Almanak Lembaga-Lembaga Negara dan Kepartaian (1961)
Cleaned OCR text (Good (0.918); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.
Text
=== [PDF page 1] ===
ALMANAK
LEMBAGA²
NEGARA
dan
KEPARTA
IAN
DEPARTEMEN PENERANGAN
=== [PDF page 2] ===
INDO- 1248
ALMANAK LEMBAGA - LEMBAGA
NEGARA DAN KEPARTAIAN
Indonesi a. Lans, statutes, etc
DEPARTEMEN PENERANGAN
REPUBLIK INDONESIA
=== [PDF page 3] ===
[Handwritten library call number:] 761
1962
[Otherwise blank page; "Digitized by Google" watermark]
=== [PDF page 4] ===
PLZRO INDA
ALMANAK
LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA
DAN KEPARTAIAN
ISI
Hal
KATA PENGANTAR 7
I. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMEN-
1. Penetapan Presiden R. I. No. 2 tahun 1959 tentang M.P.R.S. (L.N. No. 77 tahun 1959 dan T.L.N. No. 1816) 11 2. Peraturan Presiden R. I. No. 12 tahun 1959 tentang Susunan M.P.R.S. (L.N. No. 150 tahun 1959 dan T.L.N.
No. 1917).... 16
3. Keputusan Presiden R.I. No. 199 tahun 1960 tentang Pembentukan Susunan Keanggotaan M.P.R.S. 24 4. Ketetapan M.P.R.S. R.I. No. 1 /MPRS/1960 tentang Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama M.P.R.S. 37 5. Daftar-daftar anggota Komisi-komisi A, B, C, D, E dan F dari M.P.R.S. 50
6. Keputusan Pimpinan M.P.R.S. R.I. No. 5/MPRS/1961 tentang Susunan Keanggotaan Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S. 66
7. Daftar anggota-anggota M.P.R.S. 69 8. Alamat/Keterangan-keterangan lain 94
II. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG (D.P.R.-G.R.) 95
1. Penetapan Presiden R.I. No. 4 tahun 1960 tentang Susunan D.P.R.-G.R. (L.N. No. 78 tahun 1960 dan T.L.N.
No. 2015) 97
2 Peraturan Presiden R.I. No. 28 tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Tata- Tertib D.P.R.-G.R. (L.N.
No. 176 tahun 1960).... 102 3. Keputusan Presiden R.I. No. 156 tahun 1960 tentang Pengangkatan Anggota-anggota D.P.R.-G.R. 132 4. Nama Ketua/Wakil-wakil Ketua D.P.R.-G.R., tugas dan pembagian kerja 142
=== [PDF page 5] ===
Hal
5. Panitia-panitia dan Komisi-komisi D.P.R.-G.R. 144 6. Alamat/Keterangan- keterangan lain 159
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
GOTONG -ROYONG (D.P.R.D.-G.R.) 161
1. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 163
2. Penetapan Presiden R.I. No. 6 tahun 1959 tentang Pe.
merintah Daerah (Disempurnakan ) 190
2220
3. Penetapan Presiden R.I. No. 5 tahun 1960 (Disempurnakan) tentang D.P.R.D.-G.R. dan Sekretariat Daerah (L.N. No. 6 tahun 1961 dan T.L.N. No. 2145). 203 4. Nama Ketua/Wakil Ketua D.P.R.D.-G.R. yang telah terbentuk 220
III. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA... 221
1. Penetapan Presiden R.I. No. 3 tahun 1959 tentang Dewan Pertimbangan Agung Sementara (L.N. No. 78 tahun 1959 dan T.L.N. No. 1917) 223
222
2. Keputusan Presiden R.I. No. 168 tahun 1959 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan D.P.A.S., serta Keputusan-keputusan lain 228
3. Daftar anggota-anggota D.P.A.S. 238
IV. DEWAN PERANCANG NASIONAL (DEPERNAS)... 241
1. Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional (L.N. No. 144 tahun 1958 dan T.L.N.
2. Penetapan Presiden R.I. No. 4 tahun 1959 untuk Menyesuaikan Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Depernas...... 255 3. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-undang Depernas 259 4. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-undang Depernas (L.N. No. 114 tahun 1959 dan T.L.N. No. 1876) 280 5. Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1959 tentang Peraturan Tata-Tertib Depernas 286 6. Keputusan Presiden R.I. No. 169 tahun 1959 tentang Susunan Keanggotaan Depernas...... 311
=== [PDF page 6] ===
Hal
7. Keputusan Presiden R.I. No. 27 tahun 1961 tentang Badan Kerja Depernas 318
8. Daftar anggota-anggota Depernas 321 9. Alamat/Keterangan-keterangan lain 324
V. BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NE-
GARA (BAPEKAN) 325
1. Peraturan Presiden R.I. No. 1 tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (L.N. No. 81 tahun 1959 dan T.L.N. No. 1824) 327 2. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1959 tentang Pelaksanaan Tugas Bapekan (L.N. No. 118 tahun 1959) 335 3. Keputusan Presiden R.I. No. 177 tahun 1959 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Bapekan 342 4. Alamat/Keterangan -keterangan lain 343
VI. FRONT NASIONAL 345
1. Peraturan Presiden R.I. No. 13 tahun 1959 tentang Front Nasional (L.N. No. 151 tahun 1959 dan T.L.N. No.
2. Keputusan Presiden R.I. No. 165 tahun 1960 tentang Anggaran Dasar Front Nasional 355 3. Keputusan Presiden R.I. No. 166 tahun 1960 tentang Peraturan Rumah Tangga Front Nasional 363 4. Keputusan Presiden R.I. No. 198 tahun 1960 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Pengurus Besar Front Nasional 374
Susunan Pengurus Besar dan Dewan Harian Front Nasional 381
5. Keputusan Front Nasional No. 2 tahun 1961 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Pengurus-pengurus Daerah Front Nasional 382
Penetapan Ketua/Wakil-wakil Ketua Pengurus- pengurus Daerah F.N. 383
Penetapan Pengurus Harian Daerah F.N. 384 6. Alamat/Keterangan- keterangan Lain 420
VII. KEPARTAIAN 421
1. Penetapan Presiden R.I. No. 7 tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian (L.N. No. 149 tahun 1959 dan T.L.N. No. 1916) 423 2. Peraturan Presiden R.I. No. 13 tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai... 430
=== [PDF page 7] ===
3. Peraturan Presiden R.I. No. 25 tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (L.N.
No. 139 tahun 1960 dan T.L.N. No. 2092).... 43 4. Keputusan Presiden R.I. No. 128 tahun 1961 tentang Pengakuan Partai- partai yang memenuhi Per. Pres. 13/ 1960 43
5. Keputusan Presiden R.I. No. 129 tahun 1961 tentang Penolakan Pengakuan Partai- partai yang tidak memenuhi Per. Pres. 13/1960 43 6. Keputusan Presiden R.I. No. 440 tahun 1961 tentang Pengakuan Partai-partai yang memenuhi Per. Pres. 13/ 1960... 439
7. -- Anggaran Dasar P.N.I. (Partai Nasional Indonesia ) 441 - Anggaran Dasar N.U. (Nahdlatul Ulama').. 448 Anggaran Dasar P.K.I. (Partai Komunis Indonesia) 459 Anggaran Dasar Partai Katholik 463 - 468
Angaran Dasar Partindo (Partai Indonesia)
- Anggaran Dasar Partai Murba 473 ― Anggaran Dasar P.S.I.I. (Partai Syarikat Islam Indonesia) - Aruji 477 Anggaran Dasar I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) 484 Anggaran Dasar Parkindo (Partai Keristen Indonesia)....... 488 Anggaran Dasar Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) 492 8. Personalia Dewan Pimpinan Partai-partai yang diakui;
alamat/Keterangan-keterangan lain 496
=== [PDF page 8] ===
KATA PENGANTAR
Departemen Penerangan memandang perlu menerbitkan buku,,Almanak Lembaga-lembaga Negara dan Kepartaian" yang antara lain berisi Peraturan-peraturan Negara yang menjadi dasar-hukum, Anggaran Dasar dan Personalia dari pelbagai Lembaga Negara, Front Nasional dan Partai-partai yang telah mendapat pengakuan dengan maksud untuk mempermudah usaha untuk lebih mengetahui tentang organisasi, dasar/tujuan dan personalia lembaga -lembaga Demokrasi Terpimpin dan Kepartaian di Indonesia.
Almanak ini disusun berdasarkan keadaan sampai akhir Mei 1961.
Jakarta, 15 Juni 1961.
DEPARTEMEN PENERANGAN
=== [PDF page 9] ===
[Blank page]
=== [PDF page 10] ===
I. MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT SEMENTARA
=== [PDF page 11] ===
[Blank page]
=== [PDF page 12] ===
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 2 TAHUN 1959 tentang
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa sebagai lanjutan dari Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 perlu dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
Mengingat: Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 yuncto pasal 2 ayat (1 ) dan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-undang Dasar 1945;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Juli 1959:
Memutuskan:
Menetapkan:
Pasal 1.
(1) Sebelum tersusun Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1 ) Undangundang Dasar, maka dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan-aturan seperti berikut.
(2) Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 2.
Yang dimaksud dengan Daerah dan golongan yang mendapat utusan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan golongan karya.
Pasal 3.
Anggota-anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diangkat oleh Presiden.
11
=== [PDF page 13] ===
Pasal 4.
Anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sement seperti dimaksud dalam pasal 1, sebelum memangku jabatanr mengangkat sumpah/janji dihadapan Presiden atau Ketua Maj Permusyawaratan Rakyat Sementara yang dikuasakan untuk itu o Presiden, menurut agamanya sebagai berikut:
,,Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk menj Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, langsu atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tia memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberik sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakuk atau tidak melakukan sesuatu sebagai Anggota Majelis Perm syawaratan Rakyat Sementara ini, tiada sekali-kali akan m nerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun ju sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa aka membantu memelihara Undang-undang Dasar dan sega peraturan yang lain yang berlaku bagi Republik Indonesia.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan berusah dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakya Indonesia dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republi Indonesia ".
Pasal 5.
( 1 ) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mempunya seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua atau lebih, apabil dianggap perlu oleh Presiden.
(2) Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Majelis Per musyawaratan Rakyat Sementara.
(3 ) Ketua dan Wakil Ketua yang dimaksud dalam ayat (2) diatas adalah juga Anggota karenanya.
Pasal 6.
Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara selekas mungkin membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertib.
12
=== [PDF page 14] ===
Pasal 8.
Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 22 Juli 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO
LEMBARAN-NEGARA No. 77 TAHUN 1959.
13
=== [PDF page 15] ===
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 2 TAHUN 1959 tentang
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA.
I. UMUM.
Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 dengan tegas memerintahkan supaya diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekarang ditambah dengan utusan- utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara terdiri atas Anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dan wakil-wakil daerah dan golongan seperti dinyatakan didalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 2 ayat ( 1).
Bentuk yuridis yang dipergunakan untuk menyusun Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ialah Penetapan Presiden. Penetapan Presiden ialah Peraturan Presiden sebelum adanya Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan in concreto dalam rangka pelaksanaan Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959. Tindakan yang dilakukan dengan Penetapan Presiden itu akan dipertanggung-jawabkan hanya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan kedaulatan rakyat sepenuhnya.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Jumlah Anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang akan ditambahkan kepada Majelis itu ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 2.
Pasal ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan utusan Daerah dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 2 ayat (1 ) ialah utusan Daerah Swatantra Tingkat I; dan dengan golongan ialah golongan karya.
14
=== [PDF page 16] ===
Pasal 3.
Pasal ini menegaskan bahwa Presiden berhubung dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin bebas didalam menentukan baik jumlah ataupun Anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 4.
Dalam pasal 4 ini ditetapkan bunyi rumusan sumpah (janji)
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara; sumpah (janji) itu diangkat sebelum memangku jabatan.
1 Pasal 5.
Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diangkat oleh Presiden, dan karena pengangkatan itu lalu menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, apabila mereka belum Anggota Majelis tersebut. Jumlah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 6.
Kedudukan keuangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diatur dengan Peraturan Pemerintah, seperti dimaksud Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2).
Pasal 7.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertib sendiri.
Pasal 8.
Pasal ini menetapkan hari berlakunya Penetapan Presiden ini.
Jakarta, 22 Juli 1959.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1816.
15
=== [PDF page 17] ===
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 12 TAHUN 1959 tentang
SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEMENTARA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa sebagai lanjutan dari Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara perlu diadakan peraturan tentang susunan Majelis tersebut;
Mengingat: Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1959:
Mendengar:
1. Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal 25 September 1959;
2. Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 15 Desember 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
BAB I
JUMLAH ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT SEMENTARA.
Pasal 1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara terdiri atas Anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan daerah dan wakil-wakil golongan karya yang jumlahnya adalah seperti tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan ini.
Pasal 2.
Utusan-utusan Daerah berjumlah 94 orang yang dibagi sebagai berikut:
16
=== [PDF page 18] ===
1. Jawa Timur 5 orang
2. Jawa Tengah 5 orang
3. Jawa Barat 5 orang
4. Sulawesi Selatan 5 orang 5. Sumatera Utara 5 orang
6. Sumatera Selatan 5 orang 7. Sumatera Barat 4 orang
8. Yogyakarta 4 orang
9. Jakarta 4 orang
10. Nusa Tenggara Timur 4 orang 11. Nusa Tenggara Barat 4 orang 12. Bali 4 orang
13. Kalimantan Selatan 4 orang 14. Aceh 4 orang
15. Kalimantan Barat 4 orang 16. Sulawesi Utara 4 orang 17. Riau 3 orang
18. Maluku 3 orang
19. Jambi 3 orang
20. Sulawesi Tenggara 3 orang 21. Sulawesi Tengah 3 orang 22. Kalimantan Timur - 3 orang 23. Kalimantan Tengah 3 orang 24. Irian Barat 3 orang
Pasal 3.
(1) Wakil-wakil golongan-golongan karya berjumlah 200 orang yang dibagi sebagai berikut:
a. Golongan Tani 40 orang b. Golongan Buruh/Pegawai Negeri 40 orang c. Golongan Pengusaha Nasional 3 orang (besar, pertengahan dan kecil)
d. Golongan Kooperasi 5 orang e. Golongan Angkatan '45 3 orang f. Golongan Angkatan Bersenjata 45 orang g. Golongan Veteran 5 orang h. Golongan Alim Ulama Islam 12 orang Katholik 3 orang
Protestan 4 orang
Hindu Bali 3 orang i. Golongan Pemuda 10 orang y. Golongan Wanita 10 orang
17
=== [PDF page 19] ===
k. Golongan Seniman -- 3 orang 1. Golongan Wartawan 4 orang - 10 orang m. Golongan Cendekiawan/Pendidik
(2) Presiden dapat menetapkan golongan-golongan karya lain maupun merubah jumlah wakil masing-masing golongan karya tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini.
BAB II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN.
Pasal 4.
Syarat-syarat keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara adalah sebagai berikut:
a. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat berlaku juga bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
b. Setuju dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
c. Setia kepada perjuangan Republik Indonesia.
d. Setuju dengan Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959.
BAB III
PENGANGKATAN ANGGOTA.
Pasal 5.
(1 ) Untuk pengangkatan Anggota -anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari utusan-utusan daerah Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan mengajukan calon-calon kepada Presiden dalam jumlah sebanyak-banyaknya dua kali jatah yang ditentukan untuk daerah itu pada pasal 2 Peraturan ini.
(2) Apabila belum ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Kepala Daerah tingkat I mengajukan calon -calon termaksud pada ayat (1 ) pasal ini dengan memperhatikan pertimbangan instansi- instansi sipil dan militer, organisasi-organisasi rakyat dan tokoh-tokoh didaerahnya.
Pasal 6.
Untuk pengangkatan Anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari wakil-wakil golongan-golongan karya Presiden dapat minta calon-calon dari organisasi-organisasi golongan-golongan karya yang ada.
18
=== [PDF page 20] ===
Pasal 7.
Presiden boleh menetapkan pengangkatan anggota-anggota lain diluar pencalonan termaksud pada pasal 5 dan pasal 6 Peraturan ini.
BAB IV
BERHENTI ANTARA WAKTU.
Pasal 8.
(1) Seorang berhenti antara waktu sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara:
a. karena meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena kehilangan kewarga -negaraan Republik Indonesia;
d. karena dengan putusan Hakim yang tidak dapat diubah lagi dipecat dari hak pilih atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan termasuk didalamnya kurungan pengganti berdasarkan kejahatan;
e. karena oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dinyatakan melanggar sumpah.
(2) Presiden dapat memberhentikan setiap waktu Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara antara waktu yang ternyata tidak memenuhi lagi salah satu syarat tersebut pada pasal 4 Peraturan ini.
BAB V
PENUTUP.
Pasal 9.
Peraturan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO
LEMBARAN-NEGARA No. 150 TAHUN 1959.
19
=== [PDF page 21] ===
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN No. 12 TAHUN 1959 tentang
SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEMENTARA.
I. PENJELASAN UMUM.
Dekrit Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Y Indonesia tanggal 5 Juli 1959, yang menetapkan berlakunya lagi Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
Berhubung dengan itu maka ditetapkanlah Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959, yang menentukan bahwa sebelum tersusun Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Dasar, dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan-aturan yang dimuat dalam Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tersebut.
Untuk melaksanakan aturan-aturan dalam Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 termaksud ditetapkanlah Peraturan Presiden tentang Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ini.
Mengingat sifat sementara dari pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka badan tersebut berlangsung untuk waktu paling lama 3 tahun.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Menurut pasal 1 ayat (2) Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 maka jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan oleh Presiden.
Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mengingat pasal 3 Undang-undang Dasar adalah menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara.
20
=== [PDF page 22] ===
Berhubung dengan hal tersebut maka jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan sekurang- kurangnya dua kali jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang menurut pasal 3 Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 diangkat oleh Presiden, terdiri dari utusan-utusan dari daerah-daerah dan dari golongan-golongan.
Imbangan jumlah utusan-utusan dari daerah-daerah dan jumlah utusan-utusan dari golongan-golongan karya ditentukan kira- kira Ketentuan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa untuk pelaksanaan pembangunan semesta perlu dimobilisir kebulatan usaha dari golongan-golongan karya tanpa merugikan kepentingan khusus daerah-daerah.
Hal ini kiranya dapat terjamin dengan kenyataan bahwa diantara utusan-utusan golongan-golongan karya tentu terdapat tokoh-tokoh golongan-golongan karya daerah-daerah yang disamping mengutamakan kepentingan-kepentingan khusus golongan-golongan karya masingmasing, tentu juga tidak mengabaikan kepentingan-kepentingan khusus daerah asalnya.
Pasal 2.
Dengan mengingat penjelasan atas pasal 1 diatas, maka jumlah utusan dari masing -masing Daerah tingkat I ditetapkan sebesar:
a. 5 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah lebih dari 3 juta;
b. 4 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah diantara 1 dan 3 juta;
c. 3 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah kurang dari 1 juta;
dengan pengertian bahwa dalam hal ini 4 daerah administratif yang terdapat di Sulawesi sekarang masing-masing diperlakukan sebagai Daerah Tingkat I.
Pasal 3.
Nama golongan-golongan karya yang disebut dalam Peraturan Presiden ini agak berlainan dengan yang disebut dalam pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan Dewan Perancang Nasional.
Antara lain tidak disebut lagi golongan,,Peranakan Tionghoa/ Belanda", yang dimasa sekarang dipandang kurang tepat, karena banyak warga-negara keturunan asing kini sudah tampil kemuka ber-
21
=== [PDF page 23] ===
sama-sama dengan warga-negara aseli sebagai utusan daerah ataupun wakil golongan karya/politik.
Sebaliknya disebutkan disini golongan,,kooperåsi ", karena kedudukan mereka dianggap penting, mengingat ketentuan dalam pasal 33 ayat (1 ) Undang-undang Dasar.
Sekalipun demikian, Presiden dapat menetapkan golongan-golongan karya lain, begitu pula merubah jumlah wakil masing-masing golongan karya tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini, apabila dipandang perlu.
Pasal 4.
Adalah sewajarnya apabila Anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara harus memenuhi syarat- syarat yang, ditentukan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merangkap keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, karena kedua kategori Anggota tersebut nanti duduk bersama dalam satu Badan.
Dengan sendirinya mereka harus pula menyetujui Dekrit Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dan yang memungkinkan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ini.
Agar supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nanti bekerja dalam suasana yang patriotik, sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, maka Anggota-anggotanya seharusnya terdiri dari orang-orang yang setia kepada perjuangan Republik Indonesia.
Begitu pula Anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara seharusnya terdiri dari orang-orang yang setuju dengan Manifesto Politik Presiden tanggal 17 Agustus 1959, yang telah dijadikan haluan Negara menjelang keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengenai garis-garis besar haluan Negara.
Pasal 5.
Untuk memudahkan Presiden dalam pengangkatan Anggota- anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara seperti ditentukan dalam pasal 3 Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959, maka Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan mengajukan calon-calon dalam jumlah sebanyak-banyaknya dua kali jatah yang ditentukan bagi daerahnya masing-masing pada pasal 2 Peraturan Presiden ini.
Jika dalam suatu Daerah belum terbentuk suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan
22
=== [PDF page 24] ===
mengajukan calon-calon seperti termaksud diatas, setelah mendengar instansi-instansi resmi dan tidak resmi ataupun perseorangan didaerahnya, yang dipandang perlu atau penting.
Pasal 6.
Dalam pengangkatan Anggota-anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari golongan-golongan karya, Presiden dapat minta calon-calon dari organisasi-organisasi golongan-golongan karya yang bersangkutan.
Pasal 7.
Jika dipandang perlu Presiden dapat mengangkat orang-orang lain dari pada yang dicalonkan menurut pasal 5 dan pasal 6 diatas sebagai Anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 8.
Ayat (1 ) Mengatur soal berhenti antara waktu dari semua Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Ayat (2) Ketentuan ini kiranya sudah sewajarnya.
Pasal 9.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1917.
23
=== [PDF page 25] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 199 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang: Bahwa untuk melaksanakan Penetapan Preside No. 2 tahun 1959 dan Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959, perl menetapkan susunan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakya Sementara;
Mengingat: Undang-undang Dasar 1945 pasal 2 dan Penetapa Presiden No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 77 yo Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahu 1959 No. 150);
Memutuskan:
Menetapkan:
Membentuk susunan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakya Sementara sebagai berikut:
A. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong:
1. Asmadi Tirtoutomo 19. Asyro Effendi 2. Achsien H. A. A. 20. Abubakar Yusuf 3. Abdullah Gathmyr 21. Abdullah 4. Ali Pratamingkusumo 22. Asmu R. T. Moch. 23. Arifin Tanamas Z.
5. Abdullah Effendie 24. Agus Sudono 6. Ayip Mukh. Dzukhri 25. Achmad Gazali K. H.
7. Asmah Syahruni 26. Abdul Jalil K. H.
8. Aidit D. N. 27. Achmad Chatib K. H.
9. Anwar Kadir 28. Asynawi K.
10. Anwar Cokroaminoto H. 29. Achmad Aini Chatib K. H.
11. Aruji Kartawinata 30. Abdul Aziz O. K. H.
12. Abdul Latief Hendraningrat 31. Aminudin Aziz Kolonel 32. Abdullah St. Bandaro 13. Abu Yajid Bustomi Kolonel Panjang 14. Abdul Talib Kolonel 33. Asa Bafagih 15. Andi Matalata Kolonel 34. Achmad Syaikhu 16. Achmad Sumadi Let.Kol. 35. Abdul Aziz Diyar (U) 36. Anwar Musaddad K. H.
17. Abdurrakhman Secowibowo 37. Bili Kom. Besar Polisi 38. Badarussamsi Kolonel 18. Amung Amran 39. Bachtiar Salim
24
=== [PDF page 26] ===
40. Bagus Putu Mantra: 77. Husein Kartasasmita 41. Conterius Pastor 78. Husein Saleh Assegaff 42. Caley M. 79. Hutomo Supardan 43. Jumhur Hakim 80. Hardoyo 44. Darsono 81. Imban Z.
7 45. Danusugito 82. Isa Idris Mayor 46. Datuk A. M. 83. Indro Subagio R. Let. Kol.
47. Dimyati K. H. (K.K.O.)
48. Dakhlan Kahar 84. Ismangun Pujowidagdho 49. Dahlan Ranumiharjo 85. Iskhak Moro 50. Jawoto 86. Ibrahim Husni K. H.
51. Jaja Wiriasumita 87. Iskandar Sulaiman R. H.
52. Jokosujono 88. Ida Bagus Wayan Gede 53. Jadi Wirosubroto 89. Ido Garnida 54. Dasuki Siraj K. 90. Idham 55. Jamhari 91. Yusuf Ajitorop 56. Darya Atmaka R. O. 92. John Lie Let. Kol. (P)
Mayor (P) 93. Yagus
57. Eddie Abdurakhman Mar- 94. Yusuf Wibisono Mr talogawa 95. Yunus Anis K. H. M.
58. Frans Seda Drs. 96. Yusuf Tauzirie 59. Francisca Fanggidaej Ny. 97. Makhbub Junaidi H.
60. Gele Harun Mr 98. Yusda N.
61. Gayus Siagian 99. Yubaar Ayub 62. Gozali K. H.ˆ 100. Kusnan Rh.
63. Hadikusumo S. 101. Kanjun Kusnomiharjo 64. Handokowijoyo 102. Kasim (I. Sukarni) 103. Koot Y. R.
65. Chamid Wijaya H. A. 104. Kartinah Kurdi Ny.
66. Hadiniyah Hadi 105. Karel Supit 67. Harsono Cokroaminoto H. 106. Lie Po Yu 68. Hein Victor Worang Let. 107. Lukman M. H.
Kol. 108. Lastari Sutrasno Ny.
69. Hadiwinarso R. S. 109. Latuihamallo Ds. Prof.
70. Hardiman Sumardanus 110. Muhamad Ahmad Kapten (P) 111. Mohd Isa Dr.
71. Hartoyo Prawirosudarmo 112. Mohd Isnaeni 72. Herman Mu'tasyim 113. Manai Sophiaan 73. Haryowisastro 114. Moch. Mansyur E.
74. Husein Rifai 115. Manuaba I. B. P.
75. Hasan Kasim 116. Martosuwito 76. Hulman Lumban Tobing Dr 117. Munadir
25
=== [PDF page 27] ===
118. Mursid Idris 158. Obay 119. Musta'in K. H. 159. Puger 120. Mahmudah Mawardi Ny. 159a. Puger Gde 121. Mahfud Syamsul Hadi 160. Palaunsuka F. C.
122. Munir Abisujak K. H. 161. Pandu Kartawiguna 123. Moch. Dahlan K. H. 162. Pellupessy L. Let. Kol.
124. Mursyidi K. H. 163. Piry Drs. Y.
125. Maniudin Brojotruno 164. Pratiknyo Mr 126. Moch. Saifuddin K. H. 165. Peris Pardede 127. Muslikh H. S. 166. Ridwan Syahrani 128. Mariam Kanta Sumpena 167. Runturambi F.
129. Mudawari H. 168. Ratu Aminah Hidayat Ny.
130. Mariyamah Junaidie Ny. 169. Rumaseuw H. L.
131. Mudikdio Ny. 170. Rompas P. H. Ds.
132. Melanthon Siregar 171. Rambitan B. Y.
133. Mooy Chr. Y. 172. Rasyid St. Raja Emas 134. Matakupan Drs. D. S. 173. Rusli Candradinata 135. Mu'amil Effendi Let. Kol. 174. Rakhmatullah K. H.
136. Manonga Napitupulu 175. Rumamah Ny.
Mayor (P). 176. Steven Latuihamallo 137. Mursalin Daeng Mama- 177. Saleh Umar ngung Mayor (P). 178. Sarino Mangunpranoto 138. Manckin Let. Muda (U) I. 179. Selamat Ginting 139. Muhamad Busroh Let. 180. Suatmaji Dr Muda (U) I. 181. Subagio Reksodipuro Mr 140. Muis Hasan 182. Sudarsono 141. Mongan C. 183. Sudrasman 142. Murtaji Bisri 184. Sulardi 143. Muslikh K. H. 185. Sumari Ny.
144. Marzuki Yatim 186. Susilo Prawirosusanto 145. Memet Tanumijaya Ny. 187. Supeni Ny.
146. Maemunah Bakhrok 188. Sutoyo Mertodimulyo 147. Mukhari 189. Suwono
148. Masykur K. H. 190. Subamia 149. Notosukarjo 191. Sutoko Joyosubroto 150. Noor Abdulgani 192. Suriapranata 151. Nungcik A. R. 193. Sutiyah Surya Hadi Ny.
152. Nunung Kusnadi A. 194. Sucipto 153. Nya' Diwan 195. Saifuddin Zukhri K. H.
154. Nyono 196. Subroto S. W.
155. Nyoto 197. Situmeang R. P. R.
156. Osa Maliki 198. Sundari Abdurakhman Ny.
157. Uy Hay Jun 199. Sudoyo
26
=== [PDF page 28] ===
200. Supeno Hadisiswoyo 240. Sya'roni K. H. A.
201. Singgih Tirtosudiro 241. Syahlan Ridwan K. H.
202. Sujito 242. Syekh Marhaban 203. Suhaimi Rachman 243. Sondakh Ds. M.
204. Suharti Suwarto Ny. 244. Suwardi 205. Salawati Ch. Ny. 245. Sutanto Drs 206. Sukatno Husni 246. Sudarman Ny.
207. Sudisman 247. Sunario Mr 208. Siswoyo 248. Suprapto Mr 209. Senduk H. 249. Sumardi Yatmosumarto 210. Saka V. B. 250. Siauw Giok Chan 211. Sutarto Hadisudibyo R. H. 251. Sayuti Melik 212. Sirajuddin Abbas H. 252. Sidik Kertapati 213. Sukarja Dr Kolonel 253. Supardi 214. Sumadi Kapten 254. Subroto Aryo Mataram 215. Sutoyo Adiputro Kolo- 255. Tan Kiem Liong 216. Suryo Argawisastra May. (U). 256. Coo Tik Cun 217. Sudono Yahudiharjo 257. Cugito Mayor (U). 258. Tambing W. L.
218. Sukoco Mayor (U). 259. Taher Tayeb Ir 219. Suyono Mr Aj. Kom. Bes. 260. Trimo Pol. 261. Tuk Subiyanto
220. Sumartono Drs. Kom. Pol I 262. Tuti Ny.
221. Sario Kom. Pol. II 263. Ting Suwarni Nona 222. Suharno 264. Thoha Ma'ruf 223. Surachman B. Sc. 265. Thaher S. M.
224. Sunaryo 266. Yosotaruno Ichsan Noor 225. Susilo Prawiroatmojo 267. Usman Mufti Wijaya 226. Sarjono S. 268. Umi Sarjono Ny.
227. Suharti Alimarkaban Ny. 269. Wasis 228. Sumantri 270. Wiryoseputro 229. Sudhali Atmohudiono 271. Wakhyu 230. Sastrodikoro 272. Wahab Chasbullah K.H.A.
231. Sukamsi Joyoadiprojo 273. Winoto Danuasmoro 232. Semanhadi Sastrowijoyo 274. Wiluyo Puspoyudo Kolonel 233. Setiati Surasto Ny. 275. Wonoyudo Kolonel Dr 234. Syaharudin St. Pamuncak 276. Werdoyo K.
235. Sitohang R. B. 277. Wartomo Dwijoyuwono 236. Sutarno
278. Wijayasuparta Pastor 237. Slamet Joyosumitro 279. Wahid Hasyim Ny.
238. Syekh Jalaludin 280. Zainul Arifin H.
239. Sarjono 281. Zain Alhabsyi H.
27
=== [PDF page 29] ===
B. Utusan-utusan dari Daerah-daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Yogyakarta, Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Maluku, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Irian Barat:
282. Abdi Situmorang --
Jambi
283. Abdul Karim M. S. Sumatera Timur 284. Abdul Majid, Haji Sumatera Barat 285. Abdul Manan Let. Kol. T.N.I. Surabaya 286. Abdul Muis Ali Bandung (Jawa Barat)
287. Abdul Syukur Pontianak (Kalimantan Barat)
288. Achmad Dipodilogo, Dr Jakarta Raya 289. Achsid, Haji -- Lombok 290. Adnan Nur Lubis Medan (Sumatera Utara)
291. Ahlawi, Haji -- Sumatera Selatan 292. Ali Dimung Jakarta
293. Amirudin, S. Sulawesi Tengah 294. Anang Sayuti, Haji Kalimantan Tengah 295.
296. Andi Selle Sulawesi Selatan 297. Anwar Datuk Majo Basa Nan Kuning Sumatera Barat
298. Asa Bungkundapu Sulawesi Tengah 299. Bakri Sulaiman, Haji Jambi 300.
301. Darwis, Dr Lampung (Sumatera Selatan)
302. Dauhan, G. E. Menado (Sulawesi Utara)
303. Janawi Tahir Kalimantan Barat 304. Joni, H. M. Sumatera Utara 305. Edi Sabara Makasar (Sulawesi Selatan)
306. Fatkhurahman, Kyai Haji Yogyakarta 307. Gani, Dr A. K. Palembang (Sumatera Selatan)
308. Gatot Mangkupraja Bandung (Jawa Barat)
309. Gde Anom Dada, A. A. Bali 310. Hadi Sosrodanukusumo Jawa Timur 311.
312. Harjodinoto Jawa Timur 313. Harefa, Ds. N. Sumatera Utara 314. Hasan Basry Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
28
=== [PDF page 30] ===
15. Hasan Gayo Jakarta
316. Hasan Tahir Nusa Tenggara Barat 317. Herewila Nusa Tenggara Timur 318. Ibusnasri Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
319. I Ktut Wijana Bali
320. I Made Wija Kusuma Bali 321. Imam Syafe'i Let. Kol. Jakarta Raya 322. Imansyah Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
323. Indra Cahya, Ir Sumatera Selatan 324. Iskandar Kamel (IBHI) Jakarta 325. Iskandar Cokrowinoto Jawa Tengah 326. Ismail A. D. Kalimantan Tengah 327. Ismail Nongko Nusa Tenggara Barat 328. Yacub Silondae Makasar (Sulawesi Selatan)
329. Yanur D. M. Jakarta
330. Yusran Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
331. Kaca Sungkana Jawa Timur 332.
333. Lobo, I. R. Nusa Tenggara Barat 334. Machmud S. S. Sulawesi Selatan 335. Manoppo, A. G. Jakarta Raya 336. Marunduh, S. Poso (Sulawesi Tengah)
337. Mudawali, Haji Aceh 338. Mochtar Byna - Tanjung Pinang (Sumatera Utara)
339. Moh. Ali Teuku Panglima Polem Kutaraja (Aceh)
340. Moh. Bakhrun Jawa Tengah 341. Moh. Jambek Nusa Tenggara Barat 342. Mohammad Padang Ambon (Maluku)
343. Mononutu, Arnold Makasar (Sulawesi Selatan)
344. Moh. Saleh, Haji Jawa Timur 345. Moh. Saleh Pontianak (Kalimantan Barat)
346. Nani Wartabone Gorontalo (Sulawesi Utara)
347. Nanlohi, D.' Ambon (Maluku)
348. Nursuhud, M. Sumatera Barat 349. Obus, G. Kalimantan Tengah 350. Payung Bangun Sumatera Utara 351. Pelo, A. S. Nusa Tenggara Timur 352. Rahman Adnan Jambi
29
=== [PDF page 31] ===
353. Sadikin Jawa Barat
354. Syafi'i Wirakusumah, M.H. Bandung (Jawa Barat)
355. Sayid Fakhrul Baraqbah. Samarinda (Kalimantan Timur)
356. Sayid Hasan Alkadrie Samarinda (Kalimantan Timur)
357. Saleh, Tgk. M. Kutaraja (Aceh)
358. Sanusi - Kalimantan Timur 359. Setiadi, Ir. - Jakarta Raya - Sumatera Barat
360. Sidi Marjohan
- Irian Barat
361. Silas Papare
362. Sri Paku Alam Yogyakarta 363. Sostroatmojo Yogyakarta 364. Sudarisman Purwokusumo, 365. Sudarso, Dr Kalimantan Barat 366. Sujana Jawa Barat
367. Sugoro, A. Irian Barat 368. Sukarmo Jawa Tengah
― Irian Barat
369. Suwages, N.L.
370. Suwiryo Jakarta
371. Tanya, Dr Nusa Tenggara Timur 372. Titaley, Lambert Albert Maluku 373. Cilik Denpasar (Bali)
374. Winarno Danuatmojo Jawa Tengah 375. Zailani, M. Sumatera Selatan
C. Wakil-wakil golongan Karya: Tani, Buruh/Pegawai Negeri, Penguasa Nasional, Koperasi, Angkatan '45, Angkatan Bersenjata, Veteran, Alim Ulama Islam, Alim Ulama Katholik, Alim Ulama Protestan, Alim Ulama Hindu Bali, Pemuda, Wanita, Seniman, Wartawan, Cendekiawan/Pendidik:
376. Abdul Chalim, K.H. - Majalengka 377. Abdullah Let. Kol. Angkatan Darat 378. Abdullah Majo Sulawesi Selatan Tenggara 379. Abdullah Yusuf, K. Makasar 380. Abdullah Citroprawiro Let. Kol. Kesehatan 381. Abdulmajid Joyoadiningrat, Mr Semarang 382. Abdurrakhman Raiman, Drs Polisi 383. Abimanyu - Jakarta Raya 384. Abineno, Dr Y.L.Ch. Timor 385. Achmad Anwar, K.H. Semarang 386. Achmadi - Menteri
30
=== [PDF page 32] ===
387. Achmad Sumadi Ex. Anggota Konstituante 388. Achmad Zakaria Surabaya 389. Adinegoro, Jamaludin Jakarta 390. Adriani Hardigaluh --- Mayor 391. Alatas, S.M. Jakarta 392. Ali Hasan Mayor, Jakarta 393. Ali Markaban Harsono Semarang 394. Ali Sadikin Let. Kol. K.K.O.
395. Ali Sastroamijoyo, Mr Jakarta 396. Anang Hasan Kalimantan Selatan/Tengah, Banjarmasin
397. Andi Arsyad - H.O.P.R.
398. Andi Mappasala Sulawesi 399. Anwar Nasution Jakarta 400. Anwar Sutan Saidi Jakarta 401. Apituly Ambon
402. Arief Sujono, Mr - Jawa Timur 403. Asmanu Surabaya
404. Asmara Hadi Jakarta
405. Azis Somad Samarinda (Kalimantan Timur)
406. Bakir Marzuki, K.H. — Jakarta
407. Bambang Kusnohadi Jakarta 408. Basuki Probowinoto, Domine Salatiga 409. Basuki Rachmat Kol. Inf.
410. Basuki, R.F. Surabaya 411.
412. Chairul Saleh Menteri 413. Chalid Mawardi Jawa Tengah 414. Chodewi Amin Sumatera Selatan 415. Dakhlan Rifai Bandung 416. Dahliar, Nn. Sumatera Barat 417. Daryatmo Kolonel
418. Darwis Abdullah Mayor Udara 419. Datuk Palindih, Amir Polisi 420. Dharilah, Nn. Jakarta 421. Diarkoro, Pastoor Prof. Dr Yogyakarta 422. Ja'afar Zainudin, K.H. - Jakarta 423. Johan Rifai Kapten
424. Jokosutono, Prof. Mr - Jakarta
425. Juanda, Ir H. Menteri Pertama 426. Juhartono Let. Kol.
427. Juki Abdul Azis, M. Gubeng Klingsingan 7/10, Surabaya
31
=== [PDF page 33] ===
428. Endang Rasyad Jakarta 429. Enokh Kom. Bes. Pol. Bandung 430. Farid Ma'ruf K.H. -- Yogyakarta 431. Frans Karangan - Mayor Inf.
432. Gui Poo An Surabaya
433. Hadisiswaya, S. Surabaya 434. Hamdi -- Jakarta
435. Hamengku Buwono IX,
Sri Sultan Yogyakarta
436. Hanafi, A.M. Jakarta 437. Hanafiah, Moh. Ali Palembang 438. Harjanto - Jakarta
439. Harjolukito, Dr S. Komodor Udara 440. Hariadi Yadipranoto - Candi Baru Semarang
441. Harun Umar Jakarta
442. Hasan - Mayor Angkatan Darat 443. Hasanah Mansur, Ny. Indramayu 444. Hasmi Latief Jakarta 445. Hasan, A. --- Banjarmasin 446. Henk Ngantung Jakarta 447. Himawan — Jakarta
448. Ida Pedanda Gde Sunu Jembrana, (Bali)
449. Idham Chalid, K.H. Jakarta 450. I Gusti Bagus Arca Denpasar 451. I Gusti Ktut Kaler Denpasar 452. I Gusti Made Susrama Jakarta 453. Imanuddin, Dr Hewan Pasuruan 454. Ismail Lengah Jakarta 455. Ismiati, Nn. Surabaya 456. Yusuf Umar, K.H. Palembang 457. Kaharudin Nasution Let. Kol. Infanteri 458. Kamal, Moch. - Let. Kol. Dch.
459. Karim, D.P. Jakarta
460. Kasiati, Nn. -
Surabaya (Ex Konst. )
461. Kasimun --- Jakarta ( idem )
462. Kasipon -
Surabaya
463. Kastari - Jakarta (Ex Konst.)
464. Kiting, Domine Chr. Surabaya 465. Kustandar Pontianak
466. Kustantiniah --- Amuntai (Kalimantan Selatan)
467. Pak Kustur Surabaya (Karangtembok)
468. Leimena, Dr Y. Menteri 469. Luhukay - Mayor Udara
32
=== [PDF page 34] ===
470. Lumanauw, Pastoor Dr - Menado 471.
472. Majid, Azis Lampung Selatan 473. Majid A. Menado
474. Magenda Let. Kol. Infanteri 475. Makki Perdanakusuma - Let. Kol. Udara 476. Mangunkarta, R.A. - Mayor Adm.
477. Mansur, H. Padang
478. Mansur - Kapten Infanteri 479. Mardiono S. Bandung (Ex Konst. )
480. Mardiyah Ainun, Ny. Aceh 481. Marjoko Jakarta (Sentral SOBSI)
482. Marjuki Lubis Medan (KBKI)
483. Markhum, K.H. - Denpasar
484. Margono Ongko Jakarta 485. Maris, D. Let. Kol. Pelaut 486. Martadinata Laksamana Muda Pelaut 487. Martono Jakarta
488. Martosuwondo Yogyakarta 489. Masiara Makasar
490. Messer Tanggap Peleng Banjarmasin 491. Mirza Mustakim Jakarta 492. Moh. Amin Medan
493. Mohd Amin Zen Pakan Baru 494. Mohd Ali Sekjen Gaserbun 495. Moh. Arsah Kolonel Udara 496. Mohd Sastradiharja Jakarta 497. Mohd Tam Surabaya (Ex. Konst.)
498. Mohd Toha Yahya, K.H. Jakarta 499. Mohd Yamin, Prof. Mr H. Menteri 500. Muji Harjosumarto Surabaya 501. Mujio, Ny. Surabaya (Ex. Konst. )
502. Mujoko Kusumodirjo Polisi 503. Musa Affendi Nusa Tenggara 504. Mursid Kolonel Infanteri 505. Mustopo, Prof. Dr Brig. Jenderal Bandung 506. Nasution, A.H. Jenderal Infanteri 507. Nawawi Usman, H. Surabaya 508. Nirahua Melkianus -- Ambon (Ex. Konst.)
509. Nitisumantri, H. Bank Koperasi Jawa Barat 510. Nurdin Kapten BKB-TAMIL, Jakarta 511. Nurdin Teuku Mayor Infanteri
33
910/B-(3)
=== [PDF page 35] ===
512. Nurpattar, M. Makasar 513. Nursyirwan Adil Padang 514. Oka Rachmat, Mr - Medan 515. Panggabean, Y.K. ---- N.V. Piola, Jakarta 516. Pangku Sumatera Selatan 517. Padmaseputra, Mgr. Jakarta 518. Pirry, S.N. Sumba
519. Pieter, A.Y.M. Polisi 520. Prayitno, Hadi Prayitno Semarang 521. Pramuji Hadiwasisto Jakarta 522. Pranoto — Kolonel Infanteri 523. Pratiknyo, Imam Drs Jakarta 524. Priyono, Prof. Dr Menteri 525. Pulung Junaedi Bandung 526. Prubodiningrat, S. Prof. Ir Yogyakarta 527. Rabiah Jamil, H. Ny. - Jaho Padangpanjang
528. Rachmat Sumengkar Let. Kol. Pelaut 529. Rahim Kasim SB. Perkebunan 530. Raspio, Mr Malang
531. Ratulangi, A.R.S.D. Ex. Angg. KNIP, Jakarta 532. Rissi, Tobias Paulinus - Jl. Merdeka, Kupang 533. Ritongan, D.S. - Riau 534. Ruslan Abdulgani, H. ― Jakarta 535. Rudhito Angkatan '45, Jakarta 536. Sabar Siteppu Binjai Kiri, Medan 537. Sakirman, Ir Bandung
538. Sajarwo, Mr Menteri
539. Sahulata, Y.Y. - Mayor KKO 540. Safari, K.H. - Jakarta 541. Salatun Let. Kol. Udara 542. Saleh Yacoob -- Petani Nusa Tenggara 543. Samadi, A. Jakarta
544. Samsu Harya Udaya Jakarta 545. Syafei Sarbumusi, Jakarta 546. Syamsir St. Mangkuto Ex. Angg. Konst., Jakarta 547. Syarif Umar Pontianak 548. Sihombing, Dr Ephorus H.K.B.P. Tarutung 549. Siswadi - Kolonel Udara 550. Sitor Situmorang Jakarta 551. Setiawan ― Petani
Jawa Barat
552. Suak, F. Let. Kol. Pek. (P), Jakarta 553. Subandrio, Dr - Menteri
34
=== [PDF page 36] ===
554. Subandrio, Ny. Dr Hurustiati Jakarta 555. Subadi Petani Yogyakarta 556. Subiyakto, Mr Jawatan Koperasi Jakarta 557. Sujono Anggota DEPERNAS 558. Sujono Let. Kol. Infanteri 559. Sudiyono Joyoprayitno SOBRI, Jakarta 560. Sugiarto, Ny.
561. Suharto, Rebo Jakarta 562. Suharto, Dr Menteri
563. Suyono Atmo Semarang
564. Suyono Kertartodigdo - Jakarta 565. Sukardi Sumaatmaja Jakarta 566. Sukirman - R.R.I. Jakarta 567. Sumabrata, Yahod Petani Bandung 568. Sumardi Kapten Infanteri 569. Sumali — Bank Tani, Jakarta 570. Sumampou, Drs W.F. Polisi 571. Suparna Sastradireja - Ex. Anggota Konst., Bandung 572. Sunaryo Hadi KBKI, Yogyakarta 573. Supardi, Prof. Ir - Yogyakarta - Let. Kol. Elk. Pelaut
574. Suparno, R.Y.W.
575. Suparjo - Let. Kol. Infanteri 576. Suratno Ex. Anggota Konst., Bandung 577. Suryono - Kolonel Udara 578. Surya - Bogor
579. Suryono Harian Rakyat Jakarta 580. Suryadharma, S. Laksamana Udara 581. Susanto, Ny. S.D. - Ex. Anggota Konst., Jakarta 582. Sutendi Tarwiyah Bandung 583. Sutinah Sukamdi, Ny. Petani, Medan 584. Sutisnamiharja Let. Kol. Infanteri 585. Suwardi Suwondopranoto Polisi 586. Suwarjo SB. Kepenjaraan, Jakarta 587. Suwarno Let. Kol. Infanteri 588. Suwarto - SARBUKSI, Jakarta 589. Suwarti Bintang Suradi, Ny. - Ex. Anggota Konst., Jakarta 590. Tajuddin, E. - Tani, Makasar 591. Thalib, A.S. Palembang 592. Tumakaka, Y.K. D.P.A.
593. Ulung Sitepu -- Let. Kol. Infanteri 594. Umar Letisuhu - - Jl. Skip, Maluku 595. Usman Ali Harun -
Jakarta
35
=== [PDF page 37] ===
596. Usman Ismail Mayor Infanteri 597. Utoyo Utomo Kolonel Infanteri 598. Utrekht, Mr Drs E. Bandung 599. Wakhid Awanu Ex. Anggota Konst.
600. Wenas, A. Jakarta
601. Wewengkang, Y. Menado 602. Widarbo Jakarta
603. Wikana Jakarta
604. Wirasumantri, Rasiban 605. Wiriadinata Kolonel Udara 606. Wiryono Projodikoro, Mr Jakarta 607. Wiryowratmoko, Ny. K.S. Ex. Anggota Konst., Purworejo 608. Zafri Zamzam, Kiyai Banjarmasin 609. Zaini K.H. Madura
610. K.H. Asnawi Hadisiswoyo Jakarta 611. H.Z. Fananie Jakarta 612. Juntak Suardi - Jakarta 613. Achmad Madrika Priyatna --- Jakarta
614. Mr Gunawan Menteri/Jaksa Agung (Jakarta)
615. Mr Baharsan Jakarta
616. Laurens Say Nusa Tenggara Timur
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
36
=== [PDF page 38] ===
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 1/MPRS/1960 tentang
Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rapat pleno ke-2 Sidang Pertama pada tanggal 14 Nopember 1960 di Bandung;
Setelah membahas: hasil karya rapat-rapat Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia yang berupa Rancangan Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara beserta penjelasan lisan Pd. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
Menimbang: bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara bertekad bulat untuk menyelesaikan tugasnya sesuai dengan harapan P. Y. M. Presiden Republik Indonesia, dan oleh karenanya segera memerlukan Peraturan Tata-Tertib Kerja;
Mengingat:
a. Undang-undang Dasar pasal 3, b. Penetapan Presiden No. 2/1959 pasal 7;
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagai berikut:
PERATURAN TATA-TERTIB SIDANG PERTAMA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
BAB I
TUGAS-KEWAJIBAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT SEMENTARA.
§ 1. Tuga s.
Pasal 1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam sidangnya yang pertama ini bertugas:
37
=== [PDF page 39] ===
a. memperkuat Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garisgaris besar haluan Negara;
b. menetapkan Garis-besar Pola Pembangunan yang harus sesuai dengan Garis-garis besar haluan Pembangunan seperti diamanatkan oleh Presiden kepada Depernas tanggal 28 Agustus 1959, baik yang diucapkan maupun yang tertulis serta Amanat Penegasan Presiden tanggal 9 Januari 1960;
c. menetapkan pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden untuk melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
§ 2. Kewa jiban.
Pasal 2.
Dalam memperkuat Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis besar haluan Negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mendasarkan penetapannya atas Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul,,Penemuan kembali Revolusi kita"
serta Penetapan Presiden No. 1/1960.
Pasal 3.
(1 ) Dalam menetapkan Garis-garis besar Pola Pembangunan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mendasarkan penetapannya atas Amanat Presiden tentang Pembangunan Semesta Berencana kepada Depernas yang diucapkan dan yang tertulis pada tanggal 28 Agustus 1959 serta Amanat Penegasan Presiden tanggal 9 Januari 1960 dan atas Rancangan Pola Pembangunan Semesta hasil karya Depernas manakala sesuai dengan Amanat Presiden tersebut.
(2) Pelaksanaan keputusan Sidang Pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mengenai Garis-garis besar Pola Pembangunan dimana perlu Presiden membawanya ke Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
BAB II.
ANGGOTA DAN PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARAT-
AN RAKYAT SEMENTARA.
§ 3. Keanggotaan.
Pasal 4.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara adalah mereka yang telah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Penetapan Presiden No. 2/1959 serta Peraturan Presiden No. 12/1959.
38
=== [PDF page 40] ===
Pasal 5.
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mengangkat sumpah (janji) dihadapan kepala Negara atau Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang dikuasakan untuk itu oleh Presiden.
(2) Sumpah (janji) diucapkan menurut rumusan seperti tercantum dalam Penetapan Presiden No. 2/1959 pasal 4.
§ 4. Pimpinan.
Pasal 6.
(1 ) Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara terdiri atas seorang Pd. Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang merupakan kesatuan pimpinan.
(2) Pd. Ketua dan para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mempunyai hak penuh sebagai anggota.
Pasal 7.
(1) Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara bertugas:
a. merancang tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua;
b. mengatur pekerjaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
c. memimpin rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dan menjaga segala ketertiban dalam rapat dengan melaksanakan azasazas kekeluargaan dalam permusyawarahan untuk mencapai mufakat.
d. menyimpulkan persoalan yang akan dimufakati dan memberitahukan hasil musyawarah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara kepada Presiden.
(2) Apabila Pd. Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Pd. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Apabila Pd. Ketua dan Wakil-wakil Ketua semua berhalangan, maka untuk memimpin rapat, mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.
(3) Ketentuan-ketentuan pada ayat 2 berlaku juga, apabila Pd.
Ketua dan para Wakil Ketua meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.
(4) Apabila jabatan Pd. Ketua dan Para Wakil Ketua menjadi lowong, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara secepatcepatnya memberitahukan hal ini kepada Presiden untuk segera diadakan pengisiannya.
39
=== [PDF page 41] ===
§ 5. Badan - badan Pembantu Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 8.
Dalam menjalankan tugasnya, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dibantu oleh:
a. Badan Pembantu Musyawarah (BAPEMUS);
b. Badan Pembantu Urusan Rumah Tangga.
§ 6. Badan Pembantu Musyawarah (Bapem us).
Pasal 9.
Badan Pembantu Musyawarah terdiri atas sebanyak-banyaknya tigapuluh orang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 10.
Badan Pembantu Musyawarah berkewajiban membantu Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara untuk melancarkan segala perundingan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
§ 7. Badan Pembantu Urusan Rumah Tangga.
Pasal 11.
Badan Pembantu Urusan Rumah Tangga terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 12.
Badan Pembantu Urusan Rumah Tangga berkewajiban membantu Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara untuk melancarkan segala urusan kerumah-tanggaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
BAB III.
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA.
§ 8. Komisi..
Pasal 13.
(1 ) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara membentuk Badan-badan Perlengkapannya sesuai dengan acara pekeryaannya yang disebut: Komisi.
40
=== [PDF page 42] ===
(2) Komisi dapat membentuk Sub-Komisi-Sub-Komisi menurut keperluan dengan mengingat ketentuan pasal 14.
(3) Komisi-komisi bertanggung-jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 14.
Komisi yang bertugas memusyawarahkan keputusan untuk memperkuat Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis besar haluan Negara, tidak dibagi kedalam Sub-Komisi-Sub-Komisi.
Pasal 15.
Untuk menetapkan Garis-besar Pola Pembangunan, dibentuk:
a. Komisi Bidang Mental/Ruhani/Penelitian;
b. 99 99 Kesejahteraan;
C. 99 99 Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan;
d. 99 99 Produksi;
e. 99 99 Distribusi dan Perhubungan; 1 f. 99 99 Keuangan dan pembiayaan.
§ 9. Anggota dan Pimpinan Komi s i.
Pasal 16.
(1) Semua anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, kecuali Pd. Ketua dan para Wakil Ketua, menjadi anggota Komisi.
(2) Jumlah anggota dan susunan Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
(3) Anggota sesuatu Komisi tidak dapat merangkap menjadi anggota Komisi lain.
(4) Pd. Ketua dan para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mempunyai hak untuk menghadiri dan turut-serta dalam permusyawaratan semua rapat-rapat Komisi atau sub- Komisi Bidang untuk melakukan tugas koordinasi.
Pasal 17.
(1) Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara setelah mendengar Badan Pembantu Musyawarah.
(2) Komisi dibantu oleh Panitera dari Sekertariat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
(3) Pencatatan pembicaraan dalam Komisi dilakukan menurut ketentuan-ketentuan bagi penyusunan risalah.
41
=== [PDF page 43] ===
Pasal 18.
(1 )Laporan Komisi disusun oleh Panitera dan Pimpinan Komisi.
(2) Laporan Komisi yang telah disusun oleh Panitera tanpa menyebutkan nama-nama pembicara, setelah ditanda-tangani oleh Ketua, disampaikan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
BAB IV.
SEKERTARIAT.
Pasal 19.
(1 ) Sekertariat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dipimpin oleh beberapa orang Sekertaris.
(2) Untuk memimpin Sekertariat yang bersifat sementara, Sekertaris-sekertaris diangkat dan diberhentikan oleh Pd. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atas nama Pimpinan.
(3) Sekertariat berkewajiban:
a. membantu Pd. Ketua dan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam melakukan tugasnya.
b. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, antara lain:
menyusun rancangan pembiayaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara; memimpin administrasi Sekertariat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan mengepalai semua pega.
wai yang diperbantukan pada Sekertariat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 20.
Kewajiban para Sekertaris ditentukan lebih lanjut dalam suatu Pedoman Kerja yang ditetapkan oleh Pd. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
BAB V.
RAPAT-RAPAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT SEMENTARA.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 21.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mempunyai tiga jenis rapat:
a. Rapat pleno Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
b. Rapat Komisi;
c. Rapat Sub-Komisi;
42
=== [PDF page 44] ===
(2) Rapat-rapat untuk mengambil keputusan adalah sah, apabila dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota.
§ 10. Sifat rapat - rapat.
Pasal 22, (1) Rapat-rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diadakan atas ketetapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
(2) Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menetapkan apakah rapat dilakukan secara tertutup atau terbuka.
§ 11. Putusan rapat.
Pasal 23.
Segala putusan rapat-rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diambil secara musyawarah dan mufakat.
§ 12. Rapat - pleno.
Pasal 24.
(1) Rapat- pleno Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diadakan atas ketentuan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
(2) Apabila dalam rapat-pleno diadakan pemandangan umum, jumlah pembicara ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
(3) Pimpinan sidang memberi keputusan apabila dalam rapat- pleno timbul perbedaan pendapat mengenai suatu ketentuan tata-tertib.
§ 13. Rapat Komisi - komisi dan rapat Sub- Komisi - Sub - Komisi.
Pasal 25.
(1) Rapat Komisi dan rapat Sub-Komisi diadakan atas ketetapan dan menurut petunjuk- petunjuk Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
(2) Hasil rapat Sub-Komisi- Sub-Komisi dikoordinir dan disimpulkan menjadi usul Komisi.
(3) Usul Komisi-komisi disampaikan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
BAB VI.
§ 14. Bahan- bahan rapat.
Pasal 26.
Bahan-bahan rapat harus sudah disampaikan kepada para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sedapat mungkin dalam waktu dua puluh empat jam sebelum rapat yang bersangkutan dimulai.
43
=== [PDF page 45] ===
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata-Tertib ini, ditentukan oleh Pimpinan M.P.R.S.
Bandung, 14 Nopember 1960.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia:
Pd. Ketua,
CHAIRUL SALEH
44
=== [PDF page 46] ===
PENJELASAN
PERATURAN TATA-TERTIB SIDANG PERTAMA
M.P.R.S.
UMUM.
Maksud Peraturan Tata -Tertib ini ialah untuk menuangkan dalam suatu peraturan tertulis pokok-pokok tata-cara dan pedoman kerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Perlu ditegaskan, bahwa Peraturan Tata-Tertib ini merupakan Peraturan Tata-Tertib untuk sidang yang pertama ini saja dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Sesuai dengan maksud M.P.R.S. untuk bekerja dengan tegas dan cepat serta mengingat pula Amanat Presiden pada pembukaan Sidang Pleno pertama M.P.R.S. pada tanggal 10 Nopember 1960, agar supaya M.P.R.S. menyelesaikan tugasnya dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka Peraturan Tata-Tertib ini merupakan dokumen singkat yang hanya meliputi 27 pasal.
Peraturan Tata-Tertib ini mencerminkan hasrat untuk mencapai kebulatan pendapat yang didasarkan atas hikmah musyawarah dan mufakat.
Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama ini ditetapkan dalam rapat pleno M.P.R.S. yang ke-2, sesuai dengan dan berdasarkan pada Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959, baik mengenai isi maupun namanya.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1, 2 dan 3.
Pasal ini dengan tegas menetapkan tugas pekerjaan Sidang Pertama M.P.R.S. ini, yang terbatas pada:
(1 )memperkuat Manifesto Politik sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana telah ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, (2) menetapkan Garis-garis Besar Pola Pembangunan yang harus didasarkan atas Amanat Presiden kepada Depernas tanggal 28 Agusgus 1959, baik yang diucapkan maupun yang tertulis, Amanat Penegasan Presiden tanggal 9 Januari 1960 dan atas Rancangan Pola Pembangunan Semesta hasil karya Depernas, (3) menetapkan pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden untuk melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
45
=== [PDF page 47] ===
Tugas M.P.R.S. adalah memperkuat penetapan Manifesto Politik sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, karena penetapannya sendiri telah dilakukan dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 berdasarkan pasal 10 Ketentuan Peralihan U.U.D. 1945.
Berlainan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara yang hanya diperkuat dengan keputusan M.P.R.S., maka penetapan Garis-garis Besar Pola Pembangunan dilakukan oleh M.P.R.S. sendiri, dengan berpedoman pada amanat-amanat Presiden diatas dan dengan Rancangan Pola Pembangunan Semesta hasil karya Depernas sebagai bahan, Begitu pula penetapan M.P.R.S. sendiri.
Bentuk yuridis dari pada keputusan-keputusan M.P.R.S., walaupun keputusan-keputusan itu berbeda-beda sifatnya, adalah,,ketetapan M.P.R.S.". Sengaja tidak dipergunakan kata „,penetapan", karena kata yang terakhir ini merupakan istilah yang telah dipergunakan untuk suatu jenis peraturan eksekutip (Penetapan Presiden).
Pasal 4.
Pasal ini menyebutkan dasar hukum dari pada pengangkatan anggota
M.P.R.S.
Pasal 5.
Pasal ini menyebutkan syarat formil yang harus dipenuhi oleh anggota yang telah diangkat sebelum mereka dapat melakukan kewajibannya. Syarat formil ini dan rumusan sumpah/janji harus dilihat pula dalam hubungannya dengan syarat-syarat materiil keanggotaan M.P.R.S. (pasal 4 Penetapan Presiden No. 12 tahun 1959).
Pasal 6.
Pasal ini didasarkan atas pasal 5 dan 6 Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.
Pasal 7. ayat 1 sub d.
Pemberitahuan hasil musyawarah kepada Presiden tidak menutup kemungkinan pemberitahuan kepada fihak lain. Presiden disebutkan disini sebagai fihak yang pertama-tama harus diberitahu hasil musyawarah M.P.R.S.
Selain ayat 1 sub d pasal ini cukup jelas.
Pasal 8, 9, 10, 11 dan 12.
Kedua Badan yang diatur susunan serta tugas kewajibannya dalam pasal-pasal ini sangat dirasakan perlunya untuk membentuk, agar supaya Pimpinan dengan cepat dapat mengetahui hasrat dan kebutuhan yang hidup dikalangan para anggota. Sebaliknya Badan-badan itu dapat
46
=== [PDF page 48] ===
membantu menyampaikan kehendak Pimpinan dengan secepat-cepatnya kepada para anggota. Pengertian baik yang timbal-balik ini sangat penting dalam usaha mencapai kebulatan pendapat dengan jalan musyawarah dan mufakat.
Pasal 13.
Dalam pembentukan Komisi-komisi dipakai sebagai prinsip kehendak bebas dari pada anggota masing-masing, ialah setiap anggota dapat memilih dalam Komisi mana ia akan duduk menurut kehendaknya; jadi Komisi-komisi tersebut tidak mencerminkan golongangolongan yang terdapat dalam M.P.R.S.
Kecuali Komisi Manipol, maka Komisi lainnya dapat membentuk Sub-Komisi, yang dapat diserahi tugas tertentu oleh Komisi atau Komisi- Bidang.
Pertanggungan-jawab Komisi kepada Pimpinan mengandung makna, bahwa hasil pekerjaan Komisi harus disampaikan kepada Pimpinan dan Pimpinanlah yang menentukan, apakah sesuatu usul dari Komisi akan dikemukakan kepada M.P.R.S. Pleno atau tidak.
Pasal 14.
Mengingat bahwa pokok pembahasan yang dihadapi Komisi Manipol hanya meliputi pokok tunggal, yaitu Manipol, maka dianggap tidak perlu Komisi Manipol dibagi lagi dalam Sub-Komisi - Sub-Komisi.
Pasal 15.
Menurut pasal ini hanya dibentuk Komisi-komisi mengenai 6 bidang, sedangkan Pola Pembangunan yang ditetapkan oleh Depernas meliputi 8 bidang.
Pengurangan jumlah Komisi- Bidang ini dilakukan sesuai dengan maksud penyederhanaan cara-kerja M.P.R.S. Istilah penyebutan bidang-bidang tetap mengikuti nama-nama Bidang seperti tersebut dalam Rancangan Pola Pembangunan Depernas dan sedikitpun tidak diubah.
Bila dianggap perlu bidang-bidang yang memerlukan penelaahan khusus masih dapat diserahkan kepada Sub-Komisi-Sub-Komisi yang pembentukannya ditentukan oleh pasal 13.
Pasal 16. ayat ( 1 ) dan (3).
Dengan pembagian pekerjaan antara seluruh anggota M.P.R.S.
ini, maka tiap-tiap anggota akan menghadapi hanya satu macam pekerjaan saja dan akan tercegah persimpang-siuran dalam melakukan tugasnya. Para anggota yang menjadi Pd. Ketua dan Wakil-wakil
47
=== [PDF page 49] ===
Ketua mempunyai tugas koordinasi, mengolah dan merumuskan pendapat, mengatur jalannya rapat-rapat keseluruhan Komisi-komisi dan M.P.R.S. Pleno beserta persiapan-persiapan hal-hal lain guna menjamin lancarnya rapat-rapat dan lancarnya pekerjaan seluruhnya.
Maka mereka tidak dimasukkan kedalam Komisi-komisi.
Ayat (4):
Untuk menjalankan tugasnya, terutama tugas koordinasi, kepada para anggota Pimpinan diberikan hak untuk menghadiri dan turutserta dalam permusyawaratan semua rapat-rapat Komisi atau Sub- Komisi; disamping itu sudah tentu mereka berhak pula untuk memberikan saran-saran dan bahan-bahan pemikiran mengenai persoalanpersoalan yang mungkin timbul dalam perkembangan pembicaraan, hal-hal mana akan berfaedah untuk memudahkan tercapainya kata mufakat.
Pasal 17.
Ayat ( 1 ): Pengangkatan anggota-anggota Pimpinan Komisi dilakukan oleh Pimpinan M.P.R.S., guna memungkinkan kerja-sama yang baik antara Pimpinan dan Komisi-komisi.
Ayat-ayat selanjutnya dianggap jelas.
Pasal 18.
Tidak memerlukan penjelasan, karena dianggap sudah jelas.
Pasal 19 dan 20.
Mengenai pimpinan Sekertariat dengan sengaja tidak ditentukan adanya seorang Sekertaris-Jenderal, mengingat susunan dan sifatnya Sekertariat M.P.R.S. ini, ialah: Sekertariat terdiri dari gabungan pegawai-pegawai beberapa instansi dan Sekertariat ini bersifat sementara; lain dari itu tidak terdapat suatu peraturan Negara yang mengharuskan adanya Sekertaris Jenderal. Pada pokoknya tugas Sekertariat ini ialah: mengurus segala administrasi yang perlu bagi penunaian tugas
M.P.R.S.
Pasal 21.
Dalam pasal ini tidak disebut,,bahwa rapat adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari separoh anggota" (quorum). Ini berarti, bahwa rapatrapat dapat diadakan tanpa menghiraukan adanya quorum itu; hanya bila rapat itu hendak mengambil putusan, maka rapat harus menyapai quorum tersebut.
48
=== [PDF page 50] ===
Pasal 22.
Cukup jelas.
Pasal 23.
Cara pengambilan putusan-putusan dalam rapat ini adalah sesuai dengan alam demokrasi terpimpin. Dalam pengertian pemungutan suara secara musyawarah dan mufakat sudah tersimpul kemungkinan mengambil keputusan menurut ketentuan pasal 2 ayat 3 U.U.D. 1945.
Pasal 24.
Ayat (2) pasal ini memberikan wewenang kepada Pimpinan untuk membatasi jumlah pembicara, bila didalam rapat pleno mengenai sesuatu soal diadakan pemandangan umum. Pembatasan jumlah pembicara ini diadakan sebagai hasil musyawarah antara para anggota dan Pimpinan dengan tujuan memperlancar dan mempersingkat waktu permusyawaratan. Ini adalah suatu cara berfikir yuridis- revolusioner yang sesuai dengan panggilan masa dewasa ini.
Pasal 25, 26 dan 27.
Cukup jelas.
49
910/B- (4)
=== [PDF page 51] ===
KOMISI A: BIDANG MENTAL/RUHANI/PENELITIAN.
Nama
Urut Anggota
1. 219/C Jokosutono, Prof. Mr (Ketua)
2. 58/A Mahmudah Mawardi, Ny. H. (Wk. Ketua)
3. 13/A Manuaba, I B. P. (Wk. Ketua)
4. 11/A Siswoyo (Wk. Ketua)
5. 151 /A Sutoyo Hadiputro, Komodor Udara (Wk. Ketua)
6. 167/A Abdul Jalil, K. H.
7. 281/A Abdul Gani, Kapten H.
8. 51/A Abdul Aziz Diyar
9. 179/A Abdul Aziz, U. K. H.
10. 114/C Abdullah Ciptoprawiro, Let. Kol.
11. 162/C Abineno, Dr I. L. Ch.
12. 176/A Achmad Aini Chatib, K. H.
13. 170/A Achmad Chatib, K. H.
14. 228/A Achmad Dasuki Siraj 15. 149/C Achmad Zaini
16. 21/B Ahlawi Hamdi, H.
17. 159/C Adinegoro, Jamaluddin 18., 173/A As ynawi, K.H.
19. 229/C Asmara Hadi
20. 223/C Asnawi Hadisiswoyo, K. H.
21. 147/C Baqir Marzuki, K. H. M.
22. 180/C Bambang Kusnohadi 23. 218/C Chanafiah, M. A.
24. 170/A Chazali, K. H.
25. 193/A Conterius
26. 185/A Dakhlan, Kahar
27. 184/C Dahliar
28. 125/C Darwis Abdullah
29. 172/A Jalalluddin, Syekh. H.
30. 223/A Jawoto
31. 118/A Jokosujono
32. 94/C Juhartono, Let. Kol.
33. 98/B Faturrakhman Kafrawi 34. 209/A Francisca Fanggidaej 35. 41/B Hadi Sosrodanukusumo 36. 198/A Hardoyo
37. 48/B Hasan Basri, Kol. H.
50
=== [PDF page 52] ===
Urut
Anggota Nama
12/C Himawan Jaya Endra
158/A Husin Hifni, K. H.
195/A — Ida Bagus Wayan Gede 24/A Ido Garnida
25/B Imam Syafi'ie, Let. Kol.
178/C — Ismiyati Partosugondo 8/A — Isnaeni, Moh.
221/A Yubaar Ayub.
150/C Yusuf Umar, Ki.
193/C Karim, A. D. P.
9/A Kusnan, Rh.
157/C Lumanauw, Pastoor Dr 131/A — Mahbub Junaedi, H.
28/B Mangkupraja, Gatot
118/C Mangunkarta, R. A. Mayor (P)
153/C Mansur, H. Datuk Nagari Basa 166/C. Margono Ongko
16/A Mursid Idris ‘
66/A Mursyidi, K. H. A.
90/C Mustopo, Prof. Dr R.
142/A Mohamad Isa Edris, Let. Kol.
79/A Musaddad, K. H. Anwar.
169/A Muslikh, K. H.
155/C Nawawi Usman, H.
171/A — Rakhmatullah, K. H.
61/A Ridwan Syahrani, H.
41/C — Rudhito, S. Sastrodiwiryo 218/A — Sayuti (Sayuti Melik)
128/C Salatun, Let. Kol. Y.
18/C Samsir
I54/C Sapari, K. H.
192/C Sitor Situmorang
45/C Syamsulhadi Kastari
201/C Subandrio, Dr
189/C Subandrio, Ny. Dr Hurustiati 1607/A Sumartono, Drs
11774 Supeno Hadisiswoyo
51
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces text-layer text for this page]
=== [PDF page 53] ===
Nama
Urut Anggota
77. 164/A Supardi
78. 107/C Suparjo, Let. Kol.
79. 196/C Suryono
80. 35/A Sutoko Joyosubroto 81. 82/B Suwages, N. L.
82. 101/A Suwarto, Ny. Suharti 83. 33/C Tajuddin, E.
84. 80/B Titaley, Lambert Albert 85. 148/C Toha Yahya
86. 168/C Wiryowratmoko, Ny. K. §.
87. 203/A Yusda, N.
52
=== [PDF page 54] ===
KOMISI B: BIDANG KESEJAHTERAAN.
Nama
Urut Anggota
123
1. 254/A Nyono (Ketua)
2. 158/C Driyarkara, Prof. Dr N. (Wk. Ketua)
3. 224/C Fananie, R. Z. (Wk. Ketua)
4. 28/A Sudarsono (Wk. Ketua)
5. 138/A Wonoyudo, Kol. Dr (Wk. Ketua)
6. 217/A Abdullah Sutan Bandaro Panjang 7. 11 /B Abdul Majid Abdullah, H.
8. 145/C Achmad Anwar, K.
9. 226/C Achmad Mudrika Priyatna 10. 201/A Aminuddin Aziz
11. 80/A Asmah Syakhrunie, Ny.
12. 5/C Badusaman Ritonga
13. 57/C Basuki Purwosaputro, R. F.
14. 174/C Chalid Mawardi, A.
15. 21/A Darsono, R.
16. 23/B Darwis, Dr Mohamad 17. 177/C Dharilah N.
18. 5/A Hadikusumo S.
19. 63/C Hadiprayitno
20. 144/A Hadiwinarso, R. S. Kolonel (P)
21. 127/C Harjolukito, Dr S. (Komodor Udara)
22. 74/B Hasan Taher, M.
23. 66/C Kasipon, S.
24. 161/C Kiting, Ds Chr. A.
25. 35/C Kustantaniyah
26. 212/A Maemunah Bahrok, Ny.
27. 103/C Mansyur, Kapten Inf.
28. 49/C Marjoko
29. 74/A Mariyam Kanta Sumpena, Nyayu H.
30. 196/A Mastra, B. P.
31. Memet Tanumijaya, Ny. Titi 32. 187/C Mujio Mujiati, Ny.
33. 115/A Mudikdio, Ny.
34. 159/C Padmoseputro, Mgr. Y. O. H.
35. 19/A
1 Puger, R.
36. 160/C Probowinoto, Ds B.
37. 182/C Rabi'ah Jamil, H.
53
=== [PDF page 55] ===
Nama
Urut Anggota
38. 71/C Rahim Kasim
39. 81/C Rasiban Wiriasomantri 40. 191/A Rompas, Ds. P. H.
41. 241 /A Rumamah, Ny.
42. 40/C Sampir Suwarto
43. 239/A Sarjono, S.
44. 120/A Senduk, H.
45. 8/C Setiawan
46. 76/C Syafeie
47. 30/B Syafei Wirakusumah, Moh.
48. 26/A Suatmaji, Dr R.
49. 52/B Sudarso, Dr M.
50. 154/A Sudomo Yahudiharjo (Mayor Udara)
51. 244/A Sudhali Atmohudiono 52. 242/A Suharti Alimarkaban, Ny.
53. 92/A Sundari Abdulrakhman, Ny.
54. 39/A Sutiyah Surya Hadi, Ny.
55. 107a/C Suwarno (Let. Kol.)
56. 261/A Ting Suwarni
57. 44/A Wahyu Mh. Enokh, R.
54
=== [PDF page 56] ===
KOMISI C: BIDANG PEMERINTAHAN DAN KEAMANAN/PER-
TAHANAN.
Nama
Urut Anggota
123
1. 113/C Enokh Danubrata, R. (Ketua)
2. 9/B Anwar Datuk Majo (Wk. Ketua)
3. 84/A Harsono Cokroaminoto, H. (Wk. Ketua)
4. 90/A Nungcik A. R. (Wk. Ketua)
5. * 34/B Winarno Danuatmojo (Wk. Ketua)
6. 13/B Abdi Situmorang
7. 144/C Abdulhalim, K. H.
8. 236/A Abdullah
9. 54/A Abdullah Gathmyr
10. 221/C Abdulmajid Joyodhiningrat, Mr 11. 44/B Abdulmanan, Let. Kol.
12. 27/B Abdul Muiz Ali
13. 158/A Abdulrakhman Secowibowo, K. B. Pol.
14. 53/B Abdussyukur
15. 134/A Abu Yazid Bustomi, Kol.
16. 166/A Achmad Ghozaly, K. H.
17. 15/B Adenan Rachman
18. 188/C Ainal Mardhiah Ali, Tngk. H.
19. 60/A Ayip Mukhamad Dzukhri 20. 27/C Ali Markaban Harsono 21. 231/C Ali Sadikin, Kol. K. K. O.
22. 226/A Asyro Effendi
23. 2/A Asmadi Tirtoutomo 24. 14/C Aziz Samad, A.
25. 265/A Bachtiar Salim Haloho 26. 228/C Baharsan, Mr
27. 124/A Caley, M.
28. 28/C Dakhlan Rifa'i
29. 41/A Danusugito
30. 184/A Dimyati, K. H. A.
31. 57/A Jaja Wiriasumita 32. 71 /B Jambek, H. Moh.
33. 3/A Jumhur Hakim
34. 225/C Junta Suardi
35. 214/C Gele Harun, Mr
36. 6/A Handokowijoyo, I. S.
55
=== [PDF page 57] ===
Nama
Urut Anggota
37. 74/B Hasan Taher, M.
38. 140/A Hein Victor Worang 39. 176/B Here Wila, ER.
40. 63/A Husein Saleh Assegaff 41. 22/C I Gusti Bagus Arca 42. 67/B I Made Wijakusuma 43. 46/B Ibus Naserie, H.
44. 180/A Ibrakhim Husni, K. H.
45. 267/A Iskhak Moro
46. 181/A Iskandar Sulayman, R. H.
47. 33/B Iskandar Cokrowinoto 48. 225/A Ismangun Pujowidagdho 49. 174/A Yusuf Tauzirie, K.
50. 189/A Yunus Anis
51. 65/B Yakub Silondar
52. 163/C Kaler, I. G. K.
53. 40/B Kaca Sungkana
54. 205/A Lastari Sutrasno, Ny.
55. 4/A Latuihamallo, S.
56. 59/A Mahfud Syamsulhadi 57. 64/B Mahmud S. S.
58. 12/A Mansyur, E. Moh.
59. 34/C Markhum, Moh.
60. 77/A Mariyamah Junaidie Ny. S.
61. 135/A Maris, D. Let. Kol. (P.)
62. 126/A Matakupan, D. S. Drs.
63. 73/A Mudawari, H.
64. 69/A Muji Harjosumarto, R.
65. 96/C Mursyid, Kol.
66. 7/C Mohamad Amin
67. 42/B Mohamad Saleh, H.
68. 101 /C Mohd. Nurdin, Let. Kol.
69. 78/B Nanlohy, D. Let. Kol. Inf.
70. 163/A Obay Suhantaatmaja 71. 116/A Peris Pardede
72. 21/C Piry, S. N.
73. 142/C Pramuji Hadiwasisto 74. 175/C Rahmat, O. K.
75. 22/C Rissi, Th. P.
56
=== [PDF page 58] ===
No. No. ‘
Urut Anggota Nama
76. 135/A Rushan Rusli, Kol.
77. 279/A Rumaseuw, H. L.
78. 251/A Rusli Candradinata 79. 183/A Sahlan Ridwan, K. H.
80. 119/C, Sahulata, Y. Y. May. K.K.O.
81. 57/B Sayid Pakhrul Baragbah 82. 51/B_ Sayuti, H. A.
83. 102/A Salawati, Ch. Ny.
84. 73/B Saleh, Tgk. M.
85. 190/C Samijah Sugiarto, Ny.
86. 161/A Sario
87. 67/C Sastradiharja, Moch.
88. 24/A Selamat Ginting
89. 219/A Sidik Kertapati
90. 119/A Siregar, M.
91. 87/A Sirajuddin Abbas, H.
92. 122/C Siswadi Darmayana 98. 178/A °‘ Syaroni, K. A. H.
94. 156/A Sujono, R. Komodor Udara 95. 159/A Suyono Prawirabisma, K.K.B.K.
96. 32/B Sukarmo
97. 162/A Supratiknyo
8. 183/C Susanto, Ny. D. S.
9. 199/A Suwardi
100. 37/B Sosroatmojo, R. P.
101. 85/C Subiyakto, Mr
102. 80/C Sudiyono Joyoprayitno 103. 109/A - Sudisman
104. 29/B Sujana
105. 105/A Sukatno
106. 38/A Suriapranata, O. \ 107. 207/C Suryadarma, S.
108, 40/A Sucipto
109.. 52/C Suwarjo
110. 240/A Trimo
11. 102/C Ulung Sitepu, Let. Kol.
112. 257/A. Usman Muftiwijaya 113. 62/C Wewengkang, Yelles 114. 194/A Wijayasuparta, Pastor
57
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces text-layer text for this page]
=== [PDF page 59] ===
No. No.
Nama
Urut Anggota
115. 123/C Wiriadinata
116. 206/C Wiryono Projodikoro, Mr 117. 43/A Wiryoseputro, Rs.
118. 20/B Zaelani, H.
58
=== [PDF page 60] ===
KOMISI D: BIDANG PRODUKSI
No. No.
Nama
Urut Anggota
1. 7/A Isa, Dr Moh (Ketua)
2. Abdul Latief Hendraningrat, Kol. (Wk. Ketua)
3. Achsien, H. A. A. (WK. Ketua )
4. Lobo, I. R. (Wk. Ketua)
5. Coo Tik Cun (Wk. Ketua)
6. 3/C Abdul Majo
7. 6/C Abimanyu Ichtiarto
8. 46/C Achmad Sumadi
9. 22/B Achsyid Mudzhar, H.
10. 110/C Adriani Hardigaluh, May.
11. 77/C Alatas, S. M.
12. 39/C Alihasan, A. S. Let. Kol.
13. Andi Arsad
14. Andi Selle
15. Anwar Buntari
16. 176/C Anwar Nasution
17. 82/C Anwar Sutan Saidi, 18. 60/C Apituley
19. 35/B Bakhrun,, H. M.
20. 25/A Bili, S. D.
21. 89/C Chodewy Amin
22. 252/A Dahlan Ranuwiharjo 23. 149/A Darya Atmaja, May. R.O.
24. 110/A Jadi Wirosubroto 25. 75/C Endang Rasyad
26. 278/A Gde Puger
27. 51/C Hadisiswoyo, S.
28. 139/C Harjantho, S.
29. 9/C Hariadi Yadipranoto, R. Ng.
30. 231/A Hartoyo Prawirosudarmo 31. 37/A Harun Umar
32. 136/A Hasan Kasim, Kol.
33. 245/A Herman Mu'tashim 34. 175/A Idham
35. 19/C Imanudin, Dr
36. 50/B Ismael, A.D.
37. 140/C Ismael Lengah, Kol.
59
=== [PDF page 61] ===
Nama
Urut Anggota
38. 73/B Ismail Nongko
39. 45/B Ismansyah
40. 13/C Yahoc Sumabrata
41. 65/A Yosotaruno I. N., H.
42. 104/A Kasim
43. 97/C Kustandar Kusumowardoyo, Rd. Mr 44. 122/A Koot, Y. R.
45. 69/A Maniudin Brojutruno 46. 48/C Mardiono Slamet
47. 16/C Martosuwondo
48. 70/A Moch. Nur Abd. Gani 49. 17/C Mokhamad Tam
50. 276/ Mukhari Hadisarjono 51. 72/A Muslikh, H. S.
52. 115/C Moh. Kamal, Let. Kol. Drs 53. 121 /A Mooy, Chr. Y.
54. 1/A Muh Ahmad
55. 31/C Muhamad Amin Zein 56. 2/C Muh. Saleh Yacub
57. 147/A Napitupulu, May.
58. 17/A Notosukarjo
59. 86/A Nunung Kusnadi, A.
60. 64/C Nur Pattar, M.
61. 53/C Nusyirwan Adil
62. 128/A Palaunsuka F. C. - 63. 1/B Panglima Polim, T. M. A.
64. 24/C Peleng, M. T.
65. 132/C Pieter, A. Y. M. Kom. Bes. Pol.
66. 29/C Pulung Junaedi
67. 222/C Purbodiningrat, S. Prof. Ir 68. 120/C Rachmat Sumengkar, Let. Kol. (P)
69. 20/A Rambitan, B. Y.
70. 86/C Ratu Langi, A.R.S.D.
71. Sajarwo, Mr
72. 36/C Sahamad Sujono
LUN
73. 125/A Saka, V. B.
74. 273/A Syaharuddin, S.T.P.
75. 55/B Saleh, H. Thalib M.
76. 22/A Saleh Umar
60
=== [PDF page 62] ===
Nama
Urut Anggota
77. 58/C Samadi, A.
78. 58/D Sanusi
79. 252/A Semanhadi Sastrowijoyo 80. 24/B Setiadi Reksoprojo 81. 1/C Subadi Harjoyosudarmo 82. 227/A Suharno
83. 219/C Suharto, Dr Med.
84. 250/A Sukamsi Joyoadiprojo 85. 130/A Sukarja, Kol. Dr 86. 116/C Suparno, Let. Kol. (P) R. Y. W.
87. 153/A Suryo Argawisastra, May. (U)
88. 130/C Suryono, Kol.
89. 33/A Susilo Prawirosusanto, R.M.
90. 235/A Susilo Prawiroatmojo 91. 106/C Sutisnamiharja 92. 271/A Slamet Joyosumitro 93. 90/A Suhaimi Rachman
94. 68/C Sukardi Sumaatmaja 95. 208/A Sulasmi Mujiati Sudarman, Ny.
96. 243/A Sumantri, R.
97. Sumardi, Kapt.
98. 233/A Sunaryo
99. 44/C Suparna Sastradireja 100. 15/C Sutinah Sukandi, Ny.
101. 230/C Suwarti Bintang Suradi 102. 137/A Tullurakhim, May.
103. 179/C Tarwia Sutendy
104. 197/A Thahir, S. M.
105. Thalip, A. S.
106. Tobing, Hulman L. Dr N.
107. 260/A Tuti Nur Bandiyah 108. 23/C Umar Lesteluhu
109. 105/C Usman Ismail, Let. Kol.
110. 54/C Wakhid Amanu
111. 92/C Wikatna
112. 68/A Zain Alhabsyi, H.
61
=== [PDF page 63] ===
KOMISI E: BIDANG DISTRIBUSI DAN PERHUBUNGAN.
Nama
Urut Anggota
1. 117/C Frits Suak, Let. Kol. (P). (Ketua)
2. 55/C Marzuki Lubis (Wk. Ketua)
3. 253/A Murtaji Bisri (Wk. Ketua)
4. 93/A Sudoyo (Wk. Ketua)
5. 207/A Umi Sarjono, Ny. (Wk. Ketua)
6. 146/C Abdullah Yusuf, K.
7. 136/C Abdurrakhman Raieman Jayaleksana, Drs Kom.
Pol. I
8. 229/A Abubakar Yusuf, H.
9. 210/C Achmadi
10. 26/B Ali Dimung
11. 72/C Ali, H. Moh.
12. 224/A Amung Amran
13. 69/B Anom Dada, A. A. Gede 14. 12/C Aziz Majid
15. 14/B Bakri Sulaiman
16. 99/C Daryatmo
17. 61 /B Dauhan, G. E.
18. 230/A Diamhari
19. 112/C Johan Rivai, Kapten 20. 194/C Gui Poo Aan
21. 20/C Hamdi
22. 43/B Harjodinoto
23. 6/B Harefa, P. N.
24. 59/B Hasan Alkadrie, S.
25. 2/B Hasan Gayo, M.
26. 61/C Hassan, A.
27. 85/A Imban, Z.
28. 145/A John Lie, Kol. (P)
29. 119/C Karangan, M. F. Mayor 30. 248/A Kartinah Kurdi, Ny.
31. 42/C Kasimun
32. 68/B Ketut Wijana, I
33. 126/C Lahukay, Yan
34. 95/C Laurens Say
35. 199/C Leimena, Y. Dr
36. 124/C Makki Perdana Kusuma, R. Moh. Let. Kol. Udara
62
=== [PDF page 64] ===
Nama
Urut Anggota
37. 155/A Manckin, M. R.
38. 62/C Manoppo, A. C.
39. 14/A Martosuwito, S.
40. 63/B Marunduh, S.
41. 237/A Muis Hassan, A.
42. 18/B Mukhtar Byna
43. 50/C Mirahuwa, M.
44. 88/C Niti Sumantri, H.
45. 38/C Nurdin Jain, Kapten 47. 8/B Payung Bangun
48. 84/C Panggabean, Y. K.
49. 32/C Pangkoo
50. 77/B Pello, A. S.
51. 144/A Pelupessy, L. Let. Kol.
52. 249/A Rasyid St. Raja Emas 53. 87/C Raspio, Mr
54. 66/B Sabara, E. Let. Kol.
55. 246/A Sastrodikoro
56. 259/A Setiati Surasto, Ny.
57. 96 /A Singgih Tirtosudiro 58. 59/C Syarif Umar, Y.
59. 67/A Sulaeman Wijoyosubroto 60. 31/A Sumari, Ny.
61. 274/A Sumardi Yatmosumarto 62. 37/A Subamia, I. G. G.
63. 165/A Subroto Aryo Mataram, Let. Kol.
64. 30/C Surya
65. 47/C Suratno
66. 182/A Thaha Ma'ruf, H.
67. 258/A Tuk Subianto
68. 100/C Utoyo Utomo, Kolonel 69. 42/A Wasis
70. 171/C Wenas, A.
71. 168/C Widarbo Joyowardono
63
=== [PDF page 65] ===
KOMISI F: BIDANG KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN.
Nama
Urut Anggota
1. 48/A Zainul Arifin, H. (Ketua)
2. 133/A Badarussamsi, Kol. (Wk. Ketua)
3. 205/C Muhammad Yamin, Prof. Mr H. (Wk. Ketua)
4. 156/A Runturambi, F. (Wk. Ketua)
5. 27/A Subagio Reksodipuro, Mr (Wk. Ketua)
6. 109/C Abdullah, Let. Kol.
7. 55/A Abdullah Afandi
· 8. 133/C Amir Datuk Palindih 9. 74/C Andi Mappasala
10. 107/A Anwar Kadir
11. 93/C Asmanu
12. 52/A Chamid Wijaya, H. A.
13. 54/B Jenawi Tahir
14. 7/B Joni, H. M.
15. 198/C Juanda, Ir H.
16. 169/C Juki Abdul Aziz, M.
17. 129/A Frans Seda, Drs 18. 91/C Hanafi, A. M.
19. 150/A Hardiman Sumardanus, Kapt.
20. 277/A Husein Kartasasmita, R.
21. 220/C Imam Pratignyo, Drs 22. 17/B Iskandar Kamel, (Ibhy)
23. 16/B Yanur Daeng, M.
24. 47/B Yusran, E.
25. 268/A Yusuf Wibisono, Mr 26. 76/A Kanjun Kusnomiharjo 27. 4/C Kustur Mintokusumo 28. Manaf, Prof. Ir
29. 181/C Mansur, Ny. Chasanah 30. 12/B Marjohan, T. S.
31. 187/A Marzuki Yatim
32. 197/C Massiara
33. 78/C Mirza Mustakim
34. 129/C Mohamad Asrah, Kol. Ud.
35. 157/A Moh. Busroh, L. U. II 36. 139/A Muamil Effendi, Let. Kol.
37. 73/A Muhammad Hasan
64
=== [PDF page 66] ===
Nama
Urut Anggota
88888
38. 238/A Mongan, C.
39. 79/B Muhamad Padang
40. 15/A Munadir
41. 62/A Munir Abisujak, H.
42. 100/A Uy Hay Jun
43. 89/A Piry, Drs Y.
44. 31/B Sadikin, Kol.
45. 71/A Saifudin, H. Muh.
46. 188/A Sarjono
47. 275/A Siauw Giok Chan 48. 266/A Sitohang, R. B.
49. 91 /A Situmeang, R.P.R.
50. 79/C Syamsu Harya Udaya 51. 186/A Syekh Marhaban
52. 43/C Sukanto Prawiro Martono 53. 83/C Sumali Prawirosudirjo 54. 232/A Surachman
55. 135/C Suwondopranoto
56. 36/A Suwono
57. 192/A Sondakh, M.
58. 97/A Sujito
59. 29/A Sudrasman Citrosanjoyo 60. 83/B Sugoro Atmoprasajo 61. 138/C Suharto Rebo, F.
62. 134/C Sumampow, Drs W. F.
63. 216/A Suprapto, Mr
64. 200/A Sutamto Dirjosuparto, Drs 65. 270/A Sutarno, R.
66. 75/B Tanya, S. W.
67. 113/A Cugito
68. 206/A Wakhid Hasyim, Ny. S. A.
65
910, B-(5)
=== [PDF page 67] ===
KEPUTUSAN
PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA tentang
SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PEMBANTU
PIMPINAN M.P.R.S.
PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEMENTARA,
Menimbang:
a. bahwa untuk membantu Pimpinan M.P.R.S. dalam menunaikan tugasnya sehari-hari, terutama dalam mengikuti dan mengawasi pelaksanaan Ketetapan- ketetapan M.P.R.S. dan membantu Presiden/ Mandataris M.P.R.S. sebagai Pemimpin Tertinggi dari pelaksanaan Ketetapan-ketetapan M.P.R.S., perlu segera disusun keanggotaan Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S.;
b. bahwa nama- nama anggota M.P.R.S. yang dicalonkan sebagai anggota Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S. telah cukup dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Pimpinan No. 2/MPRS/ 1961 pada pasal 2.
Mengingat:
a. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959, b. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1960 yo. Keputusan Presiden No. 20 tahun 1961, c. Keputusan Pimpinan No. 2/MPRS/1961, d. Hasil Rapat Pimpinan M.P.R.S. ke-XVIII dan XIX tanggal 6 dan 18 Pebruari 1961.
Memutuskan:
Kesatu: Mengangkat anggota M.P.R.S. seperti namanya tersebut dibawah ini menjadi anggota Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S.
(disingkat BPP-MPRS) sebagai berikut:
1. Abdullah Ciptoprawiro, Let. Kol. (P) dr R. Angg. No. 114/C.
2. Abdulmajid Joyoadhiningrat, Mr وو 99 221/C.
66
=== [PDF page 68] ===
3. Achmad, Muhamad Angg. No. 1/A.
4. Achmad Syaikhu, H.. s0. S0/A.
5. Bustomi, Kol. Abu Yajid 0... 134/A.
6. Ja'far Zainuddin, H. »...» 152/C.
7. Juhartono, Let. Kol.. pn MIC.
8. Fananie, R.Z.H. #0.» 22AIC.
9. Gayo, M.H. ».» 1/B.
10. Hadikusumo, S. »...». SIA.
11. Harsono Cokroaminoto »..» BA.
12. Hanafi, A.M. »...» MIC.
13. Imam Pratignyo, Drs so.» 220YC.
14. Latuihamallo, Prof. Dr P.D. »...» 190/A.
[Unreadable]
16. Manuaba, I B.P.: #0...» 13/A.
17. Mirza Mustakim so» TBC.
18. Pandu Kartawiguna wo.» 45YA.
19. Rumaseuw, H.L. #0.» 21YYA.
20. Samsir #0.» 18/C.
21. Seda, Drs Frans »...» 129/A.
22. Sudarisman Purwokusumo, Mr »..» 36/B.
23. Syaharudin St. Pamuncak »..» 213YA.
24. Suparna Sastradireja pn MIC.
25. Suratno: »..». ATIC.
26. Subroto Aryo Mataram, Let. Kol. s0» 165/A.
21. Subagio Reksodipuro, Mr »» 2IIA.
2. Suwondo Pranoto, Kombes. s0 135/C.
2. Wiriadinata, Kol. (U) »..» 123/C.
30. Zaelani M. »..» 20/B.
Kedua: BPP-MPRS bertempat kedudukan dan bermusyawarah ditempat kedudukan M.P.R.S. Bandung, kecuali apabila Pimpinan M.P.R.S. menunjuk tempat lain.
. Ketiga: Ketentuan-ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan instruksi dari Pimpinan M.P.R.S.
Keempat: Keputusan ini berlaku mulai tanggal 13 Maret 1961.
Bandung, 27 Pebruari 1961.
Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia:
Pd. Ketua,
CHAIRUL SALEH.
| 67
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces text-layer text for this page]
=== [PDF page 69] ===
PETIKAN surat keputusan ini disampaikan kepada:
a. para anggota BPP-MPRS sebagai surat pengangkatannya;
b. fihak-fihak yang bersangkutan untuk diindahkan.
Sesuai dengan aselinya.
Pds. Sekertaris M.P.R.S.,
Mr MUNAJAT DANUSAPUTRO
68
=== [PDF page 70] ===
DAFTAR
Anggota-anggota M.P.R.S.
A. dari D.P.R.G.R.
Abdullah Afandi, R. 54 Islam B Pan. Angg.
Abdullah St. Bandaharo
Panjang 256 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. Y Abdul Aziz, O.K.H. 221 Karya Sub Gol. Kerokh. G Abdul Aziz Diyar 50 Islam G Abdul Jalil, K.H. 209 Karya Sub Gol. Kerokh.
Abdulgani, Kapt. H. 281 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Abdullah 171 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. F Abdullah Gathmyr 53 Islam
Abdulrakhman Secowibowo, Kom. Bes. Pol. 153 Karya Sub Gol. Angk. Bers. B Abdulwahab Chasbullah,
K.H. 45 Islam A
Abubakar Yusuf, H. 164 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Abu Yazid Bustomi, Kol. 129 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Achmad Aini Chatib,
GGC
AK.H. 218 Karya Sub Gol. Kerokh.
Achmad Chatib, Tb. K.H. 212 S.d.a.
Achmad Ghozaly, K.H. 208 S.d.a.
Achmad Sumadi,
FAD
Let. Kol. (U) 147 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Achsien, H.A.A. 52 Islam
Adiputro, Komodor
Udara S. 146 Karya Sub Gol. Angk. Bers. E Agus Sudono Darmohusodo 204 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. F Ahmad Dahlan Ranu-
CFICE
wiharjo 241 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. с Ahmad, Muh. 1 Nasionalis
A:dit, D.N. 94 Komunis
Ayip Mukhamad Dzukhri 59 Islam A: Pratamingkusuma 55 Islam Aminah Hidayat,
Ny. Ratu H. 250 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. Pan. Musy.
TREIT
Aminuddin Aziz 240 S.d.a. Ι Pan. Musy.
Anung Amran 159 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. F war Kadir 95 Komunis war Musaddad, H. 274 Islam Anwar Cokroaminoto, H. 116 Islam Ι
69
=== [PDF page 71] ===
gota
Anggaran
Aruji Kartawinata 117 Islam Pan. Musy., PRT, Pan.
Anggaran
Asmadi Tirtoutomo 2 Nasionalis I Asmah Syakhrunie, Ny. 275 Islam G Asmu 182 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. D Asyro Effendi 161 S.d.a. H Pan. Musy.
Asymawi, K.H. 215 Karya Sub Gol. Kerokh.
Assegaff, Husein Saleh 62 Islam
FBF
Bachtiar Salim Haloho 200 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. E Badarussamsi, Kol. 128 Karya Sub Gol. Angk. Bers. В Pan. Angg.
Bili, S.D. 25 Nasionalis
Caley, M. 110 Kristen dan Katholik C Chamid Wijaya, H.A. 51 Islam В Conterius, Pastor A. 232 Karya Sub Gol. Kerokh. Y
HFGAGDCGEAAC
Danusugito 41 Nasionalis Н Daryaatmaka, Mayor (T) R.O. 144 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Darsono, Rd. 21 Nasionalis Datuk, A.M. 199 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Dimyati, K.H.A. 226 Karya Sub Gol. Kerokh.
Jadi Wirosubroto 98 Komunis Jaja Wiriasumita 56 Islam Jalaluddin, Dr Syekh H. 214 Karya Sub Gol. Kerokh.
Jamhari 165 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Jawoto 269 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
Jokosujono 277 Komunis
Jumhur Hakim 3 Nasionalis
Fanggidaej, Ny. Francisca 248 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. I
70
=== [PDF page 72] ===
Pan. Musy./
Yele Harun, Mr 253 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. C Yozali, K.H. 219 Karya Sub Gol. Kerokh.
Hadikusumo, S. 5 Nasionalis В Hadiniyah Hadi, Ny. 63 Islam Hadiwinarso, Kol. (P)
R.S. 139 Karya Sub Gol. Angk. Bers. Y Handokowijoyo, I.S. 6 Nasionalis H Hardiman Sumardanus,
Kapt. (A) 145 Karya Sub Gol. Angk. Bers. B Hardoyo 237 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. Y Harsono Cokro-
CFHDDFGB aminoto, H. 118 Islam Pan. Musy.
Hartoyo Prawirosudarmo 166 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Haryowisastro, S. 190 S.d.a. Н Pan. Musy.
Hasan Kasim, Kol. 131 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Herman Mu'tashim 180 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Husein Kartasasmita, Rd. 260 S.d.a.
Husin Hifni, K.H. 210 Karya Sub Gol. Kerokh.
Hutomo Supardan 83 Komunis В
Ibrahim Husni, K.H. 222 Karya Sub Gol. Kerokh. I Idham 217 S.d.a. A
Ido Garnida 243 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. I mban, Z. 119 Islam H P.R.T.
adro Subagio,
CEHC
Let. Kol. (KKO) R. 141 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
sa. Dr Moh. 7 Nasionalis skhak Moro 202 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
skandar Sulayman, R.H. 223 Karya Sub Gol. Kerokh.
mangun Pujowidagdho 160 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
naeni, Mh. 8. Nasionalis I
agus 169 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. D ahudiharjo, Mayor (U)
Sudomo 149 Karya Sub Gol. Angk. Bers. I baar Ayub 267 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. Y hn Lie, Kol. (P) 140 Karya Sub Gol. Angk. Bers. E osotaruno, I.N. 64 Islam
71
=== [PDF page 73] ===
Pan. Musy.
Nama No. Ang- Golongan Komisi P.R.T./Pan.
000
Yunus Anis H.M. 280 Karya Sub Gol. Kerokh. C Yusuf Ajitorop, Mr 100 Komunis C Yusuf Tauzirie, K.H. 216 Karya Sub Gol. Kerokh.
GBADAF
Kahar, Dakhlan 227 Karya Sub Gol. Kerokh.
Kanjun Kusnomiharjo 75 Islam В Kartinah Kurdi, Ny. 183 Islam Kasim 92 Komunis
Kusnan, Rh. 9 Nasionalis
Koot, Y.R. 108 Kristen dan Katholik Pan. Angg
Lastari Sutrasno, Ny. 244 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. с Latief Hendraningrat,
Kol. Abd. 127 Karya Sub Gol. Angk. Bers. I Latuihamallo, Prof. Dr
P.D. 229 Karya Sub Gol. Kerokh. Ι
Latuihamallo, Steven 4 Nasionalis Lie Po Yu 10 Nasionalis В Lukman, M.H. 82 Komunis Pan. Musy.,
P.R.T.,
Pan. Angg
Maemunah Bahrok, Ny. 251 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. G Mahbub Junaidi, H. 278 Islam Y Mahfud Syamsulhadi 58 Islam H Mahmudah Mawardi,
Ny. H. 57 Islam Y
Manai Sophiaan 11 Nasionalis I Manckin, Let. Muda (U)
I M.R. 150 Karya Sub Gol. Angk. Bers. Y Maniudin Brojotruno 68 Islam F Manonga Napitupulu,
DCAА
Mayor (P) 142 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Mansyur, E. Moh. 12 Nasionalis Manuaba, I.B.P. 13 Nasionalis Mariam Kanta Sumpena,
Nyayu H. 73 Islam G
Mariyamah Junaidi,
Ny. S. 76 Islam С
Marhaban, Syekh 228 Karya Sub Gol. Kerokh. Pan. Angg.
Martalogawa, Eddie
Abdurrakhman 102 Komunis I
72
=== [PDF page 74] ===
Pan. Musy./
Komisi gota
Anggaran
FFAGH artosuwito, S. 14 Nasionalis E arzuki Yatim 276 Karya Sub Gol. Kerokh.
Masykur, K.H. 46 Islam
Mastra, B.P. 235 Karya Sub Gol. Kerokh.
Matakupan, Drs D.S. 112 Kristen dan Katholik P.R.T.
Memet Tanumijaya,
GHA
Ny. Titi 249 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. P.R.T.
Mukhari Hadisarjono 259 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Mudawari, H. 74 Islam
Mudikdio, Ny. 103 Komunis Mokhammad Thaha
IDB
PrMa'ruf 224 Karya Sub Gol. Kerokh. Ι Muis Hassan, A. 172 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Munadir 15 Nasionalis В
Mursalin, Let. Kol. (P)
D.M. 143 Karya Sub Gol. Angk. Bers. Pan. Musy.
P.R.T.,
Pan. Angg.
Mursid Idris 16 Nasionalis I Pan. Musy.,
Muslikh, H.S. 71 Islam E
Musta'in, R.K.H. 48 Islam Moh. Busroh, Let.
Udara II 152 Karya Sub Gol. Angk. Bers. D Mohamad Isa Edris,
TIFD
PA Mayor 137 S.d.a. Y
Mohammad Hasan 72 Islam
Mongan, C. 173 Karya Sub. Gol. Pemb. Mat.
Mooy, Chr. Y. 107 Kristen dan Katholik Muamil Effendi,
CEAEG
Let.Kol. CKH. BA 134 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Munir Abisujak, H. 61 Islam Mursyidi, K.H.A. 65 Islam
Murtaji Bisri 188 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Muslikh, K.H. 211 Karya Sub Gol. Kerokh. Pan. Musy.
HDTFFHE
Nya' Diwan 122 Islam н yono 189 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
yoto 96 Komunis I
Noor Abdulgani, Moh. 69 Islam Notosukarjo 17 Nasionalis ungcik A.R. 78 Komunis Pan. Musy.
unung Kusnadi, A. 120 Islam
Obay Suhantaatmaja 158 Karya Sub Gol. Angk. Bers. C
73
=== [PDF page 75] ===
gota
Anggaran
Uy Hay Jun 88 Komunis
Osa Maliki 18 Nasionalis
FIFIB
Palaunsuka, F.C. 114 Kristen dan Katholik E Pandu Kartawiguna 123 Nasionalis Ι Pelupessy, Let. Kol. L. 136 Karya Sub Gol. Angk. Bers. E Peris Pardede 104 Komunis H P.R.T.
Piry, Drs Y. 77 Komunis В Pan. Musy., Pan. Angg
Puger, Rd. 19 Nasionalis
Puger, Gde 261 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
GPFF
Rakhmatullah, K.H. 213 Karya Sub Gol. Kerokh.
Rambitan, B.Y. 20 Nasionalis D Pan. Musy.
Rasyid St. Raja Emas 184 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. P.R.T.
Ridwan Syakhrani, H. 60 Islam Rushan Rusli, Kol.
ACCIFC
C.P.M. 130 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Rompas, Ds P.H.M. Th. 230 Karya Sub Gol. Kerokh. G Rumamah, Ny. 176 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. G Rumaseuw, H.L. 270 S.d.a. Ι Runturambi, F. 191 S.d.a.
Rusli Candradinata, R. 186 S.d.a.
HBA
Sahlan Ridwan, K.H. 225 Karya Sub Gol. Kerokh.
Saifuddin, K.H. Moh. 70 Islam В Saifuddin Zuhri, K.H. 272 Islam Sayuti Melik, Moh.
AUCCIGCTER
Ibnu 262 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. А Saka, V.B. 111 Kristen dan Katholik Y Salawati, Ny. Ch. 90 Komunis Saleh Umar, M. 22 Nasionalis Sarjono 279 Karya Sub Gol. Kerokh.
Sarjono, S. 174 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Sario, Kom. Pol. II 156 Karya Sub Gol. Angk. Bers. Pan. Musy.
Sarino Mangunpranoto 23 Nasionalis Y Sastrodikoro 181 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Seda, Drs Ekon. F.X. 115 Kristen dan Katholik B
74
=== [PDF page 76] ===
Pan. Musy./ 1
CAGEIFCETTATEC mat Ginting 24 Nasionalis manhadi Sastrowijoyo 187 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. D nduk, Huibert 106 Kristen dan Katholik tiati Surasto, Ny. 194 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
gian, Gayus 266 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. Y uw Giok Chan 258 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. Pan. Angg.
dik Kertapati 263 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
nggih Tirtosudiro 84 Komunis radi, Achmad Dasuki 163 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. Y rajuddin Abbas, H. 121 Islam regar, M. 105 Kristen dan Katholik А Pan. Musy.
iswoyo 99 Komunis Y tohang, R.B. 201 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. B tumeang, R.P.R. 79 Komunis yaharuddin St. Pamuncak 271 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. I yaikhu, H.A. 49 Islam I Pan. Musy.
ya'roni, K.A.H. 220 Karya Sub Gol. Kerokh. G lamet Joyosumitro 206 Karya Sub. Gol. Pemb. Mat. F Suatmaji, Dr R. 26 Nasionalis yubagio Reksodipuro,
Mr 27 Nasionalis D
Subroto, S.W. 66 Islam Y
Sudarsono 28 Nasionalis Y P.R.T.
Sujono, Komodor
Udara R. 151 Karya Sub Gol. Angk. Bers. C 162 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
beyono Prawirabisma,
Aj. Kom. Bes. Pol.
AHLAHDOLL
Mr 154 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
ekamsi Joyoadiprojo 185 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. Н ekarja, Kol. Dr 125 Karya Sub Gol. Angk. Bers. F elardi 30 Nasionalis emadi, Kapt. 138 Karya Sub Gol. Angk. Bers. Pan. Musy.
emantri, R. 178 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. Ꭰ emardi Yatmosumarto 257 S.d.a. E Jemari, Ny. 31 Nasionalis E yemartono, Aj. Kom.
Bes. Pol. I Drs
155 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
penaryo, Mr H.A. 254 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
CABI
bepardi
264 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
pepeni, Ny. 32 Nasionalis pepeno Hadisiswoyo 273 Komunis eprapto, Mr 255 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. В Pan. Angg.
pratiknyo, Mr 157 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
ryo Argawisastra,
Mayor (U) 148 S.d.a. B P.R.T.
75
=== [PDF page 77] ===
Pan. Mus gota
Anggara
Sperakhman, B.Sc. 167 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. D Pan. Musy.
Susilo Prawiroatmojo 170 S.d.a. D Susilo Prawirosusanto,
R.M. 33 Nasionalis F
Sutarto Hadisudibyo,
IIICBB
R.H. 133 Kristen dan Katholik Ι Pan. Musy.
Sutoyo Mertodimulyo 34 Nasionalis Sutoko Joyosubroto 35 Nasionalis Y Suwardi 238 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. С Suwono 36 Nasionalis В Pan. Angg Sondakh, Ds M. 231 Karya Sub Gol. Kerokh. В Pan. Musy.
P.R.T.,
Subamia, I G.G. 37 Nasionalis Pan. Musy.
Anggara
Subianto, Tuk 193 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. E Subroto Aryo Mataram,
CGCHEBD
Let. Kol. 265 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Sudhali Atmohudiono 179 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Sudisman 97 Komunis
Sujito 85 Komunis
Sudoyo 81 Komunis
Sudrasman 29 Nasionalis В
Suhaimi Rachman 86 Komunis
G09
Suharti Alimarkaban,
Ny. 177 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Suharti Suwarto, Ny. 89 Komunis Sukatno 93 Komunis
Sulasmi Mujiati
Sudarman, Ny. 247 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
Sunaryo 168 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Sundari Abdulrakhman,
CRH
Ny. 80 Komunis G
Supit, K. 198 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. B Suriapranata, O. 38 Nasionalis Н Sutamto Dirjosuparto,
BDGH
Drs 239 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. В Sutarno Jatikusumo, R. 205 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Sutiyah Surya Hadi, Ny. 39 Nasionalis Sucipto 40 Nasionalis
FCFFC
Tallu Rakhim, Mayor 132 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
Tambing, W.L. 109 Kristen dan Katholik Thaher, S.M. 236 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. Pan. Musy.
Thaher Thayeb, Ir 87 Komunis Ting Suwarni, Nn. 196 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
76
=== [PDF page 78] ===
Nama No. Ang- Golongan Komisi P.R.T./Pan.
BBTF yoo Tik Cun 91 Komunis В yugito 101 Komunis В obing, Dr N.H.L. 252 Karya Sub Gol. Pemb. Mat. Y uti Nur Bandiyah, Ny. 195 S.d.a.
Isman Mufti Wijaya 192 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
3mi Sarjono, Ny. 246 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. В
BFADBCB
Wahid Hasyim, Ny. S.A. 245 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. В Wakhyu Mh. Enokh, Rd. 44 Nasionalis Wayan Gede, Ida Bagus 234 Karya Sub Gol. Kerokh.
Wartomo Dwijoyuwono 207 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Wasis 42 Nasionalis
Werdoyo, K. 197 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
Wibisono, Mr Yusuf 203 S.d.a.
Wijayasuparta, Pastor
Ch. 233 Karya Sub Gol. Kerokh. C Wiluyo Puspo Yudo,
FFC
Kol. 126 Karya Sub Gol. Angk. Ber's. E Winoto Danuasmoro 124
Wiryoseputro, Rs. 43 Nasionalis Wonoyudo, Kol. Dr
Mohamad 133 Karya Sub Gol. Angk. Bers. G Vorang, Kol. Hein
Victor 135 S.d.a. C
Yusda, N. 242 Karya Sub Gol. Pemb. Spir. Y
Zain Alhabsyi, H. 67 Islam I Zainul Arifin, H. 47 Islam Pan. Musy., Anggaran
77
=== [PDF page 79] ===
B. Utusan dari Daerah-daerah.
No. Menurut daftar nama
Na ma Utusan Daerah Organisasi Urut
1. T.M.A. Panglima Aceh
Polim
2. Muhammad Hasan Aceh Badan Musyawarah Gayò Angkatan '45
3. Tgk. M. Saleh Aceh Perti
4. Adnan Nur Lubis Sumatera Utara P.N.I.
5. Abdu'lxarim M.S. Sumatera Utara P.N.I.
6. P. Harefa Sumatera Utara
7. H.M. Joni Sumatera Utara Parkindo
8. Payung Bangun Sumatera Utara Ketua Dewan Parkindo
9. Anwar glr. Dt. Majo Sumatera Barat Basa Nan Kuning
10. Nur Suhud Sumatera Barat P.K.I.
11. H. Abdul Majid Sumatera Barat N.U.
Abdullah
12. T.S. Marjohan Sumatera Barat Perti 13. Abdi Situmorang Jambi P.N.I.
14. H. Bakri Sulaiman Jambi N.U.
15. Adenan Rahman Jambi P.K.I.
16. Daeng M. Yanur Riau P.N.I.
17. Iskandar Kamel Riau Marhaenis (I'bhy)
18. Mukhtar Byna Riau N.U.
19. Dr. Adnaan Kapau Sumatera Selatan P.N.I.
Gani
20. M. Zaelani Sumatera Selatan P.K.I.
78
=== [PDF page 80] ===
No. Nama Menurut daftar nama Urut Utusan Daerah Organisasi
21. Haji Achlawi Sumatera Selatan I.S.I.
14223
22. Ir. Indera Caya Sumatera Selatan
23. Dr. Mohammad Dar- Sumatera Selatan Angkatan '45 wis
24
24. Ir. Setiadi Rekso- Jakarta Raya projo
236
25. Imam Syaffi'ie Jakarta Raya Angkatan 1945 26. Ali Dimung Jakarta Raya N.U.
27. Abdul Muiz Ali Jawa Barat N.U.
28. R. Gatot Mangku- Jawa Barat Gerakan Pembela 22
29. A. Sujana Jawa Barat P.N.I.
30. Moh. Syafii Wiraku- Jawa Barat P.S.I.I. dan Front
31. Sadikin Jawa Barat
32. Sukarmo Jawa Tengah B.T.I.
33. Iskandar Cokrowi- Jawa Tengah N.U.
noto
34. Winarno Danuat- Jawa Tengah Parkindo mojo
35. Haji Moh. Bakhrun Jawa Tengah 36. Mr. Sudarisman Yogyakarta Purwokusumo
37. R.P. Sosroatmojo Yogyakarta 38. K.H. Fatkhurrahman Yogyakarta N.U.
Kafrawi
39. S.P. Paku Alam VIII Yogyakarta 40. Kaca Sungkana Jawa Timur 41. Hadi Sosrodanu- Jawa Timur kusumo
79
=== [PDF page 81] ===
No. Nama Menurut daftar nama Urut Utusan Daerah Organisasi
42. H. Mohamad Saleh Jawa Timur N.U.
43. Harjodinoto Jawa Timur
44. Abdulmanan Jawa Timur 45. Imamsyah Kalimantan Selatan
46. Haji Ibus Naserie Kalimantan Selatan N.U.
47. Edewar Yusran Kalimantan Selatan 48. Haji Hassan Basry Kalimantan Selatan 49. G. Obus Kalimantan Tengah
50. Ismaël, Adries Diet Kalimantan Tengah 51. K.A. Sayuti Kalimantan Tengah N.U.
52. Dr. M. Sudarsono Kalimantan Barat P.N.I.
53. Abdussyukur Kalimantan Barat P.N.I.
54. Jenawi Tahir Kalimantan Barat P.N.I.
55. Muhammad Saleh Kalimantan Barat Haji Thalib
56. Sayid Hasan Kalimantan Timur N.U.
Alkadrie
57. Sayid Fakhrul Ba- Kalimantan Timur raqbah
58. Sanusi Kalimantan Timur P.G.R.I.
59. Arnold Mononutu Sulawesi Utara
60. Nani Wartabone Sulawesi Utara
61. Dauhan Gustaf Erens Sulawesi Utara P.N.I.
62. Manoppo Antorn Sulawesi Utara Cornelis
63. S. Marunduh Sulawesi Tengah
64. S.S. Mahmud Sulawesi Selatan P.S.I.I.
80
=== [PDF page 82] ===
No. Menurut daftar nama
65. Yakub Silondae Sulawesi Tenggara P.N.I.
66. Edy Sabara Sulawesi Tenggara
67. I Made Wija Bali
Kusuma
888
68. [ Ketut Wijana Bali P.N.I.
69. Anak Agung Gde Bali
Anom Dada
22
70. Cilik Bali
71. Haji Mohammad Nusa Tenggara Barat Front Nasional Jambek
72. Haji Achsid Nusa Tenggara Barat N.U.
Mudzhar
73. Ismail Nongko Nusa Tenggara Barat P.N.I.
74. M. Hasan Taher Nusa Tenggara Angkatan '45 75. Tanya Salmon Nusa Tenggara Timur Wilhelm
76. E.R. Here Wila Nusa Tenggara Timur 77. Pello Alexander Nusa Tenggara Timur Stephanus
78. Dominggus Maluku
Nanlohy
79. Muhamad Padang Maluku
80. Titaley Lambert Maluku Albert
81. Silas Papare Irian Barat 82. Nickolaas Luther Sekertariat Kerja- Irian Barat
Rakyat Irian
83. Sugoro Atmoprasojo Irian Barat 84. Sukuran Aminudin Sulawesi Tengah Amir
81
=== [PDF page 83] ===
C. Wakil Golongan Karya.
No. Menurut daftar nama
1. Suhadi Warjoyo- Tani Petani sudarmo
2. Muh. Saleh Yacub Tani Petani
3. Abdul Majo Tani Petani
4. Kustur Mintokusumo Tani Petani
5. Badusaman Ritonga Tani Petani
6. Abimayu Ichtiarto Tani Petani
7. Mohamad Amin Tani Petani
8. Sotiawan Tani Petani
9. R. Ng. Hariadi Tani Petani Yadipranoto
10. Anang Hasan Tani Petani
11. R.M. Kustandar Tani Petani Kusumowardoyo
12. Asis Majid Tani Petani 13. Yahod Sumabrata Tani Petani 14. Abdul Aziz Samad Tani Petani 15. Sutinah Sukamdi Tani Petani 16. Martosuwondo Tani B.TI.
Yogya
17. Mokhamad Tam Tani
18. Samsir Tani B.T.I.
19. Dr. Imanudin Tani B.T.I.
20. Hamdi Tani B.T.I.
21. Piry Samuel Tani B.T.I.
Nicodomus
22. Rissi Thobias Tani B.T.I.
Paulinus
82
=== [PDF page 84] ===
No. Menurut daftar nama
Urut Nama Utusan Daerah Organisasi
3. Ymar Lesteluhu Tani B.T.I.
Pelang
5. Sabar Sitepu Tani B.T.I.
16. { Gusti Bagus Tani B.T.I.
Arca
27. Alimarkaban Tani B.T.I.
Harsono
28. Dakhlan Riva'i Tani B.T.I.
29. Pulung Junaedi Tani B.T.I.
30. Suryo Tani
31. Muhamad Amin Zein Tani B.T.I.
32. Tani
33. Tani P.S.I.I.
E. Tajuddin
B.K.S Tamil
34. Moh. Markhum K. H. Tani 35. Kustantaniyah Tani
Sahamad Sujono Tani SAKTI (S. Sujono )
37. Harun Umar Tani SAKTI
38. Nurdin- Jain Tani B.K.S. Tamil Kapten Inf.
N.R.P. 11412
39. Ali Hasan A.S. Tani B.K.S. Tamil 40. Buruh/Pegawai Negeri SARBUKSI Sampir Suwarto
41. Rudhito a Sukardi S.O.B.S.I.
Buruh/Pegawai Negeri
Sastrodiwiryo
42. Kasimun S.B K.B.
Buruh/Pegawai Negeri (S.O.B.S.I. )
43. Sukanto Prawiro Buruh/Pegawai Negeri PERBUM Mariono (S. P. Martono)
883
=== [PDF page 85] ===
No. Nama Menurut daftar nama Urut Utusan Daerah Organisasi
44. Suparna Sastradireja Buruh/Pegawai Negeri (S.O.B.S.I.)
45. Syamsulhadi Kastari 98 SARBUFIS
46. Achmad Sumadi 92 D.B. Pelayaran Pelabuhan
47. Suratno Я S.B. Postel
48. Mardiono Slamet
49. Marjoko S.O.B.S.I.
30
50. Nirahun Melkianus 99 S.O.B.S.I.
51. Hadisiswoyo 99 S.B. Gula Sukandar
52. Suwarjo 99 S.B. Kepenjaraan
53. Nursyirwan Adil 91 S.B.B.S.I.
54. Wakhid Amanu 9% S.O.B.S.I.
333
55.
56. Sunaryohadi K.B.K.I.
57. R.F. Basuki Pur- 99 wosaputro
58. Antonius Samadi 98
59. Y. Syarifumar K.B.K.I.
60. Apitulay Zakharias 99
Yohu.
61. Hassan A. 99
62. Wewengkang, Yolles K.B.K.I.
63. R. Hadiprayitno K.B.K.I.
64. M. Nur Pattar B.K.S. -- Bumil
65. A.S. Thalib K.B.K.I.
66. R. Sutarto Kasipon K.B.K.L.
67. Moch. Sastradiharja
84
=== [PDF page 86] ===
No. Menurut daftar nama
68. Sukardi Sumaatmaja Buruh/Pegawai Negeri K.B.K.I.
69. R. Muji Harjosu- S.S.K.P.N.
marto
70. Sukirman P.B.S.B. R.R.I.
71. Rahim Kasim S.B. Perkebunan (K.B.K.I.)
72. H. Moh. Ali S.B.B.S.I./
GESERBUN
73. Musa Affendy S.B.I.I.
74. Andi Mappasala S.B.I.I.
75. Endang Rasyad K.B.I.M.
76. Syafeie SARBUMUSI
77. Sayid Mohamad SARBUMUSI
Alatas
78. Mirza Mustakim 到 SARBUMUSI 79. Syamsu Harya 99 S.O.B.R.I. dan:
80. Sudyyono Joyopra- S.O.B.R.I.
yitno
81. Rasiban Wiriasomantri
333
82. Anwar Sutan Saidi Pengusaha Nasional 83. Sumali Prawiro- カラ sudirjo
84. Johan Kepler Pang- 99 gabean
85. Mr. Subiyakto Koperasi
86. Ratulangi, A.R.S.D. "9 87. Mr. Raspio 99
88. Haji Nitisumantri 99
85
=== [PDF page 87] ===
Utusandaftar nama
44. Suparna Sastradireja Buruh/Pegawai Negeri (S.O.B.S.I.)
45. Syamsulhadi Kastari 92 SARBUFIS
46. Achmad Sumadi 9% D.B. Pelayaran Pelabuhan
47. Suratno S.B. Postel
48. Mardiono Slamet
49. Marjoko 99 S.O.B.S.I.
50. Nirahun Melkianus 99 S.O.B.S.I.
51. Hadisiswoyo 95 S.B. Gula Sukandar
52. Suwarjo S.B. Kepenjaraan
53. Nursyirwan Adil 98 S.B.B.S.I.
54. Wakhid Amanu S.O.B.S.I.
55. Marzuki Lubis E
Min
56. Sunaryohadi K.B.K.I.
3393
Sam
57. R.F. Basuki Pur- 35 wosaputro
58. Antonius Samadi 98 Sud
59. Y. Syarifumar K.B.K.I.
60. Apitulay Zakharias
Yohu.
61. Hassan A.
62. Wewengkang, Yolles K.B.K.I.
63. R. Hadiprayitno K.B.K.I.
64. M. Nur Pattar B.K.S. Bumil
65. A.S. Thalib K.B.K.I.
56. R. Sutarto Kasipon PE K.B.K.L.
67. Moch. Sastradiharja
84
=== [PDF page 88] ===
jua
Ba | ame | Meng angan gama | Organ 68. Sukardi Sumaatmaja | Buruh/Pegawai Negeri KBK.
69. IR. Muji Harjosu- 5 S.S.K.P.N.
marto
1. |Sukirman 5 P.BS.B. RRI 71. |Rahim Kasim e S.B. Perkebunan (K.B.K.L)
m |H. Moh. Ali - S.B.B.S.L/
GESERBUN
1. | Musa Affendy - SBI.
U. | Andi Mappasala SBI.
1. Syafeie a SARBUMUSI
Tl. | Sayid Mohamad 5 SARBUMUSI - Alatas
7%. |Mirza Mustakim - SARBUMUSI 2. |Syamsu Harya » S.O.B.R.I. dan:
Udaya S.B.G.
[Unreadable] yitno.
8. | Rasiban Wiriasomantri ” a, 2. |Anwar Sutan Saidi Pengusaha Nasional ta 13 |Sumali Prawiro- ” — sudirjo
4 Johan Kepler Pang- ” ai gabean
8. |Mr. Subiyakto Koperasi — 9. | Mr. Raspio ” a
18.
Haji Nitisumantri
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces text-layer text for this page]
=== [PDF page 89] ===
No. Menu rutandaftar nama
Utus Organisasi
Nama
89. Chodewy Amin Koperasi
90. Prof. Dr. R. Mustopo Angkatan 1945 91. A.M. Hanafi 39
92. Wikana 99
93. Asmanu 99
94. Johartono 99
95. Lourens Say 99
96. Mursyid Angkatan Bersenjata Angkatan Darat
97. Basuki Rakhmad A.B. Angkatan Darat 98. E.Y. Magenda 99
99. Daryatno 99
100. Utoyo Utomo Kol.
101. Mohd. Nurdin, Mayor 99 102. Ulung Sitopu, Let.
Kolonel
103. Mansyur, Kapten Inf. Ketua Angkatan
104. Kaharudin Nasution
Let. Kol. Infantri (Nrp. 11389)
105. R. Usman Ismail,
Let. Kol. Inf.
106. E. Sutisna miharja, Let. Kol. Inf.
(Nrp. 11457)
107. Suparjo, Let. Kol.
(Nrp. 14529)
86
=== [PDF page 90] ===
No. Menurut daftar nama
Utusan Daerah
107a. Suwarno, Let. Kol. A.B. Angkatan Darat 108. Sujono, Kol. Inf. 99 (Nrp. 10003)
109. Abdullah, Let. Kol. 99 г.N.I. (Nrp. 15170)
110. Adriani Hardigaluh 99 111. Merakh Frans Ka- 99 G rangan, Mayor TNI.
(Nrp. 17662)
112. Johan Rivai, Kapten 99 113. Pranoto Reksosamo- 99 Ira Kolonel
114. R. Abdullah Cipto- A.B. Angkatan Laut prawiro, dokter Let.
Kol. Kes. (Nrp. 322/P)
115. Drs. Mohamad Kamal, 99 Let. Kol. A.L.R.I.
(Nrp. 488/P)
116. R. Yohannus Wilfri- 99 Yus Suparno,
Let. Kol. ALRI
117. Frits Suak, Let. 99
Kolonel ALRI
118. R. Ahadi Mangun- 99 karta. Mayor ALRI
119. Yacob Julius Sahulata 99 Mayor KKO - ALRI
120. Rachmat Sumengkar, 99 Let. Kol. ALRI
121. D. Maris, Let. 99
Kolonel ALRI
122. Siswadi Darmayana A.B. Angkatan Udara Kolonel Udara
87
=== [PDF page 91] ===
No. Menurut daftar nama
123. Wiriadinata, Kol. A.B. Angkatan Udara Udara
124. R. Mohamad Makki 99
Perdanakusuma
Let. Kol. Udara
125. Darwis Abdullah 99
Mayor Udara
126. Yan Luhukay, 99
Mayor Udara
127. Dr. Suhardi Harjo- 99 lukito
Komodor Udara
128. Yacob Salatun, 99
Let. Kol. Udara
129. Mohamad Asrah 99
Kolonel Udara
130. R. Suryono, 99
Kolonel Udara
131. Enokh Danubrata A.B. Polisi
132. Alexander Yacques دو Martines Pieter
133. Amir Datuk Palindih 99
134. Drs. Willem Frederik 99 Sumampow
135. Suwondopranoto 99
136. Drs. Abdurrakhman 99 Raiaman Jayalaksana
137. R. Mujoko Kusu- A.B. Polisi modirjo
138. Florentinus Suharto Veteran Legiun Veteran Robo
139. Harjanto (Harjantho 99 Legiun Veteran Sumodisastro)
68988880
140. Ismael Lengah 99
=== [PDF page 92] ===
No. Nama Menurut daftar nama Urut Utusan Daerah Organisasi
141. Abdul Majid Veteran
142. Pramuji Hadiwasisto 99 Legiun Veteran 143. K.H. Idham Chalid Alim Ulama Islam N.U.
144. Kiyai Haji Abdul 99
Chalim
145. K. Achmad Anwar B.K.S. - Pemil 146. K. Abdullah Yusuf 29 N.U.
147. K.H.M. Baqirmarzuqi 99 148. Haji Mohamad Toha 29
Yahya Omar
149. K.H. Ah. Zaini 99
150. Ki. Yusuf Umar 99
151. Zafry Zamzam 99
152. H.M. Ja'far
Zainuddin
153. Haji Mansur Perti
Dt. Nagari Basa
154. Kiyai Haji Sapari 99 P.S.I.I.
155. Haji Nawawi Usman 99 P.S.I.I.
156. Frof. K.H. Farid 99
Ma'ruf
157. Dr. Theoderus Alim Ulama Katolik Lumanauw
158. Pastor Prof. N. 99
Driyarkara
S.Y. Ph. Dr.
159. Mgr. Y.O.H. Pad- 99 maseputra
160. Probowinoto, Ba- Alim Ulama Protestan suki
89
=== [PDF page 93] ===
No. Menurut daftar nama
161. Chrispinus A. Alim Ulama Protestan Majelis Sydo Ge Evangehs
162. Dr. DS. Abinomo, Dewan Geredia-ge Yohannes Ludarig reja di Indonesia Chrysostomus
163. I. Gusti Ketut Alim Ulama Hindu Sus-Kaler Bali
164. I. Gusti Mado Susrama
165. Ida Pedanda Gede Pedanda Agama 166. Margono Ongko Pemuda (Pemuda Pejuang)
167. Suyono Kertar- 99 todigdo
168. Widarbo Joyowar- 99 dono
169. Juki Abdul Azis M. 99 170. Suyono Atmo 99
171. A. Wenas Pemuda (Pemuda Protestan)
172. Yosef Himawan Jaya Pemuda Mahasiswa Endra (Pemuda Katolik)
173. Usman Ali Harun Pemuda Pemuda Muslimin (Pemuda Islam) Indonesia
174. A. Chalid Mawardi 99 Pemuda Ansor 175. O.K. Rahmat, Sarja- 99 na Hukum
176. Anwar Nasution Pemuda Pemuda Rakyat (Pemuda Rakyat)
177. Dharilah Pemuda (Pemudi )
178. Ismiati Partosu 99 Mahasiswa gondo
90
=== [PDF page 94] ===
No. Nama Menurut daftar nama Urut Utusan Daerah Organisasi
179. Tarwia Stondy Pemuda (Pemuda Sunda)
180. Bambang Kusno- Pemuda G.M.N.I. (Mahahadi B. A. (Pemuda Mahasiswa) siswa)
181. Ny. Chasanah Mansur Wanita
182. Haji Rabrah Jamil 99 Perti
183. Vy. Sri Sutinah 99 Organisasi Wanita Darmasusanta
184. Ny. Dahliar 99 Panitia Pembela Korban D.B./
PRRI Sumbar
185. Kasiyati 99
186. Ny. Kamsinah Sutoyo 99 Wiryowratmoko
187. Ny. Mujio Muji- 99 ati
188. Ny. Tngk. H. Ainal 99 Mardhiah Ali
189. Ny. Dr. Hurustiati 99 Subandrio
190. Ny. Samijah Su- Wanita giarto
191. Henk Ngantung Seniman 192. Sitor Situmorang Seniman 193. A. Karim D.P. Wartawan 194. Gui Poo Aan 95
195. Jamaludin Adi- 99 negoro
196. Suryana 99
197. Massiara 99
198. Ir. H. Juanda Cendekiawan/Pendidik Kartawijaya
91
=== [PDF page 95] ===
No. Menurut daftar nama
199.' Yohannes Leimena Cendekiawan/Pendidik
200. Abdul Haris Nasution 99 201. Dr. Subandrio 99
202. Chairul Saleh 99
203. Prof. Dr. Priyono 99
204. H. Ruslan Abdulgani 99 205. Prof. Mr. H. Muham- 99 mad Yamin
206. Mr. Wiryono Projodikoro
207. S. Suryadarma 99
208. Mr. Sajarwo 99
209. Doctor Moh. Su- 99 harto
210. Achmadi 99 -
211. Hamengku Buwono 99
212. Prof. Ir. Supardi 99 Suryoputranto
213. Ir. Sakirman 99
214. Mr. Ali Sastroami- 99 P.N.I.
215. Mr. Emst Utrekht 99
216. Mr. Arief Sujono 99 217. Yunius Kurami 99
Tumakaka
218. Muhammad Ali Cha- 99 nafiah
219. Prof. Jokosutono 99
92
=== [PDF page 96] ===
No. Menurut daftar nama
Utusan Daerah
220. Drs. Imam Pratignyo Cendekiawan/Pendidik
221. Mr. Abdulmajid 99
Joyoadhiningrat
222. Prof. Ir. Saluku Pur- 99 bodiningrat
223. K.H. Asnawi Hadisis- Tambahan (Karya)
woyo
224. Rd. H.Z. Fananie 99
225. Junta Suardi
226. Achmad Mudrika 99 K.B.K.I.
227. Mr. R. Gunawan 99
228. Mr. Baharsan 99
93
=== [PDF page 97] ===
Alamat/keterangan-keterangan lain.
Pd. Ketua: Chairul Saleh - Jl. Teuku Umar No. 9, Tilpon O.P. 1456.
Wakil Ketua: Mr Ali Sastroamijoyo Jl. Krawang No. 4, Tilpon Gbr. 4764.
Wakil Ketua: K. H. Idham Chalid Jl. Jokya 51, Jakarta, Tilpon O.P. 1561.
Wakil Ketua: D. N. Aidit C Kramat Raya 81, Jakarta, Tilpon Gbr. 4827.
Wakil Ketua: Kol. Wiluyo Puspo - Lapangan Banteng Barat Yudo 14, Tilpon:
Ketua-ketua Komisi,
Komisi A. Prof. Mr Jokosutono Jl. H.O.S. Cokroaminoto, Jakarta.
Komisi B.: Nyono Kramat V/14, Jakarta.
Komisi C. Enokh Danubrata Jl. Dago 149, Bandung.
Komisi D. Dr Moh. Isa - Jl. Hang Tuah I/ 11, Kby. Baru, Tilpon Keby.
662.
Komisi E.: Frits Suak, Let. Kol. - Jl. Diponegoro No. 115, Komisi F.: Za nul Arifin, H. Cikini Raya 48, Jakarta, Tilpon Gbr. 1655.
Alamat kantor: Jl. Asia-Afrika 67, Bandung.
94
=== [PDF page 98] ===
II. D.P.R.G.R. (DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT GOTONG ROYONG )
95
=== [PDF page 99] ===
[Blank page]
=== [PDF page 100] ===
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1960
tentang
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: Bahwa sebagai lanjutan dari Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 perlu diadakan ketentuan-ketentuan tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat: Penetapan-penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 dan No. 3 tahun 1960;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 20 Juni 1960;
Memutuskan:
Menetapkan:
Penetapan Presiden tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 1.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Dasar, maka susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diperbaharui dengan menyusun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang menjalankan tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 2.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang dimaksud pada pasal 1 terdiri atas wakil-wakil dari golongan-golongan politik dan dari golongan-golongan karya dan seorang wakil Irian Barat, yang menyetujui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme á la Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian sendiri serta bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
Pasal 3.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang dimaksud pada pasal 2 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
97
910,B- (7)
=== [PDF page 101] ===
Pasal 4.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah (janji) dihadapan Presiden menurut agamanya (kepercayaannya) sebagai berikut:
,,Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar 1945 dan segala peraturan yang lain yang berlaku bagi Republik Indonesia.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republik Indonesia".
Pasal 5.
Ketua dan para Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 6.
Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 7.
Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil-Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Presiden.
Pasal 9.
Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
LEMBARAN-NEGARA No. 78 TAHUN 1960.
98
=== [PDF page 102] ===
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1960
tentang
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 tentang Pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakyat" dalam langkah pertama telah menghentikan pelaksanaan tugas dan pekerjaan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekarang tiba saatnya untuk melakukan pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang- undang Dasar 1945, seperti yang dijanjikan oleh Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 bab Kedua.
Dengan memperhatikan akan susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953, maka susunan Dewan Perwakilan Rakyat termaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 ditinjau kembali, agar anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat memenuhi harapan sebagaimana dinyatakan dalam Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 25 Juli 1959, yaitu supaya Dewan Perwakilan Rakyat bekerja atas dasar bantu-membantu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk menjamin kerja-sama termaksud, maka sekarang Dewan Perwakilan Rakyat disusun demikian rupa, sehingga terdiri atas orangorang yang mewakili golongan-golongan politik dan golongan-golongan karya dan seorang anggota wakil Irian Barat, yang menyetujui:
1. Undang-undang Dasar 1945, 2. Sosialisme á la Indonesia, 3. Demokrasi Terpimpin,
4. Ekonomi Terpimpin dan
5. Kepribadian sendiri, yang disebut dengan singkat USDEK, dan yang bersedia turut - serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
99
=== [PDF page 103] ===
Wakil-wakil golongan-golongan politik termaksud terbagi atas anggota-anggota dari:
1. Partai Nasional Indonesia (P.N.I. ) 44 orang (dulu 58 orang)
2. Partai Nahdlatul Ulama (N.U.) 36 orang (dulu 47 orang)
3. Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) 30 orang (dulu 39 orang)
4. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 6 orang (dulu 9 orang)
5. Partai Katholik 5 orang (dulu 8 orang)
6. Partai Syarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.) 5 orang (dulu 8 orang)
7. Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 2 orang (dulu 4 orang)
8. Partai Murba 1 orang (dulu 2 orang)
9. Partai Indonesia (Partindo) 1 orang (dulu 1 orang)
Jumlah 130 orang
Wakil-wakil golongan-golongan karya termaksud terbagi atas anggota-anggota dari:
1. Angkatan Bersenjata 35 orang 2. Tani 25 orang
3. Buruh 26 orang
4. Alim Ulama 31 orang (Islam 24)
(Katholik 2)
5. Wanita 8 orang
6. Cendekiawan/Pendidik 5 orang 7. Kooperasi 3 orang
8. Pengusaha Nasional 2 orang 9. Angkatan '45 2 orang
10. Veteran 2 orang
11. Seniman 2 orang
12. Wartawan 2 orang
13. Pemuda 9 orang
Jumlah 152 orang
Seorang wakil dari Irian Barat 1 orang
Jumlah seluruhnya: 283 orang.
Pengangkatan sumpah (janji) Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong akan dilakukan sesudah pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
100
=== [PDF page 104] ===
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden pula, yang berlaku terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, sedang kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberikan tunjangan yang bersifat pensiun berdasarkan peraturan yang berlaku terhitung mulai tanggal termaksud.
Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, begitu pula kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, ditetapkan oleh Presiden; dengan sendirinya Presiden sebelum menetapkan peraturan-peraturan termaksud, dapat memusyawarahkan dulu hal-hal itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 2015.
101
=== [PDF page 105] ===
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 28 TAHUN 1960 2 tentang
Perubahan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong perlu diperbaharui untuk kesempurnaan pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin;
Mengingat: pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Mendengar:
a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
b. Kabinet Kerja dalam sidangnya pada tanggal 28 Desember 1960;
Memutuskan:
Dengan mencabut Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 (L.N.
tahun 1960 No. 80);
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. 12
BAB I
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN
ANGGOTA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT.
Pasal 1.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ialah mereka yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat sumpah (janji) didepan Kepala Negara atau didepan penjabat yang dikuasakan oleh Presiden khusus untuk mengambil sumpah (janji).
(3) Rumusan. sumpah atau janji berbunyi seperti tercantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4.
102
=== [PDF page 106] ===
Pasal 2.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan yang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat termaksud pada ayat (1 ) diatas adalah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3.
(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh digedung Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahunsidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bagaimana tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil - wakil Ketua.
(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua.
Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.
(3) Ketentuan -ketentuan pada ayat (2) berlaku juga apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.
(4) Apabila jabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat secepat-cepatnya memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2.
Pasal 4.
Kewajiban Ketua dan para Wakil Ketua yang terutama ialah:
a. merancang tugas dan pembagian-kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ayat ( 1 );
b. mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat, dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi izin untuk berbicara, menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan, menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat;
d. menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 5.
(1 ) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk- perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.
103
=== [PDF page 107] ===
(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara; dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (2).
BAB II
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT.
§ 1. Panitia Musyawarah.
Pasal 6.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Musyawarah yang berkewajiban:
a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melancarkan segala perundingan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat;
b. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang penetapan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan acara, demikian juga tentang lain-lain hal, apabila diminta oleh Pimpinan.
Pasal 7.
(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya tujuh orang lainnya sebagai anggota, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Anggota-anggota Panitia Musyawarah sedapat-dapatnya mewakili golongan-golongan yang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berhak menunjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain, akan tetapi dari golongan yang bersangkutan, untuk mewakili seorang anggota dalam rapat-rapat Panitia Musyawarah.
§ 2. Panitia Rumah Tangga.
Pasal 8.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban:
a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melancarkan segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat;
=== [PDF page 108] ===
b. memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal, dan setelah memberi pertimbangan meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan;
c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat golongan E/III keatas, apabila diminta oleh Pimpinan.
Pasal 9.
Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurangkurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada tiap-tiap tahun sidang.
§ 3. Komisi-komisi.
Pasal 10.
(1 ) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi- komisi yaitu:
Komisi A: Pemerintahan Agung;
Komisi B: Keuangan;
Komisi C: Keamanan Nasional/Kehakiman;
Komisi D: Produksi;
Komisi E: Distribusi;
Komisi F: Pembangunan;
Komisi G: Kesejahteraan Sosial;
Komisi H: Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Komisi I Luar Negeri.
(2) Lapangan Pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerjaan Pemerintahan seperti perincian tersebut dalam ayat (1).
Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.
Pasal 11.
(1 ) Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya.
(2) Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan para Wakil Ketua, diwajibkan menjadi anggota Komisi.
(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
105
=== [PDF page 109] ===
(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.
Pasal 12.
Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.
Pasal 13.
Kewajiban Komisi-komisi ialah:
Pertama: Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rancangan Undang- undang, yang masuk urusan Komisi masing-masing.
Kedua:
a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
c. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;
d. dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah;
e. mengajukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat usulusul rancangan Undang-undang atau usul-usul lain;
f. mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat;
g. mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah dengan melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing- masing;
h. memberikan pertanggungan-jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil pekerjaan Komisi masing-masing.
§ 4. Panitia Anggaran.
Pasal 14.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Anggaran untuk selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban:
106
=== [PDF page 110] ===
a. mengikuti penyusunan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan;
b. memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan ' Rakyat mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
c. mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Undangundang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;
d. memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15.
Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang- kurangnya delapan orang anggota lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
§ 5. Panitia Chusus.
Pasal 16.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah dapat membentuk suatu panitia khusus untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap suatu rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain dibidang perundangundangan.
Pasal 17.
Panitia Chusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18.
Tiap-tiap pembentukan panitia khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 diatas.
Pasal 19.
(1 ) Hasil pekerjaan panitia khusus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan hasil pekerjaan panitia khusus sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
107
=== [PDF page 111] ===
Pasal 20.
Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat- rapat berlaku juga bagi panitia khusus.
Pasal 21.
Panitia Chusus dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah tugasnya dianggap selesai.
§ 6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 22.
(1 ) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris.
(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V keatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 23.
Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah:
a. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga;
b. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:
1. menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
2. memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 24.
Kewajiban Sekretaris ialah:
a. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;
b. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan;
c. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
d. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam pasal 23 sub b.
Pasal 25.
Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.
108
=== [PDF page 112] ===
Pasal 26.
Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis cepat atau pegawai lain.
Pasal 27.
(1) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.
(2) Jika Sekretaris termaksud dalam ayat ( 1 ) berhalangan juga, maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya dibawahnya menggantikannya.
Pasal 28.
(1 ) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada, maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.
(2) Ketentuan dalam pasal 27 ayat (2) berlaku pula dalam hal ini.
BAB III
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG.
§ 1. Ketentuan-ketentuan umum.
Pasal 29.
Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.
Pasal 30.
(1) Semua usul Presiden, baik berupa rancangan Undang- undang maupun bukan, ataupun usul lain, yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.
(2) Semua usul termasuk dalam ayat ( 1 ) diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu.
Pasal 31.
(1 ) Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan- persiapan, maka rancangan Undang- undang itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno.
(2) Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah menetapkan, apakah rancangan Undang-undang itu diperiksa oleh:
109
=== [PDF page 113] ===
a. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan.
b. Suatu panitia khusus, atau c. Rapat-gabungan Segenap Komisi.
§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi.
Pasal 32.
Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaanpersiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 33.
(1 ) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan dimana perlu bersamasama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar pikiran.
(2) Untuk keperluan itu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Menteri-menteri yang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan - persiapan.
Pasal 34.
(1) Komisi menunjuk seorang atau lebih diantara anggota-anggotanya sebagai pelapor.
(2) Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan.
(3) Para pembicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam setelah rapat Komisi ditutup.
(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap.
(5) Catatan termaksud dalam ayat (4) memuat:
a. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;
b. nama-nama yang hadir;
C. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.
(6) Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disiapkan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri-menteri yang bersangkutan.
Catatan itu tidak boleh diumumkan.
Pasal 35.
Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan Undang-undang. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.
110
=== [PDF page 114] ===
Pasal 36.
Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan- alasan ketidak-hadirannya; pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.
Pasal 37.
Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan Undang-undang yang dibicarakan, baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian atau pasal- pasalnya.
Pasal 38.
(1) Disamping catatan termaksud dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi yang memuat pokok- pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 34 ayat (4) selesai.
(2) Didalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.
(3) Laporan itu setelah ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor- pelapor) yang bersangkutan, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan Laporan itu sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 39.
(1 ) Rumusan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(2) Rumusan ini dapat diumumkan.
Pasal 40.
Setelah Rumusan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, maka pemeriksaan -persiapan dianggap selesai.
Pasal 41.
(1) Jika Pemerintah berdasarkan pembicaraan didalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rancangan Undang-undang, maka Pemerintah menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang- undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian- bagian/pasal- pasal.
111.
=== [PDF page 115] ===
(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1 )
itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 42.
(1) Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undangundang yang menjadi pokok- pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga terhadap pemeriksaanpersiapan (lanjutan) itu.
§ 3. Pemeriksaan-persiapan oleh panitia khusus.
Pasal 43.
(1) Jika pemeriksaan- persiapan atas suatu rancangan Undangundang menurut pendapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu panitia khusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk suatu panitia khusus.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal -pasal 32 sampai 40 berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh panitia khusus itu.
§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi.
Pasal 44.
( 1 ) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Sebelum pembicaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor diantara anggota-anggotanya.
Pasal 45.
(1) Tentang pembicaraan dalam Rapåt-gabungan Segenap Komisi dibuat risalah tulisan cepat.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 34 ayat -ayat (3) sampai (6)
berlaku terhadap risalah termaksud dalam ayat (1) pasal ini, dengan pengertian bahwa,,catatan" dibaca „ risalah".
112
=== [PDF page 116] ===
Pasal 46.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, kecuali pasal 34 ayat (1 ) dan (2), berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi, dengan pengertian, bahwa,,Komisi " dibaca,, Rapatgabungan Segenap Komisi" dan „,catatan" dibaca „ risalah”.
§ 5. Pembicaraan dalam rapat pleno.
Pasal 47.
Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan undangundang selesai, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan rancangan undangundang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 48.
Mengenai pembicaraan rancangan undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § 6 tentang mengajukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan dan § 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa:
a. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rancangan undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah;
b. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rancangan undang-undang usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengajukan usul-usul perubahan atas rancangan usul inisiatif itu.
§ 6. Mengajukan amandemen.
Pasal 49.
(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagianbagian suatu rancangan undang-undang, oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen).
(2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta penjelasan singkat, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnya diperbanyak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.
113
910 B-(8)
=== [PDF page 117] ===
(4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub-amandemen, yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1)
dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat;
usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.
(5) Selain dari pada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat pleno yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan.
Pasal 50.
Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnya lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.
Pasal 51.
Apabila sesudah rumusan Komisi atau rumusan Panitia khusus mengenai sesuatu rancangan undang-undang disampaikan kepada Pemerintah, kemudian Pemerintah mengajukan perubahan dalam rancangan undang- undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang anggota.
Pasal 52.
( 1 ) Apabila tidak ada anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang sedang dibicarakan atau dalam bagian lainnya yang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup.
(2) Pengambilan keputusan dimulai berturut-turut dengan usul sub-amandemen, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya, dengan atau tanpa perubahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan Tata-tertib ini mengenai hal tersebut.
(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain dari pada rancangan undangundang, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua mempunyai akibat yang paling besar.
114
=== [PDF page 118] ===
Pasal 53.
(1 ) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan.
(2) Jika sesuatu usul perubahan, yang karena diterimanya atau ditolaknya usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usulusul perubahan itu dianggap telah dicabut.
(3) Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan.
Pasal 54.
(1 ) Apabila sesuatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.
(2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Pemerintah, dapat diusulkan perubahan-perubahan baru yang diperlukan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.
(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasalpasal atau bagian- bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.
(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut.
Perundingan baru tidak diadakan lagi.
Pasal 55.
(1 ) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukan nomor pasal-pasal/bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.
(2) Ketua Rapat Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula menyempurnakan redaksi yang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
115
=== [PDF page 119] ===
§ 7. Mengajukan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang menjadi Undang- undang.
Pasal 56.
Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang dibicarakan didalam Dewan Perwakilan Rakyat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden.
Pasal 57.
(1 ) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undangundang termaksud dalam pasal 56.
(2) Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam rapat Panitia Musyawarah, Pemerintah diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu.
(4) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 55.
§ 8. Mengajukan Rancangan Undang-undang usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 58.
(1) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para anggota berdasarkan pasal 21 ayat ( 1 ) Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.
(2) Rancangan usul inisiatif itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.
(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya rancangan usul inisiatif tersebut.
(4) Rancangan usul inisiatif yang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta dikirimkan kepada Pemerintah.
(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai rancangan usul inisiatifnya.
(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan-persiapan dilakukan dengan jalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif dan Pemerintah.
116
=== [PDF page 120] ===
Pasal 59.
(1) Selama suatu rancangan usul inisiatif belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan.
(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua dan Pemerintah dan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan rancangan usul inisiatif itu.
Pasal 60.
(1 ) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rancangan usul inisiatif, maka rancangan itu menjadi usul inisiatif rancangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirimkan kepada Pemerintah untuk disahkan oleh Presiden.
(2) Pemerintah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bilamana Presiden tidak mengesahkan rancangan tersebut.
(3) Selama sesuatu usul inisiatif rancangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat berhak menariknya kembali.
§ 9. Menetapkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Pasal 61.
Untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (selanjutnya disebut,,Anggaran Belanja ” ), sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.
Pasal 62.
Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya.
Pasal 63.
(1) Nota Keuangan, rancangan Anggaran Belanja dan pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 62, disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian yang bersangkutan.
(2) Cara pembahasan dalam Komisi dilakukan menurut cara menghadapi suatu rancangan undang-undang.
117
=== [PDF page 121] ===
Pasal 64.
Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai, maka Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja dibicarakan dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 65.
Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64.
Pasal 66.
Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan juga kepada Panitia Anggaran laporan Badan Pemeriksa Keuangan, agar Panitia menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu.
Pasal 67.
(1 ) Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Untuk keperluan pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah menetapkan perlu tidaknya diadakan pemeriksaanpersiapan.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO.
§ 1. Persidangan
Pasal 68.
( 1 ) Tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakyat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berakhir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnya.
(2) Dalam tiap tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sekurang-kurangnya dua persidangan.
(3) Pada permulaan tahun- sidang Presiden memberikan Amanat Negara dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 69.
(1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Sedapat- dapatnya masa persidangan pertama diperuntukkan terutama buat menyelesaikan Rancangan Anggaran Belanja tahun dinas berikutnya dan masa-persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat menyelesaikan segala perubahan Anggaran Belanja.
118
=== [PDF page 122] ===
Pasal 70.
(1) Persidangan luar biasa dapat diadakan, jika dikehendaki oleh:
a. Pemerintah;
b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Sekurang-kurangnya dua puluh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Setiap kali diadakan persidangan luar biasa, Ketua memberitahukannya kepada Pemerintah untuk dipertimbangkan.
(3) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat ( 1 ) dan (2), maka Ketua setelah mendapat persetujuan Presiden segera mengundang anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri persidangan luar biasa itu.
§ 2. Ketentuan umum tentang rapat-rapat.
Pasal 71.
(1) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat membuka dan menutup rapat-rapat pleno.
(2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat ialah:
a. pagi: mulai jam 09.00 sampai jam 14.00 pada hari kerja biasa dan mulai jam 08.30 sampai jam 11.30 pada hari Jum'at.
b. malam: mulai jam 19.30 sampai 23.30.
(3) Jika perlu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat menentukan waktu lain.
Pasal 72.
(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.
(2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari seperdua jumlah anggota- sidang, maka Ketua-sidang membuka rapat.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menanda-tangani daftar hadir apabila akan meninggalkan gedung harus memberitahukan kepada Ketua.
Pasal 73.
(1 ) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga tercapai, maka Ketua membuka pertemuan. Ia dapat juga menyuruh mengumumkan suratsurat masuk.
(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnya satu jam.
119
=== [PDF page 123] ===
(3) Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat (2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua membuka rapat.
Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.
(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan lagi, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.
Pasal 74.
(1 ) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat- surat masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerintah maupun dari fihak lain, dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat ( 1 ).
§ 3. Perundingan. P
Pasal 75.
(1) Anggota berbicara ditempat yang disediakan untuk itu setelah mendapat izin dari Ketua.
(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.
Pasal 76.
(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak kecuali apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.
(2) Dalam babak kedua dan babak selanjutnya jika sekiranya ada, yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama.
Pasal 77.
(1 ) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.
(2) Bilamana pembicara telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi permintaan itu.
Pasal 78.
(1 ) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua.
120
=== [PDF page 124] ===
(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan atas nama pembicara oleh Ketua golongannya.
(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat ( 1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat diterima.
Pasal 79.
(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1 ).
(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembicara. Jika tidak ada anggota lain yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.
Pasal 80.
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83, setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk:
a. minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenarnya mengenai soal yang sedang dibicarakan oleh anggota;
b. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;
c. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;
d. menunda perundingan.
(2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur pembicaraan seorang anggota menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-tertib.
Pasal 81.
Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ayat ( 1 )
huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat orang anggota yang hadir, terkecuali bila itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 82.
(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1 )
tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.
(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat ( 1 ) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.
121.
=== [PDF page 125] ===
(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu oleh Ketua rapat, maka dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat ( 1 ) huruf b dan d.
Pasal 83.
(1 ) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan.
(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
Pasal 84.
( 1 ) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaya pembicara tertib kembali.
(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan- perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mempergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, karena dianggap sebagai tidak diucapkan.
(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1 ) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.
Pasal 85.
(1 ) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua yang tersebut dalam pasal-pasal 83 ayat (2) dan 84 ayat (1 ) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, maka Ketua dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.
(2) Jika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat ( 1 ) terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.
(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua yang dimaksud dalam ayat (2) diatas, ia dapat mengajukan persoalannya kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbicara selama-lamanya sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.
Pasal 86.
(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya, Ketua dapat melarang anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 84 ayat ( 1 ) untuk terus menghadiri rapat itu.
122
=== [PDF page 126] ===
(2) Ketentuan yang termuat dalam pasal 85 ayat (3 ) berlaku juga dalam hal yang termaksud dalam ayat (1 ) diatas.
Pasal 87.
(1 ) Anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 85 ayat (2)
1 dan pasal 86 ayat (1 ), diharuskan dengan segera keluar dari Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Yang dimaksud dengan Ruangan Sidang tersebut dalam ayat ( 1 )
ialah rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.
(3) Jika anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 85 ayat (2) dan pasal 86 ayat (1 ) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, maka Ketua berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.
Pasal 88.
( 1 ) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.
(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas jam.
Pasal 89.
Perundingan tentang suatu usul berupa rancangan undang-undang dilakukan dalam dua bagian:
a. pemandangan umum mengenai rancangan undang-undang seluruhnya;
b. pembicaraan pasal demi pasal dari pada rancangan undangundang.
Pasal 90.
(1 ) Pada pemandangan umum tentang suatu pokok pembicaraan hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar pokok pembicaraan itu.
(2) Jika perlu Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembicaraan.
Pasal 91.
(1) Pembicaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa, sehingga pada tiap-tiap pasal diperbincangkan usul -usul amandemen yang bersangkutan, kecuali jika isinya ada hubungannya dengan pasalpasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.
(2) Jika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ayat atau kalimat, maka pembicaraan tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanya kalimat-kalimat atau ayat-ayat itu.
123
=== [PDF page 127] ===
Pasal 92.
(1 ) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau, maka ia menutup perundingan.
(2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan kepada Ketua oleh paling sedikit lima orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat.
(3) Sesudah perundingan ditutup, Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan yang bersangkutan. Jika tidak perlu diambil sesuatu keputusan, Ketua menyatakan bahwa perundingan telah selesai.
§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 93.
Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi yakni laporan tulisan-cepat yang selain dari pada semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat, memuat juga:
1. acara rapat;
2. nama anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 72;
3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;
4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.
Pasal 94.
Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota, demikian pula kepada para Menteri yang hadir mewakili Pemerintah, dikirimkan Risalah Resmi sementara.
Pasal 95.
( 1) Dalam tempo empat hari setiap anggota dan Menteri yang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.
(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat (1 ) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.
(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.
§ 5. Rapat tertutup.
Pasal 96.
Atas keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat.
124
=== [PDF page 128] ===
Pasal 97.
( 1 ) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup, jika Ketua menimbangnya perlu atau diusulkan kepada Ketua oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.
(2) Sesudah pintu-pintu ditutup Ketua memutuskan apakah musyawarah selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.
Pasal 98.
(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.
(2) Atas usul Ketua, wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembicaraan -pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.
(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.
(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.
Pasal 99.
(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.
(2) Diatas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:
a.,,Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya;
b. „ Rahasia” untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 98 ayat (2);
(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.
§ 6. Presiden dan Menteri-menteri.
Pasal 100.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri yang bersangkutan sebagai pembantunya.
125
=== [PDF page 129] ===
Pasal 101.
Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 102.
( 1 ) Presiden dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketua mempersilakan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.
§ 7. Cara mengambil keputusan.
A. Mengenai soal.
Pasal 103.
(1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.
(2) Jika kata mufakat termaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini tidak tercapai, maka pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah disampaikan kepada Presiden.
(3) Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ayat (2) pasal ini.
B. Mengenai orang.
Pasal 104.
Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, kecuali jika Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 103.
§ 8. Cara mengubah acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan.
Pasal 105.
Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, selambat- lambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.
Pasal 106.
Usul- usul perubahan mengenai acara rapat- rapat yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat baik berupa perubahan waktu dan atau pokok- pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan kedalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan kedalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.
126
=== [PDF page 130] ===
Pasal 107.
(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Komisi.
(2) Usul perubahan itu harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat-rapat yang bersangkutan mulai berlaku.
Pasal 108.
(1) Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat, dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 107 ayat (2).
(2) Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berlaku terus.
Pasal 109.
(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menyebutkan hari-hari mana dan pokok- pokok pembicaraan mana yang perlu diubah.
(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan, apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak.
(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat maka keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Apabila ditolak oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat maka atas permintaan para pengusul yang jumlahnya diperbesar menjadi sekurang-kurangnya dua puluh lima orang, usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno yang akan datang dengan ketentuan, bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat, atas penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diadakan rapat pleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.
Pasal 110.
(1 ) Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diadakan perubahan acara oleh:
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Perubahan acara dalam keadaan mendesak dapat pula diusulkan kepada Ketua/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Pemerintah atau oleh sekurang-kurangnya dua puluh lima orang anggota.
127
=== [PDF page 131] ===
§ 9. Peninjau.
Pasal 111.
(1 ) Para peninjau harus menta'ati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setujunya, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.
(3) Para peninjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.
Pasal 112.
(1 ) Ketua menjaga, supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.
(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.
(3) Ketua berhak untuk mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.
(4) Dalam hal termaksud dalam ayat (2) Ketua dapat juga menutup rapat.
BAB V
MENGANJURKAN SESEORANG DAN SURAT-
SURAT MASUK.
Pasal 113.
(1) Apabila oleh undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara pelaksanaannya, (2) Cara pelaksanaan termaksud dalam ayat (1 ) diatas bersifat rahasia.
Pasal 114.
Anjuran yang termuat dalam pasal 113 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.
Pasal 115.
(1) Ketua menentukan apa yang harus diperbuat dengan surat- surat masuk dan/atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitiapanitia yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengenai sesuatu surat menentukan lain.
128
=== [PDF page 132] ===
(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitera Komisi dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi suratsurat itu.
(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.
(4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa suratsurat dan menetapkan bagaimana cara menyelesaikannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.
(5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat- surat itu dibubuhkan dalam daftar surat- surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari.
(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting,, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.
(7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat (3 ) dan atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2), dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.
Pasal 116.
(1) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Chusus untuk diperiksa.
Komisi atau Panitia Chusus itu kemudian menyampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat laporan tertulis yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.
(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Sesudah laporan itu dirumuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat maka rumusan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta disampaikan kepada Pemerintah dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.
Pasal 117.
(1) Apabila Komisi atau Panitia Chusus tidak dapat menyelesaikannya dalam waktu yang telah ditentukan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau oleh Ketua.
129
=== [PDF page 133] ===
(2) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat itu atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat membebaskan Komisi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Chusus itu dan mengangkat lagi Panitia Chusus baru atau menjalankan usaha lain.
Pasal 118.
Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul yang dimaksud dalam pasal 116 selesai, maka jika perlu diadakan pengambilan keputusan; untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan tentang cara pengambilan keputusan dan tentang usul-usul amandemen.
BAB VI
PEMBENTUKAN GOLONGAN-GOLONGAN DALAM
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
Pasal 119.
Untuk melancarkan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat diikhtiarkan penyederhanaan Golongan-golongan Dewan Perwakilan Rakyat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong beserta penjelasannya.
Pasal 120.
(1 ) Segera setelah suatu Golongan terbentuk, pengurusnya memberitahukan hal itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, disertai susunan pengurus dan susunan anggota-anggotanya.
(2) Tiap-tiap perubahan dalam susunan pengurus dan anggotaanggota sesuatu Golongan diberitahukan pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 121.
(1 ) Golongan-golongan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketua dapat mengundang para Ketua Golongan dalam Dewan Perwakilan Rakyat guna mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ayat (1 ).
Pasal 122.
Dalam melakukan tugasnya sebagai Pemimpin Golongan, Ketua Golongan atau Wakilnya dapat meminta pertimbangan-pertimbangan tehnis kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat.
130
=== [PDF page 134] ===
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 123.
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.
(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 124.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
LEMBARAN-NEGARA No. 176 tahun 1960.
130
=== [PDF page 135] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 156 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang: Perlu mengangkat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Mengingat: Pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 25 Maret 1960 dan tanggal 14 Juni 1960;
Memutuskan:
Menetapkan: Terhitung mulai tanggal 25 Juni 1960 mengangkat sebagai anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong:
Dari Partai Nasional Indonesia (P.N.I.):
1. Muhamad Ahmad 23. Sarino Mangunpranoto 2. Asmadi Tirtoutomo 24. Selamat Ginting 3. Jumhur Hakim 25. Bili
4. Dudi Sumawijaya 26. Dr Suatmaji 5. S. Hadikusumo 27. Mr Subagio Reksodipuro 6. Handokowijoyo (Imam Su- 28. Sudarsono karni)
7. Dr Moh. Isa 29. Sudrasman 8. Moh. Isnaeni 30. Sulardi 9. Rh. Kusnan 31. Ny. Sumari 10. Lie Po Yu 32. Ny. Supeni 11. Manai Sophiaan 33. Susilo Prawirosusanto 12. E. Moch. Mansyur 34. Sutoyo Mertodimulyo 13. I B. P. Manuaba 35. Sutoko Joyosubroto 14. Martosuwito 36. Suwono 15. Munadir 37. Subamia
16. Mursid Idris 38. Suriapranata 17. Notosukarjo 39. Ny. Sutiyah Surya Hadi 18. Osa Maliki 40. Sucipto 19. Puger 41. Danusugito
20. B. Y. Rambitan 42. Wasis 21. Darsono 43. Wiryoseputro 22. Saleh Umar 44. Wakhyu
132
=== [PDF page 136] ===
Dari Partai Nahdlatul Ulama (N.U.):
1. K.H.A. Wahab Chasbullah 19. K. H. Munir Abisujak 2. K. H. Masykur 20. K. H. Moch. Dahlan 3. H. Zainul Arifin 21. Hussein Saleh Assegaff 4. K. H. Saifuddin Zukhri 22. Ny. Asmah Syakhrunie 5. K. H. Musta'in 23. Ny. Hadiniyah Hadi 6. H. Achmad Syaikhu 24. Yosotaruno Ichsan Noor 7. Abdul Aziz Diyar 25. K. H. Mursyidi 8. Chamid Wijaya H. A. 26. S. W. Subroto 9. K. H. Anwar Musaddad 27. H. Zain Alhabsyi 10. H. A. A. Achsien 28. Maniudin Brojotruno ret 11. Abdullah Gathmyr 29. Noor Abdul Gani 12. R. Abdullah Afandie 30. K. H. Mukh. Saifuddin 13. Ali Pratamingkusumo, R. T. 31. H. S. Muslikh Moch.
14. Jaja Wiriasumita 32. Tan Kiem Liong Moh. Hasan 15. Ny. Mahmudah Mawardi 33. Ny. Mariam Kanta Sumpena 20
16. Mahfud Syamsulhadi 34. H. Mudawari 17. Ayip Mukh. Dzukhri 35. Kanjun Kusnomiharjo 18. Ridwan Syakhrani 36. Ny. Mariyamah Junaidie
Dari Partai Komunis Indonesia (P.K.I.):
1. Piry, Drs Y. 16. Jokosujono 2. Nungcik A. R. 17. Coo Tik Cun 1 3. R. P. R. Situmeang 18. Kasim 4. Ny. Sundari Abdulrakhman 19. Sukatno Husni 5. Sudoyo 20. D. N. Aidit
6. Supeno Hadisiswoyo 21. Anwar Kadir 7. M. H. Lukman 22. Nyoto
8. Hutomo Supardan 23. Sudisman 9. Singgih Tirtosudiro 24. Jadi Wirosubroto 10. Sujito 25. Siswoyo
11. Suhaimi Rachman 26. Yusuf Ajitorop 12. Ir Thaher Thayeb 27. Cugito 13. Uy Hay Jun 28. Eddie Abdurrakhman Martalogawa 14. Ny. Suharti Suwarto 29. Ny. Mudikdio 15. Ny. Ch. Salawati 30. Peris Pardede
Dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo):
1. Melanton Siregar 4. Y. R. Koot 2. H. Senduk 5. W. L. Tambing 3. Chr. Y. Mooy 6. M. Caley
133
=== [PDF page 137] ===
Dari Partai Katholik:
1. V. B. Saka 4. F. C. Palaunsuka 2. Drs D. S. Matakupan 5. Drs Frans Seda 3. R. H. Sutarto Hadisudibyo
Dari Partai Syarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.):
1. H. Anwar Cokroaminoto 4. Z. Imban 2 Aruji Kartawinata 5. A. Nunung Kusnadi:
3. H. Harsono Cokroaminoto
Dari Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti):
1. H. Sirajuddin Abbas
2. Nya' Diwan
Dari Partai Murba:
1. Pandu Kartawiguna
Dari Partai Indonesia (Partindo):
1. Winoto Danuasmoro
Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata:
Angkatan Darat:
1. Kolonel Dr Sukarja 9. Kolonel Dr Wonoyudo 2. Kolonel Wiluyo Puspoyudo 10. Letnan Kolonel Mu'amil Effendi 3. Kolonel Abdul Latief Hen- 11. Letnan Kolonel Hein Victor draningrat Worang
4. Kolonel Badarussamsi 12. Letnan Kolonel L. Pelupessy 5. Kolonel Abu Yajid Bustomi 13. Mayor Isa Edris 6. Kolonel Abdul Thalib 14.
7. Kolonel Hasan Kasim 15. Kapten Sumadi 8. Kolonel Andi Matalatta
Angkatan Laut:
1. Kolonel (P) R.S. Hadiwinarso 5. Mayor (P) Mursalin Daeng Mamangung 2. Let. Kol. (P) John Lie 6. Mayor (P) R. O. Darya Atmaka 3. Let. Kol. (KKO) R. Indro Su- 7. Kapten (P) Hardiman Sumarbagio danus 4. Mayor (P) Manonga Napitupulu
134
=== [PDF page 138] ===
Angkatan Udara:
1. Kolonel (U) Sutoyo Adiputro 5. Letnan Muda (U) I Manckin 2. Letnan Kolonel (U) Achmad Sumadi 6. Mayor (U) Sukoco 3. Mayor (U) Suryo Argawisastra 7. Letnan Muda (U) I Muhamad Busroh
4. Mayor (U) Sudomo Yahudiharjo Polisi:
1. Komisaris Besar Polisi Abdur- 4. Komisaris Polisi II Sario rachman Secowibowo
2. Ajun Komisaris Besar Polisi 5. Ahli Tata Usaha Mr Supratik- 3. Komisaris Polisi I Drs Sumartono
O.K.D./O.P.R.:
1. Obay
Dari Golongan Karya Tani:
1. Amung Amran 14. Muis Hasan 2. Ismangun Pujowidagdho 15. C. Mongan 3. Asyro Effendi 16. S. Sarjono 4. Suharno 17. Trimo
5. K. Dasuki Syiraj 18. Ny. Rumamah 6. Abu Bakar Yusuf 19. Ny. Suharti Alimarkaban 7. Jamhari 20. Sumantri
8. Hartoyo Prawirosudarmo 21: Sudhali Atmohudiono 9. Surachman B. Sc. 22. Herman Mu'tasyim 10. Sunaryo 23. Sastrodikoro 11. Yagus 24. Asmu
12. Susilo Prawiroatmojo 25. Ny. Kartinah Kurdi 13. Abdullah
Dari Golongan Karya Buruh:
1. Rasyid St. Raja Emas 8. Haryowisastro 2. Sukamsi Joyoadiprojo 9. F. Runturambi 3. Rusli Candradinata 10. Usman Mufti Wijaya 4. Semanhadi Sastrowijoyo 11. Tuk Subiyanto 5. Murtaji Bisri 12. Ny. Setiati Surasto 6. Z. Arifin Tanamas 13. Ny. Tuti 7. Nyono 14. Nn. Ting Suwarni
135
=== [PDF page 139] ===
15. K. Werdoyo 21. Iskhak Moro 16. Karel Supit 22. Mr Yusuf Wibisono 17. A. M. Datuk 23. Agus Sudono 18. Bachtiar Salim 24. Sutarno 19. Syaharudin St. Pamuncak 25. Slamet Joyosumitro 20. R. B. Sitohang 26. Wartomo Dwijoyuwono
Dari Golongan Karya Alim Ulama Islam:
1. K. H. Achmad Gazali 13. K. H. Gozali 2. K. H. Abdul Jalil 14. M. Saleh Ibrahim 3. K. H. Husein Hifni 15. K. H. A. Sya'roni 4. K. H. Muslikh 16. O. K. H. Abdul Aziz 5. K. H. Achmad Chatib 17. Marzuki Yatim 6. K. H. Rakhmatullah 18. K. H. Ibrahim Husni 7. Syekh Jalaludin 19. R. H. Iskandar Sulayman 8. K. Asynawi 20. Thaha Ma'ruf 9. K. H. M. Yunus Anis 21. K. H. Syahlan Ridwan 10. K. H. M. Yusuf Tauzirie 22. K. H. Dimyati 11. Idham 23. Dakhlan Kahar 12. K. H. Achmad Aini Chatib 24. Syekh Marhaban
Dari Golongan Karya Alim Ulama Protestan:
1. Ds Prof. Dr P.D. Latuihamallo 3. Ds M. Sondakh 2. Ds P. H. Rompas
Dari Golongan Karya Ulama Katholik:
1. Pastor Conterius 2. Pastor Wijayasuparta
Dari Golongan Karya Alim Ulama Hindu Bali:
1. Ida Bagus Wayan Gede 2. Bagus Putu Mastra
Dari Golongan Karya Pemuda:
1. S. M. Thaher 6. Aminudin Aziz 2. Yusuf Hasyim 7. Dahlan Ranumiharjo 3. Hardoyo 8. N. Yusda
4. Suwardi 9. Ido Garnida
5. Drs Sutanto
Dari Golongan Wanita:
1. Ny. L. Sutrasno 5. Ny. Francisca Fanggidaej 2. Ny. Wahid Hasyim 6. Ny. Memet Tanumijaya 3. Ny. Umi Sarjono 7. Ny. Ratu Aminah Hidayat 4. Ny. Sudarman 8. Ny. Maemunah Bakhrok
136
=== [PDF page 140] ===
Dari Golongan Karya Cendekiawan/Pendidik:
1. Dr Hulman Lumban Tobing 4. Mr Suprapto 2. Mr Gele Harun 5. Abdullah Sutan Bandaharo 3. Mr R. Sunario Panjang 1
Dari Golongan Karya Kooperasi:
1. Sumardi Yatmosumarto 3. Mukhari 2. Siauw Giok Chan
Dari Golongan Karya Pengusaha Nasional:
1. Husein Kartasasmita 2. Puger Dari Golongan Karya Angkatan '45:
1. Sayuti Melik 2. Sidik Kertapati
Dari Golongan Karya Veteran:
1. Supardi 2. Subroto Aryo Mataram Dari Golongan Karya Seniman:
1. Gayus Siagian 2. Yubaar Ayub Dari Golongan Karya Wartawan:
1. Asa Bafagih 2. Jawoto
Dari Irian Barat:
1. H. L. Rumaseuw
Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada:
1. Para Menteri,
2. Ketua Mahkamah Agung,
3. Ketua Dewan Pengawas Keuangan, 4. Direktur Kabinet Presiden, 5. Direktur Kabinet Perdana Menteri, 6. Thesaurir Jenderal Departemen Keuangan, 7. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
Petikan keputusan ini dikirimkan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Sesuai dengan yang aseli
Sekretaris I Presiden,
Mr SANTOSO.
137
=== [PDF page 141] ===
Catatan:
Susunan keanggotaan D.P.R.G.R. ternyata pada Keputusan Presiden No. 156 tahun 1960 mengalami perubahan- perubahan sebagai berikut:
1. Anggota Steven Latuihamallo mengganti anggota Dudi Sumawijaya yang mengundurkan diri tanggal 1 Juli 1960.
2. Ny. Supeni mengundurkan diri sebagai anggota tanggal 18 September 1960 berhubung dengan pengangkatannya sebagai Duta Besar.
3: Anggota Asa Bafagih berhubung dengan pengangkatannya sebagai Duta Besar untuk Sailan mengundurkan diri tanggal 15 Oktober 1960 dan belum diganti.
138
=== [PDF page 142] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 241 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang:
1. bahwa perlu segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
2. bahwa Sdr. H. Zainul Arifin dan Sdr. Aruji Kartawinata sekarang masing-masing Acting Ketua dan Acting Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dipandang cakap dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960;
2. Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;
3. Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960.
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai tanggal 20 September 1960 mengangkat:
1. Sdr. H. Zainul Arifin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,
2. Sdr. Aruji Kartawinata sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Kedua Wakil-wakil Ketua menurut bunyi pasal 2 ayat ( 1 ) Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960, akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden;
Salinan surat keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
1. Semua Menteri,
2. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, 3. Majelis, Permusyawaratan Rakyat Sementara (d/a_D.P.R.G.R. ), 4. Dewan Perancang Nasional, 6. Dewan Pengawas Keuangan, 7. Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
139
=== [PDF page 143] ===
Petikan disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1960 Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Sesuai dengan yang aseli
Ajun Sekretaris Negara,
Mr SANTOSO.
140
=== [PDF page 144] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 339 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang:
Perlu memperlengkapi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan beberapa wakil-wakil Ketua sesuai dengan bunyi pasal 2 dari Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
Bahwa Sdr. Subamia dari Partai Nasional Indonesia, Sdr. M. H.
Lukman dari Partai Komunis Indonesia dan Mayor (P) Mursalin Daeng Mamangung memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Mengingat:
Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;
Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
3. Keputusan kami tanggal 20 September 1960 No. 241 tahun 1960;
Memutuskan:
Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannya surat keputusan ini mengangkat:
Sdr. Subamia,
Sdr. M. H. Lukman dan
Mayor (P) Mursalin Daeng Mamangung, sebagai wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
141
=== [PDF page 145] ===
TUGAS DAN PEMBAGIAN KERJA KETUA DAN
WAKIL-WAKIL KETUA D.P.R.G.R.
(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 2/Pimp/1961)
I. Ketua H. Zainul Arifin:
1. Melakukan pimpinan umum, dengan mengadakan koordinasi Pimpinan D.P.R.G.R.
2. Memimpin Rapat-rapat Panitia Musyawarah.
3. Memimpin Rapat-rapat Panitia Anggaran.
4. Menyelesaikan surat- menyurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1, 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Jenderal/Sekertaris ybs.
II. Wakil Ketua Let. Kol. (P) D. M. Mursalin:
1. Mengurus hal-hal yang tsb. dalam pasal 8 Peraturan Tata- tertib dengan bantuan Panitia Rumah Tangga, yaitu melancarkan segala urusan kerumah-tanggaan D.P.R., menyelesaikan rancangan Anggaran Belanja serta pengangkatan/pemberhentian pegawai- pegawai golongan E/III keatas (termasuk hal kenaikan pangkat/gaji dsb.).
2. Memimpin Rapat Panitia Rumah Tangga.
3. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menyelesaikan pekerjaan Komisi C (Keamanan Nasional/Kehakiman).
4. Menyelesaikan surat-menyurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1, 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Jenderal/Sekertaris ybs. 1 5. Memperhatikan pekerjaan dan bekerja sama dengan Golongan Karya.
III. Wakil Ketua I G.G. Subamia:
1. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menyelesaikan pekerjaan Komisi-komisi:
A (Pemerintah Agung),
G (Kesejahteraan Sosial), dan H (Dalam Negeri dan Otonomi Daerah).
2. Menyelesaikan surat-menyurat (menerima surat-surat masuk, meneruskan kepada Komisi-komisi ybs., menanda-tangani surat-surat keluar) mengenai Komisi-komisi tsb., dengan bantuan Sekertaris ybs.
142
=== [PDF page 146] ===
3. Memperhatikan pekerjaan dan bekerja sama dengan Golongan Nasionalis.
IV. Wakil Ketua M. H. Lukman:
Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi-komisi:
D (Produksi),
E (Distribusi), dan
3. F (Pembangunan) serta Golongan Komunis.
V. Wakil Ketua Aruji Kartawinata:
1. Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi - komisi:
I (Luar Negeri) dan
Y (Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) serta Golongan- 3. golongan Agama (Islam, Keristen dan Katholik)
Adapun tugas memimpin rapat-rapat pleno D.P.R.G.R. dan rapatrapat Gabungan Segenap Komisi serta menyelesaikan hal-hal yang bersangkutan dengan itu (tugas-tugas sub c dan d) diatur sbb.:
a. Tiap-tiap kali Pimpinan menetapkan acara rapat-rapat D.P.R., ditetapkan siapa yang bertugas memimpin rapat -rapat pleno D.P.R.
dan rapat-rapat Gabungan Segenap Komisi.
b. Pada prinsipnya para Wakil Ketua D.P.R. mendampingi Ketua rapat, baik Ketua rapat itu Ketua D.P.R. sendiri maupun kalau yang menjadi Ketua rapat seorang Wakil Ketua, kecuali kalau berhalangan.
Segala keputusan-keputusan rapat diselesaikan dan ditanda- tangani oleh Ketua rapat (dan Sekertaris rapat) ybs.
143
=== [PDF page 147] ===
PANITIA MUSYAWARAH.
1. Ketua D.P.R.G.R. H. Zainul Arifin, merangkap Ketua
2. Wakil Ketua D.P.R.G.R. I G. G. Subamia 3. Wakil Ketua D.P.R.G.R. Aruji Kartawinata 4. Wakil Ketua D.P.R.G.R. M. H. Lukman 5. Wakil Ketua D.P.R.G.R. Let. Kol. (P)
D. M. Mursalin
6. Anggota D.P.R.G.R. Mursid Idris Nasionalis 7. 39 B. Y. Rambitan Nasionalis 8. 99 H. A. Syaikhu Islam
9. 99 H. Harsono Cokroaminoto Islam 10. Drs Y. Piry Komunis
11. Nungcik A. R. Komunis 12. 99 M. Siregar Kristen dan Katholik 13. R. H. Sutarto Kristen dan Katho-
Hadisudibyo lik
14. Komisaris Polisi Karya (Sub Gol.
II Sario Angk. Bers.)
15. Kapten Sumadi Karya (Sub Gol.
Angk. Bers.)
16. Ny. Ratu Haji Karya (Sub Gol.
Aminah Hidayat Pemb. Spir.)
17. Aminuddin Aziz Karya (Sub Gol.
Pulungan Pemb. Spir.)
18. K. H. Muslikh Karya (Sub Gol.
Kerokh.)
19. Ds M. Sondakh Karya (Sub Gol.
Kerokh.)
20. Asyro Effendi Karya (Sub Gol.
Pemb. Mat.)
21. S. Haryowisastro Karya (Sub Gol.
Pemb. Mat. )
144
=== [PDF page 148] ===
PANITIA RUMAH TANGGA
1. Ketua D.P.R.G.R. H. Zainul Arifin 2. Wakil Ketua D.P.R.G.R. I G. G. Subamia 3. Wakil Ketua D.P.R.G.R. Arudi Kartawinata 4. Wakil Ketua D.P.R.G.R. M. H. Lukman 5. Wakil Ketua D.P.R.G.R. Let. Kol. (P) D. M. Mursalin, merangkap Ketua
6. Anggota D.P.R.G.R. Sudarsono 7. 39 Z. Imban
8. 99 39 Peris Pardede
9. 29 99 Drs D. S. Matakupan 10. 99 Ny. Titi Memet Tanumijaya 11. 99 Ds. M. Sondakh
12. 99 Rasyid St. Raja Emas 13. 99 Mayor Udara Suryo Argawisastra
PANITIA ANGGARAN
1. Ketua D.P.R.G.R. H. Zainul Arifin, merangkap Ketua 2. Wakil Ketua D.P.R.G.R. I G. G. Subamia 3. Wakil Ketua D.P.R.G.R. Aruji Kartawinata 4. Wakil Ketua D.P.R.G.R. M. H. Lukman 5. Wakil Ketua D.P.R.G.R. Let. Kol. (P) D. M. Mursalin 6. Anggota D.P.R.G.R. Suwono 7. 99 99 R. Abdullah Afandi 8. 99 39 Drs Y. Piry
9. 99 99 Y. R. Koot
10. 39 99 Kol. Badarussamsi 123
99 99 Mr Dr Suprapto
12. Syekh Marhaban
99
13. 99 Siauw Giok Chan
145
=== [PDF page 149] ===
KOMISI-KOMISI
I. DAFTAR KOMISI-KOMISI SERTA BIDANGNYA
1. KOMISI A (PEMERINTA- Meliputi bidang pekerjaan:
HAN AGUNG) 1. Menteri Pertama Wakil Menteri Pertama. 2. Menteri Penerangan, 3. Menteri Penghubung I.P.R./ M.P.R., 4. Menteri Penghubung Alim Ulama, 5. Menteri Penghubung, Organisasi -organisasi Rakyat, 6. Dewan Pertimbangan Agung, 7. Dewan Perancang Nasional dan 8. Mahkamah Agung.
2. KOMISI B (KEUANGAN) Meliputi bidang pekerjaan Menteri Keuangan.
3. KOMISI C (KEAMANAN Meliputi bidang pekerjaan:
NASIONAL/KEHAKIMAN) 1. Menteri Keamanan Nasional/ Deputy Menteri Keamanan Nasional, 2. Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat, 3. Menteri Kepala Staf Angkatan Laut. 4. Menteri/ Kepala Staf Angkatan Udara, 5. Menteri/Kepala Kepolisian Negara, 6. Menteri Kehakiman, 7. Menteri Jaksa Agung dan 8. Menteri Urusan Veteran.
4. KOMISI D (PRODUKSI) Meliputi bidang pekerjaan:
1. Menteri Produksi, 2. Menteri Pertanian, 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan 4. Menteri Perburuhan.
5. KOMISI E (DISTRIBUSI) Meliputi bidang pekerjaan:
1. Menteri Distribusi, 2. Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T., 3. Menteri Perhubungan Laut, 4. Menteri Perhubungan Udara dan 5. Menteri Perdagangan.
146
=== [PDF page 150] ===
6. KOMISI F (PEMBANGUN- Meliputi bidang pekerjaan:
AN) 1. Menteri Pembangunan, 2. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, 3. Menteri Perindustrian Rakyat, 4. Menteri Agraria dan 5. Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
7. KOMISI G (KESEJAH- Meliputi bidang pekerjaan:
TERAAN SOSIAL) 1. Menteri Kesejahteraan Sosial, 2. Menteri Kesehatan dan 3. Menteri Agama.
8. KOMISI H (DALAM NE- Meliputi bidang pekerjaan Men- GERI DAN OTONOMI teri Dalam Negeri dan Otonomi
9. KOMISI I (LUAR NEGE- Meliputi bidang pekerjaan Men-
10. KOMISI Y (PENDIDIKAN, Meliputi bidang pekerjaan Men- PENGETAHUAN DAN teri Pendidikan Dasar dan Kebu- KEBUDAYAAN) *) dayaan, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.
⚫) Kep. Pimpinan D.P.R.G.R. No. 1/Pimp/ 1961.
147
=== [PDF page 151] ===
II. SUSUNAN KOMISI -KOMISI
(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 6/Pimp/ 1961 dan
KOMISI A (PEMERINTAHAN AGUNG)
anggota
1. M. Siregar (Ketua) 105 Kristen dan Katholik 2. K. H. Masykur (Wk. Ketua) 46 Islam 3. Ny. Mudikdio (Wk. Ketua) 103 103 Komunis
4. Sayuti Melik alias Moh.
Ibnu Sayuti (Vk. Ketua) 262 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
5. Kom. Bes. Mr Suyono
Prawirabisma (Wk. Ketua) 154 Karya Sub. Gol. Angk. Bers.
6. Datuk A. M. 199 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
7. Jawoto 269 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
8. Jokosujono 277 Komunis 9. Ida Bagus Wayan Gede 234 Karya Sub Gol. Kerokh.
10. Idham 217 s.d.a.
11. Kartinah Kurdi, Ny. 183 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
12. Kusnan, Rh. 9 Nasionalis 13. Manuaba, I.B.P. 13 s.d.a.
14. Mursiidi, K.H.A. 65 Islam 15. Osa Maliki 18 Nasionalis 16. Rushan Rusli, Kol. 130 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
17. Saifuddin Zuhri, H. 272 Islam 18. Sulardi 30 Nasionalis 19. Supeno Hadisiswoyo 273 Komunis 20. Wahab Chasbullah, K.H.A. 45 Islam
KOMISI B (KEUANGAN)
1. Drs Y. Piry (Ketua) 77 Komunis 2. Kol. Badarussamsi (Wk.
Ketua) 128 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
3. Mr Yusuf Wibisono (Wk.
Ketua ) 203 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
4. R.B. Sitohang (Wk. Ketua) 201 s.d.a.
148
=== [PDF page 152] ===
Nama anggota Golongan
5. Ds M. Sondakh (Wk.
Ketua) 231 Karya Sub Gol. Kerokh.
6. Abdullah Afandi 54 Islam 7. Abdulrakhman Secowibowo, Kom. Bes. Pol. 153 Karya Sub Gol. Angk. Bers 8. Cham d Wijaya, H. A. 51 Islam 9. Hadikusumo, S. 5 Nasionalis 10. Hardiman Sumardanus,
May. (A) 145 Karya Sub Gol. Angk. Bers 11. Hutomo Supardan 83 Komunis 12. Kanjun Kusnomiharjo 75 Islam 13. Lie Po Yu 10 Nasionalis 14. Munadir 15 s.d.a.
15. Saifudin, K. H. Moh. 70 Islam 16. Seda, F. X. Drs Ekon. 115 Kristen dan Katholik 17. Suprapto, Mr Dr 255 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
18. Suryo Argawisastra, May. (U) 148 Karya Sub Gol. Angk. Bers 19. Suwono 36 Nasionalis
20. Sudrasman 29 s.d.a.
21. Supit, K. 198 Karya Sub Gol. Pemb. Mat 22. Sutamto Dirjosuparto, Drs 239 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
23. Coo Tik Cun 91 Komunis 24. Cugito 101 s.d.a.
25. Umi Sarjono, Ny. 246 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
26. Wahid Hasyim, Ny. S.A. 245 s.d.a.
27. Wasis 42 Nasionalis
KOMISI C (KEAMANAN NASIONAL/KEHAKIMAN)
1. Komodor (U) R. Sujono (Ketua) 151 Karya Sub Gol. Angk. Bers 2. Jumhur Hakim (Wk. Ketua) 3 Nasionalis 3. R. H. Iskandar Sulayman (Wk. Ketua) 223 Karya Sub Gol, Kerokh.
4. R.P.R. Situmeang (Wk.
Ketua) 79 Komunis
5. K. Werdoyo (Wk. Ketua) 196 Karya Sub. Gol. Pemb. Mat.
6. Achmad Ghozali, K. H. 208 Karya Sub Gol. Kerokh.
7. Ahmad Dahlan Ranuwihar..
ja, D. 241 Karya Sub Gol. Pemb. Spir
149
=== [PDF page 153] ===
8. Ayip Mokhamad Dzukhri 1 59 Islam 9. Asymawi, K. H. 215 Karya Sub Gol. Kerokh.
10. Caley, M. 110 Kristen dan Katholik 11. Jaja Wiriasumita 56 Islam 12. Gele Harun, Mr 253 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
13. Harsono Cokroaminoto, H. 118 Islam 14. Yunus Anis, H. M. 280 Karya Sub Gol. Kerokh.
15. Yusuf Ajitorop, Mr 100 Komunis 16. Yusuf Tauzirie, K. H. 216 Karya Sub Gol. Kerokh.
17. Lastari Sutrasno, Ny. 244 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
18. Mansyur, E. Moh. 12 Nasionalis 19. Mariyamah Junaidie, Ny. S. 76 Islam 20. Muamil Effendi, Let. Kol. 134 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
21. Muslikh, K. H. 211 Karya Sub Gol. Kerokh.
22. Obay Suhantaatmaja 158 s.d.a.
23. Rusli Candradinata, R. 186 Karya Sub Gol. Pemb Mat.
24. Saleh Umar, M...22 Nasionalis 25. Sario, Kom. Pol. II 156 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
26. Selamat Ginting 24 Nasionalis 27. Sidik Kertapati 263 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
28. Supardi 264 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
29. Suwardi 238 Karya Sub Gol. Pemb Spir.
30. Sudisman 97 Komunis
31. Suharti Suwarto, Ny. 89 s.d.a.
32. Sukatno 93 s.d.a.
33. Sunardi, Let. Kol. (Dch)
R. O. 139 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
34. Tambing, W. L. 109 Kristen dan Katholik 35. Wijayasuparta, Partor Ch. 233 Karya Sub Gol. Kerokh.
36. Wiryoseputro, Rs. 43 Nasionalis 37. Worang, Kol. Hein Victor 135 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
KOMISI D (PRODUKSI)
1. A. Muis Hasan (Ketua) 172 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
2. H.A.A. Achsien (Wk. Ketua) 52 Islam 3. Let. Kol. (P) Manonga Napitupulu (Wk. Ketua) 142 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
4. Nyono (Wk. Ketua) 189 Komunis
150
=== [PDF page 154] ===
anggota
5. R. Sutarno (Wk. Ketua) 205 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
6. Asmu 182 s.d.a.
7. Jadi Wirosubroto 98 Komunis 8. Hasan Kasim, Kol. 131 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
9. Herman Mu'tashim 180 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
10. Ichsan Nur Yosotaruno, H. 64 Islam 11. Yagus 169 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
12. Kasim 92 Komunis "
13. Mas Ripaie 32 Nasionalis 14. Mohamad Busroh, Let.
Udara II 152 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
15. Mooy, Chr. Y. 107 Kristen dan Katholik 16. Rambitan, B. Y. 20 Nasionalis 17. Semanhadi Sastrowijoyo 187 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
18. Subagio Reksodipuro, Mr 27 Nasionalis 19. Suharno 162 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
20. Sumantri, R. 178 s.d.a.
21. Surachman, Ir 167 s.d.a.
22. Susilo Prawiroatmojo 170.s.d.a.
23. Suhaimi Rachman 86 Komunis 24. Wartomo Dwijoyuwono 207 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
KOMISI E (DISTRIBUSI)
1. Kol. Wiluyo Puspo Yudo (Ketua) 126 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
2. Jamhari (Wk. Ketua) 165 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
3. Murtaji Bisri (Wk. Ketua) 188 s.d.a.
4. Sumardi Yatmosumarto (Wk. Ketua) 257 s.d.a.
5. Steven Latuihamailo (Wk. Ketua ) 4 Nasionalis
6. Anwar Kadir 95 Komunis
7. Abubakar Yusuf, H. 164 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
8. Adiputro, Komodor (U) S. 146 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
9. Assegaff, Hussein Saleh 62 Islam 10. Bachtiar Salim Haloho 200 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
11. Isa, Dr Moh. 7 Nasionalis 12. Martosuwito, S. 14 Nasionalis
151
=== [PDF page 155] ===
Nama anggota Golongan
13. Muslikh, H. S. 71 Islam 14. Moh. Sofyan Anrazad, Mayor (P) 140 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
15. Munir Abisujak, È. H. 61 Islam 16. Nunung Kusnadi, A. 120 Islam 17. Palaunsuka, F. C. 144 Kristen dan Katholik 18. Pelupessy, Let. Kol. L. 136 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
19. Puger, Gde 261 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
20. Sastrod koro 181 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
21. Setiati Surasto, Ny. 194 s.d.a.
22. Singgih Tirtosudiro 84 Komunis 23. Sumari, Ny. 31 Nasionalis 24. Subianto, Tuk 193 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
25. Sudoyo 81 Komunis
26. Sunaryo 168 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
KOMISI F (PEMBANGUNAN)
1. Siekh Marhaban (Ketua) 228 Karya Sub Gol. Kerokh.
2. Kol. (U) Achmad Sumadi (Wk. Ketua) 147 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
3. Husein Kartasasmita, Rd.
(Wk. Ketua) 260 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
4. F. Runturambi (Wk. Ketua) 191 s.d.a.
5. Ir Thaher Thayeb (Wk. Ketua) 87 Komunis 6. Abdu'lah 171 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
7. Agus Sudono Darmohusodo 204 s.d.a.
8. Ahmad, Muh. 1 Nasionalis 9. Ali Pratamingkusuma, R.
Moh. 55 Islam
10. Amung Amran 159 Karya Sub Gol.. Pemb. Mat.
11. Bili, S. D. 25 Nasionalis 12. Daryaatmaka, Mai. (T) R.O. 144 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
13. Hadiniyah Hadi, Ny. 63 Islam 14. Hartoio Prawirosudarmo 166 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
15. Koot, Y. R. 108 Kris en dan Katholik 16. Man'udin Brojotruno 68 'Islam 17. Marzuki Yatim 276 Karya Sub Gol. Kerokh.
18. Mongan, C. 173 Karya Sub Gol. Pemb. Mat
152
=== [PDF page 156] ===
anggota
19. Noor Abdulgani, Moh. 69 Islam 20. Notosukarjo 17 Nasionalis 21. Uy Hay Jun 88 Komunis 22. Rasyid St. Raja Emas 184 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
23. Ridwan Syakhrani, H. 60 Islam 24. Siauw Giok Chan 258 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
25. Slamet Joyosumitro 206 s.d.a.
26. Sukarja, Kol. Dr 125 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
27. Susilo Prawirosusanto, R.
M. 33 Nasionalis
28. Subroto Ariyo Mataram, Let. Kol. 265 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
29. Sulasmi Mujiati Sudarman, Ny. 247 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
30. Tallu Rakhim, May. 132 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
31. Thaher, S. M. 236 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
32. Tuti Nur Bandiyah, Ny. 195 Karya ' Sub Gol. Pemb. Mat.
33. Wakhyu Mh. Enokh 44 Nasionalis 34. Winoto Danuasmoro 125
KOMISI G (KESEJAHTERAAN SOSIAL)
10 1. Ny. Titi Memet Tanumijaya (Ketua) 249 Karya Sub Gol. Pemb. Spir 2. Ny. Asmah Syakhrunie
3 (Wk. Ketua) 275 Islam
3. Ny. Maemunah Bahrok (Wk. Ketua) 251 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
4. Kol. Dr Moh. Wonoyudo (Wk. Ketua ) 133 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
5. S. Sarjono (Wk. Ketua) 174 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
6. Abdul Aziz, O. K. H. 221 Karya Sub Gol, Kerokh.
7. Abdul Aziz Diyar 50 Islam 8. Abdul Jalil, K. H. 209 Karya Sub Gol. Kerokh.
9. Achmad Aini Chatib, K. H. 218 s.d.a.
10. Achmad Chatib, Tb. K. H. 212 s.d.a.
11. Darsono, R. 21 Nasyonalis 12. Dimyati, K. H. A. 226 Karya Sub Gol. Kerokh, 13. Jalaluddin, Dr Syekh H. 214 s.d.a.
153
=== [PDF page 157] ===
14. Gozali, K. H. 219 Karya Sub Gol. Kerokh.
15. Husin Hifni, H. 210 s.d.a.
16. Kahar, Dakhlan 227 s.d.a.
17. Mariam Kanta Sumpena,
Nyayu H. 73 Islam
18. Mastra, Bagus Putu 235 Karya Sub Gol. Kerokh.
19. Rakhmatullah, K. H. 213 s.d.a.
20. Rompas, Ds P. H. 230 s.d.a.
21. Rumamah, Ny. 176 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
22. Salawati, Ny. Ch. 90 Komunis 23. Senduk, H. 106 Kristen dan Katholik 24. Sa'roni. K. A. H. 220 Karya Sub Gol. Kerokh.
25. Suatmaji, Dr R. 26 Nasionalis 26. Sudhali Atmohudiono 179 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
27. Suharti Alimarkaban, Ny. 177 s.d.a.
28. Sundari Abdulrakhman, Ny. 80 Komunis 29. Sutiyah Surya Hadi, Ny. 39 Nasionalis 30. Ting Suwarni, Nn. 196 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
KOMISI H (DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH)
1. K. H. Musta'in (Ketua) 48 Islam 2. Kol. Abu Yazid Bustomi (Wk. Ketua) 129 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
3. Nungcik A. R. (Wk. Ketua) 78 Komunis 4. Drs K. P. Sumartono (W k.
Ketua ) 155 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
5. Handokowijoyo, I. S. (Wk.
Ketua) 6 Nasionalis
6. Asyro Effendi 161 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
7. Danusugito, S. 41 Nasionalis 8. Haryowisastro, S. 190 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
9. Imban, Z. 119 Islam
10. Iskhak Moro 202 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
11. Ismangun Pudiowidagdho 160 s.d.a.
12. Mahfud Syamsulhadi 58 Islam 13. Matakupan, Drs D. S. 112 Kristen dan Katholik 14. Mudawari, K. H. 74 Islam 15. Nya' Diwan 122 s.d.a.
154
=== [PDF page 158] ===
16. Peris Pardede 104 Komunis 17. Sahlan Ridwan 225 Karya Sub Gol. Kerokh.
18. Sukamsi Joyoadiprojo 185 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
19. Sumadi, Kapt. 138 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
20. Sujito 85 Komunis
21. Suriapranata, O. 38 Nasionalis 22. Sucipto 40 s.d.a.
23. Usman Mufti Wijaya 192 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
KOMISI I (LUAR NEGERI)
1. Kol. Abdul Latief Hendraningrat (Ketua) 127 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
2. Ny. Ratu H. Aminah Hidayat (Wk. Ketua) 250 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
3. H. Anwar Cokroaminoto (Wk. Ketua) 116 Islam
4. Manai Sophiaan (Wk. Ketua) 11 Nasionalis 5. E. A. Martalogawa (Wk.
Ketua) 102 Komunis
6. Abdullah Gathmyr 53 Islam 7. Aminuddin Aziz Pulungan 240 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
8. Asmadi Tirtoutomo 2 Nasionalis 9. Fanggidaej, Ny. Francisca 248 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
10. Hasan, Moh. 72 Islam
11. Ido Garnida 243 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
12. Ibrahim Husni, K. H. 222 Karya Sub Gol. Kerokh.
13. Indro Subagio, Kol. (K.K.
O.) R. 141 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
14. Isnaeni, Mh. 8 Nasionalis 15. Yahudiharjo, Mayor Udara Sudomo 149 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
16. Latuihamallo, Prof Dr P.D. 229 Karya Sub Gol. Kerokh, 17. Muhammad Thaha Ma'ruf 224 s.d.a.
18. Mursid Idris 16 Nasionalis 19. Nyoto 96 Komunis
20. Rumaseuw, H. L. 270 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
21. Syaikhu, H. Achmad 49 Islam 22. Sirajuddin Abbas, H. 121 s.d.a.
155
=== [PDF page 159] ===
23. Syaharuddin St. Pamuncak 271 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
24. Supratiknyo, Mr 157 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
25. Sutarto Hadiso dibyo, R.H. 113 Kristen dan Katholik 26. Zain Alhabsyi, H. 67 Islam
KOMISI Y
(PENDIDIKAN, PENGETAHUAN DAN KEBUDAYAAN)
1. Sarino Mangunpranoto (Ketua) 23 Nasionalis
2. A. Dasuki Siraj (Wk.
Ketua) 163 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
3. Ny. Mahmudah Mawardi (Wk. Ketua) 57 Islam
4. V. B. Saka (Wk. Ketua) 111 Kristen dan Katholik 5. Abdullah St. Bandaharo Panjang 256 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
6. Abdulgani, Kapt. H. 281 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
7. Anwar Musaddad, K. H. 274 Islam 8. Conterius, Pastor A. 232 Karya Sub Gol, Kerokh.
9. Hardoyo 237 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
10. Isa Edris, Let. Kol. 137 Karya Sub Go'. Angk. Bers.
11. Yubaar Aiub 267 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
12. Makhbub Junaidi, H. 278 Islam 13. Manekin Le.. Muda Udara I 150 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
14. Puger, Rd. 19 Nasionalis 15. Sardiono 279 Karya Sub Gol. Kerokh.
16. Siagian, Gayus 266 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
17. S'swoyo 99 Komunis
18. Sudarsono 28 Nasionalis 19. Sulaeman Widioiosubroto 66 Is'am 20. Sutoio Mertod mulio 34 Nasionalis 21. Sutoko Joyosubroto 35 s.d.a.
22. Trimo 175 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
23. Yusda, N. 242 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
156
=== [PDF page 160] ===
KEANGGOTAAN DALAM D.P.R.G.R.
I. ICHTISAR TENTANG JUMLAH ANGGOTA D.P.R.G.R.
Jumlah anggota:
ang di etapkan dgn. Kep. Yang belum Yang telah Nama Partai/Golongan Pres. No. mengangkat mengangkat 156 1960 yo. sumpah/me. sumpah me.
Kep. Pres. nyatakan nyalakan No. 160A/ janji janji
1960
Mat
A. PARTAI POLITIK
1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia) 44 44 2. N. U. (Nahdlatul Ulama) 36 36 Sat
3. P.K.I. (Partai Komunis Indo- Bers 30 nesia) 30
4. Parkindo (Partai Kristen In- 65
donesia) 6. 6
5. Partai Katholik 5
6. P.S.I.I. (Partai Syarikat Islam Indonesia ) 5 5 ers 7. Perti (Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah) 2 2 8. Partai Murba 1 1
9. Partindo (Partai Indonesia ) 1
B. GOLONGAN KARYA
I. ANGKATAN BERSEN-
JATA:
1. Angkatan Darat 15 15
2. 99 Laut 7 7
3. Udara 7 7
4. Polisi 5 5
5. O.K.D./O.P.R. 1 1
157
=== [PDF page 161] ===
Jumlah anggota:
Yang ditetapkan den Kep. Yang belum yang telah Nama Partai/Golongan Pres. No. mengangkat mengangkat 156/1960 yo. sumpah.me. sumpah.mė- Kep, Pres. nyatakan nyatakan No. 160A/ janji janji
1960
235
225
II. GOLONGAN TANI 25
III. GOLONGAN BURUH.25
VI. GOLONGAN ALIM
ULAMA:
1. Ulama Islam 24 24
2. 99 Protestan 3 3
3. 99 Katholik 2 2
4. 99 Hindu Bali 2 2
V. GOLONGAN PEMUDA 8 8
VI. GOLONGAN WANITA 8. 8
VII. GOLONGAN CENDE-
KIAWAN/PENDIDIK 5 5
VIII. GOLONGAN KOPERA-
IX. GOLONGAN PENGUSA.
HA NASIONAL 2 2
222
X. GOLONGAN ANGKAT-
111
222
AN '45
XI. GOLONGAN VETERAN 2
XII. GOLONGAN SENIMAN 2
XIII. GOLONGAN WARTA-
23
WAN 1 *) 1
C. WAKIL IRIAN BARAT 1 1
Jumlah: 281 1 280
Sdr. Asa Bafagih telah mengundurkan diri tanggal 15 Oktober 1960 dan belum diganti.
158
=== [PDF page 162] ===
Alamat/keterangan-keterangan lain.
Ketua: H. Z. Arifin 1. Cikini Raya No. 48, (Til.
O.P. 1889).
2. Dil. Hang Tuah Blok H/ I No. 26. Kebayoran Baru.
Wk. Ketua I: Aruji Kartawinata Jl. H.O.S. Cokroaminoto
E ERSITY
No. 16 (Til. O.P. 1461 ).
IGIE S
Wk. Ketua: I. G. G. Subamia Jl. Kramat VII/25 atas.
CHAR
Wk. Ketua M. H. Lukman Kramat Raya No. 81.
UNIV
Wk. Ketua: Let. Kol. ( P) D. M.
Mursalin Taman Sunda Kelapa No. 4.
Alamat Ketua-ketua Komisi.
Comm Dil. Panglima Polim
Ketua Komisi A: M. Siregar Blok N3 /103 Kebayoran Baru.
Ketua Komisi B: Drs Y. Piry @ me.com Dil. Dr Muwardi 1553 Grogol, Jakarta.
Ketua Komisi C: Kom. Ud. R. Sujono Dil. Tirtayasa 145 Blok MI Kebayoran Baru.
Ketua Komisi D: A. Muis Hasan Tanah Abang Barat No. 38, Jakarta.
Ketua Komisi E: Kol., Wiluyo Puspoyudo Hotel Duta Indonesia Km. 79, Jakarta.
Ketua Komisi F: Syekh Marhaban - Jl. Kertosono No. 8, Jakarta.
Ketua Komisi G: Ny. Titi Memet Tanu-- Dil. Diponegoro mijaya No. 22. Jakarta Tilp.
Mt. 248.
Ketua Komisi H: K. H. Musta'in Jl. H.OS. Cokroaminoto No. 79, Jakarta.
Ketua Komisi L: Kol. A. Latief Hen-- Dil. Darmawangsa draningrat VIII Blok II 32, Kebayoran Baru.
Ketua Komisi Y: Sarino Mangunpranoto C Jl. Teuku Cik Ditiro No. 56 B.
Alamat Kantor Jl. Dr Wahidin No. 1 - Diakarta Tilpon O.P.
1260.
159
=== [PDF page 163] ===
[Blank page]
=== [PDF page 164] ===
D.P.R.D.G.R. (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH GOTONG ROYONG)
161
910 B-(11)
=== [PDF page 165] ===
[Blank page]
=== [PDF page 166] ===
UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1957 tentang
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH.
PRESIDEN. REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata- negaraan maka Undang- undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan bentuk Negara Kesatuan;
b. bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undangundang yang berlaku untuk seluruh Indonesia;
Mengingat: pasal- pasal 89, 131 yo 132 Undang-undang Dasar Sementara;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
I. Mencabut:
a. Undang- undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948;
b. Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
c. Peraturan-perundangan lainnya mengenai Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri.
II. Menetapkan:
Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
1. Yang dimaksud dengan Daerah dalam Undang-undang ini ialah daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri yang disebut juga,,Daerah Swatantra" dan,,Daerah Istimewa".
2. Jika dalam Undang-undang ini disebut,, setingkat lebih atas", maka yang dimaksudkan ialah:
a. Daerah tingkat ke-I (termasuk Daerah Istimewa tingkat I) bagi Daerah tingkat ke- II termasuk Daerah Istimewa tingkat II), yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat ke-I itu;
163
=== [PDF page 167] ===
b. Daerah tingkat ke- II (termasuk Daerah Istimewa tingkat II) bagi Daerah tingkat ke-III (termasuk Daerah Istimewa tingkat III) yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat ke-II itu.
3. Jika dalam Undang-undang ini dibelakang perkataan,,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” atau,,Dewan Pemerintah Daerah" disebut suatu 99 tingkat", maka dengan,,tingkat" itu dimaksudkan tingkat dari Daerah yang disebut dalam hubungan itu.
4. Jika dalam Undang-undang ini dibelakang perkataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak disebut sesuatu penjelasan, maka yang dimaksud ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah Swatantra dan Daerah Istimewa.
5. Dalam Undang-undang ini dengan istilah keputusan dapat diartikan juga peraturan.
BAB II
PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
DALAM DAERAH SWATANTRA.
Pasal 2.
1. Wilayah Republik Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri, dan yang merupakan sebanyak- banyaknya tiga tingkat yang derajatnya dari atas kebawah adalah sebagai berikut:
a. Daerah tingkat ke-I, termasuk Kotapraja Jakarta-Raya;
b. Daerah tingkat ke- II, termasuk Kotapraja, dan c. Daerah tingkat ke-III.
2. Daerah Swapraja menurut pentingnya dan perkembangan masyarakat dewasa ini, ditetapkan sebagai Daerah Istimewa tingkat ke-I, II atau III atau Daerah Swatantra tingkat ke-I, II atau III, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri.
Pasal 3.
Pembentukan Daerah Swatantra, demikian pula Daerah Istimewa termaksud dalam pasal 2 ayat 2, termasuk perubahan wilayahnya kemudian, diatur dengan Undang-undang.
Pasal 4.
1. Yang dapat dibentuk sebagai Kotapraja adalah daerah yang merupakan kelompokan kediaman penduduk, dengan berpedoman kepada syarat penduduk sejumlah sekurang-kurangnya 50.000 jiwa.
2. Dalam Kotapraja, kecuali Kotapraja Jakarta-Raya, tidak dibentuk daerah Swatantra tingkat lebih rendah.
164
=== [PDF page 168] ===
BAB III
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH.
Bagian I.
Ketentuan Umum.
Pasal 5.
Pemerintah Daerah terdiri dari pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 6.
1. Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua serta anggota Dewan Pemerintah Daerah.
2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pemerintah Daerah.
4. Selama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum ada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertua usianya.
Bagian II
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 7.
1. Bagi tiap-tiap Daerah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukannya, dengan dasar perhitungan jumlah penduduk yang harus mempunyai seorang wakil dalam Dewan, serta syarat-syarat minimum dan maximum jumlah anggota bagi masing-masing Daerah sebagai berikut:
a. bagi Daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 75;
b. bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;
c. bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 20.
2. Perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1 sub a, b dan c ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
3. Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku untuk masa empat tahun.
165
=== [PDF page 169] ===
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengisi lowongan keanggotaan antar waktu, duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu hanya untuk sisa masa empat tahun tersebut.
5. Menyimpang dari pada ketentuan tersebut dalam ayat 3, anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama meletakkan keanggotaannya itu bersama-sama pada waktu yang ditentukan dalam Undang-undang Pembentukan.
6. Pemilihan dan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Undang- undang.
Pasal 8.
Yang dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah warganegara Indonesia yang:
a. telah berumur dua puluh satu tahun;
b. bertempat tinggal pokok didalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir;
c. cakap menulis dan membaca bahasa Indonesia dalam huruf Latin;
d. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta- bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi;
e. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi;
f. tidak terganggu ingatannya.
Pasal 9.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh merangkap menjadi:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Perdana Menteri dan Menteri;
c. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan;
d. Anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tingkatnya lebih atas atau lebih rendah;
e. Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Daerah dan pegawai yang bertanggung-jawab tentang keuangan kepada Daerah yang bersangkutan.
Pasal 10.
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh:
a. menjadi adpokat, pokrol atau kuasa dalam perkara hukum, dalam mana Daerah itu tersangkut;
b. ikut serta dalam pemungutan suara mengenai penetapan atau pengesahan dari perhitungan yang dibuat oleh suatu badan dalam mana ia duduk sebagai anggota pengurusnya, kecuali apabila hal ini mengenai perhitungan anggaran keuangan Daerah yang bersangkutan;
166
=== [PDF page 170] ===
c. langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun menjadi penanggung untuk sesuatu usaha menyelenggarakan pekerjaan umum, pengangkutan atau berlaku sebagai rekanan (leverancier), guna kepentingan Daerah;
d. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang mendatangkan keuntungan baginya atau merugikan bagi Daerah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan.
2. Terhadap larangan-larangan tersebut dalam ayat 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan pengecualian, apabila kepentingan Daerah memerlukannya.
3. Anggota yang melanggar larangan tersebut dalam ayat 1 setelah diberi kesempatan untuk mempertahankan diri dengan lisan atau tulisan, dapat diperhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sebelum itu dapat diperhentikan sementara oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
4. Terhadap putusan pemberhentian dan pemberhentian sementara tersebut dalam ayat 3, anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, dapat minta ketentuan Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I, dari Presiden.
Pasal 11.
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhenti karena anggota itu meninggal dunia, atau dapat diberhentikan, karena anggota itu:
a. memajukan permintaan berhenti sebagai anggota;
b. tidak mempunyai lagi sesuatu syarat seperti tersebut dalam pasal 8 dan 9:
c. melanggar suatu peraturan yang khusus ditetapkan bagi anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali yang termaksud dalam pasal 10.
2. Keputusan mengenai pengguguran keanggotaan termaksud dalam ayat 1 bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I diambil oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang bersangkutan dan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibawahnya oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, atas usul Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
3. Atas keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud dalam ayat 2, kecuali mengenai hal tersebut dalam ayat 1 sub a, anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu berhak meminta putusan dalam bandingan kepada Presiden menge-
167
=== [PDF page 171] ===
nai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I dan kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I mengenai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-II.
Pasal 12.
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang sidang, uang jalan dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1 kepada Ketua, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diberikan uang kehormatan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peraturan tersebut dalam ayat 1 dan 2 harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I, dan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
4. Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan- umum mengenai hal tersebut dalam ayat 1 dan 2.
Pasal 13.
1. Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengangkat sumpah (janji) didalam rapat pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dihadapan Menteri Dalam Negeri atau seorang yang ditunjuk olehnya yang memimpin rapat itu, menurut cara agamanya.
2. Pengangkatan sumpah (janji) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antar-waktu mengisi lowongan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat 4, dilakukan dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
,,Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya untuk dipilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
168
=== [PDF page 172] ===
dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
4. Pada waktu pengangkatan sumpah atau janji semua orang yang hadir pada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus berdiri;
Menteri Dalam Negeri atau orang yang ditunjuk olehnya dalam hal termaksud dalam ayat 1 atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal termaksud dalam ayat 2 berusaha supaya segala sesuatu dilakukan dalam suasana khidmat.
Bagian III.
Sidang dan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 14.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atau berapat atas panggilan Ketuanya. Atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau atas permintaan Dewan Pemerintah Daerah, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memanggil Dewan itu untuk bersidang atau berapat dalam satu bulan sesudah permintaan itu diterimanya.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurangkurangnya sekali dalam tiga bulan.
3. Semua yang hadir pada rapat tertutup berkewajiban merahasiakan segala hal yang dibicarakan dalam rapat itu.
4. Kewajiban merahasiakan seperti tersebut dalam ayat 3 berlangsung terus, baik bagi anggota -anggota maupun pegawai-pegawai pekerja-pekerja yang mengetahui hal-hal yang dibicarakan itu dengan jalan lain atau dari surat-surat yang mengenai hal itu, sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membebaskan mereka dari kewajiban tersebut.
Pasal 15.
1. Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbuka untuk umum, kecuali jika Ketua menimbang perlu ditutup ataupun sekurangkurangnya lima anggota menuntut hal itu.
2. Sesudah pintu ditutup rapat memutuskan apakah permusyawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
3. Tentang hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, dapat diambil keputusan dengan pintu tertutup, kecuali tentang:
169
=== [PDF page 173] ===
a. anggaran-belanja, perhitungan anggaran belanja dan perobahan anggaran-belanja;
b. penetapan, perobahan dan penghapusan pajak;
c. mengadakan pinjaman uang; } d. kedudukan harta-benda dan hak-hak Daerah;
e. melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, penyerahan- penyerahan barang dan pengangkutan- pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum;
f. penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnya;
g. mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai (dading);
h. penerimaan anggota baru;
i. mengadakan usaha- usaha yang dapat merugikan atau mengurangi kepentingan umum;
y. penjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannya, penyewaannya, pengepahannya atau peminjamannya untuk dipakai, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebahagiannya.
Pasal 16.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat peraturan tata-tertib, yang tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Swantantra Tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
Pasal 17.
1. Rapat baru sah dan dapat mengambil sesuatu putusan, jikalau jumlah anggota yang hadir lebih dari separoh jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai yang ditetapkan dalam peraturan pembentukannya.
Quorum itu dianggap selalu ada selama rapat itu, kecuali jika pada waktu diadakan pemungutan suara ternyata sebaliknya.
2. Sesuatu putusan rapat adalah sah, jika diambil dengan suara terbanyak oleh anggota yang hadir pada saat pemungutan suara itu.
3. Bila dalam pemungutan suara jumlah suara ternyata sama, maka pemungutan suara yang kedua kalinya diadakan dalam rapat pertama berikutnya. Bila jumlah suara masih juga sama maka usul yang bersangkutan dinyatakan tidak diterima.
4. Pemungutan suara yang mengenai diri orang harus dilakukan dengan tertulis diatas kertas dengan tidak dibubuhi tanda-tangan.
Bila jumlah suara ternyata sama, maka diadakan pemungutan suara yang kedua kalinya. Bila jumlah suara ternyata masih sama, maka diadakan undian dan undian itulah yang memutuskan.
170
=== [PDF page 174] ===
Pasal 18.
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut karena pembicaraannya didalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau karena tulisannya yang sampai kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
Bagian IV.
Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 19.
1. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang.
2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh menjadi anggota Dewan Pemerintah Daerah.
3. Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan pembentukan.
4. Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan-umum mengenai cara menyelenggarakan dasar perwakilan berimbang ter-, maksud dalam ayat 1.
Pasal 20.
1. Anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih untuk suatu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika ia berhenti, baik atas kemauan sendiri atau karena meninggal dunia, maupun karena sesuatu keputusan berdasarkan ketentuan -ketentuan pasal 10 dan 11 ataupun karena sesuatu keputusan lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
2. Jika berhubung dengan apa yang tersebut dalam ayat 1 timbul lowongan keanggotaan Dewan Pemerintah Daerah, maka anggota baru yang dipilih untuk mengisi lowongan itu duduk dalam Dewan Pemerintah Daerah hanya untuk sisa masa tersebut dalam ayat 1.
3. Barangsiapa berhenti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ia dengan sendirinya berhenti sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 21.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah guna mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewayibannya.
2. Pedoman tersebut dalam ayat 1 tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
171
=== [PDF page 175] ===
3. Dewan Pemerintah Daerah menetapkan peraturan tata -tertib untuk rapat-rapatnya, yang baharu dapat berlaku setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 22.
1. Anggota Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan, uang jalan dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Peraturan tersebut dalam ayat 1 tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
3. Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal tersebut dalam ayat 1.
Bagian V.
Kepala Daerah.
Pasal 23.
1. Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
2. Cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 24.
1.. Sebelum Undang-undang tersebut dalam pasal 23 ayat I ada, untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan memperhatikan syarat- syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan bagi jabatan tersebut menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 7.
2. Hasil pemilihan Kepala Daerah dimaksud dalam ayat 1 memerlukan pengesahan lebih dahulu dari:
a. Presiden apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke-I;
b. Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke-II dan ke- III.
3. Kepala Daerah dipilih untuk satu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau bagi mereka yang dipilih antar-waktu guna mengisi lowongan Kepala Daerah, untuk sisa masa pemilihan tersebut.
4. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum mengenai syarat- syarat kecakapan dan pengetahuan seperti tersebut dalam ayat 1 dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah.
172
=== [PDF page 176] ===
5. Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, karena:
a. meninggal dunia;
b. masa pemilihan seperti dimaksud dalam ayat 3 berakhir;
c. permintaan sendiri;
d. keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memperhentikannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan seperti dimaksud dalam ayat 5 diatas, Kepala Daerah juga berhenti dari jabatannya karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang:
a. memperhentikannya sebagai Kepala Daerah;
b. memperhentikan Dewan Pemerintah Daerah.
7. Pemberhentian Kepala Daerah termaksud dalam ayat 5 sub c dan d dan ayat 6 memerlukan pengesahan dari penguasa yang berwajib seperti dimaksud dalam ayat 2.
Pasal 25.
1. Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari keturunan keluarga yang berkuasa didaerah itu dizaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat-istiadat dalam daerah itu, dan diangkat dan diperhentikan oleh:
a. Presiden bagi Daerah Istimewa tingkat I;
b. Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Daerah Istimewa tingkat II dan III.
2. Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa yang diangkat dan diperhentikan oleh penguasa yang mengangkat/memperhentikan Kepala Daerah Istimewa, dengan memperhatikan syarat- syarat tersebut dalam ayat 1.
3. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa karena jabatannya adalah berturut-turut menjadi Ketua serta anggota dan Wakil Ketua serta anggota dari Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 26.
1. Apabila Kepala Daerah berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
2. Apabila dalam hal yang dimaksud dalam ayat 1 Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah juga berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh anggota yang tertua usianya dari Dewan Pemerintah Daerah itu.
173
=== [PDF page 177] ===
3. Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksudkan dalam pasal 20 ayat 1, maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah itu dijalankan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 27.
1. Apabila Kepala Daerah Istimewa berhalangan atau berhenti dari jabatannya maka ia diwakili oleh Wakil Kepala Daerah Istimewa.
2. Apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam ayat I itu berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh seorang anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pemerintah Daerah.
3. Apabila dalam Daerah Istimewa tidak diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam pasal 25 ayat 2, maka Kepala Daerah Istimewa, apabila ia berhalangan atau berhenti dari jabatannya, diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah.
4. Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti, karena suatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksud dalam pasal 20 ayat 1, maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah Istimewa.
Pasal 28.
1. Kepala Daerah menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnya yang sah bersangkutan dengan jabatannya, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal lain mengenai kedudukan hukum dari Kepala Daerah.
2. Peraturan tersebut dalam ayat 1 tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke- I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
3. Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal-hal tersebut dalam ayat 1.
Pasal 29.
Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal lain mengenai kedudukan-hukum dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.
174
=== [PDF page 178] ===
Pasal 30.
Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah mengangkat sumpah (janji) dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam suatu sidang menurut cara agamanya dan disaksikan oleh Wakil Pemerintah Pusat.
2. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sebelum memangku jabatannya mengangkat sumpah (janji) dalam suatu sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat..
3. Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat 1 adalah sebagai berikut:
,,Saya bersumpah (menerangkan), bahwa saya untuk dipilih menjadi Kepala Daerah, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik- baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah....
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan akan senantiasa menjungjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
4. Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat 2 adalah sebagai berikut:
,,Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah Istimewa dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
175
=== [PDF page 179] ===
BAB IV
KEKUASAAN TUGAS DAN KEWAJIBAN
PEMERINTAH DAERAH.
Bagian I
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. KETENTUAN UMUM. 1
Pasal 31.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus segala urusan, rumah-tangga Daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat 1 diatas, dalam peraturan pembentukan ditetapkan urusan-urusan tertentu yang diatur dan diurus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak saat pembentukannya itu.
3. Dengan Peraturan Pemerintah tiap-tiap waktu, dengan memperhatikan kesanggupan dan kemampuan dari masing-masing Daerah, atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan sepanjang mengenai daerah tingkat II dan III setelah minta pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah dari daerah setingkat diatasnya, urusan-urusan tersebut dalam ayat 2 ditambah dengan urusan-urusan lain.
4. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam undangundang ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah dapat menyerahkan untuk diatur dan diurus urusan-urusan rumah-tangga Daerahnya kepada Daerah tingkat bawahannya; peraturan itu untuk dapat berlaku harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah-daerah lainnya.
Pasal 32.
Dalam peraturan pembentukan atau berdasarkan atas atau dengan peraturan undang-undang lainnya kepada Pemerintah Daerah dapat ditugaskan pembantuan dalam hal menjalankan peraturan- peraturan perundangan tersebut.
Pasal 33.
Dengan Peraturan Daerah dapat ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat bawahan untuk memberi pembantu dalam hal menjalankan peraturan daerah.
176
=== [PDF page 180] ===
Pasal 34.
Jika dalam peraturan perundangan tersebut dalam pasal 32 dan 33 tidak dinyatakan, bahwa tugas pembantuan yang dimaksud itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka tugas itu dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 35.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknya kehadapan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknya kehadapan Dewan Pemerintah Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atasnya.
2. PERATURAN DAERAH.
Pasal 36.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk kepentingan Daerah atau untuk kepentingan pekerjaan tersebut dalam Bab IV §I dapat membuat peraturan-peraturan, yang disebut 99 Peraturan Daerah"
dengan ditambah nama Daerah.
Peraturan Daerah harus ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Dalam Peraturan Pemerintah dapat diadakan ketentuanketentuan tentang bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 37.
1. Pengundangan Peraturan Daerah yang merupakan syarat tunggal untuk kekuatan mengikat, dilakukan oleh Kepala Daerah dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Daerah tingkat ke-I bagi Peraturan Daerah tingkat ke-I tersebut dan Daerah-daerah tingkat bawahannya.
b. Lembaran Kotapraja Jakarta Raya bagi Peraturan Daerah Kotapraja tersebut.
Jika tidak ada lembaran-lembaran tersebut dalam sub a dan b maka pengungdangan Peraturan Daerah itu dilakukan menurut cara lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
2. Peraturan Daerah mulai berlaku pada hari yang ditentukan dalam peraturan tersebut atau jika ketentuan ini tidak ada peraturan daerah mulai berlaku pada hari ke 30 sesudah hari pengundangannya termaksud dalam ayat 1.
3. Peraturan Daerah yang tidak boleh berlaku sebelum disahkan oleh penguasa yang berkewajiban, tidak diundangkan sebelum pengesahan itu diberikan ataupun jangka waktu tersebut dalam pasal 63 berakhir.
177
910/B-(12)
=== [PDF page 181] ===
Pasal 38.
1. Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-.
perundangan yang lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum.
2. Peraturan Daerah tidak boleh mengatur pokok-pokok dan halhal yang telah diatur dalam peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatnya.
3. Sesuatu Peraturan Daerah dengan sendirinya tidak berlaku lagi jika pokok-pokok yang diaturnya kemudian diatur dalam peraturanperundangan yang lebih tinggi tingkatnya.
4. Jika dalam suatu peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatnya itu hanya diatur hal-hal yang telah diatur dalam sesuatu Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah ini hanya tidak berlaku lagi sekadar mengenai hal-hal itu.
Pasal 39.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) terhadap pelanggaran peraturan- peraturannya, dengan atau tidak dengan merampas barang-barang tertentu, kecuali jikalau dengan undang- undang atau Peraturan Pemerintah ditentukan lain.
2. Dalam hal pelanggaran-ulangan (recidive) dari perbuatan pidana dimaksud dalam ayat 1 dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak penghukuman pelanggaran pertama tidak dapat diubah lagi, maka dapat diancamkan hukuman-hukuman sampai dua kali maximum dari hukuman yang termaksud dalam ayat 1.
3. Perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
4. Peraturan Daerah yang memuat peraturan pidana tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Peraturan Daerah tingkat ke- I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Peraturan Daerah lainnya.
Pasal 40.
Dengan Peraturan Daerah dapat ditunjuk pegawai-pegawai Daerah yang diberi tugas untuk mengusut pelanggaran ketentuan-ketentuan dari Peraturan Daerah yang dimaksud dalam pasal 39.
Pasal 41.
Dimana pelaksanaan Keputusan Daerah memerlukan bantuan alat kekuasaan maka dalam Peraturan Daerah dapat ditetapkan, bahwa segala biaya untuk bantuan itu dapat dibebankan kepada pelanggar.
178
=== [PDF page 182] ===
3. KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH-
PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 42.
1. Pemerintah Daerah dari beberapa Daerah dapat bersama-sama mengatur dan mengurus kepentingan bersama.
2. Keputusan bersama mengenai hal yang dimaksud dalam ayat 1, demikian juga tentang perubahan dan pencabutannya, harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
3. Bila tidak terdapat kata sepakat tentang perubahan atau pencabutan peraturan tersebut dalam ayat 1, maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 2 yang memutuskan.
4. PANITIA-PANITIA.
Pasal 43.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membentuk Panitia-panitia yang terdiri dari anggota-anggotanya, untuk menjalankan pekerjaan guna melancarkan tugasnya.
Bagian II.
Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 44.
1. Dewan Pemerintah Daerah menjalankan keputusan - keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Pimpinan sehari-hari Pemerintah Daerah dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 45.
Dalam Peraturan Daerah Dewan Pemerintah Daerah dapat diserahi tugas untuk menetapkan peraturan-peraturan penyelenggaraan dari Peraturan Daerah itu.
Pasal 46.
Keputusan Dewan Pemerintah Daerah ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 47.
Dewan Pemerintah Daerah menyiapkan dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang harus dipertimbangkan dan diputus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sepanjang persiapan itu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ditugaskan kepada badan lain.
179
=== [PDF page 183] ===
Pasal 48.
Dalam menjalankan tugasnya tentang hal-hal yang tersebut dalam pasal 44 ataupun pasal 45 anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah bersama-sama bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan wajib memberi keterangan-keterangan yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 49.
Dewan Pemerintah Daerah mewakili Daerahnya didalam dan diluar pengadilan. Dalam hal-hal yang dipandang perlu Dewan Pemerintah Daerah dapat menunjuk seorang kuasa untuk menggantinya.
Bagian III.
Melalaikan atau tidak menjalankan tugas kewajiban.
Pasal 50.
1. Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata melalaikan mengurus rumah-tangganya, sehingga merugikan Daerah itu atau merugikan Negara, maka Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menentukan cara bagaimana Daerah itu harus diurus menyimpang dari pasal 31.
2. Jika Pemerintah Daerah ternyata tidak menjalankan hal-hal yang termaksud dalam pasal 32, maka oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah ditunjuk alat- alat Pemerintah, yang harus menjalankan hal-hal itu atas biaya Daerah yang bersangkutan.
3. Jika hal seperti tersebut dalam ayat 2 terjadi terhadap penyelenggaraan tugas termaksud dalam pasal 33, maka penunjukan di- - lakukan dengan Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat 门 Daerah yang memberikan tugas itu.
4. Jika hal seperti tersebut dalam ayat 1 terjadi, maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat 1 hak, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk sementara itu dijalankan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
BAB V
SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH.
Bagian I.
Ketentuan Umum.
Pasal 51.
Semua pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negara dan pegawai sesuatu Daerah lainnya yang diperbantukan kepada Daerah, berada dibawah pimpinan Dewan Pemerintah Daerah.
180
=== [PDF page 184] ===
Bagian II.
Sekretaris Daerah.
Pasal 52.
1. Sekretaris Daerah adalah pegawai Daerah yang diangkat dan diperhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah dengan mengingat syarat- syarat tersebut dalam pasal 53 ayat 1.
2. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
3. Apabila Sekretaris Daerah berhalangan atau berhenti dari jabatannya, Dewan Pemerintah Daerah menunjuk seorang pegawai lain dari Daerah itu untuk mewakilinya.
Bagian III.
Pegawai Daerah.
Pasal 53.
1. Pengaturan tentang pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, gaji, pensiun, uang-tunggu dan hal-hal lain sebagainya mengenai kedudukan hukum pegawai Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sedapat-dapatnya disesuaikan dengan peraturanperaturan yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai Negara.
Peraturan Daerah tersebut dalam ayat 1 tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lain-lainnya.
Pasal 54.
1. Cara dan syarat- syarat menetapkan pekerjaan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan bagi pegawai Daerah yang diperbantukan kepada Daerah lainnya dalam Peraturan Daerah dari Daerah yang memperbantukan pegawainya itu.
2. Pegawai Negara atau pegawai Daerah yang diperbantukan kepada Daerah digaji dari keuangan Daerah yang menerima pegawai itu, kecuali apabila dalam Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 ditetapkan lain.
3. Iuran pensiun pegawai serta jandanya dan iuran untuk tunjangan anak-anaknya bagi pegawai Negara atau bagi pegawai Daerah ATT yang diperbantukan, dipungut dari gajinya dan dimasukkan dalam kas Negara atau kas Daerah yang bersangkutan.
181
=== [PDF page 185] ===
Pasal 55.
1. Atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan keputusan Menteri atau penguasa yang ditunjuk olehnya, dapat dipekerjakan pegawai dalam lingkungan Kementeriannya untuk melakukan urusan-urusan tertentu bagi kepentingan Daerah yang bersangkutan.
2. Dalam hal tersebut dalam ayat 1, syarat-syarat dan hubungan kerja antara pegawai yang bersangkutan dengan alat-alat pemerintahan Daerah, sepanjang diperlukan diatur dalam keputusan termaksud dalam ayat itu.
BAB VI.
KEUANGAN DAERAH.
Bagian I.
Ketentuan Umum.
Pasal 56.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan pajak Daerah dan retribusi Daerah.
2. Dalam undang-undang ditetapkan peraturan umum tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.
3. Peraturan Daerah yang mengadakan, merobah dan meniadakan pajak Daerah dan retribusi Daerah, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh penguasa dan menurut cara yang ditetapkan dalam undang-undang seperti dimaksud dalam ayat 2.
Pasal 57.
Dengan undang- undang kepada Daerah dapat diserahkan pajak Negara.
Pasal 58.
1. Kepada Daerah dapat diberikan:
a. penerimaan- penerimaan pajak Negara untuk sebahagian atau seluruhnya, dan b. ganjaran, subsidi dan sumbangan.
2. Pemberian penghasilan termaksud dalam ayat 1 diatas diatur dalam undang-undang.
Pasal 59.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan perusahaan Daerah.
2. Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum tentang mengadakan perusahaan Daerah.
182
=== [PDF page 186] ===
Bagian II.
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 60.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memegang semua kekuasaan mengenai pengelolaan umum keuangan Daerah, yang tidak dengan peraturan undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
2. Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan hal-hal mengenai:
a. mengadakan pinjaman uang atau menjadi penanggung dalam peminjaman uang untuk kepentingan Daerah;
b. penjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannya, penyewaannya, pengepahannya atau peminjamannya untuk dipakai, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebahagiannya;
c. melaksanakan pekerjaan- pekerjaan, penyerahan-penyerahan barang dan pengangkutan-pengangkutan, tanpa mengadakan penawaran umum;
d. penghapusan tagihan-tagihan sebahagian atau seluruhnya;
e. mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai;
f. dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran Keuangan Daerah.
Bagian III.
Anggaran Keuangan Daerah.
Pasal 61.
1. Untuk pertama kalinya anggaran keuangan Daerah ditetapkan bagi Daerah tingkat ke-I dan ke-II dengan undang-undang, bagi Daerah tingkat ke-III dengan Peraturan Pemerintah.
2. Untuk selanjutnya anggaran keuangan Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Anggaran Keuangan Daerah yang dimaksud dalam ayat 2, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lainnya.
4. Tiap-tiap perubahan dalam anggaran keuangan Daerah seperti dimaksud dalam ayat 1 dan 2, kecuali yang dikuasakan dalam anggaran keuangan tersebut, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lainnya.
183
=== [PDF page 187] ===
BAB VII.
PENGAWASAN TERHADAP DAERAH.
Bagian I.
Pengawasan dan jangka-waktu pengesahan.
Pasal 62.
Dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa sesuatu keputusan Daerah mengenai pokok- pokok tertentu tidak berlaku sebelum disahkan oleh:
a. Menteri Dalam Negeri untuk keputusan Daerah tingkat ke-I;
b. Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke- I untuk keputusan Daerah tingkat ke- II;
c. Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-II untuk keputusan Daerah tingkat ke-III.
Pasal 63.
1. Bila untuk menjalankan sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut undang-undang ini, harus ditunggu pengesahan lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan bagi lain -lain Daerah dari Daerah Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, maka keputusan itu dapat dijalankan apabila Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut, dalam tiga bulan terhitung mulai hari keputusan itu dikirimkan untuk mendapat pengesahan, tidak mengambil ketetapan.
2. Waktu tiga bulan itu dapat diperpanjang selama-lamanya tiga bulan lagi oleh Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dan hal itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
3. Bila keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dalam ayat 1 tidak dapat disahkan, maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut memberitahukan hal itu dengan keterangan cukup kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
4. Terhadap hal tersebut dalam ayat 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dalam waktu satu bulan terhitung mulai saat pemberitahuan tentang penolakan pengesahan tersebut dapat memajukan keberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Dewan Pemerintah Daerah yang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I, maka keberatan itu diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dan bila penolakan itu terjadi oleh Menteri Dalam Negeri, maka keberatan itu diajukan kepada Presiden.
184
=== [PDF page 188] ===
Bagian II.
Pembatasan dan pertangguhan.
I. UMUM.
Pasal 64.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, jikalau bertentangan dengan kepentingan umum, undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatnya, dipertangguhkan atau dibatalkan bagi Daerah Swatantra tingkat ke-I oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain yang ditunjuknya dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
Pasal 65.
1. Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain yang ditunjuknya mempertangguhkan atau membatalkan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke-II dan ke- III yang bertentangan dengan peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum, apabila ternyata, Dewan Pemerintah Daerah yang berhak melakukan wewenang itu menurut pasal 64, tidak melakukannya.
2. Pembatalan seperti dimaksud dalam ayat 1 dilakukan setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, yang berwewenang melakukan pembatalan itu.
Pasal 66.
1. Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan peraturan- perundangan yang lebih tinggi tingkatnya, menghendaki pula dibatalkannya semula akibat dari pada keputusan yang dibatalkan itu, sepanjang akibat itu masih dapat dibatalkan.
2. Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan kepentingan umum hanya membawa pembatalan akibat- akibat yang bertentangan dengan kepentingan itu.
Pasal 67.
1. Putusan pertangguhan atau pembatalan termaksud dalam pasal 64 dan 65 dengan menyebutkan alasan-alasan, dalam tempo lima belas hari sesudah tanggal putusan itu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
2. Lamanya tempo pertangguhan disebutkan dalam surat ketetapan dan tidak boleh melebihi enam bulan.
Pada saat pertangguhan itu keputusan yang bersangkutan berhenti berlakunya.
185
=== [PDF page 189] ===
3. Apabila dalam tempo tersebut dalam ayat 2 berdasarkan pertangguhan itu tidak ada putusan pembatalan, maka keputusan Daerah yang bersangkutan berlaku.
Pasal 68.
Untuk kepentingan pengawasan maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Pemerintah Daerah setingkat diatasnya atau oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa-penguasa lain yang ditunjuknya.
II. PENGAWASAN OLEH PEMERINTAH.
Pasal 69.
Pemerintah mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Cara pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian III.
Perselisihan mengenai Pemerintahan Daerah.
Pasal 70.
1. Perselisihan mengenai pemerintahan antara:
a. Daerah-daerah dari tingkat ke-I atau antara Daerah tingkat ke-I dengan Daerah tingkat lainnya, dan antara Daerah-daerah yang tidak terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat ke-I, diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
b. Daerah-daerah dibawah Daerah tingkat ke-I yang sama tingkatnya dan terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat ke-I, diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I itu, apabila mengenai perselisihan antara Daerah-daerah tingkat ke-II, atau oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke- II yang bersangkutan, apabila mengenai perselisihan antara Daerah-daerah tingkat ke-III.
c. Daerah dengan Daerah yang lebih atas, yang terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat ke- I diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I itu.
2. Putusan termaksud dalam ayat 1 diberitahukan kepada Daerahdaerah yang bersangkutan.
Bagian IV.
Penyelidikan dan pemeriksaan oleh Pemerintah.
Pasal 71.
1. Bagi kepentingan umum Menteri Dalam Negeri atau pegawai Pemerintah Pusat yang atas namanya berhak mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai pekerjaan mengurus rumah-tangga Daerah maupun mengenai tugas pembantuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
186
=== [PDF page 190] ===
2. Ketentuan tersebut dalam ayat 1 berlaku juga bagi Daerah tingkat lebih atas terhadap Daerah yang lebih rendah dalam lingkungannya.
Bagian V.
Pengumuman.
Pasal 72.
Tiap-tiap keputusan mengenai pembatalan ataupun perselisihan mengenai pemerintahan Daerah seperti termaksud dalam Bagian 2 dan 3 Bab ini diumumkan dalam Berita-Negara Republik Indonesia atau menurut cara termaksud dalam pasal 37 ayat 1. Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan mengumumkan pula keputusan tersebut dalam Daerahnya.
BAB VIII.
PERATURAN PERALIHAN.
Pasal 73.
1. Propinsi, Daerah Istimewa setingkat Propinsi dan Kabupaten/ Daerah Istimewa setingkat Kabupaten yang berhak mengurus rumahtangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Daerah Swatantra menurut ketentuan dalam pasal 3,,Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956", akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sejak mulai berlakunya undang-undang ini berturut-turut menjadi Daerah tingkat ke-I/Daerah Istimewa tingkat ke-I dan Daerah tingkat ke-II/Daerah Istimewa tingkat ke- II termaksud dalam pasal 2 undang-undang ini.
2. Semua Kota-Besar dan Kota-Kecil yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kotapraja menurut ketentuan dalam pasal 2,,Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956", akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi Kotapraja termaksud dalam pasal 2 undang- undang ini.
3. Kotapraja Jakarta Raya yang berhak mengurus rumah- tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1956 tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kotapraja menurut ketentuan dalam pasal 3,,Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956", akan tetapi Daerah tersebut, sejak mulai berlakunya undang-undang ini, menjadi Kotapraja Jakarta Raya termaksud dalam pasal 2 undang-undang ini.
187
=== [PDF page 191] ===
4. Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 dan lain-lain peraturan-perundangan berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan tersebut hingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan undangundang ini.
Pasal 74.
1. Selama Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra termaksud dalam pasal 73 ayat 1, 2 dan 3, yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum terbentuk dan tersusun menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan 6, pemerintahan Daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, termasuk juga Kepala Daerahnya.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai dari berlakunya undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru menurut ketentuan dimaksud dalam pasal 7 ayat 6 harus sudah selesai.
3. Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru termaksud dalam ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:
a. Kepala Daerah, b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, c. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah, sebagai dimaksud dalam undang-undang ini.
4. Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing Daerah, pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat 1, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut:
a. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum terbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam pasal 74 ayat 2 oleh:
1. Presiden bagi Kepala Daerah tingkat ke- I, 2. Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Kepala Daerah tingkat ke- II dan III;
b. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat terlaksana dalam waktu yang ditetapkan dalam pasal 74 ayat 3, oleh Presiden bagi Kepala Daerah tingkat ke-I, dan oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Kepala Daerah tingkat ke-II dan III, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit- dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang, yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
188
=== [PDF page 192] ===
5. Akibat-akibat lainnya dari peralihan karena ketentuan dalam pasal 73 sepanjang diperlukan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 75.
1. Sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka segala peraturan- perundangan yang mengatur hal-hal menurut undangundang ini harus diatur dalam suatu peraturan-perundangan terus berlaku, hingga diubah, ditambah atau dicabut berdasarkan undangundang ini.
2. Selama Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan Daerah termaksud dalam pasal 60 ayat 2 belum ditetapkan, segala sesuatu dijalankan menurut aturan-aturan dan petunjuk- petunjuk yang berlaku.
3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 74 ayat 1, maka selama kekuasaan pemerintahan di Daerah yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini, belum diselenggarakan menurut ketentuanketentuan dalam undang-undang ini, kekuasaan dijalankan oleh penguasa-penguasa yang ditunjuk oleh Pemerintah.
BAB IX.
PERATURAN PENUTUP.
Pasal 76.
1. Undang-undang ini dapat disebut:
„ Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956”.
2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1957.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Menteri Dalam Negeri,
SUNARYO.
Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1957 Menteri Kehakiman a.i.,
SUNARYO.
189
=== [PDF page 193] ===
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 6 TAHUN 1959 tentang
Pemerintah Daerah (Disempurnakan).
1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa sebagai lanjutan dari Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Juli 1959 tentang kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 perlu segera ditetapkan bentuk dan susunan serta kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah;
2. bahwa keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur perlu dihadapi baik dibidang pemerintahan pusat maupun dibidang pemerintah daerah;
Mengingat: Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Juli 1959 yuncto pasal 18 Undang-undang Dasar 1945;
Mendengar:
a. Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 1 September 1959;
b. Musyawarah Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal 20 Oktober 1959.
Memutuskan:
Menetapkan:
Penetapan Presiden tentang Pemerintah Daerah (disempurnakan).
BAB I.
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH.
BAGIAN I.
Ketentuan umum.
Pasal 1.
Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
190
=== [PDF page 194] ===
Pasal 2.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Daerah dibantu oleh sebuah Badan Pemerintah Harian.
Pasal 3.
Dengan Kepala Daerah dimaksud juga Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, kecuali apabila ditentukan lain.
BAGIAN II.
Kepala Daerah.
Pasal 4.
(1 ) Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan oleh:
a. Presiden bagi Daerah tingkat I dan b. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Presiden bagi Daerah tingkat II.
(2) Kepala Daerah tingkat I diangkat oleh Presiden dari antara calon-calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Apabila dari pencalonan itu tidak ada calon yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan diminta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden untuk mengajukan pencalonan yang kedua.
.Apabila juga pada pencalonan yang kedua ini tidak ada calon yang memenuhi syarat, maka Presiden mengangkat seorang Kepala Daerah diluar pencalonan.
(3) Kepala Daerah tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Presiden dari antara caloncalon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Apabila dari pencalonan itu tidak ada calon yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Presiden, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan diminta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengajukan pencalonan yang kedua.
Apabila juga pada pencalonan yang kedua ini tidak ada calon yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Presiden, maka Presiden mengangkat seorang Kepala Daerah diluar pencalonan.
191
=== [PDF page 195] ===
(4) Pengangkatan Kepala Daerah tersebut pada ayat (2) dan (3 )
pasal ini dilakukan dengan mengingat syarat- syarat pendidikan, kecakapan dan pengalaman dalam pemerintahan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(5) Kepala Daerah adalah pegawai Negara yang nama jabatan dan gelarnya, kedudukannya dan penghasilannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
(6) Kepala Daerah diangkat untuk suatu masa jabatan yang sama dengan masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tetapi dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir.
(7) Kepala Daerah tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 5.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur penentuan penjabat yang mewakili Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal 6.
(1 ) Kepala Daerah Istimewa diangkat dari keturunan keluarga yang berkuasa menjalankan pemerintahan didaerah itu dijaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih berkuasa menjalankan pemerintahan didaerahnya, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan pada Pemerintah Republik Indonesia serta adat istiadat dalam daerah itu dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diadakan seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut dalam ayat ( 1)
pasal ini.
Pasal 7.
Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8.
(1 ) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta mengangkat sumpah atau mengucapkan janji dalam suatu sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dihadapan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
(2) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat ( 1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
192
=== [PDF page 196] ===
BAGIAN III.
Badan Pemerintah Hari a n.
Pasal 9.
Badan Pemerintah Harian terdiri dari sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang anggota, kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 19.
Pasal 10.
(1) Anggota- anggota Badan Pemerintah. Harian diangkat dan diberhentikan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian termaksud pada ayat (1 ) pasal ini sedapat-dapatnya diangkat dari calon-calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dari anggota atau diluar anggota Dewan tersebut.
Pasal 11.
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota- anggota Badan Pemerintah Harian mengangkat sumpah, atau mengucapkan janji dihadapan Kepala Daerah.
(2) Susunan kata-kata sumpah (janji) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 12.
Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian menerima uang kehormatan, uang jalan, uang penginapan dan penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
BAGIAN IV.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 13.
Untuk sementara waktu pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II.
KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN
PEMERINTAH DAERAH.
BAGIAN I.
Kepala Daerah.
Pasal 14.
(1) Kepala Daerah adalah:
a. alat pemerintah pusat;
b. alat pemerintah daerah.
193
910/B-(13)
=== [PDF page 197] ===
(2) Sebagai alat pemerintah pusat Kepala Daerah:
a. mengurus ketertiban dan keamanan umum didaerah;
b. menyelenggarakan koordinasi antara jawatan-jawatan pemerintah pusat didaerah dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah;
c. melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah;
d. menjalankan lain-lain kewenangan umum yang terletak dalam bidang urusan pemerintah pusat;
a sampai dengan d menurut peraturan perundangan yang berlaku, yang hingga saat ini dilakukan oleh Gubernur untuk Daerah tingkat I dan oleh Bupati/Walikota untuk Daerah tingkat II.
(3) Sebagai alat pemerintah daerah Kepala Daerah memberi pertanggungan-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik dibidang urusan rumah-tangga daerah (otonomi) maupun dibidang tugas pembantuan dalam pemerintahan, dalam arti bahwa Kepala Daerah tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 15.
(1 ) Kepala Daerah tingkat I mempunyai kekuasaan untuk mempertangguhkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I dan keputusan Pemerintah Daerah tingkat II, apabila dipandangnya bertentangan dengan garis-garis besar dari pada haluan Negara, kepentingan umum atau peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatnya.
(2) Kepala Daerah tingkat II mempunyai kekuasaan untuk mempertangguhkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II, apabila dipandangnya bertentangan dengan garis-garis besar dari pada haluan Negara, kepentingan umum atau peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatnya.
(3) Dengan tidak mengurangi kekuasaannya untuk mempertangguhkan dan/atau membatalkan keputusan Pemerintah Daerah tingkat I dan Pemerintah Daerah tingkat II, yang olehnya sendiri dipandang bertentangan dengan garis-garis besar dari pada haluan Negara, kepentingan umum atau peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatnya, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengambil keputusan terhadap keputusan-keputusan yang ditangguhkan menurut ayat ( 1 ) dan (2) pasal ini.
BAGIAN II.
Badan Pemerintah Harian.
Pasal 16.
(1 ) Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian adalah pembantupembantu Kepala Daerah dalam urusan-urusan dibidang rumah-tangga daerah (otonomi) dan tugas pembantuan dalam pemerintahan.
194
=== [PDF page 198] ===
(2) Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian:
a. memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah, baik diminta maupun tidak;
b. menjalankan bidang pekerjaan yang tertentu yang ditugaskan kepadanya oleh Kepala Daerah dan terhadap itu mereka bertanggung-jawab pada Kepala Daerah.
(3) Apabila dipandang perlu Kepala Daerah dapat menugaskan kepada seorang anggota Badan Pemerintah Harian untuk atas namanya memberikan keterangan dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai bidang pekerjaannya.
BAGIAN III.
Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 17.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah menurut peraturan perundangan yang berlaku, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden ini.
BAB III.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 18.
(1 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Penetapan Presiden ini dengan ketentuan, bahwa anggota-anggota mengangkat sumpah atau mengucapkan janji dihadapan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
(2) Terhadap sumpah atau janji termaksud dalam ayat ( 1 ) pasal ini berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (2).
Pasal 19.
Dewan Pemerintah Daerah yang ada dibubarkan dan bekas anggota Dewan tersebut dapat diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian, kecuali mereka yang menyatakan tidak bersedia untuk diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian.
Pasal 20.
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai berlakunya Penetapan Presiden ini, maka harus sudah dilaksanakan berturut-turut:
a. pengambilan sumpah atau pengucapan janji anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam pasal 18;
195
=== [PDF page 199] ===
b. pengangkatan Kepala Daerah menurut ketentuan dalam pasal 4;
c. pembubaran Dewan Pemerintah Daerah yang ada, pembentukan Badan Pemerintah Harian serta penyumpahan atau pengucapan janji anggota-anggota Badan Pemerintah Harian yang bersangkutan seperti dimaksud dalam pasal 19.
(2) Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah/Dewan Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Penetapan Presiden ini berjalan terus sampai terbentuk dan tersusun Pemerintah Daerah menurut Penetapan Presiden ini.
BAB IV.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 21.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang urusan rumah-tangga daerah (otonomi) dan tugas pembantuan dalam pemerintahan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957, kecuali apabila bertentangan dengan sesuatu ketentuan dalam Penetapan Presiden ini.
Pasal 22.
Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Penetapan Presiden ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 23.
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut mulai tanggal 7 September 1959.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 7 Nopember 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO.
LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 No....
196
=== [PDF page 200] ===
PENJELASAN atas
Y PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 6 TAHUN 1959 tentang
PEMERINTAH DAERAH (DISEMPURNAKAN).
I. UMUM.
1. Dengan berlakunya lagi Undang-undang Dasar 1945 berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, maka negara dan bangsa Indonesia telah memasuki alam baru dalam sejarah ketata - negaraannya.
Kembali ke Undang-undang Dasar 1945 berarti meninggalkan sistim demokrasi-liberal, yang dianut oleh Undang-undang Dasar Sementara, yang ternyata telah membawa revolusi bangsa Indonesia yang belum selesai kesuatu arah yang membahayakan kesatuan negara dan persatuan bangsa Indonesia.
Revolusi ketata-negaraan harus berjalan tidak saja dibidang horizontal mengenai pemerintahan pusat di Jakarta, tetapi juga harus berlangsung vertikal mengenai pemerintahan daerah.
Selanjutnya kembali ke Undang-undang Dasar 1945 berarti pula melaksanakan sistim demokrasi terpimpin; dalam sistim itu kebijaksanaan pemerintahan sejak tanggal 5 Juli 1959 dalam keseluruhannya dipertanggung-jawabkan oleh Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Oleh karena itu badan-badan pemerintahan sebagai alat untuk menyelamatkan revolusi harus disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka pelaksanaan demokrasi terpimpin. Penyesuaian ini harus dilaksanakan dengan Penetapan Presiden sebagai pelaksanaan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan sebagai satu-satunya jalan untuk meluaskan arus Revolusi ketata-negaraan sampai dapat dinikmati oleh rakyat diseluruh wilayah Republik Indonesia.
3. Dalam pada itu harus diperhatikan dua masalah yang penting, yaitu:
a. bahwa politik dekonsentrasi dan desentralisasi berjalan terus dengan menjunjung faham desentralisasi territorial,
197
=== [PDF page 201] ===
b. bahwa untuk kepentingan rakyat, untuk keutuhan pemerintah daerah dan untuk kelancaran administrasi, dualisme dalam pimpinan pemerintahan didaerah harus dihapuskan.
4. Melanjutkan politik dekonsentrasi dan desentralisasi berarti melanjutkan pemberian hak kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan mengingat kemampuan dan kesanggupan Daerah masing-masing.
Dengan demikian urusan-urusan yang kini termasuk kewenangan pemerintah pusat semakin lama akan semakin banyak beralih menjadi kewenangan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar 1945. Untuk menjunjung sifat Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan, politik dekonsentrasi dan desentralisasi yang demikian itu harus disertai suatu ketentuan, yang menjamin hubungan yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan jiwa dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Konstitusi Proklamasi.
5. Pimpinan pemerintahan didaerah kini bersifat dualistis, dalam arti-kata bahwa ada dua pimpinan yang berdiri terpisah, mengenai dua bidang pekerjaan yang pada hakekatnya sangat erat hubungannya satu sama lain.
Dua bidang itu ialah:
a. bidang pemerintahan umum pusat didaerah ditangan Pamong Praja dan b. bidang otonomi dan tugas pembantuan dalam pemerintah (medebewind) ditangan pemerintah daerah.
Pimpinan kedua bidang ini perlu diletakkan dalam satu tangan.
6. Berdasarkan faktor-faktor tersebut diatas, maka untuk mencapai daya-guna yang sebesar-besarnya, pemerintah daerah diberi bentuk dan susunan serta kekuasaan, tugas dan kewajiban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a. pimpinan dalam bidang pemerintahan umum pusat didaerah dan pimpinan dalam bidang pemerintah daerah diletakkan ditangan seorang Kepala Daerah, b. kekuasaan eksekutif yang dijalankan oleh Kepala Daerah tidak bersifat kolegial, akan tetapi sebaliknya juga tidak meninggalkan dasar permusyawaratan dalam sistim pemerintahan, c. anggota-anggota Badan Pemerintah Harian merupakan pembantupembantu Kepala Daerah dan harus bebas dari keanggotaan partai politik, hal mana diatur berdasarkan Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959, d. Kepala daerah adalah pegawai Negara, yang tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
198
=== [PDF page 202] ===
e. Kepala Daerah mempunyai kekuasaan untuk mempertangguhkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan keputusan Pemerintah Daerah bawahannya, yang dianggapnya bertentangan dengan garis-garis besar dari pada haluan Negara, kepentingan umum atau peraturan perundangan dengan yang lebih tinggi tingkatnya, f. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berwenang dalam bidang-bidang legislatif, anggaran pendapatan dan belanja serta pembangunan didaerah.
7. Soal- soal yang timbul dalam masa peralihan setelah Penetapan Presiden ini berlaku, sebagian diatur dalam Penetapan Presiden ini, misalnya mengenai Dewan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sekarang ada, dan sebagian lagi diatur atau diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (pasal 22).
8. Dalam pada itu perlu dikemukakan, bahwa Penetapan Presiden ini bertujuan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menertibkan pemerintahan daerah sesuai dengan jiwa dan semangat Undangundang Dasar 1945 dan demokrasi terpimpin.
Perobahan-perobahan dimasa datang, misalnya sebagai akibat pelaksanaan politik dekonsentrasi dan desentralisasi, akan diatur dan diselesaikan dalam waktu yang singkat berdasarkan peraturan perundangan yang ada, umpamanya pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 1959 atau yang akan diadakan.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Dengan kata Daerah dimaksud Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957.
Pasal 2.
Mengingat pentingnya tugas Kepala Daerah ia perlu dibantu oleh orang-orang yang memiliki keahlian dalam bidang pemerintahan daerah.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Berhubung dengan pentingnya kedudukan Kepala Daerah sebagai pemusatan pekerjaan baik pada bidang pemerintahan pusat maupun pada bidang pemerintahan daerah, Kepala Daerah diangkat oleh Pemerintah Pusat dan diberi kedudukan sebagai pegawai Negara; pengangkatan itu dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari instansi-instansi sipil (misalnya Badan Pengawas Kegiatan
199
=== [PDF page 203] ===
Aparatur Negara) dan instansi-instansi militer (misalnya Penguasa Perang/Darurat dalam masa keadaan bahaya perang/darurat).
Syarat- syarat pendidikan, kecakapan dan pengalaman dalam pemerintahan dipentingkan, karena seorang Kepala Daerah hanya dapat menunaikan tugasnya dengan baik, jika ia memenuhi syarat- syarat tertentu.
Karena Kepala Daerah tidak bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ia tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 5.
Karena pentingnya kedudukan Kepala Daerah, maka penentuan penjabat yang mewakili Kepala Daerah, apabila ia berhalangan perlu diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 6.
Dalam ketentuan ini tidak dimasukkan lagi unsur pencalonan.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Pengangkatan sumpah atau pengucapan janji dihadapan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau penjabat yang ditunjuk olehnya dilangsungkan dengan persaksian anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur penting untuk kelancaran jalannya pemerintahan daerah.
Pasal 9.
Jumlah ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa jumlah anggota Badan Pemerintah Harian sedapat-dapatnya terbatas.
Pasal 10.
Dengan mengajukan calon - calon anggota Badan Pemerintah Harian maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat turut serta menyumbangkan pertimbangannya dalam pengangkatan anggotaanggota Badan tersebut, sesuai dengan alam demokrasi`terpimpin.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
200
=== [PDF page 204] ===
Pasal 13.
Selama belum ada ketentuan baru tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijalankan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 14.
Dengan meletakkan pimpinan dua bidang- pemerintahan dalam satu tangan, maka hapuslah adanya dualisme dalam pimpinan pemerintahan didaerah.
Selanjutnya ditunjuk pada penjelasan umum.
Pasal 15.
Dalam pasal ini antara lain ditetapkan bahwa:
a. Kepala Daerah mempunyai kekuasaan mempertangguhkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, b. kekuasaan untuk membatalkan keputusan Pemerintah Daerah, baik Daerah tingkat I maupun Daerah tingkat II adalah ditangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 16.
Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian adalah pembantupembantu Kepala Daerah sebagaimana halnya dengan Menteri-menteri Negara adalah pembantu-pembantu Presiden sesuai dengan semangat Undang-undang Dasar 1945.
Karena tugas anggota-anggota Badan Pemerintah Harian bersifat membantu Kepala Daerah, maka Kepala Daerah berkewenangan menetapkan cara bekerja, begitupun luasnya tugas anggota -anggota tersebut.
Hubungan antara anggota Badan Pemerintah Harian dengan Kepala Daerah ini adalah sesuai dengan hubungan antara Menterimenteri Negara dengan Presiden.
Pasal 17.
Mengingat kekuasaan, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka anggota-anggota Dewan tersebut dapat membatasi kegiatannya diluar sidang-sidangnya (pleno, bahagian, seksi), seperti misalnya mengadakan peninjauan setempat, menghubungi langsung Kepala-kepala dan pegawai-pegawai jawatan daerah yang bersangkutan dan lain-lain sebagainya. Segala kegiatan termaksud seyogianya disalurkan lewat Kepala Daerah, untuk melancarkan roda pemerintahan dan menghemat keuangan daerah.
201
=== [PDF page 205] ===
Pasal 18.
Apabila seseorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak atau tidak bersedia mengangkat sumpah atau mengucapkan janji seperti dimaksud dalam pasal ini dalam waktu yang ditentukan pada pasal 20, maka keanggotaannya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu gugur.
Pasal 19.
Kepala Daerah, yang dalam rangka pelaksanaan Penetapan Presiden ini tidak dianggap sebagai Kepala Daerah, diangkat pula sebagai anggota Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal ini, apabila ia menyatakan kesediaannya.
Ketentuan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Kepala Daerah itu semula karena jabatannya juga menjadi anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 20.
Penetapan jangka waktu pada ayat ( 1 ) dimaksudkan untuk segera mewujudkan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden ini.
Ketentuan pada ayat (2) diadakan untuk menghindarkan kekosongan dalam pemerintahan daerah.
Pasal 21.
Cukup jelas.
Pasal 22.
Bila dalam melaksanakan Penetapan Presiden ini timbul kesulitankesulitan, maka Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah berkewajiban untuk menyelesaikannya.
Kesulitan-kesulitan dapat timbul misalnya kalau calon-calon Kepala Daerah yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 4 ayat (4).
Pasal 23.
Tidak memerlukan penjelasan.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No....
202
=== [PDF page 206] ===
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 5 TAHUN 1960 (Disempurnakan)
tentang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Penetapan Presiden No. 6 tahun 1950 (disempurnakan), yang menghilangkan dualisme dalam pimpinan pemerintahan didaerah, perlu dilengkapkan dengan ketentuan -ketentuan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Daerah bentuk baru;
b. bahwa untuk mencapai keseragaman dalam pemerintahan dipusat dan didaerah perlu dibentuk Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan berpedoman pada Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
c. bahwa keadaan ketata -negaraan yang menyebabkan dikeluarkannya Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) menyebabkan pula dikeluarkannya peraturan perlengkapan ini;
Mengingat:
1. pasal 18 Undang-undang Dasar;
2. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129, Tambahan Lembaran-Negara No. 1896) tentang Pemerintah Daerah (disempurnakan);
Mendengar:
a. Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 14 September 1960;
b. Menteri Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Memutuskan:
Menetapkan:
Penetapan Presiden tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah (disempurnakan).
203
=== [PDF page 207] ===
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
( 1 ) Yang dimaksud dengan,, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong" selanjutnya disebut D.P.R.D.-G.R., ialah dewan perwakilan rakyat didaerah yang disusun berdasarkan Penetapan Presiden ini, dan yang diadakan selama belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang- undang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.
(2) Yang dimaksud dengan,,jumlah anggota D.P.R.D.-G.R. " ialah jumlah-jumlah termaksud dalam pasal 7 ayat ( 1 ) dan ayat (2) Undangundang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6 Tambahan Lembaran-Negara No. 1143) tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
(3) Yang dimaksud dengan „ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"
selanjutnya disebut D.P.R.D., ialah:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, yang cara penyusunannya didasarkan atas Undang-undang No. 14 tahun 1956.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang cara penyusunannya didasarkan atas Peraturan Pemilihan Daerah yang bersangkutan, c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang cara penyusunannya didasarkan atas Undang-undang No. 19 tahun 1950, serta telah dialihkan statusnya menjadi D.P.R.D. baru berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah (4) Yang dimaksud dengan „,instansi atasan" ialah:
a. Menteri Dalanı Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah tingkat I.
b. Kepala Daerah tingkat I bagi Daerah tingkat II.
(5) Yang dimaksud dengan „ Kepala Daerah" ialah Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintah
BAB II.
KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
GOTONG ROYONG,
Pasal 2.
(1 ) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memperbaharui semua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada.
204
=== [PDF page 208] ===
(2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengusahakan pembentukan D.P.R.D.-G.R. disemua Daerah tingkat I dan tingkat II, yang terdiri atas wakil-wakil dari golongan-golongan politik dan wakilwakil dari golongan-golongan karya, berdasarkan pembagian dalam jumlah wakil-wakil yang sama bagi masing-masing golongan dan dengan mayoritas dari pada wakil-wakil dari golongan-golongan karya apabila jumlah anggota D.P.R.D.-G.R. merupakan bilangan tidak genap.
(3) Dengan keputusan Presiden jumlah anggota D.P.R.D.-G.R.
yang dimaksud pada pasal 1 ayat (2) dapat ditambah.
Pasal 3.
Dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 4 maka yang dapat diangkat menjadi anggota D.P.R.D.-G.R. ialah warga-negara Republik Indonesia yang:
a. memenuhi syarat-syarat keanggotaan D.P.R.D. sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok- pokok Pemerintahan Daerah;
b. menyetujui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia;
c. setuju dan bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
Pasal 4.
Anggota-anggota dan bekas anggota-anggota partai/organisasi yang dinyatakan dibubarkan/terlarang oleh yang berwajib berdasarkan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 yis Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 tidak diperkenankan duduk sebagai anggota D.P.R.D.-G.R., kecuali mereka yang dengan perkataan dan perbuatan- perbuatan menyatakan persetujuannya terhadap syarat-syarat tersebut pada pasal 3 huruf b dan c menurut penilaian Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan disetujui oleh Presiden.
Pasal 5.
Kepala Daerah mengajukan kepada instansi atasan nama caloncalon yang diajukan oleh masing-masing golongan untuk diangkat sebagai anggota D.P.R.D.-G.R. didaerahnya sebanyak dua kali jumlah yang diperlukan, secara terperinci menurut masing-masing golongan sebagaimana termaksud pada pasal 2 ayat (2).
205
=== [PDF page 209] ===
Pasal 6.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 1 ayat (2)
dan pasal 2 ayat (2) dan (3) maka instansi atasan mengangkat anggotaanggota D.P.R.D.-G.R. dengan mengingat imbangan jumlah hasil pemilihan umum/daerah yang lalu, dengan sedapat mungkin mengikuti urutan-urutan yang diajukan oleh masing-masing golongan.
Pasal 7.
Apabila karena sesuatu hal Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) belum diangkat, maka pembentukan D.P.R.D.-G.R. didaerah yang bersangkutan ditangguhkan sampai Kepala Daerah itu sudah diangkat.
Pasal 8.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur dengan persetujuan Presiden hal-hal apabila anggota-anggota D.P.R.D.-G.R.
berhenti atau diperhentikan serta cara pengisian lowongan keanggotaan
D.P.R.D.-G.R.
BAB III.
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
GOTONG ROYONG.
Pasal 9.
(1) Pimpinan D.P.R.D.-G.R. terdiri atas seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
(2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetu juan Presiden dapat menambah jumlah Wakil Ketua menurut keperluan dan kenyataan daerah masing-masing.
(3) Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua bukan anggota
D.P.R.D.-G.R.
(4) Kepala Daerah mengajukan kepada instansi atasan nama calon-calon Wakil Ketua yang dipilih oleh dan diantara anggotaanggota D.P.R.D.-G.R.
(5) Instansi atasan mengangkat Wakil Ketua D.P.R.D.-G.R.
diantara calon-calon tersebut pada ayat (4) pasal ini.
(6) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur cara pelaksanaan Pimpinan D.P.R.D.-G.R. dalam hal Kepala Daerah/Ketua
206
=== [PDF page 210] ===
Pasal 10.
Pimpinan D.P.R.D.-G.R. diangkat untuk suatu masa jabatan yang sama dengan masa duduk D.P.R.D.-G.R. yang bersangkutan tersebut pada pasal 16.
Pasal 11.
( 1 ) Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.D.-G.R. mengangkat sumpah (janji) menurut cara agamanya (kepercayaannya) masing-masing dihadapan instansi yang berwenang mengangkatnya atau penjabat yang dikuasakan untuk itu.
(2) Rumusan sumpah (janji) termaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 12.
Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.D.-G.R. diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
BAB IV.
KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG.
Pasal 13.
Kepala Daerah bersama- sama dengan D.P.R.D.-G.R. menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dibidang legislatif.
Pasal 14.
( 1 ) D.P.R.D.-G.R. menetapkan peraturan tata-tertibnya dengan mengingat petunjuk- petunjuk Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, yang dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(2) Selama Peraturan Tata- tertib D.P.R.D.-G.R. termaksud pada ayat (1 ) pasal ini belum ditetapkan, maka Peraturan Tata-tertib D.P.R.D. dipergunakan sebagai pedoman, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 15.
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku bagi D.P.R.D. berlaku bagi D.P.R.D.-G.R., selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam atauatau berdasarkan Penetapan Presiden ini.
207
=== [PDF page 211] ===
BAB V.
MASA DUDUK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
GOTONG ROYONG.
Pasal 16.
Masa duduk D.P.R.D.-G.R. berlangsung terhitung mulai tanggal pelantikannya sampai dilantik D.P.R.D. yang baru, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang termaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.
Pasal 17.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada pasal 4 ayat (6)
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan pasal 5 sub b Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1959, maka masa jabatan Kepala Daerah dan anggota Badan Pemerintah Harian disesuaikan dengan masa duduk D.P.R.D.-G.R.
termaksud pada pasal 16 Penetapan Presiden ini.
BAB VI.
SEKRETARIAT DAERAH.
Pasal 18.
(1 ) Penyelenggaraan administrasi yang berhubungan dengan seluruh tugas Pemerintah Daerah dilakukan oleh Sekretariat Daerah, yang susunannya dan pembiayaannya diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) Sekretariat Daerah dikepalai oleh seorang Sekretaris Daerah yang melakukan pekerjaannya dibawah pimpinan Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 19.
(1 ) Sekretaris Daerah dipilih dan diangkat oleh D.P.R.D.-G.R.
diantara calon-calon yang diajukan oleh Kepala Daerah.
(2) Kedudukan dan kedudukan keuangan serta syarat-syarat untuk diangkat menjadi Sekretaris Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah dengan mengikuti petunjuk- petunjuk yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3) Peraturan Daerah yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh instansi atasan.
Pasal 20.
Segala ketentuan mengenai Sekretaris Daerah dalam peraturan perundangan yang ada tidak berlaku lagi mulai saat berlakunya peraturanperaturan baru mengenai hal yang sama berdasarkan Penetapan Presiden ini.
208
=== [PDF page 212] ===
BAB VII.
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP.
Pasal 21.
Anggota-anggota D.P.R.D. termaksud pada pasal 1 ayat (3) berhenti dari jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan D.P.R.D.- G.R. didaerah yang bersangkutan, kecuali mereka yang berhenti atau dianggap berhenti terlebih dahulu.
Pasal 22.
Pelaksanaan dan kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Penetapan Presiden ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 23.
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1961.
Sekretaris Negara,
MOH. ICHSAN.
LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 No. 6.
209
910/B-(14)
=== [PDF page 213] ===
PENJELASAN atas
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 5 TAHUN 1960 (Disempurnakan)
tentang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah.
I. UMUM.
1. Semenjak Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi berdasarkan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tertanggal 5 Juli 1959, maka dengan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dilakukan langkah pertama untuk menyesuaikan keadaan Pemerintah Daerah dengan keadaan Pemerintah Pusat, yang disusun menurut sistim demokrasi terpimpin.
2. Titik berat dalam usaha tersebut diatas diletakkan pada perubahan pimpinan pemerintahan daerah yang ada pada waktu itu dan yang bersifat dualistis, dengan meletakkan pimpinan tersebut dalam satu tangan, yaitu pada Kepala Daerah.
3. Soal-soal yang timbul dalam masa peralihan setelah Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) berlaku, misalnya mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada pada waktu itu, sementara itu diatur untuk sebagian dalam Penetapan Presiden tersebut sendiri dan diatur atau diselesaikan untuk sebagian lagi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
4. Setelah Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan)
dilaksanakan, maka kini tibalah saatnya untuk melanjutkan usaha penyesuaian Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, dengan melakukan langkah kedua, yang mengenai D.P.R.D. dan Sekretariat Daerah.
5. Seperti diketahui, maka dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, Dewan Perwakilan Rakyat, yang ada pada waktu Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tertanggal 5 Juli 1959 dinyatakan diserahi tugas Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-undang Dasar 1945.
210
=== [PDF page 214] ===
Selanjutnya dengan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 pelaksanaan tugas dan pekerjaan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dihentikan serta diusahakan pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dalam waktu yang singkat.
Kemudian dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 ditetapkan bahwa,, sementara Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1 )
Undang-undang, maka susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diperbaharui dengan menyusun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang menjalankan tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-undang Dasar 1945".
6. Sesuai dengan tindakan pada tingkat Pemerintah Pusat itu, maka pada tingkat Pemerintah Daerah kini perlu diusahakan pembentukan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk:
a. memperbaharui Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada sekarang;
b. mengisi kekosongan didaerah-daerah yang belum ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Pembaharuan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada sekarang dilakukan dengan mengingat imbangan jumlah hasil pemilihan umum/daerah yang lalu:
Disamping itu kiranya sudah tibalah saatnya sepanjang keadaan keamanan mengijinkan — untuk membentuk Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong diderah-daerah yang belum mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar supaya didaerah-daerah termaksud terdapat juga,,bentuk susunan pemerintah daerah dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim pemerintahan Negara", sebagaimana ditentukan dalam pasal 18:
Undang-undang Dasar.
8. Hal-hal penting mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang perlu diperhatikan dalam menyusun Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong ialah:
a. syarat-syarat utama keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yaitu menyetujui USDEK serta setuju dan bersedia turut serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959;
b. pembagian Anggota -anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam golongan-golongan politik dan golongan-golongan karya, yang menurut Amanat Presiden tanggal 12 Juli 1960- No. 2292/NK/60 disederhanakan pula menjadi:
211
=== [PDF page 215] ===
(1) 4 golongan politik (Nasionalis, Islam, Kristen dan Komunis);
(2) 1 golongan karya, yang dapat dibagi pula dalam 4 sub golongan (Angkatan Bersenjata, Kerohanian, Pembangun Spirituil dan Pembangun Materiil);
dengan memberikan mayoritas kepada golongan karya;
c. pengangkatan/pemberhentian Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Presiden;
d. perumusan dan pengambilan sumpah (janji) Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
e. peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960 dengan mengingat sendi,,kerakyatan (demokrasi) yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ", sebagaimana ditentukan dalam,,Pembukaan" (preambule) Undangundang Dasar 1945;
f. kedudukan dan kedudukan keuangan Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang diatur dengan Peraturan Presiden;
g. pemberhentian dengan hormat Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Presiden.
9. Pokok-pokok tersebut pada angka 8 diatas diperhatikan dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) untuk mencapai keseragaman antara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong serta memperoleh keseragaman dalam bentuk Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong sekalipun dalam hal ini diperhatikan pula soal-soal khusus yang terdapat dimasing-masing daerah.
10. Dengan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), yang terutama mengatur soal Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian, serta Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan)
ini, yang mengatur soal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah, diharap lengkaplah aparatur untuk melaksanakan cita-cita Revolusi Nasional dibidang katata- negaraan sampai pada taraf Pemerintah Daerah tingkat I dan II.
Dengan terbentuknya Pemerintah Daerah yang baru diharap pula diperoleh jaminan yang lebih kuat akan tercapainya cita-cita Revolusi Nasional dibidang-bidang lain, yang diperjuangkan berdasarkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana dan lain-lain rencana pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
212
=== [PDF page 216] ===
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
(1 ) Untuk mencapai keseragaman sejauh mungkin maka perlu diadakan satu cara pembentukan D.P.R.D. yang serupa disemua Daerah tingkat I dan II diseluruh Indonesia.
Berhubung dengan itu maka Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada sekarang perlu diperbaharui.
(2) Untuk mencapai persesuaian sejauh mungkin dalam perwakilan rakyat pada tingkat Negara dan pada tingkat Daerah, maka Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diberi sifat Gotong Royong, sebagaimana juga halnya dengan D.P.R.-G.R. sekarang.
Berhubung dengan itu maka D.P.R.D.-G.R. juga terdiri atas wakilwakil dari golongan-golongan politik dan wakil-wakil dari golongangolongan karya, dengan mayoritas dari pada wakil- wakil dari golongan-golongan karya, sesuai dengan keadaan di D.P.R.-G.R.
(3 ) Cukup jelas.
Pasal 3.
Agar supaya anggota D.P.R.D.-G.R. dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya, maka ia harus memenuhi syarat- syarat yang bersifat umum, yang terdapat dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Disamping itu ia harus memenuhi pula syarat-syarat yang bersifat khusus, agar supayá ia menunaikan tugasnya sebagaimana diharapkan dari padanya oleh zaman sekarang; syarat- syarat khusus itu ialah berjiwa USDEK dan pelaksana Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
Pasal 4.
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 9 Penetapan Presiden No. 7/ 1959 tentang,,Syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian" yis pasal 9 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960, maka sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, seorang anggota partai itu tidak dapat duduk sebagai anggota D.P.R.D.-G.R., kecuali mereka yang dengan perkataan dan perbuatan menyatakan persetujuannya terhadap syarat-syarat tersebut pada pasal 3 huruf b dan c menurut penilaian Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan disetujui oleh Presiden.
213
=== [PDF page 217] ===
Pasal 5 dan 6.
Dalam menyusun D.P.R.D.-G.R. Kepala Daerah dan instansi atasan memperhatikan Pengumuman Presiden tentang D.P.R.-G.R. tertanggal 27 Maret 1960 dan Penjelasan atas Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 yang menerangkan bahwa D.P.R.-G.R. terdiri atas wakil- wakil dari:
A. Golongan-golongan politik, yang terbagi atas anggota-anggota:
1. Partai Nasional Indonesia (P.N.I. )
2. Partai Nahdlatul Ulama (N.U.)
3. Partai Komunis Indonesia (P.K.I.)
4. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
5. Partai Katolik
6. Partai Syarikat Islam Indonesia (P.S.I.I. )
7. Partai Persatuan Tarbiyah Islamiah (Perti)
8. Partai Murba dan
9. Partai Indonesia (Partindo)
(Partai-partai tersebut No. 1, 8 dan 9 golongan Nasionalis, No. 2, 6 dan 7 golongan Islam, No. 4 dan 5 golongan Kristen dan No. 3 golongan Komunis);
B. Golongan-golongan karya, yang terbagi atas anggota dari golongan:
1. Angkatan Bersenjata, yang terdiri dari:
a. Angkatan Darat b. Angkatan Laut c. Angkatan Udara d. Kepolisian Negara dan
2. Veteran:
(golongan No. 1 dan 2 kemudian menjadi sub golongan Angkatan Bersenjata );
3. Alim Ulama, yang terdiri dari:
a. Islam b. Kristen c. Katolik dan d. Hindu Bali (golongan No. 3 kemudian menjadi sub golongan Kerokhanian).
214
=== [PDF page 218] ===
4. Cendekiawan/Pendidik;
5. Pemuda;
6. Wanita;
7. Angkatan '45;
8. Seniman dan
9. Wartawan (golongan-golongan No. 4 s/d 9 kemudian menjadi sub golongan Pembangun Spirituil);
10. Tani;
11. Buruh;
12. Koperasi dan
13. Pengusaha Nasional (golongan-golongan No. 10 s/d 13 kemudian menjadi sub golongan Pembangun Materiil).
Dengan sendirinya, susunan tersebut diatas tidak mengikat dalam penyusunan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan dapat diubah dengan mengingat keadaan dimasing-masing daerah, misalnya:
A. Golongan politik dapat:
I. Dikurangi dengan partai-partai yang tidak mempunyai wakil dalam D.P.R.D. dahulu atau tidak terdapat didaerah itu;
II. Ditambah dengan partai-partai lain yang dianggap perlu (karena banyak pengikutnya, pengaruhnya dsb. didaerah itu, asal bukan partai yang dibubarkan/terlarang sebagaimana dimaksudkan pada pasal 4);
B. Golongan karya dapat:
I. dikurangi dengan golongan-golongan yang tidak terdapat atau tidak besar jumlahnya/pengaruhnya didaerah itu;
II. ditambah dengan golongan-golongan lain yang besar jumlahnya/pengaruhnya didaerah itu, asal bukan organisasi yang dibubarkan/terlarang sebagaimana dimaksudkan pada pasal 4.
Kepala Daerah minta pertimbangan partai/organisasi yang bersangkutan dan sedapat mungkin mengikuti urutan- urutan calon yang diajukan oleh masing-masing golongan.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam pasal-pasal ini.
Pasal 7.
Oleh karena segala kegiatan dalam membentuk suatu D.P.R.D.- G.R. dipimpin oleh Kepala Daerah, maka dengan sendirinya usaha tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila Kepala Daerah itu belum diangkat.
215
=== [PDF page 219] ===
Pasal 8.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Presiden mengatur soal:
a. pemberhentian anggota D.P.R.D.-G.R. misalnya karena:
1. permintaan sendiri,
2. karena menghalangi jalannya pemerintahan daerah, 3. akibat pembubaran dll. sesuatu partai berdasarkan Pen. Pres.
No. 7/1959.
b. cara pengisian lowongan keanggotaan D.P.R.D.-G.R.
Dengan sendirinya peraturan-peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah termaksud tidak boleh menyimpang dari ketentuanketentuan dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini.
Pasal- pasal 9 dan 10.
Ketentuan-ketentuan mengenai pimpinan D.P.R.D.-G.R. ini adalah selaras dengan ketentuan pada pasal 13 mengenai kekuasaan, tugas dan kewajiban D.P.R.D.-G.R.
Dalam pada itu perlu dikemukakan bahwa:
a. sebagai kelanjutan dari pada Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), yang menghilangkan dualisme dalam pimpinan Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah mengetuai juga
D.P.R.D.-G.R.;
b. dengan persetujuan Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dapat menambah jumlah Wakil Ketua D.P.R.D.-G.R.
menurut keperluan dan kenyataan daerah masing-masing;
c. pengangkatan Wakil Ketua/Wakil-wakil Ketua D.P.R.D.-G.R.
dilakukan oleh instansi atasan;
d. pengangkatan Wakil Ketua termaksud dilakukan berdasarkan pemilihan oleh dan diantara anggota D.P.R.-G.R.;
e. pimpinan D.P.R.D.-G.R. tidak dapat diperhentikan karena sesuatu keputusan D.P.R.D.-G.R.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur lebih lanjut cara pelaksanaan pimpinan D.P.R.D.-G.R. dalam hal Kepala Daerah/ Ketua D.P.R.D.-G.R. berhalangan, misalnya jika ia berhenti, sakit, beristirahat dsb.
Pasal 11.
Pengangkatan sumpah (janji) perlu dilakukan karena D.P.R.D.- G.R. dipandang sebagai badan baru, yaitu:
a. untuk memperbaharui Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada sekarang;
216
=== [PDF page 220] ===
b. untuk mengisi kekosongan didaerah-daerah yang belum mempunyai
D.P.R.D.
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 4 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang,, Susunan D.P.R.-G.R. " maka pengangkatan sumpah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. itu dilakukan dihadapan:
a. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk D.P.R.D.- G.R. tingkat I dan b. Kepala Daerah Tingkat I untuk D.P.R.D.-G.R. Tingkat II.
Namun demikian, instansi-instansi tersebut dapat menguasakan penjabat lain untuk pengangkatan sumpah/janji itu.
Rumusan sumpah/janji termaksud dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini, yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dengan sendirinya agak berlainan dengan rumusan sumpah tersebut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957, karena masing-masing dibuat dalam alam Undang-undang Dasar 1945 dan alam Undang-undang Dasar Sementara 1950.
Pasal 12.
Ketentuan dalam pasal ini adalah sesuai pula dengan ketentuan pada pasal 7 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang,,Susunan
D.P.R.-G.R. ".
Pengaturan kedudukan (misalnya aturan preseance dsb. ) dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.D.-G.R. oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dimaksudkan pula untuk mencapai keseragaman dalam hal ini diseluruh Indonesia, sekalipun keadaan khusus yang terdapat dimasing-masing daerah (misalnya perbedaan dalam biaya hidup dan sebagainya) tidak akan diabaikan.
Pasal 13.
Pasal 5 ayat ( 1 ) Undang-undang Dasar menentukan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan
D.P.R.
Menurut pasal 18 Undang-undang Dasar maka bentuk susunan Pemerintahan Daerah harus ditetapkan dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara.
Mengingat ketentuan-ketentuan konstitusionil tersebut diatas maka dalam pasal 13 ini ditandaskan bahwa Kepala Daerah bersama- sama dengan D.P.R.D.-G.R. menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dibidang legislatif. Selaras dengan pokok pikiran diatas maka Kepala Daerah dijadikan Ketua D.P.R.D.-G.R., sehingga Kepala Daerah menjadi suatu bagian yang tak dapat dipisahkan dari D.P.R.D.-G.R. dalam menjalankan tugas legislatif.
217
=== [PDF page 221] ===
Dengan demikian maka tercapailah kesatuan kebijaksanaan antara badan-badan legislatif dan exekutif didaerah.
Selanjutnya Penjelasan atas pasal 17 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) berlaku juga bagi pasal 13 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan).
Pasal 14.
Dalam menetapkan Peraturan Tata-Tertib D.P.R.D.-G.R., perlu dicantumkan beberapa essensialia dari Peraturan Tata-Tertib D.P.R.- G.R. sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960, misalnya ketentuan tentang cara pengambilan sesuatu keputusan.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Pasal 16.
Pasal 8 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 menentukan bahwa Anggota-anggota D.P.R.D. diberhentikan dengan hormat dari jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan D.P.R.-G.R. oleh Presiden.
Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas maka dalam pasal 16 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini dinyatakan bahwa masa-duduk D.P.R.D.-G.R. berlangsung mulai tanggal pelantikannya sampai dilantiknya D.P.R.D. yang baru.
Yang dimaksud dengan D.P.R.D. yang baru itu ialah D.P.R.D. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang termaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.
Pasal 17.
Dengan sendirinya masa-jabatan Kepala Daerah dan para Anggota Badan Pemerintah Harian berhubung dengan pembaharuan D.P.R.D.
perlu disesuaikan dengan masa-duduk D.P.R.D.-G.R. tersebut pada pasal 16 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 4 ayat (6) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan pasal 5 sub b Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1959, Kepala Daerah serta Anggota Badan Pemerintah Harian yang sudah ada pada saat berlakunya Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini menjalankan terus tugas kewajibannya.
Pasal-pasal 18, 19 dan 20.
Dengan pembentukan satu Sekretariat Daerah maka dihapuskanlah dualisme dalam pimpinan yang terdapat selama ini dengan adanya satu Sekretariat untuk urusan Otonomi dan satu Sekretariat untuk urusan Pemerintahan Umum Pusat, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris tersendiri.
218
=== [PDF page 222] ===
Sekretariat Daerah yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) ini diadakan untuk menghilangkan dualisme itu.
Dalam hubungan ini hal yang perlu diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ialah funksi Sekretaris Daerah dengan melepaskan masalah statusnya, kecuali bahwa ia adalah seorang penjabat yang menjalankan tugas kewajiban Negara sebagai alat Daerah dan Pusat.
Mengingat pentingnya jabatan ini maka sudah sewajarnyalah jabatan ini diduduki oleh orang-orang yang cakap.
Pasal 21.
Ketentuan ini adalah sesuai pula dengan ketentuan pada pasal 8 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang,,Susunan D.P.R.-G.R.”, dan diadakan untuk menghindarkan,,vakum" demokrasi didaerah.
Anggota-anggota D.P.R.D. yang berhenti atau dianggap berhenti terlebih dahulu ialah misalnya mereka yang mengundurkan diri dan mereka yang partainya terkena ketentuan dalam pasal 9 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 yo pasal 9 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960.
Pasal 22 dan 23.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 2145.
219
=== [PDF page 223] ===
Ketua dan Wakil Ketua D.P.R.D.-G.R. tingkat I yang telah terbentuk:
Jawa Tengah Ketua Mochtar Wkl. Ketua Imam Sofwan
Jawa Barat Ketua Kol. Mashudi Wkl. Ketua Kosasih
Jakarta Raya Ketua Brig. Jen. Dr Sumarno Wkl. Ketua Mohd. Husin
Sumatera Selatan Ketua Achmad Bastari Wkl. Ketua Raden Sugiharto Bali Ketua Anak Agung Bagus Suteja Wkl. Ketua I Gusti Putu Merta
220
=== [PDF page 224] ===
III. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
SEMENTARA.
221
=== [PDF page 225] ===
[Blank page]
=== [PDF page 226] ===
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 3 TAHUN 1959
tentang
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa perlu segera dibentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara;
Mengingat: Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959;
Pasal 16 dan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Juli 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pasal 1.
Dewan Pertimbangan Agung Sementara berkedudukan di Jakarta, dan boleh juga bersidang diluar Jakarta.
Pasal 2.
(1 ) Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara ditetapkan oleh Presiden.
(3) Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara diangkat dari:
a. golongan-golongan politik;
b. golongan-golongan karya;
c. orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah;
d. tokoh-tokoh nasional.
Pasal 3.
(1 ) Dewan Pertimbangan Agung Sementara dipimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara ialah Presiden.
223.
=== [PDF page 227] ===
(3) Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
(4) Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara adalah Menteri ex officio.
(5) Jika Ketua berhalangan maka sidang Dewan Pertimbangan Agung Sementara dipimpin oleh Wakil Ketua.
(6) Menteri-menteri dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Pasal 4.
(1 ) Dewan Pertimbangan Agung Sementara membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertib Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
(2) Dewan Pertimbangan Agung Sementara bersidang apabila Ketua, Wakil Ketua atau sekurang-kurangnya 10 orang Anggota menganggap perlu.
Pasal 5.
Sebelum memangku jabatannya Wakil Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara mengangkat sumpah/janji dihadapan Presiden menurut agamanya masing-masing sebagai berikut:
,,Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya, untuk menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekalikali menerima atau akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan akan setia kepada Nusa dan Bangsa":
Pasal 6.
Dewan Pertimbangan Agung Sementara mempunyai sebuah Sekretariat.
Pasal 7.
Aturan-aturan kedudukan keuangan Wakil Ketua dan Anggotaanggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara beserta pegawaipegawai Sekretariatnya dan lain- lain hal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
224
=== [PDF page 228] ===
Pasal 8.
Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1959.
Diundangkan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 22 Juli 1959. SUKARNO.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO.
225
910/B-(15)
=== [PDF page 229] ===
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 3 TAHUN 1959 tentang
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA.
I. UMUM:
Adapun bentuk yuridis yang dipergunakan untuk menyusun Dewan Pertimbangan Agung Sementara ialah Penetapan Presiden.
Penetapan Presiden ialah Peraturan Presiden sebelum adanya Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan in concreto dalam rangka pelaksanaan Dekrit Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang; Dekrit itu menetapkan, supaya pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Tindakan yang dilakukan dengan Penetapan Presiden itu akan dipertanggung-jawabkan hanya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan kedaulatan rakyat sepenuhnya.
II. PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1.
Dalam pasal ini ditetapkan tempat kedudukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, yaitu di Jakarta, tetapi boleh juga bersidang diluar Jakarta dimana dianggap perlu.
Pasal 2.
Susunan Dewan Pertimbangan Agung Sementara ditetapkan dengan pengangkatan Presiden. Begitu juga tentang jumlah anggotanya.
Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan terbagi atas 4 golongan: Golongan Politik, Golongan Karya, Wakil Daerah Swatantra tingkat I dan Tokoh-tokoh Nasional.
Pasal 3.
Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan dipimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua, Ketua ialah Presiden. Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dan baru memimpin rapat jikalau Presiden berhalangan.
Selanjutnya ditetapkan bahwa Menteri-menteri Anggota Kabinet Kerja dapat menghadiri rapat- rapat Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
226
=== [PDF page 230] ===
Pasal 4.
Dewan Pertimbangan Agung Sementara membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertib sendiri. Dewan itu bersidang apabila dianggap perlu oleh Ketua, oleh Wakil Ketua atau oleh minimal sepuluh orang Anggota.
Pasal 5.
Pasal ini menetapkan bunyi sumpah atau janji Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang lain.
Pasal 6.
Ditegaskan dalam pasal ini bahwa Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan mempunyai Sekretariat.
Pasal 7.
Tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua dan para Anggota akan diatur dalam Peraturan Pemerintah seperti dimaksud pada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 8.
Pasal ini menentukan mulai berlakunya Penetapan Presiden yang dimaksud. Selanjutnya Penetapan Presiden ini memerintahkan, supaya disiarkan dengan resmi dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Jakarta, 22 Juli 1959.
Termasuk Lembaran-Negara No. 78 Tahun 1959.
227
=== [PDF page 231] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 168 TAHUN 1959.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1959 No. 3 tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, perlu segera menetapkan susunan Anggota- anggotanya;
Mengingat:
a. Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945;
b. Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1959 No. 3 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 78);
Mendengar: Musyawarah Kabinet Inti pada tanggal 29 Juli 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Mengangkat:
1. Ruslan Abdulgani sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
Untuk golongan Politik
2. Suwiryo sebagai Anggota 3. I B. P. Manuaba sebagai Anggota 4. K. H. Idham Chalid sebagai Anggota 5. K. H. Saifuddin Zukhri sebagai Anggota 6. D. N. Aidit sebagai Anggota 7. S. Nyoto sebagai Anggota 8. H. Aruji Kartawinata sebagai Anggota 9. H. Rusli Abdul Wahid sebagai Anggota 10. Sukarni sebagai Anggota 11. Asmara Hadi sebagai Anggota 12. Mr Dr A. M. Tambunan sebagai Anggota 13. I. Y. Kasimo sebagai Anggota Untuk golongan Karya Tani
14. Asmu sebagai Anggota
15. Drs Bambang Murtiyoso sebagai Anggota Untuk golongan Karya Buruh 16. Mohd Munir sebagai Anggota 17. Datuk A. M. sebagai Anggota
228
=== [PDF page 232] ===
Untuk golongan Karya Pengusaha Nasional 18. A. M. Dassaad sebagai Anggota Untuk golongan Karya
Angkatan 1945
19. Adam Malik sebagai Anggota Untuk golongan Karya Angkatan Darat
20. Jenderal Mayor Gatot Subroto sebagai Anggota Untuk golongan Karya Angkatan Udara
21. Komodor Udara Aburakhmat sebagai Anggota Untuk golongan Karya Angkatan Laut 22. Komodor Pelaut Mohd Nazir sebagai Anggota Untuk golongan Karya Kepolisian 23. Kom. Besar Polisi Mohd Yasin sebagai Anggota Untuk golongan Karya Alim
Ulama Islam
24. K. H. Prof. Farid Ma'ruf sebagai Anggota 25. K. H. Abdul Wahab Chasbullah sebagai Anggota Untuk golongan Karya Alim
Ulama Katholik
26. Monseigneur Padmoseputro sebagai Anggota Untuk golongan Karya Alim
Ulama Protestan
27. Ds. Wenas sebagai Anggota Untuk golongan Karya Alim
Ulama Hindu-Bali
28. I Gusti Bagus Sugriwa sebagai Anggota Untuk golongan Karya Pemuda 29. Suyono Atmo sebagai Anggota Untuk golongan Karya Wanita 30. Emma Puradireja sebagai Anggota 31. Rangkayo Rasuna Said sebagai Anggota Untuk golongan Karya Seniman 32. Henk Ngantung sebagai Anggota
229
=== [PDF page 233] ===
Untuk golongan Karya Wartawan 33. Armunanto sebagai Anggota Untuk golongan Karya Turunan Peranakan
34. Siauw Giok Chan sebagai Anggota 35. Mr Drs E. Utrekht sebagai Anggota Untuk golongan Karya Cendekiawan 36. Prof. Mr Jokosutono sebagai Anggota 37. Y. K. Tumakaka sebagai Anggota Untuk golongan Daerah
Irian Barat
38. R. M. Rumagessang sebagai Anggota Untuk golongan Daerah Maluku 39. Muhd Padang sebagai Anggota Untuk golongan Daerah Nusa- Tenggara
40. Anak Agung Bagus Suteja sebagai Anggota
Untuk golongan Daerah
Sulawesi
41. Andi Pangeran Daeng Rani sebagai Anggota Untuk golongan Daerah
Kalimantan
42. Cilik Riwut sebagai Anggota Untuk golongan Daerah Jawa 43. Prof. Mr Iwa Kusumasumantri sebagai Anggota 44. Dul Arnowo sebagai Anggota Untuk golongan Daerah
Sumatera
45. Letnan Kolonel Syamaun Gaharu - sebagai Anggota
Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1959.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
230
=== [PDF page 234] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 31 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan diangkatnya Sdr. Adam Malik anggota Dewan Pertimbangan Agung Untuk Golongan Karya Angkatan 1945 sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Pemerintah Uni Republik-republik Sovyet Sosialis, perlu menunjuk seorang lain sebagai penggantinya;
b. bahwa Sdr. Pandu Kartawiguna dipandang cakap untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk Golongan Angkatan 1945, sebagai pengganti Sdr. Adam Malik;
c. bahwa selain dari itu perlu pula mengangkat seorang lagi sebagai Wakil untuk Golongan Daerah Sumatera;
d. bahwa Sdr. A. M. Hanafi dipandang cakap untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk Golongan Daerah Sumatera:
Mengingat:
a. Pasal 16 ayat I Undang-undang Dasar 1945;
b. Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1959 No. 3 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 78) dan keputusan kami tanggal 6 Agustus 1959 No. 168;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Mengangkat:
a. Untuk Golongan Karya Angkatan 1945 Sdr. Pandu Kartawiguna sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
b. Untuk Golongan Daerah Sumatera Sdr. A. M. Hanafi sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1960.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
231
=== [PDF page 235] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA A
No. 141 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Membaca: surat Menteri /Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung tanggal. 8 Juni 1960 No. 285 / DPA/60 tentang pemberitahuan pemberhentian dari keanggotan Dewan Pertimbangan Agung masing-masing Sdr. Adam Malik dan Komisaris Besar Polisi Mohd.
Yasin, yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Moskow dan tugas belajar di Jerman Barat (Bonn).
Menimbang: bahwa tidak berkeberatan untuk memperhentikan mereka dari keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung.
Mengingat: keputusan kami tanggal 6 Agustus 1959 No. 168, tanggal 20 Nopember 1959 No. 392 /M dan tanggal 22 Januari 1960
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai tanggal 27 Nopember 1959 memperhentikan Sdr. Adam Malik sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, berhubung dengan pengangkatannya sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Moskow;
Kedua Terhitung mulai tanggal 22 Januari 1960 memperhentikan Komisaris Besar Polisi Mohd. Yasin sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, berhubung dengan penunjukan tugas belajar ke Jerman Barat oleh Pemerintah.
Salinan Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
1. Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, 2. Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung, 3. Kabinet Presiden,
4. Kabinet Menteri Pertama.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1960.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
JUANDA.
232
=== [PDF page 236] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 212 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Mengingat:
a. Bahwa dengan keputusan kami tanggal 13 Juni 1960 No. 141 Kom. Bes. Polisi Mohd. Yasin telah diperhentikan dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung;
b. Bahwa berhubung dengan tersebut diatas perlu menunjuk orang lain dari kepolisian Negara untuk mengganti kedudukan Kom. Bes.
Polisi Mohd. Yasin sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
c. Bahwa Ajun Kom. Bes. Polisi Sutarto dianggap cakap untuk memangku jabatan tersebut diatas;
Mengingat pula:
Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1959 No.
168 dan tanggal 13 Juni 1960 No. 141;
Mendengar:
Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung dan Menteri/Kepala Kepolisian Negara;
Memutuskan:
Menetapkan:
Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 mengangkat: Ajun Kom.
Bes. Polisi Sutarto sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
233
=== [PDF page 237] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 213 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang:
a. bahwa untuk memperlengkapi susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung perlu menunjuk seorang Anggota untuk golongan Karya Alim Ulama Protestan;
b. bahwa Ds. Urip Hartoyo dipandang cakap untuk diserahi tugas sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut diatas;
Mengingat:
Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 dan Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1959 No. 3 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 78) yo. keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1959 No. 168;
Mendengar:
Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
Memutuskan:
Menetapkan:
Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 menunjuk Ds. Urip Hartoyo sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk golongan Karya Alim Ulama Protestan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
234
=== [PDF page 238] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 174 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan diangkatnya Komodor Mohamad Nazir sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Swiss di Bern, maka dianggap perlu mengangkat seorang penggantinya;
b. bahwa Brig. Jen. Suhadi Nrp. 210/P memenuhi syarat-syarat untuk pengangkatan tersebut;
Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 yo. Keputusan Presiden tanggal 24 Juni 1960 No. 156;
2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai tanggal 4 April 1961 memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Komodor Mohamad Nazir dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Kedua: Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1961 mengangkat Brigadir Jenderal Suhadi Nrp. 210/P sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada:
1. Pimpinan M.P.R.S.,
2. Pimpinan D.P.R./G.R.,
3. Semua Menteri,
4. Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, 5. Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, 6. Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung.
Petikan disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1961.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
JUANDA.
235
=== [PDF page 239] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 223 TAHUN 1960.
KAMI, PŘESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan diangkatnya Sdr. Sukarni Kartodiwiryo menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, perlu memperhentikan dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
b. bahwa berhubung dengan tersebut diatas perlu menunjuk orang lain sebagai gantinya untuk golongan politik dalam Dewan Pertimbangan Agung;
c. bahwa Sdr. Wasid Suwarto dipandang memenuhi syarat- syarat untuk menggantikan kedudukan Sdr. Sukarni Kartodiwiryo dalam Dewan Pertimbangan Agung.
Mengingat:
Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1959 No.
168 dan tanggal 18 Agustus 1960 No. 499/M.
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 memperhentikan dengan hormat Sdr. Sukarni Kartodiwiryo dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk golongan Politik berhubung pengangkatannya sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
Kedua: Terhitung mulai tanggal 1 September 1960 mengangkat Sdr. Wasid Suwarto sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk golongan Politik untuk mengganti Sdr. Sukarni Kartodiwiryo.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
236
=== [PDF page 240] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 441 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang:
a. bahwa dianggap perlu menambah jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung dengan mengangkat seorang Anggota baru untuk Wakil Daerah Jawa;
b. bahwa Mr Subarjo dari Departemen Luar Negeri memenuhi syarat-syarat untuk pengangkatan tersebut;
Mengingat:
Pasal 2 ayat 1 dan 2 Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959;
Memutuskan:.
Menetapkan:
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1961 mengangkat Mr Subarjo sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, sebagai Wakil dari Daerah Jawa.
Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada:
1. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, 2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, 3. Semua Menteri,
4. Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, 5. Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, 6. Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung.
Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diindahkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
237
=== [PDF page 241] ===
DAFTAR PARA ANGGOTA
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA (DAFTAR 1 OKTOBER 1961).
12
1. P.Y.M. Presiden Ketua
2. Dr H. Ruslan Abdulgani Wk. Ketua
GOLONGAN POLITIK:
3. Suwiryo Gol. Politik
4. I B. P. Manuaba "9
5. K.H. Idham Chalid 99
6. K.H. Saifuddin Zukhri ""
7. D.N. Aidit 99
8. Nyoto
9. H. Aruji Kartawinata 99 10. H. Rusli Abdul Wahid 99 11. Wasid Suwarto 99
12. Asmara Hadi 99
13. Mr Dr A. M. Tambunan 99
GOLONGAN KARYA:
15. Asmu Tani
16. Bambang Murtiyoso 99
17. Mohd. Munir Buruh
18. A.M. Datuk 99
19. A.M. Dassaad Pengusaha Nasional 20. Pandu Kartawiguna Angkatan '45 21. Let. Jenderal Gatot Subroto Angkatan Darat 22. Komodor Udara Aburakhmat Angkatan Udara 23. Brig. Jen. KKo. R. Suhadi Angkatan Laut 24. Kom. Bes. Pol. R.M Sutarto Kepolisian 25. Prof. K.H. Farid Ma'ruf Alim Ulama Islam 26. K.H. Abdul Wahab Chasbullah 27. Mgr. Padmaseputra Alim Ulama Katholik 28. Ds. Urip Hartoyo Protestan 29. I G. B. Sugriwa Alim Ulama Hindu Bali 30. Suyono Atmo Pemuda
31. Ny. Emma Puradireja Wanita
238
=== [PDF page 242] ===
GOLONGAN KARYA:
32. Rangkayo Rasuna Said Wanita 33. Henk Ngantung Seniman
34. Armunanto Wartawan
35. Siauw Giok Chan Turunan Peranakan 36. Mr Drs E. Utrekht 99
37. Prof. Mr Jokosutono Cendekiawan 38. Y.K. Tumakaka
GOLONGAN DAERAH:
39. Raja Machmud Rumagesang Irian Barat 40. Mohd. Padang Maluku
41. Anak Agung B. Suteja Nusa Tenggara 42. Andi Pangerang Daeng Rani Sulawesi 43. Cilik Riwut Kalimantan 44. Prof. Mr Iwa Kusuma Sumantri Jawa 45. Mr Subarjo ""
46. Kol. Syamaun Gaharu Sumatera 47. A.M. Hanafi
SEKRETARIAT:
1. Subagio Sekretaris D.P.A
2. Wiyarto Pengh. Pers & Masyarakat 3. Sumardi Kep. Biro Ketua /Wk.
Ketua D.P.A.
4. H. Suharno /Hanapi Keuangan/Rumah Tangga 5. Hartoyo Arsip Expedisi
6. Suparto/A. Rachmat Urusan Kendaraan 7. Mess D.P.A.
239
=== [PDF page 243] ===
[Blank page]
=== [PDF page 244] ===
IV. DEWAN PERANCANG NASIONAL
910/B- (16)
=== [PDF page 245] ===
[Blank page]
=== [PDF page 246] ===
UNDANG-UNDANG No. 80 TAHUN 1958 tentang
Dewan Perancang Nasional.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagia ketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur dengan melaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagai nikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
b. bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yang penyelenggaraannya ditetapkan dengan undang-undang pembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
c. bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksana dengan ikutsertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan dan berhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan Perancang Nasional;
Mengingat:
a. Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17 Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;
b. pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
c. pasal 89 dan 90 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional.
Pasal 1.
(1) Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yang berencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang Nasional.
243
=== [PDF page 247] ===
(2) Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta.
(3) Lembaga-lembaga untuk penyelidikan bagi kepentingan pembangunan nasional boleh ditentukan oleh Pemerintah berkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.
Pasal 2.
Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri Republik Indonesia.
Pasal 3.
(1 ) Dewan Perancang Nasional bertugas:
a. mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan b. menilai penyelenggaraan pembangunan itu.
(2) Dewan Perancang Nasional menyusun rencana pembangunan nasional dengan memperhitungkan penggunaan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga Rakyat serta meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia dalam bentuk rancangan undang- undang pembangunan.
Pasal 4.
(1) Pola terbagi atas tiga bagian, rencana pembangunan, penjelasan rencana dan rancangan pembiayaan pembangunan.
(2) Pola pembangunan yang sesuai dengan kepribadian Rakyat Indonesia diajukan oleh Ketua Dewan Perancang Nasional kepada Dewan Menteri yang memutuskan mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Penyelenggaraan pembangunan semesta dan berencana yang disusun oleh Dewan Perancang Nasional berdasarkan undang-undang.
Pasal 5.
Dewan Menteri memberi kabar kepada Dewan Perancang Nasional tentang keputusannya hendak mengajukan rancangan pembangunan yang dimaksud dalam pasal 4 diatas kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6.
(1 ) Dewan Perancang Nasional terdiri dari sejumlah orang anggota dan diketuai oleh seorang Ketua Dewan Perancang Nasional.
(2) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perancang Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
(3) Ketua Dewan Perancang Nasional mempunyai kedudukan dan penghargaan sebagai seorang Menteri seperti dimaksud dalam Undangundang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 49.
244
=== [PDF page 248] ===
(4) Ketua Dewan Perancang Nasional menghadiri sidang Dewan Menteri atas undangan Dewan Menteri untuk ikut membicarakan soal-soal pembangunan dan hal-hal yang menyangkut Dewan Perancang Nasional.
(5) Jika Ketua Dewan Perancang Nasional berhalangan, maka yang menggantikannya yaitu Wakil Ketua I.
Pasal 7.
( 1 ) Dewan Perancang Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
(2) Jumlah Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sekretariat Dewan Perancang Nasional dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretariat Dewan Perancang Nasional meliputi juga segala sekretariat seksi- seksi.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Pemerintah atas usul Ketua Dewan Perancang Nasional.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai lain dilakukan oleh pimpinan Dewan Perancang Nasional, seperti dimaksud pada ayat 1 diatas.
Pasal 8.
(1 ) Pimpinan Dewan Perancang Nasional membentuk seksi- seksi pembangunan semesta dan berencana untuk menyiapkan rancangan pembangunan dibidang kemasyarakatan, kenegaraan, pertahanan dan ekonomi-keuangan.
(2) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Ketua Seksi, dan Wakil Ketua Seksi.
(3) Seksi-seksi mempunyai suatu sekretariat seksi dibawah pimpinan seorang sekretaris tetap.
Pasal 9.
Para Anggota Dewan Perancang Nasional terdiri dari orang-orang ahli yang memiliki hasrat dan semangat pembangunan sesuai dengan jiwa bagian pertimbangan undang-undang ini dan terbagi atas:
a. sarjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaya dan sarjanasarjana lain, yang ahli dalam soal-soal pembangunan;
b. orang-orang yang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan didaerah Swatantra Tingkat I dan yang ahli dalam soal-soal pembangunan;
c. orang-orang dari golongan-golongan fungsionil yang ahli dalam soal-soal pembangunan;
245
=== [PDF page 249] ===
d. pejabat- pejabat sipil dan militer yang ahli dalam soal - soal pembangunan.
Pasal 10.
(1 ) Dewan Perancang Nasional mempunyai Peraturan Tata-tertib yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
(2) Dalam Peraturan Tata-tertib diatur tugas dan cara bekerja sidang-sidang yang diadakan oleh Dewan Perancang Nasional.
(3) Demikian pula diatur dalam Peraturan Tata-tertib peraturanperselisihan serta cara mengambil kebulatan dalam sidang-sidang.
Pasal 11.
Presiden Republik Indonesia setiap waktu dapat menyampaikan Amanatnya kepada sidang Dewan Perancang Nasional.
Pasal 12.
( 1 ) Pelaksanaan undang-undang ini diatur selanjutnya dengan peraturan Pemerintah.
(2) Aturan-aturan tentang pembiayaan Dewan Perancang Nasional, tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota- anggota serta pegawai-pegawai Dewan Perancang Nasional menurut undangundang ini ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 13.
(1 ) Undang-undang ini disebut,,Undang-undang Dewan Perancang Nasional".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 31 Oktober 1958. SUKARNO.
Menteri Kehakiman, Wakil Perdana Menteri I,
LEMBARAN-NEGARA No. 144 TAHUN 1958.
246 /
=== [PDF page 250] ===
MEMORI PENJELASAN
mengenai
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG
DEWAN PERANCANG NASIONAL.
PENJELASAN UMUM.
Adapun Dewan Perancang Nasional bertujuan hendak menyiapkan rencana Pembangunan yang berjangka panjang dan yang akan ditetapkan pelaksanaan dan pembiayaannya dalam undang-undang.
Rencana, pembiayaan dan penjelasan pembangunan dalam undangundang itu dinamai pola, yang dinamai juga blue-print atau cetakanbiru pembangunan. Pola itulah yang memimpin pembangunan yang telah lama diidam-idamkan Rakyat, supaya terlaksana untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang berkat Revolusi Proklamasi sebagian besar telah dibebaskan oleh Perjuangan Kemerdekaan Indonesia dari tindasan imperialisme-kolonialisme. Dengan Pembangunan semesta dan berencana dalam tingkatan Revolusi yang belum selesai, Bangsa Indonesia hendak menyusun masyarakat yang adil dan makmur diatas kemerdekaan yang telah tercapai berkat perjuangan Rakyat. Bagian pembangunan itu hendak diwujudkan supaya dinikmati oleh seluruh daerah Republik Indonesia. Maka supaya pola yang akan memimpin pembangunan semesta dan berencana itu terjamin pelaksanaannya dalam waktu yang dijangkakan lebih dahulu, dan supaya dapat dipertanggung-jawabkan secara tehnis, efficiency dan bagi anggaran belanja Negara, maka perlulah Rencana Pembangunan itu dirancangkan dengan seksama oleh suatu badan khusus, yang dinamai Dewan Perancang Nasional.
Bahan-bahan untuk mempersiapkan pembentukan Dewan Perancang itu ialah:
1. Isi Mukaddimah Konstitusi Proklamasi 1945 dan pesan-pesan yang tersimpul dalam kata Pembuka Konstitusi Republik Indonesia 1950 yang kini berlaku, terutama yang berhasrat hendak membangun untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur.
2. Pasal- pasal kemakmuran dalam Konstitusi Republik Indonesia 1950, yang termaktub pada pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43.
3. Usul- usul nasehat Dewan Nasional kepada Dewan Menteri yang berhubungan langsung dengan Pembangunan dan pembentukan Dewan Perancang Nasional.
247
=== [PDF page 251] ===
4. Diktat Musyawarah Nasional pada tanggal 10-14 September 1957 di Gedung Proklamasi Jakarta, yang diterbitkan oleh Sekretariat Musyawarah Nasional.
5. Risalah Musyawarah Nasional Pembangunan di Jakarta sejak 25 Nopember 1957, seperti diterbitkan oleh Sekretariat Musyawarah Nasional Pembangunan di Jakarta (IV jilid).
6. Pelaksanaan pembangunan dalam Republik India, seperti diuraikan dalam buku "The first Five Year Plan (1952)" dan "Programmes of Industrial Development 1951-1956" seperti diterbitkan oleh Planning Commision Pemerintah India.
7. Pengalaman-pengalaman dengan pelaksanaan Pembangunan berencana ditanah R.R.T., Sovyet Uni, Cekoslowakia dan Republik Pakistan, dan lain-lain seperti diterbitkan dalam beberapa terbitan dalam bahasa Inggeris.
8. Amanat-amanat Presiden Republik Indonesia Sukarno mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional.
Rancangan Pembangunan semesta dengan berjangka waktu beberapa tahun itu diharapkan oleh Pemerintah supaya pada akhir tahun 1958 ini juga dapat dimulai disusun oleh Dewan Perancang Nasional, sehingga berhubungan dengan itu dengan segera rancangan undangundang yang akan menjadi dasar-hukum Dewan tersebut diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibicarakan.
PENJELASAN CHUSUS.
Bagian khusus menjelaskan konsiderans undang-undang dan bagian batang-tubuh undang-undang pasal demi pasal.
A. KONSIDERANS.
Pemerintah menganggap perlu menetapkan kata-pembuka dibagian konsiderans. Kata-pembuka itu terbagi atas tiga kalimat.
Kalimat I. Pembangunan atas kemerdekaan yang telah tercapai dengan hasrat hendak membentuk Masyarakat yang adil dan makmur ditanah Indonesia, yang sebagian besar telah bebas dari tindasan imperialisme dan kolonialisme, berkat perjuangan Rakyat.
Kalimat II. Pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan bangsa Indonesia dan sesuai dengan kepribadian Rakyat Indonesia sendiri.
Kalimat III. Rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional berisi pola atau blue-print (cetakan-biru) bersama- sama rencana penjelasan dan rencana pembiayaan disediakan oleh suatu badan khusus berbentuk Dewan Perancang Nasional. Pola itulah yang akan memimpin seluruh Pembangunan semesta dan berencana.
248
=== [PDF page 252] ===
B. BATANG-TUBUH UNDANG-UNDANG.
Penjelasan bagian kedua ini tersusun dalam tiga belas pasal yang mengenai:
I. Pembentukan dan kedudukan Dewan Perancang Nasional.
II. Hubungan Dewan Perancang Nasional dengan Dewan Menteri.
III. Tugas Dewan Perancang Nasional.
IV. Pola Pembangunan.
V. Rencana Pembangunan disampaikan kepada D.P.R.
VI. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perancang Nasional.
VII. Pimpinan dan sekretariat Dewan Perancang Nasional.
VIII. Seksi-seksi Pembangunan.
IX. Susunan Seksi -seksi Pembangunan.
X. Peraturan Tata-tertib Dewan Perancang Nasional.
XI. Presiden Republik Indonesia.
XII. Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional.
XIII. Nama dan berlakunya Undang-undang Dewan Perancang Nasional.
I. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN DEWAN
PERANCANG NASIONAL.
Pasal 1.
Organisasi-negara yang dibentuk bernama dengan selengkapnya Dewan Perancang Nasional. Istilah Dewan Perancang Nasional adalah menurut susunan dan tugas yang dikerjakan. Kata Pembangunan tak perlu ditambahkan, karena sudah jelas yang dirancang ialah untuk kepentingan pembangunan, sedangkan kata nasional memperingatkan bahwa dicabang pemerintahan pusat atau otonomi ada pula dikenal pembangunan routine.
Rancangan undang-undang pembangunan yang disusun oleh Dewan Perancang Nasional adalah yang semesta (overall- planning) dan memakan waktu bagi penyelenggaraannya lebih dari dua tahun. Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara ayat 1.
Tempat kedudukan Dewan Perancang Nasional ialah dikota Jakarta; lembaga-lembaga penyelidikan untuk kepentingan pembangunan boleh ditempatkan Pemerintah diluar kota Jakarta.
II. HUBUNGAN DEWAN PEANCANG NASIONAL
DENGAN DEWAN MENTERI,
Pasal 2.
Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri.
249
=== [PDF page 253] ===
III. TUGAS DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal 3 ayat 1.
Tugas-kewajiban Dewan Perancang Nasional adalah dua; terutama tugasnya terletak pada bidang perancangan undang -undang pembangunan yang berjangka panjang, lebih dari dua tahun.
Selainnya dari pada tugas perancangan yang preventif itu ada lagi tugas Dewan Perancang Nasional yang represif, yaitu menilai penyelenggaraan pembangunan yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
Kata menilai sama maksudnya dengan evaluasi, yaitu berarti, bahwa Dewan Perancang Nasional mempunyai wewenang memberitahukan kepada Pemerintah (Kementerian atau instansi yang bersangkutan)
kekurangan-kekurangan, kekeliruan -kekeliruan dan sebagainya yang terdapat dalam penyelenggaraan sesuatu rencana yang telah dijadikan Undang-undang.
Batas-batas perancangan dan bidang penilaian pelaksanaan pembangunan oleh Dewan Perancang Nasional ditetapkan dan lebih dijelaskan dalam peraturan Pemerintah.
Pasal 3 ayat 2.
Pekerjaan Dewan Perancang Nasional ditegaskan pada pasal 3 ayat 2, yaitu: menyusun rencana pembangunan nasional, yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia dan rencana itu disusun dalam rancangan undang-undang.
Rencana Pembangunan Nasional disusun dengan memperhitungkan penggunaan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga Rakyat, tanpa memasuki bidang eksekutif.
IV. POLA PEMBANGUNAN.
Pasal 4.
Cukup jelas.
V. RENCANA PEMBANGUNAN DISAMPAIKAN
KEPADA D.P.R.
Pasal 5.
Cukup jelas.
VI. KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal 6.
Adapun Ketua Dewan mempunyai kedudukan seorang Menteri (Undang- undang Dasar Sementara pasal 49), yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
250
=== [PDF page 254] ===
Jumlah dan pengangkatan/pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional ditetapkan juga oleh Presiden atas usul Dewan Menteri. Apabila jumlah Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional lebih dari seorang maka Wakil Ketua I menggantikan pucuk pimpinan Dewan, apabila Ketua berhalangan. Wakil Ketua tidak mempunyai kedudukan seorang Menteri.
VII. PIMPINAN DAN SEKRETARIAT DEWAN
PERANCANG NASIONAL.
Pasal 7.
Organisasi Dewan Perancang Nasional terbagi atas Pimpinan Dewan dan Pimpinan Seksi, yang diperhubungkan oleh badan Sekretariat Dewan dibawah seorang Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Dewan Perancang Nasional dan segala sekretariat Seksi- seksi dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Ketua Dewan.
VIII. SEKSI-SEKSI PEMBANGUNAN.
Pasal 8.
Pimpinan semua Seksi dihubungkan oleh Sekretaris Jenderal dengan Pimpinan Dewan. Pimpinan Seksi dipegang oleh Ketua Seksi, dan Wakil Ketua Seksi.
Sekretariat Seksi dipimpin oleh Sekretaris tetap.
IX. SUSUNAN SEKSI -SEKSI PEMBANGUNAN.
Pasal 9.
Undang-undang Dewan Perancang Nasional memberi kekuasaan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional untuk membentuk Seksiseksi yang terletak dibidang:
1. Kemasyarakatan.
2. Kenegaraan.
3. Pertahanan.
4. Ekonomi- Keuangan.
Sebagian besar dari pembangunan dibidang kerohanian akan dipentingkan dalam seksi-seksi yang masuk bidang kemasyarakatan.
Seksi-seksi akan dibentuk oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional. Untuk mengarahkan fikiran, maka seksi-seksi yang akan dibentuk itu adalah sebagai misal diantaranya seperti berikut:
Kenegaraan.
1 Ekonomi.
Keuangan.
251
=== [PDF page 255] ===
Pertahanan.
Statistik.
Industri.
Perdagangan.
Urusan Bank.
Sosial.
Lalu-lintas.
Transmigrasi.
Pertanian.
Pengairan.
Perkebunan.
Kehutanan.
Kehewanan.
Perikanan.
Pertambangan.
Kesehatan.
Bahan makanan.
Pendidikan.
Kebudayaan.
Keolah-ragaan.
Tenaga Kerja (man-power).
Segala seksi diatas boleh ditambah atau dikurangi jumlahnya atau dibagi-bagi dalam beberapa anak seksi menurut kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
Tidak pula perlu segala seksi-seksi diatas dibentuk serentak; pembentukan adalah dengan memperhatikan keperluan.
Seksi dipimpin oleh Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi, yang dibantu oleh seorang Sekretaris-tetap seksi yang mengepalai sekretariat seksi. Sekretariat Seksi ialah satu bagian dalam keseluruhan Sekretariat Dewan dibawah Sekretaris Jenderal, Sekretaris Seksi adalah pegawai tetap.
Angota-anggota Dewan terdiri dari ahli-ahli dalam soal-soal pembangunan; terbagi atas 4 golongan, seperti dijelaskan pada pasal 9:
a. sarjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaya dan sarjanasarjana lain;
b. orang-orang dari golongan fungsionil yang dapat mengemukakan soal- soal pembangunan di Daerah Swatantra Tingkat I;
c. orang-orang dari golongan fungsionil;
d. pejabat-pejabat sipil dan militer.
Adapun golongan fungsionil ialah sama dengan golongan fungsionil dalam Dewan Nasional. Yang diutamakan yaitu fungsinya bagi kepentingan pembangunan.
252
=== [PDF page 256] ===
Syarat-syarat yang diharapkan kepada pimpinan dan para anggota Dewan Perancang Nasional, ialah supaya mereka benar-benar ternyata memiliki hasrat dan semangat pembangunan, seperti yang menjadi inti-sari konsiderans Undang-undang Dewan Perancang Nasional.
Dengan organisasi seperti diatas maka seluruh Dewan Perancang Nasional berhubungan langsung dengan tenaga masyarakat di Daerah Swatantra Tingkat I dan dengan segala aliran fungsionil; lagi pula tenaga rakyat dan kekayaan alam telah dipentingkan kegunaannya oleh Dewan Perancang Nasional untuk kepentingan pembangunan (pasal 3 ayat 2).
Telah dipikirkan oleh Pemerintah, bahwa masing-masing Daerah Swatantra Tingkat I akan mengajukan calon untuk duduk dalam Dewan Perancang Nasional. Prosedur penunjukan dan jumlahnya yang maximal bagi anggota tiap-tiap Daerah Swatantra Tingkat I akan ditetapkan oleh Pemerintah.
Diharapkan jumlah anggota Sidang Pleno Dewan Perancang Nasional, yaitu teoritis sidang yang paling besar, akan beranggota kurang' lebih 60 orang, dengan perhitungan bahwa pada ketika ini sudah ada lebih dari 19 Swatantra Tingkat I atau propinsi.
X. PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN
PERANCANG NASIONAL.
Pasal 10.
Dengan memperhatikan organisasi diatas, maka akan ada lima macam sidang yang dikenal Dewan Perancang Nasional, yang masingmasing mempunyai tugas dan kekuasaan sendiri, yang nanti akan ditetapkan dalam Peraturan Tata-tertib.
Sidang-sidang itu ialah:
1. Sidang Pimpinan Harian Dewan Perancang Nasional.
2. Sidang Pimpinan Dewan.
3. Sidang Pimpinan Seksi.
4. Sidang-pleno Seksi.
5. Sidang-pleno Dewan Perancang Nasional.
Kekuasaan, cara bekerja, peraturan- perselisihan dan cara mencari kebulatan dalam kelima macam sidang diatas serta tentang hak- suara akan diatur dalam Peraturan Tata-tertib Dewan Perancang Nasional.
XI. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. •
Pasal 11.
Untuk memenuhi hasrat Rakyat Indonesia supaya cita-cita Bung Karno dilaksanakan dibidang pembangunan, maka hal itu dinyatakan dua kali dalam Undang- undang Dewan Perancang Nasional yakni:
253
=== [PDF page 257] ===
1. Dalam bagian Konsiderans diminta perhatian untuk Amanat- amanat Presiden Republik Indonesia Sukarno mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;
2. Presiden setiap waktu dapat menyampaikan saran, pemandangan atau anjuran yang keseluruhannya dinamai Amanat tentang pembangunan kepada sidang-sidang Dewan Perancang Nasional.
Amanat itu dapat disampaikan dengan tertulis atau dengan lisan kepada Dewan Perancang Nasional.
Semuanya hal itu akan diatur dalam Peraturan Tata-tertib.
Dalam peraturan Pemerintah yang dimaksud pada pasal 12 ayat 1 akan ditempatkan kalimat:
„ Amanat menurut pasal 11 Undang-undang Dewan Perancang Nasional ialah fatwa Presiden yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam bidang pembangunan-berencana”.
Selanjutnya dalam peraturan Pemerintah itu juga akan diatur, bahwa Menteri-menteri setiap waktu boleh menghadiri sidang- sidang Dewan Perancang Nasional dan boleh pula memberikan petunjuk tentang pembangunan berencana dalam sidang yang dihadirinya.
XII. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal 12.
Undang-undang ini menjadi dasar bagi tiga macam Peraturan Pemerintah, yaitu:
1. Peraturan Tata-tertib (pasal 10 ayat 1 ).
2. Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang ini (pasal 12 ayat 1 ).
3. Peraturan Pemerintah untuk keperluan lain yang dibutuhkan oleh undang-undang ini, selainnya yang disebutkan pada angka 1 dan 2 Pemerintah akan menyediakan segala Peraturan Pemerintah yang tersebut diatas Pemerintah berpengharapan penuh, supaya pada akhir tahun 1958 telah dapat terbentuk Dewan Perancang Nasional yang dengan segera dapat bekerja menunaikan tugas menurut undangundang ini yang begitu penting bagi Pembangunan- berencana yang hasilnya dapat dinikmati oleh Rakyat Indonesia.
XIII. NAMA DAN BERLAKUNYA UNDANG -UNDANG
DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal 13.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1675.
254
=== [PDF page 258] ===
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1959
UNTUK MENYESUAIKAN UNDANG- UNDANG
No. 80 TAHUN 1958
tentang
Dewan Perancang Nasional.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang, bahwa perlu segera dibentuk Dewan Perancang Nasional;
bahwa untuk itu perlu Undang-undang Dewan Perancang Nasional disesuaikan dengan Undang-undang Dasar 1945;
Mengingat: Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959;
Pasal 4 ayat (1 ) dan Peraturan Peralihan Pasal IV Undang- undang Dasar Republik Indonesia;
Memutuskan:
Menetapkan:
Perubahan dalam Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional.
Pasal I.
Pasal 3 ayat (1) b kini berbunyi: menilai penyelenggaraan pembangunan.
Pasal II.
Pasal 6 ayat (3 ) kini berbunyi: Ketua Dewan Perancang Nasional adalah Menteri ex officio.
Kepada Pasal 6 ditambahkan ayat (6) yang berbunyi:
ayat (6): Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota dan jumlah anggota Dewan Perancang Nasional ditetapkan oleh Presiden.
Pasal III.
Penetapan ' Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.
255
=== [PDF page 259] ===
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 22 Juli 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO.
256
=== [PDF page 260] ===
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1959
UNTUK MENYESUAIKAN UNDANG-UNDANG
No. 80 TAHUN 1958
tentang
Dewan Perancang Nasional.
I. UMUM.
Seperti diketahui pembentukan Dewan Perancang Nasional menurut Undang-undang No. 80 tahun 1958 telah sampai ketaraf pengangkatan oleh Presiden, karena calon-calon pimpinan Dewan Perancang Nasional ataupun anggota-anggotanya telah sampai pada Presiden menurut Undang-undang Dasar Sementara 1950. Berhubung dengan berlakuaya lagi Undang-undang Dasar 1945, maka peraturan- peraturan didalam Undang-undang Dewan Perancang Nasional harus disesuaikan dengan itu dengan menjalankan demokrasi terpimpin. Untuk penyesuaian itu maka haruslah dalam Undang- undang No. 80 tahun 1958 dalam beberapa hal diadakan perubahan.
Bentuk yuridis yang dipergunakan untuk mengadakan perubahan didalam Undang-undang Dewan Perancang Nasional 1958, ialah Penetapan Presiden. Penetapan Presiden ialah Peraturan Presiden sebelum adanya Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan in concreto dalam rangka pelaksanaan Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959.
Tindakan yang dilakukan untuk mengadakan perubahan dalam Undang-undang Dewan Perancang Nasional dengan Penetapan Presiden itu akan dipertanggung-jawabkan hanya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan kedaulatan Rakyat sepenuhnya.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal I.
Penilaian penyelenggaraan pembangunan oleh Dewan Perancang Nasional adalah mengenai seluruh bidang pembangunan.
257
910/B—( 17)
=== [PDF page 261] ===
Pasal II.
Telah ditetapkan oleh Presiden bahwa Ketua Dewan Perancang Nasional akan menjadi Menteri Ex Officio dalam Kabinet Kerja Dengan sendirinya oleh sebab itu Ketua Dewan Perancang Nasional dapat menghadiri sidang Dewan Menteri sebagai Menteri Ex Officio Demikian pula demokrasi terpimpin harus demikian dijalankan, se hingga baik jumlah atau siapa yang akan menjadi Anggota Dewan Perancang Nasional ditetapkan oleh Presiden dengan tidak terikat tentang jumlah dan pemilihan calon, sambil syarat- syarat mutlak untuk menjadi Anggota pada umumnya tidak diadakan perubahan berupa apapun juga. Juga saran supaya jumlah Anggota Dewan Perancang Nasional tetap terbatas, akan diperhatikan. Atas pikiran pikiran diatas maka dengan sendirinya dalam Undang-undang Dewan Perancang Nasional pasal 6 harus diadakan perubahan dalam ayat (3)
serta pasal 6 itu ditambah dengan ayat baru, yaitu ayat (6).
Presiden boleh mengangkat Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perancang Nasional yang lain dari pada yang diusulkan oleh Dewan Menteri atau oleh Daerah Swatantra tingkat I.
Pasal III.
Pasal III ini menetapkan hari pengundangan. Selanjutnya diperintah kan supaya Penetapan Presiden No. 4 ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Jakarta, 22 Juli 1959.
258
=== [PDF page 262] ===
PERATURAN PEMERINTAH
No. 1 TAHUN 1959 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa pelaksanaan Undang-Undang No. 80 tahun 1958 (LN 1958 No. 114) tentang Dewan Perancang Nasional perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
6. Undang-Undang No. 80 tahun 1958 (LN 1958 No. 144) tentang Dewan Perancang Nasional pasal 12 ayat (1):
b. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal- pasal 98 dan 99;
Memperhatikan:
Usul Panitia Persiapan Dewan Perancang Nasional;
Mendengar:
Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 9 Januari 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perancang Nasional.
BAB 1.
1. PENDAHULUAN.
Pasal 1.
1. Dewan Perancang Nasional, yang selanjutnya disingkatkan menjadi D.P.N., berdiri dibawah pengawasan Dewan Menteri.
2. Pemoiayaan D.P.N. masuk anggaran belanja Pemerintah Agung dan badan-badan 'Pemerintahan Tertinggi Republik Indonesia.
Pasal 2.
1. Sekretariat D.P.N. berkedudukan di Jakarta.
2. Lembaga-lembaga yang menjadi bagian atau yang berhubungan dengan D.P.N. boleh berkedudukan diluar kota Jakarta menurut keputusan Pemerintah,
259
=== [PDF page 263] ===
Pasal 3.
1. Anggota pimpinan D.P.N., anggota Pimpinan seksi dan Sekretaris Jenderal bertempat tinggal di Jakarta.
2. Pegawai D.P.N. bertempat tinggal di Jakarta, atau diluar Jakarta menurut penetapan Pemimpin Dewan Perancang Nasional.
BAB II.
2. TUGAS D.P.N.
Pasal 4.
Tugas D.P.N. ialah seperti dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Dewan Perancang Nasional dalam pasal 3 dan 4.
ORGANISASI D.P.N.
BAB III.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 5.
1. Organisasi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan D.P.N. yang terdiri atas Ketua D.P.N. dan Wakil Ketua D.P.N. dengan bantuan seorang Sekretaris Jenderal.
2. Ketua D.P.N. mengetuai Pimpinan D.P.N.
3. D.P.N. dapat mengusulkan kepada Pemerintah lembaga untuk kepentingan pembangunan atau memakai lembaga yang sudah ada;
barang sesuatunya diatur menurut keputusan Pemerintah.
4. D.P.N. membentuk panitia-panitia untuk mengerjakan tugas
D.P.N.
5. Tugas anggota pimpinan D.P.N. serta lembaga dan panitia seperti dimaksud dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatas diatur selanjutnya dalam pasal- pasal Peraturan Pemerintah ini dan dalam Peraturan Tata- Tertib D.P.N.
1 Pasal 6.
1. Seksi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan Seksi yang terdiri atas: Ketua Seksi, Wakil Ketua Seksi dengan bantuan Sekretaris Seksi, 2. Tugas anggota pimpinan seksi dan pegawai D.P.N. diatur selanjutnya dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dan dalam Peraturan Tata- Tertib D.P.N.
Pasal 7.
Jumlah, pengangkatan dan pemberhentian Anggota D.P.N. ditetapkan menurut pasal-pasal 22 sampai 26 dibawah ini.
260
=== [PDF page 264] ===
PIMPINAN D.P.N.
A. KETUA D.P.N.
3. PENGANGKATAN KETUA D.P.N.
Pasal 8.
1. Ketua D.P.N. diangkat dan diperhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
2. Ketua D.P.N. memenuhi syarat:
1. warga-negara Indonesia.
2. telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
3. yang bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
4. orang ahli yang memiliki hasrat dan semangat pembangunan semesta membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasiona!
yang berencana.
5. Anggota, seperti tersebut dalam pasal 21.
4. TUGAS KETUA D.P.N.
Pasal 9.
Tugas kewajiban Ketua D.P.N. yang terutama yalah:
■. memilih Dewan Perancang Nasional dalam mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana.
b. Ketua Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga.
e. memimpin sidang pleno D.P.N.
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal kepada Pemerintah.
e. sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai D.P.N. lain.
f. sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut membentuk panitia-panitia D.P.N. dan seksi-seksi pembangunan semesta.
g. menempatkan Amanat Presiden kedalam agenda sidang pleno
D.P.N.
h. memimpin mempersiapkan rancangan Undang- undang Pembangunan Nasional yang berencana dengan memberi petunjuk kepada Seksi-seksi dan para anggota D.P.N.
i. menyampaikan rancangan undang-undang yang telah diputuskan oleh sidang pleno D.P.N. itu ke Dewan Menteri.
y. menghadiri sidang Dewan Menteri atas undangan Dewan Menteri untuk ikut membicarakan soal-soal serta peraturan pembangunan dan hal-hal yang menyangkut D.P.N.
261
=== [PDF page 265] ===
k. memimpin penilaian penyelenggaraan pembangunan menurut undang- undang pembangunan nasional yang berencana.
1. senantiasa berhubungan dengan Perdana Menteri dalam hal-hal Pembangunan dan D.P.N.
Pasal 10.
Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua; apabila yang akhir ini berhalangan ia diganti oleh Wakil Ketua II. Apabila Wakil Ketua II juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III, dan apabila yang terakhir inipun berhalangan, maka Sekretaris Jenderal dalam hal itu melakukan kewajiban Wakil Ketua.
5. KEDUDUKAN KETUA D.P.N.
Pasal 11.
1. Ketua D.P.N. mempunyai kedudukan dan penghargaan sebagai seorang Menteri Republik Indonesia.
2. Ketua D.P.N. bertempat tinggal di Jakarta.
3. Kedudukan keuangan dan penghargaan Ketua D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ayat (2) Undang-Undang tentang Dewan Perancang Nasional.
6. SUMPAH (JANJI) KETUA D.P.N.
Pasal 12.
1. Sebelum memangku jabatannya, Ketua Dewan Perancang Nasional mengangkat sumpah (berjanji) dihadapan Presiden.
2. Rumusan sumpah (janji) Ketua D.P.N. berbunyi:
,,Saya brsumpah (berjanji) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Ketua Dewan Perancang Nasional, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali- kali akan menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dengan sekuat tenaga akan memimpin Dewan Perancang Nasional untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional berencana sebagai nikmat kemerdekaan yang telah dicapai oleh perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia.
262
=== [PDF page 266] ===
Saya besumpah (berjanji) setia kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, akan memelihara Undang- Undang Dewan Perancang Nasional dan segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Ketua Dewan Perancang Nasional".
B. WAKIL KETUA D.P.N.
7. PENGANGKATAN WAKIL KETUA D.P.N.
Pasal 13.
1. Wakil Ketua D.P.N. diangkat dan diperhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
2. Wakil Ketua memenuhi syarat:
1. warga-negara Indonesia.
2. telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
3. orang ahli yang memiliki hasrat dan semangat pembangunan semesta membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional yang berencana.
4. Anggota, seperti tersebut dalam pasal 21.
3. Jumlah Wakil Ketua D.P.N. sebanyak-banyaknya tiga orang.
8. TUGAS WAKIL KETUA D.P.N.
Pasal 14.
Tugas kewajiban Wakil Ketua D.P.N. yang terutama yalah:
a. membantu Ketua D.P.N. dalam memimpin D.P.N.
b. menjadi anggota Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga.
c. menjalankan pekerjaan Ketua D.P.N. jikalau Ketua berhalangan, seperti dimaksud dalam pasal 10.
d. sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut mengangkat dan memberhentikan pegawai- pegawai D.P.N. lain.
e. sebagai anggota Pimpinan ikut membentuk panitia-panitia D.P.N.
dan seksi-seksi pembangunan semesta.
9. KEDUDUKAN WAKIL KETUA D.P.N.
Pasal 15.
1. Kedudukan keuangan Wakil Ketua D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang tentang Dewan Perancang Nasional.
2. Wakil Ketua D.P.N. bertempat tinggal di Jakarta.
263
=== [PDF page 267] ===
10. SUMPAH (JANJI).
Pasal 16.
1. Sebelum memangku jabatan Wakil Ketua D.P.N. mengangkat sumpah (berjanji ) dihadapan Presiden.
2. Presiden dapat menguasakan kepada Perdana Menteri, supaya mengangkat sumpah (berjanji) dihadapannya.
3. Rumusan sumpah (janji) Wakil Ketua D.P.N. berbunyi sambil mengubah ka.a Ketua dengan kata Wakil Ketua seperti rumusan sumpah Ketua D.P.N. menurut pasal 12 ayat 2.
C. SEKERTARIS JENDERAL.
11. PENGANGKATAN SEKERTARIS JENDERAL.
Pasal 17.
Sekertaris Jenderal diangkat oleh Pemerintah atas usul Ketua
D.P.N.
12. TUGAS SEKERTARIS JENDERAL.
Pasal 18.
1. Sekertaris Jenderal bekerja penuh bagi Dewan Perancang Nasional dan bertempat tinggal di Jakarta.
2. Sekertaris Jenderal mengepalai Sekertaris Dewan Perancang Nasional.
3. Segala sekertariat seksi -seksi adalah bagian dari Sekertariat Dewan Perancang Nasional.
4. Sekertaris Jenderal mengurus:
a. segala sesuatu yang termasuk urusan rumah tangga D.P.N., b. membantu Ketua serta Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga dalam melakukan pekerjaannya, c. memimpin semua Sekertaris Seksi dan segenap pegawai D.P.N.
d. mengepalai seluruh kepegawaian D.P.N.
13. KEDUDUKAN.
Pasal 19.
Sekertaris Jenderal mempunyai kedudukan Sekertaris Jenderal pada suatu Kementerian Negara, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14. SUMPAH SEKERTARIS JENDERAL.
Pasal 20.
1. Sebelum memulai pekerdiaan Sekertaris Jenderal. D.P.N. meng.
angkat sumpah (berjanji) didepan Perdana Menteri.
264
=== [PDF page 268] ===
2. Perdana Menteri dapat menguasakan kepada Wakil Perdana Menteri atau Ketua D.P.N., supaya sumpah (janji) diucapkan dihadapannya.
3. Rumusan sumpah (janji) Sekertaris Jenderal berbunyi seperti berikut:
,,Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekertaris Jenderal pada Dewan Perancang Nasional, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa setia kepada Undang-undang Dasar Republik Indonesia serta mematuhi Undangundang Dewan Perancang Nasional dan segala peraturan yang lain yang berlaku bagi Republik Indonesia; bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional dan kesejahteraan Republik Indonesia.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Sekertaris Jenderal Dewan Perancang Nasional".
BAB IV.
ANGGOTA D.P.N.
15. PENGANGKATAN.
Pasal 21.
Anggota D.P.N. memenuhi syarat-syarat yang diajukan Undangundang tentang Dewan Perancang Nasional, yaitu:
1. Memiliki hasrat dan semangat pembentukan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta tidak pernah bernoda dalam pergerakan kemerdekaan sejak hari Proklamasi 1945.
2. Ahli dalam soal pembangunan semesta dan berencana.
3. Berkecakapan mempersiapkan pembangunan semesta menurut Undang-undang yang berisi pola, terbagi atas rencana pembangunan, penjelasan rencana dan rancangan pembiayaan.
265
=== [PDF page 269] ===
Pasal 22.
Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat enam orang Anggota bagian Sarjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaya dan sarjanasarjana lain, yang ahli dalam soal -soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada pasal 21.
Pasal 23.
1. Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat seorang Anggota tiap-tiap daerah Swatantra tingkat I yang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada pasal 21.
2. Dewan Menteri menyampaikan putusan kepada Dewan Pemerintah Daerah, bahwa tiap-tiap daerah Swatantra tingkat I boleh menganjurkan dua orang calon Anggota dalam waktu yang tertentu kepada Dewan Menteri dengan memenuhi syarat- syarat seperti tersebut pada pasal 21.
3. Dewan Menteri mengajukan usul seorang calon Anggota kepada Presiden seperti dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan calon-calon yang telah diajukan Dewan Perwakilan Rakyat didaerah Swatantra tingkat I.
Pasal 24.
Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 34 orang Anggota dari golongan-golongan fungsionil yang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada pasal 21.
Pasal 25.
Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 6 orang pejabatpejabat sipil dan militer yang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada pasal 21.
Pasal 26.
1. Anggota seperti dimaksud pada pasal 22-25 duduk dalam Dewan Perancang Nasional untuk selama 3 tahun.
2. Anggota yang telah berhenti karena sudah meliwati 3 tahun seperti tersebut dalam ayat ( 1 ) diatas, dapat diangkat kembali.
3. Ketua D.P.N. dan Wakil Ketua D.P.N. yalah Anggota D.P.N.
Pasal 27.
Semua Anggota dari keempat, golongan, seperti dimaksud pada pasal 22-25 duduk dalam Dewan Perancang Nasional sebagai Anggota tanpa perbedaan tugas dan wewenang.
266
=== [PDF page 270] ===
Pasal 28.
1. Tiap-tiap Anggota D.P.N. masuk menjadi Anggota Seksi, kecuali anggota Pimpinan D.P.N.
2. Pimpinan D.P.N. membagi - bagikan Anggota dalam Seksi.
3. Bertukar Seksi dapat berlangsung, hanya dengan ijin Pimpinan
D.P.N.
16 KEDUDUKAN.
Pasal 29.
1. Kedudukan keuangan Anggota D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang tentang Dewan Perancang Nasional.
2. Peraturan Kedudukan Anggota D.P.N. tak mengenal pengganti kerugian.
17. TUGAS.
Pasal 30.
Tugas kewajiban Anggota D.P.N. yang terutama yalah:
1. Ikut menyusun rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional yang berencana dengan melaksanakan bakat atau syarat yang tersebut pada pasal 21 diatas untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2. Bekerja untuk angka 1 diatas sebagai anggota Seksi pembangunan.
3. Mengumpulkan dan mempergunakan bahan-bahan Pembangunan dalam melaksanakan tugas angka 1.
4. Mencurahkan perhatian dan menyumbangkan tenaga kepada sidang seksi dan sidang pleno D.P.N.
5. Menyumbangkan tenaga dalam menyusun rancangan Undangundang Pembangunan Nasional yang berencana dengan menyaring kebutuhan Rakyat Indonesia dalam rangka pembangunan semesta.
6. Ikut menilai pembangunan yang telah dirancang D.P.N.
7. Memperhitungkan penggunaan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga Rakyat dalam bentuk rancangan Undang-undang pembangunan.
18. WEWENANG ANGGOTA.
Pasal 31.
Wewenang Anggota yalah:
1. Mempunyai satu hak suara dalam rapat pleno atau rapat-rapat
D.P.N.
267
=== [PDF page 271] ===
2. Mengajukan usul berisi bagian-bagian rancangan Undang-undang dalam sidang pleno D.P.N. dengan memperhatikan syarat - syarat menurut Peraturan Tata -Tertib.
3. Menambah atau merubah suatu rancangan Undang-undang pembangunan dalam sidang pleno D.P.N. dengan memperhatikan syaratsyarat menurut Peraturan Tata-Tertib.
4. Mengajukan usul dalam sidang pleno D.P.N. untuk meninjau pembangunan dengan memperhatikan syarat-syarat menurut Peraturan Tata-Tertib.
5. Mengajukan usul kepada Pimpinan D.P.N. untuk menilai pelak sanaan Pembangunan.
6. Wewenang Anggota diatur selanjutnya dalam Peraturan Tata- Tertib.
Pasal 32.
Cara pelaksanaan wewenang Anggota seperti tersebut pada pasal 31 diatas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata-Tertib.
19. SUMPAH (JANJI) ANGGOTA D.P.N.
Pasal 33.
1. Sebelum memulai pekerjaannya. Anggota D.P.N. mengangkat sumpah (berjanji) dihadapan Presiden.
2. Presiden boleh menguasakan kepada Perdana Menteri atau Ketua D.P.N., supaya sumpah (janji) diucapkan dihadapan Perdana Menteri atau Ketua D.P.N.
3. Rumusan sumpah (janji) Anggota Dewan Perancang Nasional berbunyi:
,,Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Anggota Dewan Perancang Nasional langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali -kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuato janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan setia dan memelihara Undang- undang Dasar Republik Indonesia, dan Undangundang Dewan Perancang Nasional serta segala peraturan lain yang berlaku bagi Republik Indonesia.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional sebagai nikmat kemerdekaan yang telah dicapai oleh Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia".
268
=== [PDF page 272] ===
BAB V.
PIMPINAN SEKSI D.P.N.
UMUM.
Pasal 34.
1. Pimpinan Seksi D.P.N. terdiri atas seorang Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi.
2. Sekertaris Seksi membantu Pimpinan Seksi.
Pasal 35.
1. Pimpinan Dewan Perancang Nasional membentuk beberapa Seksi pembangunan semesta dan berencana menurut kebutuhan untuk menyusun rancangan Undang-undang pembangunan.
2. Pimpinan Dewan Perancang Nasional boleh menambah, menggabungkan atau memberhentikan seksi-seksi pembangunan yang telah dibentuk.
3. Tugas tiap-tiap seksi diatur selanjutnya dalam Peraturan Tatatertib.
A. KETUA SEKSI.
20. PENGANGKATAN.
Pasal 36.
1 1. Ketua Seksi diangkat dan diperhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul rapat seksi.
2. Usul rapat seksi seperti dimaksud pada ayat (1 ) diatas dicapai dengan pemilihan diantara Anggota seksi dalam rapat Anggota seksi.
3. Cara memilih Ketua dalam rapat seksi diatur selanjutnya dalam Peraturan Tata-tertib.
21. TUGAS KETUA SEKSI.
Pasal 37.
Tugas Ketua Seksi yang terutama, yaitu:
a. Memimpin pekerjaan Seksi dalam menyusun bagian-bagian rancangan Undang-undang pembangunan.
b. Mengawasi pekerjaan Sekertariat Seksi.
c. Mempersiapkan rancangan Undang-undang pembangunan.
d. Menjelaskan rancangan Undang-undang pembangunan kepada pleno D.P.N.
e. Membantu Pimpinan D.P.N.
f. Duduk dalam Panitia Rumah Tangga.
269
=== [PDF page 273] ===
22. KEDUDUKAN.
Pasal 38.
Kedudukan Ketua Seksi sebagai Anggota D.P.N. diatur selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ayat (2) Undang- undang tentang Dewan Perancang Nasional.
B. WAKIL KETUA SEKSI.
Pasal 39,
1. Tiap-tiap Seksi mempunyai seorang Wakil Ketua Seksi.
2. Wakil Ketua Seksi diangkat dan diperhentikan oleh Ketua D.P.N.
atas usul sidang Seksi.
3. Usul rapat Seksi seperti dimaksud pada aiat (2) d'atas dicapai dengan pemilihan dalam rapat Anggota Seksi.
4. Cara memilih Wakil Ketua dalam sidang Seksi diatur selanjutnya dalam Peraturan Tata-tertib.
C. SEKERTARIS SEKSI.
26. PENGANGKATAN.
Pasal 40.
1. Pada tiap-tiap seksi pembangunan dipekerjakan sebanyak- banyaknya dua orang pegawai menjabat jabatan Sekertaris I dan II.
2. Sekertaris Seksi diangkat, diperhentikan atau dipindahkan ke seksi lain oleh Pimpinan D.P.N. atas usul Sekertaris Jenderal.
27. TUGAS.
Pasal 41.
1. Sekertaris Seksi I memimpin Sekertariat seksi.
2. Sekertaris Seksi duduk dalam Sekertariat D.P.N. dibawah Sekertaris Dienderal.
3. Sekertaris Seksi membantu Pimpinan Seksi.
4. Sekertaris Seksi menyediakan persiapan rantingan Undang-undang pembangunan dan menyimpan segala surat- surat yang diterima atau salinan surat -surat yang dikirimkan keluar.
5. Pada permulaan bulan. Sekertaris Seksi menyediakan pelanuran pekerjaan Seksi dalam bulan yang lampau, dan pelapuran itu disampaikan oleh Ketua Seksi kepada Pimp.nan D.P.N.
270
=== [PDF page 274] ===
BAB VI.
28. PENGANGKATAN DAN TUGAS PANITIA D.P.N.
a. Panitia Rumah Tangga.
Pasal 42.
1. Adalah suatu Panitia Rumah Tangga D.P.N., yang diketuai oleh Ketua D.P.N.
2. Dalam Panitia Rumah Tangga duduk anggota Pimpinan D.P.N., Sekertaris Jenderal dan para Ketua Seksi.
3. Panitia Rumah Tangga melakukan pengawasan tertinggi atas urusan rumah-tangga dan kepegawaian D.P.N., membantu Ketua D.P.N. dalam melakukan pekerd yaannya dan memimpin segenap pegawai yang bekerja pada D.P.N.
4. Panitia Rumah Tangga terbagi atas beberapa bagian.
5. Dalam Peraturan Pemerintah tentang Rumah Tangga D.P.N.
diatur cara bekerja Panitia Rumah Tangga seperti dimaksud pada ayat 24 diatas.
b. Panitia D.P.N. lain.
Pasal 43.
1. Untuk menjalankan tugas pekerjaan D.P.N., maka atas usul Pimpinan D.P.N., Panitia Rumah Tangga atau sidang pleno D.P.N., Ketua D.P.N. boleh mengangkat Panitia khusus untuk menyelenggarakan pekerjaan D.P.N.
2. Ketua D.P.N., boleh memberhentikan Panitia khusus seperti dimaksud pada ayat 1 diatas, apabila pekerjaannya sudah selesai atau karena tak diperlukan lagi.
3. Dalam Peraturan Rumah Tangga D.P.N. diatur cara bekerja panitia-panitia khusus seperti dimaksud ayat 1 ini.
BAB VII.
29. BENTUK LEMBAGA DAN HUBUNGAN LEMBAGA
DENGAN D.P.N.
Pasal 44.
1. Untuk penyelidikan bagi kepentingan pembangunan nasional Ketua boleh mengusulkan kepada Pemerintah supaya mendirikan lembagalembaga dengan Keputusan Perdana Menteri.
271
=== [PDF page 275] ===
2. D.P.N. boleh mengusulkan kepada Pemerintah supaya mengeluarkan instruksi dalam bentuk Keputusan Perdana Menteri, supaya D.P.N. mendapat perhubungan langsung dan mempergunakan lembaga-lembaga yang sudah ada untuk kepentingan penyelidikan pembangunan nasional dan supaya bahan- bahan yang diperlukan untuk itu diserahkan kepada D.P.N.
3. D.P.N. menetapkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan D.P.N.
untuk mengatur lembaga-lembaga yang dimaksud pada ayat 1 diatas.
4. Ketua mengusulkan kepada Pemerintah cara melaksanakan hubungan lembaga seperti dimaksud pada ayat 2 dengan D.P.N.
supaya diatur oleh Pemerintah.
BAB VIII.
PEGAWAI D.P.N.
30. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA
TUGAS PEGAWAI
Pasal 45.
1. Segala pegawai yang bekerja pada D.P.N. dan lembaga-lembaga D.P.N. diangkat dan diberhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul Sekertaris Dienderal dengan melalui Panitia Rumah Tangga.
2. Tugas pegawai yang bekerja pada D.P.N. ditetapkan oleh Sekertaris Jenderal.
BAB IX.
31. AMANAT PRESIDEN.
Pasal 46.
1. Amanat tertulis yang disampaikan Presiden kepada sidang D.P.N.
dengan segera dimasukkan Ketua D.P.N. kedalam agenda sidang pleno D.P.N.
2. Amanat yang disampaikan Presiden dengan lisan kepada sidang D.P.N. dengan segera dimasukkan Ketua D.P.N. rumusannya kedalam agenda sidang pleno D.P.N.
3. Presiden dipersilahkan menjelaskan Amanat yang telah menjadi pokok agenda sidang pleno D.P.N., apabila Presiden melahirkan keinginan hendak mempergunakan kesempatan itu.
4. Ketua menyampaikan pelapuran kepada Pemerintah bagaimana pembahasan Amanat itu berlangsung dalam rapat pleno D.P.N., setelah keputusan tentang amanat itu tercapai.
5. Cara membahas dan menghubungkan Amanat itu dengan ran cangan undang-undang pembangunan ditetapkan dalam pasalpasal Peraturan Tata-Tertib.
272
=== [PDF page 276] ===
BAB X.
MENTERI DAN D.P.N.
32. NASEHAT MENTERI.
Pasal 47.
1. Menteri Republik Indonesia dapat menghadiri segala rapat D.P.N.
Untuk itu Menteri memberitahukan kepada Ketua D.P.N.
2. Menteri yang hadir dalam suatu rapat D.P.N. setiap waktu dapat melahirkan pendapatnya berupa nasehat kepada rapat.
3. Nasehat Menteri dilahirkan secara tertulis atau dengan lisan.
BAB XI.
HAK SUARA.
33. HAK SUARA ANGGOTA DAN SUARA-NASEHAT.
Pasal 48.
1. Tiap-tiap Anggota mempunyai satu hak suara dalam rapat-rapat
D.P.N.
2. Ketua dan Wakil Ketua D.P.N., Ketua dan Wakil Ketua Seksi mempunyai juga sebagai Anggota masing-masing satu suara dalam rapat- rapat D.P.N.
3. Sekertaris Jenderal dan Sekertaris mempunyai suara -nasehat dalam rapat D.P.N. yang mereka hadiri.
4. Tenaga asing yang dipekerjaakan pada D.P.N. oleh Pemerintah boleh memberikan nasehat dalam rapat-rapat D.P.N., jikalau diminta.
5. Cara memakai hak suara Anggota dan suara-nasehat Menteri dan pegawai diatur dalam Peraturan Tata -Tertib.
BAB XII.
34. SIDANG D.P.N.
Pasal 49.
1. Sidang D.P.N. yalah: Sidang pleno D.P.N., sidang pleno Seksi, rapat Pimpinan D.P.N., rapat Pimpinan Seksi, dan rapat Panitia.
2. Dengan memperhatikan pasal- pasal 50 dan 51, maka segala sidang termaktub dalam ayat 1 diatas diatur selanjutnya dalam Peraturan Tata-Tertib.
3. Tiap-tiap sidang terbagi atas beberapa rapat.
4. Segala rapat D.P.N. berlangsung dengan pintu tertutup.
273
910 B―(18)
=== [PDF page 277] ===
Pasal 50.
1. Sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan, Seksi harus bersidang.
2. Rapat dipimpin oleh Ketua Seksi atau Wakil Ketua Seksi.
3. Sekertaris Seksi membantu sidang Seksi.
4. Sidang Seksi selanjutnya diatur dalam Peraturan Tata-Tertib.
5. Jika Ketua Seksi berhalangan, maka ia digantikan oleh Wakil Ketua Seksi.
Pasal 51.
1. Sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan, D.P.N. mengadakan sidang pleno seluruh Anggota D.P.N.
2. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua D.P.N., dan sidang pleno D.P.N.
terbagi atas beberapa rapat.
3. Jikalau Ketua D.P.N. berhalangan, maka rapat pleno D.P.N.
dipimpin oleh Wakil Ketua D.P.N.
4. Agenda sidang pleno memuat pokok pembicaraan tentang penyusunan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana, Amanat Presiden, urusan Rumah Tangga D.P.N. dan pelapuran kerja segala seksi dalam waktu yang lampau.
5. Sidang pleno dibantu oleh Sekertariat dibawah Sekertaris Jenderal.
6. Sidang pleno selanjutnya diatur dalam Peraturan Tata-Tertib.
BAB XIII.
PENUTUP.
35. PERATURAN TATA-TERTIB DAN LAIN -LAIN.
Pasal 52.
Pelaksanaan pasal-pasal diatas diatur dalam Peraturan Tata-Tertib dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 53.
1. Pimpinan Dewan Perancang Nasional boleh membuat peraturan D.P.N. yang berisi Keputusan Pimpinan D.P.N. atau Keputusan sidang pleno D.P.N.
2. Peraturan atas keputusan itu harus sesuai dengan Undang- undang Dewan Perancang Nasional dan ketiga-tiga Peraturan Pemerintah seperti dimaksud dalam Undang-Undang Dewan Perancang Nasional pasal 10 dan 12.
3. Peraturan D.P.N. atas keputusan D.P.N. seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatas boleh disiarkan.
274
=== [PDF page 278] ===
Pasal 54.
Peraturan Pemerintah ini disebut,,Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perancang Nasional".
Pasal 55.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Perdana Menteri,
JUANDA.
Diundangkan pada tanggal 19 Januari 1959.
Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
LEMBARAN-NEGARA No. 2 TAHUN 1959.
275
=== [PDF page 279] ===
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NO. 1 TAHUN 1959 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional.
I. UMUM.
Undang-undang Dewan Perancang Nasional pasal 12 menetapkan, bahwa Undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah. Maka segera setelah Undang-undang Dewan Perancang Nasional itu diterima baik oleh D.P.R. dan ditanda tangani oleh Pemerintah, maka dirancanglah peraturan untuk melaksanakan Undang-undang Dewan Perancang Nasional itu, supaya badan itu dapat dibentuk dalam jangka waktu yang lebih dahulu telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-undang Dewan Perancang Nasional itu terbagi atas 13 Bab, yaitu:
BAB I: Pendahuluan.
BAB II: Tugas D.P.N.
BAB III-V: Organisasi D.P.N. * BAB III: Ketentuan Umum.
A. Ketua D.P.N.
B. Wakil Ketua D.P.N.
C. Sekertaris Jenderal.
BAB IV: Anggota D.P.N.
BAB V: Ketentuan Umum.
A. Ketua Seksi.
B. Wakil Ketua Seksi.
C. Sekertaris Seksi.
BAB VI: Panitia D.P.N.
BAB VII: Lembaga.
BAB VIII: Pegawai D.P.N.
BAB IX: Presiden dan D.P.N.
BAB X: Menteri dan D.P.N.
BAB XI: Hak suara.
BAB XII: Sidang.
BAB XIII: Penutup.
276
=== [PDF page 280] ===
Selain dari pada Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-undang Dewan Perancang Nasional tersebut diatas, maka diperlukan pula Peraturan Pemerintah berisi Peraturan Tata-Tertib Dewan Perancang Nasional seperti disarankan pada pasal 10 Undang- undang Dewan Perancang Nasional dan sebuah Peraturan Pemerintah lagi, yang berisi aturan-aturan tentang pembiayaan D.P.N. dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.N., seperti disarankan pada pasal 12 ayat 2 Undang-undang Dewan Perancang Nasional. Keduadua Peraturan Pemerintah itu segera akan datang menyusul.
Jumlah anggota D.P.N. adalah menurut perincian sebagai berikut:
I. Ketua dan para Wakil Ketua D.P.N. (pasal- pasal 26 dan 13) 4 Anggota
II. Golongan-golongan fungsionil (pasal 24) 34 Anggota III. Sarjana dan ahli (pasal 22).... 6 Anggota IV. Fungsionil Daerah Swatantra tingkat I (pasal 23)... 21 Anggota V. Pejabat sipil dan militer (pasal 25)... 6 Anggota
Jumlah.... 71 Anggota
Jumlah 71 orang Anggota D.P.N. itu tidak perlu semuanya diangkat Pserentak, sedangkan golongan III dan IV adalah pula mungkin berubah-ubah menurut keadaan.
Jumlah pegawai D.P.N. belum dapat diajukan karena berhubungan dengan kemungkinan jumlah pegawai pembantu (rendah) yang dibutuhkan untuk pekerjaan-bawahan dalam kantor Sekertariat di Jakarta.
Pegawai tingkatan atasan, menengah dan pegawai- pembantu dapat diperinci sebagai berikut:
I. Sekertaris Jenderal 1 orang II. Sekertaris
Sekertaris pribadi.... 5 orang (Ketua, Wakil Ketua dan Sekertaris Jenderal)
Sekertaris I dan II seksi
10 X 2 orang 20 orang
Sekertaris pada Sekertariat 4 orang
Jumlah Sekertaris Jenderal dan Sekertarissekertaris 30 orang III. Pegawai ahli ( warganegara dan asing)
IV. Pegawai Menengah.
V. Pegawai- pembantu.
VI. Pegawai penulis cepat.
VII. Pegawai lain- lain.
277
=== [PDF page 281] ===
Peraturan Pemerintah ini terbagi atas 55 pasal dalam XIII BAB.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1-3.
Mengatur kedudukan D.P.N. dalam keseluruhan tata-negara Repu blik Indonesia, yaitu: dibawah pengawasan Dewan Menteri dan masuk budget Pemerintah Agung dan badan-badan Pemerintah Tertinggi Republik Indonesia dengan berkedudukan dikota Jakarta.
Pasal 4.
Mengatur tugas kewajiban D.P.N.
Pasal 5-20.
Mengatur tugas dan kedudukan Pimpinan D.P.N. (Ketua, Wakil Ketua D.P.N.) dengan bantuan Sekertaris Jenderal, tugas Pimpinan Seksi (Ketua dan Wakil Ketua Seksi) dengan bantuan Sekertaris Seksi, rumusan sumpah Ketua, Wakil Ketua D.P.N. dan Sekertaris Jenderal.
Pasal 21-33.
Mengatur pengangkatan 4 golongan Anggota, kedudukan, tugas dan wewenang serta rumusan sumpah Anggota.
Pasal 34-41.
Mengatur seksi - seksi, Pimpinan Seksi (Ketua, Wakil Ketua Seksi)
dengan bantuan Sekertaris, tugas, kedudukan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua Seksi serta Sekertaris Seksi.
Seksi-seksi yang akan dibentuk D.P.N. misalnya Seksi Kenegaraan, Ekonomi, Keuangan, Pertahanan, Statistik, Industri, Perdagangan, Urusan bank, Sosial, Lalu-lintas, Transmigrasi, Pertanian, Pengairan, Perkebunan, Kehutanan, Kehewanan, Perikanan, Pertambangan, Kesehatan, Bahan Makanan, Pendidikan, Kebudayaan, Keolah-ragaan dan Tenaga Kerja (man power).
Pasal 42-43.
Mengatur tugas Panitia Rumah Tangga dan Panitia Chusus yang lain.
Pasal 44.
Mengatur hubungan Lembaga yang baru dengan D.P.N. dan cara menggunakan Lembaga yang telah ada untuk kepentingan Perancangan Pembangunan.
Pasal 45.
Mengatur pengangkatan dan memperhentikan serta tugas pegawai warga-negara atau pegawai asing.
278
=== [PDF page 282] ===
Pasal 46.
Mengatur cara mempergunakan manfaat Amanat Presiden bagi rancangan undang-undang Pembangunan.
Pasal 47.
Mengatur kedudukan Menteri dalam D.P.N. dengan mempunyai wewenang memberi suara-nasehat.
Pasal 48.
Mengatur hak-suara Anggota D.P.N. dan suara-nasehat pegawai, tenaga asing dan Menteri.
Pasal 49-51.
Mengatur pelbagai Sidang D.P.N. (sidang pleno D.P.N., sidang pleno Seksi dan lain-lain), dan berapa kali Seksi atau rapat pleno D.P.N.
bersidang.
Pasal 52-54.
Mengatur perkembangan Peraturan Pemerintah dengan Tata-tertib, Peraturan D.P.N. dengan segala Peraturan Pemerintah dan Undangundang Dewan Perancang Nasional.
Tambahan Lembaran Negara No. 1728.
279
=== [PDF page 283] ===
PERATURAN PEMERINTAH No. 44 TAHUN 1959 tentang
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 2) tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional telah diubah dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 tentang pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional yang telah diubah sebelumnya;
Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959 untuk menyesuaikan Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional;
2. Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal 5 ayat (2).
Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Urusan Chusus/Menteri ex-officio Ketua Dewan Perancang Nasional.
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (L.N. tahun 1959 No. 2) tentang Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional.
Pasal 1.
Pasal 8 ayat (1 ) kini berbunyi:
(1 ) Ketua Dewan Perancang Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
Presiden boleh menetapkan pengangkatan itu diluar usul Dewan Menteri.
Pasal II.
Ketua Dewan Perancang Nasional duduk karena jabatan didalam Dewan Menteri Republik Indonesia.
280
=== [PDF page 284] ===
Pasal III.
Pasal 13 ayat ( 1 ) kini berbunyi:
Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri. Presiden boleh mengangkat Wakil Ketua lain dari pada yang diusulkan oleh Dewan Menteri.
Pasal IV.
Pasal 16 ayat (2) berbunyi:
ayat (2): Presiden dapat menguasakan kepada Menteri Pertama supaya.
mengangkat sumpah (berjanji) didepannya.
Pasal V.
Kepada pasal 21 ditambahkan ayat (2) berbunyi:
(2) Presiden boleh mengangkat anggota seperti dimaksud pada pasal 22, 23, 24 dan 25 menurut jumlah yang dianggapnya perlu dan boleh mengangkat yang tidak diusulkan oleh Dewan Menteri atau oleh Daerah Swatantra Tingkat I.
Pasal VI.
Pasal 30 angka ( 1 ) sekarang berbunyi:
,,1. Anggota seperti dimaksud pada pasal 22 25 duduk dalam Dewan Perancang Nasional untuk selama lima tahun".
Pasal VII.
Pasal 30 angka (6) sekarang berbunyi:
6. Ikut menilai pembangunan.
Pasal VIII.
Pasal 33 ayat (2) kini berbunyi:
(2) Presiden boleh menguasakan kepada Menteri Pertama atau Ketua Dewan Perancang Nasional supaya sumpah/janji diucapkan dihadapan Menteri Pertama atau Ketua Dewan Perancang Nasional.
Pasal IX.
Pasal 36 yang terbagi atas tiga ayat, diringkaskan kini menjadi satu ayat, yang berbunyi:
Ketua Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional. Dan pasal 39 diringkaskan hanya menjadi dua ayat dan kini pasal 39 itu berbunyi:
(1 ) Tiap-tiap Seksi mempunyai seorang Wakil Ketua Seksi.
(2) Wakil Ketua Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
281
=== [PDF page 285] ===
Pasal X.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO.
LEMBARAN-NEGARA No. 114 TAHUN 1959.
282
=== [PDF page 286] ===
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH No. 44 TAHUN 1959 tentang
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 2) tentang Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional.
1. UMUM.
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 2) tentang pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional (Undang-undang No. 80 tahun 1959) kini harus pula disesuaikan dengan perubahan menurut Penetapan Presiden. Perubahan ini dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah pula menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2). Undang- undang Dewan Perancang Nasional pasal 10 dan 12 memerintahkan untuk pelaksanaan Undang-undang itu dan tiga Peraturan Pemerintah yaitu:
Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perancang Nasional dan Peraturan Pemerintah Tata-Tertib Dewan Perancang Nasional. Peraturan Pemerintah yang pertama yalah Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam penyesuaian dengan suasana baru karena Peraturan Pemerintah itu telah ditanda-tangani oleh Pemerintah (No. 1, tanggal 14 Januari 1959 dalam Lembaran-Negara No. 2); Peraturan Pemerintah mengenai keuangan Dewan Perancang Nasional dengan segera akan ditetapkan dalam suasana Undangundang Dasar 1945. Peraturan Pemerintah berisi peraturan Tata-Tertib Dewan Perancang Nasional nanti akan ditetapkan oleh Pemerintah, setelah ditinjau dan diusulkan oleh Dewan Perancang Nasional sendiri yang telah dilantik.
2. PASAL DEMI PASAL.
Pasal I/III.
Pasal III menyesuaikan pasal 13 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- undang Dewan Perancang Nasional dengan kekuasaan Presiden menurut Konstitusi 1945 sesuai dengan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin.
283
=== [PDF page 287] ===
Pasal II.
Dalam pasal ini ditegaskan bahwa Ketua Dewan Perancang Nasional duduk sebagai Menteri ex-officio dalam Kabinet Kerja sesuai dengan Keputusan Presiden membentuk Kabinet Kerja 1959.
Pasal IV.
Pasal 16 ayat (2) disesuaikan dengan suasana baru yang mengenai Menteri Pertama dalam Kabinet Kerja. Kekuasaan Presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 dalam menentukan jumlah Anggota Dewan Perancang Nasional dan dalam cara mengangkat diluaskan dan disesuaikan dengan kekuasaan Presiden dalam suasana baru dan dengan Demokrasi Terpimpin. Kekuasaan itu dapat lagi dibatasi seperti menurut pasal 21 yang lama.
Pasal V.
Jumlah Anggota Dewan Perancang Nasional ditetapkan oleh Presiden, yang boleh pula mengangkat Anggota diluar pencalonan oleh Dewan Menteri atau Daerah Swatantra tingkat I.
Pasal VI.
Perubahan jangka waktu "tiga tahun" menjadi "lima tahun"
adalah meniru angka yang disebut dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 2 ayat (2). Adalah pula perubahan angka itu sesuai dengan harapan para anggota Dewan Perancang Nasional, setelah mengambil keputusan bertekat bulat hendak menyelesaikan rancangan dasar undang-undang pembangunan pertama sebelum Proklamasi 1960, seperti dinyatakan dalam rapat permulaan pada tanggal 18 Agustus 1959.
Pasal VII.
Penilaian oleh Dewan Perancang Nasional terhadap pembangunan tidaklah lagi hanya terbatas pada pembangunan yang dirancang Dewan Perancang Nasional dalam rencana pembangunan, tetapi penilaian itu tertuju kepada segala bidang pembangunan.
Pasal VIII.
Pasal ini menyesuaikan pasal 33 ayat (2) Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional dengan susunan baru yang mengenal Menteri Pertama.
Pasal IX.
Dalam pasal 36 dan 39 diadakan perubahan, bahwa Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi tidak dipilih melainkan diangkat dan diperhentikan oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional, supaya menghemat waktu dan untuk kelancaran bekerja.
284
=== [PDF page 288] ===
Pasal X.
Peraturan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 2) tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional ditetapkan hari berlakunya perubahan pada hari diundangkan. Menurut kebiasaan, maka Peraturan Pemerintah yang bersangkutan harus ditempatkan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1876.
285
=== [PDF page 289] ===
PERATURAN PEMERINTAH No. 49 TAHUN 1959 tentang
PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERANCANG
NASIONAL.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: Perlu adanya Peraturan Tata-tertib yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah menurut Undang-undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 144) tentang Dewan Perancang Nasional;
Mengingat:
a. Pasal 10 ayat ( 1 ) Undang-undang Dewan Perancang Nasional yo.
Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;
b. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;
c. Pertimbangan sidang Dewan Perancang Nasional pada 18 Agustus 1959;
Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Urusan Chusus/Menteri Ex Officio Ketua Dewan Perancang Nasional;
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perancang Nasional.
BAB I.
ORGANISASI DEWAN PERANCANG NASIONAL.
§ 1. Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
Pasal 1.
( 1 ) Dewan Perancang Nasional yang selanjutnya disingkat menjadi DEPERNAS sehari-hari dipimpin oleh suatu pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional.
(2) Pimpinan Dewan Perancang Nasional dibantu oleh seorang Sekertaris Jenderal dengan seluruh Sekertariat Dewan Perancang Nasional.
286
=== [PDF page 290] ===
A. KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERANCANG
NASIONAL.
Pasal 2.
Ketua dan para Wakil Ketua adalah juga anggota Dewan Perancang Nasional.
1. Ketua Dewan Perancang Nasional.
Pasal 3.
( 1 ) Ketua mengetuai Pimpinan Dewan Perancang Nasional, Panitia Rumah Tangga dan sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(2) Ketua tidak duduk dalam sesuatu Seksi.
(3) Ketua menjalankan segala pekerjaan yang ditugaskan kepadanya oleh Undang-undang Dewan Perancang Nasional, dan Peraturanperaturan Pemerintah yang dimaksud pasal 10 dan 12 Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan keputusan-keputusan sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(4) Ketua mewakili Dewan Perancang Nasional keluar.
(5) Ketua boleh membawa Wakil Ketua, seorang atau beberapa orang anggota, dan dimana perlu anggota stafnya kedalam sidang Dewan Menteri, apabila mendapat undangan dari Presiden untuk menjelaskan hal-hal pembangunan dan ketika merundingkan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan yang telah diputuskan oleh sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(6) Ketua Dewan Perancang Nasional melaporkan hasil-hasil pembicaraan dalam sidang Dewan Menteri itu kepada sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(7) Ketua memasukkan Amanat Presiden kedalam agenda sidang pleno Dewan Perancang Nasional dan melaporkan kepada Pemerintah hasil-hasil pembicaraan mengenai Amanat itu dalam sidang pleno yang bersangkutan.
2. Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional.
Pasal 4.
(1 ) Para wakil Ketua duduk dalam Pimpinan Dewan Perancang Nasional, panitia-panitia Dewan Perancang Nasional dan mendampingi Ketua dalam sidang-sidang pleno.
(2) Para Wakil Ketua tidak duduk dalam sesuatu Seksi.
(3) Wakil Ketua mengganti Ketua, apabila Ketua berhalangan, dan menjalankan segala pekerjaan yang ditugaskan kepadanya oleh Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan Peraturan Pemerintah yang dimaksud pasal 10 dan 12 Undang- undang Dewan Perancang Nasional.
(4) Wakil Ketua mewakili Ketua keluar.
287
=== [PDF page 291] ===
B. SEKRETARIS JENDERAL.
Pasal 5.
(1) Sekretaris Jenderal adalah pegawai.
(2) Sekretaris Jenderal mengepalai seluruh kepegawaian dan Sekretariat Dewan Perancang Nasional, yang didalamnya duduk semua Sekretaris.
(3) Sekretaris Jenderal dapat memberikan nasehat dalam segala rapat Dewan Perancang Nasional yang dihadirinya.
(4) Sekretaris Jenderal membantu Pimpinan Dewan Perancang Nasional, sidang pleno dan Panitia Rumah Tangga Dewan Perancang Nasional.
(5) Sekretaris Jenderal dalam memberikan bantuan seperti tersebut pada ayat (3 ) diatas menjalankan segala pekerjaan yang ditugaskan kepadanya oleh Undang- undang Dewan Perancang Nasional dan Peraturan Pemerintah yang dimaksud Undang- undang Dewan Perancang Nasional pasal 7 ayat (3 ), (4) dan (5).
Sekretaris Dewan Perancang Nasional.
Pasal 6.
( 1 ) Para Sekretaris masuk dalam keseluruhan Sekretariat Jenderal Dewan Perancang Nasional.
(2) Sekretaris adalah pegawai.
(3) Sekretaris, baik Sekretaris pribadi Ketua dan Wakil Ketua serta semua Sekretaris Seksi, ataupun Sekretaris yang bekerja pada Pimpinan, semuanya adalah dibawah Sekretaris Jenderal, yang menentukan tugas pekerjaannya masing-masing.
(4) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Perancang Nasional, atas usul Sekretaris Jenderal dan menurut Putusan Panitia Rumah Tangga.
(5) Sekretaris Jenderal boleh memindahkan Sekretaris dari sesuatu Seksi ke Seksi lain, atau dari Pimpinan kesuatu Seksi, demikian pula halnya dengan Sekretaris Ketua atau Wakil Ketua, dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
Pasal 7.
(1 ) Sekretaris bekerja menurut tugas dan instruksi yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga.
(2) Dalam rapat Seksi seorang Sekretaris dapat memberi nasehat.
(3) Sekretaris membantu Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
(4) Sekretaris Ketua atau Wakil Ketua membantu Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional.
288
=== [PDF page 292] ===
§ 2. Pimpinan Seksi.
Pasal 8.
(1) Seksi dipimpin oleh Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi dan dibantu oleh Sekretaris Seksi.
(2) Sekretaris Seksi memimpin Sekretariat Seksi.
(3) Sekretariat Seksi menyediakan saran rancangan dasar Undangundang Pembangunan dengan memperlengkap segala persiapan untuk itu.
§ 3. Anggota Dewan Perancang Nasional.
Pasal 9.
( 1 ) Yang dimaksud dengan anggota ialah semua anggota yang dianggap oleh Pemerintah, seperti dimaksud oleh Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- undang Dewan Perancang Nasional pasal 22, 25 dan pasal 26 ayat 3.
(2) Tidak seorang anggotapun yang tidak menjadi anggota sesuatu Seksi pembangunan selainnya dari pada Ketua Dewan Perancang Nasional dan para Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional.
(3) Anggota, selainnya dari pada Ketua dan para Wakil Ketua, duduk sebagai anggota Dewan Perancang Nasional selama lima tahun, dihitung sejak hari pengangkatannya oleh Pemerintah.
(4) Anggota menjalankan segala pekerjaan yang ditugaskan kepadanya oleh Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan Peraturan Pemerintah yang dimaksud Undang-undang Dewan Perancang Nasional pasal 10 dan 12.
(5) Anggota mempunyai wewenang seperti ditetapkan dalam pasal 63 sampai 67 Peraturan Tata-tertib ini.
§ 4. Panitia Dewan Perancang Nasional.
Pasal 10.
(1 ) Pimpinan dan rapat pleno Dewan Perancang Nasional dapat mengangkat Panitia Chusus untuk menjalankan tugas Dewan Perancang Nasional.
(2) Tugas Panitia Chusus seperti dimaksud pada ayat (1 ) diatas ditetapkan dalam suatu surat keputusan, yang ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Perancang Nasional.
Pasal 11.
Diantara Panitia Chusus yang dimaksud pada pasal 10 diatas ada tiga buah panitia tetap, yaitu: Panitia Rumah Tangga, Panitia Keahlian Pembangunan dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat yang tugas dan susunan organisasinya ditetapkan seperti pada pasal-pasal berikut.
289
910/B-(19)
=== [PDF page 293] ===
A. PANITIA RUMAH TANGGA.
Pasal 12.
(1 ) Dalam Paniția Rumah Tangga yang selanjutnya diringkaskan menjadi P.R.T. duduk semua anggota Pimpinan, semua Ketua dan Wakil Ketua Seksi dengan dibantu oleh Sekertaris Jenderal.
(2) Yang menjadi Ketua Rumah Tangga ialah Ketua Dewan Perancang Nasional, yang menjadi Wakil Ketua I, II dan III, Panitia Rumah Tangga ialah Wakil Ketua I, II dan III Dewan Perancang Nasional.
(3) Tugas Panitia Rumah Tangga ialah mengurus keseluruhan urusan rumah-tangga Dewan Perancang Nasional dan bidang kepegawaian Dewan Perancang Nasional.
Pasal 13.
(1 ) Panitia Rumah Tangga membentuk bagian-bagian administrasi Dewan Perancang Nasional, yaitu diantaranya: bagian keuangan, bagian perjalanan/angkutan, bagian arsip, bagian perpustakaan, bagian statistik, bagian kepegawaian dan bagian umum, yang masingmasing dikepalai oleh Kepala Bagian.
(2) Sekertaris Jenderal menentukan lapangan tugas masing-masing D bagian dan mengusulkan bagian baru kepada Panitia Rumah Tangga, jikalau dirasakan perlu menurut kebutuhan administrasi.
Bagian Arsip.
Pasal 14.
(1 ) Bagian Arsip menyimpan:
a. Surat asli Amanat Presiden kepada Dewan Perancang Nasional dan segala surat yang diterima Dewan Perancang Nasional dari luar serta semua salinan resmi dari surat-surat Dewan Perancang Nasional;
b. Surat-surat pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua sebagai anggota Dewan Perancang Nasional;
c. Surat-surat pengangkatan anggota Dewan Perancang Nasional;
d. Segala pelaporan Seksi, panitia dan rapat- rapat;
e. Segala surat resmi pengangkatan pegawai Dewan Perancang Nasional.
(2) Kepala Bagian Arsip menyusun semua surat-surat yang dipercayakan kepadanya dengan cara teratur.
Bagian Perpustakaan.
Pasal 15.
(1 ) Untuk memperlengkap bahan-bahan bagi pembangunan, maka Dewan Perancang Nasional mempunyai perpustakaan, yang dibentuk oleh Panitia Rumah Tangga.
290
=== [PDF page 294] ===
(2) Sekretaris Jenderal menyusun peraturan bagi Bagian Perpustakaan Dewan Perancang Nasional.
Bagian Statistik.
Pasal 16.
(1) Untuk memperlengkap bahan-bahan perangkaan bagi pembangunan, maka Dewan Perancang Nasional mempunyai bagian Statistik Pembangunan, yang dibentuk oleh Panitia Rumah Tangga.
(2) Sekretaris Jenderal menyusun peraturan yang berlaku bagi Bagian Statistik seperti dimaksud pada ayat ( 1 ) diatas.
B. PANITIA KEAHLIAN PEMBANGUNAN.
Pasal 17.
( 1 ) Ketua mengangkat dengan surat keputusan Dewan Perancang Nasional tenaga-tenaga yang duduk dalam Panitia Keahlian Pembangunan yang selanjutnya diringkas menjadi P.K.P. seperti dimaksud pada ayat (2) dibawah ini.
(2) Dalam Panitia Keahlian Pembangunan duduk para anggota Pimpinan Dewan Perancang Nasional, semua Ketua Seksi dan semua Wakil Ketua Seksi, pegawai ahli pembangunan yang duduk dalam Sekretariat dan tenaga ahli yang diperbantukan Pemerintah pada Dewan Perancang Nasional.
(3) Sekretaris Jenderal dengan para Sekretaris membantu Panitia Keahlian Pembangunan.
(4) Panitia Keahlian Pembangunan menyatukan segala saran rancangan dasar Undang-undang Pembangunan untuk dijadikan satu persiapan rancangan dasar Undang-undang yang terbagi dalam keseluruhannya atas tiga pola: rancangan pembangunan, penjelasan pembangunan dan rancangan pembiayaan pembangunan.
(5) Pimpinan Dewan Perancang Nasional menetapkan waktu selesainya pekerjaan Panitia Keahlian Pembangunan yang ditugaskan kepadanya.
(6) Setelah tugas Panitia Keahlian Pembangunan selesai, maka persiapan rancangan dasar Undang- undang atas tiga pola disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional untuk segera dimasuk kan kedalam agenda sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
C. \ PANITIA PENGERAHAN TENAGA RAKYAT.
Pasal 18.
(1) Pimpinan membentuk suatu Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat yang selanjutnya disingkatkan menjadi P.T.R. untuk memberi nase-
291
=== [PDF page 295] ===
hat kepada sidang pleno Dewan Perancang Nasional dalam hal meninjau pembangunan berencana, bagaimana menghemat waktu dan pembiayaan dengan mengerahkan tenaga rakyat dalam pelaksanaan pembangunan.
(2) Dalam Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat duduk semua Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional, Ketua dan Wakil Ketua Seksi Tenaga Kerja dan tenaga ahli yang diperbantukan oleh Pemerintah atau yang dipekerjakan oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
(3) Wakil Ketua I menjadi Ketua Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat seperti dimaksud dalam ayat ( 1 ) dan (2) diatas; Sekretariat membantu Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat.
(4) Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat mengangkat seorang ang gota Panitia Perancang Tenaga Rakyat.
(5) Ketua Dewan Perancang Nasional memasukkan laporan yang diputuskan oleh rapat Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat kedalam agenda rapat pleno Dewan Perancang Nasional. Laporan Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat itu menjadi suatu bagian dalam pola penjelasan persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan.
BAB II.
TUGAS DEWAN PERANCANG NASIONAL MENYUSUN
RANCANGAN DASAR UNDANG-UNDANG
PEMBANGUNAN.
§ 5. Ketentuan Umum.
Pasal 19.
Istilah yang dibawah ini dipakai dalam Peraturan Tata-tertib dalam pengertian:
a. Rancangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan Presiden/Perdana Menteri untuk disampaikan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Amanat Presiden.
b. Usul rancangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan sidang pleno Dewan Perancang Nasional dalam bentuk usul Dewan Perancang Nasional kepada Presiden/Perdana Menteri supaya dirundingkan dan diputuskan menjadi rancangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud pada huruf a diatas.
c. Persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan Panitia Keahlian Pembangunan yang terbagi atas tiga pola pembangunan dan disusun atas semua saran rancangan dasar Undang-undang Pembangunan dari Seksi-seksi atau atas semua usul persiapan rancangan dasar Undang- undang Pembangunan dimaksud dalam pasal 57 ayat (2) untuk dibicarakan dalam sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
292
=== [PDF page 296] ===
d. Saran rancangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan Seksi- seksi Dewan Perancang Nasional yang akan disatukan menjadi persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan oleh Panitia Keahlian Pembangunan seperti dimaksuḍ pada huruf c diatas.
Pasal 20.
(1) Keputusan usul rancangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud dalam pasal 19 huruf b diatas ialah pola pembangunan yang terbagi atas tiga bagian:
I. Rencana Pembangunan,
II. Penjelasan Rencana,
III. Rancangan Pembiayaan.
(2) Tiap-tiap pola dibagi atas bagian pola; dan tiap-tiap bagian dibagi atas paragraf.
(3) Pola Pembangunan yang diusulkan itu ialah hasil penyusunan Seksi-seksi Pembangunan berupa saran rancangan pola yang disatukan menjadi usul rancangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud pada ayat ( 1 ) diatas oleh Panitia Keahlian Pembangunan menurut pasal 17 diatas.
(4) Pimpinan Dewan Perancang Nasional menyampaikan kepada sidang pleno Dewan Perancang Nasional keputusan Pemerintah yang menentukan, mempersingkat waktu untuk mempersiapkan suatu rancangan Dasar Undang-undang Pembangunan oleh Dewan Perancang Nasional.
§ 6. Penyusunan saran rancangan pola pembangunan oleh Seksi-seksi.
Pasal 21.
(1) Seksi-seksi menyusun saran rancangan pola pembangunan menurut tugas masing-masing Seksi.
(2) Jika perlu masing-masing Seksi boleh mengundang ahli pembangunan dibidang apapun, baik ahli yang dipekerjakan sebagai pegawai pada Dewan Perancang Nasional ataupun dari sesuatu Kementerian Republik Indonesia; apabila ahli itu bekerja diluar Seksi atau Dewan Perancang 'Nasional, maka Ketua Seksi meminta kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional supaya hal mendapat ahli itu dimungkinkan.
(3 ) Bahan-bahan yang diperlukan untuk penyusunan saran cangan pola pembangunan boleh dikumpulkan dengan mengadakan penyelidikan pembangunan atas keputusan rapat pleno Dewan Perancang Nasional.
293
=== [PDF page 297] ===
(4) Saran rancangan pola dari sebagian pembangunan disusun oleh Seksi dengan bantuan Sekretariat Seksi dengan merancangkan: rencana pembangunan, penjelasan rencana dan rancangan pembiayaan pembangunan.
Pasal 22.
( 1) Seksi-seksi boleh dengan seizin Pimpinan Dewan Perancang Nasional mengadakan rapat gabungan untuk menyusun saran rancangan pola dan untuk menghindarkan pekerjaan yang sama.
(2) Ketua Seksi mengajukan saran rancangan pola pembangunan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional dengan permohonan supaya diajukan kepada rapat pleno Dewan Perancang Nasional, setelah diolah oleh Panitia Keahlian Pembangunan seperti dimaksud dalam pasal 17.
(3) Pimpinan Dewan Perancang Nasional boleh mengembalikan saran rancangan pola yang diterimanya dari Seksi, supaya disempurnakan untuk menghilangkan atau mengatasi kekurangan-kekurangan dalam saran rancangan pola menurut tinjauan Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
Pasal 23.
( 1) Saran rancangan pola yang telah disusun menurut pasal 21 ayat (4) dan pasal 17 disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional untuk dirundingkan dan diputuskan dengan mengingat pasal 17 dan 18 ayat 5.
(2) Ketua Dewan Perancang Nasional mengundang supaya Panitia Keahlian Pembangunan dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat bersidang untuk menyatakan keputusan Seksi-seksi menjadi persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan; apabila Panitia Kèahlian Pembangunan dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat bersidang bersama maka Ketua Panitia Keahlian Pembangunan memimpin rapat bersama itu.
§ 7. Penyusunan Rancangan Pola Pembangunan oleh Panitia Keahlian Pembangunan.
Pasal 24.
(1) Untuk menyatukan semua saran rancangan pola dari semua Seksi, yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional menjadi satu persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan yang terbagi atas tiga bagian maka Pimpinan Dewan Perancang Nasional mengangkat suatu Panitia Chusus seperti misalnya tersebut dalam pasal 17 dan 18 untuk menjalankan tugas tersebut.
294
=== [PDF page 298] ===
(2) Sekretariat Dewan Perancang Nasional membantu Panitiapanitia Chusus dalam pekerjaan menggabungkan saran rancangan pola pembangunan yang disusun oleh Seksi-seksi.
(3) Pimpinan Dewan Perancang Nasional menetapkan jangka waktu untuk menyelesaikan tugas yang dirumuskan pada pasal 21 dan pasal 19 dalam ayat ( 1 ) dan (2) diatas, dengan mengingat waktu untuk menyelesaikan tugas seperti dimaksud pada pasal 15.
Pasal 25.
Untuk menjalankan tugas seperti tersebut pada pasal 10 dan 11 Panitia Chusus boleh meminta kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional, supaya tenaga ahli diperbantukan kepada panitia itu, baik yang sudah bekerja pada Dewan Perancang Nasional ataupun diluar Dewan Perancang Nasional. Dimana perlu dengan bantuan Pemerintah.
Pasal 26.
Setelah Panitia Chusus selesai dengan pekerjaan yang dirumuskan Epada pasal 10 dan 11, maka Ketua Panitia menyampaikan rancangan persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional, dengan maksud supaya Pimpinan Dewan Perancang Nasional segera menempatkan hasil pekerjaan panitia itu dalam agenda sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
§ 8. Penyusunan Pola Pembangunan oleh Sidang Pleno Dewan Perancang Nasional.
Pasal 27.
(1 ) Saran rancangan pola sebagai hasil pekerjaan Seksi-seksi dan Panitia Chusus, seperti dimaksud pada pasal 21 ayat (4), pasal 10 dan 11, dirundingkan dalam dalam rapat pleno Dewan Perancang Nasional.
(2) Peninjauan rancangan pola dilaksanakan dari sudut:
1. perencanaan pembangunan.
2. pembiayaan pembangunan.
3. lamanya melaksanakan pola.
4. persesuaian dengan kebutuhan dan kepribadian rakyat Indonesia.
5. persesuaian dengan pelaksanaan Pancasila.
6. pengerahan tenaga rakyat.
(3) Pembahasan pola pembangunan berlangsung dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 32 sampai 46.
Pasal 28.
Ketua Dewan Perancang Nasional menyampaikan kepada Presiden/ Perdana Menteri keputusan rapat pleno berupa usul rancangan dasar Undang-undang Pembangunan.
295
=== [PDF page 299] ===
BAB III.
WEWENANG SIDANG RAPAT DEWAN PERANCANG
NASIONAL.
A. KETENTUAN UMUM.
§ 9. Sidang dan rapat Dewan Perancang Nasional.
Pasal 29.
(1 ) Sidang Dewan Perancang Nasional yaitu: Sidang Pimpinan Dewan Perancang Nasional, Sidang Pimpinan Seksi, Sidang Pleno Seksi, Sidang Gabungan Seksi, Sidang Panitia Dewan Perancang Nasional dan Sidang Pleno Dewan Perancang Nasional.
(2) Sidang pleno Dewan Perancang Nasional berlangsung menurut pasal 30 sampai 67 dibawah ini.
(3) Sidang-sidang Dewan Perancang Nasional yang lain berlangsung dengan berpedoman kepada pasal-pasal yang mengatur sidang pleno Dewan Perancang Nasional, dimana perlu dengan perubahan yang wajar.
Sidang dan Rapat Pleno Dewan Perancang Nasional.
Pasal 30.
(1 ) Ketua mengundang para anggota untuk menghadiri sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(2) Ketua memberitahukan kepada Pemerintah waktu dan tempat sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(3) Rapat siang dimulai pukul 9 pagi dan rapat malam dimulai pukul 7.30 kecuali jika Ketua atau rapat pleno menentukan waktu lain.
(4) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.
(5) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari dua puluh lima orang anggota, maka Ketua membuka rapat.
(6) Sekretaris Jenderal mengatur tempat duduk anggota dan menyediakan tempat bagi Presiden dan para Menteri yang menghadiri rapat.
Pasal 31.
(1) Sekretaris membacakan pada permulaan rapat surat-surat yang masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan rumah-tangga.
(2) Setelah membacakan surat- surat yang dimaksud dalam ayat ( 1)
diatas, maka Ketua membacakan agenda sidang pleno.
296
=== [PDF page 300] ===
(3) Kedalam acara sidang pleno Ketua telah mencantumkan diantaranya Amanat Presiden, soal-soal pembangunan yang tertentu, dan pelaporan pekerjaan Seksi-seksi dalam triwulan yang lampau.
(4) Ketua memberitahukan, apakah Presiden dalam suatu rapat pleno akan menjelaskan amanat yang telah diterima Ketua Dewan Perancang Nasional.
(5) Ketua memberitahukan, dalam rapat pleno Seksi-seksi mana akan memberi pelaporan tentang pekerjaan yang dilakukannya dalam triwulan yang lampau.
(6) Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerintah maupun dari pihak lain dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional atau oleh Dewan Perancang Nasional.
(7) Ketua memberitahukan dalam rapat, apa yang harus diperbuat dengan surat-surat yang masuk itu dan meneruskannya kepada Seksiseksi Pembangunan, Panitia Chusus atau Panitia Rumah Tangga, kecuali jikalau rapat pleno menentukan lain.
10. Pembahasan pembangunan.
Pasal 32.
( 1 ) Yang dimaksud dengan kata Ketua dalam hal pembahasan ini ialah Ketua rapat.
(2): Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Dewan Perancang Nasional.
(3 ) Jika Ketua dalam pekerjaan seperti ditentukan diatas berhalangan, maka dia digantikan oleh seorang Wakil Ketua.
Pasal 33.
(1 ) Dalam rapat-rapat dipergunakan bahasa Indonesia.
(2) Semua surat dari luar atau naskah yang berbahasa asing disalinkan kedalam bahasa Indonsia; demikian pula semua surat atau naskah yang tertulis dalam bahasa daerah.
Pasal 34.
(1 ) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan pada umumnya dalam dua babak, kecuali jikalau Ketua atau rapat menentukan lain.
(2) Anggota baru berbicara, sesudah meminta dan mendapat izin dari Ketua.
(3) Presiden dan Menteri mendapat kesempatan berbicara pada tiap-tiap tingkatan pembicaraan.
Pasal 35.
(1 ) Anggota berbicara sambil berdiri.
(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.
297
=== [PDF page 301] ===
Pasal 36.
(1 ) Ketua memberi kesempatan untuk berbicara menurut urutan permintaan; jika perlu untuk kepentingan perundingan, ia boleh menyimpang.
(2) Penyimpangan dari urutan tersebut diatas dapat dilakukan apabila seorang anggota meminta bicara untuk soal-soal perseorangan.
Ketua tidak memberikan kesempatan berbicara tentang soal - soal perseorangan sebelum diberikan penjelasan tentang soal tersebut.
(3) Ketentuan dalam ayat (2) berlaku juga bagi usul untuk menunda perundingan.
Pasal 37.
(1) Untuk kepentingan perundingan, Ketua dapat menetapkan bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara harus menyatakan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua.
(2) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat diterima.
Pasal 38.
(1) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
(2) Ketua dapat menghentikan pembicaraan seorang anggota, apabila Ketua menganggap, bahwa pembicara itu mengganggu suasana rapat.
Pasal 39.
(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda atau mengundurkan rapat.
(2) Lamanya penundaan biasa tidak lebih dari satu jam, sedang pengunduran biasa paling lama sampai hari kerja yang berikut.
Pasal 40.
Pembahasan tentang suatu persiapan rancangan dasar Undangundang Pembangunan dilakukan dalam dua bagian:
a. pemandangan umum mengenai persiapan rancangan dasar Undangundang Pembangunan seluruhnya;
b. pembicaraan pola demi pola, seperti dimaksud pasal 20 ayat (1)
dengan memperhatikan pedoman peninjauan seperti dianjurkan pasal 27 ayat (2).
298
=== [PDF page 302] ===
Pasal 41.
Pada pemandangan umum tentang suatu soal hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar soal pembangunan. Ketua rapat dapat juga menetapkan perundingan tersendiri mengenai tiap-tiap bahagian pokok dari usul itu.
Pasal 42.
(1) Pembicaraan tentang pola demi pola dalam tiap-tiap bagian pola dilakukan menurut urutannya sedemikian rupa, hingga pada setiap bagian diperbincangkan juga usul-usul perubahan yang bersangkutan, kecuali bilamana isinya atau hubungannya dengan lain -lain bagian dan perubahan memerlukan aturan yang lain.
(2) Dewan Perancang Nasional dapat memutuskan supaya pembicaraan tentang suatu bagian pola dibagi-bagi, bilamana bagian itu memuat berbagai paragrap.
Pasal 43.
Selain dari anggota yang mengajukan usul yang sedang dibicarakan, seorang anggota tidak boleh berbicara lebih dari dua kali tentang usul itu, kecuali apabila rapat mengizinkan.
Pasal 44.
Ketua mempersilakan Presiden atau seorang Menteri berbicara untuk memberi nasehat, apabila dan setiap kali dikehendaki, akan tetapi tidak boleh sebelum seorang pembicara selesai berbicara, dengan = memperhatikan pasal 63.
Pasal 45.
(1) Sebelum atau selama perundingan tentang suatu usul, Ketua rapat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota dengan persetujuan pembicara.
(2) Bilamana lama pidato yang ditetapkan sebagai maksimum telah lampau, maka Ketua mempersilakan pembicara berhenti. Pembicara dengan segera memenuhi permintaan itu, dengan mendapat kesempatan menyerahkan naskah pidatonya, yang belum dibacakan kepada Ketua.
Pasal 46.
(1 ) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau dari beberapa sudut, maka ia mengusulkan kepada Dewan Perancang Nasional supaya perundingan ditutup.
Usul ini diputuskan dengan tidak diadakan perundingan.
299
=== [PDF page 303] ===
(2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota yang hadir dalam rapat.
(3) Sebelum usul untuk menutup sesuatu perundingan diputuskan, maka Ketua menanyakan kepada Menteri-menteri, apakah mereka ingin berbicara lagi tentang soal yang sedang diperbincangkan:
(4) Dalam keadaan istimewa Ketua dapat mengizinkan, bahwa seorang anggota setelah perundingan ditutup, memberikan keterangan singkat yang tidak boleh bersifat pengulangan dari yang telah dikemukakannya, dalam waktu yang dibatasi oleh Ketua.
§ 11. Risalah Dewan Perancang Nasional.
Pasal 47.
( 1 ) Dewan Perancang Nasional menyusun Buku Risalah Dewan Perancang Nasional.
(2) Untuk setiap rapat pleno Dewan Perancang Nasional dibuat risalah, berisi laporan pembahasan yang telah dilakukan dalam rapat dengan memuat:
a. acara rapat tentang penyusunan pembangunan, b. tanggal rapat, c. jam rapat dibuka dan ditutup, d. nama anggota Dewan Perancang Nasional dan pejabat Pemerintah yang hadir, e. nama Sekretaris Jenderal dan/atau Sekretaris, f. nama anggota yang menyatakan setuju atau tidak setuju, g. nama hadirin yang memberi nasehat, h. ucapan pembicara yang disalin dari tulisan cepat atau tape.
Pasal 48.
(1 ) Sesudah rapat selesai, maka selambat-lambatnya dalam tiga hari kepada pembicara yang hadir dikirimkan risalah sementara.
(2) Dalam tempo dua kali 24 jam, setiap pembicara mendapat kesempatan untuk mengadakan koreksi dalam laporan tentang ucapannya.
(3) Sesudah waktu yang dimaksudkan ayat (2) diatas lewat, maka risalah sementara selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 49.
Pimpinan Dewan Perancang Nasional mengumpulkan segala risalah yang telah disahkan dalam buku risalah seperti dimaksud pasal 47
300
=== [PDF page 304] ===
B. PEMAKAIAN HAK SUARA DAN WEWENANG
MEMBERI NASEHAT.
§ 12. Ketentuan Umum.
Pasal 50.
(1) Seorang anggota Dewan Perancang Nasional mempunyai hak satu suara.
(2) Segala keputusan diambil dengan jumlah suara yang terbanyak mutlak.
(3) Dengan mengingat yang ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, pemungutan suara adalah sah, apabila jumlah suara yang dikeluarkan lebih dari pada seperdua jumlah anggota Dewan Perancang Nasional.
(4) Jika jumlah suara yang dikeluarkan kurang dari seperdua jumlah semua anggota Dewan Perancang Nasional, maka pemungutan suara juga sah, apabila jumlah suara,, setuju" atau „,tidak setuju"
merupakan jumlah terbanyak mutlak dari pada seperdua jumlah semua anggota Dewan Perancang Nasional.
Apabila pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan yang sah, karena jumlah yang,,setuju" atau „,tidak setuju" tidak mencapai jumlah yang melebihi jumlah seperempat dari jumlah semua anggota Dewan Perancang Nasional, maka pemungutan suara diulangi atas keputusan Ketua rapat. itu.
(5 ) Jika pada rapat yang dimaksudkan dalam ayat (4) jumlah suara yang,,setuju" atau tidak setuju" masih belum melebihi jumlah yang dimaksud diatas, maka keputusan atas usul itu diserahkan kepada Ketua Dewan Perancang Nasional.
Perbandingan suara hendaklah dinyatakan dalam laporan.
(6) Jika pada rapat yang dimaksud dalam ayat (4) jumlah suara yang,,setuju" dan yang,,tidak setuju" sama banyaknya, maka usul itu diterima. Jika pada rapat yang dimaksud ayat (4) jumlah suara,,setuju" dan,,tidak setuju" sama banyaknya tetapi melebihi seperempat dari jumlah anggota Dewan Perancang Nasional maka berlaku pasal 52 ayat (2).
§ 13. Pemungutan suara mengenai soal.
Pasal 51.
(1 ) Dewan Perancang Nasional mulai memungut suara, setelah dinyatakan, bahwa perundingan tentang sesuatu soal telah ditutup, jika ternyata tidak tercapai suara bulat.
(2) Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama seorang demi seorang, apabila Ketua atau salah seorang anggota menghendakinya.
Panggilan nama itu dilakukan menurut daftar hadir.
Ketua rapat memberikan suara paling akhir.
301
=== [PDF page 305] ===
(3) Pada waktu nama seorang demi seorang dipanggil, maka setiap anggota memberikan suaranya dengan lisan, yakni dengan perkataan,,setuju" atau,,tidak setuju" tanpa tambahan.
(4) Apabila tak ada seorang anggota menghendaki pemungutan suara dengan memanggil nama seorang demi seorang, maka pemungutan suara sekaligus dibagi atas golongan yang,,setuju" dan golongan yang,,tidak setuju ". Apabila dalam hal itu terdapat keragu-raguan tentang hasil pemungutan suara maka atas permintaan Ketua atau salah seorang anggota hasil itu ditetapkan lagi dalam pemungutan suara dengan memanggil nama anggota seorang demi seorang.
(5) Apabila tidak diadakan panggilan nama anggota seorang demi seorang maka setiap anggota berhak untuk meminta dicatat, bahwa ia dianggap tidak setuju, dengan tiada mengemukakan alasan-alasan.
Pasal 52.
(1 ) Tiap kali setelah diadakan pemungutan suara, Ketua meng umumkan hasil pemungutan itu kepada rapat.
(2) Apabila, pada waktu mengambil keputusan, jumlah suara sama banyaknya dan rapat itu lengkap anggotanya, maka usul itu dianggap diterima; jika rapat itu tidak lengkap, keputusan ditangguhkan sampai rapat yang berikut. Apabila jumlah suara sama banyaknya lagi, maka keputusan atas usul itu diserahkan kepada Ketua Dewan Perancang Nasional.
§ 14. Pemungutan suara mengenai orang.
Pasal 53.
Setiap pemungutan suara mengenai orang, dilakukan dengan tertulis menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 50 sampai pasal 52.
§ 15. Wewenang memberi nasehat.
Pasal 54.
(1) Seorang Menteri setiap waktu dalam rapat Dewan Perancang Nasional yang dihadirinya, berwewenang memberi nasehat dengan tertulis atau dengan lisan.
(2) Nasehat Menteri yang dimaksud pada ayat ( 1 ) diatas dinyatakan dalam rapat atas keinginan sendiri atau atas pemintaan Ketua rapat.
Pasal 55.
(1) Sekretaris Jenderal, Sekretaris atau tenaga ahli berwewenang memberi nasehat kepada tiap-tiap rapat Dewan Perancang Nasional yang dihadirinya, apabila disetujui oleh Ketua rapat.
(2) Tenaga asing yang diperbantukan Pemerintah kepada Dewan Perancang Nasional, memberi nasehat kepada rapat yang dihadirinya apabila rapat memintanya.
302
=== [PDF page 306] ===
C. PELAKSANAAN WEWENANG DEWAN PERACANG
NASIONAL DAN ANGGOTA DEWAN
PERANCANG NASIONAL.
1. Wewenang Dewan Perancang Nasional.
Pasal 56.
(1 ) Wewenang Dewan Perancang Nasional ialah merumuskan usul rapat pleno Dewan Perancang Nasional.
(2) Wewenang Dewan Perancang Nasional itu yaitu:
1. mengajukan usul rancangan dasar Undang- undang Pembangunan, seperti dimaksud oleh Undang-undang Pembangunan dan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Perancang Nasional.
Wewenang itu dijalankan menurut Peraturan Tata-tertib ini.
2. menjalankan peninjauan untuk:
a. mengumpulkan bahan bagi penyusunan usul rancangan dasar Undang-undang Pembangunan;
b. melakukan penilaian dan c. melaksanakan pengawasan.
Wewenang itu dijalankan menurut Peraturan Tata-tertib ini.
3. mengajukan laporan penilaian pembangunan.
Wewenang itu dijalankan menurut Peraturan Tata-tertib ini.
4. mengajukan usul perubahan Peraturan Tata-tertib.
I. WEWENANG DEWAN PERANCANG NASIONAL.
8 16. 1. Wewenang Dewan Perancang Nasional mengajukan usul Rancangan Dasar Undang-undang Pembangunan.
Pasal 57.
(1) Usul persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud dalam ayat (2) dibawah dan pasal 19 huruf c, yaitu yang disusun oleh 10 orang anggota, disampaikan oleh Ketua Dewan Perancang Nasional dengan tertulis dan menempatkan kedalam acara rapat pleno.
(2) Usul persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan menurut ayat (1 ) diatas disertai memori penjelasan dan harus ditandatangani oleh sekurang- kurangnya 10 orang anggota yang hadir dalam rapat pleno Dewan Perancang Nasional.
(3) Usul persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan bersama-sama dengan memori penjelasan diperbanyak oleh Sekretaris Dewan Perancang Nasional dan dibagi-bagikan kepada para anggota, sebelum rapat pleno bersidang.
303
=== [PDF page 307] ===
(4) Ketua Dewan Perancang Nasional menempatkan usul persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan dalam acara rapat pleno untuk diperbincangkan dan diputuskan. 、 (5) Apabila Ketua Dewan Perancang Nasional atau rapat pleno menganggap, bahwa usul persiapan rancangan dasar Undang- undang Pembangunan yang dimaksud pada ayat ( 1 ) dan (2) diatas, cukup | penting untuk ditinjau oleh suatu Panitia Chusus, maka usul itu diserahkan kepadanya untuk dibahas lebih dahulu.
(6) Pembahasan Panitia Chusus diatas dilaporkan oleh Ketua Panitia Chusus itu kepada rapat pleno Dewan Perancang Nasional.
(7) Seorang pengusul pada pasal 2 tidak dapat menjadi anggota Panitia Chusus seperti termaksud pada ayat (6) diatas. Untuk pembahasan pada ayat (6) diatas berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 26 dan 27 Peraturan ini.
(8) Ketua Dewan Perancang Nasional menempatkan kembali hasil pekerjaan Panitia Chusus tersebut dalam ayat (5) dan (6) kedalam acara rapat pleno dan kini berlakulah ayat (4).
§ 17. II. Wewenang Dewan Perancang Nasional meninjau Pembangunan.
Pasal 58.
(1 ) Untuk mengumpulkan bahan pembangunan bagi pelaksanaan tugas Dewan Perancang Nasional, maka Ketua atas usul Pimpinan Dewan Perancang Nasional Seksi Pleno atau rapat pleno Dewan Perancang Nasional boleh menunjuk anggota-anggota pergi meninjau pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan diseluruh wilayah Indonesia.
(2) Keputusan yang dimaksud pada ayat ( 1 ) ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai Ketua Panitia Rumah Tangga.
(3) Laporan peninjauan pembangunan yang telah dilakukan oleh anggota-anggota disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional untuk dipertimbangkan dan salinannya disampaikan juga kepada semua anggota Dewan Perancang Nasional.
(4) Pimpinan Dewan Perancang Nasional menetapkan bagaimana selanjutnya menyelesaikan laporan itu.
(5) Peninjauan pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan dengan maksud yang sama seperti tertera dalam ayat ( 1 ) diatas dapat dilakukan juga oleh suatu Panitia Chusus, yang ditunjuk dan diperlakukan seperti ketentuan dalam pasal-pasal tentang Panitia Chusus dan menurut ayat (2), (3) dan (4) diatas.
304
=== [PDF page 308] ===
§ 18. Wewenang menilai Pembangunan.
Pasal 59.
(1) Ketua Pimpinan Dewan Perancang Nasional membentuk suatu Panitia Pembangunan, apabila Pemerintah, rapat pleno Dewan Perancang Nasional atau Seksi Pleno mengharapkan penilaian Pembangunan.
(2) Dalam pengangkatan Panitia Penilaian Pembangunan seperti dimaksud pada ayat ( 1 ) ditentukan nama-nama anggota-anggota Panitia dan lama jangka waktu untuk melakukan tugas yang dipikulkan Pemerintah atau rapat pleno Dewan Perancang Nasional.
(3) Pelaporan Panitia Penilaian Pembangunan seperti dimaksud pada ayat (2) diatas disahkan oleh sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(4) Pelaporan Panitia bersama-sama dengan tambahan serta pendapat rapat pleno Dewan Perancang Nasional disampaikan oleh Ketua Dewan Perancang Nasional kepada Presiden/Perdana Menteri.
(5) Pada waktunya Ketua Dewan Perancang Nasional membubarkan Panitia seperti dibentuk menurut ayat ( 1 ) diatas.
(6) Pembentukan dan pembubaran Panitia Pengawasan Pembangunan dilaksanakan seperti Pembentukan Panitia Penilaian Pembangunan.
Pasal 60.
Sekurang-kurangnya lima orang anggota Dewan Perancang Nasional dapat mengusulkan kepada sidang pleno Dewan Perancang Nasional, supaya menilai pelaksanaan pembangunan.
4. Wewenang mengajukan usul perubahan Peraturan Tata-tertib.
Pasal 61.
(1 ) Setiap perubahan Peraturan Tata-tertib yang diusulkan dapat dijelaskan oleh seorang pengusul dalam rapat pleno. Usul itu ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota yang hadir dalam rapat pleno itu.
(2) Perubahan-perubahan yang diadakan oleh pengusul yang dimaksudkan dalam ayat ( 1 ) dalam perubahan yang telah diusulkan, tidak memerlukan lagi tanda-tangan mereka yang turut mengusulkan.
Pasal 62.
(1 ) Apabila Ketua Dewan Perancang Nasional atau rapat pleno menganggap, bahwa usul perubahan yang dimaksud pada pasal 61 ayat ( 1 ) cukup penting untuk ditinjau oleh suatu Panitia Chusus, maka usul itu diserahkan kepadanya untuk dibahas lebih dahulu.
305
910/B- (20)
=== [PDF page 309] ===
(2) Hasil pembahasan Panitia Chusus yang dimaksud pada ayat (1)
diatas dilaporkan oleh Sekertaris Jenderal kepada sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(3) Untuk pembahasan pada ayat (2) berlaku ketentuan-ketentuan pasal 32 sampai 46.
Wewenang anggota Dewan Perancang Nasional.
Pasal 63.
( 1) Wewenang anggota Dewan Perancang Nasional ialah mengajukan usul didalam rapat pleno Dewan Perancang Nasional..
(2) Wewenang anggota yaitu:
1. Wewenang bertanya dan melahirkan pendapat.
2. Wewenang mengajukan amandemen dan sub amandemen, usul persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan.
3. Wewenang menganjurkan seseorang untuk mengisi lowongan jabatan pegawai Dewan Perancang Nasional.
4. Wewenang untuk memperoleh bahan -bahan yang diperlukan untuk penyusunan rencana pembangunan.
§ 19. Wewenang anggota untuk bertanya dan melahirkan pendapat.
Pasal 64.
(1) Setiap anggota berhak bertanya dan melahirkan pendapat dalam rapat pleno Dewan Perancang Nasional: pertanyaan itu diarahkan kepada Ketua rapat.
(2) Pertanyaan dan pendapat itu terbatas mengenai soal-soal pembangunan atau rumah-tangga Dewan Perancang Nasional.
(3) Apabila dipandang perlu, penanya dapat merundingkan lebih dahulu dengan Sekertaris Jenderal tentang bentuk dan isi pertanyaan.
Dalam hal merumuskan pertanyaan itu Sekertaris Jenderal memberi bantuan.
(4) Ketua Dewan Perancang Nasional memberi jawaban kepada pertanyaan yang diajukan anggota dalam rapat pleno itu atau dalam rapat pleno lain.
§ 20. Wewenang anggota memakai hak suara.
Pasal 65.
(1 ) Seorang anggota Dewan Perancang Nasional mempunyai hak satu suara.
(2) Hak suara itu dipakai dan diperlakukan menurut pasal-pasal 50 sampai 53 Peraturan Tata- tertib ini.
306
=== [PDF page 310] ===
§ 21. Wewenang anggota mengajukan amandemen dan sub amandemen untuk melaksanakan perubahan dalam persiapan rancangan dasar Undang- undang Pembangunan.
Pasal 66.
( 1) Sebelum sesuatu persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan didalam sidang pleno Dewan Perancang Nasional diputuskan, maka oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota dapat diajukan usul perubahan (amandemen) atau usul perubahan atas usul perubahan (sub amandemen) kepada Ketua rapat pleno, yang lalu menempatkannya dalam acara rapat.
(2) Dalam hal perubahan yang dimaksud pada ayat (1 ) diatas pengusul amandemen atau sub amandemen dapat menambahkan keterangan yang singkat.
(3) Amandemen dan sub amandemen serta keterangan singkat selekas -lekasnya diberbanyak dan dibagikan kepada anggota -anggota.
(4) Amandemen dan sub amandemen dibicarakan dan diputuskan oleh rapat pleno.
§ 22. Wewenang anggota menganjurkan seseorang buat mengisi lowongan sesuatu jabatan pegawai Dewan Perancang Nasional.
Pasal 67.
(1 ) Setiap anggota berhak mengajukan anjuran calon pegawai untuk mengisi sesuatu jabatan pegawai Dewan Perancang Nasional yang lowong.
(2) Anjuran itu diajukan didalam atau diluar rapat pleno Dewan Perancang Nasional dengan tertulis dan diserahkan kepada Panitia Rumah Tangga.
(3) Pada waktunya Panitia Rumah Tangga memberi jawaban tertulis kepada anggota yang mengajukan anjuran seperti dimaksud ayat (1 ) diatas.
Sidang dan rapat Dewan Perancang Nasional yang lain dari pada sidang dan rapat pleno Dewan Perancang Nasional.
Pasal 68.
Dengan mengingat pasal 29 dan pasal 30 ayat (5), maka rapat Pimpinan Dewan Perancang Nasional, rapat Pimpinan Seksi, rapat pleno Seksi dan rapat Panitia Dewan Perancang Nasional berlangsung dengan berpedoman kepada pasal-pasal 30 sampai 67 menurut pasal 29, dimana perlu dengan perubahan yang wajar dan memenuhi syarat sebagai berikut:
307
=== [PDF page 311] ===
a. Untuk rapat Pimpinan Dewan Perancang Nasional, apabila hadir Ketua Dewan Perancang Nasional dan sedikitnya dua orang Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional serta dibantu oleh Sekretaris Jenderal.
b. Untuk rapat Pimpinan Seksi, apabila hadir Ketua Seksi dan sedikitnya seorang anggota Pimpinan Seksi, serta dibantu oleh Sekretaris Seksi.
c. Untuk rapat pleno Seksi, apabila hadir Ketua atau Wakil Ketua Seksi dan sedikitnya sepertiga dari jumlah anggota Seksi yang bersangkutan, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, serta dibantu oleh Sekretaris Seksi.
d. Untuk rapat Panitia Rumah Tangga apabila hadir sedikitnya seorang anggota Pimpinan Dewan Perancang Nasional dan anggotaanggota Panitia Rumah Tangga sekurang-kurangnya dari tiga Seksi, serta dibantu oleh Sekretaris Jenderal.
e. Untuk Panitia Keahlian Pembangunan apabila hadir sedikitnya dua orang anggota pimpinan Dewan Perancang Nasional dan sedikitnya tiga orang Ketua Seksi dari pelbagai Seksi, serta dibantu oleh Sekretaris Jenderal.
f. Untuk rapat Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat apabila hadir sedikitnya dua orang anggota Pimpinan Dewan Perancang Nasional dan dua orang anggota dari Seksi Tenaga Kerja, serta dibantu oleh seorang Sekretaris Dewan Perancang Nasional.
g. Untuk rapat Panitia-panitia Dewan Perancang Nasional yang lain, apabila hadir sedikitnya Ketua Panitia dan dua orang anggota Panitia Dewan Perancang Nasional, serta dibantu oleh seorang Sekretaris Dewan Perancang Nasional.
BAB IV.
§ 23. Peraturan Perselisihan.
Pasal 69.
(1) Terhadap Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan segala Peraturan Pemerintah mengenai Dewan Perancang Nasional maka tafsiran yang harus diturut oleh Dewan Perancang Nasional ialah tafsiran Pemerintah.
(2) Dalam hal-hal seperti tersebut pada ayat ( 1 ) diatas, maka untuk melenyapkan keragu-raguan tentang pengartian beberapa istilah atau maksud pasal-pasal Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan Peraturan Pemerintah mengenai Dewan Perancang Nasional, Ketua Dewan Perancang Nasional atas nama Pimpinan Dewan Perancang Nasional boleh menanyakan kepada Presiden/Perdana Menteri bagaimana tafsiran Pemerintah yang sebenarnya.
308
=== [PDF page 312] ===
(3) Dalam hal-hal ada keragu-raguan tentang bidang pekerjaan dan perwatasan wewenang Dewan Perancang Nasional, maka Ketua Dewan Perancang Nasional atas nama Pimpinan boleh menanyakan kepada Presiden/Perdana Menteri apakah beberapa hal menurut kenyataannya masuk atau tidak masuk bidang- pekerjaan atau perwatasan wewenang Dewan Perancang Nasional.
(4) Pertikaian antara suatu Seksi dengan Seksi atau Panitia Chusus lain, diputuskan ditingkat tertinggi dan paling akhir oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional. Pertikaian menurut ayat ini terletak dibidang tugas- pekerjaan dan wewenang Seksi.
Pertikaian itu diajukan oleh Ketua Seksi atas nama Pimpinan Seksi kepada Ketua Dewan Perancang Nasional.
Pasal 70.
(1) Pertikaian antara pegawai dengan pegawai atau dengan Panitia Rumah Tangga mengenai tugas pekerjaan pegawai atau lain-lainnya diputuskan ditingkat tertinggi dan paling akhir oleh pegawai yang bersangkutan kepada Ketua Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
(2) Pertikaian seperti dimaksud ayat (1 ) diatas diajukan oleh pegawai yang bersangkutan kepada Ketua Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
Pasal 71.
Segala pertikaian yang lain dari pada yang dikemukakan dalam pasal 69 ayat (4) dan 70 ayat (1 ), diajukan oleh pihak yang bersangkutan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional yang memberi keputusan ditingkat tertinggi dan paling akhir.
BAB V.
§ 24. Perubahan.
Pasal 72.
(1) Usul-usul perubahan dalam Peraturan Tata-tertib ini diajukan oleh Ketua Dewan Perancang Nasional kepada Presiden/Perdana Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Usul perubahan yang masuk kedalam sidang Panitia Rumah Tangga dibicarakan dan diputuskan lebih dahulu oleh sidang itu, sebelum dimasukkan kedalam acara sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
b. Sekretaris Jenderal mengajukan kesidang pleno Dewan Perancang Nasional usul perubahan yang ditetapkan sementara oleh sidang Panitia Rumah Tangga dengan dibubuhi pelaporan tentang pembicaraan dalam sidang akhir ini.
(2) Sesuatu perubahan Peraturan Tata-tertib baru berlaku setelah ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah.
309
=== [PDF page 313] ===
BAB VI.
§ 25. Penutup.
Pasal 73.
Peraturan ini disebut,, Peraturan Tata-tertib Dewan Perancang Nasional".
Pasal 74.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 14 Oktober 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO.
LEMBARAN-NEGARA No. 120 TAHUN 1959.
310
=== [PDF page 314] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 169 TAHUN 1959.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Undang-undang No. 80 tahun 1958 yo. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1959 tentang Dewan Perancang Nasional, dipandang perlu segera mengangkat anggota-anggotanya;
Mengingat: Undang- undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 144) yo. Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1959 No. 4;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Inti pada tanggal 29 Juli 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Mengangkat Saudara-saudara:
1. Prof. Mr H. Muhd. Yamin sebagai Ketua merangkap anggota 2. Ir Ukar Bratakusumah sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota 3. Kolonel Dr Suhardi sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota 4. Ir Sakirman sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota Untuk golongan Daerah Jawa Timur 5. Samadikun - sebagai anggota
Untuk golongan Daerah Jawa Tengah 6. Mr Suroyo sebagai anggota Untuk golongan Daerah Jawa Barat 7. Sanusi Harjadinata ― sebagai anggota Untuk golongan Daerah Yogyakarta 8. Drs Subagio Hadinoto sebagai anggota Untuk golongan Daerah Jakarta Raya 9. Supranoto sebagai anggota
-311
=== [PDF page 315] ===
Untuk golongan Daerah Sumatera Selatan 10. Let. Kol. Hasan Kasim - sebagai anggota Untuk golongan Daerah Sumatera Barat - sebagai anggota
11. Sam Syamsuddin
Untuk golongan Daerah Jambi 12. Mayor R. A. Rachman sebagai anggota Untuk golongan Daerah Riau 13. D. M. Yanur - sebagai anggota Untuk golongan Daerah Sumatera Utara - 14. Ir Tarip Abdullah Harahap - sebagai anggota
Untuk golongan Daerah Aceh 15. Let. Kol. Hamsah sebagai anggota Untuk golongan Daerah Kalimantan Selatan 16. Abdulgaffar Hanafiah - sebagai anggota
Untuk golongan Daerah Kalimantan Tengah 17. Mayor Drs A. Dongos Patianum - sebagai anggota Untuk golongan Daerah Kalimantan Barat 18. Dr Sudarso sebagai anggota Untuk golongan Daerah Kalimantan Timur 19. Husein Yusuf sebagai anggota Untuk golongan Daerah Sulawesi 20. Nani Wartabone sebagai anggota 21. Mr Baramuli - sebagai anggota
Untuk golongan Daerah Bali 22. Mr I. Gusti Ktut Pujo sebagai anggota Untuk golongan Daerah Nusa Tenggara Barat 23. I. R. Lobo - sebagai anggota
Untuk golongan Daerah Nusa Tenggara Timur 24. Prof. Ir H. Yohannes sebagai anggota
Untuk golongan Daerah Maluku 25. Prof. Dr G. A. Siwabessy sebagai anggota
Untuk golongan Daerah Irian Barat 26. Silas Papare sebagai anggota
312
=== [PDF page 316] ===
Untuk golongan Karya Buruh/Pegawai 27. F. Runturambi - sebagai anggota 28. Sutejo Dirjosubroto sebagai anggota 29. Kobarsyah sebagai anggota 30. Iskandar Wahono sebagai anggota 31. Fapkur Hadi sebagai anggota Untuk golongan Karya Tani
32. Sujono sebagai anggota 33. Lahmuddin Dalemonte sebagai anggota - sebagai anggota
34. Dr Hajidarmo Cokronegoro 35. Gusti Mohd. Charijie Kasuma sebagai anggota
Untuk golongan Karya Pengusaha Nasional 36. Mr Elkana Tobing sebagai anggota 37. M. Asnun sebagai anggota 38. Rachman Tamin sebagai anggota 39. Mr Rufinus Lumban Tobing - sebagai anggota
Untuk golongan Karya Angkatan Bersenjata 40. Let. Kol. Achmad Tirtosudiro sebagai anggota 41. Let. Kol. Wiluyo Puspoyudo sebagai anggota 42. Mayor Pelaut Yos Sudarso sebagai anggota 43. Let. Kol. Udara Ir Nurtanio sebagai anggota 44. Aj. Kom. Besar Pol. Abdulrakhman Secowibowo sebagai anggota Untuk golongan Karya Veteran 45. Munasir sebagai anggota 46. Supardi sebagai anggota
Untuk golongan Karya Alim Ulama Islam 47. K. H. Muslikh sebagai anggota 48. K. H. Iman Zarkasih sebagai anggota Untuk golongan Karya Alim Ulama Katholik 49. Pastur Sumandar Aloysius - sebagai anggota Untuk golongan Karya Alim Ulama Protestan 50. Ds Urip Hartoyo - sebagai anggota
Untuk golongan Karya Alim Ulama Hindu-Bali 51. Dr Ida Bagus Mantra sebagai anggota
313
=== [PDF page 317] ===
Untuk golongan Karya Angkatan 1945 52. Wikana sebagai anggota 53. Bambang Kaslan sebagai anggota 54. Dr Angka sebagai anggota Untuk golongan Karya Sarjana/Cendekiawan 55. Semaun sebagai anggota 56. Dr Buntaran Martoatmojo ― sebagai anggota 57. Mr Sudarisman Purwokusumo sebagai anggota 58. Prof. Dr Sujono Juned Pusponegoro sebagai anggota 59. Prof. Dr Purwosudarmo sebagai anggota 60. Drs Iman Pratiknyo sebagai anggota 61. Prof. Mr Jokosutono sebagai anggota 62. Prof. Dr. Can Cu Som sebagai anggota
Untuk golongan Karya Seniman 66. Sitor Situmorang sebagai anggota 67. F. Silaban sebagai anggota
Untuk golongan Karya Wartawan 68. Sukrisno sebagai anggota 69. Adinegoro sebagai anggota Untuk golongan Karya Pemuda 70. Hikmatullah sebagai anggota 71. Ruslan Wijayasastra sebagai anggota
Untuk golongan Karya Wanita 72. Umi Sarjono sebagai anggota 73. Utami Suryadarma sebagai anggota 74. Dr Hurustiati Subandrio sebagai anggota 75. Mr Rusiah Sarjono sebagai anggota
Untuk golongan Karya Warga Negara Peranakan 76. Dr Coa Sik Ien sebagai anggota 77. E. F. Wens sebagai anggota Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1959.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
314
=== [PDF page 318] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 28 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Membaca: Surat Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional tanggal 13 Januari 1961 No. 083/D/SPL/61 yang berhubung dengan adanya lowongan dalam Keanggotaan Dewan Perancang Nasional, mengusulkan pengganti- penggantinya;
Menimbang:
1. bahwa Saudara Gatot Mangkupraja, dan Saudara Rahmaniar Rahman Surianata Jumena memenuhi syarat- syarat untuk diangkat menjadi Wakil-wakil golongan Daerah Jawa Barat dan golongan Karya Pengusaha Nasional;
2. bahwa perlu pula menambah Anggota-anggota Dewan Perancang Nasional dengan beberapa orang;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. Surat keputusan Presiden No. 169 tahun 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai ditetapkannya surat keputusan ini mengangkat:
1. Saudara Gatot Mangkupraja dan 2. Saudara Rahmaniar Rahman Surianata Jumena menjadi anggota Dewan Perancang Nasional untuk menggantikan Saudara Sanusi Harjadinata dan Saudara Rachman Tamin masing- masing sebagai Wakil golongan Daerah Jawa Barat dan golongan Karya Pengusaha Nasional;
Kedua: Terhitung mulai ditetapkannya surat keputusan ini mengangkat menjadi Anggota-anggota Dewan Perancang Nasional:
1. Ir Roosseno, di Jakarta;
315
=== [PDF page 319] ===
2. Ir Leonard Amahorseya, Jl. Hanglekir I/53 Kebayoran Baru;
3. K. H. Syaifuddin Zukhri, Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Dibetulkan pada tgl. 2 Pebruari 1961 Sesuai dengan yang aseli.
Ajun Sekretaris Negara,
Ajun Sekretaris Negara,
Mr SANTOSO.
Mr SANTOSO.
316
=== [PDF page 320] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 239 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Membaca: Surat Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional tanggal 18 Mei 1961 No. 43/DKT/61 yang menyatakan, bahwa perlu diangkat lagi seorang anggota untuk memperkuat Dewan Perancang Nasional;
Menimbang: bahwa Ir A. Karim, Presiden Direktur Perusahaan Negara,,Sinar Bakti" memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi anggota Dewan Perancang Nasional sebagai wakil Perusahaan Negara; <
Mengingat:
1. pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. Surat Keputusan Presiden No. 169 tahun 1959;
3. Surat Keputusan Presiden No. 28 tahun 1961;
4. Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;
5. Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31);
Memutuskan:
Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannya surat Keputusan ini mengangkat Saudara Ir A. Karim tersebut menjadi Anggota Dewan Perancang Nasional.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1961.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
JUANDA.
Sesuai dengan yang aseli.
Ajun Sekretaris Negara,
Mr SANTOSO.
317
=== [PDF page 321] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 27 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Memperhatikan:
1. bahwa Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia, harus sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakyat Indonesia;
2. bahwa penyelenggaraan Pembangunan Nasional Semesta Berencana harus dilaksanakan dengan seksama dan sesuai dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahapan pertama 1961-1969 sebagai hasil karya Dewan Perancang Nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 3 Desember 1960 No. I dan II/M.P.R.S./ 1960;
3. Amanat Negara pada penutupan Sidang Majelis Permusyawafatan Rakyat Sementara tanggal 7 Desember 1960 di Bandung;
Menimbang:
1. bahwa untuk kepentingan Pembangunan umumnya perlu diadakan penilaian dan pengawasan atas pelaksanaannya;
2. bahwa untuk itu perlu segera membentuk suatu Badan Kerja Dewan Perancang Nasional yang berdekatan dengan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang dan terdiri atas Anggotaanggota Dewan Perancang Nasional:
Mengingat:
1. pasal 4 ayat (1 ) Undang- undang Dasar berhubung dengan Aturan Peralihan pasal II Undang- undang Dasar;
2. pasal 3 Undang-undang No. 80 tahun 1958 berhubung dengan penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;
3. Keputusan kami No. 169 tahun 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai ditetapkannya Surat Keputusan ini membentuk:
318
=== [PDF page 322] ===
Badan Kerja Dewan Perancang Nasional, dengan tugas membantu Presiden merencanakan, menilai dan mengawasi pelaksanaan Pembangunan;
Kedua: Mengangkat:
1. Prof. Mr H. Muhd. Yamin - sebagai Ketua, merangkap anggota,
2. Ir Ukar Bratakusumah - sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota, 3. Kolonel Dr Suhardi • sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota, 4. Ir Sakirman sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota, 5. Mayor Drs A. Dengos Patianum - sebagai anggota, 6. Prof. Ir H. Yohannes sebagai anggota, 7. F. Runturambi sebagai anggota, 8. Dr Hajidharmo Cokronegoro sebagai anggota, 9. Mr Elkana Tobing sebagai anggota, 10. Kolonel Achmad Tirtosudiro sebagai anggota, 11. Kolonel (P) Yos Sudarso - sebagai anggota, 12. Let. Kol. Udara Nurtanio sebagai anggota, 13. Komisaris Besar Polisi Abdulrakhman Secowibowo sebagai anggota, 14. K. H. Muslikh sebagai anggota, 15. Bambang Kaslan sebagai anggota, 16. Prof. Mr Jokosutono sebagai anggota, 17. F. Silaban - sebagai anggota,
Ketiga: Badan Kerja Dewan Perancang Nasional memberi pertimbangan- pertimbangan pada Presiden mengenai pelaksanaan pembangunan itu.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
319
=== [PDF page 323] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 240 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Membaca: surat Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional tanggal 18 Mei 1961 No. 44/DKT/'61 tentang perlunya menambah anggota Badan Kerja Dewan Perancang Nasional dengan beberapa tenaga;
Menimbang: bahwa untuk melancarkan pelaksanaan tugas Badan Kerja Dewan Perancang Nasional, jumlah anggota Badan Kerja yang kini adalah 17 orang perlu ditambah dengan 6 orang anggota baru;
Mengingat:
1. pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar berhubung dengan Aturan Peralihan pasal II Undang-undang Dasar;
2. pasal 3 Undang-undang No. 80 tahun 1958 berhubungan dengan penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;
3. Keputusan kami No. 169 tahun 1959;
4. Surat Keputusan Presiden No. 27 tahun 1961;
5. Undang-undang No. 10 Prp., tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31 );
Memutuskan:
Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannya Surat Keputusan ini, mengangkat menjadi anggota Badan Kerja Dewan Perancang Nasional;
1. Saudara Gatot Mangkupraja, 2. Saudara Mr Ny. Rusiah Sarjono, 3. Saudara Prof. Ir Russeno, 4. Saudara Ds Urip Hartoyo, 5. Saudara K.... H. Syaifuddin Zukhri, 6. Saudara Ir A. Karim.
Ditetapkan di Jakartą pada tanggal 20 Mei 1961.
Pd. Presiden · Republik Indonesia,
JUANDA.
Sesuai dengan yang aseli.
Ajun Sekretaris Negara,
Mr SANTOSO.
320
=== [PDF page 324] ===
DAFTAR ANGGOTA-ANGGOTA
DEWAN PERANCANG NASIONAL
1. Prof. Mr H. Muhd Yamin Ketua 2. Ir Ukar Bratakusumah Wk. Ketua I 3. Brig. Jen. Dr Suhardi Wk. Ketua II 4. Ir Sakirman Wk. Ketua III 5. Samadikun Anggota
6. Mr R. Suroyo Wignyodipuro 99 7. Gatot Mangkupraja 99
8. Subagyo Hadinoto 99
9. Supranoto 99
10. Kol. Hasan Kasim 39
11. Can Syamsuddin 99
12. Letkol. R. A. Rachman 99 13. D.M. Yanur 99
14. Ir Tarip A. Harahap 99 15. Teuku Hamzah Bendahara 99 16. Abdulgaffar Hanafiah 99 17. Drs A.D. Patianom (Mayor) 99 (Alfred Dengos)
18. Sudarsono Dr 99
19. Husein Yusuf 99
20. Nani Wartabone 99
21. Mr A. Baramuli 99
22. Mr I Gusti Ktut Puja 99 23. Lobo I.K. 99
24. Prof Ir Yohannes 99
25. Prof. Dr G.A. Siwabessy 99 26. Silas Papare 99
27. F. Runturambi 99
28. Sutejo Dirjosubroto 99 29. Kobarsyih 99
30. Iskandar Wahono 99
31. Fatkur Hadi 99
32. Sahamad Sujono (S. Sujono) 99 33. Lahmuddin Dalimunthe 99 34. Dr Had, daaimo Cokronegoro 99
321
910/B-(21)
=== [PDF page 325] ===
35. Gusti Muhammad Charijio Kasuma Anggota 36. Elkana Tobing Mr 99
37. Mohamad Asnoon Arsat 99 38. Rakhmaniar Surianatajumena 99 39. Mr Rufinus Lumban Tobing 99 40. Achmad Tirtosudiro Let. Kol. 99 41. R. Wiluyo Puspoyudo Kol. 99 42. Yosaphat Sudarso Kol. (P) 99 43. Nurtanio Pringgoadisurio Kol. (U) 99 44. Abdulrakhman Secowibowo Kom. Bes. 99 Pol. 99
45. Munasir 99
46. Supardi 99
47. K. H. Muslikh 99
48. K.H. Imam Zarkasyi 99
49. Aloysius Sumandar 99
50. Ds. R. Urip Hartoyo 99 51. Dr Ida Bagus Mantra 99 52. Wikana 99
53. Bambang Kaslan 99
54. Angka Nitisastra Dr 99 55. Semaun 99
56. Dr Buntaran Martoatmojo 99 57. Mr Sudarisman Purwokusumo 99 58. Prof. Dr Sujono Juned Puspo- 99 negoro
59. Prof. Dr Purwo Sudharmo 99 60. Drs. Imam Pratignyo 99 61. Prof. Mr Jokosutono 99 62. Prof. Dr Can Cu Som 99 63. Drs Busono Wiwoho 99
64. R.M.E Subiadinata 99
65. Ny. S.K. Trimurti 99
66. Sitor Situmorang 99
67. F. Silaban 99
68. Sukrisno 99
69. Jamaludin Adinegoro 99
322
=== [PDF page 326] ===
70. Hikmatullah Anggota
71. Ruslan Wijayasastra "
72. Ny. Umi Sarjono 99
73. Ny. Utami Suryadarma 99 74: Dr Ny. Hurustiati Subandrio "
75. Ny. Mr Rusiah Sarjono 99 76. Coa Sik len 99
77. Wens E.F. 32
78. Prof. Ir Rooseno 99
79. Ir Leo Amahorseya 99
80. K.H. Saifudin Zukhri 99 81. Ir A. Karim 99
323
=== [PDF page 327] ===
Alamat/keterangan-keterangan lain.
Ketua Prof. Mr Muhd Yamin Jl. Diponegoro No. 10, Jakarta Tilp. Gb. 5323.
Wakil Ketua I Ir Ukar Bratakusuma Jl. Merdeka No. 37, Bandung.
Wakil Ketua II Brig. Jen. Dr Suhardi Jl. Karangasem D I Semarang, Tilp. Semarang 213.
Wakil Ketua III Ir Sakirman Jl. Suropati 33, Bandung. Tilp. 3296 Bandung.
Alamat kantor Taman Suropati No. 2, Jakarta, Tilp. Menteng
141, Gambir 4640.
324
=== [PDF page 328] ===
V. BADAN PENGAWAS KEGIATAN
APARATUR NEGARA.
325
=== [PDF page 329] ===
[Blank page]
=== [PDF page 330] ===
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No: 1 TAHUN 1959 tentang
Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa perlu diadakan pengawasan dan penelitian secara seksama terhadap kegiatan aparatur negara;
bahwa untuk itu perlu diadakan sebuah badan pengawas kegiatan aparatur negara;
Mengingat:
1. Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang berlakunya lagi Undangundang Dasar 1945;
2. Undang- undang Dasar pasal 4 ayat ( 1);
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 27 Juli 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN
PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
BAB I
SUSUNAN.
Pasal 1.
Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, selanjutnya disingkat dengan BAPEKAN, berkedudukan langsung dibawah Presiden Republik Indonesia, Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Pasal 2.
(1) BAPEKAN terdiri atas seorang Ketua, seorang atau beberapa orang Wakil Ketua dan beberapa orang anggota, yang harus memenuhi syarat-syarat setia kepada Republik Indonesia dari semenjak 17 Agustus 1945, jujur cakap dan berpribadi.
(2) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota BAPEKAN terdiri dari pegawai-pegawai Negeri, anggota-anggota Angkatan Perang dan orang-orang partikelir.
327
=== [PDF page 331] ===
Pasal 3.
(1) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota BAPEKAN, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, seperti dimaksud pada pasal 11.
(2) Sebelum memangku diabatannya, Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota BAPEKAN, mengangkat sumpah atau menyatakan janji dihadapan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menurut cara agamanya atau kepercayaannya.
(3) Rumusan sumpah (janji ) yang dimaksud pada ayat (2) diatas ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB II
TUGAS.
Pasal 4.
BAPEKAN bertugas:
1. melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan aparatur negara, baik pusat maupun daerah, terutama tentang daiaguna kegiatankegiatan yang sewadiarnia dan tentang sesuainia kegiatan - kegiatan itu dengan kebijaksanaan umum Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
2. melakukan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan aparatur negara untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi;
3. menyelenggarakan pengurusan dan pengaduan dengan meliputi penerimaan, penialuran dan penertiban penyelesaian yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengenai kegiatankegiatan aparatur negara;
4. apabila yang tersebut dalam angka 3 tidak mungkin dilakukan sendiri oleh BAPEKAN, maka pertimbangan disampaikan kepada 1 Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Pasal 5.
Bidang tugas yang tersebut dalam pasal 4 diatas, meliputi semua pelaksanaan garis kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan semua aparatur negara termasuk badan-badan usaha, yayasan-yayasan, perusahaan- perusahaan dan lembaga- lembaga, yang langsung ataupun tidak langsung untuk seluruhnya atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara, dengan termasuk didalamnya tata cara kerja dan personilnya, baik sipil maupun militer.
328
=== [PDF page 332] ===
Pasal 6.
(1 ) Bidang tugas yang tersebut dalam pasal -pasal 4 dan 5 diatas, ditujukan kepada usaha untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi.
(2) Bidang tugas yang meliputi semua aparatur negara meliputi juga hubungan kerja sama, baik horizontal, maupun vertikal antara aparatur negara, termasuk didalamnia tata-tiara kerdia, dengan tujuan untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi.
Pasal 7.
Bidang tugas yang meliputi semua personil aparatur negara, mengenai juga kesetiaannya terhadap negara, tata-tertib kerja, kesungguhan kerja, kejujuran, kecakapan dan kesanggupan kerjasama dengan tujuan untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi.
BAB III
WEWENANG.
Pasal 8.
BAPEKAN mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. mengajukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai sesuatu yang menghambat daiaguna dan pentierminan kewibawaan dalam pelaksanaan kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang; pertimbangan itu mengenai saluran hukum atau saluran kebijaksanaan.
2. mengajukan pertimbangan dari hasil tugas penelitian kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai segala usaha yang dapat mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi dalam pelaksanaan kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
3. menerima pengaduan yang langsung berasal dari Rakyat dan/atau petugas-petugas negara mengenai hal-hal yang merupakan hambatan dayaguna dan kewibawaan pelaksanaan kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan pula menerima buah fikiran Rakyat dan/atau petugas negara mengenai usaha untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan itu yang lebih tinggi.
Pasa: 9.
Tiap-tiap instansi termaksud pada pasal 5 berkewajiban memberi bantuan sepenuhnya kepada BAPEKAN dalam menjalankan tugasnya.
329
=== [PDF page 333] ===
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pasal 10.
BAPEKAN mempunyai suatu sekertariat.
Pasal 11.
Personalia BAPEKAN dan sekertariatnya diatur dalam Keputusan Presiden.
Pasal 12.
Pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13.
Segala pembiayaan untuk BAPEKAN dibebankan pada Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Belanja Negara.
Pasa! 14.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 27 Juli 1959.
Diundangkan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 27 Juli 1959. SUKARNO.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO.
LEMBARAN-NEGARÁ No. 81 TAHUN 1959.
330
=== [PDF page 334] ===
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN No. 1 TAHUN 1959.
tentang
Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
1. Penjelasan Umum.
Pemerintah menganggap perlu membentuk suatu badan yang bertugas dan berwewenang menjalankan tindakan preventif dan repressif untuk mengawasi, meneliti dan mengajukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang terhadap kegiatan aparatur Negara. Badan itu diberi nama Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara atau dengan ringkas: BAPE-
KAN.
Tujuan dari pada tugas dan wewenang Bapekan ialah, supaya segala tindakan aparatur Negara sesuai dengan kebijaksanaan umum Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, yang memimpin Negara dan masyarakat.
Wewenang dan tujuan Bapekan itu adalah akibat dari pada pelaksanaan demokrasi-terpimpin semenjak berlakunya lagi Undangundang Dasar 1945 dengan Dekrit yang terkenal bertanggal 5 Juli 1959.
Bentuk yuridis yang dipergunakan mengatur Bapekan ialah Peraturan Presiden, yang mengatur pelaksanaan kekuasaan pemerintahan dalam tangan Presiden, seperti ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 ayat ( 1 ).
Pelaksanaan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah yang banyak serupa dengan Peraturan Pemerintah seperti dimaksud dalam Undang - undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2).
Personalia yang dibutuhkan oleh Bapekan akan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
2. Penjelasan Pasal demi Pasal.
BAB II
SUSUNAN.
Pasal 1.
Dalam pasal permulaan ini ditegaskan bahwa Bapekan berkedudukan langsung dibawah Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
331
=== [PDF page 335] ===
Pasal 2.
Bapekan terdiri dari seorang Ketua, seorang atau beberapa orang Wakil Ketua dan beberapa Anggota.
Mereka adalah pegawai sipil, militer atau orang-orang partikelir.
Syarat obyektif dan subyektif yang harus dimiliki Ketua, Wakil Ketua dan anggota Bapekan ialah: Kesetiaan kepada Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945, kejujuran, kecakapan dan kepribadian.
Pasal 3.
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Bapekan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia /Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan dengan keputusan Presiden.
Isi sumpah Ketua, Wakil Ketua dan anggota Bapekan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB II
TUGAS.
Pasal 4, dan 5.
Dalam pasal 4 ini dirumuskan empat tugas kewajiban Bapekan dibidang kegiatan aparatur Negara, yaitu melakukan:
1. Pengawasan kegiatan Aparatur Negara, 2. Penelitian kegiatan Aparatur Negara, 3. Penyelenggaraan pengurusan dan pengaduan, 4. Mengajukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi.
Keempat tugas ini meliputi pengawasan jalannya pekerjaan petugas/instansi sipil dan militer serta melakukan koreksi dengan memakai saluran yang ada, dan meliputi pula pertimbangan- pertimbangan berisi penelitian dan perkembangan (research dan development)
yang dapat diajukan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dengan maksud untuk menyempurnakan tata-kerja dll.
Pada aparatur Negara" termasuk juga badan-badan usaha, yayasan-yayasan, perusahaan -perusahaan dan lembaga -lembaga, yang langsung ataupun tak langsung untuk seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara.
Pasal 6.
Tujuan dan maksud tugas Bapekan, seperti dirumuskan dalam pasal 4 dan 5 yalah supaya mencapai daya- guna dan kewibawaan, faktor utama dalam pelaksanaan administrasi Negara dalam pengertian?
yang luas.
332
=== [PDF page 336] ===
Tugas itu dijalankan diseluruh bidang aparatur Negara dan antaraparatur, baik yang tersusun secara horizontal ataupun vertikal, juga dengan maksud supaya mencapai daya-guna dan kewibawaan.
Pasal 7.
Dengan Aparatur Negara ditegaskan dalam pasal 7 bahwa juga dimaksud personil aparatur, baik sipil atau militer, maupun anggota direksi, pimpinan dan staf dari pada badan-badan usaha, yayasanyayasan, perusahaan - perusahaan dan lembaga-lembaga yang langsung dan tidak langsung untuk seluruhnya atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara.
Pelaksanaan pengawasan dan penelitian itu mengenai kesetiaan personil, tata-tertib kerja, kesungguhan kerja, kejujuran, kecakapan dan kesanggupan kerja. Tujuan pelaksanaan tugas terhadap personil itu yalah supaya tercapai dan terlaksana daya-guna dan kewibawaan yang lebih tinggi.
BAB III
WEWENANG.
Pasal 8.
Supaya Bapekan dapat menjalankan tugas yang dirumuskan dalam pasal 4 sampai pasal 7, maka ditetapkan tiga wewenang Bapekan dalam pasal 8, yaitu:
1. Mengajukan pertimbangan mengenai hambatan daya-guna kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, 2. Mengadiukan pertimbangan dari hasil penelitian kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan 3. menerima pengaduan Rakyat atau petugas Negara, yang meliputi hambatan atau fikiran Rakyat/petugas Negara mengenai usaha supaya tercapai dan terlaksana daya-guna dan kewibawaan yang lebih tinggi.
Pasal 9.
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pasal 10.
Bapekan mempunyai suatu Sekretariat untuk menyelesaikan pekerjaan kepaniteraan.
333
=== [PDF page 337] ===
Pasal 11.
Bagian personalia Bapekan diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12.
Pelaksanaan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13.
Mengingat kedudukan Bapekan seperti tersebut pada pasal 1 maka pembiayaan Bapekan dan Sekretariatnya dibebankan pada Bagian I Anggaran Belanja Negara.
Pasal 14.
Pasal penghabisan menetapkan mulai berlakunya Peraturan Presiden ini.
Tambahan Lembaran Negara No. 1824.
334
=== [PDF page 338] ===
PERATURAN PEMERINTAH No. 48 TAHUN 1959 tentang
Pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: Bahwa perlu diadakan peraturan tentang pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara;
Mengingat: Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 pasal 12;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 28 September 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
BAB I.
PEMBAGIAN TUGAS.
Pasal 1.
(1) Ketua memimpin pekerd yaan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dan bertanggung-jawab sepenuhnya kepada Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
(2) Setiap bulan Ketua memberikan laporan kepada Presiden tentang pekerjaan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
Selain laporan bulanan Ketua memberi laporan khusus setiap waktu ada hal-hal yang penting.
Pasal 2.
(1) Ketua membagikan tugas kepada para anggota berdasarkan kesanggupan mereka masing-masing, dan memberikan instruksiinstruksi untuk pelaksanaannya.
(2) Atas pelaksanaan tugas itu tiap-tiap anggota bertanggungjawab kepada Ketua.
Pasal 3.
(1) Pembagian tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara kepada para anggota dilakukan menurut peperincian dibawah ini:
335
=== [PDF page 339] ===
Bagian A: meliputi badan resmi dan semi-resmi yang termasuk Menteri atau Menteri Muda:
1. Keuangan
2. Pembangunan
3. Pertanian
4. Perdagangan Luar dan Dalam Negeri 5. Perindustrian Dasar dan Pertambangan 6. Perhubungan Darat
7. Perhubungan Laut
8. Perhubungan Udara
9. Distribusi.
Bagian B. meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi yang termasuk urusan Menteri atau Menteri Muda:
1. Kehakiman, selain Mahkamah Agung, Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Agung dan Jaksa Tentara Agung
2. Luar Negeri
3. Penerangan
4. Kesehatan
5. Sosial
6. Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan 7. Pengerahan Tenaga Rakyat 8. Kesejahteraan Rakyat
9. Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
Bagian C: meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi yang termasuk urusan Menteri atau Menteri Muda:
1. Menteri Pertama
2. Dalam Negeri dan Otonomi Daerah 3. Agraria
4. Perburuhan
5. Pekerjaan Umum dan Tenaga 6. Produksi
7. Perindustrian Rakyat
8. Agama dan
9. Kabinet Presiden.
Bagian D: meliputi badan-badan resmi dan semi- resmi yang termasuk urusan Menteri, Menteri Muda dan Menteri Ex-Officio:
1. Pertahanan
2. Keamanan
3. Kepolisian
4. Veteran.
336
=== [PDF page 340] ===
Bagian E: Pengaduan dan Pengusutan:
1. Menerima dan mengurus pengaduan dari fihak resmi dan tidak resmi, baik lisan maupun tertulis.
2. Penghubung dengan alat-alat penyelidik Negara.
3. Mengadakan penyelidikan atas initiatief sendiri tentang kesulitan-kesulitan dan keburukan-keburukan dari berbagai badan resmi atau semi-resmi yang dianggap perlu diselidiki. Yang diselidiki adalah soal- soal khusus dan badan-badan khusus yang ternyata ada alasannya untuk diselidiki.
Bagian F: Research:
Menjalankan research yang bersifat umum (tidak terikat pada satu atau kantor atau badan pemerintah saja)
untuk mengetahui:
a. sifat-sifat umum yang menghambat dan yang melancarkan pekerjaan badan- badan resmi dan semi-resmi.
b. efficiency dari badan-badan resmi dan semi-resmi, termasuk hubungan dan kerja sama antara badanbadan secara horizontal dan vertikal.
c. hubungan badan-badan resmi dan semi-resmi dengan masyarakat.
Research dapat dijalankan dengan kerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara atau Lembaga-lembaga Sosial, Research dari Universitas-universitas.
Bagian G: Kepegawaian:
1. Menguruskan formasi dan bezetting kantor-kantor dan badan-badan resmi dan semi-resmi untuk mencapai formasi yang efficient.
2. Menetapkan standaard formasi buat badan-badan dan Kantor-kantor resmi dan tidak resmi..
3. Berusaha menempatkan tenaga-tenaga pegawai negeri yang belum atau kurang terpakai agar dapat digunakan tenaganya sesuai dengan kecakapannya.
4. Menguruskan keperluan training buat para pegawai negeri pada umumnya (berhubungan dengan Departemen Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan, Akademi-akademi dan Kursus-kursus yang diuruskan oleh masing-masing Departemen atau Jawatan dan Lembaga Administrasi Negara).
337
=== [PDF page 341] ===
5. Berusaha mempertinggi daya-kerja pegawai negeri pada umumnya dengan memperhatikan peraturanperaturan Negara yang bersangkutan dan dengan memperhatikan kehidupan sosial para pegawai negeri.
6. Berhubungan dengan Serekat-serekat Sekerja dan Serekat- serekat Buruh untuk mendapatkan bantuannya dalam usaha mempertinggi daya- kerja para pegawai negeri pada umumnya.
Bagian H: Public Relations:
1. Memelihara hubungan kerja yang baik antara Bapekan dan badan-badan resmi, semi-resmi dan tidak resmi serta dengan masyarakat pada umumnya.
2. Berusaha agar setiap badan resmi dan semi-resmi mengadakan dan memelihara hubungan yang baik dengan masyarakat disekitarnya pada umumnya dan dengan aparatur Pemerintah lainnya pada khususnya.
Bagian I: meliputi:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Dewan Pertimbangan Agung (Sementara).
3. Dewan Perancang Nasional.
4. Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian I juga bertugas memperhatikan dan mengurus soal- soal yang berhubungan dengan kegiatan seluruh aparatur negara yang mempunyai sifat khusus menurut keadaan dimasing-masing daerah.
Bagian Y: meliputi:
1. Mahkamah Agung.
2. Mahkamah Tentara Agung.
3. Jaksa Agung.
4. Jaksa Tentara Agung;
beserta semua badan resmi dan semi- resmi yang termasuk yurisdiksinya.
(2) Didalam keadaan yang dipandang perlu Ketua dapat memberikan tugas kepada seorang anggota dengan menyimpang dari pembagian tugas yang sudah ditetapkan olehnya seperti termaksud dalam pasal 2 ayat (1 ). Penyimpangan ini diberi tahukan oleh Ketua kepada anggota yang sebenarnya berwajib menguruskannya.
Pasal 4.
Apabila Ketua berhalangan memimpin pekerjaan Bapekan di Jakarta maka pekerjaannya diwakili menurut ketentuan-ketentuan seperti berikut:
338
=== [PDF page 342] ===
a. Wakil Ketua dengan sendirinya bertindak sebagai Ketua.
b. Apabila tidak ada Wakil Ketua atau apabila Wakil Ketua berhalangan, anggota yang bertanggung-jawab atas sesuatu bagian dengan sendirinya bertindak sebagai Ketua terhadap soal- soal yang termasuk tugasnya.
c. Apabila anggota termaksud sub b pasal 4 ayat ini juga berhalangan, maka yang wajib dan wenang bertindak dengan sendirinya sebagai Ketua adalah anggota yang ditunjuk secara giliran dengan instruksi Ketua.
BAB II.
RAPAT.
Pasal 5.
(1 ) Sedikit-sedikitnya sekali sebulan dan sewaktu-waktu diperlukan Ketua mengadakan rapat dengan para anggota.
(2) Ketua memegang pimpinan rapat.
Apabila Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua atau anggota yang wajib dan wenang mewakilinya termaksud dalam pasal 4 dengan sendirinya memegang pimpinan rapat.
(3) Keputusan-keputusan pada umumnya diambil oleh Ketua atas dasar pertimbangan- pertimbangan yang dimajukan didalam rapat.
Keputusan- keputusan ini dapat dilaksanakan seketika.
(4) Keputusan-keputusan yang diambil didalam rapat, dimana Ketua tidak hadlir, memerlukan pengesahan Ketua untuk dapat dilaksanakan, kecuali kalau Ketua telah memberikan kuasa penuh kepada pimpinan rapat untuk mengambil keputusan yang seketika dapat dijalankan.
Pasal 6.
(1) Sekretaris Bapekan berkewajiban menyiapkan rapat-rapat dan menyelenggarakan tugas panitera rapat.
Sekretaris melaksanakan keputusan-keputusan Bapekan yang diserahkan kepadanya oleh Ketua untuk dilaksanakannya.
BAB III.
HUBUNGAN KELUAR.
Pasal 7.
Dengan bersandarkan atas tugas Bapekan yang termaksud dalam Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 bab II pasal 4 sampai dengan 7 maka dalam hubungan keluar Bapekan mengambil pedoman seperti berikut:
339
=== [PDF page 343] ===
a. Bapekan menjalankan pengawasan dan penelitian pelaksanaan kebijaksanaan itu oleh aparatur Negara.
b. Bapekan tidak berwenang untuk mempersoalkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
c. Bapekan tidak menjalankan tindakan-tindakan yang semata-mata mencari-cari kesalahan orang. Bapekan mengutamakan usahausaha obyectief organisatoris, structuril dan educatief yang dapat mempertinggi daya-guna dan kewibawaan aparatur Negara.
d. Bapekan tidak mendirikan badan-badan baru untuk menunaikan tugasnya, akan tetapi bekerja bersama dengan alat-alat Negara dan Pemerintah yang sudah ada dengan sah.
Pasal 8.
Laporan-laporan yang diterima oleh Bapekan mengenai sesuatu aparat Negara diperlakukan berdasarkan kepentingannya menurut instruksi yang dibuat oleh Ketua kepada para anggota dan Sekretaris.
Pasal 9.
( 1 ) Dalam menyelenggarakan research Bapekan berhubungan dan kerja sama dengan lembaga-lembaga research dan Universitas-universitas.
(2) Dalam urusan training para pegawai negeri Bapekan bertugas memberi saran-saran dan bantuan kepada sekolah-sekolah kejuruan, akademi -akademi dan lembaga-lembaga dengan maksud memperbesar manfaat pelajaran- pelajarannya kearah mempertinggi daya guna dan kewibawaan aparat-aparat Negara masing-masing.
(3) Untuk menjalankan usaha public relation Bapekan berhubungan dan bekerja bersama dengan badan- badan resmi yang menjalankan tugas penerangan pada masyarakat umum, organisasi-organisasi rakyat, perusahaan- perusahaan surat khabar dan majalah serta dengan organisasi-organisasi perguruan resmi dan tidak resmi.
(4) Dalam hubungan dengan fihak-fihak lain termaksud dalam pasal ini Bapekan tidak meninggalkan hierarkhie yang berlaku.
Pasal 10.
Hal-hal lain tentang pelaksanaan Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 yang tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Ketua Bapekan setelah mendengar pendapat para anggota.
340
=== [PDF page 344] ===
Pasal 11.
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor, pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia, #
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO.
LEMBARAN-NEGARA No. 118 TAHUN 1959.
341
=== [PDF page 345] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 177 TAHUN 1959.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 tentang pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, perlu segera menetapkan susunan anggota-anggotanya;
Mengingat: Pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 81).
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama Mengangkat Saudara-saudara:
1. Sri Paduka Sultan Hameng- sebagai Ketua merangkap ku Buwono IX anggota.
2. Samadikun sebagai anggota.
3. Semaun sebagai anggota.
4. Arnold Mononutu sebagai anggota.
5. Let. Kol. Sudirgo sebagai anggota.
Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1959.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 Agustus 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Catatan: Anggota Arnold Mononutu atas permohonan sendiri karena telah diangkat sebagai Presiden Universitas Hasanudin di Makasar, dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 573/ M/ '60 tanggal 10 Oktober 1960 diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai anggota Bapekan terhitung mulai tanggal 15 Juli 1960.
342
=== [PDF page 346] ===
Alamat/keterangan-keterangan lain.
Ketua Sri Sultan Hamengku Buwono IX Jl. Mendut No. 21 Jakarta
Tilp. Dng. 127.
Alamat kantor Prapatan 42 Jakarta.
Tilp. Gb. 1750.
343
=== [PDF page 347] ===
[Blank page]
=== [PDF page 348] ===
VI. FRONT NASIONAL.
345
=== [PDF page 349] ===
[Blank page]
=== [PDF page 350] ===
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 13 TAHUN 1959 tentang
FRONT NASIONAL.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa perlu diadakan suatu gerakan rakyat, yang bersendikan demokrasi terpimpin, untuk mempersatukan segenap kekuatan progressif dan memimpin gerak masyarakat untuk mencapai cita-cita yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar 1945.
Mengingat: pasal 4 ayat ( 1 ) Undang-undang Dasar;
Mendengar:
1. Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal 22 Oktober 1959;
2. Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Desember 1959;
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang Front Nasional.
Pasal 1.
Nama dan tempat kedudukan.
Organisasi massa yang dimaksudkan dalam Peraturan Presiden ini dinamakan „ Front Nasional" dan bertempat kedudukan ditempat-kedudukan Pengurus Besarnya.
Pasal 2.
Tujuan.
Tujuan Front Nasional ialah:
1. menyelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;
2. membangun semesta untuk mencapai Masyarakat adil dan makmur;
3. mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Pasal 3.
Tugas.
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional bertugas:
347
=== [PDF page 351] ===
1. Menghimpun dan mempersatukan kekuatan-kekuatan revolusioner dalam Masyarakat serta memimpin gerak masyarakat untuk menyelesaikan Revolusi Nasional dalam bidang-bidang pembangunan semesta, kesejahteraan sosial, keamanan dan pertahanan;
2. Menyelenggarakan kerjasama yang se-erat-eratnya dengan Pemerintah dan Lembaga- lembaga Negara lainnya.
Pasal 4.
Keanggotaan.
Yang dapat menjadi anggota Front Nasional ialah setiap warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menyetujui dasar dan tujuan Front Nasional, baik yang tergabung dalam organisasi-organisasi golongan karya dan golongan politik, maupun yang tidak.
Pasal 5.
Program.
Program Front Nasional terdiri dari perperincian Manifesto Politik Presiden tanggal 17 Agustus 1959, yang dibagi dalam program jangka pendek dan jangka panjang.
Pasal 6.
Bentuk Organisasi.
Front Nasional merupakan suatu badan persatuan yang bersifat vertikal dan tersusun dengan tugas dan lapangan kegiatannya.
Pasal 7.
Sendi Organisasi.
Front Nasional bekerja atas dasar demokrasi terpimpin yang mengandung unsur-unsur:
1. musyawarah dan mufakat;
2. demokratis;
3. korektif dan konstruktif;
4. iklim kerjasama yang baik;
5. program bersama;
6. tanggung jawab;
7. disiplin dalam pelaksanaan;
8. menjamin hak-hak azasi - manusia;
348
=== [PDF page 352] ===
Pasal 8.
Pimpinan Organisasi.
1 ) Pimpinan Front Nasional terdiri dari orang-orang yang mendapat kepercayaan dari Rakyat, diambil dari golongan-golongan karya, golongan-golongan politik dan perseorangan, yang sepenuhnya menyetujui azas, tujuan dan program Front Nasional.
(2) Pimpinan Front Nasional berbentuk:
a. Pengurus Besar untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
b. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap daerah tingkat I;
c. Pengurus Cabang untuk tiap-tiap daerah tingkat II;
d. Pengurus Ranting untuk kesatuan-kesatuan dibawah cabang menurut keperluan.
(3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden.
Pasal 9.
Keuangan.
Keuangan Front Nasional terdapat dari:
1. bantuan dari Pemerintah;
2. uang pangkal;
3. uang iuran;
4. sumbangan pemberian dan usaha -usaha lain yang sah, yang tidak melanggar dan mengikat azas dan tujuan Front Nasional.
Pasal 10.
Ketentuan - ketentuan lain.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai Front Nasional ditetapkan oleh pimpinannya bagi wilayahnya masing-masing dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan termaksud:
1. ditetapkan dengan mengingat dasar musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan;
2. tidak bertentangan dengan Peraturan-peraturan Negara dan Peraturan-peraturan Daerah;
3. Yang dibuat oleh Pengurus bawahan tidak bertentangan dengan yang dibuat oleh Pengurus atasannya.
Pasal 11.
Pembentukan.
Presiden menunjuk suatu panitia persiapan untuk mempersiapkan pembentukan Front Nasional.
349
=== [PDF page 353] ===
Pasal 12.
Penutu p.
Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959, Diundangkan di Jakarta Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 31 Desember 1959. SUKARNO.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO.
LEMBARAN-NEGARA No. 151 TAHUN 1959.
350
=== [PDF page 354] ===
PENJELASAN atas
PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1959
tentang
FRONT NASIONAL.
I. Penjelasan umum:
Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dapat tercapai dengan lebih cepat dan baik, jika diperjoangkan bersama oleh segenap Alat Perlengkapan Negara dan seluruh Rakyat.
Setelah Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Juli 1959 tentang pernyataan berlakunya kembali Undangundang Dasar 1945 diamanatkan, maka pimpinan Pemerintahan Negara dan Angkatan Bersenjata diletakkan ditangan Presiden.
Untuk melengkapkan kesatuan komando, sesuai dengan: prinsip demokrasi terpimpin, maka pimpinan rakyat perlu diserahkan secara formil pula kepada Presiden.
Pimpinan rakyat termaksud memerlukan realisasi, yang dapat dicapai dengan mengadakan suatu organisasi massa, yang dipimpin oleh Presiden sendiri.
II. Penjelasan pasal demi pasal:
Pasal 1.
Organisasi massa yang berdasarkan Peraturan Presiden ini dinamakan Front Nasional, karena berbeda dengan partai -politik atau organisasi golongan karya dan lain- lain.
Seperti halnya dengan organisasi lain maka Front Nasional bertempat-kedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besarnya.
Pasal 2.
Front Nasional adalah suatu organisasi massa yang memperjoangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan cita - cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945.
Mengingat akan hal itu maka tujuan Front Nasional tidak dapat lain dari pada yang tercantum dalam pasal 2 ini.
351
=== [PDF page 355] ===
Pasal 3.
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional harus berusaha:
1. mengumpulkan semua tenaga yang progresif dan revolusioner dari segala lapisan rakyat dan menyusun mereka dalam suatu barisan yang teratur guna mengerahkan seluruh masyarakat untuk menyelesaikan revolusi Nasional kita disemua bidang;
2. bekerja-sama se- erat-eratnya dengan semua instansi resmi, baik sipil dan militer, maupun dipusat dan didaerah, sehingga terwujudlah perjoangan bersama Pemerintah dan Rakyat.
Pasal 4.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Front Nasional ialah, bahwa orang itu harus:
a. berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, b. menyetujui dasar dan tujuan Front Nasional.
Dalam hal ini tidak menjadi soal apakah ia tergabung dalam salah satu organisasi golongan karya atau golongan politik, ataupun tidak.
Pasal 5.
Perperincian Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959 telah disusun oleh Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan ditetapkan dalam sidangnya pada tanggal 25 September 1959.
Perperincian termaksud kemudian disetujui oleh Presiden pada Hari Pahlawan 1959.
Pasal 6.
Front Nasional mengadakan organisasi-organisasi dipusat maupun didaerah-daerah, sampai kesatuan- kesatuan yang sekecil-kecilnya, menurut keperluan.
Disamping itu Front Nasional mengadakan bagian-bagian untuk menghadapi pekerjaan-pekerjaan yang tertentu.
Pasal 7.
Dalam pekerjaan sehari-hari Front Nasional harus berpegang pada prinsip demokrasi terpimpin, dengan pengertian sebagai berikut:
1. harus diusahakan bahwa musyawarah-musyawarah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan yang menuju ke permufakatan, dan dijauhkan segala perdebatan dengan mengadakan siasat-siasatan yang diakhiri dengan adu kekuatan dan pungutan suara;
2. harus diikhtiarkan bahwa segala persoalan dipecahkan secara demokratis atau kerakyatan, yaitu dengan bermusyawarah dengan
352
=== [PDF page 356] ===
rakyat atau perwakilannya, dengan mengerahkan tenaga rakyat dan dengan mengutamakan kepentingan rakyat;
3. harus berbuat dalam segala pembicaraan atau tindakan dengan maksud menyempurnakan dan membangun untuk kepentingan bersama;
4. harus diciptakan suasana kekeluargaan, yang tidak mengenal pertentangan antara golongan-golongan, dan senantiasa mengejar keselamatan bersama;
5. harus disediakan daftar tujuan-tujuan yang hendak dicapai bersama dalam jangka waktu yang tertentu, dan rencana-rencana pelaksanaannya yang hendak dikerjakan secara kolektif;
6. harus dididik dan dipertebal rasa tanggung-jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara dan Masyarakat, baik yang dipikul sendiri maupun secara bersama;
7. harus dididik dan dipertebal pula disiplin, baik dalam melaksanakan sesuatu secara individuil atau kolektif, maupun dalam mengerjakan sesuatu atas perintah atau atas inisiatif sendiri;
8. harus diindahkan hak-hak azasi manusia, yang diakui oleh Undangundang Dasar dan perundang-undangan nasional.
Pasal 8.
Ayat (1 ) Pemimpin Front Nasional adalah pemimpin rakyat.
Untuk menjadi pemimpin rakyat, orang pertama- tama harus mendapat kepercayaan rakyat yang dipimpin.
Dalam hal itu tidak menjadi soal dari golongan manakah ia berasal.
Yang penting pula ialah bahwa ia menyetujui azas, tujuan dan program Front Nasional.
Selanjutnya dalam penunjukan pemimpin-pemimpin rakyat itu untuk menghadapi tugas-tugas yang tertentu harus senantiasa diusahakan penempatan,,the right man behind the gun" atau "the right man in the right place".
Ayat (2) Differensiasi dalam pimpinan Front Nasional ini tidak hanya perlu untuk mengatur hierarkhie dsb. dalam organisasi, tetapi juga untuk memelihara hubungan baik dan kerjasama yang erat dengan Pemerintah.
Pengurus Besar berhubungan sehari-hari langsung dengan instansi-instansi Pemerintah Pusat, Pengurus Daerah dengan Kepala Daerah tingkat I, Pengurus Cabang dengan Kepala Daerah tingkat II dan Pengurus Ranting dengan Kepala (2)
kesatuan wilayah didalam Daerah tingkat II.
353
910/B-(23)
=== [PDF page 357] ===
Ayat (3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden sebagai Pemimpin Rakyat Indonesia.
Pasal 9.
Yang dimaksud dengan,,bantuan dari Pemerintah" bukan hanya sokongan/sumbangan berupa uang, tetapi juga pemberian tugas oleh Pemerintah kepada Front Nasional untuk mengerjakan suatu usaha dengan menyerahkan keuangan yang disediakan untuk itu dalam Anggaran Belanja Negara.
Adapun wujud-wujud lain dari keuangan Front Nasional sudah cukup jelas.
Pasal 10.
Pimpinan Front Nasional dapat mengadakan ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan oleh organisasinya, dengan memperhatikan syaratsyarat yang tersebut pada pasal 10.
Pasal 11.
Untuk mempersiapkan pembentukan Front Nasional Presiden membentuk suatu Panitia Persiapan, yang terdiri dari tokoh- tokoh golongan politik, golongan karya dan perseorangan.
Dalam usahanya Panitia Persiapan dapat mendengar pertimbanganpertimbangan dari badan-badan yang telah dan mempunyai pengalaman dalam penggalangan dan usaha -usaha front-front nasional, seperti misalnya Front Nasional Pembebasan Irian Barat dsb.
Pasal 12.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA 1918.
354
=== [PDF page 358] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 165 TAHUN 1960 tentang
ANGGARAN DASAR FRONT NASIONAL.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca: surat Panitia Persiapan Front Nasional tanggal 1 Juni 1960 No. 045/I/PPFN/60;
Menimbang: perlu menetapkan Anggaran Dasar Front Nasional;
Mengingat:
1. pasal 4 ayat ( 1 ) Undang- undang Dasar;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. 1918) tentang Front Nasional;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja dan Ketua Panitia Persiapan Front Nasional pada tanggal 5 dan tanggal 12 Juli 1960;
Memutuskan:
Menetapkan:
Anggaran Dasar Front Nasional sebagai berikut:
Pasal 1.
Nama dan tempat kedudukan.
Organisasi massa ini dinamakan,,Front Nasional" dan bertempat kedudukan ditempat-kedudukan Pengurus Besarnya.
Pasal 2.
Azas dan tujua n.
1. Azas Front Nasional ialah Usdek yakni:
a. Undang-undang Dasar 1945;
b. Sosialisme ala Indonesia;
c. Demokrasi Terpimpin;
d. Ekonomi Terpimpin;
e. Kepribadian Indonesia;
355
=== [PDF page 359] ===
2. Tujuan Front Nasional ialah:
a. menyelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;
b. Membangun semesta untuk mencapai Masyarakat adil dan makmur;
c. Mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Pasal 3.
Tugas.
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional bertugas:
1. Menghimpun dan mempersatukan kekuatan-kekuatan revolusioner dalam Masyarakat serta memimpin gerak masyarakat untuk menyelesaikan Revolusi Nasional dalam bidang- bidang pembangunan semesta, kesejahteraan sosial, keamanan dan pertahanan.
2. Menyelenggarakan kerja sama yang seerat-eratnya dengan Pemerintah dan lembaga -lembaga Negara lainnya.
Pasal 4.
Keanggotaan.
Yang dapat menjadi anggota Front Nasional ialah setiap warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menyetujui dasar dan tujuan Front Nasional, baik yang tergabung dalam organisasi-organisasi golongan karya dan golongan politik, maupun yang tidak.
Pasal 5.
Program.
Program Front Nasional ialah Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959, yang dibagi dalam program jangka pendek dan jangka panjang.
Pasal 6.
Bentuk Organisasi.
Front Nasional merupakan suatu badan persatuan Nasional yang tersusun pyramidal, berakar dikampung- kampung dan desa -desa dan memuncak sampai ke Pusat Pimpinan Revolusi.
Pasal 7.
Sendi Organisasi.
Front Nasional bekerja atas dasar Demokrasi Terpimpin yang mengandung unsur-unsur:
356
=== [PDF page 360] ===
1. Musyawarah dan mufakat;
2. Demokratis;
3. Korektif dan konstruktif;
4. Iklim kerja-sama yang baik;
5. Program bersama;
6. Tanggung jawab;
7. Disiplin dalam pelaksanaan;
8. Menjamin hak-hak azasi manusia.
Pasal 8.
Pimpinan Organis a si.
1. Pimpinan Front Nasional terdiri dari orang-orang yang mendapat kepercayaan dari rakyat, diambil dari golongan-golongan karya, golongan-golongan politik dan perseorangan, yang sepenuhnya menyetujui azas, tujuan dan Program Front Nasional.
2. Pimpinan Front Nasional berbentuk:
a. Pengurus Besar untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
b. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I;
c. Pengurus Cabang untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II;
d. Pengurus Anak Cabang atau Pengurus Ranting untuk kesatuankesatuan administratif dibawah Cabang menurut keperluan.
3. Presiden Republik Indonesia ialah Ketua Pengurus Besar Front Nasional.
Pasal 9.
Keuangan.
Keuangan Front Nasional terdapat dari:
1. Bantuan dari Pemerintah;
2. Uang pangkal;
3. Uang iuran;
4. Sumbangan, pemberian dan usaha-usaha lain yang sah yang tidak melanggar dan mengikat azas dan tujuan Front Nasional.
Pasal 10.
Ketentuan - ketentuan la in.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai Front Nasional ditetapkan oleh Pimpinannya bagi wilayahnya masing-masing dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan termaksud:
1. ditetapkan dengan mengingat dasar musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan;
2. tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Negara dan Peraturan-peraturan Daerah;
357
=== [PDF page 361] ===
3. yang dibuat oleh Pengurus bawahan tidak bertentangan dengan yang dibuat oleh Pengurus atasannya;
4. Pengurus Besar mengesahkan peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh Pengurus bawahan serta mengadakan perubahan bila dipandang perlu untuk kepentingan lancarnya gerak Front Nasional.
Pasal 11.
Perubahan - perubahan.
Perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar ini dapat dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Pasal 12.
Penutup.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga, yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 1960.
Presiden Republik Indonesia
SUKARNO.
358
=== [PDF page 362] ===
PENJELASAN atas
KEPUTUSAN PRESIDEN No. 165 TAHUN 1960
tentang
ANGGARAN DASAR FRONT NASIONAL.
I. Penjelasan umum:
Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dapat tercapai dengan lebih cepat dan baik, jika diperjoangkan bersama oleh segenap Alat Perlengkapan Negara dan seluruh Rakyat.
Setelah Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Juli 1959 tentang pernyataan berlakunya kembali Undangundang Dasar 1945 diamanatkan, maka pimpinan Pemerintah Negara dan Angkatan Bersenjata diletakkan ditangan Presiden.
Untuk melengkapkan kesatuan komando, sesuai dengan prinsip Demokrasi Terpimpin, maka pimpinan rakyat perlu diserahkan secara formil pula kepada Presiden.
Pimpinan rakyat termaksud memerlukan realisasi, yang dapat dicapai dengan mengadakan suatu organisasi massa, yang dipimpin oleh Presiden sendiri.
II. Penjelasan pasal demi pasal:
Pasal 1.
Organisasi massa yang dibentuk ini dinamakan Front Nasional, karena berbeda dengan partai- politik atau organisasi golongan karya dan lain-lain.
Seperti halnya dengan organisasi lain maka Front Nasional bertempat-kedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besarnya.
Pasal 2.
Front Nasional adalah suatu organisasi massa yang memperjoangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan cita-cita yang terkandung dalam Undang- undang Dasar 1945.
Mengingat akan hal itu maka azas tujuan Front Nasional tidak dapat lain dari pada yang tercantum dalam pasal 2 ini.
359
=== [PDF page 363] ===
Pasal 3.
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional harus berusaha:
1. mengumpulkan semua tenaga yang progresif dan revolusioner dari segala lapisan rakyat dan menyusun mereka dalam suatu barisan yang teratur guna mengerahkan seluruh masyarakat untuk menyelesaikan Revolusi Nasional kita disemua bidang;
2. bekerja-sama seerat-eratnya dengan semua instansi resmi, baik sipil dan militer maupun dipusat dan didaerah, sehingga terwujudlah perjoangan bersama Pemerintah dan Rakyat.
Pasal 4.
Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Front Nasional ialah, bahwa orang itu harus:
a. berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. menyetujui dasar dan tujuan Front Nasional.
Dalam hal ini tidak menjadi soal apakah ia tergabung dalam salah satu organisasi golongan karya atau golongan politik, ataupun tidak.
Pasal 5.
Perperincian Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 telah disusun oleh Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan ditetapkan dalam sidangnya pada tanggal 25 September 1959.
Perperincian termaksud kemudian disetujui oleh Presiden pada Hari Pahlawan 1959.
Pasal 6.
Front Nasional mengadakan organisasi-organisasi dipusat maupun didaerah-daerah, sampai kesatuan-kesatuan yang sekecil-kecilnya, menurut keperluan.
Disamping itu Front Nasional mengadakan bagian-bagian untuk menghadapi pekerjaan- pekerjaan yang tertentu.
Pasal 7.
Dalam pekerjaan sehari-hari Front Nasional harus berpegang pada prinsip Demokrasi Terpimpin, dengan pengertian sebagai berikut:
1. harus diusahakan bahwa musyawarah-musyawarah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan yang menuju ke permufakatan, dan dijauhkan segala perdebatan dengan mengadakan siasat-siasatan yang diakhiri dengan adu kekuatan dan pungutan suara;
360
=== [PDF page 364] ===
2. harus diikhtiarkan bahwa segala persoalan dipecahkan secara demokratis atau kerakyatan, yaitu dengan bermusyawarah dengan rakyat atau perwakilannya, dengan mengerahkan tenaga rakyat dan dengan mengutamakan kepentingan rakyat;
3. harus berbuat dalam segala pembicaraan atau tindakan dengan maksud menyempurnakan dan membangun untuk kepentingan bersama;
4. harus diciptakan suasana kekeluargaan, yang tidak mengenal pertentangan antara golongan-golongan, dan senantiasa mengejar keselamatan bersama;
5. harus disediakan daftar tujuan-tujuan yang hendak dicapai bersama dalam jangka waktu yang tertentu, dan rencana-rencana pelaksanaannya yang hendak dikerjakan secara kolektif;
6. harus dididik dan dipertebal rasa tanggung-jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara dan Masyarakat, baik yang dipikul sendiri maupun secara bersama;
7. harus dididik dan dipertebal pula disiplin, baik dalam melaksanakan sesuatu secara individuil atau kolektif, maupun dalam mengerjakan sesuatu atas perintah atau atas inisiatif sendiri;
8. harus diindahkan hak-hak azasi manusia, yang diakui oleh Undangundang Dasar dan perundang- undangan Nasional.
Pasal 8.
Ayat (1 ) Pemimpin Front Nasional adalah pemimpin rakyat.
Untuk menjadi pemimpin rakyat, orang pertama-tama harus mendapat kepercayaan rakyat yang dipimpin.
Dalam hal itu tidak menjadi soal dari golongan manakah ia berasal.
Yang penting pula ialah bahwa ia menyetujui azas tujuan dan program Front Nasional.
Selanjutnya dalam penunjukan pemimpin -pemimpin rakyat itu untuk menghadapi tugas-tugas yang tertentu harus senantiasa diusahakan penempatan "the right man behind the gun" atau "the right man in the right place".
Ayat (2) Differensiasi dalam pimpinan Front Nasional ini tidak hanya perlu untuk mengatur hierarkhie dan sebagainya dalam organisasi, tetapi juga untuk memelihara hubungan baik dan kerja-sama yang erat dengan Pemerintah.
Pengurus Besar berhubungan sehari-hari langsung dengan instansi-instansi Pemerintah Pusat, Pengurus Daerah dengan Kepala Daerah Tingkat I, Pengurus Cabang dengan Kepala Daerah Tingkat II, Pengurus Anak Cabang dengan Kepala
361
=== [PDF page 365] ===
Daerah Kecamatan dan Pengurus Ranting dengan Kepala (2)
kesatuan wilayah didalam Daerah Kecamatan.
Ayat (3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden sebagai Pemimpin Rakyat Indonesia.
Pasal 9.
Yang dimaksud dengan „,bantuan dari Pemerintah" bukan hanya sokongan/sumbangan berupa uang, tetapi juga pemberian tugas oleh Pemerintah kepada Front Nasional untuk mengerjakan suatu usaha dengan menyerahkan keuangan yang disediakan untuk itu dalam Anggaran Belanja Negara.
Adapun wujud-wujud lain dari keuangan Front Nasional sudah cukup jelas.
Pasal 10.
Pemimpin Front Nasional dapat mengadakan ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan oleh organisasinya, dengan memperhatikan syaratsyarat yang tersebut pada pasal 10.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
362
=== [PDF page 366] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 166 TAHUN 1960 tentang
Peraturan Rumah Tangga Front Nasional.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca: surat Panitia Persiapan Front Nasional tanggal 1 Juni 1960 No. 045/I/PPFN/60;
Menimbang: perlu menetapkan Peraturan Rumah Tangga Front Nasional;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1 ) Undang-undang Dasar;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. 1918) tentang Front Nasional;
3. Pasal 12 Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 tentang Anggaran Dasar Front Nasional;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja dan Ketua Panitia Persiapan Front Nasional pada tanggal 5 dan tanggal 12 Juli 1960;
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Rumah Tangga Front Nasional sebagai berikut:
BAB I
KEANGGOTAAN.
Pasal 1.
1. Front Nasional sebagai penggerak massa mempunyai 3 rangkaian Keanggotaan:
a. Anggota Pengurus;
b. Anggota Pelopor;
c. Anggota Biasa.
2. Baik anggota Pengurus, anggota Pelopor, maupun anggota Biasa adalah pria/wanita yang sedikit-dikitnya telah berumur 18 tahun.
363
=== [PDF page 367] ===
3. Anggota Pengurus adalah Pemimpin- pemimpin Rakyat setempat yang bertanggung-jawab atas kelancaran pelaksanaan Program Front Nasional.
4. Anggota Pelopor adalah Pemimpin-pemimpin Kelompok Kerja pada khususnya dan penggerak massa yang dynamis, berinitiatif dan dan kreatif pada umumnya.
5. Anggota Biasa adalah dasar kekuatan Front Nasional yang merupakan massa gerak dan kerja.
Pasal 2.
1. Anggota Pengurus Besar harus mempunyai tanda anggota yang disahkan oleh Pimpinan Tertinggi Front Nasional;
2. Anggota Pengurus Setempat harus mempunyai tanda anggota yang disahkan oleh Pengurus Front Nasional yang setingkat lebih tinggi;
3. Anggota Pelopor harus mempunyai tanda anggota yang disahkan oleh Pengurus Front Nasional yang setingkat lebih tinggi;
4. Tanda anggota Biasa dinyatakan dengan catatan oleh Pemimpin Pengurus Front Nasional setempat.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.
Pasal 3.
1. Setiap anggota Front Nasional, baik anggota Pengurus, anggota Pelopor maupun anggota Biasa mempunyai hak anggota yang sama;
2. Setiap anggota Front Nasional mempunyai hak bicara yang disalurkan melalui musyawarah dari pada Front Nasional Daerah, Cabang, Anak Cabang atau Ranting;
3. Hak initiatif disalurkan seperti tersebut pada ayat 2.
Pasal 4.
Setiap anggota Front Nasional:
1. wajib mengerahkan segala tenaga dan fikirannya untuk melaksanakan azas, tujuan dan tugas Front Nasional;
2. wajib membayar uang pangkal;
3. bagi anggota Pengurus dan anggota Pelopor, wajib membayar uang yuran.
BAB III
PENGESAHAN ANGGOTA.
Pasal 5.
1. Anggota Pengurus dan anggota Pelopor:
364
=== [PDF page 368] ===
a. Penerimaan anggota Pengurus dan anggota Pelopor harus dilakukan melalui penyaringan, dan anggota Pelopor disahkan oleh Pengurus Front Nasional menurut tingkatannya;
b. Anggota Pengurus disahkan oleh Pengurus Front Nasional yang setingkat lebih tinggi;
c. Anggota Pengurus Besar disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional.
2. Anggota Biasa:
Penerimaan anggota Biasa disahkan oleh Pengurus Front Nasional setempat dengan mendaftarkannya didalam buku daftar anggota.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA.
Pasal 6.
1. Seorang berhenti sebagai anggota apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. dipecat. 1
2. Anggota Pengurus dan anggota Pelopor dapat diganti dengan ketentuan:
a. oleh Pimpinan Front Nasional setempat sesudah bermusyawarah dengan golongan atau unsur yang bersangkutan;
b. oleh golongan atau unsurnya sesudah bermusyawarah dengan Pimpinan Front Nasional setempat.
Pasal 7.
Seorang anggota dapat dipecat apabila:
a. Anggota Pengurus:
1. melalaikan kewajiban dan tanggung-jawab sebagai anggota Pengurus;
2. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
3. melanggar disiplin Front Nasional.
b. Anggota Pelopor:
1. melalaikan kewajibannya sebagai anggota Pelopor;
2. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
3. melanggar disiplin Front Nasional.
c. Anggota Biasa:
1. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional.
365
=== [PDF page 369] ===
Pasal 8.
1. Seorang anggota yang dipecat dan tidak merasa puas dengan ke putusan tersebut, berhak membela diri kepada Pimpinan Front B.
Nasional yang setingkat lebih tinggi.
2. Pengurus yang menerima pembelaan itu wajib menyelesaikannya.
BAB V
TENTANG MUSYAWARAH.
Pasal 9.
Front Nasional mempunyai tingkatan musyawarah, yaitu:
a. Musyawarah Kerja Nasional buat Front Nasional seluruh Indonesia;
b. Musyawarah Kerja Daerah Swatantra tingkat I;
c. Musyawarah Kerja tingkat Cabang;
d. Musyawarah Kerja tingkat Anak Cabang;
e. Musyawarah Kerja tingkat Ranting.
Pasal 10.
1. Musyawarah Kerja Nasional diadakan paling sedikit satu kali tiap-tiap 2 tahun.
2. Musyawarah Kerja Daerah Swatantra tingkat I diadakan paling sedikit 3 kali tiap-tiap 2 tahun.
3. Musyawarah Kerja Cabang diadakan paling sedikit 5 kali tiaptiap 2 tahun.
4. Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan paling sedikit 7 kali tiap-tiap 2 tahun.
5. Musyawarah Kerja Ranting diadakan sewaktu-waktu menurut keperluan dan paling sedikit 9 kali tiap-tiap 2 tahun.
Pasal 11.
I. Musyawarah Kerja Nasional:
A. terdiri dari:
1. Utusan-utusan Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan terdiri atas:
- seorang wakil anggota Biasa;
- seorang wakil anggota Pelopor;
366
=== [PDF page 370] ===
seorang wakil Pengurus Cabang.
2. Lima orang wakil Pengurus Daerah.
B. bertugas:
a. menentukan perobahan-perobahan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Front Nasional;
b. mengajukan usul dan saran guna mempercepat gerak Front Nasional;
c. memilih Pengurus Besar Front Nasional, terkecuali Pemimpin Tertinggi;
d. meninjau hasil kerja Pengurus Besar Front Nasional khususnya dan pekerjaan Front Nasional pada umumnya;
e. merencanakan Rencana Kerja untuk melaksanakan Program buat masa yang akan datang.
II. Musyawarah Kerja Daerah Swatantra tingkat I:
A. terdiri dari:
1. Utusan-utusan Anak Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang dan terdiri atas:
seorang wakil anggota Biasa;
seorang wakil anggota Pelopor;
seorang wakil Pengurus Anak Cabang.
2. Lima orang wakil Pengurus Cabang.
B. bertugas:
a. meninjau hasil kerja dan cara kerja yang effisien untuk lancarnya gerakan-gerakan Front Nasional didaerah;
b. menetapkan rencana-rencana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar;
c. memilih Pengurus Front Nasional setempat.
III. Musyawarah Kerja Cabang:
A. terdiri dari:
1. Utusan-utusan Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Ranting dan terdiri atas:
seorang wakil anggota Biasa;
seorang wakil anggota Pelopor;
seorang wakil Pengurus Ranting.
2. Lima orang wakil Pengurus Anak Cabang.
367
=== [PDF page 371] ===
B. bertugas:
a. meninjau hasil kerja dan cara kerja yang effisien untuk lancarnya gerakan-gerakan Front Nasional setempat;
b. menetapkan rencana-rencana setempat dalam rangka pelaksana Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
c. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnya masingmasing;
d. memilih perutusan ke Musyawarah Kerja Nasional.
IV. Musyawarah Kerja Anak Cabang:
A. terdiri dari:
1. Utusan-utusan Kelompok Kerja yang dipilih oleh Kelompoknya dan terdiri atas:
dua orang wakil anggota Biasa;
seorang wakil anggota Pelopor;
2. Lima orang wakil Pengurus Ranting.
B. bertugas:
a. meninjau hasil kerja dan cara kerja yang effisien untuk lancarnya gerakan-gerakan Front Nasional setempat;
b. menetapkan rencana-rencana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
c. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnya masingmasing;
d. memilih perutusan ke Musyawarah Kerja Daerah Swatantra tingkat I.
V. Musyawarah Kerja Ranting:
A. terdiri dari utusan-utusan Kelompok-kelompok Kerja yang dipilih oleh Kelompoknya dan terdiri atas:
1. tiga orang wakil anggota Biasa;
2. dua orang wakil anggota Pelopor.
B. bertugas:
a. meninjau hasil kerja dan cara kerja yang effisien untuk lancarnya gerakan-gerakan Front Nasional;
368
=== [PDF page 372] ===
b. menetapkan rencana-rencana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
C. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnya masingmasing;
d. memilih perutusan ke Musyawarah Kerja cabang.
VI. Semua Musyawarah Kerja dipersiapkan, diurus dan dipimpin oleh Pengurus Front Nasional ditingkat masing-masing.
VII. Pengurus Besar wajib memberikan persiapan-persiapan yang dikirimkan kepada Front Nasional Daerah dan sampai ke Rantingranting paling lambat 6 bulan sebelumnya Musyawarah Kerja Nasional dilangsungkan.
VIII. Wakil-wakil dari Cabang, Anak Cabang, Ranting dan Kelompok Kerja ke Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Kerja Daerah Swatantra tingkat I, Musyawarah Kerja Cabang dan Musyawarah Kerja Anak Cabang, masing-masing terdiri dari 4 orang, merupakan satu perutusan dalam Musyawarah Kerja ditingkat masingmasing.
IX. Wakil-wakil Kelompok Kerja ke Musyawarah Kerja Ranting terdiri dari 5 orang, yang merupakan satu perutusan dalam Musyawarah Kerja Ranting.
Pasal 12.
Sidang-sidang Pengurus Front Nasional diatur sebagai berikut:
a. Sidang Pengurus pleno diadakan paling sedikit sekali setiap bulan;
b. Sidang Pengurus harian diadakan:
1. paling sedikit dua kali setiap bulan;
2. tiap-tiap kali dipandang perlu oleh Ketua;
3. tiap-tiap kali diminta oleh 3 orang anggota.
⚫. Pengurus Besar berhak mengadakan sidang bersama antara Pengurus Besar dan Pengurus Daerah Swatantra tingkat I tiap-tiap kali bila dipandang perlu.
Pasal 13.
1. Keputusan dalam Musyawarah-musyawarah sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.
2. Jika kata mufakat termaksud pada ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka pimpinan mengambil kebijaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam Musyawarah.
369
910/B- (24)
=== [PDF page 373] ===
3. Kebijaksanaan pimpinan termaksud pada ayat 2 pasal ini harus dipertanggung-jawabkan kepada pimpinan yang setingkat lebih tinggi.
Pasal 14.
1. Sidang-sidang dapat dilangsungkan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari seperdua jumlah anggota;
2. Sidang dapat dilangsungkan dan dianggap sah, apabila setelah diundurkan waktunya 60 menit dan quorum masih belum tercapai, disetujui dengan aklamasi oleh anggota yang hadir.
BAB VI
PIMPINAN.
Pasal 15.
Pemimpin Tertinggi Front Nasional ialah Presiden Republik Indonesia.
Pasal 16.
Pimpinan Front Nasional disusun sebagai berikut:
1. Pengurus Besar untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
2. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I;
3. Pengurus Cabang untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II;
4. Pengurus Anak Cabang untuk tiap-tiap Kecamatan;
5. Pengurus Ranting untuk kesatuan-kesatuan administratif dibawah Anak Cabang menurut keperluan.
Pasal 17.
1. Buat pertama kali Pengurus Front Nasional dari Pusat sampai ke Ranting-ranting diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi setelah bermusyawarah dengan golongan-golongan dan unsur-unsur yang bersangkutan:
2. Buat selanjutnya Pengurus Front Nasional dari Pusat sampai ke Ranting-ranting diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi dari calon-calon yang diusulkan setelah ada pemilihan secara musyawarah dengan golongan-golongan dan unsur-unsur yang bersangkutan.
Pasal 18.
1. Baik Pengurus Besar maupun Pengurus Daerah-daerah seperti tersebut pada pasal 16 angka 1 s/d 5 mempunyai masa jabatan paling lama 2 tahun;
370
=== [PDF page 374] ===
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih dan diangkat kembali menurut prosedur yang berlaku seperti tersebut pada pasal 17 ayat 2.
Pasal 19.
1. Pengurus Besar berbentuk Dewan yang terdiri dari 3 unsur:
a. Golongan Politik;
b. Golongan Karya;
c. Perseorangan dan perseorangan yang diangkat untuk mewakili 7 kepulauan besar ialah:
1. Sumatera;
2. Jawa;
3. Kalimantan;
4. Sulawesi;
5. Nusa Tenggara;
6. Maluku;
7. Irian Barat.
2. Jumlah Pengurus Besar adalah paling sedikit 37 orang.
3. Pengurus Daerah Swatantra tingkat I berbentuk Dewan yang terdiri dari paling sedikit 19 orang dan paling banyak 23 orang.
4. Pengurus Cabang berbentuk Dewan yang terdiri dari paling sedikit 11 orang dan paling banyak 17 orang.
5. Pengurus Anak Cabang berbentuk Dewan, yang jumlahnya sama dengan yang tersebut pada ayat 4.
6. Pengurus Ranting berbentuk Dewan yang terdiri dari paling sedikit 9 orang dan paling banyak 11 orang.
7. Susunan Pengurus Daerah sampai ke Ranting-ranting disesuaikan dengan Pengurus Pusat.
Pasal 20.
Baik Pengurus Pusat maupun Pengurus- pengurus Daerah membentuk Pengurus Harian yang terdiri dari masing-masing:
1. Pusat 11 orang;
2. Daerah 9 orang;
3. Cabang 7 orang;
4. Anak Cabang 5 orang;
5. Ranting 5 orang;
371
=== [PDF page 375] ===
BAB VII
SEKRETARIAT.
Pasal 21.
1. Pengurus Besar mempunyai Sekretariat yang sehari-harinya dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dibantu oleh beberapa orang Sekretaris;
2. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-sekretaris diangkat oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional atas usul Pengurus Besar;
3. Salah seorang Sekretaris ditunjuk oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional merangkap Wakil Sekretaris Jenderal;
4. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal ialah anggota Pengurus Besar Front Nasional;
5. Peraturan Tata Usaha Sekretariat diatur dengan Keputusan Pemimpin Tertinggi atas usul Pengurus Besar;
6. Di Pengurus Daerah-daerah dapat diadakan Sekretariat yang susunan dan bentuknya disesuaikan dengan Sekretariat di Pusat.
BAB VIII
UANG PANGKAL DAN UANG IURAN.
Pasal 22.
1. Uang pangkal Rp. 1, — setiap anggota dibayar dalam satu kali pembayaran;
2. Uang iuran buat anggota Pengurus dan anggota Pelopor Rp. 1,— setiap bulan.
3. Anggota Biasa dibebaskan dari pembayaran uang iuran.
BAB IX
PENYARINGAN ANGGOTA.
Pasal 23.
1. Ditiap-tiap tingkatan Front Nasional Pengurus diwajibkan mengadakan penyaringan terhadap penerimaan anggota-anggota;
2. Peraturan cara penyaringan ditentukan oleh Pengurus Besar dan disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional, Pasal 24.
Pengurus Besar wajib mengontrol Pengurus Front Nasional didaerah-daerahnya.
BAB X
PENUTUP.
Pasal 25.
Yang dimaksud dengan:
372
=== [PDF page 376] ===
1. Disiplin:
Disiplin Front Nasional ialah kepatuhan dan kesetiaan kepada azas dan tujuan Front Nasional sebagai tercantum dalam Anggaran Dasarnya, serta ketaatan dalam menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan peraturan dan keputusan Pimpinan;
2. Massa:
Massa yang dimaksudkan didalam Anggaran Dasar Front Nasional ialah rakyat Indonesia yang secara teratur bergerak dynamis dengan suatu tujuan yang tertentu;
3. Kelompok Kerja:
Kelompok Kerja ialah suatu kumpulan yang terkeci! dari pada anggota Front Nasional yang dipimpin oleh seorang anggota Pelopor;
4. Musyawarah:
Musyawarah dan mufakat ialah cara perundingan untuk mencapai kebulatan mufakat antara anggota-anggota Front Nasional menurut kepribadian dan adat kebiasaan Nasional Indonesia yang tidak menitik-beratkan kepada pertentangan- pertentangan, melainkan sebanyak-banyaknya mencari titik-titik persamaan.
Pasal 26.
Perubahan atau tambahan Peraturan Rumah Tangga diputuskan oleh Musyawarah Kerja Nasional dan diajukan oleh Pengurus Besar kepada Pemimpin Tertinggi Front Nasional untuk disahkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 27.
Hal-hal yang belum diatur didalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dengan Keputusan Pengurus Besar.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
373
=== [PDF page 377] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 198 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang: Memandang perlu segera membentuk Pengurus Besar Front Nasional untuk segera melaksanakan tujuan Front Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 pasal 2 ayat 2;
Memperhatikan: Pertimbangan-pertimbangan dari beberapa golongan;
Mengingat: Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 dan No. 166 tahun 1960;
Memutuskan:
Menetapkan: Mengangkat mereka yang namanya tersebut dibawah ini sebagai Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional:
1. Abdul Majid
2. Abdul Rasyid
3. Abdurakhmat Komodore Udara M.B.A.U.
4. Achmadi Menteri Transkopemada 5. Ahem Erningpraja ―― Menteri Perburuhan 6. Aidit D.N. Anggota D.P.R.G.R.
7. Ali Hasymi
8. Ali Sastroamijoyo Mr ― Ketua Umum P.N.I.
9. Andi Yusuf Kolonel Infanteri 10. Anwar Sanusi
11. Aruji Kartawinata Anggota D.P.R.G.R.
12. Aruji Kartawinata Nyonya 13. Asmu Anggota D.P.R.G.R.
14. Bambang Murtioso ― Anggota D.P.A.
15. Chaerul Saleh Menteri Pembangunan 16. Darilah Nona
17. Datuk A.M. - Anggota D.P.R.G.R.
18. Jawoto Anggota D.P.R.G.R.
19. Juhartono Letnan Kolonel Infanteri 20. Farid Ma'ruf Prof. K.H. - Guru Besar P.T.A.I.N.
374
=== [PDF page 378] ===
1. Hanafi A.M. - Anggota D.P.A.
2. Harsono Cokroaminoto Ketua Umum P.S.I.I.
3. Hartoyo
4. Himawan
5. Idham Chalid K.H.
6. Imam Pratiknyo Drs. Ketua Umum N.U.
7. Yusuf Wibisono Mr. S.B.I.I.
28. Kamil Prawirasoma
19. Maruto Nitimiharjo
30. Mohd Jambek Bekas Angg. Dewan Nasional 31. Mohd Munir Anggota D.P.A.
$2. Muhd Syafei Wirakusuma 33. Muhd Yamin Prof. Mr H. Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional 34. Mujiatun Nyonya
35. Mustain K.H. Anggota D.P.R.G.R.
36. Nasution A.H. Jenderal T.N.I.
37. Nanlohy Domingus Letnan Kolonel Infanteri 38. Ngantung Henk Wk. Kepala Daerah Kotapraja Jakarta Raya 39. Nyono --- Anggota D.P.R.G.R.
40. Padmoseputro Mgr. Anggota D.P.A.
41. Pandu Kartawiguna Anggota D.P.A.
42. Purwoto Drs. Komisaris Polisi Kepolisian Negara 43. Ruslan Abdulgani H. Menteri/Wk. Ketua D.P.A.
44. Sewaka
45. Simorangkir Mr Y.C.T.
46. Sirajudin Abas H. Anggota D.P.R.G.R.
47. Sukowati Kolonel Infanteri 48. Sudarso Yos Kolonel Pelaut 49. Sudibyo Menteri Pengerahan Tenaga Rakyat
- Menteri Pengerahan Tenaga 50. Sujono
Rakyat
51. Sugriwa Anggota D.P.A.
52. Sukatno
375
=== [PDF page 379] ===
53. Sungkono Brigadir Jenderal T.N.I.
54. Surachman Petani
55. Suwages Bekas Angg. Dewan Nasional 56. Subandrio Dr - Menteri Luar Negeri 57. Taher A.N.
58. Cilik Riwut Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah 59. Tumakaka Y.K. Anggota D.P.A.
60. Urip Hartoyo Ds Anggota Depernas 61. Usman Ali Harun
62. Winoto Danuasmoro - Anggota D.P.R.G.R.
63. Zainul Arifin H. Anggota D.P.R.G.R.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
376
=== [PDF page 380] ===
SEKERTARIAT NEGARA.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 8 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang:
1. bahwa perlu menambah anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang dari golongan Karya, sehingga jumlah anggota termasuk Ketua menjadi tujuh puluh orang;
2. bahwa mereka yang namanya tersebut dibawah ini mendapat Kepercayaan dari Rakyat dan menyetujui sepenuhnya atas, tujuan dan program Front Nasional;
Memperhatikan: Pertimbangan-pertimbangan dari beberapa golongan:
Mengingat:
1. pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 151);
. 2. Pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 berhubungan dengan Keputusan Presiden No. 198 tahun 1960;
3. pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Memutuskan:
Menetapkan:
Terhitung mulai hari ditetapkannya surat Keputusan ini mengangkat mereka yang namanya tersebut dibawah ini menjadi Anggotaanggota Pengurus Besar Front Nasional:
1. Ismiati, nona
2. Mahmudah Mawardi, nyonya 3. Ratu Aminah Hidayat, nyonya 4. Suharti Suwarto, nyonya 5. Sumari, nyonya
6. Wiluyo Puspoyudo, Kolonel.
377
=== [PDF page 381] ===
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
1. Semua Menteri.
2. Semua Kodam.
3. Semua Gubernur Kepala Daerah.
Ditetapkan di Tampaksiring pada tanggal 8 Januari 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
378
=== [PDF page 382] ===
SEKERTARIAT FRONT NASIONAL
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 21 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang: Bahwa masih perlu menambah Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang yang mendapat kepercayaan dari Rakyat dan yang menyetujui sepenuhnya azas, tujuan dan program Front Nasional;
Mendengar: Beberapa golongan;
Mengingat:
1. pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959;
2. pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 surat Keputusan Presiden No. 8 tahun 1961;
3. pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Memutuskan:
Menetapkan:
Terhitung mulai hari ditetapkannya surat Keputusan ini mengangkat sebagai Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional:
1. K. Wahib Wahab,
2. Kolonel Jamin Ginting, 3. K. Fatah Yasin.
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
1. Semua Menteri,
2. Semua Kodam,
3. Semua Gubernur Kepala Daerah.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
379
=== [PDF page 383] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 91 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang: bahwa untuk memperkuat susunan keanggotaan Pengurus Besar Front Nasional perlu diadakan perubahan dan tambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan kami tanggal 15 Agustus 1960 No. 198;
bahwa keanggotaan Mgr. Padmoseputro sebagai Pengurus Besar Front Nasional perlu diganti, dan sebagai penggantinya ditunjuk Pastur Wijoyosuparto;
bahwa untuk memperkuat Pengurus Besar Front Nasional dipandang perlu menunjuk Nyonya Dr H. Subandrio sebagai Anggota;
Mengingat:
a. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
b. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 yang berhubungan dengan pasal- pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 198 tahun 1960;
Memutuskan:
Menetapkan:
Dengan membatalkan penunjukan Mgr. Padmoseputro, sebagai Anggota Pengurus Besar Front Nasional, terhitung mulai tanggal penetapan Keputusan ini mengangkat sebagai Anggota Pengurus Besar Front Nasional:
1. Pastur Wijoyosuparto,
2. Ny. Dr H. Subandrio.
Salinan keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
1. Menteri Pertama,
2. Ketua Pengurus Besar Front Nasional, 3. Sekertaris Jenderal Front Nasional.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO,
380
=== [PDF page 384] ===
PENGURUS BESAR F.N. SERTA DEWAN HARIAN F.N.
Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden R.I. dengan Wakil-wakil Ketua:
| A. Dari golongan Karya:
1. Jenderal A. H. Nasution 2. H. Ruslan Abdulgani
3. Chairul Saleh
4. Aruji Kartawinata.
B. Dari golongan Politik:
1. Mr Ali Sastroamijoyo
2. K. H. Idham Chalid
3. D. N. Aidit.
Adapun susunan Dewan Harian Front Nasional adalah sbb.:
Ketua Presiden.
Anggota-anggota:
A. Dari golongan Politik:
1. Mr Ali Sastroamijoyo
2. K. H. Idham Chalid
3. D. N. Aidit.
B. Dari golongan Karya:
1. Jenderal A. H. Nasution 2. H. Ruslan Abdulgani
3. Chairul Saleh
4. Aruji Kartawinata
5. Ratu Aminah Hidayat, Ny.
6. Surachman
7. Munir.
Sekertaris Jenderal:
Sudibyo.
381
=== [PDF page 385] ===
KEPUTUSAN FRONT NASIONAL
No 2 TAHUN 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU
PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.
Menimbang: Memandang perlu segera membentuk Pengurus Daerah Front Nasional untuk segera melaksanakan tujuan Front Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 165 tahun 1960 pasal 2 ayat 2;
Mengingat:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 1959 pasal 8;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 165 tahun 1960 pasal 8;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 166 tahun 1960 pasal 17 ayat 1;
Memperhatikan: Usul-usul dari Panitya Persiapan Daerah Front Nasional yang bersangkutan;
Mendengar: Musyawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Mengangkat Saudara-saudara yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Anggota-anggota Pengurus-pengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia;
Kedua: Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
1. Semua Menteri,
2. Peperti,
3. Semua Kodam,
4. Semua Gubernur/Kepala Daerah.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan pada tanggal 15 April 1961.
aslinya oleh: Presiden Republik Indonesia Sekertaris Jenderal P.B. selaku Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
382
=== [PDF page 386] ===
KEPUTUSAN FRONT NASIONAL
No. 3 TAHUN 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU
PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.
Menimbang:
1. bahwa Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 151 ) belum mengatur adanya Ketua dan Wakilwakil Ketua Pengurus Daerah Front Nasional;
2. bahwa perlu mengangkat Ketua dan Wakil-wakil Ketua Pengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 berhubung dengan pasalpasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960;
Mendengar: Musyawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai ditetapkannya Surat Keputusan ini mengangkat mereka yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua dan Wakil-wakil Ketua Penguruspengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia.
Kedua: Bahwa para Wakil-wakil Ketua bekerja secara bergiliran dan tidak ada tingkat-tingkat diantara mereka.
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
1. Semua Menteri,
2. Peperti,
3. Semua Kodam,
4. Semua Gubernur/Kepala Daerah.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan pada tanggal 15 April 1961.
aslinya oleh: Presiden Republik Indonesia Sekertaris Jenderal P.B.. selaku Front Nasional, 1 Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
383
=== [PDF page 387] ===
KEPUTUSAN FRONT NASIONAL
No. 4 TAHUN 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU
PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.
Menimbang:
1. bahwa untuk memenuhi pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 perlu segera membentuk Pengurus Harian dan Sekretariat Pengurus Daerah Front Nasional;
2. bahwa menurut pasal tersebut Pengurus Harian Daerah harus terdiri dari sembilan orang yang terpilih dari Pengurus Daerah Front Nasional, sedang Sekretariat tersebut terdiri atas seorang Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris;
3. bahwa mereka yang namanya tersebut dibawah ini memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh pasal 8 sub 1 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959;
Mengingat:
1. pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. pasal-pasal 17, 20, 21 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960;
Mendengar: Musyawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Membentuk Pengurus Harian Daerah Front Nasional Seluruh Indonesia dengan anggota-anggotanya sebagai tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
Kedua: Membentuk sebuah Sekretariat Pengurus Daerah Front Nasional yang sehari-harinya dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil-wakil Sekretaris sebagai tercantum dalam lampiran surat Keputusan ini;
Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
384
=== [PDF page 388] ===
Salinan surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
1. Semua Menteri,
2. Peperti,
3. Semua Kodam,
4. Semua Gubernur/Kepala Daerah.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan pada tanggal 15 April 1961.
aslinya oleh:
Presiden Republik Indonesia Sekertaris Jenderal selaku P.B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
385
910/B-(25)
=== [PDF page 389] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
ACEH:
1. Kol. Mohamad Yasin Perorangan (Pangdam).
2. A. Hasymy Perorangan (Gubernur KDH).
3. Hakim Nasution Perorangan (Kep. Pol. Kom.
Aceh).
4. Abdulgani Usman Veteran.
5. P. Subiyanto Angkatan Bersenjata.
6. H. Samaun P.N.I.
7. Teuku Ibrahim -. Ulama Islam.
8. Mohamad Samikidin -- P.K.I.
9. Z. Abidin Maqam -- Ulama 10. Yahya Hasyimi P.S.I.I.
11. Ibrahim - N.U.
12. Hassan Petani.
13. Jamaludin Buruh (K.B.K.I.).
14. Ratna Lamsari Wanita (Bayangkari ).
15. M. Nur Hanafiah Pemuda Muslimin.
16. Tgk. M. Amin - Ulama, 17. H. M. Ali Balwy Angkatan 45.
18. Let. Kol. Nya' Adam Kamil Angkatan Bersenjata.
19. T. Sulaiman Machmud Angkatan Bersenjata (Polisi).
20. Zamzam -
Koperasi.
21. Nazarudin S.O.B.S.I.
22. Tgk. M. Saleh Ulama Islam.
23. Ibrahim Mega - Pengusaha.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekertaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
386
=== [PDF page 390] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
ACEH:
1. Kol. Mohamad Yasin Ketua 2. A. Hasymy Wakil Ketua
3. Haji Syamaun Wakil Ketua 4. Zamzam Wakil Ketua
5. Teuku Ibrahim Wakil Ketua
PENGURUS HARIAN
1. Kol. Mohamad Yasin.
2. A. Hasymy.
3. Haji Syamaun.
4. Zamzam
5. Teuku Ibrahim.
6. Ibrahim.
7. Jamaludin.
8. Tgk. M. Saleh. F
9. Abdul Gani Usman
SEKERTARIAT
1. Yahya Hasyimy Sekertaris.
2. Let. Kol. Nya' Adam Kamil Wakil Sekertaris.
3. H. M. Ali Balwy - Wakil Sekertaris.
4. Ratna Lamsari Wakil Sekertaris.
5. Hassan - Wakil Sekertaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekertaris Jenderal selaku P.B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
387
=== [PDF page 391] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
SUMATERA UTARA:
1. Abdullah Yusuf P.N.I.
2. H. Abd. Jabar Nasution N.U.
3. Jalaluddin Yusuf Nasution P.K.I.
4. Let. Kol. Ulung Sitepu - Angkatan Bersenjata.
5. Marzuki Lubis Buruh (K.B.K.I.).
6. Suryadi Buruh (S.O.B.S.I.).
7. Sukamdi Tani (Petani).
8. Sabar Sitepu Tani (B.T.I. ).
- Pemuda (Front Pemuda).
9. Simpang Ginting
10. Ny. Ani Idrus Wanita Demokrat.
11. Maisi Ismail M. Wanita (Gerwani).
12. Tama Ginting Murba.
13. Adnan Zain Lubis Angkatan '45.
14. Amarz Wartawan.
15. Raja Junjungan Perorangan (Gubernur/KDH).
16. Let.Kol. Abdul Manap Lubis Perorangan (Pangdam).
17. M. Karnadi Perorangan (Kep. Pol. Kom.
Sumut).
18. Ephorus H.K.B.P. Dr Ds. Y.
Sihombing Perorangan.
19. H. Miskudin Abd. Hamid - P.S.I.I.
20. Payung Bangun Partindo.
21. P. R. Telaumbanus Perorangan.
22. Aziz Akbar Seniman.
23. S. M. Tarigan Perorangan.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekertaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
388
=== [PDF page 392] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961,
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
SUMATERA UTARA:
1. Raja Junjungan - Ketua 2. Let. Kol. Abdul Manap Lubis Wakil Ketua 3. Abdulah Yusuf Wakil Ketua 4. Jalaluddin Yusuf Nasution. Wakil Ketua 5. H. Abd. Jabar Nasution Wakil Ketua
PENGURUS HARIAN
1. Raja Junjungan.
2. Let. Kol Abdul Manap Lubis.
3. Abdulah Yusuf.
4. Jalaluddin Yusuf Nasution.
5. H. Abd. Jabar Nasution.
6. Suryadi.
7. M. Karnadi.
8. Sukamdi.
9. P. R. Telaumbanus.
SEKRETARIAT
1. Overste Ulung Sitepu Sekretaris.
2. Ny. Ani Idrus Wakil Sekretaris.
3. S. M. Tarigan Wakil Sekretaris.
4. Adnan Zain Lubis. Wakil Sekretaris.
5. Simpang Ginting Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
389
=== [PDF page 393] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
SUMATERA BARAT:
1. Munyar Ating - Ulama Islam.
2. Mukhtar Rasyid ― P.N.I.
3. M. Rasyid St. Tengah Hari P.N.I.
4. Nursuhud -- P.K.I.
5. Amir Sunaryo Polisi.
6. Salim Halimi P.S.I.I.
7. A. Aziz Shaleh T. Mudo N.U.
8. Rasyid Nur Murba
9. Dt. Bagindo Basa Nan - Partindo.
Kuning
10. Musyirwan Adil Buruh (S.O.B.S.I. ).
11. Abdulmansyur Tani (B.T.I. ).
12. Ny. Syamsiah Abas Wanita Islam.
13. Asnan Gaf Pemuda Demokrat.
14. Ny. Harsono Bimantoro Wanita Demokrat.
15. H. Jamaludin Ulama Islam.
16. Mr Halimah Cendekiawan.
17. May. Drs. Sudaman Hadisucipto - Angkatan Bersenjata.
18. Abdullah Perorangan.
19. Kol. R. Suryosumpeno Perorangan.
20. Kaharudin Dt. Rangkayo 21. H. Sujono Perorangan.
22. Imam Subandhi -- Perorangan.
23. Zulkifli Suleman Wartawan.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
390
=== [PDF page 394] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
SUMATERA BARAT:
1. Kol. R. Suryosumpeno -- Ketua.
2. Kaharudin Dt. Rangkayo 3. Sujono - Wakil Ketua.
4. Mukhtar Rasyid Wakil Ketua.
5. Nursuhud - Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Kol. R. Suryosumpeno.
2. Kaharudin Dt. Rangkayo Basa.
3. H. Sujono.
4. Mukhtar Rasyid.
5. Nursuhud.!
6. Munyar Ating.
7. Mr Halimah.
8. M. Rasyid St. Tengah Hari.
9. Abdullah.
SEKRETARIAT
1. May. Drs. Sudaman Hadisucipto Sekretaris.
2. Rasyid Nur Wakil Sekretaris.
3. Salim Halimi Wakil Sekretaris.
4. Ny. Harsono Bimantoro Wakil Sekretaris.
5. Asnan Gaf Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
7 SUDIBYO. SUKARNO.
391
=== [PDF page 395] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesi selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahu 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
RIAU:
1. Kol. Kaharuddin Nasution Gubernur/K.D.H.
2. Let. Kol. Suyoto -
Dan Ren 31 /Peperda Ridar.
3. R. Sadikun -
Kom. Bes. Kep. Pol. Riau.
4. M. Mahyudin Kep. Kantor Pen. Tenaga.
5. A. Alihamy P.K.I.
6. Salasa Siregar Kep. Kantor S.M.A. Negeri Pbr.
7. Tengku Marhaya - Dagang Dir. Fa Risa.
8. Abd. Hamid Dt. Mangkuto 9. H. Abdulmalik Kep. Pengadilan Agama Pbr 10. Kapt. H. Mahmud Darbani - Kep. CPRAD Bhg. Islam.
11. Sudarmin Buruh (S.B.P.P./S.O.B.S.I.).
12. B. S. Ritonga Petani.
13. Rasyidah Kasim ---- Peg. Japenko Pbr.
14. Jalina Dt. Mansyur BKS WAMIL.
15. Yahya Asan Nur Kep. Ktr. Sosial Pbr.
16. Tengku Bey Bupati dp. Ktr. Gub. Riau.
17. Kapt. Dr Saranto Kep. Kehutan Ren 31.
18. Muhamad Aninsein Angg. M.P.R.S.
19. Datuk Wan Abd. Rahman - Angkatan '45/Walikota Pbr.
20. Muin Sajoko Angg. B.P.H. Dst. I Riau.
21. Ismail Harny - Wk. Kep. Perwakilan Dep.
Veteran.
22. Kapt. Masnur Bupati/K.D.H. II Indragiri.
23. Dt. Harunsyah Bupati/K.D.H. II Kampar.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
392
=== [PDF page 396] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
RIAU:
1. Kaharudin Nasution Ketua..
2. M. Mahyudin Wakil Ketua.
3. A. Alihamy - Wakil Ketua, 4. Tengku Marhaya Wakil Ketua.
5. Rasyidah Kasim - Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Kaharudin Nasution.
2. M. Mahyudin.
3. A. Alihamy.
4. Tengku Marhaya.
5. Rasyidah Kasim.
6. Sudarmin.
7. Muin Sujoko.
8. Datuk Harunsyah.
9. Datuk Wan Abd. Rahman.
SEKRETARIAT
1. Ismail Harny ― Sekretaris.
2. Suyitno Hady Wakil Sekretaris.
3. Salasa Siregar Wakil Sekretaris.
4. B. S. Ritonga Wakil Sekretaris.
5. Jalina Datuk Mansyur Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
393
=== [PDF page 397] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAMBI:
1. Abdi Situmorang - P.N.I.
2. M. Saleh Yasin N.U.
3. A. Thaib Hanafiah - P.S.I.I.
4. Adenan Rachman - P.K.I.
5. Ja'afar Sidik Bakri Pemuda Demokrat.
6. Ny. A. Yusuf Wanita.
7. Madhan A. R. Angkatan '45.
8. Dr Suroso Cokroadirejo Cendekiawan.
9. N. Yusuf Daud - Karya Seniman (B.M.K.N.).
10. Aminullah Alamsyah Karya Wartawan.
11. S. Jamuda Hutabarat Buruh (S.O.B.S.I.).
12. Sumardi Tani (Petani).
13. S. Husin Mulkan Tani (B.T.I.).
14. Langenharjo - Pengusaha Nasional.
15. Ki Kemas Haji Abdussomad Ulama Islam.
16. Fajar Sidik Hutapea Ulama Kristen.
17. Drs. Sisworo Mangkusubroto - Angkatan Bersenjata (Polisi).
18. M. Nawawi Hasan Veteran.
19. M. Yusuf Perorangan.
20. R. A. Rachman Perorangan.
21. T. A. Aziz - Perorangan.
22. M. T. Fakhrudin Perorangan.
23. Mohamad Nur Perorangan.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
394
=== [PDF page 398] ===
AFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAMBI:
Abdi Situmorang Wakil Ketua.
M. Saleh Yasin Wakil Ketua.
Adenan Rachman Wakil Ketua.
R. A. Rachman Wakil Ketua.
A PENGURUS HARIAN
M. Yusuf.
Abdi Situmorang.
M. Saleh Yasin.
Adenan Rachman
R. A. Rachman.
Sumardi.
S. D. Hutabarat.
T. A. Aziz.
Ny. A. Yusuf.
SEKRETARIAT
Aminullah Alamsyah Sekretaris.
2. A. Thaib Hanafiah Wakil Sekretaris.
3. Ja'afar Sidik Bakri Wakil Sekretaris.
4. S. Husin Mulkan Wakil Sekretaris.
5. Madhan A. R. Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
395
=== [PDF page 399] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
SUMATERA SELATAN:
1. Dr A. K. Gani P.N.I.
2. Ali Gathmyr N.U.
3. A. Rauf Ali P.S.I.I.
4. A. Imron P.K.I.
5. H. Achlawi Hamdy Partindo.
6. R. Umar ― Murba.
7. A. S. Thalib Buruh (K.B.K.I.).
8. Yusuf Wijayana Buruh (S.O.B.S.I.).
9. Abdul Majid -- Tani (B.T.I.).
10. Suparman Tani (Petani).
11. K. H. A. Chalik - Ulama.
12. K. H. Daud Rusdi Ulama N.U.
13. Abdulah Kadir Angkatan '45.
14. A. Nawawi Saleh Pemuda Demokrat.
15. Ny. Kms. M. Uy Wanita Demokrat.
16. Mr A. Panji Indera Perorangan.
17. May. Bujang Yacob Angkatan '45.
18. M. Uteh Riza Yahya Wartawan.
19. Let. Kol. Gatot Suwagio Angkatan Bersenjata.
20. Darmansyah Perorangan.
21. Kol. Harun Sohar Perorangan.
22. Achmad Bastari - Perorangan.
23. R. M. Waluyo Sugondo - Perorangan.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
396
=== [PDF page 400] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
SUMATERA SELATAN:
1. Dr A. K. Gani Ketua.
2. Kol. Harun Sohar Wakil Ketua. 1 3. Achmad Bastari Wakil Ketua.
4. A. Imron Wakil Ketua.
5. Ali Gathmyr -- Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Dr A. K. Gani.
2. Kol. Harun Sohar.
3. Achmad Bastari.
4. A. Imron.
5. Ali Gathmyr.
6. A. Rauf Ali.
7. Ir A. Panji Indra.
8. H. Achlawi Hamdy.
9. Yusuf Wijayana.
SEKRETARIAT
1. M. Uteh Riza Yahya - Sekretaris.
2. A. Nawawi Saleh Wakil Sekretaris.
3. Abdulah Kadir Wakil Sekretaris.
4. A. S. Talib Wakil Sekretaris.
5. Suparman - Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
397
=== [PDF page 401] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAKARTA RAYA:
1. Sitorus — P.N.I.
2. A. M. Rachman N.U.
3. S. Sukadi P.K.I.
4. Tabrani Notosudirjo Murba.
5. E. Mukhtar Miharja P.S.I.I.
6. Mr R. Sundoro Budiarto
Martoatmojo Partindo.
7. Sudarsono Perorangan.
8. R. G. Duriat Katolik.
9. Mujoko Kusumodirjo Polisi.
10. Ny. Kasturi Ronosudarmo - Wanita.
11. Mokhamad Yusuf Achir - Angkatan 45.
12. Hanapi S.O.B.S.I.
13. Drs. Imam Sudarwo - K.B.K.I.
14. M. Firdaus Syarifin Sarbumusi.
15. Brig.Jen. Dr Sumarno Sosroatmojo Perorangan (Gubernur/KDH).
16. Kol R. Umar Wirahadikusuma - Perorangan (Pangdam).
17. Jen Mohamad Suryapranoto Perorangan (Kep. Pol. Kom.
Jakarta).
18. Let.Kol. Imam Syafei Perorangan.
19. Sayuti Melik Perorangan.
20. Armunanto Perorangan.
21. R. O. Natamiharja - Ulama Islam.
22. A. Zakhri Perorangan.
23. Anis Ibrahim ― Pemuda/Mahasiswa.
Disalin sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta oleh: pada tanggal 15 April 1961.
Sekretaris Jenderal Presiden Republik Indonesia P. B. Front Nasional, selaku SUDIBYO. Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.
398
=== [PDF page 402] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAKARTA RAYA:
1. Brig.Jen. Dr Sumarno Sosroatmojo Ketua.
2. Kol. R. Umar Wirahadikusuma Wakil Ketua.
3. Sitorus Wakil Ketua.
4. A. M. Rachman Wakil Ketua.
5. S. Sukadi Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Brig.Jen. Dr Sumarno Sosroatmojo.
2. Kol. R. Umar Wirahadikusuma.
3. Sitorus.
4. A. M. Rachman.
5. S. Sukadi.
6. Mujoko Kusumodirejo.
7. Mr R. Sundoro Budiarto Martoatmojo.
8. Armunanto.
9. Let.Kol. Imam Syafei.
SEKRETARIAT
1. Tabrani Notosudirjo Sekretaris.
2. E. Mukhtar Miharja Wakil Sekretaris.
3. Firdaus Syarifudin Wakil Sekretaris.
4. Ny. Kasturi Ronosudarmo Wakil Sekretaris.
5. Drs. Imam Sudarwo Wakil Sekretaris.
Disalin sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta oleh: pada tanggal 15 April 1961.
Sekretaris Jenderal Presiden Republik Indonesia P. B. Front Nasional, selaku
SUDIBYO. Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.
399
=== [PDF page 403] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAWA BARAT:
1. Sinting Rivai P.N.I.
2. M. H. Husni Minwari N.U.
3. Dahlan Rivai P.K.I.
4. Umar Saleh P.S.I.I.
5. M. Satibi I.P.K.I.
6. R. A. Suhardi Atmaja Murba.
7. C. W. Simanjuntak
8. Asmara Hadi Partindo.
9. Kosasih Buruh (K.B.K.I.).
10. Mademiharna ― Koperasi.
11. Yahya - Ulama Islam.
12. Dedeh Sudarti Wanita (Gerwani).
13. Didi Wiharnadi S.O.B.S.I.
14. Kol. Ibrahim Aji Angkatan Bersenjata (Pangdam ).
15. Tohir Wiraatmaja Perorangan.
16. Mr A. Astrawinata Wakil Gubernur.
17. Mr Sadili Sastrawijaya Cendekiawan.
18. D. Setiawan Petani.
19. Ir Hasan Wirahadikusumah Veteran.
20. Kom. Bes. R. Suwarjo Atmasaputra Perorangan.
21. Kol. Mashudi ― Perorangan (Gubernur/KDH).
22. Sutoko - Angkatan 45.
23. D. Rachman Sainan - Seniman.
Disalin sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta oleh: pada tanggal 15 April 1961.
Sekretaris Jenderal Presiden Republik Indonesia P. B. Front Nasional, selaku SUDIBYO. Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.
400
=== [PDF page 404] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAWA BARAT:
1. Kol. Ibrahim Aji - Ketua.
2. Kol. Mashudi - Wakil Ketua.
3. Asmara Hadi Wakil Ketua.
4. Sutoko Wakil Ketua.
5. M. Husni Minwari Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Kol. Ibrahim Aji.
2. Kol. Mashudi.
3. Asmara Hadi.
4. Sutoko.
5. M. Husni Minwari.
6. Sinting Rivai.
7. Dahlan Rivai.
8. Mr Sadili Sastrawijaya.
9. Yahya.
SEKRETARIAT
1. Kosasih Sekretaris.
2. M. Satibi Wakil Sekretaris.
3. D. Setiawan Wakil Sekretaris.
4. Umar Saleh Wakil Sekretaris.
5. R. A. Suhardi Atmaja Wakil Sekretaris.
Disalin sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta oleh: pada tanggal 15 April 1961.
Sekretaris Jenderal Presiden Republik Indonesia P. B. Front Nasional, selaku SUDIBYO. Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.
401
910/B-(26)
=== [PDF page 405] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAWA TENGAH:
1. Sumaryo P.N.I.
2. Imam Sofwan -- N.U.
3. Rewang - P.K.I.
4. Abdul Karim Tasrif Kusumoaminoto P.S.I.I.
5. Sukandar P.R.G. -- Murba.
6. R. Sukyadi Partindo.
7. Suharyo Suryopranoto Veteran.
8. Tejo Pemuda Demokrat.
9. Dr Sutopo - Angkatan 45.
10. Ny. Siswadi Wanita Demokrat.
11. Ny. Sumarman Wanita P.S.I.I.
12. Mr Wuryanto -- Cendekiawan.
13. Kompol. R. Budiyuwono - Polisi.
14. Setiawan H.S. Seniman.
15. Ir Suparto Buruh (K.B.K.I. ).
16. Kadis Margono S.O.B.S.I.
17. Suyatno Taruprajoko Petani.
18. Suparlan B.T.I.
19. Mukhtar Perorangan (Gubernur/KDH).
20. Kol. Pranoto Perorangan (Pangdam).
21. Let.Kol. Maryono - Angkatan Bersenjata.
22. Suwarno Suryoputro Polisi.
- Katolik.
23. Wignyo Sumarsono
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
402
=== [PDF page 406] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAWA TENGAH:
1. Mukhtar Ketua.
2. Kol. Pranoto Wakil Ketua.
3. Imam Sofwan Wakil Ketua.
4. Rewang Wakil Ketua.
5. Sumaryo Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Mukhtar (Gubernur).
2. Kol. Pranoto
3. Imam Sofwan.
4. Rewang.
5. Sumaryo.
6. Dr. Sutopo.
7. Abdul Karim Tasrif.
8. Ny. Siswadi.
9. Kompol. R. Budiyuwono.
SEKRETARIAT
1. Tejo Sekretaris.
2. Suparlan Wakil Sekretaris.
3. Setiawan H.S. Wakil Sekretaris.
4. Sukandar P.R.G. Wakil Sekretaris.
5. Sukyadi Wakil Sekretaris.
Disalin sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta oleh: pada tanggal 15 April 1961.
Sekretaris Jenderal Presiden Republik Indonesia P. B. Front Nasional, selaku SUDIBYO. Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.
403
=== [PDF page 407] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA:
1. Hamengku Buwono Perorangan.
2. Susilo P.N.I.
3. Sudiono P.K.I.
4. Moh. Jamhari --- N.U.
5. Sunaryo Hadi Buruh (K.B.K.I.).
6. Anjarwiyono S.O.B.S.I.
7. Hassan Tolaby Sarbumusi.
8. Suwarjo Pranoto Tani (Petani).
9. Sujiono Tani (B.T.I. ).
10. Let.Kol. Sumarto Angkatan Bersenjaṭa.
11. R.M. Brotomurdokusumo Polisi.
12. Ny. Sahir Nitiharjo Wanita Demokrat.
13. Mr. Sugiri Cokrowijoyo Perorangan.
14. Pastor E. Harjowardoyo Partai Katolik.
15. Sutarto M.A. - Perorangan.
16. Sugiyono Wartawan.
17. Turmuji P.S.I.I.
18. Laksipatty Pelohy - Pemuda Mahasiswa.
19 Drs. Parmaji Cendekiawan Dosen A.M.N.
20. Dr. Busono Wiwoho Cendekiawan.
21. R. Sastrowumarto ― Pantindo.
Disalin sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta oleh: pada tanggal 15 April 1961.
Sekretaris Jenderal Presiden Republik Indonesia P. B. Front Nasional, selaku SUDIBYO. Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.
404
=== [PDF page 408] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961,
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA:
1. Hamengku Buwono Ketua.
2. Susilo Wakil Ketua.
3. Moh. Jamhari Wakil Ketua.
4. Sudiyono - Wakil Ketua.
5. Turmuji ― Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Hamengku Buwono
2. Susilo.
3. Moh. Jamhari.
4. Sudiyono.
5. Turmuji.
6. Dr. Busono Wiwoho.
7. Sunaryo Hadi.
8. Sujiono.
9. R.M. Brotomurdokusumo.
SEKRETARIAT
1. Let.Kol. Sumarto Sekretaris.
Leksipatty Pelohy ― Wakil Sekretaris.
3. Drs. Parmaji Wakil Sekretaris.
4. Suwarjopranoto Wakil Sekretaris.
5. Anjarwiyono Wakil Sekretaris.
Disalin sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta oleh: pada tanggal 15 April 1961.
Sekretaris Jenderal Presiden Republik Indonesia P. B. Front Nasional, selaku SUDIBYO. Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.
405
=== [PDF page 409] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesi selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahu 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAWA TIMUR:
1. Dul Arnowo P.N.I.
2. H. Moh. Saleh N.U.
3. A. Ruslan Kamaludin P.K.I.
4. Mansyur Burhan - P.S.I.I.
5. Marjono Partindo.
6. Sukartono Murba.
7. R. Rasyid Padmosudiro Perorangan.
8. P.D.F. Manuputty Partai Katolik.
9. Let.Kol. A. Manan Angkatan Bersenjata.
10. Kusyono Polisi.
11. Asmanu -- Angkatan 45.
12. Mulyono Petani.
13. Imam Sarju B.T.I.
14. Husein Tiway Pemuda Ansor.
15. Ny. S.D. Prayitno Wanita Demokrat.
16. H. Nawawi Usman Ulama Islam.
17. Supardi Koperasi.
18. Bambang Kaslan Pengusaha Nasional.
19. Kartono S.O.B.S.I.
20. Mr. Raspiyo Cendekiawan.
21. Kol. Surachman Perorangan (Pangdam).
22. Suwondo - Gubernur KDH.
23. S. Wardoyo Angkatan Bersenjata (A.L.).
Disalin sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta oleh: pada tanggal 15 April 1961.
Sekretaris Jenderal Presiden Republik Indonesia P. B. Front Nasional, selaku SUDIBYO. Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.
406
=== [PDF page 410] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
JAWA TIMUR:
1. Dul Arnowo Ketua.
2. Let.Kol. Abdul Manan Wakil Ketua.
3. A. Ruslan Kamaludin Wakil Ketua.
4. H. Moh. Saleh * Wakil Ketua.
5. H. Nawawi Usman Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Dul Arnowo.
2. Let.Kol. Abdulmanan.
3. A. Ruslan Kamaludin.
4. H. Moh. Saleh.
5. H. Nawawi Usman.
6. Ny. S.D. Prayitno.
7. Bambang Kaslan.
8. Imam Sarju.
9. Supardi.
SEKRETARIAT
1. Mansur Burhan Sekretaris.
2. Mulyono - Wakil Sekretaris.
3. Marjono - Wakil Sekretaris.
4. Asmanu Wakil Sekretaris.
5. Kartono Wakil Sekretaris.
Disalin sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Jakarta oleh: pada tanggal 15 April 1961.
Sekretaris Jenderal Presiden Republik Indonesia P. B. Front Nasional, selaku SUDIBYO. Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.
407
=== [PDF page 411] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
BALI:
1. Gusti Putu Merta - P.N.I.
2. M.A. Achmad - N.U.
3. Ketut Kandel B P.K.I.
4. May. R. Sutiyoso Angkatan Bersenjata.
5. Drs. Anwarsito Angkatan Bersenjata (Polisi).
6. I Dewa M. Seraya O.P.R.
7. I Made Narsin Angkatan 45.
8. I Made Mardia Pengusaha Nasional.
9. I Gde Ketut Maja Buruh (K.B.K.I.).
10. Gusti Agung Rai Hadiyana S.O.B.S.I.
11. Ida Bagus Jelantik Petani.
12. I Ketut Wijayana Koperasi.
13. I Gde Subratha Pemuda Demokrat.
14. Embuiru H. Drs. Ulama Katolik.
15. Ny. I Gst. B. Sumantri Wanita Demokrat.
16. Ny. Rai Puger Gerwani.
17. Let.Kol. Suroso Perorangan (Dan Ren).
18. Nour Bakti Wartawan/Seniman.
19. Padanda Gde Wyn. Sidemen Ulama (Budha).
20. Ketut Suweja Ulama Kristen, 21. I Dewa Made Dhana Koperasi.
22. Anak Agung Bagus Suteja Perorangan (Gubernur/KDH).
23. R. Sumarsono Angkatan Bersenjata (Polisi).
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
408
=== [PDF page 412] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
BALI:
1. Anak Agung Bagus Suteja Ketua.
2. Let.Kol. Suroso - Wakil Ketua.
3. I Gusti Putu Merta Wakil Ketua.
4. Padanda Gde Wyn Sideman. Wakil Ketua.
5. Ketut Kandel Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Anak Agung Bagus Suteja.
2. Let.Kol. Suroso.
3. I Gusti Putu Merta.
4. Padanda Gde Wyn Sideman 5. Ketut Kandel.
6. Ida Bagus Jelantik.
7. R. Sumarsono.
8. M.A. Ahmad.
9. Gusti Rai Hadiyana.
SEKRETARIAT
1. I Made Narsin Sekretaris.
2. Drs. Embuiru Wakil Sekretaris.
3. I Gde Subratha Wakil Sekretaris.
4. Ny. Rai Puger Wakil Sekretaris.
5. I Gusti B. Sumantri Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
409
=== [PDF page 413] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
NUSA TENGGARA BARAT:
1. Mayor Sugeng Wijaya Perorangan.
2. Saguni Perorangan.
3. Kapt. Dwijo
4. Drs. Bm. Sudarsono Perorangan.
5. I. Damhuri Perorangan.
6. Lts. Bm. Sutikno Perorangan.
7. Achmad Usman Perorangan.
8. A.W. Machmud Perorangan.
9. May. Sumitro Angkatan '45.
10. M. Hamzah Karim Wartawan.
11. M.S. Putuwirya Angkatan '45.
12. Dr. Achmad Angkatan '45.
13. Ny. Tuhumena Maspaitella Wanita.
14. Abdulrakhman Baci Achmad Ulama Islam 15. Salikin Buruh (K.B.K.I.).
16. Moch. Husein Buruh.
17. Lalu Japa Tani.
18. Ratmana Pemuda.
19. A.A. Rachman Pemuda.
20. H. Surawan P.N.I.
21. Muslimin Yasin P.K.I.
22. Abdurakhman Yunus - - P.S.I.I.
23. H. Achsyid Mudahar N.U.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
410
=== [PDF page 414] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
NUSA TENGGARA BARAT:
1. Mayor Sugeng Wijaya Ketua.
2. H. Surawan Wakil Ketua.
3. H. Achsyid Mudahar Wakil Ketua.
4. Abdurakhman Yunus Wakil Ketua.
5. Muslimin Yasin - Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. May. Sugeng Wijaya.
2. H. Surawan.
3. H. Achsyid Mudahar.
4. Abdurakhman Yunus.
5. Muslimin Yasin.
6. M. Hamzah Karim.
7. Lalu Japa.
8. Abdulrakhman Baci Achmad.
9. Saguni.
SEKRETARIAT
1. Drs. Bmn. Sudarsono Sekretaris.
2. A.A. Rachman Wakil Sekretaris.
3. Lts. Bm. Sutikno Wakil Sekretaris.
4. Moh. Husein Wakil Sekretaris.
5. I. Damhuri Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUDIBYO. SUKARNO.
411
=== [PDF page 415] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun D 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
KALIMANTAN TIMUR:
1. Kol. R. Suharyo Perorangan (Pangdam).
2. A.P.T. Pranoto Perorangan (Gubernur/KDH).
3. Kom.Bes.Pol. Amir Glr. Dt.
Palindih Perorangan (Polisi).
4. May. Rusmono Angkatan Bersenjata.
5. Kapt. (P) Sujono Angkatan Bersenjata.
6. L.M.U. I. Jarot Angkatan Bersenjata.
7. AKP. Drs. Subadi Angkatan Bersenjata.
8. Ny. Syalbiah Wanita Demokrat.
9. Ny. Sutejo Wanita (Gerwani).
10. Ny. Badariah Wanita (Muslimat N.U.).
11. Suhardi B.R.E. Pemuda (Wk. Kep. D.P.U.).
12. Arianto Tani (Petani).
13. M. Turangan Buruh.
14. Dajuri Nelayan.
15. May. Siswoyo Veteran.
16. Pascoal M.L. - Protestan.
17. Sukardi Wartawan.
18. Roong -- Katolik.
19. Asmuransyah P.N.I.
20. S. Fakhrul Baraqbah P.K.I.
21. Nurdin Gassing - N.U.
22. Harun Napsi Angkatan '45 23. Kapt. Sumita Hussein ― Angkatan Bersenjata.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
412
=== [PDF page 416] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
KALIMANTAN TIMUR:
1. Kol. R. Suharyo Ketua.
2. Asmuransyah Wakil Ketua.
3. Nurdin Gassing Wakil Ketua.
4. S. Fakhrul Baraqbah Wakil Ketua.
5. Harun Napsi Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Kol. R. Suharyo.
2. Asmuransyah.
3. Nurdin Gassing.
4. S. Fakhrul Baraqbah.
5. Harun Napsi.
6. M. Turangan.
7. Arianto.
8. Ny. Sutejo.
9. Kap. (P) Sujono.
SEKRETARIAT
1. May. Rusmono Sekretaris.
2. Suhardi B.R.E. Wakil Sekretaris.
3. Sukardi Wakil Sekretaris.
4. Ny. Syalbiah Wakil Sekretaris.
5. L.M.U. I. Jarot Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
413
=== [PDF page 417] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
KALIMANTAN TENGAH:
1. R. Darsono -
Panglima Kodam XI/T.B.
2. Cilik Riwut Gubernur/KDH.
3. R. Doampang Prawirosastro - Kep. Polisi Kom. Kalteng.
4. M.T. Peleng - P.K.I.
5. Ny. Y.M. Nahan Wanita Demokrat.
6. L. Nayar - P.N.I.
7. Pogu Bangel I.P.K.I.
8. Kasful Anwar - N.U.
9. Ds. Usup Pendita.
10. Dr Ang Tiong Gwan -- Perorangan.
11. Letn. Udara Y. Bitak Angkatan Bersenjata.
12. F.D. Leiden Perorangan.
13. May. W. Sandy Angkatan Bersenjata.
14. Yanti Saconk Perorangan.
15. I. Sudarsono Perorangan.
16. A.S. Effendi S.O.B.S.I.
17. Ibung Bangas Legiun Veteran.
18. W. Tundan Perorangan.
19. Ir Singgih - Perorangan.
20. Oskar Blantan Pemuda.
21. Hasin Japar Angkatan '45.
22. Mulyono ex Mayor Perorangan.
23. Hasan Basri B.T.I.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Dienderal selaku
P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
414
=== [PDF page 418] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
KALIMANTAN TENGAH:
1. Let.Kol. R. Darsono (Pangdam) - Ketua.
2. Cilik Riwut --- Wakil Ketua.
3. L. Nayar - Wakil Ketua.
4. M.T. Peleng Wakil Ketua.
5. Kasful Anwar Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Let.Kol S. Darsono.
2. Cilik Riwut.
3. L. Nayar.
4. M.T. Peleng.
5 Kasful Anwar.
6. Hasan Basri.
7. Ir Sudarsono.
8. A.S. Effendi.
9. May. W. Sandy.
SEKRETARIAT
1. Mulyono - Sekretaris.
2. Oskar Blantan Wakil Sekretaris.
3. F.D. Leiden Wakil Sekretaris.
4. Hasin Japar Wakil Sekretaris.
5. Ny. Y.M. Nahan Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
415
=== [PDF page 419] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
KALIMANTAN BARAT:
1. Abdussyukur P.N.I.
2. Abubakar Mansur ― N.U.
3. S.A. Sofyan ______ P.K.I.
4. Ny. Sudarso Perorangan.
5. Sabri Said St. Rajo Ulama Islam.
6. P. Susilo Ulama Katolik.
7. Tan Husni Abdullah I.P.K.I.
8. Let.Kol. Iwan Supardi Perorangan (Wk. Gubernur).
9. Liem Ju Siong - Perorangan.
10. Kol. Sudarmo Perorangan.
11. Saiyan - Perorangan.
12. Abdulsamad Jampi Petani.
13. Sutanto Wartawan.
14. Abdullah Yusuf Koperasi.
15. Hary Suparno Pemuda Rakyat.
16. Drs. Suwardi Puspoyo -- Cende kiawan.
17. St. Hufat Daya Baru.
18. Sudhami Gerwani.
19. R.M. Honggopranoto Polisi.
20. Y.C. Uvang Uray Perorangan (Gubernur/KDH).
21. Tilah Wijaya Veteran.
22. Ismail Hamzah Angkatan '45.
23. May. Amzi Abdullah - Angkatan Darat.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku
P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
416
=== [PDF page 420] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
KALIMANTAN BARAT:
1. Kol. Sudarmo Ketua.
2. Let.Kol. Iwan Supardi Wakil Ketua.
3. Abdussyukur - Wakil Ketua.
4. Abubakar Mansyur Wakil Ketua.
5. S.A. Sofyan Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Kol, Sudarmo.
2. Let.Kol. Iwan Supardi.
3. Abdussyukur.
4. Abubakar Mansyur.
5. S.A. Sofyan
6. Y.C. Uvang Uray.
7. R.M. Honggopranoto.
8. Sabri Said St. Rajo.
9. Dr Liem Ju Siong.
SEKRETARIAT
1. Abdulsamad Jampi Sekretaris.
2. P. Susilo Wakil Sekretaris.
3. Hary Suparmo Wakil Sekretaris.
4. Ismail Hamzah Wakil Sekretaris.
5. Ny. Sudarso Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia' Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
417
910/B- (27)
=== [PDF page 421] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
SULAWESI SELATAN-TENGGARA:
1. H.A. Massiara Wartawan.
2. M. Sahid ― P.N.I.
3. Abdullah Yusuf N.U.
4. Aminuddin Mukhlis - P.K.I.
5. Andi Arief Partindo.
6. Hamusta Ibrahim - Ulama Islam.
7. Sofyan Sunari P.S.I.I.
8. Moh. Rini Amin Daud Murba.
9. M.K. Mangiri B.A. Perorangan.
10. M. Yasin Limpo -
Angkatan Bersenjata.
11. H. Musu Dg Sipaso Angkatan Bersenjata.
12. Abdul Malik Mainudin Angkatan Bersenjata.
13. Ludin S. Buruh (S.O.B.S.I.).
14. Moch. Adam Buruh (K.B.K.I.).
15. Sulaiman Indra Harjo Front Pemuda.
16. Ny. Sikado Dg Nai Wanita.
17. Palangkey Dg Lagu - Angkatan '45.
18. Syamsul Kamar Angkatan '45.
19. M. Saleh Lawa Veteran.
20. Ismail Badu Veteran.
21. Abd. Majo Petani.
22. Kol. Andi Rivai Perorangan (Pangdam).
23. Salombe C. Perorangan.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku
P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
418
=== [PDF page 422] ===
DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3, 4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.
NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
SULAWESI SELATAN-TENGGARA:
1. Kol. Andi Rivai Ketua.
2. Abdul Malik Mainudin Wakil Ketua.
3. M. Sahid Wakil Ketua.
4. Abdullah Yusuf Wakil Ketua.
5. Aminudin Mukhlis - Wakil Ketua.
PENGURUS HARIAN
1. Kol. Andi Rivai.
2. Abdul Malik Mainudin,
3. M. Sahid.
4. Abdullah Yusuf.
5. Aminudin Mukhlis.
6. Moch. Adam.
7. M. Yasin Limpo.
8. Andi Arief.
9. Hamusta Ibrahim.
SEKRETARIAT
1. Sofyan Sunari Sekretaris.
2. Ludin S. Wakil Sekretaris.
3. Sulaiman Indra Harjo Wakil Sekretaris.
4. M. Saleh Lawa Wakil Sekretaris.
5. Ny. Sikado Dg Nai Wakil Sekretaris.
Ditetapkan di Jakarta
Disalin sesuai dengan aslinya pada tanggal 15 April 1961.
oleh: Presiden Republik Indonesia Sekretaris Jenderal selaku P. B. Front Nasional, Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
419
=== [PDF page 423] ===
Alamat/keterangan-keterangan lain.
Ketua P. B. Front Nasional: Presiden Republik Indonesia Wakil-wakil Ketua:
1. Jenderal A. H. Nasution Kantor: M.B.A.D. Tilp. OG. 1710.
Rumah: Jl. Teuku Umar 40
Jakarta, Tilp. OP. 1466.
2. H. Ruslan Abdulgani Kantor: Merdeka Utara Jakarta Tilp. Gbr. 6332/pes. 54.
Rumah: Jl. Diponegoro 11, Jakarta, Tilp. OP. 1895.
3. Chairul Saleh Kantor: Jl. Gajah Mada 8 Jakarta, Tilp. OG. 1537.
Rumah: Jl. Teuku Umar 9
Jakarta, Tilp. OP. 1456.
4. Aruji Kartawinata Kantor: Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta, Tilp. OP. 1260.
Rumah: Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 16 Jakarta, Tilp. OP.
1461.
5. Mr Ali Sastroamijoyo Kantor: Jl. Salemba Raya 73 Tilp. Dng. 1025 dan 234.
Rumah: Jl. Krawang No. 4, Tilp.
Gbr. 4764.
6. K. H. Idham Chalid Kantor: Kramat Raya 164, Tilp.
Gbr. 1392.
Rumah: Jl. Jokya 51, Tilp. OP.
1561.
7. D. N. Aidit Kantor: Kramat Raya 81,Tilp. Gbr.
4827.
Rumah:
Sekretaris Jenderal Dewan Harian:
Sudibyo Kantor: Merdeka Timur No. 6, Tilp. OP. 1707.
Rumah: Jl. Diponegoro 59
Tilp. OP. 1099.
420
=== [PDF page 424] ===
VII. KEPARTAIAN
423
=== [PDF page 425] ===
[Blank page]
=== [PDF page 426] ===
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 7 TAHUN 1959 tentang
SYARAT-SYARAT DAN PENYEDERHANAAN
KEPARTAIAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan ketatanegaraan di Indonesia, yang menyebabkan dikeluarkannya Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1959 dan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, perlu diadakan peraturan tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian;
Memperhatikan: Manifesto Politik Presiden tanggal 17 Agustus 1959;
Mendengar:
1. Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 25 Nopember 1959;
2. Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Desember 1959;
Memutuskan:
Pertama: Mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 (Berita Republik Indonesia Tahun I No. 1 halaman 3 kolom 4) mengenai Anjuran Pemerintah tentang pembentukan partaipartai politik.
Kedua: Menetapkan:
Penetapan Presiden tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.
BAB I
ARTI KATA.
Pasal 1.
,,Partai" dalam Penetapan Presiden ini adalah organisasi golongan rakyat berdasarkan persamaan kehendak didalam Negara untuk memperjuangkan bersama- sama tercapainya tujuan rakyat yang tersusun dalam bentuk Negara.
423
=== [PDF page 427] ===
BAB II
SYARAT-SYARAT.
Pasal 2.
Partai harus menerima dan mempertahankan azas dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3.
( 1) Untuk dapat diakui sebagai Partai maka dalam Anggaran Dasar organisasi harus dicantumkan dengan tegas, bahwa organisasi itu menerima dan mempertahankan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia yang memuat dasar-dasar Negara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Perikemanusiaan dan Keadilan-Sosial, dan bertujuan membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerjanya masing-masing atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, yang telah dinyatakan menjadi haluan Negara.
(2) Dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai termaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini harus dicantumkan pula dengan tegas organisasi-organisasi lain yang mendukung dan / atau bernaung dibawah Partai itu.
Pasal 4.
Dalam memperjuangkan tujuannya, Partai- partai diharuskan menggunakan jalan-jalan damai dan demokratis.
Pasal 5.
Partai harus mempunyai cabang-cabang yang tersebar paling sedikit seperempat jumlah Daerah Tingkat I dan jumlah cabang-cabang itu harus sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah Daerah Tingkat II seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 6.
(1) Partai tidak diperbolehkan mempunyai seorang asingpun baik dalam Pengurus dan Pengurus Penghormatan maupun sebagai Anggauta biasa.
(2) Partai tidak diperbolehkan tanpa ijin dari Pemerintah menerima bantuan dari fihak asing dan/atau memberi bantuan kepada fihak asing dalam bentuk dan dengan cara apapun juga.
424
=== [PDF page 428] ===
Pasal 7.
Yang berhak menjadi Anggauta Partai ialah Warga Negara Indonesia yang telah berumur 18 tahun atau lebih.
BAB III
PENGAWASAN.
Pasal 8.
Presiden berwenang mengawasi dan memerintahkan untuk memeriksa tata-usaha, keuangan dan kekayaan Partai- partai.
BAB IV
PEMBUBARAN.
Pasal 9.
(1) Presiden, sesudah mendengar Mahkamah Agung, dapat melarang dan/atau membubarkan Partai yang:
1. bertentangan dengan azas dan tujuan Negara;
2. programnya bermaksud merombak azas dan tujuan Negara;
3. sedang melakukan pemberontakan karena pemimpin-pemimpinnya turut-serta dalam pemberontakan- pemberontakan atau telah jelas memberikan bantuan, sedangkan Partai itu tidak dengan resmi menyalahkan perbuatan anggota-anggotanya itu;
4. tidak memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Penetapan Presiden ini.
(2) Partai yang dibubarkan berdasarkan ayat ( 1 ) pasal ini, harus dibubarkan dalam waktu selama-lamanya tiga puluh kali dua puluh empat jam, terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.
Pasal 10.
Presiden menetapkan ketentuan- ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Penetapan Presiden ini.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN.
Pasal 11.
Yang dapat diakui sebagai Partai pada waktu mulai berlakunya Penetapan Presiden ini ialah Partai- partai yang telah berdiri pada waktu Dekrit Presiden / Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia dikeluarkan dan yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini.
425
=== [PDF page 429] ===
BAB VII
ATURAN PENUTUP.
Pasal 12.
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARJO.
LEMBARAN-NEGARA No. 149 TAHUN 1959
426
=== [PDF page 430] ===
PENJELASAN atas
PENETAPAN PRESIDEN No. 7 TAHUN 1959 tentang
SYARAT-SYARAT DAN PENYEDERHANAAN
KEPARTAIAN.
I. Penjelasan umum:
Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945, yang mengan- 1yurkan berdirinya Partai-partai dengan tidak terbatas, ternyata tidak berhasil mencapai stabilitet politik.
Ketidak-stabilan dilapangan politik itu mencapai puncaknya pada waktu Konstituante membicarakan Amanat Presiden tertanggal 22 April 1959, yang menganjurkan untuk kembali kepada Undangundang Dasar 1945.
Berhubung dengan keadaan politik seperti diuraikan diatas, yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, pula merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, terpaksalah dikeluarkan Dekrit Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Juli 1959 yang terkenal.
Sejak itu telah tibalah waktunya untuk mencabut Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945 tersebut diatas dan untuk mengatur perkembangan partai-partai sebagai alat demokrasi, sehingga ia dapat berlangsung dalam suasana demokrasi terpimpin.
Dalam mengatur keadaan kepartaian perlu diutamakan penentuan syarat-syarat dan penyederhanaan jumlah partai.
Bentuk yuridis peraturan tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian itu ialah Penetapan Presiden, oleh karena berdasarkan atas keadaan ketatanegaraan di Indonesia pada waktu ini, yang memaksakan pula dikeluarkannya Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Juli 1959 tersebut diatas, dan yang akan dipertanggung-jawabkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
II. Penjelasan Pasal demi Pasal:
Pasal 1.
Pasal 1 memuat definisi dari partai".
Menurut definisi itu maka yang dimaksud dengan istilah partai"
dalam Penetapan Presiden ini ialah organisasi politik dari suatu golongan dari rakyat, yang sebagai alat demokrasi memperjuangkan suatu susunan negara dan masyarakat yang tertentu.
427
=== [PDF page 431] ===
Pasal 2.
Susunan negara dan masyarakat yang diperjuangkan oleh Partai ter.
maksud pada pasal 1 tidak boleh bertentangan dengan azas dan tujuan Negara, sebagaimana tercantum dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3.
Untuk mencapai tujuan termaksud pada pasal 2 maka Partai harus memenuhi syarat-syarat pokok, yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Partai dan yang disebut limitatif dalam pasal 3.
Sebelum syarat-syarat pokok tersebut dapat dimasukkan dalam Anggaran Dasar Partai melalui Kongres Partai, maka pimpinan Partai diharuskan menyatakan menyetujui syarat- syarat pokok tersebut dalam sebuah statement.
Pasal 4.
Ketentuan ini sudah semestinya, mengingat suasana demokrasi terpimpin dibawah Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5.
Untuk dapat tampil kemuka sebagai,,organisasi nasional" maka perlu diadakan ketentuan minimal tentang tersebarnya Partai diwilayah Republik Indonesia.
Pasal 6.
Sebagai organisasi nasional dipandang tidak pantas apabila Partai memelihara hubungan-hubungan dengan fihak asing seperti tersebut pada pasal 6.
Yang dimaksud ialah hubungan-hubungan baik yang bersifat perseorangan (anggota, pengurus, pengurus kehormatan) maupun yang berujud bantuan (materiil dan moril).
Adalah sesuai pula dengan prinsip demokrasi terpimpin apabila hubungan antara fihak-fihak nasional dan fihak-fihak asing itu diawasi oleh dan hanya dapat dilakukan dengan izin Pemerintah.
Pasal 7.
Mengingat ketentuan pada pasal 6 maka Partai hanya dapat terdiri dari warganegara Indonesia.
Seorang yang berusia sekurang -kurangnya 18 tahun dianggap cukup dewasa untuk menjadi anggota Partai.
Pasal 8.
Ketentuan dalam pasal ini adalah sesuai dengan prinsip demokrasi terpimpin.
428
=== [PDF page 432] ===
Pengawasan ini bersifat repressif dan preventif; dengan pengawasan itu Pemerintah tidak hanya dapat mengambil tindakan terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum atau yang tercela, tetapi dapat memberi petunjuk- petunjuk pula untuk menyalurkan kehidupan kepartaian kearah yang lebih sehat.
Pasal 9.
( 1 ) Adalah sebagaimana mestinya, apabila Presiden melarang dan/atau membubarkan Partai berdasarkan alasan-alasan tersebut pada pasal 9, untuk kepentingan keselamatan dan keamanan Negara dan Masyarakat. Sebelum mengambil keputusan mengenai hal penting seperti tersebut diatas, Presiden mendengar dulu pertimbangan Mahkamah Agung, yang untuk itu menguji persoalannya atas dasar-dasar yuridis dan obyektif.
(2) Untuk mengatur segala sesuatu berhubung dengan pembubaran Partai, maka kepada pengurusnya perlu diberi waktu yang cukup.
Pasal 10.
Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan atau mengatur lebih lanjut Penetapan Presiden ini dikeluarkan menurut keperluan dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Keputusan Presiden.
Dalam pada itu dapatlah dikeluarkan misalnya suatu Peraturan Presiden tentang Pendaftaran Partai, tentang Pengakuan Partai, tenang Penyelesaian pembubaran Partai dan lain- lain sebagainya.
Pasal 11.
Sebagai langkah pertama dalam penertiban keadaan kepartaian, maka Partai-partai yang sudah ada pada waktu mulai berlakunya Penetapan Presiden ini diakui oleh Pemerintah, tetapi Partai- partai termaksud sebaliknya harus memenuhi syarat- syarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini dan melaporkan segala sesuatu kepada instansi yang akan ditunjuk nanti oleh Pemerintah.
Pasal 12.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA 1916.
429
=== [PDF page 433] ===
PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960 tentang
PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN
PARTAI- PARTAI.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang; bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian;
Mengingat: pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 5 Juli 1960;
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai.
BAB I.
PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI.
Pasal 1.
Partai- partai yang telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 dari Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Pasal 2.
Partai- partai tersebut pada pasal 1 diwajibkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1960 melaporkan kepada Presiden:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing- masing;
2. Catatan jumlah cabang-cabang dan jumlah anggota ditiap cabang;
3. Catatan nama, umur dan pekerjaan dari pada anggota dari setiap cabang;
4. Organisasi-organisasi lain yang mendukung dan/atau bernaung dibawah partai masing-masing;
5. Keterangan Polisi setempat, bahwa cabang-cabang sudah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959.
430
=== [PDF page 434] ===
Pasal 3.
(1 ) Jumlah anggota dari seluruh partai harus sekurang-kurangnya 150.000 orang.
(2) Yang dianggap sebagai cabang ialah kesatuan organisasi dari partai setempat yang beranggotakan sedikit- dikitnya 50 orang.
Pasal 4.
(1 ) Pengakuan dan penolakan pengakuan partai -partai dilakukan dengan Keputusan Presiden.
(2) Keputusan Presiden tentang pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai disampaikan kepada pimpinan partai-partai dan diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.
BAB II.
PENGAWASAN.
Pasal 5.
Setiap partai yang sudah diakui, wajib melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada Presiden:
a. hal-hal yang dimaksudkan pada pasal 2 angka 2, 3 dan 4;
b. kekayaan dan masuk /keluarnya keuangan.
BAB III.
PEMBUBARAN.
Pasal 6.
Kalau ada persangkaan, bahwa suatu partai berada dalam keadaan yang dimaksudkan pada pasal 9 ayat ( 1) Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959, maka Presiden menyatakan hal itu kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan surat- surat dan lain-lain yang dapat dipergunakan sebagai alat- pembuktian untuk meneguhkan persangkaan tersebut.
Pasal 7.
(1) Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan dengan acara bebas tentang persangkaan tersebut pada pasal 6.
(2) Untuk pemeriksaan tersebut pada ayat (1) pasal ini Mahkamah Agung dapat mendengar saksi- saksi dan ahli-ahli dibawah sumpah.
(3) Setelah pemeriksaan tersebut pada ayat (1 ) pasal ini selesai, Mahkamah Agung memberitahukan pendapatnya kepada Presiden.
431
=== [PDF page 435] ===
Pasal 8:
(1 ) Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran suatu partai diberitahukan selekas mungkin kepada pimpinan partai itu.
(2) Dalam waktu tiga puluh hari, terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran tersebut pada ayat (1 ) pasal ini, pimpinan partai harus menyatakan partainya bubar dengan memberitahukannya kepada Presiden seketika itu juga.
(3) Apabila tenggang-waktu tersebut dalam ayat (2) pasal ini lampau tanpa pernyataan partai termaksud, maka partai yang bersangkutan ialah perkumpulan terlarang.
Pasal 9.
Sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, seorang anggota dari partai itu yang duduk sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dianggap berhenti sebagai anggota badanbadan tersebut.
BAB IV.
PENUTUP.
Pasal 10.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARJO.
432
=== [PDF page 436] ===
PENJELASAN atas
PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960 tentang
PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN
PARTAI-PARTAI
Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang Syarat -syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.
Dalam Peraturan Presiden ini disebut tiga macam tindakan dari Pemerintah mengenai soal kepartaian, yaitu pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai- partai.
Taraf pertama ialah mengakui partai-partai yang sudah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959, yaitu mulai berlakunya Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Kepada partai-partai diberi kesempatan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Syarat-syarat tersebut dalam pasal 5 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 diperinci, dengan menentukan bahwa seluruh partai harus beranggotakan sekurang- kurangnya 150.000 orang, sedang yang dianggap sebagai cabang ialah kesatuan organisasi partai setempat yang beranggotakan sedikit-dikitnya 50 orang. Ketentuan- ketentuan ini diadakan untuk mendiamin tersebarnya anggota partai diwilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka nanti akan ada partai-partai yang diakui dan partai-partai yang tidak diakui.
Atas partai- partai yang diakui, dilakukan pengawasan oleh Pemerintah seperlunya, dan partai-partai itu dapat kemudian dibubarkan, kalau ada alasan.
Pembubaran itu didahului dengan suatu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
433
910/B (28)
=== [PDF page 437] ===
PERATURAN PRESIDEN No. 25 TAHUN 1960 tentang
PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960
TENTANG PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN
PARTAI-PARTAI.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2092).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan perlu memperpanjang waktu yang diberikan kepada partai- partai untuk melaporkan kepada Presiden beberapa hal-ikhwal kepartaian sebagaimana termaksud pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang peng-:
akuan, pengawasan dan pembubaran partai- partai;
Mengingat:
1. pasal 10 dan 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959;
2. Keputusan-keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Nopember 1960.
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang perubahan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai -pariai.
Pasal I.
Kata-kata tanggal 31 Desember 1960" pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 diubah menjadi tanggal 28 Pebruari 1961".
Pasal II.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaia setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1960.
pada tanggal 24 Nopember 1960. Presiden Republik Indonesia, Sekretaris Negara,
SUKARNO.
SANTOSO.
434
=== [PDF page 438] ===
TUSAN
KEPUTUS AN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 128 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Partai:
1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia), 2. N.U. (Nahdlatul Ulama), 3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia), 4. Partai Katholik,
5 Partindo (Partai Indonesia), 6. Partai Murba,
7. P.S.I.I. (Partai Syarikat Islam Indonesia) - Aruji, 8. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia), telah memenuhi ketentuan- ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 - Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun.
1960 No. 139 Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga dapat diakui sebagai Partai;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan yang dimaksud;
Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubarar. Partai -parta, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran- Negara tahun 1960 No. 139 Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);
Mendengar: Musyawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri /Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
435
=== [PDF page 439] ===
Memutuskan:
Menetapkan:
Mengakui sebagai Partai sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:
1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia), 2. N.U. (Nahdlatul Ulama), 3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia).
4. Partai Katholik,
5. Partindo (Partai Indonesia), 6. Partai Murba,
7. P.S.I.I. (Partai Syarikat Islam Indonesia) - Aruji, 3. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia), dengan ketentuan, bahwa Partai-partai tersebut diatas wajib me menuhi ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam BAB II Peraturan Presiden tersebut diatas.
Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai
: yang berkepentingan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1961.
pada tanggal 14 April 1961. Presiden Republik Indonesia, Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN. SUKARNO.
336
=== [PDF page 440] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 129 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Partai:
1. P.S.I.I. (Partai Syarikat Islam Indonesia) Abikusno, 2. P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) B Bebasa, 3. P.R.I. (Partai Rakyat Indonesia), 4. P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) Jody, tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 Tambahan Lembaran-Negara No. 1916 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 Tambahan Lembaran-Negara No. 2092) sehingga tidak dapat diakui sebagai Partai;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan penolakan peng akuan yang dimaksud;
Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 - Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 (No. 78 Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai- partai berhubung dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);
Mendengar: Musyawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung:
437
=== [PDF page 441] ===
Memutuskan:
Menetapkan: Menolak mengakui sebagai Partai sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:
1. P.S.I.I. (Partai Syar kat Islam Indonesia) - Abikusno, 2. P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) - Bebasa, 3. P.R.I. (Partai Rakyat Indonesia), 4. P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) Jody.
Petikan dari Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan Partai yang berkepentingan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita- Negara Republik Indonesia.
Diumumkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1961. pada tanggal 14 April 1961.
Sekretaris Negara, Presiden Republik Indonesia,
MOHD ICHSAN. SUKARNO.
438
=== [PDF page 442] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 440 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa:
1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia), 2. Partai Islam Perti (Persatuan Terbiah Islamiyah), telah memenuh keten uan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 - Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79.
Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga danat diakui sebagai Parta ';
b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan yang dimaksud;
Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 - Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang pengakuan, pegawasan dan pembubaran partai- partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);
Mendengar: Musyawarah Menteri (Deputy) Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/ Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
Memutuskan:
Menetapkan: Mengakui sebagai Partai sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:
1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia), 2. Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiah Islamiyah).
439
=== [PDF page 443] ===
dengan ketentuan, bahwa partai- partai tersebut diatas wajib me menuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam BAB II peraturan Presiden tersebut diatas.
Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai yang berkepentingan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Beri.
ta-Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1961. pada tanggal 27 Juli 1961.
Pejabat Sekretaris Negara, Presiden Republik Indonesia,
MOHD. ICHSAN. SUKARNO.
440
=== [PDF page 444] ===
ANGGARAN DASAR
PARTAI NASIONAL INDONESIA
BAB I
NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN.
Pasal 1.
Partai bernama: Partai Nasional Indonesia, disingkat P.N.I.
Pasal 2,
1. P.N.I. adalah partai rakyat.
2. P.N.I. menerima dan mempertahankan U.U.D. Negara Republik Indonesia yang memuat dasar-dasar Negara, yaitu: „ Ketuhanan 1 Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial dan bertujuan membangun suatu masyarakat adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerjanya atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, yang telah dinyatakan menjadi haluan Negara".
Pasal 3.
1. P.N.I. berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Partai.
2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Partai ditetapkan oleh Kongres.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN.
Pasal 4.
Azas P.N.I. ialah: Marhaenisme.
Pasal 5.
Tujuan P.N.I. ialah:
a. Kemerdekaan dan kedaulatan yang sempurna serta kesentausaan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Masyarakat Marhaenis.
c. Perdamaian dunia yang menjamin hubungan antar-bangsa berdasarkan persamaan hak.
441
=== [PDF page 445] ===
BAB III
LAMBANG.
Pasal 6.
Lambang Partai ialah: Kepala Banteng dalam Segi Tiga.
Pasal 7.
Panji Partai ialah: Panji Meran dengan lambang Partai ditengahtengahnya berwarna merah atas dasar putih.
Pasal 8.
Lagu partai ialah: Marhaen Indonesia.
BAB IV
USAHA.
Pasal 9.
Pokok- pokok Usaha Partai ialah:
a. Menyebar, menanam dan melaksanakan cita-cita Marhaenisme.
b. Menyusun kekuatan massa yang nyata dalam masyarakat.
c. Menyusun kekuatan dalam badan-badan kenegaraan, baik legislatip maupun eksekutip.
d. Bekerja-sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal- hal yang tidak bertentangan dengan tujuan Partai.
e. Dan memperjuangkan tujuannya, P.N.I. menggunakan jalanjalan damai dan demokratis.
BAB V
ANGGOTA.
Pasal 10.
Yang diterima menjadi anggota ialah warganegara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, menyatakan setuju dengan azas dan tujuan Partai, sanggup ikut-serta dalam usaha- usaha Partai dan tunduk kepada Peraturan-peraturan Partai.
BAB VI
HARTA-BENDA.
Pasal 11.
Harta-benda Partai diperoleh dari:
a. Uang-pangkal, uang iuran dan uang wajib para Anggota.
b. Pendapatan-pendapatan yang sah.
c. Sokongan-sokongan yang tidak mengikat.
442
=== [PDF page 446] ===
BAB VII
WILAYAH PARTAI.
Pasal 12.
Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Wilayah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan wilayah Daerah (Swatantra) tingkat I, Daerah (Swatantra) tingkat II /Kotapraja, Kecamatan dan Desa, atau tingkatan-tingkatan wilayah lainnya yang karena berdasarkan keadaan dan/atau susunan masyarakatnya disamakan dengan tingkatan- tingkatan wilayah itu.
BAB VIII
KEKUASAAN PARTAI.
Pasal 13.
1. Kekuasaan legislatip diatur sebagai berikut:
a. Kedaulatan Partai berada ditangan Anggota dan dilakukan dalam rapat-rapat, konperensi- konperensi dan kongres partai.
b. Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari partai.
c. Dimasa antar- kongres kekuasaan partai berada ditangan Badan Pekerja Kongres.
d. Konperensi Daerah, Konperensi Cabang dan Konperensi Anak Cabang adalah kekuasaan legislatip diwilayahnya masingmasing.
2. Kekuasaan eksekutip diatur sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Partai adalah pemegang kekuasaan eksekutip dari seluruh Partai.
b. Dewan Daerah, Dewan Cabang, Dewan Anak Cabang dan Pengurus Ranting adalah pelaksana eksekutip diwilayahnya masing- masing.
BAB IX
PIMPINAN PARTAI.
Pasal 14.
1. Partai dipimpin oleh Dewan Pimpinan Partai.
2. Daerah Partai dipimpin oleh Dewan Daerah.
3. Cabang Partai dipimpin oleh Dewan Cabang.
4. Anak Cabang Partai dipimpin oleh Dewan Anak Cabang.
5. Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Ranting.
443
=== [PDF page 447] ===
PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960 tentang
PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN
PARTAI-PARTAI.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang; bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang syarat -syarat dan penyederhanaan kepartaian;
Mengingat: pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 5 Juli 1960;
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai.
BAB I.
PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI.
Pasal 1.
Partai-partai yang telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 dari Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Pasal 2.
Partai-partai tersebut pada pasal 1 diwajibkan selambat -lambatnya pada tanggal 31 Desember 1960 melaporkan kepada Presiden:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing- masing;
2. Catatan jumlah cabang-cabang dan jumlah anggota ditiap cabang;
3. Catatan nama, umur dan pekerjaan dari pada anggota dari setiap cabang;
4. Organisasi -organisasi lain yang mendukung dan / atau bernaung dibawah partai masing-masing;
5. Keterangan Polisi setempat, bahwa cabang-cabang sudah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959.
430
=== [PDF page 448] ===
Pasal 3.
(1) Jumlah anggota dari seluruh partai harus sekurang-kurangnya 150.000 orang.
(2) Yang dianggap sebagai cabang ialah kesatuan organisasi dari partai setempat yang beranggotakan sedikit-dikitnya 50 orang.
Pasal 4.
( 1 ) Pengakuan dan penolakan pengakuan partai -partai dilakukan dengan Keputusan Presiden.
(2) Keputusan Presiden tentang pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai disampaikan kepada pimpinan partai- partai dan diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.
BAB II.
PENGAWASAN.
Pasal 5.
Setiap partai yang sudah diakui, wajib melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada Presiden:
a. hal-hal yang dimaksudkan pada pasal 2 angka 2, 3 dan 4;
b. kekayaan dan masuk /keluarnya keuangan.
BAB III.
PEMBUBARAN.
Pasal 6.
Kalau ada persangkaan, bahwa suatu partai berada dalam keadaan yang dimaksudkan pada pasal 9 ayat ( 1 ) Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959, maka Presiden menyatakan hal itu kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan surat-surat dan lain-lain yang dapat dipergunakan sebagai alat- pembuktian untuk meneguhkan persangkaan tersebut.
Pasal 7.
( 1 ) Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan dengan acara bebas tentang persangkaan tersebut pada pasal 6.
(2) Untuk pemeriksaan tersebut pada ayat ( 1) pasal ini Mahkamah Agung dapat mendengar saksi - saksi dan ahli-ahli dibawah sumpah.
(3) Setelah pemeriksaan tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini selesai, Mahkamah Agung memberitahukan pendapatnya kepada Presiden.
431
=== [PDF page 449] ===
Pasal 8:
(1 ) Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran suatu partai diberitahukan selekas mungkin kepada pimpinan partai itu.
(2) Dalam waktu tiga puluh hari, terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran tersebut pada ayat ( 1) pasal ini, pimpinan partai harus menyatakan partainya bubar dengan memberitahukannya kepada Presiden seketika itu juga.
(3) Apabila tenggang-waktu tersebut dalam ayat (2) pasal ini lampau tanpa pernyataan partai termaksud, maka partai yang bersangkutan ialah perkumpulan terlarang.
Pasal 9.
Sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, seorang anggota dari partai itu yang duduk sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dianggap berhenti sebagai anggota badanbadan tersebut.
BAB IV.
PENUTUP.
Pasal 10.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARJO.
432
=== [PDF page 450] ===
PENJELASAN atas
PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960 tentang
PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN
PARTAI-PARTAI
Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.
Dalam Peraturan Presiden ini disebut tiga macam tindakan dari Pemerintah mengenai soal kepartaian, yaitu pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai.
Taraf pertama ialah mengakui partai-partai yang sudah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959, yaitu mulai berlakunya Dekrit Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Kepada partai- partai diberi kesempatan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Syarat-syarat tersebut dalam pasal 5 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 diperinci, dengan menentukan bahwa seluruh partai harus beranggotakan sekurang-kurangnya 150.000 orang, sedang yang diang gap sebagai cabang ialah kesatuan organisasi partai setempat yang beranggotakan sedikit-dikitnya 50 orang. Ketentuan-ketentuan ini diadakan untuk mendiamin tersebarnya anggota partai diwilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka nanti akan ada partai-partai yang diakui dan partai-partai yang tidak diakui.
Atas partai-partai yang diakui, dilakukan pengawasan oleh Peme rintah seperlunya, dan partai- partai itu dapat kemudian dibubarkan, kalau ada alasan.
Pembubaran itu didahului dengan suatu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
433
910/B- (28)
=== [PDF page 451] ===
PERATURAN PRESIDEN No. 25 TAHUN 1960 tentang
PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960
TENTANG PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN
PARTAI- PARTAI.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2092).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan perlu memperpanjang waktu yang diberikan kepada partai- partai untuk melaporkan kepada Presiden beberapa hal- ikhwal kepartaian sebagaimana termaksud pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai;
Mengingat:
1. pasal 10 dan 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959;
2. Keputusan-keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960;
Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Nopember 1960.
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang perubahan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-pariai.
Pasal I.
Kata- kata „tanggal 31 Desember 1960" pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 diubah menjadi,,tanggal 28 Pebruari 1961 ".
Pasal II.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaia setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1960.
pada tanggal 24 Nopember 1960. Presiden Republik Indonesia, Sekretaris Negara,
SUKARNO.
SANTOSO.
434
=== [PDF page 452] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 128 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Partai:
1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia), 2. N.U. (Nahdlatul Ulama), 3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia), 4. Partai Katholik,
5 Partindo (Partai Indonesia), 6. Partai Murba,
7. P.S.I.I. (Partai Syarikat Islam Indonesia) - Aruji, 8. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia), telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 - Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga dapat diakui sebagai Partai;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan yang dimaksud;
Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-parta, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran- Negara tahun 1960 No. 139 Tambahan Lembaran- Negara No. 2092 );
Mendengar: Musyawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri /Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
435
=== [PDF page 453] ===
Memutuskan:
Menetapkan:
Mengakui sebagai Partai sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:
1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia), 2. N.U. (Nahdlatul Ulama), 3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia), 4. Partai Katholik,
5. Partindo (Partai Indonesia), 6. Partai Murba,
7. P.S.I.I. (Partai Syarikat Islam Indonesia) --- Aruji, 3. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia), dengan ketentuan, bahwa Partai-partai tersebut diatas wajib me menuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam BAB II Peraturan Presiden tersebut diatas.
Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai yang berkepentingan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita- Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1961.
pada tanggal 14 April 1961. Presiden Republik Indonesia, Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN. SUKARNO.
136
=== [PDF page 454] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 129 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang a. bahwa Partai:
1. P.S.I.I. (Partai Syarikat Islam Indonesia) Abikusno, 2. P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) C Bebasa, 3. P.R.I. (Partai Rakyat Indonesia), 4. P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) Jody, tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 - Tambahan Lembaran-Negara No. 1916 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 Tambahan Lembaran-Negara No. 2092) sehingga tidak dapat diakui sebagai Partai;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan penolakan peng akuan yang dimaksud;
Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 C Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 (No. 78 Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai berhubung dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);
Mendengar: Musyawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri? Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
437
=== [PDF page 455] ===
Memutuskan:
Menetapkan: Menolak mengakui sebagai Partai sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:
1. P.S.I.I. (Partai Syar kat Islam Indonesia) — Abikusno, 2. P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) Bebasa, 3. P.R.I. (Partai Rakyat Indonesia), 4. P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) - Jody.
Petikan dari Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan Partai yang berkepentingan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita- Negara Republik Indonesia.
Diumumkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1961. pada tanggal 14 April 1961.
Sekretaris Negara, Presiden Republik Indonesia,
MOHD ICHSAN. SUKARNO.
438
=== [PDF page 456] ===
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 440 TAHUN 1961.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa:
1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia), 2. Partai Islam Perti (Persatuan Terbiah Islamiyah), telah memenuh keten uan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 - Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79.
Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga danat diakui sebagai Parta';
b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan yang dimaksud;
Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 ― Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang pengakuan, pegawasan dan pembubaran partai- partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);
Mendengar: Musyawarah Menteri (Deputy) Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/ Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
Memutuskan:
Menetapkan: Mengakui sebagai Partai sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:
1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia ), 2. Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiah Islamiyah).
439
=== [PDF page 457] ===
dengan ketentuan, bahwa partai-partai tersebut diatas wajib me menuhi ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam BAB II peraturan Presiden tersebut diatas.
Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai yang berkepentingan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1961. pada tanggal 27 Juli 1961.
Pejabat Sekretaris Negara, Presiden Republik Indonesia,
MOHD. ICHSAN, SUKARNO.
440
=== [PDF page 458] ===
ANGGARAN DASAR
PARTAI NASIONAL INDONESIA
BAB I
NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN.
Pasal 1.
Partai bernama: Partai Nasional Indonesia, disingkat P.N.I.
Pasal 2.
1. P.N.I. adalah partai rakyat.
2. P.N.I. menerima dan mempertahankan U.U.D. Negara Republik Indonesia yang memuat dasar-dasar Negara, yaitu: „ Ketuhanan 1 Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial dan bertujuan membangun suatu masyarakat adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerjanya atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, yang telah dinyatakan menjadi haluan Negara".
Pasal 3.
1. P.N.I. berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Partai.
2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Partai ditetapkan oleh Kongres.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN.
Pasal 4.
Azas P.N.I. ialah: Marhaenisme.
Pasal 5.
Tujuan P.N.I. ialah:
a. Kemerdekaan dan kedaulatan yang sempurna serta kesentausaan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Masyarakat Marhaenis.
c. Perdamaian dunia yang menjamin hubungan antar-bangsa berdasarkan persamaan hak.
441
=== [PDF page 459] ===
BAB III
LAMBANG.
Pasal 6.
Lambang Partai ialah: Kepala Banteng dalam Segi Tiga.
Pasal 7.
Panji Partai ialah: Panji Meran dengan lambang Partai ditengahtengahnya berwarna merah atas dasar putih.
Pasal 8.
Lagu partai ialah: Marhaen Indonesia.
BAB IV
USAHA.
Pasal 9.
Pokok-pokok Usaha Partai ialah:
a. Menyebar, menanam dan melaksanakan cita-cita Marhaenisme.
b. Menyusun kekuatan massa yang nyata dalam masyarakat.
c. Menyusun kekuatan dalam badan- badan kenegaraan, baik legislatip maupun eksekutip.
d. Bekerja-sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal- hal yang tidak bertentangan dengan tujuan Partai.
e. Dia memperjuangkan tujuannya, P.N.I. menggunakan jalanjalan damai dan demokratis.
BAB V
ANGGOTA.
Pasal 10.
Yang diterima menjadi anggota ialah warganegara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, menyatakan setuju dengan azas dan tujuan Partai, sanggup ikut-serta dalam usaha-usaha Partai dan tunduk kepada Peraturan-peraturan Partai.
BAB VI
HARTA- BENDA.
Pasal 11.
Harta-benda Partai diperoleh dari:
a. Uang-pangkal, uang iuran dan uang wajib para Anggota.
b. Pendapatan- pendapatan yang sah.
c. Sokongan-sokongan yang tidak mengikat.
442
=== [PDF page 460] ===
BAB VII
WILAYAH PARTAI.
Pasal 12.
Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Wilayah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan wilayah Daerah (Swatantra) tingkat I, Daerah (Swatantra) tingkat II /Kotapraja, Kecamatan dan Desa, atau tingkatan- tingkatan wilayah lainnya yang karena berdasarkan keadaan dan/atau susunan masyarakatnya disamakan dengan tingkatan -tingkatan wilayah itu.
BAB VIII
KEKUASAAN PARTAI.
Pasal 13.
1. Kekuasaan legislatip diatur sebagai berikut:
a. Kedaulatan Partai berada ditangan Anggota dan dilakukan dalam rapat-rapat, konperensi -konperensi dan kongres partai.
b. Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari partai.
c. Dimasa antar-kongres kekuasaan partai berada ditangan Badan Pekerja Kongres.
d. Konperensi Daerah, Konperensi Cabang dan Konperensi Anak Cabang adalah kekuasaan legislatip diwilayahnya masingmasing.
2. Kekuasaan eksekutip diatur sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Partai adalah pemegang kekuasaan eksekutip dari seluruh Partai.
b. Dewan Daerah, Dewan Cabang, Dewan Anak Cabang dan Pengurus Ranting adalah pelaksana eksekutip diwilayahnya masing-masing.
BAB IX
PIMPINAN PARTAI.
Pasal 14.
1. Partai dipimpin oleh Dewan Pimpinan Partai.
2. Daerah Partai dipimpin oleh Dewan Daerah.
3. Cabang Partai dipimpin oleh Dewan Cabang.
4. Anak Cabang Partai dipimpin oleh Dewan Anak Cabang.
5. Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Ranting.
443
=== [PDF page 461] ===
BAB X
KONGRES.
Pasal 15.
1. Kongres Partai diadakan 3 tahun sekali dengan ketentuan bah Dewan Pimpinan Partai dapat memperpanjang jangka wak tersebut bila dipandang perlu.
Batas perpanjangan jangka waktu tersebut paling lama 2 tahun 2. Jika keadaan menghendaki, pada sesuatu waktu dapat diadaka Kongres luar biasa atas permintaan Badan Pekerja Kongre Dewan Pimpinan Partai atau sepertiga dari jumlah Daerah Parta
Pasal 16.
1. Kongres menentukan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan Naskah-naskah Azasi Partai.
2. Kongres adalah tempat bertanggung-jawab bagi Badan Pekerja Kongres dan Dewan Pimpinan Partai.
3. Kongres mengambil keputusan tentang pekerjaan Badan Pekerja Kongres dan tentang kebijaksanaan Dewan Pimpinan Partai.
4. a. Kongres memilih Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Dewan Pimpinan Partai.
b. Kelima orang tersebut dalam sub a menunjuk pembantu-pembantu yang terdiri dari wakil-wakil Gerakan Massa Marhaen dan Wakil-wakil dari Daerah-daerah untuk membentuk Dewan Pimpinan Partai.
C. Dewan Pimpinan Partai terdiri dari:
1. Anggota-anggota yang dipilih oleh Kongres seperti termaksud dalam sub a.
2. Anggota-anggota dari Daerah- daerah.
3. Anggota-anggota dari Gerakan Massa Marhaen.
d. Kelima orang tersebut dalam sub a memegang Pimpinan Badan Pekerja Kongres dan merupakan Pimpinan Partai sehari-hari
BAB XI
BADAN PEKERJA KONGRES.
Pasal 17.
Badan Pekerja Kongres adalah tempat bertanggung-jawab Dewan Pimpinan Partai selama antar-Kongres.
Pasal 18.
1. Badan Pekerja Kongres mengadakan sidang sedikitnya setahun sekali.
444
=== [PDF page 462] ===
Setiap waktu dapat diadakan sidang Badan Pekerja Kongres atas permintaan Pimpinan Badan Pekerja Kongres, Dewan Pimpinan Partai atau sedikitnya seperlima dari jumlah anggota Badan Pekerja Kongres.
Pasal 19.
ladan Pekerja Kongres mempunyai tugas sebagai berikut:
Menetapkan garis-garis usaha dan kebijaksanaan untuk melaksanakan Keputusan Kongres dalam masa antar-Kongres.
Menetapkan peraturan-peraturan pokok bagi Dewan Pimpinan Partai.
Mengawasi Dewan Pimpinan Partai.
Menetapkan Peraturan Pusat.
Menjalankan lain-lain tugas yang bersifat legislatip.
BAB XII
DEWAN PIMPINAN PARTAL
Pasal 20.
Dewan Pimpinan Partai menetapkan Pedoman-pedoman Pusat (penjuk- petunjuk, instruksi-instruksi, peraturan- peraturan pelaksanaan in peraturan-peraturan khusus) dan membentuk aparatur-aparatur ng diperlukan untuk melaksanakan tugas Partai.
Pasal 21.
Dewan Pimpinan Partai mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
Menjalankan usaha dan kebijaksanaan politik partai sehari-hari.
Menjalankan usaha-usaha penyempurnaan organisasi Partai.
Melaksanakan Peraturan Pusat.
Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada instansi- instansi Partai sebawahnya.
. Memberikan bimbingan kepada Gerakan-gerakan Massa Marhaen pada tingkatan Pusat.
Menjalankan lain- lain tugas yang bersifat eksekutip.
Pasal 22.
Dewan Pimpinan Partai adalah tempat bertanggung-jawab bagi Menteri-menteri, Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis ermusyawaratan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung dan Lembagalembaga Kenegaraan lainnya.
445
=== [PDF page 463] ===
BAB XIII
INSTANSI-INSTANSI PARTAI LAINNYA.
Pasal 23.
Kekuasaan legislatip dari Konperensi Daerah, Konperensi Caba dan Konperensi Anak Cabang, begitu juga kedudukan serta tug dari Dewan Daerah, Dewan Cabang, Dewan Anak Cabang d Pengurus Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai.
BAB XIV
HUBUNGAN PARTAI DENGAN ORGANISASI-ORGANISASI
✓ MASSA.
Pasal 24.
1. P.N.I. adalah organisasi pelopor dan pembimbing se'uruh Geraka gerakan Massa Marhaen.
2. Hubungan antara Partai dengan Gerakan-gerakan Massa Marha diatur dalam Peraturan Chusus.
3. Gerakan-gerakan Massa Marhaen yang dimaksud dalam sub ialah:
a. K.B.K.I.
b. PETANI.
c. WANITA DEMOKRAT INDONESIA.
d. PEMUDA DEMOKRAT INDONESIA.
e. G.M.N.I.
f. Gerakan - gerakan Massa Marhaen lainnia yang dengan persetu diuan Dewan Pimpinan Partai memutuskan bernaung dibawal
P.N.I.
BAB XV
PERATURAN- PERATURAN DAN NASKAH-NASKAH
AZASI PARTAI.
Pasal 25.
1. Partai mempunyai Peraturan- peraturan Partai sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar Partai ditetapkan oleh Kongres.
b. Anggaran Rumah Tangga Partai, ditetapkan oleh Kongres.
c. Peraturan Pusat, ditetapkan oleh Badan Pekerja Kongres.
d. Peraturan Daerah, ditetapkan oleh Konperensi Daerah.
e. Peraturan Cabang, ditetapkan oleh Konperensi Cabang.
f. Peraturan Anak Cabang, ditetapkan oleh Konperensi Anak Cabang.
2. Peraturan- peraturan instansi bawahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan- peraturan instansi yang lebih tinggi.
446
=== [PDF page 464] ===
Pasal 26.
1. Partai mempunyai Peraturan- peraturan Pelaksanaan sebagai berikut:
a. Pedoman Pusat, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai.
b. Pedoman Daerah, ditetapkan oleh Dewan Daerah.
c. Pedoman Cabang, ditetapkan oleh Dewan Cabang.
d. Pedoman Anak Cabang, ditetapkan oleh Dewan Anak Cabang.
2. Pedoman instansi- instansi bawahan tidak boleh bertentangan dengan pedoman instansi-instansi yang lebih tinggi.
Pasal 27.
Partai menetapkan Naskah-naskah Azasi Partai sebagai berikut:
a. Doktrin Marhaenisme.
b. Dasar-dasar Ajaran Marhaenisme.
C. Pendielasan Marhaenisme.
d. Keterangan Azas dan Tujuan.
e. Pendielasan Sendi Orman'sasi.
f. Program Perdiuangan Partai.
g. Haluan Politik Partai.
BAB XVI
PERUBAHAN- PERUBAHAN.
Pasal 28.
1. Azas Partai tidak dapat diubah.
2. Anggaran Dasar hania dapat diubah dengan dua pertiga dari jumlah suara yang dibawa oleh utusan- utusan Cabang yang hadir dalam Kongres.
3. Perubahan- perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Badan Pekerja Kongres dengan sedikitnya dua pertiga jumlah suara yang sah.
BAB XVII
PENUTUP.
Pasal 29.
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Kongres P.N.I. yang ke- IX yang berlangsung di Solo dari tanggal 25 s/d 29 Juli 1960.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1960.
447
=== [PDF page 465] ===
ANGGARAN DASAR
PARTAI NAHDLATUL 'ULAMA'.
Nama dan kedudukan.
Pasal 1.
Partai ini bernama: „ Nahdlatul Ulama' dan berke dudukan ditempat Pengurus Besarnya.
Asas dan tujuan.
Pasal 2.
,,Nahdlatul Ulama' " berasas Agama Islam, dan bertujuan:
a. Menegakkan Syari'at Islam dengan berhaluan salah satu dari Empat Madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi'ie dan Hambali.
b. Mengusahakan berlakunya Hukum-hukum Islam dalam Masyarakat, dengan ketentuan bahwa asas dan tujuan tersebut tidak berten tangan dengan asas dan tujuan Negara, dan programnya tidak bermaksud merombak asas dan tujuan Negara.
Lambang Partai.`
Pasal 3.
Lambang Partai „ Nahdlatul Ulama' " berupa: Gambar bola dunia diikat dengan tali, dilingkari oleh lima bintang diatas khattul- istiwa, satu diantaranya yang terbesar terletak dibagian yang paling atas;
dan empat buah bintang lainnya terletak dibawah khattul- istiwa', sehingga jumlahnya jadi sembilan buah bintang.
Lambang tersebut dilukis berwarna putih diatas dasar hijau.
Pokok usaha.
Pasal 4.
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam fasal (2) diatas, maka diadakan pelbagai pokok usaha dengan jalan:
A. Dalam Lapangan Membentuk Masyarakat Islamiyah.
1. Menyiarkan ' aqidah, faham dan ajaran agama Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dengan arti dan cara yang seluas-luasnya.
2. Memperluas dan mempertinggi mutu pendidikan dan pela jaran agama Islam.
448
=== [PDF page 466] ===
3. Mengembangkan berlakunya ajaran tentang Achlakul-karimah (budi pekerti luhur) disegala lapangan dan pergaulan hidup, kearah terwujudnya Masyarakat Islamiyah dalam arti-kata yang luas.
4. Menggalang kesatuan dan persatuan gerak dan langkah Ummat Islam terutama ' Alim-'Ulamanya, disegala lapangan.
5. Mengadakan hubungan dan mempererat tali persaudaraan dengan Umat- Islam diseluruh dunia.
6. Menggiatkan usaha Amar Ma'ruf Nahi Munkar dengan cara yang sebaik-baiknya.
7. Mengurus hal-hal yang bertalian dengan penyelenggaraan perwakafan dan sebagainya.
B. Dalam Lapangan Politik.
1. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan,,Nahdlatul Ulama' "
didalam Badan-badan Pemerintahan, Dewan-dewan Perwakilan Rakyat dan didalam Badan-badan Kemasyarakatan lainnya.
2. Menyedarkan dan mempertinggi kecakapan berorganisasi Ummat Islam Indonesia dilapangan politik dan kemasyarakatan dan disegala lapangan hidup dan kehidupan yang layak.
3. Menggalang kesatuan tenaga Rakyat untuk usaha -usaha yang bertujuan mempertahankan, menegakkan dan menyempurnakan Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air.
4. Menyusun persatuan gerak dan langkah secara teratur kearah usaha-usaha menentang kapitalisme, diktatur dan imperialisme dalam bentuk apapun juga.
5. Memajukan kerja -sama internasional untuk cita-cita kemerdekaan, keadilan dan perdamaian diantara bangsa-bangsa.
C. Dalam lapangan ekonomi.
1. Berusaha mempertinggi taraf hidup dan penghidupan Rakyat Indonesia untuk mencapai tingkat yang layak sebagai manusia yang terhormat, melalui usaha -usaha penyusunan sistim perekonomian yang terpimpin berdasarkan gotong royong (ta'awun), meliputi segenap cabang perekonomian, misalnya: perindustrian, perusahaan, perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan lain-lain sebagainya.
2. Mengusahakan dan menyempurnakan industrialisasi dan distribusi (penyaluran) bahan-bahan dan barang kebutuhan pokok bagi kemakmuran rakyat.
3. Mengusahakan pemakaian tanah secara adil dan syah dengan > cara yang lebih produktip, untuk mempertinggi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat.
449
910/B (29)
=== [PDF page 467] ===
4. Menentang setiap bentuk pemerasan, penghisapan, riba dan kapitalisme macam apapun juga.
5. Membangun dan atau mengembangkan semangat berkooperasi.
D. Dalam lapangan sosial.
1. Memajukan usaha-usaha kearah terwujudnya ke’adilan sosial disegala lapangan.
2. Mempergiat dan menyempurnakan usaha-usaha pendidikan dan kebajikan untuk mencapai kesejahteraan Rakyat lahir bathin.
3. Mendirikan asrama-asrama pelajar, musafir, yatim piatu, orang-orang terlantar dan lain-lainnya.
4. Menolong dan membimbing para fakir-miskin dan orang-orang yang terlantar supaya menjadi tenaga -tenaga berguna dan bermanfa'at bagi masyarakat.
5. Meninggikan akhlak (budi-pekerti) Rakyat serta membendung tiap-tiap pengaruh yang membahayakan.
6. Memberantas penyakit- penyakit masyarakat, misalnya: kebiasaan minum-minuman keras, perjudian, perzinaan, korupsi dan sebagainya.
E. Dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
1. Mengusahakan agar Agama Islam menjadi mata pelajaran disemua sekolah Negeri, terutama bagi keluarga Muslimin.
2. Mengusahakan agar pengaruh dan pendidikan Agama Islam luas merata dalam kehidupan orang seorang, masyarakat dan Negara.
3. Mempersiapkan anak-anak dan Pemuda-pemuda (putera dan puteri) untuk menjadi angkatan (generasi) bangsa yang bertaqwa, cakap dan kuat.
4. Mengusahakan agar setiap warganegara mendapat kesempatan luas untuk belajar disegala jurusan dan ditanggung Negara.
5. Memajukan dan mengembangkan segala cabang ilmu pengetahuan yang diperlukan bagi kemajuan nusa dan bangsa dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
6. Memajukan dan mengembangkan pengaruh-pengaruh kebudayaan terutama kebudayaan Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan faham dan ajaran Agama Islam.
7. Membendung serta menolak kebudayaan asing yang membahayakan akhlak dan kepribadian Indonesia.
F. Dalam lapangan perburuhan.
1. Menentang setiap pemerasan tenaga manusia.
450
=== [PDF page 468] ===
2.Mengusahakan agar setiap tenaga seseorang dihargai selayaknya dan dididik agar menjadi tenaga yang berorganisasi dan berdisiplin atas dasar saling harga-menghargai.
3. Mengusahakan terlaksananya undang-undang perburuhan yang menjamin keadilan sosial dengan tidak melupakan perlunya ada hubungan dan kerja sama yang harmonis dengan lain pihak.
4. Mengusahakan jaminan hak berorganisasi bagi Pegawai, buruh dan golongan pekerja pada umumnya.
5. Memberikan kesadaran dan keinsyafan dikalangan Pegawai, buruh dan golongan pekerja pada umumnya, bahwa mereka itu juga mempunyai kewajiban menyumbangkan tenaganya untuk usaha-usaha pembangunan negara dan kesejahteraan nusa dan bangsa.
6. Mendidik dan membimbing kaum Pegawai, buruh dan pekerja kearah ketinggian mutu dan prestasi kerja, organisasi yang teratur dan akhlak yang utama sepanjang ajaran Agama Islam.
7. Mengusahakan agar kaum Pegawai, buruh dan pekerja mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang layak sebagai anggota warga negara Republik Indonesia yang kaya-raya dan makmur, guna mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir-bathin (dunia-akhirat).
G. Dalam lapangan pertahanan dan keamanan:
1. Mengusahakan terwujudnya mutu dan semangat pertahanan total dan pembelaan Negara.
2. Mengusahakan agar supaya angkatan bersenjata (Tentera dan Polisi) memiliki mutu dan syarat-syarat pertahanan yang tinggi dalam menunaikan tugasnya sebagai perisai Negara dan pelindung Rakyat.
3. Mengusahakan terlaksananya dasar negara hukum untuk mendatangkan rasa aman dan tenteram bagi sekalian penduduk negara, supaya bebas dari rasa takut dan perlakuan sewenangwenang.
H. Dalam lapangan politik luar negeri:
1. Berusaha aktip turut melaksanakan cita-cita As-sulhu (perdamaian) diantara bangsa.
2. Mengambil bagian yang penting dalam memajukan kerja sama internasional untuk cita-cita kesejahteraan Ummat manusia dan kemajuan dunia atas dasar persamaan hak dan kedudukan.
451
=== [PDF page 469] ===
3. Berusaha secara aktip untuk menyelesaikan tiap-tiap perseli.
sihan internasional dengan jalan permusyawaratan atas dasar persamaan hak dan kedudukan serta saling menghargai, untuk menghindarkan setiap kemungkinan timbulnya bahaya perang.
4. Membantu setiap pergerakan kemerdekaan bagi bangsa- bangsa yang masih terjajah.
5. Mengadakan perhubungan, persahabatan dan kerja sama dengan bangsa-bangsa didunia atas dasar saling harga -menghargai untuk semua tujuan yang tidak merugikan dan membahayakan kepentingan Bangsa Indonesia terutama Ummat Islamnya.
6. Berusaha agar perinsip-perinsip ajaran Islam menjadi perwujudan dalam bentuk politik luar negeri pada umumnya.
Penyelenggaraan bidang-bidang pokok usaha.
Pasal 5.
1. Oleh karena pokok usaha Partai mencakup seluruh hajat kehidupan peribadi, masyarakat dan Negara dan meliputi persoalanpersoalan falsafah hidup, keimanan, kepercayaan, ideologi, peribadatan, akhlaq, pendidikan, sosial, ekonomi, politik dan lain -lain sebagainya, maka penyelenggaraannya dilakukan secara berbareng, serentak dan sama imbangannya.
2. Dalam memperjuangkan tujuannya Partai,,Nahdlatul 'Ulama' " menggunakan jalan-jalan damai dan demokrasi.
Keanggotaan.
Pasal 6.
1. Tiap Warga Negara Republik Indonesia yang beragama Islam dan sudah berumur 18 tahun atau lebih, yang berhaluan salah satu dari 4 Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'ie dan Hambali, yang menyatakan persetujuannya akan asas tujuan dan haluan Partai „,Nahdlatul 99
'Ulama' dan menyatakan kesanggupannya untuk menghasilkan tujuan Partai „ Nahdlatul Ulama' ", sedangkan ia tidak menjadi anggota Partai politik lain atau sesuatu organisasi yang bertentangan dengan politik,,Nahdlatul Ulama' ”, maka ia dapat diterima menjadi anggota.
2. Cara menerima anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kepengurusan.
Pasal 7.
1. Kepengurusan didalam Partai terdiri dari pada Syuriyah dan Tanfidziyah.
452
=== [PDF page 470] ===
2. Kedalam, Syuriyah lebih menitik beratkan pada urusan hukum Agama berhubung dengan kedudukannya sebagai badan pimpinan Partai dari jurusan keagamaan yang dilakukan secara bermusyawarah (bersama-sama).
3. Tanfidziyah lebih menitik beratkan pada urusan umum dan kemasyarakatan berhubung dengan kedudukannya sebagai badan Pimpinan Partai dari jurusan pelaksanaan-umum dalam organisasi dan mewakili Partai keluar.
Susunan pengurus dan tingkatan-tingkatannya.
Pasal 8.
Dalam Partai Nahdlatul Ulama' diadakan susunan dan tingkatantingkatan pengurus, yang urutannya sebagai berikut:
a. Pengurus Besar, b. Pengurus Wilayah, c. Cabang, d. Majelis Wakil Cabang, dan e. Ranting.
Muktamar.
Pasal 9.
1. Muktamar adalah kekuasaan tertinggi didalam Partai.
2. Muktamar terdiri dari pada:
a. Pengurus Besar, b. Utusan Cabang-cabang dan masing-masing mempunyai satu suara, c. Suara Pengurus Besar diberikan oleh Ketua Umum.
3. Muktamar dianggap syah apabila telah dihadiri oleh sekurangkurangnya separoh lebih satu dari jumlah cabang-cabang yang telah disyahkan.
4. Muktamar bicarakan:
a. Masalah-masalah tentang hukum Agama Islam, b. Pertanggungan- jawab tentang kebijaksanaan Pengurus Besar, c. Menetapkan haluan dan garis Politik Partai, d. Penyempurnaan organisasi Partai, e. Soal-soal yang bertalian dengan kepentingan Rakyat, terutama Ummat Islam, f. Pemilihan Pengurus Besar baru.
5. Muktamar diadakan tiap tiga tahun atas undangan dan dipimpin oleh Pengurus Besar.
453
=== [PDF page 471] ===
Dewan Partai.
Pasal 10.
1. Dewan Partai adalah kekuasaan tertinggi yang terbatas didalam Partai selama tidak ada Muktamar.
2. Dewan Partai terdiri dari pada:
a. Anggota Pengurus Besar, b. Utusan Wilayah, yang terdiri dari pada Ketua Pengurus Wilayah (yang menjadi anggota karena jabatannya) ditambah seorang lagi tiap sepuluh cabang (sisa kelebihannya dibulatkan keatas), atau ditambah seorang bagi wilayah yang jumlah Cabangnya kurang dari sepuluh.
c. Utusan Wilayah dipilih oleh Konprensi Wilayah, mereka dapat diwakili oleh Anggota Pengganti yang disyahkan oleh Pengurus Besar.
d. Masing-masing anggota mempunyai hak satu suara.
e. Masa jabatan Anggota-anggota Dewan Partai sama dengan masa jabatan Anggota-anggota Pengurus Besar (tiga tahun).
3. Dewan Partai dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya separoh lebih satu dari jumlah anggotanya yang telah disyahkan.
4. Dewan Partai diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali atas undangan dan dipimpin oleh Pengurus Besar.
Pengurus Besar.
Pasal 11.
1. Pengurus Besar adalah badan pelaksana kebijaksanaan Partai yang tertinggi yang dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara kolegial.
2. Pengurus Besar melaksanakan keputusan-keputusan Muktamar sebagai cermin dari pada kehendak Cabang- cabang.
3. Pengurus Besar memimpin jalannya roda Partai sehari-hari dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita Partai.
4. Pengurus Besar mewakili Partai sehari-hari dalam keadaan yang manapun juga.
5. Pengurus Besar terdiri dari pada:
a. Pengurus Besar Harian, yang terdiri dari pada: Ro'is Aam, Ro'is Wakil, Ro'is, Katib, Ketua Umum, Ketua I, II, III, Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal.
b. Pengurus Besar Pleno, yang terdiri dari pada: Pengurus Besar Harian bersama-sama para Ketua Bagian-bagian dan Badan- badan Otonom, Ketua Fraksi dalam D.P.R., para Menteri, Pimpinan dalam Parlemen dan beberapa orang lagi menurut kebutuhan.
454
=== [PDF page 472] ===
6. Pengurus Besar Harian dipilih oleh Muktamar dan kepadanya diserahi untuk melengkapi susunan Pengurus Besar Pleno.
Bagian dan biro.
Pasal 12.
Struktur organisasi Partai tersusun dari pada:
1. Bagian yalah departemen dari pada Partai yang bersipat vertikal kebawah hingga Ranting, yang tugasnya merencanakan, menyelenggarakan dan memberikan bimbingan kebawah mengenai bidangnya untuk merealisir terlaksananya pokok usaha-usaha Partai. Dalam menjalankan tugas kedalam harus diketahui oleh Pimpinan Partai dan dalam menjalankan keluar harus disetujui oleh Pimpinan Partai.
2. Bagian, kecuali diperkenankan membikin peraturan khusus yang menyangkut bidangnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, juga dengan seijin Pimpinan Partai diperkenankan membentuk badan-badan keluarga yang sebidang dan berinduk kepadanya, sedang macam dan jumlahnya disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan keperluannya.
3. Bagian-bagian dalam Partai diantaranya terdiri dari pada:
a. Da'wah, b. Mabarrat, c. Islakhu Dzatil bain, d. Bimbingan Ekonomi, e. Keuangan Partai, f. Lajanah Pemilihan Umum Nahdlatul- 'Ulama ' (La Punu), g. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan.
4. Di Pengurus Besar diadakan beberapa Biro, yalah departemen dari pada Partai yang tidak bersipat vertikal, yang bertugas menjalankan urusan khusus dalam rangka kebijaksanaan Partai. Macam dan jumlahnya disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhannya.
5. Biro-biro dalam Partai antaranya terdiri dari pada:
a. Biro Hubungan Luar Negeri, b. Biro Zending Islam, c. Biro Penampungan, d. Biro Pembelaan, e. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan.
6. Berhubung dengan tugasnya menjalankan urusan khusus dalam rangka kebijaksanaan Partai, maka Biro tidak menjalankan urusannya baik kedalam maupun keluar kecuali disalurkan melalui Pimpinan Partai.
455
=== [PDF page 473] ===
Badan Otonom.
Pasal 13.
1. Badan otonom ialah organisasi non Politik dan bersifat vertikal yang karena sifatnya maka berhak mengatur urusan rumah tanganya sendiri dengan nama peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang bersumber pada Anggaran Dasar Pasal 14 dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bab VIII Pasal 24.
2. Badan otonom sesuai dengan bidang dan urusannya mempunyai hak mengatur kebijaksanaannya baik kedalam maupun keluar selama tidak bertentangan dengan asas, tujuan dan haluan Partai.
3. Badan-badan Otonom diantaranya terdiri dari pada:
a. Muslimat Nahdlatul Ulama', b. Ansor, c. Pertanian Nahdlatul Ulama' (Pertanu), d. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), e. Ma'arif, f. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan berdasar penilaian Pengurus Besar.
Badan Keluarga.
Pasal 14.
1. Badan Keluarga, yalah organisasi non Politik dan bersifat vertikal, yang karena sifatnya maka berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri dengan nama peraturan dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang bersumber pada Anggaran Dasar Pasal 4 dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bab VIII Pasal 24.
2. Badan keluarga mengurus sesuatu bidang yang menjadi pokok usaha Partai dan yang tidak bersifat politis.
3. Dalam mengurus bidangnya, Badan keluarga berhak mengatur kebijaksanaannya baik kedalam maupun keluar selama tidak bertentangan dengan asas tujuan dan haluan Partai.
4. Badan Keluarga harus berinduk kepada salah satu Bagian atau Badan Otonom tersebut dalam Pasal 12 dan 13.
5. Badan Keluarga diantaranya terdiri dari pada:
a. Ikatan Pelajar Nahdlatul ' Ulama' (IPNU), b. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama' (IPPNU), c. Fatayat, d. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama ' (PERGUNU),
456
=== [PDF page 474] ===
e. Jam'iyatul Qurro wal Chuffadz, f. Stikhting Waqfiyah, g. Persatuan Ahli Thariqat Mu'tabaroh, h. Ittihadul Ma'ahidin Islamiyah, i. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan.
Susunan Daerah Partai I.
Pasal 15.
1. Daerah Partai Nahdlatul 'Ulama' tersusun sebagai berikut:
a. Wilayah, yaitu daerah swatantra tingkat I atau yang disamakan tingkatnya dengan itu, atau suatu daerah lain yang karena keadaannya harus disamakan dengannya.
b. Cabang, yaitu Daerah swatantra tingkat II atau yang disamakan tingkatannya dengan itu atau suatu daerah lain yang karena keadaannya harus disamakan dengannya.
c. Majelis Wakil Cabang: yaitu Daerah Kecamatan atau yang disamakan tingkatannya dengan itu, atau suatu daerah lain yang keadaannya harun disamakan dengannya.
d. Ranting, yaitu daerah Desa atau yang disamakan tingkatannya dengan itu atau suatu daerah lain yang karena keadaannya harus disamakan dengannya.
2. Suatu penentuan lain mengenai susunan Daerah Partai hanya ditentukan oleh Pengurus Besar.
3. Ségala sesuatu mengenai hak, kewajiban dan susunan Pengurus Daerah kebawah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Keuangan.
Pasal 16.
1. Biaya Partai ini diperoleh dari:
a. Uang Pangkal, b. Iuran bulanan, c. l'anah Sanawiyah dan d. Sokongan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal.
2. Hal-hal mengenai pembagian (prosentase) wang pangkal, iuran, l'anah sanawiyah, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17.
Untuk melaksanakan Anggaran Dasar ini, maka segala sesuatunya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan -peraturan Chusus.
457
=== [PDF page 475] ===
Aturan tambahan.
Pasal 18.
Partai Nahdlatul 'Ulama' menerima dan mempertahankan Undang undang Dasar Republik Indonesia yang menurut dasar-dasar Negara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial, dan bertujuan membangun suatu Masyarakat yang Adil dan Makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, mendasarkan program kerjanya masing-masing atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959 yang telah dinyatakan menjadi haluan Negara.
Penutup.
Pasal 19.
1. Segala sesuatu yang belum diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, akan diputuskan dan diatur oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama'.
2. Jikalau Partai Nahdlatul 'Ulama' dibubarkan atas keputusan Mutamar atau referendum, maka hak miliknya diserahkan kepada Badan-badan Amal yang sehaluan dengan Partai Nahdlatul 'Ulama'.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak diumumkan oleh Pengurus Besar.
10 Robiul Achir 1380.
Diumumkan di Jakarta, Oktober 1960.
Pengurus Besar
Partai Nahdlatul Ulama':
Ketua Umum, Sekretaris Jendral,
K. H. IDHAM CHALID. H. SAIFUDDIN ZUHRI.
458
=== [PDF page 476] ===
ANGGARAN DASAR
PARTAI KOMUNIS INDONESIA.
(Disahkan oleh Kongres ke-IV pada 11, 12 dan 13 Januari 1947 di Surakarta. (sebelum Pen. Pres. No. 7/1959).
Nama dan tempat kedudukan.
Pasal 1.
Perserikatan ini bernama Partai Komunis Indonesia atau dengan singkat P.K.I. dan berkedudukan ditempat Central Comite.
Azas dan tujuan.
Pasal 2.
Dengan berazaskan Marxisme-Leninisme P.K.I. bertujuan terbentuknya masyarakat sosialistis di Indonesia, yaitu susunan masyarakat Indonesia, dimana semua alat-alat produksi dimiliki oleh dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Usaha.
Pasal 3.
P.K.I. berusaha mencapai tujuannya dengan jalan perjuangan kelas yang revolusioner, yaitu perjuangan kelas buruh, tani dan golongan-golongan yang terhisap serta tertindas terhadap kelas borjuis.
Keanggautaan.
Pasal 4.
Tiap-tiap warga-negara Indonesia, laki-laki perempuan, tak pandang golongan dan agama yang sudah berumur 18 tahun dan tiap-tiap perhimpunan dari warga-negara Indonesia (plaatseliyk atau landeliyk)
yang:
a. Menyetujui serta setia kepada azas dan program-program Partai.
b. Mengakui Partai Komunis sebagai satu-satunya Partai yang dapat menyusun serta memimpin kelas yang tertindas dan terhisap menuju kemerdekaan.
c. Memenuhi kewajiban serta menjalankan keputusan-keputusan Partai, dapat diterima masing-masing menjadi anggauta dan ang.
gauta luar biasa dari Partai.
459
=== [PDF page 477] ===
Hak dan kewajiban anggauta.
Pasal 5.
Hak dan kewajiban anggauta diuraikan lebih jauh dalam Anggaran Rumah Tangga.
Keuangan Partai.
Pasal 6.
Keuangan Partai terdapat dari:
a. Uang pangkal dan iuran dari anggauta.
b. Uang iuran dari anggauta luar biasa.
c. Derma-derma.
d. Penghasilan lain-lain.
Pimpinan Partai.
Pasal 7.
Pimpinan Partai bersendikan atas prinsip Centralisme yang demokratis (demokratis Centralisme) yaitu:
a. Semua badan-badan pimpinan Partai dari atas sampai kebawah harus dipilih.
b. Badan-badan pimpinan ini harus memberi laporan-laporan tentang aktiviteitnya kepada yang memilih dalam waktu yang ditentukan.
c. Harus ada disiplin Partai yang keras dan ketundukan golongan yang kecil (minority) kepada golongan yang besar (mayority).
d. Segala keputusan dari badan pimpinan yang tertinggi mengikat sama sekali kepada badan pimpinan yang dibawahnya dan kepada seluruhnya anggauta.
Susunan Partai.
Pasal 8.
Partai disusun atas:
a. Kongres Nasional dari Partai.
b. Central Comite (C.C.) dari Partai.
c. Seksi Comite (S.C.) dari Partai.
d. Onderseksi Comite (Os. C.) dari Partai.
e. Ressort dari Partai.
Pekerjaan dan peraturan- peraturan dari susunan Partai ini diuraikan lebih jauh dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kongres Nasional.
Pasal 9.
Kongres Nasional dari Partai adalah kekuasaan yang tertinggi dari Partai, tetapi semua anggauta.
460
=== [PDF page 478] ===
Rapat luar biasa dari Seksi Comite dapat diadakan sewaktu- waktu apabila dipandang perlu oleh pimpinan Seksi Comite dan Central Comite atau atas permintaan Onderseksi Comite yang mempunyai jumlah anggauta separuh dari semua anggauta dalam Seksi Comite itu.
Sekurang-kurangnya empat bulan sekali oleh Commissaris Daerah Besar diadakan rapat dalam daerahnya masing-masing yang dikunjungi oleh utusan-utusan semua Seksi Comite dalam daerahnya.
Seksi Comite yang tidak dapat mengirimkan utusannya harus mengirimkan keterangan yang sah serta mengirimkan laporan tentang aktiviteit dan suaranya kepada Commissaris Daerah Besar.
Dalam rapat ini terutama harus diberikan laporan tentang aktiviteit oleh Commissaris Daerah Besar.
Petikan Pernyataan Politbiro C.C. P.K.I. tanggal 25 April 1961.
(Sesudah Pen. Pres. No. 7/1959).
Sebagai pelaksanaan dari pada penyesuaian dengan ketentuanketentuan pasal 4 dan 9 Pen. Pres. No. 7/1959 seperti yang diajukan oleh Paduka Yang Mulia Presiden dalam pertemuan dengan Wakilwakil Partai pada tanggal 11 April 1961, maka Comite Central P.K.I.
pada tanggal 12 April 1961 menyatakan telah mengambil keputusan untuk mencantumkan dalam Anggaran Dasar P.K.I. kalimat-kalimat sebagai berikut:
„ Seluruh pekerjaan P.K.I. didasarkan atas teori Marxisme- Leninisme dan bertujuan dalam tingkat sekarang mencapai Sistim Demokrasi Rakyat di Indonesia.
Sedangkan tujuannya yang lebih lanjut yalah mewujudkan masyarakat Sosialis dan masyarakat Komunis di Indonesia.
Sistim Demokrasi Rakyat yalah sistim Pemerintahan gotongroyong dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat, sedangkan masyarakat Sosialis yalah masyarakat tanpa penghisapan atas manusia oleh manusia yang disesuaikan dengan condisi-condisi Indonesia dan masyarakat Komunis yalah masyarakat adil dan makmur sebagai tingkatan yang lebih tinggi dari pada masyarakat Sosialis.
Ázas dan tujuan P.K.I. tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Negara dan programnya tidak dimaksud untuk merombak azas dan tujuan Negara.
P.K.I. dalam memperjuangkan tujuannya menggunakan jalan-jalan damai dan demokratis".
4. Sesuai dengan penjelasan Penetapan Presiden No. 7/1959 Pasal 3, Politbiro C.C. P.K.I. dengan suratnya pada tanggal 14 April
461
=== [PDF page 479] ===
1961, menyatakan kepada Paduka Yang Mulia Presiden dan Panitia 3 Menteri bahwa:
„ Pernyataan Politbiro C.C. P.K.I. yang berjudul P.K.I. Sudah Lama Menerima U.U.D. 1945 Dan Pancasila" tanggal 5 September 1960. Statemen C.C. P.K.I. tentang,,Memperkuat Sikap Politbiro C.C. P.K.I. Terhadap Penetapan Presiden No. 7/1959”
tertanggal akhir Desember 1960, dan keputusan C.C. P.K.I.
dalam suratnya No. 356 VII.A/L/61 yang ditujukan kepada P.Y.M. Presiden dan Panitia 3 tertanggal 12 April 1961, merupakan perubahan-perubahan terhadap Konstitusi P.K.I. termasuk Preambulnya, yang akan diajukan kepada Kongres Nasional Partai Komunis Indonesia yang akan datang untuk mendapat pensahan. Kami mempunyai keyakinan penuh bahwa pensahan terhadap persoalan-persoalan tersebut pasti akan didapat dari Kongres."
462
=== [PDF page 480] ===
ANGGARAN DASAR PARTAI KATOLIK.
Yang telah disesuaikan dengan Pen. Pres. No. 7 tahun 1959 dan Per. Pres. No. 13 tahun 1960 dan yang telah disahkan dalam Kongres Partai Katolik dikota Yogyakarta mulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 1960).
Nama dan tempat kedudukan.
Pasal 1.
Perserikatan ini dinamakan Partai Katolik dan berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah Pusat.
Waktu.
Pasal 2.
Partai Katolik didirikan pada tanggal 12 Desember 1949 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Azas, tujuan dan program.
Pasal 3.
(1) Partai Katolik menerima dan mempertahankan azas dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undangundang Dasar 1945.
(2) Partai Katolik menerima dan mempertahankan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia yang memuat dasar-dasar Negara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Perikemanusiaan dan Keadilan-Sosial.
(3) Partai Katolik bertujuan membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia; dalam memperjuangkan tujuannya, Partai Katolik menggunakan jalanjalan damai dan demokratis.
(4) Partai Katolik mendasarkan program kerjanya atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, yang telah dinyatakan menjadi haluan Negara.
(5) Partai Katolik bertindak menurut azas-azas Katolik.
Anggauta.
Pasal 4.
(1) Partai Katolik mempunyai anggauta (biasa), anggauta penyokong dan anggauta kehormatan.
(2 ) Yang dapat diterima menjadi anggauta Partai sebagai termak.
sud dalam ayat (1 ) pasal ini ialah Warga Negara Indonesia yang telah berumur 18 tahun atau lebih.
463
=== [PDF page 481] ===
Pasal 5.
(1) Sebagai anggauta dapat diterima tiap-tiap orang Warg Negara Indonesia yang beragama Katolik dan telah berumur 18 tahu atau lebih.
(2) Sebagai anggauta penyokong dapat diterima tiap-tiap Warga Negara Indonesia menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Sebagai anggauta kehormatan dapat diangkat tiap-tiap ang gauta atau bekas anggauta yang telah berjasa luar biasa kepada Partai Katolik menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Ketentuan- ketentuan lebih lanjut tentang permintaan dan penerimaan menjadi anggauta serta hak dan kewajiban tiap-tiap anggauta, penyokong dan anggauta kehormatan, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6.
(1 ) Keanggautaan berakhir karena:
a. permintaan tertulis yang diajukan oleh anggauta sendiri;
b. anggauta meninggal dunia;
c. anggauta dipecat menurut ketentuan -ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga;
d. anggauta menjadi anggauta atau penyokong partai lain tanpa izin Dewan Pimpinan Partai;
e. anggauta kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
(2) Pemberhentian sebagai anggauta penyokong dapat terjadi karena tidak sanggup memberi sokongan lagi.
(3) Keanggautaan kehormatan berakhir, karena hal-hal sebagai termaksud dalam ayat ( 1 ) sub a, b, c, d dan e dari pasal ini.
(4) Ketentuan- ketentuan lebih lanjut tentang cara pemberhentian sebagai anggauta, anggauta penyokong atau anggauta kehormatan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Organisasi dan daerah lingkungannya.
Pasal 7.
(1) Daerah Partai ialah seluruh Indonesia.
(2) Partai disusun dari atas kebawah seperti berikut:
a. Komisariat Partai meliputi daerah tingkat I atau daerah yang setingkat dengan itu. Menurut kebutuhan dan dengan persetujuan Pimpinan Partai dalam daerah Komisariat dapat dibentuk sub- Komisariat, yang meliputi daerah tingkat II atau daerah yang setingkat dengan itu.
464
=== [PDF page 482] ===
Cabang Partai ialah kesatuan organisasi dari Partai setempat yang beranggautakan sedikit-dikitnya 50 (lima puluh) orang. Jika dipandang perlu, beberapa cabang partai dapat digabungkan dalam satu badan koordinasi.
:. Ranting Partai meliputi satu atau beberapa desa/kampung atau yang setingkat dengan itu dengan mengingat ketentuan-ketentuan tentang jumlah anggauta sebagai tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Hak, kewajiban dan susunan dari pimpinan Partai dari Komisariat kebawah dan sidang-sidangnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8.
(1) Partai dipimpin oleh Dewan Partai.
(2) Sebagian dari Dewan Partai merupakan Dewan Pimpinan Partai yang memegang pimpinan harian dan terdiri dari sekurangkurangnya 7 orang dan sebanyak- banyaknya 15 orang anggauta, termasuk seorang Ketua Umum, dua orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Jendral.
(3) Anggauta-anggauta lain dari Dewan Partai ialah:
a. Ketua Dewan Pimpinan Komisariat-komisariat atau wakilnya tetap yang bertempat tinggal ditempat kedudukan Dewan Partai.
b. Anggauta Partai yang menjadi anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat.
c. Anggauta Partai yang menjadi anggauta Dewan Pertimbangan Agung.
d. Anggauta Partai yang menjadi anggauta Pimpinan Front Nasional Pusat.
e. Anggauta Partai yang berdasarkan kedudukannya dalam masyarakat dipandang perlu oleh Dewan Partai.
(4) Ketua Umum dan dua orang Wakil Ketua dipilih langsung oleh Kongres dan kepada mereka bersama-sama dengan Ketua-ketua Dewan Komisariat-komisariat diserahkan tugas-tugas menyusun Dewan Partai dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam ayat (2)
dan (3 ) dari pasal ini.
(5) Dewan Partai memilih dari antara anggauta-anggautanya seorang Sekretaris Jendral.
Kongres dan persidangan.
Pasal 9.
Tiap-tiap dua tahun sekali Partai mengadakan Kongres yang dihadiri oleh utusan cabang dan dipimpin oleh Dewan Partai.
Kongres mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Partai.
465
910,B- (30)
=== [PDF page 483] ===
Pasal 10.
Kalau sesuatu keadaan memaksa atau atas permintaan dari seku rang-kurangnya 1/3 jumlah Cabang, Dewan Partai dapat mengada kan Kongres Istimewa.
Pasal 11.
Kongres dianggap syah apabila jumlah suara yang dibawa para utusan lebih dari ½ jumlah suara anggauta dari semua Cabang.
Pasal 12.
( 1) D.P.P. bersidang setiap waktu atas undangan Ketua, tetapi sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
(2) Dewan Partai bersidang:
a. setiap waktu atas undangan Ketua, tetapi sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan;
b. atas permintaan sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggauta Dewan Partai.
Keuangan.
Pasal 13.
Keuangan Partai diperoleh dari:
a. Uang iuran.
b. Usaha-usaha dan pendapatan lain yang syah.
Perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 14.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres atas usul Dewan Partai atau atas usul sekurang-kurangnya 10 Cabang.
Pembubaran.
Pasal 15.
(1) Keputusan membubarkan Partai hanyalah syah, jika diambil dalam Kongres yang khusus diadakan untuk membicarakan soal pembubaran itu, dalam Kongres mana dibawa sekurang-kurangnya suara dari jumlah suara yang hadir.
(2) Dalam Kongres pembubaran itu juga ditetapkan tentang nasib harta-benda Partai.
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16.
Uraian lebih lanjut tentang Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga.
466
=== [PDF page 484] ===
Perubahan/tambahan bunyi pasal 3 Anggaran Dasar.
Atas dasar wewenang yang diberikan oleh Kongres Partai Katolik di Jokya tanggal 27 s/d 29 Desember 1960, D.P.P. memutuskan mengadakan perubahan/tambahan pada ayat (5) dari pasal 3 Anggaran Dasar Partai sesuai dengan anjuran pihak Pemerintah tanggal 12 April 1961, sehingga ayat (5) pasal 3 Anggaran Dasar lengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
,,(5) Partai Katolik bertindak menurut azas-azas Katolik, yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Negara dan yang programnya tidak bermaksud merombak azas dan tujuan Negara".
SEKRETARIAT D.P.P.
467
=== [PDF page 485] ===
ANGGARAN DASAR
PARTAI INDONESIA (PARTINDO).
BAB I.
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU.
Pasal 1.
Nama.
Partai Indonesia disingkatkan „ Partindo".
Pasal 2.
Kedudukan.
a. Dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
b. Pengurus Besar di Ibu Kota Republik Indonesia, kecuali kalau Kongres menentukan lain.
Pasal 3.
Waktu.
Didirikan pada tanggal 29 April 1931, nonaktip pada tanggal 31 Juli 1936 dan diaktipkan kembali pada tanggal 1 Agustus 1958, untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II.
AZAS, TUJUAN DAN SIPAT.
Pasal 4.
A za s.
,,Marhaenisme" ajaran Bung Karno berpedoman „ Panca Sila ”.
Pasal 5.
Tujuan.
Menegakkan dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
a. Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam penger- • tian/Ketentuan-ketentuan sosialisme Indonesia.
b. Untuk menggalang perdamaian dunia, yang mampu menjamin persahabatan dan kerja- sama yang baik dalam segala bidang antara bangsa-bangsa berdasarkan sama-hormat, sama-hak dan sama-wajib.
468
=== [PDF page 486] ===
Pasal 6.
Sipat.
Partindo adalah Partai massa marhaen yang nasional revolusioner.
BAB III.
LAMBANG DAN PANJI.
Pasal 7.
Lambang: Banteng hitam dalam sikap sedia, dan bintang yang bersinar sembilan.
Panji: Banteng hitam dalam sikap sedia, diatas dasar merah, berukuran 2: 3 dan bintang yang bersinar sembilan sebelah kiri atas.
BAB IV.
USAHA DAN PERJUANGAN.
Partai berusaha melaksanakan hidup-baru berazaskan gotong- royong secara nyata dalam segala bidang, serta mendasarkan program kerja atas Manifesto Politik Presiden 17 Agustus 1959 yang telah dinyatakan sebagai haluan negara.
Dalam mencapai tujuannya Partindo mempergunakan jalan damai dan demokrasi.
Pasal 8.
Politik.
a. Menyebarkan dan merealisasikan Marhaenisme berpedoman Panca Sila.
b. Menyusun kekuatan atas dasar persatuan tenaga Marhaen yang sekompak-kompaknya karena kepentingan Marhaen pada hakekatnya hanya dapat terselenggara oleh Marhaen sendiri.
c. Mempergunakan kekuatan massa-aksi revolusioner terpimpin dan teratur.
d. Membasmi kepetualangan c.q. opportunis-reformis.
e. Menghancurkan kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme serta sisa-sisa feodalisme.
f. Melaksanakan kerja-sama yang sebaik-baiknya dengan golongangolongan yang sehaluan, baik didalam maupun diluar negeri.
8. Menyusun kekuatan dalam lembaga-lembaga Pemerintahan untuk mempercepat terlaksananya „, amanat pederitaan rakyat" dengan sistem Demokrasi terpimpin.
469
=== [PDF page 487] ===
Pasal 9.
Ekonom i. -
Melaksanakan ekonomi terpimpin sesuai dengan maksud Undang undang Dasar pasal 33 yang berbunyi:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan aza kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c. Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 10.
Sosial.
Melaksanakan maksud Undang-undang Dasar 1945 pasal 27, atas dasar, bahwa tiap-tiap warga-negara mendapat jaminan hidup yang layak bagi kemanusiaan atas pekerjaan, perumahan, perawatan kesehatan, pendidikan, pelajaran dan kebudayaan yang menjadi kebutuhan pokok dari pada rakyat.
Pasal 11.
Kebuda yaan.
a. Memajukan dan mempertinggi derajat kebudayaan Marhaen sebagai unsur kebudayaan nasional.
b. Mengadakan dan mempererat hubungan kebudayaan dengan bangsa-bangsa lain.
BAB V.
KEANGGOTAAN.
Pasal 12.
a. Yang diterima menjadi anggota Partai, ialah warga-negara Republik Indonesia yang sudah berumur 18 tahun dan yang menyetujui partai secara patuh-taat -setia pada peraturan dan keputusan partai.
b. Hak dan kewajiban anggota ditentukan dalam Aturan Rumah Tangga.
BAB VI.
PIMPINAN.
Pasal 13.
Pimpinan Partai disusun seperti berikut:
a. Partai dipimpin Pengurus Besar, yang terdiri dari Dewan Ketua, " Sekretaris Umum dan Biro-biro.
470
=== [PDF page 488] ===
Daerah Partai dipimpin oleh Pengurus Daerah, yang terdiri dari Dewan Ketua, Sekretariat dan Seksi- seksi.
Cabang Partai dipimpin oleh Pengurus Cabang, yang terdiri dari Dewan Ketua, Sekretariat dan Bagian-bagian.
1. Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Ranting, yang terdiri dari Ketua, Penulis, Bendahara dan Pembantu-pembantu.
e. Anak Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Anak Ranting yang terdiri dari Ketua, Penulis dan Bendahara.
f. Lingkungan Partai dipimpin oleh Pengurus Lingkungan yang terdiri dari Ketua, Penulis dan Bendahara.
g. Kelompok Partai dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok.
BAB VII.
PERSIDANGAN.
Pasal 14.
Sidang-sidang Partindo ialah:
Pusat: 1. Kongres, 2. Konperensi Pusat, 3. Sidang Pengurus Besar Pleno, 4. Sidang Pengurus Besar Harian.
Daerah: 1. Konperensi Daerah, 2. Sidang Umum Pengurus Daerah Lengkap, 3. Sidang Pengurus Daerah Harian.
Cabang: 1. Konperensi Cabang, 2. Sidang Pengurus Cabang Lengkap, 3. Sidang Pengurus Cabang Harian.
Ranting 1. Rapat anggota, 2. Rapat perwakilan Anak Ranting, Rapat Pengurus Ranting.
Anak Ranting: 1. Rapat anggota, 2. Rapat perwakilan Lingkungan, Rapat Pengurus Anak Ranting.
Kelompok 1. Rapat anggota, 2. Rapat perwakilan Kelompok, Rapat Pengurus Lingkungan.
Lingkungan: Rapat kelompok.
BAB VIII.
HARTA- BENDA.
Pasal 15.
Harta-benda Partai diperoleh dari uang pangkal dan uang iuran dari anggota -anggota, sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha lain yang syah, tidak mengikat dan atau merugikan partai.
471
=== [PDF page 489] ===
BAB IX.
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SEAZAS.
Pasal 16.
a. Gerakan Pemuda Indonesia dan Gerakan Mahasiswa Indonesia, adalah organisasi yang mendukung dan bernaung dibawah Partai Indonesia.
b. Sentral Organisasi Buruh Marhaen Indonesia, Gerakan Tani Marhaen Indonesia dan Wanita Indonesia adalah organisasi seazas dengan Partindo.
BAB X.
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pasal 17.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, dimuat dalam Aturan Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XI.
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN.
Pasal 18.
Perubahan dan Tambahan Anggaran Dasar, dilakukan oleh Kongres atau referendum.
Disyahkan dalam rapat pleno
PENGURUS BESAR PARTAI
INDONESIA (PARTINDO)
pada tanggal 10 Pebruari 1961 Jakarta.
472
=== [PDF page 490] ===
ANGGARAN DASAR
„PARTAI MURBA".
Pasal I.
Hal nama dan tempat.
Partai bernama „ Partai Murba" didirikan tanggal 7 Nopember 1948 dan berkedudukan dimana Sekretariat Dewan Partai bertempat.
Pasal II.
Hal a za s.
Partai berazas: Anti-Fascisme, Anti-Imperialisme, Anti-Kapitalisme dan mendasarkan perjoangannya pada Aksi -Murba Teratur.
Pasal III.
Hal tuju a n.
Partai mempertahankan dan memperkokoh tegaknya Kemerdekaan 100% bagi Republik dan Rakyat, sesuai dengan dasar dan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945, menuju kemasyarakat adil dan makmur menurut Kepribadian Bangsa Indonesia, yalah masyarakat Sosialis.
Pasal III-A.
1 ) Untuk mencapai tujuan itu Partai mempertahankan U.U.D.
Negara R.I. ialah U.U.D. '45 yang memuat dasar-dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaannya yang disimpulkan sbb.:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kebangsaan;
3. Kedaulatan Rakyat;
4. Perikemanusiaan;
5. Keadilan Sosial.
2) Untuk menyelesaikan revolusi 17 Agustus '45 Partai mendasarkan Program Kerjanya pada Manifesto Politik Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 yang telah menjadi haluan Negara itu.
Pasal III-B.
Partai memperjoangkan tujuannya dengan menggunakan jalanjalan damai dan demokratis.
473
=== [PDF page 491] ===
Pasal IV.
A. Program Perjoangan (Minimum Program).
1. Berunding atas pengakuan Kemerdekaan 100 %, sesudah tentara asing meninggalkan daratan, lautan dan udara Indonesia.
2. Pemerintah Rakyat (dalam artian sesuainya haluan Pemerintah dengan kemauan Rakyat).
3. Tentara Rakyat (dalam artian sesuainya haluan Tentara dengan kemauan Rakyat).
4. Mobilisasi Umum dan mempersenjatai Rakyat.
5. Mensita (membeslag) dan menyelenggarakan pertanian musuh (perkebunan).
6. Mensita (membeslag) dan menyelenggarakan perindustrian musuh (pabrik, bengkel, tambang dll.).
7. Melaksanakan Ekonomi Berjuang.
B. Dasar Program Partai (Maximum Program).
1. Pemerintah dari, oleh dan untuk Rakyat (Murba).
2. Tentara dari, oleh dan untuk Rakyat (Murba).
3. Menetapkan dalam U.U.D. Negara (Konstitusi) kedudukan Murba dalam politik, ekonomi, sosial dan lain-lainnya.
4. Nasionalisasi, Mekanisasi, Rasionalisasi dan Kolektivisasi dari perusahaan-perusahaan vitaal penting (perkebunan, pertambangan, industri dan transport).
5. Nasionalisasi Export dan Import.
6. Nasionalisasi Bank.
7. Membangun Industri Berat. A 8. Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atas dasar mekani.
sasi dan kolektivisasi.
9. Mengadakan perhubungan dagang dengan Luar Negeri dan perhubungan Sosial- Politik dengan Kaum Murba diluar Negeri atas dasar persamaan status.
10. Berusaha menjadi anggauta U.N.O. atau Organisasi Internasional yang lain-lain, atas dasar: persamaan Status, demokrasi dan tujuan ke-Pemerintahan Dunia ke-Murbaan.
Pasal V.
Hal sendi organisasi.
Sendi Organisasi: Demokrasi - Sentralisme.
474
=== [PDF page 492] ===
Pasal VI.
Anggauta Partai terdiri atas:
a. Anggauta biasa, yaitu tiap-tiap Warganegara Indonesia yang telah dewasa (18 tahun) dan telah diterima dan disyahkan oleh Pimpinan Cabang.
b. Calon anggauta, yaitu yang belum disyahkan oleh Pimpinan Cabang tentang keanggautaannya.
Pasal VII.
Hal hak anggauta.
a. Anggauta Partai mempunyai hak memilih dan dipilih.
b. Masing-masing anggauta, mempunyai hak suara satu dalam rapat anggauta.
Pasal VIII.
Hal rapat.
a. Kongres dilangsungkan sekali setahun dan mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Partai.
b. Konperensi dan Rapat Dewan Partai dilangsungkan sewaktu-waktu dipandang perlu.
c. Kongres Luar Biasa dilangsungkan atas permintaan Dewan Partai atau atas permintaan sekurang- kurangnya 1/5 (seperlima) jumlah Cabang. Masing-masing permintaan itu harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh Cabang.
d. Kongres, Konperensi dan Kongres Luar Biasa syah, jika dihadliri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadlir, sedang putusan yang lain-lain dengan suara yang terbanyak.
Pasal IX.
Hal Pimpinan.
a. Pimpinan tertinggi ialah Dewan Partai.
b. Pimpinan Propinsi, ialah Komisaris Dewan Partai.
c. Pimpinan Cabang, ialah Pimpinan Cabang.
Pasal X.
Hal Perbendaharaan.
Perbendaharaan Partai didapat dari uang pangkal dan uang iuran dan sokongan anggauta, pemberian yang tidak mengikat serta usahausaha lain-lain yang tidak bertentangan dengan Azas Partai.
475
=== [PDF page 493] ===
Pasal XI.
Hal Cabang dan Ranting.
a. Cabang diadakan ditiap-tiap Kabupaten (Kotapraja) dan Pusatpusat Perindustrian, Perkebunan, Perhubungan (verkeerscentrum).
b. Ranting diadakan ditiap-tiap Desa dan Perusahaan.
Pasal XII.
Hal lain - lain.
a. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Angaran Dasar ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Anggaran Dasar mulai berlaku sesudah disyahkan dalam Kongres dan hanya bisa dirobah dalam Kongres yang sengaja diadakan untuk keperluan itu.
c. Untuk membubarkan Partai, haruslah diselenggarakan suatu Kongres yang sengaja diadakan untuk membicarakan itu, dan jika Kongres pembubaran itu tidak mencukupi syarat-syarat rapat, maka akan diadakan referandum.
Disyahkan dalam Kongres Pendirian „ Partai Murba" pada tanggal 6 Nopember 1948;
Disempurnakan dalam Kongres ke-II pada tanggal 12 Agustus 1950 dan Kongres ke-III pada tanggal 27 Januari/Pebruari 1952; dan dalam Kongres ke-IV tahun 1955, serta:
Diubah untuk disesuaikan dengan Pen.Pres. No. 7 tahun 1959 & Per.Pres. No. 13 tahun 1960 dalam Kongres ke-V pada tanggal 15 s/d 17 Desember 1960 di Bandung.
476
=== [PDF page 494] ===
ANGGARAN DASAR
PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA.
(Setelah diubah dan ditambah dengan keputusan Majlis Tahkim di Jakarta pada tanggal 5 sampai 12 Maret 1933, dikuatkan dengan keputusan Referendum pada tahun 1933, dan keputusankeputusan Majlis Tahkim tahun 1950, 1951, 1953 dan setelah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960).
Pasal 1.
,,Partai Syarikat Islam Indonesia" didirikan mulai tahun 1923 oleh Kongres Central Syarikat Islam dari pada lokal-lokal Syarikat Islam yang ada pada masa itu, dengan tidak menghilangkan perhubungan antara sekalian anggautanya dengan Pucuk Pimpinannya menjadi satu Kaum didalam seluruh Indonesia, yang tidak berpecah- pecah atau berbagi-bagi yang dalam persatuannya ini menjadi sebagian pula didalam Persatuan Ummat Islam se- Dunia.
Keterangan: (Partai Syarikat Islam Indonesia adalah lanjutan dari pada Syarikat Islam (S.I.) yang didirikan di Surabaya pada tanggal 10 September 1912).
Pasal 2.
Tujuan.
Dengan memakai alasan keyakinan-keyakinan yang dinyatakan didalam keterangan Azasnya, yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Negara, dan programnya tidak bermaksud merombak azas dan tujuan Negara, maka Partai Syarikat Islam Indonesia:
I. Membangunkan persatuan yang bersusun rapat dikalangan Ummat Islam, yang teratur dengan aturan yang mencukupi perintah Allah dan Rasulullah dalam segala hal-ikhwal kehidupan, pencaharian dan pergaulan, dan dengan jalan itu membangunkan dan mendidik syarat dan sifat serta kekuatan dan kecakapan yang perlu-perlu untuk memperdapat dan menyentausakan hakmenguasai dan kewajiban menyelamatkan negeri tumpah-darah dan bangsa sendiri, dan dengan ikhtiar itu menjadi suatu bagian yang bertambah-tambah kuat didalam Persatuan Ummat Islam se-Dunia.
477
=== [PDF page 495] ===
II. Menjaga keselamatan perhubungan Ummat Islam itu dengan segala golongan sebangsa dan lain-lain penduduk negeri tumpahdarah kita Indonesia ini dan memperhubungkan atau mempersatukan usaha dengan sesuatu atau segala golongan itu atas tiaptiap perkara, yang ada faedahnya bagi keperluan bersama (umum).
III. Menerima dan mempertahankan Azas dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang- undang Dasar 1945, yang memuat dasar-dasar Negara, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial, dan bertujuan membangun suatu masyara.
kat yang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerja atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959 sebagai haluan Negara.
Pasal 3.
Ichtiar dan daya - upaya.
Dalam memperjuangkan tujuannya, Pàrtai Syarikat Islam Indonesia melakukan ikhtiar dan daya -upaya dengan menggunakan jalanjalan damai dan demokratis yang dinyatakan didalam Program Tandhimnya, yang berisi Program Perlawanan dan Program Pekerjaan; yang tersebut kemudian harus ditetapkan pada tiap-tiap Kongres Partai.
Teristimewa Partai Syarikat Islam Indonesia berusaha membangunkan:
a. Persekutuan- persekutuan perusahaan tanah, b. Persekutuan-persekutuan perusahaan kerajinan, c. Persekutuan- persekutuan perusahaan pertukangan, d. Persekutuan-persekutuan perusahaan perniagaan, e. Persekutuan- persekutuan kaum sekerja dan kaum pekerja makan upah.
Pasal 4.
Anggauta dan Pembagian Organisasi.
1. Yang boleh menjadi anggauta Partai Syarikat Islam Indonesia, yaitu sekalian orang Islam laki-laki dan perempuan warganegara Indonesia, yang terkenal baik nama dan kelakuannya dan yang sudah mencapai umur 18 tahun.
2. Barangsiapa minta menjadi anggauta Partai Syarikat Islam Indonesia, hendaklah memberi tahu kepada Lajnah Afdeling, ditempat kediaman orang itu.
478
=== [PDF page 496] ===
Permintaan ini diterima atau ditolak oleh Lajnah Afdeling, sedang penerimaan lebih jauh harus disyahkan oleh Ladnah Tanfidziyah Partai.
3. Calon-calon anggauta, sebelum diterima menjadi anggauta biasa, harus mempelajari dan mendapat pengertian tentang Anggaran Dasar dan Program Asas Partai. Bagi mempelajari itu, calon- calon anggauta itu diwajibkan atau diharuskan mengikuti kursus- kursus buat anggauta Partai, dan calon-calon anggauta itu diperlakukan sebagai anggauta biasa.
4. Seorang calon anggauta, selambat-lambatnya sesudah enam bulan harus ditimbang oleh Lajnah Afdeling Partai sudah cukupkah pengetahuan dan pengertiannya akan diterima menjadi anggauta biasa, dan diputuskan penerimaannya atau penolakannya, atau diizinkan terus menjadi calon seperti bermula tadi lagi.
5. Apabila seorang calon anggauta hendak diterima menjadi anggauta biasa, maka haruslah ia menyatakan kesanggupannya itu dihadapan sedikitnya dua orang anggauta Lajnah Afdeling dan disitu juga melahirkan janji akan:
a. Meninggikan Agama Islam diatas segala apa saja yang dapat difikirkannya.
b. Mengusahakan dirinya dengan sekuat-kuat ketakutannya kepada Allah Ta'ala dan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaganya akan menyampaikan maksud Partai Syarikat Islam Indonesia.
c. Menurut dan memperhatikan sungguh-sungguh ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan-keputusan Kongres Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pasal 5.
Orang berhenti menjadi anggauta:
1. Sebab minta berhenti dengan kemauan sendiri.
2. Sebab dilepas.
Yang melepas anggauta, ialah Lajnah Afdeling dengan lebih jauh disyahkan oleh Lajnah Tanfidziyah Partai.
Pasal 6.
Pendirian Afdeling, Kring dan Grup-grupnya, begitu juga caranya mengangkat dan melepas Lajnah Afdeling atau pengurus masingmasing bagian Organisasi ini, baik kelepasan dengan kemauan sendiri atau kelepasan lantaran dari habisnya waktu ataupun kelepasan tidak dengan kemauan sendiri, adalah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga Partai.
479
=== [PDF page 497] ===
Pasal 7.
Hasil dan kekayaan Parta i.
1. Cara mendapat hasil bagi Partai Syarikat Islam Indonesia, ialah dengan jalan memungut uang pangkal dari angauta-anggauta baru, memungut iuran dari anggauta-anggauta pada tiap-tiap waktu yang ditentukan, menerima infaq, menerima sidqah, menerima zakat, menerima waqaf dan lain-lain pemberian yang diluluskan oleh Hukum Syara'; semuanya ini, demikian pula caranya Lajnah Tanfidziyah dan Lajnah Afdeling membuat perhitungan dari hal masuk dan keluarnya uang kepunyaan Partai, adalah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Dari pada sejumlah tiap-tiap macam pendapatan uang, yang diterima oleh Lajnah Afdeling Partai, harus diserahkan satu bagian kepada Departemen Urusan Uang P.S.I.I. sedang besarnya bagian itu untuk tiap-tiap macamnya pendapatan dan untuk tiap-tiap Afdeling ditentukan oleh Lajnah Tanfidziyah dengan semufakat Dewan Partai, yang tersebut dalam pasal 8. Ketentuan-ketentuan itu boleh diubah dengan keputusan Majlis Tahkim Partai, yang disebut dalam pasal yang berikut, jikalau ada dimajukan pertimbangan untuk perubahan itu kepadanya, dengan jalan yang biasa untuk memajukan pertimbangan kepada Majlis Tahkim itu.
Pasal 8.
Hukum dan kekuasaan Part a i.
(Majlis Tahkim).
1. Adapun hukum yang tertinggi dalam anggapan Partai Syarikat Islam Indonesia ialah kitab Allah dan Sunnah Rasulullah yang nyata.
2. Dengan berta'luk kepada hukum yang tertinggi itu, adalah kekuasaan yang tertinggi dalam urusan Partai Syarikat Islam Indonesia tergenggam oleh Majlis Tahkim Partai (Kongres Partai) yang terdiri atas:
1. Dewan Partai yang diterangkan lebih jauh didalam ayat yang penghabisan,
2. Lajnah Tanfidziyah Partai, 3. Wufud dan
4. Wakil-wakil Lajnah Afdeling.
3. Adapun yang disebut wufud, yaitu utusan-utusan dari pada segala Afdeling Partai, yang tiap-tiapnya harus mengangkat beberapa wakil (Wafd) buat satu tahun lamanya, yang keangkatan itu harus disahkan oleh Lajnah Tanfidziyah Partai.
480
=== [PDF page 498] ===
4. Majlis Tahkim Partai dipimpin oleh Dewan Partai, yang ter.
diri dari pada seorang Presiden, seorang Wakil Presiden, seorang Sekretaris yang boleh merangkap pekerjaan Bendahara dan beberapa orang anggautanya, yang semuanya itu kecuali Sekretaris, dipilih oleh Sidang Majlis Tahkim buat lamanya dua tahun, dan kalau sudah berhenti, lantas boleh dipilih lagi.
Pasal 9.
Ladinah Tanfidziyah Parta i.
1. Lajnah Tanfidziyah Partai terdiri dari pada seorang Presiden, seorang Wakil Presiden, seorang Sekretaris Umum, seorang Sekretaris atau lebih dan beberapa orang anggauta menurut keperluan, yang semuanya dipilih oleh sidang Majlis Tahkim buat lamanya dua tahun, dan kalau sudah berhenti, lantas boleh dipilih lagi.
2. Lajnah Tanfidziyah Partai menerima dan menjalankan segala keputusan Majlis Tahkim Partai dan bagi itu melakukan segala kekuasaan dan mengatur serta mengerjakan segala urusan dan melakukan pula segala pengawasan yang berhubungan dengan keperluan menjalankan keputusan- keputusan itu atas nama Partai Syarikat Islam Indonesia, didalam dan diluar Partai, dengan bertanggung-jawab kepada Majlis Tahkim Partai.
3. Dimana mungkin atau dimana perlu, anggauta-anggauta Lajnah Tanfidziyah Partai masing-masingnya menjadi kepala Majlis Departemen dari pada Partai Syarikat Islam Indonesia, dengan menurut peraturan yang ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga dan menurut Tata-tertib, yang ditetapkan dalam sidang Lajnah Tanfidziyah Partai itu sendiri dan lebih jauh disyahkan oleh sidang Majlis Tahkim Partai.
4. Kecuali Kepala -kepala Majlis-majlis Departemen Partai yang tersebut didalam ayat yang duluan, anggauta -anggauta Majlis Departemen itu diangkat oleh Lajnah Tanfidziyah Partai sendiri untuk tempoh yang tidak ditentukan lamanya.
5. Pimpinan Harian dari pada Lajnah Tanfidziyah terdiri atas Presiden atau Wakil Presiden, Sekretaris Umum atau wakilnya dan Kepala Majlis Departemen Urusan Uang, yang didalam pekerjaan sehari-hari mewakili segenap Lajnah Tanfidziyah dan berkedudukan disuatu tempat yang ditetapkan oleh sidang Majlis Tahkim.
Pasal 10.
Dewan, Lajnah dan Rapat Afdeling.
1. Tiap-tiap Afdeling Partai mempunyai suatu badan pengurus yang dinamai Lajnah Afdeling, terdiri dari pada seorang Ketua,
481
=== [PDF page 499] ===
seorang Wakil Ketua, seorang Penulis atau lebih dan beberapa Pem- 4 bantu. Masing-masing Pembantu itu menjadi Ketua Majlis Onder Departemen Lajnah Afdeling Partai, yang semuanya dipilih oleh s Rapat Anggauta Afdeling buat lamanya dua tahun, dan kalau sudah berhenti lantas boleh dipilih lagi.
2. Rapat anggauta Afdeling adalah sidang pemberi hukum yang tertinggi didalam Afdeling, sedang hukum itu tidak boleh menyalahi hukum Partai. Rapat anggauta Afdeling terdiri dari pada:
a. Dewan Afdeling yang diterangkan lebih jauh didalam ayat yang berikut, b. Lajnah Afdeling, c. Anggauta-anggauta Afdeling.
Rapat Anggauta Afdeling dipimpin oleh Lajnah Afdeling, kecuali rapat tahunan atau rapat luar biasa (Majlis Afdeling) yang membicarakan hukum Partai dan usul-usul untuk Majlis Tahkim, dipimpin oleh Dewan Afdeling.
3. Dewan Afdeling adalah Majlis Wufud yang tersebut pada pasal 8 ayat kedua dan ketiga. Seorang diantaranya, menjadi Ketua dan yang lainnya anggauta.
Salah seorang atau lebih dari pada Wufud mewakili Lajnah Afde.
ling didalam sidang Majlis Tahkim, dengan mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Penulis Lajnah Afdeling dan Wafd yang bersangkutan.
4. Lajnah Afdeling menjalankan segala keputusan Rapat Anggauta Afdeling dan melakukan segala perintah Lajnah Tanfidziyah Partai yang dijatuhkan atas afdelingnya.
Pasal 11.
Majlis Tahkim Partai.
1. Tiap tahun diadakan sidang tahunan Majlis Tahkim Partai pada permulaan tahun kalender, sebelum tanggal 1 April.
2 Dalam sidang itu Lajnah Tanfidziyah Partai memberi perhitungan dan pertanggungan-jawab dari hal masuk dan keluarnya uang Partai pada tahun yang lalu dan dari hal pekerjaan tiap-tiap Departemen yang ada didalam pegangan Lajnah Tanfidziyah Partai.
3. Dalam sidang itu disahkan perhitungan uang dan dibenarkan pekerjaan segala Departemen, setelah dimusyawarahkan seperlunya.
Pengesahan atau penolakan perhitungan uang mesti dialaskan atas hasil pemeriksaan suatu panitia- pemeriksa, yang diangkat oleh sidang Majlis Tahkim.
482
=== [PDF page 500] ===
4. Dalam sidang itu ditetapkan pula Anggaran Belanja dan Rencana Pekerjaan untuk tahun yang berjalan, dan diputuskan lain-lain usul dari pada Dewan Partai, Lajnah Tanfidziyah Partai atau Afdeling-afdeling Partai ataupun amandemen-amandemen (tambahan atau pengurangan usul) dari pada Dewan Partai dan Lajnah Tanfidziyah.
Segala Keputusan sidang Majlis Tahkim oleh Dewan Partai diserahkan kepada Lajnah Tanfidziyah.
Pasal 12.
Sidang Luar Biasa.
Lain dari pada sidang tahunan yang tersebut didalam pasal 11, jikalau ada keperluan yang penting, bolehlah diadakan sidang Majlis Tahkim Luar Biasa atas permintaan Dewan Partai, atau Lajnah Tanfidziyah Partai atau lebih dari separoh jumlah Afdeling Partai.
Pasal 13.
Perubahan Anggaran Das a r.
1. Anggaran Dasar Partai boleh diubah, hanya dengan keputusan sidang Majlis Tahkim Partai (Kongres Partai), yang sengaja diadakan buat keperluan itu dan yang dihadiri oleh utusan- utusan dari sedikitnya separoh dari jumlah segala Afdeling-afdeling Partai.
2. Kalau dalam suatu sidang yang sudah terpanggil tidak datang berkumpul sebanyak utusan yang mesti ada sebagaimana yang sudah ditentukan itu, maka dalam waktu tiga bulan haruslah diadakan sidang yang kedua, yang akan memutuskannya dengan tidak memandang banyaknya Afdeling yang datang.
Pasal 14.
Anggaran Rumah Tangga.
Dalam semua perkaranya Partai Syarikat Islam Indonesia yang tidak diatur oleh Anggaran Dasar ini, diadakanlah aturan didalam Anggaran Rumah Tangga, yang tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bersalahan dengan Anggaran Dasar ini.
483
910/B-(31)
=== [PDF page 501] ===
ANGGARAN DASAR
IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA
Pasal 1.
Nama, kedudukan pusat dan waktu didirikan.
a. Nama: Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia.
b. Kedudukan Dewan Pimpinan Pusat di Ibu Kota Republik Indo.
nesia atau tempat yang ditetapkan oleh Kongres.
c. Waktu/lamanya didirikan: pada hari Kebangunan Nasional tanggal 20 Mei 1954 di Jakarta untuk masa yang tidak ditentukan.
Pasal 2.
Lambang.
Lambang I.P.-K.I. adalah Tugu Proklamasi dilingkari sebulir Padi dan seranting Kapas.
Pasal 3.
Sifat.
I.P.-K.I. adalah organisasi massa yang berpolitik.
Pasal 4.
a. Azas: I.P.-K.I. berazaskan Proklamasi 17 Agustus 1945 serta jiwa Konstitusinya dengan bersendikan: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dengan tidak menitik- beratkan salah satu sila tersebut diatas dalam pelaksanaannya.
b. Tujuan: Mewujudkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Adil dan Makmur, menurut Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pasal 5.
Usaha.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, I.P.-K.I. melandaskan Program Kerjanya pada Manifesto Politik Republik Indonesia dengan mempergunakan jalan-jalan Damai dan Demokratis, serta berusaha dalam lapangan:
484
=== [PDF page 502] ===
1. Mempersatu-padukan segenap pendukung Proklamasi 1945 yang konsekwen untuk menuju kearah Pembinaan Negara yang stabiel.
2. Melaksanakan susunan Masyarakat yang demokratis dengan me.
masuki Dewan-dewan Perwakilan Rakyat dan Badan-badan Pemerintahan.
3. I.P.-K.I. dalam usaha melaksanakan azas dan tujuannya dapat bekerja sama dengan segala organisasi/partai, asal tidak merugikan I.P.-K.I.
4. Merobah struktur Ekonomi Kolonial kearah struktur Ekonomi Nasional yang menguntungkan seluruh Bangsa/Rakyat Indonesia..
5. Berusaha dalam lapangan Sosial dan Kulturil untuk Kesejahteraan, kemajuan Pendidikan dan Kebudayaan Bangsa.
6. Dalam mengusahakan tercapainya tujuan tersebut, I.P.K.I. tidak menerima/memberikan bantuan dalam bentuk dan dengan cara apapun juga dari/kepada fihak asing.
Pasal 6.
Organisasi.
Susunan organisasi adalah sebagai berikut:
1. Pusat: meliputi seluruh Indonesia.
2. Wilayah: meliputi Propinsi/Daerah Swatantra tingkat I atau yang setingkat dengan itu.
3. Cabang: meliputi Kabupaten/Daerah Swatantra tingkat II atau yang setingkat dengan itu.
4. Anak Cabang: meliputi Kecamatan atau yang setingkat dengan itu.
5. Ranting: meliputi Marga, Negeri, Kelurahan, Desa atau yang setingkat dengan itu.
6. Anak Ranting: meliputi Dusun, Kampung atau yang setingkat dengan itu.
Pasal 7.
Pimpinan Organisasi.
1. Pimpinan Organisasi terdiri atas:
a. Dewan Pimpinan/Dewan Harian, b. Pengurus.
2. Dewan Pimpinan/Dewan Harian diadakan sampai tingkat Cabang.
3. Pengurus diadakan ditingkat anak Cabang/Ranting kebawah.
485
=== [PDF page 503] ===
Pasal 8.
Keangga utaan.
a. Penerimaan: Yang diterima menjadi anggauta adalah Warga- Negara Republik Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, dan setuju dengan azas/tujuan I.P.-K.I.
b. Seseorang berhenti menjadi anggauta organisasi karena:
1. Minta berhenti,
2. Meninggal dunia,
3. Lepas dari Warga-Negara Republik Indonesia, 4. Dipecat.
Pasal 9.
Sidang.
Sidang terdiri dari:
a. Kongres;
b. Pleno;
c. Konperensi;
d. Rapat.
Pasal 10.
Kekuasaan.
Kongres mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
Pasal 11.
Hak suara.
Dalam tiap-tiap persidangan, setiap anggauta sidang mempunyai hak suara menurut tingkatan dan saluran yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (A.R.T.).
Pasal 12.
Harta benda
a. Pendapatan dari sokongan anggauta-anggauta.
b. Pendapatan lain yang sah serta tidak mengikat.
Pasal 13.
Anggaran Rumah Tangga.
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14.
Perobahan Anggaran Das a r.
Perobahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan suara terbanyak.
486
=== [PDF page 504] ===
Pasal 15.
Pembubaran.
a. I.P.-K.I. dapat dibubarkan atas permintaan/persetujuan dari sekurang-kurangnya 34 suara yang sah didalam Kongres b. Bila organisasi dibubarkan, harta-benda organisasi setelah diperhitungkan segala hutang- piutangnya, diserahkan kepada Badanbadan yang ditentukan oleh Kongres.
Pasal 16.
Ketentuan Umum.
a. Jika terdapat perbedaan tafsiran mengenai A.D./A.R.T. dan peraturan-peraturan lain, diselesaikan dengan perantaraan D.P.P.
b. Hal-hal yang tidak ditentukan dalam A.D./A.R.T. diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P. ).
Pasal 17.
Pengesaha n.
Anggaran Dasar ini adalah hasil dari pada Kongres Nasional ke- I I.P.-K.I. tanggal 10 Nopember 1956 di Surabaya, setelah dirobah, disahkan oleh Kongres Nasional ke-II I.P.-K.I. yang dilangsungkan pada tanggal 17 Mei s/d 22 Mei 1959 di Lembang.
Disempurnakan oleh Sidang Pleno I.P.-K.I. ke- I tahun 1961 tanggal 18 Januari 1961⚫ di Jakarta berdasarkan Penpres. 7/59 dan Perpres. 13/60.
487
=== [PDF page 505] ===
ANGGARAN DASAR
PARTAI KRISTEN INDONESIA (PARKINDO).
Nama, waktu dan tempat kedudukan.
Pasal 1.
a. Dalam Negara Republik Indonesia berdiri satu Partai Warga Negara Indonesia yang bernama: Partai Kristen Indonesia (disingkatkan: Parkindo).
b. Partai didirikan pada tanggal 10 Nopember 1945 di Jakarta.
c. Partai berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Pusat.
A za s.
Pasal 2.
Partai Kristen Indonesia (Parkindo) berazaskan Firman TUHAN yang termaktub dalam Kitab Suci (Alkitab), yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Negara dan yang programnya tidak bermaksud merombak azas dan tujuan Negara.
Tujuan.
Pasal 3.
a. Partai bertujuan mengusahakan dan memelihara keadilan dengan jalan demokrasi dilapangan Politik, Sosial dan Ekonomi sesuai dengan azas tersebut dalam pasal 2.
b. Partai turut mengusahakan terlaksananya persaudaraan Bangsabangsa sedunia.
Pelaksanaan tujuan.
Pasal 4..
Partai menerima dan mempertahankan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5.
Partai menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang memuat dasar-dasar Negara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Peri Kemanusiaan dan Keadilan Sosial dan bertujuan membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerjanya masing-masing atas Manifesto Politik tertanggal 17 Agustus 1959, yang telah dinyatakan menjadi Haluan Negara.
488
=== [PDF page 506] ===
Pasal 6.
Partai dalam mempertahankan tujuannya, sesuai dengan azasnya, menggunakan jalan-jalan damai dan demokratis.
Keanggotaa n.,
Pasal 7.
Anggota Partai ialah Warga Negara Indonesia yang beragama Kristen serta berumur sekurang-kurangnya 18 tahun.
Pasal 8.
Orang asing tidak diperbolehkan menjadi anggota ataupun Anggota Kehormatan Partai.
Pasal 9.
a. Organisasi Partai disusun dengan cara pemusatan yang demokratis.
b. Bentuk lingkungan daerah Partai tersusun sebagai berikut:
1. Dewan Pimpinan Pusat melingkungi seluruh wilayah Negara.
2. Dewan Pimpinan Daerah melingkungi wilayah Daerah (Daerah ' Swatantra tingkat I atau yang sederajat dengan itu).
3. Dewan Pimpinan Cabang melingkungi suatu Daerah Swatantra tingkat II, Kota Besar dan tempat-tempat atau Daerahdaerah yang dianggap perlu oleh Dewan Pimpinan Pusat mengingat akan kepentingan umat Kristen yang kedapatan disitu.
4. Dewan Pimpinan Ranting, melingkungi Kecamatan, Desa atau tempat-tempat atau Daerah-daerah yang setingkat dan yang dirasa perlu menurut kepentingan umat Kristen disitu.
Kongres.
Pasal 10.
a. Partai mengadakan Kongres sedikit-dikitnya 1 kali dalam 4 tahun.
b. Kongres adalah permusyawaratan utusan-utusan Cabang- cabang yang menjadi anggota-anggotanya.
c. Atas permintaan dari 1/3 (sepertiga) jumlah Cabang-cabang dapat diadakan Kongres Luar biasa dan apabila disetujui oleh
D.P.P.
d. Yang mempunyai kekuasaan terbesar dalam Partai ialah Kongres.
e. Sidang dianggap sah, jika jumlah Cabang-cabang yang hadir lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Cabang.
f. Putusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
489
=== [PDF page 507] ===
Pengurus.
Pasal 11.
a. Pimpinan Partai dijalankan oleh suatu Dewan yang disebut Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.), yang diperkuat oleh Wakil -wakil daerah yang bersama-sama Dewan Pimpinan Pusat merupakan Dewan Partai.
b. Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Kongres dan terdiri dari:
1 Ketua Umum;
1 Wakil Ketua Umum I;
1 Wakil Ketua Umum II;
1 Sekretaris Jenderal dan 7 (tujuh) orang anggota.
c. Wakil-wakil Daerah ditunjuk oleh Daerah yang bersangkutan.
d. Jumlah wakil-wakil yang ditunjuk oleh Daerah ialah:
Untuk setiap Daerah tingkat I seorang.
e. Dewan Pimpinan Pusat dibantu oleh berbagai Seksi yang dalam persoalan-persoalan yang memerlukan keahlian.` Seksi terdiri dari anggota Dewan Pimpinan Pusat ditambah dengan ahli-ahli dari luar jika perlu.
f. Susunan Pimpinan seperti Dewan Pimpinan Pusat diadakan di Daerah, Cabang dan Ranting dengan jumlah anggota sedikitdikitnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
Pasal 12.
Dewan Pimpinan Pusat mewakili Partai baik didalam maupun diluar Hukum.
Pasal 13.
Orang asing tidak diperbolehkan menjadi anggota Pengurus ataupun Pengurus Kehormatan.
Harta - benda.
Pasal 14.
Harta-benda Partai diperoleh dari:
a. Iuran.
b. Sokongan dan pendapatan lain yang sah dan halal.
Pasal 15.
Tanpa ijin Pemerintah, Partai tidak diperbolehkan menerima bantuan dari pihak asing.
490
=== [PDF page 508] ===
Perobahan Pernyataan Dasar Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16.
Pernyataan Dasar Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanya dirobah dengan suara terbanyak mutlak dalam suatu Kongres.
Pasal 17.
a. Pembubaran Partai adalah sah, jikalau disetujui dalam Kongres oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
b. Apabila telah disahkan pembubaran, harta -benda Partai diserahkan kepada Badan Sosial di Indonesia yang berazaskan ke Kristenan.
Peraturan tambahan.
Pasal 18.
Hal-hal yang belum termuat dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
491
=== [PDF page 509] ===
ANGGARAN DASAR PARTAI ISLAM „PERTI”
(PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH).
Pernyataan:
Kami Dewan Tertinggi dan Pengurus Besar dari Partai Islam,,PERTI" (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), dengan ini menyatakan bahwa bermula pada tanggal Pernyataan ini dibuat, Anggaran Dasar Partai Islam „ PERTI ” adalah sebagai yang termaktub dibawah ini:
Pasal 1.
Nama dan tempa t.
a. Partai ini bernama Partai Islam,,PERTI" (Persatuan Tarbiyah Islamiyah).
b. Partai ini didirikan pada tanggal 5 Mei 1928.
c. Partai ini berkedudukan dimana berkedudukan Pengurus Besar.
Pasal 2.
Azas Partai.
Azas Partai ini ialah Agama Islam; dalam i'itiqad menurut Madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah dan dalam syari'at dan ibadat menurut Madzhab Imam Syafi'i Rahimahullah, yang tidak bertentangan dengan Azas dan Tujuan Negara, dan programnya tidak bermaksud merombak Azas dan Tujuan Negara.
· Pasal 3.
Tujuan.
a. Tujuan Partai ini, ialah dengan meninggikan Agama Allah (Litakuna Kalimatullah hiyal 'Ulya) dengan arti yang seluas-luasnya.
b. Membangun masyarakat yang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia.
c. Partai ini menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang memuat dasar-dasar Negara:
yaitu Ke -Tuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Peri Kemanusiaan dan Keadilan Sosial.
d. Didalam memperjuangkan tujuannya Partai ini akan menggunakan jalan-jalan damai dan demokratis.
492
=== [PDF page 510] ===
Pasal 4.
Rencana pekerja a n.
a. Untuk mencapai tujuannya itu Partai ini berusaha:
1. Memperdalam rasa cinta terhadap Agama Islam, bangsa dan tanah air.
2. Memajukan pengajaran, pendidikan dan kecerdasan rakyat.
3. Memperhebat penyiaran dan pertahanan Agama Islam.
4. Memajukan perekonomian dan mengusahakan kemakmuran rakyat.
5. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia.
b. Program Partai ini didasarkan atas Manifesto Politik Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan menjadi Haluan Negara.
Pasal 5.
Organisasi - organisasi pendukung.
Organisasi-organisasi yang bernaung dibawah partai ini ialah:
1. Pemuda Islam „ Perti”, yaitu satu organisasi Pemuda Perti yang membantu gerakan partai ini dalam kepemudaan menurut azas dan tujuan dan atas pengawasan Perti. 1 2. Ikatan Pelajar Sekolah-sekolah Perti, yaitu suatu organisasi pelajar-pelajar dari Sekolah -sekolah Perti, yang bertujuan untuk menyempurnakan pendidikan jasmani dan rohani mereka.
3. Kepanduan,,Al Anshar", yaitu Gerakan kepanduan yang diselenggarakan langsung oleh Perti dalam rangka penyempurnaan jasmani dan rohani para pesertanya menurut sistim kepanduan.
Pasal 6.
Keanggotaan.
a. Yang menjadi anggota Partai ini ialah Warga Negara Republik Indonesia yang beragama Islam yang telah berumur 18 tahun atau lebih.
b. Partai ini tidak menerima seorang asingpun, baik dalam Pengurus, dan Pengurus Kehormatan, maupun sebagai Anggota biasa.
Pasal 7.
Pimpinan Partai.
Pimpinan Partai ini terdiri dari:
1. Pimpinan Pusat:
a. Dewan Penasehat Pusat;
b. Dewan Partai Tertinggi;
c. Pengurus Besar.
493
=== [PDF page 511] ===
2. Perwakilan Pengurus Besar yang memegang pimpinan Propinsi.
3. Koordinator Residensi (dimana) perlu yang mengendalikan pimpinan Keresidenan.
4. Komisariat daerah yang memegang pimpinan daerah Kabupaten.
5. Pengurus Cabang dan Anak Cabang yang memegang pimpinan daerah Kecamatan, kelurahan dan sebagainya.
Pasal 8.
Kekayaan Partai.
a. Kekayaan Partai ini terdiri dari:
1. Uang pangkal dari anggota.
2. Uang iuran bulanan.
3. Sumbangan-sumbangan, wakaf-wakaf, harta wasiat dan sebagainya.
4. Penghasilan- penghasilan lain yang halal menurut hukum agama Islam.
b. Partai ini tanpa ijin dari Pemerintah tidak menerima bantuan dari fihak asing dan/atau tidak memberi bantuan kepada fihak asing dalam bentuk dan dengan cara apapun juga.
Pasal 9.
Kekuasaan tertinggi dalam Partai.
Yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Partai ialah Kongres:
a. Kongres diadakan sekurang-kurangnya sekali dua tahun.
b. Anggota Kongres terdiri dari wakil-wakil:
1. Dewan Penasehat Pusat.
2. Dewan Partai Tertinggi.
3. Pengurus Besar.
4. Pucuk Pimpinan Pemuda Islam.
5. Markas Besar Kepanduan „ Al-Anshar".
6. Pucuk Pimpinan Ikatan Pelajar Sekolah-sekolah Perti.
7. Perwakilan Pengurus Besar.
8. Koordinator Residensi.
9. Komisariat Daerah.
10. Pengurus Cabang.
11. Pimpinan anak Cabang.
c. Kongres dipimpin oleh Pucuk Pimpinan Partai.
494
=== [PDF page 512] ===
Pasal 10.
Peraturan Rumah Tangga.
Peraturan-peraturan selanjutnya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kongres.
Pasal 11.
Perobahan Anggaran Dasar.
a. Anggaran Dasar Partai ini boleh dirobah oleh Kongres.
b. Apabila keadaan mendesak, maka sidang Pleno Pengurus Besar dan Dewan Partai Tertinggi, boleh merobah anggaran dasar ini, sementara menunggu adanya Kongres yang akan datang.
Pasal 12.
Program Perjuangan.
Program Perjuangan Partai diatur oleh Kongres, dan dimana keadaan mendesak, maka sidang Pleno Dewan Partai Tertinggi boleh mengatur Program Perjuangan itu menurut keadaan masa, sementara menunggu adanya Kongres yang akan datang.
Pasal 13.
Penutup.
Hal-hal yang tidak tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Sidang Pleno Dewan Partai Tertinggi, dapat membuat peraturan- peraturan lain, asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang telah ditetapkan oleh Kongres.
Jakarta, 26 Juli 1961.
PUSAT PIMPINAN PARTAI ISLAM „ PERTI”.
Dewan Partai Tertinggi. Pengurus Besar.
K.H. SIRAJUDDIN ABBAS. K.H. RUSLI ABDUL WAHID.
495
=== [PDF page 513] ===
Pimpinan Dewan Partai Nasional Indonesia.
Ketua Umum Mr Ali Sastroamijoyo Jl. Krawang No. 4 Tilp. Gb 4764.
Ketua I R. Suwiryo Jl. Teuku Umar 50 Tilp. Gb. 6256.
Ketua II Dr Moh. Isa Jl. Hang Tuah I/11 Kebayoran Baru.
Sekretaris Jenderal. Mr Hardi Jl. Taman Lawang No. 3 Alamat kantor Jl. Salemba Raya 73 Tilp. Dng. 1025 dan 234.
Pengurus Besar N. U. Syuriyah.
Rois 'Aam K.H. Wahab Chasbullah Kebon Sirih Barat dalam No. 4 Rois K.H. Bisri Syamsuri Pesantren Denayar Jombang.
Wakil Rois I K.H.M. Dakhlan Jl. H. Agus Salim 47.
Wakil Rois II K.H. Musta'in Jl. Cokroaminoto 79.
Katib I K.H. Achmad Baqier Marzuqie
Katib II K.H. Abd. Jalil Lan Tegalan No. 23 Katib III K.H. Abd. Chalim
Pengurus Besar N. U. Tanfidziyah.
Ketua Umum K.H. Idham Chalid Jl. Jokya No. 51 Tilp. O.P. 1506.
Ketua I K.H. Masykur -Jl. Imam Bonjol 22 Tilp. G. 5595.
Ketua II H.Z. Arifin Cikini Raya No. 48 Tilp. O.P. 1889.
Ketua III K.H. Anwar Musaddat Jl. Imam Bonjol 26 Sekretaris Jen- Jl. Gandaria Tengah VII/1, Kederal H. Saifuddin Zuhri bayoran Baru, Tilp. Keb. 1197.
Wakil Sekjen. Aminuddin Azis Jl. Dr. Muwardi IV Rawabahagia VIII/17 Grogol.
Alamat kantor Kramat Raya 164 Tilp. Gb. 1392.
Ketua C.C. P.K.I. D.N. Aidit Kramat Raya 81 Tilp. G. 4827.
Wakil Ketua I M.H. Lukman Kramat Lontar 81 Tilp. G. 4535.
C.C. P.K.I.
Wakil Ketua II Nyoto Kramat Lontar No. 18 Tilp.
C.C. P.K.I. G. 4525.
496
=== [PDF page 514] ===
Pengurus Dewan Partai Katholik.
Ketua Umum me- I. Y. Kasimo · Jalan Gresik No. 33A Jakarta.
rangkap Seksi poli- Tilp. O.P. 1877.
tik/ketatanegaraan.
Wakil Ketua I me- Drs Fr. Seda Jl. Hanglekir II/7 Kebayoran rangkap seksi Eko- Baru Jakarta Tilp. Kby. 369.
nomi
Sekjen. B.Y.S. Padmoseputro Jl. Kemiri No. 22 Jakarta Tilp. Gambir 965.
Alamat kantor Jalan Kemiri No. 22 Jakarta Tilp. Gambir 965.
Pengurus Besar „Partai Indonesia" (Partindo).
Ketua Umum Asmara Hadi Jl. Lengkong Tengah No. 12 Tilp. 2563 Bandung.
Ketua Dr Buntaran Martoat- Jl. Gresik No. 20 Jakarta Tilp.
mojo Gbr. 1423.
Ketua I.R. Lobo Ungaran, Semarang.
Ketua Mr Budiharto Martoat- Jl. Pekalongan No. 14 Jakarta mojo Tilp. Gbr. 330.
Ketua K. Werdoyo Jl. Muwardi I/577 Jakarta Tilp.
Gbr. 3810.
Sekretaris Jen- I. Rustama Menteng Rawapanjang 12, Rt. 6 deral I Rk. 3 Jl. Minangkabau Jakarta.
Sekretaris Jenderal II Asnawi Said Jl. Kramat III/15 Jakarta.
Alamat kantor Taman W.R. Supratman Merdeka Utara No. 2 Tilp. Gbr. 5676.
Pimpinan Dewan Partai „ Partai Murba".
Ketua Umum Wasid Suwarto Jl. Tanah Abang II No. 80 Jakarta. Tilp. Gbr. 2239 (kantor)
Ketua I Maruto Nitimiharjo Jl. Indramayu No. 7 Jakarta.
Ketua II Sudiyono Joyoprayitno Jl. Tanah Abang Dua No. 80 Sekretaris Jen- Jakarta Tilp. Gbr. 2239 (kantor).
deral Gondowardoyo Jl. Lawu No. 5 Jakarta.
Biro Keuangan Jamaludin Tamin Jl. Merbabu No. 3 Jakarta.
Alamat kantor Jl. Tanah Abang II No. 80 Jakarta. Tilp. Gbr. 2239.
Dewan Pimpinan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Dewan Partai:
Presiden H. Anwar Cokroaminoto Jl. Singamangaraja No. 84 Jakarta. Tilp. Keb. 555.
Wakil Presiden Syahbudin Latif Jl. Kelud No. 10 Jakarta Tilp. Menteng 273.
Sekretaris Lukman Siregar Petojo VIY II/39 Jakarta Tilp. Gbr. 5067.
497
=== [PDF page 515] ===
Lajinah Tanfidziyah:
Presiden Aruji Kartawinata Jl. HOS Cokroaminoto No. 16 Tilp. OP. 1261.
Wakil Presiden Mohammad Syafi'i Jl. Buah Batu No. 22 Bandung.
Sekjen. Harsono Cokroaminoto Jl. Diponegoro No. 27 Jakarta Tilp. Menteng 167.
Alamat kantor Taman Matraman Timur No. 2 Jakarta Tilpon 1026 Dng.
Pimpinan DPP „IPKI” (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia).
Ketua Umum Sugirman Jl. Kb. Sirih 39 Tilp. Gb. 3563.
Ketua I Hamara Efendy Jl. Rd. Saleh 16 Tilp. Gb. 1541.
Ketua II Ny. Ratu Aminah Hidayat Jl. Tk. Cik Ditiro No. 50 Tilp.
O.P. 1837.
Sekjen. Y.L.L. Taulu Jl. Kawi No. 44 pav.
Alamat kantor Menteng Raya No. 60 Tilp. O.P. 1436.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Kristen Indonesia ( Parkindo).
Ketua Umum Mr Dr A. M. Tambunan Jl. Lembang No. 11 Jakarta Tilp. Menteng 190.
Wakil Ketua M. Siregar Jl. Panglima Polim Blok N3/ 103 Sekretaris Jen- Ds. M. Sondakh Jl. Garuda No. 93B Jakarta deral Tilp. Gb. 3721.
Alamat Sekretariat: Jl. Garuda No. 93B Tilp.
G. 3721 Jakarta.
Susunan Pengurus Dewan Partai Tertinggi Partai Islam „Perti”.
Ketua K.H. Sirajuddin Abbas Jl. Dempo No. 11 Jatinegara Tilp. Dng. 746.
Wakil Ketua K.H. Rusli Abdul Wahid Kebon Manggis No. 3 Jatinegara Tilp. Dng. 1073.
Sekretaris H. Sofyan Siraj. Kantor: Matraman Raya 54 Jatinegara. Tilp. Dng. 1044.
Rumah: Jl. Dempo No. 11A
Jatinegara Tilp. Dng. 746.
Anggota-anggota K.H. Asymawi Jl. Abdul Muis 89/36D Bandung.
K.H. Chairuddin Syaukani Jl. Salemba Tengah Kp. Rawasari Jakarta K. Gozali Taman Sari XII No. 3 Jakarta.
Alamat Sekretariat: Jl. Matraman Raya No. 54 Jatinegara Tilp. Dng. 1044.
498
=== [PDF page 516] ===
Susunan Anggota Pengurus Besar Partai Islam „ Perti”.
Ketua Umum/Ketua K.H. Rusli Abdul Wahid Kebon Manggis No. 3 Jatine- Pendidikan: gara Tilp. Dng. 1073.
Ketua I T.S. Marjohan Jl. Dempo No. 29 Jatinegara Tilp. Dng. 1129.
Sekretaris Jen- H. Sofyan Siraj. Jl. Dempo No. 11A Jatinegara deral Tilp. Dng. 746.
Ketua Bg. Pene- Nyak Diwan Jl. Dr Mawardi I/558 Ketua Bg. Keuangan Saalimuddin Jl. Pasar Minggu, Jakarta.
Ketua Sosial/Pem- K.H. Chairudin Syaukani Jl. Salemba Tengah, Kp. Rawabantu Keuangan: sari.
Ketua Bg. Fatwa: K. H. Asymawi Jl. Abdul Muis 89/36D Bandung.
Alamat Sekretariat Jl. Dempo No. 29 Jatinegara Tilp. Dng. 1129.
499
=== [PDF page 517] ===
University of
Mikhigan
Libraries
1817
ES SCIENTIA VERITA
=== [PDF page 518] ===
PERCETAKAN NEGARA - JAKARTA 910/BCZ- '62.