Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-00119

Seperempat Abad Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia (1970)

Cleaned OCR text (Fair (0.854); proof-reading: key passages (Claude, Oct 2026)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

=== [PDF page 1] === === [PDF page 2] === === [PDF page 3] === [Blank page] === [PDF page 4] === === [PDF page 5] === wae === [PDF page 6] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 7] === iv ww ——_~ SEPEREMPAT ABAD DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Disusun oleh: SEKRETARIAT DPR-GR. === [PDF page 8] === b-lih- 36 113 S47 === [PDF page 9] === TOTAL EM LN TEAS DS ul sel PENDAHULUAN Dua belas hari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 29 Agustus 1945 Presiden Republik Indonesia melantik Komite Nasional Pusat. Pada hari itu lahirlah lembaga perwakilan rakyat yang kemudian tumbuh menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dalam Negara Republik Indonesia. Dihitung mulai saat itu hingga tanggal 29 Agustus 1970 usia Dewan Perwakilan Rakyat genap 25 tahun. Penerbitan Buku 1/4 Abad Dewan Perwakilan Rakyat yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1970 mengingatkan kita pada hubungan sejarah antara Negara Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah Republik Indonesia berdiri banyak kejadian-kejadian bersejarah dibukukan, tetapi dalam pada itu cukup banyak pula terdapat kejadian-kejadian bersejarah yang belum atau belum lengkap dibukukan, diantaranya sejarah Dewan Perwakilan Rakyat sendiri. Mengenai DPR telah dikeluarkan buku?: 1. 5 tahun Parlemen (1950 — 1955) 2. 10 tahun Parlemen (1950 — 1960) 3. 20 tahun Perkembangan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam buku-buku tersebut diatas dapat diikuti perkembangan yang terjadi di DPR selama periode-periode tersebut, namun masih dirasakan adanya berbagai kekurangan. Dengan terbitnya buku ini kami mencoba untuk mengisi kekurangan-kekurangan tersebut dengan menyajikan buku sejarah DPR yang menyeluruh dan selengkap mungkin. Dengan adanya penerbitan-penerbitan yang kami sebutkan diatas ditambah dengan diterbitkannya Buku 1, Abad Dewan Perwakilan Rakyat, generasi sekarang dan lebih-lebih gei:erasi yang akan datang, dapat mengenal lebih baik sejarah Dewan Perwakilan Rakyat kita sendiri, yaitu segi-segi positif dan negatifnya, saat-saat pasang dan surutnya. Dengan demikian kita dapat belajar daripadanya, tidak mengulang hal-hal negatif dan dapat memupuk hal-hal yang positif, menuju kepada penyempurnaan demokrasi di Indonesia berdasarkan UU Dasar 45 yang berfalsafah Panca Sila, III === [PDF page 10] === Kami menyadari bahwa penulisan sejarah Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan waktu yang cukup 'ama. Dalam penyusunan buku sejarah ini kami menghadapi kesulitan antara lain tidak cukup tersedianya bahan, terutama yang berkenaan dengan masa Revolusi Physik tahun 1945—1950. Sebabnya ialah tempat Ibu Kota Republik Indonesia Yogyakarta diduduki oleh Belanda dari zanggal 19 Desember 1948 sampai 6 Juli 1949 sehingga seluruh arsip Badan Pekerja serta bahan-bahan lainnya praktis tidak dapat diketemukan lagi. Untuk mengatasi kesulitan ini pertama-tama dalam Pembentukan Team Penyusunan Sejarah ini diikut-sertakan 3 orang yang pernah menjabat Sekertaris Jenderal atau Pimpinan Sekertariat Lembaga Legislatif R.I. ialah Sdr. Rusli S.H., Sdr. Sumarsono Pringgodirejo S.H. dan Sdr. Joko Sumaryono S.H. Mereka ini mengikuti masa perjuangan physik, walaupun tidak semuanya mengabdikan diri secara penuh sejak pembentukan Komite Nasional Pusat. Namun demikian bahan-bahan yang sudah tidak dapat diketemukan lagi berupa tulisan kiranya sedikit banyak masih ada yang dapat diungkapkan kembali berdasarkan hal-hal yang masih diingat oleh para bekas Pimpinan Sekertariat tersebut. Dalam pada itu diperoleh bahan-bahan dari Perpustakaan Musium Jakarta, Departemen Penerangan dan lain-lain instansi dan untuk menambah bahan-bahan tersebut Team menemui pula beberapa tokoh yang kami pandang mempunyai hubungan erat dengan Badan Pekerja atau Komite Nasional Pusat, diantaranya yalah Bapak?: | 1. Dr. Moh. Hatta, bekas Wakil Presiden R.I. 2. Assaat S.H., bekas Ketua Badan Pekerja dan Komite Nasional Pusat. 3. Kasman Singodimejo S.H., bekas Ketua Komite Nasional Pusat. 4. M. Sutarjo Kartohadikusumo, bekas Wakil Ketua I Komite Nasional Pusat. 5. Syafruddin Prawiranegara S.H., bekas Penulis Badan Pekerja. 6. Subadio Sastrosatomo, bekas Anggcta Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. 7. Dr. A. Halim, bekas Anggota Badsn Pekerja Komite Nasional Pusat. === [PDF page 11] === Untuk memperoleh tambahan bahan-bahan mengenai hal-hal yang kurang lengkap dan untuk menjaga supaya buku sejarah ini dapat lebih dipertanggung-jawabkan lagi isinya, maka telah kami sampaikan konsep-konsep naskahnya sebelum diterbitkan kepada: 1. Semua Departemen dari Kabinet Pembangunan dan Lembaga? Negara. | 2. Tokoh-tokoh yang kami pandang banyak mengetahui perkembangan D. P. R. 3. Fraksi-fraksi di D.P.R.- G.R. Bahan-bahan itu telah dijadikan pertimbangan untuk mengoreksi bagian-bagian yang dipandang perlu. Mengenai sistematika penguraian materi buku ini diadakan IX Bab, ialah: Bab I tentang Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Bab II tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat R.L.S. Bab YII tentang Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Bab IV tentang Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum. Bab V tentang Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum berlandaskan UUD 1945. Bab VI Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1960— 1965. Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Minus P.K.I. Bab VIII tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Mulai 1966 (Orde Baru). Bab IX Hal-hal khusus. Demikianlah bab-bab serta judul?2 buku sejarah ini yang disesuaikan dengan tonggak-tonggak sejarah yang terdapat dalam pertumbuhan Dewan Perwakilan Rakyat. Tiap-tiap bab tersebut terbagi dalam 7 paragraf, masingmasing terdiri dari: 1. Pembentukan. Keanggotaan. Kedudukan dan wewenang. Peraturan Tata Tertib dan pelaksanaannya. Kejadian-kejadian bersejarah. Hasil-hasil pekerjaan. Sekertariat. AIPAPON === [PDF page 12] === Sedangkan Bab IX memuat hal-hal khusus yang belum tertampung dalam Bab-bab tersebut diatas. Maksud pembagian masing-masing bab ini selain memudahkan arah penulisan yang sama dapat mencegah pula jangan sampai terjadi hal-hal yang tercecer. Sistematika demikian dimaksudkan pula supaya persoalan-persoalan yang menyangkut DPR tercakup dalam masing-masing bab secara keseluruhan. Adapun Team Penyusunan Buku Sepcrempat Abad DPR terdiri dari: | Sri Hardiman SH. — Ketua merangkap Anggota Ruslan Salamun BA. — Sekertaris merangkap Anggota. S. Purwadi — Anggota Rusli SH. — Joko Sumaryono SH. — S. Pringgodirejo SH. — ” . E. Chandra — 10. Husein Haji SH. — ” 11. Drs Muslim Yasin — ” 12. Rosida Amir — ” Team ini sudah berusaha sejauh mungkin agar tiap-tiap kelompok penulis dapat menyusun buku ini dengan cara-cara yang sama, akan tetapi disana-sini tetap dirasakan adanya cara yang sedikit berbeda-beda, terutama mengenai gaya bahasa dan rempah-rempah tutur kata. Namun menurut hemat kami perbedaan-perbedaan cara demikian tidak mengecilkan arti buku ini dan tidak akan merintangi para pembaca yang kami ajak menjelajah, berpariwisata melihat kejadian-kejadian bersejarah yang penuh variasi. Dapat diibaratkan seperti kita melakukan perjalanan jauh melalui lereng-lereng gunung dan lembah-lembah yang tanaman?nya disesuaikan dengan naik turunnya jalan. Team mengucapxan banyak terima kasih kepada Bapak?: Presiden, Ketua MPRS, Ketua DPR-GR, Menteri Penerangan, Menteri P & K dan Menteri Negara Penghubung antara Pemerintah dengan M.P.R.S./DPR-GR/D.P.A. yang telah berkenan menyampaikan,,Kata Sambutan” berhubung dengan penerbitan buku ini. Team mengucapkan pula terimakasih kepada tokoh-tokoh masyarakat yang kami sebut diatas, kepada Museum Jakarta, WAP OPUNH === [PDF page 13] === semua Departemen dan lain-lain instansi serta semua fihak yang telah memberikan bantuan hingga dapat diselesaikannya buku ini. Terutama kepada PN Balai Pustaka yang telah bersedia mencetak serta menerbitkan buku ini kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih. Harapan kami dengan terbitnya buku 14 Abad Dewan Perwakilan Rakyat ini ialah mudah?an para pejabat politisi, negarawan serta para Anggota Badan Legislatif baik dipusat maupun didaerah, para cendikiawan, golongan-golongan masyarakat lainnya dapat mempelajarinya untuk mendapatkan gambaran dan pengertian lebih mendalam mengenai praktek demokrasi di Indonesia. Kiranya buku ini dapat pula memudahkan para dosen, mahasiswa dan pelajar tingkat menengah didalam mengikuti perkembangan parlementaria kita. Achirnya kami mengharapkan tegur sapa dari para pembaca untuk dijadikan cermin guna mengadakan koreksi lebih lanjut serta perbaikau penulisan, bili kelax diadakan penerbitan ke-II. Mudah?an buku ini akan mencapai tujuannya dan berguna kagi para pembaca Jakarta, 29 Agustus TANPA SABDA WIWARANING BUMI Ketua Team Penyusun Sejarah 1/4 Abad DPR, Sri Hardiman SH. Sek. Jen. DPR-GR., === [PDF page 14] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 15] === PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Buku Sejarah Seperempat Abad Dewan Perwakilan Rakyat ini, merupakan dokumentasi dari sebahagian sejarah politik Indonesia dan sejarah pertumbuhan demokrasi dinegara kita. Buku-buku dokumentasi yang demikian, terasa masih sangat kurang kita miliki, oleh karenanya penerbitan buku ini tentu sangat berharga. Dengan mempelajari kembali fakta? obyektif yang dicoba dituliskan kembali dalam buku ini, maka kita sekarang akan dapat pula meneliti secara jujur segi? positif maupun segi-segi negatif dalam pertumbuhan Dewan Perwakilan Rakyat kita. Waktu seperempat abad, pantas dianggap sebagai jangka waktu yang cukup lama untuk mengadakan penelitian-penelitian tadi, dan untuk memberikan kesempatan kepada kita guna melakukan penilaian kembali secara lebih jujur lepas dari perasaan-perasaan subyektif yang cenderung melihat pada kita masing-masing. Renungan kembali mengenai sejarah Dewan Perwakilan Rakyat kita lebih-lebih mempunyai arti yang penting, sebab, Insya Allah, kurang dari setahun lagi kita akan melaksanakan Pemilihan Umum. Mudah-mudahan, dengan terbitnya buku ini, kita akan dapat mengambil segala pelajaran Yang berguna: yang baik kita pupuk terus, yang kurang baik kita tinggalkan. Dengan demikian, kita === [PDF page 16] === akan dapat lebih dewasa dan lebih bijaksana dalam melaksanakan demokrasi berdasarkan Panca Sila. Dengan ini, saya ikut mengantarkan buku ini kepada masyarakat Indonesia. Jakarta, 29 A s 1970 PRESIDEN BAPUBIAK INDONESIA, SUHARTO JENDERAL TNI === [PDF page 17] === JENDEKAL ABDUL HARIS NASUTION KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONES:A MENYAMBUT SEPEREMPAT ARAD DPR-RI. Assalamu'alaikum W. W. 1. Dalam menyambut seperempat abad DPR-RI perkenankanlah pertama-tama saya ucapkan selamat kepada DPR-GR atas Ultah ke-25 DPR-RI., dan kedua mendo'akan semoga dengan berkat lindungan Allah SWT, DPR-RI, terutama sesudah pemilu nanti, semakin sanggup/ mampu melakukan peranan konstitusionilnya: (1) perundang-undangan, tm. — (2) anggaran belanja negara dan (3) pengawasan terhadap pemerintah. Dan semoga semakin sanggup/mampu y:ula dalam tekad perjuangan Orde Baru:,,/Melaksanakan UUD '45 secara murni dan konsekwen”. »Dalam rangka masa pembangunan ini, untuk melaksanakan tujuan kemerdekaan, sebagaimana ditentukan oleh Pembukaan UUD ‘45:,,Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka menonjollah posisi/peranan DPR seperti dijelaskan oleh UUD '45: »Betapa caranya Rakyat — sebagai bangsa — akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh Rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Pasal 23 menyatakan, bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan DPR lebih kuat daripada kedudukan Pemerintah”. 2. Kedua kalinya, perkenankanlah saya dalam sambutan ini mengingatkan kepada tekad kita bersima untuk menegakkan Demokrasi Pancasila, dalam sistim politik kita yang oleh UUD disebut sistim negara,,berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.” === [PDF page 18] === XII UUD '45 bersifat kekeluargaan, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasannya, yang mana beda dari sifat liberal dan totaliter, dan yang mana diartikan harmoni antara pribadi dengan keseluruhan. Sehubungan dengan itu pula, maka TAP XXXVII MPRS menegaskan: »Bahwa prinsip musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya pada hakckatnya adalah tata-\yara khas dalam pelaksanaan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalain permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan/atau memutuskan sesuatu hal dengan berdasarkan pada kebulatan kehendak Rakyat dan bukan pada kehendak pimpinan se-mata-mata secara berselimut. Bahwa dalam masyarakat dan negara Indonesia modern yang bersifat Bhinneka Tunggal Eka ian yang sedang ber kembang pesat kearah modernisasi dis-gala bidang tidaklah mungkin untuk selalu mentrapkan prinsip musyawarah untuk mufakat secara berhasil dalam segala hal dan dalam segala keadaan tanpa membawa akibat-akibat yang membahayakan bagi kelanjutan hidupnya prinsip Kedaulatan Rakyat itu sendiri dan bagi kelanjutan dan kelancaran kegiatan?/usaha? negara yang mengabdi pada kepentingan umum demi terpenuhinya Amanat Penderitaan Rakyat dalam perwujudan masyarakat adil dan makmur dan oleh karena itu disamping prinsip musyawarah untuk mufakat perlu bahkan merupakan suatu keharusan dilaksanakannya cara-cara mengambil putusan berdasarkan persetujuan suara terbanyak sesuai ketentuan UUD 1945 yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen”. Sebagai penutup sambutan, perkensnkanlah saya sampaikan penghargaan atas usaha penerbitan ini, berisi hasil-has!! DPR-RI selama 25 tahun, sehingga sekaligus merupakan pula pelaporan menyeluruh kepada Raxyai. Jakarta, Agustus 1970. Wassalam, A.H. NASUTION. === [PDF page 19] === SAMBUTAN KETUA DPRGB. H.A. SYAICHU UNTUK PENERBITAN BUKU,,SEPEREMPAT ABAD DPR-RI” Assalamualaikum War.Wab. Para Pembaca yang terhormat, Syukur Alharudulillah dan terima kasih kami sampaikan kepada semua fihak yang telah ikut serta mencurahkan tenaga, fikiran dan bantuan dalam bentuk apapun juga terhadap penerbitan Buku” Seperempat Abad DPR-RI” ini. Kepada Team Penyusun Buku ini yang telah bekerja dan berusaha dengan susah payah serta dengan segala daya mampu yang ada padanya, yang telah menggunakan waktu dan mencurahkan tenaga, fikiran dan kebaktiannya, maka sudah cewajarnya kami menyamraikan penghargaan dan terima kasih. Buku ini diberi nama,SEPEREMPAT ABAD DPR-RI”, nama ini serasi dengan 25 tahun usia Republik Indonesia. Maka untuk dapat lebih mengenal dan mengetahui terhadap pertumbuhan dan perkembangan DPR-RI, kiranya buku ini dapat memberi sumbanran bagi para pembacania, terutama sekali bagi yang mau mengenal dan mengetahui DPR-RI selama seperempat abad. Memang sebelum diterbitkan buku ini, telah ada juga buku? yang mengenai perkembangan DPR-RI, akan tetapi kebanyakan dari buku-buku itu ada yang hanya mengenai DPR 5 tahun, ada juga hanya yang 20 tahun, bahkan ada pula yang hanya menceritakan sekelumit saja, sehingga tidak terdapat kelengkapannya. Disamping itu ada yang menulis dan menyusun tentang DPR-RI itu secara subyectif sekali, menurut pandangan kaca mata politiknya. Buku Seperempat Abad DPR-RI yang disajikan kepada para pembaca sekarang ini, setelah kami membaca dan meneliti lebih banyak obyectifnya, baik dalam penyusunannya, maupun dalam pengambilan bahan?nya. Selain dari pada itu Team Para XIII === [PDF page 20] === Penyusunnya sebagian besar terdiri dari tenaga-tenaga yang mengikuti dan menghayati pertumbuhan dan perkembangan DPR-RI selama seperempat abad itu, dengan ditambah beberapa tenaga yang mengerti dan menguasai bidang ini. Oleh Team Penyusun buku ini telah berusaha dengan segala daya mampu yang ada untuk mengumpulkan bahan-bahan yang ada seobyectif mungkin berdasarkan facta dan data tentang pertumbuhan dan perkembangan DPR-RI selama seperempat abad itu. Namun demikian, sebagai manusia yang tidak luput dari sifat-sifat manusia pelupa, khilaf dan alpa, maka kalau disana-sini andaikata terdapat kekurangan-kekurangan atau ketidak sempurnanya dalam penyusunan buku ini, kiranya dapat dimengerti dan difahaminya. Menurut hemat kami buku ini sangat bermanfaat dan besar artinya bagi sejarah pertumbuhan dan perkembangan DPR-RI selama 25 tahun,juga mempunyai makna yang penting bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, baik untuk masa kini maupun untuk masa mendatang. Achirnya dalam kesempatan yang baik ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada berhingga kepada Presiden R.I., Ketua MPRS, Menteri Penerangan, Menteri P dan K dan Menteri Penghubung MPR/DPR/DPA yang telah berkenan memberikan kata sambutan pada penerbitan buku ini. Juga kepada para penyumbang bahan-bahan dan fikiran serta bantuan-bantuan dalam wujud apapun dan Penerbit Balai Pustaka, kesemuanya ini kami menyampaikan terima kasih banyak. Semoga Buku,,SEPEREMPAT ABAD DPR-RI” ini bermanfaat dan berguna kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Mudah?an Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan Rachmat dan Kurnia, Hidayah dan Taufig-Nya kepada kita semua. Amien! Sekian dan terima kasih! Wassalamualaikum War.Wab.- Jakarta, 29 Agustus 1970. Ketua DPRGR, H.A. SYAICHU.- === [PDF page 21] === SEPATAH KATA SAMBUTAN MENTERI PENERANGAN R.I. untuk Penerbitan Buku SEPEREMPAT ABAD DPR — R.I. Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, Per-tama-tama saya mengucapkan selamat serta menyambut gembira terhadap kegiatan maupun hasil baik yang telah terwujud, yaitu dengan diterbitkannya buku SEPEREMPAT ABAD DPR — R.I. Dari segi dokumenter saya melihat manfaat yang amat besar dari penerbitan ini, dimana kita semua dapat memperoleh data sejarah mengenai perkembangan lembaga perwakilan rakyat ditanah air selama seperempat abad. Dengan catatan-catatan dokumenter-dokumenter tersebut dapatlah kita mengkaji serta mempelajari perkembangan pengetrapan tata kehidupan demokrasi dinegara kita. Kita mengetahui bahwa warisan atau pikiran kita mempunyai corak serta watak-watak yang berubah ragamnya sesuai dengan perubahanperubahan kondisi jamannya. Kita mengenal banyak ketentuanketentuan dan peristiwa-peristiwa yang secara tersirat menggambarkan tipisnya arti demokrasi dijaman lampau itu. Tetapi sementara itu kita tetap mengenal adanya pemilihan-pemilihan langsung oleh rakyat terhadap sesama rakyat, entah untuk kedudukan lurah, pesirah ataupun kedudukan pemimpin rakyat yang lam. Alhamdulillah, bahwa dengan tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia, kita telah dapat meletakkan suatu landasan yang kokoh tentang alam fikiran demokrasi didalam kita melakukan serta mengisi kehidupan merdeka, yaitu seperti apa yang secara pokok telah tertuang didalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945. Walaupun demikian kita tahu bahwa didalam pengembangan landasan pokok demokrasi setelah alam kemerdekaan ini telah pula mengalami pengetrapan-pengetrapan yang menyimpang dari makna demokrasi itu sendiri. === [PDF page 22] === Banyak faktor yang dapat dikemukakan untuk membenarkan atau menganggap benar "kesalahan-kesalahan” mengenai demokrasi kita tersebut, tetapi yang jelas bahwa pemikiran yang lebih jernih serta hati yang lebih lapang turun tangan sebagai salah satu aspirasi Orde-Baru untuk setahap demi setahap mengembalikan pengertian demokrasi itu kedalam bentuk serta jiwa yang sebenarnya yaitu dengan apa yang kita kenal sebagai Demokrasi Pancasila. Dengan melampaui masa dua puluh lima tahun kemerdekaan yang penuh dengan pengalaman ini kita mendapat bekal untuk menempuh masa tak terbatas yang akan datang, dan dengan pengalaman-pengalaman itu pula kita menyempurnakan arti hakikat serta pelaksanaan Demokrasi Panca Sila sebagai salah satu sarana menciptakan masyarakat Panca Sila yang sejahtera lahir maupun bathin. Pada kesimpulannya, saya benar-benar menganggap bahwa penerbitan ini sungguh dapat diambil gunanya oleh kita sekarang maupun bagi generasi yang akan datang, didalam rangka memelihara kelanggengan hidup kita sebagai Bangsa yang merdeka. Semoga buku ini dapat pula lengkap-melengkapi dengan bukubuku dokumentasi sejarah Bangsa Indonesia yang telah ada maupun yang akan ada kemudian. Wassalamw'alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, Jakarta, 29 Juli 1970. MENTERI PENERANGAN RII. ttd. (BUDIARJO) XVI === [PDF page 23] === SAMBUTAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK PENERBITAN,,BUKU SEPEREMPAT ABAD DPR-RI” Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, Bersyukurlah kita kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rachmat dan karunia-Nya, sehingga kita sekalian dapat memperingati seperempat abad kemerdekaan negara kita dan sekaligus memperingati seperempat abad usia Badan Legislatif di Negara Republik Indonesia yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (D.P.R.). Lahirnya DPR-RI sebagai Lembaga Demokrasi dinegara kita adalah merupa- 3 4 kan perwujudan dari cita demokrasi ---- salah satu Sila dari Pancasila, falsafah dan dasar pembentukan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Lembaga Demokrasi ini dinegara kita adalah mutlak adanya. Tetapi yang lebih penting daripada itu ialah bahwa Lembaga tersebut harus benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai alat pelaksanaan cita Demokrasi. Apabila tidak demikian, maka dia mengingkari fungsinya sendiri dan adanya dinegara kita adalah sebagai sesuatu yang tidak ada manfaatnya rama sekali. Kita teringat pada pengalaman beberepa tahun yang lalu, pada zaman jayanya Orde Lama dimana roda demokrasi tidak berjalan skhigaimana mestinya, melainkan terhambat atau dihambat dan ma!zhan dijurusken ke arah diktatorisme dengan dalih,.dernokrasi terpimpin” ynng sebenarnya,,demokrasi semu” belaka. Bahagialah bagi Bangsa Indonesia. iang atas perkenan Tuhan Yang Maha Esa telah timbul kekuatan Orde Baru, telah bangkit Angkatan 66 yang telah berhasil menjalankan kembali roda demokrasi-kembali kerel Pancasila dan U.U.D.'45 secara murni. Sehubungan dengan ini, Pemerintah Orde Baru cg Departemen Perguruan Tinggi (pada waktu itu) dengan Keputusan De- XVII === [PDF page 24] === puty Menteri Perguruan Tinggi No. 1. tahun 1966 tanggal 12 April 1966 mengembalikan kebebasan ilmiah dan kebebasan mimbar di Perguruan-perguruan Tinggi di Indonesia. Tindakan ini adalah sangat penting, mengingat bahwa Perguruan Tinggi adalah pusat kebudayaan sumber dan benteng demokrasi serta agent of modernization and development. Ternyata Keputusan itu meniupkan angin baru dan menggugah masyarakat untuk menyatakan secara bebas tanpa kekhawatiran akan diambil tindakan. Hak azasi manusia telah mulai diperhatikan. Berdasarkan keputusan itu pulalah Universitas Indonesia pada bulan Mei 1966 telah mengadakan simposium dengan judul:,,Angkatan 66 — Menjeladiah tracee baru” yang merupakan tesi-case yang berhasil karena dalam simposium ini para cendekiawan telah mengumandangkan pendapatnya C:ngan bebas dan dengan penuh tanggung jawab. Saudara-saudara sekalian yang terhormat, Demikianlah gambaran mengenai timbul tengselr mnya pelaksanaan cita demokrasi dinegara kita ini. Didalam buku,,Seperempat abad DFR-R!" inipun dapat kiranya kita lacak jejak demokrasi sediak awal gamnsi pada saat sekarang. Achirnya melalui kesempatan ini, kita sama-sama berharap, semoga DPR-RI benar-benar dapat menyalurkan aspirasi rakist Irdonesia dan dapat memenuhi fungsinya sebagai alat demokrasi. Sekian dan terima kasih. Jakarta Agustus 1970 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan t.t.d. (MASHURI) XVIII === [PDF page 25] === SAMBUTAN MENTERI NEGARA PENGHUBUNG ANTARA PEMERINTAH DENGAN MPRS/DPR—GR/DPA Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya sambut dengan gembira initiatief DPR-RI dalam menyongsong seperempat abat Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan menerbitkan buku yang isinya akan meliputi sejarah DPR-RI selama sepersmpat abad itu. Saya katakan, bahwa saya bergembira, karena dengan buku semacam itu akan tertulislah dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia semua perkembangan/ kegiatan kehidupan parlementarisme selama seperempat abad, yang pula nantinya mcmpunyai nilai yang sangat berharga bagi generasi-generasi yang akan memegang pimpinan negara dan bangsa. Lebih-lebih lagi sewaktu Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, belumlah terbayang pada kita, bagaimana bentuk dan prakteknya nanti dalam menegakkan demokrasi melalui parlemen, karena pada waktu itu, kita sedikit banyaknya masih dipengaruhi oleh a'am fikiran demokrasi Barat. Memang jalan menuju bentuk demokrasi yarg sesuai dengan way of life bangsa Indonesia harus melalui beberapa proses yang kita semuanya telah mengalaminya, baik segi positiefnya maupun segi-segi kegagalannya. Proses itu kadang-kadang memakan waktu banyak yang jika dibandingkan dalam usaha-usaha nation dan kharacterbuilding adalah relatief tak seberapa. Dalam menegpakkan demokrasi semenjak Proklamasi, kitapun telah mempunyai beberapa Undang-undang Dasar seperti Undang-undang Dasar RIS, Undang-undang Dasar Sementara 1950, yang sedikit banyaknya mempunyai pengaruhnya dalam pertumbufian demokrasi. Selama periode ini tetap dipertahankan terpisahnya dua lombagp yalah lembaga Eksekutief dan Lembaga Legislatief. di- XIX === [PDF page 26] === sertai hak kontrol oleh badan Legialatief terhadap badan Eksekutief. Akan tetapi semenjak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan DPR pada waktu itu dan dinyatakan kembalinya berlakunya Undang-undang Dasar 1945, terjadilah sebenarnya dalam kehidupan berparlemen dan berdemckrasi suatu setback, yang luar biasa, dimana garis pemisah antara Badan Legislatief dan Badan Eksekutief ditiadakan, karena berfalsafah pada DEMOKRASI TERPIMPIN. Dalam masa inipun dibentuk suatu lembaga Menteri Penghubung yang menghubungi lembaga legislatief dalam alam Cemokrasi terpimpin dengan Pemerintah, sehingga kadang-kadang apa yang diingini oleh pemerintah sudah menjadi suatu sikap dari Badan Legislatief. Fungsi DPR sebagai "nebengeordnet” terhadap Badan Eksekutief mulai pudar batas-batasnya. Akan tetapi, syukur Alhamdulilah, hal demikian ini telah berlalu, ''Orde Lama” telah hancur dan timbullah "Orde Baru” yang menginginkan demokrasi dan falsafah seperti jelas tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 telah dimulai dan DPR-RI telah memulai lembaran barunya, ar mana telah dijelaskan oleh Presiden Suharto, bahwa Anggotaanggota DPR tidak akan dianggap olehnya sebagai "YESMEN”, bahkan telah dengan tandas diterangkan oleh Presiden Suharto, bahwa dalam rangka pembicaraan RAPBN kedudukan DPR adalah lebih penting dan sama sekali tidak ” UNTERGEORDNET” akan tetapi sebaliknya ''NEBENGORDNET”. Oleh karena itu agar kerjasama antara Badan Legislatief dan Badan Eksekutief akar lebih serasi, maka sewaktu pembentukan kabinet Pembangunan dalam tahun 1968 diangkatlah lagi oleh Presiden Suharto, seorang Menteri Penghubung DPR, MPRS dan DPA, agar pengertian yang timbal balik antara Eksekutief dan Legislatief dapat dibina berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Bukan saja pengertian, akan tetapi kerjasama yang erat sambil menegakkan DEMOKRASI berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang berfalsafah PANCASILA, yaitu Demokrasi Pancasila. Sekalipun DPR sekarang sudah menjalankan Demokrasi Pantiasila disertai segala hak dan wewenangnya terutama dibidang Kontrol terhadap Badan Eksekutief, namun harapan saya kiranya tak berkelebihan jika disini saya ber-" angan-angan”, bahwa prosedure dalam pengesyahan R.U.U. masih dapat diperpendek. === [PDF page 27] === Selama saya bertugas sebagai Menteri Penghubung sedikit demi sedikit kerja sama telah dapat dibina dan telah acapkali apa yang masih merupakan Crucial points lambat laun demi pengertian, telah menjadi konsensus bersama antara pemerintah dan DPR. Semoga Allah S.W.T. tetap melindungi para Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dan dalam menegakkan Demokrasi Pancasila. Menteri Negara ttd. H.M.S. MINTAREJA SH. XXI === [PDF page 28] === [Blank page] === [PDF page 29] === BAB L KOMITE NASIONAL PUSAT DAN BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT § 1. PEMBENTUKAN. A. Komite Nasional Pusat. Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dimulai pada hari-hari pertama kemerdekaan Bangsa Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Proklamasi dibacakar oleh Ir. Sukarno, didampingi oleh Drz Moh. Hatta, yaitu masing? Ketua dan Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan menambah keanggotaan panitia tersebut dengan GS orang. Panitia Persiapan Kemerdekaan itu yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 (10 hari sebelum Proklamasi Kemerdekaan), semula terdiri dari 21 tokoh-tokoh perjuangan nasional dan/atau pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai daerah /golongan sebagai berikut: 1. Ir. Sukarno (Ketua), 2. Drs. Moh. Hatta (Wk. Ketua), 3. K.R.T. dr. Rajiman Wedyodiuingrat, 4. Prof Mr. Dr. Supomo. 5. Pangeran Purboyo. 6. K.H. Wakhid Hasyim, 7. dr. Moh. Amir, 8. Mr. Teuku Moh. Hasan, 9. Mr. Y. Latuharhary, 10. Mr. I Gusti Ketut Puje, 11. A.A. Hamidan, 12. Oto Iskandar di Nata, 13. Abdui Kadir, 14. R. Parji Suroso, 15. M. Sutarjo Kartohadikus'imo. 16. Pangeran Suryohamijoyo, === [PDF page 30] === 17. Ki Bagus Hadikusumo, 18. Mr. Ahdul Abbas, 19. Dr. G.S.S. Ratulangi, 20. Andi Pangeran dan 21. Drs. Yap Cwan Bing. 6 orang anggota yang ditambahkan ialaa: 1. R.A.A. Wiranata Kusumah, 4. Sayuti Melik, 2. Ki Hajar Dewantoro, 5. Mr. Iwa Kusuma Sumantri 3. Mr. Kasman Sinzodimejo, 6. Mr. A. Subarjo. Pada hari tersebut Panitia Persiapan Kemerdekaan menetazkan Undang? Dasar Republik Indonesia (Undang? Dasar 1945), memilih Yr. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, serta menetapkan hahwa untuk sementara Presiden dibantu oleh Komite Nasiona.. Penetapan yang kc':ga itu dimuat secara lebih lengkap dalam Pasal IV Aturan Peralihan Undang? Dasar, dengan kata-kata seb:- gai berikut: »Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang? Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional Puset.” Pasal IV Aturan Peralihan inilah merupakan dasar hukum bagi pembentukan Komite Nasional Pusat, yang disebut juga Komite Nasional Indonesia Pusat dan kemudian lebih terkenal dengan nama singkatnya K.N.P. atau KNIP. (Dibawah ini selanjutnya akan digunakan singkatan K.N.P.).: Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan melanjutkan usahanya mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, dengan membicarakan dan menetapkan hal-hal yang bersangkutan dengan struktur Negara menurut Undang? Dasar yang baru ditetapkannya itu. Mengenai daerah Negara Republik Indonesia ditetapkan antara lain: 1. Untuk sementara Daerah Negara dibag: dalam 8 Propinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang Gubernur, yaitu propinsi?: 1) Jawa Barut, 3) Jawa Timur, 2) Jawa Tengah, 4) Sumatera, === [PDF page 31] === 5) Borneo, 1) Maluku dan 8) Sunda Kecil. 2. Daerah Propinsi dibagi dalam Keresidenan yang dikepalai oleh seorang Residen. 3. Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah, Adapun pemerintahan Republik Indonesia terdiri dari 12 Departemen sebagai berikut: 1) Dalam Negeri, 2) Luar Negeri, 3) Kehakiman, 4) Keuangan, 5) Kemakmuran, 6) Kesehatan, 7) Pengajuran, Pendidikan dan Kebudayaan, 8) Sosial, 9) Pertahanan, 10) Penerangan, 11) Perhubungan dan 12) Pekerjaan Umum. Selanjutnya ditetapkan personalia aparatur Negara di Pusat dan Daerah-daerah sebagai berikut: Menteri?: . Dalam Negeri . Luar Negeri Kehakiman Keuangan PON Kemakmuran Kesehatan P. P.K. Sosial Pertahanan 10. Penerangan 11. Perhubungan HOO EAN 12. Fekerjaan Umum Menteri? Negara: dr. Amir, K.H. Wakhid Hasyim, Mr. Sartono, Mr. A.A. Maramis dan Oto Iskandar di Nata : R.A.A. Wiranata Kusumah, : Mr, A. Subarjo, : Prof. Mr. Dr. Supomo, : dr. Samsi (kemudian diganti Mr. A.A. Maramis), : Ir. R.P. Surachman, : dr. Buntaran Martoatmojo, : Ki Hajar Dewantoro, : Mr. Iwa Kusuma Sumartri, : (Supriyadi, diganti Sulyodikusumo),: Mr. Amir Syarifudin, : R. Abikusno Cokrosuyoso, idem. === [PDF page 32] === Ketua Mahkamah Agung Jaksa Agung Sekretaris Negara Jurubicara Negara Gubernur?: Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tmur Sumatera Borneo Sulawesi Sunda Kecil Maluku : Mr. Dr. Kusumah Atmaja,: Mr. Gatot, : Mr. A.G. Pringgodigdo, : Sukarjo Wiryopranoto. : M. Sutarjo Kartohadikusumo, : Mr. Teuku Moh. Hasan, : Ir. Pangeran Moh. Noor, : Dr. G.S.S. Ratulangi, : Mr. I Gusti Ktut Puje, : Mr. Y. Latuharhary. Demikian pula ditunjuk Residen?. Achirnya Panitia Kemerdekaan (tanggal 22 Agustus 1945) menetapkan pokok-pokok mengenai Komite Nasional, Partai Nasional Indonezia dan Badan Keamanan. Mengenai Komite Nasional ditetapkan antara lain sbb: 1. Komite Nasional dibentuk diseluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta, 2. Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita? Bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, 3. Usaha Komite Nasional ialah: a. Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup seba. gai bangsa yang merdeka, b. Mempersatukan rakyat dari segala lapisan dan jabatan, supaya terpadu pada segala tempat diseluruh Indonesia persatuan kebangsaan yang bulat dan erat, c. Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum, d. Membantu pemimpin dalam menyelenggarakan tiita? Banesa Indonesia dan didaerah membantu Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan umum. 4. Komite Nasional Pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada Komite? Nasional Daerah. === [PDF page 33] === Mengenai Partai Nasional Indonesia antara lain ditetapkan: 1. Tujuan Partai Nasional Indonesia yalah: Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat: 2. Usaha untuk mencapai tujuan itu ialah: a. Memperkuat persatuan Bangsa dan Negara, b. Memperbesar rasa cinta, setia dan bakti kepada Tanah Air; c. Mengikhtiarkan program ekonomi dan sosial: Pereko. nomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas gotong royong, dsb. Adapun pokok-pokok mengenai Badan Keamanan Rakyat adalah sebagai berikut: 1. Sebagai ibu organisasi yang harus mengerjakan dan memelihara keselamatan masyarakat, maka didirikan satu badan yang diberi nama,,Badan Penolong Keluarga Korban Perang”. | 2. Memelihara keselamatan masyarakat dan keamanan itu adalah satu, karena itu didalam Badan Penolong Keluarga Korban Perang dizdakan satu bagian yang bernama:,,Badan Keamanan Rakyat”. 3. Yang mengepalai Badan Keamanan Rakyat harus menjalankan pekerjaannya dengan sukarela. 4. Badan Keamanan Rakyat harus memelihara keamanan berrama-berrama dengan Jawatan? Negeri yang bersangkutan. 5. Badan Peno'ong Keluarga Korban Perang dan Badan Keamanan Rakiat ada dibawah pengawasan dan pimpinan Komite Nasional. Setelah menetapkan pokok-pokok mengenai Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia dan Badan Keamanan Rakyat itu. Panitia Kemerdekaan menganggap telah menyelesaikan tugasnya dan membubarkan diri. Nyatalah dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Panitis Kemerdekaan itu, bahwa Komite Nasional Pusat merupakan pembantu Presiden dan Komite Nasional Daerah membantu Pemerintah Daerah. Pada permulaan Revolusi, pada tanggal 18 Agustus dan hari-hari berikutnya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah baru saja dibentuk dan roda pemerintahan === [PDF page 34] === belum berjalan. Maka tugas Komite Nasional selaku pembantu badan eksekutif, seperti dirumuskan oleh Panitia Kemerdekaan sesuai dengan keadaan pada waktu itu pada pokoknya ialah: Menyatakan kemauan rakyat untuk hidup sebagai bangsa merdeka, mempersatukan rakyat serta membantu penyelenggaraan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia. Sementara itu oleh Presiden dan Wakil Presiden diadakan usaha-usaha untuk membentuk Komite Nasional Pusat bertempat di Gambir Selatan 10 pada tanggal 19 Agustus 1945 malam, yaitu ber-sama-sama dengan beberapa tokoh-tokoh masyarakat, diantaranya: Mr. Sartono, dr. Buntaran Martoatmojo, Suwiryo, Mr. A.G. Pringgodigdo, Oto Iskandar di Nata, M. Sutarjo Kartohadikusumo, Sukarjo Wiryopranoto, dr. Tajuluddin. »Menyatakan kemauan rakyat untuk hidup sebagai bangsa golongan yang ada dalam masyarakat pada waktu itu. Jumlahnya diperkirakan lebih kurarg 80 orang yang dapat ditambah dengan wakil-wakil aliran dan golongan baru dalam masyarakat. Maka terbentuklah pada hari-hari berikutnya Komite Nasional Pusat yang pertama, terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah, diantaranya juga bekas anggota? Panitia Persiapan Kemerdekaan. (Sebagian bekas anggota? Panitia Persiapan Kemerdekaan itu ada pula yang telah ditetapkan menjadi Menteri atau Kepala Daerah). Dan dengan terbentuknya K.N.P. itu, maka bekas anggota? Panitia Persiapan Kemerdekaan, terutama mereka yang berasal dari Daerah?, pulang ke-daerah-daerah masing-masing untuk melaksanakan tugas membentuk Komite? Nasional Daerah, dengan mendapat mandat sebagai wakil-wakil dari Komite Nasional Pusat. Komite Nasional Pusat dilantik oleh Presiden di Gedung Kesenian Pasar Baru Jakarta, 12 hari setelah hari proklamasi, yaitu pada tanggal 29 Agustus 1945. Peristiwa ini dipandang penting sekali. Maka dianjurkan agar diseluruh Indonesia dikibarkan bendera Sang Merah Putih dan tanggal 29 Agustus 1945 disambut sebagai Hari Nasional Indonesia. | === [PDF page 35] === Gedung Kesenenian Pasar Baru tempat pelantikan dan Sidang Pertama Komite Nasional Pusat. KNP dilantik oleh Presiden Sukarno tanggal 29 Agustus 1945. Jakarta pada waktu itu masih dalam suasana kekuasaan Jepang, walaupun Jepang sudah kalah perang. Maka dalam rangka siap-siaga pada waktu itu diadakan penjagaan serta pengawalan sebaik-baiknya oleh Barisan Pelopor yang kebaniakan bersenjata bambu runcing. Ketua Panitia atau yang disebut Ketua executif Mr. Kasman Singodimejo memimpin sidang dan diantaranya menyatakan sebagai berikut: Setelah Presiden dan Wakil Presiden dipilih, kewajiban? celanjutnya ialah mewujudkan kemerdekaan dan perjuangan, supaya Republik Indonesia diakui dan dihormati oleh seluruh Gunia. Diminta supaya seluruh Rakyat bersatu lahir dan bathin serta berdiri dibelakang Pemerintah.” Setelah pidato pembukaan oleh Mr. Kasman Singodimejo, Presiden melantik dengan resmi berdirinya Komite Nasiona: Pusat. === [PDF page 36] === Dalam pidato pelantikan diantaranya dikatakan, bahwa saat itu merupa- — kan pertama kali Bangsa Indonesia bisa mewujudkan persatuan se-bulat?nya. Bangsa Indonesia selanjutnya dengan jalan diplomasi dan menyusun kekuatan akan berjuang untuk mendap: - pengakuan internasional. .. Dalam sidangnya yang pertama ini _,; K.N.P. telah menyusun Pimpinan sbb.: Mr. Kasman Singodimejo — Ketua M. Sutarjo Kartohadikusumo — Wakil Ketua I Mr. Y. Latuharhary — Wakil Ketua II Adam Malik — Wakil Ketua III. Keputusan-keputusan lainnya yang diambil dalam sidang tersebut ialah: Janji Anggota K.N.P., Mosi Rakyat Indonesia untuk mempertahankan serta menyempurnakan kemerdekaan Indonesia dan Maklumat tentang kewadiiban Rakyat Indonesia untuk meniokong Pemerintah Negara Republik Indonesia. B. Badan Pekerja K.N.P. Selama lebih dari satu bulan Komite Nasional Pusat melaksanakan tugasnia dengan melakukan berbagai tindakan-tindakan dibidang eksekutif selaku pembantu Presiden, yang berdasarkan pasal IV Peraturan Peralihan U.U. Dasar 1945 memegang seluruh kekuasaan Negara untuk sementara waktu. Keadaan demikian tidak memuaskan sementara golongan, yang kemudian dalam Sidang ke-II K.N.P. pada tanggal 16-17 Oktober 1945, mengusulkan agar diadakan perubahan mengenai pembagian kekuasaan dalam Negara. Berhubung dengan usul itu lahirlah Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang menetapkan, sesuai dengan usul dari K.N.P.: »Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, dise- === [PDF page 37] === rahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan Negara, serta menyetujui, bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat se-hari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung-jawab kepada Komite Nasional Pusat”. Berdasarkan ketentuan bagian kedua dalam Maklumat Wakil Presiden No. X itu pada tanggal 17 Oktober 1945 Komite Nasional Pusat membentuk sebuah Badan Pekerja, yang kemudian dikenal sebagai Badan Pekerja K.N.P. atau BP. KNIP, terdiri dari 15 orang, dengan St. Syahrir dan Mr. Amir Syarifuddin sebagai Ketua dan Wakil Ketua, serta Mr. Suwandi sebagai Penulis. Gedung ini digunakan untuk Sidang? Badan Pekerja K.N.P. dan Sekeriariat BP. KNP. dari tahun 1947-1950. Sekarang dipakai sebagai gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyekarta. (Photo Deppen) Badan Pekerja itulah yang selanjutnya se-hari: melaksana. kan tugas Komite Nasional Pusat: - 1. bersama-sama dengan Presiden meabentuk undang?, 2. ikut menetapkan garis-garis besar haluan Negara,. Digitized by Goog le === [PDF page 38] === dengan memberikan pertanggungan-jawab kepada Komite Nasional Pusat, yang sejak itu hanyalah bersidang 4 kali yaitu: 1. Sidang ke-III pada tanggal 25 —27 Nopember 1945 di Jakarta, 2. Sidang ke-IV pada tanggal? 28 Pebruari — 3 Maret 1946 di Solo, 3. Sidang ke-V pada tanggal? 25 Pebruari — 6 Maret 1947 di Malang, 4. Sidang ke-VI pada tanggal? 6 — 15 Desember 1949 di Yogyakarta. Gedung Rakyat Indonesia di Malang tempat Sidang KNIP ke V. Dahulunya gedung ini adalah Societet.,,Concordia” yang kemudian dirobah menjadi gedung Sidang K.N.P. dan dapat menampung 1000 orang. Rapat-rapat diadakan siang malam. Pada gedung ini juga disediakan ruangan khusus untuk Pers, telegrap dan telepon. (Photo Deppen) Achirnya perlu kiranya dalam hubungan dengan pembentukan Komite Nasional Pusat dikemukakan, bahwa menurut Maklumat Pemerintah tgl. 31 Agustus 1945 maka,,berhubung dengan maha pentingnya kedudukan dan arti Komite Nasional Pusat untuk 10 === [PDF page 39] === memutuskan segala tindakan dan susunan persatuan rakyat, gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia untuk sementara waktu ditunda dan segala aktiviteit harus dicurahkan kedalam Komite Nasional Pusat”. Bahkan kemudian pembentukan partai tunggal Partai Nasional Indonesia itu diurungkan sama sekali. Dalam pada itu setelah Komite Nasional Pusat terbentuk, pada tanggal 25 September 1945 Presiden telah mengangkat Dewan Pertimbangan Agung, terdiri dari 11 orang anggota sebagai berikut: 1. dr. K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat, 2. Syekh Jamil Jambek, 3. H. Agus Salim, 4. K.R.M.T, Wuryaningrat, 5. K.H. Adnan, 6. R.M. Margono Joyohadikusumo, 7. Moch. Enokh, 8. dr. Latumeten, 9. Ir. Pangeran Moh. Noor, 10. dr. Sukiman Wiryosanjoyo dan 11. Ny. Suwarni Pringgodigdo. Sebagai Ketua diangkat R.M. Margono Joyohadikusumo, yang setelah mengundurkan diri sebagai Ketua pada tanggal 6 Nopember 1945, diganti oleh R.T.A.A. Wiranata Kusumah pada tanggal 5 Desember 1945, 11 === [PDF page 40] === $2 KEANGGOTAAN. A. Komite Nasional Pusat. ” Anggota? Komite Nasional Pusat yang pertama ditunjuk oleh Presiden dan Wakil Presiden, setelah berkonsultasi dengan beberapa orang-orang terkemuka. Anggota-anggota pertama itu adalah tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah dan golongan, termasuk pula bekas anggota? Panitia Persiapan Kemerdekaan. Mengenai keanggotaan K.N.P. yang pertama itu, yang ditetapkan antara tanggal 19 dan tanggal 23 Agustus 1945, tidak terdapat sesuatu surat keputusan pengangkatan ataupun pengumuman resmi dalam Berita Republik Indonesia. Maka tidak dapat diketahui dengan pasti, siapa?-kah dan berapakah jumlah anggota? K.N.P. yang pertama itu. '$fcnurut bekas Wakil Presiden Dr. Moh. Hatta dalam bukunya,,Sekitar Proklamasi”, jumlah anggota? K.N.P. yang pertama diperkirakan 60 orang. Akan tetapi dari sumber-sumber tidak resmi, antara lain harian,,Asia Raya” tanggal 25 Agustus 1945 dapat diketahui, bahwa jumlah anggota? K.N.P. pada tanggal 23 Agustus 1945 adalah 103 orang. Dan jumlah ini kemudian mengalami penambahan?, dengan masuknya menjadi anggota tokoh-tokoh masyarakat lain?, yang dianggap perlu menjadi anggota K.N.P. Menjelang dan sewaktu diadakan Sidang Kedua K.N.P. pada tgl. 16—17 Oktober 1945 misalnya, ditetapkan menjadi anggota? K.N.P. beberapa tokoh-tokoh yang langsung dipilih menjadi anggota? Badan Pekerja K.N.P. pula, diantaranya Mr. Syafrudin Prawira Negara, Subadio Sastrosatomo, Tan Ling Jie. Dan ketika berlangsung Sidang ke-III K.N.P. (25 — 21 Nopember 1945) dikabarkan, bahwa pada hari pertama hadir 132 anggota: tetapi pada pemungutan suara mengenai mosikepercayaan kepada Kabinet-Syahrir pada hari ketiga (sewaktu sebagian anggota telah meninggalkan Sidang) hanyalah 107 anggota yang memberikan suaranya, yaitu: 81 suara setuju, 8 tidak setuju dan 15 blanko. Susunan keanggotaan K.N.P. yang pertama itu agaknya tidak memuaskan bagi partai-partai politik yang mulai berdiri sejak akhir tahun 1945 maupun bagi Badan Pekerja K.N.P. Pada tangg»' 16 Pebruari 1946 Badan Pekerja K.N.P. menyampaikan usul kepada Pemerintah, agar susunan K.N.P. (dan juga Pemerin- 12 === [PDF page 41] === tah) diperbaiki,,atas dasar seperti diusulkan dalam Mosi PNI dalam kongresnya tanggal 20, 30, 31 Januari 1948, putusan Konperensi PKI di Cirebon tanggal 8 dan 9 Pebruari 1946 dan resolusi Masyumi dalam kongresnya tgl. 10 sampai 13 Pebruari 1946”. Penambahan anggota” terjadi juga menjelang Sidang ke- IV K.N.P. di Solo tanggal 28 Pebruari — 2 Maret 1946: Menurut pengumuman Badan Pekerja K.N.P. tentang Sidang ke- IV tersebut, yang disiarkan dalam surat-surat kabar antara tanggal 22 dan 26 Pebruari 1946, anggota? K.N.P. yang diundang untuk menghadiri Sidang berjumlah 203 orang, ditambah mereka yang diminta menjadi anggota dengan kawat (kalau mereka menerima permintaan menjadi anggota) dan para Wakil Ketua K.N.I. Daerah Keresidenan, yang dianggap menjadi anggota K.N.P. pula. Dalam rapat pertama tanggal 28 Pebruari 1946 ternyata hadir 203 anggota dan 15 wakil-wakil dari K.N.I. Daerah, sedangkan dalam rapat pada tanggal 1 Maret 1946 ada 225 anggota yang mengeluarkan suaranya mengenai Laporan Badan Pekerja politik luar negeri Pemerintah. Dalam Sidang ke-IV K.N.P. itu timbul pula keinginan anggota? K.N.P. untuk membaharui susunan K.N.P., agar didapatkan susunan perwakilan yang lebih baik. Akan tetapi K.N.P. tidak sampai menyelesaikan soal pembaharuan susunan ini, karena pada waktu akan diambil keputusan, sebagian besar dari anggota-anggota telah meninggalkan rapat, yaitu pulang kedaerah masing-masing berhubung dengan gentingnya keadaan di - daerah?nya. Mengingat keinginan dalam Sidang ke-IV K.N.P. tersebut, maka pada taggal 29 April 1946 oleh Pemerintah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1946 tentang Pembaharuan K.N.P. Akan tetapi Peraturan Pemerintah tersebut kemudian dibatalkan dan diganti dengan Undang? No. 12 tahun 1946 tentang Pembaharuan susunan K.N.P. yang dibuat oleh Pemerintah bersama dengan Badan Pekerja K.N.P. dan berlaku mulai tanggal 8 Juli 1946. Menurut Undang-undang itu (demikian pula menurut Peraturan Pemerintah No. 2/1946, dengan sedikit perbedaan) K.N.P. akan terdiri dari 200 anggota, 110 diantaranya ditetapkan menurut pemilihan Daerah?, 60 merupakan wakil partai-partai politik dan 30 anggota ditunjuk oleh Presiden. 13 === [PDF page 42] === Untuk melaksanakan Undang-undang tersebut oleh Presiden telah diangkat Pusat Badan Pembaharuan Susunan K.N.P. dibawah pimpinan Supeno, yaitu dengan Penetapan Pemerintah tanggal 16-9-1945 No. 19/S.D./1946. Akan tetapi sebelum Undang-undang terlaksana, pada tanggal 29-12-1946 oleh Presiden ditetapkan Peraturan Presiden No. 6/1946 tentang Penyempurnaan K.N.P., dengan pertimbangan, bahwa perlu: 1. Diadakan penyempurnaan K.N.P. yang sesuai dengan aliran-aliran politik serta golongan-golongan besar dalam masyarakat: 2. penyesuaian susunannya dengan pertanggungan-jawab Pemerintah kepada K.N.P. Peraturan Presiden itu memberi hak kepada partai* politik besar dan golongan-golongan besar, yang dianggap belum cukup diwakili dalam K.N.P., untuk mengajukan calon?, sedangkan Gubernur diberi wewenang untuk menetapkan wakil? Daerah, ber-sama-sama dengan badan-badan perjuangan politik didaerannya. Dengan peraturan itu K.N.P. ditambah anggotanya dengan 256 orang, sehingga seluruh jumlah anggota menjadi lebih dari 407 orang, sewaktu K.N.P. mengadakan Sidangnya ke-V di Malang antara tanggal 25 Pebruari dan 6 Maret 1947. Anggota-anggota tambahan semuanya diangkat oleh Presiden dengan Maklumat Presiden, yang diumumkan dalam penerhitan resmi Pemerintah,,Berita Republik Indonesia”. Maka berbeda dengan anggota? K.N.P. yang lama, mengenai anggota-anggota baru K.N.P. sejak Peraturan Presiden No. 6/1946, ada sumber-sumber resmi tentang pengangkatannya. Peraturan Presiden itu yang menurut pendirian Pemerintah didasarkan pada hak prerogatif Presiden untuk memilih anggota? K.N.P., menimbulkan pertentangan pendapat dalam masyarakat maupun dalam Badan Pekerja K.N.P. dan dalam K.N.P. Golongan-golongan yang menentang peraturan itu menyangkal adanya hak prerogatif Presiden dan berhasil mengusahakan penetapan usul irisiatif rancangan Undang? Pembatalan Peraturan Presiden No. 6/1946 oleh Badan Pekerja K.N.P. Akan tetapi usul inisiatif itu ditarik kembali oleh Badan Pekerja didalam Sidang ke-V di Malang, setelah Wakil Presiden menyatakan, bahwa lebih baik oleh K.N.P. dicari Presiden dan Wakil Presiden lain, kalau Peraturan Presiden No. 6/1946 tidak disetujui. 14 === [PDF page 43] === Dalam susunan K.N.P. yang lama belum nyata, bagaimana perbandingan perwakilan partai-partai politik yang telah berdiri sejak akhir tahun 1945 maupun perwakilan golongan-golongan lainnya. Baru dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 6/1946 nampak dengan jelas perwakilan partai-partai politik dan golongan-golongan dalam K.N.P. sebagai berikut: Partai?: Masyumi 60, P.N.I. (Partai Nasional Indonesia) 45 orang, Partai Sosialis 35 orang, P.B.I. (Partai Buruh Indonesia) 35 orang, P.K.I. (Partai Komunis Indonesia) 35 orang, Parkindo 8 orang, P.K.R.I. (Partai Katolik Republik Indosia) 4 orang: Golongan?: Buruh 40 orang, Tani 40 orang; Daerah?: Sumatera 51 orang, Kalimantan 12 orang, Sulawesi 15 orang, Maluku 7 orang dan Sunda Kecil 7 orang: Golongan-golongan warganegara keturunan asing: Tionghoa 7 orang, Arab 3 orang dan Belanda 3 orang. Disamping itu ada pula anggota?,,tidak berpartai”, yang tidak termasuk perwakilan partai-partai politik, golongan-golongan atau Daerah:. Dalam tahun 1948 terjadi perubahan-perubahan dalam dunia kepartaian, diantaranya pemisahan diri Partai Sosialis Indonesia dibawah pimpinan St. Syahrir dari Partai Sosialis pimpinan Amir Syarifudin pada tanggal 13 Pebruari 1948 dan terbentuknya Partai Murba pada tanggal 7 Nopember 1948. Namun demikian pengaruhnya atas susunan perwakilan K.N.P. belum nampak, karena selama tahun 1948 tidak ada Sidang K.N.P. Perubahan mengenai susunan keanggotaan K.N.P. baru terjadi dalam tahun 1949, setelah ditetapkan Undang? No. 6/1949 tentang Penambahan jumlah anggota K.N.P., yang mulai berlaku tanggal 28 Nopember 1949. Undang-undang itu ditetapkan dengan pertimbangan: 1. bahwa beberapa partai politik belum mempunyai perwakilan dalam K.N.P. (dan dalam Badan Pekerja K.N.P.), 15 === [PDF page 44] === 2. bahwa sebelum terbentuk D.P.R. berdasarkan Undang: Pemilihan perlu diberi kesempatan kepada partai-partai itu menempatkan wakil?nya dalam K.N.P. (dan Badan Pekerja K.N.P.), agar semua aliran-aliran dalam masyarakat dapat mendengarkan suaranya. Berdasarkan Undang” tersebut oleh Presiden diangkat anggota? K.N.P. baru sehagai wakil-wakil dari P.S.LI. (Partai Syarikat Islam Indonesia) 12 orang, P.K.R.I. (Partai Katholik Republik Indonesia) 10 orang dan Partai Murba 6 orang. Pengangkatan tersebut dilakukan dengan,,Penetapan Presiden”, bukan dengan »Maklumat Presiden” seperti dalam tahun 1947. Dengan adanya pengangkatan-pengangkatan itu dan berbagai mutasi lainnya, maka sewaktu diadakan Sidang ke-VI K.N.P. di Yogyakarta tanggal 6- 15 Desember 1949, anggota? K.N.P. seluruhnya berjumlah 536 orang, dengan susunan sebagai berikut: Partai?: Masyumi 80, P.N.I. 45, Partai Sosialis (Indonesia) 36, P.B.I. 34, P.K.I. 32, Parkindo 12, P.K.R.I. 12, P.S.L.I, 12, Partai Murba 8 orang: Golongan?: Buruh 38, Tani 40 orang: Daerah?: Sumatera 50, Kalimantan 8, Sulawesi 16, Maluku 8, Sunda Kecil 6 orang; Minoritet (keturunan bangsa asing).: Tionghwa 6, Arab 3, Belanda 1 orang; Tidak berpartai: 109 orang. Karena Sidang ke-VI tersebut merupakan Sidang K.N.P. yang terakhir, maka susunan keanggotaan tersebut diatas ini adalah susunan yang terakhir pula. Selanjutnya akan diuraikan beberapa hal mengenai Pimpinan K.N.P. Dalam Sidangnya yang pertama, yaitu Sidang pelantikan pada tgl. 29 Agustus 1945, K.N.P. memilih sebagai Ketua K.N.P.: Mr. Kasman Singodimejo dan sebagai Wakil? Ketua: Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Y. Latuharhary dan Adam Malik. 16 === [PDF page 45] === Ketika diadakan Sidang ke-II K.N.P. pada tanggal 16-17 Oktober 1945 terhadap kebijaksanaan Pimpinan K.N.P, tersebut dilancarkan kecaman-kecaman oleh sebagian anggota?2. Dengan penunjukan St. Syahrir menjadi Ketua Badan Pekerja K.N.P., maka Pimpinan K.N.P. yang pertama meletakkan jabatannya dan menyerahkan pimpinan kepada St. Syahrir dan anggota-anggota pimpinan lainnya,yaitu Wakil Ketua Mr.Amir Syarifudin dan Penulis Mr. Suwandi. Dengan terbentuknya Kabinet-Syahrir I, seluruh pimpinan Badan Pekerja K.N.P. yang merangkap pula pimpinan K.N.P., masuk dalam Kabinet, yaitu: St. Syahrir sebagai Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri, Mr. Amir Syarifuddin sebagai Menteri Keamanan/Penerangan, dan Mr. Suwandi sebagai Menteri Kehakiman. Maka dalam Sidang ke-III K.N.P. ketiga orang pimpinan K.N.P. itu meletakkan jabatannya dan oleh Sidang ditetapkan Supeno sebagai Ketua sementara Badan Pekerja/ K.N.P. Pada permulaan Januari 1964 Mr. Assaat terpilih menjadi Ketua Badan Pekerja K.N.P. dan Mr. Syafrudin Prawiranegara sebagai Penulis, setelah Supeno diangkat menjadi pemimpin Balai Pemuda. Sejak saat itu Mr. Assaat tetap menjadi Ketua Badan Pekerja K.N.P. dan dalam jabatan itu memimpin Sidang? K.N.P. ke-IV di Solo, dan ke-V di Malang. Dalam Sidang ke-IV di Solo Mr. Assaat didampingi oleh Penulis Badan Pekerja K.N.P. Mr. Syafrudin Prawiranegara, sedangkan dalam Sidang ke-V di Malang oleh Wakil Ketua Badan Pekerja Mr. Sartono. Dalam Sidang ke-V K.N.P. di Malang Badan Pekerja seluruhnya meletakkan jabatannya, termasuk Ketuanya, Mr. Assaat. Maka K.N.P. dalam rapatnya pada tgl. 28 Pebruari 1947 malam mengadakan pemilihan Ketua K.N.P. dari calon yang diajukan, yaitu: Mr. Assaat (P.S.I.), Suwiryo (P.N.I.), Patty (Parpim). (Semula ada calon ke-empat, dr. Abu Hanifah dari Masyumi; akan tetapi pihak Masyumi menarik kembali pencalonannya). Setelah diadakan pemungutan suara ternyata, bahwa Mr. Assaat memperoleh 299 suara, Suwiryo 81 suara dan Patty 6 suara, sehingga Mr. Assaat terpilih menjadi Ketua K.N.P. dan sekaligus Ketua Badan Pekerja K.N.P. Maka Sidang ke-VI di Yogyakarta dipimpin oleh Mr. Assaat, 17 === [PDF page 46] === dengan didampingi oleh Wakil? Ketua Badan Pekerja Mr. Sartono dan Prawoto Mangkusasmito. B. Badan Pekerja K.N.P. Berbeda dengan K.N.P., maka mengenai keanggotaan Badan Pekerja K.N.P., terdapat pengumuman-pengumuman resmi dalam Berita Republik Indonesia. Maka keadaan dan perkembangan keanggotaan Badan Pekerja K.N.P. pada umumnya dapat diketahui. Menurut,,Pertelaan Pekerjaan Badan Pekerja”, yang merupakan laporan Badan Pekerja K.N.P. kepada Sidang ke-III K.N.P. tanggal 25 — 27 Nopember 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia, maka sewaktu dibentuk pada tanggal 17 Oktober 1945, Badan Pekerja terdiri dari 15 anggota sebagai berikut: St. Syahrir (Ketua), Mr. Amir Syarifudin (Wakil Ketua), Mr. Suwandi (Penulis), Mr. Syafrudin Prawiranegara, K.H. Wakhid Hasyim, Mr. Hindromartono, Mr. Sunario Kolopaking, dr. A. Halim, Subadio Sastrosatomo, 10. Tan Ling Jie, 11. Supeno, 12. S. Mangunsarkoro, 13. Adam Malik, 14. Tajuludin dan 15. dr. Sudarsono. OPADAPUNG Dalam Sidang ke-III K.N.P. diputuskan oleh K.N.P. untuk menambah jumlah anggota Badan Pekerja menjadi 25 orang, termasuk Ketuanya, 17 diantaranya langsung dipilih oleh Sidang. Mengenai 8 anggota-anggota lainnya diserahkan kepada 17 anggota yang telah terpilih untuk memilihnya dari orang?,,yang hidup di-tengah-tengah masyarakat didaerah dan disetujui oleh daerahnya”, yaitu seorang dari tiap” propinsi. 17 anggota? Badan Pekerja yang langsung dipilih oleh 18 === [PDF page 47] === dr. Sudarsono, Adam Malik, Subadio Sastrosatomo, Supeno, dr. A. Halim, Mr. Assaat, Sukarni, Mr. Syafrudin Prawiranegara, Susilowati, M. Natsir, . Mr. Yusuf Wibisono, . S. Mangunsarkoro, . Mr. Sunaryo, Syamsuddin St. Makmur, M. Pardi, . dr. W.Z. Yohannes dan 197. Tan Ling Jie. SP OBHNAAP WNP ee ee ee DAK WN Dari 15 orang anggota? Badan Pekerja yang pertama ternyata terpilih kembali 8 anggota (yaitu nomor? 1 s/d 5, 8, 12 dan 17): 9 anggota-anggota lainnya adalah anggota-anggota baru. Menurut Pengumuman Badan Pekerja No. 7 tanggal 3 Desember 1945, maka 17 anggota-anggota tersebut mewakili aliran /golongan sebagai berikut: No. 1 s/d 9 mewakili aliran-aliran buruh-tani, sosialis dan pemuda. 10 dan 11 aliran Islam, 12 s/d 15 aliran nasional-demokrat, 16 aliran Keristen dan 17 mewakili golongan Tionghoa. Dengan memperhatikan usul-usul dari Daerah-daerah dan dengan masuknya dr. Sudarsono dalam Kabinet-Syahrir I sebagai Menteri Sosial, maka Badan Pekcrja menggantikan dr. Sudarsono dengan Sugondo Joyopuspito dan melengkapi keanggotaan Badan Pekerja dengan 8 wakil? Daerah sebagai berikut: 1. Mr. AM. Tambunan, 2. Awibowo, - 3. Moh. Zain Jambek, 4. P. de Quelyu, 5. Wiyono Suryokusumo, 6. V.E. Maramis, 7. Dul Arnowo dan 8. M. Gozali. 19 === [PDF page 48] === Jumlah anggota tetap 25 orang sampai Sidang ke-V K.N.P. di Malang. Hanya dalam periode antara Sidang ke-III dan Sidang ke-V K.N.P. tersebut orang?nya ada yang diganti, karena memangku jabatan lain yang tidak dapat dirangkap ataupun sebab-sebab lain. Penggantinya ditetapkan oleh Badan Pekerja atas usul aliran/golongan Daerah yang diwakili. Misalnya: Mr. Syafrudin Prawiranegara, M. Natsir (yang ber-turut-turut menjadi Wakil Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan dalam Kabinet Syahrir I) dan Mr. Yusuf Wibisono (menjadi Menteri Muda Kemakmuran daiam Kabinet Syahrir II) diganti oleh Drs. Sigit, Prawoto Mangkusasmito dan Burhanuddin Harahap, yang sealiran. Dul Arnowo dari Daerah Jawa Timur diganti oleh Syafiudin Suryoamidarmo. V.E. Maramis (Sulawesi) diganti oleh Manai Sophiaan. Wiyono Suryokusumo (menjadi Menteri Muda Dalam Negeri dalam Kabinet Syahrir III) diganti oleh S. Sarjono. Pimpinan Badan Pekerja dalam periode tersebut diatas mula-mula dipegang oleh Supeno, yang ditunjuk oleh Sidang ke-III K.N.P. menjadi Ketua Sementara, dengan dr. A. Halim sebagai Penulis. Pada tanggal 27 Desember 1945 Badan Pekerja memilih sebagai pimpinannya: Ketua Supeno, Wakil Ketua M. Natsir dan Penulis Mr. Syafrudin Prawiranegara. Karena pada permulaan Januari 1946 Supeno diangkat menjadi Pemimpin Balai Pemuda dan M. Natsir mendiadi Menteri Penerangan, maka pimpinan Badan Pekerja diserahkan untuk sementara kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara. Menjelang Sidang ke-IV di Solo Mr. Assaat dipilih menjadi Ketua, dan dalam kedudukan itu mengetuai Sidang tersebut, dengan Mr. Syafrudin sebagai Penulis. Setelah Mr. Siafrudin menjadi Menteri Muda Keuangan, jabatan Penulis dipegang oleh Supeno, sampai tanggal 5 Januari 1947 Badan Pekerja mengangkat Mr. Kuncoro Purbopranoto sebagai pimpinan Sekretariat'bukan anggota Badan Pekerdia. Pada tanggal tersebut Badan Pererja memilih pula sebagai Wakil Ketua Mr. Sartono, yang kemudian mendampingi Ketua Mr. Assaat dalam memimpin Sidang ke-V K.N.P. di Malang. Perubahan besar mengenai keanggotaan Badan Pekerja K.N.P. terjadi sesudah Sidang ke-V K.N.P. di Malang tersebut. Seperti telah dikemukakan diatas, dalam Sidang ke-V K.N.P. 20 === [PDF page 49] === Mr. Assaat terpilih kembali menjadi Ketua K.N.P. dan sekaligus pula Ketua Badan Pekerja K.N.P. _ Mengenai Badan Pekerja oleh Sidang K.N.P. diputuskan, bahwa jumlah anggotanya 47 orang, 7 diantaranya Wakil-wakil dari Daerah-daerah diluar Jawa-Sumatera (yaitu Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil) serta wakil-wakil golongan Tionghoa, Arab dan Belanda, masing-masing seorang. Adapun 40 orang lainnya dipilih dari dan oleh anggota? K.N.P., dengan ketentuan bahwa tiap? 12 orang anggota K.N.P. dapat mempunyai seorang wakil dalam Badan Pekerja. Selanjutnya K.N.P. memutuskan pula, bahwa Ketua Badan Pekerja bukan anggota dan tidak mempunyai hak suara dalam Badan Pekerja, tetapi Wakil Ketua, yang pemilihannya diserahkan kepada Badan Pekerja, mempunyai hak suara. Berdasarkan keputusan? Sidang ke-V K.N.P. itu dan dengan memperhatikan usul-usul dari pihak-pihak yang bersangkutan, maka dengan Penetapan No. 2 tahun 1947 tanggal 24 Maret 1947 Presiden mengesahkan 42 orang anggota K.N.P. menjadi anggota? Badan Pekerja K.N.P., yaitu: 1. Gusti Johan, 21. Zainul Baharuddin, 2. dr. A. Halim, 22. Manai Sophiaan, 3. Y.D. Syaranamual, 23. Krissubanu, 4. LR. Lobo, 24. Subadio Sastrosatomo, 5. Susilowati, 25. Sugondo Joyopuspito, 6. Sunjoto, 26. Tan Ling Jie, 7. S. Sarjono, 27. Supeno, 8. Rh. Kusnan, 28. Mr. A.M. Tambunan, 9. Asrarudin, 29. Hutomo Supardan, 10. K. Werdoyo, 30. dr. Rustam, 11. Siauw Giok Chan, 31. Nyoto, 12. Hamid Algadrie, 32. Mr. Syamsudin, 13. A. de Roock, 33. Prawoto Mangkusasmito. 14, S.M. Abidin, 34. S.M. Kartosuwiryo, 15. Cugito, 35. Moh. Sarjan, 16. Suwarti, 36. Mahmud L. Lacuba B.A., 17. Luat Siregar, 37. S. Mangunsarkoro, 18. Zainal Abidin Achmad, 38. Mr. Sartono, 19. Mr. Moh. Nasrun, 39. Syamsudin St. Makmur, 20. Iskandar Tejasukmana, 21 === [PDF page 50] === 40. Mr. Suyono Hadinoto 41. Sidik Joyosukarto, dar Brotokusumc 42. Abu Umar. Dalam Penetapan Presiden No. 2/1947 itu tidak disebut par. ~ tai, golongan atau Daerah, yang diwakili oleh 42 anggota? Badan Pekerja itu masing?. Namun demikian, dari keanggotaannya dalam K.N.P. jelaslah asal anggota? Badan Pekerja itu. Maka dalam daftar-daftar keanggotaan di Sekretariat Badan Pekerja 42 anggota-anggota itu tercatat sebagai wakil-wakil dari partai/golongan/daerah sebagai berikut: No. 1, 3, 4 dan 22: daerah? Kalimantan, Maluku, Sunda Kecil dan Sulawesi; No. 6, 7 dan 42 (3 orang): Golongan Tani; No. 8, 9 dan 10 (3 orang): Golongan Buruh; No. 11, 12 dan 13: Golongan? Tionghoa, Arab dan Belanda, masing-masing seorang; No. 14, 15 dan 16 (3 orang): P.B.I. (Partai Buruh Indonesia); No. 17, 18, 19, 20 dan 21 (5 orang): Daerah Sumatera; No. 24, 25, 26 dan 27 (4 orang): Partai Sosialis; No. 28: Parkindo (Partai Kristen Indonesia); No. 29, 30 dan 31 (3 orang): P.K.I. (Partai Komunis Indonesia); No. 32, 33, 34, 35 dan 36 (5 orang): Masyumi; No. 37, 38, 39, 40 dan 41 (5 orang): P.N.I. Adapun anggota? No. 2, 5 dan 23 tercatat sebagai,,tidak berpartai”. Dalam susunan keanggotaan Badan Pekerja itu kemudian terjadi perubahan?, berhubung dengan: 22 1. perkembangar dalam dunia kepartaian, yang a.l. menyebabkan masuknya seorang wakil dari Partai Rakyat (Maruto Nitimiharjo) yang kemudian menjadi wakil dari Partai Murba: menculnya P.S.I. (Partai Sosialis Indonesia) dan penggabungan sebagian dari angzota? Partai Sosialis dengan P.K.I.: . pengangkatan dalam jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Badan Pekerja, seperti Menteri, Gubernur, anggota Delegasi Perundingan dengan Belanda: === [PDF page 51] === 3. ada anggota-anggota yang meninggal dunia selama pemberontakan P.K.I. di Madiun: 4. ada anggota-anggota yang mengundurkan diri, misalnya wakil golongan Belanda pada akhir tahun 1947: dan lain? Dengan adanya perubahan-perubahan itu, maka menjelang Sidang ke- VI K.N.P. susunan keanggotaan Badan Pekerja (diluar Ketua Mr. Assaat) adalah sebagai berikut: Masyumi: Prawoto Mangkusasmito, Burhanuddin Harahap, Manmud L. Lacuba B.A., Ny. Sunaryo Mangunpuspito dan H. Zainul Arifin (5 orang): P.N.L: Mr. Sartono, Mr. Jody Gondokusumo, Sabilal Rasyad, Sidik Joyosukarto dan Syamsudin St. Makmur (5 orang): P.S.: (Partai Sosialis Indonesia): Subadio Sastrosatomo, Johan Syahrusah dan Sugondo Joyopuspito; PKL: Tan Ling Jie, Cugito, Suwarti, Hutomo Supardan dan Nyoto (5 orang; seorang dr. Rustam, meninggal dunia selama pemberontakan Madiun): P.B.L: S5. M. Abidin (1 orang), Parkindo: Mr. A.M. Tambunan (1 orang): Partai Murba: Maruto Nitimihardio (1 orang); Golongan Buruh: Asrarudin, K. Werdoyo dan Kobarsyih (3 orang); Golongan Tani: Sajarwo, Sunjoto dan Mr. Moh. Daliyono (3 orang); Daerah Sumatera: I. Tejakusuma, Mr. Luat Siregar, Rangkayo Rasuna Said, Zainal Abidin Ahmad dan Zainul Baharudin (5 orang); Daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil: masih tetap Gusti Johan, Manai Sophiaan, Y.D. Syaranamual dan I.R. Lobo (masing? 1 orang): 23 === [PDF page 52] === Golongan Tionghwa: Mr. Tan Po Goan (1 orang): Golongan Arab: Hamid Algadrie (1 orang); Tidak berpartai: dr. A. Halim, Krissubanu dan Susilowati (tetap). Dari 42 orang anggota-anggota tersebut ada 2 orang yang praktis tidak dapat menjalankan tugasnya, yaitu Hamid Algadrie dan Mr. Tan Po Goan, yang ke-dua?nya tinggal di Jakarta Selanjutnya ada beberapa anggota yang sejak pemberontakan Madiun tidak lagi melakukan tugasnya, yaitu Tan Ling Jie, Hutomo Supardan, Nyoto, Cugito dan K. Werdoyo. Ada pula anggota-anggota yang sejak peristiwa tsb. absen dan baru menjelang Sidang ke-VI K.N.P. (mulai bulan Nopember 1949) melakukan kembali tugasnya sebagai anggota Badan Pekerja, misalnya: Suwarti dan Mr. Luat Siregar. Adapun menjelang Sidang ke-VI K.N.P. itu susunan keanggotaan bertambah dengan 2 orang berdasarkan Undang? No. 6/1949 tentang Penambahan Anggota K.N.P., yaitu: Mr. A.A. Suhardi (Partai Katholik Republik Indonesia) dan W. Wondoamiseno (Partai Syarikat Islam Indonesia). Sesudah Sidang ke-VI K.N.P. dan terbentuknya Republik Indonesia Serikat terjadi beberapa mutasi lagi, karena: a. sebagian anggota-anggota nienjadi anggota? Dewan Perwakilan Rakyat R.LS., al. Mr. Sartono dan Mr. Tambunan, yang keduanya kemudian dipilih menjadi Ketua dan Wk. Ketua: b. beberapa anggota menjadi Menteri-menteri dalam Kabinet Halim, al. dr. A. Halim yang menjadi Perdana Menteri: c. ada yang mengundurkan diri, atau sebab-sebab lain. Dengan adanya mutasi itu masuklah antara lain sehagai anggota-anggota baru Badan Pekerja K.N.P. setelah R.L.S. berdiri: Sumartoyo (P.S.L), Ngadiman Harjosubroto (P.K.I.), Jaitun Dirjowiyoto (P.K.1.), Hindrosudarmo (Golongan Tani), Maizir Ahmaddyns (Daerah Kalimantan), IGG. Raka (Daerah Sunda Kecil). 24 === [PDF page 53] === Dalam susunan terakhir itulah anggota? Badan Pekerja K.N.P. sejumlah 46 orang (termasuk Ketuanya) semuanya menjadi anggota? D.P.R. Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Adapun mengenai pimpinan Badan Pekerja K.N.P. dalam masa sesudah Sidang ke-V di Malang dapat dikemukakan hal? sebagai berikut: Pada bulan April 1947 terpilih sebagai Wakil? Ketua Badan Pekerja anggota? I, 'Tejasukmana (wakil Sumatera) dan IR. Lobo (wakil Sunda Kecil), yang mendampingi Ketua (Badan Pekerja) K.N.P. Mr. Assaat. Sesudah pemberontakan Madiun dan perang kolonial kedua diadakan pemilihan Wakil? Ketua lagi dan kedua Wakil? Ketua itu pada tanggal 25 Juli 1949 diganti oleh Mr. Sartono (Wakil Keua I, dari P.N.I.) dan Prawoto Mangkusasmito (Wakil Ketua II, dari Masyumi). Berdasarkan inisiatif Badan Pekerja K.N.P. pada tanggal 5 Desember 1949 telah ditetapkan Undang? No. 7/19, yang menentukan: 1. Jika Presiden/Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya, maka Ketua D.P.R. menjalankan kewajiban itu, 2. Jika Ketua D.P.R. tidak dapat menjalankan kewajiban itu, ia digantikan oleh Wakil Ketua D.P.R. Dalam hubungan dergan Undang-undang itu pada tanggal 15 Desember 1949 Sidang ke-VI K.N.P. memilih Prawoto Mangkugasmito, Wakil Ketua Badan Pekerja, menjadi Wakil Ketua K.N.P., yang kemudian disahkan oleh Presiden dengan Surat Keputusan No. 116/A/49 tanggal 27-12-1949. Jadi berbeda dengan keadaan sewaktu Sidang? K.N.P. sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pekerja tidak dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua K.N.P. Setelah Presiden Sukarno terpilih menjadi Presiden R.L.S., maka berdasarkan Undang? No. 7/1949 tersebut pada tanggal 27-12-1949 Ketua K.N.P. Mr. Assaat dilantik menjadi Pemangku Sementara Jabatan Presiden R.I. dan menyerahkan pimpinan Badan Pekerja K.N.P. kepada Wakil Ketua Prawoto Mangkusasmito. Pada bulan Pebruari 1950 Badan Pekerja memilih 25 === [PDF page 54] === Syamsuddin St. Makmur dan Mr. Luat Siregar sebagai Wakil? Ketua. Dengan terbentuknya Negara Kesatuan R.I., pada tanggal 15 Agustus 1950 Pd. Ketua Badan Pekerja K.N.P. Prawoto Mangkusasmito menyerahkan kembali pimpinan Badan Pekerja kepada Ketua Mr. Assaat, setelah Mr. Assaat lebih dahulu menyerahkan pimpinan Negara R.I. kepada Presiden Sukarno. Pada hari itu juga seluruh Badan Pekerja turut terbang dengan Presiden Sukarno ke Jakarta uituk menjadi anggota? Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. $ 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. A. Kedudukan dan tugas. Pasal IV Aturan Peralihan Undang? Dasar 1945 menentukan, bahwa sebelum M.P.R., D.P.R. dan D.P.A. dibentuk menurut Undang? Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Maka K.N.P. yang dibentuk antara tanggal 19 dan tanggal 23 Agustus 1945 serta dilantik oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945, berkedudukan sebagai pembantu Presiden. Sesuai dengan kedudukannya itu, K.N.P. dalam Sidangnya yang pertama, membuat mosi dan maklumat, yang tidak saja berisikan pendapat dan anjuran, melainkan juga,,perintah”. Dalam Mosi tanggal 29 Agustus 1945 itu antara lain dinyatakan: — Mewajibkan tiap-tiap orang Indonesia berusaha dengan segiat?nya dan dengan hati yang tulus-ikhlas untuk menyempurnakan bangsa............. — Menganjurkan kepada Daerah-daerah supaya se-cepat?nya me nyusun Pemerintah Daerah Republik Indonesia............ — Memerintahkan supaya ketetapan-ketetapan dan keinginan-keinginan yang tersimpul dalam Mosi diinsafkan dan dijalankan oleh Rakyat Indonesia seluruhnya.................. Selanjutnya sesudah Sidang ke-I itu Pimpinan maupun para anggota K.N.P. menjalankan tugas yang terletak dibidang eksekutif: memberi penerangan di Daerah?, memberi petunjuk?, bahkan perintah-perintah kepada Kepala? Daerah atau Kepala? Jawatan didaerah-daerah mengenai berbagai hal dibidang pe- 26 === [PDF page 55] === merintahan, menyelesaikan perselisihan antara rakyat Indonesia dan Jepang dan sebagainya. Memang keadaan dan suasana Revolusi agaknya menghendaki pula, bahwa K.N.P. melakukan berbagai tindakan-tindakan dibidang pemerintahan. Namun tidak berapa lama kemudian terjadi perubahan besar, yaitu dalam Sidang ke-II K.N.P. pada tanggal 16 — 17 Oktober 1945. Atas usul dari Syahrir cs. Sidang K.N.P. pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan untuk menyampaikan usul kepada Pemerintah mengenai perubahan kedudukan dan tugas K.N.P. Usul tersebut diterima baik oleh Pemerintah dan Wakil Presiden, yang hadir dalam sidang, seketika itu menetapkan Maklumat No. X, yang sepenuhnya sesuai dengan usul dari K.N.P., menetapkan: 1. Sebelum terbentuk M.P.R. dan D.P.R., Komite Nasional Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan Negara: 2. berhubung dergan gentingnya keadaan pekerjaan sehari hari Komite Nasional Pusat dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara dan bertanggung-jawab kepada K.N.P. (X bukan angka Romawi 10, melainkan huruf ke-24 dari abjad!) Maklumat Wakil Presiden No. X itu pada hakekatnya merubah pasal IV Aturan Peralihan Undang? Dasar 1945. Dengan berlakunya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 tersebut, Komite Nasional Pusat tidak lagi berkedudukan sebagai pembantu Presiden. K.N.P. menjadi badan kenegaraan yang sejajar dengan Presiden dan bersama-bersama dengan Presiden (yang dibantu oleh Menteri-menteri): 1. membuat undang? (tugas D.P.R. menurut pasal 5 UUD 1945), 2. menetapkan garis-garis besar haluan Negara (tugas M.P.R. berdasarkan pasal 3 UUD 1945). Berdasarkan diktum nomor 2 Maklumat Wakil Presiden No. X/1945, K.N.P. membentuk sebuah Badan Pekerja pada tanggal 17 Oktober 1945. Maka sejak tanggal 17 Oktober 1945 itu 27 === [PDF page 56] === Badan Pekerja K.N.P.-lah yang melakukan tugas se-hari? K.N.P. itu. Salah satu contoh bahwa Badan Pekerja melaksanakan tugas K.N.P.,,ikut meretapkan garis-garis besar haluan Negara” adalah usulnya kepada Pemerintah, tentang politik dalam Negeri dan luar Negeri. Pemerintah menyetujui usul itu dan menetapkannya sebagai,,Maklumat Politik” tanggal 1 Nopember 1945. Perkembangan baru mengenai kedudukan K.N.P./Badan Pekerja K.N.P. terjadi belum berselang 2 minggu kemudian. Usul Badan Pekerja K.N.P. tentang pertanggungan jawab Menteri kepada Perwakilan Rakyat disetujui oleh Presiden dan Presiden menggantikan Kabinet presidensiil yang pertama dengan Kabinet Syahrir I pada tanggal 14 Nopember 1945. Usul mengenai pertanggungan-jawab Menteri itu dijelaskan oleh Badan Pekerja dalam Pengumuman Badan Pekerja No. 5 tahun 1945 tanggal 11 Nopember 1945 sebagai berikut: ,Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan Pemerintah Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang? Dasar yang dirubah, Badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal pertanggunganjawab para Menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat (menurut sistim sementara kevada Komite Nasional Pusat). Seperti diketahui, maka dalam Undang? Dasar kita tidak terdapat pasal, baik yang mewajibkan maupun yang melarang para Menteri bertanggung-jawab. Pada lain pihak pertanggungand:awab kepada Badan Perwakilan Rakyat itu adalah sesuatu jalan untuk memperlakukan kedaulatan rakyat. Maka berdasarkan alasan tersebut, Badan Pekerja mengusulkan kepada Presiden untuk mempertimbangkan adanya pertanggungan-jawab itu dalam susunan Pemerintahan. Presiden menerima baik usul Badan Pekerja, hingga dengan persetujuan tadi dimulai adanya pertanggungan-jawab para Menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat dalam susunan Pemerinta- 19n Negara Republik Indonesia.” Persetujuan Presiden atas usul Badan Pekerja itu hanyalah dimuat dalam suatu pengumuman tentang pembentukan Kabinet II (yaitu Kabinet-Syahrir I) dengan,,Maklumat Pemerintah” tanggal 14 Nopember 1945, yang antara lain menyatakan: 28 === [PDF page 57] === »Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian? yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata-usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan Kabinet baru itu ialah, tanggung-jawab adalah didalam tangan Menteri”. Selanjutnya pada tanggal 24 Nopember 1945 Menteri Penerangan mengumumkan penjelasan tentang pertanggunganjawab Menteri itu. Achirnya perlu kiranya dikemukakan, bahwa Komite Nasional Pusat dalam Sidangnya ke-III tanggal 25 — 27 Nopember 1945 telah menyetujui pula adanya pertanggungan-jawab Menteri dengan kata?:,,membenarkan kebijaksanaan Presiden perihal mendudukkan Perdana Menteri dan Menteri-menteri yang bertanggung-jawab kepada Komite Nasional Pusat sebagai suatu langkah yang tidak dilarang oleh Undang? Dasar dan periu dalam keadaan sekarang”. Jadi dengan demikian Presiden ber-sama-sama dengan (Badan Pekerja) K.N.P. telah mengubah Undang? Dasar 1945 tanpa mengubah rumusan pasal?nya: Sistim Kabinet presidensil telah diganti dengan sistim Kabinet Parlementer. Menteri-menteri bukan lagi pembantu? Presiden yang bertanggung-jawab kepada Presiden, akan tetapi Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Perwakilan Rakyat. Maka sejak tanggal 14 Nopember 1945 para Menteri bertanggung-jawab kepada K.N.P./Badan Pekerja K.N.P. B. Hak-hak dan kewajiban Mula-mula tidak terdapat sesuatu peraturan tentang hak-hak kewajiban K.N.P. dan Badan Pekerja K.N.P. sebagai badan legislatif, yang bersama dengan Presiden menetapkan undang-undang dan garis-garis besar haluan Negara. Menurut praktek dalam tahun? 1945 dan 1946, Badan Pekerja telah melaksanakan beberapa hak yang bersangkutan dengan tugas legislatif itu, Per-tama? Badan Pekerja telah menggunakan hak inisiatif, yang menurut pasal 21 Undang? Dasar '45 dipunyai oleh DPR, miralnya pada akhir tahun 1945 oleh Badan 29 === [PDF page 58] === Pekerja disusun usul inisiatif rancangan undang-undang tentang K.N.I./Badan Perwakilan Daerah, yang kemudian menjadi Undang-undang yang pertama dalam Republik Indonesia, yaitu Undang? No. 1/1945. Dan pada akhir tahun 1946 oleh Badan Pekerja disusun usul inisiatif tentang Pembatalan Peraturan Presiden No. 6/1946, yang telah disinggung diatas. Selanjutnya dalam tahun-tahun itu Badan Pekerja telah pula menggunakan hak-hak yang bersangkutan dengan pertanggunganjawab Menteri, hak interpelasi, minta keterangan-keterangan dari Pemerintah. Misalnya: 1. Tanya-jawab/interpelasi dengan Perdana Menteri Syahrir pada tanggal 29 Mei 1946 tentang soal-soal politik-ekonomi, a.l. perundingan dengan pihak Belanda, yang ketika itu baru akan diadakan. 2. Tanya-jawab/interpelasi dengan Menteri Kehakiman Mr. Susanto Tirtoprojo tentang soal-soal tahanan politik,. 3 Daerah” dll., pada tanggal 5 Desember 1946 dst. Dalam pada itu perlu dikemukakan, bahwa agaknya masih ada perbedaan pendapat antara Badan Pekerja dan Pemerintah mengenai sifat atau isi sesuatu,,hak”. Pada akhir interpelasi mengenai soal-soal tahanan politik dan,,3 Daerah” itu. misalnya, oleh Menteri Kehakiman antara lain dinyatakan, bahwa interpelasi Badan Pekerja dengan Pemerintah adalah tanyajawab dengan mengajukan fakta?, bukan penilaian terhadap Pemerintah. Sebaliknya pihak Badan Pekerja malahan menginginkan lebih jauh lagi, karena pada akhir tanya-jawab itu oleh anggota? Suneno dan Mangunsarkoro dikemukakan gagasan, agar Badan Pekerja mengadakan angket, karena keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemerintah dianggap kurang memuaskan. .Baru pada pertengahan tahun 1947, dengan berlakunya Peraturan Tata-tertib Badan Pekerja tanggal 10 Juni 1947, terdarat ketentuan-ketentuan tentang hak? Badan Pekerja, disamping tugas atau kewajibannya membuat Undang?. Hak? Badan Pekerja atau yang menurut anggapan Badan Pekerja dipunyainya sebagai badan legislatif adalah: mengajukan usul, interpelasi (minta keterangan), mengadakan,,pengusutan” (yang dimaksud adalah angket) dan mengajukan pertanyaan. Badan Pekerja menganggap hak-hak itu sebagai konsekwensi hak inisiatif menurut pasal 21 Undang? Dasar 1945 30 === [PDF page 59] === dan sistim pertanggungan-jawab Menteri yang berlaku sejak Nopember 1945. Maka Badan Pekerja mengatur hak-hak itu dalam Peraturan Tata-tertib, sekalipun Undang? Dasar 1945 tidak menyebut adanya hak-hak itu pada Dewan Perwakilan Rakyat. Karena mengenai Peraturan Tata-tertib yang dibuat oleh Badan Pekerja sendiri itu tidak diajukan keberatan oleh p:hak Pemerintah, maka ketcituan? Peraturan Tata-tertib mengenai hak-hak itu kemudian terlaksana juga dalam praktek kehidupan parlementer Badan Pekerja. Tugas membentuk Uxndang-uxndang dilakukan oleh Badan Pekerja Ggengan bantuan Panitia? Tetap atau suatu Panitia Chusus yang Gapat dibentuk insidentil, juga untuk keperluan-keperluan lain daripada per-undang?an. Panitia? Tetap itu mergadakan pemeriksaan persiapan serentak atas rancangan Undang?. Mengenai pemeriksaan-persiapan itu oleh para pelapor dari Panitia? Tetap, yang bersamasama merupakan Panitia Pelapor, disusun suatu Laporan Gabungan. Laporan Gabungan kemudian disampaikan kepada Pemerintah (Menteri yang bersangkutan) untuk memperoleh diawaban tertulis (yang kemudian biasanya disebut,,Memori Jawaban”). Dengan menggunakan Laporan Gabungan dan Memori Jawaban tersebut sebagai bahan pembicaraan, rapat p'cno Badan Pekerja merundingkan rancargan Undang-undang yang bersangkutan dan akhirnya mengambil keputusan. Cara Badan Pekerja atau Anggota? Badan Pekerja mempergunakan hak?nya adalah sebegai berikut: 1. Mongajukan usu!: Se-kurang?nya 3 orang anggota minta keputusan Bedan Pekerja tentang suatu hal, baik 3ang bersangkutan dengan acara rapat ataupun tidak. Usul yang bersangkutan disertai penjelasan dibicarakan dalam rapat pleno Badan Pekerja berikutnya. Interpelasi: Interpelasi untuk minta keterangan-keterangan dari Pemerintah tentang soal?,.yang tidak termasuk acara pembi:- caraan”, dapat diajukan oleh 3 orang anggota. Jika interpelasi diadakan atas nama Badan Pekerja, perlu pertanyaan-pertanyaan yang bersangkutan dirundingkan lebih dahulu. Dan kemudian Ketua Seksi yang bersangkutan mengajukannya dalam rapat dengan Pemerintah. Setelah Pemerintah memberikan keterangan?, diadakan tanya-jawab dengan Peme- 31 === [PDF page 60] === rintah. Achirnya Badan Pekerja mengadakan rapat tertutup untuk merundingkan tindakan apakah yang perlu diafnbil lebih lanjut. Kalau keterangan? Pemerintah tidak memuaskan dapat diadakan pengusutan (angket). 3. Mengadakan pengusutan?: Atas usul 3 orang anggota Badan Pekerja dapat mengadakan pengusutan. Untuk keperluan itu Kementerian atau Jawatan yang bersangkutan diberitahu tentang putusan angket dan anggota-anggota yang ditunjuk untuk mengadakan angket membawa surat resmi: dari Ketua Badan Pekerja. Laporan anggota-anggota dirundingkan dalam rapat teriutup Badan Pekerja dan kesimpulan pe rundingan dijadikan bahan bagi sesuatu usul inisiatif rancangan undang-undang atau usul lain. 4. Mengajukan pertanyaan.? Tiap-tiap anggota dapat mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah dengan perantaraan Ketua. Pertanyaan anggota dan jawaban Pemerintah dibacakan dalam rapat Badan Pekerja, mula-mula rapat tertutup, akan tetapi kemudian menjadi kebiasaan Badan Pekerja untuk mengadakan tania-jawab dengan para Menteri-menteri dalam rapat-rapat pleno terbuka pada,,Hari?2 Pertanyaan”. C. Hubungan dengan Pemerintah. Sebasaimana dikemukakan diatas, maka scejak tanggal 14 Nopember 1945 berlaku sistim pertanggungan-jawah Menteri. berdasarkan persesuaian pendapat antara Badan Pekerja K.N.P. dan Presiden, yang kemudian disetujui pula oleh Komite Nasional Pusat. Maka sejak tanggal tersebut pada umumnya Kabinet? Republik Indonesia yang terbentuk kemudian, — tidak semuanya —, bertanggung-jawab kepada Badan Pekerja K.N.P. atau Kvmite Nasional Pusat. Kabinet-kabinet yang terbentuk selama ada Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerja K.N.P. adalah - 1. Kabinet Syahrir I dari tanggal 14 Nopember 1945 — 28 Pebruari 1946. 2. Kabinet Syahrir II dari tanggal 3 Maret 1946 — 29 Juni 1946, 3. Kabinet Presidensiil, yang dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri, dari 29 Juni 1946 sampai 2 Oktober 1946, setelah Presiden dengan Maklumat No. 1 tahun 1946 berhubung 32 === [PDF page 61] === dengan kejadian-kejadian yang membahayakan keselamatan Negara dan perjuangan kemerdekaan (penculikan Perdana Menteri St. Syahrir dan pembesar-pembesar lain, dan gebagainya) mengambil kekuasaan pemerintah sepenuhnya untuk sementara waktu. 4. Kabinet Syahrir III dari tanggal 2 Oktober 1946 sampai 26 Juni 1947, ketika Kabinet mengembalikan mandatnya, disusul dengan pengambilan kekuasaan Pemerintah sepenuhpenuhnya oleh Presiden Sukarno buat sementara waktu untuk kedua kalinya pada hari berikutnya (dengan Maklumat Presiden No. 5 tahun 1947). 5. Kabinet Amir Syarifuddin dari tanggal 3 Juli 1947 sampai tanggal 23 Januari 1948, 6. Kabinet Presidensiil, yang pimpinan sehari-harinya dipegang oleh Wakil Presiden Moh. Hatta, dari tanggal 29 Januari 1949 sampai terbentuknya R.I.S. pada tanggal 27 Desember 1949, dengan mengalami waktu non-aktif selama pendudukan Belanda di Yogyak:rta dari tanggal 19 Desember 1948 sampai 6 Juli 1949 (diwakili oleh Pemerintah Darurat) dan reshuffle pada tanggal 9 Agustus 1949. 7. Kabinet (Pemerintah Darurat) Syafrudin Prawiranegara dari tanggal 19 Desember 1948 sampai 6 Juli 1949, 8. Kabinet Halim dari Januari 1950 sampai pulihnya Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Terkecuali Kabinet Presidensiil tersebut pada nomor 3 dan Kabinet darurat termaksud pada angka 7, Kabinet-kabinet tersebut diatas merupakan Kabinet-kabinet yang bertanggung-jawab kepada (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat. Dalam praktek sistim pertanggungan-jawab Menteri terwujud sebagai berikut:. 1. Atas permintaan Badan Pekerja K.N.P. atau Komite Nasional Pusat atau atas kehendak Kabinet sendiri, oleh Kabinet yang bersangkutan diberikan Keterangan Pemerintah mengenai program Kabinet atau kebijaksanaan Kabinet. Lambat laun menjadi tradisi parlementer bahwa jika terjadi penggantian Kabinet, maka Kabinet baru memberikan keterangan tentang programnya kepada Badan Pekerja K.N.P., dan dalam tiap? Sidang K.N.P. Pleno, Kabinet yang bersangkutan memberikan keterangan tentang kebijaksa- === [PDF page 62] === naan yang telah ditempuhnya. Keterangan Pemerintah itu diperdebatkan dalam (Badan Pekerja) K.N.P. Dalam Sidang K.N.P. senantiasa perdebatan diakhiri dengan keputusan yang mengandung sikap K.N.P. tentang kebijaksanaan Pemerintah, misalnya dalam Sidang ke-V mengenai Persetujuan Linggarjati. Akan tetapi perdebatan dalam Badan Pekerja K.N.P. lazimnya tidak diakhiri dengan sesuatu pernyataan sikap. 2. Badan Pekerja mengadakan interpelasi (minta keterang an), mengadakan pengusutan (angket) atau mengajukan pertanyaan? (kebanyakan anggota-anggota perseorangan), (seper dikemukakan diatas sub. B). 3. Dalam rapat kerja tertutup antara Seksi' Tetap Badan Pekerja K.N.P. dengan Menteri-menteri yang bersangkutan dirundingkan berbagai soal?, peristiwa-peristiwa dan lain-lain yang termasuk kebijaksanaan Menteri?. 4. Menteri-menteri yang bersangkutan turut serta menanda-tangani (membubuhi contraseignnya pada) Undang?, Peraturan? Pemerintah dan lain-lain mengenai hal-hal yang termasuk lingkungan tanggung-jawabnya. Diatas telah dikemukakan, bahwa perdebatan dalam Badan Pekerja K.N.P. mengenai program atau kebijaksanaan Pemerintah lazimnya diakhiri begitu saja, tanpa penentuan sikap oleh Badan Pekerja. Memang sclama ada Badan Pekerdia K.N.P., yang se-hari-hari melakukan tugas Komite Nasional Pusat, tidak pernah ada satu Kabinet-pun, yang jatuh karena votum Badan Pekerja K.N.P. Kabinet-kabinet mengundurkan diri karen3 sebab-sebab diluar (Badan Pekerja) K.N.P., misalnya Kabinet Syahrir I karena opposisi dari Persatuan Perjuangan dibawah pimpinan Tan Malaka: Kabinet Syahrir III karena oppssisi dari Sayap Kiri dibawah pimpinan Amir Syarifudin. Lain dari itu, dari hal-hal iang dikemukakan diatas ternyata pula, bahwa sekalipun telah diadakan sistim pertanggunganjawab Menteri mulai tanggal 14 Nopember 1945, maka dalam keadaan genting dibentuk pula Kabinet presidensiil atau kekuasaan pemerintahan sepenuhnya kembali dipegang oleh Presiden, sedang para Menteri bertanggung-jawab kepada Presiden, tidak kepada (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat. 34 === [PDF page 63] === D. Kedudukan Hukum Sudah lama dirasakan oleh Badan Pekerja perlunya suatu peraturan yang mengatur kedudukan hukum para anggota Badan Pekerja/K.N.P. yang menegaskan kedudukan wakil-wakil rakyat itu dalam,,hidup bernegara” serta memberi kesempatan kepada mereka melaksanakan hak?-kewajiban-kewajiban mereka sebaik?nya, dalam rapat-rapat maupun ditengah-tengah masyarakat. Pada akhir tahun 1946 telah ada ketentuan mengenai kedudukan anggota? K.N.P., yaitu dalam Peraturan Presiden No. 6/ 1946 tentang Penyempurnaan Susunan KNP sewaktu menghadapi Sidang ke-V di Malang. Akan tetapi ketentuan itu hanyalah khusus mengenai jabatan-jabatan yang tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan K.N.P. Menurut Peraturan Presiden No. 6/1946 tersebut,,dibebaskan Untuk melakukan kewajiban sebagai anggota K.N.P., mereka yang menjabat pangkat-pangkat sebagai berikut; Presiden, Wakil Presiden Negara R.L., Menteri, Wakil Menteri, Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Negara, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Ketua dan Hakim Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Jaksa Agung, Presiden dan Wakil Preciden Bank Negara Indonesia, Gubernur, Residen dan Prajurit Tentara dari pangkat Kolonel keatas. Peraturan mengenai kedudukan hukum yang lebih lengkap baru ada dalam tahun 1948, dengan berlakunya Undang? No. 9'/ 1948 sejak 14 April 1948, yaitu suatu undang-undang yang berdasarkan usul inisiatif Badan Pekerja K.N.P. Undang-undang tersebut per-tama-tama menentukan jabatan yang tidak boleh dirangkap. tidak saja bagi anggota? K.N.P. melainkan juga anggota Badan Pekerja K.N.P. Dan rumusan yang digunakan berupa larangan. Peraturan Presiden No. 6/1946 menentukan, bahwa anggota? K.N.P. yang memangku jabatan? tinggi tertentu,,dibebaskan dari keanggotaan K.N.P.”. Tetani Undang? No. 9/1948 menentukan, bahwa anggota? K.N.P.,,tidak boleh merangkap” jabatan-jabatan tinggi tertentu, yaitu jabatan? menurut Peraturan Presiden itu, ditambah dengan jabatan?: 35 === [PDF page 64] === Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Komisaris Negara, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil dan Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, sedangkan jabatan »Wakil Menteri” diganti dengan,,Menteri Muda”. Bagi anggota? Badan Pekerja larangan-larangan diperluas lagi: mereka tidak boleh merangkap jabatan-jabatan pegawai Negeri, anggota Badan Eksekutif Badan Perwakilan Daerah dan pegawai daerah otonom. Adapun anggota? K.N.P. yang karena keanggotaannya harus menjalankan pekerjaan tertentu dalam waktu terbatas, harus dibebaskan dari pekerjaan jawatannya sampai pekerjaan itu selesai. Pada akhir tahun 1949. menghadapi Sidang ke-VI K.N.P. di Yogyakarta, sewaktu oleh Belanda telah didirikan negara? boneka dikeliling daerah de facto Republik Indonesia, ketentuan mengenai jabatan itu ditambah dengan ketentuan sebagai berikut: Anggota? K.N.P. yang memangku jabatan Kepala Negara atan Daerah, Menteri. anggota? Dewan Perwakilan Negara/ Daerah dan negawai tinggi (hoofdambtenaar) bukan dari Republik Indonesia, dianggap tidak menjadi anggota K.N.P. lagi. Undang-undang tersebut selanjutnya mengatur sumpah, hak imunitet, semacam forum privilegiatum, kewajiban instansi? pemerintah untuk membantu dan kedudukan khusus anggota (Badan Pekerja) K.N.P. sebagai berikut: 1. Sebelum mulai memangku tugas-kewajibannya anggota K.N.P. dan Badan Pekerja mengucapkan sumpah (dianji) dan sumpah atau pernyataan/janji kebersihan, yaitu anggota K.N.P. dihadapan Presiden atau dalam rapat K.N.P. dihadapan Ketua K.N.P., sedangkan anggota Badan Pekerja dalam suatu rapat Badan Pekerja dihadapan Ketua. 2. Anggota K.N.P. tidak boleh dituntut karena sesuatu yang dilahirkannia dengan lisan dalam rapat-rapat pleno, panitia atau Seksi K.N.P./Badan Pekerja, atau dalam surat yang disampaikan kepada rapat-rapat tersebut. 3. Anggota K.N.P. yang melakukan kejahatan/pelanggaran sewaktu menjalankan hak-kewajibannya diluar rapat 36 === [PDF page 65] === (Badan Pekerja) K.N.P., diadili oleh Mahkamah Agung dalam peradilan pertama dan terakhir. Perkara-perkara lain tetap diadili oleh pengadilan biasa. 4. Semua Kementerian, jawatan?/badan-badan diwajibkan memberi bantuan dan keterangan-keterangan kepada anggota K.N.P. dalam melakukan kewajibannya. 5. Anggota K.N.P. tidak mempunyai kedudukan sebagai pegawai Negeri dan karena itu menerima uang kehormatan (bagi anggota Badan Pekerja) atau uang Sidang, uang jalan dan uang harian (bagi anggota K.N.P.), bukan gaji. 6. Anggota? Badan Pekerja berhak menerima pensiun, anggota? K.N.P. tidak. E. Kedudukan Keuangan Kedudukan keuangan Ketua Badan Pekerja telah diatur sejak tahun 1945, dalam Penetapan Pemerintah No. I/O.P. tanggal 26 Okotber 1945, yang mengatur pula kedudukan keuangan Presiden, Menteri dan pejabat-pejabat tinggi lainnya. Menurut penetapan itu Ketua Badan Pekerja mendayat gaji pokok Rp. €50,—, sama dengan gaji pokok Wakil Menteri, Sekretaris Negara. Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agurg, Pemimpin Tinggi T.KR., Komisaris Tinegi dan Gubernur. Hanya pejabat-pejabat itu sebagian menerima dan sebagian lain tidak menerima ongko3 representasi. Ketua Badan Pekerja menerima ongkos representasi sama dengan Gubernur, ialah Rp. 200,—. Adapun Menteri menerima gaji pokok dan ongkos representasi lebih tinggi, yaitu Rp. 700 dan Rp. 300,—. Dengan keluarnya ORI (Uang Republik Indonesia) berda sarkan Undang? No. 17/1947 yang mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1946, maka peraturan gaji tersebut diubah sedikit, ialah dengan Peraturan Presdien No. 5/1946 tanggal 28-12-.46. Perubahan itu meniangkut jumlah gaji pokok maupun ongkos representasi dan perbandingan antara gaji/ongkos representasi pejabat-pejabat tinggi. Ketua menerima gaji pokok Rp. 700,—, sama dengan Wakil Menteri, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Panglima Besar: tetapi diantara 4 pejabat-pejabat tinggi itu Ketua Badan Pekerja mendapat ongkos representasi yang tertinggi, Rp. 150,—. Fejabat-pejabat lainnya mendapat gaji pokok dan ongkos 37 === [PDF page 66] === representasi yang sedikit lebih rendah, kecuali Menteri dan Perdana Menteri, yang menerima lebih. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 1947 Peraturan Presiden tersebut diubah dengan Peraturan Presiden No. 1/1947, yang mengubah lagi perbandingan kedudukan keuangan beberapa pejabat-pejabat tinggi Negara. Kembali kedudukan keuangan Ketua Badan Pekerja disamakan dengan Gubernur, yaitu: gaji pokok antara Rp. 650,— dan Rp. 700,— dengan ongkos representasi Rp. 150,— Sekretaris Negara dan Pejabat-pejabat lainnya mendapat gaji pokok yang sama atau sedikit kurang, tetapi ongkos representasinya semuanya lebih rendah. Yang berbeda sekali ialah: gaji pokok dan ongkos representasi para Menteri tidak disebut sama sekali dalam peraturan itu. Rupa?nya mengenai para Menteri masih berlaku peraturan tahun 1946 tersebut. Perubahan berikutnya baru terjadi lebih-kurang 2! tahun kemudian. Dengan pertimbangan, bahwa berhubung dengan berlakunya P.G.P. 1948 untuk pegawai sipil perlu diatur kembali jabatan-jabatan yang tidak termasuk P.G.P. 1948 tersebut, oleh Pemerintah dikeluarkan Peraturan Presiden No. 2/1949, dengan membatalkan Peraturan? Presiden No. 5/1946 dan No 1/1947 tersebut diatas. Menurut peraturan baru itu gaji pokok Ketua Badan Pekerja sama dengan gaji Wakil Menteri dan Presiden Direktur Bank Negara, yaitu Rp. 150,— tetapi ongkos representasinia berbeda: Wakil Menteri Rp. 200,— Ketua Badan Pekerja Rp. 150,—, Presiden Direktur Bank Negara tidak mendapat ongkos representasi. Selain dari itu kepada pejahat-pejahat tinggi yang disebut dalam peraturan tersebut diberikan pula tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri. Pada tahun 1950 terjadi perubahan dua kali, tetapi perubahan-perubahan itu meliputi semua pegawai Negeri maupun pejabat? tinggi tersebut diatas yang gajinya diatur tersendiri. Perubahan pertama dilakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 2/1950, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1950 setelah Negara R.I.S. terbentuk. Mengingat jauhnya perbedaan antara gaji pegawai R.I. dan pegawai-pegawai yang digaji menurut B.A.G. (pegawai? R.LS.), 38 === [PDF page 67] === maka kepada pegawai? R.I. (termasuk pejabat-pejabat tinggi termaksud diatas) diberikan tambahan gaji “75”, Perubahan kedua dilakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 11/1950 terhitung mulai tanggal 1 Maret 1950. Untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah R.LS. No. 2/1950 tentang gaji upah pegawai R.I.S. yang bukan Belanda, gaji pokok pegawai? R.I. dinaikkan dengan 507, lagi. Jelaslah kiranya dari hal-hal yang diuraikan diatas, bahwa kedudukan keuangan Ketua Badan Pekerja K.N.P. kuranglebih disamakan dengan kedudukan keuangan Wakil Menteri, jadi kurang dari kedudukan keuangan Menteri. Lain dari itu sejak dari permulaan revolusi kedudukan keuangan itu telah diatur. Berbeda dengan Ketua Badan Pekerja, maka tentang kedudukan keuangan anggota Badan Pekerja atau anggota K.N.P. mula-mula sama sekali tidak ada sesuatu peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kedudukan keuangan anggota (Badan Pekerja) K.N.P. mula-mula ditetapkan oleh Badan Pekerja sendiri, dengan persetujuan Kementerian Keuangan dalam hal pembayarannya, tanpa memuatnya dalam sesuatu peraturan, atau: pun mengumumkannya dalam Berita Republik Indonesia. Maka kini tidak dapat dinyatakan dengan pasti bagaimanakah mula? kedudukan keuangan anggota (Badan Pekerja) K.N.P. itu. Hanyalah dapat diketahui dari keterangan-keterangan beberapa bekas anggota? Badan Pekerja, bahwa kepada anggota? K.N.P. maupun Badan Pekerja mula-mula hanyalah diberikan sekedar uang sidang dan penggantian ongkos jalan. Baru pada tahun 1948 ada ketentuan mengenai kedudukan keuangan itu, ialah dalam Undang? No. 9/1948 tentang kedudukan hukum anggota-anggota (Badan Pekerja) K. N. P. tersebut diatas. Akan tetapi ketentuan itu baru merupakan ketentuan pokok, bahwa anggota K.N.P. menerima uang sidang, uang jalan dan uang harian, sedangkan anggota Badan Pekerja menerima uang kehormatan. Peraturan yang terperinci mengenai kedudukan keuangan Badan Pekerja untuk pertama kali baru dikeluarkan pada akhir bulan Juli 1949. Peraturan itu berupa Peraturan Pemerintah No. 2/1949 tentang Penghargaan kedudukan anggota” Badan Pekerja K.N.P. yang bersifat sementara berhubung dengan keadaan Badan Pekerja maupun keadaan umum Negara 39 === [PDF page 68] === Republik Indonesia pada waktu itu. (Sewaktu itu Republik Indonesia baru pulih kembali setelah mengalami pendudukan Belanda setengah tahun dan daerah Republik Indonesia hanyalah meliputi daerah Istimewa Yogyakarta). Menurut Peraturan Pemerintah tersebut anggota Badan Pekerja mendapat: a. uang kehormatan sebesar Rp. 400,—, b. uang duduk sebesar Rp. 20,— untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat resmi dengan maksimum Rp. 300,— sebulan. Akan tetapi hanyalah anggota-anggota yang bertempat-tinggal didaerah Yogyakarta dapat menerima uang kehormatan maupun uang duduk itu. Adapun uang hadiah, uang kehormatan dan lain-lain yang telah diterima oleh Badan Pekerja dari Kementerian Keuangan untuk anggota-anggota yang tidak bertempat-tinggal di Yogyakarta, harus dikembalikan kepada Kas Negeri. Peraturan tersebut diatas ini dicabut kembali dengan Peraturan Pemerintah No. 29/1949 tentang Penghasilan anggota Badan Pekerja K.N.P., yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1949 dan ditetapkan atas usul dari pihak Badan Pekerja. Menurut Peraturan yang baru itu anggota Badan Pekerja diberi penghasilan Rp. 700,— sebulan, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri. Akan tetapi penghasilan itu hanyalah diberikan penuh kepada anggota yang memenuhi seluruh tugas-kewajibannya, yaitu menghadiri semua rapat-rapat pleno, Seksi maupun panitya-tetap. Anggota-anggota yang tidak memenuhi tugas-kewajihannya dikenakan potongan atas penghasilannya, yaitu kalau tidak menghadiri rapat-rapat resmi 1 sampai 5 kali dipotong Rp. 40.- setiap kali, 6 sampai 10 kali Rp. 50,— setiap kali dan 11 kali atau lebih dikurangi Rp. 60 setiap kali. Anggota-anggota yang tidak hadir terus-menerus dalam satu sidang tidak menerima pembayaran sama sekali. Sebagaimana halnia dengan Ketua Badan Pekerja dan pejabat?/pegawai? Republik Indonesia Yogya pada umumnya, maka mulai 1 Januari 1950 penghasilan anggota Badan Pekerja ditambah dengan 75”, dan kemudian terhitung mulai tanggal 1 Maret 1950 dinaikkan lagi dengan 507,, untuk menyesuaikan dengan tingkatan gaji pegawai? R.L.S. 40: === [PDF page 69] === Pada tanggal 14 Agustus 1950 ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29/1950 yang mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Peraturan Pemerintah tersebut memuat suatu peraturan khusus bagi anggota? Badan Pekerja K.N.P. dan anggota? Dewan Pertimbangan Agung R.I., mengingat bahwa anggota? itu semuanya akan dimasukkan dalam D.P.R. Sementara Negara Kesatuan berdasarkan Undang? Dasar Sementara 1950. Kepada anggota? Badan Pekerja K.N.P. dan anggota? D.P.A. yang ketika itu bertempat tinggal didaerah Yogyakarta tetapi berasal dari Daerah lain, diberikan penggantian ongkos jalan kalau mereka hendak kembali menetap di Daerah asalnya. Akan tetapi penggantian itu hanyalah diberikan untuk perjalanan pindah yang dilakukan dalam waktu 3 bulan terhitung dari tanggal 17 Agustus 1950. Adapun dengan Peraturan Pemerintah No. 22/1950 tentang Tunjangan kepada Bekas Presiden dan pejabat-pejabat lain, kepada Ketua dan para anggota Badan Pekerja K.N.P. diberi tunjangan yang bersifat pensiun. Jumlah tunjangan untuk Ketua Badan Pekerja adalah Rp. 50 sebulan untuk tiap-tiap setengah tahun jabatan sebagai Ketua, dengan maksimum Rp. 400, sedangkan kepada para anggota Badan Pekerja Rp. 25 untuk tiap-tiap setengah tahun jabatan sebagai anggota, dengan maksimum Rp. 200 sebulan. Kalau pejabat-pejabat itu memangku jabatan sampai dua kali atau lebih, maka penetapan besarnya tunjangan didasarkan atas jumlah semua waktu-waktu jabatan, yang dalam hal ini dianzgap sebagai suatu waktu yang berlangsung terus-menerus, dengan membulatkan waktu yang kurang dari setengah tahun keatas menjadi satu tahun. Selanjutnya diberikan tunjangan kepada isteri (atau anak-anak dalam hal isteri telah meninggal) jika Ketua atau anggota Badan Pekerja yang bersangkutan meninggal dunia. Tunjangan isteri/arak tersebut berdiumlah separoh dari tunjangan pejabat yang bersangkutan. Mengenai anggota? K.N.P. perlu dikemukakan, bahwa tidak ada sesuatu peraturan mengenai kedudukan keuangannya selain ketentuan pokok dalam Undang? No. 9/1948 tentang Kedudukan Hukum anggota (Badan Pekerja) K.N.P., yang telah dikemukakan diatas. Maka kepada anggota? K.N.P. yang menghadiri Sidang Pleno K.N.P. diberikan uang sidang dan uang harian selama Sidang serta penggantian ongkos perdialaran, 41 === [PDF page 70] === yang jumlah?nya disesuaikan dengan keadaan dan waktu Sidang yang bersangkutan. Kepada bekas anggota? K.N.P. tidak diberikan tunjangan yang bersifat pensiun, seperti yang diberikan kepada bekas Ketua dan bekas anggota Badan Pekerja K.N.P. $ 4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAKSANAAN- NYA A. Badan Pekerja K.N.P. Sewaktu Badan Pekerja K.N.P. masih berkedudukan ai 7 karta, dari tanggal 17 Oktober 1945 sampai permulaan Maret 1946, cara bekerja Badan Pekerja masih diliputi oleh suasana Revolusi. Rapat? Badan Pekerja, baik dikalangan sendiri (mula-mula hanyalah 15 orang dan akhir Desember 1945 25 orang, yang tidak selalu semuanya hadir) maupun bersama-sama dengan Pemerintah, dilakukan dalam suasana ramah-tamah/sederhana, tanpa formalitas-formalitas, tanpa sesuatu peraturan tata-tertib. Rapat-rapat Badan Pekerja dalam periode itu semuanya bersifat tertutup bagi umum. Supaya rakyat umum dapat mengetahui pembicaraan-pembicaraan dalam Badan Pekerja, sewaktu-waktu dikeluarkan pengumuman-pengumuman, yang tidak saja disiarkar dalam surat?kabar, melainkan juga diumumkan dalam penerbitan resmi Pemerintah, yaitu Berita Republik Indonesia. Sebaliknya dari kalangan rakyat diharapkan usul?, agar Badan Pekerja dimana perlu dapat menyesuaikan diri dalam melakukan tugasnya sebagai badan legislatif. Mengenai pembicaraan dalam rapat? Badan Pekerja hanyalah dibuat catatan ringkas (notulen). Setelah berkedudukan di Purworedio mulai bulan Maret 1946, Badan Pekerja dapat melakukan tugasnya secara lebih teratur Garipada sebelumnya. Di Purworejo sistim sidang, yaitu rangkaian rapat-rapat dalam waktu tertentu (beberapa hari), yang diselingi dengan "'reces” pada waktu mana para anggota pulang ketempat tinggalnya masing-masing diluar Purworejo, mulai dilaksanakan. Rapat? Badan Pekerja mula-mula masih tertutup, tetapi kira” akhir tahun 1946 mulai terbuka dan dihadiri oleh wakil-wakil pers. Selain melaksanakan tugas legislatif, membuat undang-undang ber- 42 === [PDF page 71] === sama-sama dengan Pemerintah, Badan Pekerja menjalankan pula pengawasan atas Pemerintah (para Menteri), yang dianggap terkandung dalam sistim pertanggungan jawab Menteri. Untuk melaksanakan tugas legislatif Badan Pekerja mempunyai panitia-panitia yang mengadakan pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan undang?, sebelum rancangan itu dibicarakan dalam rapat pleno Badan Pekerja bersama dengan Menteri yang bersangkutan untuk diputuskan. Untuk memperhatikan urusan kerumah-tanggaan, Badan Pekerja telah pula mempunyai suatu Panitia Rumah-Tangga. Selanjutnya dalam rangka tugas pengawasan, Badan Pekerja mengadakan tanya-jawab (interpelasi dengan Menteri”), seperti telah dikemukakan diatas dalam paragraf 3. Tata-kerja Badan Pekerja dalam periode itu telah mulai diatur dalam suatu Peraturan Tata-tertib sederhana, yang sayang sekali kini tidak dapat diketemukan kembali. Maka tidak dapat diaturkan dengan selengkapnya, bagaimakah tatakerja Badan Pekerja dalam melaksanakan tugasnya pada masa itu. Peraturan Tata-tertib Badan Pekerja satu'nya, yang kini masih ada adalah Peraturan Tata-tertib tanggal 10 Juni 1947. Peraturan Tatatertib itu terdiri dari 9 Bab sebagai berikut: Tentang Ketua dan Wakil Ketua, Tentang Sekretaris, 3. Tentang penyelidikan soal?, dengan paragraf“nya mengenai Panitia Tetap, Seksi dan Panitia Rumah Tangga, 4. Tentang Sidang, Rapat terbuka, Rapat tertutup, dan penetapan acara, " 5. Tentang perundingan (dalam rapat pleno), 6. Tentang pemungutan suara (lisan maupun mengenai orang), 7. Tentang cara anggota mempergunakan haknya (yaitu: mengajukan usul interpelasi, mengadakan pengusutan dan pengajuan pertanyaan). 8. Tentang perhubungan dengan rakyat, 9. Tentang peninjau. Menurut Peraturan Tata-tertib tersebut Ketua Badan Pekerja adalah Ketua K.N.P. Ini sesuai dengan kenyataan, bahwa dalam Sidang ke-V K.N.P. di Malang (Maret 1947) K.N.P. telah memilih Mr. Assaat sebagai Ketua K.N.P. Bukan seba- 43 === [PDF page 72] === liknya seperti dalam Sidang-sidang ke-III dan ke-IV, pada waktu mana Ketua Badan Pekerja (kebetulan Mr. Assaat pula) mengetuai (menjadi Ketua) K.N.P. Ketua tidak mempunyai hak suara: akan tetapi Wakil?! Ketua Badan Pekerja (yaitu Wakil Ketua I dan II), yang dipilih diantara dan oleh para anggota secara rahasia keduanya mempunyai hak suara. Kalau pada zahun-tahun 1945 dan 1946 masih ada jabatan »Penulis” Badan Pekerja, yang dipangku oleh salah seorang anggota, maka sejak tahun 1947 Sekretariat Badan Pekerja dipimpin oleh seorang Sekretaris pegawai ncgeri, bukan anggota. Dan hal ini ditegaskan dalam Peraturan Tata-Tertib, yang selanjutnya mewajibkan Sekretaris untuk menyelenggarakan pemberitaan stenografis mengenai tiap-tiap rapat Badan Pekerja. Sebagaimana telah dikemukakan dalani paragraf 3, maka pembentukan undang-undang dilakukan dengan bantuan Panitia- Panitia Tetap atau panitia khusus, yang mengadakan pembicaraan persiapan. Seluruh anggota-anggota Badan Pekerja dibagi dalam 5 Panitia Tetap demikian rupa, sehingga dalam tiap-tiap Panitia Tetap terdapat perwakilan dari berbagai aliran yang ada dalam Badan Pekerja. Jumlah Panitia Tetap itu kemudian dikurangi menjadi 3 buah. Panitia khusus dibentuk secara insidentil untuk mengadakan penyelidikan (pemeriksaan-persiapan) atas sesuatu rancangan undang-undang atau usul-usul lain. Selain Panitia-panitia Tetap dan panitia khusus Badan Pekerja mempunyai Seksi-seksi dan Panitia Rumah Tangga. Seksi-seksi Badan Pekerja berjumlah enam, ialah: 1) Luar negeri, 2) Dalam Negeri, 3) Pembangunan, 4) Penerangan, 5) Pertahanan Negara dan 6) Kemasyarakatan. Seksi-seksi itu berkewajiban: a. Memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah dalam hal-hal yang masuk urusan Seksi, b. Memperhatikan kesulitan-kesulitan Pemerintah dalam men- Gyalankan Undang-undang, c. Mendengar suara rakyat dalam hal-hal tersebut sub a, a.l. 44 === [PDF page 73] === dengan menerima rakyat pada hari-hari tertentu dan memperhatikan surat-surat masuk, d. Melakukan penyelidikan atas peristiwa-peristiwa penting atas kehendak sendiri atau atas keputusan Badan Pekerja, e. Mengajukan usul-usul dan laporan-laporan tentang soal? yang termasuk urusannya kepada Badan Pekerja. Pani'ia Rumah Tangga terdiri dari 4 orang anggota, yang ber- Sama-sama dengan Ketua Badan Pekerja berkewajiban mengawasi Sekretariat dalam mengurus kerumah-tanggaan Badan Pekerja, mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Sekretariat kecuali Sekretaris dan membuat rancangan anggaran belanja Badan Pekerja/K.N.P. Mengenai tata-kerja Badan Pekerja pleno, Peraturan Tatatertib 1947 menentukan bahwa Sidang-sidang Badan Pekerja dilakukan tiap-tiap bulan antara tanggal 10 dan 25, dengan mengadakan rapat-rapat terbuka atau jika perlu, atas usul Pemerintah, Ketua atau sekurang-kurangnya 3 orang anggota, juga rapat-rapat tertutup. Anggota-anggota berkewajiban menghadiri Sidang-sidang dan kalau berhalangan, harus memberitahukannya sebelum Sidang dimulai, disertai alasan-alasan yang cukup: demikian pula kalau setelah datang menghadiri Sidang hendak meninggalkan. Kalau sampai berturut-turut tidek menghadiri Sidang tarpa alasan-3lasan, anggota dikenakan sanksi dan Badan Pekerja dapat mengusulkan pemberhentiannya dari keanggotaan. Rapat Badan Pekerja adalah sah, jika dihadiri lebih dari separoh anggota-anggota. Jika pada jam pembukaan yang telah ditetapkan diurnlah tersebut belum tercapai, maka Ketua dan anggota-anggota yang hadir menentukan waktu rapat yang akan datang. (Jadi tidak diadakan penundaan untuk menunggu tercapainya guorum). Acara rapat-rapat ditetapkan oleh Ketua Badan Pekerja bersama-sama dengan Ketua-ketua Seksi dan dalam rapat pleno para anggota-anggota dapat mengusulkan perubahan-perubahan. Untuk tertibnya perundingan para anggota harus mengindahkan beberapa ketentuan: Harus mendapat izin Ketua untuk berbicara, berbicara pada tempat tertentu dan menurut giliran, tidak menggunakan kata-kata yang menghina/menyinggung perasaan, tidak menyimpang dari persoalan perundingan atau mengganggu ketertiban. 45 === [PDF page 74] === Terhadap pelanggaran-pelanggaran, Ketua dapat mengambil tindakan-tindakan seperlunya, yaitu: melarang anggota yang bersangkutan berbicara, mengusulkan rapat agar anggota itu dilarang menghadiri rapat selanjutnya, bahkan menghentikan rapat atau mengundurkannya pada hari lain. Perundingan dapat dilakukan dalam tiga giliran, dengan kewajiban bagi para anggota menuliskan pidatonya dalam giliran pertama dan pokok-pokok pidatonya dalam giliran kedua, untuk disampaikan kepada Sekretaris. Anggota-anggota yang tidak minta bicara tidak diberi giliran, sedangkan anggota-anggota yang telah mencatatkan namanya tetapi tidak berbicara dalam giliran pertama maupun kedua, tidak boleh berbicara dalam giliran ketiga. Adapun mengenai giliran berbicara tu Ketua dapat menentukan waktu lamanya. Setelah perundingan tentang sesuatu soal selesai, rapat memungut suara, yaitu secara lisan atau secara tertulis (rahasia) kalau mengenai orang. Pemungutan suara secara lisan dilakukan dengan memanggil para anggota seorang demi seorang, pada waktu mana yang bersangkutan berkewajiban memberikan suaranya dengan katakata,,setuju” atau,,tidak” (suara,,blanko” tidak dibolehkan) atau secara duduk berdiri, dengan menghitung para anggota» anggota yang bersangkutan, yaitu yang duduk berarti tidak setuju dan yang berdiri berarti setuju. Keputusan baru sah, kalau tercapai suara terbanyak mutlak. Dalam hal suara setuju sama banyaknya dengan suara tidak setuju, pemungutan suara diulangi: tetapi kalau sampai dua kali hasilnya sama, diadakan undian untuk memperoleh keputusan. Sebagaimana telah dikemukakan dalam paragraf 3, Peraturan Tata-tertib 1947 memuat pula ketentuan-ketentuan tentang cara anggota mempergunakan haknya, ialah hak-hak: memajukan usul, interpelasi, mengadakan pengusutan dan memajukan pertanyaan. Hanya perlu ditambahkan, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, kemudian menjadi kebiasaan Badan Pekerja pula, yang tidak diatur dalam Peraturan Tata-tertib, untuk mengadakan,,Hari Pertanyaan”—, mendengar Keterangan Pemerintah tentang kebijaksanaan yang telah atau akan dijalankan oleh Pemerintah. Keterangan Pemerintah itu kemudian diperdebatkan, dengan mengadakan pemandangan umum, biasanya 46 === [PDF page 75] === sampai dalam dua babak, (atau menurut istilah Peraturan Tatatertib,,giliran”) dan jawaban Pemerintah. Dalam perdebatan itu sebagian besar anggota turut serta, sehingga seluruh perdebatan sering sampai memakan waktu beberapa hari. Biasany: perdebatan diakhiri begitu saja: sehabis jawaban Pemerintah yang terakhir tidak diambil suatu keputusan atau kesimpulan, berupa mosi atau pertanyaan lain-lain. Achirnya perlu dikemukakan, bahwa Peraturan Tata-tertib Badan Pekerja itu memuat ketentuan-ketentuan mengenai hubungan dengan rakyat/umum, yang pokoknya adalah sebagai berikut: Selama Badan Pekerja bersidang sekurang-kurangnya satu hari disediakan untuk menerima rakyat yang ingin menyampaikan keluh-kesah, keberatan, pendapat atau usul, yang berkewajiban menerima adalah Seksi yang bersangkutan. Adapun dalam rapatrapat pleno terbuka Badan Pekerja, umum (para peninjau) dilarang meryatakan persetujuannya/celaan dengan cara apapun juga. Ketua dapat menyuruh mengeluarkan peninjau yang mengganggu ketertiban. B. Komite Nasional Pusat. Peraturan Tata-tertib Komite Nasional Pusat biasanya dibuat oleh Badan Pekerja jika menghadapi suatu sidang K.N.P., misalnya menghadapi Sidang ke-IV K.N.P. di Solo sebelum Maret 1946: menghadapi Sidang ke-V K.N.P. di Malang sebelum Maret 1947. Akan tetapi yang kini masih ada hanyalah Peraturan Tata tertib K.N.P. terakhir, yang digunakan untuk Sidang ke-VI K.N.P. di Yogyakarta akhir tahun 1949 dan ditetapkan oleh Badan Pekerja targgal 1 Desember 1949. Namun demikian kiranya dapat disimpulkan, bahwa pokok-pokok tata-kerja dalam sidang-sidang K.N.P. sebelum sidang terakhir di Yogyakarta tersebut, praktis sama dengan tata-kerja yang diatur dalam Peraturan Tata tertib K.N.P. tanggal 1 Desember 1949, hanya perumusannya dalam peraturan tata tertib terakhir itu lebih sempurna. Peraturan Tata-tertib tersebut memuat 7 Bab sebagai berikut: 1. Tentang Ketua dan Wakil Ketua,, 2. Tentang Sekretaris, 3. Tentang Panitia, === [PDF page 76] === Tentang Rapat,: Tentang pemungutan suara, Tentang peninjau dan Tentang memajukan usul dan lain-lain oleh anggota. ANDA He Menurut Peraturan Tata-tertib tersebut Ketua (dan Wakil Ketua kalau Ketua berhalangan) berkewajiban terutama: merancang dafiar pekerjaan, mengatur dan memimpin pekerjaan K.N.P., menjaga ketertiban rapat, menjalankan putusan rapat, dsb. Jika Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, maka mereka diwakili oleh anggota yang paling tinggi usianya. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan pemberitaan stenografis dari tiap-tiap rapat K.N.P. Jika perlu Ketua, setelah berembug dengan Wakil Ketua, dapat membentuk Panitia-panitia, dengan persetujuan K.N.P., yalah untuk melakukan pekerjaan bagi K.N.P. dan memberikan laporan kepadanya. Tata-kerja rapat pleno K.N.P. pada pokoknya sama dengan rapat pleno Badan Peckerja, yang diuraikan diatas, termasuk jusa pemungutan suara setelah perundingan mengenai suatu soal selesai. Demikian pula halnya kewajiban basi para peninjzu. Hanya mengenai rapat-rapat pleno K.N.P. ditambahkan ketentuan, bahwa dalam rapat pleno K.N.P., Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu: sedangkan atiyara rapat-rapat disusun oleh Badan Pekerja, dengan pengesahan K.N.P. Selanjutnya perlu dikemukakan, bahwa ketentuan-ketentuan Peraturan Tata-tertib K.N.P. tentang,,Memajukan usul dan lain-lain oleh anggota”, adalah mirip dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-tertib Badan Pekerja 1947 tentang..cara anggota menggunakan haknya”. Hanya saja rumusanrumusan dalam Peraturan Tata-tertib K.N.P. adalah sangat ringkas dan hanyalah memuat ketentuan-ketertuan pokok, bahwa 10 orang anggota dapat: 1. Minta putusan rapat tentang suatu soal yang bersangkutan dengan pokok pembicaraan atau soal-soal lain, 2. minta persetujuan rapat untuk minta keterangan Pemerintah mengenai soal yang tidak termasuk acara, 3. mengusulkan, agar diadakan pengusutan (angket), 48 === [PDF page 77] === Selain itu tiap-tiap anggota K.N.P. berhak memajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Pemerintah melalui Ketua. Ketentuan-ketentuan tentang,,hak-hak” K.N.P, itu praktis tidak pernah terlaksana. Achirnya perlu kiranya diutarakan, bahwa baik dalam Peraturan Tata-tertib Badan Pekerja 1947 maupun dalam Peraturan Tata-tertib K.N.P. 1949 tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai wewenang atau tugas K.N.P./Badan Pekerja,,ikut menetapkan garis-garis besar haluan Negara” menurut Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Hanya dalam praktek Badan Pekerja pernah menggunakan wewenang itu. yaitu dengan menyampaikan usul kepada Peme- — Tintah, yang kemudian dijadikan,,Maklumat Politik” tanggal 1 Nopember 1945. Dan K.N.P., dengan keputusan-keputusannya dalam Sidang-sidangnya, khususnya Sidang Pleno ke-V dan ke-VI mengenai Persetujuan Lingseardiati dan Was!!! K.M.B., pada hakekatnya melaksanakan wewenang,,ikut menetapkan garis-garis besar haluan Negara" itu. § 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH Dalam periode Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerja K.N.P., dari Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai pulihnya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, banyak sekali terjadi peristiwa-peristiwa bersejarah. Tetapi yang akan diuraikan dalam paragraf ini hanyalah beberapa kejadian-kejadian bersejarah yang mempunyai hubungan dengan (tugas-tugas) Komite Nasional Pusat atau Badan Pekerja K.N.P., dari tahun 1945 sampai tahun 1950. A. Permulaan Perjuangan Fisik Suatu hal yang harus dihadapi oleh Republik Indonesia segera setelah lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah soal tentara Jepang. Jepang pada waktu itu merupakan negara yang kalah perang dan Komando Asia Tenggara dari Tentara Serikat telah memerintahkan Pemerintah Balatentara Jepang di Indonesia untuk memelihara status quo politik, yaitu tetap melakukan pemerintahannya sampai Tentara Serikat itu tiba. | | 49 === [PDF page 78] === Segera setelah Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, Pemerintah Balatentara Jepang telah memerintahkan pembubaran Peta, Heiho dan organisasi-organisasi bersenjata Indonesia lainnya. Namun demikian, di banyak daerahdaerah kesatuan-kesatuan Peta, tidak mentaati perintah itu dan tetap memegang senjatanya, bahkan dengan semangat kemerdekaan yang berkobar-kobar bersama organisasi-organisasi pemuda lainnya, melucuti kesatuan-kesatuan tentara Jepang. Dan dimana ditempat-tempat tentara Jepang tidak menyerahkan senjatanya secara sukarela, terjadilah bentrokan-bentrokan senjata antara pemuda-pemuda Indonesia dan tentara Jepang. Dari organisasi-organisasi bersenjata itu terbentuklah pada bulan Agustus 1945 berdasarkan keputusan-kenutusan Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 22 Agustus 1945 dan atas usaha Komite-komite Nasional: BKR (Badan Keamanan Rakyat), yang pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dan lebih lanjut berkembang menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) dan akhirnya TNI (Tentara Nasional Indonesia). Masalah Jepang ini baru berakhir, setelah Tentara Serikat datang di Indonesia dan kemudian selesai mengangkut pulang tentara Jepang kenegerinya (baru bulan Juni 1946). Tentara Serikat (di Jawa: Inggris), yang mulai mendarat di Jakarta pada tanggal 29 September 1945 berkewajiban: melucuti dan menerima penyerahan diri tentara Jepang serta mengurus pengembaltannya ke Jepang, mengurus tawanan perang dan tahanan Sekutu (APWI, Allied Prisoners and War Interneers). serta memelihara keamanan dan ketertiban sampai Pemerintah Hindia Belanda” dapat berkuasa kembali. Maka bersama Tentara Serikat turut masuk pula ke Indonesia: tentara dan pediabat-pejabat pemerintahan Belanda NICA (Netherland Indies Civil Administration), yang segera berusaha memulihkan pemerintahan jajahan di Indonesia. NICA itu kemudian digarti dengan AMACAB (Allied Military Civil Administration Brankh). Dalam hubungan dengan usaha-usaha NICA/AMACAB itu, maka menurut Pengumumannya No. 6 tanggal 11 Nopember 1945, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat antara Jain mengusulkan kepada Pemerintah,,,untuk menghindarkan kedaulatan 50 === [PDF page 79] === Negara dari gangguan-gangguan orang-orang Belanda yang bernaung dibawah lindungan AMACAB”, supaya Pemerintah mengirimkan protes kepada pimpinan Tentara Serikat dan supaya memberikan rasa ketenteraman pada rakyat dengan menempatkan beberapa batalyon T.K.R. di kota-kota yang tidak aman”.: Usaha-usaha Belanda itu, yang telah dimulai di Australia agaknya tidak mendapat simpati dari Pemerintah dan rakyat Australia pada waktu itu, yang memberikan bantuan lahirbathin kepada perjuangan bangsa Indonesia, yaitu dengan turut sertanya kaum buruh Australia dalam pemogokan pelaut-pelaut Indonesia (yang ditujukan kepada Belanda) dipelabuhan-pelabuhan Brisbane dan Melbourne serta pengembalian pelautpelaut Indonesia itu ketanah air. Berkenaan dengan bantuan itu Komite Nasional Pusat dalam Sidang Plenonya ke-III pada tanggal 27 Nopember 1945 menetankan Resolusi ucapan terima kasih kepada rakyat dan Pemerintah Australia umumnya, kaum buruh khususnya. Sewaktu Tentara Serikat tiba di Indonesia banyak Daerahdaerah sudah dikuasai oleh bangsa Indonesia sendiri dan tidak lagi ditangan Jepang. Maka dalam melaksanakan tugasnya tersebut diatas. Tentara Serikat mendahulukan pemulihan keamanan dan ketertiban daripada perlucutan tentara Jepang. Tentara Serikat (Inggris dan India), bahkan menggunakan tentara Jepang untuk menyerang dan menguasai beberapa kota, yang telah ditangan bangsa Indonesia. Demikianlah terjadi pertempuran-pertempuran antara bangsa Indonesia dan Tentara Serikat itu, yang dibantu oleh tentara Jepang dan kemudian juga Belanda. Pertempuran-pertempuran tidak hanya terjadi di Jawa, Sumatera, melainkan juga di Bali, Sulawesi dan sebagainya, dan diantarania iang dahsiat adalah pertemnuran Surahaya selama lebih dari dua minggu sekitar tanggal 10 Nopember 1945, pada waktu mana tentara Inggris menggunakan kekuatan-kekuatan darat, laut dan udara untuk menundukkan pediuang-pejuang bangsa Indonesia, berhubung dengan matinya Brigadir Diederal Mallabv. Pertemnuran Surshaia.iang banyak menimbulkan korban dikalangan bangsa Indonesia itu, kemudian meniebabkan penetapan tanggal 10 Nopember menjadi Hari Pahlawan. Dan disamping perlawanan-perlawanan yang Yiberikan oleh bangsa Indonesia didaerah-daerah lain, per- 51 === [PDF page 80] === lawanan di Surabaya itu menunjukkan kepada Tentara Serikat, bahwa Repuvlik Indonesia henar-benar didukung oleh seluruA Bangsa Indonesia, sehingga menyebabkan Tentara Serikat mendesak Belanda, agar bersedia berunding dengan Republik Indonesia. Berkenaan dengan penyerangan Inggris atas Surabaya itu, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Nopember 1945 mencela dengan keras perbuatan tentara Inggris yang melukai perasaan peri kemanusiaan dan bertentangan dengan inti sari,,San Francisco Charter” (Piagam P.B.B.). Sclanjutnya Komite Nasional Pusat dalam Sidang Plenonya ke-II! pada tanggal 27 Nopember 1945 dengan Resolusinya antara jain menetapkan: 1. Menyatakan protes yang sekeras-kerasnya kepada Pucuk Pimpinan Tentara Inggris di Indonesia atas penyeranganpenyerangan angkatan laut, darat dan udaranya atas rakyat dan daerah-daerah Indonesia, 2. Menuntut kepada Pucuk Pimpinan United Nations untuk menyuruh Inggris memperhentikan serangannya yang kejam atas rakyat Indonesia dengan segera, 3. Menyatakan, bahwa tindakan-tindakan rakyat di Surabaya, Semarang, Magelang dan lain-lainnya, adalah semata-mata tindakan-tindakan pembelaan diri dari rakyat yang menjungjung tinggi kedaulatan dan kehormatan bangsanya terhadap penyerangan-penyerangan Inggris - Belanda yang tidak beralasan, 4. Menganjurkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, supaya menyampaikan permintaan kepada Pucuk Pimpinan United Nations untuk menarik kembali tentara pendudukan Inggris-Belanda dari Indonesia, dengan perjanjian, bahwa penyelenggaraan tawanan Jepang dan keamanan tawanan Serikat, diselesaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan bekerja-sama dengan suatu Komisi dari wakil-wakil United Nations, 0 5. Menyelesaikan soal pertikaian politik di Indonesia dengan cara damai dan langsung dihadapan wakil-wakil Negaranegara United Nations. | Dan berhubung dengan keputusan Dewan Negara Ceylon tanggal 23 Nopember 1945 yang berisi pernyataan simpati kepada 52 === [PDF page 81] === perjuangan kemerdekaan Indonesia dan permintaan kepada Pemerintahnya agar jangan memberi bantuan untuk menindas kemerdekaan bangsa Indonesia, Komite Nasional Pusat selanjutnya menetapkan: 1, mengucapkan terima kasih kepada Dewan Negara Ceylon atas putusan tersebut, 2. menganjurkan kepada bangsa Ceylon dan India serta seluruh dunia yang menghendaki keadilan, supaya memberi tunjangan lahir-bathin kepada Bangsa Indonesia dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaannya dan mencegah Indonesia dijadikan Mansuria yang kedua oleh Inggris Untuk kepentingan Belanda. Demikianlah peristiwa-peristiwa bersejarah dalam tahun 1945 dalam merghadapi Tentara Jepang, Inggris dan Belanda, scrta permulaan usaha-usaha Belanda untuk memulihkan penjajahannya atas Indonesia. B. Timbulnya partai-partai politik Sebagaimana telah disinggung dalam paragraf-paragraf sebelumnya, maka berdasarkan keputusan-keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 22 Agustus 1945, semula telah diadakan usaha-usaha persiapan untuk mendirikan satu partai tunggal bernama,,Partai Nasional Indonesia”. Akan tetapi usaha-usaha itu kemudian dibatalkan dengan berdirinya Komite Nasional Pusat dan Komite-komite Nasional Daerah. Dan atas usul Badan Pekerja K.N.P., selanjutnya Pemerintah dengan Maklumat tangga! 3 Nopember 1945 menyatakan sebagai pendiriannya: 1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat, 2. Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat. (Pemilihan ini diharapkan dapat dilakukan pada bulan Januari 1946, tetapi kemudian ternyata tidak terlaksana dalam masa K.N.P./B.P.-K.N.P. ini), 53 === [PDF page 82] === Sesuai dengan usul Badan Pekerja K.N.P. diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk mendirikan partaipartai politik, dengan restriksi, bahwa partai-partai itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Berhubung dengan Maklumat Pemerintah itu kemudian berturut-turut berdiri sebagai partai politik, diantarania sebagai berikut: Pada tanggal 7 Nopember 1945 muncul P.K.I. (Partai Komunis Indonesia) dibawah pimpinan Mr. Moh. Yusuf, yang telah mendirikannya pada tanggal 21 Oktober. Mr. Moh. Yusuf kemudian diganti oleh Sarjono. Pada permulaan Nopember 1945 itu didirikan pula: Partai Islam Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) dibawah pimpinan dr. Sukiman Wiryosanjoyo pada tanggal 7 Nopember, P.B.I. (Partai Buruh Indonesia) dengan Nyono sebagai Ketua Umum dan Partai Rakyat Jelata dibawah pimpinan Sutan Dewanis pada tanggal 8 Nopember, Parkindo (Partai Kristen Indonesia) diketuai oleh Ds. Probowinoto dan Partai Sosialis Indonesia dibawah pimpinan Mr Amir Syarifuddin pada tanggal 10 Nopember, disusul oleh Partai Rakyat Sosialis dibawah pimpinan Sutan Syahrir pada tanggal 20 Nopember. Dalam bulan Desember 1945 dibentuk P.K.R.I. (Partai Katholik Republik Indonesia) pada tanggal 8, diketuai oleh I.Y. Kasimo, Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia) dengan Y.B. Assa sebagai Ketua Umum dan Partai Sosialis, sebagai gabungan dari Partai Sosialis Indonesia — Amir Syarifudin dan Partai Rakyat Sosialis — Sutan Syahrir tersebut diatas, yaitu pada tang gal 17 Desember. Partai Sosialis itu dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Syafirudin dan Ui Hwee Goat. Dalam bulan-bulan Nopember/Desember 1945 itu lahir pula Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia, yang kemudian pada tanggal 29 Januari 1946 menjelma menjadi P.N.I. (Partai Nasional Indonesia) dibawah pimpinan Sidik Joyosukarto. Partai-partai yang didirikan pada 2khir tahun 1945 dan permulaan tahun 1946 itu kemudian kebanyakan memegang peranan dalam perjuangan politik, baik didalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat maupun di- 54 === [PDF page 83] === luar kedua badan perwakilan rakyat itu, disamping berbagai organisasi-organisasi perjuangan lainnya. Sebagaimana telah disinggung dalam paragraf 2, maka mulamula tidak jelas perwakilan dari berbagai partai-partai yang telah berdiri sejak akhir tahun 1945 dan permulaan tahun 1946 itu, akan tetapi lambat laun (sejak kira-kira pertengahan/ akhir tahun 1946) nampak dengan nyata susunan perwakilan dari partai-partai itu dalam Komite Nasional Pusat maupun dalam Badan Pekerja K.N.P. Pada tahun-tahun berikutrya timbul partai-partai lain pula, seperti. P.S.I. (Partai Sosialis Indonesia), P.S.I.I. (Partai Syarikat Islam Indonesia), Partai Murba, P.I.R. (Persatuan Indonesia Raya) dan lain-lain. Dalam huburgan dengan partai-parti ini perlu kiranya dikemukakan pula terbentuknya konsentrasi partai-partai dan organisasi-organisasi lainnya sebagai berikut: Pada tanggal 15 Januari 1946, setelah lebih dahulu pada tanggal 4-5 Januari 1946 diadakan pertemuan di Purwokerto, terbentuklah di Solo Persatuan Perjuangan dibawah pimpinan Tan Malaka. Dalam Persatuan Perjuangan itu bergabung berbagai partai-partai politik dan organisasi-organisasi lain sebanyak lebih kurang 140 buah, yang tidak dapat mendukung politik Kabinet Syahrir. Kemudian atas anjuran dari Pemerintah (Kabinet Syahrir) didirikan pada tanggal 11 Mei 1946 suatu organisasi baru: Konsentrasi Nasional, dalam mana masuk berbagai partai/organisasi yang mendukung Kabinet Syahrir, termasuk beberapa partai/organisasi yang semula menjadi anggota Persatuan Perjuangan tetapi kemudian meninggalkannya. Dalam hubungan dengan Persetujuan Linggardiati selanjutnya terbentuk pada akhir Desember 1946 dua koalisi-koalisi baru, yaitu Benteng Republik yang kontra persetujuan tersebut, dengan antara lain Masyumi, P.N.I. dan golongan Tan Malaka sebagai anggota, berhadapan dengan Sayap Kiri yang pro Persetujuan Linggarjati, dalam mana duduk antara lain Partai Sosialis, P.B.I. dan P.K.I. Setelah terjadi pemisahan diri P.S.I. dari Partai Sosialis (juga dari Sayap Kiri) dan tertiapai Persetujuan Renville, terbentuklah F.D.R. (Front Demokrasi Rakyat). yang menentang Kabinet-Hatta dan terdiri dari Partai Sosialis, P.B.I., P.K.I. dan lain-lain. 55 === [PDF page 84] === C. Perjuangan Indonesia melawan Belanda. Hubungan Indonesia — Nederland sejak tahun 1946 sampai tahun 1950 merupakan silih-bergantinya serta jalin-menjalinnya perundingan-perundingan dan pertempuran. Persetujuan Linggarjati dan Perang Kolonial pertama. Inggris sudah banyak membantu Belanda dengan menduduki kota-kota yang semula dikuasai penuh oleh bangsa Indonesia dengan kekerasan dan kemudian menyerahkannya kepada Belanda. Menghadapi kenyataan bahwa pelaksanaan tugas yang dipikulkan kepadanya oleh Serikat mengalami kesulitan-kesulitan dengan telah berdirinya Negara Republik Indonesia, maka Inggris mendesak Relanda supaya menyelesaikan masalah Indonesia- Belanda melalui jalan perundingan. Untuk memprakarsai perundingan Indonesia—Belanda oleh Inggris mula-mula dikirimkan Duta Inggris di Moskow Sir Arkhibald Clark Kerr sebagai Duta Istimewa ke Jakarta. Pembicaraan tidak resmi pertama antara Clark Kerr, Syahrir dan Van Mook diadakan pada permulaan Pebruari 1946. Sementara itu Kabinet Siahrir mengundurkan diri sewaktu Sidang Pleno K.N.P. berlangsung di Solo pada akhir Pebruari 1946 disebabkan oleh opposisi,,Persatuan Perjuangan”, yang berusaha menduduki Kabinet agar dapat melaksanakan program 7 pasalnya, diantaranya: 1. Berunding atas pengakuan kemerdekaan 100x, 2. Menyita serta menyelenggarakan pertanian (perkebunan) dan perindustrian dari musuh. Usaha Persatuan Perjuangan yang tampaknya berhasil dengan jatuhnya Kabinet Syahrir ke-I, kenyataannya tidak mentiapai maksudnya, karena Presiden menunjuk kembali Syahrir sebagai formateur Kabinet, dengan program sbb: 1. Berunding atas dasar pengakuan Republik Indonesia Merdeka 100%. 2. Mempersiapkan rakyat negara disegala lapangan: politik, ketentaraan, ekonomi dan sosial untuk mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia. 3. Menyusun pemerintahan pusat dan daerah yang demokratis. 4. Berusaha segiat-giatnya untuk menyempurnakan pembagian makanan dan pakaian. 56 === [PDF page 85] === 5. Tentang perusahaan dan perkebunan hendaknya oleh Pemerintah diambil tindakan-tindakan seperlunya hingga memenuhi maksud sebagai termaktub dalam UUD pasal 33. Penunjukan Syahrir sebagai formateur Kabinet itu diumumkan oleh Presiden dalam Sidang Pleno Komite Nasional Pusat pada tanggal 2 Maret 1946. Setelah Kabinet Syahrir ke-II terbentuk pada 12 Maret 1946, diadakan dua kali pembicaraan dengan pihak Belanda dibawah pimpinn Sir Arkhibald Kerr, yaitu pada tanggal 13 dan 20 Maret 1946. Sementara itu 9 batalyon tentara Belanda mendarat di Jakarta, dan Perdana Menteri Syahrir memprotesnya. Perundingan dilanjutkan di De Hoge Veluwe Nederland tanpa hasil. Pada waktu itu Republik Indonesia diwakili oleh Mr. Suwandi, dr. Sudarsoro dan Mr. A.K. Pringgodigdo, ditambah dengan Mr. Setiajid (ketika itu anggota Tweede Kamer Belanda) dan Drs. Maruto Darusman (Ketua Perhimpunan Indonesia). Pada tanggal 2 Mei 1946 Belanda menyampaikan usul sbb: 1. Mengakui Republik Indonesia sebagai bagian dari Commonwealth Indonesia yang berbentuk federasi (Serikat). 2. Commonwealth Indonesia Serikat disatu fihak dan Nederland Guyana dan Antillen dilain fihak akan merupakan bagianbagian dari Kerajaan Belanda. 3. Kerajaan Belanda akan mengakui Republik Indonesia de facto menguasai seluruh Jawa, Madura dan Sumatera, kecuali daerah-daerah yang sudah diduduki oleh Inggris dan Belanda. Usul tersebut ditolak oleh Indonesia dan diajukan kontra usul: 1. Belanda supaya mengakui Republik Indonesia de facto menguasai seluruh Jawa, Sumatera dan Madura. 2. Pembentukan negara Indonesia yang merdeka, yang meliputi seluruh Irdonesia yang mengadakan perhubungan persahabatan dengan Nederland. Kontak dan perundingan permulaan antara Republik Indonesia dan Belanda itu tidak luput dari perhatian Badan Pekerja 57 === [PDF page 86] === K.N.P.: Segera setelah Delegasi Mr Suwandi cs ke De Hoge Veluwe tiba di Tanah Air, Badan Pekerja K.N.P. melalui,,Badan Penghubung”nya (yaitu anggota-anggota yang tetap bertempat tinggal di Jakarta sesudah Badan Pekerja K.N.P. berkedudukan di Purworejo), mengadakan pertemuan dengan delegasi tersebut Kemudian pada tanggal 29 Mei 1946 Badan Pekerja K.N.P. mengadakan apa yang disebut,,interpelasi” dengan Perdana Menteri Syahrir untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai perundingan dengan Belanda selanjutnya. Sementara itu pada tanggal 27 Juni 1946 Perdana Menteri Syahrir dan rombongan diculik oleh gerombolan tak bertanggung-jawab, sehingga Presiden untuk sementara mengambil seluruh kekuasaan pemerintah ditangannya. Dan tanggal 3 Juli terjadi percobaan coup d'etat oleh May. Jen. Sudarsono dkk. Adapun dipihak Belanda Dr. H.Y. Van Mook memulai usaha? separatisme dengan mengadakan Konperensi Malino mulai tangal 16 Juli 1946. Inggris berusaha sekali lagi supaya sengketa Indonesia-Belanda diselesaikan dalam perundingan, maka diutuslah pada tanggal 25-8-1946 Lord Killearn, Duta Istimewa di Asia Tenggara. Setelah Kabinet Syahrir ke-III terbentuk pada tanggal 2 Oktober 1946 diadakan beberapa kali perundingan dan akhirnya tercapai persetujuan dengan diparafnya Persetujuan Linggarjati pada tanggal 15 Nopember 19416. Naskah Persetudiuan Linggarjati terdiri dari 17 pasal dan diantaranya mencantumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Belanda mengakui Republik Indonesia de facto diseluruh Jawa, Madura dan Sumatera. 2. Akan didirikan suatu Negara Indonesia Serikat, meliputi seluruh Indonesia yang terdiri atas Republik Indonesia, Indonesia Timur dan Borneo. Kedaulatan dan kemerdekaan Negara Indonesia Serikat ini selambat-lambatnya harus sudah dicapai pada tanggal 1 Januari 1949. 3. Negara Indonesia Serikat dan Nederland akan menjadi anggota Uni Indonesia — Nederland, dengan Mahkota Belarda sebagai kepala. 58 === [PDF page 87] === Sementara itu Dr. H.Y. Van Mook melanjutkan usaha memeiyah belah: Konperensi Den Pasar tanggal 10 Desember 1946 berakhir dengan pembentukan,,Negara Indonesia Timur”, yang kemudian disusul dengan pembentukan Negara-negara/Daerahdaerah lain diluar Republik Indonesia. Presiden Sukarno sedang membuka Sidang KNIP ke V di Malang tgl. 25 Februari 1947 (Photo Deppen) Baru pada tanggal 25 Maret 1947, persetujuan ditandatangani di Jakarta setelah Komite Nasional Pusat dalam Sidang Pleno ke-V di Malang (pada tanggal 6 Maret 1947) menyetujui Persetujuan Linggarjati, demikian pula (lebih dahulu) Parlemen Belanda. Sebagaimana akan dikemukakan dalam paragraf 6, maka persetujuan Komite Nasional Pusat itu hanyalah dapat diperoleh melalui pertentangan yang sengit antara golongan-golongan yang pro (Sayap Kiri) dan kontra (Benteng Republik), baik dalam Komite Nasional Pusat maupun dalam Badan Pekerja K.N.P. Tetapi dalam kenyataannya Belanda tidak mengakui kekuasaan de facto Republik Indonesia di Jawa, Madura dan Sumatera 59 === [PDF page 88] === itu. Belanda bukan hanya mempertahankan kota-kota yang sudah diduduki, malahan memperluas kedudukannya. Belanda melakukan pemboman kota Palembang pada tanggal 1 Januari 1947, selanjutnya dibom pula Medan, Krian dan Sidoarjo di Jawa Timur diserbu. Semuanya terjadi pada waktu berlakunya,,cease fire”. Lain dari itu Belanda,,membiarkan” Surya Kargalegawa, Ketua Partai Rakyat Pasundan, memproklamirkan.,Negara Pasundan” pada tanggal 4 Mei 1947 dan Van Mook mendirikan Daerah Istimewa Borneo-Barat dengan Sultan Hamid II sebagai Kepala Daerah. Selanjutnya Komisi Jenderal yang mewakili Pemerintah Nederland dalam perundingan mengirimkan pada tanggal 27 Mei 1947 nota ultimatif, yang isinya 5 pasal, antara lain supaya dibentuk suatu Pemerintah Interim dan supaya diadakan gendarmerie-bersama untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban. Mengenai pasal-pasal tersebut umumnya fihak R.I. ada kesediaan untuk give and take, akan tetapi soal gendarmeriebersama ditolak, sebab mengurangi kekuasaan de facto Republik. Terjadilah tukar-menukar nota dan aide memoire antara Komisi Jenderal dan Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini menimbulkan suasana genting dan mengakibatkan bubarnya Kabinet Syahrir ke-III, pengambilan kekuasaan pemerintahan sepenuhnya ditangan Presiden, disusul dengan pembentukan Kabinet Amir Syarifudin pada tanggal 3 Juli 1917. Tukar-menukar nota dilanjutkan. Akan tetapi tanpa mengirdahkan ketentuan dalam Persetujuan Linggarjati, bahwa dalam menghadapi perselisihan harus menyerahkan keputusannya pada sebuah arbitrage, Belanda mengadakan..aksi polisioni'nia” pada tanggal 21 Juli 1947: Tentara Belanda menyerang Republik Indonesia dari segala jurusan, dengan alat perang modem. | Dengan,,aksi polisionil” atau perang kolonial yang pertama ini Belanda bermaksud menjadikan soal Indonesia soal dalam negerinya, tetapi akhirnia malahan menjadi soal luar negeri yang panas sekali, sebab Dewan Keamanan P.B.B. lebih aktif lagi menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda. Persetujuan Renville dan Perang Kolonial Kedua, Dengan tercapainya Persetujuan Linggarjati yang ditandatangani tanggal 25-3.1947, deradiat Indonesia diluar negeri makin naik: antara lain Inggris dan Amerika Serikat mengakui ke- 60 === [PDF page 89] === kuasaan de facto Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret dan 23 April 1947, Mesir, Libanon, Syria dan Irak mengakui de facto dan de jure Republik Indonesia serta mengadakan perjanjian persahabatan. Pelanggaran sefihak oleh Belanda dengan perang kolonialnya yang pertama, dengan mengatakan bahwa agresi itu dianggap perlu dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban supaya Persetujuan Linggarjati dapat dilaksanakan dengan baik, mendapat celaan yang hebat dari dunia internasional. Inggris, Amerika Serikat, negara-negara Arab, India, Australia dan lain-lain menyalahkan fihak Belanda, hingga menimbulkan perdebatan-perdebatan sengit didalam Dewan Keamanan P.B.B. Pada akhir bulan Juli 1947 Australia minta supaya Indonesia dimasukkan dalam agenda Dewan Keamanan dan mengusulkan supaya kedua fihak menghentikan permusuhan. Selanjutnya India minta supaya Dewan Keamanan mengambil tindakan mengenai soal Indonesia, karena dipandang membahayakan perdamaian dunia, dan Amerika mengharapkan agar Dewan Keamanan menawarkan jasa-jasa baiknya, karena Republik Indonesia menghendaki arbitrage dibawah pengawasan P.B.B. Maka Dewan Keamanan mengambil keputusan pada tanggal 1 Agustus 1947: 1. Berseru kepada Indonesia dan Belanda supaya segera menghentikan tembak menembak. 2. Konsul-konsul yang ada di Jakarta supaya membuat la- . poran tenang keadaan di Indonesia yang sesungguhnya. 3. Membentuk Komisi Tiga Negara (KTN), yang memberikan jasa-jasa baik untuk membantu menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda. Penyusunan KTN selesai dibentuk pada tanggal 19 September 1947 dengan Belgia yang ditunjuk oleh Belanda, Australia ditunjuk oleh Indonesia dan Amerika sebagai negara ketiga yang ditunjuk oleh Belgia dan Australia. Karena tidak terdapat persesuaian mengenai tempat dimana diadakan perundingan permulaan, maka disetujui untuk memakai kapal Amerika,.Renville” yang sedang berlabuh diteluk Jakarta, sebagai tempat perundingan. Delegasi Nederland dipimnin oleh Abdulkadir Widioioatmodio dan Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Amir Syarifudin. 61 === [PDF page 90] === Pada tanggal 17 Januari 1948 ditanda-tangani Persetujuan Renville, yang terdiri atas 3 dokumen yang merupakan kesatuan, ialah: a. Persetujuan tentang genjatan senjata. b. Dua belas pokok yang merupakan dasar untuk perundingan politik, diantaranya termasuk 3 pokok dalam Persetujuan Linggarjati. Cc. Enam dalil tambahan (additional principles) dari KTN. Dalam pada itu pada tanggal 23 Januari 1948 Kabinet Amir Syarifudin bubar, diganti oleh Kabinet Hatta (Kabinet Presidensiil) pada tanggal 29 Maret 1948, dengan frogramnya: 1, Menyelenggarakan Persetujuan Renville. 2. Melekaskan terbentuknya Negara Indonesia Serikat. 3. Mengadakan rasionalisasi kedalam. 4. Pembangunan. Persetujuan Renville itu tidak dibicarakan dalam Komite Nasional Pusat, yang sesudah Sidang Pleno ke-V di Malang (untuk membicarakan Persetujuan Linggarjari) 25 Pebruari - 6 Maret 1947, baru bersidang kembali tanggal 6—15 Desember 1949 untuk membicarakan Perjanjian K.M.B. Badan Pekerja K.N.P.-lah yang senantiasa memperhatikan dan mengikuti perundingan-perundingan Indonesia — Belanda se!ama itu, Dan Badan Pekerja K.N.P. membicarakan Persetujuan Renville, sesudah pada tanggal 16 Pebruari 1948 Perdana Menteri Hatta memberikan Keterangan Pemerintah mengenai Program Kabinet, termasuk mengenai Persetujuan Renville. Dalam menyelenggarakan Persetujuan Renville dengan rasa berat beberapa tuntutan-tuntutan Belanda terpaksa dipenuhi oleh Republik Indonesia, misalnya saja menerima garis status guo Van Mook, yang akibatnya TNI harus dihidirahkan dari daerah-daerah kantong da'am daerah yang diduduki Belanda. Berkat kepatuhan pada Pimpinan Negara, 35.000 tentara R.I. hijrah ke daerah Republik Indonesia. Namun soal-soal yang sangat prinsipiil, supaya R.I. tidak mempunyai tentara, supaya R.I. tidak mengadakan hubungan keluar negeri, hingga R.I. kedudukannya sama saja dengan Negaranegara Bagian buatan Belanda, tidak mungkin dipenuhi. 62 === [PDF page 91] === Berbagai macam kesulitan yang dihadapi dalam pemecahan perselisihan Indonesia — Belanda sebenarnya terletak dalam hakekat pendirian masing-masing yang belum bertemu dan pangkal tolaknya berbeda. Belanda menghendaki tetap berdaulat di Indonesia, sesuai dengan yang dianggapnya hak sejarahnya menguasai Indonesia selama 34 abad, apalagi karena dalam pasal 1 Additional Principles dicantumkan:,,Kedaulatan atas Hindia Belanda seluruhnya ada dan akan tetap ditangan Kerajaan Nederland sampai waktu yang ditetapkan””. Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa kedaulatan adalah ditangan bangsa Indonesia, yang sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah mempunyai Negara Republik Indonesia. Pemerintah R.I. menerima pasal 1 Additional Principles K.T.N. diatas, dan mau bekerja-sama dengan Belanda dalam suatu Pemerintahan Sementara, karena pertimbangan, bahwa segala sesuatu ini diperlukan untuk melancarkan pembentukan Negara Indonesia Serikat yang berdaulat. Jadi pada hakekatnya R.I. tidak melepaskan kedaulatannya, dan karena itu tidak mau melepaskan alat-alat yang sangat vital berupa tentara dan hubungan luar negeri Maka tuduh-inenuduh, protes-memprotes dilancarkan oleh kedua fihak, sedangkan KTN belum menampakkan hasil-hasi! positif. Malahan dalam laporannya tanggal 17 Juni 1948 diakuinya, bahwa pelaksanaan Persetujuan Renville masih sama saja mengalami kesulitan-kesulitan seperti Persetujuan Linggarjati. Juga anjuran Dewan Keamanan kepada KTN supaya perhubungan ekoromi dengan luar negeri dilaksanakan dalam waktu singkat, supaya Negara Indonesia Serikat dibentuk secara demokratis dan supaya Uni Indonesia-Belanda dibentuk atas dasar 2 negara sederajat, tidak menghasilkan apa-apa. Sementara itu Van Mook terus membentuk,,Negara-negara” didaerah-daerah yang diduduki Belanda:,, Negara Madura” tanggal 20 Pebruari 1948,,,Negara Pasundan” tanggal 23 Pebruari 1948, disusul dengan pembentukan,,Pemerintah Federal Sementara” dibawah pimpinan Van Mook pada tanggal 9 Maret 1948. Achirnya penyelenggaraan Persetujuan Renville, yang diawasi langsung oleh KTN ini dengan nekad dilanggar oleh Belanda, ialah dengan mengadakan perang kolonial (,.aksi polisionil”)- nya kedua....... Tanggal 19 Desember 1949 Republik Indonesia diserbu.Ibukota R.I. Yogya dan kota-kota lain diduduki, para 63 === [PDF page 92] === pemimpin? Republik Indonesia ditawan: Presiden Sukarno, Wakil Presiden/Perdana Menteri Moh. Hatta, Ketua (Badan Pekerja) K.N.P. Assaat dan lain-lain. Belanda merasa mencapai kemenangan besar: tetapi akhirnya arus perjoangan berbalik, Belanda mau tidak mau mengakui keunggulan perjoangan Republik Indonesia. Konperensi Meja Bundar Belanda membanggakan diri telah menduduki seluruh wilayah Republik Indonesia. Akan tetapi dalam kenyataannya Belanda hanyalah berkuasa dikota-kota. Dipinggir-pinggir kota, didesadesa dan daerah-daerah 'ain masih tetap berkuasa alat pemerintahar Republik Inonesia, dengan T.N.I.-nya, yang melaksanakan perang gerilya bersama dengan rakyat. Perang Kolonial Belanda yang kedua ini segera mendapat perhatian dunia internasional. India mengambil prakarsa mengadakan Konperensi Asia di New Delhi. yang pada tanggal 32 Januari 1949 mengutuk agresi Belanda dan mengajukan resolusi kepada Dewan Keamanan. Dan pada tanggal 28 Januari 1949 Dewan Keamanan P.B.B. menyetujui sebuah resolusi yang pada pokoknya memerintahkan: a. Supaya segera dilakukan.,cease fire'”" (penghentian temba-- menembak). b. supaya pemimpin-pemimpin Republik Indonesia segera dibebaskan dan dikembalikan ke Yogya. K.T.N. berubah menjadi United Nations Commision for Indonesia (Unci, Komisi P.B.B. untuk Indonesia): dan Unci dibawah pimpinan anggota dari Amerika Serikat Cokhran mengusahakan perundingan antara Dr. Van Roven dari Belanda dan Mr. Moh. Rum dari R.I. Tertiapailah pada tanggal 7 Mei 1949,,Persetujuan Rum- Royen”. yang antara lain mengandung kesediaan Belanda untuk membebaskan pemimpin-pemimpin R.I. dan mengembalikannya ke Yogia, serta kesediaan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Hatta untuk memerintahkan penghentian perang gerilya dan turut serta dalam Konperensi Meja Bundar di Den Haag. Tanggal 7 Juni 1949 Presiden dan Wakil Presiden kembali di Yogyakarta dan pada tanggal 13 Juni 1949 Kabinet pleno R.I. dapat bersidang kembali. Dalam sidang itu Mr. Syafrudin Prawiranegara mengembalikan mandat kepada Presiden Sukarno. 64 === [PDF page 93] === Pada tanggal 19—22 Juli dan tanggal 2 Agustus 1949 berikutnya diadakan Konperensi Inter Indonesia antara Republik Indonesia dan daerah-daerah negara buatan Belanda, yang tergabung dalam B.F.O. (Biyeenkomst voor Federaal Overleg — Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal).Kesimpulan-kesimpulan Konperensi itu merupakan bahan-bahan untuk K.M.B., yang akan diselenggarakan. Pada tanggal 23 Agustus 1949 dimulai K.M.B. di Den Haag. Delegasi R.I. dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta, delegasi B.F.O. oleh Sultan Hamid II, delegasi Belanda oleh Mr. Y.H. Van Maarseveen, sedangkan 4 anggota U.N.C.I. yang turut serta adalah: Cokhran, Critkhlev, Herremans dan Romanos. Adapun diantara anggota-anggota dan staf ahli-ahli Delegasi R.I. terdapat juga anggota-anggota/bekas anggota Badan Pekerja K.N.P., yaitu Mr. Suyono Hadinoto, Mr. Sunario Kolopaking, Hamid Algadrie dan Mr. Tan Po Goan. K.M.B. berakhir pada tanggal 29 Oktober 1949 dan menghasilkan pada pokoknya: 1. Induk Persetujuan, 2. Persetujuan-persetujuan: a. Piagam Penyerahan Kedaulatan (dari Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia) dengan tidak bersyarat. b. Statut Uni, mengenai kerja-sama dalam hal Uni Indonesia — Nederland; dengan lampiran-lampiran dan persetujuan-persetujuan lampiran: 1, Persetujuan mengatur kerja-sama dalam lapangan perhubungan luar negeri, 2. Persetujuan untuk melaksanakan pasal 2 dan 21 Statut Uni, 3. Persetujuan Keuangan dan Perekonomian, 4. Persetujuan tentang kerja-sama dilapangan kebudayaan, Pada tanggal 29 Okteber 1949 oleh R.I. dan B.F.O. ditandatangani pula Piagam Persetujuan tentang Konstitusi R.LS. sebagai tanda paraf atas naskah Konstitusi R.LS. === [PDF page 94] === Konperensi Meja Bundar itu diikuti dengan seksama oleh B.P.K.N.P., baik selama konperensi berlangsung maupun sesudahnya. Pada tanggal 23 Oktober 1949 misalnya, B.P.K.N.P. mendengarkan keterangan Pemerintah, yang disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri Sultan Hamengkubuwono ke IX. Adapun hasil-hasil K.M.B. itu, yang disetujui oleh Kabinet R.I., pada tanggal 18 Oktober 1949. kemudian dikawa keda!am Sidang Pleno K.N.P. ke VI yang berlangsung antara tanggal 6—15 Nopember 1949 (mengenai Sidang akan diuraikan lebih lanjut dalam $ berikutnya). Sekitar Pemberontakan Madiu». Setelah Persetujuan Renville ditanda-tangani pada tanggal 17 Januari 1948, pertentangan politik di Tanah air makin tajam. Pertentangan mengenai persetujuan itu menyebabkan antara lain penggantian Kabinet Amir Syarifudin oleh Kabinet-presidensiil Moh. Hatta. Kabinet Hatta yang terbentuk pada tanggal 29 Januari 1948 itu, berprogram: 1. Menyelenggarakan Persetujuan Renville. 2. Melekaskan terbentuknya Negara Indonesia Serikat. 3. Mengadakan rasionalisasi kedalam. 4. Pembangunan. Sayap Kiri yang kemudian menjelma raenjadi F.D.R., tidak menyetujui kebijaksanaan Kabinet Hatta dan melakukan oposisi. Pada bulan Agustus 1948 tiba kembali di Indonesia dari Eropa Suripno dan Muso, tokoh-tokoh P.K.I. yang bertahun-tahun bertempat tinggal diluar negeri (Sovyet Rusia'Cekoslowakia). Atas anjuran Muso maka kemudian P.B.I. dan Partai Sosialis berfusi dengan P.K.I. dan terbentuklah P.K.I. baru dibawah pimpinan Muso. Oposisi terhadap Pemerintah makin meningkat. Dalam rapat umum pada tanggal 22 Agustus 1948 di Yogiakarta, Muso antara lain menuntut supaya Pemerintah menghentikan perundingan dengan Belanda, mengadakan pertukaran duta dengan Sovyet Rusia dan supaya sepertiga (1/3) dari kursi Kabinet disediakan untuk anggota PKI/FDR. Pertentangan politik dalam masyarakatpun meningkat, mi- 66 === [PDF page 95] === salnya antara golongan P.K.IL./F.D.R. dengan golongan Persatuan Perjuangan, terutama di Surakarta, antara golongan P.K.I/F.D.R. dan Barisan Banteng yang dipimpin oleh dr. Muwardi. Terjadilah penculikan-penculikan, pemogokan-pemogokan, insiden-insiden bersenjata, diantaranya penculikan pembunuhan terhadap dr. Muwardi, pemogokan Delanggu, dsb. Keadaan tanah air sewaktu itu sudah barang tentu mendapat perhatian Badan Pekerja K.N.P., antara lain B.P. K.N.P: mengadakan peninjauan ke,,daerah-daerah statusguo”, menugaskan Panitia Angket yang diketuai oleh Mr. Sartono untuk menyelidiki Pemogokan Delanggu, mendengar dan membicarakan keterangan Pemerintah tentang Program Kabinet Hatta dan lain?. Pada tanggal 18 September 1948 pagi P.K.I./F.D.R. merebut kekuasaan pemerintahan di Madiun. Komandan-komandan kesatuan, kepala pemerintah setempat dan lain-lain pejabat/tokohtokoh masyarakat dilucuti, ditangkap, ditawan dan/atau dibunuh, Supardi diangkat menjadi Residen dan Kolonel! Joiosuyono menjadi Gubernur militernya. Selanjutnya kota-kota lain dikeresidenan Madiun dikuasainya dengan kekerasan. Berhubung dengan peristiwa itu pad: tanggal 19 Sentember 1948 diadakan Sidang Kabinet, yang mengambil keputusan: Menyatakan gerakan P.K.I./F.D.R. sebagai pemberontakan terhadap Pemerintah, memerintahkan Angkatan Perang beserta alat-alat negara lainnya untuk memulihkan kekuasaan Negara. Selanjutnya pada hari berikutn:s, tanggal 20 Sertcmbzr 1949, Wakil Presiden/Perdana Menteri Moh. Hatta memberikan keterangan Pemerintah tentang peristiwa Madiun tersebut kepada B.P. K.N.P. disertai permintaan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang,,Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya’’. Dengan menyadari sepenuhnya bahaya yang mengancam Negara BP. K.N.P. menietui RUU tersekut. jane pada hari tersebut ditetapkan menjadi Undang-undang No. 30 tahun 1948. Satu-satunya pasal Undang-undang tersebut berbunyi:,,Selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948 kepada Presider. diberikan kekuasaan penuh (plein puvoir) untuk mendialankan tindakan-tindakan dan mengadakan peraturan-peraturan, dengar menyimpang dari undang-undang dan peraturanperaturan yang ada. guna menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak”. 67 === [PDF page 96] === Dalam pada itu berdasarkan perintah Presiden untuk memulihkan kekuasaan negara di Madiun, kesatuan-kesatuan T.N.I. segera bergerak kedaerah Madiun, baik dari arah Timur dibawah pimpinan Kolonel Sungkono maupun dari arah Barat (Divisi I Siliwangi) dibawah pimpinan Let. Kol. Sadikin. Pada tanggal 30 September 1948 kota Madiun dapat dikuasai kembali dan selanjutnya kota-kota/daerah lainnya. Setelah kemudian Mr. Amir Syarifudin dan kawan-kawannya dapat tertangkap hidup, dan pada tanggal 31 Oktober 1948 Muso tertembak mati, berakhirlah pemberontakan P.K.I./F.D.R. di Madiun. Namun demikian pembersihan sisa-sisa pemberontak masih terus berlangsung. Pembersihan?! tersebut terhenti karena adanya agresi kedua Belanda dan kemudian mengenai pemberontakan P.K.I./F.D.R. tidak adanya penyelesaian lebih lanjut, politis maupun yuridis. Oleh karena itu pada waktu-waktu sesudah agresi Belanda kedua anggota? P.K.I. berangsur-angsur muncul kembali setelah Pe merintah R.I. kembali ke Jokya. § 6. HASAL-HASIL PEKERJAAN A. Badan Pekerja K.N.P. Sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai pulihnya kembali Negara Kesatuan R.I. tanggal 17 Agustus 1950, Badan Pekerja K.N.P. disamping menghasilkan pekerjaan-pekerjaan berupa mosi, resolusi, usul dan lain-lain telah menyetujui 133 Rancangan Undang-undang, yang perincian tiap-tiap tahunnya adalah sebagai berikut: Tahun 1945 — 1 buah Tahun 1946 — 24 buah Tahun 1947 — 41 buah Tahun 1948 — 35 buah Tahun 1949 — 12 buah Tahun 1950 — 20 buah. Mengenai hasil-hasil pekerjaan dalam tahun 1945 yang penting-penting diantaranya dapat disebutkan dibawah ini: 1. U.U. No. 1/1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. Undang-undang ini ialah undang-undang yang pertama dalam 68 === [PDF page 97] === Republik Indonesia dan undang-undang satu-satunya pada tahun 1945. Undang-undang ini dilahirkan atas usul inisiatif Badan Pekerja yang merupakan usul inisiatif pertama dalam sejarah D.P.R. Undang-undang tersebut memberikan latif kepada Komite Nasional Dacrah, dengan sebagian angkedudukan Badan Perwakilan Daerah dengan tugas legisgota-anggotanya sebagai Badan Eksekutif dibawah pimpinan Kepala Daerah. . Usul Badan Pekerja tentang Politik Luar dan Dalam Negeri, berdasarkan usul tersebut lahirlah Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 Nopember 1945. Pemerintah pada waktu itu menitik-beratkan perjoangannya pada lapangan diplomasi. Maka Badan Pekerja dengan usulnya yang memberikan arah bagaimana politik luar dan dalam negeri harus dijalankan, untuk pertama kali melakukan tugas ML.P.R.,,ikut menetapkan garis-garis besar haluan Negara”. Maklumat Politik Pemerintah yang berdasarkan usul Badan Pekerja termaksud, mengandung pernyataan kepada dunia luar, bahwa atas dasar pengakuan kedaulatan Negara dan Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Indonesia bersedia: a. Bekerja-sam-sam dengan semua bangsa-bangsa, terutama Amerika Serikat, Australia, Philipina, dan Belanda, dengan menerima pula bantuan kredit/penanaman modal asing: b. Mengakui segala hutang,,Hindia-Belanda” yang patut ditanggung: c. Mengembalikan milik bangsa asing dan membayar ganti kerugian untuk milik yang diperlukan oleh Negara, Mengenai usaha-usaha didalam negeri akan dilakukan: Pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan aturan kewarganegaraan. b. Fenielenggaraan nemilihan umum, c. Penye'enggaraan ren:yana kemakmuran dsb. Maklumat Politik ini menjadi pedoman Pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan perjoangan pada waktu-waktu berikutnya. Hasil-hasil pekerjaan Badan Pekerja dalam tahun 1945 tidak begitu banyak mengingat bahwa selama kurang dari 6 bulan 69 === [PDF page 98] === itu pemimpin-pemimpin kita sibuk sekali dengan melaksanakan pengambilan alih kekuasaan dari tangan Jepang dan penegakan Pemerintah Republik Indonesia, dengan mengerahkan secara maximum seluruh potensi rakyat menghadapi kembalinya penjajahan Belanda di Indonesia. Selama tahun 1946 Badan Pekerja disamping menyelesaikan 24 Undang-undang bersama-sama dengan Pemerintah mengambil pula keputusan-keputusan lainnya. Yang penting diantaranya adalah sebagai berikut: 70 Undang-undang No.2/1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara dengan sistim passifnya, yang dimaksudkan untuk menegakkan kedudukan Negara dan kemudian antara lain menjadi dasar bagi orang-orang asing untuk menjadi warga-negara Republik Indonesia, Undang-undang No. 4/1946 tentang Pinjaman Nasional untuk mendapatkan uang guna keperluan-keperluan pertahanan das pembangunan, Undang-undang No. 6/1946 tentang Keadaan Bahaya, yang diadakan untuk menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi bahaya, baik dari luar maupun dari dalam. Undang-undang ini pada hari mulai berlakunya (tanggal 6 Juni 1946) dan hari berikutnya sudah segera dipakai sebagai dasar untuk menyatakan Jawa dan Madura dalam keadaan bahaya, berhubung telah terjadinya seranganserangan dan adanya bahaya serangan dari pihak Belanda/ Inggris. Pada tanggal 28 Juni 1946 bahkan seluruh Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya, berhubung adanya serangan dan bahaya serangan tersebut serta adanya penculikan Perdana Menteri beserta rombongannya sehari sebelumnya.. Selanjutnya Undang-undang tersebut digunakan pula untuk membentuk Dewan Pertahanan Negara, dan Dewandewan Pertahanan Daerah baik di Pusat maupun didaerat Undang-undang No. 17 dan 19 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia yang menunjukkan kedudukan Republik sebagai negara merdeka, dengan menghentikan berlakunya uang asing (Jepang). Undang-undang No. 12/ 1946 yang dimaksudkan sebagai === [PDF page 99] === dasar untuk memperbaharui susunan Komite Nasional Pusat, agar dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat (a.l. juga kepartaian), tetapi kemudian ternyata tidak sampai dilaksanakan dan diganti dengan Peraturan Presiden No. 6/1946 tentang Penyempurnaan Komite Nasional Pusat. Sebagai penjelasan perlu dikemukakan, bahwa per-undang2an ketika itu meliputi pula undang-undang pengesahan, yang menetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang menjadi undang-undang atau mengesahkan/memperpanjang berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara. Peraturan-peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang ditetapkan oleh Pemerintah,,dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa” menurut pasal 22 UUD 1945, sedangkan peraturan-peraturan lainnya ditetapkan oleh Dewan Pertahanan Negara dalam keadaan bahaya diseluruh wilayah Negara dan pada umumnya mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam keadaan Negara ketika itu, misalnya: soal kewajiban memberi tempat/makan kepada pengungsi, penjagaan bahaya udara, pengawasan pemancar-pemancar radio, pengaturan lasykar rakyat yang diluar T.R.I. (Tentara Republik Indonesia). Hasil-hasil lainnya: 1. Pada tanggal 15 Januari 1946, oleh Badan Pekerja KNP disampaikan anjuran kepada partai-partai politik supaya mengutamakan politik persatuan dan kepada Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan organisasi-organisasi perjuangan supaya mengusahakan persatuan siasat. 2. Pada tanggal 16 Pebruari 1946 ditetapkan Mosi-kepercayaan atas kebijaksanaan Pemerintah dalam menghadapi fihak Be'anda. Dan kepada Presiden (pada tanggal 16 Pebruari 1946) disampaikan usul agar diadakan perbaikan-perbaikan dalam susunan Pemerintah maupun Komite Nasional, mengingat perlunya ada persatuan yang sekokoh-kokohnya, ialah atas dasar usul-usul dalam mosi P.N.L, keputusan konperensi P.K.I. dan resolusi Masyumi. 3. Kepada Pemerintah pada tanggal 19 Pebruari 1946 disampaikan usul agar mendesak P.B.B. untuk mengirimkan suatu komisi peninjau keadaan di Indonesia dan/atau mengadakan plebisit. 71 === [PDF page 100] === Dalam Rapat Istimewa pada tanggal 8 Juli 1946 Badan Pekerja K.N.P. menyetujui Pengambilan kekuasaan pemerintah oleh Presiden untuk sementara waktu, berhubung dengan keadaan genting (penculikan Perdana Menteri Syahrir dan lain-lain). Dinyatakan pula persetujuan kepada Pemerintah setelah mendengarkan Keterangan Pemerintah dalam Rapat Istimewa tersebut untuk melanjutkan perundingan atas dasar pengakuan kemerdekaan sebagaimana termaksud dalam pasal 1 Program Pemerintah, yaitu,,Berunding atas dasar pengakuan Pemerintah Republik Indonesia 100°”. Pada tanggal 13 Agustus 1946 diambil suatu Mosi untuk mengakhiri keadaan luar biasa (pengambilan kekuasaan ditangan Presiden) dengan pembentukan Kabinet baru dibawah pimpinan Perdana Menteri. yang bertanggung-jawab kepada (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat. Berhubung dengan telah diparapnya persetujuan Linggardiati oleh kedua Delegasi Belanda—Indonesia pada tanggal 15 Nopember 1946. Badan Pekerdia menyatakan pendapatnia, bahwa: a. Pengesahannya supaya dilakukan oleh K.N.P. b. K.N.P. lebih dahulu susunannya harus diperbaharui atau ditambah, sehingga menjadi lebih sesuai dengan aliranaliran besar dalam masyarakat. Hasil-hasil per-undang?an yang dibuat bersama-sama dengan Pemerintah dalam tahun 1947 diantaranya adalah sebagai berikut: 72 Dalam bidang Kehakiman: Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agunc dan Kejaksaan Agung dikeluarkan sebagai pelaksanaan Pasal II Aturan Peralihan Undangundang Dasar 1945, maka dengan Undang-undang ini diadakan pusat pengawasan da'lam bidang kehakiman. Demikian pula diadakan pusat pengawasan atas para Jaksa dan Polisi Pengusut. Undang-undang No. 36 tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara. Undang-undang No. 39 tahun 1947 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. === [PDF page 101] === 4. Undang-undang No. 40 tahun 1947 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara. 5. Undang-undang No. 41 tahun 1947 tentang Kepenjaraan Tentara. Undang-undang dalam bidang perpajakan berjumlah 8 buah, diantaranya: 1. Undang-undang No. 10 tahun 1947 tentang mengadakan perubahan Aturan Bea Meterai 1921. 2. Undang-undang No. 12 tahun 1947 tentang Pajak Radio. 3. Undang-undang No. 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I, Dalam hubungan dengan hasil-hasil per-undang?an perlu kiranya dikemukakan, bahwa pada tanggal 17 Januari 1947 Badan Pekerja, setelah diadakan perdebatan sengit, telah menetapkan usul “inisiatif RUU Pembatalan Peraturan Presiden No. 6/1946 tentang Penyempurnaan Susunan K.N.P. Akan tetapi usul inisiatif itu kemudian ditarik kembali oleh Badan Pekerja dalam Sidang ke-V K.N.P. di Malang. Hasil-hasil dibidang legislatif dalam tahun 1948 diantaranya adalah: 1. Undang? No. 2/1948 tentang Perjanjian Persahabatan — dengan Kerajaan Mesir, yang mengandung pengakuan Negara Republik Indonesia de facto dan de jure, sekalipun fihak Belanda berusaha terus menantangnya. 2. Undang-undang No. 3/1948 tentang Organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, berdasarkan usul inisiatif dari Badan Pekerja, yang dimaksudkan mengatur pimpinan Angkatan Perang, agar tidak dualistis dan menyederhanakan orgarisasi Kementerian Pertahanan. 3. Undang-undang Kerja 1948 (UU No. 12/1948), yang merupakan pernyataan politik sosial Negara Republik Indonesia mengenai jaminan pekerjaan serta penghidupan layak bagi buruh, undang-undang ini kemudian dengan undang-undang No. 1/1951 dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia, — yaitu sesudah Negara Kesatuan yang meliputi seluruh wilayah Indonesia pulih kembali, kecuali Irian Barat. 4. Undang-undang No. 22/1948, Undang-undang Pokok Pemerintah Daerah, yang sewaktu itu dianggan dapat memenuhi 73 === [PDF page 102] === harapan akan pemerintahan daerah yang kolegial berdasarkan kedaulatan rakyat. Undang-undang No. 27/1948 tentang Susunan dan pemilihan anggota D.P.R., yaitu undang-undang yang sudah dinantikan sejak tahun 1945, akan tetapi kemudian ternyata tidak terlaksana juga berhubung dengan perang kolonial Belanda ke-2 dan lain-lain kesulitan. Undang? No. 30/1948 tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya: berhubung dengan peristiwa Madiun, maka dengan Undang-undang ini kepada Presiden dikLerikan,,plein pouvoir” (kekuasaan penuh) selama 3 bulan. Kemudian oleh Presiden ditetapkan I.k. 30 Peraturan? Pemerintah, diantaranya mengenai Pemerintah Militer didaerah. daerah, militerisasi D.K.A. dan P.T.T, percepatan pemeriksaan perkara-perkara pidana dalam keadaan bahaya. Undang? No. 2/1949 tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatera. Mengingat sukarnya perhubungan antara Sumatera dan Pemerintah Pusat di Yogyakarta ketika itu, maka wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatera dikuasakan jika keadaan memaksa membuat peraturan yang masalahnya seharusnya diatur dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Dalam tahun 1948 Badan Pekerja mengadakan 2 kali interpelasi, yaitu: Untuk meminta keterangan dari Pemerintah bagaimana pendapatnya mengenai hasil-hasil Panitia Angket Badan Pekerja tentang pemogokan dan keadaan Badan Tekstil Negara Delanggu (Solo), dan tindakan apakah yang telah/akan diambilnya. Untuk mcminta keterangan tentang soal bahan makanan dan harga bahan makanan yang membumbung tinggi, dalam hubungan dengan Peraturan Pemerintah No. 54/1948 tentang penimbunan barang-barang penting. Interpelasi pertama belum dapat diselesaikan berhubung dengan pendudukan Belanda atas daerah Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1948, sedangkan Interpelasi kedua ditutup dengan sebuah mosi yang mendesak Pemerintah agar mengambil tin- ‘74 === [PDF page 103] === dakari meninjau kembali penetapan harga-harga maksimum bahan makanan dan lain-lain. Hasil-hasil pekerjaan lainnya ialah berupa mosi-mosi mengenay soal-soal/peristiwa-peristiwa penting pada waktu itu, antara lain: 1. Mosi-Baharuddin dkk. tentang perlunya reorganisasi/rasionalisasi Angkatan Perang, yang kemudian dikonkritkan dengan rancangan undang-undang usul inisiatif tersebut diatas. 2. Mosi tentang Peristiwa Pegangsaan Timur 56, dimana Badan Pekerja mendesak supaya Pemerintah memutuskan perundingan dergan Belanda, selama Belanda belum memberikan jaminan imunitet bagi Delegasi Republik Indonesia dan belum mengembalikan milik Delegasi Republik Indonesia yang telah disitanya. Peristiwa Pegangsaan Timur 56 ini adalah suatu penyerbuan dari tentara Belanda pada saat diadakan Peringatan Hari Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1948 ditempat tersebut, yang menyebabkan seorang pandu tertembak mati dan kemudian Belanda menduduki gedung tersebut dan menyita dokumen-dokumen Delegasi R.I. 3. Mosi Mangunsarkoro dkk. yang mendesak Pemerintah supaya melepaskan,,sikap ikat diri” (sikap goodwill) yang diambil oleh Pemerintah terhadap Belanda, yaitu tidak akan memperluas hubungan luar negeri selama perundingan dengan Diantara 12 buah Urdang-undang yang telah diselesaikan dalam tahun 1949 terdapat pula beberana undang-undang mengenai naturalisasi bangsa asing menjadi warga-regara Republik Indonesia dan undang-undang yang khusus mengenai Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerja. Undang-undang iang disebut terakhir adalah: 1. Undang-undang No. 6/1949 tentang Penambahan jumlah Arggota Komite Nasional Pusat. 2. Undang-undane No. 9/1949 tentang Mencadakan peraturan istimewa Sidang ke-VI Komite Nasional Pusat. Undarg-undang No. 6/1949 diadakan berdasarkan pertimbangan, bahwa: a. Reberana partai politik belum mempuniai perwakilan dalam Komi:e Nasional Pusat atau Badan Pekerjia, sedangkan: 75 === [PDF page 104] === b. Sebelum terbentuk D.P.R. berdasarkan Undang-undang Pemilihan perlu diberi kesempatan kepada partai-partai menempatkan wakil-wakilnya dalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerja, agar semua aliran-aliran dalam masyarakat dapat mendengarkan suaranya. Berdasarkan Undangundang ini Presiden pada akhir tahun 1949 (dengan Penetapan No. 19 dan No. 22/1949) menambahkan Anggotaanggota baru dalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerja sebagai wakil-wakil dari Partai Katholik dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Undang-undang No. 9/1949 ditetapkan berhubung perlunya Komite Nasional Pusat bersidang untuk mengambil keputusan - tentang Persetujuan K.M.B. pada tanggal yang telah ditentukan, sedangkan tidak dapat dipastikan kedatangan Anggota-anggota Komite Nasional Pusat pada waktunya berhubung dengan kenyataan-kenyataan: a. Alamat dan keadaan Anggota-anggota tidak dapat diketahui selengkapnya sebagai akibat agresi Belanda ke-II, b. Alat-alat perhubungan dari daerah-daerah ketempat sidang di Yogyakarta sukar. Menurut pasal 37 U.U.D. 1945 untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah Anggota M.P.R. harus hadir, sedangkan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah Anggota yang hadir. Supaya Sidang Komite Nasional Pusat itu dapat berlangsung juga dan mengambil keputusan yang sah, sekalipun guorum menurut pasal 37 U.U.D. tersebut tidak tercapai, maka dengan Undang-undang No. 9/1949 ditetapkan:,,Rapat-rapat Sidang Komite Nasional Pusat Pleno ke-VI sah, jika dihadiri oleh lebih dari separo dari jumlah Anggota ditambah 1, dan segala keputusan dalam rapat-rapat itu diambil dengan suara terbanyak mutlak”. Sebagai suatu hal khas dapat dikemukakan, bahwa ada beberapa rancangan undang-undang yang telah selesai dibicarakan oleh Badan Pekerja bersama dengan Pemerintah ketika Belanda menyerbu Yogya pada tanggal 19 Desember 1948, tetapi belum dapat diundangkan sampai akhir tahun 1949, karena naskahnya hilang sewaktu pendudukan Belanda di Yogyakarta. Diantaranya 16. === [PDF page 105] === — s2ndangan dalam sidang Senat RIS yang pertama 17 Februari 1950. (Photo Deppen) Digitized by Goog le === [PDF page 106] === terdapat pula sebuah Rancangan undang-undang yang pembicaraannya telah dimulai sebelum perang kolonial Belanda ke-II dan kemudian dilanjutkan sesudah waktu pendudukan Belanda di Yogyakarta selesai pada bulan Oktober 1949, sedangkan pengundangannya baru dilakukan sesudah Republik Indonesia Yogyakarta menjadi Negara Bagian dalam RIS pada bulan April 1950. Undang-undang itu diantaranya adalah Undangundang No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran disekolah. Sebuah undang-undang yang khas pula dan ditet:pkan dengan memperhatikan perkembangan Negara, ialah urdang-undang No. 7/1949 tentang Penunjukan Pemangku Sementara jabatan Presiden Republik Indonesia. Undang-undang yang berdasarkan usul inisiatif dari Badan Pekerja itu menyatakan, bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua 1).P.R. menjalankan kewajibannya. Adapun jika Ketua D.P.R. tidak dapat menjalankan kewajiban itu, ia digantikan oleh Wakil Ketua D.P.R. Setelah pada tanggai 16 Desember 1949 dari Panitia Persiapan Nasional, yang terdiri dari wakil-wakil R.IL.S. dan B.F.O., memilih Presiden Sukarno menjadi Presiden R.I.S., maka pada hari itu juga Badan Pekerja mengambil keputusan memperkenankan Presiden R.I. dipilih menjadi Presiden R.I.S. Pada tanggal 17 Desember berikutnya Presiden Sukarno diambil sumpahnya sebagai Presiden R.L.S. di Siti Hinggil Keraton. Pada tanggal 27 Desember 1949 di Presidenan Yogyakarta diadakan upatiara peniyerahan kedaulatan Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat, yaitu oleh Ketua (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat kepada Presiden R.L.S., disusul dengan pelantikan Mr. Assaat sebagai Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 7/1949 tersebut. Se'andiutnya Mr. Assaat selaku Ketua (Badan Pekerdia)h Komite Nasional Pusat menyerahkan tugasnya kersda Wakil Ketua Prawoto Manrkusasmito. Dihawah pimniran Pd. Ketua Prawoto Mangkusgemi'to itu Badan Pekerja melanjutkan tugasnia sebagai badan perwakilan dari Negara Ragian Republik Indonesia Yogiakarta. Dalam zaman R.I.S. pada tahun 1950 Badan Pekerdia melakukan tugasnya sebagai badan perwakilan rakyat sementara dari »Dewan Pemilih” 78 === [PDF page 107] === Negara Republik Indonesia — Yogyakarta. Selama 'masa-kerja yang berlangsung lebih kurang 6 bulan telah dapat diselesaikan 20 undang-undang, separoh diantaranya mengatur pembentukan daerah-daerah propinsi, kabupaten dan daerah istimewa sehar7i kelanjutan Undang-undang Pokok Pemerintah Daerah (U.U. No. 22/1948). Dari Undang-undang lainnya dapat disebutkan beberapa yang penting, ialah: 1. Undang-undang No. 1/1950, yang mengatur jenis dan cara pembentukan dan pengundangan serta berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah Pusat. 2. Undang-undang No. 4/1950, yang menetapkan dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah, agar pendidikan dan pengajaran itu dapat diselenggarakan sesuai dengan citacita nasional bangsa Indonesia (undang-undang ini kemudian dengan Undang-undang No. 12/1954 dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia). 3. Undang-undang No. 20/1950 tentang Pembentukan Negara Kesatuan Repub'ik Indonesia, ialah undang-undang terakhir yang ditetapkan olkh Badan Pekerja bersama dengan Pemerintah R.I. Yogiakarta. Mengenai undang-undang yang terakhir ini perlu dikemukakan, bahwa konstitusionil sebenarnya pembentukan Negara Kesatuan dengan diyalan perubahan Konstitusi R.I.S. menjadi Undang-Undang Dasar R.I. adalah kompetensi D.P.R. dan Senat R.LS. Akan tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan politis-psykhologis dan berhubungan dengan pasal I Program Pemerintah, maka pada tanggal 5 Agustus 1950 Pemerintah R.I. — Yogyakarta mengsjukan soal pembentukan Negara Kesatuan ini kepada Badan Pekerja, dengan meny?mpaikan R.U.U. tentang Pembentukan Negara Kesatuan tersebut. Dalam rangka pembicaraan rancangan undang-undang tersebut mula-mula dipersoalkan tentang berhak-tidakrya Badan Pekerja menyelenggarakan pembentukan Negara Kesatuan. Dalam hubungan ini diajukan Usul mosi Hutomo Supardan dkk, yang menyatakan bahwa Komite Nasional Pusat Pleno-lah yang berhak membubarkan R.I. — Yogya, menghapuskan Undang-undang Dasar 1945 dan menetapkan U.U. 79 === [PDF page 108] === Dasar Sementara Negara Kesatuan. Akan tetapi setelah usul mosi tersebut ditolak oleh Badan Pekerja pada tanggal 5 Agustus 1950, maka pada tanggal 12 Agustus berikutnya Badan Pekerja menyetujui R.U.U. Pembentukan Negara Kesatuan tersebut, termasuk Rancangan Undang-undang Dasar Sementara R.I. Persetujuan itu diberikan tanpa mengadakan perubahan-perubahan, berhubung dengan permintaan sangat dari Pemerintah, agar Badan Pekerja jangan menggunakan hak amandemennya. Akan tetapi persetujuan itu disertai pernyataan dalam Mosi Wondoamiseno dkk (yang diterima oleh Pemerintah), agar selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sesudah Negara Kesatuan dinyatakan berdiri, Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar (yang menurut pasa! 140 U.U.D.S. 1950 terdiri dari Anggota-anggota DPRS dan anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang tidak menjadi anggota D.P.R.S.) mengadakan sidang untuk membicarakan rerubahan Undang-undang Dasar Sementara R.I. (Keinginan ini kemudian ternyata tidak terlaksana). B. Komite Nasional Pusat. Sebagaimana telah beberapa kali disinggung dalam paragraf-paragraf dimuka, maka selama ada Komite Nasional Pusat telah dilangsungkan Sidang Pleno K.N.P. lima kali. Mengenai hasil-hasil Sidang Pleno ke-I tanggal 29 Agustus 1945 dan Sidang Pleno ke II tanggal 16 dan 17 Oktober 1915, telah diuraikan secukupnya dalam paragraf I tentang Pembentukan Badan Pekerja/K.N.P. Maka dibawah ini akan diutarakan hasil-hasil Sidang-Sidang K.N.P. ke-III sampai dengan ke-VI. Sidang ke-III Komite Nasional Pusat yang diadakan pada tanggal 25 sampai dengan 27 Nopember 1945 bertempat digedung,,Sekolah Ahli Obat-Obatan’’ (dimuka RSUP Dr. Ciptomangunkusumo sekarang) mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Menerima baik pertanggungan-jawab Badan Pekerja tentang pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilakukan sejak tanggal 17 Oktober 1945, termasuk penyusunan rumusan haluan politik, yang oleh Pemerintah dijadikan Maklumat Politik tanggal 1 Nopember 1945 dan mengubah susunan Badan Pekerja. 80 === [PDF page 109] === Gedung yang terletak dimuka RSUP Cipto Mangunkusumo ini pernah dipakai Sidang ke III Komite Nasional Pusat dari tgl. 25-27 Nopember 1945 (Photo Humas DPR) 2. Membenarkan kebijaksanaan Presiden perihal mendudukkan Perdana Menteri dan Menteri-menteri yang bertanggung-jawab kepada K.N.P. sebagai suatu langkah yang tidak dilarang oleh U.U.D. dan perlu sekali. 3. Menyatakan memberikan kepercayaan kepada Kabinet Syahrir ke-I. 4. Menetapkan 3 buah resolusi: a. Pernyataan terima kasih kepada Dewan Negara Ceylon atas simpatinya terhadap perjuangan Bangsa Indonesia. b. Pernyataan kepada rakyat dan Pemerintah Australia atas bantuannya c. Pernyataan protes terhadap tindakan-tindakan tentara Inggris disertai anjuran kepada Pemerintah, agar mengusahakan kepada P.B.B. penarikan kembali tentara itu serta penyelesaian pertikaian politik di Indonesia dihadapan wakil-wakil P.B.B. 81 === [PDF page 110] === Dalam Sidang ke-IV Komite Nasional Pusat yang diadakan di Gedung Republik Indonesia (Gedung Gubernuran) di Solo mulai tanggal 28 Pebruari sampai dengan 3 Maret 1946 telah diambil keputusan: 1. Menyetujui Laporan Badan Pekerja. 2. Menyetujui kebijaksanaan Kabinet Syahrir ke-I. (lebih lanjut vide paragraf 5 Sub C halaman 65). Adapun mengenai usul perletakan jabatan Badan Pekerja tidak diambil keputusan oleh Komite Nasional Pusat, maka para anggota Badan Pekerja dari periode Jakarta (sejak 27 Nopember 1945) tetap pada jabatannya. Perdebatan dalam Sidang KNIP ke-V di Malang. Ketua Mr Assaat (berdiri) sedang berbicara dengan anggota K: Mangunsarkoro. Dalam sidang tersebut diperdebatkan Peraturan Presiden No. 6/1946 dan Persetujuan Linggarjati. (Photo Deppen) Dalam Sidang ke-V K.N.P. yang berlangsung di Malang dari tanggal 25 Pebruari sampai 6 Maret 1947 bertempat di- Gedung Rakyat Indonesia timbul perdebatan yang sengit sekali mengenai Peraturan Presiden No. 6/1946 tentang Pc- 82 Digitized by Goog le === [PDF page 111] === nyempurnaan Susunan K.N.P. Akan tetapi setelah Wakil Presiden dengan tegas menyatakan, bahwa kalau Peraturan ditolak, Bung Karno dan Bung Hatta terpaksa meletakkan jabatannya, maka dalam rapat kilat yang khusus diadakan oleh Badan Pekerja sewaktu Sidang K.N.P., yaitu rapat tcrakhir dari Badan Pekerja periode Purworejo, Badan Pekerja dengan suara bulat menarik usul inisiatifnya untuk membatalkan Peraturan Presiden tersebut dan selanjutnya meletakkan jabatan, termasuk Ketuanya Mr. Assaat. Dengan penarikan kembali usul inisiatif itu, anggota-anggota K.N.P. baru yang telah diangkat oleh Presiden berdasarkan Peraturan Presiden No. 6/1946 dan selama perdebatan mengenai peraturan tersebut hanyalah hadir sebagai peninjau, mulai ikut bersidang sebagai anggota-anggota K.N.P. K.N.P. dalam susunannya yang baru mengambil keputusankeputusan sebagai berikut: 1. Memilih Mr. Assaat sebagai Ketua K.N.P. dan Ketua Dadan Pekerja K.N.P. 2. Menetapkan, bahwa Badan Pekerja K.N.P. baru terdiri dari 47 orang, 7 diantaranya mewakili Daerah-daerah diluri Jawa — Sumatera (yaitu Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil) serta golongan-golongan Tionszhoa, Arab den Belarda masing-masing seorang; adapun 40 orang lainnya dipilih dari dan oleh anggota-anggota K.N.P., dengan ketentuan, bahwa tiap-tiap 12 orang anggcta K.N.P. dapat mempunyai seorang wakil dalam Badan Pekerja. 3. Bahwa Ketua Badan Pekerja tidak mempunyai hak suara, tetapi Wakil Ketua Badan Pekerja mempunyai hak suera dan pemilihannya diserahkan kepada Badan Pekerja scndiri. 4. Memberikan kepercayaan atas kebijaksangan Pemerinta" dan menyetujui penanda-tanganan Persetujuan Linggarjati. Dalam Sidang ke VI Komite Nasional Pusat, yang merupakan sidang terakhir kadan tersebut dan berlangsunz di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta dari tanggal 6 sampai dengan 15 Desember 1949, telah disetujui Hasil-hasil K.M.B., dengan suara 226 setuju, 62 tidak setuiyu dan 31 blanko. 83 === [PDF page 112] === Persetujuan Komite Nasional Pusat itu diberikan dalam bentuk sebuah Maklumat dan 2 buah undang-undang. Dua undang-undang ini mempunyai sifat unik, sebab kalau undangundang lainnya semuanya merupakan hasil kerja-sama Pemerintah dan Badan Pekerja, maka 2 undang-undang ini dibuat oleh Presiden bersama dengan Komite Nasional Pusat. Dengan Maklumat Presiden Republik Indonesia dan Komite Nasional Pusat tanggal 14 Desember 1949 itu dinyatakan: 1. bahwa hanyalah Negara Republik Indonesia Serikat yang diakui merdeka berdaulat sepenuh-penuhnya atas seluruh daerah, 2. bahwa segala alat perlengkapan R.I., yang diperlukan untuk menegakkan dan menyempurnakan Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat, disumbangkan kepada Republik Indonesia Serikat. Dua buah undang-undang, yang diumumkan pada tanggal 14 Desember itu juga, sebagai Undang-undang No. 10 dan 11/1949, masing-masing mengesahkan: 1. Induk Persetujuan bersama-sama rancangan persetujuan dan segala pertukaran surat-menyurat mengenai penyerahan kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republk Indonesia Serikat. 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Selain menyetujui Hasil-hasil K.M.B., maka Komite Nasional Pusat mengambil pula beberapa keputusan-keputusan lain diantaranya: 1. Menentukan 3 calon-calon Anggota Senat R.I.S. 2. Menentukan cara penunjukan 50 Anggota D.P.R. — R.L.S. utusan-utusan dari Republik Indonesia Yogya. 3. Memilih Prawoto Mangkusasmito sebagai Wakil Ketua K.N.P. § 7. SEKRETARIAT Komite Nasional Pusat, yang dilantik oleh Presiden Sukarno pada tanggal 29 Agustus 1945, berkantor dibekas Gedung Jawa Hookookai di Lapangan Banteng Timur, yaitu gedung yang kemudian dipakai oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.. 84 === [PDF page 113] === Tenaga-tenaga Sekretariat K.N.P. jumlahnya hanyalah sedikit dan terdiri dari sebagian kecil dari bekas pegawai-pegawai Jawa Hookookai tersebut. Mereka itulah yang membantu Ketua Panitia Eksekutif, kemudian Ketua Komite Nasional Pusat, Mr. Kasman Singodimejo, menyelenggarakan Sidang pertama (pelantikan) K.N.P. pada tanggal 29 Agustus dan Sidang ke-II pada tanggal-tanggal 16 dan 17 Oktober 1945. Setelah Badan Pekerja K.N.P. terbentuk pada tanggal 17 Oktober 1945, dibawah pimpin Ketua St. Syahrir, Wakil Ketua Mr. Amir Syarifudin dan Penulis Mr. Suwandi, Badan Pekerja berkantor di Jalan Cilacap 4, dalam gedung bertingkat yang digunakan juga oleh Departemen Penerangan dan jawatan-jawatan lain. Badan Pekerja menggunakan 2-3 ruangan ditingkat atas untuk rapat-rapatnya dan untuk tempat-bekerja tenaga-tenaga Sekretariatnya. Tenaga-tenaga Sekretariat Badan Pekerja pada waktu itu hanya berjumlah lebih kurang 17 orang, yaitu sebagian ex pegawai-pegawai Hookookai dan sebagian lagi berasal dari atau diperbantukan oleh berbagai jawatan lain, diantarania sebagai tenaga-tenaga senior terdapat Mr. Sumarman (sekarang Sekretaris Jenderal Dep. Dalam Negeri) dan Osa Maliki (terakhir dalam hayatnya pernah menjabat Wakil Ketua MPRS), keduania kemudian berturut-turut meninggalkan Sekertariat. Sekretariat Badan Pekerja dipimpin oleh Penulis Badan Pekerja dan belum mempunyai susunan tertentu: untuk mem. bantu Badan Pekerja dalam melakukan tugasnya hanyalah diadakan pembagian pekerjaan sekedarnya diantara tenaga-tenaga Sekretariat yang tidak seberapa banyak itu. Dengan adanya penggantian pimpinan Badan Pekerja beberapa kali dalam waktu singkat, setelah pada tanggal 14 Nopember 1945 seluruh pimpinan menjadi Menteri-Menteri dalam Kabinet-Syahrir I, maka pimpinan Sekertariat bergantiganti pula beberapa kali:: Penulis Mr. Suwandi untuk sementara waktu diganti oleh dr. A. Halim dan pada akhir Desember 1945 oleh Mr. Syafrudin Prawiranegara. Dibawah pimpinan Penulis-penulis/anggota? Badan Pekerja itu Sekretariat menyelenggarakan Sidang ke-III K.N.P. dari tgl. 25 sampai 27 Nopember 1945 digedung,,Sekolah Ahli Obat: an” dimuka R.S.U.P. Jakarta (R.S.U.P. Dr. Ciptomangunkusumo) dan kemudian Sidang ke-IV K.N.P. di,,Gedung Re- 85 === [PDF page 114] === publik Indonesia” (gedung Gubernuran) di Solo antara tanggal 28 Pebruari — 3 Maret 1946. Penyelenggaraan Sidang ke-IV di Solo itu dilakukan bersama-sama dengan pegawai-pegawai Kantor Gubernuran: tenaga-tenaga Sekretariat Badan Pekerja melakukan pckerjaan-pekerjaan yang langsung mengenai rapat-rapat, seperti pembuatan laporan stenografis, membuat notulen, meroneo dan membagikan bahan-bahan rapat dan skhagainya. Pekerjaanpekerjaan lainnya dilakukan oleh tenaga-tenaga setempat. Perlu kiranya dikemukakan, bahwa pencatatan dan pembuatan Iaporan stenografis dilaksanakan oleh E. Karundeng dengan pembantu-pembantunya, penulis-penulis cepat yang bekerja diberbagai jawatan dan dikerahkan untuk keperluan tersebut. Hanya dua orang adalah pegawai-pegawai Sekertariat Badan Pekerja. Sehabis Sidang ke-IV K.N.P. di Solo, pada pertengahan bulan Maret 1946 Badan Pekerja maupun Sekretariatnya memindahkan kedudukannya ke Purworejo, ibukota Kabupaten, yang terletak lebih kurang 60 kilometer sek:lah barat Yogyakarta. Sebagian besar tenaga-tenaga Sekretariat Badan Pekeriya ikut pindah dari Jakarta ke "daerah pedalaman” itu bersama Ketua Badan Pekerja Mr. Assaat dan Penulis Badan Pekerja Supeno yang sementara itu telah menggantikan Penulis Mr. Syafrudin Prawiranegara: hanyaluh beberapa orang tetap tinggal di Jakarta. Badan Pekerja maupun Sekertariatnya menempati gcdung bekas "Hotel Van Laar "pada zaman Belanda. Gedung itu tiukup besar, sehingga tidak saja dapat digunakan untuk rapatrapat Badan Pekerja dan tempat bekerja pcgawai-pegawai Sekertariat, melainkan juga untuk tempat menginap para anggota sewaktu Sidang, karena hampir semuanya (kecuali Ketua dan Penulis tersebut diatas) bertempat tinggal diluar Purworejo. Di Purworejo jumlah pegawai Sekretariat berangsur-angsur bertambah dengan masuknya menjadi pegawai Sekertariat pegawai-pegawai dari berbagai jawatan. Sebagian dari mereka adalah pegawai-pegawai yang mengungsi kedaerah Purworejo, karena merasa dirinya tidak aman ditempat kedudukan semula jawatannya dengan adanya tindakan-tindakan teror yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Nica. Jumlah 86 === [PDF page 115] === psgawai meningkat menjadi lebih kurang 35 orang. Organisasi Sekertariat mulai diatur oleh ' Penulis” Badan Pekerja, yang kemudian disebut "Sekretaris, dengan mengadakan beberapa Bagian, diantaranya: Bagian Pegawai, Bagian Keuangan, Bagian Pemberitaan. Bagian yang terakhir ada'ah kagian yang mengurus pencatatan pembicaraan dalam rapat? Badan Pekerja serta penyelesaian putusan-putusan rapat: itu. Dengan adanya 3 orang penulis cepat, maka dalam Bagian tersebut kemudian diadakan pula suatu,,Urusan Pemberitaan Tulisan Cepat”, yang mulai berusaha membuat laporan stenografis dari rapat-rapat pleno Badan Pekerja. Pada akhir tahun 1946 Badan Pekerja memutuskan untuk mengangkat seorang pegawai negeri bukan anggota Badan Pekerja sebagai Sekertaris. Maka sediak tanggal 5 Januari 1947 mulai menjabat pimpinan Sekretariat Badan Pekerja Mr. Kuncoro Purbopranoto, seorang pejabat dari Kantor Gubernur Jawa Tengah dan ex Ajunct Secretaris Volksraad pada zaman Belanda. Dibawah pimpinan Sekertaris Mr. Kuncoro Purbopranoto tersebut serta para,,pembantu Sekretaris” Y. Pulungan dan Sumarsono Pringgodirejo, Sekertariat Badan Pekerja menyelenggarakan Sidang ke-V K.N.P. di,Gedung Rakyat Indonesia” Malang antara tanggal 25 Pebruari dan 6 Maret 1947. Sebagaimana halnya sewaktu Sidang ke-IV, Sekretariat dibantu oleh penulis-penulis cepat dari berbagai jawatan lain (terutama dari Jakarta) maupun tenaga-tenaga setempat. Sesudah Sidang ke-V K.N.P., pada akhir bulan Marct 1947, Sekertariat Badan Pekerja ikut pindah kedudukannya dengan Badan Pekerja dari Purworejo ke Yogyakarta. Mula-mula selama beberapa minggu, Sekertariat Badan Pekerja berkantor disebagian dari Gcdung Palang Merah Indonesia. di Jzlan Gondckusuman. Akan tetapi kemudian pindah dan menetap dibekas Gedung Theosofi Loge Mataram, Jalan Malioboro 15, bersama-sama dengan Sekretariat Dewan Pertahanan Negara. Gedung Melicboro 16 itu menjadi tempt rapat-rapat bagi Badan Pekerja dan tempat bekerja bagi Sekertariat sampai (Sekertariat) Baden Pekerdia hergahung dersan (Sekertariat) De. wan Perwakilan Rakyat Senat B.LS. di Diakarta, diselingi dorgan masa pendudukan Belanda antara 19 Dczember 1918 dan 6 Juli 1949. 87 === [PDF page 116] === Di Yogyakarta susunan pegawai dan organisasi Sekretariat disempurnakan oleh Panitia Rumah Tangga Badan Pekerja. Pada bulan April 1947 organisasi Sekertariat diubah, sehingga terdiri dari 2 Bagian, yaitu Bagian Undang-undang dan Pemberitaan serta Bagian Tata Usaha, yang masing-masing meliputi beberapa Urusan, yaitu: a. Bagian Undang-undang dan Pemberitaan dengan Urusanurusan: 1. Redaksi, 2. Pemberitaan Tulisan Cepat, 3. Penyimpanan dan Pembagian, 4. Perpustakaan dan Doknmentasi. b. Bagian Tata Usaha, dengan Urusan-urusan: Pegawai, Keuangan, Arsip/Ekspedisi, Tik/Roneo dan Perumahan dan Barang-barang. Oa ONH Selanjutnya Panitia Rumah Tangga, dengan persetujuan Badan Pekerja, menunjuk Mr. Kuncoro Purbopranoto, yang resmi dipindahkan dari Kementerian Dalam Negeri ke Sekretariat Badan Pekerja, menjadi Sekretaris Badan Pekxerja, disamping tenaga-tenaga pimpinan sebagai berikut: 1. Sumarsono Pringgodirejo, sebagai Wakil Sekretaris merangkap Kepala Bagian Undang-undang dan Pemberitaan, 2. Y. Pulungan, sebagai Wakil Kepala Bagian Undang-un Yang dan Pemberitaan merangkap Kepala Urusan Redaksi, 3. Slamet Hadisubroto, sebagai Kepala Bagian Tata Usaha merangkap Kepala Urusan Pegawai, 4. Suhardi, sebagai Wakil Kepala Bagian Tata Usaha merangkap Kepala Urusan Keuangan. Jumlah maupun kwalitas pegawai-pegawai berangsur-ang-. sur bertambah, diantaranya juga penulis-penulis cepatnya dan Sekretariat lambat laun berhasil membuat laporan-laporan tulisan cepat mengenai semua rapat-rapat pleno Badan Pekerja. 88 === [PDF page 117] === Dalam keadaan genting yang mendahului perang kolonial Belanda pertama tanggal 21 Juli 1947 maupun selama perang kolonial itu berlangsung, baik Badan Pekerja maupun pegawai-pegawai Sekertariatnya, dengan semangat perjuangan yang tinggi yang pada umumnya meliputi dada tiap-tiap patriot Indonesia, tetap melakukan tugasnya. Untuk menghadapi segala kemungkinan dan khususnya agar Badan Pekerja dapat tetap melaksanakan tugasnya disamping Pemerintah, maka Badan Pekerja telah membentuk Teras (— inti) Badan Pekerja dan Teras Sekretariat, yang berkewajiban bekerja terus dalam keadaan apapun juga. Dalam hubungan dengan gagasan untuk memindahkan tempat kedudukan Pemerintah ke satu tempat pengungsian, jika keadaan mendesak, maka dua orang pegawai-teras telah mengadakan persiapan-persiapan seperlunya didaerah Sarangan (Madiun) atas perintah Badan Pekerja. Rencana pengungsian itu kemudian tidak jadi terlaksana, dengan berakhirnya agresi Belanda. Ketika keadaan genting memuncak lagi menjelang perang kolonial Belanda yang kedua, Badan Pekerja telah merencanakan mengadakan rapat kilat pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948. Sebelum jam 8 pagi beberapa pegawai Sekratariat, demikian pula Ketua Mr. Assaat dan beberapa anggota Badan Pekerja, telah masuk kekantor di Jalan Malioboro 16, ketika tiba-tiba tentara Belanda membomi lapangan terbang Maguwo (sekarang: Adisucipto) dan menembaki kota Yogyakarta dari udara. Dalam keadaan demikian beberapa pegawai masih sempat membakar dekumen-dekumen yang dianggap perlu dibumi hanguskan. Tetapi setelah serangan-serangan Belanda menghebat, maka berangsur-angsur Ketua, anggota-anggota maupun pegawai-pegawai Sekretariat tersebut meninggalkan kantor dan halaman Badan Pekerja. Kemudian ternyata, bahwa Ketua Badan Pekerja Mr. Assaat langsung menuju ke Istana Presiden, sehingga turut ditawan olkh Belanda bersama-sama dengan Presiden, Wakil Presiden serta beberapa Menteri/pejabat-pejabat tinggi lainnya dan selanjutnya diasingkan pula kepulau Bangka. Selama Yogyakarta diduduki Belanda (dari tanggal 19 Desember 1948 sampai 6 Juli 1949) segala aktivitas Badan Pekerja maupun Sekretariatnya terhenti sama sekali. Selama 89 === [PDF page 118] === itu gedung Malioboro 16 dipakai oleh,,Tiygerbrigade”” tentara Belanda, yang kemudian memusnahkan dan/atau mengangkut habis seluruh dokumen?, arsip?, perabot kantor dan sebagainya, sehingga ketika mereka pergi, gedung tersebut kosong sama sekali. Sehabis pendudukan Belanda itu jumlah pegawai? Sekertariat Badan Pekerja kerkurang, karena sebagian ternyata telah,,menyeberang”” (bekerja pada Belanda) danatau meninggalkan serta tidak kembali lagi kedearah Yogyakarta. Akan tetapi sebagian pegawai? Sekertariat masih tetap bertahan di Yogyakarta atau sekitarnya (bergerilya). Maka setelah kepada Menteri Negara Hamengku Buwono ke IX diberi kuasa penuh untuk mengatur pengembalian kekuasaan atas Daerah Istimewa Yogyakarta dari tangan Belanda (yaitu dengan Penetapan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal Menumbing 1 Mei 1949), dapatlah Sekertariat Badan Pekerja tersusun kembali atas usaha Kepala? Bagian Urusan yang masih bertahan, diantaranya Sumarsoro Pringgodirejo. A. Manaf, Suwarjo dan B.M. Sitompul. Kemudian Sekertariat Badan Pekerja telah dapat membantu kembali Badan Pekerdia K.N.P. yang untuk pertama kali sesudah pendudukan Belanda bersidang lagi pada tanggal 19 Juli 1949. Jumlah pegawai Sekretariat ber-angsur-angsur dilengkapi, termasuk pimpinannya. Pada tanggal 24 Juli 1949 Badan Pekerja K.N.P. mengangkat Mr. Rusli, reperendaris pada Kementerian Dalam Negeri, mendiadi Pds. Sekertaris (kemudian Sekertaris tetap) Badan Pekerja K.N.P. Dibawah pimpinan Sekertaris Mr. Rusli dan Kepala? Bagian/Urusan yang lama, Sekertariat Badan Pekerja menyelenggarakan Sidang ke VI K.N.P., yaitu sidang terakhir K.N.P., di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta dari 5 sampai 12 Desember 1949. Berbeda dari 2 Sidang yang sebelumnya, Sidang terakhir itu diselenggarakan oleh pegawa? Sekertariat Badan Pekerja sendiri. Hanya karena pegawai'nya tidak mencukupi, Sekertariat dibantu oleh beberapa tenaga? perbantuan selama sidang berlangsung. Setelah R.LS. terbentuk ada beberapa pegawai Sekertariat yang herasal dari Jakarta dan sejaik Maret 1945 ikut kec Daerah pedalaman”, meninggalkan Sekertariat dan kembali ke Diakarta. Diantaranya ada yang pindah bekerja di Sekertariat D.P.R. — R.L.S. “. 90 === [PDF page 119] === Pada pertengahan tahun 1950 oleh Panitia Rumah Tangga Badan Pekerja K.N.P. diadakan perubahan dalam organisasi Sekertariat, sehingga terhitung tanggal 1 Juli 1950 Sekertariat Badan Pekerja terdiri dari 3 Bagian, yaitu: 1. Bagian Umum, 2. Bagian Redaksi dan 3. Bagian Tata-Usaha. Bagian Umum terdiri dari 4 Urusan dan langsung dibawah pimpinan Sekertaris Badan Pekerja Mr. Rusli. 4 Urusan dalam Bagian Umum ini ialah: 1. Urusan Umum, dibawah pimpinan langsung Mr. Rusli, 2. Urusan Keanggotaan, 3. Urusan Dokumentasi/Perpustakaan, keduanya dirangkap oleh A. Manaf sebagai Kepala, 4. Urusan Pemberitaan Tulisan Cepat, dikepalai oleh B.M. Sitompul. Bagian Redaksi berkewajiban untuk melakukan pekerjaan? yang menyangkut tugas Seksi-seksi dan Panitia-panitia maupun tugas legislatif Badan Pekerja pada umumnya. Bagian tersebut tidak dibagi dalam Urusan?, melainkan meliputi kepaniteraan? Seksi/Panitia? Badan Pekerja. Sebagai Kepalanya ditunjuk Sumarsono Pringgodirejo. Bagian Tata-Usaha dipimpin oleh K.R.T. Wahyono Harjo diningrat dan meliputi Urusan?: 1. Pegawai, dengan Sudoyo sebagai Kepala, 2. Keuangan, dikepalai oleh Suroyo, 3. Perumahan, dipimpin oleh Suwarjo, 4. Arsip/Ekspedisi, dengan Slamet Hadisubroto sebagai Kepala, dan Tik/Roneo, dikepalai oleh Suprapto. Dengan susunan/organisasi seperti tersebut diatas ini, dibawah pimpinan Mr. Rusli sebagai Sekertaris serta K.R.T. Wahyono Harjodiningrat dan Sumarsono Pringgodirejo sebagai wakil-wakilnya, Sekretariat Badan Pekerja bergabung dengan Sekretariat D.P.R. — R.LS., Sekretariat Senat R.L.S. dan Sekretariat D.P.A. menjadi Sekretariat D.P.R. Sementara, setelah Negara Kesatuan R.I. terbentuk kembali pada tanggal 17 Agustus 1950. 91 === [PDF page 120] === BAB II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN SENAT RIS § 1. PEMBENTUKAN Dengan pulihnya kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai salah satu hasil dari Konperensi Meja Bundar antara Delegasi-delegasi Kerajaan Belanda, Republik Indonesia — Yogya dan B.F.O. (wakil-wakil dari Daerah-daerah/Negara-negara buatan Belanda diluar Republik Indonesia), lahirlah Republik Indonesia Serikat, selanjutnya disebut R.L.S. Menurut pasal-pasal 1 dan 2 Konstitusi Sementara R.LS adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi, terdiri dari: a. Negara Republik Indonesia — Yogya (menurut wilayah se perti tersebut dalam Persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948) b. Negara-negara bagian dan daerun-daerah lainrya yang didirikan oleh Belanda ketika melawan Republik Indonesia, antara 1946-1949, yaitu: Negara-negara bagian Indonesia Timur, Jawa Timur, Madura Pasundan, Sumatera Timur, Sumatera Selntan, dan daerah-daerah: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur dan Banjar. Adapun kedaulatan R.IL.S. dilakukan oleh Pemerintah bersa: ma-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat yang merupakan Parlemen R.L.S. | 92 === [PDF page 121] === 15 Februari 1950. Presiden Sukarno sedang memberikan amanat pada rapat gabungan DPR dan Senat RIS. (Parlemen RIS). Saat itu juga Presiden melantik Parlemen R.I.S. Tempat rapat adalah bekas gedung,.Concordia” Jl. Dr Wahidin I (waktu itu Jl. Sipayer). (Photo Deppen) Dewan Perwakilan Rakyat R.L.S. mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota, yaitu 50 orang dari Daerah-bagian Republik Indonesia-Yogya dan 100 orang dari Daerah-daerah selebihnya. Menurut pasal-pasal 109 dan 110 Konstitusi Sementara R.I.S. maka Dewan Perwakilan Rakyat yang pertama dibentuk menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Cara mengutus anggota ke D.P.R.-R.I.S. diatur oleh Daerah-daerah bagian, dengan ketentuan, bahwa jika tidak dapat dilakukan dengan jalan pemilihan umum, pengutusan itu dilakukan dengan penunjukan oleh Perwakilanperwakilan rakyat Daerah yang bersangkutan atau dengan jalan lain menurut kehendak rakyat Daerah: 2. Pengutusan 100 orang dari Daerah-daerah diluar Revublik Indonesia-Yogya diselenggarakan pula dengan perundingan 93 Digitized by Goog le === [PDF page 122] === bersama-sama oleh Daerah-daerah yang bersangkutan. Untuk pembagian jumlah-jumlah anggota yang akan diutus diantara Daerah-daerah itu diambil sebagai dasar perbandingan jumlah jiwa rakyat Daerah-daerah bagian tersebut. Adapun golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa dan Arab menurut pasal 100 harus mempunyai wakil-wakil berturutturut 9, 6 dan 3 orang. Dan kalau jumlah-jumlah itu tidak tercapai dengan pengutusan menurut ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Pemerintah R.ILS. mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan kecil itu. Menurut pasal-pasal 80 dan seterusnya Konstitusi R.LS., Senat merupakan perwakilan-perwakilan Daerah-daerah-bagian, yaitu setiap Daerah-bagian diwakili oleh dua orang anggota. Anggota-anggota tersebut ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. bagian dari tiga calon yang diajukan oleh Perwakilan-perwakilan Rakyat Daerah-bagian masing-masing. Daerah-daerahbagian mengadakan sendiri peraturan-peraturan yang perlu untuk menunjuk anggota-anggota dalam Senat. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat R.I.S. yang pertama, yang mengadakan rapat-gabungan pada tanggal 15 Pebruari 1950, dipimpin oleh anggota D.P.R. yang tertua usianya, Sonda Daeng Mattayang. Dalam rapat gabungan itu, Presiden R.I.S. Ir. Sukarno menyampaikan amanatnya dengan menguraikan kedu- Gukan Pemerintah dan Parlemen R.I.S. serta program dan kebijaksanaan Pemerintah R.L.S. Selanjutnya Presiden melantik Parlemen R.I.S., dengan menyatakan bahwa Sidang Parlemen pertama R.I.S. resmi dibuka. § 2. KEANGGOTAAN A. Syarat?, jumlah anggota, dsb. Berbeda dengan keadaan sebelumnya mengenai anggota? Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerja K.N.P., maka mengenai keanggotaan D.P.R. dan Senat R.LS. terdapat berbagai ketentuan daYam Konstitusi Sementara R.LS., yaitu berturut-turut dalam Bagian III dan II dari Bab III Konstitusi tersebut. Yang boleh menjadi anggota D.P.R. ialah warga-negara yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih atau orang yang haknya untuk di- 94 === [PDF page 123] === pilih telah dicabut. Syarat ini berlaku pula bagi keanggotaan Senat, hanya umur ditetapkan minimum 30 tahun. (pasal 101 dan pasal 82). Anggota? D.P.R. maupun anggota? Senat sebelum memangku jabatannya mengangkat sumpah (keterangan/janji) dihadapan Presiden atau dihadapan Ketua D.P.R./Senat yang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, masing-masing menurut rumusan sumpah/janji yang ditetapkan dalam Konstitusi (pasal 83 dan 104). Anggota? D.P.R. dan Senat boleh meletakkan jabatannya, dengan jalan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua Dewan yang bersangkutan (pasal 108 yo 84). Ketua dan Wakil? Ketua D.P.R. dipilih oleh dan diantara anggota? D.P.R. dan pemilihan itu disahkan oleh Presiden. Selama pemelihan belum disahkan, rapat diketuai oleh anggota yang tertua umurnya (pasal 103). Akan tetapi Ketua Senat diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Senat dan anjuran itu memuat sekurang?nya dua orang, baik dari antara anggota? Senat sendiri maupun tidak. Berbeda juga dengan Ketua D.P.R., Ketua Senat bukan anggota dan hanya mempunyai suara penasehat. Apabila salah seorang anggota telah diangkat menjadi Ketua, maka Pemerintah Daerah yang bersangkutan menunjuk orang lain menjadi anggota Senat sebagai penggantinya. Wakil' Ketua ditunjuk Senat sendiri diantara Anggotanya, dar tetap mempunyai status keanggotaan dan hak suara (pasal 85). Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai keanggotaan itu maupun ketentuan-ketentuan tentang pembentukan D.P.R. dan Senat R.LS. yang disebut diatas dalam paragraf 1 Bab ini, oleh Daerah-daerah bagian yang bersangkutan telah diadakan penunjukan wakil-wakil, sehingga tersusun keanggotaan D.P.R. dan Senat RIS pertama sebagai berikut: D.P.R. terdiri dari 146 anggota, yaitu wakil-wakil dari 16 Negara/ Daerah-bagian: 1) Republik Indonesia 49 orang, 2) Indonesia Timur 17 orang, 3) Jawa Timur 15 orang, 4) Madura 5 orang, 5) Pasundan 21 orang, 95 === [PDF page 124] === 6) Sumatera Timur 4 orang, 7) Sumatera Selatan 4 orang. 8) Jawa Tengah 12 orang, 9) Bangka 2 orang, 10) Belitung 2 orang, 11) Riau 2 orang, 12) Kalimantan Barat 4 orang, 13) Dayak Besar 2 orang, 14) Banjar 3 orang, 15) Kalimantan Tenggara 2 orang dan 16) Kalimantan Timur 2 orang. Adapun Senat terdiri dari 32 anggota, yaitu utusan-utusan dari 16 Negara/Daerah-bagian tersebut, masing? 2 orang. Akan tetapi tidak semua anggota itu kemudian dapat melakukan tugas keanggotaannya karena berbagai sebab, sebagai mana akan diuraikan dibawah ini. Dalam rapat pertama pada tanggal 16 Pebruari 1950 baik D.P.R. maupun Senat masing-masing membentuk Panitia Pemeriksa Surat? Kepercayaan diantara anggota-anggota atau calon-calon anggota yang telah hadir, dengan tugas untuk menyelidiki apakah para calon anggota itu sudah sah keanggotaannya. Berdasarkan laporan Panitia Pemeriksa Surat? Kepercayaan dari Senat, yang diketuai oleh Moch. Enokh (dari Pasundan) dalam rapat pertama Senat itu, Senat menyatakan sah keanggotaan semua calon anggota yang telah hadir sebanyak 28 orang: 4 calon anggota belum dapat disahkan karena tidak hadir. Maka 28 orang anggota? Senat itu pada tanggal 16 Pebruari 1950 sore mengangkat sumpah dihadapan Presiden. Adapun sesuai dengan laporan Panitia Pemeriksa Surat? Kepercayaan dari D.P.R., yang diketuai oleh Mr. A.M. Tambunan (dari R.I.), pada tanggal 17 Pebruari 1950 D.P.R. belum menganggap sah keanggotaan 5 wakil-wakil dari Daerah Jawa Tengah (1 orang), Dayak Besar (1 orang) dan Banjar (3 orang, belum hadir), sedangkan pemeriksaan maupun pembicaraan mengenasi 21 wakil-wakil dari Pasundan diturda, karena masih dalam persoalan: 21 orang wakil-wakil itu dipilih oleh,,/Parlemen Pasundan”, akan tetapi kemudian 16 partai-partai politik dan organisasi-organisasi lainnia Gidaerah tersebut memperotes dan tidak mengakui pemilihan itu. Dan mengingat keadaan itu Komisaris R.I.S. untuk Daerah 96 === [PDF page 125] === Pasundan pada tanggal 14 Pebruari 1950 malam hari telah membatalkan pemilihan 21 wakil-wakil tersebut. Dengan demikian pada tanggal 17 Pebruari 1950 petang baru 1.k. 120 anggota? D.P.R. yang mengangkat sumpah dihadapan Kepala Negara. Kemudian masih ada beberapa anggota yang dinyatakan sah keanggotaannya oleh D.P.R.-R.LS. berdasarkan laporan dari Panitia Surat? Kepercayaan, Tetapi persoalan 21 wakil-wakil dari Pasundan baru dapat diselesaikan pada akhir sejarah D.P.R.- R.LS., yaitu pada tanggal 15 Agustus 1950, 3ehingga selama ada D.P.R.-R.I.S. dalam badan perwakilan itu tidak terdapat wakil? dari Daerah Pasundan. 21 Anggota-anggota tsb. kemudian langsung menjadi anggota? D.P.R. Sementara. Jumlah maksimal anggota? D.P.R.-R.I.S. yang telah sah keanggotaannya dan mengangkat sumpah adalah 127 orang. Akan tetapi 2 orang diantaranya sementara itu telah meninggal dunia, ialah Moh. Nur (wakil Riau) dan H. Bunyamin (wakil R.I). Maka setelah pada tanggal 7 Agustus 1950 anggota terbaru Mr. Indra Kasumah mengangkat sumpah, dalam rapat pleno D.P.R. tgl. 8 Agustus 1950, yaitu seminggu sebelum D.P.R.- R.LS. riwayatnya berakhir, hanyalah tercatat 126 anggota yang telah sah mengangkat sumpah. Anggota? Senat, sesuai dengan kedudukan Senat sebagai badan perwakilan Daerah?, senantiasa tercatat sebagai utusan sesuatu Daerah. Demikian pula para anggota? D.P.R.-R.I.S. masing-masing semula tercatat sebagai wakil-wakil dari Negara/Daerah yang menunjuknya. Akan tetapi kemudian para anggota itu kebanyakan tercatat pula sebagai wakil-wakil partai politik, setelah dalam D.P.R. ber-angsur-angsur dibentuk fraksi?, yang pada umumnya terdiri dari anggota-anggota yang berasal dari berbagai Daerah: misalnya: Fraksi Masyumi dibentuk pada tanggal 7 Maret 1950, terdiri dari 21 anggota dan diketuai oleh dr. Sukirman Wiryosanjoyo: pada tanggal 13 Maret berikutnya dibentuk Fraksi P.N.I. terdiri dari 23 anggota, dengan Mr. Suyono Hadinoto sebagai Ketuanya. B. Pimpinan Mengenai Pimpinan D.P.R. dan Senat R.I.S. dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: Pemilihan Ketua D.P.R. dilakukan menurut,,Peraturan Pemilihan” yang ditetapkan oleh D.P.R. pada tanggal 22 Pebruari 97 === [PDF page 126] === berdasarkan pasal 108 yo 95 Konstitusi, berlangsung pada tanggal 21 Pebruari 1950. Calon?nya ialah: Mr. Sartono, Mr. A.M. Tambunan dan Mr. Moh. Yamin ke-tiga?nya wakil dari R.I.. Setelah dalam pemilihan dua kali tidak tercapai suara terbanyak mutlak, dalam pemilihan ketiga Mr. Sartono memperoleh 51 suara dan Mr. Moh. Yamin 39 suara, sehingga Mr. Sartono dinyatakan terpilih menjadi Ketua D.P.R. Dan pemilihan itu disahkan oleh Presiden pada tanggal 22 Pebruari 1950 dengan Keputusan No. 99/1950. Pada hari tersebut diadakan pemilihan Wakil? Ketua D.P.R. dan terpilihlah Mr. M.A. Tambunan menjadi Wakil Ketua I dengan memperoleh suara 70 lawan 23 suara untuk calon kedua Mr. Y. Latuharhary, sedangkan satusatunya calon untuk Wakil Ketua II Aruji Kartawinata terpilih menjadi Wakil Ketua II D.P.R. Rapat-rapat mengenai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua itu diketuai oleh anggota yang tertua umurnya, Sonda Daeng Mattayang. Baru pada tanggal 23 Pebruari 1950, setelah pemilihan kedua Wakil? Ketua D.P.R. disahkan juga oleh Presiden (dengan Keputusan No. 82/1950), Mr. Sartono mulai melakukan tugas kewajibannya sebagai Ketua D.P.R.-R.LS. Setelah membuat Peraturan Pemilihan pada tanggal 17 Pebruari 1950, ke-esokan harinya Senat mengadakan pemilihan Ketua Senat diantara 5 calon, yaitu: Ki Hajar Dewantoro (R.I1.), Mr. Jaidin Purba (Sumatera Timur), M.A. Pellaupessy (Indonesia Timur), Mr. M. Tajuddin Noor (Kalimantan Tenggara) dan Mr. Teuku Moh. Hasan (R.1.). Pemilihan pertama hasilnya tidak memenuhi syarat; dalam pemilihan kedua M.A. Pellaupessy memperoleh 14 suara dan Mr. Teuku Moh. Hasan 12 suara, calon-calon lainnya tidak memperoleh suara dan Ki Hajar Dewantoro mendapat 1 suara, dua calon lainnya tidak mendapat suara. Maka sebagai calon? Ketua Senat oleh Senat diajukan M.A. Pellaupessy dan Mr. Teuku Hasan kepada Presiden. Penetapan Wakil Ketua oleh Senat sendiri baru dilakukan pada tanggal 25 Pebruari 1950 setelah diterima berita, bahwa M.A. Pellaupessy telah diangkat menjadi Ketua Senat oleh Presiden. Pada hari tersebut Senat memutuskan untuk menetapkan calon kedua untuk jabatan Ke- 98 === [PDF page 127] === tua, yaitu Mr. Teuku Hasan, menjadi Wakil Ketua Senat. M.A. Pellaupessy baru mulai mengetuai rapat? Senat pada tanggai 27 Pebruari 1950, setelah mengangkat sumpah sebagai Ketua Senat dihadapan Presiden. Sebelum itu Senat dipimpin oleh Ketua-ketua sementara Moch. Enokh (Pasundan) dan R.T.A. Suyadi (Jawa Timur). Dengan penetapan M.A. Pellaupessy menjadi Ketua Senat, jumlah anggota? Senat berkurang dengan seorang. Kemudian masih terjadi mutasi pula, tetapi sampai akhir masa jabatannya Senat terdiri dari 29 orang, dengan Ketuanya. D.P.R. dan Senat R.I.S. menurut Konstitusi R.I.S., mempunyai masa jabatan selama setahun untuk kemudian diganti dengan D.P.R. hasil pemilihan umum (yang akan diadakan dalam tempo satu tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949) serta dengan Senat baru. Akan tetapi Negara RIS usianya tidak sampai satu tahun, karena pergolakan di-daerah-daerah telah mempercepat zembubaran negara federal dan pembentukan kembali negara kesatuan Republik Indonesia. Maka dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 15 Agustus 1950 baik Ketua maupun anggota? D.P.R. dan Serat R.L.S. menurut susunannya terakhir seperti dikemukakan diatas, semuanya menjadi anggota? DPR Sementara Republik Indonesia. $ 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG A. D.P.R. Dan Senat RS. Sebagaimana dikemukakan dalam paragrap 1, menurut Konstitusi R.I.S. kedaulatan Negara R.I.S. dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan D.P.R. dan Senat R.I.S. Adapun yang dimaksud dengan Pemerintah, ialah Presiden dan Menteri-menteri bergama?, yaitu Presiden dengan seorang atau beberapa Menteri menurut tanggungz-jawabnya khusus masing-masing atau tanggungjawab umum. Pemerintah melakukan kekuasaan legislatif (per-undang?an) federal, kekvaraan membuat undang-undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara R.LS., ber-sama-sama dengan D.P.R./Senat Kekuasaan per-undang?an itu dilaksanakan: a. oleh Pemerintah ber-sama-sama dengan D.P.R. dan Senat tentang hal-hal yang mengenai satu, beberapa atau semua Daerah-bagian ataupun mengenai hubungan antara R.LS. dengan Daerah?-bagian; 99 === [PDF page 128] === b. oleh Femerintah bersama-sama dengan D.P.R., tanpa Senat, mengenai seluruh lapangan pengaturan diluar yang tersebut sub a. (pasal 127). Chusus mengenai kedudukan D.P.R. yang pertama, yaitu D.P.R.-R.LS. yang belum terbentuk dengan jalan pemilihan umum, melainkan berdasarkan penunjukan oleh Daerah?-bagian, Konstitusi menentukan, bahwa D.P.R. tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya dalam hal politik yang dijalankan oleh Pemerintah tidak sesuai dengan pendapat D.P.R. (Pasal 122). Ketentuan ini, sebagaimana antara lain dijelaskan juga oleh Presiden Sukarno sewaktu melantik Parlemen RIS yang pertama pada tanggal 15 Pebruari 1950, menurut sejarahnya timbul karena pertimbangan, bahwa Parlemen R.L.S. yang pertama belum mencerminkan kemauan rakyat seluruhnya. Peraturan itu tidak bermaksud mengurangi demokrasi. Untuk membuat undang? Pemerintah harus bekerjasama dengan D.P.R. Tanpa persetujuan D.P.R./Senat, Pemerintah tidak dapat membuat undang?. Parlemen mempunyai beberapa hak, yang ditegaskan dalam Konstitusi: D.P.R. maupun Senat mempunyai hak inisiatif, hanya hak inisiatif Senat terbatas pada hal-hal yang tersebut pada sub a. D.P.R. mempunyai hak amandemen, hak untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah. (Senat tidak memiliki hak ini). Rancangan undang-undang yang menyangkut Daerah-bagian (hal? tersebut sub a.) dibicarakan oleh Senat atas kehendak sendiri atau jika Pemerintah/D.P.R. menganggap perlu. Apabila Senat menolak rancangan undang-undang itu, yang sebelumnya telah disetujui oleh D.P.R., maka rancangan undang-undang itu dapat juga disahkan menjadi undang-undang oleh Pemerintah, kalau D.P.R. kemudian memutuskan menerima baik rancangan undang-undang tersebut tanpa mengubahnya lagi, tetapi dengan se-kurang?nya 2/2 anggota-sidang yang menentukan guorum. Anggaran Negara harus ditetapkar dengan undang”. Maka D.P.R. (dan sedikit banyak juga Senat) mempunyai hak budget, sekalipun hak ini belum dappat dilaksanakan selama ada D.P.R./Senat R.LS. Pemerintah atas kuasa dan tanggung-jawab sendiri berhak 100 === [PDF page 129] === menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal yang seharusnya diatur dengan undang? (ber-sama-sama dengan Parlemen). tetapi karena keadaan mendesak perlu segera ditetapkan. Hanya saja lebih dahulu harus didengar pertimbangan Senat atas rancangan undang: darurat itu dan segera setelah ditetapkan, undang-undang darurat tersebut harus disampaikan kepada D.P.R. untuk mendapat persetujuannya. Selain melakukan kekuasaan per-undang?an, D.P.R. berwenang pula mengontrol Pemerintah: Presiden tidak dapat diganggu-gugat; tetapi Menteri-menteri bertanggung-jawab kepada D.P.R. atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersamasama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri?. Hanya wewenang ini sedikit terbatas oleh ketentuan, bahwa D.P.R. tidak dapat menjatuhkan Menteri?. Berhubung dengan funksinya sebagai badan pengontrol Pemerintah, D.P.R. mempunyai hak-hak menanya (demikian juga anggota-anggota perseorangan), interpelasi dan hak menyelidik (angket). (pasal? 120 dan 121). Menteri-menteri berkewajiban memberikan kepada D.P.R. baik dengan lisan maupun tertulis, segala penerangan yang dikehendaki oleh D.P.R. dan yang dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum RIS. Berbeda dari D.P.R., maka Senat disamping melakukan kekuasaan legislatif (yang agak terbatas itu) berfunksi pula sebagai majelis penasehat bagi Pemerintah. Pemerintah mendengar Senat tentang segala hal yang dianggap perlu oleh Pemerintah, Pemerintah bahkan berkewajiban mendengar Senat tentang urusan-urusan penting yang khusus mengenai Daerah-daerah bagian atau hubungan R.I.S. dengan Daerah?-bagian. Dan hanyalah jika perlu diambil tindakan-tindakan segera dalam keadaan mendesak. sedangkan jika Senat tidak bersidang, Pemerintah dapat menyimpang dari kewajiban itu. Selanjutnya, seperti telah disinggung diatas, Pemerintah berkewajiban pula mendengar Senat tentang segala rancangan undang-undang darurat. Sebaliknya Senat dapat memberikan nasehat-nasehat kepada Pemerintah atas kehendaknia sendiri mengenai segala hal yang dianggapnia perlu. Dalam hubungan dengan funksinya itu Senat dapat minta keterangan-keterangan dari Pemerintah, baik dengan lisan maupun tertulis. Sebagaimana halnya terhadap D.P.R., Pemerintah memberikan keterangan-keterangan yang diminta, kecuali kalau menurut per- 101 === [PDF page 130] === timbangannya hal itu bertentangan dengan kepentingan umum Demikianlah kedudukan D.P.R. dan Senat R.I.S. terhadap Pemerintah. Mengenai pelaksanaan kekuasaan legislatif, yang mengandung kedudukan atau hubungan-kerja antara D.P.R. dan Senat maupun antara kedua perwakilan rakyat itu dengan Pemerintah, dapat dikemukakan lebih lanjut sebagai berikut: Semua rancangan undang? Pemerintah disampaikan kepada D.P.R. dengan Amanat Presiden untuk dirundingkan dan serentak juga kepada Senat untuk diketahui. Senat berhak mengajukan usul inisiatif rancangan undang-undang kepada DPR, khusus mengenai Daerah?-bagian. Dan apabila Senat menggunakan hak itu, Senat serentak menyampaikan salinan usulnya kepada Pemerintah. Apabila D.P.R. menyetujui rancangan undang? Pemerintah, dengan atau tanpa perubahan?, maka rancangan itu dikirimkan a. kepada Senat untuk dirundingkannya, kalau mengenai pengaturan Daerah-bagian, dengan pemberitahuan kepada Presiden: b. kepada Presiden untuk disahkan jika mengenai nengaturan hal-hal lain. Rancangan undang-undang dari Senat yang disetujui oleh D.P.R. dikirimkan oleh D.P.R.: a. kepada Senat untuk dirundingkan lebih lanjut, kalau ada perubahan?: b. kepada Presiden untuk disahkan, kalau tanpa perubahan. Demikianlah pula D.P.R. bertindak mengenai usul inisiatifnia sendiri, yaitu yang mengenai pengaturan Daerah?-bagian disampaikan kepada Senat, yang mengenai pengaturan hal-hal lain langsung kepada Presiden untuk disahkan. Baik kalau Senat menyetujui rancangan undang-undang yang telah disetujui lebih dahulu oleh DP.R. maupun kalau Senat menolaknya, Senat mengirimkan rancangan yang bersangkutan kepada Presiden, dengan pemberitahuan serentak kepada D.P.R. Adapun bedanya: a. dalam hal pertama Pemerintah tinggal mengesahkan rancangan undang-undang yang bersangkutan, 102 === [PDF page 131] === b. dalam hal kedua, yaitu dalam hal Senat menolak rancangan yang telah disetujui oleh D.P.R., Pemerintah dapat sekali lagi menyampaikan rancangan yang bersangkutan kepada D.P.R. untuk dirundingkan kembali. Pemerintah hanyalah dapat mengesahkan rancangan undang-undang tersebut kalau dalam perundingan ulangan D.P.R. menyetujui lagi rancangan tersebut tanpa sesuatu perubahan, lagi pula dengan se-kurang?nya 2/3 suara dari 2/3 anggotasidang (yaitu anggota-anggota yang menentukan guorum). Apabila D.P.R. menolak suatu rancangan undang”, baik dalam perundingan pertama maupun dalam perundingan ulangan, maka D.P.R.memberitahukan penolakan itu kepada Pemerintah dan (jika mengenai pengaturan Daerah-bagian) kepada Senat juga. Selama suatu rancangan undang-undang belum disetujui oleh DPR. dan (jika mengenai pengaturan Daerah?-bagian) belum dirundingkan oleh Senat, rancangan itu dapat ditarik kembali oleh pengusulnya. Dalam pada itu Pemerintah harus mengesahkan rancangan undang” yang telah disetujui oleh D.P.R., kecuali jika Pemerintah dalam waktu sebulan sesudah rancangan disampaikan kepadanya untuk disahkan, menyatakan keberatannya yang tak dapat dihindarkan. Baik pengesahan maupun keberatan Pemerintah diberitahukan kepada D.P.R. dan Senat dengan Amanat Presiden.. B. Ketua dan Anggota Mengenai kedudukan, hak-hak serta kewajiban para anggota Parlemen dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: Hak Ketua dan anggota? D.P.R. maupun Senat untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dijamin oleh Konstitusi. Mereka tidak dapat dituntut dimuka hakim karena yang dikatakannya dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada madiyelis-madiyelis itu, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang harus dirahasiakan (pasal 108 yo 89). Anggota? D.P.R. maupun anggota? Senat mengeluarkan suaranya sebagai orang yang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsyafan batinnya, tidak atas perintah atau dengan kewajiban berembug dahulu dengan mereka yang menunjuknya sebagai anggota. 103 === [PDF page 132] === Selain itu Ketua dan para anggota D.P.R. maupun Senat, seperti juga Presiden, Menteri-menteri dan lain-lain pejabat-pejabat tinggi, dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili dimuka Mahkamah Agung, juga setelah berhenti, untuk kejahatan/pelanggaran yang dilakukannya dalam masa jabatan (pasal 148). Keanggotaan D.P.R. tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Senat atau sebaliknya dan tidak pula dengan jabatan-jabatan federal Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua, Wakil Ketua atau anggota Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank Sirkulasi sera dengan jabatan-jabatan Daerah-bagian Wakil Negara, Menteri atau Kepala Departemen. (pasal 108 yo 91). Adapun gaji atau tunjangan, ongkos perjalanan dan sebagainya, yang diberikan kepada Ketua dan para anggota D.P.R. dan Senat, diatur dengan undang-undang federal, yaitu bagi D.P.R. Undang? R.I.S. No. 4 tahun 1950 yang berdasarkan usul inisiatif dari D.P.R. itu sendiri, sedangkan bagi Senat Undang? RL.I.S. No. 20 tahun 1950, yang menyatakan Undang? No. 4 tahun 1950 iang disebut lebih dahulu itu berlaku sepenuhnya bagi Ketua dan anggota Senat. Undang-undang tersebut baru disahkan ber-turut: pada tanggal 20 dan 24 Juli 1950, akan tetapi keduanya mulai berlaku tanggal 1 Pebruari 1950. Panitia D.P.R. — R.I.S., yang merancang usul inisiatif tentang kedudukan keuangan tersebut, sebenarnya ditugaskan untuk merancang peraturan tentang kedudukan hukum para anggota D.P.R. pada umumnya. Akan tetapi panitia tersebut baru berhasil menyusun peraturan mengenai kedudukan keuangan itu dan Peraturan Tata-tertib D.P.R. — R.I.S., yang akan dikemukakan lebih lanjut dibawah. Menurut undang-undang tersebut diatas Ketua D.P.R. dan Ketua Senat menerima penghasilan, ongkos perjalanan, dan sebagainya, sama dengan Menteri: Gaji Rp. 1.500,— sebulan, ditambah turjangan-turjangan kemahalan dan keluarga menurut peraturan yang ditetapkan untuk pegawai negeri. Selama memangku jabatan disediakan rumah-kediaman milik Negara beserta perabot rumah-tangga dan mobil dengan pengemudinya dan untuk menutupi ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu diberikan tunjargan kepada Ketua D.P.R./Senat. Selanjutnya diberikan ongkos representasi Rp. 300,— sebulan, yang dapat ditambah nleh Menteri Keuangan jika ternyata tidak mencukupi. Ongkos 104 === [PDF page 133] === perjalanan/penginapan untuk keperluan dinas diganti menurut peraturan yang berlaku, tetapi juga ongkos-ongkos selebihnya dapat diganti dengan memajukan pertelaan kepada Jawatan Perjalanan. Para Wakil Ketua mendapat uang bulanan sebesar uang bulanan anggota, yaitu Rp. 750,— sebulan, ditambah dengan uang duduk, tunjangan dan/atau fasilitas-fasilitas lain sebagai berikut: a. Selama diluar rapat bertindak sebagai Ketua atau atas nama Ketua: Uang duduk Rp. 30,— sehari, tunjangan representasi Rp. 10,— sehari, sebuah mobil dinas, yang ongkos pemakaian dan pemeliharaannya ditanggung oleh Negara; b. Selama bertindak sebagai Ketua diluar Ibukota: Ongkos perjalanan/penginapan seperti yang diberikan kepada Ketua. Mengenai penghasilan anggota-anggota D.P.R. dan Senat R.I.S. diadakan tiga katagori, yaitu: anggota-anggota umumnya. anggota-anggota pegawai negeri dan anggota-anggota bukan pegawai negeri. Anggota? D.P.R. dan Senat (kecuali Ketua) mendapat uanghulanan Rp. 750,— uang sidang Rp. 20,— sehari jika menghadiri rapat dan untuk bersidang penggantian ongkos perjalanar/penginapan seperti diberikan kepada pegawai negeri golongan I (bagi anggota-anggota yang bertempat-tinggal diluar Jakarta) atau penggantian ongkos pengangkutan (bagi anggota? yang bertempat tinggal di Jakarta). Penggantian ongkos perjalaran/penginapan itu diberikan juga untuk perjalanan atas perintah D.P.R./Senat atau Ketua D.P.R./Senat anggota berhak memakai alat pengangkutan umum Negara atau Negara-bagian dengan percuma dan mendapat potongan tertertu kalau memakai pengakuan K.P.M. dan Garuda Indonesian Airways. Chusus anggota?-pegawai negeri hanyalah menerima uangbulanan sebesar selisih antara gaji kotor mereka sebagai pegaway negeri dan uang-bulanan anggota tersebut diatas, yaitu kalau gaji kotor itu kurang dari Rp. 750,—. Tetapi kalau Rp. 750,— atau lebih, mereka tidak menerima uang bulanan D.P.R. Selanjutnya mereka yang karena keanggotaan D.P.R. tidak dapat merangkap pekerjaannya, didiamin dapat kembali kepada jabatannya, jika tidak menjadi angsrota D.P.R. lagi. 105 === [PDF page 134] === Dan waktu menjadi anggota D.P.R. dihitung sebagai masakerja. Adapun anggota-anggota bukan pegawai negeri yang karena menghadiri sidang/rapat-rapat kehilangan pendapatannya, mempunyai hak atas penggantian kerugian se-tinggi?nya Rp. 1.500— sebulan. Penggantian kerugian itu ditetapkan oleh sebuah panitia yang diangkat oleh Ketua D.P.R./Senat dan terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagai anggota merangkap Ketua serta dua anggota D.P.R./Senat selaku anggota. Panitia tersebut berkuasa minta kepada anggota yang bersangkutan membuktikan haknya dan minta kepada Jawatan Pajak memberikan keterangan-keterangan yang diperlukannya. C. Hubungan dengan Dewan Pengawas Keuangan/ Mahkamah Agung. Menyinggung Ketua Dewan Pengawas Keuangan, perlu kiranya sekaligus dikemukakan, bagaimana kedudukan D.P.R. dan Senat terhadap (atau hubungan antara kedua perwakilan rakyat itu dengan) Dewan Pengawas Keuangan pada umumnya. Dewan Pengawas Keuangan menurut pasal? 111 dan seterusnya dari Konstitusi R.I.S. bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas keuangan Negara, yang diurus oleh Pemerintah. Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu harus diberitahukan oleh Dewan Pengawas Keuangan kepada D.P.R. Selanjutnya Pemerintah harus mempertanggung-jawabkan pengeluaran dan penerimaan Negara kepada D.P.R., sambil mengajukan perhitungan yang telah disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan. Demikianlah ketentuan? Konstitusi yang belum sampai terlaksana selama sejarah D.P.R. — R.I.S. yang hanya berlangsung lebih-kurang enam bulan. Adapun antara Senat R.IL.S. dan Dewan Pengawas Keuangan tidak ada sesuatu hubungan-kerja apapun, kecuali yang telah disinggung diatas mengenai panitia penggantian kerugian bagi anggota?-bukan pegawai negeri. Hubungan-kerja antara D.P.R dan Senat R.I.S. dengan Mahkamah Agung tidak ada pula, terutama karena pasal 103 Konstitusi RIS. menentukan bahwa,,segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan yang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang kecuali jika diizinkan oleh 106 === [PDF page 135] === undang?”, Satu?nya pengecualian terdapat dalam pasal 6 undang? R.I.S. No. 1 tahun 1950, tentang Susunan, kekuasaan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung. Menurut pasal tersebut Ketua, Wakil Ketua dan anggota? Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran D.P.R. dari se kurang?nya dua calon bagi tiap-tiap pengangkatan (lowongan). Dengan adanya kctentuan itu. maka DPR ada scdikit campur tangan mengenai susunan Mahkamah Agung. Akan tetapi mengenai jalan pengadilan DPR tidak ada hubungan langsung dengan Mahkamah Agung. Namun demikian secara tidak langsung, D P.R. sebagai badan legislatif tertinggi ber.sama-sama dengan Pemerintah, sedikit kanyak mempunyai pengaruhnya jusa terhadap jalannya pengadilan maupun susunan Mahkamah Asung, dengan mengatur hal-hal tersebut. Adavun Senat berdasarkan pasal 114 Konstitusi mempunyai wewenang sed'kit mengenai susunan pcrtama Ma-kamah Agung, yaitu: untuk pertama kali dan sebelum undan»2 federal menetapkan lain, Ketua, Waki! Ketua dan anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengar Senat. § 4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAKSANAANNYA A. Penyusunan Menurut pasal? 108 dan 95 Konstitusi R.I S. maka D.P.R. dan Senat harus selekas mungkin menetapkan,.peraturan ketertibannya”. Berhubung dengan ketentuan itu baik D P.R. maupun Senat segera setelah dilantik, memhentuk sehuah Panitia Peraturan Tata-tertib d'kalangan masing-masing, initu D.P.R. pada tanggal 23 Pebruari dan Senat pada tanggal 17 Pekrusri 1950. setelah masing-masing lehih dahulu menielesa'kan peraturan khusus mengenai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, yang langsung dilaksarakan. Panitia yang dibentuk oleh D.P.R. sebagaimana d'singgung “diatas, sebenarnia diberi tugas dua, ialah menyusun peraturan mengenai kedudukan angsota DP.R. dan Peraturan Tata-tertib. Panitia tersebut diketuai oleh I.Y. Kasimo (dari R.I.) dan terdiri dari 9 orang. Rantiangan Peraturan Tata-tertib hasil karva Panitia tersebut disetnjui nleh D P.R. dengan bekerana perubahan dan disahkar menjadi Peraturan Tata-tertib D.P.R. —R.I.S. pada tanggal 28 Pebruari 1950. 107 === [PDF page 136] === B. Peraturan Tata-tertib D.P.R. — RIS. - Peraturan Tata-tertib DPR-RIS lebih lengkap dari Peraturan Badan Pekerja K.N.P. tahun 1947. Selain banyak persamaan Peraturan Tata-tertib D.P.R. tersebut memuat pula ketentuan? yang berbeda ataupun ketentuan-ketentuan baru yang tidak terdapat dalam Peraturan Tata-tertib Badan Pekerja K.N.P., misalnya mengenai Pemeriksaan Surat-surat kepercayaan, Panitia Permohonan, dan lain? Menurut Peraturan Tata-tertib tersebut DPR—RIS dalam melakukan tugasnya mempunyai a'at-at sebagai berikut: 1. Panitia Permusyawaratan, yang mula-mula pada pokoknya bertugas mengadakan hubungan dengan Pemerintah dan memberi pertimbangan kepada Ketua, tetapi kemudian ikut meniusun acara rapat? D.P.R.: "2. Panitia Rumah-tangga, dengan tugas mengurus soal-soal keru- - mah tanggaan” D.P.R. dan -memutuskan, apabila timbul perselisihan mengenai isi laporan tulisan cepat: 3. Panitia Permohonan, jane harus memeriksa dan meneliti surat-surat nermohonan/petisi dari rakyat: 4. 6 buah Basian? (IT s/d VI). yang berkewajiban mengadakan .pemeriksaan-persiapan serentak atas suatu rancangan undang?: 5. 6 buah Panitia? Persiapan Tetap, iang mempunyai tugasa. memelihara dan mempererat hubungan dengan Pemerintah, _ -b. membantu Pemerintah menghadapi dan memecahkan..kesulitan-kesulitan, - ¢..memperhatikan kebidiaksanian Pemerintah dan melaku-. kan pengawasan terhadap tindakan? Pemerintah, d. mendengar suara rakiat: 6. Panitia Pusat, yang terdiri dari Ketua D.P.R. dan para Ketua Panitia? Tetap serta berkewajiban menetapkan acara rapat? D.P.R. : Enam -buah Panitia Persiapan Tetap (kemudian seringkali 'hania disebut Panitia Tetap dan kadang-kadang dinamakan -diuga Seksi”, seperti badan yang bersangkutan dari Badan Pekerja KNP4. susunannia disesuaikan dengan bidang-bidang pemerintahan. 6 buah Panitia Tetap itu ialah Panitia? Tetap: 108 === [PDF page 137] === Luar Negeri, Dalam Negeri dan Kehakiman, Pertahanan, Kemakmuran, Keuangan, Perhubungan/Tenaga dan Pekerjaan Umum, Agama, Pendidikan/Pengajaran dan Penerangan, Kesehatan, Sosial dan Perburuhan. PON Para anggota D.P.R. terkecuali Ketua, memasuki Panitia? 'fetap menurut keinginannya masing?. Panitia? Tetap itu mengadakan rapat-rapat dilingkungan sendiri untuk membicarakan surat? masuk atau soal?/kejadian-kejadian yang penting, ataupun mengadakan rapat-rapat dengan Menteri-menteri yang bersangkutan untuk meminta keterangan-keterangan atau membicarakan soal-soal yang mengenai bidangnya masing?, termasuk pula kebijaksanaan Menteri. Hasil-hasil pembicaraan dalam Panitia? Tetap digunakan sebagai bahan pembicaraan dalam rapat pleno D.P.R. Kecuali Ketua setiap anggota D.P.R. diharuskan menjadi anggota salah satu Bagian. 6 Bagian-bagian itu mengadakan pemeriksaan-persiapan serentak mengenai rancangan undang-undang dikalangan sendiri (tanpa Menteri-menteri yang bersangkutan).Dari pemeriksaan persiapan itu, seperti pemeriksaan oleh,,Panitia-panitia Tetap” Badan Pekerja K.N.P., dibuat lYaporan?, yang disampaikan kepada Menteri-menteri yang bersangkutan untuk dijawab. Setelah diterima jawaban Pemerintah, rancangan undang-undang dibicarakan dalam rapat pleno terbuka. Prosedur pembicaraan rancangan undang-undang dalam rapat pleno terbuka D.P.R. adalah sebagai berikut: Para anggota mengadakan pemandangan umum dalam dua babak. Sehabis pemandangan umum dan jawaban Menteri yang bersangkutan atas remandangan umum, diadakan pembicaraan pasal demi pasal. Pada waktu pembicaraan itu para anggota dapat mengajukan usul? amandemen terhadap pasal-pasal rancangan undang?. Keputusan D.P.R. atas amandemen-amandemen dan kemudian atas pasal-pasal rancangan undang-undang diambil dengan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara terbanyak mutlak dari suara yang dikeluarkan. Peraturan Tata-tertib mengatur pula cara D.P.R. melaksanakan hak-hak lain yang dipunyai oleh D.P.R. menurut Konstitusi R.LS.,ialah: hak-hak inisiatif, menanya, interpelasi dan angket. Untuk melaksanakan hak-hak itu diperlukan usul dari se-kurang? 109 === [PDF page 138] === nya 5 anggota dan kalau D.P.R. menyetujui usul itu, barulah D.P.R. menggunakan hak yang bersangkutan. Dalam pada itu dalam praktek dilakukan pula tata-kerja yang lebih dahulu telah dilaksanakan oleh Badan Pekerja a. pertanyaan-pertanyaan tertulis para anggota dijawab oleh Menteri? yang bersangkutan pada hari-hari tertentu (,,Hari?2 Pertanyaan”) secara lisan dalam rapat pleno terbuka: b. Pemerintah memberikan keterangan tentang kebijaksanaan Pemerintah dan para anggota D.P.R. mengadakan pemandangan umum atas keterangan Pemerintah itu, yang dijawab oleh Pemerintah. C. Peraturan Tata-tertib Senat R.L.S. Panitia Tata-tertib Senat, yang diketuai oleh R. Moch. Enokh (dari Pasundan) menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Pebruari 1950 dan pada hari tersebut Senat menetapkan Peraturan Tatatertibnya berdasarkan hasil-karya panitia tersebut. Panitia Tata-tertib Senat tanggal 22 Pebruari 1950 terdiri dari 15 Bab dengan ketentuan-ketentuan yang banyak sama atau mirip dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-tertib DPR-RIS, misalnya mengenai pemeriksaan surat-surat kepercayaan, pemeriksaan persiapan, surat-surat permohonan, dan sebagainya. Disamping itu ada pula ketentuan-ketentuan yang khas, seperti ketentuan-ketentuan tentang usul-usul undang-undang yang diajukan oleh Senat kepada D.P.R.,tentang adpis' yang diberikan oleh Senat, dan lain?2. Menurut Peraturan Tata-tertib tersebut, maka dalam melakukan tugasnya Senat dibantu oleh 5 macam badan, yaitu: Panitia Pemeriksaan Surat? Kepercayaan, Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga, Panitia Permohonan, Majelis? Persiapan. Hp WN Panitia-panitia yang disebut pada nomor? 1 sampai dengan 4 masing? mempunyai kewajiban-kewajiban yang sama dengan badan-badan yang senama dalam D.P.R. Adapun Majelis-majelis Persiapan jumlahnya 5 buah, dan masing-masing meliputi bidang-bidang tertentu sebagai berikut: 110 === [PDF page 139] === Dalam Negeri, Luar Negeri, Keamanan, Kemakmuran/Keuangan, Sosial dan Kebudayaan. PKN Sebagian dari Majelis?2 Persiapan itu dibagi dalam,,seksi?”, misalnya Majelis Persiapan Kemakmuran/Keuangan dibagi dalam Seksi Kemakmuran, Seksi Keuangan dan Seksi Lalu-lintas/ Pembangunan. Tugas-kewajiban Majelis? Persiapan adalah mirip dengan tugas-kewajiban Panitia? Persiapan Tetap D.P.R., yaitu mengadakan pemeriksaan-persiapan atas usul-usul atau soal?, antara lain rancangan undang-undang dan rancangan undang-undang darurat, baik dari Pemerintah maupun dari D.P.R., yang diserahkan oleh Ketua Panitia Permusyawaratan/Senat kepada Majelis? Persiapan itu menurut bidangnya masing?. Mengenai pemeriksaan-persiapan itu oleh Majelis Persiapan yang bersangkutan dibuat laporan, yang disampaikan kepada Pemerintah untuk dijawab secara tertulis. Dalam hal usul yang bersangkutan mengenai soal Daerah?-bagian, maka laporan disampaikan pula kepada D.P.R. Setelah jawaban Pemerintah diterima, usul yang bersangkutan dibawa kedalam rapat pleno Senat untuk diputus tanpa mengadakan amandemen?, karena Senat tidak mempunyai hak amandemen seperti D.P.R. Pada umumnya keputusan Senat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konstitusi R.L.S. dan seperti juga halnya dengan D.P.R., diambil dengan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara terbanyak mutlak. Peraturan Tata-tertib Senat mengatur cara Senat melaksanakan hak?nya yang berdasarkan Konstitusi, yaitu hak-hak inisiatif, memberikan nasehat (oleh Senat digunakan kata?.,adpis”). minta keterangan (dalam Peraturan disebut,,hak interpelasi dan hak menanyakan”). Selain itu ada pula peraturan tentang cara mengajukan mosi (pernyataan). Senat melaksanakan hak?nya itu atas usul sejumlah anggota? tertentu, yaitu untuk usul inisiatif se-kurang?nya 5 orang anggota dan untuk usul-usul lain se-kurang?nya 3 orang anggota. Setelah menyetujui usul yang bersangkutan, Senat melaksanakan haknya itu. 111 === [PDF page 140] === Dalam hubungan dengan pelaksanaan hak? Senat perlu kiranya dikemukakan, bahwa Peraturan Tata-tertib Senat memuat pula ketentuan-ketentuan tentang amandemen?. Akan tetapi ketentuan-ketentuan itu terbatas pada amandemen-amandemen atas usul-usul inisiatif Senat sendiri, tidak mengenai usul-usul dari Pemerintah atau D.P.R. 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH A. Likwidasi R.I.S. dan Pembentukan kembali Negara Kesatuan R.I. Bentuk Negara federal hasil K.M.B. pada umumnya tidak memuaskan bangsa Indonesia, lebih-lebih karena wilayahnya belum meliputi daerah Irian Barat, yang masih diduduki oleh Belanda. Maka tidaklah mengherankan, bahwa segera setelah R.I.S. berdiri, diberbagai Daerah timbul gerakan-gerakan rakyat, yang secara demokratis menuntut pembubaran Daerah-daerah hasil ciptaan Van Mook dan penggabungannya dengan Republik Indonesia—Yogya. Pembubaran dan penggabungan itu memang dimungkinkan oleh Konstitusi R.I.S. Pasal 43 Konstitusi menentukan:,,Dalam penyelesaian susunan federasi Republik Indonesia Serikat, maka ber!akulah azas pedoman, bahwa kehendak rakyatlah didaerahdaerah bersangkutan yang dinyatakan dengan merdeka menurut jalan demokrasi, memutuskan status yang kesudahannya akan diduduki oleh daerah-daerah tersebut dalam federasi”. Maka mengalirlah dalam D.P.R. maupun Senat R.I.S. segera setelah dewan-dewan itu terbentuk pada tanggal 16 Pebruari 1950 berbagai surat?, mosi-mosi dan resolusi-resolusi dari partai?, organisasi? massa dan badan-badan perwakilan? (dewan?) Daerah, berisi tuntutan?, agar daerahnya masing-masing dibubarkan dan digabungkan dengan Republik Indonesia—Yogya. Sejalan dengan tuntutan-tuntutan rakyat dari daerah-daerah itu, rnaka atas prakarsa anggota? D.P.R. yang berasal dari berbagai daerah-daerah di Indonesia, dalam minggu kedua setelah D.P.R. terbentuk telah diajukan mosi-mosi tentang pembubaran dan penggabungan Daerah. Usul! mosi yang ber-turut-turut diajukan dalam waktu singkat itu. akhirnya meliputi semua Daerah-daerah diluar Indonesia, kecuali Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur. Dalam mosi-mosi itu D.P.R.—R.LS. mendesak, agar Pemerintah segera memenuhi keinginan rakiat di Daerah-daerah itu. Menurut pasal 44 Konstitusi R.I.S., maka perubahan daerah sesuatu daerah-bagian, masuk kedalam atau menggabungkan 112 === [PDF page 141] === diri kepada suatu daerah-bagian yang telah ada, hanya boleh dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang? federal. Selanjutnya perlu dijunjung tinggi azas seperti dimaksudkan dalam pasal 43 tersebut diatas dan masuk atau menggabungkan diri harus pula mendapat persetujuan daerahdaerah-bagian yang bersangkutan. Mengingat ketentuan-ketentuan pasal 44 Konstitusi tersebut dan untuk memberikan dasar hukum bagi penyaluran keinginan-keinginan rakyat di-daerah-daerah itu, Pemerintah mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang tentang perubahan susunan kenegaraan wilayah R.I.S. Akan tetapi agar dapat mengimbangi kecepatan perkembangan politik di-daerah?: maka pada 8 Maret 1950 Pemerintah, dengan persetujuan D.P.R. maupun Senat, mengeluarkan peraturan tentang tata-cara perubahan susunan kenegaraan itu dalam bentuk undang-undang darurat, yaitu Undang? Darurat No. 11 tahun 1950. Dan pada hari berikutnya, tanggal 9 Maret 1950 Pemerintah dengan Keputusan Presiden No. 108 sampai dengan 113 tahun 1950 menetapkan pembubaran Daerah? yang berikut dan penggabungannya dengan Republik Indonesia: Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Padang dan Sabang. Kemudian menyusul Keputusan Presiden tanggal 11 Maret No. 113 mengenai Pasundan, termasuk,,Distrik Federal Jakarta”, Keputusan? Presiden tanggal 24 Maret No. 126 dan 127 mengenai Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur, akhirnya Keputusan Presiden tanggal 4 April 1950 mengenai Daerah? Banjar, Dayak Besar, Kalimantan Tenggara, Kotawaringin, Bangka, Billiton dan Riau. Maka pada tanggal 5 April 1950 hanyalah tinggal 3 Daerah-bagian dari R.I.S., yaitu Republik Indonesia, Sumatera Timur dan Indonesia Timur. Perlu kiranya dikemukakan, bahwa dalam usaha rakyat yang unitaris di-daerah-daerah untuk menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, dan mendapat perlakuan yang sama seperti di Republik Indonesia, baniak terjadi demonstrasi-demonstrasi dan pemogokan.. Maka oleh Penguasa-penguasa setempat, yang diberbagai daerah masih terdiri juga dari bangsa Belanda, diadakan penangkapan-penangkapan dan penahanan?, misalnia di Kalimantan Barat, Sumatera Timur dll. Lain dari itu di-daerah-daerah terdapat pula golongan-golongan aliran federalis, yang ingin mempertahankan status daerah-daerah dan negara federal. Dimana golongan-golongan itu kuat kedudukannya dan mengadakan demonstrasi-demonstrasi serta kontra-aksi, keadaan di-daerah-daerah yang bersang- 113 === [PDF page 142] === kutan menjadi lebih runcing-tegang dan gawat, misalnya di Sumatera Timur dan Indonesia Timur. Dalam hubungan ini perlu pula diutarakan, bahwa pada permulaan tahun 1950 ini baru saja dimulai usaha melikwidasi sendi-sendi kekuasaan penjajahan Belanda. Usaha likwidasi ini, yang sebagian diatur dalam Persetujuan K.M.B., bukanlah pekerjaan yang mudah dah dapat segera terlaksana. Dibidang ketentaraah misalnya harus diusahakari pengembalian tentara Belanda (Koninkeliyke Leger) ke Negeri Belanda, pemasukan anggota-anggota tentara K.N.L.L. (yang bersedia) kedalam Angkatan Perang R.L.S. atau pemberhentian dengan pensiun mereka yang tidak mau masuk Angkatan Perang R.I.S. Kelambatan dalam usaha likwidasi tentata kolonial itu antara lain menjadi salahsatu sebab dari berbagai peristiwaberdarah yang terjadi dalam perisde R.LS., seperti: a. peristiwa Apra (Angkatan Perang Ratu Adil) Westerling di Bandung pada tanggal 25 Januari 1950 (sebelum Parlemen R.L.S. terbentuk), dimana Sultan Hamid, sewak:u itu Menteri Negara dalam Kabinet R.L.S., tersangkut dan karenanya kemudian ditangkap pada tanggal 4 April 1950, b. pemberontakan Andi Azis di Makasar pada tanggal 5—12 April 1950 oleh ex anggota K.N.LL. yang baru masuk A.P. R.LS., dan atas hasutan Dr. Soumokil hendak membela status daerah dalam Negara Federal R.I.S., kemudian disusul dengan penurunan dan penghinaan Sang Merah Putih oleh anasir-anasir yang melawan Negara Kesatuan: c. pemberontakan R.M.S. Dr. Soumokil di pu'au? Ceram/ Buru, yang menggunakan 2000 orang K.NI.L. dan memproklamirkan R.M.S. yang terlepas dari N.I.T. maupun R.LS.; Pada tanggal 26 Juli 1950 K.N.I.L. resmi dibubarkan. Akan tetapi pemulangan K.L. ke Negeri Belanda, pemulangan anggota? K.N.I.L. yang tidak mau masuk kedalam A.P.R.I. (dan untuk sementara waktu dimasukkan kedalam K.L.) kedaerah asalnya masing?, belum selesai. Oleh karena {tu masih terdapat anasir-anasir pengganggu keamanan dalam masa R.L.S. ini. Sementara itu usaha kearah pembentukan kembali Negara Kesatuan berjalan terus. Setelah memberikan pertimbangan?- nya kepata Pemerintah yang bersangkutan dengan penggabungan daerah?, maka dalam bulan Maret 1950 Senat membentuk se- 114 === [PDF page 143] === buah panitia penyusunan rancangan Undang? Dasar Negara Kesatuan. Rancangan Undang? Dasar berdasarkan hasil karya panitia tersebut pada tanggal 22 Mei 1950 disampaikan oleh Senat kepada Pemerintah. Dalam pada itu diluar Republik Indonesia hanyalah tinggal 2 daerah-bagian lain, yaitu Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur. Maka Pemerintah Republik Indonesia menganjurkan kepada Pemerintah R.I.S., agar mengadakan perundingan dengan kedua daerah-bagian tersebut tentang pembentukan kembali Negara Kesatuan. Setelah mendapat kuasa penuh dari kedua daerah tersebut untuk berunding dengan Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah R.LS. melangsungkan perundingan tentang pembentukan Negara Kesatuan itu dalam bulan Mei 1950 dengan Pemerintah R.I.—Yogya. Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapailah persetujuan antara kedua Pemerintah itu dan oleh kedua belah pihak ditanda-tangani,,Piagam Persetujuan’’,yang isi pokoknya ialah: Kedua Pemerintah akan melaksanakan Negara Kesatuan dalam waktu se-singkat?nya, sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan Undang? Dasar yang diperoleh dengan mengubah Konstitusi R.I.S. sedemikian rupa, sehingga essentialia Undang? Dasar 1945 dan bagian-bagian yang baik dari Konstitusi R.LS. termasuk didalamnya. Selanjutnya oleh Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah R.I.— Yogya dibentuk Panitia Bersama, terdiri dari 14 anggota (dari pihak Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah R.I. masing? 7 orang), yang diberi tugas menyelenggarakan Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 tersebut dan khususnya merancang Undang? Dasar Negara Kesatuan. Panitia dari pihak R.I.S. diketuai oleh Menteri Kehakiman Prof. Mr. Dr. Supomo dan beranggotakan 6 orang, yaitu: Mr. Kosasih Purwanegara, Ir. Sakirman, Mr. A.M. Tambunan, B. Sahetapy Engel,I.R. Lobo dan Mr. Teuku Moh. Hasan, dengan Mr. A.W. Suryadiningrat sebagai Sekretaris. Adapun panitia dari pihak R.I.—Yogya diketuai oleh Wakil Perdana Menteri Abdul Hakim dan beranggotakan 6 orang sebagai berikut: 1. Mr. ALA. Suhardi, 2. Hutomo Supardan, 3. Johan Syahrusah, 113 === [PDF page 144] === 4. Harsoadi, 5. dr. Rustamaji dan 6. Rh. Kusnan. Baik panitia dari pihak R.LS. maupun dari pihak R.I.—Yogya terdiri dari dua unsur, yaitu dari kalangan Pemerintah dan dari kalangan Perwakilan Rakyat (D.P.R. - R.LS., Senat R.LS. dan Badan Pekerja K.N.P.). Kemudian anggota? Ir. Sakirman dan Hutomo Supardan mengundurkan diri, karena partainya (P.K.I.) tidak setuju dengan caranya Negara Kesa:uan dibentuk, sedangkan anggota R.H. Kusnan diganti oleh Z. Baharuddin. Setelah merundingkan hasil-hasil karya panitia tersebut, kedua Peimerintah menyetujui dengan beberapa perubahan rancangan Undang? Dasar Sementara Negara Kesatuan serta,,Dasar-dasar penyelesaian kesukaran-kesukaran dilapangan politik, ekonomi, keuangan, keamanan dan sosial” yang kemudian oleh Pemerintah R.LS. isampaikan kepada D.P.R. serta Senat R.I.S. dan oleh Pemerintah R.I.—Yogya kepada Badan Pekerja K.N.P. Dalam meryampaikan rancangan Undang” tentang Perubahan Konstitusi R.I.S. menjadi Undang? Dasar Sementara R.I., maka Pemerintah R.I.S. (demikian pula Pemerintah R.I.—Yogya kepada Badan Pekerja K.N.P., seperti disebut dalam BAB Y), mengajukan permintaan, supaya D.P.R. jangan menggunakan hak amandemennya. Maksudnya ialah, agar Negara Kesatuan dapat segera terbentuk Can Pemerintah dapat mengadakan usaha-usaha untuk mengatasi berbagai kesulitan-kesulitan dalam negeri yang dihadapi oleh Pemerintah ketika itu. Sekalipun mula-mula banyak anggota-anggota ingin merubah beberapa pasal dari rancangan Undang? Sementara R.I. (tidak kurang dari 33 buah usul amandemen telah diajukan), namun akhirnya D.P.R.—R.LS. menerima baik Undang? Dasar Sementara Negara Kesatuan R.I. pada tanggal 14 Agustus 1950 malam dengan suara 90 setuju lawan 18 tidak setuju. Pada tanggal 14 Agustus 1950 malam itu Senat dalam rapatnya yang terakhir dengan aklamasi menyetujui pula rancangan Undang? Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan seperti telah dikemukakan dalam Bah I, Badan Pekerja K.N.P. di Yogyakarta telah lebih dahulu menyetujuinia pada tanggal 12 Agustus 1950. 116 === [PDF page 145] === Maka pada tanggal 15 Agustus 1950 Pemerintah mengesahkan dan mengumumkan dengan resmi dalam Lembaran Negara (L.N. 1950 — 56) Undang? R.L.S. No. 7 tahun 1950 tertang Perubahan Konstitusi Sementara R.I.S. menjadi Undang? Dasar Sementara R.I. Pada tanggal 15 Agustus 1950 itu pula ber-turut-turut diadakan tiga upacara khidmad bersejarah, yaitu satu upatiara di Jakarta dan dua upacara di Yogyakarta. Upacara di Jakarta terjadi dalam rapat-gabungan terakhir D.P.R.—Senat R.LS., yang berlangsung dari jam 08.40 sampai jam 09 00 pagi. Dalam rapat-gabungan itu sesudah Ketua D.P.R.—R.L.S. Mr. Sartono mengucapkan kata-kata pengantar yang singkat, Presiden R..S. Ir. Sukarno membacakan,,Piagam Pernyataan Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang berbunyi sebagai berikut: »Dengan ini kami beritahukan kepada rapat-gabungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat, bahwa rencana Undang-undang untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang? Dasar Sementara Republik Indonesia, yang disusun oleh Pemerintah dengan persetujuan para Pemerintah Daerah? Bahagian Republik Indonesia Serikat, telah diterima baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat dalam rapat?nya pada tanggal 14 Agustus 1950. Pada hari ini, tanggal 15 Agustus 1950, naskah Undangundang tersebut telah kami tanda-tangani dan ditandatangani-serta oleh Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat serta diumumkan oleh Menteri Kehakiman. Berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka kami atas nama Rakyat pada tingkat perjuangan kemerdekaan sekarang ini menyatakan sebagai perubahan dalam negeri terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi seluruh Tanah Air dan segenap Bangsa Indonesia”, Sehabis upacara di Gedung Parlemen R.L.S. itu, Presiden Sukarno segera terbang ke Yogyakarta dan setibanya disana berlangsunglah upacara singkat khidmad yang kedua di Gedung Negara, yaitu: Pemangku Sementara Jabatan Presiden Repu- 117 === [PDF page 146] === blik Indonesia — Yogya Mr. Assaat menyerahkan kembali pimpinan Negara Republik Indonesia kepada Presiden Sukarno. Upacara ketiga segera menyusul kemudian, bertempat di Gedung Badan Pekerja K.N.P. di Malioboro 16. Pada upacara ketiga itu dilangsungkan: 1. Penyerzhan kembali pimpinan Badan Pekerja K.N.P. dari Pd. Ketua Prawoto Mangkusasmito kepada Ketua Mr Assaat, 2. Pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Presiden Sukarno selaku Presiden Republik Indonesia — Yogya. Pernyataan resmi yang diucapkan oleh Presiden Sukarno adalah praktis sama dengan pernyataan dihadapan Parlemen RL.I.S. di Jakarta: hanyalah beberapa kata-kata permulaan sedikit berbeda. Pada tanggal 15 Agustus 1950 itu habislah riwayat DPR dan Senat R.LS. maupun Badan Pekerja K.N.P. Republik Indonesia. Hari berikutnya, tanggal 16 Agustus 1950, semua Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota ke-tiga-tiga perwakilan rakyat ber-sama? dengan Ketua, Wakil Ketua dan anggota? Dewan Pertimbangan Agung R.I. — Yogya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Negara Kesatuan R.I. dan pada hari itu juga dengan resmi dilantik oleh Presiden Sukarno. Demikianlah beberapa kejadian-kejadian bersejarah yang berkisar pada usaha-usaha melikwidasi R.I.S. dan membentuk kembali Negara Kesatuan R.I. B. Kejadian lain?. Pada tanggal 12 Maret 1950 oleh Pemerintah dikeluarkan Feraturan tentang inducement dan pada tanggal 19 Maret berikutnya Peraturan tentang penyehatan keuangan, kemudian terkenal dengan peraturan,gunting Syafrudin” berhubung dengan penetapan bahwa uang kertas Rp. 5 keatas hanyalah berlaku separoh, disusul dengan pengeluaran uang kertas baru berdasarkan Undang? Darurat No. 12 tahun 1950, yang mulai berlaku tanggal 31 Mei 1950. Peraturan-peraturan itu kemudian mempunyai pengaruh yang besar atas pertumbuhan kearah tercapainya ekoromi kesatuan. Pada tanggal 16 Mei 1950 Menteri Luar Negeri Philipina Carlos Romulo selaku Ketua Sidang Umum ke-IV P.B.B. me- 118 === [PDF page 147] === ngunjungi Indonesia dan antara lain mengadakan pertemuan dengan Pimpinan DPR/Senat R.I.S. dan Panitia Tetap Urusan Luar Negeri dari kedua dewan tersebut. Pada tanggal 7 Juni berikutnya Perdana Menteri India Pandit Yawaharal Nehru mengadakan kunjungan kenegaraan di Indonesia, setelah Presiden Sukarno mengunjungi India dalam perlawatan keluar negeri yang pertama (ke India, Pakistan dan Birma) pada akhir Januari 1950. Perdana Menteri Nehru diterima oleh Parlemen RL.I.S., dalam suatu rapat-gabungan istimewa DPR/Senat R.L.S., yang dipimpin oleh Ketua D.P.R. Mr. Sartono. Hubungan dengan negara-negara asing, selain dengan kunjungankunjungan tsb. diusahakan pula dengan ikut-sertanya R.IS. dalam berbagai organisasi-organisasi internasional, sehingga mempuniai pengaruh pula atas pandangan luar negeri terhadap realitas adanya Negara R.I.S. §. 6. HASIL-HASIL. PEKERJAAN Selama tepat enam bulan menjalankan tugasnya, yaitu dari 15 Pebruari sampai 15 Agustus 1950, Dewan Perwakilan Rakyat R.LS. telah menyelesaikan 7 buah Undang?. Dari 7 buah undanz? itu sebuah adalah berdasarkan usul inisiatif dari D.P.R., yaitu Undang? No. 4/1950 tentang Penggantian kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat R.I.S., sedangkan 3 buah undang? merupakan penetapan undang-undang darurat menjadi undang?. Undang-undang darurat itu lebih dahulu telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan menggunakan haknya menurut pasal 139 Konstitusi R.L.S., ialah hak untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan federal dengan undang-undang darurat, yang mempunyai kekuatan dan kuasa undang?, karena keadaan mendesak. Selain mengenai penghasilan anggota? (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) D.P.R., 5 buah undang-undang yang telah diselesaikan ber-sama-sama oleh Pemerintah dan D.P.R.—R.I.S. itu, mengatur sarana-sarana yang penting bagi Negara R.I.S. dibidang kehakiman, yaitu Undarg? No. 1/1950 tentang Mahkamah Agung. Undang? No. 2/1950 tentang Lembaran Negara dan Undang? No 3/1950 tentang Permohonan grasi, Undang No. 5/1950 tentang pengadilan dan kediaksaan dilingkungan peradilan ketentaraan dan No. 6/1950 tentang Hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan. 119 === [PDF page 148] === Adapun Undang? No. 7/1950, yang telah disinggung diatas dalam paragraf 5, adalah Undang-undang perubahan Konstitusi R.L.S. menjadi Undang? Dasar Sementara Republik Indonesia, yang membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perubahan dalam negeri. Undang-undang pertama yang dihasilkan oleh D.P.R. (bersama dengan Pemerintah) baru diselesaikan dalam bulan Mei 1950, karena (seperti dikemukakan dalam paragraf 5) dalam minggu: pertama setelah terbentuk, D.P.R. sibuk membicarakan dan menyelesaikan hal-hal yang menyangkut tuntutan-tuntutan untuk membubarkan Daerah bagian dan menggabungkannya dengan Republik Indonesia—Yogya. Semula D.P.R. akan menyelesaikan sebagai undang-undang pertama rancangan Undang-undang tentang Perubahan susunan kenegaraan wilayah R.I.S. yang telah diajukan oleh Pemerintah pada tanggal 20 Pebruari 1950. Akan tetapi kemudian Pemerintah menarik kembali rancangan undang-undang itu dan materinya ditetapkan dalam bentuk Undang? Darurat, sepengetahuan D.P.R. dan dengan persetujuan Senat R.L.S. Sampai D.P.R.—R.L.S. bubar undang-undang darurat te:sebut belum sampai ditetapkan menjadi undang-undang oleh D.P.R. Maka rancangan undang-undang yang dibicarakan dan diselesaikan pertama oleh D.P.R.—R.I.S. adalah rancangan Undang-undang tentang Susunan, kekuasaan dan jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Peraturan mengenai Mahkamah Agung, yang baru pertama kali disusun dalam sejarah Negara Republik Indonesia ini, meliputi ketentuan-ketentuan mengenai: 1. Tempat kedudukan dan susunan Mahkamah Agung: 2. Kekuasaan Mahkamah Agung, yaitu pengawasan tertinggi atas jalannia peradilan dan kekuasaan mengadili: 3. Jalan-pengadilan dalam perkara perihal ketata-negaraan, ialah: a. tentang perselisihan antara Pemerintah Federal dan Pemerintah Daerah bagian atau antara Daerah-bagian dengan Swapraja mengenai peraturan Daerah dan b. tentang pernyataan tak-menurut Konstitusi sesuatu peraturan 4. Jalan-pengadilan dalam tingkatan pertama perkara hukum perdata, yaitu mengenai pengusutan dan penuntutan perkara, penierahan kesidang Mahkamah Agung. pemeriksaan, pembuktian dan putusan dalam sidang serta menjalankan putusan; 120 === [PDF page 149] === 5. Hal memutuskan perse'isihan tentang kekuasaan mengadili, “ dalam perkara-perkara perdata maupun pidana: 6. Jalan-pengadilan pada peradilan tingkatan kedua bagi putusan-putusan wasit: 7. Jalan-pengadilan dalam pemeriksaan kasasi, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Rancangan undang-undang itu mendapat perhatian khusus DPR dan D.P.R. membentuk suatu panitia khusu3, diketuai oleh Mr. A.M. Tambunan, untuk mengadakan pemeriksaan-persiapar atas rancangan itu. Selanjutnya dalam rapat pleno D.P.R. oleh sementara anggota diajukan berbagai amandemen. Usul-usul amandemen yang disetujui oleh D.P.R. dan menyebabkan perubahan atas rancangan undang-undang itu adalah antara lain: 1. Mahkamah Agung me'aksanakan peradilan atas nama Keadilan (menurut rancangan:,,atas nama Negara Repub'ik Indonesia Serikat”, pasal 1): 2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota? Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat dari se-kurang?nya dua calon bagi tiap-tiap penganzkatan (lowongan). Semula menurut rancangan ditentukan, bahwa pengangkatan dilakukan,,setelah mendengar Senat”. Selanjutnya mendapat perhatian khusus D.P.R.—R.I.S. pula rantiangan undang-undang terakhir, yang menentukan berakhirnya riwayat D.P.R.—R.LS. sendiri maupun Negara R.I.S. pada umumnya, ialah Undang? Dasar tentang perubahan Konstitusi Semen'ara RIL.S. menjadi Undang? Dasar Sementara Rennhlik Indonesia. Pembitiaraan mengenai r2ntiangan undang-undang itu di'akukan dalam Bag'an-an pada tanggal? 1. 2 dan 3 Asustus 1950 dan kemudian dalam rapat-rapat pleno DP R.—R..S. pada tanggal 8 sampai dencan tonogal 14 Apustus 1950 malam. Dalam rapat nlen» itu tidak kurang dari 45 anggota menyatakan pendapatnia da'am pemandangan umum babak pertama dan 21 anegota dalam babak kedna. Sehag'an besar anggota mengemukakan hal-hal yang meniangkut ciarania pembentukan kembali Necara Kesatuan dan permintaan Pemerintah, agar D.P.R. hendaknya diancan mene. gunakan hak amandemen. Dalam hubungan itu oleh sebagian anggota-anggota diajukan dua buah usul mosi, yaitu: BP aan 221 === [PDF page 150] === 1. Usul mosi Aruji Kartawinata dkk., yang maksudnya mendesak agar diadakan sidang bersama D.P.R. dan Senat R.I.S. 'dengan Komite Nasional Pusat Pleno untuk mengesahkan rancangan Undang? Dasar dan pelaksanaan Negara Kesatuan, 2. Usul fncsi Maruto Nitimiharjo dkk., yang - menghendaki D.P.R. Negara Kesatuan terdiri dari Badan Pekerja _KNP dan D.P.R.—R.LS. ditambah dengan 100 anggota K.N P. ' sampai berjumlah 300 orang dan D.P.R. itulah yang menyu- 'sun Undang? Dasar dan sebagainya. Selanjutnya oleh sebagian anggota-anggota diajukan 33 buah usul amandemen, sekalipun ada permintaan dari Pemerintah termaksud diatas. Akan tetapi kemudian diadakan pemungutan sua- 'ra, apakah D.P.R. akan mengadakan pembicaraan mengenai usul-usul itu ataukah tidak. Dan karena yang setuju 22 anggota tebe ee Si Dae ET ” TEA os Pemandangan da'am sidang Dewan Perwakilan Rakyat RIS. Drs. Mch. Hatta sebagai P.M. sidang memberikan: Keferangan Pemerintah 10 Agustus 1950. Semasa «RIS disamping "DPR yang mempunyai 146 anggota juga ada Senat yang beranggotakan 29-0rgng-dan mewakili. 16 negara bagian... '... La (Photo Deppen) Digitized by Goog le === [PDF page 151] === Achirnya D.P.R. pada tanggal 14 Agustus 1950 malam, setelah Pemerintah memberikan jawaban dalam babak kedua, mengadakan pemungutan suara atas rancangan Undang? Dasar Sementara Negara Kesatuan R.I., dengan hasil 90 setuju dan 18 tidak setuju. Selain rancangan undang? D.P.R.—R.I.LS. membicarakan juga berbagai undang-undang darurat, yang disampaikan oleh Pemerirtah untuk mendapat persetujuan D.P.R. berdasarkan pasal 140 Konstitusi Sementara R.I.S. Akan tetapi, sebagaimana disinggung diatas, kemudian D.P.R. hanyalah dapat menyelesaikan pembicaraan mengenai 3 buah undang-undang darurat dan menetapkannya menjadi undang-undang federal, yaitu sebuah mengenai Lembaran Negara dan 2 yang lain mengenai peradilan ketentaraan dan hukum acara pidana pengadilan ketentaraan. (Undang? No. 2, 5 dan 6 tahun 1960). Selain dibidang per-undang'an, hasil pekerjaan D.P.R.— R.LS. meliputi pula 11 mosi:, yaitu mosi yang berdasarkan usul: scbagai berikut: 1. Usul mosi gabungan dari 60 anggota tentang penggabungan berbagai daerah kepada Republik Indonesia, 2. Usul mosi M. Yunan Nasution dkk. tentang penggabungan daerah Asahan Selatan dan Labuhan Ratu, 3. Usul mosi dr. Sudarso tentang penggabungan Daerah Kalimantan Barat, Usul mosi Mr Moh. Yamin dkk. tentang penggabungan Daerah Negara Sumatera Timur, . Idem tentang penggabungan Daerah Riau, Idem tentang penggabungan Daerah Kotawaringin, Usul mosi Aruji Kartawinata dkk. tentang Irian Barat, Usul mosi K. Werdcio dkk. tentang hari Raya 1 Mci, Usul mosi Natsir dkk. tentang Vietminh, 10. Usul mosi Sianw Giok Chan tentang Dcwan Pengawas Keuangan, 11. Usul mosi Mr. Iwa Kusuma Sumantri tentang Anggaran belandia. PAK Mengenai beberapa mosi yang terpenting dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut. 123 === [PDF page 152] === Segera setelah DPR-RIS terbentuk oleh anggota-anggota yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan memperhatikan pergolakan yang terjadi di-daerah masing?, telah diajukan 12 buah usul-usul mosi, yang mendesak pembubaran daerah dan/atau penggabungannya dengan Republik Indonesia — Yogya. Usul-usul yang diajukan pada tanggal 28 Pebruari, 1 dan 2 Maret 1950 itu ialah: 1. Usul mosi-S. Harsono dkk tentang Negara Jawa Timur, 2. Usul mosi-K. Sosrodanukusumo dkk tentang Negara Madura, 3. Usul mosi-dr. Endon dkk tentang Daerah Jawa Tengah,. 4. Usul mosi-G.A. Muis tentang Daerah Banjar, 5. Usul mosi-Moh. Hasan tentang Negara Sumatera Selatan, 6. Usul mosi-M. Yunan Nasution tentang Daerah Asahan Selatan dan Labuhan Batu, 7. Usul mosi-H. Sirajuddin Abbas dkk tentang Daerah Kota Padang, 8. Usul mosi-Mr. Moh. Yamin tentang Pasundan, 9. Usul mosi-Yusuf Rasidi tentang Daerah Bangka, 10. Usul mosi-Amelz dkk tentang Daerah Sabang, 11. Usul mosi-Kunum Kusumoyudo dkk tentang Daerah Dayak Besar dan 12. Usul mosi-I.A. Muis tentang Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tenggara. Usul-usul mosi nomor 1 sampai 5 dan nomcr 7 sampai dengan 12 kemudian digabungkan menjadi satu mosi, sedang usul mosi nomor 6 tetap merupakan mosi tersendiri. Gabungan mosi yang ditanda-tangani oleh 60 anggota-anggota yang berasal dari berbagai daerah, tidak saja meliputi daerah-daerah yang tersebut dalam usul mosi semula, melainkan mengenai juga daerah? Belitung. Gabungan mosi yang disetujui oleh D.P.R. pada tanggal 2 Maret 1950 dengan suara 81 lawan 5 itu, mendesak kepada Pemerintah, agar Daerah-daerah yang bersangkutan dengan segera digabungkan pada Negara Republik Indonesia dengan mempergunakan undang-undang darurat berdasarkan pasal 139 Konstitusi 124 === [PDF page 153] === Sementara R.I.S. Dengan mosi itu jelas D.P.R. memberi kuasa kepada Pemerintah untuk menetapkan undang-undang darurat, agar segera ada dasar hukum untuk menampung pergolakan daerah?. Adapun mosi tersendiri mengenai Asahan Selatan dan Labuhan Batu, yang menurut pasal 2 Konstitusi R.LS. status guonya berhubungan dengan Negara Sumatera Timur masih tetap berlaku, mendesak agar Pemerintah menggabungkan daerah-daerah itu (dengan melepaskannya dari Negara Sumatera Timur) pada Negara Republik Indonesia, juga dengan menggunakan undang-undang darurat. Mosi itu diterima baik dengan suara 74 lawan 8. Usul mosi dr. Sudarso dkk. mula-mula hanyalah menginginkan penggantian anggota? Dewan Kalimanz:an Barat (Daerah istimewa yang dikepalai oleh Sultan Hamid II) dengan anggota-anggota yang lebih representatif. Tetapi atas permintaan dari dewan tersebut dengan kawat kepada pengusul-pengusul mosi, setelah Sultan Hamid II ditangkap oleh Pemerintah dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa Apra- Westerling, maka usul itu diubah menjadi usul mosi penggabungan daerah Kalimantan Barat, yang kemudian disetujui oleh D.P.R. Usul mosi Aruji Kartawinata diajukan berhubung dengan ketentuan K.M.B., bahwa,,status guo karesidenan Irian (Nieuw- Guinea) tetap berlaku, seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat masalah kedudukan kenegaraan Irian Barat akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Nederland”. Usul mosi tsb., yang diterima dengan suara bulat oleh D.P.R., menentukan: 1. Parlemen Republik Indonesia Serikat sebagai Wakil Rakyat Indonesia bersedia memberi backing yang se-besar?nya terhadap usaha dan kewajiban Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk menyelesaikan persengketaan Irian Barat dengan menempuh jalan perundingan (negotiation) dengan pemerintah Nederland. 2. Supaya Pemerintah menjalankan kebijaksanaan sampai penyelesaian persengketaan Irian Barat masuk agenda permusyawaratan pertama antara menteri kedua belah pihak peserta UNI dalam bulan Maret tahun 1951 dan supaya soal pertikaian Indonesia-Belanda jangan dihapuskan dari agenda UNO selama pertikaian belum selesai: 125 === [PDF page 154] === 3. Supaya Pemerintah mengirimkan suatu Misi Goodwill kepulau Irian untuk mengunjungi beberapa tempat disebelah Selatan dan Utara Irian, dengan memberikan laporan tertulis kepada Pemerintah dan Parlemen dan Senat tentang hasil peninjauan yang telah berlaku. Usul mosi K. Werdoyo dkk. tentang Hari Raya 1 Mei, yang juga diterima oleh D.P.R. dengan aklamasi, menghendaki supaya Pemerintah mengesahkan hari 1 Mei sebagai hari raya resmi, dimana buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja, sebagai penghargaan terhadap perjuangar buruh. Mengenai Vietminh (Vietnam Utara), yang sedang melakukan perjuangan kemerdekaannya, seberarnya diajukan 2 usul mosi, yaitu usul mosi Ir. Sakirman dkk., yang mendesak Pemerintah agar diambil tindakan seperlunya untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan Vietmirh, dan usul mosi M. Natsir tersebut diatas. Setelah diadakan perdebatan mengenai kedua usul mosi tersebut, diadakan pemungutan suara, dengan hasil: 37 suara setuju usul mosi Sakirman dkk. dan 49 suara secuju usul mosi M. Natsir dkk. Dengan demikian D.P.R. pada tanggal 3 Juni 1950 menolak usul mosi Ir. Sakirman dkk., dan menerima baik usul mosi M. Natsir dkk, yang menganjurkan kepada Pemerintah, supaya: 1. Segera melakukan daya-upaya untuk mendapat bahan-bahan keterangan yang lengkap serta menyelidiki apa yang sesungguhnya dapat dilakukan oleh R.I.LS. dengan konkret, agar segera tercapai suatu penyelesaian yang memuaskan bagi cita? nasional rakyat Vietminh, 2. Segera mengambil langkah-langkah yang perlu, agar Inter-Asian- Conference yang ke-III dapat berkumpul dan atas usaha bersama dapat dicapai penyelesaian soal ini dalam lapangan internasional, sebagai soal yang mendesak. Dari rumusan usul mosi M. Natsir yang telah disetujui oleh D.P.R. tersebut nyatzlah, bahwa dalam merghadapi soal Vietminh, D.P.R. condong untuk bersikap ber-hati?, sesuai dengan pendapat Pemerintah pada waktu itu. Usul mosi Iwa Kusuma Sumantri mengundang dan mendesak Pemerintah untuk mengajukan Anggaran Belanja Negara kepada D.P.R. dalam tempo yang se-singkat?nya. Usul mosi 126 === [PDF page 155] === disetujui oleh D.P.R. dengan suara 45 setuju dan 14 tidak setuju, pada tanggal 13 Juni 1950 setelah oleh Menteri Keuangan diberikan keterangan, bahwa Pemerintah bersedia mengajukan rancangan Anggaran Belanja Negara mengenai tahun? 1950 dan 1951 sebelum akhir 1950, yaitu paling cepat pada bulan Oktober 1950. Usul mosi Siauw Giok Chan dkk. disetujui dengan bus: oleh D.P.R. pada tanggal 23 Juni 1950 dan disambut baik pula oleh Pemerintah. Menurut diktum mosi tersebut D.P.R.: 1. menganjurkan kepada Pemerintah untuk mengambil tin: dakan-dakan seperlunya dengan segera, supaya susunan dan kekuatan Dewan Pengawas Keuangan teratur sempurna, hingga dapat melakukan kewajiban pengawasan untuk mencegah pemborosan pemakaian uang ncgara dan memberantas perbuatan-perbuatan curang yang merugikan keuangan negara, 2. meminta Pemerintah memberi laporan jelas pada Dewan Perwakilan Rakyat tentang jumlah-jumlah uang yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan kepada kementerian?, dengan disertai keterangan tentang cara penggunaan jumlah-jumlah tersebut oleh kementerian-kementerian yang bersangkutan selama Dewan Pengawas Keuangan belum dapat melakukan kewajiban. Selain undang-undang dan mosi-mosi dapatlah dikemukakan sebagai,hasil-hasil pekerjaan” yang terletak dibidang pengawasan atas Pemerintah: pertanyaan-pertanyaan para anggota dan laporan-laporan peninjauan mengenai berbagai masalah atau peristiwa. Dalam hubungan dengan keadaan gawat di Indonesia Timur, maka atas usul Andi Gappa dkk. pada tanggal 13 April 1950 D.P.R. mengadakan interpelasi, yang maksudnya: minta keterangan-keterangan dari Pemerintah tentang perkembangan politik di N.I.T. dan tindakan-tindakan apa yang sudah atau akan diambil oleh Pemerintah terhadap demonstrasi-demonstrasi dan mosi-mosi pembubaran N.I.T. dan terhadap aliran-aliran yang menentangnya. Adapun pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para anggota dengan menggunakan hak menanya-nya berjumlah tidak kurang dari 285 buah dan pertanyaan-pertanyaan itu praktis semuanya mendapat jawaban dari Menteri-menteri yang bersangkutan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu meliputi berbagai bidang pemerintahan, diantaranya ialah mengenai: larangan berapat, penangkapan-penangkapan di N.ILT. dan 127 === [PDF page 156] === Negara Sumatera Timur, perjanjian R.I. dengan pedagang Amerika Matthew Fox, keluarga korban perjuangan, pegawai? Belanda yang masih bekerja pada Kementerian Penerangan, pengharapan terhadap pelajar pejuang, nasib tahanan politik, dan sebagainya. Kebanyakan pertanyaan-pertanyaan itu dijawab secara lisan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan dalam rapat pleno terbuka D.P.R., yaitu pada,,hari-hari pertanyaan” yang juga disebut »hari jawaban” dalam zaman R.LS. ini, misalnya,,hari-hari jawaban” pada tanggal? 23 dan 24 Maret 1950 dan pada tanggal 25 dan 26 Juni 1950. Laporan-laporan peninjauan yang telah disusun oleh D.P.R. mengenai peristiwa-peristiwa penting dan keadaan diberbagai daerah pada umumnya menggambarkan situasi Negara R.I.S. pada waktu itu. Laporan-laporan peninjauan itu diantaranya ialah: 1. Laporan Komisi Parlemen ke Kalimantan Barat yang diketuai oleh Mr. Lukman Wiriadinata (tanggal 22 Maret 1950) mengenai pemogokan umum diseluruh daerah tersebut. Pemogokan ini terjadi setelah rapat raksasa yang menuntut pembubaran Dewan Kalimantan Barat buatan Belanda, dibubarkan oleh penguasa setempat dengan kekerasan dan pemimpin-pemimpin rakyat ditangkapi. 2. Laporan Komisi Peninjauan dari Panitia Tetap Pertahanan tentang keadaan di N.I.T. dalam bulan? April/Mei 1950: mengenai pemberontakan Andi Aziz, tentara K.N.I.L., Proklamasi R.M.S. oleh Mr. Dr. Soumokil, Gerakan-gerakan federalis »Twapro-Singa-Minahasa” (Twapro — Twaalfde Provincie yang berarti Propinsi kedua belas dari negeri Belanda) dan F.K.F.N. (Front Kaum Federal Indonesia) disamping F.K.N.I. (Front Kesatuan Nasional Indonesia) dan lain?. Komisi tersebut terdiri dari 3 orang dan diketuai oleh Wakil Ketua Panitia Tetap Pertahanan O. Rondonuwu: 3. Laporan Peninjauan Komisi Tetap IV (Sosial, Perburuhan dan Kesehatan) mengenai sebab-sebab dan akibat-akibat pemogokan yang telah diadakan oleh buruh dari perusahaan-perusahaan perkebunan/pelabuhan asing di Sumatera Selatan dan Sumatera Timur (pada akhir April 1950): 4. Laporan Peninjauan Panitia Tetap Dalam Negeri/Kehakiman mengenai jalannya pemerintahan/peradilan serta kedaan politik di Negara Sumatera Timur dan aliran-aliran pro maupun kontra pembubaran Negara-bagian tersebut (antara 128 === [PDF page 157] === lain mengenai Kongres Rakyat Se-Sumatera Timur, yang pro pembubaran dan,,Permusyawaratan Rakyat” yang mempertahankan Negara Sumatera Timur (peninjauan ini dilakukan juga pada akhir April 1950): Achirnya perlu kiranya dikemukakan sebagai,,hasil pekerjaan” D.P.R.-R.LS., bahwa pada tanggal 22 Juni 1950 D.P.R. telah menyusun dan kemudian menyampaikan kepada Presiden berdasarkan pasal 6 ayat 1 Undang? No. 1/1950 tentang Mahkamah Agung: daftar 4 calon untuk mengisi 2 lowongan Hakim Agung. Daftar tersebut berdasarkan pertimbangan dar! Panitia Chusus Rancangan Undang? Mahkamah Agung dan Panitia Tetap Kehakiman. Senat R.L.S. Sebagaimana telah disebut diatas, maka selama ada RIS telah ditetapkan 7 buah undang?. Dari 7 buah undang-undang itu hanyalah sebuah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan D.P.R. dan Senat, yaitu Undang? No. 71/1950 tentang Perubahan Konstitusi R.I.S. menjadi Undang? Dasar Sementara R.I Enam buah undang-undang lainnya ditetapkan oleh Pemerintah hanyalah dengan persetujuan D.P.R. Namun demikian 5 buah diantaranya lebih dahulu telah melalui Senat juga, yaitu 3 undang-undang yang menetapkan undang-undang darurat menjadi Undang? Federal. Undang? Darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam zaman R.L.S., yaitu selama 6 bulan, seluruhnya berjumlah 30 buah, yaitu ber-turut? Undang? Darurat: No. 1/1950 tentang Penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah Jawa Timur oleh R.LS. No. 2 tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara R.LS., No. 3 tentang Pungutan tambahan pajak, No. 4 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang RIS, No. 5 tentang Peraturan Gaji Militer, No. 8 tentang Pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, No. 7 tentang Perguruan Tinggi, No. 8 tentang Penambahan Peraturan Keadaan Perang dan darurat perang, 129 === [PDF page 158] === 130 . 11 . 12 . 13 . 14 . 15 . 16 . 17 . 18 . 19 . 20 . 21 . 22 . 23 . 24 . 25 . 26 . 27 . 28 . 29 . 30 tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang tentang Perubahan Undang? Postspaarbank, Penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah Negara Pasundan oleh R.LS., Tata-cara perubahan susunan kenegaraan dari wilayah R.LS., Pajak Peredaran, Pinjaman darurat, Penyelenggaraan tugas pemerintah di Negara Sumatera Selatan oleh R.LS. Penyelesaian urusan pemulihan hak, Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketenteraan, Hukum acara pidana pada Pengadilan Tentara, Penghapusan Pengadilan? Landgerekht, Pensiun dan Onderstand anggota Angkatan Darat, Pemerintahan Jakarta Raya, Pengeluaran uang kertas atas tanggungan R.L.S., Penurunan cukai tembakau, Peraturan tambahan istirahat luar negeri, Peraturan tambahan perjalanan keluar negeri, Hak pengangkatan/pemberhentian pegawai R.LS., Pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda, Perubahan Peraturan Gaji Militer 1950, Perubahan Peraturan pensiun/onderstand anggota Tentara Angkatan Darat, Penetapan kejahatan/pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa-pekerjaan oleh para pejabat yang menurut pasal 148 Konstitusi R.LS. dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung, Penggantian kerugian anggota? Senat R.L.S. === [PDF page 159] === Menurut pasal 123 ayat 4 yo ayat 3 Konstitusi R.I.S. Senat harus didengar pertimbangannya mengenai semua rancangan undang-undang darurat, kecuali kalau harus diambil tindakan yang segera, sedangkan Senat tidak bersidang. Berhubung dengan ketentuan itu Senat memang telah diminta dan memberikan pertimbangannya kepada Pemerintah mengenai undang-undang darurat tersebut diatas sebelum Pemerintah menetapkannya, tetapi tidak mengenai semuanya. Undang? Darurat No. 1 sampai dengan No. 10 dan No. 12 dtetapkan tanpa pertimbangan-pertimbangan dari Senat, karena pada waktu penetapannya, antara permulaan Januari sampai (yang terakhir, No. 12) 13 Pebruari 1950 belum ada Senat R.I.S. Dan Undang? Darurat No. 13, 22, 23, 24, 26, 28 dan 30 ditetapkan oleh Pemerintah sewaktu Senat sedang tidak bersidang. Jadi dari 30 undang: darurat ada 18 buah atau lebih dari separoh yang ditetapkan oleh Pemerintah tanpa mendengar pertimbangan Senat. Undang? Darurat selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah setelah rancangannya dipertimbangkan oleh Senat (sebagian bersama dengan Menteri: yang bersangkutan) dan Senat memberikan pertimbangannya. yang kadang-kadang bersifat mengubah rancangan undang-undang darurat yang bersangkutan. Undang? Darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan pertimbangan-pertimbangan dari Senat, ditandai dengan kata?,,Mendengar(kan) Senat” diantara konsiderans dan diktum, sedangkan undang-undang darurat yang sesudah Senat terbentuk ditetapkan oleh Pemerintah tanpa Senat, pada umumnya memuat kata?,,Menimbang pula, bahwa Senat tidak bersidang” dalam konsideransnya. Berdasarkan wewenangnya (menurut pasal 123 ayat 2 Konstitusi),,memberikan nasehat kepada Pemerintah tentang segala hal apabila dianggap perlu”, Senat telah memberikan pula pertimbangan-pertimbangan atau usul-usul mengenai hal-hal lain diluar undang? darurat, diantaranya: 1. mengenai Konstitusi Sementara Republik Indonesia, dengan menyampaikan kepada Pemerintah sebuah rancangan Konstitusi yang telah disusun oleh,,Panitia Undang? Dasar Senat” sewaktu oleh Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah R.I.- Yogya (pada pertengahan Mei 1950) sedang mulai diadakan perundingan tentang pembentukan Negara Kesatuan: 131 === [PDF page 160] === 2. mengenai Nota Pemerintah Belanda kepada Tweede Kamer/ tentang perkembargan keadaan di Indoresia, (dalam hubungan ini Senat memberikan petimbangan kepada Pemerintah R.L.S. pada tanggal 3 Juni 1950, agar Pemerintah menolak campur-targan Pemerintah/Parlemen Belanda dalam urusan dalam negeri R.L.S.). Berkenaan dengan wewenangnya menurut pasal 124 Konstitusi RIS. untuk minta keterangan-keterangan dari Pemerintah, maka Senat atas usul anggota?nya telah beberapa kali mengajukan permintaan keterangan dan/atau pertanyaan-pertanyaan kepada Pemerintah mengenai berbagai hal, walaupun tidak sebanyak yang diajukan oleh anggota? D.P.R.. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu meliputi juga berbagai bidang pemerintahan, misalnya: mengenai kelambatan keberangkatan jemaah haji, jabatan rangkap Sultan Hamid sebagai Menteri Negara R.I.S. dan sebagai Mayor Jenderal Tentara Belanda, usaha? Pemerintah dibidang penerangan, monopoli K.P.M. (Koninkeliyke Paketvaart Maatskhappiy) dan lain?. Jawaban? Pemerintah (oleh Menteri-menteri yang bersangkutan) diberikan dalam rapat pleno Senat secara lisan, dimana para anggota mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan tambahan: misalnya dalam rapat-rapat pleno Senat pada tanggal 21 April, 22 April dan 6 Juni 1950. Hasil pekerjaan terakhir Senat berupa keputusan untuk menyetujui rancangan Undang? Dasar Sementara Negara Kesatuan, yang telah diajukan oleh Pemerintah kepada DPR maupun Senat untuk mendapat persetujuannya. Keputusan Senat tersebut diambil dengan suara bulat dalam rapat terakhir Senat yang dihadiri oleh 21 anggota pada tanggal 14 Agustus 1950 malam, sesaat setelah Senat menerima pemberitahuan resmi dari Ketua D.P.R., bahwa D.P.R. baru saja menyetujui rancangan tersebut dengan suara 90 lawan 18. Menurut pertimbangan anggota? Senat rancangan dari Pemerintah itu tidak jauh berbeda dengan rancangan Undang? Dasar yang disusun oleh Senat sendiri dan lebih dahulu telah diusulkan kepada Pemerintah. § 7. SEKRETARIAT Sejak melaksanakan tugasnya sebagai badan-badan perwakilan dari Negara R.L.S., D.P.R. maupun Senat telah dibantu oleh 132 === [PDF page 161] === tenaga? Sekretariat, yang kebanyakan terdiri dari bekas pegawai-pegawai dari jawatan-jawatan yang ada di Jakarta sewaktu itu, terutama pegawai-pegawai dari Algemene Secretarie (Sekretaris Umum Gubernur Jenderal) dan Sekertariat B.F.O. Semula hanyalah ada 2 pegawai yang berasal dari Republik Indonesia-Jokya, yakni Mr. Sumardi dan Joko Sumaryono. Sejak 15 Pebruari 1950 Sekertariat D.P.R. dipimpin oleh Mr. Sumardi sebagai Acting Sekertaris. Kemudian menyusul beberapa pegawai lagi dari R.I.-Jokja antara lain R. Akup Gulangge. 11 Maret 1950 Mr. Sumardi ditetapkan resmi menjadi Sekretaris D.P.R.-R.ILS. Adapun jumlah pegawai pada waktu itu 50 orang. Sekertariat D.P.R. dan Sekertariat Senat keduanya bersamasama menempati bekas gedung Societeit,,Concordia” di jalan Sipayer (Sipai) I (kemudian menjadi Jalan Dr. Wahidin I), dimana baik D.P.R. maupun Senat mengadakan rapat?nya pu'a (Hanya beberapa kali D.P.R. dan Senat mengadakan rapat-rapat diluar gedung itu, terutama pada waktu permulaan, yaitu diantaranya di Hotel Des Indes (kemudian Hotel Duta Indonesia) dan digedung Loge Ad Huc Stat di Burgemeester Bisskhopplein (sekarang Gedung Bappenas di Taman Surapati). Dua bagian dari Sekretariat, yaitu bagian yang langsung membantu para anggota dalam melakukan tugas legislatifnya Gan bagian kerumahtanggaan, masing-masing dibagi dalam beberapa Sub-bagian. Bagian pertama terdiri dari: Sub-bagian Risalah dipimpin oleh E. Karundeng dari Parlemen N.I.T. Sub-bagian Redaksi dipimpin oleh Gunadi Sukarno. Bagian Kerumah tanggaan yang dipimpin oleh Z. Arbi meliputi antara lain: Subbagian Personalia dan Sosial yang dipimpin oleh S. Purwadi, Sub-bagian Keuangan dipimpin oleh L. Mara dan. Sub-bagian Arsip Ekpedisi. Sewaktu Senat mulai melaksanakan tugasnya belum ada Sekretaris tetap. Baru pada tanggal 7 Maret 1950 Senat mengangkat Mr. Sayid Mangunyudo sebagai Acting Sekretaris (dan kemudian menjadi Sekretaris), dengan Suwiryo sebagai wakilnya. Adapun pejabat-pejabat pimpinan yang membantu kedua pejabat? tersebut diantaranya ialah: R. Warnaen Puraatmaja (Risalah kemudian pindah ke Sekretariat D.P.R.), Ny. Haulussy (Personalia), R. Urip Sutijo (Keuangan) dan Said Sastradireja (Risalah). 133 === [PDF page 162] === Sekretariat D.P.R. dan Sekretariat Serat R.I.S. dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia padu tanggal 17 Agustus 1950, bergabung dengan Sekretariat Badan Pekerja K.N.P. dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung R.I.-Yogya, menjadi Sekretariat D.P.R. Sementara Republik Indonesia. 134 === [PDF page 163] === BAB III DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA 16 AGUSTUS 1950—26 MARET 1956 $ 1. PEMBENTUKAN. Pada tanggal 14 Agustus 1950 telah disetujui oleh D.P.R. dan Senat R.L.S. Rancangan Undang? Dasar Sementara Negara Kesatuan R.I. (Undang? No. 7/1950, Lembaran Negara No. 56/1950). Maka pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan Rapat Gabungan D.P.R. dan Senat R.IL.S. Dalam rapat itu dilakukan suatu Upacara pembacaan Piagam Pernyataan terbentuknya Negara Kesasatuan Republik Indonesia oleh Presiden Sukarno yang sekaligus mempunyai 2 maksud yalah pertama pembubaran dengan resmi Negara R.I.S. yang berbentuk Federasi, kedua pembentukan: Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi seluruh Daerah Irdonesia dengan Undang? Dasar Sementara yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Hal ini juga telah diuraikan secara lengkap dalam Bab II. Dengan demikian Negara R.I.S. dibubarkan setelah mencapai usia 8 bulan sedangkan D.P.R. dan Senat R.I.S. hanya berusia genap 6 bulan. Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir kembali pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan mulai berlakunya U.U.D. Sementara. U.U.D. Sementara ini adalah Konstitusi R.LS. yang diubah sedemikian rupa, sehingga bentuk federal dari Republik Indonesia berubah menjadi bentuk unitaris. Lahirnya Negara Kesatuan itu adalah perubahan dalam negeri semata-mata, yang diperbolehkan oleh pasal 190 Konstitusi R.I.S. Dalam Undang? Dasar Sementara Republik Indonesia itu ditetapkan bahwa Republik Indonesia yang Merdeka dan Berdaulat adalah suatu Negara Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan, dan bahwa Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Senat yang kita jumpai dalam Negara R.I.S. ditiadakan atau dengan perkataan lain, sistim perwakilan yang dipakai sekarang ini, adalah monokameral. Senat R.I.LS. adalah institut Negara federasi yang pada waktu itu mewakili Negara?/daerah-daerah bagian: karena Negara?/ 135 === [PDF page 164] === daerah-daerah bagian itu tidak akan ada lagi dalam negara kesatuan R.I., maka Senat ditiadakan. Berdasarkan U.U.D. Sementara 1950 Dewan Perwakilan Rakyat yang baru dibentuk ini mewakili seluruh Rakyat Indonesia dan terdiri dari sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk warganegara Indonesia mempunyai seorang wakil. Anggota? Dewan Perwakilan Rakyat menurut U.U.D.S. dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang: Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa dan Arab mempunyai wakil? berturut-turut sekurang-kurangnya 9, 6 dan 3 orang. Untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakyat belum ' tersusun dengan pemilihan menurut Undang?, Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota? D.P.R. Republik Indonesia Serikat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota? Senat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota? Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 77 U.U.D.S.). Dewan Pertimbangan Agung R.I. dimasukkan kedalam D.P.R. Sementara, karena Dewan itu adalah sebuah Dewan Pusat yang telah biasa memberi nasehat kepada Pemerintah R.I. tentang haluan politik Pemerintah dan tentang tindakan legislatif. Pada pagi hari tanggal 16 Agustus 1950 Anggota? D.P.R.S. mengangkat sumpah menurut pasal 63 Undang? Dasar Sementara dihadapan Presiden Sukarno di Istana Negara. Pada waktu petang harinya dilakukanlah pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara oleh Presiden Sukarno bertempat digedung D.P.R. di Jalan Sipayer (sekarang jalan Dr. Wahidin I). $ 2. KEANGGOTAAN. Berdasarkan pasal 77 U.U.D.S. tersebut diatas, maka jumlah anggota D.P.R. Sementara adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat R.I.S., 29 anggota dari Senat R.LS., 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan 13 anggota dari Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia—Yogya. Pasal ini tidak memberi kemungkinan bagi Presiden untuk menambah D.P.R.S. dengan anggota-anggota lain, sebab 136 === [PDF page 165] === menurut pendapat Pemerintah adalah sukar sekali untuk menentukan kriteria bagi penunjukan anggota-anggota tambahan oleh Presiden. Dari jumlah 236 orang anggota tersebut diatas setelah beberapa tahun berlangsung tinggal hanya 213, karena ada anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Memang menurut pasal 67 U.U.D. Sementara anggota? D.P.R. setiap waktu boleh meletakkan jabatan. Dengan pertimbangan, bahwa perlu ditetapkan suatu Peraturan untuk mengganti Anggota D.P.R. yang karena hal tertentu tidak dapat melakukan jabatannya, maka dalam tahun 1953 D.P.R. menetapkan Undang? No. 387 (Lembaran Negara No. 88/1953), yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1953 dan berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur kemungkinan penggantian anggota D.P.R. sehingga dalam tahun 1954 jumlah anggota menjadi 235 orang. Pengganti anggota diangkat oleh Presiden, setelah dikemukakan oleh D.P.R. atas anjuran Partai atau fraksinya anggota yang harus diganti. Apabila anggota yang harus diganti itu tidak masuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi, maka Presiden mengangkat pengganti anggota atas anjuran Dewan Menteri. Dalam D.P.R. Sementara R.I. terbentuklah fraksi-fraksi seperti berikut: Fraksi? D.P.R. Sementara (menurut catatan tahun 1954). 1. Masyumi 43 orang 2. P.N.I. 2 3. P.LR. — Hazairin 19 orang) 22 4. P.LR. — Wongso 3, ) ” s. P.K.I. 7 6. PSI. 5 7. P.RN. 38, 8. Persatuan Progresif 10, 9. Demokrat gp,, 10. Partai Katholik 9, 11. N.U. 8, 12. Parindra 7 y 13. Partai Buruh 6,, 14. Parkindo 5. 15. Partai Murba 4 === [PDF page 166] === Digitized by Goog le 138 Rapat pertama DPR Negara Kesatuan dipimpin oleh anggota tertua usianya, dr. 'RAJIMAN. Duduk disebelahnya Mr. Sartono. (,,Foto Deppen” 50009) === [PDF page 167] === 16. P.S.LL 4 wp 17. S.K.L 4 ww 18. Sobsi 2 » 19. B.T.I. 2 ws 20. G.F.I. Ll, 21. Perti rt. 22. Tidak berfraksi lls, 235 arang Catatan: 1. Yang mengundurkan diri/tidak diganti: Ir. R. H. Mukh. Enokh - Wakil Parki (tanggal 21-5-1951). 2. Fraksi Kedaulatan Rakyat: Dalam periode D.P.R.S., pernah dibentuk Fraksi Kedaulatan Rakyat. Fraksi ini berdiri hanya beberapa bulan, kemudian bubar dan anggota?nya yang berjumlah 4 orang mermasuki fraksi-fraksi lainnya. 3. Front Buruh: Front Buruh merupakan ikatan perwakilan buruh dalam Parlemen yang terdiri dari. 7 orang ansrota. Front Buruh ini bukan merupakan fraksi dan berdiri hanya dalam waktu singkat, kemudian para anggotanya memasuki berbagai fraksi. 4. Front Wanita: Front Wanita juga bukan merupakan fraksi, tetapi hanya gabungan anggota Parlemen Wanita yang terdiri dari 7 orang. Mengenai Pimpinan D.P.R.S., U.U.D.S. pasal 62 menetapkan bahwa D.P.R. memilih dari anggota?nya seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil Ketua. Jika belum d'adakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua maka rapat diketuai untuk sementara oleh anggota yamg tertua umurnya. Berdasarkan ketentuan ini Dr: Radiiman Wedyyodiningrat ditunjuk menjadi Ketua Sementara DP R. Ranat pertama D.P.R. Sementara dibawah pimpinan Ketua Sementara telah menietudiui Rancangan Peraturan-peraturan mencenai pemilihan Ketua dan Wakil? Ketua yang tetap. 199 === [PDF page 168] === Rancangan ini disusun oleh Panitia penyusunan Peraturan Tata-tertib dengan anggota Mr. A. M. Tambunan, bekas Wakil Ketua I D.P.R.—R.I.S., sebagai Ketua. Dalam rapat pada tangga! 19 Agustus 1950 dengan mengguhasan peraturan-peraturan pemilihan tersebut diatas terpilih sebagai Ketua D.P.R. Sementara Mr. Sartono dan pada tanggal 21 Agustus berikutnya anggota? Mr. A.M. Tambunan, Aruji Kartawinata dar: Mr. M. Tajuddin Noor ber-turut-turut sebagai Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III. Karena U.U.D.S. pasal 62 menentukan bahwa pemilihan Ketua dan Wakil Ketua D.P.R. membutuhkan pengesahan Presiden maka untuk itu ditetapkanlah keputusan? Presiden No.1, No: 3 dan No. 4/1950; pada tanggal 21 Agustus 1950 rapat? D.P.R. Sementara mulai dipimnin oleh Ketua Mr. Sartono. $ 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. D.P.R. Sementara, sungguhpun diberi julukan,,sementara”, karena anggota?nya tidak dipilih, mempunyai kedudukan, tugas dan wewenang yang tidak ada bedanya dengan’ D.P.R. hasil pemilihan. A. Kedudukan dan Tugas. (l)Terutama D.P.R.S. adalah badan pembentuk Undang. Ditetapkan oleh U.U.D.S. dalam pasal 89, bahwa kekuasaan perundang£an dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan D.P.R. dan dalam pasal 90, bahwa usul Pemerintah tentang Undang! (se-hari-hari disebut Rancangan Undang?, disingkat R.- U.U.) disampaikan kepada D.P.R. dengan amanat Presiden, sedangkan D.P.R. pun berhak pula memajukan usul Undang? kepada Pemerintah (D.P.R. mempunyai hak inisiatif). Pada umumnya R.U.U. dibuat oleh Pemerintah dan disampaikan kepada D.P.R., akan tetapi D.P.R.pun jika dianggapnya perlu dapat membuat usul R.U.U. yang disampaikan kepada Pemerintah. (2)Dalam pasal 113 s/d 116 U.U.D.S. ditetapkan bahwa D.P.R. mempunyai hak menetapkan Anggaran Negara: ditentukan bahwa anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia dan penunjukan pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran itu ditetapkan denzan Undang? ( oleh Pemerintah hersama- -sama dengan D.P.R.). Koro 140 === [PDF page 169] === Usul Undang-undang untuk menetapkan Anggaran umum itu dimajukan oleh Pemerintah kepada D.P.R. sebelum masa yang berkenaan dengan Anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun. Usul Undang-undang untuk mengubah anggaran umum, tiap-tiap kali jika perlu dimajukan Pemerintah kepada D.P.R, (pasal 114). Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung-jawabkan kepada D.P.R., sambil memajukan perhitungan yang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan? yang diberikan dengan Undang? (Pasal 116). / (3)Dalam pasal 83 ayat (2) dari Undang: Dasar Sementara ditetapkan bahwa Menteri-menteri bertanggung-jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik ber-sama-sama untuk seluruhnya, maupun masing' untuk bagiannya sendiri?. Ini berarti bahwa D.P.R. berhak dan berkewajiban senantiasa mengawasi segala perbuatan Pemerintah. Pemerintah tidak dapat mengambil tindakan yang tidak mendapat persetujuan dari D.P.R. Dalam hal ini yaitu jika kebijaksanaan seorang Menteri atau suatu Kabinet tidak disetujui oleh D.P.R., D.P.R. dapat memaksa Mentery atau Kabinet yang bersangkutan meletakkan jabatannya. Pasal 83 ayat (2) ini sepenuhnya sama dengan pasal 118 Konstitusi R.I.S. Perbedaan besar dengan peraturan Konstitusi R.LS. ialah bahwa didalam U.U.D.S. tidak terdapat suatu pasal seperti pasal 122 Konstitusi R.I.S., yang menentukan bahwa D.P.R. tidak dapat memaksa Kabinet atau masing? Menteri meletakkan jabatannya. B. Hak-hak dan Kewajiban. Hak-hak yang dipunyai oleh D.P.R. untuk menjalankan tugasnya ialah seperti berikut: 1. Hak Amandemen, yakni dalam pasal 91 U.U.D.S. ditetapkan, bahwa D.P.R. berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang-undang yang dimajukan oleh Pemerintah kepadanya. . Hak Interpelasi dan hak menanya: ditetapkan dalam pasal 69 U.U.D.S., bahwa D.P.R. mempunyai hak interpelasi dan hak menanya - Anggota-anggota mempunyai hak menanya. Menteri? memberikan kepada D.P.R. baik dengan lisan maupun de- 141 === [PDF page 170] === ngan tulisan segala penerangan yang dikehendaki menurut ketentuan diatas yang dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia. 3. Hak Angket, ditetapkan dalam pasal 70 U.U.D.S., bahwa D.P.R. mempunyai hak menyelidiki (enguete) menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang?. Dalam U.U.D. ditetapkan pula beberapa tugas/kewajiban seperti berikut: Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut aturan yang ditapkan dengan Undang-undang, tetapi untuk pertama kali D.P.R. harus menyampaikan anjuran calon Wakil Presiden untuk diangkat oleh Presiden (Pasal 45). Berdasarkan pasal 45 ini maka pada tanggal 14 Oktober 1950 D.P.R.S. melangsungkan pemilihan calon Wakil Presiden. Sebagai calon terpilih Drs. Moh. Hatta, yang kemudian diangkat oleh Presiden menjadi Wakil Presiden. Calon-calon lainnya, akan tetapi tidak terpilih, ialah: Mr. Iwa Kusuma Sumantri, K.H. Dewantoro, M. Burhanudin, Sz. Syahrir, Dr. Sukiman Wiryosanjoyo, Mr. Moh. Yamin dan Nerus Ginting Suka. D.P.R. bersama-sama dengan pemerintah (dengan Undang-undang) memberikan persetujuan terhadap perjanjian (atau persetujuan lain) dengan Negara-negara lain sebelum disahkan oleh Presiden. Juga memutuskan perjanjian dilakukan oleh Presiden hanya dengan kuasa Undang-undang (Pasal 120). Hingga Januari 1954 telah diadakan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan: 1. Mesir, 4. Pakistan, 2. Syria, 5. Birma dan 3. India, 6. Filipina. Dengan beberapa Negara telah pula diadakan persetujuan dagang misalnya dengan Jepang, India, Jerman Barat, Hongaria dan lain? Negara. Menurut pasal 128 U.U.D. Sementara D.P.R. harus memberi 142 === [PDF page 171] === ijin lebih dahulu, sebelum Presiden menyatakan perang kepada sesuatu Negara lain. Adapun mengenai perdamaian tidak perlu diatur dalam U.U.D. Sementara. C. Hubungan D.P.R.S. dengan Pemerintah. Dalam sistim U.U.D.S. ini tidak mungkin dibentuk Kabinet Presidentil, dengan lain perkataan tidak mungkin dibentuk Kabinet yang tidak bertanggung-jawab kepada Parlemen dan hanya bersifat pembantu Presiden belaka. Ber-ulang? Presiden Sukarno menyatakan pada Rapat? Raksasa, bahwa beliau bukan saja Presiden Konstitusionil, melainkan beliau adalah juga Pemimpin rakyat. Sebagai Bapak Negara dan Pemimpin rakyat, beliau merasa wajib tiap-tiap kali memberi amanat kepada khalayak ramai. Terhadap pidato-pidato Presiden yang diucapkan itu, dalam D.P.R. timbul persoalan mengenai siapakah yang bertanggungjawab. Batas antara pertanggungan-jawab kollektif dan pertanggungan-jawab Menteri perseorangan tidak dapat ditentukan dengan peraturan-peraturan hukum, melainkan adalah soal beleid Pemerintah yang pada tiap-tiap hal ditentukan oleh Dewan Menteri atau oleh Parlemen. Menurut U.U.D. Sementara D.P.R. dapat menjatuhkan Kabinct, Presiden berhak membubarkan D.P.R. yakni apabila D.P.R. dianggap tidak mencerminkan kemauan Rakyat, (ini adalah essentialia daripada demokrasi parlementer). Pembubaran ini hanya dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa dalam 30 hari harus diadakan pemilihan D.P.R. baru (Pasal 84 U.U.D.S.). Penetapan 30 hari ini adalah suatu pegangan. suatu jaminan supaya Pemerintah tidak dapat bertindak dengan sewenang-wenang membubarkan parlemen. Fak Presiden sebagai yang termaktub dalam pasal 84 ayat (1) U.U.D.S. tidak terdapat dalam Konstitusi R.I.S. Sebabnya iaiah karena didalam sistim Pemerintahan R.I.S. tak perlu Presiden diberi hak membubarkan D.P.R., oleh karena D.P.R. tidak dapat memaksa Kabinet untuk berhenti. Hak? Parlementer seperti hak menanya hak interpelasi, hak 143 === [PDF page 172] === 144 Para Demonstran diterima Presiden Sukarno, Presiden Sukarno waktuitu menolak tuntutan kaum demonstran untuk membubarkan Parlemen 17 Oktober 1952. === [PDF page 173] === angket, hak mengajukan usul mosi adalah alat-alat kekuasaan yang penting bagi D.P.R. untuk senantiasa mengawasi pekerjaan Pemerintah dan menyatakan keinginannya kepada Pemerintah. Selain itu ada hak menanya bagi anggota? D.P.R. secara percrangan. Sudah menjadi kelaziman sejak B.P.K.N.I.P. dan DPR-RIS kahwa Kabinet yang baru dibentuk memberikan keterangan mengenai Program Kabinetnya. Pembicaraan secara leluasa yang dioper dari Badan Pekerja K.N.P. dan DPR—RIS dan dicontoh dari cara demokrasi parlementer barat itu, lebih-lebih dilakukan oleh DPR Sementara dalam melaksanakan hak budget dan membicarakan Keterangan Pemerintah. Pemandangan Umum mengenai kedua hal tersebut yang tidak diatur dalam Peraturan Tata-tertib D.P.R. 1950 itu, biasanya benar-benar berlangsung secara leluasa dan selain itu memakan waktu ber-hari-hari dengan pembicara yang beberapa puluh jumlahnya. Dalam masa jabatannya selama 54 tahun (dari 16 Agustus 1950 sampai 26 Maret 1956) D.P.R. Sementara telah berhadapan dengan 5 Kabinet, yaitu Kabinet? Natsir, Sukiman, Wilopo, Ali Sastroamijoyo ke-I dan Burhanudin Harahap. Maka lima kali pula, setiap kali pada waktu Kabinet baru hendak memulai tugasnya, D.P.R.S. mendengar dan memperdebatkan Keterangan Pemerintah mengenai Program Kabinet. Lain dari itu beberapa kali terjadi perdebatan tentang Keterangan? Pemerintah mengenai kebijaksanaan yang telah dilakukannya. Perdebatan itu semuanya dilakukan secara leluasa sekali, dengan turut sertanya ber-puluh-puluh anggota, dengan menggunakan waktu yang berminggu-berminggu lamanya antara pemberian Keterangan Pemerintah dan pengambilan Keputusan oleh D.P.R. Selama itu kegiatan-kegiatan lainnya praktis terhenti. Dan karena pembentukan Kabinetnya-pun biasanya memakan waktu banyak, pernah sampai 14 bulan, sewaktu mana Kabinet yang lama demisioner, sehingga tidak mungkin diselesaikan pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan hadirnya (tanggung-jawab) Menteri-menteri, maka beberapa kali terjadi sampai 2 bulan lebih D.P.R.S. tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Mengenai kedudukan Kabinet demisioner dalam hubungannya dengan Parlemen, dijelaskan, bahwa Kabinet demisioner 145 === [PDF page 174] === dilihat dari sudut yuridis formil tetap berkedudukan sebagai Pemerintah yang bertanggung-jawab, oleh karena Kabinet itu formil belum meletakkan jabatannya. Akan tetapi sanksi politik yang paling besar yang dapat digunakan oleh Parlemen, yaitu menjatuhkan Pemerintah tersebut tak dapat dipakai lagi, oleh karena Kabinet demisioner itu dalam arti politik telah jatuh. Mengenai akhir perdebatan-perdebatan terhadap Keterangan tentang Program Pemerintah dapat dikemukakan, bahwa rumusan keputusan D.P.R. tentang Keterangan Pemerintah, biasanya disesuaikan dengan permintaan dari Kabinet yang bersangkutan, terhadap Kabinet — Natsir diputuskan:,,memberikan kepercayaan kepada Kabinet”. Kabinet — Sukirman diberi,,kesempatan untuk melaksanakan programnya’’; Kabinet — Wilopo diberi kesempatan untuk,,melanjutkan pekerjaannya” sedang sewaktu Kabinet — Ali Sastroamijoyo ke-I dan Kabinet — Burhanuddin Harahap D.P.R.S. memberi kesempatan kepada,,Kabinet untuk bekerja”. Untuk memberikan gambaran mengenai hubungan D.P.R.S. dengan 5 Kabinet selama masa jabatannya (16 Agustus 1950 sampai 26 Maret 1956), dibawah ini dimuat suatu ikhtisar tentang 5 Kabinet tersebut. Dalam ikhtisar ini sekaligus terdapat uraian tentang: Pembentukan Kabinet . Program Kabinet Pembicaraan program Kabinet dalam D.P.R. . Lamanya masa pemerintahan, termasuk masa demisioner Perletakan jabatan Lamanya Kabinet demisioner. Didalam program Kabinet termuat hal-hal didalam masyarakat yang baru saja selesai menghadapi revolusi physik dan yang khusus mendapat perhatian Pemerintah dan D.P.R.S., misalnya antara lain: pemilihan umum, keamanan, soal pengembalian Irian Barat dil. PONY 146 === [PDF page 175] === ICHTISAR TENTANG KABINET-KABINET . KABINET NATISIR (Zaken Kabinet) 6 September 1950 — 27 April 1591. 1) Tanggal 22-8-1950: Moh. Natsir ditunjuk sebagai formateur. 2) Tanggal 6-9-1950: Kabinet Natsir terbentuk. 3) Lamanya pembentukan: 15 hari. 1) Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan umum untuk Konstituante dalam waktu yang singkat. 2) Mencapai konsolidasi dan menyempurnakan susunan pemerintahan serta membentuk peralatan Negara yang bulat (pasal 146 Undang-undang Dasar). 3) Menggiatkan usaha mencapai keamanan dan ketenteraman. 4) Memperkembangkan dan memperkokoh kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar bagi melaksanakan ekonomi nasional yang sehat. Melaksanakan keragaman antara buruh dan majikan. 5) Menyempurnakan organisasi Angkatan Perang dan memulihkan bekas Anggota? Tentara dan Gerilya kedalam masyarakat. 6) Memperjoangkan penyelesaian soal Irian Barat dalam tahun ini. 7) Menjalankan politik luar Negeri yang bebas. . Pembicaraan program Kabinet dalam D.P.R.: 1) D.P.R. menyetujui memberikan kepercayaan kepada Kabinet dengan 118 suara setuju dan 73 suara tidak setuju. 2) Waktu untuk membicarakan Keterangan Pemerintah seluruhnya sampai,,Votum”: 1 bulan 4 hari, dengan mempergunakan 16 kali rapat. . Lamanya masa pemerintahan, termasuk masa demisioner: 7 bulan, 21 hari. . Perletakan jabatan: 1) Tanggal 27-4-1954: Kabinet Natsir meletakkan jabatan. 147 === [PDF page 176] === 148 2) Sebab?nya Kabinet Natsir berhenti: Berhubung D.P.R. menerima baik usul mosyi Hadikusumo tentang pencabutan P.P. No. 39 tahun 1950, maka Menteri Dalam Negeri (Mr. Assaat) minta meletakkan jabatannya oleh karena berpendapat, bahwa mosi mengenai pembekuan dan pembubaran D.P.R.D. tidak dapat dijalankan disebabkan alasan yuridis formil dan politis. Sikap Menteri Dalam Negeri itu disokong oleh Kabinet seluruhnya. Maka pada tanggal 21-3-1951 Kabinet menyerahkan kembali mandatnya. Lamanya Kabinet demisioner: Kabinet demisioner: tanggal 21-3-1951 sampai tanggal 27-4-19551 (Y1 bulan 6 hari). . KABINET SUKIMAN (Kabinet koalisi: Masyumi, P.N.I., Parkindo, P.I.R.). 27 April 1951 — 3 April 1952. 1) Tanggal 27-3-1851: Mr. Sartono ditunjuk sebagai formateur. Karena usaha Mr. Sartono untuk membentuk kabinet tidak berhasil, maka Dr. Sukiman dan Sidik Joyosukarto ditunjuk sebagai formateur. 2) Tanggal 27-4-1951: Kabinet Sukiman terbentuk. 3) Lamanya pembentukan:1 bulan. 1) Keamanan. Menjalankan tindakan yang tegas sebagai Negara Hukum, untuk menjamin keamanan dan ketenteraman. Menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan Negara. Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek. Mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dalam lapangan pembangunan. 3) Organisasi Negara. Menyelenggarakan persiapan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante dan menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu yang singkat. 4) Politik Luar Negeri. Menjalankan politik luar-negeri yang bebas dan aktif === [PDF page 177] === dan yang menuju perdamaian. Menyelenggarakan hubungan Indonesia-Belanda atas dasar Unie-Statuut menjadi hubungan yang berdasarkan perjanjian internasional biasa. Mempercepat peninjauan kembali lain-lain persetujuan hasil K.M.B. dan meniadakan perjanjian?: yang nyata merugikan rakyat dan negara. 5) Irian Barat. Memasukkan Irian Barat kedalam Wilayah Republik Indonesia se-cepat?nya. . Pembicaraan program Kabinet dalam D.P.R. 1) Tanggal 15-6-1951 D.P.R. menyetujui untuk memberi kesempatan kepada Kabinet melaksanakan programnya, dengan 119 suara setuju dan 30 suara tidak setuju. 2) Waktu untuk membicarakan Keterangan Pemerintah seluruhnya sampai,,votum” adalah 18 hari, dengan mempergunakan 9 kali rapat. . Lamanya pemerintahan, termasuk masa demisioner: 11 bulan 7 hari. . Perletakan jabatan: 1) Tanggal 3-4-1952: Kabinet Sukiman meletakkan jabatan. 2) Sebab-sebabnya Kabinet Sukiman berhenti: Berhubung dengan adanya kesulitan-kesulitan yang timbul disekitar penanda-tanganan agreement mengenai M.A.S (Mutual Security Act.) dan diajukannya usul interpelasi oleh Mr. Jody Gondokusumo, mengenai soal tersebut maka pada tanggal 23-2-1952 Kabinet Sukiman menyerahkan kembali mandatnya. . Lamanya Kabinet demisioner: Kabinet demisioner: Tanggal 23-2-1952 sampai tanggal 3-4-1952 (1 bulan 11 hari). . KABINET,WILOPO (Kabinet Koalisi: P.N.L, Masyumi P.S.L., P.S.LI., Parkindo). 3 April 1952—1 Agustus 1953. 1) Tanggal 19-3-1952: Mr. Wilopo ditunjuk sebagai formateur. 2) Tanggal 3-4-1952: Kabinet Wilopo terbentuk. 3) Lamanya pembentukan 16 hari. 149 === [PDF page 178] === 150 Program: 1) Organisasi Negara. Melaksanakan pemilihan umum untuk Konstituante dan Dewan? Daerah. 2) Kemakmuran. a. Memajukan tingkat penghidupan rakyat dengan mempertinggi produksi nasional, terutama bahan makanan rakyat. b. Melanjutkan usaha perubahan agraria. 3) Keamanan. Menjalankan segala sesuatu untuk mengatasi masalah keamanan dengan kebijaksanaan sebagai negara hukum dan menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan Negara serta memperkembangkan tenaga masyarakat untuk menjamin keamanan dan ketenteraman. 4) Luar negeri. a. Mengisi politik luar negeri yang bebas dengan aktivitet yang sesuai dengan kewajiban kita dalam kekeluargaan bangsa-bangsa dan dengan kepentingan nasional menuju perdamaian dunia. b. Menyelesaikan penyelenggaraan perhubungan Indonesia/Belanda atas dasar Unie-statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa yang menghilangkan hasil-hasil K.M.B. yang merugikan Rakyat dan Negara. Cc. Meneruskan perjuangan memasukkan Irian Barat dalam wilayah Indonesia secepatnia. Pembicaraan program Kabinet dalam D.P.R.: 1) Dengan 125 suara setuju dan 5 suara tidak setuju, D.P.R. menyetujui memberi kesempatan kepada Kabinet untuk melanjutkan pekerjaannya. 2) Waktu untuk membicarakan keterangan Pemerintah seluruhnya sampai,,votum” ada 1 bulan 10 hari, dengan mempergunakan 20 kali rapat. Lamanya masa pemerintahan, termasuk masa demisioner: & 1 tahun 4 bulan. Perletakan jabatan: 1. Tangal 1-8-1953: Kabinet Wilopo meletakkan jabatan. 2. Sebab-sebabnya Kabinet Wilopo berhenti: === [PDF page 179] === Berhubung dengan masalah pembagian tanah di Sumatera Utara (Tanjung Morawa) dan keretakan dalam Kabinet sendiri, maka pada tanggal 3-6-1953 Kabinet menyerahkan kembali mandatnya. f. Lamanya Kabinet demisioner: Kabinet demisioner: tanggal 3-6-1953 sampai tanggal 1-8-1953 (1 bulan 29 hari).. 4. KABINET ALI SASTROAMIJOYO Ke-I (Kabinet Koalisi: P.N.L., P.LR., N.U., P.R,N,, P.S.LI.) 1 Agustus 1953-12 Agustus 1955. a. Pembentukan: 1) Tanggal 16-6-1953: S. Mangunsarkoro dan Mr. Moh. Rum ditunjuk sebagai formateur (tidak berhasil membentuk Kabinet). 2) Tanggal 23-6-1953: Mukarto Notowidagdo ditunjuk sebagai formateur (tidak berhasil membentuk Kabinet). 3) Tanggal 8-7-1953: Mr. Burhanudin Harahap ditunjuk sebagai fermateur (tidak berhasil membentuk Kabinet). 4) Tanggal 20-7-1953: Mr. Wongsonegoro ditunjuk sebagai formateur. 5) Tanggal 1-8-1953: Terbentuk Kabinet Ali Sastroamijoyo. Lamanya pembentukan: 14 bulan. b. Program: Dalam Negeri. 1) Keamanan. Memperbaharui politik mengembalikan keamanan sehingga memungkinkan tindakan-tindakan yang tegas serta membangkitkan tenaga rakyat. Pemilihan Umum. Segera melaksanakan pemilihan umum untuk Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat. 3) Kemakmuran. Memperbaharui perundang-undangan agraria sesuai dengan kepentingan petani dan rakyat kota. Mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dan kaum penganggur terlantar dalam lapangan pembangunan. 4) Organisasi Negara. 151 === [PDF page 180] === Menyusun aparatur pemerintah yang effisien serta pembagian tenaga yang rasionil dengan mengusahakan perbaikan taraf penghidupan pegawai. Memberantas korupsi dar kirokrasi. Irian Barat. Mengusahakan kembalinya Irian Barat kedalam wilayah Republik Indonesia secepat-cepatnya. Politik Luar Negeri. 1) Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan yang menuju perdamaian dunia. ' ' 2) Merobah hubungan Indonesia-Belanda atas dasar Statut Uni menjadi hubungan internasional biasa. 3) Mempercepat peninjauan kembali lain-lain perjanjian hasil K.M.B. dan menghapuskan perjanjian-perjanjian yang merugikan negara. Kebijaksanaan Pemerintah. Mengusahakan penyelesaian segala perselisihan politik yang tidak dapat diselesaikan dalam Kabinet dengan menyerahkan keputusannya kepada Parlemen. Pembicaraan Keterangan Pemerintah: Dengan 122 suara setuju dan 34 suara tidak setuju D.P.R. menyetujui memberi kesempatan bekerja kepada Kabinet. Waktu untuk membicarakan Keterangan Pemerintah seluruhnya sampai ''votum” adalah 17 hari, dengan mempergunakan 13 kali rapat. Lamanya masa pemerintahan: 2 tahun 11 hari. Perletakan jabatan: 1) Tanggal 12-8-1955: Kabinet Ali Sastroamijoyo meletakkan jabatan. 2) Sebab-sebabnia Kabinet Ali Sastroamijoyo berhenti: Berhubung dengan masalah Angkatan Darat, yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah. Lamanya Kabinet demisioner: Kabinet demisioner: Tanggal 24-7-1955 sampai tanggal 12-8-1955 (20 hari). KABINET BURHANUDIN HARAHAP (Kabinet Koalisi: Masyumi, P.S.LI., NU. P.S, Katholik, Parkindo), 152 === [PDF page 181] === Suatu: dalam sidang pleno D.P.R. - dimana perdana Menteri Ali Sastroamijoyo (Kabinet Ali ke-I) sedang memberikan keterangan pemerintah untuk menyerahkan mandat kepada wakil Presiden Moh. Hatta (waktu:tu Presiden Sukarno berada di luar Negeri) berkenaan dengan krisis angkatan darat. 23 Juli 1955. 153 Digitized by Goog le === [PDF page 182] === 12 Agustus 1955 — 24 Maret 1956. Pembentukan: 1) Tangga! 29-7-1955: Mr. Assaat, Dr. Sukiman Wiryosanjoyo dan Mr. Wilopo ditunjuk sebagai formateur (tidak berhasil membentuk Kabinet). 2) Tanggal 3-8-1955: Mr. Burhanudin Harahap ditunjuk sebagai formateur. 3) Tanggal 12-8-1955: Terbentuk Kabinet Burhanudin Harahap.. 4) Lamanya pembentukan.: [3 hari. Program: 1) Mengembalikan kewibawaan (gezag) moril Pemerintah, ic. kepercayaan Angkatan Darat dan Masyarakat kepada Pemerintah. 2) Melaksanakan Pemilihan Umum menurut rencana yang sudah ditetapkan dan menyegerakan terbentuknya Parlemen baru. 3) Menghilangkan faktor-faktor yang menimbulkan inflasi. 4) Memberantas korupsi. 5) Meneruskan perjuangan mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah Republik Indonesia. 6) Memperkembangkan politik kerja-sama Asia-Afrika, “— berdasarkan bebas dan aktif menuju perdamaian. Pembicaraan Program Kabinet dalam D.P.R.: 1) Dengan 135 suara setuju dan 2 suara tidak setuju, D.P.R. menyetujui memberi kesempatan bekerja kepada Kabinet. 2) Waktu untuk membicarakan Keterangan seluruhnya sampai "votum” ada'ah 1 bulan 8 hari, dengan mempergunakan 19 kali rapat. Lamanya masa pemerintahan, termasuk masa demisioner: 7 bulan 13 hari. Perletakan diabatan: Tanggal 24-3-1956: Kabinet Burhanudin Harahap meletakkan jabatan. 2) Sebab-sebabnya Kabinet Burhanuddin Harahap berhenti: Berhubung dengan diumumkannya hasil-hasil pemilihan === [PDF page 183] === umum untuk anggota D.P.R., pada tanggal 1-3-1956 oleh Panitia Pemilihan Indonesia, maka pada tanggal 3-3-1956 Kabinet Burhanudin Harahap menyerahkan kembali mandatnya. f. Lamanya Kabinet demisioner: Kabinet demisioner: Tanggal 3-3-1956 sampai tanggal 24 Maret 1956 (22 hari). D. Kedudukan hukum Anggota D.P.R.S. U.U.D.S. memuat beberapa peraturan tentang kedudukan hukum anggota D.P.R.S. seperti berikut: 1) Hak kekebalan (imunitet), yakni dalam pasal 71 ditetapkan bahwa Ketua dan Anggota-anggota D.P.R. dan juga Menterimenteri tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena apa yang dikatanya dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada D.P.R., kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang dikatakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan. 2) Forum privilegiatum: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dergan undang-undang. Peraturan ini berlaku juga untuk Presiden, Wakil Presiden 106). Berdasarkan pasal 106 UUDS ini ditetapkan UU No. 22 tahun 1951 yang mengatur lebih lanjut soal forum privilegiatum dengan pasal tunggal yang berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal. Para pejabat yang termaktub dalam pasal 106 ayat 1 Undang? Dasar Sementara Republik Indonesia, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berkenaan dengan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran?-jabatan tersebut dalam Kitab Undang? Hukum Pidana Buku Kedua, Titel XXVIII dan Buku Ketiga Titel VIII serta kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang lain yang dilakukannya dalam masa peker- 155 === [PDF page 184] === jaannya, yaitu sebagai disebutkan dibawah ini: a. kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman mati: b. kejahatan-kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang? Hukum Pidana, Buku Kedua, Titel? I, II dan III; c. Kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya dalam keadaan yang memberatkan kesalahannya sebagai termaktub dalam pasal 52 Kitab Undang? Hukum Pidana. 3) Hak mengeluarkan suara: Dalam pasal 71 ditetapkan bahwa anggota-anggota D.P.R. mengeluarkan suaranya sebagai orang yang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsyafan batinnya, tidak atas perintah atau dengan kewajiban berembuk dahulu dengan mereka yang menunjuknya sebagai anggota. Akan tetapi mereka tidak boleh mengeluarkan suara tentang hal yang mengenai dirinya sendiri. | 4) Incompatibiliteits Keanggotaan D.P.R. tidak dapat dirangkap dengan jabatan Wakil Presiden, Jaksa Agung, Ketua, Wakil Ketua atau anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua atau anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank Sirkulasi dan jabatan-jabatan lain yang ditentukan dengan undang?. Seorang anggota D.P.R. yang merangkap menjadi Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan Menteri. Anggota D.P.R. itu tidak akan kehilangan kedudukannya sebagai anggota D.P.R. Ia hanya menjadi non-aktif selama ia memangku jabatan Menteri. Anggota Angkatan Perang dalam dinas aktif yang menerima keanggotaan D.P.R., dengan sendirinya menjadi non-aktif selama keanggotaan itu. Setelah berhenti menjadi anggota, ia kembali dalam dinas-aktif lagi. 5) Acara Pidana Chusus: Berdasarkan pasal 102 UUDS dikeluarkan Undang? No. 75 tahun 1954 yang mengatur tentang acara pidana khusus untuk anggota D.P.R. Pasal-pasal dari U.U. No. 75/1954 berbunyi sebagai berikut: Pasal I. (1) Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 2, seorang 156 === [PDF page 185] === anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh ditangkap atau ditahan sewaktu: a. dalam perjalanan langsung menuju sidang Dewan Perwakilan Rakyat dari tempat tinggalnya atau sewaktu dalam perjalanan dari sidang itu langsung menuju ketempat tinggalnya: b. dalam perjalanan langsung menuju kerapat Dewan Perwakilan Rakyat dari tempat kediamannya atau sewaktu dalam perjalaran dari rapat itu langsung menuju ketempat kediamannya: Cc. sedang melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan rakyat ditempat tinggalnya atau tempat kediamannya. d. berada didalam gedung atau pekarangan gedung Dewan Perwakilan Rakyat berhubung dengan rapat yang dikunjunginya: e. menjalankan tugas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan sewaktu dalam perjalanan berhubung dengan tugas itu. (2) Bila seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat berada dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat maka ia hanya dapat ditangkap atau ditahan setelah didapat persetujuan Jaksa Agung dan diberitahukan maksud tentang penangkapan dan penahanan itu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali jika ia tertangkap tangan melakukan tindak-pidana. Pasal 2. Hal-hal yang dikecualikan pasal 1 ayat 1 ialah: a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak-pidana: b. dituduh telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati: c. dituduh telah melakukan kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Buku Kedua, Titel I. Pasal 3. (1) Dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 77 H.I.R. maka surat perintah untuk penangkapan atau penahanan atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau penggeledahan 157 === [PDF page 186] === tempat kediaman atau tempat tinggal anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikeluarkan oleh Jaksa Agung. (2) Dalam keadaan mendesak, surat perintah termaksud dalam ayat 1 dapat diberikan oleh Jaksa setempat dengan kewajiban memberitahukannya dalam waktu 2 X 24 jam kepada Jaksa Agung untuk disahkan atau tidak. (3) Dalam tempoh 24 jam sesudah surat perintah penangkapan atau penahanan atau penggeledahan itu dikeluarkan atau sesudah menerima pemberitahuan tersebut dalam ayat 2, Jaksa Agung memberitahukan hal itu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Disamping memberitahukan menurut peraturan-peraturan yang bersangkutan, maka setiap pegawai pengusut yang menangkap atau menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam tempoh 24 jam langsung memberitahukan tindakan itu kepada Jaksa Agung. (5) Jaksa Agung dalam tempoh 24 jam sesudah menerima pemberitahuan tersebut dalam ayat 4, memerintahkan pemeriksaan terhadap anggota itu. (6) Jika Jaksa Agung berpendapat tidak ada cukuv alasan untuk menahan anggota itu seterusnya maka ia memerintahkan supaya anggota tersebut selekas-lekasnya dilepaskan dalam tempoh 24 jam sesudah surat perintah melepaskan itu diterima oleh pegawai yang berkewajiban. Pasal 4. Kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau keadaan mendesak, penangkapan atau penahanan yang diperkenankan dalam pasal 1 dan pasal 2 atau penggeledahan tempat kediaman atau tempat tinggal seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat hanya dapat dilakukan oleh seorang Polisi berpangkat serendah-rendahnya Inspektur atau yang sederajat dengan itu atau oleh seorang anggota Polisi Militer berpangkat serendah-rendahnya Letnan. Pasal 5. f - (1) Pegawai pengusut yang melalaikan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 3 dihukum dengan hukuman kurungan 158 === [PDF page 187] === selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah. (2) Tindak-pidana tersebut dalam ayat 1 adalah pelanggaran. Pasal 6. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diperbolehkan, segera sesudah dilakukan penangkapan atau penahanan atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengunjungi anggota itu ditcinpat penahanannya, kecuali jika Jaksa Agung menyatakan keberatannya. E. Kedudukan Keuangan Anggota D.P.R.S. Kedudukan keuangan Anggota D.P.R.-Sementara diatur dalam Undang? No. 6 tahun 1951 (L.N. tahun 1951 No. 40),yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951. Undang-undang ini kemudian diganti dengan Undang? No. 10 tahun 1953 (L.N. tahun 1953 No. 37) dan terakhir dengan Undang? No. 2 tahun 1954 (L.N. tahun 1954 No. 9). Kedudukan keuangan Anggota D.P.R.-Sementara hampir sama seperti kedudukan keuangan Anggota D.P.R.-R.L.S. Dalam Undang? No. 6 tahun 1951 diadakan perubahan mengenai jumlah-jumlah uang dan ditambahkan ketentuan-ketentuan baru. Gaji dan tunjangan jabatan Ketua diubah menjadi Rp. 1.750,— dan Rp. 500,— sebulan. Kepada Wakil Ketua yang bertugas di Gedung D.P.R. diberikan tunjangan sebesar Rp. 750,— sebulan dan ketentuan tentang uang duduk Rp. 30,— sehari selama ia diluar rapat bertindak sebagai Ketua dan uang tunjangan jabatan Rp. 10,— sehari tidak berlaku lagi bagi Wakil Ketua. Tunjangan bulanan bagi Wakil Ketua dan anggota menjadi Rp. 1.000. — Dalam pada itu diadakan sistim denda, yakni: anggota yang tidak menghadiri semua hari-hari rapat dalam satu bulan tidak dapat uang tunjangan, yang menghadiri hari-hari rapat kurang dari separoh jumlah seluruh hari-hari rapat dalam satu bulan mendapat separoh uang tunjangan dan yang menghadiri rapat-rapat yang jumlah harinya separoh atau lebih dari seluruh jumlah hari rapat dalam satu bulan, mendapat uang tunjangan penuh. Uang duduk/sidang menjadi Rp. 30,— untuk tiap rapat yang 159 === [PDF page 188] === dihadiri oleh anggota (termasuk Wakil Ketua), akan tetapi tidak boleh melebihi Rp. 60,— sehari. Lain daripada itu ditambahkan ketentuan-ketentuan baru yaitu: a. untuk mengadakan hubungan dengan daerah kepada anggota diberikan penggantian biaya pengangkutan ke daerah pulang pergi sekali setahun, b. kepada bekas anggota atau jika anggota meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan tunjangan yang bersifat pensiun, dan c. kepada anggota diberikan tunjangan kecelakaan menurut Undang-undang kecelakaan yang berlaku bagi pegawai negeri, jika oleh karena atau dalam menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan. Sejak tanggal 16 Mei 1953 berlaku Undang? No. 9 tahun 1953 tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota D.P.R. yang mempunyai daya surut hingga tanggal 17 Agustus 1950. Pensiun tersebut tiap bulan masa jabatan D.P.R., diberikan 4% dengan ketentuan bahwa pensiun itu tidak boleh melebihi 5075 dari tunjangan pokok yang diterimanya setiap bulan. Dengan Undang? No. 10 tahun 1953 gaji Ketua diubah menjadi Rp. 2.Y10,— sebulan, dan uang tunjangan anggota menjadi Rp. 1.200,— sebulan. Uang tunjangan Wakil Ketua berubah pula menjadi Rp. 1.200,— sebulan, sedang uang tunjangan bagi Wakil Ketua yang bertugas digedung Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Rp. 900,—, uang penginapan menjadi Rp. 30,—, uang kendaraan lokal Rp. 20,— sehari dan uang penggantian kehilangan penghasilan sebulan menjadi Rp. 1.800,— sedang sistim denda tetap tidak diubah. Selain daripada itu dalam Undang-undang tersebut ditambahkan peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran, juga peraturan tentang penggantian biaya pengangkutan jenazah, tunjangan kematian, dan penggantian biaya perjalanan pulang-pergi ketempat tinggal jika dalam waktu sidang salah seorang anggota keluarga meninggal dunia. Kemudian dengan Undang? No. 2 tahun 1954 uang tunjangan anggota diganti dengan uang tunjangan tetap sebesar Rp. 1.500,- 160 === [PDF page 189] === sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, sedang uang duduk yang diberikan untuk menghadiri rapat-rapat pleno/Seksi/Bahagian ditiadakan. Disamping itu kepada anggota yang menghadiri rapat-rapat Panitia Rumah Tangga, Panitia Permusyawaratan, Panitia ad hoc atau menjadi Pelapor diberikan uang duduk Rp. 30,— sehari untuk tiap kali rapat, tetapi se-banyak?nya Rp. 150,— dalam satu bulan. Wakil Ketua menerima uang tunjangan tetap dan tunjangan? lain seperti yang diberikan kepada anggota. Disamping itu para Wakil Ketua yang bertugas digedung D.P.R. mendapat tunjangan Rp. 1000,— sebulan. Sistim denda diubah sebagai berikut: anggota yang tidak menghadiri sesuatu rapat D.P.R. seperti rapat pleno, rapat Bahagian dan Seksi, penghasilannya dipotong dengan 244, untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya, akan tetapi se-banyak?nya 607, sebulan dari tunjangan tetap sebulan ditambah dengan tunjangan-tunjangan kemahalan dan keluarga. Anggota yang tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat yang diadakan dalam satu bulan tidak mendapat penghasilan. $ 4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAKSANAANNYA. A. Penetapan Peraturan Tata-tertib. Dalam pasal 76 U.U.D.S. ditetapkan bahwa D.P.R. selekas mungkin harus menetapkan peraturan,,ketertibannya”. Berdasarkan pasal tersebut dibentuklah sebuah panitia untuk menyusun Peraturan Tata-tertib dengan Anggota Mr. A.M. Tambunan, bekas Wakil Ketua I D.P.R.—R.I.S. sebagai Ketua. Sebelum disusun seluruh Peraturan Tata-tertib ditetapkan terlebih dahulu beberapa ketentuan tentang cara memilih Ketua dan Wakil-wakil Ketua D.P.R.S., yang disetujui oleh rapat pleno pada tanggal 18 Agustus 1950 dibawah pimpinan Ketua Sementara. Dengan menggunakan ketentuan-ketentuan baru itu maka pada tanggal 19 Agustus 1950 terpilihlah sebagai Ketua D.P.R.S. Mr. Sartono dan pada tanggal 21 Agustus Mr. A.M. Tambunan, Aruji Kartawinata dan Mr. M. Tajudin Noor, ber-turut-turut sebagai Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III: pemilihan ini men- 161 === [PDF page 190] === dapat pengesahan Presiden dalam Keputusan No. 1, No. 3 dan No. 4/1950. Dalam rapat pleno tanggal 27 September 1950 disetujuilah seluruh rancangan Peraturan Tata-tertib yang disusun oleh Panitia tersebut diatas menjadi Peraturan Tata-tertib D.P.R., yang kemudian dimuat dalam T.L.N. No. 63 (Keputusan D.P.R. No. 30/K/1950 tanggal 27-9-1950). Dalam Peraturan Tata-tertib: ini kemudian telah diadakan beberapa perubahan-perubahan untuk menyesuaikannya dengan perkembangan D.P.R. yang antara lain dimuat dalam T.L.N. No. 288. Peraturan Tata-tertib tahun 1950 ini terdiri dari 10 Bab, yakni: Bab I. Tentang Pemeriksaan Surat Kepercayaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Bab II. Tentang Ketua, Wakil? Ketua, Sekretaris Jenderal dan Sekertaris? Kepala Bagian. Bab III. Tentang Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga, Seksi?,Bahagian-bahagian dan Panitia Chusus. Bab IV. Tentang Pemeriksaan Persiapan. Bab V. Tentang Rapat-rapat. Bab VI. Tentang Pemungutan Suara. Bab VII. Tentang Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat. Bab VIII. Tentang Mosi, Resolusi dan Petisi. Bab IX. Tentang Surat-surat masuk. Bab X. Tentang Peninjau. B. Tentang jenis, nama dan susuran Badan? Perlengkapan. D.P.R., untuk dapat menja'lankan tugasnya dibantu oleh lima jenis badan-badan perlengkapan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Tata-tertib. Dalam menyusun Tata-tertib itu Panitia terutama menggunakan sebagai bahan Peraturan Tata tertib Badan Pekerja K.N.P., Dewan Perwakilan Rakyat R.I.S. dan Senat R.I.S. Oleh karena itu badan-badan pembantu tersebut menunjukkan beberapa persamaan, misalnya mengenai nama dan tugas-kewajibannya. Badan-badan perlengkapan yang dimaksud diatas yang susunannya pada umumnya disesuaikan dengan keadaan aliran?, golongan atau fraksi dalam D.P.R., adalah seperti berikut: (1) Panitia Permusyawaratan, terdiri dari Ketua D.P.R. sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua D.P.R. dan se-kurang?nya 7 orang anggota lainnya yang ditunjuk oleh 162 === [PDF page 191] === D.P.R. dan mewakili berbagai aliran. Panitia Rumah Tangga yang terdiri dari Ketua dan para Wakil Ketua D.P.R. dan se-kurang?nya 8 orang anggota lainnya yang ditetapkan oleh D.P.R. dengan memperhatikan keinginan fraksi-fraksi dan golongan?. Seksi?, yang jumlah dan namanya ber-ubah-ubah akhirnya menjadi berjumlah 10 buah, yang tugasnya masing-masing mengenai bidang-bidang pemerintahan tertentu, yaitu Seksi?: . Perekonomian, . Keuangan, . Pertanian dan Agraria, P.U. dan T. dan Perhubungan, P.P. dan K., Agama dan Kesehatan, . Perburuhan, Urusan Pegawai dan Sosial, . Dalam Negeri dan Penerangan, . Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri, Pertahanan dan . Luar Negeri. Anggota? Seksi ditunjuk oleh D.P.R. setelah mendengar permintaan fraksi-fraksi dan anggota-anggota perorangan. Masing? Seksi memilih dalam rapat?nya yang pertama dalam satu masa sidang seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua untuk satu masa sidang itu. Tidak ada keharusan untuk menjadi anggota Seksi, sehingga selain Ketua D.P.R. ada beberapa anggota yang tidak masuk sesuatu Seksi. Jumlah anggota masing? Seksi tidak dibatasi. Fraksi-fraksi yang bersangkutan boleh mengusulkan pemindahan atau penukaran anggota?nya yang duduk dalam Seksi. Bahagian. Seluruh anggota D.P.R. dibagi dalam 6 Bahagian yang jumlah anggotanya masing-masing se-dapat?nya sama, pembagian itu ditentukan oleh Panitia Permusyawaratan sedemikian rupa, sehingga dalam tiap? Bahagian terdanat perwakilan berbagai-bagai aliran yang ada dalam D.P.R. Panitia Chusus terdiri dari se-baniak?nia 7 orang anggota, termasuk seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Pelapor.. Panitia Chusus dibentuk “leh D.P.R. jika dianggap perlu, yakni untuk melakukan pemeriksaan-persiapan tentang svatu usul rancangan undang-undang atau suatu usul lain. SSTOAOmnuAnP 163 === [PDF page 192] === C. Tentang tugas Badan? Perlengkapan. Semua Badan? Perlengkapan, baik Panitia Permusyawaratan dan Panitia Rumah Tangga, maupun Seksi-seksi dan Bahagian-bahagian hanya merupakan badan-badan pembantu untuk D.P.R. dalam menjalankan tugasnya, baik dibidang per-undang?an dan pengawasan atas kebijaksanaan Pemerintah maupun dibidang pelaksanaan hak budget. Titik berat pekerjaan D.P.R. terletak dalam rapat-rapat pleno. Hanya dalam rapat pleno itulah diadakan perdebatan-perdebatan untuk mengambil keputusan terakhir dengan jalan pemungutan suara. Sebelum itu badan-badan pembantu membicarakan sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pemerintah hal-hal yang nanti akan menjadi pokok pembicaraan didalam rapat pleno. (1) Tugas Panitia Permusyawaratan. Panitia Permusyawaratan mempunyai tugas antara lain membuat acara rapat-rapat D.P.R., yang akan berlaku untuk suatu masa sidang atau sebagian dari masa sidang, misalnya untuk 2-3 minggu. Lamanya masa sidang tidak selalu sama. Tahun Sidang 1952 dibagi dalam tiga masa sidang: tahun Sidang 1953 dibagi dalam empat masa sidang. Antara 2 masa sidang diadakan reses. Dalam acara ini tidak boleh dimuat mengenai rapat-rapat pleno tertutup, karena rapat pleno sendiri yang boleh memutuskan untuk mengadakan rapat pleno tertutup (Pasal 66 U.U.D.S.). Tiap lima orang anggota berhak mengusulkan perubahan acara dua hari sebelum diadakan rapat pleno yang akan membicarakan acara. Rapat pleno itu menentukan apakah usul-usul perobahan itu dapat diterima atau tidak dan selanjutnya menetapkan acara rapat-rapat yang akan berlaku untuk waktu tersebut diatas. Dalam acara rapat-rapat ini seringkali pula diadakan perubahan? karena hal-hal yang tidak diketahui sebelumnya. Tugas lain dari Panitia Permusyawaratan ialah bermusyawarah dengan Pemerintah, apabila hal itu dianggapnya perlu atau jika dianggap perlu oleh D.P.R. atau jika diminta oleh Pemerintah. Selanjutnya Panitia Permusyawaratan juga memberikan pertimbangan kepada Ketua D.P.R., jika hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua D.P.R. meminta pertimbangan itu. (2) Tugas Panitia Rumah Tangga. Panitia Rumah Tangga membicarakan hal-hal yang bersangkutan 164 === [PDF page 193] === dengan urusan kerumah-tanggaan D.P.R. dari menyusun Anggaran Belanja D.P.R., sampai kepada tempat penginapan, pengangkutan anggota d.l.l. Juga soal-soal kepegawaian dari Sekretariat, seperti pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat /gaji termasuk dalam bidang tugas P.R.T., sungguhpun demikian putusan-putusan yang diambilnya masih membutuhkan pengesahan rapat pleno. Chusus untuk memperhatikan kepentingan para anggota D.P.R., Panitia Rumah Tangga menunjuk tiga orang dari anggotanya. P.R.T. pada umumnya melakukan pengawasan tertinggi atas pengurusan yang dalam pasal 23 Tata-tertib diserahkan kepada Sekretaris Jenderal yakni: a. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumahtangga D.P.R., b. memimpin segenap pegawai yang bekerja pada D.P.R. dan Cc. membantu Ketua dalam melakukan pekerjaannya. (3) Tugas Seksi?. “Seksi? D.P.R. merupakan badan yang membantu D.P.R. dalam melakukan tugasnya mengawasi kebijaksanaan Pemerintah. Rapat-rapat yang diadakan oleh Seksi dapat diikuti oleh seorang Menteri dari Kementerian yang termasuk bidang Seksi yang bersangkutan, yakni atas undangan Ketua D.P.R., untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal. Rapat yang demikian yang disebut rapat kerja adalah penting untuk memelihara dan mempererat hubungan antara D.P.R. dan Pemerintah. Disamping rapat kerja ini seringkali pula Seksi mengadakan rapat sendiri? tanpa diperlukan hadirnya seorang Menteri. Bahan-bahan untuk dijadikan pokok pembicaraan diperoleh dari surat-surat masuk yang dikirim oleh organisasi-organisasi rakyat, kadang-kadang juga oleh perorangan yang meminta perhatian D.P.R. mengenai sesuatu hal, misalnya adanya kelaparan disuatu daerah, perlakuan yang tidak adil terhadap sekumpulan buruh dil. Pokok pembicaraan dapat pula diperoleh dari hasil peninjauan yang diadakan oleh beberapa anggota Seksi dengan persetujuan pimpinan D.P.R. dalam waktu reses. Hasil dari segala perundingan Seksi berupa laporan-laporan atau usul yang diajukan kepada rapat pleno untuk mengambil kepu- 165 === [PDF page 194] === tusan, misalnya dalam bentuk suatu mosi atau resolusi. Seksi melakukan pemeriksaan terhadap usul-usul rancangan undang' atau usul-usul lain yang oleh Panitia Permusyawaratan diserahkan kepada Seksi untuk diperiksa. Termasuk dalam tugas ini adalah membahas rancangan Anggaran Negara, yakni tiap tahun atau tiap kali Pemerintah mengajukan Anggaran Negara kepada D.P.R., maka Rancangan Anggaran tersebut diteruskan kepada Seksi yang bersangkutan untuk diadakan pemeriksaanpersiapan tehnis mengenai Bagian Anggaran yang termasuk bidang Seksi itu. Mengenai hasil pembicaraan Seksi, termasuk pula pembahasan rancangan Undang?, diputuskan oleh Panitia Permusyawaratan apakah usul-usul yang bersangkutan perlu dibicarakan dalam rapat Bahagian atau dapat dikirimkan langsung kepada rapat pleno. Seksi-seksi boleh mengadakan rapat gabungan untuk membicarakan hal-hal yang bersangkutan satu sama lain. _ (4) Tugas Bahagian?. ~ Bahagian-bahagian yang jumlahnya 6 buah itu membicarakan suatu rancangan Undang-undang yang disampaikan kepada D.P.R., tanpa kehadiran Menteri yang bersangkutan: memang tepat sekali pekerjaan Bahagian ini disebut pemeriksaan-persiapan berhubung dengan sifatnya yakni mempersiapkan pembicaraan rancangan undang-undang tertentu untuk pembicaraan dalam rapat pleno. Untuk tiap rancargan yang harus dirundingkan tiap Bahagian menunjuk seorang Pelapor dari anggota*nya, yang membuat laporan dari pembicaraan Bahagian. Pelapor-pelapor dari 6 buah Bahagian itu merupakan suatu Panitia Pelapor yang menyusun pula suatu laporan Gabungan, yakni kesimpulan dari pembicaraan dalam keenam Bahagian itu. Laporan Gabungan diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota D.P.R. dan juga kepada Menteri yang bersanpkutan untuk dijawab. Jawaban ini disebut Memori Jawaban dan kadang-kadang baru sesudah beberapa minggu disampaikan kepada D.P.R. Memori Jawaban dibagikan kepada semua anggota D.P.R. dan dimulailah pembi:yaraan rancangan undang-undang itu dalam rapat p'eno terbuka. D. Cara pembicaraan dalam rapat-rapat pleno. Rancangan Undang-undang dan Memori Penjelasannya, Laporan 166 === [PDF page 195] === Gabungan D.P.R. dan Memori Jawaban merupakan bahan untuk pembicaraan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pula oleh Menteri yang bersangkuan.. Tiap pokok pembicaraan, termasuk rancangan undang?, menurut prosedur pembicaraan rapat pleno dibahas dalam dua babak, yang disebut pemandangan umum babak pertama dan kedua, malah kadang-kadang diadakan tiga babak jika pembicaraan rancangan Undang-undang yang penting atau sulit memperoleh persesuaian faham antara satu fraksi dengan yang lain atau dengan Pemerintah. Pembicaraan kadang-kadang cukup diadakan dalam satu babak jika mengenai hal yang sederhana, tidak memuat pokok? yang prinsipil, sehingga mudah tercapai persesuaian pendapat. Mengenai jumlah pembicara dari tiap-tiap fraksi dan juga lamanya pidato yang akan diucapkan tidak diatur oleh Tatatertib. Jika ternyata jumlah pembicara terlalu banyak dan jumlah waktu yang diperlukan terlalu lama kadang-kadang diadakan pembicaraan dengan pimpinan fraksi oleh Ketua sehingga dapat dibatasi jumlah pembicara dan/atau lamanya waktu untuk bicara. Pada akhir tiap pemandangan umum diberikan jawaban oleh Menteri yang bersangkutan mengenai hal-hal yang dikemukakan oleh para anggota dan setelah selesai Jawaban Menteri atas pemandangan umum babak terakhir, maka dimulailah pembicaraan pasal demi pasal. Pada kesempatan ini tiap 5 orang anggota boleh memajukan usul perobahan (usul amandemen) atas pasal yang akan dibicarakan. Usul amandemenpun dibicarakan dalam dua babak (kadang-kadang tiga babak). Setelah selesai pembicaraan usul amandemen maka diambil oleh rapat pleno keputusan yang menurut pasal 75 Undang? Dasar Sementara dilakukan dengan jalan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara terbanyak mutlak. Pelaksanaan pasal 75 ini diatur pula pelaksanaannya dalam Peraturan Tata-tertib D.P.R. 1950. Lebih dahulu diadakan pemungutan suara mengenai usul amandemen, sesudah itu tentang pasal yang bersangkutan, dan akhirnya diambil keputusan mengenai rancangan undang? Sebelum pemungutan suara dimulai, anggota diberi kesempatan untuk memajukan alasan terhadap suara yang akan dikeluarkannya. Hak untuk mengajukan usul undang-undang oleh D.P.R. atau usul inisiatif dimulai pelaksanaannya dengan mengajukan usul ter- 167 === [PDF page 196] === Digitized by Goog le 168 Peristiwa 17 Oktober 1952 pemandangan diruang sidang setelah demonstrasi yang menuntut pembubaran Parlemen mengobrak-abrik ruangan tersebut. === [PDF page 197] === sebut oleh se-kurang?nya 10 orang anggota, sedangkan usul untuk mengadakan interpelasi, angket dan mosi atau resolusi harus diajukan oleh se-kurang?nya 5 anggota. Oleh Panitia Permusyawaratan usul itu dapat diteruskan kepada Seksi yang bersangkutan atau Panitia Chusus untuk dimintakan pertimbangannya atau diadakan pemeriksaan-persiapan. $ 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH. Pada tanggal 17 Oktober 1952 terjadi demonstrasi pada pagi buta yang menyerbu gedung D.P.R. di Jalan Dr. Wahidin I. Para demonstran mengobrak-abrik ruangan Sidang dan sesudah itu mereka bergerak ke Istana. Dimuka gedung D.P.R. dilapangan Banteng dan dimuka Istana kelihatan beberapa buah meriam yang larasnya diarahkan kepada kedua gedung tersebut dan di-jalan-jalan ber-gerak kendaraan-kendaraan militer dan mobil? sipil dengan plakat:,,Bubarkan Parlemen” Demonstrasi dilakukan oleh sebagian anggota tentara dan oknum tokoh-tokoh politik tertentu serta golongan-golongan sipil lainnya dengan maksud politik supaya parlemen diganti dengan parlemen yang baru. Selain itu para demonstran juga menuntut supaya Presiden mengambil alih kekuasaan. Di Istana Presiden Sukarno menjawab kepada para demonstran, bahwa beliau bukanlah seorang diktator dan karena itu akan membicarakan terlebih dahulu hal-hal yang bersangkutan dengan tuntutan itu dengan Kabinet yang bertanggung-jawab serta disamping itu mendengar pula - suara rakyat dari luar Jakarta. Apakah latar belakang dari demonstrasi dan gerakan untuk membubarkan D.P.R. itu? Jawaban atas pertanyaan ini antara lain dapat diketemukan didalam gedung D.P.R. sendiri dimana beberapa hari sebelum peristiwa 17 Oktober 1952 itu dalam rapat para anggota dalam suasana yang amat tegang sibuk membicarakan usul-usul mosi yang berhubungan dengan Angkatan Perang khususnya Pimpinan Angkatan Perang (Darat) dan Kementerian Pertahanan. Beberapa anggota D.P.R. berpendapat bahwa ada suatu Partai atau golongan sedang berusaha untuk menguasai Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan, 169 === [PDF page 198] === Karena Angkatan Perang adalah alat kekuasaan Negara, artinya alat kekuasaan Pemerintah yang sedang berkuasa, maka partai atau golongan itu dengan demikian ingin memegang kekuasaan yang terpenting dalam Pemerintahan Negara. Yang menjadi pokok pembicaraan yang hangat dalam rapat? D.P.R. yang kemudian menimbulkan peristiwa 17 Oktober ialah 3 buah mosi seperti berikut: (l) Usul mosi Z. Baharuddin dkk., diajukan dalam bulan September 1952: a. menyatakan tidak percaya terhadap kebijaksanaan Menteri Pertahanan waktu itu Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam menyelesaikan pertikaian dalam Angkatan Perang. b. se-lekas?nya membentuk Undang? Pertahanan Negara. (2) Usul mosi anggota I.Y. Kasimo dkk,: a. mendesak mempercepat berakhirnya Misi Militer Belanda. b. membentuk sebuah Panitia Negara untuk menampung persoalan-persoalan yang timbul dalam perdebatan dan dalam waktu 3 bulan mengajukan usul?. (3) Usul mosi anggota Manai Sophian dkk.,: ( TI) mendesak kepada Pemerintah supaya mempercepat berakhirnya pekerjaan Misi Militer Belanda di Indonesia. (II) Mendesak kepada Pemerintah supaya segera membentuk satu Panitia Negara yang anggota?nya terdiri dari: a. anggota? D.P.R. yang diangkat oleh Presiden atas usul yang mengikat dari D.P.R.: b. anggota-anggota yang diangkat oleh Presiden atas tunjukan oleh Pemerintah, dengan ketentuan bahwa jumlah anggota Panitia yang diangkat atas usul D.P.R. harus lebih besar daripada jumlah anggota lainnya, sedang Ketuanya diangkat oleh Presiden diantara anggota-anggota tersebut: (IN Menetapkan tugas Panitia sebagai berikut: a. menampung semua persoalan yang telah timbul dalam perdebatan? D.P.R. baik dalam rapat-rapat tertutup maupun dalam rapat-rapat terbuka, serta segala bahan yang diterima oleh D.P.R. sekitar Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang misalnya antara lain pembelian? Kemen- 170 === [PDF page 199] === Usul terian Pertahanan dan Angkatan Perang, dialokasi pasukan-pasukan dan personeelsbeleid dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, keteranganketerangan tentang adanya kerenggangan antara rakyat dan tentara dibeberapa daerah, korps pendidikan robani, belum adanya undang-undang pokok Pertahanan Negara yang diperlukan untuk meletakan dasar-dasar dari Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang yang kuat, serta lain-lain soal yang telah timbul dalam perdebatan-perdebatan dalam DPR; b. mempelajari soal-soal tersebut dalam huruf a dengan seksama dan obyektip serta memajukan usul-usul yang kongkrit kepada Pemerintah tentang kemungkinan adanya perobahan dalam pimpinan dan organisasi Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan kearah perbaikan: c. berusaha mempercepat adanya per-undang?an mengenai Pertahanan Negara, susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang serta kedudukan hukum dari anggota? Angkatan Perang: d. memberikan laporan-laporan dan usu|?nya mengenai hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas dalam tempo paling lama tiga bulan kepada Pemerintah: e. dalam waktu se-lambat?nya dua bulan menyampaikan usul-usul kongkrit kepada Pemerintah mengenai cara? bagaimana mempercepat berakhirnya pekerjaan Misi Militer Belanda, Mengundang Pemerintah supaya kepada Panitia tersebut secara kolektip atau perseorangan diberi keleluasaan untuk menjalankan tugasnya, Mengundang Pemerintah menyampaikan dengan segera hasil-hasil pekerjaannya sesuai dengan usul-usul dari Panitia tersebut kepada DPR. mosi Baharuddin dkk kemudian dirobah menjadi: menuntut diadakannya reformasi dalam Pimpinan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. se-lekas?nya membentuk Undang? Pertahanan Nasional. membentuk sebuah Komisi Parlementer untuk mengumpulkan keterangan-keterangan mengenai kecurangan-kecurangan dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. “17X === [PDF page 200] === Anggota I.Y. Kasimo dkk kemudian menarik kembali usulnya, sehingga dalam rapat terakhir tanggal 16 Oktober 1952 D.P.R. hanya mengambil keputusan tentang 2 usul mosi yakni: usul mosi Z. Baharuddin ditolak dengan 80 suara tidak setuju dan 39 suara setuju. Usul mosi Manai Sophian dkk diterima dengan 91 suara setuju dan 54 suara tidak setuju. Keesokan harinya, tanggal 17 Oktober terjadilah peristiwa yang bersejarah itu. B. Konperensi Asia — Afrika. Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamijoyo dalam suatu rapat pleno D.P.R. pada tanggal 25 Agustus 1953 memberikan keterangan mengenai gagasan tentang mempererat kerja-sama antara Negara? Asia-Afrika. Ia mengemukakan betapa pentingnya kerja-sama dalam golongan Negara? Asia-Afrika, yakni memperbesar kemungkinan untuk terlaksananya perdamaian dunia yang abadi, lagi pula kerja-sama kedaerahan yang demikian memang dibenarkan oleh aturan-aturan dalam P.B.B. Pendirian Negara-negara tersebut dalam beberapa soal dilapangan internasional menunjukkan banyak persamaan, sehingga akan besar faedahnya dan ada dasar yang kuat membentuk suatu golongan yang khusus. Karena itu harus diusahakan supaya kerja-sama tersebut dapat dilanjutkan dan diperkekal. Konperensi informil untuk pertama kali diadakan di Colombo pada tanggal 28 April sampai 2 Mei 1954 antara Perdana Menteri dari lima Negara Asia dan untuk kedua kalinya di Bogor. Lima Negara yang dimaksud diatas ialah Birma, India, Indonesia, Pakistan dan Sailan. Oleh Wakil Negara-negara tersebut telah diambil keputusan untuk mengadakan Konperensi Asia-Afrika dikota Bandung dalam tahun 1955. Maka pada tanggal 18 s/d 24 April 1955 diadakanlah Konperensi Asia-Afrika dikota Bandung, yang mendapat dukungan dari 29 Negara dibenua Asia dan Afrika iang mewakili kurang lebih tiga-perempat umat manusia seluruh dunia. Mr. Ali Sastroamijoyo dipilih oleh sidang sebagai Ketua Konperensi. Pada umumnya Konrerensi telah menjadikan acara sidang soal-soal yang mengenai kepentingan bersama Negara? Asia dan Afrika dan bagaimana rakyat Negara-negara ini dapat melaksa- 172 === [PDF page 201] === nakan kerja sama yang lebih erat dilapangan ekonomi, kebudayaan dan politik. Telah dihasilkan oleh Konperensi apa yang menjadi terkenal » Bandung Declaration” dengan 10 azas? (Dasa Sila Bandung) yang merupakan dasar baru dalam hubungan antara Negara? di-tengah-tengah pergolakan,,power politics” dewasa itu. Dasa Sila Bandung itu ialah: 10). Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta azas-azas yang termuat dalam piagam P.B.B. Menghormati kedaulatan dan integritet teritorial semua bangsa. Mengakui persamaan semua ras Can persimaasn semua bangsa besar maupun kecil. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain. Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian atau secara kolektif, yang sesuai dengan piagam P.B.B. (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu dari negara-negara besar. (b) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritet teritorial atas kemerdekaan politik sesuatu negara. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hakim ataupun cara damai lain-lain lagi menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan piagam P.B.B. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional. Konperensi Asia-Afrika percaya bahwa kerja-sama berdasarkan prinsip-prinsip ini merupakan jalan yang sempurna untuk mencapai perdamaian internasional dan bahwa kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan akan mempercepat terlaksananya kemakmuran bersama. Pada tanggal 14 Juni Pemerintah R.I. telah memberikan 173 === [PDF page 202] === keterangan panjang lebar tentang jalannya dan hasil-hasil Konperensi Afro-Asia dalam rapat pleno D.P.R. Sebagai lanjutan dari semangat Konperensi Afro-Asia ini, maka beberapa waktu sesudah konperensi itu telah diadakan pula antara lain Konperensi Wartawan A.A., Konperensi Pengarang A.A., Konperensi Islam A.A. dan lain-lainnya. § 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN. Hasil pekerjaan D.P.R.S. dalam masa jabatannya, selama 5”, tahun ialah seperti berikut: a. pembicaraan tentang Keterangan-keterangan Pemerintah: 11 kali, termasuk 5 kali tentang program Kabinet (5 kali penggantian Kabinet). b. usul mosi/resolusi: diajukan 82 buah, diantaranya 21 disetujui, 17 ditolak dan 44 ditarik kembali atau tidak di. bicarakan lagi. c. usul interpelasi: diajukan 24 buah, disetujui 16, ditolak 2 dan tidak dibicarakan lebih lanjut 6 buah. d. usul angket — satu kali dibicarakan, disetujui dan dilaksanakan. e. hak budget: dilaksanakan dua kali, sekalipun terlambat waktunya. f. perundang-undangan: dari 237 buah rancangan undangundang diantaranya 9 buah usul initiatif D.P.R., telah disetujui 167 buah (termasuk 5 usul inisiatif), sedangkan 64 ditarik kembali dan yang lain belum'tidak diselesaikan lebih lanjut. Mengenai hal-hal penting dari hasil pekerjaan tersebut, dibawah ini diberikan uraian singkat dengan maksud supaya diperoleh pula sedikit gambaran dari kegiatan itu sendiri. A. Usul Undang-undang tentang Pemilihan Umum. B. Irian Barat (Usul mosi, Usul Interpelasi, Usul Undang: Undang). Rancangan Anggaran Belanja. D. Usul Angket. E. Usul mosi mengenai Kebijaksanaan Kabinet. A. Usul Undang-undang tentang Pemilihan Umum. Salah satu Undang-undang penting, yang dihasilkan oleh D.P.R.S. bersama-sama dengan Pemerintah (sewaktu Kabinet 174 === [PDF page 203] === Wilopo) adalah Undang-undang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota D.P.R., suatu Undang-undang yang sungguh sudah lama dinantikan oleh Bangsa Indonesia pada umumnya sejak pemulihan kedaulatan. Sebelumnya oleh Kabinet Sukiman telah diajukan R.U.U. tentang pemilihan Anggota Konstituante dengan sistim pemilihan bertingkat dan R.U.U. tentang daftar pemilih. Tetapi karena kalangan D.P.R. menghendaki sistim pemilihan langsung maka kedua R.U.U. itu ditarik kembali oleh Kabinet Wilopo sambil diajukan R.U.U. Pemilihan Umum baru pada tanggal 24 Nopember 1952. R.U.U. Pemilihan Umum sangat mendapat perhatian dari para anggota D.P.R. Sementara, baik dalam rapat-rapat Bahagian-bahagian, pertemuan-pertemuan informil maupun dalam rapat pleno. Dalam rapat pleno tersebut diajukan beberapa puluh usul-usul amandemen, baik mengenai prinsip.prinsip (hak pilih, daftar pemilih, badan-badan penyelenggara pemilihan, cara pencalonan, daftar calon dan lain-lain) maupun mergenai rumusan pasal-pasalnya, yang berjumlah 139. R.U.U. ini baru dapat diselesaikan setelah diadakan 35 kali rapat pleno D.P.R., yang berlangsung antara tanggal 14 Januari dan 1 April 1953, dengan jumlah pembicara dalam pemandangan umum babak I dan babak II sebanyak 15 orang, sedangkan dalam pembicaraan pasal demi pasal diselesaikan 49 usul-usul amandemen. Setelah diadakan perdebatan panjang lebar akhirnya rancangan Undang-undang tersebut disetujui oleh D.P.R.S. pada tanggal 1 April 1953 dan kemudian diundangkan oleh Pemerintah menjadi Undang-undang No. 711953 pada tanggal 7 April 1953, Lembaran Negara No. 29/1953; yang diatur ialah pemilihan anggota Konstituante dan pemilihan anggota D.P.R. Orang yang berhak memilih ialah warga-negara Indonesia yang dalam tahun pemilihan berumur genap 18 tahun atau yang sudah kawin lebih dahulu. Daerah Republik Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan. Irian Barat merupakan daerah pemilihan tersendiri. Pemilihan berlaku secara langsung (tidak bertingkat). Terhadap daerah yang berhubung dengan keadaan, tidak dapat melaksanakan pemilihan (yaitu Irian Barat), maka Pemerintah dapat mengangkat orang-orang yang dipandang menge- 175 === [PDF page 204] === tahui benar keadaan daerah itu dan yang berasal dari daerah itu, menjadi anggota Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat. Pengangkatan itu berlaku hingga anggota-anggota untuk daerah pemilihan itu ditunjuk dengan pemilihan susulan. Terhadap golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropah dan Arab, Pemerintah melakukan pengangkatan dengan memenuhi keinginan golongan masing-masing (pasal 136). Berhubung dengan pasal 61 U.U.D.S. diatur dalam pasal 110 dari U.U. ini jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan. Ditetapkan, bahwa selain jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal 61 U.U.D.S., keanggotaan D.P.R. tidak dapat dirangkap dengan jabatan Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal suatu Kementerian, Ketua, Wakil Ketua atau anggota Mahkamah Tentara Agung dll. (yang disebut dalam pasal 110). B. Irian Barat. Sejak terbentuknya, D.P.R.S. senantiasa menuntut pemasukan kembali Irian Barat kedalam daerah Republik Indonesia, sedangkan Pemerintah selalu memuat persoalan Irian Barat. didalam tiap program Kabinetnya. Sebaliknya Pemerintah Belanda tetap menolak tuntutan dari fihak Indonesia dan mempertahankan kekuasaan de facto nya atas daerah tersebut. Pada tanggal 4 Desember 1950 Pemerintah (Kabinet Natsir) memberikan Keterangan dalam rapat pleno D.P.R., setelah diadakan Konperensi Uni Indonesia Belanda. Menurut Keterangan Pemerintah maka perundingan dengan Belanda gagal, karena Belanda hanya bersedia menyerahkan kedaulatan atas Irian Barat kepada Uni, sedang Pemerintahan tetap ada ditzngan Belanda. Usul Belanda ini ditolak oleh Delegasi Indonesia dan selandiutnya Pemerintah berpendirian: a. tetap memperjuangkan claim nasional terhadap Irian Barat dengan cara-cara yang patut: b. perundingan dilakukan atas dasar penyerahan kedaulatan Irian Barat kepada Indonesia: c. persetujuan-persetujuan Indonesia dengan Belanda memerlukan peninjauan dan untuk itu Pemerintah akan membentuk sebuah Panitia Negara. | 176 === [PDF page 205] === Pada akhir perdebatan tentang Keterangan Pemerintah mengenai Konperensi Uni Tentang Irian Barat itu diajukan dua buah usul mosi, yaitu: 1). oleh anggota Kusnan dkk. 2). oleh anggota Jody Gondokusumo dkk. Ketika dalam rapat pleno tanggal 10 Januari 1951 akan diadakan pemungutan suara terhadap kedua mosi tersebut maka para pengusul mosi Jody Gondokusumo dkk. menarik diri, sehingga tinggal usul mosi Kusnan dkk, tentang usul inilah yang harus diambil keputusan. Hasil pemungutan suara ialah 66 suara setuju terhadap usul mosi Kusnan dkk. dan 63 suara tidak setuju. Dari hasil itu ternyata adanya dua fihak yang berbeda pen- Gapatnya dengan kekuatan yang kira-kira sama. Usul mosi anggota Kusnan dkk. isinya ialah: a. tetap menuntut masuknya Irian Barat dengan segera kedalam wilayah R.I. dengan Status yang sama dengan Daerahdaerah Indonesia lainnya. b. menghapuskan Uni Indonesia Belanda. c. meninjau kembali dalam waktu selama-lamanya 3 bulan hasil-hasil K.M.B. untuk menghapuskannya. Dalam periode Kabinet Burhanudin Harahap, Menteri Luar Negeri R.I. Anak Agung Gde Agung dan Menteri Luar Negeri Belanda Luns mengadakan joint statement yang maksudnya mengeluarkan pembicaraan sengketa Irian Barat dari Agenda P.B.B. Maka dalam rapat pleno terbuka dalam 24 Januari 1956 oleh Anggota IA. Muis dkk. diajukan usul interpelasi yang terdiri dari beberapa pertanyaan, antara lain: 1. atas dasar apakah Menteri Luar Negeri melakukan pembitiaraan-pembicaraan dengan Menteri Belanda Luns di New York dan apakah isi pembicaraan itu. 2. apakah alasan Pemerintah untuk menyetujui pencabutan masalah Irian Barat dari acara P.B.B. Dalam rapat-rapat pleno terbuka tanggal 31 Januari 1956 Pemerintah memberikan jawaban atas interpelasi tersebut, disusul dengan pemandangan umum oleh para anggota D.P.R. 177 === [PDF page 206] === Digitized by Goog le 178 Mentery luar negeri Amerika Serikat John Foster Dulles dan rombongan, mengunjungi gedung D.P.R. Tampak pada gambar wakil ketua D.P.R.S. Mr. A.M. Tambunan memberikan keterangan mengenai ruangan sidang 12 Maret 1956. === [PDF page 207] === yang dijawab oleh Pemerintah dalam rapat pleno tanggal 7 Pebruari 1956. Selanjutnya pembicaraan interpelasi I. A.Muis dkk. diteruskan dalam rapat-rapat pleno tanggal 22 Pebruari 1956. Bersangkutan dengan pembicaraan interpelasi I. A. Muis dkk. itu pemerintah mengajukan R.U.U. tentang pembatalan Status Uni, yang langsung dibicarakan dalam rapat pleno tanggal 28 Pebruari 1956. Sementara itu sebelum pembicaraan R.U.U. dimulai, diaju-: kan 2 usul, ialah: 1. usul dari anggota Ahem Erningpraja dkk. untuk mendahulukan pembicaraan usul-usul mosi yang sudah tercantum dalam acara. 2. usul dari anggota Gondokusumo dkk. untuk memberikan prioritas kepada pembicaraan R.U.U. tersebut diatas. Setelah diadakan pemungutan suara ternyata 108 suara setuju dengan usul Gondokusumo dkk. dan 30 suara tidak setuju. Cleh karena Ketua Mr. Sartono tidak menyetujui usul Gondokusumo yang diterima oleh rapat, maka Ketua menyatakan meletakkan jabatannya dan meninggalkan ruangan rapat. Kemudian berturut-turut menyusul Wakil Ketua II Aruji Kartawinata juga meletakkan jabatannya, fraksi P.N.I. meninggalkan ruangan rapat, sedangkan fraksi-fraksi lainnya, yaitu N.U., P.K.I., dan P.R.I. tidak turut dalam pembicaraan. Kemudian tindakan itu disusul dengan surat-surat pernyataan berhenti sebagai anggota D.P.R. mulai targgal 1 Maret 1956 oleh Fraksi P.N.IL., P.S.LI., P.K.I., dan sebagaian anggota N.U. Pembicaraan R.U.U. tersebut diteruskan dibawah pimninan Wk. Ketua I A.M. Tambunan dan R.U.U. disetujui oleh rapat tanpa Iraksifraksi tersebut diatas yang telah meninggalkan ruangan rapat atau tidak turut dalam pembicaraan, sedangkan fraksi Partai Murba menolak. Dapat dikemukakan pula bahwa pada tanggal 1 Maret 1956 Giumumkan hasil pemilihan umum 1955. C. Rancangan Anggaran Belanja. Dalam periode 1945 sampai 1949, yaitu periode perjuangan bersenjata, Pemerintah boleh dikatakan bekerja tanpa Anggaran Belanja sama sekali. Setelah periode revolusi physik di- 179 === [PDF page 208] === lampaui, barulah dipikirkan tentang soal Anggaran Belanja tersebut. Rancangan Anggaran Negara mengenai tahun 1950 dan tahun 1951 adalah rancangan yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia yang disusun oleh Pemerintah ialah oleh Kabinet Sukiman Rancangan anggaran itu masing-masing terdiri dari 57 buah rancangan Undang-undang, yaitu tiap-tiap Undangundang memuat anggaran dari sebuah Bagian (19 R.U.U. Bagian) Kementerian, 18 R.U.U. Bagian ILB.W.). Rancanganrancangan Undang-undang secara berangsur-angsur disampaikan kepada D.P.R.S. antara 6 Pebruari sampai 8 Desember 1951. Dengan demikian maka D.P.R.S. untuk pertama kali akan melaksanakan hak budgetnya. Hak budget yang ditetapkan dalam pasal 113 U.U.D.S. tidak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata-tertib D.P.R. 1950. Waktu menghadapi Rantiangan Anggaran Negara tahun-tahun dings 1950 dan 1951, maka Panitia Permusyawaratan bersama denvan Ketua-ketua /Wakil-wakil Ketua Bahagian dan pihak Pemerintah merundinrkan hagaimana cara pemeriksaan persiapan dan pembicaraannya dalam rapat-rapat pleno akan diadakan. Telah diperoleh persetujuan untuk menetapkan procedure pembicaraan Arggaran Negara sebagai berikut: 1. Seksi-seksi D.P.R. menyusun pertanyaan-pertanyaan yang bersifat tehnis-informatoris mengenai Bagian Anggaran (Kementerian) isng bersangkutan untuk dijawab oleh Menteri-menteri yang bersangkutan. Pe—eriksaan Nota Keuangan. laporan devisen dan Bagian I (Pemerintahan Agung) dilakukan oleh beberapa Seksi yang hersangkntan. 3. Sesudah diterims diawaban Pemerintah atas pertanyzannertaniann Seksi-seksi, maka Bahevian-bahagian D.P.R. menvadakan pemeriksaan persiapan. 4. Setelah diterima Memori jawaban dari Pemerintah atas Laporan Bahagian-bahagian, barulah diadakan pembitiaraan dalam rapat pleno: mula-mula diadakan pemandangan umum, sesudah itu dibicarakan Bagian demi Bagian. Dalam rapat-rapat pleno dalam bulan Oktober 1951 sudah dimulai membicarakan Anggaran Negara tahun-tahun 1950 dan 1951, akan tetapi pembicaraannya karena jatuhnya Ka- 180 === [PDF page 209] === binet Sukiman pada tanggal 3 April 1952 tidak dapat dilanjutkan. Kabinet Wilopo dengan suratnya tanggal 6 Juni 1952 mengusulkan, supaya rancangan Anggaran Negara tahun-tahun 1950 dan 1951 disahkan begitu saja, sehingga waktuwaktu yang tersedia dapat dipakai untuk menyelesaikan penyusunan anggaran tahun 1952 dan tahun 1953. Lagi pula Kabinet Sukiman yang sudah jatuh itu tidak lagi diminta pertanggungan jawabnya dan anggaran sudah digunakan. D.P.R. sementara memenuhi permintaan Pemerintah itu dalam rapat pleno tanggal 23 Juli 1952 dengan menyetujui usul resolusi Mr. Iwa Kusuma Sumantri dkk. dengan suara 75 setuju dan 17 tidak setuju. Diktum resolusi tersebut berbunyi seperti berikut: 1. D.P.R. tidak membicarakan lebih lanjut rancangan Anggaran Belanja Negara (R.A.B.N.) tahun 1950/1951 dengan pengertian, bahwa: a. hal itu tidak mengurangi keharusan adanya pengawasan dan pemeriksaan tangzung-diawab tentang penerimaan dan pengoluaran keuangan Negara tahun? 1950/1951, yang dilakukan o'eh Dewan Pengawas Keuangan dan diberitahukannya hasil pengawasan dan pemeriksaan itu kepada D.P.R.: b. segala sesuatu iang diadiukan dalam rapat Bahagian: D.P.R. harus dipergunakan sebagai pedoman untuk menyusun RAB.N. tahun? 1952/1953. 2. Mendesak kepada Pemerintah agar mengajukan R.A.B.N tahun? 1952/1953 selambat-lambatnia pada akhir bulan Nopember 1952. Usul Undang? Anggaran Negara tahun 1952/1953 (meliputi 2 tahun sekaligus) diajukan oleh Kabinet Wi'oro setiara berangsur mulai tanggal 13 Desember 1952 sampai 17 September 1953. Sekali lagi D.P.R. menentukan procedure pembicaraan. Panitia Permusyawaratan dan Ketua/Wakil? Ketua Bahagian menetapkan procedure yang hampir sama dengan procedure tahun sebelumnya. Pada tanggal 30 Nopember 1953 rapat pleno memutuskan untuk memperpendek dan mempercepat pembicaraan dengan meniadakan pembicaraan dalam Bahagian?, sebab pada akhir 181 === [PDF page 210] === Nopember 1953 ternyata kurang-lebih baru separoh dari pertanyaan Seksi-seksi yang dapat dijawab oleh Pemerintah. Dalam 9 rapat telah diadakan pemandangan umum babak pertama, dan Pemerintah menjawabnya dalam rapat pleno tanggal 15 Pebruari, untuk penyelesaian pembicaraan selanjutnya diminta pertimbangan Seksi Keuangan. Seksi mengemukakan 3 pendapat, yakni: 1. pembicaraan R.A.B.N. tahun 1952/1953 dilakukan menurut procedure biasa, kalau perlu dapat diajukan mosi tidak percaya. 2. R.A.B.N. tahun 1952 dan tahun 1953 disahkan seluruhnya, dan kepada D.P.R. diberi kesempatan untuk mengajukan saran?, pendapat sebagai pedoman untuk anggaran y.a.d. dan supaya anggaran tambahan dan anggaran tahun 1954 diajukan sebelum akhir tahun kepada D.P.R. 3. Anggaran Negara tahun? 1952 dan 1953 disahkan,,zonder meer”, Laporan Seksi Keuangan tentang 3 pendapat mengenai procedure pen'elesaian pembicaraan R.A.B.N. tahun 1952/1953 dibicarakan dalam 9 kali rapat pleno, yakni pemandangan umum kabak ke II. Dalam rapat pleno terakhir pada tanggal 27 April 1954 D.P.R. menyetujui pendapat Seksi yang ke 3 dan,,mengesahkan R.U.U. ABN. tahun 1952/1953 begitu saja”, Pemerintah menyanggupi dalam tahun 1954 itu juga akan menyampaikan rancangan Anggaran Tembahan tahun 1950 dan 1951 dan R.A.B.N. tahun 1954. Dengan demikian penggunaan keuangan Negara untuk pertamakali sudah disahkan oleh D.P.R. dengan Undang?. Anggaran Negara tahun 1954 dan 1955 disahkan oleh D.P.R. pemilihan dalam tahun 1956, dengan kata?,,disahkan zonder meer”. D. Pelaksanaan Hak Angket. Pasal 70 U.U.D.S. menetapkan, bahwa D.P.R. mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang’. Sebagai pelaksanaan dari pasal 70 U.U.D.S. ini, telah ditetapkan Undang? No. 6 tahun 1954 tentang penetapan Hak Angket D.P.R. yang mulai berlaku pada hari diundangkan yaitu tanggal 9 Pebruari 1954. 182 === [PDF page 211] === Pasal-pasal yang penting untuk melaksanakan hak Angket D.P.R. ini, ialah pasal 3 dan pasal 12, masing-masing berbunyi sebagai berikut: Pasal 3: Semenjak saat pengumuman tersebut pada ayat 1 pasal 2, semua warna-negara Republik Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan? Panitia Angket, dan wajib pula menjawab semua pertanyaan?nya dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya (ayat (1)) Semua pegawai Negeri diharuskan sesuai dengan ketentuan? dalam Undang-undang ini, memenuhi permintaan? Panitia Angket dalam melaksanakan tugasnya (ayat (2)). Pasal 12: Kitab Undang? Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal 3 undang-undang ini, juga apabila tindak-pidana itu dilakukan diluar negeri. Pada akhir tahun 1954 anggota Margono Joyohadikusumo dkk. mengajukan usul-resolusi yang maksudnya ialah supaya D.P.R. mengadakan angket atas usaha memperoleh dan cara mempergunakan devisen. Setelah diadakan pemeriksaan-persiapan dalam Seksi A (Perekonomian), usul tersebut dibicarakan dan mendapat persetujuan rapat pleno terbuka pada tanggal 16 Nopember 1954. Sebagai lanjutan D.P.R. membentuk sebuah Panitia Angket, terdiri dari 13 anggota dengan Margono Joyohadikusumo sebagai Ketua. Tugas panitia ialah menyelidiki untung-ruginya mempertahankan devisen-regime berdasarkan Undang? Pengawasan Devisen 1940 dan perubahan?nya. Panitia, sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditentukan dalam Undang? Angket, mengadakan pemeriksaan (terutama di Jakarta. beberapa kali juga di daerah?) dengan memanggil pejabat-pejabat neceri maupun perusahaan-perusahaan swasta, nasional dan asing. serta meminta keterangan-keterangan dibawah sumpah mengenai hal yang harus diselidiki. Panitia tersebut mula-mula diberi waktu bekerja 6 bulan, akan tetapi karena belum selesai, atas permintaan panitia waktu bekerjanya diperpanjang sampai 2 kali, sehingga sampai mengalami penggantian Kabinet Ali ke I dengan Kabinet Burhanuddin Harahap. Pada bulan Maret 1956 Panitia Angket selesai menyusun laporan tentang pelaksanaan tugasnya, akan tetapi laporan ter- 183 === [PDF page 212] === sebut belum sampai digunakan berhubung dengan terbentuknya D.P.R. pemilihan dan penggantian Kabinet Burhanuddin Harahap dengan Kabinet Ali Sastroamijoyo ke II. E. Usul mosi (yang ditujukan kepada kebijaksanaan Kabinet). Usul mosi anggota S. Hadikusumo tentang Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1250. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Pemerintah R.I. Yogya dan memuat peraturan-peraturan mengenai D.P.R.? Daerah. Anggota S. Hadikusumo dkk. dalam sebuah usul mosi menuntut supaya Pemerintah: 1. Selekas mungkin mencabut P.P. No. 39 tahun 1950. 2. Mengganti peraturan tersebut dengan undang-undang pemilihan yang demokratis. 3. Membubarkan D.P.R.-D.P.R.D. yang telah terbentuk menurut P.P. tersebut. Dalam rapat pleno tanggal 22 Januari 1951 Pemerintah, diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Mr, Assaat menyatakan setuju P.P. No. 39 ditiabut, setelah ada gantinya yang sempurna dan menunggu terbentuknya DPRD pemilihan umum: hanya menyetujui pembubaran D.P.R.? Daerah setelah terbentuk D.P.R.D. baru atas dasar pemilihan umum. Setelkh diadakan pemungutan suara dalm rapat pleno D.P.R. ternyata yang setuju dengan usul mosi 16 suara dan yang tidak setuju 48 suara. Menteri Dalam Negeri bernendapat, bahwa setiara yuridis formil dan politis Pemerintah tak dapat melaksanakan mosi Hadikusumo dkk. Oleh karena itu Menteri Dalam Negeri dan akhirnya seluruh Kabinet meletakkan jabatannya. § 7. SEKRETARIAT. A. Pembentukan. Suatu D.P.R. dan Sekretariatnia merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisah. Maka pada waktu D.P.R.S. dibentuk pada bulan Agustus 1950 dengan cara menggabungkan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota? D.P.R. dan Senat R.LS., Balan Pekerja K.N.P. dan Dewan Pertimbangan Agurs R.I. Yogya, digabung pulalah masing? Sekretariat dari Badan-badan tersebus menjadi Sekretariat D.P.R.S. Sebarian besar dari pegawai Badan-badan tersebut telah mempunini kecakapan dan pengalaman tersendiri, sesuai dengan pckerdiaan dan tugas D.P.R. seperti misalnya para Sekretaris, 184 === [PDF page 213] === panitera, penulis cepat dll.-nya. Sudah barang tentu juga kepentirgan pribadi para pegawai menjadi bahan pertimbangan, sebab tidak adil kalau misalnya oleh karena penggabungan itu ada pegawai yang diberhentikan atau ditempatkan pada kantor? lain tanpa persetujuan dari pegawai yang bersangkutan. Kenyataannya ialah bahwa penggabungan tersebut tidak banyak membawa kesulitan karena memang ada juga sejumlah pegawai yang lebih senang pindah ke jawatan lain: misainya saja Sekretaris Senat Mr. Sayid Mangunyudo tidak menggabungkan diri daiam Sekretariat D.P.R.S. Pada waktu terbentuknya Negara Kesatuan R.I, umumnya tercanat kesulitan-kesulitan, pertentangan-pertentangan an‘ ra pegawai yang non (non cooperator terhadap pemerintah Be- ‘anda yaitu pegawai R.L.) dan pcgawai-pegawai yang co (cooperatcr dengan Belanda yaitu pegawai-pezawai yang bekerja pada pemerintah Belanda) yang digabungkan dalam satu instansi. Akan tetani berkat kebijaksanaan Pimpinan DPR-S dan Pimpinan Sekertariat maka pertentangan dan kesulitan-kesulitan tersebut dapat diatasi dengan baik. Sekretariat yang Y:hentuk dengan penggabungan dari beberapa Sekretariat lainnya begitu saja tanpa ada seleksi yang rasi- Ozil sudah tentu masih memerlukan banyak pemikiran untuk Yidiadikan suatu organisasi yang dapat meclaiani kebutuhan? suatu Parlemen. Berhubung dengan hal itu dalam waktu singkat telah berulang kali diadakan perubahan-perubahan dalam susunan atan organisasi Sekretariat. B. Perkembangan. Perkembangan organisasi Sekretariat dan susunan pimpinannya sejak mulai dibentuknya pada bulan Agustus 1950 adalah seperti berikut. Sekertariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang pada waktu itu dipezang oleh almarhum Mr. Sumardi, bekas Sekretaris D.P.R. — R.I.S.:ia dibantu oleh bekas Sekretaris Badan Pekerdia K.N.P., Mr. Rusli, K.R.T. Wahyono Hardiodiningrat dan 2 nerawai tireci dari Sekretariat D.P.R.—R.I.S., R, Akup Gulangge dan Z. Arbi. | Setelah Cisesuaikan dengan kedudukan pegawai pimpinan Kementerian?, maka Sekretaris D.P.R.S. juga diberi kedudukan 185 === [PDF page 214] === Sekretaris Jenderal: atas usul dari D.P.R.S. yang lebih dahulu memilihnya dari beberapa calon, Mr. Sumardi diangkat oleh Presiden menjadi Sekjen D.P.R.S. yang pertama. Panitia Rumah Tangga selanjutnya menetapkan organisasi Sekretariat sebagai berikut. Seluruh Sekretariat dibagi atas 3 Bagian, yakni Bagian I (Perundang?an), Bagian II (Seksi dan Bahagian), masing-masing dibawah pimpinan seorang Sekretaris/Kepala Bagian dan Bagian III (Tata-Usaha), yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. Bagian I pada umumnya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan rapat-rapat pleno D.P.R., Bagian II spesial mengerjakan hal-hal yang bersangkutan dengan rapat? Seksi-seksi dan Bahagian? (serta panitia khusus) D.P.R., sedangkan Bagian III menyelenggarakan segala kal yang bersangkutan dengan tata-usaha atau kerumah-tanggaan D.P.R. dan Sekretariat. Selanjutnya Mr. Rusli dengan K.R.T. Wahyono Harjodiningrat sebagai wakilnya, ditunjuk sebagai Kepala Bagian I, sedangkan rebagai Kcpala Bagian II ditetapkan R. Akup Gulangge dengan Mr. Sumarsono Pringgodirejo sebagai wakilnya — sebagai Kepala Bagian III ditunjuk Z.A. St. Arbi dengan R.S. Purwadi sebagai wakilnya. Pada permulaan tahun 1952 oleh P.R.T. diadakan perubahan dalam organisasi Sekretariat, a.l. supaya lebih sesuai dengan banyaknya jumlah rapat-rapat pleno. Kepada Sekjen diperbantukan suatu Staf Sekjen yang mempunyai tugas membantu Sekjen sebagai,,braintrust”, terutama mengenai penyelesaian perundang?an, misalnya memberikan pertimbangan-pertimbangan tehnis-yuridis dan lain, lagi pula untuk menjadi Sekretaris rapat-rapat pleno. D.P.R. Yang ditunjuk untuk duduk dalam Staf Sekjen ialah Mr. Rusli, R. Akup Gulangge dan Z.A. Arbi, ketiga-tiganya bekas Kepala? Bagian. Sekarang tidak lagi diadakan 3 Bagian, akan tetapi 2 yakni Bagian I (Per-undanz?an) dan Bagian II (Rumah tangga): sebazai Kepala Bagian I ditunjuk K.R.T. Wahyono Harjodiningrat dengan Mr. Sumarsono Pringgodirejo sebagai wakilnya dan sebagai Kepala Bagian II ditunjuk R.S. Purwadi dengan M. de Ouelyu sebagai wakilnya. Setelah organisasi tersebut berjalan kira-kira 3 tahun, maka Sekjen mengajukan usul kepada Panitia Rumah Tangga yakni untuk menghapuskan sama sekahi sistim Bagian dan dengan Keputusan P.R.T. No. 1/Staf/1955 tanggal 10 Maret 1955 di- 186 === [PDF page 215] === RUSLI Sekertaris Jendcral Dewan Perwakilan Rakyat Maret 1955-1961 187 === [PDF page 216] === tetapkan organisasi baru Sekretariat D.P.R. Sekretariat sekarang hanya terdiri dari $ Urusan, masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan, yang langsung bertanggung-jawab kepada Sekjen, sedangkan Sekjen dalam melakukan pimpinannya dibantu oleh staf yang terdiri dari para Sekretaris dan Sekretaris-pengganti D.P.R. 8 Urugan itu ialah: Urusan? 1. Redaksi, 2. Seksi-Bahagian, 3. Risalah, 4. Perpustakaan, 5. Rumah Tangga, 6. Keuangan, 7. Pegawai dan 8. Arsip-Ekspedisi. Lepas dari perubahan-perubahan yang telah diadakan didalam organisasi Sekretariat, terjadi pulalah beberapa mutasi dikalangan pejabat? Pimpinan. Pada tanggal 2 September 1954 telah berpulang ke Rakhmatullah Mr. Sumardi, Sekjen: maka ditunjuklah untuk beberapa waktu R. Akup Gulangge sebagai Pd. Sekjen. Berhubung dengan adanya 2 calon (R. Akup Gulangge, Mr. Rusli) untuk mengisi lowongan Sekjen D.P.R., maka dalam suatu rapat pleno D.P.R. diadakan pemilihan seorang calon untuk diajukan kepada Presiden; yang terpilih ialah Mr. Rusli yang kemudian diangkat oleh Presiden sebagai Sekretaris Jenderal D.P.R. Kemudian setelah terbentuk Konstituante tahun 1955, R. Akup Gulangge mendapat tugas sementara untuk memimpin persiapan Sidang dan pembentukan Sekretariat Konstituante di Bandung. Sesudah diadakan reorganisasi Sekretariat dan berhubung dengan meninggalnya pula Sdr. Wahyono Harjodiningrat, Ke: pala Bagian I dan berhentinya dari jabatan-Negeri (dengan pensiun) M. de @uelyu, Wk. Kepala Bagian II dan Z.A. Arbi, Sekretaris, maka kemudian yang duduk dalam Staf Sekjen sebagai Sekretaris-sekretaris ialah R. Akup Gulangge, Mr. Sumarsono Pringgodirejo dan R.S. Purwadi. Sesudah beberapa waktu Staf Sekjen ini ditambah lagi dengan 2 orang tenaga yaitu R. St. Palindih dan Mr. Joko Sumaryono. 188 === [PDF page 217] === BAB IV DEWAN PERWAKILAN RAKYAT HASIL PEMILIHAN UMUM TANGGAL 26 MARET 1956 — 22 JULI 1959 $ 1. PEMBENTUKAN. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan didalam Undang? No. 7 tahun 1953, yakni Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang dibuat oleh D.P.R. Sementara bersama-sama dengan Pemerintah, maka pada bulan September 1955 diadakan Pemilihan Umum yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan berdasarkan pasal 57 Undang? Dasar Sementara tahun 1950. Disamping itu Pemilihan Umum memenuhi juga azas-azas dasar yang termuat dalam Pasal 35 UUDS yang isinya antara lain mengatakan bahwa:,,Kemauan Rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa » Kemauan itu dinyatakan dalam pemilihan berkala yang diujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara” Pemilihan Umum ini diadakan untuk memilih anggota? Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota? Konstituante, dengan secara langsung dan bersifat rahasia. Dalam pelaksanaannya Indonesia dibagi dalam 16 Daerah Pemilihan yang meliputi 208 Kabupaten, 3.139 Kecamatan dan 43.429 desa. Dalam perhitungan ini tidak termasuk wilayah Irian Barat yang masih diduduki Belanda. Hasil pemilihan Umum baru dapat diumumkan pada tanggal 1 Maret 1956. Berdasarkan hasil-hasil ini, maka tersusunlah anggota? Dewan Perwakilan Rakyat yang baru, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Rakyat yang dibentuk berdasarkan pemilihan umum ini, adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang sesuai dengan maksud dari Undang? Dasar Semen. tara 1950. Setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum ini disusun, make tanggal 20 Maret 1956 dilantiklah oleh Presiden. Rapat istimewa ini dipimpin oleh Mr. A.M. Tambunan yang dihadiri juga oleh bekas anggota DPR-S dan Menteri? dari Kabinet Buhanuddin Harahap yang baru saja menyerahkan kekuasaannya kepada Kabinet Ali Sastroamijoyc ke-II. 189 === [PDF page 218] === eyngwad emoullys! Suepis wiepep ‘eureqiod Zuef npwureg pisey “yg’q ue efuyeueure ubyLlequisul Buepas OUIE POS UPPISIIY ‘OS6T oreW 92 190 Digitized by Goog le === [PDF page 219] === Ketua sementara DPR hasil pemilihan Umum R. Sujono Prawiro Sudarso yang terpilih sebagai calon perorangan sedangkan memimpin pembukaan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat R.I. 26 Maret 1956. Menurut Tata-tertib waktu itu, jika Pimpinan DPR tidak/ belum ada, sidang dipimpin olehanggota yang tertua usianya. 191 === [PDF page 220] === Dengan pelantikan ini, maka sekaligus Dewan Perwakilan Rakyat Sementara resmi dibubarkan oleh Presiden. $ 2. KEANGGOTAAN. Hasil dzri Pemilihan Umum menunjukkan bahwa jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu adalah 272 orang, yaitu dengan perhitungan bahwa satu orang anggota D.P.R. mewakili 300.000 orang penduduk. Disamping itu telah terpilih pula 542 orang anggota Konstituante. Mereka ini terdiri dari wakil-wakil partai politik, wakil-wakil organisasi dan perorangan lainnya. Dengan tcrbentuknya D.P.R. hasil Pemilihan Umum ini, bangsa Indonesia untuk pertama kali dalam sejarahnya mendapatkan sebuah Parlemen yang dipilih. Setelah pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Presiden, maka lembaga ini mulailah dengan kegiatan?nya. Sidang pertama dari Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum diadakan di Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Sementara yang diambil dari anggota yang paling tua usinya yakni: R. Sujono Prawirosocdarjo, atas dasar pasal 62 ayat (2) U.U.D.-S. tahun 1955 yo pasal 5 Peraturan Tata-tertib DPR. Dalam rapat ini dipilihlah Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwkilan Rakyat yang baru berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Tata-Tertib 1950. Dalam memimpin rapat sepenting ini, tampaklah beberapa ke- Gyanggalan antara lain badan gemetar, cara menggunakan palu yang kurang tepat dan sukar untuk mengeluarkan kata-kata. Dengan cara demikian, maka pemilihan Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum ini menghasilkan komposisi sebagai berikut: Mr. Sartono dari P.N.I. dipilih sebagai Ketua, H.Zainul Arifin dari N.U. dipilih sebagai Wakil Ketua I, Aruji Kartawinata dari P.S.LI. dipilih sebagai Wakil Ketua II dan H. Zainul Abidin Achmad dari Masyumi dipilih sebagai Wakil Ketua III. Sesuai dengan ketentuan U.U.D. Sementara pasal 62 ayat 6, maka hasil pemilihan Ketua, Wakil Ketua disahkan dengan Keputusan Presiden. Dengan susunan pimpinan inilah Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum melaksanakan kewajibannya. 192 === [PDF page 221] === Didalam melaksanakan tugasnya se-hari?, Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ini membentuk fraksi?. Setelah mengalami perobahan-perobahan fraksi tersebut tersusun sebagai berikut: 1. Fraksi P.N.I. dengan 58 anggota, 2. Fraksi Masyumi dengan 60 anggota, 5. Fraksi N.U. dengan 47 anggota, 4. Fraksi P.K.I. dengan 32 anggota, 5. Fraksi Nasional Progressif, yakni gabungan SPA 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16 17. 18. 19. Baperki, Permai, Acoma, Murba, P.R.N., Grinda, P.LR. Wongsonegoro dan anggota perorangan R. Sujono Prawirosudarjo. 11 anggota, Fraksi Pendukung Proklamasi yang terdiri dari wakil-wakil partai/organisasi: LP.K.I., Partai Buruh, P.R.L., P.R.I, dan P.R.D. 11 anggota, Fraksi P.S.LI. 8 anggota, Fraksi Parkindo 9 anggota, Fraksi Katholik yang bergabung dengan wakil Persatuan Daya. “8 anggota, Fraksi Pembangunan yang terdiri dari anggota? yang didalam pemilihan umum dicalonkan oleh P.K.I. 7 anggota, Fraksi P.S.I. 5 anggota, Fraksi Perti 4 anggota, Fraksi Gerakan Pembela Pancasila 2 anggota, Fraksi P3 R.I. (Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia) 2 anggota, Fraksi Perorangan A.K.U.I.: 1 anggota, Fraksi P.P.T.I. 1 anggota Fraksi P.I.R. Hazairin 1 anggota, Fraksi Persatuan yang mewakili daerah Irian Barat 3 anggota, Tidak berfraksi 2 anggota, 2172 anggota. Fraksi I.P.K.I. yang mulanya bergabung dengan Fraksi Pendukung Proklamasi kemudian keluar dari fraksi tersebut dan berdiri sendiri. 193 === [PDF page 222] === Digitized by Goog le 194 Pimpinan DPR hasil Pemilu, Dari kiry ke kanan: Ketua Mr. Sartono wk. Ketua I H. Zainul Arifin, wk. Ketua II Aruji Kartawinata, wk. Ketua III Zainal Abidin Achmad. »Foto Ippkas/023/H.M. === [PDF page 223] === Susunan fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan ini seperti yang diuraikan diatas, menggambarkan suarana politik pada saat itu. Disamping itu kelihatan pula ada fraksi-fraksi yang berhubungan dengan sesuatu partai politik dan ada pula fraksi yang tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan salah-satu partai politik yang ada. $ 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. Adapun kedudukan, tugas dan wewenang DPR hasil Pemilu gama dengan kedudukan, tugas, wewenang DPR-S oleh karena 'tu disini hanya akan diuraikan kedudukan keuangan dan hubungan dengan pemerintah. A. Kedudukan Keuangan. Mengenai kedudukan keuangan Ketua/Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum ini pada mulanya diatur dengan Undang-undang No. 2 tahun 1954 sebagaimana kedudukan keuangan Ketua/Wakil Ketua dan anggota D.P.R.-S. Kemudian hal ini diatur kembali dengan Undang-undang No. 16 tahun 1958. Undang-undang No. 16 tahun 1958 ini menetapkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat zaji sebesar Rp. 2.800,— sebulan dan tunjangan tetap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah Rp. 2.000,— sebulan. Penggantian uang penginapan kagi Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah Rp. 45,— sehari dan disamping itu mereka mendapat uang harian/uang makan sebanyak Rp. 45,— sehari. Uang kenderaan local Rp. 30 sehari. Disamping itu setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal dliuar pulau Jawa diberi hak untuk pergi ke Sidang di Jakarta dan pulang ketempat tinggalnya atas biaya Negara. selama masa sidang yang berlangsung dua hulan atau lebih. Hal tersebut hanya beriaku dua kali dalam satu tahun. Undang-undang No. 16 tahun 1958 yang mengatur tentang keuangan Ketua/Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kemudian diganti lagi dengan Undang-undang No. 81 tahun 1958. Pada prinsipnya pengaturan keuangan Ketua, Wakil Ketua I anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang? No. 81 tahun 1958 ini sama saja dengan Undang-undang yang stbelumnya. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah uangnya. 195 === [PDF page 224] === Menurut Undang? No. 81 tahun 1958 tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat gaji sebesar Rp. 3.250,— sebulan, ditambah dengan tunjangan keluarga serta tunjangan Kehormatan sebanyak Rp. 1.250,— sebulan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat gaji sebesar Rp. 2.750,— sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga serta tunjangan Kehormatan sebanyak Rp. 750,— sebulan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat uang Kehormatan sebanyak Rp. 2.250,— sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga. Para anggota dalam Panitia Rumah-Tangga, Panitia Permusyawaratan dan Panitia Chusus adhoc mendapat uang duduk sebanyak Rp. 30,— dan maximum Rp. 210,— sebulan untuk rapat-rapat yang dihadirinya. Hal ini tidak berlaku bagi Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Uang penginapan ditetapkan Rp. 75,— sehari. jika tidur dilosmen (Hotel?) dan uang makan sebanyak Rp. 45,— sehari. Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat juga tunjangan jabatan Rp. 250, — sebulan ketiuali Ketua I Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Fasilitas-fasilitas lainnya adalah bagi Ketua, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat disediakan masing-masingnya sebuah rumah kediaman yang biaya sewaan dan pemeliharaannya ditanggung oleh Negara. Ketentuan-ketentuan mengenai keuangan sebagaimana yang tersebut diatas tetap berlaku dalam masa reses. B. Hubungan D.P.R. Pemilihan Umum dengan Pemerintah. Hubungan D.P.R. hasil Pemilihan Umum dan Pemerintah dapat diperhatikan dengan menghubungkan aktivitas-aktivitas yang diadakan olah D.P.R. itu sendiri dengan Pemerintah. Untuk menggambarkan hal ini, maka perlu dikemukakan program-program kerja dari dua Kabinet yang bertugas dalam masa kerja DPR hasil Pemilihan Umum sebagai berikut: 1. Kabinet Ali Sastroamijoyo ke-II (Kabinet Koalisi) masa jabatan 24 Maret 1956 — 9 April 1957. Pembentukan dilaksanakan tanggal 24 Maret 1956. Program kerja dari Kabinet ini adalah: 1. Menyelesaikan pembatalan seluruh perjanjian K.M.B. secara unilateral baik formil, maupun materiil dan meng: 196 === [PDF page 225] === adakan tindakan-tindakan untuk menampung akibatakibatnya. . Meneruskan perjuangan Irian Barat bersandarkan kekuatan rakyat dan membentuk propinsi Irian Barat. . Memulihkan keamanan dalam negeri, menyempurnakan koordinasi antara alat-alat negara terutama dalam tindakan pemulihan keamanan. . Perekonomian — Keuangan. a. Memulai pembangunan secara teratur menurut rencana 5 tahun: berusaha untuk mewujudkan penggantian ekonomi kolonial dan mempergiat perkembangan koperasi. b. Menyehatkan keuangan negara, penambahan sumbersumber keuangan baru harus diutamakan, memperbaiki pengawasan atas pemakaian keuangan negara, dan mengawasi kemajuan pelayaran nasional serta melindungi terhadap persaingan asing. c. Memajukan berdirinya industri nasional dan melindungi industri nasional terhadap persaingan asing. d. Mempertinggi tingkat hidup petani dengan jalan memperbanyak produksi hasil bumi, terutama bahan makanan rakyat, memperkuat tumbuhnya koperasikoperasi tani dan bank-bank tani, kesehatan dan pendidikan tani dan memajukan transmigrasi. Melipat gandakan peternakan dan perikanan. f. Memperlengkapi alat-alat transport untuk daerah yang menghasilkan produksi banyak, memajukan dan mengawasi kemajuan pelayaran nasional serta melindungi terhadap persaingan asing. . Melaksanakan pembentukan daerah-daerah otonom dalam tingkat sebanyak-banyaknya tiga, menetapkan dengan undang-undang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah: mengesahkan diadakannya pemilihan DPRD: menyusun aparatur Pemerintah yang efficient dan memberantas korupsi secara obyektif. . Melancarkan stabilisasi kekuasaan negara, mengadakan kewajiban milisi semua warga negara, memperbaiki nilai-nilai teknis pendidikan rohani dan jasmani militer dari angkatan perang Republik Indonesia. 197 === [PDF page 226] === 10. 11. 12. Memajukan usaha Pemerintah kearah perbaikan nasib dan kedudukan hukum kaum buruh: melengkapkan perundang?an perburuhan dan pegawai: mengatur penyelesaian perselisihan perburuhan, memberi bagi pertumbuhan organisasi buruh dan pegawai yang sehat. Memperluas mempertinggi mutu pendidikan jasmani dan rohani, menyiapkan berlakunya wajib belajar dalam tempo tertentu, menyelesaikan perundang-undangan pendidikan nasional, menyelenggarakan usaha dalam pertumbuhan kebudayaan Nasional. Menyalurkan tenaga bekas pejuang kearah usaha-usaha produktif. Menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan kepentingan rakyat menuju perdamaian dunia. Melaksanakan Keputusan Konperensi Asia Afrika pertama di Bandung. Menyelenggarakan terbentuknya undang-undang pendidikan dan pengajaran disekolah-sekolah agama. Menyelenggarakan terbentuknya perundang-undangan perkawinan. Program Kabinet Ali Sastroamijoyo ke II tersebut diatas telah dibicarakan dalam rapat-rapat D.P.R. hasil Pemilihan Umum. Proses pembicaraannya tersebut dilaksanakan sebagai berikut: Keterangan Pemerintah di D.P.R. tanggal 9-4-1956. Pemandangan Umum babak ke I tanggal 10 April 1956 sampai dengan tanggal 14 April 1956. Jawaban pemerintah babak ke I tanggal 16 April 1956. Pemandangan umum babak ke II tanggal 17 April 1956 dan tanggal 18 April 1956. Jawaban pemerintah babak ke II tanggal 20 April 1956. Keputusan D.P.R. dengan suara bulat menyetujui memberi kesempatan bekerja kepada Kabinet Ali Sastroamijoyo ke II. Kabinet Ali Sastroamijoyo ke II ini mempunyai masa kerja selama 1 tahun 16 hari. Pada tanggal 14 Maret 1957 Kabinet Ali Sastroamijoyo ke II ini meletakkan jabatannya, karena dipaksa oleh situasi politik pada waktu itu, ialah tidak adanya 198 === [PDF page 227] === kebulatan pendapat didalam Kabinet mengenai konsepsi Presiden, sebagai akan diuraikan didalam paragraf kejadian bersejarah. Sebelum pembentukan Kabinet selanjutnya maka Kabinet Ali Sastroamijoyo ke II dalam keadaan demisioner. 2. Kabinet Juanda (Kabinet Karya). Pada tanggal 9 April 1957, terbentuklah Kabinet Karya Darurat Extra Parlementer dibawah pimpinan Perdana Menteri Ir. Juanda. Adapun program dari Kabinet Juanda ini adalah sebagai berikut: 1. Membentuk Dewan Perancang Nasional. 2. Menormalisasi keadaan Republik Indonesia. 3. Melanjutkan pelaksanaan pembatalan perjanjian K.M.B. 4. Perjuangan Irian Barat. 5. Mempergiat pembangunan. Proses pembicaraan Program Kabinet ini dalam DPR dilaksanakan sebagai berikut: a. Keterangan Pemerintah di D.P.R. tanggal 17 Mei 1957. Pemandangan Umum babak ke-I tanggal 21 Mei sampai dengan 23 Mei 1957. b. Jawaban Pemerintah Babak ke-I tanggal 28 Mei 1957. c. Pemandangan umum babak ke-II targgal 31 Mei 1957 dan tanggal 3 Juni 1957. d. Jawaban Pemerintah babak ke-II tanggal 7 Juni 1957. Setelah pemerintah memberikan jawaban pada tanggal 7 Juni 1957 tersebut pembicaraan program kerja Kabinet Juanda ini dianggap selesai karena tidak ada sesuatu usul resolusi maupun mosi yang masuk. Kabinet Juanda mempunyai masa kerja selama 2 tahun 3 bulan. Pada tanggal € Juli 1957 Kabinet ini meletakkan jabatannya berhubung dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden kembali ke Undang-undang Dasar 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS. $ 4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAKSANAAN- NYA. Peraturan Tata-Tertib yang digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum adalah sama dengan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Peraturan Tata-Tertib ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Sementara pada tanggal 27 September 1950 dan berdasarkan pa- 199 === [PDF page 228] === sal 76 Undang-undang Dasar Sementara dan telah mengalami beberapa perubahan. Pada umumnya kebiasaan-kebiasaan yang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat Sementara diikuti juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan tata-tertib ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga legislatif dan sebagai badan kontrol terhadap kebijaksanaan Pemerintah, tetap mempunyai Badan-badan pembantu sebagaimana yang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Adapun nama-nama Badan Kelengkapan tersebut beserta tugasnya telah diterangkan sewaktu membicarakan Badan-badan Pembantu D.P.R.S. $ 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH. Kejadian bersejarah yang ada hubungannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum antara lain seperti yang akan diuraikan dibawah ini: A. Pembatalan Perjanjian K.M.B. Salah satu kejadian yang penting dalam periode ini yang kemudian ternyata banyak sekali mempengaruhi jalannya sejarah Indonesia adalah pembatalan secara sepihak perjanjian Konperensi Meja Bundar (K.M.B.). Pada tanggal 21 Pebruari 1956 Kabinet Burhanuddin Harahap menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Pembatalan Perjanjian K.M.B. Rancangan Undang-undang ini telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara pada tanggal 28 Pebruari 1956. Namun demikian kelanjutan dari Rancangan Undang-undang tersebut belum menjadi undang-undang karena Kabinet Burhanuddin Harahap telah meletakkan jabatannya, karena telah diumumkannya hasil Pemilihan Umum. Dalam masa Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum, Kabinet Ah Sastroamijoyo sekali lagi memajukan Rancangan Undang-undang mengenai hal yang sama. Setelah mengalami pembicaraan yang panjang lebar, maka akhirnya pada tanggal 21 April 1956 Rancangan Undang-undang tersebut dapat disetujui ox D.P.R. untuk menjadi Undang-Undang. 200 === [PDF page 229] === Adapun isi Rancangan Undang-undang mengenai pembatalan secara sepihak perjanjian K.M.B. itu yalah penghapusan dan pembatalan hubungan Republik Indonesia dengan Kerajaan Beland-beland atas dasar perjanjian K.M.B. Dengan sendirinya setelah pembatalan tersebut hubungan Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda adalah hubungan biasa saja antara negara-negara yang berdaulat penuh, berdasarkan hukum internasional. Kepentingan bangsa Belanda di Indonesia diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. B. Usaha-usaha pengembalian Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Perjuangan Bangsa Indonesia untuk mengembalikan wilayah Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia pada hakekatnya tidaklah berdasarkan kepada keinginan untuk meluaskan daerah atau penguasaan sumber-sumber alam yang baru. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 telah mengandung suatu pengertian bahwa wilayah Republik Indonesia itu adalah bekas wilayah kekuasaan Hindia Belanda yakni dari Sabang sampai ke Merauke. Didalam piagam,,penyerahan” (baca: pengakuan) Kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, kepada Pemerintah Indonesia sudah ditetapkan bahwa semua perselisihan yang mungkin timbul kemudian akan diselesaikan dengan jalan patut dan rukun. Dalam waktu satu tahun setelah pengakuan Kedaulatan tersebut, masaalah Irian Barat yang diduduki oleh Belanda diselesaikan dengan jalan perundingan antara Indonesia dan Belanda. Meskipun batas waktu satu tahun sudah lewat Belanda tetap menduduki daerah tersebut. Oleh karena itulah timbul keinginan Pemerintah Indonesia untuk menghapuskan Perjanjian K.M.B. Sebagai follow-up dari pembatalan perjanjian KMB sebagaimana yang diterangkan diatas, maka usaha pembebasan Irian Barat yang waktu itu masih diduduki oleh Pemerintahan Belanda adalah merupakan suatu tindakan yang segera harus ditingkatkan. Dalam rangka usaha ini, Republik Indonesia banyak sekali mendapatkan bantuan dari negara? Asia-Afrika yang telah menerima Dasa Sila Bandung sebagai pedoman kerja sama diantara negara-negara yang baru saja melepaskan dirinya dari pen- 201 === [PDF page 230] === jajahan. Usaha ini terutama dilaksanakan melalui sidang? umum Perserikatan Bangsa? (P.B.B.). Namun demikian usaha? tersebut belum lagi mencapai hasil yang memuaskan. Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum juga berusaha dengan sekuat tenaganya untuk mendukung pemerintah dalam usaha pembebasan Irian Barat. Usaha ini ditempuh dengan jalan menyetujui Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Propinsi Irian Barat. Rancangan Undang-undang ini kemudian disyahkan oleh Presiden dalam bentuk Undang? No. 15 tahun 1956. Usaha lain yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembebasan Irian Barat adalah mengadakan su. atu resolusi pada tanggal 23 Oktober 1958 yang berisi: a. Menyokong usaha pemerintah memperjuangkan pembebasan Irian Barat melalui P.B.B. b. Menyatakan penghargaan dan terima kasih atas usaha 15 negara yang mengusulkan masaalah Irian Barat menjadi acara sidang umum P.B.B. c. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat semua negara dinyatakan harapan agar mendesak pemerintahannya masing-masing untuk menyokong tuntutan Indonesia atas Irian Barat. d. Kepada sidang umum P.B.B. disampaikan harapan dicapainya suatu keputusan yang menuju kearah penyelesaian masaalah Irian Barat secara damai. C. Pergolakan didaerah-daerah. Dalam masa pemerintahan Kabinet Juanda terjadilah pergolakan-pergolakan daerah. Hal ini merupakan kejadian yang sangat penting dalam masa Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Motif dari pergolakan daerah ini adalah timbulnya perasaan tidak puas terhadap kebijaksanaan Pemerintah Pusat pada waktu itu. Pembangunan didaerah-daerah dirasakan sangat seret jalannya. Disamping itu ada daerah-daerah yang beranggapan bahwa Pemerintah Pusat dipengaruhi oleh golongan komunis. Sebagai manifestasi dari perasaan yang tidak puas ini, lahirlah gerakan-gerakan yang bersifat kedacrahan yang berbentuk 202 === [PDF page 231] === gerakan P.R.R.I. dipulau Sumatera dan gerakan Permesta di Sulawesi. Adapun Peristiwa daerah yang menonjol pada waktu itu adalah sebagai berikut: Peristiwa Sumatera Tengah dengan Dewan Bantengnya adalah berupa pengoperan pimpinan Pemerintah Pusat di Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyoharjo kepada Let. Kol. Achmad Husain sebagai Ketua Dewan Banteng. Hal ini terjadi pada tanggal 21 Desember 1956. Selanjutnya adalah pembentukan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (P.R.R.I.) pada tanggal 15 Pebruari 1958 dengan Syafrudin Prawiranegara sebagai Perdana Menteri dan berkedudukan di Padang. Di Sumatera Utara, Kol. M. Simbolon sebagai Panglima T.T.I. (Tentara Territorium I) menyatakan melepaskan hubungan untuk sementara dengan Pemerintah Pusat dan mengambi) alih pemerintahan diwilayah tersebut. Hal ini dilaksanakannya pada tanggal 22 Desember 1956 dan secara sekaligus menyatakan daerah Sumatera Utara berada dalam keadaan Darurat Perang. Di Sumatera Selatan, pengoperan kekuasaan Pemerintahan Pusat dilakukan oleh Panglima T.T. II Let. Kol. Barlian. Semua peristiwa yang amat penting ini dilaporkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk Keterangan? Pemerintah, yang diberikan pada tanggal 12 Desember 1956 dan tanggal 21 Januari 1957. Dalam pada itu didaerah T.T. VII terjadi pula pengambil alihan kekuasaan Pemerintah Pusat oleh Panglima T.T. VII dan sekaligus mengumumkan keadaan perang diwilayah ini dan piagam Perjuangan Semesta, serta menyatukan diri dengan P.R.R.L, sehingga lahirlah P.R.R.I., Permesta.: Tindakan Pemerintah menghadapi semua gerakan-gerakan yang bersifat kedaerahan ini telah dikemukakan oleh Presiden dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1958 dan diperjelas lagi dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1959. Kebijaksanaan Pemerintah adalah menghancurkan semua gerakan-gerakan kedaerahan ini, sehingga kesatuan wilayah Republik Indonesia dapat dipulihkan kembali sebagaimana sediakala. Dalam Keterangan Pemerintah kepada D.P.R. mengenai situasi negara dan berbagai peristiwa penting, tampak dengan 203 === [PDF page 232] === jelas adanya usaha keras dari Pemerintah untuk menormalisir keadaan Negara dengan jalan musyawarah dengan berbagai tokoh dan golongan” terutama yang merasa tidak puas dengan keadaan, termasuk komandan? Angkatan di Daerah?. Salah satu usaha yang bersifat menyeluruh juga dalam hal ini, adalah diselenggarakannya atas nasehat Dewan Nasional suatu Musyawarah Nasional digedung Proklamasi Pegangsaan Timur 56 Jakarta dari tanggal 9 s/d 14 September 1957. Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional dan tokoh? Angkatan, termasuk bekas Wakil Presiden Dr. Moh. Hatta itu, membicarakan acara yang luas, yang meliputi bidang pemerintahan, soal-soal daerah, ekonomi keuangan, angkatan perang, kepartaian dan juga soal,,Dwitunggal Sukarno-Hatta”, Munas ini merupakan masalah yang sangat penting karena menghasilkan,,Keputusan-keputusan yang amat berharga, yakni suasana saling mengerti antara Pusat dan Daerah, dan Pernyataan bersama Sukarno-Hatta”, untuk mengadakan kerja-sama D. Usaha menyatukan Dwitunggal Sukarno-Hatta. Diantara persoalan-persoalan dalam Musyawarah Nasional yang menjadi pembicaraan D.P.R. terdapat antara lain masaalah.,Dwi Tunggal Sukarno-Hatta”. Pada tanggal 1 Desember 1956 Drs. Moh. Hatta mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden, dan pengunduran diri tersebut disetujui oleh DPR dalam rapatnya tanggal 30 Nopember 1956. Kira-kira setahun kemudian ada suara? yang menghendaki dipulihkannya kembali kerja sama Dwi Tunggal Sukarno-Hatta maka masaalah tersebut turut dibicarakan dalam Musyawarah Nasional serta mendapat perhatian yang khusus oleh D.P.R. Hal tersebut tampak sewaktu membicarakan keterangan Pemerintah mengenai normalisasi keadaan Negara ialah dengan diajakannya kepada D.P.R. dua buah usul resolusi oleh Anggota Asrarudin dkk. tentang,,realisasi pemulihan kerjasama Dwitunggal Sukarno-Hatta” dan oleh Aiggota Mr. Memet Tanumijaia dkk. tentang,,pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mencari bentuk kerja-sama,,Sukarno- Hatta”, yang pertama ditarik kembali oleh para pengusulnya, oleh karena maksudnya sudah tertampung dalam usul resolusi yang kedua, yang mempunyai tujuan yang lebih luas. Usul resolusi yang kedua diterima dengan aklamasi oleh D.P.R. dalam 204 === [PDF page 233] === rapat Pleno tanggal 29 Nopember 1957 dan pada waktu itu juga dibentuk suatu Panitia Ad Hoc untuk mencari bentuk kerja-sama,,Sukarno-Hatta” yang diketuai oleh Anggota Ahem Erningpraja. Anggota?nya ada 8 orang ialah: Anwar Cokroaminoto, Achmad Syaikhu, Mr. Memet Tanumijaya, Asrarudin, Katamsi Sutisna Senjaya, M. Siregar, Anwar Haryono dan I.Y. Kasimo. Panitia Ad Hoc ini yang diberi nama juga,,Panitia Sembilan” memberikan laporannya yang pertama dalam rapat Pleno tanggal 16 Desember 1957. Oleh karena Panitia belum berhasil menjalankan tugasnya, akan tetapi masih melihat titik terang untuk dapat menemukan hasil yang nyata, maka pada tanggal 17 Desember 1957 rapat Pleno D.P.R. memutuskan untuk memberi kesenipatan kcpada Panitia guna meneruskan tugasnya. Pada tanggal 14 Maret 1958,,Panitia Sembilan” memberikan laporannya yang kedua, akan tetapi juga tidak mendapatkan hasil yang konkrit. Oleh karena itu setelah laporan diterima oleh D.P.R. diambil keputusan untuk membubarkan Panitia Ad Hoc tersebut. E. Konsepsi Presiden. Dalam suasana yang agak suram dalam tahun 1957 muncullah,Konsepsi Presiden”. Untuk mengetahui segala sesuatu mengenai Konsepsi Presiden ini, maka anggota D.P.R. Sutomo dan kawan*nya mengadakan interpelasi yang menghendaki supaia Pemerintah memberikan keterangan tentang Konsepsi Presiden itu dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Keterangan Pemerintah mengenai hal tersebut tidak pernah dilaksanakan dihadapan D.P.R. Presiden telah lebih dahulu mengumumkan Konsepsinya itu dihadapan Pemimpin? Partai dan tokoh-tokoh masyarakat di Istana Merdeka pada tanggal 21 Pebruari 1957. Konsepsi ini banyak sekali mendapat perhatian dari partai? nolitik dan organisasi masa. Pada prinsipnya Konsepsi Presiden ini, adalah usaha Presiden yang bertujuan untuk menyelamatkan negara dari kesulitan? yang sedang dihadapinya. Adapun pokok-pokok dari Konsepsi Presiden tersebut adalah sebagai berikut: 1. Sistim Demokrasi Parlementer secara Barat (demokrasi libe- 203 === [PDF page 234] === ral) tidaklah sesuai dengan kepribadian Indonesia. Oposisi di D.P.R. yang selalu berusaha menggulingkan Pemerintah adalah sesuatu yang tidak cocok dengan suasana kepribadian Indonesia terscbut. Oleh karena itu sistim Demokrasi Parlementer harus diganti dengan Sistim Demokrasi Terpimpin, demokrasi gotong royong, yakni suasana demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. 2. Untuk melaksanakan sistim Demokrasi Terpimpin ini, maka perlulah dibentuk suatu Kabinet Gotong Royong yang anggota?nya harus terdiri dari semua partai, dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Dengan melaksanakan Konsepsi gotong royong, maka lenyaplah opposisi dalam D.P.R. Perbedaan-perbedaan pendapat yang ada dalam D.P.R. haruslah digunakan untuk mencari perbaikan dan kemajuan?, bukan untuk semata-mata menjatuhkan pemerintah yang ada. 3. Pembentukan Dewan Nasional. Anggota? Dewan Nasional terdiri dari golongan fungsionil dalam masyarakat. Tugas utamanya adalah memberi nasehat kepada Kabinet, baik diminta maupun tidak diminta. Golongan fungsionil itu adalah golongan buruh, golongan tani, golongan cendikiawan, pengusaha nasional, pemuda, wanita, angkatan 45, alim ulama, Protestan-Katholik, orang yang dapat membawakan suara daerah, kepala staf angkatan, kepala kepolisian, Jaksa Agung dan beberapa Menteri. 4. Pembentukan Kabinet Kaki Empat. Konsepsi Presiden itu menghendaki membentuk Kabinet kaki empat, dimana partai-partai besar turut serta didalamnya yaitu P.N.I., Masyumi, N.U. dan P.K.I., yang maksudnya untuk menciptakan kegotong-royongan nasional. Dewan Nasional merupakan pencerminan dari masyarakat yang ada. Demikianlah isi pokok dari konsepsi Presiden yang telah diumumkannya pada tanggal 21 Pebruari 1957. Untuk melaksanakan Konsepsi ini, maka kebulatan partai? politik merupakan suatu syarat mutlak yang harus ada, terutama antara P.N.I., Masyumi, N.U. dan P.K.I. Tetapi hal ini tidak mungkin dapat diciptakan lagi, karena pengunduran? diri dari beberapa Menteri (Masyumi dan P.S.I. dari Kabinet 206 === [PDF page 235] === Ali Sastroamijoyo ke-II tidak dapat diatasi lagi. Usaha untuk mereshuffle Kabinet telah dilakukan, namun demikian krisis kabinet itu tidak dapat diatasi. Oleh karena tidak adanya kebulatan pendapat antara partai dalam Kabinet Ali Sastroamijoyo ke-II ini, maka Kabinet menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden. Kemudian Presiden menunjuk Suwiryo sebagai formatur dengan tugas membentuk sebuah Kabinet sebagaimana yang dikehendaki oleh Konsepsi Presiden. Tugas ini tidak dapat dilaksanakan oleh Suwiryo, walaupun ya sudah berusaha dengan sungguh”. Oleh karena itu Presiden menugaskan sekali lagi kepada Suwiryo untuk membentuk suatu Zaken Kabinet dan membangun Dewan Nasional yang sesuai dengan Konsepsi Presiden. Setelah mengadakan beberapa usaha untuk melaksanakan tugas ini, ternyata bahwa usaha Suwiryo sekali lagi mengalami kegagalan dan Suwiryo mengembalikan mandatnya kepada Presiden Dalam situasi inilah Presiden mengadakan pertemuan dengan 75 orang tokoh-tokoh politik dari berbagai-bagai partai dan organisasi. Usaha ini adalah dalam rangka pembentukan suatu Zaken Kabinet Darurat Ekstra Parlementer dan membentuk Dewan Nasional. Presiden menekankan bahwa cara pembentukan Kabinet itu harus dilakukan secara darurat pula. Titik berat dari peryusunan Kabinet tersebut tidak memperhatikan kekuatan yang ada dalam D.P.R., tetapi dengan memperhatikan keakhlian dan kecakapan-kecakapan dari Menteri-menteri yang akan diangkat. Adapun cara yang digunakan oleh Presiden Sukarno membentuk Kabinet tersebut adalah dengan menunjuk warga negara Dr. Ir. Sukarno sebagai formatur selanjutnya Presiden /Panglima Tertinggi dalam S.O.B. berhak menunjuk para menteri untuk menduduki jabatannya. Setelah diadakan pertukaran pikiran antara Presiden dengan 75 orang tokoh-tokoh yang hadir di Istana, maka Presiden menunjuk dirinya sebagai formatur, dan segera membentuk Kabinet baru. Susunan Kabinet Kerja tersebut terdiri dari 24 orang Menteri dengan Ir. H. Juanda sebagai Perdana Menteri, Hardi S.H. sebagai Wakil Perdana Menteri I. K.H. Idham Chalid sebagai Wakil Perdana Menteri II dan dr.Y. Leimena sebagai Wakil Perdana Menteri III. Kabinet Kerja ini dilantik pada tanggal 9 April 1957. 207 === [PDF page 236] === Digitized by Goog le Resepsi peringatan Sewindu (8 tahun) D.P.R, Ketua DPR Mr. Sartono mengurai. kan sejarah D.P.R. dan pekerjaan D.P,R. yang sudah diselesaikan. 24 Pebruari 1958 === [PDF page 237] === Usaha-usaha tersebut akhirnya dapat menghasilkan terbentuknya Kabinet Karya dibawah pimpinan Perdana Menteri Juanda. Dalam sejarah Parlemen ini kiranya perlu pula dicatat suatu peristiwa dimana Ketua Parlemen telah menjabat sebagai Pejabat Presiden. Sesuai dengan UU No. 29 tahun 1957 (pasal 2 ayat 2)tentang Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangau, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka pada tanggal 20 Desember 1957, Ketua Parlemen Mr. Sartono telah dilantik sebagai Pejabat Presiden. Jabatan sebagai Pejabat Presiden tersebut telah didudukinya, ketika Presiden Sukarno mengadakan perjalanan keluar negeri yaitu: pada tanggal 6 Januari 1959 s/d 21 Pebruari 1959: kemudian pada tanggal 23 April 1959 s/d 2 Juli 1959. F. Pembahasan Penetapan U.U.D. 1945 Dalam Sidang Konstituante. Pada tanggal 19 Pebruari 1959 Pemerintah (Kabinet Karya) telah mengeluarkan suatu keputusan tentang pelaksanaan demiokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada Undang? Dasar 1945. Keputusan Pemerintah itu disampaikan kepada Sidang D.P.R. pada tanggal 2 Maret 1959. Baik keputusan Kabinet Kerdia tanggal 19 Pebruari 1959 maunun Keterangan Femerintah tanggal 2 Maret 1959 kepada D.P.R. tersebut keduanya telah disampaikan pula kepada Konstituante. Kemudian Presiden pada tanggal 22 April 1959 rnenyampaikan Amanat kepada Konstituante, yang memuat anjuran Kepala Negara dan Pemerintah untuk kembali kepada U.U. Dasar 1945. Amanat Presiden tersebut diperdebatkan dalam suatu pemandangan umum dalam sidang Konstituante, pada tanggal 29 April sampai tanggal 13 Mei 1959 dimana telah berbicara 57 orang anggota. Pemandangan Umum tersebut dijawab oleh Pemerintah pada tanggal 21 Mei 1959. DO Pada pemandangan umum babak penegasan yang dilangsungkan pada tanggai 25 dan 26 Mei 1959 telah berbicara 28 ang- 209 === [PDF page 238] === gota Konstituante yang kemudian dijawab oleh Pemerintah pada tanggal 27 Mei 1959. Berdasarkan usul Panitia Musyawarah Konstituante pada tanggal 29 Mei 1959, rapat pleno Konstituante menyetujui untuk melangsungkan pemungutan suara atas usul K.H. Masykur dkk. yang pada pokoknya mengusulkan agar Mukadimah Undang? Dasar 1945 yang diajukan oleh Presiden itu dirubah dengan menyisipkan kalimat,,............ dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk?nya”. Selain dari pada itu diusulkan pula perobahan pasal 29 ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut: »Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk?nya”. Pemungutan suara tersebut berakhir dengan 201 suara setuju dan 265 suara tidak setuju. Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 1959 rapat Konstituante mengadakan pemungutan suara untuk menetapkan U.U. Dasar 1945 menjadi U.U. Dasar R.I. Dalam rapat sebelumnya telah ditetapkan, jika pada pemungutan tersebut tidak diperoleh suara sebanyak dua pertiga dari jumlah yang hadir, maxa pemungutan suara kedua kalinya diadakan pada tanggal 1 Juni 1959. Apabila pada pemungutan suara yang kedua masih belum pula diperoleh suara sebanyak dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir, maka diadakan pemungutan suara untuk ketiga kalinya yaitu pada tanggal 2 Juni 1959. Pemungutan suara pada tanggal 30 Mei 1959 dilakukan setiara terbuka dengan dihadiri oleh 478 anggota. Hasil dari pemungutan suara tersebut adalah 269 suara sctuju dan 199 suara tidak setuju. Pada tanggal 1 Juni 1959 untuk kedua kalinya sidang Konstituante mengadakan pemungutan suara dengan secara rahasia. Dalam pemungutan suara itu diperoleh hasil 264 suara setuju dan 204 suara tidak setuju, sedangkan jumlah anggota yang hadir adalah 469 orang. Pemungutan suara yang atas usul Ketua dan dengan persetujuan sidang pleno dilakukan secara terbuka dilakukan untuk ketiga kali pada tanggal 2 Juni 1959. Hasilnya adalah 263 suara setuju dan 203 suara tidak setuju, sedangkan anggota yang hadir tercatat 488 anggota. 210 === [PDF page 239] === Dalam ketiga pengusutan tersebut ternyata tidak diperoleh suara sebanyak 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Mengingat situasi sidang Konstituante sudah tidak dapat menghasilkan keputusan diterimanya U.U. Dasar 1945 menjadi U.U. Dasar R.I., maka Ketua Rapat berpendapat, bahwa dalam keadaan yang demikian akan kuranglah manfa'atnya untuk meneruskan pembicaraan mengenai masaalah kembali kepada U.U. Dasar 1945 dalam bentuk sebagai yang diusulkan Pemerintah. Dalam rangka usaha Pemerintah untuk mengendalikan keadaan, maka dikeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Darat tertanggal 3 Juni 1959 No. Prt/Peperpu/040/1959 tentang larangan adanya kegiatan-kegiatan politik Berhubung dengan itu maka atas usul Ketua berpendapat bahwa sebaiknya mulai sa'at itu dilangsungkan reces dengan ketentuan, bahwa masa reces itu akan dipergunakan untuk mengadakan tukar-pikiran antara Pimpinan Konstituante dan Pemerintah. Sementara itu berbagai fraksi dalam Konstituante ber-turut? menyatakan tidak akan menghadiri sidang lagi. Dalam rangka usaha Pemerintah untuk mengendalikan keadaan maka dikeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat/ Kepala Staf Angkatan Darat tertanggal 3 Juni 1959 No. Prt/ Feperpu/040/1959 tentang larangan adanya kegiatan politik. Tukar pikiran antara Pimpinan Konstituante dengan Pemerintah berlangsung pada tanggal 27 Juni 1959. Pada kesempatan itu ditegaskan, bahwa anjuran untuk kembali kepada U.U. Dasar 1945 adalah gagasan Presiden, sehingga adalah sukar bagi Pemerintah untuk menentukan langkah-langkah kelanjutan tanpa bermusyawarah dulu dengan Kepala Negara. Perlu diketahui bahwa ketika itu Presiden Sukarno sedang berada di Jepang, maka diutuslah Menteri Penerangan Sudibyo untuk memberi laporan lisan kepada Presiden. Kegagalan Konstituante untuk mengambil keputusan menyebabkan situasi politik mangkin hari mangkin tegang. Maka pada tanggal 3 Juli 1959 setelah Presiden kembali ditanah air didepan Sidang Kabinet, Presiden menyatakan akan mendekritkan berlakunya lagi Konstitusi Proklamasi. Achirnya pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno Memproklamirkan Dekrit Presiden untuk,,Kembali kepada Undang? Dasar 1945”. 211 === [PDF page 240] === Bunyi selengkapnya Dekrit Presiden yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut: DEKRIT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG TENTANG KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945. DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, Dengan ini menyatakan dengan khidmat: Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tgl. 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang? Dasar Sementara, Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar Anggota-anggota Sidang Pembuat Undang? Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang. Korstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh Rakyat kepadanya, Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanezaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta Untuk mentiarai masiarakat yang adil dan makmur: Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong o!ch keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi: Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Diakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut: Maka atas dasar-dasar tersebut diatas, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, Menetapkan pembubaran Konstituante, Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 212 === [PDF page 241] === terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkatsingkatnya. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 5 Juli 1959. Atas nama Rakyat Indonesia: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, Tertanda: SUKARNO Pada hari berikutnya, yaitu tanggal 6 Juni 1959 Perdana Menteri Juanda menyatakan dihadepan D.P.R., bahwa berhubung donsen berlakunya lagi Undan-undan? Dasar 1945, maka Kabinetnya yang dibentuk berdasarkan U.U.D.-Sementara telah memutuskan untuk mengembalikan mandatnya kepada Presiden. $ 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN. Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ini telah menghasilkan beberapa undang-undang yang penting dan beberapa usul resolusi. Jumlah Rencana Undang-undang iang dibicarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini semuanya ada sebaniak 145 buah dan 113 buah diantaranya disetujui menjadi undan-undan?, 16 buah ditarik kembali dan 16 lazi belum selesai dibicarakan. Usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat ada 8 buah dan disetujui menjadi undang-undang sebanyak 3 buah, 4 buah ditarik kembali dan 1 buah masih belum selesai dibicarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu itu. Usul mosi ada 8 buah. Dua diantaranya disetujui sebagai mosi Dewan Perwakilan Rakyat, satu ditolak, dan 5 buah ditarik kembali oleh pengusulnya. 213 === [PDF page 242] === Usul resolusi diajukan sebanyak 37 buah, 23 buah disetujui. 2 buah ditolak dan 12 buah ditarik kembali. Usul interpelasi ada 8 buah, 3 diantaranya disetujui, dan 3 buah ditarik kembali. Usul angket sebuah, yang pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, belum lagi selesai melaksanakan tugasnya. Diantara sekian banyak undang-undang yang telah dihasilkan beberapa diantaranya yang penting, ialah: Undang? No. 15 tahun 1956 (L.N. No. 33) yakni Undang? tentang pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Irian Barat. Undang? No. 26 tahun 1956 (L.N. No. 67) tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional. Undang? No. 32 tahun 1956 (L.N. No. 77) tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Undang? No. 2 tahun 1958 (L.N. No. 5) tentang persetujuan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina mengenai soal dwi Kewarganegaraan. Undang? No. 13 tahun 1958 (L.N. No. 31) tentang persetujuan pampasan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Jepang. Undang? No. 45 tahun 1958 (L.N. No. 161) tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun tahun 1956 s/d tahun 1960 yang tidak pernah dilaksanakan. Adapun usul-usul resolusi yang diambil dalam masa Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ini yang penting umpamanya: Resolusi yang isinya menentang percobaan bom atom dan penggunaan tenaga atom tidak untuk maksud damai. Resolusi tentang pernyataan simpati terhadap perjoangan Kemerdekaan Rakyat Aljazair. Resolusi tentang pernyataan adhesi terhadap tindakan Pemerintah Mesir dalam menasionalisasikan Terusan Suez. Resolusi yang memberikan dukungan sepenuhnya atas komunikasi bersama negara? Asia Afrika di P.B.B. yang memin- 214 === [PDF page 243] === ta jasa-jasa baik Sekretaris Jenderal P.B.B. untuk pembebasan pejuang? Aljazair yang ditangkap Perancis sewaktu menuju Konperensi Maroko. 5. Resolusi yang berisi celaan atas agresi Israel, Inggeris dan Perancis terhadap Mesir yang telah menasionalisasikan Terusan Suez. 6. Resolusi tentang masaalah perjoangan rakyat Hongaria dalam mencapai aspirasi nasionalnya dan intervensi tentara Sovyet Rusia di Hongaria. 7. Resolusi tentang penarikan mundur tentara asing dari wilayah negara lain dan melarang penyediaan fonds rahasia untuk keperluan aktivitas yang bersifat campur tangan dalam urusan negara lain. Disamping itu ada pula beberapa pernyataan pendapat antara lain: 1. Pernyataan pendapat mengenai seruan kepada Republik Rakyat Cina dan kepada India supaya menyelesaikan masaalah perbatasannya yang sedang dipersengketakan dengan jalan damai. 2. Pernyataan pendapat mengenai kutukan terhadap percobaan Bom Atom Perancis digurun Sahara. 3. Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kejadian-kejadian penting lainnya dalam masa Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum ini ialah disetujuinya Rencana Undang-undang tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tgl. 5 Maret 1957. Didalam Rencana Undang-undang ini diterangkan bahwa tiap-tiap tahun, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun sebelum tahun anggaran itu sendiri. Hal ini penting artinya untuk menjaga jangan sampai terjadi sesuatu Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara belum lagi disahkan dengan undang?, tetapi uangnya sudah habis dibelanjakan. Dalam masa Kahinet Karya yang bekerja dari tanggal 9 April 1957 sejarah juga mencatat prestasi D.P.R. dan Pemerintah mengenai pengesahan Anggaran Belanja Negara ta- 215 === [PDF page 244] === hun 1959 yang merupakan Anggaran Negara pertama yang dapat dibicarakan secara normaal dan disetujui oleh D.P.R. sebelum tahun anggaran dimulai (disetujui dengan perobahan? dalam rapat pleno D.P.R. tanggal 9 Desember 1958. Baru mengenai Anggaran Belanja tahun 1959 Pemerintah berhasil mengajukan tepat pada waktunya ialah pada tanggal 15 Agustus 1958. Pada tanggal 19 Desember 1958 Anggaran termaksud disetujui oleh D.P.R. Pembicaraan? Anggaran Belanja tahun 1959 itu dilakukan didalam dua babak dan diajukan 5 usul amandemen, 2 usul mosi dan 10 usul resulusi. Usul amandemen yang diajukan itu mengenai angka! anggaran, sebuah mengenai Kementerian Dalam Negeri, 3 mengenai Kementerian Pendidikan dan Pengajaran dan 1 lagi mengenai Kementerian Veteran, sedangkan 1 usul amandemen mengenai Kementerian Pendidikan dan Pengajaran ditarik kembali. Usul mosi yang diajukan ialah, pertama mengenai perbaikan nasib pegawai Negeri dan kedua mengenai penghapusan pajak upah. Sepuluh usul resolusi yang diajukan adalah: ' 1. mengenai kenaikan gaji pokok pegawai secara integral, 2. mengenai penurunan harga obat?an hingga sampai pada kemampuan daya-beli rakyat, 3. mengenai usaha memperkuat industri rakyat dengan memenuhi kebutuhan pokok akan bahan industri dan perlindungan serta bimbingan yang nyata dari fihak Pemerintah, 4. mengenai pemberian perlindungan kepada petani kelapa guna menaikkan taraf hidupnya dengan mengesyahkan berdirinya koperasi-koperasi kopra didesa, koperasi-koperasi pusat kopra di Kabupaten dan induk-koperasi kopra yang meliputi daerah kopra seluruh Indonesia, 5. mengenai jaminan tidak akan memperpanjang hak-hak pertambangan N.V. NIAM sesudah 31 Desember 1959 dan menjadikan pertambangan itu milik negara sepenuhnya dan diusahakan oleh Negara, 6. mengenai produksi miryak mentah dari N.V. CALTEX, a.l. agar Pemerintah dapat menguasai alat-alat dan tempat guna menjamin kelancaran exploitasi, pengolahan dan distribusi minyak hasil perusahaan, mengenai usaha-usaha mengatasi bahaya kelaparan, 216 === [PDF page 245] === Mr. Sartono digedung DPR tanggal 20 Desemu waktu itu (UU No. 29 tahun 1957) Keila Presiden berhalangan. "FOTO DEPPEN” 571220/FG 1. ikan Pejabat Presiden ut Undang-undang yang berlak Presiden b Upacara pelan: ber 1957. Menur tua D.P.R, memangku jabatan 217 === [PDF page 246] === 8. mengundang Pemerintah supaya mendengar D.P.R. terlebih dulu untuk mengambil sikap terhadap desakan kongsi? minyak untuk menyelaraskan harga-harga bensin dan minyak tanah dengan meningkatnya upah buruh dan kenaikan harga barang-barang lain, 9. mengenai desakan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali penetapan harga pembelian padi rakyat untuk tahun 1959, dengan mengikut-sertakan D.P.R. untuk dimintakan pertimbangannya, 10. mengenai desakan kepada Pemerintah untuk menghapuskan Jawatan Pengerahan Tenaga Rakyat. Para pengusul amandemen, mosi dan resolusi diberi kesempatan untuk memberi penjelasan dan kepada Pemerintah diberi pula kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya. Setelah diadakan musyawarah maka usul mosi tentang perbaikan nasib pegawai Negeri disetujui dengan aklamasi dan mosi lainnya ditarik kembali. Kesepuluh resolusi disetujui semuanya. 9 diantaranya dengan aklamasi dan satu dengan pemungutan suara. Dari lima buah usul amandemen satu dioper oleh Pemerintah, 2 ditarik kembali dan mengenai 2 usul lainnya diadakan pemungutan suara, dengan hasil 1 ditolak dan 1 lagi disetujui. Ini adalah untuk pertama kali D.P.R. mengadakan amandemen terhadap rancangan undang? Anggaran Negara. §7 SEKRETARIAT. Setelah D.P.R. hasil Pemilihan Umum terbentuk, organisasi Sekertariat tidak mengalami perubahan dan masih berdasarkan Surat Keputusan Panitia Rumah Tangga tanggal 10 Maret 1955 No. 1/Staf/1955. Sekertariat D.P.R. tetap dipimpin oleh Sekertaris Jenderal yang dipilih (Mr. Rusli) dan dibantu oleh beberapa orang Staf Sekertaris Jenderal yaitu R. Akup Gulangge: Mr. Sumarsono Pringgodirejo: R.S. Purwadi. Kemudian tenaga Staf Sekertaris Jenderal ditambah dengan Mr. Joko Sumaryono sebagai Sekretaris. 218 === [PDF page 247] === BAB V. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEMILIHAN UMUM BERLANDASKAN U.U.D. 1945. 22 Juli 1959 —- 29 Juni 1960 § 1. PEMBENTUKAN. Dua belas hari setelah dikeluarkan Dekrit Presiden tgl 5 Juli 1959 tepatnya pada tanggal 17 Juli 1959, Ketua DPR menerima surat dari Presiden berganggal 13 Juli 1959 yang berisi pengharapan agar DPR bekerja terus dalam rangka Undang? Dasar 1945. Surat Presiden tsb. kemudian dibicarakan dalam suatu rapat pleno khusus yang dihadiri oleh 216 anggota pada tgl. 22 Juli 1959. Dalam rapat pleno tsb. telah berbicara 18 orang anggota yaitu: A. Nunung Kusnadi (PSIN, Asrarudin (Pendukung Proklamasi-P. Buruh), R. Ido Garnida (Pendukung Proklamasi-PRIM), Mr. Memet Tanumijaya (P3RI), R.H. Sutarto Hadisudibyo (Katholik), Dr. Syekh H. Jalaludin (PPTI), H. Sirajudin Abbas (Perti), Achmad Syaikhu (NU), Mr. Suprapto (Pembangunan), Mr. Dr. A.M. Tambunan (Parkindo), Subadio Sastrosatomo (PSI). Moh. Sarjan (Masyumi), Haji P.Y. Princen (IP-KI), Silas Papare (Persatuan), Dr. M. Isa (PNI), Siauw Giok Chan (Nasional Progresif), M.H. Lukman (PKI) dan Sutomo alias Bung Tomo (Pendukung Proklamasi-PRI). Semua pembicara tsb. menyetujui DPR bekerja terus dalam rangka Undang? Dasar 1945. Pada hari itu juga Ketua DPR menyampaikan surat kepada Presiden yang menyatakan bahwa DPR dalam rapat pleno pada hari itu telah mengambil keputusan dengan suara bulat, bahwa DPR bersedia bekerja terus dalam rangka Undang? Dasar 1945. 219 === [PDF page 248] === Maka dikeluarkanlah Penrzapan Presiden No. 1 tahun 1959 tgl. 22 Juli 1959 yang menetapkan, bahwa sementara DPR belum tersusun menurut Undang? Dasar 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (l), maka DPR yang dibentuk berdasarkan Undang? No. 7 tahun 1953 menjalankan tugas DPR menurut Undang? Dasar 1945. Perlu kiranya dikemukakan bahwa bentuk yuridis yang dipergunakan untuk menyusun Dewan Perwakilan Rakyat 1959 ini ialah Penetapan Presiden, suatu bentuk peraturan negara yang baru. Menurut nenjelasan Pen. Pres. No. 1 tahun 1959: »Penetapan Presiden ialah Peraturan Presiden sebelum adanya DPP. dan MPR dan in concreto dalam rangka pelaksanaan Dekrit Presiden & I./Panglima Tertinggi Angkatan Perang tgl. 5 Juli 1959. T'idakan yang dilakukan dengan Penetapan Presiden itu akan diper'anggung-jawabkan hanya kepada MPR yang melakukan kedaulatan rakyat sepenuhnya”. Dalam surat Presiden yang ditujuka» kepada Dewan Perwakilan Rak'at pada tanggal 20 Agustus 1959 No.2262/HK/59 diniatakar. bahwa semenjak berlakunya kembali Undang? Dasar 1945 dikenal bentuk Peraturan?! Negara yang baru. Disamping 3 bentuk Peraturan? Negara menurut Undang? Dasar 1945 mulai sekarang timbul 5 Peraturan? Negara baru, yaitu: 1. Penetapan Presiden untuk melaksanakan Dekrit Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959: 2. Peraturan Presiden: 3. Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Presiden; 4. Keputusan Presiden; 5. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri. Untuk dapat membenarkan tindakan pengeluaran Penetapan Presiden tersebut dikemukakan alasan-alasan seperti dapat dibaca dalam surat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 26 Nopember 1959 No. 3639/HK/59 yang berbunyi antara lain sebagai berikut:: Dekrit Presiden (Keputusan Presiden No. 150/1959) dengan aklamasi diterima D.P.R. dan Perrerintah yang pada wktu itu ber-sama-sama melakukan kedaulatan yang ada ditangan rakiat. Pengakuan adanya kekuasaan Presiden yang luar biasa ini, diakui pula aYanya kekuasaan Presiden untuk mengatur segala sesuatu 220 === [PDF page 249] === Jarkarta, 23 Jul: 1959. Pelantikan anggota?,,DPR Pemilu” menjadi anggota DPR oleh Presiden Sukarno di istana. DPR 1945 ini umurnya tidak pa Maret 1960 segera tugas da D.P.R.-G.R: n kegiatannya dihentikan, untuk kem berlandaskan U. njang. Pada udian — diganti tgl. 1945 dengan Foto Deppen 590723/FG 4 5. 221 Digitized by Goog le === [PDF page 250] === yang £sngat erat hubungannya dan sesungguhnya inhaerent dengan tindakan yang diambil dengan wewenang yang luar biasa itu. Tindakan Presiden ini dijelmakan dengan bentuk Penetapan Presiden, dsb.” Pene:apan? Presiden ini kemudian mempunyai peranan penting Galam menentukan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia dan khususnya Dewan Perwakilan Rakyat pada masa-masa mendatang. $ 2. KEANGGOTAAN. Dari 272 Anggota DPR Pemilihan yang mengangkat sumpah atau mengucapkan janji pada hari pengambilan sumpah pada tgl. 23 Pyuli 1959 tercatat berjumlah 259 orang. Dengan keputusan Presiden No. 157 tahun 1959, Pimpinan DPR lama Mr. Sartono, H. Zainul Arifin, Aruji Kartawinata dan H. Zainul Abidin Ahmad ditetapkan ber-turut-turut sebagai Ketua, Wk. Ketua 1, Wk. Ketua II dan Wk. Ketua III. Anggota-anggota yang pada waktu pelantikan tgl. 23 Juli 1959 belum mengangkat sumpah atau mengucapkan janji, mengangkat sumpah atau janji dihadapan Ketua atau Wakil Ketua DPR yang dikuasakan untuk keperluan itu oleh Presiden. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden No. 160 dan 166 tahun 1959. Selanjutnya 3 anggota mengangkat sumpah dihadapan Ketua DPR, sehingga jumlah anggota DPR seluruhnya menjadi 262. Dalam periode DPR 1959 ini Fraksi-fraksi yang merupakan penggabungan anggota-anggota yang separtai/segolongan atau bersamaan azas tujuan politiknya seluruhnya berjumlah 18 buah: 4 anggota menyatakan tidak berfraksi. Perimbangan susunan fraksi-fraksi adalah sbb.: Il PAN. ana anenanen nana 58 anggota 2. MaSyumi coco menata 53 anggota B. NU. occ ccceecec essen neces nent eee ee eet tence eneet eee ees 45 anggota 4, PUK. coc c ccc ecccccece eee eeceeeeenee reese reeeeeeeeset snags 33 anggota 5. Fraksi Nasional Progresif yang terdiri dari: partai?/organisasi: Baperki, Permai, Acoma, Murba, P.R.N., Grinda, P.L.R. Wongso dan perorangan Prawirosudarso...... 12 anggota. 222 === [PDF page 251] === 6. Fraksi Pendukung Proklamasi terdiri dari: Partai Buruh, P.R.I.M., P.R.I. dan P.R.D....... 5 anggota To DRAKA. occ cececceceeccccseneusceuceeseeesesensesease 5 anggota 8. PSI. ocean sac cceeaeeeensceeacenes 8 anggota 9. Parkindo.......ooooooooooo Woman 8 anggota 10. Katholik.......ooooocoWoooo Women 8 anggota 11. Fraksi Pembangunan.............Y.ooo 6 anggota 12. PSI nona 5 anggota 13. Perti........oooooo mnta 4 anggota 14. Fraksi Gerakan Pembela Pancasila............... 1 anggota 15. Fraksi P3R.I. (Persatuan Pegawai Polisi R.I) 2 anggota 16. Fraksi Persatuan..................Y.Y.oocka 3 anggota 17. Fraksi Perorangan PPTI............................ 1 anggota 18. Fraksi P.I.R. Hazairin.............. na nanananaanannana 1 anggota 19. Tidak berfraksi.................ooco.ooooo 4 anggota Jumlah ce eeeeeee 262 anggota § 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG D.P.R./ ANGGOTA. Sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf 1, maka selama DPR belum tersusun menurut UUD,45' DPR Pemilu menjalankan tugas menurut UUD '45. Undang-undang Dasar 1945 memuat ketentuan tentang kedudukan dan Tugas DPR sbb: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggotaanggot3 Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan: utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. (Pasa! 2 ayat 1). b. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. (Pasal 5 ayat 1 dan 2). c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyiat. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanj'an dengan Negara lain. (Pasal 11). d. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang. | 223 === [PDF page 252] === Dewan Perwakilan Rakyat bersidung sedikitnya sekali dalam setahun. (Pasal 19 ayat 1 dan 2). e. Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika sesuatu rancangan tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakiat masa itu (Pasal 20 ayat 1 dan 2). f. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang. Jika rancangan itu, meskiyun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu (Pasal 21 ayat 1 dan 2). g. Dalam hal-ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Femerantah itu harus dicabut. (Pasal 22 ayat 1, 2 dan 3). h. Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiaptiap tahun dengan Undang-undang: Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undangundang: Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undangundang: Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undangundang: Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5). Pada tgl. 24 Juli 1959 Presiden/Perdana Menteri memberikan keterangan mengenai program kabinet didepan rapat plernc DPR. Antara lain dikatakan bahwa,,Revolusi Indonesia berada 224 === [PDF page 253] === dalam periode investment dan bahwa untuk pembangunan semesta yang meliputi segala bidang diperlukan iklim polit k yang baik, harus ditinggalkan paham liberalisme dan dimasuki alam demokrasi terpimpin. Chusus mengenai DPR diharapkan adanya bantu-membantu antara DPR dan Pemerintah. Selanjutnya untuk melengkapi ketentuan dalam Undang-undang Dasar tab. diatas maka menurut pasal 70 ayat 1 Peraturan Tata-tertib dinyatakan bahwa: Untuk dapat melaksanakan tugasnya dan melancarkan kerja-sama dengan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat menga. dakan usaha-usaha sebagai berikut: mengajukan pertanyaan: meminta keterangan: mengadakan penyelidikan: mengajukan amandemen: mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain. Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan, jika hal demikian ditentukan oleh Undang-undang. AP rp Hubungan dengan Pemerintah. Kabinet baru yang diberi nama Kabinet Kerja dibentuk olel Presiden pada tanggal 9 Juli dan dilantik pada tanggal 10 Juli 1959. Dalam Kabinet Kerja ini Presiden Sukarno juga menjabat Perdana Menteri dan Menteri-menteri adalah Pembantu Presiden. Sebagai Menteri Pertama diangkat oleh Presiden bekas Perdana Menteri Ir. H. Juanda. Suatu jabatan baru dalam Kabinet ini ialah Menteri Penghubung DPR/MPR yang bertugas memperlancar hubungan antara D.P.R. dan Pemerintah. Pada masa sekelumnya tiap-tiap Departemen mempunyai pegawai yang menjabat sebagai penghubung antara Departemennya dengan Sekretariat D.P.R. dan pegawai-pegawai tersebut tetap melaksanakan tugasnya. Pada tanggal 24 Juli 1959 Presiden/Perdana Menteri memberikan keterangan atau amanatnya mengenai Program Kabinet Kerja dalam Sidang Pleno. Adapun Program Pemerintah terdiri atas 3 pasal yang dirumuskan sebagai berikut:: $95 === [PDF page 254] === Pertama: memperlengkapi sandang pangan rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya: Kedua menyelenggarakan keamanan rakyat dan Negara. Ketiga: melanjutkan perjuangan menentang imperialisme ekonomi dan imperialisme politik (Irian Barat) pembebasan Irian Barat dari jajahan Belanda. Program tersebut biasa juga disebut Tri Program yaitu sandang pangan, keamanan dan perjoangan menentang imperi-. alisme. Berbeda dengan D.P.R.2 sebelumnya mengenai keterangan Pemerintah tentang program Kabinet tersebut tidak diambil suatu keputusan. Kedudukan Keuangan Anggota. Mengenai kedudukan keuangan para anggota masih tetap berlaku Undang-undang No. 81 tahun 1958 seperti telah diuraikan pada paragraf 3 Bab IV. $4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAKSANA- ANNYA. A. Penyusunan Peraturan Tata-tertib. DPR Pemilu yang bekerja dalam rangka UUD 1945, mulai tanggal 28 Juli 1959 telah menyusun Peraturan Tata-tertibnya sendiri, berdasarkan Pen. Pres. No. 1/21 tahun 1959. Rancangan Peraturan Tata-tertib tersebut disusun oleh Panitia Permusyawaratan dalam 26 kali rapat. Setelah rancangan itu dimusyawarahkan dalam fraksi-fraksi, maka pada tgl. 9 Oktober 1959 rancangan Peraturan Tata-tertib itu dibicarakan dalam rapat Pleno dan disetujui dengan suara bulat. Peraturan Tata-tertib baru ini terdiri dari 10 Bab yakni: “ BAB I. Tentang surat-surat kepercayaan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. | BAB II. Tentang Badan-badan perlengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. | BAB III. Tentang pembentukan Undang-undang. BAB IV.: 226 === [PDF page 255] === Tentang mengajukan rancangan Undang-undang. BAB V. Tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI. Tentang usaha-usaha Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaksanakan tugas-tugasnya. BAB VII. Tentang persidangan dan rapat-rapat Pleno. BAB VIII. Tentang surat-surat masuk. BAB IX. Tentang fraksi-fraksi. BAB X. Ketentuan-ketentuan penutup. Menurut Peraturan Tata-tertib baru itu diadakan penyederhanaan organisasi DPR. Bahagian-bahagian dan Seksi dihapuskan dan sebagai gantinya dibentuk Komisi-komisi. Tugas Komisi-komisi pada pokoknya adalah sama dengan tugas Seksiseksi dahulu, ditambah dengan tugas melakukan pemeriksaanpersiapan atas rancangan Undang-Undang menurut bidangnya masing-masing, yang dahulu dilakukan serentak oleh semua Bahagian-bahagian. Bidang pekerjaan Komisi, seperti halnya Seksi-seksi dahulu, meliputi bidang pekerjaan satu atau beberapa Departemen (dulu Kementerian). Semua anggota, kecuali Ketua dan para Wakil Ketua mendiadi anggota salah satu Komisi. (Dalam D.P.R.2 sebelumnya juga menjadi anggota Bagian/Seksi). Jumlah anggota Komisi-Komisi sedapat-dapatnya sama. Mereka ditunjuk oleh D.P.R. dengan memperhatikan keinginan masing-masing anggota atau Fraksinya. Peraturan Tata-tertib baru ini, berbeda dengan peraturan sebelumnya, tidak lagi menggunakan istilah..hak” D.P.R. misalnya hak inisiatif, hak Amandemen, hak interpelasi, hak kcrtanya, hak angket dsb., tetapi menggunakan istilah,,usaha-usaha”. Namun usaha D.P.R menurut Peraturan Tata-tertib baru pada pokoknya adalah sama dengan hak D.P.R. sebelumnya, hanya ada perbedaan-perbedaan istilah, umpamanya apa yang dulu disebut,,angket” sekarang,,penyelidikan”', dulu,,mosi” atau »resolusi” sekarang..pernyataan pendapat”, dulu,,interpelasi” sekarang,,meminta keterangan”. 227 === [PDF page 256] === Peraturan Tata-tertib baru juga tidak menyebut,,Pemerintah”, melainkan,,Presiden”', sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi meskipun didalam praktek hubungan sehari-hari Pemerintah dengan D.P.R. Presiden mengusahakan segala sesuatu kepada Menteri yang bersangkutan. Dengan berlandaskan pokok-pokok pikiran tersebut diatas maka dalam Peraturan Tata-tertib baru itu diusahakan penampungan sebaik-baiknya ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip Demokrasi Terpimpin sebagai diartikan pada waktu itu. B. Pembentukan Komisi-komisi dan Panitia-panitia: Setelah Peraturan Tata-tertib disahkan maka dimulai dengan penyusunan badan-badan perlengkapan D.P.R. Diputuskan bahwa Panitia Permusyawaratan terdiri dari 23 anggota termasuk Ketua dan 3 Wakil Ketua D.P.R. Panitia Rumah Tangga terdiri dari 16 Anggota termasuk Ketua D.P.R. dan 3 Wakil Ketua. Panitia Anggaran terdiri dari 13 anggota. Komisi-Komisi berjumlah 9 buah yakni: Komisi A (Keuangan dan Pemerintahan Agung). Komisi B (P.P. dan K.,) Penerangan, Penghubung DPR/MPR dan Penghubung Alim Ulama). Komisi C (Pertahanan, Kehakiman, Kepolisian dan Veteran). Komisi D (Perindustrian Dasar dan Pertambangan, Perindustrian Rakyat dan Perdagangan). Komisi E (Pertanian, Agraria, Transmigrasi/Koperasi' Pembangunan Masyarakat Desa dan Pekerjaan Umum dan Tenaga). Komisi F (Perhubungan Darat dan P.T.T., Perhubungan Laut dan Perhubungan Udara). Komisi G (Sosial, Kesehatan, Agama dan Perburuhan/Urusan Pegawai). Komisi F (Dalam negeri Otonomi Daerah). Komisi I (Luar Negeri). 228 === [PDF page 257] === C. Penetapan Anggaran Belanja. D.P.R. sekarang memandang perlu untuk mengadakan sebuah panitia tetap baru yang dinamakan Panitia Anggaran dan dibentuk untuk selama masa jabatan D.P.R. Panitia Anggaran ini berkewajiban: 1) mengikuti penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (oleh Pemerintah) dari mula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen-Departemen yang bersangkutan: 2) memberikan pzndapatnya kepada D.P.R. mengenai rancangan Anggaran yar" oleh Presiden diajukan kepada D.P.R. untuk mendapat persetujuan: 3) mengikuti pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan; 4) mengajukan pendapatnya kepada D.P.R. tentang Perukahan Anggaran Belanja (anggaran tambahan): 5) meneliti pertanggungan-jawab Anggaran dan memberi laporan kepada D.P.R.; dan 6) memberikan pendapatnya kepada D.P.R. mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam Peraturan Tata-tertib baru prosedur pembicaraan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja diatur secara tertentu, yaitu Panitia Anggaran-Komisi-komisi-Pleno, sedangkan dahulu prosedur ditetapkan setiap kali D.P.R. menghadapi suatu Rancangan Anggaran (induk ataupun tambahan). D. Pembentukan Undang-undang. Sesuatn R.U.U. yang diajukan oleh Pemerintah kepada D.P.R. diserahkan kepada Panitia Permusyawaratan yang selanjutnya akan menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap R.U.U. itu. Jika dianggap pemeriksaan-persiapan tidak rerlu mengadakan, R.U.U. itu dapat langsung dibicarakan dalam rapat pleno. Pemeriksaan persiapan tidak lagi dilakukan serentak didalam Bahagian-bahagian dikalangannya sendiri melainkan dilakukan dalam Komisi yang ber atau Panitia Chusus bersama-sama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar-pikiran. Selanjutnya Komisi menunjuk seorang atau lebih diantara anggotaanggotanya sebagai pelapor. Laporan Komisi itu memuat pokok-pokok dan kesimpulan-kesimpulan pembicaraan dalam Komisi. Setelah Laporan Komisi disampaikan kerada vara anggota D.P.R. dan Pemerintah, pemeriksaan persiapan dianggap selesai. 229 === [PDF page 258] === Berdasarkan pembicaraan didalam Komisi bila dianggap perlu Pemerintah dapat mengadakan perubahan pada naskah R.U.U. Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap R.U.U. itu selasai dilakukan pembicaraan didalam rapat pleno. Dalam rapat pleno itu D.P.R. mengadakan pemandangan umum terhadap R.U.U. tersebut. Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat pleno ini kemudian diakhiri dengan mengambil keputusan, apakah R.U.U. itu dapat diterima atau ditolak oleh D.P.R. Prosedur pembicaraan R.U.U. usul inisiatif dari D.P.R. adalah sama seperti pembahasan-pembahasan R.U.U. yang diajukan oleh Pemerintah. R.U.U. usul inisiatif D.P.R. harus diajukan sekurang-kurangnya oleh lima orang anggota. Apabila D.P.R. menyetujui sesuatu rancangan usul inisiatif, maka Rancangan itu menjadi Usul Inisiatif D.P.R. Usul inisiatif tersebut kemudian dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan. Selama scsuatu R.U.U. usul inisiatif DPR belum disahkan oleh Presiden, D.P.R. berhak menariknya kembali. E. Wewenang D.P.R. Selanjutnya dalam rangka mengawasi kebijaksanaan Pemerintah, D.P.R. mempunyai wewenang-wewenang sbb.: Wewenang tersebut ialah: a. mengajukan pertanyaan. Setiap anggota mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara tertulis kepada Pemerintah melalui Ketua. b. Meminta keterangan (Interpelasi). Sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota dapat mengajukan usul meminta keterangan kepada Pemerintah melalui Ketua. Setelah para pengusul (interplant) memberikan penjelasan-penjelasannya mengenai soal yang ditanyakan dalam rapat pleno, kemudian Pemerintah dipersilahkan untuk memberikan keterangan. Atas keterangan Pemerintah tersebut para pengusul (interplant) dapat meminta kepada DPR untuk menyatakan pendapatnya. c. Mengadakan penyelidikan (angket). Sekurang-kurangnya 20 orang anggota dapat mengusu!- kan untuk mengadakan penyelidikan (angket) oleh DPR mengenai hal-hal tertentu. 230 === [PDF page 259] === d. Mengajukan amandemen. Sekurang-kurangnya 5 orang anggota dapat mengajukan usul amandemen (perobahan) terhadap sesuatu Rancangan Undang-undang. e. Mengajukan Seseorang. DPR juga mempunyai suatu wewenang untuk meng: ajukan calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lnwong, apabila hal tersebut ditentukan oleh Undangundang. f. Mengajukan Usul-usul Pernyataan Pendapat. Sekurang-kurangnya 10 orang anggota dapat mengajukan sesuatu usul pernyataan-pendapat atas usul-usul lain, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan mengenai sesuatu persoalan yang mempunyai maksud tersendiri. Semua wewenang DPR yang merupakan kontrol terhadap kebijaksanaan Pemerintah ‘ni diatur dalam Peraturan Tata-tertib pada Bab VI, tentang Usaha-usaha D.P.R. untuk melaksanakan tugasnya. F. Cara mengambil! Keputusan. Didalam peraturan Tata-tertib (yang baru) dicantumkan ketentuan-ketentuan tentang cara-cara mengambil keputusan. Baik pula dikemukakan, bahwa berbeda dengan yang lama, Peraturan Tata-tertib baru mengenai pengambilan keputusan dalam rapat pleno dengan ketentuan bahwa,,keputusan sedapat mungkin diambil dengan suara bulat”, maka atas usul Ketua atau lima orang anggota rapat ditunda untuk kemudian mengadakan perundingan didalam Panitia Permusyawaratan. Tetapi bila Panitia Permusyawaratan-pun tidak dapat mencapai kata sepakat, maka sepuluh orang anggota dapat mengusulkan supaya D.P.R. mengambil keputusan dengan jumlah suara terbanyak mutlak. Pemungutan suara dapat dilakukan dengan cara memangg'! nama anggota seorang demi seorang atau dengan cara berdiri. Jika suara yang dikeluarkan separoh dari jumlah angzota sidang atau kurang, maka keputusan adalah sah. Tetapi apabila pada waktu mengambil keputusan, jumlah suara sama banyaknya, sedang rapat itu lengkap anggotanya, maka usul itu 3ianggap ditolak. 231 === [PDF page 260] === Digitized by Goog le 232 SIDANG ISTIMEWA di GEDUNG DPR Lapangan Ba MEMPERINGATI 10 TAHUN BERDIRINYA PARLEMEN ateng pada tgl. 15 Pekruari 1960.— === [PDF page 261] === G. Ketentuan Tentang Tahun Sidang. Tahun Sidang dahulu tidak mempunyai arti khusus dan jatuh atau dijatuhkan bersamaan dengan tahun kalender (Januari- Desember). Menurut Peraturan Tata-tertib baru, Tahun-sidanr D.P.R. adalah dari tanggal 15 Agustus sampai 14 Agustus tahun berikutnya. Pada tanggal 15 Agustus dimulailah persidanzan D.P.R. dengan suatu rapat pembukaan tahun sidang. Tahun Sidang itu sendiri dibagi dalam 4 masa persilangan, Ciselingi dengan reses-reses, yang tanggal mulai dan akhirnya dapat disesuaikan dengan keadaan. Masa sidanz pertama dan mungkin juga kedua (Agustus-Desember) disediakan {era tama untuk msmbahas Rancangan Anggaran Pendapatan can Belanja Negara (Anggaran induk) sedangkan masa-sidang ketiga dan mungkin ke-empat (Januari-Juli Agustus) disediakan terutama untuk membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Anggaran tamkahan). Pokok-pokok lain, berupa Rancangan Undang-Undang biasa, pernyataan pendapat dan sebagainya, dibicarakan diantara rembicaraan Anggaran-anggaran Negara, atau sebagai besian atan dalam rangka pembicaraan Anggaran Negara. Tata-usaha perundang-undangan dalam D.P.R. pun dimulai pada tanggal 15 Agustus, artinya pendaftaran pokok-pokok pembicaraan ditutup pada tanggal 14 Agustus dan dibuka pada tanggal 15 Agustus. § 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH. A. Lahirnya Manipol. Pada tanggal 17 Agustus 1959, Presiden Sukarno mengutiapkan pidato dalam rangka merayakan hari Kemerdekaan R.I. yang ke-empat belas. Pidato tersebut yang berjudul,, Penemuan kembali Revolusi kita” kemudian dikenal sebagai Manifesto Politik yang dsingkat menjadi Manipol. _ Dengan berpegang pada pasal IV Aturan Peralihan U.U.D. 1945, Dewan Pertimbangan Agung pada sidangnya tanggal 23 s/d 25 September 1959 mengusulkan agar Manipol dijadikan garis-garis besar haluan Negara. 233 === [PDF page 262] === Selanjutnya dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960, Manipol ditetapkan menjadi Garis-garis besar daripada haluan Negara. Kemudian pada tanggal 19 Nopember 1960 di Bandung, M.P.R.S. dalam rapat pleno ke-4 Sidang Pertama, menetapkan Manipol sebagai Garis-garis Besar daripada haluan Negara dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960. B. Pemerintah Menetapkan Pen. Pres. No. 7 Tahun 1959. Pada tgl. 31 Desember 1959, Pemerintah telah mengeluarkan Pen. Pres. No. 7 tahun 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 ini dimaksudkan untuk mengatur perkembangan kepartaian sebagai alat demokrasi dalam suasana demokrasi terpimpin. Pertimbangan Pemerintah mengeluarkan Pen. Pres. tsb. ialah karena keadaan politik tidak mencapai kestabilan terutama setelah Konstituante membicarakan Amanat Presiden yang menganjurkan untuk kembali kepada UUD 1945. Maka Pemerintah memandang perlu mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 mengenai anjuran Pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik. Selanjutnya dalam dictum kedua dari Pen. Pres. No. 7 tahun 1959 itu a.l. ditetapkan bahwa partai harus menerima dan mempertahankan azas Negara Kesatuan R.I. menurut UUD-1945. Dan untuk dapat diakui sebagai partai, maka dalam anggaran organisasi harus dicantumkan dengan tegas, bahwa organisasi itu menerima dan mempertahankan UUD-1945 serta mendasarkan program kerjanya masing-masing atas Manifesto Politik Presidan tertanggal 17 Agustus 1959. Selain itu dimuat pula ketentuan, bahwa Presiden sesudah mendengar Mahkamah Agung danat melarang dan/atau membubarkan partai yang bertentangan dengan azas dan tujuan Negara. Pen. Pres. ini mengakibatkan dapat dibubarkannya partai-partai politik, yang akan mempengaruhi pula komposisi partai-partai politik dalam D.P.R. C. Pertentangan antara D.P.R. dan Pemerintah. Masa jabatan D.P.R. 1959 yang dimulai pada tanggal 22 Juli 1959 berakhir pada tanggal 24 Juni 1960. 234 === [PDF page 263] === Berakhirnya D.P.R. 1959 ini disebabkan oleh perselisihan pendapat antara Pemerintah dengan D.P.R. mengenai penetapan Anggaran Belanja Negara tahun 1960. Pemerintah berpendirian bahwa pengeluaran-pengeluaran yang telah disusun dalam anggaran itu akan disesuaikan dengan penerimaan-penerimaan, dimana untuk mengatasi kekurangan penerimaan itu akan diambil langkah-langkah menaikkan pajak-pajak. Pemerintah berpendirian bahwa penerimaan direncanakan sama besarnya dengan pengeluaran yang telah disusun dalam anggaran itu sebesar 44 milyard rupiah dan untuk mengatasi kekurangan-kekurangan penerimaan akan diambil langkah menaikkan pajak. Sebaliknya pihak fraksi-fraksi dalam Parlemen berpendapat bahwa pengeluaran-pengeluaran negara harus disesuaikan dengan membatas sekitar 36 sampai 38 milyard rupiah dengan tidak mengadakan pajak-pajak yang terlalu berat. Perselisihan faham mengenai soal anggaran belanja ini antara Parlemen dengan Pemerintah diakhiri dengan tindakan penghentian kegiatan-kegiatan Parlemen yang ditetapkan dengan Penetapan Presiden R.I., No. 3 tahun 1960. Pada tanggal 5 Maret 1960, Ketua Parlemen telah menerima Surat dari Presiden tentang dikeluarkannya Penetapan Presiden No. 8 tahun 1960. Bunyi Penetapan Presiden tersebut adalah sebagai berikut: PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 3 TAHUN 1960 TENTANG PEMBAHARUAN SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: 1. bahwa dalam menjalankan tugas Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, Dewan Perwakilan Rakyat sekarang ternyata tidak memenuhi harapan kami supaya bekerja atas dasar saling membantu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945, 235 === [PDF page 264] === Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959. 2. bahwa kerja-sama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak memenuhi harapan kami itu terutama disebabkan oleh susunan Dewan Perwakilan Rakyat sekarang, yang didasarkan atas Undang-Undang Dasar Sementara 1950. 3. bahwa hal yang demikian itu menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta menghambat lancarnisz pembangunan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 5 Maret 1950: MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERTAMA: Penghentian pelaksanaan tugas dan pekerj:an Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekarang. KEDUA: Pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dalam waktu yang singkat. KETIGA: Penetapan Presiden ini berlaku mulai tanggal 5 Maret 1960. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 5 Maret 1960 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Penetapan Presiden itu disertai dengan penjelasan sebagai berikut: PENJELASAN ATAS PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAHARUAN SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 menetapkan bahwa sementara Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun menurut 236 === [PDF page 265] === Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar, maka Dewan Perwakilan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1953 menjalankan tugas Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang- Undang Dasar 1945. Dalam menunaikan tugasnya sejak tanggal 22 Juli 1959 ternyata bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat meme: nuhi harapan sebagaimana dinyatakan dalam Amanat Presiden pada tanggal 25 Juli 1959, yaitu supaya Dewan Perwakilan Rakyat bekerja atas dasar saling membantu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945, Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959. Keadaan yang demikian itu pada dewasa ini sudah meningkat sehingga menimbulkan suasana ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta menghambat lancarnya pembangunan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.: Berhubung dengan itu dipandang perlu mengeluarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960, yang menghentikan pelaksanaan tugas dan pekerjaan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekarang dan mengusahakan pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam waktu yang singkat. Dengan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960, Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana termaksud pada pasal 17 dan lainlain Undang-Undang Dasar 1945 sebagai lembaga tidak dihapuskan. Demikianlah bunyi Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960. Dikeluarkannya Pen. Pres. tersebut sangat tidak diduga-duga oleh Parlemen sehingga hal ini menimbulkan tanda-tanya dikalangan para anggota Parlemen. Pada tanggal 7 Maret 1960, Parlemen mengadakan suatu rapat pleno tertutup untuk mendengarkan keterangan Ketua Parlemen Mr. Sartono tentang dikeluarkannya Pen. Pres. No. 3 tahun 1960. Dalam keterangannya itu Ketua Parlemen telah memberikan beberapa tafsiran secara terperinci mengenai diktum Pen. Pres. tersebut. 237 === [PDF page 266] === Antara lam dikemukakan bahwa yang dimaksud dalam diktum,,Penghentian pelaksanaan tugas dan pekerjaan anggotaanggota D.P.R.” bukan,,D.P.R. dibubarkan” melainkan hanya »pelaksanaan tugas dan pekerjaan” yang dihentikan. Didalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 pasal 1 ditetapkan bahwa,,Sementara D.P.R. belum tersusun menurut Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat i Undang-Undang Dasar, maka D.P.R. yang dibentuk berdasarkan UU No. 7 tahun 1953, menjalankan tugas D.P.R. menurut Undang-Undang Dasar 1945”. Mengingat Penetapan Pres'den ini, maka Pemerintah tidak mungkin dapat membubarkai: D.P.R., sebelum ada perubahan dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 ini. Disamping itu dikemukakan pula oleh Ketua Parlemen, bahwa ketentuan dalam pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945,,segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar itu”. Jadi sebenarnya tanpa Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 pun D.P.R. yang sejak tanggal 22 Juli 1959 sudah menjalankan tugas D.P.R. menurut Undang-Undang Dasar 1945 tidak mungkin dapat dibubarkan oleh Pemerintah. Selanjutnya Ketua yang berbicara atas nama Pimpinan Parlemen setelah mempelajari Penetapan Presiden No. 3 tahun 1969 itu, terutama seperti tercantum pada bagian konsiderankonsideran- yang berbunyi,,menimbulkan keadaan ketata-negaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta menghambat lancarnya pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur' ', menyatakan banya apa yang dituduhkan atau sangkaan kepada Dewan Per wakilan Rakyat itu adalah tidak adil. Karena semenjak bulan Juli 1959 fihak Parlemen telah cukup menunjukkan so-4 will-nya, dimana selalu diusahakan adanya musyawarah untuk mencapai suatu kompromi yang sebaik-baiknya dengan berpedoman pada dasar fikiran,,dapat menerima dan memberi". Tetapi kenyataannya fihak Pemerintah dalam pembicaraanpembicaraan Anggaran Belanja Negara 1960, tidak ingin menunjukkan good will-nya. Dan tetap berpegang teguh pada pendiriannya bahwa Anggaran Belanja Negara 1960 itu tidak dapat dikurangi atau dirubah. 238 === [PDF page 267] === Jadi sebenarnya pangkal persengketaan antara Parlemen dan Pemerintah itu hanya berkisar pada perselisihan faham mengenai penilaian penerimaan dan pengeluaran Negara, dan sama sekali tidak bersangkut-paut dengan penilaian terhadap Manifesto Politik, Demokrasi Terpimpin atau jiwa semangat Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu adalah tidak adil kalau semua anggota D.P.R. G'ikwalifikasi,,membahayakan persatuan dan keselamatan Negara’’ seperti dinyatakan dalam konsiderans Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960. Demikianlah garis-garis besar daripada pernyataan Pimpinan Parlemen didalam rapat pleno tertutup yang merupakan rapat terakhir bagi D.P.R. yang telah bersidang sejak 22 Juli 1959 s/d 5 Maret 1960. Rapat itu atas usul anggota M.H. Lukman akhirnya ditutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan menyerukan,,Hidup Republik Indonesia! Hidup Presiden Republik Indonesia! Hidup Persatuan Nasional Indo: nesia!.: Selesai rapat pleno tertutup Pimpinan Parlemen kemudian mengadakan suatu konperensi pers yang dihadiri oleh pers dalam dan luar negeri. Pernyataan-pernyataan yang diucapkan oleh Ketua Parlemen Mr. Sartono didepan Konperensi pers pada pokoknya adalh sama seperti yang telah diucapkan dalam rapat pleno tertutun. Tetapi hasil dari konperensi pers itu tidak dapat disiarkan dalam surat-surat kabar, berhubung ada larangan dari pihak yang berwajib dalam hal ini Kodam Jaya untuk menyiarkan suatu komentar mengenai Penetapan Presiden No. 8 tahun 1960. Secara resmi DPR 1959 berakhir pada tanggal 24 Juni 1960 § 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN. Dalam waktu delapan bulan tidak banyak yang dapat dikerjakan oleh D.P.R. Dalam bidang perundang-undangan hanya ada 5 buah yang dapat diselesaikan, yaitu: a R.U.U. Tentang Persetujuan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu yang disetujui oleh D.P.R. dalam rapat pleno tanggal 195 Oktober 1959 (U.U. No. 4 tahun 1960). b Rancangan Undang-Undang tentang Perjanjian bagi hasil, disetujui oleh D.P.R. pada tanggal 20-11-1959 (U.U. 239 === [PDF page 268] === No. 2 tahun 1960) yaitu Undang-Undang yang mengatur perjanjian bagi hasil pemilik tanah dan penggarap. c. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan U.U. Darurat No. 3 tahun 1955 tentang penunjukan Pelabunan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti I.B.W. menjadi Undang-Undang, disetujui pada tanggal 30-11- 1959 (U.U.-No. 3 tahun 1960) oleh D.P.R. d. Pada tanggal 4-12-1959 D.P.R. menyetujui Rancangan Undang-undang tentang perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (U.U. No. 1 tahun 1960). e. Anggaran tambahan tahun 1958 yang disetujui oleh D.P.R. pada tanggal 3 Maret 1960, yang hanya berarti memenuhi formalitet perundang-undangan, karena uangnya sudah lama habis dibelanjakan. Tiga buah usul inisiatif yang diajukan belum sampai dapat d:bicarakan. Usul pernyataan Pendapat yang disetujui ada 2 buah, yaitu: — Pernyataan Pendapat mengenai Seruan kepada Republik Rakyat Tiongkok dan India supaya menyelesaikan masalah perbatasan yang sedang dipersengketakan dengan jalan damai. — Pernyataan Pendapat mengenai kutukan terhadap percobaan Bom Atom Perancis di Sahara (disetujui pada tanggal 3-3-1960). Selama masa D.P.R. '59 Pemerintah telah 2 kali menyampaikan Keterangannya, yaitu: Pertama: Keterangan Pemerintah mengenai Program Kabinet Kerja pada tanggal 24-7-1959. Kedua: Keterangan Pemerintah mengenai Keadaan Keamanan pada tanggal 16-12-1959. Perlu diterangkan bahwa masih ada sejumlah pokok pembicaraan yang belum terselesaikan, diantaranya yang dianggap penting pada waktu itu ialah R.U.U. Pokok Agraria. §7 SEKRETARIAT. Sekretariat dalam masa D.P.R. 1959 tidak mengalami perubahan. Susunan organisasinya masih sama seperti dalam masa DPR Pemilu yang ditetapkan dengan Keputusan P.R.T. No. 1/ Staf/1955 tanggal 10 Maret 1955. 240 === [PDF page 269] === DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG JAMAN ORDE LAMA (24 Juni 1960 — 15 Nopember 1965) $ 1. PEMBENTUKAN. Kegagalan sidang Konstiiuante seperti kita ketahui membawa akibat diproklamasikan oleh Presiden Sukarno suatu Dekrit Presiden,,Kembali kepada Undang-undang Dasar 1945” pada tanggal 5 Juli 1959. Hal ini ternyata membawa akibat yang langsung mengenai Dewan Perwakilan Rakyat baik terhadap susunannya maupun mengenai cara bekerjanya. Demikianlah pada tanggal 24 Juni 1960 keluarlah Penetapan Presiden No. 4/1960 yang mengatur Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Penetapan Presiden ini merupakan kelandiutan daripada Penetapan Presiden No. 3iahun 1960, yang "aenghentikan pelaksanaan tugas dan pekerjaan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1559. Berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 itu maka pada tanggal 25 Juni '60 berturut-turut dengan Keputusan Presiden No. 155 dan No. 156 oleh Presiden ditetapkan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1959 serta pengangkatan anggota-anggota baru dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Sesuai dengan keinginan Presiden dan sebagaimana diwujudkan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tersebut diatas maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong bukan hanya namanya yang baru tetapi susunannya baru dan berbeda pula dengan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya. Istilah,.Gotong-Royong” ditambahkan dibelakang nama Dewan Perwakilan Rakyat untuk menekankan kehenaak Presiden bahwa Dewan Perwakilan Rakyat yang sekarang ini harus menemruh cara-kerja yang lain daripada Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa demokrasi-liberal. Presiden dalam Amanatnya pada Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 25 Juli 1959 mengharapkan adanya kerja-sama atas dasar bantu membantu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Akan tetapi tiara-kerja gotong-royong yang demikian itu belum dapat diwujudkan dalam D.P.R. 1959. Maka oleh karena itu dibentuk 241 === [PDF page 270] === D.P.R.-G.R. yang memberikan suatu corak khas kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam periode ini, sejalan dengan pemikiran Presiden untuk meninggalkan faham liberalisme dan memasuki alam,,demokrasi-terpimpin”. Adapun susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak lagi didasarkan atas perimbangan kekuatan partai?/ organisasi-organisasi yang dihasilkan oleh pemilihan umum seperti dalam demokrasi liberal, melainkan diatur sedemikian rupa untuk menjamin adanya kerja-sama secara gotong-royong antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. DPR-GR hanya dibenarkan terdiri atas wakil-wakil dari Golongan? Politik, Golongan? Karya dan seorang wakil dari Irian Barat. Anggota?, demikian pula Ketua dan Wakil? Ketuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain daripada itu, syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota ialah harus menyetujui,,USDEK”, yaitu Undang? Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disamping itu harus bersedia turut serta melaksanakan Manifesto Politik (MANIPOL) 17 Agustus 1959. Setelah nama para calon anggota diumumkan dan mereka dipanggil untuk berkumpul di Jakarta maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Roiong dilantik oleh Presiden di istana Negara pada tanggal 25 Juni 1960. Hal ini dilakukan setelah anggota? masing-masing mengangkat sumpah atau mengucapkan janji yang ditetapkan dalam pasal 4 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960. Dalam Amanat Pelantikan tersebut Presiden sekaligus menundiuk sebagai Pd. Ketua dan Pd. Wakil Ketua ber-turut-turut anggota H. Zainul Arifin dan Aruji Kartawinata, masing-masing bekas Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam periode sebelum DPR-GR. Selanjutnya dalam Amanat Presiden pada waktu pelantikan tersebut dinyatakan sebagai berikut: ,D.P.R.-G.R. mempunyai tugas, satu: membantu Pemerintah, artinya pula membantu kepada segenap rakyat Indonesia untuk merealisasikan USDEK, untuk merealisasikan Sosialisme-Indonesia, sebab untuk itulah rakyat berdiuang”. Ucapan Presiden ini memberi gambaran tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu itu yang sekedar hanya menjadi pembantu Pemerintah belaka. Ini adalah konsekwensi 242 === [PDF page 271] === daripada pelaksanaan Demokrasi Terpimpin atau Sosialisme Indonesia yang sudah nyata sangat berbeda dengan pelaksanaan demokrasi parlementer. demokrasi terpimpin adalah satu demokrasi yang dengan tegas dan jelas dan tentu menuju kepada satu jurusan yaitu didalam hal kita: menuju kepada jurusan terselenggaranya amanat penderitaan rakyat atau sosialisme a'la Indonesia, atau sosialisme Indonesia”, demikian dinyatakan dalam Amanat Presiden tanggal 25 Juni 1960 tersebut. Dalam mewujudkan pola pemikiran Demokrasi Terpimpin itulah dianggap suatu keharusan oleh Presiden untuk secara drastis merombak susunan dan cara kerja Dewan Perwakilan Rakyat. S2. KEANGGOTAAN. A. Jumlah dan Mutasi. Seperti telah diutarakan diatas berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong anggota?nya terdiri atas wakil-wakil dari Golongan? Politik, Golongan? Karya dan seorang dari wakil Irian Barat. Semuanya diangkat oleh Presiden. Pengisian keanggotaan ini dilaksanakan dengan Keputusan Presiden No. 156 tahun 1960 dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ditetapkan terdiri atas 283 anggota, yaitu: a. 120 anggota-anggota mewakili 9 buah Golongan-golongan politik /partai?,yang oleh Pemerintah dianggap dapat memenuhi syarat? Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang penyederhanaan partai?. Adapun perincian jumlah anggota Golongan? Politik /Partai? adalah sebagai berikut: P.N.I. 44 orang, N.U. 36 orang, P.K.I. 30 orang, Parkindo 6 orang, Partai Katholik 5 orang, P.S.L.I. 5 orang, Perti 2 orang, Partai Murba 1 orang dan Partindo 1 orang. === [PDF page 272] === 244 Jakarta, 30 Juni Zainul Arifin. 1960 Sidang Pertama LPR Gotong Royong dergan acting Ketua Foto Deppen 600630 FS I === [PDF page 273] === Dalam perwakilan Golongan-golongan politik/partai-partai ini tidak terdapat wakil-wakil dari Partai Masyumi, P.S.L., Partai Buruh, P.R.L., dan partai-partai lainnya yang oleh Pemerintah dianggap tidak dapat memenuhi syarat-syarat Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959, yo. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai. Selanjutnya pembubaran atau penolakan pengakuan partai-partai tersebut dilakukan dengan bentuk Keputusan Presiden, yaitu: — Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 tanggal 17 Agustus 1960 yang dalam diktumnya berbunyi:,,Membubarkan Partai Politik Masyumi, termasuk bagian-bagian/cabang-cabang/ rantingnya diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia”. — Keputusan Presiden No. 201 Tahun 1960 tanggal 17 Agustus 1960 yang dalam diktumnya menyebutkan:,,Membubarkan Partai Sosialis Indonesia termasuk bagian-bagian/cabang-cabang/ranting-ranting diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.” — Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1961 tangsal 14 April yang dalam diktumnya berbunyi:,,Menolak mengakui sebagai Partai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960: 1. Partai Syarekat Islam Indonesia — Abikusno Cokrosuyoso 2. Partai Rakyat Nasional — Bebasa Daeng Lalo 3. Partai Rakyat Indonesia 4. Partai Rakyat Nasional — Jodi Gondokusumo’’. Ketentuan-ketentuan selanjutnya mengenai Parai-partai yang telah dibubarkan diatur dalam pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960, sebagai berikut: (1) Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran suatu partai diberitahukan selekas mungkin kepada pimpinan partai itu. (2) Dalam waktu tiga puluh hari, terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran tersebut pada ayat (1) pasal ini, pimpinan partai harus menyatakan partainya bubar dengan memberitahukannya kepada Presiden seketika itu juga. (3) Apabila tenggang waktu tersebut dalam ayat (2) pasa! ini lam- 245 === [PDF page 274] === pau tanpa pernyataan partai termaksud, maka partai yang bersangkutan ialah perkumpulan terlarang. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka Partai Sosialis dan Partai Masyumi menyatakan membubarkan diri termasuk begian-bagian/cahang-cabang/ranting-rantingnya discluruh wilayah Negara Republik Indonesia, b. 152 anggota-anggota mewakili 13 Golongan-golongan Karya yaitu Angkatan Bersenjata (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Kepolisian dan O.K.D./O.P.R.) 35 orang, Tani 25 orang, Buruh 26 orang, Alim Ulama 31 orang (Islam 24, Protestan 3, Katholik 2, Hindu Bali 2), Aangkatan '45 2 orang, Wanita 8 orang, Cendekiawan/Pendidik 5 orang, Koperasi 3 orang, Pengusaha Nasional 2 orang, Angkatan '45 2 orang, Veteran 2 orang, Seniman 2 orang dan Wartawan 2 orang, c. Wakil Irian Barat seorang. Dalam susunan anggota-anggota D.P.R.-G.R. Orde Lama yang telah dilantik oleh Presiden di Istana Negara pada tanggal 25 Juni 1960 kemudian terjadi perubahan-perubahan disebabkan adanya anggota-anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri karena diangkat menjadi Menteri, Duta Besar, atau karena sebab-sebab lain. Selanjutnya oleh Presiden diadakan pula penambahan anggota-anggota baru dengan mengangkat 5 orang wakil-wakil tambahar untuk daerah Irian Barat, setelah daerah tersebut kita kuasai kembali. Adapula penambahan anggota--anggota baru disebabkan adanya pengangkatan wakil-wakil dari Golongan-golongan yang belum atau belum cukup wakil-wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, diantaranya wakil-wakil dari Partai IP-KI. 246 === [PDF page 275] === Dengan adanya mutasi dan tambahan tersebut, jumlah anggota' Dewan Perwakilan Rakiat Gotong Royong menjadi 299 orang, yaitu: Golongan Nasionalis 49 anggota, Golongan Islam 45 anggota, Golongan Komunis 30 anggota, Golongan Kristen-Katholik 13 anggota, Golorgan Karya 163 anggota (terdiri dari Sub-Golongan Karya A.B.R.I. 39, Sub Golongan Kerokhanian 31, Sub Golongan Pembangunan Spirituil 32, Sub Golongan Materiil 61 anggota) dan 1 anggota dari Partindo tidak masuk Golongan. B. Golongan, dan Sub Golongan. Dalam Keputusan Presiden No. 156 tahun 1960 ditetapkan adanya 9 buah Golongan? Politik/Partai?, 13 Golongan Karya dan 1 wakil Irian Barat sehingga menjadi 23 Golongan?. Akan tetapi beberapa minggu kemudian Presiden dalam suratnya tertanggal 12 Juli 1960 No. 2292/HK/60 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong antara lain menyampaikan Permintaan agar supaya diusahakan penyederhanaan Golongan? sejauh mungkin guna memperlancar pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Dalam surat tersebut selanjutnya ditekankan supaya diikhtiarkan hal-hal sebagai berikut: a. Golongan-golongan politik disederhanakan menjadi Golongan Nasionalis, Golongan Islam, Golongan Kristen-Katholik dan Golongan Komunis: b. Go'ongan? Karya merupakan satu Golongan Karya dalam D.P.R.-G.R. yang bilamana perlu dapat dibagi dalam Subgolongan-sub-golongan Angkatan Bersenjata, Kerokhanian, Pembangunan Spirituil dan Pembangunan Materiil. Surat itu akhirrya mengharapkan supaya Pimpinan D.P.R.-G.R. senantiasa memberi keterangan kepada Presiden mengenai perkembangan dalam ikhtiar tersebut menuju kepada kesempurnaan pelaksanaan prinsip Demokrasi Terpimpin. | Harapan Presiden itu ternyata terlaksana dan diumlah 23 Golongan kemudian dapat disederhanakan menjadi 5 Golongan. Hal ini diputuskan dalam rapat Pleno D.P.R.-G.R. pada tanggal 14 Juni 1960. 5 Golongan yang dimaksudkan itu adalah sebagai 247 === [PDF page 276] === 1. Golongan Nasionalis yang terdiri dari wakil-wakil dari P.N.L, Partindo dan Partai Murba, 2. Golongan Islam, yang terdiri dari wakil? N.U., P.S.LL. dan Perti; 3. Golongan Kristen dan Katholik; Golongan Komunis; dan 5. Golonzan Karya, yang menghimpun semua Golongan? Karya dan mempunyai 4 Sub-Golongan, yaitu: a. Sub-golongan Angkatan Bersenjata, dalam mana duduk 35 wakil-wakil dari Golongan Angkatan Bersenjata seluruhnya dan wakil Golongan Veteran; b. Sub-golongan kerokhanian, yang menghimpun wakil? Alim Ulama (Isiam, Kristen, Katholik maupun Hindu-Bali): c. Sub-golongan Pembangunan Materiil, dalam mana duduk wakil-wakil dari Golongan? Buruh, Tani, Koperasi dan Pengusaha Nasional, dan d. Sub-golongan Pembangunan Spirituil, terdiri dari wakil? Golongan? Pemuda, Wanita, Cendekiawan/Pendidik, Angkatan '45, Seniman dan Wartawan Dengan tersusunnya keanggotaan dan golongan? Sub golongan dan dengan penunjukkan pimpinan sebagaimana termaksud diatas, D.P.R.-G.R. sudah dapat melaksanakan tugasnya seperti ditentukan dalam pasal 1 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 yang berbunyi: ,Sementara Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) Undang? Dasar, maka susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 diperbaharui dengan menyusun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong, yang menjalankan tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang? Dasar”. Karena anggota-anggota dan pimpinan DPR-GR seluruhnya ditetapkan ' merangkap menjadi anggota? Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sesuai dengan pasal 2 Undang? Dasar 1945, maka mereka telah melakukan tugas sebagai anggota MPR-S sejumlah tiga kali, yaitu: a. Sidang pertama M.P.R.S. dari tanggal 10 Nopember sampai 7 Desember 1960, 246 === [PDF page 277] === b. Sidang kedua M.P.R.S. dari tanggal 15 Mei sampai 22 Mei 1963. Cc. Sidang ketiga M.P.R.S. dari tanggal 11 April sampai 18 April 1965. C. Pimpinan. Dibawah pimpinan Pd. Ketua dan Pd. Wakil Ketua maka pada tanggal 30 Juni 1920 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk pertama kali mengadakan rapa: pleno. Mengenai Pimpinan ini terjadi kemudian perkembangan yaitu dengan Keputusan Presiden No. 241 tahun 1960 tanggal 20 September 1960 Pd. Ketua H. Zainul Arifin dan Pd. Wakil Ketua Aruji Kartawinata masirg-masirg diangkat mendiadi Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Untuk menyesuaikan dengan susunan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, maka dengan Keputusan Presiden No. 339 tahun 1960 tanggal 26 Desember 1960 susunan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dilengkapi, sehingga terdiri dari 5 orang yaitu: Ketua H. Zainul Arifin dan para Wakil Ketua I.G.G. Subamia (Golongan Nasionalis), Aruji Kartawinata (Golongan Agama), M.H. Lukman (Golongan Komunis), dan Let. Kol. (P) Mursalin Daeng Mamanggung (Golongan Karya Angkatan Bersenjata). Dalam hubungan ini perlu diketahui bahwa Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Presiden diangkat dengan ketentuan harus ber-sama-sama merupakan kesatuan pimpinan dan oleh karenanya sejak itu tidak disebut lagi urutannya. Perubahan dalam kedudukan Pimpinan kemudian terjadi dengan adanya regrouping Kabinet Kerja, yaitu mula? Ketua Dewan Perwakilan Rakiat Gotong Royong mendapat kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama (sewaktu regrouping pertama) dan selanjuinya sebagai Menteri Koordinator (sejak regrouping kedua), sedangkan para Wakil Ketua berkedudukan sebagai Menteri. Dengan meningcalnia Menko/Ketua H. Zainul Arifin pnda tanggal 2 Maret 1963, terjadi perubahan lagi sehingga sekarang 249 === [PDF page 278] === Pimpinan terdiri dari Menko/Ketua Aruji Kartawinata dan para Mentri?/Wakil? Ketua: M.H. Lukman (Komunis) dan Laksamana Muda Laut Mursalin Daeng Mamanggung (Karya ABRI). Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 339 tahun 1960 tanggal 26 Desember 1980 telah, anggota Pimpinan D.P.R.- G.R. diambil dari anggota-anggota berbagai golongan. Hal tersebut merupakan salah satu realisasi idee Presiden Sukarno bahwa Revolusi Indonesia be'um selesai, bahwa Revolusi Indonesia hanya dapat diselesaikan jika ada persatuan Nasional yang terwujud dalam aliran? Nas-A-Kom (Nasionalis, Agama, Komunis). Dan menurut kesimpulan analisa Presiden Sukarno, Nasakom ada- Inh -cornpekan un-ur-ur mvutisk dalam persatuan Nasional. Dengan:imbulnya peristiwa G.30 S/PKI., maka konsepsi Nasakom tidak berjalan lagi. $ 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. A. Kedudukan. Dalam penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 antara lain dinyatakan bahwa pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang? Dasar 1945 harus dilakukan dalam waktu iang singkat. Berhubung dengan itu pada tanggal 24 Juni 1960 dikeluarkan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menetapkan bahwa sementara Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) Undang? Dasar, maka susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diperbaharui dengan menyusun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang menjalankan tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang? Dasar 1945. Selanjutnya disebutkan dalam diktum kedua Penetapan ini bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus terdiri dari golongan-golongan politik, golongah-golongah karya dan seorang wakil Irian 250 === [PDF page 279] === Pimpinan DPRGR th. 1964 dari kiri kenakanMenteri Wk. Ketua My».Luk-man, Menteri Wk. Ketua IGG Subamia, Menko Ketua Aruji Kartawincta, Menteri Wk. Ketua H.A. Syaiihu,Menteri Wk. Ketua Laksmu (L )Mursanu.,,Foto Deppen” 64-2538 251 Digitized by Goog le === [PDF page 280] === Barat, yang semuanya harus menyetujui Undang? Dasar 1945, Sosialisme a'la Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian sendiri serta bersedia turut serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959. Sebagai kelanjutan kehidupan politik pada waktu itu yang berpedoman pada Manifesto Politik sebagaimana diperkuat oleh Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan dan memegang peranan yang penting dalam mata rantai alat-alat penggerak roda revolusi. Dewan Perwakilan Rakyat tidak saja merupakan alat demokrasi akan tetapi sekaligus merupakan alat revolusi. Menurut U.U.D. 1945, anggota? Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan No.I/MPRS/1960 menugaskan dengan kekuasaan penuh kepada Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Revolusi Indonesia untuk melaksanakan putusan? M.P.R.S. yo pelaksanaan daripada Garis? Besar Haluan Negara. Sesuai dengan Predikat,,Pemimpin Besar Revolusi'' yang melekat pada diri Presiden Sukarno, maka semua Lembaga? Negara hanya menjadi pembantu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi menurut bidangnya masing-masing. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 adalah sebagai Pembantu Presiden/Mandataris M.P.R.S./Pemimpin Besar Revolusi dalam bidang legislatif: sedang kewajiban Pimpinan (Ketua dan para Wakil Ketua D.P.R.-G.R.) salah satu diantaranya ialah: Pada waktu-waktu tertentu memberikan laporan kepada Presiden Mandataris M.P.R.S./Pemimpin Besar Revolusi (pasal 6 huruf f Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964). B. Tugas dan wewenang. Undang-undang Dasar 1945 menentukan bahwa kekuasaan negara yang tertinggi, kedaulatan rakyat, dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. M.P.R. ini terdiri dari anggota-anggota D.P.R. ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan wakil-wakil dari golongan-golongan. Adapun D.P.R. merupakan badan legislatif yang membuat Un- 252 === [PDF page 281] === dang-undang bersama-sama dengan Pemerintah (pasal 5 yo pasal 20). Termasuk wewenang itu ialah mengesahkan/menolak Peraturan-peraturan Pemerintah pengganti undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pasal 22 Undang-undang “Dasar disebabkan hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dalam pada itu D.P.R. menurut Undang-undang Dasar mempunyai wewenang membuat usul inisiatif rancangan Undang-undang (pasal 21) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23). Beberapa soal pokok tidak dapat diselesaikan tanpa turut sertanya D.P.R. karena memerlukan persetujuan DPR seperti pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11) atau karena harus diatur undang-undang, misalnya: syarat-syarat dan akibat-akibat keadaan bahaya (pasal 12), Susunan Dewan Pertimbangan Agung (pasal 16), pemerintahan daerah (pasal 19), pajak, macam dan harga mata uang dan keuangan serta Badan Pemeriksa Keuangan (pasal 23), susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman (pasal 24), kewarga-negaraan (pasal 26), syarat-syarat pembelaan negara (pasal 30). Peraturan Tata-tertib D.P.R.,-G.R. sesuai dengan idee Manipol tidak memuat ketentuan-ketentuan tentang,,usaha-usaha D.P.R. untuk melaksanakan tugasnya” yang termuat dalam peraturan Tata-tertib 1959 seperti usaha-usaha mengajukan pertanyaan, meminta keterangan dan mengadakan penyelidikan apalagi ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak parlementer (hak bertanya, hak interpelasi dsb) yang diatur dalam Peraturan Tata-tertib D.P.R. 1950. Akan tetapi menurut penjelasan ketika itu daripada Pd. Ketua tertang Pera:uran Tata-tertib D.P.R.-G.R. yang diberikan dalam rapat pleno terbuka pada tangal 13 Juli 1960, maka kegiatan-kegiatan seperti mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, mengajukan pernyataan pendapat atau mengadakan penyelidikan, yaitu kegiatan-kegiatan yang terletak dibidang pengawasan atas kebijaksanaan Pemerintah, tidak dihapuskan begitu saja, karena Komisi-komisi D.P.R.-G.R. dapat menampung kegiatan-kegiatan itu. C. Hubungan antara D.P.R.-G.R. dengan Lembaga-lembaga Negara fainnya. 253. === [PDF page 282] === Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai Pembantu Presiden/Mandataris M.P.R.S./Pemimpin Besar Revolusi dalam bidang legislatif dan yang anggotanya juga menjadi anggota M.P.R.S. adalah Dewan yang bantu membantu dengan Pemerintah berdasarkan musyawarah atas azas kegotongroyongan dalam rangka Demokrasi Terpimpin menuju cita-cita sosialisme Indonesia. Dalam perkembangan selarjutnya hubungan yang terjalin antara D.P.R.-G.R. sebagai Pembantu dalam bidang legislatif dengan Presiden/Mandataris M.P.R.S./Pemimpin Besar Revolusi adalah tunduk sepenuhnya kepada Manipol dan Pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sedangkan adanya predikat "Pemimpin Besar Revolusi” adalah juga sepenuhnya untuk memenuhi pedoman pelaksanaan Manipol bahwa "Suatu Revolusi hanya dapat berlangsung dan berakhir secara baik, jika ada: — Satu Pimpinan Revolusi yang revolusioner. — Satu ideologi dan konsepsi Nasional yang revolusioner jelas, tegas, dan terperinci”. (Lihat angka Romawi II, angka biasa 3 dalam Keputusan D.P.A. No. 1/Kpts/SD/1/61). Pimpinan Lembaga Tertinggi, baik M.P.R.S., D.P.R.-G.R. D.P.A., B.P.K., bahkan juga Ketua Depernas (Dewan Perancang Nasional) dan Sekjen. Front Nasional, semuanya berstatus Menteri dan merupakan pembantu Presiden. Dengan demikian maka musyawarah diantara mereka tidaklah merupakan musyawarah antara pimpinan negara melainkan merupakan musyawarah antara Pimpinan Besar Revolusi dengan para pembantupembantunya menurut bidangnya masing-masing. Bahkan juga dalam proses lahirnya suatu undang-undang, integrasi itu kita kenal dalam bentuk "Badan Perancang Departemen” (Baperdep) yang bertugas membantu menyusun perentianaan bagi masing-masing Departemen termasuk menyiapkan naskah suatu Rancangan Undang-undang dalam bidang Departemen yang bersangkutan. Keanggotaan Baperdep adalah terdiri dari para ahli menurut bidangnya dan ditunjuk oleh Menteri. Baperdep dipimpin langsung oleh Menteri yang bersangkutan. Susuran keanggotaan Baperdep terdiri dari beberapa Kepaia Biro dari Departemen, ahli-ahli dari luar (termasuk juga beberapa dari anggota-anggota D.P.R.-G.R.). Adapun duduknya bebe- “254 === [PDF page 283] === rapa anggota D.P.R.-G.R. dalam Baperdep dimaksudkan oleh Pemerintah bahwa dengan telah diikut sertakannya beberapa anggota D.P.R.-G.R. dari sejak menyiapkan naskah suatu Rancangan Undang-undang kiranya akan dapat lebih memperlancar lagi proses pembicaraannya apa bila pada waktunya nanti Pemerintah menyampaikan rancangan atau R.U.U. kepada D.P.R.-G.R. Sistim integrasi itu terbukti menjurus kearah yang mengurangi ruang gerak, kedudukan, tugas dan wewenang D.P.R.-G.R. Hal ini disebabkan karena integrasi politik yang merupakan suatu keharusan dalam suasana gotong-royong dalam praktek menjadi integrasi-administratif dimana Pimpinan D.P.R.-G.R. yang mendapat sebutan Wampa/Menko /Menteri ternyata hanya merupakan pembantu Presidium dan tidak merupakan bantu membantu antara D.P.R.-G.R. dan Presiden, lebih-lebih dengan tidak adanya apa yang disebut Musyawarah Pemimpin Negara. Jika ruang gerak, kedudukan, tugas dan wewenang D.P.R.- G.R. seperti diterangkan diatas sudah berkurang, ditambah pula dengan berkurangnya pandangan masyarakat terhadap D.P.R.- 'G.R., maka timbullah adanya anggapan bahwa D.P.R.-G.R. hanya merupakan Yes-Men saja, sedangkan demokrasi terpimpin dalam pelaksanaannya lebih condong pada terpimpinnya dan sering terjadi adanya pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. 'D. Kedudukan Keuangan. U.U. No. 81 tahun 1958 yang mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota D.P.R. masih tetap berlaku. Akan tetapi kemudian berkali-kali diadakan perubahan-perubahan dalam bidang kedudukan keuangan Ketua, Wakil-ketua dan Anggota D.P.R. tersebut. Perubahan yang pertama terjadi pada tahun 1961 dengan Peraturan Pemerintah No. 209 th. 1961. Sebagai alasan untuk mengadakan perubahan itu: pertama dari segi hukum karena Undang-undang No. 81 tahun 1958 masih didasarkan pada undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah tidak berlaku lagi: kedua dari segi sosial-ekonomi karena kedudukan keuangan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada waktu itu dimana para pegawai sipil dan pejabat: Kepolisian telah mendapat perbaikan dalam hal kedudukan keuangan, sehingga imbangan antara kedudukan keuangan Ketua, 255 === [PDF page 284] === Wakil-ketua dan Anggota dengan pegawai negeri dan pejabat? negeri sidak sesuai lagi. Selain daripada itu dinyatakan oleh Pemerintah bahwa dibawah kekuasaan Undang? Dasar 1945, maka kedudukan keuangan termaksud tidak diharuskan ditetapkan dengan Undang-undang seperti semula, akan tetapi cukup dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini sesuai pula dengan apa yang telah dicantumkan dalam Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Dengan demikian maka kita akan melihat bahwa untuk selanjutria dalam periode D.P.R.—G.R. zaman Orde Lama ini semua perubskan mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil-ketua dan Anggota D.P.R.—G.R. diatur secara formil dalam bentuk Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden. Materi daripada Undang? No. 81 tahun 1958 sama sekali tidak mendapat perubahan-perubahan secara prinsipiil. Perubahan-perubahan yang dilakukan hanya mengenai jumlah uang yang diberikan dan berapa tambahan tunjangan. Hal ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Gaji dan tunjangan representasi Ketua D.P.R.—G.R. ditetapkan dengan mengingat imbanzan dengan gaji dan tunjangan representasi Ketua M.P.R.S. yang kedudukan keuangannya lebih tinggi daripada Ketua D.P.R.—G.R. Karena gaji Ketua M.P.R.S. ditetapkan sama dengan gaji Menteri Pertama, maka gaji Ketua D.P.R. — G.R. disamakan dengan gaji Wakil Menteri Pertama: 2. Gaji dan tunjangan representasi Wakil Ketua ditetapkan kecuali dengan mengambil dasar imbangan dengan gaji dan tunjangan representasi Ketua, juga mengingat pula imbangan luasnya pekerjaan dan besarnya tanggung-jawab antara Wakil-ketua dan D.P.R.—G.R. dengan Menteri, 3. Bagi anggota uang kehormatan yang diperlukan sebagai gaji, dalam Peraturan Pemerintah itu disebut gaji-kehormatan, yang besarnya ditetapkan dengan memperhatikan imbangan dengan gaji Wakil-ketua. Karena Ketua dan Wakil-ketua D.P.R.—G.R. disamping gaji menerima pula tunjangan representasi, maka Ketua dan Wakil Ketua Komisi mengingat tugasnya dan kedudukannya menerima pula tunjangan representasi. 256 === [PDF page 285] === Demikian perubahan yang pertama diadakan sesudah menginjak periode D.P.R.—G.R. Perubahan kedua dilakukan dengan Perawuran Presiden No. 26 tahun 1963 karena hanya menyangkut perubahan angka-angka yang mengenai: 1. uang harian peninjauan: 2. uang harian tambahan dilosmen tanpa makan: 3. uang harian tambahan jika menginap tidak dihotel/ losmen, 4. biaya kendaraan lokal. Perubahan ketiga dilakukan dengan Peraturan Presiden No. 16 tahun 1964. Perubahan inipun hanya meningkatkan beberapa ketentuan pembiayaan yaitu: 1. tunjangan keluarga dan kemahalan bagi Ketua D.P.R.— 2. tunjangan representasi bagi Ketua/Wakil-ketua daripada Komisi/Golongan/Panitia Tetap; 3. uang harian peninjauan bagi Anggota; 4. biaya kendaraan lokal. Perubahan keempat dengan Peraturan Presiden No. 43 tahun 1964 mengenai perbaikan angka presentasi tunjangan kemahalan umum bagi Ketua, wakil-ketua dan Anggota D.P.R.—G.R. Perubahan kelima yang dilakukan dengan Peraturan Presiden No. 9 tahun 1965 menambah lagi jumlah tunjangan kemahalan umum untuk mengimbangi tingkatan inflasi pada waktu itu. Demikian pula perubahan terakhir dalam periode D.P.R.-G.R. jaman Orde Lama dengan Peraturan Presiden No. 19 tahun 1965 memberikan tambahan atas: | 1. biaya kendaraan lokal: 2. biaya penginapan di Jakarta. Semua perubahan mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil-ketua dan Anggota tersebut diatas yang sejak terbentuknya D.P.R.-G.R. dari tahun 1960 sampai pada tahun 1965 terjadi enam kali karena penyesuaian dengan lajunya inflasi pada masa itu. 257 === [PDF page 286] === $ 4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAKSANAANNYA. A. Pembuatan dan perubahan'nya. Dalam melakukan tugasnya D.P.R.-G.R. mula-mula menggunakan sebagai landasan kerjanya Peraturan Tata-tertib yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 atas dasar pasal 6 Pen Pres No. 4 tahun 1960 Peraturan Tata-tertib tersebut tidak dibuat oleh D.P.R. sendiri seperti D.P.R.2 sebelumnya. Kemudian peraturan tata-tertib tersebut mengalami dua kali perubahan. Pertama kali segera sesudah Sidang Pertama MPRS selesai maka Pimpinan D.P.R.-G.R. mengajukan usul-usul penyempurnaan. Hal ini didorong oleh pesan Presiden dalam Amanat Penutupan Sidang Pertama M.P.R.S. yaitu,,agar cara M.P.R.S. bersidang menjadi contoh bagi lembaga-lembaga demokrasi seterusnya”. Usul-usul tersebut disetujui oleh Pemerintah dan lahirlah pada tanggal 29 Desember 1960 Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960. Peraturan ini memuat Peraturan tata-tertib D.P.R.-G.R. baru dan menggantikan Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960. Penyempurnaan kedua diusulkan oleh Pimpman D.P.R.-G.R. dengan pertimbangan, bahwa Peraturan Tata-tertib perlu mencerminkan lebih baik kedudukan D.P.R.-G.R. dan perkembangan demokrasi terpimpin. Dengan memperhatikan usul-usul itu Pemerintah pada tanggal 15 September 1964 menetapkan Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 yalah Peraturan tata-tertib ketiga yang digunakan sebagai pedoman kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. B. Jenis, Jumlah Badan? Perlengkapan. Untuk melakukan tugasnya D.P.R.-G.R. mempunyai Badan? perlengkapan yang hampir sama dengan Badan-badan perlengkapan dari D.P.R. tahun 1959, yaitu: 1. Panitia Musyawarah (bukan,,Panitia Permusyaweratan” seperti dalam Dewan? Perwakilan Rakyat sebelumnya), Panitia Rumah Tangga, Komisi-komisi, Panitia Anggaran, Panitia Chusus, Sekretariat, dan kemudian ditambah dengan Golongan-golongan. YP APRON 258 === [PDF page 287] === Adapun tugas-kewajiban daripada Badan-badan perlengkapan itu tidak sepenuhnya sama dengan Badan-badan yang namanya sama atau mirip dengan D.P.R. sebelumnya, lebih-lebih setelah Peraturan tertib D.P.R.-G.R. mengalami dua kali perubahan. Sesuai dengan perkembangan D.P.R.-G.R. sendiri pada umumnya juga susunan badan-badan perlengkapan D.P.R.-G.R. itu mengalami perkembangan/perubahan: Panitia Musyawarah mula-mula terdiri dari Pimpinan D.P.R.-G.R. dan wakil? Golongan-golongan dalam D.P.R.-G.R., tetapi kemudian selain Pimpinan D.P.R.-G.R. dalam panitia itu duduk juga Pimpinan Golongan-golongan dan para Ketua Komisi?. Jumlah dan lapangan kerja Komisi-komisi selalu pula disesuaikan dengan susunan Kabinet. : seperti misalnya: Komisi A (Pemerintahan Agung), B (Keuangan) dan sebagainya (sesuai dengan susunan Pemerintah ketika itu), maka kemudian terjadi perubahan-perubahan yaitu: Komisi A (Kompartimen Luar Negeri), B (Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri), D (Kompartimen Pembangunan), E (Kompartimen Industri), F (Kompartimen Keuangan), G (Kompartimen Kesejahteraan), H (Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat), I (Kompartimen Agraria dan Pertanian) dan Kemudian terjadi lagi perubahan-perubahan yaitu: Komisi A, Komisi Umum, yang meliputi: Sekretariat Negara, Kantor Urusan Pegawai, Lembaga Administrasi Negara, Dewan Bahan Makanan, M.-P.R.S., D.P.A., Front Nasional, Upenas, Lembaga Tenaga Atom, Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa, Lembaga Pembina Jiwa Revolusi dan Penerangan: Komisi B, Hukum dan Ketatanegaraan meliputi Bidang? Hukum, imigrasi, Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Dalam Negeri: Komisi C, Pertahanan Keamanan dan Luar Negeri, meliputi Bidang? Lembaga Pertahanan Nasional, Luar Negeri, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Kepolisian, Veteran dan Demobilisan; 259 === [PDF page 288] === Komisi D, Ekonomi dan Keuangan, meliputi bidang? Perdagangan, Pertanian, Perhubungan, Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Lembaga Kepariwisataan: Komisi E, Pembangunan, meliputi bidang? Tenaga kerja, Pekerjaan Umum dan Tenaga, Perindustrian Dasar dan Ringan, Perindust:ian Tekstil dan Kerajinan Rakyat, Pembangunan Proyek? Mancatzaris, Pertambangan dan Migas: dan Komisi F, Kesejahteraan, meliputi, bidang? Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Sosial dan Kesehatan. Tentang susuran Pimpinan Komisi dapat dikemukakan, pada permulaannya tiap? Komisi dapat memilih sendiri untuk waktu satu tahun sidang, Ketua dan seorang atau lebih wakil ketuanya. Kemudian Pimpinan tiap? Komisi terdiri dari seorang Ketua dan 4 Wakil Ketua, yang ditetapkan oleh Pimpinan D.P.R.-G.R. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah dan memperhatikan calon-calon dari Golongan. Dalam praktek diusahakan agar Pimpinan tia»? Komisi terdiri dari wakil? 5 Golongan yang ada dalam D.P.R.-G.R. Demikianpun mengenai susunan panitia Rumah Tangga, Panitia Anggaran atau Panitia? Chusus senantiasa diusahakan adanya kegotong-royongan dari 5 Golongan-golongan dalam D.P.R.-G.R. C. Tiara pembicaraan dalam Badan-badan Perlengkapan. Pada permulaannya kewajiban Panitia Musyawarah ialah: 1. menetapkan acara rapat?, 2. bermusyawarah dengan Pemerintah mengenai penetapan acara-acara itu dan 3. memberikan pertimbangan kepada Ketua D.P.R.-G.R. tentang penetapan acara rapat?. Kemudian tugas Panitia Musyawarah itu disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan tugas D.P.R.-G.R. maupun Pimpinan D.P.R.-G.R. sehingga menjadi: 1. memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pimpinan D.P.R.-G.R. untuk melancarkan segala perundingan-perundingan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat, 2. bermusyawarah dengan Pimpinan D.P.R.-G.R. tentang atiara rapat? (yang ditetapkan oleh Pimpinan) dan pelaksanaannya maupun tentang hal-hal lain. 260 === [PDF page 289] === Menurut rumusan tugas yang terakhir itu se-akan-akan tidak perlu diadakan musyawarah dengan Pemerintah, akan tetapi dalam priksek dan ini sesuai dengan kebiasaan sejak D.P.R. tahun 1959, Pemerintah (dalam hal ini diwakili oleh Menteri Penghubung) senantiasa turut serta dalam penetapan acara rapat-rapat oleh P:inpinan D.P.R.-G.R. Juga dalam rapat? Panitia Musyawarah sewaktu panitia itu memberikan pertimbangan?nya kepada pimfinan mengenai acara rapat-rapat atau pelaksanaannya, maka Pemerintah selalu ikut serta. Panitia Rumah Tangga mula-mula berkewajiban: 1. memeriksa dan menetapkan Rancangan Anggaran Belanja, mengawasi dan minta pertanggungan-jawab dari Sekretaris Jenderal D.P.R.-G.R. tentang pimpinannya atas Sekretariat, 3. memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan/pemberhentian pegawai? Sekretariat. Dengan adanya peralihan beberapa wewenang-wewenang kepada Pimpinan D.P.R.-G.R., kemudian Panitia itu tidak lagi ikut mengawasi Sekertariat, tetapi bertugas sebagai badan pembantu dan badan pertimbangan bagi Pimpinan D.P.R.-G.R. mengenai segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Tugas-kewajiban Panitia Anggaran ialah: 1. Mengikuti penyusunan Rancangan Anggaran Negara dari semula, 2. Memberikan pendapatnya kepada D.P.R.-G.R. tentang Rancangan Anggaran (setelah rancangan itu dengan resmi disampaikan kepada D.P.R.-G.R.), baik Anggaran Induk maupun Anggaran Tambahan, dan tentang hasil? Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam mengikuti penyusunan Rancangan Anggaran, mula-mula panitia itu hanya boleh mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan. Tetapi kemudian Panitia diberi wewenang untuk menghubungi pula, selain Departemen Urusan Anggaran (Departemen baru yang dibentuk sesudah regrouping Kabinet) juga Departemen? lainnya. Panitia khusus, yang dibentuk secara insidentil, tugasnya khusus, yaitu membicarakan rancangan undang-undang atau melakukan 261 === [PDF page 290] === tugas khusus lain yang diserahkan kepadanya oleh Pimpinan D.P.R.-G.R. Tugas Komisi? D.P.R.-G.R. lebih kurang sama dengan tugas Komisi? D.P.R. tahun 1959, yaitu pada pokoknya: 1. mengadakan pemeriksaan-pemeriksaan atas Rancangan Undang-undang yang termasuk urusannya, 2. melakukan usaha? (dengan mengadakan rapat-rapat dikalangannya sendiri, rapat-rapat kerja dengan Menteri-menteri yang bersangkutan maupun dengan peninjauan-peninjauan dan lain?) yang sedikit banyak mengandung pengawasan atas kebijaksanaan Menteri-menteri yang bersangkutan, mengajukan pertanyaan? tertulis, usul-usul pernyataan pendapat dan lain?, 3. melakukan tugas-tugas atas keputusan D.P.R.-G.R. Dari rumusan tugas Komisi-komisi itu ternyatalah, bahwa sedikit banyak komisi-komisi memang dapat menampung kegiatan-kegiatan anggota? yang dahulu merupakan,,hak-hak parlementer”. Tugas-kewajiban Komisi-komisi kurang lebih sama dengan tugas Badan-badan yang senama dari D.P.R. tahun 1959, tetapi cara melakukan tugas itu, khususnya yang mengenai pemeriksaan-persiapan atas sesuatu Rancangan Undang-undang jauh berbeda, seperti nanti akan diuraikan lebih lanjut dalam rangka pembentukan Undangundang. Golongan? D.P.R.-G.R. semula hanyalah bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Ketua D.P.R.-G.R. mengenai hal-hal yang dianggapnya perlu ataupun dianggap perlu oleh Ketua D.P.R.- G.R. Akan tetapi lambat laun Golongan-golongan memegang peranan penting dalam proses pembentukan Undang-undang sehingga Golongan? sejzk berlakunya Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964, resmi menjadi pula Badan Perlengkapan D.P.R.-G.R. disamping Komisi?, Panitia? Tetap maupun Panitia-panitia khusus dan Sekretariat. D. 'Cara pembicaraan dalam rapat-rapat pleno. Mengenai cara-bekerja D.P.R.-G.R. sendiri dapat dikemukakan, bahwa sejak terbentuknya selalu diadakan usaha-usaha oleh Pimpinan D.P.R.-G.R. bersama dengan Menteri Penghubung untuk dapat melaksanakan petunjuk-petunjuk Presiden yang diberikan dalam Amanat-pelantikan D.P.R.-G.R. Jadi sekalipun peraturan Tata-tertib D.P.R.-G.R. ke-I (Peraturan Presiden No. 14 262 === [PDF page 291] === tahun 1960), bahkan juga yang ke-II (Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960) masih memberikan kemungkinan bagi D.P.R.-G.R, untuk mengadakan pembicaraan dalam rapat? Pleno secara leluasa (tanpa batasan jumlah pembicara dengan kesempatan pula untuk mengajukan Usul-usul amandemen) tetapi dalam praktek hal itu tidak terjadi. Pada waktu itu atas kebijaksanaan Pd. Ketua H. Zainul Arifin dan Menteri Penghubung D.P.R.-M.P.R. Ds. W.Y. Rumambi, yang kemudian disetujui pula oleh Pimpinan Golongan dan Panitia Musyawarah D.P.R.-G.R. maupun Pemerintah, maka mengenai Rancangan Undang-undang atau Pokok-pokok pembicaraan lain yang dihadapi oleh D.P.R.-G.R. ditempuh prosedure sabagai berikut: Pertama-tama diadakan apa yang disebut,,Pemeriksaan pendahuluan” oleh 5 Golongan-golongan dikalangannya sendiri masing?, kemudian dilangsungkan,,pemeriksaan-persiapan” oleh rapat Komisi yang bersangkutan atau Gabungan segenap Komisi-komisi bersama-bersama dengan Menteri yang bersangkutan secara musyawarah untuk mendapatkan sejauh mungkin kata mufakat. Dengan tercapainya kata mufakat dalam rapat Komisi/Komisi-komisi atau Gabungan segenap Komisi, maka dalam rapat Pleno D.P.R.-G.R. tidak perlu lagi diadakan pembicaraan panjang lebar dan kepada wakil? 5 Golongan?, yaitu setiap Golongan seorang, diberi kesempatan untuk,,mengucapkan kata-kata terakhir” sebagai kata persetujuan. Prosedure pembicaraan seperti diuraikan diatas ini, yang berlaku bagi pembicaraan Rancangan Undang-undang atau pokok-pokok pembicaraan lain, misalnya Usul Pernyataan Pendapat, mulai dilaksanakan oleh D.P.R.-G.R. dalam bulan Agustus 1960, sebulan sesudah terbentuknya D.P.R.-G.R., dan dilaksanakan terus sejak itu dengan sedikit perubahan khususnya dalam hal pembicaraan Rancangan Undang?, yaitu: a. sebelum diadakan pemeriksaan-pendahuluan oleh 5 Golongan dikalangannya sendiri, lebih dahulu Menteri yang bersangkutan (dalam hal pembicaraan Rancangan Undang-undang dari Pemerintah) memberikan penjelasan tambahan dalam rapat Gabungan Segenap Komisi, yaitu semacam rapat pleno ter- - tutup D.P.R.-G.R., yang kemudian dijadikan Rapat Gabungan - Golongan?. 263 === [PDF page 292] === b. mengenai pemeriksaan-persiapan itu mula-mula dibuat laporan (yaitu Laporan Gabungan Segenap Komisi-komisi atau Laporan Komisi), tetapi sejak berlakunya Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960 Laporan itu diganti dengan apa yang disebut,»Rumusan Pimpinan D.P.R.-G.R.”, yaitu suatu uraian tentang jalannya dan hasil-hasil musyawarah dalam pemeriksaan persiapan yang disusun oleh Pimpinan D.P.R.-G.R. berdasarkan Laporan Komisi?. Dengan adanya perubahan-perubahan itu, maka prosedure pembentukan Undang: yang pada umumnya (dengan penyesua'an sekcdarnya) juga berlaku untuk penyelesaian pokok-pokok pernbicaraan lainnya, menjadi sebagai berikut: Penjelasan-penjelasan tambahan oleh Pemerintah/Pengusul mengenai Rancangan Undang-undang atau usul yang sedang menjadi pokokpembicaraan dalam rapat Gabungan Golonga‘:? (rapat pleno tertutup); Pemeriksaan-pendahuluan oleh 5 Golongan-golongan dikalangannya sendiri masings, Pemeriksaan persiapan dalarn Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan atau (umumnya mengenai pokok pembitiaraan yang dianggap penting sekali atau meliputi bidang Komisi/Komisi?) dalam rapat Gabungan Komisi?. Pemeriksaan persiapan itu dilakukan secara musyawarah dengan Menteri yang bersangkutan, sehingga tercapai kata mufakat. Mengenai pemeriksaan-persiapan itu dibuat Rumusan Pimpinan dengan menggunakan Laporan Komisi atau Laporan Gabungan Segenap Komisi-komisi sebagai bahan. Rapat pleno D.P.R.-G.R., dimana diambil keputusan tanpa pemungutan suara, setelah ber-turut-turut dibacakan Rumusan Pimpinar oleh Ketua Komisi (pernah pula olzh sa'ah scorang dari Pimpinan D.P.R.-G.R.), para juru bitiara Golongan? menyampaikan kata-terakhirnya dan Menteri yang bersangkutan memberikan sambutan sekedarnya. Prosedure pembicaraan dalam 4 tingkat itu menunjukkan bahwa titik berat pekerjaan D.P.R.-G.R. tidak dilakukan dalam rapat pleno, seperti Dewan? Perwakilan Rakyat yang ada sebelumnya, melainkan dalam Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan, Gabungan Segenap Komisi-komisi ataupun dalam suatu Panitia Chusus yang sengaja dibentuk untuk mengadakan pemeriksaan- 264 === [PDF page 293] === persiapan terhadap Rancangan Undang?/Soal-soal tertentu. Dalam musyawarah pada tingkat pemeriksaan-persiapan itu diusahakan benar-benar oleh para anggota dan Menteri yang bersangkutan untuk menyempurnakan Rancangan Undang:/Usul yang dihadapi, sehingga tercapai kata mufakat, baik mengenai prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya maupun mengenai pasal-pasal atau rumusannya. Andaikata belum ataupun tidak dapat dicapai kata mufakat, hal ini hanyalah terjadi satu dua kali, maka Pimpinan D.P.R. G.R. turut campur dan mengusahakan tercapainya kata mufakat, biasanya dengan bantuan Panitia Musyawarah, Pimpinan Golongan-golongan dan/atau dengan mengadakan pertemuan-pertemuan informil antara pihak-pihak yang bersangkutan. Setelah dilaksanakan beberapa tahun, maka untuk menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi selama itu, prosedure pembicaraan 4 tingkat itu disempurnakan lagi, yaitu dengan Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 (Peraturan Tatatertib D.P.R.-G.R. ke-III) sehingga menjadi 5 tingkat sebagai berikut: 1. Pertama-tama diadakan pemeriksaan-persiapan oleh 5 Golongan-golongan dilingkungannya sendiri? (Istilah,,Pemeriksaan-Persiapan” yang dahulu digunakan untuk menyebut pembahasan dalam Komisi-komisi sekarang digunakar untuk pembahasan dalam Golongan?). 2. Selesai pemeriksaan-persiapan oleh Golongan?, diadakan pembicaraan tingkat II dalam rapat pleno terbuka (bukan rapat Gabungan Golongan-golongan yang tertutup, dimana Pemerintah memberikan penjelasar tambahan dan para anggota mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh Pemerintah). 3. Pada pembicaraan tingkat III Golongan-golongan mengadakan rapat? lagi (suatu tingkat baru) untuk menyimpulkan pembicaraan tingkat II guna dijadikan bahan dalam pemusyawaratan selanjutnya oleh para anggotanya. 4. Pembicaraan tingkat IV dilakukan dalam Komisi/Komisi? yang bersargkutan, Gabungan segenap Komisi ataupun Panitia Chusus, ber-sama-sama dengan Pemerintah, dengan ketentuan, bahwa Pimpinan Komisi/Panitia Chusus harus berusaha | agar tercapainya kata mufakat: baik para anggota D.P.R.-G.R. (juga anggota-anggota yang duduk dikomisi lain) maupun Peme- 265 === [PDF page 294] === rintah dapat mengadakan perubahan pada Rancangan Undang?/Usul yang dihadapi bersama. Jika tidak tercapai kata mufakat, maka Pimpinan D.P.R.-G.R. membawa persoalannya dalam Panitia Musyawarah atau menjalankan kebijaksanaan lain untuk mencapai kata mufakat. 5. Pembicaraan tingkat V dalam rapat pleno terbuka dilakukan sebagai berikut: Atas nama Pimpinan D.P.R.-G.R., salah seorang wakil Ketua D.P.R.-G.R. atau Ketua (Wakil Ketua) Komisi/Panitia Chusus yang bersangkutan membacakan Rumusan Pimpinan mengenai pembicaraan tingkat IV, para juru bicara Golongan-golongan mengucapkan kata-kata terakhir, Pemerintah menyampaikan sambutannya dan akhirnya D.P.R.-G.R. mengambil keputusan. Dalam pada iu perlu dikemukakan, bahwa tidak senantiasa pembicaraan suatu Rancangan Undang-undang atau Usul lain melalui 5 tingkatan pembicaraan, karena Pimpinan D.P.R.-G.R. setelah mendengar Panitia Musyawarah, dapat menetapkan lain, yaitu meniadakan tingkatan-tingkatan pembicaraan yang dianggap tidak perlu atau dapat dilewati. Usul Pernyataan pendapat yang sewaktu disusun dalam suatu komisi atau suatu Panitia Chusus telah mendapat dukungan dari semua Golongan-golongan dalam DPR-GR dan disetujui pula oleh Menteri yang bersangkutan biasanya langsung dibawa kedalam rapat pleno DPR-GR untuk disahkan, Penyempurnaan terakhir itu tidak membawa perubahan. dalam hakekat dari prosedure: musyawarah dan. kata mufakat tetap diusahakan dalam Komisi/Panitia Chusus secara intern sehingga dalam rapat pleno terbuka yang terakhir pada pokoknya. hanya bersifat pengesahan dari hasil-hasil musyawarah itu tanpa mengadakan perdebatan lagi. E. Cara menggunakan hak Budget dan hak-hak lain. Cara D.P.R.-G.R. melaksanakan wewenangnya menetapkan Anggaran Negara dan menyelesaikan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan, yang dapat dikatakan terletak dibidang kontrole atas kebijaksanaan Pemerintah, pada pokoknya sama dengan cara nembentukan Undang-undang termaksud diatas. Hanya mengenai kedua hal itu turut serta pula Panitia Anggaran, yang lebih dahulu 266. === [PDF page 295] === harus memberikan mandatnya untuk disampaikan kepada (Komisi?) D.P.R.-G.R. Titik berat pekerjaan dilakukan pula secara musyawarah dalam Komisi? (yaitu mengenai anggaran dari Kompartemen/Kementerian yang berhubungan dengan Komisinya) atau Panitia Chusus pada pembicaraan tingkat IV. Usaha-usaha lain dibidagn pengawasan, seperti hak mengadakan penyelidikan atas peristiwa/hal-hal penting dilakukan pula oleh Komisi?, yaitu dengan mengadakan peninjauan ke-daerah, mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada atau minta keterangan-keterangan dari Pemerintah berdasarkan surat-surat masuk yang diterima oleh D.P.R.- G.R. dan lain?, Mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan minta keterangan-keterangan dapat pula berlangsung dalam rapat pleno (yaitu pembicaraan tingkat III). Akan tetapi berbeda daripada sewaktu Dewan? Perwakilan Rakyat yang mendahuluinya. D.P.R.-G.R. sama sekali tidak mengadakan perdebatan-perdebatan secara liberal dalam rapat plenonya; juga pada waktu pembicaraan Rancangan Anggaran Negara atau (kadang?) Keterangan Pemerintah mengenai program kerja atau kebijaksanaan yang telah dijalankannya, hanyalah 5 ataupun paling banyak 8 jurubicara Golongan?/Sub? Golongan mengemukakan pendirian Golongannya masing?. Selain dalam Badan? Perlengkapan D.P.R.-G.R. atau pertemuan-pertemuan informil yang disebut diatas, diadakan pula kerja sama antara D.P.R.-G.R. dan Pemerintah dengan cara membentuk Panitia-Bersama, dengan memasukkan anggota? D.P.R.-G.R. sebagai anggota suatu Panitia Negara, Badan Perancang Departemen, Delegasi Pemerintah dan lain?. Kiranya perlu dikemukakan, bahwa mula? D.P.R.-G.R. berdasarkan Peraturan Tata-tertib ke-I (Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960) masih melanjutkan kebiasaan dari D.P.R. tahun 1959 yaitu dengan mendengar Amanat Presiden pada permulaan tahun sidang (tanggal 15 Agustus) sebagai Kata-pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Negara, akan tetapi kemudian kebiasaan itu tidak dilakukan lagi.: $ 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH 5. Sengketa Irian Barat. Sesuai dengan usul dari D.P.A. maka Presiden Sukarno meng- 267 === [PDF page 296] === umumkan dalam pidato 17 Agustus 1960 mengenai pemutusan hubungan diplomatik antara R.I. dengan negeri Belanda. Dalam bulan Agustus ini atas anjuran Pimpinan D.P.R.-G.R., Komisi Luar Negeri mengadakan musyawarah dikalangannya sendiri maupun dalam rapat-rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri. Inti pembicaraan dalam musyawarah dan rapat-rapat ini ialah dalam hubungannya dengan pemutusan hubungan diplomatik antara R.I. dengan negeri Belanda, diperlukannya usaha-usaha untuk lebih meningkatkan lagi solidaritet rakyat? Asia-Afrika khususnya dalam membantu perjuangan Bangsa Indonesia mengenai penyelesaian masalah Irian Parat lewat forum P.B.B.; dan tentang tindakan gegabah pihak Belanda yang telah mengirimkan kapal induk,,Karel Doorman” ke Irian Barat yang terlebih dahulu singgah dipelabuhan Yokohama Jepang. Dalam waktu singkat berhasillah Komisi Luar Negeri D.P.R.- G.R., pada tanggal 29 Agustus 1960 menyusun dua buah Usul Pernyataan Pendapat yang didukung oleh Wakil-wakil semua golongan? dalam Komisi, dan oleh Pimpinan D.P.R.-G.R. langsung dibawa kedalam rapat pleno terbuka pada tanggal 31 Agustus 1960 yang merupakan rapat pleno pertama D.P.R.-GR. Dalam rapat pleno tersebut, dengan suara bulat D.P.R.-G.R. menyetujui dua buah Usul Pernyataan Pendapat dari Komisi Luar Negeri menjadi Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R.. setelah mendengar pendapat Pemerintah dan kata-kata terakhir dari 5 juru bicara Golongan-golongan dalam DPR-GR. Menurut Pernyataan Pendapat yang pertama, D.P.R.-G.R. pada pokoknya mendukung sepenuhnya pemutusan hubungan diplomatik dengan negeri Belanda: disamping mendesak Pemerintah, agar mensita segala modal Belanda: menganjurkan negara-negara serta rakyat dari negara-negara yang sedang berkembang, negara? Asia-Afrika khususnya, untuk memberikan solidaritasnya atas perjuangan Indonesia dalam mengembalikan wilayah Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan R.I. Dalam Pernyataan Pendapat yang kedua, DPR-GR memprotes Pemerintah Jepang atas diizinkannya kapal induk Belanda »Karel Doorman” berkunjung ke Jepang, disertai anjuran kepada Pemerintah, agar mengadakan langkah-langkah persiapan untuk pada waktunya mengambil tindakan-tindakan tegas terhadap Jepang dibidang diplomatik maupun ekonomi. Selanjutnya diserukan 268 ' === [PDF page 297] === kepada Parlemen Jepang untuk mendesak Pemerintahnya memoatalkan izin kunjungan kapal induk Belanda tersebut, dan kepada rakyat J:pang, agar menunjukkan sikap solidaritetnya. Dalam pidato 17 Agustus 1961 (Resopim) oleh Presiden dikemukakan peningkatan politik konfrontasi terhadap Belanda, baik dibidang politik ekonomi, maupun (kalau perlu) militer. Dalam hubungan ini oleh Presiden dinyatakan kesediaan Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan Belanda atas dasar penyerahan pemerintahan Irian Barat kepada Indonesia. Akan tetapi sebaliknya pihak Belanda malahan sebulan kemudian mengajukan resolusi tentang Irian Barat sebagai masalah dekolonisasi dan hak menentukan nasib sendiri dalam sidang General Assembly P.B.B. 1961, yang bertujuan memisahkan Irian Barat secara permanent dari Republik Indonesia, dengan mendirikan apa yang dinamakan,,Negara Papua” atas azas »Selfdetermination”. Dalam resolusi yang diusulkan Belanda itu sama sekali R.I. tidak dibawa dalam pembicaraan bahkan tidak di-sebut?, seolah-seolah tak ada sengketa antara Indonesia Belanda mengenai Irian Barat, padahal jauh sebelumnya sudah diakui adanya sengketa antara dua negara yang merdeka dan berdaulat. Belanda memang bermaksud membawa Indonesia keforum Internasional sebagai terdakwa, maka konsentrasi delegasi Indonesia dalam sidang P.B.B. pada tahun itu hanya mengemban satu tugas, yaitu,,menggagalkan usaha Belanda untuk mendirikan Negara Papua melalui P.B.B.” Dalam menghadapi sikap Belanda yang demikian itu, D.P.R. memperkuat delegasi Indonesia ke Sidang umum PBB yang dimulai akhir September 1961, yaitu dengan mengirimkan anggota? H.A. Syaikhu (Ketua rombongan) Manai Sofian, Brig. Jen. Latief Hendraningrat dan Karel, Supit sebagai penasehat-penasehat delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Subandrio dalam usahanya menggagalkan politik dekolonisasi atau internasionalisasi yang dilakukan oleh Belanda di P.B.B. Ketika delegasi Indonesia di P.B.B. sedang menghadapi Belanda itu. D.P.R.-G.R. atas usul Komisi Luar Negeri segera menyatakan pendiriannya dengan menetapkan Pernyataan Pendapat pada tanggal 13 Oktober 1961, yang pada pokoknya berisi: 1. Menyokong sikap tegas delegasi Republik Indonesia di P.B.B.: 269 === [PDF page 298] === 2. Menolak keras pidato-singgasana Ratu Belanda dan Menteri Luar Negeri Belanda (Y. Luns) yang menyalah-gunakan pengertian,,selfdetermination’’; 3. Menolak keras setiap bentuk internasionalisasi Irian Barat, karena melanggar keutuhan wilayah Republik Indonesia dan tidak akan membawa penyelesaian,bahkan akan menjadi sumber ketidak-amanan yang lebih besar lagi bagi manusi; 4. Menyokong politik konfrontasi Pemerintah dan menganjurkan agar dalam waktu se-cepat?nya Irian Barat telah kembali kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia dengan jalan apapun juga, sesuai dengan Perintah Harian Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang pada hari Angkatan Perang tanggal 5 Oktober 1961: 5. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar setiap saat sedia menerima komando untuk membebaskan Irian Barat dari cengkeraman Belanda. Usaha Belanda di P.B.B. dapat digagalkan setelah delegasi Indonesia berjuang dengan sengit dalam forum internasional tersebut. Kemudian, pada bulan-bulan berikutnya Belanda membentuk,Negara Papua” dengan Dewan Papua”, Lagu kebangsaan” dan,,bendera Papua” di Irian Barat. Atas dasar diperhebatnya konfrontasi itu maka lahirlah TRI- KORA, Tri Komando Rakyat. Amanat Trikora diberikan oleh Presiden pada tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta pada hari peringatan penyerbuan Yogyakarta oleh Belanda tiga belas tahun sebelumnya. Tri Komando Rakyat itu berbunyi: 1. Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda kolonialis, 2. Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia, 3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan Tanah Air dan Bangsa. Malam harinya D.P.R.-G.R. mengadakan rapat istimewa untuk mendengarkan Keterangan Pemerintah mengenai persoalan Irian Barat dalam rangka lanjutan Trikora itu. Pada malam itu juga D.P.R.-G.R. menetapkan pernyataan pendapatnya yang isi pokoknya: 270 === [PDF page 299] === 1. Mendukung sepenuhnya Trikora dan siap-sedia melaksanakannya dengan segala konsekwersinya: dengan seruan kepada seluruh rakyat, agar dengan jiwa dan senaigat patriotik 17 Agustus 1945 bersiap sedia pula menghadapi segala kemungkinan serta bersatu-padu melaksanakan Trikora itu,: 2. Menyetujui sepenuhnya pembentukan Dewan Pertahanan Nasional dan mendukung penuh pengangkatan P Y.M. Presiden Sukarno menjadi Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat: 3. Menyatakan penghargaan atas perjuangan Delegasi R.I. di P.B.B. dan atas dukungan dari Pemerintah dan rakyat negara-negara sahabat terhadap perjuangan adil bangsa Indonesia mengenai Irian Barat: 4. Menganjurkan kepada Parlemen dan rakyat Belanda agar memahami perjuangan Bangsa Indonesia itu. Sambutan masyarakat atas Trikora, seperti antara lain dianjurkan oleh D.P.R.-G.R. dalam pernyataan pendapat itu, datang dari segala penjuru tanah air. Ber-bagai-bagai lapisan masyarakat, partai-partai dan organisasi-organisasi massa lainnya mengalir pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Trikora, disusul dengan pendaftaran sebagai sukarelawan untuk pembebasan Irian Barat. Sedang Angkatan Perang R.I., baik kesatuan?nya maupun pangkalan?nya telah pula mulai diperkuat. Dalam pada itu Dewan Pertahanan Nasional dengan dihadiri oleh Staf Operasi Pembebasan Irian Barat pada tanggal 31 Desember 1961 memutuskan pembentukan Propinsi Irian Barat Gaya Baru, terdiri dari wilayah Irian Barat yang masih diduduki — oleh Belanda. Untuk melaksanakan konfrontasi dibidang militer merebut Irian Barat, pada tanggal 2 Januari 1962 Presiden mengeluarkan keputusan No. 1 tahun 1962 untuk memterntuk suatu Komando Mandala. Tanggal 1 Januari 1962 diangkatlah Pimpinan Tertinggi Komando Mandala Pembebasan Irian Barat dan sebagai Panglima Trikora ditetapkan: Mayor Jenderal Suharto (yang kemudian menjadi Presiden R.I). Perkembangan perjuangan pembebasan Irian Barat sesudah Trikora itu diikuti dengan seksama oleh D.P.R.-G.R., antara lain 271 === [PDF page 300] === dengan mendengarkan Keterangan? Pemerintah dalam rapat? tertutup, pada tanggal 2-3 Pebruari 1962 dan 17 April 1962. Dari Keterangan? Pemerintah itu D.P.R.-G.R. memperoleh penjelasan-penjelasan yang mendalam diantaranya tentang: a) pertempuran diperairan Pulau Aru pada tanggal 15 Januari 1962 dengan gugurnya Komodor Yos Sudarso, Kapten Wiratno dan lain-lain b) Pd. Sekjen. P.B.B: U Thant minta kesabaran dari pihak Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Irian Barat secara damai, c) tentang usaha-usaha memperkuat Angkatan Perang, d) pembicaraan-pembicaraan dengan Robert Kennedy, (utusan Presiden Amerika Serikat John Kennedy): e) tentang perudingan-perudingan informil dengan Belanda disaksikan oleh Edsworth Bunker dari Amerika Serikat yang belum menunjukkan kesediaan Belanda untuk menyerahkan pemerintahan Irian Barat kepada Indonesia. Perundingan-perundingan resmi antara Delegasi Republik Indonesia dibawah pimpinan Menteri Luar Negeri dr. Subandrio dan Wakil? Negeri Belanda Dr. H. Van Royen dan Dr. Schuurman, yang diadakan pertengahan Agustus 1962 di New York, dengan bantuan Edsworth Bunker sebagai wakil pribadi Pd. Sekdien U Thant, dengan sendirinya menarik perhatian D.P.R.-G.R. Rencana Bunker itu lahir dalam suasana memuncaknya politik Konfrontasi, dalam bulan Maret 1962 beberapa bulan sebelum dilangsungkannya perundingan resmi. Pihak Indonesia segera memberikan reaksi terhadap prinsip? Rencana Bunker itu, yaitu: — penyerahan pemerintahan di Irian Barat kepada Republik, dan — hak selfdetermination kepada Rakyat Irian Barat sesudah sekian tahun didalam Republik. Pengertian yang sama mengenai prinsip Rencana Bunker, yaitu lebih dahulu menyerahkan Pemerintahan di Irian Barat kepada Indonesia, dan baru kemudian daripada itu apa yang dinamakan selfdetermination kepada Rakyat Irian Barat, dijadikan dasar pengertian dalam penjajagan-penjajagan selanjutnya. Penjajagan selanjutnya itu dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dr. Subandrio dengan didampingi oleh Jenderal Hidayat, yang menghasilkan,,pengertian bersama sementara” (,,preliminary understanding”), dan satu,.aide memore” yang ditulis dar ditanda-tangani oleh Pd. Sekjen. P.B.B. U Thant, tertanggal 212 === [PDF page 301] === 31 Juli 1962 mengandung 7 pokok sebagai berikut: . Sesudah ratifikasi oleh Indonesia, Belanda, dan P.B.B., maka se-lambat?nya 1 Oktober 1962 penguasa P.B.B. akan tiba di Irian Barat untuk mengoper Pemerintahan dari tangan Belanda. Pada waktu itu juga, kekuasaan Belanda di Irian Barat berakhir, bendera Belanda turun, bendera P.B.B. menggantinya. Mulai sa'at itu Penguasa P.B.B. akan memakai tenaga? Republik Indonesia (baik sipil maupun alat?-keamanan), bersama dengan alat-alat yang sudah ada di Irian Barat yang terdiri dari putera? Irian Barat, dan sisa-sisa pegawai Belanda. Paratroop? Indonesia tetap tinggal di Irian Barat, dibawah kekuasaan administrasi P.B.B. (,,at the disposal of the United Nations Administration”). . Angkatan Perang Belanda mulai sa’at itu juga berangsur dipulangkan kenegeri Belanda. Yang belum pulang, akan ditaroh dalam pengawasan P.B.B., dan tidak boleh dipakai untuk operasi-operasi militer. Antara Irian Barat dan Daerah Republik Indonesia lainnya, adalah lalu-lintas bebas. Tanggal 1 Januari 1963, atau 31 Desember 1962, bendera Sang Merah Putih secara resmi akan dikibarkan disamping bendera P.B.B. Pemulangan Angkatan Perang Belanda dan pegawai Belanda harus selesai pada tanggal 1 Mei 1963, dan sebentar sesudah itu Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengoper Pemerintahan di Irian Barat, dari tangan P.B.B. ketangan Indonesia. Selanjutnya berdasarkan,,preliminary understanding” dan ,aide memore” tersebut maka perundingan resmi antara Delegasi Republik Indonesia dan Wakil? Negeri Belanda dengan bantuan wakil pribadi Pd. Sekjen. P.B.B. menghasilkan,,PERSETU- DIUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJA- AN NEDERLAND MENGENAI IRIAN BARAT” yang penandatanganannya telah dilakukan pada tanggal 15 Agustus 1962, jane kemudian dikenal dengan,.New Dork Agreement’’. Pada tanggal 1 September 1962, D.P.R.-G.R. mengeluarkan Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. berhubung dengan penanda- 273 === [PDF page 302] === tangannan persetujuan tersebut, yang pokok isinya sebagai berikut: 1. membenarkan dan menyetujui kebijaksanaan P.Y.M. Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi dalam menerima persetujuan Indonesia-Nederland yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962 mengenai penyerahan Irian Barat kepada Republik Indonesia dan tetap memberi kepercayayan sepenuhnya kepada PYM Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi, untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. 2. mengajak dan menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk lebih memperkuat persatuan dan mempertinggi kewaspadaan Nasional. Pasal 16 dan 17 (Advis, assistensi dan partisipasi PBB) dalam New York Agreement selengkapnya sbb: Pasal XVI. Pada saat penyerahan tanggung-jawab pemerintahan sepenuhnya kepada Indonesia sejumlah pegawai ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dianggap mencukupi oleh Sekretaris Jenderal sesudah berkonsultasi dengan Indonesia, akan ditunjuk untuk tetap tinggal dimana saja kewajiban mereka memerlukannya. Sebelum kedatangan Wakil? Perserikatan Bangsa- Bangsa yang akan ikut serta pada saat yang wajar dalam mengadakan usaha-usaha penentuan nasib sendiri, kewajiban mereka akan terbatas pada memberi nasehat dan membantu persiapan? untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan bagi penentuan nasib sendiri kecuali bilamana Indonesia dan Sekretaris Jenderal dapat bersetuju bahwa mereka akan menjalankan pekerjaan ahli yang lainnya. Mereka akan bertanggung-jawab pada Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan kewajiban-kewajiban mereka. Pasal XVII. Indonesia akan mempersilahkan Sekretaris Jenderal mengangkat seorang Wakil, yang bersama dengan staf yang antara lain terdiri dari pegawai-pegawai tertera dalam pasal XVI, akan melaksanakan dan ikut serta dalam usaha-usaha untuk mewujudkan kebebasan memilih yang merupakan tanggung-jawab Indonesia. Sekretaris Jenderal pada waktu yang wajar akan mengangkat seorang Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa agar ia dengan 274 === [PDF page 303] === stafnya dapat menjalankan kewajiban-kewajiban mereka satu tahun sebelum tanggal penentuan nasib sendiri. Penambahan staf yang sekiranya dipandang perlu oleh Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa akan ditentukan oleh Sekretaris Denderal setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Indonesia. Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa dan stafnya akan mempunyai kebebasan bergerak yang sama seperti yang diberikan kepada pegawai-pegawai yang disebut dalam pasal XVI. Ketika dilakukan upacara penyerahan kekuasaan atas Irian Barat dari Untea (United Nations Temporary Executive Authority) kepada Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, dari pihak D.P.R.-G.R., selain Menko/Ketua, Aruji Kartawinata, telah turut serta dalam rombongan Presiden, 5 orang anggota D.P.R.-G.R., yakni anggota? H.A. Syaikhu, LS. Handokowijoyo, Drs. D.S. Matakupan, Sujito dan Kom. Pol. Tingkat I Sario, untuk menyaksikan upacara penyerahan kekuasaan tersebut. Oleh D.P.R.-G.R. diadakan rapat paripurna Istimewa pada tanggal 1 Mei 1963, khusus untuk menyambut peristiwa Nasional itu. Selanjutnya Komisi "B” D.P.R.-G.R. Cergan mengadakan peninjauan kedaerah Irian Barat, sewaktu mana seorang anggota, yaitu K.H. Musta'in, meninggal dunia di Kota Baru, karena sakit, Akan tetapi disamping segi-seri positif yang telah tercapzi dalam melaksanakan pembangunan mental/spirituil di Irian Barat, telah terniata pula kemudian bahwa sengaja atau tidak sengaja, tenaga, biaya dan alat-alat yang sudah ada didaerah itu bekerja kurang efficien. Daerah Irian Barat Yi,,anak maskan” oleh Pemerintah R.I. dengan satu tujuan bahwa dalam tempo yang singkat daerah tersebut dibansun setaraf dengan daerah? di Indonesia Yainnya. Suatu kenyataan daripada kurangnya efficiensi kerja dan penggunaan biaya, tenaga dan alat-alat didaerah itu, misalnya anggaran belanja tahun 1965 kurang lebih uang sisa IB. Rp. 17 juta yang tidak terpakai, tahun 1964 kurang lebih 12 juta IB. Rp. Untuk tahun kerja 1965 kurarg lebih 20 juta IB. Rp. yang tidak terpakai. Kemudian semua uang itu disetor kembali atau diperhitungkan dalam anggaran belanja tahun berikutnya, padahal jum- 275 === [PDF page 304] === lah kurang lebih 50 juta IB. Rp. sudah dapat misalnya untuk membangun 2000 buah perumahan untuk pegawai ataupun jalan sepanjang 500 km. antara Sukarnapura (Jayapura) kelembah Balim (Wamena). Semua itu mengakibatkan effek politis yang negatif terhadap rakyat didaerah Irian Barat, disamping rakyat Irian Barat sehari-sehari melihat nafsu memborong barang-barang oleh para petugas-petugas yang didatangkan ke Irian Barat dari Jakarta. Kekecewaan itu lebih memuncak lagi setelah pada akhir tahun 1965 toko-toko di Irian Barat kosong dari persediaan barang”. Terhadap segala yang telah terjadi atas pelaksanaan pembangunan di Irian Barat pada jaman Orde Lama, yang sengaja atau tidak sengaja telah mengakibatkan timbulnya rasa kecewa pada sebagian putra? Irian Barat, semua itu tidak luput dari perhatian D.P.R.-G.R. terutama dalam hubungannya dengan akan dilaksanakannya selfdetermination atas Irian Timur oleh Pemerintah Australia. Dalam hubungan ini akan dikemukakan nanti pada periode D.P.R.-G.R. Zaman Orde Baru tentang kegiatan-kegiatan D.P.R.-G.R. yang telah mengirimkan team/rombongannya sebanyak tiga kali. B. Konfrontasi R.I. -Malaysia. Antara Philipina, Malaysia dan Indonesia meskipun sama? hidup satu rumpun bangsa, namun satu dengan lainnya lebih mempunyai banyak perbedaan-perbedaan daripada persamaanpersamaan yang ada pada,,sejarah perjuangan kemerdekaan,,. Perbedaan-perbedaan itu antara lain ialah adanya pengaruh Amerika di Philipina, pengaruh Inggeris di Malaysia dan sisa? pengaruh penjajahan Belanda di Indonesia. Akan tetapi meskipun berbeda-beda,.sejarah perjuangan kemerdekaan” namun karena ketiga negara sama-sama merupakan satu rumpun bangsa, hidup dalam satu masa kebangkitan untuk meninggalkan masa-lampau masing-masing yang penuh keterbelakangan serta penderitaan-p?nderitaan sebagai akibat penjajahan puluhan bahkan ratusan tahun, maka atas dasar kepentingan bersama sudah pernah didapatkan,,pertemuan pengertian” antara ketiga 276 === [PDF page 305] === negara dalam wujud perundingan-perundingan antara Republik Indonesia - Philipina - Persekutuan Tanah Melavu. Perundingan-perundingan mengenai masalah,.Malaysia" pertama-tama telah dilakukan melalui tiga Menlu: Indonesia, Philipina dan Malaya, yang terkenal dengan sebutan,,Musyawarah Maphilindo”. Sesudah itu perundingan dilanjutkan de. ngan Konprensi Tingkat Tinggi, dari ketiga Negara tersebut, yang dilakukan pada tanggal 9 sampai 17 April 1963 di Manila, Jalannya perundingan-perundingan tersebut tidak luput dari perhatian D.P.R.-G.R., yaitu pada waktu Presiden akan menghadiri K.T.T. di Manila, D.P.R.-G.R. pada tanggal 27 Juli 1963 mengeluarkan suatu Pernyataan Pendapat, yang pada pokoknya mendukung sepenuhnya keputusan Presiden untuk menghadiri K.T.T. di Manila. K.T.T. di Manila yang kedua, dari tanggal 30 Juli hingga 5 Agustus 1963 telah menghasilkan keputusan bulat dari ketiga Kepala Negara yang bersangkutan, yang terkenal dengan ’’Deklarasi Manila”. Sebelum K.T.T. Manila dilangsungkan, Tengku Abdul Rachman telah menanda-tangani dokumen pada tanggal 9 Juli 1963 di London. Dekumen itu adalah suatu persetujuan antara Inggeris dan Tanah Melayu untuk membentuk "Federasi Malaysia”, yang akan melaksanakan pembentukannya itu pada tanggal 31 Agustus 1963. Achirnya Malaysia diproklamasikan pada tanggal 16 September 1963. Tantangan terhadap diproklamirkannya Malaysia itu, mula? dicetuskan oleh rakyat Kalimantan Utara, dengan diproklamasikannya Negara Kalimantan Utara pada tanggal 8 Desember 1962, yang dilancarkan oleh Tentara Nasional Kalimantan Utara (T.N.K.U.). Pada tanggal 3 Januari 1963 Perdana Menteri Kalimantan Utara Azhari mengangkat Ahmad Fadillah, Ketua Panitia Pembela Revolusi Kaltara di Jakarta, sebagai wakil tetap Pemerintah Negara Kesatuan Kaltara. Presiden Sukarno tidak menyetujui adanya negara Malaysia yang dianggapnya sebagai ciptaan "Nekolim”, maka dilancarkanlah politik konfrontasi terhadap Malaysia. Dalam pelaksanaan politik konfrontasi dibidang politik diplomasi, Presiden Sukarno telah menyetujui pula untuk menerima Jaksa Agung Amerika Serikat, Robert Kennedy, sebagai utus- === [PDF page 306] === an Pribadi Presiden Yohson, yang menyarankan agar persoalan »Malaysia” diselesaikan lagi melalui meja perundingan. Pertemuan pertama dengan Robert Kennedy dilakukan di Tokyo, yang kemudian dilanjutkan di Jakarta. Dari pembicaraan itu tercapai beberapa prosedure dalam mencari penyelesaian masalah,,Malaysia” secara damai, yaitu dengan didahului suatu cease-firestandfast yang akan segera disusul dengan musyawarah tingkat Menteri antara ketiga fihak, yaitu Indonesia, Philipina dan Kuala Lumpur. Dalam hubungan ini maka Presiden Sukarno memerintahkan penghentian tembak menembak pada tanggal 23 Januari 1964, yang berlaku mulai tanggal 25 Januari 1964. Selanjutnya perundingan terjadi di Bangkck, yang terbagi dalam dua taraf, yaitu masing-masing tanggal 5 sampai 10 Februari 1964 dan 3 sampai 6 Maret 1964. Ternyata Perundingan-perundingan tersebut mengalami kegagalan, karena fihak Kuala Lumpur mengajukan tuntutan supaya Indonesia menarik pasukan-pasukannya yang membantu rakyat Kalimantan Utara dan agar Indonesia mengakui,,Malaysia” sebagai kenyataan. Karena kompromi yang diajukan oleh Indonesia untuk mengakhiri konfrontasi secara ber-angsur-angsur sesuai dengan kemajuan yang dicapai dalam penyelesaian persoalan,,Malaysia” ditolak dan tidak akan diadakan pembicaraan-pembicaraan lagi, maka Presiden Sukarno menganjurkan kepada rakyat untuk menggalang kekuatan dan potensi didalam negeri, untuk merjamin kelangsungan revolusi Indonesia dan untuk menghadani bahaya yang mengancam. Andiuran Presiden Sukarno itu diucapkan dalam pidato penutupan konprensi Presidium Kabinet Kerja dengan Tiatur Tunggal seluruh Indonesia di Istana Negara Jakarta, 15 Maret 1964. Dalam Pidato itu Presiden Suzarno mengomardokan,gerakan Sukrelawan Indonesia” untuk mengimbangi adanya mobilisasi umum di Malaysia. Satu hari kemudian D.P.R.-G.R. mengeluarkan suatu Pernyataan Pendapat, yang pada pokoknya menyatakan dukungan sepenuhnya komando tersebut, Disamping itu segenap Pimpinan D.P.R.-G.R. dan seluruh Anggota D.P.R.-G.R. menyatakan menjadi Anggota Gerakan Sukarelawan. Sebagai tindakan yang nyata dalam bidang legislatif terhadap Komando Gerakan Sukarelawan, D.P.R.-G.R. mengambil pra- 218 === [PDF page 307] === karsa untuk mengajukan suatu Rancangan Undang-undang tentang Gerakan Sukarelawan. Pimpinan D.P.R.-G.R. pada tanggal 24 Maret 1964 membentuk suatu Panitia Chusus yang diberi tugas untuk menyusun Rancangan Undang-undang tersebut. R.U.U. tentang Gerakan Sukarelawan ini yang kemudian disetujui oleh D.P.R.-G.R. maupun Pemerintah dalam rapat Paripurna tanggal 30 Juni 1964, mengatur soal pengorganisasian, kepemimpinan, perlindungan hukum serta jaminan sosial bagi para sukarelawan. Dengan adanya Undang-undang tersebut (Undang-undang No. 9 tahun 1964, Lembaran Negara No. 72, tentang Gerakan Sukarelawan Indonesia), maka terdapat landasan hukum untuk menggerakkan para sukarelawan dan mengatur penampungannya. Selanjutnya pada tanggal 27 April 1964 Pemerintah menyampaikan keterangan mengenai kebijaksanaan dalam 5 bulan sebelumnya, dimana diutarakan pula mengenai kebijaksanaan Pemerintah dalam persoalan Malaysia. Berkenaan dengan keterangan Pemerintah ini D.P.R.-G.R. mengeluarkan suatu pernyataan pendapat, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. D.P.R.-G.R. mendukung sepenuhnya pendirian Pemerintah untuk dibawah pimpinan Presiden/Pemimpin Besar Revolusi lebih meningkatkan lagi perjuangan menentang imperilisme dan kolonialisme, khususnyya pelaksanaan konfrontasi total terhadap Malaysia; 2. Segenap Sukarelawan Anggota D.P.R.-G.R. menyatakan kesiap-siagaannya disertai ajakan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk lebih meningkatan lagi perjuangan mengganyang Malaysia. C. Sekitar Konprensi Asia Afrika ke-II. - Hasil-hasil konprensi Asia-Afrika yang pertama telah membawa negara-negara peserta kepada suatu solidaritas yang menguntungkan bagi perjuangan masing-masing negara. Solidaritas tersebut merupakan bantuan besar untuk mencapai atau menyempurnakan kemerdekaan nasional yang telah diperolehnya bagi negara? yang belum atau baru setengah merdeka. Merupakan bantuan besar untuk mempertahankan eksistensi kemerdekaan yang di- 279 === [PDF page 308] === perolehnya bagi negara-negara yang telah merdeka, termasuk Indonesia, untuk menuju masa depan yang lebih berhasil dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Arti khusus pula bagi Negara Indonesia pada tahun-tahun berikutnya sesudah konfrensi Asia Afrika pertama di Bandung pada bulan Afril 1955 ialah beberapa kali negara Indonesia berada pada perhatian Luar Negeri, focusnya perhatian Internasional. Dalam Musyawarah Menteri Asia-Afrika (MMAA) ke-II tahun 1964 disamping telah selesai menetapkan landasan konferensi?, agenda rapat yang berisikan antara lain tentang terbentuknya sekretariat, tentang penyelesaian perselisihan?, tentang kerjasama ekonomi dan sebagainya. Juga MMAA telah membicarakan daftar peserta, yaitu 29 negara-negara yang ikut dalam konferensi AA-I ditambah Vietnam Selatan dan Utara, negara? Asia-Muda, negara-negara merdeka baru (Mongolia, Kalimantar Utara, Chili, Cyprus, Kuwait, Serawak, Angola). Dalam hubungan dengan daftar peserta ini, mengenai Malaysia, MMAA mengambil kesimpulan dalam notulennya sbb: »Seyogyanya turut, tapi.ada halangan-halangan yang menyebabkan tidak dapat ikut serta, dan mudah?an halangan-halangan tersebut dapat dihilangkan”. Mengenai maksud Indonesia untuk memasukkan Kalimantan Utara dalam negara-negara merdeka baru mendapat sanggahan tidak langsung dari pihak India. Sedangkan mengenai ikut sertanya USSR (juga persozlan dapat tidaknya Malaysia ikut serta) yang akan memutuskanrya ialah K.T.T. Mengenai persoalan tempat dan waktu diserahkan kepada negara? Afrika. Pandangan semula tertuju ke Cairo yang memiliki fasilitas-fasilitas tehnis, akan tetapi akhirnya ditetapkan di Aljazair, Rentiana waktn semula ialah pada Dasa Warsa ke-I dari A-A-I (April 1965), akan tetapi akhirnya penyelenggaraan KAA ke-II diundurkan sampai tanggal 24 Juni 1965. D.P.R.-G.R. pada rapat plenonya tanggal 22 Juni 1965, telah mengesahkan sebuah Pernyataan Pendapat tentang Dukungan Terhadap Delegasi R.I. ke Konferensi Asia Afrika ke-II di Aljazair. Diktum selengkapnya berbunyi sbh: Memutuskan: 1. Mendukung dan memberi kepercayaan penuh kepada delegasi R.I. ke Konperasi AA ke-II yang dipimpin oleh P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno, 280 === [PDF page 309] === 2. Menyokong sepenuhnya Statement Pemerintah tanggal 20 Juni 1965; Menganjurkan agar delegasi Indonesia dengan teguh dan bijaksana terus membina persatuan revolusioner negara? AA dalam melawan imperialisme, kolonialisme dan neokolonialisme, dan dalam mempererat hubungan-hubungan persahabatan dan kerja sama yang saling menguntungkan dibidang politik, ekonomi dan kebudayaan: 4. Agar Konperensi AA ke-II mengambil keputusan-keputusan yang bersifat mendorong dan meningkatkan perjuangan Rakyat AA melawan nekolim yang dipelopori oleh imperialis Amerika Serikat, yang terus menerus melancarkan agresi, intervensi dan subversi terhadap negara-negara dan Rakyat-rakyat AA: 5. Agar Konperensi AA ke-II dengan tegas menolak turutsertanya antek? Nekolim seperti,,Malaysia”, Korea Selatan, Vietnam Selatan, Israel dan Konggo- Tshombe; 6. Agar Konpereusi AA ke-II tetap berpegang teguh kepada kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat: 7. Agar prinsip-prinsip yang patriotik sebagaimana telah diputuskan dalam M.M.A.A. ke-II, yaitu: bedaulat dalarn politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan diterinia oleh Konperensi AA II sebagai senjata dalam melawan neo-kolonialisme; 8. Menganjurkan kepada segenap rakyat Afrika-Asia agar berusaha se-keras?nya mensukseskan Konperensi AA II untuk meratakan jalan bagi terlaksananya Conefo: 9. Menganjurkan kepada segesap Rakyat Indonesia agar tetap memelihara persatuan nasional progresip-revolusioner berporoskan Nasakom dan mempertinggi kewaspadaan nasional serta memperkuat ketahanan nasional disegala bidang Galam menghadapi segala kemungkinan agresi, intervensi dan subversi kaum Nekolim dan antek?-nya. 10. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berdo'a agar dengan Rachmat Yang Maha Esa, Presiden Sukarno dan segenap rombongan delegasi Indonesia dikurnia scgala kekuatan lahir maupun bathin untuk mensukseskan Konperensi AA-II sesuai dengan harapan rakyat Indonesia dan agar senantiasa berada dalam keadaan sehat wal'afiat. Kudeta di Aljazair yang terjadi 19 Juni 1965 telah mengakibatkan 13 negara Asia-Afrika Commonwealth (termasuk 281 === [PDF page 310] === Pakistan) mengusulkan agar K.A.A. II ditunda. Missi Indonesia yang pada waktu itu sudah berada di Paris menyesuaikan diri dengan Statement Pemerintah R.I. di Bogor yang selain mengakui Pemerintah baru Aljazair dibawah pimpinan Kolonel Boumidiene (menggantikan Ben Bella) juga menginstruksikan kepada delegasi R.I. untuk tetap mengusahakan diteruskannya K.A.A.-IT di Aljazair. Pada waktu itu, berita-berita resmi dari Aljazair sangat sedikit yang samnai di Paris dan dikalangan missi sudah timbul kebimbangan tentang keamanan fisik pribadi Presiden Sukarno. Dr. Subandrio selaku pimpinan missi di Paris belum berani memberikan ketegasan, hanya mengawatkan kepada Presiden Sukarno yang sudah berada di Cairo, boleh datang dan bolen tidak. Ketika missi Indonesia sudah sampai di Aljazair (mendahulti Presiden Sukarno yang masih mengikuti KTT-Kecil, Indonesia, RPA, Pakistan, RRT di Cairo), di Aljazair keadaan sangat tegang. Diantara negara-negara peserta sudah hadir 32 Negara dan yang belum datang 24 negara. Delegasi India mengusulkan supaya KAA-II ditunda dan menteri-menteri yang sudah ada supaya mengadakan musyawarah Menteri. Persoalan yang dihadapi Indonesia pada waktu itu ialah, konferensi harus terus, akan tetapi missi mengkhawatirkan keamanan pribadi Presiden Sukarno. Kalaupun ditunda, Indonesia tidak menyetujui diadakannya Minister Meeting. Pada waktu itu sudah timbul dua blok, yaitu: a. RRT, Pakistan, RPA, Syria, Mali, Aljazair. b. Philipina, Jepang, Cylon, Thailand, Mongolia yang dipelopori oleh India yang dijiwai oleh pangaruh USSR. Pada tanggal 25 Juni (sore hari) meledaklah bom waktu Gigedung konfrensi. 10 orang dari para teknisi yang sedang memasang alat-alat telekomunikasi menjadi korban dan 2 orang dari anggota delegasi yang berada pada jarak 200 meter dari ledakan menderita luka berat. Oleh karena itu, delegasi-delegasi R.R.T., Pakistan, R.P.A., Syria dan Mali mengusulkan kepada Pemerintah Aljazair agar sebagai tuan rumah mengundurkan waktu penyelenggaraan K.A.A. II tersebut. Usul ini dapat diterima oleh Pemerintah Aljazair, sehingga K.A.A. II tidak berlangsung. 282 === [PDF page 311] === D. Gerakan 30 September. Tema Gerakan 30 September 1965 di Jakarta sama dengan tema dari pada peristiwa 18 September 1948 di Madiun. Istilah Front Demokrasi Rakyat yang digunakan oleh P.K.I. di Madiun diganti dengan istilah Front Persatuan Nasional berporoskan Nasakom dengan P.K.I. menjadi unsur pimpinannya. Dalam prolog G. 30. S. tuntutan P.K.I. terkenal sebagai tuntutan terbentuknya Kabinet Nasakom, tuntutan mana mulai dilancarkan pada tahun 1963. Dalam tahun 1963 di Ibu Kota Jakarta mulai terlihat coretan-coretan dinding yang pada pokoknya menuntut terbentuknya Kabinet Nasakom (Nas-Nasionallis, A-Agama, dan Kom-Komunis). Setelah beberapa orang Komunis berhasil masuk dalam kabinet Dwikora, maka pada tanggal 22 September 1965, delapan hari sebelum terayadinya peristiwa D.N. Aidit dalam ceramah yang diselenggarakan oleh Departemen Perkebunan di Bogor, mengatakan bahwa:,,Tentang ikutnya saya dan beberapa orang Komunis lainnya dalam Kabinet menunjukkan bahwa Kabinet sekarang ini baru,,mambu-mambu' atau" berbau Nasakom””. Selain itu juga ia mengatakan bahwa Pancasila hanya sebagai mempersatu saja dan setelah persatuan dapat dicapai maka Pancasila sudah tidak diperlukan lagi. Mak4 mulai sa'at itu, kemunafikan P.K.I. terhadap Pancasila menjadi jelas. Pada tanggal 1 Oktober 1965 pagi R.R.I. Jakarta menyiarkan pengumuman Let. Kol. Untung, Komandan Batalyon Cakrabirawa, yang menamakan dirinya Ketua,,Gerakan 30 September”. Menurut siaran Radio itu, sejumlah Jenderal T.N.I.-A.D. telah berkomplot dalam organisasi subversif yang dinamakan »Dewan Jenderal” untuk mengadakan perebutan kekuasaan Negara atas biaya C.ILA., tetapi komplotan itu dapat digagalkan oleh Gerakan yang dipimpin oleh Let. Kol. Untung tersebut. Selanjutnya siaran R.R.I, itu mengumumkan pula: (1) Tentang sudah ditangkapnya sejumlah Jenderal (2). Tentang sudah dikuasainya alat komunikasi yang pentingpenting serta obyek-obyek vital lainnya dan (3). Tentang Presiden Sukarno yang berada dalam keadaan selamat atas perlindungan dari,,Gerakan 30 September”. Berdasarkan fakta-fakta yang kemudian diketahui, maksud 283 === [PDF page 312] === dari pada 3 kejadian yang diumumkan itu adalah sebagai berikut: (1). Tentang sejumlah Jenderal yang telah ditangkap itu ialah: Letnan Jenderal Achmad Yani: Mayor Jenderal Suprapto; Mayor Jenderal Haryono M.T., Mayor Jenderal S. Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo dan Brigadir Jenderal D.I. Panjaitan. (2) Tentang sudah dikuasainya alat komunikasi yang pentingpenting serta obyek-obyek vital lainnya, yang dimaksud ialah penjagaan-penjagaan yang dilakukan oleh G.30.5./ P.K.I. di Istana, R.R.I. Jakarta, Pos Dan Telzkom dan sejumlah panser yang mengepung gedung D.P.R.-G.R. di Senayan. (3). Tentang Presiden Sukarno yang berada dalam keadaan selamat atas perlindungan dari Gerakan 30 September, yang dimaksud ialah beradanya Presiden Sukarno beberapa sa'at di Lapangan Udara Halim, ditengah-tengah pasukan yang memberontak tersebut. Dalam Dekrit No. 1 yang diumumkan siang hari tanggal 1 Oktober 1965 lewat R.R.I. Jakarta yang masih dikuasai oleh pemberontak, antara lain disebutkan bahwa:,,Dengan jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi In. donesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus Demisioner. Sampai pembentukan Dewan Menteri haru oleh Dewan Revolusi Indonesia, para bekas Menteri diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan routing, menjaga ketertiban dalam Departcmen masing-masing, dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru dan dilarang mengambil tindakan-tindakan yang bisa berakibat luas”. Selanjutnya dalam dekrit itu diumumkan pula Susunan Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari 45 (empat puluh lima) anggota dan Let. Kol. Untung sebagai ketua, bahwa pangkat ketentaraan yang ada ialah paling tinggi pangkat Letnan Kolonel dan oleh karena itu Tentara yang mempunyai pangkat diatas Letnan Kolonel diwajibkan melapor kepada Letnan Kolonel Untung untuk kemudian diturunkan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel. Kejadian-kejadian pada hari itu tidak hanya terbatas pada pengumuman-pengumuman dan dekrit-dekrit, tetapi juga telah terjadi pembunuhan secara biadab dan kejam. Sejumlah Jenderal yang diumumkan telah ditangkap, empat hari ke- 284 === [PDF page 313] === mudian yaitu pada tanggal 4 Oktober 1965 ditemukan bahwa kesemuanya telah dibunuh secara kejam di Lubang Buaya serta dimasukkan dalam satu sumur tua. Setelah diadakan penggalian terhadap sumur tersebut terdapat pula seorang perwira pertama yaitu Letnan P. Tendean, ajudan Jenderal Nasution yang menjadi korban ketika mengadakan perlawanan terhadap pasukan,,G. 30. S/P.K.I.” yang akan menculik Jenderal Nasution. Jenderal Nasution sendiri menderita luka-luka ringan, sedang anaknya yang masih duduk di Taman Kanak-kanak Ade Irma Suryani menderita luka berat dan akhirnya meninggal. Pembunuh?an kejam itu terjadi pula didaerah-daerah ialah antara lain terhadap kolonel Katamso, DAN REM 72: Let Kol. Sugiyono, KAS REM 72 (di Yogyakarta), dan sebagainya. Setelah keadaan di Jakarta dikuasai kembali oleh KOS- TRAD (Komando Strategi Angkatan Darat) dihawah pimpinan May. Jen. (waktu itu) Suharto, maka berangsur-angsur keamanan secara fisik dapat dipulihkan kembali. KOSTRAD dapat merebut kembali Studio R.R.I. Jakarta, Pos dan Telekom dan Istana. Penjagaan-penjagaan ketat yang para penjaganya sendiri ternyata sebagian besar tidak tahu bertugas untuk apa, misalnya di M.B.A.D. dan D.P.R.-G.R., dengan mudah dikuasai oleh KOSTRAD. Dalam pada itu Lapangan Udara Halim dapat direbut kembali dengan bantuan R.P.K.A.D. yang dipimpin oleh Kolonel (waktu itu) Sarwo Edi Wibowo. Dari Halim inilah kemudian ditemukan tempat dimana dilangsungkan penyiksaan dan pembunuhan terhadap sejumlah Jenderal dan seorang perwira pertama tersebut diatas. Upacara pemakaman jenazah dilakukan pada tanggal 5 Oktober 1965 dan hari 5 Oktober 1965 dinyatakan sebagai hari bergabung serta untuk kali itu tidak diadakan peringatan Hari Angkatan Bersenjata. Pangkat para almarhum dinaikkan satu tingkat secara anumerta dan ditetapkan sebagai,,Pahlawanpahlawan Revolusi”. Terhadap semua kejadian itu, C.C. P.K.I. yang diwakili oleh Nyoto dan M.H. Lukman telah mengeluarkan pernyataan, bahwa P.K.I. tidak tahu menahu, karena G.30.S dalah persoalan intern Angkatan Darat semata-mata. Tetapi pernyataan C.C. P.K.I. itu bertentangan dengan pengakuan bekas Let. Kol. Untung ketika menjawab pertanyaan interogator. Pernyataan itu berbunyi:,,...... Tentunya ada yang dibelakang saudara. Siapa 285 === [PDF page 314] === yang mendalangi atau dibelakang gerakan ini?”. Jawab bekas Let. Kol. Untung ialah:,,...... yang dibelakang saya adalah P.K.I.”. Berdasarkan pengakuan Let. Kol. Untung ini dan kesaksian-kesaksian dalam proses-proses pengadilan terhadap tokohtokoh G.30.5. di Pusat maupun didaerah-daerah, semunya telah membuktikan bahwa Gerakan 30 September adalah didalangi oleh Partai Komunis Indonesia. Disamping itu perlu pula diketahui ketika diadakan penggeledahan dalam kamar kerja Wakil Ketua DPR-GR M. H. Lukman pada akhir bulan Oktober di Gedung DPR-GR Senayan, terdapat 1 stel pakaian hijau, tanda pengenal dari pita dan lap-lap senjata. Dalam bulan Oktober 1965 itu juga mulai dilancarkan aksiaksi pengganyangan terhadap,,G.30.S/P.K.I.”. Pada tanggal 5 Oktober 1965 Pengurus Besar Nahdahtul Ulama beserta delapan Ormas-ormasnya mengeluarkan sebuah pernyataan yang antara lain: memohon kepada Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya membubarkan Partai Komunis Indonesia,Pemuda Rakyat, Gerwani, Serikat Buruh Pekerja Umum/Sobsi, serta semua Ormas-ormas lainnya yang ikut serta mendalangi dan/atau bekerja-sama dengan apa yang menamakan dirinya,,Gerakan 30 September”. Tidak lama kemudian pada tanggal 14 Oktober 1965 Panitia Aksi Mengganyang,,G-30-S” memobilisasi ratusan ribu massa rakyat Ibu Kota untuk mengadakan demonstrasi. Menurut Harian,,Berita Yudha”, enam wakil-wakil pim pinan parpol. yakni NU, PSTI, Partai Katholik, PARKINDO, IP-KI, dan PERTI yang bicara pada rapat tersebut pada pokoknya telah mengeluarkan kutukan atas kebiadaban kaum kontra revolusi,,Gerakan 30 September” dan mendesak kepada Presiden/Pangti ABRI “Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno untuk membubarkan dengan segera dalang gerakan kontra revolusi tersebut. Tetapi dalam bentuk-bentuk Pernyataan-bersama tuntutan mereka itu baru dirumuskan kemudian, yarg ditambah dengan P.N.I. Hardi-Osa-Usep, Golkar dan Muhammadiyah. Bahkan akhirnya, Sidang Badan Pekerja Kongres P.N.I. Ali-Surachman di YOGYAKARTA telah mengambil keputusan untuk meminta kepada Presiden/Pangti ABRI/Pemimpin Besar Revolusi agar 286 === [PDF page 315] === Pimpinan beserta anggota? DPR GR berziarah kc makam Pahlawan Revolusi di Taman Pahlawan Kalibata. Jakarta, 15 Nopember 1965,,Foto Deppen” 65-14539. Digitized by Goog le === [PDF page 316] === segera membubarkan PKI dan Ormas?nya, sebagai ganjaran yang setimpal baginya akibat tindakan petualangan kontra revolusi dengan G-30-S-nya. Pada waktu terjadinya peristiwa G-30-S, D.P.R.-G.R, sedang reses untuk masa persidangan ke-I Tahun Sidang 1965-1966. Dengan demikian maka sebagian besar anggota? D.P.R.-G.R. sedang pulang kedaerahnya masing?. Sementara itu rumah tokoh? P.K.I. anggota D.P.R.-G.R. di Jakarta mulai menjadi sasaran pengrusakan oleh para demonstran. Oleh karena itu beberapa tokoh wanita P.K.I. Anggota? D.P.R.-G.R. pada tanggal 15 Oktober 1965 memasuki Mess D.P.R.-G.R. di Jalan Renang No. 252 tanpa izin Pemimpin D.P.R.-G.R. Anggota? tersebut ialah Ny. Ch. Salawati, Ny. Mudigdio (mertua D.N. Aidit), Ny. Kartinah Kurdi dan Ny. Umi Sarjono. Malam hari tgl. 15 Oktober itu juga, & jam 24.00, tokoh-tokoh wanita P.K.I. Anggota D.P.R.-G.R. tersebut telah diambil oleh para petugas KOSTRAD untuk diamankan. Pada tgl. 22 Oktober 1965, dengan pertimbangan guna meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, Pimpinan DPR-GR menganggap perlu untuk mengambil tindakan pembekuan sementara segala kegiatan Anggota? D.P.R.-G.R. yang mewakili Partai Komunis Indonesia (P.K.I) dan Ormas'nya yang terlibat dalam petualangan G.-30-S. Dengan Keputusan No. 10/ Pimp./1/65-66 tgl. 22 Oktober 1965, Pimpinan D.P.R.-G.R. telah membekukan sementara sejumlah 55 Anggota D.P.R.- G.R. termasuk diantaranya Menteri/Wakil Ketua M.H. Lukman. Tuntutan pembubaran PKI itu semakin santer. Lebih kurang 25 Ormas dan Orpol dari pelajar dan mahasiswa dan wanita yang tergabung dalam masa aksi pengganyangan Gestapu dengan semangat yang berapi-api pada tanggal 8 Nopember telah mengadakan demonstrasi menuntut pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya serta seluruh antek?nya. Beberapa hari sebelumnya, puluhan ribu mahasiswa yang tergabung dalam KAMI (Komando Aksi Mahasiswa Indonesia) telah mziancarkan suatu demonstrasi besar?an yang untuk kesekian kalinya menuntut secara tegas, agar PKI yang jelas menjadi dalang-dalang gerakan kontra revolusioner Gestapu segera dibubarkan. Pada tgl. 12 Nopember 1965, setelah Pimpinan D.P.R.-G.R. mengadakan penelitian kembali nama-nama anggota D.P.R.-G.R. masih perlu untuk lebih membersihkan lagi D.P.R.-G.R. dari 288 === [PDF page 317] === oknum?, yang terlibat atau diduga terlibat dalam Gerakan Kontra Revolusioner GESTAPU (Gerakan Tiga Puluh September). Dengan demikian maka jumlah anggota D.P.R.-G.R. yang dengan Keputusan Pimpinan D.P.R.-G.R. No. 10/Pimp./1/65-66 telah dibekukan sementara kegiatannya, perlu ditambah dengan beberapa anggota D.P.R.-G.R. lainnya lagi. Maka dengan Keputusan No. 13/Pimp./1/1965-1966 tanggal 12 Nopember 1965, Pimpinan DPR-GR telah membekukan lagi sejumlah 8 (delapan) anggota D.P.R.G.R. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong s2cara aklamasi telah pula menuntut pembubaran P.K.I. dan Ormas?nya, yaitu dalam sidang plenonya pada tanggal 15 Nopember 1965 (pleno pembukaan masa persidangan ke-II, tahun sidang 1965-1966), dengan sebuah pernyataan pendapat. Pernyataan pendapat itu selengkapnya berbunyi sebagai berikut: PERNYATAAN PENDAPAT tentang petualangan,,Gerakan 30 September” DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG dalam sidang paripurna pada tanggal 15 Nopember 1965, Memperhatikan: perkembangan situasi politik sebagai akibat daripada peristiwa,,Gerakan 30 September”; Menimbang: 1. bahwa gerakan apa yang disebut,,Gerakan 30 September” yang berdasarkan fakta-fakta yang hingga kini diperoleh, nyata-nyata didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) dan Ormas-ormasnya; 2. bahwa petualangan apa yang disebut Gerakan 30 September” atau,,Gestapu” itu adalah gerakan kontra revolusioner karena mengkhianati Revolusi Indonesia dan Pancasila serta melakukan tindakan-tindakan biadab diluar perikemanusiaan sehingga menimbulkan banyak korban, baik dikalangan Pimpinan Angkatan Bersenja- 289 === [PDF page 318] === Menimbang pula Mengingat ta maupun dikalangan rakyat, 3. bahwa rakyat pada umumnya termasuk buruh, tani, pegawai baik yang tergabung dalam partai-partai politik serta ormas-ormas yang progresif revolusioner maupun Angkatan Bersenjata mengutuk sekeras-kerasnya tindakan kontra revolusioner dari apa yang disebut,,Gerakan 30 September” dan menuntut pembubaran dari Partai dan Ormas-ormas yang menjadi dalang dan pelaku dari pada Gestapu tersebut diatas: : bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai pembantu Presiden, perlu mendapat keterangan resmi dari Pemerintah tentang setiap peristiwa penting yang terjadi baik yang terjadi didalam Negeri maupun di Luar Negeri. : 1. Amanat Presiden/Penglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno dalam sidang Kabinet Paripurna tanggal 6 Oktober 1965 di Istana Bogor; 2. Amanat Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno dimuka sidang Panca Tunggal seluruh Indonesia pada tanggal 23 Oktober 1965: 3. Amanat Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Panglima Besar Revlousi Bung Karno dimuka 7 Partai Politik pada tanggal 27 Oktober 1965 dan pernyataan 7 Partai Politik sebagai tanggapan atas Amanat tersebut, 4. Amanat Presiden/Panglima Tertinggi === [PDF page 319] === Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno dalam sidang Kabinet Paripurna pada tanggal 6 Nopember 1965: 5. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong No. 10 dan 13/Pimp/1/’65-’66 tentang pembekuan sementara segala kegiatan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mewakili Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) termasuk Ormas-ormas lainnya yang terlibat . atau diduga terlibat dalam Gerakan 30 September; Setelah mendengar pendapat/saran Golongan® ¢ dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; MEMUTUSKAN: 1. Mendukung sepenuhnya kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang telah membekukan sementara segala kegiatan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong yang mewakili Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) dan Ormas-ormasnya serta Ormas-ormas lain yang tersangka terlibat ataupun melibatkan diri didalam gerakan kontra revolusioner apa yang disebut,,Gerakan 30 September”, 2. Mendesak kepada P.Y.M. Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno untuk secepat-cepatnya mengambil keputusan terakhir didalam bidang politik sesuai dengan pertanggungan-jawab beliau kepada Bangsa dan Negara, terutama sekali pertanggungan jawab beliau kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekarang dan dihari kemudian, dan sesuai pula dengan tuntutan Rakyat Indonesia melalui Partai? Politik dan Ormas-ormasnya yang progresif revolusioner, yaitu supaya membubarkan Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) dan Ormas-ormasnya: 291 === [PDF page 320] === 3. Mendesak agar Pemerintah dalam waktu yang singkat memberikan keterangan resmi dimuka sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai jalannya peristiwa petualangan kontra revolusioner apa yang disebut,,Gerakan 30 September”. Jakarta, 15 Nopember 1965 PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG Menko/Ketua, Aruji Kartawinata. Demikianlah Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang petualangan,,Gerakan 30 September”. Adapun yang dimaksud dalam konsideran,,Mengingat” angka 5 dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royonz No. 10 dan 13/Pimp/1/65-68, keputusan yang pertama dilampiri daftar nama-nama anggota-anggota DPR-GR yang dibekukan sementara sebanyak 55 orang, yaitu: 1. Drs. Y. Piry, 2. Nungcik A. R., 3. R. P. R. Situmeang, 4. Ny. Sundari Abdulrakhman, 5. Sudoyo, 6. M.H. Lukman, 7. Hanafi, 8. Sujito, 9. Suratno, 10. Suhaemi Rachman, 11. Ir. Taher Thayeb, 12. Uy Hay Jun, 13. Ny. Ch. Salawati, 14. Ny. Suharti Suwarto, 15. Jokosujono, 16. Abdullah Baraba, 17. Kasim, 18. Sukatno, === [PDF page 321] === 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. Zaikadir, Anwar Kadir, . Nyoto, . Sudisman, Jadi Wirosubroto, . Siswoyo, . Yusuf Ajitorop S.H, . Cugito, Ny. Mudikdio, . Peris Pardede, Wikana, . Jamhari, Hartoyo Prawirosudarmo Abdullah, S. Sarjono, . Trimo, Pulung Junaedi, . Harsono Ali, Markaban, Asmu, . Ny. Kartinah Kurdi Sidik Kertapati, Achmad Dasuki Siraj, Hardoyo, Ny. Umi Sarjono, Nyono, S. Hariowisastro, F. Runturumbi, Usman muftiwijaya, Tuk Subiyanto, Ir. Sakirman, Ny. Tuti Nurbandiyah, Nn. Ting Suwarni, Karel Supit, Yuhar Ayub, Dr. Suprapto S.H. dan Ny. Fransisca Fanggiday. Sedang dalam keputusan No. 13/Pimp/1/1965-1966 tertanggal 12 Nopember 1965 dicantumkan daftar nama-nama anggota yang dibekukan sementara sebanyak 8 orang, yaitu: 293 === [PDF page 322] === Susilo Prawiro Atmojo, Yagus, Ranu Sunardi Let. Kol (L), Siauw Giok Chan, Nyak Diwan, K. Werdoyo, Gde Puger dan Supardi. Dari delapan orang tersebut satu diantaranya yaitu Nyak Diwan yang pembekuan keanggotaannya dicairkan kembali Jadi jumlah anggota D.PR.-G.R. minus P.K.I. ialah 299 - (55 + 7) 5237 Anggota. A PONE §. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN., Yang dimaksud dengan hasil-hasil pekerjaan D.P.G.-G.R. pada jaman Orde-lama ialah apa yang telah dihasilkan sediak tanggal pelantikannya 25 Juni 1960 sampai dengan pembukaan masa persidangan ke-II tahun sidang 1965-1966 pada tanggal 15 Nopember 1965. Dalam pembukaan masa persidangan ke-II tahun sidang 1965 - 1966 itu telah disetujui oleh Pleno mengenai keputusan Pimpinan D.F.R.-G.R, untuk. membekukan sementara kegiatan? -Anggota-anggota -D.P.R.- G.R. yang mewakili Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) dan Ormas-ormasnya dan pembekuan sementara bagi 8 anggota lainnya karena ada tanda-tanda terlibat G-30-5/P.K.I. Sesudah tanggal pelantikannya-pelantikannya di Istana Negara pada tanggal 25 Juni 1960, D.P.R.G.R. melangsungkan sidang-sidangnya. Sidang pertama berlangsung hanya dua minggu (mulai 30 Juni sampai 15 Juli 1960) yang merupakan sidarg persiapan kagi D.P.R.-G.R. yang harus bekerja dalam suasana baru yang berlainan sama sekali dari masa-masa sebelumnya. Dalam sidang itu diberikan penjelasan-penjelasan mengenai Peraturan Tata-tertib yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 14/1960 dan ditetapkan susunan Badan-badan perlengkapan D.P.R.-G.R.: Komisi-komisi, Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga. Menurut Peraturan Tata-tertib D.P.R.-G.R., maka tahun sidang D.P.R.-G.R. dimulai tanggal 15 Agustus dan berakhir tanggal 14 Agustus tahun berikutnya. Tahun sidang pertama 294 === [PDF page 323] === D.P.R.-G.R. ialah tahun sidang 1960-1961. (Adapun Undangundang No. 1 s/d No. 4 merupakan hasil pekerjaan D.P.R. sebelumnya). Akan tetapi dalam mengemukakan hasil-hasil pekerjaan Panitia tidak mengikuti tahun sidang, melainkan mengikuti tahun pengundangan, artinya dalam setiap tahunnia telah menghasilkan berapa undang-undang. Tahun 1960. Dalam tahun 1960, yang merupakan hasil bersama antara D.P.R.-G.R. dengan Pemerintah ialah lima buah Undang-undang, yaitu UU No. 5 sampai dengan No. 9 tahun 1960 yang berturut-turut masing-masing dimuat dalam Lembaran Negara No. 104, 105, 109, 123 dan 131 (adapun Undang? No. 1 s/d No. 4 merupakan hasil pekerjaan DPR sebelumnya). Dua Rancangan Undang-undang yang segera minta perhatian D.P.R.-G.R. yalah R.U.U. tentang Sensus dan R.U,U, tentang Statistik. Kedua rancangan Undang-undang ini sangat diperlukan dalam menyusun rencana-rencana pembangunan nasional disegala lapangan. Rancangan ini memerlukan bahan-bahan yang lengkap sempurna mengenai berbagai-bagai hal dan salah satu jalan untuk mengumpulkan bahan-bahan itu adalah sensus. Untuk pelaksanaan pembangunan itu maupun untuk keperluan kebijaksanaan Pemerintah maupun masyarakat pada umumnya perlu tersedia statistik-statistik yang memberikan gambaran berupa angka-angka yang wajar dari segenap ciri-ciri, keadaan dan kegiatan masyarakat. Berhubung dengan itu oleh Pemerintah diajukan sekaligus dua rancangan undang-undang tersebut yang kemudian merupakan kegiatan pertama D.P.R.-G..R dibidang legislatif. Kedua Undang-undang ini disetujui oleh D.P.R.-G.R. pada tanggal 5 September 1960 dan diundangkan oleh Pemerintah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1960 tentang Sensus (LN. No. 105) dan No. 7 tahun 1960 tentang Statistik (LN. No. 109). Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 1960 tsb. diselenggarakan sensus penduduk yang pertama pada hulan Oktober 1961. Dalam rapat pleno terbuka ke-8 pada hari Rabu tanggal 14 September 1960 D.P.R.-G.R. menyetujui R.U.U. tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang kemudian diundangkan dengan undang-undang No. 5 tahun 1960 (L.N. No. 104). Dengan 295 === [PDF page 324] === diundangkannya Undang-undang ini maka tidak berlaku lagi hukum Agraria kolonial berdasarkan ”Agrariskhe Wet”, »Domeinverklaring” dan sebagainya. Undang--undang No. 5 tahun 1960 memuat sendi-sendi dan ketentuan-ketentuan pokok baru tentang hak-hak atas tanah, pendaftaran tanah dan lainlain serta menjadi landasan untuk melaksanakan landreform. Dalam hubungannya dengan landreform perlu kiranya dikemukakan, bahwa sebelumnya sudah ada Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian bagi hasil. Juga oleh Pemerintah telah ditetapkan beberapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang seperti: Perpu No. 38 tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman tertentu, No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, No. 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, disamping peraturan-peraturan pelaksanaan dengan Peraturan-peraturan Pemerintah. Adapun Perpu? lainnya yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 ditetapkan menjadi Undang-undang. yaitu dalam Undang-undang No. 1 tahun 1961 yang dalam hasil-hasil pekerjaan tahun 1961 nanti akan diuraikan. Adapun disamping 5 Undang-undang, dalam tahun 1960 DPR- GR. telah mengeluarkan 4 buah Pernyataan Pendapat yaitu: Pernyataan Pendapat tentang Pemutusan Hubungan Diplomatik antara Indonesia dengan Belanda; Pernyataan Pendapat tentang kunjungan kapal induk "Karel Doorman” ke Jepang: Pernyataan Pendapat tentang pemberian restu berhubung dengan keberangkatan Presiden ke P.B.B. dan Pernyataan Pendapat tentang bantuan terhadap perjuangan rakyat Aljazair menentang imperialisme dan kolonialisme. Tahun 1961. Dalam tahun 1961, hasil bersama antara D.P.R.-G.R. dengan Pemerintah ialah 22 Undang-undang, yaitu Undang-undang No.1 tahun 1961 sampai dengan Undang? No. 22 tahun 1961 yang berturut-turut masing-masing dimuat dalam Lembaran Negara No. 3, 9, 14, 15, 20, 21, 22, 207, 214, 215, 216, 238, 245; 246; 254, 255, 259, 263, 276, 288, 290 dan 302 tahun 1961. Sebagian besar Undang-undang yang lahir dalam tahun 1961 ini dipengaruhi oleh hasil-hasil Sidang ke-I M.P.R.S. yang berlangsung dari tanggal 10 Nopember sampai 7 Desember 1960 296 === [PDF page 325] === di Bandung. Hasil-hasil Sidang ke-I M.P.R.S. ialah Ketetapan No. 1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik sebagai garis-garis besar daripada haluan negara dan Ketetapan M.P.R.S. No.II/ MPRS/1960 tentang Garis-garis besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahapan pertama 1961-1969. Salah satu Rancangan Undang-undang yang minta perhatian D.P.R.-G.R. sesudah selesai Sidang I M.P.R.S. dan dipengaruhi oleh Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. ialah Rancangan Undang” tentang Penetapan Semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang. Materi dari pada R.U.U. ini meliputi sejumlah 41 Undang? Darurat, 29 Perpu tahun 1959 dan 56 Perpu tahun 1960. Jadi meliputi 126 materi perundang-undangan. Memusyawarahkan lebih dari seratus buah peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam keadaan darurat dan masih perlu ditetapkan sebagai Undang-undang akan memakan waktu banyak. Pertimbangan lain untuk menyelaraskan dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana dan semangat menyelesaikan revolusi yang dianjur-anjurkan pada waktu itu, adalah dipandang lebih bidiaksana apabila peraturan-peraturan itu semuanya ditetapkan sebagai Undang-undang sehingga perhatian serta tenaga D.P.R.-G.R. bersama-sama Pemerintah selanjutnya ditujukan kepada pengaturan hal-hal yang baru. Terhadap Rancangan Undang-undang itu, yang memuat sebagai satu-satunya ketentuan berlakunya semua Undang-undang Darurat dan Perpu-perpu yang ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari 1961 sebagai Undang-undang itu, mula-mula diajukan berbagai-bagai keberatan oleh para anggota D.P.R.-G.R., yang pada umumnya tidak dapat menyetujui begitu 3aja peraturan? termaksud. Tetapi setelah diadakan musyawarah yang mendalam didalam rappat-rapat Golongan-golongan maupun Gabungan Segenap Komisi, maka akhirnya antara Pemerintah dan D.P.R.G.R. tercapai kata mufakat untuk menambahkan 2 huah pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: 1. Peraturan-peraturan Negara termaksud dalam pasal 1 yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang? ini, akan segera disesuaikan dengan Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960: 297 === [PDF page 326] === 2. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan perubahan?/tambahan-tambahan termaksud diatas D.P.R.-G.R. menyetujui R.U.U. tersebut, yang disyahkan oleh Presiden menjadi Undang-undang No. 1 tahun 1961 (L.N. No 3) tentang Penetapan semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum 1 Januari 1961, menjadi Undang-undang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1961 yang melaksanakan Undang-undang tersebut, kemudian dibentuk Panitia-panitia Kerja-sama Mentri-mentri - D.P.R.-G.R. dengan Pimpinan D.P.R.-G.R. dan Pimpinan Kabinet sebagai badan-pimpinan. Panitia bersama tersebut bertugas dalam waktu 5 bulan untuk mengajukan usul-usul penyesuaian Undang-undang Darurat dan Perpu-perpu dengan Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960. Setelah Panitia-panitia tersebut melaksanakan tugasnya 3 bulan, maka masa kerjanya diperpanjang lagi sampai 6 bulan. Sehabis masa perpanjangan itu kegiatan Panitia-panitia tersebut berhubung dengan beberapa hal terhenti, sehingga tugasnya belum dapat diselesaikan. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1961 digunakan singkatan?,,Drt” dan,,Prp” untuk menyebut Undang-undang Darurat dan Perpu-perpu yang dengan Undangundang No. 1 tahun 1951 sekaligus telah ditetapkan menjadi Undang-undang: misalnya Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1959 dan Perpu No. 4 tahun 1960 disebut berturut-turut »Undang-undang No. 7 Drt/1959,, dan Undang-undang No. 4/ Prp/1960”. Ketetapan? M.P.R.S. No. I maupun No. H/MPRS/1960 sangat hernengaruh terhadap segala Undang-undang yang dilahirkan dalam tahun 1961 dan tahun-tahun selanjutnya, lebih-lebih Cengan adanya ketentuan-ketentuan seperti termasuk dalam pasal 8 ayat (2) Ketetappan No. II/MPRS/1960, bahwa,,untuk menjamin berlangsungnya Pembangunan Semesta Berencana Delapan Tahun 1961 - 1969, pelaksanaan pembangunan ditetapkan dengan ketentuan per-undang’an atau pasal 7 (2) yang menentukan bahwa,,apabila guna pembiayaan pembangunan perlu diadakan kerja-sama ekonomi dan tehnik dengan luar 298 === [PDF page 327] === negeri, hal demikian disusun dalam per-undang?'an bersamasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat” Rancangan-rancangan Undang-undang yang dalam tahun 1961 diselesaikan oleh D.P.R.-G.R. ber-sama?dengan Pemerintah, dengan memperhatikan Ketetapan-ketctapan M.P.R.S. diantaranya ialah: 1. R.U.U. tentang Wajib kerja Sarjana, yang mengatur penetapan dan penggunaan tenaga? Sarjana dalam rangka pembangunan semesta: _ 2. R.U.U tentang pengumpulan uang dan barang, untuk menertibkan pengumpulan uang dan barang, sehingga dapat berguna bagi masyarakat yang sedang membangun: 3. R.U.U. tentang Perguruan Tinggi Rancangan Undang-undang ini yang mengatur soal-soal pokok dalam bidang perguruan tinggi Pemerintah maupun swasta (mengenai fung- Si, status, wewenangnya dan lain-lain) dimaksudkan untuk mendidik kader-kader ahli pembangunan: 4. Beberapa R.U.U.-R.U.U pokok, ialah R.U.U. Pokok Kejaksaan dan R.U.U. Kepolisian Negara sebagai alat penegak hukum/alat revolusi yang terutama bertugas berturut-turut sebagai penuntut umum dan untuk keamanan didalam negeri dapat menunaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya: selanjutnya R.U.U. Pokok Kepegawaian untuk menjamin kedudukan hukum pegawai negeri, sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk penyusunan aparatur negara yang berdaya-guna sebagai alat revolusi, sesuai dengan haluan negara dan haluan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ketetapan-ketetapan No. I dan II/MPRS/1960. Adapun disamping 22 Undang-undang, dalam tahun 1961 D.P.R.-G.R. telah mengeluarkan 4 buah Pernyataan Pendapat, yaitu: Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang bantuan setia kawan terhadap perjuangan rakyat Angola (pleno DPR-GR 31 Juli 1961): Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang Pembebasan Irian Barat (pleno D.P.R.-G.R. 13 Oktober 1961): Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang Perlucutan Senjata dan Persenjataan nuclear (pleno DPR-GR 14 Oktober 1961) dan Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R., tentang Keterangan Pemerintah mengenai persoalan Irian Barat dalam rangka kelanjutan komando Presiden/Panglima Besar Trikora (pleno DPR-GR 19-12-61 malam). 299 === [PDF page 328] === Tahun 1962. Dalam tahun 1962, hasil bersama antara D.P.R.-G.R. dengan Pemerintah ialah 19 Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 1 sampai dengan No. 19 tahun 1962 yang berturut-turut masingmasing dimuat dalam Lembaran Negara No. 2, 3, 4, 5, 10, 12, 25, 26, 27, 28, 48, 58, 59, 64, 80, 81, 88, 98, dan 99 tahun 1962. Dalam bidang pembangunan antara lain diselesaikan: R.U.U. tentang Perusahaan Daerah, yang mengatur cara mengurus dan bentuk hukum perusahaan daerah swatantera dalam rangka struktur ekonomi terpimpin dan pelaksanaan pemberian otonomi yang riil/luas kepada Daerah-daerah: R.U.U. tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah, untuk mempertinggi daya-usaha didaerah untuk membangun, yaitu dengan mendirikan Bank-bank di-daerah-daerah yang bertugas mengikut-sertakan pihak-pihak swasta nasional dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan di-daerah?; R.U.U. Bank Pembangunan Swasta, yaitu tentang pendirian Bank dalam rangka pola pembangunan Nasional Semesta Berencana, untuk mengerahkan modal dan potensi pihak swasta nasional pada umumnya sebagai sumber pembiayaan, khususnya dibidang produksi. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan M.P.R.S. No. II/ MPRS/1960, maka dibidang kesehatan telah ditetapkan beberapa rancangan undang-undang sebagai pelaksanaan lebih lanjut Undang? Pokok Kesehatan, ialah: Undang-undang tentang Karantina Laut dan Karantina Udara, yang bermaksud menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina dergan kapal laut/pesawat udara: Undang-undang tentang wabah, yang maksud-tujuannya mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya wabah serta memberantas wabah: Undang-undang tentang Hygeni untuk usaha-usaha bagi umum, yang mengatur perlindungan/pemeliharaan dan usaha? mempertinggi kesehatan masyarakat. Dalam bidang hubungan internasional telah dihasilkan tiga buah Undang-undang, yaitu: tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan dan kerja-sama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslowakia; tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria; dan tentang Pembuatan 800 === [PDF page 329] === Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang. Adapun disamping 19 Undang-undang, dalam tahun 1962 D.P.R.-G.R. telah mengeluarkan sebuah pernyataan pendapat tentang Keterangan Pemerintah mengenai Perjanjian R.I. dengan Kerajaan Nederland mengenai Irian Barat. TAHUN 1963. Dalam tahun 1963, yang merupakan hasil bersama antara D.P.R.-G.R. dengan Pemerintah ialah 14 buah Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 1 sampai dengan No. 14 tahun 1963 yang berturut-turut dimuat dalam Lembaran Negara No. 68, 69, 70, 71, 78, 79, 81, 90, 91, 92, 93, 94, 109 dan 110 tahun 1963. Dalam bidang Kesehatan, D.P.R.-G.R. bersama-sama dengan Pemerintah pada tahun 1963 telah menghasilkan Undang? tentang tenaga kesehatan, yang mengatur syarat-syarat dan izin untuk melakukan pekerjaan bagi tenaga-tenaga dibidang farmasi, kebidanan, perawatan, dan kesehatan masyarakat: dan menghasilkan pula Undang-undang tentang Farmasi, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang usaha?, perbekalan dibidang farmasi yang berbahaya dan obat-obat. Dalam hubungannya dengan penyelesaian proyek "B” Po!a Pembangunan Semesta Berencana (Ketetapan M.P.R.S. No. II/ MPRS/1960) yang hasil-hasilnya harus digunakan untuk Proyek ”A”, maka peraturan-peraturan mengenai soal pertambangan, khususnya pertambangan minyak, merupakan satu hal yang mendapat perhatian dari D.P.R.-G.R., baik dalam rapat-rapat Komisi D (Produksi) dan F (Keuangan), dalam rapat-rapat Gabungan kedua Komisi tersebut, dalam rapat-rapat Gabungan Golongan maupun dalam rapat pleno D.P.R.-G.R. Perhatian tersebut lebih-lebih setelah oleh Pemerintah disampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1962 dan rancangan undang-undang tentang pengesahan beberapa perjanjian-perjanjian karya dengan perusahaan-perusahaan minyak asing untuk mendapatkan persetujuan D.P.R.-G.R. Mengenai soal pertambangan dapat dikemukakan, bahwa berdasarkan perundang-undangan kolonial, —,,Minordonnantie ' dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan —, yang dibawah nauangan Undang-undang Dasar Sementara tahun 1950 masih berlaku terus, maka perusahaan minyak di Indonesia 301 === [PDF page 330] === yang bekerja atas konsesi, yang memberikan kepada mereka kekuasaan yang luar biasa, mirip dengan kekuasaan pemerintahan. Sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku kembali, maka oleh Pemerintah, sebagai pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 37 tentang Pertambangan dan No. 14/1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian dengan persetujuan D.P.R.-G.R. menjadi Undang-undang No. 37 Prp/1960 dan Undang-undang No. 44 Prp/1960. Menurut Undang-undang itu, maka kuasa-kuasa pertambangan tidak dapat kepada perusahaan-perusahaan asing dan pada dasarnya hanyalah perusahaan-perusahaan negara yang dapat mengusahakan pertambangan dan pengolahan minyak. Perusahaan-perusahaan asing lama yang ada di Indonesia masih diizinkan meneruskan usahanya, tetapi diharuskan menyesuaikan diri dengan politik perminyakan baru dari Pemerintah R.I., dalam jangka waktu tertentu. Adapun selama perusahaan-perusahaan negara belum dapat melakukan pekerjaannya sendiri sepenuhnya, dapatlah oleh perusahaan-perusahaan negara digunakan tenaga-tenaga asing atau diadakan kontrak pertambangan dengan perusahaanperusahaan asing menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, misalnya bagian keuntungan bersih 60”: untuk Pemerintah dan 40” untuk perusahaan asing. Berhubung dengan itu oleh Pemerintah telah diadakan perundingan dengan pihak Pan American Indonesian Oil Corporation, suatu perusahaan minyak asing baru, dan pada tanggal 15 Juni 1962 telah ditanda-tangani Perjanjian Karya antara perusahaan negara Pertamina dengan perusahaan asing tersebut, yang disyahkan dengan Perpu No. 4/1962 termasud diatas. Perundingan-perundingan selanjutnya dengan perusahaanperusahaan asing lama di Indonesia, ialah Stanvac, Caltex dan Shell dan 2 perusahaan-perusahaan minyak lainnya yang dilakukan dengan bantuan suatu team, dalam mana duduk pula 2 anggota dari Komisi D dari D.P.R.-G.R., ternyata menemui kesulitan?, karena perusahaan-perusahaan itu tidak bersedia memenuhi syarat-syarat dari pihak Indonesia. Dalam keadaan demikian pada tanggal 26 April 1963 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1963, yang antara lain menetapkan, bahwa tentang waktu peralihan bagi perusahaan-perusahaan minyak ‘$02 === [PDF page 331] === asing untuk menyesuaikan usaha pertambangannya akan berakhir pada tanggal 15 Juni 1963. Peraturan Pemerintah itu ternyata menggoncangkan perusahaan-perusahaan asing tsb. maupun Pemerintah Amerika Serikat, yang sampai memerlukan mengirim utusan istimewa untuk menemui Presiden Sukarno, yang ketika itu ada di Tokyo. Maka berdasarkan perjanjian Tokyo tanggal 1 Juni 1963 dapatlah pada tanggal 25 Septem-. ber 1963 ditandatangani perjanjian-perjanjian karya antara Pertamina dengan CALTEX, CALASIATIC dan TOPEO, antara PERMINA dengan STANVAC dan antara PERMINA dengan SHELL, yang mengakhiri konsesi-perusahaan CALTEX, STAN- VAC dan SHELL (yang berasal dari zaman kolonial) dan menjadikan perusahaan-perusahaan itu sebagai kontraktor dari perusahaan-perusahaan negara tersebut. Dikalangan D.P.R.-G.R. ada anggota-anggota yang tidak sepenuhnya dapat menietujui perjanjian-perjanjian itu dan mempersoalkan mengapa dipakai sistim kontraktor dan bukan sistim production-sharing atau mempunyai pendapat lain tentang cara pembagian keuntungan dan mengharapkan penjelasan tentang pemilik alat-alat produksi. Lebih-lebih pada tingkat pemeriksaan-rsrsiapan dalam rapatgabungan Komisi-komisi D dan F, oleh pihak D.P.R.-G.R. telah diadakan pertukaran fikiran yang mendalam dengan Pemerintah. Karena sifatnya perjanjian-perjanjian karya itu sebagai hasil dari perundingan (dengan pihak asing), maka D.P.R.-G.R. akhirnya pada tanggal 8 Nopember 1963 mengesyahkan semua perjanjian itu tanpa mengadakan perubahan-perubahan dalam teksnya. Hanya daiam teks Undang-undang pengesyahan oleh Pemerintah telah diajukan perubahan mengenai pasal 2 yang disetujui oleh D.P.R.- GR.., sehingga dalam pasal itu dengan tegas dinyatakan, bahwa daerah-daerah bekas konsesi yang diusahakan oleh Caltex, Stanvac dan Shell dinyatakan telah dikembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia sejak berlakunya Undang-undang pengesyahan perjanjian-karya, yaitu diundangkan sebagai Undang? No. 13 tahun 1963 (L.N. No. 109) tentang penetapan Perpu No. 4 tahun 1962 (L.N. No. 24 tahun 1962) tentang pengesyahan,,Perjanjian Karya” antara Perusahaan Negara Pertamina dan Pan American Indonesian Oil Co. untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation, menjadi Undang?. 303 === [PDF page 332] === Adapun disamping 14 buah Undang?, dalam tahun 1963 D.P.R.-G.R. telah mengeluarkan sebuah Pernyataan Pendapat tentang Deklarasi Ekonomi. yang pada pokoknya berisi dukungan dari fihak D.P.R.-G.R: terhadap Dekon itu, disertai kesiap-sediaan ikut melaksanakan Dekon dan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan Dekon. Pernyataan pendapat ini disetujui dalam rapat pleno D.P.R.-G.R. pada tanggal 29 Maret 1963, satu hari sesudah Dekon diumumkan oleh Pre-. siden Sukarno. Deklarasi Ekonomi tersebut dilaksanakan dengan maksud semua potensi nasional diabdikan untuk kepentingan revolusi. Adapun pokok-pokok isi dari Dekon tersebut ialah sebagai berikut: Pertama: Akan diusahakan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan management Perusahaan Negara, dan diadakan penegasan tentang tugas? Dewan Perusahaan sebagai alat sosial support dan social control. Untuk dapat mencapai maksud pengerahan funds and forces, maka berbagai macam organisasi pengusaha swasta akan ditertibkan oleh Pemerintah. Badan Musyawarah Nasional Swasta yang representatif perlu segera dibentuk, diharapkan supaya badan ini a.l. dapat menggerakkan modal dalam masyarakat dan,,domestic capital”, kepu. nyaan bangsa asing untuk pembangunan (yang terakhir yini tidak diberikan fasilitas memindahkan keuntungan keluar negeri). Kedua: Perlu meninjau kembali dan dimana perlu mengubah berbagai peraturan, proces serta prosedur administratif yang komplex untuk dapat mencapai effisiensi, menghindarkan pemborosan dan doublures. Ketiga: Perlu terus-menerus berikhtiar untuk mencapai perbaikan dan penyempurnaan pada Lembaga? Keuangan, seperti aparatur fiskal,perbankan, khususnya Bank? Pembangunan daerah dan Swasta. Keempat: Usaha penyempurnaan labour forces harus terus-menerus 204 === [PDF page 333] === dilakukan dengan penyempurnaan statistics, tekhnical dan managerial skill, serta berbagai macam yob-training. Kelima: Perlu diperhatikan, bahwa didalam bidang-bidang operasionil diperlukan koordinasi yang baik untuk mengkonsentrir segala usaha dan fikiran dalam menaikkan kegiatan ekonomi dan keuangan. Dalam hubungan ini Komando Operasi Ekonomi harus tetap ada. Karena prosedur, proces dan administrasi yang bertalian deekspor dan impor ternyata sangat komplex, maka kepada Komando Operasi Ekonomi akan diberikan tugas untuk segera mengadakan penelitian dan tindakan-tindakan guna mencapai perbaikan/ penyederhanaan prosedur-prosedur yang bersangkutan. TAHUN 1964. Dalam tahun 1964, hasil antara D.P.R.-G.R. dengan Pemerintah ialah 36 Undang?', yaitu Undang? No. 1 sampai dengan No. 36 tahun 1964 yang ber-turut-turut dimuat dalam Lembaran Negara No. 3, 51, 54, 56, 59, 61. 66, 69, 72, 78, 84, 93 s/d 97, 101, 106 s/d109, 113 s/d 121, 124, 131, 137, 138, 140 dan 141. Dalam tahun 1964 tidak sedikit jumlah Rancangan Undang? yang berdasarkan atau berpedoman pada Ketetapan? M.P.R.S. No. I dan IT/MPRS/1960 dan No. IV/MPRS/1963 tentang pelaksanaan Garis? Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan sebagai salah satu hasil sidang ke-II M.P.R.S. yang berlangsung dari tanggal 15 s/d 22 Mei 1963 di Bandung. Yang telah diselesaikan oleh D.P.R.-G.R. ber-sama-sama dengan Pemerintah dalam tahun 1964 antara lain ialah: a. dibidang kehakiman: R.U.U. tentang Ketentuan? Pokok Kekuasaan Kehakiman, tentang Pengadilan Landreform, yalah ber-turut-turut sebagai U.U. No. 19 tahun 1964 (L.N. No. 106) dan U.U. No. 21 tahun 1964 (L.N. No. 109). b. dibidang keuangan/pembiayaan: R.U.U. tentang pemberian perangsang penanaman modal, tentang pinjaman Obligasi Pembangunan, tentang Pungutan Istimewa untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Sumatera, tentang Lalu-lintas Devisa: (UU No. 26, 29, dan 36 tahun 1964): c. dibidang kesejahteraan: R.U.U. tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, tentang Dana 305 === [PDF page 334] === Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, masing-masing dalam UU No.33 dan UU No. 34 tahun 1964. Adapun disamping 36 Undang?, dalam tahun 1964 D.P.R.-G.R. telah mengeluarkan lima buah Pernyataan Pendapat, yaitu: Pernyataan Pendapat tentang mendukung sepenuhnya Komando Presiden/Pemimpin Besar Revolusi tentang Gerakan Sukarelawan untuk mengganyang Neo-kononialisme,,Malaysia”, Pernyataan Pendapat tentang mendukung sepenuhnya kebijaksanaan Presiden/P.B.R. Dr. Ir. Sukarno dalam menentang Proyek Malaysia, Pernyataan Pendapat tentang Keterangan Pemerintah mengenai Situasi Achir-achir ini (1964): Pernyataan Pendapat tentang Sikap Indonesia terhadap Olympic Games, Pernyataan Pendapat tentang Intervensi Amerika Serikat dan Belgia di Kongo. TAHUN 1965. Dalam tahun 1965, khususnya sampai tanggal 11 Nopember 1965, yang merupakan hasil bersama antara D.P.R.-G.R. dengan Pemerintah ialah 21 Undang?, yaitu Undang? No. 1 s/d No. 21 tahun 1965 yang ber-turut-turut masing-masing dimuat dalam Lembaran Negara No. 2, 19, 25, 32, 48, s/d 55, 70, 75 s/ 79, 83, 84, 86 dan 101 tahun 1965. Sebagian besar dari undang-undang yang dihasilkan dalam tahun 1965 adalah lebih bersifat tehnis meskipun juga memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari segi-segi politis. Dalam 3 buah Undang? tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, yaitu Pembentukan Pengadilan Tinggi di Den Pasar dalam UU No. 1/1965, di Banjarmasin dalam UU No. 20/1965, dan Bukit Tinggi dalam UU No. 21/1965, ber-turut-turut adalah merupakan perubahan daerah hukum pengadilan tinggi di Makasar, Surabaya dan Medan. Demikian pula dalam tujuh buah Undang-undang tentang pembentukan-pembentukan daerah-daerah tingkat II di Palangka Raya, Indragiri, Sarolangun-Bangka, Tanah Lauat-Tapin dan Tabalong, Batang dan Sabang, adalah semuanya itu merupakan perubahan-perubahan terhadap daerah-daerah tingkat II di Kalimantan, Kabupaten dalam lingkungan Sumatera Tengah, Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara. Baik Undang-undang tentang pembentukan? Pengadilan Tinggi maupun tentang pembentukan-pembentukan daerah tingkat II, semuanya adalah terutama dengan pertimbangan-pertimbangan efficienci kerja dan 306 === [PDF page 335] === kelancaran administratif disamping pertimbangan-pertimbangan politis setempat, dan bagi pemekaran-pemekaran daerah tersebut adalah untuk memanfa'atkan kemampuan yang ada pada daerah agar dapat lebih ditingkatkan lagi aktifitas daerah-daerah yang bersangkutan. Dua Undang-undang lagi yang bersifat tehnis yaitu UU No. 3 tahun 1965 (LN. No. 54) tentang Penetapan Perpu No. 5 tahun 1962 tentang perubahan UU No. 2 Prp. tahun 1960 tentang Pergudangan. Disamping sejumlah Undang-undang yang lebih bersifat tehnis tersebut, ada dua undang-undang lainnya karena pertimbangan-pertimbangan pada waktu itu akan ternyata sudah sangat jauh berbeda dengan hal? yang meminta perhatian pada tahun-tahun berikutnya, yaitu Undang? No. 14 tahun 1965 (L.N. No. 75) tentang Perkoperasian dan Undang? No. 15 tahun 1965 (L.N. No. 76) tentang Veteran R.I., keduanya ditinjau kembali pada tahun berikutnya (1966-1967) dan melahirkan undang-undang baru sebagai penggantinya. Demikian pula Undang? No. 13 tahun 1965 (L.N. No. 70) tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dan Undang? No. 18 tahun 1965 (LN No. 83) tentang Pokok? Pemerintahan Daerah, keduanya juga ditinjau kembali pada tahun? (1968-1970) berikutnya. Jadi disamping beberapa undang? yang lebih bersifat tehnis, sebagian produk legislatif tahun 1965 juga segera mendapat tinjauan kembali. Hal ini dapat dimengerti karena adanya perbedaan-perbedaan yang fundamentil antara pokok? pemikiran pada Zaman Orde Lama dengan pokok-pokok pemikiran pada Zaman Orde Baru. Produk selanjutnya dalam tahun 1965, sampai tanggal 15 Nopember 1965, disamping 21 Undang?, ialah 11 Pernyataan Pendapat, yaitu: — Pernyataan Pendapat tentang mendukung sepenuhnya Keputusan Presiden Sukarno/P.B.R. tentang keluarnya Indonesia dari P.B.B. (pleno D.P.R.-G.R. 11 Januari 1965): — Pernyataan Pendapat tentang Indo Cina: — Pernyataan Pendapat tentang Palestina: — Pernyataan Pendapat tentang Penyatuan Kembali Korea, — Pernyataan Pendapat tentang Agresi/Intervensi Angkatan Bersenjata Amerika Serikat terhadap Dominika, — Pernyataan Pendapat tentang dukungan terhadap Delegasi R.I. ke Konperensi Asia-Afrika II di Aljazair, — Pernyataan Pendapat tentang Takari, 807 === [PDF page 336] === — Pernyataan Pendapat tentang Masaalah Palestina danKasmir: — Pernyataan Pendapat tentang Rhodesia Selatan dan terakhir nasional anti Pangkalan Militer Asing). — Penyataan Pendapat tentang Rhodesia Selatan dan terakhir ialah Pernyataan Pendapat tentang Petualangan,,Gerakan 30 September” yang disetujui secara aklamasi tanpa perdebatan pada tanggal 15 Nopember 1965. Ichtisar hasil pekerjaan D.P.R.-G.R. dari tanggal 25 Juni 1960 sampai dengan 15 Nopember 1965 Undang-undang yang diha- Tahun | silkan DPR-GR bersama Pernyataan Pendapat Pemerintah D.P.R.-G.R. 1960 5 Undang-undang 4 Pernyataan Pendapat 1961 22 Undang-undang 4 Pernyataan Pendapat 1962 19 Undang-undang 1 Pernyataan Pendapat 1963 14 Undang-undang 1 Pernyataan Pendapat 1964 36 Undang-undang 5 Pernyataan Pendapat 1965 | 21 Undang-undang 11 Pernyataan Pendapat Jumlah: 117 Undang-undang 26 Pernyataan Pendapat === [PDF page 337] === §. 7 SEKRETARIAT Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada tanggal 25 Juni 1960, susunan dan cara bekerja Sekretariat berbeda dari Dewan-dewan Perwakilan Rakyat yang ada sebelumnya, antara lain khususnya dengan adanya perpindahan titik berat pekerjaan dari rapat-rapat pleno kerapat-rapat Komisi-komisi. Maka setelah mendengar pendapat-pendapat Pimpinan Sekretariat dan Panitia Rumah Tangga, Pimpinan D.P.R.-G.R. dengan Keputusan No. 21/Pimp/1961 tanggal 20 September 1961 mencabut Keputusan P.R.T. No. 1/Staf/1955 dan menetapkan Peraturan baru tentang Susunan dan Pembagian Pekerjaan Sekretariat D.P.R.-G.R. Menurut Keputusan Pimpinan D.P.R.-G.R. itu Sekretariat D.P. R.-G.R., yang dipimpin oleh Sekjen, dengan Pimpinan D.P.R.- G.R. sebagai badan pengawas tertinggi, terdiri dari 4 Biro, yaitu: — Biro Sekjen, — Biro Perundang-undangan, — Biro Tata-usaha dan Biro Chusus, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Biro. Biro Sekjen dibagi dalam 3 Urusan, ialah: Urusan-urusan 1. Urusan Protokol dan Urusan Hubungan Masyarakat, 2. Urusan Arsip-Ekpedisi, 3 Urusan Dinas Dalam. Biro Per-undang'an terdiri dari 5 Urusan-urusan: 1. Urusan Penelitian, 2. Urusan Permusyawaratan, 3. Urusan Tata-usaha Perundang-undangan, 4. Urusan Dokumentasi dan 5. Urusan Perpustakaan. Biro Tata usaha meliputi 3 Urusan-urusan: 1. Urusan Kepegawaian, 2. Urusan Keuangan dan 3. Urusan Perlengkapan, Biro Chusus, terdiri dari Urusan-urusan: 1. Urusan Angkutan dan Perjalanan, 2. Urusan Kesejahteraan dan 3. Urusan Percetakan dan Penerbitan. Disamping Kepala? Biro ada para Sekertaris DPR-GR yang berkewajiban membantu Pimpinan D.P.R.-G.R. dalam memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan dari rapat? Pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Rumah Tangga, Panitia Anggaran dan rapat? Pleno, serta menyekertarisi dan ikut menyelesaikan pekerjaan Komisi?. 309 === [PDF page 338] === Dalam melakukan tugas memimpin Sekertaris, Sekjen dibantu oleh Staf Sekjen yang terdiri dari para Sekertaris dan Kepala? Biro tersebut. Sebagai akibat reorganisasi itu dan (kebetulan bersamaan waktunya) kepergian Sekjen Rusli S.H. keluar negeri dengan tugas belajar selama setahun di Amerika, maka terjadi mutasi dikalangan pegawai? Sekertariat, Saudara Sumarsono Pringgodirjo S.H. ditunjuk sebagai Pd. Sekjen, Saudara Islan dan Sunito ditunjuk sebagai Sekertaris, disamping Saudara Joko Sumaryono SH. dan S. Purwadi yang lebih dahulu telah menjabat kedudukan Sekertaris. Selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala? Biro Sekjen dan Biro Per-undang?an ber-turut? Saudara Suhadi Condrokusumo dan Joko Sumaryono SH. (merangkap Sekertaris), sedangkan kedudukan Kepala Biro Tata-Usaha dan Kepala Biro Chusus sementara dirangkap oleh para Sekertaris, S. Purwadi dan Islan. Beberapa bulan kemudian perangkapan itu diakhiri dengan penunjukan M. Widarma dan Moh. Usin sebagai Kepala Biro Tata-Usaha dan Kepala Biro Chusus. Organisasi baru itu dalam pelaksanaannya dianggap oleh Pimpinan DPR-GR belum dapat membawa hasil-hasil yang diharapkan. Maka setahun kemudian, dengan memperhatikan pula Peraturan Presiden No. 4 tahun 1964 tentang Pokok? Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi, Peraturan Presiden No. 5 tahun 1962 tertang Pedoman-kerja Administratif (Peraturan tata-tertib) Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi, serta surat? Menteri Pertama tanggal 20 Agustus 1962 No. 15163/62 dan tanggal 7 September 1962 No. 16221/62, yang antara lain mengemukakan keinginan Presiden, agar nama jabatan,,Sekertaris Jenderal” tidak digunakan lagi, Pimpinan D.P.R.-G.R. meninjau kembali susunan organisasi itu dan kemudian dengan Keputusan No. 51/Pimp/1962 tanggal 26 Oktober 1962 menetapkan,,Pokok? Organisasi Sekertariat D.P.R.-G.R. Keputusan tersebut menegaskan, bahwa Sekertariat DPR-GR, dengan Pimpinan D.P.R.-G.R. sebagai badan pengawas tertinggi, merupakan badan-pelaksana kebijaksanaan Pimpinan D.P.R.- G.R. serta badan penyelenggara urusan kepaniteraan, urusan kerumah-tanggaan D.P.R.-G.R. 310 === [PDF page 339] === Sekertariat D.P.R.-G.R. terdiri dari 3 Biro, yaitu Biro I (Umum), Biro II (Per-undang?an) dan Biro III (Tata-Usaha), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Biro (Biro II oleh Sekretaris-kepala Biro), sedangkan pimpinan atas seluruh Sekertariat terdiri dari 2 pejabat, ialah Sekertaris Umum dan Wakil Sekertaris Umum (kemudian disingkat dengan: Sekum dan Wasekum). Susunan Biro-biro lebih kurang sama dengan susunan Biro? dari tahun 1961, hanyalah bagian-bagian dari Biro-biro tidak disebut »Urusan” melainkan,,Bagian”, Biro I (Umum) terdiri dari 3 Bagi2n? yang sama dengan 3 Urusan dari Biro Sekjen dahulu, Biro II (Per-undang?an) hampir sama dengan Biro Per-undang?an dahulu, hanyalah tanpa Bagian,,Penelitian”, sedangkan Biro III (Tata-Usaha) meliputi Urusan-urusan dari Biro? Tata-Usaha dan Chusus dahulu tanpa Bagian,,Percetakan dan Penerbitan”. Dalam mengkoordinir pekerjaan dan perencanaan Pimpinan Sekertariat dibantu oleh Staf Sekertaris Umum, yang berbeda dengan Staf Sekjen dahulu. Staf Sekertaris Umum ini terdiri dari pejabat-pejabat yang tidak merangkap jabatan-jabatan lain. Selanjutnya kedudukan,,Sekertaris? D.P.R.”, yang ada dalam susunan? Sekertariat dalam waktu yang lampau, ditiadakan dan diganti dengan jabatan,,Sekertaris Perundang-undang” atau Sekretaris? Bidang”, yang membantu Sekretaris/Kepala Biro Per-undang?an dalam mengurus pekerjaan-pekerjaan kepaniteraan dari Panitia?, Komisi?, rapat-rapat pleno, masing-masing menurut bidangnya sendiri-sendiri yaitu: Bidang Pimpinan, Bidang Anggaran Negara, Bidang Luar Negeri/Dalam Negeri, Bidang Pertahanan dan Produksi dan sebagainya. Dengan berlakunya organisasi baru itu terjadi mutasi lagi dikalangan pegawai? Sekertariat. Dalam mutasi itu termasuk pula pembebasan dengan hormat terhadap Mr. Rusli dan Mr. Sumarsono Pringgodiredio dengan Keputusan Presiden No. 475/M/ Tahun 1962 tgl. 26 Juni 1963 untuk kemudian diperbantukan kepada Pimpinan D.P.R.-G.R. 'Selanjutnya dengan Keputusan Presiden No. 102/M/Tahun 1963 tgl. 26 Juni 1963 atas pertimbangan bahwa berhuhung dengan pembebasan Rusli SH dan Sumarsono Pringgcdirejo SH, masing-masing dari jabatan Sekertaris Jenderal dan Sekertaris I.D.P.R. dengan Keputusan Presiden No. 475/M/Tarun 1962 tsb. maka perlu mengangkat penggantinya, yaitu Jokc Suharyono SH ditetapkan untuk menjadi Se- 311 === [PDF page 340] === kertaris Umum (Sekertaris Jenderal) dan Islan menjadi Wakil Sekertaris Umum (Wakil Sekertaris Jenderal). Adapun pengisian Kepala? Biro ialah sebagaimana dimuat dalam surat edaran Pimpinan D.P.R.-G.R. No. 25/AE/DPRGR/'62 tgl. 2-11-1962, yaitu: R. Suhadi Condrokusumo (Kepala Biro I/ Umum), Sunito (Kepala Biro II/Per-undang?an), R.S. Puwadi (Wakil Kepala Biro II/Per-Undang?an) dan Mh. Usin (Kepala Biro III/Tata-usaha). Kemudian setelah Sunito atas permintaan sendiri berhenti dari jabatan negeri, maka dengan Keputusan Pimpinan DPR-GR No. 29/Pimp/II/'63-64 tgl. 30 Mei 1964 RS. Puwadi diangkat menjadi Kepala Biro II dan dengan Keputusan Pimpinan D.P.R.-G.R. No. 64/Pimp/IV/64-65 tgl. 19 Juli 1965 Drs. Saroso diangkat menjadi Wakil Kepala Biro II. 312 === [PDF page 341] === PIMPINAN D. P. R.-G. R. SEJAK 17 MEI 1966 WAKIL KETUA D.P.R- WAKIL KETUA D.P.R.- GR. DR, SYARIF G.R. Mh. ISNAENT. THAYEB. WAKIL KETUA D-P.R.- WAKIL KETUA DPR-GR G.R. DRS. BEN MANG SULISTIO S.H. RENG SAY, === [PDF page 342] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 343] === [Unreadable] KAS if [Unreadable] [Unreadable] 2 —— | a» 1 4 y ae [Unreadable] Tahun 1950 — Th. 1954, Ke ak Wa \ dan, SEKJEN D.P.R.S. pa MR, RUSLI x Tahun 1954 — Th. 1961, oo 2 a SKS LED ee l re TN oo [Unreadable] 0 BP SRI HARDIMAN S.H. 3 Le Pn ag Tahun 1969, * P Da RN 5 Kh oo 2 au Sey Ree 2 “3 Y a. an Na aa SEKJEN D.P.R.G.R. G.R, MR, SUMARSONO ae PRINGGODIREJO eee hi Tahun 1962 — Th. 1969. [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 344] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 345] === BAB TII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MINUS P.K.I. (15 Nopember 1965 - 19 Nopember 1966) 8. 1. PEMBENTUKAN. Dengan Surat Keputusan Pimpinan D.P.R.-G.R. No, 10 dan No. 13/Pimp/1/65-66, masing-masing tertanggal 22 Oktober 1965 dan 12 Nopember 1965 telah dihskukan sementara sejumlah 82 anggota? D.P.R.-G.R. ex. anggota? PKI/Ormas-ormasnya/Simpatisan?nya. Kebijaksanaan Pimpinan DPR-GR dalam kedua putusan itu dibenarkan dan didukung sepenuhnya oleh rapat pleno D.P.R.-G.R. tanggal 15 Nopember 1965 dalam bentuk Pernyataan Pendapat tentang Petualangan "Gerakan 30 September”. Selanjutnya dengan Ken»utusan Pimpinan D.P.R.-G.R. No. 31/Pimp/III/65-66 tanggal 7 Mei 1966, 62 anggota tersebut dianggap berhenti sebagai anggota D.P.R.-G.R. dan sekaligus dihentikan pula pemberian uang gaji, uang kehormatan dan lain'?nya. Dari 62 anggota D.P.R.-G.R. yang dianggap berhenti tersebut diatas tidak diganti. "Pemberhentian” yang "tidak diikuti penggantian/pengisian” itu menandai adanya "D.P.R.-G.R. minus P.K.I.”, meskipun sebenarnya dasar hukumnya masih tetap sama yaitu Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960. Dengan diperhentikannya 62 anggota DPRGR tersebut diatas maka DPRGR sebagai Lembaga Legislatif secara formil telah membersihkan dirinya dari anggota-anggota yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan G 30 S/PKI. § 2. KEANGGOTAAN. A. Jumlah dan Mutasi. Dalam masa kerja "'D.P.R.-G.R. minus P.K.I.” dari tanggal 15 Nopember 1965 s/d 19 Nopember 1966 telah terjadi mutasi/ penggantian dikalangan anggota? D.P.R.-G.R. Mutasi/penggantian tersebut antara lain disebabkan karena di recai, penggantian karena anggota yang bersangkutan meninggal dunia dan ada pula karena anggota yang bersangkutan diangkat menja- 315 === [PDF page 346] === di Menteri. Penggantian ini seluruhnya berdiumlah 43 anggota, yaitu 1 anggota pada bulan Februari 1966, 7 anggota pada bulan Mei 1966, 32 anggota pada bulan Juni 1966 dan 3 anggota pada bulan Agustus 1966, sehingga susunan keanggotaannya menjadi sebagai berikut: GOLONGAN NASIONALIS: PIN. cu cecececesceceenceceeeteneseesenseeestenceeeeeeees 44 anggota; IP-KI occ seccee sec ceeeeeeeeeneen sence sense eeeeeeenes 2 anggota; GOLONGAN ISLAM: NLU. oie ceec ec ccecececeeecceesecteceeececeeecsseseeeseseeaes 36 anggota; PSL. occ ceccccccceccnceceescecseeeceneteeeeeseeseeees 5 anggota; PERT oo... eececeecneceeceeeceeeccasececeeenesterseeees 2 anggota; GOLONGAN KRISTEN KATHOLIK: Parkindo.......o.oo.Woo nana 6 anggota: Katholik..........cooocoooW nan 5 anggota: GOLONGAN KARYA: 1). Sub Golongan Karya Angkatan Bersenjata: Angkatan Daarat............... 15 anggota: Angkatan Laut.................. 7 anggota: Angkatan Udara...... senanaaan 7 anggota: Angkatan Kepolisian......... 7 anggota; OPR/OKD................00ceceees 1 anggota: Veteran......ioo.ooo#W Wo. 1 anggota; 38 anggota: 2). Sub Golongan Kerokhanian: Ulama Islam/N.U............... 9 anggota; Ulama Islam/PSII...... «eee 6 anggota; Ulama Islam/Perti............ 3 anggota: Ulama Islam/PPTI........... «1 anggota: Ulama Islam/Alwasliyah...... 1 anggota: Ulama Islam/Muhamma- “ — diyah........... 3 anggota: Ulama Islam/PNI.......:........ 1 anggota; Ulama Protestan.......... al. 38 anggota;. — Ulama Katholik:.....:..:..... 2 anggota: ' Ulama Hindu Bali....:....::. '2 anggota:: 8 anggota » $16 === [PDF page 347] === 3). Sub Golongan Pembangunan Materiil: - dari golongan buruh, Buruh P.NLI...............0068 9 anggota; Buruh N.U................00005 3 anggota; Buruh PSII................... 2 anggota; Buruh KBE.................. 1 anggota; Buruh: Gasbiindo............ 2 anggota; 17 anggota: - dari golongan tani, Tani PNT... eee eee 12 anggota; Tani N.U........ eee ee ees 2 anggota; Tani PSI... 1 anggota: 15 anggota: - dari Golongan Koperasi, Koperasi P.N.I................ 1 anggota; Koperasi N.U................. 1 anggota: Koperasi A.D................... 1 anggota, 3 anggota, - dari Pengusaha Nasional,. Pengusaha nasional/ PN. ooo c cece eee eceeeeeees 1 anggota; 1 anggota; 4). Sub Golongan Pembangunan Spirituil: - dari Golongan Pemuda, Pemuda P.N.L. LL... 3 anggota: Pemuda N.U...............0065 3 anggota; Pemuda... 2 anggota: - dari Golongan Wanita, Wanita P.N.I, Wi... 3 anggota: Wanita IP-KI................... 1 anggota; Wanita N.U. Li... 1 anggota, Wanita Kowani............... 1 anggota, | Wanita K.B.KI............... 1 anggota, _- dari Golongan Cendikiawan/Pendidik, LH Cendikiwan PN............ 3 anggota if”? 317 === [PDF page 348] === Cyendikiawan N.U.......... 1 anggota: Cendikiawan A.D.......... 1 anggota; Cendikiawan/pen- - dari Angkatan '45............ 3 anggota: didik.......c ccc cece cece eeeneeees 3 anggota; - dari Gol. Wartawan.......... 3 anggota, 28 anggota: WAKIL DARI IRIAN BARAT............... 7 anggota; Fartindo (sementara tidak melakukan kegiatan).........oooooooooooo.. 2 anggota: Jumlah seluruhnya 242 anggota: Pimpinan., Dalam masa kerjanya selama lebih kurang 1 tahun, "D.P.R.- G.R. minus P.K.I.” mengalami empat kali Perubahan Pimpinan 318 Tanggal 15 Nopember 1965 s/d 26 Februari 1966. Pimpinan D.P.R.-G.R, dalam struktur Kabinet Dwikora dikurangi M.H. Lukman karena dibekukan sementara kegiatannya oleh D.P.R.-G.R., sehingga Pimninan "D.P.R.-G.R, minus P.K.I.” tinggal terdiri dari: Menteri/Wakil Ketua D.P.R.-G.R.: Laksda. Mursalin D.M. Tanggal 26 Februari 1966 s/d 2 Mei 1966. Pimpinan D.P.R.-G.R. dalam struktur Kabinet Dwikora Yang disempurnakan, dikenal juga dengan sebutan ’’Kabinet 100 Menteri”, terdiri dari: [Unreadable] Menteri/Wk. Ketua DPR-GR: H.A. Syaikhu, Menteri/Wk. Ketua DPR-GR: Asmara Hadi; Menteri/Wk. Ketua DPR-GR: Laksda. (L) Menteri/Wk. Ketua DPR-GR: Brig. Jen. Prof. Dr. Syarif Thayeb: Kabinet 100 Menteri ini diumumkan pada tanggal 21 Febru- === [PDF page 349] === ari 1966 dan dilantik pada tanggal 24 Februari 1966. Timbang terima Pimpinan D.P.R.-G.R. dilakukan pada tanggal 26 Februari 1966 jam 10. 00 siang dengan disaksikan oleh Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga dan Pimpinan Golongan-golongan. Tanggal 2 Mei s/d 16 Mei 1966. Atas usul anggota Dakhlan Ranuwiharjo SH. maka untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekwen: a. Pimpinan D.P.R.-G.R. harus dipilih sendiri o'eh D.P.R.- G.R., dan b. Pimpinan D.P.R.-G.R: tidak usah menggunakan sebutan jabatan Menko/Mentcri. Setelah sidnag diskhors untuk memberi kesempatan kepa. da Golongan-golongan bermusyawarah dan kemudian sidang dilanjutkan lagi guna mendengarkan pendapat yang disampaikan oleh para juru bicara dari masing-masing golongan seorang, maka sidang pleno D.P.R.-G.R. pada tanggal 2 Mei 1966 memutuskan: a. Pimpinan D.P.R.-G.R. demesioner: dan b. Mengangkat Care Taker Pimpinan D.P.R.-G.R. yang terdiri dari 3 orang yaitu: H.A. Syaikhu, Laksda (L) Mursalin D.M., dan Brigjen. Prof. Dr. Syarif Thayeb. Sejak tanggal 17 Mei 1966. Pimpinan D.P.R.-G.R. yang dipilih dan disyahkan oleh D.P. R.-G.R. dalam sidang pleno terbuka tanggal 17 Mei 1966 terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yaitu: Ketua D.P.R.-G.R.: HLA. Syaikhu dari Golongan Islam: Wk. Ketua D.P.R.-G.R.: Mh. Isnaeni dari Golongan Nasionalis: Wk. Ketua D.P.R.-G.R.: Drs. Ben Mang Reng Say dari Golongan Kristen-Katholik: Wk. Ketua D.P.R.-G.R.: Laksda (L) Mursalin D.M. dari Golongan Karya: (x). Wk. Ketua D.P.R.-G.R.: Brigjen. Prof Dr. Syarif Thayeb dari Golongan Karya: 319 === [PDF page 350] === Digitized by Goog le Qu ttt we ie Perpisahan Pimpinan lama DPR-GR dengan pimpinan yang baru dirumah ketua DPR-GR H.A. Syaikhu dijalan Slipi. Ketua DPR-GR lama IGG Subamia (ketiga dari kiri diganti oleh H.A. Syaikhu kedua dari kiri) »Foto Deppen” 66-6173, === [PDF page 351] === Dapat ditambahkan bahwa cara pemilihan ketua dan wakil ketua adalah didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966 tentang Peraturan Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Penjelasan atas keputusan ini berbunyi sebagai berikut: 1) Calon-calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong terdiri dari seorang dari Golongan Nasionalis, seorang dari Golongan Islam, seorang dari Golongan Kristen dan Katholik dan 2 orang dari Golongan Karya. Prosedure pemilihan calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam Golongan-golongan diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Golongan-golongan masing-masing. 3) Prosedure pemilihan Ketua Dewan Perwakilan RakyatGotong Royong diserahkan sepenuhnyya kepada kebijaksanaan Golongan-golongan ber-sama?. Calon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, hasil musyawarah dan mufakat antara Golongan-golongan, bersama-sama dengan calon-calon Wakil-wakil Ketua disyahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Golongan Karya pada waktu itu tidak berhasil mencapai kata mufakat dalam musyawarahnya untuk mengajukan 2 calon, maka terpaksa dilakukan dengan menempuh cara voting. Adapun pelaksanaan voting ini ialah sekaligus memilih 2 calon. Calon yang diajukan berjumlah 8 orang terdiri dari 4 calon dari Karya Non ABRI dan 4 calon dari Karya ABRI (AD. AU, AL, dan AK). Calon-calon tersebut diajukan secara bersama dalam rapat pleno Karya Besar (ABRI dan Non ABRI) yang khusus diadakan untuk pemungutan suara. Jumlah yang hadir ialah 75 dari 134 anggota sidang Golongan Karya Besar. Kemudian dua calon diantaranya terpilih, sebagai calon? Ketua dari Golongan Karya. Hasil pemilihan itu ialah sebagai berkut: 14 suara untuk DacHlan Ranuwilarjo SH; 8 suara untuk Tb. A. Sukhary Chatib; 321 === [PDF page 352] === 7 suara untuk Syekh Markhaban: 6 suara untuk Brigjen. (Pol) Abdulrakhman Secowibowo; 4 suara untuk Kapten (U) Moch. Busrokh: 3 suara untuk Ratu Aminah Hidayat. — Laksda (L) Mursalin D.M., dengan 54 suara. — Brigjen. Prof Dr. Syarif Thayeb dengan 52 suara. $. S. KEDUDUKAN, TUGAS, HAK DAN WEWENANG: HUBUNGAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN. A. Kedudukan, Tugas, Hak dan Wewenang. Sebagaimana telah dikemukakan dalam Bab VI, paragraf 3, huruf besar A, alenia terkhir bahwa Dewan Perwakilan Rakiat Gotong Royong menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 adalah sebagai Pembantu Presiden/Mandataris M.P.R.S./Pemimpin Besar Revolusi dalam bidang legislatif: sedang kewajiban Pimpinan (Ketua dan para Wakil Ketua D.P.R.-G.R.) salah satu diantarnya ialah: Pada waktu-waktu tertentu memberikan laporan kepada Presiden/Mandataris M.P.R.S./ Pemimpin Besar Revolusi (pasal 6 huruf f Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964). Kedudukan D.P.R.-G.R., sebagai Pembantu Presiden dalam bidang legislatif sebenarnya masih tetap berlaku selama Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut. Akan tetapi dalam perakteknia sebelum secara formil Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 tersebut ditisbut, "D.P.R.-G R. minus P.K.I.” sudah tdak lagi berkedud-ikan sebagai pembantu Presiden. Hal ini dibuktikan dengan tidak terlebih dahulu melaporkan kepada Presiden, Pimpinan D.P.R.-G.R. atas inisiatif sendiri dalam masa reses telah mengambil kebijaksanaan untuk membekukan sementara 62 anggota D.P.R.-G.R. dari anggota-anggota ex P.K.I./Ormas?nya/simpatisannya. Kebijaksanaan Pimpinan D.P.R.-G.R. ini selanjutnya didukung oleh rapat pleno D.P.R.-G.R. tanggal 15 Nopember 1965 dan kurang lebih lima setengah bulan kemudian Pimpinan D.P.R.-G.R. mengambil kebijaksanaan lagi untuk menganggap berhenti 62 anggota tersebut. Padahal pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 mengatur hak mengangkat dan memberhentikan anggota DPRGR oleh Presiden. Tindakan-tindakan lain yang dapat membuktikan pula bahwa DPR-GR tidak lagi berkedudukan sebagai Pembantu Presiden, ialah 322 === [PDF page 353] === pendemisioneran Pimpinan D.P.R.-G.R. dan pengangkatan Care Taker Pimpinan D.P.R.-G.R. cleh sidang pleno D.P.R.-G.R, tanggal 2 Mei 1966 serta memilih dan mengesyahkan sendiri Pimpinan D.P.R.-G.R. oleh sidang pleno D.P.R.-G.R, tanggal 17 Mei 1966. Kedudukan sebagai pembantu Presiden, secara yuridis formil baru dihapuskan dengan dicabutnya Pera:uran Presiden No. 32 tahun 1964 oleh Peraturan Presiden No. 7 tahun 1966 yang dalam pasal 2 berbunyi:,,/Menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengatur dan menetapkan Peraturan Tata-tertib sendiri sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.”. Peraturan Tata-tertib yang ditetapkan sendiri oleh D.P.R.-G.R. dengan Keputusan DPR-GR No. 31/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 4 Juni 1966, menyatakan dalam BAB I TENTANG KEDUDU- KAN, TUGAS, HAK DAN WEWENANG DEWAN PERWAKI- LAN RAKYAT GOTONG ROYONG: Pasal 1 ayat (1): Dewan Perwakilan Rakyat Gotorg Royong adalah Lcmhaga Negara yang ber-sama-sama dengan Presiden membentuk Undang-undang seperti termaksud dalam pasal 5 ayat (1) yo, pasal-pasal 20, 2, 22 dan 23 Undang-undang Dasar 1945 beserta Penjelasan. Pasal 1 ayat (2): Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan Pemerintah dengan usaha-usaha seperti berikut: . mengajukan pertanyaan: . meminta keterangan: mengadakan penyelidikan: mengajukan amandemen: mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain: f. menganjurkan/seseorang, jika diatur oleh Undang?: B. Hubungan D.P.R.-G.R, dengan Lembaga-Lembaga Negara lainnya: Meskipun "D.P.R.-G.R. minus P.K.I.” sudah tidak lagi berkedudukan sebagai pembantu Presiden, namun kerja-sama PAP on 323 === [PDF page 354] === yang diharapkan antara D.P.R.-G.R. dengan Presiden/Kepala Eksekutif masih sering mengalami kesulitan?. Mengingat situasi politik yang masih sangat labil pada waktu itu maka diperlukan adanya usaha-usaha untuk menempatkan setiap persoalan pada proporsinya agar dapat diselesaikan oleh instansi-instansi yang bersangkutan. Untuk memperoleh gambaran yang agak jelas bagaimana mengatasi suatu persoalan yang timbul sebagai akibat adanya kondisi-kondisi yang kurang menguntungkan, maka perlu diketahui hasil pertemuan antara Panitia Musyawarah (yang dipimpin langsung oleh Pimpinan D.P.R.-G.R.) dengan Ketua Presidium/Pengemban Ketetapan M.P.R.S. No. IX/ MPRS/1966, yang intinya adalah sebagai berikut: 1. Menyadari akan adanya tanggung-jawab yang sama antara B.P.-M.P.R.S. dan D.P.R-G.R. sesuai dengan yang dimaksud dalam UUD 1945, antara lain: wewenang, batas-batas hak pengawasan dalam hubungannya dengan Keputusan?/Ketetapan? M.P.R.S. yang menurut Tata-tertib M.P.R.S., Badan Pekerja M.P.R.S. perlu mengawasinya, sedang dipihak lain D.P.R.-G.R. mempunyai pula fungsi kontrol terhadap pekerjaan? Pemerintah: maka perlu adanya pertemuan-pertemuan yang bersifat konsultatif antara kedua Pimpinan Lembaga (Pimpinan M.P.R.S. dan Pimpinan D.P.R.-G.R.). Konsultatif ini dimaksudkan untuk mengadakan pembagian tugas dalam mengawasi ketetapan? M.P.R.S. 2. Ketua Presidium Kabinet sebagai Pembantu Presiden/Kepala Eksekutif akan menampung dan menanggapi segala persoalan kenegaraan, dan akan selalu berkonsultasi dengan Pimpinan-pimpinan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. Hasil dari pertemuan segitiga ini kemudian akan dibawanya kepada Kepala Eksekutif/Presiden untuk dibicarakan dan dimusyawarahkan. 3. Jika usaha seperti tersebut diatas (angka 2) gagal, baru Ketua Presidium Kabinet akan mempersilahkan kepada Pimpinan M.P.R.S. dan Pimpinan D.P.R.-G.R. bermusyawarah langsung dengan Kepala Eksekutif/Presiden, sedangkan dalam pertemuan semacam ini Ketua Presidium Kabinet akan menempatkan diri sebagai Pembantu Presiden. 4. Jika dengan jalan tersebut diatas (angka 3) masih gagal, baru dalam keadaan demikian sebagai senjata terakhir untuk mengatasi kesulitan-kesulitan kenegaraan kepada M.P.R.S. diper- 324 === [PDF page 355] === silakan mengadakan sidang atas panggilan sidang (Sidang Istimewa) oleh.D.P.R.-G.R., maupun atas keputusan B.P.- M.P.R.S. untuk mengadakan Sidang Umum. 5. M.P.R.S. sebagai instansi terakhir dalam hal turun tangan mengatasi kesulitan-kesulitan kenegaraan hanya akan mengadakan sidangnya setelah instansi-instansi yang lebih rendah sudah tidak dapat mengatasinya. Dikhawatirkan jika M.P.R.S. terlalu mudah mengadakan sidang, maka Ketetapan/Keputusan? yang diambil oleh M.P.R.S. akan menjadi kurang berharga lagi karenanyya. 6. Segala sesuatunya ddasarkan pada kebijaksanaannya, ialah mana-mana persoalan yang masih dapat ditacle hendaknya ditacle sendiri oleh masing”'Lembaga dibawah M.P.R.S. dengan pentaclean yang se-baik?nya, sedang persoalan-persoalan apa yang kiranya masih dapat diisoler hendaknyapun diisoler lebih dahulu, sebab yang penting ialah asal tujuan dapat dicapai dengan tidak usah menimbulkan/diganggu oleh hal?/skhock? yangtidak perlu, antara lain harus dihindari kemungkinan? yang tidak perlu, antara lain harus dihindari kemungkinan? yang dapat menyebabkan adanya dualisme dan timbulnya ketegangan-ketegangan baru, yang selanjutnya diterima menjadi konsensus nasional. C. Kedudukan Keuangan. Sebagaimana sudah dikemukakan dalam Bab VI paragraf 3 kedudukan keuangan Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota? D.P.R.-G.R. sejak terbentuknya DPRGR tahun 1960 sampai tahun 1965 telah mengalami beberapa kali perubahan yang antara lain disebabkan karena lajunya inflasi pada waktu itu. Untuk menghindari berlarut-larutnya keadaan sehingga akan menambah lagi perubahan-perubahan tentang Peraturan Kedudukan Keuangan tersebut, maka Presidium Kabinet Dwikora mengintrodusir suatu cara baru. Cara baru ini disampaikan oleh Kabinet kepada Pimpinan D.P.R.-G.R. dengan surat No. C/III/3522/C-5/1965 tanggal 29 Nopember 1965 yang disebut "Paket Harian” ”Paket Harian” ini pada hakekatnya ialah sejumlah uang yang diberikan setiap hari kepada para Anggota D.P.R.-G.R. dan kepada Ketua dan Wakil? Ketua D.P.R.-G.R. yang maksudnya yalah sebagai pengganti uang akomodasi dan uang kenda- 325 === [PDF page 356] === raan lokal selama menghadiri sidang D.P.R.-G.R. "Paket Harian” tersebut diberikan disamping uang gaji/honorarium yang diterima setiap bulannya. Dasarnya: 1. Surat Menko/Ketua D.P.R.-G.R. tanggal 6 September 1965 No. D 2. 08/K/2420/1965. 2. Surat Menteri Urusan Anggaran Negara tanggal 20 Oktober 1965 No.S.O. III/7-39. 3. Surat Presidium Kabinet Dwikora tanggal 29 Nopember 1965 No. C/I11/3522/C.5/1965. Besarnya Uang Paket: 1. Dimulai 1 Oktober 1965 Luar Jakarta — Rp. 150.000 — Uang lama/bulan. Jakarta — Rp. 100.000,— Uang lama/bulan. 2. Dimulai 2 Mei 1966 Luar Jakarta — Rp. 180.000,— Uang lama/bulan. Jakarta — Rp. 100.000,— Uang lama/bulan. 3. Dimulai 1 Oktober 1966. Luar Jakarta — Rp. 300,— Uang Baru/hari. Jakarta — Rp. 150,— Uang Baru/hari. 326 === [PDF page 357] === $ 4. PERATURAN TATA-TERTIB & PELAKSANAANNYA. A. Proses Penyusunan Peraturan Tata-tertib D.P.R.-G.R. Dengan suratnya No. C2.01/K/M44 tanggal 10 Mei 1966, Care Taker Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong minta kepada Presiden agar ketentuan-ketentuan bahwa pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan penyusunan Tata-tertib ditetapkan dengan Peraturan Presiden dirobah. Berhubung dengan surat tersebut dan berdasarkan atas pertimbangan adanya perkembangan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, maka dikeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1966 tertanggal 16 Mei 1966 tentang Peraturan Tata-tertib D.P.R.-G.R. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden ini berbunyi: "Mencabut Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 dan segala Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini”. Pasal 2 berbunyi:,,Menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakiat Gotong Royong untuk mengatur dan menetapkan Peraturan Tata-tertibnya sendiri sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Undang? Dasar 1945”. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 1966 ditetapkan Keputusan Dewan Perwaklan Rakyat Gotcng Royong No. 30/ DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966 tentang Peraturan Tata-tertib Pemilihan Pimpinan D.P.R.-G.R.. Pada tanggal 17 Mei 1966 itu juga rapat pleno DPR-GR memutuskan untuk membentuk Panitia Tata-tertib D.P.R.-G.R. yang susunan keanggotaannya terdiri dari perwakilan Golongangolongan, yaitu Golongan Islam, Nasionalis dan Kristen-Katholik masing-masing diwakili oleh 2 orang dan Golongan Karya Besar (Karya ABRI dan Non ABRI) diwakili 5 orang. Panitia ini diketuai oleh R.H. Kusnan. Dengan melalui rapat-rapat team kerja, panitia Tata-tertib dan panitia Musyawarah, Panitia Tata-tertib ini melaporkan hasil kerjanya kepada rapat pleno D.P.R.-G.R. yang kemudian menyetujui/mengesahkan Peraturan Tata-tertib D.P.R.-G.R. pada tanggal 4 Juni 1966. Dalam laporannya Ketua Panitia/R.H. Kusnan a.l. menyatakan: Atas garis Tata-Kerja iang diatur dalam Peraturan Tatatertib ini, maka diharapkan agar apa yang dahulu disebut, Yesmen”,bisa menjadi "active, working, speaking, thinking and re thinking body”. Juga dengan Peraturan Tata-tertib ini, diharapkan agar supaya D.P.R.-G.R. bisa menjadi "”leding reality”, 327 === [PDF page 358] === bisa kembali menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Negara yang benar-benar mewakili Rakyat dan benar-benar membawa suara murni Rakyat.” B. Jumlah dan Susunan Komisi-Komisi D.P.R.-G.R. Berdasarkan Peraturan Tata-tertib D.P.R.-G.R. yang baru ini jumlah dan susunan Komisi-komisi D.P.R.-G.R. diatur sebagai berikut: Komisi "A”. Komisi Umum, meliputi Sekretariat Negara, Kantor Urusan Pegawai, Lembaga Administrasi Negara. Dewan Bahan Makanan, M.P.R.S., D.P.A., Front Nasional, Upenas, Lembaga Tenaga Atom, Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa, Lembaga Pembina Jiwa Revolusi dan Penerangan. . Komisi "B” (Komisi Hukum dan ketata-negaraan) meliputi bidang Hukum, Imigrasi, Mahkamah Agung. Kejaksaan dan dalam Negeri. . Komisi "C” (Komisi Pertahanan Keamanan dan Luar Negeri) meliputi bidang?: . Lembaga Pertahanan Nasional, . Luar Negeri, . Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepolisian, . Veteran dan demobilisan, dan e. B.P.I. (Badan Pusat Inteligent) jika diaktivir kembali. aon . Komisi ”D” (Komisi Ekonomi dan Keuangan, meliputi bidang”perdagangan, pertanian, perhubungan, keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Lembaga Kepariwisataan). . Komisi "E” (Komisi Pembangunan) meliputi: Tenaga Kerja, Pekerjaan Umum dan Tenaga, Perindustrian Dasar dan Ringan, Peridustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat, Pembangunan Proyek? Mandataris, Pertambangan dan Migas (Mi. nyak dan Gas Bumi) . Komisi,,F” (Kesejahteraan) meliputi bidang? Sosial, Kesehatan, P & K dan Agama. Selain tentang kedudukan, tugas, hak dan wewenang seperti telah dikemukakan dalam paragraf 3 banyak pula halhal baru yang belum pernah diatur dalam Peraturan Tatatertib D.P.R.-G.R. sebelumnya. Hal-hal baru tersebut: secara- singkat dapat: -diuraiken 328 === [PDF page 359] === 1. Tentang pelaksanaan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Antara lain ditentukan bahwa musyawarah untuk mufakat tidak mengutamakan guorum, tetapi mengutamakan ikut sertanya unsur-unsur utama dalam musyawarah, serta pangkal tolaknya adalah a priori persatuan dan bukan pertentangan antara perserta. Dalam musyawarah para anggota mendapat kesempatan yang wajar mengemukakan pendapat dan pikirannya dengan mengindahkan keselamatan Negara dan Revolusi, kepentingan Rakyat, kepribadian Bangsa, kesusilaan dan pertanggungan-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pendapat dan saran serta setelah dipandang cukup diterima sumbangan pendapat dan fikiran bagi penyelesaian masaalah yang sedang dimusyawarahkan, maka pimpinan mengusahakan agar musyawarah segera dapat mencapai mufakat yang bijaksana. Apabila didalam suatu permusyawaratan tidak tercapai kata mufakat, maka musyawarah mengambil kebijaksanaan dengan menempuh jalan: a. persoalan itu ditangguhkan pembicaraannya. b. persoalan itu diserahkan pada pimpinan untuk mengambil kebijaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang bertentangan. Cc. persoalan itu ditiadakan. 2. Panitia Musyawarah yang semula terdiri dari Ketua dan Wakil-wakil Ketua D.P.R.-G.R., Ketua-ketua Golongan dan Ketua-ketua Komisi, diubah susunannya dan terdiri dari Ketua dan Wakil-wakil Ketua D.P.R.-G.R., dan wakil dari masing? Kelompok yang diatur menurut jumlah anggota Kelompok yang bersangkutan. Selain itu tugas Panitia Musyawarah disamping tugas-tugas sebelumnya juga mengadakan persiapan-persiapan, pertimbangan-pertimbangan, pembicaraan-pembicaraan gun-gun melaksazakar mur-iawarah untuk mencapai mufakat seperti yg dikehendaki dalam ketentuanketentuan tentang pelaksanaan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ pervvakilan. - Panitia Musyawarah merupakan suatu alat kelengkapan bersifat politis, Komisi mempunyai fungsi tehnis, iaitu untuk bersama-sama dengan Pemerintah menyelesaikan pemben- 329 === [PDF page 360] === tukan Undang-undang dan sekali-gus Komisi berfungsi pula selaku badan yang menja'ankan controinya terhadap tindakan-tindakan Pemerintah. . Tingkatan pembicaraan R.U.U. yang semula lima tingkat dirubah menjadi enam tingkat. Pemeriksaan persiapan yang semula dilakukan oleh Golongan-gclongan kemudian dilakukan oleh Kelompok-kelompok, ini merupakan pembicaraan tingkat I. Hasil pembicaraan Golongan-golongan yang semula digunakan oleh Wakil-wakil Golongan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dijawab oleh Pemerintah dalam pembicaraan tingkat II (lama), maka tingkat II (baru) tidak dilakukan dalam pleno melainkan dalam Komisi-komisi dimana Pemerintah memberikan jawaban-jawabannya atas pertanyaan anggota-anggota Komisi dan memberikan tambahan penjelasan. Tingkat II (baru) ini dilanjutkan dengan tingkat III (baru) dalam pleno dimana-mana Wakil-wakil Kelompok atau Golongan diberikan kesempatan mengadakan pemandangan umum. Selanjutnya, tingkat IV baru adalah sama dengan tingkat III lama dimana Golongan mempelajari hasil pembicaraan dalam pleno. Tingkat V baru sama dengan tingkat IV lama yaitu pembicaraan dalam rapat-rapat Komisi atau gabungan Komisi yang bersangkutan sebelum kemudian diadakan pembicaraan tingkat terakhir dalam pleno yaitu tingkat VI baru yang sama dengan tingkat V lama. Dalam Peraturan Tata-tertib ini diadakan Bab baru, yaitu Bab VIII tentang Hak-hak dan Wewenang-wewenang D.P.R.- G.R.. Bab ini memuat ketentuan-ketentuan tentang usahausaha D.P.R.-G.R. melakukan pengawasan atas tindakantindakan Pemerintah, yaitu: mengajukan pertanyaan: meminta keterangan: mengadakan penyelidikan: mengajukan amandemen mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain: menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh Undangundang. | mo ae op === [PDF page 361] === Hak-hak dan Wewenang-wewerang yang demikian tidak diatur dalam peraturan Tata-tertib sebelumnya. 4. Selanjutnya terdapat pula Ketentuan baru mengenai penetapan Anggaran, ialah pertama Panitia Anggaran menyampaikan laporannya kepada Panitia Musyawarah mengenai penelitiannya terhadap penyusunan pertanggungan-jawab Anggaran dan terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Kemudian Ketua D.P.R.-G.R. mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan tambahan tentang laporan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rapat pleno, dimana para anggota Wakii Kelompok diberi kesempatan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang dijawab olkh Badan Pemeriksa Keuangan. $ 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH A. Situasi gawat ditanah air. Pada tanggal 12 Januari 1966, ribuan mahasiswa, pemuda dan pelajar yang tergabung dalam KAMI dan KAPPI telah pula memenuhi halaman D.P.R.-G.R. dan diterima langsung oleh Menko/Ketua D.P.R.-G.R. Aruji Kartawinata Demonstran pada pokoknya menyampaikan Tri tuntutan Hati Nurani Rakyat yang ber-isi tuntutan agar: a. Kabinet dan aparatur Pemerintah dibersihkan dari oknum G-30-S/PKI. b. agar P.K.I. berserta Ormas-ormasnya segera dibubarkan, c. agar harga-harga barang-barang diturunkan. Aruji Kartawinata menjanjikan kepada demonstran bahwa akan segera menyampaikan Tri Tuntutan Hati Nurani Rakyat itu kepada Presiden Sukarno. Jika dalam waktu 3 X 24 jam tuntutan itu belum disampaikan para demonstran boleh membakar gedung D.P.R.-G.R. Sebelum demonstran meninggalkan D.P.R.-G.R. terlebih dahulu mereka mentioret tembok gedung D.P.R.-G.R. Coretan-coretan tersebut antara lain berbunyi: ”3 X 24 jam dibakar”. Atau hanyalah: "3 X 24 jam. Malam hari Rabu tanggal 12 Januari 1985 itu juga, dengan didampingi oleh Wakil Ketua D.P.R.-G.R. Mursalin dan IG. G. Fubamia, Ketua D.P.R.-G.R. Aruji Kartawinata bertemu dengan Presiden Sukarno diistana dan menyampaikan pernyataan para mahasiswa tersebut. 331 === [PDF page 362] === Pada tanggal 21 Pebruari 1966 diumumkan susunan,,Kabinet Dwikora yang disempurnakan” dan nama Aruji Kartawinata tidak dicantumkan lagi sebagai Menteri. Sebaliknya masih terdapat 14 Menteri yang dianggap oleh demonstran mempunyai indikasi terlibat langsung atau tidak langsung dengan pengkhianatan terkutuk G-30-S/PKI atau duduknya Menteri-menteri yang diragukan i'tikat baiknya. Pada hari tersebut terjadi pula demonstrasi ke Istana yang menentang kebijaksanaan Presiden. Sediyak dilantiknya Kabinet 100 Menteri pada tgl. 24 Februari 1966 sampai diumumkannya Surat Perintah Presiden tanggal 11 Maret 1966, suasana ibu-kota penuh dengan ketegangan-ketegangan. Hal ini telah mengakibatkan meningkatnya kegiatan-kegiatan demontrasi yang dilancarkan oleh Kesatuan? Aksi yang kemudian dikenal dengan nama "Angkatan 66”. Pada tanggal 12 Maret 1966, Letnan Jendral Suharto atas nama Presiden membubarkan P.K.I. dan Ormas-ormasnya dan menyatakan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah Republik Indonesia. "Show of force” R.P.K.A.D., Kujang, Artileri, Kavaleri, Penerbangan Angkatan Darat yang dikuti pula oleh ribuan mahasiswa, pelajar dan disaksikan oleh puluhan ribu rakyat Jakarta disepanjang jalan yang dilaluinya. Namun pada waktu itu Angkatan '66 masih merasa sangat kecewa berhubung masih sangat menonjol sekali dalam pan- Gangan mata rakyat dimana kekuatan sosial masih terbagi menjadi dua fihak, yakni pihak Orde Baru dan pihak Orde lama. Dengan demikian maka tuntutan untuk membersihkan tubuh kabinet dari Menteri-menteri yang terlibat G-30-S/PKI atau Menteri-menteri yang diragukan i'tikad baiknya, belum terpenuhi. Hal ini terbukti dengan masih duduknya sejumlah 14 Menteri yg mempunyai indikasi terlibat langsung atau tidak langsung dengan penghianatan G-30-5'PKI tsb. Juga tuntutan mengenai penurunan harga-harga masih jauh terpenuhi. Oleh sebab itu maka mereka melancarkan aksi? ''pengamanan”' terhadap heberapa Menteri dengan diyalan menggrebek kekantor atau kerumahnya. Dilancarkan pula aksi-aksi penyegelan dan penutupan beberapa kantor dan penyerahan kunci-kunci pintu-pintu kantor kepada Pepelrada Jaya. Dengan masih adanya kekecewaan-kekecewaan itu maka akhirnya Angkatan '66 menujukan harapannya kepada Lem- 332 === [PDF page 363] === baga-lembaga resmi yang masih ada dan yuridis masih dibenarkan adanya. Angkatan '66 mulai mencoret-coret sepanjang tembok ibu-kota:,,M.-P.R.S. harus bersidang hari ini juga!” Dengan menyadari bahwa situasi tanah air sangat gawat maka Pimpinan D.P.R.-G.R. telah menetapkan supaya Panitia Musyawarah dan Pimpinan Golongan-golongan tetap stand by di Jakarta. Penetapan stand by tersebut dimaksudkan supaya Gapat menampung sebaik-baiknya suara-suara serta keinginan? sang tumbuh dalam masyarakat dan persoalan-persoalan lain dalam hubungan kerja-sama dengan pihak Pemerintah. Untuk keperluan menanggapi situasi tanah air yang sangat gawat pada bulan-bulan pertama tahun 1966 itu maka pada tanggal 13 April 1966 telah diadakan rapat Gabungan dari para anggota-anggota D.P.R.-G.R. yang stand by. Dalam rapat ini telah dibicarakan dari hati kehati dalam suasana penuh kepri- Fatinan mengenai beberapa masaalah kenegaraan. Dalam rapat para anggota menanggapi pula tentang adanya aksi-aksi yang dilantiarkan oleh Angkatan '66 yang tergabung dalam KAMI, KAPPI atau Kesatuan Aksi lainnya DPGRGR menshawatirkan akan adanya,,Parliament in the street” (Parlemen Jalanan) disamping Parlemen yang resmi, jika D.P.R.-G.R. sendiri tidak segera menentukan sikap dan langkahnya sesuai dengan amanat penderitaan Rakyat. Selanjutnya Dibitiarakan pula masalah-masalah intern D.P.R.-G.R., khususnya perlu tidaknya mengisi kekosongan anggota-anggota D.P.R.-G.R. sebagai akibat telah dibekukannya keanggotaan sejumlah 62 anggota-anggota P.K.I./Ormas-ormasnya. Dalam suasana keprihatinan itu maka D.P.R.-G.R. berpendapat untuk tidak usah membicarakan masaalah kekosongan keanggotaan D.P.R.-G.R. Diputuskan pula hahwa D.P.R.-G.R. berjalan terus dengan anggoto-anggota yang ada. Keputusan demikian didasarkan atas pertimbangan agar dapat dihindarkan terjadinya akibat-akibat yang kurang baik dalam hal nantinya diperlukan menunjuk/menentukan siapa-siapa orangnya untuk mengisi kekosongan anggota D.P.R.-G.R., Sebab kesulitan-kesulitan semacam itu sudah biasa timbul dalam hal akan mendudukkan orang?. Dalam rapat tanggal 13 April 1966 terrebut diatas, Ketua rapat mengkonstatir situasi gawat ditanah air dan cara-cara mengatasinya sebagai berikut: 333 === [PDF page 364] === I Adalah menjadi hasrat rakyat bersama untuk melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, juga dalam hal untuk mengatasi kesulitan-kesulitan sekarang ini (pada waktu itu), terbukti dengan harapan rakyat yang ditujukan kepada Lemkaga-lembaga Legislatif yang sudah ada. Dan dalam hubungannya M.P.R.S. akan melangsungkan sidang umumnya, yaitu sidang umum ke-IV, maka sebagai anggota D.P.R.-G.R. perlulah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Anggota-anggota D.P.R.-G.R. adalah juga anggotaanggota M.P.R.S.; Keanggotaannya dalam M.P.R.S. tersebut adalah bukan Lembaga D.P.R.-G.R. yang menjadi anggota M.P.R.S., tani yang menjadi anggota M.P.R.S. adalah masing-masing anggota D.P.R.-G.R.; . Yang mempunyai kedudukan dan hak bicara adalah masing-masing anggota: . Sudah sepantasnya apabila D.P.R.-G.R. menyumbangkan pikiran-pikiran konstruktif hingga nantinya dapat dibicarakan dalam M.P.R.S.: Untuk keperluan itu sudah sepatutnya pula kalau D.P.R.- G.R. membentuk Panitia-panitia yang hasil buah pikirannya nanti disampaikan kepada M.P.R.S.: Meskipun buah pikiran itu tidak bersifat mengikat, tap! paling tidak dengan sudah adanya kesamaan pendapat dari masing-masing anggota D.P.R.-G.R. yang diumlahnya meliputi setengah dari jumlah anggota M.P.R.S. sudah tentu akan dapat mempelancar jalannya sidangsidang M.P.R.S. sesuai dengan Amanat Penderitaan Rakyat Dengan demikian maka dapat diharankan akan adanya kesamaan konsepsi: II. Dalam hal menanggulangi kemerosotan ekonomi dan pembangunan, yang hal ini antara lain juga akan bergantung kepada ketetapan-ketetapan dari hasil Sidang M.P.R.S., disebabkan karena M.R.P.S.-lah yang menentukan Haluan Negara, maka perlu juga Panitia yang akan dibentuk itu menanggapi pula persoalan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Dalam hubungan ini sangat diharapkan agar pihak Pemerintah yang telah mengeluarkan Statement da- === [PDF page 365] === 111. lam bidang Sospol dan Ekubang pada tanggal 4 dan 12 April (1966) didepan Pers, hendaknya sesuai dengan kelaziman negara-negara demokrasi supaya Pemerintah memberikan Penjelasannya dalam bentuk "keterangan pemerintah” didepan sidang pleno Lemkaga Legislatif forum D.P.R.). Janganlah kiranya suatu statement Pemerintah disampaikan didepan rapat umum dan sebagainya seperti yang berlaku dalam jaman Orde Lama. Bahan-bahan yang perlu dibahas oleh Panitia Politik ialah untuk mendapatkan suatu rumusan yang dapat dijadikan landasan konsepsionail daripada masalah-masalah politik dan ketata-negaraan, khususnya untuk mendudukan kembali Tata-hukum di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Rumusan-rumugan itu antara lain harus menampung hal-hal sebagai berikut: 1. Persoalan Surat Perintah Presiden tanggal 11 Maret 1966 dan tindakan-tindakan selanjutnya: 2. Kedudukan dan wewenang Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, yaitu: a. M.-P.R. — sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat (2) pasal 2 dan nasal 3 beserta penjelasannya: b. D.P.R. — sesuai dengan pasal 19 20, 21, 23 UUD 1945 dan penjelasannya: c. B.P.K. — sesuai dengan pasal 23 ayat (5) UUD 1945, d. Kekuasaan Kehakiman atau Mahkamah Agung — sesuay dengan pasal 24 dan 25 UUD 1945, e. Kekuasaan Pemerintah Negara — sesuai dengan pasal 4, 5, 6, 7, 8 UUD 1945 dan penjelasannya; f. D.P.A. — sesuai dengan pasal 16 Bab IV UUD 1945, 3. Tentang: Penetapan-peretapan M.P.R.S. yang lain, dan dimana perlu ditinjau sesuai atau tiaaknya dengan UUD 1945: 4. Tentang Pemilihan Umum, dimana dahulu telah diusahakan bagaimana supaya M.P.R.S. membuat suatu ketentuan tentang harus adanya pemilihan umum dalam batas-batas waktu tertentu. Hal tersebut adalah 4 (empat) pokok persoalan mengenai ketata-negaraan yarg ada hubungannya dengan tugas dari- 335 === [PDF page 366] === pada Panitia Politik. Dan masih ada satu soal lagi mengenai intern D.P.R.-G.R., yaiiu: 5. Perlu segera disusun Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang baru dalam rangka melaksanakan jiwa dan semangat UUD 1945, tapi hal ini perlu ditangguhkan sampai dengan adanya Ketetapan M.P.R.S, tentang sumber hukum dari pada Negara kita. Demikianlah kesimpulan rapat Gabungan antara panitia? yang stand by pada tanggal 13 April 1966 dalam rangka menanggapi situasi gawat ditanah air. Rapat dilanjutkan pada tanggal 14 April 1966 dan memutuskan untuk membertuk dua buah Panitia, yaitu: 1. PANITIA POLITIK yang anggota?nya terdiri dari anggota? Panitia Musyawarah diperkuat dengan Pimpinan Golongan dan Anggota-anggota yang ditunjuk oleh Golongannya, dengan tugas meliputi soal-scal dalam bidang politik sebagai pelaksanaan Tri Tuntutaa Hati Nurani Rakyat dan tuntutan kembali melaksanakan YUD 1945 secara murni dan koncekwen. 2. PANITIA EKONOMI KEUANGAN DAN PEMBANGU- NAN, yang anggota”nya terdiri dari anggota-anggota dan Pimpinan Harian Panitia Anggaran. Untuk mendapatkan bahan-bahan mengenai ekonomi dan pembangunan maka a.l. diperlukan mengundang Pemerintah, khususnya dalam hubungannya dengan statement Ekubang pada tanggal 4 dan 12 April 1966 didepan Pers, meskipun sebenarnya isi dari pada statement itu sudah mengandung banyak persamaan dengan pokok-pokok pemikiran yang dikemukakan oleh D.P.R.-G.R. dalam memorandumnya mengenai ekonomi keuangan dan pembangunan. Panitia Ekubang ini bertugas membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran kearah pemocahan kesulitan-kesulitan dalam bidang ekonomi, zeuangan dan pembangunan yang bahan?- nya diambil dari Memorandum D.P.R.-G.R. dan Keterangan Pemerintah. Menurut rencana semula final draft daripada kedua Panitia tersebut harus sudah selesai tanggal 5 Mei 1966 agar finaltek dari pleno D.P.R.-G.R. sudah dapat disampaikan kepada Pimpinan M.P.R.S. sebagai bahan Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. yang pembukaannya direncanakan tanggal 12 Mei 1966. 336 === [PDF page 367] === B. Nota politik KAMI dan Panitia Politik D.P.R.-G.R. Bersama dengan kcgiatan? D.P.R.-G.R. dalam menyongsong Sidang Umum M.P.R.S. sesuai dengan tuntutan rakyat supaya M.P.R.S. bersidang, maka diluar gedung D.P.R.-G.R., dalam Ibu Kota R.I., masih terus dilancarkan aksi-aksi oleh Anggkatan '66. Aksi-aksi tersebut selain berupa demontrasi? dan penyegelan gedung?/kantor: juga berupa pengamanan terhadap sejumlah Menteri?. Aksi-aksi pengamanan terhadap Menteri-menteri ditujukan pula terhadap Menko/Ketua dan Menteri/wakil Ketua D.P.R.-G.R. Menko/Ketua I.G.G. Subamia dibawa dari rumanaya kemarkas besar KAMI di Salemba. Setelah ditahan beberapa jam kemudian dilepaskan kembali. Melihat situasi politik pada waktu itu, maka para Wakil Ketua menganjurkan adalah lebih baik jika ya untuk sementara tidak menghadiri sidang? D.P.R.-G.R. Scbelum anjuran ini 1.G.G. Subamia masih ikut pula hadir dalam sidang sidang Panitia Pclitik D.P.R.-G.R. tetapi setelah menerima anjuran tersebut ia tidak pernah datang lagi ke D.P.R.-G.R. Asmara Hadi pada waktu itu tidak diketahui oleh Mahasiswa dimana tempatnya yang pasti. Kamar Kerjanya di D.P.R.-G.R. telah disegel oleh Mahasiswa pada hari Jum'at tanggal 29 April 1966, setelah terlebih dahulu mereka merampas "aktentas” dan kacamatanya yang kemudian diakui sebagai milik sekertaris pribadinya. Tanggal 2 Moi 1566 yang merupakan hari pembukaan masa persidangan ke-iV tahun sidang 1965-1966, semula dir: sudkan untuk mendengarkan keterangan Pemerintah yang akan disampaikan oleh Waperdam Bidang Lembaga-lembaga Politik Dr. Ruslan Abdul Gani tidak jadi berlangsung karena Waperdam Ruslan Abdul Gani berhalangan datang. cah usul anggota Dakhlan Ranuwiharjo S.H. supaya D.P.R.- G.R. menunjukkan kepada rakyat bahwa D.P.R.-G.R' benarbenar membawakan suara mereka, khususnya dalam hubungannya dengan sudah adanya maksud bersama untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Dikemukakan selanjutnya bahwa menurut jiwa UUD 1945 DPR tidak berdiri dibawah melainkan berdampingan dengan Presiden, maka konsekwensi logisnya ialah Pimpinan D.P.G.- G.R. itu hendaknya dipilih oleh anggota? D.P-R. sendiri. Kon- 837 === [PDF page 368] === sekwensi selanjutnya ialah Pimpinan D.P.R.-G.R. tidak menjadi anggota Kabinet sehingga tidaklah perlu diberikan pangkat Menteri, tidak periu lagi menggunakan panggilan "Yang Mulia Ketua” akan tetapi cukup menggunakan panggilan "Saudara, Ketua”. Secara konkrit diusulkan supaya acara pertama rapat pleno hari itu adalah membicarakan masaalah Pimpinan D.P.R.-G.R. tersebut dan menentukan bahwa Pimpinan D.P.R.-G.R. supaya dipilih sendiri oleh sidang pleno D.P.R. Berhubungan dengan usul Anggota Dakhlan Ranuwihard - S.H. tersebut, Ketua ranat/H. Achmad Syaikhu minta kepada masing-masing Golongan supaya memberikan reaksinya. Untuk itu kepada Golongan-rolongan diberikan waktu kurang lebih setengah jam dan rapat p!eno D.P.R.-G.R. diskhors. ' Perlu kiranya dikemukakan bahwa dalam rapat pleno hari itu terjadi: suatu hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Yaitu ratusan mahasiswa duduk duduk dikursi anggota D.P.R.- G.R. Bahkan pada waktu rapat diskhors, Ketua Presidium KAMI Cos mas Batubara berbicara didepan 160 dari 230 anggota D.P.R.-G.R. serta menyampaikan Nota Politik KAMI. Selain itu ratusan mahasiswa lainnya berada diluar gedung dan juga Cosmas Batubara/Kerua me-lihat-lihat ruangan? D.P.R.- G.R. No- Presidium KAMI (tgl. 2 ta politik itu pada pokoknya bertanya, Msi PAR yang pleno berdasarkan apa Presiden mengangsees kat begitu saja anggota D.P.R.-G.R. serta menentukan jumlah? Serta atas dasar apa Presiden menunjuk Ketua D.P.R., kalau Lembaga itu dipilih oleh Rakyat. Serta atas dasar apa Presiden menghentikan dengan hormat para anggota D.P.R. seperti yang tercantum dalam pasal 8 Penetapan Presiden No. 4/1960, justru D.P.R. tersebut dipilih dengan syah dalam pemilihan umum tahun 1965. Demikian pula dengan susunan D.P.R. yang menurut UUD 1945 harus ditetapkan dengan Undang-undang. Akan tetapi === [PDF page 369] === anggota-anggotanya diangkat sendiri oleh Presiden,dan susunan itu ditolak oleh Angkatan 66. Nota Politik KAMI menyatakan tidak membenarkan pendapat yang menyatakan bahwa semua Lembaga-lembaga Negara sererti D.P.R.-G.R., M.P:R:S. dan D:P:A. itu tidak syah dan tidak mempunyai dasar hukum justru karena ketentuan-ketentuan UUD 1945 tidak dipenuhi. Dasar penolakan itu ialah bahwa hukum dibuat untuk mengatur dan tidak untuk mengacaukan. Kalau pandangan itu diterima,maka akan timbul kekosongan dibidang ketata-negaraan yang tidak dapat dipertanggung-jawaban. Alasan selanjutnya ialah alasan praktis. Kalau M.P.R.S., dan D.P.R.-G.R. tidak dianggap sah dalam situasi waktu itu, maka yuridis segala kekuasaan* akan jatuh ketangan Presiden justru hal itu bertentangan dengan UUD 1945. D.P.R.-G.R. pada waktu itu sudah bertekad bulat agar Panitia Politik dan Panitia ZXUBANG dapat menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 5 Mei 1966, satu dan lain hal agar hasilhasil dari kedua Panitia tersebut sudah dapat disampaikan ke pada Pimpinan M.P.R.S. sebagai bahan penyusunan acara Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. Panitia Politik D.Y.R.-G.R. lebih banyak bertitik tolak daripada sumber hukum, rasa hukum dan tertib hukum. Hal ini diterangkan oleh H.A. Syaikhu (waktu itu Wk. Ketua D.P.R.-G.R./ Ketua Panitia Politis) dalam memberikan pokok-pokok persoalan yang hars dibahas oleh Panitia Politik. Antara lain dikemukakan, bahwa telah timbul bermacam-macam pikiran, bukan meterinya, tetapi pada pokoknya ialah apakah dinegara kita ini berlaku dua suinber hukum, yaitu: — Dekrit Presiden 1950 ditarik kebawah dengan Penetapan Presiden untuk melaksanakan Dekrit Presiden dan peraturan Presiden untuk melaksanakan penetapan Presiden? — Undang-undang Dasar 1945 ditarik kebawah dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang? Panitia Politik D.P.R.-G.R. akhirnya menghasilkan sebuah Resolusi D.P.R.-G.R. R.I. yang berisi "Sumbangan Pikiran Untuk Dijadikan Acara Pokok Dalam Sidang Umum ke-IV Majelis Permusiawaratan Rakyat Sementara'' dan resolusi ini sahkan oleh D.P.R.-G.R. pada tanggal 9 Juni 1966. 339 === [PDF page 370] === BI 18 5. - vee aan ata Dalam pendahuluan resolusi tersebut dikemukakan tentang kedudukan Surat Ferictah 11 Maret sebagai kunci pembuka babak baru dalam sejarah Revolusi Indonesia, merupakan suatu momentum bersejarah yang menentukan jalan sejarah selanjutnya bagi Revolusi Pancasila di-Indonesia. Dikemukakan pula dalam pendahuluan ini bahwa Jenderal Suharto tidak menyia-nyiakan waktu untuk melaksanakan tugas berat sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat, antara lain yaitu pada tanggal 12 Maret 1966 mengambil keputusan atas nama Presiden untuk membubarkan P.K.I. berserta Ormas-ormasnya dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan R.I. dan pada tanggal 18 Maret 1966 mengambil tindakan pengamanan terhadap 15 orang Menteri yang terdapat indikasi-indikasi tersangkut dalam Gestapu/P.K.I. dan /atau yang terdapat indikasi-indikasi kecurangan dalam melakukan kekuasaan dibidang ekonomi dan sosial. Achirnya dalam pendahuluan itu ditekankan bahwa babak baru dalam sejarah Revolusi Indonesia tidak lain ialah babak pelaksanaan U.U.D. 1945 secara murni dan konsekwen untuk mendapatkan landasan kuat baik idiil maupun struktuil. Adapun sumbangan pikiran yang dimaksud dalam resolusi tersebut ialah meliputi tiga pokok persoalan, yaitu: — Sumber tertib-hukum Republik Indonesia: — Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia: dan — Usul-usul dan saran-saran. Dalam Sumber tertib-hukum dikemukakan tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan selanjutnya diuraikan pula tentang: 1). Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari sejarah perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia untuk merealisasikan tujuan perjuangan, dengan jalan: — Membentuk Negara Nasional yang bebas merdeka dan berdaulat sempurna: — Mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil makmur berlandaskan Pancasila: dan — Ikut serta membentuk Dunia Baru yang damai dan abadi. 2). Dekrit 5 Juli 1959 yang menjadi landasan berlakunya kembali bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia Undangundang Dasar 1945. === [PDF page 371] === 3). Undang-undang Dasar 1945 sebagai perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. 4). Surat Perintah 11 Maret 1966 sebagai dasar dan sumber hukum bagi Letnan Jenderal Suharto untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan guna mengamankan pelaksanaan UUD '45 secara murni dan konsekwen untuk menegakkan Negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum dan penyelenggaraan pemerintahannya berdasar atas sistim konstitusi tidak atas dasar kekuasaan belaka. selanjutnya dalam Tata-urutan Peraturan perundangan Republik Indonesia menurut U.U.D. 1945 dijelaskan mengenai kedudukan hukum daripada: — Undang-undang Dasar 1945: — Peraturan Pemerintah: — Keputusan Presiden, dan — Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Saran-saran dan Usul-usul dalam resolusi tersebut pada pokoknya ialah: — Supaya M.P.R.S. mengesahkan Surat Perintah 11 Maret 1966: — Keputusan-keputusan M.P.R.S. yang lalu supaya ditinjau' disempurnakan dan disesuaikan dengan ketentuan-keten- — Tentang Lembaga-lembaga Negara Tertinggi Menurut Undang-und: ng Dasar, — Pemilihan Umum: -—— Kabinet: dan — Wakil Presiden. Hasil karya Panitia Politik tersebut setelah disahkan oleh D.P.R.-G.R. kemudian diterima sebagai acara pokok dalam Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. 1966. C. Pernyataan A.B.R.I. tgl.5 Mei 1986 dan Surat Presiden tgl. 4 Mei 1966. Atas anjuran dari sementara pemimpin maka Presiden Sukarno bermaksud membubarkan M.P.R.S. dan D.P.R.-G:R: sebagai realisasi pelaksanaan U.U.D. 1945 secara murni dan 341 === [PDF page 372] === konsekwen, yaitu dengan dalih bahwa pelaksanaan U.U.D. 1945 harus dimulai dengan pembentukan Komite Nasional. Hal ini akan berartikahwa: ''Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional Pusat” (Pasal IV Aturan Peralihan Undangundang Dasar 1945). Berbeda dengan pendirian Presiden Sukarno yang dapat menerima anjuran untuk membubarkan M.P.R.S., D.P.R-G'R: dan D.P.A. untuk kembali kepada pembentukan Komite Nasional, tidak demikian halnya dengan pendirian I.ctnan Jenderal Suharto (pemegang SUPER SEMAR) setelah menerima pertimbangan-pertimbangan hukum yang diajukan oleh G-V- KOTI. Sebab kalau M.P.R.-S. dan D.P.R.-G.R. dibubarkan, justeru dalam situasi pada waktu jitu, maka yuridis segala kekuasaan akan jatuh kembali ketangan Presiden berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan U.U.D. 1945. Hal ini dianggap pula akan terkumpulnya lagi kekuasaan pada tangan satu orang. Pendirian Letnan Jenderal Suharto tersebut kemudian menjadi pula pendirian Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Pernyataan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tgl. 5 Mei 1966 yang bunyi selengkapnya sebagai berikut: PERNYATAAN ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA Pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setelah memfahami dengan seksama perkembangan keadaan, yang mengejawantakan suara hati nurani rakyat, dengan khidmat menanggapi dengan pernyataan, sebagai berikut: 1. Angkatan Bersenjata adalah pengaman, pengawal Revolusi Indonesia, dengan tiga kerangka tujuannya yang hendak dicapai, berdasarkan Pancasila: 2. Angkatan Bersenjata adalah pengaman Pimpinan Revolusi Indonesia dan pengaman kewibawaan Presiden, Bung Karno, beserta ajaran-ajarannya, yang dengan iktikat baik, sebagai anak kandung revolusi, berani dan jujur dalam 342 === [PDF page 373] === memberikan laporan dan pertimbangan kepada Pimpinen Revolusi Indonesia, untuk mencegah, baik sekarang maupun nanti, dalam mengambil keputusan dan kebijaksanaan yang kurang tepat, karena tidak mengejawantahkan suara hati nurani rakyat. . Dalam hubungan itu Angkatan Bersenjata, seperti yang menjadi niat-iktikad Presiden, Bung Karno sendiri, juga seperti yang mendiadi hasrat suara hati nur2ni rakyat, hendak menempatkan hakekat kedudukan Presiden yang sekenarnya, menurut kemurnian azas dan sendi pelaksanaan dari pada Undang-undang Dasar 1945: . Untuk pemurnian pelaksanaan yang berazaz dan bersendikan kepada Undang-undang Dasar 1945, sebagai pengejahwantahan suara hati nurani rakyat, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mendukung kebijaksanaan Presiden, Bung Karno, mengenai: a. rencana ditetapkan Undang-undang Pemilihan Umum, berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal-pasal 2 ayat (1) dan ayit 19 ayat (1), berhubungan dengan pasal-pasz! 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) UUD 1945): b. rencana ditetapkannya Undang-undang susunan Dewan Pertimbangan Agung, berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 16 ayat (1) berhubungan dengan pasal?5 ayat (1) dan 20 ayat ce. rencana ditetapkannya susunan sementara Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakiat dan Dewan Pertimbangan Agung untuk pengisian kehampaan akibat petualangan kontra-revolusi Gerakan 30 September/PKI, berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan sepakat bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong: cd. penetapan menurut kemurniannya pelaksanaan yang berazazkan dan bersendikan kepada Undang? Dasar 1945, daripada fungsi: 343 === [PDF page 374] === Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (Gotong Royong): Dewan Pertimbangan Agung: Mahkamah Agung: Badan Pemeriksa Keuangan, dan lain-lain Lembaga. DAK ON Demikianlah, pernyataan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Jakarta, 5 Mei 1966 Wakil Perdana Menteri BidangPer- Wakil Panglima Besar tahanan Keamanan a.i/Menteri Komando Ganyang Malaysia, Panglima Angkatan Darat, ttd ttd Dr A. H. Nasution Sceharto Jenderal T.NI. Letnan Jenderal T.N.I. Angkatan Laut Angkatan Udara Angkatan Kepolisian ttd ttd ttd Mulyadi Rusmin Nuryadin Sucipto Yudodiharjo Laksamana Muda (L) Komondor Udara Komisaris Jenderal Polisi Dengan dikeluarkannya Pernyataan A-B.R.I. tersel.ut maka Presiden Sukarno tidak jadi membubarkan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. Kemudian Presiden Sukarno bermaksud menyempurnakan susunan keanggotaan M-P.R.S., D.P.R.-G.R. dan D.P.A., khususnya untuk mengisi kekosongan M.P.R.S., D.P.R:- GR. dan D.P.A. dari anggota-anggota yang terlibat dalam petualangan kontra revolusi/G-30-S-P.K.I. Bagaiman cara melakukan pengisian/penyempurnaan tersebut, Presiden ingin mendapatkan saran-saran dari D.P.R.-G.R. Keinginan Presiden tersebut dikemukakan dalam suratnya kepada Pimpinan D.P.R.- G.R. No. 603/HK/66 tanggal 4 Mei 1966 perihal: ''Penyusunan M.P.R. D.P.R. dan D.P.R.D.: Pemilihan Umum dan Penyempurnian M.P.R.S.”. Bunyi selengkapnya surat Presiden tersebut ialah sebagai berikut: 344 === [PDF page 375] === PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 4 Mei 1966 No.: 603/HK/66. Kepada Lampiran: 2 (dua) x 300 Y.M. Pimpinan DP..R.-G.R. Perihal: Penyusunan M.P.R., di Pemilihan Umum dan Penyempurnaan M.P.R.S. Bersama ini kami, setelah bermusyawarah dengan Presidium dalam menanggapi situasi politik dewasa ini, memberitahukan dengan hormat kepada D.P.R.-G.R. hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam waktu yang singkat kami akan menyampaikan kepada D.P.R.-G.R. b. R.U.U.Pemilihan Umum. 2. Selanjutnya disampaikan pula Pene:apan Presiden No. 3 tahun 1959 yo Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966 dengan permintaan untuk segera dibicarakan oleh D.P.R.- G.R. dan diubah menjadi Undang-undang agar supaya D.P.A. dapat ditetapkan menurut pasal 16 ayat (1) Undangundang Dasar 1945. 3. a. Achirnya kami memberi-tahukan bahwa kami akan menyempurnakan pimpinan dan keanggotaan M.P.R.S. sekarang ini. b. Agar supaya penyempurnaan itu dapat kami kerjakan sebaik-baiknya, maka bersama ini kami ingin mendapat saran-saran daripada D.P.R.-G.R. c. Berhubung dengan itu, kami telah menugaskan kepada Presidium untuk memberikan penjelasan kepada Pimpinan D.P.R.-G.R. mengenai penyempurnaan tersebut apabila dianggap perlu. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO Tembusan kepada: 1. Pimpinan M.P.RS.. 2. Presidium Kabinet Dwikora. 345 === [PDF page 376] === Dengan adanya surat Presiden tersebut, maka Pimpinar D.P.R.-G.R. segera setelah mengadakan konsultasi dengan semua Golongan dan Kelompok-kelompok dalam D.P.R.-G R. mengirim surat kepada Presiden yang bunyi selengkapnya sebagai berikut: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG No. C2.06/K/1026/DPRGR/ 1966 Jakarta, 23 Mei 1966 Lampiran: Perihal: Saran-saran dan penda- Kepada dapat? D.P.R.-G.R. Presiden Republik Indonesia JAKARTA. AMAT SEGERA,— Sebagai penegasan atas laporan Pimpinan D.P.R.-G.R. yang disampaikan dengan lisan kepada Paduka Yang Mulia pada hari Minggu tanggal 22 Mei 1966 yang lalu, dengan ini diberitahukan dengan hormat hal-hal sebagai berikut: Memenuhi permintaan Paduka Yang Mulia sebagaimana tercantum dalam surat Paduka Yang Mulia tanggal 4 Mei 1966, ialah mengenai saran? untuk menyempurnakan M.P.R.S., D.P.R.-G.R. berpendapat bahwa untuk mempertinggi mutu dan nilai M.P.R.S. hendaknya Partai-partai Politik dan Organisasi? Massa menggunakan hak recallnya terhadap anggota?nya. Dalam hubungan ini bila dianggap perlu bisa juga dimasukkan kedalam jatah Partai? Politik dan Organisasi? Massa tersebut Wakil? Angkatan Muda. Mengenai lowongan kursi-kursi yang ditinggalkan oleh P.K.I. dan Organisasi? Massanya, D.P.R.-G.R. berpendapat bahwa lowongan tersebut tidak perlu diisi, mengingat tidak adanya ketentuan yang pasti baik dalam Undang-undang maupun menurut Penetapan Presiden mengenai jumlah Anggota M.P.R.S. === [PDF page 377] === Selain itu juga adanya kemungkinan bahwa pengisian lowongan-lowongan tersebut akan dapat menimbulkan perpecahan diantara kita dengan kita Golongan? yang progresip revolusioner. Selanjutnya berkenaan dengan sidang M.P.R.S. yang akan datang, D.P.R.-G.R. berpendapat, bahwa sebaiknya sidang M.P.R.S. terscbut diadakan pada permulaan bulan Juni 1966. Achirnya dengan tidak mengurangi harapan perlu segera diadakannya sidang M.P.R.S., maka dalam rangka penyempurnaan dan penegasan kedudukan hukum dan fungsi M.P.R.S. dan D.P.R-- G.R., D.P.R.G-R. akan mengajukan R.U.U. Usul Inisaitif tentang Penyempurnaan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN GOTONG ROYONG Ketua, ttd. H. Achmad Syaikhu Terhadap surat tersebut dijelaskan oleh Ketua D.P.R.-G.R./ H.A. Syaikhu dalam rapat pleno D.P.R.-G.R. hari Selasa tanggal 24 Mei 1966, sebagai berikut: »Saudara-saudara, perlu surat ini saya jelaskan lagi dengan harapan semoga tidak timbul salah fahan, bahwa D.P.R.-G.R. belum memenuhi maksud surat Presiden, sehingga mungkin bisa menimbulkan kelambatan Sidang M.P.R.S. Selanjutnya dalam hubungan ini saya menganjurkan kepada Parpol-parpol dan Ormas-ormas untuk dimana dipandang perlu menurut keyakinan dan pandangannya masing-masing dalam rangka untuk mempertinggi nilai daripada M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. untuk segera menggunakan hak recallnya sesuai dengan ketentuanketentuan yang telah ada.” Penggantian anggota atas dasar hak recall itu dilakukan terhadap 5 orang pada tanggal 25 Mei 1965 dan sebanyak 34 347 === [PDF page 378] === orang pada tanggal 16 Juni 1966. Pengambilan sumpah terhadap anggota-anggota baru sebagian dilakukan sebelum sidang umum M.P.R.S. dan sebagian besar lainnya dilakukan sesudah sidang umum M.P.R.S. yang berarti sudah terlebih dahulu diambil sumpahnya selaku anggota M.P.R.S. D. Sidang Umum ke IV M.P.R.S. Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. berlangsung dari tanggal 20 Juni sd 5 Juli 1966. Hasil! karya Panitia Politik dan Panitia Ekubang mendapatkan penampungannya dalam Ketetapan-ketetapan M.P.R.S., bahkan hasil karya Panitia Politik dalam bentuk Memorandum D.P.R.-G.R. tentang,,Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia” telah diangkat sepenuhnya menjadi Ketetapan M.P.R.S. No. XX/MPRS/1966. Pendapat dan saran-saran lainnya dari Panitia Politik dapat ditampung pula dalam Ketetapan? M.P.R.S. No. XI, XIV dan XXXI. Adapun hasil dari Panitia Ekubang adalah menjadi bahan pembahasan utama pula yang kemudian menghasilkan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/ 1966 tentang,,Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan”. Hasil-hasil Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. adalah sebagai berikut: 1. KETETAPAN? M.P.R.S. 1. Ketetapan M.P.R.S. No. IX/MPRS/1966 tentang: Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia. 2. Ketetapan M.P.R.S. No. X/MPRS/1966 tentang: Kedudukan Semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat Dan Daerah. Pada Pcsisi Dan Fungsi Yang Diatur Dalam Undangundang Dasar 1945. 3.Ketetapan M.P.R.S. No. XI/MPRS/1966 tentang: Pemilihan Umum. 4. Ketetapan M.P.R.S. No. XII/MPRS/1966 tentang: Pene- 348 === [PDF page 379] === 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. gasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia. . Ketetapan M.P.R.S. No: XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera. . Ketetapan M.P.R.S. No XIV/MPRS,/1966 tentang: Pembentukan Panitia? Ad Hoc MPRS Yang Bertugas Melakukan Penelitian Lembaga? Negara Menurut Sistim Undang? Dasar 1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap Undang-undang Dasar 1945 Dan Penyusunan Perincian Hak-hak Azazi Manusia. . Ketetapan M.P.R.S. No. XV/MPRS/1966 tentang: Pemilihan Penunjukan Wakil Presiden Dan Tata-cara Pengangkatan Pejabat Presiden. . Ketetapan M.P.R.S. No. XVI MPRS/1966 tentang: Pengertian Mandataris MPRS. Ketetapan M.P.R.S. No XVII/MPRS/1966 tentang: Pemimpin Besar Revolusi. « Ketetapan M.P.R.S. No. XVIII/MPRS/1966 tentang: Peninjauan Kembali Ketetapan MERS No. III/MPRS/1983 Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966 tentang: Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatip Negara Diluar Produk MPRS Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-undang Dasar 1945. Ketetapan M.P.R.S. No. XX/MPRS/1966 tentang: Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Ketetapan M.P.R.S. No. XXI/MPRS/1966 tentang: Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepada Daerah. Ketetapan M.P.R.S. No. XXII/MPRS/1966 tentang: Kepartaian, Keormasan Dan Kekaryaan. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 tentang: Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan Dan Pembangunan. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIV/MPRS/1966 tetang: Kebijaksanaan Dalam Bidang Pertahanan/Keamanan. Ketetapan M.P.R.S. No. XXV/MPRS/1966 tentang: Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai 349 === [PDF page 380] === Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Fahan Atau Ajaran Komunis /Marxisme-Leninisme. 18. Ketetapan M.P.R.S. No. XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno. 19. Ketetapan M.P.R.S. No. XXVII/MPRS/1966 tentang: Agama, Pendidikan Dan Kebudayaan. 20. Ketetapan M.P.R.S. No. XXVIII/MPRS/1966 tentang: Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat. 21. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIX/MPRS/1966 tentang: Pengangkatan Pahlawan Ampera. 22. Ketetapan M.P.R.S. No. XXX/MPRS/1966 tentang: Pencabutan Bintang,,Maha Putra” Kelas III Dari D.N. Aidit. 23. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXI/MPRS/1966 tentang: Penggantian Sebutan,,Paduka Yang Mulia'' (P.Y.M.),,,Yang Mulia” (Y.M.),,,Paduka Tuan” (P.T.) Dengan Bebutan 24. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966 tentang: Pembinaan Pers. II. RESOLUSI M.P.R.S. Resolusi M.P.R.S. No. III/Res/MPRS/1966 tentang: Pembinaan Kesatuan Bangsa. III. KEPUTUSAN M.P.R.S. No. 1 s/d 4. Keputusan M.P.R.S. No. 5/MPRS'/1966 tentang: Tanggapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Terhadap Pidato Presiden/Mandataris MPRS Didepan Sidang Umum ke-IV MPRS Pada Tanggal 22 Juni 1966 Yang Berlyudul: Nawaksara. IV. TAMBAHAN. 1 Resume Risalah Pembicaraan Dalam Rapat-rapat MPRS tentang: Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan Dan Pembangunan. 2. Nota IIMPRS 1966 perihal: Politik Luar Negeri Berdasarkan Pancasila. Tentang adanya keputusan No. 5/MPRS/1966 dapat dijelaskan 390 === [PDF page 381] === bahwa pada mulanya Presiden Sukarno berpendirian tidak akan memberikan pertanggungan-jawab kepada M.P.R.S. melainkan hanya merasa berkewajiban untuk bertanggung-jawab kepada M.P.R. hasil pemilihan umum. Pendirian ini dianggap tidak benar oleh M.P.R.S. pada waktu itu, karena berdasarkan Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960, Presiden Sukarno adalah Mandataris M.P.R.S. dan oleh karenanya berkewajiban pula memberikan pertanggungan jawab kepada M.P.R.S. Pada akhirnya Presiden Sukarno merubah pendiriannya dan bersedia memberikan pertanggungan-jawab tersebut kepada M.P.R.S. dalam Sidang Umum ke-IV, dengan pidato Presiden yang berjudul NAWAKSARA. Nawa berarti sembilan, aksara diartikan oleh Presiden Sukarno ialah pasal atau point. Jadi Nawaksara ialah berarti 9 pasal atau 9 point yaitu 9 pasal pokok? pemikiran yang disampaikan oleh Presiden Sukarno kepada M.P.R.S. 9 Pokok Pemikiran tersebut ialah: 1. Mengenai retrospeksi yang berisi antara lain tentang pengertian P.B.R., pengertian Mandataris M.P.R.S. dan pengertian Presiden Seumur Hidup. 2. Landasan kerja dalam melanjutkan pembangunan termasuk didalamnya Trisakti, Rencana Ekonomi Perjuangan dan pengertian tentang Berdikari. Hubungan Politik dan Ekonomi. Detail daripada tugas-tugas yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama-bersama dengan D.P.R.-G.R. Tetap berpegang pada demokrasi terpimpin. Merintis jalan kearah pelaksanaan UUD 1945. Kedudukan D.P.R.-G.R. dan M.P.R.S. Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden. Penutup dimana antara lain ditekankan agar dibedakan antara M.P.R.S. dan M.P.R. hasil pemilihan umum agar kemurnian UUD dapat dilaksanakan. M.P.R.S. berpendapat bahwa pidato NAWAKSARA tersebut kurang memenuhi harapan rakyat, khususnya anggota-anggota M.P.R.S., karena pidato NAWAKSARA tidak memuat secara jelas tentang kebijaksanaan Presiden/Mandataris M.P.R.S. Sp19m 351 === [PDF page 382] === mengenai peristiwa kontra-revolusi G-30-S/PKI beserta epiloognya. Dalam melakukan pernilaian terhadap pidato NAWAKSARA tersebut, M.P.R.S. tidak dapat melepaskan diri dari keadaan kehidupan sosial politik sebelum dan sesudahnya 1 Oktober 1966 yang menjadi tanggung-jawab seluruh rakyat Indonesia. Demikianlah maka lahir Keputusan M.P.R.S. No. 5/MPRS/1966 yang pokok-pokok diktumnya berbunyi sebgai berikut: Pasal 1. Setelah mendengar, mempelajari dan memahami Pidato Presiden/Mandataris M.P.R.S. yang berjudul Nawaksara, minta kepada Presiden, supaya melengkapkan laporan pertanggunganjawabnya kepada M.P.R.S., khususnya mengenai sebab: terjadinya peristiwa G. 30 S/PKI beserta epiloognya dan kemunduran ekonomi serta akhlak. Pasal 2. Menugaskan kepada Pimpinan serta Badan pekerja M.P.R.S. untuk menanggapi hal tersebut diatas. Pasal 3. Mengharapkan agar untuk masa selanjutnya Presiden memberi pertanggungan-jawab yang selengkap-lengkapnya sesuai dengan makna Undang-undang Dasar 1945. Sesuai dengan penugasan pasal 2 Keputusan M.P.R.S. No. 5/ MPRS/1966 kepada Pimpinan serta Badan Pekerja M.P.R.S., maka seperti akan diuraikan dibawah nanti bahwa D.P.R.-G.R. dalam memorandumnya telah meminta kepada Pimpinan M.P.R.S. supaya ditanyakan lebih lanjut tentang kelengkapan Laporan Pertanggungan-jawab Presiden kepada M.P.R.S. khususnya mengenai sebab-sebab terjadinya peristiwa G-30-S/PKI beserta epiloognya dan kemunduran ekonomi serta akhlak. Hal ini akan diuraikan lebih lanjut dalam Bab VIII buku ini dalam menguraikan,,Pelengkap NAWAKSARA”. E. Pernyataan Pendapat DPR-GR tentang Keterangan Pemerintah dan Pidato—-pidato Presiden 352 === [PDF page 383] === Salah satu Ketetapan Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. ialah Ketetapan No. XIV/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera. Berdasarkan ketetapan ini selambat-lambatnya tgl. 17-8-1966 harus sudah dibentuk Kabinet AMPERA. Dalam Ketetapan ini dicantumkan mengenai tugas pokok serta program Kabinet Ampera, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Menteri dan procedure pembentukannya. Susunan Kabinet AMPERA diumumkan oleh Presiden pada tgl. 25 Juli 1966 dan dilantik pada tgl. 28 Juli 1966. Susnan selengkapnya dari Kabinet AMPERA dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 1966, Jenderal Suharto selaku Ketua Presidium Kabinet AMPERA menyampaikan keterangan Pemerintah didepan rapat Pleno D.P.R.-G.R. Pokok-pokok isi daripada keterangan Pemerintah tersebut ialah sebagai berikut: Pertama mengenai Pembentukan Kabinet AMPERA dikemukakan tentang: — Siapa yang ditugaskan membentuk Kabinet: — Bagaimana procedure pembentukannyi: — Apa tugas dan program yang ditetapkannya: — Bagaimana sifat strukturnya: — Apa syarat-syarat Menterinya; dan — Jangka waktu pembentukan. Kedua, mengenai Program Kerja Kabinet AMPERA dikemukakan tentang: — Strategi Dasar Rehabilitasi, Konsolidasi dan Stabilisasi mental/psykhologis, politik, ekonomi, sossial/budaya dan militer dalam jangka waktu sampai MPR dan Kabinet yang akan datang dapat bekerdia; — Strategi Dasar secara umum: — Pembabakan Strategi Dasar yang terdiri dari dua fase, yaitu fase rehabilitasi dan fase stabilisasi yang masing-masing fase dibagi lagi dalam dua masa: — Azas-azas, yaitu tak boleh menghambat satu sama lain, simultan-frontal, koordinasi, synkhronisasi, integrasi, pemeliharaan tujuan, pembuatan program-program berdasarkan tugas dan pengamanan segala bidang: 353 === [PDF page 384] === HS IfGV ONAS AVWN NV "WINVHAN INALNAW HVIVOV s#HILNd NVIVAVdAAI NYVG OLAYHAOS IVAAA:Ndfd ODNVAVTASIGI NVdWVN LVWHOVA INNSVA TIVAGNAFG YOIVW “GAfrVHL ATNVIS NG NAfG IVW WOrYYG VNLAN NM HITO INYWVSII NVdIWVN ND REA ODNNGADIG VIIL VAILAN “HVLNIYAWId NVONVYALAN NVVIVIWVINAW OLAVHHOS TVAGNAFG VAHAWV LANIIVA WNIGISANd VNLIN WN1A4AS LVVSAS 354 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 385] === — Struktur yaitu penentuan garis awal, pemil:han momentum, inventarisasi dan penyesuaian program dengan evaluasi yang realistis. — Pelaksanaan menurut bidang-bidang yaitu: Politik, KESRA, Ekonomi Keuangan, Industri dan Pembangunan, dan HAN- KAM. Ketiga dikemukakan pula tentang usaha yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemerintah mengenai Penyelesaian Masalah Malaysia. Pemandangan umum para anggota D.P.R.-G.R. terhadap keterangan Pemerintah tersebut berlangsung dari tgl. 25 s/d tgl. 29 Agustus 1966 siang malam dan jawaban Pemerintah atas pemandangan umum tersebut diucapkan oleh Ketua Presidium Kabinet/Jenderal Suharto pada tgl. September 1966. Panitia Musyawarah DPR-GR pada tgl. 12 September 1966 telah membicarakan perlu tidaknya diadakan pemandangan umum babak ke-ll dan memutuskan untuk meniadakannya serta mengakhiri satu babak saja dan kemudian ditutup dengan sebuah Pernyataan Pendapat. Panitia Musyawarah memutuskan pula hendaknya Pernyataan Pendapat itu mengandung 3 unsur penting ialah: 1). Mengenai keterangan pemerintah itu sendiri: 2). Mengenai Pidato 17 Agustus 1966: dan 3). Sumbangan-sumbangan pikiran dari DPRGR yang menyangkut usaha-usaha yang hendaknya dapat dilakukan o!leh Pimpinan DPR-GR, Pimpinan MPR atau Pemerintah untuk mencari kata mufakat dalam pengertian menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada hubungannya dengan kehidupan dan situasi politik sesudah Sidang Umum ke-IV/MPRS. Sehubungan dengan hasil-hasil Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. tersebut dapat dikemukakan bahwa pada umumnya semua putusan?/ketetapan? Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. tegas-tegas telah menentukan arah kemana Negara, Revolusi dan Pemerintah harus berjalan, meskipun tidak dapat disangkal pula masih adanya satu dua lubang yang memungkinkan adanya konflik dan dualisme. Namun seharusnya lobang-lobang tersebut tidaklah usah menyebabkan terus berlangsungnya konflik dan dualisme yang ada pada 355 === [PDF page 386] === Digitized by Goog le 16 Agustus 1966. Ketua Presidium Kabine: Ampera Jenderal Suharto sedang memberikan keterangan pemerintah tentang situasi Negara yang dihadapi dewasa itu. »Foto Deppen” 66-8725. === [PDF page 387] === waktu itu, asalkan semua Lembaga Negara, yaitu M.P.R.S., D.P.R.G.R., Presiden dan lain-lainnya benar-benar melaksanakan hasil? sidang umum ke-IV M.P.R.S. menurut jiwa dan bunyinya. Akan tetapi apa yang kemudian terjadi dengan pidato? Presiden Sukarno menjelang 17 Agustus 1966, pada tanggal 17 Agustus 1966 dan sesudahnya justeru telah memperbesar lagi adanya konflik tersebut, disebabkan karena dalam pidato-pidato tersebut mengandung hal-hal yang bukan saja bertentangan dengan U.U.D. 1945 bahkan juga bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila. Didalam pidato,:Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah Presiden Sukarno berkata bahwa didalam Tri Tunggal Ampera seolah-olah tidak ada keambeg-parama-artaan Ucapan Presiden ini bertentangan dengan bunyi Ketetapan M.P.R.S. No. XIII/ MPRS, 1966 dalam konsiderans huruf d: »Bahwa dalam rangka untuk memenuhi pelaksanaan Tri Tuntutan Rakyat, bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan perlu diambeg-paramaartakan”. Didalam pidato,,Jangan Sekali-kali meninggalkan sejarah' Presiden Sukarno tetap berpegang kepada gagasan Nasakom, antara lain beliau berkata:,,Saya tetap berkata, bahwa Nasakom NASASOS atau nasa-apapun adalah unsur-mutlak daripada Pembangunan Bangsa Indonesia!” Hal ini adalah bertentangan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXV/MPRS/1966. Secara idee Nasakom adalah bertentangan dengan Pancasila dan sebagai penetrapan dari ajaran,,penggalangan semua kekuatan-kekuatan revolusi” telah ternyata mendatangkan mala petaka bagi bangsa dan negara. Didepan Dewan Harian Nasional Angkatan '45 Presiden Sukarno menyebut diri beliau sebagai seorang Marxis. Marxisme pada dasarnya adalah atheistis. Dan ini adalah bertentangan dengan sila-pertama Panca Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Seyogyanya seorang Presiden dari Negara yang berdasarkan Pancasila hendaknya lebih mengetengahkan keyakinan beliau sebagai seorang Pancasilais dan tidak menonjolkan diri beliau sebagai seorang Marxis, meskipun yang dimaksudkan oleh Presiden Sukarno adalah Marxist dalam arti yang lain. Lebih lagi dalam kondisi pada waktu itu. Menurut Ketetapan M.P.R.S. No. XVII/MPRS/1966, predikat 357 === [PDF page 388] === Pemimpin Besar Revolusi adalah tidak membawa wewenang hukum, karenanya tidaklah pada tempatnya bahwa Presiden Sukarno masih seperti dalam masa Orde Lama selalu menyebutkan pridikat P.B.R. dalam satu rentetan sebutan kedudukan-kedudukan beliau sebagai Presiden/Pangti ABRI/PBR/ Mandataris MPRS. Diri beliau sebagai Presiden tidaklah dapat dipisahkan dengan diri beliau sebagai pribadi ataupun sebagai Pemimpin Besar Revolusi Baik sebagai pribadi, sebagai Presiden maupun sebagai Pemimpin Besar Revolusi haruslah tunduk dan karenanya menyesuaikan pidato?/keterangan-keterangannya dengan UUD-1945 dan Putusan? M.P.R.S. Tidak dapat dibenarkan akan adanya kecenderungan seakan-akan Presiden Sukarno dapat berdiri diluar UUD-1945 dan Putusan? M.P.R.S. dengan berlindung dibelakang dalih sebagai Pemimpin Besar Revolusi. Masih banyak lagi hal-hal yang bertentangan dengan jiwa dan bunyi Ketetapan?/Keputusan? Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. diucapkan dalam pidato? Presiden Sukarno, misalnya mengonai penyelenggaraan Conefo, ikut aktifnya lagi R.I. dalam kegiatan? P.B.B., Normalisasi Hubungan Diplomatik R.I. dengan Malaysia dan sebagainya. Untuk menyetop situasi konflik sebagai akibat pidato? Presiden Sukarno dan sekaligus untuk menanggapi Keterangan Pemerintah maka atas usul angota Dakhlan Ranuwiharjo S.H. dkk., akhirnya D.P.R.-G.R. dalam rapat pleno tgl. 20 September 1966 telah mengesahkan sebuah Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang Keterangan Pemerintah dan Pidato-pidato Presiden. Isi selengkapnya diktum daripada Pernyataan Pendapat tersebut ialah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: I. a. Dapat memahami Keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Ketua Presidium Kabinet AMPERA Jenderal Suharto dalam rapat-rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 16 Agustus 1966 dan tanggal 6 September 1966 serta mempercayai iktikad baik yang terkandung didalamnya: b. Pada dasarnya dapat menerima Keterangan? Pemerintah 358 === [PDF page 389] === tersebut dan dapat memberikan kesempatan bekerja kepada Kabinet AMPERA untuk melaksanakan dengan sungguh? Dwi Dharma dan Catur Karya-nya; c. Untuk kesempurnaan Jawaban Pemerintah pada tgl. 6 September 1966 mengharap kepada para Menteri dalam bidangnya masing-masing agar memberikan keterangan/jawaban atas pertanyaan?, usul-usul dan saran-saran para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang telah diucapkan dalam Pemandangan umum pada tanggal 14 s'd 29 Agustus 1966: II. a. Sangat menyesalkan pidato Presiden/Pemimpin Besar Revolusi,,Jangan Sekali-kali meninggalkan Sejarah dan pidato?nya kemudian, karena pidato-pidato tersebut mengandung hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD-1945 serta dengan semangat, jiwa, dan bunyi Putusan? Sidang Umum ke-IV/MPRS/1966: b. Oleh karena itu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi dalam pidato?/tindakan?nya supaya selalu mengadakan konsultasi dengan Presidium Kabinet AMPERA. III. a. Untuk menenangkan keadaan dan demi pengamanan pelaksanaan Dwi Dharma dan Catur Karya Kabinet AMPERA, perlu segera diadakan Clearing approkh yang aktip antara Pimpinan MPRS, Pimpinan DPRGR, Presiden dan Presidium Kabinet AMPERA dan apabila dianggap perlu dapat diperluas dengan Pimpinan Parpol?, Ormas?, Golkar termasuk Angkatan 66 guna terjaminnya Dasar Negara Pancasila dan kemurnian pelaksanaan UUD-1945 serta Putusan Sidang Umum ke-IV/ MPRS/1966; b. Clearing approkh seperti tersebut diatas yang menuju kearah Kerukunan Nasional hendaknya selalu dipupuk dan dikembangkan; c. Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diharapkan selalu memberikan laporan hasil Clearing approkh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong: | | 359 === [PDF page 390] === IV. Meminta kepada Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/ MPRS/1966 untuk dimana perlu mengambil langkah? yang kongkrit untuk menyingkirkan hal-hal yang sifatnya tidak membantu kearah suksesnya pelaksanaan Dwi Dharma dan Catur Karya Kabinet AMPERA dan agar Fasilitas: Pemerintah khususnya Mass Media-nya hanya dimanfaatkan bagi terlaksananya tugas Kabinet AMPERA tersebut. Selanjutnya, Pernyataan Pendapat tsb. dilampiri dengan sebuah Memorandum D.P.R.-G.R. yang bunyi selengkapnya ialah sebagai berikut: MEMORANDUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG 1. Demi tercapainya Dwi Dharma Kabinet AMPERA yaitu Stabilisasi Politik dan Stabilisasi Ekonomi maka penyelenggaraan CONEFO di-Indonesia hendaknya ditangguhkan dan disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan-kemampuan dalam penyelenggaraannya sesuai dengan Putusan Sidang Umum ke-IV/ MPRS/1966: 2. Supaya pangkat Menteri hanya diberikan kepada mereka yang berfungsi dalam bidang Eksekutip sebagai anggota Kabinet: 3. Supaya ditanyakan lebih lanjut tentang kelengkapan laporan pertanggungan-jawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara khususnya mengenai sebab: terjadinya Peristiwa G.30.S/P.K.I. beserta epiloognya dan kemunduran ekonomi serta akhlak, sebagaimana yang dikehendaki oleh Keputusan No. 5'MPRS/1966: 4. Dalam rangka melaksanakan penyederhanaan 'effisiency dalam lingkungan Pemerintahan Pusat, sebagaimana yang dikehendaki oleh Ketetapan? No. XIII/MPRS/1966 dan No. XIV MPRS.1966, supaya Badan?/Lembaga-Lemhaga yang dibentuk diluar yang ditentukan oleh UUD-1945 serta yang tidak terang kemanfaatannya bahkan hanya menambah doublures, pemborosan dan kesimpansg-siuran seperti misalnya: Koti, Kolognas/Kologda, Dewan Kehormatan Menteri dan lain-lain dihapuskan: 360 === [PDF page 391] === 5. Supaya Presiden: a. Mengutuk P.K.I. sebagai perencana, dalang, dan pelaku aktip dari G.30.S.: b. Menggunakan sebutan,,G.30.S.” dan bukannya,,Gestok”; Membuang gagasan Nasakom dan Panca Azimat, d. Tidak lagi menyebutnya dirinya sebagai seorang Marxist Gemi untuk nama baik Bung Karno sendiri dimata rakyat Indonesia yang ber-Tuhan, meskipun yang dimaksudkan oleh Bung Karno adalah Marxist dalam arti lain. § 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN. Hasil-hasi] pekerjaan,,D.P.R.-G.R. minus P.K.I.” terhitung dari tanggal 15 Nopember 1965 s/d diundangkannya Undang? No. 10 tahun 1966 tanggal 19 Nopember 1966, adalah sebagai berikut: 1. Tanggal 19 Nopember 1965 telah disetujui R.U.U. tentang Kesehatan Jiwa untuk dijadikan Undang-undang, yaitu sebagaimana kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 11 Juni 1966 menjadi Undang-undang No. 3 tzhun 1966 (Lembaran Negara No. 23 dan TLN. No. 2805 tahun 1966). 2. Tanggal 26 Nopember 1965 telah disetujui Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang Rodhesia Selatan. 3. Tanggal 22 Desember 1965 telah disetujui R.U.U. tentang Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966 untuk dijadikan Undang-undang, yaitu sebagaimana kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 1965 menjadi Undang-undang No. 22 tahun 1965 (Lembaran Negara No. 117, TLN. No. 2789 tahun 1965). 4. Tanggal 11 Februari 1966 telah disetujui Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R.: a. tentang Konprensi Pertama Rakyat-rakyat Asia-Afrika- Amerika Latin di Havana, yang isinya a.l.: — memprotes Panitia Persiapan Internasional yang dikepalai oleh Panitia Nasional Kuba yang telah menolak delegasi OISRAA (Organisasi Internasional 361 === [PDF page 392] === Soladiratitas Rakyat Asia Afrika) dari Indonesia yang sah, — menuntut supaya OISRAA Indonesia yang sah dikembalikan hak dan kedudukannya, mengeluarkan dengan tidak hormat delegasi palsu yang dikepalai oleh Ibrahim Isa: — mendesak Pemerintah Indonesia urtuk mencabut semua paspor petualang-petualang G-30 S/PKI yang berkeliaran diluar negeri: — sangat menyesalkan ucapan? P.M. Kuba atas penilaiannya yang salah tentang persoalan dalam negeri Indonesia, — menyatakan penghargaan kepada delegasi: Nepal, Mongolia, Sovyet Uni dll. yang dengan sukses menggagalkan usaha-usaha kaum petualang kontra revolusi G-30-S/PKI di Havana. b. tentang Deklarasi Taskent yang isinya al.: — bersyukur kehadirat Tuhan Yang Y.M.E. atas dicapainya permufakatan antara Pemerintah India dan Pakistan sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Taskent: dan atas dasar ini hendaknya dijadikan titik tolak menuju penyelesaian sengketa Kashmir: C. tentang siaran radio Peking dan pemberitaan wartawan Shin Hwa yang isinya a.l.: —- peringatan keras kepada wartawan-wartawan kantor berita Shin Hwa dan Radio Peking supaya memberhentikan siaran-siaran yang tidak bersahabat dan melanggar kehormatan serta kedaulatan rakyat dan Negara Republik Indonesia, 5. Tanggal 18 Februari 1966 telah disetujui Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. a. tentang Amanat Presiden tgl. 15 Januari 1966, yang isinya al.: — menyetujui sepenuhnya keseluruhan isi Amanat Presiden pada sidang paripurna Kabinet Dwikora tgl. 15 Januari 1966, menyatakan kesetiaan tanpa 362 === [PDF page 393] === recerve kepada Kepala Negara: dan menyatakan bahwa seluruh anggota DPRGR bersama seluruh rakyat dan bangsa Indonesia yang diwakilinya adalah »barisan Sukarno”. b. tentang Rencana Pemerintah Philipina untuk mengadakan normalisasi hubungan politik/diplomatik dengan Malaysia, yang isinya a.l.: — mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden R.I. tgl. 7 Pebruari 1966 didepan karyawan Kopronef dan tgl. 13 Pebruari 1966 didepan rapat raksasa Fron Nasional di Istora terhadap rencana Presiden Philipina Marcos untuk mengakui Malaysia: — menyerukan kepada Presiden Ferdinand Marcos untuk ber-sama-sama dengan Indonesia melaksanakan persetujuan Manila, sehingga tidak menambah ketegangan di Asia tenggara. c. tentang Agresi Imperialis A.S. di Vietnam, yang isinya antara lain: — mengutuk keras ditingkatkannya terus menerus agresi AS di Vietnam, — menuntut supaya AS membiarkan rakyat Vietnam melaksanakan haknya menentukan nasib sendiri sesuai dengan persetujuan Jenewa 1945; — menyerukan kepada rakyat, parlemen dan pemerintah seluruh dunia untuk mengutuk keras agresi AS di Vietnam; supaya tidak memberikan fasilitas-fasilitas dar tidak menyediakan wilayahnya digunakan sebagai pangkalan agresi AS. Tanggal 1 16 Maret 1966 telah disetujui Pernyataan Pendapat -D.P.G.R. — Aa. Tentang Dukungan terhadap kebijaksanaan Presiden yang diambil tanggal 11 Maret 1966, dan — b. Tentang Pendidikan sebagai akibat petualangan G.- 30. S./PKI. . Tanggal 24 Maret 1966 telah disetujui Pernyataan Pendapat D.P.R-G.R. tentang Kebijaksanaan Presiden yang dituangkan dalam Pengumuman No. 5 tanggal 18 Maret 1966. .363 === [PDF page 394] === 10. 11. 12. 13. 14. 15. 364 . Tanggal 2 Mei 1966 telah diputuskan tentang Pendemisioneran Pimpinan D.P.R.-G.R. dan Penunjukan Care Taker Pimpinan D.P.R.-G.R. . Tanggal 17 Mei 1966 telah ditetapkan Peraturan Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong. Tanggal 4 Juni 1966 telah ditetapkan Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Tanggal 17 Juni 1966 telah disetujui Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang Penghasilan Pegawai Negeri, Pensiunan dan Petugas-petugas lainnya. Tanggal 9 Juni 1986 telah ditetapkan Jumlah Dan Susunan Komisi-komisi D.P.R.-G.R. Tanggal 13 Agustus 1966 telah disetujui Resolusi D.P.R.- G.R. tentang Ikut Aktif Kembalinya Indonesia Dalam Kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-bangsa. Tanggal 20 September 1966 telah disetujui Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang Keterangan Pemerintah Dan Pidato-pidato Presiden. Tanggal 29 September 1966 telah diputuskan: a. Menyetujui R.U.U. tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Makasar untuk dijadikan Undang-undang, yaitu sebagaimana kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 1968 (Lembaran Negara No. 31 -TLN. No. 2810): b. Menyetujui R.U.U. tentang Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara R.I. Dengan Malaysia untuk dijadikan Undang-undang, sebagaimana yang kemudian disyahkan dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 1966 menjadi Undang-undang No. 5 tahun 1966 (Lembaran Negara No. 32-TLN. No. 2811). c. Menyetujul R.U.U. tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela untuk dijadikan Undang-undang, sebagaimana kemudian disyahkan dan diundangkan tanggal 1 Nopember 1968 menjadi Undang-undang No. 8 tahun 1966 (Lembaran Negara No. 33-TLN. No. 2812).. === [PDF page 395] === 16. d. Menyetujui R.U.U. tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum untuk dijadikan Undang-undang, sebagaimana kemudian disyahkan dan diundangkan pada tanggal 19 Nopember 1966 menjadi Undang-undang No. 10 tahun 1966 (Lembaran Negara No. 38-TLN. No. 2813). Tanggal 31 Oktober 1966 telah diputuskan menyetujui: a. R.U.U, tentang Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Soal-soal Keuangan: b. R.U.U. tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank): dan c. R.U.U. tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (Internasional Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (Internasional Bank for Rekonstruction and Development): Ketiga-tiga R.U.U. tsb. diatas kemudian disahkan dan dirndangkan pada tanggal 8 Nopember 1966, ber-turut-turut menjadi Undang-undang No. 7, 8, dan 9 tahun 1966 (Lembaran Negara No. 34, 35 dan 36) 17. 18. Tanggal 11 Nopember 1966 telah diputuskan menyetujui R.U.U. tentang Ketentuan? Pokok Pers untuk dijadikan Undang-undang, sebagaimana kemudian disyahkan dan diundangkan pada tanggal 12 Desember 1966 menjadi Undang-undang No. 11 tahun 1966 (Lembaran Negara No. Tanggal 15 Nopember 1968 telah diputuskan menyetujui R.U.U. tentang Penetapan Anggaran Induk berserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1985, sabagaimana kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 1968 menjadi Undang-undang No. 12 tahun (1968 (Lembaran Negara 365 === [PDF page 396] === Jadi sampai dengan19 Nopember 1966,,,D.P.R.-G.R. minus P.K.I.” telah menyetujui 10 (sepuluh) Rancangan Undang-undang untuk dijadikan Undang-undang. Diantara Undang-undang tersebut dua buah disyahkan dan diundangkan dalam masa D.P. R.-G.R. Orde Baru, yaitu pengesahannya dan pengundangannya dilakukan pada: a. Tgl. 12 Desember 1966. UU No. 11/tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. b. Tanggal 21 Desember 1966, UU No. 12 tahun 1966 tentang Penetapan Anggaran Induk beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara tahun 1965. Akan tetapi karena keduanya sudah disetujui oleh D.P.R.-G.R. pada tanggal 11 dan 15 Nopember 1966 jadi sebelum diundangkannya UU No. 10 tahun 1966 yang diundangkan tanggal 19 Nopember 1966 maka UU No. 11 dan 12 tersebut masih termasuk pula dalam produk,,D.P. Produk-produk legislatif,,D.P.R.-G.R. minus P.K.I.” yang penting, antara lain ialah: A. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1966 (LEMBARAN NE- GARA No. 32-TLN No. 2811) TENTANG PERSETUJUAN UNTUK NORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA. Undang-undang No. 5 tahun 1966 (Lembaran Negara No. 33 — TLN No. 2811) hanya berisi 3 pasal Pasal 1 berbunyi:,,Persetujuan untuk Menormalisssi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal sebelas (11) bulan Agustus tahun seribu sembilan ratus cnam puluh enam (1966) yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini disetujui”. _ Pasal-pasal UU No. 5'tahun 1966 hanya menyebutkan bahwa: .Persetujuan tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal penandatanganannya ''. Sedang pasal 3 UU No. 5/19£6 hanya ker'si tentang perintah pengundangan dan penempatannya dalam Lembaran Negara. Jadi berdasarkan bunyi pasa: 1 UU No. 5/ “956,materi daripada Undang-undang y ini adalah pada naskah rersetujuannya itu- sendiri. - Adapun Pasal 2 dari 'Persetujuan. termaksud berbunyi:,,Pemerintah Republik “Indonesia, demi keinginannya yang sungguhsungguh untuk mengadakan kerja-sama dan persahabatan yang erat antara Indonesia dan Malaysia menyetujui, dan Pemerintah 366 === [PDF page 397] === Malaysia menerima baik bahwa hubungan diplomatik antara kedua negara akan segera diadakan dan bahwa mereka akan meng. adakan pertukaran perwakilan diplomatik secepat mungkin.” Selanjutnya dalam pasal 3 persetujuan termaksud menegaskan bahwa:,,Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia menyetujui, bahwa berhubung dengan yang tertera diatas, tindakan-tindakan bermusuhan antara kedua negara segera dihentikan”. Dengan lahirnya persetujuan tersebut maka berakhirlah konfrontasi antara Republik Indonesia dan Malaysia, sedang kepada rakyat Sabah dan Serawak, yang langsung berkepentingan, diberikan kesempatan:,,untuk menegaskan lagi, secepat mungkin, secara bebas dan demokratis melalui pemilihan umum, keputusan yang telah mereka ambil mengenai kedudukan mereka dalam Malaysia”, sebagaimana hal ini disebut dalam pasal 1 persetujuan: B. UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1966 (LEMBARAN NE- GARA No. 38 TLN. No. 2813) TENTANG KEDUDUKAN MA- JELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MEN- JELANG PEMILIHAN UMUM. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 menetapkan perlunya peninjauan kembali rroduk-rroduk legislatif negara diluar produk Madielis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Diantara produk-produk legislatif yang perlu ditinjau tersebut, termasuk didalamnya Penetapan-penetapan dan Peraturan-peraturan Presiden yang menyangkut persoalan adanya M.P.R.S. dan D.P.R.G.R. Kedudukan dan fungsi M.P.R. menurut UUD 1945 sebagai Lembaga Negara Tertinggi tidaklah dapat disamakan dengan kedudukan dan fungsi D.P.R. Akan tetapi karena banyaknya ditemukan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan-penetapan dan Peraturan-peraturan Presiden yang mengatur M.P.R.S. dan D.P. R.-G.R. dapat diperlakukan untuk kedua badan itu tanpa menyamakan kedudukan dan fungsinya, maka ditilik dari sudut rraktis penuangan kedudukan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. itu 367 === [PDF page 398] === dapat dilakukan dalam gatu undang?. Hanya dimana ada kctentuan yang khusus berlaku bagi salah satu badan, maka dalam pasalnya dinyatakan untuk badan mana pasal itu berlaku, Dengan demikian tidaklah dimaksudkan untuk menyamakan kedudukan dan fungsi kedua Lembaga Negara tersebut yang berarti bertentangan dengan UUD 1945, melainkan penuangannya dalam satu Undang-undang adalah semata-mata ditilik dari sudut praktisnya saja menjelang terbentuknya M.P.R. dan D.P.R. hasil pemilihan umum. Dalam konsideran R.U.U. termaksud diatas disebutkan:,,bahwa Undang-undang tersebut perlu segera disusun berhubung dengan adanya Ketetapan M.P.R.S. No. XI/MPRS/1966”. Dapat dijelaskan bahwa Ketetapan M.P.R.S. No. XI/MPRS/ 1966 adalah berisi ketentuan-ketentuan yang menyangkut persoalan pemilihan umum, tentang pembuatan undang-undangnya, tentang waktu penyelenggaraannya dsb. Dalam Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 tersebut penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan Pemungutan Suara dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968. (Catatan: Tentang penentuan waktu ini dikemudian hari akan ada perubahan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XLII/MPRS/1968). Berhubung dengan itu adalah wajar apabila sebelum ada Undang-undang mengenai MPR/DPR yang hendak disusun berdasarkan Pemilihan Umum, diadakan ketentuan mengenai landasan hukum M.P.R.S./D.P.R.-G.R. dalam bentuk suatu Undang? yaitu Undang-undang tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum. Dengan adanya Undang-undang tentang kedudukan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. mendielang pemilihan umum tersebut dimaksudkan agar M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. akan lebih tegas dapat menjalankan fungsinya sebagai Lembaga-lembaga demokrasi yang tertinggi. R.U.U. tersebut disyahkan dan di-undang-kan pada tanggal 19 Nopember 1966 menjadi Undang-undang No. 10 tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum”. 368 === [PDF page 399] === C. PERNYATAAN PENDAPAT MENGENAI AMANAT PRESIDEN TANGGAL 15 JANUARI 1966. Beberapa hari sebelum sidang paripurna Kabinet Dwikora bahkan pada sa'at-sa'at Kabinet Dwikora sedang bersidang, terjadi aksi massa yang dipelopori oleh Mahasiswa-mahasiswa yang tergabung dalam,,KAMI” (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Aksi-aksi massa tersebut menyampaikan tiga tuntutan pokok, yaitu: a. pembubaran P.K.I. dan Ormasnya, b. penurunan-harga bahan-bahan pokok kebutuhan rakyat, dan c.,perbaikan” Kabinet Dwikora. Pada saat sidang paripurna Kabinet Dwikora di Istana Bogor pada tanggal 15 Januari 1966 Presiden Sukarno mengucapkan pidato a.l. berisi beberapa pokok sbb.: a) Jawaban terhadap tiga tuntutan aksi-aksi massa yang berisi tri tuntutan hati nurani rakyat. Dalam hal ini Presiden dapat memahami dan mengerti bahwa tuntuan-tuntuan itu adalah sebagai hal yang wajar dan layak, hanya menyesalkan cara penyampain tuntutar tersebut. ' b) Adanya usaha-usaha, baik gelap maupun terang-terangan yang akan mendongkel kepemimpinan Bung Karno. c) Tentang pembentukan Barisan Sukarno. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat pleno hari Jum'at tanggal 18 Pebruari 1966 taleh mengesyahkan »PERNYATAAN PENDAPAT D.P.R.-G.R. TENTANG AMANAT P.Y.M. PRESIDEN TANGGAL 15 JANUARI 1966”, yang bunyi diktumnya sebagai berikut: I. 1. Menyatakan dukungan dan persetujuan D.P.R.-G.R. sepenuhnya terhadap keseluruhan isi Amanat P. Y. M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Pangti ABRI pada Sidang paripurna Kabinet Dwikora tgl. 15 Januari 166, 2. Menyatakan kesetiaan Anggota DPR-GR tanpa reserve kepada Bung Karno, baik dalam kedudukannya sebagai Presiden Kepala Negara/Pangti ABRI/Pemimpin Besar Revolusi, maupun sebagai Pemimpin Rakyat dan Bangsa Indonesia, 369 === [PDF page 400] === 3. Menyatakan bahwa seluruh D.P.R.-G.R. bersama seluruh rakyat Indonesia yang diwakilinya adalah barisan Sukamo dan setiap waktu siap menerima komando Bung Kar:.o P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Pangti ABRI Bung Karno, II. 1. Menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia yang progressif revolusioner untuk lebih mempererat persatuan dan kesatuan serta berdiri tegak bersatu sebagai satu barisan dibawah kepemimpinan dan Komando Bung Karno, 2. Mengajak segenap rakyat pemimpin Negara dan pemimpin masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum? kontra revolusi dari manapun datangnya yang menyelundup dalam barisan dibawah kepemimpinan dan komando Bung Karno. 3. Memanjatkan do'a semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan Taufik dan Hidayahnya serta memberikan kekuatan jasmaniah dan rokhaniah serta panjang umur kepada Paduka Yang Mulia Presiden/Pemimpin Besar d. PERNYATAAN PENDAPAT D.P.R.-G.R. MENGENAI SURAT PERINTAH 11 MARET 1966. Surat Perintah 11 Maret yang dikenal juga dengan,,SUPER- SEMAR”,menugaskan kepada Jenderal Suharto untuk menjamin keamanan, keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden. Dengan Surat Perintah tersebut Jenderal Suharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1/3-1965 tanggal 12 Maret 1966 yang isinya membubarkan P.K.I. beserta Ormas*nya dan menyatakan sebagai Organisasi terlarang diseluruh daerah Republik Indonesia dan ditanda-tangani oleh Jenderal Suharto atas rama Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 16 Maret 1966 telah mengesahkan sebuah Pernyataan Pendapat tentang Kebijaksanaan Presiden yang dituangkan dalam Surat Perintah 11 Maret 1966. Dalam Pernyataan Pendapat ini, selain menyatakan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terpenuhi- 370 === [PDF page 401] === nya kehendak rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang,,Gerakan 30 September” dan menyatakan persetujuan dan dukungan sepenuhnya terhadap kebijaksanaan yang dituagkan dalam Surat Perintah tersebut, juga berisikan: — kesediaan D.P.R.-G.R. untuk membantu Letnan Jenderal Suharto dalam melaksanakan Surat Perintah tersebut, dar — persetujuan dan dukungan D.P.R.-G.R. terhadap Keputusan Presiden No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang: a. Membubarkan Partai Komunis Indonesia (P.K.L) termasuk bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/ bernaung dibawahnya. b. Menyatakan Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) sebagai Organisasi terlarang diseluruh wilayah Republik Indonesia. Sebagai follow-up daripada Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tersebut maka Panitia Politik D.P.R.-G.R. memasukkan dalam saran-saran dan usul-usulnya:,,Supaya MPRS mengesahkan SP-11 Maret”. Dalam Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia, dikemukakan pula oleh Panitia Politik bahwa Surat Perintah 11 Maret 1966 adalah sebagai dasar dan sumebr hukum bagi Letnan Jenderal Suharto untuk mengambil segala tindakan iang diperlukan guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 ~ocara murni dan konskwen, untuk menegakkan Negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum dan penyelenggaraan pemerintahannya berdasar atas sistim konstitusi tidak atas dasar kekuasaan belaka. Sehubungan dengan hal tersebut maka lahirlah Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang: Surat Perintah Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; dan Ketetapan MPRS No. XX/MRPR/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia 371 === [PDF page 402] === E. PERNYATAAN PENDAPAT D.P.R.-G.R. TENTANG PENGU. MUMAN PRESIDEN No. 5 TANGGAL 18 MARET 1966. Perkembangan selanjutnya dalam pertengahan bulan Maret 1966 ialah, Jenderal Suharto memutuskan untuk menahan lima belas Menteri.,,Keputusan ini diumumkan oleh Jenderal Suharto pada tanggal 18 Maret, sekali lagi atas nama Presiden. Kelima belas Menteri tersebut ialah: 1. Dr. Subandrio, Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Luar Negeri, 2. Dr. Chairul Saleh, Wakil Perdana Menteri III, 3. Ir. Setiadi Raksoprojo, Menteri Tenaga Listrik, 4. Sumarcyo, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, 5. Uy Cu Tat SH, Menteri Negara diperbantukan pada Presidium Kabinet, 6. Ir. Surachman, Menteri Irigasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, 7. Yusuf Muda Dalam, Menteri Bank Sentral dan Gubernur Bank Negara, 8. Armunanto, Menteri Pertambangan, 9. Sutomo Martopradopo, Menteri Perburuhan, 10. Astrawinata SH, Menteri Kehakiman, 11. Mayor Jenderal Achmadi, Menteri Penerangan, 12. Let. Kol. Imam Syafei, Menteri diperbantukan kepada Presiden Urusan Keamanan, 13. Y. Tusakaka, Menteri/Sekertaris Jenderal Front Nasional, 14. Drs. M Achadi, Menteri Transmigrasi dan Koperasi, dan 15. Mayor Jenderal Dr. Sumarno Sastroatmojo, Menteri Dalam Negeri/Gubernur Jakarta Raya. Berhubungan dengan penahanan 15 orang Menteri yang tersebut diatas, maka Jenderal Suharto atas dasar Sp. 11 Maret mengisi kekosongan kursi dalam Kabinet. Sehubungan d»ngan penabanan terhadap lima belas Menteri tersebut, D.P.R.-G.R. pada tanggal 24 Maret 1966 mengeluarkan Pernyataan Pendapat tentang Kebijaksanaan P.Y.M. Presiden Mandataris M P.R.S./Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revo- Ilusi yang dituangkan dalam Pengumuman No. 5 tanggal 18 Maret 1966 mengenai pengamanan 15 Menteri. Diktum Pernyataan in: berbur,yi sebagai berikut: 372 === [PDF page 403] === MEMUTUSKAN: 1, Mendukung sepenuhnya kebijaksanaan P.Y.M. Presiden’ Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M-P.R.S. yang dituengkan dalam Pengumuman No. 5 tanggai 18 Maret 1966. 2. Memohon kepada P.Y.M. Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/ Pemimnin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. agar memperhatikan/memecat tidak dengan hormat semua anggota? Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) termasuk bagian dan organisasinya dan oknum-oknum beserta organisasi-organisasi yang ternyata terlibat/tersangkut dalam peristiwa kontra revolusi apa yang menamakan dirinya,,Gerakan 30 September” dar' semua Lembaga-lembaga Pemerintahan, baik ditingkat Pusat, Daerah maupun Perwakilan? Republik Indonesia diluar negeri. 3. Memohon kepada P.Y.M. Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. untuk segera menyusun satu Kabinet Baru, bersih dari oknum-oknum apa yang menamakan dirinya,,Gerakan 30 Setember” dan simpatisan?nya sesuai dengan kehendak Rakyat dan selaras dengan tingkatan Revolusi sekarang ini. Perlu ditambahkan bahwa 15 Menteri tersebut bukan seluruhnya ditahan karena alasan-alasan terlibat,,G-30S '/P.K.I. melainkan ada diantaranya yang untuk kepentingan keamanan pribadi Menteri yang bersangkutan berhubung tuduhan yang dilancarkan oleh aksi-aksi massa dirinya. Akan tetapi kemudian ternyata bahwa diantara Menteri-menteri tersebut ada yang dibebaakan, a.l. Mayor Jenderal Dr. Sumarno Sastroatmojo. F. PERNYATAAN PENDAPAT D.P.R.-G.R. MENGENAI INDONESIA AKTIF KEMBALI DALAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA. Pada tanggal 13 Agustus 1966 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royang mengeluarkan sebuah Resolusi tentang,,Ikut Aktif kembalinya Indonesia dalam kegiatan? Perserikazan Bangsabangsa”. ' 973 === [PDF page 404] === Resolusi tersebut didasarkan kepada Nota I/MPRS/1966 yang pada angka 14 (a) menyebur sebagai berikut: »Bertolak dari kepentingan Nasional Indonesia, selayaknya segera ikut aktif mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan badan Internasional, harus meningkatkan perjuangan untuk mengadakan perombakan dalam tubuh P.B.B. baik strukturil ataupun komposisionil untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman.” Selanjutnya angka 14 (b) menyebutkan:,,Dengan ikut-aktif kembalinya Indonesia didalam badan Internasional itu, perjuangan perombakan tersebut akan lebih effektif”. Usul Resolusi ini sebenarnya telah dicetuskan oleh M. Thuha Ma'ruf dan kawan-kawanya sebelum dimulainya Sidang Umum ke-IV/MPRS/1966 dengan harapan akan dapat mempengaruhi Keputusan-keputusan/Ketetapan-ketetapan yang akan diambil oleh Sidang M.P.R.S. mengenai badan-badan Internasional, akan tetapi pembicaraan mengenai Usul Resolusi ini belum dapat diselesaikan menjelang Sidang Umum ke-IV/MPRS/1966. Setelah dalam Usul Resolusi itu diadakan sedikit perobahan/ penambahan untuk menyesuaikannya dengan hasil-hasil Sidang Umum ke-IV/MPRS/1966, maka Usul Resolusi tersebut dibawa kedalam rapat Pleno DPR-GR pada tanggal 13 Agustus 1966. Pada waktu itu telah berbicara atas nama wakil-wakil dari masing-masing golongan, yaitu Zain Al Habsyi (dari golongan Islam), Sutarto Hadisudibyo (dari golongan Kristen Katholik), Mayor Udara Suhartono (dari golongan Karya), Steven Lattuihamallo (dari golongan Nasional). Aruji Kartawinata (dari golorgan Islam), Prof. Seno Aji SH (dari Pemerintah), dan M. Thoha Ma'rnf (wakil nara pengusul), maka lahirlah Kenutusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong No. 36/DPR-GR/TV/65-66, yang diktumnya berbunyi sbb.: Mendesak kepada Pemerintah agar: 1. Republik Indonesia aktif kembali dalam kegiatan di P.B.B. sebelum Sidang ke-XXI Majelis Umum P.B.B. tahun ini. 2. Republik Indonesia dengan giat melakukan usaha-usaha perbaikan P.B.B. dari dalam terutama mengenai piagamnya. Dalam Pidato Kenegaraan tanggal 17 Agustus 1966 yang berjudul. Jangan sekali-kali meninggalkan Sejarah,” (Jas 374 === [PDF page 405] === Merah) Presiden Sukarno lebih menekankan diselenggarakannya Conefo lebih dahulu, baru mempersoalkan aktifnya kembali Indonesia di P.B.B. Meskipun soal kembalinya R.I. kedalam P.B.B. sudah lepas dari D.P.R.-G.R. dengan telah dikeluarkannya Resolusi D.P.R- G.R. (Keputusan No. 36/DPR-GR/IV/1965-1966), akan tetapi Ketua Presidium Kabinet Ampera untuk bahan bermusyawarah dengan Kepala Executif/Presiden, telah minta kepada D.P.R.- G.R. agar dipersenjatai. Senjata yang dimaksud, ialah agar D.P.R.-G.R. mengirimkan lagi Resolusi tersebut beserta surat pengantar dan penjelasan-penjelasan secukupnya kepada Presiden. Dalam hal ini diterangkan oleh Ketua Presidium, bahwa jalan yang ditempuhnya secara demikian pernah mendapat sukses yaitu mengenai masaalah persetujuan Bangkok, dalam rangka memulihkan kembali hubungan baik antara Indonesia Malaysia. Mn Jalan yang ditempuh oleh DPR-GR sesuai dengan pendapat Ketua Presidium, ialah: Resolusi D.P.R.-G.R. tsb. diatas ditambah dengan penjelasan secukupnya, dijadikan bahan oleh Ketua Presidium untuk berkonsultasi dengan Kepala Executif/ Presiden. 'Achirnya didapatlah penyelesaian yang baik, yaitu dalam wujud Nota Presiden kepada L.N. Palar, Duber R.I. di U.S.A. dan perintah kepada Presidium Kabinet tentang pengiriman Delegasi R.I. ke Sidang Umum P.B.B. 7 SEKERTARIAT. Sekertariat D.P.R.-G.R. masih tetap seperti organisasi sekertariat yang lama. Hanya seorang diantara pejabat teras, pegawai tinggi yang diperbantukan kepada Pimpinan DPR-GR, yaitu RUSLI SH Pegawai Utama Madya, yang dulu pernah menjabat Sekertaris Jenderal sejak tahun 1955 (D.P.R. hasil pemilu) s'd tahun 1961 (D.P.R.-G.R.), atas permintaan sendiri dengan Keputusan Presiden No. 26/PENS. Tahun 1966, diperhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri dengan hak mendapat pensiun mulai akhir bulan Juli 1966. Selanjutnya perlu dikemukakan bahwa diantara pegawai? Sekertariat D.P.R.-G.R. ada yang dinonaktifkan karena terdapat indikasi terlibat langsung maupun tidak langsung dengan Ge- 375 === [PDF page 406] === rakan 30 September. Kemudian dalam rangka membersihkan gubuh Sekertariat D.P.R..G.R. maka dengan Keputusan Pimpinan D.P.R.-G.R. No. 12/Pimp/1/65-66 tanggal 6 Nopember 1985 dibentuk,,Team Penelitian Pegawai”. Berdasarkan hasil penelitian dan penertiban personil ini dari jumlah 418 Pegawai Sekertariat D.P.R.-G.R. telah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebanyak 24 pegawai dan 2 pegawai dipensiun. Satu diantara pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat ialah Islan yang diberhentikan dari jabatan Wakil Sekertaris 'Ymum dan dari jabatan pegawai negerinya sekaligus. Dari sejak ini, 22 Oktober 1966, jabatan Wakil Sekertaris Umum menjadi kosong sampai terbentuknya Organisasi Sekertariat berdasarkan Keputusan Pimpinan D.P.R.-G.R. No. 22/ Pimp/IV/68-60 dan No. 23/Pimp/IV/68-69, keduanya tertanggal 19 Mei 1969. Hal ini akan diuraikan lebih lanjut dalam periode »D.P.R.-G.R. zaman Orde Baru”. 376 === [PDF page 407] === DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM ZAMAN »ORDE BARU” £ 1. PEMBENTUKAN. Dengan silamnya zaman Orde Lama maka dimulailah zaman Orde Baru. Orde Baru tersebut dilihat dari pertumbuhannya adalah merupakan proces sosial yang menyangkut seluruh perikehidupan Rakyat, Bangsa dan Negara, yang mana tercermin pula pada adanya kehendak untuk diadakannya perubahan-perubahan serta penyegaran terhadap tubuh serta cara bekerja D.P.R. D.P.R. Orde Baru ini tetap disebut DPR-GR. Hal ini disebabkan karena cara kerja DPR-GR tetap dilandaskan kepada musyawarah dan mufakat, baik kedalam maupun keluar dengan fihak Pemerintah, sesuai dengan kepribadian rakyat Indonesia. DPR-GR ini baik susunan maupun kedudukannya telah ditetapkan dengan UU No. 10/1966. DPR-GR tersebut yang pada hakekatnya masih merupakan kelanjutan daripada DPR-GR Orde Lama, oleh karena didalamnya masih terdapat anggota' dari zaman Orde Lama, pada mulanya disusun berdasarkan Penpres No. 4/1960, yang susunannya terdiri dari wakil-wakil golongan politik dan golongan karya, ditambah dengan seorang wakil dari Irian Barat. Yang desebut golongan karya sebagian besar berafiliasi pada partai politik, sehingga praktis hampir semua anggota terdiri dari golongan politik. Pd. Presiden Suharto yang pada tanggal 13 Pebruari 1968 telah melantik Dewan Perwakilan tersebut dalam pidato sambutannya a.l. mengemukakan, bahwa dengan terus berkembangnya masyarakat Indonesia maka muncullah kekuatan-kekuatan serta pola-pola fikiran baru terutama sejak permulaan tahun 1966. Kekuatan-kekuatan dan pola-pola fikiran baru ini ternyata mendapatkan hubungan dalam masyarakat dan telah mempunyai peranan yang besar dalam merintis, meletakan dasar-dasar dan menegakkan perjuangan Orde Baru. Oleh karena itu - seperti yang ditegaskan dalam UU No. 10/1966, maka untuk mendapatkan DPR-GR sebagai "Lambang” Perwakilan Rakyat, jelas ada kebutuhan yang mendesak untuk menyegarkan DPR-GR dengan penambahan dan penggantian-penggantian anggota antar waktu. Demikianlah a.l. latar-belakang terpokok, dasar-dasar fikiran dan tujuan penyegaran DPR-GR. 877 === [PDF page 408] === $ 2. KEANGGOTAAN. Sebagai pangkal tolak pemikiran meugenai susunan dan jumlah keanggotaan MPRS dan DPR-GR, diambil sebagai perinsip "status guo” susunan dan jumlah keanggotaan MPRS-DPR-GR pada tanggal 20 Juni 1966. Pengisian lowongan anggota yang dinyatakan berhenti karena terlibat dalam petualangan kontra revolusi "G.30.S./P.K.I.” tidak diadakan. Sesuai denga kehendak serta hasrat yang bersumber pada kekuatan-kekuatan serta pola-pola pemikiran baru maka kemudian terhadap keanggotaan DPR-GR telah diadakan penyegaran secara besar?- Untuk itu oleh Kepala Negara terlebih dulu diadakan konsultasi dan musyawarah baik dengan Pimpinan DPR-GR maupun Pimpinan Parpol?, organisasi massa, organisasi? Karya dan kesatuan-kesatuan aksi. Pe'aksanaan penyegaran termaksud dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang? No. 10/1966, yaitu Pasal-pasal 3. 4 ayat (4), 12, 13, 15, dan 16. Pasal 3 menyatakan: ,Anggota? MPRS dan DPR-GR yang p.ca waktu mulai berlakunya Undang-undang ini masih menjadi arxecta, triap menjadi anggota MPRS dan DPR-GR meanurut Undang-undang ini sampai Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas serta wewenangrya dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 4, pasal 15 dan pasal 16”. Pasal 4 ayat (4) menentukan: "Susunan keanggotaan DPR-GR sebagai mana ditentukan dalam pasal 3 Undang-undang ini dapat ditambahkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi didalam masyarakat”. ' Mengenai ini Penjelasan pasal 4 ayat (4) ini dilaksanakan “Atas dasar musyawarah antara Pimpinan DPR-GR dengan Pe- 'ngemban Ketetapan Majelis Permusiawaratan Rakyat Semen- ‘tara No, IX/MPRS/1966 dengan tiduk mengurangi keseimba- 'ngan dalam DPR-GR sebagai pencerminan dari kekuatan-keku- ‘atan dalam masyarakat”. Pasal 12 menyatakan: ”(1) Untuk dapat menjadi anggota MPRS/DPR-GR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun ‘378 === [PDF page 409] === serta bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Cakap menulis dan membaca huruf latin. c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar ideologi Negara. kepada Undang? Dasar 1945 dan kepada perjuangan Revolusi Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat. d. Tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung, dalam gerakan-gerakan kontra Revolusi, G.30.S./PKI dan atau organisasi-organisasi terlarang/terbubar lainnya. e. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi. f. Tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi tindak pidana yang dikenakan hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun. g. Tidak terganggu jiwa-ingatannya. (2) Semua anggota MPRS dan DPR-GR harus nyata-nyata bertempat tinggal didalam wilayah Republik Indonesia. Pasal 13 menentukan prosedur pengangkatan dan pemberhentian anggota? MPRS/DPR-GR dengan melalui tingkatan-tingkatan sebagai berikut: 1. Partai/organisasi/instansi yang menetapkan. 2. Pimpinan MPRS/DPR-GR atas dasar pencalonan tersebut memintakan pengesahan dari Presiden. 3. Pengesahan oleh Presiden. Adapun mengenai pelaksanaannya berdasarkan hak yang diberikan kepadanya, parpol, masa organisasi atau instansi yang bersangkutan dapat menetapkan, siapa yang akan diganti atau harus menggantikan seseorang (jika misalnya meninggal dunia). Kemudian daftar calon tersebut disampaikan kepada Presiden, yang berdasarkan hak prerogatif yang ada padanya, mengesahkan pencalonan termaksud. Setelah disahkan oleh Presiden, sesuai dengan bunyi pasal 10 ayat (2) sebelum memangku jabatannya anggota DPR-GR diambil sumpah/janjinya menurut agama masing-masing oleh Ketua DPR GR atau anggota Pimpinan lainnya. Pasal 15 menyatakan: 379 === [PDF page 410] === ”Anggota: MPRS/DPR-GR dapat diganti menurut ketentuan? sebagai berikut: a. Anggota dari Golongan Politik dapat diganti atas permintaan partai yang bersangkutan. b. Anggota dari Golongan Karya yang organisasinya berafiliasi dengan satu partai politik dapat digantikan oleh organisasi karya yang bersangkutan dengan persetujuan induk partainya. c. Anggota Golongan Karya yang organisasinya tidak berafiliasi dengan sesuatu partai politik dapat diganti atas permintaan organisasinya atau instansi yang bersangkutan. d. Utusan daerah dalam MPRS oleh DPRD dapat diganti atas organisasinya atau instansinya yang bersangkutan. Pasal 16 berbunyi: '' Seorang anggota berhenti antara waktu sebagai anggota a. Meninggal dunia: b. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada. pimpinan MPRS/DPR-GR. c. Diganti menurut pasal 15. d. Dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota MPRS/DPR-GR dengan keputusan MPRS/DPR-GR. e. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan dalam pasal 12 berdasarkan keterangan iang berwajib. f. Terkena larangan perangkapan jabatan menurut pasal 19.” Seperti diuraikan dalam Bab VII terdahulu maka jumlah anggota DPR-GR pada tanggal 19 Nopember 1966 adalah 242 orang. Berdasarkan ketentuan? Undang? No. 10/1966 kemudian diadakan perubahan-perubahan sebagaimana akan diuraikan dibawah ini. Pada waktu Undang? No.10/1966 mulai berlaku diadakan penyegaran yang pertama terhadap tubuh DPR-GR. Berdasarkan Kep. Pre3. No. 7/1967 tanggal 21- 1. 1967 diadakan tambahan sebanyak 108 orang anggota, terdiri dari golongan Politik 45 dan Golongan Karya 63 orang, hingga jumlah seluruhnya menjadi 242 + 45 + 63 = 350 orang. Dalam jumlah ini termasuk pula anggota Jawoto, yang kemudian dianggap berhenti tidak dengan hormat. 380 === [PDF page 411] === Selanjutnya dengan Kep. Pres. No. 57 dan 58/1968 diadakan penyegaran yang kedua. Dalam penyeg:ran kedua ini diadakan penggantian serta tambahan hingga ayumlah seluruh anggota menjadi 414 orang. Sebagai catatan dijelaskan disini bahwa penggantian keanggotaan antar waktu atau pengisiau lowongan berdasarkan pasal 16 Undang? No. 10/1966 tetap d:mungkinkan, tetapi dengan tidak merobah jumlah keanggotaan termaksud diatas. Perlu dikemukakan bahwa setelah dilaksanakan penyegaran yang kedua jumlah anggota pada waktu itu secara riil bukan 414 melainkan 404 orang. Hal ini disebabkan karena: a. 9 anggota wakil dari Partai Politik PERTI sementara dibekukan kegiatan-kegiatan nya dalam DPR-GR. b. 1 orang menolak. (Dra. Ny. Yetty Noor). Mengenai beberapa masalah yang menyangkut kedudukan keanggotaan serta keadaan beberapa Paztai Politik yang mempunyai wakil dalam DPR-GR dapat dikemukakan hal-hal sbb.: 1. Mengenai Partai Islam PERTI. Berdasarkan Kep. Pres. No. 156/1960 PERTI mempunyai 2 orang anggota dalam DPR-GR. Pada penyegaran pertama berdasarkan Kep. Pres. No. 7/1967 keanggotaan PERTI ditambah 4 orang hingga menjadi 6 orang. Ketika diadakan penyegaran kedua PERTI mendapat tambahan sebanyak 3 orang, hingga jumlah anggota seluruhnya menjadi 9 orang. Kemudian timbul masalah tentang recalling anggota? PERTI dalam DPR-GR. e Recalling tersebut tidak dapat dilaksanakan berhubung terpecahnya organisasi PERTI menjadi tiga. Dengan demikian penggantian keanggotaan Partai tersebut mengalami kesulitan. Berhubung dengan itu agar tidak mengganggu pelaksanaan penyegaran keanggotaan DPR-GR yang waktu itu tengah dilaksanakan maka disarankan oleh Pejabat Presiden agar Pimpinan DPR-GR membekukan untuk sementara keanggotaan DPR- GR Partai Islam PERTI sampai masalah recalling para anggotanya dalam DPR-GR itu dapat diselesaikan sebaik-baiknya. Dalam Pimpinan DPR-GR dengan keputusannya No. 31/Pimp/ III/67 telah menetapkan untuk membekukan sementara waktu keanggotaan dari wakil? PERTI dalam DPR-GR. 381 === [PDF page 412] === Setelah pembekuan berjalan beberapa waktu kemudian pimpinan PERTI dengan suratnya tertanggal 19-12 - 1968 yang ditujukan kepada Presiden melaporkan, bahwa pimpinan PERTI telah utuh kembali. Dengan utuhnya kembali pimpinan PERTI dengan keputusan Presiden No. 60/M/69 kemudian ditetapkan terhadap ke-9 anggota Partai dari 36 calon. Dalam hubungan ini Pimpinan DPR-GR berdasarkan keputusannya No. 25/Pimp/IV/68-69 mencabut kembali pembekuan terhadap PERTI, hingga dengan demikian Partai tersebut dianggap aktif kembali dalam DPR-GR. 2. Mengenai Partai Indonesia (PARTINDO). Pada mulanya berdasarkan Kep. Pres. No. 156/1960 PAR- TINDO mempunyai seorang wakil dalam DPR-GR. Kemudian dengan Kep. Pres. No. 37 A dan No. 38/1966 anggotanya ditambah dengan satu orang hingga jumlahnya menjadi orang. Seorang diantsranya yaitu Asmara Hadi telah diangkat menjadi Wakil Ketua DPR-GR Tetapi berhubung dengan keadaan serta perkembangan politik pada waktu itu Panglima Daerah Militer V/Jaya selaku Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah Jakarta Raya, dengan Keputusannya No. 142/6/67 telah melarang anggota PARTINDO serta organisasi massa yang berlindung dan bernaung dibawahnya untuk mengikuti aktivitas persidangan-persidangan baik DPR-GR maupun MPRS. Mereka dilarang pula untuk memasuki ruangan/tempat/gedung yang dipergunakan oleh MPRS dalam melaksanakan sidangnyi baik operatif maupun administratif. Achirnya berdasarkan Kep. Pres. No. 57/1968, dalam rangka penyegaran kedua DPR-GR, kedua anggota PARTIN- DO tersebut diatas diberhentikan dengan hormat, Kedua wakil Partindo tidak diganti maka hingga sekarang Partai tersebut tidak mempunyai wakil dalam DPR-GR. 3. Mengenai PARTAI MUSLIMIN NIDONESIA. Partai Muslimin Indonesia, adalah suatu Partai baru yang merupakan penggabungan dari pada 9 organisasi-organisasi masyarakat Islam yang belum tergabung dalam suatu Partai Politik ialah: 382 === [PDF page 413] === . Muhammadiyah. Al Jamiatul Wasliyah. Gasbiindo. . Persatuan Islam. Nahdlatul Wathan. Mathalaul Anwar. S.N.LI. K.B.I.M. (Kesatuan Buruh Indonesia Muslimin). P.U.I. (Persatuan Ummat Islam). Berhubung dengan berdirinya Partai Muslimin Indonesia Pejabat Presiden dalam pidato sambutannya pada upacara pelantikan anggota baru DPR-GR tanggal 13 Pebruari 1968 a.l. menyatakan, bahwa Pemerintah dapat menyambut dengan baik keinginan organisasi? Islam untuk menggabungkan diri dalam dan membentuk satu organisasi Partai ialah Partai Muslimin Indonesia. Sambutan baik dari pada Pemerintah tersebut kemudiar diperkuat dengan dikeluarkannya Kep. Pres. No. 70/1968 tanggal 20 Pebruari 1968 tentang pengakuan berdirinya Partai Muslimin Indonesia. Pada penyegaran tahap kedua yang dilaksanakan dengan Kep. Pres. No. 57/1963 dan No. 58/1968 kepada Partai Muslimin diberikan 18 kursi dalam DPR-GR. . Mengenai Partai Politik MURBA. Pada mulanya Partai MURBA mempunyai 2 orang wakil dalam DPR-GR. Tetapi dalam rangka diadakannyya konfrontasi terhadap Malaysia, dengan mengingat situasi serta keadaan politik ditanah air pada waktu itu oleh Pemerintah dikeluarkan Kep. Pres./Pangllima Tertinggi Angkatan Bersenjata R.I./ Komando Operasi Tertinggi No. 1/KOTI/1965 tentang larangan bagi Partai Politik MURBA untuk melakukan kegiatan apapun dibidang politik. Kep. Pres. No. 1 tersebut diatas kemudian disusul dengan Kep. Pres No. 21/1965 tentang pembekuan untuk sementara waktu keanggotaan Partai MURBA dalam DPR-GR dan Kep. Pres./Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Komando Operasi Tertinggi No. 291/1965 tentang dibubarkannya Partai MURBA diseluruh Indonesia repo ho a8 Oo Pp 383 === [PDF page 414] === Tetapi sesuai dengan perkembangan serta perubahannya iklim politik di Indonesia pada waktu-waktu berikutnya, maka berdasarkan pertimbangan bahwa akan lebih bermanpa'at bagi Negara bila Partai MURBA diberi kesempatan kembali untuk turut serta menyumbangkan kerjasamanya kepada Pemerintah R.I., dengan Kep. Pres. No. 223/1966 Partai MURBA direhabilitir kembali. Sesuai dengan itu kepada Partai MURBA diberikan hak untuk melakukan kegiatannya. Kemudian dengan Kep. Pres. No. 7/1967 Partai MURBA mendapatkan 4 kursi dalam DPR-GR. Dalam perincian mengenai susunan keanggotaan menurut pengelompokan dalam Fraksi setelah diadakan penyegaran adalah sebagai berikut: 1. P.NI. = 18 orang. 2. N.U. = 95 orang. 3. Parkindo = 17 orang. 4. Partai Katholik = 15 orang. 5. P.S.LL = 20 orang. 6. LP.-K.I. = 11 orang. 7. Perti = 9 orang. 8. Murba = 4 orang. 9. Partai Muslimin = 18 orang. 10. A.B.R.I. = 75 orang. 11. Fraksi Karya Pembangunan A = 32 orang. 12. Fraksi Karya Pembangunan B = 32 orang. 13. Fraksi Karya Pembangunan C = 28 orang. (Hansip Hanra (Veteran Jadi seluruhnya berjumlah = 414 orang. 384 29 orang ) 14 orang ) 14 orang ) 14 orang ) = 2 orang ) = 2 orang) === [PDF page 415] === 3. Pimpinan. Pimpinan DPR-GR diatur dalam pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 ayat (1) dan pasal 11. Pasal 7 menyatakan: (1) Pimpinan MPRS dan DPR-GR masing-masing terdiri atas seorang Ketua dan 4 orang Wakil Ketua, yang merupakan kesatuan Pimpinan. (2) Ketua dan para Wakil Ketua M.P.R.S. demikian juga Ketua dan para Wakil Ketua DPR-GR dipilih oleh dan dari anggora badan-badan yang bersangkutan dalam rapat paripurna dari masing-masing badan yang bersangkutan itu. Pasal 8 (2): Pimpinan DPR-GR terdiri atas 3 orang dari Golongan Politik dan 2 orang dari Golongan Karya. Bersandar pada ketentuan ini maka Pimpinan DPR-GR pada periode ini terdiri dari 5 orang yang masing-masing mewakili golongan, yaitu: a. Golongan Politik: - H.A. Syiaikhu, Ketua (Golongan Islam), - Mh. Isnaeni, Wakil Ketua (Golongan Nasionalis), b. Golongan Karya: - Dr. Syarif Thayeb, Wakil Ketua (Golongan Karya ABRI), - Drs. B. Mang Reng Say, Wakil Ketua (Golongan Kristen- Katholik), Sulistio 8.H., Wakil Ketua (Golongan Karya Pembangunan). Ketentuan lain mengenai Pimpinan DPR-GR adalah sebagaimana termuat dalam pasal 9 ayat (1), 'ang berbunyi: "Sebelum memangku jabatannya, anggota? Pimpinan MPRS/ DPR-GR diambil sumpah/janjinya menurut agama masing? oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat Paripurna terbuka MPRS/DPR-GR”. Selain (lari itu pasal 11 menentukan: "Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota MPRS/DPR-GR yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini telah diambil sumpah,/janjinya menurut ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 dianggap telah mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan Undang-undang ini”. Tugas dan kewajiban daripada Pimpinan DPR-GR adalah 385 === [PDF page 416] === sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 7, 8 dan 9 Peraturan Tata-Tertib DPR-GR (Keputusan DPR-GR No. 10/DPR-GR TII 67-68). Dalam rangka penyegaran DPR-GR timbul masalah berhubung: a. Adanya surat dari Laksda Mursalin D.M. mengenai pengunduran dirinya sebagai Wk. Ketua DPR-GR. b. Beberapa fraksi dalam DPR-GR berpendapat, bahwa struktur Pimpinan DPR-GR masih berdasarkan Peraturan Tata- Tertib lama yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan karena itu komposisinya perlu disesuaikan dengan Peraturan Tata-Tertib yang baru. a. Terhadap surat pengunduran diri Laksda Mursalin D.M., Pimpinan DPR-GR tidak dapat mengambil keputusan. Akan tetapi dengan ditunjuknya Laksda Mursalin D.M. menjadi Menteri Tanaga Kerja dalm Kabinet Pembangunan (Kep. Pres. No. 183 (1968) maka jatah Wakil Ketua D.P.R. G.R. menjadi lowong. b. Hasrat tersebut kemudian atas prakarsa Ny. Dra. Zubaedah Mukhtar dkk. dicetuskan dalam suatu bentuk Usul Resolusi tentang penyegaran DPR-GR. Pada pokoknya Usul Resolusi tersebut mendesak kepada Pimpinan dan Panitia Musyawarah DPR-GR agar dalam waktu se singkat?nya menyelenggarakan "penyegaran” Pimpinan dengan jalan mengadakan pemilihan Pimpinan yg. baru, sebagai langkah penyegaran badan legislatif (DPR-GR) secara keseluruhan. Usul Resolusi tersebut ditanda-tangani oleh 22 orang anggota dari pelbagai Fraksi. Untuk membuat landasan formil tentang penggantian Pimpinan dibentuklah sebuah Panitia yang disebut Panitia Chusi' Penyempurnaan Bab III Peraturan Tata-tertib, dan anggota?nya terdiri dari Wakil-wakil semua Fraksi dalam DPR-GR. Panitia termaksud diberi tugas untuk meninjau kembali Bab III tersebut hingga dimungkinkan mutasi Pimpinan DPR-GR. Tetapi Panitia Chusus itu mengalami kemacetan, hingga belum dapat menghasilkan apa yang diharapkan. Dalam pada itu Sulistio S.H. diusulkan oleh Golongan Karya untuk mengisi lowongan, pengusulan ini mendapat sokongan dari beberapa golongan politik dalam DPR-GR. Tetapi disamping itu beberapa golongan politik dalam DPR- 386 === [PDF page 417] === GR lainnya (IP-KI, P.S.L.I. dan Partai Muslimin) berpendapat bahwa merekapun mempunyai hak untuk mendudukan wakilnya pada kursi Pimpinan. Persoalannya kemudian dibahas dalam beberapa kali rapat pleno. kemudian diputuskan membawanya kedalam forum yang lebih kecil guna memudahkan mencari pemecahannya, yakni persoalannya akan dibawa kedalam Panitia Musyawarah DPR- Dalam rapat Panitia Musyawarah yang bersangkutan disamping mengenai masaalah penyegaran Pimpinan pula antara lain telah dibahas usul Pimpinan mengenai persoalan lowongan tersebut yang semuanya terdiri dari 4 pokok, yaitu: 1. Lowongan diisi dulu oleh calon Karya Pembangunan. 2. Dibentuk Panitia Chusus yang membicarakan Bab III Tatatertib DPR-GR. 3. Surat Saudara Laksamana Muda Mursalin diumumkan kembali, dengan catatan Fraksi P.S.LI. dan LP.K.I. mengusulkan agar isinya dibicarakan dalam rapat pleno. 4. Apabila tanggal 20 Agustus 1968 tidak terdapat konsensus, maka pelaksanaan pengisiannya otomatis diisi oleh Fraksi Golongan Karya Pembangunan sesuai dengan calon yang telah diajukan. Usul pimpinan tersebut disetujui oleh Fraksi N.U., P.N.I., Parkindo, Katholik, I.P.K.I., ABRI, Karya Pembangunan A, Karya Pembangunan B dan Karya Pembangunan C. Usul tersebut telah dapat disetujui oleh pleno, kecuali P.S.I.I. dan Partai Muslimin. Dengan demikian maka Sulistio S.H. terpilih menjadi Wakil Ketua menggantikan Laksamana MudaLaut Mursalin D.M. $. 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. A. Kedudukan, tugas dan wewenang. Undang? No. 10 tahun 1966 antsra lain telah menetapkan bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/MPRS/1966, dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang? Dasar 1945, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Goto”z Royorg yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Undang?. 387 === [PDF page 418] === ed vasa beads sees . #esao Tentang kedudukan DPR-GR adalah sebagai mana diatur dalam Pasal 1 (2) (Ketentuan Umum) Undang? No. 10/1966 yang menentukan: Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Koiong yang diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 dalam Undang? ini tetap diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong selanjutnya disingkat DPR-GR, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang? Dasar 1945 sampai Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum yang akan datang. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR lebih lanjut diatur dan ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Tata-tertib (Keputusan DPR-GR No. 10/DPR-GR/III/67-68) yang menentukan: (1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong adalah Lembaga Negara yang bertanggung-jawab dan berwenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut: a. ber-sama-sama dengan Pemerintah inenetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Undang? Dasar 1945 berserta penjelas nya. b. ber-sama-sama dengan Pemerintah membentuk Undang? sesuai dengan pasal 5 ayat (1), Pasal-pasal 20, 21 ayat (1), 22 Undang? Dasar 1945 beserta penjelasannya. c. melakukan pengawasan atas tindakan? Pemerintah sesuai dengan Undang? Dasar 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan Bab VII. (2) Pelaksanaan tersebut dalam pasa! 1 ayat (1) diatas diatur dalam Bab VI, VIII dan IX Peraturan Tata-Tertib ini. Ini adalah tugas-tugas pokok daripada DPR-GR. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Undang? Dasar 1945 DPR-GR mempunyai hak-hak tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang? No. 10/1966, dan pada hakekatnya sama dengan apa yang diuraikan dalam bagian terdahulu mengenai fungsi daripada DPR-GR. Dalam pada itu anggota DPR-GR masih tetap mempunyai hak kekebalan (imuniteit), yang diatur dalam pasal 20 Undang? No. 10/1966. Selain dari itu terhadap anggota DPR-GR masih berlaku pula forum privilegiatum, artinya terhadap mereka dikenakan pera- 388 === [PDF page 419] === turan khusus mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penuntutan (Pasal 21). Anggota DPR-GR tidak diperkenankan merangkap jabatan? sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 Undang? No.10/1966. Selanjutnya kepada Pimpinan dan para anggota DPR-GR diberi pula kedudukan protokoler dan keuangan yang pengaturannya dilaksanakan bersama antara Femerintah dan DPR-GR (Pasal 22). Dalam pada itu untuk memungkinkan para anggota DPR-GR melaksanakan tugas dan wewenangnya secara leluasa kepada mereka diberikan fasilitas-fasilitas tertentu, misalnya saja dalam rangka pelaksanaan tugasnya mereka dapat mempergunakan sebagai alat pengangkutan kereta api, kapal terbang, kapal laut atas biaya negara. Mengenai hal ini secara lebih jelas dapat dilihat pada bagian Kedudukan Keuangan Anggota DPR-GR seperti tertera dibawah ini. B. Kedudukan Keuangan. Mengenai Kedudukan Keuangan DPR-GR sebagian telah dijelaskan dibagian terdahulu daripada buku ini. Selanjutnya ketentuan-ketentuan tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-GR sesuai dengan P.P. No.209/ 1961, setelah ker-kali-kali diubah/ditambah terakhir dengan P.P. 23/1969 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 411/4/6/1959 tanggal 16-6-1969 adalah diatur sebagai berikut: 1. Gaji/Gaji Kehormatan. Ketua: Rp. 17.500,— Wakil Ketua: Rp. 15.000,— Anggota: Rp. 10900,— Diatas gaji kehormatan tersebut diberikan: tunjangan menurut PGPS bagi pegawai? Golongan II kcatas. Dalam P.P. No. 209/1961 pasal 3 terdapat ketentuan: Dalam waktu sidang: Dalam waktu sidang: a. Anggota yang dalam satu bulan menghadiri setengah atau lebih dari jumlah rapat? DPR yang seharusnya dihadirinya, mendapat penghasilan penuh. 389 === [PDF page 420] === b. Anggota yang satu bulan menghadiri kurang dari setengah dari jumlah semua rapat" DPR yang seharusnya dihadirinya. c. Anggota yang dalam satu bulan tidak menghadiri sama sekali rapat? DPR yang seharusnya dihadirinya tidak mendapat penghasilan tersebut. Dalam waktu reses. Selama reses dibayarkan penghasilan penuh, kecuali kepada anggota yang dalam waktu 30 hari sebelum reses, tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat yang seharusnya dihadirinya (lihat sub c diatas). Ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak berlaku, apabila tidak hadirnya itu disebabkan karena: a. Sakit yang harus dibuktikan dengan surat Keterangan Dokter kalau lebih dari 2 hari. b. Melakukan tugas Negara. c. Melakukan tugas DPR-GR. d. Hal-hal lain yang disetujui oleh Panitia Rumah Tangga (kemudian oleh Pimpinan DPR-GR). Tunjangan kehormatan. Disamping Gaji Kehormatan diatas diberikan juga Tunjangan Kehormatan sebagai berikut: Ketua Bagian/Komisi/Panitia Tetap/Panitia Chusus Rp. 2. 000,— sebulan Wakil Ketua Bagian/Komisi/Panitia Tetap/Panitia Chusus Rp. 1.500,— sebulan. Anggota Bagian/KomisiPanitia Tetap/Panitia Chusus Rp. 1. 000,— sebulan. (lihat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 411/MK/4/ 6/1969). Perangkapan jabatan tidak membawa akibat perangkapan tunjungan kehormatan. Paket Harian. Tentang Paket Harian dalam bagian terdahulu daripada buku ini dijelaskan bahwa mulai 1 April 1969 uang Paket Harian Anggota ditetapkan sebagai berikut: Luar Jakarta - Rp. 1.200,— sehari. Jakarta - Rp, 700,— sehari. 390 === [PDF page 421] === Selanjutnya sebagai tambahan mengenai Paket Harian berlaku ketentuan-ketentuan seperti tertera dibawah ini: a. Apabila seorang anggota selama sidang/tidak hadir pada lebih dari 2 hari rapat ber-turut?, maka untuk hari? yang lebih dari 2 hari rapat kepadanya tidak diberikan wang Paket Harian. b. Apabila ya selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari rapat, ia tidak mendapat paket harian. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak berlaku, apabila tidak hadirnya itu disebabkan karena: 1. Sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter kalau lebih dari 2 hari: 2. Melakukan tugas Negara. 3. Melakukan tugas DPR-GR. 4. Hal-hal lain yang disetujui oleh Pimpinan DPR-GR. Kepada para anggota DPR-GR yang bertempat tinggal diluar Jakarta yang sudah tiba di Jakarta sebelum sidang dimulai, atau belum meninggalkan Jakarta setelah sidang berkhir, diberikan uang Paket Harian 2 hari sebelum sidang dimulai dan 2 hari sesudah sidang ditutup, kecuali jika disebabkan karena tidak ada perhubungan ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta, maka selama itu uang Paket Harian tetap diberikan. 5. Pada waktu reses semua anggota menerima uang Paket Harian sebanyak Rp. 600,— sehari. . Biaya perjalanan. Untuk perjalanan dinas anggota DPR-GR mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut "Peraturan Perjalanan Dinas” dengan memperhatikan uang harian tersebut dalam pasal 3 ayat (3) P.P. No. 209/ 1961 yang oleh Pimpinan DPR-GR ditetapkan sebesar uang Paket Harian yang diterima anggota DPR-GR yang bertempat tinggal di Jakarta (dahulu Rp. 400,— sekarang Rp. 700,—) . Tunjangan lain. Tunjangan kecelakaan, kematian dan penggantian biaya ' pengobatan berlaku ketentuan-ketentuan untuk pegawai negeri pada 391 === [PDF page 422] === umumnya, ditambah dengan fasilitas biaya pengangkutan jenazah jika meninggal bukan ditempat tinggalnya. 6. Fasilitas lain. a. Anggota DPR-GR yang untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah R.I. mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun. b. Anggota DPR-GR yang bertempat tinggal diluar Jawa dalam waktu sidang dapat diberikan kesempatan pulang kedaerahnya dengan mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi, jika sidang telah ditetapkan akan berlangsung dua bulan atau lebih. c. Anggota DPR-GR yang sedang menghadiri sidang,jika isteri/suami, anak orang tua meninggal, dapat pulang kedaerahnya atas tanggungan Pemerintah (pulang-pergi) dan selama ya dalam perjalanan. dianggap memenuhi tugas kewajiban anggota. d. Anggota DPR-GR pegawai negeri/daerah otonom dan ABRI yang menerima penghasilan kurang dari penghasilan anggota DPR-GR menerima tiap bulan selisih antara penghasilannya dan penghasilan anggota DPR-GR dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak dihadirinya. . PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAKSANAAN- NYA. A. Penyusunan. Presiden Suharto didalam Amanatnya pada upacara pelantikan para anggota baru DPR-GR pada tanggal 13 Pebruari 1968 antara lain pernah menyinggung bahwa untuk lebih mengeffisiensikan dan meng-affcktifkan pelaksanaan tugas serta hak? DPRR-GR, maka Peraturan Tata-tertib DPR-GR perlu dirobah. Perobahan peraturan Tata-tertib tersebut adalah sepenuhnya menjadi wewenang DPR-GR sendiri. Ini berarti bahwa Peraturan Tata-tertib (lama) yang disyahkan oleh DPR-GR pada tanggal 4 Juny 1966 sebagai Keputusan DPR-GR No. 31/DPR-GR/IV/65-66, perlu disempurnakan sesuai dengan dasar pikiran ini dibentuklah sebuah Panitia Chusus Penyempurnaan Peraturan Tata-tertib DPR-GR yang diberi tugas untuk melaksanakan ha! termaksud diatas. 393 === [PDF page 423] === Hasil karya daripada Panitia Chusus tersebut dalam rapat pleno DPR-GR tanggal 17 Pebruari 1968, setelah mendengar serta memperhatikan pendapat-pendapat dan pertimbangan yang dikemukakan oleh para anggota DPR-GR, dapat diterima dan disyahkan sebagai peraturan Tata-tertib baru. Peraturan Tata-tertib ini terdiri dari 12 Bab. 1. BABI Tentang Kedudukan, Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. 2. BAB II: Tentang Pelaksanaan Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. 3. BAB III: Tentang Ketua dan Wakil-wakil Ketua. 4. BAB IV: Tentang Fraksi-fraksi. 5. BAB V: Tentang Badan-badan Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. 6. BAB VI: Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 7. BAB VII: Tentang Hubungan Kerja Dengan Badan Pemeriksa Keuangan. 8. BAB VIII: Tentang Pembentukan Undang-undang. 9. BAB IX: Tentang Hak dan Wewenang Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. 10. BAB X: Tentang Sidang dan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. 11. BAB XI: Tentang Surat-surat Masuk/Keluar. 12. BAB XII: Tentang Ketentuan-ketentuan Penutup. Mengenai jumlah wakil Fraksi-fraksi yang duduk dalam Pani:ya Musyawarah DPR-GR diatur dalam pasal 20 ayat (3) sebagai berikut: a. Fraksi-fraksi yang beranggota s/d 10 orang mempunyai seorang wakil. b. Fraksi-fraksi yang beranggota 11 s/d 20 orang mempunyai 2 orang wakil. c. Fraksi-fraksi yearg beranggota 21 s/d 30 orang mempunyai 3 orang wakil. d. Fraksi-fraksi yang beranggota 31 s/d 40 orang mempunyai 4 orang wakil. e. Fraksi-fraksi yang beranggota 41 s/d 50 orang mempunyai 5 orang wakil. 393 === [PDF page 424] === f. Freksi-freksi yang beranggota 51 s/d 60 orang mempunyai 6 orang wakil. Sejak diadakannya penyegaran dalam DPR-GR terdapat 12 Fraksi, yakni: 1. Fraksi F.NI. 2. Fraksi N.U. 3. Fraksi P.S.LL « 4. Fraksi PARKINDO. 5. Fraksi KATOLIK. 6. Fraksi Partai Muslimin. 7. Fraksi I.P.K.I. 8. Fraksi PERTI. 9. Fraksi MURBA. 10. Fraksi ABRI. 11. Fraksi Karya Pembangunan (A). 12. Fraksi Karya Pembangunan (B). 13. Fraksi Karya Pembangunan (C). B. Jenis, jumlah Badan Kelengkapan. Untuk melakukan tugasnya DPR-GR mempunyai Badan-badan Kelengkapan. Peraturan Tata-tertib baru tidak lagi menggunakan istilah disebut Badan Perlengkapan melainkan Badan-badan Kelengkapan. Jenis badan Kelengkapan? DPR-GR sekarang zdalah sbb.: terdahulu Panitva Musyawarah Panitya Anggaran Bagian Komisi Panitya Chusus Panitya Rumah Tangga, dan Sekretariat. Mengenai tugas-tugas daripada Panitya Musyawarah, Panitya Anggaran, Panitya Chusus dan Panitya Rumah Tangga pada hakekatnya tidak banyak berbeda dengan tugas? Badan Kelengkapan sebagaimana diuraikan dalam Bab III. Dalam Peraturan Tata-tertib baru, ketentuan-ketentuan tentang Komisi dimuat juga ketentuan-ketentuan tentang Badan Kelengkapan yang disebut Bagian? ND OR — 394 ' === [PDF page 425] === Digitized by Goog le FONE ITE MIPA ATT Gedung MPR/DPR Republik Indonesia. Jalan Jendral Gatot Subroto — (mulai dipakai tgl. 1 Januari 1967) === [PDF page 426] === Dengan adanya Bagian-bagian termaksud, maka tugas pembentukan Undang-undang diserahkan kepada Bagian?. Adapun Komisi-komisi yang dalam Peraturan Tata-tertib lama diserahi pula tugas pembentukan Undang?, sekarang hanyalah bertugas mengadakan pengawasan (kontrole) atas tindakan? Pemerintah. Secara terperinci tugas daripada Bagian-bagian adalah sebagai berikut: a. Mempersiapkan perumusan dan penyelesaian terhadap Rancangan Undang?. b. 1. Melakukan sesuatu tugas atas keputusan DPR-GR. 2. Mengajukan kepada DPR-GR Usul-usul rancangan Undang? atau usul-usul dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk dalam urusan Bagian masing?. 3. Mengusulkan kepada Panitya Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR-GR. 4. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Bagian. Jumlah serta bidang pekerjaan Bagian-bagian dite apkan dalm keputusan DPR-GR No. 11/DPR-GR/III/67-68 yang menentukan bihwa DPR-GR mempunyai lima Bagian-bagian sbb: 1. Bagian A: Bidang Lembaga? Negara Tertinggi, Pertahanan dan Keamanan, Luar Negeri dan Penerangan. 2. Bagian B: Bidang Hukum, Ketatanegaraan dan Dalam Negeri. 3. Bagian C: Bidang Ekonomi dan Keuangan. 4. Bagian D: Bidang Industri dan Pembangunan. 5. Bagian E: Bidang Kesejahteraan. DPR-GR lama mempunyai 6 Komisi. Berdasarkan Peraturan Tata-tertib baru DPR-GR sekarang mempunyai 10 Komisi sbb: 1. Komisi I: Lembaga? Negara Tertinggi dan Departemen Penerangan. 2. Komis' II: Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan dan Keamanan. 3. Komisi III: Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kehakiman. === [PDF page 427] === 4, Komisi IV: Departemen Perdagangan. 5. Komisi V: Departemen Perkebunan, Departemen Pertanian dan Departemen Pertambangan. 6. Komisi VI: Departemen Keuangan. 7. Komisi VII: Departemen Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat, Departemen Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga. 8. Komisi VIII: Departemen Maritim, Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum. 9. Komisi IX: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama. 10. Komisi X: Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Urusan Transmigrasi, Mengenai tugas-tugas daripada Komisi, Peraturan Tata-tertib menentukan: 1. a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan DPR-GR. b. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Presiden dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, yang termasuk dalam urusan Komisi masing?, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan. mendengar suara rakyat tentang hal-hal yang termasuk dalam urusan Komisi masing?, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada DPR-GR menerima fihak-fihak yang berkepentingan. mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran fikiran tentang tindakan-tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan. mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden. mengusulkan kepada Panitya Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan kedalam acara DPR-GR. 2. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Komisi yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Belanja DPR-GR. 395 === [PDF page 428] === C. Cara melaksanakan Musyawarah untuk Mufakat. Tentang pelaksanaan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan Bab II Pasal? 2, 3 dan 4 menyatakan hal-hal sebagai berikut: 396 Pasal 2 Hakekat daripada musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu tata-cara khas yang bersumber pada inti faham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumus. kan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain daripada pikiran (ratio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan Bangsa, kepentingan Rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan Pemerintah negara termaksud dalam alinea ke IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1955, pengaruh-pengaruh waktu, oleh semua Wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Musyawarah menuju kearah persatuan dengan mengutamakan ikut sertanya semua perwakilan/Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta berpangkal tolak pada harga menghargai pendirian masing-masing antara peserta. Didalam musyawarah para anggota mendapat kesempatan yang wajar mengemukakan pendapat dan pikirannya dengan mengindahkan keselamatan negara dan Proklamasi 17 Agustus 1945, kepentingan rakyat, kepribadian bangsa kesusilaan dan pertanggungan jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menginsyafi akan kedudukannya sebagai pengemban dan pelaksana amanat penderitaan rakyat. Pasal 3 Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan para anggota untuk mengemukakan pendapat dan saran serta setelah dipandang cukup diterima sumbangan pendapat dan === [PDF page 429] === pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang di musyawarahkan, maka pimpinan mengusahakan agar musyawarah segera dapat mencapai mufakat yang bijaksana. Untuk mencapai apa yang dimaksud oleh ayat (1) pasal ini maka pimpinan ataupun panitia yang diberi tugas untuk itu, wajib menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam musyawarah. Pasal 4 Apabila didalam sesuatu permusyawaratan diluar rapat Panitia Musyawarah dan Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak mencapai mufakat, maka musyawarah menyerahkan persoalan tersebut kepada Panitia Musyawarah untuk mengambil kebijaksanaan menyelesaikan persoalan dengan baik. Apabila dalam Panitia Musyawarah persoalan itu dapat dipecahkan secara mufakat, maka pemecahan tersebut diberitahukan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk dimaklumi. Dalam hal Panitia Musyawarah tidak berhasil memperoleh pemecahan secara bulat dan mufakat maka persoalannya dibawa kerapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat kenutusan apakah persoalan itu: a. ditiadakan atau b. ditangguhkan pembicaraannya atau c. ditiadakan pemungutan suara. a. Untuk mengadakan pemungutan suara diperlukan hadirnya unsur dari semua Fraksi. Apabila tidak semua Fraksi terwakili, maka diperlukan hadirnya dua pertiga dari jumlah anggota sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. b. Keputusan diambil dengan suara terbanyak yaitu lebih dari separoh dari guorum tersebut diatas. c. Keputusan mengenai perorangan atau mengenai penganjuran seseorang, diadakan dengan pemungutan suara secara rahasia dan tertulis. (5). Apabila pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan karena tidak dapat memenuhi syarat tersebut dalam ayat (4) huruf 397 === [PDF page 430] === a, maka persoalan tersebut dikembalikan kepada Panitia Musyawarak Dalam hal Panitia Musyawarah tidak berhasil memperoleh pemecahan secara bulat dan mufakat maka persoalannya dibawa kerapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat keputusan apakah persoalan itu: a. ditiadakan atau b. ditangguhkan pembicaraannya atau c. diadakan pemungutan suara. Untuk mengambil keputusan berdasarkan pemungutan suara diperlukan hadirnya unsur dari semua Fraksi. Apabila tidak semua Fraksi terwakili, maka diperlukan 2/3 dari jumlah anggota sidang DPR-GR. Keputusan diambil dengan suara terbanyak, yaitu lebih dari separoh dari guorum tersebut diatas. Apabila pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan karena tidak terwakilinya?/3 daripada jumlah anggota sidang DPR-GR maka persoalannya dikembalikan kepada Panitya Musyawarah. Dalam pembicaraan Tingkat IV, Bagian/Gabungan Bagianbagian mengadakan Musyawarah. Musyawarah tersebut dalam ayat (l) pasal ini dilakukan: a. oleh Bagian sendiri atau Gabungan Bagian-bagian sendiri: b. bersama-sama lengan Pemerintah. apabila Rancangan Undang-undang dan usul lain itu datang dari Pemerintah. Cc. bersama-sama dengan para pengusul dan Pemerintah, apabila Rancangan Undang-undang dan usul-usul lain itu datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Dalam musyawarah ini para anggota Bagian yang bersangkutan dan Pemerintah/Para Pengusul dapat mengadakan perubahan?. Anggota-anggota dari Bagian-bagian lain dapat mengajukan usulusul perubahan secara tertulis melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Usul-usul itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 5 Anggota. Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat dan diperbanyak, usul-usul perobahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Anggota? 398 === [PDF page 431] === Bagian-bagian yang bersangkutan dan Pemerintah/para pengusul untuk dimusyawarahkan. Dalam rapat Gabungan Bagian-bagian, Pimpinan Bagian yang banyak hubungannya dengan persoalan yang dibicarakan, harus secara aktip memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak tercapai kata mufakat, pimpinan rapat menyampaikan halnya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang akan membawanya kedalam Panitia Musyawarah untuk mencari kebijaksanaan lain menuju kata mufakat. Sesuai dengan tata-cara seperti tercantum dalam Bab II. Selesai pembicaraan Tingkat IV, apabila Fraksi-fraksi menganggap perlu dapat meminta waktu kepada Panitia Musyawarah untuk merumuskan pemikiran-pemikiran guna menghadapi pembicaraan tingkat terakhir. Apabila pembicaraan Tingkat IV dapat diselesaikan dengan mendapat kata mufakat, maka pembicaraan Tingkat V dilakukan dalam rapat Pleno terbuka untuk mengambil keputusan, Setelah juru bicara Fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi mengemukakan pendapat terakhir. Jika pembicaraan atas sesuatu Rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Chusus, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk suatu Panitia Chusus. Ketentuan dalam pasal 59 berlaku juga untuk pembicaraan oleh Panitia Chusus kecuali apabila Panitia Musyawarah menentukan lain. Pembahasan usul Pernyataan Pendapat dan usul.usul lam. Sekurang-kurangnya duapuluh orang Anggota dapat mengajukan sesuatu usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri. Usul pernyataan pendapat atau usul lain, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Ketua Dewan 399 === [PDF page 432] === Perwakilan Rakyat Gotong Royong disertai penjelasan tertulis. Dalam rapat yang berikut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Ketua rapat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang masuknya usul tersebut. Setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 99 diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden. Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat Pleno mengenai usul pernyataan pendapat atau usul lain itu. Dalam rapat Pleno yang telah ditetapkan diatas, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan pendapat atau usul lain itu. Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat atau usul dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada: a. ‘Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong lainnya untuk membcrikan pemandangannya; b. Presiden untuk menyatakan pendapatnya. Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas pemandangan para anggota dan Presiden. Menyinggung masalah resolusi atas pernyataan pendapat atau usul-usul lain dari DPR-GR, perlu kiranya dikemukakan bahwa pada hakekatnya usul-usul atau pernyataan itu adalah sudah sependapat dengan penilaian/eistimate oleh pihak Pemerintah sendiri terhadap suatu masalah, sehingga secara moriel sudah ada ikatan kepada Pemerintah untuk memenuhi usul-usul DPR- GR tersebut. Mengapa dapat dikatakan demikian, hal ini adalah berdasarkan pengalaman DPR-GR selama ini dalam menyelesaikan suatu usul resolusi, usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain Penyelesaian menurut pasal 103 Tata-tertib ialah:.,Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menerima baik atau menolak pernyataan pendapat atau usul-usul lain tersebut”. Akan tetapi yang dilakukan selama ini yalah proses pembicaraannya tentu melalui penyempurnaan redaksionill maupun isi dan hanya satu dua usul 400 === [PDF page 433] === saja yang Ferhasil diterima baik dengan tidak melalui Panitia Perumus. Dalam Panitia Perumus ini, selain duduk wakil-wakil dari semua Fraksi, juga unsur Pemerintah ada didalamnya, sehingga sejauh mungkin dilakukan pendekatan-pendekatan penilaiannya terhadap materi dan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaannya. Sebab tidak akan ada gunanya suatu usul resolusi, pernyataan pendapat atau usul-usul Jain diputuskan oleh DPR-GR, sekiranya Pemerintah tidak atau belum mampu untuk melaksanakannya. §. 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH. A. Pelengkap Nawaksara. Dari berbagai pihak, demikian pula dari Lembaga-lembaga Demokrasi baik D.P.R.-G.R. dan M.P.R.S. maupun dari luar D.P.R.-G.R. dan M.P.R.S. telah timbul pelbagai reaksi, dan dikonstatir, bahwa dengan adanya Pelengkap Nawaksara tersebut situasi politik dalam negeri ini menjadi sangat gawat. Achirnya D.P.R.-G.R. mengajukan suatu Resolusi yang maksudnya untuk memanggil Sidang M.P.R.S. disertai dengan suatu Memorandum yang berisi tuntutan yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut: a. Memberhentikan Presiden Sukarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS yang menurut pendirian DPR-GR terbukti dengan nyata kesalahannya (sesudah pendirian ini dibenarkan oleh MPRS), dan memilih/mengangkat Pejabat Presiden sesuai dengan pasal 3 Ketetapan MPRS b. Memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengusutan, pemeriksaan dan penuntutan secara hukum. Didalam Memorandum D.P.R.-G.R. tersebut tersimpul pula pendapat D.P.R.-G.R., yaitu: 1. Bahwa kepemimpinan Presiden Sukarno secara konstitusionil politis idiologis, membahayakan keselamatan dan keutuhan Bangsa, Negara dan Pancasila; 2. Bahwa pertanggungan-jawab Presiden sebagai Mandataris M.P.R.S. seperti dikemukakan dalam Pidato Nawaksara beserta pelengkapnya tidak memenuhi jiwa dan ketentuan 401 === [PDF page 434] === UUD 1945 dan oleh karenanya menolak pertanggunganjawab tersebut: 3. Terdapat adanya petunjuk? (aanwyzingen), bahwa Presiden Sukarno terlibat G.30S/PKI yang fakta-faktanya perlu dilengkapi oleh Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dalam Sidang Istimewa MPRS. Resolusi D.P.R.-G.R. itu ditampung oleh Badan Pekerja M.P.R.S. yang sesudah membahas surat Pelengkap Nawaksara tersebut, menolak Pelengkap Nawaksara, seperti yang telah tertuang dalam Keputusan Pimpinan M.P.R.S. No. 13/B/1967 tertanggal 16 Pebruari 1967. Perkembangan ini jelas berarti memuncaknya konflik Politik, yaitu bahwa Pimpinan M.P.R.5. dan B.P. M.P.R.S. sebagai badan yang diberi Wewenang oleh Sidang Umum ke-IV Untuk menanggapi Pelengkap Nawaksara, telah menolak pertanggungan-ja wab Mandataris mengenai hal ini, Sidang P.B.—M.P.R.S. ke-III itu selanjutnya secara aklamasi, menetapkan bahwa Resolusi dan Memorandum D.P.R.-G.R. tanggal 9 Pebruari 1967 dijadikan salah satu acara pokok Sidang Istimewa M.P.R.S. dan M.P.R.S. akan mengambil putusan yang menyangkut kedudukan kepresidenan. B. Penyerahan Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Sukarno Secara Sepihak Kepada Pengemban TAP IX/MPRS/1966. Pelengkap Nawaksara tertanggal 10 Januari 1967 yang diberikan secara tertulis dianggap tidak memuaskan oleh para pendukung Orde Baru. Presiden Sukarno dalam pelengkap Nawaksara menyatakan, bahwa peristiwa 30 September baginya merupakan peristiwa yang tak terduga-duga dan bahwa peristiwa G.30S. itu: — jalan salah yang telah ditempuh oleh para pemimpin P.K.I.; — kelicikan subversi nekolim; dan — kenyataan adanya beberapa orang yang,,tolol”’. Dan pada waktu yang bersamaan, Presiden Sukarno menolak untuk bertanggung-jawab seorang diri, menyerang Jenderal Nasution secara pribadi dan bertanya: Siapa yang bertanggungjawab? 402 === [PDF page 435] === Dalam situasi kritis sebagai akibat dualisme itu Aksy? Massa tidak sabar lagi dan mulai turun kejalan meskipun ketentuan? oleh Kodam V Jaya, sebagian diizinkan dan sebagian dilarang, misalnya tidak boleh menurunkan gambar? Presiden Sukarno. Dan pada tanggal 30 Januari 1967, ribuan mahasiswa memenuhi lagi halaman D.P.R.-G.R. Para Mahasiswa menyampaikan sebuah resolusi yang menuntut agar D.P.R.-G.R. mengeluarkan sebuah pernyataan resmi bahwa tindakan? Presiden Sukarno bertentangan dengan semangat Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan? M.P.R.S. Dan selanjutnya mahasiswa menuntut agar pengabdi hukum memeriksa dan menghukum warganegara Sukarno. Banyak anjuran-anjuran kepada Presiden Sukarno untuk mengundurkan diri secara sukarela daripada waktu yang dekat akan diberhentikan oleh lembaga <ertinggi yaitu oleh M.P.R.S. Demikianlah maka pada tanggal 20 Pebruari 1967 Presiden Sukarno mengumumkan kesediaannya menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada Jenderal Suharto selaku pengemban TAP IX/MPRS/1966. Bunyi selengkapnya dari pengumuman penyerahan kekuasaan pemerintahan tersebut adalah sebagai berikut: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLK INDONESIA PENGUMUMAN Kami, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA Setelah menyadari bahwa konflik politik yang terjadi dewasa ini perlu segera diakhiri demi keselamatan Rakyat, Bangsa dan Negara, maka dengan ini mengumumkan: PERTAMA: Kami, Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terhitung mulai hari 403 === [PDF page 436] === ini menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/ MPRS/1966, Jenderal TNI Suharto, sesuai dengan jiwa Ketetapan M.P.R.S. No. IX/MPRS/ 1966, dengan tidak mengurangi maksud dan jiwa Undang-undang Dasar 1945. KEDUA: Pengemban Ketetapan M.P.R.S. No. IX/MPRS/ 1966 melaporkan pelaksanaan penyerahan tersebut kepada Presiden setiap waktu dirasa perlu. KETIGA: Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia, para Pemimpin Masyarakat, segenap Aparatur Pemerintahan dan seluruh Angkatan Bersenjata untuk terus meningkatkan persatuan, menjaga dan menegakkan revolusi dan membantu sepenuhnya pelaksanaan tugas Pengemban Ketezapan M.P.R.S. No. IX/MPRS/1966 seperti tersebut diatas. KEEMPAT: Menyampaikan dengan penuh rasa tanggungjawab pengumuman ini kepada Rakyat dan M.P.R.S. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi Rakyat Indonesia dalam melaksanakan cita-citanya mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila. Jakarta, 20 Pebruari 1967. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUKARNO Ini adalah pernyataan sepihak dari Presiden yang segera ditolak oleh Jenderal Suharto dan oleh semua golongan yang menginginkan diakhirinya situasi konflik secara konstitusionil. Disamping penolakan secara prinsip ada pula kecurigaan dalam pasal kedua dari Pengumuman Presiden tersebut, yang me- 404 === [PDF page 437] === nyatakan dengan kata-kata meragukan bahwa Jenderal Suharto »melaporkan kepada Presiden tentang pelaksanaan pemindahan kekuasaan ini apabila dipandang perlu”. C. Disekitar Sidang Umum Istimewa M.P.R.S. Puncak peristiwa penting sebelum berlangsungnya Sidang Istimewa M.P.R.S. adalah lahirnya usul resolusi Nurhalim Lubis tentang persidangan Istimewa MPRS dan Resolusi D.P.R.-G.R. pada tanggal 23 Pebruari 1967 tentang pemilihan pejabat Presiden R.I., yang diajukan oleh H. Jamaludin Malik, dkk. Keadaan yang semakin menggawat tersebut tercermin dengan diajukannya kepada DPR-GR sebuah Usul Resolusi oleh H. Nuddin Lubis dkk untuk mengundang dan menyelenggarakan Persidangan Istimewa MPRS. Dalam Sidang Istimewa MPRS tsb akan diminta pula agar Pemerintah c.g. Presidium Kabinet Ampera selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/ Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 untuk memberikan keterangan?/bahan-bahan guna Menjelaskan/ menjernihkan peranan Presiden Sukarno dalam hubungannya Cengan peristiwa kontra revolusi G-30-S/PKI untuk dapat dijadikan pegangan dan pedoman bagi para Wakil Rakyat dalam Persidangan Istimewa MPRS. Usul resolusi tsb setelah dibahas dan didengar pendapat? dari semua golongan dalam DPR-GR diterima oleh DPR-GR dalam- rapat-pleno terbuka pada tgl. 9 Pebruari 1967. Bersamaan dengan diterimanya Usul Resolusi H. Nuddin dkk menjadi Resolusi DPR-GR maka DPR-GR telah mengeluarkan pula suatu Memorandum mengenai pertanggungan jawab dan Kepemimpinan Presiden Sukarno selama menjabat Presiden Mengingat pentingnya isi Memorandum termaksud bagi sejarah kenegaraan R.I. dan pula bagi mereka yang ingin mengetahuinya maka isi selengkapnya disajikan seperti dibawah iny. 405 === [PDF page 438] === MEMORANDUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MENGENAI PERTANGGUNGAN JAWAB DAN KEPEMIMPINAN PRESIDEN SUKARNO DAN PERSIDANGAN ISTIMEWA MPRS Pendahuluan. 1. Bahwa keseluruhan Pidato Presiden/Mandataris MPRS yang disampaikan kepada MPRS tanggal 22 Juni 1966 yang berjudul NAWAKSARA, yang meliputi batang-tubuh laporan dan lampiran-lampirannya, kurang memenuhi harapan rakyat, khususnya anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia, karena tidak memuat secara jelas pertanggungan-jawab tentang kebijaksanaan Presiden/ Mandataris MPRS mengenai peristiwa kontra revolusi G-30-S/ PKI beserta epiloognya. 2. Oleh karena itu Keputusan MPRS No. 5/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 minta kepada Presiden, supaya melengkapkan laporan pertanggungan-jawabnya kepada MPRS khususnya mengenai sebab-sebab terjadinya peristiwa G-30-S/PKI beserta epiloognya dan kemunduran ekonomi serta akhlak. Dalam Keputusan itu ditegaskan pula agar untuk masa selanjutnya Presiden memberi pertanggungan-jawab yang selengkaplengkapnya sesuai dengan makna Undang-undang Dasar 1945. 3. Dalam Surat Presiden R.I. No. 01/Pres/67 tentang Pelengkapan Pidato Nawaksara yang disampaikan Presiden Sukarno pada tanggal 10 Januari 1967 kepada Pimpinan MPRS dinyatakan bahwa,,,atas kehendak saya sendiri saya mengucapkan.Nawaksara” itu”. Ini membuktikan bahwa Presiden Sukarno menolak adanya pertanggungan-jawab Presiden, sekurangkurangnya menolak pertanggungan-jawab seorang diri terhadap peristiwa-peristiwa yang tersebut dalam Keputusan MPRS No. 5 itu. Tulisan dalam Pelengkap Nawaksara itu adalah bertentangan dengan Pengumuman Presiden No. 1/Pres/1966 tertanggal 16 Maret 1966 yang dibacakan oleh bekas Wakil Perdana Menteri III Chairul Saleh, dimana terdapat bagian yang menyatakan bahwa Presiden bertanggung-jawab kepada MPR(S). Berdasarkan uraian pendahuluan diatas, maka bersama ini 406 === [PDF page 439] === DPR-GR menyampaikan Memorandum mengenai pokok-pokok persoalan yang langsung menyangkut hidup ketatanegaraan R.I. dengan tujuan utama, menegakkan dasar negara Pancasila dan Negara Hukum secara konsekwen diatas landasan Undangundang Dasar 1945. I. Dasar Konstitusionil dari pertanggungan-jawab Presiden kepada MPR(S). Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945 kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pengertian kedaulatan pada umumnya diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam negara. Dengan perkataan lain wewenang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara. Penjelasan resmi UUD 1945 juga menganut arti kedaulatan seperti ini, sebagai dapat kita baca dari penjelasan mengenai Sistim 'Pemerintahan Negara, III:,,Kekuasaan Negara yang tercinggi berada ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat”, »Kedaulatan Rakyat dipegang oleh............... Majelis Permusyawaratan Rakyat”,,,Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi”. Supremasi atau kekuasaan tertinggi MPR berarti bahwa MPR mempunyai legal power, kekuasaan hukum untuk menetapkan segala sesuatu yang telah ditegaskan oleh konstitusi seperti tersebut dalam pasal 3, 6 dan 37 UUD 1945 dan disamping itu tidak satu otorita tandingan baik perseorangan atau badan yang mempunyai wewenang untuk melanggar atau menyampingkan sesuatu yang telah ditetapkan atau diputuskan oleh badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi itu. Setiap orang tanpa kecuali-termasuk juga Presiden, mempunyai tanggung jawab yang terletak dalam bidang kriminil terhadap setiap tindak pidana yang telah dilakukannya, tegasnya secara hukum tanggung jawab politik dan tanggung jawab pidana dapat berdampingan. Dalam Pelengkapan pidato Nawaksara, Presiden telah mengemukakan antara lain: T),yecceeceeeeeeees bahwa penyelidikan yang saksama menunjukkan bahwa peristiwa G-30-S itu ditimbulkan oleh pertemuan tiga sebab, yaitu: 407 === [PDF page 440] === a eed me) hike MO BEA Bae a) keblingeran pimpinan P.K.I. b) kelihayan subversi Nekolim. c) memang adanya oknum-oknum yang tidak benar. ID,,...ececeeeeeees kenapa saya saja yang diminta pertanggungan Gyawaban atas terjadinya G-30-S atau yang saya namakan Gestok itu? Tidaklah misalnya Menko Hankam (waktu itu) juga bertanggung jawab? Dari pernyataan Presiden tersebut diatas, dengan tegas dinyatakan disini bahwa sebagaimana halnya dengan tanggung ja- Wab politik tersebut diatas, juga dalam hal tanggung jawab kriminil Presiden mempersalahkannya kepada orang lain, adalah menjadi kewajiban DPR-GR dalam rangka tugas mengatasi tindakan? Pemerintah, untuk menyelidiki, menunjukkan dan membuktikan apakah benar Presiden tidak bertanggung jawab terhadap terjadinya G-30-S. Mengenai masaalah G-30-S/PKI dikemukakan terlebih dahulu hal-hal yang pokok dan yang menonjol yang harus dipertanggung-jawabkan oleh Presiden secara factueel dan bukan berupa korklusi seperti yang dikemukakannya dalam Pelnawaksara sub d tersebut diatas. Fakta-fakta yan gmenondiol seperti yang dikemukakan, antara lain: A) Dalam masa menjelang meletusnya Peristiwa G-30-S/ PKI/proloog: A. 1. Persolan Angkatan ke-V. . Dewan Jenderal dan document,,Gillcnrist”. Misi rahasia Omar Dhani ke R.R.T. . Laporan Omar Dhani kepada Presiden pada tanggal 29 September 1965 di Istana Merdeka. B) Dalam masa setelah terjadinya peristiwa G-30-S/PKI. B. 1. Hadirnya Presiden di P.U. Halim pada tanggal 1 Oktober 1965 dan laporan ex. Brig. Jenderal Suparjo pada hari itu juga kepada Presiden. B. 2. Instruksi Presiden kepada Suparjo pada hari yang berikutnya, tanggal 2 Oktober 1965. B. 3. Kata-kata Presiden bahwa G-30-S/PKI adalah suatu absolute overrompeling”............ B. 4. Sikap Presiden terhadap dukungan Omar Dhani kepada === [PDF page 441] === G-30-S/PKi, kemudian perlindungan terhadap Omar Dhani di Istana Bogor dan pengiriman Omar Dhani dengan tugas sebagai Panglima Kopelapip keluar negeri oleh Presiden. B. 5. Masalah,,care-taker-skhap” Men/Pangad. B. 6. Masalah tidak disinggung-singgungnya nama Presiden dalam peristiwa di P.U. Halim. B. 7. Masalah mengenai Dewan Revolusi siapa pembuatnya dan perestuannya. Ad, A.A. 1, Hal ini untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden dalam pidatonya bulan Mei 1965 dimuka Lembanas aalam mana disetujui adanya latihan physik dan mental bagi rakyat agar menjadi militant untuk kemudian dipersenjatai dan dijadikan Angkatan Ke-V. Gagasan Presiden ini adalah berdasarkan pada pembicaraannya dengan Chou En Lai pada Dasawarsa Konperensi A.A. ke-I di R.R.T. sendiri dikenal dengan nama milisia. (vide berkas perkara Subandrio). Pembahasannya diserahkan kepada para Panglima Angkatan yang dtolak oleh A.D., A.K., A.L., akan tetapi disetujui oleh A.U., sekalipun suara terbanyak menentang gazasan tersebut, oleh karena merupakan bahaya, bila buruh dan tani dipersendiatai kemudian dipergunakan untuk mencapai suatu tujuan politik. Kemudian ternyata, melalui terhukum Omar Dhani gagasan tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan latihan? militer oleh AURI i.c. terhukum ex Mayor Suyono dan ex Mayor Gatot Sukrisno di Lubang Buaia. Adapun yang dilatih di Lubang Buaya tersebut ialah secara menonjol sekali ormas-ormas dari P.K.I. antara lain, B.T.I., Gerwani, P.R. dengan dalih peningkatan kesiapsiagaan dalam rargka konfrontasi terhadap Malays'a dan pengganiangan Nekolim. Kemudian terniata para,.sukaralawan” tersebut ikut serta dalam pembunuhan kejam terhedap para Dienderal ha! mana merupakan sasaran utama P.K.I. dalam raneka melaksanakan Gerakan 30 September itu (vide berkas perkara Omar Dhani dan ex. Mayor Suyono). Ad, A.2. Dewan Jenderal dan Dokumen,,Gillkhrist”. Pada awal bulan Mei 1965, Brigadir Jenderal Polisi Sutarto Kepala Staf B.P.I. memberitahukan kepada Subandrio tentang 409 === [PDF page 442] === adanya,,Dewan Jenderal” yang akan melakukan coup karena tidak menyetujui kebijaksanaan Presiden. Yang menjadi sumber dari berita itu adalah Hariyowisastro, anggota DPR-GR dari golongan P.K.I., Wiratmono dari C.G.M.I. dan Syarifudin Tanjung, anggota Kader inti Front Marhaenis, berita mana tidak pernah dikhek akan kebenarannya. baik oleh Sutarto maupn oleh Subandrio. Dalih mana kemudian senantiasa dipergunakan oleh P.K.I. untuk membenarkan Gerakan-30-S-nya. Dalam sistim ketatanegaraan menurut UUD 1945 Presiden bukanlah penguasa yang tertinggi, oleh karena kedudukannya seperti yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 dalam Bab III mengenai kekuasaan pemerintahan negara ialah, hanya memegang kekuasaan pemerintahan, yang berarti kekuasaan eksekutif dan dalam pasal 5 yo pasal 20 memegang kekuasaan membentuk undarg-undang dengan persezujuan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti turut serta dalam kekuasaan legislatif. Sedang dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutif dan mede-wetgeving itu Presiden menurut Pasal! 6, dipilih oleh MPR badan yang membawahi Presiden. Penjelasan UUD 1945 menyebutkan, bahwa dibawah,,Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelerggara Pemerintah negara yang tertinggi”. (Penjelasan Sistim Pemerintahan Negara, IV). Dengan demikian Presiden tidak..neben” akan tetapi,,untergeordnet” kepada Majelis (Penjelasan Sistim Pemerintahan Negara, III). Berhubung dengan kekuasaan negara yang tertinggi ada pada MPR dan semua kekuasaan negara berasal dari padanya,,sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia” dan Presiden adalah ondergeskhikt, dus juga bertanggung diawab mengingat adagium,,geen makht zonder verantwoordeliykheid”, maka dari ketentuan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 saja sudah terkandung prinsip pertanggungan-jawab Presiden kepada badan yang mengangkatnya atau badan yang mengatasinya. Apabila penjelasan UUD mengenai Sistim Pemerintahan IV, menegaskan:,,Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden”. Dan kepada siapa Presiden harus mempertanggung-jawabkan kebidiaksanaannya, ditetapkan oleh penjelasan UUD mengenai Sistim Pemerintahan Negara, III.,,Presiden yang diangkat oleh Majelis tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis” dan 410 === [PDF page 443] === ,wajib menjalankan putusan-putusan Majelis”. Dengan adanya Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, yang mengakui MPRS berkedudukan dan berfungsi seperti MPR yang dimaksud dalam UUD 1945”, maka pertanggungan-jawab Presiden menurut hukum harus diberikan kepada MPRS. Il. Akibat dari pertanggungan-jawab politis Presiden kepada MPRS. - Dalam teori hukum dikenal 2 macam pengertian tanggungjawab. Yang pertama ialah tanggung jawab dalam arti sempit, yaitu tanggung-jawab tanpa sanksi dan yang kedua ialah tanggung-jawab dalam arti luas, yaitu tanggung-jawab dengan sanksi. Dalam sejarah ketatanegaraan R.I. tanggung-jawab dalam arti sempit dapat kita lihat contohnya pada pertanggungan-jawab Menteri-menteri yang tanpa sanksi dibawah UUD 1949. Pasal 118 UUD 1949 menentukan bahwa,,Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk sendiri-sendiri”. Oleh karena Menteri-menterinya dapat diminta pertanggungan jawabnya mengenai hal-hal yang dilaksanakan dalam rangka kementeriannya, maka konsekwensinya seharusnya Parlemen mempunyai hak untuk memaksa berhenti setiap Menteri yang kebijaksanaannya tidak dapat diterima oleh Parlemen. Akan tetapi dalam UUD 1949 pasal 122 ditetapkan pula, bahwa DPR pada waktu itu,,tidak dapat memaksa Kabinet atau masingmasing Menteri meletakkan jabatannya”. Dalam hal ini arti pertanggungan-jawab Menteri itu adalah dalam arti sempit. Tanggung-jawab dalam arti luas dapat kita lihat contohnya pada pertanggungan-jawab Menteri dengan sanksi dibawah UUDS 1950. Pasal 83 UUDS 1950 menentukan bahwa Menterimenteri bertanggung-jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masingmasing bagiannya sendiri”. Pertanggungan-jawab mereka diberi sanksi dalam segala hal oleh kemungkinan diberhentikannya mereka dari kedudukan Menteri. Walaupun UUD 1950 tidak dengan tegas memerintahkan Presiden untuk membebaskan Kabinet atau Menteri oleh karena penolakan DPR untuk menerima 411 === [PDF page 444] === suatu undang-undang yang dimajukan oleh Kabinet atau se- UUDS 1650 mempan DAR da mat, tep ‘ am suatu kedudukan yang memungkinkan ia menimbulkan akibat ini. Kekuasaan badan mi mengenai anggaran-belanjanya memungkinkan ia menghalang?i seluruh aktivitas/pemerintah, dalam keadaan yang terakhir ini berani bertindak diluar persetujuan mayoritas dalam Parlemen. Dalam hal ini arti pertanggungan-jawab itu adalah dalam arti luas. Pertanggungan-jawab Presiden yang terdapat dalam UUD 1945 adalah dalam arti luas, oleh karena kedudukan Presiden menurut pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar -1945 adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara menurut Undangundang Dasar. Dengan demikian tanggung-jawab Presiden MPRS adalah tanggung-jawab yang memakai sanksi. Pertanggungan-jawab politis yang diberi sanksi ini memungkinkan MPRS secap waktu melepas Presiden dari jabatannya atau Presiden dapat dijatuhkan hukum pemecatan dari jabatannya meskipun masa jabatannya belum habis. Pendirian ini adalah diperkuat oleh Penjelasan UUD yang menyatakan:,,............... Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. maka Majelis itu dapat diundang untuk mengadakan persidangan istimewa agar supaya bisa diminta pertanggungan-jawab kepada Presiden”. Andaikata pertanggungan jawab yang diberikan Presiden tidak ada sanksinya, maka apa gunanya DPR oleh penjelasan resmi UUD 1945 dimungkinkan mengusulkan MPR untuk mengadakan sidang istimewa. III. Pertanggungan jawab-pidana. Dalam bagian pertama diatas tadi telah dibahas mengenai tanggung jawab politik dari Presiden selaku pemegang kekuasaan—Pemerintah menurut UUD 1945 patsal 4). »Lebih baik mendahului dari pada didahului”, demikian D.N. Aidit, (vide berkas perkara Nyono). Pada pertengahan bulan Mei tahun 1965, Subandrio melalui 412 === [PDF page 445] === pos (Jakarta) telah menerima sehelai surat tanpa ada tanda tangan dan tanpa alamat pengirim, dengan lampiran sebuah dokumen konsep surat,,Gillkhrist” yang juga tidak ditanda tangani, dalam dokumen mana terdapat kata?,,Our local Army friends”. Pada tanggal 26 Mei 1965, kira-kira jam 1 pagi, Subandrio tanpa menyelidiki dan meneliti dokumen tersebut telah melaporkan kepada Presiden yang segera mengambil tir.dakan dengan memerintahkan, agar ke-empat Panglima Angkatan Bersenjata menghadapnya di Istana Merdeka untuk mengadakan rapat, dimana Presiden secara langsung kepada Jenderal Yani menanyakan tentang Dewan Jenderal yang bertugas menilai kebi- Gyaksanaan Presiden. Hal mana dijawab Jenderal Yani, bahwa Dewan Jenderal itu tidaklah ada, yang ada adalah suatu Dewan yang terdiri dari para Jenderal dari Angkatan Darat dengan tugas meneliti kenaikan pangkat dan jabatan Perwira Tinggi Angkatan Darat. Mengenai apa yang disebut dokumen,,Gillkhrist” tersebut diatas waktu itu Subandrio menganjurkan kepada Presiden supaya jangan dipubliseer dulu sampai saat Konperensi A.A. ke II. Kemudian dalam kesempatan resepsi Hari Ulang Tahun yang ke-45 dari P.K.I. di Aula Bank Indonesia, Subandrio mengatakan bahwa bukti-bukti imperialisme akan menghancurkan R.I. dan mengkandaskan Revolusi Indonesia sudah ada ditangan Presiden selain daripada itu Presidenpun dalam pidatonya dalam rapat Panglima seluruh Indonesia pada tanggal 28 Mei 1965, menyatakan bahwa, dokumen rahasia kaum imperialis sudah ada ditangannya, yang bertujuan menyerang Indonesia dan membunuh Sukarno, Subandrio dan Jenderal A. Jari. A.d. A.4. Laporan Omar Dhani kepada Presiden. Pada tanggal 29 September 1965, Omar Dhani menghadap Presiden di Istana Merdeka dan melaporkan mengenai perasaan tidak puas dari arak buah ex. Brig. Jen. Suparjo terhadap pimpinan Angkatan Darat, keadaan sudah tidak dapat dikendalikan lagi dan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ABRI, pada tanggal 5 Oktober 1965, telah terdapat suatu konsentrasi pasukan di Jakarta sebesar kira? 20. 000 orang. Oleh Omar Dhani dikhawatirkan, akan timbulnya suatu perselisihan, 413 === [PDF page 446] === hal mana sebenarnya, adalah hanya untuk membenarkan tindakan G-30-S/PKI. Pada waktu Omar Dhani, melaporkan hal tersebut diatas, ia mempunyai kesan bahwa Presiden, telah mengetahui hal tersebut semuanya. Kemudian Presiden menginstruksikan kepada Omar Dhani agar ia bersama ex. Brig, Jen. Suparjo, menghadap, di Istana Bogor padatanggal 3 Oktober 1965, kira-kira jam 10 pagi (vide berkas perkara Omar Dhani). B. Dalam masa setelah terjadinya G-30S. Ad. B.I. Hadirnya Presiden di P.U. Halim. Pada tanggal 1 Oktober 1965, Presiden menerima laporan dari Kompol Mangil tentang penculikan para Jenderal. Presiden kemudian pergi ke Istana, tetapi ketika sampai di Jalan Budi Kemulyaan oleh Kolonel Saelan, diberitahukan untuk kembali menuju ke Grogol. Di Grogol Presiden mendapat laporan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari Mayor Tituler Suparto, Kolonel Saelan, Brig. Jen. Sunaryo, Let. Kol. Ali Ebram, tentang penculikan para Jenderal dan tentang lolosnya Jenderal A.H. Nasution. Setelah mendapat laporan Presiden menyatakan, bahwa keadaan pada waktu itu adalah merupakan suatu,,absolute overrompeling”, serta menanyakan,,wat willen yuulie met miy dun” Oleh karena keadaan keamanan maka Presiden dan para perwira yang mengikuti Presiden, memutuskan untuk berpindah tempat ke P.U. Halim, suatu daerah yang pada waktu itu, oleh ex. Brig. Jen. Suparjo, justru menjadi pusat Komando G-30-S/PKI. Setelah rombongan Presiden yang terdiri antara lain dari Brig. Jen. Sunaryo, Kol. Saelan, Suparto (Mayor Tituler) dergan beberapa perwira lainnya, sampai di P.U. Halim (KD/ OPS) Presiden pada waktu itu mendapat laporan secara garis besarnia dari Omar Dhani, sedangkan detailnya dilaporkan oleh ex. Brig. Jen. Suparjo. Atas pertanyaan Presiden, ex. Brig. Jen. Suparjo menyanggupi untuk memberikan bukti-bukti mengenai rencana Dewan Dienderal., Pada kira-kira jam 10 pagi Brig. Jen. Sabur, melaporkan tentang adanya titik-titik darah dirumah A. Yani dan tentang gugurnya Jenderal Panjaitan. 414 © === [PDF page 447] === Pada waktu masih berada di KO/OPS, Presiden membiarkan Omar Dhani untuk mengeluarkan Perintah Harian yang ditujukan kepada seluruh warga AURI dan yang mengandung G-30-S/ PKI, sedangkan Presiden sendiri pada menunggu terlebih dahulu kedatangan para Panglima Angkatan untuk mengeluarkan statement. Setelah mendengar siaran Radio G-30-S/PKI tentang Dewan Revolusi serta susunan personalianya dirumah Komodor Udara Susanto, Presiden sama sekali tidak mengambil langkah-langkah apapun juga. Atas anjuran pejabat yang berada di P.U. Halim juga, Untuk meninggalkan tempat tersebut, Presiden menolak untuk kemudian setelah ada laporan dari Kol. Laut Bambang Wijanarko, bahwa pasukan Jenderal Suharto akan menyerang P.U. Halim, maka atas desakan Dr. Leimena, Presiden berangkat ke Bogor, sementara itu, Presiden tidak pernah mendesak kepada ex. Brig. Jen Suparjo, untuk melaksanakan kesanggupannya mengenai penyerahan bukti-bukti tentang adanya Dewan Jenderal bahkan sebelum berangkat ke Bogor, telah mengadakan pembicaraan dengan ex. Brig. Jen. Suparjo secara tersendiri disalah satu ruangan dirumah Komodor Udara Susanto. Semenjak diketahuinya peristiwa penculikan beberapa Jenderal antara lain Jen. A. Yani yang menjabat Kepala Staf KOTI, Presiden selaku Panglima Tertinggi, tidaklah pernah menginstruksikan untuk mencari serta mengusutnya, sekalipun diketahuinya penculikan dan pembunuhan tersebut yang dilakukan oleh golongan ex. Brig. Jen. Suparjo dan Untung. Juga Presiden sama sekali tidaklah mengambil tindakan apapun juga terhadap kedua orang tersebut. Setelah: mendengar pidato radio Jenderal Suharto, bahwa G-30-S/PKI yang dipimpin oleh ex. Brig. Jen. Suparjo dan Untung adalah merupakan suatu gerakan kontrev dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintahan yang syah, Presiden sama sekali tidak pernah pula mengambil tindakan berupa apapun juga. (vide berkas perkara Omar Dhani). Ad. B.2. Instruksi Presiden kepada ex. Brig. Jen. Suparjo pada tanggal 2 Oktober 1965. Meskipun telah mengetahui mengenai G-30-S/PKI, yang telah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap beberapa 415 === [PDF page 448] === orang Jenderal serta pengumuman Dewan Revolusi dan Pendemisioneran Kabinet Dwikora dan keputusan Pimpinan Sementara Angkatan Darat Jenderal Suharto, tentang pemecatan Suparjo cs. yang semuanya terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965. Presiden pada keesokan harinya memberi perintah kepada ex. Brig. Jen. Suparjo, untuk meng-consigneer Batalyon 530 dan 454, dan menganggap Suparjo perwira yang berwenang untuk mengambil tindakan consignatie, sedangkan diketahuinya, Suparjo bukanlah menjabat Komando taktis pasukan tersebut. (vide berkas perkara Omar Dhani). Ad. B.3 Kata-kata Presiden, bahwa G-30-S/PKI adalah suatu »absolute overrompeling”. Seandainya benar G-30-S/PKI suatu, absolute overrompeling”, hal ini tidaklah membebaskan Presiden dari kewajibannya untuk memerintahkan menangkap Suparjo dan Untung setelah diketahuinya bahwa gerombolan G-30-S/PKI yang telah melakukan pembunuhan dan berusaha menggulingkan Pemerintah dipimpin oleh kedua orang tersebut, dan setelah Presiden bebas dari situasi dan kondisi overrompeling itu. Ad. B. 4. Sikap Presiden terhadap Perintah Harian Omar Dhani, kemudian perlindungan atas Omar Dhani di Istana Bogor dan tugas Omar Dhani sebagai Panglima Kopelapip. Seperti yang telah diuraikan terlebih dahulu, Omar Dhani telah mengeluarkan suatu Perintah Harian yang mendukung G-30-S/PKI. Dalam keterangan tertulis dibawah sumpah dalam perkara Omar Dhani, Presiden menyatakan bahwa, pada hari setelah dikeluarkannya Perintah Harian tersehut diatas, telah memanggil dan memarahi Omar Dhani. Akan tetapi hal ini tidaklah masuk akal, apabila dilihat pada kenyataan, bahwa Omar Dhani kemudian bahkan mendapat perlindungan dari Presiden di Istana Bogor. Dengan cara mengizinkan Omar Dhani. yang merasa terancam sebagai akibat dari dukungannya terhadap G - 30 S/PKI untuk tinggal di Istana Bogor. Bahkan memberi perlindungan di Istana Bogor itu, yaitu bahwa pada tanggal 19 Oktober 1965, Presiden memerintahkan Omar Dhani selaku Kopelapip pergi berangkat keluar Negeri untuk tugas Negara, sekalipun diketahuinya, bahwa Omar Dhani terlibax dalam G-30-S/PKI sewaktu di P.U. Halim. Ad. B. 5. Masalah Care-taker-skhap Men/Pangad. 416 === [PDF page 449] === Penetapan Care-taker-skhap ini, pada hakekatnya adalah menyalahi procedure yang lazim, yaitu standing orde yang mengatur bahwa setiap Men/Pangad berhalangan diwakili oleh May. Jenderal Suharto sebagai perwira tersenior, bahkan telah menimbulkan hal-hal yang sangat meragukan, yaitu antara lain: a) — tanpa didahului dengan usaha untuk mencari, memanggil Men. Pangad Yani, tegasnya, tanpa adanya kepastian tentang nasib Men. Pangad A. Yani, Presiden telah membicarakan dan menetapkan Care-taker Men/Pangad. b) — Penentuan care-taker tersebut, dilakukan tanpa hadirnya Menko/Hankam Kasab A.H. Nasution para Deputy dan perwira senior Angkatan Darat yang sepatutnyalah diikut sertakan. C) — seperti yang ternyata, dalam perkara Heru Atmojo, pada tanggal 1 Oktober 1965, sebuah delegasi yang dipimpin oleh Suparjo, telah menghadap Presiden di Halim untuk melaporkan tentang G-30-S/PKI, dan rencana Coup Dewan Jenderal. Disamping itu, delegasi tersebut bermaksud untuk mohon restu G-30-S/PKI kepada Presiden. Atas laporan dan permohonan restu tersebut diatas, Presiden menjelaskan akan mengangkat Men/Pangad yang baru yaitu Jenderal Pranoto. Suparjo minta kesempatan berpikir kepada Presiden tentang hal ini karena perlu untuk membicarakannya dengan para pimpinan G-30-S/PKI lainnya. Setelah anggota pimpinan menyetujui pengangkatan Jenderal Pranoto tersebut, maka Suparjo dan Heru kembali meghadap Presiden dan menyatakan persetudiuannia. (vide berkas perkara Heru Atmojo). Ad. B. 6.:Masalah tidak disinggung-singgungnya Presiden dalam rangka peristiwa di P.U. Halim. Dalam minggu ketiga bulan Oktober 1965. Omar Dhani mengngadakan rapat dengan para perwira AURI, dalam mana diinstruksikan agar jangan me-niyinggung-niyinggung dan me-nyebut-nyebut nama Presiden dalam peristiwa di P.U. Halim pada tanggal 1 Oktober 1965 itu (vide berkas perkara Omar Dhani). Ad. B. 7.: Masalah mengenai Dewan Revolusi tentang siapa membuatnya dan perestuannya. Salah seorang saksi dalam perkara ex. Lettu Ngadimo, yaitu saksi Sabdo mengatakan bahwa konsep Dewan Revolusi telah 417 === [PDF page 450] === dibuat oleh D.N. Aidit, kemudian direstui oleh Presiden, pada waktu mana juga dihadiri oleh Subandrio. Penjelasan Sabdo ini, diberikan dalam pertemuan yang diselenggarakan dirumah Serka Tajam, yang dihadiri oleh ex. Lettu Ngadimo, Serka Tajam, Sugirman dan Sudarmo, pertemuan mana diadakan untuk membicarakan mengenai masalah sakitnya Presiden, Dewan Jenderal yang mengadakan coup dan Dewan Revolusi yang merupakan tandingan daripada Dewan Jenderal. (vide berkas perkara Ngadimo). Demikianlah kumpulan fakta-fakta yang sangat menonjo! yang membuktikan adanya jalinan hubungan Presiden dengan G-30-S/PKI tersebut diatas atau dengan kata-kata lain tentang adanya hubungan causa antara Presiden dan G-30-S/PKI tersebut, baik dalam soal waktu, tempat dan dengan para pelaku-pelaku/ tokoh-tokoh G-30-S/PKI itu. - Dalam hukum acara pidana, khususnya dalam bidang hukum pembuktian, dikenal istilah petunjuk (aanwiyzingen) sebagai salah satu alat bukti. Yang dimaksudkan dengan petunjuk-petunjuk tersebut diatas, ialah setiap perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena sifatnya dan persesuaiannya suatu k-jahatan yang secara nyata-nyata menunjukkan, terjadinya suatu kejahatan dan siapa yang melaksanakannya. Dinilai kepada ketentuan tersebut, kesimpulannya ialah, bahwa Presiden: a): — setelah mengetahui peristiwa G-30-S/PKI dan para pelakunya dengan sengaja telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan rencana kejahatan G-30-S/PKI. b): — ikut serta dalam mempersiapkan dan mempermudah me- C): — bahkan lebih pula dari pada itu, yaitu mengatur, memmimpin mendalangi pelaksanaan G-30-S/PKI. IV. KEMEROSOTAN EKONOMI. Selama tampuk pimpinan pemerintahan langsung dipegang oleh Presiden Sukarno, yaitu sejak tahun 1959, maka perekomian kita secara terus-menerus mengalami kemunduran yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dan Hal itu disebabkan karena pemerintahan Presiden Sukarno lebih mengutamakan’ ffiasalah-ffiasalah politik yang tidak riil dengan 418 === [PDF page 451] === mengorbankan azas kehidupan ekonomi yang teratur. Semua itu tercermin dalam kemerosotan penghasilan-penghasilan negara, berupa ekspor, pajak dan lain-lainnya, turunnya secara meluncur nilai mata uang rupiah, sedang pengeluaran-pengeluaran non-ekonomis tidak terkendalikan lagi. Dalam pada itu terjadilah petualangan-petualangan ekonomi, yang pada pokoknya berkisar pada DPC (deferred payment khusus), anggaran belanja/kredit khusus dan pengumpulan dana-dana atas nama revolusi: antara lain sebagai berikut: Atas Instruksi Presiden No. 18 tahun 1964 telah dilakukan kebijaksanaan oleh Presiden Sukarno berupa pengeluaran? izin DPC (deferred payment khusus), yang sebenarnya adalah lisensi istimewa yang diberikan kepada badan-badan resmi, perusahaan-perusahaan swasta atau perorangan untuk atas beban negara membuat hutang kepada luar negeri. . Pemberian lisensi istimewa dilakukan tanpa mengikuti prosedur tertentu yang bisa mencegah penyalah gunaan wewenang, sehingga dalam prakteknya lisensi itu diberikan kepada mereka yang kebetulan mempunyai hubungan dekat dan bersifat pribadi dengan pejabat-pejabat tertinggi negara, dalam banyak hal dengan Presiden Sukarno sendiri. . Cara yang demikian itu telah memberikan posisi yang istimewa bagi mereka yang berkecimpung dalam petualangan ekonomi itu, sehingga timbullah golongan kecil yang mendadak dan tak wajar berhasil menjadikan dirinya raja? uang atas beban rakyat. . Pengeluaran lisensi izin DPC dilakukan secara serampargan, tanpa rencana tertentu yang dihubungkan dengan kemampuan pembayaran kembali, sehingga pada akhirnya terjadi insolvensi Indonesia terhadap luar negeri. . Bahwa akibat semua itu adalah kekacauan dan kemerosotan perekonomian nasional yang sangat menekan penghidupan dan memelaratkan rakyat. . Pengeluaran izin DPC yang didalihkan oleh cita-cita untuk memupuk Dana Revolusi tidak mencapai sasarannya disebabkan oleh kekacauan prosedur dan administrasinya, sehingga tidak ada kontrol mengenai penerimaan-penerimaan dan pengeluaran? dana tersebut, baik yang berupa rupiah maupun devisa, antara lain: 419 === [PDF page 452] === 1. penetapan besarnya penyetoran bagi dana sebagai imbalan pemberian izin DPC tidak menentu, dan sama sekali tergantung pada Presiden Sukarno atau ex- Menteri Bank Sentral Yusuf Muda Dalam. 2). ada yang dikenakan wajib setor dan ada yang dibebaskan dari wajib setor tanpa ada ukuran obyektif. atas alasan-alasan pemberian dispensasi itu. 3). penyetoran dana ada kalanya dilakukan dibank-bank, ada yang langsung diterima oleh Presiden Sukarno pribadi. 4). pengeluaran-pengeluaran dari dana juga secara sembarangan menurut kehendak Presiden sendiri. 7. Segala apa yang diuraikan diatas itu adalah merupakan salah-urus (mismanagement) total yang memberi peluang dan perangsang untuk berbuat manipulasi. 8. Dalam pada itu dikeluarkan pula kredit-kredit khusus dalam jumlah ber-milyard-milyard rupiah (lama) tanpa prosedur, bahkan dengan menyampingkan prosedur hukum yang berlaku, sedang wewenang pengeluaran kredit khusus sepenuhnya ditangan Presiden Sukarno sendiri. 9. Sasaran pengeluaran kredit ini tidak ekonomis, antara lain untuk membiayai kegiatan BPI-Subandrio dalam epiloognya Gestapu/PKI. 10. Akibat pengeluaran kredit-kredit khusus tersebut adalah makin tidak terkendalikannya inflasi, yang hanya menambah penderitaan rakyat. 11. Fakta menunjukkan bahwa segala apa yang tersebut diatas telah mengakibatkan dijatuhinya hukuman mati Yusuf Muda Dalam, ex Menteri Bank Sentral, pembantu Presiden Sukarno. Dari pembelaan Yusuf Muda Dalam dan bukti? yang diajukan dalam proses perkaranya segala tindakan Yusuf Muda Dalam dilakukannya atas instruksi Presiden Sukarno, sehingga akhirnya Presiden Sukarno sendiri harus bertanggung-jawab atas perbuatannya, yaitu tindakan-tindakan yang oleh KORASI Dikwalifikasikan sebagai tindak pidana subversi ekonomi. V. Kemorosotan akhlak. Dalam suratnya pada Pimpinan MPRS tertanggal 10 Januari 420 === [PDF page 453] === 1967, No. 01/Pres/'67 Hal: Pelengkap Pidato Nawaksara, Presiden menyatakan:,,Mengenai soal akhlak, perlu dimaklumi bahwa keadaan akhlak suatu waktu adalah hasil perkembangan daripada proses kesadaran dan laku-ti'ndak masyarakat dalam keseluruhannya, yang tidak mungkin disebabkan oleh satu orang saja”. Hal ini sangat disesalkan karena: a. dapat menimbulkan penafsiran seolah-olah kemerosotan akhlak pada se-waktu-waktu itu hanya disebabkan karena pengaruh lingkungan atau milleu saja: b. dengan keterangan itu Presiden Sukarno berusaha membebaskan diri dari pertanggungan-jawabnya kemerosotan akhlak dan dengan demikian menunjukkan krisis kepemimpinannya. VI. Politik. 1. Presiden Sukarno dengan pernyataannya seperti yang tertulis dalam suratnya kepada Pimpinan MPRS No. 01/Pres/'67 tentang Pelengkap Nawaksara, bahwa Presiden baik berdasarkan UUD '45 maupun Ketetapan? MPRS sebelum Sidang Umum ke- IV tidak diwajibkan memberi pertanggungan-jawab mengenai hal-hal yang,,cabang” kepada MPRS, merupakan pertanyaan resmi bahwa Presdien tidak mengakui MPRS yang sekarang. Ketiga soal yang ditetapkan dalam keputusan MPRS No. 5/ MPRS/1966, yaitu sebab-sebab terjadinya G-30-S/PKI, kemunduran ekonomi dan kemunduran akhlak, adalah hal-hal yang pokok dan fundamentil yang termasuk Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan pernyataannya bahwa MPRS yang sekarang telah,,ditikung” —.,,dikebiri”, Presiden Sukarno lebih menandaskan lagi pendiriannya tidak mengakui MPRS. mandat melaksanakan Pemerintahan Negara —hal ini oleh Presiden Sukarno masih dinyatakan pada waktu menerima Sedang, Presiden Sukarno yang secara konstitusionil diberi Ketetapan MPRS hasil Sidang ke-IV, dengan pernyataan:,,Insya- Allah saya akan laksanakan Ketetapan ini”, tetapi pada saat diminta pertanggungan-jawab secara konstitusionil pula, dengan berbagai dalih mengelakkannya dan bahkan secara politis tidak mengakui lembaga peminta pertanggungan-jawab, tidak 421 === [PDF page 454] === dapat dipertanggung-jawabkan lagi untuk tetap memangku jabatan Presiden. 2. Presiden Sukarno dalam masa epiloog G-30-S/PKI dalam sikap dan ucapannya membela PKI dan bersifat memberi peluang bagi rehabilitasi PKI. Dalam pelengkap Nawaksara, hal ini dicerminkan dengan lebih tegas lagi dengan dalih,,,otorisasinya” terhadap Pidato Ketua Presidium Jenderal Suharto yang menyimpulkan,,,bahwa Bapak Presiden juga mengutuk Gerakan 30 September/PKI, walaupun Bapak Presiden menggunakan istilah Gestok”. Presiden Sukarno jika memang benar-benar berpendirian mengutuk G-30-S/PKI, apa beratnya menyatakan hal itu olehnya sendiri secara tegas tanpa menggunakan dalih otorisasi yang ternyata juga tidak benar seperti yang terbukti dibantah oleh Jenderal Suharto yang diumumkan oleh May. Jen. Alamsyah pada tanggal 11 Januari 1967. 3. Dengan pernyataan Presiden Sukarno baik pada masa proloog maupun epiloog G-30-S/PKI, bahwa Presiden adalah seorang Marxis, maka sikap dan pendirian diatas adalah suatu kebulatan lagi, bahwa bagi Presiden Sukarno Komunisme dan PKI adalah hal-hal yang prinsipiil dipertahankan. Hal ini bertentangan berhadap-hadapan dengan suara hati nurani rakyat yang telah pula dituangkan secara demokratis dalam Ketetapan MPRS No. XXV. Presiden Sukarno dalam Pelengkap Nawaksara-nya menggugat mengapa Presiden disuruh bertanggung-jawab sendiri dan serentak menggugat siapa yang harus bertanggung-jawab atas G-30-S/PKI dan 7 peristiwa percobaan pembunuhan terhadap dirinya. Kenyataan bahwa Presiden Sukarno tidak berani dan tidak mau bertanggung-jawab, sedang pertanggungan-jawab tersebut tegas-tegas berdasarkan UUD '45 menjadi kewajibannya dan pelemparan tanggung-jawab kepada orang lain seperti Menko Hankam (waktu itu) - yang jelas-jelas bahwa Menko Hankam oleh G-30-S/PKI mergalami tindakan pembunuhan, yang untung tidak berhasil-, dan 7 peristiwa itu satu persatu secara militer operasionil dan yustisionil telah diselesaikan, membuktikan bahwa Presiden Sukarno tidak memiliki kepemimpinan lagi, dan oleh karena itu jika terus memangku jabatan Presiden mem- 422 === [PDF page 455] === bahayakan keselamatan serta keutuhan Negara dan Bangsa Indonesia. 4. Surat Presiden No. 01/Pres/'67 yang oleh Presiden Sukarno dimaksudkan sebagai Pelengkapan Nawaksara menurut pokok materinya seperti yang diuraikan diatas, sangat mengecewakan rakyat dan tidak memenuhi syarat suatu pertanggungan jawab yang harus diberikan oleh Presiden kepada lembaga kedaulatan Rakyat MPRS. Berhubung dengan itu Pelengkap Nawaksara tersebut demi tegaknya kehidupan politik ketatanegaraan yang berdasarkan konstitusi, tidak bisa lain kecuali ditolak. VII. Kesimpulan: Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka DPR-GR berpendapat: 1. Bahwa kepemimpinan Presiden Sukarno secara konstitusionil, politis idiologis, membahayakan keselamatan dan keutuhan Bangsa, Negara dan Pancasila. 2. Bahwa pertanggungan-jawab Presiden sebagai Mandataris MPRS seperti dikemukakan dalam Pidato,,Nawaksara” beserta pelengkapnya, tidak memenuhi jiwa dan ketentuan UUD '45, dan oleh karenanya menolak tanggungan-jawab tersebut. 3. Terdapat adanya petunjuk-petunjuk (aanwiyzingen) bahwa Presiden Sukarno terlibat dalam G-30-S/PKI yang fzkta-faktanya perlu dilengkapi oleh Panglima Pemulihan Keamanan, dan Ketertiban dalam Sidang Istimewa MPRS. Karena berdasarkan bahan-bahan/fakta-fakta tersebut diatas, DPR-GR menganggap bahwa Presiden se-tidak?nya sungguh melanggar Haluan Negara yang ditetapkan UUD 1945/Ketetapan Sidang Umum ke-IV MPRS, mengusulkan kepada Pimpinan MPRS memanggil Persidangan Istimewa MPRS untuk: 1. Memberhentikan Presiden Sukarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS yang menurut pendirian DPR-GR terbukti dengan nyata kesalahannya (sesudah pendirian ini dibenarkan MPRS), dan memilih/mengangkat Pejabat sesuai dengan pasal 3 Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/ 1966. ' 423 === [PDF page 456] === 2. Memerintahkan kepada Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengusutan, pemeriksaan dan penuntutan secara hukum. Jakarta, 9 Pebruari 1967. PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG Ketua, H.A. SYAICHU. Wakil Ketua, Wakil Ketua, Dr. SYARIF THAYEB. MURSALIN May. Jen. TNI Laksda (L). Wakil Ketua, Wakil Ketua, Mh. ISNAENI. Drs. B. MANG RENG SAY. Sebagai reaksi atas adanya Resolusi dan Memorandum DPR- GR tsb. diatas yang secara resmi disampaikan kepada MPRS pada tanggal 11 Pebruari 1967, Pimpinan MPRS dalam rapatnya pada tanggal 16 Pebruari 1967 memutuskan untuk menyelenggarakan Persidangan Istimewa MPRS akan berlangsung dari tanggal 7 sampai dengan 11 Maret di Jakarta, dengan acara pokoknya a.l mengenai Resolusi beserta Memorandum DPR-GR, serta menetukan tindakan-tindakan konstitusionil selanjutnya. Resolusi D.P.R.-G.R. tentang pemilihan pejabat Presiden R.I. tersebut pada pokoknya berisikan permintaan kepada Persidangan Istimewa M.P.R.S. untuk menetapkan Pengemban Ketetapan M.P.R.S. No. IX/MPRS/1956 Jenderal Suharto, sebagai Pejabat Presiden R.I. sesuai dengan jiwa Ketetapan M.P.R.S. No. XV/MPRS/1966. Acara pokok daripada Sidang Umum Istimewa M.P.R.S. ini sebagaimana telah ditentukan oleh Badan Pekerja M.P.R.S. ke-III tanggal 14-16 Pebruari 1967, adalah: a. Resolusi beserta Memorandum D.P.R.-G.R. tertanggal 9 Pebruari 1967, serta menentukan tindakan-tindakan konstitusionil 424 === [PDF page 457] === selanjutnya, ditambah dengan Resolusi D.P.R.-G.R. tanggal 23 Pebruari 1967. b. Pengesyahan keputusan Pimpinan M.P.R.S. tentang hasil: karya Panitia Ad Hoc M.P.R.S., II, III dan IV dan penilaian kembali ketetapan-ketetapan M.P.R.S. Sidang M.P.R.S. yang berlangsung selama enam hari enam malam di Gedung Istora Senayan, telah dibuka oleh Ketua M.P.R.S. Jenderal A.H. Nasution pada tanggal 7 Maret 1967 dan merupakan detik-detik berhasilnya perjuangan Orde Baru dan kemenangan Pancasila/UUD '45. Sidang MPRS ini cukup punya arti sejarah selama 22 tahun Indonesia merdeka. Sidang Istimewa MPRS tersebut telah mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno, yang telah menduduki jabatan kepresidenan sejak 18 Agustus 1945. Dengan demikian berakhirlah dualisme pemerintahan dan konflik situasi. Ini merupakan suatu kejadian penting dalam sejarah ketata-negaraan Indonesia. Perlu pula dicatat disini, bahwa hasil daripada Sidang Istimewa MPRS selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Ketetapan MPRS-RI No. XXXIV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Presiden Sukarno. 2. Ketetapan MPRS-RI No. XXXIV/MPRS/1967 tentang Peninjauan kembali Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 Tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis? Besar Haluan Negara. 3. Ketetapan MPRS-RI No. XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966. 4. Ketetapan MPRS-RI No. XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XVI/MPRS/1966. 5. Keputusan MPRS-RI No. 7/MPRS/1967 tentang Pengkukuhan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 No. 24/B/1967 Diktum Ketiga, Tentang Perpanjargan Waktu Kerja Panitia Ad Hoc B. D. Pemulihan Hubungan Diplomatik R.I. — Malaysia. Dalam pidato kenegaraan Pd. Presiden Suharto didepan Sidang DPR-GR pada tanggal 16 Agustus 1967 mengenai Malaysia, dinyatakan, bahwa konfrontasi terhadap Malaysia yang jelas 425 === [PDF page 458] === tidak membawa keuntungan bagi rakyat dalam hubungan Internasional, telah dapat dihentikan. Dewasa ini hubungan R.I. dengan negara Malaysia praktis pulih kembali, sekalipun hubungan diplomatik formil masih memerlukan dipenuhinya beberapa syarat tekhnis yang sedang dipersiapkan yang seksama oleh kedua belah fihak. ' Dalam hubungan ini, pada tanggal 24 Agustus 1967 Sidang Pleno DPR-GR dengan aklamasi menerima dan menyetujui Usul Resolusi Anggota DPR-GR Drs. Chalik Ali, dkk. tentang pemu!lihan hubungan di»lomatik R.I. — Malaysia dan pertukaran perwakilan R.I. — Singapura menjadi Resolusi DPR-GR. Dasar pertimbangan daripada Resolusi tersebut antara lain adalah bahwa makin terasa mendesaknya untuk dibuka kembali hubungan diplomatik antara R.I. — Malaysia dan R.I. — Singapura berhubung makin meningkatnya beberapa persoalan yang harus digarap dan meliputi masalah-masalah hubungan ekonomi, termasul: pemberantasan penyelundupan dan masalah-masalah keamanan perbatasan. Perlu dikemukakan disini, sebagai rangkaian usaha pemulihan kembali hubungan R.I. — Malaysia yang mendahului Resolusi DPR-GR tersebut diatas, ialah bahwa pada tanggal 29 September 1966 DPR-GR telah mengesyahkan Undang-undang tentang persetujuan perjanjian untuk menormalisasi hubungan antara R.I. dengan Malaysia sesuai dengan Dwi Dharma Catur Karya Kabinet Ampera. Sebagaimana sudah diuraikan dalam BAB VII buku ini. Pemilihan hubungan diplomatik R.I.—Malaysia justru sangat ponting untuk lebih meningkatkan kepentingan R.I. dalam penyelesaian persoalan Serawak secara wajar, mengingat diwilayah Serawak justru terdapat unsur gerakan bersenjata Komunis yang dapat dijadikan tempat untuk merongrong keamanan Indonesia dibeberapa daerah yang berbatas dengan daerah itu. Pemulihan hubungan diplomatik secara de jure Indonesia — Malaysia makin diperlukan dewasa ini, juga disebabkan karena adanya perbaikan-perbaikan dalam hubungan ekonomi dan kebudayaan. Dalam rangka memperkuat kedudukan Jenderal Suharto untuk mensukseskan missi ke luar negeri, oleh DPR-GR dipandang perlu agar dalam kepergiannya keluar negeri tersebut, 426 === [PDF page 459] === Jenderal Suharto tidak hanya berkedudukan sebagai Pd. Presiden, melainkan sudah penuh sebagai Presiden R.I. yang ditetapkan oleh Sidang Umum M.P.R.S. Sebab jika masih tetap dalam kedudukan sebagai Pejabat Presiden maka dunia internasional/akan menganggap tidak mantap untuk melakukan perundingan-perundingan antar Negara. Dalam hubungan dengan persoalan Pejabat Presiden tsb. dan persoalan? Negara lain?nya maka pada tanggal 28 Pebruari 1968 D.P.R.-G.R. telah menyetujui Usul Pernyataan Pendapat Achmad Sukarwijaya dkk. tentang,,Penyegaran Lembaga? Negara dan Sidang Umum ke-V MPRS”. menjadi Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. setelah diadakan beberapa perubahan dan penyempurnaan redaksionil oleh Panitia Musyawarah. Isi selengkapnya diktum Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. No. 12”D.P.R.-G.R./III/1967-1966 tertanggal 28 Pebruari 1968 adalah sebagai berikut: Pertama: Mendesak kepada Pengemban Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IX/MPRS/ 1966 untuk segera mengadakan penyegaran pula terhadap keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Lembaga? Negara lainnya, Kedua: Mendesak kepada Pimpinan dan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara untuk segera menyelenggarakan Sidang Umum ke-V Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara selambatlambatnya pada tanggal 20 Maret 1968, dengan urutan acara sebagai berikut: a. Menetapkan Pola Dasar Pembangunan Nasional 5 (lima) tahun berdasarkan pembahasan atas Rancangan yang diajukan oleh Pemerintah: b. Mengangkat Jenderal Suharto/Pengemban ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IX/MPRS/1966 menjadi Presiden Republik Indonesia. c. Menetapkan penyelenggaraan pemilihan Umum dalam batas-batas waktu yang tercantum dalam pidato Pejabat Presiden dalam rapat Pleno De- 427 === [PDF page 460] === wan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 13 Pebruari 1968. Selanjutnya dapat dikemukakan bahwa Pernyataan Pendapat tersebut selain mempunyai arti sejarah penting bagi Bangsa dan Negara, juga bagi D.P.R.-G.R. sendiri merupakan satu kejadian istimewa dalam sejarahnya, karena belum pernah terjadi sebelumnya penyebaran teks lengkap Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. kepada masyarakat di Jakarta. Teks lengkap Pernyataan Pendapat No. 12/DPR-GR/III/1967-1698 yang dapat dibaca bukan saja pada papan-papan pengumuman resmi melainkan juga dapat dibaca diberbagai tempat. Pernyataan Pendapat tersebut disetujui dalam rapat pleno D.P.R.-G.R. tanggal 21 Pebruari 1968 malam hari, ditanda-tangani oleh H.A. Syaikhu/Ketua D.P.R.-G.R. pada jam 24.00 malam setelah Panitia Musyawarah menyelesaikan penyempurnaan/perubahan dsb. Jam 1 dini hari waktu itu juga Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R tersebut disampaikan kepada Pd. Presiden dan kepada Pimpinan M.P.R.S., untuk menyongsong rapat Badan Pekerja M.P.R.S. tanggal 29 Pebruari 1968 pagi harinya. Badan Pekerja MPRS menerima Pernyataan Pendapat DPR- GR yang selanjutnya dijadikan acara untuk dibicarakan dalam sidang ke V MPRS. Hasil: selengkapnya dari Sidang Umum ke-V MPRS adalah sebagai berikut: a. Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tanggal 21 Maret 1968, tentang "Pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS /1965” dan tentang "Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. b. Ketetapan MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968, tanggal 27 Maret 1968, tentang "Pencabutan Ketetapan? MPRS: [Unreadable] 428 === [PDF page 461] === c. Ketetapan MPRS No. XXXIX/1968, tanggal 27 Maret 1968, tentang "Pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/ 1966”. d. Ketetapan MPRS No. XL/MPRS/1968, tanggal 27 Maret 1968, tentang "Pembentukan Panitia Ad Hoc MPRS Yang Bertugas Melakukan Penelitian Ketetapan? Sidang Umum MPRS ke-IV Tahun 1966 dan Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967”. e. Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968, tanggal 27 Maret 1968, tentang,,Tugas Pokok Kabinet Pembangunan”. f. Ketetapaan MPRS No. XLII/MPRS/1968, tanggal 27 Maret " 1968, tentang,,Perubahan Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/ 1966 tentang Pemilihan Umum”. g. Ketetapan MPRS No. XLIII/MPRS/1968, tanggal 27 Maret 1968, tentang,,Penjelasan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/ 1966”. | h. Ketetapaan MPRS No. XLIV/MPRS/1968, tanggal 27 Maret 1968, tentang,,Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, Sebagai Presiden Republik Indonesia”. i. Nota Pimpinan MPRS Kepada Presiden/Mandataris MPRS dan Pimpinan DPR-GR No. NOTA 3/PIMP/1968, perihal »Pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966”. y. Nota Pimpinan MPRS Kepada Presiden/Mandataris MPRS dan Pimpinan DPR-GR No. NOTA 4/PIMP/1968, perihal »Penyempurnaan Nota MPRS No. Nota I/MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri Berdasarkan Pancasila”. k. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. 46/B/1968, tentang,,Penentuan Sidang Umum ke-V MPRS tanpa ada Keputusan Mengenai Materi Komisi II dan Komisi III”. F. Rencana Pembangunan Lima Tahun dan Perubahan tahun Anggaran.. Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang ditugaskan oleh Tap. XLI/MPRS/1966 kepada Pemerintah. Oleh karena itu semula Pemerintah berpendapat tidak perlu menyampaikan Repelita kepada DPR-GR. Sebaliknya Pimpinan DPR-GR berpendapat sekalipun budget pelaksanaan Repelita 429 === [PDF page 462] === itu akan dituangkan dalam RAPBN yang berarti melalui perse. tujuan D.P.R.-G.R., maka tentang bagaimana Repelita itu sendiri akan dilaksanakan sudah sewajarnya pula apabila terlebih dahulu diperoleh juga persetujuan dari D.P.R.-G.R. Selanjutnya sesuai dengan persetujuan Pemerintah dan DPR-GR pada kesempatan menyampaikan keterangan Pemerintah pada pembahasan tingkat I RUU APBN 1969-1970 pada tanggal 14 Januari 1969, Presiden Suharto sekaligus menyampaikan penjelasan tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun, yaitu dari tahun anggaran 1969/1970 sampai tahun anggaran 1973/ 1974. Dalam penjelasannya Presiden Suharto mengatakan a.L., Pelaksanaan Rencana Pembangunan ini terletak pada Rencana Tahunan, yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong selalu ikut serta menentukan pelaksanaan Rencana Pembangunan ini. »Mengenai materi REPELITA itu, Pemerintah yakin bahwa masih ada hal-hal yang kurang sempurna: oleh karena itu Pemerintah dengan senang hati akan menerima saran?, pertimbangan dari DPR-GR, yang akan dijadikan bahan pemikiran dalam rangka penyusunan APBN setiap tahunnya. Sehubungan dengan harapan Presiden kepada D.P.R.-G.R. tersebut, maka Pimpinan D.P.R.-G.R. dengan suratnya No. 06/ K/1031/DPR-GR/69 tertanggal 28 Maret 1969 telah menyampaikan kepada Presiden tentang Tanggapan dan Saran-saran D.P.R.-G.R. atas Repelita dengan lampiran?nya yang berisi: 1. Sikap dasar D.P.R.-G.R. tentang Repelita. 2. Tanggapan dan saran-saran D.P.R.-G.R. atas isi Repelita: A. Umum B. Rencana Bidang-bidang. 3. Tanggapan dan saran-saran masing? Fraksi dalam D.P.R.- Dalam sikap dasar tersebut, D.P.R.-G.R. menegaskan keyakinannya bahwa partisipasi dari seluruh masyarakat adalah mutlak bagi suksesnya Rencana Pembangunan Lima Tahun. Partisipasi Masyarakat berdasarkan tanggung jawab bersama adalah dilaksanakan dengan: 430 === [PDF page 463] === — membantu dalam pengerahan, penyusunan dan pengarahan kekuatan-kekuatan masyarakat; dan — menyelenggarakan social-control. — memberikan sumbangan-sumbangan pikiran; yang kesemuanya diarahkan kepada hasilnya pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Dalam tanggapan dan saran?nya DPR-GR telah pula memberikan secara terperinci tentang bagaimana Repelita sebaiknya dilaksanakan. Dan dalam follow up selanjutnya daripada tanggapan dan saran? DPR-GR tersebut, maka DPR-GR telah pula melakukan peninjauan-peninjauan on the spot ke-daerah-daerah dalam rangka mengawasi serta mengikuti pelaksanaan APBN yang sekaligus merupakan penuangan daripada kebijaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun. Adapun materi dari Repelita itu sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 25 Ketetapan MPRS No. XXIll/tahun 1966, segala prioritas sasaran pembangunan adalah bidang-bidang pertanian, prasarana, industri, pertambangan dan minyak. Dalam REPELITA ini bidang pertanian tidak saja harus diprioritaskan, tetapi bahkan dipilih sebagai titik sentral pembangunan. Bidang pertanian dipilih sebagai titik sentral pembangunan, oleh karena struktur perekonomian Indonesia dewasa ini bersifat agraris. Sebagian besar tenaga kerja bekerja disektor itu, sehingga sektor ini merupakan sebagian terbesar sumber pendapatan Nasional. Sebagian besar dari hasil devisa diperoleh dari sektor perkebunan. Keadaan iklim, cukupnya areal tanah dan banyaknya tenaga kerja, lebih-lebih disertai dengan pemanfa'- atan tehnologi dan cara-cara bekerdia baru, memberikan kemungkinan yang paling besar bagi pembangunan dibidang ini. Pembangunan disektor pertanian berarti memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan sebagian besar rakiat. Hasil pangan yang cukup, khususnya beras, mempunyai arti iang besar dalam memantapkan harga-harga pada umumnya, oleh karena beras merupakan pembimbing harga yang utama, sehingga terdanatlah stabi'litas ekonomi: yang merupakan syarat utama bagi kelancaran pembangunan. Disamping itu kenaikan produksi beras berarti penghematan devisa untuk mengimpor beras. Naiknya pendapatan masyarakat berarti terbukanya pasaran bagi produksi industri yang diperlukan oleh konsumen. Bertam- 431 === [PDF page 464] === bah besarnya permintaan ini dan kemantapan harga-harga pada umumnya, yang menimbulkan kemantapan upah, akan merupakan perangsang bagi timbulnya industri-industri baru. Selain daripada itu sebagaimana telah diuraikan dalam bagian terdahulu, Presiden Suharto pada tanggal 5 Januari 1970 dihadapan rapat p'eno terbuka DPR-GR telah menyampaikan pokok? RAPBN tahun 1970/1971. Penjelasan itu diberikan dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun, yang pada waktu itu memasuki tahun kedua. Agak berbeda dengan Rencana Pembanguan sebelumnya, maka Rencana Pembangunan Lima Tahun tahap kedua itu telah disusun secara lebih realistis dan lebih konsisten. Dijelaskan pula oleh Presiden tentang adanya perubahan mengenai tahun Anggaran, yaitu yang akan berlaku mulai dari satu April sampai dengan tiga puluh satu Maret tahun berikutnya. Adapun alasan Pemerintah untuk merobah berlakunya tahun Anggaran itu tersebut adalah berdasarkan pertimbangan rasionil dan efisiensi, guna menunjang berhasilnya atau kelancaran pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, bersamaan dengan mulai dilaksanakannya tahun Anggaran baru. Untuk maksud tersebut diatas pada tanggal 25 Oktober 1968 Pemerintah telah menetapkan berlakunya Undang-undang No. 9 tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7.,Indiskhe Comptabiliteitswet” (Sbl. 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah denzan Undang-undang No. 3 Drt. tahun 1954 (LN. tahun 1954 No. 0), hingga untuk selanjutnya tahun? Dinas Anggaran mulai sa'at itu berlaku dari tanggal 1 April samnai dengan tanegal 31 Maret tahun berikutnia. C. Persoalan Irian Barat. Dalam rangka Penentuan Pendapat Rakyat Irian Barat, oleh Pemerintah maupun oleh DPR-GR dilakukan kegiatan? guna dapat menilai dan mengimbangi dengan seksama prosedur, tiara-tiara persiapan dan pelaksanaan daripada Penentuan Pendapat di Irian Barat. Kebulatan tekad DPR-GR tsb. antara lain telah dicetuskan dengan dikeluarkannya suatu Pernyataan tgl. 30 Mei 1969, yang memuat ketentuan-ketentuan penting sbb.: | 432 === [PDF page 465] === 1. Mendukung sepenuhnya segala usaha Pemerintah untuk melaksanakan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Irian Barat dalam rangka perjuangan kemerdekaan Rakyat Indonesia, sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. 2. Menyetujui sepenuhnya prosedur dan cara persiapan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat Irian Barat yang ditempuh oleh Pemerintah. 3. Berkeyakinan penuh, bahwa hasil Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat dalam lingkungan kekuasaan RLI. sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebagai follow up daripada adanya Pernyataan Pendapat termaksud diatas, DPR-GR telah memutuskan pula untuk mengirimkan sebuah team untuk ber-sama dengan Pemerintah mengamankan suksesnya PEPERA di Irian Barat. Selain dari itu team tsb. ditugaskan pula untuk memperoleh bahan-bahan guna menghadapi follow up selanjutnya setelah selesainya PEPERA termaksud nanti. Guna memudahkan pelaksanaan tugasnya maka team dibagi dalam dua bagian, yaitu Team A dan Team B. Team A terdiri dari 7 orang anggota DPR-GR dan dipimpin oleh Subagio Reksodipuro S.H. Team B terdiri dari 6 orang anggota dan dipimpin oleh G.H. Mantik Sebagai hasil jerih payah Pemerintah yang secara kompak mendapat dukungan sepenuhnya dari pada DPR-GR dan seluruh rakyat Indonesia untuk mensukseskan PEPERA, maka rakyat @i Irian Barat. melalui Dewan Musyawarah Depera disemua Kabupaten yang ada disana, tclah memutuskan, untuk tetap bergabung dengan Republik Indonesia! Keputusan tersebut kemudian diperkuat oleh keputusan ranat DPRD Propinsi Irian Barat tgl. 5 Agustus 1969, yang secara aklamasi dapat mencrima baik hasil-hasil pelaksanaan PEPERA di Irian Barat. beserta follow up-nya dibidang otonomi pemerinthan serta pembangunan di Irian Barat. Dalam hubungannya dengan pelaksanaan PEPERA pun DPR- GR telah menyatakan dukungannya dengan diadakannya suatu usul Pernyataan Pendapat dari Subagio Reksodipuro S.H. dkk yang disetujui dalam rapat pleno pada tanggal 18 September 433 === [PDF page 466] === 1969. Diktum Pernyataan Pendapat tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sudah melimpahkan Rahmat-Nya kepada Pemerintah dan Rakyat Indonesia sehingga dapat melaksanakan Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat se-baik?nya. 2. Dengan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat dari tanggal 14 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 1969 yang berakhir dengan Keputusan Dewan? Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat menyatakan bahwa daerah Irian Barat tetap berada dalam wilayah R.I. yang berjalan dergan demokratis, bebas terbuka, lancar dan terang: R.I. telah memenuhi Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai Irian Barat dan dengan demikian menghormati hukum internasional. 3. Hasil Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat tersebut diatas wajib diakui dan ditaati oleh fihak-fihak yang bersangkutan. 4. Hasil Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat sesuai dengan Persetujuan antara R.I. dengan kerajaan Nederland mengenai Irian Barat merupakan sumbangan penting bagi terpeliharanya perdamaian di Asia Tenggara khususnya dan perdamaian dunia umumnya. 5. Menghargai Pemerintah Indonesia yang te'ah melaksanakan Penentuan Pendapat Rakyat dengan berhasil sehingga Irian Barat tetap merupakan bagian R.I. sesuai dengan Undang? Dasar 1945. 6. Yakin bahwa dengan langkah-langkah yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh Pemerintah dalam mewujudkan otonomi bagi Irian Barat akan segera tercipta kemajuan-kemajuan dalam bidang pembangunan. 7. Mengucapkan terima kasih dan penghargaan se-tinggi?nya kepada seluruh Rakya' Indonesia di Irian Barat yang telah memenuhi Persetujvan antara R.I. dan Kerajaan Nederland mengenai Irian Barat dengan semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. 8. Menyamnaikan penghargaan atas pendirian Perserikatan Bangsa-bangsa untuk menyelesaikan sengketa Irian Barat dengan cara damai serta atas pengertian baik dan kerja sama 434 === [PDF page 467] === Sekertaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa dan Wakilnya baik dalam persiapan-persiapan yang dilakukan maupun dalam pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat dalam rangka Persetujuan antara R.I. dan Kerajaan Nederland mengenai Irian Barat. Peristiwa besar ini diterima dengan rasa lega dan bangga oleh seluruh Bangsa Indonesia, yang tetap ingin mempertahankan adanya suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai ke Merauke. $ 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN DPR-G.R. Untuk mendapatkan gambaran tentang hasil-hasil pekerjaan DPR-GR maka dibawah ini akan diuraikan menurut Masa Persidangannya sbb. a. Mengenai Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 1966-1967, yang berlaku mulai tgl. 16-8-1966 s/d 30-9-1966. Pada Masa persidangan tsb DPR-GR telah mengesahkan sebanyak 4 buah RUU, yakni: RUU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar (UU. No. 4/1966). RUU tentang peraturan pemberian tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Anggota Militer Sukarela (UU No. 6/1966). RUU Usul Inisiatif tentang kedudukan MPRS/DPRGR menjelang pemilihan umum (UU No. 10/1966). . RUU tentang Normalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malavsia (U.U. No. 5/1966). Dalam Masa Persidargan ke-II, berlaku mulai tgl. 24-10- 1966 s/d 24-12-1967 telah disahkan 9 RUU, yakni: RUU tentang APRN 1967 (U.U. No. 14/1967). RUU tentang Perubahan dan tambahan APBN tahun 1965 ((U.U. No. 12/1966). RUU tentang perubahan dan tambahan atas anggaran Moneter tahun 1966, sebagaimana ditetapkan dengan U.U. No. 22/1965 (No. 13/1966). RUU tentang persetujuan Pemerintah R.I. dengan Kerajaan Belanda tentang soal-soal keuangan (UU No. 7/1966). 435 === [PDF page 468] === 136 . RUU tentng keanggotaan R.I. dalam Bank Pembangunan Asia (U.U. No. 8/1966). RUU tentang kembalinya R.I. dalam Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan (U.U. No. 9/ 1966). - RUU Usul Inisiatif tentang pokok? Pers. RUU tentang penanaman modal Asing. RUU tentang perubahan Undang: No. 9/1966 tentang keanggotaan kembali R.I. dalam Internasional Monetery Fund and Internasional Bank for Reson Reconstruction and Development (U.U. No. 2/1967). Dalam Masa Persidangan ke-I!I, berlaku mulai tanggal 23-1- 1967 s/d 22-4-1967 telah disahkan 3 RUU, yakni: a. RUU tentang Dewan Pertimbangan Agung (UU No.3/ 1967). b. RUU tentang Ketentuan? Pokok Kehutanan (UU No. 4/ 1967). c. RUU penyempurnaan terhadap Undang: tentang Ketentuan? Pokok Pers. (U.U. No. 11/1966). Dalam Masa Persidangan ke-IV, berlaku mulai tgl 22-5-1967 s/d 29-7-1967 telah disahkan 4 RUU, yakni: a. RUU tentang Ketentuan? Pokok Peternakan dan Kesehatan Chewan (U.U. No. 6/1967). b. RUU tentang Veteran R.I. (U.U. No. 7/1967). Cc. RUU tentang perubahan dan penyempurnaan Tata-cara pemungutan Pajak Pendanatan 1954, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 (U.U. No. 8/1967). d. RUU tentang Mengubah U.U. No. 25/1959 yo. U.U. No 14/1964 dan pembentukan Propinsi Bengkulu (U.U. No.9/1967). Selain dari itu DPR-GR telah menyetujui 3 buah Usul Resolusi, yaitu: 1. Usul Resolusi Imron Rosyadi dkk. tentang dukungan Rakyat Indonesia terhadap perjuangan Negara? Arab melawan serangan agresif Israel. 2. Usul Resolusi M.Y. Effendi Nasution dkk. tentang pemutusan hubungan dip'omatik dengan R.R.T. 3. Usul Resolusi Mustafa Supangat dkk. tentang follow up pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XXXIII. === [PDF page 469] === Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 1967-1968 dimulai pada tgl. 16-8-1967 dan berakhir pada tgl. 23-9-1967. Mengenai masa Persidangan ke-I dapat dicatat beberapa hal yang penting, yaitu: 1. Pejabat Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan didepan DPR-GR, 2. Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I. yang diselenggarakan digedung DPR-GR dan 3. Dimulainya persidangan baru DPR-GR Tahun Sidang 1967- 1968. Selanjutnya dalam Masa Persidanran ke-I tsb DPR-GR telah dapat mengesahkan satu RUU, yakni RUU tentang Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Moneter tahun anggaran 1966, sebagaimana dengan U.U. No. 22/1965 dan telah diubah dan ditambah dengan U.U. No. 13/1966 (U.U. No. 10/1967). Selain dari itu o'eh DPR-GR telah diterima pula beberapa UYsul Resolusi, yaitu: 1. Usul Resolusi Drs. Chalik Ali dkk. tentang pemulihan hubungan diplomatik R.I. dengan Malaysia dan pertukaran Perwakilan R.I. — Singapura. 2. Usul! Reso'usi Sugeng Suryadi terhadap Pidato Kenegaraan Pd. Presiden didepan DPR-GR tentang dukungan DPR- GR tel 16-8-1967. Masa Persidangan ke-II dimulai tgl. 16-10-1967 berakhir pada tgl. 23-12-1967 Kegiatan-kegiatan daripada DPR-GR dalam Masa Persidangan ini selainnya ditujukan untuk mengesahkan beberapa RUU merjadi Undang-undang pula ditekankan kepada pembicaraan dan pengesahan RUU tentang APBN 1968. Dengan demikian DPR-GR dapat mengesahkan 4 buah RUU menjadi Undang?, yakni: 1. RUU tentang Ketentuan? Pokok Pertambangan (U.U. No. 11/1967). RUU tentang Pokok? Perkoperasian (U.U. No. 12/1967). RUU tentang Pokok? Perbankan (U.U. No. 14/1967). RUU tentang APBN tahun 1968 (U.U. No. 13/1967). Dalam masa persidangan DPR-GR ke-III tahun sidang 1967- 1968 sebagai hasil bersama antara DPR-GR dengan Pemerintah telah disahkan dua buah RUU, yaitu: Aa Wl 437 === [PDF page 470] === 1. RUU tentang Perubahan Pasal 3 ayat (2) Undang? Pajak Penjualan 1951. 2. RUU tentang Perubahan Pasal 3 ayat (2) Undang? No. 13 tahun 1967 tentang APBN tahun 1968. Disamping itu telah pula diselesaikan Pernyataan Pendapat DPR-GR tentang Penyegaran Lembaga? Negara dan Sidang Umum ke-V MPRS yang telah diuraikan diatas, selanjutnya Peraturan Tata-tertib baru DPR-GR, yang memuat ketentuan? tentang tugas-tugas utama DPR-GR dalam bidang budget, legislatif dan kontrole. Ketentuan tersebut merupakan peningkatan wewenang daripada Panitya Anggaran yang tidak hanya memberikan,,pendapat”, tetapi pula membuka kemungkinan mengadakan penelitian mengenai pertanggungan-jawab APBN dan memeriksa laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang tanggung jawab keuangan Negara seperti dimaksud dalam pasal 23 ayat (5) Undang? Dasar 1945. Dengan demikian maka kepada Panitya Anggaran dalam hal penyelesaian Nota Keuangan dan Penyelesaian RAPBN diberi wewenang yang sama seperti wewenang Bagian? DPR-GR.. Dalam masa Persidangan ke-IV kegiatan? DPR-GR yang menonjol ialah tentang disahkannya hasil-hasil daripada Panitya Anggaran DPR-GR. Maksud untuk mengadakan Panitya Angket DPR-GR adalah guna mengadakan penelitian atas perusahaan? Negara. Gagasan untuk menvadakan Panitya tersebut dicetuskan pada tanggal 5 Pebruari 1967 oleh anggota Murtaji Bisri bersama? 32 anggota lainnya dalam suatu rapat Gabungan Komisi? dalam rangka pembicaraan masalah Penyesuaian Harga dan Tarif yang diadakan dergan Pemerintah. Gagasan tersebut mendapat sambutan yang hangat dikalangan para Anggota, yang kemudian dituangkan dalam sebuah Usul Pembentukan Panitya Angket yang ditanda-tansani oleh 32 orang Anggota yang mewakili segenap Golongan. Usul tentang pembentukan Panitya Angket tersebut pada tanggal 14-4-1967 disetujui oleh ranat pleno DPR-GR hingga terbentuklah Panitya Angket Aparatur Perekonomian Negara berdasarkan Undang? No. 6/1954 tentang Hak Angket DPR. Panitya ini diberi batas waktu bekerja selama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 14 April 1967. 438 === [PDF page 471] === Atas dasar keputusan itu maka disusunlah keanggotaan Panitya Angket yang terdiri dari 25 orang Anggota yang mewakili segenap Golongan. Panitya Angket dibantu oleh sebuah Team Ahli yang semula berjumlah 8 orang dan kemudian ditambah menjadi 19 orang. Disamping Team Ahli Panitya Angket dibantu oleh sebuah Team Chusus dari Biro Pusat Statistik yang berjumlah 11 orang dan berkewajiban mengolah data-data yang diperoleh dari jawaban atas Ouestionnaires Umum maupun Chusus. Panitya Angket Aparatur Perekonomian Negara dibagi dalam 5 bidang yang meliputi: Bidang I, Perdagangan, Perbankan dan Asuransi. Bidang II, Pertanian dan Perkebunan. Bidang III, Industri. Bidang IV, Perhubungan dan Maritim dan Bidang V, Perusahaan Daerah dan lain? Adapun jumlah guestionnaires Umum yang disampaikan oleh Panitya Angket adalah sebanyak 621 buah dan yang dikembalikan dengan jawaban ada 455 buah, yang berarti + 72%. Questionnaires Chusus yang dikirimkan ada sebanyak 606 buah dan yang dikembalikan dengan jawaban ada 337 buah atau 5515 4. Pada akhirnya Panitya Angket menyimpulkan untuk menyarankan kepada DPR-GR hal-hal sebagai berikut: 1. Bahan-bahan yang tersebut dalam final report sebaiknya menjadi bahan pembahasan dalam DPR-GR untuk diadakan followup selanjutnya, termasuk diantaranya penggantian Undang? No. 19/1960 Prp. tentang Perusahaan Negara. 2. Meminta perhatiankhusus tentang saran-saran yang terdapat dalam final report. 3. Mengenai beberapa masalah tentang perusahaan Negara disarankan untuk dibicarakan dalam suatu rapat tertutup, karena hal itu mempunyai arti penting dalam rencana pembangunan dan penyusunan RAPBN 1969. 3. Dalam hubungannya dengan hasil? Panitia Angket oleh Pimpinan DPR-GR dibentuk Team Follow-up Hasil Karya Panitia Angket yang anggotanya terdiri dari ex-Pimpinan Panitia Angket Aparatur Perekonomian Negara, dengan Surat Keputusan Pimpinan DPR-GR No. 45/Pimp/IV/67-68 tanggal 439 === [PDF page 472] === 10 Juli 1968, dengan tugas membantu Pimpinan DPR-GR dalam rangka menyiapkan Follow-up hasil karya Panitia Angket. Team Follow-up Hasil karya Panitia Angket telah 5 kali mengadakan rapat, baik rapat sendiri maupun dengan Pimpinan DPR-GR dan pertemuan segi tiga dengan Jaksa Agung dan Pemerintah., a. Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung pada tanggal 24 September 1968 telah disanggupkan oleh Jaksa Agung untuk memberikan bantuannya dalam masalah guestionnaires yang belum dikembalikan oleh berbagai PN. Campur tangan Jaksa Agung ini memberikan hasil pula dengan masuknya lagi sejumlah jawaban atas guestionnaires yang telah dikirim, walaupun jawaban-jawaban tersebut tidak bisa diolah lagi oleh Panitia Angket yang telah dibubarkan. b. Pertemuan Segi Tiga antara Pimpinan DPR-GR, Team Follow-up Hasil Karya Panitia Angket dan Pemerintah c.g. Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Negara Penyempurnaan Aparatur Negara telah diadakan pada tanggal 6 Februari 1969. Dalam pertemuan tersebut oleh fihak Pemerintah diterangkan bahwa RUU tentang Pokok? Perusahaan Negara sebagai pengganti Undang? No. 19/1960 Prp kini sudah ditangan Presiden dan diharapkan agar hasil karya Panitia Angket Aparatur Perekonomian Negara selekasnya dapat menjadi produk formil DPR-GR dan disampaikan kepada Pemerintah. Pada tanggal 6 Maret 1969 diadakan rapat pleno tertutup untuk mengadakan pemandangan umum para anggota mengenai hasil karya Panitia Angket tetapi atas permintaan Menteri Tenaga Kerja kemudian ditunda sampai datangnya Menteri Penyempurnaan Aparatur Negara yang pada waktu itu masih beraca diluar negeri. Achirnya diputuskan untuk menjadikan hasil karya Panitia Angket tersebut sebagai acara rapat pleno DPR-GR. Dalam rapat pleno (tertutup) yang diadakan pada tanggal 29-3-1970 diputuskan menerima hasil karya Panitia Angket dan menyerahkannya kepada Pemerintah. 440 === [PDF page 473] === Digitized by Google Jakarta, 16 Agustus 1966. sidang DPR-GR Senayan.. Pidato terakhir Presiden Sukarno Foto Deppen” 65-14539. === [PDF page 474] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 475] === Sehubungan dengan hasil Panitia Angket Chususnya mengenai Perusahaan? Negara maka oleh Pemerintah a.l. telah diajukan sebuah RUU tentang bentuk: Perusahaan Negara kepada DPR-GR yang disebut RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang? No. 1 tahun 1969. Tujuan daripada RUU termaksud adalah untuk menyeragamkan baik cara mengurus dan menguasai maupun bentuk-hukum dari usaha? Negara tersebut. Kemudian disetujui oleh DPR-GR dan ditetapkan menjadi U.U. No. 9 tahun 1969. Perpu itu berdasarkan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Dalam ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tersebut telah digariskan suatu ketentuan, bahwa peranan Pemerintah dibidang ekonomi harus lebih ditekankan pada pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang sebanyak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian usaha? Negara, ketentuan tersebut diselenggarakan dengan mempergunakan azas-azas de-birokratisasi dalam pengawasanya dan dekonsentrasi dalam pengurussn 'pengelolaannya Disamping ketentuan tersebut diatas, telah pula digariskan bahwa azas-azas efficiency harus pula menjadi patokan Pemerintah dalam kegiatannya di bidang ekonomi. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tersebut diatas, oleh Pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967 telah digariskan kebijaksanaan untuk menggolongkan/membedakan usaha? Negara secara tegas-tegas dalam tiga bentuk, yakni Perusahaan (Negara) Jawatan, Perusahaan (Negara) Perseroan Perusahaan (Negara) Umum, disingkat dengan Perjan, Persero dan Perum. RUU-2 yang telah mendapat pengesahan dalam masa Persidangan ke-IV tahun Sidang 1967-1968 tersebut adalah sebagai berikut: 1. RUU tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter 1966. 2. RUU tentang Pokok? Pertambangan. RUU tentang Pokok? Perkoperasian. 4. RUU tentang Pokok? Perbankan. 441 === [PDF page 476] === 5. RUU tentang APBN 1968. 6. RUU Usul Inisiatif tentang Pembentukan Dati II Purwakarta dan Subang. 7. RUU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. 8. RUU tentang Peninjauan Kembali Pasal 3 Undang? No 6 tahun 1962 tentang Wabah. 9. RUU tentang tambahan dan perubahan APBN tahun 1967. 10. RUU tentang Keanggotaan R.I. pada Internasional Development Association. 11. RUU tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Disamping ini DPR-GR telah pula menerima 6 buah Resolusi ialah: Resolusi tentang Pejabat Presiden. Resolusi tentang hubungan R.I. — R.R.T. 3. Resolusi tentang Dukungan Rakyat Indonesia terhadap Negara? Arab melawan serangan agresi Israel. 4. Resolusi tentang normalisasi hubungan Indonesia dan Malaysia. ' 5. Resolusi tentang dukungan DPR-GR terhadap Pidato Kenegaraan Pd. Presiden didepan DPR-GR tanggal 16-8-1967. 6. Resolusi tentang pencairan Lembaga? Negara dan Sidang Umum ke-V MPRS. Mengenai aktivitas DPR-GR dalam masa Persidangan ke-l tahun Sidang 1968-1969 dapat dikemukakan hal-hal sbb: Berdasarkan Pasal 104 ayat (3) Tata-tertib DPR-GR yang berbunyi:,,Pada hari permulaan tahun sidang, Presiden/Kepala Negara memberikan Amanatnya dihadapan DPR-GR sebagai pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai tahun dinas yang akan datang”. Akan tetapi berhubung dengan adanya rencana Pemerintah untuk merubah Tahun Anggaran yang pada prinsipnya DPR-GR juga tidak berkeberatan, maka amanat Presiden tersebut tidak lagi berisikan Nota keuangan dan RAPBN 4ahun dinas y.a.d., melainkan berisi keterangan Pemerinthh tentang RAPBN Peralihan yang akan berlaku dari bulan Januari 1969 s/d bulan Maret 1969 serta pertanggungan jawab mengenai realisasi 442 === [PDF page 477] === APBN tahun 1967 dan juga penjelasan Program Kabinet dalam hubungannya dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Disamping itu DPR-GR berusaha untuk menyelesaikan beberapa RUU-2 diantaranya RUU tentang Susunan MPR, DPR, dan DPRD dan RUU tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan yang akan disahkan ber-sama-sama dengan RUU tentang Pemilihan Umum yang telah selesai pembahasannya. Dalam bidang kesejahteraan yang meliputi masalah sosial, kebudayaan maupun pendidikan akan dicoba untuk menyelesaikan RUU tentang Pokok? Pendidikan dan RUU tentang Pernikahan Umat Islam. Dalam tata-pemerintahan diusahakan untuk diselesaikan pembicaraan RUU tentang Kedudukan dan Hubungan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, RUU tentang Daerah Swatantra. RUU tentang Perimbangan antara Pemerintah dan Daerah Swatantra. DPR-GR selama reses masa persidangan ke-I tersebut telah pula mengadakan peninjauan-peninjauan ke-daerah-daerah yang dilaksanakan oleh Badan? Kelengkapannya, yaitu oleh Komisi-komisi dan Bagianz. Aktivitas tersebut diatas belum menghasilkan U.U., Resolusi dilnya. Selama masa sidang ke-II aktivitas: DPR-GR meliputi penyelesaian hal-hal sebagai berikut: 1. RUU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Makasar. 2. RUU tentang pengesahan atas Perpu No. 1/1966 tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksa. 3. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Medan. 4. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. 5. RUU tentang Bintang Yalasena. 6. RUU tentang Bintang Swa Bhuwana Paksa. 7. RUU tentang APBN Peralihan tahun 1968 untuk masa 1/1- 1969 s/d 31/3-1969. 8. Usul Pernyataan Pendapat tentang Pelaksanaan Hukuman Mati terhadap 2 Sukarelawan/Anggota ABRI o!eh Pemerintah Singapura. ng 443 === [PDF page 478] === Dalam masa Persidangan tahun Sidang ke-III DPR-GR menunjukkan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: —- menyelesaikan tanggapan mengenai Repelita yang telah diuraikan pada paragraf 4 Bab ini, -- menyelesaikan APBN 1969-1970 yang merupakan tahun I pelaksanaan Repelita. Dalam masa persidangan tersebut DPR-GR telah dapat menyelesaikan pula: 1. RUU tentang Pernyataan tidak berlakunya Undang: No. 2/1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara R.I. dan R.R.T. mengenai Dwikewarganegaraan. 2. RUU tentang Persetujuan atas Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Mengenai persoalan Haji sebelum Pemerintah mengeluarkan nmeraturan-nmeraturan untuk masalah diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun oleh fihak-fihak swasta yang pula diberi kesempatan ikut serta melaksanakannya. Dalam hubungan ini dimana-dimana dibentuk yayasan-yayasan haji, a.l. Yayasan Haji Indonesia, Mukersa Haji, Husami, Ya Mualim, Al Amin dll. Yayasan? Haji tsb dalam melaksanakan tugasnya saling bersaing untuk mendapatkan jumlah jemaah se-besar?nya. Dengan demikian timbullah hal-hal yang tidak diinginkan, a.l. mengejar keuntungan se-banyak-nya. Berhubung hal terscbut diatas setelah masalahnya dibawa kedalam DPR-GR dan mendapat tanggapan maka untuk dapat mengatasinya Pemerintah kemudian mengeluarkan Kep. Pres. No. 22/1969. Kep. Pres tsb. a.l. menetapkan bahwa seluruh penyelenggaraan Urusan Haji dilaksanakan oleh Pemerintah. Kep. Pres. No. 22/1969 ini disusul dengan In. Pres. No.6/1969 yang memuat petunjuk mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Urusan Haji. In. Pres. tsb menetapkan bahwa: Penentuan kotum Haji. Pembagian kotum Haji. Penentuan ongkos naik Haji. Penerimaan dan pendaftaran calon Jemaah Haji. aco 444 === [PDF page 479] === . Penyetoran ongkos Haji. Pengeluaran pas perjalanan Jemaah Haji. Pengangkutan Jemaah Haji. . Pemeliharaan kesehatan. Pemeliharaan ketertiban. Lain: kegiatan yang ada hubungannya dengan Jemaah Hadii, dilaksanakan oleh Femerintah. or Re > © Pensatur. ah masa:ah Hadii oleh Pemerintah tsb banyak mendapat protes dan tantangan-tantangan dari Yayasan? Haji yang ada. Protes ini telah pu!» disampaikan kepada Komisi IX DPR-GR. Dalam protes tsb al “'iminta perhatian Pemerintah untuk meninjau kembali peraturan” yang te'ah dikeluarkan mengenai masalah Haji. Diminta pula agar kepada badan swasta yang bonafids diberi kesempatan untuk ikut serta melaksanakan angkutan Haji. Tetapi Pemerintah teta» pada pendiriannya dan tidak mengizinkan badan: swasta menyelenggarakan urusan Hadiyi. Meskipun demikian salah satu hadan swasta urusan Haji, yakni Husami tetap melaksanakan pemberangkatan Jemaah yaitu melalui pelabuhan Singapura ketanah Suci. Tindakan tsb selainnya bertentangan dengan keb'jaksanaan Pemerirtah »ula telah melang?ar peraturan-peraturan yang telah ada, khususnya mengenai lalu-lintas orang ke'uar negeri. Sehah paspor yang digunakan oleh para jemaah tsb tidak berlaku untuk Tanah Suci, tetapi meskipun demikian digunakan untuk pergi kesana. Untuk mengatasi masalah itu akhirnya Presiden Suharto sendiri harus ikut tiampur tangan menyelesaikannya. Kegiatan: DPR-GR dalam masa Persidangan ke-IV meliputi hal-hal sebagai berikut: RUU-2 yang telah diselessikan dan mendapat pengesahan 1. RUU tentary Pentiahutan Peraturan Presiden No. 2/1959 Tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pediabat Negeri Warga? Indonesia. (U.U. No. 2/1970). 2. RUU tentang Pemberian Pensiun Pegawai dan Janda Pegawai/Duda Pegawai. (U.U. No. 11 tahun 1969). 3. RUU tentang Tambahan dan Perubahan atas APBN (U.U. No. 8 tahun 1969). 445 === [PDF page 480] === 4. RUU tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang?. (U.U. No. 5 tahun 1969). 5. RUU tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang? dan Perpu. (U.U. No. 6 tahun 1969). 6. RUU tentang Penetapan berbagai Perpu menjadi Undang? (U.U. No. 7 tahun 1969). RUU tentang Konvensi Internasional Telecommunication Union. (U.U. No. 10 tahun 1969). 8. RUU tentang Penetapan Perpu No. 1/1969 tentang Bentuk? Usaha Negara, dan 9. Disamping itu telah diselesaikan pula usul Pernyataan Pendanat tentang Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat. Selanjutnya kegiatan: DPR-GR yang meliputi masa sidang Ke-I tahun Sidang 1969-1970 meliputi antara lain hal-hal sebagai berikut: DPR-GR telah menyelesaikan: Il. RUU tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten: Otonom Irian Barat. (U.U. No. 12 tahun 1969). dan Kabupaten-kabupaten Otonom Irian Barat. (UU. No. 12 tahun 1969). 2. RUU tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia tahun 1964. (U.U. No. 13 tahun 1969). Selain dari itu telah diselesaikan pula 2 Pernyataan Pendapat. 1, Pernyataan Pendapat Subagia Rekscdinuro SH dkk tentang pelaksanaan Pepera. 2. Pernyataan Pendapat Mansyur Sangkala dkk tentang Perhubungan Laut. Disamping itu telah diselesaikan pula kurang lebih 12 RUU lainnya dalam sembicaraan Tingkat IV, sedangkan persoalan? yang dibahas dalam Panitya Anggaran tersebut adalah mengenai: 1. Penyempurnaan prosedur RAPBN sesuai dengan Planning Programming Budgeting (P.P.B.). 2. Penyempurnaan pembicaraan RAPBN dalam DPR-GR. 3. Penyempurnaan prosedur dan methode pengawasan pelaksanaan APBN. Usul Inisiatif Undang? Pokok APBN. Membicarakan perhitungan anggaran tahun 1967. 6. Membicarakan pelaksanaan APBN 1969/1970. 446 === [PDF page 481] === Mempersiapkan penyusunan RAPBN 1970/1971. 8. Membahas hasil-hasil study-tour Pimpinan Harian Panitya Anggaran keluar negeri. 9. Membicarakan laporan Pemerintah tentang pelaksanaan APBN 1969/1970 Triwulan I. Kegiatan DPR-GR dalam masa Persidangan ke-II tahun sidang 1969-1970 ditandai oleh hal-hal sebagai berikut: DPR-GR berusaha keras untuk menyelesaikan ketiga RUU tentang Pemilihan Umum anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat, R.U.U. tentang Susunan Anggota MPR/ DPR/DPRD, R.U.U. tentang Kepartaian, Keormasan, Kekaryaan yang merupakan satu paket. Dalam hubungan ini maka dalam masa persidangan ke II ini diadakan persiapan-persiapan pekerjaan kearah penyelesaian ketiga R.U.U. itu, antara lain Panitya Chusus 3 RUU harus standby di Jakarta dengan maksud agar dapat melancarkan pembicaraan RUU-2 Pemilu dalam persidangan ke-lIl ini. Dalam rangka ini oleh Kepala Negara Presiden Suharto telah diadakan pertemuan puncak Partai? Politik dan Ormas:, dimana antara lain telah dibicarakan pula soal-soal sekitar Pemilihan Umum. Peninjauan-peninjauan yang biasanya dilakukan dalam masa-masa reses, tetapi dalam masa reses ini tidak diadakan peninjauan, baik oleh Komisi-komisi maupun Bagian? Kelengkapan Isinnya. sebab reses tersebut hanya berlangsung sangat pendek. Pengecua'ian dari ketentuan tersebut, diadakan bagi Komisi? yang akan melakukan peninjauan atas undangan Pemerintah. Masa persidangan DPR-GR ke-II adalah agak pendek, yaitu berlangsung selama lebih kurang satu bulan, berhubung adanya bulan Ramadhan/Puasa dan juga supaya masa persidangan ke-III DPR-GR akan memperoleh cukup waktu membicarakan R.A.P.B.N. 1970/1971, sehingga R.A.P.B.N. tersebut sudah dapat disyahkan sebelum 1 April 1970. Dalam masa persidangan tersebut RUU yang telah disyahkan ada 4 buah, yaitu: 1. RUU tentang ketentuan Pokok: Tenaga Kerja. (U.U. No. 14 tahun 1969). 2. RUU tentang Keselamatan Kerja. (U.U. No. 1 tahun 1970). 447 === [PDF page 482] === RUU tentang Pemilihan Umum Anggota? Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. (U.U. No. 15 tahun 1969). RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,DPRD. (U.U. No. 16 tahun 1969). Dalam pembahasan RYU tentang Pemilu, menonjol olehnya didalam DPR-GR memakan waktu baniak sekali. Hal ini memang tidak mengherankan berhubung Parpol?/Golkar-golkar yang mempunyai wakil dalam DPR-GR mengangz1p RUU Pemilikan sebagai suatu landasan untuk memperdiuangkan atau mempertahankan aspirasi politiknya masing-masing dimasa depan. Maka untuk memberikan sekedar gambaran tentang pembicaraan-pembicaraan dalam DPR-GR sampai disahkannia RUU tentang Pemilihan Umum tersebut, dibawah ini diuraikan setiara singkat sejarah dari mulai masuknya kedalam DPR-GR sbb.: 448 Dengan surat Amanat Presiden tertangzal 24 Nopember 1966, No. 1629/HK/66, telah disampaikan kenada DPR-GR 3 RUU yang merupakan satu paket terdiri dari: — RUU tentang Kepartaian. Keormasan dan Kekaryaan. — RUU tentang Pemilihan Umum Arggota? Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. —- RUU tentang Susunan Madis!is Permusiawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakiat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rapat Panitya Musyawarah DPR GR yang diadakan pada tanggal 25 Januari 1957 telah diputuskan bahwa guna membahas 3 RUU tersebut diatas nsrlu dibentuk suatu Panitva Chusus. Paritya Chusus 3 RUU tersebut, disahkan oleh ravat pleno DPR-GR pada tanggal 30 Jianvari 1907, dengan surat keputusan No. 10/DPRGR/TII/€6-&7. Paritva Chusus 3 RUU mulai mengadakan sidangnya yang pertama pada tanggal 1 Pebruari 1957. Pembahasan 3 RUL.U. iri dimulai menurut noraturan Tatatertib DPR-GR tahun 1966, yang mengatur pembicaraan sesuatu R.U.U. dalam € (enam tinpkst. Sstelah Peraturan Tata-tertib tahun 1958 berlaku pembiyaraan belum selesai. Oleh karena nembitiaraan tirekat IV dan V dilakukan menurut Peraturan Tata-tertib 1958 yang hania mengenal tinggal pembicaraan sampai dengan tingkat V. === [PDF page 483] === Pembicaraan tingkat I sampai dengan IV tidak memakan waktu lama, hanya k.l. 2 bulan saja. . Pembicaraan Tingkat V menurut Peraturan Tata-tertib DPR-GR tahun 1966, yang kemudian menjadi pembicaraan Tingkat IV menurut ketentuan Peraturan Tata-tertib DPR- GR tahun 1968, adalah pembicaraan antara Panitya Chusus 3 RUU bersama Pemerintah, yang disebut Rapat Kerja. Da'am praktekrya pembicaraan Tingkat IV ini tidak selalu dilakukan ber-sama-sama dengan Pemerintah, melainkan kadang-kadang dilakukan antara Panitya sendiri, untuk mempers'apkan hal sesuatunya iang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah. Semula yang digarap terlebih dulu dalam rapat-rapat bersama Pemerintah adalah RUU tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan. Ternyata pembicaraannya mengalami kesulitan yang disebabkan o'eh adanya perbedaan-perbedaan pendapat yang sukar dipertemukan. Dan sesudah lebih dari satu bulan belum diuga rampak tanda bahwa pembitiaraan akan berjalan bertambah lantiar, maka pembicaraan dialihkan pada 2 (dua) RUU yang lain, yaitu RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang susunan MPR, DPR dar DPRD. Penggarapan RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tcntang Susunan MPR. DPR dan DPRD nun terniata tidak lancar. Untuk memperlancar tercapainya konsersus' yang diperlukan kadang-kadang ditempuh cara-cara yang sifatnya informil, misalnya dengan mengadakan,.perundingan segi-tiga”, iakni perurdingan antara Pimpinan DPR-GR. Pimpinan Panitva Chusus 3 RUU ditambah Pimninan Fraksi-fraksi dan Pemerintah. RUU tentang Pemilihan Umum telah dapat diselesaikan penggarapannya oleh Panitya Chusus 3 RUU bersama Pemerintah pada tanggal 27-11-1967. Menurut rencana pada waktu itu RUU tersebut akan disahkan dalam rapat pleno DPR-GR hari itu juga. Tetapi berhubung pada waktu itu terryata terdapa: dua pendirian yang saling herbeda untuk pengesahan RUU tentang Pemilu tersebut ditunda. Dalam rapat Panitva Musyawarah tanggal 8-12-1967 oleh Kelompok-kelompok telah dicapai suatu konsensus yang kemudian 449 === [PDF page 484] === 450 ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR-GR tanggal 16-12--67 No. 20/Pimp/II/67-68, yang antara lain menentukan: a). RUU tentang Pemilu akan disahkan ber-sama-sama dengan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. b). Materi RUU Pemilu yang sudah selesai tidak akan dipersoalkan lagi. c). 12 pokok konsensus yang telah dicapai antara Panitia Chusus 3 RUU dan Pemerintah tetap dipegang teguh dan tidak akan diadakan perubahan?. Isi dari 12 konsensus tersebut adalah sbb.: 10). 11). 12). jumlah anggota DPR tidak boleh ngambroambro; ada balance/perimbangan yang baik antara jumlah perwakilan Pulau Jawa dan Luar Jawa; faktor jumlah penduduk diperhatikan; adanya anggota yang diangkat disamping anggota yang dipilih; tiap Kabupaten dijamin minimal mendapat 1 (satu) wakil; persyaratan mengenai domisilie dihapuskan, yang diangkat adalah perwakilan ABRI dan Non- ABRI telah disepakati untuk Non-ABRI harus non-massal; jumlah yang diangkat untuk MPR adalah 4 dari seluruh anggota; jumlah anggota DPR ditetapkan 460 orang, terdiri dari 360 orang dipilih melalui pemilihan umum dan 100 orang diangkat, sistim pemilihan: proportional representation yang sederhana, stelsel pemilihan: liystenstelsel: daerah pemilihan: Daerah Tingkat I: Kepada Panitia Chusus 3 RUU ditugaskan untuk bekerja terus melanjutkan penye'esaian RUU yang lain dalam waktu sesingkat mungkin. Dalam triwulan pertama tahun 1968, Panitya tidak dapat bekerja secara penuh, dan hanya dapat bekerja dari === [PDF page 485] === “ADUdI SVWNH OLOd. 9961 NNHVL VWYT AGMO NVYONIINDONAW VASISVHVW/ vfavIad Digitized by Google === [PDF page 486] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 487] === 11. 12. tanggal 16 Januari sampai 5 Pebruari 1968. Sesudah itu kegiatannya terhenti lagi, berhubung dengan terjadinya refreshing anggota dan perubahan struktur DPR-GR, yaitu digantinya Peraturan Tata-tertib yang lama (1966) dengan yang baru (1968). Pula berhubung diselenggarakannya Sidang Umum V MPRS pada bulan Maret 1968. dimana segenap Anggota DPR-GR menjadi pesertanya. Baru pada awal bulan Mei 1968 Panitya dapat me'akukan kegiatannya seperti biasa. Achirnya pada tanggal 19 Nopember 1969, Panitya Chusus 3 RUU telah dapat menyelesaikan 2 (dua) diantara 3 RUU tersebut diatas, yaitu RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Mengenai komposisi keanggotaan Panitya Chusus 3 RUU dapat dituturkan, bahwa semula terdiri dari Wakil? Kelompok dan Golongan-golongan yang ada dalam DPR-GR, yaitu: Da'am komposisi tersebut tiap golongan mendapat 1 wakil, sedangkan kelompok-kelompok mendapat sejumlah wakil yang seimbang dengan jumlah anggota kelompok. I. Golongan Islam 1 orang a. Kelompok N.U. 5 orang b. Kelompok P.S.LI. 2 orang c. Kelompok PERTI 1 orang II. Golongan Nasionalis 1 orang a. Kelompok P.N.I. 5 orang b. Kelompok I.P.K.I. 1 orang Cc. Kelompok MURLA 1 orang III. Golongan Kristen/Katholik 1 orang a. Kelompok Katholik 1 orang b. Kelompok Parkindo 2 orang IV. Golongan Karya 1 orang a. Kelompok ABRI 8 orang b. Kelompok Materiil 4 orang Cc. Kelompok Spirituil 6 orang d. Kelompok Kerokhanian 4 orang Maka dengan demikian jumlah seluruh anggota Panitya adalah scbanyak 45 orang. 451 === [PDF page 488] === Berhubung adanya pembaharuan anggota? DPR-GR komposisi keanggotaan Panitya Chusus diubah dengan Surat Keputusan Pimpinan DPR-GR tanggal 23 Agustus 1969 No. 8/Pimp/1/ 69-70 dirubah sehingga menjadi sebagai berikut: I. Fraksi P.N.I. 6 orang. II. Fraksi MURBA 1 orang. III. Fraksi IP-KI 2 orang. IV. Fraksi N.U. 6 orang. V. Fraksi P.S.LI. 2 orang. VI. Fraksi PERTI 1 orang. VII. Fraksi P.M.I. 2 orang. VIII. Fraksi Katholik 2 orang. IX. Fraksi Parkindo 2 orang. X. Fraksi ABRI 6 orang. XI. Fraksi Karya Pembangunan A 4 orang. XII. Fraksi Karya Pembangunan B 4 orang. XIN. Fraksi Karya Pembangunan C 3 orang. Semuanya berjumlah 41 orang anggota. Pan'tia Chusus 3 RUU hersama Pemerintah dalam waktu 10 bulan telah mengadakan rapat kerja sebanyak 96 ka'i dan dapat menyelesaikan RUU tentang Pemilihan Umum. Sedianya RUU tersebut akan disahkan dalam rapat pleno tanggal 27-11- 1967, akan tetapi karena pada waktu itu ada kelompok-kelompok yang mengusulkan agar pengesahan RUU tentang Pemilu dilakukan ber-sama-sama dengan pengesahan RUU tentang Susunan dan kedudukan MPR,DPR dan DPRD, maka sete'ah soal itu dibicarakan dengan wakil-wakil Kelompok, pengesahan RUU tentang Pemilu disetudiui untuk ditunda hinzga selesainya RUU tentang Susunan dan Keludukan MPR, DPR DPRD. Dalam rangka »embahasan RUU Pemilu tersebut dapat dikatakan bahwa semua fihak, baik Pemerintah maupun semua Kelompok yang terdapat dalam DPR-GR telah banyak menyumbangkan pendapat pendirian dan konsepsinya masing-masing untuk kepentingan penyelesaian tugas membentuk 3 RUU tersebut. Adapun mengenai perwaki'an Daerah Irian Barat dalam rangka Pemilihan Umum tsb adalah sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 3 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang? No. 15 tahun 1969 tentang Pemi- 452 === [PDF page 489] === lihan Umum Anggota? Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang? No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk Dacrah Propinsi Irian Barat. Sistim Pemilihan: 1. Ada yang menghendaki Sistim proportional reprcsentation. 2. Ada yang menghendaki Sistim Single member constituenycey. Ada yang menghendaki merggunakan kombinasi antara kedua sistim tersebut diatas. . Stelsel Pemilihan. 1, Ada yang menghendaki Lisyten Stelsel (stelsel daftar). 2. Ada yang menghendaki Personen Stelsel (stelsel perseorangan). Daerah Pemilihan. 1. Ada yang menghendaki Dati I sebagai Daerah Pemilihan. 2. Ada yang menghendaki Dati II sebagai Daerah pemilihan. 3. Ada yang menghendaki pembagian pertama pada Dati TI, baru kemudian sisanya dibagi secara nasional. Pengangkatan. 1. Ada iang menghendaki pengargkatan hanya untuk ABRI saja. 2. Ada yang menghendaki pengangkatan untuk ABRI dan Non ABRI. Utusan Daerah. 1. Ada yang menghendaki mirimal 4, maksimal 6 orang 2. Ada yang menghendaki minimal 3, maksimal 6 orang. 3. Ada yang menghendaki minimal 5, maksimal 7 atau 8 orang. (inclusive Gubernur/Kenala Daerah). 4. Ada yang menghendaki minima! 3. maksimal 5 orang. Keanggotaan Gubernur di MPR. 1. Ada yang setuju dipilih sebagai Utusan Daerah. 2. Ada yang tidak setuju dinilih sebagai Utusan Daerah. 453 === [PDF page 490] === g. Utusan Golongan. l. Ada yang menghendaki jaminan bagi Organisasi yang kalah. 2. Ada yang setuju jaminan bagi Golongan. 3. Ada yang setuju tanpa jaminan. Tetapi disamping adanya..Crucial Points” yang berat-berat itu telah dapat dicapai konsensus nada waktu itu. diantaranya ialah: 1. Jum'ah anggota DPR tidak boleh mengombro-ombro. 2. Ada balance/perimbangan yang baik antara jumlah perwakilan Pulau Jawa dan Luar Jawa. 3. Faktor jumlah penduduk diperhatikan. 4. Ada anggota yang diangkat disam»ing yang dipilih. 5. Tiap Kabupaten dijamin minimal mendapat 1 (satu) wakil. 6. Persyaratan mengenai domisilie calon diharapkan. Adanya Crucial Points dan Consensus tersebut, ditambah lagi dengan telah dilampauinya batas waktu tentang diundangkannya Undang? Pemilu dan Undang? Susunan MPR, DPR, DPRD (menurut Ketetapan No. XI/MPRS/1966 harus sudah diundangkan pada bulan Januari 1967), maka pada waktu itulah terjadi suatu peristiwa yang penting yang perlu mendapat perhatian dalam rangka,,Law making proces”, yaitu dengan lahirnya satu forum permusyawaratan DPR-GR diluar ketentuan Peraturan Tata-tertib. Yang dimaksud disini ialah adanya pertemuan segi-tiga antara Pimpinan DPR-GR, Pimpinan Panitya Chusus 3 RUU dan Pemerintah, iang telah melahirkan,,Paket Persetujuan” mengenai: 1. Jumlah yang diangkat untuk MPR adalah! dari se'uruh anggota. 2. Diumlah yang diangkat untuk DPR 100 anggota, sedang jumlah kursi untuk DPR adalah sebanyak 460. 3. Sistim vwemilihan. proportional representation yang sederhana, 4. Stelsel pemilihan, liysten-stelsel. 5. Daerah Pemilihan. Daerah Tingkat I. Maka dengan adanya,.Paket Persetujuan” tersebut dapat dikatakan telah tercapai pula suatu konsensus national dibidang pembuatan Undang?, khusunya yang mengenai R.U.U. Pemilu 454 === [PDF page 491] === RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD: seperti yang diamanatkan oleh sidang umum ke-IV dan Sidang umum ke-V MPRS. Oleh karena kedua RUU tsb. adalah merupakan sarana konstitusionil untuk terselenggaranya satu Pemilihan Umum untuk segera terbentuknya lembaga? Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat dalam rangka kembali kepada pelaksanaan UUD 1945 secara konsekwen. Maka dengan demikian pembahasan RUU Pemilu dan RUU tentang susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD setelah dilakukan selama k.]. 3 tahun secara non stop, akhirnya dapat diterima dan disahkan oleh DPR-GR. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat pleno DPR-GR tanggal 22 Nopember 1969. Adapun alasan-alasan yang meryebabkan pembahasan RUU Pemilihan Umum dan RUU teniang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR dan DPRD memakan waktu demikian banyak, yaitu k.l. 3 tahun, dikarenakan berhubung fihak Panitya 3 RUU tidak luput pula dari kesulitan-kesulitan yang mau tidak mau harus dihadapinya. a.l. karena menurut Parpol: dan Ormas-ormas materi RUU yang bersangkutan banyak mengandung hal: yang berat dan prinsipiil yang kemudian terkenal dengan,.crucial point,” yang berkisar pada pokok? sebagai berikut: a). Sistim Pemilihan: 1. Ada yang menghendaki Sistim proportional representation. 2. Ada yang menghendaki Sistim Single member constituencey. 3. Ada yang menghendaki menggunakan kombinasi antara kedua sistim tersebut diatas. b). Stelsel Pemilihan: 1. Ada yang menghendaki Liysten Stelsel (stelsel daftar). 2. Ada yang menghendaki Personen Stelsel (stelsel perseorangan). c). Daerah Pemilihan: 1. Ada yang menghendaki Dati I sebagai Daerah Pemilihan. 2. Ada yang menghendaki Dati II sebagai Daerah Pemilihan. 3. Ada yang menghendaki pembagian pertama pada Dati II, baru kemudian sisanya dibagi secara nasional. 455 === [PDF page 492] === 1. Ada yang menghendaki pengangkatan hanya untuk ABRI saja. 2. Ada yang menghendaki pengangkatan untuk ABRI dan Non ABRI. Achirnya pada tanggal 22 Nopember 1969 rapat pleno D.P.R.- G.R. menye:zujui kedua R.U.U. disahkan menjadi U.U. Demikian secara ringkas sekedar penguraian tentang pembahasan dan pengesahan kedua RUU termaksud d'atas. 7. SEKERTARIAT. ,Dengan dilantiknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah diadakan refreshing maka dirasa bahwa susunan dan iyara bekerja Sekretariat perlu disesuaikan denvan cara bekerja DPR-GR tersebut. Sehubungan dengan itu maka baik terhadap struktur maupun persona'ianya diadakan perubahan:. Tetapi mengenai tugas dan kewajibannya itu sendiri pada hakaketnya tidak berbeda dengan apa yang ditentukan dalam Peraturan Tata-tertib Yama. Predikat Pimpinan Sekertariat DPR-GR yang dahulu disebut Sekertaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum maka dalam Peraturan Tata-tertib baru istilah tersebut diganti menjadi Sekretaris Jerderal dan Wakil Sekretaris Jenderal. Sebagaimana telah dikemukakan dalam Bab VII Jabatan Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum masing-masing dijabat oleh oleh Joko Sumaryono S.H. dan Islan. Setelah adanya pengkhianatan G-30-S/PKI Wakil Sekretaris Umum Islan karena tersangkut didalamnya telah dipecat dari jabatannya. Sementara itu terhitung akhir Desember 1968 atas permohonannya sendiri telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri dengan pensiun (Surat Keputusan Presiden No. DI. 03/Kn/19-A/68 tanggal 20-12-1968): pegawai tinggi diperbantukan Pimpinan D.P.R.-G.R. Sumarsono Pringgodirejo SH, yaitu setelah ia lebih dahulu melakukan tugas Pds Sekertaris Sidang Umum ke-IV M.P.R.S. dan anggota Team Ah'i dari Panitia Ad Hoc Badan Pekerja M.P.R.S. menjelang/selama Sidang Istimewa M.P.R.S., serta mengalami masa bebas tugas selama dua tahun. 456 === [PDF page 493] === Setelah Joko Sumaryono SH menjabat Sekum/Sekjen selama 7 tahun dan mengingat permohonannya untuk pensiun maka dengan Keputusan Presiden R.I. No. 94/M tanggal 5 Juli tahun 1969 Joko Sumaryono SH diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan sebagai gantinya diangkat Kolonel CKH Sri Hardiman SH. Serah terima jabatan dilakukan 16 Juli 1969. Kemudian Joko Sumaryono SH diperbaniukan kepada Pimpinan DPR-GR. Berhubung dengan reorganisasi Sekertariat berdasarkan Surat Keputusan DPR-GR No. 22/Pimp/68-69 tanggal 19 Mei 1969 diadakan perubahan sccara besar-besaran. Jumlah Biro yang tadinya ada 3 Biro diubah menjadi 6. yaitu: Biro I — Sekertariat Permusyawaratan. Biro II — Tata-Usaha Permusyawaratan. Biro III — Hubungan Masyarakat. Biro IV — Kepegawaian. Biro V — Keuangan. Biro VI — Kerumah Tanggaan. Sesuai dengan tugas yang harus dilaksanakan oleh masing? Biro maka Biro-biro tersebut meliputi Bagian? Sekertariat/ sbb. Biro I membawahi: on kwn > 1. Sekertariat Bagian A (Lembaga? Negara Tertinggi, Luar Negeri, Pertahanan, dan Penerangan). 2. Sekertariat Bagian B (Hukum, Ketata-negaraan, Dalam Negeri). 3. Sekertariat Bagian C (Ekonomi dan Keuangan). 4. Sekertariat Bagian D (Industri dan Pembangunan). 5. Sekertariat Bagian E (Kesejahteraan Rakyat). 6. Sekertariat Komisi I (Lembaga? Negara Tertinggi dan Penerangan). 7. Sekertariat Komisi IT (Hankam dan Luar Negeri). 8. Sekertariat Komisi III (Dalam Negeri dan Kehakiman). 9. Sekertariat Komisi IV (Perdagangan). 10. Sekertariat Komisi V (Pertanian, dan Pertambangan). 11. Sekertariat Komisi VI (Keuangan). 457 === [PDF page 494] === 12. Sekertariat Komisi VII (Perindustrian). 13. Sekertariat Komisi VIII (Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik). 14. Sekertariat Komisi IX (Pendidikan dan Kebudayaan. Agama). 15. Sekertariat Komisi X (Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja, Transmigrasi/Koperasi). Sekertariat Bagian atau Sekertariat Komisi dipimpin oleh seorang Sekertaris yang kedudukannya sama dengan Kepala Bagian Sekertariat DPR-GR. Biro II meliputi: 1. Bagian Risalah. 2. Bagian Tik-Roneo. 3. Bagian Arsip-Ekspedisi. 4. Bagian Percetakan. Biro III meliputi: 1. Bagian Hubungan Masyarakat. 2. Bagian Protokol. 3. Bagian Perpustakaan. 4. Bagian Dokumentasi. Biro IV meliputi: 1. Bagian Pembinaan Kepegawaian. 2. Bagian Tata-usaha Kepegawaian. 3. Bagian Kesejahteraan Kepegawaian. 4. Bagian Kepegawaian Anggota. Biro V meliputi: 1. Bagian Pembukuan. 2. Bagian Anggaran. 3. Bagian Keuangan. 4. Bagian Perbendaharaan. 5. Bagian Perjalanan. Biro VI meliputi: Bagian Bangunan. ' Bagian Perlengkapan. Bagian Tekhnik. Bagian Angkutan Bagian Ketertiban-Keamanan. 458 === [PDF page 495] === Disamping Bagian-bagian maka ada beberapa unit dan Bagian-bagian atau Sekertariat? Panitya yang langsung berada dibawah Sekertaris Jenderal yaitu: On POP Bagian Hukum. Sekertariat Musyawarah Pimpinan. . Sekeriariat Panitya Musyawarah. Sekertariat Panitya Anggaran. Sekertariat Panitya Rumah Tangga. Sekertariat pribadi Pimpinan DPR-GR. Bagian selanjutnya menurut keperluannya dibagi lagi dalam sub? Bagian yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Dengan Keputusan DPR-GR No. 22/Pimp/1/1969-1970 ditunjuk Pejabat? Pimpinan Sekretariat DPR-GR sebagai berikut: S. Purwadi (Kep. Biro II (lama) menjadi Wakil Sekretaris Jenderal. M.D. Junaedi menjadi Pd. Kepala Biro I (Sekretariat Permusyawaratan). B.M. Sitompul menjadi Pd. Kepala Biro II (Tata-usaha Permusyawaratan). L. Mara menjadi Pd. Kepala Biro III (Hubungan Masyarakat). Said Sastradireja menjadi Pd. Kepala Biro IV (Kepegawaian). Roza menjadi Pd. Kepala Biro V (Keuangan). Drs. Gondosutoyo menjadi Kepala Biro VI (Kerumah- Tanggaan). Selain dari itu R. Suhadi Condrokusumo, Kepala Biro I (lama), dan Sdr. M. Usin Kepala Biro III (lama) Sekertaris Jenderal. Kemudian dengan Keputusan Pimpinan DPR-GR No. 22/33/ Pimp/69-60 telah diangkat Kepala? Bagian dan Sekertaris seluruhnya berjumlah 48 orang. === [PDF page 496] === BAB - IX HAL-HAL CHUSUS Maksud penyusunan hal-hal khusus didalam Bab IX ini ialah karena peristiwa-peristiwa yang diungkapkan dalam Bab ini menyangkut hal-hal khusus yang belum dikemukakan dalam Bab sebelumnya. " Dalam Bab IX dimuat: A. Gedung-gedung yang pernah dipergunakan DPR-RI B. Keanggotaan DPR pada Badan-badan Internasional C. Tamu-tamu Luar Negeri D. Delegasi DPR ke Luar Negeri E. Hubungan DPR dan Pers. Dengan dimuat hal-hal tersebut diatas dalam Bab tersendiri, maka bagi para pembaca diharapkan akan lebih mudah mengikuti hal-hal khusus yang terjadi dalam sejarah DPR- A. Gedung-gedurg yang pernah dipergunakan DPR-RI 1945 1970 Dalam perjalanan sejarahnya DPR-RI sejak K.N.P. sampai DPR-GR tahun 1970 telah berpindah-pindah dari satu kota kekota lainnya dan dari satu gedung kegedung lain. K.N.P. menggunakan gedung Kesenian Pasar Baru Jakarta ketika dilantik oleh Presiden Sukarno pada tanggal 29 Agustus 1945. Kemudian gedung tersebut dipergunakan sebagai tempat persidangan I. Sedangkan Sekertariatnya menggunakan gedung bekas Jawa Honkookai, dijalan Lapangan Banteng yang sekarang dipergunakan oleh Mahkamah Agung. Sidang K.N.P. ke II diadakan pada tanggal 16 dan 17 Oktober 1945 digedung bekas Hotcl Binnenhof dijalan Kramat sebelah Pool Bus PPD (Perusahaan Pengangkutan Jakarta), sedangkan Sekertariat B.P.-K.N.P. pindah kejalan Cilacap yang sekarang dipergunakan oleh Departemen P dan K. Pada Sidang ke III K.N.P. tanggal 25 s/d 27 Nopember 1945, K.NP. menempati sebagai ruang sidang suatu gedung dijalan Diponegoro didepan R.S.U.P. yang sekarang dipergunakan oleh SMA. P.SK.D. (Persatuan Sekolah-sekolah Kristen Jakarta). 460 === [PDF page 497] === Berhubung gentingnya situasi dewasa itu karena didudukinya Jakarta oleh Pasukan-pasukan Sekutu, maka Pemerintah R.I. dipindahkan ke Yogyakarta, dan B.P.-K.N.P. beserta stafnya pindah ke Purworejo yang menempati bekas Hotel,,Van Laar” dijalan Kutoarjo (sekarang jalan Brig Jen. Katamso). Pada sidang ke IV, K.N.P. diadakan di Solo yang dimulai pada tanggal 28 Pebruari 1946 s/d 3 Maret 1946 menempati gedung Republik Indonesia, yang juga dipergunakan sebagai gedung Gubernuran. Sidang selanjutnya, yaitu sidang ke V diadakan dikota Malang pada tanggal 25 Pebruari 1947 s/d 6 Maret 1947 digedung kekas Sociteit. Ketika Belanda melancarkan agresi ke-1 (Clash 1), dan pasukan Belanda menduduki kota Kebumen, B.P.-K.- N.P. beserta Sekretariatnya pindah ke Yogyakarta. Sekertariatnya menempati gedung P.M.I. (Palang Merah Indonesia) di- Jalan Gondolayu, sedangkan rapat-rapat B.P.-K.N.P. semula menggunakan pendopo Kraton, kemudian pindah kejalan Malioboro No. 16 bekas gedung,,Loge Theosofie” yang sebagian sebelumnya sudah ditempati oleh Sekretariat Dewan Pertahanan Nasional (D.P.N.) Sidang ke VI K.N.P. di Yogyakarta pada tanggal 6 s/d 15 Desember 1949 diadakan di Siti-hinggil. B.P.- K.N.P. menggunakan gedung ini sampai tanggal 15 Agustus 1950. Pada masa Pemerintah R.I.S., Parlemen R.ILS. mengadakan sidang pertamanya digedung bekas Concordia dijalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta (dahulu Sipayers Weg). Gedung tersebut dahulu adalah sebuah Sociteit yang diberi nama Sociteit,,Concordia’’ khusus sebagai tempat hiburan/ pertemuan para Opsir Belanda, yang dibangun pada tahun 1835 kemudian mengalami beberapakali perbaikan. Dengan terbentuknya Negara R.I.S. Gedung ini ditetapkan untuk Gedung Parlemen oleh Menteri Negara R.IS. Sultan Hamid, karenanya diadakan perbaikan-perbaikan yang sedikit tanyak berupa penyesuaian dengan fungsinya yang baru. Ketika Parlemen R.L.S. mengadakan sidangnya yang pertama pada tanggal 16 Pebruari 1950, digedung tersebut keadaannya mas'h dalam perbaikan sehingga untuk beberapa waktu tak dapat dipergunakan. Oleh karena itu, setelah dipergunakan hanya untuk Pembukaan Sidang pertama saja, maka rapat-rapat se- 461 === [PDF page 498] === lanjutnya untuk sementara selama 2 minggu dilangsungkan di Hotel Des Indes (sekarang Hotel Duta Indonesia) ruangan atas. Pada tahun 1964 Pimpinan DPR-GR merencanakan peremajaan atas gedung yang te'ah menjadi gedung DPR-GR itu. Rencana tersebut mulai dilaksanakan pada awal tahun 1965 oleh Panitya Antar Departemen (Panardep), dan selama dalam proses peremajaan, tepatnya pada bulan Pebruari 1965, DPR-GR berikut Sekertariatnya pindah dari Jalan Dr. Wahi- 'n 1 (Lapangan Banteng) ke Senayan. DPR-GR dengan Sekertariatnya menempati bangunan-bangunan semi parmanen Senayan bekas KUPAG (Komando Pembangunan Asian Games) yang diperbaiki dan diperluas sehingga merupakan komp!ek 3 bangunan-bangunan darurat DPR-GR. Menurut rencana DPR-GR menempati bangunan-bangunan itu hanya untuk selama 2 tahun sampai peremajaan gedung DPR-GR di Lapangan Banteng selesai. Dengan terjadinya peristiwa G-30-S/PKI pelaksanaan peremajaan Gedung DPR-GR tersebut terhenti. Oleh karena gedung sementara DPR-GR di Senayan belum mempunyai ruangan untuk Sidang Pleno, maka untuk sementara rapat-rapat pleno DPR-GR mempergunakan Basket Hall Senayan. Hal ini berlangsung selama kira-kira 2 hulan. Ruangan rapat pleno tersebut dibangun dengan ukuran yang dapat memuat 250 crang anggota. Dengan terhentinya proyek peremajaan gedung DPR-GR di Lapangan Banteng secara total, maka timbul masalah kebutuhan gedung DPR-GR yang amat mendesak sifatnya. Pada tahun 1967 antara Pimpinan DPR-GR dengan Pd. Presiden Suharto diadakan perundingan untuk memecahkan masalah gedung DPR-GR, yaitu apakah DPR-GR akan tetan menggunakan Gedung DPR-GR di Lapangan Banteng ataukah rindah ke Gedung yang direncanakan untuk Sidang Conefn (Conference of the New Emerging Forces) di Jalan Gatot Subroto Senayan.. Achirnya Pd. Presiden menetapkan, bahwa Gedung yang semula direncanakan untuk Pembangunan Gedung Conefo yang letaknya di Jalan Gatot Subroto itu menjadi Gedung M.P.R./ D.P.R. dan DPR-GR segera dapat mempergunakan sebagian ruangan yang telah selesai. Pada bulan Mei 1968 DPR-GR telah memindahkan sebagian kegiatannya ke Gedung bekas Conefo itu terutama untuk Si- 462 === [PDF page 499] === dang-sidang Pleno dan sebagian Sekertariat. Kegiatankegiatan untuk sidang-sidang Komisi dan sebagian Sekertariatnya masih tetap menggunakan Gedung DPR-GR di Senayan. Sedangkan Gedung DPR-GR di Jalan Dr. Wahidin 1 (Lapangan Banteng)) telah diserahkan kepada Departemen Keuangan Gedung M.P.R./D.P.R. ini untuk pertama kalinya dipergunakan oleh MPRS guna melangsungkan Sidangnya yang ke-V bu- Yan Maret 1968. Gedung M.P.R./D.P.R. yang megah dan besar ini, ruangan Sidang Plenonya memuat sejumlah 850 orang anggota, dan juga tempat-tempat khusus untuk publik, Pemerintah, dan Corps Diplomatic. B. Keanggotaan D.P.R. pada Badan-badan Internasional. I. Inter Parliamentary Union. Dalam rangka memupuk kerja-sama Interriasional, D.P.R. sejak tahun 1954 telah menjadi anggota Inter Parliamentary Union (I.P.U.). Inter Parliamentary Union (I.P.U.) adalah satu Badan Internasional yang Non Government dan yang beranggotakan perorangan dari anggota effective Parlemen seluruh dunia. Didirikan pada tahun 1889, atas inisiatif Anggota Parlemen Inggeris Willim Randal Cremer dan Anggota Parlemen Perancis Frederic Passy. Badan ini baru mempunyai sekertariat tetap pada tahun 1894. Parlemen sebagai keseluruhan mungkin saja merupakan suatu Group Nasional, tetapi seringkali keanggotaan dari Union Group diambil berdasarkan perseorangan, Seluruh anggota secara otomatis adalah menjadi anggota I.P.U. dalam Indonesian National Group. Adapun tujuan I.P.U. adalah untuk mempererat hubungan antara para anggota Parlemen didunia dan mempersatukan mereka didalam tindakan bersama untuk merjalin serta memelihara partisipasi yang penuh dari masing-masing negara yang bersangkutan didalam membangun dan mengembangkan Yembaga demokrasi yang kokoh dan juga memajukan kerja sama dan perdamaian dunia. Sehubungan dengan tujuan ini, Uni mengemukakaan pandangan atas semua masalah-masalah internasional untuk di- 463 === [PDF page 500] === pecahkan secara parlementer.. Disamping itu juga Uni mememajukan saran-saran bagi perkembangan lembaga Parlemen dengan maksud untuk memperbaiki cara kerjanya serta meningkatkan martabat lembaga tersebut. Keanggotaan dari pada I.P.U: sampei waktu ini terdiri dari beberapa anggota group Nasional dari anggota-anggota Parliament effective seluruh dunia, yaitu >: Cee — Albania, America (United States of), Austria, Australia, Belgia, Brazil, Bulgaria. Cameroon, Canada, Ceylon, Chili, Kongo, (Democratic of the), Czekhoslavakia; Denmark, E thopia, Finland, Franc, Germany (Federal Republic of), Great Britain, Hungary, Iceland, India, Indonesia, Iran, Ireland Israel, Italy, Ivory Coast, Japan, Yordan, Korea (Republic of), Kuwait Laos, Lebanon, Liberia. Luxemburg, Malawi, Malaysia, Mauritania, Monaco, Mongolia, Nepal, Netherlands New Zeland, Nicaragua, Niger, Norway, Paraguay, Philipines, Polans Rumania, Senegal, Sierra Leone, Singapura, Spain, Sweden, Swit Serland, Thailand, Turkey, United Arab Republic, USSR, Venezuela, Vietnam (Republic of), Yugoslavia. Pusat daripada Inter Parliamentary Union pada dewasa ini berada di Genewa. Adapun susunan Pengurus I.P.U. Group Indonesia sejak tahun 1966 adalah sbb: Tahun 1966 | wo Ketua H.A. Syaikhu Wakil-wakil Ketua —' Subagio Reksodipuro S.H. Komodor (L) Daryaatmaka Sutarto Hadisudibyo Husein Kartasasmita Sekjen ‘> Nyak Yusda Wakil Sekjen “4 Mas Rivai Anggota KH. Gozal” H. Mahbub Dhinaedi Ido Garnida A. Affandi 464 === [PDF page 501] === Tahun 1967: Ketua Wakil-wakil Ketua Sekjen Wakil Sekjen Tahun 1968: Ketua Wakil-wakil Ketua ~ Sekjen Wakil Sekjen Anggota-anggota Subagio Reksodipuro S.H. Komodor (L) Daryaatmaka Harry Can SH. Drs. Lukman Harun Prof. Dr. Latuimahallo Drs. Chalik Ali Ny. S. Salyo SH. H.A. Syaikhu (tetap seperti susunan diatas) idem Murtaji Bisri Brig. Jen. H. Sudiyono F.C. Palaunsuka Dan pada waktu tahun itu juga terbentuk pengurus L.P.U. Group Nasional Indonesia yang baru sbb.: Ketua : Prof. Dr. H. Syarif Thayeb Badan executif dalam DPRGR: Ketua Wakil Ketua Sekretaris I. Sekretaris II Bendahara Anggota Imron Rosyadi S. H. Brig Jen. Sudiono S. Wartomo Dwijoyuwono David Napitupulu Drs. Lo. SH Ginting Drs. A. Siregar. Z.Y. Manusama Drs. Lukman Harun Muh. Kasim AS. Husein Yusuf Ny. S. Salyo S.H. May. Jen. Jamin Gintings Group Nasional Indonesia yang menghadiri Konperensi LP.U. adalah sbb.: 1. Inter Parliamentary Union Meeting di BEOGRAD tahun 1963. 185 === [PDF page 502] === Delegasi: H.A. Syaikhu Manai Sopian Ali Hanafiah Brig. Jen. Latief Hendraningrat. 2. Inter Parliamentary Union Meeting di WARSAWA Tahun 1959. Delegasi: H.A. Syaikhu Sudarsono Ui Hay Jun Mr. Jodi Gondakusumo. 3. Inter Parliamentary Council Meeting di Canbera 11 April — 16 April 1966. Delegasi: Selamat Gintings (Ketua) Abdullah Affandi (Angg.) 4. Meeting di DUBLIN, 19 s/d 25 April 1966. Delegasi: Slamat Gintings. 5. Konperensi yang ke-55 LP.U. di Taheran 27 Sept. s/a 4 Okt. 1966 Delegasi: Subagio Reksodipuro S.H. (Ketua) Sutarno Jatikusumo (Wk. Ketua) Nyak Yusda (Sekretaris) Capt. (U) Moh. Busroh' (Anggota) Ny. D. Walandaw (Anggota) 6. Sidang I.P.U. di Palma de Mallorca (Spanyol), 27-3-1967 8/d 2-4-1967. Delegasi: Subagio Reksodipuro S.H. (Ketua) Nyak Yusda (Sekretaris) Kom. (L) R.O. Daryaatmaka (Anggota) 7. Council Meeting di Genewa, 12 s/d 14 September 1967. Delegasi: Nyak Yusda (Ketua) Kasim A. S. 8. Spring Session di Dakar, 15 April s/d 21 April 19683. Delegasi: Kom. (L) R.O. Daryaatmaka. 9. Council Meeting di Wina, 7 April s/d 13 April 1969. Delegasi.: Brig. Jen. TNI. Jamin Gintings (Ketua) Prof. Usep Ranuwijaya S.H. (Anggota) 466 === [PDF page 503] === 10. Konperensi ke-57 I.P.U. di New Delhi (India) 30 Oktober — 7 Nopember 1969. Delegasi: Jamin Gintings (Ketua) Chalid Mawardi (Anggota) Abadi (Anggota) Kol. TNI Susman (Anggota) 11. Counil Meeting di Monacco, 30 Maret — 5 April 1970. Delegasi: LO. S.H. Ginting (Ketua Usman Y. Helmi (Anggota) II. Asian Parliamentary Union (A.P.U.) Pada bulan September 1966, DPR-GR diundang ke Scoul (Korea Selatan) untuk menghadiri Konperensi Asian Parlia mentary Union (A.P.U.) Kehadiran delegasi DPR-GR pada Konperenpsi tsb. hanya scbagai peninjau. A-P.U. adalah suatu badan Internasional Non Government yang statusnya pun terlepas dari A.P.U. dan hanya beranggotakan dari Group-group Nasional dari Parlemen-parlemen di Asia. Badan ini dibentuk pada tahun 1965 ketika mengadakan sidangnya yang partama pada tanggal 30 Nopember — 2 Desember 1965 di Tokyo. Dalam Charter of the A.P.U. pasal 2 dinyatakan bahwa tujuan dari A.P.U. adalah sbb.: Perserikatan ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kemerdekaan penuh dan demokrasi sejati, oleh karena hal ini akan memunuk perdamaian dan kemakmuran di Asia. Untrk mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka perserikatan akan berusaha: a) dengan segala jalan berusaha mempererat persatuan bangsa-bangsa merdeka dan rakyat yang cinta kemerdekaan di Asia: b) meningkatkan kerja sama ekonomi dan tukar menukar kebudayaan dan tehnologi diantara bargsa-bangsa mer- Geka di Asia dan berusaha meningkatkan kesejahteraan bersama, c) memusyawarahkan segala persoalan yang dapat mempengaruhi perdamaian dan keamanan di Asia dan melaksanakan keputusan-keputusan yang telah disetujui. 467 === [PDF page 504] === DPR-GR baru menjadi anggota penuh badan internasional ini, ketika A.P.U. mengadakan Konperensinya di Bangkok pada bulan Desember 1967.. .Group Nasional Indonesia telah menghadiri Konperensi 1 Sidang A.P.U. kedua di Seoul (Korea Selatan) pada 2 s'd 7 September 1966., Delegasi: Husein Kartasasmita (Ketua) H.A. Chamid Wijaya (Anggota) 2. General Assembly A.P.U. ke-III di Bangkok, 286 Nopember - 3/d 8 Desember 19617. - Delegasi: Husein Kartasasmita (Ketua) Brigjen. Sudiyono - (Anggota) Murtaji Bisri (Anggota) . The Fourth Council Meeting of the A.P.U. di Bangkok 6 s/d 9 Agustus 1968. Delegasi: Brig. Jen. Sudiyor.» (Ketua) 4. The Fsurth General Assembly of the AP.U. di Manila, 2 Desember s'd 9 Desember 1968. . Delegasi: H. Imron Rosyadi S.H (Ketua) Wartomo Dwijoyvwono (Anggota’ LBG Suryadinata (Anggota) David Napitupulu (Anggota) May. (U) Emo Suwarma: S.H. (Anggota) 5. Councii Meeting di Philipina, 18-20 Juni 1969. Delegasi: H. Imron Rosyadi S.H. (Ketua) LBG Suryadinata (Anggota 468: === [PDF page 505] === €. The fifth General | Assembly of the ABU: di Taipeh, 24-28 Nopember 1909. 1 1. Delegasi ==: - MS. Kamewijayh - cs {Ketua) B.M. Kuncoro Yakti SH. (Anggota) AP. Tanri. —. (Anggota) Drs. Yunus Umar (Anggota) ' Octoya Usman S.H. (Anggota) Drs. Th. M..Gobel 0 (Anggota 7. Council Meeting di Taipeh (Taiwan), 2 Juli —- 4 Juli 1970 Peninjau: Kol. KKO Sarjono Suprapto (Ketua) oi Musytari Yusuf L.A. (Anggota) Pada dewasa ini (sampai bulan Agustus 1970) A.P.U. terdiri dari Group Nasional dari Negara-negara: Indonesia Jepang . Republik Korea . Philipina ' Muangthai Vietnam Selatan Taiwan Malaysia PADUK WN Delegasi DPR ke P.B.B.: Tahun 1967: 1. Hardi S.H. _ 2. Kol. Saparjo. 8. M. Hartono B.A. a ot Tahun 1968: 1. Maruto Nitimiharjo 2. Drs. Murdono Tahun 1969: 1. Domo Pranoto. Drs. LG.N. Gde Dakse . Eddy Abd. Manaf Tahun 1970: H. Jen. Muhammad Suryopranoto. Sayuti Melik Abd. Mukti Achmad Sakarmawijaya. PON wn 469 === [PDF page 506] === C. Kepala-kepala Negara Asing/Perdana Menteri dan tamutamu Luar Negeri yang mengunjungi dan berpidato di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sejak tahun 1950 telah tercatat beberapa Kepala-kepala Negara, Perdana Menteri dan tamu-tamu Luar Negeri yang menyampaikan pidatonya didepan Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berpidato didepan Negara: Nama: D.P.R tanggal 1 Menteri Luar Negeri Philipina Jend. Charlos Romulo 16-5- 1950 2. Perdana Menteri India Pandit Yawaharlal Nehru 7-6-1950 3 Presiien Philipina Elpido E. Ouirino 17-7-1952 4. Ketua Sidang Umum P.B.B. Ny. Laksmi Pandit 1954 Th. 1954 5. Perdana Menteri U.S.S.R. N. Cruscov 18 - 5 - 1957 6. Presiden India Dr. Rayendra Prasad 8-12-1958 7. Presiden R.D. Vietnam Ho Chi Min 27-2 - 1962 8. Presiden Rumania Gheor Che Gheerhiu Day 4-10-1962 Y. Presiden Mexico Lopes Mateos 16-10-1962 10. Kepala Negara Kamboja Norodom Sihanuk 27-11-1962 11. Presiden Philipin: Ferdinand Marcos 13 - 1- 1963 12. Baginda Raja Saudi Arabia Faisal Ibnu Saud 5-6-1970 Delegasi: Parlemen Luar Negeri yang mengunjungi D.P.R. sejak tahun 1945 — 1970. Delegasi dari: UD UN LH AN Birma Jepang Jepang U.S. A. Inggeris (atas undangan DPR) Tunisia Jepang Jepang 470 Dipimpin oleh: K:n Maung Tatt Chcyiro Kuryama Y. Kogane Walter H. Yudd Lord Wilnet Moh. Tabar Amira Shikhi Doyama Raiyo Matamo Tiba tgl.: 21 Juli 19s1. 17 Januari 1953. 28 Agustus 1953. 8 Desember 1953. 21 Januari 1954. 23 Pebruari 1954. 28 Agustus 1954. 9 September 1954. === [PDF page 507] === Digitized by Goog le Jakarta, 16 Oktober 1967. Keterangan Pemerintah Mengenai Nota Keuangan dan RAPBN tahun 1968 di DPR GR. Oleh Pd. Presiden Suharto di Senayan. »Foto Deppen” 67-13049. === [PDF page 508] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 509] === Delegasi dari: 10. 11. 12. 13. 14, 15. 16. 17. 18 25. 26. 28. 29. 30. 31, R.R.T. Australia Turki Selandia Baru Jepang Jepang Jepang Cekoslovakia Jepang Philipina U.S.S.R. Canada Amerika Representative Philipina Yugoslavia Jepang R. R. T. Selandia Baru Philipina Rumania Hongaria Peru Australia Polandia R. D. Korea Dipimpin oleh: Misi Persahabatan Gorton John Grey Fatin Rustu Zerlu D. Y. Diddiford Shigetaro Soyama Maxtsu Her Meri Yenya Kaiyume V. Don Mikio Miruta Senator Clare Mayo Kecto (Ketua Senat) Mukhitdinov Mukhener Allen Frear Delwars John L. Pilkhar Senator Palaez Veliko Vlakhivis Sivio Nahoma Kuo Mo Yo (Ketua Kongres). Kon John Rae Cornelis Villareal (Ketua Parlemen) Steven Nocolou Mrs. Istvan Vass (Ketua Kongres). Maria Vellaran Riveri Yustin Adaryd Ryne Czeslaw Wycekh Tioi Wen Tek (Ketua Kongres) Tiba Tgl.: 22 30 28 25 16 22 20 11 15 10 14 22 10 24 10 Troung Chin (Ketua Kongres) 17 Agustus Desember Desember Agustus Agustus Agustus Agustus Januari Agustus Septemb. Oktober Novemb. Nopemb. Nopemb. Maret Oktober Pebruari Juni Pebruari Juli Maret Mei Juni Juli Maret April Agustus 1956. 1956. 1956. 1957. 1957. 1957. 1957. 1958. 1958. 1959. 1959. 1959. 1959. 1959. 1959. 1960. 1961. 1961. 1962. 1962. 1962. 1963. 1963. 1963. 1964. 1964. 1964. 471 === [PDF page 510] === 36. 39 40. 42. 43. 44 45. 46. 47. 49. 50. Delegasi dari: R. D. Jerman (atas undangan DPR) Jepang Kongres Rakyat Nas. RRT. Jepang Federasi Jerman (atas undangan DPR) Iran | Delegasi I.P.U. Dipimpin oleh; Dr. Dieckmann (Ketua Parlemen). Take Mori Kato Lie Hsueh Feng Utzunumia Eugen Cerstannsier (Ketua Parlemen) Dr. Daftari Yugo Natas undangan DPR) Jenderal Peko Dapcevic slavia Australia Belanda (atas undangan Pakistan (atas undangan Iran (atas undangan Inggeris (atas undangan Perancis (atas undangan Ausralia (atas undangan Republik Korea (atas undangan DPR) DPR) DPR) DPR) DPR) DPR) DPR) . Philipina (atas undangan DPR) . Kamboja (atas undangan DPR) . India (atas undangan DPR) 472 Donnald Chipp Manurs (Ketua Parlemen). Fazal Elahi Choudhurry (Wk. Ketua Parlemen). Abdolla Riazi (Ketua Parlemen). Y.D Cornin Eugene Cludius Petit (Wk. Ketua Parlemen) Donnald Chipp Dr. Hyo Sang Rhee (Ketua Par!emen) Yose B. Laural Yr. (Ketua Parlemen) Ong Sin (Ketua Senat) Dr. G. S. Dhillon (Ketua Lok Shaba) Tits. tgl. 30 Nopemb. 20 11 16 12 26 13 15 13 16 Septemb. Agustus Juli Mei April April Juli Agustus Agustus April Mei Agustus Juli Maret Agustus Agustus 1964 1964. 1965. 1965. 1966. 1966. 1966. 1967 1968 1968. 1969. 1969. 1969. 1970. 1970. 1970. 1970. 12 September 1°70. 1970. === [PDF page 511] === D. Delegasi DPR ke Luar Negeri (Kecuali ke A.P.U. dan LP.U. dan P.B.B,) DPR telah mengadakan kunjungan-kunjungan Parlementer ke beberapa negara untuk memenuhi undangan negaranegara ybs. I. Delegasi DPR ke R.R.T. 8 September 1956 s/d 8 Oktober 1956. Ketua Delegasi: Rh. Kusnan Sekretaris:: Mr. Sumarsono Pringodirejo Islan sebagai Sekretaris II. Anggota: Y. Drs. Ds. Matakupan. | Ibnu Parna H. Senduk Nunung Kusnadi H. Hasan Basri Ny. Lastari Sutrasno K.H. Musta'in Abdul Rasyid Fagih . Yusuf Ajitorop Samanhadhi Sastrowijoyo E.Z. Muttaqien POO RABMMA PWN 12. H.S. Muslikh 13. H. Syekh Jalaluddin 14. Hutomo Supardan 15. Nyak Diwan 16. Sahlan Ridwan 17. Supardi 18. Moh. Basah 19. Emong Wiratma Astrapraja 20. Gatot Mangkupraja. 21. K.H.Abdul Azis 22. Silas Papare 23. AkYul Mutalib Daeng Talu II. Delegasi DPR ke Sovyet Uni, Polandia Cekoslovakia, Rumania, Libanon. Agustus — Nopember 1956. Ketua Delegasi: Mr. Hardi Sekretaris: Mr. Rusli Anggota: 1. Syaifadin Zuhri 2. K.H. Cikwan 413 === [PDF page 512] === 10. 13. 14. 15. 16. 17. 18. WAM Op oo Ny. Sumari Suharjo Ny. Sunaryo Mangunpuspito Ny. Ch Salawati Ir. Sakirman Pandu Kartawiguna Sirajudin Abas M. Sondakh Ny. Mahmudah Mawardi Abdul Wakhid Suyoso Moh. Ali Pratamingkusumo Abdulhayat Mr. Memet Tanuwijaya Daeng Mohamad Ardiwinata Kosasih Tanuwijaya, Panitera Seksi Luar Negeri. III. Delegasi DPR ke Amerika Serikat Th. 1957 Ketua Delegasi: Sekretaris Mr. Sartono IV. Delegasi Gabungan MPRS/DPR-GR ke India, Sovyet Uni, Jerman Timur, Hongaria, Bulgaria, Rumania, Yugoslavia, Cekoslavakia tahun 1963. Ketua Delegasi: Mr. Ali Sastroamijoyo (MPRS) Sekretaris: Mr. Joko Sumaryono (DPR-GR) Mr. Munajat (MPRS) Anggota: 1. MayJen. Wiluyo Puspoyudo (MPRS) 2. H. Mirza Mustakin (MPRS) 3. Harsono Cokroaminoto (MPRS) 4. Hasan Gayo (MPRS) 5. Samsir (MPRS) 6. M.B. Saka DPR-GR) 7. E. Kiriwaib (DPR-GR) 8. K.H. Dahlan (DPR-GR) 9. Sutoko (DPR-GR) 10. Kasim (DPR-GR) 11. Dr. Zukhradi, Dokter Delegasi. 474 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 513] === V. Delegasi DPR-GR ke Kamboja, R.R.T. dan Republik VII. Demokrasi Korea Tgl. 2 September 1968 s/d 12 September 1963. Ketua Delegasi: M.H. Lukman Sekretaris: R.S. Purwadi Anggota. Lek Kol. Isa Idris Chamid Wijaya Selamet Ginting H. Makhfudz Syamsulhadi M. Caley Nungcik A.R. . Drs. Y. Piry . Drs. Sutamto Dirjosuparto. Slamet Joyosumitro Notosukarjo Saryono BA y Staf Sekretaris pad — NE SOLO yNDAPONH . Delegasi DPR-GR ke Pakistan dan Jepang tahun 1965 Ketua Delegasi: 1.G.G. Subamia Sekretaris Anggota Ny. Sumari. Ny. Walandow. K.H. Mudawari. R.P.R. Situmeang. Ludi Mara Kosasi Suradipraja (Af Jamhur Yusuf, Wartawan Antara. Sudio Gandarum, Kemlu. Delegasi DPR-GR ke Negeri Belanda, Belgia (informil) Inggeris (informil), Swiss (informil), Jerman Barat, Perancis dan Italia, pada akhir September s/d awal Oktober 1967, terdiri dari: Ketua Delegasi: Drs. Ben Mang Reng Say. Sekretaris bi- Drs. Barlianta Harahap. dang Ekonomi merangkap Anggota. OP AD APN 4795 === [PDF page 514] === Sekretaris bi- Y.C.T. Simorangkir S.H. dang Politik merangkap Anggota: Anggota 1. Nuddin Lubis. VIII. 2. Budi Dipoyuwono. 3. Marzuki Yatim. Delegasi DPR-GR ke Philipina (4 hari), Korea Selatan (5 hari), India (5 hari), Malaysia (3 hari), dan Jepang (4 hari), dimulai tgl. 3 Oktober 1967 s/d 27 Oktober 1967, terdiri dari: Ketua Delegasi: H.A. Syaikhu. Anggota: 1. Rasyid St. Raja Emas. 2. H. Usmar Ismail. 3. Fahmi Idris. IX. Delegasi DPR-GR ke Australia dan New Zeland tgl. 476 4 s/d 25 Mei 1968. Ketua Delegasi: Dr. Syarif Thayeb. Anggota: 1. Sutoko (merangkap Sekretaris). 2. Drs. Rachmat Mulyomiseno. 3. Daan Yahya. 4. Jamawi Hadikusumo. 5. V.B. Dacosta. Delegasi DPR-GR ke Amerika Serikat, Philipina (Delegasi Panitia Anggaran) dalam rangka study tour dibidang penyusunan Anggaran Belanja Negara tgl. 12 Juli 1969 s/d 3 Agustus 1969. Ketua Delegasi: Drs. Junarsa.MA. Anggota: 1. Drs. Barlianta Harahap. 2. L.B.G. Suryadinata. Delcgasi DPR-GR ke Iran dan India (Delegasi Panitia Anggaran) dalam rangka study tour dibidang penyusunan Anggaran Belanja Negara tgl. 12 Juli s/d 3 Agustus 1969. Ketua Delegasi: Munadir. Anggota: 1. Dahrif Nasution 2. Drs. G.Y. Simanjuntak. === [PDF page 515] === Kedua Delegasi Paritia Anggaran seperti tersebut kemudian bergabung menjadi satu Delegasi di Jepang untuk maksud yang sama. E. Sejarah Hubungan antara DPR dan Pers. Hubungan dan kerja-sama antara Parlemen dan Pers sangat erat keduanya sama-sama merupakan alat kontrol yang mengabdi pada masyarakat. Selama masa 1945 - 1949, KNP yang berfungsi sebagai badan legislatif, juga telah mendapat perhatian pers. Perhatian Pers terhadap persidangan KNP terutama menonjol sekali ketika diadakan persidangan KNP ke V di Malang tahun 1947 dan persidangan KNP ke VI tahun 1949 di Yogyakarta. Hal ini disebabkan karena sidang tersebut membahas masalah yang dianggap sangat penting waktu itu, yakni masalah ratifikasi persetuiyuan Linggarjati serta K.M.B. Pada permulaan terbentuknya Parlemen RIS tahun 1950, Kementerian Penerangan telah menunjuk Sdr. Parada Harahap untuk membina Pers di Parlemen. Ysaha-usaha Parada Harahap pada waktu itu untuk mendirikan Press Rum di Parlemen mendapat bantuan dari Menteri Negara RIS Sultan Hamid II. Maka dibentuklah Press-Room Parlemen ‘dengan ketuanya Parada Harahap sendiri. Hasil dari peng-cover-an sidang-sidang Parlemen RIS dengan bantuan Panitera Parlemen, dihimpun oleh Panitya Penyiaran Parlemen dalam suatu bentuk “Ichtisar Parlemen” untuk kemudian disajikan kepada Pers dan masyarakat.. Pada tahun 1951 Parada Harahap digantikan oleh Parlaungan Harahap dari Kementerian Penerangan yang bertugas mcngkoordinir Wartawan-wartawan Parlemen di Press Room. Dan hal ini kemudian disusul oleh RRI yang memasang langsung telex yang menghubungkan Press Room dengan studio sehingga berita-berita Parlemen dapat lebih cepat disiarkan RRI. Dalam tugas mereka sehari-hari disamping meng-cover persi: dangan, maka diluar sidangpun para Wartawan mengadakan wawancara dengan tokoh-tokoh Parlemen, ’’diwarung kopi” yang letaknya disebelah Press Room., Pada priode 1950 - 1959 yang terkenal dengan priode Liberal, Parlemen merupakan pusat kegiatan dan arena percaturan politik. Mudah dimengerti bahwa pers menaruh perhatian besar 477 === [PDF page 516] === sekali terhadap lembaga ini. Para wartawan yang umumnya merupakan wartawan senior, aktif sekali mengcover berita-berita Parlemen. Pada priode ini "Panitya Penyiaran Parlemen” yang membina Press Room terdiri dari lima orang yakni: Parlaungan Harahap sebagai Ketua: Tomasoa Sekretasis, anggota-anggota: Mustawa Sulaeman, Idris Sofyan dan Usulintang kesemuanya dari Kementerian Penerangan yang sehari-harinya bekerja di Press Room Parlemen. Pembinaan dan kerja-sama antara Pers dan Parlemen beriyalan lancar. Kerja-sama ini pada hakekatnya memang sangat diperlukan. Karena Parlemen sebagai Wakil Rakyat harus menyuarakan kehendak dan kepentingan rakyat, sedangkan tidak semua rakyat sempat pergi kegedung parlemen "melihat” wakilnya bekerja menyuarakan suara mereka. Sebaliknya Parlemen merupakan sumber berita penting bagi Pers. Disinilah fungsi pers sebagai media komunikasi antara rakyat dan wakilnya. Oleh karena itu pada tahun 1958 Ketua Parlemen Mr. Sartono pada suatu rapat Panitia Rumah Tangga (PRT) mempunyai gagasan untuk mendirikan suatu Bagian Penerangan yang dibina oleh Sekretariat DPR sendiri. Untuk mempererat hubungan antara Parlemen, dan Pemerintah. Pimpinan DPR setiap tahun mengadakan pertemuan Halal Bihalal yang terkenal dengan malam 3P. yakni Malam Pertemuan Parlemen, Pemerintah dan Pers. Pada malam tersebut bertemulah tokoh Pimpinan Redaksi, SSK/Kantor berita dengan para Anggota Parlemen dan tokoh-tokoh Pemerintahan. Pada periode 1960-1965 yang dikenal dengan periode demokrasi terpimpin ber-angsur-angsur minat pers terhadap Parlemen agak berkurang. Hal ini bertalian erat dengan sistim kerja DPR-GR itu sendiri yang lebih banyak menitik beratkan kerjanya dalam rapatrapat Komisi dan Bagian yang sifatnya serba tertutup. Persoalan dibawa kerapat pleno terbuka setelah masalahnya menjadi masak dan kemudian diterima sidang secara aklamasi. Sementara itu pada tahun 1962 tugas koordinator wartawan yang tadinya dijabat o'ch petugas-petugas Deppen dialihkan kepada Sekretariat DPR-GR dalam hal ini oleh bagian Promas (Protokol dan Humas) dimana kegiatan peng-cover-an sidangsidang dilakukan oleh Bagian ini. Penyiaran berita kegiatan-ke- 478 === [PDF page 517] === giatan Parlemen dilakukan dengan membuat Press Release. Pada tanggal 24 September 1965 Pimpinan DPR-GR memisahkan bagian PROMAS itu dan membentuk Bagian Protokol dan Bagian Hubungan Masyarakat secara terpisah. Dalam konsiderans pembentukan bagian Hubungan Masyarakat a.l. dinyatakan: bahwa DPR-GR sebagai lembaga demokrasi perlu dikenal dan dipahami secara mendalam dan meluas oleh seluruh lapisan masyarakat baik cara kerjanya maupun hasil karyanya. Bagian Humas inilah yang bertugas melayani Pers baik dengan menyediakan bahan-bahan rapat seperti RUU, text pidato, laporan peninjauan dll. maupun Press Release dari rapat-rapat terutama rapat-rapat Komisi yang sifatnya tertutup. Seperti telah dikemukakan diatas, semasa periode demokrasi terpimpin minat Pers sangat berkurang terhadap DPR-GR. Demikianlah Bagian Humas mulai merintis usahanya dengan merarik minat Pers kembali terhadap DPR-GR. Sejak tahun 1967 para Wartawan yang bertugas di DPR mempunyai suatu Kordinator Wartawan DPR dengan Ketua yang pertama Sdr. Jamhur Yusuf dari Antara. Susunan ini dirubah berhubung kepindahan tugas Sir. tersebut keinstansi lain dan kemudian diperbaharui pada tanggal 29 Januari 1969 dengan Ketuanya Sdr. Hargo Saputro dari Berita Yudha. Dalam pertemuannya dengan Pimpinan DPR-GR pada tanggal 1 Pebruari 1969 para wartawan tersebut telah mengajukan beberapa usul a.l. agar mereka diberi kesempatan hadir dalam sidang-sidang Komisi/Bagian yang sifatnya tertutup, pengikut sertaan para wartawan ke-daerah-daerah, mengikuti peninjauan dll. Sebagian dari usul-usul para Wartawan ini ada yang telah dipenuhi. Sementara itu tradisi malam 3P yang telah dimulai sejak tahun limapuluhan terus dijalarkan. Demikianlah sedikit uraian mengenai hubungan antara Parsemen dengan Pers di Indonesia. 479 === [PDF page 518] === PENUTUP Demikianlah uraian sejarah perkembangan DPR-RI selama Seperempat Abad ini, yang penulisannya dimulai dari tanggal 29 Agustus 1945 dan ditutup sampai tanggal 29 Agustus 1970. Dalam sejarah politik Indonesia yang mengiringi perkembangan jalannya Negara Republik Indonesia ini, sebagian tercermin dalam sejarah DPR. Derap sejarah selama 25 tahun yang lalu dari pada DPR-RI ini akan menjadi landasan untuk meneruskan perkembangannya lebih lanjut, yang sudah barang tentu tidak bisa dilepaskan dari pada kejadian-kejadian masa lalu. Mudah-mudahan penulisan Seperempat Abad DPR-RI ini akan bermanfaat bagi para cendikiawan sejarah dan bagi masya- ,rakat pada umumnya. Sekian dan terima kasih. 480 === [PDF page 519] === Sulistio S.H, Pada wak uu Dilantik ( Pngangkatan Sumpah) Didepan Mahkamah Agung Menjadi Wk. Ketua DPRGR. »Foto Humas DPRGR". === [PDF page 520] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 521] === 10. 11. 12. 13. 14. LAMPIRAN-LAMPIRAN PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN DEWAN PERWA- KILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 1945—1970. TAHUN 1945. Undang-undang No. 1 tahun 1945 tentang Peraturan mengenai kedudukan Komite Nasional Daerah. TAHUN 1946 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Undang-undang No. 2 tahun 1946 Peraturan tentang batas waktu pajak kohir dinyatakan tidak berlaku lagi (Stbl. 1882 No. 10). Undang-undang No. 3 tahun 1946 tetang Warga Negara dan Penduduk Negara Indnesia. Undang-undang No. 4 tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946. Undang-undang No. 5 tahun 1946 tentang Peraturan tentang penetapan tarip pajak pendapatan tahun 1946/1947 dan tambahan pajak. Undang-undang No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya. Undang-undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara. Undang-undang No. 8 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana guna pengadilan tentara. . Undang-undang No. 9 tahun 1946 tentang Peraturan untuk merobah Undang-undang No. 4 tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional. Undang-undang No. 10 tahun 1946 tentang Peraturan pembawaan uang dari satu ke lain daerah. Undang-undang No. 11 tahun 1946 tentang Peraturan tentang mengadakan perubahan dalam peraturan Bea-Meterai ("Zegel-Verordening”) 1921. Undang-undang No. 12 tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat. Undang-undang No. 13 tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-desa Perdikan. Undang-undang No. 14 tahun 1946 tentang Peraturan 491 === [PDF page 522] === 15. 16. 482 mengadakan perubahan dalam Stbl. 1907 No. 212 tentang Pemilihan Kepala Desa. Undang-undang No. 15 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Pokok Pajak Bumi 1946-1947. Undang-undang No. 16 tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya diseluruh Indonesia. Undang-undang No. 17 tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia. Undang-undang No. 18 tahun 1946 tentang Kewajiban menyimpan uang dalam Bank. Undang-undang No. 19 tahun 1946 tentang Pengeluaran uang Republik Indonesia. Undang-undang No. 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan... Undang-undang No. 21 tahun 1946 tentang: Menurunkan Cukai Tembakau. . Undang undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Undang-undang No. 23 tahun 1946 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1946, menjadi Undang-undang. . Undang-undang No. 24 tahun 1946 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1946, menjadi Undang-undang. '” TAHUN 1947: . Undang-undang No. 1 tahun 1947 tentang memperpanjang berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11, dan 16 tahun 1946. Undang-undgng No. 2 tahun 1947 tentang pengesahan Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25, dan 26 tahun 1946. Undang-undang No. 3 tahun 1947 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 tentang Bea Masuk dan Keluar, menjadi Undang-undang. . Undang-undang No. 4 tahun 1947 tentang Naturalisasi John Yordan. . Undang-undang No. 5 tahun 1947 tentang Naturalisasi Salim Basfir. === [PDF page 523] === 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. . Undang-undang No. 6 tahun 1947 tentang Perubahan Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia. . Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. . Undang-undang No. 8 tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan Negara Indonesia. . Undang-undang No. 9 tahun 1947 tentang Naturalisasi Frans Matheas Hesee. Undang-undang No. 10 tahun 1947 tentang mengadakan perubahan Aturan Bea Meterai 1921. Undang-undang No. 11 tahun 1947 tentang perubahan Tarip Pajak Potong (Stbl. 1936 No. 671). Undang-undang No. 12 tahun 1947 tentang Pajak Radio. Undang-undang No. 13 tahun 1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan tambahan pokok pajak tahun 1947/1948, Undang-undang No. 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I. Undang-undang No. 15 tahun 1947 tentang memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946. Undang-undang No. 16 tahun 1947 tentang pembentukan Haminte-Kota Surakarta.. Undang-undang No. 17 tahun 1947 tentang pembentukan Hamine-Koa Yogyakarta. Undang-undang No. 18 tahun 1947 tentang Peraturan Istimewa Pajak Pendapatan terhadap upah. Undang-undang No. 19 tahun 1947 tentang mengganti Undang-undang No. 10 tahun 1946 tentang,,Pembawaan Uang” dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-unundang No. 10 tanggal 29 Oktober 1946. Undang-undang No. 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Undang-undang No. 21 tahun 1947 tentang pemeriksaan perkara pidana diluar hadir terdakwa pada Pengadilan Negeri. Undang-undang No. 22 tahun 1947 tentang pemindahan tempat kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan. 483 === [PDF page 524] === 23. Undang-undang No. 23 tahun 1947 tentang penghapusan . Pengadilan Raja (Zelf bestuursrekhtspraak) di Jawa dan 24. 25. 26. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 484 Sumatra. u Undang-undang No. 24 tahun 1947 tentang Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes. Undang-undang No. 25 tahun 1947 tentang Naturalisasi Goorge Wilhelm Agust Friedrikhs. Undang-undang No. 26 tahun 1947 tentang Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fiskher. Undang-undang No. 27 tahun 1947 tentang Naturalisasi Curt Ulrikh Gross.. Undang-undang No. 28 tahun 1947 tentang Cukai Tembakau II. Undang-undang No. 29 tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras. | Undang-undang No. 30 tahun 1947 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1947 tentang Promes Negara, menjadi Undang-undang. Undang-undang No. 31 tahun 1947 tentang Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 yo 31, 8, 9, 11 dan 16. Undang-undang No. 32 tahun 1947 tentang Mendirikan dan menyelenggarakan Sckolah-sekolah Lanjutan Negeri. Undang-undang No. 33 tahun 1947 tentang UU Kecelakaan tahun 1947. Undang-undang No. 34 tahun 1947 tentang UU Kecelakaan Perang. Undang-undang No. 35 tahun 1947 tentang Pnegesahan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tentang Komisaris Negara, menjadi Undang-undang. Undang-undang No. 36 tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara. Undang-undang No. 37 tahun 1947 tentang memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 yo 31, 8,9, 11, dan 16. Undarg-undang No. 38 tahun 1947 tentang Undian-uang Negara. Undang-undang No. 39 tahun 1947 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. === [PDF page 525] === 40. 41. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Undang-undang No. 40 tahun 1947 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara. Undang-undang No. 41 tahun 1947 tentang Kepenjaraan Tentara. TAHUN 1948 Undang-undang No. 1 tahun 1948 tentang Penambahan Undang-undang Keadaan Bahaya. Undang-undang No. 2 tahun 1948 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir. Undang-undang No. 3 tahun 1948 tentang Organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Undang-undang No. 4 tahun 1948 tentang Naturalisasi Yoan Henry Joseph De Quinze. Undang-undang No. 5 tahun 1948 tentang beberapa Peraturan-peraturan Istimewa mengenai Pencatatan Jiwa. Undang-undang No. 6 tahun 1948 tentang Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5,7 yo 31, 8 yo 34, 11 dan 16. Undang-undang No. 7 tahun 1948 tentang pencabutan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947. - Undang-undang No. 8 tahun 1948 tentang Pendaftaran dan pemberian idzin pemakaian senjata api. Undang-undang No. 9 tahun 1948 tentang Kedudukan hukum Anggota-anggota (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat. Undang-undang No. 10 tahun 1948 tentang pemerintahan Sumatera. Undang-undang No. 11 tahun 1948 tentang Memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Undang-undang No. 12 tahun 1948 tentang UU Kerja tahun 1948. Undang-undang No. 13 tahun 1948 tentang perubahan »Vorstenlands Grondhuur Reglement”. Undang-undang No. 14 tahun 1948 tentang Bea Tambahan (Opsenten) atas Bea Masuk. Undang-undang No. 15 tahun 1948 tentang menetapkan 485 === [PDF page 526] === 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 30. 31. 32. 486 Barang-barang yang dikenakan Bea Keluar 304 dari haran Undang-undang No. 16 tahun 1948 tentang perubahan Aturan Bea Meterai 1921. Undang-undang No. 17 ‘tahun 1948 tenteng perubahan Undang-undang Pajak Pendapatan 1932. Undang-undang No. 18 tahun 1948 tentang memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 yo 31 8 yo. 34, 9 yo 34, 11 dan 16. Undang-undang No. 19 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan Budan-badan Kehakiman dan Kejaksaan. Undang-undang No. 20 tahun 1948 tentang perubahan dan tambahan Pajak Pembangunan I. Undang-undang No. 21 tahun 1948 tentang Peraturan menambah dan mengubah Undang-undang No. 21 tahun 1947 tentang Pajak Radio. Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Dacrah. Undang-undang No. 23 tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan tahun 1948. Undang-undang No. 24 tahun 1948 tentang Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 yo 31, 8 yo 34, 9 yo 34, 11 dan 16. Undang-undang No. 25 tahun 1948 tentang penetapan tarip pajak pendapatan tahun 1948—1949 dan tambahan pokok pajak. Undang-undang No. 26 tahun 1948 tentang perubahan Undang-undang Pajak Pendapatan 1932. . Undang-undang No. 27 tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan Anggota-anggotanya. . Undang-undang No. 28 tahun 1948 tentang Peraturan Alat Pembayaran Luar Negeri. . Undang-undang No. 29 tahun 1948 tentang Peraturan Pemberantasan penimbunan barang penting. Undang-undang No. 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya. Undang-undang No. 31 tahun 1948 tentang Naturalisasi Joseph Cornelis de Groot. Undang-undang No. 32 tahun 1948 tentang peredaran uang dengan perantaraan bank. === [PDF page 527] === 33. 34. 10. 11. 12. Undang-undang No. 33 tahun 1948 tentang Uang Berat Barang 1948. Undang-undang No. 34 tahun 1948 tentang perubahan Daerah Pabean. . Undang-undang No. 35 tahun 1948 tentang Penurunan beberapa tarip Bea-Masuk. TAHUN 1949 . Undang-undang No. 1 tahun 1949 tentang penggantian Pajak Bumi dangan Pajak Pendapatan. Undang-undang No. 2 tahun 1949 tentang kedudukan dan kekuasaan Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatera. Undang-undang No. 3 tahun 1949 tentang tarip pajak potong 1949 Undang-undang No. 4 tahun 1949 tetang perubahan Aturan Bea Meterai 1921. Undang-undang No. 5 tahun 1949 tentang penetapan tarip pajak pendapatan dan tambahan pokok pajak dan tarip pajak Upah untuk tahun 1949. . Undang-undang No. 6 tahun 1949 tentang penambahan jumlah Anggota Komite Nasional Pusat. . Undang-undang No. 7 tahun 1949 tentang penunjukan Pemangku-sementara jabatan Presiden Republik Indonesia. . Urdang-undang Nc. 8 tahun 1949 tentang perubahan UU Ns. 9 tahun 1948 tentang kedudukan hukum Anggautaan gauta (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat). . Urdang-undang Nc. 9 tahun 1949 tentang mengadakan Peraturan Istimewa Sidang ke-VI Komite Nasional Pusat. Undang-undang No. 10 tahun 1949 tentang pengesahan indul: persetujuan bersama-sama rancangan persetujuan dan segala pertukaran surat-menyurat mengenai penyerahan kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat. Urdang-undang No. 11 tahun 1949 tentang pengesahan Konstitusi Republik Indonesio Serikat. Undang-undang No. 12 tahun 1949 tentang perubahan UU 487 === [PDF page 528] === 10. 11. 12. 13. 14. 15. 488 No. 27 tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Raxyat dan pemilihan anggauta-anggautanya. TAHUN 1950. Undang-undang No. 1 tahun 1950 tentang peraturan-peraturan Pemerintah Pusat. Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Jawa Timur. Undang-undang No, 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-undang Ni. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah. Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang penambahan dan pelaksanaan UU No. 13 tahun 1948 tentang perubahan ”Vorstenlandskh Grondhuur Reglement. Undang-undang No. 6 tahun 1950 tentang tarip pajak potong 1950. Undang-undang No. 7 tahun 1950 tentang pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Daerahdaerah didalam lingkungannya. Undang-undang No. 8 tahun 1950 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Peraturan Daerah Pulihan. Undang-undang No. 9 tahun 1950 tentang penetapan tarip pajak pendapatan untuk tahun 1950. Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Jawa Tengah. Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Jawa Barat. Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang peraturan tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur. Undang-undang No. 13 tahun 1950 tentang peraturan tentang pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-undang No. 14 tahun 1950 tentang peraturan tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat. Urdang-undang No. 15 tahun 1950 tentang peraturan ten- === [PDF page 529] === 16. 17. tang pembentukan Dazrah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-undang No. 16 tahun 1950 tentang peraturan tentang pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogaykarta. Undang-undang No. 17 tahun 1950 tentang peraturan tentang pembentukan Daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat. . Undang-undang No. 18 tahun 1950 tentang perubahan UU No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Jawa Timur. . Un.dang-undang No. 19 tahun 1950 tentang perubahan UU No. 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. . Undang-undang No. 20 tahun 1950 tentang pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 489 === [PDF page 530] === DAFTAR UNDANG-UNDANG DALAM MASA 1950-1970 TAHUN 1950: 1, Undang-undang No. 1 tahun 1950 (LN No. 30) tentang Susunan, kekuasaan dan dialan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. 2. Undang-undang No. 2 tahun 1950 (LN No. 32) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1950 (LN No. 1) tentang penerbitan Berita Negara dan Lembaran Negara R.I.S. dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai berlakunya undang-undang federal dan peraturan pemerintah, menjadi undang-undang. 3. Undang-undang No. 3 tahun 1950 (LN No. 40) tentang permohonan grasi. 4. Undang-undang No. 4 tahun 1950 (LN No. 45) tentang penggantian kerugian Aanggota-anggota D.P.R. — R.LS. 5. Undang-undang No. 5 tahun 1950 (LN Ni. 52) tentang peretapan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950 (LN No. 24) tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, menjadi undang-undang. — 6. Undan-undang No. 6 tahun 1950 (LN No. 53) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1950 (LN No. 25) tentang hukum acara pidana pada Pengadilan Tentara, menjadi undang-undang. 7. Undang-undang No. 7 tahun 1950 (LN No. 56) tentang perubahan Konstitusi Sementara R.I.S. menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonssia. 8. Undang-undang No. 8 tahun 1950 (LN No. 67) tentang pinjaman Republik Indnusia pada Export-Import Bank off Washington. TAHUN 1951: 1, Undang-undang No. 1 tahun 1951 (LN No. 2) tentang pernyataan berlakunya UU Kerja tahun 1948 No. 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia. 2. Undang-undang No. 2 tahun 1951 (LN No. 3) tentang pernyataan brelakunya UU Kecelakaan tahun 1947 No. 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia. 3. Undang-undang No. 3 tahun 1951 (LN No. 4) tentang 490 === [PDF page 531] === CUT epuQ UeysuyNsZueu IU" YO UJI 3unpo3 uedepp IddVWINYA seNuoUIEg === [PDF page 532] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 533] === 10. 11. 12. 14. 15. pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No. 23 Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia. Undang-undang No. 4 tahun 1951 (LN Ni. 17) tentang umberi persetujuan kepada perjanjian pinjaman arcara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintar . Undang-undang No. 5 tahun 1951 (LN No. 18) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1950 (LN No. 48) tentang pengesahan dan pengakuan hutang ter hadap Kerajaan Belanda, menjadi undang-undang. Undarg-undang No. 6 tahun 1951 (LN No. 40) tentang gaji dan tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan, biaya perjalanan dan penginapan kepada Anggotaanggota D.P.R. — R.I. . Undang-undang No. 7 tahun 1951 (LN No. 42) tentang perubahan dan tambahan UU Lalu-lintas Jalan (Wegverkeers-Ordonantie, Stbl. 1933 No. 86). . Undang-undang No. 8 tahun 1951 (LN No. 44) tentang penangguhan pemberian surat idzin kepada dokter da: doxter gigi. . Undang-undang No. 9 tahun 1951 (LN No. 45) tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan secara rasionil. Undang-undang No. 10 tahun 1951 (LN No. 46) tentang mengatur tenaga dokter partikulir dalam keadaan perang. Undang-undang No. 11 tahun 1951 (LN No. 72) tentang pergesahan perjanjian pinjaman pertama Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington. Undang-undang No. 12 tahun 1951 (LN No. 80) tentang penghapusan Badan Hukum,,Algemeene Volkscrediet Bank”. . Uscdang-undang No. 13 tahun 1951 (LN No. 81) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1951 (LN No. 11) tertang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 14 tahun 1951 (LN No. 84) tentang penggantian pajak bumi dengan pajak peralihan 1944 Undang-undang No. 15 tahun 1951 (LN No. 91) tentang penetapan Undang-undang Darurat No.37 tahun 1950 (LN —.491 === [PDF page 534] === 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 492 No. 79), ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1951 (LN No. 15) tentang Pajak Peralihan 1944, Upah 1932 dan Kekayaan 1932, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 16 tahun 1951 (LN No. 92) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1950 (LN No. 37) tentang penurunan cukai tembakau, men- Giadi undang-undang. . Undang-undang No. 17 tahun 1951 (LN No. 100) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1950 (LN No. 34) tentang pengeluaran uang kertas Rp. 230 milyun atas tanggungan R.I.S., menjadi undang-undang. Undang-undang No. 18 tahun 1951 (LN No. 101) tentang perubahan UU No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia untuk penggabungan daerah-daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon-Progo. Undang-undang No. 19 tahun 1951 (LN No. 102) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 32 tahun 1950 (LN No. 65) tentang penggabungan Pulau Weh kedalam Daerah Pabean Indonesia, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 20 tahun 1951 (LN No. 107) tentang pemberian pembebasan cukai guna pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri asing yang menjalankan tugasnya dinegeri ini. Undnag-undang No. 21 tahun 1951 (LN No. 109) tentang penghapusan,,Centrale Verkooporganisatie van Ondernemings-landbouwproducten (C.V.O.)”. Undang-undang No. 22 tahun 1951 (LN No. 117) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 29 tahun 1950 (LN No. 54) tentang Penetapan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para pejabat yang menurut pasal 148 Konstitusi R.I.S. dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 23 tahun 1951 (LN No. 119) tentang penyerahan urusan penilikan pilem kepada Kementerian P.P.K. Undang-undang No. 24 tahun 1951 (LN No. 120) tentang nasionalisasi,,De Yavaskhe Bank”. === [PDF page 535] === 10. TAHUN 1952: . Undang-undang No. 1 tahun 1952 (LN No. 10) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1951 (LN No. 10) tentang perubahan,,Rekhten-Ordennantie” (Stbl. 1882 No. 240 yo Stbl. 1931 No. 471), menjadi Undang”. . Undang-undang No. 2 tahun 1952 (LN No. 28) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1950 (LN No. 20) tentang pinjaman darurat, menjadi undang”. . Undang-undang No. 3 tahun 1952 (LN No. 37) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1951 (LN No. 98) tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950, menjadi undang-undang. . Undang-undang No. 4 tahun 1952 (LN No. 43) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 36 tahun 1950 (LN No. 78) tentang penetapan berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi mengenai masalah masalah pajak, dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Undang-undang. . Undang-undang No. 5 tahun 1952 (LN No. 44) tentang pembebasan bea masuk untuk barang-barang berupa kiriman-kiriman-hadiah yang bertujuan kesejahteraan rokhani penduduk, maksud amal atau kebudayaan. . Undang-undang No. 6 tahun 1952 (LN No. 46) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1951 (LN No. 25) untuk mengubah,,Grondhuur-Ordonnantie (Stbl. 1918 No. 88)” dan,,Vorstenlandskh Grondhuur-Reglement (Stbl. 1918 No. 20)”, menjadi undang-undang. . Undang-undang No. 7 tahun 1952 (LN No. 50) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1951 (LN No. 86) tentang pemungutan pajak verponding atas tahun 1951, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 8 tahun 1952 (LN No. 51) tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun 1952. . Undang-undang No. 9 tahun 1952 (LN No. 53) tentang mengadakan perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Undang-undang No. 10 tahun 1952 (LN No. 55) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 39 tahun 1950 (LN 493 === [PDF page 536] === 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 494 No. 81) tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas beabea masuk selama tahun 1951, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 11 tahun 1952 (LN No. 56) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1952 (LN No. 12) tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas beabea masuk selama tahun 1952, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 12 tahun 1952 (LN No. 57) tentang pembaharuan bea-bea spesifik dan penggantiannya dengan bea-bea ad valorem. Undang-undang No. 13 tahun 1952 (LN No. 58) tentang perubahan berselang dari jumlah opsenten atas beberapa pos dari tarip bea-bea masuk. Undang-undang No. 14 tahun 1952 (LN No. 66) tentang penunjukan Jawatan Regi Garam sebagai Perusahan 1.B.W. dengan nama baru,,Perusahaan Garam dan Soda Negeri”. Undang-urdang No. 15 tahun 1952 (LN No. 67) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1951 (LN No. 79) tetang Bursa, menjadi Undang-undang. Undang-undang No. 16 tahun 1952 (LN No. 68) tentang persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negsra Republik Indonesia dan Negara India. Undang-undang No. 17 tahun 1952 (LN No. 69) tentang persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan. Undang-undang No. 18 tahun 1952 (LN No. 70) tentang persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma. Undang-undang No. 19 tahun 1952 (LN No. 71) tentang persetudiuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina. Undang-undang No. 20 tahun 1952 (LN No. 74) tentang pensiun pegawai negeri. Undang-undang No. 21 tahun 1952 (LN No. 78) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950 (LN No. 41 dan 74) tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai? R.I.S., menjadi undang-undang. Undang-undang No. 22 tahun 1952 (LN No. 85) tentang peraturan menghadapi keraungkinan hilangnya surat kepu- === [PDF page 537] === 23. 24. tusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan. Undang-undang No. 23 tahun 1952 (LN No. 88) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1950 (LN No. 4) tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan tahun 1950, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 24 tahun 1952 (LN No. 89) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 35 tahun 1950 (LN No. 77) tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan tahun 19£1, menjadi undang-undang. TAHUN 1953: . Undang-undang No. 1 zahun 1953 (LN No. 4) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1951 (LN No. 90) tentang penimbunan barang-barang, sebagai undang”. . Undang-undang No. 2 tahun 1953 (LN No. 5) tentang mengubah dan menambah Ordonansi Padiak Rumah Tangga 1908. | Undang-undang No. 3 tahun 1953 (LN No. 18) tentang pembukaan Apotek. Undang-undang No. 4 ahun 1953 (LN No. 19) tentang Apotek Darurat. . Undang-undang No. 5 tahun 1953 (LN No. 20) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1952 (LN No. 2) tentang kenaikan tarip pengenaan Pajak Perseroan unuk tahun dinas 1952, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 6 tahun 1953 (LN No. 27) tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikelir dikembalikan menjadi tanah negeri. Undang-undang No. 7 tahun 1953 (LN No. 29) tentang pemilihan Anggoto? Konstituarte dan Anggota? Dewan Perwakilan Rakyat. . Undang-undang No. 8 tahun 1953 (LN No. 33) tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada »De Yavaskhe Bank”. . Undang-undang No. 9 tahun 1953 (LN No. 36) tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas 495 === [PDF page 538] === 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 18. 19. 20. 21. 496 Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat R.I. Undang-undang No. 10 tahun 1953 (LN No. 37) tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang No. 11 tahun 1953 (LN No. 40) tentang peraturan-peraturan Pokok Bank Indonesia. Undang-undang No. 12 tahun 1953 (LN No. 42) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 (LN No. 5) tentang penerimaan Anggota Angkatan Perang RL.L.S., sebagai undang-undang. Undang-undang No. 13 tahun 1953 (LN No. 43) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 (LN No. 84) tentang kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, sebagai undang?. Undang-undang No. 14 tahun 1953 (LN No. 44) tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari Dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan Dinas. Undang-undang No. 15 tahun 1953 (LN No. 45) tentang penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela. Undang-undang No. 16 tahun 1953 (LN No. 46) tentang kedudukan hukum Anggota Angkatan Perang. . Undang-undang No. 17 tahun 1953 (LN No. 47) tentang akibat-akibat daripada UU tentang kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan. Undang-undang No. 18 tahun 1953 (LN No. 48) tentang penunjukan rumah-rumah sakit partikelir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu. Undang-undang No. 19 tahun 1953 (LN No. 53) tentang mengubah bea pemburuan yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 2,,Yakht-Ordonnantie Java en Madura 1940 (Stbl. 1939 No. 733)”. Undang-undang No. 20 tahun 1953 (LN No. 56) tentang pengesahan perjanjian pimjaman tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington. Undang-undang No. 21 tahun 1953 (LN No.58) tentang persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria. === [PDF page 539] === 22. 25. 27. 28. 29. 30. 31. Undang-undang No. 22 tahun 1953 (LN No. 69) tentang pembubaran Komisi Urusan Perburuhan. . Undang-undang No. 23 tahun 1953 (LN No. 70) tentang kewajiban melaporkan perusahaan. . Undang-undang No, 24 tahun 1953 (LN No. 74) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 18 tahun 1951 (LN No. 93) untuk membatasi masa berlakunya UU Pajak Peredaran 1950, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 25 tahun 1953 (LN No. 75) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1950 (LN No. 19) tentang mengadakan Pajak Peredaran 1950 dan Undang-undang Darurat No. 38 tahun 1950 (LN No. 80) tentang tambahan dan perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950 sebagai Undang-undang . Undang-undang No. 26 tahun 1953 (LN No. 76) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1952 (LN No. 86) tentang larangan untuk mempergunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama, yang dikeluarkan berdasarkan,,Indiskhe Muntwet”, 1912 sebagai undang?. Undang-undang No. 27 tahun 1963 (LN No. 17) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1951 (LN No. 95) tentang penghentian berlakunya,,Indiskhe Muntwet. 1912 dan penetapan peraturan baru tentang mata-uang sebagai undang-undang. Undang-undang No. 28 tahun 1953 (LN No. 78) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1951 (LN No. 43) tentang memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai, sebagai undang?. Undang-undang No. 29 tahun 1953 (LN No. 79) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1951 (LN No. 96) tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 30 tahun 1953 (LN No. 80) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1953 (LN No. 11) tentang pengenaan tambahan.opsenten (extraopsenten) atas bensin dan sebagainya selama tahun 1953, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 31 tahun 1953 (LN No. 81) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950 (LN 497 === [PDF page 540] === 32. 33. 34. 35. 36. 37. 498 No. 12) tentang perubahan UU Post-spaarbank, scbagsi undang-undang. Undang-undang No. 32 tahun 1953 (LN No. 82) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1951 (LN No. 103) tentang perubahan dan penambahan Ordonansi Pajak Peralihan tahun 1944, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 33 tahun 1953 (LN No. 83) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952 (LN No. 90) untuk pemungutan Pajak Verponding untuk tahun? 1953 dan berikutnya, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 34 tahun 1953 (LN No. 84) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1951 (LN No. 87) tentang penilaian dari bagian-bagian pendapatan dan kekayaan, baik yang berada dalam uang asing untuk pemungutan pajak peralihan, pajak upah, pajak perseroan dan pajak kekayaan dan tentang perubahan ordonansi nz jak peralihan 1944, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 35 tahun 1953 (LN No. 85) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1951 (LN No. 94) tentang pemungutan Pajak Penjualan, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 36 tahun 1953 (LN No. 86) tentang peraturan Bank Tabungan Pos. Undang-undang No. 37 tahun 1953 (LN No. 88) tentang penggantian Angsota Dewan Perwakilan Rakiyat. TAHUN 1954. . Undang-undang No. 1 tahun 1954 LN No. 8) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1952 (LN No. 83) tentang perubahan dan penambahan,,Ordonnant*+ op de Vennoo:skhapsbelasting 1925” yang memberikan pula aturan kelengkapan lebih lanjut mengenai pemungutan pajak ini, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 2 tahun 1954 (LN No. 9) tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang No. 3 tahun 1954 (LN No. 10) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1953 (LN === [PDF page 541] === 10. 11. 12. 13. No. 7) tentang memungut opsenten atas bea masuk, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 4 tahun 1954 (LN No. 11) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1951 (LN No. 39) tentang perubahan,,Reglement A” yang dilampirkan pada,,Rekhten-Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 417)”. sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 5 tahun 1954 (LN No. 16) tentang keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetory Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruksi and Development). . Undang-undang No. 6 tahun 1954 (LN No. 19) tentang Hak Angket D.P.R. Undang-undang No. 7 tahun 1954 (LN No. 21) tentang pemindahan kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri berhubung dengan penghapusan jabatan Mentery Urusan Pegawai. . Undang-undang No. 8 tahun 1954 (LN No. 28) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1950 (LN No. 38) tentang peraturan tambahan istirahat luar negeri, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 9 tahun 1954 (LN No. 31) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1952 (LN No. 104) tentang perubahan beberapa pos tarip bea-masuk, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 10 tahun 1954 (LN No 32) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1952 (LN No. 8) tentang mengadakan bea-keluar tambahan sementara, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 11 tahun 1954 (LN No 33) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1950 (LN No. 39) tentang peraturan tambahan perjalanan keluar negeri, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 12 tahun 1954 (LN No 38) tentang pernyataan berlakunya UU No. 4 tahun 1950 R.I. dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah untuk seluruh Indonesia. Undang-undang No. 13 tahun 1954 (LN No. 40) tentang 499 === [PDF page 542] === 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 500 perubahan UU No. 16 dan 17 tahun 1950 dari R.I. dahulu tentang pembentukan kota-kota Besar dan kota-kota Kecil di Jawa. Undang-undang No. 14 tahun 1954 (LN No. 41) tentang pencabutan Ordonansi,,Uitvurverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949 (Stbl. 1949 No. 159)”. Undang-undang No. 15 tahun 1954 (LN No. 59) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1951 (LN No. 26) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturanhukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Stbl. 1948 No. 141), sebagai Undang-undang. Undang-undang No. 16 tahun 1954 (LN No. 60) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1951 (LN No. 122) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturanhukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Stbl. 1948 No. 141), sebagai undang-undang. Undang-undang No. 17 tahun 1954 (LN No. 61) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1953 (LN No. 25) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturanhukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Stbl. 1948 No. 141) untuk selanjutnya, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 18 tahun 1954 (LN No. 62) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1954 (LN No. 12) guna menetapkan waktu berlakunya aturan-hukuman yang termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Stbl. No. 141) untuk selanjutnya, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 19 tahun 1954 (LN No. 64) tentang peraturan penagihan penghasilan-lebih yang terhutang kepada Negara. Undang-undang No. 20 tahun 1954 (LN No. 68) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1953 (LN No. 54) tentang memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan militer dalam pasal 34 ayat 5 (Stbl. 1939 No. 582), sebagaimana telah diubah dan atau ditambah kemudian, sepanjang mengenai urusan perumahan, sebagai undangundang. Undang-undang No. 21 tahun 1954 (LN No. 69) tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan. === [PDF page 543] === 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. Undang-undang No. 22 tahun 1954 (LN No. 75) tentang Undian. Undang-undang No. 23 tahun 1954 (LN No. 77) tentang pencabutan,,Persbreidel-Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 394 yo Stbl. 1932 No. 44)”.. Undang-undang No. 24 tahun 1954 (LN No. 78) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1952 (LN No. 1) tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap yang lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropah, sebaga? undang-undang. Undang-undang No. 25 tahun 1954 (LN No. 79) tentang Perjanjian? Pos Sedunia. Undang-undang No. 26 tahun 1954 (LN No. 80) tentang pembayaran kembali Pinjaman Nasional 1946. Undang-undang No. 27 tahun 1954 (LN No. 81) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1954 (LN No. 1) tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea-masuk atas bir, sebagai undang undang. Undang-undang No. 28 tahun 1954 (LN No. 82) tentang Biaya Legalisasi Tanda-tangan. Undang-undang No. 29 tahun 1954 (LN No. 84) tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Undang-undang No. 30 tahun 1954 (LN No. 85) tentang Tanda-kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia. Undang-undang No. 31 tahun 1954 (LN No. 87) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 (LN No. 22) tentang Pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 32 tahun 1954 (LN No. 98) tentang penetapan berlakunya UU No. 22 tahun 1946 dari R.I. dahulu tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk diseluruh daerah luar Jawa dan Madura. Undang-undang No. 33 tahun 1954 (LN No. 101) tentang pemakaian gelar Wakil Notaris Sementara. 571 === [PDF page 544] === 34. 35. 36. 37 38. 75. 76. 502 Undang-undang No. 34 tahun 1954 (LN No. 103) tentang pemakaian gelar Akuntan (Accountant). Undang-undang No. 35 tahun 1954 (LN No. 105) tentang pengesahan persetujuan pinjaman tambahan antara Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington. Undang-undang No. 36 tahun 1954 (LN No. 106) tentang penetapan tarip pajak Perseroan. . Undang-undang No. 37 tahun 1954 (LN No. 108) tentang persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand. s/d 74. (37 UU) tentang Anggaran R.I. untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953, yang terdiri dari 19 UU mengenai Bagian-bagian dan 18 UU mengenai Bagian-bagian I.B.W. Undang-undang No. 75 tahun 1954 (LN No. 150) tentang Acara Pidana Chusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang No. 76 tahun 1954 (LN No. 151) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1953 (LN No. 22) mengenai menaikkan jumlah maksimum pos dan bea, sebagai undang undang. TAHUN 1955: Undang-undang No. 1 tahun 1955 (LN No. 10) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1954 (LN No. 5) tentang mencabut sifat sebagai alat pembayaran yang sah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 2 tahun 1955 (LN No. 16) tentang perubahan dan tambahan Ordonansi Bea-Statistik. Undang-undang No. 3 tahun 1955 (LN No. 17) tentang perubahan dan tambahan Ordonansi Bea Keluar-Umum 1949. Undang-undang No. 4 tahun 1955 (LN No. 19) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1952 (LN No. 59) tentang penyelesaian hutang Negara dizaman Revolusi. sebagai undang-undang. Undang-undang No. 5 tahun 1955 (LN No. 20) tentang mengubah UU No. 9 tahun 1953 (LN No. 36) tentang pem- === [PDF page 545] === PANITIA PENYUSUN BUKU SEPEREMPAT ABAD SEJARAH DPR. Dari kiri kekanan: Husen Haji S.H. Sumardi, Drs. Muslim Yasin, Mr. Sumarsono Pringgodirejo, (Ex. SEK. JEN. DPR), Mr. Rusli (Fx. SEK. JEN. DPR), M.D. Junaedi, Sri Hardiman S.H. (SEK. JEN. sekarang), Rosida Amir, Mr. Joko Sumaryono (Ex. SEK. JEN. DPR), Nn. E. Chandra, RS. Purwadi (Wakil SEK. JEN. sekarang) dan Ruslan Salamun. FOTO HUMAS DPR-GR. Digitized by Goog le === [PDF page 546] === Pra mtr ees, === [PDF page 547] === 10. 11. 12. berian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota D.P.R.—RL.I. . Undang-undang No. 6 tahun 1955 (LN No. 26) tentang biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati. . Undang-undang No. 7 tahun 1955 (LN No. 29) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 (LN No. 66) untuk mencabut kembali Undang-undang R.LS. No. 6 tahun 1950 (LN No. 7) tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota (Jakarta), sebagai undang-undang. Undang-undang No. 8 tahun 1955 (LN No. 35) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1950 (LN No. 69) tentang pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, seperti yang termuat dalam Undang-undang Darurat R.I.S. No. 5 tahun 1950 (LN No. 6) dan diubah dengan Undangundang Darurat R.I.S. No. 27 tahun 1950 (LN No. 49) sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 9 tahun 1955 (LN No. 43) tentang perubahan UU No. 3 yo No. 19 tahun 1950 dari R.I. tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-undang No. 10 tahun 1955 (LN No. 44) tentang perubahan nama Universiteit, Universitet dan Universitit, Faculteit, Fakultet dan Fakultit, menjadi Universitas dan Fakultas. Undang-undang No. 11 tahun 1955 (LN No. 47) tentang pemberian kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 UU Pokok Bank Indonesia tahun 1953. Undang-undang No. 12 tahun 1955 (LN No. 49) tentang penetapan Undang-undang No. 3 tahun 1954 (LN No. 6) tentang mengubah,,Indonesiskhe Comptabiliteitswet” (Stbl. 1925 No. 448) dan,,Indonesiskhe Bedriyvenwet’’ (Stbl. 1927 No. 419), sebagai undang-undang. TAHUN 1956: Undang-undang No. 1 tahun 1956 (LN No. 2) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1950 (LN 503 === [PDF page 548] === 10. 11. 12. 504 No. 31) tentang pemerintahan Jakarta-Raya, sebagai undang-undang . Undang-undang No. 2 tahun 1956 (LN No. 4) tentang perubahan UU No. 7 tahun 1953 (LN No. 29) tentang pemilihan Anggota? Konstituante dan Anggota? Dewan Perwakilan Rakyat. . Undang-undang No. 3 tahun 1956 (LN No. 5) tentang pembebasan dokter Sugiri dari penggantian uang. Undang-undang No. 4 tahun 1956 (LN No. 12) tentang perubahan,,Overskhriyvings-tarief” yang dilampirkan pada ordonansi yang mengatur biaya balik-nama berang-barang tetap (Stbl. 1949 No. 282). . Undang-undang No. 5 tahun 1956 (LN No. 13) tentang pengesahan penyertaan Pemerintah Republik Indonesia pada ordonansi Persetujuan Timah Internasional 1953. . Undang-undang No. 6 tahun 1956 (LN No. 14) tentang pembentukan Madiyelis Ilmu Pengetahuan Indonesia. . Undang-undang No. 7 tahun 1956 (LN No. 18) tentang memperpanjang jangka waktu masa kerja D.P.R.D. yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 dari R.I. dahulu. . Undang-undang No. 8 tahun 1956 (LN No. 19) tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. . Undang-undang No. 9 tahun 1956 (LN No. 20) tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Undang-undang No. 10 tahun 1956 (LN No. 22) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1954 (LN No. 54) tentang dasar hukum keputusan Kepala Daerah Otonom dalam keadaan D.P.R. Daerah/D.P. Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, sebagai undang-undang dan tentang peraturan pembagian kekuasaan dalam keadaan D.P.R. Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya. Undang-undang No. 11 tahun 1956 (LN No. 23) tentang pembelanjaan pensiun pegawai negeri 1956. Undang-undang No. 12 tahun 1956 (LN No. 25) tentang === [PDF page 549] === 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Undang-undang No. 13 tahun 1956 (LN No. 27) tentang pembatalan hubungan Indonesia — Nederland berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar (K.M.B.). Undang-undang No. 14 tahun 1956 (LN No. 30) tentang pembentukan D.P.R. Daerah dan D.P. Daerah Peralihan. Undang-undang No. 15 tahun 1956 (LN No. 33) tentang pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat. Undang-undang No. 16 tahun 1956 (LN No. 38) tentang perubahan dan penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932 No. 517). Undang-undang No. 17 tahun 1956 (LN No. 41) tentang perubahan dan tambahan »Indiskhe Tariefwet” (Stbl. 1924 No. 487). Undang-undang No. 18:ahun 1956 (LN No. 42) tentang persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama. Undang-undang No. 19 tahun 1956 (LN No. 44) tentang pemilihan Anggota D.P.R Daerah. Undang-undang No. 20 tahun 1956 (LN No. 47) tentang perubahan Aturan Bea Meterai 1921. Undang-undang No. 21 tahun 1956 (LN No. 53) tentang penetapan Undang? Darurat No. 4 tahun 1955 (LN No. 18) tentang larangan untuk mengumpulkan uang logam yang sah dan larangan memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 22 tahun 1956 (LN No. 54) tentang penetapan Undang? Darurat No. 30 tahun 1950 No. 57 (IN tentang penggantian kerugian Anggota? Senat R.I.S. sebagai undang-undang. Undang-undang No. 23 tahun 1956 (LN No. 63) tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk Anggota Konstituante. Undang-undang No. 24 tahun 1956 (LN No. 64) tentang pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 505 === [PDF page 550] === 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. Undang-undang No. 25 tahun 1956 (LN No. 65) tentang pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Undang-undang No. 26 tahun 1956 (LN No. 67) tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation). Undang-undang No. 27 tahun 1956 (LN No. 72) tentang mengadakan suatu tarip minimum dan maksimum dalam tarip bea-masuk. Undang-undang No. 28 tahun 1956 (LN No. 73) tentang pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan. Undang-undang No. 29 tahun 1956 (LN No. 74) tentang peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan mengenai tanah? perkebunan. Undang-undang No. 30 tahun 1956 (LN No. 75) tentang pengubahan dan tambahan.Post-Ordonnantie 1935” (Stbl. 1934 No. 720). Undang-undang No. 31 tahun 1956 (LN No. 76) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 (LN No. 24) tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 32 tahun 1956 (LN No. 77) tentang perimbangan keuangan antara Negara dengan Daerah?, yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Undang-undang No. 33 tahun 1956 (LN No. 78) tentang penghapusan ordonansi tahun 1946 No. 115 dan pembebasan bea meterai, pajak pendapatan dan pajak perseroan untuk hal-hal tertentu tentang pembesaran modal dari perseroan dan persekutuan. Undang-undang No. 34 ahun 1956 (LN No. 79) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1955 (LN No. 51) tentang menghentikan berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 (LN No. 24) tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 35 tahun 1956 (LN No. 80) tentang pengubahan redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari tarip bea masuk dan kenaikan jumlah bea dalam Bagian Pos yang tersebut terakhir. === [PDF page 551] === 21. 23. 24. 27. TAHUN 1957: . Undang-undang No. 1 tahun 1957 (LN No. 6) tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Undang-undang No. 2 tahun 1957 (LN No. 15) tentang Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak- Jauh. . Undang-undang No. 3 tahun 1957 (LN No. 16) tentang pemberian kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 UU Pokok Bank Indonesia 1953. . s/d 20. (17 UU) tentang mengubah dan menambah UU No. 38 s/d 48, 50 s/d 54 dan56 tahun 1954 tentang penetapan Bagian-bagian dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953. Undang undang No. 21 tahun 1957 (LN No. 41) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952 (LN No. 87) tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan. pajak upah dan pajak kekayaan. sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 22 tahun 1957 (LN No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Undang-undang No. 23 tahun 1957 (LN No. 45) tentang penetapan Undang undang Darurat No. 14 tahun 1952 (LN No. 42) tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti,,Indiskhe Bedriyvenwet” (Stbl. 1927 No. 419), sebagai undang-undang. Undang-undang No. 24 tahun 1957 (LN No. 54) tentang pemasukan dan berlakunya Anggaran Belanja Negara. Undang-undang No. 25 tahun 1957 (LN No. 66) tentang persetujuan Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional. Undeng-undang No. 96 tahun 1957 (LN No. 72) tentang nornhehan UU No. 22 tahun 1957 (LN No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Undang-undang No. 27 tahun 1957 (LN No. 87) tentang persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak. 507 === [PDF page 552] === 28. 65. 69. 70. 71. 508 Undang-undang No. 28 tahun 1957 (LN No. 100) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1957 (LN No. 58) tentang menambah UU No. 21 tahun 1952 (LN No. 78) tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai? R.I.S., sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 29 tahun 1957 (LN No. 101) tentang Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. . Undang-undang No. 30 tahun 1957 (LN No. 102) tentang pembebasan saudara Untung dari penggantian uang. . s/d 67. (37 UU) tentang Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, yang terdiri dari 19 UU mengenai Bagian-bagian dan 18 UU mengenai Bagian-bagian I.B.W. Undang-undang No. 68 tahun 1957 (LN No. 143) tentang persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Keradiaan Afghanistan. Undang-undang No. 69 tahun 1957 (LN No. 144) tentang persetujuan kebudayaan dan pendidikan antara Negara? Republik Indonesia dan Republik India. Undang-undang No. 70 tahun 1957 (LN No. 145) tentang persetujuan kebudayaan antara Negara Repub'ik Indonesia dan Republik Mesir. Undarg-undang No. 71 tahun 1957 (LN No. 153) tentane penetapan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 (LN No. 67) tentang nasionalisasi,,Bataviaskhe Verkeers Mactekhanniy N.V. (B.V.M.)”’, sebarai undans-undang. . Undane-undang No. 72 tahun 1957 (LN No. 158) tentanr penetanan Undang-undang Darurat No. 19 tahur 1955 (LN No. 56), tentang pendiualan rumah-rumah negeri kepada pegawai nereri, sebagai undang-undang. 5. Undang-undang No. 73 tahun 1957 (LN No. 159) tentang perubahan UU No. 1 tahun 1957 (LN No. 6) tentang Pokok? Pemerintahan Daerah. . Undang-undang No. 74 tahun 1957 (LN No. 169) tentang Kerdaan Bahaya. . Undang-undang No. 75 tahun 1957 (LN No. 162) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. === [PDF page 553] === 78. . Undang-undang No. 76 tahun 1957 (LN No. 163) tentang perubahan UU No. 24 tahun 1954 (LN No. 78) mengenai pemindahan hak tanah-tanah dan barang: tetap yang lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropah dan UU No. 28 tahun 1956 (LN No. 73) mengenai pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan. . Undang-undang No. 77 tahun 1957 (LN No. 167) tentang persetujuan mengenai warga-negara yang berada secara tidak sah didaerah Republik Indonesia dan Republik Philipina. Undang-undang No. 78 tahun 1957 (LN No. 168) tentang perubahan sanon dan ciyus atas hak-hak orfpakht dan konsesi guna Perusahaan Kebun Besar. 74. Undang-undang No. 79 tahun 1957 (LN No. 170) tentang pengesahan pernyataan keadaan perang sebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957. . Undang-undang No. 80 tahun 1957 (LN No. 171) tentang persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 109 mengenai pengupahan yang sama hagi buruh laki? dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainia. TAHUN 1958: . Undang-undang No. 1 tahun 1958 (LN No. 2) tertang penghapusan tanah-tanah partikelir. . Undang-undang No. 2 tahun 1958 (LN No. 5) tentang persetujuan Perdianjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakiat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan. . Undang-undang No. 3 tahun 1958 (LN No. 8) tentang nencmnatan tenaga asing. . Undang-undang No. 4 tahun 1958 (LN No. 13) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1953 (LN No. 51) tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan. penguasaan. kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pemhawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin. sohagsi undang-undang. 509 === [PDF page 554] === 10. 11. 12. 14. 510 . Undang-undang No. 5 tahun 1958 (LN No. 14) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1957 (LN No. 51) tentang perpanjangan jangka waktu masa kerja D.P.R. Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah peralihan, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 6 tahun 1958 (LN No. 15) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1957 (LN No. 9) tentang perubahan UU Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 7 tahun 1958 (LN No. 17) tentang peralihan tugas dan wewenang agraria. . Undang-undang No. 8 tahun 1958 (LN No. 18) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1954 (LN No. 66) tentang pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi Propinsi Nusa-Tenggara, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 9 tahun 1958 (LN No. 20) tentang pinjaman Republik Indonesia dari Uni Republik? Soviet Sosialis. Undang-undang No. 10 tahun 1958 (LN No. 22) tentang pengesahan persetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington. Undang-undang No. 11 tahun 1958 (LN No. 25) tentang kenaikan tarip uang rambu. Undang-undang No. 12 tahun 1958 (LN No. 29) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1957 (LN No. 1) tentang perubahan jumlah maksimum Anggota D.P. Daerah Peralihan yang dimaksud dalam pasal 5 UU No. 14 tahun 1956 (LN No. 30), sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 13 tahun 1958 (LN No. 31) tentang persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang. Undang-undang No. 14 tahun 1958 (LN No. 33) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1957 (LN No. 5) tentang perubahan kedudukan wilayah Daerah? enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen, sebagai undang?. . Undang-undang No. 15 tahun 1958 (LN No. 37) tentang pengesahan persetujuan pinjaman antara Republik Indo nesia dan Export-Import Bank of Washington. === [PDF page 555] === Suasana Pres-Room Parlemen 17 Oktober 1953 Para Wartawan Sedang Menunggu Berita dari Sidang? Parlemen. »Foto Deppen” 531017/FG 2-1. === [PDF page 556] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 557] === 16. 17. 19. 20. 21. 24 Undang-undang No. 16 tahun 1958 (LN No. 42) tentang perubahan dan penambahan UU No. 2 tahun 1954 (LN No. 9) tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang No. 17 tahun 1958 (LN No. 58) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1955 (LN No. 34) tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan? rokok bagi Badan Urusan Tembakau (Krosok-Centrale). sebagai undang-undang. Undang-undang No. 18 tahun 1958 (LN No. 59) tentang perubahan batas-batas Kota-praja Sukabumi dan Daerah Swatantra tingkat II Sukabumi. Undang-undang No. 19 tahun 1958 (LN No. 60) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (LN No. 83) tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (militer sukarela), sebagai undang?. Undang-undang No. 20 tahun 1958 (LN No. 61) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1957 (LN No. 79) tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 21 tahun 1958 (LN No. 62) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 (LN tentang Daerah Swatantr-swatantr Propinsi Kalimantan Tengah dan nerubahan UU No. 25 tahun 1956 (LN No. 65) tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai undang-undang. 2. Undang-undang No. 22 tahun 1958 (LN No. 63) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1954 (LN No. 147) tentang perubahan,,Krosok-Ordonnantie 1937” (Stbl. 1937 No. 604), sebagai undang-undang. Undang-undang No. 23 tahun 1958 (LN No. 64) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1957 (LN No. 76) tentang perubahan UU No. 15 tahun 1956 (LN No. 33) mengenai pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Irian Barat, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 24 tahun 1958 (LN No. 66) tentang perubahan batas-batas Kota-praja Madiun dan Daerah Swatantra tingkat II Madiun. 511 === [PDF page 558] === 25. 512 s/d 54. (30 UU) tentang Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955, yang terdiri dari 19 UU mengenai Bagian-bagian dan 11 UU mengenai Bagian-bagian I.B.W Undang-undang No. 55 tahun 1958 (LN No. 105) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1955 (LN No. 78) tentang peraturan sementara mengenai kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam dinas ketentaraan sesudah akhir tahun 1955, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 56 tahun 1958 (LN No. 106) tentang perubahan UU No. 1 tahun 1950 (LN No. 30) tentang susunan, kekuasaan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. . Undang-undang No. 57 tahun 1958 (LN No. 107) tentang penetapan Undang-undang No. 8 tahun 1952 (LN No. 39) mengenai pencabutan Undang-undang Darurat No. 31 tahun 1950 (LN No. 63) dan menambah dan mengubah UU Pelabuhan-Berat-Barang (Guderengeld-Ordonnantie) beserta Peraturan Uang-Berat-Barang (Algemeen Guderengeld Reglement), sebagai undang-undang. Undang-undang No. 58 tahun 1958 (LN No. 108) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1957 (LN No. 97) tentang perubahan UU No. 12 tahun 1956 (LN No. 25) tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai undang-urdang. 9. Undang-undang No. 59 tahun 1958 (LN No. 109) tentang ikut-serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1919. Undang-undang No. 60 tahun 1958 (LN No. 111) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957(LN No. 80) tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayah Daerah Swatantra tingkat I Maluku, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 61 tahun 1958 (LN No. 112) tentang penetapan undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 (LN No. 75) tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 62 tahun 1958 (LN No. 113) tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. === [PDF page 559] === 63. 66. 67. 65. 69. 70. 73. Undang-undang No. 63 tahun 1958 (LN No. 114) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 (LN No. 61) tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasa: 16 ayat 1 UU Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Mor.eter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 UU Pokok Bank Indonesia 1953, sebagai undang. - Undang-undang No. 64 tahun 1958 (LN No. 115) tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 5. Undang-undang No. 65 tahun 1958 (LN No. 116) tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. No. 77) tentang perubahan UU No. Ip tahun 1956 (LN Undang-undang No. 66 tahun 1958 (LN No. 117) tentang Wajib-Militer. Undang-undang No. 67 tahun 1958 (LN No. 118) tentang perubahan batas-batas wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. Undang-undang No. 68 tahun 1958 (LN No. 119) tentang persetujuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita. Undang-undang No. 69 tahun 1958 (LN No. 122) tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Undang-undang No. 70 tahun 1958 (LN No. 124) tentang penerapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 LN No. 41) tentang tanda-tanda penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang, sebagai Undang-undang. . Undang-undang No. 71 tahun 1958 (LN No. 125) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958) (LN No. 46) tentang pengubahan UU Mata-Uang tahun 1953, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 72 tahun 1958 (LN No. 126) tentang pemungutan Pajak Verponding untuk tahun-tahun 1957 dan berikutnya. Undang-undang No. 73 tahun 1958 (LN No. 127) tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 tahun 1946 R.I. untuk 513 === [PDF page 560] === 74. 75. 76. 77. 78. 80. 81. 82. 514 seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-undang No. 74 tahun 1958 (LN No. 128) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1957 (LN No. 57) tentang Pajak Bangsa Asing, sebagai undang”. Undang-undang No. 75 tahun 1958 (LN No. 131) tentang memperpanjang jangka waktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 UU Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 (duabelas) bulan, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 (LN No. 61) yo UU No. 63 tzhun 1958 (LN No. 114). Undang-undang No. 76 tahun 1958 (LN No. 135) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1957 (LN No. 64) tentang kenaikan tarip cukai atas bir, gula, sackharin dsb., dan kenaikan bea-masuk atas bir, sebagai un dang-undang. Undang-undang No. 77 tahun 1958 (LN No. 136) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 18 tahun 1957 (LN No. 70) tentang pembentukan Bank Tani dan Nelayan, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 78 tahun 1958 (LN No. 138) tentang penanaman Modal Asing. . Undang-undang No. 79 tahun 1958 (LN No. 139) tentang perkumpulan Koperasi. Undang-undang No. 80 tahun 1958 (LN No. 144) tentang Dewan Perancang Nasional. Undang-undang No. 81 tahun 1958 (LN No. 145) tentang mencabut UU No. 2 tahun 1954 (LN No. 9) yo UU No. 16 tahun 1958 (LN No. 42), dan menetapkan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang No. 82 tahun 1958 (LN No. 152) tentang perpanjangan jangka waktu satu tahun daripada Keadaan Perang yang telah dinyatakan dengan Keputusan Presiden No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 dan yang disahkan dengan UU No. 79 tahun 1957 (LN No. 170). untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. === [PDF page 561] === 83. 84. 85. 87. Undang-undang No. 83 tahun 1958 (LN No. 159) tentang Penerbangan. Undang-undang No. 84 tahun 1958 (LN No. 160) tentang perubahan pasal-pasal 16 dan 19 UU Pokok Bank Indonesia 1953. Undang-undang No. 85 tahun 1958 (LN No. 161) tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956—1960. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (LN No. 162) tentang nasionalisasi Perusahaan? Milik Belanda di Indonesia. Undang-undang No. 87 tahun 1958 (LN No. 164) tentang perubahan UU No. 74 tahun 1958 (LN No. 128) tentang Pajak Bangsa Asing. TAHUN 1959: . Undang-undang No. 1 tahun 1959 (LN No. 3) tentang mencabut Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (LN No, 62) dan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1957 (LN No. 81) dan menetapkan UU Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante. . Undang-undang No. 2 tahun 1959 (LN No. 4) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 (LN No. 28) tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat, sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah, pun Undangundang Darurat No. 28 tahun 1950 (LN No. 50), Undangundang Darurat No. 11 tahun 1951 (LN No. 76), Undangundang Darurat No. 10 tahun 1952 (LN No. 75) dan undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (LN No. 50), sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 3 tahun 1959 (LN No. 11) tentang persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia. . Undang-undang No. 4 tahun 1959 (LN No. 12) tentang mencabut,,Post-Ordonnantie 1935” (Stbl. 1934 No. 720), sebagaimana sudah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UU No. 30 tahun 1956 (LN No. 75) dan menetapkan UU Pos. 515 === [PDF page 562] === 10. 11. 13. 14. 516 . Undang-undang No. 5 tahun 1959 (LN No. 13) tentang perubahan..Regeling van het berup in belastingszaken” (Pasal 4 Stbl. 1927 No.29 yo. Stbl. 1949 No. 251). . Undang-undang No. 6 tahun 1959 (LN No. 15) tentang penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang Pemerintahan Umum, perbantuan pegawai negeri dan penyerahan keuangannya, kepada Pemerintah Daerah. . Undang-undang No. 7 tahun 1959 (LN No. 18) tentang penghapusan peraturan umum korban perang yang dahulu disebut,,Algemene Oorlogsongevallen-Regeling” (Sibl. 1942 No. 59 yo. Stbl. 1946 No. 48 yang diubah dan ditambah). . Undang-undang No. 8 tahun 1959 (LN No. 20) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955 (LN No. 37) tentang perubahan pasal 4 ayat 1 UU No. 12 tahun 1953 (LN No. 42) mengenai penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S., sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 9 tahun 1959 (LN No. 23) tentang pembebasan R. Sumantri Suryoadiprojo dari kewajiban untuk menggantikan uang. Undang-undang No. 10 tahun 1959 (LN No. 24) tentang pembatalan hak-hak pertambangan. Undang-undang No. 11 tahun 1959 (LN No. 34) tentang mencabut PP No. 4 dan 26 tahun 1950 (LN No. 15 dan No. 68). PP No. 14 tahun 1957 (LN No. 23), PP No. 4 tahun 1958 (LN No. 7) dan menetapkan UU Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia. . Undang-undang No. 12 tahun 1959 (LN No. 35) tentang Kedudukan keuangan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda Republik Indonesia. Undang-undang No. 13 tahun 1959 (LN No. 38) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1957 (LN No. 82) tentang penghapusan monopoli garam dan pembikinan garam rakyat, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 14 tahun 1959 (LN No. 56) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 (LN No. 82) tentang Surat-surat Perjalanan Republik Indonesia, sebagai undang-undang. === [PDF page 563] === 15. 17. 18. 19. 20. 22. 23. Undang-undang No. 15 tahun 1959 (LN No. 57) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1951 (LN No. 14) untuk mengubah dan menambah peraturan dalam Stbl. 1916 No. 47 mengenai idzin masuk dan idzin tinggal untuk bangsa asing ke/di Indonesia, sebagai undang?. . “Undang-undang No. 16 tahun 1959 (LN No. 60) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1959 (LN No. 1) tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 17 tahun 1959 (LN No. 61) tentang persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran. Undang-undang No. 18 tahun 1959 (LN No. 62) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1958 (LN No. 137) tentang kedudukan hukum Apotek Darurat, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 19 tahun 1959 (LN No. 63) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 27 tahun 1957 (LN No. 84) tentang penagihan Pajak Negara dengan Surat- Paksa, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 20 tahun 1959 (LN No. 64) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1958 (LN No. 153) tentang perubahan dan tambahan UU No. 65 tahun 1958 (LN No. 116) tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 21 tahun 1959 (LN No. 65) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1958 (LN No. 154) tentang penggantian Peraturan Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam PP No. 8 tahun 1949 R.I., sebagai undang-undang. Undang-undang No. 22 tahun 1959 (LN No. 66) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 43 tahun 1950 (LN No. 85) tentang perubahan pasal 45,,Zegel-Verordening 1921”, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 23 tahun 1959 (LN No. 67) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1959 (LN No. 19) tentang pemberian tanda-kehormatan Bintang Garuda. sebagai undang-undang. 517 === [PDF page 564] === 25. 26. 28. 518 . Undang-undang No. 24 tahun 1959 (LN No. 69) tentang penarikan kembali Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (LN No. 38) tentang pencabutan dan penggantian UU No. 14 tahun 1953 (LN No. 44) tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari kezentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas. Undang-undang No. 25 tahun 1959 )LN No. 70) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 R.I. dan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955 (LN No. 52) tentang perubahan Perpu No. 3 tahun 1950 R.I. tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 26 tahun 1959 (LN No. 71) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 (LN No. 53) tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya Peraturan: Daerah: Otonom di Jawa, sebagai undang?. . Undang-undang No. 27 tahun 1959 (LN No. 72) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (LN No. 9) tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 28 tahun 1959 (LN No. 73) tentang penetapan Undang-undan Darurat No. 4, 5 dan 6 tahun 1956 (LN No. 55, 56 dan 57) tentang pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 29 tahun 1959 (LN No. 74) tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. TAHUN 1960: Undang-undang No. 1 tahun 1960 (LN No. 1) tentang perubahan Kitak Undang-undang Hukum Pidana. Undang-undang No. 2 tahun 1960 (LN No. 2) tentang Perjanjian Bagi-Hasil. Undang-undang No. 3 tahun 1960 (LN No. 3) tentang pengesahan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1955 (LN No. 15) tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi Perusahaan Negara dalam arti.,Indiskhe Bedriyvenwet” (Stbl. 1927 No. 419) menjadi undang-undang. === [PDF page 565] === 4, Undang-undang No. 4 tahun 1960 (LN No. 15) tentang persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu. 5. Undang-undang No. 5 iahun 1960 (LN No. 104) tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 6. Undang-undang No. 6 tahun 1960 (LN No. 105) tentang Sensus. 7. Undang-undang No. 7 tahun 1960 LN No. 109) tentang Statistik. 8. Undang-undang No. 8 tahun 1960 (LN No. 123) tentang pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja. 9. Undang-undang No. 9 tahun 1960 (LN No. 131) tentang Pokok-pokok Kesehatan. TAHUN 1961: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1961 (LN No. 3) tentang penetapan semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961, menjadi undangundang. (41 Undang-undang Darurat, 29 Perpu tahun 1959 dan 56 Perpu tahun 1960). 2. Undang-undang No. 2 tahun 1961 (LN No. 9) tentang pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman. 3. Undang-undang No. 3 tahun 1960 (LN No. 14) tentang persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor?. 4. Undang-undang No. 4 tahun 1961 (LN No. 15) tentang perubahan atau penambahan nama keluarga. 5. Undarg-undang No. 5 tahun 1961 (LN No. 21) tentang Perjanjian Pos Sedunia dan persetujuan?nya. 6. Undarg-undang No. 6 tahun 1961 (LN No. 21) tentang mencabut UU No. 2 tahun 1957 (LN No. 15) dan menetapkan UU Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh di Jenewa tertanggal 21 Desember 1959. 519 === [PDF page 566] === 10. 11. 12. 14. 15. 16. 17. 18. 20. 21. 22. Undang-undang No. 7 tahun 1961 (LN No. 22) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961. Undang-undang No. 8 tahun 1961 (LN No. 207) tentang Wajib Kerja Sarjana. Undang-undang No. 9 tahun 1961 (LN No. 214) tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Undang-undang No. 10 tahun 1961 (LN No. 215) tentarg penetapan Perpu No. 1 tahun 1961 (LN No. 8) tentang Barang, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 11 tahun 1961 (LN No. 216) tentang tambahan atas lampiran UU No. 10 tahun 1959 (LN No. 24 — TLN No. 1759) tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan. Undang-undang No. 12 tahun 1961 (LN No. 238) tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiosgkok. . Undang-undang No. 13 tahun 1961 (LN No. 245) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara. Undang-undang No. 14 tahun 1961 (LN No. 246) tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangl-ara. Undang-undang No. 15 tahun 1961 (LN No. 254) tentang Ketentuan? Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-undang No. 16 tahun 1961 (LN No. 255) tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi. Undang-undang No. 17 tahun 1961 (LN No. 259) tentang perubahan UU No. 21 tahun 1952 (LN No. 78) tentang hak mengangkat atau memberhentikan Pegawai Negeri Sinil. Undang-undang No. 18 tahun 1961 (LN No. 263) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian. . Undang-undang No. 19 tahun 1961 (LN No. 273) tentang Persetujuan atas tiga Konpensi Jenewa Tahun 1958 mengenai Hukum Laut. Undang-undang No. 20 tahun 1961 (LN No. 288) tentang Pencabutan atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. Undang-undang No. 21 tahun 1961 (LN No. 290) tentang Merek-Perusahaan dan Merek-Perniagaan. Undang-undang No. 22 tahun 1961 (LN No. 302) tentang Perguruan Tinggi. 520 - === [PDF page 567] === 10. 11. 12. 14. TAHUN 1962: . Undang-undang No. I tahun 1962 (LN No. 2) tentang Karantina Laut. Undang-undang No. 2 tahun 1962 (LN No. 3) tentang Karantina Udara. Undang-undang No. 3 tahun 1962 (LN No. 4) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 Undang-undang No. 4 tahun 1962 (LN No. 5) tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960. Undang-undang No. 5 tahun 1962 (LN No. 10) tentang Perusahaan Daerah. . Undang-undang No. 6 tahun 1962 (LN No. 12) tentang Wabah. Undang-undang No. 7 tahun 1962 (LN No. 25) tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekos'owakia. Undang-undang No. 8 fahun 1962 (LN No. 26) tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Rakiyat Hongaria. Undang-undang No. 9 tahun 1962 (LN No. 27) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962. Undang-undang No. 10 tahun 1962 (LN No. 28) tentang Penetapan Anggaran Bagian? Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1962. Undang-undang No. 11 tahun 1962 (LN No. 48) tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum. Undang-undang No. 12 tahun 1962 (LN No. 58) tentang Bank Pembangunan Swasta. . Undang-undang No. 13 tahun 1962 (LN No. 59) tentang Ketentuan-ketentuan P»kok Bank Pembangunan Daerah. Undang-undang No. 14 tahun 1962 (LN No. 64) tentang penetapan Perpu No. | tahun 1962 (LN No. 8) tentang 521 === [PDF page 568] === 16. 19. 522 pemanggilan dan pengerahan semua warganegara dalam rangka mobilisasi umum untuk kepentingan dan pertahanan Negara, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 15 tahun 1962 (LN No. 80) tentang penetapan Perpu No. 2 tahun 1962 (LN No. 18) tentang kewajiban Perusahaan Minyak memenuhi kebutuhan dalam negeri, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 16 tahun 1962 (LN No. 81) tentang Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang. . Undang-undang No. 17 tahun 1962 (LN No. 88) tentang penetapan Perpu No. 3 tahun 1962 (LN No. 21) tentang penerimaan dan penggunaan warga-negara asing yang dengan sukarela turut serta, dalam perjoangan pembebasan Irian Barat, menjadi undang-undang. . Undang-undang No. 18 tahun 1962 (LN No. 98) tentang perubahan/penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1961. Undang-undang No. 19 tahun 1962 (LN No. 99) tentang Penetapan Anggaran Bagian? Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1961. TAHUN 1963 . Undang-undang No. 1 tahun 1963 (LN No. 68) tentang penetapan Perpu No. 11 tahun 1962 (LN No. 49) tentang pemungutan sumbangan wajib istimewa atas beberapa jenis barang, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 2 tahun 1963 (LN No. 69) tentang penetapan Perpu No. 12 tahun 1962 (LN No. 50) tentang ketentuan dibidang fiskal mengenai pembayaran sumbangan wajib istimewa, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 3 tahun 1963 (LN No. 70) tentang penetapan Perpu No. 13 tahun 1962 (LN No. 51) tentang sumbangan wajib istimewa tahun 1962 atas kendaraan bermotor, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 4 tahun 1963 (LN No. 71) tentang penetapan Perpu No. 14 tahun 1962 (LN No. 52) tentang === [PDF page 569] === 10. 11. 12. ' penetapan Bagian-Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari 13. 14. pemungutan sumbangan wajib istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor kedalam daerah pabean Indonesia, menjadi-undang-undang. . Undang-undang No. 5 tahun 1963 (LN No. 78) tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Undang-undang No. 6 tahun 1963 (LN No. 79) tentang Tenaga Kesehatan. Undang-undang No. 7 tahun 1963 (LN No. 81) tentang Farmasi. . Undang-undang No. 8 tahun 1963 (LN No. 90) tentang perubahan dan penambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun 1962. Undang-undang No. 9 tahun 1963 (LN No. 91) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963. Undang-undang No. 10 tahun 1963 (LN No. 91) tentang penetapan Bagian-Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963. Undang-undang No. 11 tahun 1963 (LN No. 93) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964. Undang-undang No. 12 tahun 1963 (LN No. 94) tentang Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964. Undang-undang No. 13 tahun 1963 (LN No. 109) tentang penetapan Perpu No. 4 tahun 1962 (LN No. 24) tentang pengesahan,,Perjanjian Karya" antara Perusahaan Ne gara Pertamin dan Pan American Oil Co. untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 14 tahun 1963 (LN No. 110) tentang pengesahan,,Perjanjian Karya” antara PN Pertamin dengan PT Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco): PN Permina dengan PT Stanvac Indonesia; PN Permigan dengan PT Shell Indonesia. 523 === [PDF page 570] === 10. 524 TAHUN 1964: Undang-undang No. 1 tahun 1964 (LN No. 3) tentang penetapan Perpu No. 6 tahun 1962 (LN No. 40) tentang Pokok? Perumahan, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 2 tahun 1964 (LN No. 58) tentang mencabut UU No. 36 tahun 1953 (LN No. 86) dan Perpu No. 4 tahun 1963 (LN No. 62) dan menetapkan UU Bank Tabungan Negara. Undang-undang No. 3 tahun 1964 (LN No. 54) tentang penetapan Perpu No. 16 tahun 1962 (LN No. 70) tentang sumbangan wajib istimewa tahun 1962 atas bangunan, menjadi undang-undang. . Undang-undang No. 4 tahun 1964 (LN No. 56) tentang penetapan Perpu No. 1 1963 (LN No. 11) (disempurnakan) tentang pelunasan cukai tembakau oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau dan pengeluaran hasil: tembakau dari perusahaan? itu kedalam peredaran bebas, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 5 tahun 1964 (LN No. 59) tentang penetapan Perpu No. 6 tahun 1963 (LN No. 66) tentang Telekomunikasi, menjadi undang-undang. . Undang-undang No. 6 tahun 1964 (LN No. 61) tentang penetapan Perpu No. 5 tahun 1963 (LN No. 63) tentang Surat Hutang Landreform, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 7 tahun 1964 (LN No. 66) tentang mencabut Perpu No. 8 tahun 1963 (LN No. 102) dan Perpu No. 9 tahun 1963 (LN No. 106) dan menetapkan UU pemungutan bea-bea, cukai-cukai dan sumbangan-sumbangan wajib istimewa (SWI) di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau. Undang-undang No. 8 tahun 1964 (LN No. 69) tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 1964 (LN No. 1) tentang perubahan dan tambahan UU No. 21 tahun 1959 (LN No. 65) mengenai Peraturan tentang Bintang Gerilya, menjadi undang-undang. . Undang-undang No. 9 tahun 1964 (LN No. 72) tentang Gerakan Sukarelawan Indonesia. Undang-undang No. 10 tahun 1964 (LN No. 78) tentang pernyataan Daerah Chusus Ibu Kota Jakarta Raya tetap === [PDF page 571] === 11. 12. 13. 14, 15. 16. 17. 18. 19. 20. sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA. Undang-undang No. 11 tahun 1964 (LN No. 84) tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan per- Ubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta. Undang-undang No. 12 tahun 1964 (LN No. 93) tentang pemutusan hubungan kerja di Perusahaan Swasta. Undang-undang No. 13 tahun 1964 (LN No. 94) tentang penetapan Perpu No. 2 tahun 1964 (LN No. 7) tentang pembentukan Dacrah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UU No. ” 47 Prp tahun 1960 (LN No. 151) tentang pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 14 tahun 1964 (LN No. 95) tentang penetapan Perpu No. 3 tahun 1964 (LN No. 8) tentang pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No. 25 tahun 1959 (LN No. 70) tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, menjadi undang?. Undang-undang No. 15 tahun 1964 (LN No. 96) tentang penetapan Perpu No. 4 tahun 1964 (LN No. 9) tentang pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah UU No. 7 Drt tahun 1956 (LN No. 58) tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 16 tahun 1964 (LN No. 97) tentang Bag: Hasil Perikanan. Undang-undang No. 17 tahun 1964 (LN No. 101) tentang larangan penarikan cek kosong. Undang-undang No. 18 tahun 1964 (LN No.106) tentang Wajib Kerja Tenaga Para-Medis. Undang-undang No. 19 tahun 1964 (LN No. 107) tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang No. 20 tahun 1964 (No. LN 108) tentang perubahan dan tambahan UU No. 38 Prp tahun 1960 (LN No. 120) tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu. 525 === [PDF page 572] === 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 526 Undang-undang No. 21 tahun 1964 (LN No. 109) tentang Pengadilan Landreform. Undang-undang No. 22 tahun 1964 (LN No. 113) tentang perubahan dan tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Undang-undang No. 23 tahun 1964 (LN No. 114) tentang perubahan dan tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Undang-undang No. 24 tahun 1964 (LN No. 115) tentang perubahan dan tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932. Undang-undang No. 25 tahun 1964 (LN No. Il) tentang perubahan dan tambahan Aturan Bea Meterai 1921. Undang-undang No. 26 tahun 1964 (LN No. 117) tentang pemberian perangsang penanaman m o da 1. Undang-undang No. 27 tahun 1964 (LN No. 118) tentang pemberian pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan. Undang-undang No. 28 tahun 1964 (LN No. 119) tentang pengecualian beberapa macam penyusutan' dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba perusahaan. Undang-undang No. 29 tahun 1964 (LN No. 120) tentang pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan tahun 1964. Undang-undang No. 30 tahun 1964 (LN No. 121) tentang pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi tahun 1964. Undang-undang No. 31 tahun 1964 (LN No. 124) tentang ketentuan? Pokok Tenaga Atom. Undang-undang No. 32 tahun 1964 (LN No. 131) tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa. Undang-undang No. 33 tahun 1964 (LN No. 137) tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Undang-undang No. 34 tahun 1964 (LN No. 138) tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Undang-undang No. 35 tahun 1964 (LN No. 140) tentang perubahan dan tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1963. | Undang-undang No. 36 tahun 1964 (LN No. 141) tentang pungutan Istimewa atas Impor untuk pembiayaan pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera. === [PDF page 573] === TAHUN 1965: . Undang-undang Ni. 1 tahun 1965 (LN No. 2) tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan perubahan Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar. . Undang-undang No. 2 tahun 1965 (LN No. 19) tentang perubahan batas wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UU No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur dan UU No. 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Diawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-undang No. 3 tahun 1965 (LN No. 25) tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya. . Undang-undang No. 4 tahun 1965 (LN No. 32) tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo. . Undang-undang No. 5 tahun 1965 (LN No. 48) tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan mengubah Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembangunan Daerah tingkat II di Kalimantan. Undang-undang No. 6 tahun 1965 (LN No. 49) tentang Pembentukan Daerah tingkat II (Inderagiri Hilir dengan mengubah Undang-undang No. 12 tahun 19256 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. . Undang-undang No. 7 tahun 1965 (LN No. 50) tentang Pembentukan Daerah tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah tingkat II Tandiung Jabung dengan megubah Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah. Undang-undarg No. 8 tahun 1965 (LN No. 51) tentang Pembentukan Daerah tingkat II Tanah Laut, Daerah tingkat II Tapin dan Daerah tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang pcnetcpan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah tingkat II! di Kalimantan. . Undang-undang No. 9 tahun 1965 (LN No. 52) tentang Pembentukan Daerah tingkat II Batang dengan mengubah 527 === [PDF page 574] === 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 19. 18. 19. Undang-undang No. 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-undang No. 10 tahun 1965 (LN No. 55) tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan mengubah Undang-undang No. 7 Drt. tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara. Undang-undang No. 11 tahun 1965 (LN No. 54) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang No. 5 tahun 1962 tentang perubahan Undangundang No. 2 Prp. tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi undangundang. Undang-undang No. 12 tahun 1965 (LN No. 55) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang No. 10 tahun 1962 tentang pencabutan Undangundang Krisis Impir 1933 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 44) menjadi undang-undang. Undang-undang No. 13 tahun 1965 (LN No. 70) tentang Pengadilan dulam lingkungan peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Undang-undang No. 14 tahun 1965 (LN No. 75) tentang Perkoperasian. Undang-undang No. 15 tahun 1965 (LN No. 76) tentang Veteran Republik Indonesia. Undang-undang No. 16 tahun 1965 (LN No. 78) tentang Pencabutan Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara tahun 1958 No. 138) yang telah diubah dan ditambah dengan Undangundang No. 15 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 42) Undang-undang No. 17 tahun 1965 (LN No.79) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang No. 6 tahun 1964 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (LN No. 41 tahun 1964) menjadi undang-undang. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (LN No. 83) tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Undang-undang No. 19 tahun 1965 (LN No. 84) tentang Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat === [PDF page 575] === 22. terwujudnya Daerah tingkat III di seluruh wilayah Republik Indonesia. . Undang-undang No. 20 tahun 1965 (LN No. 86) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya. . Undang-undang No. 21 tahun 1965 (LN No. 101) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukittinggi dan Perubahahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Undang-undang No. 22 tahun 1965 (LN No. 117) tentang Anggaran Moneter tahun Anggaran 1966. TAHUN. 1966. Undang-undang No. 1 tahun 1966 (LN No. 10 — TLN No. 2798) tentang Penarikan diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (Iternasional Bank for Reconstruction and Development). . Undang-undang No. 2 tahun 1966 (LN No. 22 — TLN No. 2804) tentang H ygiene. . Undang-undang No. 3 tahun 1966 (LN No. 23 — TLN No. 2805) tentang Keskhatan Jiwa. Undang-undang No. 4 tahun 1966 (LN No. 31 — TLN No. 2810) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar. Undang-undang No. 5 tahun 1966 (LN No. 32 — TLN No. 2811) tentang Persetujuan-persetujuan untuk menormalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malavsia. . Undang-undang No. 6 tahun 1966 (LN No. 33 — TLN No. 2812) tentang Pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan Kepada Militer Sukarela. . Undang-undang No. 7 tahun 1966 (LN No. 34) tentang Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan. . Undang-undang No. 8 tahun 1966 (LN No. 35) tentang Keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank(. 529 === [PDF page 576] === 11. 12. 13. 14. . Undang-undang No. 9 tahun 1966 (LN No. 36) tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development ). Undang-undang No 10 tahun 1966 (LN No. 38 — TLN No. 2813) tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotcng Royong menjelang Pemilihan Umum. Undang-undang No. 11 tahun 1966) (LN No. 40 — TLN No. 2815) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Undang-undang No. 12 tahun 1966 (LN No. 42) tentang Penetapan Anggaran Induk berserta Tambahan dan Perubahan Anggaran. Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1965 Undang-undang No. tahun 1966 (LN No. 43 — TLN No. 2817) tertang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Moneter tahun anggaran 1966, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 22 tahun 1965(LN No. 117 — TLN No. 2793). Undang-undang No. 14 tahun 1966) (LN No. 44) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1957. TAHUN 1967: . Undang-undang No. 1 tahun 1967 (LN No. 1 — TLN No. 2818) tentang Penanaman Modal Asing. . Undang-undang No. 2 tahun 1967 (LN No. 2 — TLN No. 2819) tentang Perubahan Undang-undang No. 9 tahun 1966 (LN No. 36) tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development. . Undang-undang No. 3 tahun 1967 (LN No. 6 — TLN No. 2821) tentang Dewan Pertimbangan Agung. . Undang-undang No. 4 tahun 1967 (LN No. 7 — TLN No. 2822) tentang Penambahan Undang-undang No. 11 tahun 1966 (LN No. 40 — TLN No. 2815) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Undang-undang No. 5 tahun 1967 (LN No. 8 — TLN No. 2823) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. === [PDF page 577] === 10. 12. 13. 14. . Undang-undang No. 6 tahun 1967 (LN No. 10 — TLN No. 2824) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. . Undang-undang No. 7 tahun 1957 (L NNo. 17 — TLN No. 2826) tentang Veteran Republik Indonesia. . Undang-undang No. 8 tahun 1967 (LN No. 18 — TLN No. 2827) tentang Perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925. . Undang-undang No. 9 tahun 1967 (LN No. 19 — TLN No. 2828) tentang Mengubah Undang-undang No. 25 tahun 1959 (LN No. 70) yo Undang-undang No 14 tahun 1964 (LN No. 95) dan Pembentukan Propinsi Bengkulu. Undang-undang No. 10 tahun 1967 (LN No. 21 — TLN No. 2830) tentang Perobahan dan tambahan atas Perobahan dan Tambahan Anggaran Moneter tahun Anggaran 1966, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 22 tahun 1965 dan telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 13 tahun 1986. . Undang-undang No. 11 tahun 1967 (LN No. 22 — TUN No. 2831) tentang Ketentvan-ketentuan Pokeck Pertambangan. Undang-undang No. 12 tahun 1967 (LN No. 23 — TLN No. 2832) tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Undang-undang No. 13 tahun 1967 (LN No. 33 — TLN No. 2841) tentang Anggaran Pendanatan dan Belanja Negara tahun 1968. Undang-undang No. 14 tahun 1967 (LN No. 34 — TIN No. 2812) tentang Pokok-nokok Perbankan. TAHUN 1968: . Undang-undang No. 1 tahun 19658 (LN No. 11) tentang Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 1957 (LN No. 33) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. . Undang-undang No. 2 tahun 1968 (LN No. 14 — TLN No. 2847) tentang Perobahan/ tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951. 531 === [PDF page 578] === 10. 11. 12. 13. 14. 15. 532 Undang-undang No. 3 tahun 1968 (LN No. 26 — TLN No. 2849) tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. . Undang-undang No. 4 tahun 1968 (LN No. 31 — TLN No. 2851) tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang No. 14 tahun 1950 (R.I. Yogyakarta) tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa-Barat. Undang-undang No. 5 tahun 1968 (LN No. 32 — TLN No. 2852) tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal. . Undang-undang No. 6 tahun 1968 (LN No. 33 — TLN No. 2858) tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . Undang-undang No. 7 tahun 1968 (LN No. 38 — TLN No. 2855) tentang Perobahan Pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Wabah. . Undang-undang No. 8 tahun 1968 (LN No. 39) tentang Perubahan dan tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tkhun 1967. Undang-undang No. 9 tahun 1968 (LN No. 58 — TLN No. 2860) tentang Perubahan Pasal 7,,Indiskhe Comptabiliteitswet” (Stbl. 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Drt. tahun 1954). Undang-undang No. 10 tahun 1968 (LN No. 54 — TLN No. 2861) tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah. Undang-undang No. 11 tahun 1968 (LN No. 55) tentang Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization. Undang-undang No. 12 tahun 1968(LN No. 62 — TIN No. 2864) tentang Pengadilan Tinggi di Manado Yan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar. Undang-undang No. 13 tahun 1968 (LN No. 63 — TiN No. 2865) tentang Bank Sentral. Undang-undang No. 14 tahun 1968 (LN No. 64 — TLN No. 2866) tentang Tanda Kehormatan Bintang YALASENA. Undang-undang No. 15 tahun 1968 (LN No. 68 — TIN === [PDF page 579] === 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 24. 20. No. 2868) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969. Undang-undang No. 16 tahun 1968 (LN No. 69 — TLN No. 2869) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Undang-undang No. 17 tahun 1968 (LN No. 70 — TIN No. 2870) tentang Bank Negara Indonesia 1946. Undang-undang No. 18 tahun 1968 (L NNo. 71 — TLN No. 2871) tentang Bank Dagang Negara. Undang-undang No. 19 tahun 1968 (LN No. 72 — TIN No. 2872) tentang Bank Bumi Daya. Undang-undang No. 20 tahun 1968 (LN No. 73 — TLN No. 2873) tentang Bank Tabungan Negara. Undang-undang No. 21 tahun 1968 (LN No. 74 — TLN No. 2874) tentang Bank Rakyat Indonesia. Undang-undang No. 22 tahun 1968 (LN No. 75 — TLN No. 2875) tentang Bank Ekspor Impor Indonesia. . Undang-undang No. 23 tahun 1968 (LN No. 76 — TLN No. 2876) tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 1968 (LN No. 49 — TLN No. 2858) tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci, menjadi undang-undang. Undang-undang No. 24 tahun 1968 (LN No. 78 — TLN No. 2878) tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa. Undang-undang No. 25 tahun 1968 (LN No. 79 — TUN No. 2879) tentang Pernystaan tidak berlakunya berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia. TAHUN 1969: . Undang-undang No. 1 tahun 1969 (LN No. 8 — TLN No. 2884) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tingzgi di Jakarta. . Undang-undang No. 2 tahun 1969 (LN No. 12 — TLN No. 2887) tentang Anggaran Pendapatan dan Belan4js Negara tahun 1969/1970. . Undang-undang No. 3 tahun 1969 (LN No. 14 — TLN 533 === [PDF page 580] === 10. No. 2889) tentang persetujuan Konpensi Organisasi No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantorkantor. . Undang-undang No. 4 tahun 1969 (LN No. 17 — TLN No. 2891) tentang Pernyataan tidak berlakunya Undangundang No. 2 tahun 1958 (LN No. 5) tentang Persctujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan R.R.T. mengenai sual Dwikewarga-negaraan. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (LN No. 36 — TLN No. 2900 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang. Undang-undang No. 6 tahun 1969 (LN No. 37 — TLN No. 2901) tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Pcraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. . Undang-undang No. 7 tahun 1969 (LN No. 38 — TLN No. 2902) tentang penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang. . Undang-undang No. 8 tahun 1969 (LN No. 39 — TLN No. 2903) tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 19€S. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (LN No. 40 — TLN No. 2904) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (LN No. 16 — TLN No. 2890) tentang Bentuk-bentuk usaha Negara, menjadi Undang-undang. Undang-undang No. 10 tahun 1969 (LN No. 41 — TLN No. 2905) tentang Konvensi International Telecommuni- 11. 534 cation Union di Montreux 1965. Undang-undang No. 11 tahun 1969 (LN No. 42 — TLN No. 2906) tentang Pensiun-Pegawai dan Pensiun-Janda/ Duda Pegawai. . Undang-undang No. 12 tahun 1969 (LN No. 47 — TI.N No. 2907) tentang Pembentukan Propensi Ctonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. . Undang-undang No. 13 tahun 1969 (LN No. 53 — TLN No. 2911) tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Seduria di Wina tahun 1964. === [PDF page 581] === 15. 16. - Undang-undang No. 14 tahun 1969 (LN No. 55 — TLN No. 2912) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengeuai Tenaga Kerja. Undang-undang No. 15 tahun 2969 (LN No. 58 — TIN No. 2914) tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Undang-undang No. 16 tahun 1969 (LN No. 59 — TIN No. 2915) tentang Susunan dan kedudukan M.P.R., D.P.R. dan D.P.R. Daerah. TAHUN 1970 - Undang-undang No. 1 tahun 1970 (LN No. 1 — TLN No. 2918) tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang No. 2 tahun 1970 (LN No. 8 — TLN No, 2923) tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 (LN No. 82) tentang Larangan keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia. Undang-undang No. 3 tahun 1970 (LN No. 20 — TLN Ne, 2928) tentang Ketentuan-ketentuan pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Undang-undang No. 4 tahun 1970 (LN No. 21 — TLN No. 2929) tentang Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelab:ihan Bebas Sabang. Undang-undang No. 5 tahun 1970 (LN No. 22 — TLN No. 2930) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1970/1971. Undang-undang No. 6 tahun 1970 (LN No. 40 — TLN No. 2938) tentang Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970. . Undang-undang No. 7 tahun 1970 (LN No. 41 — TLN No. 2939) tentang Penghapusan Pengadilan Landreform. . Undang-undang No. 8 tahun 1970 (LN No. 43 — TLN No. 2940) tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Undang-undang No. 9 tahun 1970 (LN No. 44 — TLN No. 2941) tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, 535 === [PDF page 582] === 10. 11. 12. 13. 14. 536 Undang-undang No. 10 tahun 1970 (LN No. 45 — TLN No. 2942) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Pajak Deviden 1959. Undang-undang No. 11 tahun 1970 (LN No. 46 — TLN No. 2943) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. Il tahun 1967 (LN No. 1 — TLN No. 2818) tentang Penanaman Modal Asing. Undang-undang No. 12 tahun 1970 (LN No. 47 — TLN No. 2944) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 6tahun 1968 (LN No. 33 — TLN No. 2833) tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Undang-undang No. 13 tahun 1970 (LN No. 73 — TLN No. 2950) tentang Tata-cara tindakan kepolisian terhadap Anggota?/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Undang-undang No. 14 tahun 1970 (LN No. 74 — TLN No. 2951) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. === [PDF page 583] === ICHTISAR JUMLAH UNDANG-UNDANG R.I. YOGYAKARTA: 1945 — 1950 1. 1945 nano ennanan nana aan 1 2. 1946 Lice ccccecee ence cseeeeenessaeeneenes 24 3. L947 ieee cececc ce eeecte es ceeeeneretaeeeneees 41 4. 19AB ccc cece ne ccceeeeene er eeeeneees 35 Do. 1949 ce cce cece eee ceeeneee en eneen ones 12 GC. 1950 cece cece cess ec ceeeeeeseneeeeneees 20 jumlah semua: 133 R.LS. dan R.I.: 1950 — 1970 1. 1950 annan non on kentara anna ana 8 2. LOS Lecce ccece eee e eee eenecteeeeenceeneees 24 3. 1952 ee cccece eect eee seeeee ence neneesees 24 4. 1953 ccc ccse eee ecceeeereeneeeeseeees 37 DB. 1954 nanas namakan kanan 76 6. 1955 cece cec eee ee ncseeeenereeeeeeeees 12 TVG 5 GC ciccecccccecscseteeccscceececesctseneseeceseeees 35 8. 1957 lc cecce cence e cece seeeeeeeeeeensnees 80 9, 1958 ieccccccceeseceeeecneeserecscaeeeaeteenes 87 10. 1959 ic ceee cece tees cetee ee enceeenenees 29 11. 1960...c.ooo#ooWmanananannanan nana 9 12. LOL eee eee ee eee nceeeeeeneeeeeaenees 22 13. 1962 oiiciceececcecececcceceeeescseeseseuseeneenees 19 14. 1963 nana nana nannnnan an kanan 14 15. 1964 occ mana 36 16. 1965 ieee cccececese ences eteeeeenenaeatuees 22 17, 1966 Lic ceccececcceceec esse encecscececneeeseeeenees 14 18. 1967 anna nana nanas tatanan anna aan 14 19. 1968 coco Woo mnan nanas 25 20. 1969... Wonennn nanas anna aan 16 21. 1970 nnnnnannn kanan e sees esteeseetneese eaters 14 jumlah semua: 617 537 === [PDF page 584] === DAFTAR MOSI, RESOLUSI DAN INTERPELASI DALAM 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 538 MASA DPR - RIS. Uraian Mosi S. Harsono cs ttg. penggabungan daerah Jawa Timur. Mosi Sosrodanukusumo cs ttg.pengggabungan Daerah Madura Mosi Mohd. Hasan cs ttg. penggubungan Darah Sumatera Selatan Mosi Endon cs ttg. Tengah. penggabungar Jawa Mosi Yunar Nasution cs ttg. penggabungan daerah Asahan dan Labuan Ratu Mosi Mr. Mohd. Yamin cs ttg. penggabungan daerah Pasundan Mosi Sirajudin Abas cs. ttg. penggabungan daerah Padang Mosi Yusup Rasidi cs ttg. penggabungan da erah Bangka Mosi Amelz cs. ttg. penggabungan daerah Sabang Mosi Kumun Kusumoyudo cs. ttg. penggabungan daerah Dayak Besar Mosi I. A. Mocis cs. ttg. penggabungan Daerah Kalimantan Timur Mosi Abdullah Aidid cs ttg. penggabungan daerah Blitang. Mosi Mr. Mohd. Yamin cs. ttg. Penyelesaian Persengketaan Irian. Mosi Mr. Mohd. Yamin sc. ttg. penggabungan daerah Riau Mosi Mr. Mohd. Yamin cs. ttg. penggabungan daerah Kotawaringin Mosi Mr. Mohd. Yamin cs ttg. penggabungan daerah Sumatera Mosi Ir. Sakirman cs. ttg. penggabungan RRT dan Vietnam Mosi Sudarso cs. ttg. penggabungan Kalimantan Barat. Mosi Mohd. Natsir cs ttg. penggabungan integral Mosi K. Werdoyo cs. ttg. perayaan 1 Mei Keterangan diterima dengan suara 81:5 tgl. 2 Maret 1950 s.d.a. s.d.a. s.d.a. diterima dengan suara 74:8 tgl. 2 Meret 1950 diterima dengan suara 81:5 tgl. 2 Maret 1950 s.d.a. s.d.a. s.d.a. s.d.a. s.d.a. s.d.a. diterima dengan aklamasi tgl, 11 Maret 1950. diterima densan zklamasi tgl. 27 April 1950. s.d.a. diterima dengan suara 73:11 tgl. 4 April 1950. ditolak dengan suara 38:49 diterima dengan 50:1 suara tgl 15-4-1950, ditunda sampai habis reses diterima dengan aklamasi tgl 15-44-1950, === [PDF page 585] === Urut 21. 22. 23. 25. Uraian Mosi Mohd. Natsir cs ttg. pengakuan Vietnam Mosi G. A. Muis cs. ttg. penggabungan daerah Banjar Mosi Iwa Kusumasumantri cs. ttg. Anggaran Belanja Mosi Siauw Giok Chan cs ttg. Dewan Pengawas Keuangan Mosi Ahem Erningpraja cs. ttg. pembubaran Barisan Pegawai Perkebunan INTERPELASI Interpelasi Andi Gapa cs. ttg. perkembangan Politik di N. I. T. Interpelasi Diapari cs. ttg. Daerah Banjar Keterangan diterima dengan 49:38 suara tgl. 3-6-1950. diterima dengan 81:5 suara tg]. 2-3-1950. diterima dengan 45:2 suara tg]. 13-6-1950. diterima dengan aklamagi/ tgl. 23-6-1950. ditunda. diterima dengan suara bulat tgl. 13-4-1950. dirobah jadi pertanyaan 539 === [PDF page 586] === DAFTAR MOSI, RESOLUSI DAN INTERPELASI DALAM MASA D. P.R. SEMENTARA Urut Uraian Keterangan 17. 540 Mosi Hutomo Supardan dkk. ttg. pelaksanaan Mosi Wondo Amiseno dkk. Mosi Ahem Erningpraja dkk. ttg. sekitar soal perburuhan. Mosi Mr. Mohd. Yamin dkk. ttg. penunjukkan formateur oleh Presiden. Mosi Ngadiman Harjosubroto dkk. ttg. tidak menyetujui program Kabinet Baru. Mosi Mr. Tambunan dkk. ttg. Keputusan Menteri Luar Negeri mengenai Misi Irian. Mosi K. Werdoyo dkk. ttg. memasukkan Sdr. Silas Papare menjadi Anggota DPR. Mosi Peris Pardede dkk. ttg. pembatalan perjanjian K. M. B. Mosi Bebasa Daeng Lalo dkk. ttg. penyelesaian soal gerilya Sulawesi Selatan. Mosi Mh. Taukhid dkk. ttg. meninjau kembali putusan kenaikan pajak bumi. Mosi Mh. Taukhid dkk. ttg. pembebasan tewanan-tewanan korban perjuangan. Mosi Kabarsih dkk. ttg. nasionalisasi segala perusahaan listrik dan gas di Indonesia. Mosi K. Werdoyo dkk. ttg. kenaikan tarip listrik. Mosi Sidik Joyosukarto dkk. tarip listrik. Mosi Mh. Sadak dkk. ttg. Pembetulan Panitia Negara kenaikan tarip listrik dan menghentikan sewa instalasi. Mosi S. Hadikusumo dkk. ttg. Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 39 th. 1950. Mosi Kusnan dkk. ttg. memasukkan Irian Barat dengan segera kedalam wilayah R.I., penghapusan Uni Indonesia-Belanda dan peninjauan kembali hasil-hasil lain dari K.M.B. Mosi Mr. Jody Gondokusumo dkk. ttg. s.d.a. ttg. kenaikan ditolak dengan 101:33 suara diterima dengam 74:33 suara tgl. 25-90-1950. tidak sampai dibicarakan karena sementara itu Pemerintah telah diberi kepercayaan oleh D.P.R. s.d.a. dicabut Diterima dengan suara bulat Ditolak dengan suara kurang dari 1. Belum sampai dibicarakan. Diterima dengan suara bulat tgl. 3-11-1950. s.d.a. tgl. 25-1-1950. diterima dengan 120:19 suara tgl. 18-12-1950. Digabung dengan mogi Sidik Joyosukarto dkk. Ditolak dengan 89:64 suara tgl. 18-12-1950. Diterima dengan 93:0 suara tgl. 18-12-1950. Diterima dengan 16:48 suara tgl. 22-1-1951. Ditolak dengan 66:63 suara tgl 9-1-1951. Mosi ini diadakan pemungutan suara karena sebagian para pengusulnya === [PDF page 587] === Urut Uraian Keterangan 18. Mosi Iwa Kusumasumantri dkk. ttg. sekitar kebijaksanaan Pemerintah dalam hal menyelenggarakan Anggaran Belanja th. '50/'51. Mosi Sutarjo dkk. ttg. Pembentukan sebuah Panitia Negara untuk meninjau kembali U.U. Pokok Pemerintahan Daerah R.I. No. 22/1948. Mosi Rangkayo Rasuna Said dkk. ttg. memberhentikan berlakunya pajak peredaran. Mosi Mr. Mohd. Yamin dkk. ttg. mendesak Pemerintah untuk mencabut kembali Peraturan Kekuasaan Militer No. 1/1951. Mosi K. Werdoyo dkk. ttg. s. d. a. Mosi Teuku Mhd. Hasan dkk. ttg. Panitia Negara Urusan Pertambangan. Mosi Bebasa Daeng Lalo dkk. ttg. pengangkatan R. Sudiro menjadi Gubernur Sulawesi Mosi Asrarudin dkk. ttg. nasionalisasi perusahaan B. V. M. Mosi Mr. Iwa Kusumasumantri dkk. ttg. Peraturan Pemerintah No. 10/1951 ttg. pem. berian tunjangan luar biasa pada pegawai bangsa Asing. Mosi Amelz dkk. ttg. sekitar keberangkatan Jema'ah Haji Indonesia. Mosi Sumardi dkk. ttg. pembebasan semua tahanan. Mosi Tan Po Goan dkk. ttg. pernyataan tidak puas terhadap jawaban Pemerintah atas interpelasi Tan Po Goan mengenai penangkapan? "Pembersihan". Mosi Mh. Daliyono dkk. ttg. permintaan mengadakan peraturan ganti-rugi bagi korban-korban penabanan dan penawanan yang ternyata tidak bersalah. Mosi S. Utaryo dkk. ttg. pembagian beras untuk rakyat. Mosi Mr. Sunario dkk. ttg. perjanjian? dengan negara lain. Mosi Hutomo Supardan dkk. ttg. uang perak. Dicabut kembali Dicabut kembali Tidak diadakan pemungut-pemungut.. suara karena telah tercana'" pergetujuan antara para pengusul dan Pemerintah. Dicabut. Dicabut. Diterima dengan suara bulat tgl. 2-8-1951. Onbeslist. Dianggap selesai tgl. 21-8-1951. Ditolak dengan 64:50 suara tel. 4-9-1951. Tidak mencapai keputusan yang sah. Diserahkan kepada Panitia Permusyawaratan. Dicabut oleh pengusulnya. Ditolak dengan 91:21 suara tgl. 1-11-1951, Tidak dibicarakan. Tidak dibicarakan. Diterima dengan suara bulat Dicabut kembali. === [PDF page 588] === Urut 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 542 Uraian Mosi I.Y. Kasimo dkk. ttg. memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk melanjutkan pekerjaannya. Mosi Z. Baharudin dkk. ttg. pernyataan tidak percaya atas kebijaksanaan Menteri Pertahanan dalam menyelesaikan pertikaian dalam Angkatan Perang. Mosi Manai Sophian dkk. ttg. mendesak kepada Pemerintah supaya mempercepat berakhirnya Misi Militer Belanda dan segera membentuk Panitia Negara. Mosi I.Y. Kasimo dkk. ttg. mendesak kepada Pemerintah supaya mempercepat berakhirnya M.M.B. dan segera membentuk Panitia Negara. Mosi Abulhayat dkk. ttg. penghapusan monopoli garam Mosi Mr. Jody Gondokusumo dkk. tet. mendahulukan Undang? Pokok Pertahanan dari segala Undang-undang mengenai pertahanan. Mosi Iwa Kusumasumantri dkk. ttg. pembentukan Kementrian Angkatan Laut dan Angkatan Udara disamping Kementerian Pertahanan. Mosi O. Rondonuwu dkk. ttg. segera mengadakan hubungan diplomasi dengan Sovyet Uni dalam tahun 1953. Mosi Sugih Cokrosumarto dkk. ttg. sekitar pembukaan Perwakilan di Sovyet Uni. Mosi Sutarjo Kartohadikusumo dkk. ttg. Pembentukan sebuah Panitia Pemeriksa ttg. cara beckerja Kantor Urusan Perumahan Jakarta dan Bagian Urusan Perumahan Pusat di Kementerian Sosial. Mosi Mh. Sadak dkk. ttg. Pembekuan Keputusan Bersama Menteri Perekonomian Keuangan tgl. 22-1-1953 No. 817 Mosi K. H. Cikwan Ikk. ttz. Peraturan Devisen. Mosi Sidik Kertapati dkk. ttg. penghentian pelaksanaan pembagian tanah di Sumatera Utara Keterangan Diterima tgl. 19-6-1952. Ditolak demgan 80:39 suara tgi. 15-10-1952. Diterima dengan 91:54 suara tgi, 18-10-1952. Dicabut karena sudah diterima oleh Pemerintah. Diterima secara aklamasi tgl. 28-7-1954. Ditolak dengan 9:77 suara tgl. 6-9-1953. Belum ada keputusan. Diterima dengan 82:43 suara tgl. 9-4-1953. Dicabut. Diterima secara aklamasi tgl, 17-11-1953. Ditolak dengan 59:27 suara Diterima dengan 97:0 suara tgl 28-5-1953 Dicabut. === [PDF page 589] === Urut 47. 48. 49. 50. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. Uraian Mosi Sutarjo Kartohadikusumo dkk. ttg. Pengangkatan Kepala Daerah Minahasa dan perubahan P. P. No. 29 tahun 1953. Mosi Tan Po Goan dkk. ttg. Surat Jaksa Agung tgl. 10-10-1953 kepada P. W. I. Jakarta Mosi K. H. Cikwan dkk. ttg. Perumusan Konsepsi ttg. Ekonomi Nasional. Mosi Mr. Burhanudin Harahap dkk. ttg. Pencabutan kembali P. P. No. 35 tahun 19/3. Mosi Maizir Achmadyns dkk. ttg. Pembagian Kalimantan menjadi 3 Daerah Otonom. Mosi Juir Muhamad dkk. ttg. Penunjukan Aceh sebagai Daerah Otonom. Mosi Yunan Nasution dkk. ttg mengajukan RUU Pembentukan DPRD dan Pemilihan Anggot: DPRD. Mosi Moh. Taukhid dkk. ttg. penggantian politik pembelian padi mulai masa pembelian 1955. Mosi Tan Po Goan dkk. orang-orang asing dari Indonesia. Mosi Mr. Yusuf Wibisono dkk. ttg. pernyataan tidak percaya kepada Kabinet Ali Sastroamijoyo. Mosi Amelz dkk. ttg. tanda gambar P. K. I. dan orang-orang tak berpartai. Mosi A. Z. Abidin dkk. ttg. mencabut undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan. Mosi Asro Sastroatmojo dkk. ttg. perbaikan kehidupan dan gaji pegawai Negeri. Mosi Mr. Yusuf Wibisowo dkk. ttg. tidak percaya terhadap Kebijaksanaan Menteri Keuangan. Mosi Mr. Yusuf Wibisowo dkk. ttg. menasionalisasi tanah-tanah partikelir. Mosi Sutarjo Kartohadikusumo dkk. ttg. supaya Kabinet Burhanudin Harahap menyerahkan kembali mandatnya. Mosi A. A. Achsien dkk. ttg. pern'ataan tidak percaya pada politik Pemerintah. ttg. pengeluaran eee Keterangan Diterima dengan 84:0 suara tgl. 11-9-1953. Ditolak dengan 76:41 suara tgl. 8-12-1952. Ditolak dengan 101:60 Suara tgl. 29-4-1954. Ditolak dengan 101:69 suara tgl. 19-2-1954 Belum dibicarakan. Pembicaraannya ditangguhkan. Belum selesai. Ditolak dengan 86:49 suara. Ditolak dengan 99:48 suara tgl. 14-4-1955, Ditolak dengan 115:92 suara tgl. 14-12-1954, Belum dibicarakan, s.d.a. Diterima tgl. 27-82-1954. Diterima tgl. 27-3-1954, lanjut. Tidak dibicarakan leb'h lanjut, Ditarik kembali karena Pemerintah akan menyerah. kan mandatnya. Dicabut oleh pengusulnya. 543 === [PDF page 590] === Uraian 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 544 Keterangan LS ee Mosi Z. Baharudin dkk. ttg. menyatakan tidak percaya akan kebikjaksanaan Menteri Pertahanan. Usul mosi Siauw Giok Chan dkk. ttg. pengangkatan Anggota? DPR dari Golongan Kecil. (Tahun 1956). Usul mosi Hutomo Supardan dkk ttg. Anggaran Belanja R.I. untuk tahun dinas 1956. Tentang pertanggungan jawab penggunaan dana-dana rahasia). Usul mosi Anwar Haryono dkk. ttg.. Undang? Persetujuan Perjanjian Dwi kewarganegaraan dengan R.R.T, Usul mosi Drs. Y. Piry dkk. ttg. Anggaran Belanja R.I. Untuk tahun dinas 1957 (Tentang keuntungan Perusahaan Belanda). Usul mosi Mr. Memet Tanumijaya dkk. ttg. Keterangan Pemerintah mengenai usaha-usaha normalisasi keadaan Negara. Usul mosi Abdulhayat dkk. ttg. Keterangan Pemerintah mengenai masalah Irian Barat. Usul mosi Sukami Joyodiprojo dkk. ttg. Anggaran Belanja R.I. untuk tahun dinas 1959 (Tentang perbaikan nasib pegawai negeri). Usul mosi R. Suprapto dkk. ttg. Anggaran Belanja R.I. untuk tahun dinas 1959 (Tentang pajak upah). Usul mosi Murtaji Bisri dkk. ttg. penyelesaian banjir. RESOLOSI Resolusi K. Werdoyo dkk. ttg. mengirimkan Misi Parlemen keluar negeri berkenaan dengan soal Irian Barat. Resolusi Diapari dkk. ttg. sekitar pemberontakan di Maluku Selatan. . Resolusi Lobo dkk. ttg. pernyataan penjelasan terhadap perbuatan Pemerintah Belanda yang tersimpan dalam tilgram Drees. Resolusi Latuharhary dkk. ttg. sekitar pemberontakan di Maluku Selatan. — Resolusi Z. Baharudin dkk. ttg. pembebasan tahanan politik. Dicabut oleh pengusu:nya. Ditarik kembali karena Pemerintah telah memberikan jaminan untuk mengadakan koreksi. Pembicaraan ditangguhkan dan sejak itu tidak masuk acara lagi. Ditolak dengan 110:39 suara. Pembicaraannya ditunda dan selanjutnya tidak pernah dimasukan acara rapat-rapat. Diubah menjadi Usul Reso- 'lusi dan diteriam secara aklamasi tgl. 29-11-1957. Disetujui tgl. 28-2-1958. Disetujui dengan aklamasi tgl. 18-12-1958. Ditarik kembali. Ditarik kembali. Diterima dengan suara bulat ogl. 21-49-1950, Ditolak dengan suara 74:60. Dicabut. Diterima dengan suara 76:66 tgl. 9-10-1950. Dicabut. === [PDF page 591] === Urut 18. Uraian Resolusi W. Wondoamiseno dkk. ttg. penetapan Hari Raya Idil Fitri. Resolusi Amelz dkk. ttg. keberangkatan Jema'ah Haji Indonesia. Resolusi Hamid Algadrie dkk. ttg. sekitar perjanjian perdamaian dengan Jepang di Francisco. Resolusi Iwa Kusumasumantri dkk. ttg. Anggaran Belanja Negara tahun 1950/1951 dan tahun 1952/1953. Resolusi Cugito dkk. ttg. nasib buruh nonactief. . Resolusi Hutomo Supardan dkk. ttg. Sistim dalam penunjukan Pembentukan Kabinet. . Resolusi Z. Arifin dkk. ttg. pencabutan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1952. Resolusi Subadio Sastrosatomo dkk. ttg. pembentukan Panitia Angket untuk menyelidiki soal disekitar AURI. Resolusi M.H. Lukman dkk. ttg. Pembatalan perjanjian K.M.B. . Resolusi A. N. Hajarati dkk. ttg. memberikan persetujuan atas tindakan? Pemerintah mengenai pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Resolusi Margono Joyohadikusumo dkk. ttg. untuk mengadakan angket tentang usaha memperoleh dan cara mempergunakan devisen. . Usul resolusi Ny. Supeni Pujobuntoro dkk. ttg pencegahan percobaan dan pemakaian bom atom. Usul Resolusi Achmad Syaikhu dkk. ttg. pernyataan simpati terhadap perjuangan Rakyat Aljazair. Usul Resolusi Prof. Mr. Moh. Yamin dkk. ttg. Anggaran Belanja R.I. untuk tahun dinas 1956 (Tentang pernyataan bahwa seluruh Indiskhe Staatsregeling 1925 tidak berlaku dalam R.I). Usul Resolusi Ir. Thaher Thayeb dkk. ttg. Anggaran R.I.untuk tahun dinas 1956 (Tentang pemisahan Anggaran Belanja untuk plan lima tahun dari Anggaran R.I. untuk tahun 1956). Keterangan Pembicaraan akan ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan. Diubah menjadi usul mosi dan tidak mencapai keputusan yang sah. Tidak ada keputusan. Ditrima dengan 75:17 suara tgl. 3-7-1952. Diserahkan kepada Panitia Permusyawaratan kapan akan dibicarakan. Ditolak dengan 81:30 suara tgi. 29-2-1952, Disetujui tgl. 28-3-1952. Belum dibicarakan. Tidak dibicarakan lanjut. Belum dibicarakan. lebih Disetujui tgl. 25-3-1956. Disetujui secara aklamasi tgl. 21-4-1956. s.d.a. Pembicaraannya ditunda. Pembicaraannya ditangguhkan. Sejak itu tidak dimasukan acara lagi. 545 === [PDF page 592] === Uraian Keterangan Urut 21. Usul Resolusi Ny. Supeni Pujobuntoro dkk. Disetujui secara aklamasi ttg. pernyataan adhesi terhadap nasionalisasi tgl. 10-8-1956. Terusan Suez. 22. Usul Resolusi Seksi Luar Negeri ttg. pernyataan Disetujui secara aklamasi penghargaan, harapan dan kepercayaan akan gl. 23-10-1956. usaha penyelesaian soal Irian Barat secara damai. 23. Usul Resolusi Mursid Idris dkk. ttg. masalah Disetujui secara aklamasi pembebasan pejuang Aljazair. tgl. 2-11-1956. 24. Usul Resolusi Ny. Superi Pujobuntoro dkk. ttg. Disetujui secara aklamasi masalah agresi oleh Israel Inggris dan Perancis tgl. 2-11-1956. di Mesir. 25. Usul Resolusi Anwar Haryono dkk. ttg. masalah Disetujui dengan 102:29 perjuangan rakyat Hongaria. suara tgl. 15-11-1956. 26. Usul Reslusi Adam Malik dkk. ttg. penarikan Disetujui dengan 71:0 mundur tentara asing dari wilayah negara lain. — suara tgl. 15-11-1956, 27. Usul Resolusi Mr. Imron Rosyadi dkk. ttg. per- Disetujui dengan aklamasi nyataan menyokong delegasi Indonesia di PBB tgi. 15-2-1957. dalam membicarakan masalah Irian Barat. 28. Usul Resolusi Runturambi dkk. ttg. Anggaran Ditolak dengan 93:48 suara Republik Indonesia untuk tahun dinas 1957 tgl. 20-12-1957. (Tentang sekitar janji Pemerintah). 29. Usul Resolusi K. Werdoyo dkk. ttg. Anggaran Ditolak dengan 91:10 suara Republik Indonesia untuk tahun dinas 1957 tgl. 20-12-1957, (Tentang sekitar penyusunan Anggaran mengenai Perusahaan-perusahaan). 30. Usul Resolusi Hutomo Supardan dkk. ttg. Ang- Pembicaraan ditangguhkan. garan Republik Indonesia untuk tahun dinas Selanjutnya tidak pernah ma- 1957 (Tentang perubahan sistim Anggaran suk acara lagi. Belanja yang praktis). 31. Usul Resolusi Achmad Dara Syahruddin dkk. Sejak tgl. 3-10-1957 tidak ttg. penjelasan terhadap tindakan Pemerintah — dimasukkan acara lagi. mengenai pengeluaran? Undang? Darurat.: 32. Usul Resolusi Imron Rosyadi dkk. ttg inter- Disetujui tgl. 27-8-1957. vensi bersenjata Inggris terhadap Negara Oman. 33. Usul Resolusi R. Abulhayat dkk. ttg. dukungan kepada delegasi Indonesia di PBB dalam memperjuangkan Irian Barat dalam sidang PBB ke-XTI. Disetujui tgl. 23-9-1957. === [PDF page 593] === eee..—. Uraian Urut 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 42. 43. 44. 45. Usul Reso' asi Asrarudin dkk. ttg. Keterangan Pemerintah ttg. usaha-usaha normalisasi keadaan negara. (lentang realisasi pemulihan kerja sama Dwi-tunggal Sukarno-Hatta). Usul Resolusi Mr. Memet Tanumijaya dkk. ttg. Keterangan Pemerintah ttg. usaha-usaha normalisasi keadaan negara. (tentang pembentukan Panitia Ad hec untuk mencari bentuk kerja sama Sukarno-Hutta). Usul Resolusi Lucas Kustaryo dkk. ttg. penundaan keberangkatan Presiden Sukarno keluar Negeri. Usul Resolusi Ny. Samari dkk. ttg. masalah beras. Usul Resolusi Drs. Y. Piry dkk. ttg. Rencana Pembangunan Lima Tahun. Usul Resolusi Anwar Haryono dkk. ttg. Keterangan Pemerintah mengenai masalah Irian Barat. Usul Resolusi Ny. Hafni Zahra Abuhanifah dkk. ttg. protes terhadap hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pemerintah Prancis atas gadis Pahlawan Aljazair. Usnt Resolusi Nyono dkk ttg. Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1959. (tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri secara integral). Usul Resolusi Ny. Mudikdio dkk. ttg. Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1959. (tentang penurunan harga obat-obatas". Usul Resolusi Moh. Noor Abdulgani dkk. ttg. Anggaran Republik Indonesia uniuk tahun dinas 1959. (tentang memperkuat industri dalam negeri). Usul Resolusi Sumardi Yatmosumarto dkk. ttg. Anggaran Repubiik Indonesia untuk iahun dinas 1959. (Tentang Koperasi Kopra). Usul Resolusi R. P. Situmeang dkk. ttg. Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas Keterangan Ditarik kembali tgl. 29-11-'57. Diterima secara aklamasi tgl. 29-11-1957. Ditarik kembali tgl. 11-12-57. Ditarik kembali tgl. 12-12-'57. Ditarik kembali tgl. 11-11-'58. Ditolak dengan 16:93 suara tg]. 28-2-1958. Diterima dengan aklamasi tgl. 31-1-1958. Disetujui secara aklamasi tgl. 18-12-1958. s.d.a. s.d.a. Disetujui secara aklamasi tgl. 18-12-1958. Atas permintaan pengusul pembicaraannya ditangguhkan. Selanjutnya tidak masuk acara lagi. 547 === [PDF page 594] === www Urut 46. 47. 48. 49. 50. 52. 546 Uraian Keterangan Usul Resolusi C. Uy Hay Jun dkk. tig. Anggaran Republik Inonesia untuk tahun dinas 1959. (tentang import-export minyak tanah dan penggunaan kapasitet perusahaan minyak tanah asing). Usul Resolusi Sutomo (Bung Tomo) dkk. ttg. Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1959. (tentang penyediaan anggaran belanja khusus bagi Daerah-daerah buhaya kelaparan (hongerudiem). Usul Resolusi Sumardi Yatmosumarto dkk. ttg. Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1959. (tentang desakan kongsi-kongsi minyak tanah). Usul Resolusi E. Wiratma Astapraja dkk. ttg. Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1959. (tentang peninjauan kembali penetapan harga padi rakyat). Usul Resolusi A. mung Amran dkk. ttg. Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1959. (tentang penghapusan Jawatan Pengerahan Tenaga Rakyat). Usul Resolusi Ny. Sumari dkk. ttg. kenaikan harga beras injeksi. Usul Resolusi Ny. Supeni dkk. ttg. konperensi para Menteri Luar Negeri di Jenewa. INTERPELASI Interpelasi Mh. Daliyono dkk. ttg. korban Madiun "Affaire.” Interpelansi Ny. Mudikdio dkk. ttg. kematiannya 16 tawanan D.I. di Nusakambangan. Intepelasi Sunardi dkk. ttg. larangan Pemerintah untuk memperingati tanggal 12 Nopember sebagai hari pemberontakan rakyat melawan Imperialisme Barat. Interpelasi para Anggota Seksi Pertahanan mengenai interview Kepala Staf Angkatan Darat tgl. 22-12-1950. Interpelasi Iwa Kusumasumantri dkk. ttg. terlambatnya pemerintah mengajukan Rancangan Belanja Negara kepada DPR. Interpelasi Cugito dkk. ttg. nasib buruh nonactief. Disetujui dengan aklamasi tgl. 18-12-1958. Disetujui tgl. 18-12-1958. Disetujui dengan aklamasi tel. 18-12-1958. s d.a. Disetujui dengan suara 110:32 tgl. 18-12-1958. Ditarik kembali. Disetujui dengan aklamasi tel. 20-5-1959. Diterima tgl. 23-1-1951. Diterima tgl. 23-1-1951. Interpelasi ini oleh Ketua dikembalikan kepada interplan dengan permintaan supaya dirubah menjadi pertanyaan. Diterima tgl. 11-1-1951. Diterima tgl. 26-1-1951. Diterima dengan suara bulat tel. 2-8-1951. === [PDF page 595] === 10. 11. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Uraian Interpelasi Juetun dkk. ttg. pengusiran Wang Chih Yuen. Interpelasi Zainul Baharuddin dkk. ttg. sekitar pembebasan 950 tahanan politik. Interpclasi W. Wondoamiseno dkk. ttg. sekitar Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal 1370). Interpslasi Amclz dkk. ttg. Keberangkatan Jema'ah Haji Indonesia. Interpelasi Jckosujono dkk. ttg. sekitar pertikaian antara Serikat Buruh Kercta Api dan Jawatan Kereta Api. Interpzlasi Tan Po Goan dkk. ttg. penangkapan-penangkapan “pembersihan”. Interpclasi Mr. Jody Gondokusumo dkk. ttg. M.S.A. Interpelasi Sutarjo Kartohadikusumo dkk. ttg.. kebocoran naskah ujian penghabisan S.M.P./ S.M.A. tahun 1953. Interpelasi Cikwan dkk. ttg. tindakan? Pemcrintah disekitar soal-soal perekonomian. Interpelasi Subadio Sastrosatomo dkk. ttg. A.U.R.I. dan P.P. tentang reorganisasi pertatanan dan pimpinannya. Interpelasi Arso Sastrosatomo dkk. ttg. kedudukan. kkhidupan dan gaji pegawai negeri. Interpelasi S. Narto dkk. ttg. hasil usahanya Koordinator Tambang Minyak Sumatra Utara. Interpelasi Amelz dkk. ttg. Pidato Presiden pada tanggal 9 Nopember 1954 di Palembang. Interpslasi LA. Muis dkk. ttg. kebijaksanaan Menteri Luar Negeri mengenai claim nasional tentang Irian. Interpclasi Amri Yaya dkk. ttg. Soal? Urusan Pelayaran. Interpelasi Rangkayo Rasuna Said dkk. ttg. tindakan? Pemerintah. dilapangan ekonomi. Interpelasi Ir. Sakirman dkk. tgg. politik Penanaman modal asing Pemerintah Burhanudin Harahap. Interpelasi Jokosujono dkk. ttg. kebijaksanaan Menteri Perekonomian mengenai tambang minyak Sumatra Utara. Keterangan Ditolak dengan S1:72 suara tgl. 2-8-1951. Diterima dengan suara bulat tgl. 26-6-1951. Diterima dengan suara bulat tg]. 8-10-1951. Diterima dengan suara bulat tgl. 23-8-1951. Dicabut. Diterima dengan suara bulat tgi. 26-9-1951. Belum dibicarakan. Selesai tgl. 27-5-1953. Ditolak dengan suara 76:41. Selesai tgl. 27-8-1954. Pembicaraan belum selesar Disetujui tgl. 28-1-1985. Disetujui tgl. 6-4-1955. Disetujui tgl. 24-1-1956 s.d.a. s.d.a. s. d. a. Tidak diadakan pembitiaraan lebih lanjut. 549 === [PDF page 596] === Urut 30. 550 . Usul interpelasi Sutomo dkk. ttg. . Usul interpelasi Uraian . Usul interpelasi Subadio Sastrosatomo dkk. ttg. krisis hukum dan krisis kewibawaan Pemerintah . Usul interpelasi Siauw Giok Chan dkk. ttg. soal pengangkatan Anggota? DPR dari Golongan Kecil. Peraturan Usul interpelasi Sutomo dkk. ttg. sekitar Konsepsi Presiden Sukarno. Hutomo Supardan dkk. ttg. tindakan? Gubernur Bank Indonesia Mr. Syafrudin Prawiranegara. Usul interpelasi Sutomo dkk. ttg. Golongan Fungsionil dalam D.P.R. Keterangan Atas permintaan pengusul, pembicaraannya ditangguhkan. Dianggap selesai setelah Kabinet Ali. Pembicaraan berakhir dengan perasaan tidak puas dari para interpelasi. Sejak tgl. 31-10-1956 tidak masuk acara lagi. Sejak tgl. 15-3-1957 masuk acara lagi. Sejak tgl. 7-2-1958 tidak masuk acara lagi. tidak Dianggap selesai tgl. 6-3-1959. === [PDF page 597] === DAFTAR USUL? RESOLUSI dan INTERPELASI DALAM MASA DPR—GR Urut Uraian TAHUN SIDANG 1960/1961 Usul Pernyataan Pendapat Komisi "1” (Luar Negeri) ttg. Pemutusan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Belanda Usul Pernyataan Pendapat Komisi “I” (Luar Negeri) ttg. Kunjungan kapal Induk Belanda "Karel Doorman”" ke Jepang. Usul Resolusi Komis: "I” (Luar Negeri) ttg. Pemberian Restu berhubung dengan keberangkatan P. Y. M. Presiden ke P. B. B. Usul Resolusi Komisi “1” (Luar Negeri) ttp. bantuan terhadap perjuangan rakyat Aljazait menentang imperialisme can kolonialisme Usul Pernyataan Pendapat Komisi "I” (Luar Negeri) ttg. Bantuan setia kawan terhadap perjuangan rakyat Anggola. TAHUN SIDANG 1961/1962. Usul Pernyataan Pendapat Komisi "TI" (Luar Negeri) ttg. Pembebasan Yrian Barat. Usul Pernyataan Pendapat Komisi "1” (Luar Negeri) ttg. Perlucutan senjata dan percobaan senjata nuclir. TAHUN SIDANG 1962/1963. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR tig. Persetujuan Indonesia-Nederland mengenai penyerahan Irian Barat kepada R. I. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Deklarasi Ekonomi. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR mendukung kebijaksanaan Presiden Pemimpin Besar Revolusi Dr. Ir. Sukarno untuk menghadapi K. T. T. di Manila dalam rangka pengganyangan neo-kolonialisme “Malaysia”. TAHUN SIDANG 1963/1964. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja. Keterangan Disetujui tanggal 31 Agus tus 1960. Disetujui tanggal 31 Agustus 1960. Disetujui tanggal 22 Sep. tember 1960, Disetujui tanggal 26 Januari 1961. Disetujui tanggal 3 Juli 1961. Disetujui tanggal 13 Ok. tober 1961. Disetujui tanggal 13 Ok. tober 1961. Disetujui tanggal 1 September 1962. Disetujui tgll 1 April 1963, Disetujui tanggal 12 Desem. ber 1963, 551 === [PDF page 598] === Uraia’ Keterangan Urut fan 8 Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Disetujui tanggal Mendukung sepenuhnya Komando Presiden 17 Maret 1964. ttg. Gerakan Sukarelawan untuk mengganyang neo-kolonialisme "Malaysia”. 3. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Ke- Disetujui tanggal terangan Pemerintah mengenai Kebijaksanaan 30 April 1964. Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. 4. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. me- Disetujui tanggal nyokong perjuangan Kemerdekaan dan men- 18 Juli 1964. jamin keutuhan daerah Kamboja. TAHUN SIDANG 1963/1964. 1. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Ke- Disetujui tanggal 25 Septerangan Pemerintah mengenai situasi Politik tember 1964. dalam dan luar negeri. 2. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Ama- Disetujui tanggal 25 Sepnat Tahunan Presiden/P. B. R. Tahun Viveri sember 1964. — Pericoloso. 3. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Sikap Indonesia terhadap Olimpic Games. 4. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR. ttg. in- 26 January 1961. tervensi/agresi Belgia, Amerika Serikat dan 17 Desember 1964. Inggris di Kongo. $S. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. mendukung sepe:uhnya Keputusan Presiden/P. B. R. ttg. keluarnya Indonesia dari P. B. B. 6. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Indo Cina. 7. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Palestina. 8. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Korea. 9. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Agresi Intervensi Angkatan Bersenjata AS terhadap Dminike. 10. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. dukungan delegasi R. I. ke K. A. A. II TAHUN SIDANG 1965/1966. 1. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Amanat Takari. 2. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. ma- Disetujui tgl. 14-9-1965 salah Kashmir di Pakistan, Kep. No. 6/DPRGR 1/65.- 66, 552 === [PDF page 599] === Lrut 13. 14. 15. 16. Uraian Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. KIAPMA (Konperensi Internasional Anti- Pangkalan Militer Asing). Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR Petualangan Gerakan 30 September. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR Rodesia Selatan. ttg. ttg. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR Konperensi Pertama Rakyat A.A. A. ttg. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR deklarasi Tasyken. ttg. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. siaran radio dan Pemberitaan Wartawan Hsien Hwa. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Amanat Presiden tgl. 15-1-1966. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR dengan adanya Perencanaan dari Pemerintah Pilipina untuk mengadakan normalisasi hubungan diplomatik dengan Malaysia. Usul Pernyatan Pendapat DPR-GR ttg. agresi Amerika Serikat di Vietnam. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. masalah pendidikan sebagai akibat petualangan G. 30.5. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. kebijaksanaan P. Y. M. Presiden Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS yang dituangkan dalam surat Perintah tgl. 11 Maret '66. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. penghasilan pegawai Negeri. prajurit, petugas negara, pekerja dan buruh serta pensiunan. Usul Resolusi DPR-GR ttg. Indonesia supaya kembali ke P.B.B. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menormulisi hubungan dengan Malaysia. Ketgrangan Disetujui tgl. 14-9-1965 kep. No. DPRGR/1/'65-'66. Disetujui Disetujui Kep. No. 65-66. Disetujui Kep. No. 65-66. Disetujui Kep. No. 65-66. Disetujui Kep. No. 65-66. Disetujui Kep, No. 65-66. Disetujui s.d.a. Disetujui Disetujui Disetujui Disetujui tgl. 15-11-1965 tel. 26-11-1965 12/DPRGR/IIY tgl. 11-2.1966 15/DPRGR /III! tgl. 11-2.1066 15/DPRGR/III/ tgl. 11-2.1966 15/DPRGR/III/ tgl. 18-2-1966 16/DPRGR/III/ tgl. 18-2.1966. tgl. 16-3-1966. tgl. 16-3.1966. tgl. 17-6-1966. tgl, 13-8.1966, 553 === [PDF page 600] === Urut 554 Uraian TAHUN SIDANG 1966/1967. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Pemerintah dan Pidato? Presiden. Usul Resolusi DPR-GR ttg. Sidang Istimewa MPRS (dari Nuddin Lubis dkk). Usul Resolusi DPR-GR ttg. Pernritaan para Panglima ABRI tgl. 21 Pebruari 1565 (dari E. Moh. Mansyur dkk.). Usul Resolusi DPR-GR ttg. Pemilihan Pejabat Presiden R.I. (dari Jamaludin Malik dkk). Usul Resolusi DPR-GR ttg. dukungan Rakyat Indonesia kepada perjuangan Negara Arab melawan agresi Israel. Usul Resolusi DPR-GR ttg. Hubungan Indonesia dengan R.R.T. Usul Interpelasi T. Zulfadli dkk. ttg. Kep. Pres No. 62/1967. Usul Interpelasi ttg. kejadian di Aceh Barat (dari Simorangkir dkk.). Usul Interpelasi (David Napitupulu dkk.) ttg. persoalan A.I.P. Usul Interpelasi ttg. bantuan Luar Negeri kepada Agama-agama dan Badan-badan keagamaan. di Indonesia (dari Drs. Lukman Harun dkk). Usul Interpelasi ttg. kenaikan harga minyak bumi dan persoalan yang berhubungan dengan pemerintah umumnya. Usul Resolusi DPR-GR ttg. follow up Ketetapan MPRS XXIII/1969. TAHUN SIDANG 1967/1968. Usul Resolusi DPR-GR ttg. pemulihan kcmbali hubungan diplomatik R.I. dengan Malaysia pertukaran perwakilan R.I. dengan Singapura. Usul Resolusi DPR-GR ttg. dukungan Pidato Kenegaraan Pd. Presiden tgl. 16-8-1967. Usul Interpelasi (K.H. Munir Abisujak) ttg. sikap politik Indonesia mengenai Israel khususnya sikap Indonesia dalam sidang darurat P. B. B. Usul Resolusi DPR-GR ttg. Penyegaran Lembaga Negara di Sidang Umum ke-V MPRS. Ketgrangan Disetujui tgl. 9-2-1967, Disetujui tgl. 23.2-1967. Disetujui tgl 9-6-1967, Disetujui tgl. 16-6-1967, Jawab Pemerintah tanggal tanggal 30-6-1967. Jawab Pemerintah tang. tanggal 14-7-1967. Ket. Pem. tgi. 29-7-1967. Ket, Pem. tgi. 10-9.1968. Ket. Pcm. tgl. 10-7-1968. Ket. Pem. tgl. 29-7-1967. Disetujui tgl. 25-8-1967. Disctujui tgl. 25-8-1967. Disetujui tgl. 29 2-1968. === [PDF page 601] === Urut 10. 12. Uraian Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR tig. Perjudian (Dari Ny. Zubaedah Mukhtar dkk.). Usul Resolusi Dra. Ny. Zubaedah Mukhtar dkk. ttg. Penyegaran Pimp. DPR-GR. TAHUN SIDANG 1968/1969. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Campur Tangan Uni Sovyet dan Sekertaris2nya terhadap Republik Sosialis Cekoslawakia. Usul Resolusi DPR-GR ttg. Pembebasan Tugas/pemutusan hubungan kerja/pemecatan secara massal terhadap kaum buruh (dari R.B. Sitohang dkk.). Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Pendidikan (dari Cosmas Batubara dkk.). Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR tgg. Pendidikan (dari Hariadi Darmawan dkk..). Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Pelaksanaan Hukuman mati terhadap 2 orang pahlawan sukarelawan anggota ABRI oleh Negara Singapura. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Perhubungan Laut. Usul Interpelasi Wayan Cakranegara ttg. bocornya udiian SMP Negeri Th. 1968. Usul Resolusi DPR-GR ttg. Penduduk lidi Isrusale oleh Israel. Usul Perubahan (amandemen) dan Peraturan Tata Tertib DPR-GR pasal 38 dan 39 Usul Pernyataan Pendapat Ibrahim Usman dkk. ttg. PGPS/PP No. 12/1967. Usul minta keterangan kepada Pemerintah ttg. pembentukan Dwi Group dibeberapa Daerah di Jawa Barat. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Pelaksanaan penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat (dari H. Syaikhu dkk.). Ketgrangan belum selesai. belum selesai. tgl. 31-8-1968. Disetujui tgl. 28-9-1968. Disetujui tgl. 3-12-1968. s. d. a. Disetujui tgl. 21-10-1968. Disetujui tgl. 12-9-1968. Ket. Pem. 18-11-1969. Disetujui tgl. 5-12-1969. belum selesai. Belum selesai Jawaban Pemerintah tgl. 23-5-1969. Disetujui tgl. 30-5-1969. === [PDF page 602] === Urut Uraian Ketgrangan 13. Usul Pernyataan Pendapat Abdul Hadi Mandatuang S.H. dkk. ttg. surat edaran Wakil Perdana Menteri Bidang Umum No. 6/ES/ 1966 ttg. larangan mengangkat pegawzi baru untuk dikecualikan bagi guru? SD, SLTP dan SLTA. TAHUN SIDANG 1969/1970. Usul Pernyataan Pendapat Dra. Ny. M. Yusuf dkk. ttg. Penghentian kemaksiatan. Usul Pernyataan Pendapat DPR-GR ttg. Pelaksanaan Penentuan Pendap:t Rakyat di Irian Barat (dari Subagio Rcksodipuro S.H. dkk.). Usul Resolusi Ny. D. Sukahar dkk. ttg. masalah lektur/bacaan anak-anak. Usul Pernyataan Pendapat I. Moro dkk. tts. Pelaksanaan Politik luar negeri yzns behus dan aktif berdasarkan kepada Pengabdian kepentingan nasional. Usul Resolusi Usman Y. Helmi dkk. ttg. tindakan hukum yang tegas tepat dan cepat terhadap perbuatan korupsi dan Manipulasi perang Jepang Mexim/Manttrust dan P.N. Aneka Niaga yang meliputi jumlah k.I. Rp. 25 milyard 360 juta 200 ribu. Usul Pernyataan Pendapat Iskhak Moro dkk. ttg. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 1969 adalah bertentangan dengan peraturan Hukum yang berlaku karenanya tidak sah. Usul Resolusi DPR-GR ttg. Usaha Pemberantasan Korupsi (dari Sayuti Melik dkk.). Belum selesai. belum selesai. Disetujui tgl. 18-9-1969. bslum selesai. S.d.a. S.d.a. S.d.a. Disetujui tgl. 7-5-1970. === [PDF page 603] === DAFTAR POKOK? PEMBICARAAN YANG BELUM SELESAI PEMBAHASANNYA DI D.P.R. (dari Th. Sidang 1950 s/d tgl. 20 Juni 1966 yaitu sebelum berlakunya U.U. No. 10 tahun 1966). No. Nomor Uraian: KETERANGAN: Urut. POKOK TAHUN SIDANG 1950 s/d 1954: Telah selesai semua TAHUN SIDANG 1955: 1. P. 19 RUU ttg. Urusan Perumahan. (Am. Pres. tgl. 30-1-1954 No. 346 HK/54). 2. P. 4! RUU ttg. pengesahan perjanjian mengenai poncegahan pajak ganda antara R.I. dan Kerajsan Belanda. (Am. Pres. tgl. 14-7-1954 No. 2267/HK/54). 3. P. 44 RUU ttg. Protokol pembubaran Uni Indonesia-Belanda beserta Surat-surat para Ketua Delegasi R.I. dan Delegasi Kerajaan Nederland semuanya tertanggal 10-8-1954. (Am. Pres. tgl. 16-8-1954 No. 3000 S/HK/54). 4. P. 63 RUU tentang persetudiuan-persetudiuan yang dapat disahkan denean tidak perlu disetujui dengan Undang?. (Am. Pres. tgl. 13-11-1954 No. 374/HK/S54). 5. P. 109 RUU ttg. perubzhan UU Pembentukan Daerah? Propinsi/Daerah Istimewa setingkat Propinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa. (Am. Pres. tgl. 19-7-1954 No. 2019/HK/55). TAHUN SIDANG 1956 s/d 1958: Telah selesai semua === [PDF page 604] === No. Nomor Urut. POKOK 1. P. 207 2. P. 221 1. P. 306 2. P. 308 3. P. 309 4. P. 310 5. P. 317 558 Uraian: TAHUN SIDANG 1959/1960: Telah selesai semua TAHUN SIDANG 1960/1961: Telah selesai semua TAHUN SIDANG 1961/1962: RUU ttg. Tabungan Terpimpin. (Am. Pres. tgl. 6-10-1961. No. 2798/HK/61). RUU ttg. Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat. (Am. Pres. tgl. 14-2-1962 No. 477/HK/62). TAHUN SIDANG 1962/1963: RUU ttg. penetapan Perpu No. 15 th. 1962 ttg. pengesahan dari pasal 16 ayat 6 UU No. 7 Drt. 1955 ttg. pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, sebagai UU. (Am. Pres. tgl. 3-10-1962 No. 2516/HK/62). RUU ttg. penetapan Perpu No. 7 th. 1962 ttg. penggunaan dan pengawasan dana-dana investasi sebagai UU. (Am. Pres. tgl. 2517/HK/62). RUU ttg. penetapan Perpu No. 8 th. 1962 ttg. Perdagangan barang? dalam pengawasan. sebagai UU. (Am. Pres. tgl. 8-10-62 No. 2517/ HK/1962). RUU ttg. penetapan Perpu No.9 h. 1962 ttg. Pengendalian harga, sebagai UU. (Am. Pres. tgl. 8-19-62 No. 2517/ HK/62). RUU ttg. penetapan Perpu No. 17 th. 1962 ttg. perubahan dan tambahan UU No. 21 Prp. th. 1960 ttg. Bank Pembangunan Indonesia, sebagai UU. (Am. Pres. tgl. 15-1-1963 No. 998/HK/63). 8-10-62 No. KETERANGAN: Terhenti di Komisi F (lama). Tkt. V (lama). Panitia Musyawarah 23-5-1963: belum ada persesuaian antara DPRGR dengan Pemerintah. Terhenti, Komisi mengusulkan Tkt. V (lama) 23-11-1962 adanya Panitia Negara DPR- GR dengan Pemerintah untuk membahas tindak pidana ekonomi dan membentuk RUU baru. Tkt. II (lama) 20-4-1963. Diberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk kumpulkan bahan-bahan lebih lengkap. Tkt. V (lama) 22-3-163 di Komisi E. Tkt. V (lama) 22-3-1963. Belum pernah dibicarakan === [PDF page 605] === Urut. Nomor POKOK Uraian: KETERANGAN: 10. P. 321 P. 322 P. 324 P. 325 P. 327 P. 331 P. 427 P. 440 RUU ttg. penetapan Perpu No. 2 th. 1963 ttg. Pelaksanaan Dekon dibidang import/eksport. Am. Pres. tgl. 13-7-63 No. 998/ HK/1963). RUU ttg. penetapan Perpu No 3 th. 1963 ttg. perubahan dan tambahan UU No. 4 Prp. th. 1959 dan pencabutan UU No. 32 Prp. th. 1960 dan UU No. 34 Prp. th. 1960, sebagai UU. (Am. Pres. tgl. 13-7-1963 No. 998/HK/1963). RUU ttg. Fakir miskin. (Am. Pres. tgl. 21-6-63 No. 1015/ HK/63). RUU ttg. pemberantasan pergelandangan dan pengemisan. (Am. Pres. tgl. 21-6-63 No. 1015/ HK/63). RUU ttg. Pemberantasan Pelacuran dan Perdagangan manusia. (Am. Pres. tgl. 21-6-63 No. 1015/ HK/63). | Usul Pernyataan Pendapat Mendukung Kebijaksanaan Presiden P. B. R. untuk menghadapi K. T. T. di Manila dalam rangka pengganyangan neo-kolonialisme Malaysia. TAHUN SIDANG 1963/1964: RUU ttg. penetapan Perpu No. $ th. 1964 ttg. nilai transaksi rupiah dan pembahasan atas import sebagai UU. (Am. Pres. tel. tidak ada.) RUU ttg. perjanjian larangan percobaan nuclear diatmosfeer, diruang angkasa dan dibawah permukaan air. (Am. Pres. tgl. 27-4-64 No. 772/ HK/64). Belum pernah dibicarakan Belum pernah dibicarakan Tkt. V (lama) 26-11-1963 Tkt. V (lama) 26-11-1963 Tkt. V (lama) 26-11-1963. Belum pernah dibicarakan Belum pernah dibicarakan. 559 === [PDF page 606] === No Nomor Urut. POKOK 1. P. S11 2. P. 520 3. P. 521 4. P. 523 5. P. 529 6. P. 533 7. P. 534 8. P. 535 9. P. 536 10. P. 540 11. P. 548 560 TAHUN SIDANG 1964/1965: RUU ttg. Perubahan dan tambahan peraturan Pajak Deviden (Am. Pres. tgl. 22-9-64 No. 1889/ HK/64). RUU ttg. Hukum Acara Pidana dalam lingkungan Peradidan Umum. (Am. Pres. tgl. 21-9-64 No. 1853/ HK/64). Usul Pernyataan Pendapat tig. Sikap Indonesia terhadap Olympic Games. RUU ttg. PBB. (Am. Pres. belum ada). Perubahan Piagam Usul Pernyatarn Pendapat tts. mendukung sepenuhnya keputusan Presiden ttg. keluarnya Indo. nesia dari PBB. (Surat pengantar tgl. 11-1-65). RUU ttg. Bintang Dharma Kurya Yasa ALRI. (Am. Pres. tgl. 9-2-65 No. 2541/ HK/1965). RUU ttg. Bintang "Angkasa Yuda” ALRI. (Am. Pres. tgl. 9-2-65 No. 241/ HK/'65). Usul Pernyataan Pendapat ttg. Indo-Cina. Usul Pernyataan Pendapat ttg. Palestina. (Am. Pres. 15-5-1965 RUU ttg. Patent. No. 927/HK/'65). RUU ttg. Perubahan dan tambahan UU No. 13 Th. 1962 ttg. Ketentuan? Pokok Bank Pembangunan Daerah (LN. No. 59/'62) (Am. Pres. tgl. 12-3-1965, No. 529/HK/'65). KETERANGAN: Belum pernah dibicarakan. Tkt. V (lama) 10-12-1964. Belum pernah dibicarakan, belum ada Amanat Presidennya. belum diumumkan kepada Anggota. Tkt. V (lama) Komisi C. 24-5-1965. Tkt. V (lama) Komisi C, 24-5-196S. Tkt. V (lama) 19-6-1965. Tkt. V (lama) 10-9-1965. === [PDF page 607] === Urut. 14. POKOK Nomor . 552 553 . 554 607 . 609 610 . 611 . 612 . 613 614 617 . 618 Uraian: RUU ttg. Pembentukan Dati II Rote (Nusa Tenggara Timur). (Usul Inisiatip I. S. Handokowijoyo dkk. Surat Pengantar tanggal 14-7-1965. RUU usul Inisiatip I. S. Hando- Dati II Gunung Mas, Katingan, wijoyo dkk. ttg. Pembentukan Barito Timur dan Nurung Rays S.P. 14-7-1965) RUU usul Inisiatip IS. Handokowijoyo dkk. ttg. Pembentukan Dati II Kutai Tengah, Kutai Hulu dan Kutai Pantai. (S. P. tgl. 14-7-1965). TAHUN SIDANG 1965/1966: Usul Pernyataan Pendapat ttg. Rodesia Selatan. RUU ttg. Perubahan pasal 15. 17 Kitab Undang? Hukum Pidana (Am. Pres. tgi. 28-12-1965 RUU ttg. Pokok? Perusahaan Daerah (Am. Pres. tgl. 7-12-1965 No. 2452/HK/’65). Usul Pernyataan Pendapat ttg. Konperensi Pertama Rakyat AAA. Usul Pernyataan Pendapat ttg. Deklarasi Tasyken. Usul Pernyataan Pendapat ttg. Siaran Radio dan Pemberitaan wartawan Hsien Hwa Usul Pernyataan Pendapat ttg. Amanat Presiden tg. 15-1-1966. Memorandum DPRGR ttg. Penertiban organisasi Internasional. Usul pernyataan Pendapat ttg. adanya perencanaan dari Pemerintah Pilipina untuk mengadakan normalisasi hubungan Diplomatik dengan Malaysia. KETERANGAN: Tkt. V (lama) Komisi B. 19-7-1967. Tkt. V (lama) Komisi B. 19-7-1967. )Belum mulai dibicarakan. 561 === [PDF page 608] === No. Nomor Urut. POKOK 10. P. 619 11. P. 623. 12. P. 624. 13. P. 626. 14. P. 627. 15. P. 631. 16. P. 632. 17. P 18. P 19. P 562 . 633. . 639 . 640 Uraian: Usul Pernyataan Pendapat ttg. Agresi Pemerintah A. S. di Vietnam. Usul Pernyataan Pendapat ttg. Kebijaksanaan PYM Presiden Pangti ABRI /PBR/ Mandataris MPRS yang dituangkan dalam surat perintah tgl. 11 Maret 1966. Usul Pernyataan Pendapat ttg. kebijaksanaan PYM Presiden Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS yang dituangkan dalam pengumuman No. 5 tgl. 18 Maret 1966. Panitia Kecil ttg. Ekubang. Panitia Kecil ttg. Politik. RUU tentang Pendidikan Agama. (Am. Pres. tgl. 9-5-66 No. 632/ HK/66). RUU ttg. Perguruan Tinggi Agama Islam. (Am. Pres. tgl. 9-5-1966 No. 632/HK/'66). RUU ttg. Zakat. (Am. Pres. tgl. 9-5-66 No. 632/ HK/66). Usul Pertanyaan Pendapat ttg. Indonesia supaya kembali ke PBB. RUU ttg. Persetujuan Pos dan Telekomonikasi antara R. I. dan Rep. Demokrasi Korea. (Am. Pres. tgl. 27-5-66 No. 707/ HK/66). KETERANGAN: Tkt. V (lama) 12-9-1966. Tkt. V (lama) 12-8-1966. === [PDF page 609] === DAFTAR POKOK: PEMBICARAAN YANG BELUM SELESAI PEMBAHASANNYA DI DPR—-GR (dari Th. Sidang 1966 s/d tgl. 28 Maret 1970 yaitu No. Nomor Uraian: sesudah berlakunya U.U. No. 10 tahun 1966). KETERANGAN: Urut. POKOK 1. P. 718 2. P. 725 3. P. 726 4. P. 729 5. P. 730 6. P. 735 7. P. 737 8. P. 739 9. P. 740 TAHUN SIDANG 1966/1967. RUU tentang Kepartaian, keormasan dan Kekaryaan. (Am. Pres. 24-11-1966 No. 1629/HK/1966). RUU ttg. Kesejahteraan Anak (Am. Pres. tgl. 3-4-1967 No. 398/HK/1967). RUU ttg. Pemberantasan Pelacuran dan Perdagangan Manusia RUU Usul Inisiatip Slamet Sukirnanto dkk. tentang Peradilan Tata Usaha Negara tgl. 22-4-’67). RUU Usul Inisiatip Slamet Sukirnanto dkk. tentang Pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. RUU Inisiatip I.S. Handokowijoyo dkk. tentang Pembentukzn Kabupaten? Haimahera Utara. Halmahera Selatan dan Kabupaten Sula. (tgl. 1-6-1967 No. 627/ Sek./1967). RUU tentang Pokok? Pernikahan Umat Islam (Am. Pres. tanggal 22-6-1967 No. R. 02/Pres/1967). RUU Usul Inisiatip M.E. Subiadinata dkk. ttg. Pokok Pendidikan Nasional. (S.P. tgl. 29-5-1957). RUU ttg. Ketentuan Po.:vk Pendidikan (Am. Pres. tgl. 6-6-1967 No. R. 06/Pres/HK/'67). Tk. IV tgl. 15-1-1970. Tk. I (lama) tgl. 18-4-1967. Tk. II (lama) tgl. 31-5-1967 ‘Am. Pres. tgl. 3-4-1967 No. 398 /HK/1967 Tk. II (lama) tgl. 12-6-1967. Tk. II (lama) tgl. 12-6-1967. Tk. I (lama) tgl. 18-7-1967. Tk. III/Jawaban Pemerintah tgl. 31-10-1968 (Babak I) tgl. 12-11-1968 (Babak II). Tkt. III /Jawaban Pemerintah tgl. 6-9-1969. Tkt. III/ Jawaban Pemerintah tgl. 6-9-1969 563 === [PDF page 610] === Urut. 10. 11. 12. 13. 14. 564 Nomor POKOK . 742 . 743 . 744 . 749 . 750 . 759 . 801 . 808 . 814 RUU Usul Inisiatip M. Amin Holle dkk. ttg. Pemben:ukan Propinsi Maluku Utara. RUU Usul Inisiatip Drs. Racnmat Mulyomiseno dkk. ttg. Bidang Usaha Bigi Orang Asing. RUU Usul Inisiatip Drs. Rakhmatmulyomiseno dkk. ttg. Pengaturan Orang Asing. RUU Usul Inisiatip F.C. Palaunsuka dkk. ttg. Pembentukan Propinsi Flores. RUU Ucal Inisiatip LS. Handokokowidioyo dkk. ttg. Pembentukan Kabupaten Lembata. RUU ttg. Pokok? Perasuransian. (Am. Pres. tg!l. 24-7-1967 No. R. 09/Pres/HK / 1967). (akan diperbaharui). TAHUN SIDANG 1967/1968: RUU Usul Inisiatip Drs. Zulkifli dkk. ttg. Pembentukan Kabupaten ten? Aceh Tenggara Yan Jempa. Usul Interpelasi K.H. Munir Abisujak dkk. ttg. sikap politik Indonesia mengenai Israel khususnya sikap Indonesia dalam sidang darurat P.B.B. RUU ttg. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah Swatantra. (Am. Pres. tgl. 7-10-1967. No. R. 19/Pres/NK /1967). KETERANGAN: Tkt. II (lama) tgl. 23-8-1967. Tkt. TII (lama) tgl. 30-6-1967. (Pemecahan dari P. 734 yang menjadi P. 743 dan P. 744). Tkt III (lama) Pemecahan dari P. 734 Tkt. II (lama) tgl. 23-8-1967. Pkt TH (lama) tgl. 23-6-1967. Tkt. IT tgl. 18-9-1968. Tkt. I/Penjelasan Pengusul. tgl. 17-8-1968. Tkt. I (lama) tgl. 9-9-1967. Tkt. IV 12-2-1970. === [PDF page 611] === Urut. POKOK Nomor P. 816 P. 905 P. 908 P. 909 P. 910 Uraian: Usul Resolusi Drs. Maman Achuiyat dkk. ttg. Keterangan Pemerintah atas Interpelasi Y.C.T. Simorangkir dkk. ttg. Kejadian di Atikh Barat. RUU ttg. Kedudukan dan Hubungan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. (Am. Pres. tl. 16- 3-1962 No. R. 36/Pres. HK/3/ '68). RUU tig. Daerah Swatantra. (Am. Pres. tgl. 16-3-1968. No. R. 36 ‘Pres/HK/3 68). Usul Pernyataan Pendapat Dra. Ny. Zubaedah Mukhtar dkk. ttg. Perjudian. Usul Resolusi Dra. Ny. Zubacdah Mukhtar dkk. ttg. Penyegaran Pimpinan DPR-GR. TAHUN SIDANG 1968/1969: RUU ttg. Pengesahan Perhitungan Anggaran tahun 1967. (Am. Pres. tgl. 15-8-1968. No. R. 06/P.U./HK/8 /1968). RUU ttg. Ketentuan Pokok Perkawinan. (Am. Pres. tgl. 7-9-1968. No. R. 010/P.U./HK/1968). RUU ttg. Ketentuan? Kekuasaan Kehakiman. (Am. Pres. tgl. 13-8-1968, No. R. 05/P.U./HK/8/1968). RUU tig. Susunan, Kekuasaan dan Hukuman Acara Mahk. Agung. (Am. Pres. tgl. 13-8-1968. No. R. 05/P.U./HK /8/1968). Pokok KETERANGAN: Belum ada ketentuan lebih lanjut. Tkt. IV (Fraksi?) tgl. 25-9-69. Pemb. Penjajagan/ Tk. IV tgl. 5-11-1969. Laporan Panitia Perumus dalam Pan. Musyawarah tanggal 6-9-1969 (sesudah tkt. 11). Tkt. III (jawaban Pengusul) tgl. 30-11-1968. Tkt. IV tgl. 23-9-1968. Tkt. NI 'jawaban Pemerintah tgl. 7-12-1968. Tkt. IV 12-2-1970. Tkt. IV tgl. 12-2-1970. 565 === [PDF page 612] === Urut. POKOK Nomor Uraian: KETERANGAN: “aan aan 10. 11. 12. 13. 14. 566! P. 915 P. 916 P. 921 P. 926 P. 928 P. 934 P. 935 P. 936 P. 942 RUU Usul Inisiatip Kromo Lawi dkk. ttg. Lemb. Kearsipan Negara. (S.P. tgl.... September 1968). RUU ttg. Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. (Am. Pres. tgl. 8-10-1968. No. R. 015/P.U./HK/10/1968). RUU Usul Inisiatip Moh. Jazim dkk. ttg. Pencabutan Pen. Pres. No. 7 tahun 1963 ttg. Pencegahan, Pemogokan dan Penutupan (lock out) di Perusahaan?, Jawatan-jawatan dan Badan-badan yang vital. RUU ttg. Penghapusan Pengadilan Landreform. (Am. Pres. tgl. 2-11-1968 No. R. 019/P. U./HK/11/1968). RUU Usul Inisiatip Iskhak Moro dkk. ttg. Pembentukan Kabupaten Parigi /Mountong. (S. P. tgl. 11-11-1968). RUU Usul Inisiatip Zain Bajeber dkk. ttg. Pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan. (S. P. tgl. 28-11-1968). Usul Perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPR-GR pasal 38 dan 39 dari Hartono SH. dkk. (S. P. tgl. 28-11-1968). Usul Pernyataan Pendapat Ibrahim Usman dkk. ttg. P. G. P. S./ P. P. No. 12 th. 1967 (S. P. tgl. 14-3-1969). RUU ttg. Lumbung Desa. (Am. Pres. tgl. 24-5-1969 No. R. 04/P. U./V/1969). RUU ttg. Pokok? Kesejahtraan Sosial (Am. Pres. tgl. 14-6-1969. No. R. 05/P. U./VI/1969). Tkt. IV 25-3-1969. Tkt. IV tgl. 12-2-1970. Tkt. III/Jawaban Pengusul tgl. 3-12-1968. (sedang dimintakan penegasan kepada para pengusulnya). Tkt. I tgl. 3-12-1968. Belum pernah dibicarakan. Belum pernah dibicarakan. Belum pernah dibicarakan. Tkt. III/Jawaban Pengusul tgl. 4-10-1969. Tkt. III /Jawaban Pemerintah tgl. 4-10-1969. Tkt. IV tgl. 20-3-1970. === [PDF page 613] === Usul Pernyataan Pendapat Abdul Hadi Madatuang SH. dkk. ttg. Surat Edaran Wk. Perdana Menteri Bidang Umum No. 6/SE/ 1966 ttg. Larangan mengangkat Pegawai baru untuk di kecualikan bagi Guru? SD, SLTP, dan SLTA. (S. P. tgl. 12-6-1969). TAHUN SIDANG 1969/1970: Usul Pernyataan Pendapat Dra. Ny. Maftukhah Yusuf dkk. ttg. Penghentian Kerraksiatan. RUU Usul Inisiatip Iskhak Moro dkk. ttg. Pembentukan Kabupaten Tojo/Una-Una. (S. P. tgl. 25-8-1969) Usui Resolusi Ny. D. Sukahar dkk. ttg. masalah Lektur dan Bacaan Anak-anak. (S. P. tgl. 12-9-1969). RUU Usul Inisiatip Mansur Sangkala dkk. ttg. Pelayaran Niaga Nasional (S. P. tgl. 2-10-1969). Usul Pernyataan Pendapat Y. Naro dkk. ttg. Pelaksanaan Politik Luar Negeri yang bebas dan aktif berdasarkan kepentingan Nasional. (S. P. tgl. 2-10-69). Usul Resolusi Usman Y. Helmi dkk. ttg. Tindakan Hukum yang tegas, tepat dan cepat terhadap perbuatan korupsi dan manipulasi pampasan perang Jepang Mexim/Mantrust dan PN. Aneka Niaga yang meliputi jumlah Kk. 1. Rp. 25 milyard 360 juta 200 ribu. (S. P. tgl. 17-11-1969). KETERANGAN: Tkt. III/Jawaban Pengusul gl. 18-9-1969. Tkt. III /Pendapat Pemerintah tgl. 20-11-1969. Belum pernah dibicarakan. Tkt. II, tgl. 12-11-1969. Tkt. I, tgl. 20-11-1969. Tkt. I, tgl. 14-2-1970. Tkt. I, tgl. 14-2-1970. === [PDF page 614] === Urut. POKOK Uraian: KETERANGAN: No. Nomor ma Sa aan en 7. P. 12 Usul Pernyutan Pendapat Iskhak = Tkt. I, tgl. 26-3-1970. Moro dkk. tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 1969 ad:lah bertentangan dengan Peraturan Hukum yang berlaku, karenanya tidak syah. 8. P. 14 RUU ttg. Tata Cara Tindakan Tkt. F, tgl. 28-3-1970. Kepolisian terhadap Anggota-anggota dan Pimpinan MPRS/DPRGR. (Am. Pres. tgl. 10-3-1970 No. R. 01/PU/IIE/1970). 9. P. 15 RUU tentang Perubahan dan Tki. I, tg!. 28-3-1970. Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. (Am. Pres. tgl. 14-3-1970. No. R. 02/PU/III /1970). 10. P. 16 RUU tentang Perubahan dan Tkt. [. 4g! 28-3-1970. Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, (Am. Pres. tgl. 14-3-1970. No. R. 02/PUY/III 1970). 11. P. 17 RUU tentang Perubahan dan Tkr. I, tg. 28-3-1970. Tambahan Undang? Pajak Deviden 1959. (Am. Pres. tgl. 14-3-1970. No. R. 02/PU/IIT,1970). 12. P. 18 RUU tentang Perubahan dan Tkt. I, tgl. 28-3-1970. Tambahan Undang? No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. (Am. Pres. tgl. 14-3-1970. No. R 02/PU/ITI/1970). 13. P. 19 RUU tenteng Perubahan dan Tki. I tg!. 28-3-1976. Tambahan Undang? No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. (Am. Pres. tgl. 14-3-1970. No. R. 02/PU/III/1970). 14. P. 20 RUU Usul Inisiatip H. Murtaji Belum pernah dibicarakan. Bisri dkk. tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat Pensiun Kepada bekas Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRGR. (tgl. 19-3-1970). 568 === [PDF page 615] === No. Nomor Urai: Urut POKOK raran Keterangan 15. P. 21 RUU tentang Perubahan dan Tambahan atas ketentuan pasal 54 ayat (1) K.U.H.D. (S. 1847: 23). (Am. Pres. tgl. 6-4-1970. No. R. 04/PU/IV 1970). Belum pernah dibicarakan. 16. P. RUU tentang Perubahan dan Tambehan aras APBN, tahun 1969, 1970. (Am. Pres. tanggal 31-3-1970. No. R. 03 P.U./III/ 1970). 569 === [PDF page 616] === IV. KEANGGOTAAN DPR-RI A. DAFTAR ANGGOTA KOMITE NASIONAL PUSAT Pleno Ke-VI di Yogyakarta Nama urut POP. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 570 SopuNunun Abdul Karim, H. Abdullah bin Nuh Abdul Fatah Hasan Abu Hanifah, Dr. Ahmadin, H. Achmad Sanusi, H. . Aisyah Hilall Anwar Haryono Amin Jasuta, H. Bajuri Achmad . Bagus Hadikusumo, Ki Benyamin, H.R. Burhanuddin Harahap Dahlan, H.M. Darwis Thaib Johar Arifin Donggio, Moch. Fakih Usman, Moch. Farid Ma'ruf Gaffar Ismail, A. Halim, K. A. H. Hasan Aidid Hasim, H. Dam Gozali, H. Kafrawi, Mukhammad Kamil Kartoprojo Kartosudarmo Kasmat, Mr. A. Kartosuwiryo, M. Mahmudah Masyhud, Ny. Mashudi Mulyadi Joyomartono Muzakkir, Abdulkahar Udin Usman, H. Prawoto Mangkusasmito Pujotomo, Ny. Rujito, R. Perwakilan (Partai/Golongan/ Daerah) Masyumi Alimat Surabaya Yogyakarta Serang Sukabumi Yogyakarta Sukabumi Yogyakarta Yogyakarta Serang Malang Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Pasuruan Bukitinggi Solo Sidorejo Solo Yogyakarta Bukitinggi Purwokerto Tegal Yogyakarta Sole Surabaya Cirebon Yogyakarta Yogyakarta Garut Solo Bojonegoro Solo Yogyakarta Sumatera Tengah Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta === [PDF page 617] === Perwakilan Ne Nama (Partai/Golongan/ Alamat Daerah) 39. Roosbanrdi, Mr. ” Yogyakarta 40. Samapen Bakri » Serang 41. Saifudin Zukhri » Magelang 42. Saleh, Moh. » Yogyakarta 43. Sarjan, Mukhammad » Kediri 44. Syadli Hasan » Banten 45. Sigit, Drs. A. » Yogyakarta 46. Siswosudarmo » — Solo 47. Syukri, K. H.M. » Malang 48. Sujono » Jakarta 49. Suyoso » Kediri 50. Sumaatmaja, R. O. » Sukabumi S1. Sunaryo Mangunpuspito, Ny. » Yogyakarta 52. Suprapto, R. » Malang 53. Suryana Prawira, R.S. » Purwakarta 54. Surowiyono, S. ” Malang 55. Sutisna Senjaya » Malang 56. Toha Makhsun ” Lamongan 57. Taufik Qurakhman, Kyai » Yogyakarta 58. Wakhidah Sukijo » Yogyakarta 59. Wahid, H. Mukhamad » Jombang 60. Zainul Arifin » Yogyakarta 61. Abdul Sukiman P. N.I Bojonegoro 62. Awibowo As Yogyakarta 63. Danuasmoro R. W. » Yogyakarta 64. Daryono, R.M. » Yogyakarta 65. Jody Gondokusumo, Mr. » Yogyakarta 66. Gatot Mangkupraja » Yogyakarta 67. Hadikusumo, S. » Purwokerto 68. Hadiprabowo Mokhasim Malagoa. Yogyakarta 69. Isnaeni, Mh. ” Yogyakarta 70. Yusupadi, Ny. » Yogyakarta 71. Manai Sophiaan ” Yogyakarta 72. Maramis, A.Y. ” Jakarta 73. Masyhud Harjokusumo » Semarang 74. Nyonoprawoto » Malang 75. Nur St. Iskandar » “Jakarta 76. Utoyo Kusumo ” ‘Pati — 77. Puger, R. ” Surabaya 78. Quelyu, P. de » Yogyakarta 79. Ruspanji Atmowirono » Solo 80. Sabilal Rasyad gir. Dt. Bendaharo » Yogyakarta 571 mm aa aa 0 aa RAR === [PDF page 618] === No. Nama (Partai/Golongan/ Alamat urut Daerah) aa 81. Saji Sastro (Sarjo) P.N. I. + Yogyakarta ‘ 82. Safiudin Suryo Amidarmo ” «. Surabaya.’ '* 83. Syamsi Sastrowidagdo, Dr. » Malang 84. Sarjono, Ir. | po... Surabaya “1 85. Sarpan (mt ot Magelang- 86. Sartono, Mr. » - Yogyakarta =** 87. Sidik Joyosukarto ” Kadiri? 88. Syamsudin St. Makmur » - Yogyakarta <' 89. Slamet Sudibyo, Dr. #04 & Jakarta: '.. 90. Suharto,,Dr. R. Pn Medan: 3" 91. Sudarman Hadikusumo, Ny. » Yogyakarta °° 92. Suhud » Yogyakarta 93. Suyono Hadinoto Brotokusumo, Mr. - art Yogyakarta 94.. Sumanang, Mr. » “ Yogyakarta 95. Sumosudiro, Ng. Ys Jakarta. « 96.. Sunaryo, Mr. ”. Yogyakarta: - 97. Suparjo,. Ny. » Solo... 98. Suturjo Hadisutirto, Rd. » +. Yogyakarta: 99. Sutarman, Ny.. es Yogyakarta ' 100. Sutejo Dirjosubroto #3. Yogyakarta- 7: 101. Sumbaji, Dr. » “Yogyakarta: 102. Tabrani,. M.. ” ( Yogyakarta” + 103.. Cokroatmojo, Dr. S.: » «.. Yogyakatta’: 104. Wahid St. Raja Lalo » Jakarta: '. ‘ 105. Waluyo, Ir.; » As Yogyakarta:.: 106. Assaat glr. Datuk Mudo P. Sosialis - '» Yogyakarta“ 107. Bambang Suparto, K. Ng Pa. “Surabaya - 108. Jadi pi dan Ka aa 109. Jawoto. » Jakarta 110. Johan Syaruzah + ».10 Yogyakarta":. 111. Juir Mohamad » Sumatera “ 112. Yusuf Yahya ”. Jakarta ‘ 113. Kusnaeni. » co. Purwakarty |. 114. Marjuki, R.N.M. ” Yogyakarta: 115. Mudikdio, Ny. Cy. is *. Mie daw 117. Muwaladi, Mr. » + -e Yogyakantta: ~ 118. Motik, B. R. » ¢ Jakarta > © 119. Naseh. » Tasikinalaya 120. Nuraellah. » Malang >: 121. Rakhim; As ‘u u Yogyakarta: + - . Reksogiputro, Mr. S. Perwakilan “8 5. Jakarta vla ml. === [PDF page 619] === — — bah oo — . Perwakilan urut (Partai/Golongan/ Daerah) Alamat 123. 124. 125. 126. 127. 128. 129. 130. 131. 132. 133. 134. 135. 136. 137. 138. 139. 140. 141. 142. 143. 144, 145. 146. 147. 148. 149. 150. 151. 152. 153. 154. 155. 156. 157. 158. 159. 160. 161. 162. 163. 164. Ruhan Sadikun, Dr. S. Samidin Samodro Sarjono, S. Sastra Subadio Sastrosatomo Sujono, R. Sugondo Joyopuspito Sugra: Suhadi Hadikartono Sukarto, R. ar? Sumartoyo Sutan Takdir Alisyahbana, Mr. Tamzil, Mr. Tan Ling Jie, Mr. Taukhid, Mukhammad Suprapto Wangsa Wijaya, I. Abidin, Prof. S, M, Asmu Atim Sutopo Daliyono, Mr. Moh. Jayus Jonhar Enokh, Moch. Fatkur Hartoyo Isbandi Iskak Mujono, R. Musirin Nyono Umar Sapari Prawirowiryono Sadono Sanjoyo Sarjono, Ny. Umi Suharti Satrio, Dr. Syamsu Haryo Udoyo: Subarmin Adiwijoyo: Sudarto Yosohandoko P. Sosialis — Yogyakarta ‘Palembang Hoot Wates Yogyakarta ' Yogyakarta Cirebon Yogyakarta Yogyakarta “. Yogyakarta Jakarta “Solo —. 'Purwokerto Jakarta Jakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Pati Yogyakarta Solo Solo Kediri Subang Madiun ‘Solo Surabaya Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Bojoregoro 2 Solo Bojonegoro Kepanjen Yogyakarta Yogyakarta ~ Yogyakarta ~ Yogyakarta 573 === [PDF page 620] === Perwakilan No. Nama (Partai/Golongan/ — Alamat urut Daerah) 165. Sujud » Madiun 166. Sukanto » Yogyakarta 167. Sumedi Mangunsanjoyo » Yogyakarta 168. Sunardi Adiwiryono » Yogyakarta 169. Sunaryo Projowardoyo » Yogyakarta 170. Sungkono » Kediri 171. Supiman ” Kediri 172. Suwarti, Na. » Yogyakarta 173. Suwignyo Hadiatmojo » Magelang 174. Cugito ” Madiun 175. Trimurty, Ny. S. K. » Yogyakarta 176. Aidit, DN. “KL. Solo 177. Al i, Mukhammad » Banten 1728. Alimin ” Solo 179. Baharudin » Solo 180. Basiran » Mojokerto 181. Basuki - "Sukabumi 182. Dirjosuprapto » Pati 183. Jumiran ” Jombang 184, Jamaludin Pn Basuki 185. Hasan Raid » Yogyakarta 186. Hutomo Supardan » Madiun 187. Kubes » Indramayu 188. Lauw King Hoo ” Jember 189. Nahar » Kediri 190. Ngadiman Harjosuparto ” Yogyakarta 191. Utary:o, S. ” Magelang 192. Prawiroasmoro ” Kediri 193. Prio Suyoto ” Bojonegoro 194. Sanusi, Mukh. » Jakarta 195. Sarjono » Solo 196. Slamet » Pati 197. Sudihiyat ” Yogyakarta — 198. Sujadi » Magelang 199. Suyitno » Madiun 200. Suyitno Renohadiwiryo ” Malang 201. Sukadis, R. » Sukabumi 202. Sukimah Alirakhman, Ny. ” ' Kediri 203. Sumarno ” Malang 204. Surip " Magelang 205. Suroyo ” Jombang 206. Tarsono ” Bojonegoro 574 === [PDF page 621] === wa ana No. Perwakilan 1 Nama (Partai/Golongan/ Alamat urut Daerah) 207. Toha, Moh. P. K. I. Tasikmalaya. 208. Abednego, M. Parkindo Yogyckarta 209. Harahap, Ds. F.K.N. ” Yogyakarta 210. Ismail Reksoatmojo “ Yogyakarta 211. Yohannes, Drs. W.Z. ” Yogyakarta 212. Kumontoy, Y. B. ” Jember 213. Nawawi " Sumedang 214. Probowinoto ” Semarang 215. Putuhena, Ir. ” Yogyakarta 216. Sutarjo Kertonadi, R.M. ” Malang 217. Sumardi Dr. R. ” Yogyakarta 218. Sumarto R. y ” Yogyakarta 219. Tambunan, Mr. A.M. M0. Yogyakarta 220. Dargo, Y, PK RIL. Yogyakarta 221. Jaman Hasibuan ” Kotaraja 222. Jupri, A. Y. - Malang 223. Haryadi, F. S. ” | Malang 224. Kindangen, Ny. A. M. ” Makasar 225. Pandiangan, A. ” Pematang Siantar 226. Sanjoyo Sosroningrat ” Lampung 227. Siregar, Y. M. ” Sibolga 228. Suhardi, Mr. A. A. ” Yogyakarta 229. Suwarto, Ir. » Solo 230. Supardi, Ir. ” Yogyakarta 231. Suradi, Dr. » Jakarta 232. Abikusuma Cokrosuyose P.S. LI. Yogyakarta:: 233. Anwar Cokroaminoto mes — 234. Aruji Kartawinata ” — 235. Damanhuri Jamil ” — 236. Driyowongso ” Yogyakarta - [Unreadable] 237. Harsono Cokroaminoto ” — 239. Mat-cie, A. S. " Palembang, 240. Rachman, W. A. ” Lampung 241. Syahbudin Latef ” — 242. Sudibyo _” — 243. Wondoamiseno, W. »: Yogyakarta 244. Harmani, Mr. P.LR.. —, 245. Adam Malik Pp. Murba «© — 246. Burham Jamil ” 0 — 247. Gondowarjoyo ma. — 0 248. Maruto Nitimiharjo ” — 575 === [PDF page 622] === hm coc XX... No. 2 ks Perwakilan Nsa ma 51 (Partai/Golongan/ Alamat urut tt ote bate Daerah) 255. Sultan Dewanis 256. Taskandar ” 249. Ponijo: PN P. Murba — 250. Pandu Kartawiguna”” ” — 251. Sayuti Melik | ” — 252. Sastrosuprapto " — 283. Sukarni. ” — [Unreadable] 257. Abdul Latief. Tidak berpartai — 258. Abdul Rachman | ow 259. Abdulmajid, Mr. | ” 260: Achmad, R. ° ” 261. Achmad Dipasuparto. Dr. K. ” 262. Adam Bachtiar, Drs. H. 8 » Jakarta 263. Asmara Hadi ” — 264. Asmuni, H. “ ” 265. Bahder Johan. Dr.” oo, Jakarta 266. Basyuni. K. | aa 267. Baswedan, A. R.. ” 268. Barmawy Latief | » Yogyakarta 269. Budiarto Martoatmodio, Mr R. ” _ Solo 270. Buntaran, Dr. R. ” Yogyakarta 271. Chaerul Saleh ” — 272. Dakhlan Abdullah, H. » Jakarta 273. Dassaat; A. M. ”. 274. Diah, B. M. se *, | Jakarta 275. Jayaningrat, Nn. F. E. " 276. Joko Said » Jakarta 277. Dul Arnowo ‘ ” 278. Faturakhman. ” 279. Hadiprabowo, Ny. D. M. ” 280. Halim, Dr. A. ‘ » 281. Handayaningrat, K. P. A. S. ” ' Solo 282. Harsoadi ” Yogyakarta 283. Ibnu Parna. ” 284. Iwa Kusuma Sumantri, Mr. » Yogyakarta 285. Yusuf Wibisono. Mr. » | Jakarta 286. Kadarisman Notoprajarto, R. ” Yogyakarta 287. Kaffar, M.A 7’ » Madiun 788. Kaprawi | ” Yogyakarta 289. Kartowijono, Ny. S. » Jakarta 2990. Kasian | ” 516 === [PDF page 623] === No. mas ° Nama... urut | 291. Kasman Singodimejo, Mr. - =. 292. 293. 294, 295. 296. 297. 298. 299. 300. 301. 302, 303, 304. 305, 306. 307, 308. 309. 310. 311. 312. 313. 314. 315, 316. 317. 318. 319. 320. 321. 322. 323. 324. 325. 326. 327. 328. 329. 330. 331. 332, Kartono, Dr. R. Kobarsyih Krissubanu Latuharhary, Mr. Y. Mamahit, P. Mangunasrkoro, Ny. Sri Masdani Mashud Mockhtar, R. Mulyo Muntoha Muwardi, Dr. Priyono, Dr. R. Rachman Tamin Sayuti Mclik Ruslan Sayuti Mzlok Sakirman, Ir. Sam RAA. Sanusi Pane Sarjono Danudibroto, Dr. Sarwono Prawiroharjo, Prof. Dr. R. Sastrosuwiryo Sui:Daniiah ' St. Makmur Syah. Mr. Moh. Syahrir, Sutan Slamet Surasto, Ny. Sosrodanukusumo, R. Kaharkusmen Subandrio, Ny. Dr. Hurustiati Subianto. S.: Subarjo.: Mr. R. Sudiyono Joyoprayitno Sudiro, Mbah Sujono. Mr. Sugandi. Mr. R. Sugondo. Mr. R. Suwirsih -Joyopuspito, Ny. Suyatman Suyud: Suyudi. Mr. Perwakilan (Partai/Golongan/ Daerah Alamat | Tidak berpartai “Jakarta Tidak berpartai * Surabaya, Yogyakarta Jakarta Magelang Yogyakarta Yogyakarta © Jakarta Yogyakarta Jakarta Yogyakarta Bandung Yogyakarta wat === [PDF page 624] === aa aa No. Perwakilan urut Nama (Partai/Golongan/ Alamat Daerah 333. Sukanti Suryocondro, Ny. Tidak berpartai Jakarta 334. Sukarjo Wiryopranoto ” 335. Sukani Kartodiwiryo » Yogyakarta 336. Sumarsono ” 337. Sunaryati Sukemi, Ny. » Jakarta 338. Sunaryo Kolopaking, Mr. » 339. Suparti, Nn. ” 340. Surachman, Ir. R. P. ” 841. Supomo, Prof. Mr. Dr. ” 342. Suprapto, Mr. » 343. Suryohamijoyo, Pang. » Solo 344. Suroso, R. P. » 345. Susilowati, Nn. ” Yogyakarta 346. Sutarman » 347. Sutarto » Sukabumi 348. Sucahyo, Mr. » 349. Sucipto, Dr. » Yogyakarta 350. Sutopo Wonoboyo ” 351. Suwarto ” 352. Suwignyo Hadikusumo, R. » Jatinegara 353. Tajaludin ” 354. Tan Malaka » 355. Tan Po Goan, Mr. » 356. Cakraningrat. G. P. H. ” 357. Umiyati Saroso, Ny. Sri ” Yogyakarta 358. Wahid Hasyim, K. H. » 359. Wiguna, P. K. » Yogyakarta 360. Wikana ” 361. Yamin, Mr. Muh.. Yogyakarta 362. Zain Jambek, M.. a 363. Suwiryo i 364. Afandi, R. Mokhamad Buruh Yogyakarta 365. Ahem Erningpraja » Jakarta 366. Asrarudin » Yogyakarta 367. Bahrudin » Malang 368. Buyung Saleh - Yogyakarta 369. Curdian, E. » Jakarta 370. Danuatmaja, Moh. ” Garut 371. Joyoprayitno » Magelang 372. Danuhusudo, Dr. A. K. R.T. - Semarang 173. Joyosumarto ” Solo 174. Jokosujono. Yogyakarta 578 === [PDF page 625] === No. Perwakilan Nama (Partai/Golongan/ Alamat urut, Daerah aera 375. Hadipranoto ” Solo 376. Hadisumarta ” Yogyakarta 377. Hartono Sastrahamijaya ” Yogyakarta 378. Kabul, M. ” Malang 379. Kamid ” Yogyakarta 380. Kardan ” Pekalongan 381. Rejo Buruh Yoygakarta 382. Riati » Surabaya 383. Saikin ” Yogyakarta 384. Sarjana Surahudaya ” Yogyakarta 385. Sastradiharja, Moh. » Yogyakarta 386. Subandi, Rd. ” Yogyakarta 387. Sujono » Bojonegoro 388. Sumarjo » Yogyakarta 389. Sumarsono ” Yogyakarta 390. Sunarso, R. » Madiun 391. Suni, Roro » Bojonegoro 392. Suparna Sastradireja ” — 393. Supranoto ” Jakarta 394. Suprapto — » Solo 395. Suryono » Bojonegoro 396. Suryosubroto ” Kediri 397. Susanto, Rd. ” Yogyakarta 398. Werdoyo, K. » Yogyakarta 399. Widoyoko, Md. » Rembang 400. Wirosocbroto, K. Gunawan » Yogyakarta 401. Zakhrie, Abdullah ” Priangan 402. Abdullatief, H. Tani Pekalongan 403. Abdulrakhman Wangsadikarta ” Jakarta 404. Ambyah ” Malang 405. Asmo ” Jember 406. Damiri ” Kedu 407. Hasmosuwigno ” — 408. Darmosumarto ” Bondowoso 409. Hadibroto » Yogyakarta 410. Istiajid » Yogyakarta 411. Kastura ” Bandung 412. Marsidik » “Kedu 413. Mashadijoyo » Pati 414. Mursid Safiudin » Pandegiang 415. Hatawijaya, K. » Tasikmalaya 416. Niti Sumantri » Bandung 579 === [PDF page 626] === No. Perwakilan Nama (Partai/Golongan/ Alamat urut Daerah " 417. Utomo Tani Blora 418. Puspoadmojo, Moh. Padli ” Probolinggo 419. Rachman, A. ” Jepara 420. Ranie Sulaiman ” Purwokerto 421. Ridwan. Moh. » Kediri 422.. Sajarwo » Yogyakarta 423. Sajimo » Bojonegoro 424. Syafie. Moh. » Bandung 425. Sayoga ” Yogyakarta 426. Sanairmiharja » Mojokerto 427. Slamet Atmosudibyo ” Yogyakarta 428. Sudirjo. S.. Semarang 429. Sujono. Madiun 430. Sugiarto. Yogyakarta 431. Suhardi Kediri 432. Suyitno Padmowidagdo » Solo 433. Sukanda » Cirebon 434. Sukoso Wiryosaputro. Purwokerto 435. Sumarno. Cirebon 436. Sundioto ‘ Surabaya 437. Suradiwidiaya ” Garut 438. Susanto. H.. — 439. Takrip » Kediri 340. Tanocdibrata. R. » Jakarta 441. Waranan. Suiitno. Jakarta 442. Abdul Hakim Sumatera Sibolga - Tapanuli 443 Abdul Karim, M. S.. Langsa Aceh 444. Abdullah Yusuf » Siantar 445. Abdulrahim Usman, Dr... Bukittinggi 446. Abdurrahman Syihab, H.. Tapanuli 447. Achmad Nur Nasution ” Yogyakarta 448. Agus Salim ” 449. Ali Rahman ” 450. Ali Hasimy * Kutaraja-Atieh 451. Amelz - 452. Anwar. Mohamad. Palembang 453. Alihamzah. H. » 454. Arifin. A.. 456. Basri Palembang 457. Basunie Saropie ' Palembang 458. Chanafiah, Mokhamad Ali Bengkulen === [PDF page 627] === No. Perwakilan Nama (Partai/Golongan/ Alamat urut Daerah 459. Hasan Mukin Sumatera Jambi 460. Herman Siahaan, C. » T. Tinggi 461. Iskandar Tejasukmana ” Yogyakarta 462. Is mail » T. Karang-Lampung 463. Yahya Yacub » 464. Yusin, Achmad » T. Karang-Lampung 465. Yunan Nasution, M. » Kutaraja 466. Yusuf Abdullah, Moh. » T. Tinggi 467. Karim, Ny. Nurbaiti D. » Bukittinggi 468. Kario Siregar » Yogyakarta 469. Luat Siregar, Mr. » Yogyakarta 470. Mangaraja Dhutan » B. Tinggi 471. Marzuki Yatim » B. Tinggi 472. Mukhtar Yahya. B. Tinggi 473. Melankhton Siregar “ P. Siantar 474. Petrus Samosir. P. Siantar 475. Pusposucipto. Yogyakarta 476. Rasuna Said, Rangkayo ” Yogyakarta 477. Saohoka, Y. N. ” Tebing Tinrgi 478. Sarwono Sastra Nutarjo ” Langsa-Aceh 479. Siagian, M. L. ” Deli 480. Simatupang ” Semarang “R1. Sinaga, Dr. H. ” Jakarta 482, Sirajuddin Abbas, H. ” Bukit Tinggi 483. Slamet. R. ” Pekan Baru 484. Suharjo " Lumbuklinggau: Palembang 485. Sutan Mansur, A. R. ” Yogyakarta 486. Sutikno Pi:dmosumarto " Kutaraja-Aceh 487. Tarigan, S. M. ” Langsa-Aceh 188. Cikwan, K. H. ” Sumatera Barat 449. Wasito, Dr. ” Batang Taru- Tampanuli 490. Zainal Abbidin Achmad " Yogiakarta 491. Zainul Baharudin ” Yogyakarta 492. Chariji Kasuma, G. M. Kalimantan Yogyakarta 493. Gusti Johan ” Yogyakarta 494. Kusmulyono " — 495. Machmud. A. ” Jakarta 496. Maizir Achmaddyns ” Semarang 497. Mocis. H. G. A. ” Yogyakarta 198. Sanusi Galib, Dr. ” Sumcdang === [PDF page 628] === aa aa ar No. Perwakilan Nama (Partai/Golongan/ Alamat urut Daerah 499. Cilik Riwut Kalimantan Yogyakarta 500. Abdul Razak Sulawesi Yogyakarta 501. Audi Penyami ” Yogyakarta 502. Andi Magga Amirullah ” Semarang 503. Bebasa Daeng Lalo ” Jakarta 504. Yasin, Moh. ” Pekalngan 505. Yunus Mattalitti, Moh. ” Madiun 506. Kesyungan, E. ” Surabaya 507. Machmud L. Lacuba ” Yogyakarta 508. Mendur, A. L. ” — 509. Paath, V. R. » Jakarta 510. Posik, W. Y. D. » Jakarta S11. Ratulangi. A. R. S. D. » Jakarta 512. Ratulangi, Nona Zus » Jakarta 513. Rondonuwu, O. » Yogyakarta 514. Saad, Moh. » Jakarta 515. Supit. A. Y. ” — 516. Fretes, Y. D. de Maluku Jakarta 517. Yaups, R. Y. ” Jakarta 518. Padang, Moh. ” Malang 519. Patty. A. Y. » Yogyakarta 520. Picaully, Dr. Yoh. ” — 521. Samalo, Dr. L. G. Y. » Yogyakarta $22. Syaranammual, Y. D. ” Jakarta 523. Tahiya, A. ” — 524. I Gusti Gde Rake Sunda-Kecil — 525. Yohannes, Ir. H. ” Yogyakarta 526. Leziangi Laxarus » Jakarta — 527. Lobo, I. R. ” Yogyakurta 528. Pello, A.S. ” Yogyakarta 529. Buja Wiria Tegehkari ” — 530. Inye Beng Hoat Golongan Minoritet — (Tionghoa) 531. Liem Kun Hian ” — 532. Ong Eng Die, Dr. ” — 533. Siauw Giok Chan ” Yogyakarta 534. Tan Bun Aan, Ir. » Bondowoso 535. Yap Cwan Bing. Drs. " Bandung 536. Bayasub, A. Golongan Minoritet — (Arab) 537. Hamid Algadrie » Jakarta 538. Umar bin Salim Hubcid » Surabaya 539. Hage.D. Golongan Minoritet Jakarta 582 (Eropah) === [PDF page 629] === JUMLAH ANGGOTA KOMITE NASIONAL PUSAT (Keadaan pada Pleno ke-VI di Yogyakarta) I. WAKIL? PARTAI 5 ucccccccsccccceceeceseesceceeseeesees 363 1 MASYUMI penenang 60 2. PARTAI NASIONAL INDONESIA (P.N.L)...... 45 3. PARTAI SOSIALIS ocean nenen 36 4. PARTAI BURUH INDONESIA (P.B.L)............ 34 5. PARTAI KOMUNIS INDONESIA (P.KI)...... 32 6. PARKINDO enek 12 7. PARTAI KATOLIK R.I. (BKR) oo 12 8. PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (PSI) oocccecccccescscessscsvevseseseeveeeaecesees 12 9. PARTAI INDONESIA RAYA (PIR)........... 1 10. PARTAI MURBA ooceecccssccecssscescesesseccceeeseeaes 12 11. TIDAK BERPARTAL.......ccccccccccccsseseescceseees 107 II. WAKIL? GOLONGAN 3 ceccccccccccccccecscessesseseees 78 12. GOLONGAN BURUH mood anonim 38 13. GOLONGAN TAN coccccccccccssecccecscccssessesesees 40 II. WAKIL' DAERAH?......ccccccccccscscecsceeecccsees. 88 14 DAERAH SUMATERA nee. 50 15. DAERAH KALIMANTAN.........ccccccccecccccccseeees 8 16. DAERAH SULAWESI.......cccccccccceccccecscesscees 16 17. DAERAH MA LUK U.oocccccccsccsccssccscscssceeaees 8 18. DAERAH SUNDA KET IIL o..c.ccccccccccsesseceseeee 6 IV. GOLONGAN MINORITET:...........cccc0ccc00- 10 WD. Tio n GROG wiiccccsscccccccccseccsseesseeeeeeseees 6 20. Arab ciiccecccccscececccesceececcencececscgtesenseseceeeen 3 21. Br 0 pO Buce. nenen nana 1 Jumlah: 539 === [PDF page 630] === B. DAFTAR ANGGOTA SENAT RL.L.S. 15 Pebruari — 16 Agustus 1950 urut Nama Utusan dari janji 1. Mr. Sumanang 2. Mr. Teuku Mohammad Hasan 3. Sultan Kaharuddin 4. M.A. Pellaupessy 5. Ir. R.H. Mohd. Enokh 6. M. Ardiwinangun 7. R.A. A. Suyadi 8. Ruslan Wongsokusumo 9. M. Gondosuwandito 10. R. Abdurrasid Kusumodiwiryo 11. Mr. Jaidin Purba 12. Ngerajai Meliala 13. Raden Hanan 14. Bustan Urip 15. Dr. R. V. Sujito 16. Sarino Mangunpranoto 17. Sulaiman Dzen 18. Mr. Cung Tin Yan 19. Abubakar 20. Mohd. Saad 21. Mohd. Noh 22. Machmud 23. A. Jaelani 24. R. Abubakar Ariadiningrat 584 Neg. Republik Indonesia (Yogya) Neg. Indonesia Timur Ncg. Pasundan Neg. Jawa Yimur Neg. Madura Neg. Sumatera Timur Neg. Sumatera Selatan Daerah Jawa Tengah Daerah Bangka Daerah Belitung Daerah Riau Daerah Istimewa Kalimantan Barat 16-2-1950 16-2-1950 Terpilih sbg. Wakil Ketua Senat RIS. 16-2-1950 Mengundurkan diri. 16-2-1950 Terpilih sbg. Ketua Senat RIS. 16-2-1956 16-2-195G 16-2-1950 16-2-1950 Mengundurkan diri. 16-2-1950 Mengundurkan diri. 16-2-1950 16-2-1950 20-2-1950 16-2-1950 16-2-1956 16-2-1950 16-2-1950 16-2-1950 20-2-1950 16-2-1950 16-2-1950 16-2-1950 Mengundurkan diri. 16-2-1950 16-2-1950 === [PDF page 631] === 5. —mmummmmmaaamwummamummuamnmeonan, No. Utusan Sumpab/ Keterangan lain? urut Nama dari janji 25. | Mokhran b. Haji Ah Daerah Dayak 16-2-1950 Besar 26. Helmuth Kunum —"— 16-2-1950 27. A. A. Rivai Daerah Banjar 5--4-1950 Pengganti calon anggora Haji Raden. 28. Mr. Burhanudin LS 16-2-1950 20. Mr. Tajuddin Noor Daerah Kalimantan 16-2-1950 Tenggara 30. M. Yamani — Belum = mengangkat sumpah. 31. A.R. Jokoprawiro Daerah Kalimantan 16-2-1950 Timur 32. A.B.M. Yusuf NN 16-2-1950 === [PDF page 632] === C. DAFTAR ANGGOTA D.P.R.—R.LS. 15 Pebruari — 16 Agustus 1950 No. Utusan Sumpah/ Keterangan lain? urut Nama dari janji i. Abdullah Yusuf Neg. Republik 17-2-1950 Indonesia (Yogya) 2. Ahem Erningpraja 17-2-1950 3. Amelz 17-2-1950 4. Amri Yara 17-2-1950 5S. Aruji Kartawinata a 17-2-1950 Terpilih sbg. Wakil Ketua II DPR-RIS. 6. Basri _"— 17-2-1950 7. Benyamin, Haj —"— 17-2-1950 Meninggal dunia di Yogyakarta tgl. 4 Juli 1950. 7a. Hadikusomo, Ki Bagus -_"— — Pengganti Haji Benyamin alm. Belum mengangkat sumpsh. 8. Gusti Abdul Muis —"— 17-2-1950 9. Hamid Algadrie —"— 17-2-1950 10. Iwa Kusuma Sumantri, Mr. —"— 17-2-1950 11. Yusuf Muda Dalam, —"— 17-2-1050 Teuku 12. Yusuf Wibisomo, Mr. 17-2-1550 13. Kasimo, IY. 17-2-1950 14. Kusnan, Rh. 3-4-1950 15. Latuharhary, Mr. Y. 17-2-1950 16. Lobo, IR. 17-2-1950 17. Lukman Wiriadinata, Mr. 17-2-1950 18. Manai Sophiaan 17-2-1950 19. Maruto Nitimiharjo —"— 17-2-1950 20. Mohd. Daliyono. Mr. —,— 17-2-195C 21. Mohd. Natsir —"— 17-2-1950 22. Mohd. Nur El Ibrahimy —"— 17-2-1950 _"— 17-2-1950 25. Mohd. Padang 586 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 633] === urut Nama dari janji 24. Mohd. Taukhid —"— 17-2-1950 25. Mudikdio (N yonya) —"— 17-2-1950 26. Muhd. Yamin, Mr. —"— 17-2-1970 27. Mustafa —"— 17-2-1959 28. Ngadiman Harjosubroto —"— 17-2-1950 29. Peris Pardede —"— 17-2-1950 30. Rondonuwu, O, —"— 17-2-1950 31. Said Ali, Sutan —"— 17-2-1950 32. Sakirman, Ir. —"— 17-2-1950 33. Saleh Umar _-"— Relum mengangkat sumpaa. 34. Sartono, Mr. —"— 17-2.1950 Terpilih sbg. Ketua ' DPR RIS. 35. Sarwono Sastro _"— 17-2-1950 Sutarjo 36. Siauw Giok Chan _ 17-2-1950 37. Sinaga, Dr. H. -_-"— 17-2-1950 38. Sirajuddin Abbas, —"— 17-2-1950 Haji 39. Subadio Sastrosutomo —”— 17-2-1950 40. Suyono Hadinoto, Mr. —"— 17-2-1950 41. Sukiman Wiryosanjoyo Dr. —”— 17-2-1950 2. Sunaryati Sukemi —"— 17-2-1950 (Nyonya) 43. Suwarti (Nona) — 17-2-1950 <4. Tambunan, Mr. A.M. _"— 17-2-1950 Terpilih sbg. . Wakil Ketua I DPR-RIS. 45. Cokronegoro, Dr. A. _-"— 17-2-1950 46. Cikwan, K.H. —"— 17-2-1950 41. Werdoyo, Karsono —"— 17-2-1950 48. Yap Cwan Bing, Drs. —"— 20-2-1950 49. Yunan Nasution, M. —"— 17-2-1950 50. Zainal Abidin Ahmad —"— 17-2-1950 S1. Andi Gappa Neg. Indonesia 17-2-1950 52. Andilolo, A. D.~ PF 17-2-1950 53. Bakhmid, A.S. ee: 17-2-1950 S4. Dauhan, G.E. 1 17-22-1950 55. Yamco, R. ” -_"— 24-2-1950 === [PDF page 634] === No. Utusan Sumpah/ Keterangan lain? urut Nama dari janji 56. Lasut, R.C. —"— 2-3-1950 57. Manoppo, A.C. —"— 17-2-1950 58. Manuaba, I.B. P. _"— 2-3-1950 59, Manteiro, L.E. —"— 25-2-1950 60. Oli-i, T —" — 25-2-1950 61. Pitoi, A.F.P. —"— 17-2-1950 62. Pupella, E.U. _"— 17-2-1950 63. Rotti, Ds. A. _"— 17-2-1950 64. Sahettapy Engel, B. —"— 17-2-195C 65. Sonda Daeng Mattayang _"— 17-2-1950 66. Teng Cin Leng, Mr. _-"— 17-2-1950 €7. Waroh, A. (Nyonya) _-"— 20-3-1950 68. Achsien, A.A. Neg. Pasundan — Ditunjuk berdasarkan Keputusan Badan Pekerja 69. Anwar Cokroamincto —"— — K.N.P. No. 25A/ 1950 tanggal 25-5-1950 70. Jerman Prawirawinata, R. ~_"— — tentang "Peraturan tentang Penunjukan 71. Kadmirah Karnadijaya —_—* — Anggota? D.P.R. : Sementars RIS Utusan Daerah Pasundan”. 72. Mohd. Isa Anshary —"— — Belum mengangpa. kat sumpah. 73. Musirin Sosrosubroto _"— — 74. Nawawi —"— — 75. Pandu Kartawiguna. —"— — 76. Sunario, Mr. _"— — 77. Suparno, R. _"— — 78. Sutarto Hadisudibyo, R.H. —_"— — 79. Abdurakhman Wangsa- -_"— — dikarta, R. 80. Abulhayat. _"— — 81. Achmad Sumadi —"”— — 82. Sidik Kartapati _"— — 83. Emon Bratadiwijaya, R. —"”— — 84. Jaman Sujana Prawira —"— — 1 85. Wardi Kusnatalistra _"— — | === [PDF page 635] === urut Nama Utusan dari Sumpah/ Keterangan laind janji 107. 108. 109. 110. 111. 112. 113. 114. 115. 116. 117. 118. 119. Sumardi Ateng Kartanaharja Arso Sosroatmojo Augustin, Mr. W. Jaswadi Suprapto, R. Drajad Partoatmojo, Dr. Indra Kasuma, Mr. Farid Alwi Isa, Haji Langkai, Y. Pranoto, R. S. Said Bahreisy Saroso Harsono, R. Sudarnadi, M. Suryaningprojo, R. T. Tan Bun Aan, Ir. Coa Sie Hwie, Mr. Bagioadi Mancanegara, R, Kaharkusmen Sosrodanukusumo, Rd. Mohd. Ersat Trunojoyo Mohd. Makhfud Mohd. Zainal Alim Nerus Ginting Suka Muhd. Nuh Ramli, O.K. Sinaga, Philemon Ahmad Aznary. K.H. Mohd. Hasan Mohd. Nuh Mobd. Saddak Adhisukmo, R. S. Emor Jayadinata, R. Endon, Dr. Hidayat Prawirodiprojo, Ibnutaji Prawirosudirjo Neg. Pasundan Neg. Jawa Neg. Madura Neg. Sumatera Timur Neg. Sumatera Timur Neg. Sumatera Selatan Daerah Jawa Tengah 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 7-8-1950 {7-2-1950 17-2-1950 24-7-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 7-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1550 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 17-2-1950 Mengundurkan diri tgl. 16 April 1950. === [PDF page 636] === No. | Utusan Sumpah/ Keterangan lain? urut Nama dari janji 120. Mohd. Ilyas, Haji — 17-2-1950 " 121. Prawoto Sudibyo, S. —_—"*— 17-2-1950 122. Rondonuwu, A. So 17-2-1950 123. Slamet Tirtosubroto, R. _—— 17-2-1950 124, Sugih Cokrosumarto, R. _—"— 17-2-1950. 125. Trenggono, Dr. —"— 17-2-1950 S. Hadibowo 126. Th. van der Lee —"— - = ‘Calon anggota u 5. Th. van der Lee _ _* belum menyeraheo: kan curat-curat keper- - cayaannya (peaunjukan sbg. ang-. ‘gota dan surat kea terangan sebagai. To. Indonesia). 127. Abdul Samad Daerah Bangka 17-2 1950 128. Yusuf Rasidi, A. M.. _-"— _+17-2-1950 129. Abdullah Aidit Daerah Belitung 17-2-1950 130. Johar, K. A. -_-"— 17-2-1950 - 131. Achmad, Tengku. -Daerah Riau 17-2-195C -:: 132. Mohd. Nur - ta 24-2:1950 “Meninggal du-: - +s yet nia di Tanjung Pinang tgl. 21 Mei 1950. 133. Johan, Ade Mohd. Daerah Istimewa 17-2-1950: . Kalimantan Barat Chore gt 134. Palaunsuka, F.C. ee ee 17-2-1950 135. Sudarso, Dr. M. an. cee 17-2-1950: 136. Cung Lin Sen —— 1 17-2-1950 137. Kunum Kusumoyudo, E. Daerah Dayak 17-2-1950 wa - - Besar vo 138. Cyrillus Kersanegara, R. La, —. Pengganti calon -- 1 anggota Basuni, > belum mengang- . kat sumpah. 139. Diapari, D.S. Daerah Banjar "22-3-1950., 140. Idham Chalid: ” 22-3-1950. 141. Hasan Basri 0 —— 22-3-1950 142. Daerah Kalimantan Andi Zainal Abidin Tenggara 17-2-1950 === [PDF page 637] === No. oo, Utusan _ Sumpah/ Keterangan lain? urut Nama —- — “ dari janji 143. Gusti Johan MA 17-2-1950: 144. Muis, I. A. Daerah 17-2-1550. ag Kalimantan Timur pan su 145. Rasyid St. Raja. Emas — _"— 17-2-1950 | 146. Mohd. Yatim Yacin Sabang 22-3-1950 147, Ibrahim Sedar... “ Kotawaringin 22-3-1950... Lu 148. Mayor -Polak, Y.B.A.F.. Golongan Kecil 5-4-1950.Diangkat dgn. os 1 Eropab tor. Kep. Pres.. RIS No. 84/1950 . tgl. 23-2-1950. 151. Nieuwenhuysen, W. M. —" — 23-5-1950 Diangkat dgn. PN Kep. Pres. RIS 00 No. 94/1950 - 00. tgl. 26r2-1950. au ": Sow te TM eet, 0. Ng NA . wu 1 we se, - [Unreadable] [Unreadable] cone ~ a [Unreadable] 591 === [PDF page 638] === DAFTAR ANGGOTA D. P.R. SEMENTARA 16 Agustus 1950 — 26 Maret 1956 U Nama Anes pera Keterangan lain? 1, Abdullah Aidit 195 DPR — RIS Sumpah tgi 168-1950, Mengundurkan diri tanggal 16-6-1954. 2. Abdullah Yusuf 123 DPR — RIS Sumpah tgl. 18-8-1950. 3. Abdul Samad 194 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 4. Abdulwehab Chasbullah, 9 D. P. A. Sumpah tgl. 9-12-1950. 5, Abdurakhman Wangsa- 232 DPR — RIS Sumpah tgl. 18-8-1950. dikarta, R. 6. Abidin, Prof. S. M. 43 BP — KNIP Janji tgl. 21-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 1-12-1954, 7. Abubakar 29 SENAT — RIS Sumpah tgl. 18-9-1950. 8, Abubakar Ariadining- 33 SENAT — RIS Sumpah tgl. 18-8-1950. rat, R. 0. Abulbhayat 233 DPR — RIS Sumpah tgl. 18-8-1950. 10. Achmad, Tengku 197 DPR — RIS Belum/tidak mengangkat (lengkap: Achmad bin sumpah. Tengku Atau, Tengku) Mengundurkan diri tanggal 25-8-1950. 11. Achmad Sumadi 228 DPR — RIS Janji tgl. 22-8-1981n 12 Achsien A.A 216 DPR — RIS Sumpah tgl 16-8-1950. 13. Adhieukmo, R. S. 192 DPR RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Jakarta tgl. 6-2-1954. 14. Adnan, K.H, Mohd. 6D. P. A. Sumpah tel. 16-8-1950. 15. Ahem Erningpraja 111 DPR — RIS Simpah tgl. 16-8-1950. 18. Ahmad Azhary, K. H. 179 DPR — RIS Sumpah tai. 16-8-1950. 17, Amelz 126 DPR — RIS Simpah tgl. 16-8-1950. 18. Amri Yara 130 DPR — RIS Simpah tgl. 16-8-1950. 19. Anak Agung Nyoman 235 SENAT — RIS Sumpah tgl. 21-8-1550. Panci Tisma Mengundurkan diri tanggal 26-5-1951. 20. Andi Geppa 144 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 21. Andi Lolo, A. D. 147 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 22, Andi Zainal Abidin, 206 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950, 23. Anwar Cokroaminoto 223 DPR — RIS Sumpah tgl. 25-8-1950. 24. Andiwinangun 18 SENAT — RIS Sumpah tgt. 16-8-1950. 25. Arvo Sastroatmojo 159 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1990. 592 === [PDF page 639] === Nama Urut Umat 00.000 NK Pe UU /”———————— 27. RSeses SS 2868 3848£ 49. 50. Aruji Kartawinata Asrarudin Assaat, Mr. Ateng Kartamaharja, Bakhmid, A. S. Basri Baswedan, A. R. Bebasa Daeng Lalo Burhenudin, Mr. Burhancedin Haharap, . Bustan Urip Cyrillus Kersanegara, Daud Beureuh, Tengku Dauhan G. E. Dewantoro, Ki Hajar Diapari, Dr. D. s. Jaetun Dinjowiyoto Jaidin Purba, Mr. Jaswadi Suprapto, R. Jaelani, A. Prawirawinata, R. Jody Gondokusumo, Mr. 51 B P Juir Mohamad Johan, Ade Mobd. Angg. perwakilan No. Asal 108 DPR — RIS 45 BP — KNW 42 BP — KNIP 156 DPR — RIS 139 DPR — RIS 129 DPR — RIS 47 BP — KNIP 48 B. — KNIP 37 SENAT — RIS 49 BP — KNIP 24 SENAT — RIS 236 DPR — RIS 114 DPR — RIS 11 D. P. A. ' 152 DPR — RIS 2 D. P. A. 203 DPR — RIS 50 BP — KNIP * 21 SENAT — RIS "158 DPR — _ RIS ' 32 SENAT — ~— RIS “218 DPR — RIS — KNIP 53 BP — KNIP 198 DPR — RIS Keterngan lain? Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. . Mengundurkan diri tanggal 15-8-1955. Sumpah tgt. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 1848-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Janji tgl. 19-9-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 17-8-1955. Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 24-8-1955. | Sumpah tgl. 21-8-1950. Janji tgl. 21-8-1950. Sumpah tgl. 25-10-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgi. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 31-3-1954. Janji tgl. 18-9-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 31-10-1954. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Non-aktif karena diangkat sbg. Menteri Kehaki:tar. terhitung mulsi tangga! 1-8-1953. ‘ Mengundurkan 25-11-1954. Janji tgl. 18-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. diri tgl. 593 === [PDF page 640] === No. No. Asal. Urut eek Angg. perwakilan Keterangan EP 51. Johan, Gusti 207 DPR — RIS Sumpsh tel 168-1950... 52. Dibhan Syahruzah 70 BP — KNIP Sumpah tgl. 16-8-1950. 58, Johar, K. A. 196 DPR — _ RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 54. Jokoprawiro, A. R. 40 SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 55. Jokosujono 52 BP — KNIP Jamji tgl. 16-83-1950. 56. Dwajad Partoatmojo, 157 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 57. Emon Bratadiwijaya, R. 230 DPR — RIS Janji tgl. 21-8-1950. 58. Emor Jayadinata, R. 183 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 59. Enokh, Ir. R.H. Mohd, 17 SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan siri tanggal 16-5-1951 60. Endon, Dr. 186 DPR —_ RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 61, Ereat Trunojoyo, Mohd. 173 DPR — RiS Sumpah tgl. 16-8-1950. 62. Farid Alwi Isa, H. 167 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 63. Gondosuwandito, M, 20 SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-81950.. Meninggal dunia di Jakarta tanggal 2-6-1953. 64. Hadikusumo, Ki Bagus 91 DPR — _ RIS Sumpah tgl. 1848-1950. Meninggal dunia di Yogyakarta tanggal 2-9-1954. 65. Hadikusuma, S. 54 BP — KNIP Sumpah tgl. 18-8-1950. 66. Hamid Algadrie, Mr. 117 DPR — _ RIS Sumpah tgl. 168-1950. 67. Hanan R. 23 SENAT — RIS Sumpah tgi. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 3-10-1955. 68. Harmani, Mr, 55 BP — KNIP Sumpah tgl. 168-1950. Meninggal dunia di Bandung tgl. 3-10-1951. 69. Hasan, Mohd. 181 DPR — _ RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 70. Hasan Basri 204 DPR — _ RIS Sumpah tel. 18-8-1950. 71. Hasan, Mr. Teuku Mohd. 15 SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-86-1950. 72. Helmuth Kunum 35 SENAT — RIS Sumpah tgl. 18-98-1950. 73, Hidayat Prawirodipro- 190 DPR ' — RIS Sumpah tgl: 1681950. jo, R.M. 74. Hindrosudarmo, R. 56 BP — KNIP Sumpah tgl. 16-8-1950. 7. Hutomo Supardan 57 BP — KNIP Janji tgl. 16-8-1950. 76. Thnutaji Prawirosu- 184 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. dirjo TT, Ibrahim Sedar 211 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 78. Idam Chalid 205 DPR — RIS Sumpah tgi. 16-8-1950. 79. Ilyas, H. Mohd, 189 DPR — RIS Sumpah tgl. 25-10-1950. Mengundurkan diri tanggal ‘1-10-1955; a [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 641] === No. No. - Asal Urut Nama Angg. perwakilan Keterangan lain? 80. Indra Kasuma, Mr. 155 DPR '— RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 81. Isa Anshary, Mohd. 217 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 82, Iwa Kusuma Sumantri, 133 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Mr. Mengundurkan diri tanggal 23-11-1954. 83. Jaman Sujanaprawira 231 DPR — RIS Sumpah tgl. 7-6-1951. 84. Yamani, Mohd. 39 SENAT — RIS Sumpah tgl. 25-9-1951. 8. Yamco E 149 DPR — RIS Janji tgl. 16-8-1950. 86. Yusuf, ABM 41 SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 87. Yusuf Muda Dalam, 97 DPR — RIS Janji tgl. 16-8-1950. 88. Yusuf Rasidi, A.M. 193 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 89. Yusuf Wibisono, Mr. 90 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 90. Kadmirah Karnadijaya 226 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Bandung tgl. 27-9-1952. 91. Kasimo, T.Y, 107 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 24-8-1955 92. Kasman Singodimejo, 58 BP — KNIP Sumpah tgl. 16-8-1950. 93, Kobarsyih 59 BP — KNIP Janji tgl. 16-8-1950. 94. Krissubanu 60 BP — KNIP Dianji tgl. 16-8-1950. — 95. Kunum Kusumoyudo, E, 202 DPR — RIS Janji tgl. 18-9-1950. 98. Kusnan, Rh. 109 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 97. Langkai, Y. 166 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 98. Laoh, F. 10 D. P. A. Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 24-8-1955. 99. Lasut, R. C. L. 142 DPR — RIS Janji tgl. 8-9-1952. 100. Lacuba, M. IT, 61 BP — KNIP Sumpah tgl. 18-8-1950. | Mengundurkan diri tanggal 10-6-1955. 101. Latuharhary, Mr. Y, 13C DPR — RIS Sumpah tgl. 18-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 1-5-1954,, 102. Lobo, I, BR 62 BP — KNIP Janji tgl. 16-8-1950. 103. Luat Sireger, Mr, 119 DPR — RIS Janji tgl. 16-8-1950. Meninpgal dunia di ' .. Jakarta tanggal 19-2-1953 104. Lukman Wiriadinata Mr. 102 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 0 ' | 24-8-1955, _ 105. Makhfud, Mohd. 171 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 595 === [PDF page 642] === No. No. Asal Urut ine Angg. perwakilan eee lain, 106. Maizir Achmaddyn’s 63 BP — KNIP Sumpeh tgl. 16-8-1950. 107, Manai Sopluaan 96 DPR — _ RIS Sumpah tgi. 16-8-1950. 108. Manoppo, A. C. 141 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-83-1960. 109, Manteiro, L. E. 148 DPR — RIS Sumpeh tgl. 16-8-1950. Non-aktif karena diangkat menjadi Kepala Daerah Flores sejak tanggal 1-4-1952. 110. Mancanegara, R.B. 170 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-19650. 111. Manuaba, I. B. P. 140 DPR — RIS Janji tgl. 16-8-1960. 112. Margono Joyohadiku- 3 D. P. A. Sumpah tgl. 16-38-1960. sumo, R. M, 113. Maruto Nitimikarjo 106 DPR — RIS Janji tgl. 16-8-1950. 114. Mayor Polak, YBAF. 214 DPR ' — RIS Janji tgl. 18-48-1950. 115, Mokhran bin Haji Ali 34 SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 118. Muis, GA. 118 DPR) — _ RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 117, Muis, IA. 208 DPR — _ RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 118, Mudikdio, Nyonya 100 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 119. Musirin Sosrosubroto 221 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 120. Mustapha 137 DPR —_ RIS Janji tgl. 16-8-1960. Meninggal dunia di Jakarta tanggal 25-9-1953 121. Natsir, Mohd. 89 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 122. Nawawi 224 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 123 Nerus Ginting Suka 175 DPR ' — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninagal dunia di Jakarta tanggal 11-2-1955, 124. Ngadiman 99 DPR — RIS Janji tgl. 16-83-1950. Harjosubroto Mengundurkan diri tanggal 16-3-1951. 125. Ngerajai Meliala 22 SENAT — RIS Jamji tgl. 16-8-1950. 126. Nieuwenhuysen, W.M. 215 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 127. N oh, Mohd, (Riau) 31 SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 128. Noor, Ir. Pangeran Mohd. 7D. P. A. Sumpah tgi. 16-8-1950. 129. N w h, Mohd. (Sum, 180 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Sel). 130, N u h, Mohd. (Sum, 177 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Timur). 131. Nur et Tbrahimy, Mohd 92 DPR — RIS Sumpah tgl. 18-9-1950. 132. Olii, T. 138 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-83-1950. 133 Padang, Mohd. 131 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 134. Palaunsuka, F.C. 200 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 135. Pandu Kartawiguna 222 DPR — RIS Janji tgl. 16-8-1950. 136. Petlaupessy, M. A, 14SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 596 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 643] === Urut 137. 138. 139. 140, 141. 142. 143. 144, 145. 146. 147. 148. 149. 150. 151, 152. 153. 154. 155, 156. 157. 158, 159. 160. 161, 162. 163. 164. 165. 166. 167. Nama Peris Pardede Pitoi, F. A. P. Pranoto, R. S. Prawoto Mangkusasmito Prawotosudibyo, S, Pupella, E. U. Rajiman Wediodining rat, Dr. Raka, I. G. G. Ramli, O. K. Rasyid Sutan Raja Emas Rasuna Said, Rangkayo Rivai, A. A. Rondonuwu, A. Rondonuwu, O. Rotti, Ds, A. S aad, Mohd. Sabilal Rasyad Saddak, R. Mohd, Sahetapy Engel, B. Said Ali, Sutan Said Bakhreisy Sakirman, Ir Saleh Umar Sarjono, S. Sarino Mangunpranoto Saroso Harsono, R.M, Sartono, Mr. Sarwono S. Sutarjo Schmitz, G. R. Setyabudhi, Dr. D. D. Siaww Giok Chan 98 DPR 150 DPR 161 DPR 86 B.P. 185 DPR 66 BP 176 DPR 209 DPR 67 BP Asal Angg. perwakilan 36 SENAT — 188 DPR 132 DPR 153 DPR 30 SENAT — 65 BP 178 DPR 143 DPR 127 DPR 162 DPR 104 DPR 95 DPR 68 BP 26 SENAT — 165 DPR 94 DPR 124 DPR 212 DPR 12 D. P. 115 DPR Keterngan lain? RIS RIS RIS RIS RIS KNIP RIS RIS KNIP RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS KNIP RIS RIS RIS RIS RIS RIS Jamji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Yogyakarta tgl. 21-12-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Madiun tgl. 20-9-1952. Janji tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 25-11-1954. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Amsterdam (Negeri Belanda tgl. 14-8-1955. Janji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpan tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 20-11-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Belum /tidak mengangkat sumpah Meninggal dunia di Bandung tanggal 28-8-1950 Janji tgl. 16-83-1950. 597 === [PDF page 644] === No. Nama No. Asal No. Angg. perwakilan 168. Sidik Joyosukarto 69 BP — KNIP 169, Sidik Kartapati 234 DPR — RIS 170. Sinaga, Dr. H. 125 DPR — RIS 171. Sinaga, Philemon 174 DPR — RIS 172. Sirajuddin Abbas, H. 128 DPR — RIS 173. S ya f e i, Mohd. 13 D. P. A. 174. Syamsuddin Sutan Mak- 80 BP — KNIP mur 175. Slamat Tirtosubroto, R. 182 DPR — KNIP 1765. Snel, Y. P. 213 DPR — RIS 177. Sonda Daeng Mattayang 145 DPR — RIS 178. Sosrodanukumo, R.K. 169 DPR — RIS 179. Subadio Sastrosatomo 101 DPR — RIS 180. Sudarnadi, M. 164 DPR — RIS 181. Sudarso, Dr. M. 199 DPR — RIS 182. Sudiyono Joyopray.tno 71 Be — KNIP 183. Sujito, Dr. R. V. 25 SENAT — RIS 184. Sugih Cokrosumarto, R. 191 DPR — RIS 185. Suhardi, Mr. A. A. 72 BP — KNIP 186. Suharjo 73 BP — KNIP 187. Suyadi, R. A. A. 19 SENAT — RIS 188. Suyono Hadinoto, Mr. 93 DPR — RIS 189. Sukiman Wiryosandioyo 88 DPR — RIS 190. Sulaeman Dzen 27 SENAT — RIS 191. Sumanang, Mr. 16 SENAT — RIS 192. Sumardi 227 DPR — RIS 193. Sumarto 74 BP — KNIP 194. Sumartoyo 75 BP — KNIP 598 Keterangan lain? Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Surabaya tanggal 8-9-1955. Janji tgl. 18-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 6-10-1954, Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 19-11-1954. Sumpah tgl. 18-11-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 12-8-1955. Sumpah tgl. 16-8-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Janji tgl. 16-38-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Janji tgl. 21-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 21-8-1950. Mengundurkan diri tanggal tgl. 1-2-1955. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Surabaya tgl. 23-11-1953. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 13-3-1954, Janji tgl. 22-8-1950. Mengundurkan diri tanggal tgl. 22-7-1954. Janji tgl. 16-8-1950. Janji tgl. 18-8-1950. === [PDF page 645] === No. No. Asal K in? Urut Nama Angg. perwakilan eterangan lain 195. Sunardi Adiwiryono 87 BP — KNIP Janji tgl. 21-8-1950. 196. Sunario, Mr. 219 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 2111-1954. 197. Sunaryati Sukemi, Nyonya 1235 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 198. Sunaryo Mangunpuspito, 76 BP — KNIP Sumpah tgl. 16-8-1950. Nyonya 199. Sunjoto, R. 84 BP — KNIP Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Yogyakarta tgl. 11-8-1955. 200. Suparno, R. 220 DPR — RIS Sumpah tgl. 18-8-1950. 201. Suryaningprojo, R.T. 160 DPR — RIS Sumpah tgl. 18-8-1950. 202. Suroso, R. Panji 78 BP — KNIP Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal tgl. 27-11-1954. 203. Susilowati, Nyonya 79 BP — KNIP Sumpah tgl. 16-8-1950. 204. Sutarjo Kartohadikusumo 1 D. P. A. Sunpah tgl. 16-8-1950. 205. Sutarto Hadisudibyo, R.H.225 DPR — RIS Sumpah tgl. 18-8-1950. 206. Suwarni Pringgodigdo, 8 D. P. A. Sumpah tgl. 16-8-1950. Nyonya 207. Suwarti, Nena 103 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 208. Syaranamual, Y D. 81 BP — KNIP Janji tgl. 16-8-1950. 209. Tajuddin Noor. Mr. 38 SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 210. Tambunan, Mr. A. M. 105 DPR — RIS Jamji tgl. 16-8-1950. 211. Tan Bun Aan, Ir. 163 DPR — RIS Janji tgl. 16-8-1950. 212. Tan Po Goan, Mr. 82 BP — KNIP Janji tgl. 16-8-1950. 213. Taukhid, Mahd. 113 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-83-1950. 214. Tejasukmana, R Iskandar 83 BP — KNIP Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 15-8-1955. 215. Teng Cin Leng, Mr. 154 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 216. Cikwan, K.H. 122 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 217. Coa Sio Hwie Mr. 168 DPR — RIS Janji tgl. 16-8-1950. 218. Cung Lin Sen 201 DPR — RIS Belum/tidak mengangkat sumpah. Mengundurkan diri tanggal 11-1-1953, 219. Cung Tin Yan, Mr. 28 SENAT — RIS Sumpah tgl. 18-8-1950. 220. Crokronegoro, Dr. A. 112 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 1-4-1954. 599 === [PDF page 646] === Urut Nama No. Asal Angg. perwakilan Keterangan lain? 221. Trenggo, Dr. S Hadibowo187 DPR 222. Cugito 77 BP 223. Utaryo Purwosugito, S. 64 BP 224. Wardi Kusnatalistra 229 DPR 225. Waroh, Nyonya A. 146 DPR 226. Werdoyo, K. 110 DPR 227. Wondoamiseno, W. 85 BP 228. Wuryaningrat, K.R.T. SD. P. 229. Yamin Mr. Mohd. 134 DPR 230. Yap Cwan Bing, Drs. 116 DPR 236. . Yatim Yacin, Mohd. 210 DPR. Yunan Nasution, Mohd. 120 DPR. Zainal Abidin Ahmad, H.121 DPR . Zainal Alim, Mohd. 172 DPR. Zainul Arifin 44 BP Zainul Baharuddin 46 BP RIS KNIP KNIP RIS RIS RIS KNIP RIS RIS RIS RIS RIS RIS KNIP KNIP Belum/tidak mengangkat sumpah. Mengundurkan diri tanggal 1-8-1950. Janji tgl. 18-8-1950. Janji tgl. 21-8-1950. Jyanji tgl. 24-8-1950. Meninggal dunia di Cimahi tgl. 4-1-1956. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgi. 18-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Meninggal dunia di Jakarta tgl. 11-2-1952. Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 17-4-1951. Sumpah tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 18-11-1954. Janji tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 17-7-1954. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 21-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgi. 18-8-1950. Mengundurkan diri tangga! 25-11-1954. Sumpah tgl. 16-8-1950. === [PDF page 647] === KETERANGAN: Ill. JUMLAH ANGGOTA D.P.R. — SEMENTARA......... (pada waktu pelantikan tgl. 16-8-1950) ANGGOTA YANG MENGUNDURKAN DIR?/MENING- GAL DUNIA DAN DIGANTI BERDASARKAN UU No. 37 TAHUN 1953 (LN No. 88).........; 53 ANGGOTA YANG MENGUNDURKAN DIRI DAN TIDAK DIGANTT anon 21 (Ir. R.H. Mohd. Enokh — Wakil PARKI) ANGGOTA YANG NON-AKTIF KARENA DIANGKAT MENJADI KEPALA DAERAH FLORES (L. E. Manteiro — Wakil P. KATOLIK) JUMLAH ANGGOTA-PENGGANTI..............- 1 58 (diantaranya 5 orang sebagai pengganti ke-ll, yaitu: 1. Gege Rafiudin Sanjadirja — No. 85 2. H. Moh. Ja'far Zainuddin — No. 185 3. IG. G. Raka — No. 66 4. Mr. Iwa Kusuma Sumantri — No. 133 5. H. Syamsuddin — No. 226 JUMLAH ANGGOTA D.P.R. — SEMENTARA PADA WAKTU PEMBUBARAN TGL. 26-3-1956......... (lihat: III). 601 === [PDF page 648] === urut 10. 11. 12. 13. 14. 15. 602 D. DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-PENGGANTI D. P. R. SEMENTARA (Berdasarkan UU No. 37 tahun 1953- LN No. 88) Nama Angg. TAHUN 1954: Imam Sutarjo Dr. Buntaran Martoatmojo D.N. Aidit Gde Ngurah Rai Ir. S. Dipokusumo Husain Puung Limboro Dr. St. Z. A. Abidin S. Mangunsarkoro Mr. R. Budisusetyo S. Narto Mulyohadipramuji Ny. Lastari Sutrasno Yakin Intan Permata H. Abdurrakhman Syihab 137 62 99 235 226 55 197 187 19 20 192 85 185 Ahmad Nino Hajarati 5 Silas Papare Fraksi Sumpah/ Keterangan lain-lain. janji P. Buruh 20-2-1954 Pengganti Mustapha. Persatuan 20-2-1954 Pengganti Mr. Luat Progresif Siregar. P. K. I. 20-2-1954 Pengganti Ngadiman Harjosubroto. P. R. N. 20-2-1954 Pengganti Anak Agung Nyoman Panji Tisna. Parindra ' 20-2-1954 Pengganti Kadmirah Karnadijaya. PIR-Hazai- 23-2-1954 Pengganti Mr. Harrin mani. —" — 23-2-1954 Pengganti Tengku Achmad b. Tengku Atau. P. N.I. 23-2-1954 Pengganti Dr. Trenggono S. Hadibowo. PIR-Hazai- 24-2-1954 Pengganti R.A.A. rin Suyadi. Masyumi 26-2-1954 Pengganti M. Gondosuwandito. PN. IL. 27-2-1954 Pengganti R.S. Adhisukmo. P.S.LI. 19-3-1954 Pengganti Wondoamiseno. Mengundurkan diri tgi. 20-5-1954. Masyumi 24-3-1954 Pengganti S. Prawoto Sudibyo. Meninggal dunia di Medan tgl. 7-2-1955. Parindra 24-3-1954 Pengganti K.R.T. Wuryaningrat. Persatuan 24-3-1954 Pengganti Dr. Progresif Rajiman Wediodiningrat. === [PDF page 649] === No. Nama No. Fraksi Sumpah/ Keterangan lain?. urut Angg. janji 16. Tio Kiang Sun 2C1 PIR-Hazairir 13-4-1954 Pengganti Cung Lin Sen 17. Mr. Subagio Rekso- 16 P.N.I. 14-4-1954 Pengganti Mr. dipuro Sumanang. 18. R. Jadi Wirosubroto 112 BTI. 30-4-1954 Pengganti Dr. A. Cokronegoro 19. BM. Diah 2 — 30-6-1954 Pengganti Ki Hajar Dewantoro. 20. Mr. Chr. Soplanit 136 PIR-Wongso 16-8-1954 Pengganti Mr.Y. Latuharhary 21. Nyoto 195 P. K. I. 16-8-1950 Pengganti Abdullah Aidit. 22. M.H. Lukman 227 P. K. I. 16-8-1954 Pengganti Sumardi 23. Tony Wen 116 P.N.I. 18-8-1954 Pengganti Drs. Yap Cwan Bing. 24. Dr. H. Ali Akbar 91 Masyumi 5-11-1954 Pengganti Ki Bagus Hajkusumo. 25. Drs. Y.L.W.R. Rhemrev 12 Masyumi 11-11-1954 Pengganti Dr. D.D. Setyabudhi. 26. Bakhtaruddin 50 P. K. I. 30-11-1954 Pengganti Pyaetun Dirjowyoto. | 27. Chairuddin Syahadat 219 P. N. I. 4-12-1954 Pengganti Mr. Sunario. 28. Mr. Sundoro Budhyarto 133 Persatuan 4-12-1954 Pengganti Mr. Martoatmojo Progresif Iwa Kusuma Sumantri. Mengundurkan diri tgl. 1-10-1955. 29. Saladin Sarumpaet 125 Parkindo 8-12-1954 Pengganti Dr. H. Sinaga. 30. Ismael Lengah 134 — 8-12-1954 Pengganti Mr. _Muhd. Yamin. 31. Made Toyasastra 66 P. R. N. 8-12-1954 Pengganti I G. G. Raka. Mengundurkan diri tgl. 23-8-1955 32. H. Saifuddin Zuhri 44 N. U. 8-12-1954 Pengganti. Zainul Arifin. 33. R.P. Sunaryo Gondo- 78 Parindra 8-12-1954 Pengganti. kusumo R.P. Suroso. 34. Maridie Danukusuma 51 P. R. N. 9-12-1954 Pengganti Mr. Jody Gondokusumo. 603 === [PDF page 650] === No. Nama No. Fraksi Sumpah/ Keterangan lain-lain. urut Angg. janji ‘ 35. H. Rusli Abdul Wahid 128 Perti 9-12-1954 Pengganti Haji Sirajuddin Abbas. 36. Baheramsyah St. Indra 43 P. Buruh 13-12-1954 Pengganti Prof. S, M. Abiddin. TAHUN 1955: 37. MY. Untu 72 P. Katolik 1-41955 Pengganti Mr. R. A.A. Suhardi. 38. Dr. B. Sitepu Pandebesi 175 Demokrat 16-6-1955 Pengganti Nerus ' Ginting Suka. 39. Mohammad Ismail Napu 61 Masyumi 20-7-1955 Pengganti Machmud Lacuba 40. Gogo Rafiudin Senjadirjo 85 P.S. LI. 21-7-1955 Pengganti Yakin Intan Permata. 41. H. Mohammad Ja'far 185 Masyumi 1-8-1955 Pengganti Haji Ab- Zainuddin durrakhman Syihab. 42 IG. G. Raka 66 P.R.N. 7-10-1955 Pengganti Made Toyasastra. 43. Y.D. Massie 10 P.R.N. 7-10-1955 Pengganti F. Laoh. 44. Ir. Suwarto 107 P. Katolik 7-10-1955 Pengganti I.Y Kasimo. 45. Anwar Haryono 49 Masyumi 7-10-1955 Pengganti Mr. Burhanuddin Harahap. 46. Rajiman Nasution glr.. 84 Parindra 7-10-1955 Pengganti Kumala Pontas R. Sunjoto. 47. Nurulhah 102 P.S.I. 7-10-1955 Pengganti Mr. Luk man Wiriadinata. 48. P.M. Tangkilisan 45 P. Buruh 7-10-1955 Pengganti Asrarudin. 49. Mustafa Kamil Usman 80 PIR-Hazairin 7-10-1955 Pengganti Syamsuddin St. Makmur. 50. St. Mukhtar Abidin 83 P. Buruh 7-10-1955 Pengganti R. Iskandar Tejasukmana. S1. Max Maramis 188 P.N.I. 17-10-1955 Pengganti alm. A. Rondonuwu. 52. Teuku Teungoh Hanafiah?3 PIR-Hazairin 17-10-1955 Pengganti R. Hanan $3. Andi Baso Rakhim 24 PIR-Hazairin 17-10-1955 Pengganti Bustan: Urip. 54. Haji Zainul Arifin 189 N. U. 17-10-1955 Pengganti K.H. Ha: Muhd. Ilyas. 55. Mr. Sunario 69. P.N.I. 17-10-1955 Pengganti Sidik Joyosukarto 604 === [PDF page 651] === No. Nama No. Fraksi Sump ah/ Keterangan lain?. urut Angg. janji 56. Mr. Iwa Kusuma 133 Persatuan 20-10-1955 Penggnati Sumantri Progresif Mr. Sundoro Budhyarto Martoatmojo. 57. H. Syamsudin 226 Parindra 7-11-1955 Pengganti Ir. S. Dipokusumo. TAHUN 1956: 58. Wikana 229 P.K.I. 11-2-1956 11-2-1956 Pengganti Wardi Kusnatalistra. ICHTISAR JUMLAH ANGGOTA D.P.R. SEMENTARA I. Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.).. 13 Il. » » Senat Republik Indonesia Serikat...... 29 III. ” ” Badan Pekerja Komite Nasional Pusat 46 (BP-KNP) IV. » » Dewan Perwakilan Rakyat R.I. S....... 148 Jumlah Anggota DPR Sementara............. coco. 236 (Pada waktu pelantikan tgl. 16 Agustus 1950) 605 === [PDF page 652] === E. DAFTAR ANGGOTA D.P.R. — HASIL PEMILIHAN UMUM 26 Maret 1956 — 22 Juli 1959 urut Nama 1. Abdullah Afandi, R. 2. Abdul Azis, K.R.H. 3. Abdul Aziz Diyar 4. Abdul Hakim 5. Abdul Rasyid Fagih 6. Abdul Wakhid Suyoso 7. Abdullah. Gathnyr 8. Abdulmutalib Daeng Talu 9. Abdulrozak 10. Abdulwahab Chasbullah, K,H. 11. Abulhayat, R. 12. Achmad Ghozali, K. 13. Achmad Siddia, -K. 14. Achmad Syaikhu 15. Achsien, H. A. A. 16. Adam Malik 17. Ahem Erningraja 18. Achmad, Muh. Angg. Daerah-pemilihan janji Wakil dari/ Sumpah/ 127 N. U. 0. 24-53-1956 Jawa Zumur 112 A.K.ULI. 24-3-1956 Jawa Timur 106 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 88 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Utara 138 Masyumi 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 109 Masyumi 24-3-1956 Jawa Timur 69 N. U. 24-3-1956 Sumatera Selatan 172 PIR-Hazairin 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur 156 P.N.I. 24-3-1956 Sumatera Selatan 73:N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 55 (calon) P.K.I. 24-3-1956 Jawa “Tengah 130 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 31 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 114 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 199 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 84 P. Murba 16-4-1956 249 P.N.I 24-3-1956 Jawa Barat 181 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat Keterangan lain-lain. Mengundurkan diri tgl. 1-6-1957. Meninggal dunia di Jakarta tanggal 15-9-1958. Mengundurkan diri tgl. 12-7-1959. === [PDF page 653] === No. Nama No. Wakil dari/ Sumpah/ Keterangan lain-lain. urut Ange: Fraksi janji 1. Ahmad Dara Syahraddih 243 Masyumi 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 20. Aidit, D.N. 256 P. K.I. 11-6-1956 Jawa Tengah 21. Akib, H. Mokhd. 144 Masyumi 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 22. Ali Akbar, Dr. H. 15 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Tengah 23. Ali Pratamingkusumo, 123 N. U. 24-3-1956 R. T.A. Moh. Jawa Timur | 24. Ali Sastroamijoyo, Mr. 38 P.N.I. 24-3-1956 Non-aktif sejak Jawa Timur tgl. 24-3-1956; Mengundurkan diri Igi. 20-6-1957. ~ 25. Ambio, Dr. 124 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Timur 26. Amir Anwar 204 P.K.I. 24-3-1956 Mengundurkan diri Jawa Barat tgl: 28-11-1956. 27. Amung Amran 202 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat 28. Andi Sewang Daeng 137 Masyumi 24-3-1956 Muntu, H. Sulawesi Tenggara/ Selatan 29. Anuarbek 170 Masyumi 24-3-1956 Nusa Tenggara Barat 30. Anwar Haryono 8 Masyumi 24-3-1956 Jawa Timur 31. Anwar Musaddad, H. 227 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah 32. Anwar Cokroaminoto, H. 75 P.S.1.1 24-3-1956 Sumatera Selatan 33. Anwar Zain, Moh. 236 Masyumi 24-3-1956- Jawa Timur 34. Ardiwinangun, M. 179 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat: 35. Ardiwinata, Daeng Moh. 241 IP-KI 24-3-1956 Jawa Barat " 36. Aruji Kartawinata 57 P.S.KI. 24-3-1956 Terpilih sbg. : Jawa Barat Wakil Ketua II D.P.R. 37. Asmah Syakhrunie, Ny. 239 N. U. 24-3-1956 Kalimantan Selatan === [PDF page 654] === urut 38. 39. 40. 41. 42. 43. 45. 47. 48. 49. 50. 52. 53. 54, 55. Nama No. Wakil dari/ Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji Asmuni Asrarudin Assegaff, Hussein Saleh Astrapraja, R. Emong Wiratma Atmodarminto Bakhtaruddin Bafadhal, M. O. Balya Umar, Haji Achmad . Basah R. Moh Bili, S. D. Burhanudin, Mr. Burhanudin Harahap, Mr. Caley, M. Chamid Wijaya, A. Dakhlan, K. H. Moh. Daliyono, Mr. Moh. Darsono, Rd. Daud Badaruddin 183 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 87 P. Buruh 24-3-1956 Jawa Tengah 139 N. U. 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 177 P.R.D. 24-3-1956 Jawa Barat 216 Grinda 24-3-1956 Jawa Tengah 30 P.K.I. 24-3-1956 Sumatera Tengah 162 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Tengah 234 Masyumi 24-3-1956 Jawa Tengah 198 P3 R.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 99 PLN. I. 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur ON. U. 24-3-1956 Jawa Barat 52 Masyumi 24-3-1956 Jawa Tengah 98 Parkindo 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur 21 N. U. 24-3-1956 Nusa Tenggara Barat 53 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 233 Masyumi 24-3-1956 Jawa Tengah 176 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat 247 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Selatan Keterangan lain-lain. Meninggal dunia di Jakarta tgl. 24-6-1956. Non-aktif sejak tgl. 24-3-1956: Mengundurkan diri tgl. 30-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 15-6-1956. === [PDF page 655] === No. No. Wakil dari/ Sumpah/ +9 urut Nama Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain?. 56. Jadi Wirosubroto 223 P. K. I. 24-3-1956 Jawa Tengah 57. Jadil Abdullah 158 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Selatan 58. Jaja Wiriasumita 109 N. U. 24-3-1956 Jawa Barat 59. Jaya Rachmat, R.T. 193 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 60. Jalaluddin, Dr. 163 P.P.T.I. 24-3-1956 Syekh Haji Sumatera Tengah 61. Jerman Prawira 180 Masyumi 24-3-1956 Winata, R. Jawa Barat 62. Jody Gondokusumo, Mr. 64. P. R.N. 24-3-1956 Jawa Barat 63. Junaidi Abdul Azis, 56. N. U. 24-3-1956 Meninggal dunia K.H. Mokhd. Jakarta Raya tgl. 28-10-1958 di Jakarta. 64. Jokosujono 34 P. KI. 24-3-1956 Jawa Tengah 65. Jumhur Hakim 175 P.N.I. 24-3-1956 Nusa Tenggara Barat. 66. Junah Parjaman, Ny. 192 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 67. Dudi Sumawijaya 185 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat: 68. Fadil Dasuki, Muh. 190 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 69. Fakih Usman, K. H. 67 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat es 70. Fatah Yasin, H. 134 N. U. 24-3-1956 Non-aktif sejak Jawa Timur tgl. 24-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 11-4-1956. 71. Gatot Mangkupraja, R. 186 Gerakan Pem- 24-3-1956. bela Pancasila Jawa Barat 72. Hadikusumo, S. 2 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah re TS 73. Hadisunarto, R. S. 220 P.N.I. 24-3-1956 Mengundurkan diri Jawa Tengah tgl. 22-7-1956. 74. Hage, D.. 268 — 5-12-1956 Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Eropah. 1609 === [PDF page 656] === urut ee Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain 75. Hamid Algadrie, Mr. 18 P.S.I. 24-3-1956 Mengundurkan diri Nusa Tenggara tgl. 4-6-1957. Barat 76. Hanafiah, Moh. 238 N. U. 31-3-1956 Kalimantan Selatan 77. Handokowijoyo, I. S. 128 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Timur 78. Hardi, Mr. 80 P.N.I. 24-3-1956 Mengundurkan diri Jakarta Raya tgl. 1-9-1958. 79, Hariadi Yadipranoto, 219 P.R.N. 24-3-1956 Mengundurkan diri R. Ng. Jawa Tengah tgl. 2-5-1958. 80. Harsono Cokroaminoto 121 P.S.I.I. 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ 0 Selatan 81. Hartoyo Prawirosudarmo 93 calon P.K.I. 24-3-1956 Jawa Barat 82. Hasan Basri, H. 3 Masyumi 24-3-1956 Kalimantan Selatan 83. Hulman Lumban 12 P.N.I. 24-3-1956 Tobing, Dr. N. Sumatera Utara 84. Hutomo Supardan 92 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 85. Ibnu Parna 208 P. Acoma 24-3-1956 Jawa Barat 86. Idham Chalid, H. 37 NU. 24-3-1956 Non-aktif sejak Jawa Barat tgl. 24-3-1956. Mengundurkan diri . tgl. 28-3-1956. 87. Ido Garnida, R. 182 P.R.ILM. 24-3-1956 An Jawa Barat 88. Tlyas, K.H. Moh. 235 N. U. 24-3-1956 Non-aktif sejak Jawa Tengah tgl. 24-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 11-4-1956. 89. Imam Sutarjo 81 P. Buruh 24-3-1956 Jawa Timur 90. Imban, Z. 246 P.S.L.I. 24-3-1956 Sulawesi Utara/ ae Tengah 91. Imron Rosyadi, Mr. 253 N. U. 11-4-1956 bow he Jawa Barat 92. Isa, Dr. Moh. 155 P.N.I. 24-3-1956 eid Sumatera Selatan [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 657] === urut 94. 95. 96. 97. 98. 99. 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106. 107. 108. 109. 110. 111. Nama Isa Anshary, Muh. Ismail Napu Ismangun Pujowidagdho Isnaeni, Mh. Yahya Siregar Yusuf Ajitorop Yusuf Wibisono, Mr. Kape, L. Karubuy, A. B. Kasimo, I. Y. Kasman Singodimejo, Mr. R.H. Katamsi Sutisna Senjaya Kiagus Alwi Kusnan, Rh. Koot, Y.R. Lastari Sutrasno, Ny. Leimena, Dr. Y. Lie Po Yu Lucas Kustaryo, R. No. Wakil dari/ Sumpah/ Angg: Daerah-pemilihan janji 200 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 5 Masyumi' 24-3-1956 Sulawesi Utara/ Tengah 19 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 254 P.N.L. 13-4-1956 Jawa Timur 248 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Utara 149 P.K.I. 24-3-1956 Sumatera Utara 91 Masyim? 24-3-1956 Jawa Timur 171 P. Katolik 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur 260 — 24-8-1956 Irian Barat 25 P. Katolik 24-3-1956 Jawa Timur 59 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 206 IP-KI 24-3-1956 Jawa Barat 169 Masyumi 24-3-1956 Nusa Tenggara Barat 13 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 270 — 18-12-1956 44 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Timur 65 Parkindo 24-3-1956 Maluku 271 — 18-12-1956 242 IP-KI 24-3-1956 Jawa Barat Keterangan lain-lain. Non-aktif sejak tgl. 24-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 5-6-1956. Diangkut sbg. Wakil Irian Barat. Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Eropah. Diangkut sbg. Wakil Golongan Kecil Tionghoa. 611 === [PDF page 658] === urut 112. 113. 114. 116. 117. 118. 119. 121. 122. 123. 124. 125. 126. 127. Masyhur Rifai, H. Masyhur, K.H. Matakupan, Drs. D.S. Mawardi Noor . Memet Tanumijaya, Mr. Mudawari, H. . Mudikdio, Ny. Sumatera Selatan 97 Masyumi 24-3-1956 Kalimantan Barat s0 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 89 P. Katolik 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur 150 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Utara 201 P3 R.I. 24-3-1956 Jawa Timur 110 Masyumi 24-3-1956 Jawa Timur 111 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 26 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah Maa No. Wakil dari/ Sumpah/. Nama Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain?. Lukman, M.H. 48 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah Mahmudah Mawardi, Ny. 85 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah Manai Sophiaan 27 P.N.I 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan Mangunsarkoro, S. 3 P.K.I. 24-3-1956 Meninggal dunia Jawa Tengah di Jakarta tgl. 8-6-1957. Maniudin Brojotruno 105 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur Mansyur, E. Moh. 203 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat Mansur Daud Datuk 160 Masyumi 24-3-1956 Mengundurkan diri Palimo Kayo, H. Sumatera Tengah tgl. 26-11-1956. Manuaba, L.B.P. 41 P.N.I. 24-3-1956 Nusa Tenggara Barat . Mariam Kanta Sumpena, 195 N. U. 24-3-1956 Nyayu H. Jawa Tengah Marrifat Marjani 159 Perti 24-3-1956 Sumatera Tengah Mariyamah Junaidie, 207 N. U. 24-3-1956 Ny. S. Jawa Timur Masyhur Azhari, K.H. 154 Masyumi 24-3-1956 Mengundurkan diri tgl. 9-11-1957. === [PDF page 659] === urut 132. 133. 134. 135. 136. 137. 138. 139. 140. 141. 142. 143. 144. Nama Muis, G. A. Mulyadi Notowardoyo Munadir Muslikh, H. S. Musta’in, K. H. Mooy, Chr. Y. Munir Abisujak, H. Mursid Idris Murtaji Bisri Muslikh, K. H. Muttagien, E. Z. Natsir, Moh. Nyak Diwan 145. Nyono 146. 147. 148. 149. 150. 151. Nyoto Noor, Moh. Noor Abdulgani, Moh. Notosukarjo Nungcik A. R. Nunung Kusnadi, A. es eee = No. Wakil dari/ Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain?. 60 Masyumi 24-3-1956 Kalimantan 126 P.N.I. 24-3-1956 Mengundurkan diri Jawa Timur tgl. 1-12-1956. 103 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 214 N. U. ” 24-3-1956 Jawa Tengah 132 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 174 Parkindo 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur 83 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah 96 P.N.I. 24-3-1956 Kalimantan Barat 104 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 225 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah 188 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 90 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 153 Perti 27-3-1956 Sumatera Utara 252 P.K.I. 31-3-1956 Jawa Tengah 42 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Timur 142 Masyumi 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 133 N. U. Jawa Timur 222 P.N.I Jawa Tengah 157 P.K.I. 24-3-1956 24-3-1956 24-3-1956. Sumatera Selatan 194 P.S.LI. Jawa Barat 24-3-1956 613 === [PDF page 660] === No. Wakil dari/ Sumpah/ urut Nama Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain-lain. 152. Nur El Ibrahimy, Moh. 82 Masyumi 27-3-1956 Sumatera Utara 153. Ui Ceng Hien 263 — 5-12-1956 Diangkat sbg. Wakil Golongan Ketiil . 0 Tionghoa. 154. Osa Maliki 178 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat 155. Padang, Muh. 258 — 9-8-1956 Diangkat sbg. Wakil Irian Barat Irian Barat. 156. 157. 158. 159. 160. 161. 162. 163. 164. 165. 166. 167. 168. 169. 170. 614 Palaunsuka, F. C. Pandee Kartawiguna Partoadiwijoyo Peris Pardede Pir yy, Drs. Y. Puger, R. Prawoto Mangkusasmito Princen, Haji Y.C. du Puy, R. Ch. M. Rahmah El Yunusiah, Ny. Rambitan, B. Y. Rasyid Sutan Raja Emas Rhemrev, Drs. Y.L.W.R. Ridwan Syakhrani Rum, Mr. Moh. 6 Persatuan Daya 24-3-1956 Kalimantan Barat 205 Murba 24-3-1956 Jawa Barat 230 P.S.LI. 24-3-1956 Jawa Tengah 22 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Barat 167 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Timur 129 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Timur 36 Masyumi 24-3-1956 Jawa Tengah 265 — 5-12-1956 266 — 5-12-1956 164 Msyumi 27-3-1956 Sumatera Tengah 10 P.N.I. 24-3-1956 Sulawesi Utara Tengah 2 PN. 24-3-1956 Jawa Timur 269 — 85-12-1956 240 N. U. 24-3-1956 Kalimantan Selatan 70 Masyumi 24-3-1956 Jawa Timur Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Eropah. Diangkat sbg. Wakil Gol. Kecil Eropah. Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Eropah. Non-aktif sejak tgl. 24-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 1-6-1956. === [PDF page 661] === urut Nama No. Wakil dari/ Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain-lain. 171. 172. 173. 174. 175. 180. 181. 182. 183. 184. 185. 186. 187. Rustamaji, Dr. R. de Rozari, A. BI. Runturambi Rusli Abdul Wahid, H. Saalah Yusuf Sutan Mangkuto . Syafi'ie, H. . Sahar gelar Sutan Besar. Sahlan Ridwan, H. . Saifuddin, K.H. Muh. Saifuddin Zuhri Sakirman, Ir. Salawati, Ny. Ch. Saleh Suryaningprojo, R. Moh. Saleh Umar, M. Sarino Mangunpranoto Sartono, Mr. Sastra 210 P.R.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 165 P. Katholik 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur 54 (calon) P. K.I. 24-3-1956 Jawa Timur 16 Perti 24-3-1956 Sumatera Tengah 161 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Tengah 136 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 152 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Utara 224 N. U. 24-3-19 y6 Jawa Tengah 140 N. U. 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 31 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah 43 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 141 P.K.I. 24-3-1956 Jakarta Raya - 13 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 61 P.N.I. 3-4-1956 Sumatera Utara 221 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 1 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 191 P.S.I. 24-3-1956 Jawa. Barat Mengundurkan diri tgl. 31-12-1956. Non-aktif sejak tgi. 26-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 20-4-1956. Non-aktif sejak tgl. 26-3-1956. Mengundurkan tg!. 1-17-1956. diri Mengundurkan diri tgl. 5-8-1958. Mengundurkan diri tel. 8-2-1958. Mengundurkan diri tgl. 5-12-1956. Non-aktif sejak tgl. 26-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 15-4-1956. Terpilih sbg. Ketua DPR. === [PDF page 662] === No.. Nama urut 188. Selamat Ginting 189. Semanhadi Sastrowijoyo 190. Senduk, H. 191. Siauw Giok Chan | 192. Sidik Kertapati 193. Silas Papare 194. Singgih Tirtosudiro 155. Sirajuddin Abbas, H. 196. Siregar, M. 197. Siswoio 198. Syahbuddin Latif 159. Syarif Usman 200. Suatmaji, Dr. R. 201. Subadio Sastrosatomo 292. . Sudarsono . Sudiman 205. Sujono 206. sudarso, R. 267. Sudrasman 616 Subagio Rel:sodipuro. No. Wakil dari/ Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain?. 148 P. N. I. 24-3-1956 Sumatera Utara 116 P. N. 1. 24-3-1956 Jawa Timur 143 Parkindo 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 24 Baperki 24-3-1956 Jawa Tengah 58 P. K. I. 24-3-1956 Mengundurkan Jawa Barat diri tgl. 2-1-1958. — 9-8-1956 Diangkat sbg. Irian Barat Wakil Irian Barat. 39 P. K. I. 24-3-1956. Jawa Tengah 14 Perti 24-3-1956 Sumatera Tengah 151 Parkindo 24-3-1956 Sumatera Utara 211 P. K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 20 P. S5. LI. 24-3-1956 Sulawesi Utara Tengah 78 Masyumi 24-3-1956 Jakarta Raya 119 P. N. IL. 24-3-1956 Jawa Timur 244 P. S. I. 24-3-1956 Jawa Timur 45 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat 79 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 1 209 P. N. I. 24-3-1956 Meninggal dunia di Jawa Tengah 71 (calon) P. K. I. 24-3-1956 Jawa Timur 135 R. Sujono Prawirbsudarso dkk. Jawa Timur 245 P.N.I. “Jawa Tengah 24-3-1956 Jakarta:gi. 28-9- 1957. Mengundurka.: dir. tgi. 16 5-1957. === [PDF page 663] === urut 208. 212. 213. 214. Nama Suyudi, Mr. Sukamsi Joyoadi- Iprojo . Sulaeman Wijoyosubroto . Sumardi Yatmosumarto Sumari, Ny. Sumitro Kolopaking, R. A. A. Sunarjo, Prof. Drs. Supardi . Supeni Pujobuntoro. Ny. . Suprapto, R. . Suprapto, Mr. suseno Suroso Pringgosuseno susanto . Susilo Prawirosusanto . Sutarto Hadisudibyo, R.H. . Sutoyo Mertodimulyo . Sutoko Joyosubroto . Sutomo alias Bung Tomo . Suwono . Soleman, Moh. . Sondakh, M. . Subamia, I G. G. No. Wakil dari/ Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain? diri tgl. 31-8-1956 228 P. N.I. 24-3-1956 Mengundurkan Jawa Tengah 222 P.N. I. 24-3-1956 Jawa Tengah 197 N. U. 24-3-1956 Jawa Barat 255 P. N. I. 16-4-1956 Jawa Tengah 218 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Tengah 251 IP-KI 24-3-1956 Jawa Tengah 250 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah 118 (calon) P. K. 1.24-3-1956 Jawa Timur 68 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Timur 117 Masyumi 24-3-1956 Jawa Timur 101 (calon) P. K. I. 24-3-1956 Jawa Timur 187 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Barat 271 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Tengah 23 P. Katholik 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur 95 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Timur 226 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Tengah 94 P. R.I. 24-3-1956 Jawa Timur 120 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Timur 14£ Masyumi 24-3-1956 Maluku 146 Parkindo 24-3-1956 Sulawesi Utara/ Tengah 168 P. N.I. 24-3-1956 Nusa Tenggara Barat Mengundurkan diri tgl. 1-10-1958 617 === [PDF page 664] === No. No. Urut Nama Angg. Daerah-pemilihan janji 229. Sudisman 1 PKI. 24-3-1956 Jawa Timur 230. Sujito 108 P. K. I. 24-3-1956 Jawa Timur 231. Sujoyono, S. 213 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 232. Sujono Harjosudiro Mr. 72 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 233. 'Sudoyo 115 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Timur 234. Sugitha, I Made 166 P.S.I. 27-3-1956 Nusa Tenggara Barat 235. Suhaimi Rachman 28 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Barat 236. Suharjo 100 P.S.LI. 24-3-1956 Jawa Barat 237. Suharti Suwarto, Ny. S1 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 238. Sukatno 4C P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 239. Sukiman Wiryo- 35 Masyumi 24-3-1956 sanjoyo Dr. H. Jawa Tengah 240. Sumarto, H.Y. 229 P. Katholik 24-3-1956 Jawa Tengah 241. Sunaryo Mangun- 217 Masyumi 24-3-1956 puspito, Ny. Jawa Tengah 242. Sundari Abdul- 212 P.K.I. 24-3-1956 rachman, Ny. Jawa Tengah 243. Supeno Hadisiswoyo 49 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Timur 244, Sutiyah Surya Hadi, Ny. 215 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 245. Suzanna Hamdani, Ny. 257 P.S.I. 29-6-1956 Jawa Barat 246. Tambing, W.L. 147 Parkindo 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 247. Tambunan, Mr. Dr. A.M. 66 Parkindo 24-3-1956 Sumatera Utara 248. Tan Eng Hong 264 — $-12-1956 618 Keterangan lain? Mengundurkan diri tgl. 25-9-1958. Mengundurkan diri tgl. 5-4-1956. Diangkas sbg. Wakil Golongan Kecil Tionghoa. === [PDF page 665] === urut Nama Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain? 249. Tan Kiem Liong . Wens, . Thaher, S. M. . Thaher Thayeb, Ir. . Thayib Abdullah. Moh. . Cikwan, K. H. . Coo Tik Cun . Cugito . Cung Tin Yan, Mr. . Udin Syamsudia . Umi Sarjono, Ny. . Utaryo, S. . Uwes Abubakar . Wahib, K.H. Moh. . Wasis . Werdoyo, K. . Wilopo, Mr. . Wongsonegoro, Mr. Yamin, Prof. Mr. H. Muh. 262 196 47 173 237 261 184 102 125 267 — 5-12-1956 P.N.1. 24-3-1956 Jawa Barat PKL 24-3-1956 Sumatera Utara Masyumi 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur Masyumi 24-3-1956 Sumatera Selatan P.K. TI. 24-3-1956 Jawa Timur P.K.I. 24-3-1956 Jawa Timur — 12-12-1956 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Utara Jawa Timur P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat N. U. 24-3-1956 Jawa Timur P.N.I. 24-3-1956 Jawa Timur — 5-12-1956 Permai 24-3-1956 Jawa Timur P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat PIR-Wongso 24-3-1956 Jawa Tengah Gerakan Pem- 24-3-1956 bela Pancasila Jawa Barat Diangkas sbg. Wakil Golongan Kecil Tionghoa. Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Tionghoa. Mengundurkan diri tgl. 27-4-1957. Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Eropah. Mengundurkan diri tgl. 1-12-1956. Mengundurkan diri tgl. 1-1-1957. Mengundurkan diri tgl. 1-7-1958 619 === [PDF page 666] === No. Wakil dari/ Sumpah/ urut Nama Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain-lain. 268. Yunan Nasution, Moh. 46 Masyumi 24-3-1956 Jakarta Raya 269. Zainal Abidin Ahmad, H. 11Masyumi 24-3-1956 Terpilih sbg. Wakil Sumatera Tengah Ketua III D.P.R. 270. Zainal Arifin Tanamas 122 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah 271. Zainal Arifin, H. 17 N. U. 24-3-1956 Terpilih sbg. Wakil Sumatera Utara Ketua I D.P.R. 272. Ang Ciang Liat 272 — 26-2-1957 Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Tionghoa. === [PDF page 667] === E. DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-PENGGANTI D.P.R. — HASIL PEMILIHAN UMUM 26 Maret 1956 — 22 Juli 1959 Wakil dari/ No. Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain-lain. 10. 11. 12. 13. 14. TAHUN 1956 . Ayip Mukhamad Dzukhri Mohamad Amin Iskand::r . R. G. Duriat Sucipto R. Nuryahman A. Basyid Muhammad Sarjan Ny. Hafni Zahra Abu Hanifah Ny. Hadiniyah Hadi V. B. Saka Anwar Kadir Pamuji T. S. Marjohan Rs. Wiryoseputro 37 N. U. 20-4-1956 Jawa Barat 9 N. U. 21-4-1956 Jawa Barat 229 P. Katholik 14-6-1956 Jawa Tengah 221 P. N. I. 20-6-1956 Jawa Tengah 235 N. U. 20-6-1956 Jawa Tengah 247 Masyumi 29-6-1956 Sumatera Selatan 70 Masyumi 29-6-1956 Jawa Timur 91 Masyumi 13-7-1956 Jawa Timur 134 N. U. 13-7-1956 Jawa Timur 165 P. Katholik 17-7-1956 Nusa Tenggara Timur 30 P. KL 3-8-1956 Sumatera Tengah 220 P. N. I. 7-8-1956 Jawa Tengah 16 Perti 10-10-1956 Sumatera Tengah 228 P. N.I. . Jawa Tengah 23-10-1956 Pengganti H. Idham Chalid. Pengganti Mr. Burhanud'n. Pengganti H. Y. Sumarto. Fengganti Sarino Mangunpranoto. Pengganti K. H. Moh. Ilyas. — Mengundurkan diri tgl. 7-7-1958. Pengganti Daud Badarudin. Pengganti Mr. Moh. Rum. Pengganti Mr. Yusuf Wibisono. — Mengundurkan diri tgl. 1-7-1958. Pengganti ' H. Fatah Yasin. Pengganti A. BI. de Rozari. Pengganti Bakhtaruddin, almarhum. Pengganti R.S. Hadisunarto. — Mengundurkan diri tgl. 5-2-1958. Pengganti H. Rusli Abdul Wahid. Pengganti Mr. Suyudi. 621 === [PDF page 668] === 17. 18. 19. 20. 21. 23. 24. 25. 26. 28. 33. 622 Nama Wakil dari/ Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji R. Atmadi Wreksoatmojo210 P. R.I. 28-1-1957 Jawa Tengah R. P. R. Situmeang 204 P.K.I. 28-1-1957 Jawa Barat O. Suriapranata 63 P.N.I. 28-1-1957 Jawa Barat C. Uy Hay Jun 43 P.K.I 28-1-1957 Jawa Tengah Abdullah Mutlik 126 P.N.I. 30-1-1957 Jawa Timur B. P. H. Puruboyo 74 PIR-Wongso 18-2-1957 Jawa Tengah Sujarwo Haryowisastro 62 P.K.I. 23-5-1957 Jawa Tengah 2. Mr. Gele Harun 156 P.N.I. 25-6-1957 Sumatera Selatan R. Suharjo alias 135 R. Sujono 25-6-1957 Bejo Prawirosudarso dkk. Jawa Timur Wiyono Suryokusumo 18 P.S.I. 16-7-1957 Nusa Tenggara Barat Asmadi Tirtoutomo 38 P.N.I. 12-8-1957 Jawa Timur S. Martosuwito 33 P. N. I. 13-8-1957 Jawa Tengah Sulardi 209 P. N. TF. 19-11-1957 Jawa Tengah Ya'cob Mahmud 97 Maspimi 6-12-1957 Kalimantan Barat TAHUN 1958 Eddie Abdarrakhman 58 P.K.I. 24-1-1958 Martalogawa Jawa Barat S. Danusugito 220 P.N.I. 28-2-1958 Jawa Tengah . Yosotaruno Ichsan Nur 224 N. U. 5-5-1958 Jawa Tengah . R.W. Probosuprojo 219 P.R.N. 12-6-1958 Jawa Tengah H. Zain Alhabsyi 235 N. U. 4-8-1958 Jawa Tengah Keterangan lain-lain. Pengganti Dr. R. Rvestamaji. Penggnati Amir Anwar. Pengganti Mr. Wilopo. Pengganti Ir. Sakirman. Pengganti Mulyadi Notowardoyo. Pengganti Mr.. Wongsonegoro. Pengganti S. Utaryo. Pengganti Abdulrozak. Pengganti R. Sujono Prawirosudarso. Pengganti Mr. Hamid Algadrie. Pengganti Mr. Ali Sastroamijoyo Pengganti S. Mangunsarkoro Pengganti Sudiman Pengganti H. Massykur Rifai Pengganti Sidik. Kertapati. Pengganti Pamuji. Pengganti H. Sahlan Ridwan Pengganti R. Ng. Hariadi Yadipranoto. Pengganti R. Nuryahman. === [PDF page 669] === urut Nama No. Wakil dari/ Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji 34. Umar Salim Hubeis 91 Masyumi 15-9-1958 Jawa Timur 35. Winoto Danuasmoro 29 Gerakan Pem- 15-9-1958 bela Pancasila Jawa Barat 36. Husein Kartasasmita 80 P.N.I. 15-9-1958 Jakarta Raya 37. M. Suntoro 136 N. U. 20-10-1958 Jawa Timur 38. Abdul Jalil 256 N. U. 19-11-1958 Jawa Tengah 39. Usman Mufti Wijaya 55 (calon) P.K.I. 19-12-1958 Jawa Tengah 40. Kasim 213 PK. 19-12-1958 Jawa Tengah TAHUN 1956 41. H.A. Mursyidi 56 N. U. 26-3-1959 Jakatta Raya 42. Umar Amin Husin 160 Masyumi 25-5-1959 Sumatera Tengah JUMLAH ANGGOTA D-P.R. ICHTISAR Keterangan lain-lain. Pengganti Ny. Hafni Zahra Abu Hanifah. Pengganti Prof. Mr. H. Muh. Yamin Pengganti Mr. Hardi. Pengganti H. Syafi'ie. Pengganti Prof. Drs. Sunarjo. Pengganti Abulhayat almarhum. Pengganti S. Sujoyono., Pengganti ' K.H. Junaidi Abdul Aziz alm. Pengganti H. Mansur Daud Datuk Palimo Kayo. HASIL PEMILIHAN UMUM I. Hasil Pemilihan Umum.......... bevecencaees 257 (terpilih) II. Wakil? Irian Barat................... enanannnann 3) (diang- III. Wakil? Golongan Kecil Eropah............... 6) kat oleh IV. Wakil? Golongan Kecil Tionghoa............ 6) Pemierintah). 272 Jumlah: 623 === [PDF page 670] === F. DAFTAR ANGGOTA D. P. R.- DALAM RANGKA UNDANG - UNDANG DASAR 1945 23 Juli 1959 — 24 Juni 1960 (Berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 (LN No. 76 — TLN No. 1815) yo. Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 (LN No. 24 — TLN No. 1954). No. No. Fraksi dalam Sumpah R Urut Nama Angg. D.P.R. aa Keterangan lain? 1. Abullah Afandi, R. 127 N. U. 28 7-1959 2. Abdul Aziz Diyar 106 N. U. 23-7-1959 3. Abdul Jalil 250 N. U. 23-7-1959 4. Abdul Hakim 88 Masyumi 23-7-1959 5. Abdul Rasyid Fagih 138 Masyumi 23-7-1959 6. Abdul Wakhid Suyoso 109 Masyumi 23-7-1959 7. Abdullah Gathmyr 69 N. U 12-8-1959 8. Abdullah Mutlik 126 P. N. I. 23-7-1959 9. Abdulmutalib Daeng 172 P.I.R-Hazairin 1-8-1959 Talu 10. Abdulwahab Chasbullah, 73 N. U. 23-7-1959 11. Achmad Ghozali, K. 130 N. U. 14-8-1959 12. Achmad Siddig, K. 131 N. U. 23-7-1959 13. Achmad Syaikhu 114 N. U. 23-7-1959 14. Achsien, H.A.A. 199 N. U. 23-7-1959 15. Adam Malik 84 Nasional 23-7-1959 Mengundurkan diri Progresif (Murbag tgl. 1-12-1959. 16. Achmad, Muh. 181 P. N. I. 23-7-1959 17. Ahmad Dara Syahruddin 243 Masyumi 23-7-1959 18. Aidit D.N. 256 P K. I. 23-7-1959 19. Ayip Mukhamad Dzukhri 37 N. U. 23-7-1959 20. Akib. H. Muhd. 144 Masyumi 23-7-1959 21. Ali Akbar, Dr. H. 15 Masyumi 23-7-1959 22. Ali Pratamingkusumo, 123 N. U. 23-7-1959 R.T.A. Moh. 23. Ambio, Dr. 124P. NI. 23-7-1959 24. Amung Amran 202 P. N. I. 23-7-1959 25. Andi Sewang Daeng 137 Masyumi 23-7-1959 Muntu, H. 26. Ang Ciang Liat 272 Nasional Pro- 23-7-1959 gresif (Baperki) 27. Anuarbek 170 Masyumi 23-7-1959 28. Anwar Haryono & Masyumi 23-7-1959 29. Anwar Kadir 30 P. K.I. 23-7-1959 624 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 671] === No. No. Fraksi dalam Sumpah) Urut Nama Angg. D.P.R. janji Keterangan lain? 30. Anwar Musaddzd, H. 227 N. U. 23-7-1959 31. Anwar Cokroaminoto, H. 75 P. S. L I. 23-7-1959 32. Anwar Zain, Moh. 23€ Masyumi 23-7-1959 33. Ardiwinangun, M. 179 Masyumi 23-7-1959 34. Ardiwinata, Daeng Moh. 241 IP-KI 7-8-1959 35. Aruji Kartawinata 7 P. S.S LI. 23-7-1959 Ditetapkan sbg. 36. Asmadi Tirtoutomo 38 PN. I. 23-7-1959 Wakil Ketua II. 37. Asmah Syakhrunie, Ny. 236 N. U. 23-7-1959 38. As muni 183 Masyumi 23-7-1959 39. Asrarudin 87 Pendukung Pro- 23-7-1959 klamasi (P. Buruh) 40. Assegaff, Hussein Saleh 139 N. U. 23-7-1959 41. Astrapraja, R. Emong 177 Pendukung Pro- 23-7-1959 Wiratma klamasi (P. R. D.) 42. Atmadi Wreksoatmojo, R.210 — 1-8-1959 43. Atmodarminto 216 Nasional Pro- 23-7-1959 gresif (Grinda) 44. Bafadhal, M.O. 162 Masyumi 23-7-1959 45. Balya Umar, Haji Achmad234 Masyumi 23-7-1959 46. Basah, R. Moh. 198 P3 R.I. 23-7-1959 47. Basyid, A. 247 Masyumi 23-7-1959 48. Bili, S.D. 9 PN. I. 23-7-1959 49. Caley, M. 93 Parkindo 23-7-1959 50. Chamid Wijaya, A. 21 N. U. 23-7-1959 51. Dakhlan, K.H. Moh. 53 N. U. 7-8-1959 52. Daliyono, Mr. Moh, 233 Masyumi 28-7-1959 53. Danusugito, S. 229 P. N. I. 23-7-1959 54. Darsono, Rd. 176 PN. I. 23-7-1959 55. Jadi Wirosubroto 223 P. KI. 23-7-1959 56. Jadil Abdullah 158 Masyumi 23-7-1959 S7. Jaja Wiriasumita 189 N. U. 23-7-1959 58. Jaya Rakhmas, R.T. 193 Masyumi 23-7-1959 59. Jalaluddin, Dr. Syekh 163 P.P.T.I. 23-7-1959 Haji 60. Jerman Prawira 180 Masyumi 12-8-1959 Winata R. 61. Jody Gondokusumo, Mr. 64 Nasional Pro 23-7-1959 gresif (P. R. N.) 62. Diokosujono 34 PKI 23-7-1959 63. Jumhur Hakim 175 P.N. 1 23-7-1959 64. Junah Parjaman, Ny. 192 Masyumi 23-7-1959 65. Dudi Sumawijaya 185 P. N. IL. 23-7-1959 66. Duriat, R.G. 229 P. Katholik - 23-7-1959 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 672] === No. Fraksi dalam No. Sumpah ain? Urut Aa aa Angg. D.P.R. ft Keterangan lain 67. Fadil Dasuki, Muh. 190 Masyumi 23-7-1959 68. Fakih Usman, K.H. 67 Masyumi 23-7-1959 69. Gatot Mangkupraja, R. 186 G. P. P. 23-7-1959 70. Gele Harun, Mr, 156 PD. N. L 23-7-1959 71. Hadikusumo, S. 2P.N.1. 23-7-1959 72. Hadiniyah Hadi, Ny. 134 N. U. 23-7-1959 73. Hage, D. 268 — 23-17-1959 74. Hanafiah, Moh. 238 N. U. 10-8-1959 75. Handokowijoyo, I.S. 128 PN. L 23-7-1959 76. Harsono Cokroaminoto 121 P. S. I. I. 23-7-1959 77. Hartoyo Prawirosudarmo 93 Pembangunan 23-7-1959 78. Hasan Basri, H. 3 Masyumi 23-7-1959 79. Hulman Lumban Tobing 12 P. N. I. 23-7-1959 Dr. Natiar 80. Huscin Kartasasmita 80 P. N. 1 23-7-1969 81. Hutomo Supardan 92 P. K.I. 23-7-1959 82. Ibnu Parna 208 Nasional Pro- 10-8-1959 gresif (P. Acoma) 83. Ido Garnida, R. 182 Pendukung Pro- 23-7-1959 klamasi (P.R.1.M.) 84. Imam Sutarjo 81 Pendukung Pro- 23-7-1959 klamasi (P. Buruh) 85. Imban, Z. 246 P.S. LI. 23-7-1959 86. Imron Rosyadi, Mr. 253 N. U. 23-7-1959 87. Isa, Dr. Moh. 155 P. N. IT. 23-7-1959 88. Isa Anshary, Muh. 200 Masyumi 23-7-1959 89. Iskandar, Moh. Amin ON. U. 23-7-1959 90. Ismail Napu 5 Masyumi 23-7-1959 91. Ismanggun Pujowi- 19 PN. I. 23-7-1959 dagdho 7 92. Isnaeni, Mh. 254 PN. I. 23-7-1959 93. Ya'cob Mahmud 97 Masyumi 23-7-1959 94. Yahya Siregar ‘ 248 Masyumi 23-7-1959 95. Yosotaruno Ichsan Nur 224 N. U. 23-7-1959 96. Yusuf Ajitorop 149 P. KI. 28-7-1959 97. Kape, L. 171 P. Katholok 23-7-1959 98. Kasim 213 P. K. I. 23-7-1959 99. Karabuy, A.B. 260 Persatuan 33-7-1959 100. Kasimo, IY. 25 P. Katholik — 23-7-1959 101. Katamsi Sutisna Senjaia206 IP-KI 23-7-1959 102. Kiagus Alwi 169 Masyumi 23-7-1959 103. Kusnan, Rh. 13 P. N. IL. 23-7-1959 104. Ko ot. Y.R. 270 Parkindo 23-7-1959 105. Lastari Sutrasno, Ny. 44 PLN. F. 23-7-1959 626 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 673] === No. No. Fraksi dalam Sumpah, 2 Urut) Nama Angg. D. P. R. adi eee 106. Lie Po Yu 2 PN. I. 23-7-1959 ~ 107. Lucas Kustaryo, R. 242 IP-KI 23-7-1959 108. Lukman, M.H. 48 P. KI. 23-7-1959 109. Mahmudah Mawardi, Ny. 85 N. U. 23-7-1959 110. Manai Sophiaan 27 PN. 23-7-1959 111. Maniudin Brojotruno 105 N. U. 23-7-1959 112. Mansyur, E. Moh. 203 P. N. I. 23-7-1959 113. Manuaba, I.B.P. 4.P NT 23-7-1959 114. Marjohan. T.S. 16 Perti 23-7-1959 11S. Mariam Kanta Supena, 195 N. U. 23-7-1959 Nyayu H. 116. Ma'rifat Marjani 159 Perti 23-7-1959 117. Mariyamah Junaidie 207 N. U. 23-7 1959 Ny. S. 118. Martalogawa. Eddie 58 P. K. IT. - 23-7-1959 Abdurrakhman 119. Martosuwito, S. 3 PN. II. 23-7-1959 120. Masyhur Azhari, K.H. 154 Masyumi 23-7-1959 121. Masykur, K.H. 50 N. U. 23-7-1959 122. Matakupan, Drs. D. S. 89 P. Katholik 23-7-1959 123. Memet Tanumijaya, Mr. 201 P3 R. T. 23-7-1959 124. Misbakh. K.H. 110 Masyumi 23-7-1959 125. Mudawari, H. 111 N. U. 23 7-1959 126. Mudikdio. Ny. 26 P. K. I. 23-7-1959 127. Muis. G.A. 60 Masyumi 23-7-1959 128. Munadir 103 P. N.I. 23-7-1959 129. Muslikh, H.S. 214 N. U. 23-7-1959 130. Mus:a'in, K.H. 132 N. U. 23-7-1959 131. Mooy, Chr, Y. 174 Parkindo 23-7-1959 132. Munir Abisujak, H. 83 N. U. 23-7-1959 133. Mursid Idris 96 PN. I. 23-7-1959 134. Mursyidi, H.A. 56 N. U. 23-7-1959 135. Murtaji Bisri 104 N. U. 23-7-1959 136. Muslikh. K.H. 225 N. U. 23-7-1959 137. Muttagien, E.Z. 188 Masyumi 23-7-1959 138. Nyak Diwan 153 Petti 23-7-1959 139. Nyono 252 P. K. I. 23-7-1959 140. Nyoto 42 P. KOT 23-7-1959 141. Noor Abdulgani, Moh. 133 N. U. 23-7-1959 142. Notosukarjo 232 PNT. 23-7-1959 143. Nunggcik A.R. 157 P. K. I. 23-7-1959 144. Nunung Kusnadi, A. 194P58. 41. ° 23-7-1959 145. Nur El Ibrahimy, Moh, 82 Masyumi 23-7-1959 146. Ui Ceng Hien 263 Masyumi 23-7-1959 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 674] === No. No. Fraksi dalam Sumpah, f Unt ae Angg. D. P. R. RaR Keterangan lain? 147. Umar Amin Husin 160 Masyumi 23-7-1959 148. C. Uy Hay Jun 3 P. KI. 23-7-1959 149. Osa Maliki 178 P. N. I. 23-7-1959 150. Padang, Muh. 258 Persatuan 23-7-1959 151. Palaunsuka, F.C. 6 P. Katholik 23-7-1959 (Persatuan Daya) 152. Pandu Kartawiguna 205 Nasional Pro- 23-7-1959 gresif (Murba) 153. Partoadiwijoyo 230 P.S. LI. 23-7-1959 154. Peris Pardede 22 PK. 1. 23-7-1959 155. Piry. Drs. Y. 167 P. K. 1. 23-7-1959 156. Puger, R. 129 P. N. I, 23-7-1959 157. Puruboyo, B. P.H. 74 Nasional Pro- 23-7-1959 gresif (PIR- Wongso) 158. Princen, Haji Y.C. 265 IP-KI 23-7-1959 159. Probosuprojo, R.W. 219 Nasional Pro- 23-7-195) gresif (P. R. N.) 160. du Puy, R. Ch. M. 266 Masyumi 23-7-1959 161. Rambitan, B.Y. 10 P. N. I. 23-7-1959 162. Iasyid Sutan Raja Emas 32 P. N. I. 23-7-1959 163. Rhemrev, Drs. Y.L.W.R. 269 Masyumi 23-7-1959 164. Ridwan Syakhrani 240 N. U. 23-7-1959 165. Run‘urambi 54 Pembangunan 23-7-1959 166. Saalah Yusuf Sutan 161 Masyumi 23-7-1959 Mangkuto 167. Sahar gelar Sutan Besar 152 Masyumi 23-7-1959 168. Saifuddin, K.H. Muh. 140 N. U. 23-97-1959 169. Saka, V.B. 165 P. Katholik 23-7-1959 170. Salawati, Ny. Ch. 141 PK. I. 23-7-1959 171. Saleh Suryaningprojo, 113 N. U. 23-7-1959 Mengundurkan R. Moh. diri tgl. 12-10-1959. 172. Saleh Umar, M. 61 P. N. I. 16-12-1959 173. Sarjan, Muhammad 70 Masyumi 23-7-1959 174. Sartono, Mr. IP. NI. 23-7-1959 Ditetapkan 175. Sastra 191 P.S. 1. 23-7-1959 sbg. Ketua D.P.R. 176. Selamat Ginting 148 PN. 1. 23-7-1959 177. Semanhadi Sastrowijoyo 116 P. N. I. 23-7-1959 178. Senduk, H. 143 Parkindo 1-8-1959 179. Siauw Giok Chan 24 Nasional Pro- 23-7-1959 gresif (Baperki) 180. Silas Papare 259 Persatuan 23-7-1959 181. Singgih Tirtosudiro 39 P. K. I. 23-7-1959 182. Sirajuddin Abbas, H. 14 Perti 23-7-1959 183. Siregar, M. 151Parkindo 23-7-1959 628 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 675] === No. No. Fraksi dalam Sumpah/ “2 unt Nama Angg. D. P. R. jangi Keterangan lain 184. Siswoyo 211 P. K. I. 23-7-1959 185. Situmeang, R.P.R. 204 P..K. 1. 23-7-1959 186. Syuhbuddin Latif 20 P.S.LI. 23-7-1959 187. Suatmaji, Dr. R. 119 P. N. I. 23-7-1959 188. Subadio Sastrosatomo 244 P. S.I. 23-7-1959 189. Subagio Reksodipuro, Mr. 45 P. N. I. 23-7-1959 190. Sudarsono DP. N. IL 23-7-1959 191. Sujono 71 Pembangunan 23-7-1959 Mengundurkan diri 192. Sudrasman 245 P. N. II. 23-7-1959 tgl. 11-8-1959. 193. Suharjo alias 135 Nasional Pro- 23-7-1959 Bejo, R. gresif (R. Sujono Prawirosudarso dkk.) 194. Sukamsi Joyoadiprojo 222 P. N. I. 23-7-1959 195. Sulaeman Wijoyosu- 197 N. U. 28-7-1959 broto 196. Sulardi 209 P. N.I. 23-7-1959 197. Sumardi Yatmosumarto 255 P. N. I. 23-7-1959 198. Sumari, Ny. 218 P. N. I. 23-7-1959 199. Sumitro Kolopaking, 251 IP-KI 23-7-1959 R.A.A. 200. Supardi 118 Pembangunan 23-7-1959 201. Supeni, Ny. 68 P. N.I. 23-7-1959 262. Suprapto. R. 117 Masyumi 28-7-1959 203. Suprapto, Mr. 101 Pembangunan 23-7-1959 204. Suroso Pringgosuseno 187 PN. I. 7-8-1959 Meninggal dunia di Cisarua tgl. 2-11- 1959. 205. Susilo Prawirosusanto 231 P. N. I. 23-7-1959 206. Sutarto Hadisudibyo, 23 P. Katholik 23-7-1959 207. Sutoyo Mertodimulyo 95 P.N.I. 23-7-1959 208. Sutoko Joyosubroto 226 P. N. I. 23-7-1959 209. Sutomo alias Bung Tono 94 Pendukung Pro- 23-7-1959 klamasi (P. R. I.) 210. Suwono 120 P. N. I. 14-8-1959 211. Soleman, Moh. 145 Masyumi 23-7-1959 212. Sondakh, M. 146 Parkindo 23-7-1959 213. Subamia, IG. G. 168 P. N. I. 23 7-1959 214. Sudisman 7 P. KI. 23-7-1959 215. Sujarwo Haryowisas- 62 P. K. I. 23-7-1959 tro 216. Sujito 108 P. K. 1. 23-7-1959 , 629 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 676] === No. No. Fraksi dalam Sumpah! Urut Nama Angg. D.P. R. janji Keterangan lain? 217. Sujono Harjosudiro, Mr. 72 Masyumi 23-7-1959 218. Sudoyo 115 P. K.I. 23-7-1959 219. Sugitha, I Made 166 P. S.I. 23-7-1959 220. Suhaimi Rachman 28 P. K. I. 23-7-1959 221. Suharjo 100 P.S. LI. 23-7-1959 222. Suharti Suwarto, Ny. SP. K.I. 23-7-1959 223. Sukatno 40 P.K.I. 7-8-1959 224. Sukiman Wiryosanjo- 35 Masyumi 28-7-1959 yo, Dr. H. 228. Sunaryo Mangunpuspito, 217 Masyumi 23-7-1959 226. Sundari Abdulrakhman, 212 P. K. I. 23-7-1959 227. Supeno Hadisiswoyo 49 P. K.1 23-7-1959 228. Suriapranata, O. 63 P. N. I 23-7-1959 229. Sutiyah Surya Hadi, Ny. 215 P. N. I 23-7-1959 230. Sucipto 221 P. N. I 23-7-1959 231. Suzanna Hamdani, Ny. 257 PL SL. 23-7-1959 232. Saifuddin Zuhri 31 N. U. 23-7-1959 233. Tambing. W.L. 147 Parkindo 23-7-1959 234. Tambunan, Mr. Dr. A.M. 66 Parkindo 23-7-1959 235. Tan Kiem Liong 262 N. U. 23-7-1959 226. Thaher, S.M. 196 P. N. I. 23-7-1959 237. Thaher Thayeb. Ir. 47 P. K. 1. 23-7-1959 238. Thayib Abdullah Moh. 173 Masiumi 23-7-1959 239. Cikwan, K.H. 4 Masyumi 23-7-1959 2409. Coo Tik Cun 107 PK. I. 23-7-1959 241. Cugito 237 P. K. I. 23-7-1959 242. Cung Tin Yan, Mr. 261 P. Katholik 23-7-1959 243. Udin Syamsudin 7 Masiumi 23-7-1959 244. Umar Salim Hubc:s 91 Masiumi 23-7-1959 245. Umi Sarjono, Ny. 86 Pembangunan 23-7-1959 246. Usman Mufti Wijaya S5 Pembangunan 23-7-1959 247. Uwes Abubakar 184 Masiumi 23-7-1959 248. Wahib, K.H. Moh. 102 N. U. 23-7-1959 249. Wasis 125 P. N. T. 23-7-1959 250. Wens, EF. 267 — 23-7-1959 251. Werdoyo, K. 76 Nasional Pro- 23-17-1959 gresif (Permai) 252. Wiyono Suryokusumo 18 P. S. I. 23-7-1959 253. Winoto Danuasmoro 29 Nasional Pro- 28-7-1959 gresif (Gerakan Pembcla Pancasila) 254. Wiryoseputro, Rs. 228 P. N. I. 23-7-1959 €30 === [PDF page 677] === No. Fraksi dalam Sumpah/ Keterangan lain? Urut Nama Angg, D. P. R, janji 255. Yunan Nasution, Moh. 46 Masyumi 23-7-1959 256. Zain Alhabsyi, H. 235 N. U. 23-7-1959 257. Zainal Abidin Ahmad, H. 11 Masyumi 23-7-1959 Ditetapkan sb3. Wakil Ketua III 256. Zainal Arifin Tanamas 122 N. U. 23-7-1959 259. Zainul Arifin, H. 17 N. U. 23-7-1959 Diteiapkan sbg. Wakil Ketua I. ICHTISAR JUMLAH ANGGOTA D.P.R. — DALAM RANGKA U.U.D. 1945 IL JUMLAH ANGGOTA D.P.R. — DALAM RANGKA U.U.D. 1945......oooooooWoWoWokenanan nana anna 259 yang telah mengangkat sumpah/menyatakan janji menurut Pasal 2 Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 (LN no. 76 — TLN No. 1815). Il. JUMLAH ANGGOTA D.P.R. — DALAM RANGKA U.U.D. 1945......oooocoWooWoWmnannae nana 4 yang mengundurkan diri/meninggal dunia 259 I. JUMLAH ANGGOTA-PENGGANTI D.P.R. — DALAM RANGKA U.U.D. 1945........ooooooooWooooometaaan JUMLAH SEMUA: 262 . 831 === [PDF page 678] === DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-PENGGANTI D. P. R. — DALAM RANGKA U. U. D. 1945 23 Juli 1959 — 24 Jumi 1960 [Unreadable] No. Nama No. Fraksi dalam Sumpah/ +: Ket an jain? Urut Angg. D.P.R. janji eterangan Yai TAHUN 1959: 1. Kd. Rusli Candra- 249 PN. I. 15-8-1959 Pengganti Ahem dinata Erningpraja Gg. mengundurkan diri dari keanggotaan DPR-Hasil Pemilihan umum tgl. 12-7-1959). 2. Jamhari N P.K.I. 15-8-1959 Pengganti Sujono. (anggota Fraksi Pembangunan) 3. R. Wiwoho Purbohadi- 36 Masyumi 31-10-1959 Pengganci joyo Prawoto Mangkusasmito. 4. Mzhfud Syamsulhadi 136 N. U. 11-12-1959 Pengganti M. Suntoro. 5. Sugiarto 84 Nasional Pro- 27-1-1960 Pengganti Adam gresif (Murba) Malik. 6. Kanjun Kusnomi- 113 N. U. 3-2-1960 Pengganti R Moh. harjo Saleh Suryaningprojo. 7. Rd. Wakhyu Mh. 187 P. N. I. 4-2-1960 Pengganti Suroso Enokh Pringgosuseno almarhum. 632 === [PDF page 679] === KETERANGAN: I. Anggota D.P.R. yang mengundurkan diri/diganti: 1. Ahem Erningpradia sbg. Anggota DPR-Hasil Pemilihan Umum pada tgl. 1-7-1959 2. Prawoto Mangkusasmito belum mengangkat sumpah sbg. Anggota D.P.R. — dalam rangka U. U. D: 1945 — mengundurkan diri pada tgl. 14-8-1959 3. M. Suntoro belum mengkat sumpah sbg. Anggota D.P.R. — dalam rangka U.U.D. 1945 — mengundurkan diri pada tgl. 3-8-1959 II. Anggota D. P. R. yang mengundurkan diri/tidak diganti: 1. Dr. Y. Leimena belum mengangkat sumpah sbg. Anggota D.P.R. — dalam rangka U.UD. 1945 — mengundurkan diri pada tgl. 10-8-1959 2. Tan Eng Hong belum mengangkat sumpah sbg. Anggota D.P.R. — dalam rangka U.U.D. 1945 — mengundurkan diri pada tgl. 22-8-1959 III. Anggota D.P.R. yang belum mengangkat sumpah'tidak menjadi Anggota D.P.R. — dalam rangka U.U.D. 1945 Mr. Burhanuddin Harahap— anggota Fraksi Masyumi 2. Mr. R.H. Kasman Singodi- — anggota Fraksi Masyumi mejo (No. 59): 3. Syarif Usman — anggota Fraksi Masyumi No. 78); 4. Mohamad Natsir — anggota Fraksi Masyumi 5. K.R.H. Abdul Azis — anggota Fraksi A. K. U. I. (No. 112), 6. Mohamad Noor — anggota Fraksi Masyumi 7. Mowardi Noor — anggota Fraksi Masyumi 8. Ny. Rahman El Yunusiah — anggota Fraksi Masyumi 633 === [PDF page 680] === G. DAFTAR ANGGOTA D.P. R.-G. R. 25 Juni 1960 — 31 Desember 1966 (Berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 (LN No. 78 — TLN No. 2015) yo. Kep. Pres. No. 156 tahun 1960 tgl. 24-6-1960 dan No. 160A tahun 1960 tgl. 11-7-1960). Urut 10. 11. 12. 13. 14. 634 Nama Abdullah Afandi, R. Abdullah Sutan Bandaharo Panjang Abdul Aziz, O. K. H. Abdul Aziz Diyar Ahdul Jalil, K.H. Abdul Thalib (Kolonel) Abdulgani, H. (Kapicn) Abdullah Abdullah Gathmyr Abdulrakhman Secow:bowo (K.B. Pol.) Abdulwahab Chasbullah, Abubakar Yusuf, H. Abu Yazid Bustomi (Kolonel) Achmad Aini Chatib, No. Diangkat dari Angg. Partai/Karya janji 54 N. U. 25-6-1960 256 Cendeki- 25-6-1960 awan/ Pendidik (Murba) 221 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (Aljamiyatu] (Wasliyah) 50 N. U. 209 Alim Ulam Islam (N U) 130 AB — AD 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 281 AB — AD 8-11-1960 171 Tani (BTI) 53 N. U. 25-6-1960 153 AB — AK 25-6-1960 45 N. U. 25-6-1960 164 Tani (Pertanu) 25-6-1960 129 AB — AD 25-6-1960 218 Alim Ulama 25-6-1960 (P.S. LI) 25-6-1969 - Keterangan lain? Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 5-11-1960 Dibebaskan dengan hormat tgl. 26-3-1964. Dianggap berhenti tgl. 14-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 5-7-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 5-7-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-6-1966. Dibebaskan dengan hormat gl. 27-6-1963. === [PDF page 681] === Urut 15. Achmad Chatib, Tb. K. H. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. Nama Achmad Ghozaly, K.H. Achmad Sumadi (Let Kol. Udara) Achsien, H. A. A. Adiputro, S. (Kolonel Udara) Agus Sudono Darmohusudo Ahmad Dahlan Ranuwiharjo Achmad, Muh Aidit, DN. Ayip Mukhamad Dzukhri Ali Pramingkusumo, R. T. A. Moh. Aminah Hidayat, Ny. Ratu H. Aminuddin Aziz Amung Amran Andi Mattalatia (Kolonel) Anwar Kadir Anwar Musaddad, H. Anwar Cokroaminoto, Aruji Kartawinata No. Diangkat dari Angg. Sumpat. Partai/Karya janji 212 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (P. S. I. I.) 208 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (N. U.) 147.AB — AU 25-6-1960 52 N. U. 25-6-1960 146 AB — AU 25-6-1960 204 Buruh (Gas- 25-6-1960 biindo) 241 Pemuda 25-6-1960 (GPL TD) 1 P.N. 1. 25-6-1960 94 P. K, I. 25-6-1960 59 N. U. 25-6-1960 55 N, U. 25-6-1960 250 Wanita 25-6-1960 (IP-KI) Lu 240 Pemuda 25-6-1960 (G. P. Ansor) 159 Tani 25-6-1960 (Petani) 132 AB — AD 25-6-1960 95 P. K. 1 _25-6-1960 274 N. U. 29-7-1960 116 P.S. 1.1. 25-6-1960 117 P.S.L 1. 25-6-1960 Keterangan lain? Dibebaskan dengan hormat tgl. 19-3-1963. Dibebaskan dengan hormat tgl. 25-5-1966. Mengundurkan diri tgi. 25-7-1961. Meninggal dunia di Malang tgl. 6-10-1963. - Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-7-1966. D:bebaskan dengan hormat tgl. 21-9-1965. Dibebaskan dengan hormat tgl.16-6-1966. Dibebaskar. dengan hormat tgl. 5-11-1960. Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Diangkat sbg. Wakil Ketua/ Ketua DPR-GR. 685 === [PDF page 682] === No. No. Diangkat dari Sumpahy: Urut Nama Angg. Partai/Karya janji Keterangan lain? 34. Asa Bafagih 268 Wartawan 25-6-1960 Mengundur- N. U. kan diri tgl. 15-10-1960 35. Asmadi Tirtoutomo 2 PD. NI. 25-6-1960 36. Asmah Syakhrunie, Ny. 275 N. U. 9-8-1960 37. As mu 182 Tani 25-6-1960 D:anggap (BTI) berhenti tgl. 1-4-1966. 38. Asywawi, K.H. 215 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (Perti) 39. Asyro Effendi 161 Tani 25-6-1960 Dibebaskan (Petani) dengan hormat tgl. 16-6-1966. 40. Assegaff Hussein Saleh 62 N. U. 25-6-1960 41. Bachtiar Salim Ha'oho 200 Buruh 25-6-1960 Dibebaskan (KBKI) dengan horma: tgl. 16-6-1966. 42. Badarussamsi 128 AB — AD 25-6-1960 Meninggal dunia (Kolonel) di Semarang tgl. 30-1-1962. 43. Bili, SD. 25 P. N. I. 25-6-1960 44. Busroh, Moh. 152 AB — AU 25-6-1960 Udara) 45. Caley, M. 110 Park:ndo 25-6-1960 46. Chamid Wijaya, H. A. SIN. U. 25-6-1960 47. Conterius, Pastor A. 232 Alim Ulama 25-6-1960 Dibebaskan Katholik dengan hormat tgl. 1-1-1963. 48. Danusugito UPN. I 25-6-1960 49. Daryaatmaka, R,O. 144 AB — AL 25-6-1960 50. Darsono, Rd. 21 PN. I. 25-6-1960 S1. Datuk, A.M. 199 Buruh 25-6-1960 Dibebaskan (KBKI) dengan hormat tgl. 2-4-1964. $2. Dimyati, K. H. A. 226 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (N U) 53. Jadi Wirosubroto 9 PK. I. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. 54. Jaja Wiriasumita '56 N.U... 25-6-1960 Meninggal dunia - - 636 di Tasikmalaya tgl. 11-1-1965. [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 683] === No. Nama No. Diangkat dari Sumpah/ Keterangan lain? Urut Angg. Partai/Karya janji 55. Jalaluddin, Dr. 214 Alim Ulama 25-6-1960 Syekh H. Islam (P. P. T. I.) 56. Jamhari 165. Tani 25-6-1960 Dianggap (BTI) berhenti tgl. 1-4-1966. 57. Jawoto 269 Wartawan 25-6-1960 Dianggap (PWI) berhenti : tgl. 1-10-1965 58. Jokosujono 277 P. K. 1. 6-9-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. 59. Jumhur Hakim 3 P.N. I. 25-6-1960 60. Dudi Sumawijaya 4P.N. 1 25-6-1960 Mengundurkan diri tgl. 1-7-1960. 61. Fanggidaej, Ny. Fran- 248 Wanita 25-6-1960 Dianggap cisca berhenti tgl. 1-4-1966. 62. Gele Harun, Mr. 253 Cendekia- 25-6-1960 Dibebaskan wan/ Pendidik dengan hormat (PNIY tgl. 16-6-1966. 63. Gozali, K. H. 219 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (Perti) 64. Hadikusumo, S. SPN. I. 25-6-1960 Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-6-1966. 65. Hadiniyah Hadi, Ny. 63 N. U. 25-6-1960 66. Hadiwinarso, R. S. 139 AB—AL 25-6-1960 Dibebaskan (Kolonel Laut) dengan hormat. tgl. 1-3-1961. 67. Handokow:joyo, I. S. 6P.N, I. 25-6-1960 68. Hardiman Sumardanus 145 AB—AL 25-6-1960 Dibebaskan Kapten/Mayor/Let. dengan hormat Kol. Laut) tgl. 21-5-1965. 69. Hardoyo 237 Pemuda (CGMI 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. 70. Harsono Cokroami- 118 P. SL I. 25-6-1960 noto, H. 7 71. Hartoyo Prawirosu- 166 Tani (BTI 25-6-1960 Dianggap. darmo: " berhenti 7 tgl. 1-4-1966. 687: === [PDF page 684] === No. Nama No. Diangkat dari Urut Angg. Partai /Karya 72. Hasan Kasim: 131 AB—AD 73. Herman Mu’ tashim 180 Tani 74, Husein Kartasasmita, R. 260 Pengusaha Nasional (PNI) 75. Husin Hifni, K. H. 210 Alim Ulama Islam (NU) 76. Hutomo Supardan 83 P. K.I. 37. Ibrahim Husni, K H. — 222 Alim Ulama 78. Idham 217 Alim Ulama 7 Islam (P.S.LL) 79. Ido Garnida _ 243 Pemuda 80. Imban, Z. 119 PS LI. 81. Indo Subagio, R. 141 AB — AL (Let. Kol./Kol. KKO) f 82. I s a, Dr. M. TPN. -L 83. Iskhak Moro 202 Buruh (Gobsi) 84. Iskandar Sulayman, R. H. 223 Alim Ulama Islam (N. U.) 85. Ismangun Pujowi- 160 Tani (Petani) dagdho 86. Isnaeni, Mh. 8P.N. 1 87. Yagus 169 Tani 88. Yahudiharjo, Sudomo 149 AB — AU 89. 90. (Mayor/Kolonel Udara) Yubaar Ayub John Lie Sumpah/ janji 25-6-1960. 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 Keterangan lain? Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-6-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 11-4-1964. Dibebaskan dengan hormat tgl. 1-9-1962. Dibebaskan dengan hormat tgl. 2-5-1964. Meninggal dunia di Jakarta tgl. 12-4-1963 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 267 Seniman (Lekra) 25-6-1960 140 AB — AL 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Dibebaskan dengan hormat tgi. 25-5-1966. Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-1-1961. === [PDF page 685] === No. Nama No. Diangkat dari Sumpah/ — Keterangan aing Urut Angg. Partai/Karya janji, 91. Yosotaruno Ichsan Nur 64 N. U. 25-6-1960 92, Yunus Anis, K. H. M. 280 Alim Ulama 16-9-1960 ae Islam (Muhammadiyah) 93. Yusuf Ajitorop, Mr. 100 PK. IL. 25-6-1960 Dianggap NN berhenti tgl. 1-4-1966. 94. Yusuf Tauzirie. K. H. 216 Alim Ulama 25-6-1960 Dibebaskan Islam (P. S. L IL) dengan hormat tgl. 16-6-1966. 95. Kahar, Dakhlan 227 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (P. S. IL. 1) 96. Kanjun Kusnomiharjio 75 N. U. 25-6-1960 97. Kartinah Kurdi. Ny. 183 Tany (BTI) 25-6-1960 Dianggap 'berhendi 7 tgl 1-4-1966. 98. Kasim 2 P. KI. 25-6-19600 Dianggap berhenti tel. 1-4-1966. 9. Kusnan, Rh. OP.N.I 25-6-1960 100. Koot, Y.R. 108 Parkindo 25-6-1960 Dibebaskan. dengan hormat tgl. 21-9-1966. 101. Lastari Sutrasno, Ny. 244 Wanita (PNI) 25-6-1960 102. Latief Hendraniagrat, 127 AB — AD 25-6-19609 Abdul (Kol./Brig. Jen.). 103. Latuihamallo, Prof. Dr. 229 Alim Ulama 25-6-1960 P. D. Protestan (Parkindo) 104, Lie Po Yu 10P. NI. 25-6-1960 Pergantian nama dari »Lie Po Yu” menjadi,,Budi Dipoyuwono” 105. Lukman, M. H. 82 P. K.I. 25-6-1960U Diangkat sbg. Wakii Ketua DPR-GR. Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. 106. Maemunah Bahrok, Ni. 251 Wanita (PNI) 25-6-1960 107. Mahbub Junaidi, H. 278 N. U. 13-9-1960.: 108. 58 Ni U. 25-6-1960 “Meninggal dunia - Mahfud Syamsulhadi di Surabaya tgl. 19-5-1965. “639 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 686] === No. No. Diangkat dari Sumpah) Keterangan lain? Urut Dlaynia Angg. — Partai/Karya janji G 109. Mahmudah Mawardi, 57 N. U. 25-6-1960 Ny. H. 110. Manai Sopbiaan 1 PN. I 25-6-1960 Non-aktif sejak tgl. 12-2-1964. Dibebaskan Gengan hormat tgl. 31-10-1964. 111. Manckin, M. R. 150 AB — AU 25-6-1960 Dibebaspan (Let. Muda Udara I) dengan hormat tgl. 25-5-1966. 112. Maniudin Brojotruno 68 N. U. 25-6-1960 113. Mansyur, E. Moh. 2 P. NI. 25-6-1960 114. Manuaba, I. B. P. 3 PN. 25-6-1960 115. Mariam Kanta Sumpena, 73 N. U. 25-6-1900 Nyayu H. 116. Mariyamah Junaidie, 76 N. U. 25-6-1960 Ny. S. 117. Marhaban, Syekh 228 Alim Ulama 25-6-1960 Dibebaskan Islam?. S. LL) dengan hormat tgl. 16-6-1966. 118. Martalogawa, Eddic 102 P. K. 1. 25-6-1969 Dianggap Abdurrakhman berhenti tgl. 1-4-1966. 119. Martosuwito, S. MPN 25-6-1960 120. Marzuki Yatim 276 Alim Ulama 11-8-1960 Islam (P. S. IL IL) 121. Masykur, K. H. 46 N. U, 25-6-1960 122. Mastra, B.P. 235 Alim Ulama 25-6-19650 Hindu-Bali 123. Matakupan, Drs. D. S 112 P. Katholik 25-6-1960 124. Memet Tanumijaya, 246 Wanita 25-6-1N Dibebaskan Ny. Titi (Kowani) dengan hormat tgl. 3-11-1965. 125. Mukhari Hadisarjono 259 Kooperasi (NU) 23-6-1960 126. Mudawari, H. 14 N. O. 25-6-1960 127. Mudikdio, Ny. 103 P. KL. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 687] === Urut Nama Angg. No. Fraksi dalam Partai/Karya Keterangan lain? 128. Muis Hassan, A. 129. Munadir 130. Mursalin, D. M. Kom. (L) 131. -Mursid Idris 132. Muslikh. H. S. 133. Musta’ in, R. K. H. 134. Mongan, C. 135. Mooy, Chr. Y. 136. Mu’amil Effendi SH. Brig. Jen. 137. Munir Abisujak, 138. Mursyidi, H. A. 172 Tani (Petani) 1SP.N. 1. 143 AB- AL 16 P. N. I. 48 N. U. 173 Tani (Petani) 107 Parkindo 134 ABRI — AD 61 N. U. 65 N. U. Sumpah tgl. 25-6-1960 Non-aktif sejak tanggal 30-6-1962. | Dibebaskan dengan hormat tgl. 28-9-1963. Sumpah tgl. 25-6-1960. Diangkat sbg. Wk. ketua D.P.R.-G.R. Dibebaskan dengan hormat tgl. 6-6-1968 (karena menjadi Menteri Tenaga kerja). Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan bormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun’ 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Meninggal dunia di Kotabaru (Irian Barat) tgi. 15-1-1964. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Keputusan Presiden No. 155 tahun 1967 tgl. 27-9-1967. Sumpah ¢gl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tel, 9-2-1968, Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 58 tahun 1965 tgi. 19-3-1965. 641 === [PDF page 688] === Urut Nama 135. Murtaji Bisri 140. Muslikh, K. H. 141. Nyak Diwan 142. Nyono 143. Nyoto” '- 144. Noor Abdulgani, H. Moh.” 145. Notosukarjo. 146. Nungcik, A. R: 147. Nunung Kusnadi, A. 148. Napitupulu, Manonga May. (P) potest 149. Obay Suhantaatmaja poste u Gg 3 “1 a ude 642 No. Diangkat dari Angg. Partai/ Karya 188 Buruh (Sarbumusi) 211 Alim Ulama Islam (N U) 122 Perti 189 Buruh (Sobsi) 96 P.K.I. 69 N. U. 17 PN. I. 120 P.S. LI. 142 ABRI — AL 158 ABRI — OKD/ OPR Keterangan lain? Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep, Pres. No. 58 tahun 1965 | tgl. 19-3-1965 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 140 yo No. 141 tahun 1966 tgl.16-6-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti ‘ tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Meninggal dunia di Surabaya tgl. 25-1-1970. Sumpah tgl. 25-6-1960 Janji tgl. 25-6-1960. Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgi. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun -968 - 1. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 186 tahun 1963 tgl. 5-9-1963. Sumpah tgl. 23-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967. === [PDF page 689] === No. Diangkat dari Keterangan lain? Sumpah tgl. 25-6-1960 © Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 490 tahun 1961 tgi. 29-8-1961. terhitung mulai tel. 1-8-1961. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan __ hormat dengan Kep. Pres. No. 59 tahun 1964 tgl. 26-3-1964. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti - tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6:1960 Diberhetikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah Hindu tgl. 25-6-1960 D:anggap berhenti tgi. 1-4-1966. | Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tg!. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 | Sumpah tgl. 25-6-1960 KI te BOTT Nama. Urut a Angg. Partai/Karya 150. Osa Maliki 18 PN. 1 151. Palaunsuka, F. C. 114 P. Katholik 152. Pandu Kartawiguna 123 P. Murba 153. Pelupessy, L. 136 ABRI — AD Let. Kol. 154. Peris Pardede 104 P. K. 1. 155. Pir y, Drs. Y. 7 PKI 156. Puger, Rd. 19 PN. I. 157. Puger, Gde 261 Pengusaha. Nasional 158. Rakhmatullah, K. H. 213 Alim Ulama 159. Rambitan, B. Y. 20 P. N. I. 160. Rasyid St. Raja "+484 Buruh . 643 === [PDF page 690] === No. Diangkat dari. Nam K 2 Urut. Angg. Partai / Karya eterangan lain 161. Ridwan Syahrani, H. 60 N. U. Sumpah tgl. 25-6-1960 162. 165. 166. 167. 168. 169. 170. 171. Rompas, Ds. P. H. . Rumamah, Ny. . Ramaseuw, H. L, Runturambi, F. Rusli Candradinata Sahlan Ridwan, K. H. Saifuddin, K. H. Muh Saifuddin Zuhri, K. H. Sayuti Melik — Saka, V. B. 6441 230 Alim Ulama Protestan (Parkindo) 176 Tani (BTT) 270 Wakil Irian Barat 191 Buruh (Sobs:) 186 Buruh (KBM) 225 Alim Ulama Islam (NU) 70 N. U. 272 N. U. 262 Angkatan '45 111 P. Katholik Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tpl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968, Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 gi. 11-4-1964, Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 gl. 14-2-1967. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 173 tahun 1963 tgl. 30-8-1963. Sumpah tgl. 25-6-1960.: Janji tgl. 2528:1960 === [PDF page 691] === Nama Urut 172. Salawati, Ch. Nyonya 173. Saleh Umar, M. 174. Sarjono 175. Sarjono, S. 176. Saryo KBPol. II 177. Sarino Mangunpranoto 178. Sastrodikoro 179. Sed a, Dr-. Ek. Frans 180. Selamat Ginting 181: Semanhadi Sastrowijoyo . No. Diangkat dari Angg. Partai/ Karya Keterangan lain? 90 P. K. I. 22 P. N.I. 279 Alim Ulama Islam - (Muhammadiyah) 174 Tani (BTI) 156 ABRI — AK 23 P. N. I. 181 Tani 11S P. Katholik 24 P. N. I. “187 Baruh (KBM) Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berherti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 155 tahun 1967 tgi. 27-9-1967. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Prcs. No. 102 tahun 1964 tgl. 2-5-1964. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No.382 tahun 1962 tgl. 27-12-1962, terhitung mulai tgl. 11-8-1962. Sumpah tgl. 25-6-1960 Meninggal dunia - di Jakarta tgl. 18-11- 1966. Janji tgl. 25-6-1960. Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 344 tahun 1964 tgl. 31-12-1964. Janji tgl. 25-6-1960. Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 045 === [PDF page 692] === Nama Urut Angs. No. Diangkat dari Partai/ Karya Keterangan Jain 182. Senduk, H. 186. 187. 188. 189. . Setiati Surasto, Nyonya . Siagian, Gayus . Siauw Giok Chan ' Sidik Kertapati Singgih Tirtosudiro Siraj. Achmad Dasuki Sirajuddin Abbas, . Haji 190. 191. 192. 646 Siregar, M. Siswoyo Sitohang, R. B. 106 - Parkindo 194 Buruh (Sobsi) 266 Seniman (LKN) 258 Koperasi (Baperki) 263 Angkatan '45 (BTI) 84 P. K.I. 163 T ani (BTI) 121 Perti 105 Parkindo 99 P. K.I. .201 Buruh » (KBM) Sumpah tgi. 25-6-1960 Meninggal dunia di Jakarta tgl. 14-12-1963. - Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 183 tahun 1964 tgi. 28-7-1964. ~- Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 205 tahun 1964 igi. 24-8-1964. © ' Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966... Diganti oleh Raharjodikromo, Brig. Jen. Dianji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Diganti oleh Laupase Malao, Kolonel. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 86 tahun 1964. tgl. 11-4-1964. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966.. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966... Sumpah tgl. 25-6-1960 Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 === [PDF page 693] === Urut 193. 194. No. Diangkat dari Keterangan lain? Janji tgl. 25-6-1960 ~~ Dianggap berhenti gl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Nama. . Angg. Partai/ Karya Situmeang, R. P. R. 79 P. KI. Syaharuddin St. 271 Buruh Pamuncak (KBM) Syaikhu, H. A. 49 N. U. 195. 196. 197. 189. 199. 200. 201. 202. Sya'roni, K. A. H. 220 Alim Ulama Islam (Perti) Slamet Joyosu- 206 Buruh (Sobri) mitro (Murba) Suatmaji, Dr. R. 26 P.N. I. Subagio Reksodi- 27 P.N. I. puro SH. Sudarsono 28 P. N. LL Sudomo Yahudiharjo May. (U) 149 ABRI — AU 162 Tani (Petani) Suharno Sumpah tgl. 25-6-1960 Diangkat sbg. Wakil Ketua DPR-GR (Kep. Pres, No. 180 tahun 1963 tgl. 3-9-1963) dan sbg. Ketua DPR-GR (Kep. Pres. No. 112 tahun 1966 tgi. 23-5-1966). Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 60/M tahun 1969 tgi. 9-5-1969. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tal. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormas dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tsl. 25-6-1960 Meninggal dunia di Diakarta tgl. 29-6-1962. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan horma: dengan Kep. Pres. No. 114 tahun 1966 tgl. 25-5-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgi. 16-6-1966 647 === [PDF page 694] === Nama Urut No. Diangkat dari Angg. Partai/ Karya Keterangan lain? 203. Suyono Prawirobismo SH. AKBPol. 204. Sukamsi Joyoadiprojo 205. Sukarja, Dr. Brig. Jen. 206. Sukoco, S. Mayor (U) 207. Sulaeman Wijoyosubroto 108. Soslardi 209. Sumadi Mayor 210. Sumantri 211. Sumardi Yatmosumar:o 154 ABRI — AK 185 Buruh (KBM) 125 ABRI — AD 151 ABRI — AU 66 N. U. 330 P. N. I. 138 ABRI — AD 178 Tani (Petani) 257 Koperasi (PNI) Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 148 tahun 1962 tgi. 19-4-1962. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormas dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tg), 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 110 tahun 1966 “gl. 10-5-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 258 tahun 1960 tgl. 14-10-1960. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan horma: dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 102 tahun 1966 tgl. 10-5-1966. Sumpah tgl. 25-6-196 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 110 tahun 1968 tgl. 16-6-1968. === [PDF page 695] === Urut ama No. Diangkat dari Angg. Partai/ Karya Keterangan lain? 212. Sumari Nyonya 213. Sumartono, Drs. AKBPol. 214. Supardi 215. Supeni Nyonya 216. Supeno Hadisiswoyo 217. Suprapto SH. Dr. 218. Supratiknyo SH. 219. Suryo Argawisastra Let. Kol. (U) 220. Surachman, Ir. 31 P. N. I. 155 ABRI — AK 264 Veteran 32 P. N. I. 273 P. K. I. 255 Cendekiawan/ Pendidik (HSI) 157 ABRI — AK 148 ABRI — AU 167 Tani (Petani) Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 102 thaun 1964 tgl. 2-5-1964. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpan tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 80/M. tahun 1961 tgl. 8-2-1961, terhitung mulai tgl. 18-9-1960. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan horma: dengan Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 135 tahun 1966 tel. 8-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 114 tahun 1966 tgl. 25-5-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. 39 === [PDF page 696] === No. Nama No. Diangkat dari Ket lain-lain Urut Angg. Partai /Karyu Tangan “an 221. 228. «50 Susilo Prawiroa-mojo . Susilo Prawirosusanto . Sutarto Hadisudibyo, R. H. . Sutoyo Mertodi- Mulyo . Sutoko Joyosubroto . Suwardi . Suwono Sondakh, Ds. M. . Subamia, I G. G. 170 Tani (BTI) 33 P. N. 1. 113 P. Kathalik 34 PN 35 P.N.I. 238 Pemuda _ (PND 36 P. N.I. 231 Alim Ulama Protes‘an (Parkindo) 37 PLN. IL. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgi. 16-6-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kcp. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Diberhensikan dengan Diberhen‘ikan dengan Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhen‘ikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhensikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diangkat sbg. Wakil Ketua DPR-G-R dengan Kep. Pres No. 339 tahun 1960 tgl. 26-12-1960. === [PDF page 697] === Urut 230. 231. 235. 236. 237. 238. Nama Sibiyanto, Tuk Subroto Ario Mataram — Let. Kol. . Sudarman, Dra. S. M. Nyonya . Sudhali Asmohudiono . Sudisman Sujarwo Haryowisastro Sujito Sudoyo Sudrasman No. Diangkat dari Angg. Partai / Karya 193 Buruh (Sobsi) 265 Veteran 247 Wanita (PNI) 179 Tani (Pciani) 97 P. KL 190 Buruh (Sobsi) 85 P. KL 81 P. K. I. 29 P.N.I. Keterangan lain? Diangkat sbg. Ka ua DPR-GR dengan Kep. Pres. No. 38 tahun 1966 tgi. 21-2-1966. Diberhentikan dengan hormat dengan Kcp. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhensi tgl. 1-4-1960. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhen:ikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhensikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Janji tgl. 25-6-1960 D'anggap berhenti igl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhen-i tgl. 1-4-1966. D'anji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tg]. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. === [PDF page 698] === Nama sae Urut Angg. Partai/ Karya 239. Suhaimi Rachman 86 P. K. I. 240. Suhani Alimar- 177 Tani kaban, Nyonya (BY 241. Suharti Suwarti 89 P.K.I. Nyonya 242, Suk atno 93 P. K. I 243. Sunario, R. SH. 254 Cendekiawan/ Pendidik 244. Sunaryo 168 Tani (Petani) 245, Sundari Abdurrakh- 80 P. K. I. man, Nyonya 246. Suriapranata, O. 38 PN. I. 247. Supit, Karel 18 Buruh (Sobsi) 248. Su'amto Dird:osu- 229 Pemuda parto, Drs. (PNI) 249. Sutarno Jatiku- 205 Buruh sumo (Sarbumusi) 250. Sutiyah Surya Hadi. 39 PLN. I. Nionya 251. Sucipto 40 PLN. T. 252 109 Parkindo Tambing. W.L. No. Diangkat dari Keterangan lain-lain Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengar hormat dengan Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964. Janji ‘gl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tel. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1969 Dianggap berhenti tel. 1-4-1966. Sumpah:gl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1966 tgl. 9-2-1968. Sumpah tel. 25-6-1969 Dianji “gl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgi. 1-4-1966. Sumpah igh. 25-6-1969 Janji tgl. 25-6-1969 Dianggap berhenti igl. 1-4-1966. Sumpah tgi. 25-6-1960 Dikerhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tel. 16-6-1966. Sumpah ‘gl. 25-6-1950 Sumpsh “gl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 110 tahun 1968 tgl. 16-6-1966 Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tg!. 25-6-1960 === [PDF page 699] === Se mma 253. Tan Kiem Liong 254. Thaher, S. M. 255. Thaher Thayeb, Ir. 256. Thaha Ma'ruf, Moh. 257. Ting Suwarni, Nona 25y. C. Uy Hay Jun 259. Cu Tik Cun 260. Cugito 261. Tobing. Dr. N. H. L. 262. Trimo 263. Tuti Noor Bandiyab Nionya No. Diangkat dari Angg. Partai/Karya Keterangan lain? 72 N. U. 2386 Pemuda (PNI) 7 PK. IL. 224 Alim Ulama Islam (NU) 196 Buruh (Sobsi) 88 P.K.I. 91 P. KT. 101 P. K. I. 252 Cendekiawan/ Pendidik (PNI) 175 Tani (BTI) 195 Buruh (Sobsi) Sump. tgl. 25-6-1960 Gan:i nama menjari Mohamad Hasan. Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 341 tahun 1964 tel. 31-12-1964, Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan horma: dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966, Sumpah tgl. 25-6-1960 Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 gl. 11-4-1964. Janji tg!. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967. Janji tgi. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Dianji tg!. 25-6-1960 Dianggap berhensi tgl. 1-4-1966. 653 === [PDF page 700] === Uru: Nama No. Diangkat dari Angg. Partai/Karya Keterangan lain? 264. Usman Mufti Widiaya 265. Umi Sarjono Nyonya 266. Wakhyu Mh. Enokh, 267. Wahid Hasyim, S. A. Nyonya 268. Wayan Gede, I. B. 269. Wartomo Dwijoyuwono 270. Wasis 271. Werdoyo, K. . Wibisono, Yusuf SH. 273. Wijayasaputra, Ch. Pastor 274. Wiluyo Puspoyudo Brig. Jen. 192 Buruh (PKI) 246 Wanita (Gerwani) 4P. NI. 245 Wanita 234 Alim Ulama Hindu 207 Buruh (Gasbiindo) 42 P,.N.1. 197 Buruh (Sobsi) 203 Buruh Gasbiindo) 233 Alim Ulama Katholik 126 ABRI — AD D:anji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhnti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpan tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Ken. Pres. No. 57 tahun 1968 tgi. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat sbg. Wakil Buruh (Gasbiindo) dan diangkat lagi sbg. Wakil Rokh. Islam (P. S. I. I.) No. anggota 228, dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tel. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tg!. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-19¢0 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Meninggal dunia di Jakarta tgl. 15-10-1963. Sumpah tgl. 25-6-1560 Diangkat sbg. Wakil Ketua MPRS dengan Kep. Pres. No. 292 tahur 1960 tgl. 9-11-1960. === [PDF page 701] === SL SNE No. Diangkat dari Angg. Partai/Karya Keterangan lain-lain SS SSeS 275. 276. £79, 280. 281. Winoto Danuasmoro Wiryoseputro, Ss. . Wonoyudo, Dr. Brig. Dien. - Worang, HV. Brig. Jen. Yusda, N. Zain Alhabsyi, H. Zainul Arifin, H. 124 Partindo 43 P.N.I. 133 ABRI — AD 135 ABRI — AD 242 Pemuda 67 N. U. 47 N. U. Diberhentikan dengan hormat dengam Kep. Pres. No. 130 tahun 1963 tgi. 27-6-1963. Sumpah tgi. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968, dan tidak diganti. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 ‘terhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah ‘sgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kcp Pres. No. 57 tahun 1968 tgi. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dirunjuk sbg. Aeting Ketua DPR-GR tgi. 25-6-1960 dan diangkat sbg. Ke'ua DPR-GR (tetap) dengan Kep. Pres. No. 241 tahun 1960 tgl. 20-9-1960. Meninggal dunia di Diakarta tgl. 2-3-1963. 65 === [PDF page 702] === KEYERANGAN: I. Dengan Keputusan Pimpinan DPR-GR No. 31/Pimp./ 11I/65-66 tgl. 30 Maret 1966, 62 Anggota DPR-GR yang mewakili P.K.I. dan Ormas-ormasnya dianggap berhenti, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (LN No. 79. — TLN No. 2016). Yang diganti diantara 62 orang, yaitu; 1. Siauw Giok Chan (Wakil Karya Koperasi — Baperki) No. angg. 258, diganti oleh Raharjodikromo — Brig. Jen. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). ” 2. Sidik Kertapati (Wakil Karya Angkatan 45) No. angg. 263, diganti oleh Laupase Malao, Kolonel (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl.16-6-1966). 3. Ranu Sunardi, Let. Kol. (L) (Wakil Karya ABRI angg. 145, diganti oleh Sukarjo Saroso, Kol. (L) (Kep. Pres. No. 97 tahun 1966 tgl. 5-5-1966). II. Dengan surat Pimpinan DPR-GR kepada Presidium Kabinet Dwikora, Menteri/Sekertaris Negara dan Pimpinan MPRS No. D2. 01/K/652 DPR-GR/1966 tsl. 4 April 1966, 3 Anggota DPR-GR yang mewakili P. Murba dan Ormasnya (Sobri) dianggap berhenti. III. Jumlah Anggota DPR-GR yang dianggap berhenti/ tidak diganti tetap: 62 orang. 56 === [PDF page 703] === DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-TAMBAHAN D.P.R. TAHUN 1960—1966 Nama Urut 1. Acmad M.P. 2. Moch. Hartono B. A. 3. M. Said Budairy 4. ALL. Marany £. L. Youwe 6 M. B. Ramandey 7 CI. Kiriwaib 8 Y. Tarumasely §. Dan Sulaeman SH. "0. Adi S. Muwardi SH. Angg. No. Partai/Karya Wakil 289 Karya Buruh (KBKI) 288 Karya Buruh (Sarbumusi) 282 Karya Pemuda (GP Ansor) 283 Wakil Irian Barat 294 —"— 287) —"— 290 Karya Cendekiawan/ Pendidik 291 Karya Cendekiawan/ Pendidik Keterangan lain? Sumpah tgl. 11-11-1963 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 380 tahun 1962 tgl. 27-12-1962 Sumpah tgl. 12-10-1963 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 173 tahun 1963 tgl. 20-8-1963 Sumpah tgl. 9-9-1963 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 173 tahun 1963 tgl. 20-8-1963 Sumpah tgl. 28-5-1963 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 105 tahun 1963 tgi. 28-5-1963 Sumpah tgl. 28-5-1963 Diangkat deng:n Kep. Pres. No. 105 tahun 1963 tel. 28-85-1963 Sumpah tgl. 28-58-1963 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 105 tahun 1963 tg]. 28-5-1963 Sumpah tgl. 28-5-1963 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 105 tahun 1963 tgl. 28-5-1963 Sumpah tgl. 1-6-1963 Diangk:t dangan Kep. Pres. No. 105 tahun 1963 tgl. 28-5-1963 Sumpah tgl. 18-11-1963 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 224 tahun 1963 tel. 29-10-1963 Sumpah tgl. 18-11-1963 Diangkat dengan Kep. Pres. No 224 tahun 1963 tgl. 29-10-1963 657 === [PDF page 704] === Urut Nama ci. Ny. Samijah Sugiarto 12. Parenrengi Tanri 13. Achmad Sukarmadijaya 14. Dr. Awaludin Jamin MPA AKB Pol. 15. Domopranoto KBPol. 16. Drs. G. S. Rubay 17. Dase Durasid 18. Suharjo 19. Ny. E. N. Rumainum Ayamiseba 20. Godlib Mirino 658 Angg. [Unreadable] Wakil 294 Karya Buruh (KBKI) 292 IP-KI 293 IP-KI 295 Karya AB-AK 296 Karya AB-AK 297 Karya Tani (Petani) 298 Karya Cendekiawan/ Pendidik 299 Karya Tani (Gertasi) 300 Wakil Irian Barat 301 Wakil Irian Barat Keterangan lain? Janji tgl. 14-8-1964. Diangkat detrgan Kep. Pres. No. 182 tahun 1964 tgl. 27-7-1964 Sumpah tgl. 30-5-1964 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 136 tahun 1964 tgi. 27-5-1964 Sumpah tgl. 30-5-1964 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 136 tahun 1964 tgl. 27-5-1964 Sumpah tgl. 3-10-1964 Diangkai dengan Kep. Pres. No. 243 tahun 1964 tgl. 19-9-1964 Sumpah tgl. 4-11-1964 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 243 tahun 1964 tgl. 19-9-1964 Sumpah tgl. 6-4-1965. Diangkat dengan Kep. Pres. No. 22 tahun 1965 tgl. 30-1-1965 Sumpah tgl. 6-4-1965. Diangkat dengan Kep. Pres. No. 22 tahun 1965 tgl. 30-1-1965 Sumpah tgl. 5-6-1965 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 130 tahun 1965 tgl. 18-5-1965 Sumpah tgl. 3-3-1966 Diangkat dengan Kep. Prcs. No. 315 tahun 1965 tgl. 21-10-1965 Sumpah tgl. 14-3-1966 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 315 tahun 1965 tgl. 21-10-1965 === [PDF page 705] === No. Nama Angg. Wakil Urut No. Partai/Marya Keterangan lain 21. Asmara Hadi 302 Partindo Sumpah tgl. 14-3-1966 Diartgkat dengan Kep. Pres. No. 37A tahun 1966 yo No. 38 tahun 1966 tgl. 21-2-1966 Menjadi Wakil Ketua D.P.R.- G.R. 22. Syarif Thayeb, Dr. 303 Karya AB-AD Sumpah tgl. 14-3-1966 Brig. Jen. TNI Diangkat dengan Kep. Pres. No. 37A tahun 1966 yo No. 38 tahun 1966 tgl. 21-2-1966 Menyjadi Wakil Ketua D.P.R.- G.R. 23. Dr. Nasrun Iskandar 304 Karya Angkatan 45 Sumpah tgl. 7-7-1966 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tel. 16-6-1966 659 === [PDF page 706] === DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-TAMBAHAN DPR-GR TAHUN 1967 No. -, Angg. Wakil L tarana pm laine Urut Nama No. Partai/Karva Keterang.n Tain® 1. H. Imron Rosyadi SH. 97 NU. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat dengan Kep. Pres. No. 7 thun 1967 tel. 27-1-1967 2. H. Achmad Syahri 98 N.U. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 3. H. Usmar Ismuil 9 NU. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. 4. Moh. Yocnus Lubis 101 NU. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 5. Drs. Ek. Arfah Muzahar 100 N. U. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 6. Drs. Marji'in Syam 103 N. U. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 7. Rachmat Mulyomiseno 104 N. U. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 8. Moh. Syah Manaf 105 N. U. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 9. Drs. Fk. Moh Yunus 196 NU. Sumpah tgl. 1-2-1967 Umar Diangkat s.d.a. 10. H. Soripada Sihombing 141 P. Katholik Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 11. Drs. C. Salombe 142 P. Katholik Sumpan tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 12. Rufinus Lahur 144 P. Katholik Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. 13. F. X. Sudiyono SH. 143 P. Katholik Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 14. Harry Can SH. 145 P. Katholik Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 15. Ny. F. Duriat 146 P. Katholik Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 16. Y. C. T. Simorangkir SH. 131 Parkindo Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 17. Sabam Sirait 132 Parkindo Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 18. Sugaib 133 Parkindo Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangrat s.d.a. 19. Y. H. D. Tahamata 135 Parkindo Sumpah tgl. 1-2-1967 660 Diangkat s.d.a. === [PDF page 707] === Cea Nama No partai karya: Keterangan lain? 20. H. T. Aryana Prawira- 51 IP-KI Sumpan tgl. 1-2-1967 dinata Diangkat s.d.a. 21. Suwoyo Setyosewoyo 52 IP-KI Sumpah tgl. 1-2-1967 22. Mohd. Kasim As. 53 IP-KI Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. 23. Wayan Cakeranegara 56 IP-KI Sumpah tzl. 1-2-1967 Diargkat s.d.a. 24. Drs. Thayeb Moh. Gobel 112 PSII Sumpah tgl. 1-2-1967 25. Bustaman SH. 113 PSII Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 26. Ny. S. Mulyati Oahar 114 PSII Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 27. Ny. Dra. Zubaedah 115 PSII Sumpah tgl. 1-2-1967 Mukhtar Diangkat s.d.a. 28. Drs. Muh. Abdul 116 PSII Sumpah tgl. 1-2-1967 Gani MA Diangkat s.d.a. 29. Taufig Rusiyadi 117 PSIT Sumpah tgl. 1-2-1967 Cokroaminoto Diangkat s.d.a. 30. Drs. Ek. Bartianta 118 PSIT Sumpah tgl. 1-2-1967 Harahap Diangkat s.d.a. 31. Eddy Abdul Manaf B. Sc. 122 Perti Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 32. H. Kuasini Sebul 124 Perti Sumpah tgl. 1-2-1967 33. Maruto Nitimiharjo 57 P Murba Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 34. Sugiarto Murbantoko 58 P. Murba Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 38. Elkana Tobing SH. 59 P. Murba Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. 36. Mansurudin Bogok 60 P. Murba Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 17. H. Moh. Munasir 307 Karya Tani Sumpah tgl. 1-2-1967 38. H. Himid Baidowi 308 Karya Tani Sumpah tgl. 1-2-1967 29, Syamsudin 309 Karya Tani Sumpah tgl. 1-2-1967 40. Mustafa Supangat 310 Karya Tani Sumpah tgl. 1-2-1967 41. Kamaluddin Yamin 327 Karya Buruh Sumpah tgl. 1-2-1967 661 === [PDF page 708] === 42. Nama asa Een eneenneneeE a ere Utoyo Usman SH. . Sodugaon Sinambela . Deminicus Harjomulyono . Emon Suparman Muhamad Jazim . Darius Marpaung . Syamsu Harya Udaya . Pr. H. Ali Akbar Prs. Hasbullah . Prof. Dr. Ismail Suny SH. MCL. . Mohd. Dahrif Nasution . Dr. R. Suyono Martosewoyo MD. MPH. Dr. Emil Salim . Ir. S. Dipokusumo . Ny. Suwarmilah Sulaeman SH. . Haryono Citrosubono SH. . Drs. Bintoro Cokroamijoyo . Ali A. Adi SH. . Slamet Sukirnanto . T. Zulfatli . Fahmi Idris . Mar'ie Muhamad Angg. Wakil Partai/Karya 328 Karya Buruh Keterangan lain? Sumpah tgl. 1-2-1967 329 Karya Buruh Sumpah tgl. 1-2-1967 330 Karya Buruh Sumpah tgi. 1-2-1967 Soksi) Diangkat s. d.a. 331 Karya Buruh Sumpah tgl. 1-2-1967 332 Karya Buruh Sumpah tgi. 1-2-1967 (Sarbumusi) Diangkat 6. d.a. 333 Karya Buruh Sumpah tgl. 1-2-1967 334 Karya Buruh Sumpah tgl. 1-2-1967 335 Karya Buruh Sumpah tgl. 1-2-1967 (KBIM) Diangkat s.d. a. 341 Karya Pengusaha Sumpah tgl. 1-2-1967 Nasional (M.E.I.) Diangkat s.d.a. 339 Karya Koperasi Sumpah tgl. 1-2-1967 (Kosgoro) Diangkat s.d. a. 342 Karya Nelayan Sumpah tgl. 1-2-1967 (Sernemi) Diangkat s. d.a. 262 Karya Cendekiawau/ Sumpah tgi. 1-2-1967 (IDI) Diangkat s.d. a. 263 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 (ESEI) Diangkat s. d.a. 264 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 (PIT) Diangkat s.d. a. 265 Karya Cendekiawan/ Sumpeh tgl. 1-2-1967 266 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 267 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1987 268 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 (Ikan!) Diangkat s. d.a. 279 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 280 Karya Mahasiswa 281 Karya Mahasiswa 282 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. === [PDF page 709] === Angg. Wakil Urut Nama No. — Partai/Karya Keterangan Jain 64. Firdaus Wajdi 283 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 65. Sugeng Saryadi 284 Karya Mahasiswa § Sumpeh tgl. 1-2-1067 Diangkat s. d.a. 66. Cosmas Batubara, 285 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 12-1967 Diangkat s.d.a. 87. A. Lim Bian Khun 286 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s. d.a. 68. C.Y.S. Simanjuntak 287 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 69. David Napitupulu 288 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. “0. Yozar Anwar 290 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. 71. Salam Sumangat 291 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s. d.a. 72. M. Yusuf Hasyim 242 Karya Pemuda Sumpah tgl. 1-2-1967 (GP Ansor) Diangkat s.d.a. 73. H.A. Chalid Mawardi 243 Karya Pemuda Sumpah tgl. 1-2-1967 (GP Ansor) Diangkat s.d.a. 74. Ignatius Grey Graito 245 Karya Pemuda Sumpah tgl. 1-2-1967 75. Ny. Alfiyah Munir 252 Karya Wanita Sumpah tgl. 1-2-1967 76. Ny. Aisyah Aminy SH. 253 Karya Wanita Sumpah tgl. 1-2-1967 77. Ny. Martina 254 Karya Wanita Sumpah tgl. 1-2-1967 Notowidagdo SH. (Dharma Pertiwi) Diangkat s.d. a. 78. Ny. Tuti Harahap 255 Karya Wanita Sumpah tgl. 1-2-1967 Sujanadiwirya SH. (P. W. K. I.) Diangkat = s.d.a. 79. M.E. Subiadinata 269 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 Pendidik Diangkat s.d.a. (PGRI) 80. Drs. Yacob Utama 277 Karya Wartawan Sumpah tgl. 1-2-1967 $1. Nono Anwar Makarim 278 Karya Wartawan Sumpah tgl. 1-2-1967 (IPMI) Diangkat s.d. a. 82. Drs. H. Asrul Sani 274 Karya Seniman Sumpah tgl. 1-2-1967 83. Jarnawi Hadikusuma 216 Karya Rokh. Islam Sumpah tgl. 1-2-1967 (Muhammadiyah) Diangkat s.d. a. 84. Ny. Dra. Maftukhah 217 —— Sumpah tgl. 1-2-1967 Yusuf Diangkat s.d.a. 663 === [PDF page 710] === No. Nama Angg. Wakil Urut No. Partai/Karya 85. Drs. Lukman Harum 218 —— 86. Daris Tamimi 219 —— 87. M.S. Kamawijaya 220 _"— 88. Sumijan Wignyowardoyo 221 _"— 89. Moh. Fakhrur Rozi 222 —— 90. Drs. Moh. Juzman 223 _"— 91. Umaruddin Syamsuddin BA. 224 —— 92. Ds. P.W.T. 228 Karya Rokh. Simanjuntak Kristen 93. Kusno Utomo May. 165 Karya ABRI-AD Jen. 94. Iman Sarjono 173 Karya ABRI-AL Lct.. Kol. (L) 95. Y. Salatun Kom. (U) 181 Karya ABRI-AU 96. Drs. Purwata KBPol. 189 Karya ABRI-AK $7. Zain Bajeber 100 N. U. 98. Tgk. M. Saleh 121 Perti 99. Tan Husni Abdullah 54 IP-KI 100. Mahir Mahar 134 Parkindo 101. Wim Tulung BA. 55 IP-KI 102, Azhar Bokry 123 Perti 103. 104. 664 Muh. Yusuf Effendy Nasution M. Zamroni 244Kurya Pemuda (Pancasila) 289 Karya Mahasiswa Keterangan lain? Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumn»ah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 7-2-1967 Diangkat -.d.a. Sumpah tgl. 7-2-1967 Diangkat s.d. aa. Sumnah tgl. 7-2-1967 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 7-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 7-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 18-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 18-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 3-6-1967 Diangkat s. d.a. === [PDF page 711] === Urut Nama 105. Frans Kalangi SH. 106. Ariadi Harjosuwignyo 107. La Ode Hadi 108. Tejakusuma S.H. No. Partai/ Karya Angg. Wakil 231 Karya Rokh. Katholik 45 P.N.I. 46 P.N.I. 47 P.N.I. Keterangan lain? Belum mengangkat sumpah Diangkat s.d. a. Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 81 tahun 1967 tal. 8-6-1967 dan diganti oleh Y.B. Utoro S.H. Sumpah tgl. 10-6-1967 Diangkat dengan Keputusan Presiden No. 79 tahun 1967 tgl. 7-6-1967 Sumpah tgl. 10-6-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 10-6-1967. Diangkat s.d.a. === [PDF page 712] === DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-TAMBAHAN D.P.R. -G.R. TAHUN 19868 No. Nama Ange. Wakil Keterangan lain? Urut No. Partai/Karya 1. Ir. Suwarno 147 Kesatuan Aksi Sumpah tgl. 13-2-1968 16. 12. 13. 15. 16. 17. 18. Abdulwahab Bakri S.H. Sukarjan Sudaryadi B.A. . Ir. Haditirto Dr. Sulastomo *, Y. Yohny Naro SH. . Ir. Beddu Amang Malikus Suparto SH. Naimun . Suripto BA. Drs. A. Dahlan Siregar Harun Umar Achmad Sayuthie Bambang Subandiono B.M. Kuncoro Yakti SH. Suhari Sudarmadi M. Sc. 682 - 148 Kesatuan Aksi 353 Kesatuan Aksi 354 Kesatuan Aksi 356. Kesatuan Aksi 357 Kesatuan Aksi 358 Kesatuan Aksi 359 Kesatuan Aksi 360 Kesatuan Aksi 362 Kesatuan Aksi 363 Kesatuan Aksi 364 Kesatuan Aksi 365 Kesatuan Aksi 366 Kesatuan Aksi 370 Sekber/Non Affiliasi 371 Sekber/Non Afftaasi 374 Sekber/Non Affiliasi 373 Sekber/Non Aftiliasi Diangkat dengan Kepotusan Presiden No. 58 tahun 1968 tgl. 9-2-1968 Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d.a. Sumreh tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d... Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. === [PDF page 713] === ee bb No. Angg. Urut No. Wakil Keterangan lain? Partai/Karya Nama 19. Sulistio SH. 20. Daan Yahya 21. Syamsul Basri 22. Ir. Sugeng Sunjaswadi 23 Drs. Sukaji MA. z4. Suwondo Darsono Kol. 25. Sukardi Kol. 26. Naflun Hamam Kol. 2”. Moch. Susman Kol. 28. Andi Achmad Rifai Brig. Jen. 25. Dr. Suhardi May. Jen. 36. Dr. Azil Wijayakusuma 31. Dr. H. Moh. Sukmadi Kom. (L) 32. R. Indro Subagio May. Jen. KKO 33. Drs. Mukhroji Mayor (L) 34. Sukarton SH. Mayor (L) 35. Achmad Dipo Kol. (L) 36. S. Rusman Sumomintarjo Kol. (U) 37. Susanto Let. Kol. (U) 38. Abdullah Elansary Let. Kol. (U) 39. Surasaputra Kol. (U) 376 Sekber/Non Affiliasi 377 Sekber/Non Affiliasi 378 Sekber/Non Affiliasi 380 Sekber/Non 381 3— Non (ABRI- Affiliasi-Massal) 383 384 385 386 389 393 394 395 396 397 398 400 401 402 403 Affiliasi ABRI — AD ABRI — AD ABRI — AD ABRI — AD ABRI — AD ABRI — AD ABRI — AD ABRI — AL ABRI — AL ABRI — AL ABRI — AL ABRI — AL ABRI — AU ABRI — AU ABRI — AU ABRI —.AU Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Menjadi Wakil Ketua DPR-GR Sumpah tgl. 13-2.1988 Diangkat s.d.a. Sumpah tgi. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpeh tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 13-2 1968 Diangkat s. d.a. Sumpeh tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Sumpah tgl. Y3-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.19068 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgi. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 182.2068 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1312-1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 18-2.1968 Diangkat s.d. a. 1667 === [PDF page 714] === No. Nama Ange. Wakil Keterangan lain? Urut No. Partai/Karya 40. Suwita Hardiwardaya 405 ABRI — AU Sumpah tgl. 13-2-1968 41. Drs. Junarsa 408 ABRI — AK Sumpah tgl. 13-2.1968 Brig. Jen. Pol. | Diangkat s. d.a. 42. Drs. Syafaruddin Tan 410 ABRI — AK Sumpah tgl. 13-2-1968 Pono AKB Pol. Diangkat s.d.a. 43. R. Suwarja Atmasaputra 411 ABRI — AK Sumpah tgl. 13-2.1968 Brig. Jen. Pol. Diangkat s. d.a. 44. Suryono Kom. Pol. 412 ABRI—AK Sumpah tgi. 13-2.1968 Diangkat s.d. a. 45. Samiono 413 Hansip Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d. a. 46. Ny. Gedong Bagus Oka 276 Kesatuan Aksi Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d. a. 41. Suyono 361 Kesatuan Aksi Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d. a. 48. Drs. G. Sugiharso 367 Kesatuan Aksi Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s. d.a. 49. G. A. Sugiharto 372 Sekber/Non Sumpah tgl. 13-2.1968 668 . Dr. Isywari . Wiratmo Sukito T. Sabiki Suroharjono AKB Pol. . Ny. T.O. Thromi SH. . Arifin Tambunan SH. Let. Kol. . Drs. A.D. Patianom Kol. G.H. Mantik Kol. . Steve Hetarihon Let Kol. . Dr. Fuad Hassan . Sumarsono Affiliasi 379 3— Non 382 3 — Non 409 ABRI —AK 352 Kesatuan Aksi Affiliasi 387 ABRI— AD 388 ABRI —AD 390 ABRI —AD 392 ABRI —AD 355 Kesatuan Aksi 369 Sekber/Non Affiliasi '351 Kesatuan Aksi Diangkat s. d.a. Sumpah tgl 13-2.1968 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2-1968 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 13-2.1968 Diangkat s.d.a. Sumpah 1gl. 17-2-1968 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 17-2-1968 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 17-2-1968 Diangkat s. d.a. === [PDF page 715] === No. Nama Angg. Wakil Keterangan lain-lain Urut No. Partai/Karya | 62. Wartono 368 Sekber/Nor Sumpah tgl. 17-2-1968 in Affiliasi Diangkat s.d. a. 63. Dr. Ben Mboi Mayor 391 ABRI — AD Sumpah tgl. 17-2-1968, pa Diangkat s. d.a. 64. Surachman Brig. Jen. 414 Veteran Sumpah tgl. 28-2-1968 Diangkat s. d.a. 65. Drs. Masfar Jamin 399 ABRI —AL Sumpah tgl. 8-5-1968 Mayor (L) Diangkat s.d. a. 66. Haji Suyatno 406 ABRI— AU Sumpah tgl. 24-8-1968 Let. Muda Udara I Diangkat s.d.a. (ralat Kep. Pres.) 67. Drs. Suyono Suntahir 407 ABRI — AK Belu m mengangkat KB Pol. sumpah. Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 53/M tahun 1968 tgi. 20-11-1968. a aS ET ICHTISAR JUMLAH ANGGOTA D. P.R.-G. R. I. Tahun 1960-1966: jumlah Anggota DPR-GR...... 281 ditambah antar waktu 23 jumlah semua: 304 II. Tahun 19 6 7 jumlah Anggota DPR-GR....... 242 ditambah (berdasarkan: 108 UU No. 10 tahun 1966 yo. Keputusan Presiden No. 7 tahun 1967 tgl. 27-1-1967) jumlah semua: 350 III. Tahun 19 6 8 jumlah Anggota DPR-GR...... 347 ditambah (berdasarkan: 67. Keputusan Presiden No. 58 tahun 1968 tgl. 9-2-1968) jumlah semua: 414 === [PDF page 716] === G. DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-PENGGANTI D.P.R.-G.R. TAHUN 196 0— 1966 Urut Nama 1. Steven Latuihamallo 2. R. Sujono Komodor (U) 3. Rushan Rusli Kol. (CPM) 4. Tallu Rakhim Mayor 5. Moh. Sofyan Anrazad Let. Kol. 6. R.O. Sunardi Let. Kol. Dch. 7. Mas Ripaie 8. Sugiarto Murbantoko Angg. Wakil No. Partai/Karya 4 PN. I. 151 Karya ABRI-AU 130 Karya ABRI-AD 132 Karya ABRI-AD 140 Karya ABRI-AL 139 Karya ABRI-AL 32 P.N.L ‘123 P. Murba Keterangan lain? Sumpah tgl. 3-8-1960 Pengganti Dudi Sumawijaya (Kep. Pres. No. 168 tahun 1960 tgl. 21-7-1960). Sumpah tgl. 7-11-1960 Pengganti S. Sukoco, Mayor (U). (Kep. Pres. No: 259 ttahun 1960 tgl. 14-1-1960). Sumpah tgl. 8-11-1960 Pengganti Abdul Thalib, Kol. (Kep. Pres. No. 281 tahun 1950 tgl. 5-11-1960). Sumpah tgl. 8-11-1960 Pengganti Andi Mattalatta, Kol. (Kep. Pres. No" tgl. 5-11-1960). 281 tahun 1960 Sumpah tgl. 6-2-1961 Pengganti John Lie, Let. Kol (Kep. Pres. No. 17 tahun 1961 tgl. 16-1-1961). Sumpah tgi. 27-4-1961 Pengganti R.S. Hadiwinarso, Kol. (Kep. Pres. No. 120 tahun 1961 tgl. 11-4-1961). Sumpah tgl. 15-6-1961 Pengganti Ny. Supeni. (Kep. Pres. No. 196 tahun 1961 tgl. 8-5-1961). Janji “gl. 20-9-1961 Pengganti Pandu Kartawi guna. (Kep. Pres. No: 490 tahun 1961 tgl. 29-8-1961), [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 717] === Urut Nama 9. Moh. Ali Chanafiah 10. M. T. Haryono Brig, Dien. 11. Andi Mattalatta Kol. 12, Drs. Mokhamad Kamal 13. Pamuji 14. T. Sulaiman Mahmud 15. H. Nudjn Lubis 16. Drs, Sutanto Martoprasono 17. A.Gapi Kol. Inf. Angga. — Wakil No. Partai /Karya M4 P.KI. 128 Karya ABRI-AD 132 Karya ABRI-AD 141 Karya ABRI-AU 23 P.N.I. 154 Karya ABRI-AK 47 N.U. 268 Karya Wartawan 126 Karya ABRI-AD Keterangan lain-lain Sumpah tgl. 22-9-11961 Pengganti D.N. Aidit (Kep. Pres. No. 490 tahun 1961 tgl. 29-8-1961). Sumpah tgl. 23-7-1962 Pengganti Badurussamasi, Kol. (Kep. Pres. No: 125 tahun 1962 tgl. 29-3-1962). Sumpah tgl. 23-7-1962 Pengganti Tallu Rakhim, May. (Kep. Pres. No. 125 tahun 1952 tgl. 29-3-1962). Sumpah tgl. 9-10-1962 Pengganti R. Indro Subagio, Let. Kol. KKO (Kep. Pres. No. 280 tahun 1962 tgl. 22-8-1962). Sumpah tgl. 11-3-1963. Pengganti Sarino Manguepranoto (Kep. Pres. No. 382 tahun 1962 tgl. 27-12-1962). Sumpah tgl. 16-3-1963 Pengganti Suyono SH, AKBPOL. (Kep. Pres. No. 148 tahun 1962 tgl. 19-4-1962). Sumpah tgl. 9-9-1963 Pengganti H. Zainul Arifin. (Kep. Pres. No. 173 tahun 1963 tgl. 30-8-1963). Sumpah tgl. 8-2-1963. Pengganti Asa Bafagih. (Kep. Pres. No. 173 tahun 1963 tgl. 30-8-1963). Sumpah tgl. 12-10-1963 Pengganti Wiluyo Puspoyudo, Brig. Jen. (Kep. Pres. No. 130 tahun 1963 tgi. 27-6-1963). 671 === [PDF page 718] === Nam Urut a 5 18. Subiyono Kol. (CAD) 19. H. Umar Burhan 20. Asmuransyah 21. Sudarsono Let. Kol. (L) 22. Muh, Najib Abdulwahab Chasbullah 23. Ny. D. Walandouw 24. Abdullah Baraba 25. Suratno 26. Wikana 672 Angg. No. Partai/Karya Wakil 129 Karya ABRI-AD 272 N.U. 172 Karya Tani (Petani) 142 Karya ABRI-AL 55 N.U. 106 Parkindo 91 P.K.I. 83 P.K.I. 273 P.K.I. Keterangan lain? Sumpah tgl. 12-10-1963 Pengganti Abu Yajit Bustomi Brig. Jen. (Kep. Pres. No. 130 tahun 1963 tgl. 27-6-1963). Sumpah tgl. 12-10-1963 Pengganti K.H. Saifuddin Zuhri (Kep. Pres No. 173 tahun 1963 tgl. 30-8-1963). Sumpah tgl. 17-12-1963 Pengganti A. Muis Hassan (Kep. Pres. No. 206 tahun 1963 tgl. 28-9-1963). Sumpah tgl. 30-1-1964 Pengganti Manonga Napitupulu, Let. Kol. (L). (Kep. Pres. No. 186 tahun 1963 tgl. 5-9-1963). Sumpah tgl. 30-1-1964 Pengganti R.T. Moh. Al. Pratamingkusumo (Kep. Pres. No. 268 tahus 1963 tgl. 26-12-1963). Sumpah tgl. 29-4-1964 Pengganti H. Senduk (Kep. Pres. No. 75 tahun 1964 tgl. 8-4-1964): Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Coo Tik Cun (Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964). Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Hutomo Supardan. (Kep. Pres No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964). Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Supeno Hadisiswoyo. (Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964). [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 719] === Urut Nama Angg. Wakil No. Partai/Karya Koterangan fain4 5 27. Alimarhaban Harsono 28. Pulung Junaedi 29. H. Sughandi Kol. 30. H. Sullam Syamsun Let. Kol. 31. Abdul Muluk Lubis 32. Hanapi 33. Drs. Sudiyono : AKB Pol. 34. Drs. Sugiarto ". AKB Pol. 35.. Suyoso Puguh 177 Karya Tani (BTI) 176 Karya Tani (BTI) 130 Karya ABRI-AD 223 Karya Rokh. Islam (N.U.) 136 Karya ABRI-AD 84 P.KI. Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Ny. Suharti Alimarhaban. (Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964). Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Ny. Rumamah. (Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964]. Sumpah tgl. 20-5-1964 Pengganti Abdul Thalib, Kol. (Kep. Pres. No. 59 tahun 1964 tgl. 26-3-1964). Sumpah tgl. 20-5-1964 Pengganti R.P.H. Iskandar Sulaiman.: (Kep. Pres. No. 44 tahun 1964 tgl. 22-2-1964). Sumpah tgl. 25-5-1964 Pengganti L. Pelupessy. (Kep. Pres. No. 59 tahun 1964 tgl. 26-3-1964). Janji tgl. 30-5-1964 Pengganti Singgih Tirtosudiro. | (Kep. Pres. No. 86 tahun 155 Karya ABRI-AK 158 Karya ABRI-AK 139 Karya ABRI-AL 1964 tgl. 11-4-1964). Sumpah tgl. 30-5-1964 Pengganti Drs. Sumartono, AKBPol. (Kep. Pres No. 102 tahun 1964 tgl. 2-5-1964). Sumpah tgl. $0-5-1964 ' Pengganti Sario, Kom. Pol. II (Kep. Pres No. 102 tahun 1964 tgl. 2-5-1964). Sumpah tgl. 4-8-1964 Pengganti RO. Sunardi Let. Kol. (Kep. Pres. No. 114 tahun 1964 tgl. 4-6-1964). 673 === [PDF page 720] === No. Ange. Wakit Unt “Name No. Partai /Karya 36: Pastor Th. Harjawa- 232 Karya Rokh. sita pr. Katholik 37. V.B. da Costa SH. 233 Karya Rokh. Katholik 38. Saparjo 281 Karya ABRI-AD Lét. Kol. 39. H. Jen. Moch. Suryo- 48 NU. pranoto 40. Ny). Kartini Gs. 28 P.N.I. 41. Drs. H. A. Sujendro 199 Karya Buruh (KRKD 42; Ir. Sekirman 194 Katya Buruh | (Sobsi) 43. Paikadir 94 PKI. Koterangan lain? Sumpah tgl. 4-6-1964 Pengganti Pastor A. Conterius. (Kep. Pres. No. 138 tahun 1964 tgl. 28-3-1964). Sumpah tgl. 4-6-1964 Pengganti Pastor Ch. Wijayaseputra (Kep. Pres. No. 38 tahun 1964 tgl. 28-5-1964). Sumpah tgl. 13-6-1964 Pengganti H. Abdul Gaui, Kapt. (Kep. Pres. No: 5) tahun 1964 tgl. 26-3-1964) Sumpah tgl. 13-7-1964 Pengganti R.K.H. Musta' in (Kep. Pres. No. 154 tahan 1964 tgl. 18-6-1964). Sumpah tgl. 13-7-1964 Pengganti alm. Sudarsono. (Kep. Prés. No: 155 tahun 1964 tgl. 18-6-1964). Sumpah tgl. 14-8-1964 Pengganti MA. Datuk (Kep. Pres. No. 70 yo No. 128 tahun 1964 tgl. 2-4-1964 dan tgl. 27-7-1964). Jandi tgl. 14-8-1964 Pengganti Ny. Setiati Surasto (Kep. Pres. No. 18 tahun 1964 tgl. 28-7-1964). Janji tgl. 14-8-1964 Pengganti Moh. Ali Cha nafiah. (Kep. Pres No: 183 tahun 1944 tgi. 28-7-1964). === [PDF page 721] === Urut 44. 45. 47. 49. 51. 51. Nama Manonga Napitulu Let. Kol. (L) Silas Tokoro Manuel Waromi Usep Ranawijaya SH. . A. Nawawi Saleh Achmad Siala H. Jamaluddin Malik Drs. B. Mang Reng Say K. Tb. A. Suhari Chatib Angg. Wakil Partai /Karya 140 Karya ABRI-AL 285 Wakil Irian Barat [Unreadable] 266 Karya Seniman (LKN) 7 PNA. 11 PN. 72 N.U., 115 P. Katholik 212 Karya Rokh. Islam (PSII) Keterangan fain? Sumpah tgl. 14-8-1564 Pengganti Sofyan Anrazad May. (L). (Kep. Pres: Nz: 192 tahun 1964 tgl. 5-8-1964). Sumpah tgl. 9-10-1944 Penggaati M.B. Ramandey (Kep. Pres. No. 172 tahun 1964 trl. 16-7-1964: Sumpa*: tgl. 9-10-1964 Pengganti Clemens Kiriwaib. (Kep. Pres. No. 172 tahun 1964 tgl. 16-7-1964). Sumpah tgl. 2-11-1964 Pengganti Gayus S:agian (Kep.Pres. No: 205 tahu 1964 tgl. 24-8-1964). Sumpah tgl. 20-11-.964 Pengganti Dr. M. Isa (Kep. Pres. No. 278 tahun 1964 tgi. 31-10-1964). Sumpah tgl. 20-11-1964 Pengganti Masi Sophiaan (Kep. Pres. No. 281 tahun 1964 tgi. 31-10-1964). Sumpah tgl. 15-1-1965 Pengganti Mch. asas (dahulu Tan Kiem Liang) (Kep. Pres. No. 341 tahun 1964 tgi. 31-12-1964). Sumpah tgl. 15-1-1965 Pengganti Drs. Ek. Frans Seda. (Kep. Pres. No. 344 tahun 1964 tgl. 31-12--1964). Sumpah tgl. 6-4-1965 Pengganti K.H. Tb. Achmad Chatib. (Kep. Pres. No. 58 tahun 1965 tgl. 19-3-1965). 875 === [PDF page 722] === No. Angg. Wakil Urut) Nama No. Partai/Karya Keterangan fain? 53. Drs. Basirun Nugroho 155 Karya ABRI-AK Sumpah tgl. 6-4-1965 f Kom. Pol. II Pengganti Drs. Sudiyono AKBPol. (Kep. Pres. No. 65 tahun 1965 tgl 24-3-1965). 54. Ranu Sunardi. 145 Karya ABRI-AL Sumpah tgl. 16-8-1965 : Let. Kol. (L) ' Pengganti Hardiman Sumardanus Kapten (P). (Kep. Pres. No. 135 tahun 1965 tgl. 21-5-1965). 55. H. Muhammad Baidlowi 58 N.U. Sumpah tgl. 15-11-1965 Pengganti alm. Mahfud Siamsulhadi. (Kep. Pres. No. 289 tahun 1965 tgl 21-5.1965). 56. Lukmanul Hakim | 56 N.U, Sumpah tgl. 22-11-1965 Pengganti alm. Jaja Wiriasumita. (Kep. Pres. No. 289 tahun 1965 tgl. 21-5-1965). 57. Moh. Amin Holle 240 Karya Pemuda — Sumpah tgl. 4-12-1965 (GP Ansor) Pengganti Aminuddin Azis. (Kep. Pres. No. 289 tahun - 1965 tgl. 21-5-1965). 58. Manaf Lubis 127 Karya ABRI-AD ' Sumpah tgl. 31-1-1966 Kol. Pengganti Abdul Latief Hendraningrat, Kol. (Kep. Pres. No. 372 tahun 1965 tgl. 10-12-1965). 59. Ny. Dorkas Tokoro 258 Wakil Irian Sumpah tgl. 3-3-1966 Hanasbey Barat Pengganti Silas Tokoro. (Kep. Pres. No. 215 tahun 1965 tgl. 21-10-1965). 60. Sujono Humardani 128 Karya ABRI-AD Sumpah tgl. 14-5-1966 Kol. Pengganti M.T. Haryono, Brig. Jen. (Kep Pres. No. 102 tahun 1966 tgl. 10-5-1966). 61. Joyopranoto BA 138 —,,— Sumpah tgl. 14-5-1966 Kol. Pengganti Sumadi, Kapt. (Kep. Pres. No. 10z tahun 1966 tgi. 10-6-1966). 676 === [PDF page 723] === Urut Nama 62. 65. 67. 68. 69. 70. Gusti Endeng Let. Kol. (U) Suhartono Mayor (U) Abubakar Saleh Lel. Kol. (U) E. Suwarma SH. Kapten (U) . Sami Raharjo SH. Kol. Dono Indarto Komodor (UY LM. Sianturi AKB Pol. A.Y.M. Pieter _ Brig. Jen. Pol. Sukarjo Saroso Kol. (L) Wakil Partai /Karya Angg. 147 Karya ABRI-AU 148 ” 149 Karya ABRI-AU 150 » 125 Karya ABRI-AD 151 Karya ABRI-AU 157 Karya ABRI-AK pos - 295 Karya ABRI-AK 145 Karya ABRI-AL Ke:erangan lain? Sumpah tgl. 2-6-1966 Pengganti Achmal Sumadi, Let. Kol. (U) (Kep. Pres No. 114 tahun 1966 tgl. 25-5-1966). Pengganti Suryo Argawisastra Mayor (U). (Kep. Pres. No. 114 tahun 1966 tgl. 25-5-1966). Sumpah tgl. 2-6-1966 Pengganti Sudomo Yahudiharjo, Mayor (U). (Kep. Pres. No. 114 tahun 1966 tgl 25-5-1966). Sumpah tgl. 2-6-1966 Pengganti M.R. Manckin, Let. Muda (U) I. (Kep. Pres. No. 114 tahun 1966 tgl. 25-5-1966). Sumpah tgi. 2-6-1966 Pengganti Dr. Sukarja, Kol. (Kep. Pres. No. 110 tahun 1966 tgl. 10-5-1966) Sumpah (gl. 16-6-1966 Pengganti R. Sujono, Laks. Muda (U). (Kep. Pres. No. 114 tahun 1966 tgl. 25-5-1966). Sumpah tgl. 16-6-1966 Pengganti Pratiknyo SH. (Kep. Pres. No. 135 tahun 1966 tgl. 8-6-1966). Sumpah tgl. 16-6-1966 Pengganti Dr. Awaludin Jamin Drs. MPA. AKBPol. (Kep. Pres. No. 135 tahun 1966 tgl. 8-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Ranu Sunardi, Let. Kol. (L). (Kep. Pres. No. 97 tahun 1966 tgl. 5-5-1966). 877 === [PDF page 724] === No. Angg. Wakil 9 Unt aa No. Partai /Karya Keterangan lain 71. Sugiarto 265 Harya Veteran Sumpah tgl 7-7-1966 Mayor Inf. Pengganti Subroto Ario Mataram Let. Kol. (Kep. Pres. No. 139 tahun 1966 tgl. 9-6-1966). 72. Hardi SH. 5 PN. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti S. Hadikusumo (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 73. Drs. LG.N. Gde Jaksa 167 Karya Tani Sumpah tgi. 7-7-1966 (Petani) Pengganti Ir. Surachman Kep. Pres. No: 141 tahun 966 tgl. 16-6-1966). 74. Abadi 37 P.NI. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti I.G.G. Subamia: (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 75. Ny. R. Suraji 24 PN... Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Selamat Ginting. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 76. S. Riva'i 7 PN. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti A. Nawawi Saleh. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1968 tgl. 16-6-1966). 7. Butoko 19 P.N.I. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti R. Puger (Kep. Pres No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 78. Ny. Martomo 28 PN. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Ny. Kartini Gs. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 79. Merstafa Miga 31 PN. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Ny. Sumari (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 80. Adipranoto 33 PMI. Sumpah tgi. 7-7-1966 Pengganti Susilo Prawirosusanto. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 725] === No. Nema Aagg. Wakil Kore: n lain? Urut No. Partai /Karya rangan fain 81. Rasyid St. Tengah Hari 36 P.N.I. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Suwono (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl 16-6-1966). 82. Kromolawi 43 P.N.I. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Rs. Wiryoseputro. (Kep. Pres. No: 141 tahun 1966 tgi. 16-6-1966). 83. Ibus Nasyri 60 N.U. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti H. Ridwan Syar. roni (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 84. Ny. Makhsunah H. Ab- 71 N.U. Sumpah tgl. 7-7-1966 dul Chalig Pengganti H.S. Mocslikh. (Kep. Pres. No: 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966) 85. K.H. Abdullah Yusuf 62 N.U. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Hussein Saleh Assegaff. (Kep. Pres: No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 86. Arupalla 70 N.U. Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti K.H. Muh: Saifuddin (Kep. Pres. No: 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 87. Drs. Maman Achdiyat 164 Karya Tani Sumpah tgl. 7-7-1966 (Pertanu) Pengganti H. Abubakar Yusuf. (Kep. Pres. No: 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 88. K.H. Rusli Abdulwahid 121 Perti Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti H. Sirajuddin Abbas (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 89. H. Abdurakhman 122 Perti Sampah tgl. 7-7-1966 Pengganti Nya' Diwan. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 679 === [PDF page 726] === Urut 90. 91, 92. 93. 94. 95. 98. 99. 680 Nama Wakil Partai /Karya Angg. Keterangar. lain? Gurawan Permadhi M.S. Subiyanto H. Marsyid Alamsyah Ny. Gani Suryokusumo Drs. Suryadi Thamrin Ramakampali Alaudin Samah . Nn. Muti:h Haditomo Ismail Raharyo SH. Adnan Buyunz Nasution 159 Karya Tani (Petani) 161,, 162,, 19,, 236 Karya Pemuda (PNI) 239 200 Karya Buruh (KBM) 253 Karya Cendekia- Sumpah ‘gl. 7-7-1966 Pengzanti Amung Amran. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Asyro Effendi. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Suharno. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Sudhali Atmohudiono (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Sumpah ‘gl. 7-7-1966 Pengganti S.M. Thaher. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Snmpah:g!. 7-7-1966 Pengganti Drs. Sutamto Dirjosuparto. (Kep. Pres. No, 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Bachtiar Salim Haloho. (Kep. Pres. Ne 141 tahun 1966 tgl. 16-5-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 wan/Pend. (PNI) Pengganti Gele Harun SH. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tal. 16-6-1966). 290 Karya Cendekia-. Sumpah tgl. 7-7-1966 wan/Pend. (Persaja) Penggansi Dan Sulaiman SH. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). 291 Karya Cendekia-Sumnah tgl. 7-7-1966 wan/Pend, (Persaja) Pengganti Adi S. Muwardi SH. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). === [PDF page 727] === aw aa No. Angg. Nama Urut 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106. 107. 108. Laupase Malao Kol. Drs. Warsito Let. Kol. Wartomo Dwijoyuwono Abdul Hamid Margana Raharjodikromo Brig. Jen. Moh. Ali Ubaid Taufik Gathmyr Mukhtar Anwar Ny. Dewi Asiah Rai Abin Wakil Partai /Karya Keterangan lain? 263 Karya AngkatanSumpah tgl. 7-7-1966 145 131 Karya ABRI-AD 228 Karya Rokh. Islam (PSII) 216 Karya Rokh. Islam (PSII) 258 Karya Koperasi (Gerkopin) 45 NLU. 53 N.U. 207 Karya Buruh (Gasbiindo} 250 IP-KI Pengganti S:dik Kartapati (Kep. Pres No. 141 tahun 1966 igi. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Hasan Kasim, Kol. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Snmpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Syekh Marhaban (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti K.H. Yusuf Tauziri (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966) Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Siauw Giok Chan. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgi. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti K.H. Abdulwahab Chasbullah. (Kep. Pres. Nc 15? tahun 1966 tgl. 5-7-1966). Sumpah tel.? 7-1966 Pengganti H. Abdullah Gathmyr. (Kep. Pres. No. 153 tahua 1966 tgl. 5-7-1966) Sumpah tgl. 27-7-1966 Penggant: Wartomo Dvwijoyuwone = (diargkat lagi sbg. Wakil! Karya Rokh. Islam /PSII --- Angg. No. 228) (Kep Pres. No. 141 tahun 1966 tel. 16-6-1966). Sumpah tgl. 27-7-1966 Pengganti Ny. Ratu H. Aminah Hidayat (Wakil Karya Wanita ':P-KI). Kep Pres. No. 158 tahun 1966 - 681 === [PDF page 728] === ‘ON N Urut ama 109. Mokhamad Usman 110. Ny. Sri Rokhmani Lasmindar 111. Sudirman May. Jen. 112. L.B.G. Suryadinata (dahulu Lie Beng Giok) Angg. Wakil No. Partai/Karya 238 Karya Pemuda (PNI) 249 Karya Wanita (Kowani) 135 Karya ABRI-AD 108 Parkindo Ketnangar lain? Sumpah tgl. 8-8-1966 Pengganti Socwwardi (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tg]. 16-6-1966). Sumpah tgl. 19-8-1966 Penggan‘: Ny. ‘Titi Memet Tanumijaya. (Kep. Pres. No. 141 ‘ahun 1966 tgl. 16-6-1966, yang telah diralat). Sumpan igl. 19-9-1966 Pengganti H.V. Worang, Let. Kol. (Keo. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Sumpah tgl. 26-6-1966 Pengganti Y.R. Koot. (Kep Pres. No. 204 tahun 1966 tgl. 21-9-1966). === [PDF page 729] === G. DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-PENGGANTI TAHUN 1967 — 1970 urut Nama 1. H. Achmad Fauzy 2. Drs. Chalik Ak 3. Raharjo Projopradoto Kol. 4. H. Iskandar Widyapranata Let. Kol. Purn. 5. Chamdan Abdul Jalil 6. Sodri Siswodarsono 7. Taufik Susanto Kol. (L) 8. Umardi Let. Kol. (U) Angg. Wakil No. Partai/Karya 89 N.U. 91 N.U. 149 Karya ABRI-AD [Unreadable] 193 Karya Rokh. Isam (NU) 172 Karya ABRI-AL 177 Kurya ABRI-AU Keterangan lain? Sumpah tgl. 18-2-1967 Pengganti Nyayu H. Mariam Kanta Sumpena. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tgi 18-2-1967 Pengganti Kanjun Kusnonaihard):. (Kep. Pres No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tgl 18-2-1967 Penggani Sami Raharjo SH. Kol. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tgl. 18-2-1967 Pengganti Abdul Muluk Lubis Let.Kol. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tgl. 18-2-1967 Pengganti K.H. Abdul Jalil. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967) Sumpah tg 18-2-1967 Pengganti K.H. Salsan Ridwan. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tg'. 15-3-1967 Pengganti Sukarjo Saroso Kol. (L). (Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). Sumpah tgl. 15-3-1967 Pengganti Dr. Abubakar Saleh Let. Kol. (1. (Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 683; [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 730] === No. Nama Angg. Wakil Ket lain? min No. Partai/Karya ererangan lain 9. HMA Sudiyono S. 190 Karya Hansip Sumpah tgl. 15-3-1967 Brig. Jen. Hanra Pengganti Obay Suhantaatmadia. (Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 10. Drs. Zulkifli 206 Karya Rokh. Sumpah tx! 15-3-1967 Islam (N.U.) Pengganti K.H. Ibrahim Husni. (Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 11. Abdulhadi 256 Karya Cendekia Sumpah tg! 15-3-1967 Madatuang SH. wan/Pend. (PNI) Pengganti Dr. N. Hulman Lumban Tobing (Kep. Pres. No. 31 tahun 12. Drs. Achmad Siregar 246 Karya Pemuda Sumpah tg!. 15-3-1967 (PNI) Pengganti Ny. Las:ari Sutrasno (Wakil Karya Wanita). (Kep. Pres. No. 31 tahun 13. Sutrisno SH. 167 Karya ABRI-AL Sumpah tg! 15-3-1967 Mayor (L). Pengganti Manonga Napitupulu Kol. (L). (Kcp. Pres. Ne. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 14. Daud Simbiring 24 P.N.I. Sumpah s1 15-3-1967 Pengganti Ny. R. Suraji- (Kep. Pres. Ne. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967), 15. Y.B. Utoro SH. 231 Karya Roih. Sumpah ‘gl. 15-3-1967 Katholik Pengganti Frans X. Kayangi SH. (belum mengangkat sumpah sbg. Anggota DPR-GR). (Kep. Pres. No. 81 tahun 1967 tgl. 8-6-1967). Sumpah ‘gl. 3-4-1967 Pengganti alm. S, Danusugdo. (Kep. Pres. No. 3i tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 16. Socgeng Tirtosiswoyo 4 PN.I. 684 === [PDF page 731] === urut Nama 17. I Made Wedastera Suyasa 18. Herdin Panggabean SH. ‘19. Sugeng Soctopo Marsigit SH. 20. R. Soctopo Kocsocmodirjo 21. Muzakir T.B.N. 22. Jakfar Makruf 23. Islan Subroto 24. M.T. Siregar 25.” Sumarno Danu Adisumarto Ange, Wakil No. Partai/Karya 304 Karya Tani (Petani) 259 Karya Cendzkiawan/Pend, (Persaja) 257 Karva Cenyekia- * wan ’Pend. (PND) i198 Karya Rokh, 2 PN.I. 22 PNA 390 Katya Tani (Petani) Keterangan la:n2 os er ren Sumpah tgl. 15-4-1967 Pengganti alm. Sastrodikoro. (Kep. Pres. No. 31 tahun Sumpah tgl. 15-6-1967 Penggani Ismail Raharjo SH. (Kep Prs:. No. 81 tahun 1567 tal. 8-6-1967). Sumpah tgl. 15-6-1967 Pengganti Adnan Buyung Nasution SH. (Kep. Pres. No. 81 tahun 1967 tgl. 8-6-1967). Sumpah tgl. 15-6-1967 Pengganti Nn, Mutikh Haditomo. (Kep. Pres. No. 81 tahun 1967 tgl. 8-6-1967). Sumpah tgl. 8-9-1947 Pengganti Dr. Syekh H. Jalaluddin. (Kep. Pres. No. 135 tahun 1967 tgl. 2-9-1967). Sumpah tgl. 16-10-1967 Pengganti Asmadi Tirto- «.c.omo. iKsp. Pres. No. 155 tahun Sumpah tgl. 16-10-1967 Pengganti alm. S. Martosocwito, (Ke, Pres. No. 155 ahun 1967 tgl 27-9-1967). Sumpah:tgi. 16-10-1967 Pengganti M. Saleh Umar. 'Kcp. Pres. No. 155 tahun 1967 121 27-9-1967). Sumpah tgl. 16-10-1967 Pengganti C. Mongan. (Kep. Pres. No. 155 tahun 1957 tgl 27-9-1967). 685 === [PDF page 732] === urut Nama Angg. Wakil No. Partai/Karya Keterangan lain? 26. Mustafa Ahmad 27. Sundoro Harjoamijoyo SH. 28. Mas Sudiyono 29. Dudy Singadilaga SH. MPA 30. Abdul Majid 31. Drs. R. Suyanto 32. Subekti 33. Supiandi Nataatmaja 34. Ir. Kaslan A. Tohir 35. Achmad Siddig 36. Drs. Umi Hasanah 215 Karya Rokh. Islam (Perti) 2 PNT 1606 PBN 18 P.N.I. 21 P.N.I. 2 P.N.I. 30 P.N.I. 2 PONE 34 PN. I. 70 N. U. 74 N. U. Belum mengangkat sumpah Pengganti K.H. Asymawi. (Kep. Pres. No. 101 tahun 1967 tgl. 7-7-1967). Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 60/M tahun 1969 tgl. 9-5-1969 dan diganti oleh Mustari Yusuf L.A. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Jakfar Makruf. (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968). Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Mursid Idris. Sumpah rgl. 13-2-1968 Pengganti Osa Maliki. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti R. Darsono. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sudarman Citrosenjoyo Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sulardi. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Mas Ripie Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sutoyo Mertodimulyo. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti R. Abdullah Afandi BA. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Muhamad Baidlowi. [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 733] === urut Nama Angg. Wakil No. Partai/Karya Keterangan lain? 37. 40. K. H. Mochtar Rosyidi . H. Husin Saleh Drs. Yahya Chumaidi Hassan R. Sudarno . R. Isam Abdurakhim . H. Mukhtar Chudlory - Durman SH. Usman Y. Helmi 45. H.E. Mochtar Miharja 46. 47. Endang Saeffullah Wiradipraja SH. Kabul Arifin SH. Brig. Jen. 107 P.S. LI. 108 P.S. LI. 111 P.S. LI. 151 Karya ABRI-AD Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Yosotaruno Ichsan Nur. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H.A. Mursyidi. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sulaiman Wijoyosubroto. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Zain Alhahsyi. (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968). Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Maniudin Brodiotruno. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Ny. Makhsun h H. Ahdul Chalig. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Anwar Muaaddad. Sumpah tgl. 13-2-1968 - Pengganti H. Anwar Cokroaminoto. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Aruji Katawinata. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H.A. Nunung Kusnadi. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Abdul Manaf Lubis, Kol. 687 === [PDF page 734] === Keterangan lain? Le ee Sumpah tel. 13-2-1968 - Pengganti Andi Mattalatta, Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Mu'amil Effendi Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sucyoso Pocgokh, Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Drs. Mokhamad Sumpah tgl. 13-2-1968 Tengganti Sudarsono, Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti E. Suwarma SH., Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti S. Domo Indar- Pres. s.d.a). . Nama, Anggo. Wakil. Urut No. Partai Karya 48. Mansyur 156 —— Brig. Jen. Brig. Jen. 49. M. Mukhlas Rowi 158 _. Brig. Jen. SH. Brig. Jen. 50. Sarjono Suptapto 166 Karya ABRI-AL Kol. (KKO) Komodor (L). soos (Kep. Pres. s.d.a.). 51. R. Murtamaji 168 —— Komodor (L) Kamal Kol. 52. Abdul Basit 159 —"— Kol. (L) Kol. (L). 53. Sumitro. 178 Korya ABRI-AU Komodor (U) Mayor (U). 54. Sutan Aswar 175 —_"— Let. Kol. (U) ‘ to. Komodor (U). 55. H. Bambanr Soctisna SH. 183 Karya ABRI-AK KBPol. 56. Drs. H. Tatang Sulia Let. Kol. 57. Sutowo Hediwijoyo 58. Let. Kol. K. H. Saifuddin Zuhri 199 Karen Hendp 193 N. U. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti T. Soclaiman Mahmud, AKBPOL. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Drs. Sugiario Ruslan, Brig. Jen. Pol. Somneh tel 13-2-1968 Peneeanti H.M.A. Socdiino S., Brig. Jen. Surv h teh 13-2-1968 Pengganti Hamdan Abdul Jalil === [PDF page 735] === Urut Nama Anggo. Wakil Partai/ Karya Keterangan lain: © 59. Drs. Amat Asmawi 60. Hamim Hamzah 61. Sarju Ismunandar 62. Winarso Sate 63. Drs. Marzuki Nyakman 64. H. Bakri Arief 65. Abdulhak Idris 66. Tb. Anis Fuad Saleh Ma'mun 67. Abd. Majid 68. Usman Muttagien 69. Abdul Mu'thi SH. 70. Suratman 71. Ny. Halikhah Agus 194 197 198 201 202 207 210 211 P.N.I. Karya Sekber/ Non Affiliasi P.S. LI. PSL 213 P. H. I. 251 252 (Muhammadiyah) Karya Sekber/ Non Affiliasi Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H. Husin Hifni Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H. Muslikh. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H. Rakhmatullah. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Muzakir T.B.N. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Id ham. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H. Achmad Aini Chatib. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Sullam Syamsun Let. Kol. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H.A. Dimyati. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Dakhlan Kahar. Sumpah tgi. 13-2-1968 Pengganti Marzuki Yatim. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H. Yunus Anis Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Ny. Samijah Sugiarto. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Ny. Alfiyah Munir. [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 736] === Urut Nama 72. H. Harun Al Rasyid 73. Dr. Suhadi Mangkusuwondo 74. Ir. Sutomo Adisasmito 75. Jamil Ali SH. 76. RY. Sukirman SH. M. Sc. 77. Ny. Suwarni Salyo 78. Rohali Sani 79. Drs. Moh. Hariadi Darmawan 80. Moh. Hatta Mustafa 81. A. Rahman Tolleng 82. Jamaludin S. Tarigan 83. Drs. Sidik Gondowarsito 84. Muzamil Chalimi 690 Anggo. Wakil No. Partai/Karya 258 NN. U. 263 3— Non 264 —— 266 —— 267 —"— 268 —"— 280 Kesatuan Aksi 281 —— 284 —— 290” —"— 303 N.U 304 P.N.I. 306 P.S. LI. Keterangan lain? Sumpah tgl. 13-2-1968: Pengganti R. Sunaryo SH. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Dr. Emil Salim. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Ir. S. Dipokusumo. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Haryono Citrosubono SH. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Drs. Bintoro Cokroamijoyo. Sumpah tgl. 13-2-1968 Penggnti Ali A. Adi SH. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti T. Zulfatli. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Fahmi Idris. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sugeng Saryadi. (Kep. Pres. s.d.a). Sumpah tgl. 13-2-7968 Pengganti Yozar Anwar Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Herman Muttashin. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pncgganti I Made Wedastera Suyasa. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Suharjo [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 737] === Nama Urut Anggo. Wakil No. Partai/Karya Keterangan lain? 85. Mansyur Sangkala 86. Suwantiyo Sudiroatmojo 87. Ibrahim Usman 88. Ir. Abd. Rachman Rangkuti 89. Maizir Achmaddyn's 90. H. M. Anshary Syams 91. Achmad Gani 92. Drs. I. B. Oka Punyatmaja 93. R.G. Duriat 94. M.W. Datubara 95.H.T. Sitompul Kol. 309 Karya Sekber/ Non Affiliasi 312 P.N.I. 320 P. M. I. (Gasbiindo) 330 Karya Sekber/ Non Affiliasi 335 P. M. I. (KBIM) 338 N. U. 341. 3—Non 233 Karya Hindu Dharma ”138 P. Katholik 161 Karya ABRI-AD Sumpah tgl. 13-2-1968. Pengganti Syamsudin BA. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sukamsi. Joyoadiprojo. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Yusuf Wibisono SH. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti D. Harjomulyono. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Dr. H. Ali Akbar. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Mukhari Hadisarjono. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Drs. Hasbullah. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Bagus Putu Mastra. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti R.H. Sutarto Hadisudibyo. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Soripada Sihombing. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Mob. Isa Edris, Kol. === [PDF page 738] === Urut 1. Nama -Anggo: Wakil No. Partai/Karya Keterangan lain-lain sara aa aa 96. Drs. Lo S.H. Ginting 97. 98. 99. 100. A. M. D. Yusuff LY. Sokharno M. Lenggu Drs. S.G.B. " Tampubolon 101. 102. 103. 105. 106. 107. 1692 YL. L. Taulu C. Rajagukguk Kol. Inf... - Dr..S. I. Matulesva Kol. (U) . Y. Ch. B. Syauta KBPol. Drs. Z.Y. Manusama M. Sc “Dijamin Gintings” May. Jen. 229 P. Katholik 269 Karya Sekber/ Non Affiliasi 25 PKN. 50 IP —KI 54. IP—KI 165 Karva ABRI-AD 1181 Karya ABRI-AU 187 Karya ABRI-AK 226 Parkindo 240 Karya Sekber/ Non Affiliasi 271 Karya Angk.'45 Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Pastor Th. Harjawasita Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti M.E. Subiadinata. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Drs. H. A. Sujendro. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti S. D. Bili. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Ny. Dewi Asiah Rois Ab‘n. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Tan Husni Abdullah. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Kusno Utomo. May. Jen. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Y. Salatun, Komcdor (U). Sumuh tel. 13-2-1968 Penuanti A.Y.M. Pieter. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Ds. P.H. Rompas M. Th. (Kep. Pres. sda). Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Ido Garnida. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Laupase Malao. === [PDF page 739] === Urut Nama 108. Yakob S. H. L. Tobing 109. 110. 111. 113 114. 115. 116. 117 119. B.K.Y. Tambunan X.S.M. Ondang Tusaein Yusuf . Abdurrakhim Mustafa Ismail Mokobombang R. S. Sugiono Kol. (L) Hartono SH. Ahmad Zamzami Jamheri Ys Tokhamad Natzir Said SH. Sahet M. Neinggolan Dr. M. Sirait Anggo. Wakil No. Partai/Karya 283 Kesatuan Aksi 326 Karya Sekber/ Non Affiliasi 333 Parkindo 60 P. Murba 67 N. U. 10 P.S.II. 172 Karya ABRI-AL 238 Karya Sekber/ Non Affiliasi 239 N. U. 327 Karya Sekber/ Non Affiliasi 58 P. Murba 261 3 —Non Keterangan lain-lain Sumpah tgl. 13-2-1968. ' Pengganti Firdaus Wajdi. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Achmad M.P. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Darius Marpaung Sumpah tel. 17-2-1968 Pengganti Mansurudin Bogok., (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968). Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti H.A. Chamid Wijaya. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti H. Zakaria Imban. Sumpah tgl. 17-2-1968 «+ Pengganti Taufik Susanto Kol. (L). Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Ahmad Dahlan Ranuwiharja. Sumpah tgl. 17-2-1968. Pengganti Nyak Yusda. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Kamaludin Yamin Sumpah tgl. 17-2-1962 Pengganti Sugiarto Murbantoko. (Kep. Pres. sda). Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Dase Durasid. 693 === [PDF page 740] === Nama Urut 120. Prof. Dr. Ida Bagus | Mantra 121. M. Hamzah Karim 122. Abdul Wahab Rajab 123. Suprapto M. Ed. 124. L. E. Manteiro 125. Y. Suparmo 126. Andi Mappasala 127. Drs. W.F. Sumampow Brig. D'en. Pol. 128. Nn. Sugyarti Wiryoharjo SH. 129. Drs. Apul Siahaan 130. Drs. Juffrie Socsetyo Anggo. Wakil No. Partai/Karya 232 Karya Hindu Dharma 102 N. U. 214 P. MI. (Muhammadiyah) 329 Karya Sekber/ Non Affiliasi 137 P. Katholik 146 —,— 323 P.M.I. (Gasbiindo) 184 Karya ABRI-AK 250 P. N.I 293 —,— 39 —,— Keterangan lain? Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti I. Bagus Wayan Gede. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Drs. Ek. Arfah Muzahar. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Sarjono. Sumoah tgl. 17-2-1968 Pengganti S. Sinambela. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Drs. D.S. Matakupan. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Ny. F. Duriat. Sumpah tgl. 28-2-1968 Pengganti Mukhtar Anwar. Sumpah tgl. 7-3-1968 Pengganti Drs. Basirun, AKBPOL. Nugroho Sumpah tgl. 7-3-1968 Pengganti Ny. Maemunah. Bahrok Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Ismangun Pres. No. 111 tahun 1968 tanggal 16-3-1968). Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Ny. Sutiyah Surya Hadi. (Kep. Pres. No. 110 thn. 1968 tgl. 16-3-1968). === [PDF page 741] === Urut Nama 131. Alibasyah Bintang 132. Ir. M. Subagyo Dirjoreksoatmojo 133. Dr. Sucipto Gondoamijoyo 134. A. Muis Hassan 135. Drs. Surono 136. M. Saleh Sirun 137. I G.G. Raka Wiratma 138. H. Abdussyukur 139. Salman Sapo 140. A. B. Karubuy Anggo. Wakil No. Partai/Karya 31 —— 336 —— 26 —— 229 —,— 340 —— 350 Wakil Irian Barat 59 P. Murba 343 Wakil Irian Barat Keterangan lain-lain Sumpuh tgl. 29-4-1968 Pengganti Mustafa Miga. (Kep. Pres. No. 110 tahun 1968 tgl. 16-3-1968). Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Sumardi Yatmosumarto. (Kep. Presiden No. 110 tahun 1968 tanggal 16-3-1968). Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Dr. R. Suatmaji. (Kep. Pres. No. 111 th. 1968 tgl. 16-3-1968). Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Asmuransyah. (Kep. Pres. No. 111 tahun 1968 tgl. 16-3-1968). Sumpah tgl. 8-5-1968 Pengganti Dr. R. Husein Kartasasmita. (Kep. Pres. No. 111 tahun 1968 tgl. 16-3-1968). Sumpah tgl. 8-5-1968 Pengganti Godlib Mirino. (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968). Sumpah tgl. 8-5-1968 Pengganti Hardi SH. (Kep. Pres. No. 110 tahun 1968 tgl. 16-3-1968). Sumpah tgl. 15-5-1968 Pengganti Sutoko Joyosubroto. (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968). Sumpah tgl. 31-5-1968 Pengganti Elkana Tobing SH. (Kep. Pres. No. 172 tahun 1968 tgl. 15-3-1968). Sumpah tgl. 29-6-1968 Pengganti H.L. Rumaseuw. (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968). 685 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 742] === Anggo. Wakil No. Partai/ Karya Urut Nama Keterangan lain? 141. Ir. G.M. Tampubolon 142. Frans Sikoway 143. T. Mb. Gebze 144. W. M. Zonggonao 145. Daranin 146. Nazar Munek Datuk ... Bandaro Putih 147. Mokhamad Hadrawie we Zairim 148. Drs. Husein Darman 149. Andi Mappatunru BA. 264 3 — Non 343 Wakil Irian Sumpah tgl. 10-8-1968 Pengganti Ir. Sociomo Adisasmita. (Kep. Pres. No. 214 th. 1958 tgl. 2-7-1968). Sumpah tgl. 10-8-1968 Pengg nti A.L. Marany. (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 igl. 9-2-1968). Sumpah tgl. 10-8-1968 Pengganti M. Waromi. Sumpah tgl. 10-8-1968 Pengganti Y. Tarumasely. Belum mengangkat sumpah Pengganti Rasyid St. Tengah Hari (Kep. Presiden No. 111 tahun 1968 tanggal 16-3-1968). Kemudian diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 190 tahun 1953 tgl. 10-6-1968, diganti oleh Nazar Munek Datuk Bandaro Putih. Sumpah tgl. 14-8-1968 Pengganti Daranin. (Kep. Pres. No. 190 tahun 1968 tgl. 10-6-1968). Sumpah tgl. 13-9-1968 Pengganti Alaudin Samah. (Kep. Pres. No. 16/M. tahun 1968 tgl. 27-8-1968). Sumpah tgl. 11-10-1968 Pengganti H. Jumhur Hakim. (Kep. Pres. No. 16/M tahun 1968 tgl. 27-8-1968). Sumpah tgl. 11-11-1968 Pengganti H. Harsono Cokroaminoto. (Kep. Pres. No. 14/M tgl. 21-8-1968). === [PDF page 743] === No.. Anggo. Wakil:. Nama 2 - Urut No. Partai/ Karya Keterangan lain 150. Drs. Yusuf Z. A. 201 —— Sumpah tgl. 31-10-1968, (Zainal Abidin) 151. Dr. Yetty Rizali Noor 152. Drs. Bahrum Rangkuti Kol. (Tit.) Laut 153. Abdullah Kadir KBPol. 154. H. Asa Bafagih 155. Drs. Ny. M. Wahyudi 156. Z. Rakhiman Kol. (U) 157. H. Dahlan Ibrahim 253 Kesatuan Aksi 170 Karya ABRI-AL 407 Karya ABRI-AK 88 254 Karya Sekber/ ' 408 Karya ABRI-AU 51 Non Affiliasi IP-KI Pengganti, Drs. Marzuki Nyakman. (Kep. Pres. No. 14/M tahun 1968 Belum mengangkat sumpah Pengganti Ny. Aisyah Aminy SH. (Kep. Pres. No. 57 thn. 1968 tgl. 9-2-1968). Kemudian diberhentikar ' dengan hormat dgn. Kep.- Pres. No. 14/M thn. 1969 tgl. 20-1-1969 dan diganti oleh Ny.-D.' Sukahar. -: Sumpah tgl. 11-1-1969 Pengganti D.M. Mursalin, Laks. Muda (L). (Kep. Pres. No. 54/M thn. 1968 tgl. 20-11-1968). Sumpah.tgl. 11-1-1969: Pengganti Drs. Suyono Suntahir, KBPOL. (Kep. Pres. No. 53/M thn.. 1968 tgl. 20-11-1968). Sumpah tgl. 29-1-1969 . Pengganti H.. Jamaluddin Malik. (Kep. Pres. No. 15/ M. tahun 1969 tgl. 22-1-1969). Sumpah tgl. 10-5-1969 Pengganti Ny. Martina Notowidagdo SH. © (Kep. Pres. No. 42/M thn. 1969 tgl. 25-3-1969). Sumpah fgl: 10-5-1969 * Pengganti Suwita Hadiwardaya, Kol. (U). (Kep. Pres. No. 43/M thn. 1969 tgl. 28-3-1969). Sumpah tgl. 10-5-1969 Pengganti Ckcep' Aryana - Prawiradinata. (Kep. Pres. No. 44/M thn. 1969 tgl. 3-4-1969). 697. === [PDF page 744] === Urut Nama Anggo. Wakil No. Partai/Karya Keterangan lain-lain 158. 159. 160. 161. 162. 163. 164. 165. 166. 167. Mohamad Buang Bc. Hk. Iskandar Sarumala BBM. Yudoparipurno Musytari Yusuf L. A. Rusnaizur BA. T.S. Marjohan Suyono Kertartodigdo Palagan Soomarno Ny. D. Sukahar Drs. Hendrobudiyanto 121 Perti 140 —,— 199 Perti 203 = 147 Kesatuan Aksi 238 Karya Sekber/ Non Affiliasi 253 Kesatuan Aksi 353 —,— Sumpah tgl. 10-5-1969 Pengganti Tgk. M. Saleh. (Kep. Pres. No. 60/M thn. 1969 tgl. 9-5-1969). Sumpah tgl. 10-5-1969 Pengganti Azhar Bokry. (Kep. Pres. No. 60/M thn. 1969 tgl. 9-5-1969). Sumpah tgl. 10-5-1969 Pengganti H. Kuasini Sabil (Kep. Pres. No. 60/M thn. 1969 tgi. 9-5-1969). Sumpah tgl. 10-5-1969 Pengganti Mustafa Ahmad (belum mengangkat sumpah) (Kep. Pres. No. 60/M tahun 1969 tgl. 9-5-1969). Sumpah tgl. 10-5-1969 Pengganti K.H. Gozali. Sumpah tgl. 10-5-1969 Pengganti Sya'roni K.A.H. Sumpah tgl. 22-5-1569 Pengganti Ir. Suwarno. (Kep. Pres. No. 61/M thn. 1969 tgl. 9-5-1969). Sumpah tgl. 22-5-1969 Pengganti Hartono SH. (Kep. Pres. No. 61/M thn. 1969 tgl. 9-5-1969). Sumpah tgl. 22-5-1969 Pengganti Dr. Yetty Rizali Noor. (belum mengangkat sumpah). (Kep. Pres. No. 61/M tahun 1969 tgl. 9-5-1969). Sumpah tgl. 22-5-1969 Pengganti Sukarjan Sudaryadi BA. === [PDF page 745] === Urut Anggo. Wakil . Keterangan lain? No. Partai/Karya Nama 168. 170. 171. 172. 173. 174. 175. 176. 177. 178. Suwandi SH. . Abdulkadir Yusuf Drs. Sukarno MA. Moh Yar Dt. Tuma Alam Eddiwan Drs. Sumiskun Cokorda Rai Sudharta Sujati Mohamad Hasan Suwondopranoto Ir. Jen. Pol. Martono 355 —,— 359 —— 364 —,— 373 Karya Sekber/ Non Affiliasi 381 3 — Non 232 Karya Hindu Dharma 334 Karya Sekber/ Non Affiliasi 83 N. U. 182 Karya ABRI-AK 339 Karya Sekber/ Non Affiliasi Sumpah tgl. 22-5-1569 Pengganti Dr. Fuad Hassan. Sumpah tgl. 22-5-1969 Pengganti Ir. Beddu Amang. Sumpah tgl. 22-5-1969 Pengganti T. Suripto BA. Sumpah tgl. 22-5-1969 Pengganti Drs. A. Dakhlan Siregar. Sumpah tgl. 22-5-1969 Pengganti S. Harsono B.S. Sumpah tgl. 22-5-1969 Pengganti Drs. Sukaji MA. (Kep. Pres. s.d.a.). Sumpah tgl. 5-6-1569 Pengganti Prof. Dr. Mantra. Sumpah tgl. 5-6-1969 Pengganti Syiamsu Haya Udaya. Sumpah tgl. 12-6-1969 Pengganti R. Sudarmo. (Kep. Pres. No. 73/M thn. 1969 tgl. 31-5-1969). Sumpah tgl. 12-6-1969 Pengganti Abulrakhman Secowibowo, Brig. Jen. Pol. (Kep. Pres. No. 62/M tahun 1969 tgl. 9-5-1969. Sumpah tgl. 12-6-1969 Pengganti Prof. Dr. Ismail Suny SH. (Kep. Pres. No. 61/M tahun 1969 tgl. 9-5-1969) 699 === [PDF page 746] === ‘Yrut Anggo. Wakil Nama. No. Partai/ Karya Keterangan lain? 179. T. Mochtar SH. 244 IP-KI Sumpah tgl. 26-9-1969 184. 185. Laksa. Muda (L) . M. Bukit . Sucipto Danukusumo Ir. Jen. Pol . Prapto Prayitno Kol. Nyak Adam Kamil Brig Jen. Ismail S. Bauw . Kapiten Purba . Taher SH. AKBPol. 400 Karya ABRI-AL 326 Karya Sekber/ Non Affiliasi 184 Karya ABRI-AK 285 Karya ABRI-AD 390 Karya ABRI-AD 350 Wakil Irian Barat 326 Karya Sekber/ Non Affiliasi 183 Karya ABRI-AK Pengganti M.Y. Effendi Nasution. (Kep. Pres. No. 108/M. thn. 1969 tgl. 28-8-1969). Sumpah tgl. 17-10-1969 Pengganti Achmad Dipo, Kol. (L). (Kep. Pres. No. 119/M thn. 1969 tgl. 29-9-1969). Belum mengangkat sumpah Pengganti BKY. Tambunan. (Kep. Pres. No. 61/M thn. 1969 tgl. 9-5-1969). Kemudian diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 88/M tahun 1970 tgl. 23-7-1970 dan diganti oleh Kapiten Purba. Sumpah tgl. 3-1-1970 Pengganti Drs. W.F. Sumampow, Brig Jen. Pol. (Kep. Pres. No. 141/M. thn. 1969 tgl. 14-11-1969). Sumpah tgl. 3-1-1970 Pengganti Nailun Hamam, Kol. (Kep. Pres. No. 143/ M th. 1969 tgl. 14-11-1969) Sumpah tgl. 3-1-1970 Pengganti G.H. Mantik, Kol. (Kep. Pres. s.d.a.). Sumpah tgl. 30-4-1970 Pengganti M. Saleh Sirua. (Kep. Pres. No. 30/M tahun 1970 tgl. 28-2-1970). Sumpah tgl. 28-8-1970 Pengganti M. Bukit (belum mengangkat sumpah). (Kep. Pres. No. 88/M tahun 1970 xgl. 23-7-1970). Pengganti Bambang Sutiana SH. KBPol. (Kep. Pres. No. 108/M tahun 1970 tgl. 30-7-1970). === [PDF page 747] === urut Nama Angg. Wakil No. Partai/Karya Keterangan lain? 188. Abdul Aziz Ja'far 189. Y. Palekahelu 190. R. Susanto Manggastowo Laksda (L) 191. Drs. H. Moch. Kamal Komodor (L) 192. Dr. Idris P. Siregar Kol. Kes. (L) 193. T. Ramli Let. Kol. (L) 194. Alwie Achmad 195. M. Usman Rahman Kol. (L) 196. Drs. Frans S. Ojan 85 N. U. 130 Parkindo 169 Karya ABRI-AL 171 Karya ABRI-AL 398 Karya ABRI-AL 399 Karya ABRI-AL 172 Karya ABRI-AL 245 P. Katholik Sumpah tgl. 31-83-1970 Penggantt H. Moch. Noor Abdulgani. (Kep. Pres. No. 109/M tahun 1970 tgl. 30-7-1970). Sumpah tgl. 19-9-1970 Pengganti M. Caley. (Kep. Pres. No. 107/M tahun 1970 tgl. 30-7-1970). Sumpah tgl. 19-9-1970 Pengganti Abdul Basi-, Kol. (L). (Kep. Pres. No. 123/M tahun 1970 tgl. 29-8-1970). Sumpah tgl. 19-9-1970 Pengganti R.O. Daryaatmaka, Komodor (L). (Kep. Prs. sda). Sumpah tgl. 19-9-1970 Pengganti Sukarton Marmosujono SH., May. (L). Sumpah tgl. 19-9-1970 Pergganti Drs. Masfar Jamin Let. Kol. (L) Sumpah tgl. 23-9-1970 Pengganti H. Usmar Ismail. (Kep. Pres. No. 114/M tahun 1970:gl. 11-8-1970). Sumpah tgl. 30-9-1970 Pengganti R.S. Sugiono, Kol. (L). Sumpah tgl. 29-10-1970 Pengganti Ignatius Grey Graito. (Kep. Pres. No. 136/M thn. 1970 tgl. 17-10-1979). 701 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 748] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 749] === DAFTAR. Ik: LX. Pendahuluan oleh. Ketua. Team/Sek. Jen. D.P.R.- G.R. Sri. Hardiman S.H.........ooo.coo oo... Presiden R.I. Jenderal Suharto.................. IX Ketua M.P.R.S. Abdul Haris Nasution............. XI. Ketua D.P.R.-G.-R. HLA. Syaikhu............,..... XD Men. Pen. R.I. Budiarjo............ sannanamannaann XV Men. P. dan K. Mashuri S.H... XVII XIX mM? LO Pp . Men. Penghubung MPRS/DPR-GR/DPA H.M.S. Mintareja S.H... tenan . BAB 1 (KOMITE NASIONAL PUSAT DAN BADAN PE- . KERJA KOMITE NASIONAL PUSAT). “8.1. PEMBENTUKAN. a. Komite Nasional Pusat......................... 1 b. Badan Pekerja K.N.P............................ 8 §. 2. KBANGGOTAAN. ws a. Komite Nasional Pusat.......................... “12 -. db Badan Pekerja KNP..............o.oooo. 18 8.3. KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG. : a: Kedudukan dan tugas......... sot eceseneeaeseeees 26 _ b.. Hak-hak dan kewajiban........................'29 '¢. Hubungan dengan Pemerintah.............-.... ” 32 d. Kedudukan Hukum... 35 e Kedudukan Keuangan ce eaeseeeeceeueeeueneseens 37 8. 4 PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAK- . SANAANNYA. - 2 Badan Pekerja KN... 42 z. Komite Nasional Pusat................... ic... 47 _ §. 5. KEJADIAN- KEJADIAN BERSEJARAH. a. Permulaan Perjuangan Fisik.................. 49 b. Timbulrya. partai-partai politik............... 53 c. Perjuangan Indonesia melawan Belanda: 56 — Persetujuan Linggarjati dan Perang === [PDF page 750] === Kolonial pertama... i..is...oooh 56 — Persetujuan Renvile dan Perang Ko!onial ee < (khe |): lananananaanan a. 760° — Konperensi Meja Bundar “oo. 64 — Sekitar Pemberontakan Madiun se eeeeeeee LS EK -§. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN. Kan a. Badan Pekerja K.N.P................. beeeeeeeees - 68 b. Komite Nasional Pusat. bessseeeesestsedeeesessraee 580 §. 7. SEKRETARIAT ooo... cecleccsiecesesseasee veces 8A 4. BAB I | 0 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN ~ = SENAT RIS. — §. 1. Pembzntukan................. sigue ey 92 | 8. 2. Keanggotaan: EE | a. Syarat-syarat, jumlah anggota, dsb.:..... kemana M ~ b. PiMpinan Lula OT . 8. 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG.: . a. D.P.R, dan Senat RS... 99 “ b. Ketua dan Anggota... ta 103 c: "Hubungan dengan: Dewan Pengawas Ke-. st uangan/Mahkamah Agung.......oooo. 106 "8.4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAK- 21 SANAANNYA. — IN BNN "48. Penyusunan uc. krna stage 107 b. Peraturan Tata-tertib DPR-RIS. enam 108 -.e. Peraturan Tata-tertib Senat R.LS............. 110 "3 $. 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH a. Likwidasi R.I.LS. dan Pembentukan kembali .. Negara Kesatuan R.I... 112 “hb. Kejadian lain-lain 1... sete peeeeeer eects 118 $$. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN | seeeeeee seceeeeees 119 §. 7 SEKRETARIAT penanaman penanannananannanaa Eeeeeeees 132 === [PDF page 751] === 5. BAB Ill DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA, 16 AGUSTUS 1950 — 26 MARET' 1956. §. 1. PEMBENTUKAN oon... eee ceeee eee eees 135 §. 2. KEANGGOTAAN on... ee ceeeceeceneeeeeeees 136 §. 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. a. Kedudukan dan Tugas.................0..sceeee 140 b. Hak-hak dan Kewajiban................ eee 141 c. Hubungan D.P.R.S. dengan Pemerintah... 143 d. Kedudukan hukum Anggota D.P.R.S....... 155 e. Kedudukan Keuangan Anggota D.P.R.S.... 159 $. 4. PERATURAN TATA TERTIB DAN PELAK- SANAANNYA. a. Penetapan Peraturan Tata tertib............ 161 b. Tentang Jenis, nama dan susunan Badan? Perlengkapan.......... Yoon 162 c. Tentang Tugas Badan? Perlengkapan...... 164 d. Cara pembicaraan dalam rapat pleno...... 166 $. 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH. a. Demonstrasi 17 Oktober 1952.................. 169 b. Konperensi Asia - Afrika, 18 s/d 24 April 1955) oo. ce cecec ee ee ca ececeeeeeeteaeeeneeeees 172 §. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN. a. Usul Undang-undang tentang Pemilihan Umum anna anna 174 b. Irian Barat.............cccccecececeeneeececeeeeeenee 176 c. Rancangan Anggaran Belanja............... 179 d. Pelaksanaan Hak Angket..............YYY.... 182 @. Usul Moi............. cc cceeceeececeneteneneneneeeeees 184 $. 7. SEKRETARIAT. o.oo... ccc cee cc eeee sense eeeeees a. Pembentukan........iY....ooooWoooW om 184 b. Perkembangan === [PDF page 752] === 6. BAB IV. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT HASIL PEMILIH- AN UMUM, 26 MARET 1956 — 22 JULI 1959. §. 1. PEMBENTUKAN ou... ccc eee e sence een es 189 §. 2. KEANGGOTAAN ou... ec cc ccc cece eee e ee en es 192 §. 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. a. Kedudukan Keuangan..................esceeeeee 195 b. Hubungan D.P.R. Hasil Pemilihan Umum dengan Pemerintah.............. cece eeeee eee ees 196 §. 4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAK- SANAANNYA ooo. cece cece eee ceeeeeeeenees 199 §. 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH. a. Pembatalan Perjanjian K.M.B............. 200 b. Usaha-usaha pengembalian Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia...... 201 c. Pergolakan didaerah-daerah................... 202 d. Usaha-usaha menyatukan Dwitunggal Sukarno- Hatta ocean 204 e. Konsepsi Presiden..............Y....ce. 205 f. Pembahasan Penetapan U.U.D. 1945 Dalam Konstituante.........YY ee 209 §. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN.................. 213 3. 7. SEKRETARIAT. ooo... cece eee eee es 7. BAB V DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEMILIHAN UMUM BERLANDASKAN U.U.D. 1945, 22 JULI 1959 S/D 29 JULI 1960............ooooocoWoWo WWW. S8. 1. PEMBENTUKAN nenen 219 $. 2. KEANGGOTAAN on... eee eecec eee ee eee eens 222 §. 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG D.P.R./ANGGOTA oo... ccc ee ec cece eee ee enees 223 §. 4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAK- SANAANNYA. a. Penyusunan Peraturan Tata-tertib............ 226 706 === [PDF page 753] === b. Pembentukan Komisi-komisi dan Panitia?......... 228 c. Penetapan Anggaran Belanja............... 229 d. Pembentukan Undang-undang............... 229 e. Wewenang D. PR... 230 f. Cara mengambil Keputusan.................. 231 g. Ketentuan Tentang Tahun Sidang............ 233 §. 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH a. Lahirnya Manipol Manan 233 b. Pemerintah Menetapkan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 Mete 234 c. Pertentangan antara D. P. R. dan Pemerintah Se be eee ee eee eseee eee tence sees ese eensa eee eeeeeseeese eeu es 234 §. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN...............04. 239 $. 7. SEKRETARIAT. no ceeececeeeeeeeeeeeeeeeeeees 240 . BAB VI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG ORDE LAMA, 24 JUNI 1960 S/D 15 NOPEMBER 1965. $. 1. PEMBENTUKAN aa 241 §. 2. KEANGGOTAAN a. Jumlah dan Mutasi..........oooo.i... 243 b. Golongan dan Sub Golongan.................. 247 Co PIMPINAN o.oo... asa 249 $. 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. a. Kedudukan “el nana aan 250 b. Tugas dan Wewenang 252 c. Hubungan antara D. P.R.-G.R. dengan Lembaga-lembaga Negara lainnya............ 253 d. Kedudukan Keuangan........................... 255 $. 4. PERATURAN TATA-TERTIB PELAKSA- ANNYA a. Pembuatan dan perubahan?nya............... 258 b. Jenis, Jumlah Badan? Pelengkapan..... 258 c Cara pembicaraan dalam Badan? Perleng- Kapan oie cccceeceeececesecssccusereccesce 260 d. Cara pembicaraan dalam rapat-rapat pleno...... 262 === [PDF page 754] === e. Cara menggunakan hak budget dan hak? Lain oon cee teceeeeeeeeceeeseeescasenseseeeees 266 §. 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH. a. Sengketa Irian Barat... 267 b. Konfrontasi R.I. - Malaysia.................. 276 c. Sekitar Konprensi Asia Afrika ke-II......... 279 d. Gerakan 30 September...................0::0066 283 §. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN.................. 294 8. 7. SEKRETARIAT. oo.......cccceccce cecceceeeeceneeees 309 9. BAB VII 708 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG RO- YONG MINUS P.K.I., 15 NOPEMBER 1965 S/D 19 NOPEMBER 1966) §. 1. PEMBENTUKAN _........... ccc ccecececeeeeeeceen ees 315 §. 2. KEANGGOTAAN a. Jumlah dan Mutasi........Yo.ooooo 315 b. PIMPINAN......ooo ocean 318 $. 3. KEDUDUKAN, TUGAS, HAK DAN WEWE- NANG, HUBUNGAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN a. Kedudukan, Tugas hak dan Wewenang...... 322 b. Hubungan D. P.R.- G. R. dengan Lembagalembaga Negara lainnya..................... 323 ce. Kedudukan Keuangan..............Y........ 325 $. 4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAK- SANAANNYA a. Proses Penyusunan Peraturan Tata-tertip D.PiR-- GOR... cina nannnnaennnnannanaaaan 327 b. Jumlah dan Susunan Komisi? D.P.R.-G.R. 328 8. 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH a. Situasi gawat ditanah air..................... 331 b. Nota politik KAMI dan Panitia Politik DPR-GR. 2... non sana nnnnananananannaananaa 337 c. Pernyataan A.B.R.1. tgl. 5 Mei 1966 dan Surat Presiden tgl. 4 Mei 1966............... 341 === [PDF page 755] === d. Sidang Umum ke-IV MPR. Ye. e. Pernyataan Pendapat D.P.R.- G.R. tentang Keterangan Pemerintah dan Pidato-pidato Presiden oo... eee eect rete neces nese veeeenes §. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN.................. a. Undang-undang No. 5 Tahun 1966 (Lembaran Negara No. 32-TLN No. 2811) Tentang Persetujuan Untuk Normalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia Dan Malaysia... b. Undang-undang No. 10 Tahun 1966 (Lembaran Negara No. 38-TLN No. 2831) Tentang Kedudukan M.P.R.S. dan D. P. R. - G. R. menjelang Pemilihan Umum......... c. Pernyataan Pendapat Mengenai Amanat Presiden Tanggal 15 Januari 1966......... d. Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. Mengenai Surat Perintah 11 Maret 1966...... e. Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang Pengumuman Presiden No. 5 Tanggal 18 Maret 1968..................ooooo. f. Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. Mengenai Indonesia Aktif Kembali Dalam PBB... nana eee ececeeneteneeeteseeeneeeees 10. BAB VIII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG RO- YONG DALAM ZAMAN ORDE BARU, 19 NOPEM- BER 1966 S/D 29 AGUSTUS 1970. 8. 1. PEMBENTUKAN ou... cece cece eee e eee §. 2. KEANGGOTAAN on... cece eeeeee eee eee §. 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. a. Kedudukan, tugas dan wewenang............ b. Kedudukan Keuangan....................000008 §. 4. PERATURAN TATA-TERTIB DAN PELAK- SANAANNYA. a. PenyuSUNAN.........Y.oo cooker b. Jenis, jumlah Badan Kelergkapan......... 348 352 361 366 367 369 370 372 373 === [PDF page 756] === c. Cara melaksanakan Musyawarah untuk Mufakat......i.i.ooooWoW mna §. 5. KEJADIAN-KEJADIAN BERSEJARAH. a. Pelengkap Nawaksara............cccceceeeeeeees b. Penyerahan Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Sukarno Setimra Sepihak Kepada Pengemban TAP IX/MPRS sasak Disekitar Sidang Umum Istimewa M.P.R.S. d. Pemulihan Hubungan Diplomatik R. 1. — MalaySia......ooooouekekeeneeenaanaaaan e. Misi Jenderal Suharto keluar negeri dan Sidang Umum ke-V M.P.R.S. Li. f. Rencana Pembangunan Lima Tahun dan Perubahan Tahun Anggaran.................. g. Persoalan Irian Barat...........YY....i.i.. §. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN D.P.R.-G.R.... §. 7. SEKRETARIAT ooo... ccc ec ceeeeeee eee tee ee neces 11. BAB IX HAL-HAL CHUSUS. a. Gedung-gedung yang pernah dipergunakan D.P.R.-R.I. 1945 — 1970. Loco eee b. Keanggotaan D.P.R. pada Badan-badan Internasional....... Jean c. Kepala-kepala Negara Asing/Perdana Menteri dan tamu-tamu Luar Negeri yang mengunjungi dan berpidato di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.............. d. Delegasi D.P.R. Keluar Negeri............... e. Sejarah Hubungan antara D.P.R. dan Pers 12. PENUTUP ne. oren nnennn tenan 13. LAMPIRAN-LAMPIRAN. — Produk Perundang-undang D.P.R.-R.I. 1945 — WDTO occ cece cece eneeeeceeteneeneneeeneenenenenen — Ichtisar jumlah Undang-undang..................... — Daftar Mosi, Resolusi dan Interpelasi dalam masa 710 396 401 402 405 425 426 429 432 435 456 460 463 470 473 477 480 481 537 538 === [PDF page 757] === — Daftar Mosi, Resolusi dan Interpelasi dalam masa | DO Ss — Daftar Usul? Resolusi dan Interpelasi dalam masa DPR-GR, ooo... cece cece ee tec ec ec nsec kanan — Daftar Pokok-pokok Pembicaraan yang belum selesai pembahasannya di D.P.R. (dari tahun sidang 1950 s/d 20 Juni 1966 yaitu sebelum berlakunya U.U. No. 10 tahun 1966)................oooooooooWoo — Daftar Pokok? Pembicaraarn yang belum selesai pembahasannya di DPR-GR (dari tahun sidang 1966 s/d 28 Maret 1970) yaitu sesudah berlakunya U.U. No. 10 tahun 1966). 2.0.0... cece ee seer eee eees — KEANGGOTAAN DPR-RI. a. Daftar Anggota Komite Nasional Pusat, (Pleno ke-VI di Yogyakarta)...........iY.ieee b. Daftar Anggota Senat R.L.S., 15 Pebruari s/d 16 Agustus 1950.00... cece cece reece ene eeeeeaeees c. Daftar Anggota D.P.R.-R.LS., 15 Pebruari s/d 16 Agustus 1950........oo.ooooWoW Wana d. Daftar Anggota D.P.R. Sementara, 16 Agustus 1950 s/d 26 Maret 1956............oo.ooooo Daftar khusus anggota Pengganti DPR hasil Pemilihan Umum. conan e. Daftar Anggota D.P.R. Hasil Pemilihan Umum, 26 Maret 1956 s/d 22 Juli 1959................... f. Daftar Anggota DPR dalam rangka U.U.D. 1945, 23 Juli 1959 s/d 24 Juni 19860... Daftar khusus anggota Pengganti D.P.R....... g. Daftar Anggota D.P.R.-G.R., 25 Juni 1966 s/d 31 Desember 1966............ooococoococococooooWooWK. — Daftar Chusus Anggota Tambahan D.P.R.-G.R. tahun 1960 s/d 1966.........ooooocococcoWoWoWoWoW mm. — Daftar Chusus Anggota Tambahan D.P.R.-G.R. tahun 1967 oo... cece cc ecenececeeeseseseeeesesueuees — Daftar Chusus Anggota Tambahan D.P.R.-G.R. tahun 1968 oo... ccc cecc ccc eececee eee eeeeeeaesenees — Daftar Chusus Anggota Pengganti D.P.R. - G.R., 1950 — 1966 oo... cec cece eee eecueeeeseescueesaees — Daftar Chusus Anggota Pengganti D.P.R.-G.R., 1967 — 19TO ana. onar nan annna anna 540 551 557 563 570 584 586 592 621 606 624 632 === [PDF page 758] === [Blank page] === [PDF page 759] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 760] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 761] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 762] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 763] === DNAN NN MAMA KUMAMUAA 3 9015 05099 7561 === [PDF page 764] === [Cover/decorative page: plain dark red cover] === [PDF page 765] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 766] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 767] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 768] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 769] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 770] === [Blank page] Digitized by Google === [PDF page 771] === [Back endpaper: blank page with library barcode "3 9015 05099 7561" and outline of a library slip pocket] Digitized by Google === [PDF page 772] === [Cover/decorative page: plain dark red back cover] === CORRECTED KEY PASSAGES (proof-read by Claude, Oct 2026) === --- [page 47] --- No. 1 s/d 9 mewakili aliran-aliran buruh-tani, sosialis dan pemuda. 10 dan 11 aliran Islam, 12 s/d 15 aliran nasional-demokrat, 16 aliran Keristen dan 17 mewakili golongan Tionghoa. Dengan memperhatikan usul-usul dari Daerah-daerah dan dengan masuknya dr. Sudarsono dalam Kabinet-Syahrir I sebagai Menteri Sosial, maka Badan Pekcrja menggantikan dr. Sudarsono dengan Sugondo Joyopuspito dan melengkapi keanggotaan Badan Pekerja dengan 8 wakil-wakil Daerah sebagai berikut: 1. Mr. AM. Tambunan, 2. Awibowo, - 3. Moh. Zain Jambek, 4. P. de Quelyu, 5. Wiyono Suryokusumo, 6. V.E. Maramis, 7. Dul Arnowo dan 8. M. Gozali. 19 === [PDF page 48] === Jumlah anggota tetap 25 orang sampai Sidang ke-V K.N.P. di Malang. Hanya dalam periode antara Sidang ke-III dan Sidang ke-V K.N.P. tersebut orang?nya ada yang diganti, karena memangku jabatan lain yang tidak dapat dirangkap ataupun sebab-sebab lain. Penggantinya ditetapkan oleh Badan Pekerja atas usul aliran/golongan Daerah yang diwakili. Misalnya: Mr. Syafrudin Prawiranegara, M. Natsir (yang ber-turut-turut menjadi Wakil Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan dalam Kabinet Syahrir I) dan Mr. Yusuf Wibisono (menjadi Menteri Muda Kemakmuran daiam Kabinet Syahrir II) diganti oleh Drs. Sigit, Prawoto Mangkusasmito dan Burhanuddin Harahap, yang sealiran. Dul Arnowo dari Daerah Jawa Timur diganti oleh Syafiudin Suryoamidarmo. V.E. Maramis (Sulawesi) diganti oleh Manai Sophiaan. Wiyono Suryokusumo (menjadi Menteri Muda Dalam Negeri dalam Kabinet Syahrir III) diganti oleh S. Sarjono. Pimpinan Badan Pekerja dalam periode tersebut diatas mula-mula dipegang oleh Supeno, yang ditunjuk oleh Sidang ke-III K.N.P. menjadi Ketua Sementara, dengan dr. A. Halim sebagai Penulis. Pada tanggal 27 Desember 1945 Badan Pekerja memilih sebagai pimpinannya: Ketua Supeno, Wakil Ketua M. Natsir dan Penulis Mr. Syafrudin Prawiranegara. Karena pada permulaan Januari 1946 Supeno diangkat menjadi Pemimpin Balai Pemuda dan M. Natsir mendiadi Menteri Penerangan, maka pimpinan Badan Pekerja diserahkan untuk sementara kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara. Menjelang Sidang ke-IV di Solo Mr. Assaat dipilih menjadi Ketua, dan dalam kedudukan itu mengetuai Sidang tersebut, dengan Mr. Syafrudin sebagai Penulis. Setelah Mr. Siafrudin menjadi Menteri Muda Keuangan, jabatan Penulis dipegang oleh Supeno, sampai tanggal 5 Januari 1947 Badan Pekerja mengangkat Mr. Kuncoro Purbopranoto sebagai pimpinan Sekretariat'bukan anggota Badan Pekerdia. Pada tanggal tersebut Badan Pererja memilih pula sebagai Wakil Ketua Mr. Sartono, yang kemudian mendampingi Ketua Mr. Assaat dalam memimpin Sidang ke-V K.N.P. di Malang. Perubahan besar mengenai keanggotaan Badan Pekerja K.N.P. terjadi sesudah Sidang ke-V K.N.P. di Malang tersebut. Seperti telah dikemukakan diatas, dalam Sidang ke-V K.N.P. 20 === [PDF page 49] === Mr. Assaat terpilih kembali menjadi Ketua K.N.P. dan sekaligus pula Ketua Badan Pekerja K.N.P. _ Mengenai Badan Pekerja oleh Sidang K.N.P. diputuskan, bahwa jumlah anggotanya 47 orang, 7 diantaranya Wakil-wakil dari Daerah-daerah diluar Jawa-Sumatera (yaitu Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil) serta wakil-wakil golongan Tionghoa, Arab dan Belanda, masing-masing seorang. Adapun 40 orang lainnya dipilih dari dan oleh anggota-anggota K.N.P., dengan ketentuan bahwa tiap-tiap 12 orang anggota K.N.P. dapat mempunyai seorang wakil dalam Badan Pekerja. Selanjutnya K.N.P. memutuskan pula, bahwa Ketua Badan Pekerja bukan anggota dan tidak mempunyai hak suara dalam Badan Pekerja, tetapi Wakil Ketua, yang pemilihannya diserahkan kepada Badan Pekerja, mempunyai hak suara. Berdasarkan keputusan-keputusan Sidang ke-V K.N.P. itu dan dengan memperhatikan usul-usul dari pihak-pihak yang bersangkutan, maka dengan Penetapan No. 2 tahun 1947 tanggal 24 Maret 1947 Presiden mengesahkan 42 orang anggota K.N.P. menjadi anggota-anggota Badan Pekerja K.N.P., yaitu: 1. Gusti Johan, 21. Zainul Baharuddin, 2. dr. A. Halim, 22. Manai Sophiaan, 3. Y.D. Syaranamual, 23. Krissubanu, 4. LR. Lobo, 24. Subadio Sastrosatomo, 5. Susilowati, 25. Sugondo Joyopuspito, 6. Sunjoto, 26. Tan Ling Jie, 7. S. Sarjono, 27. Supeno, 8. Rh. Kusnan, 28. Mr. A.M. Tambunan, 9. Asrarudin, 29. Hutomo Supardan, 10. K. Werdoyo, 30. dr. Rustam, 11. Siauw Giok Chan, 31. Nyoto, 12. Hamid Algadrie, 32. Mr. Syamsudin, 13. A. de Roock, 33. Prawoto Mangkusasmito. 14, S.M. Abidin, 34. S.M. Kartosuwiryo, 15. Cugito, 35. Moh. Sarjan, 16. Suwarti, 36. Mahmud L. Lacuba B.A., 17. Luat Siregar, 37. S. Mangunsarkoro, 18. Zainal Abidin Achmad, 38. Mr. Sartono, 19. Mr. Moh. Nasrun, 39. Syamsudin St. Makmur, 20. Iskandar Tejasukmana, 21 === [PDF page 50] === 40. Mr. Suyono Hadinoto 41. Sidik Joyosukarto, dar Brotokusumc 42. Abu Umar. Dalam Penetapan Presiden No. 2/1947 itu tidak disebut par. ~ tai, golongan atau Daerah, yang diwakili oleh 42 anggota-anggota Badan Pekerja itu masing-masing. Namun demikian, dari keanggotaannya dalam K.N.P. jelaslah asal anggota-anggota Badan Pekerja itu. Maka dalam daftar-daftar keanggotaan di Sekretariat Badan Pekerja 42 anggota-anggota itu tercatat sebagai wakil-wakil dari partai/golongan/daerah sebagai berikut: No. 1, 3, 4 dan 22: daerah-daerah Kalimantan, Maluku, Sunda Kecil dan Sulawesi; No. 6, 7 dan 42 (3 orang): Golongan Tani; No. 8, 9 dan 10 (3 orang): Golongan Buruh; No. 11, 12 dan 13: Golongan-golongan Tionghoa, Arab dan Belanda, masing-masing seorang; No. 14, 15 dan 16 (3 orang): P.B.I. (Partai Buruh Indonesia); No. 17, 18, 19, 20 dan 21 (5 orang): Daerah Sumatera; No. 24, 25, 26 dan 27 (4 orang): Partai Sosialis; No. 28: Parkindo (Partai Kristen Indonesia); No. 29, 30 dan 31 (3 orang): P.K.I. (Partai Komunis Indonesia); --- [page 81] --- Sebagaimana telah disinggung dalam paragraf-paragraf sebelumnya, maka berdasarkan keputusan-keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 22 Agustus 1945, semula telah diadakan usaha-usaha persiapan untuk mendirikan satu partai tunggal bernama,,Partai Nasional Indonesia”. Akan tetapi usaha-usaha itu kemudian dibatalkan dengan berdirinya Komite Nasional Pusat dan Komite-komite Nasional Daerah. Dan atas usul Badan Pekerja K.N.P., selanjutnya Pemerintah dengan Maklumat tangga! 3 Nopember 1945 menyatakan sebagai pendiriannya: 1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat, 2. Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat. (Pemilihan ini diharapkan dapat dilakukan pada bulan Januari 1946, tetapi kemudian ternyata tidak terlaksana dalam masa K.N.P./B.P.-K.N.P. ini), 53 === [PDF page 82] === Sesuai dengan usul Badan Pekerja K.N.P. diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi, bahwa partai-partai itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Berhubung dengan Maklumat Pemerintah itu kemudian berturut-turut berdiri sebagai partai politik, diantaranya sebagai berikut: Pada tanggal 7 November 1945 muncul P.K.I. (Partai Komunis Indonesia) dibawah pimpinan Mr. Moh. Yusuf, yang telah mendirikannya pada tanggal 21 Oktober. Mr. Moh. Yusuf kemudian diganti oleh Sarjono. Pada permulaan Nopember 1945 itu didirikan pula: Partai Islam Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) dibawah pimpinan dr. Sukiman Wiryosanjoyo pada tanggal 7 Nopember, P.B.I. (Partai Buruh Indonesia) dengan Nyono sebagai Ketua Umum dan Partai Rakyat Jelata dibawah pimpinan Sutan Dewanis pada tanggal 8 Nopember, Parkindo (Partai Kristen Indonesia) diketuai oleh Ds. Probowinoto dan Partai Sosialis Indonesia dibawah pimpinan Mr Amir Syarifuddin pada tanggal 10 Nopember, disusul oleh Partai Rakyat Sosialis dibawah pimpinan Sutan Syahrir pada tanggal 20 Nopember. Dalam bulan Desember 1945 dibentuk P.K.R.I. (Partai Katholik Republik Indonesia) pada tanggal 8, diketuai oleh I.Y. Kasimo, Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia) dengan Y.B. Assa sebagai Ketua Umum dan Partai Sosialis, sebagai gabungan dari Partai Sosialis Indonesia — Amir Syarifudin dan Partai Rakyat Sosialis — Sutan Syahrir tersebut diatas, yaitu pada tang gal 17 Desember. Partai Sosialis itu dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Syafirudin dan Ui Hwee Goat. Dalam bulan-bulan November/Desember 1945 itu lahir pula Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia, yang kemudian pada tanggal 29 Januari 1946 menjelma menjadi P.N.I. (Partai Nasional Indonesia) dibawah pimpinan Sidik Joyosukarto. Partai-partai yang didirikan pada 2khir tahun 1945 dan permulaan tahun 1946 itu kemudian kebanyakan memegang peranan dalam perjuangan politik, baik didalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat maupun di- --- [page 165] --- Pengganti anggota diangkat oleh Presiden, setelah dikemukakan oleh D.P.R. atas anjuran Partai atau fraksinya anggota yang harus diganti. Apabila anggota yang harus diganti itu tidak masuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi, maka Presiden mengangkat pengganti anggota atas anjuran Dewan Menteri. Dalam D.P.R. Sementara R.I. terbentuklah fraksi-fraksi seperti berikut: Fraksi-fraksi D.P.R. Sementara (menurut catatan tahun 1954). 1. Masyumi 43 orang 2. P.N.I. 2 3. P.LR. — Hazairin 19 orang) 22 4. P.LR. — Wongso 3, ) ” s. P.K.I. 7 6. PSI. 5 7. P.RN. 38, 8. Persatuan Progresif 10, 9. Demokrat gp,, 10. Partai Katholik 9, 11. N.U. 8, 12. Parindra 7 y 13. Partai Buruh 6,, 14. Parkindo 5. 15. Partai Murba 4 === [PDF page 166] === Digitized by Goog le 138 Rapat pertama DPR Negara Kesatuan dipimpin oleh anggota tertua usianya, dr. 'RAJIMAN. Duduk disebelahnya Mr. Sartono. (,,Foto Deppen” 50009) === [PDF page 167] === 16. P.S.LL 4 wp 17. S.K.L 4 ww 18. Sobsi 2 " 19. B.T.I. 2 ws 20. G.F.I. Ll, 21. Perti rt. 22. Tidak berfraksi lls, 235 arang Catatan: 1. Yang mengundurkan diri/tidak diganti: Ir. R. H. Mukh. Enokh - Wakil Parki (tanggal 21-5-1951). 2. Fraksi Kedaulatan Rakyat: Dalam periode D.P.R.S., pernah dibentuk Fraksi Kedaulatan Rakyat. Fraksi ini berdiri hanya beberapa bulan, kemudian bubar dan anggota?nya yang berjumlah 4 orang memasuki fraksi-fraksi lainnya. 3. Front Buruh: Front Buruh merupakan ikatan perwakilan buruh dalam Parlemen yang terdiri dari. 7 orang anggota. Front Buruh ini bukan merupakan fraksi dan berdiri hanya dalam waktu singkat, kemudian para anggotanya memasuki berbagai fraksi. 4. Front Wanita: Front Wanita juga bukan merupakan fraksi, tetapi hanya gabungan anggota Parlemen Wanita yang terdiri dari 7 orang. Mengenai Pimpinan D.P.R.S., U.U.D.S. pasal 62 menetapkan bahwa D.P.R. memilih dari anggota?nya seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil Ketua. Jika belum d'adakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua maka rapat diketuai untuk sementara oleh anggota yamg tertua umurnya. Berdasarkan ketentuan ini Dr: Radiiman Wedyyodiningrat ditunjuk menjadi Ketua Sementara DP R. Ranat pertama D.P.R. Sementara dibawah pimpinan Ketua Sementara telah menietudiui Rancangan Peraturan-peraturan mengenai pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua yang tetap. 199 === [PDF page 168] === Rancangan ini disusun oleh Panitia penyusunan Peraturan Tata-tertib dengan anggota Mr. A. M. Tambunan, bekas Wakil Ketua I D.P.R.—R.I.S., sebagai Ketua. Dalam rapat pada tangga! 19 Agustus 1950 dengan mengguhasan peraturan-peraturan pemilihan tersebut diatas terpilih sebagai Ketua D.P.R. Sementara Mr. Sartono dan pada tanggal 21 Agustus berikutnya anggota-anggota Mr. A.M. Tambunan, Aruji Kartawinata dar: Mr. M. Tajuddin Noor ber-turut-turut sebagai Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III. Karena U.U.D.S. pasal 62 menentukan bahwa pemilihan Ketua dan Wakil Ketua D.P.R. membutuhkan pengesahan Presiden maka untuk itu ditetapkanlah keputusan-keputusan Presiden No.1, No: 3 dan No. 4/1950; pada tanggal 21 Agustus 1950 rapat-rapat D.P.R. Sementara mulai dipimpin oleh Ketua Mr. Sartono. $ 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. D.P.R. Sementara, sungguhpun diberi julukan,,sementara”, karena anggota?nya tidak dipilih, mempunyai kedudukan, tugas dan wewenang yang tidak ada bedanya dengan’ D.P.R. hasil pemilihan. --- [page 233] --- politik dan organisasi masa. Pada prinsipnya Konsepsi Presiden ini, adalah usaha Presiden yang bertujuan untuk menyelamatkan negara dari kesulitan-kesulitan yang sedang dihadapinya. Adapun pokok-pokok dari Konsepsi Presiden tersebut adalah sebagai berikut: 1. Sistim Demokrasi Parlementer secara Barat (demokrasi libe- 203 === [PDF page 234] === ral) tidaklah sesuai dengan kepribadian Indonesia. Oposisi di D.P.R. yang selalu berusaha menggulingkan Pemerintah adalah sesuatu yang tidak cocok dengan suasana kepribadian Indonesia terscbut. Oleh karena itu sistim Demokrasi Parlementer harus diganti dengan Sistim Demokrasi Terpimpin, demokrasi gotong royong, yakni suasana demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. 2. Untuk melaksanakan sistim Demokrasi Terpimpin ini, maka perlulah dibentuk suatu Kabinet Gotong Royong yang anggota?nya harus terdiri dari semua partai, dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Dengan melaksanakan Konsepsi gotong royong, maka lenyaplah opposisi dalam D.P.R. Perbedaan-perbedaan pendapat yang ada dalam D.P.R. haruslah digunakan untuk mencari perbaikan dan kemajuan-kemajuan, bukan untuk semata-mata menjatuhkan pemerintah yang ada. 3. Pembentukan Dewan Nasional. Anggota-anggota Dewan Nasional terdiri dari golongan fungsionil dalam masyarakat. Tugas utamanya adalah memberi nasehat kepada Kabinet, baik diminta maupun tidak diminta. Golongan fungsionil itu adalah golongan buruh, golongan tani, golongan cendikiawan, pengusaha nasional, pemuda, wanita, angkatan 45, alim ulama, Protestan-Katholik, orang yang dapat membawakan suara daerah, kepala staf angkatan, kepala kepolisian, Jaksa Agung dan beberapa Menteri. 4. Pembentukan Kabinet Kaki Empat. Konsepsi Presiden itu menghendaki membentuk Kabinet kaki empat, dimana partai-partai besar turut serta didalamnya yaitu P.N.I., Masyumi, N.U. dan P.K.I., yang maksudnya untuk menciptakan kegotong-royongan nasional. Dewan Nasional merupakan pencerminan dari masyarakat yang ada. Demikianlah isi pokok dari konsepsi Presiden yang telah diumumkannya pada tanggal 21 Februari 1957. Untuk melaksanakan Konsepsi ini, maka kebulatan partai-partai politik merupakan suatu syarat mutlak yang harus ada, terutama antara P.N.I., Masyumi, N.U. dan P.K.I. Tetapi hal ini tidak mungkin dapat diciptakan lagi, karena pengunduran-pengunduran diri dari beberapa Menteri (Masyumi dan P.S.I. dari Kabinet 206 === [PDF page 235] === Ali Sastroamijoyo ke-II tidak dapat diatasi lagi. Usaha untuk mereshuffle Kabinet telah dilakukan, namun demikian krisis kabinet itu tidak dapat diatasi. Oleh karena tidak adanya kebulatan pendapat antara partai dalam Kabinet Ali Sastroamijoyo ke-II ini, maka Kabinet menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden. Kemudian Presiden menunjuk Suwiryo sebagai formatur dengan tugas membentuk sebuah Kabinet sebagaimana yang dikehendaki oleh Konsepsi Presiden. Tugas ini tidak dapat dilaksanakan oleh Suwiryo, walaupun ya sudah berusaha dengan sungguh”. Oleh karena itu Presiden menugaskan sekali lagi kepada Suwiryo untuk membentuk suatu Zaken Kabinet dan membangun Dewan Nasional yang sesuai dengan Konsepsi Presiden. --- [page 273] --- — Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1961 tanggal 14 April yang dalam diktumnya berbunyi:,,Menolak mengakui sebagai Partai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960: 1. Partai Syarekat Islam Indonesia — Abikusno Cokrosuyoso 2. Partai Rakyat Nasional — Bebasa Daeng Lalo 3. Partai Rakyat Indonesia 4. Partai Rakyat Nasional — Jodi Gondokusumo’’. Ketentuan-ketentuan selanjutnya mengenai Parai-partai yang telah dibubarkan diatur dalam pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960, sebagai berikut: (1) Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran suatu partai diberitahukan selekas mungkin kepada pimpinan partai itu. (2) Dalam waktu tiga puluh hari, terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran tersebut pada ayat (1) pasal ini, pimpinan partai harus menyatakan partainya bubar dengan memberitahukannya kepada Presiden seketika itu juga. (3) Apabila tenggang waktu tersebut dalam ayat (2) pasa! ini lam- 245 === [PDF page 274] === pau tanpa pernyataan partai termaksud, maka partai yang bersangkutan ialah perkumpulan terlarang. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka Partai Sosialis dan Partai Masyumi menyatakan membubarkan diri termasuk begian-bagian/cabang-cabang/ranting-rantingnya discluruh wilayah Negara Republik Indonesia, b. 152 anggota-anggota mewakili 13 Golongan-golongan Karya yaitu Angkatan Bersenjata (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Kepolisian dan O.K.D./O.P.R.) 35 orang, Tani 25 orang, Buruh 26 orang, Alim Ulama 31 orang (Islam 24, Protestan 3, Katholik 2, Hindu Bali 2), Aangkatan '45 2 orang, Wanita 8 orang, Cendekiawan/Pendidik 5 orang, Koperasi 3 orang, Pengusaha Nasional 2 orang, Angkatan '45 2 orang, Veteran 2 orang, Seniman 2 orang dan Wartawan 2 orang, c. Wakil Irian Barat seorang. Dalam susunan anggota-anggota D.P.R.-G.R. Orde Lama yang telah dilantik oleh Presiden di Istana Negara pada tanggal 25 Juni 1960 kemudian terjadi perubahan-perubahan disebabkan adanya anggota-anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri karena diangkat menjadi Menteri, Duta Besar, atau karena sebab-sebab lain. Selanjutnya oleh Presiden diadakan pula penambahan anggota-anggota baru dengan mengangkat 5 orang wakil-wakil tambahan untuk daerah Irian Barat, setelah daerah tersebut kita kuasai kembali. Adapula penambahan anggota--anggota baru disebabkan adanya pengangkatan wakil-wakil dari Golongan-golongan yang belum atau belum cukup wakil-wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, diantaranya wakil-wakil dari Partai IP-KI. 246 === [PDF page 275] === Dengan adanya mutasi dan tambahan tersebut, jumlah anggota' Dewan Perwakilan Rakiat Gotong Royong menjadi 299 orang, yaitu: Golongan Nasionalis 49 anggota, Golongan Islam 45 anggota, Golongan Komunis 30 anggota, Golongan Kristen-Katholik 13 anggota, Golorgan Karya 163 anggota (terdiri dari Sub-Golongan Karya A.B.R.I. 39, Sub Golongan Kerokhanian 31, Sub Golongan Pembangunan Spirituil 32, Sub Golongan Materiil 61 anggota) dan 1 anggota dari Partindo tidak masuk Golongan. B. Golongan, dan Sub Golongan. Dalam Keputusan Presiden No. 156 tahun 1960 ditetapkan adanya 9 buah Golongan-golongan Politik/Partai-partai, 13 Golongan Karya dan 1 wakil Irian Barat sehingga menjadi 23 Golongan-golongan. Akan tetapi beberapa minggu kemudian Presiden dalam suratnya tertanggal 12 Juli 1960 No. 2292/HK/60 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong antara lain menyampaikan Permintaan agar supaya diusahakan penyederhanaan Golongan-golongan --- [page 275] --- a. Golongan-golongan politik disederhanakan menjadi Golongan Nasionalis, Golongan Islam, Golongan Kristen-Katholik dan Golongan Komunis: b. Go'ongan? Karya merupakan satu Golongan Karya dalam D.P.R.-G.R. yang bilamana perlu dapat dibagi dalam Subgolongan-sub-golongan Angkatan Bersenjata, Kerokhanian, Pembangunan Spirituil dan Pembangunan Materiil. Surat itu akhirnya mengharapkan supaya Pimpinan D.P.R.-G.R. senantiasa memberi keterangan kepada Presiden mengenai perkembangan dalam ikhtiar tersebut menuju kepada kesempurnaan pelaksanaan prinsip Demokrasi Terpimpin. Harapan Presiden itu ternyata terlaksana dan diumlah 23 Golongan kemudian dapat disederhanakan menjadi 5 Golongan. Hal ini diputuskan dalam rapat Pleno D.P.R.-G.R. pada tanggal 14 Juni 1960. 5 Golongan yang dimaksudkan itu adalah sebagai 247 === [PDF page 276] === 1. Golongan Nasionalis yang terdiri dari wakil-wakil dari P.N.L, Partindo dan Partai Murba, 2. Golongan Islam, yang terdiri dari wakil-wakil N.U., P.S.LL. dan Perti; 3. Golongan Kristen dan Katholik; Golongan Komunis; dan 5. Golonzan Karya, yang menghimpun semua Golongan-golongan Karya dan mempunyai 4 Sub-Golongan, yaitu: a. Sub-golongan Angkatan Bersenjata, dalam mana duduk 35 wakil-wakil dari Golongan Angkatan Bersenjata seluruhnya dan wakil Golongan Veteran; b. Sub-golongan kerokhanian, yang menghimpun wakil-wakil Alim Ulama (Isiam, Kristen, Katholik maupun Hindu-Bali): c. Sub-golongan Pembangunan Materiil, dalam mana duduk wakil-wakil dari Golongan-golongan Buruh, Tani, Koperasi dan Pengusaha Nasional, dan d. Sub-golongan Pembangunan Spirituil, terdiri dari wakil-wakil Golongan-golongan Pemuda, Wanita, Cendekiawan/Pendidik, Angkatan '45, Seniman dan Wartawan Dengan tersusunnya keanggotaan dan golongan-golongan Sub golongan dan dengan penunjukkan pimpinan sebagaimana termaksud diatas, D.P.R.-G.R. sudah dapat melaksanakan tugasnya seperti ditentukan dalam pasal 1 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 yang berbunyi: ,Sementara Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 diperbaharui dengan menyusun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong, yang menjalankan tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-undang Dasar”. Karena anggota-anggota dan pimpinan DPR-GR seluruhnya ditetapkan ' merangkap menjadi anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Dasar 1945, maka mereka telah melakukan tugas sebagai anggota MPR-S sejumlah tiga kali, yaitu: a. Sidang pertama M.P.R.S. dari tanggal 10 November sampai 7 Desember 1960, 246 === [PDF page 277] === b. Sidang kedua M.P.R.S. dari tanggal 15 Mei sampai 22 Mei 1963. Cc. Sidang ketiga M.P.R.S. dari tanggal 11 April sampai 18 April 1965. C. Pimpinan. Dibawah pimpinan Pd. Ketua dan Pd. Wakil Ketua maka pada tanggal 30 Juni 1960 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk pertama kali mengadakan rapa: pleno. Mengenai Pimpinan ini terjadi kemudian perkembangan yaitu dengan Keputusan Presiden No. 241 tahun 1960 tanggal 20 September 1960 Pd. Ketua H. Zainul Arifin dan Pd. Wakil Ketua Aruji Kartawinata masing-masing diangkat mendiadi Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. --- [page 312] --- (3). Tentang Presiden Sukarno yang berada dalam keadaan selamat atas perlindungan dari Gerakan 30 September, yang dimaksud ialah beradanya Presiden Sukarno beberapa sa'at di Lapangan Udara Halim, ditengah-tengah pasukan yang memberontak tersebut. Dalam Dekrit No. 1 yang diumumkan siang hari tanggal 1 Oktober 1965 lewat R.R.I. Jakarta yang masih dikuasai oleh pemberontak, antara lain disebutkan bahwa:,,Dengan jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi In. donesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus Demisioner. Sampai pembentukan Dewan Menteri haru oleh Dewan Revolusi Indonesia, para bekas Menteri diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan routing, menjaga ketertiban dalam Departcmen masing-masing, dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru dan dilarang mengambil tindakan-tindakan yang bisa berakibat luas”. Selanjutnya dalam dekrit itu diumumkan pula Susunan Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari 45 (empat puluh lima) anggota dan Let. Kol. Untung sebagai ketua, bahwa pangkat ketentaraan yang ada ialah paling tinggi pangkat Letnan Kolonel dan oleh karena itu Tentara yang mempunyai pangkat diatas Letnan Kolonel diwajibkan melapor kepada Letnan Kolonel Untung untuk kemudian diturunkan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel. Kejadian-kejadian pada hari itu tidak hanya terbatas pada pengumuman-pengumuman dan dekrit-dekrit, tetapi juga telah terjadi pembunuhan secara biadab dan kejam. Sejumlah Jenderal yang diumumkan telah ditangkap, empat hari ke- 284 === [PDF page 313] === mudian yaitu pada tanggal 4 Oktober 1965 ditemukan bahwa kesemuanya telah dibunuh secara kejam di Lubang Buaya serta dimasukkan dalam satu sumur tua. Setelah diadakan penggalian terhadap sumur tersebut terdapat pula seorang perwira pertama yaitu Letnan P. Tendean, ajudan Jenderal Nasution yang menjadi korban ketika mengadakan perlawanan terhadap pasukan,,G. 30. S/P.K.I.” yang akan menculik Jenderal Nasution. Jenderal Nasution sendiri menderita luka-luka ringan, sedang anaknya yang masih duduk di Taman Kanak-kanak Ade Irma Suryani menderita luka berat dan akhirnya meninggal. Pembunuh?an kejam itu terjadi pula didaerah-daerah ialah antara lain terhadap kolonel Katamso, DAN REM 72: Let Kol. Sugiyono, KAS REM 72 (di Yogyakarta), dan sebagainya. Setelah keadaan di Jakarta dikuasai kembali oleh KOS- TRAD (Komando Strategi Angkatan Darat) dihawah pimpinan May. Jen. (waktu itu) Suharto, maka berangsur-angsur keamanan secara fisik dapat dipulihkan kembali. KOSTRAD dapat merebut kembali Studio R.R.I. Jakarta, Pos dan Telekom dan Istana. Penjagaan-penjagaan ketat yang para penjaganya sendiri ternyata sebagian besar tidak tahu bertugas untuk apa, misalnya di M.B.A.D. dan D.P.R.-G.R., dengan mudah dikuasai oleh KOSTRAD. Dalam pada itu Lapangan Udara Halim dapat direbut kembali dengan bantuan R.P.K.A.D. yang dipimpin oleh Kolonel (waktu itu) Sarwo Edi Wibowo. Dari Halim inilah kemudian ditemukan tempat dimana dilangsungkan penyiksaan dan pembunuhan terhadap sejumlah Jenderal dan seorang perwira pertama tersebut diatas. Upacara pemakaman jenazah dilakukan pada tanggal 5 Oktober 1965 dan hari 5 Oktober 1965 dinyatakan sebagai hari bergabung serta untuk kali itu tidak diadakan peringatan Hari Angkatan Bersenjata. Pangkat para almarhum dinaikkan satu tingkat secara anumerta dan ditetapkan sebagai,,Pahlawanpahlawan Revolusi”. --- [page 313] --- Upacara pemakaman jenazah dilakukan pada tanggal 5 Oktober 1965 dan hari 5 Oktober 1965 dinyatakan sebagai hari bergabung serta untuk kali itu tidak diadakan peringatan Hari Angkatan Bersenjata. Pangkat para almarhum dinaikkan satu tingkat secara anumerta dan ditetapkan sebagai,,Pahlawanpahlawan Revolusi”. Terhadap semua kejadian itu, C.C. P.K.I. yang diwakili oleh Nyoto dan M.H. Lukman telah mengeluarkan pernyataan, bahwa P.K.I. tidak tahu menahu, karena G.30.S dalah persoalan intern Angkatan Darat semata-mata. Tetapi pernyataan C.C. P.K.I. itu bertentangan dengan pengakuan bekas Let. Kol. Untung ketika menjawab pertanyaan interogator. Pernyataan itu berbunyi:,,...... Tentunya ada yang dibelakang saudara. Siapa 285 === [PDF page 314] === yang mendalangi atau dibelakang gerakan ini?”. Jawab bekas Let. Kol. Untung ialah:,,...... yang dibelakang saya adalah P.K.I.”. Berdasarkan pengakuan Let. Kol. Untung ini dan kesaksian-kesaksian dalam proses-proses pengadilan terhadap tokoh-tokoh G.30.5. di Pusat maupun didaerah-daerah, semuanya telah membuktikan bahwa Gerakan 30 September adalah didalangi oleh Partai Komunis Indonesia. Disamping itu perlu pula diketahui ketika diadakan penggeledahan dalam kamar kerja Wakil Ketua DPR-GR M. H. Lukman pada akhir bulan Oktober di Gedung DPR-GR Senayan, terdapat 1 stel pakaian hijau, tanda pengenal dari pita dan lap-lap senjata. Dalam bulan Oktober 1965 itu juga mulai dilancarkan aksi-aksi pengganyangan terhadap,,G.30.S/P.K.I.”. Pada tanggal 5 Oktober 1965 Pengurus Besar Nahdahtul Ulama beserta delapan Ormas-ormasnya mengeluarkan sebuah pernyataan yang antara lain: memohon kepada Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya membubarkan Partai Komunis Indonesia,Pemuda Rakyat, Gerwani, Serikat Buruh Pekerja Umum/Sobsi, serta semua Ormas-ormas lainnya yang ikut serta mendalangi dan/atau bekerja-sama dengan apa yang menamakan dirinya,,Gerakan 30 September”. Tidak lama kemudian pada tanggal 14 Oktober 1965 Panitia Aksi Mengganyang,,G-30-S” memobilisasi ratusan ribu massa rakyat Ibu Kota untuk mengadakan demonstrasi. Menurut Harian,,Berita Yudha”, enam wakil-wakil pim pinan parpol. yakni NU, PSTI, Partai Katholik, PARKINDO, IP-KI, dan PERTI yang bicara pada rapat tersebut pada pokoknya telah mengeluarkan kutukan atas kebiadaban kaum kontra revolusi,,Gerakan 30 September” dan mendesak kepada Presiden/Pangti ABRI “Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno untuk membubarkan dengan segera dalang gerakan kontra revolusi tersebut. Tetapi dalam bentuk-bentuk Pernyataan-bersama tuntutan mereka itu baru dirumuskan kemudian, yarg ditambah dengan P.N.I. Hardi-Osa-Usep, Golkar dan Muhammadiyah. Bahkan akhirnya, Sidang Badan Pekerja Kongres P.N.I. Ali-Surachman di YOGYAKARTA telah mengambil keputusan untuk meminta kepada Presiden/Pangti ABRI/Pemimpin Besar Revolusi agar 286 === [PDF page 315] === Pimpinan beserta anggota-anggota DPR GR berziarah kc makam Pahlawan Revolusi di Taman Pahlawan Kalibata. Jakarta, 15 Nopember 1965,,Foto Deppen” 65-14539. Digitized by Goog le === [PDF page 316] === segera membubarkan PKI dan Ormas?nya, sebagai ganjaran yang setimpal baginya akibat tindakan petualangan kontra revolusi dengan G-30-S-nya. Pada waktu terjadinya peristiwa G-30-S, D.P.R.-G.R, sedang reses untuk masa persidangan ke-I Tahun Sidang 1965-1966. Dengan demikian maka sebagian besar anggota-anggota D.P.R.-G.R. sedang pulang kedaerahnya masing-masing. Sementara itu rumah tokoh-tokoh P.K.I. anggota D.P.R.-G.R. di Jakarta mulai menjadi sasaran pengrusakan oleh para demonstran. Oleh karena itu beberapa tokoh wanita P.K.I. Anggota-anggota D.P.R.-G.R. pada tanggal 15 Oktober 1965 memasuki Mess D.P.R.-G.R. di Jalan Renang No. 252 tanpa izin Pemimpin D.P.R.-G.R. Anggota-anggota tersebut ialah Ny. Ch. Salawati, Ny. Mudigdio (mertua D.N. Aidit), Ny. Kartinah Kurdi dan Ny. Umi Sarjono. Malam hari tgl. 15 Oktober itu juga, & jam 24.00, tokoh-tokoh wanita P.K.I. Anggota D.P.R.-G.R. tersebut telah diambil oleh para petugas KOSTRAD untuk diamankan. Pada tgl. 22 Oktober 1965, dengan pertimbangan guna meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, Pimpinan DPR-GR menganggap perlu untuk mengambil tindakan pembekuan sementara segala kegiatan Anggota-anggota D.P.R.-G.R. yang mewakili Partai Komunis Indonesia (P.K.I) dan Ormas'nya yang terlibat dalam petualangan G.-30-S. Dengan Keputusan No. 10/ Pimp./1/65-66 tgl. 22 Oktober 1965, Pimpinan D.P.R.-G.R. telah membekukan sementara sejumlah 55 Anggota D.P.R.- G.R. termasuk diantaranya Menteri/Wakil Ketua M.H. Lukman. Tuntutan pembubaran PKI itu semakin santer. Lebih kurang 25 Ormas dan Orpol dari pelajar dan mahasiswa dan wanita yang tergabung dalam masa aksi pengganyangan Gestapu dengan semangat yang berapi-api pada tanggal 8 November telah mengadakan demonstrasi menuntut pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya serta seluruh antek?nya. Beberapa hari sebelumnya, puluhan ribu mahasiswa yang tergabung dalam KAMI (Komando Aksi Mahasiswa Indonesia) telah mziancarkan suatu demonstrasi besar?an yang untuk kesekian kalinya menuntut secara tegas, agar PKI yang jelas menjadi dalang-dalang gerakan kontra revolusioner Gestapu segera dibubarkan. Pada tgl. 12 November 1965, setelah Pimpinan D.P.R.-G.R. mengadakan penelitian kembali nama-nama anggota D.P.R.-G.R. masih perlu untuk lebih membersihkan lagi D.P.R.-G.R. dari 288 === [PDF page 317] === oknum-oknum, yang terlibat atau diduga terlibat dalam Gerakan Kontra Revolusioner GESTAPU (Gerakan Tiga Puluh September). Dengan demikian maka jumlah anggota D.P.R.-G.R. yang dengan Keputusan Pimpinan D.P.R.-G.R. No. 10/Pimp./1/65-66 telah dibekukan sementara kegiatannya, perlu ditambah dengan beberapa anggota D.P.R.-G.R. lainnya lagi. Maka dengan Keputusan No. 13/Pimp./1/1965-1966 tanggal 12 Nopember 1965, Pimpinan DPR-GR telah membekukan lagi sejumlah 8 (delapan) anggota D.P.R.G.R. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong s2cara aklamasi telah pula menuntut pembubaran P.K.I. dan Ormas?nya, yaitu dalam sidang plenonya pada tanggal 15 Nopember 1965 (pleno pembukaan masa persidangan ke-II, tahun sidang 1965-1966), dengan sebuah pernyataan pendapat. Pernyataan pendapat itu selengkapnya berbunyi sebagai berikut: --- [page 319] --- 2. Mendesak kepada P.Y.M. Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno untuk secepat-cepatnya mengambil keputusan terakhir didalam bidang politik sesuai dengan pertanggungan-jawab beliau kepada Bangsa dan Negara, terutama sekali pertanggungan jawab beliau kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekarang dan dihari kemudian, dan sesuai pula dengan tuntutan Rakyat Indonesia melalui Partai-partai Politik dan Ormas-ormasnya yang progresif revolusioner, yaitu supaya membubarkan Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) dan Ormas-ormasnya: 291 === [PDF page 320] === 3. Mendesak agar Pemerintah dalam waktu yang singkat memberikan keterangan resmi dimuka sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai jalannya peristiwa petualangan kontra revolusioner apa yang disebut,,Gerakan 30 September”. Jakarta, 15 November 1965 PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG Menko/Ketua, Aruji Kartawinata. Demikianlah Pernyataan Pendapat D.P.R.-G.R. tentang petualangan,,Gerakan 30 September”. Adapun yang dimaksud dalam konsideran,,Mengingat” angka 5 dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royonz No. 10 dan 13/Pimp/1/65-68, keputusan yang pertama dilampiri daftar nama-nama anggota-anggota DPR-GR yang dibekukan sementara sebanyak 55 orang, yaitu: 1. Drs. Y. Piry, 2. Nungcik A. R., 3. R. P. R. Situmeang, 4. Ny. Sundari Abdulrakhman, 5. Sudoyo, 6. M.H. Lukman, 7. Hanafi, 8. Sujito, 9. Suratno, 10. Suhaemi Rachman, 11. Ir. Taher Thayeb, 12. Uy Hay Jun, 13. Ny. Ch. Salawati, 14. Ny. Suharti Suwarto, 15. Jokosujono, 16. Abdullah Baraba, 17. Kasim, 18. Sukatno, === [PDF page 321] === 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. Zaikadir, Anwar Kadir, . Nyoto, . Sudisman, Jadi Wirosubroto, . Siswoyo, . Yusuf Ajitorop S.H, . Cugito, Ny. Mudikdio, . Peris Pardede, Wikana, . Jamhari, Hartoyo Prawirosudarmo Abdullah, S. Sarjono, . Trimo, Pulung Junaedi, . Harsono Ali, Markaban, Asmu, . Ny. Kartinah Kurdi Sidik Kertapati, Achmad Dasuki Siraj, Hardoyo, Ny. Umi Sarjono, Nyono, S. Hariowisastro, F. Runturumbi, Usman muftiwijaya, Tuk Subiyanto, Ir. Sakirman, Ny. Tuti Nurbandiyah, Nn. Ting Suwarni, Karel Supit, Yuhar Ayub, Dr. Suprapto S.H. dan Ny. Fransisca Fanggiday. Sedang dalam keputusan No. 13/Pimp/1/1965-1966 tertanggal 12 Nopember 1965 dicantumkan daftar nama-nama anggota yang dibekukan sementara sebanyak 8 orang, yaitu: 293 === [PDF page 322] === Susilo Prawiro Atmojo, Yagus, Ranu Sunardi Let. Kol (L), Siauw Giok Chan, Nyak Diwan, K. Werdoyo, Gde Puger dan Supardi. Dari delapan orang tersebut satu diantaranya yaitu Nyak Diwan yang pembekuan keanggotaannya dicairkan kembali Jadi jumlah anggota D.PR.-G.R. minus P.K.I. ialah 299 - (55 + 7) 5237 Anggota. A PONE §. 6. HASIL-HASIL PEKERJAAN., Yang dimaksud dengan hasil-hasil pekerjaan D.P.G.-G.R. pada jaman Orde-lama ialah apa yang telah dihasilkan sediak tanggal pelantikannya 25 Juni 1960 sampai dengan pembukaan masa persidangan ke-II tahun sidang 1965-1966 pada tanggal 15 Nopember 1965. Dalam pembukaan masa persidangan ke-II tahun sidang 1965 - 1966 itu telah disetujui oleh Pleno mengenai keputusan Pimpinan D.F.R.-G.R, untuk. membekukan sementara kegiatan-kegiatan -Anggota-anggota -D.P.R.- G.R. yang mewakili Partai Komunis Indonesia (P.K.I.) dan Ormas-ormasnya dan pembekuan sementara bagi 8 anggota lainnya karena ada tanda-tanda terlibat G-30-5/P.K.I. Sesudah tanggal pelantikannya-pelantikannya di Istana Negara pada tanggal 25 Juni 1960, D.P.R.G.R. melangsungkan sidang-sidangnya. Sidang pertama berlangsung hanya dua minggu (mulai 30 Juni sampai 15 Juli 1960) yang merupakan sidang persiapan kagi D.P.R.-G.R. yang harus bekerja dalam suasana baru yang berlainan sama sekali dari masa-masa sebelumnya. Dalam sidang itu diberikan penjelasan-penjelasan mengenai Peraturan Tata-tertib yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 14/1960 dan ditetapkan susunan Badan-badan perlengkapan D.P.R.-G.R.: Komisi-komisi, Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga. --- [page 346] --- Angkatan Udara...... senanaaan 7 anggota: Angkatan Kepolisian......... 7 anggota; OPR/OKD................00ceceees 1 anggota: Veteran......ioo.ooo#W Wo. 1 anggota; 38 anggota: 2). Sub Golongan Kerokhanian: Ulama Islam/N.U............... 9 anggota; Ulama Islam/PSII...... "eee 6 anggota; Ulama Islam/Perti............ 3 anggota: Ulama Islam/PPTI........... "1 anggota: Ulama Islam/Alwasliyah...... 1 anggota: Ulama Islam/Muhamma- “ — diyah........... 3 anggota: Ulama Islam/PNI.......:........ 1 anggota; Ulama Protestan.......... al. 38 anggota;. — Ulama Katholik:.....:..:..... 2 anggota: ' Ulama Hindu Bali....:....::. '2 anggota:: 8 anggota " $16 === [PDF page 347] === 3). Sub Golongan Pembangunan Materiil: - dari golongan buruh, Buruh P.NLI...............0068 9 anggota; Buruh N.U................00005 3 anggota; Buruh PSII................... 2 anggota; Buruh KBE.................. 1 anggota; Buruh: Gasbiindo............ 2 anggota; 17 anggota: - dari golongan tani, Tani PNT... eee eee 12 anggota; Tani N.U........ eee ee ees 2 anggota; Tani PSI... 1 anggota: 15 anggota: - dari Golongan Koperasi, Koperasi P.N.I................ 1 anggota; Koperasi N.U................. 1 anggota: Koperasi A.D................... 1 anggota, 3 anggota, - dari Pengusaha Nasional,. Pengusaha nasional/ PN. ooo c cece eee eceeeeeees 1 anggota; 1 anggota; 4). Sub Golongan Pembangunan Spirituil: - dari Golongan Pemuda, Pemuda P.N.L. LL... 3 anggota: Pemuda N.U...............0065 3 anggota; Pemuda... 2 anggota: - dari Golongan Wanita, Wanita P.N.I, Wi... 3 anggota: Wanita IP-KI................... 1 anggota; Wanita N.U. Li... 1 anggota, Wanita Kowani............... 1 anggota, Wanita K.B.KI............... 1 anggota, _- dari Golongan Cendikiawan/Pendidik, LH Cendikiwan PN............ 3 anggota if”? 317 === [PDF page 348] === Cyendikiawan N.U.......... 1 anggota: Cendikiawan A.D.......... 1 anggota; Cendikiawan/pen- - dari Angkatan '45............ 3 anggota: didik.......c ccc cece cece eeeneeees 3 anggota; - dari Gol. Wartawan.......... 3 anggota, 28 anggota: WAKIL DARI IRIAN BARAT............... 7 anggota; Fartindo (sementara tidak melakukan kegiatan).........oooooooooooo.. 2 anggota: Jumlah seluruhnya 242 anggota: Pimpinan., Dalam masa kerjanya selama lebih kurang 1 tahun, "D.P.R.- G.R. minus P.K.I.” mengalami empat kali Perubahan Pimpinan 318 Tanggal 15 Nopember 1965 s/d 26 Februari 1966. Pimpinan D.P.R.-G.R, dalam struktur Kabinet Dwikora dikurangi M.H. Lukman karena dibekukan sementara kegiatannya oleh D.P.R.-G.R., sehingga Pimninan "D.P.R.-G.R, minus P.K.I.” tinggal terdiri dari: Menteri/Wakil Ketua D.P.R.-G.R.: Laksda. Mursalin D.M. Tanggal 26 Februari 1966 s/d 2 Mei 1966. Pimpinan D.P.R.-G.R. dalam struktur Kabinet Dwikora Yang disempurnakan, dikenal juga dengan sebutan ’’Kabinet 100 Menteri”, terdiri dari: [Unreadable] Menteri/Wk. Ketua DPR-GR: H.A. Syaikhu, Menteri/Wk. Ketua DPR-GR: Asmara Hadi; Menteri/Wk. Ketua DPR-GR: Laksda. (L) Menteri/Wk. Ketua DPR-GR: Brig. Jen. Prof. Dr. Syarif Thayeb: Kabinet 100 Menteri ini diumumkan pada tanggal 21 Febru- === [PDF page 349] === ari 1966 dan dilantik pada tanggal 24 Februari 1966. Timbang terima Pimpinan D.P.R.-G.R. dilakukan pada tanggal 26 Februari 1966 jam 10. 00 siang dengan disaksikan oleh Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga dan Pimpinan Golongan-golongan. --- [page 440] --- B. 3. Kata-kata Presiden bahwa G-30-S/PKI adalah suatu absolute overrompeling”............ B. 4. Sikap Presiden terhadap dukungan Omar Dhani kepada === [PDF page 441] === G-30-S/PKi, kemudian perlindungan terhadap Omar Dhani di Istana Bogor dan pengiriman Omar Dhani dengan tugas sebagai Panglima Kopelapip keluar negeri oleh Presiden. B. 5. Masalah,,care-taker-skhap” Men/Pangad. B. 6. Masalah tidak disinggung-singgungnya nama Presiden dalam peristiwa di P.U. Halim. B. 7. Masalah mengenai Dewan Revolusi siapa pembuatnya dan perestuannya. Ad, A.A. 1, Hal ini untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden dalam pidatonya bulan Mei 1965 dimuka Lembanas dalam mana disetujui adanya latihan physik dan mental bagi rakyat agar menjadi militant untuk kemudian dipersenjatai dan dijadikan Angkatan Ke-V. Gagasan Presiden ini adalah berdasarkan pada pembicaraannya dengan Chou En Lai pada Dasawarsa Konperensi A.A. ke-I di R.R.T. sendiri dikenal dengan nama milisia. (vide berkas perkara Subandrio). Pembahasannya diserahkan kepada para Panglima Angkatan yang dtolak oleh A.D., A.K., A.L., akan tetapi disetujui oleh A.U., sekalipun suara terbanyak menentang gazasan tersebut, oleh karena merupakan bahaya, bila buruh dan tani dipersendiatai kemudian dipergunakan untuk mencapai suatu tujuan politik. Kemudian ternyata, melalui terhukum Omar Dhani gagasan tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan latihan-latihan militer oleh AURI i.c. terhukum ex Mayor Suyono dan ex Mayor Gatot Sukrisno di Lubang Buaia. Adapun yang dilatih di Lubang Buaya tersebut ialah secara menonjol sekali ormas-ormas dari P.K.I. antara lain, B.T.I., Gerwani, P.R. dengan dalih peningkatan kesiapsiagaan dalam rangka konfrontasi terhadap Malays'a dan pengganiangan Nekolim. Kemudian terniata para,.sukarelawan” tersebut ikut serta dalam pembunuhan kejam terhedap para Dienderal ha! mana merupakan sasaran utama P.K.I. dalam rangka melaksanakan Gerakan 30 September itu (vide berkas perkara Omar Dhani dan ex. Mayor Suyono). Ad, A.2. Dewan Jenderal dan Dokumen,,Gillkhrist”. Pada awal bulan Mei 1965, Brigadir Jenderal Polisi Sutarto Kepala Staf B.P.I. memberitahukan kepada Subandrio tentang 409 === [PDF page 442] === adanya,,Dewan Jenderal” yang akan melakukan coup karena tidak menyetujui kebijaksanaan Presiden. Yang menjadi sumber dari berita itu adalah Hariyowisastro, anggota DPR-GR dari golongan P.K.I., Wiratmono dari C.G.M.I. dan Syarifudin Tanjung, anggota Kader inti Front Marhaenis, berita mana tidak pernah dikhek akan kebenarannya. baik oleh Sutarto maupun oleh Subandrio. Dalih mana kemudian senantiasa dipergunakan oleh P.K.I. untuk membenarkan Gerakan-30-S-nya. Dalam sistim ketatanegaraan menurut UUD 1945 Presiden bukanlah penguasa yang tertinggi, oleh karena kedudukannya seperti yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 dalam Bab III mengenai kekuasaan pemerintahan negara ialah, hanya memegang kekuasaan pemerintahan, yang berarti kekuasaan eksekutif dan dalam pasal 5 yo pasal 20 memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti turut serta dalam kekuasaan legislatif. Sedang dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutif dan mede-wetgeving itu Presiden menurut Pasal! 6, dipilih oleh MPR badan yang membawahi Presiden. Penjelasan UUD 1945 menyebutkan, bahwa dibawah,,Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah negara yang tertinggi”. (Penjelasan Sistim Pemerintahan Negara, IV). Dengan demikian Presiden tidak..neben” akan tetapi,,untergeordnet” kepada Majelis (Penjelasan Sistim Pemerintahan Negara, III). --- [page 503] --- c) memusyawarahkan segala persoalan yang dapat mempengaruhi perdamaian dan keamanan di Asia dan melaksanakan keputusan-keputusan yang telah disetujui. 467 === [PDF page 504] === DPR-GR baru menjadi anggota penuh badan internasional ini, ketika A.P.U. mengadakan Konperensinya di Bangkok pada bulan Desember 1967.. .Group Nasional Indonesia telah menghadiri Konperensi 1 Sidang A.P.U. kedua di Seoul (Korea Selatan) pada 2 s'd 7 September 1966., Delegasi: Husein Kartasasmita (Ketua) H.A. Chamid Wijaya (Anggota) 2. General Assembly A.P.U. ke-III di Bangkok, 286 Nopember - 3/d 8 Desember 19617. - Delegasi: Husein Kartasasmita (Ketua) Brigjen. Sudiyono - (Anggota) Murtaji Bisri (Anggota) . The Fourth Council Meeting of the A.P.U. di Bangkok 6 s/d 9 Agustus 1968. Delegasi: Brig. Jen. Sudiyor." (Ketua) 4. The Fsurth General Assembly of the AP.U. di Manila, 2 Desember s'd 9 Desember 1968. . Delegasi: H. Imron Rosyadi S.H (Ketua) Wartomo Dwijoyvwono (Anggota’ LBG Suryadinata (Anggota) David Napitupulu (Anggota) May. (U) Emo Suwarma: S.H. (Anggota) 5. Councii Meeting di Philipina, 18-20 Juni 1969. Delegasi: H. Imron Rosyadi S.H. (Ketua) LBG Suryadinata (Anggota 468: === [PDF page 505] === €. The fifth General Assembly of the ABU: di Taipeh, 24-28 Nopember 1909. 1 1. Delegasi ==: - MS. Kamewijayh - cs {Ketua) B.M. Kuncoro Yakti SH. (Anggota) AP. Tanri. —. (Anggota) Drs. Yunus Umar (Anggota) ' Octoya Usman S.H. (Anggota) Drs. Th. M..Gobel 0 (Anggota 7. Council Meeting di Taipeh (Taiwan), 2 Juli —- 4 Juli 1970 Peninjau: Kol. KKO Sarjono Suprapto (Ketua) oi Musytari Yusuf L.A. (Anggota) Pada dewasa ini (sampai bulan Agustus 1970) A.P.U. terdiri dari Group Nasional dari Negara-negara: Indonesia Jepang . Republik Korea . Philipina ' Muangthai Vietnam Selatan Taiwan Malaysia PADUK WN Delegasi DPR ke P.B.B.: Tahun 1967: 1. Hardi S.H. _ 2. Kol. Saparjo. 8. M. Hartono B.A. a ot Tahun 1968: 1. Maruto Nitimiharjo 2. Drs. Murdono Tahun 1969: 1. Domo Pranoto. Drs. LG.N. Gde Dakse . Eddy Abd. Manaf Tahun 1970: H. Jen. Muhammad Suryopranoto. Sayuti Melik Abd. Mukti Achmad Sakarmawijaya. PON wn 469 === [PDF page 506] === C. Kepala-kepala Negara Asing/Perdana Menteri dan tamu-tamu Luar Negeri yang mengunjungi dan berpidato di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sejak tahun 1950 telah tercatat beberapa Kepala-kepala Negara, Perdana Menteri dan tamu-tamu Luar Negeri yang menyampaikan pidatonya didepan Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berpidato didepan Negara: Nama: D.P.R tanggal 1 Menteri Luar Negeri Philipina Jend. Charlos Romulo 16-5- 1950 2. Perdana Menteri India Pandit Yawaharlal Nehru 7-6-1950 3 Presiien Philipina Elpido E. Ouirino 17-7-1952 4. Ketua Sidang Umum P.B.B. Ny. Laksmi Pandit 1954 Th. 1954 5. Perdana Menteri U.S.S.R. N. Cruscov 18 - 5 - 1957 6. Presiden India Dr. Rayendra Prasad 8-12-1958 7. Presiden R.D. Vietnam Ho Chi Min 27-2 - 1962 8. Presiden Rumania Gheor Che Gheerhiu Day 4-10-1962 Y. Presiden Mexico Lopes Mateos 16-10-1962 10. Kepala Negara Kamboja Norodom Sihanuk 27-11-1962 11. Presiden Philipin: Ferdinand Marcos 13 - 1- 1963 12. Baginda Raja Saudi Arabia Faisal Ibnu Saud 5-6-1970 --- [page 510] --- Dr. Hyo Sang Rhee (Ketua Par!emen) Yose B. Laural Yr. (Ketua Parlemen) Ong Sin (Ketua Senat) Dr. G. S. Dhillon (Ketua Lok Shaba) Tits. tgl. 30 Nopemb. 20 11 16 12 26 13 15 13 16 Septemb. Agustus Juli Mei April April Juli Agustus Agustus April Mei Agustus Juli Maret Agustus Agustus 1964 1964. 1965. 1965. 1966. 1966. 1966. 1967 1968 1968. 1969. 1969. 1969. 1970. 1970. 1970. 1970. 12 September 1°70. 1970. === [PDF page 511] === D. Delegasi DPR ke Luar Negeri (Kecuali ke A.P.U. dan LP.U. dan P.B.B,) DPR telah mengadakan kunjungan-kunjungan Parlementer ke beberapa negara untuk memenuhi undangan negaranegara ybs. I. Delegasi DPR ke R.R.T. 8 September 1956 s/d 8 Oktober 1956. Ketua Delegasi: Rh. Kusnan Sekretaris:: Mr. Sumarsono Pringodirejo Islan sebagai Sekretaris II. Anggota: Y. Drs. Ds. Matakupan. Ibnu Parna H. Senduk Nunung Kusnadi H. Hasan Basri Ny. Lastari Sutrasno K.H. Musta'in Abdul Rasyid Fagih . Yusuf Ajitorop Samanhadhi Sastrowijoyo E.Z. Muttaqien POO RABMMA PWN 12. H.S. Muslikh 13. H. Syekh Jalaluddin 14. Hutomo Supardan 15. Nyak Diwan 16. Sahlan Ridwan 17. Supardi 18. Moh. Basah 19. Emong Wiratma Astrapraja 20. Gatot Mangkupraja. 21. K.H.Abdul Azis 22. Silas Papare 23. AkYul Mutalib Daeng Talu II. Delegasi DPR ke Sovyet Uni, Polandia Cekoslovakia, Rumania, Libanon. Agustus — November 1956. Ketua Delegasi: Mr. Hardi Sekretaris: Mr. Rusli Anggota: 1. Syaifadin Zuhri 2. K.H. Cikwan 413 === [PDF page 512] === 10. 13. 14. 15. 16. 17. 18. WAM Op oo Ny. Sumari Suharjo Ny. Sunaryo Mangunpuspito Ny. Ch Salawati Ir. Sakirman Pandu Kartawiguna Sirajudin Abas M. Sondakh Ny. Mahmudah Mawardi Abdul Wakhid Suyoso Moh. Ali Pratamingkusumo Abdulhayat Mr. Memet Tanuwijaya Daeng Mohamad Ardiwinata Kosasih Tanuwijaya, Panitera Seksi Luar Negeri. III. Delegasi DPR ke Amerika Serikat Th. 1957 Ketua Delegasi: Sekretaris Mr. Sartono IV. Delegasi Gabungan MPRS/DPR-GR ke India, Sovyet Uni, Jerman Timur, Hongaria, Bulgaria, Rumania, Yugoslavia, Cekoslavakia tahun 1963. Ketua Delegasi: Mr. Ali Sastroamijoyo (MPRS) Sekretaris: Mr. Joko Sumaryono (DPR-GR) Mr. Munajat (MPRS) Anggota: 1. MayJen. Wiluyo Puspoyudo (MPRS) 2. H. Mirza Mustakin (MPRS) 3. Harsono Cokroaminoto (MPRS) 4. Hasan Gayo (MPRS) 5. Samsir (MPRS) 6. M.B. Saka DPR-GR) 7. E. Kiriwaib (DPR-GR) 8. K.H. Dahlan (DPR-GR) 9. Sutoko (DPR-GR) 10. Kasim (DPR-GR) 11. Dr. Zukhradi, Dokter Delegasi. 474 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 513] === V. Delegasi DPR-GR ke Kamboja, R.R.T. dan Republik VII. Demokrasi Korea Tgl. 2 September 1968 s/d 12 September 1963. Ketua Delegasi: M.H. Lukman Sekretaris: R.S. Purwadi Anggota. Lek Kol. Isa Idris Chamid Wijaya Selamet Ginting H. Makhfudz Syamsulhadi M. Caley Nungcik A.R. . Drs. Y. Piry . Drs. Sutamto Dirjosuparto. Slamet Joyosumitro Notosukarjo Saryono BA j Staf Sekretaris pad — NE SOLO yNDAPONH . Delegasi DPR-GR ke Pakistan dan Jepang tahun 1965 Ketua Delegasi: 1.G.G. Subamia Sekretaris Anggota Ny. Sumari. Ny. Walandow. K.H. Mudawari. R.P.R. Situmeang. --- [page 552] --- . Undane-undang No. 72 tahun 1957 (LN No. 158) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahur 1955 (LN No. 56), tentang pendiualan rumah-rumah negeri kepada pegawai negeri, sebagai undang-undang. 5. Undang-undang No. 73 tahun 1957 (LN No. 159) tentang perubahan UU No. 1 tahun 1957 (LN No. 6) tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. . Undang-undang No. 74 tahun 1957 (LN No. 169) tentang Kerdaan Bahaya. . Undang-undang No. 75 tahun 1957 (LN No. 162) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. === [PDF page 553] === 78. . Undang-undang No. 76 tahun 1957 (LN No. 163) tentang perubahan UU No. 24 tahun 1954 (LN No. 78) mengenai pemindahan hak tanah-tanah dan barang: tetap yang lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropah dan UU No. 28 tahun 1956 (LN No. 73) mengenai pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan. . Undang-undang No. 77 tahun 1957 (LN No. 167) tentang persetujuan mengenai warga-negara yang berada secara tidak sah didaerah Republik Indonesia dan Republik Philipina. Undang-undang No. 78 tahun 1957 (LN No. 168) tentang perubahan sanon dan ciyus atas hak-hak orfpakht dan konsesi guna Perusahaan Kebun Besar. 74. Undang-undang No. 79 tahun 1957 (LN No. 170) tentang pengesahan pernyataan keadaan perang sebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957. . Undang-undang No. 80 tahun 1957 (LN No. 171) tentang persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 109 mengenai pengupahan yang sama hagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainia. TAHUN 1958: . Undang-undang No. 1 tahun 1958 (LN No. 2) tertang penghapusan tanah-tanah partikelir. . Undang-undang No. 2 tahun 1958 (LN No. 5) tentang persetujuan Perdianjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakiat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan. . Undang-undang No. 3 tahun 1958 (LN No. 8) tentang nencmnatan tenaga asing. . Undang-undang No. 4 tahun 1958 (LN No. 13) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1953 (LN No. 51) tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan. penguasaan. kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pemhawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin. sohagsi undang-undang. 509 === [PDF page 554] === 10. 11. 12. 14. 510 . Undang-undang No. 5 tahun 1958 (LN No. 14) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1957 (LN No. 51) tentang perpanjangan jangka waktu masa kerja D.P.R. Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah peralihan, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 6 tahun 1958 (LN No. 15) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1957 (LN No. 9) tentang perubahan UU Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 7 tahun 1958 (LN No. 17) tentang peralihan tugas dan wewenang agraria. . Undang-undang No. 8 tahun 1958 (LN No. 18) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1954 (LN No. 66) tentang pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi Propinsi Nusa-Tenggara, sebagai undang-undang. --- [page 558] --- Undang-undang No. 60 tahun 1958 (LN No. 111) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957(LN No. 80) tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayah Daerah Swatantra tingkat I Maluku, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 61 tahun 1958 (LN No. 112) tentang penetapan undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 (LN No. 75) tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, sebagai undang-undang. . Undang-undang No. 62 tahun 1958 (LN No. 113) tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. === [PDF page 559] === 63. 66. 67. 65. 69. 70. 73. Undang-undang No. 63 tahun 1958 (LN No. 114) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 (LN No. 61) tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasa: 16 ayat 1 UU Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Mor.eter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 UU Pokok Bank Indonesia 1953, sebagai undang. - Undang-undang No. 64 tahun 1958 (LN No. 115) tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 5. Undang-undang No. 65 tahun 1958 (LN No. 116) tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. No. 77) tentang perubahan UU No. Ip tahun 1956 (LN Undang-undang No. 66 tahun 1958 (LN No. 117) tentang Wajib-Militer. Undang-undang No. 67 tahun 1958 (LN No. 118) tentang perubahan batas-batas wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. Undang-undang No. 68 tahun 1958 (LN No. 119) tentang persetujuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita. Undang-undang No. 69 tahun 1958 (LN No. 122) tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Undang-undang No. 70 tahun 1958 (LN No. 124) tentang penerapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 LN No. 41) tentang tanda-tanda penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang, sebagai Undang-undang. . Undang-undang No. 71 tahun 1958 (LN No. 125) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958) (LN No. 46) tentang pengubahan UU Mata-Uang tahun 1953, sebagai undang-undang. Undang-undang No. 72 tahun 1958 (LN No. 126) tentang pemungutan Pajak Verponding untuk tahun-tahun 1957 dan berikutnya. Undang-undang No. 73 tahun 1958 (LN No. 127) tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 tahun 1946 R.I. untuk 513 === [PDF page 560] === 74. 75. 76. 77. 78. 80. 81. 82. 514 seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-undang No. 74 tahun 1958 (LN No. 128) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1957 (LN No. 57) tentang Pajak Bangsa Asing, sebagai undang”. Undang-undang No. 75 tahun 1958 (LN No. 131) tentang memperpanjang jangka waktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 UU Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 (duabelas) bulan, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 (LN No. 61) yo UU No. 63 tahun 1958 (LN No. 114). Undang-undang No. 76 tahun 1958 (LN No. 135) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1957 (LN No. 64) tentang kenaikan tarip cukai atas bir, gula, sackharin dsb., dan kenaikan bea-masuk atas bir, sebagai un dang-undang. --- [page 617] --- 39. Roosbanrdi, Mr. ” Yogyakarta 40. Samapen Bakri " Serang 41. Saifudin Zukhri " Magelang 42. Saleh, Moh. " Yogyakarta 43. Sarjan, Mukhammad " Kediri 44. Syadli Hasan " Banten 45. Sigit, Drs. A. " Yogyakarta 46. Siswosudarmo " — Solo 47. Syukri, K. H.M. " Malang 48. Sujono " Jakarta 49. Suyoso " Kediri 50. Sumaatmaja, R. O. " Sukabumi S1. Sunaryo Mangunpuspito, Ny. " Yogyakarta 52. Suprapto, R. " Malang 53. Suryana Prawira, R.S. " Purwakarta 54. Surowiyono, S. ” Malang 55. Sutisna Senjaya " Malang 56. Toha Makhsun ” Lamongan 57. Taufik Qurakhman, Kyai " Yogyakarta 58. Wakhidah Sukijo " Yogyakarta 59. Wahid, H. Mukhamad " Jombang 60. Zainul Arifin " Yogyakarta 61. Abdul Sukiman P. N.I Bojonegoro 62. Awibowo As Yogyakarta 63. Danuasmoro R. W. " Yogyakarta 64. Daryono, R.M. " Yogyakarta 65. Jody Gondokusumo, Mr. " Yogyakarta 66. Gatot Mangkupraja " Yogyakarta 67. Hadikusumo, S. " Purwokerto 68. Hadiprabowo Mokhasim Malagoa. Yogyakarta 69. Isnaeni, Mh. ” Yogyakarta 70. Yusupadi, Ny. " Yogyakarta 71. Manai Sophiaan ” Yogyakarta 72. Maramis, A.Y. ” Jakarta 73. Masyhud Harjokusumo " Semarang 74. Nyonoprawoto " Malang 75. Nur St. Iskandar " “Jakarta 76. Utoyo Kusumo ” ‘Pati — 77. Puger, R. ” Surabaya 78. Quelyu, P. de " Yogyakarta 79. Ruspanji Atmowirono " Solo 80. Sabilal Rasyad gir. Dt. Bendaharo " Yogyakarta 571 mm aa aa 0 aa RAR === [PDF page 618] === No. Nama (Partai/Golongan/ Alamat urut Daerah) aa 81. Saji Sastro (Sarjo) P.N. I. + Yogyakarta ‘ 82. Safiudin Suryo Amidarmo ” ". Surabaya.’ '* 83. Syamsi Sastrowidagdo, Dr. " Malang 84. Sarjono, Ir. po... Surabaya “1 85. Sarpan (mt ot Magelang- 86. Sartono, Mr. " - Yogyakarta =** 87. Sidik Joyosukarto ” Kadiri? 88. Syamsudin St. Makmur " - Yogyakarta <' 89. Slamet Sudibyo, Dr. #04 & Jakarta: '.. 90. Suharto,,Dr. R. Pn Medan: 3" 91. Sudarman Hadikusumo, Ny. " Yogyakarta °° 92. Suhud " Yogyakarta 93. Suyono Hadinoto Brotokusumo, Mr. - art Yogyakarta 94.. Sumanang, Mr. " “ Yogyakarta 95. Sumosudiro, Ng. Ys Jakarta. " 96.. Sunaryo, Mr. ”. Yogyakarta: - 97. Suparjo,. Ny. " Solo... 98. Suturjo Hadisutirto, Rd. " +. Yogyakarta: 99. Sutarman, Ny.. es Yogyakarta ' 100. Sutejo Dirjosubroto #3. Yogyakarta- 7: 101. Sumbaji, Dr. " “Yogyakarta: 102. Tabrani,. M.. ” ( Yogyakarta” + 103.. Cokroatmojo, Dr. S.: " ".. Yogyakatta’: 104. Wahid St. Raja Lalo " Jakarta: '. ‘ 105. Waluyo, Ir.; " As Yogyakarta:.: 106. Assaat glr. Datuk Mudo P. Sosialis - '" Yogyakarta“ 107. Bambang Suparto, K. Ng Pa. “Surabaya - 108. Jadi pi dan Ka aa 109. Jawoto. " Jakarta 110. Johan Syaruzah + ".10 Yogyakarta":. 111. Juir Mohamad " Sumatera “ 112. Yusuf Yahya ”. Jakarta ‘ 113. Kusnaeni. " co. Purwakarty . 114. Marjuki, R.N.M. ” Yogyakarta: 115. Mudikdio, Ny. Cy. is *. Mie daw 117. Muwaladi, Mr. " + -e Yogyakantta: ~ 118. Motik, B. R. " ¢ Jakarta > © 119. Naseh. " Tasikinalaya 120. Nuraellah. " Malang >: 121. Rakhim; As ‘u u Yogyakarta: + - . Reksogiputro, Mr. S. Perwakilan “8 5. Jakarta vla ml. === [PDF page 619] === — — bah oo — . Perwakilan urut (Partai/Golongan/ Daerah) Alamat 123. 124. 125. 126. 127. 128. 129. 130. 131. 132. 133. 134. 135. 136. 137. 138. 139. 140. 141. 142. 143. 144, 145. 146. 147. 148. 149. 150. 151. 152. 153. 154. 155. 156. 157. 158. 159. 160. 161. 162. 163. 164. Ruhan Sadikun, Dr. S. Samidin Samodro Sarjono, S. Sastra Subadio Sastrosatomo Sujono, R. Sugondo Joyopuspito Sugra: Suhadi Hadikartono Sukarto, R. ar? Sumartoyo Sutan Takdir Alisyahbana, Mr. Tamzil, Mr. Tan Ling Jie, Mr. Taukhid, Mukhammad Suprapto Wangsa Wijaya, I. Abidin, Prof. S, M, Asmu Atim Sutopo Daliyono, Mr. Moh. Jayus Jonhar Enokh, Moch. Fatkur Hartoyo Isbandi Iskak Mujono, R. Musirin Nyono Umar Sapari Prawirowiryono Sadono Sanjoyo Sarjono, Ny. Umi Suharti Satrio, Dr. Syamsu Haryo Udoyo: Subarmin Adiwijoyo: Sudarto Yosohandoko P. Sosialis — Yogyakarta ‘Palembang Hoot Wates Yogyakarta ' Yogyakarta Cirebon Yogyakarta Yogyakarta “. Yogyakarta Jakarta “Solo —. 'Purwokerto Jakarta Jakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Pati Yogyakarta Solo Solo Kediri Subang Madiun ‘Solo Surabaya Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Bojoregoro 2 Solo Bojonegoro Kepanjen Yogyakarta Yogyakarta ~ Yogyakarta ~ Yogyakarta 573 === [PDF page 620] === Perwakilan No. Nama (Partai/Golongan/ — Alamat urut Daerah) 165. Sujud " Madiun 166. Sukanto " Yogyakarta 167. Sumedi Mangunsanjoyo " Yogyakarta 168. Sunardi Adiwiryono " Yogyakarta 169. Sunaryo Projowardoyo " Yogyakarta 170. Sungkono " Kediri 171. Supiman ” Kediri 172. Suwarti, Na. " Yogyakarta 173. Suwignyo Hadiatmojo " Magelang 174. Cugito ” Madiun 175. Trimurty, Ny. S. K. " Yogyakarta 176. Aidit, DN. “KL. Solo 177. Al i, Mukhammad " Banten 1728. Alimin ” Solo 179. Baharudin " Solo 180. Basiran " Mojokerto 181. Basuki - "Sukabumi 182. Dirjosuprapto " Pati 183. Jumiran ” Jombang 184, Jamaludin Pn Basuki 185. Hasan Raid " Yogyakarta 186. Hutomo Supardan " Madiun 187. Kubes " Indramayu 188. Lauw King Hoo ” Jember 189. Nahar " Kediri 190. Ngadiman Harjosuparto ” Yogyakarta 191. Utary:o, S. ” Magelang 192. Prawiroasmoro ” Kediri 193. Prio Suyoto ” Bojonegoro 194. Sanusi, Mukh. " Jakarta 195. Sarjono " Solo 196. Slamet " Pati 197. Sudihiyat ” Yogyakarta — 198. Sujadi " Magelang 199. Suyitno " Madiun 200. Suyitno Renohadiwiryo ” Malang 201. Sukadis, R. " Sukabumi 202. Sukimah Alirakhman, Ny. ” ' Kediri 203. Sumarno ” Malang 204. Surip " Magelang 205. Suroyo ” Jombang 206. Tarsono ” Bojonegoro 574 === [PDF page 621] === wa ana No. Perwakilan 1 Nama (Partai/Golongan/ Alamat urut Daerah) 207. Toha, Moh. P. K. I. Tasikmalaya. 208. Abednego, M. Parkindo Yogyckarta 209. Harahap, Ds. F.K.N. ” Yogyakarta 210. Ismail Reksoatmojo “ Yogyakarta 211. Yohannes, Drs. W.Z. ” Yogyakarta 212. Kumontoy, Y. B. ” Jember 213. Nawawi " Sumedang 214. Probowinoto ” Semarang 215. Putuhena, Ir. ” Yogyakarta 216. Sutarjo Kertonadi, R.M. ” Malang 217. Sumardi Dr. R. ” Yogyakarta 218. Sumarto R. y ” Yogyakarta 219. Tambunan, Mr. A.M. M0. Yogyakarta 220. Dargo, Y, PK RIL. Yogyakarta 221. Jaman Hasibuan ” Kotaraja 222. Jupri, A. Y. - Malang 223. Haryadi, F. S. ” Malang 224. Kindangen, Ny. A. M. ” Makasar 225. Pandiangan, A. ” Pematang Siantar 226. Sanjoyo Sosroningrat ” Lampung 227. Siregar, Y. M. ” Sibolga 228. Suhardi, Mr. A. A. ” Yogyakarta 229. Suwarto, Ir. " Solo 230. Supardi, Ir. ” Yogyakarta 231. Suradi, Dr. " Jakarta 232. Abikusuma Cokrosuyose P.S. LI. Yogyakarta:: 233. Anwar Cokroaminoto mes — 234. Aruji Kartawinata ” — 235. Damanhuri Jamil ” — 236. Driyowongso ” Yogyakarta - [Unreadable] 237. Harsono Cokroaminoto ” — 239. Mat-cie, A. S. " Palembang, 240. Rachman, W. A. ” Lampung 241. Syahbudin Latef ” — --- [page 622] --- 257. Abdul Latief. Tidak berpartai — 258. Abdul Rachman ow 259. Abdulmajid, Mr. ” 260: Achmad, R. ° ” 261. Achmad Dipasuparto. Dr. K. ” 262. Adam Bachtiar, Drs. H. 8 " Jakarta 263. Asmara Hadi ” — 264. Asmuni, H. “ ” 265. Bahder Johan. Dr.” oo, Jakarta 266. Basyuni. K. aa 267. Baswedan, A. R.. ” 268. Barmawy Latief " Yogyakarta 269. Budiarto Martoatmodio, Mr R. ” _ Solo 270. Buntaran, Dr. R. ” Yogyakarta 271. Chaerul Saleh ” — 272. Dakhlan Abdullah, H. " Jakarta 273. Dassaat; A. M. ”. 274. Diah, B. M. se *, Jakarta 275. Jayaningrat, Nn. F. E. " 276. Joko Said " Jakarta 277. Dul Arnowo ‘ ” 278. Faturakhman. ” 279. Hadiprabowo, Ny. D. M. ” 280. Halim, Dr. A. ‘ " 281. Handayaningrat, K. P. A. S. ” ' Solo 282. Harsoadi ” Yogyakarta 283. Ibnu Parna. ” 284. Iwa Kusuma Sumantri, Mr. " Yogyakarta 285. Yusuf Wibisono. Mr. " Jakarta 286. Kadarisman Notoprajarto, R. ” Yogyakarta 287. Kaffar, M.A 7’ " Madiun 788. Kaprawi ” Yogyakarta 289. Kartowijono, Ny. S. " Jakarta 2990. Kasian ” 516 === [PDF page 623] === No. mas ° Nama... urut 291. Kasman Singodimejo, Mr. - =. 292. 293. 294, 295. 296. 297. 298. 299. 300. 301. 302, 303, 304. 305, 306. 307, 308. 309. 310. 311. 312. 313. 314. 315, 316. 317. 318. 319. 320. 321. 322. 323. 324. 325. 326. 327. 328. 329. 330. 331. 332, Kartono, Dr. R. Kobarsyih Krissubanu Latuharhary, Mr. Y. Mamahit, P. Mangunasrkoro, Ny. Sri Masdani Mashud Mockhtar, R. Mulyo Muntoha Muwardi, Dr. Priyono, Dr. R. Rachman Tamin Sayuti Mclik Ruslan Sayuti Mzlok Sakirman, Ir. Sam RAA. Sanusi Pane Sarjono Danudibroto, Dr. Sarwono Prawiroharjo, Prof. Dr. R. Sastrosuwiryo Sui:Daniiah ' St. Makmur Syah. Mr. Moh. Syahrir, Sutan Slamet Surasto, Ny. Sosrodanukusumo, R. Kaharkusmen Subandrio, Ny. Dr. Hurustiati Subianto. S.: Subarjo.: Mr. R. Sudiyono Joyoprayitno Sudiro, Mbah Sujono. Mr. Sugandi. Mr. R. Sugondo. Mr. R. Suwirsih -Joyopuspito, Ny. Suyatman Suyud: Suyudi. Mr. Perwakilan (Partai/Golongan/ Daerah Alamat Tidak berpartai “Jakarta Tidak berpartai * Surabaya, Yogyakarta Jakarta Magelang Yogyakarta Yogyakarta © Jakarta Yogyakarta Jakarta Yogyakarta Bandung Yogyakarta wat === [PDF page 624] === aa aa No. Perwakilan urut Nama (Partai/Golongan/ Alamat Daerah 333. Sukanti Suryocondro, Ny. Tidak berpartai Jakarta 334. Sukarjo Wiryopranoto ” 335. Sukani Kartodiwiryo " Yogyakarta 336. Sumarsono ” 337. Sunaryati Sukemi, Ny. " Jakarta 338. Sunaryo Kolopaking, Mr. " 339. Suparti, Nn. ” 340. Surachman, Ir. R. P. ” 841. Supomo, Prof. Mr. Dr. ” 342. Suprapto, Mr. " 343. Suryohamijoyo, Pang. " Solo 344. Suroso, R. P. " 345. Susilowati, Nn. ” Yogyakarta 346. Sutarman " 347. Sutarto " Sukabumi 348. Sucahyo, Mr. " 349. Sucipto, Dr. " Yogyakarta 350. Sutopo Wonoboyo ” 351. Suwarto ” 352. Suwignyo Hadikusumo, R. " Jatinegara 353. Tajaludin ” 354. Tan Malaka " 355. Tan Po Goan, Mr. " 356. Cakraningrat. G. P. H. ” 357. Umiyati Saroso, Ny. Sri ” Yogyakarta 358. Wahid Hasyim, K. H. " 359. Wiguna, P. K. " Yogyakarta 360. Wikana ” 361. Yamin, Mr. Muh.. Yogyakarta 362. Zain Jambek, M.. a 363. Suwiryo i 364. Afandi, R. Mokhamad Buruh Yogyakarta 365. Ahem Erningpraja " Jakarta 366. Asrarudin " Yogyakarta 367. Bahrudin " Malang 368. Buyung Saleh - Yogyakarta 369. Curdian, E. " Jakarta 370. Danuatmaja, Moh. ” Garut 371. Joyoprayitno " Magelang 372. Danuhusudo, Dr. A. K. R.T. - Semarang 173. Joyosumarto ” Solo --- [page 642] --- Jakarta tanggal 11-2-1955, 124. Ngadiman 99 DPR — RIS Janji tgl. 16-83-1950. Harjosubroto Mengundurkan diri tanggal 16-3-1951. 125. Ngerajai Meliala 22 SENAT — RIS Jamji tgl. 16-8-1950. 126. Nieuwenhuysen, W.M. 215 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 127. N oh, Mohd, (Riau) 31 SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 128. Noor, Ir. Pangeran Mohd. 7D. P. A. Sumpah tgi. 16-8-1950. 129. N w h, Mohd. (Sum, 180 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Sel). 130, N u h, Mohd. (Sum, 177 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. Timur). 131. Nur et Tbrahimy, Mohd 92 DPR — RIS Sumpah tgl. 18-9-1950. 132. Olii, T. 138 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-83-1950. 133 Padang, Mohd. 131 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 134. Palaunsuka, F.C. 200 DPR — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 135. Pandu Kartawiguna 222 DPR — RIS Janji tgl. 16-8-1950. 136. Petlaupessy, M. A, 14SENAT — RIS Sumpah tgl. 16-8-1950. 596 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 643] === Urut 137. 138. 139. 140, 141. 142. 143. 144, 145. 146. 147. 148. 149. 150. 151, 152. 153. 154. 155, 156. 157. 158, 159. 160. 161, 162. 163. 164. 165. 166. 167. Nama Peris Pardede Pitoi, F. A. P. Pranoto, R. S. Prawoto Mangkusasmito Prawotosudibyo, S, Pupella, E. U. Rajiman Wediodining rat, Dr. Raka, I. G. G. Ramli, O. K. Rasyid Sutan Raja Emas Rasuna Said, Rangkayo Rivai, A. A. Rondonuwu, A. Rondonuwu, O. Rotti, Ds, A. S aad, Mohd. Sabilal Rasyad Saddak, R. Mohd, Sahetapy Engel, B. Said Ali, Sutan Said Bakhreisy Sakirman, Ir Saleh Umar Sarjono, S. Sarino Mangunpranoto Saroso Harsono, R.M, Sartono, Mr. Sarwono S. Sutarjo Schmitz, G. R. Setyabudhi, Dr. D. D. Siaww Giok Chan 98 DPR 150 DPR 161 DPR 86 B.P. 185 DPR 66 BP 176 DPR 209 DPR 67 BP Asal Angg. perwakilan 36 SENAT — 188 DPR 132 DPR 153 DPR 30 SENAT — 65 BP 178 DPR 143 DPR 127 DPR 162 DPR 104 DPR 95 DPR 68 BP 26 SENAT — 165 DPR 94 DPR 124 DPR 212 DPR 12 D. P. 115 DPR Keterngan lain-lain RIS RIS RIS RIS RIS KNIP RIS RIS KNIP RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS RIS KNIP RIS RIS RIS RIS RIS RIS Jamji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Yogyakarta tgl. 21-12-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Madiun tgl. 20-9-1952. Janji tgl. 16-8-1950. Mengundurkan diri tanggal 25-11-1954. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Meninggal dunia di Amsterdam (Negeri Belanda tgl. 14-8-1955. Janji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpan tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 18-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 20-11-1950. Janji tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Sumpah tgl. 16-8-1950. Belum /tidak mengangkat sumpah Meninggal dunia di Bandung tanggal 28-8-1950 Janji tgl. 16-83-1950. 597 === [PDF page 644] === No. Nama No. Asal --- [page 660] --- 154. Osa Maliki 178 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat 155. Padang, Muh. 258 — 9-8-1956 Diangkat sbg. Wakil Irian Barat Irian Barat. 156. 157. 158. 159. 160. 161. 162. 163. 164. 165. 166. 167. 168. 169. 170. 614 Palaunsuka, F. C. Pandee Kartawiguna Partoadiwijoyo Peris Pardede Pir yy, Drs. Y. Puger, R. Prawoto Mangkusasmito Princen, Haji Y.C. du Puy, R. Ch. M. Rahmah El Yunusiah, Ny. Rambitan, B. Y. Rasyid Sutan Raja Emas Rhemrev, Drs. Y.L.W.R. Ridwan Syakhrani Rum, Mr. Moh. 6 Persatuan Daya 24-3-1956 Kalimantan Barat 205 Murba 24-3-1956 Jawa Barat 230 P.S.LI. 24-3-1956 Jawa Tengah 22 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Barat 167 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Timur 129 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Timur 36 Masyumi 24-3-1956 Jawa Tengah 265 — 5-12-1956 266 — 5-12-1956 164 Msyumi 27-3-1956 Sumatera Tengah 10 P.N.I. 24-3-1956 Sulawesi Utara Tengah 2 PN. 24-3-1956 Jawa Timur 269 — 85-12-1956 240 N. U. 24-3-1956 Kalimantan Selatan 70 Masyumi 24-3-1956 Jawa Timur Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Eropah. Diangkat sbg. Wakil Gol. Kecil Eropah. Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Eropah. Non-aktif sejak tgl. 24-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 1-6-1956. === [PDF page 661] === urut Nama No. Wakil dari/ Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain-lain. 171. 172. 173. 174. 175. 180. 181. 182. 183. 184. 185. 186. 187. Rustamaji, Dr. R. de Rozari, A. BI. Runturambi Rusli Abdul Wahid, H. Saalah Yusuf Sutan Mangkuto . Syafi'ie, H. . Sahar gelar Sutan Besar. Sahlan Ridwan, H. . Saifuddin, K.H. Muh. Saifuddin Zuhri Sakirman, Ir. Salawati, Ny. Ch. Saleh Suryaningprojo, R. Moh. Saleh Umar, M. Sarino Mangunpranoto Sartono, Mr. Sastra 210 P.R.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 165 P. Katholik 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur 54 (calon) P. K.I. 24-3-1956 Jawa Timur 16 Perti 24-3-1956 Sumatera Tengah 161 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Tengah 136 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 152 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Utara 224 N. U. 24-3-19 y6 Jawa Tengah 140 N. U. 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 31 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah 43 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 141 P.K.I. 24-3-1956 Jakarta Raya - 13 N. U. 24-3-1956 Jawa Timur 61 P.N.I. 3-4-1956 Sumatera Utara 221 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 1 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 191 P.S.I. 24-3-1956 Jawa. Barat Mengundurkan diri tgl. 31-12-1956. Non-aktif sejak tgi. 26-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 20-4-1956. Non-aktif sejak tgl. 26-3-1956. Mengundurkan tg!. 1-17-1956. diri Mengundurkan diri tgl. 5-8-1958. Mengundurkan diri tel. 8-2-1958. Mengundurkan diri tgl. 5-12-1956. Non-aktif sejak tgl. 26-3-1956. Mengundurkan diri tgl. 15-4-1956. Terpilih sbg. Ketua DPR. === [PDF page 662] === No.. Nama urut 188. Selamat Ginting 189. Semanhadi Sastrowijoyo 190. Senduk, H. 191. Siauw Giok Chan 192. Sidik Kertapati 193. Silas Papare 194. Singgih Tirtosudiro 155. Sirajuddin Abbas, H. 196. Siregar, M. 197. Siswoio 198. Syahbuddin Latif 159. Syarif Usman 200. Suatmaji, Dr. R. 201. Subadio Sastrosatomo 292. . Sudarsono . Sudiman 205. Sujono 206. sudarso, R. 267. Sudrasman 616 Subagio Rel:sodipuro. No. Wakil dari/ Sumpah/ --- [page 663] --- . Sutarto Hadisudibyo, R.H. . Sutoyo Mertodimulyo . Sutoko Joyosubroto . Sutomo alias Bung Tomo . Suwono . Soleman, Moh. . Sondakh, M. . Subamia, I G. G. No. Wakil dari/ Sumpah/ Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain-lain diri tgl. 31-8-1956 228 P. N.I. 24-3-1956 Mengundurkan Jawa Tengah 222 P.N. I. 24-3-1956 Jawa Tengah 197 N. U. 24-3-1956 Jawa Barat 255 P. N. I. 16-4-1956 Jawa Tengah 218 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Tengah 251 IP-KI 24-3-1956 Jawa Tengah 250 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah 118 (calon) P. K. 1.24-3-1956 Jawa Timur 68 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Timur 117 Masyumi 24-3-1956 Jawa Timur 101 (calon) P. K. I. 24-3-1956 Jawa Timur 187 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Barat 271 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Tengah 23 P. Katholik 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur 95 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Timur 226 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Tengah 94 P. R.I. 24-3-1956 Jawa Timur 120 P. N. I. 24-3-1956 Jawa Timur 14£ Masyumi 24-3-1956 Maluku 146 Parkindo 24-3-1956 Sulawesi Utara/ Tengah 168 P. N.I. 24-3-1956 Nusa Tenggara Barat Mengundurkan diri tgl. 1-10-1958 617 === [PDF page 664] === No. No. Urut Nama Angg. Daerah-pemilihan janji 229. Sudisman 1 PKI. 24-3-1956 Jawa Timur 230. Sujito 108 P. K. I. 24-3-1956 Jawa Timur 231. Sujoyono, S. 213 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 232. Sujono Harjosudiro Mr. 72 Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat 233. 'Sudoyo 115 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Timur 234. Sugitha, I Made 166 P.S.I. 27-3-1956 Nusa Tenggara Barat 235. Suhaimi Rachman 28 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Barat 236. Suharjo 100 P.S.LI. 24-3-1956 Jawa Barat 237. Suharti Suwarto, Ny. S1 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 238. Sukatno 4C P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 239. Sukiman Wiryo- 35 Masyumi 24-3-1956 sanjoyo Dr. H. Jawa Tengah 240. Sumarto, H.Y. 229 P. Katholik 24-3-1956 Jawa Tengah 241. Sunaryo Mangun- 217 Masyumi 24-3-1956 puspito, Ny. Jawa Tengah 242. Sundari Abdul- 212 P.K.I. 24-3-1956 rachman, Ny. Jawa Tengah 243. Supeno Hadisiswoyo 49 P.K.I. 24-3-1956 Jawa Timur 244, Sutiyah Surya Hadi, Ny. 215 P.N.I. 24-3-1956 Jawa Tengah 245. Suzanna Hamdani, Ny. 257 P.S.I. 29-6-1956 Jawa Barat 246. Tambing, W.L. 147 Parkindo 24-3-1956 Sulawesi Tenggara/ Selatan 247. Tambunan, Mr. Dr. A.M. 66 Parkindo 24-3-1956 Sumatera Utara 248. Tan Eng Hong 264 — $-12-1956 618 Keterangan lain-lain Mengundurkan diri tgl. 25-9-1958. Mengundurkan diri tgl. 5-4-1956. Diangkas sbg. Wakil Golongan Kecil Tionghoa. === [PDF page 665] === urut Nama Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain-lain 249. Tan Kiem Liong . Wens, . Thaher, S. M. . Thaher Thayeb, Ir. . Thayib Abdullah. Moh. . Cikwan, K. H. . Coo Tik Cun . Cugito . Cung Tin Yan, Mr. . Udin Syamsudia . Umi Sarjono, Ny. . Utaryo, S. . Uwes Abubakar . Wahib, K.H. Moh. . Wasis . Werdoyo, K. . Wilopo, Mr. . Wongsonegoro, Mr. Yamin, Prof. Mr. H. Muh. 262 196 47 173 237 261 184 102 125 267 — 5-12-1956 P.N.1. 24-3-1956 Jawa Barat PKL 24-3-1956 Sumatera Utara Masyumi 24-3-1956 Nusa Tenggara Timur Masyumi 24-3-1956 Sumatera Selatan P.K. TI. 24-3-1956 Jawa Timur P.K.I. 24-3-1956 Jawa Timur — 12-12-1956 Masyumi 24-3-1956 Sumatera Utara Jawa Timur P.K.I. 24-3-1956 Jawa Tengah Masyumi 24-3-1956 Jawa Barat N. U. 24-3-1956 Jawa Timur P.N.I. 24-3-1956 Jawa Timur — 5-12-1956 Permai 24-3-1956 Jawa Timur P.N.I. 24-3-1956 Jawa Barat PIR-Wongso 24-3-1956 Jawa Tengah Gerakan Pem- 24-3-1956 bela Pancasila Jawa Barat Diangkas sbg. Wakil Golongan Kecil Tionghoa. Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Tionghoa. Mengundurkan diri tgl. 27-4-1957. Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Eropah. Mengundurkan diri tgl. 1-12-1956. Mengundurkan diri tgl. 1-1-1957. Mengundurkan diri tgl. 1-7-1958 619 === [PDF page 666] === No. Wakil dari/ Sumpah/ urut Nama Angg. Daerah-pemilihan janji Keterangan lain-lain. 268. Yunan Nasution, Moh. 46 Masyumi 24-3-1956 Jakarta Raya 269. Zainal Abidin Ahmad, H. 11Masyumi 24-3-1956 Terpilih sbg. Wakil Sumatera Tengah Ketua III D.P.R. 270. Zainal Arifin Tanamas 122 N. U. 24-3-1956 Jawa Tengah 271. Zainal Arifin, H. 17 N. U. 24-3-1956 Terpilih sbg. Wakil Sumatera Utara Ketua I D.P.R. 272. Ang Ciang Liat 272 — 26-2-1957 Diangkat sbg. Wakil Golongan Kecil Tionghoa. === [PDF page 667] === E. DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-PENGGANTI --- [page 673] --- 119. Martosuwito, S. 3 PN. II. 23-7-1959 120. Masyhur Azhari, K.H. 154 Masyumi 23-7-1959 121. Masykur, K.H. 50 N. U. 23-7-1959 122. Matakupan, Drs. D. S. 89 P. Katholik 23-7-1959 123. Memet Tanumijaya, Mr. 201 P3 R. T. 23-7-1959 124. Misbakh. K.H. 110 Masyumi 23-7-1959 125. Mudawari, H. 111 N. U. 23 7-1959 126. Mudikdio. Ny. 26 P. K. I. 23-7-1959 127. Muis. G.A. 60 Masyumi 23-7-1959 128. Munadir 103 P. N.I. 23-7-1959 129. Muslikh, H.S. 214 N. U. 23-7-1959 130. Mus:a'in, K.H. 132 N. U. 23-7-1959 131. Mooy, Chr, Y. 174 Parkindo 23-7-1959 132. Munir Abisujak, H. 83 N. U. 23-7-1959 133. Mursid Idris 96 PN. I. 23-7-1959 134. Mursyidi, H.A. 56 N. U. 23-7-1959 135. Murtaji Bisri 104 N. U. 23-7-1959 136. Muslikh. K.H. 225 N. U. 23-7-1959 137. Muttagien, E.Z. 188 Masyumi 23-7-1959 138. Nyak Diwan 153 Petti 23-7-1959 139. Nyono 252 P. K. I. 23-7-1959 140. Nyoto 42 P. KOT 23-7-1959 141. Noor Abdulgani, Moh. 133 N. U. 23-7-1959 142. Notosukarjo 232 PNT. 23-7-1959 143. Nunggcik A.R. 157 P. K. I. 23-7-1959 144. Nunung Kusnadi, A. 194P58. 41. ° 23-7-1959 145. Nur El Ibrahimy, Moh, 82 Masyumi 23-7-1959 146. Ui Ceng Hien 263 Masyumi 23-7-1959 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 674] === No. No. Fraksi dalam Sumpah, f Unt ae Angg. D. P. R. RaR Keterangan lain-lain 147. Umar Amin Husin 160 Masyumi 23-7-1959 148. C. Uy Hay Jun 3 P. KI. 23-7-1959 149. Osa Maliki 178 P. N. I. 23-7-1959 150. Padang, Muh. 258 Persatuan 23-7-1959 151. Palaunsuka, F.C. 6 P. Katholik 23-7-1959 (Persatuan Daya) 152. Pandu Kartawiguna 205 Nasional Pro- 23-7-1959 gresif (Murba) 153. Partoadiwijoyo 230 P.S. LI. 23-7-1959 154. Peris Pardede 22 PK. 1. 23-7-1959 155. Piry. Drs. Y. 167 P. K. 1. 23-7-1959 156. Puger, R. 129 P. N. I, 23-7-1959 157. Puruboyo, B. P.H. 74 Nasional Pro- 23-7-1959 gresif (PIR- Wongso) 158. Princen, Haji Y.C. 265 IP-KI 23-7-1959 159. Probosuprojo, R.W. 219 Nasional Pro- 23-7-195) gresif (P. R. N.) 160. du Puy, R. Ch. M. 266 Masyumi 23-7-1959 161. Rambitan, B.Y. 10 P. N. I. 23-7-1959 162. Iasyid Sutan Raja Emas 32 P. N. I. 23-7-1959 163. Rhemrev, Drs. Y.L.W.R. 269 Masyumi 23-7-1959 164. Ridwan Syakhrani 240 N. U. 23-7-1959 165. Run‘urambi 54 Pembangunan 23-7-1959 166. Saalah Yusuf Sutan 161 Masyumi 23-7-1959 Mangkuto 167. Sahar gelar Sutan Besar 152 Masyumi 23-7-1959 168. Saifuddin, K.H. Muh. 140 N. U. 23-97-1959 169. Saka, V.B. 165 P. Katholik 23-7-1959 170. Salawati, Ny. Ch. 141 PK. I. 23-7-1959 171. Saleh Suryaningprojo, 113 N. U. 23-7-1959 Mengundurkan R. Moh. diri tgl. 12-10-1959. 172. Saleh Umar, M. 61 P. N. I. 16-12-1959 173. Sarjan, Muhammad 70 Masyumi 23-7-1959 174. Sartono, Mr. IP. NI. 23-7-1959 Ditetapkan 175. Sastra 191 P.S. 1. 23-7-1959 sbg. Ketua D.P.R. 176. Selamat Ginting 148 PN. 1. 23-7-1959 177. Semanhadi Sastrowijoyo 116 P. N. I. 23-7-1959 178. Senduk, H. 143 Parkindo 1-8-1959 179. Siauw Giok Chan 24 Nasional Pro- 23-7-1959 gresif (Baperki) 180. Silas Papare 259 Persatuan 23-7-1959 181. Singgih Tirtosudiro 39 P. K. I. 23-7-1959 182. Sirajuddin Abbas, H. 14 Perti 23-7-1959 183. Siregar, M. 151Parkindo 23-7-1959 628 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 675] === No. No. Fraksi dalam Sumpah/ “2 unt Nama Angg. D. P. R. janji Keterangan lain 184. Siswoyo 211 P. K. I. 23-7-1959 185. Situmeang, R.P.R. 204 P..K. 1. 23-7-1959 186. Syuhbuddin Latif 20 P.S.LI. 23-7-1959 187. Suatmaji, Dr. R. 119 P. N. I. 23-7-1959 188. Subadio Sastrosatomo 244 P. S.I. 23-7-1959 189. Subagio Reksodipuro, Mr. 45 P. N. I. 23-7-1959 190. Sudarsono DP. N. IL 23-7-1959 191. Sujono 71 Pembangunan 23-7-1959 Mengundurkan diri 192. Sudrasman 245 P. N. II. 23-7-1959 tgl. 11-8-1959. 193. Suharjo alias 135 Nasional Pro- 23-7-1959 Bejo, R. gresif (R. Sujono Prawirosudarso dkk.) 194. Sukamsi Joyoadiprojo 222 P. N. I. 23-7-1959 195. Sulaeman Wijoyosu- 197 N. U. 28-7-1959 broto 196. Sulardi 209 P. N.I. 23-7-1959 197. Sumardi Yatmosumarto 255 P. N. I. 23-7-1959 198. Sumari, Ny. 218 P. N. I. 23-7-1959 199. Sumitro Kolopaking, 251 IP-KI 23-7-1959 R.A.A. 200. Supardi 118 Pembangunan 23-7-1959 201. Supeni, Ny. 68 P. N.I. 23-7-1959 262. Suprapto. R. 117 Masyumi 28-7-1959 203. Suprapto, Mr. 101 Pembangunan 23-7-1959 204. Suroso Pringgosuseno 187 PN. I. 7-8-1959 Meninggal dunia di Cisarua tgl. 2-11- 1959. 205. Susilo Prawirosusanto 231 P. N. I. 23-7-1959 206. Sutarto Hadisudibyo, 23 P. Katholik 23-7-1959 207. Sutoyo Mertodimulyo 95 P.N.I. 23-7-1959 208. Sutoko Joyosubroto 226 P. N. I. 23-7-1959 209. Sutomo alias Bung Tono 94 Pendukung Pro- 23-7-1959 klamasi (P. R. I.) 210. Suwono 120 P. N. I. 14-8-1959 211. Soleman, Moh. 145 Masyumi 23-7-1959 212. Sondakh, M. 146 Parkindo 23-7-1959 213. Subamia, IG. G. 168 P. N. I. 23 7-1959 214. Sudisman 7 P. KI. 23-7-1959 215. Sujarwo Haryowisas- 62 P. K. I. 23-7-1959 tro 216. Sujito 108 P. K. 1. 23-7-1959 , 629 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 676] === No. No. Fraksi dalam Sumpah! Urut Nama Angg. D.P. R. janji Keterangan lain-lain 217. Sujono Harjosudiro, Mr. 72 Masyumi 23-7-1959 218. Sudoyo 115 P. K.I. 23-7-1959 219. Sugitha, I Made 166 P. S.I. 23-7-1959 220. Suhaimi Rachman 28 P. K. I. 23-7-1959 221. Suharjo 100 P.S. LI. 23-7-1959 222. Suharti Suwarto, Ny. SP. K.I. 23-7-1959 223. Sukatno 40 P.K.I. 7-8-1959 224. Sukiman Wiryosanjo- 35 Masyumi 28-7-1959 yo, Dr. H. 228. Sunaryo Mangunpuspito, 217 Masyumi 23-7-1959 226. Sundari Abdulrakhman, 212 P. K. I. 23-7-1959 227. Supeno Hadisiswoyo 49 P. K.1 23-7-1959 228. Suriapranata, O. 63 P. N. I 23-7-1959 229. Sutiyah Surya Hadi, Ny. 215 P. N. I 23-7-1959 230. Sucipto 221 P. N. I 23-7-1959 231. Suzanna Hamdani, Ny. 257 PL SL. 23-7-1959 232. Saifuddin Zuhri 31 N. U. 23-7-1959 233. Tambing. W.L. 147 Parkindo 23-7-1959 234. Tambunan, Mr. Dr. A.M. 66 Parkindo 23-7-1959 235. Tan Kiem Liong 262 N. U. 23-7-1959 226. Thaher, S.M. 196 P. N. I. 23-7-1959 237. Thaher Thayeb. Ir. 47 P. K. 1. 23-7-1959 238. Thayib Abdullah Moh. 173 Masiumi 23-7-1959 239. Cikwan, K.H. 4 Masyumi 23-7-1959 2409. Coo Tik Cun 107 PK. I. 23-7-1959 241. Cugito 237 P. K. I. 23-7-1959 242. Cung Tin Yan, Mr. 261 P. Katholik 23-7-1959 243. Udin Syamsudin 7 Masiumi 23-7-1959 244. Umar Salim Hubc:s 91 Masiumi 23-7-1959 245. Umi Sarjono, Ny. 86 Pembangunan 23-7-1959 246. Usman Mufti Wijaya S5 Pembangunan 23-7-1959 247. Uwes Abubakar 184 Masiumi 23-7-1959 248. Wahib, K.H. Moh. 102 N. U. 23-7-1959 249. Wasis 125 P. N. T. 23-7-1959 250. Wens, EF. 267 — 23-7-1959 251. Werdoyo, K. 76 Nasional Pro- 23-17-1959 gresif (Permai) 252. Wiyono Suryokusumo 18 P. S. I. 23-7-1959 253. Winoto Danuasmoro 29 Nasional Pro- 28-7-1959 gresif (Gerakan Pembcla Pancasila) 254. Wiryoseputro, Rs. 228 P. N. I. 23-7-1959 €30 === [PDF page 677] === No. Fraksi dalam Sumpah/ Keterangan lain-lain Urut Nama Angg, D. P. R, janji 255. Yunan Nasution, Moh. 46 Masyumi 23-7-1959 256. Zain Alhabsyi, H. 235 N. U. 23-7-1959 257. Zainal Abidin Ahmad, H. 11 Masyumi 23-7-1959 Ditetapkan sb3. Wakil Ketua III 256. Zainal Arifin Tanamas 122 N. U. 23-7-1959 259. Zainul Arifin, H. 17 N. U. 23-7-1959 Diteiapkan sbg. Wakil Ketua I. ICHTISAR JUMLAH ANGGOTA D.P.R. — DALAM RANGKA U.U.D. 1945 IL JUMLAH ANGGOTA D.P.R. — DALAM RANGKA U.U.D. 1945......oooooooWoWoWokenanan nana anna 259 yang telah mengangkat sumpah/menyatakan janji menurut Pasal 2 Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 (LN no. 76 — TLN No. 1815). Il. JUMLAH ANGGOTA D.P.R. — DALAM RANGKA U.U.D. 1945......oooocoWooWoWmnannae nana 4 yang mengundurkan diri/meninggal dunia 259 I. JUMLAH ANGGOTA-PENGGANTI D.P.R. — DALAM RANGKA U.U.D. 1945........ooooooooWooooometaaan JUMLAH SEMUA: 262 . 831 === [PDF page 678] === DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-PENGGANTI D. P. R. — DALAM RANGKA U. U. D. 1945 23 Juli 1959 — 24 Jumi 1960 --- [page 680] --- 221 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (Aljamiyatu] (Wasliyah) 50 N. U. 209 Alim Ulam Islam (N U) 130 AB — AD 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 281 AB — AD 8-11-1960 171 Tani (BTI) 53 N. U. 25-6-1960 153 AB — AK 25-6-1960 45 N. U. 25-6-1960 164 Tani (Pertanu) 25-6-1960 129 AB — AD 25-6-1960 218 Alim Ulama 25-6-1960 (P.S. LI) 25-6-1969 - Keterangan lain-lain Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 5-11-1960 Dibebaskan dengan hormat tgl. 26-3-1964. Dianggap berhenti tgl. 14-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 5-7-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 5-7-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-6-1966. Dibebaskan dengan hormat gl. 27-6-1963. === [PDF page 681] === Urut 15. Achmad Chatib, Tb. K. H. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. Nama Achmad Ghozaly, K.H. Achmad Sumadi (Let Kol. Udara) Achsien, H. A. A. Adiputro, S. (Kolonel Udara) Agus Sudono Darmohusudo Ahmad Dahlan Ranuwiharjo Achmad, Muh Aidit, DN. Ayip Mukhamad Dzukhri Ali Pramingkusumo, R. T. A. Moh. Aminah Hidayat, Ny. Ratu H. Aminuddin Aziz Amung Amran Andi Mattalatia (Kolonel) Anwar Kadir Anwar Musaddad, H. Anwar Cokroaminoto, Aruji Kartawinata No. Diangkat dari Angg. Sumpat. Partai/Karya janji 212 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (P. S. I. I.) 208 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (N. U.) 147.AB — AU 25-6-1960 52 N. U. 25-6-1960 146 AB — AU 25-6-1960 204 Buruh (Gas- 25-6-1960 biindo) 241 Pemuda 25-6-1960 (GPL TD) 1 P.N. 1. 25-6-1960 94 P. K, I. 25-6-1960 59 N. U. 25-6-1960 55 N, U. 25-6-1960 250 Wanita 25-6-1960 (IP-KI) Lu 240 Pemuda 25-6-1960 (G. P. Ansor) 159 Tani 25-6-1960 (Petani) 132 AB — AD 25-6-1960 95 P. K. 1 _25-6-1960 274 N. U. 29-7-1960 116 P.S. 1.1. 25-6-1960 117 P.S.L 1. 25-6-1960 Keterangan lain-lain Dibebaskan dengan hormat tgl. 19-3-1963. Dibebaskan dengan hormat tgl. 25-5-1966. Mengundurkan diri tgi. 25-7-1961. Meninggal dunia di Malang tgl. 6-10-1963. - Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-7-1966. D:bebaskan dengan hormat tgl. 21-9-1965. Dibebaskan dengan hormat tgl.16-6-1966. Dibebaskar. dengan hormat tgl. 5-11-1960. Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Diangkat sbg. Wakil Ketua/ Ketua DPR-GR. 685 === [PDF page 682] === No. No. Diangkat dari Sumpahy: Urut Nama Angg. Partai/Karya janji Keterangan lain-lain 34. Asa Bafagih 268 Wartawan 25-6-1960 Mengundur- N. U. kan diri tgl. 15-10-1960 35. Asmadi Tirtoutomo 2 PD. NI. 25-6-1960 36. Asmah Syakhrunie, Ny. 275 N. U. 9-8-1960 37. As mu 182 Tani 25-6-1960 D:anggap (BTI) berhenti tgl. 1-4-1966. 38. Asywawi, K.H. 215 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (Perti) 39. Asyro Effendi 161 Tani 25-6-1960 Dibebaskan (Petani) dengan hormat tgl. 16-6-1966. 40. Assegaff Hussein Saleh 62 N. U. 25-6-1960 41. Bachtiar Salim Ha'oho 200 Buruh 25-6-1960 Dibebaskan (KBKI) dengan hormat: tgl. 16-6-1966. 42. Badarussamsi 128 AB — AD 25-6-1960 Meninggal dunia (Kolonel) di Semarang tgl. 30-1-1962. 43. Bili, SD. 25 P. N. I. 25-6-1960 44. Busroh, Moh. 152 AB — AU 25-6-1960 Udara) 45. Caley, M. 110 Park:ndo 25-6-1960 46. Chamid Wijaya, H. A. SIN. U. 25-6-1960 47. Conterius, Pastor A. 232 Alim Ulama 25-6-1960 Dibebaskan Katholik dengan hormat tgl. 1-1-1963. 48. Danusugito UPN. I 25-6-1960 49. Daryaatmaka, R,O. 144 AB — AL 25-6-1960 50. Darsono, Rd. 21 PN. I. 25-6-1960 S1. Datuk, A.M. 199 Buruh 25-6-1960 Dibebaskan (KBKI) dengan hormat tgl. 2-4-1964. $2. Dimyati, K. H. A. 226 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (N U) 53. Jadi Wirosubroto 9 PK. I. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. 54. Jaja Wiriasumita '56 N.U... 25-6-1960 Meninggal dunia - - 636 di Tasikmalaya tgl. 11-1-1965. [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 683] === No. Nama No. Diangkat dari Sumpah/ Keterangan lain-lain Urut Angg. Partai/Karya janji 55. Jalaluddin, Dr. 214 Alim Ulama 25-6-1960 Syekh H. Islam (P. P. T. I.) 56. Jamhari 165. Tani 25-6-1960 Dianggap (BTI) berhenti tgl. 1-4-1966. 57. Jawoto 269 Wartawan 25-6-1960 Dianggap (PWI) berhenti : tgl. 1-10-1965 58. Jokosujono 277 P. K. 1. 6-9-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. 59. Jumhur Hakim 3 P.N. I. 25-6-1960 60. Dudi Sumawijaya 4P.N. 1 25-6-1960 Mengundurkan diri tgl. 1-7-1960. 61. Fanggidaej, Ny. Fran- 248 Wanita 25-6-1960 Dianggap cisca berhenti tgl. 1-4-1966. 62. Gele Harun, Mr. 253 Cendekia- 25-6-1960 Dibebaskan wan/ Pendidik dengan hormat (PNIY tgl. 16-6-1966. 63. Gozali, K. H. 219 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (Perti) 64. Hadikusumo, S. SPN. I. 25-6-1960 Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-6-1966. 65. Hadiniyah Hadi, Ny. 63 N. U. 25-6-1960 66. Hadiwinarso, R. S. 139 AB—AL 25-6-1960 Dibebaskan (Kolonel Laut) dengan hormat. tgl. 1-3-1961. 67. Handokow:joyo, I. S. 6P.N, I. 25-6-1960 68. Hardiman Sumardanus 145 AB—AL 25-6-1960 Dibebaskan Kapten/Mayor/Let. dengan hormat Kol. Laut) tgl. 21-5-1965. 69. Hardoyo 237 Pemuda (CGMI 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. 70. Harsono Cokroami- 118 P. SL I. 25-6-1960 noto, H. 7 71. Hartoyo Prawirosu- 166 Tani (BTI 25-6-1960 Dianggap. darmo: " berhenti 7 tgl. 1-4-1966. 687: === [PDF page 684] === No. Nama No. Diangkat dari Urut Angg. Partai /Karya 72. Hasan Kasim: 131 AB—AD 73. Herman Mu’ tashim 180 Tani 74, Husein Kartasasmita, R. 260 Pengusaha Nasional (PNI) 75. Husin Hifni, K. H. 210 Alim Ulama Islam (NU) 76. Hutomo Supardan 83 P. K.I. 37. Ibrahim Husni, K H. — 222 Alim Ulama 78. Idham 217 Alim Ulama 7 Islam (P.S.LL) 79. Ido Garnida _ 243 Pemuda 80. Imban, Z. 119 PS LI. 81. Indo Subagio, R. 141 AB — AL (Let. Kol./Kol. KKO) f 82. I s a, Dr. M. TPN. -L 83. Iskhak Moro 202 Buruh (Gobsi) 84. Iskandar Sulayman, R. H. 223 Alim Ulama Islam (N. U.) 85. Ismangun Pujowi- 160 Tani (Petani) dagdho 86. Isnaeni, Mh. 8P.N. 1 87. Yagus 169 Tani 88. Yahudiharjo, Sudomo 149 AB — AU 89. 90. (Mayor/Kolonel Udara) Yubaar Ayub John Lie Sumpah/ janji 25-6-1960. 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 Keterangan lain-lain Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-6-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 11-4-1964. Dibebaskan dengan hormat tgl. 1-9-1962. Dibebaskan dengan hormat tgl. 2-5-1964. Meninggal dunia di Jakarta tgl. 12-4-1963 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 25-6-1960 267 Seniman (Lekra) 25-6-1960 140 AB — AL 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Dibebaskan dengan hormat tgi. 25-5-1966. Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Dibebaskan dengan hormat tgl. 16-1-1961. === [PDF page 685] === No. Nama No. Diangkat dari Sumpah/ — Keterangan aing Urut Angg. Partai/Karya janji, 91. Yosotaruno Ichsan Nur 64 N. U. 25-6-1960 92, Yunus Anis, K. H. M. 280 Alim Ulama 16-9-1960 ae Islam (Muhammadiyah) 93. Yusuf Ajitorop, Mr. 100 PK. IL. 25-6-1960 Dianggap NN berhenti tgl. 1-4-1966. 94. Yusuf Tauzirie. K. H. 216 Alim Ulama 25-6-1960 Dibebaskan Islam (P. S. L IL) dengan hormat tgl. 16-6-1966. 95. Kahar, Dakhlan 227 Alim Ulama 25-6-1960 Islam (P. S. IL. 1) 96. Kanjun Kusnomiharjio 75 N. U. 25-6-1960 97. Kartinah Kurdi. Ny. 183 Tany (BTI) 25-6-1960 Dianggap 'berhendi 7 tgl 1-4-1966. 98. Kasim 2 P. KI. 25-6-19600 Dianggap berhenti tel. 1-4-1966. 9. Kusnan, Rh. OP.N.I 25-6-1960 100. Koot, Y.R. 108 Parkindo 25-6-1960 Dibebaskan. dengan hormat tgl. 21-9-1966. 101. Lastari Sutrasno, Ny. 244 Wanita (PNI) 25-6-1960 102. Latief Hendraniagrat, 127 AB — AD 25-6-19609 Abdul (Kol./Brig. Jen.). 103. Latuihamallo, Prof. Dr. 229 Alim Ulama 25-6-1960 P. D. Protestan (Parkindo) 104, Lie Po Yu 10P. NI. 25-6-1960 Pergantian nama dari "Lie Po Yu” menjadi,,Budi Dipoyuwono” 105. Lukman, M. H. 82 P. K.I. 25-6-1960U Diangkat sbg. Wakii Ketua DPR-GR. Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. 106. Maemunah Bahrok, Ni. 251 Wanita (PNI) 25-6-1960 107. Mahbub Junaidi, H. 278 N. U. 13-9-1960.: 108. 58 Ni U. 25-6-1960 “Meninggal dunia - Mahfud Syamsulhadi di Surabaya tgl. 19-5-1965. “639 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 686] === No. No. Diangkat dari Sumpah) Keterangan lain-lain Urut Dlaynia Angg. — Partai/Karya janji G 109. Mahmudah Mawardi, 57 N. U. 25-6-1960 Ny. H. 110. Manai Sopbiaan 1 PN. I 25-6-1960 Non-aktif sejak tgl. 12-2-1964. Dibebaskan Gengan hormat tgl. 31-10-1964. 111. Manckin, M. R. 150 AB — AU 25-6-1960 Dibebaspan (Let. Muda Udara I) dengan hormat tgl. 25-5-1966. 112. Maniudin Brojotruno 68 N. U. 25-6-1960 113. Mansyur, E. Moh. 2 P. NI. 25-6-1960 114. Manuaba, I. B. P. 3 PN. 25-6-1960 115. Mariam Kanta Sumpena, 73 N. U. 25-6-1900 Nyayu H. 116. Mariyamah Junaidie, 76 N. U. 25-6-1960 Ny. S. 117. Marhaban, Syekh 228 Alim Ulama 25-6-1960 Dibebaskan Islam?. S. LL) dengan hormat tgl. 16-6-1966. 118. Martalogawa, Eddic 102 P. K. 1. 25-6-1969 Dianggap Abdurrakhman berhenti tgl. 1-4-1966. 119. Martosuwito, S. MPN 25-6-1960 120. Marzuki Yatim 276 Alim Ulama 11-8-1960 Islam (P. S. IL IL) 121. Masykur, K. H. 46 N. U, 25-6-1960 122. Mastra, B.P. 235 Alim Ulama 25-6-19650 Hindu-Bali 123. Matakupan, Drs. D. S 112 P. Katholik 25-6-1960 124. Memet Tanumijaya, 246 Wanita 25-6-1N Dibebaskan Ny. Titi (Kowani) dengan hormat tgl. 3-11-1965. 125. Mukhari Hadisarjono 259 Kooperasi (NU) 23-6-1960 126. Mudawari, H. 14 N. O. 25-6-1960 127. Mudikdio, Ny. 103 P. KL. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 687] === Urut Nama Angg. No. Fraksi dalam Partai/Karya Keterangan lain-lain 128. Muis Hassan, A. 129. Munadir 130. Mursalin, D. M. Kom. (L) 131. -Mursid Idris 132. Muslikh. H. S. 133. Musta’ in, R. K. H. 134. Mongan, C. 135. Mooy, Chr. Y. 136. Mu’amil Effendi SH. Brig. Jen. 137. Munir Abisujak, 138. Mursyidi, H. A. 172 Tani (Petani) 1SP.N. 1. 143 AB- AL 16 P. N. I. 48 N. U. 173 Tani (Petani) 107 Parkindo 134 ABRI — AD 61 N. U. 65 N. U. Sumpah tgl. 25-6-1960 Non-aktif sejak tanggal 30-6-1962. Dibebaskan dengan hormat tgl. 28-9-1963. Sumpah tgl. 25-6-1960. Diangkat sbg. Wk. ketua D.P.R.-G.R. Dibebaskan dengan hormat tgl. 6-6-1968 (karena menjadi Menteri Tenaga kerja). Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun’ 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Meninggal dunia di Kotabaru (Irian Barat) tgi. 15-1-1964. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Keputusan Presiden No. 155 tahun 1967 tgl. 27-9-1967. Sumpah ¢gl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tel, 9-2-1968, Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. --- [page 689] --- 158. Rakhmatullah, K. H. 213 Alim Ulama 159. Rambitan, B. Y. 20 P. N. I. 160. Rasyid St. Raja "+484 Buruh . 643 === [PDF page 690] === No. Diangkat dari. Nam K 2 Urut. Angg. Partai / Karya eterangan lain 161. Ridwan Syahrani, H. 60 N. U. Sumpah tgl. 25-6-1960 162. 165. 166. 167. 168. 169. 170. 171. Rompas, Ds. P. H. . Rumamah, Ny. . Ramaseuw, H. L, Runturambi, F. Rusli Candradinata Sahlan Ridwan, K. H. Saifuddin, K. H. Muh Saifuddin Zuhri, K. H. Sayuti Melik — Saka, V. B. 6441 230 Alim Ulama Protestan (Parkindo) 176 Tani (BTT) 270 Wakil Irian Barat 191 Buruh (Sobs:) 186 Buruh (KBM) 225 Alim Ulama Islam (NU) 70 N. U. 272 N. U. 262 Angkatan '45 111 P. Katholik Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tpl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968, Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 gi. 11-4-1964, Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 gl. 14-2-1967. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 173 tahun 1963 tgl. 30-8-1963. Sumpah tgl. 25-6-1960.: Janji tgl. 2528:1960 === [PDF page 691] === Nama Urut 172. Salawati, Ch. Nyonya 173. Saleh Umar, M. 174. Sarjono 175. Sarjono, S. 176. Saryo KBPol. II 177. Sarino Mangunpranoto 178. Sastrodikoro 179. Sed a, Dr-. Ek. Frans 180. Selamat Ginting 181: Semanhadi Sastrowijoyo . No. Diangkat dari Angg. Partai/ Karya Keterangan lain-lain 90 P. K. I. 22 P. N.I. 279 Alim Ulama Islam - (Muhammadiyah) 174 Tani (BTI) 156 ABRI — AK 23 P. N. I. 181 Tani 11S P. Katholik 24 P. N. I. “187 Baruh (KBM) Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 155 tahun 1967 tgi. 27-9-1967. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Prcs. No. 102 tahun 1964 tgl. 2-5-1964. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No.382 tahun 1962 tgl. 27-12-1962, terhitung mulai tgl. 11-8-1962. Sumpah tgl. 25-6-1960 Meninggal dunia - di Jakarta tgl. 18-11- 1966. Janji tgl. 25-6-1960. Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 344 tahun 1964 tgl. 31-12-1964. Janji tgl. 25-6-1960. Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 045 === [PDF page 692] === Nama Urut Angs. No. Diangkat dari Partai/ Karya Keterangan Jain 182. Senduk, H. 186. 187. 188. 189. . Setiati Surasto, Nyonya . Siagian, Gayus . Siauw Giok Chan ' Sidik Kertapati Singgih Tirtosudiro Siraj. Achmad Dasuki Sirajuddin Abbas, . Haji 190. 191. 192. 646 Siregar, M. Siswoyo Sitohang, R. B. 106 - Parkindo 194 Buruh (Sobsi) 266 Seniman (LKN) 258 Koperasi (Baperki) 263 Angkatan '45 (BTI) 84 P. K.I. 163 T ani (BTI) 121 Perti 105 Parkindo 99 P. K.I. .201 Buruh " (KBM) Sumpah tgi. 25-6-1960 Meninggal dunia di Jakarta tgl. 14-12-1963. - Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 183 tahun 1964 tgi. 28-7-1964. ~- Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 205 tahun 1964 igi. 24-8-1964. © ' Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966... Diganti oleh Raharjodikromo, Brig. Jen. Dianji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Diganti oleh Laupase Malao, Kolonel. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 86 tahun 1964. tgl. 11-4-1964. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966.. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966... Sumpah tgl. 25-6-1960 Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 === [PDF page 693] === Urut 193. 194. No. Diangkat dari Keterangan lain-lain Janji tgl. 25-6-1960 ~~ Dianggap berhenti gl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Nama. . Angg. Partai/ Karya Situmeang, R. P. R. 79 P. KI. Syaharuddin St. 271 Buruh Pamuncak (KBM) Syaikhu, H. A. 49 N. U. 195. 196. 197. 189. 199. 200. 201. 202. --- [page 696] --- No. Nama No. Diangkat dari Ket lain-lain Urut Angg. Partai /Karyu Tangan “an 221. 228. "50 Susilo Prawiroa-mojo . Susilo Prawirosusanto . Sutarto Hadisudibyo, R. H. . Sutoyo Mertodi- Mulyo . Sutoko Joyosubroto . Suwardi . Suwono Sondakh, Ds. M. . Subamia, I G. G. 170 Tani (BTI) 33 P. N. 1. 113 P. Kathalik 34 PN 35 P.N.I. 238 Pemuda _ (PND 36 P. N.I. 231 Alim Ulama Protes‘an (Parkindo) 37 PLN. IL. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgi. 16-6-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kcp. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Diberhensikan dengan Diberhen‘ikan dengan Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhen‘ikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhensikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diangkat sbg. Wakil Ketua DPR-G-R dengan Kep. Pres No. 339 tahun 1960 tgl. 26-12-1960. === [PDF page 697] === Urut 230. 231. 235. 236. 237. 238. Nama Sibiyanto, Tuk Subroto Ario Mataram — Let. Kol. . Sudarman, Dra. S. M. Nyonya . Sudhali Asmohudiono . Sudisman Sujarwo Haryowisastro Sujito Sudoyo Sudrasman No. Diangkat dari Angg. Partai / Karya 193 Buruh (Sobsi) 265 Veteran 247 Wanita (PNI) 179 Tani (Pciani) 97 P. KL 190 Buruh (Sobsi) 85 P. KL 81 P. K. I. 29 P.N.I. Keterangan lain-lain Diangkat sbg. Ka ua DPR-GR dengan Kep. Pres. No. 38 tahun 1966 tgi. 21-2-1966. Diberhentikan dengan hormat dengan Kcp. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1960. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhen:ikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhensikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Janji tgl. 25-6-1960 D'anggap berhenti igl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhen-i tgl. 1-4-1966. D'anji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tg]. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. === [PDF page 698] === Nama sae Urut Angg. Partai/ Karya 239. Suhaimi Rachman 86 P. K. I. 240. Suhani Alimar- 177 Tani kaban, Nyonya (BY 241. Suharti Suwarti 89 P.K.I. Nyonya 242, Suk atno 93 P. K. I 243. Sunario, R. SH. 254 Cendekiawan/ Pendidik 244. Sunaryo 168 Tani (Petani) 245, Sundari Abdurrakh- 80 P. K. I. man, Nyonya 246. Suriapranata, O. 38 PN. I. 247. Supit, Karel 18 Buruh (Sobsi) 248. Su'amto Dird:osu- 229 Pemuda parto, Drs. (PNI) 249. Sutarno Jatiku- 205 Buruh sumo (Sarbumusi) 250. Sutiyah Surya Hadi. 39 PLN. I. Nionya 251. Sucipto 40 PLN. T. 252 109 Parkindo Tambing. W.L. No. Diangkat dari Keterangan lain-lain Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengar hormat dengan Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964. Janji ‘gl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tel. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1969 Dianggap berhenti tel. 1-4-1966. Sumpah:gl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1966 tgl. 9-2-1968. Sumpah tel. 25-6-1969 Dianji “gl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgi. 1-4-1966. Sumpah igh. 25-6-1969 Janji tgl. 25-6-1969 Dianggap berhenti igl. 1-4-1966. Sumpah tgi. 25-6-1960 Dikerhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tel. 16-6-1966. Sumpah ‘gl. 25-6-1950 Sumpsh “gl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 110 tahun 1968 tgl. 16-6-1966 Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tg!. 25-6-1960 === [PDF page 699] === Se mma 253. Tan Kiem Liong 254. Thaher, S. M. 255. Thaher Thayeb, Ir. 256. Thaha Ma'ruf, Moh. 257. Ting Suwarni, Nona 25y. C. Uy Hay Jun 259. Cu Tik Cun 260. Cugito 261. Tobing. Dr. N. H. L. 262. Trimo 263. Tuti Noor Bandiyab Nionya No. Diangkat dari Angg. Partai/Karya Keterangan lain-lain 72 N. U. 2386 Pemuda (PNI) 7 PK. IL. 224 Alim Ulama Islam (NU) 196 Buruh (Sobsi) 88 P.K.I. 91 P. KT. 101 P. K. I. 252 Cendekiawan/ Pendidik (PNI) 175 Tani (BTI) 195 Buruh (Sobsi) Sump. tgl. 25-6-1960 Gan:i nama menjadi Mohamad Hasan. Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 341 tahun 1964 tel. 31-12-1964, Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat: dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966, Sumpah tgl. 25-6-1960 Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Janji tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 gl. 11-4-1964. Janji tg!. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967. Janji tgi. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Dianji tg!. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. 653 === [PDF page 700] === Uru: Nama No. Diangkat dari Angg. Partai/Karya Keterangan lain-lain 264. Usman Mufti Widiaya 265. Umi Sarjono Nyonya 266. Wakhyu Mh. Enokh, 267. Wahid Hasyim, S. A. Nyonya 268. Wayan Gede, I. B. 269. Wartomo Dwijoyuwono 270. Wasis 271. Werdoyo, K. . Wibisono, Yusuf SH. 273. Wijayasaputra, Ch. Pastor 274. Wiluyo Puspoyudo Brig. Jen. 192 Buruh (PKI) 246 Wanita (Gerwani) 4P. NI. 245 Wanita 234 Alim Ulama Hindu 207 Buruh (Gasbiindo) 42 P,.N.1. 197 Buruh (Sobsi) 203 Buruh Gasbiindo) 233 Alim Ulama Katholik 126 ABRI — AD D:anji tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpan tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Ken. Pres. No. 57 tahun 1968 tgi. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat sbg. Wakil Buruh (Gasbiindo) dan diangkat lagi sbg. Wakil Rokh. Islam (P. S. I. I.) No. anggota 228, dengan Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tel. 16-6-1966. Sumpah tgl. 25-6-1960 Sumpah tg!. 25-6-1960 Dianggap berhenti tgl. 1-4-1966. Sumpah tgl. 25-6-19¢0 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968. Sumpah tgl. 25-6-1960 Meninggal dunia di Jakarta tgl. 15-10-1963. Sumpah tgl. 25-6-1560 Diangkat sbg. Wakil Ketua MPRS dengan Kep. Pres. No. 292 tahur 1960 tgl. 9-11-1960. === [PDF page 701] === SL SNE No. Diangkat dari Angg. Partai/Karya Keterangan lain-lain SS SSeS 275. 276. £79, 280. 281. Winoto Danuasmoro Wiryoseputro, Ss. . Wonoyudo, Dr. Brig. Dien. - Worang, HV. Brig. Jen. Yusda, N. Zain Alhabsyi, H. Zainul Arifin, H. 124 Partindo 43 P.N.I. 133 ABRI — AD 135 ABRI — AD 242 Pemuda 67 N. U. 47 N. U. Diberhentikan dengan hormat dengam Kep. Pres. No. 130 tahun 1963 tgi. 27-6-1963. Sumpah tgi. 25-6-1960 Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968, dan tidak diganti. Sumpah tgl. 25-6-1960 --- [page 708] --- 263 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 (ESEI) Diangkat s. d.a. 264 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 (PIT) Diangkat s.d. a. 265 Karya Cendekiawan/ Sumpeh tgl. 1-2-1967 266 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 267 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1987 268 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 (Ikan!) Diangkat s. d.a. 279 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 280 Karya Mahasiswa 281 Karya Mahasiswa 282 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. === [PDF page 709] === Angg. Wakil Urut Nama No. — Partai/Karya Keterangan Jain 64. Firdaus Wajdi 283 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 65. Sugeng Saryadi 284 Karya Mahasiswa § Sumpeh tgl. 1-2-1067 Diangkat s. d.a. 66. Cosmas Batubara, 285 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 12-1967 Diangkat s.d.a. 87. A. Lim Bian Khun 286 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s. d.a. 68. C.Y.S. Simanjuntak 287 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. 69. David Napitupulu 288 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. “0. Yozar Anwar 290 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. 71. Salam Sumangat 291 Karya Mahasiswa Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s. d.a. 72. M. Yusuf Hasyim 242 Karya Pemuda Sumpah tgl. 1-2-1967 (GP Ansor) Diangkat s.d.a. 73. H.A. Chalid Mawardi 243 Karya Pemuda Sumpah tgl. 1-2-1967 (GP Ansor) Diangkat s.d.a. 74. Ignatius Grey Graito 245 Karya Pemuda Sumpah tgl. 1-2-1967 75. Ny. Alfiyah Munir 252 Karya Wanita Sumpah tgl. 1-2-1967 76. Ny. Aisyah Aminy SH. 253 Karya Wanita Sumpah tgl. 1-2-1967 77. Ny. Martina 254 Karya Wanita Sumpah tgl. 1-2-1967 Notowidagdo SH. (Dharma Pertiwi) Diangkat s.d. a. 78. Ny. Tuti Harahap 255 Karya Wanita Sumpah tgl. 1-2-1967 Sujanadiwirya SH. (P. W. K. I.) Diangkat = s.d.a. 79. M.E. Subiadinata 269 Karya Cendekiawan/ Sumpah tgl. 1-2-1967 Pendidik Diangkat s.d.a. (PGRI) 80. Drs. Yacob Utama 277 Karya Wartawan Sumpah tgl. 1-2-1967 $1. Nono Anwar Makarim 278 Karya Wartawan Sumpah tgl. 1-2-1967 (IPMI) Diangkat s.d. a. 82. Drs. H. Asrul Sani 274 Karya Seniman Sumpah tgl. 1-2-1967 83. Jarnawi Hadikusuma 216 Karya Rokh. Islam Sumpah tgl. 1-2-1967 (Muhammadiyah) Diangkat s.d. a. 84. Ny. Dra. Maftukhah 217 —— Sumpah tgl. 1-2-1967 Yusuf Diangkat s.d.a. 663 === [PDF page 710] === No. Nama Angg. Wakil Urut No. Partai/Karya 85. Drs. Lukman Harum 218 —— 86. Daris Tamimi 219 —— 87. M.S. Kamawijaya 220 _"— 88. Sumijan Wignyowardoyo 221 _"— 89. Moh. Fakhrur Rozi 222 —— 90. Drs. Moh. Juzman 223 _"— 91. Umaruddin Syamsuddin BA. 224 —— 92. Ds. P.W.T. 228 Karya Rokh. Simanjuntak Kristen 93. Kusno Utomo May. 165 Karya ABRI-AD Jen. 94. Iman Sarjono 173 Karya ABRI-AL Lct.. Kol. (L) 95. Y. Salatun Kom. (U) 181 Karya ABRI-AU 96. Drs. Purwata KBPol. 189 Karya ABRI-AK $7. Zain Bajeber 100 N. U. 98. Tgk. M. Saleh 121 Perti 99. Tan Husni Abdullah 54 IP-KI 100. Mahir Mahar 134 Parkindo 101. Wim Tulung BA. 55 IP-KI 102, Azhar Bokry 123 Perti 103. 104. 664 Muh. Yusuf Effendy Nasution M. Zamroni 244Kurya Pemuda (Pancasila) 289 Karya Mahasiswa Keterangan lain-lain Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d. a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumn"ah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 1-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 7-2-1967 Diangkat -.d.a. Sumpah tgl. 7-2-1967 Diangkat s.d. aa. Sumnah tgl. 7-2-1967 Diangkat s. d.a. Sumpah tgl. 7-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 7-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 18-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 18-2-1967 Diangkat s.d.a. Sumpah tgl. 3-6-1967 Diangkat s. d.a. === [PDF page 711] === Urut Nama 105. Frans Kalangi SH. 106. Ariadi Harjosuwignyo 107. La Ode Hadi 108. Tejakusuma S.H. No. Partai/ Karya Angg. Wakil 231 Karya Rokh. Katholik 45 P.N.I. 46 P.N.I. 47 P.N.I. Keterangan lain-lain Belum mengangkat sumpah Diangkat s.d. a. Diberhentikan dengan hormat dengan Kep. Pres. No. 81 tahun 1967 tal. 8-6-1967 dan diganti oleh Y.B. Utoro S.H. --- [page 718] --- 142 Karya ABRI-AL 55 N.U. 106 Parkindo 91 P.K.I. 83 P.K.I. 273 P.K.I. Keterangan lain-lain Sumpah tgl. 12-10-1963 Pengganti Abu Yajit Bustomi Brig. Jen. (Kep. Pres. No. 130 tahun 1963 tgl. 27-6-1963). Sumpah tgl. 12-10-1963 Pengganti K.H. Saifuddin Zuhri (Kep. Pres No. 173 tahun 1963 tgl. 30-8-1963). Sumpah tgl. 17-12-1963 Pengganti A. Muis Hassan (Kep. Pres. No. 206 tahun 1963 tgl. 28-9-1963). Sumpah tgl. 30-1-1964 Pengganti Manonga Napitupulu, Let. Kol. (L). (Kep. Pres. No. 186 tahun 1963 tgl. 5-9-1963). Sumpah tgl. 30-1-1964 Pengganti R.T. Moh. Al. Pratamingkusumo (Kep. Pres. No. 268 tahus 1963 tgl. 26-12-1963). Sumpah tgl. 29-4-1964 Pengganti H. Senduk (Kep. Pres. No. 75 tahun 1964 tgl. 8-4-1964): Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Coo Tik Cun (Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964). Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Hutomo Supardan. (Kep. Pres No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964). Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Supeno Hadisiswoyo. (Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964). [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 719] === Urut Nama Angg. Wakil No. Partai/Karya Koterangan fain4 5 27. Alimarhaban Harsono 28. Pulung Junaedi 29. H. Sughandi Kol. 30. H. Sullam Syamsun Let. Kol. 31. Abdul Muluk Lubis 32. Hanapi 33. Drs. Sudiyono : AKB Pol. 34. Drs. Sugiarto ". AKB Pol. 35.. Suyoso Puguh 177 Karya Tani (BTI) 176 Karya Tani (BTI) 130 Karya ABRI-AD 223 Karya Rokh. Islam (N.U.) 136 Karya ABRI-AD 84 P.KI. Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Ny. Suharti Alimarhaban. (Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964). Janji tgl. 20-5-1964 Pengganti Ny. Rumamah. (Kep. Pres. No. 86 tahun 1964 tgl. 11-4-1964]. Sumpah tgl. 20-5-1964 Pengganti Abdul Thalib, Kol. (Kep. Pres. No. 59 tahun 1964 tgl. 26-3-1964). Sumpah tgl. 20-5-1964 Pengganti R.P.H. Iskandar Sulaiman.: (Kep. Pres. No. 44 tahun 1964 tgl. 22-2-1964). Sumpah tgl. 25-5-1964 Pengganti L. Pelupessy. (Kep. Pres. No. 59 tahun 1964 tgl. 26-3-1964). Janji tgl. 30-5-1964 Pengganti Singgih Tirtosudiro. (Kep. Pres. No. 86 tahun 155 Karya ABRI-AK 158 Karya ABRI-AK 139 Karya ABRI-AL 1964 tgl. 11-4-1964). Sumpah tgl. 30-5-1964 Pengganti Drs. Sumartono, AKBPol. (Kep. Pres No. 102 tahun 1964 tgl. 2-5-1964). Sumpah tgl. $0-5-1964 ' Pengganti Sario, Kom. Pol. II (Kep. Pres No. 102 tahun 1964 tgl. 2-5-1964). Sumpah tgl. 4-8-1964 Pengganti RO. Sunardi Let. Kol. (Kep. Pres. No. 114 tahun 1964 tgl. 4-6-1964). 673 === [PDF page 720] === No. Ange. Wakit Unt “Name No. Partai /Karya 36: Pastor Th. Harjawa- 232 Karya Rokh. sita pr. Katholik 37. V.B. da Costa SH. 233 Karya Rokh. Katholik 38. Saparjo 281 Karya ABRI-AD Lét. Kol. 39. H. Jen. Moch. Suryo- 48 NU. pranoto 40. Ny). Kartini Gs. 28 P.N.I. 41. Drs. H. A. Sujendro 199 Karya Buruh (KRKD 42; Ir. Sekirman 194 Katya Buruh (Sobsi) 43. Paikadir 94 PKI. Koterangan lain-lain Sumpah tgl. 4-6-1964 Pengganti Pastor A. Conterius. (Kep. Pres. No. 138 tahun 1964 tgl. 28-3-1964). Sumpah tgl. 4-6-1964 Pengganti Pastor Ch. Wijayaseputra (Kep. Pres. No. 38 tahun 1964 tgl. 28-5-1964). Sumpah tgl. 13-6-1964 Pengganti H. Abdul Gaui, Kapt. (Kep. Pres. No: 5) tahun 1964 tgl. 26-3-1964) Sumpah tgl. 13-7-1964 Pengganti R.K.H. Musta' in (Kep. Pres. No. 154 tahan 1964 tgl. 18-6-1964). Sumpah tgl. 13-7-1964 Pengganti alm. Sudarsono. (Kep. Prés. No: 155 tahun 1964 tgl. 18-6-1964). Sumpah tgl. 14-8-1964 Pengganti MA. Datuk (Kep. Pres. No. 70 yo No. 128 tahun 1964 tgl. 2-4-1964 dan tgl. 27-7-1964). Jandi tgl. 14-8-1964 Pengganti Ny. Setiati Surasto (Kep. Pres. No. 18 tahun 1964 tgl. 28-7-1964). Janji tgl. 14-8-1964 Pengganti Moh. Ali Cha nafiah. (Kep. Pres No: 183 tahun 1944 tgi. 28-7-1964). === [PDF page 721] === Urut 44. 45. 47. 49. 51. 51. Nama Manonga Napitulu Let. Kol. (L) Silas Tokoro Manuel Waromi Usep Ranawijaya SH. . A. Nawawi Saleh Achmad Siala H. Jamaluddin Malik Drs. B. Mang Reng Say K. Tb. A. Suhari Chatib Angg. Wakil Partai /Karya 140 Karya ABRI-AL 285 Wakil Irian Barat [Unreadable] 266 Karya Seniman (LKN) 7 PNA. 11 PN. 72 N.U., 115 P. Katholik 212 Karya Rokh. Islam (PSII) Keterangan fain-fain Sumpah tgl. 14-8-1564 Pengganti Sofyan Anrazad May. (L). (Kep. Pres: Nz: 192 tahun 1964 tgl. 5-8-1964). Sumpah tgl. 9-10-1944 Penggaati M.B. Ramandey (Kep. Pres. No. 172 tahun 1964 trl. 16-7-1964: Sumpa*: tgl. 9-10-1964 Pengganti Clemens Kiriwaib. (Kep. Pres. No. 172 tahun 1964 tgl. 16-7-1964). Sumpah tgl. 2-11-1964 Pengganti Gayus S:agian (Kep.Pres. No: 205 tahu 1964 tgl. 24-8-1964). Sumpah tgl. 20-11-.964 Pengganti Dr. M. Isa (Kep. Pres. No. 278 tahun 1964 tgi. 31-10-1964). Sumpah tgl. 20-11-1964 Pengganti Masi Sophiaan (Kep. Pres. No. 281 tahun 1964 tgi. 31-10-1964). Sumpah tgl. 15-1-1965 Pengganti Mch. asas (dahulu Tan Kiem Liang) (Kep. Pres. No. 341 tahun 1964 tgi. 31-12-1964). Sumpah tgl. 15-1-1965 Pengganti Drs. Ek. Frans Seda. (Kep. Pres. No. 344 tahun 1964 tgl. 31-12--1964). Sumpah tgl. 6-4-1965 Pengganti K.H. Tb. Achmad Chatib. (Kep. Pres. No. 58 tahun 1965 tgl. 19-3-1965). 875 === [PDF page 722] === No. Angg. Wakil --- [page 726] --- wan/Pend, (Persaja) Pengganti Adi S. Muwardi SH. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). === [PDF page 727] === aw aa No. Angg. Nama Urut 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106. 107. 108. Laupase Malao Kol. Drs. Warsito Let. Kol. Wartomo Dwijoyuwono Abdul Hamid Margana Raharjodikromo Brig. Jen. Moh. Ali Ubaid Taufik Gathmyr Mukhtar Anwar Ny. Dewi Asiah Rai Abin Wakil Partai /Karya Keterangan lain-lain 263 Karya AngkatanSumpah tgl. 7-7-1966 145 131 Karya ABRI-AD 228 Karya Rokh. Islam (PSII) 216 Karya Rokh. Islam (PSII) 258 Karya Koperasi (Gerkopin) 45 NLU. 53 N.U. 207 Karya Buruh (Gasbiindo} 250 IP-KI Pengganti S:dik Kartapati (Kep. Pres No. 141 tahun 1966 igi. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Hasan Kasim, Kol. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Snmpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Syekh Marhaban (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti K.H. Yusuf Tauziri (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966) Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti Siauw Giok Chan. (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tgi. 16-6-1966). Sumpah tgl. 7-7-1966 Pengganti K.H. Abdulwahab Chasbullah. (Kep. Pres. Nc 15? tahun 1966 tgl. 5-7-1966). Sumpah tel.? 7-1966 Pengganti H. Abdullah Gathmyr. (Kep. Pres. No. 153 tahua 1966 tgl. 5-7-1966) Sumpah tgl. 27-7-1966 Penggant: Wartomo Dvwijoyuwone = (diangkat lagi sbg. Wakil! Karya Rokh. Islam /PSII --- Angg. No. 228) (Kep Pres. No. 141 tahun 1966 tel. 16-6-1966). Sumpah tgl. 27-7-1966 Pengganti Ny. Ratu H. Aminah Hidayat (Wakil Karya Wanita ':P-KI). Kep Pres. No. 158 tahun 1966 - 681 === [PDF page 728] === ‘ON N Urut ama 109. Mokhamad Usman 110. Ny. Sri Rokhmani Lasmindar 111. Sudirman May. Jen. 112. L.B.G. Suryadinata (dahulu Lie Beng Giok) Angg. Wakil No. Partai/Karya 238 Karya Pemuda (PNI) 249 Karya Wanita (Kowani) 135 Karya ABRI-AD 108 Parkindo Ketnangar lain-lain Sumpah tgl. 8-8-1966 Pengganti Socwwardi (Kep. Pres. No. 141 tahun 1966 tg]. 16-6-1966). Sumpah tgl. 19-8-1966 Penggan‘: Ny. ‘Titi Memet Tanumijaya. (Kep. Pres. No. 141 ‘ahun 1966 tgl. 16-6-1966, yang telah diralat). Sumpan igl. 19-9-1966 Pengganti H.V. Worang, Let. Kol. (Keo. Pres. No. 141 tahun 1966 tgl. 16-6-1966). Sumpah tgl. 26-6-1966 Pengganti Y.R. Koot. (Kep Pres. No. 204 tahun 1966 tgl. 21-9-1966). === [PDF page 729] === G. DAFTAR CHUSUS ANGGOTA-PENGGANTI TAHUN 1967 — 1970 urut Nama 1. H. Achmad Fauzy 2. Drs. Chalik Ak 3. Raharjo Projopradoto Kol. 4. H. Iskandar Widyapranata Let. Kol. Purn. 5. Chamdan Abdul Jalil 6. Sodri Siswodarsono 7. Taufik Susanto Kol. (L) 8. Umardi Let. Kol. (U) Angg. Wakil No. Partai/Karya 89 N.U. 91 N.U. 149 Karya ABRI-AD [Unreadable] 193 Karya Rokh. Isam (NU) 172 Karya ABRI-AL 177 Kurya ABRI-AU Keterangan lain-lain Sumpah tgl. 18-2-1967 Pengganti Nyayu H. Mariam Kanta Sumpena. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tgi 18-2-1967 Pengganti Kanjun Kusnonaihard):. (Kep. Pres No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tgl 18-2-1967 Penggani Sami Raharjo SH. Kol. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tgl. 18-2-1967 Pengganti Abdul Muluk Lubis Let.Kol. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tgl. 18-2-1967 Pengganti K.H. Abdul Jalil. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967) Sumpah tg 18-2-1967 Pengganti K.H. Salsan Ridwan. (Kep. Pres. No. 21 tahun 1967 tgl. 14-2-1967). Sumpah tg'. 15-3-1967 Pengganti Sukarjo Saroso Kol. (L). (Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). Sumpah tgl. 15-3-1967 Pengganti Dr. Abubakar Saleh Let. Kol. (1. (Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 683; [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 730] === No. Nama Angg. Wakil Ket lain-lain min No. Partai/Karya ererangan lain 9. HMA Sudiyono S. 190 Karya Hansip Sumpah tgl. 15-3-1967 Brig. Jen. Hanra Pengganti Obay Suhantaatmadia. (Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 10. Drs. Zulkifli 206 Karya Rokh. Sumpah tx! 15-3-1967 Islam (N.U.) Pengganti K.H. Ibrahim Husni. (Kep. Pres. No. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 11. Abdulhadi 256 Karya Cendekia Sumpah tg! 15-3-1967 Madatuang SH. wan/Pend. (PNI) Pengganti Dr. N. Hulman Lumban Tobing (Kep. Pres. No. 31 tahun 12. Drs. Achmad Siregar 246 Karya Pemuda Sumpah tg!. 15-3-1967 (PNI) Pengganti Ny. Las:ari Sutrasno (Wakil Karya Wanita). (Kep. Pres. No. 31 tahun 13. Sutrisno SH. 167 Karya ABRI-AL Sumpah tg! 15-3-1967 Mayor (L). Pengganti Manonga Napitupulu Kol. (L). (Kcp. Pres. Ne. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 14. Daud Simbiring 24 P.N.I. Sumpah s1 15-3-1967 Pengganti Ny. R. Suraji- (Kep. Pres. Ne. 31 tahun 1967 tgl. 6-3-1967), 15. Y.B. Utoro SH. 231 Karya Roih. Sumpah ‘gl. 15-3-1967 Katholik Pengganti Frans X. Kayangi SH. (belum mengangkat sumpah sbg. Anggota DPR-GR). (Kep. Pres. No. 81 tahun 1967 tgl. 8-6-1967). Sumpah ‘gl. 3-4-1967 Pengganti alm. S, Danusugdo. (Kep. Pres. No. 3i tahun 1967 tgl. 6-3-1967). 16. Socgeng Tirtosiswoyo 4 PN.I. 684 === [PDF page 731] === urut Nama 17. I Made Wedastera Suyasa 18. Herdin Panggabean SH. ‘19. Sugeng Soctopo Marsigit SH. 20. R. Soctopo Kocsocmodirjo 21. Muzakir T.B.N. 22. Jakfar Makruf 23. Islan Subroto 24. M.T. Siregar 25.” Sumarno Danu Adisumarto Ange, Wakil No. Partai/Karya 304 Karya Tani (Petani) 259 Karya Cendzkiawan/Pend, (Persaja) 257 Karva Cenyekia- * wan ’Pend. (PND) i198 Karya Rokh, 2 PN.I. 22 PNA 390 Katya Tani (Petani) Keterangan la:n2 os er ren Sumpah tgl. 15-4-1967 Pengganti alm. Sastrodikoro. (Kep. Pres. No. 31 tahun Sumpah tgl. 15-6-1967 Penggani Ismail Raharjo SH. (Kep Prs:. No. 81 tahun 1567 tal. 8-6-1967). Sumpah tgl. 15-6-1967 Pengganti Adnan Buyung Nasution SH. (Kep. Pres. No. 81 tahun 1967 tgl. 8-6-1967). Sumpah tgl. 15-6-1967 Pengganti Nn, Mutikh Haditomo. (Kep. Pres. No. 81 tahun 1967 tgl. 8-6-1967). Sumpah tgl. 8-9-1947 Pengganti Dr. Syekh H. --- [page 733] --- Keterangan lain-lain 37. 40. K. H. Mochtar Rosyidi . H. Husin Saleh Drs. Yahya Chumaidi Hassan R. Sudarno . R. Isam Abdurakhim . H. Mukhtar Chudlory - Durman SH. Usman Y. Helmi 45. H.E. Mochtar Miharja 46. 47. Endang Saeffullah Wiradipraja SH. Kabul Arifin SH. Brig. Jen. 107 P.S. LI. 108 P.S. LI. 111 P.S. LI. 151 Karya ABRI-AD Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Yosotaruno Ichsan Nur. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H.A. Mursyidi. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sulaiman Wijoyosubroto. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Zain Alhahsyi. (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968). Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Maniudin Brodiotruno. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Ny. Makhsun h H. Ahdul Chalig. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Anwar Muaaddad. Sumpah tgl. 13-2-1968 - Pengganti H. Anwar Cokroaminoto. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Aruji Katawinata. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H.A. Nunung Kusnadi. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Abdul Manaf Lubis, Kol. 687 === [PDF page 734] === Keterangan lain-lain Le ee Sumpah tel. 13-2-1968 - Pengganti Andi Mattalatta, Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Mu'amil Effendi Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sucyoso Pocgokh, Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Drs. Mokhamad Sumpah tgl. 13-2-1968 Tengganti Sudarsono, Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti E. Suwarma SH., Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti S. Domo Indar- Pres. s.d.a). . Nama, Anggo. Wakil. Urut No. Partai Karya 48. Mansyur 156 —— Brig. Jen. Brig. Jen. 49. M. Mukhlas Rowi 158 _. Brig. Jen. SH. Brig. Jen. 50. Sarjono Suptapto 166 Karya ABRI-AL Kol. (KKO) Komodor (L). soos (Kep. Pres. s.d.a.). 51. R. Murtamaji 168 —— Komodor (L) Kamal Kol. 52. Abdul Basit 159 —"— Kol. (L) Kol. (L). 53. Sumitro. 178 Korya ABRI-AU Komodor (U) Mayor (U). 54. Sutan Aswar 175 —_"— Let. Kol. (U) ‘ to. Komodor (U). 55. H. Bambanr Soctisna SH. 183 Karya ABRI-AK KBPol. 56. Drs. H. Tatang Sulia Let. Kol. 57. Sutowo Hediwijoyo 58. Let. Kol. K. H. Saifuddin Zuhri 199 Karen Hendp 193 N. U. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti T. Soclaiman Mahmud, AKBPOL. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Drs. Sugiario Ruslan, Brig. Jen. Pol. Somneh tel 13-2-1968 Peneeanti H.M.A. Socdiino S., Brig. Jen. Surv h teh 13-2-1968 Pengganti Hamdan Abdul Jalil === [PDF page 735] === Urut Nama Anggo. Wakil Partai/ Karya Keterangan lain: © 59. Drs. Amat Asmawi 60. Hamim Hamzah 61. Sarju Ismunandar 62. Winarso Sate 63. Drs. Marzuki Nyakman 64. H. Bakri Arief 65. Abdulhak Idris 66. Tb. Anis Fuad Saleh Ma'mun 67. Abd. Majid 68. Usman Muttagien 69. Abdul Mu'thi SH. 70. Suratman 71. Ny. Halikhah Agus 194 197 198 201 202 207 210 211 P.N.I. Karya Sekber/ Non Affiliasi P.S. LI. PSL 213 P. H. I. 251 252 (Muhammadiyah) Karya Sekber/ Non Affiliasi Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H. Husin Hifni Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H. Muslikh. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H. Rakhmatullah. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Muzakir T.B.N. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Id ham. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti K.H. Achmad Aini Chatib. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Sullam --- [page 736] --- Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Dr. Emil Salim. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Ir. S. Dipokusumo. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Haryono Citrosubono SH. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Drs. Bintoro Cokroamijoyo. Sumpah tgl. 13-2-1968 Penggnti Ali A. Adi SH. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti T. Zulfatli. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Fahmi Idris. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sugeng Saryadi. (Kep. Pres. s.d.a). Sumpah tgl. 13-2-7968 Pengganti Yozar Anwar Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Herman Muttashin. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pncgganti I Made Wedastera Suyasa. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Suharjo [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page] === [PDF page 737] === Nama Urut Anggo. Wakil No. Partai/Karya Keterangan lain-lain 85. Mansyur Sangkala 86. Suwantiyo Sudiroatmojo 87. Ibrahim Usman 88. Ir. Abd. Rachman Rangkuti 89. Maizir Achmaddyn's 90. H. M. Anshary Syams 91. Achmad Gani 92. Drs. I. B. Oka Punyatmaja 93. R.G. Duriat 94. M.W. Datubara 95.H.T. Sitompul Kol. 309 Karya Sekber/ Non Affiliasi 312 P.N.I. 320 P. M. I. (Gasbiindo) 330 Karya Sekber/ Non Affiliasi 335 P. M. I. (KBIM) 338 N. U. 341. 3—Non 233 Karya Hindu Dharma ”138 P. Katholik 161 Karya ABRI-AD Sumpah tgl. 13-2-1968. Pengganti Syamsudin BA. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Sukamsi. Joyoadiprojo. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Yusuf Wibisono SH. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti D. Harjomulyono. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Dr. H. Ali Akbar. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Mukhari Hadisarjono. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Drs. Hasbullah. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Bagus Putu Mastra. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti R.H. Sutarto Hadisudibyo. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti H. Soripada Sihombing. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Mob. Isa Edris, Kol. === [PDF page 738] === Urut 1. Nama -Anggo: Wakil No. Partai/Karya Keterangan lain-lain sara aa aa 96. Drs. Lo S.H. Ginting 97. 98. 99. 100. A. M. D. Yusuff LY. Sokharno M. Lenggu Drs. S.G.B. " Tampubolon 101. 102. 103. 105. 106. 107. 1692 YL. L. Taulu C. Rajagukguk Kol. Inf... - Dr..S. I. Matulesva Kol. (U) . Y. Ch. B. Syauta KBPol. Drs. Z.Y. Manusama M. Sc “Dijamin Gintings” May. Jen. 229 P. Katholik 269 Karya Sekber/ Non Affiliasi 25 PKN. 50 IP —KI 54. IP—KI 165 Karva ABRI-AD 1181 Karya ABRI-AU 187 Karya ABRI-AK 226 Parkindo 240 Karya Sekber/ Non Affiliasi 271 Karya Angk.'45 Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Pastor Th. Harjawasita Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti M.E. Subiadinata. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Drs. H. A. Sujendro. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti S. D. Bili. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Ny. Dewi Asiah Rois Ab‘n. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Tan Husni Abdullah. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Kusno Utomo. May. Jen. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Y. Salatun, Komcdor (U). Sumuh tel. 13-2-1968 Penuanti A.Y.M. Pieter. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Ds. P.H. Rompas M. Th. (Kep. Pres. sda). Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Ido Garnida. Sumpah tel. 13-2-1968 Pengganti Laupase Malao. === [PDF page 739] === --- [page 739] --- 10 P.S.II. 172 Karya ABRI-AL 238 Karya Sekber/ Non Affiliasi 239 N. U. 327 Karya Sekber/ Non Affiliasi 58 P. Murba 261 3 —Non Keterangan lain-lain Sumpah tgl. 13-2-1968. ' Pengganti Firdaus Wajdi. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Achmad M.P. Sumpah tgl. 13-2-1968 Pengganti Darius Marpaung Sumpah tel. 17-2-1968 Pengganti Mansurudin Bogok., (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968). Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti H.A. Chamid Wijaya. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti H. Zakaria Imban. Sumpah tgl. 17-2-1968 "+ Pengganti Taufik Susanto Kol. (L). Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Ahmad Dahlan Ranuwiharja. Sumpah tgl. 17-2-1968. Pengganti Nyak Yusda. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Kamaludin Yamin Sumpah tgl. 17-2-1962 Pengganti Sugiarto Murbantoko. (Kep. Pres. sda). Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Dase Durasid. 693 === [PDF page 740] === Nama Urut 120. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra 121. M. Hamzah Karim 122. Abdul Wahab Rajab 123. Suprapto M. Ed. 124. L. E. Manteiro 125. Y. Suparmo 126. Andi Mappasala 127. Drs. W.F. Sumampow Brig. D'en. Pol. 128. Nn. Sugyarti Wiryoharjo SH. 129. Drs. Apul Siahaan 130. Drs. Juffrie Socsetyo Anggo. Wakil No. Partai/Karya 232 Karya Hindu Dharma 102 N. U. 214 P. MI. (Muhammadiyah) 329 Karya Sekber/ Non Affiliasi 137 P. Katholik 146 —,— 323 P.M.I. (Gasbiindo) 184 Karya ABRI-AK 250 P. N.I 293 —,— 39 —,— Keterangan lain-lain Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti I. Bagus Wayan Gede. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Drs. Ek. Arfah Muzahar. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Sarjono. Sumoah tgl. 17-2-1968 Pengganti S. Sinambela. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Drs. D.S. Matakupan. Sumpah tgl. 17-2-1968 Pengganti Ny. F. Duriat. Sumpah tgl. 28-2-1968 Pengganti Mukhtar Anwar. Sumpah tgl. 7-3-1968 Pengganti Drs. Basirun, AKBPOL. Nugroho Sumpah tgl. 7-3-1968 Pengganti Ny. Maemunah. Bahrok Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Ismangun Pres. No. 111 tahun 1968 tanggal 16-3-1968). Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Ny. Sutiyah Surya Hadi. (Kep. Pres. No. 110 thn. 1968 tgl. 16-3-1968). === [PDF page 741] === Urut Nama 131. Alibasyah Bintang 132. Ir. M. Subagyo Dirjoreksoatmojo 133. Dr. Sucipto Gondoamijoyo 134. A. Muis Hassan 135. Drs. Surono 136. M. Saleh Sirun 137. I G.G. Raka Wiratma 138. H. Abdussyukur 139. Salman Sapo 140. A. B. Karubuy Anggo. Wakil No. Partai/Karya 31 —— 336 —— 26 —— 229 —,— 340 —— 350 Wakil Irian Barat 59 P. Murba 343 Wakil Irian Barat Keterangan lain-lain Sumpuh tgl. 29-4-1968 Pengganti Mustafa Miga. (Kep. Pres. No. 110 tahun 1968 tgl. 16-3-1968). Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Sumardi Yatmosumarto. (Kep. Presiden No. 110 tahun 1968 tanggal 16-3-1968). Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Dr. R. Suatmaji. (Kep. Pres. No. 111 th. 1968 tgl. 16-3-1968). Sumpah tgl. 29-4-1968 Pengganti Asmuransyah. (Kep. Pres. No. 111 tahun 1968 tgl. 16-3-1968). Sumpah tgl. 8-5-1968 Pengganti Dr. R. Husein Kartasasmita. (Kep. Pres. No. 111 tahun 1968 tgl. 16-3-1968). Sumpah tgl. 8-5-1968 Pengganti Godlib Mirino. (Kep. Pres. No. 57 tahun 1968 tgl. 9-2-1968). Sumpah tgl. 8-5-1968