Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-00120

DPR RI, Risalah Perundingan 1953, Jilid II (Rapat ke-12 s/d ke-25)

Cleaned OCR text (Good (0.93); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered. English translation below.

Text

=== [PDF page 1] === [Cover/decorative page: library binding: plain beige cover with blue spine and barcode label] === [PDF page 2] === UN E IFO TH F TH F CAF THF OFY CAFL Beckely Berk ITY ORN ERS TOFH Y RAR UNE UN E LIB CAL Berkeley UNI OF Y CAL F UN E BRA CAF RSI TOHFY E IFO UN E THF Berkeley Berkeley THF OFY Berkeley T F CA THF O Y LI OFY THF OFY UNE Berkeley === [PDF page 3] === IF TY Berkeley AR O TH UNE TH F THF Berkele Berk AR O TH UNE THF E IV Berkeley Cee CAF TFH CFA CAF UNE UNE OF Y Berkeley Berk kele TFH CAF OYF OYF OYF OFY OYF THF === [PDF page 4] === [Cover/decorative page: blank lavender-tinted endpaper] === [PDF page 5] === [Blank page] === [PDF page 6] === [Blank page] === [PDF page 7] === 345 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RISALAH PERUNDINGAN 1953 V4 Y631 1953:2 DOCUMENT S DEPA Docs NOV 1 LIBRAR UNIVERSITY OF Y JILID II ( RAPAT KE-XII S /D KE- XXV) === [PDF page 8] === [Blank page, blue-stained paper] Digitized by Google === [PDF page 9] === Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia RISALAH PERUNDINGAN 1953 JILID II ( RAPAT KE-XII S/D KE XXV) === [PDF page 10] === [Blank page] === [PDF page 11] === RAPAT 12. 5631 Hari Jum'at, 30 Januari 1953. H2R5 Acara: 1. Pengumuman Sekertariat; DOCS 2. Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak pertama mengenai Rancangan Undang undang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (P. 1 ). Ketua: Mr Sartono. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: 1. Mr Mohd Rum, Menteri Dalam Negeri; 2. Mr Lukman Wiriadinata, Menteri Kehakiman. Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. R. A. Suwarni Pring godigdo, 3. K. H. Abdulwahab Chasbullah, 4. Mohamad Syafei, 5. M. A. Pellaupessy, 6. Mr Teuku Mohd Hasan, 7. Ardiwinangun, 8. R. A. A. Suyadi, 9. M. Gondosuwandito, 10. Ngerajai Meliala, 11. Raden Hanan, 12. Sulaiman Dzen, 13. Mr Cung Tin Yan, 14. Abubakar, 15. Mohamad Saad, 16. A. Jelani, 17. Helmuth Kunum, 18. A.A. Rivai, 19. Mr Burhanuddin, 20. Mr Tajuddin Noor, 21. Mohd Yamani, 22. A. R. Jokoprawiro, 23. Mr Assa'at, 24. S. M. Abidin, 25. Zainul Arifin, 26. Asraruddin, 27. Zainul Baharuddin, 28. A. R. Baswedan, 29. Bebasa Daeng Lalo, 30. Mr Bur hanuddin Harahap, 31. Jaetun Dirjowiyoto, 32. Mr Jody Gondokusumo, 33. Joko Sujono, 34. Juir Mohamad, 35. S. Hadikusumo, 36. R. Hindrosudarmo, 37. Hutomo Supar dan, 38. Mr R. Kasman Singodimejo, 39. Mr Luat Siregar, 40. S. Utaryo Purwosugito, 41. Sabilal Rasyad, 42. I Gusti Gde Rakâ, 43. Rangkayo Rasuna Said, 44. S. Sarjono, 45. 573 === [PDF page 12] === (Anggota yang hadir.) Sidik Joyosukarto, 46. Johan Syahruzah, 47. Sudiyono Jo yoprayitno, 48. Suharjo, 49. R. Sumarto, 50. Sumartoyo, 51. Nyonya Sunaryo Mangunpuspito, 52. Cugito, 53. Nyonya Su silowati, 54. Syamsuddin Sutan Makmur, 55. Y. D. Syarana mual 56. Mohd Natsir, 57. Mr Yusuf Wibisono, 58. Moch Nur el Ibrahimy, 59. Mr Sartono, 60. Saleh Umar, 61. Manai Sophiaan, 62. Peris Pardede, 63. Subadio Sastrosatomo, 64. Nona Suwarti, 65. Ir Sakirman, 66. Mr A. M. Tambunan, 67. Maruto Nitimiharjo, 68. I. Y. Kasimo, 69. Rh. Kusnan, 70. Ahem Erningpraja, 71. Moch Taukhid, 72. Mr Moh. Daliyono, 73. Siauw Giok Chan, 74. Mr Hamid Algadrie, 75. Gusti A. Móeis, 76. I. R. Lobo, 77. M. Yunan Nasution, 78. Zainal Abidin Achmad, 79. K. H. Cikwan, 80. Abdul lah Yusuf, 81. Sarwono S. Sutarjo, 82. Amelz, 83. Sutan Said Ali, 84. H. Sirajuddin Abbas, 85. Basri, 86. Amri Yara, 87. M. Padang, 88. O. Rondonuwu, 89. Mr Iwa Kusuma sumantri, 90. Mr Muhd Yamin, 91. Nyonya Sunaryati Sukemi, 92. Mustapha, 93. T. Olii, 94. I B. P. Manuaba, 95. A. C. Manoppo, 96. B. Sahetapy Engel, 97. Andi Gappa, 98. Sonda Daeng Mattayang, 99. Nyonya A. Waroh, 100. A. D. Andi lolo, 101. E. Yamco, 102. E. U. Pupella, 103. Ds A. Rotti, 104. Dr R. Ateng Kartanaharja, 105. R. Jaswadi Suprapto, 106. R. T. Suryaningprojo, 107. Said Bahreisy, 108. M. Su darnadi, 109. R. Saroso Harsono, 110. Haji Farid Alwi Isa, 111. O. K. Ramli, 112. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 113. R. Mokhd Saddak, 114. K. H. Ahmad Azhari, 115. Muhd Nuh (Sumatera Selatan ), 116. Muhamad Hasan, 117. R. Slamet Tirtosubroto, 118. Ibnutaji Prawirosudirjo, 119. Dr Endon, 120. A. Rondonuwu, 121. Haji Moch Ilyas, 122. R. M. Hidayat Prawirodiprojo, 123. R. Sugih Cokrosumarto, 124. R. S. Adhisukmo, 125. A. M. Yusuf Rasyidi, 126. Abdullah Aidit, 127. K. A. Johar, 128. Ade Mohd Johan, 129. E. Kunum Kusumoyudo, 130. Hasan Basri, 131. Mr Andi Zainal Abidin, 132. Gusti Johan, 133. I. A. Muis, 134. Rasyid Sutan Raja Emas, 135. Moh. Yatim Yakin, 136. Ibrahim Sedar, 137. G. R. Schmitz, 138. Y. P. Snel, 139. Y. B. A. F. Mayor Polak, 140. W. M. Nieuwenhuysen, 141. A. A. Achsien, 142. Moch. Isa Anshary, 143. Mr Sunario, 144. R. Suparno, 145. Musirin Sosrosubroto, 146. Pandu 574 === [PDF page 13] === (Anggota yang hadir, Ketua, Sekertaris. ) Kartawiguna, 147. Nawawi, 148. R. H. Sutarto Hadisudibyo, 149. Sumardi 150. Achmad Sumadi, 151. Wardi Kusnatalistra, 152. Emon Bratadiwijaya, 153. Jaman Sujanaprawira, 154. Abulhayat, 155. R. Cyrillus Kersanegara. Ketua: Rapat saya buka. Saya beritahukan bahwa yang hadir sekarang ada 116 anggota. Marilah lebih dahulu kita mendengarkan pengumuman dari Saudara Sekertaris tentang surat-surat yang masuk. Sekertaris: Saudara-saudara, jumlah surat-surat yang masuk dari tanggal 19 sampai dengan 28 Januari 1953 ialah 206 pucuk. Diantara surat- surat itu yang perlu diberitahukan isinya ialah 3 amanat Presiden. Pertama, amanat Presiden No. 196/HK/53 tanggal 19 Ja nuari 1953, menyampaikan rancangan-rancangan undang undang tentang penetapan Undang -undang Darurat No. 2 dan No. 3 tahun 1953 sebagai undang -undang; Undang undang Darurat No. 2 tahun 1953 ialah tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan, dan Undang -undang Darurat No. 3 tahun 1953 ialah tentang pembentukan resmi daerah otonom Kabupaten/Daerah Istimewa tingkat Kabu paten dan Kota Besar dalam lingkungan daerah Propinsi Kalimantan. Kedua, amanat Presiden No. 257/HK/53 tanggal 23 Janu ari 1953, menyampaikan satuan 2, 3, 3A dan 3B mengenai Bagian Anggaran III, IV, VIIIA, X dan XV dan satuan 2, 3 dan 3A mengenai Bagian Anggaran IVA dan XVI. Ketiga, amanat Presiden No. 263/HK/53 tanggal 24 Ja nuari 1953, menyampaikan rancangan undang - undang ten tang mengubah dan menambah Undang -undang No. 6 tahun 1951 tentang kedudukan keuangan Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan menarik kembali rancangan undang-undang tentang mengubah Undang-undang No. 6 tahun 1951 itu. Ketua: Ada surat dari fraksi Partai Nasional Indonesia yang meminta persetujuan rapat tentang memindahkan Saudara Saleh Umar dari Seksi Pertahanan ke Seksi Per buruhan, Urusan Pegawai dan Sosial. 575 === [PDF page 14] === (Ketua, Mr Lukman Wiriadinata. ) Dapatkah diterima permintaan ini? [Unreadable] Saudara- saudara, acara buat hari ini ialah: Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak per tama mengenai Rancangan Undang- undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (P. 1 ). Saya persilakan Pemerintah untuk memberikan jawaban nya. Mr Lukman Wiriadinata, Menteri Kehakiman: Saudara Ketua, dalam pembicaraan babak pertama Rancangan Undang -undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dimana tidak kurang dari 34 orang anggota telah mengeluarkan pendapatnya, baik atas nama fraksinya masing -masing maupun sebagai suara perseorangan, yang memakan waktu lebih-kurang 141½ jam, maka Pemerintah merasa tidak mudah untuk menyusun suatu jawaban yang serba lengkap, bulat dan yang memuaskan semua pembicara. Pemerintah insaf, bahwa memori jawaban atas pelaporan Bahagian demi Bahagian agak summier bentuknya. Akan tetapi dalam hal itu mudah-mudahan dapat dimaklumi, bahwa sungguh tidak mudah mencari pokok-pokok perta nyaan dalam enam buah laporan Bahagian yang tidak diga bungkan jadi satu yang masing -masing mempunyai sistim sendiri dan menyusun jawaban yang memuaskan bagi semua pihak dari berbagai aliran dalam keenam laporan Bahagian Dewan Perwakilan Rakyat itu. Maka kalau dalam hal ini ada suara penyesalan dari kalangan para pembicara, Peme rintah sudah dapat menduga. Akan tetapi Pemerintah tidak dapat mengikuti pendapat beberapa anggota, yang menyatakan bahwa usaha penyusunan Rancangan Undang -undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat ini adalah suatu usaha yang tergesa - gesa. Siapa yang mengikuti perkembangan usaha dalam hal itu, yang telah beberapa kali dapat dikris talisasikan sebagai undang - undang, yaitu Undang -undang 576 === [PDF page 15] === (Mr Lukman Wiriadinata.) No. 27 tahun 1948 Republik Indonesia tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggota-anggota nya, serta Undang -undang No. 7 tahun 1950 tentang pemili han anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Propinsi dan Daerah didalam lingkungannya, atau sebagai rancangan undang-undang yaitu Rancangan Undang-undang pemilihan anggota Konstituante yang dimajukan oleh Kabinet Natsir dan yang telah ditinjau oleh Panitia ad hoc Parlemen bebe rapa waktu yang lalu, akan mudah dapat menerima pendirian bahwa dalam jangka waktu panjang dan dalam rangkaian usaha terus-menerus untuk menghadapi soal besar ini, siapa pun yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemili han umum, sudah mempunyai tempo yang telah lama dan bahan-bahan yang cukup. Maka tidak tepatlah jika dikata kan Pemerintah telah bekerja tergesa -gesa. Pemerintah tidak akan mengatakan, bahwa,,peristiwa 17 Oktober" sama sekali tidak ada pengaruhnya yaitu mempercepat, tapi juga dengan tidak adanya peristiwa itu, Pemerintah pasti akan mengerjakan tugasnya seperti telah tercantum dalam pasal 1 program Pemerintah. Untuk meminjam perkataan Presi den, maka juga mengenai pemilihan umum ini marilah kita letakkan peristiwa 17 Oktober itu dalam proporsi yang sewajarnya. Mengingat isi dan gelagat pembicaraan kebanyakan para anggota, maka pada umumnya Pemerintah kiranya sudah pada penjawaban babak pertama ini boleh mengeluarkan pengharapan yang layak, semoga usaha Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat kali ini akan dapat menghasilkan suatu perundang -undangan pemilihan, yang tidak hanya akan tahan uji dalam isi dan nilainya, tetapi juga akan mem buktikan dapat dilaksanakan dalam suasana dan keadaan masarakat yang masih penuh dengan kesulitan dan bahaya. I. Badan mana yang dipilih. Dimuatnya dua jenis materie dalam satu rancangan, yaitu pengaturan pemilihan anggota Konstituante dan pengaturan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah menye babkan timbulnya pertanyaan-pertanyaan, badan manakah yang akan dipilih lebih dahulu, sehingga ada 4 pendapat yang dikemukakan tentang hal ini, yaitu yang dipilih: 577 === [PDF page 16] === (Mr Lukman Wiriadinata.) 1. Konstituante saja; 2. Konstituante lebih dulu; 3. Dewan Perwakilan Rakyat lebih dulu; 4. Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat serentak. 1. Yang menghendaki pemilihan Konstituante saja ialah: Saudara Sutarjo dan Saudara Helmuth Kunum. Alasan Saudara Sutarjo ialah karena Konstituante saja sudah cukup, asal diadakan syarat-syarat yang tertentu. Selain dari itu anggota tersebut berpendapat, bahwa setelah Konstituante terbentuk, tidak mungkin diadakan lagi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Saudara Helmuth Kunum berpendapat, bahwa yang terpenting ialah Konstituante, dan menganggap yang berhak untuk menentukan syarat-syarat bagi Dewan Perwakilan Rakyat nanti ialah Konstituante. 2. Yang menghendaki Konstituante lebih dulu ialah anggota-anggota Saudara S.M. Abidin, Saudara Jody Gondokusumo, Saudara Maruto, Saudara Suharjo, Saudara Rondonuwu, Saudara Sumartoyo, Saudara Sumarto dan Saudara Ibrahim Sedar. Pada umumnya alasannya ialah bahwa terbentuknya Undang -undang Dasar barulah yang terpenting. 3. Yang menghendaki pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dahulu ialah Saudara Mr Burhanuddin Harahap, Saudara Abulhayat dan Saudara Sahetapy Engel. Alasan pada umumnya ialah karena mereka itu keberatan kalau Konstituante menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka tidak keberatan bahwa Konstituante dipilih serentak dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Yang menghendaki pemilihan serentak Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, ialah Saudara-saudara Ir Sakir man, Mr Assa'at, Mr Suhardi dan Siauw Giok Chan. Selain dari itu Saudara Mr Sunario ingin menunggu per nyataan lebih lanjut dari Pemerintah. Pemerintah dalam permakluman program Pemerintah dan dalam jawabannya atas laporan Bahagian-bahagian Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan, bahwa yang dipilih ialah Konstituante; yang dimaksud Konstituante saja, karena yang dipakai sebagai alasan ialah menghemat satu pemilihan. 578 === [PDF page 17] === (Mr Lukman Wiriadinata. ) Dalam dugaan Pemerintah dalam jangka waktu yang pendek Konstituante akan menyelesaikan tugasnya, yaitu membentuk Undang -undang Dasar. Karena waktu pendek ini memang dapat dipersoalkan, dan Pemerintah mengakui keberatan-keberatan terhadap peng gantian Dewan Perwakilan Rakyat oleh Konstituante dengan Badan Pekerjanya, maka Pemerintah bersedia mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat disamping pemilihan Konstituante. Bagi Pemerintah bukan soal prinsipiil lagi, badan mana yang akan dipilih lebih dahulu, asal saja dua- duanya segera dibentuk. Dalam pada itu Pemerintah dapat mengikuti jalan pikiran Saudara Mr Sunario dan Saudara Abulhayat yang mengar tikan bahwa menurut bunyi teks Undang-undang Dasar Se mentara pasal 138 ayat 1, setelah Konstituante dibentuk tidak mungkin lagi diadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi yang mungkin menurut jalan pikiran itu ialah pemi lihan Dewan Perwakilan Rakyat dahulu atau pemilihan serentak Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mengingat kekhawatiran yang diucapkan oleh beberapa anggota bahwa setelah Badan yang satu dibentuk, pemben tukan Badan yang lain ditunda-tunda, dan mengingat akan kemungkinan penghematan, apabila kedua Badan itu dipilih serentak, maka seyogianya diusahakan supaya Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih serentak. Menurut faham Pemerintah, pemilihan serentak itu tidak berarti satu pemilihan, melainkan dua pemilihan yang dija lankan berbarengan atau segera berturut-turut, jadi terpisah satu sama lain. Tidak ada halangan bahwa seseorang merangkap menjadi anggota dari kedua badan. Mengenai soal kedudukan Kabinet apabila Konstituante/ Dewan Perwakilan Rakyat sudah terbentuk, Pemerintah se pendapat dengan Saudara Maruto Nitimiharjo yang berpen dirian, bahwa sudah selayaknya Kabinet harus mengundurkan diri, karena pada waktu itu Kabinet sudah tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditetapkan pada waktu pembentukannya. 579 === [PDF page 18] === (Mr Lukman Wiriadinata. ) Dengan ini terjawab pula pertanyaan Saudara Siauw Giok Chan. Kehendak beberapa anggota, antara lain Saudara- saudara Mr Tajuddin Noor dan Sahetapy Engel untuk mendahulu kan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan dijawab nanti didalam pidato Menteri Dalam Negeri. II. Peraturan pelaksanaan. Saudara Ir Sakirman menghendaki pengaturan pelaksanaan sebanyak-banyaknya dalam undang -undang, demikian ini karena prinsip-prinsip demokratis yang tercantum dalam undang -undang pemilihan mungkin dikurangi dalam pelak sanaannya. Dalam hubungan ini Saudara Sumartoyo menghendaki pengaturan segala sesuatu yang mengenai pembentukan, susunan, hak dan fungsi dari badan-badan penyelenggara pe milihan dalam undang-undang tersendiri; Saudara Mohd Nuh menghendaki pengaturannya dalam undang -undang pemilihan. Pemerintah akui dasar kebenaran dari pendapat itu ter hadap undang - undang pemilihan, yaitu undang -undang yang membentuk pembentuk undang- undang. Pemerintah juga menempuh kearah itu, meskipun kami akui hanya sedikit. Penyebutan satu demi satu hal- hal yang akan diatur selan jutnya dengan Peraturan Pemerintah bermaksud menun jukkan hal-hal itu dengan tegas, berlainan dengan Undang undang No. 27 tahun 1948 atau Rancangan Undang-undang Pemilihan Konstituante yang dimajukan kepada Dewan Per wakilan Rakyat dahulu, yang tidak menunjukkan hal-hal apa yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dibanding dengan Undang -undang No. 27 tahun 1948 atau Rancangan Undang - undang Pemilihan Konstituante ini, maka hal-hal yang masih perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah seka rang ada lebih kurang, karena itu Pemerintah dapat menerima pendapat tersebut tadi. Maka dari itu Pemerintah pada prinsipnya dapat menerima amendemen-amendemen kearah itu. 580 === [PDF page 19] === (Mr Lukman Wiriadinata. ) III. Ancaman hukuman dalam Peraturan Pemerintah. Saudara Mr Suhardi menganggap perlu dicantumkannya satu pasal dalam undang -undang yang menentukan batas hukuman yang boleh diancam dalam Peraturan Pemerintah. Demikian ini berhubung dengan ketentuan pasal 98 ayat 2 Undang -undang Dasar Sementara. Dalam konsepsi Pemerintah Peraturan Pemerintah tidak akan memuat ancaman hukuman. Dengan diadakannya pasal termaksud, Pemerintah mendapat kelonggaran, akan tetapi pemuatan pasal itu mungkin menimbulkan kesan yang ku rang baik. Oleh karena itu maka pasal itu menurut hemat kami tidak perlu dimuat dalam undang -undang ini. IV. Hak-pilih: Actief. Syarat-syarat untuk boleh memilih ialah: a. warga-negara Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. dalam tahun pemilihan berumur genap 18 tahun. a. Tentang warga-negara Indonesia dikemukakan kekece waan tentang belum adanya undang -undang kewarga- nega raan dari kita sendiri. Peraturan-peraturan sekarang menimbulkan keragu-raguan tentang kewarga-negaraan seseorang. Kami sesalkan juga tentang belum adanya undang -un dang kewarga- negaraan sendiri, akan tetapi kami rasa kera gu-raguan itu tidak mengenai perundang -undangannya, melainkan mengenai tanda bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia atau bukan. Dalam stelsel pasif keragu-raguan itu tetap ada. Orang-orang yang dahulu,, Uitheems Nederlands Onder daan niet Nederlander" dan sekarang warga-negara Indo nesia tidak mempunyai bukti kewarga-negaraan, berhubung dengan sistim pasif. b. Tentang syarat bertempat tinggal di Indonesia beberapa orang anggota mengemukakan keberatan-keberatan, dengan 581 === [PDF page 20] === (Mr Lukman Wiriadinata.) mengambil contoh-contoh ketidak adilan, mitsalnya terhadap jemaah haji dan para pelaut, dan psykhologis kurang baik bagi warga-negara yang berdekatan Perwakilan kita yang bu kan pegawai Perwakilan. Penentuan bertempat tinggal di Indonesia itu sebetulnya tidak begitu jauh akibatnya sebagaimana rupanya dimenger tikan. Tidak semua warga-negara yang berada diluar negeri tidak boleh memilih, akan tetapi hanya yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Sebetulnya lebih tegas kalau ditentukan penduduk Indonesia, akan tetapi peraturan tentang penduduk Indonesia belum ada. Meskipun dalam rancangan undang -undang ini warga negara Indonesia yang berada diluar negeri tetapi bertempat tinggal di Indonesia mempunyai hak-pilih, namun rancangan undang -undang tidak memberi kesempatan kepada mereka bagaimana caranya memilih. Kami pertimbangkan untuk mendaftar warga- negara itu yang ada didarat pada Kantor Perwakilan dimana mereka memberikan suaranya juga, dan menganggap orang -orang itu bertempat tinggal diaerah pemilihan Jawa Barat ( atau Jakarta Raya ). Tentang bagaimana caranya pelaut-pelaut turut dalam pe milihan seperti diminta oleh Saudara Abidin belumlah kami dapatkan jalan, dan kami bersedia menerima usul tentang itu yang dapat dilaksanakan. c. Tentang umur, Saudara- saudara Mr Burhanuddin Harahap, Abulhayat dan Ir Sakirman menghendaki diturun kannya hingga 16 tahun, sedang Saudara Gusti A. Muis menghendaki supaya diberi hak-pilih juga kepada orang orang yang sudah kawin meskipun belum berumur 18 tahun. Saudara Mohd Nuh menanyakan, alasan apakah yang menyebabkan Pemerintah menyimpang dari ketentuan un dang -undang sipil dalam Burgerliyk Wetbuk. Tentang umur ini kami berpendirian tetap, yaitu 18 tahun. Mengenai orang yang kawin dan belum berumur 18 tahun, Pemerintah menunjuk pada alasan -alasan yang telah dike mukakannya dahulu, ditambah pula dengan alasan -alasan yang dikemukakan oleh beberapa orang anggota, antara lain bah 582 === [PDF page 21] === (Mr Lukman Wiriadinata. ) wa tidak logis jika orang yang baru berumur 14 tahun tetapi sudah kawin dibolehkan memilih, sedang orang yang sudah berumur 17 tahun tidak dibolehkan mengeluarkan suaranya dalam pemilihan. Soalnya menurut Pemerintah bukanlah terletak dalam status sudah kawin atau belum, melainkan apakah seorang warga negara didalam masarakat sudah dapat dianggap mampu un tuk turut menetapkan seorang lain sebagai anggota sesuatu badan perwakilan. Bahwasanya umur 18 tahun itu dianggap suatu batas umur untuk dapat menentukan statusnya sendiri, hal itu diakui da lam persetujuan perihal pembagian warga-negara. Dalam hal itu, sebagai keistimewaan, kepada orang yang sudah kawin diberikan hak itu pula. Hal ini adalah suatu pengecualian yang dapat diterima untuk menentukan status sendiri. Dalam hal yang dipersoalkan, yaitu apakah seorang lain dapat dipilih menjadi anggota suatu badan perwakilan, pengecualian ini tidaklah berlaku, seperti juga ternyata dalam peraturan-per aturan pemilihan beberapa negara yang dianggap demokratis. Mengenai pertanyaan Saudara Mohd Nuh, Pemerintah mengemukakan bahwa melakukan hak-pilih bukanlah suatu perbuatan yang termasuk dalam lapangan hukum sipil. Oleh karena itu dan oleh karena soal ini bukan soal „ meerderyarig heid", maka tidak dapat dikatakan bahwa penentuan batas umur 18 tahun itu menyimpang dari ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Sipil. Pasal 2 ayat 2 Rancangan Undang -undang menentukan bahwa seseorang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih, apabila ia: a. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, sedang dalam keadaan dipecat dari hak-pilih; b. sedang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum; c. nyata-nyata terganggu ingatannya. Tentang a tidak ada yang mengemukakan keberatan- kebe ratan. Tentang b beberapa anggota antara lain Saudara Daliyono, Iwa Kusumasumantri, Jody, G. A. Muis, memajukan keberatan-keberatan, yang ditujukan kepada tahanan pada umumnya, tawanan Staat van Oorlog pada khususnya. 583 === [PDF page 22] === (Mr Lukman Wiriadinata.) Dalam ayat 2 sub b dari pasal 2, dikatakan, bahwa sese orang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih, apabila ia sedang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum. Yang dimaksud dalam ayat tersebut memang bukan berarti hukuman, sebab itu telah diatur dalam sub a. Tapi tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih itu adalah akibat dari tindakan hukum, yang menghilangkan kemerdekaan sese orang untuk waktu yang tertentu. Inipun jangan diartikan yang sempit, yaitu karena hukum berdasar kepada menjalan kan sesuatu kejahatan. Dalam negara demokrasi dan negara hukum, dimana kemerdekaan pribadi dipandang sebagai hak azazi yang ter tinggi, hanya berdasar hukum saja, kemerdekaan itu di hilangkan. Konsekwensi dari tindakan itu memang sangat berat, ia diasingkan dari kehidupan masarakat, diasingkan dari kehidupan keluarga dan sebagainya. Karena itu dalam keadaan biasa, maka menghilangkan kemerdekaan orang itu harus mempunyai jaminan supaya jangan sampai ter jadi hal-hal yang sewenang -wenang. Tidak mungkin, seperti digambarkan oleh Saudara Bur hanuddin Haharap orang naik speda malam dengan tidak pakai lampu, ditahan. Menurut hukum yang berlaku pena hanan ( preventief ) itu hanya dapat dijalankan, menurut pasal 62 H.I.R. Tidak dapat orang ditahan preventief karena didakwa menjalankan overtredingen seperti naik speda zonder lampu, dan juga hanya karena didakwa menjalan kan kejahatan- kejahatan yang tertentu saja. Jika dalam hal ini masih ada kekurangan atau kekece waan, maka usaha menghilangkan kekurangan itu jangan lah dijalankan dengan menghilangkan sesuatu aturan yang sehat dalam dasarnya dan lazim dalam aturan- aturan lain negara, tapi dengan jalan yang langsung memperbaiki alat alat negara, pengawasan dan sebagainya. Pemerintahpun sama sekali tak dapat mengikuti kekha watiran Saudara Iwa Kusumasumantri, bahwa yang meme gang kekuasaan mempergunakan hak-haknya menurut hukum dengan sewenang -wenang. Disamping itu, Saudara Ketua, Pemerintah sesudah memperhatikan pidato -pidato anggota tersebut dengan sek 584 === [PDF page 23] === (Mr Lukman Wiriadinata.) sama, dapat mengikuti sebagian dari keberatan-keberatan itu, yaitu yang mengenai tahanan Staat van Oorlog yang jumlahnya memang masih sangat besar. Dasar yang dipakai untuk menghilangkan kemerdekaan seseorang menurut Undang -undang Staat van Oorlog itu, memang lebih luas dari pada dasar hukum, menurut hukum biasa. Aturan aturan Staat van Oorlog itu memang suatu aturan yang luar biasa, yang seperti Pemerintah ditempat lain telah katakan, diusahakan secepat mungkin diganti dengan undang undang nasional, dan keadaan Staat van Oorlog secepat mungkin diusahakan dihapuskan. Karena itu Pemerintah dapat menerima pendirian supaya orang-orang yang ditahan karena aturan-aturan Staat van Oorlog diberi kesempatan juga untuk menjalankan hak-pilihnya, jadi dikecualikan dari ketentuan yang tersebut dalam pasal 2 sub b. Tentang c beberapa orang menghendaki keadaan demi kian ini didasarkan atas putusan pengadilan atau keterangan dokter. Kami berpendapat, bahwa pada waktu sekarang sukar memenuhi keinginan-keinginan itu. Dengan,,nyata-nyata" kami maksud orang pada umumnya dapat melihat. Beberapa anggota, antara lain Saudara Mr Burhanuddin Harahap, Saudara S.M. Abidin dan Saudara Sumartoyo, mempersoalkan hal pelaksanaan hak-pilih oleh anggota anggota Angkatan Perang dan Polisi. Pendapat pertama menyatakan, bahwa penjelasan Peme rintah dalam memori jawaban dalam hal ini terlalu umum, yaitu karena anggota-anggota Angkatan Perang dan Polisi dalam pelaksanaan hak-pilih pada pokoknya tidak boleh berlainan dari pada warga- negara yang lain dan hak azasi ini tidak boleh dikurangi; pendapat Pemerintah ini dinyatakannya kurang tepat dan kurang mendalam. Sebaliknya Saudara Abidin berpendapat, bahwa kepada para anggota Polisi dan Tentara harus diberi kesempatan untuk memberikan suara mereka pada waktu pemilihan. Antara dua pendapat yang berhadapan satu sama lain. itu, ternyata pendirian Pemerintah adalah sama tengah, karena bersandarkan atas keadaan yang nyata. Pemerintah 585 === [PDF page 24] === (Mr Lukman Wiriadinata.) menentukan dalam pasal 3 ( baru ), bahwa anggota Angkatan Perang dan Polisi dalam dinas nyata, berhubung dengan keadaan operasi dan dalam hal itu saja - tidak diboleh kan menjalankan hak-pilihnya, apabila pelaksanaan hak pilih itu dapat mengganggu jalannya operasi itu. Dalam hal ini oleh Saudara Sunario diminta penjelasan lebih jauh, apa yang dimaksudkan dengan keadaan operasi", istilah mana menurut Saudara itu memerlukan tafsiran yang tepat. Lebih dahulu diterangkan bahwa yang dimaksud dengan „ dinas nyata" bagi anggota Angkatan Perang ialah seperti yang diuraikan dalam pasal 48 Kitab Undang -undang Hu kum Pidana Tentara ( Undang-undang Republik Indonesia tahun 1947 No. 39 yo Stbl. 1934 No. 167 ) dan yang disebut,,keadaan operasi" adalah keadaan diwaktu pertempuran. Bilamana sesuatu pasukan sedang melakukan tugas per tempuran, maka segala tenaga, pikiran dan waktu perlu dipusatkan sepenuhnya kepada pelaksanaan tugas itu, supaya mendapat hasil yang sebaik-baiknya. Begitu pula dibutuhkan pemusatan atau banyak tenaga, pikiran dan waktu untuk melaksanakan pemilihan umum. Apabila pesertaan dalam pemilihan umum itu dapat meng ganggu lancarnya tugas pertempuran, maka Pemerintah memandang bijaksana, bahwa pelaksanaan hak-pilih dari anggota-anggota pasukan dalam keadaan tersebut diatas ditunda. Pemerintah pada prinsipnya dapat menyokong usul Sau dara Sumartoyo agar supaya para anggota Angkatan Pe rang dan Polisi, sesudah tugas operatip selesai diberi kesempatan untuk menjalankan hak -pilihnya. Hanya perlu dipahami, bahwa pelaksanaan usul itu, akan membawa pel bagai kesulitan sehingga Pemerintah sendiri sekarang belum dapat menentukan cara yang sebaiknya untuk itu. Achirnya Saudara Asraruddin menanyakan cara bagai mana pemilih yang buta - - ini termasuk seorang pemilih yang cacat badan - memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara. Hal itu telah diatur dalam pasal 65 586 === [PDF page 25] === (Mr Lukman Wiriadinata.) Pasif. Tentang hak-pilih pasif beberapa orang anggota meng hendaki ditetapkannya umur 21 tahun; ada yang menghen daki syarat- syarat bisa membaca dan menulis. Karena Undang-undang Dasar Sementara sudah mene tapkan umur 25 tahun, maka kami berpendapat, bahwa ketentuan itu tidak dapat diubah. Juga syarat bisa mem baca dan menulis itu kami serahkan kepada pemilih-pemi lih sendiri yang mengemukakan calon-calonnya. Dalam hubungan ini Saudara Suhardi minta ketegasan tentang pasal 2 ayat 1 dari pada Rancangan Undang-undang Pemilihan, yang menentukan bahwa,,seseorang yang tidak didaftar dalam daftar-pemilih tidak diperkenankan serta dalam pemilihan”. Ketentuan ini menurut anggota tersebut melampaui mak sud dari ketentuan dalam pasal 60 Undang -undang Dasar Sementara, yaitu apabila orang yang tidak terdaftar tidak boleh dicalonkan dan dipilih menjadi anggota. Pasal 60 yo pasal 136 Undang-undang Dasar Sementara menentukan, bahwa yang boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante ialah warga-negara yang te lah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenan kan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut. Seperti telah dikemukakan dalam penjelasan Rancangan Undang -undang Pemilihan yang sedang dibicarakan ini, maka pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara tidak memberi kuasa kepada undang -undang untuk menetapkan syarat- syarat lebih lanjut, akan tetapi undang-undang memberi isi kepada ketentuan-ketentuan dalam pasal itu, sekedar perlu diberi isi. Pasal 60 Undang -undang Dasar Sementara memberi keten tuan tentang hak-pilih pasif. Untuk boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/ Konstituante, artinya untuk boleh dipilih menjadi anggota badan-badan tersebut, maka orang harus: 1. warga- negara; 2. sudah berusia 25 tahun; 3. diperkenankan serta dalam hak-pilih; 587 (468/B) 2 === [PDF page 26] === ( Mr Lukman Wiriadinata. ) 4. diperkenankan menjalankan hak-pilih; 5. haknya untuk dipilih tidak telah dicabut. Syarat 1 dan 2 kiranya tidak memerlukan penjelasan. Syarat 3, 4 dan 5 mengenai hak-pilih. Hak-pilih meliputi hak-pilih actief dan pasif, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Orang yang haknya untuk dipilih dicabut ialah orang yang tidak mempunyai hak ( lagi ) untuk dipilih, sedang orang yang tidak diperkenankan menjalankan hak- pilih ialah orang yang meskipun memenuhi syarat- syarat untuk menjadi pemilih tidak diperkenankan menjalankan hak- pilihnya. Orang yang tidak diperkenankan serta dalam hak-pilih ada lah orang yang sama sekali tidak mempunyai hak-pilih, baik actief maupun passief. Syarat-syarat mengenai hak-pilih perlu diperinci demikian untuk menegaskan, bahwa meskipun orang mempunyai hak pilih actief, akan tetapi apabila haknya untuk dipilih telah di cabut, atau meskipun orang mempunyai hak-pilih pasif akan tetapi apabila ia tidak diperkenankan menjalankan hak pilihnya, maka ia tidak boleh menjadi anggota badan-badan tersebut. Ketentuan,,tidak diperkenankan serta dalam hak-pilih" dengan tidak diperinci lebih lanjut, kurang jelas dan tidak cukup, oleh karena orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut, masih boleh turut memilih, sehingga tidak dapatlah dikatakan, bahwa orang itu tidak diperkenankan serta dalam hak-pilih. Maka apabila tidak diadakan perincian lebih lan jut, mungkin timbul pertanyaan apakah orang itu masih boleh menjadi anggota? Jelaslah sudah, bahwa warga -negara yang sudah berumur 25 tahun, untuk boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, maka ia harus mempunyai hak-pilih aktif dan pasif, serta pula harus diperkenankan menjalan kan hak-pilih dan haknya untuk dipilih tidak telah dicabut. Ketentuan mengenai pencabutan hak-pilih, termaktub dalam pasal 35 Kitab Undang -undang Hukum Pidana. Soalnya sekarang ialah: siapakah yang mempunyai hak-pilih actief dan siapakah yang diperkenankan menjalankan hak pilih? 588 === [PDF page 27] === (Mr Lukman Wiriadinata. ) Inilah yang dimaksudkan diatas bahwa undang- undang memberi isi kepada ketentuan-ketentuan dalam pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara, sekedar ketentuan- keten tuan itu perlu diisi. Dari uraian ini ternyata, bahwa yang perlu diisi hanyalah ketentuan mengenai hak-pilih actief. Undang -undang menen tukan syarat-syarat untuk dapat mempunyai hak-pilih actief dan untuk diperkenankan menjalankan hak-pilih, artinya untuk boleh memilih, Menurut rancangan, maka untuk dapat mempunyai hak pilih actief orang harus: a. warga-negara Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. dalam tahun pemilihan berumur genap 18 tahun. Lain dari pada itu, orang yang memenuhi syarat- syarat terse but diatas, untuk diperkenankan menjalankan hak-pilihnya, harus: 1. terdaftar dalam daftar-pemilih; 2. tidak sedang dalam keadaan dipecat dari hak-pilih, yaitu hak-pilih actief; 3. tidak sedang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum; 4. tidak nyata-nyata terganggu ingatannya. Oleh karena dalam pasal 60 Undang -undang Dasar Semen tara Dewan Perwakilan Rakyat telah ditentukan, bahwa war ga-negara yang sudah berumur 25 tahun, untuk boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, harus juga mempunyai hak-pilih actief serta diperkenankan pula menja lankannya, maka orang yang tidak boleh memilih tidak boleh pula dicalonkan untuk dipilih. Menurut rancangan undang-undang ini tidak boleh dica lonkan untuk dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, warga-negara yang sudah berumur 25 tahun, akan tetapi tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun tidak memenuhi syarat- syarat termaktub dalam pasal 2. Pemberian isi kepada ketentuan dalam pasal 60 Undang undang Dasar Sementara tidak melampaui maksud pasal ter sebut seperti dinyatakan oleh Saudara Suhardi. Bahwa tidak diperkenankan serta dalam hak-pilih dalam pasal 60 Undang -undang Dasar Sementara tidak perlu ber arti,,tidak diperkenankan serta dalam pemilihan" adalah sudah jelas, sebab yang pertama meliputi hak-pilih actief 589 === [PDF page 28] === (Mr Lukman Wiriadinata. ) dan pasif, sedang yang kemudian hanya mengenai hak- pilih actief. Kami akui, bahwa redaksi pasal 2 ayat 1 dari pada ranca ngan undang-undang ini dapat menimbulkan salah faham, oleh karena ketentuan bahwa,,seseorang yang tidak terdaftar dalam daftar-pemilih tidak diperkenankan serta dalam pemi lihan" itu lebih khusus mengenai ketentuan,,tidak diperkenan kan menjalankan hak-pilih" dalam pasal 60 tersebut. Dimuatnya ketentuan itu dalam suatu ayat khusus dimak sudkan untuk mengemukakan betapa pentingnya arti daftar pemilih, yang menjadi dasar dari pada pelaksanaan pemilihan. Dan sudah semestinya bahwa seseorang yang tidak terdaftar tidak boleh turut serta memilih. Untuk mencegah salah faham, kami bersedia untuk meng gabungkan ketentuan itu dengan sarat-sarat termaktub dalam ayat 2. Orang yang tidak terdaftar dalam daftar-pemilih tidak boleh juga dicalonkan untuk dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh karena ia ter masuk orang yang tidak diperkenankan menjalankan hak pilih. Meskipun demikian keberatan Saudara Suhardi terhadap hal itu, barangkali dalam praktek tidak akan terjadi, oleh karena seseorang yang pantas dicalonkan dan pemilih-pemilih yang akan mencalonkannya tentu mengusahakan pendaftaran nya, setidak-tidaknya memeriksa dan menyelidiki apakah nama nya sudah terdaftar sebagai pemilih. Demikianlah sudah terjawab kiranya pertanyaan yang dikemukakan oleh Saudara Suhardi. Begitu pula pertanyaan Saudara Burhanuddin Harahap mengenai sarat,,sedang kehi langan kemerdekaan menurut hukum", yaitu bagaimana efek sarat tersebut terhadap pasal 60 Undang -undang Dasar Se mentara. V. Pencalonan. Tentang hal ini oleh beberapa anggota dikemukakan pen dapat supaya: a. hanya daftar gabungan yang boleh dimajukan; b. hanya partai-partai, dengan atau tidak dengan sarat-sarat, atau organisasi yang boleh mengemukakan calon; 590 === [PDF page 29] === (Mr Lukman Wiriadinata.) c. pencalonan dapat dijalankan secara sentral dari dewan partai; d. persetujuan calon tidak diperlukan. Tentang a dan b Pemerintah berpendapat, bahwa menurut pertimbangan Pemerintah adalah kurang demokratis untuk menentukan, bahwa yang boleh dikemukakan hanya daftar daftar gabungan saja, apalagi kalau yang boleh mengemu kakannya hanyalah partai-partai atau organisasi-organisasi. Kiranya sulit juga untuk mengambil criterium partai atau organisasi terhadap suatu kumpulan orang-orang seperti disarankan oleh beberapa anggota dengan adanya „,perkum pulan-perkumpulan -pemilihan ( kiesverenigingen ) ”. Keberatan-keberatan terhadap pencalonan perseorangan akan dapat dihilangkan lambat-laun, jika perkembangan politik dan kesedaran pemilih tidak akan memungkinkan lagi adanya calon-calon perseorangan. Pemerintah dapat menyetujui usul untuk memperbesar jumlah pemilih yang boleh mengemukakan calon pertama hingga 200 orang pemilih, supaya mendapat lebih ketentuan bahwa seorang yalon perseorangan sungguh - sungguh ada harapan untuk terpilih. Hal c ialah dikemukakan berhubung dengan anjuran supaya hanya diadakan satu daerah- pemilihan. Usul seperti tersebut ad d supaya persetujuan orang yang dicalonkan ditiadakan, Pemerintah tidak dapat menerima karena hal itu dapat mengakibatkan yang tidak diingini oleh umum. VI. Uang jaminan. Seperti diketahui maksud mengadakan uang jaminan ialah untuk mencegah adanya pencalonan dengan coba-coba, akan tetapi Pemerintah akui kebenaran keterangan beberapa ang gota, antara lain Saudara - saudara Sumartoyo, Maruto Niti miharjo, Suharjo, bahwa diwajibkannya membayar uang jaminan itu dapat menimbulkan kesan yang keliru dan kurang baik. Maka dari itu Pemerintah dapat menerima usul untuk menghapuskan pembayaran uang jaminan itu. 591 === [PDF page 30] === ( Mr Lukman Wiriadinata. ) VII. Suara diberikan kepada siapa. Beberapa anggota, antara lain Saudara Mr Suhardi, meng hendaki supaya pemilih memberikan suaranya kepada daftar, dengan tidak memilih nama calon dari daftar itu. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahwa cara demikian itu sangat mengikat pemilih dan merasa perlunya memberi kesempatan bagi pemilih-pemilih untuk memilih perseorang Dalam hubungan ini perlu ditinjau usul Saudara Hutomo Supardan untuk menambah dua ayat pada pasal 108 ( baru) mengenai berhentinya anggota Konstituante Dewan Perwa kilan Rakyat yaitu: 1. atas permintaan partai dimana anggota itu tergabung dan 2. karena keluar dari partai yang mencalonkannya. Karena seseorang terpilih dalam badan perwakilan dipusat itu tidak mewakili golongan atau partai melainkan seluruh rakyat Negara, dan sistim perwakilan berimbang itu hanya melihat pada perimbangan kekuatan aliran dimasarakat pada satu saat, yaitu saat diadakannya pemilihan, serta tidak dapat menghitungkan segala pergeseran dihari kemudian maka per geseran dalam badan perwakilan juga tidak dapat diperhi tungkan. Maka dari pada itu pengaturan,,hak recall " seperti dimaksud tidak didalam undang -undang ini tempat nya, melainkan dalam tata-tertib partai sendiri. Tentang pemindahan suara dari seorang calon kepada calon lain dari daftarnya untuk memenuhi jumlah anggota yang menduduki kursi-kursi yang diperoleh daftar itu, Saudara Moh. Nuh menganggap sebagai satu kepincangan, bahwa seorang calon yang hampir mencapai suara yang diperlukan, tapi tempatnya didalam daftar agak rendah, tidak terpilih, sedangkan calon lain yang hanya mendapat suara sedikit, tetapi didalam daftar bertempat lebih tinggi dari pada yang disebut duluan tadi terpilih. Hal sedemikian ini adalah suatu akibat biasa dari stelsel-daftar, maka hal itu kiranya tidak perlu ditinjau lebih jauh. VIII. Incompatibiliteiten. Mengenai jabatan -jabatan yang tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Konstituante/Dewan Perwakilan Rakyat, 592 === [PDF page 31] === (Mr Lukman Wiriadinata, Ketua, Mr Muhd Rum. ) Saudara Abulhayat dan Saudara Suhardi berpendapat, bahwa hal itu tidak tepat diatur dalam undang-undang pemilihan dan minta supaya diaturnya dalam undang-undang tersendiri. Saudara Hutomo Supardan minta supaya jumlah jabatan jabatan yang tidak boleh dirangkap itu ditambah, sebaliknya Saudara Suhardi minta supaya jumlah jabatan-jabatan itu dikurangkan. Tetapi Pemerintah berpendapat, bahwa incompatibiliteiten itu lebih baik diatur sekarang dalam undang-undang pemilihan, sehingga kemudian tidak perlu mengeluarkan anggota-anggota yang sudah duduk dalam Konstituante Dewan Perwakilan Rakyat, karena ternyata ja batan yang dipangkunya tidak boleh dirangkap. Jumlah jabatan yang tidak boleh dirangkap tersebut seperti telah dinyatakan dalam memori jawaban sudah di tambah, yaitu memenuhi permintaan beberapa anggota yang dikemukakan dalam laporan bahagian demi bahagian Dewan Perwakilan Rakyat dan jika perlu dihari kemudian dapat ditambah lagi. Pertanyaan Saudara Mr Tajuddin Noor apakah seseorang yang memangku jabatan yang tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Konstituante/Dewan Perwakilan Rakyat dan yang pada waktu diadakan pencalonan menyatakan bersedia untuk dicalonkan, kemudian apabila ia terpilih masih dapat memilih, ataukah dengan sendirinya harus meletakkan ja batannya yang semula, dapat dijawab bahwa orang itu memang masih boleh memilih satu antara dua itu. Saudara Ketua, sekianlah jawaban Pemerintah atas pe mandangan umum babak pertama mengenai Rancangan Undang-undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menjadi bagian saya untuk mengucapkannya. Jawaban Pemerintah selan jutnya akan diucapkan oleh Saudara Menteri Dalam Negeri. Terima kasih. Ketua: Saya persilakan Saudara Menteri Dalam Negeri untuk melanjutkan jawaban Pemerintah. Mr Mohd Rum, Menteri Dalam Negeri: Saudara Ketua, saya akan melanjutkan jawaban Pemerintah. Bagian 593 === [PDF page 32] === (Mr Moh. Rum.) pertama tadi sudah diucapkan oleh Saudara Menteri Keha kiman, yang mengenai hal-hal tentang tehnik perundang undangan dan dasar -dasar pemilihan, sedangkan bagian yang akan saya ucapkan lebih mengenai pelaksanaan pemilihan. I. Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Saya akan mulai dengan menjawab beberapa angggota antara lain Saudara-saudara Tajuddin Noor dan Sahetapy Engel yang ingin mendahulukan pemilihan Dewan Perwa kilan Rakyat Daerah. Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah, dua- duanya ada lah termaktub dalam program politik Pemerintah. Perhatian yang diberikan kepada usaha -usaha untuk mengadakan pemi lihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidaklah kurang dari pada yang ditujukan kepada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Sejak diterimanya Mosi Hadikusumo oleh Dewan Perwa kilan Rakyat, Pemerintah sudah berusaha untuk menemukan suatu peraturan yang dapat mengganti Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950. Pemerintah sekarang telah menentukan mengadakan suatu peraturan pemilihan umum juga untuk anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dasar-dasarnya tidak jauh berbeda dengan peraturan pemi lihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Maka dari pada itu adalah sebaiknya kalau ditunggu ter bentuknya undang-undang pemilihan untuk Dewan Perwa kilan Rakyat Pusat itu. Dalam merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum ini, sebagaimana nanti akan diterangkan lebih lanjut, akan dibentuk dan dipergunakan badan-badan penyelenggara yang sebenarnya diperuntukkan bagi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau untuk kedua-duanya, misalnya kantor kantor pemilihan di Kabupaten dan panitia pemungutan suara di Kecamatan. Sebagian besar dari pekerjaan persiapan untuk pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Pusat itu nanti, akan ber arti juga persiapan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 594 === [PDF page 33] === (Mr Moh. Rum. ) II. Daerah-pemilihan. Tentang hal ini ada 4 buah pendapat yaitu: a. 1 daerah-pemilihan; b. 15 daerah-pemilihan (seperti rancangan undang undang ); C. 16 daerah-pemilihan (seperti rancangan undang undang daerah Kotapraja Jakarta Raya ); d. lebih dari 16 daerah-pemilihan. Yang menghendaki adanya 1 daerah -pemilihan ialah Saudara-saudara Ir Sakirman, Mr Mohd Daliyono, Mr Sunario, Mr Suhardi, Mr Iwa Kusumasumantri, Abulhayat, O. Rondonuwu, Maruto Nitimiharjo dan Suharjo. Yang setuju adanya 15 daerah-pemilihan ialah Saudara saudara Sugih Cokrosumarto, Mr Burhanuddin Harahap dan Gusti A. Muis, yang jika perlu dapat juga menerima daerah Kotapraja Jakarta Raya sebagai daerah -pemilihan tersendiri, sedangkan Mr Jody Gondokusumo dapat mene rima adanya 15 daerah-pemilihan. Yang menghendaki adanya 16 daerah-pemilihan ialah Saudara S. M. Abidin. Yang menghendaki adanya lebih dari 16 daerah- pemilihan ialah Saudara-saudara Sutarjo, Helmuth Kunum, Sumartoyo, Mayor Polak dan Sahetapy Engel. Saudara Ibrahim Sedar menghendaki 1 daerah-pemilihan buat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih dari 16 daerah-pemilihan buat pemilihan Konstituante. Saudara Sumarto menangguhkan pendapatnya tentang daerah-pemilihan sampai ada jawaban Pemerintah, sedang kan kehendak Saudara S. Hadikusumo bagi Pemerintah masih belum jelas. Kebaikan-kebaikan dan kekurangan -kekurangan dari adanya 1 daerah-pemilihan atau lebih, kiranya sudah cukup dimak lumi. Kami mempertahankan jumlah 15 yang dikemukakan dalam rancangan undang-undang, akan tetapi dapat juga. menerima daerah Kotapraja Jakarta Raya dijadikan daerah-pemilihan tersendiri. Alasan yang dikemukakan dalam pemandangan umum untuk menjadikan Jakarta Raya sebagai daerah-pemilihan antara 595 === [PDF page 34] === (Mr Moh. Rum.) lain ialah mengingat banyak penduduknya dan fungsinya yang penting sebagai daerah perindustrian. Kalau kami menerima daerah Kotapraja Jakarta Raya sebagai daerah-pemilihan tersendiri, ialah berdasarkan per timbangan supaya anggota-anggota yang dipilih oleh daerah pemilihan Jakarta Raya tidak buat sebagian terbesar terdiri dari orang-orang yang ada di Jakarta. Tentang pertanyaan -pertanyaan mengenai daerah-pemilihan Irian Barat, dikemukakan, bahwa alasan untuk menjadikan Irian Barat sebagai satu daerah-pemilihan, bukanlah sebagai mana diduga oleh beberapa orang anggota dimaksudkan untuk memasukkan satu faktor perjuangan politik dalam rancangan undang -undang ini, melainkan karena Irian Barat memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan sebagai daerah pemilihan seperti wilayah-wilayah Indonesia lainnya. Peraturan dalam pasal 126 baru ialah berlaku tidak saja untuk Irian Barat tetapi juga untuk daerah -daerah-pemilih an lainnya yang berada dalam keadaan seperti dimaksud dalam ketentuan pasal itu. Selain dari pada itu untuk menjawab pertanyaan yang dikemukakan oleh Saudara Abulhayat apakah pengangkatan wakil-wakil untuk Irian Barat tidak bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 57 Undang -undang Dasar Sementara, Pemerintah berpendapat, bahwa jika untuk sesuatu daerah pemilihan berhubung dengan keadaan belum dapat diadakan pemilihan umum, maka lebih baik untuk daerah itu ditunjuk wakil-wakil dengan jalan pengangkatan dari pada kursi kursi untuk daerah itu dilowongkan. Terhadap saran Saudara Mayor Polak untuk mengangkat seorang wakil dari golongan minoriteit Eropah untuk Irian Barat, pada saatnya Pemerintah menganggap patut dipertim bangkan, asal memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang. III. Daerah- pemungutan suara. Tentang hal ini antara lain oleh Saudara-saudara Ir Sakir man, Sutarjo, Suryaningprojo dan Sahetapy Engel, dike mukakan keberatan-keberatan atas penetapan kecamatan sebagai daerah-pemungutan suara, berhubung dengan luasnya 596 === [PDF page 35] === (Mr Moh. Rum.) jarak terutama diluar Jawa, yang mungkin sekali menye babkan banyak pemilih tidak datang turut memberikan suara. Ketentuan bahwa pemungutan suara dapat dijalankan dibeberapa tempat dalam daerah-pemungutan suara ( keca matan ) dianggap belum cukup menjamin akan dilaksanakan ketentuan itu dengan sungguh-sungguh. Kami akui kebenaran dari keberatan-keberatan itu, akan tetapi untuk menentukan desa-desa sebagai daerah-pemungut an suara dengan Panitia Pemungutan Suaranya sendiri-sendiri, sebagaimana dikehendaki oleh anggota-anggota yang menge mukakan keberatan-keberatan itu, kami sangat sangsikan apakah kiranya akan didapatkan cukup tenaga yang dapat menjalankan tugas penyelenggara pemilihan. Oleh karena itu maka kami tetap berpendirian, bahwa kecamatan yang menjadi daerah-pemungutan suara, akan tetapi akan mengusahakan supaya pemberian suara dapat dijalankan oleh pemilih sebanyak-banyaknya, dengan meng adakan sebanyak mungkin tempat-tempat, dimana pemungut an suara dilakukan. Untuk menjawab pertanyaan Saudara Sahetapy Engel, maka Pemerintah mempermaklumkan, bahwa menurut pasal 122 (baru ) Menteri Dalam Negeri berkewajiban membagi daerah-daerah yang terbagi dalam kabupaten, kecamatan dan desa dalam daerah-daerah yang dalam menyelenggarakan pemilihan dianggap sebagai kabupaten, kecamatan dan desa. IV. Badan-badan penyelenggara pemilihan. Tentang hal ini ada dikemukakan beberapa pendapat, yang mengenai status, jenis dan susunan masing -masing badan. Anggota-anggota Saudara-saudara Maruto Nitimiharjo, Asraruddin, Sumarto, Sumartoyo dan Hadikusumo meng hendaki dibentuknya badan-badan penyelenggara pemilihan sebagai suatu jawatan yang tersusun vertikaal. Saudara Maruto Nitimiharjo dan Saudara Sumarto menghendaki penempatan jawatan itu dibawah Perdana Menteri. Saudara Hadikusumo menghendaki penempatan dibawah Kabinet. 597 === [PDF page 36] === (Mr Moh. Rum.) Pokok dasar dari kehendak para anggota itu ialah bahwa pekerjaan-pekerjaan badan-badan penyelenggara itu tidak terbatas pada waktu pemilihan saja, sehingga perlu diada kan badan penyelenggara yang permanent lebih dari pada yang ditentukan dalam rancangan undang-undang; dan bahwa badan-badan penyelenggara itu merupakan suatu penyelenggara pemilihan yang berdiri sendiri. Tentang pekerjaan -pekerjaan badan-badan penyeleng gara itu dan tentang diperlukannya badan -badan yang per manent sesungguhnya para anggota termaksud tidak berbeda dengan konsepsi Pemerintah. Hanya saja konsepsi Peme rintah itu tidak seluruhnya dinyatakan dalam rancangan undang-undang pemilihan Konstituante/Dewan Perwakilan Rakyat, karena sebagian adalah termasuk pengaturan badan badan penyelenggara pemilihan badan-badan perwakilan daerah. Jenis-jenis sebagian termasuk dalam penyeleng garaan pemilihan badan -badan perwakilan daerah, yang dalam konsepsi Pemerintah memang sebagian akan perma nent dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan atau persiapan pemilihan Konstituante/Dewan Perwakilan Rakyat. Status apa formeel diberikan kepada badan-badan penye lenggara sebagai satuan, kami pandang tidak menjadi soal karena penyelenggara adalah panitia, sedangkan pegawai pegawai adalah pembantu belaka. Yang perlu adalah isi dari status itu, yang akan ternyata apabila badan-badan penye lenggara badan-badan perwakilan daerah sudah ditentukan. Tentang dibawah siapa badan-badan penyelenggara itu ditempatkan, kami berpendapat, bahwa berhubung dengan tanggung-jawab Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri terhadap pemilihan dan berhubung dengan kerja sama antara pihak Kementerian dan pimpinan penyeleng garaan pemilihan, sebaiknya badan -badan penyelenggara yang terutama menyelenggarakan pemilihan anggota-anggota Kon stituante/Dewan Perwakilan Rakyat administratif dimasukkan dalam Kementerian Kehakiman, sedangkan badan-badan penyelenggara yang lainnya dalam Kementerian Dalam Negeri. Tentang susunan badan-badan penyelenggara pemilihan oleh beberapa anggota antara lain Saudara- saudara Mr Jody dan Suharjo dikemukakan saran supaya pengang 598 === [PDF page 37] === (Mr Moh. Rum.) katan anggota-anggotanya dilakukan dari calon-calon yang dikemukakan oleh dewan-dewan perwakilan rakyat, yang dengan sendirinya berarti, bahwa anggota-anggota kantor kantor pemilihan yang sekarang sudah ada, tidak beralih menjadi anggota badan penyelenggara pemilihan sementara. Pemerintah dapat menerima saran itu mengenai penyusun an kantor-kantor pemilihan kabupaten, dimana sudah ter bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Didaerah-daerah pemilihan yang wilayahnya sama dengan wilayah suatu propinsi otonom, sekarang sudah didirikan kantor-kantor pemilihan berdasarkan Undang-undang No. 27 tahun 1948. Tugas kantor- kantor tersebut adalah ber samaan dengan tugas Panitia Pemilihan menurut rancangan undang-undang sekarang ini. Berhubung dengan itu Pemerintah berpendapat, bahwa tidak tepatlah kiranya untuk mengganti semua anggota kantor pemilihan itu, yang masing-masing sudah mempunyai pengalaman dalam persiapan pemilihan pertama yang akan datang ini. Untuk mengisi lowongan anggota dalam bentukan baru bagi Panitia-panitia Pemilihan, Pemerintah bersedia mene rima anjuran-anjuran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang bersangkutan dimana ada. Mengenai penyusunan panitia pemungutan suara dikeca matan, dimana sekarang sudah kebanyakan didirikan Kan tor Pemungutan Suara berdasarkan Undang-undang No. 27 tahun 1948, yang dalam penyusunannya telah diperhati kan suara- suara dari partai-partai politik setempat, Peme rintah berpendapat bentukan-bentukan yang sudah ada, tidak diganti, melainkan dipergunakan sebagai panitia pemungutan suara menurut rancangan undang-undang sekarang ini. Dimana belum dibentuk panitia pemungutan suara, Peme rintah menyeyogiakan, supaya dalam pembentukannya diturut sertakan partai-partai politik yang ada dikecamatan. Terhadap Kantor Pemilihan Indonesia, Pemerintah ber pendirian sebagaimana diterangkan terhadap kantor pe milihan dipropinsi. Penyumpahan anggota-anggota badan penyelenggara pe milihan agar ada jaminan dan dasar yang nyata, bahwa 599 === [PDF page 38] === (Mr Moh. Rum. ) mereka dengan sungguh-sungguh melakukan kewajiban kewajibannya dan agar mereka tidak diragu -ragukan ten tang kejujurannya, yang diusulkan oleh Saudara Maruto Nitimiharjo, pada pokoknya dapat diterima oleh Pemerin tah. Pun saran untuk lebih menurut- sertakan Kantor Pemilihan Kabupaten dalam pemilihan anggota-anggota Konstituante/ Dewan Perwakilan Rakyat karena jarak antara panitia pemilihan dan panitia pemungutan suara adalah terlalu jauh, dan kantor panitia pemilihan adalah terlalu jauh pula buat pemilih-pemilih, misalnya untuk mengemukakan surat penca lonan, dapat diterima oleh Pemerintah. Untuk mencegah daya pengaruh yang tidak diharapkan, Saudara S. Hadikusumo menghendaki supaya Ketua, peng ganti Ketua, anggota dan pengganti anggota Kantor Pemi lihan Indonesia tidak boleh dicalonkan. Pemerintah menganggap pelarangan ini terlalu jauh untuk mencegah suatu kemungkinan yang dikhawatirkan akan terjadi, dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar untuk menghilangkan hak azasi seseorang karena kekhawatiran, bahwa orang itu mungkin tidak jujur. Pencegahan itu cukuplah kiranya dijalankan dengan penyumpahan dan ancaman hukuman. Saudara Mr Suhardi mengusulkan supaya jumlah- jumlah anggota badan-badan penyelenggara pemilihan, yang diten tukan dalam rancangan undang-undang ini diubah menjadi jumlah sedikit- dikitnya. Pemerintah menginginkan penentuan jumlah-jumlah itu dengan pasti; hanya memungkinkan penambahan jumlah anggota buat Panitia Pemungutan Suara, berhubung dengan belum dapat ditentukan lebih dulu dalam beberapa tempat pemungutan suara akan dilakukan. Pemastian jumlah itu adalah lebih baik dari pada pokoknya selalu mengadakan lowongan. Kalau sekiranya jumlah-jumlah yang ditentukan dalam rancangan undang -undang ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat diang gap kurang, maka Pemerintah bersedia menerima usul penambahan jumlah anggota dan pengganti anggota buat 600 === [PDF page 39] === (Mr Moh. Rum. ) Kantor Pemilihan Indonesia dan Panitia Pemilihan dengan dua orang. Anjuran Saudara Mohd Nuh supaya dalam rancangan undang-undang ini yaitu dalam pasal 77 ayat ( 2 ) menetapkan batas-batas kekuasaan itu dengan menyebutkan syarat-syarat untuk pemungutan suara ulangan itu dan mengadakan suatu controle oleh instansi yang lebih tinggi, dapat dijawab bahwa pemungutan suara ulangan itu dapat diadakan bila mana dari laporan-laporan dan pemeriksaan surat-surat suara didaerah pemungutan suara yang bersangkutan_atau sesuatu bagian-bagian dari padanya menurut pendapat Pani tia Pemilihan, hasil penghitungan suara tidak benar. V. Daftar Pemilih. a. Penyelenggara daftar-pemilih. Termasuk badan-badan penyelenggara pemilihan, akan tetapi yang berhubung dengan pekerjaannya yang bersifat persiapan dapat dipisahkan, ialah penyelenggara daftar pemilih. Oleh beberapa anggota antara lain dari fraksi Masyumi, Partai Komunis Indonesia dan Partai Indonesia Raya, telah dikemukakan supaya penyelenggaraan daftar pemilih jangan diserahkan kepada seorang (Camat ), tetapi kepada satu badan atau panitia dikecamatan; ada pula yang menghendaki supaya panitia itu dibentuk ditiap- tiap desa ( Partai Indonesia Raya dan lain-lain ). Pada pokoknya Peme rintah tidak menolak pendapat supaya pekerjaan penyeleng garaan daftar-pemilih diserahkan pada satu panitia di Kecamatan yang diketuai oleh Camat. Dalam menyelenggara kan tugasnya didesa-desa, panita ini dapat dibantu oleh beberapa orang petugas, yang dapat didikan untuk dapat mengerjakan pekerjaan yang saksama itu. Untuk mendirikan panitia itu ditiap-tiap desa, Pemerintah berpendapat akan timbul kesukaran - kesukaran berhubung dengan banyaknya orang yang harus dikerahkan untuk peker jaan itu dan yang harus mengerti betul tentang jalannya pemilihan dan yang harus mendapat uang lelah untuk peker jaan itu. Pemiliharaan daftar-pemilih secara terus-menerus, yang menghendaki pekerjaan administrasi yang terus-menerus 601 === [PDF page 40] === (Mr Moh. Rum.) pula, sebaiknya diserahkan kepada Kantor Pemilihan Kabu paten dengan bantuan continue dari pada camat. Pertanyaan mengenai pendaftaran pemilih golongan kecil, dapat dijawab bahwa untuk golongan turunan Belanda, diperlukan surat pernyataan pemilihan kewarga-negaraan Indonesia, sedangkan, buat golongan kecil lainnya untuk menunjuk kelahiran, dapat dipergunakan surat- surat per nyataan, seperti surat kelahiran, paspor, kartu UPBA dan sebagainya. Bila surat-surat itu sama sekali tidak ada, cukup dengan keterangan lisan. b. Surat tanda-pemilih. Pendapat beberapa anggota dari Partai Buruh, Partai In donesia Raya, Partai Murba, Partai Katholiek dan lain-lain supaya tiap- tiap orang pemilih diberikan satu surat tanda pemilih, oleh Pemerintah dapat diakui, bahwa hal itu ada manfaatnya juga, yaitu sebagai suatu ikhtiar untuk mengada kan controle pada waktu pemungutan suara, akan tetapi ha rus diakui pula, bahwa juga banyak kesulitan yang dapat timbul karenanya. Yang terang ialah bahwa persediaan kertas harus ditambah untuk itu dan administrasi diperluas. Surat tanda-pemilih tidak mempunyai kekuatan bukti yang mutlak. Tentang kemungkinan timbulnya kecurangan jika tidak diadakan surat tanda semacam itu, dapat diakui, tapi kemungkinan korupsi itupun dapat terjadi walaupun atau justeru karena diadakannya surat tanda-pemilih itu, seperti disarankan oleh Saudara Hadikusumo, yaitu bahwa surat surat itu dapat diperjual-belikan. Untuk mencegah atau mengurangi kecurangan sebagai dimaksud, menurut pendapat Pemerintah kepada sekalian petugas dan partai-partai politik dianjurkan supaya mem bantu melakukan pengawasan atas berjalannya pemilihan umum ini dari permulaan sampai akhirnya, agar dapat dilak sanakan dengan tertib dan baik. C. Soal pendaftaran penduduk. Perihal pendaftaran atau cacah-jiwa penduduk yang dikemukakan oleh Saudara Ibrahim Sedar dan Saudara Hutomo Supardan maka diminta perhatian, bahwa yang di 602 === [PDF page 41] === (Mr Moh. Rum.) perlukan untuk penyelenggaraan pemilihan umum ini ialah jumlah penduduk warga-negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ( baru ) dan pasal 29 ( baru ), yaitu bahwa jumlah anggota dari badan-badan perwakilan, baik dipusat maupun didaerah, ditentukan dengan mengambil jumlah jiwa penduduk warga-negara itu sebagai dasar perhitungan. Dari sebab pada waktu sekarang ini Pemerintah belum mempunyai angka-angka pasti tentang cacah-jiwa, yang dapat dipakai sebagai dasar yang tepat bagi pemilihan ini, sedangkan penghitungan cacah-jiwa itu memerlukan waktu dan aparatur yang tidak sedikit beserta satu tehnik yang tidak mudah pelaksanaannya, maka untuk pemilihan umum yang direncanakan ini, penentuan jumlah jiwa pen duduk warga-negara yang dimaksud, dapat didasarkan atas hasil penghitungan, yang dikerjakan oleh petugas-petugas pendaftar pemilih. Misalnya pada waktu pendaftar pemilih datang ditiap-tiap rumah untuk mendaftarkan para pemilih, maka sekali jalan pada saat itu pendaftar menghitung juga jumlah penghuni (warga-negara ) dalam masing-masing rumah itu. Dengan jalan yang praktis ini sementara ini tidak perlu ditunggu sampai dibentuk kantor-kantor pendaf taran cacah-jiwa, yang siap mengumpulkan angka -angka eksak tentang jumlah penduduk seluruh Indonesia. Berhubung dengan uraian kami tadi, maka mengenai usul Saudara Mayor Polak untuk memakai angka-angka,,Volks telling 1930 " secara sama untuk seluruh Indonesia, dite rangkan bahwa untuk pemilihan ini Pemerintah lebih con dong mempergunakan cara penetapan jumlah penduduk warga-negara yang direncanakan sekarang ini, meskipun Pemerintah mengakui bahwa angka-angka hasil pencatatan ini nanti mungkin kurang eksak dari pada hasil-hasil,,Volks telling 1930". Hanya untuk daerah-pemilihan Irian Barat berhubung dengan keadaan disana, sedari sekarang sudah dapat diduga bahwa sistim yang dianjurkan oleh Pemerintah itu, tidak akan dapat dijalankan disana, maka terpaksalah untuk daerah ini Pemerintah menyandarkan hal ini kepada hasil hasil,,Volkstelling 1930" tentunya ditambah dengan accres yang diperkirakan. 603 (468/B) 3 === [PDF page 42] === (Mr Moh. Rum.) VI. Keadaan Staat van Oorlog. Saudara-saudara Iwa Kusumasumantri, Abulhayat, Cugito, Sakirman dan lain-lain menghendaki dicabutnya Staat van Oorlog supaya berjalannya dan pelaksanaan prinsip -prinsip pemilihan tidak terhalang. Adanya Staat van Oorlog itu disebabkan karena keadaan keamanan dibeberapa daerah masih terganggu, sehingga memerlukan adanya aturan-aturan yang memberi kekuasaan yang luar biasa kepada alat-alat negara, terutama pihak tentara, agar alat- alat negara dapat bertindak lebih cepat dalam keadaan itu. Bahwa perundang-undangan dalam hal itu yang berasal dari zaman Belanda sekarang masih terpakai dan tidak memuaskan, baikpun Parlemen maupun Pemerintah, sama sama menginsafinya; oleh karena itu sedang diusahakan untuk mengganti perundang -undangan itu dengan peraturan peraturan undang-undang nasional. Pemerintah dapat mengerti, apa sebab ada keinginan supaya keadaan Staat van Oorlog itu dicabut sebelum diadakan pemilihan umum. Adanya Staat van Oorlog dengan kekuasaan yang luar biasa, memang menimbulkan keadaan yang tidak memuaskan, yang juga mungkin akan kurang melancarkan jalannya pemilihan umum nanti. Akan tetapi ini hanya mung kin dibeberapa bagian daerah saja, dan berarti sebagian kecil dari wilayah tanah air. Pemerintah tidak dapat menyetujui bahwa adanya pemilih an umum itu dinantikan sesudah keamanan demikian rupa, sehingga diseluruh daerah di Indonesia dihapuskan keadaan Staat van Oorlog itu, seperti dikemukakan oleh Saudara Abulhayat. Ini akan berarti bahwa adanya pemilihan umum akan ditunda sampai tempo yang tak dapat ditentukan, sedang tiap-tiap Kabinet sejak Kabinet Hatta mencantumkan pemi lihan umum itu dalam programnya. Juga tidak dapat disetujui oleh Pemerintah untuk men cabut keadaan Staat van Oorlog hanya karena akan adanya pemilihan umum. Ini akan berarti membahayakan negara. Usaha menghapuskan Staat van Oorlog tetap mendapat perhatian dari Pemerintah, tapi mengadakan pemilihan umum 604 === [PDF page 43] === (Mr Moh. Rum. ) tak dapat digantungkan kepada penghapusan Staat van Oorlog. Pemerintah memperhatikan kekhawatiran anggota-anggota yang membicarakan soal ini, dan akan berusaha, supaya pe ngaruh-pengaruh yang mungkin menyebabkan tidak lancarnya jalan pemilihan umum nanti, sedapat-dapatnya ditiadakan. VII. Minoriteit. Saudara Siauw Giok Chan menanyakan apakah alasan Pemerintah untuk melepaskan interpretasi berdasarkan seja rah adanya jaminan perwakilan untuk golongan kecil dan memberi interpretasi yang baru seperti sekarang ini. Pemerintah menyatakan, bahwa interpretasi pasal 58 Undang-undang Dasar Sementara ini tidak menyimpang dari apa yang oleh Saudara tersebut dinamakan interpretasi ten tang hal minoriteit yang dulu- dulu, oleh karena yang dulu itu bukanlah soal interpretasi, melainkan suatu peraturan yang menentukan jumlah anggota buat masing-masing partai dan masing -masing golongan untuk badan perwakilan ( Komite Nasional Pusat). Mengenai pengangkatan wakil-wakil tambahan bagi golongan minoriteit Saudara Suhardi menghendaki, supaya semua golongan penduduk dan partai-partai diberikan hak untuk memajukan calon -calon kepada Pemerintah. Beberapa anggota lain ( Saudara Mayor Polak dan lain - lain ) meng hendaki supaya pengangkatan itu diserahkan kepada kebi jaksanaan Pemerintah, yang dapat mendengar pertimbangan dan usul dari golongan- golongan bersangkutan dan tidak menyetujui, bahwa partai-partai politik mencampuri pengang katan itu. Sebaliknya Saudara Hadikusumo, Baswedan dan lain-lain menghendaki supaya calon-calon itu diambil dari calon-calon yang dikemukakan oleh partai-partai politik dalam pemilihan umum, tetapi tidak terpilih. Pemerintah dalam hal ini ingin mempertahankan pendirian nya, bahwa pengangkatan itu baik diserahkan kepada kebi jaksanaan Pemerintah, yang akan memperhatikan nama -nama yang termasuk dalam daftar-daftar calon dari partai-partai. VIII. Fonds Partai. Saudara Sumartoyo mengusulkan supaya didalam rancangan 605 === [PDF page 44] === (Mr Moh. Rum.) undang -undang ini ditambahkan satu pasal lagi yang menga tur sumber dan penggunaan fondsen yang dipergunakan oleh setiap orang atau golongan buat keperluan pemilihan umum. Usul itu didasarkan kepada prinsip sama yang semua kita akui, dan dengan pengawasan itu, maka dapat dijaga, bahwa seorang orang atau suatu golongan jangan sampai materiil mempunyai kelebihan dari pada yang lain. Dasar sama yang termaktub dalam pasal 35 Undang -undang Dasar Sementara dalam undang-undang ini dilaksanakan dalam peraturan-peraturan, yang tiap-tiap warga-negara yang telah mencapai umur 18 tahun, mempunyai satu suara, tidak mengingat laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin, bisa membaca atau tidak, membayar pajak atau tidak. Lebih dari itu Pemerintah memandang tak dapat memberi batas-batas atau pengawasan, oleh karena pembatasan lebih dari pada itu akan melanggar kedaulatan pribadi atau kemerdekaan partai. Terhadap kecurangan-kecurangan, rancangan undang undang ini telah memuat pasal-pasal pidana yang perlu, sedang sumpah anggota mempunyai sanctienya dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana. Meskipun Pemerintah tidak menyangkal, bahwa kebendaan (materie ) mempunyai pengaruh, seperti oleh Saudara Bur hanuddin diucapkan dengan semboyan,, Het vlees is zwak", tapi Pemerintah percaya, bahwa kejujuran, kepercayaan, kecakapan yang akan diperlihatkan oleh partai dengan calon calonnya akan menjadi faktor yang penting dan yang akan dijunjung tinggi, sehingga dengan prinsip sama itu, per juangan akan dikerjakan tidak dengan kekuatan materi, tapi berdasarkan kepada cita-cita yang luhur. Saudara-saudara, masih ada beberapa soal lain yang akan saya jawab. IX. Soal -soal lain. a. Daftar-calon dengan huruf daerah. Menjawab usul Saudara Mr Jody Gondokusumo untuk melengkapi daftar -calon dengan menulis nama ca lon itu juga dengan huruf daerah, misalnya huruf Batak. huruf Bali, aksara Jawa, dan lain-lain, meskipun Peme rintah mengakui faedahnya bagi para pemilih dari daerah 606 === [PDF page 45] === (Mr Moh. Rum. ) pemilihan yang bersangkutan, namun cita- cita itu kiranya sulit dilaksanakan berhubung dengan pertimbangan-per timbangan praktis misalnya bahwa daftar-calon itu men jadi terlalu lebar dan tidak mudah dalam memperguna kannya. Lagi pula daftar- daftar-calon yang berbentuk demikian itu akan membutuhkan banyak kertas dan biaya - pence takan dan lain-lain. b. Waktu untuk mengadakan kampanye -pemilihan. Atas seruan Saudara Asraruddin supaya disediakan ke sempatan dan cukup waktu bagi partai-partai untuk da pat mengadakan kampanye, Pemerintah mengingatkan akan jawabannya tadi tentang keadaan Staat van Oorlog en Beleg. Tentang hal waktu misalnya 2 á 3 bulan seperti diusulkan sebelum pemungutan suara diadakan, maka sa tu dan lain akan diperhatikan pada menetapkan jangka jangka waktu dalam menyelenggarakan pemilihan nanti. c. Hari pemilihan supaya dijadikan hari besar. d. Kewajiban majikan. Anjuran Saudara Asraruddin untuk menetapkan hari pemilihan Konstituante/Dewan Perwakilan Rakyat men jadi hari gembira, yaitu hari besar untuk seluruh kaum buruh, dapat dijawab bahwa tiap-tiap majikan ter masuk juga instansi-instansi resmi 1 mempunyai kewa jiban untuk dengan gembira dan ikhlas memberi kesem patan seluas-luasnya kepada para buruh, terhitung juga pegawai yang menjadi pemilih, supaya secara gembira pula dapat menunaikan hak-pilihnya aktif pada hari isti mewa itu. Akan tetapi kiranya menyalahi kepentingan umum dan kepentingan negara untuk menutup semua kantor-kantor, pabrik-pabrik, perusahaan dan sebagainya dengan menjadikan hari pemilihan itu tidak sebagai hari bekerja giat, tetapi hari libur. Berhubung dengan itu kewajiban majikan seperti ter sebut diatas dan yang diatur dalam pasal 69 (baru ) bu kanlah merupakan kewajiban yang pro- forma belaka. Pengecualian yang dimaksud dalam ayat ( 2 ) bagi „ pe kerja yang berhubung dengan pekerjaannya tidak berada ditempat dimana ia boleh memberikan suaranya", keten 607 === [PDF page 46] === (Mr Moh. Rum.) tuan ini harus diartikan, bahwa pekerja itu pada hari pemungutan suara, berhubung dengan satu pekerjaan penting yang harus dilakukannya pada saat itu juga, tidak mungkin ada di- atau datang ketempat pemungutan suara. e. Saat pemungutan suara. Usul Saudara Ir Sakirman supaya saat diadakannya pe mungutan suara seharusnya diadakan paling tepat 3 bu lan dan paling lambat 5 bulan setelah diumumkan daftar calon tetap oleh,,Panitia Pemilihan Pusat" - mestinya Kantor Pemilihan Indonesia - menurut penetapan dalam ayat ( 1 ) pasal 60 baru akan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam menetapkan jangka -waktu itu nanti, barang tentu akan diperhatikan tempo yang diperlukan misalnya untuk mencetak dan mengumumkan daftar-calon itu se cara seluas- luasnya dan untuk menyiapkan surat- surat suara, dan juga waktu yang dibutuhkan oleh partai partai untuk mempersiapkan usaha-usaha pemilihan, mi salnya kampanye dan sebagainya. f. Alat-alat pengangkutan. Berhubung dengan permintaan Saudara Asraruddin untuk mengusahakan alat-alat pengangkutan dari pulau kepulau guna pelaksanaan pemilihan ini, Pemerintah be lum dapat memastikan apakah alat-alat pengangkutan yang tersedia sekarang, nanti dapat disediakan guna ke perluan tersebut. Saudara Ketua, demikianlah sambutan Pemerintah atas usul- usul, saran- saran dan pertanyaan-pertanyaan para ang gota Dewan Perwakilan Rakyat dalam babak pertama mengenai Rancangan Undang -undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat. Nota perubahan Pemerintah mengenai rancangan un dang-undang ini yang meliputi juga usul-usul amendemen yang dapat diterima oleh Pemerintah, sebaiknya dimajukan kemudian, karena belumlah semua usul perubahan konkrit dimajukan dalam babak pertama. Terima kasih. 608 === [PDF page 47] === (Ketua. ) Ketua: Saudara-saudara, selesailah sudah jawaban Pe merintah dalam babak pertama ini. Kita akan melanjutkan pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang Pemili han anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat (P. 1 ) ini pada tanggal 9 Februari. Saya harap supaya para calon pembicara dalam babak kedua suka mencatatkan nama-namanya mulai hari Selasa, dan akan diberi kesempatan sampai hari Kemis minggu depan, supaya kita dapat mengatur pembicaraan itu. Dan saya harap diperhatikan, bahwa Panitia Permusawaratan menyediakan pembicaraan dalam babak kedua itu dalam 4 kali rapat. Mudah-mudahan ini sudah lebih dari pada cukup. Selanjutnya saya beritahukan, bahwa pembicaraan menge nai Rancangan Undang-undang Ketentaraan akan dimulai pada tanggal 4 Pebruari yang akan datang. Berhubung dengan ini saya harap juga Saudara-saudara yang ingin berbicara dalam babak pertama mulai mencatatkan namanya kepada Sekertariat, yaitu mulai besok sampai dengan hari Selasa. Kita mulai dengan pengesahan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 ( P. 19 ). Sesudah itu pengesahan Rancangan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 (P. 20), dan seterusnya baru kita meningkat kepada 4 Ran cangan Undang -undang Ketentaraan ( P. 2, 3, 5, 21 ). Terhadap kedua rancangan undang -undang ini Saudara saudara telah mendapat keterangan tempo hari, yaitu bahwa mengenai Rancangan Undang -undang Darurat nomor 4 tahun 1950 ini sudah dibicarakan dalam rapat-rapat Bahagian. Mengenai Rancangan Undang-undang penetapan Un dang -undang Darurat. No. 12 tahun 1952 ( P. 20 ) tidak perlu diadakan rapat-rapat Bahagian, ialah menurut penda pat dari pada Panitia Permusawaratan, karena sangat pen deknya. Mudah -mudahan hal itu kita nanti bisa mulai ber turut-turut membicarakan dan maksudnya ialah semua itu dimasukkan dalam rangka undang-undang ketentaraan. Selanjutnya untuk besok pagi menurut acara kita semula, dimana hanya dicantumkan laporan dari pada dua rancangan 609 === [PDF page 48] === (Ketua. ) undang-undang. Sebagaimana tadi sudah disampaikan kepada Saudara-saudara hal itu ditambah dengan laporan mengenai Rancangan Undang -undang penetapan Undang undang Darurat No. 19 tahun 1951 tentang pemungutan pa jak penjualan sebagai undang-undang. Ketiga rancangan undang-undang kami harap supaya dibicarakan juga atau diselesaikan. Maka Saudara-saudara, dengan ini selesailah acara kita buat hari ini dan rapat saya tutup. Rapat ditutup pada pukul 10. 45. 610 === [PDF page 49] === RAPAT 13. Hari Senin, 2 Pebruari 1953. (Jam panggilan: 09.00 ). Acara: I. Pengumuman Sekertariat. II. Membicarakan: a. Rancangan Undang-undang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan tahun 1952 sebagai undang undang (P. 17). b. Rancangan Undang-undang tentang pene tapan tarip Pajak Perseroan tahun 1953 Ketua: Mr Tajuddin Noor. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Dr Sumitro Joyohadikusumo, Menteri Keuangan, Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. Mohamad Syafei, 5. M. A. Pellaupessy, 6. Mr Teuku Mohd Hasan, 7. Ardi winangun, 8. R. A. A. Suyadi, 9. M. Gondosuwandito, 10. Ngerajai Meliala, 11. Bustan Urip, 12. Sulaiman Dzen, 13. Mr Cung Tin Yan, 14. Abubakar, 15. Mohamad Saad, 16. A. Jelani, 17. R. Abubakar Ariadiningrat, 18. Helmuth Kunum, 19. A. A. Rivai, 20. Mr Burhanuddin, 21. Mr Ta juddin Noor, 22. Mohd Yamani, 23. A. R. Jokoprawiro, 24. Mr Assa'at, 25. S. M. Abidin, 26. Zainul Arifin, 27. Asraruddin, 28. Zainul Baharuddin, 29. Jaetun Dirjo 611 === [PDF page 50] === (Anggota yang hadir. ) wiyoto, 30. Joko Sujono, 31. Juir Mohamad, 32. R. Hindrosudarmo, 33. Hutomo Supardan, 34. Mr R. Kasman Singodimejo, 35. Mr Luat Siregar, 36. S. Utaryo Purwo sugito, 37. Sabilal Rasyad, 38. I G. Gusti Rakâ, 39. Rangkayo Rasuna Said, 40. Sidik Joyosukarto, 41. Sudiyono Joyoprayitno, 42. Cugito, 43. Nyonya Susilowati, 44. Syam suddin Sutan Makmur, 45. Y. D. Syaranamual, 46. Dr Suki man Wiryosanjoyo, 47. Mr Yusuf Wibisono, 48. Moch. Nur el Ibrahimy, 49. Mr Sartono, 50. Saleh Umar, 51. Manai Sophiaan, 52. Peris Pardede, 53. Nona Suwarti, 54. Ir Sakirman, 55. Mr A. M. Tambunan, 56. Maruto Nitimi harjo, 57. I. Y. Kasimo, 58. Rh. Kusnan, 59. Ahem Erning praja, 60. Siauw Giok Chan, 61. Mr Hamid Algadrie, 62. Gusti A. Muis, 63. I. R. Lobo, 64. M. Yunan Nasution, 65. Zainal Abidin Achmad, 66. K. H. Cikwan, 67. Abdullah Yusuf, 68. Sarwono S. Sutarjo, 69. Amelz, 70. Sutan Said Ali, 71. H. Sirajuddin Abbas, 72. Basri, 73. Amri Yara, 74. M. Padang, 75. O. Rondonuwu, 76. Mr Iwa Kusumasumantri, 77. Mr Muhd Yamin, 78. Nyonya Sunaryati Sukemi, 79. Mustapha, 80. T. Olii, 81. I B. P. Manuaba, 82. A. C. Ma noppo, 83. B. Sahetapy Engel, 84. Andi Gappa, 85. Sonda Daeng Mattayang, 86. Nyonya A. Waroh, 87. A. D. Andilolo, 88. E. Yamco, 89, E. U. Pupella, 90. Ds A. Rotti, 91. Dr R. Ateng Kartanaharja, 92. R. Jaswadi Suprapto, 93. R. T. Suryaningprojo, 94. R. S. Pranoto, 95. M. Sudarnadi, 96. R. Saroso Harsono, 97. Haji Farid Alwi Isa, 98. Nerus Ginting Suka, 99. O. K. Ramli, 100. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 101. K. H. Ahmad Azhari, 102. Muhd Nuh ( Su matera Selatan ), 103. Muhamad Hasan, 104. R. Emor Jayadinata, 105. Ibnutaji Prawiroso edirjo. 106, Dr Endon, 107. A. Rondonuwu, 108. Haji Moch. Ilyas, 109. R. S. Adhisukmo, 110. A. M. Yusuf Rasyidi, 111. Abdul Samad, 112. Abdullah Aidit, 113. K. A. Johar, 114, Hasan Basri, 115. Mr Andi Zainal Abidin, 116. I. A. Muis, 117. Rasyid Sutan Raja Emas, 118. Moh. Yatim Yakin, 119. Ibrahim Sedar, 120. G. R. Schmitz, 121. Y. P. Snel, 122. Y. B. A. F. Mayor Polak, 123. W. M. Nieuwenhuysen, 124. R. Jerman Prawirawinata, 125. Mr Sunario, 126. R. Suparno, 127. Musirin Sosrosubroto, 128. Pandu Kartawiguna, 129. 612 === [PDF page 51] === (Anggota yang hadir, Ketua, Sekertaris.) Nawawi, 130. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 131. Sumardi, 132. Achmad Sumadi, 133. Wardi Kusnatalistra, 134. Emon Bratadiwijaya, 135. Abulhayat, 136. R. Cyrillus Kersa negara. Ketua: Saudara -saudara, rapat saya buka. Yang hadir dalam rapat ini ada 116 orang anggota. Sebelum kita mulai membicarakan soal-soal yang menjadi acara rapat hari ini, saya persilakan dulu Saudara Sekertaris untuk mengumum kan beberapa soal. Sekertaris: Saudara-saudara, jumlah surat yang masuk pada tanggal 30 dan 31 Januari ialah 42 pucuk, diantaranya yang perlu dibacakan ialah surat yang berikut: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Jakarta, 27 Januari 1953. Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia JAKARTA. No. 288/Hk/53 Lampiran 2. Soal: Rancangan Undang-undang tentang pengesahan per janjian pinjaman tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington. Merdeka, Dengan ini kami, atas usul Menteri Keuangan seperti ter sebut dalam suratnya tanggal 22 Januari 1953 No. 10678/K, menyampaikan: -Rancangan Undang-undang tentang pengesahan per janjian pinjaman tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington untuk dibicarakan dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuannya. 613 === [PDF page 52] === Untuk keperluan perundingan mengenai rancangan un dang-undang itu, hendaknya Saudara seterusnya berhubungan langsung dengan Menteri Keuangan. Wakil Presiden Republik Indonesia, MOHAMAD HATTA. Sekian. Ketua: Saudara-saudara, kita sekarang akan mulai dengan acara. Saudara-saudara, acara pada hari ini menurut daftar acara ialah membicarakan 3 rancangan undang-undang yaitu: 1. Rancangan Undang -undang pemungutan bea warisan (P. 16). 2. Rancangan Undang-undang penetapan Undang undang Darurat No. 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan tahun 1952 sebagai Undang undang ( P. 17). 3. Rancangan Undang-undang tentang penetapan tarip pajak perseroan tahun 1953 (P. 18). Akan tetapi rancangan undang-undang yang pertama, yaitu tentang pemungutan bea warisan (P. 16 ) tidak jadi dibicarakan, berhubung dengan surat Menteri Keuangan pada tanggal 19 Januari 1953 No. 7442 yang menyatakan maksud Pemerintah untuk menarik kembali rancangan un dang-undang ini dan karena itu ada permintaan supaya Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengadakan pembicaraan tentang rancangan undang-undang tersebut. Rancangan undang-undang yang kedua yaitu rancangan undang -undang tentang penetapan Undang -undang Darurat No. 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip mengenai Pajak Perseroan untuk tahun dinas 1952 sebagai undang-undang ( P. 17 ), disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden tanggal 20 Oktober 1952 No. 3249| 52/Pres. Laporan-laporan Bahagian Dewan Perwakilan Rakyat, dikirimkan kepada Pemerintah pada tanggal 24 Desember 614 === [PDF page 53] === (Ketua, R. Jaswadi Suprapto.) 1952 dengan surat No. 517. Memori jawaban Pemerintah disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat dengan surat Menteri Keuangan pada tanggal 20 Januari 1953 No. 12024. Dengan amanat Presiden pada tanggal 27 Desember 1952 No. 3937/52, disampaikan pula Rancangan Undang-undang tentang penetapan tarip Pajak Perseroan untuk tahun 1953 (P. 18 ). Karena isi rancangan ini sesuai dengan isi Undang-un dang Darurat nomor 2 tahun 1952, maka tidak dibicarakan dalam Bahagian-bahagian, akan tetapi langsung didalam rapat pleno bersama- sama dengan rancangan undang undang yang disebut tadi lebih dahulu. Hal ini sesuai pula dengan permintaan Menteri Keuangan dalam surat beliau tanggal 19 Desember 1952, No. 311585. Berhubung isi kedua rancangan undang-undang ini memang sama, hanya tahun nya yang berlainan, yang pertama untuk tahun 1952 dan yang kedua untuk tahun 1953, maka saya usulkan supaya peman dangan umum oleh para anggota mengenai kedua rancangan undang -undang ini diadakan sekaligus. Saya rasa Saudara-saudara dapat menyetujui usul saya ini. Dan siapa yang hendak berbicara saya persilakan meng ajukan namanya. Saya persilakan Saudara Jaswadi. R. Jaswadi Suprapto: Saudara Ketua, salah satu jalan yang paling mudah bagi Pemerintah untuk menambah ke uangan negara atau menutup deficit Anggaran Belanja Negara adalah jalan mengadakan atau menciptakan ber macam-macam pemungutan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hasrat untuk coûte que coûte menutup deficit Anggaran Belanja ini seringkali atau senantiasa merupakan titik-berat dalam jalan fikiran atau beleid Pemerintah (in casu Menteri Keuangan) dan merupakan pendorong keras baginya untuk menciptakan atau mengadakan bermacam-macam pajak. Kadang-kadang dalam asyiknya Pemerintah memikirkan de ficit Anggaran Belanja ini dan dalam enthousiasme- nya akan hasil yang gilang -gemilang dari adanya pemungutan pajak yang baru diciptakan itu, ia kadang -kadang kurang memper 615 === [PDF page 54] === (R. Jaswadi Suprapto. ) hatikan akibat-akibat dari adanya pajak yang diadakan itu, yang seringkali menimbulkan suasana dan pengaruh yang ku rang baik dikalangan masarakat kita, lebih-lebih jika pe mungutan pajak itu dilakukan sekonyong-konyong dengan undang-undang darurat. Inilah sebabnya kami atas nama fraksi Partai Nasional Indonesia dengan rasa dan fikiran yang berat terpaksa mene rima Rancangan Undang-undang kenaikan tarip Pajak Per seroan tahun 1952 ini. Kami katakan terpaksa ", karena pada hakekatnya tiap-tiap undang -undang darurat itu adalah mempunyai sifat meng-fait accomplikan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerimanya. Dapat pula kita menolaknya, akan tetapi insaf akan kesukaran-kesukaran dan kesulitan-kesulitan yang akan tim bul karenanya, terutama kesukaran-kesukaran tehnis dan administratif, maka tidak ada jalan lain bagi kita dari pada menerimanya, jika kita tidak menghendaki adanya suatu kekacauan dilapangan keuangan. Saudara Ketua, pada azasnya kami sesungguhnya dapat menyetujui principe pemungutan pajak perseroan, berlainan dengan pajak penjualan yang kini baru selesai dibicara kan dalam Bahagian - bahagian yang tidak dapat kami terima, akan tetapi tarip dan pelaksanaan dari pemungutan pajak perseroan itu beserta cara menentukannya adalah berlainan dengan jalan pikiran kami. Kami inginkan dalam hal ini supaya dengan tegas -tegas Pemerintah melindungi kepentingan-kepentingan pengusaha -pengusaha nasional, yang pada umumnya bermodal kecil dan sangat lemah dalam segala-galanya: lemah kapital, lemah dalam pengalamannya dan lemah menghadapi persaingan dengan modal raksasa dari N. V.-N. V. asing. Selaku Pemerintah nasional - sebagaimana pernah dikatakan oleh Saudara Menteri Dr Leimena baru-baru ini M dengan sendirinya Pemerintah harus memperhatikan kepentingan -kepentingan nasional dan tidak perlu Pemerintah merasa ragu-ragu atau segan-segan untuk menjalankan politik restrictie dan diskriminasi antara modal nasional dan modal asing, seperti juga halnya dengan beberapa negeri lainnya yang juga menjalankan politik demikian. 616 === [PDF page 55] === (R. Jaswadi Suprapto. ) Dalam memori jawaban Pemerintah diterangkan bahwa hal ini tidak mungkin karena didasarkan atas kebiasaan (usance) internasional. Argument ini kami anggap kurang kuat dan kurang tepat, lagi pula tidak sesuai dengan bebe rapa keadaan dan realiteit dalam negara kita yang masih muda remaja ini dan masih perlu mencari synthese- synthese dan persesuaian-persesuaian antara peraturan-peraturan atau kebiasaan- kebiasaan internasional dengan faktor- faktor na sional. Tidak semua usance internasional dapat kita ambil oper begitu saja dan kita tupassen dalam negara kita zonder merugikan kepentingan nasional. Saudara Ketua, Pemerintah dalam memori jawaban selanjutnya mengatakan, bahwa guna membantu dan meno long modal nasional masih terdapat berbagai-berbagai usaha seperti: pemberian crediet, pemberian licensi dan sebagainya. Kami mengakui bahwa pemberian crediet itu memang sudah dijalankan oleh Pemerintah, tapi tidak secara luas dan zakeliyk, artinya belum ada 10 % dari usaha-usaha nasional yang bisa mendapatkan crediet itu. Seringkali usaha-usaha yang bermodal besar yang tidak seberapa membutuhkannya dapat diberi crediet secara mudah, tapi justeru usaha-usaha kecil yang sangat lemah kapitalnya sangat dianak-tirikan dan dalam prakteknya dilihat orangnya dulu yang minta cre diet itu. Apakah ada factor,,c or c" (yaitu connectie atau corruptie ), saya tidak berani kemukakan. Pemberian licensi sebagaimana misalnya telah dijalankan oleh Pemerintah kepada para Benteng-importeurs ternyata tidak menghasilkan resultaat sebagaimana diharapkan semula, karena sistim benteng ternyata tidak opvudend, sehingga pada hakekatnya dapatlah dikatakan bahwa sistim tersebut adalah suatu,,volslagen mislukte experiment" yang telah memakan beaya berjuta-juta rupiah, sehingga perlu sekali sistim tersebut ditinjau kembali atau diubah sama sekali. Saudara Ketua, saya merasa gembira atas optimisme Pe merintah yang mengira dengan tarip pajak perseroan tahun 1952 akan dapat memperkaya keuangan negara dengan 100 juta rupiah. Kami hanya turut mendoakan: mudah-mudahan lah perkiraan itu dapat terlaksana. Karena Pemerintah sen diri dalam memori jawabannya belum dapat menunjukkan 617 === [PDF page 56] === (R. Jaswadi Suprapto. ) dengan angka-angka yang lengkap dan concreet tentang hasil dari experimentnya itu, maka kami juga belum yakin bahwa daftar yang telah ditetapkan itu benar-benar cocok dengan perhitungan theoretisnya dan karena itu fraksi kami (c.s. ) dalam menetapkan tarip pajak perseroan untuk tahun 1953 akan memajukan usul amendemen yang nanti akan segera kami sampaikan jika membicarakan acara berikutnya, yaitu penetapan tarip untuk tahun 1953. Untuk kali ini Rancangan Undang -undang penetapan tarip pajak perseroan tahun 1952 yang telah sekian bulan lamanya berjalan sebagai undang-undang darurat, terpaksa kami terima, walaupun dengan perasaan berat. Sekarang yang mengenai acara yang kedua, yaitu tentang tarip pajak perseroan tahun 1953. Saudara Ketua, tadi telah saya utarakan bahwa Pemerintah sendiri dalam memori jawabannya belum dapat menunjuk kan dengan angka -angka yang lengkap dan concreet tentang hasilnya pemungutan pajak perseroan tahun 1952 dengan tarip yang telah ditetapkan dalam undang-undang darurat tersebut. Kita inginkan supaya Pemerintah memperhatikan kepentingan usaha-usaha nasional yang dalam waktu bela kangan ini mengalami bermacam-macam kesukaran karena adanya bermacam-macam peraturan yang sekonyong-konyong diubah, sehingga banyak diantara mereka yang terpaksa gulung tikar. Untuk tahun 1953 ini kami hanya dapat menye tujui tarip sebagaimana yang tercantum dalam rencana ini, tetapi dengan amendemen yang bermaksud melindungi peng usaha-pengusaha nasional yang bermodal kecil, agar mereka tidak terlampau berat memikul beban pajak perseroan ini. Amendemen itu adalah mengenai keuntungan dibawah Rp. 500.000 dan kami bagi atas 3 tingkatan, yaitu: sampai Rp. 100.000 dikenakan..... 25% Rp. 100.000 - Rp. 250.000 30% Rp. 250.000 1 Rp. 500.000 35% Selanjutnya tidak ada tambahan atau perubahan apa-apa lagi, sehingga mulai keuntungan Rp. 500.000 dan seterusnya tetap berlaku tarip yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tahun 1952, yaitu mulai Rp. 500.000 sampai 618 === [PDF page 57] === (R. Jaswadi Suprapto. ) Rp. 1.000.000 dikenakan 422 %, mulai Rp. 1.000.000 Rp. 1.500.000 45% dan begitu seterusnya. Alasan Pemerintah, kekurangan tenaga-tenaga ahli seba gaimana diterangkan dalam memori jawaban menurut hemat kami adalah lemah sekali, karena jika tarip yang telah ditetapkan Pemerintah itu toh dapat dikerjakan oleh appa ratuur yang ada sekarang ini, maka sedikit perubahan ini niscaya dapat dikerjakan pula. Saudara Ketua, kami sangat tertarik akan keterangan Pemerintah yang mengatakan, bahwa menurunkan persentase minimum untuk memperoleh lebih banyak differentiatie dalam persentase pengenaan pajak perseroan katanya akan sekali gus melenyapkan tujuan rancangan undang -undang ini, dan dikatakan pula, bahwa karena banyaknya differentiatie itu akan melenyapkan hasrat menanam modal secara besar besaran dinegara kita. Kami agak sangsi, Saudara Ketua, karena soal ini masih membutuhkan bukti yang lebih concreet. Andaikata benar demikian, apakah terwille van penanaman modal besar asing itu Pemerintah akan lebih menitik beratkan penanaman modal besar asing itu dari pada kepentingan nasional sendiri yang kini banyak yang terbengkalai itu? Saudara Ketua, kami juga merasa gembira sekali mende ngar keterangan Pemerintah tentang adanya usaha mendidik calon-calon ahli dilapangan pajak. Keahlian dan kejujur an ini memang penting sekali. 1001 macam pajak tak akan membawa hasil yang baik bagi negara, jika apparatuur yang mengurus pajak belum sempurna, lebih-lebih jika diantara pegawai-pegawai itu ada yang tidak jujur. Saya yakin bahwa dengan apparatuur yang cakap dan jujur, Peme rintah tidak perlu menciptakan pajak baru, karena pemu ngutan pajak-pajak yang telah ada itu jika dikerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh, akan dapat menolong bahaya deficit. Sebaliknya, penambahan pajak baru dalam keadaan apparatuur masih belum beres, hanya berakibat akan menambah kekayaan beberapa orang pegawai yang tidak jujur saja, yang dapat menjalankan nafsunya dengan cara yang licin. Contoh tentang ceritera,, the mistery of Pintu Kecil" dimana seorang pedagang asing yang menurut taksiran mestinya harus membayar pajak 11 juta rupiah, 619 (468/B) 4 === [PDF page 58] === (R. Jaswadi Suprapto, Ketua, K. H. Cikwan.) tapi setelah didatangi seorang pegawai pajak hanya dikena kan 1 juta rupiah ( jadi: di-afskhriyf atau disulap yang 10 juta rupiah ), adalah satu diantara 1001 macam geval. Sekian, Saudara Ketua, dan kami percaya Pemerintah tentu tak akan menaruh keberatan atas usul amendemen kami tersebut, demi untuk melindungi kepentingan nasional. Ketua: Saudara-saudara, usul amendemen yang dimaksud kan Saudara Jaswadi sudah masuk kepada kami dan se karang sedang diperbanyak, nanti kalau sudah selesai akan diberikan kepada Saudara-saudara. Sekarang saya persilakan Saudara Cikwan. K. H. Cikwan: Saudara Ketua, pada prinsipnya saya dapat menerima dua rancangan undang -undang yang sedang dibi carakan sekarang, terutama mengingat pokok-pokok pendiri an Pemerintah yang dicantumkan dalam memori jawabannya atas laporan Bahagian demi Bahagian dari Parlemen. Cuma saja dalam kesempatan ini saya merasa perlu me ngemukakan beberapa hal kepada Pemerintah sebagai per nyataan dan pertanyaan, untuk mendapat perhatian yang se wajarnya. 1. Sudah cukup banyak macamnya jenis pajak yang di jalankan, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga merupakan beban yang tidak dapat dipikul lagi oleh sesuatu masyarakat dari sesuatu bangsa yang sebagai akibat dari berat nya tekanan penjajahan dimasa yang silam, hidup dalam keadaan yang sangat menyedihkan. Apakah jumlah ini tidak dapat disederhanakan? Umpamanya mengenai soal pajak penghasilan, pajak per seroan dan dari penghasilan itu bisa dikutip berbagai pajak, tetapi hanya disatukan dan demikian juga pajak perseroan dan sebagainya, sehingga jumlah jenis pajak itu tidak sam pai puluhan. 2. Sistim pajak yang berlaku dewasa ini, adalah lanjut an dari sistim pajak dizaman kolonial, karena sumbernya adalah seluruhnya dari undang -undang pajak kolonial. Apakah tidak mungkin sistim ini dengan segera mungkin dapat diperbaharui oleh Pemerintah bersama-sama dengan 620 === [PDF page 59] === (K. H. Cikwan. ) Panitia Pajak yang telah dibentuk dua kali itu, sehingga dapat membuahkan sesuatu hasil yang concreet, selaras dengan keadaan dan kebutuhan sekarang? 3. Cara menjalankan pemungutan suatu macam pajak karena didesak oleh kekurangan- kekurangan dalam perbelan jaan negara, terpaksa diatur dengan undang-undang daru rat, memberi bukti, bahwa Pemerintah dalam hal ini tidak bekerja atas dasar dari sesuatu rencana dalam jangka waktu yang telah ditentukan dilapangan keuangan negara. Apakah tidak lebih baik guna kepentingan perbelanjaan negara itu diatur lebih dahulu dengan persiapan- persiapan begitu rupa, untuk jangka waktu yang telah ditentukan, se hingga segala sesuatunya berjalan menurut rencana yang telah diatur sebelumnya? 4. Keadaan sebahagian terbesar dari perseroan-perseroan nasional sampai dewasa ini masih dalam taraf pertumbuhan; segala sesuatunya masih belum tersusun dan teratur baik, tcristimewa dalam hal pembukuan. Pengenaan pajak mungkin kebanyakan dilakukan atas dasar ukuran bagi sesuatu perseroan yang telah teratur dan tersusun baik segala sesuatunya. Bagi perseroan nasional yang baru tumbuh itu, sudah tentu ukuran yang semacam ini tidak tepat dipergunakan. Karena jika ada keuntungan yang di dapatnya, keuntungan itu lebih banyak dipergunakannya untuk perbaikan kepentingan perseroan kedalam, belum berarti di pergunakan menambah kekuatan keluar. Umpamanya suatu perseroan yang pendiriannya ditujukan untuk berusaha dilapangan import dan export. Pada permulaan pendiriannya, disebabkan kekurangan modal dicarinya tempat yang sangat sederhana. Misalnya suatu ruangan kecil yang bisa ditempati oleh dua buah meja dan 4 kursi dan dengan alat alat yang sederhana pula. Itupun sudah menghendaki uang kunci yang mengurangi kekuatan modalnya paling sedikit 25%. Maka apabila keadaannya selamat dan berbahagia, dalam tahun pertama ia mendapat keuntungan. Keuntungan itu se lain dari pada dipergunakan sebahagiannya untuk menutup ongkos perusahaannya dalam satu tahun, juga dipergunakan untuk menambah alat-alat dan memperluas sedikit ruangan. Hal itu memungkinkan seluruh keuntungan yang didapatnya 621 === [PDF page 60] === (K. H. Cikwan,) itu habis semuanya terpakai. Pegawai pajak dalam hal ini cuma melihat balans adanya keuangan. Maka menurut ran cangan undang -undang ini yang bersangkutan harus dikena kan pajak, andaikata 40 % dari keuntungan. Jadi apabila 40% itu harus dibayar oleh perseroan yang bersangkutan, sudah tentu pembayaran itu diambil dari modal yang sedang dijalankan yang berarti kemungkinan bukan saja memper kecil jumlah kekuatan modal perusahaannya, bahkan dapat menghentikan seluruh usahanya. Dengan perkataan lain me nurut bahan-bahan yang disampaikan, bahwa tindakan pega wai pajak itu, terutama didaerah-daerah, teristimewa di Kalimantan, dalam menetapkan taksiran pajak bagi sesuatu perseroan, boleh dikatakan sangat serampangan sekali, sering terjadi taksiran yang dilakukan itu ditujukan barangkali oleh dorongan sesuatu maksud yang tertentu, mungkin sudah lebih dahulu direncanakan. Tidak heran, bahwa kalau acap kali terjadi perubahan penurunan dari taksiran yang pertama sampai kepada yang tinggal hanya 10% dari padanya, sebagaimana tadi dikemuka kan oleh Saudara Jaswadi, sesudah ada perhubungan dian tara pegawai pajak dengan yang wajib membayar pajak. Dalam pada itu ditambah pula dengan kegiatan- kegiatan yang bersifat penyelidikan yang luar biasa dari kalangan pegawai pajak terhadap perseroan-perseroan yang tertentu. Hal-hal yang tersebut dibeberapa tempat sungguh menimbul kan kegelisahan dikalangan perseroan-perseroan, dan sudah pernah terjadi, bahwa perseroan A menggulung tikar lalu ditukar dengan perseroan B untuk menghindarkan kesulitan kesulitan yang harus dihadapi. Juga sebagai akibatnya, menimbulkan hilangnya kepercaya an kepada Pemerintah dan terbendungnya keinginan untuk lebih giat berusaha. Apakah tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang semacam ini, yang menimbulkan akibat-akibat sebagai ter sebut diatas sengaja dikehendaki oleh politik Pemerintah sekarang? Jika tidak, sampai dimanakah pimpinan, tuntunan dan pengawasan Pemerintah terhadap pegawai-pegawainya yang berlaku demikian? Dan sampai dimanakah pengetahuan 622 === [PDF page 61] === (K. H. Cikwan, Rangkayo Rasuna Said. ) Pemerintah jika mungkin ada sesuatu tuduhan bahwa per buatan itu sengaja dilakukan guna menghilangkan stabili sasi keadaan dalam negeri? 5. Saya belum melihat kebenaran dari alasan yang dike mukakan Pemerintah dalam memori jawabannya mengenai soal vriye winstbelasting yang tidak perlu diatur dengan undang-undang sebagai pajak penjualan bebas. Memang sesungguhnya banyak hal, selain dari pada vriye winstbelasting ini, yang samar-samar pada lahirnya apakah ia merupakan pajak atau bukan, umpamanya peraturan-per aturan yang mengenai devisen; misalnya yang terdapat dalam keputusan Perdana Menteri tanggal 11 Agustus 1952 dan peraturan baru tentang import yang lahir pada tanggal 22 Januari 1953, yang tidak diatur sama sekali dengan undang undang. Pada hal menurut pendapat sebahagian orang, bahwa hal-hal ini tidak keluar dari hakekat pengertian pajak, sekali pun bersifat tidak langsung, yang harus diatur dengan undang undang sebagai yang tersebut dalam pasal 117 Undang undang Dasar Sementara. Kalau ini sudah terang merupakan suatu macam dari jenis pajak, maka dengan alasan apakah Pemerintah tidak bersedia mengaturnya dengan undang undang? Sekianlah, Saudara Ketua, beberapa pertanyaan yang saya harapkan mendapat jawaban dari Pemerintah. Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Rasuna Said. Rangkayo Rasuna Said: Saudara Ketua, saya hanya akan menanyakan kepada Pemerintah 2 soal, yaitu berhubung dengan perseroan nasional, yang pada umumnya lemah ke adaannya: 1. Dasar apakah yang diambil oleh Pemerintah dalam me nentukan jumlah pajak dari suatu perseroan, apakah dari kapital yang beredar ataukah dari modal perseroan itu? Sebab biasanya sebagian saja yang sudah disetor dan dijalankan, sedangkan yang tinggalnya baru akan dicari kemudian, misalnya dengan menjual saham- saham yang belum habis. 623 === [PDF page 62] === (Rangkayo Rasuna Said, Mr Burhanuddin. ) 2. Jika sesuatu perseroan sudah dikenakan pajak, apakah seorang aandeelhoudernya juga dikenakan pajak? Ini juga saya ingin menanyakan kepada Pemerintah, sebab perseroannya sudah dikenakan pajak, apakah seorang aan deelhouder juga dikenakan pajak berdasarkan uang yang tersimpan disesuatu perusahaan? Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Mr Burhanud din. Mr Burhanuddin: Saudara Ketua, apa yang akan saya bi carakan akan pendek sekali, ialah pada umumnya saya tidak menyetujui pemungutan pajak perseroan ini berdasarkan principiële gronden. Prinsip pertama, ialah Pemerintah sekarang berikhtiar sekuat tenaga untuk mencari uang buat menambah perbe lanjaan kita, akan tetapi sebaliknya Pemerintah kurang ikhtiarnya untuk mengurangi segala pengeluaran. Tentang hal ini sudah terbukti didalam laporan Dewan Pengawas Keuangan, dimana uang yang dengan susah-payah dipungut dari rakyat, kalau saya sebutkan disini,,dilempar semau maunya ", barangkali perkataan itu tidak akan berlebih-lebihan. Banyak hal- hal, umpamanya saja mendirikan N.V. Pelaya ran, sampai dua tiga buah. Tentang Jakarta Lloyd, seka rang berapakah uang yang sudah diserahkan, kita tidak tahu dimana uang itu. Mendirikan bungalow dari Kementerian kementerian yang begitu banyaknya dengan tidak ada verant woording. Tentang pendirian N.V. yang sebenarnya sudah ratusan N.V., tokh dianggap perlu mendirikan speciale N.V. lagi. Dan mengenai pengeluaran -pengeluaran yang lain tidak saya sebutkan lagi disini, cukup saya persilakan dengan hormat saudara-saudara membaca verslag keuangan itu yang sangat menyedihkan hati kita. Principiële grond ialah Pemerintah kurang berikhtiar untuk, baik mengadakan pemeriksaan pengeluarannya, maupun mengikhtiarkan supaya pengeluaran -pengeluaran itu dibatasi. Dengan alasan ini maka saya tidak menyetujui pemungutan pajak ini. 624 === [PDF page 63] === (Mr Burhanuddin. ) Alasan yang kedua ialah disebutkan oleh Pemerintah, bahwa kita sekarang kekurangan begroting. Alasan itupun buat saya tidak cukup. Kekurangan begroting ini seharusnya sudah kita ketahui dalam tahun 1950 dimana conyunctuur sudah tinggi, dan kitapun mengetahui, bahwa conyunctuur yang tinggi itu, atau abnormaal itu tidak akan lama. Sebe narnya pada waktu itulah Pemerintah sudah mengetahui bahwa conyunctuur akan turun, sedangkan negara kita ini tergantung pada producten yang laku diluar negeri; pada waktu itulah sudah kita mengetahui bahwa kita akan meng alami krisis. Disitulah seharusnya Pemerintah sudah mulai mengadakan penghematan, akan tetapi penghematan itu tidak dilakukan. Jadi berdasarkan principiële gronden yang dua ini, saya tidak menyetujui pemungutan pajak yang akan dilakukan oleh Pemerintah. Jika Pemerintah berikhtiar dapat menunjukkan dengan bukti-bukti yang nyata, bahwa segala pemungutan pajak itu dijalankan dengan beres dan juga pengeluarannya dihemat, saya dapat menyetujui. Kalau kita baca verslag dari Dewan Pengawas Keuangan ada beberapa Menteri yang menganggap surat Dewan itu sepi saja, tidak ada gunanya menyetujui undang -undang ini. Saya kira mentaliteit itu harus ditiadakan. Selain dari pada itu juga tunjangan-tunjangan terhadap N.V. seperti Benteng-grup dan juga sekarang tentang cara pemungutan pajak tak dapat dipertanggung -jawabkan. Waktu hearing tentang overwinst-belasting, saya kira hal itu terbukti tidak wettig dan terbukti juga ketika 2 minggu yang lalu diadakan suatu peraturan import, dimana seharusnyapun diadakan overwinst-belasting, supaya ada keadilan terhadap N.V. yang lain. Kita lihat, bahwa ada suatu import-firma yang mempunyai voorraad yang sudah ada, sekarang mendapat untung yang istimewa, sedangkan orang yang mengimport pada waktu itu barangnya sudah datang tapi belum diambil, tidak mendapat untung, malahan barangkali dapat rugi. Itupun tidak adil. Saya harus menyebutkan lagi disini, bahwa ada beberapa hal yang lebih menyolok mata lagi, ialah beberapa import-firma sudah mengetahui sebelum ada pengumuman tentang per aturan baru itu, Saudara Ketua, dan saya harap kepada Men 625 === [PDF page 64] === (Mr Burhanuddin, Ketua, Dr Sumitro Joyohadikusumo.) teri Keuangan supaya hal itu diperiksa dan selanjutnya di tuntut, sebab itu tidak adil, Saudara Ketua. Selain dari pada itu saya memberikan juga penerangan sedikit disini atau meminta perhatian kepada Pemerintah mengenai Benteng -grup. Pemerintah sekarang telah memberi kredit kepada Benteng-grup, dan dengan demikian Peme rintah seakan-akan sudah berjasa sebesar-besarnya, akan tetapi saya bertanya kepada Pemerintah, apakah erkenning kepada Benteng -grup dulu itu diadakan dengan sewajarnya? Kita tahu ada beberapa firma atau N.V. yang mendirikan dokhter-maatskhappiyen, ada yang sampai 10, sedangkan itu tidak riil, Saudara Ketua. Sebenarnya Pemerintah harus mengetahui, bahwa hal itu tidak akan terjadi dan tidak patut terjadi, sehingga memberi lisensi atau kredit kepada dokhter maatskhappiyen yang tidak riil itu, tidak dapat dipertanggung jawabkan. Semestinya Pemerintah harus bertanggung - jawab terhadap pemberian lisensi dan kredit itu dan diminta agar dihari yang akan datang erkenning itu dibatasi. Selain dari pada itu Saudara, saya setuju sekali atas usul Saudara Jaswadi buat mengadakan pengurangan pajak perseroan yang lebih dari pada usul Pemerintah itu. Ketua: Saudara - saudara, kalau tidak ada lagi, maka pe mandangan dalam babak pertama mengenai soal ini sudah selesai. Kalau Saudara Menteri Keuangan sudah bersedia untuk memberi jawaban saya persilakan. Dr Sumitro Joyohadikusumo, Menteri Keuangan: Saudara Ketua, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhor mat, pertama-tama saya ingin memusatkan perhatian saya terhadap soal yang paling pokok, yang dimajukan oleh be berapa pembicara yang terhormat tadi itu, yakni 1 apabila saya diperkenankan memulai dengan itu, nanti saya akan menjawab beberapa segi lain dari pada pembicaraan pembicaraan tadi, — apa yang diusulkan untuk mengadakan amendemen tentang tarip pemungutan pajak perseroan dalam tahun 1953. Dengan menghargai alasan dan pertimbangan yang mendorong untuk memajukan usul yang dimaksud tadi, 626 === [PDF page 65] === (Dr Sumitro Joyohadikusumo.) wajib saya disini memperingatkan, bahwa dilihat dari sudut pemungutan pajak pada umumnya, sistim fiscaal pada umumnya, maka suatu tarip minimum dari 40 % ini sudah merupakan suatu tingkatan yang rendah sekali. Terutama kalau kita ingat, bahwa hampir disemua negara diseluruh dunia ini minimum-tarief untuk pajak perseroan adalah tidak lebih rendah dari pada 50%, sehingga dengan mem bedakan differentiatie-tarief ini dan menentukan suatu tingkatan minimum pada tingkatan 40 %, maka disini telah diperhitungkan faktor-faktor perbedaan diantara kekuatan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan yang mencermin kan kepada besar- kecilnya keuntungan. Selanjutnya tarip yang dipungut ini ialah dipungut dari untung bersih, jadi sesudah ada kesempatan untuk perusahaan-perusahaan yang bersangkutan untuk memasuk kan dalam ongkos -ongkos segala sesuatu yang membebankan perusahaan didalam melaksanakan usahanya dalam proses perekonomian. Jadi pemungutan ini hanya dari pada résidu dari untung besar setelah diadakan pengurangan ongkos ongkos dari perusahaan. Pun apabila usul diferensiasi 25%, 30% dan 35% dijalankan, maka hal demikian akan menimbulkan suatu diskriminasi terhadap pajak-pajak yang dipungut dari eenmansbedriyf, firma, dan lain-lain yang kiranya akan me nimbulkan suatu ketidak-adilan terhadap mereka. Kiranya dengan menunjukkan, bahwa pajak perseroan yang dipungut tidak dari modal melainkan dari hasil résidu, dari keuntungan bersih, dengan demikian telah terjawab pula pertanyaan yang dimajukan oleh anggota yang terhor mat Saudara Rasuna Said. Selanjutnya, Saudara Ketua, walaupun beberapa hal yang dikemukakan tadi sebenarnya lebih pada tempatnya untuk dijawab kelak pada pembicaraan tentang anggaran belanja, karena disini disinggung beberapa hal yang prinsipiil mengenai pertimbangan dan alasan yang merupakan segi pembicaraan mengenai keuangan negara, maka perlu disini saya peringatkan, bahwa soal pemungutan pajak ini hanya merupakan salah satu segi dari pada financieel beleid, segi yang penting, akan tetapi yang tidak semata-mata dida 627 === [PDF page 66] === (Dr Sumitro Joyohadikusumo. ) sarkan atas hasrat yang hanya mengindahkan suatu pedoman tentang menutup anggaran belanja seluruhnya. Dalam pada itu kita harus melihat juga, walaupun kita tidak menolak secara principieel sesuatu deficit dari anggar an belanja dan melihat akibatnya dan kekuatan sesuatu masarakat dipandang dari sudut ekonomi untuk mencegah supaya deficit yang tercipta dalam waktu-waktu yang lampau akan membahayakan kedudukan perekonomian dalam masa rakat sendiri. Dan tidak dapat tiada bahwa dengan tersebarnya banyak uang didalam masyarakat, karena besarnya pengeluaran uang negara diwaktu yang lampau, tidak dapat dihindarkan untuk juga memungut kelebihan pada tenaga pembeli yang ada pada sementara golongan masyarakat. Selanjutnya tentang kejadian-kejadian yang menimbul kan perasaan kurang puas diantara beberapa anggota tentang cara pemungutan pajak itu, maka disini saya hanya hendak menyatakan, sebaiknya soal- soal seperti kejadian yang diuraikan di Pintu Kecil atau Kalimantan disampaikan kepada pimpinan Kementerian Keuangan, agar supaya dari fihak Kementerian Keuangan dapat diadakan penyelidikan selanjutnya dan tindakan yang diperlukan, apabila tindakan tindakan itu memang melanggar peraturan-peraturan negara. Tentang permintaan Saudara Cikwan untuk mengadakan suatu vereenvoudiging didalam sistim pemungutan pajak, saya hendak peringatkan bahwa justeru dengan bertumbuh nya susunan masarakat, dalam arti-kata diferensiasi didalam susunan ekonomi, yang mulai menyusun diri didalam berbagai-bagai bentuk yang beraneka-warna dan beraneka ragam, maka sudah selayaknyalah bahwa sepadan dengan itu juga suatu sistim fiscaal harus dijalankan atas dasar diferensiasi pula, Karena kalau tidak demikian halnya, maka justeru suatu pemungutan pajak yang symplistis akan menimbulkan keganjilan- keganjilan yang tidak sesuai dengan azas keadilan yang harus diindahkan. Dapat dimengerti kiranya, bahwa untuk mengadakan perubahan dengan sekaligus dengan suatu sistim fiscaal yang dijaman sekarang sudah mempunyai bentuk yang begitu gecompliceerd, bukanlah merupakan suatu soal yang 628 === [PDF page 67] === (Dr Sumitro Joyohadikusumo.) dapat dijalankan didalam waktu yang singkat. Dan anjuran dari Saudara Cikwan untuk segera dimulai dengan mengatur kembali sistim fiscaal ini memang akan diindahkan didalam masa yang akan datang. Selanjutnya tidak dapat saya terima perkataan Saudara Mr Burhanuddin, seakan-akan tidak ada ikhtiar sama sekali untuk mengawasi pengeluaran-pengeluaran negara dan mencegah sekeras-kerasnya pengeluaran-pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan; bahwasanya usaha hingga sekarang masih belum memberi hasil yang juga dikehendaki oleh Pemerintah, hal itu dapat diakui, tetapi didalam pada itu hendaklah diingatkan bahwa usaha untuk mengadakan pengawasan yang seteliti-telitinya dan untuk mencegah dan mengurangi pengeluaran-pengeluaran yang tidak begitu diperlukan, baru mulai diikhtiarkan semen jak beberapa waktu dan masih belum selesai. Pemerintah juga bermaksud untuk menjalankan seterus nya ikhtiar untuk menekan pengeluaran-pengeluaran negara disektor-sektor yang tidak dapat dipertanggung -jawabkan dari sudut kepentingan masarakat. Saudara Mr Burhanuddin selanjutnya berkata, bahwa sebenarnya didalam akhir tahun 1951 telah dapat diramalkan akan timbulnya krisis didalam conyunctuur, sehingga pada waktu itu seharusnya sudah dijalankan penghematan penghematan didalam pengeluaran -pengeluaran negara. Kiranya didalam hal ini pada pokoknya kita semua juga menyetujui sebagai azas, akan tetapi tidak perlu kiranya saya dari tempat ini mengeluarkan pendirian saya terhadap perkataan-perkataan Saudara Mr Burhanuddin itu. Tentang alasan vriye winstbelasting cukup kiranya apabila saya menunjukkan pada penjelasan Pemerintah didalam memori jawaban tentang hal ini, dimana diajukan alasan alasan dan pertimbangan-pertimbangan disekitar soal ter sebut. Sekali lagi tentang cara pemungutan pajak yang telah disinggung oleh Saudara Cikwan, Pemerintah berusaha untuk memperbaiki mutu alat- alat pemerintahan dan apabila di Kalimantan terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, Pemerintah ingin mendapatkan 629 === [PDF page 68] === (Dr Sumitro Joyohadikusumo, Ketua, R. Jaswadi Su prapto, Mr Yusuf Wibisono. ) bahan-bahan dalam seluk-beluknya supaya dapat mengatur dan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dikemu dian hari untuk mencegah kejadian yang demikian rupa. Sekian! Ketua: Saudara-saudara, sekianlah jawaban dari Peme rintah. Jika Saudara-saudara yang hendak berbicara lagi dalam babak kedua merasa perlu untuk memikirkan dahulu soal ini, rapat ini dapat ditunda ½ jam atau 1 jam. Seka rang saya persilakan Saudara yang minta berbicara. Kalau Saudara-saudara sudah bersedia untuk mengadakan pemandangan dalam babak kedua saya persilakan. R. Jaswadi Suprapto: Baiklah dilanjutkan nanti malam saja! Ketua: Sebetulnya Saudara Jaswadi itu mempunyai usul amendemen dan untuk memikirkan soal ini lebih dalam, maka ia minta supaya rapat ini diundurkan sampai nanti malam. Tetapi kiranya Saudara Jaswadi sudah memberikan pen jelasannya sekarang. ( Beberapa suara dari rapa t: Lebih baik nanti malam saja dilanjutkan ). Jadi tidak ada yang berkeberatan untuk ditunda sampai nanti malam. Mr Yusuf Wibisono: Apakah penjelasan dari usul amen demen itu tidak dapat diberikan sekarang oleh Saudara Jaswadi? Ketua: Mungkin Saudara itu ingin memikirkan jawaban dari Pemerintah terlebih dahulu, mungkin juga usul amen demen itu diubah. Jadi kalau tidak ada yang berkeberatan, kita akan berapat lagi nanti malam. Dengan ini rapat saya tutup. Rapat ditutup jam 10.25. 630 === [PDF page 69] === DAFTAR SURAT-SURAT YANG DITERIMA. No. Tgl. No. urut surat Agenda 1. 12/1 354 Teuku Mohd Ali Tindakan Residen Koordinator Seulimeum. Danubroto dan Polisi Nyak Umar di Aceh terhadap Perusahaan,,Nasional". 2. 26/1 462/RM DPRDS Kota Be Menyampaikan Mosi No. 51 sar Makassar No. 16. DPRD mengenai perusahaan perusahaan dan bangunan-ba ngunan rumah dalam Kota Ma kassar. 3. 28/1 463/RM Partai Politik „ Per Menyampaikan Mosi tidak per mai" Pusat Jakar caya dari Persatuan Usaha ta. No. 721/I-LIII Rakyat (PUR) terhadap tindakan VIII. S.P. Daryatmo Dayaningrat dan R. Hartaji sebagai pemimpin PUR. No. 1 s/d 3 diteruskan kepada Seksi A. 4. 27/1 465/RM B. T. I. Ranting Resolusi menuntut pengembalian Laban. kelebihan pajak bumi tahun 1950 dan lain-lain. No. 4 diteruskan kepada Seksi B. 5. 5/1_456/RM R. T. I. Ranting Menuntut penggantian kerugian Rahuning No. 003/ yang tanahnya ditraktor. PRR/53. 6. 22/12 459/RM DPRDS Kabupa Mosi, supaya diadakan waduk 52. ten Demak No. 36/ didaerah Mrenggen untuk mena DPRDS/52. han air diwaktu musim hujan. 7. 29/1 105/T Sekertariat Bersa delegasi konperensi besar tani ma Organisasi Tani sudah dua kali menjumpai gu su N.U. Medan. ttk tuntutaan konperensi ditolak ttk harap perhatian pemerintah pusat dan parlemen. No. 5 s/d 7 diteruskan kepada Seksi C. 8. 22/1 351 Pimpinan Agama Kurang setuju dengan pen Suci Gusti Achir dapat Saudara Achmad Siddik Zaman Jember No. Kepala Jawatan Agama yang 155/III/4. mencela timbulnya Agama „ Achir Zaman". Lampiran kutipan harian Trompet Masyarakat tanggal 15/1-53. 631 === [PDF page 70] === No. Tgl. No. urut surat Agenda 9. - 358 Balai Kursus Ter Minta pendapat mengenai mata tulis Pendidikan Gu pelajaran bahasa Jerman. ru Bandung No. 251/ 10. 29/3/52 458/RM DPRDS Kabupa Mosi, supaya Urusan Jawatan ten Demak No. 7 A/ Kesehatan Kabupaten Demak se DPRDS/52. gera_diserahkan kepada Pemerin tah Daerah Kabupaten Demak. 11. 27/1 460/RM Persatuan Pelajar Menyampaikan keputusan kon Sekolah Guru Dae perensi mengenai pengembalian rah Banyumas No. gedung-gedung sekolah dan ge 077/I/A/53. rakan Perdamaian Dunia. No. 8 s/d 11 diteruskan kepada Seksi E. 12. 25/1 352 R. Umar Alie, Gu Minta peninjauan mengenai ru pada Sekolah pemberhentiannya. Teknik II Jakarta. 13. 18/1 455/RM S.B. Kereta Api Resolusi mengenai adanya af Cabang Balung. vluiing Pensiun. 14. 27/1 457/RM S.B. Gula Cabang Menyampaikan turunan surat Cukir No. 17 /u. keputusan Kabinet No. 69/T/me nyusul suratnya No. 3/Um. 15. 28/1 461/RM S.B. Percetakan Menyampaikan: Indonesia (S.B.P.I. ) 1. Pernyataan solider terhadap Cabang Jakarta. perjoangan SOBSI Cabang Jakarta tentang pengemba lian 50 buruh BVM. 2. Pernyataan protes terhadap tindakan Direksi Percetakan De Bur. 3. Pernyataan solider terhadap Aksi buruh-buruh Percetak an De Bur Tegal. No. 12 s/d 15 diteruskan kepada Seksi F. 16. 24/1 350 Yason Saragih Pe Mohon peninjauan kembali matang Siantar Su keputusan pemilihan kepala kam karame. pung di Hutadipar Sukarame. Tembusan. 17. 27/1 464/RM D.P.D. Kota Besar Menyampaikan salinan surat Cirebon. Anwar J. dkk Anggota-anggota DPD Cirebon kepada Polisi Kota Besar Cirebon mengenai adanya mosi tidak percaya dari Organi sasi-organisasi Cirebon. No. 16 dan 17 diteruskan kepada Seksi G. 632 === [PDF page 71] === No. Tgl. No. urut surat Agenda 18. 27/1 359 PERBEPBSI ( Per Memperkuat usul DP Pusat satuan Bekas Pejo PERBEPBSI tentang pencalonan ang Bersenjata Se Sdr Achmad Sumadi sebagai luruh Indonesia Se Menteri Pertahanan. marang) No. 038/ KDPP. 53. 19. 28/1 360 PERBEPBSI Cab. Menyokong usul DP Pusat Kota Besar Sema PERBEPBSI tentang pencalonan rang No. 010/DTI/ Sdr. Achmad Sumadi Sebagai 53. Menteri Pertahanan. 20. 15/1 150/PS Kepala Dana Pen Werkprogram untuk tahun siun Militer Ban 1953 tentang keputusan pada dung No. 1433a/K/ Rapat Dinas pada tgl. 12, 13 dan DPM/13. 14 Januari 1953. No. 18 s/d diteruskan kepada Seksi 1. 21. 27/1 61/uu Presiden RI Ja Amanat Rancangan Undang karta No. 288/HK/ undang tentang pengesahan per 53. janjian pinjaman tambahan Republik Indonesia dengan Ex port-Import Bank of Washington. 22. 28/1 151/PS Kabinet Perdana Pengumuman No. 75 tentang Menteri Jakarta. pembicaraan dalam rapat Dewan Menteri pada tgl 28 Januari 1953. No. 21 dan 22 diteruskan kepada Ketua. 1. 27/1 237 Badan Usaha Pem Menyampaikan: bangun Pusat Pang 1. Anggaran Badan Usaha Pem kalpinang. No. 70/ bangunan Pusat. Sp/p/pkp/53. 2. Schema Badan Urusan Pem bangunan Pusat No. 67/AD/ Bup/p/53. 2. 1 200/B Dewan Liga Mus Menyampaikan sebuah Brosur limin Indonesia Ja Liga Muslimin Indonesia. karta. No. 1 dan 2 diteruskan kepada Seksi A. No. 2 diteruskan juga kepada Seksi A/B/E/F/G/I. 633 === [PDF page 72] === urut surat Agenda 3. 29/1 472/RM Gerakan Kaum Menyampaikan Pernyataan Ber Tani Indonesia (Ge sama mengenai tidak tahu menahu rak tani) Pematang tentang adanya Konperensi Besar Siantar. No. 34/1. Kaum Tani se- Sumatera Utara tgl. 10-13 Januari 1953. No. 3 diteruskan kepada Seksi C dan G. 4. -152 371 Perguruan K.R.I.S. Menyampaikan 4 buah laporan Jakarta. Ketua Bagian Sekolah Rakyat pada rapat Gabungan S.R./S.M.P. pada bulan Desember 1952. 5. 10/1 466/RM Wali Negeri Ta Menyampaikan Resolusi dari lawi No. 79/VIIa-53. Anggota Dewan Perwakilan Ne geri Talawi mengenai supaya gedung sekolah rakyat Tiga Tumpuk Talawi No. 717 didiri kan kembali. 6. 27/1 468/RM Nahdatul Ulama Penolakan Kementerian P.P. & Cabang Bondowo K. atas murid-murid Madrasah So. yang hendak mengikuti ujian sekolah lanjutan. 7. 26/1 476/RM Inspeksi Sekolah Menyampaikan 3 mosi DPRDS Rakyat Kabupaten Kabupaten Tulungagung menge Pekalongan No. 434/ nai gedung- gedung Sekolah, Pa AIII-2. mong Desa dan Pembelian padi. No. 4 s/d 7 diteruskan kepada Seksi E. No. 7 diteruskan juga kepada Seksi G dan A. 8. 26/1 377 Direktur Kepen Penjelasan keberhentian Sdr. jaraan Daerah Pe Marsidik. kalongan No. DK/3/ 1/115/53. Tembusan. 9. 16/1 467/RM S.B.P.U. Cabang Resolusi, mengenai tuntutan Tanggul. tuntutan perbaikan nasib buruh P.U. Seksi Tanggul. 10. 26/1 469/RM P.B. Sarbumiksi Minta penyelesaian soal perse Kediri No. 1123/S. lisihan dengan N.V. van Dongen's O/53/II. Industrieële Miy Semarang. 11. 12/1 470/RM Usaha Pejuang Tujuan dan maksud UPRI R.I. Pusat Jakarta. mengenai Konsolidasi kedalam No. 19/S.Peng/A/I/ dan keluar. 53. 634 === [PDF page 73] === urut surat Agenda 12. 24/1 471/RM Sarbupri Ranting Surat kepada Asisten Wedana Tanjong Kleling Kwala mengenai Ex Buruh No. 04/S/DR/TK/53. Bekuin. Tembusan. 13. 14/1 473/RM Gerwis Cabang Resolusi, supaya P4-Pusat Wilayah Tanah Mi meninjau kembali putusannya nyak Jambi. mengenai pensiun bagi buruh minyak. 14. 28/1 474/RM Perbum Sumatera Protes terhadap putusan-putus Selatan Palembang. an P4-Pusat disekitar soal pera No. 34/KDSS/53. turan Dana Pensiun BPM. No. 8 s/d 14 diteruskan kepada Seksi F. 15. 29/1 368 Panitia Korban Keputusan rakyat Kmp. Bunder Kebakaran Kp. Bun- terhadap pembikinan jalan. der Jakarta. No. IV/29/1/Hr. No. 15 diteruskan kepada Seksi G. 16. 21/1 370 Jawatan Kepen Surat kepada pegawai-pegawai jaraan Jakarta. penjara Mataram Lombok me No. Y.H.3.18.13. ngenai perbaikan nasib. Tembusan. 17. 27/1 475/RM S.B. Gula Komisa Pernyataan supaya hukuman riat Daerah II Ku hukuman yang telah dijatuhkan dus No. 17/U. atas dirinya S. Hadiswoyo dll. pemimpin-pemimpin S.B.G. di batalkan. No. 16 dan 17 diteruskan kepada Seksi H. 18. 19/1 375 PERBEPBSI (Per Surat kepada Perdana Menteri satuan Bekas Peju mengenai pencalonan Menteri ang Bersenjata se Pertahanan (Sdr. Achmad Su luruh Indonesia) madi). Tj. Priok No. 06/ Secr/Dept/53. 19. 20/1 372 Kementeriaan Per Menyampaikan 20 expl. menge tahanan Jakarta. nai cara-cara memajukan per No. 1807/K/Dlm/29. mintaan jaminan sosial oleh/ untuk para penderita cacat (invaliden ) Angkatan Perang. No. 18 dan 19 diteruskan kepada Seksi I. No. 19 diteruskan juga kepada Seksi F. 635 (468/B) 5 === [PDF page 74] === urut surat Agenda 20. 13/1 23/PA Mr Muhd Yamin Pertanyaan mengenai beberapa anggota DPRRI Yayasan partikulir yang kapitalnya Jakarta. tidak berasal dari Pemerintah. No. 20 diteruskan kepada Ketua. 636 === [PDF page 75] === RAPAT 14. Hari Senin, 2 Pebruari 1953, (Jam panggilan: 19.30 ) Acara: Melanjutkan pembicaraan 2 Rancangan Undang undang yaitu: a. Rancangan Undang-undang penetapan Undang undang Darurat No. 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan tahun 1952 sebagai Undang-undang (P. 17). b. Rancangan Undang-undang tentang penetapan tarip pajak perseroan tahun 1953 (P. 18 ). Ketua: Mr Tajuddin Noor. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Dr Sumitro Joyohadikusumo, Menteri Keuangan. Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. K. H. Abdul wahab Chasbullah, 5. M. A. Pellaupessy, 6. Mr Teuku Mohd Hasan, 7. Ardiwinangun, 8. R. A. A. Suyadi, 9. M. Gon dosuwandito, 10. Ngerajai Meliala, 11. Raden Hanan, 12. Bustan Cerip, 13. Sulaiman Dzen, 14. Mr Cung Tin Yan, 15. Abubakar, 16. Mohamad Saad, 17. R. Abubakar Aria diningrat, 18. Helmuth Kunum, 19. A. A. Rivai, 20. Mr Bur hanuddin, 21. Mr Tajuddin Noor, 22. Mohd Yamani, 23. A. R. Jokoprawiro, 24. Mr Assa'at, 25. S. M. Abidin, 26. Zainul Arifin, 27. Asraruddin, 28. Zainul Baharuddin, 29. Bebasa Daeng Lalo, 30. Jaetun Dirjowiyoto, 31. Joko Sujono, 32. Juir Mohamad, 33. R. Hindrosudarmo, 34. Hutomo Supardan, 35. Mr. R. Kasman Singodimejo, 36. Sabilal Rasyad, 37. I Gusti Gde Rakâ, 38. Rangkayo Rasuna Said, 39. S. Sarjono, 40. Sidik Joyosukarto, 637 === [PDF page 76] === (Anggota yang hadir. ) 41. Sudiyono Joyoprayitno, 42. Suharjo, 43. R. Sumarto, 44. Sumartoyo, 45. Syamsuddin Sutan Makmur, 46. Y. D. Syaranamual, 47. Dr Sukiman Wiryosanjoyo, 48. Mr Yusuf Wibisono, 49. Ki Bagus Hadikusumo, 50. Moch. Nur el Ibrahimy, 51. Saleh Umar, 52. Manai Sophiaan, 53. Peris Pardede, 54. Subadio Sastrosatomo, 55. Nona Suwarti, 56. Maruto Nitimiharjo, 57. I. Y. Kasimo, 58. Rh. Kusnan, 59. Ahem Erningpraja, 60. Siauw Giok Chan, 61. Mr Hamid Algadrie, 62. Gusti A. Muis, 63. I. R. Lobo, 64. M. Yunan Nasution, 65. Zainal Abidin Achmad, 66. K. H. Cikwan, 67. Abdullah Yusuf, 68. Sarwono S. Su tarjo, 69. Amelz, 70. Sutan Said Ali, 71. H. Sirajuddin Abbas, 72. Basri, 73. Amri Yara, 74. M. Padang, 75. O. Ron donuwu, 76. Mr Iwa Kusumasumantri, 77. Mr Muhd Yamin, 78. Nyonya Sunaryati Sukemi, 79. Mustapha, 80. T. Olii, 81. I B. P. Manuaba, 82. A. C. Manoppo, 83. B. Sahetapy Engel, 84. Andi Gappa, 85. Sonda Daeng Mattayang, 86. Nyonya A. Waroh, 87. A. D. Andilolo, _88. E. U. Pupella, 89. G. E. Dauhan, 90. Ds A. Rotti, 91. Dr R. Ateng Karta naharja, 92. R. Jaswadi Suprapto, 93. R. T. Suryaning projo, 94. Pranoto, 95. M. Sudarnadi, 96. R. Saroso Harsono, 97. Haji Farid Alwi Isa, 98. Mr Coa Sie Hwie, 99. Nerus Ginting Suka, 100. O. K. Ramli, 101. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 102. R. Moch. Saddak, 103. K. H. Ahmad Azhari, 104. Muhd Nuh ( Sumatera Selatan ), 105. Muhamad Hasan, 106. Ibnutaji Prawirosudirjo, 107. Dr Endon, 108. A. Rondonuwu, 109. Haji Moch. Ilyas, 110. R. Sugih Cokrosumarto, 111. R. S. Adhisukmo, 112. A. M. Yusuf Rasyidi, 113. Abdul Samad, 114. Abdullah Aidit, 115. K. A. Johar, 116. Ade Mohd Johan, 117. Hasan Basri, 118. Mr Andi Zainal Abidin, 119. I. A. Muis, 120. Rasyid Sutan Raja Emas, 121. Moh. Yatim Yakin, 122. Ibrahim Sedar, 123. G. R. Schmitz, 124. Y. P. Snel, 125. W. M. Nieuwenhuysen, 126. Moch. Isa Anshary, 127. R. Jerman Prawirawinata, 128. Mr Sunario, 129. R. Suparno, 130. Musirin Sosrosubroto, 131, Pandu Kartawiguna, 132. Nawawi, 133. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 134, Sumardi, 135. Wardi Kusnatalistra, 136. Emon Bratadiwijaya, 137. Sidik Kartapati, 138. R. Cyrillus Kersanegara. 638 === [PDF page 77] === (Ketua, Dr Sumitro Joyohadikusumo. ) Ketua: Saudara- saudara, rapat saya buka. Yang hadir sekarang ini ada 122 orang anggota. Saudara-saudara, sebelum saya memberi kesempatan kepada Saudara-saudara anggota untuk berbicara dalam babak kedua (mengenai kedua rancangan undang-undang, P. 17 dan 18), ada permintaan dari Saudara Menteri untuk memberikan sedikit tambahan atas jawaban yang sudah di berikan tadi pagi itu. Sekarang saya persilakan Saudara Menteri. Dr Sumitro Joyohadikusumo, ( Menteri Keuangan ): Sau dara Ketua, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, saya telah memajukan permintaan untuk diberi kesempatan guna menjelaskan sekedar apa yang tadi pagi secara sepintas-lalu dikemukakan, berhubung dengan usul yang akan dimajukan oleh Saudara Jaswadi Suprapto, yaitu mengenai differentiatie-tarief terhadap laba dibawah Rp. 500.000, dan kalau saya tadi pagi tidak salah tangkap sebagai berikut: sampai Rp. 100.000 25% dari Rp. 100.000 sampai Rp. 250.000 30% dari Rp. 250.000 sampai Rp. 500.000 35% dan selanjutnya. Tadi telah saya kemukakan, bahwa hal itu mengandung kemungkinan akan kejadian- kejadian yang tidak adil apabila dibandingkan dengan perusahaan -perusahaan per seorangan yang mendapat keuntungan yang sama besarnya. Semenjak pembicaraan kita tadi pagi, maka telah saya susun beberapa angka, sekedar untuk memberi gambaran kepada Saudara- saudara, yang dapat dipergunakan sebagai bahan perbandingan dan mungkin dapat dipertimbangkan sebagai bahan untuk Saudara - saudara yang bermaksud memajukan usul diferensiasi yang termaksud tadi; dis kriminasi yang ditimbulkan terhadap perusahaan perseorangan yang mendapat keuntungan yang sama besarnya, sebagai contoh saya jelaskan disini, bahwa perusahaan per seorangan yang mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, harus membayar Rp. 38.862, jika ia tidak kawin, dan kalau punya tanggungan penuh 10 orang Rp. 34.029 sehingga 639 === [PDF page 78] === (Dr Sumitro Joyohadikusumo. ) berkisar diantara 34% dan 39 %. Jadi sudah lebih tinggi dari pada yang tercantum dalam rancangan usul yang dimak sud tadi mengenai pajak perseroan. Mengenai untung sebesar Rp. 150.000 harus membayar Rp. 72.110 jika ia tidak kawin, dan kalau mempunyai tang gungan penuh 10 orang, Rp. 65.025, sehingga berkisar diantara 43% dan 48 %. Untuk golongan Rp. 200.000 harus membayar Rp. 105.880 jika ia tidak kawin, dan kalau punya tanggungan penuh 10 orang, Rp. 98.563, golongan ini berkisar diantara 49 % dan 53%. Pada tingkatan Rp. 250.000 harus membayar Rp. 145.185 jika ia tidak kawin, dan kalau punya tanggungan penuh 10 orang, Rp. 133.764 sehingga berkisar diantara 53% dan 58%. Untuk golongan untung Rp. 300.000 harus membayar Rp. 173.905 jika ia tidak kawin, dan kalau punya tang gungan 10 orang, Rp. 170.338 dan beban berkisar diantara Achirnya untuk golongan Rp. 500.000 harus membayar Rp. 341.530 jika ia tidak kawin, dan kalau punya tang gungan penuh 10 orang, Rp. 320.305 sehingga berkisar diantara 64 % dan 68 %. Ini sekadar untuk membandingkan, Saudara Ketua, dan dalam pada itu hendak diajukan, bahwa berhubung dengan kedudukannya hukum, aansprakeliykheid sebuah N.V. atau perseroan adalah terbatas kepada jumlah kapital. Kedua, dengan tarip yang diusulkan, maka akan timbul suatu konklusi, seolah -olah pajak perseroan dipungut sebe sar 25 % sebagai dasar, dan bagi N.V. yang memperoleh laba Rp. 2.000.000 keatas yang dikenakan paling sedikit 50%, menimbulkan kesan bahwa terhadap mereka tarip dinaikkan 100 % dari tarip biasa. Ketiga, dengan adanya tarip yang lebih rendah dalam amendemen, maka demikian itu akan dipergunakan sebagai kesempatan untuk memecah- mecah sebuah N.V. dalam berbagai-bagai cabang sebagai badan hukum sendiri yang lebih kecil, agar dapat dikenakan tarip yang rendah itu. Sekian, Saudara Ketua. 640 === [PDF page 79] === (Ketua, R. Jaswadi Suprapto.) Ketua: Saudara-saudara, sekianlah tambahan keterangan dari Saudara Menteri Keuangan. Saya persilakan sekarang kepada Saudara-saudara untuk memajukan pemandangan. Siapa yang ingin berbicara? R. Jaswadi Suprapto: Saya minta rapat diskhors sebentar untuk mengadakan pembicaraan dengan para pengusul. Ketua: Saudara- saudara, kalau tidak ada yang keberatan, maka rapat ini saya tunda buat 10 menit. Rapat ditunda pada jam 20.23 - 20.45. Ketua: Saudara-saudara, rapat saya buka kembali. Kalau tidak ada diantara Saudara- saudara yang mau ber bicara dalam babak kedua, maka sekarang kita bicarakan terus usul amendemen ( P. 18 -— S. 4). Saya persilakan Saudara Jaswadi untuk memberikan penjelasan selanjutnya yang dirasa perlu. R. Jaswadi Suprapto: Saudara Ketua, Pemerintah dalam jawabannya yang diucapkan oleh Saudara Menteri Keuang an dalam babak pertama tadi pagi telah memberi keterangan yang hampir sama bunyinya dengan keterangan yang diberikan dalam memori jawaban tertulis, sehingga tidak terdapatlah suatu pandangan baru yang dapat memberi keyakinan pada kita untuk menerima alasan-alasan yang dikemukakan itu. Nampaknya Saudara Menteri Keuangan menggantungkan diri dan berpegang teguh pada usance-usance internasional dan menganggapnya itu sebagai,, de wet van Meden en Perzen" yang tak dapat ditambah atau diubah lagi menurut keadaan. Beliau berkata bahwa menurut ukuran internasional tarip 40% itu adalah minimaal sekali. Dalam hal ini rupa-rupanya beliau lupa atau kurang memperhatikan, bahwa economiskhe draagkrakht atau kekuatan ekonomi dinegeri-negeri Eropah atau Amerika memang adalah jauh lebih baik jika diban dingkan dengan keadaan ekonomi dalam negeri kita, ter utama keadaan ekonomi bangsa Indonesia. Bedriyfs -orga nisatie mereka adalah jauh lebih rapih dan teratur. Secara sportief kita harus mengakui, bahwa tidak demikianlah kea daan dalam negeri kita. Adanya istilah,,new comers" itu 641 === [PDF page 80] === (R. Jaswadi Suprapto. ) saja sudah cukup memberi bukti dan gambaran pada kita betapa lemahnya keadaan kita dilapangan perekonomian, perindustrian dan perdagangan. Cita-cita Pemerintah yang suci murni untuk memberi bantuan kepada para pengusaha nasional yang termasuk dalam golongan new comers itu akan menjadi sia-sia belaka dan hanya merupakan cita-cita yang statis saja, apabila Pemerintah berpegang teguh kepada minimum 40% dan tidak suka menurunkannya sebagaimana yang kami ajukan dalam usul amendemen itu. Kami anggap usul amendemen ini adalah sangat redeliyk dan sudah selayak nya jika Pemerintah memberi perlindungan pada perseroan perseroan bangsa Indonesia. Bahwa didalam prakteknya nanti mungkin banyak perseroan-perseroan bangsa asing akan mempergunakan kesempatan ini untuk mengadakan pembu kuan-pembukuan yang palsu dengan maksud untuk ontduiken tarip yang lebih tinggi dari pada yang telah ditetapkan mini maal itu, ini adalah soal lain yang harus kita pisahkan dari principe memberi perlindungan pada pengusaha -pengusaha nasional dengan modalnya yang lemah. Pada umumnya perseroan-perseroan bangsa asing memang lebih banyak pengalamannya dalam hal mengadakan berma cam-macam manipulaties dalam pembukuan keuntungan, misalnya mengadakan bermacam-macam afskhriyving dan mempertinggi jumlahnya afskhriyving itu, memperbanyak jumlahnya ongkos-ongkos yang beraneka -warna, dengan maksud memperkecil keuntungan menurut buku dan ber tujuan menghindarkan pajak. Masih belum demikian halnya dengan perseroan-perseroan bangsa Indonesia. Pada umumnya ( kecuali satu dua yang sudah bermodal besar ), organisasi mereka masih belum begitu teratur dan mereka umumnya sangat jujur dalam meng hadapi pegawai pajak. Apa adanya dan berapa precies keun tungannya zonder ragu-ragu disampaikan pada pegawai pajak yang mendatangi kantornya itu. Adilkah jika kesederhanaan dan kejujuran pengusaha pengusaha bangsa Indonesia ini disama -ratakan dengan orga nisasi-organisasi bangsa asing yang pandai main sulap dengan afskhriyving-afskhriyving dan bermacam-macam ongkos itu? 642 === [PDF page 81] === (R. Jaswadi Suprapto.) Tidak perlukah Pemerintah untuk sementara waktu men jalankan politik restriksi dan diskriminasi antara modal nasional dan modal asing, sampai tiba waktunya mereka dapat menghadapi persaingan dengan perseroan-perseroan bangsa asing? Apakah dengan penetapan tarip minimaal 40% itu Pemerintah memang sengaja bermaksud hendak mendidik pengusaha -pengusaha nasional supaya mereka me niru pengusaha- pengusaha bangsa asing, supaya bangsa Indonesia juga pandai menyulap pembukuan? Saudara Ketua, Saudara Menteri Keuangan dalam ja wabannya tadi pagi mengatakan, bahwa menurunkan per sentase minimum untuk memperoleh lebih banyak diferensiasi akan menimbulkan diskriminasi. Dari keterangan Saudara Menteri Keuangan baru tadi yang mengenai soal diskriminasi ini kita sebetulnya belum bisa mendapat keyakinan akan ke benarannya. Bahkan menurut hemat kami malahan usaha usaha éénmanszaak itu patut kalau dikenakan pajak berat, sebab pada umumnya perusahaan-perusahaan ini ber modal besar; jika mereka bermodal kecil, tentunya lemah sekali dan menggabungkan diri dengan beberapa kawan lainnya didalam suatu N.V. Sebagaimana telah saya utarakan dalam pemandangan umum babak pertama, Pemerintah sesungguhnya tidak perlu merasa segan atau ragu-ragu untuk menjalankan politik restriksi dan diskriminasi, jika ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. Saudara Menteri tadi menganjurkan supaya jika ada kejadian-kejadian seperti „ rahasia Pintu Kecil" dan „ rahasia Kalimantan ", segera menyampaikan kepada Kemen terian Keuangan. Sesungguhnya rahasia ini sudah menjadi rahasia umum dan kami sendiri mendapat information ini dari sumber polisi, yang mengatakan, bahwa karena pandainya direksi dan pegawai yang bersangkutan itu, maka tidak bisa perkara ini dituntut dimuka hakim. Kiranya perlu kami terangkan disini, Saudara Ketua, bahwa usul amendemen yang kami majukan itu hanya untuk tahun 1953 ini saja, sedang tarip untuk tahun 1952 dapat kita terima zonder amendemen. Dan perlu pula kami adakan 643 === [PDF page 82] === (R. Jaswadi Suprapto, Ketua, K. H. Cikwan. ) sedikit ralat didalam usul amendemen mengenai redaksinya, yaitu perkataan sampai" diganti dengan dibawah" Rp. 100.000. Sekian dan sekali lagi saya harapkan goodwill dari pihak Pemerintah untuk menerima usul amendemen yang tidak on redeliyk ini yang bertujuan melindungi kepentingan nasional. Ketua: Apakah masih ada diantara para pengusul yang mau berbicara? Kalau tidak ada, saya beri kesempatan ke pada Saudara-saudara lainnya untuk memajukan pendapat nya mengenai usul amendemen ini. K.H. Cikwan: Saudara Ketua, saya ingin memajukan beberapa pendapat terhadap usul amendemen yang dikemuka kan oleh Saudara Jaswadi dan kawan-kawannya. Pertama, saya menghormati dan saya angkat topi terhadap kepada Sau dara Jaswadi, yang maksud dan tujuan dari pada usul amendemen yang dikemukakannya ialah untuk melindungi perseroan-perseroan nasional. Akan tetapi dibalik itu saya masih meragu-ragukan keun tungan yang diperdapat dari Rp. 500.000 kebawah yang diper inci dengan: dibawah Rp. 100.000 25% Rp. 100.000 sampai Rp. 250.000 30% Rp. 250.000 sampai Rp. 500.000....... 35% Apakah keuntungan -keuntungan ini yang dikira - kirakan sebahagian terbesar akan dicapai oleh perseroan-perseroan nasional? Karena menurut pengetahuan, bahwa dari semen jak tahun 1951 sampai tahun 1952 perseroan-perseroan nasional itu pada umumnya mengalami kerugian, jika tidak mungkin dikatakan mengalami keruntuhannya satu demi satu. Jadi maksud yang baik dari Saudara Jaswadi dengan usul amendemennya ini, saya kuatir kalau -kalau berbelok kepada bukan perlindungan kepada perseroan -perseroan nasional, tetapi perlindungan kepada perseroan-perseroan lain diluar dari perseroan nasional yang pada umumnya men dapat keuntungan terbanyak baik dibawah Rp. 500.000 maupun diatas Rp. 500.000. Kedua, Saudara Ketua, saya kira perlindungan yang meru pakan bantuan dari Pemerintah kepada perseroan -perseroan 644 === [PDF page 83] === (K. H. Cikwan.) nasional ada lebih baik dan lebih banyak ditujukan kepada mempermudah atau memberikan kesempatan sebanyak banyaknya mendapatkan faciliteiten atau lisensi-lisensi untuk kepentingan perseroan-perseroan itu sendiri sehingga keli hatan 1 sekalipun tidak tegas garis diskriminasi antara per seroan-perseroan asing dan perseroan-perseroan nasional 1 dengan prosentase yang ditentukan umpamanya dalam sesuatu alokasi mengenai soal lisensi: 60 % untuk perseroan-perse roan nasional, 20% untuk perseroan-perseroan asing Asia dan 20% untuk perseroan-perseroan asing Eropah. Dengan diatur demikian umpamanya, maka kepada perseroan-perseroan nasional diberi kesempatan lebih banyak untuk berkembang baik.... ( Seorang anggota: Asal jangan dijual lisensinya nanti! ) Sekarang sudah dilarang keras untuk menjual lisensi! Ketiga, Saudara Ketua, saya ragu -ragukan adanya kemung kinan bahwa dengan perobahan yang dimajukan oleh Saudara Jaswadi ini, akan timbul kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh negara atau oleh Pemerintah dalam menjalan kan rencana usaha guna menutup ketekoran dilapangan per belanjaan negara. Karena dengan usul amendemen ini paling sedikit 10% kekurangan yang harus didapat oleh Pemerintah untuk kepentingan perbelanjaan negara. Dan dikuatirkan juga bahwa Pemerintah sudah tentu akan berusaha mencari jalan lain untuk menutup kekurangan perbelanjaan negara. Mungkin dengan kejadian yang dimaksudkan ini maka timbul pula suatu macam jenis pajak yang baru. Keempat, Saudara Ketua, progressiviteit yang diatur dalam usul amendemen ini kelihatan dalam kalimat-kalimat sebagai berikut: sampai Rp. 100.000 25% Rp. 100.000 sampai Rp. 250.000 30% Rp. 250.000 sampai Rp. 500.000 35% Akan tetapi progressiviteit ini tidak seimbang dengan progressiviteit yang diatur oleh Pemerintah sendiri yaitu: Rp. 500.000 kebawah 40% 645 === [PDF page 84] === (K. H. Cikwan, Dr Sumitro Joyohadikusumo. ) dan Rp. 500.000 keatas untuk tiap -tiap Rp. 500.000 dinaik kan 22%. Jadi tidak seimbang dengan progressiviteit yang diatur oleh usul amendemen dibanding dengan yang telah diatur oleh Pemerintah sendiri. Sekian, Saudara Ketua. Ketua: Apakah ada Saudara- saudara yang masih mau berbicara? Kalau tidak ada, sekarang saya persilakan Saudara Menteri Keuangan, kalau masih ingin memajukan penda patnya. Dr Sumitro Joyohadikusumo, Menteri Keuangan: Saudara Ketua, perkenankanlah saya untuk membatasi diri kepada satu dua catatan, yakni apabila saya tadi pagi menyinggung kenyataan, bahwa minimum tarief 40 % ini adalah suatu jumlah yang rendah atau yang terendah dipandang dari sudut ukuran internasional, maka pikiran saya dan pandangan saya tidak semata-mata ataupun, bahkan tidak terutama tertuju kearah keadaan-keadaan di Eropah Barat dan negara-negara lain, yang sudah bertumbuh susunan ekonominya, melainkan dan terutama bila soalnya dibandingkan dengan negara-negara yang masyarakatnya lebih kurang memperlihatkan suatu susunan gambaran tentang keadaan didalam negara kita sendiri, yang lazimnya termasuk golongan, apa yang dinama kan kurang bertumbuh dalam susunan ekonominya, under developed areas dalam hal ini, bahkan ada contoh-contoh dibeberapa negara lain dengan susunan ekonomi sedemikian itu, dimana capital income, yaitu pendapatan setiap jiwa lebih rendah dari pada keadaan dinegara kita, tetapi di mana pajak perseroan, pajak yang dikenakan pada suatu organisasi perekonomian didalam suatu masyarakat, adalah lebih tinggi. Selanjutnya saya hendak tegaskan lagi, bahwa untung yang diperdapat dari pada suatu organisasi perekonomian dengan bentuk N.V. adalah diperoleh dari pada suatu badan yang aansprakeliyk hanya dengan modalnya, seperti yang saya katakan tadi. 646 === [PDF page 85] === (Dr Sumitro Joyohadikusumo, Ketua. ) Selanjutnya saya ulangi bahwa jumlah yang dikenakan pajak merupakan jumlah yang résidu jadi yang telah memungkinkan pengurangan ongkos-ongkos representasi, afskhriyving dan lain-lain hal, dan sudah sepatutnyalah, bahwa dari jumlah pendapatan yang résiduaal, sebagian yang minimaal yang harus dipungut oleh negara, hal ini berlaku dalam keadaan tidak saja pada umumnya tetapi juga yang khusus dalam perimbangan-perimbangan seperti kita alami pada waktu ini. Jadi soalnya bukanlah merapakan soal redeliykheid atau onredeliykheid maupun soal goodwill terhadap perlindungan perusahaan nasional, akan tetapi justeru dalam keadaan ini sudah dipandang layak, bahwa dari sudut jumlah résiduaal dipungut suatu jumlah untuk negara sebesar 40 % dan per lindungan untuk perusahaan-perusahaan nasional hendaknya dicari dan diciptakan didalam sektor-sektor lain dari kebi jaksanaan pemerintahan, sektor-sektor lain didalam kegiatan masyarakat. Sekian. Ketua: Saudara-saudara, sesudah juga mendengar ke terangan dari Pemerintah, maka saya persilakan sekarang Saudara Jaswadi kalau masih mau mengadakan tambahan pemandangannya. Apakah sekarang sudah bersedia? R. Jaswadi Suprapto: Saya minta supaya diadakan pemu ngutan suara saja. Ketua: Saudara- saudara, sekarang kita sampai kepada pemungutan suara mengenai usul amendemen. Seperti Sau dara-saudara mendengar tadi, ini hanya usul amendemen mengenai undang -undang tentang penetapan tarip pajak perseroan tahun 1953. Jadi sekarang akan saya mulai dengan pemungutan suara. Siapa yang setuju dengan usul amendemen diminta supaya berdiri. (Pemungutan suara dimulai dan hasilnya adalah sebagai berikut: yang setuju dengan usul amendemen 38 suara; yang tidak setuju 35 suara ). 647 === [PDF page 86] === (Ketua. ) Ketua: Dengan demikian maka usul amendemen ini ter gantung, dan akan kita putuskan dalam rapat yang akan di tentukan nanti. Jadi Saudara-saudara, kita akan mengadakan pemungut an suara lagi pada rapat yang akan datang. Sekarang kita bisa memutuskan tentang Rancangan Undang-undang ten tang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1952 (P. 17). Saya rasa tidak ada yang berkeberatan, dan tidak perlu diadakan pemungutan suara baik mengenai konsiderans maupun pasal-pasalnya. Saudara-saudara, jadi nanti mengenai Rancangan Un dang-undang tentang penetapan tarip pajak perseroan tahun 1953 (P. 18) akan kita bicarakan dalam rapat yang akan ditentukan kemudian, antara lain, hari Rabu tanggal 4 Pe bruari 1953 akan ada rapat terbuka dan akan dibicarakan rancangan undang -undang mengenai ketentaraan. Apakah pada hari itu dapat kita adakan lanjutan mengenai soal ini dengan hanya mengadakan pemungutan suara? Saudara-saudara, saya lihat tidak ada yang merasa keberatan, dan kita tetapkan saja untuk mengadakan pemungutan suara pada rapat hari Rabu sebelum kita adakan pembicaraan tentang soal ketentaraan. Dapatkah usul ini disetjui? Saudara-saudara, maka dengan ini rapat saya tutup. Rapat ditutup jam 21.30. 648 === [PDF page 87] === RAPAT 15. Hari Rabu, 4 Pebruari 1953. Acara: 1. Pemungutan suara mengenai usul amendemen Jaswadi Suprapto C.S. atas Rancangan Undang-undang tentang penetapan tarip Pajak Perseroan tahun 1953 ( P. 18 — S. 4). 2. Pemandangan umum babak ke-I mengenai 6 rancangan Undang -undang Ketentaraan, yakni: a. Rancangan Undang -undang penetapan Un dang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota Angkatan Pe rang untuk tetap dalam dinas Ketentaraan sebagai undang-undang ( P. 20 ). b. Rancangan Undang-undang penetapan Un dang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Pe rang Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang (P. 19). c. Rancangan Undang-undang tentang akibat akibat dari pada Undang-undang tentang kewajiban anggota Angkatan Perang un tuk tetap dalam dinas Ketentaraan ( P. 21 ). d. Rancangan Undang-undang tentang pene rimaan anggota tentara suka-rela (P. 2). e. Rancangan Undang-undang tentang per lakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari dinas Ketentaraan karena tidak dapat memperbaharui ikatan dinas (P. 3). f. Rancangan Undang-undang tentang per aturan penyempurnaan ketentuan Hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang (P. 5). 649 === [PDF page 88] === (Anggota yang hadir. ) Ketua: Mr Tajuddin Noor dan Mr Sartono. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Mr Wilopo, Perdana Menteri; Dr Sumitro Joyohadikusumo, Menteri Keuangan. Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. K. H. Abdul wahab Chasbullah, 5. Mohamad Syafei, 6. M.A. Pellaupessy, 7. Mr Teuku Mohd Hasan, 8. Ardiwinangun, 9. R. A. A. Suyadi, 10. M. Gondosuwandito, 11. Ngerajai Meliala, 12. R. Hanan, 13. Bustan Urip, 14. Sulaiman Dzen, 15. Mr Cung Tin Yan, 16. Abubakar, 17. Mohamad Saad, 18. A. Jelani, 91. O. Rondonuwu, 92. Mr Iwa Kusuma Sumantri, 93. Mr A.A. Rivai, 22. Mr Burhanuddin, 23. Mr Tajuddin Noor, 24. Mohd Yamani, 25. A.R. Jokoprawiro, 26. Mr Assa'at, 27. S.M. Abidin, 28. Zainul Arifin, 29. Asraruddin, 30. Zainul Baharuddin, 31. Bebasa Daeng Lalo, 32. Jaetun Dirjowiyoto, 33. Juir Mohamad, 34. S. Hadikusumo, 35. R. Hindrosudarmo, 36. Hutomo Supardan, 37. Mr R. Kas man Singodimejo, 38. Mr Luat Siregar, 39. Maizir Achmad dyn's, 40. S. Utaryo Purwosugito, 41. Sabilal Rasyad, 42. I G. G. Rakâ 43. Rangkayo Rasuna Said, 44. S. Sarjono. 45. Sidik Joyosukarto, 46. Sudiyono Joyoprayitno, 47. Su harjo, 48. R. Sumarto, 49. Sumartoyo, 50. Nyonya Sunaryo Mangunpuspito, 51. Cugito, 52. Nyonya Susilowati, 53. Syamsuddin Sutan Makmur, 54. Y. D. Syaranamual, 55. Dr Su kiman Wiryosanjoyo, 56. Mohd Natsir, 57. Mr Yusuf Wibisono, 58. Ki Bagus Hadikusumo, 59. Mohd Nur el Ibrahimy, 60. Mr Sartono, 61. Saleh Umar, 62. Manai Sophiaan, 63. Peris Pardede, 64. Nyonya Mudikdio, 65. Subadio Sastrosatomo, 66. Nona Suwarti, 67. Ir Sakirman, 68. Mr A.M. Tambunan, 69. Maruto Nitimiharjo, 70. I.Y. Kasimo, 71. Rh. Kusnan, 72. Ahem Erningpraja, 73. Mohd Taukhid, 74. Mr Moh. Daliyono, 75. Siauw Giok Chan, 76. Drs Yap Cwan Bing, 77. Mr Hamid Algadrie, 78. Gusti 650 === [PDF page 89] === (Anggota yang hadir, Ketua. ) A. Muis, 79. I.R. Lobo, 80. M. Yunan Nasution, 81. Zainal Abidin Achmad, 82. K.H. Cikwan, 83. Abdullah Yusuf, 84. Sarwono S. Sutarjo, 85. Amelz, 86. Sutan Said Ali, 87. H. Sirajuddin Abbas, 88. Basri, 89. Amri Yara, 90. M. Padang, 91. O. Rondonuwu, 92. Mr Iwa Kusumasumantri, 93. Mr Muhd Yamin, 94. Nyonya Sunaryati Sukemi, 95. Mustapha, 96. T. Olii, 97. A.S. Bakhmid, 98. I B.P. Manuaba, 99. A.C. Manoppo, 100. B. Sahetapy Engel, 101. Andi Gappa, 102. Sonda Daeng Mattayang, 103. Nyonya A. Waroh, 104. A.D. Andilolo, 105. E. Yamco, 106. F. A. P. Pitoi, 107. E. U. Pu pella, 108. Ds A. Rotti, 109. Dr R. Ateng Kartanaharja, 110. R. Jaswadi Suprapto, 111. R.T. Suryaningprojo, 112. R.S. Pranoto, 113. M. Sudarnadi, 114. R. Saroso Harsono, 115. Haji Farid Alwi Isa, 116. Mr Coa Sie Hwie, 117. Nerus Ginting Suka, 118. O. K. Ramli, 119. Moh. Nuh ( Su matera Timur ), 120. R. Mohd Saddak, 121. K.H. Ahmad Azhari, 122. Muhd Nuh ( Sumatera Selatan ), 123. Muhamad Hasan, 124. R. Emor Jayadinata, 125. Ibnutaji Prawiro sudirjo, 126. Dr Endon, 127. A. Rondonuwu, 128. Haji Mohd Ilyas, 129. R. Sugih Cokrosumarto, 130. R.S. Adhi sukmo, 131. A.M. Yusuf Rasyidi, 132. Abdul Samad, 133. Abdullah Aidit, 134. K.A. Johar, 135. Ade Mohd Johan, 136. F.C. Palaunsuka, 137. E. Kunum Kusumoyudo, 138. Hasan Basri, 139. Idham Chalid, 140. Mr Andi Zainal Abidin, 141 I.A. Muis, 142. Rasyid Sutan Raja Emas, 143, Moh. Yatim Yakin, 144. Ibrahim Sedar, 145. G.R. Schmitz, 146. Y.P. Snel, 147. Y.B.A.F. Mayor Polak, 148. W.M. Nieuwenhuysen, 149. A.A. Achsien, 150. R. Jerman Pra wirawinata, 151. Mr Sunario, 152. R. Suparno, 153. Musirin Sosrosubroto, 154. Pandu Kartawiguna, 155. Nawawi, 156. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 157. Achmad Sumadi, 158. Wardi Kusnatalistra, 159. Jaman Sujana Prawira, 160. R. Abdurakhman Wangsadikarta, 161. Abulhayat, 162. Sidik Kartapati, 163. R. Cyrillus Kersanegara. Ketua: Saudara-saudara, rapat saya buka. Yang hadir dalam rapat ini ialah 116 orang anggota. Dari Sekertariat tidak ada pengumuman dan sekarang kita akan melanjutkan pembicaraan mengenai Rancangan Undang 651 (468/B) 6 === [PDF page 90] === (Ketua, Mr Yusuf Wibisono.) undang penetapan tarip Pajak Perseroan untuk tahun 1953 (P. 18 ). Seperti Saudara- saudara mengetahui pemungutan suara yang sudah diadakan pada hari Senin itu tidak membawa hasil yang seperlunya dan sekarang kita akan mengadakan pemungutan suara tentang usul amendemen dari Saudara Jaswadi Suprapto c.s. (P. 18 — S. 4). Apakah sebelumnya itu masih ada usul perubahan dari Saudara-saudara? Saya persilakan Saudara Yusuf Wibisono. Mr Yusuf Wibisono: Saudara Ketua, sebelumnya kita memutuskan tentang diterima atau tidak diterimanya amen demen Saudara Jaswadi Suprapto seperti yang diajukan kemarin dahulu, maka saya ingin memperjelas pendirian fraksi Masyumi tentang masalah itu. Saudara Ketua, maksud amendemen Saudara Jaswadi Suprapto ialah untuk menunjukkan perlindungan bagi kaum pengusaha nasional yang lemiah. Saya hendak menceritakan sedikit tentang terjadinya tarip baru itu menurut sumber yang boleh dipercaya. Pada waktu tarip baru itu disusun, sudah diperhatikan kedudukan kaum new-comers yang masih lemah. Makanya dipilih batas, perusahaan-perusahaan yang keuntungannya lebih dari pada 500.000 rupiah satu tahun itu pajaknya akan dinaikkan, ialah oleh karena menurut penyelidikan pada waktu itu semua new-comers keuntungannya tiap-tiap tahun kurang dari 500.000 rupiah. Jadi bahwasanya Pemerintah harus mem perhatikan nasib kaum pengusaha nasional yang lemah, itu memang sudah diperhatikan pada waktu tarip baru itu disusun. Saudara Ketua, saya sendiri sangat setuju kalau Peme rintah melindungi kaum lemah disegala lapangan, akan tetapi saya berpendapat bahwa perlindungan itu pertama tama harus mempunyai sifat paedagogiskh, sebab kalau kita secara mudah memberi perlindungan saja, yang rugi tidak lain melainkan bangsa kita sendiri, karena kita tidak akan menjadi bangsa yang kuat karena perjoangan. 652 === [PDF page 91] === (Mr Yusuf Wibisono. ) Dan mengenai perlindungan dilapangan fiscaal yang be rupa pengurangan belastingdruk, menurut pendapat saya, perlindungan itu harus bertujuan memajukan economiskhe activiteit. Jadi kalau maksud amendemen Saudara Jaswadi Su prapto itu, ialah perlindungan yang ditujukan kepada dua maksud tersebut, tentu saya setuju sekali. Maka itu saya ingin tahu dari pihak Pemerintah, apakah maksud itu akan tercapai dengan amendemen Saudara Jaswadi Suprapto, yaitu apakah didalam amendemen itu ada sifat paedagogiskh dan apakah dengan mengurangi belastingdruk, economiskhe activiteit new-comers itu akan maju? Kalau kedua-duanya itu tidak tercapai, maka amendemen itu tidak tepat, sebab tidak dapat tercapai apa yang dike hendaki oleh Saudara Jaswadi. Menurut pendapat saya, Saudara Ketua, maksud pasti tidak akan tercapai, kalau formulering amendemen seperti ini, yakni kalau cuma di katakan bahwa perusahaan-perusahaan yang keuntungannya kurang dari Rp. 500.000, - setahun dikenakan pajak per seroan menurut skala yang diusulkan oleh Saudara Jaswadi. Kalau maksud Saudara Jaswadi ialah melindungi new comers, maka saya takut kalau yang mendapat perlindungan secara tidak disengaja malah kaum pengusaha bukan warga-negara Indonesia. Maka saya ingin tahu dari pihak Pemerintah: dari perusaha an-perusahaan yang setahunnya mendapat keuntungan kurang dari Rp. 500.000, - berapa prosenkah dari golongan itu terdiri dari perusahaan-perusahaan warga- negara Indonesia? Kalau ternyata, bahwa sebagian besar terdiri dari peng usaha-pengusaha bukan warga- negara Indonesia, maka yang mendapat keuntungan dari amendemen ini golongan lain, yang sebetulnya tidak perlu mendapat perlindungan istimewa lagi. Jika pengusul-pengusul amendemen ini hendak mencapai maksudnya, maka harus dijelaskan dengan tegas dalam formulering amendemen itu, bahwa hanya perusahaan-per usahaan warga-negara Indonesialah yang dikenakan pajak menurut tarip ini. Jadi kita mengadakan diskriminasi ber 653 === [PDF page 92] === (Mr Yusuf Wibisono. ) dasarkan atas kebangsaan. Kita berhak untuk bertindak demikian. Akan tetapi, Saudara Ketua, kalau kita mengada kan perbedaan berdasar atas nationaliteit (kebangsaan ) di dalam lapangan ini, saya kuatir kalau- kalau nanti timbul lagi praktek stroman-systeem, yang sekarang juga timbul dengan adanya Benteng Grup-stelsel itu. Seperti juga halnya dengan peraturan penjualan tanah yang bersifat Inlands Bezitsrekht, yang hanya boleh dijual-belikan oleh bangsa Indonesia, akan tetapi menurut praktek yang sudah- sudah, bangsa asinglah yang menggunakan bangsa Indonesia untuk membeli tanah atas nama bangsa Indonesia, akan tetapi yang mempunyai bukan bangsa Indonesia. Jadi kalau kita mengadakan diskriminasi dalam pajak ini berdasarkan atas kebangsaan, saya takut kalau juga di lapangan ini akan timbul stroman-systeem, yang terang tidak sehat bagi negara kita. Seterusnya, Saudara Ketua, hal lain yang harus dipersoal kan disini ialah, apakah perlindungan seperti yang hendak dicapai dengan amendemen itu, urgent? Menurut pendapat saya, Pemerintah sudah cukup meng adakan peraturan-peraturan yang memberi perlindungan besar kepada new- comers. Dengan adanya peraturan Benteng Grup, yang menurut pendengaran saya terdiri hanya dari warga-negara Indonesia saja, sudah ditunjukkan oleh Pe merintah bahwa Pemerintah betul-betul melindungi kepen tingan pengusaha-pengusaha nasional. Sebab menurut pen dengaran saya, untuk Benteng Grup itu disediakan sema cam barang-barang yang laku sekali, sehingga boleh dikata kan bahwa secara mudah new- comers itu bisa mendapat ke untungan banyak. Bahwasanya ada risiko, itu sudah tentu. Tiap-tiap peda gang mesti berani menderita risiko. Akan tetapi saya berpen dapat, bahwa risiko itu bisa dikurangi, asal orang- orang kita bekerja lebih seksama, efficiënt dan lebih zakeliyk, mem punyai pengetahuan dan pengalaman. Tetapi kalau itu tidak diperhatikan, maka kegampangan- kegampangan yang diberi kan oleh Pemerintah, hanya memajukan suatu praktek yang tidak sehat untuk perkembangan masyarakat kita, seperti hal 654 === [PDF page 93] === (Mr Yusuf Wibisono. ) nya dengan penjualan lisensi yang tempo hari dimintakan perhatian oleh Jaksa Agung. Dan lagi, Saudara Ketua, new-comers yang hendak dilin dungi oleh Saudara Jaswadi dengan usul amendemen ini, katanya biasanya terdiri dari beberapa orang saja. Betul bentuk perusahaannya adalah N.V., tetapi biasanya terdiri dari satu atau beberapa orang saja. Kalau memang demikian halnya, maka umpamanya mereka itu mendapat keuntungan bersih dalam satu tahun Rp. 100.000, - atau kurang, menurut pendapat saya, itu sudah cukup enak buat hidup. Akan tetapi saya mengetahui bahwa kebanyakan dari kita ingin lekas kaya. Itupun tidak jelek, akan tetapi keinginan itu hendaknya disalurkan atau diperkembangkan menurut jalan-jalan yang sehat. Jadi kalau new-comers seperti itu hendak dilindungi, maka usul amendemen Saudara Jaswadi ini, kurang begitu urgent. Yang juga tidak boleh dilupakan ialah bahwa pajak per seroan ini dikenakan kepada zuivere winst, seperti yang sudah diuraikan oleh pihak Pemerintah. Jadi zuivere winst, sesudah diambil segala ongkos-ong kos, maka winst itu dikenakan belasting. Jadi pengusaha-pengusaha yang rugi, tidak dikenakan pajak itu. Maka dasar-dasar pajak perseroan ini ialah agak lain dari pada overgangsbelasting atau pajak peralihan, dimana dasarnya yang dipakai ialah bruto inkomen. Tetapi dasar pajak perseroan ini, ialah seperti tadi dikata kan netto winst. Dan saya mendengar, bahwa kaum pedagang biasanya pandai membikin besar-kecilnya keuntungan mereka yang dapat dikenakan pajak. Saya tidak begitu takut, kalau karena peraturan perseroan ini, kaum new-comers akan mendapat kerugian besar. Sete rusnya, Saudara Ketua, saya ingin mengetahui dari Pemerin tah, apakah betul bahwa didalam Undang -undang Pajak Perseroan ini ada pasal-pasal yang isinya ialah, memberi ke longgaran kepada perusahaan-perusahaan baru. 655 === [PDF page 94] === (Mr Yusuf Wibisono, Ketua. ) Jadi perusahaan-perusahaan baru itu, bisa diperlakukan demikian oleh Jawatan Pajak, sehingga aanslag tidak begitu memberatkan. Apakah betul ada pasal-pasal yang demikian dalam pajak perseroan; jika demikian halnya, maka itu adalah suatu jalan bagi Pemerintah untuk memberi perlindungan kepada new-comers yang masih lemah. Saudara Ketua, biasanya orang-orang kita yang merasa dikenakan pajak terlalu berat, terlalu malas untuk pergi ke pada belastingconsulent dan meminta pendapatnya, apakah pengenaan pajak itu tepat atau tidak. Jika mereka datang disitu, mereka bisa mendapat petunjuk-petunjuk bahwa pajak ini atau itu tidak benar, dan kalau memang tidak benar, lalu bisa minta koreksi atas aanslag yang dikenakan itu. Ketua: Apakah Saudara Yusuf Wibisono mempunyai usul yang kongkrit? Mr Yusuf Wibisono: Sebentar lagi, Saudara Ketua. Pasal pajak itu, Saudara Ketua, kecuali mempunyai financiële ziyde juga mempunyai sociaal-economiskh aspect. Berhubung dengan itu, Saudara Ketua, maka saya usulkan supaya Parlemen meminta pertimbangan Menteri Perekono mian, bagaimanakah pendapatnya tentang pengurangan pajak-perseroan dari perusahaan-perusahaan yang mendapat keuntungan kurang dari 500 ribu rupiah. Kalau Menteri Perekonomian berpendapat bahwa usul amendemen ini memang membuka jalan untuk memperkuat new- comers dan mempertinggi activiteitnya, maka saya setuju sekali kalau amendemen ini dioper oleh Pemerintah. Maka dari itu, Saudara Ketua, saya mengusulkan kepada rapat supaya kita mengundang Menteri Perekonomian dahulu, dan mendengar kan bagaimanakah pertimbangannya. Kalau Menteri Pereko nomian berpendapat, bahwa usul amendemen ini verantwoord dan bisa mencapai maksudnya, maka fraksi saya setuju saja. Ketua: Saudara-saudara, ada usul supaya kita sebelum mengadakan pemungutan suara tentang usul amendemen yang 656 === [PDF page 95] === (Ketua, Sudiyono Joyoprayitno, Jaswadi Suprapto. ) amat penting ini, terlebih dahulu mengundang Pemerintah - terutama Menteri Perekonomian - untuk memberikan lagi penjelasan-penjelasan seperti yang diminta oleh Saudara Yusuf Wibisono. Sebenarnya, Saudara -saudara, Pemerintah selalu mempu nyai hak untuk mengadakan pembicaraan sebelum kita menghabisi tiap-tiap soal, jadi terserah saja kepada Saudara Menteri Keuangan sebagai Wakil Pemerintah, apakah sekarang bisa menjawab pertanyaan itu ataukah masih minta diundurkan. Sudiyono Joyoprayitno: Saya akan memajukan per tanyaan. Ketua: Kalau mengenai usul ini, boleh! Sudiyono Joyoprayitno: Soal yang sampai sekarang belum disinggung oleh pembicara-pembicara, ialah soal koperasi rakyat. Saya ingin memajukan pertanyaan kepada Peme rintah, apakah koperasi- koperasi itu juga dikenakan pajak seperti N.V.? Sebab kalau koperasi dikenakan pajak seperti N.V. sudah tentu saya keberatan dan tidak dapat menyetujuinya. Ketua: Apakah Saudara memajukan pertanyaan itu ber hubung dengan usul Saudara Yusuf Wibisono? Sudiyono Joyoprayitno: Tidak, saya memajukan perta nyaan itu berhubungan dengan usul amendemen Saudara Jaswadi Suprapto. Jadi untuk menentukan sikap dari pada partai kami ini nanti tergantung kepada jawaban Pemerintah. Ketua: Saya persilakan Saudara Jaswadi Suprapto. Jaswadi Suprapto: Saudara Ketua, dengan menghargai dan menjunjung tinggi usul yang diutarakan oleh Saudara Yusuf Wibisono, saya dengan kawan-kawan yang telah memajukan amendemen menaruh keberatan untuk menunda 657 === [PDF page 96] === (Jaswadi Suprapto, Ketua, Dr Sumitro Joyohadiku sumo.) soal ini. Oleh karena soal ini sesungguhnya sudah kita bicarakan secara luas, baik dari sudut budgetair, monetair dan sociaal-economiskh. Dan tentang apa yang dibicarakan oleh Saudara Yusuf Wibisono ini sesungguhnya sudah termasuk dalam termiyn ketiga. Saudara Ketua, ini berarti mengundurkan, oleh karena ini mengenai suatu usul atas usul yang tadi telah dirundingkan oleh Saudara Yusuf Wibisono dengan Menteri Keuangan. Jadi sesungguhnya pembicaraan yang sekarang berlaku ini sudah melampaui batas yang semestinya dan saya anggap sudah masuk dalam termiyn ketiga. Jadi saya harap supaya Saudara Ketua menanyakan kepada rapat, apakah perlu diadakan termiyn ketiga, ataukah harus segera dipungut suara, sebagaimana yang kemarin malam sudah kita putuskan. Selanjutnya mengenai soal-soal yang diutarakan oleh Saudara Yusuf Wibisono agaknya tidak perlu saya disini mengemukakan sesuatu, oleh karena sebagaimana saya uta rakan tadi, hal itu termasuk dalam termiyn ketiga. Dan saya tidak mau melanggar termiyn yang sudah ditetapkan itu. Hanya sekian saja, Saudara Ketua, dan sekarang terserah kepada rapat bagaimana, apakah masih perlu dibuka termiyn ketiga atau dipungut suara tentang amendemen tersebut. Ketua: Saudara-saudara, saya mau minta perhatian dari Saudara Wakil Pemerintah, apakah mau berbicara sekarang sebelum diambil keputusan apa-apa? Dr Sumitro Joyohadikusumo, Menteri Keuangan: Berhu hubung dengan pertanyaan itu? Ketua: Mengenai usul amendemen ini. Dr Sumitro Joyohadikusumo, Menteri Keuangan: Sauda ra Ketua, kalau pertanyaan-pertanyaan yang dimajukan oleh Saudara Yusuf Wibisono masih dipandang sebagai langsung berhubungan dengan usul amendemen, maka saya dapat 658 === [PDF page 97] === (Dr Sumitro Joyohadikusumo, Ketua, Zainul Baha ruddin. ) segera memberi jawaban tentang hal ini, kalau ini diperkenankan. Maka Saudara Ketua, untuk menjawab dan mungkin memberikan gambaran yang jelas 1 ialah bahwa dari seluruh pajak yang diterima dari perseroan yang mempunyai keuntungan-keuntungan dibawah 500 ribu rupiah itu meru pakan 60% dari seluruh pembayaran pajak perseroan. Dari 60% ini paling banyak setengahnya, jadi 50% dari 60% tadi itu, paling banyak 50 % yang merupakan perusahaan perusahaan warga-negara yang meliputi baik yang lazim dikatakan orang 2 golongan asli maupun yang tidak asli, seluruhnya 50%. Dan selanjutnya tentang perlindungan perusahaan-per usahaan nasional, sebenarnya ini telah termasuk kekuasaan beleid Menteri Keuangan untuk mengadakan beberapa hal perlunakan, misalnya saja mengenai betalingsverplikhtingen, sudah dijalankan beberapa kemungkinan, antara lain untuk menjalankan uitstel van betaling. Mengenai koperasi rakyat, barangkali dapat disinggung pula, ialah bahwa untuk 5 tahun diberi kebebasan dari pem bayaran pajak perseroan. Ketua: Kita sekarang akan teruskan pembicaraan mengenai usul dari Saudara Yusuf Wibisono, yang dengan sendirinya juga memberikan kesempatan kalau disetujui mengadakan termiyn yang ketiga. Usul dari Saudara Yusuf Wibisono itu ialah untuk mengundang Pemerintah, teruta ma Menteri Perekonomian untuk memberikan lagi penje lasan, seperti yang dimaksud oleh Saudara Yusuf Wibisono. Zainul Baharuddin: Saudara Ketua, menurut Tata- tertib, ini tidak bisa. Menurut pengetahuan saya, apabila sesuatu amendemen atau satu persoalan sudah distem, maka penun daan itu hanya penyeteman saja, tidak lain. Jadi saya kira hal ini sudah selesai. Oleh sebab itu saya minta supaya segala ketetapan Tata-tertib itu kita jaga, jangan kita menyalahi Tata-tertib. Kalau ini dijalankan lagi, saya kira kita tidak ada houvast lagi dalam pembicaraan ini, Saudara Ketua. 659 === [PDF page 98] === (Zainul Baharuddin, Mr Yusuf Wibisono, Ketua, R. Jas wadi Suprapto. ) Saudara Ketua, derde termiyn tidak diadakan jika sudah diadakan satu kali stemming. Mr Yusuf Wibisono: Saudara Ketua, dari Saudara Jas wadi saya belum mendengar bagaimana pendiriannya tentang suggestie yang tadi diajukan. Kalau yang dimaksud ialah hendak melindungi warga-negara Indonesia, ini mesti dinya takan demikian dalam formuleringnya. Sebab, kalau tidak tentunya pendirian kami masih sama dengan tempo hari. Jadi bagaimana, apakah itu diambil oper atau tidak? Sebab kalau tidak, pendirian fraksi saya tetap seperti kemarin dulu, artinya, tidak bisa menerima usul amendemen ini. Ketua: Saudara-saudara, sebenarnya saya tadi sudah minta supaya ada usul yang kongkrit mengenai usul amendemen ini. Mengenai pertanyaan Saudara Yusuf Wibisono, tadi sudah diterangkan oleh Saudara Jaswadi bahwa tidak mau lagi menerima soal-soal lain, hanya supaya diadakan pemungutan suara saja. Jadi kita sekarang akan mengadakan pemu ngutan suara. R. Jaswadi Suprapto: Bolehkah saya memberi sedikit penjelasan mengenai pertanyaan Saudara Yusuf Wibisono tadi? Ketua: Saya persilakan. R. Jaswadi Suprapto: Untuk memberikan sedikit pen jelasan atas pertanyaan Saudara Yusuf Wibisono, perlu saya kemukakan disini bahwa memang itulah yang dimaksudkan oleh pengusul amendemen tadi. Ketua: Apakah Saudara tidak menganggap perlu untuk merubah sesuatu dalam teks usul amendemen? R. Jaswadi Suprapto: Saya rasa hal itu bisa diadakan didalam penjelasan. Ketua: Saudara-saudara, saya rasa sekarang sudah tiba waktunya untuk mengadakan pemungutan suara. Siapa yang setuju dengan usul amendemen ini, saya minta supaya berdiri. 660 === [PDF page 99] === (Ketua, Dr Sumitro Joyohadikusumo, Zainul Baha ruddin. ) ( Pemungutan suara dilakukan dengan cara berdiri. ) Ketua: Yang setuju dengan usul amendemen ada 59 suara dan yang tidak setuju 41 suara. Dengan putusan ini maka usul amendemen ini diterima. Sekarang kita lanjutkan pembicaraan kita mengenai Rancangan Undang -undang penetapan tarip Pajak Per seroan untuk tahun 1953, sesudah usul amendemen ini diterima. Apakah ada yang mau memberikan stemmotivering? Barangkali Saudara Menteri Keuangan ingin berbicara sesudah usul amendemen ini diterima? Dr Sumitro Joyohadikusumo, Menteri Keuangan: Saudara Ketua, saya minta dengan hormat supaya setelah usul amen demen ini diterima pembicaraan tentang rancangan undang undang ini ditunda, karena saya ingin membicarakan hal ini dengan Kabinet terlebih dahulu. Ketua Permintaan Saudara Menteri Keuangan dapat saya setujui, maka pembicaraan mengenai rancangan undang-undang ini ditunda sampai pada hari yang akan ditentukan.. Sekarang rapat saya tunda buat kira-kira 15 menit. Rapat ditunda dari pukul 09.55 sampai 10.10. Pimpinan rapat selanjutnya dipegang oleh Mr Sartono. Ketua: Rapat saya buka kembali. Saudara-saudara, kita meneruskan rapat kita dengan acara: Pemandangan umum babak pertama mengenai 6 Rancangan Undang -undang Ke tentaraan. ( P. 20, 19, 21, 2, 3 dan 5 ). Zainul Baharuddin: Saudara Ketua, mengenai rapat kita tadi bagaimana pengumumannya? Sebab tadi kita dengar Wakil Ketua mengataka, bahwa rapat ditunda 15 menit, dan hingga sekarang kami belum tahu bagaimana ka barnya. Tadi dikatakan oleh Wakil Ketua: Saya tunda rapat 15 menit. 661 === [PDF page 100] === (Zainul Baharuddin, Ketua.) Ketua: Itu buat mengganti acara. Tetapi baiklah begini saja: Pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang itu akan kita tentukan lagi nanti. Hari Sabtu Panitia Permu syawaratan akan berapat, dan tentang hal itu akan kita tetap kan waktunya. Apakah begitu? Zainul Baharuddin: Atas permintaan Pemerintah? Ketua: Atas permintaan Pemerintah. Saudara-saudara, sebelumnya kita mulai dengan acara kita, lebih dahulu saya beritahukan bahwa yang meminta bicara buat mengadakan pemandangan umum babak pertama hanya 16 anggota. Dan semuanya ini hanya akan memakan waktu 470 menit. Oleh karena itu maka untuk acara ini dapat kita sediakan dua kali rapat saja. Saya usulkan supaya kita pagi ini sampai siang nanti memberi kesempatan kepada kira-kira 8 atau 9 saudara. Nanti malam tidak diadakan rapat. Tetapi besok kita selesaikan dengan memberi kesempatan kepada Saudara-saudara yang belum mendapat giliran. Berhubung dengan itu saya usulkan supaya dalam daftar acara diadakan beberapa perubahan kecil. Jadi buat nanti malam, tidak ada rapat. Tetapi besok malam karena sorenya itu masih terluang disediakan untuk Seksi-seksi yang masih memerlukan waktu untuk me nyelesaikan pekerjaannya. Terserah acaranya, dapat Saudara saudara tentukan sendiri. Hari Jum'at, kita sediakan buat rapat Bahagian-bahagian, yaitu untuk membicarakan Rancangan Undang-undang ten tang menetapkan harga persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Yavaskhe Bank. Rancangan Undang undang ini sudah disampaikan kepada Saudara- saudara, yaitu pokok 41 tahun 1953. Sorenya atau malamnya dapat di gunakan oleh Panitia ad hoc untuk menyelesaikan pekerja annya. Ini cuma perubahan kecil saja dari acara sampai hari Jum'at. 662 === [PDF page 101] === (Ketua. ) Sekali lagi saya ulangi: Rabu, tanggal 4 Pebruari malam tidak ada rapat; Kemis pagi, tanggal 5 Pebruari lanjutan pemandangan umum babak pertama tentang Rancangan Undang-undang Ketentaraan; Kemis malam, rapat Seksi; Jum'at pagi, tanggal 6 Pebruari rapat Bahagian- bahagian tentang penetapan harga dan persediaan uang emas pada N.V. De Yavaskhe Bank; Jum'at malam, tanggal 6 Pebruari rapat Panitia ad hoc; Sabtu pagi, seperti telah kita tetapkan semula, Panitia Permusyawaratan akan mengadakan rapatnya. Saudara-saudara, untuk menyingkatkan waktu, maka apa yang akan saya beritahukan tentang riwayat keenam Ran cangan Undang -undang Ketentaraan telah diketik disini dan akan diperbanyak untuk disampaikan kepada Saudara saudara melalui Sekertariat. Tentang riwayat ke-6 rancangan undang-undang itu ada lah sebagai berikut: I. 1. Rancangan Undang-undang penetapan Undang undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai undang undang (P. 19). 2. Rancangan Undang-undang penetapan Undang undang Darurat No. 12 tahun 1952 sebagai undang undang. ( P. 20). 3. Rancangan Undang -undang tentang akibat-akibat dari pada undang-undang tentang kewajiban ang gota Angkatan Perang untuk masuk dalam dinas ke tentaraan. (P. 21 ). 4. Rancangan Undang-undang tentang penerimaan anggota Angkatan Perang suka-rela. (P. 2). 5. Rancangan Undang-undang tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diperhenti kan dari dinas ketentaraan karena tidak memperba harui ikatan dinas. (P. 3). 663 === [PDF page 102] === (Ketua. ) 6. Rancangan Undang -undang tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang. (P. 5). II. Rancangan Undang-undang No. 1 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat waktu zaman Republik Indo nesia Serikat dengan amanat Presiden tanggal 12-6-1950 No. 1834/50 -P; telah dibicarakan dalam Bahagian-baha gian dan telah pula diterima memori jawabannya, masih waktu Republik Indonesia Serikat; sesudah terbentuknya Negara Kesatuan terhentilah pembicaraannya, dan baru sekarang diperbaharui dengan amanat Presiden tanggal 24-12-1952 No. 3964/52 Pres. III. Dalam bulan Juni 1952 dengan amanat Presiden tang gal 27-6-1952 No. 1978/52 - Pres, No. 1979/52- Pres, No. 1980/52- Pres, No. 1981 /52 - Pres Pemerintah menyampai kan 4 Rancangan Undang -undang Ketentaraan yaitu: 1. Rancangan Undang-undang penerimaan anggota tentara suka-rela. ( P. 2 ). 2. Rancangan Undang-undang tentang perlakuan ter hadap anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak dapat memper baharui ikatan dinas. ( P. 3 ). 3. Rancangan Undang-undang tentang kewajiban anggota tentara untuk sementara tetap dalam dinas ketentaraan (P. 21 ). 4. Rancangan Undang -undang tentang peraturan pe nyempurnaan ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang. ( P. 5 ). Ke-empat rancangan undang -undang ini telah selesai dibicarakan dalam Bahagian-bahagian pada akhir bulan Juli 1952. Laporan Bahagian demi Bahagian telah dikirimkan ke pada Pemerintah dan memori jawabannya telah pula di terima dengan surat Pemerintah tanggal 13-9-1952 IV. Oleh karena pada akhir tahun 1952 pembicaraan 4 Ran cangan Undang -undang tersebut oleh Dewan Perwa 664 === [PDF page 103] === (Ketua. ) kilan Rakyat belum selesai, sedangkan kontrak dinas ke tentaraan antara Anggota Angkatan Perang dengan Pe merintah berdasarkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 pada 31 Desember 1952 habis, maka dengan persetujuan Panitia Permusyawaratan dalam rapatnya pada tanggal 18 Desember 1952 Pemerintah mengeluar kan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 untuk mewajibkan Anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan. V. Dengan surat Menteri Pertahanan ad interim tanggal 15/1-1953 No. K.P./137/53 diterima beberapa nota peru bahan dan teks Rancangan Undang-undang baru yaitu sebagai pengganti teks yang tersebut dalam sub III No. 3 diatas: Dengan surat Menteri Pertahanan ad interim tanggal 15/1-1953 No. K.P./145/53 sebagai susulan dari pada suratnya yang lebih dulu tanggal 14/1-53, dinyatakan bahwa rancangan undang-undang yang tersebut dalam No. 3 diatas itu, dipecah jadi dua soal: 1. Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan (P. 20). 2. Rancangan undang-undang tentang akibat-akibat dari pada undang-undang tentang kewajiban ang gota Angkatan Perang untuk tetap dalam keten taraan (P. 21 ). Dengan nota-nota perubahan tersebut tadi, maka dian taranya nama rancangan undang-undang itu diubah sebagai yang tertera dalam acara hari ini. VI. Nota perubahan dan teks baru mengenai Rancangan Undang-undang Ketentaraan itu telah dibicarakan dalam Bahagian-bahagian pada tanggal 23 dan 24 Januari 1953. Laporan Bahagian-bahagiannya telah dikirimkan kepada Pemerintah. Sekarang sudah diterima memori jawabannya yang telah diteruskan kepada Saudara-saudara pada hari Senin tanggal 2-2-1953. 665 === [PDF page 104] === (Ketua, Jerman Prawirawinata. ) VII. Selanjutnya dengan amanat Presiden No. 197/HK/53 tanggal 19-1-53 Dewan Perwakilan Rakyat menerima Rancangan Undang-undang guna menetapkan Undang undang Darurat No. 12 tahun 1952 tadi sebagai undang undang (P. 20). Oleh karena Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 5 tahun 1950 ) telah dibicarakan dalam Bahagian-bahagian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat dan memori jawabannya juga sudah ada dan telah disampaikan kepada Saudara saudara untuk dipelajari dan pula pada hakekatnya rancangan Undang -undang ini ( P. 19 ) tokh harus disah kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Panitia Permusyawaratan telah memutuskan untuk langsung mem bicarakannya didalam rapat pleno. Begitu pula rancangan undang-undang penetapan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952, ialah karena materinya telah dibi carakan dalam Bahagian-bahagian Dewan Perwakilan Rakyat. Sekarang kita akan mulai dengan segera memberi kesem patan kepada para anggota untuk mengadakan pemandangan umum babak pertama mengenai ke-enam Rancangan Undang undang Ketentaraan. Saudara-saudara, saya rasa sebaiknya mengenai ke-enam rancangan undang-undang ini kita mengadakan pemandangan umum terhadap seluruhnya saja. Dapat disetujui? Saudara-saudara, saya persilakan sekarang Saudara Jerman Prawirawinata. Jerman Prawirawinata: Saudara Ketua, kami dari fraksi Masyumi kiranya dapat mengikuti jalan pikiran Pemerintah dalam memajukan rancangan-rancangan undang-undang yang sekarang tercantum dalam acara ini, yaʼni mengenai hal hal yang harus segera diatasi. Menurut pendapat kami banyak soal yang termaktub dalam rancangan undang-undang ini yang sebenarnya berpokok atau berakar pada sesuatu yang lazim disebut dikalangan Parlemen, yaitu undang-undang pokok pertahanan, sebagaimana yang 666 === [PDF page 105] === telah tergambar dengan tegas dalam laporan Bahagian bahagian Parlemen. Hal ini kami harapkan supaya mendapat perhatian se cukupnya dari Pemerintah dan supaya jangan disampingkan begitu saja. Saudara Ketua, mengenai undang-undang pokok pertahan an ini nampak pada kami, bahwa paham Pemerintah dan paham Dewan Perwakilan Rakyat belum sesuai. Maka karena itu untuk dapat mencapai persesuaian paham sebaik-baiknya, disini kami ingin mengemukakan pertanyaan kepada Peme rintah: Dapatkah kiranya Pemerintah membentuk suatu panitia kerja yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-wakil Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni untuk me lancarkan pembicaraan -pembicaraan berkenaan dengan undang-undang pokok pertahanan ini? Kami mengharapkan sebenarnya lebih dahulu adanya undang-undang pokok pertahanan, tetapi karena kami dapat memahami alam pikiran daripada Pemerintah, maka kami dapat juga menyetujui rancangan undang-undang yang dimajukan itu. Dalam hal ini kami mempunyai harapan harapan dan meminta dengan sangat supaya diperhatikan oleh Pemerintah. Terutama kami letakkan hal ini berkenaan dengan anggota Angkatan Perang yang tidak dapat membaharui ikatan dinas nya. Didalam hal ini kami mengharapkan dan menganjurkan supaya penghentian-penghentian itu dan perubahan -perubahan itu melalui screeningscommissie. Jadi jangan terletak di dalam satu tangan penjabat atau satu tangan pembesar saja, dan kepada screeningscommissie itu hendaknya diberikan dasar- dasar yang tertentu atau criteria dan dasar-dasar ini hendaknya jangan semata -mata tehnis, tetapi harus meng ingatkan kepada soal-soal karakter dan soal-soal jiwa. Didalam soal jiwa itu termasuk juga pengertian patriotisme dan lain-lain. Saudara Ketua, yang kami khawatirkan ialah akibat dari pada perjalanan itu, ialah nanti mempunyai tendens rasionali sasi seperti masa yang lampau. Kami dari fraksi Masyumi, dengan mengingat pengalaman-pengalaman, bahwa bila hal itu mempunyai tendens rasionalisasi yang bersifat star konsek wen, hal itu akan ada hubungannya dengan keamanan. 667 (468/B) 7 === [PDF page 106] === (Jerman Prawirawinata, Sudiyono Joyoprayitno. ) Maka kami mengharapkan sangat pada Pemerintah, supaya sangat bijaksana, dengan menggunakan hal-hal yang kami kemukakan tadi itu. Sekian dulu, Saudara Ketua. Ketua: Saya persilakan Saudara Sudiyono Joyoprayitno. Sudiyono Joyoprayitno: Saudara Ketua, pasal 125 ayat 1 Undang -undang Dasar Sementara Republik Indonesia me nyebutkan, bahwa,,Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan Negara Repu blik Indonesia". Apakah kepentingan -kepentingan Negara Republik Indo nesia itu? Tentu luas sekali! 1. Mempertahankan kemerdekaan dan membela tanah -air serta menjaga keamanan dan ketertiban umum; untuk menjamin berlangsungnya produksi juga menjadi ke pentingan-kepentingan negara yang harus dilindungi oleh Angkatan Perang kita. 2. Mempertahankan kemerdekaan dan membela tanah- air meliputi juga maksud mempertahankan dan membela negara kedalam dan keluar dalam menghadapi suasana dunia internasional. Angkatan Perang adalah alat keku asaan negara, yang menjalankan tugas-tugas yang ditentukan oleh negara dengan undang-undang. Negara Republik Indonesia adalah bentuk politik dari pada masyarakat Indonesia yang ekonominya buat 90 % dikuasai oleh modal asing. Melindungi dan menjamin berlangsung nya produksi dalam masyarakat Indonesia berarti buat 90% melindungi dan menjamin kepentingan modal asing. Mengadakan persetujuan tentang Misi Militer Belanda yang menjalankan tugas-tugas dalam Angkatan Perang Republik Indonesia berarti memberi jaminan kepada impe rialis Belanda yang menjajah Irian Barat sejak Konpe rensi Meja Bundar di Den Haag; bahwa Angkatan Perang Republik Indonesia akan melindungi dan menjamin ke amanan jiwa dan keamanan perusahaan-perusahaan kaum kapitalis asing, jadi Misi Militer Belanda adalah suatu jaminan dari pada jaminan. 668 === [PDF page 107] === 3. Mempertahankan dan membela politik luar negeri yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia ter masuk juga menjalankan kepentingan negara yang harus dilindungi oleh Angkatan Perang. Saudara Ketua, politik luar negeri Pemerintah Indonesia tidak bisa bertentangan dengan kepentingan- kepentingan modal asing yang ada di Indonesia menurut ketentuan- ke tentuan dalam persetujuan Konperensi Meja Bundar. Itulah sebabnya maka persetujuan San Francisco, politik embargo, M.S.A. yang sekarang diberi bentuk T.C.A. telah diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia, walaupun katanya melakukan politik bebas. Demikianlah Saudara Ketua, dasar-dasar yang menjadi pedoman bagi Angkatan Perang kita untuk melakukan beleid pertahanan yang telah dijalankan selama ini. Dalam menghadapi 6 Rancangan Undang -undang Keten taraan ini, Partai Murba berkeyakinan bahwa Indonesia tidak bisa terlepas bebas dari pada suasana dunia, dimana pertentangan antara blok Amerika dengan blok Sovyet se makin tajam, lebih-lebih dengan dipilihnya Eisenhouwer sebagai Presiden Amerika Serikat, hal mana akan merubah strategi dan taktik Amerika Serikat yang lebih tegas dalam menghadapi komunisme diseluruh dunia, termasuk juga Indonesia. Pemerintah Indonesia selama ini dalam theorie menganut politik bebas, tetapi dalam praktek melakukan tindakan tindakan yang tidak bebas. Sesuai dengan tindakan-tindak an Pemerintah itulah beleid pertahanan di Indonesia di jalankan. Kita menyatakan dalam mukadimah Undang -undang Dasar Sementara Republik Indonesia bahwa kita anti impe rialisme, tetapi Angkatan Perang sejak semula sampai sekarang masih mempertahankan kedudukan Misi Militer Belanda didalam tubuhnya, untuk menerima instruksi- in struksi dari mereka yang menjajah Irian Barat. Dan sesudah Parlemen menerima mosi Manai Sophiaan yang diantaranya mengandung tuntutan akan lekas dipulangkan nya Misi Militer Belanda, maka terjadilah peristiwa 17 669 === [PDF page 108] === Oktober 1952 yang menuntut pembubaran Parlemen dimana Angkatan Perang tersangkut-paut. Berdasarkan kenyataan-kenyataan seperti tersebut diatas maka timbullah pertanyaan pada Partai Murba sebagai berikut: Untuk kepentingan siapakah Angkatan Perang kita ini disusun? Untuk kepentingan modal asing ataukah untuk ke pentingan rakyat? Angkatan Perang yang melindungi kepentingan -kepenting an modal asing tentu lain bentuk corak dan moralnya dari pada Angkatan Perang yang melindungi kepentingan kepentingan rakyat. Angkatan Perang untuk melindungi ke pentingan-kepentingan modal asing disusun menurut Un dang-undang Darurat No. 4 tahun 1950. Tetapi Angkatan Perang yang melindungi kepentingan rakyat tentu mempu nyai dasar-dasar lain. Angkatan Perang yang melindungi modal asing tidak segan-segan untuk melakukan kekejam an-kekejaman dan pembunuhan-pembunuhan terhadap rakyat. Tetapi Angkatan Perang dari pada rakyat yang membela kepentingan rakyat tentu tidak mau melakukan kekejaman kekejaman dan pembunuhan-pembunuhan terhadap rakyat nya sendiri. Saudara Ketua, ada setengah orang yang mengatakan bahwa Angkatan Perang dibentuk untuk melindungi ke pentingan negara yang mempunyai dasar Panca Sila, yaitu: Ketuhanan, Peri-Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Jadi Angkatan Perang disusun menurut dasar-dasar Panca Sila itu, katanya. Tetapi bagaimana Saudara Ketua, makna Panca Sila itu yang sebenarnya, bagi Partai Murba sampai sekarang belum jelas. Panca Sila didengung dengungkan pada tengah-tengah api revolusi sedang me nyala-nyala. Panca Sila pada waktu itu mempunyai corak konsekwen anti imperialisme yang tak kenal kompromi. Tetapi kemudian Panca Sila menjelma menjadi alat politik untuk menerima Linggarjati, Renville dan akhirnya 670 === [PDF page 109] === (Sudiyono Joyoprayitno, Mr Iwa Kusumasumantri. ) K.M.B. (Konperensi Meja Bundar ) yang berarti berkom promi dengan imperialisme. Partai Murba khawatir kalau -kalau Angkatan Perang yang disusun berdasar Panca Sila itu akhirnya akan menaati segala putusan P.B.B. (Perserikatan Bangsa -bangsa ) dan ikut membantu Perserikatan Bangsa-bangsa dalam peperang an di Korea, berdiri dipihak blok Amerika menentang blok Sovyet dan anak-anak kita dikirim kesana untuk men jadi umpan peluru untuk kepentingan orang lain. Partai Murba terlebih dahulu menghendaki ketegasan dari segala sesuatu yang mengenai pertahanan negara kita, baik yang mengenai bentuk organisasi dan moril dari pada Angkatan Perang serta beleid pertahanan kita. Segala sesuatunya itu hanya bisa ditegaskan dalam rumus an undang -undang pokok pertahanan. Oleh sebab itu maka Partai Murba secara principiëel berkeberatan untuk mem bicarakan 6 Rancangan Undang -undang Ketentaraan ini dan mengundang Pemerintah untuk segera memajukan ran cangan undang -undang pokok pertahanan negara kepada Parlemen dan menunda segala perundang -undangan keten taraan sampai undang -undang pokok pertahanan sudah ada. Sekian, Saudara Ketua. Ketua: Saya persilakan Saudara Iwa Kusumasumantri. Mr Iwa Kusumasumantri: Saudara Ketua yang terhormat, sidang yang terhormat, Assalamualaikum warakhmatullohi wabarakatuh. Saudara Ketua yang terhormat, beberapa anggota dalam Bahagian-bahagian dan pembicara yang lebih dahulu telah menyatakan, bahwa tidaklah tepat untuk membicarakan 6 Rancangan Undang -undang Ketentaraan ini sebelum ada undang-undang pokok pertahanan. Dan banyak dari para anggota telah menolak membicarakan 6 rancangan undang undang ini. Meskipun hal itu telah ternyata beberapa bulan yang telah lalu pada waktu Menteri Pertahanan Hamengku Buwono masih memegang jabatannya, akan tetapi Menteri Pertahanan ad interim sekarang ini telah memajukan pula keenam Rancangan Undang -undang Ketentaraan itu, an 671 === [PDF page 110] === (Mr Iwa Kusumasumantri. ) taranya dengan alasan bahwa banyak anggota tentara meng hendaki supaya segera diatur kedudukan hukum mereka itu. Ini adalah suatu sebab yang dapat diterima. Akan tetapi hal yang demikian ini tidaklah menghapuskan alasan -alasan bahwa seharusnya undang-undang pokok pertahanan itu ditetapkan lebih dulu sebelum kebanyakan perihal yang di atur dalam rancangan undang -undang ini ditetapkan sebagai undang-undang. Apalagi kalau kedudukan hukum anggota-anggota tentara sekarang telah diatur juga meskipun tidak dalam bentuk undang -undang biasa. Saudara Ketua yang terhormat, adapun yang harus diatur dalam undang -undang pokok pertahanan bukanlah yang terutama yang diatur dalam ke- 6 rancangan undang-undang ini, bukanlah hanya mengenai cara-cara mempergunakan sumber- sumber kekuatan negara didalam arti yang umum saja, akan tetapi justru mengenai hal yang berhubungan rapat dengan politik pertahanan negara kita, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beratus-ratus bahkan beribu ribu pulau besar dan kecil yang letaknya diantara dua benua dan juga berhubungan dengan politik luar negeri kita yang terjepit antara politik yang diametraal bertentangan antara kedua blok yang berkuasa didalam gelanggang internasio nal, maka perlulah kiranya undang -undang pokok pertahan an ini dilakukan. Saudara Ketua yang terhormat, inilah sebab yang terutama, maka undang -undang pokok pertahanan yang kami maksud kan itu harus ditetapkan lebih dahulu dari pada ke-6 ran cangan undang-undang yang sekarang dibicarakan ini, karena mengenai hal yang diatur didalamnya adalah ber hubungan erat dengan soal- soal yang maha besar dan maha penting yang penyelesaiannya harus ditinjau pada waktu kita menetapkan undang -undang pokok pertahanan itu; misalnya tentang tugas dan bagian atau rol Angkatan Laut dan Angkatan Udara dalam politik pertahanan negara kita. Apakah tugasnya kedua angkatan itu dan apakah tugas bagian kedua angkatan ini akan lebih besar atau lebih kecil dari pada tugas dari bagian Angkatan Darat? 672 === [PDF page 111] === (Mr Iwa Kusumasumantri, S. M. Abidin. ) Dan berhubung dengan soal ini timbul juga banyak masalah lain, antaranya tentang pertolongan yang harus di berikan kepada sebuah pulau yang terancam oleh musuh, apakah pertolongan itu harus diberikan oleh bagian Ang katan Darat ataukah oleh bagian Angkatan Laut dan Ang katan Udara? Saudara Ketua yang terhormat, diantara banyak masalah yang berhubungan dengan soal itu, ialah perihal penerimaan tentara sukarela yang diusulkan dalam salah satu dari ke-6 rancangan undang-undang yang kita bicarakan ini. Jika kita tidak menyetujui supaya hal itu sekarang ditetapkan, ialah karena soalnya berhubungan erat dengan masalahı pokok yang tadi saya sajikan. Jika perihal penerimaan tentara sukarela telah ditetapkan sekarang dalam bentuk undang-undang, maka peraturannyapun mempunyai kekuatan sebagai undang -undang dan jika berhubungan dengan masalah tentang soal tentara sukarela itu harus dipecahkan dengan cara lain dari pada cara yang diatur didalam ran cangan undang -undang itu, maka susah nanti untuk meng ubahnya, bukan saja susah untuk mengubah peraturan yang berbentuk undang-undang, akan tetapi akan lebih susah pula untuk mengubah akibat-akibat dari pada pelaksanaan undang-undang itu. Saudara Ketua yang terhormat, suatu undang- undang bukanlah seperti suatu mosi, terutama kekuatannya dan pelaksanaannyapun jauh berbeda. Sekarang undang -un dang pokok pertahanan belum ada. Dan soal yang maha penting yang saya sajikan tadi belumlah ditinjau. Hal ini sangatlah urgent. Demikianlah, Saudara Ketua, sebelum ada peninjauan tentang masalah pokok pertahanan yang maha penting itu, kami belum bersedia untuk menyetujui keenam rancangan undang -undang ini. Terima kasih. Ketua: Saya persilakan Saudara Abidin. S. M. Abidin: Saudara Ketua, jika dibaca laporan laporan Bahagian-bahagian dan dibaca pula jawaban Pe merintah atas laporan- laporan itu, maka tidak dapat kita 673 === [PDF page 112] === (S. M. Abidin. ) terlepas dari pada kesan, bahwa pandangan Pemerintah terhadap laporan-laporan itu terlalu dibagus-baguskan. Pe merintah berkali-kali menyatakan terima kasih kepada ang gota-anggota yang dapat menyetujui rancangan-rancangan undang-undang ini, yang menurut pendapat Pemerintah banyak juga, padahal jika kita baca dengan teliti, yang menyetujui itu hanya sebahagian kecil saja. Sungguhpun demikian Saudara Ketua, kami dapat meng ikuti jalan pikiran Pemerintah, yang sudah tentu berpegang kepada cahaya-cahaya yang memancar dari pada laporan laporan itu dan tidak kepada kegelapan-kegelapan yang meliputi hampir seluruh laporan-laporan itu. Saudara Ketua, fraksi kami termasuk golongan anggota anggota yang dipandang oleh Pemerintah sebagai cahaya dalam laporan-laporan itu dan atas mana Pemerintah me nyatakan terima kasihnya. Sungguhpun kami merasa perlu sekali adanya undang-undang pokok pertahanan, namun kami berpendapat bahwa adanya undang -undang yang mengatur hal-hal yang urgent dalam ketentaraan tidak dapat ditangguhkan sampai adanya lebih dulu undang-undang pokok pertahanan itu. Menurut pendapat kami tidaklah me nyalahi cara-cara bekerja, jika bahagian-bahagian dari pada undang - undang pokok yang akan dibuat itu telah muncul lebih dulu berupa undang -undang biasa. Kami tidak sepen dapat dengan anggota-anggota yang menunda pembuatan undang-undang apapun dilapangan ketentaraan, sebelum adanya undang -undang pokok pertahanan. Mengenai pembentukan undang -undang pokok pertahanan itu kami menghendaki batas-batas waktu yang tertentu dan tidak dapat menyetujui jawaban Pemerintah yang berbunyi sebagai berikut: ,,Penyusunan undang -undang demikian itu akan me minta persiapan yang agak luas dan lama untuk men jamin, bahwa undang -undang itu disesuaikan dengan hasil-hasil penulis- penulis dan pengalaman-pengalaman yang terbaru dinegara-negara lain dan disesuaikan pula dengan cita- cita dan pendapat-pendapat yang hidup dalam masyarakat kita mengenai soal- soal pertahanan " 674 === [PDF page 113] === (S. M. Abidin, Sarwono S. Sutarjo. ) Jawab yang demikian itu tidak memberi harapan akan lekas selesainya rancangan undang-undang itu, dan me ngurangkan nilai dari pada kesanggupan-kesanggupan yang diucapkan oleh Pemerintah dalam bahagian lain. Jika kami ikut meminta adanya undang-undang pokok pertahanan itu, itu disebabkan kami menghendaki supaya Kementerian Pertahanan bekerja dalam batas-batas yang tertentu dan jangan tidak mempunyai pedoman sehingga memungkinkan pembesar-pembesar yang tidak jujur be kerja semau-maunya. Dan kami sekali -kali tidak menuntut undang -undang pokok yang sesempurna- sempurnanya, yang tidak akan berubah-ubah selama seribu tahun, tidak usah pula sesuai dengan ukuran ukuran yang dikatakan ukuran internasional, dan tidak usah pula hasil pembacaan dari pada lektur-lektur yang meluas dan mendalam. Cukuplah undang-undang pokok yang dapat dipakai pada waktu sekarang ini, dan jika perlu diubah setelah mendapat pengalaman beberapa tahun. Sekianlah mengenai undang-undang pokok pertahanan. Selanjutnya kami ingin mengetahui bagaimana masuknya 2 rancangan undang-undang baru kedalam acara ini, karena sepanjang pengetahuan kami yang dibicarakan dalam Bahagian-bahagian hanya 4 rancangan undang - undang. Selain dari pada itu kami minta perhatian Pemerintah kepada pelaksanaannya nanti, jika rancangan undang undang ini telah menjadi undang-undang. Janganlah sekali-kali penghentian ikatan dinas itu ber sifat rasionalisasi, oleh karena yang demikian itu akan menambah besarnya ketidak amanan. Dalam penerimaan anggota-anggota tentara baru, kami minta supaya Pemerintah mendahulukan menerima anggota anggota organisasi atau orang-orang bekas pejoang dalam perjoangan kemerdekaan selama revolusi yang sudah lalu. Sekian, Saudara Ketua. Ketua: Saya persilakan Saudara Sarwono S. Sutarjo. Sarwono S. Sutarjo: Saudara Ketua, kepada Parlemen sekarang ini dihadapkan 6 Rancangan Undang-undang menge 675 === [PDF page 114] === (Sarwono S. Satarjo.) nai soal kemiliteran, yang pokok-pokok maksudnya dapat saya simpulkan sebagai berikut: a. memelihara keadaan Angkatan Perang kita sekarang sebagai hasil revolusi nasional, b. memilih diantaranya bahagian besar yang terbaik untuk kelanjutan perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara sebagai negara hukum yang de mokratis, dan c. kearah mana buat masa selanjutnya Angkatan Perang kita yang sekarang ini hendak dibawa. Kesemuanya rancangan undang -undang itu telah disambut oleh Parlemen berkali-kali dari sejak dimajukannya ran cangan undang -undang itu sampai adanya nota perubahan dan teks rancangan undang-undang yang baru, sebagaimana dapat dibaca dari laporan bahagian demi bahagian. Diantara 6 rancangan undang -undang ini ada 2 rancang an undang -undang untuk mengesahkan undang -undang da rurat, yakni Undang -undang Darurat Nɔ. 4 tahun 1950 waktu Republik Indonesia Serikat, yang telah dibicarakan dalam Bahagian-bahagian dan telah pula diterima memori jawaban nya dan kemudian Undang -undang Darurat nomor 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota Angkatan Perang tetap tinggal dalam dinas ketentaraan, yang pengeluarannya telah disetujui oleh Panitia Permusyawaratan dalam rapat tanggal 19/12-1952. Maka itu Saudara Ketua, hendaknya lebih dulu kita menye lesaikan kedua Rancangan Undang-undang untuk mengesah kan undang - undang darurat itu, sebelum kita lebih lanjut membicarakan 4 Rancangan Undang -undang Ketentaraan yang kita hadapi ini. Dengan demikian dapatlah sudah dise lesaikan kesukaran- kesukaran pertama, agar tidak meng ganggu pikiran kita lagi dalam pembicaraan selanjutnya mengenai keempat Rancangan Undang-undang Ketentaraan itu. Jadi maksud saya dengan ini, ialah, agar supaya ikatan dinas 3 tahun yang ditentukan dalam Undang -undang Daru rat nomor 4 tahun 1950, dan perpanjangan waktu seperti yang ditentukan dalam Undang -undang Darurat nomor 12 tahun 1952 itu, setelah disahkan oleh Parlemen, kemudian 676 === [PDF page 115] === (Sarwono S. Sutarjo. ) tidak menjadi persoalan lagi, sehingga kita dalam rangkaian perundang-undangan mengenai urusan ketentaraan buat waktu sekarang hanya menghadapi 2 pokok persoalan, yakni: a. apakah pertimbangan waktu ( urgensinya ) supaya keempat Rancangan Undang -undang Ketentaraan ini segera di sahkan, buat sekarang ini, masih dirasakan, dan b. apakah pada waktu sekarang ini pendirian Pemerintah dan Parlemen tidak dapat disatukan dalam memandang urgensinya, untuk lebih dulu menyelesaikan penyusunan Undang-undang Pertahanan Negara yang mengatur lebih jauh dan sempurna apa yang dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Sementara pasal 124? Fraksi Partai Komunis Indonesia dari sejak semula ber pendirian, mendesak kepada Pemerintah supaya segera memajukan rancangan undang -undang pokok pertahanan negara, dan menunda pembicaraan mengenai keempat Rancangan Undang-undang Ketentaraan ini, dan oleh karena soal ini sekarang sudah sampai kepada pembicaraan dalam rapat pleno terbuka pada malam ini, maka fraksi Partai Ko munis Indonesia menganggap perlu untuk lebih menjelaskan pendiriannya itu. Saudara Ketua, negara kita adalah hasil perjuangan kemerdekaan rakyat sejak tahun 1908 yang memuncak ketika pecahnya revolusi pada 17 Agustus 1945, suatu revo lusi-nasional yang bersejarah, yang sampai sekarang diakui belum selesai, malahan gagal. Dari permulaan revolusi hingga sekarang, Negara Republik Indonesia telah membentuk dan mempunyai suatu Angkatan Perang, berhubung dengan kebutuhan yang nyata, ialah untuk mempertahankan hasil-hasil yang telah diperoleh selama revolusi. Kebutuhan yang nyata itu sampai sekarang masih sangat dirasakan, mengingat, bahwa kedudukan kolonialisme ditanah air kita oleh persetujuan Konperensi Meja Bundar telah direstorasi, sehingga negara kita ini pada hakekatnya masih belum merdeka dan berdaulat sepenuhnya. Dari tahun pertama revolusi sampai tahun keempat, kita praktis dalam keadaan terus-menerus menghadapi perjuangan sengit dan pertempuran yang hebat, hingga dapat dimaklumi kalau 677 === [PDF page 116] === (Sarwono S. Sutarjo. ) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ( Komite Nasional Indonesia Pusat ) diwaktu itu tidak berkesempatan untuk memikirkan, apalagi membuat suatu undang -undang pokok pertahanan negara yang baik dan lengkap. Akan tetapi dari tahun kelima sampai sekarang kita sudah ada kesempatan untuk menyempurnakan organisasi negara - termasuk soal perundang-undangan, sudah waktunya untuk melenyapkan hasil-hasil Konperensi Meja Bundar yang merugikan kita, dan sudah waktunya pula untuk memikirkan tentang suatu sistim pertahanan yang demokratis dan sesuai dengan cita-cita perjuangan rakyat Indonesia untuk kemerdekaan nasional yang penuh. Dan untuk ini menurut pendapat kami, perlu segera disusun lebih dahulu suatu undang- undang pokok pertahanan negara, yang menentukan antara lain: dasar-dasar, tujuan dan organisasi Angkatan Perang kita serta politik defensi negara. Sesudah ini barulah disusun kemudian un dang-undang lain yang diperlukan bagi Angkatan Perang kita, seperti umpamanya: 1. Undang-undang yang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan Wajib Militer ( sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 125 ayat 2 ). 2. Undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan tugas alat perlengkapan yang diberi kewajiban menyelengga rakan pertahanan pada umumnya. 3. Undang-undang tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang seperti yang sekarang sudah dimaju kan ini. 4. Undang -undang tentang Pengadilan Tentara ( Militaire 5. Undang -undang tentang mengatur hak dan kewajiban warga-negara dalam soal pertahanan dan cara melaku kannya, dan undang -undang lain lagi, ringkasnya yang mengatur segala sesuatu tentang Angkatan Perang. Jadi saya ulangi Saudara Ketua, bahwa mengenai keten taraan ini ada beberapa undang-undang, tinggal menentukan 678 === [PDF page 117] === (Sarwono S. Sutarjo. ) mana- mana yang mempunyai prioriteit. Tapi tokh harus lebih dulu diadakan undang-undang pokok pertahanan, yang harus dijadikan dasar untuk menentukan undang-undang lainnya yang relatif kurang pentingnya. Disampingnya baru ada undang-undang lain yang sama derajatnya, hanya seolah olah satu dengan yang lain tidak ada hubungannya. Saudara Ketua, jikalau analyse saya agak tepat, maka pendirian Pemerintah antara lain dapat disimpulkan seperti berikut: Soal- soal yang pokok mengenai pertahanan dan Angkatan Perang telah ditentukan dalam Undang undang Dasar Sementara, seperti pasal-pasal: 83, 85, 124, 125, 126, 127, 128 dan pasal-pasal lain lagi. Dari situ dapat dibuat banyak dan bermacam-macam undang-undang mengenai ketentaraan, seperti soal Angkatan Perang Tetap dan Wajib Militer. Karena sekarang tidak ada Wajib Tentara, harus ditimbulkan keadaan baru yang sesuai dengan kehendak Undang-undang Dasar Sementara kita. Oleh karena itu Angkatan Perang kita harus dipertinggi mutunya. Berhubung dengan rencana-rencana penyempurnaan Angkatan Perang tidak dapat ditunda-tunda lagi, maka untuk itu pulalah dimajukan 4 rancangan undang-undang ini, yang minta segera disahkan. Sekianlah kesimpulan pendirian Pemerintah. Saudara Ketua, adapun pendirian Pemerintah seperti kesimpulan tadi itu, kurang dapat kami mufakati, Kami ber pendapat agak lain, yaitu pasal-pasal dalam Undang -undang Dasar Sementara kita harus dijadikan pedoman dan dari padanya ditarik element untuk dijadikan bahan-bahan pokok bagi pembentukan suatu undang-undang pokok tentang per tahanan negara ( Defensiewet ). Dengan perkataan lain, bu kan melengkapkan perundang-undangan berhubung dengan pasal-pasal tersebut, seperti pendirian Pemerintah, melainkan dari pasal-pasal tersebut, harus disusun lebih dulu suatu undang-undang pokok tentang pertahanan negara. Hal hal lain barulah ditentukan dalam beberapa undang-undang lagi yang tidak boleh menyimpang dari undang -undang yang pokok itu. 679 === [PDF page 118] === (Sarwono S. Sutarjo. ) Jadi uitvluisel dari Undang -undang Dasar Sementara kita mengenai pertahanan dan Angkatan Perang harus berupa undang-undang pokok pertahanan negara, bukan ke-4 ran cangan undang -undang yang dimajukan ini. Keempat rancangan undang -undang ini harus berupa uitvluisel pula dari pada undang -undang pokok pertahanan. Demikian pula undang-undang ketentaraan lainnya yang akan diadakan kemudian. Dari tinjauan umum yang diberikan Pemerintah sebagai jawaban atas pemandangan-pemandangan dan pertanyaan pertanyaan serta saran- saran yang telah dikemukakan para anggota dalam rapat-rapat Bahagian dapat diperoleh kesan. bahwa dalam menjawab atau menjelaskan soal- soal yang prinsipiil, Pemerintah menggunakan pokok- pokok pikiran yang hanya dipikirkannya sendiri dan timbul diwaktu itu, zonder ada ketentuan yang berdasarkan undang -undang pokok yang sudah disahkan, ketiuali hanya tertumpuk kepada pasal-pasal dalam Undang- undang Dasar Sementara, yang masih bersifat umum sekali dan belum uitgewerkt" berupa undang-undang pokok pertahanan dan undang-undang lainnya mengenai Angkatan Perang. Sebagai contoh saya ambil satu passage dari tinjauan umum Pemerintah seperti berikut: Waktu dihadapi pembentukan Republik Indonesia Serikat dan pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, maka dirasakan, bahwa pada satu pihak diperlukan suatu dasar untuk menetapkan kedudukan anggota-anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat itu, dan pada pihak lain dirasakan pula, bahwa per kembangan belum matang untuk mengadakan peraturan peraturan yang lengkap dan definitif. Timbullah dari situ beberapa pertanyaan saya, Saudara Ketua, antaranya: Siapa yang merasakan adanya dua matiam pertimbangan itu. dan atas dasar apa perasaan itu timbul? Kemudian atas dasar apa pula dirasakan, bahwa perkembangan belum matang untuk mengadakan peraturan-peraturan yang lengkap dan definitif? Keadaan semacam itu karena sudah lampau, Saudara Ketua, sangat kami sesalkan, tetapi buat masa selanjutnya kita semua tentunya mengharapkan akan tidak terulangnya lagi. Kita lebih dapat memaklumkan, karena terjadinya itu 680 === [PDF page 119] === (Sarwono S. Sutarjo.) diwaktu masa peralihan, tetapi sekarang keadaannya sudah lain sekali, sehingga buat masa depan, sangat lebih baik, jika Pemerintah selalu mendasarkan segala tindakan -tin dakannya kepada undang-undang yang popok yang telah ditentukan sebelumnya. Saudara Ketua, dalam tinjauan umum Pemerintah seolah olah hendak menyingkiri atau menghindari soal- soal pokok yang juga ditentukan dalam Undang -undang Dasar Semen tara pasal 124. Bunyi pasal itu selengkapnya demikian: ,,Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warganegara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya. Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewajiban itu dan menetapkan pengecualiannya.” Pasal tersebut, Saudara Ketua, yang mendorong kita semua. untuk mengatur apa-apa yang dimaksudkan dalam suatu undang -undang pokok pertahanan. Hak dan kewajiban warga-negara dalam pertahanan, soal mempertahankan kemerdekaan negara dan tanah-air, cara-cara menjalankan hak dan kewajiban itu dan menentukan pengecualiannya, semuanya itu erat sangkut-pautnya dengan hak-hak azasi manusia, yang tidak boleh menyimpang ataupun menyinggung atau mengurangi hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia, sebagai juga yang telah terjamin dalam Bahagian V Undang-undang Dasar Sementara kita. Maka itulah pula pasal 124 Undang-undang Dasar Sementara itu seharusnya diatur lebih lanjut dan didahulukan mengaturnya dalam suatu undang - undang pokok pertahanan negara. Mengingat pula pasal 24 Undang -undang Dasar Sementara yang menentukan bahwa:,, Setiap warganegara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan negara”, maka hal-hal itulah menurut pendapat kami soal pri mair yang harus ditentukan lebih dulu dalam bentuk undang undang pokok tentang pertahanan negara. Itulah sebabnya, mengapa pendirian Pemerintah, yang seolah-olah mengang gap, bahwa defensiewet itu sudah tercantum dalam Undang undang Dasar Sementara, sehingga tidak perlu mengaturnya lebih lanjut dalam suatu undang-undang pokok pertahanan, kurang dapat kami setujui. Dan jika sikap Pemerintah yang 681 === [PDF page 120] === (Sarwono S. Sutarjo. ) hendak menyingkiri undang -undang pokok pertahanan itu disebabkan karena dihambat oleh persetujuan Konperensi Meja Bundar, maka alasan itu menurut pendapat kami tidak pada tempatnya. Kami berpendapat, sudah waktunya bagi Pemerintah untuk secara tegas menentukan politik- perta hanan, yang bertujuan untuk mempertahankan hasil- hasil revolusi dan kemerdekaan Republik Indonesia yang penuh. Sampai kemana politik ini dapat dijalankan, itu terserah kepada kemampuan dan kesedaran rakyat dan besarnya kekuatan tenaga nasional, yang dapat dihimpun dalam suatu sistim pertahanan rakyat dan untuk itulah Angkatan Perang kita harus mempunyai sifat tentara rakyat. Itulah semua diantara pokok-pokok yang penting, yang harus ditentukan dalam undang-undang pokok pertahanan negara, yang dapat dijadikan pegangan bagi kita semua dalam usaha untuk menyempurnakan pertahanan dan Angkatan Perang kita. Kami masih menanti jawaban terakhir dari Pemerintah, dengan pengharapan, agar pemandangan kami ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh. Kesempatan masih terbuka dan cukup untuk dipergunakan oleh Pemerintah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat guna menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya. Masa-masa yang lampau selalu menghadapkan kita kepada keadaan-keadaan, dimana kesulitan- kesulitan disekitar pertahanan dan Angkatan Perang seolah- olah tidak ada habis-habisnya dan selalu merupakan sumber pertentangan dan perpecahan dalam Angkatan Perang, lebih- lebih jika pimpinan Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan berada ditangan golongan- golongan yang korup dan tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. Maka hendak lah kita berusaha untuk dimasa depan menutup kemungkinan kemungkinan seperti itu, dengan mengatur cara-bekerja yang lebih baik. Dan pada waktunya nanti kami baru akan menen tukan sikap lebih lanjut terhadap ke-empat Rancangan Undang- undang Ketentaraan ini. Sementara itu bolehlah dari sekarang sudah, kami menyatakan persetujuan kami atas 2 rancangan undang-undang untuk mengesahkan undang undang darurat yang dihadapi ini. Dalam hubungan ini, perlu kami jelaskan, bahwa kami tidak mencampur-adukkan atau menyatukan 2 hal, yakni 682 === [PDF page 121] === (Sarwono S. Sutarjo, Ketua, Hindrosudarmo, ) diantara perundang-undangan dalam lapangan pertahanan dan kebijaksanaan dalam lapangan pertahanan, seperti kesan yang didapat: oleh Pemerintah dalam jawabannya atas laporan-laporan bahagian. red 18% 20 Akan tetapi adalah satu hal yang pasti, yakni bahwasanya kebijaksanaan untuk mencapai sesuatu maksud haruslah mempunyai dasar secara obyektif, lepas dari kepentingan sesuatu golongan atau partai, yang harus ditetapkan lebih dulu, jika langkah - langkah dalam menjalankan kebijak sanaan itu tidak hendak ngelantur dan kebentur pada tiap- tiap kali langkah itu diayunkan. Sekian dulu pemandangan kami, Saudara Ketua, dan terima kasih. Ketua: Sebelum memberi kesempatan kepada Saudara Hindrosudarmo, saya peringatkan, bahwa Saudara Sarwono tadi mengatakan antara lain:,,lebih- lebih jika "" pimpinan Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan...... korup", saya berpendapat, bahwa ini tidak ditujukan kepada sese orang yang tertentu, melainkan suatu ucapan dalam umumnya saja. Sekarang saya persilakan Saudara Hindrosudarmo. Hindrosudarmo: Saudara Ketua, sebelum saya membuat pemandangan umum disekitar rancangan undang -undang ketentaraan ini, lebih dulu saya melahirkan kegembiraan saya, bahwa Republik Indonesia masih mempunyai Kepala Negara atau Presiden dan Panglima Tertinggi yang masih tetap ber jiwa patriot, berhati militant dan tunduk pada disiplin beserta patuh kepada Undang -undang Negara Republik Indonesia. Andaikata Republik Indonesia tidak mempunyai Kepala Negara yang demikian, pastilah Parlemen yang sekarang ini habis riwayatnya semenjak tanggal 17 Oktober 1952 yang terkenal itu. Dan bagaimana ujud pergolakan politik di Indonesia setelah pembubaran Parlemen nanti, tidak dapat saya bayangkan. Tetapi yang terang, Parlemen akan dibubarkan zonder meer. Tetapi karena Kepala Negara kita adalah juga manusia biasa, sudah barang tentu ada kekhilafannya, sehingga keluarlah nota protes Saudara Isa Anshary baru-baru ini. Saudara Ketua, saya dapat menghargai susah payah dari Pemerintah sehingga dapat menyusun rancangan undang 683 (468/B) 8 === [PDF page 122] === (Hindrosudarmo. ) undang disekitar ketentaraan yang menjadi persoalan hari ini. Tetapi sangat sayang Pemerintah tidak menunjukkan kebijaksanaannya, sehingga susunan rancangan itu hanya sedemikian rupa sampai terpaksa Parlemen membahas dalam rapat-rapat Bahagian berhari-hari secara mendalam, karena Parlemen insyaf sebagai badan legislatip harus selalu meng amat-amati cara Pemerintah membuat rancangan undang undang beserta pelaksanaannya. Sebagai kenyataan hasil faedah dan gunanya koreksi dari Parlemen tersebut, Pemerintah telah memajukan nota peru bahan kepada Parlemen yang dikirimkan pada tanggal 15 Januari 1953. Saudara Ketua, memang sudah menjadi hukum sebagai filsafah negara dimuka bumi ini bagi negara-negara yang telah merdeka mempunyai syarat yang hakiki untuk melengkapi peralatan negara dengan dasar: a. Agar negara dapat mencapai kemakmuran rakyat w pada umumnya. b. Agar negara dapat melindungi jiwa dan harta benda rakyat. c. Membasmi segala tindakan yang datang dari luar maupun dari dalam yang terang-terang melanggar hukum negara. Adapun alat- alat negara yang sangat diperlukan antara lain adalah tentara yang kuat. Oleh karena itu tiap -tiap negara yang telah merdeka pasti membentuk adanya tentara dengan kekuatan menurut kemajuan negara-negara itu. Lebih-lebih negara yang dibentuk sebagai negara militer (militairestaat ), segenap rakyat yang memenuhi syarat-syarat diharuskan menjadi tentara, kalau tidak keliru. Negara yang bersikap demikian itu sebelum perang dunia ke-II adalah negara-negara Italia, Jerman dan Jepang. Maka dari itu, Saudara Ketua, dengan adanya rancangan undang-undang tersebut, baik Saudara- saudara yang ada diluar maupun didalam Parlemen ini pasti merasa gembira. Hanya dengan penuh pengharapan hendaknya susunan ran cangan undang -undang tersebut supaya disusun secara kon krit dan sedemikian rupa, hingga adanya undang -undang 684 === [PDF page 123] === (Hindrosudarmo.) ketentaraan nanti akan membawa kepuasan bagi mereka yang bersangkutan dan bagi Pemerintah sendiri. Kalau hal ini saya majukan, Saudara Ketua, karena kita masih selalu berke nang-kenangan dalam masa revolusi kita yang lampau. Bahwa sesungguhnya bagi tentara kita diwaktu semula dan dimasa sama-sama bergelora menjalankan revolusi, sama sekali tidak ada syarat-syarat yang berupa apapun juga, itu oleh karena baik golongan cerdik pandai dan golongan saya sibuta-huruf ( tetapi Alhamdulillah tidak buta-hati ), dapat bekerja se-erat-eratnya dalam menghadapi musuh. Dan pada waktu itu ternyata golongan buta huruf ini, termasuk juga golongan tani, dan tidak sedikit, menurut tinjauan para per wiranya, yang pantas mendapat kedudukan. Maka setelah pihak perwira atasan dapat menyusun kedudukan ditengah tengah revolusi tersebut, tidak sedikit pula pemuda-pemuda golongan ini, golongan yang tidak cerdik pandai, tetapi yang sungguh berjiwa patriot dan bertaruh jiwa guna merebut kemerdekaan Negara Republik Indonesia dengan berani me nempuh segala jerih payah itu ( tidak bertaruh dengan di ploma yang dihasilkan diatas meja itu ). Mereka mendapat kedudukan menurut amal jasanya dalam perjuangan pada waktu itu. Karena itu setelah revo lusi fase pertama sudah selesai, dapat diketahui bahwa tidak sedikit jumlah golongan cerdik pandai kedudukannya di bawah golongan yang tidak cerdik pandai tersebut. Mulai saat itulah ada timbul sedikit ketegangan dalam ka langan tentara dan pula timbul sentimen yang beraneka-warna corak ragamnya yang pada pokoknya merugikan keteguhan negara. Oleh karena itu sekali lagi, Saudara Ketua, saya harap Pemerintah dalam membuat rancangan undang-undang ke tentaraan pada umumnya itu, hendaknya betul-betul berhati hati lebih dari waktu yang telah lampau, agar supaya peng alaman-pengalaman pahit yang sama-sama kita rasakan itu. bisa dihindari sejauh mungkin, dan maksud Pemerintah dapat berhasil dengan sebaik-baiknya. Saudara Ketua, kalau kita mengingat bentuk ketentaraan, terlebih-lebih dimasa revolusi yang lalu itu, tidak kesemuanya 685 === [PDF page 124] === (Hindrosudarmo. ) tentara itu harus memegang senjata, tetapi tidak semuanya juga harus memegang buku. Sebagaimana kita ketahui dalam pengalaman pada waktu bergerilya, ada yang. hanya sanggup: a. memegang senjata; b. memegang buku; c. menjadi penghubung; d. memegang dapur dan lain-lain dan bahkan ada yang minta jibaku. Sekalipun demikian, mereka sama sekali tidak mendasarkan itu atas jaminan uang dan kedudukan. Bersih dari pada itu, Oleh karena itu, tentang syarat pengetahuan jangan hen daknya yang mutlak harus tamat Sekolah Rakyat 6 tahun. Lebih-lebih bagi tentara sukarela. Jadi yang menjadi syarat itu umpainanya: a. harus dapat membaca huruf latin ( bagi tentara yang memegang senjata ); b. harus tamat Sekolah Rakyat 6 tahun ( bagi mereka yang memegang administrasi dan sebagainya). Kalau systeem negara kita lain dengan cara-cara dari negara lain, dalam ketentaraanpun harus kita atur secara lain pula. Lebih -lebih Republik Indonesia ini berdasarkan Pan casila. Maka hidupkanlah Pancasila dalam ketentaraan kita, jangan itba' kepada dunia internasional saja. Adapun syarat yang harus disamakan ialah: 1. warga-negara Indonesia ( hal ini Pemerintah jangan memandang secundair saja, sebab warga-negara adalah betul -betul primair ). Kalau Pemerintah tidak memperhatikan ini, jangan meng harap akan hasil yang dimaksud. Karena satu sama lain warga-negara itu tetap dalam ke ragu-raguan atas status kewargaan Indonesia yang sebenar benarnya, maka tidak mustahil dimimbar Parlemen ini ter dengar satu pidato dari seorang anggota yang menyatakan bahwa warga-negara Indonesia itu asli atau tidak asli sáma saja. 686 === [PDF page 125] === (Hindrosudarmo. ) Begitu juga hasilnya pemilihan umum yang sekarang ini dimana disediakan uang berpuluh-puluh juta dan makan tenaga beserta fikiran berjuta- juta rakyat, saya kira hasilnya nanti tetap tiada akan membawa kepuasan, baik bagi rakyat umum dan partai-partai, maupun bagi Pemerintah, sebab kese daran politik rakyat masih jauh. Kecuali kalau Pemerintah hanya mempunyai satu pegangan yang teguh dengan memakai istilah: apa boleh buat. Dan kalau betul demikian, kita bisa buktikan nanti. 2. Mereka yang berjiwa patriot dengan kesadaran nasional. Karena kalau tentara, baik yang aktip pegang senjatą maupun yang hanya pegang administrasi dapur, kalau tidak berjiwa patriot dan tidak mempunyai kesadaran nasional, saya kira nanti hasilnya akan memalukan saja. Buat keyakinan saya sesungguhnya yang harus berjiwa patriot itu tidak hanya para tentara saja, tetapi para pemim pin dan terutama pemimpin negara. Tetapi ternyata dewasa ini jiwa patriot yang dimiliki Kabinet Wilopo sudah kabur dan kebijaksanaan Kabinet Wilopo sudah agak remeng -remeng. Ini dapat saya buktikan, Saudara Ketua, ialah: 1. Dengan adanya tindakan segerombolan orang yang berupa actie dan demonstratie tanggal 17 Oktober 1952. Pemerintah sudah tergetar politik beleidnya (sekalipun tindakan itu sudah ditolak Kepala Ne gara dan Panglima tertinggi Republik Indonesia ), tetapi tokh Pemerintah tetap masih gugup mengha dapi actie itu sehingga mereka yang dikatakan orang kuat tidak lagi nampak ujudnya sebagai orang kuat. 2. Kebijaksanaan Pemerintah sudah remeng-remeng, itu ternyata karena Pemerintah tidak berani dimuka Parlemen - sewaktu menerangkan persoalan itu pada minggu yang lalu - menyatakan actie 17 Ok tober 1952 itu adalah coup atau tidak. Untuk sikap lebih lanjut, Pemerintah hanya menyerahkan pada Jaksa Agung. Jadi kalau Jaksa Agung berkata tidak coup, ya tidak coup. Dan kalau Jaksa Agung 687 === [PDF page 126] === (Hindrosudarmo.) bilang betul-betul coup, barulah Pemerintah membe tulkan adanya actie coup pada tanggal 17 Oktober 1952 yang menggemparkan dunia itu. Saya manusia biasa juga, Saudara Ketua, saya bisa meraba bahwa nanti keputusan Jaksa Agung itu kira-kira, tentang 17 Oktober itu tidak ada coup! Saudara Ketua, oleh karena saya hanya bermaksud melahir kan pendapat dengan tinjauan filsafah negara dalam lingkungan ketentaraan, maka saya tidak meninjau pasal demi pasal; hal ini saya serahkan kepada kawan-kawan lain yang terhormat untuk membahasnya. Tetapi sungguhpun begitu, karena suasana sudah agak reda sebagai yang diutarakan oleh Saudara Manai Sophiaan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, saya penuh harapan kalau jiwa patriot yang kabur dan kebijaksanaan yang remeng-remeng dari Pemerintah akan berakhir hari ini dan selanjutnya akan pulih tenaganya yang berjiwa patriot dan bijaksana untuk mengemudi Negara Republik Indo nesia menuju kepantai kemakmuran bersama, keamanan bersama, dan pula menuju kearah jiwa yang berke-Tuhanan sedalam-dalamnya. Dengan Pemerintah yang demikian itu Saudara Ketua, saya yakin Pemerintah pasti dapat mencapai idam-idaman yang tersebut diatas yang sangat diharapkan oleh segenap lapisan rakyat jelata, mereka yang sama tinggal didaerah yang dikatakan orang tidak aman. Lain dari itu Saudara Ketua, karena Parlemen menuntut adanya susunan undang -undang pokok ketentaraan ( defensi wet), sebab ini penting sekali sebagai patokan untuk mem bawa kearah tujuan ketentaraan Republik Indonesia, maka adanya undang - undang sekarang ini dibicarakan saya anggap hanya sebagai materi dan uitvluisel dari adanya undang undang defensiwet tersebut. Oleh karena itu saya nyatakan, saya tidak keberatan adanya undang-undang ini. Tetapi dengan pengertian hendaknya susunannya disempurnakan sedemikian rupa, agar supaya di kemudian hari kita tidak akan menderita kepahitan lagi sebagai sekarang ini. Sekian, Saudara Ketua, harap diperhatikan, terima kasih. 688 === [PDF page 127] === (Ketua.) Ketua: Saudara-saudara, menurut daftar pembicara masih tercatat satu nama, ialah Saudara Abulhayat, tetapi Saudara ini tidak akan berbicara dalam instansi yang pertama, sehingga dengan ini selesailah sudah pembicaraan dalam babak per tama, untuk rapat ini. Maka dengan ini rapat saya tutup. Rapat ditutup jam 11.22. 689 === [PDF page 128] === [Blank page; only faint mirror-image show-through of the facing/reverse page is visible] === [PDF page 129] === RAPAT 16. Hari Kemis, 5 Pebruari 1953. ( Jam panggilan: 09.00 ). Acara: Lanjutan pemandangan umum babak pertama mengenai 6 rancangan undang-undang Ketentara an, yakni: a. Rancangan Undang-undang penetapan Un dang -undang Darurat No. 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan sebagai Undang-undang ( P. 20). b. Rancangan Undang-undang penetapan Un dang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-undang (P. 19). c. Rancangan Undang-undang tentang akibat akibat dari pada Undang -undang tentang kewa jiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan (P. 21 ). d. Rancangan Undang -undang tentang penerima an anggota tentara suka-rela (P. 2 ). e. Rancangan Undang -undang tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diber hentikan dari dinas ketentaraan karena tidak dapat memperbaharui ikatan dinas (P.3 ). f. Rancangan Undang-undang tentang peraturan penyempurnaan ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang ( P. 5 ). Ketua: Mr Sartono. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Prawoto Mangkusasmito, Wakil Per dana Menteri. 691 === [PDF page 130] === Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. K. H. Abdul wahab Chasbullah, 5. Mohamad Syafei, 6. M. A. Pellaupessy, 7. Mr Teuku Mohd Hasan, 8. Ardiwinangun, 9. R. A. À. Suyadi, 10. M. Gondosuwandito, 11. Ngerajai Meliala, 12. Raden Hanan, 13. Bustan Urip, 14. Sulaiman Dzen, 15. Mr Cung Tin Yan, 16. Abubakar, 17. Mohamad Saad, 18. A. Jelani, 19. R. Abubakar Ariadiningrat, 20. Helmuth Ku num, 21. A. A. Rivai, 22. Mr Burhanuddin, 23. Mr Tajuddin Noor, 24. Mohd Yamani, 25. A. R. Jokoprawiro, 26. Mr Assa'at, 27. S. M. Abidin, 28. Zainul Arifin, 29. Asraruddin, 30. Zainul Baharuddin, 31. A. R. Baswedan, 32. Bebasa Daeng Lalo, 33. Mr Burhanuddin Harahap, 34. Jaetun Dir jowiyoto, 35. Mr Jody Gondokusumo, 36. Joko Sujono, 37. Juir Mohamad, 38. S. Hadikusumo, 39. Hutomo Supar dan, 40. Mr R. Kasman Singodimejo, 41. Kobarsyih, 42. Krissubanu, 43. Mr Luat Siregar, 44. Maizir Achmaddyn's, 45. S. Utaryo Purwosugito, 46. Sabilal Rasyad, 47. I G. G. Ra kâ, 48. Rangkayo Rasuna Said, 49. S. Sarjono, 50. Sidik Jo yosukarto, 51. Johan Syahruzah 52. Sudiyono Joyoprayitno, 53. Suharjo, 54. R. Sumarto, 55. Nyonya Sunaryo Mangun puspito, 56. Cugito, 57. Nyonya Susilowati, 58. Y. D. Sya ranamual, 59. Dr Sukiman Wiryosanjoyo, 60. Mr Yusuf Wibi sono 61. Ki Bagus Hadikusumo, 62. Moch Nur el Ibrahimy, 63. Mr Sartono, 64. Saleh Umar, 65. Manai Sophiaan, 66. Peris Pardede, 67. Subadio Sastrosatomo, 68. Nona Suwarti, 69. Ir Sakirman, 70. Mr A. M. Tambunan, 71. Maruto Niti miharjo, 72. I. Y. Kasimo, 73. Rh. Kusnan, 74. Ahem Er ningpraja, 75. Moch Taukhid, 76. Mr Moh. Daliyono, 77. Siauw Giok Chan, 78. Drs Yap Cwan Bing, 79. Mr Hamid Algadrie, 80. Gusti A. Muis, 81. I.R. Lobo, 82. M. Yunan Nasution, 83. Zainal Abidin Achmad, 84. K. H. Cikwan, 85. Abdullah Yusuf, 86. Sarwono S. Sutarjo, 87. Amelz, 88. Sutan Said Ali, 89. H. Sirajuddin Abbas, 90. Basri, 91. Amri Yara, 92. M. Padang, 93. O. Rondonuwu, 94. Mr Iwa Kusumasumantri, 95. Mr Muhd Yamin, 96. Nyonya Sunaryati Sukemi, 97. Mustapha, 98. T. Olii, 99. A. S. Bakhmid, 100. I B. P. Manuaba, 101. A. C. Manoppo, 102. B. Sahetapy Engel, 103. Andi Gappa, 104. Sonda Daeng Mattayang, 692 === [PDF page 131] === (Anggota yang hadir, Ketua, Manai Sophiaan.) 105. Nyonya A. Waroh, 106. A. D. Andilolo, 107. E. Yamco, 108. F. A. P. Pitoi, 109. E. U. Pupella, 110. Ds A. Rotti, 111. Dr R. Ateng Kartanaharja, 112. R. Jaswadi Suprap to, 113. R. T. Suryaningprojo, 114. R. S. Pranoto, 115. Said Bahreisy, 116. M. Sudarnadi, 117. R. Saroso Harsono, 118. Haji Farid Alwi Isa, 119. Mr Coa Sie Hwie, 120. Nerus Ginting Suka, 121. O. K. Ramli, 122. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 123. R. Mokhd Saddak, 124. K. H. Ahmad Azhari, 125. Muhd Nuh ( Sumatera Selatan ), 126. Muhamad Hasan, 127. R. Slamet Tirtosubroto, 128. R. Emor Jayadinata, 129. Ibnutaji Prawirodirjo, 130. Dr Endon, 131. A. Rondonuwu, 132. Haji Moch Ilyas, 133. R. Sugih Cokrosumarto, 134. R. S. Adhisukmo, 135. A. M. Yusuf Rasyidi, 136. Abdul Samad, 137. Abdullah Aidit, 138. K. A. Johar, 139. Ade Mohd Johan, 140. F. C. Palaunsuka, 141. E. Kunum Kusu moyudo, 142. Hasan Basri, 143. Idham Chalid, 144. Mr Andi Zainal Abidin, 145. I. A. Muis, 146. Rasyid Sutan Raja Emas, 147. Moh. Yatim Yakin, 148. Ibrahim Sedar, 149. G. R. Schmitz, 150. Y. P. Snel, 151. Y. B. A. F. Mayor Polak, 152. W. M. Nieuwenhuysen, 153. A. A. Achsien, 154. Moch. Isa Anshary, 155. R. Jerman Prawirawinata, 156. Mr Sunario, 157. R. Suparno, 158. Musirin Sosrosubroto, 159. Pandu Kartawiguna, 160. Nawawi, 161. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 162. Wardi Kusnatalistra, 163. Emon Bratadiwijaya, 164. Jaman Sujana Prawira, 165. R. Abdurakhman Wangsa dikarta, 166. Abulhayat, 167. Sidik Kartapati, 168. R. Cyril lus Kersanegara. Ketua: Saudara- saudara, rapat saya buka. Saya beritahu kan bahwa yang hadir ada 128 anggota. Acara kita buat pagi ini yaitu melanjutkan acara kita yang kemarin. Yang akan berbicara hari ini ada 9 Saudara. Saya persilakan sebagai pembicara pertama Saudara Manai Sophiaan. Manai Sophiaan: Saudara Ketua, tidak dapat disangkal lagi, bahwa Kementerian Pertahanan merupakan suatu orga nisasi terpenting dalam roda pemerintahan. Suatu jengukan dalam begroting sudah bisa meyakinkan kepada kita, bahwa 693 === [PDF page 132] === hampir sepertiga dari anggaran belanja negara diperuntuk kan bagi kementerian itu. Organisasinya merupakan suatu bentuk yang besar. Dengan sendirinya keadaan dan jalan dari Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, mes tinya harus banyak diketahui oleh rakyat dan Dewan Perwakil an Rakyat, sebagai suatu badan pembuat undang - undang dan pengawas jalan pemerintahan. Tetapi dalam prakteknya, tidak demikianlah keadaannya. menurut taksiran saya tidak ada setengah prosen dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini yang mengetahui sedalam-dalamnya bentuk dan susunan organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Hal ini disebabkan karena cara bekerja dari Ke menterian Pertahanan yang seolah -olah banyak mengandung rahasia. Sepanjang ingatan saya, belum pernah ada suatu rancangan undang -undang dari Kementerian Pertahanan. yang dimajukan didalam Dewan Perwakilan Rakyat ini, se kalipun undang - undang yang mengenai bentuk dan susunan dari Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang sendiri. Di Jokya pada tahun 1948 pernah dilahirkan Undang undang No. 3 yang mengatur tentang soal tersebut. Undang undang ini ditarik kembali oleh suatu Peraturan Menteri - saya ulangi lagi, Saudara Ketua, - Peraturan Menteri waktu penyerahan kedaulatan. Peraturan Menteri No. 26 ini meng adakan perubahan yang mendalam atas susunan Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan, dan kalau saya tidak salah ingat Peraturan Menteri ini kemudian diubah pula dan dengan segala kejujuran yang ada pada saya, saya mengakui disini bahwa saya sebagai anggota Seksi Pertahanan tidak mengetahui lagi bagaimana bentuk dan susunan dari pada Kementerian Pertahanan dan susunan Angkatan Perang sekarang ini. Katanya pada tanggal 1 Oktober 1952 sudah ada perubahan lagi. Saudara Ketua, apa yang terjadi dalam Kementerian Per tahanan dan Angkatan Perang kebanyakan hanya diatur dengan Peraturan Menteri dan hanya didalam noodgeval di ajukan Undang - undang Darurat atau hanya didalam keada an perlu dan mendesak sekali Dewan Perwakilan Rakyat dan orang luar dapat memperoleh gambaran yang samar-samar. 694 === [PDF page 133] === Keadaan ini sudah berjalan lebih dari. 3 tahun lamanya, sebab Anggaran Belanja Negara tidak pernah dibicarakan lengkap, sehingga amatlah sulit untuk mengetahui apa yang sudah terjadi dan berjalan dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang sampai hari ini. Lebih dipersulit lagi keadaan ini, karena beberapa peja bat- pejabat tinggi dalam Kementerian Pertahanan dan Ang katan Perang tidak sudi mengadakan pertemuan dengan Seksi Pertahanan.. Sikap tidak mau mengadakan soal jawab dengan Seksi Pertahanan ini kadang - kadang menimbulkan perang dingin antara Seksi I dengan Kementerian Pertahanan, yang tentu nya tidak ada perlunya dan tidak akan membawa hasil yang baik dalam perundang -undangan. Saudara Ketua; karena cara bekerja seperti apa yang saya sebutkan tadi itu, maka sering timbul pertanyaan dalam hati saya dan sebahagian besar dari anggota -anggota Seksi I sebagai berikut: Hendak kemana dibawa Angkatan Perang kita? Bentuk apakah yang hendak diberikan kepada pertahanan negara ini? Berhakkah Dewan Perwakilan Rakyat ini untuk turut menetapkan haluan pertahanan negara? Saudara Ketua, pertanyaan -pertanyaan inilah yang melahir kan desakan lahirnya Undang -undang Pokok Pertahanan Negara, ialah suatu undang -undang pokok yang bisa mem beri jaminan akan haluan politik pertahanan negara kita, sekalipun cara -cara bekerja dari pada Kementerian Per tahanan seperti sekarang ini diteruskan. Undang -undang Pokok Pertahanan ini akan memberikan jaminan dan ke tenteraman hati, bahwa Kementerian dan Angkatan Perang tidak akan diombang-ambingkan oleh aliran-aliran yang berkuasa dalam Kementerian Pertahanan. Demikianlah, Saudara Ketua, pikiran tentang undang undang pokok itu hidup lebih 3 tahun lamanya dalam kalbu hati kami. Hidup karena khawatir melihat cara bekerja yang dilakukan itu. Masih teringat saya akan kegoncangan didalam kalangan Angkatan Perang kita sewaktu salah 695 === [PDF page 134] === seorang pembesar Angkatan Perang memberi interview, bahwa dalam waktu yang singkat 100.000 tentara akan di keluarkan dari Angkatan Perang. Saya masih merasakan berapa banyak komandan-komandan setempat yang menge luh karena dibanjiri dengan permintaan -permintaan keluar, karena tidak senang dengan beberapa cara -cara bekerja yang berjalan sekarang ini. Oleh sebab itulah maka sejak dimajukannya rancangan undang-undang pertahanan ini dalam bulan Juni tahun lalu antara Kementerian Pertahanan dan Dewan Perwakilan Rakyat, didalam hal ini Seksi Pertahanan, timbul suasana tegang. Keinginan dari Seksi Pertahanan tidak mendapat sambutan yang baik, malah kami ditempatkan pada suatu keadaan yang sulit, karena pengajuan undang -undang di sertai dengan tekanan akan urgensinya undang -undang tersebut. Saudara Ketua, untuk memperbaiki suasana yang saya se butkan tadi itu, maka teranglah bahwa cara bekerja sebagai saya sebutkan itu tidak dapat dilanjutkan. Saya harap supaya Pemerintah pada waktu yang baik nanti suka memberikan keterangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setidak-tidaknya kepada Seksi Pertahanan, tentang susunan Kementerian Pertahanan dan organisasi Angkatan Perang sekarang ini dan dasar -dasar apa yang dipakai Pe merintah untuk menyusun organisasi itu. Tidak dapat lebih lama lagi Dewan Perwakilan Rakyat ini bisa membiarkan segala sesuatu didalam Kementerian Pertahanan dijalan kan dan diatur dengan Peraturan Menteri. Apalagi dalam menghadapi 4 rancangan undang -undang yang sekarang ini, didalam mana banyak soal-soal diserahkan kepada kebijak sanaan Menteri Pertahanan. Soal-soal yang penting harus diatur didalam undang-undang dan paling rendah dengan Peraturan Pemerintah, atau kalau perlu karena terdesak dengan Peraturan Presiden. Saudara Ketua, Undang -undang Darurat No. 4 tahun 1950, jadi dari zaman Republik Indonesia Serikat, jadi sudah lama basi, dan Undang -undang Darurat No. 12 tidak akan mendapat banyak tinjauan dari fraksi kami dan kami anggap hanya sebagai hamerpunt. Keempat 696 === [PDF page 135] === (Manai Sophiaan.) rancangan undang-undang yang lain banyak soalnya yang perlu ditinjau, karena banyak didalamnya soal - soal penting untuk negara dan untuk para anggota Angkatan Perang. Tiga diantara rancangan undang -undang itu dapat kami sambut dengan gembira, karena didalamnya banyak soal soal jaminan bagi anggota Angkatan Perang yang diatur. Didalam masarakat kita sekarang ini banyak orang yang suka mau mengadakan generalisering. Jika melihat satu dua prajurit dan opsir senang hidupnya karena mendapat,,rahmat”, maka dikiranya bahwa hidup dari semua prajurit dan opsir senang dan mewah. Dalam keadaan sebenarnya hidup dari pada prajurit dan opsir kita itu terlalu menye dihkan. Asramanya tidak beres. Fouragering kurang, recrea tie tidak memuaskan, kesejahteraan masih jauh dari biasa. Saya pernah mengunjungi asrama-asrama didalam kota Bandung. Saudara- saudara, kami disambut dengan ejekan ejekan oleh para prajurit yang jongkok ditanah sedang makan. Saya pernah mengunjungi asrama-asrama diluar pulau Jawa yang jauh terpencil, umpamanya di Ambon, di Palau dan di Soppeng. Ditempat- tempat itu pemeliharaan bagi prajurit-prajurit kita sungguh menyedihkan. Bioskop saja belum pernah mereka lihat selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu, Saudara Ketua, saya melihat bahwa didalam ketiga rancangan undang-undang itu akan diatur: 1. Kedudukan hukum bagi yang akan meneruskan ikatan dinas. Undang -undang ini akan memberikan kemung kinan-kemungkinan yang menggembirakan, umpamanya promotiekans, kesempatan untuk mengembangkan jiwa dan memperlihatkan perspektief-perspektief yang baik dihari kemudian dari pada mereka. 2. Pemberian fasiliteit- fasiliteit sebagai kompensasi, karena mereka masih dibutuhkan oleh karena belum ada peng gantinya. 3. Pemberian jaminan bagi mereka yang akan meninggal kan Angkatan Perang, sehingga mereka bisa hidup da lam masyarakat sebelum mereka dapat ditempatkan dalam penghidupan umum. 697 === [PDF page 136] === Soal -soal ini 4320 sungguh menggembirakan dan bisa dikata kan akan membawa suasana baru didalam Angkatan Perang itu. Maka oleh sebab itu, sesungguhnya rancangan undang undang itu memang diperlukan pada waktu sekarang ini. Rancangan undang -undang yang keempat, yaitu yang mengenai penerimaan anggota -anggota sukarela perlu men dapat tinjauan yang mendalam. Rancangan undang - undang ini banyak hubungannya dengan undang - undang pokok per tahanan yang kami idam-idamkan itu. Makin hari akan makin timbul pertanyaan dalam hati pemu da-pemuda kita yang akan melakukan ikatan dinas. sukarela: Buat apa saya masuk tentara? Untuk apa saya menyerahkan tenaga dan jiwa saya masuk dalam Angkatan Perang? Semua itu jawabnya terletak dalam Undang -undang Pokok Pertahanan yang akan masih dibentuk itu. Saudara Ketua, oleh sebab itu maka sikap dari fraksi saya terhadap keempat rancangan undang-undang tersebut itu akan saya pertangguhkan menunggu jawaban Pemerintah atas pertanyaan - pertanyaan yang saya majukan sebagai berikut: 1. Dapatkah Pemerintah dalam waktu yang secepat- cepat nya memajukan Rancangan Undang -undang Pokok Pertahanan sebagai yang saya gambarkan diatas tadi? 2. Bersediakah Pemerintah, untuk mempercepat terlaksana nya rancangan Undang -undang Pokok Pertahanan itu, membentuk Panitia Kerja Bersama antara Seksi Per { tahanan dan Kementerian Pertahanan? 3. Bersediakah Pemerintah dalam waktu yang singkat untuk memajukan undang -undang tentang susunan dan ben tuk organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang? 4. Bersediakah Pemerintah lebih banyak memajukan ran cangan undang-undang atau mengatur sesuatu dalam Kementerian Pertahanan dengan peraturan -peraturan Pemerintah dan tidak terlalu sering mempergunakan peraturan Menteri sekalipun dalam soal-soal yang besar? Sekian, Saudara Ketua. 698 === [PDF page 137] === Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Zainul Arifin. Zainul Arifin: Saudara Ketua, didalam membicarakan 4 Rancangan Undang -undang Ketentaraan yang sedang dipermusyawaratkan dewasa ini fraksi Partai Nahdlatul Ulama' yang saya wakili akan mencoba memberikan pemandangan umum yang sesuai dengan rasa tanggung jawab yang ada padanya. Sebelumnya lebih lanjut pemandangan umum mengenai 4 Rancangan Undang-undang Ketentaraan itu dilanjutkan, izinkanlah kiranya dari tempat ini saya tertegun sebentar guna meninjau kebelakang, kemasa lampau dimana terben tang suatu sejarah yang mengandung riwayat terbentuk dan tumbuhnya Tentara Nasional Indonesia yang lazimnya sekarang disebut Angkatan Perang. Saudara Ketua, setelah dinyatakan proklamasi Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, maka dengan spon taan dan tulus ikhlas terbentuklah kesatuan- kesatuan bersenjata dengan corak dan ragamnya sendiri- sendiri terdiri dari tua dan muda, segala lapisan masyarakat yang tidak ada batasnya ataukah ia seorang intelek yang bertitel Mr, Dr ataukah seorang Ulama, seorang mahasiswa ataukah seorang santeri surau, tetapi kesemuanya itu menyusun tenaga bahu membahu guna memperjoangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia itu. Pada ketika itu tidak seorangpun juga yang menanyakan bagaimana kedudukan atau hak mereka didalam ketentaraan, tetapi kesemuanya dengan tidak menuntut hak, tahu dan sukarela menjalankan kewajibannya. Dan tidak sebuah juapun undang-undang yang berupa apapun juga yang mewajibkan mereka me lakukan tugasnya didalam menghadapi bahaya maut atau syahid. Ribuan jika tak dapat dikatakan puluhan ribu mereka itu yang telah mendahului kita ke- alam baqa. Diatas tumpuk an mayat Syuhada- syuhada dan dengan aliran darah serta air mata pejuang-pejuang itulah sekarang ini terletak sendi sendi negara Indonesia Merdeka dengan Angkatan Perang nya yang bernama Tentara Nasional Indonesia. Dari tempat ini saya memanjatkan doa kehadirat Ilahi moga-moga Allah menerima amal saleh mereka itu sebagai Syuhada, Amin. 699 (468/B) 9 === [PDF page 138] === Saudara Ketua apakah sebenarnya yang mendorong mereka itu dan kita semua ini untuk melakukan tugas yang sedemikian beratnya itu? Materiilkah? Pangkat dan kedu dukan tinggikah? Ataukah alat yang bersenjata itu ingin membentuk suatu kasta istimewa diatas segala kasta yang berada dalam masyarakat? Menurut hemat saya dan melihat bukti yang nyata bukan itulah yang dimaksud semula, tetapi yang mendorong dan mewajibkan mereka itu ialah suatu cita-cita murni yang terbit dari keyakinan hidup dan ideologi yang murni pula. Cita-cita murni yang berisi, bahwa perkara pertahanan adalah perkara pembelaan hak untuk menentukan nasib diri sendiri dari sesuatu bangsa dan negara. Bahwa hak manusia itu tidak disia-siakan dan segala sesuatunya akan berlangsung menurut batas-batas pengertian rasa tanggung -jawab peradaban. Dan bahwa berperang yang mereka lakukan itu, ataupun oleh bangsa Indonesia seluruhnya, adalah perang untuk mempertahankan diri dan bukan perang untuk perang sebagai yang dilakukan oleh negara- negara imperialis-kapitalis dan imperialis-ideologis. Saudara Ketua, cita-cita murni dan isinya itulah yang sudah diletakkan dan dinyatakan tatkala kita bermaksud membentuk pertahanan dinegara kita ini, walaupun cita cita itu sampai hari ini Pemerintah belum dapat menyip takan dengan tulisan dalam suatu undang-undang pokok pertahanan. Dan dari dasar-dasar tadi itulah maka timbul suatu pertahanan dinegara kita yang sifatnya pertahanan rakyat semesta yakni pengerahan semua potensi nasional dengan cara berdiri sama tinggi dan sama rendah, senasib sepenanggungan dibawah pimpinan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang dijalankan dengan konsekwen. Saudara Ketua, diatas dasar dan sifat yang saya sebutkan itulah terbentuknya Tentara Nasional Indonesia. Dengan dasar dan sifat itu pulalah kiranya yang diamanatkan oleh rapat pleno Komite Nasional Indonesia Pusat di Jokyakarta tatkala menentukan, bahwa Tentara Nasional Indonesia harus menjadi inti dari Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat sesudahnya penyerahan kedaulatan sebagai hasil Konperensi Meja Bundar pada bulan Desember 1949. 700 === [PDF page 139] === (Zainul Arifin.) Bukanlah orang-orangnya yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia harus dipertahankan selama-lamanya, tetapi dasar dan sifat Tentara Nasional Indonesia itulah yang harus dipertahankan, sebagai dikatakan pepatah: Patah tumbuh, hilang berganti, tetapi dasar dan sifat tetap diua. Saudara Ketua, saya sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat pada waktu itu ikut memberikan suara serta amanat yang saya kemukakan tadi, ialah dengan keyakinan bahwa Tentara Nasional Indonesia akan memasuki gelanggang besar, jika dengan cara Islam saya katakan bahwa Tentara Nasional Indonesia akan meninggalkan peperangan senjata yang kecil dan memasuki gelanggang peperangan besar dengan senjata dasar dan sifat serta ideologi Negara yang dibawanya. Peperangan ini walaupun tidak memakai senjata kanon atau mortir, tetapi ia adalah peperangan yang memakai senjata ideologi yang tidak dapat dirasa dan dilihat dan dapat membawa musuhnya ketempat yang dikehendakinya. Itulah sebabnya saya katakan peperangan ini lebih besar dan lebih mengerikan lagi. Apakah pembawa amanat dasar dasar dan sifat Tentara Nasional Indonesia itu mendapat kemenangan didalam gelanggang peperangan lebih besar yang saya katakan tadi? Saudara Ketua, saya rasa jawabannya tak usah saya beri kan disini, tetapi cukuplah kiranya jika orang mau insaf dan sadar dari apa yang telah terjadi dengan suatu soal yang juga telah banyak kita bicarakan dalam Dewan Per wakilan Rakyat ini yang berpokok pada soal surat seorang kolonel Tentara Nasional Indonesia, Bambang Supeno, dengan hubungannya yang direct ataupun indirect dengan peristiwa 17 Oktober 1952 yang masyhur itu. Jika tadinya Tentara Nasional Indonesia dari Republik Indonesia, bersatu didalam dasar, sifat dan segala corak dan ragamnya, maka setelah 3 tahun lebih mereka itu berjuang dalam gelang gang yang lebih besar, mau tidak mau orang harus melihat dan mendengar, bahwa Tentara Nasional Indonesia yang dahulu itu bersatu-padu, sekarang telah menjadi sebagai dikatakan orang:,,keatas tak sampai kepucuk, kebawah tidak berurat, ditengah-tengahnya porak-poranda bagaikan kayu dimakan kumbang." 701 === [PDF page 140] === Saudara Ketua, jika diatas tadi telah saya kemukakan dasar dan sifat serta keadaan Angkatan Perang kita sampai dewasa ini maka diatas dasar dan sifat itulah hendaknya kita memperbaiki susunan Angkatan Perang kita yang sudah ada ini dengan memperhatikan pula syarat-syarat yang lainnya, umpamanya kedudukan geografis dari Negara kita, politik bebas Negara kita, syarat-syarat militer, syarat nasional, kemungkinan-kemungkinan keuangan, industriil, materiil dan syarat-syarat sosial, sistim penyusunan tentara dan melihat kepada kemungkinan- kemungkinan dalam lapang perse orangan. Syarat-syarat ini kita rumuskan dalam strategi politik Negara kita, yang termasuk didalamnya politik pertahanan yang menjadi sendi dan pendukung serta pedoman dari politik bebas yang kita punyai itu. Dengan bahan strategi politik dan politik pertahanan itulah suatu pucuk pimpinan Angkatan Perang akan dapat mene tapkan garis -garis strategi militer yang sangat dibutuhkan oleh suatu negara dan bangsa yang berdaulat penuh guna menen tukan operasi-operasi, yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pertahanan negara. Dan dari itu pulalah baru dapat dihitung kebutuhan tiap tiap Angkatan. Dan dari situ pula harus dapat kita tentukan dengan mengingat geografi dari Negara kita pada angkatan yang manakah dari ketiga angkatan yang kita punya itu harus diletakkan titik beratnya. Angkatan Daratkah, Angkatan Lautkah atau Angkatan Udarakah? Saudara Ketua, setelah serba sedikit saya kemukakan dari mana tumbuhnya dan dimana beradanya Angkatan Perang kita sekarang ini, maka dari sinilah saya ingin memasuki memori jawaban Pemerintah atas laporan bahagian-bahagi an mengenai 4 rancangan Undang -undang Ketentaraan itu, Pokok No. 87 surat No. 6a dan 6b, yang bunyinya: ,,Waktu dihadapi pembentukan Republik Indonesia Serikat dan pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, maka dirasakan bahwa pada satu fihak diperlukan suatu dasar untuk menetapkan kedudukan anggota-anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat itu dan pada fihak lain dirasakan pula, bahwa 702 === [PDF page 141] === perkembangan belum matang untuk mengadakan peraturan-peraturan yang lengkap dan definitief. Oleh sebab itu dengan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 diadakanlah ikatan dinas untuk 3 tahun, sehingga dalam 3 tahun itu anggota -anggota Angkatan Perang mempunyai ketentuan hukum mengenai keduduk annya, sedangkan waktu 3 tahun itu dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk menentukan kearah mana Angka tan Perang itu selanjutnya hendak dibawa. Waktu 3 tahun itu sekarang telah hampir berakhir dan disamping menjalankan tugas-tugas keamanan dan ketertiban umum, dalam waktu 3 tahun itu telah tercapai pengalaman-pengalaman dan kesimpulan-kesimpulan yang akan dijadikan dasar bagi perkembangan Angkatan Perang dalam waktu yang akan datang; untuk menye lenggarakan perkembangan ini, maka keempat rancangan undang-undang dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat", demikian Pemerintah. Saudara Ketua, jawaban Pemerintah ini dapat saya pahami, tetapi paham saya itu senantiasa tertumbuk kepada pertanyaan-pertanyaan, yakni: Apakah Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Tentara Nasional Indonesia yang mengikutinya lupa bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat pleno di Jokyakarta sudah mengamanatkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia harus menjadi inti dalam pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat? Sedang Tenta ra Nasional Indonesia yang dari Jokya telah membawa dasar dan sifatnya sendiri, apakah masih perlu dicarikan dasar baru untuk menetapkan kedudukan anggota-anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat itu, sebagai dikatakan dalam jawaban Pemerintah itu? Bagaimana pendapat Peme rintah sekarang terhadap dasar dan sifat bagi Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Perang ) yang telah saya kemukakan dengan agak panjang dalam permulaan peman dangan umum saya ini? Saya rasa, Saudara Ketua, pendapat dan fikiran yang saya kemukakan diatas tadi sesuai benar dengan kehendak dan jiwa Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 124 yang bunyinya: 703 === [PDF page 142] === Undang-undang menetapkan aturan- aturan tentang hak dan kewajiban warga-negara untuk mempertahan kan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya. Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewajiban itu dan menentukan pengecualiannya”. Hanya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sajalah yang belum melaksanakan tugasnya guna membuat Undang undang yang diwajibkan oleh Undang -undang Dasar Semen tara Republik Indonesia pasal 124 itu sebagai undang-undang pokok pertahanan. Saudara Ketua, selama Undang-undang pokok pertahanan itu belum kita ciptakan hitam diatas putih sebagai suatu pe doman bagi seorang jurumudi yang melayarkan bahtera didalam mengarungi samudera luas, maka tiap- tiap timbul suatu sengketa apapun juga dalam masyarakat kita ini ter masuk angkatan perangnya, maka kita laksana jurumudi kehilangan pedoman akan dihempaskan ombak kekiri dan kekanan dengan tidak mendapat arah tujuan yang dimak sudnya. Sesuatu soal akan sulit kita selesaikan. Marilah sebagai pengalaman kita melihat penyelesaian disekitar per istiwa 17 Oktober, yang sampai sekarang telah berumur 111 hari belum juga kita dapat memberikan nama pada penye lesaian itu, si Upik atau si Buyungkah. Oleh sebab itu, Saudara Ketua, saya sebagai seorang pemeluk Agama Islam geweten saya senantiasa berkata: bagaimanapun juga perselisihan yang terjadi antara orang Islam dengan orang Islam,apabila ia mau kembali kepada pokok dan dasar yang telah ada: Allah dan Rasul atau Qur'an dan Hadis, maka perselisihan itu akan dapat diselesaikan dengan cara yang sama-sama memuaskan kedua belah pihak. Saudara Ketua, apa yang saya kemukakan itu semuanya barulah serba sedikit mengenai keadaan didalam negeri kita sendiri bahkan didalam Angkatan Perang kita sendiri. Jika sekarang kita melihat dan mendengar sebentar ba gaimana keadaan luar negeri atau apa yang dikatakan dunia internasional, sebagai yang telah kita ketahui sudah pecah, umumnya dalam dua doktrin yang kini berhadapan satu 704 === [PDF page 143] === sama lain terutama sekali disebelah ke Asia ini di Korea, cukuplah kiranya menjadi pendorong bagi kita untuk me nyelesaikan persoalan pokok pertahanan Negara kita dengan selekas mungkin secepat kilat, jika kita tidak mau dimakan atau ditelan oleh salah satu dari doktrin yang berhadapan itu. Saudara Ketua, dengan alasan- alasan yang saya kemukakan semuanya ini, maka sangat sukarlah bagi saya dapat menerima segala alasan-alasan dari Pemerintah sebagai tercantum dalam kedua memori jawaban Pemerintah itu tentang urgensinya keempat rancangan Undang-undang Ketentaraan yang dimajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekarang ini. Bagi saya masih tetap lebih urgen dimajukan lebih dahulu Rancangan Undang -undang Pokok Pertahanan. Sungguhpun demikian, Saudara Ketua, oleh karena dida lam memori jawaban Pemerintah yang ditanda tangani oleh Menteri Pertahanan ad interim Wilopo ada suatu ajakan untuk menambah saling pengertian dalam perundingan dirapat pleno sekarang ini, maka sebelumnya fraksi partai Nahdlatul Ulama mengambil kata terakhir dalam perunding an ini, inginlah saya memajukan pertanyaan sebagai dibawah ini: bersediakah Pemerintah membentuk suatu panitia kerja Negara yang baru untuk melaksanakan Undang-undang Pokok Pertahanan itu? Dapatkah Pemerintah menjanjikan, bahwa Undang undang Pokok Pertahanan itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu yang sesingkat singkatnya, umpamanya didalam masa sidang babak kedua Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini? Saudara Ketua, saya kemukakan pertanyaan-pertanyaan ini sebenarnya ialah karena tentang rancangan undang-undang Pokok Pertahanan ini telah berkali-kali dijanjikan oleh Pemerintah yang lampau, misalnya saja oleh Kabinet Natsir dengan lisan dimuka Dewan Perwakilan Rakyat ini dijan jikan oleh Menteri Pertahanan ad interim Mohd Natsir didalam 2 bulan akan diselesaikan, tetapi hasilnya tidak nampak. Kemudian oleh Kabinet Sukiman - Suwiryo dengan lisan dari Menteri Pertahanan Sewaka dimuka rapat kerja 705 === [PDF page 144] === (Zainul Arifin, Mohd Padang. ) Seksi Pertahanan dijanjikan dalam tempo satu bulan, hasil nyapun nihil juga. Saudara Ketua, jika saya dalam pemandangan umum ini agak panjang dan mungkin juga agak kaku mengemuka kan pendapat-pendapat saya, bukan didorong oleh sesuatu maksud yang kurang baik, tetapi semata -mata timbul dari hati yang ikhlas dan keinginan yang kuat, agar dinegara kita ini benar-benar terbentuk suatu Angkatan Perang yang bagaikan pohon beringin, jika panas tempat rakyat berlin dung, jika hujan tempat rakyat berteduh, dan jika banjir dapat pula pohon beringin itu mengulurkan akarnya tempat rakyat bergantung dan saya tidak ingin melihat Angkatan Perang kita bagaikan pohon pinang, tambah tinggi pohonnya itu tambah kepanasan dan kehujanan rakyat yang berlindung dan berteduh dibawahnya dan kadang - kadang jatuh pula buahnya menimpa kepala kita. Sekianlah, Saudara Ketua, saya menunggu jawaban Pe merintah. Terima kasih dan pidato saya selesai. Mohd Padang: Saudara Ketua, sebagaimana telah di terangkan dalam penjelasan-penjelasan mengenai ran cangan undang -undang yang kita hadapi sekarang ini, maka pokok persoalan adalah disekitar Undang -undang Darurat nomor 4 tahun 1950. Kita sama tahu pula bahwa Undang undang Darurat nomor 4 ini memberi kemungkinan kepada bekas serdadu- serdadu pemerintah Hindia Belanda untuk bersama Tentara Nasional Indonesia asli menyusun kembali satu Angkatan Perang, seperti yang telah dimupakati dalam Konperensi Meja Bundar di den Haag pada tahun 1949, dengan suatu konsesi, bahwa Tentara Nasional Indonesia akan menjadi inti- sari dari Angkatan Perang yang baru ini. Angkatan Perang kita yang asli, yaitu Angkatan Perang yang berpusat di Jokya itu terdiri dari pemuda-pemuda kusuma-bangsa yang menggabungkan diri dengan suka-rela, bukan Angkatan Perang seperti yang dimaksudkan oleh Pemerintah sekarang, ialah berups leger. Saya katakan tadi pemuda-pemuda kita itu menggabungkan diri pada Angkat an Perang kita bukan dengan surat perjanjian dan surat 706 === [PDF page 145] === sumpah, tetapi dengan suatu keinsyafan yang murni untuk membela negara dan hak- hak rakyat Indonesia dari tiap ancaman dan penyerbuan. Kita sama tahu pula bahwa pada waktu Republik Indonesia masih berpusat di Jokya, Peme rintah pada waktu itu telah berusaha katanya agar supaya mutu dari Angkatan Perang kita bertambah baik dan men jalankan tugas dengan se-efficient-efficientnya. Maka di adakan peraturan rasionalisasi dikalangan Angkatan Perang, dan akibatnya timbul excessen yang sangat merugikan per juangan revolusi kita, sehingga pada aksi militer Belanda yang kedua, musuh dapat dengan gampang menduduki Jok ya dan kota-kota lain yang penting, justeru oleh karena rasionalisasi itu yang membawa akibat pecah-belah dalam front perjuangan kita. Saudara Ketua, kita sama tahu pula bahwa akibat dari pada Undang-undang Darurat nomor 4 tahun 1950 yang termashur ini, maka banyak tenaga -tenaga revolusi harus disingkirkan dari kalangan Angkatan Perang untuk mem berikan tempatnya kepada tenaga-tenaga bekas K.N.I.L. dan akibatnya timbul rasa tidak senang dikalangan mereka yang mengakibatkan hal-hal yang mengenai gangguan keamanan yang sukar untuk diatasi. Sekarang kita hadapi lagi Undang -undang Darurat no mor 4 tahun 1950, tetapi bukan lagi untuk dibatalkan atau ditinjau kembali, malahan diperkuatkan dengan 5 rancang an undang -undang lagi, yang akan mengakibatkan lebih kurang 80.000 tenaga bekas Tentara Nasional Indonesia asli mengundurkan diri met of zonder sukarela dengan alasan alasan kesehatan, kurang cakap, sudah cukup umur dan lain- lain, dan dengan ini pula golongan yang merasa tidak senang itu akan bertambah pula dengan sekian ribu orang lagi, sehingga ini akan menimbulkan lagi kesulitan-kesulitan dalam soal keamanan. Ini disebabkan oleh karena Undang undang Darurat nomor 4 tahun 1950 tidak mempunyai cukup dasar yang kuat, oleh karena justru belum lagi ada Undang undang Pokok Pertahanan yang mengatur bentuk dan tugas dari pada Angkatan Perang kita. Saudara Ketua, didalam penjelasan Undang-undang Darurat nomor 4 tahun 1950 pasal 2, Pemerintah menyatakan, 707 === [PDF page 146] === bahwa adapun waktu 3 tahun diambilnya, ialah bahwa dalam waktu 3 tahun itu Negara Republik Indonesia Serikat akan sudah mempunyai Angkatan Perang yang tegas dan nyata coraknya dan bentuknya. Kalau saya dapat mengikuti dan mengerti alam pikiran Pemerintah, maka menurut pengertian saya, sesudah jangka waktu 3 tahun itu, Pemerintah telah dapat memberi bentuk dan corak yang nyata dan tegas kepada Angkatan Perang, yaitu berarti Pemerintah telah dapat dan sanggup mengada kan satu undang -undang yang menjamin kebutuhan terse but itu, dan ini tidak lain dari suatu Undang -undang Pokok Pertahanan. Tetapi, Saudara Ketua, apa yang ternyata sekarang, Pe merintah bukan memajukan Rancangan Undang -undang Pokok Pertahanan dimana akan diatur segala perundang undangan mengenai Angkatan Perang seperti termaktub dalam Undang -undang Dasar kita, melainkan 6 rancangan Undang -undang yang berpangkal kepada satu Undang undang Darurat, yakni Undang-undang Darurat nomor 4 tahun 1950. Jadi disini letaknya keganjilan dari pada alam pikiran Pemerintah yang mendahulukan rancangan Undang undang yang 6 ini dari pada nemajukan satu Rancangan Undang-undang Pokok Pertahanan. Saudara Ketua, mengenai Rancangan Undang -undang tentang akibat dari pada undang -undang tentang kewajib an anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, maka menurut pendapat saya jiwa dari pada rancangan undang -undang ini adalah suatu paksaan, dan hak paksaan ini ditugaskan kepada Menteri Pertahanan. Ini adalah pula bertentangan dengan Undang-undang Da rurat nomor 4 tahun 1950 pasal 8, dengan penjelasannya, bahwa pada dasarnya ikatan dinas dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat bersifat sukarela dalam arti, bahwa memang tak ada paksaan bagi Tentara Nasional Indonesia maupun KNIL untuk melanjutkan keanggotaan dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat. Untuk memberi gula pada pil yang pahit ini, Pemerintah berjanji akan memberikan tambahan gaji dan kesempatan memperdalam sesuatu atau beberapa cabang ilmu pengeta 708 === [PDF page 147] === (Mohd Padang.) huan umum atau pengetahuan vak. Saya sangsi akan janji yang muluk ini, sebab dalam penjelasannya Pemerintah me nyatakan, bahwa conpensatie tersebut hanya dapat diberikan dimana dianggap perlu menurut tingkatan ( intensiteit ) kebutuhan pada keahlian dan pengalaman yang bersang kutan. Jadi dengan keterangan Pemerintah ini Pemerintah ragu-ragu terhadap pendirian semula kepada yang berkepen tingan. Saudara Ketua, mengenai rancangan undang-undang tentang penerimaan anggota Angkatan Perang sukarela, maka saya akan kemukakan pendapat saya sebagai berikut: Pemerintah khawatir bahwa sebagai akibat dari Undang undang Darurat nomor 4 tahun 1950, Angkatan Perang kita akan dihinggapi kekurangan anggota. Dengan pengertian ini tentu ada alasan bagi Pemerintah untuk meng-recruteer sejumlah anggota baru untuk mencukupi suatu jumlah yang tertentu menurut pikiran Pemerintah. Saudara Ketua, saya ingin mengetahui atas dasar apakah jumlah ini ditentukan dan kalau sudah ada ketentuan, berapa jumlahnya nanti? Saya tidak dapat menerima jalan pikiran Pemerintah sebagai yang saya bayangkan, justeru oleh karena Pemerintah belum dapat mengemukakan dasar-dasar kebutuhan dan tugas kepentingan dari pada Angkatan Perang kita. Hanya dengan adanya Undang-undang Pokok Pertahanan, Peme rintah dapat menyesuaikan jumlah tiap-tiap Angkatan menurut kebutuhan dari pada pertahanan negara kita. Tetapi dengan jalan dan cara seperti diatas itu, yaitu untuk mengganti jumlah yang akan keluar, maka bentuk dan corak dari Angkatan Perang kita yang dimaksud oleh Pe merintah dengan Undang -undang Darurat nomor 4/1950 ini, sukar dapat dilaksanakan. Saudara Ketua, tibalah saya pada rancangan undang undang tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak dapat memperbaharui ikatan dinas. Menurut keterang an yang saya dapat, dengan berlakunya nanti rancangan undang-undang ini sebagai undang -undang, maka sejumlah besar, kurang lebih 80.000 anggota Angkatan Perang, seba 709 === [PDF page 148] === gaimana tadi disebutkan, akan meninggalkan Angkatan Perang. Dasar yang dipakai oleh Pemerintah ialah antara lain karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat kesehatan badan dan lain-lain, sedang untuk menampung tenaga-tenaga kelebihan ini akan diadakan lagi peraturan-peraturan. Dalam considerans rancangan undang-undang ini katanya Pemerintah tetap akan memperhatikan nasib mereka dan akan menjaga tata-tertib ketentaraan dan keamanan negara. Menurut pendapat saya alasan pertimbangan ini sangat dicari-cari, hanya untuk memenuhi tuntutan dari Undang undang Darurat nomor 4/1950. Apa sebab saya kemukakan bahwa pertimbangan ini dicari-cari? Oleh karena bekas Angkatan Perang yang sekarang ini nasibnya pun belum lagi diperhatikan, sehingga timbul bermacam-macam excessen penggangguan keamanan. Pemerintah dengan alat-alatnya yang sampai sekarang dipergunakan, seperti Corps Cadang an Nasional dan Biro Rekonstruksi Nasional, belum dapat memenuhi kewajibannya, apalagi nanti kalau jumlah yang saya sebutkan diatas itu menambah jumlah yang sudah ada. Saya hanya mengemukakan disini, jikalau Pemerintah ber tindak bijaksana terhadap bekas pejuang, tentara maupun lasykar, maka tidak akan mungkin timbul hal-hal seperti di Jawa Barat, Hulu Sungai ( Kalimantan ), Sulawesi Sela tan dan lain-lain. Oleh karena itu saya tak dapat lihat man faatnya rancangan undang - undang ini pada pelaksanaannya, jikalau alat-alat pelaksanaan dari rancangan undang undang ini tidak diatur pula dengan suatu undang-undang. Sebab semua hal -hal yang mengenai pelaksanaan dari ran cangan undang -undang ini dibebankan kepada Menteri menteri yang bersangkutan, dan praktek sampai sekarang menunjukkan, bahwa team -work antara kementerian kementerian belum dapat berjalan dengan baik, sehingga banyak hal-hal dengan maksud yang baik, tinggal terbeng kalai atau bertentangan dengan tujuan semula. Saudara Ketua, mengenai rancangan undang -undang ini, yaitu tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang, saya dapat menghargai maksud dari pada Pemerintah, yaitu untuk menyempurnakan kedudukan hukum anggota Angkatan 710 === [PDF page 149] === (Mohd Padang, Bebasa Daeng Lalo.) Perang sebagai anggota tetap. Tetapi dalam hal ini saya memperingatkan Pemerintah, bahwa Pemerintah sampai sekarang belum lagi dapat memajukan satu rencana dari pada organisasi Angkatan Perang kita, agar susunannya dapat dipergunakan dalam menentukan jumlah dari ang gota Angkatan Perang menurut kebutuhan organisasi itu, sehingga dapat pula Pemerintah dengan jelas mengemu kakan berapa jumlah perwira tinggi, perwira menengah dan seterusnya yang dibutuhkan oleh Angkatan Perang, sehingga tidak perlu lagi keadaan semacam sekarang ini, yang mana banyak perwira tinggi, menengah dan perwira pertama tidak mempunyai tugas yang tertentu dan termasuk jumlah overtollig, yang membawa akibat rasa tidak senang dalam Angkatan Perang. Dan dengan ini pula maksud dari rancangan undang-undang ini, yang hendak memberi ke gembiraan bekerja didalam penunaian tugas, tidak akan tercapai, malahan sebaliknya. Maka perlu sekali diadakan lebih dahulu suatu undang-undang mengenai organisasi dari Angkatan Perang berdasarkan kebutuhan dan kepentingan negara dan bangsa kita. Kesimpulan dari pemandangan saya ialah, bahwa saya sangat hargakan maksud Pemerintah yang baik ini untuk mengadakan peraturan-peraturan dalam kalangan Angkat an Perang, tetapi adalah lebih baik pula dimajukan dahulu suatu undang-undang pokok pertahanan yang menjadi dasar dari segala sesuatu yang berhubungan dengan Angkat an Perang kita. Bebasa Daeng Lalo: Saudara Ketua, enam buah Racang an Undang-undang Pertahanan yang dikemukakan Peme rintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada dasarnya amat menggembirakan. Ini berarti, bahwa Pemerintah betul-betul berniat untuk memberi isi dalam soal- soal yang masih kurang didalam Angkatan Perang. Hanya yang sangat saya sesalkan, waktu memajukan Rancangan Undang -undang itu adalah kurang tepat, karena yang dikemukakannya itu bukan pokoknya, tetapi cabangnya. Padahal tiap-tiap barang mendapat penjelasan dari pokok nya. Menurut paham saya, Rancangan Undang -undang ini 711 === [PDF page 150] === (Bebasa Daeng Lalo. ) setiap saat bisa berubah kalau Undang-undang Pokok Perta hanan belum diketahui coraknya. Saudara Ketua, didalam pemandangan umum ini, saya sementara tidak memasuki materie Rancangan Undang undang Pertahanan itu. Selama Undang -undang Pokok Perta hanan belum ada, selama itu pula kita selamanya terbentur pada soal- soal yang mengenai Angkatan Perang. Perlu saya peringatkan kepada Pemerintah, bahwa Kabinet Natsir dua tahun yang lalu telah menjanjikan Undang undang Pokok Pertahanan itu. Dizaman Kabinet Sukiman Suwiryo, Menteri Pertahanan berhasrat pula mempercepat adanya undang -undang itu, tetapi agaknya hasrat ini gagal karena tak adanya samenwerking didalam staf Menteri Per tahanan itu tadi. Jelasnya, Saudara Ketua, Undang -undang Pokok Perta hanan perlu betul -betul disiapkan, sebelum memajukan salah satu undang-undang pertahanan yang pada dasarnya adalah cabang dari undang -undang pokok itu. Didalam waktu akhir akhir ini ada beberapa orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat berniat memajukan satu usul mosi, ialah agar supaya Angkatan Perang dibagi atas dua buah Kementerian. Soal ini perlu betul mendapat pikiran -pikiran yang bermanfaat didalam waktu menyusun Undang -undang Pokok Pertahanan itu tadi. Sifat- sifat Negara kita umpamanya iklimnya, letaknya pulau-pulaunya, penduduknya dan lain-lain sebagainya, perlu sekali mendapat perhatian dari Pemerintah. Saya titik-beratkan adanya Undang -undang Pokok Pertaha nan dari pada lain rancangan undang -undang yang hanya selaku supplement dari rancangan undang - undang pokok itu. Pertahanan Negara Republik Indonesia yang diselenggara kan atas Angkatan - angkatan Darat, Laut dan Udara, adalah semata-mata oleh seluruh putera-putera Indonesia yang mem punyai minat untuk itu. Perjoangan putera-putera dari luar tanah Jawa, umpamanya dari Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku pada keadaan perang antara Indonesia dan Belanda, bukan saja asal berjoang, akan tetapi mempunyai maksud dan tujuan yang pula telah diketahui oleh pemimpin negara dan pemimpin-pemimpin golongan yang mempunyai bapak dalam perjoangan itu. 712 === [PDF page 151] === (Bebasa Daeng Lalo. ) Kini keadaan di Indonesia telah diketahui umum, bahwa dalam beberapa lapangan bertambah buruk, oleh karena tidak adanya ketegasan usaha Pemerintah untuk mewujudkan suatu pertahanan nasional yang sungguh-sungguh bebas. Kalau Pemerintah memang berniat dengan segala kesungguh an hati mempertahankan dan menyelamatkan negara dan rakyat dari perang yang akan datang, dari perang yang menim bulkan penindasan dan perbudakan, maka wajiblah sekarang juga dikemukakan corak pertahanan negara kita. yang sesuai dengan tujuan pokok dari revolusi rakyat Indonesia 17 Agus tus 1945. Pemerintah sekarang perlu betul mengoreksi dirinya, pun perlu menoleh kepada kesalahan- kesalahan Kabinet yang lampau, khusus mengenai Undang-undang Pertahanan, um pamanya adanya Staat van Oorlog en Beleg atau Staat van Oorlog, rasionalisasi Angkatan Perang dan sebagainya. Kekurangan dan kesalahan dalam menentukan arah dan strategi pertahanan nasional akan membawa keruntuhan, kalau tak mempunyai cara bekerja yang systematis. Rencana pertahanan nasional haruslah berdasarkan politik bebas kita, harus menitik-beratkan kepada activiteit yang bebas dari semua rakyat untuk mewujudkan satu cara pertahanan rakyat yang betul-betul effectief. Jadi politik pertahanan rakyat Indonesia harus tegas. Politik pertahanan rakyat yang disesuaikan dengan politik bebas dan actief untuk perdamaian dan terca painya cita-cita rakyat Indonesia yang ingin mempunyai negara yang demokratis dan adil, dimana rakyatnya hidup makmur sejahtera. Ángkatan bersenjata negara Indonesia sebagai salah satu golongan rakyat yang bersenjata, bertugas bersama-sama dengan semua patriot dan rakyat Indonesia membebaskan tanah air dan rakyatnya dari semua bentuk penjajahan dan penindasan. Untuk melaksanakan itu, maka angkatan bersen jata harus sejiwa dengan rakyat, karena seluruh rakyat perlu berhimpun dalam satu organisasi pertahanan rakyat yang sempurna. Hak dan kedudukan seseorang anggota tentara dalam pertahanan negara harus sama dengan setiap warga negara yang turut serta mempertahankan kemerdekaan Indo nesia. Hal-hal yang mengenai pertahanan negara dan pertahanan rakyat perlu diatur dalam suatu Undang -undang Pokok Perta 713 === [PDF page 152] === (Bebasa Daeng Lalo. ) hanan yang sunggguh bebas dan demokratis, sesuai dengan apa yang telah diuraikan diatas itu tadi. Dalam Undang-undang tersebut perlu juga diatur satu penyelesaian umum dari semua bekas pejuang bersenjata mulai tahun 1945 dan anggota-anggota tentara yang akan dikeluarkan selanjutnya, pun invaliden perjuangan kemer dekaan serta keluarga-keluarga pejuang kemerdekaan yang gugur didalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia perlu mendapat perhatian sepenuhnya dari Pemerintah. Janganlah dianggap kaum invaliden itu oleh Pemerintah memberatkan keuangan negara, atau perhatian Pemerintah itu hanya bersifat secara belas kasihan belaka, tetapi sokongan Peme rintah itu hendaknya berupa selaku uang kehormatan kepada mereka. Dengan adanya undang -undang pertahanan yang pokok, maka pelaksanaan penghapusan Undang-undang Staat van Oorlog en Beleg yang dianggap momok itu, harus tidak boleh ditunda-tunda lagi. Rasionalisasi Angkatan Perang yang berlaku hingga hari ini, perlu ditinjau kembali, supaya tidak membawa akibat-akibat buruk bagi keadaan eko nomi, sosial dan keamanan dinegara kita ini. Kurangnya keuangan Pemerintah pada masa sekarang ini hendaknya jangan dipakai sebagai alasan untuk melakukan tindakan rasionalisasi, karena saya mempunyai pendapat, Saudara Ketua, bahwa rasionalisasi yang kini berlaku, adalah selaku massa ontslag belaka yang hanya membawa akibat buruk bagi keamanan dan ekonomi nasional. Percobaan membentuk sesuatu alat negara yang patuh pada Pemerintah dari aliran-aliran yang berada dalam Angkatan Perang biasanya akan terbukti gagal, karena tidak terdapat suatu dasar yang tepat untuk mengadakan ikatan dari aliran aliran yang tertentu itu. Pemaksaan sesuatu dasar selalu mengakibatkan reaksi yang hebat. Rasionalisasi dan demo bilisasi diantara aliran-aliran itu mau tidak mau bisa meng akibatkan perimbangan yang tidak tepat. Kalau umpamanya usaha Pemerintah dan pimpinan Angkatan Perang hendak dengan secara cepat membentuk suatu Angkatan Perang yang bernilai internasional, bisa mengakibatkan pula reaksi yang tidak kecil artinya, yakni dari golongan- golongan yang terdapat diluar formasi. 714 === [PDF page 153] === (Bebasa Daeng Lalo. ) Menurut fikiran saya, Saudara Ketua, Indonesia yang bebas dan merdeka, yang keadaan alamnya amat makmur, tidak mungkin mengalami bencana kekurangan keuangan atau ba rang konsumpsi lainnya, asal saja kekayaan alam Indonesia sungguh-sungguh diperuntukkan bagi rakyat. Dalam hal ini anggota-anggota Angkatan Perang disamping menjalankan latihan-latihan ketentaraan untuk mempertinggi kemahiran nya, dimasa tidak perang, wajib turut serta mengerjakan pekerjaan-pekerjaan produksi, baik dilapangan perindus trian, maupun dilapangan pertanian, yang tidak mengganggu tugasnya sendiri selaku anggota Angkatan Perang. Jadi didalam waktu tak ada perang, maka perajurit-perajurit kita, jangan menjadi konsumen belaka, tetapi perlu pula menjadi produsen; dengan jalan demikian belanja negara akan menjadi berkurang, sehingga bisa mencapai niveau yang minimaal. Saudara Ketua, diatas telah saya singgung niat beberapa orang anggota Parlemen untuk menempatkan Angkatan Pe rang dibawah dua Kementerian, yakni satu Kementerian Angkatan Laut dan Udara dan yang lain hanya melulu Ke menterian Angkatan Darat saja. Lepas dari pada apa saya setuju atau menolak maksud kawan-kawan yang demikian itu, maka perlu sekalilah Pemerintah dari sekarang memi kirkannya, karena Negara Republik Indonesia terdiri dari banyak pulau-pulau dan selat-selat; jadi soal maritim patut mendapat perhatian dari Pemerintah. Bukankah kita telah mengetahui, bahwa Negara Republik Indonesia adalah ne gara laut yang boleh dibilang terbesar didunia, padahal saya kira didalam segala soal kita ini adalah negara laut yang lemah. Jarak antara Sabang dan Merauke saja adalah hampir sama dengan jarak kepulauan Inggeris disebelah Barat sampai Yunani di Eropah bagian Timur atau antara pantai Perancis Barat dengan pantai Amerika Serikat dibagian Timur. Saudara Ketua, menurut pendapat saya sebagai satu zee mogendheid untuk Republik Indonesia adalah betul- betul perlu dilaksanakan untuk memperkokoh hidup bangsa Indo nesia baik kedalam, maupun keluar. Ditilik dari kacamata 715 (468/B) 10 === [PDF page 154] === (Bebasa Daeng Lalo. ) geografis, maka Negara Republik Indonesia barulah bisa mencapai tingkat yang sempurna, jika disamping Pemerin tah Pusat yang kuat, juga mempunyai alat-alat pertahanan dilaut yang sempurna. Dalam menyusun pertahanan negara, perlu sekali perta hanan dilautan menjadi perhatian Pemerintah, umpamanya: a. politik luar negeri, karena peperangan itu adalah meru pakan lanjutan dari pekerjaan politik, ditambah dengan beberapa faktor lain, b. kekuatan ekonomi negara dan kemampuan rakyat, c. politik dalam negeri yang tegas, lebih-lebih yang mengenai penyelesaian kekacauan yang tambah hari tambah mening kat dibeberapa tempat di Indonesia ini. Ketiga faktor ini adalah salah satu contoh faktor- faktor yang tak terhitung banyaknya. Jadi, Saudara Ketua, berhu bung dengan niat untuk menempatkan Angkatan Perang di bawah dua buah Kementerian, yang mungkin menjelma men jadi satu usul-mosi, maka dari sekarang perlulah Pemerintah memajukan suatu defensie-wet yang didalamnya tertera su atu pertahanan rakyat yang frontaal, karena didalam defensie wet atau yang biasa juga dinamai Undang-undang Pokok Pertahanan, sedikit banyak telah bisa terlihat suatu rencana Angkatan Laut yang menetapkan suatu siasat maritim, ialah suatu politik maritim. Didalam politik maritim itu biasa ter tera umpamanya: menjadikan daerah lautan antara pulau pulau Indonesia suatu daerah lautan, tempat menjalankan suatu pencaharian untuk bangsa Indonesia yang betul-betul dibawah pengawasan satu kementerian. Berdasarkan politik maritim itu, maka salah satunya tugas Angkatan Laut ialah umpamanya: membantu dan memper satukan instansi Pemerintah lainnya dalam mempertahankan perundang-undangan dan menjamin keamanan diperairan territorial Indonesia. Jadi didalam Undang-undang Pokok Pertahanan itu tadi yang melulu mengenai Angkatan Laut ialah dua macam de fensi, yakni defensi maritim teritorial dan defensi offensif. Defensi maritim teritorial maksudnya ialah umpamanya: me nolak segala macam gangguan asing terhadap pelayaran di perairan Indonesia. Defensi offensif ialah umpamanya: ter 716 === [PDF page 155] === (Bebasa Daeng Lalo, Zainul Baharuddin. ) peliharanya hubungan laut yang baik dengan negara-negara luar. Untuk mencapai semuanya ini dengan baik, Saudara Ketua, maka Pemerintah perlu sekali memperhatikan soal- soal per tahanan rakyat (people's defence ). Saudara Ketua, apa yang saya uraikan diatas ini, adalah sebagian kecil dari pada persoalan-persoalan didalam meng hadapi rancangan undang-undang ini. Disini sampailah saya kepada satu kesimpulan didalam menghadapi rancangan undang -undang ini, yang saya majukan berupa pertanyaan pertanyaan: 1. Tidakkah Pemerintah sependapat dengan saya, bahwa rancangan undang-undang yang kita bicarakan sekarang ini, adalah onderdeel dari undang -undang Pokok Perta hanan? 2. Bersediakah Pemerintah mempertangguhkan pembica raan materie dari rancangan undang-undang ini, sebelum undang-undang Pokok Pertahanan dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat? Saudara Ketua, sekianlah pemandangan saya didalam soal menghadapi rancangan undang-undang yang kini dalam pem bicaraan ini. Zainul Baharuddin: Saudara Ketua, membaca jawaban Pemerintah, mengenai laporan-laporan Bahagian keenamnya, maka tidak dapat saya kesampingkan perasaan, bahasa Pemerintah merasa diri kuat, bukan karena laporan-laporan Bahagian itu menyenangkan Pemerintah, akan tetapi karena Pemerintah mengharapkan bahasa pembicaraan dalam pleno terbuka ini akan berjalan lain dari pada yang dapat disim pulkan dari laporan Bahagian-bahagian tadi itu. Saudara Abidin kemarin sudah pula menggambarkan pendapatnya dengan secara halus. Istilah „ beberapa orang " dipakai oleh Pemerintah untuk menghitung anggota yang menolak membi carakan rancangan-rancangan undang-undang yang empat ini. Berkali-kali enkelen " itu dimuat dalam jawaban Pemerintah. Malah kenyataan berkata lain. Althans: apabila laporan-laporan Bahagian dapat dipercaya untuk menentu 717 === [PDF page 156] === kan pendapat seluruh Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila tidak, entahlah lagi. Kemarin, Saudara Ketua, pada pelanjutan rapat yang ditunda 15 menit oleh Saudara Wakil Ketua Tajuddin Noor, memang sudah dimajukan acara rapat secara sepintas lalu, akan tetapi tidaklah hal itu meniadakan hal hal yang saya sebutkan berikut. Saudara Ketua, terhadap pencantuman dua rancangan undang-undang lagi dalam acara untuk hari-hari ini, menim bulkan keheranan yang amat sangat pada saya. Dua undang undang yang malah oleh Bahagian Dua dirasa harus sebelumnya dimajukan kepada Bahagian-bahagian untuk diperbincangkan. Malah satu dari pada sebab, maka empat rancangan undang-undang kemiliteran itu tidak dapat diper bincangkan oleh Bahagian Dua, ialah karena keempat empatnya berdasar pada kedua undang-undang itu. Dalam rancangan-rancangan Pemerintah keempatnya itu selalu disebut berdasar pada undang-undang nomor sebegitu ( arti nya masih disokong ) tahun 1953, dengan pengertian bahasa undang-undang pengesahan undang-undang darurat No. sebegitu dan sebegitu belum lagi dapat pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Bahagian Dua berpendapat,,dengan suara bulat ", sekali lagi, Saudara Ketua, dengan suara bulat, bahasa tidaklah mungkin secara yuridis-formi) mengesahkan sesuatu rancangan undang-undang yang didasarkan atas undang-undang pengesahan undang-undang darurat, yang rancangannya pun belum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kiranya tepatnya bewering ini diinsyafi oleh Saudara Menteri Pertahanan ad interim dan dengan secara kilat bukan petir, Saudara Ketua - ran cangan pengesahan yang menjadi „ missing link " itu disam paikan kepada Parlemen, dan secara,, geruisloos " diselipkan oleh Ketua Parlemen dalam acara kita. Saudara Ketua, cara-cara yang dijalankan sedemikian ini tidaklah dapat dikatakan elegant. Walaupun saya tidak hendak memakai perkataan,,bedrog ", akan tetapi parlemen tariërs yang waspada harus bersama dengan saya berpendapat, bahasa cara-cara yang dijalankan ini jauh dari pada menetapi tata- tertib kita. 718 === [PDF page 157] === Malah harus sama berpendapat dengan saya bahasa pencantuman kedua rancangan undang-undang itu, adalah,,perkosaan atas hak-hak Bahagian", dus atas hak- hak anggota Parlemen untuk meninjaunya dengan seksama dalam suasana Bahagian. Pun tidak hendak saya tuduhkan bahasa pencantuman kedua rancangan undang-undang itu, ialah,,perkosaan atas jalannya parlementaire democratie yang sehat". Saudara Ketua, tidaklah dapat Saudara Ketua bersembunyi dibelakang,,verontskhuldiging ", bahasa rancangan yang satu ialah,, amat sumier " dan yang satu lagi, ialah „, sudah pernah dibehandel oleh Bahagian-bahagian Parlemen Republik Indonesia Serikat". Mengenai pertama: Rancangan undang-undang pengesah an Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 yang hendak disilatkan dengan secara geruisloos tadi itu, memang dalam bentuknya,, amat sumier", akan tetapi barangsiapa yang benar-benar hendak memperhatikan dengan seksama materie yang dimuatnya, dan hendak menghubungkannya dengan empat rancangan undang-undang kemiliteran yang sudah berbulan-bulan berada dalam sirkulasinya di Dewan Perwa kilan Rakyat ini, met of zonder nota perubahan, maka ia akan mengerti bersama-sama dengan saya, bahasa rancangan undang-undang untuk pengesahan undang-undang darurat tadi itu, harus diserahkan dahulu kepada Bahagian-bahagian, kalau perlu bersama-sama lagi dengan keempat rancangan undang-undang kemiliteran itu. Keteledoran Pemerintah yang disanggah oleh Bahagian Dua, dengan sangat eratnya kiranya sama kerjanya Menteri Pertahanan ad interim dengan Ketua kita, hendak diverduzelen oleh tindakan yang saya sanggah kini ini. Mengenai kedua: amat saya sayangkan, Saudara Ketua, kita tidak memperhatikan beberapa perbincangan dalam Bahagian IV yang lama, yang setahun yang lalu menjelma menjadi Bahagian II. Apabila ia, maka akan diketemukan nya suatu pendapat yang bulat, bahasa tidaklah mungkin behandeling dalam Bahagian Parlemen Republik Indonesia Serikat, ataupun Badan Pekerja, dapat dipakai sebagai pemeriksaan persiapan, sebagai yang dimaksud dalam 719 === [PDF page 158] === (Zainul Baharuddin.) undang-undang dasar Republik Indonesia kini dan sebagai juga tercantum dalam tata-tertib Dewan Perwakilan Republik Indonesia ini. Sehingga dengan melemparkannya sekali gus kedalam pleno terbuka hari-hari ini, Saudara Ketua sudah memakai hak menjalankan beleidnya sendiri, dengan pengertian, bahasa tindakan itu masih dapat ditolak oleh pleno. Bukan Saudara Ketua tidak berhak, memang Saudara Ketua berhak. Saudara Ketua, kita mempunyai tata-tertib, yang mengatur procedure yang tegas-tegas mengenai funksi Parlemen dalam perundangan-perundangan. Spelregels janganlah hendaknya diperkosa saja dengan semena-mena, apalagi bila dengan tindakan yang onregelmatig ini, hendak diperkosa procedure yang memang sudah berjalan regelmatig. Procedure yang dengan regelmatig sudah dijalankan, ialah mengenai empat rancangan undang -undang kemiliteran. Dan procedure yang dilakukan menurut tata-tertib itu hendak ditorpedir dengan procedure yang onregelmatig, yakni menyelipkan rancangan undang-undang yang dua lagi dalam acara hari hari ini. Saya sebutkan mentorpedir, karena bertepatan me mang tindakan yang onregelmatig itu meniadakan alasan yang kuat dari Bahagian II untuk tidak membehandel untuk sementara empat rancangan undang -undang kemiliteran itu. Saudara Ketua, saya mengundang Saudara Ketua bersama sama dengan Panitia Permusyawaratan mempertimbangkan kecaman saya diatas itu. Selanjutnya pun hendak saya ketengahkan disini probleem yang saya lihat mungkin akan timbul apabila kita meneruskan juga cara membehandel sebagai sekarang ini. Apabila rancangan undang- undang untuk mengesahkan Undang -undang Dasar No. 4 tahun 1950, ditolak oleh pleno Parlemen ini memperbincangkannya dalam pleno ini, maka bagaimanakah pembicaraan selanjutnya? Karena belum pernah diperbincangkan dalam Bahagian-bahagian Parlemen ini. Bila diadakan umpamanya amendemen-amendemen atasnya, umpamanya tepat pula atas pasal- pasal yang menjadi dasar dari keempat rancangan undang-undang kemiliteran itu, bagaimanakah akan selanjutnya? Walaupun seruan saya 720 === [PDF page 159] === (Zainul Baharuddin.) ini tidak mendapat sambutan dari pleno ini, maka saya akan mencatatnya sebagai suatu precedent yang berbahaya.Sete rusnya saya serahkan atas kebijaksanaan Panitia Permusya waratan, dan disini atas pertimbangan pleno yang terhormat ini. Dalam pada itu Pemerintah dalam memori jawabannya memang dengan lancang berkata: ,,Oleh karena masih ada beberapa anggota ( perhatikan betul Saudara- saudara,,beberapa anggota ", nota bene: seluruh Bahagian II bulat ditambah dengan anggota yang lain dari Bahagian-bahagian lain ) yang selalu menyebut nyebut belum disyahkannya Undang -undang Darurat No. 4 tahun 1950, Undang -undang Darurat No. 12 tahun 1952 sebagai alasan untuk menunda peninjauan 4 ran cangan undang-undang tersebut, maka Pemerintah mengharap supaya rapat pleno yang akan datang dimulai dengan pembicaraan mengenai pengesyahan dua undang undang darurat tersebut", demikian Pemerintah. Jawaban Pemerintah ini, memang amat mengherankan, karena Pemerintah tidak pernah menerima laporan Bahagian bahagian mengenai kedua undang-undang darurat tadi itu, en tokh Pemerintah sudah dengan secara,,vanzelfsprekend" saja mengenyampingkan pertimbangan,,beberapa anggota' itu dengan mengundang pleno membehandel dahulu kedua undang-undang darurat itu, kalau pleno dapat mengerti bagaimana, maka mungkin hal ini terjadi, tersilalah, akan tetapi saya tidak mengerti akan jalan kejadian-kejadian ini. Atau memang Pemerintah telah mengetahui, bahasa kedua undang -undang darurat itu akan disekaliguskan saja dima jukan kedalam pleno. Saya tidak perpanjang lagi thema ini, karena saya menunggu perkembangan - perkembangan selanjutnya. Dalam pada itu, maafkanlah saya apabila saya tidak menying gung-nyinggung kedua rancangan undang -undang pengesah an undang-undang darurat yang belum diserahkan kepada Bahagian-bahagian untuk mempertimbangkannya. Saya hanya mengadakan pandangan atas keempat rancangan undang undang kemiliteran saja. Saudara Ketua, beberapa bulan yang lalu, yakni sebelum 721 === [PDF page 160] === terjadi peristiwa 17 Oktober", Menteri Pertahanan Hamengku Buwono, dalam rapat-rapat Seksi Pertahanan dan Bahagian II kita memajukan pertimbangan-pertimbangan supaya janganlah meneruskan dahulu mendesak Parlemen memperbincangkan 4 rancangan undang -undang kemiliteran, sebelum diselesaikan Undang -undang Pertahanan Negara. Terhadapnya dimajukan olehnya 3 pertimbangan: 1. Para anggota Angkatan Perang merasa gelisah amat, karena kedudukannya sampai kini belum ditetapkan juga. Mereka menghendaki diadakannya keempat undang undang itu. 2. Pemerintah tidak berpendapat, bahasa perlu adanya Undang-undang Pertahanan Negara. Ia malah berpenda pat, bahasa Undang -undang Dasar Sementara kita tidak menghendakinya secara mutlak, dan Kementerian Perta hanan berpendirian, bahasa cukuplah dengan mengadakan suatu rentetan perundang-undangan ( bahasa Belandanya: wetgeving, bukan wetten ) sebagai memenuhi pasal- pasal mengenai pertahanan dalam Undang-undang Dasar Sementara kita. 3. Ikatan dinas pada penghujung tahun 1952 akan berkesu dahan sehingga harus diadakan voorzieningen atasnya, bila kita tidak menghendaki kekacauan. Saudara Ketua, Menteri Pertahanan ad interim kini dalam pada itu sudah diperlengkapi dengan tangkal mengenai per timbangan ketiga diatas, yakni Undang-undang Darurat No. 12/1952, yang memuat peraturan mewajibkan anggota anggota Angkatan Perang meneruskan kewajibannya selama 6 bulan lagi. Selanjutnya pendapat ad 2 pun sudah pula dikesamping kan oleh Menteri Pertahanan ad interim kini. Karena dalam memori jawabannya ia menyetujui mengadakan undang undang Pertahanan Negara. Tinggal satu pertimbangan lagi, yakni Angkatan Perang merasa gelisah, karena tidak ditentukan segala sesuatu mengenai kedudukan hukum, keuangan, dan sebagainya dari anggota-anggotanya. Saudara Ketua, apabila Menteri Pertahanan ad interim juga berpendapat bahasa alasan inilah yang sangat membe 722 === [PDF page 161] === ratkannya, maka saya mengundang Pemerintah dengan secara kategoris memajukan kepada kita: Dalam hal-hal manakah tidak mempunyai voorziening anggota-anggota Angkatan Perang sekarang ini, bila diper hatikan segala sesuatu yang sudah diatur dalam Undang undang Darurat No. 4 tahun 1950 dan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952? Dapatkah Pemerintah menun jukkan pasal-pasal mana dalam ke-empat undang -undang yang saya hadapi sekarang ini, yang,,voorzien❞ segala sesuatu pelanggaran yang berlaku sebelum, pada dan sesudah,,per golakan 17 Oktober"? Pasal-pasal mana dalamnya yang dapat menjernihkan pandangan yang serba kabur dewasa ini mengenai kompetensi dan kewajiban dari Panglima Tertinggi, Kabinet, Menteri Pertahanan, penjabat-penjabat tinggi, menengah dan rendah dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang? Dapatkah kita mempunyai gambaran yang tepat atas,,ver houding" antara funksi-funksi yang saya sebutkan diatas tadi itu, bila hanya keempat undang-undang ini yang kita hadapi? Tidakkah Pemerintahpun mengetahui, bahasa amatlah sukar untuk Dewan Perwakilan Rakyat menghadapi anggaran belanja Kementerian Pertahanan dengan hanya diperleng kapi dengan keempat undang-undang kemiliteran ini? Dapatkah Pemerintah menunjukkan kepada saya, pasal pasal mana dalam undang-undang yang empat ini dapat dijadikan pegangan oleh anggota-anggota Angkatan Perang seluruhnya, dalam organisasi dari pimpinan yang mengatasinya, i.c. organisasi Kementerian Pertahanan, Áng katan Darat, Laut dan Udara? Dapatkah Menteri Pertahanan ad interim kini ini menun jukkan kepada saya, bahasa empat undang -undang ini akan dapat menghindari terulangnya penghapusan dengan ‚‚ één pennestreek" dari seorang Menteri Pertahanan, dua jawatan dalam Kementerian Pertahanan yang meliputi perwira-perwira menengah, pertama, bintara-bintara dan perajurit-perajurit, yang dengan pennestreek" itu terkatung-katung kedudukan mereka? 723 === [PDF page 162] === (Zainul Baharuddin.) Dapatkah Menteri Pertahanan ad interim kini menerang kan kepada saya, bahasa dengan adanya undang-undang yang empat ini, ditambah dengan pasal- pasal 123 hingga 129 Undang -undang Dasar Sementara kita, maka sudah terhindar anggota-anggota Angkatan Perang seluruhnya dari sebentar sebentar diombang-ambingkan oleh bentukan-bentukan, formasi-formasi, dislokasi-dislokasi baru sampai ini terbit dalam mimpi-mimpi semalam-malaman? Benarkah pula dengan perlengkapan-perlengkapan tadi itu, sudah dapat dihindarkan pernyataan yang didasarkan atas planning yang tertentu, dari seorang Menteri Pertahanan yang pada suatu hari melanccrkan berita, bahasa Angkatan Darat akan dikurangi dengan 100.000 orang anggotanya? Dapatkah keempat undang-undang ini menghindari kenya taan, bahasa pada sesuatu waktu, maka ada batalyon-batalyon yang tidak mempunyai induk lagi, tegasnya tidak termasuk lagi dalam sesuatu divisi yang tertentu, sehingga dapat dianggap sebagai diluar formasi? Saudara Ketua, rasanya menjemukan pertanyaan-perta nyaan sebagai saya majukan itu. Lebih baik jangan saya teruskan. Tetapi saya ucapkan bahasa jumlahnya legio, dan bersumber pada kejadian -kejadian yang lampau yang men jadi pelajaran dan cermin perbandingan untuk kita. Dalam pada itu, tidaklah pertanyaan-pertanyaan yang saya majukan itu, terlepas dari pada kenyataan, bahasa yuist,, missing links" inilah yang saya anggap mutlak untuk menjamin secara tegas dan tidak separoh-separoh, kedudukan hukum, keuangan, tunjangan, tugas dari setiap warga negara yang berada di Angkatan Perang, terhadap Negara sesama rakyatnya. Tidak adanya dasar -dasar pokok inilah yang menyebabkan pula tiada persesuaian faham mengenai banyak hal-hal dalam Angkatan Perang, antara Angkatan dengan Angkatan, antara petugas petugas dan penjabat-penjabat dalam sesuatu Angkatan, sehingga mengakibatkan hal-hal yang dapat disingkirkan. Rasanya baru lagi kita mengalami pahit getirnya. Akan tetapi tidak pula buta saya akan hal-hal yang hendak di-voorzien oleh keempat undang-undang ini. Saya lihat dengan jelas, bahasa dengan adanya keempat undang undang ini, maka tidaklah perlu setiap anggota Angkatan 724 === [PDF page 163] === Perang merasa bahasa jasa-jasanya tidak diperhatikan oleh Negaranya. Pemerintah memperhatikannya dengan sepenuh penuhnya, apabila disebabkan oleh undang -undang yang empat ini, mereka harus dikeluarkan dari dinas Angkatan Perang, harus mengundurkan diri dari Angkatan Perang, dengan sukarela, karena tidak dapat lagi memenuhi syarat syarat yang tertentu. Arme zielen! Jiwa-jiwa yang sederhana pulalah akan kena oleh peraturan-peraturan. Contoh yang masih terlekat dalam hati yang mengikuti secara seksama perkembangan Angkatan Perang, contoh yang recent ialah kejadian di Territorium II. Berbondong -bondong anggota Angkatan Darat di Sumatera Selatan hendak mengundurkan diri, ketika mendengar berita bahasa akan dikeluarkan 100.000 orang dari Angkatan Darat. Mereka merasa kedudukannya dengan hal sedemikian tidak terjamin adanya. Bahaya yang reëel itu dapat dimentera dengan seruan oleh Menteri Pertahanan sewaktu itu, bahasa akan dibuat per aturan, dimana penghidupan mereka akan dijamin. Apabila akan dikeluarkan, atau mengundurkan diri, akan dijamin untuk waktu yang tertentu penghidupan mereka. Jiwa sederhana! Saudara Ketua, tragis, apabila hanya di dengar sebagai suatu dongengan. Akan tetapi kejam, apa bila disebabkan oleh peraturan-peraturan yang berpokok pangkal pada keteledoran pemimpin-pemimpin Negara. Dengan gambaran tiga tahun dijamin pembayaran gaji pokok, maka jiwa-jiwa sederhana itu tunduk akan,,fatumnya", karena memang tersurat, pada tahun 1953 mereka tepat tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh empat rancangan undang -undang kemiliteran, yang di pertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam sidangnya bulan Pebruari 1953 itu, tanpa undang -undang Pokok Pertahanan Negara. Undang-undang Pokok Pertahanan Negara yang seharusnya menetapkan dengan tegas syarat- syarat tadi itu. Saudara Ketua, thema ini saya teruskan lagi sedikit. Pada memperdebatkan tahun yang lampau persoalan disekitar pim pinan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, ada disebut-sebut oleh Saudara Manai Sophiaan, bahasa ada gerak diantara perwira-perwira yang sama berjuang dimasa 725 === [PDF page 164] === (Zainul Baharuddin.) pergolakan revolusi kita, bahasa ada kemungkinan serentak mereka akan meletakkan jabatannya, sebagai geste solidair, apabila kawan-kawannya dengan seleksi dan herskholing yang tak dapat ditempuh oleh kawan-kawannya itu secara memuas kan, mereka ini akan dikeluarkan dari Angkatan Perang. Perwira-perwira ini memang menganggap bahasa suasana dalam pimpinan Angkatan Perang semasa itu, menetapkan syarat-syarat untuk perwira-perwira Angkatan Perang, ber lainan dari pada yang diharap-harapkan oleh mereka. Paling tidaknya untuk sementara belum sebagai itu. Ikatan Perwira dengan kontan menyambut kegelisahan kegelisahan tadi dengan resolusi yang meminta, supaya Undang -undang Pokok Pertahanan Negara ditetapkan dahulu. Mereka, yang harus dianggap sebagai Pap-pak dalam Angkatan Perang, sebagai,,the brains" dari Angkatan Perang, merasa, bahasa segala sesuatu mengenai mereka dan anggota-anggota Angkatan Perang seluruhnya, ditetapkan dahululah dalam pokok-pokoknya dengan suatu Undang undang Pertahanan Negara. Jeritan-jeritan ini, dan contoh-contoh yang baru saja kita hadapi dan hingga pada hari ini belum juga selesai penyelesaiannya, tidakkah memikulkan beban kepada kita, supaya kita janganlah lagi mencoba dengan,,tambal-sulam" mengatur sesuatu yang jelas sudah harus secara sebaliknya diurus? Apa benarkah sedemikian sudah besarnya impotensi kita kesemuanya, hingga sesuatu Undang -undang Pokok Perta hanan Negara tidak dapat kita ciptakan dalam waktu yang terletak antara hari ini dengan tanggal habis berlakunya Undang -undang Dasar No. 12 tahun 1952, yakni dalam 5 bulan waktu? Atau benarkah pula bahasa Undang -undang Pokok Pertahanan Negara itu adalah suatu persoalan yang tidak dapat kita pikul, sedemikian beratnya tergambarkan dianya? Saudara Ketua, saya termasuk diantara kawan-kawan dalam Parlemen ini, dan dapat dengan tegas saya ketengah kan, termasuk antara warga-negara Indonesia yang bersama dengan banyak pemimpin dalam ketiga bagian Angkatan Perang kita, yang tidak sedemikian pesimistis gambarannya 726 === [PDF page 165] === terhadap pembuatan Undang-undang Pokok Pertahanan Negara itu, sebagai yang digambarkan oleh jawaban Peme rintah mengenainya. Apabila Pemerintah menghendaki supaya berbondong-bondong buku -buku yang harus ditelaah oleh kita untuk menciptakan Undang -undang Pokok Pertahanan Negara itu, marilah kita bersama-sama membagi pekerjaan dengan membagi-bagi buku-buku itu hingga setiap orang umpamanya hanya harus mempelajari satu buku saja. Hasil penelaahan itu disimpulkan dengan mencocokkan dengan faktoren dan voorwaarden yang ada dalam rakyat kita serta sendi-sendi Negara kita. Tidak berat, Saudara Ketua, bila kita sama berkehendak baik. Lagi pula apakah Pemerintah hendak,, beweren" dengan keterangannya dalam memori ja wabannya, bahasa pemimpin-pemimpin Angkatan Perang kita tidak sudah menelaah banyak buku-buku yang dirasa perlu oleh Pemerintah harus dipelajari? Apalagi bila diperhatikan, bahasa sudah berhitung tahun kita mengancang -ancangkan mengadakan Undang-undang Pokok Pertahanan Negara, sudah berhitung beberapa Kabinet. Dan tidaklah mungkin rasanya kita bersama tidak sudah mempunyai suatu konsepsi, atau beberapa konsepsi Pertahanan Negara kita, yang dengan kemauan-baik dapat dijelmakan dalam suatu Undang undang Pokok Pertahanan Negara. Suatu undang-undang yang dapat dirasakan oleh setiap kita, pun termasuk anggota Angkatan Perang dari yang setinggi-tingginya hingga yang serendah-rendahnya selaku suatu perpegangan yang pokok. Lima bulan, Saudara Ketua, kita berkesempatan mencipta kan Undang-undang Pokok Pertahanan Negara itu, menge sahkannya selaku undang -undang, mengesahkan selanjutnya dengan perubahan-perubahan barangkali dalam keempat rancangan undang -undang yang kita hadapi sekarang ini, lima bulan; saya menggelengkan kepala saya, bila kita masih berpendapat bahasa waktu itu terlampau singkat. Saudara Ketua, kita dalam masa- masa akhir ini amat dipengaruhi oleh bayangan-bayangan yang mengerikan. Pun empat undang-undang kemiliteran ini sudah pula berjalan dengan bewering-bewering yang menyatakan, bahasa apabila ianya tidak dengan segala diselesaikan dan disahkan, maka ianya akan dapat dipakai oleh mereka-mereka yang hendak 727 === [PDF page 166] === merecokkan lagi keadaan untuk mengobar -ngobarkan ke bencian dari kalangan anggota -anggota Angkatan Perang, apalagi dari bawahan-bawahan, terhadp politici. Dalam hal ini kembali pulalah Parlemen akan dituduh biang keladinya. Saya tidak mau melihat bayangan -momok ini. Apabila Peme rintah bersama-sama dengan Parlemen menetapkan akan menjalani procedure yang telah dimajukan oleh beberapa pembicara yang terhormat, yakni mendahulukan adanya Undang -undang Pokok Pertahanan Negara, lalu mengesahkan undang -undang yang empat ini, maka tidak mungkinlah anasir-anasir yang manapun juga memutar balikkan kenyataan. Penjelasan dan keterangan - keterangan cukup dapat diberikan oleh Pemerintah dengan alat- alat perlengkapannya dan partai- partai menurut salurannya masing-masing pula, sehingga tidaklah lain pandangan selu ruh Angkatan Perang atas maksud baik kita bersama. Dan apabila penyelesaian Undang-undang Pokok Pertahanan Negara serta pengesahan keempat undang -undang kemiliter an ini sesudahnya dilakukan dalam waktu yang cepat, saya yakin bahasa anggota-anggota Angkatan Perang akan meng insafi dengan sebaik-baiknya, bahasa yang dikehendaki oleh kita bersama ialah kesempurnaan kedudukan jaminan mere ka. Selanjutnya yakin pula saya bahasa apabila kita perlam bat-lambat lagi menyelesaikan Undang-undang Pokok Pertahanan Negara, maka dengan undang -undang yang empat ini kita sahkan kini, kita akan menghadapi kesukaran kesukaran berkali-kali lagi, sebagai selama ini. Saudara Ketua, saya diatas tadi sudah menggambarkan kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi oleh Parlemen dalam menilai anggaran belanja Kementerian Pertahanan dengan Angkatan Perang, bila kita masih belum juga mempunyai Undang -undang Pokok Pertahanan Negara. Sekarang saya malah menyangsikan, apakah tidak sudah dimasukkan pula dalam anggaran belanja Angkatan Perang segala sesuatu kemungkinan yang akan dapat disebabkan oleh penerimaan undang-undang yang empat ini. Kami yakin mereka yang memperhatikan dari dekat perkembangan Angkatan Perang kita, merasa malah - dan ini peringatan kepada Saudara Prof. Abidin, bahasa dengan adanya undang-undang yang 728 === [PDF page 167] === empat ini, maka sudah diletakkan dasar-dasar yang dengan mudah dapat dipakai oleh barang siapa yang hendak menga dakan rasionalisasi dalam Angkatan Perang. Memang dengan sepintas lalu dapat keempat undang-undang ini dianggap selaku jaminan terhadap kedudukan anggota Angkatan Perang. Tetapi tidak pulalah dapat dimungkiri, bahasa ber sama dengan jaminan-jaminan itu tertera pulalah jalan yang memungkinkan mengenyahkan seorang anggota Ang katan Perang dari dinas militernya, bila ia tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang -undang yang 4 itu. Sedangkan syarat-syarat itu tidak berdasarkan pokok pokok yang tertentu, sebagai suatu rangkaian yang logis dalam suatu idee pertahanan rakyat, sebagai sehendaknya tercan tum dalam suatu Undang-undang Pokok Pertahanan Negara. Baharu kita membenarkan syarat-syarat yang takluk kepada opportuniteitsbeginsel dalam pandangan incidenteel kita terhadap bentuk, corak dan pembangunan Angkatan Perang kita. Kemarin dianjurkan oleh Saudara dari Masyumi, atau lebih tegas dari Serikat Tani Islam Indonesia, Saudara Hendrosudarmo, beberapa saran yang dimajukan supaya janganlah syarat,,berijazah sekolah rendah" dalam undang undang yang empat itu akan menimpa golongan mereka, katanya. Lalu diperbeda -bedanya antara anggota-anggota Angkatan Perang yang harus memasak, memanggul senjata dan bekerja administrasi, sebagai dasar pokok pula untuk memperbeda-bedakan kuatnya syarat „ berijazah sekolah rendah” tadi itu. Saudara Hendrosudarmo, yang saya kenal dari dekat sebagai seorang yang amat jujur dan sederhana dalam mengupas persoalan-persoalan yang dihadapinya, memberikan suatu contoh yang frappant. Frappant kata saya, karena anjurannya itu menggambarkan dengan secara dramatis suatu harapan yang hidup dikalangan banyak di antara anggota-angota rendahan dalam Angkatan Perang kita. Saya bukannya dramatis, tetapi malah komis. Tragis memang. Saudara Ketua, karena saya tidak hendak melampaui batas waktu yang saya minta untuk instansi pertama ini, maka saya sudahi pemandangan saya ini dengan satu pertanyaan dan 729 === [PDF page 168] === (Zainul Baharuddin, Mr Mohd Daliyono. ) satu pengharapan. Dalam instansi kedua kupasan selanjut nya akan saya ajukan lagi. Pertanyaan itu berbunyi: Apakah Saudara Menteri Pertahanan ad interim kini, masih menganut pendirian serupa dengan Menteri Perta hanan yang baru meletakkan jabatannya itu, bahasa dengan adanya keempat undang-undang kemiliteran ini, maka Ang katan Darat akan dapat dikurangi dengan 80.000 hingga 100.000 anggota? Vide dirapat-rapat Bahagian. Pengharapan saya ialah: Tidakkah dapat Pemerintah membenarkan kita sama men coba dengan bersungguh-sungguh dan dengan berpadu tenaga dan fikiran untuk dalam waktu yang singkat, um pamanya 3 bulan menyelesaikan Undang-undang Pokok Pertahanan Negara sesudah mana pengesahan 4 undang undang kemiliteran yang sedang kita hadapi sekarang ini dapat dilakukan dengan cepat? Saudara Ketua, terima kasih. Mr Mohd Daliyono: Saudara Ketua, bahwa Pemerintah wajib mengatur ketentaraan kita selekas mungkin bagi kita semua telah terang. Tidak ada seorangpun dari kita yang tidak mengingini hal itu. Hanya masih tinggal satu persoalan saja tentang hal ini yang perlu diputuskan bersama, yaitu persoalan apakah harus ada undang-undang pokok pertahan an lebih dahulu atau tidak. Sebagaimana telah pernah saya nyatakan disini kedua pendapat itu bisa dikumpulkan, artinya undang -undang pokok perlu, seharusnya sekalipun dalam garis-garis besarnya saja Pemerintah harus telah sedia dengan rancangan undang- undang pokok pertahanan itu; disamping itu apa yang dimajukan oleh Pemerintah untuk kita setujui ini harus pula selesai selekas mungkin. Saya ulang apa yang pernah saya nyatakan: ibarat kita hendak mendirikan sebuah rumah komplit dengan biygebouw biygebouwnya. Saya tidak keberatan jika Pemerintah hendak mendirikan biygebouwnya lebih dahulu, berhubung dengan kebutuhan akan ruangan tempat berteduh dan berhubung dengan kemampuan menyediakan bahan-bahan yang diperlu kan, asal saja angan-angan atau gambaran bagaimana 730 === [PDF page 169] === ( Mr Mohd Daliyono. ) rumah kita nanti seluruhnya akan berwujud telah terpikir dan tertentu komplit dengan proyeksi detailnya. Sekarang pertanyaan saya kepada Pemerintah, sudahkah Pemerintah mempunyai gambar proyeksi dari bakal ujud - pertahanan kita itu? Kalau sudah, syukurlah dan berikanlah salinan dari gambar proyeksi seluruhnya itu. Jika belum, ceritakanlah dalam garis - garis besarnya cita-cita Pemerintah tentang hal itu. Lepas dari sudah ada atau belum adanya rencana undang undang pokok pertahanan yang saya maksudkan tersebut diatas, disini saya merasa wajib mengemukakan cita - cita saya sebagai warga-negara Indonesa asli yang menghendaki supaya cita-cita partai politik Masyumi benar-benar terlak sana - cita-cita mana tidak ada bedanya dalam hakekatnya dengan cita-cita partai politik Islam lainnya seperti Partai Serikat Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama, Perti dan lain lain, oleh karena cita-cita yang saya sebut tadi adalah cita cita Islam - yaitu apa yang tertulis dalam anggaran dasar Masyumi yang terbaru yang berbunyi sebagai berikut: ,,Tujuan Partai ialah terlaksananya ajaran dan hukum Islam didalam kehidupan orang seorang, masyarakat dan Negara Republik Indonesia, menuju keridhaan Illahi". Dalam hubungannya dengan rancangan undang -undang yang kita hadapi sekarang ialah terlaksananya ajraan dan hukum Islam dalam ketentaraan Republik Indonesia, baik sebagai anggota tentara maupun sebagai orang seorang perajurit dan opsir kita harus sesuai dengan ajaran dan hukum Islam. Dengan lain perkataan saya menghendaki supaya Undang undang Pokok Pertahanan kita nanti dan undang -undang yang kita hadapi sekarang ini dibikin begitu rupa hingga menurutkan ajaran dan hukum Islam, setidak-tidaknya tidak Ebertentangan dengan ajaran dan hukum itu. Untuk dapat menurutkan ajaran dan hukum Islam maka tentang pertahanan kita yang perlu diatur dalam undang -un dang pokok pertahanan itu pertama harus dijelaskan maksud dan tujuannya, yaitu mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya untuk melindungi dan me negakkan agama Allah; kedua harus diatur pada waktu dan keadaan yang bagaimana pertahanan kemerdekaan dan 731 (468/B) 11 === [PDF page 170] === (Mr Mohd Daliyono. ) pembelaan daerah itu menjadi fardhu'ain ( kewajiban orang seorang ); ketiga harus dinyatakan syarat-syarat bagi orang yang wajib memanggul senjata pada waktu dan dalam keadaan yang tertentu tersebut; keempat harus ditulis susunan dan tugas serta batas-batas hukum alat perlengkapan Negara yang diberi kewajiban menyelenggarakan pertahanan; kelima harus diatur cara -cara mengumumkan perang dan cara- cara berperang serta cara-cara membelanjainya. Bagaimana melaksanakannya hal-hal tersebut tidak bisa dan tidak perlu saya bentangkan lebih lanjut disini. Cukup jika saya nyata kan disini, bahwa segala sesuatunya harus bersifat Islam dengan tidak melupakan batas-batas kemungkinan yang nyata dan cita-cita modern. Pada waktu dibicarakan undang undang pokok pertahanan itu insya Allah saya ada kesempat an membahas soalnya lebih dalam. Sampailah saya pada pemandangan saya mengenai rancang an undang -undang ketentaraan yang diajukan oleh Pemerin tah kepada kita. Seperti tadi telah saya nyatakan, apa yang dikehendaki oleh Pemerintah itu ialah mendirikan biygebouw biygebouw ketentaraan lebih dahulu karena terpaksa oleh keadaan; keadaan tersebut begitu mendesaknya sehingga Pemerintah membuat undang -undang darurat untuk meme nuhi perumahan yang dibutuhkan. Dengan pendek saya setuju dengan adanya usaha -usaha Pemerintah tersebut, sesuai dengan pendirian fraksi saya, yang diucapkan oleh Saudara Jerman kemarin. Dalam hubungan ini saya berseru kepada Pemerintah untuk melaksanakan semua undang undang itu selaras dengan jiwa rakyat Indonesia yang terbanyak, yaitu jiwa Islam. Saya bisa menyetujui rancangan undang -undang untuk mengesahkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, karena terpaksa, terpaksa karena perjan jian Konperensi Meja Bundar dan terpaksa karena telah menjadi undang -undang darurat; saya menerima rancangan undang -undang untuk mengesahkan Undang -undang Darurat No. 12 tahun 1952 tentang kewajiban tetap dalam dinas ketentaraan, karena pengesahan ini perlu sekali untuk ke pentingan hukum dan keteledoran terletak pada Parlemen; saya mufakat akan adanya undang-undang yang mengatur 732 === [PDF page 171] === (Mr Mohd Daliyono, F. A. P. Pitoi. ) akibat- akibat dari kewajiban tetap dalam dinas ketentaraan untuk menjamin nasib para perajurit dan opsir- opsir yang diharuskan tetap memanggul senjata meskipun mereka sebenarnya telah jemu berjoang dan ingin istirahat, seperti mufakat saya terhadap undang-undang yang mengatur perlaku an terhadap anggota Angkatan Perang yang diberhentikan karena tidak membaharui ikatan dinasnya, kepada perajurit perajurit dan opsir-opsir ini perlu dihargai jasa- jasanya yang telah disumbangkan kepada Negara, terutama oleh karena mereka ini kebanyakan terdiri dari orang -orang yang tidak lagi memenuhi syarat- syarat untuk tetap menjadi perajurit; saya setuju dengan adanya undang-undang yang mengatur penerimaan anggota tentara sukarela oleh karena angkatan perang kita yang terdiri dari barisan sukarela perlu lekas di bentuk; dan akhirnya saya senang sekali akan adanya undang undang yang mengatur ketentuan hukum anggota Angkatan Perang selekas mungkin karena banyak mendengar keluh kesah anggota-anggota tentara kita mulai yang tertinggi sampai yang terbawah yang menyatakan kegelisahannya ber hubung dengan kedudukannya sampai sekarang terkatung katung tidak tertentu, sampai ada yang tidak tahu apakah mereka ini masih dalam ketentaraan atau tidak. Dalam hubungan ini saya memperingatkan kepada Pemerintah akan nasib kita anggota Parlemen sendiri, bagaimana kedudukan hukum kita? Rancangan undang-undang yang mengenai hal ini sampai sekarang masih tetap disimpan dalam lemari es Pemerintah. Persetujuan saya mengenai keenam rancangan undang undang itu tidak berarti, bahwa saya tidak akan mengusulkan perubahan-perubahan kecil pada rancangan undang - undang. Pada pembicaraan pasal demi pasal usul saya itu akan saya ajukan jika masih perlu. F. A. P. Pitoi: Saudara Ketua, membaca memori jawab an Pemerintah, maka didalam isi memori jawaban itu Peme rintah mengakui, bahwa keempat rancangan undang -undang. ini tidak sempurna. Penerimaan ini, Saudara Ketua, kami ambil over dengan 100%. Saudara Ketua, jika kita menghadapi rancangan undang undang ketentaraan ini, maka harus dilihat bagaimana 733 === [PDF page 172] === (F. A. P. Pitoi.) letaknya Negara Republik Indonesia itu. Negara Republik Indonesia adalah suatu negara maritim. Apa sebab, Saudara Ketua? Didalam Bahagian-bahagian juga kami telah kemukakan bahwa Pemerintah dipandang lebih bijaksana jikalau Pemerintah bersedia memajukan Undang-undang Pertahanan lebih dahulu. Saudara Ketua, maksud yang menghendaki supaya kita memperbincangkan lebih dahulu Undang-undang Pertahan an, yaitu oleh karena perebutan Republik Indonesia atas kemerdekaan dan kedaulatannya, kita masing -masing meng akui, tidaklah direbut dengan suatu staand leger. Kemerde kaan Indonesia tidak direbut dengan milisi, tetapi Kemer dekaan Republik Indonesia adalah direbut dengan pertahanan rakyat. Didalam Bahagian-bahagian cukup jelas bahwa Bahagian-bahagian telah memajukan pertanyaan kepada Pemerintah, yaitu: adakah kita sekarang ini mempunyai staand leger? Menyesal, Saudara Ketua, pertanyaan yang sangat pen ting ini tidak dijawab oleh Pemerintah. Saudara Ketua, jika Undang-undang Pokok Pertahanan itu diketengahkan lebih dahulu, maka kita harus mengakui bahwa ini banyak bersangkutan dengan anggaran belanja Negara. Apa yang kita maksud didalam Undang -undang Pokok Pertahanan itu, harus diselesaikan dahulu, baru kita menyu sun siapa yang harus memelihara pertahanan itu. Pertahanan itu harus diselenggarakan dilihat dari sudut sampai dimana Pemerintah atau Negara kita ini hendak menghormati akan politik bebas dari Republik Indonesia maupun kedalam, ter utama keluar. Tetapi menyesal bahwa dalam hal ini timbul salah faham antara kami dan Pemerintah, karena Pemerintah tidak mau mengakui bahwa Undang-undang Pokok Perta hanan itu dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. Maka kami bersedia dengan segenap tenaga yang ada pada kami untuk turut serta menyusun organisasi-organisasi pertahanan yang dapat dipelihara dengan Undang -undang Pokok Per tahanan itu. Saudara Ketua, jika seandainya semua rancangan undang undang ini dapat disetujui oleh Parlemen dan sebentar ter bukti, bahwa undang -undang ini menghadapi jalan buntu 734 === [PDF page 173] === (F. A. P. Pitoi. ) dan bertentangan dengan undang -undang pokok pertahanan, bagaimanakah akibat-akibatnya nanti? Kami hanya ingin melihat dari pihak Pemerintah politik pertahanan apa yang harus kita pakai untuk memelihara politik bebas negara, terutama berhubung dengan geografiskhe ligging dari pada negara kita yang menuntut adanya garis-garis pertahanan yang tertentu. Dan untuk memelihara garis- garis pertahanan yang tertentu itu kita harus mempunyai satu angkatan perang, yang mana anggota-anggotanya terikat kepada suatu kewajiban yang tidak terbatas. Dan kita mempunyai kewajiban bagai mana meletakkan garis-garis pertahanan itu, sampai dimana seorang anggota Angkatan Perang sebagai manusia dapat menjalankan tugasnya untuk memelihara pertahanan negara. Saudara Ketua, Pemerintah mengatakan terdesak oleh Undang -undang Darurat No. 4 tahun 1950 yang mana ikatan dinas 3 tahun itu sudah berakhir. Itu bukan soal Parlemen, tetapi adalah tanggung -jawab Pemerintah. Pemerintah mengatakan: „ Permintaan -permintaan untuk berhenti telah banyak yang masuk". Kami ingin mengetahui, berapa jumlah dari pada mereka itu dan apakah sebabnya sehingga mereka sekarang ini tidak merasa bertanggung jawab lagi didalam Angkatan Perang? Ini semuanya harus dilihat dari sudut sampai dimana jaminan -jaminan kepada mereka itu. Saya percaya, jikalau didalam organisasi Ang katan Perang cukup diberi jaminan- jaminan kepada mereka itu, maka selaku warga-negara Indonesia mereka harus merasa bertanggung -jawab, bahwa mereka duduk dalam Angkatan Perang untuk kepentingan nusa dan bangsa. Tetapi sekarang ini mungkin alasan mereka untuk keluar dari ketentaraan oleh karena jaminan- jaminan kepada mereka itu tidak dapat memberikan perasaan pada mereka, bahwa mereka menunaikan tugas sebagai kewajiban mereka di dalam negara kita. Saudara Ketua, Pemerintah mengatakan didalam memori jawaban, bahwa mungkin jikalau mereka ini telah mening galkan Angkatan Perang, seperti dokter-dokter, tehnis dan pemuda-pemuda lain, mereka boleh mendapat manfaat yang lebih luas dalam hidupnya dibandingkan dengan penghidupan mereka dalam Angkatan Perang sekarang. Kami ingin menge 735 === [PDF page 174] === (F. A. P. Pitoi, Ibrahim Sedar. ) tahui, sampai dimana jaminan Pemerintah atau adakah rencana-rencana Pemerintah untuk menampung mereka itu sebentar, rencana didalam tiap-tiap Kementerian, karena pengalaman telah membuktikan kepada kita bagai mana besarnya kesulitan -kesulitan yang dihadapi Pemerintah dilihat dari sudut penampungan oleh Biro Rekonstruksi Nasional. Kita tidak mau mencegah jikalau mereka itu hendak meninggalkan Angkatan Perang, tetapi kita juga ingin melihat sampai dimana rencana penampungan Peme rintah terhadap mereka. Saudara Ketua, disamping itu tidak ada ketegasan dari Pemerintah apa sebabnya bukan 100.000, apa sebabnya bukan 50.000, apa sebabnya bukan 30.000 yang mungkin diidam idamkan oleh Pemerintah untuk memperdirikan satu staand leger. Dan juga tidak ada ketegasan dari Pemerintah apakah dimaksud staand leger atau milisi. Jikalau milisi, bagaimana dengan anggaran belanjanya; jikalau staand leger, bagai mana dengan anggaran belanjanya? Kami ingin mendapat penjelasan-penjelasan yang tegas dari Pemerintah, karena undang -undang ini kami anggap salah satu undang -undang yang terpenting didalam negara kita. Saudara Ketua, mengingat bahwa anggota Angkatan Perang juga seorang manusia, maka dari itu soalnya harus kita lihat dari sudut sampai dimana anasir-anasir, perasaan perasaan yang tidak mempunyai tanggung -jawab itu timbul didalam negara. Saudara Ketua, oleh sebab itu ingin saya mendengar ja waban Pemerintah didalam babak pertama itu. Dan kami rindu akan penjelasan-penjelasan Pemerintah, supaya mungkin boleh mendapat persesuaian faham. Tetapi dite gaskan disini, Saudara Ketua, bahwa kami tidak dapat me ninggalkan pendirian kami seperti yang kami telah kemukakan didalam Bahagian -bahagian. Ibrahim Sedar: Saudara Ketua, lebih dahulu saya ter paksa menyatakan disini keheranan dan kesesalan hati saya, mengapa kita sekarang dengan sekaligus harus membicara kan enam buah rancangan undang-undang ketentaraan, pada hal beberapa diantaranya tidak ada mempunyai hubung an antara satu dan lain. Cara pembicaraan demikian 736 === [PDF page 175] === tidak mungkin memberikan hasil-hasil baik yang cukup memuaskan, karena tiap-tiap rencana tak sempat ditinjau dan dikupas dengan teliti dan seksama, baik mengenai isi ( redaksinya ), maupun mengenai jiwa dan tujuannya. Bedasar atas pertimbangan ini, maka maka saya harap dengan sangat, baik kepada Pemerintah maupun kepada Parlemen, khususnya kepada Panitia Permusyawaratan, untuk meninjau kembali cara perundingan itu, yaitu dengan ja lan membagi rancangan-rancangan undang -undang yang kita hadapi sekarang dalam empat golongan, seperti berikut: Golongan I: Pengesahan Undang -undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat. Golongan II: Pengesahan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota Angkatan Pe rang untuk tetap dalam dinas ketentaraan dan penetapan Rancangan Undang-undang tentang akibat - akibat dari Undang-undang Darurat itu. Golongan III: Penetapan rancangan undang -undang tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan, karena tidak mem perbaharui ikatan dinas. Karena soal-soal yang termuat da lam rancangan undang-undang itu berhubungan rapat de ngan tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional, seperti dimaksud terakhir dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952, maka perlu dan patut pula dipertimbangkan, apakah tidak lebih baik kedua macam materie yang termuat dalam rancangan undang -undang dan Peraturan Pemerintah itu digabungkan dan ditinjau kembali dalam hubungannya an tara satu dan lain. Golongan IV: Penetapan rancangan undang -undang tentang penerimaan anggota Tentara sukarela dan rancang an undang-undang tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang. Saudara Ketua, berbeda sedikit dengan pendirian beberapa orang pembicara yang lebih dahulu, maka saya berpendapat, bahwa hanya pembicaraan tentang rancangan undang undang penerimaan anggota Tentara sukarela dan rancang an undang -undang tentang kedudukan hukum anggota 737 === [PDF page 176] === (Ibrahim Sedar.) Angkatan Perang perlu ditunda dahulu, sampai rancangan Undang -undang Pertahanan Negara selesai disusun oleh Pemerintah, dibicarakan oleh Parlemen dan ditetapkan sebagai undang-undang biasa. Sebagai penjelasan saya ingin menguraikan lebih jauh keterangan-keterangan dibawah ini. a. Undang-undang Darurat tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat perlu dan harus segera disahkan - seberapa perlu sesudah diubah dan ditambah, agar sesuai dengan ketentuan - ketentuan dalam Undang-undang Dasar Sementara. Sangat disesalkan, bahwa Pemerintah tidak berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mempercepat penetapan Undang -undang Darurat itu sebagai undang -undang biasa; b. Pemerintah telah menetapkan Undang -undang Darurat No. 12 tahun 1952 untuk menahan anggota-anggota Ang katan Perang yang masih sangat dihajatkan dalam dinas ketentaraan, meskipun ikatan dinasnya telah liwat temponya. Kalau pihak Pemerintah dan Parlemen tempo hari benar benar menghendaki, agar pembicaraan rancangan undang undang itu dilakukan tersendiri, jadi tidak serentak ber sama-sama dengan beberapa buah rancangan -rancangan undang -undang ketentaraan lainnya, maka pembicaraan itu tentu sudah berlangsung dengan lancar dan sudah berhasil dengan baik. Karena sementara ini keadaan-keadaan telah mendesak, sebab tempo ikatan dinas banyak sudah mulai berakhir, materie itu terpaksa telah ditetapkan oleh Peme rintah dalam bentuk undang-undang darurat. Jiwa dan tujuan undang -undang darurat ini terutama untuk mence gah kemunduran atau desorganisasi Angkatan Perang ( isti mewa Angkatan Darat ), hingga dapat dianggap sebagai tindakan -tindakan administratif. Apakah Parlemen dapat atau tidak menyetujui tindakan -tindakan itu, terserah ke pada keputusan suara yang terbanyak. Tetapi yang nyata dan praktis, yaitu bahwa Parlemen perlu dan harus segera membicarakan pengesahan Undang -undang Darurat No. 12 tahun 1952 itu, agar undang -undang darurat itu dapat di tetapkan sebagai undang -undang biasa jika disetujui, ataupun dibatalkan jikalau ditolak oleh Parlemen. Tetapi 738 === [PDF page 177] === jika Parlemen tidak suka membicarakan pengesahan undang-undang darurat itu, karena menginginkan lebih dahulu penetapan undang-undang pertahanan negara, maka undang-undang darurat itu tetap akan dilaksanakan terus oleh Pemerintah dengan akibat-akibat yang kelak, makin lama makin sukar diperbaiki. Saudara Ketua, berhubung rapat dengan pelaksanaan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 itu, maka terbit masalah lain, yaitu ganjaran atau kompensasi apa yang patut diberikan kepada anggota-anggota Angkatan Perang yang ditahan dalam dinas ketentaraan itu untuk kepentingan Angkatan Perang sendiri. Pemerintah telah memajukan kepada Parlemen rancangan undang -undang tentang akibat akibat dari pada undang-undang tentang kewajiban ang gota Angkatan Perang untuk tetap bekerja dalam dinas ketentaraan. Dalam hal ini sebahagian terbesar dikalangan anggota-anggota Parlemen mungkin menyetujui, tetapi mungkin pula menolak seluruhnya ataupun sebahagiannya konsepsi Pemerintah itu. Karena soal ini penting bagi ang gota-anggota Angkatan Perang yang bersangkutan, serta sangat jauh hubungannya dengan penetapan undang -un dang pertahanan negara, maka saya berpendapat, bahwa Parlemen sebaik-baiknya segera mengeluarkan uitspraaknya ( putusan ) tentang soal ini. Dengan demikian dapat diper oleh ketegasan dan kepastian tentang ada atau tidak adanya sesuatu keuntungan atau kerugian bagi anggota -anggota Angkatan Perang yang masih sangat dihajatkan dalam di nas ketentaraan itu. Saudara Ketua, pembicaraan tentang pengesahan undang undang darurat tentang pensiun dan onderstand bagi anggota Angkatan Perang seharusnya dilakukan lebih dahulu dari pada pembicaraan rancangan undang -undang tentang perla kuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan, karena tidak memperbaharui ikatan dinas. Saya berpendapat demikian, karena perlu lebih dahulu ditegaskan dan dijelaskan, berapa besarnya pensiun atau onderstand bagi anggota - anggota Angkatan Perang yang telah memenuhi syarat-syarat untuk keluar dari dinas keten taraan dengan mempunyai hak atas pensiun atau onderstand 739 === [PDF page 178] === itu. Bagi mereka yang berhak mendapat pensiun atau onder stand itu oleh Pemerintah tidak perlu diberikan sesuatu ban tuan atau dilakukan sesuatu tindakan istimewa untuk me ngembalikan mereka kemasyarakat, sebagaimana halnya dengan para pegawai sipil yang diperhentikan dari jabatan negeri dengan memperoleh pensiun atau onderstand selama hidupnya. Saudara Ketua, berbeda keadaannya dengan anggota-ang gota Angkatan Perang yang berhak mendapat pensiun atau onderstand itu, maka perlu dan patut diambil tindakan -tin dakan istimewa terhadap anggota-anggota Angkatan Perang, khusus bekas anggota Tentara Nasional Indonesia atau pa sukan-pasukan perjoangan kemerdekaan dalam ikatan dinas ketentaraan, terutama pada Angkatan Darat, yaitu jika me reka diperhentikan dari dinas ketentaraan atas kemauan sendiri, karena jiwa atau badan kurang cakap atau sebab sebab lainnya. Mereka, hampir semuanya, belum memenuhi syarat-syarat untuk mendapat pensiun atau onderstand selama hidupnya. Mereka telah mengorbankan pikiran, tenaga, tempo dan harta bendanya, mula -mula untuk memperjuangkan ke merdekaan, kemudian - sesudah penyerahan kedaulatan - untuk memperteguh kedudukan Republik Indonesia, selama beberapa tahun yang berakhir. Dalam keadaan demikian, mereka telah kehilangan kesem patan untuk membentuk dan membina suatu kedudukan yang layak dalam masyarakat dalam tingkat penghidupan yang sesuai dengan bakat kecakapan dan pengalamannya. Selain dari itu mereka sebahagian terbesar masih muda dan masih sanggup bekerja dengan giat dan rajin untuk membentuk dan memupuk sumber penghasilan sendiri. Dengan lain per kataan, tenaga badan dan pikiran mereka masih sangat di hajatkan dan dapat dipergunakan untuk pembangunan In donesia dalam lapangan-lapangan yang tertentu. Karena itu, baik sebagai ganjaran atas jasa- jasanya, ataupun sebagai pengganti hak atas pensiun atau onderstand seumur hidup yang tidak dapat diberikan kepadanya, maupun sebagai tin dakan untuk mencegah kemelaratan dan kekacauan, memang patut dan adil, bahwa Pemerintah dalam masa permulaan, 740 === [PDF page 179] === sesudah mereka keluar dari dinas ketentaraan, memberikan pimpinan dan sokongan lahir-bathin, agar mereka berhasil menciptakan sumber dan tingkat penghidupan yang baru di masyarakat. Saudara Ketua, berdasar atas hal-ihwal yang dikemukakan tadi, maka saya tidak dapat melihat sesuatu alasan, kenapa pembicaraan rancangan undang -undang tentang perlakuan terhadap anggota-anggota Angkatan Perang yang diperhenti kan dari dinas ketentaraan, karena tidak memperbaharui ikatan dinas itu, perlu dan harus dipertangguhkan dahulu, sementara menunggu penetapan Undang -undang Pertahanan Negara. Saya berpendapat, bahwa antara dua macam materie itu, yaitu pimpinan dan bantuan Pemerintah kepada bekas anggota Angkatan Perang disatu pihak dan soal-soal pokok tentang Pertahanan Negara dilain pihak tidak terdapat sesuatu hubungan yang rapat, baik langsung maupun tidak langsung. Karena itu, saya harap suka kiranya para anggota Parlemen meninjau kembali pendiriannya dalam soal ini. Saudara Ketua, jika tadi saya menyatakan, bahwa tidak ada sesuatu hubungan antara rancangan undang -undang Pertahanan Negara disatu pihak dan rancangan undang undang tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Pe rang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan, karena tidak memperbaharui ikatan dinas dilain pihak, maka pernyataan ini hendaknya hanya diartikan, bahwa saya menyetujui jiwa dan tujuan dari rancangan undang-undang yang tersebut terakhir itu. Tetapi isi dan redaksi rancangan undang-undang ini masih perlu ditinjau dan dikupas lebih jauh dengan seksama, serta disesuaikan atau dihubungkan dengan tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional, seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang terakhir No. 1 tahun 1952, sebab penampungan bekas anggota-anggota Angkatan Pe rang itu seyogianya juga akan dan harus diselenggarakan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional tersebut. Tetapi, karena hasil pekerjaan Dewan dan Biro Rekon struksi Nasional itu sampai sekarang - meskipun telah me ngeluarkan ongkos -ongkos beratus juta rupiah 7 masih jauh dari sempurna dan memuaskan, maka saya ingin me nganjurkan kepada Pemerintah, agar rancangan undang 741 === [PDF page 180] === undang yang kita hadapi sekarang dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 ditarik kembali dan digabungkan ( ver werkt) dalam sebuah rancangan undang-undang yang baru. Jika cara demikian dianggap sulit dan sukar dilaksanakan, saya tidak keberatan, jika kedua macam materie itu dituang kan berasing -asing dalam dua buah rancangan undang undang yang baru, sesudah pihak Pemerintah sendiri menin jau dan menelaah isi dan redaksinya dengan seksama dan teliti. Saudara Ketua, sesuai dengan pendapat beberapa orang pembicara terdahulu, maka juga saya tidak bersedia turut merundingkan rancangan undang-undang tentang penerima an anggota Angkatan Perang sukarela dan rancangan undang-undang tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang, sebelum lebih dahulu selesai ditetapkan Undang undang Pertahanan Negara. Jika rancangan undang -un dang tentang penerimaan anggota Angkatan Perang sukarela itu telah dijadikan undang-undang biasa atau undang -un dang darurat, maka Kementerian Pertahanan atau Staf- staf Angkatan Perang, Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Ang katan Udara dengan bebas menurut pikiran dan rencananya sendiri memperoleh kekuasaan dan kesempatan untuk mela kukan penerimaan anggota- anggota Angkatan Perang yang baru, pada hal pokok-pokok pertahanan, politik pertahanan, organisasi Angkatan Perang dan beberapa macam soal- soal lainnya yang penting dan principieel serta bertalian atau ber sangkut-paut dengan Pertahanan Negara dalam arti seluas luasnya, belum sempat dibicarakan dan diputuskan bersama sama oleh Pemerintah dan Parlemen. Terhadap rancangan undang-undang tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang, saya berpendapat, bahwa materie ini seharusnya diatur didalam ataupun berdasar atas Undang -undang Pertahanan Negara dan Undang-undang Organisasi Angkatan Perang. Sementara menunggu penetapan undang -undang yang di maksudkan tadi, cara bekerja Pemerintah selama tiga tahun ini dalam soal kepegawaian anggota Angkatan Perang dapat diteruskan atas tanggung -jawab Pemerintah sendiri. Saya mengandung pengharapan, bahwa cara bekerja sementara 742 === [PDF page 181] === ini kiranya menjadi cambuk atau dorongan bagi Pemerintah untuk bekerja lebih giat dan lebih cepat dalam usaha menyu sun dan mempersiapkan rancangan undang -undang Perta hanan Negara dan rancangan undang-undang lainnya berdasar atas undang-undang Pertahanan Negara itu, didalamnya termasuk kedudukan hukum anggota Angkatan Perang. Achirnya, Saudara Ketua, saya ingin mengemukakan pera saan dan keinginan hati saya berhubung dengan politik pertahanan Negara. Karena Indonesia terdiri atas beberapa buah pulau besar dan beberapa buah kepulauan, serta terletak dipersimpangan tiga jalan lautan Samudra India dan Pasifik, antara Asia, Australia dan Amerika, maka yang harus dan perlu diperbesar dan diperkuat menurut kepentingan dan ketangkasannya, yaitu pertama Angkatan Laut, kedua Ang katan Udara dan ketiga Angkatan Darat. Jumlah kapal perang dan kapal terbang perang kita harus diperbesar secepat mungkin, hingga terdiri atas beberapa armada atau eskadron yang dapat mencegah pendaratan musuh, bukan saja di Jawa, tetapi terutama di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, kepulauan Maluku, kepulauan Sunda Kecil dan beberapa kepulauan lainnya yang lebih kecil. Armada Angkatan Laut dan Angkatan Udara itu sekurang kurangnya harus cukup banyak dan kuat untuk memperlin dungi pelayaran kapal- kapal barang dan penumpang dan perahu-perahu layar yang melakukan perhubungan antara satu pulau dengan pulau- pulau lainnya. Dalam hal ini istimewa jangan dilupakan nasib pulau-pulau diluar Jawa yang masih tipis penduduknya, tetapi menghasilkan banyak barang barang dan bahan-bahan perdagangan dan peperangan yang sangat penting. Pulau-pulau itu mudah diduduki musuh, jika pendaratan musuh tidak dapat lebih dahulu dicegah oleh Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kalau pendaratan musuh dipulau -pulau itu telah berhasil, maka pertahanan Negara, juga bagi pulau Jawa sendiri, tentu bertambah lemah. Selain dari itu pen duduk dipulau-pulau yang dikuasai musuh itu tentu mende rita berbagai macam kesukaran, bukan saja karena tindakan tindakan musuh, tetapi juga karena kekurangan barang 743 === [PDF page 182] === barang makanan, pakaian dan keperluan -keperluan hidup lainnya. Hal demikian telah kami rasakan selama pendudukan Je pang, lebih berat dan lebih sulit, jika dibanding dengan penderitaan penduduk dipulau Jawa. Jika pertahanan Negara bagi pulau-pulau diluar Jawa itu diabaikan atau kurang diperhatikan, karena pertahanan diutamakan dan di pusatkan dipulau Jawa, maka perasaan kurang senang dan kurang puas, karena perhatian Pemerintah Pusat dianggap kurang, tentu dan pasti akan meluap serta bertambah besar dan hebat, karena bersangkut-paut dengan kehormatan bangsa dan kesejahteraan penghidupan rakyat. Untuk mempertahankan dan menjamin perhubungan dengan dan antara pulau- pulau diluar Jawa itu, maka pang kalan-pangkalan armada juga perlu didirikan, seperti di Belawan, Padang, Den Pasar, Ambon, Makassar dan Balik papan. Disamping itu perlu pula ditambah jumlah lapangan terbang sipil dan militer, baik didarat maupun dipesisir atau disungai yang besar, disamping perluasan dan pembikinan baru pelabuhan-pelabuhan dan pangkalan-pangkalan untuk kapal-kapal api dan perahu - perahu layar. Saudara Ketua, bagi Angkatan Darat, saya berpendapat, bahwa pemulihan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri, baik dimasa damai maupun dimasa perang, hendaknya dise rahkan semata-mata kepada tugas dan tanggung -jawab Pamongpraja, Polisi dan Kejaksaan. Hanya jika keadaan memaksa, baru Angkatan Darat boleh diminta memberikan bantuan kepada Kepala Pemerintah Daerah. Pengalaman pengalaman yang pahit, baik bagi Pemerintah dan Rakyat, maupun bagi Angkatan Darat sendiri, selama tiga tahun ini sudah lebih dari cukup. Jika perlu jumlah pegawai Polisi dapat ditambah lebih banyak dari bezetting atau formasi se karang. Saya harap soal itu kiranya akan dapat segera diatur dengan lengkap dan sempurna dalam rancangan undang undang tentang keadaan Perang dan Bahaya yang akan di bicarakan oleh Pemerintah dan Parlemen bersama-sama. Jika Angkatan Darat telah dibebaskan dari tugas untuk pemulihan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri, maka 744 === [PDF page 183] === (Ibrahim Sedar, Subadio Sastrosatomo. ) jumlah anggota Angkatan Darat yang sekarang 200.000 orang dapat dikurangi jadi 100.000 atau 150.000 orang saja, dengan merupakan inti sari Angkatan Darat (kernleger). Menurut pendapat saya, Angkatan Darat ( kernleger ) ini lebih baik dibagi atas 16 divisi yang terdiri antara 6.000 sampai 12.000 orang dan ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia dibawah pimpinan panglima-panglima yang berkedudukan di Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Bandung, Sema rang, Jokyakarta, Malang, Surabaya, Singaraja, Ambon, Menado, Makassar, Samarinda, Banjarmasin dan Pontianak. Divisi-divisi tersebut, yang terdiri atas anggota-anggota Tentara sukarela dalam dinas tetap, harus diserahi tugas untuk mempertahankan territoriumnya masing -masing. Selain dari itu tiap-tiap divisi diserahi tugas mendidik dan mela tih warga-negara penduduk dalam wilayah itu menjadi ten tara milisi yang turut mempertahankan daerah- daerah atau kepulauan tempat kediamannya masing -masing, serta melan jutkan peperangan gerilya atau dikirimkan kedaerah atau kepulauan lain, jika daerah atau kepulauan tempat kedia mannya telah diduduki atau dikuasai musuh. Saya berpendapat, bahwa dengan cara demikian pertahanan dan peperangan didaerah-daerah dan kepulauan-kepulauan Indonesia dapat diselenggarakan lebih mudah, lebih praktis, lebih berse mangat dan lebih berhasil. Achirnya, Saudara Ketua, saya ingin menganjurkan kepada Pemerintah, agar jabatan Kepala Staf Angkatan Perang, terlepas dari peristiwa 17 Oktober 1952, dihapuskan secepat mungkin. Sebagai penggantinya perlu dibentuk sebuah gabungan Staf Angkatan Perang yang terdiri atas Kepala-kepala Staf Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Darat sebagai anggota dan Menteri Pertahanan sebagai anggota dan Ketua, seberapa perlu dibantu oleh se orang perwira tinggi yang dipekerjakan dalam Kementerian Pertahanan. Subadio Sastrosatomo: Saudara Ketua, kami akan memba has keenam rancangan undang-undang ini dalam suasana jawaban Pemerintah. 745 === [PDF page 184] === Kami dapat mengikuti pikiran Pemerintah dalam memori jawabannya. Ini dengan pengertian, bahwa memang undang undang pokok pertahanan belum ada, dan undang -undang yang harus kita bicarakan ini tidak lain dan tidak bukan adalah undang-undang untuk mengambil tindakan dalam lapangan tehnis-administratif. Disamping itu kita pula harus mengakui, bahwa akibat- akibat dari pada peraturan- peratur an yang dimuat dalam undang -undang ini mempunyai effek psykhologis dan politis didalam masyarakat. Oleh sebab itu, Saudara Ketua, kami dapat menyetujui undang-undang ini supaya dibicarakan dan nanti kalau perlu diubah dan diterima dengan pengertian, bahwa mulai seka rang dalam membicarakan undang -undang ini kita sudah mengadakan persiapan -persiapan secukup-cukupnya, jangan hanya dalam kertas saja, tetapi juga dalam apparaat apparaat Pemerintah, sehingga pelaksanaan dari pada undang -undang ini tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita harap-harapkan. Saya katakan tadi; psykhologis dan politis, Saudara Ketua. Umpamanya saja saya mengambil contoh tentang ⚫ anggota-anggota Angkatan Perang yang nanti tidak lagi menjadi anggota Angkatan Perang tetap. Disini hanya soal transmigrasi yang diterangkan, yang lain-lain tidak diterang kan. Memang apabila dilihat dari sudut Angkatan Perang yang perlu dibicarakan ialah hal-hal yang ada didalamnya. Tetapi kita sebagai orang yang bertanggung -jawab, kita harus memikirkan yang ada diluar juga, bagaimana hubungannya dengan keadaan masyarakat. Tentang hal ini saya minta perhatian yang lebih banyak dari Pemerintah, supaya mulai saat sekarang disediakan segala macam tindakan, sehingga hal itu tidak menimbulkan effek psykhologis dan effek poli tis dalam kalangan masyarakat. Disamping itu Pemerintah sendiri mengetahui, bahwa didalam undang-undang, terutama didalam keempat undang undang itu banyak hal yang terlalu umum dan banyak hal-hal yang diserahkan kepada Menteri dan untuk pelaksanaannya didasarkan kepada Undang -undang Dasar pasal 191 dan Undang-undang Dasar pasal 98. Saya dapat mengikuti pikir 746 === [PDF page 185] === Dan Pemerintah, tetapi hal itu jangan terlalu banyak diserah kan kepada Menteri saja, sehingga aturan yang obyectief juga dimasukkan disini, supaya didalam pelaksanaannya nanti Menteri atau apparaat Pemerintah jangan terlalu subyectief sehingga menimbulkan pekerjaan yang sewenang wenang. Mau tidak mau, akibat dari pada keempat undang-undang ini, adalah untuk mempunyai satu tentara yang harus memenuhi beberapa syarat. Kita harapkan dengan tidak mengurangi segala macam faktor sebagai akibat dari pada pelaksanaan undang -undang ini, untuk mendapatkan satu tentara - saya tidak sebutkan berapa jumlahnya - yang orang -orangnya mesti dapat dipercaya, dan jangan orang orang yang selama ini dirasakan oleh masyarakat sudah tidak patut lagi untuk duduk disitu; jadi jangan dititik beratkan kepada soal kesehatan saja, tetapi juga soal integriteit didalam Angkatan Perang, yang dirasakan dan umum sudah mengetahuinya, itu diperhatikan nanti didalam penyaringan nya. Saudara Ketua, ini penting sekali sebab kita khawatir sekali nanti perasaan subyectief keluar. Kita bisa memaaf kannya sekalipun dia kurang baik, kurang capabel, tetapi capabeliteit itu tidak mesti mengurangi integriteit. Dan faktor ketiga yaitu patriotisme. Saudara Ketua, didalam hasil pelaksanaan undang-undang ini jangan menimbulkan satu tentara yang boleh juga dinamakan tentara sukarela, karena dia terus disitu secara sukarela sekadar mencari makan saja, tetapi mesti ada rasa patriotisme. Hal ini perlu saya kemukakan, Saudara Ketua, sambil menunggu undang-undang pokok pertahanan; bagaimanapun bentuknya, syarat-syarat obyectief untuk tentara itu mesti ada. Apakah tentara itu nanti terdiri dari kernleger dan militie leger, syarat-syarat itu mesti ada, yaitu capabiliteit dan integriteit anggota -anggotanya itu. Pendeknya, Saudara Ketua, didalam instansi pertama se karang ini dan seperti saya katakan dari semula, saya dapat mengikuti pikiran Pemerintah didalam pengertian, bahwa masih banyak nanti didalam artikelsgewiyze behandeling atau 747 (468/B) 12 === [PDF page 186] === (Subadio Sastrosotomo, Ketua. ) didalam instansi kedua kita akan mengajukan amendemen amendemen, yang kalau memang jawaban Pemerintah se perti ini, maka masih dapat menerima untuk menentukan aturan-aturan yang obyectief, sehingga apparaat Pemerintah tidak akan secara subyectief melaksanakannya. Jadi sekali lagi saya sebutkan, bahwa didalam jawaban Pemerintah halaman 4 ( roneo ) alinea 3 sampai kebawah itu, disitu diterangkan bahwa Pemerintah mempunyai hak untuk mengadakan syarat tambahan. Buat kami syarat tam bahan itu tidak kita tolak, tetapi syarat-syarat umum yang obyectief perlu pula diterangkan. Tidak terlalu umum, sehing ga mengakibatkan subyectiviteit pula. Dan terhadap hal ini saya minta jawaban dari Pemerintah, umpamanya dikemukakan kemungkinan adanya panitia, dan barangkali nanti diadakan lagi kesempatan untuk hoger berup, jadi dengan syarat-syarat jangan hanya satu opsir saja tetapi dengan panitia dan sebagainya. Dan dalam pelaksanaannya nanti anggota-anggota Ang katan Perang yang tidak lagi didalam Angkatan Perang, bagaimana keadaannya didalam masyarakatnya? Itu juga perlu diatur sebab kalau disebut transmigrasi saja, dan yang lain tidak, mengapa belum dipikirkan? Ini berhahaya, sebab kalau ia tidak menjadi transmigran, bagaimana kelakuannya kelak dalam masyarakat. Disini belum dipikirkan oleh Ke menterian Pertahanan. Kita bisa mengerti Menteri Perta hanan belum bisa memikirkan, tetapi Pemerintah mesti dapat memikirkannya. Dan undang-undang ini adalah undang undang Pemerintah mengenai Kementerian Pertahanan, karenanya hal ini harus dapat diatur. Ketua: Saudara-saudara, selesailah sudah pembicaraan dalam babak pertama ini. Tadi pagi saya mendengar kabar, bahwa Saudara Menteri bersedia untuk memberikan jawaban kira-kira 7 hari lagi. Saya minta apakah waktu ini masih dipertahankan, ataukah harus ditambah lagi atau dikurangi? 748 === [PDF page 187] === (Ketua. ) Prawoto Mangkusasmito, Wakil Perdana Menteri: Masih dipertahankan. Ketua: Jadi jawaban Pemerintah akan diberikan nanti tanggal 12, 7 hari lagi, hal ini akan kita cantumkan didalam acara yang akan ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan. Saudara-saudara, saya peringatkan rapat-rapat buat besok, ialah sesuai dengan daftar acara yang telah diubah. Mulai hari Senin kita adakan pembicaraan mengenai undang undang pemilihan anggota Konstituante dan Dewan Perwa kilan Rakyat sebagai lanjutan tempo hari. Dengan ini rapat saya tutup. Rapat ditutup jam 11.55. 749 === [PDF page 188] === [Blank page] === [PDF page 189] === RAPAT 17. Hari Senin, 9 Pebruari 1953. Acara: 1. Pengumuman Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Pemandangan umum babak kedua mengenai Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (P. 1/1953). Ketua: Mr A. M. Tambunan dan Aruji Kartawinata. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Mr Muhd Rum, Menteri Dalam Negeri; Mr Lukman Wiriadinata, Menteri Kehakiman. Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. M. A. Pellaupessy, 5. Mr Teuku Mohd Hasan, 6. Ardiwinangun, 7. R. A. Á. Suyadi, 8. M. Gondosuwandito, 9. Ngerajai Meliala, 10. Raden Hanan, 11. Bustan Urip, 12. Sulaiman Dzen, 13. Mr Cung Tin Yan, 14. Abubakar, 15. Mohamad Saad, 16. A. Jelani, 17. R. Abubakar Ariadiningrat, 18. Mokhran bin Haji Ali, 19. Helmuth Kunum, 20. A. A. Rivai, 21. Mr Burhanuddin, 22. Mr Tajuddin Noor, 23. Mohd Yamani, 24. A. R. Jokoprawiro, 25. Mr Assa'at, 26. S. M. Abidin, 27. Zainul Arifin, 28. Asraruddin, 29. Zainul Baharuddin, 30. Bebasa Daeng Lalo, 31. Mr Burhanuddin Harahap, 32. Jaetun Dirjowiyoto, 33. Mr Jody Gondokusumo, 34. Joko Sujono, 35. Juir Mohamad, 36. S. Hadikusumo, 37. R. Hindrosudarmo, 38. Hutomo Supardan, 39. Mr R Kasman Singodimejo, 40. Krissubanu, 41. Mr Luat Siregar. 751 === [PDF page 190] === (Anggota yang hadir. ) 42. Maizir Achmaddyn's, 43. S. Utaryo Purwosugito, 44. Sabilal Rasyad, 45. I G. G. Rakâ, 46. Rangkayo Rasuna Said, 47. S. Sarjono, 48. Sidik Joyosukarto, 49. Johan Syahru zah, 50. Suharjo, 51. R. Sumarto, 52. Sumartoyo, 53. Cugito, 54. Nyonya Susilowati, 55. Syamsuddin Sutan Makmur, 56. Y. D. Syaranamual, 57. R. Sunjoto, 58. Dr Sukiman Wiryosan joyo, 59. Mr Yusuf Wibisono, 60. Ki Bagus Hadikusumo. 61. Moch. Nur el Ibrahimy, 62. Mr Sartono, 63. Saleh Umar, 64. Manai Sophiaan, 65. Peris Pardede, 66. Subadio Sas trosatomo, 67. Nona Suwarti, 68. Ir Sakirman, 69. Mr A. M. Tambunan, 70. Maruto Nitimiharjo, 71. I. Y. Kasimo, 72. Aruji Kartawinata, 73. Rh. Kusnan, 74. Ahem Erningpraja. 75. Moch. Taukhid, 76. Siauw Giok Chan, 77. Gusti A. Muis, 78. I. R. Lobo, 79. M. Yunan Nasution, 80. Zainal Abidin Achmad, 81. K. H. Cikwan, 82. Abdullah Yusuf, 83. Sarwono S. Sutarjo, 84. Amelz, 85. Sutan Said Ali, 86. H. Sirajuddin Abbas, 87. Basri, 88. Amri Yara, 89. M. Padang, 90. Ó. Rondonuwu, 91. Mr Iwa Kusumasumantri, 92. Mr Muhd Yamin, 93. Nyonya Sunaryati Sukemi, 94. Mustapha, 95. T. Olii, 96. I B. P. Manuaba, 97. A. C. Manoppo, 98. B. Sa hetapy Engel, 99. Andi Gappa, 100. Sonda Daeng Mattayang, 101. Nyonya A. Waroh, 102. A. D. Andilolo, 103. E. Yamco, 104. F. A. P. Pitoi, 105. E. U. Pupella, Ds A. Rotti, 107. Mr Teng Cin Leng, 108. Dr R. Ateng Kartanaharja, 109. R. Jaswadi Suprapto, 110. Arso Sosroatmojo, 111. R. T. Suryaningprojo, 112. R. S. Pranoto, 113. Said Bahreisy, 114. M. Sudarnadi, 115. R. Saroso Harsono, 116. Y. Langkai, 117. Mr Coa Sie Hwie, 118. R. Bagioadi Mancanegara, 119. Moh. Mahfud, 120. Moh. Ersat Trunojoyo, 121. Philemon Sinaga, 122. Nerus Ginting Suka, 123. O. K. Ramli, 124. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 125. R. Mokhd Saddak, 126. K. H. Ahmad Azhari, 127. R. Emor Jayadinata, 128. Ibnutaji Prawirosudirjo, 129. A. Rondonuwu, 130. Haji Moch. Ilyas, 131. R. Sugih Cokrosumarto, 132. R. S. Adhisukmo, 133. A. M. Yusuf Rasyidi, 134. Abdul Samad, 135. Abdullah Aidit, 136. K. A. Johar, 137. Ade Moch. Johan, 138. Dr Mas Sudarso, 139. F. C. Palaunsuka, 140. E. Kunum Kusumoyudo, 141. Hasan Basri, 142. Idham Chalid, 143. Mr Andi Zainal Abidin, 144. I. A. Muis, 145. Rasyid Sutan Raja Emas, 752 === [PDF page 191] === (Anggota, Ketua, Sekertaris, Syamsuddin Sutan Makmur. ) 146. Moh. Yatim Yakin, 147. Ibrahim Sedar, 148. G. R. Schmitz, 149. Y. B. A. F. Mayor Polak, 150. W. M. Nieuwen huysen, 151. Mr Sunario, 152. R. Suparno, 153. Musirin Sosrosubroto, 154. Pandu Kartawiguna, 155. Nawawi, 156. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 157. Achmad Sumadi, 158. Emon Bratadiwijaya, 159. R. Abdurakhman Wangsadikarta, 160. Abulhayat, 161. Sidik Kartapati, 162. R. Cyrillus Kersanegara. Ketua: Saudara - saudara, rapat kita mulai. Jumlah anggota yang hadir ada 110. Lebih dahulu kita mendengar pengumuman dari Sekertariat. Sekertaris: Saudara- saudara, jumlah surat yang masuk dari tanggal 2 sampai 6 Januari ada 117 pucuk. Ketua: Saudara -saudara, kepada saudara - saudara telah disampaikan acara sidang yang disusun oleh Panitia Per musyawaratan hari Sabtu, minggu yang lalu, sampai tanggal 28 Maret. Perlu saya peringatkan disini, bahwa hari Rabu akan diadakan pembicaraan Rancangan Undang - undang Pokok Bank Indonesia. Rancangan ini agak tebal, jadi saya harap supaya dipelajari lebih dahulu. Seterusnya saya persilakan Saudara- saudara membaca acara ini. Acara kita buat pagi ini ialah pemandangan umum babak kedua mengenai Rancangan Undang -undang tentang pemi lihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (P. 1 ). Yang akan berbicara pagi ini ialah Saudara - saudara: Siamsuddin St. Makmur, Ir Sakirman, Sumartoyo, S.M. Abidin, Maruto Nitimiharjo, Rangkayo Rasuna Said, M. Sutarjo Kartohadikusumo, dan Siauw Giok Chan. Syamsuddin Sutan Makmur: Saudara Ketua, oleh karena pada babak pertama saya berhalangan berbicara, maka kesempatan pada babak kedua ini ingin saya pergunakan 753 === [PDF page 192] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) untuk menyatakan pendapat saya tentang beberapa hal, yang ada hubungannya dengan Rancangan Undang -undang Pemi lihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang sedang kita bicarakan sekarang ini. Lebih dulu saya mulai dengan daerah pemilihan. Saya sangat menyetujui pendirian Pemerintah, bahwa diseluruh Indonesia tidak diadakan hanya satu daerah pemilihan. Saya menyetujui, dengan pengertian, bahwa tiap - tiap daerah pemilihan mempunyai jumlah kursi yang tertentu; mempunyai kiesquotiënt sendiri dan pembagian sisa - sisa kursi dilakukan dengan menggabungkan sisa - sisa suara dan sisa-sisa kursi dari semua daerah-pemilihan, sehingga pem bagian sisa kursi itu dilakukan dengan mempunyai kies quotiënt baru. Dengan sistim yang dinamakan,, sistim kombinasi " ini, maka kita lihat, bahwa didaerah-daerah dapat diadakan pemilihan umum atas dasar perwakilan berimbang dan selanjutnya tidak pula ada sisa- sisa suara yang terbuang. Saya duga, bahwa tidak ada satu negara demokrasi diseluruh dunia, yang mempunyai sistim pemilihan, sebagai yang diusulkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Menurut pengetahuan saya, ada juga negara- negara lain, yang dalam mengatur pemilihan umumnya, memakai sistim banyak-daerah- pemilihan, misalnya ditanah Inggeris dan India, dimana daerah negara dibagi- bagi dalam daerah daerah pemilihan sejumlah sama dengan jumlah kursi dalam Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi dalam tiap - tiap daerah pemilihan itu, yang menjadi rebutan hanya satu kursi oleh beberapa banyak partai. Pemilihan dinegeri -negeri ini memakai,,sistim- suara-terbanyak", artinya, partai mana yang mencapai jumlah suara yang paling banyak diantara jumlah- jumlah suara dari partai-partai lain, maka partai itulah yang terpilih, sehingga partai kedua, yang hanya mem punyai selisih 1 suara saja dibawah partai yang terpilih tadi, tidak mendapat kursi dan semua suaranya terbuang. Sungguh berlainan dengan sistim -kombinasi ", yang di usulkan oleh Pemerintah. Sistim ini juga mengenal banyak daerah-pemilihan, akan tetapi dalam tiap - tiap daerah pemi lihan itu dipakai dasar perwakilan berimbang", sehingga yang menjadi rebutan diantara partai-partai bukanlah satu 754 === [PDF page 193] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) kursi saja, melainkan beberapa kursi. Partai/organisasi yang mendapat kursi, ialah partai/organisasi yang mencapai kies quotiënt dan ada pula kemungkinan, bahwa setiap partai/ organisasi mendapat lebih dari satu kursi, karena jumlah kursi yang didapatnya ditentukan oleh pembagian jumlah seluruh suara yang didapat oleh partai/organisasi itu di daerah pemilihan yang bersangkutan dengan kiesquotiënt untuk daerah pemilihan itu. Cara „ perwakilan berimbang" ini, yang dilakukan didaerah-daerah, memberikan pengha rapan yang agak besar kepada pihak-pihak yang maju da lam perjuangan pemilihan umum, mendapat kursi. Selanjutnya,,,sistim-kombinasi " itu mengatur, bahwa sisa- sisa suara dan sisa -sisa kursi dari semua daerah pemi lihan, masing -masing digabungkan di Pusat dan pembagian sisa kursi dilakukan dengan mengadakan kiesquotiënt baru; jadi, disinipun dipakai dasar 71 perwakilan berimbang ". Dengan demikian, sisa-sisa suara diseluruh Indonesia tidak terbuang, sebagai yang dikhawatirkan oleh pihak yang me nyetujui sistim,,satu-daerah-pemilihan" untuk seluruh Indo nesia. Saudara Ketua, teranglah, bahwa,, sistim-kombinasi " yang dijalankan oleh Pemerintah, menunjukkan tindakan yang bijaksana. Kepentingan semua pihak dilayani, yaitu partai/ organisasi, daerah, dan golongan minoriteit. Partai/organi sasi, yang bersifat daerah atau partai/organisasi, besar -kecil, yang bercabang diseluruh Indonesia dan pemimpin-pemim pin/pemuka -pemuka daerah, yang memajukan diri sendiri sebagai calon, semua ini mendapat kans yang sama dalam peraturan pemilihan dengan,, sistim- kombinasi" itu. Partai-partai/organisasi-organisasi tidak usah merasa kha watir, karena tidak ada sisa-sisa suaranya yang terbuang. Demikian juga daerah, dapat memajukan pemuka- pemu kanya untuk dipilih dalam daerah itu. Saudara Ketua, berbicara tentang daerah, tibalah saya sekarang pada pertanyaan: dalam berapa daerah-pemilihan kah Indonesia baik dibagi-bagi? Menurut rencana semula, Pemerintah membagi daerah Indonesia dalam 15 daerah pemilihan. Dalam jawab Pemerintah babak pertama, ter nyata, bahwa Pemerintah tidak berkeberatan untuk menam 755 === [PDF page 194] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) bah satu daerah pemilihan lagi, yaitu daerah kotapraja Jakarta Raya, sehingga jumlah daerah-pemilihan diselu ruh Indonesia menjadi 16. Dalam pembagian daerah daerah pemilihan itu, tidak ada patokan tetap yang dipegang oleh Pemerintah. Ada yang dibagi menurut daerah-propinsi, menurut daerah keresidenan, menurut bahagian wilayah propinsi dan akhirnya ada pula menurut daerah otonomi kota besar. Memang sukar untuk menetapkan hanya satu patokan batas untuk menetapkan daerah -daerah pemilihan itu. Jika diambil sebagai patokan, yaitu nilai daerah di pandang dari sudut kemajuan ekonomi, maka patokan apa yang mesti dipegang menghadapi daerah yang kurang maju ekonominya? Menurut hemat saya, bahwa satu- satunya yang kiranya dapat diambil menjadi patokan, ialah keadaan perhubungan lalu-lintas disesuatu daerah, karena soal per hubungan ini memainkan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum. Lambat atau segera selesainya pemilihan umum itu adalah sangat bergantung kepada lancarnya perhubungan didaerah. Perhubungan yang cepat dan lancar tidak menghendaki jangka waktu yang panjang. Sebaliknya, daerah-daerah luas dimana perhubungan sangat buruk, disebabkan daerah pe gunungan, tak ada jalan bagi kendaraan mobil; yang ada, ialah jalan-jalan kecil untuk jalan kaki atau kuda; atau disebabkan banyak pulau-pulau, yang sangat memerlukan alat pengangkutan diair. Maka didaerah- daerah seperti ini, di perlukan jangka waktu yang panjang. Semakin luas daerah seperti ini, semakin panjang waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Maka adalah untuk keperluan pelaksanaan itu sendiri, apabila daerah- daerah luas yang di tetapkan sebagai daerah- pemilihan ditinjau kembali; ter utama untuk daerah diluar Jawa. Saya adalah sepaham dengan Pemerintah, bahwa daerah-propinsi diambil menjadi ukuran untuk menetapkan sesuatu daerah-pemilihan di Ja wa, karena didaerah ini perhubungan berjalan lancar; karena cukup banyak jalan raya dan cukup jalan-jalan kecil didaerah pedalaman dapat dilalui dengan kendaraan motor, selanjutnya ada perhubungan kereta api yang baik dan ada lagi perhubungan udara. Selain perhubungan lalu 756 === [PDF page 195] === (Syamsuddin Sutan Makmur.) lintas berjalan lancar, daerahnyapun tidak sedemikian luas. Lain halnya dengan daerah-daerah diluar Jawa, dimana pada umumnya tidak terdapat sarat-sarat perhubungan lalu-lintas seperti di Jawa; ditambah pula, alat- alat perhubungan (pe ngangkutan ) disanapun sangat sedikit jumlahnya. Dipandang dari sudut perhubungan ini, maka saya mempertimbangkan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali penetapan daerah-daerah pemilihan diluar Jawa, dimana daerah pro pinsi diambil menjadi batas daerah pemilihan, seperti di Sumatera. Untuk melancarkan pelaksanaan pemilihan umum, menurut pendapat saya, baiklah penetapan daerah-daerah pemilihan diluar Jawa, didasarkan jika tidak atas tiap -tiap daerah keresidenan, sekurang - kurangnya penggabung'an 2 daerah keresidenan, yang kecil- kecil. Saudara Ketua, dalam jawabannya pada babak pertama, Pemerintah menerangkan, bahwa Pemerintah tidak berkebe ratan untuk mengadakan pemilihan umum, baik untuk memi lih anggota Konstituante maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sekarang sudahlah dapat dipastikan, bahwa anggota anggota kedua dewan itu akan dipilih pada saat yang sama. Bahwa pemilihan serentak untuk kedua dewan itu akan mem bahwa akibat keuangan yang lebih besar dari pada memilih untuk Konstituante saja, hal ini tentulah kita semua maklum. Selain dari daftar pemilih, yang cukup satu, sebab ini dapat dipakai, baik untuk pemilihan Konstituante maupun Parlemen, maka selanjutnya dalam pemilihan umum nanti kita memer lukan,,Serba dua" misalnya dua kotak pengumpulan suara. ditiap-tiap tempat pemungutan suara, dan pormulir-pormulir yang diperlukan dalam pemilihan umum kedua dewan itupun tentulah dicetak dalam jumlah lipat dua. Oleh karena pemilihan umum untuk kedua dewan akan memakan beaya besar, maka haruslah kita pikirkan sedapat dapatnya cara-cara pelaksanaan yang agak sederhana, sehingga beaya penyelenggaraan pemilihan umum tidak terlalu memberatkan keuangan Negara. Saudara Ketua, dalam rangka usaha itu, maka dimana perlu, baiklah Pemerintah meninjau kembali sesuatu yang telah diatur, dalam rancangan undang -undang pemilihan umum, yang sekarang ini bersama -sama kita tinjau dan ber 757 === [PDF page 196] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) sama- sama pula kita mencari jalan- jalan penyederhanaan. Dalam hubungan ini saya mengharapkan perhatian Peme rintah atas soal daftar pemilih. Menurut rancangan undang undang adalah Panitia Pemilihan Kabupaten yang mensahkan daftar pemilih. Panitia ini yang menyusun dan memelihara daftar itu, sedang Camat membantunya: demikian juga kepala-kepala desa. Saya hendak mempertimbangkan kepada Pemerintah, apakah tidak cukup daftar-pemilih itu disusun dan disahkan di Keca matan saja? Dari Kepala Desa, Camat menerima kartu-kartu pemilih. Camat menyimpan dan memelihara kartu - kartu pemilih ini. Dari pada kartu -kartu ini sebagai bahan, yang disimpan secara abjad dan menurut desa demi desa, Camat menyusun daftar pemilih sementara, dibuat dua rangkap. Satu untuk Panitia Pemungutan Suara dan satu lagi untuk Kepala Desa, yang mengumumkan daftar-pemilih sementara itu didesanya. Usul usul perubahan yang datang dari desa ( dari pemilih-pemilih melalui Kepala Desa) disampaikan kepada Panitia Pemungut an Suara. Panitia Pemungutan Suara mengadakan perubah an seperlunya dan Panitia inilah kemudian yang mensahkan daftar-pemilih itu. Dengan cara seperti ini, maka tidak perlu daftar- pemilih dikirim kepada Panitia Pemilihan Kabupaten untuk disahkan. Cukuplah yang mensahkan itu Panitia Pemungutan Suara saja, sedang yang merancang daftar pemilih sementara, ialah Camat, dengan bantuan Kepala Desa. Daftar- pemilih yang sudah disahkan cukup dibuat rangkap dua. Satu disimpan oleh Panitia Pemungutan Suara dan satu disampaikan kepada Kepala Desa untuk keperluan pemungut an suara didesanya. Dengan membawa serta Panitia Pemilihan Kabupaten dalam hal penyusunan daftar pemilih, maka pada hakekatnya ada tiga instansi yang tersangkut, yaitu dimulai dari Kepala Desa, Camat dan Panitia Pemilihan Kabupaten. Daftar pemilih disusun melalui dua phase: 1 phase daftar -pemilih sementara dan 2 daftar-pemilih- tetap. Berapa rangkap dalam phase pertama itu daftar-pemilih- sementara harus disusun? Tentulah tiga rangkap: satu untuk diumumkan didesa, satu dipegang oleh Camat dan satu lagi untuk disahkan oleh 758 === [PDF page 197] === ( Syamsuddin Sutan Makmur.) Panitia Kabupaten. Jika sudah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap, haruslah tiga rangkap lagi dibuat: satu untuk Panitia Pemilihan Kabupaten; Camat juga harus menyimpan satu ( karena pada Camat disimpan kartu -kartu pemilih, jadi sebenarnya dialah yang memelihara kartu pemilih dan daftar pemilih ) dan satu lagi dikirim kedesa untuk keperluan pe mungutan suara didesa. Jadi, sama sekali dalam kedua phase itu, kita harus mendapat enam rangkap dari pada nama-nama pemilih, yang berjumlah berpuluh-puluh ribu; paling sedikit antara 15.000 dan 20.000 ribu nama disatu kecamatan, untuk satu rangkap. Jadi, 6 rangkap memuat antara 90.000 dan 120.000 nama. Jika daftar-pemilih itu dapat disahkan oleh Panitia Pemu ngutan Suara, maka jumlah rangkap tadi dapat dikurangi, sehingga cukup empat rangkap saja untuk kedua phase penyusunan. Dengan demikian, maka kita bukan saja menyederhana kan pekerjaan, akan tetapi juga mengurangi biaya pengeluaran untuk pemakaian kertas untuk daftar- daftar pemilih itu. Selanjutnya, berkenaan dengan pembicaraan tentang daf tar pemilih ini, saya ingin mempertimbangkan kepada Pemerintah, supaya didalam rancangan undang-undang ini ditetapkan, bahwa daftar pemilih itu - artinya daftar pemilih tetap yang sudah disahkan -- jika tidak dapat dicetak, sekurang -kurangnya dironeografeer dan dapat dibeli oleh par tai-partai atau organisasi-organisasi. Pertimbangannya yaitu, bahwa partai-partai atau organisasi-organisasi untuk keper luan kampanye pemilihan sangat memerlukan daftar pemilih itu. Benar partai-partai atau organisasi-organisasi dapat datang dikantor-kantor pemungutan suara atau pada kepala desa untuk melihat daftar pemilih itu, yang tidak boleh dibawa keluar, artinya, jikalau ada partai-partai yang ingin mengetahui alamat-alamat dari pemilih-pemilih didesa- desa, maka wakil-wakil partai -partai itu mesti duduk bersama - sama untuk menyalin jumlah nama yang berpuluh ribu banyaknya didaerah kecamatan itu, karena dikecamatan itu hanya disediakan satu daftar pemilih yang tetap. Kita dapat menduga berapa banyak waktu perlu dipakai oleh wakil-wakil 759 === [PDF page 198] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) partai untuk menyalin alamat-alamat pemilih dalam daerah pemungutan suara. Jikalau umpamanya ada 10 organisasi yang memerlukan alamat-alamat pemilih dalam satu daerah pemungutan suara, maka 10 wakil itu akan duduk berhari hari, saya kira, untuk menyalin nama- nama dari daftar pemi lih itu. Achirnya, dapat kita gambarkan, bahwa daftar pemilih yang hanya ada satu saja dikantor pemungutan suara itu akan pindah dari satu tangan kelain tangan, lama lama menjadi rusak dan robek-robek. Oleh sebab itu saya pertimbangkan kepada Pemerintah, supaya daftar pemilih yang sudah ditetapkan itu harus dicetak, sekurang - kurangnya dironeografeer, dan partai- partai yang memerlukannya dapat membeli daftar pemilih itu. Saudara Ketua, selanjutnya dipandang dari sudut penye lenggaraan yang harus dilakukan dengan sederhana dan jangan memakan beaya terlalu besar, maka saya hendak mempertimbangkan sesuatu berkenaan dengan soal pemungut an suara. Saya setuju dengan rancangan undang -undang, bahwa daerah pemungutan suara ditetapkan daerah kecamatan. Akan tetapi harus ditegaskan dalam undang -undang ini, bahwa dalam daerah kecamatan itu dapat diadakan tempat-tempat pemungutan suara didesa- desa. Tempat-tempat pemungutan suara dapat didatangi oleh pemilih-pemilih, yang jaraknya antara tempat tinggal pemilih dengan tempat-tempat kotak pengumpulan suara itu kurang - lebih 5 kilometer atau berjalan kaki lamanya 1 jam. Sebab jikalau kita tidak mendekatkan kotak suara ini kepada pemilih, tapi menjauhkan letaknya kotak suara itu, maka saya khawatir, bahwa pemilih-pemilih buta-huruf yang berjuta- juta itu - yang pada hakekatnya tidak mengerti tujuannya pemilihan ini - tidak datang memilih atau perhatian mereka kurang besar. Oleh sebab itu saya anjurkan, supaya Pemerintah berpe gang kepada prinsip, yaitu kotak suara didekatkan kepada rakyat pemilih. Dengan demikian kita dapat mengatasi kesu karan-kesukaran, yang kita dapati didaerah- daerah pegunung an dan kepulauan- kepulauan. Kalau kita tetapkan letaknya satu kotak suara sedemikian jauh dari pemilih-pemilih, sehingga pemilih-pemilih harus berjalan kaki beberapa jam 760 === [PDF page 199] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) menempuh jarak 10 atau 15 kilometer, maka saya khawatir tidak ada pemilih-pemilih yang datang. Saya usulkan, baiklah umpamanya tiap-tiap kotak suara ditiap-tiap desa disediakan untuk rata- rata 250 orang pemilih. Ini untuk desa -desa. Dikota-kota besar dan dikota-kota kecil tentu jumlah pemilih ini boleh diperbesar, sebab jalan perhubungannya baik. Untuk seluruh Indonesia baiklah rata rata diambil 250; jika perlu boleh dikurangi. Hal ini membawa akibat, bahwa ditiap-tiap lingkungan tempat pemungutan suara, terdiri dari 250 pemilih, kita harus mempunyai satu kotak pengumpulan suara. Oleh karena kita memilih untuk dua dewan, - perlu saya tegaskan disini, bahwa ditiap-tiap desa itu satu kotak disediakan untuk 250 pemilih dan tiap-tiap desa jumlah pemilih kira-kira ada seribu, - maka ditiap-tiap desa itu kita harus mempunyai untuk satu dewan 1.000: 250 = 4 kotak, dan untuk dua dewan diperlukan untuk satu desa 8 buah kotak pengum pulan suara. Saudara Ketua, kita bersama dapat menghitung, jikalau seluruh Indonesia ada 40 ribu desa, maka kita membutuhkan 40 ribu X 8 kotak, jadi 320.000 kotak. Menurut perhitungan saya, untuk membikin kotak- kotak suara saja memerlukan uang paling sedikit 32 juta rupiah. Saudara Ketua, jumlah ini sangat memberatkan keuangan Negara. Saya hendak pertimbangkan kepada Pemerintah, supaya kita mencari suatu cara pemungutan suara yang lebih sederhana. Caranya ialah, bahwa dalam undang -undang ditegaskan, bahwa kotak-kotak pengumpulan suara boleh dibuka ditiap tiap tempat pemungutan suara dan perhitungan suara dilaku kan ketika itu juga, sehingga tidak perlu kotak itu mesti dibawa dari tempat pemungutan suara ketempat panitia pemungutan suara diibu kota kecamatan. Yang menyebabkan, maka perlu dikeluarkan uang yang besar jumlahnya, ialah karena kotak itu tidak boleh dibuka ditempat pemungutan suara, tetapi harus dibawa keibu kota kecamatan, dan oleh sebab itu kotak-kotak harus dibuat dari pada kayu yang kuat, mesti memakai engsel-engsel yang kuat dan mesti dikunci. Dengan demikian, maka ongkos pembikinan kotak 761 === [PDF page 200] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) kotak itu menjadi besar, sebab mesti memenuhi syarat-syarat yang berat. Tetapi jika kotak-kotak itu boleh dibuka ditempat itu juga, maka kota-kotak itu dapat dibuat, misalnya dari pada bambu saja, ialah seperti besek, atau dari pada kayu yang agak murah sedikit, misalnya kayu heranti,......... ( Seorang anggota: Dapat dikorupsi nanti! ) ......... sebab kotak-kotak itu tidak akan dibawa ketempat lain, melainkan hanya perlu untuk menampung surat- surat suara ditempat pemungutan suara yang bersangkutan saja, lantas sesudah dipakai boleh disimpan. Ringkasnya, kotak kotak itu tidak perlu memenuhi sarat-sarat yang begitu berat, supaya tidak akan memakan ongkos besar. Kesimpulannya, dipandang dari sudut penghematan ( dan juga perhubungan ), maka saya usulkan, supaya dalam undang-undang ini ditegaskan, bahwa pembukaan kotak suara dan perhitungan suara boleh dilakukan ditempat pemungutan suara; bukan saja diibu kota kecamatan dan bukan didepan panitia pemungutan suara diibu kota kecamatan, melainkan ditempat pemungutan suara didesa-desa, sesudah selesai pengumpulan suara dari kira-kira 250 pemilih. Ketika itu dibikin proces -verbaal yang bersama- sama dengan surat- surat pemungutan suara segera dikirimkan kepada panitia pemungutan suara dikecamatan. Selanjutnya, Saudara Ketua, saya hendak meminta per hatian Pemerintah tentang kemungkinan mengadakan stembus accoord diantara partai- partai didalam satu daerah pemilihan. Dalam undang-undang ini, kemungkinan itu tidak tegas ditetapkan. Disini hanya ditetapkan kemungkinan mengga bungkan daftar- daftar dari satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan yang lain, umpamanya partai A mempunyai daftar didaerah pertama, mempunyai daftar juga didaerah kedua dan seterusnya, maka daftar-daftar dari partai ini diberbagai -bagai daerah itu digabungkan untuk keperluan menetapkan pembagian sisa kursi. Dalam rancangan Peme rintah tidak ada kemungkinan, bahwa disatu daerah pemilihan partai-partai A dan B dapat mengadakan stembus-accoord. Oleh sebab itu saya usulkan kepada Pemerintah supaya kemungkinan ini dibuka, karena ini juga sesuai dengan 762 === [PDF page 201] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) cara-cara yang berlaku dinegara-negara lain, dan juga ber laku ditanah air kita, misalnya di Minahasa. Disanapun ada dibuka kemungkinan untuk mengadakan stembus-accoord. Tetapi harus ditegaskan, bahwa stembus-accoord ini, mes kipun diadakan, partai- partai yang bersangkutan harus keluar dengan daftar sendiri-sendiri dalam daerah pemilihan yang satu itu; bukan merupakan suatu daftar gabungan, melainkan partai-partai yang bersangkutan itu menerangkan pada saat pencalonan kepada Kantor Pemilihan Indonesia, bahwa kedua partai itu mengadakan stembus-accoord, dan ini membawa akibat, bahwa sisa-sisa kursi dibagi diantara kedua partai itu. Satu contoh misalnya, untuk jelasnya, partai A mendapat sisa suara disatu daerah pemilihan 100.000, partai B didaerah pemilihan itu juga mendapat sisa suara 150.000; jadi kedua partai ini mempunyai sisa suara 250.000. Jika kiesquotiënt misalnya 200.000, maka jumlah 250.000 ini masih bisa men dapat satu suara. Tetapi kepada siapa satu suara itu akan diserahkan, soal ini adalah terletak pada hasil persetujuan antara kedua partai yang bersangkutan. Saudara Ketua, kemungkinan ini harus dimuat dalam undang-undang, yang menjamin bahwa partai- partai ataupun calon-calon perseorangan dapat mengadakan stembus-accoord ditiap-tiap daerah pemilihan. Lain dari pada itu, saya meminta perhatian Pemerintah, yaitu tentang kemungkinan penggabungan antara daftar calon perseorangan disuatu daerah pemilihan dengan calon per seorangan dilain daerah pemilihan, sebagai juga halnya dengan penggabungan daftar-daftar kumpulan, sebab kemung kinan itu tidak ditegaskan didalam undang - undang ini. Saudara Ketua, selanjutnya saya meminta perhatian Peme rintah tentang tanda-gambar. Soal ini saya anggap suatu soal yang sangat penting, sebab berpuluh-puluh juta pemilih butahuruf nanti akan memberikan suaranya, bukan kepada nama-nama, akan tetapi kepada gambar-gambar. Gambar gambar itulah yang mewakili partai atau organisasi didalam daftar surat pemungutan suara. Surat-suara itu memakai tanda gambar berpuluh-puluh atau sebanyak organisasi yang mema jukan calon. Jauh sebelum diadakan pemungutan suara, jauh sebelum diadakan pencalonan, maka partai-partai 763 (468/B) 13 === [PDF page 202] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) sebenarnya dalam melakukan kampanye kepada rakyat pemilih, bukan saja mengemukakan ideologi partainya, akan tetapi terutama mempropagandakan gambar atau lambang dari partainya, sehingga rakyat itu mengetahui, kalau dilihatnya gambar ini, lalu dikenalnya partai itu. Lain dari pada itu partai-partai yang ingin mencapai kemenangan dalam pemilihan umum, mesti mengusahakan, supaya kepada pemilih- pemilih didesa itu diberikannya tanda gambar kepada pemilih yang buta-huruf, sehingga ada ke mungkinan bahwa pemilih-pemilih yang buta-huruf ini masuk kedalam ruangan tempat memberi suara dengan membawa banyak lambang dari partai-partai. Kalau pemilih ini tidak diberi tanda gambar dari partai, maka ada kemungkinan, lupa ia kepada partai; sebab melihat berpuluh- puluh gambar yang dicetakkan dalam surat pemungutan suara. Terang, Saudara Ketua, bagaimana pentingnya tanda gambar memainkan peranannya dalam pemilihan umum didalam suatu masarakat, yang jumlah anggotanya masih banyak buta-huruf. Oleh karena itu, berkenaan dengan tanda gambar ini, haruslah kita atur dengan rapi didalam undang-undang ini. Pertama saya hendak usulkan, supaya tanda-gambar itu tidak disahkan oleh Panitia Pemilihan, tetapi disahkan oleh Kantor Pemilihan Indonesia. Dengan demikian Kantor Pemi lihan Indonesia bisa mencegah persamaan tanda-gambar antara dua partai yang maju dalam daerah-daerah pemilihan yang berlainan. Kalau diserahkan kepada Panitia Pemilihan saja, ada kemungkinan, bahwa apa yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang satu tidak diketahui oleh Panitia Pemilihan yang lain, karena kedua kantor pemilihan itu tidak 1 mempunyai hubungan. Berdasar atas pertimbangan itulah saya usulkan, supaya tanda-gambar itu ditetapkan oleh Kantor Pemilihan Indonesia. Dan sebaik-baiknya tanda-gambar ini disahkan, ialah dalam waktu 30 hari sesudah undang-undang ini ditetapkan. Ini perlu dan pertimbangannya ialah begini: Kalau diturut rancangan undang-undang ini, maka tanda gambar itu diberikan kepada Kantor Pemilihan pada waktu memajukan calon. Sesudah memajukan calon sampai kepada saat pemungutan suara, dalam jangka waktu itu 764 === [PDF page 203] === ( Syamsuddin Sutan Makmur.) partai-partai mengadakan kampanye pemilihan, tetapi kam panye itu belum dapat dilakukan, kalau partai-partai ini belum mendapat pengesahan tanda- gambar tadi. Jadi untuk kepen tingan kampanye itu perlulah tanda- gambar disahkan dengan cepat, supaya partai-partai dengan tidak tergantung kepada saat memajukan calon, segera sesudah Undang-undang Pemilihan Umum ini ditetapkan, dapat mengadakan kampanye dengan mengemukakan tanda- gambar yang sudah disahkan. Penyelenggaraan pemberian tanda- gambar itu saya usulkan, supaya ditempuh dalam dua fase. Fase yang pertama, yaitu dalam tempo 30 hari sesudah undang-undang ini disahkan, Kantor Pemilihan Indonesia mengumumkan suatu jangka waktu yang pertama, dimana partai/organisasi segera menyam paikan tanda-gambar masing-masing kepada Kantor Pemilih an Indonesia untuk disahkan. Maka dalam jangka waktu itu partai-partai dan organi sasi-organisasi yang sudah berdiri sekarang ini dengan segera menyampaikan tanda-gambar untuk disahkan, dan dengan cepat tanda-gambar itu harus disahkan, sehingga partai partai itu sudah dapat mengadakan kampanye dengan me makai tanda-gambar yang sudah disahkan itu. Kemudian untuk kieskomite-kieskomite, untuk calon-calon perseorangan yang mau mendirikan komite atau mau mendiri kan organisasi, disediakan waktu dalam phase kedua tadi; yaitu mulai dari penutupan phase pertama sampai kepada saat pemungutan suara diberikan kesempatan kepada mereka itu untuk memajukan tanda-gambar buat disahkan. Tidak mungkin mereka itu sesudah undang -undang ini disahkan, lalu besok atau lusa memajukan tanda-gambar, sebab orga nisasinya belum ada. Jadi sekali lagi saya usulkan kepada Pemerintah supaya dalam undang -undang ini ditetapkan, tanda-gambar itu harus disahkan oleh Kantor Pemilihan Indonesia. Dan 30 hari se sudah undang-undang ini ditetapkan, maka partai- partai mendapat kesempatan untuk meminta disahkan tanda- gambar itu oleh Kantor Pemilihan Indonesia. Selanjutnya saya setuju dengan prinsip Pemerintah, bahwa kalau ada tanda-tanda gambar yang sama, maka di adakan perundingan antara Kantor Pemilihan Indonesia 765 === [PDF page 204] === (Syamsuddin Sutan Makmur. ) dengan partai-partai yang bersangkutan untuk menetapkan tanda-gambar itu. Akan tetapi saya tidak dapat menyetujui, jikalau Kantor Pemilihan Indonesia atau Panitia Pemilihan memutuskan, bahwa dalam perundingan itu yang satu men dapat tanda-gambar, yang lain tidak mendapat. Ini saya tidak setuju! Sebab, Saudara Ketua, jikalau ada calon per seorangan atau kalau ada organisasi yang memajukan calon dalam pemilihan umum itu dengan tidak memakai tanda - gam bar, maka sudah dapat dipastikan, bahwa pemilih yang buta huruf tidak bisa memilih calon dari mereka itu; sebab apa yang mesti dipilih oleh pemilik-pemilih yang buta- huruf kalau tanda-gambar itu tidak ada? Oleh sebab itu, pada prinsipnya, untuk keperluan pemilih-pemilih yang buta-huruf harus di pakai tanda-gambar, baik pada daftar calon perseorangan maupun organisasi atau kieskomite atau apa saja mesti memakai tanda- gambar. Jika dalam perundingan satu tanda gambar ditunjukkan bagi partai yang lebih berhak, maka untuk partai yang lain dicarikan tanda- gambar yang lain. Demikian juga untuk calon perseorangan harus diberikan tanda-gambar. Seperti yang dirancangkan dalam undang-undang ini, untuk calon perseorangan tidak disediakan tanda-gambar melainkan dipilih nomor daftarnya. Saya bertanya, pemilih buta-huruf yang mana, yang dapat memilih nomor daftar itu? Jadi apa yang ditetapkan dalam rancangan undang-undang ini sangat merugikan calon perseorangan. Saudara Ketua, pada akhirnya saya meminta perhatian Pe merintah kepada cara menghitamkan surat-suara oleh pemilih yang buta-huruf. Dalam undang -undang ini disebut, bahwa surat- suara itu dihitamkan dengan jalan menghitamkan satu bundaran putih. Saudara Ketua, bagi pemilih-pemilih yang buta huruf yang menerima surat-suara yang lebarnya kira-kira 50 kali 65 cm. dan didalamnya itu dicetakkan berpuluh-puluh, kira - kira 90 atau 100 tanda-tanda- gambar, dan didalam vak-vak untuk gambar itu disediakan lingkaran putih untuk dihitamkannya, psykhologis pemilih yang buta- huruf itu sukar menghitam kannya. Saya usulkan, supaya jangan dipakai cara menghi 766 === [PDF page 205] === (Syamsuddin Sutan Makmur, Ir Sakirman. ) tamkan dalam bundaran putih, sebab ada bahayanya. Kalau nanti yang dihitamkan itu bukan bundar putih, maka Panitia Pemungutan Suara dapat menetapkan, bahwa surat suara ini tidak sah. Jadi kita harus mencegah, jangan mudah-mudah Panitia Pemungutan Suara ini menetapkan tidak sah. Oleh sebab itu kita cari suatu cara pemberian tanda yang agak longgar. Saya rasa cukup jikalau diberi tanda saja, umpa manya dengan tusukan atau tekanan jari yang ditintai, asal jari itu ditekankan dalam vak yang luas, dimana gambar itu dicantumkan. Tetapi jangan dimestikan dalam bundar putih, sebab kalau tidak disitu dihitamkan, maka surat-suara ini tidak sah. Sekianlah, Saudara Ketua, saya pertimbangkan kepada Pe merintah beberapa usul perubahan, dan semua ini saya pan dang lebih banyak daripada sudut penyelenggaraan, dengan memperhatikan pula belanja-belanja yang harus dikeluar kan jangan terlalu memberatkan keuangan Negara, sebab dua dewan yang akan dipilih. Ir Sakirman: Saudara Ketua, dalam pemandangan umum babak pertama telah kami kemukakan betapa pentingnya untuk mencantumkan dalam rancangan undang-undang ini peraturan-peraturan yang akan mengatur pelaksanaan dari pada prinsip-prinsip pemilihan umum. Adanya peraturan-per aturan itu bukan saja akan menjadi ukuran sampai kemana dapat terjamin pelaksanaan daripada prinsip-prinsip itu, tetapi juga akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang luas atau tidaknya lapangan pekerjaan yang akan dihadapi oleh Pemerintah. Dan gambaran yang jelas me ngenai pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah ini akan sangat menggampangkan Pemerintah dalam mengatur persiapan-persiapan, menetapkan tempo yang diperlukan dan merencanakan anggaran biaya yang perlu disediakan oleh Pe merintah. Meskipun Pemerintah sudah menyatakan kesanggupannya untuk mencantumkan sebanyak-banyaknya peraturan- peratur an sebagaimana kami maksudkan diatas itu, tetapi ternyata bahwa dalam banyak hal Pemerintah kurang memberi kupas an yang kami harapkan, terutama hal-hal yang lebih bersifat 767 === [PDF page 206] === (Ir Sakirman. ) tehnis. Maka itu dalam pemandangan umum babak kedua ini kami akan lebih mendalami soal- soal tehnis yang belum cukup mendapat perhatian dari Pemerintah sedangkan soal-soal tentang tehnik perundang-undangan dan tentang hak-pilih nanti pada waktunya akan dibahas oleh saudara Hutomo Supardan. 1. Soal kiesdistrict. Dalam jawaban Pemerintah sama sekali tidak disinggung -singgung tentang usul kami mengenai kemungkinan diadakannya daerah-daerah-pencalonan atau,,kieskringen". Menurut pendapat kami soal daerah- penca lonan perlu mendapat perhatian sepenuhnya dari Pemerintah, karena dengan mengadakan daerah-daerah-pencalonan ini dapat dipenuhi keinginan dari golongan-golongan yang meng hendaki satu kiesdistrict dan golongan- golongan yang menghendaki 15 kiesdistrict. Dengan membagi-bagi wilayah Republik Indonesia ini misalnya kedalam 15 daerah-penca lonan dapat juga sekaligus diatasi kesukaran-kesukaran tehnis sebagaimana selalu digambarkan oleh Pemerintah dan beberapa golongan. Sebagaimana telah kami terangkan dulu, maka daerah pencalonan atau kieskring ini tidak mempunyai kiesquotiënt sendiri, tetapi mempunyai hak penuh untuk memajukan calon-calon sesuai dengan jumlah penduduk dari kieskring itu, dengan ketentuan bahwa seorang calon tidak dapat dicalonkan oleh lebih dari satu kieskring. Dengan demikian tuntutan supaya sebanyak-banyaknya wakil-wakil daerah duduk dalam Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat akan dapat lebih terjamin, sehingga keberatan-keberatan orang atas kemungkinan, bahwa kepentingan daerah akan.1 kurang mendapat perhatian dari Pusat akan dapat diatasi. Ditinjau dari sudut finansil maupun tehnis pembagian wilayah Republik Indonesia kedalam 15 kieskring adalah menguntungkan. Sebab jikalau jumlah calon untuk seluruh Indonesia dibagi kedalam grup-grup menurut banyaknya kieskring itu, maka ini berarti bahwa suara- suara yang di gunakan didalam sesuatu kieskring akan memuat sejumlah nama calon-calon yang lebih kurang dibandingkan dengan jumlah nama-nama calon-calon dari seluruh Indonesia, baik calon-calon perseorangan maupun calon-calon yang dike 768 === [PDF page 207] === (Ir Sakirman. ) mukakan oleh partai-partai dalam daftar pencalonan. Dan ini berarti bahwa dengan menggunakan sistim kieskring, kita akan dapat mengurangi sebanyak mungkin kertas yang di butuhkan, dan dengan demikian juga ongkos cetak dan biaya seluruhnya untuk surat-suara. Keberatan-keberatan tehnis yang dikemukakan oleh Pe merintah dalam memori jawabannya, menurut sistim kies kring ini dapat juga diatasi, karena semua pekerjaan tehnis dapat diserahkan kepada Panitia Pemilihan dari kies kring yang bersangkutan, kecuali kewajiban untuk mene tapkan hasil pemilihan dan pengumuman tentang nama-nama calon-calon yang terpilih. Jadi dengan mengadakan satu kiesdistrict dan dengan membagi-bagi Indonesia kedalam 15 kieskring maka dapat diusahakan: a. tetap berlakunya satu kiesquotiënt saja untuk seluruh Indonesia; b. sebanyak-banyaknya wakil-wakil daerah turut dalam pencalonan dan duduk dalam Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga dengan demikian dapat terjamin kepentingan- kepentingan daerah; c. pengurangan biaya yang disediakan untuk surat-suara; d. tercapainya maksud untuk mengatasi beberapa kesukar an tehnis yang timbul apabila diadakan satu kiesdistrict dan satu daerah pencalonan; e. penghematan waktu untuk menyelesaikan soal penca lonan. Tuntutan sementara orang atau golongan supaya diadakan 40 kiesdistrict dengan jaminan bahwa tiap-tiap kiesdistrict harus dapat mengirimkan seorang wakil, tidak dapat di setujui oleh Partai Komunis Indonesia. Dan kalau alasan yang dipakai untuk mempertahankan tuntutan itu didasarkan kepada suatu sikap untuk memecahkan masalah nasional atau nasionaliteit, maka Partai Komunis Indonesia hanya dapat mengatakan, bahwa tuntutan itu adalah tidak lain dari pada suatu demagogi yang sebesar-besarnya dan suatu pernyataan nafsu dan percobaan untuk mencaplak stelsel kiesdistrict yang dipakai di Inggeris dan dinegeri negeri Commonwealth. Masalah nasionaliteit memang tidak 769 === [PDF page 208] === (Ir Sakirman. ) bisa dan tidak akan bisa diselesaikan dengan jalan pemi lihan umum, lebih-lebih di Indonesia, dimana kekuasaan ekonomi seluruhnya berada ditangan modal besar monopoli asing. Pertentangan yang terdapat diantara pusat dan daerah-daerah pada pokoknya disebabkan karena adanya pertentangan kepentingan antara sebagian besar dari rakyat yang anti-imperialis dan kaum modal monopoli asing beserta kakitangan-kakitangannya, yang tidak hanya bercokol di pusat tetapi juga didaerah -daerah. Jadi masalah nasionali teit hanya dapat dipecahkan dengan jalan menghapuskan kekuasaan ekonomi modal monopoli dengan kakitangan kakitangannya, dan kemudian memberikan otonomi seluas luasnya kepada daerah-daerah untuk mengatur dan memecahkan kebutuhan-kebutuhan daerah-daerah itu sendiri. Lagi pula pembagian Indonesia kedalam banyak sekali kiesdistrict akan sangat meruwetkan pekerjaan- pekerjaan administratief dan akan sangat mengurangi arti dari pada sistim perwakilan berimbang. Seperti kita ketahui stelsel kiesdistrict hanya dipakai dinegeri-negeri kapitalis yang telah maju dengan menggunakan sistim suara terbanyak. 2. Tentang cara dan sarat-sarat pencalonan. Partai Ko munis Indonesia tetap berpendirian bahwa pencalonan oleh pemilih-pemilih perseorangan dan oleh partai, gabungan par tai-partai dan perseorangan, adalah suatu cara yang paling tepat. Pencalonan oleh pemilih-pemilih perseorangan saja akan membawa akibat yang ditinjau dari sudut financil dan tehnis tidak dapat dipertanggung -jawabkan. Sebab dengan memberikan hak untuk mencalonkan hanya kepada pemilih pemilih perseorangan semata-mata akan berakibat, bahwa jumlah calon yang dikemukakan akan bisa menjadi sangat banyak dan karenanya akan makin bertambah banyaknya tanda -gambar yang kita butuhkan. Dengan memberikan hak untuk mencalonkan itu tidak hanya kepada pemilih-pemilih perseorangan saja tetapi juga kepada partai politik dan tidak kepada organisasi organisasi massa, akan dapat diperoleh keuntungan- keun tungan politis, tehnis dan financil. Cara pencalonan ini akan memberikan keuntungan -keuntungan politis, karena bisa me 770 === [PDF page 209] === (Ir Sakirman. ) ngurangi nafsu orang untuk memajukan diri sebagai calon perseorangan dan mendorongnya untuk memasuki partai yang sudah ada atau mengadakan gabungan dengan partai itu. Dan ini sudah tentu akan mengurangi adanya pemimpin pemimpin partiyloos yang tidak jujur dan yang sebenarnya tidak mempunyai pendirian politik tertentu. Semakin banyak orang -orang pemimpin partiyloos yang jujur yang memasuki salah satu partai politik semakin bertambah maju ting katan kesedaran partai-partai politik dan semakin sulit kedudukan pemimpin-pemimpin partiyloos yang tidak jujur dan yang lebih bersifat avonturier. Pemberian hak untuk mencalonkan kepada partai politik akan memberi dorongan dan pendidikan yang baik bagi partai itu untuk lebih me nyempurnakan organisasi dan perjuangan politiknya. Sebab hasil-hasil pemilihan umum nanti akan merupakan ukuran yang obyektif sampai kemana berhak dan tidaknya partai itu melangsungkan kehidupannya. Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat yang sebagian besar dari anggota-anggota nya terdiri dari orang-orang yang mewakili partai-partai politik akan lebih mencerminkan kebutuhan dan kepentingan golongan-golongan dalam masarakat Indonesia. Dan ini sudah tentu akan mempertinggi tingkat dan nilai kehidupan demokrasi kita. Lebih-lebih jika partai-partai itu mempunyai pendirian politik yang tegas menentang imperialisme, maka sistim pencalonan yang memberikan hak untuk mencalonkan hanya kepada partai-partai saja akan membawa perubahan perubahan yang menguntungkan bagi rakyat banyak, karena dapat mempercepat tercapainya tujuan perjuangan nasional untuk mendirikan masyarakat dan negara yang bebas dari kekuasaan modal monopoli asing. Alasan-alasan Pemerintah untuk menolak usul Partai Ko munis Indonesia supaya organisasi- organisasi massa dilarang memakai namanya untuk daftar calon yang dikemukakannya, menurut pendapat Partai Komunis Indonesia kurang jelas dan tidak masuk akal. Adanya wakil-wakil organisasi massa dalam Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat kecuali akan menurunkan nilai kedua badan itu sebagai badan politik, juga akan mengacaukan dan merugikan perjuangan orga nisasi-organisasi massa itu sendiri. 771 === [PDF page 210] === (Ir Sakirman. ) Maka itu Partai Komunis Indonesia tetap berpendapat, bahwa organisasi-organisasi massa seharusnya tidak diper bolehkan serta dalam pencalonan. Bagaimanakah pendapat Pemerintah tentang usul kami mengenai soal pemakaian tanda-gambar oleh daftar perse orangan dan daftar yang dikemukakan oleh partai? Kami mengusulkan supaya daftar perseorangan memakai potret dari calon pertama dan supaya daftar partai memakai potret calon pertama atau emblim dari partai itu. Cara mengundi yang diusulkan dalam rancangan undang- undang ini tidak dapat kami setujui dan kami mengusulkan supaya Pemerintah melarang pemakaian sesuatu emblim yang sama atau mirip dengan emblim yang menurut tradisi dan kenyataan telah dipakai oleh partai lain. Untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang belum atau tidak mencukupi sarat-sarat pencalonan, untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan atau kekurangan kekurangan, maka kami usulkan supaya diadakan pengumu man mengenai daftar calon sementara dan disediakan cukup waktu antara saat ini dan saat diumumkannya daftar calon tetap. Usul kami ini kami anggap penting, karena dengan memberikan tempo yang cukup untuk memperbaiki kesalahan kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada sesuatu daftar, dapat dicegah adanya daftar-daftar yang mempunyai tanda- gambar yang sama, dengan tidak melalui jalan undian. 3. Tentang pendaftaran penduduk dan pendaftaran pe milih. Kami berpendapat bahwa soal pendaftaran pemilih adalah suatu soal yang sangat penting dan tidak boleh di anggap sebagai soal sekunder yang bersifat persiapan. Pelaksanaan hak-pilih seperti pernah diterangkan oleh kawan sefraksi Cugito adalah pada pokoknya dilakukan dalam dua tingkatan, yaitu (a ) tingkatan pendaftaran pe milih dan (b ) tingkatan pemberian suara oleh pemilih. Usaha pendaftaran pemilih yang tidak dilakukan dengan sempurna akan dapat mengakibatkan: a. seorang yang mempunyai hak-pilih tidak terdaftar dalam daftar-pemilih; 772 === [PDF page 211] === (Ir Sakirman. ) b. seorang pemilih dapat mendaftarkan diri dua kali atau lebih; dan c. seorang yang semestinya tidak berhak memilih dapat men daftarkan diri sebagai pemilih. Untuk dapat mencegah atau mengurangi kemungkinan kemungkinan yang merugikan ini, kami usulkan supaya di tiap-tiap desa dibentuk Panitia Pendaftaran Pemilih yang di ketuai oleh Kepala Desa dan yang susunannya menggambar kan semua aliran-aliran politik yang ada didesa itu. Keberatan keberatan Pemerintah untuk membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih didesa-desa tidak dapat kami terima, oleh karena desa telah mempunyai banyak pengalaman dalam soal - soal pendaftaran. Karena untuk pemilihan umum anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat diperlukan catatan- catatan yang agak lengkap tentang jumlah penduduk dan karena pen daftaran penduduk ini akan sangat memudahkan pendaftaran pemilih, maka kami usulkan supaya dibentuk lebih dulu Pa nitia Pendaftaran Penduduk sebelum dibentuk Panitia Pen daftaran Pemilih. Setelah pendaftaran penduduk selesai di kerjakan oleh Panitia Pendaftaran Penduduk dan setelah hasil-hasil pekerjaan ini disahkan oleh Pemerintah Desa, maka panitia itu namanya diganti dengan Panitia Pendaftaran Pemilih dan bertugas membuat daftar pemilih dengan meng gunakan daftar penduduk yang telah disahkan itu. Dengan demikian maka dapat dicegah terjadinya kesalahan-kesala han yang dibuat oleh pemilih dalam memberikan keterangan keterangan yang tidak benar. Kalau kemudian terbukti, bahwa pekerjaan Panitia Pen daftaran pemilih tidak beres, maka ketidak-beresan ini harus dicari dalam kesalahan-kesalahan dari Panitia Pendaftaran Penduduk sendiri ( jadi juga kesalahan -kesalahan dari Pa nitia Pendaftaran Pemilih), sehingga pemilih dapat dibebas kan sama sekali dari ancaman-ancaman hukuman terhadap kesalahan yang disebabkan semata-mata karena memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar. Dengan menempuh jalan ini, maka kami yakin bahwa Pemerintah tidak akan berkeberatan untuk mengadakan pendaftaran penduduk lebih dulu secara yang sangat seder 773 === [PDF page 212] === (Ir Sakirman. ) hana dan yang praktis tidak akan menambah beban-beban baru bagi Pemerintah. Kami juga dapat menyetujui usul beberapa anggota su paya kepada tiap-tiap pemilih diberikan kartu tanda-pemilih. Kecurangan-kecurangan yang mungkin diperbuat oleh pe milih-pemilih yang tidak jujur, dengan menjual-belikan kartu tanda -pemilih itu, dapat diberantas dengan membubuhi cap jempol atau/dan tanda -tangan dari pemilih kartu itu. Kepada mereka yang memalsu kartu tanda-pemilih atau men jualnya kepada orang lain harus diberikan hukuman seberat beratnya. 4. Tentang tehnik pemberian suara, surat-suara dan dae rah-pemungutan-suara. Kami berpendapat bahwa usul kami untuk menggunakan sistim memberikan suara dengan memakai cap ditinjau dari sudut-tehnis dan finansiil tidak kurang baiknya dibandingkan dengan sistim pemberian suara dengan menggunakan surat-suara. Kita tidak perlu khawatir bahwa cap itu akan dicuri oleh pemilih, seperti dinyatakan oleh anggota yang terhormat Saudara Daliyono. Kalau memang ada orang-orang atau golongan, maupun gerombolan yang mempunyai maksud-maksud jahat untuk mengacaukan ja lannya pemilihan umum, mereka tidak perlu berbuat yang se tengah- setengah. Usaha mengacaukan pemilihan umum da pat dilakukan dengan banyak jalan, yang lebih effectief oleh agen-agen imperialis atau gerombolan teror, antara lain de ngan menyerbu kantor-kantor pemungutan suara dan mem bubarkan rapat-rapat pemungutan suara dengan kekerasan, atau membakar seluruh kantor itu. Ongkos yang diperlukan untuk pemberian suara dengan memakai cap ditetapkan oleh: a. harga cap yang sangat sederhana yang memuat nama dari daftar yang bersangkutan; b. jumlah cap yang sama banyaknya dengan jumlah daftar yang dikemukakan dalam sesuatu kieskring; c. harga kertas blangko yang dibutuhkan oleh semua pemilih dalam kieskring itu. Kalau kita memakai surat-surat yang memakai tanda- gam bar, maka kepada tiap-tiap pemilih harus diberikan sebuah surat-suara yang memuat semua tanda -gambar dari daftar 774 === [PDF page 213] === (Ir Sakirman. ) daftar dalam sesuatu kieskring. Besar dan kecilnya ongkos yang kita butuhkan jika kita memakai surat-suara dengan tanda-gambar ditentukan oleh: a. banyaknya daftar -daftar yang dimajukan oleh sesuatu kieskring; b. banyaknya pemilih dalam kieskring itu; c. harga surat-suara untuk tiap pemilih dan untuk seluruh kieskring. Baik sistim pemberian suara dengan memakai cap, maupun sistim yang memakai surat- suara dengan tanda- gambar, dapat diterima oleh Partai Komunis Indonesia. Kami tetap berke beratan untuk menerima usul Pemerintah mengadakan dua macam surat-suara, yaitu surat-suara memakai tanda-tanda gambar dan surat-suara yang memuat nama-nama calon; seperti telah kami terangkan dalam pemandangan umum babak pertama, tidak akan mencapai hasil sebagai mana kita maksudkan. Pemakaian surat- suara itu memang akan memberi manfaat jika dipakai dalam sesuatu daerah dimana semua pemilih pemilihnya bisa membaca dan menulis. Jika ada sebagian kecil saja diantara pemilih-pemilih itu yang buta-huruf, maka prinsip pemberian suara kepada calon tidak dapat diperta hankan lagi. Untuk membuktikan kebenaran ini baiklah kami ambil sebagai contoh pemberian suara kepada daftar F sebagaimana dikemukakan oleh Pemerintah dalam kata pen jelasannya halaman 14 ( roneo ). Penjelasan Pemerintah itu memang benar, apabila semua pemilih yang memberikan suaranya kepada daftar itu bisa membaca dan menulis: 117.000 pemilih memberikan suara kepada calon-calon a, b, c, sampai k dalam daftar F. itu. Kalau ada sebagian saja diantara pemilih- pemilih itu, misalnya 45.000 yang buta-huruf, bagaimanakah caranya menentukan jumlah suara yang diperoleh oleh seseorang calon dari pemilih yang buta-huruf dan pemilih yang tidak buta-huruf? Ada dua jalan yang dapat kita tempuh untuk memecahkan persoalan itu, ialah: a. 45.000 suara itu kita bagi-bagikan rata-rata kepada semua calon, jadi tiap-tiap calon menerima suara 45.000: 11 = 775 === [PDF page 214] === (Ir Sakirman.) 4091 ( jumlah calon dalam daftar F menurut contoh adalah 11 ); b. kita lihat lebih lanjut kepada siapa suara -suara dari pemilih - pemilih yang tidak buta - huruf yang berjumlah 117.00045.000 = 72.000 diberikan; c. jumlah suara yang diperoleh oleh seseorang calon adalah 4091 ditambah dengan banyaknya suara yang diterima dari pemilih-pemilih yang tidak buta-huruf inilah yang menentukan dapat tidaknya calon itu dinyatakan terpilih. Cara pembagian suara ini menurut pendapat kami berten tangan dengan prinsip pemberian suara yang menjadi dasar dari pada pembagian kursi menurut sistim daftar memakai tanda- gambar. Sebab menurut prinsip ini semua suara yang diberikan oleh pemilih yang buta-huruf pada hakekatnya diberikan kepada calon pertama dari daftar itu; jika terbukti bahwa calon ini mempunyai kelebihan suara, maka kelebihan suara ini diberikan kepada calon kedua, ketiga dan seterusnya. Dengan memegang teguh prinsip ini maka dapatlah ditem puh jalan yang kedua: a. kita tetapkan lebih dulu jumlah suara dari calon pertama, ialah 45.000 + z ( dari pemilih yang tidak buta- huruf); b. calon kedua mendapat dari calon pertama 45.000 + z - 19.500 dan dari pemilih yang tidak buta-huruf y suara, jadi jumlah suara dari calon kedua adalah 45.000 + [Unreadable] c. calon ketiga mendapat suara dari calon kedua 45.000 + z + y ― 19.500 — 19.500 dan dari pemilih yang tidak buta huruf x suara, jadi jumlah suara dari calon ketiga [Unreadable] d. sekarang kita lihat apakah jumlah suara dari calon ke tiga ini sudah mencapai kiesquotiënt daftar atau tidak; jika tidak maka bisa ditempuh prosedur yang dikemuka kan oleh Pemerintah dan jika bilangan 6.000 + z + y + x lebih besar dari 19.500 maka calon ketiga dinyatakan terpilih dan penetapan calon -calon lain - lainnya bisa dilakukan menurut prosedur Pemerintah. 776 === [PDF page 215] === (Ir Sakirman. ) Jadi cara menetapkan hasil pemilihan dengan mengguna kan dua macam surat-suara adalah tidak begitu gampang seperti yang diduga oleh Pemerintah dan karena itu sistim menggunakan dua macam surat-suara akan menimbulkan kesukaran-kesukaran tehnis yang tidak mudah diatasi, lebih lebih jika mengingat banyaknya calon yang nanti akan dike mukakan dalam pemilihan umum. Ditinjau dari sudut finansiil sistim itu sangat memberatkan keuangan negara. Karena belum adanya pendaftaran pen duduk, maka sebenarnya belum dapat diketahui dengan pasti perbandingan antara jumlah pemilih yang buta-huruf dan jumlah pemilih yang tidak buta huruf. Untuk mencegah terjadinya keadaan yang pahit yang disebabkan karena keku rangan surat-suara, maka Pemerintah harus menyediakan kedua macam surat-surat-suara yang perbandingan jumlah nya dapat ditetapkan menurut keadaan yang konkrit. Untuk dapat memberi gambaran betapa mahalnya ongkos sebuah surat- suara yang memuat nama-nama calon kami ambil sebagai contoh angka-angka sebagai berikut: Kalau dipakai satu kiesdistrik dan satu kieskring dan kalau kami misalkan jumlah calon diseluruh Indonesia ada 5.000, jadi kurang lebih 10 kali banyaknya daripada jumlah ang gota Konstituante, maka satu surat saja harus memuat 5.000 nama itu dan yang sekurang -kurangnya terdiri dari 200 lembar folio atau 2/5 riem, dengan harga 2/5 kali Rp. 30, ialah kurang lebih Rp. 12, -. Dan kalau menurut taksiran, harus disediakan 20.000.000 surat- suara untuk pemilih- pemilih yang tidak buta huruf, maka untuk keperluan kertas saja ha rus disediakan 20.000.000 X Rp. 12, - = Rp. 240.000.000, -. Kalau Indonesia misalnya dibagi dalam 15 kieskring, maka untuk sesuatu kieskring, misalnya Jawa Timur dimana dike mukakan 1.000 calon, maka sebuah surat- suara yang memuat 1.000 nama itu akan memakan kertas 40 lembar folio dengan harga kurang lebih Rp. 2,40. Kalau di Jawa Timur jumlah pemilih yang dapat membaca dan menulis misalnya ditetapkan 5.000.000, maka untuk Jawa Timur saja harus disediakan kertas dengan harga 777 === [PDF page 216] === (Ir Sakirman. ) 5.000.000 X Rp. 2,40 = Rp. 12.000.000,-, belum termasuk ongkos cetak. Maka itu, kalau sekedar untuk memenuhi keinginan pe milih-pemilih yang bisa membaca dan menulis, terutama golongan intelektuil, harus disediakan biaya yang jumlahnya berpuluh-puluh juta, padahal pemakaian surat-suara itu tidak akan menggampangkan malahan sebaliknya meruwet kan cara penetapan hasil pemilihan, maka tiap-tiap orang yang jujur yang menghendaki adanya politik keuangan negara yang menguntungkan rakyat banyak, mesti akan me nolak usul untuk menggunakan surat- suara yang memuat nama-nama calon. Oleh karena itu kami anjurkan kepada Pemerintah supaya menarik kembali usulnya untuk memakai surat-suara yang memuat nama-nama calon. Uang yang ber puluh-puluh juta jumlahnya itu lebih baik digunakan untuk menutup kekurangan anggaran belanja dari pada menutup kekurangan itu dengan memberatkan sistim pajak dan dengan melakukan politik „, afvluiing" yang sangat dikutuk oleh kaum buruh itu. Mengenai daerah-pemungutan-suara, Partai Komunis Indo nesia tetap berpendapat, bahwa desa adalah daerah yang pa ling tepat untuk dijadikan sebagai basis daerah- pemungutan suara. Kita tidak perlu mengemukakan keadaan diluar Jawa sebagai bukti untuk membenarkan tuntutan, supaya desa di jadikan daerah-pemungutan- suara. Kalau kita ambil sebagai contoh keadaan yang normaal di Jawa, dimana sebagian besar dari desa-desa letaknya agak jauh dari ibukota keca matan, maka inipun sudah bisa memperkuat kebenaran tun tutan kita. Sebab untuk mendatangi kantor-pemungutan-suara yang letaknya misalnya hanya 15 kilometer dari sesuatu desa, maka pemilih dari desa ini harus menyediakan waktu dan makanan untuk keperluan pemilihan, dan menurut pengala man di Jokya misalnya turut-sertanya pemilih dalam pem berian suara meminta pengorbanan yang tidak sedikit, mes kipun tempat tinggal pemilih itu tidak jauh letaknya dari kantor-pemberian- suara. Pemerintah tidak perlu khawatir, bahwa didesa-desa tidak dapat dicari tenaga-tenaga yang berpengalaman untuk memimpin jalannya pemberian suara, 778 === [PDF page 217] === (Ir Sakirman. ) sebab desalah yang justeru sudah banyak pengalaman dalam soal itu pada tiap- tiap kali diadakan pemilihan lurah. 5. Soal Badan -badan Penyelenggara Pemilihan. Partai Ko munis Indonesia tidak sependapat dengan Pemerintah, bahwa status badan-badan penyelenggara adalah kurang penting di bandingkan dengan isinya. Kewajiban badan itu sebagaimana ditetapkan diatas kertas memang penting, tetapi yang tidak kurang pentingnya ialah pelaksanaan dalam praktek dari pa da kewajiban-kewajiban yang telah direncanakan itu. Dan untuk menjamin agar pelaksanaan tugas itu dilakukan sebaik-baiknya, maka seharusnya badan itu diberi status yang terang dan dibentuk secara demokratis dari pusat sampai kedesa-desa. Kami tetap mengusulkan supaya badan penye lenggara dipusat disusun dalam bentuk panitia, dengan nama Panitia Pemilihan Indonesia, yang langsung berada dibawah pengawasan Perdana Menteri. ( Mr Muhd Yamin: Itu betul! ) Panitia Pemilihan Indonesia itu terdiri dari sekurang kurangnya 15 orang yang diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu panitia- panitia pemilihan yang masih ada pada sekarang ini harus dibubar kan dan diganti dengan panitia pemilihan yang baru. Dalam undang -undang ini seharusnya ditetapkan juga hubungan organisatoris antara Panitia Pemilihan Indonesia Edan Panitia Pemilihan Daerah, antara Panitia ini dengan Panitia Kabupaten dan seterusnya. Status panitia-panitia pemilihan dibawah dua Kementerian, seperti yang diusulkan oleh Pemerintah, akan membawa akibat yang kurang meng 1 untungkan bagi lancarnya pekerjaan panitia -panitia pemi lihan itu sendiri. Kalau kebetulan kedua Menteri itu, seperti halnya sekarang ini, menjalankan politik yang saling bantu membantu, maka hal ini bisa mengurangi akibat-akibat yang merugikan. Tetapi jikalau misalnya pada sesuatu ketika kerja-sama diantara kedua Menteri itu berakhir, maka ini sudah tentu akan sangat menghambat pekerjaan dari ba Edan-badan penyelenggara pemilihan, hal mana akan sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia. 779 (468/B) 14 === [PDF page 218] === (Ir Sakirman. ) 6. Tentang fonds partai. Meskipun pada umumnya tidak mudah untuk menjalankan pengawasan atas pengeluaran dan pemasukan biaya yang digunakan oleh sesuatu partai untuk keperluan pemilihan umum, tetapi Pemerintah harus berusaha untuk sedapat mungkin mengetahui sumber dari pada semua fonds yang digunakan untuk keperluan Pemilihan umum itu. Dalam undang -undang ini harus ditetapkan per aturan-peraturan yang melarang pemakaian fonds yang di dapat oleh sesuatu partai sebagai suapan dari negeri -negeri lain. Sebagaimana kita ketahui, maka tepat pada saat di India akan diadakan pemilihan umum, duta besar Amerika di India, Chester Bowles, segera menawarkan apa yang di namakan,,bantuan" kepada Pemerintah India sebesar 1 milyard dollar, dengan ketentuan, bahwa separoh dari jum lah itu akan diberikan sebagai „ hadiah ”. Menurut kabar yang kami dengar ditanah-air kita, seka rang sedang ramai dibicarakan perbuatan-perbuatan dari golongan-golongan atau orang -orang yang melakukan ke curangan dalam lapangan keuangan dengan maksud untuk mengumpulkan dan memperkuat fonds-fonds guna keperluan pemilihan umum. Terhadap pekabaran-pekabaran ini kita semuanya harus senantiasa waspada dan pada sesuatu ketika berani mengambil tindakan-tindakan seperlunya apabila sudah terbukti kebenaran dari pada pekabaran-pekabaran itu. Seperti diterangkan diatas, pengawasan bukan saja di adakan terhadap pemasukan fonds-fonds untuk pemilihan umum, tetapi juga terhadap pengeluaran fonds-fonds itu. Sebab bisa terjadi kemungkinan bahwa fonds itu dipakai untuk menyuap pemilih-pemilih yang tidak jujur yang suka menjual kartu-tanda-pemilih maupun surat- surat kepada orang lain. Terutama sikap orang yang tidak jujur terhadap kekuatan-kekuatan bersenjata, baik resmi maupun yang tidak resmi, harus mendapat pengawasan istimewa. Kurang lebih setahun yang lalu pernah terdengar kabar, bahwa salah seorang yang agak terkenal namanya dalam lapangan politik mengatakan didepan sesuatu pertemuan: „ Kekuatan bersenjatalah yang sebenarnya akan menentukan menang 780 === [PDF page 219] === (Ir Sakirman. ) atau kalahnya sesuatu golongan dalam kampanye pemilihan umum". Jadi teranglah bahwa soal fonds mempunyai hubungan rapat dengan soal keamanan dan kebebasan orang dalam kampanye pemilihan nanti. (Seorang anggota: Siapa orangnya? ) Pada saatnya nanti diumumkan. Untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadi nya kecurangan -kecurangan dalam pemilihan umum, maka dalam undang-undang ini harus ditetapkan peraturan -per aturan yang khusus mengatur ancaman hukuman terhadap mereka yang berbuat curang dengan menyuap orang-orang atau golongan-golongan lain untuk kepentingan diri sendiri. 7. Beberapa tingkatan dalam melaksanakan pemilihan umum. Meskipun sekarang belum dapat dikatakan dengan pasti kapan Pemerintah akan dapat melaksanakan tingkatan pemberian suara oleh pemilih, yaitu tingkatan yang terakhir dan terpenting dalam kampanye pemilihan umum nanti, tetapi menurut pendapat Partai Komunis Indonesia pelaksanaan pemberian suara itu secepat-cepatnya baru dapat diadakan kurang-lebih satu tahun setelah rancangan undang -undang ini diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai undang undang, dengan alasan sebagai berikut: a. lima bulan setelah rancangan undang -undang ini disah kan menjadi undang - undang, maka baru dapat diselesai kan pekerjaan mendaftar pemilih, membagi-bagi kartu tanda-pemilih; b. setelah pendaftaran pemilih ini selesai dikerjakan, me nyusullah masa pencalonan yang menurut perhitungan kasar akan memakan tempo kurang -lebih tiga bulan; c. secepat-cepatnya 3 bulan dan selambat-lambatnya lima bulan sesudah berakhir masa pencalonan itu, barulah dapat dimulai dengan gerakan pemberian suara oleh pemilih yang sedapat mungkin harus serentak diadakan diseluruh Indonesia. Berhubung dengan itu kami akan bertanya, dapatkah kiranya Pemerintah memberikan ancer-ancer mengenai tempo yang diperlukan untuk melaksanakan pemilihan yang akan 781 === [PDF page 220] === (Ir Sakirman, Abulhayat.) datang nanti dengan tingkat-meningkat mulai sekarang sampai saat diumumkannya calon - calon yang terpilih? 8. Soal minoriteit. Mengenai soal minoriteit, Partai Komu nis Indonesia tetap mempertahankan pendapatnya sebagai mana telah diuraikan dulu oleh kawan Cugito dalam pemandangan umum babak pertama. Sebagai penutup akhirnya kami ingin mengusulkan beberapa hal mengenai prosedur penyelesaian amandemen amandemen yang akan dimajukan terhadap rancangan undang -undang ini. Oleh karena ternyata bahwa banyak sekali pikiran- pikiran dan pendapat-pendapat yang telah dikemukakan oleh para anggota, maka kami usulkan, hen daknya Pemerintah menyaring pendapat-pendapat itu dan mengubah pasal-pasal dalam rancangan undang-undang ini sesuai dengan pendapat-pendapat yang telah dapat diterima oleh Pemerintah. Dengan demikian, maka akan dapat dihemat tempo dan tenaga yang diperlukan untuk membicarakan amandemen-amandemen selanjutnya. Abulhayat: Saudara Ketua, jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak pertama, sekalipun banyak tiada menjawab, bahkan tiada menyinggung hal-hal yang saya kemukakan, dapat juga memuaskan saya didalam suatu hal, yaitu bahwa Pemerintah sekarang menuang anggur yang hening dan telah menentukan sikap yang jelas tentang persoalan badan legislative yang manakah yang akan dipilih terlebih dahulu. Kejelasan sikap Pemerintah kini, yang menghilangkan segala keragu -raguan dalam soal yang ber sangkutan, sungguh menggembirakan, teristimewa karena ternyata, bahwa ketokan- ketokan dipintu gerbang Pemerin tah bukanlah ketokan -ketokan yang dilakukan dipintu orang yang pekak; Pemerintah tidak doof voor de eis van rekht en rede". Telah tiga kali terlebih dahulu saya membentangkan cita-cita dan angan-angan saya tentang pemilihan umum Konstituante dalam pemandangan umum atas program Kabinet-kabinet Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan ketiga-tiga kalinya tiada mendapat perhatian yang sebaik baiknya saran- saran dan usul-usul saya, malahan pertama 782 === [PDF page 221] === (Abulhayat. ) kalinya dalam babak pertama tiada mendapat jawaban sama sekali dari Kabinet Natsir, seolah-olah soal pemilihan umum Konstituante dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat bukanlah suatu soal yang maha penting, yang mengenai jantung dan jiwa kehidupan masarakat kita. Rupanya kekurangan perhatian ini dikarenakan persoalan ini keluar dari kalangan opposisi yang dikirakan beropposisi hanya untuk beropposisi, padahal opposisi saya dan kawan -kawan saya semata- mata ditujukan pada kemuliaan nusa dan bangsa dalam perkem bangan pembangunan negara yang constructive dan progres sive. Kali ini dapat dinyatakan, bahwa diantara Pemerintah dan opposisi dapat dicapai persesuaian paham, suatu tanda beta pa besar harga pertukaran fikiran didalam ruangan gedung. ini, walaupun kadang-kadang terdengar kata -kata yang tajam dan dissonant-dissonant yang mengganggu suasana ramah tamah. Door de botsing der gedakhten wordt de waarheid geboren, kata pepatah Belanda, dan demikianlah sebenarnya. Saudara Ketua, melainkan pernyataan, bahwa Pemerintah,,mengakui keberatan-keberatan terhadap penggantian Dewan Perwakilan Rakyat oleh Konstituante dengan Badan Pekerjanya" dan,,bersedia mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat disamping pemilihan Konstituante ”, terdapat juga didalam jawaban Pemerintah suatu peng akuan yang menggembirakan, bahwa hak-hak asasi didalam negara demokrasi tidak dapat dihilangkan, melainkan,,ber dasar hukum ". Oleh karena itu Pemerintah tidak akan mengurangi hak- hak warga -negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, seperti umpamanya jemaah haji dan pelaut-pelaut, dan mempertimbangkan untuk mendaftarkan warga-negara itu yang ada didarat pada Kantor Perwakilan dimana mereka memberikan suaranya juga, dan mengang gap orang-orang itu bertempat tinggal didaerah pemilihan Jawa-Barat (atau Jakarta Raya ). Tentang pelaut- pelaut dan orang-orang yang kebetulan ada dikapal pada waktu pemilihan, Pemerintah belum mendapat jalan untuk menye lenggarakan cara-cara pemilihannya dan karena itu bersedia menerima usul-usul tentang itu. 783 === [PDF page 222] === (Abulhayat. ) Saudara Ketua, saya merasa sayang yang Pemerintah dida lam hal ini tiada lebih lanjut menarik konsekwensi-konse kwensi dari pada pendiriannya sedemikian rupa, sehingga bukan saja jemaah haji dan pelaut yang dapat ikut serta didalam pemilihan umum, walaupun mereka itu tidak berada didalam wilayah Indonesia, akan tetapi juga segala warga negara Indonesia diluar negeri, baik yang masih bertempat tinggal ditanah airnya, maupun yang sudah berpindah ke luar negeri. Tiap orang asing tidak mempunyai hak pilih dinegara dimana ia bertempat tinggal dan jika negara negara lain berpendirian seperti Pemerintah Indonesia se karang, bahwa warga- negara yang tidak bertempat tinggal didalam wilayah negaranya,,kehilangan" hak pilihnya dengan diam-diam, maka hak manusia yang diakui oleh Perserikatan Bangsa -bangsa didalam Universal Declaration of Human Rights pasal 21 ayat 1 akan terlanggar. Ayat itu berbunyi: ,,Everyone has the right to take part in the govern ment of his country, directly or through freely khosen representatives ". (Tiap orang berhak mengambil bagian dalam pemerin tahan negaranya, baik langsung maupun dengan perantaraan perwakilan-perwakilan yang dipilih dengan bebas ). Didalam Undang -undang Dasar Sementara kita pernya taan ini dimuatkan didalam pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: ,,Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pe merintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang." Dengan ini telah nyata, bahwa setiap warga-negara 1 jadi tidak diperbedakan dimana tempat tinggalnya, di dalam negeri atau diluar negeri, atau dikamp tawanan atau didalam penjara 1 berhak turut serta dalam pemerintahan, baik langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. Tidak ada sesuatu sebab yang dapat 784 === [PDF page 223] === (Abulhayat. ) menghilangkan hak azasi ini kecuali berdasarkan hukum, sebagaimana juga diakui oleh Pemerintah. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemilihan umum, baik se bagai pemilih maupun sebagai orang yang dipilih, terkecuali jika ia belum cukup umur atau terganggu ingatannya, atau telah dicabut hak pilihnya buat sementara waktu. Akan meniadakan hak- hak itu semau - maunya saja adalah melanggar Undang-undang Dasar. Jikalau Pemerintah dapat menyelenggarakan cara-cara pemilihan diluar negeri untuk warga -negara Indonesia yang bertempat tinggal diwilayah Indonesia tapi yang kebetulan berada diluar negeri, seperti jemaah haji, pedagang dan sebagainya, mengapakah Pemerintah tiada sudi menyiapkan cara-cara pemilihan untuk warga -negara Indonesia yang bertempat tinggal diluar negeri? Tidak dapatkah buat me reka diselenggarakan cara-cara sebagai disiapkan untuk jemaah-jemaah haji dengan umpamanya disuruh menca tatkan diri dikantor-kantor Perwakilan Indonesia dan mengadakan pemilihan didalam kantor- kantor itu? Ditiap kapal Indonesia dapat diselenggarakan persiapan pemilihan umum, dimana kapal itu juga berada. Dikapal-kapal Indo nesia dapat dibuat tempat pemilihan umum untuk warga negara Indonesia yang bertempat tinggal disuatu negeri, dimana tidak ada Kantor Perwakilan Indonesia, jikalau pada waktu pemilihan umum kapal-kapal itu berlabuh di pelabuhan negeri itu. Saudara Ketua, saya mengakui, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum diluar negeri berhubung dengan peraturan peraturan dinegeri itu masing-masing, amat sukar dan besar kemungkinannya, bahwa hak-hak pilih itu tidak dapat di jalankan oleh warga-negara Indonesia yang bertempat tinggal diluar negeri, tapi hal-hal ini hendaknya janganlah menjadi alasan untuk menghapuskan begitu saja hak azasi warga-negara Indonesia, yang dijamin didalam Undang undang Dasar Sementara. Dapat tidak dapat dijalankan hak-hak itu adalah soal kemungkinan, sebagai juga hak pilih warga negara Indonesia di Irian Barat, sedang hak hak azasi hendaknya janganlah mendapat perkosaan. 785 === [PDF page 224] === (Abulhaya. ) Saudara Ketua, sebagai telah saya uraikan tadi, maka saya berpendirian, setiap warga -negara Indonesia berhak ikut serta didalam pemilihan umum, walaupun ia berada didalam kamp-kamp tahanan atau pengasingan atau dalam penjara. Pemerintah mengakui dan ikut merasai kebenaran nya, bahwa hak-hak azasi tak dapat dihapuskan melainkan berdasarkan hukum. Dan walaupun tahanan- tahanan Staat van Oorlog berdasarkan hukum juga, yaitu hukum kolo niaal yang dipergunakan untuk menindas bangsa yang sudah merdeka ini, namun Pemerintah akan memperkenankan mereka itu ikut serta didalam pemilihan umum. Meskipun saya bergembira bahwa sebagian dari pada orang -orang yang celaka ini - yakni yang dipenjarakan, ditahan atau diasingkan dari pada masarakat - dapat kemurahan hati Pemerintah sehingga mereka itu dapat menjalankan hak haknya sebagai warga -negara Republik Indonesia yang sudah merdeka dan berdaulat ini, saya merasa kecewa, bahwa Pemerintah didalam hal ini bertentangan dengan azas pendiriannya sendiri, dengan melemahkan argumentasinya sendiri tentang dasar hukum. Dikatakan, bahwa undang undang Staat van Oorlog (en van Beleg ) lebih luas dari pada dasar hukum, menurut hukum biasa, dan sudah di usahakan penggantiannya dengan undang -undang nasional. Menurut keterangan ini maka bukan luasnya dasar hukum Undang-undang Staat van Oorlog ( en van Beleg ) ini yang menjadi titik berat kemurahan hati Pemerintah terhadap tahanan-tahanan Staat van Oorlog itu, akan tetapi peng gantiannya dengan undang -undang nasional, artinya bahwa sifat kolonialnyalah yang menjadi pertimbangan memberi kan kemurahan hati pada korban-korban peraturan kolonial itu. Dengan demikian maka Pemerintah dengan diam - diam (implicite ) telah menyatakan, bahwa segala korban per undang -undangan kolonial yang pada waktunya akan di ganti dengan Undang -undang nasional itu, akan mendapat kemurahan hati juga dari Pemerintah. Mirabile dictu! Saudara Ketua, hukum adalah hukum. Tidak dapat kita katakan, undang -undang ini atau undang -undang itu tidak masuk perhitungan, karena akan dicabut. Selama suatu undang - undang belum dicabut, selamanyalah ia masih ber 786 === [PDF page 225] === (Abulhayat. ) laku. Dan kalau suatu undang - undang akan dicabut dan diganti dengan undang -undang nasional, maka segala un dang-undang yang berasal dari zaman penjajahan Belanda akan dicabut juga dan diganti dengan undang -undang nasional. Kalau undang -undang Staat van Oorlog ( en van Beleg ) akan dicabut tidak karena kekolonialannya, akan tetapi karena keluar-biasaan dasar hukumnya, maka undang - undang nasional penggantinya akan mempunyai dasar hukum yang luas dari pada dasar hukum biasa, karena peraturan tentang keadaan bahaya senantiasa bersandarkan keadaan luar biasa, sehingga kedua undang -undang itu sama lebih luas dasar hukumnya dari pada dasar hukum biasa. Jadi kemurahan hati Pemerintah yang dicurahkan pada korban- korban Staat van Oorlog itu adalah sesuka hati saja dan tidak bersan darkan hukum. Dan bagaimanakah Pemerintah akan menyelenggarakan pemilihan umum untuk korban-korban Staat van Oorlog itu? Apakah bersama- sama dengan orang yang masih merdeka, ataukah akan diselenggarakan didalam penjara-penjara dan tempat-tempat tawanan? Bagaimana kah Pemerintah akan memperbedakan diantara orang-orang yang kehilangan kemerdekaannya itu, apakah si Dadap atau si Amat korban Staat van Oorlog atau tidak? Mengapa Pemerintah tiada mencurahkan kemurahan hatinya juga pada korban-korban keburukan masarakat yang lain yang menjadikan penghuni penjara-penjara dan tempat-tempat tawanan? Saudara Ketua, saya tiada meminta kemurahan hati buat mereka itu, saya meminta hak- hak yang tercantum didalam Undang-undang Dasar Sementara kita yang diakui juga di dalam Universal Declaration of Human Rights. Hak-hak ini tiada dapat dihapuskan begitu saja, kalau tidak berdasarkan hukum. Benarlah, bahwa kehilangan kemerdekannya itu ber dasarkan hukum, tapi dasar hukum ini tidak meliputi peram pasan hak-hak azasi yang diberikan dalam Undang -undang Dasar. Pasal 60 Undang -undang Dasar Sementara berbunyi: ,,Yang boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga- negara yang telah berusia 25 tahun 787 === [PDF page 226] === (Abulhayat. ) dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut". Pasal ini menentukan sarat-sarat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga beberapa ketetapan, bahwa ada orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut. Orang yang tidak diperkenankan serta dalam hak-pilih adalah orang yang tidak cukup umurnya atau yang terganggu ingatannya, sedang orang yang tiada diper kenankan menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut adalah orang yang dengan kepu tusan pengadilan telah dipecat buat sementara waktu dari hak-pilihnya. Rancangan undang - undang ini, dikatakan oleh Pemerintah, akan memberi isi pada ketentuan-ketentuan da lam Undang -undang Dasar Sementara, padahal sesungguh nya rancangan undang -undang ini akan memberi perluasan alias uitbreiding dari pada ketentuan- ketentuan dalam konsti tusi kita dengan menetapkan, bahwa orang tiada diperkenan kan menjalankan hak-pilihnya, jika ia tiada terdaftar dalam daftar -pemilih dan tidak sedang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum. Tentang pendaftaran didalam daftar-pemilih memang sarat yang perlu untuk pemilih, akan tetapi tiada usah menjadi sarat mutlak untuk dipilih. Pencabutan hak pilih mereka itu yang sedang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum, adalah bertentangan dengan Undang -un dang Dasar Sementara, dimana dipasal 60 dengan jelas diterangkan, bahwa orang yang kehilangan hak-pilihnya itu adalah orang yang tiada diperkenankan menjalankan hak pilihnya atau yang hak-pilihnya telah dicabut. Ini penentuan tentu berhubungan dengan ketetapan- ketetapan didalam pasa! 35 Undang -undang Hukum Pidana yang memuat hukuman tambahan (biykomende straffen ) didalam hal- hal yang ber sangkutan dengan pemilihan umum. Didalam lain hal hukum an tambahan ini tiada dapat diberikan, artinya bahwa hak pilih ini tidak dapat begitu saja dihapuskan, teristimewa kalau tidak ada keputusan hakim. Pencabutan hak-pilih dari orang- orang yang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum berarti memberi hukuman tambahan dengan tiada 788 === [PDF page 227] === (Abulhayat. ) keputusan pengadilan kepada orang-orang yang belum dan sudah dihukum dan tidak didalam hal- hal yang bersangkutan dengan pemilihan umum, dan karena itu sama sekali tidak berdasarkan hukum. Pencabutan hak- hak azasi ini hanya berdasarkan hukum belaka adanya. Saudara Ketua, kalau saya renungkan dengan dalam- dalam nasib rakyat kita yang sudah merdeka dan berdaulat ini, maka sering-sering saya bertanya pada diri saya sendiri: Benarkah rakyat kita ini setelah mencapai kemerdekaan mendapat per lakuan yang lebih baik dari pada orang berkuasa, baik secara perseorangan maupun menurut peraturan-peraturan yang di buatnya atas nama rakyat seluruhnya? Saya ingat pada ke jadian didalam zaman kolonial, didalam masa penindasan dan pemerasan, dimana seorang Indonesia yang sedang men jalankan,,hukumannya" dalam pengasingan di Boven Digul dicalonkan dan dipilih menjadi anggota Tweede Kamer der Staten General dinegeri Belanda. Saudara Sarjono almarhum tiada dapat menjadi anggota Tweede Kamer itu, bukan oleh karena ia tidak diperkenankan menjalankan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih atau se dang kehilangan kemerdekaannya dalam pengasingan, akan tetapi oleh karena ia tidak diperbolehkan meninggalkan tanah pengasingannya. Satu negara penjajah masih memberi ke sempatan kepada penduduk jajahannya yang tidak terdaf tarkan dalam daftar-pemilih untuk dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyatnya. Sebaliknya suatu Pemerintah nasional, didalam negara yang sudah merdeka dan berdaulat dan berpancasila, untuk menunaikan azas - azas kedemokrasi annya menimbang perlu meniadakan begitu saja hak- hak azasi trap warga-negara karena tidak terdaftarkan didalam daftar-pemilih atau sedang kehilangan kemerdekaannya me nurut hukum. Dimana letak perikemanusiaan? Dimana adanya keadilan sosial? Dimana humaniteit? Saudara Ketua, orang -orang yang menjadi penghuni rumah - rumah tahanan, yang menjadi penduduk rumah - ru mah penjara, yang ditangkap, kadang -kadang disiksa, dihu kum, adalah manusia juga, yang sudah menderita keseng saraan sebagai korban keburukan masyarakat dan mereka ini tambahan dirampas pula hak- hak azasinya untuk ikut serta 789 === [PDF page 228] === (Abulhayat, S. M. Abidin. ) dalam pembangunan ketata-negaraan kita dengan memberi kan suara dalam pemilihan umum. Perampasan hak- hak azasi ini amat kejam, Saudara Ketua, didalam rangka peri-keme nusiaan dan keadilan sosial. Oleh karena itu saya mengharap supaya Pemerintah insaf tentang hal ini dan sudi menyetujui memperkenankan penghuni penjara dan tempat tahanan menjalankan hak- pilihnya. S. M. Abidin: Saudara Ketua, dalam pemandangan umum babak kedua ini saya tidak akan banyak berbicara. Pada prinsipnya tidak banyak perbedaan antara pendirian partai kami dan pendirian Pemerintah. Pernyataan Pemerintah yang menyanggupkan akan melak sanakan sekali jalan dua pemilihan, yaitu pemilihan anggota anggota Konstituante dan anggota-anggota Dewan Perwa kilan Rakyat, kami sambut dengan gembira sekali, karena dengan demikian akan hilanglah sekaligus segala keberatan yang kami ajukan mengenai Badan Pekerja dari pada Konstituante. Beberapa dari pada usul-usul kami yang telah disanggupi untuk diterima ialah: 1. Menjadikan wilayah Jakarta Raya menjadi daerah pemilihan tersendiri. 2. Meniadakan uang jaminan calon. 3. Menaikkan jumlah suara penyokong untuk calon per tama. 4. Menyanggupi menerima usul-usul dari kami agar para pelaut dapat ikut serta dalam pemilihan. Atas kesemua itu kami ucapkan terima kasih banyak dan mengenai para pelaut kami akan mengajukan beberapa usul amendemen. Dalam prinsip kami ingin supaya para pelaut diatur serupa dengan para pegawai perwakilan diluar negeri. Hal-hal yang masih berlainan pendapat dengan Pemerintah ialah: 1. Mengenai pencalonan perseorangan. Untuk menghin darkan kemungkinan hilangnya banyak suara, sehingga tidak tercapai jumlah wakil-wakil yang ditentukan untuk daerah 790 === [PDF page 229] === (S. M. Abidin, Maruto Nitimiharjo. ) daerah, maka kami tetap mempertahankan pencalonan be rupa daftar yang diajukan oleh partai. 2. Tentang penghapusan,,keadaan perang " dimana ke amanan tidak amat terganggu. Mengenai,,keadaan perang " ini Pemerintah menjawab hanya secara umum saja dan tampak ketidak- sediaan Pemerintah menghubungkan pemi lihan umum dengan adanya „ keadaan perang " diberbagai bagai daerah. Siapa-siapa yang mengikuti jalannya pemi lihan umum dinegara-negara yang diperintah secara dikta toris, tidak dapat menyangkal, bahwa ada hubungan langsung antara keinginan diktator yang memerintah dengan hasil pemilihan umum. Inilah yang kami khawatirkan, bukannya tidak lancarnya jalannya pemilihan. Karena itu kami tanya kan sekali lagi: Bersediakah Pemerintah menghapuskan,, ke adaan perang" didaerah-daerah yang keamanannya tidak amat terganggu? Achirnya kami ingin mengemukakan pendapat, bahwa tanda-tanda - gambar partai-partai hendaklah diatur secara sentral, jadi disemua daerah diadakan gambar -gambar yang sama untuk satu partai. Ini tidak saja memudahkan para pemilih dan partai-partai, tetapi juga meringankan ongkos pemilihan. Mengenai tempat pemungutan suara, kami ingin supaya tempat pemungutan suara itu diadakan cukup sedemikian, banyak sehingga para pemilih tidak usah berjalan berjam jam lamanya untuk sampai ketempat pemungutan suara. Hal-hal yang lain akan dikemukakan oleh kawan sefraksi kami Saudara Asraruddin. Maruto Nitimiharjo: Saudara Ketua, Pemerintah telah menjawab mengenai persoalan pembentukan Konstituante dan Parlemen, ialah dengan mengemukakan pendapat pendapat dari pada Parlemen yang ada 4 macam itu, ialah: 1. Konstituante saja. 2. Konstituante lebih dahulu. 3. Dewan Perwakilan Rakyat lebih dahulu dan 4. Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat serentak bersama -sama. 791 === [PDF page 230] === Saudara Ketua, tentang keempat kemungkinan ini oleh fraksi kami dalam babak pertama telah dinyatakan, bahwa pembentukan dari pada Konstituante hendaknya didahulukan, didalam pengertian, bahwa pembentukan Dewan Perwakil an Rakyat diserahkan kepada Konstituante. Jadi tidak dengan memperhitungkan, apakah Dewan Perwakilan Rak yat itu sekarang pula dibentuknya. Sementara itu, Saudara Ketua, Pemerintah telah bersedia untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat disamping pemilihan Konstituante. Didalam persoalan menge nai Kostituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, mana yang lebih dahulu atau bersama-sama, ialah tidak lepas dari pada persoalan mengenai functie dari pada Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, dan masing-masing mempunyai akibat dan persoalannya. Maka dalam hal ini ada satu hal yang lebih utama, ialah bagaimanakah kesediaan Pemerintah itu untuk mengadakan pemilihan Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat berhubung dengan pasal 138 ayat 1 dari Undang -undang Dasar Sementara. Oleh karena disitu disebutkan, bahwa apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan anggota -anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka menurut ayat itu Konstituante merangkap menjadi Dewan Perwakilan Rakyat yang tersusun menurut aturan aturan yang dimaksud dalam pasal tersebut. Dalam penger tian,,terbentuk " ini, apakah terbentuk sesudah pemilihan umum untuk Konstituante selesai, ataukah itu harus diartikan didalam pemilihannya? Oleh karena dalam hal ini Pemerintah mempertangguhkan dengan jelas, bahwa bukan soal prin cipieel badan mana yang akan dipilih lebih dahulu, asal saja kedua-duanya segera dibentuk. Maka perlulah ada ketegasan, bahwa Konstituante itu terbentuk sebelum atau sesudahnya. Selanjutnya, Saudara Ketua, didalam babak pertama telah kami mengatakan, bahwa segera sesudah Konstituante ter bentuk Kabinet akan bubar dan akan disusun menurut ke kuatan aliran -aliran yang ada didalam Konstituante. Didalam hal ini akan timbul persoalan kalau dua-dua badan telah terbentuk; maka perlu juga ditentukan apakah Kabinet itu 792 === [PDF page 231] === tersusun sealiran dengan keadaan kekuatan yang ada di dalam Parlemen ataupun aliran yang ada didalam Konsti tuante? Selanjutnya, Saudara Ketua, bahwa keanggotaan dapat dirangkap, baik untuk Dewan Perwakilan Rakyat maupun untuk Konstituante, adalah logis. Akan tetapi saya tidak dapat mengikuti tambahan larangan yang tercantum dalam pasal 61 Undang -undang Dasar Sementara itu, yang diusulkan dalam rancangan undang -undang pemilihan umum ini. Kami meng hendaki, supaya untuk pembentukan Konstituante, larangan cukup yang tercantum dalam pasal 61 Undang - undang Dasar Sementara. Adapun yang mengenai pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dapat ditambah dengan larangan yang dimaksud dalam rancangan undang-undang pemilihan umum ini. Selanjutnya, Saudara Ketua, oleh karena banyak hal untuk menentukan mana yang lebih dahulu dibentuk, Konstituante atau Parlemen atau bersama - sama, maka saya mengusulkan didalam mengambil keputusan mengenai materie ini soalnya dipertangguhkan, sampai undang-undang pemilihan umum sudah selesai. Oleh karena yang lebih penting didalam hal ini ialah untuk menyelesaikan pembentukan undang -undang pe milihan umum. Dalam hal ini saya akan menarik usul fraksi kami semula, yaitu dapat menyetujui bahwa rancangan un dang-undang pemilihan umum hanya untuk pembentukan Konstituante dengan tambahan tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat, asal saja keputusan tentang dewan mana yang akan dipilih lebih dahulu dipertangguhkan dan dibicara kan bersama-sama dihari kemudian. Saudara Ketua, mengenai hak pilih, beberapa Saudara pembicara tadi telah memajukan terutama mengenai soal tempat tinggal. Juga dalam hal ini saya ingin memajukan soal mengenai warga- negara Indonesia yang ada diluar ne geri, yang tidak dengan tegas mesti tinggal di Indonesia. Oleh Pemerintah telah diterima untuk memungkinkan warga-nega ra yang bertempat tinggal di Indonesia dan berada diluar negeri turut serta dalam pemilihan umum akan tetapi hanya tentang cara pemberian suaranya belum ada peraturannya. Maka untuk mereka yang bertempat-tinggal tidak di Indone 793 === [PDF page 232] === sia, akan tetapi berada diluar negeri, hendaknya juga diberi kesempatan untuk turut serta dalam pemilihan umum. Selanjutnya, Saudara Ketua, mengenai warga- negara In donesia yang bertempat-tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia, akan tetapi tidak ada ditempat-tinggalnya pada waktu diadakan pemilihan umum, untuk mereka pun saya minta perhatian agar diberi kesempatan dapat turut serta da lam pemilihan umum itu. Untuk hal itu saya telah memaju kan, bahwa warga-negara yang telah terdaftar namanya supaya kepadanya diberikan sepucuk surat-tanda -pendaftaran, kare na dengan adanya surat itu, dimana juga ia berada ia akan dapat turut serta dalam pemilihan umum. Tentang kemung kinan bahwa dalam hal ini akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Saudara Ketua, saya rasa hal ini dapat dihindar kan. Mereka yang telah mempunyai surat-tanda-pendaftaran itu, dan berada ditempat lain atau tidak ditempat-tinggalnya dimana pemungutan suara itu dilakukan, dapat turut serta dalam pemilihan umum, ialah dengan jalan selainnya harus memberikan surat-tanda-pendaftaran juga surat-surat kete rangan lain yang menyatakan, bahwa mereka adalah orang orang yang terdaftar itu. Dalam hal ini keperluan yang saya sebutkan tadi itu adalah juga merupakan satu alasan, bah wa adanya surat pendaftaran itu dapat dipakai sebagai kon trole bahwa pemilih-pemilih itu telah terdaftar. Saudara Ketua, mengenai soal pecalonan, fraksi Partai Murba tetap berpendirian, bahwa pencalonan itu dilakukan oleh partai- partai dan kiesverenigingen. Didalam hal ini oleh karena pemberian suara dalam pencalonan itu dilakukan atas daftar, maka hendaknya semua daftar mempunyai tanda tanda dengan tidak ada pengecualiannya. Adapun pemberian suara atas masing-masing calon yang dicantumkannya, hal ini bagi pemilihan yang akan datang hen daknya tidak diadakan, ialah seperti saya ajukan, ini berhu bung dengan penghematan tempat dan untuk mudahnya, be gitu juga mengenai daftar pencalonan, untuk menghemat lebar dan isi dari pada surat suara itu. Selanjutnya, Saudara Ketua, dengan dinaikkannya jumlah orang pemilih menjadi 200 orang yang akan menyokong tiap tiap calon yang pertama, Partai Murba tidak dapat menyetu 794 === [PDF page 233] === jui dan tetap pada rencana semula, ialah 100 orang pemilih. Selanjutnya dalam rancangan undang-undang ini belum diadakan kemungkinan adanya stembus-accoord, ialah perse tujuan antara beberapa partai ataupun organisasi didalam menyelenggarakan pencalonan ataupun daftar-daftar. Dalam hal ini ada kemungkinan, bahwa pembagian sisa kursi ditiap tiap daerah pemilihan itu dapat diselesaikan antara partai partai atau organisasi-organisasi yang mengadakan stembus accoord, ialah diantaranya jika sesuatu daftar dimana ter cantum jumlah banyaknya calon anggota kurang dari pada semestinya, suara-suara yang berkelebihan didapatnya itu, da pat diberikan kepada organisasi ataupun partai-partai yang telah memajukan daftar yang calon - calonnya belum terpilih semuanya. (Pimpinan rapat dipegang sementara oleh Aruji Karta winata dan kemudian diserahkan kembali kepada Mr A. M. Tambunan ). Saudara Ketua, mengenai hak recall sebagaimana diajukan oleh Saudara Hutomo Supardan, saya dapat menyetujui untuk mencantumkan hal itu dalam rancangan undang undang ini. Oleh karena andaikata seluruh anggota Konsti tuante maupun anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mewakili seluruh rakyat Indonesia, maka pada hakekatnya pendapat Pemerintah dalam hal ini adalah selaras dengan kenyataan itu. Akan tetapi didalam praktek, dengan banyaknya aliran-aliran dan organisasi, sudah terang, bahwa anggota anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat itu me wakili aliran- aliran tersebut. Maka berhubung dengan itu jikalau ada sesuatu hal yang harus diselesaikan diantara seorang anggota yang telah dipilih dari pada organisasi yang mengirimkannya, maka untuk menyelesaikan soal- soal demikian itu harus dicantumkan sesuatunya didalam undang -undang ini. Oleh karena anggota tersebut itu dapat masuk didalam per wakilan ataupun Konstituante itu ialah atas pencalonan dan atas nama daripada organisasi itu. Adapun orang-orang yang memberikan suaranya baik kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maupun kepada anggota Konstituante, ialah oleh karena pemilih- pemilih itu berkeyakinan, bahwa aliran yang mereka berikan kepercayaan 795 (468/B) 15 === [PDF page 234] === nya itu ialah aliran yang selaras dengan keyakinan dari pada pemilih-pemilih itu. Dan jikalau ada suatu hal dimana hak recall harus dijalankan, maka perlulah didalam rancangan undang-undang ini hak recall itu mendapat pengesahan. Saudara Ketua, kalau Pemerintah menganggap, bahwa kemungkinan adanya hak recall ini hanya tepat jikalau ini dicantumkan didalam peraturan tata-tertib dari pada organi sasi saja, maka didalam prakteknya hal ini akan menimbulkan banyak kesukaran. Oleh karena kalau anggota yang tersebut tidak mau ditarik kembali oleh partai atau organisasinya, maka akan timbul suatu konflik antara anggota tersebut dengan organisasi itu, hingga didalam hal ini perlu adanya penyelesaian, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Saudara Ketua, mengenai banyaknya daerah - daerah pemilih an, fraksi Partai Murba tetap pada pendiriannya, yaitu bahwa fraksi Partai Murba menghendaki satu daerah pemilihan dengan alasan-alasan yang telah dimajukan dalam hal ini. Pemerintah telah dapat menerima, bahwa daerah Kotapraja Jakarta Raya dijadikan sebagai daerah pemilihan tersen diri, ialah berdasarkan pertimbangan supaya anggota-anggota yang dipilih oleh daerah pemilihan Jakarta Raya tidak buat sebagian terbesar terdiri dari orang-orang yang ada di Ja karta. Dalam hal ini saya tidak dapat mengerti apa yang dimaksudkan oleh Pemerintah apakah Jakarta Raya ini dijadikan sebagai tambahan daerah pemilihan ke - 16, yaitu suatu daerah yang melingkungi seolah-olah Indonesia seluruhnya. Kedua, Saudara Ketua, mengenai apa yang diajukan oleh Saudara Menteri Dalam Negeri, ialah soal tempat-tempat pemungutan suara. Mengenai hal ini saya dapat mengikuti pendirian Pemerintah, ialah diadakannya hanya satu daerah pemungutan suara untuk tiap kecamatan dan mengadakan sebanyak mungkin tempat-tempat pemungutan suara. Akan tetapi dalam hal ini saya ingin memajukan, bahwa peng hitungan suara - suara itu supaya dilakukan pada tempat-tempat dimana diadakan pemungutan suara itu. Jadi tidak usah disatu tempat, yaitu diibu- kota kecamatan, dimana semua kotak-kotak itu harus dikumpulkan terlebih dahulu. Pekerjaan ditempat-tempat pemungutan suara itu ialah sudah sah, yaitu dengan mengadakan proces-verbaal peng 796 === [PDF page 235] === (Maruto Nitimiharjo.) hitungan dari banyaknya suara-suara yang diberikan kepada daftar- daftar itu dan juga dapat dipercepat untuk mengikuti suara-suara yang telah dikeluarkan dan calon -calon yang mendapat suara. Saudara Ketua, mengenai daftar pemilih ialah sebagaimana tadi oleh Saudara Sutan Makmur telah diajukan, untuk memudahkan adanya kontrole, pemilih-pemilih itu sudah di masukkan dalam suatu daftar pemilihan. Hendaknya daftar pemilih itu, baik untuk tiap - tiap desa ataupun tiap- tiap keca matan, setelah dicetak dapat dibeli oleh yang berkepentingan. Hal ini tidak hanya untuk memudahkan mengadakan kampanye pemilihan, akan tetapi juga untuk nyata-nyata mengetahui, bahwa nama si A ataupun si B, itu juga sudah_tercantum didalam daftar pemilih dan berarti telah dicatat. Dengan su dah didapatnya daftar pemilih yang dicetak itu, maka untuk memajukan pecalonan yang memerlukan banyak tanda tangan dapat juga dilaksanakan dengan adanya nama nama itu. Selanjutnya, Saudara Ketua, mengenai soal pendaftaran para pemilih dan pendaftaran para penduduk, Pemerintah memajukan bahwa pada waktu pendaftar pemilih akan datang ditiap-tiap rumah untuk mendaftarkan para pemilih itu, maka dengan sekali jalan pada saat itu pendaftar meng hitung jumlah penghuni warga- negara dari masing -masing rumah itu. Saudara Ketua, didalam tindakan -tindakan serentak itu untuk mengetahui banyaknya jumlah penduduk dan menge tahui jumlah dan siapa - siapa yang akan menjadi pemilih pemilih itu, saya ingin mengetahui: saat manakah yang akan dipakai Pemerintah dalam memperhitungkan banyaknya kursi kursi yang akan disediakan itu? Apakah pada saat pendaftaran itu, apakah pada saat yang tertentu? Karena sampai sekarang kita belum mengetahui kapan pemilihan umum itu diadakan, apakah diadakan pada tahun 1953, apakah tahun 1954, ataukah tahun 1955; maka berhubung dengan banyaknya penduduk itu penting bagi kami untuk mengetahui banyaknya kursi-kursi dari badan yang dua itu. Dalam hal ini, kalau kita mengingat, bahwa banyaknya penduduk di Indonesia ini paling sedikit bertambah dengan 797 === [PDF page 236] === (Maruto Nitimiharjo, Rangkayo Rasuna Said. ) setengah juta tiap tahunnya, yang berarti pula 3 atau 4 anggota akan duduk dalam Konstituante itu, maka penting sekali untuk mengetahui saat manakah yang akan ditentukan bagi mengetahui jumlah penduduk dari seluruh Indonesia itu. Yang terakhir, Saudara Ketua, ialah mengenai amendemen amendemen yang juga akan kami ajukan. Akan tetapi saya usulkan procedure ini, yaitu karena pada Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat itu telah diajukan berpuluh-puluh amen demen. Supaya jangan sampai ada pertumbukan antara amendemen dengan amendemen itu, saya usulkan agar amendemen yang telah dimajukan kepada Sekertariat itu segera dapat dibagikan agar kita segera dapat memikirkannya. Ketua: Anjuran yang terakhir ini akan kita perhatikan. Rangkayo Rasuna Said: Saudara Ketua, sesudah mende ngar suara-suara dari Saudara- saudara anggota yang ter hormat yang membahas rancangan undang- undang pemilihan umum untuk Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, jadi Saudara- saudara, bukan jawaban Pemerintah dan bukan undang-undang itu sendiri. Saya ulang sekali lagi su paya Saudara-saudara yang terhormat bisa memperhatikan: Sesudah mendengar suara-suara dari Saudara- saudara ang gota Parlemen yang terhormat yang membahas rancangan undang-undang pemilihan umum untuk Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, sebetulnya telah banyak yang di kemukakan. Meskipun begitu saya merasa perlu juga ber suara sedikit dengan pengharapan penuh tidak mengurangi yang sudah- sudah hanya menambah, setidak-tidaknya meng ulang kaji lama. Mengulang kaji lama, Saudara Ketua! Sesungguhnya Indonesia telah acapkali benar mengulang kaji lama itu! Kalau kita melihat kebelakang, rakyat Indonesia telah sering mendengar perulangan suara- suara yang berisikan suatu pengharapan bagus. Umpamanya, ketika negeri Belanda terancam oleh bahaya dalam negeri disebabkan oleh gerakan Trulstra, Gouverneur- Generaal van Limburg Stirum dalam bulan Nopember di Volksraad menyuarakan bunyi-bunyi yang berisikan pengharapan baik bagi gerakan politik bangsa Indonesia yang mungkin akan membuahkan bahagia raya untuk 798 === [PDF page 237] === (Rangkayo Rasuna Said. ) umat Indonesia. Setelah mendengar bunyi-bunyi itu dada sebagian umat Indonesia berdebar -debar, muka berseri-seri! Achirnya sebagai penutup: rasa pedih mengganggu jiwa karena isi janji bertukar rupa; rasa manis berganti dengan pahit! Turunan yang mengalami hal tersebut sekarangpun masih hidup dan banyak pula yang turut dalam gerakan baru sekarang secara aktip. Perang dunia kedua pecah! Pemerintah Belanda menyuruh membuat papan-papan besar yang bertulisan:,,Kita senasib seperuntungan. Kita mesti berjuang bersama- sama meng hadapi musuh bersama! " Sebagian rakyat tertarik oleh kata kata itu. Kemudian datang Jepang yang membunyikan: „ Kemak muran bersama, Asia buat bangsa Asia!" Banyak pula rakyat yang percaya, karena sekarang suara itu datangnya dari Timur, bukan dari Barat. Mustahil bangsa Timur akan menghan curkan Timur pula! Banyak pengorbanan diderita untuk kepercayaan itu. Kemakmuran bersama yang disuarakan hanya berbentuk bunyi belaka. Buat kesekian kalinya rakyat Indonesia mula - mula mendengarkan janji muluk- muluk, sesudah itu menaruh pengharapan dan akhirnya: kecewa! Bunyi yang terbaru sekali yaitu waktu memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Rakyat serentak bergerak: ditempat yang sebesar-besarnya sampai yang sekecil-kecilnya, masing masing memberikan bantuan sekuat kuasa! Mereka telah mendengar bunyi yang gemuruh, yang menggambarkan, bahwa nanti, kalau kemerdekaan sudah tercapai, kemakmuran rakyat akan berserak bertebaran ditengah-tengah rakyat Indonesia! Jangan takut berkorban, balasannya yang berlipat ganda akan menuruti dibelakang! Inilah bunyi yang terbaru. Dan sekarangpun sebagian kecil dari rakyat itu masih hidup dalam harapan, sedang sebagian besar berkata dalam hati: masa bodoh. Saudara Ketua, ketika rakyat berada dalam udara ini, datang pula nanti bunyi yang terbaru: pemilihan umum untuk memilih wakil saudara-saudara akan dilaksanakan secepat mungkin. Sesudah itu tiap-tiap daerah akan mendapat wakil nya yang dipilih oleh rakyat untuk rakyat yang akan menen tukan nasib rakyat. Akan mendapat wakilnya! Itulah suara 799 === [PDF page 238] === (Rangkayo Rasuna Said. ) yang mendengungkan suatu harapan pula. Mudah-mudahan terlaksana sebaik-baiknya. Ini adalah harapan seluruh bangsa Indonesia! Saudara Ketua, berhubungan rapat dengan soal pemilihan umum saya kemukakan disini dengan tulus dan ikhlas, bahwa perasaan kebanggaan provincialisme masih terdapat diseluruh Indonesia! Jangan menipu diri sendiri, Saudara Ketua! Untuk sebagian dari Saudara-saudara dan Saudara Ketua dan barangkali juga saya sendiri, barangkali tidak demikian lagi halnya, tetapi tidak dapat disangkal, dimana-mana sampai sekarang bisa jadi orang yang belum lama ini masih merasa berlain-lainan suku bangsa, dengan tiba-tiba bisa berubah menjadi bangsa Indonesia yang satu dalam pengetahuan dan rasa, sebab kemajuan intelek tidak sama majunya dengan kemajuan rokh atau jiwa. Saya bisa menerima, bahwa seluruh suku bangsa di Indonesia mengetahui, bahwa mereka bangsa Indonesia, tetapi saya tidak bisa menerima bahwa seluruh suku - suku bangsa di Indonesia sudah merasakan dirinya bangsa Indonesia! Kita baru mulai berjalan kearah itu! Perasaan provincialisme yang sudah berabad-abad tumbuh nya, tidak mungkin dalam sedikit waktu bisa hilang dari jiwa. Sesuatu yang melekat diotak bisa lekas dikikis, tetapi sesuatu yang melekat dijiwa, berlambat-lambat baru dapat dihapuskan. Buat saya sendiri tidak menjadi soal, bahwa perasaan kedaerahan itu masih ada. Ini sewajarnya saja ( natuurliyk). Yang menjadi soal sekarang ialah: bagaimana akalnya buat memakai perasaan ini untuk menjadi kawan - disini terletak kunstnya sehingga dapat dipergunakan untuk melaksanakan Indonesia Satu. Kalau perasaan itu dihadapi sebagai lawan, ia akan melambatkan sangat proses persatuan, baik dalam bentuk politik ataupun dalam bentuk perasaan. Saudara Ketua, menurut hemat saya provincialisme bisa menjadi lawan, tetapi juga bisa menjadi kawan karib dalam membentuk Indonesia Satu. Bukti yang nyata terletak dalam merebut kemerdekaan Indonesia baru-baru ini! Kalau waktu itu sebagian besar dari rakyat Indonesia pasif saja, ini sudah cukup untuk mengecewakan kita. Apalagi kalau mereka aktif berpihak kepada musuh, sudah pasti kita mesti 800 === [PDF page 239] === (Rangkayo Rasuna Said.) hancur! Oleh karena mereka aktif kepihak Indonesia Merdeka, seluruh daya-upaya musuh yang tidak kecil tena ganya dapat dihancurkan. Apakah ia akan dijadikan kawan atau lawan? Ini sangat tergantung kepada politik dalam negeri. Kalau politik dalam negeri, baik dengan sengaja atau tidak, melaksanakan politik mementingkan beberapa daerah saja dengan hampir-hampir melupakan daerah-daerah lain, akibatnya: daerah-daerah yang dilupakan itu merasa pedih dan berkata pada dirinya:,,Apakah aku bukan Indonesia?" Ketika memperjuangkan Indonesia bukankah aku seolah-olah dilu pakan. Yang Indonesia itu bagian yang manakah? Apakah yang banyak manusianya yang bernama Indonesia, sedangkan yang kurang, bukan Indonesia? Dalam pemilihan umum ini pertanyaan itu akan timbul dengan hebatnya, kalau sampai terjadi daerah- daerah yang kurang penduduknya nanti tidak mendapat apa-apa. Rasa kedaerahan yang tidak sehat akan bertambah subur tumbuh nya! Sebaliknya pun benar juga: kalau nanti pemilihan umum itu menghasilkan suatu hasil yang menggambarkan: disamping cacah jiwa, juga ada perhatian terhadap pentingnya daerah, rasa kedaerahan akan bertambah kurang yang diganti dengan rasa ke-Indonesiaan. Untuk penjelasan kita ambil misalnya pulau Madura dan Kalimantan. Kalau diambil perbandingan cacah jiwa, teranglah Kalimantan ketinggalan jauh, tetapi kalau diambil ukuran kepentingannya dan kekayaannya, terang pula, bahwa Kalimantan mengandung kekayaan yang maha hebat yang dibutuhkan oleh seluruh Indonesia. (Abulhayat: Kalimantan tidak mempunyai garam! ) Saya rasa soal ini bukannya soal remeh saja. Pun saya disini berani menyebut yang pahit-pahit. Sebab saya khawatir sungguh-sungguh nanti dikira buaian, kiranya tiang gan tungan. Kalau salah- salah letaknya, bisa menimbulkan keru wetan yang tidak kecil. Marilah kita akui dengan terus terang: sedangkan keributan di Jawa Barat dan disebagian Sulawesi saja kita belum sanggup menyelesaikannya dengan cepat, apakah pula nanti kalau banyak tempat menunjuk kan keributan. Kemana kita pergi? Apakah itu tidak mem bawa kepada keruntuhan? Apakah keributan -keributan di 801 === [PDF page 240] === (Rangkayo Rasuna Said. ) Jawa-Barat betul-betul keributan disini saja? Atau ia adalah jumlah dari perasaan-perasaan kurang senang dari berbagai-bagai daerah yang diletuskan di Jawa- Barat? Saudara Ketua, pemilihan umum di Indonesia banyak juga sangkut-pautnya dengan keadaan ekonomi rakyat. Kita letakkan seluruh rakyat mengerti betul akan kepentingan pemilihan umum untuk mereka itu. Mereka mau melaksana kannya. Kalau pusat-pusat untuk memberikan suara- suara letaknya jauh-jauh dari tempat kediaman sipemilih, apa kah rakyat sanggup membelanjai perjalanannya kesana didaerah-daerah yang sukar perhubungannya? Di Jawa barangkali hal ini tidaklah begitu benar menjadi soal, tetapi diseberang, inilah yang akan banyak menjadi soal. Didalam hal yang serupa itu kekuatan ekonomi rakyat banyak turut serta untuk menentukan. Kalau faktor-faktor ini tidak dimasukkan dalam perhitungan, banyak rakyat didaerah seberang yang akan tidak turut serta dalam pemilihan ini, bukan karena tidak mau, tetapi karena disebabkan tidak sanggup berhubung dengan ongkos yang tidak sedikit untuk melakukan pemilihan itu. Kesudahan dari hal tersebut: pe milihan yang dikatakan umum menjadi pemilihan yang tidak umum! Dengan mudah kita dapat berkata:,, Salah siapa? Ada kesempatan, mengapa tidak dipergunakan?" Kalau ditanya akan jawab perkataan itu, sudah tentu ja wabnya pun mudah juga: „ Yang salah tentu yang menyusun segala aturan yang tidak memenuhi kebutuhan". Oleh karena kesudahan dari pemilihan umum ini bisa membawa akibat yang hebat bagi Indonesia berhubung dengan rasa kedaerahan, oleh karena itu diserukan dengan sekuat tenaga: berhati-hatilah waktu menyusun undang undang untuk itu dengan segala aturan yang bersangkutan. Janganlah kita membutakan mata, Saudara Abulhayat, untuk soal-soal yang sebenarnya ada: oleh karena hendak memudahkan sesuatunya lalu meniadakan apa-apa yang ada dan mengadakan apa-apa yang tidak ada. Saya yakin, bahwa perasaan kedaerahan masih bersimaharajalela di Indonesia. Kalau dapat diadakan pemeriksaan yang cermat tentang hal ini, saya yakin bahwa perkataan diatas tidak kosong. 802 === [PDF page 241] === (Rangkayo Rasuna Said, M. Sutarjo Kartohadikusumo. ) Sebab itu diminta dengan sungguh-sungguh untuk ke baikan bersama: berhati-hatilah dalam soal ini. Kalau mau kue apem yang baik, lebih dulu kita harus mencari kelapa, gula dan tepungnya yang baik. Sudah itu barulah seorang ahli, kunstenaar atau vakman dapat mengatur keseimbangan diantara tepung, kelapa dan gula untuk dapat memasak apem yang baik itu. Dalam hal ini janganlah hendaknya sampai terjadi pemilihannya dinamakan,,umum ", tetapi perwakilannya tidak umum sehingga menimbulkan rasa tidak perduli terhadap nasib negara dalam hati rakyat oleh karena mereka selalu merasa kecewa. Sekarangpun dibanyak tempat perasaan apatis itu sudah mulai berputik atau bersemi; kalau salah salah pasang, lekas akan berbuah. Janganlah pemilihan umum ini akan menjadi salah satu sebab untuk mempercepat proses diatas. Dan janganlah kiranya kita ditimpa dengan pepatah:,,Lah dapé, baru caméh ”, artinya setelah didapat baru cemas. Inilah yang saya ingin kemukakan sebagai orang yang tidak berpartai. Saudara Ketua mungkin akan bertanya kepada saya: tetapi apakah yang konkrit dikehendaki oleh Saudara? Jawab saya ialah, saya lebih setuju dengan cara penyaluran de mokrasi seperti pada masa dibentuknya Komite Nasional Indonesia dulu, diwaktu mula-mula kita merdeka; dan da lam masa yang tertentu, kecerdasan rakyat harus kita ukur secara horizontaal, karena saya belum percaya akan kebi saannya dan manfaatnya dalam masarakat umumnya, yaitu cara berorganisasi dari partai-partai seperti sekarang. Ini terus terang saya katakan, sebagai seorang yang tidak ber partai. M. Sutarjo Kartohadikusumo: Saudara Ketua, sete lah saya mendengar jawaban Pemerintah, perlu saya beri tahukan, bahwa rancangan usul amendemen yang berkenaan dengan peraturan untuk menetapkan jaminan uang buat memajukan calon-calon, saya cabut kembali. Saudara Ketua, yang masih mendapat perhatian saya tentang rancangan undang -undang pemilihan umum ini pertama, ialah yang mengenai prinsip mengadakan pemilihan 803 === [PDF page 242] === (M. Sutarjo Kartohadikusumo. ) Konstituante lebih dahulu ataukah mengadakan pemilihan Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama- sama. Saudara Ketua, saya tetap berpendapat, bahwa menurut bunyi Undang-undang Dasar kita yang mungkin dijalan kan hanyalah pemilihan Konstituante saja, berdasarkan apa yang tercantum didalam pasal 138 dari Undang -undang Dasar itu. Jadi kalau saya memajukan pendapat, bahwa didalam saat Indonesia belum mempunyai Dewan Perwa kilan Rakyat yang terpilih menurut pasal 57, kita hanya dapat memilih Konstituante saja, pendapat itu bukan pendapat saya sendiri, melainkan pendapat Undang -undang Dasar kita. Jadi Saudara Ketua, kalau Saudara Abulhayat me ngatakan saya sebagai orang yang berpendirian kolonial, itu alamatnya salah, Saudara Ketua. Kalau dapat dikatakan kolonial, yang kolonial bukan saya, tetapi Undang-undang Dasar kita; tetapi walaupun demikian, saya junjung tinggi jiwa dari pada Undang -undang Dasar ini, yaitu jiwa yang sederhana. Undang -undang Dasar kita ini tidak menghen daki prosedur dan susunan negara yang berbelit-belit. Ia mengatakan, kalau belum ada Dewan Perwakilan Rakyat yang terpilih - bukan Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak terpilih seperti Dewan Perwakilan Rakyat kita seka rang ini cukuplah kalau Negara mengadakan saja Konstituante. Dalam hal yang sedemikian, Konstituante berlaku sementara sebagai Dewan Perwakilan Rakyat juga; pekerjaan sehari-hari dijalankan oleh Badan Pekerja. Undang-undang Dasar kita yang berbicara begitu, Saudara Ketua, saya peringatkan lagi. (Abulhayat: Itu tergantung kepada masing-masing Saya persilakan Saudara Abulhayat membaca sekali lagi Undang -undang Dasar kita. Kalau Undang-undang Dasar bilang:,,sebelumnya ada Dewan Perwakilan Rakyat terpilih, Konstituante yang berlaku sebagai Dewan Perwakilan Rak yat", itu tidak memungkinkan interpretasi bahwa boleh di adakan pemilihan bersama-sama. 804 === [PDF page 243] === ( M. Sutarjo Kartohadikusumo. ) Saya peringatkan jiwa kesederhanaan dari Undang undang Dasar kita. Oleh karena itu saya masih berpendapat dan menganjurkan kepada Pemerintah, supaya jiwa dari pada Undang -undang Dasar ini dijunjung tinggi dan Pemerintah kembali kepada pendirian semula untuk meng adakan pemilihan Konstituante saja lebih dahulu. Saudara Ketua, soal kedua yang sangat principieel bagi fraksi kami, ialah yang mengenai penyusunan Konstituante. Apakah Konstituante itu seharusnya hanya tersusun oleh partai-partai yang sudah bekerja dilapangan ketata- nega raan, ataukah harus disusun dari wakil-wakil setiap organi sasi, malah disusun dari orang-orang perseorangan yang dikemukakan oleh para pemilih, asal mencukupi syarat syarat? Saudara Ketua, saya peringatkan, bahwa tempo hari sistim penyusunan perwakilan rakyat daerah yang juga ber dasarkan perwakilan dari semua golongan atau organisasi itu sudah ditolak oleh Parlemen kita, yaitu dengan jalan mosi Hadikusumo. Praktek dari pada penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari wakil-wakil semua organisasi yang ada, baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan, maupun perburuhan, kepegawaian, mem buktikan bahwa dengan jalan itu kita tidak dapat menyu sun perwakilan rakyat yang baik. Berdasarkan pengalaman-pengalaman ini, dan mengingat kemungkinan hanya dengan jalan itu kita dapat menjalan kan satu sistim pemilihan yang sederhana, maka fraksi kami mempersilahkan Pemerintah supaya mempertimbangkan sekali lagi dengan masak-masak soal ini; sebab kami merasa sayang benar kalau nanti sesudah Negara kita mengeluarkan beaya yang berpuluh juta jumlahnya, kemudian ternyata bahwa pemilihan itu mengalami kegagalan, lantaran kurang tepatnya sistim yang disusun untuk menyelenggarakan pemilihan itu. Saudara Ketua, pertama perlu saya peringatkan sekali lagi, bahwa kalau kita izinkan ketetapan, bahwa Dewan Konsti tuante itu boleh disusun dari siapa saja, asal warga negara dan memenuhi syarat-syarat, saya khawatir hasil pemilihan itu nanti lain dari pada yang diharapkan oleh orang banyak. Pe milihan itu akan menyangkut berpuluh juta manusia warga 805 === [PDF page 244] === (M. Sutarjo Kartohadikusumo. ) negara didalam keadaannya sekarang ini, yakni kecerdasan pikiran, cara berpikir, cara hidup sehari-hari, pendirian hi dup lahir dan batin. Kalau orang desa yang berjuta - juta ⚫ itu disuruh memilih orang lain untuk menjadi kepercayaan nya, biasanya pandangan nomor satu tertuju kepada mereka yang paling dekat kepadanya, yaitu lurah desa dan pegawai pegawai yang sekarang ada. Saudara mengetahui, bahwa ke pala, pegawai -pegawai desa itu juga mempunyai organisasi. Saya berani bertaruh, meskipun tidak dengan uang - bahwa nanti saudara-saudara kepala dan pegawai-pegawai pamong desa itulah yang akan mendapat kemenangan ter hadap partai-partai politik. Tentang hal ini Saudara Aruji boleh menerima kepastian dari saya. Saudara Ketua, pemilihan di Jokya waktu itu sudah mem berikan gambaran kepada kita akan kebenarannya pendapat ini. Saya peringatkan sekali lagi, oleh karena soal pemilihan ini adalah mengenai pemilihan badan yang tertinggi didalam sesuatu negara, badan yang akan menyusun Undang -undang Dasar, hendaknya kita berhati- hati. Selain daripada alasan-alasan yang prinsipiil ini, Saudara Ketua, saya peringatkan bahwa dengan jalan menyederhana kan susunan badan Konstituante itu, kita akan dapat pula menyelenggarakan pemilihan dengan sistim yang sangat seder hana yang dapat dimengerti dan dijalankan oleh rakyat yang buta-huruf dan berjuta- juta jumlahnya itu. Sistim ini sudah saya bentangkan dalam pidato saya dalam babak pertama. Sa yang sekali Pemerintah tidak cukup menaruh perhatian atas sistim yang saya kemukakan itu. Tetapi, setelah saya mendengar uraian Saudara Sakirman, saya lihat didalam uraian itu Saudara Sakirman mengemuka kan satu sistim yang sedikit -banyak sifatnya sama dengan sistim yang saya kemukakan. Cuma ada bedanya: yang satu memakai cap dan yang lain memakai stembilyet yang bergam bar, tetapi didalam prinsipnya hampir tidak ada bedanya. Jadi saya memerlukan minta perhatian Saudara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman untuk memberikan perhatian lebih lanjut kepada sistim yang kami kemukakan itu. 806 === [PDF page 245] === (M. Sutarjo Kartohadikusumo. ) Saudara Ketua, soal lain yang perlu saya mintakan perhatian sekali lagi kepada Pemerintah, ialah soal yang berkenaan de ngan penyusunan kiesdistrict, daerah pemilihan. Kalau saya mintakan perhatian Pemerintah dan perhatian Parlemen kita tentang adanya suku - suku bangsa, itu hendaknya jangan di artikan bahwa saya hendak mengobar-ngobarkan semangat kedaerahan. Soalnya cuma sangat sederhana, Saudara Ketua. Kalau kita, sejumlah orang, hendak mengadakan putusan bersama, dengan sendirinya sejumlah orang itu harus mem beri persetujuannya, kalau suara itu hendak dicapai dengan suara bulat atau setidak- tidaknya sebagian besar dari jumlah orang itu harus memberi persetujuannya. Saya mintakan per hatian Pemerintah, Saudara Ketua, tentang adanya suku -suku bangsa. Soal ini tadi sudah dikupas secara luas dan menda lam oleh Saudara Rangkayo Rasuna Said. Saya berpendapat, bahwa penyusunan Negara Kesatuan akan mengalami kega galan, bilamana suku -suku bangsa ini tidak diperhatikan na sibnya, tidak diperhatikan kehendaknya, kemauannya dan ke inginannya. Kalau kita dari Pusat disini akan menetapkan saja apa yang ditimbang baik, tetapi dirasa sebagai satu penghinaan atau penindasan oleh suku -suku bangsa itu, boleh dipastikan bahwa usaha kita untuk menyusun Negara Kesa tuan itu akan mengalami kegagalan. Jadi perhatikanlah soal yang sungguh sangat sederhana ini. Berikanlah kepada mere ka kesenangan hati, kalau mungkin kepuasan. Negara Kesa tuan nanti akan sungguh-sungguh dibentuk diatas dasar dasar yang kuat. Dan harapan saya buat mereka ini tidak sangat luar biasa, Saudara Ketua, saya hanya memintakan perluasan adanya jumlah kiesdistrict itu. Saya teringat kepada Saudara- saudara kita yang masih ada di Sumatera, yang masih kuat didalam kesatuan hukumnya, didalam rasa pertanggungan-jawabnya didalam ikatan suku-suku itu. Saya cuma mintakan perluas an sedikit, yaitu supaya bekas -bekas keresidenan itu ditunjuk sebagai daerah pemilihan, lain tidak. Bukan harapan yang radikal yang akan menggoncangkan Negara, Saudara Ketua, tidak, melainkan sederhana saja, yaitu perluasan kiesdistrict dari 14 menjadi 22 buah. Barangkali Saudara Abulhayat setuju? 807 === [PDF page 246] === (M. Sutarjo Kartohadikusumo. ) (Abulhayat: Kalau dalam hal itu sampai kepada suku saya juga! ). Saudara Ketua, perkataan ini saya tidak duga dapat dike luarkan dimedan sidang Parlemen ini. Harap diperhatikan oleh Saudara Abulhayat. Soal selanjutnya, Saudara Ketua, yang berkenaan dengan daerah pemungutan suara. Pemerintah didalam jawabannya dalam babak pertama sudah melangkahkan kakinya setapak maju lagi dan menyanggupkan akan adanya tempat pe mungutan suara yang lebih banyak dari pada yang akan di adakan dalam ibukota Kecamatan saja. Tetapi disamping apa yang tadi dibentangkan oleh Saudara Rasuna Said, saya perlu peringatkan bahwa jangankan diluar Jawa yang da erahnya begitu luas, di Jawa sendiripun didalam mengadakan pemilihan Kepala Desa, satu daerah yang kecil seperti desa itu, sudah susah untuk mengumpulkan orang yang berkewa jiban guna memberikan suaranya didalam pemilihan itu, sudah banyak memakan tempo dan tenaga, sedang seringkali para pemilih Kepala Desa itu biasanya diberi jaminan makan, tetapi meskipun begitu seringkali Pamong Praja itu meng alami kesukaran, lebih-lebih kalau pemungutan suara itu diadakan ditempat yang berjauhan dari desa. (Aruji Kartadinata: Itu zaman dahulu ). (Mr Muhd Yamin: Desa tidak berubah-ubah Precies, tempat tinggal orang tidak berobah, lebih-lebih, Saudara Ketua, kalau.... (Seorang anggota: Itu pemilihan pamong desa Saudara-saudara mendengar lagi dentuman meriam, demi kianlah kalau tidak ada alasan yang jitu, dentuman meriam dikeluarkan, seperti: kolonial, demokrasi, kedaulatan rakyat dan sebagainya. Silakan saja mengeluarkan pendapat semacam itu. Kita sudah mengetahui, sekarang nasional, dahulu kolonial, hal itu tidak usah diajarkan lagi. Saudara Ketua, saya peringatkan, bahwa soal ini bagi Peme rintah sungguh merupakan satu soal yang sulit, tidak dapat kita mendecreetkan dengan begitu saja, bahwa pemungutan 808 === [PDF page 247] === (M. Sutarjo Kartohadikusumo, Siauw Giok Chan.) suara harus dijalankan disuatu tempat yang dikehendaki oleh Pemerintah. Sebelum terlambat, Saudara Ketua, hendaknya soal ini dipertimbangkan lagi dan pemungutan suara itu dia dakan sedekat-dekatnya pada tempat-tempat tinggal pemilih. Tentang pendaftaran pemilih, Pemerintah sudah mendekat kan diri kepada pendapat-pendapat yang dikemukakan dari pihak Parlemen. Cuma ada satu soal yang principieel yang perlu saya kemukakan, ialah hal yang mengenai psykhe pen jabat, kalau pendaftaran dipertanggung -jawabkan kepada camat. Saudara Ketua, Pemerintah mengetahui, bahwa menurut rancangan undang-undang ini sewajarnya yang menjalan kan pendaftaran bukan camat, tetapi lurah, kepala desa dengan bahu-sukunya, tetapi justeru lurah dan bahu-sukunya tidak memikul tanggung-jawab, tidak dapat ditegur orang. Soal ini merupakan satu soal yang psykhologiskh bagi saya sedikit berat didalam ketata-prajaan dan buat penduduk desa demikian juga. Jadi saya harap Pemerintah bersedia untuk maju selangkah lagi dan menunjuk dengan namanya, het kind biy de naam numen, siapa- siapa yang bertanggung jawab, siapa yang harus bertanggung -jawab dan apa-apa yang dapat dipertanggung - jawabkan. Saya kira jawabannya tidak sukar bagi Pemerintah, yaitu dia yang menjalankan pendaftaran itu, bukan orang lain, yang tidak menjalankan pendaftaran itu. Saudara Ketua, akhirnya saya memperingatkan kepada Saudara Sakirman, bahwa tentang adanya kemungkinan kecurangan didalam pemilihan umum sudah saya majukan saran berupa rancangan usul amendemen terhadap pasal 116 dimana saya mengusulkan supaya diancam dengan hukuman juga mereka yang berbuat curang yang bermacam-m'acam coraknya. Siauw Giok Chan: Saudara Ketua, saya telah meminta bicara lagi dalam babak kedua ini, karena jawaban Peme rintah mengenai beberapa hal masih kurang jelas dan kurang memuaskan. Antara lain disini saya dapat kemukakan jawab an Pemerintah mengenai masalah pengangkatan wakil-wakil golongan yang dinamakan golongan kecil, dalam hal jumlah yang terpilih tidak mencukupi jumlah jaminan perwakilan 809 === [PDF page 248] === (Siauw Giok Chan. ) dalam pasal 58, yang kita semua hadapi sebagai „ fait accompli". Pemerintah menerangkan antara lain: ,,Pemerintah dalam hal ini ingin mempertahankan pendiriannya, bahwa pengangkatan itu baik diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah, yang akan mem perhatikan nama-nama yang termasuk dalam daftar ca lon dari partai-partai". Terhadap jawaban Pemerintah ini saya hendak memper kuat pendirian Saudara-saudara Mr Burhanuddin Harahap, Baswedan dan Hadikusumo, yang menyatakan, supaya soal pengangkatan itu tidak diserahkan begitu saja pada kebijak sanaan Pemerintah, tetapi ditentukan beberapa ketentuan, yang harus diperhatikan oleh Pemerintah didalam menjalan kan kebijaksanaan itu. Saya memperkuat usul Saudara-sau dara itu, karena pengalaman yang lampau ada sangat pahit. Saudara Ketua, dalam mengisi,,kekurangan" jumlah wakil golongan kecil dizaman Parlemen Republik Indonesia Serikat, hal itu juga diserahkan pada kebijaksanaan Pemerintah. Tidak ada ketentuan-ketentuan, yang dapat dijadikan pedo man oleh Pemerintah dalam melakukan kebijaksanaannya itu. Akibatnya ialah, bahwa oleh Pemerintah telah diangkat seorang dari golongan kecil, yang ternyata tidak ingin men jadi warga negara Indonesia, tetapi lebih suka memilih war ga negara Belanda. Hal demikian itu pasti tidak terjadi, apabila Pemerintah Republik Indonesia Serikat ketika itu tidak main angkat saja, tetapi suka mendengarkan terlebih dahulu dan memperhatikan calon-calon yang dikemukakan oleh golongan- golongan yang berkepentingan. Saudara Ketua, tetapi didalam menyokong saran-saran yang dikemukakan oleh Saudara-saudara yang terhormat itu tadi, saya ternyata tidak dapat menyetujui saran mereka, su paya didalam melakukan pengangkatan itu Pemerintah mem perhatikan saja calon-calon dari golongan kecil, yang ter dapat dalam daftar calon partai-partai politik didalam pemi lihan umum yang tidak terpilih. Keberatan terhadap hal ini pernah saya kemukakan, karena saya kuatirkan, bahwa apabila Pemerintah hanya memperhatikan calon-calon partai-partai 810 === [PDF page 249] === (Siauw Giok Chan.) politik yang tidak terpilih, maka,,soal jaminan kursi untuk golongan kecil " itu akan dijadikan lapangan siasat untuk mendapat jumlah kursi extra secara tidak sehat antara partai-partai politik, yang tidak menguntungkan usaha mem perbaiki dunia kepartaran di Indonesia. Akibatnya nanti bukan mendorong golongan yang dinamakan golongan kecil itu untuk memasuki partai-partai, tetapi akan menjauhkan me reka dari partai-partai politik umum. Saudara Baswedan sendiri didalam pidatonya telah menge mukakan satu hal yang memperkuat pendirian yang saya kemukakan itu, walaupun ia coba mempertahankan usulnya, supaya hanya calon-calon partai yang tidak terpilih saja yang akan,,in aanmerking komen" didalam hal pengangkatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah. Baiklah saya kutip pernyataan Saudara Baswedan didalam pidatonya itu, yaitu seperti berikut: ,,Adalah sesuatu yang perlu saya sinyalir dari seka rang, berhubung dengan kemungkinan adanya penca lonan orang dari golongan-golongan kecil didalam daf tar pencalonan partai-partai politik kelak dalam pemi lihan umum yang akan datang. Dari suatu kalangan yang mengetahui diberitahukan kepada saya, bahwa ada orang-orang yang sejak zaman Belanda, zaman Jepang dan masa revolusi me nentang perjoangan golongannya untuk kemerdekaan kita dan dimasa akhir-akhir ini rupanya telah bersiap siap untuk mendapat tempat yang sebaik-baiknya dalam partai-partai politik. Dengan tunjangan-tunjangan fi nancieel kepada pendirian-pendirian sosial atau jalan jalan lain yang dapat merebut hati masyarakat yang ti dak mengetahui sejarah orang itu yang sebenarnya diza man yang lampau, mereka telah berhasil mengadakan rehabilitasi bagi dirinya dan dengan sendirinya memberi kemungkinan baginya untuk keluar sebagai calon partai yang dimasukinya. Agaknya inilah yang menjadi faktor juga, yang kurang menyetujui pengangkatan anggota golongan kecil dari calon-calon partai-partai politik. Sebab memberi kemungkinan kepada avonturiers jika mau keluar sebagai calon dalam pemilihan umum, pa 811 (468/B) 16 === [PDF page 250] === (Siauw Giok Chan. ) dahal oleh golongannya sendiri ia tidak mungkin di calonkan. Jadi avonturiers akan mungkin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Konstituante, sebab dicalonkan oleh partai-partai politik, walaupun didalam pemilihan umum itu tidak dicapai kiesquo tiënt". Sekian Saudara Baswedan, yang memberi alasan kuat untuk menolak saran, supaya dalam menjalankan kebijaksanaan mengangkat anggota-anggota dari golongan kecil, Pemerin tah hanya memperhatikan calon-calon yang pernah dikemuka kan dalam daftar calon partai-partai politik dan yang tidak terpilih. Saudara Baswedan mengemukakan hal itu, dengan memajukan pengharapan, supaya partai-partai politik ber laku waspada. Tetapi saya percaya, bahwa didalam hati kecil Saudara Baswedan tentu masih akan terdapat rasa khawatir yang tidak mudah dilenyapkan, bahwa dengan pengaruh uangnya, 1 orang-orang avonturiers seperti disinyalir oleh Saudara Baswedan itu pasti masih dapat membeli pencalonan dalam daftar pencalonan suatu partai politik dan demikian akan berarti: membeli juga kursi perwakilan Rakyat. Saya yakin, bahwa kita semua akan menyetujui pendapat saya, bahwa cara demikian itu tidak akan mendidik golongan kecil untuk memasuki partai-partai politik. Mengingat semua hal ini, Saudara Ketua, maka saya hen dak mempertimbangkan kepada Pemerintah dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat satu jalan tengah seperti berikut: Apabila didalam pemilihan umum jumlah wakil golongan golongan kecil, yang dijamin didalam pasal 58 itu, tidak dapat terisi penuh dengan jalan pemilihan umum, yang di lakukan dengan satu korps pemilih itu, maka kekurangannya akan diangkat oleh Pemerintah dengan memperhatikan ca lon-calon yang dikemukakan oleh golongan - golongan masing masing dan oleh partai-partai politik, dengan catatan, bahwa tiap calon itu harus sedikitnya disokong ( jadi pencalonan nya diperkuat oleh ) 500 orang pemilih golongannya bagi wakil golongan peranakan Arab, 1000 orang pemilih golongan bagi wakil golongan peranakan Eropah dan 2000 orang pemilih golongan peranakan Tionghoa. Perbedaan jumlah disebab kan, karena perbedaan jumlah golongan - golongan itu. 812 === [PDF page 251] === (Siauw Giok Chan. ) 18 Dengan cara demikian itu Pemerintah dan kita semua akan mendapat jaminan, bahwa calon-calon itu adalah orang orang yang oleh golongannya sendiri dipercayai akan dapat menyalurkan rasa hatinya didalam pekerjaan menentukan perundang-undangan. Dan dengan cara demikian dapat dibatasi kemungkinan avonturiers politik untuk membeli kursi secara mudah. Tentang jumlah pemilih yang harus menyokong wakil go longan kecil itu untuk diangkat oleh Pemerintah, dapat di robah. Saya sendiri lebih setuju apabila ditetapkan lebih besar dari jumlah yang saya kemukakan diatas itu. $ Memang, Saudara Ketua, cara yang saya usulkan itu akan menimbulkan kesan, bahwa untuk memenuhi jaminan per wakilan golongan kecil itu, praktis akan dilakukan pemilihan gulangan untuk golongan kecil itu sendiri dengan kiesquo it tiënt yang ditentukan lebih dahulu. Tetapi cara yang saya ke mukakan itu adalah satu cara peralihan, untuk kali ini saja dan terdorong oleh keinginan untuk mendemokratisir peng angkatan wakil-wakil golongan kecil itu, sehingga dapat di capai nilai lebih baik. Apabila Pemerintah bersedia untuk menyanggupi, bahwa pengangkatan itu akan dilakukan dalam cara seperti yang saya kemukakan itu, saya tidak akan berusaha untuk mencoba memasukkan ketentuan itu didalam rancangan undang undang pemilihan umum ini berupa amendemen. Cara yang saya kemukakan itu merupakan cara kompromi buat mem persatukan tiga macam aliran, yaitu yang dikemukakan oleh Pemerintah, yang dikemukakan oleh Saudara-saudara Baswe dan-Hadikusumo dan yang dikemukakan oleh Saudara- sau dara Snel dan Mayor Polak. Jalan tengah itu saya pikir ada lah yang terbijaksana dalam menghadapi keadaan sekarang dan untuk mempercepat peralihan menyelesaikan masalah golongan kecil secara bijaksana. Saudara Ketua, hal lain yang saya hendak kemukakan untuk mendapat ketegasan Pemerintah adalah soal bukti warga negara. Keterangan Pemerintah itu menimbulkan kesan, se olah-olah bukti warga-negara itu perlu bagi mereka, yang 813 === [PDF page 252] === (Siauw Giok Chan.) termasuk golongan bukan asli. Kesatuan itu ditimbulkan, ka rena pernyataan Pemerintah seperti berikut:,, Dalam stelsel pasif keragu-raguan tetap ada. Orang-orang yang dahulu,,Uitheemskhe Nederlands Onderdanen niet-Nederlander" dan sekarang warga-negara Indonesia tidak mempunyai bukti kewarga-negaraan, berhubung dengan sistim passief". Terhadap pernyataan Pemerintah ini hendak saya kemuka kan pertanyaan:,,Apakah mereka yang dahulu termasuk,, Ne derlands Onderdanen van inheemskhe afkomst" dan sekarang menjadi warga-negara Indonesia dapat memberikan bukti tentang kewarga- negaraannya atas kertas seperti diminta daripada,,Uitheemskhe Nederlands Onderdanen niet- Neder lander" itu? Tentu saja tidak! Suara nama saja masih bukan merupa kan bukti. Apalagi nama seperti Abdullah, Zainul, Hamid dan lain-lainnya itu, adalah nama-nama yang juga banyak dipakai oleh warga-negara Pakistan, Mesir, Turki dan lain lainnya. Jadi, Saudara Ketua, karena Pemerintah tidak hendak menimbulkan diskriminasi, dan hendak mendidik dan mem pertebal perasaan sama sebagai warga-negara antara semua warga-negara, tentu saja ada lebih bijaksana, apabila Pe merintah tidak menuntut bukti apa-apa. Banyak warga - negara Indonesia yang ingin pergi keluar negeri sajalah, yang mem butuhkan paspoort, bukti warga -negara Indonesia diluar ne geri. Jadi sistim main minta bukti itu hendaknya dihapuskan. Dalam hubungan ini saya hendak meletakkan titik berat persoalan pada pernyataan Pemerintah sendiri didalam ja wabannya. Dalam jawabannya itu Pemerintah telah menge mukakan seperti berikut: „ Bila surat- surat itu sama sekali tidak ada, cukup dengan keterangan lisan". Saya harap selanjutnya dan didalam praktek pelaksa naan pemilihan umum ini, pemilih tidak dipersukar dengan adanya sistim,, minta bukti ", tetapi jalankanlah kebijak sanaan,,cukup dengan keterangan lisan". Dalam hubungan ini baik juga diperhatikan, bahwa di dalam rancangan Undang -undang Pemilihan umum ini sudah diadakan ketentuan, bahwa mereka yang sengaja memberi kan keterangan palsu dapat dituntut depan pengadilan 814 === [PDF page 253] === (Siauw Giok Chan. ) dan diancam hukuman badan yang diperberat. Hal ini sudah cukup untuk mencegah orang untuk berani memberi kete rangan palsu, dan apabila bukan warga-negara, berani menyatakan dirinya warga-negara Indonesia. Saudara Ketua, selanjutnya saya hendak kemukakan, bahwa jawaban Pemerintah mengenai gugatan saya, supaya adanya undang -undang kewarga-negaraan dipercepat, ternyata tidak memuaskan. Pemerintah mengira, bahwa desakan itu. disebabkan karena soal surat-bukti yang saya tentang itu. Tetapi sebetulnya saya kemukakan desakan itu bukan karena soal bukti warga-negara, tetapi karena sekarang terjadi banyak macam hal aneh disekitar kewarga- negaraan, yang tidak ditentukan dengan undang- undang kewarga - negaraan sendiri. Sebagai contoh disini saya hendak kemukakan antara lain: 1. Nasib mereka yang dinamakan 21 anak kolong ", yaitu mereka yang lahir dari seorang ibu anak negeri dan orang asing, yang tidak diakui oleh bapaknya. Didesa-desa mereka itu ada yang masih memakai nama dengan suara Belanda atau Tionghoa, padahal mereka itu dididik sebagai orang desa tersebut dan merasa menjadi anggota keluarga desa tersebut. Bagi mereka yang lahir dari bapak Tionghoa tidak begitu sulit, karena mereka tidak pernah menyatakan menolak. Tetapi bagi mereka yang lahir dari bapak Belanda atau Eropa, dapat menghadapi kesulitan, sebab ada yang menyatakan mereka itu adalah warga-negara Belanda, sebab tidak pernah menyatakan menerima kewarga -negaraan In donesia, jadi tidak mempunyai surat- bukti. Pada hal mereka itu tidak pernah memperhatikan semua itu, karena mereka merasa anak negeri Indonesia, dan malahan seringkali lebih cakap berbahasa daerah dari pada bahasa Indonesia sen diri dan tidak mengerti bahasa asing lainnya. Dibanyak desa soal itu dapat diatasi dengan jalan mengganti nama, yaitu dengan nama suara Sunda atau Jawa. Tetapi dibanyak tempat mungkin hal demikian itu tidak dapat terjadi, sehingga dengan tidak ada ketentuan yang pasti, mereka itu akan kehilangan hak-memilihnya. 2. Didalam perjoangan kemerdekaan ada beberapa ribu putera Pakistan dan India, yang datang di Indonesia sebagai 815 === [PDF page 254] === (Siauw Giok Chan, Ketua.) anggota tentara Inggeris, menyeberang kefihak Rakyat Indo nesia. Mereka itu menggabungkan diri didalam Tentara Keamanan Rakyat yang kemudian menjadi Tentara Nasional Indonesia. Didalam angkatan perang mereka diperlakukan se bagai sesama warga-negara Indonesia dan telah merasa seba gai warga-negara Indonesia. Merekapun beranak-isteri orang Indonesia. Tetapi perjanjian Konperensi Meja Bundar ternyata membawa akibat aneh. Mereka yang dahulu diang gap sebagai warga-negara, diperlakukan sebagai warga- ne gara dan tidak pernah mengalami perbedaan perlakuan didalam angkatan perang, sesudah Konperensi Meja Bundar lalu menghadapi kesulitan dan merasakan kenyataan, bahwa ada juga pihak badan pemerintahan yang tidak mau me mandang dan menganggap mereka sebagai warga-negara. Mereka lalu mengalami adanya rupa-rupa diskriminasi dan banyak jabatan tertutup bagi mereka. Banyak yang hidup terlunta-lunta dengan tidak ada ketentuan tentang kewarga negaraannya. Jadi mereka ini merasakan perlunya ada undang-undang kewarga-negaraan yang mempermudah me reka memperoleh kewarga-negaraan Indonesia, yang men jadi kewarga-negaraan isteri dan anak-anaknya. Tetapi karena pemilihan umum ini akan terjadi sebelum ada undang-undang kewarga-negaraan, apakah mereka itu akan tidak dapat memberi suara? Saya harap Pemerintah, terutama Menteri Kehakiman suka memperhatikan masalah ini dan akan menyetujui desakan saya, bahwa perlu sekali adanya undang -undang kewarga-negaraan itu dipercepat, sehingga pemilihan umum dapat dilakukan sesudah ada undang-undang kewarga negaraan. Ketua: Demikian Saudara-saudara, pembicaraan buat pagi hari ini. Nanti malam ini akan diteruskan dan yang akan berbicara: Saudara- saudara Suharjo, Asraruddin, Y.P. Snel, Ibrahim Sedar, Mr Tajuddin Noor, Joko Sujono, Su diyono, Joyoprayitno, Sumarto dan Saudara Lobo; jadi semuanya ada 9 orang. Dengan ini rapat saya skhors sampai nanti malam. Rapat diskhors pukul 12.40. 816 === [PDF page 255] === RAPAT 18. Hari Senin, 9 Pebruari 1953. Acara: Melanjutkan pemandangan umum babak II me ngenai rancangan Undang -undang tentang pemi lihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( P. 1/1953). Ketua: Mr A. M. Tambunan. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: 1. Mr Mohd Rum, Menteri Dalam Negeri; 2. Mr Lukman Wiriadinata, Menteri Kehakiman. Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. Mr Teuku Mohd Hasan, 5. Ardiwinangun, 6. R. A. A. Suyadi, 7. M. Gondo suwandito, 8. Ngerajai Meliala, 9. Raden Hanan, 10. Bustan Urip, 11. Sulaiman Dzen, 12. Mr Cung Tin Yan, 13. Abubakar, 14. Mohamad Saad, 15. A. Jelani, 16. R. Abubakar Ariadiningrat, 17. Mokhran bin Haji Ali, 18. Helmuth Kunum, 19. A. A. Rivai, 20. Mr Burhanuddin, 21. Mr Tajuddin Noor, 22. Mohd Yamani, 23. A. R. Jokoprawiro, 24. S. M. Abidin, 25. Zainul Arifin, 26. Asraruddin, 27. Zainul Baharuddin, 28. Bebasa Daeng Lalo, 29. Mr Burhanuddin Harahap, 30. Jaetun Dirjowiyoto, 31. Joko Sujono, 32. Juir Mohamad, 33. S. Hadikusumo, 34. R. Hindrosudarmo, 35. Hutomo Supardan, 36. Mr R. Kasman Singodimejo, 37. Kobarsyih, 38. Krissubanu, 39. Maizir Achmaddyn's, 40. S. Utaryo Purwosugito, 41. Sabilal Rasyad, 42. I G. G. Rakâ, 43. Rangkayo Rasuna Said, 44. 817 === [PDF page 256] === (Anggota yang hadir. ) S. Sarjono, 45. Johan Syahruzah, 46. Sudiyono Joyopra. yitno, 47. Mr A. A. Suhardi, 48. Suharjo, 49. R. Sumarto, 50. Sumartoyo, 51. Cugito, 52. Nyonya Susilowati, 53. Syam suddin Sutan Makmur, 54. Y. D. Syaranamual, 55. Ki Bagus Hadikusumo, 56. Moch. Nur el Ibrahimy, 57. Saleh Umar, 58. Manai Sophiaan, 59. Nyonya Mudikdio, 60. Subadio Sastrosatomo, 61. Nona Suwarti, 62. Mr A. M. Tambunan, 63. Maruto Nitimiharjo, 64. I. Y. Kasimo, 65. Aruji Karta winata, 66. R. Kusnan, 67. Ahem Erningpraja, 68. Mr Moh. Daliyono, 69. Siauw Giok Chan, 70. Mr Hamid Algadrie, 71. Gusti A. Muis, 72. I. R. Lobo, 73. M. Yunan Nasution, 74. Zainal Abidin Achmad, 75. K. H. Cikwan. 76. Abdullah Yusuf, 77. Sarwono S. Sutarjo, 78. Amelz, 79. Sutan Said Ali, 80. H. Sirajuddin Abbas, 81. Basri, 82. Amri Yara, 83. M. Padang, 84. O. Rondonuwu, 85. Mr Iwa Kusumasumantri, 86. Mr Muhd Yamin, 87. Nyonya Sunaryati Sukemi, 88. Mustapha, 89. T. Olii, 90. I B. P. Manuaba, 91. A. C. Manoppo, 92. B. Sahetapy Engel, 93. Andi Gappa, 94. Sonda Daeng Mattayang, 95. Nyonya A. Waroh, 96. A. D. Andilolo, 97. E. Yamco, 98. F. A. P. Pitoi, 99. E. U. Pupella, 100. Ds A. Rotti, 101. Mr Teng Cin Leng, 102. Dr R. Ateng Kartanaharja, 103. R. Jaswadi Suprapto, 104. Arso Sosroatmojo, 105. R. T. Suryaningprojo, 106. R. S. Pranoto, 107. Said Bahreisy, 108. M. Sudarnadi, 109. R. Saroso Har sono, 110. Y. Langkai, 111. Mr Coa Sie Hwie, 112. R. Bagioadi Mancanegara, 113. Moh. Mahfud, 114. Moh. Ersat Trunojoyo, 115. Philemon Sinaga, 116. Nerus Ginting Suka, 117. O. K. Ramli, 118. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 119. R. Mokhd Saddak, 120. K. H. Ahmad Azhari, 121. Muhd Nuh (Sumatera Selatan ), 122. Muhamad Hasan, 123. R. Emor Ja yadinata, 124. Ibnutaji Prawirodirjo, 125. Dr Endon, 126. A. Rondonuwu, 127. Haji Moch Ilyas, 128. R. Sugih Co krosumarto, 129. R. S. Adhisukmo, 130. A. M. Yusuf Rasidi, 131. Abdul Samad, 132. Abdullah Aidit, 133. K. A. Johar, 134. Ade Mohd Johan, 135. Dr Mas Sudarso, 136. F. C. Palaunsuka, 137. E. Kunum Kusumoyudo, 138. Hasan Basri, 139. Idham Chalid, 140. Mr Andi Zainal Abidin, 141. I. A. Muis, 142. Rasyid Sutan Raja Emas, 143. Moh. Yatim Yakin, 144. Ibrahim Sedar, 145. G. R. Schmitz, 146. Y. B. 818 === [PDF page 257] === (Anggota yang hadir, Ketua, Asraruddin. ) A. F. Mayor Polak, 147. W. M. Nieuwenhuysen, 148. A. A. Achsien, 149. Mr Sunario, 150. R. Suparno, 151. Musirin Sosrosubroto, 152. Pandu Kartawiguna, 153. Na wawi, 154. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 155. Emon Bratadiwijaya, 156. R. Abdurakhman Wangsadikarta, 157. Abulhayat, 158. Sidik Kartapati, 159. R. Cyrillus Kersa nagara. Ketua: Saudara -saudara, rapat kita mulai lagi. Pembicara-pembicara buat malam ini ialah Saudara saudara Asraruddin, Suharjo, Ibrahim Sedar, Snel, Ta juddin Noor, Joko Sujono, Sudiyono Joyoprayitno, Sumarto dan Lobo. Saya persilakan Saudara Asraruddin. Asraruddin: Saudara Ketua, sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Saudara Abidin tadi pagi, maka saya pun ikut serta menyatakan terima. kasih atas kesediaan Pemerin tah untuk disamping pemilihan Konstituante mengadakan pula pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Saya dapat memahami kesediaan Pemerintah untuk melaksanakan kedua duanya secara berturut-turut, oleh karena ini berarti menghe mat waktu dan tenaga. Hanya agar supaya rakyat dapat membedakan yang mana pemilihan Konstituante dan yang mana pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, maka perlu diadakan perbedaan warna surat suara, umpamanya untuk Konstituante surat suaranya berupa putih dan untuk Dewan Perwakilan Rakyat warnanya merah. Jika ini tidak mungkin, oleh karena kertas yang baik biasanya warnanya hanya putih, maka hendaknya Pemerintah mengusahakan tempat pemilih an sedemikian rupa, sehingga rakyat dapat membedakan antara tempat untuk pemilihan Konstituante dan tempat untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya fraksi saya pun mengucapkan terima kasih, bahwa Pemerintah dapat menyetujui bahasa seorang dapat merangkap menjadi anggota dari kedua badan tersebut. Sebab memang kebanyakan calon-calon dari partai-partai, baik untuk Konstituante maupun untuk Dewan Perwakilan Rakyat, hampir sama. 819 === [PDF page 258] === (Asraruddin. ) Yang mengenai ancaman hukuman, ingin saya mendapat penjelasan sampai dimana kesediaan Pemerintah untuk merubah pasal 117, yakni hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan diubah menjadi selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000, - diubah menjadi setinggi tingginya Rp. 50.000, -. Saudara Ketua, Pemerintah menyatakan didalam jawaban nya, bahwa kehilangan kemerdekaan menurut hukum seperti tercantum dalam pasal 2 ayat 2 sub b jangan diartikan secara sempit, karena hukum berdasar kepada menjalankan sesuatu kejahatan. Saudara Ketua, rakyat sebenarnya tidak mengartikan kehi langan kemerdekaannya menurut hukum, secara sempit. Akan tetapi pengalaman -pengalaman menunjukkan, bahwa alat-alat Pemerintah yang suka mengartikan begitu sempit, sehingga banyak rumah-rumah penjara yang penuh dengan orang-orang yang sebenarnya menurut hukum tidak usah ditahan dalam penjara. Oleh karena itu, Saudara Ketua, saya tetap menghendaki, bahwa orang -orang yang kehilang an hak pilih, yaitu hanya orang -orang yang telah mendapat putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi. Tegasnya tahanan dan tawanan yang belum diadili supaya tetap mem punyai hak dipilih dan memilih. Saudara Ketua, Pemerintah mengakui betapa pentingnya arti daftar pemilih yang menjadi dasar dari pada pelaksa naan pemilihan. Selanjutnya Pemerintah menyatakan pula, bahwa sudah semestinya seorang yang tidak terdaftar tidak boleh turut serta memilih. Jika Pemerintah menyatakan, bahwa seorang yang tidak terdaftar tidak boleh memilih, apa bukti dari rakyat, bahwa rakyat sudah mendaftarkan diri dan sudah didaftar oleh petugas -petugas? Jika pada waktu pemilihan beberapa orang pemilih nama nya „ geruisloos " hilang, apa yang akan diperbuat oleh Peme rintah? Bukankah ini akan menimbulkan suatu keributan ditempat pemilihan sehingga terpaksa pemilihan ditunda atau diulangi? Bukankah ini akan berarti, bahwa beberapa orang akan kehilangan haknya untuk memilih oleh karena adanya kemungkinan kecurangan dari para petugas yang harus mendaftarkan para pemilih? 820 === [PDF page 259] === (Asraruddin. ) Oleh karena itu menurut hemat saya, jika Pemerintah memuat dalam undang-undang, bahwa orang yang tak terdaftar tidak boleh memilih dan dipilih, maka Pemerintah harus memberi kemungkinan bahwa orang itu yuridis dapat membuktikan, bahwa ia telah mendaftarkan diri dan ia ada lah seorang pemilih. Karenanya orang itu harus mempunyai suatu tanda, ialah tanda -pemilih, yang dapat diartikan juga suatu tanda bahwa dirinya telah didaftar. Melihat apakah nama-namanya telah didaftar didalam daftar belum berarti suatu jaminan bahwa ia yuridis telah didaftar namanya. Kekuatiran Pemerintah bahwa dengan adanya tanda pe milih maka akan timbul kecurangan -kecurangan seperti telah terjadi di Yogyakarta, ini disebabkan oleh karena: a. memasukkan surat suara dilakukan secara rahasia, hing ga orang dapat memasukkan lebih dari pada satu surat suara (bukan tanda-pemilih ); b. pemanggilan nama-nama dari pada pemilih tidak dilaku kan terus, sehingga rakyat tidak dapat memperhatikan apakah orang itu telah menjalankan pemilihan atau belum. Akibat dari tidak dipanggilnya para pemilih satu per satu ialah seorang dapat menjalankan pemilihan dua kali. Jadi jika hanya mengisi nama yang dipilih itu secara rahasia, sedang memasukkan didalam kotak itu diketahui oleh umum dan oleh panitia dan nama -nama para pemilih dipanggil satu persatu hingga dapat dikontrol oleh masara kat, maka kemungkinan kecurangan-kecurangan adalah kecil sekali. Perihal ongkos, saya rasa tidak menjadi soal, sebab satu tanda pemilih akan memakan ongkos paling tinggi lima sen. Jadi jika Pemerintah membutuhkan 50.000.000 tanda pemilih berarti Pemerintah akan mengeluarkan ongkos 50.000.000 kali 5 sen yaitu Rp. 2.500.000, -. Dengan pengeluaran Rp. 2.500.000, - ini maka rakyat yuridis mempunyai tanda pendaftaran dan juga tanda-pemi lih. Dengan demikian maka kuranglah kesukaran- kesukaran yang akan dialami didaerah-daerah. Saudara Ketua, uang sebesar Rp. 2½ juta ini, Pemerintah 821 === [PDF page 260] === (Asraruddin. ) tak usah khawatir, bahwa begroting dari pemilihan akan menjadi lebih besar. Sebab jika Pemerintah, atas dasar praktis, menyetujui, bahwa pemilihan diadakan dibeberapa tempat ditiap-tiap daerah pemungutan suara dan ditempat itu juga kotak dibuka, kemudian banyaknya suara yang masuk dihitung dan terus dibuat proces- verbaal, maka Pe merintah tak usah mengadakan kotak-kotak yang harganya tinggi, yakni Rp. 100 à Rp. 150, - per kotak, maka Pemerin tah akan menghemat keuangan kira- kira 30 à 40 juta rupiah. Jadi uang yang 21½ juta rupiah ini dapat diambil dari uang persediaan untuk pembelian kotak-kotak tersebut. Kotak-kotak ini hendaknya dibuat didaerah- daerah; dengan mengingat banyaknya lurah -lurah, yaitu 40.000 lurah, maka Pemerintah membutuhkan 40.000 X 8 kotak 320.000 kotak. Saudara Ketua, seorang calon yang hampir mencapai suara yang diperlukan tapi tempatnya didalam daftar agak rendah, tidak terpilih, sedangkan calon lain yang hanya mendapat suara sedikit, tetapi didalam daftar bertempat lebih tinggi dari pada yang tersebut lebih dahulu tadi terpilih. Pemerintah menganggap, bahwa hal sedemikian ini adalah suatu akibat biasa dari stelsel daftar. Saudara Ketua, memberikan suaranya melulu kepada daftar jadi tidak kepada perseorangan, tidak memakai stelsel,,voorkeur " adalah juga akibat biasa dari setelsel daftar. Oleh karena itu saya ingin mempertimbangkan lagi kepada Pemerintah, jika Pemerintah benar-benar mau memakai stelsel daftar, pakailah stelsel daftar biasa: artinya jangan memakai stelsel daftar yang masih memberikan,,voorkeur” kepada perseorangan, hingga sebenarnya bajunya stelsel daftar, tapi isinya stelsel perseorangan. Mengenai badan -badan penyelenggara, Pemerintah masih mau membedakan pemilihan daerah dan pemilihan Parlemen/ Konstituante. Pemilihan umum baik untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun untuk Dewan Perwakilan Rakyat Pusat adalah sama, yaitu sistimnya sama, cara pemungutan suara sama, dan sebenarnya hanya jumlahnya yang berlainan. Saya akui, bahwa status dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah berlainan, yaitu diawasi oleh Kementerian 822 === [PDF page 261] === (Asraruddin. ) Dalam Negeri. Meskipun demikian janganlah lalu pemilih annya juga akan dikuasai oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga untuk pemilihan Perwakilan Daerah, Kementerian Dalam Negeri perlu mengadakan badan sendiri. Analyse yang sedemikian saya tidak dapat mengikutinya dan minta supaya Pemerintah mengadakan suatu badan yang permanent guna menyelenggarakan pemilihan umum seluruhnya, baik di Pusat maupun di Daerah-daerah. Status dari badan ini untuk menghindari kesukaran- kesukaran didaerah- daerah hendak nya dipegang sendiri oleh Perdana Menteri, sedang sifatnya ialah verticaal. Mengenai pencalonan, saya ingin memajukan perubahan. Saudara Ketua, pasal 40 ayat b lama mengenai pencalonan menyatakan, bahwa tiap-tiap calon dan tiap-tiap penanda tangan yang menyatakan, bahwa orang itu terdaftar dalam daftar pemilih, dan boleh dipilih atau memilih, harus me lampirkan surat keterangan dari Ketua Kantor Pemilihan Kabupaten. Ini berarti bahwa jika suatu partai akan men calonkan 10 calon, maka partai tersebut harus membawa orang -orangnya yang akan menyokong, yakni 200 orang + 175 orang 10 orang calon = 385 orang beramai-ramai ke Ketua Kantor Pemilihan Kabupaten yang letaknya jauh- jauh. Saudara Ketua, kalau di Jawa hal itu mungkin dapat. Tapi Indonesia bukan terdiri dari Jawa saja. Ingatlah jarak-jarak di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan lain lain. Oleh karena itu saya usulkan supaya Kabupaten diubah menjadi Kecamatan. Saudara Ketua, Pemerintah menyatakan bahwa jika hari pemilihan dijadikan hari libur, maka ini akan menyalahi kepentingan umum dan kepentingan Negara. Jika 1 Syura, 12 Maulud, Hari Natal, Hari Pahlawan, Hari 1 Mei dan lain-lain hari libur dianggap oleh Pemerintah tidak menyalahi kepentingan umum dan kepentingan Negara, apakah me nambah 1 hari libur dalam tiap- tiap 5 tahun sekali, bukan tiap-tiap tahun, akan menyalahi kepentingan umum dan kepentingan Negara? Saya tidak minta tiap -tiap tahun atau tiap -tiap bulan, akan tetapi hanya tiap-tiap diadakan pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang lazimnya hanya 5 tahun sekali diada 823 === [PDF page 262] === (Asraruddin.) kan. Hendaknya Pemerintah dalam hal ini jangan memakai kepentingan umum sebagai alasan. Sebab pemilihan umum adalah juga kepentingan umum dan juga kepentingan Negara. Maka itu, Saudara Ketua, saya tetap minta supaya 5 tahun sekali, yakni tiap -tiap ada pemilihan umum, hari pemilihan umum itu dijadikan hari libur. Selanjutnya saya ingin bertanya kepada Pemerintah apa kah sebenarnya yang dimaksud dengan "" satu pekerjaan penting yang harus dilakukan pada waktu ada pemilihan? Siapa yang akan menentukan penting atau tidaknya peker jaan itu, majikan atau Pemerintahkah? Sebab jika maji kan, tentu tiap-tiap hari akan dinyatakan ada pekerjaan yang penting, bahkan pada hari-hari libur yang telah ditetap kan oleh Pemerintah pun jika boleh majikan akan terus meminta supaya buruh terus bekerja, dengan alasan banyak pekerjaan yang penting. Sebab bagi majikan tiap- tiap pe kerjaan yang akan memberikan untung adalah penting. Oleh sebab itu, Saudara Ketua, saya mempertimbangkan kepada Pemerintah sekali lagi supaya jangan terseret oleh kehendak para majikan, akan tetapi hendaknyalah menganggap pemi lihan umum guna kepentingan Nusa dan Bangsa adalah be gitu pentingnya sehingga akan berusaha sekuat- kuatnya, agar seluruh lapisan rakyat dapat mempergunakan haknya untuk memilih dan dipilih. Salah satu jalan untuk memberi kesem patan kepada masarakat yang terbesar ialah mengadakan hari libur. Saudara Ketua, saya ingin sekali lagi penegasan dari Pe merintah cara bagaimana Pemerintah akan melaksanakan pemilihan, apabila dalam salah satu daerah pemilihan sebagi an besar dapat melaksanakan pemilihan, sebagian kecil belum dapat melaksanakannya oleh karena keamanan masih terganggu. Mengenai pasal 122 lama, saya ingin memajukan peruba han, ialah supaya surat-surat pencalonan beserta lampiran lampirannya jangan dimusnakan. Sebab kemungkinan ada, bahwa kelak, ya'ni sesudah pemilihan selesai, pemalsuan dan kecurangan- kecurangan dapat diketahui, sehingga ada anggota yang sebenarnya dipilih tidak secara sah. 824 === [PDF page 263] === Achirnya saya memajukan pertanyaan -pertanyaan: 1. Apakah pasal 124 lama tidak akan mengurangi hak-hak Kantor Pemelihan Indonesia dalam menjalankan tugas nya menurut pasal 114 lama? 2. Apakah putusan-putusan Kantor Pemilihan Indonesia da lam menjalankan tugasnya harus menunggu persetujuan dulu dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehakiman? 3. Jika demikian, apakah tidak akan mengganggu jalan nya pemilihan. 4. Apakah tidak sebaiknya, jika dalam undang-undang ini ada ketentuan, bahwa jangka waktu dari tiap- tiap pemilihan didaerah-daerah itu tidak sama? Sebab ke mungkinan ada bahwa persiapan- persiapan dan tindakan tindakan disatu daerah lain dari pada dilain daerah. Suharjo: Saudara Ketua yang terhormat, dengan meman jatkan sebanyak-banyak sukur kehadirat Allah Subhanahu wata'ala, ucapan banyak terima kasih terlebih dahulu perlu kami sampaikan kepada Pemerintah yang dalam jawabannya pada tanggal 30 Januari 1953 yang lalu terhadap peman dangan umum Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembi caraan Rancangan Undang-undang Pemilihan Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, telah menerima sebagian dari saran- saran yang kami ketengahkan itu. Sungguhpun demi kian, sesuai dengan instruksi pucuk pimpinan Partai Syarikat Islam Indonesia, kamipun masih hendak mencoba sekali lagi mengemukakan sikap pendirian kami sebagai berikut: I. Konstituante. Dalam pemandangan umum babak per tama, telah kami sarankan dengan tegas-tegas, bahwa pemi lihan Konstituante-lah yang harus didahulukan. Ini adalah untuk menghindari tiga kali pemilihan yang tentu saja akan menghemat keuangan Negara. Pasal 138 Undang-undang Dasar Sementara berbunyi: 825 === [PDF page 264] === ,, ( 1 ) Apabila pada waktu Konstituante terbentuk, belum diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat menurut aturan- aturan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, maka Konstituante merangkap menjadi Dewan Perwakilan Rakyat yang tersusun menurut aturan-aturan yang dimaksud dalam pasal tersebut. (2 ) Pekerjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakyat yang karena ketentuan dalam ayat 1 pasal ini men jadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih oleh Konstituante diantara anggota- anggotanya dan yang bertang gung-jawab pada Konstituante." Berdasarkan pasal tersebut itu dan mengingat, bahwa situasi dunia cepat benar berubah-rubah, maka untuk mem percepat pula terselenggaranya pemilihan umum nanti, kami tidak berkeberatan jika pemilihan Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat diadakan serentak. Dalam hubungan ini kami mengundang Pemerintah buat memberikan penjelasan lebih jauh tentang ucapan-ucapannya sebagai termuat dalam memori jawabannya sebagai berikut: ,,Menurut faham Pemerintah pemilihan serentak itu tidak berarti satu pemilihan, melainkan dua pemilihan yang dijalankan berbarengan atau segera berturut-turut, jadi terpisah satu sama lain. Tidak halangan bahwa seorang merangkap menjadi anggota dari kedua badan." II. Satu daerah pemilihan. Pembagian Republik Indonesia didalam beberapa daerah pemilihan sebagai yang dikehendaki oleh Pemerintah, memperbesar kemungkinan hilangnya suara bagi partai- partai yang ikut serta dalam pemilihan, terutama sekali bagi partai-partai yang mempunyai cabang-cabang tersebar diseluruh Nusantara. Stelsel pembagian daerah daerah pemilihan semacam inilah menurut hemat dan pen dapat kami dapat merusak stelsel perwakilan-berimbang, sebab hasil pemilihan automatis akan ditetapkan daerah demi daerah, sehingga akhirnya Konstituante dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak lagi mencerminkan aliran-aliran 826 === [PDF page 265] === politik yang meliputi masarakat Republik Indonesia seluruh nya, melainkan mempunyai dan/atau terpengaruh oleh corak, bentuk dan kekuatan aliran politik yang bersifat kedaerahan belaka. Kita mafhum, bahwa biar bagaimanapun juga, semangat kedaerahan tidak mungkin dapat dilenyapkan sekaligus. Adapun alasan untuk memperkuat pendirian stelsel satu daerah pemilihan, ialah: Untuk mengurangi dan melenyapkan semangat kedaerahan ( provincialisme ), kita harus membim bing, melatih rakyat berfikir, memandang segala sesuatu dengan ukuran-ukuran yang jauh dan luas, bahkan dapat melingkungi kepentingan, keperluan masarakat dan rakyat Indonesia. Guna memperteguh perwakilan -berimbang, jalan satu-satunya ialah hanya satu daerah pemilihan saja yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia. Stelsel inipun memperkuat usaha-uasaha kearah stabilisasi cita - cita kesa tuan - fikiran, keutuhan dan keunggulan Indonesia dalam segala aspek ketata- negaraan, politis, sosial dan ekonomis. Suara tidak mungkin akan terpecah-pecah, kiesquotiënt akan ber sifat adil dan merata, sedang jumlah calon dapat diatur, disusun secara sentral dengan tidak sekali- kali mengurangi imbangan yang sehat untuk menjamin dan memelihara kepentingan daerah - daerah. Dengan membagi- bagi satu daerah pemilihan dalam beberapa daerah pencalonan ( kies kringen ) zonder kiesquotiënt, kesulitan tehnis dapat dihin darkan. III. Stelsel daftar mengikat dan pencalonan atas dasar kepartaian. Pemilihan umum dalam negara yang merdeka adalah 100% perjuangan politik antara segala partai-partai, aliran-aliran yang mencerminkan kehidupan politik dalam negara itu sendiri. Sesungguhnya dan pada hakekatnya, yang dipilih maupun yang memilih bukanlah perseorangan, melain kan partai-partai itulah sendiri bersandarkan program politik yang menjadi azas perjuangannya. Jumlah rakyat yang berjuta-juta itu didalam negara manapun juga, tidak mungkin bahkan mustahil dapat menentukan bentuk/corak politik dan ideologi negaranya masing -masing sebagai tujuan hidupnya. Partai-partai itulah yang membuka pintu dan me mudahkan jalan kepada rakyat seumumnya buat memberikan 827 === [PDF page 266] === suara kepada partai manapun juga yang mereka sukai. Hal ini dapat dicapai, bila tiap-tiap partai dengan aktif dan jujur memberikan sebanyak-banyak penerangan dan penjelasan kepada rakyat. Berdasarkan inilah kami tidak mengingini sistim perseorangan dalam pencalonan, tegasnya hanya orang orang yang berpartai itulah saja dapat memajukan calon calon atau dicalonkan, dengan lain perkataan: pencalonan harus diatas dasar kepartaian semata-mata dan secara mengikat. Dengan jalan ini rakyat mau tidak mau akan terdidik kearah hidup dan kehidupan berpartai dan berpolitik, avonturier-avonturier politik dapat dibanteras, sedang,,partiy loosheid" sedikit demi sedikit dapat dikurangi alias geredu ceerd. Alasan-alasan ini kami kemukakan, terutama sekali untuk membantah atau menyanggah anggapan-anggapan, pengertian-pengertian yang keliru, bahwa seolah-olah kami menghendaki hidupnya partai -diktator ataupun menghendaki adanya stelsel monopoli partai dalam Negara kita. Sejalan dengan ini kami menghendaki stelsel pencalonan atas daftar partai yang mengikat, artinya bukan orang -orangnya yang dikemukakan sebagai calon, melainkan aliran politik partai itulah yang kita tawarkan kepada rakyat pemilih. Rakyat sebagian besar masih buta huruf, buta politik, tidak usah tambah dibingungkan untuk memilih satu nama diantara berpuluh-puluh, bahkan ratusan nama calon- calon dari sesuatu partai, melainkan kiranya cukuplah mereka mem berikan suaranya pada sesuatu daftar, dimana tergambar lambang atau emblim atau nama partai itu sendiri. Bila jumlah suara yang diperdapat oleh partai itu dari seluruh Indonesia sudah terjumlah, maka dapatlah diketahui, berapa kursi perwakilan yang telah dicapainya, dan kemudian atas dasar inilah pusat pimpinan partai itu dapat menetapkan orang-orangnya yang akan ditugaskan menduduki kursi-kursi tersebut, baik dengan mengambil calon -calon yang dikemuka kan oleh cabang -cabang partai itu sendiri, ataupun calon calon yang telah ditentukan oleh pusat pimpinannya. Dengan stelsel ini suatu partai tidak akan terpecah potensi dan suara nya, pencalonan dapat diatur secara sentral. Dan inilah seba gai dasar untuk mengatur hak,,recall" dari rakyat pemilih terhadap wakil-wakil yang dipilihnya. 828 === [PDF page 267] === (Suharjo, Ibrahim Sedar. ) IV. Hak dipilih dan memilih. Dalam jawaban Pemerin tah dinyatakan, bahwa Pemerintah dapat menerima pendirian supaya orang-orang yang ditahan karena aturan-aturan Staat van Oorlog diberi kesempatan untuk menjalankan hak pilihnya. Dalam hal ini kami ingin menanyakan kepada Peme rintah, apakah yang dimaksud dengan menjalankan hak pilihnya itu, tegasnya hak pilih aktif dan pasifkah? Saudara Ketua yang terhormat, hanya sekianlah, terima kasih! Ibrahim Sedar: Saudara Ketua, didalam rancangan un dang -undang yang kita hadapi sekarang dimuatkan dua ma cam materie, yaitu pemilihan Konstituante dan pemilihan Parlemen, padahal sifat dan tugas dari kedua macam Badan Perwakilan itu berbeda-beda, tidak sama. Tugas Konstituante, yaitu untuk mempersiapkan dan menetapkan Undang -undang Dasar yang definitief, sedang tugas Parlemen terletak dalam lapangan perundang -undangan dan pengawasan atas peker jaan-pekerjaan Pemerintah, tetapi menurut garis- garis besar dan aturan-aturan pokok, yang telah termuat dalam Undang undang Dasar yang sementara dan akan termuat dalam Un dang -undang Dasar yang definitief. Karena itu pula dalam pemandangan umum saya pada tanggal 15 Januari yang lalu telah saya coba menguraikan perbedaan sifat antara Konsti tuante disatu pihak dan Parlemen dilain pihak. Saya berpen dapat seperti berikut: a. Konstituante, sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat harus terutama bersifat perwakilan daerah-daerah seluruh Indonesia ( streekvertegenwoordiging ), artinya harus di jamin, bahwa penduduk tiap -tiap daerah mempunyai wakil didalam Konstituante yang dipilihnya sendiri, terutama diantara penduduk daerah itu. Untuk memenuhi sarat ini maka wilayah Indonesia perlu dan harus dibagi atas dae rah-daerah pemilihan, makin banyak makin baik. Selain dari itu kepada tiap- tiap warga-negara Indonesia, baik yang dapat membaca dan menulis, maupun yang buta huruf, harus diberikan kesempatan untuk turut serta dalam pemilihan Konstituante itu, agar Undang -undang Dasar yang definitief dapat dihargai dan ditaati sebagai kristali 829 === [PDF page 268] === sasi dari segala hasil permusawaratan seluruh rakyat In donesia dipelosok mana juapun tempat kediamannya. b. Parlemen, sebagai Badan Perjuangan politik, sebaliknya lebih bersifat perwakilan berimbang ( evenredigheidsver tegenwoordiging ), bukan saja antara aliran ( ideologie ) politik, tetapipun antara golongan-golongan berkepenti ngan ( belangen- grupen ) dikalangan masarakat. Wilayah Indonesia tidak harus dibagi-bagi atas beberapa buah daerah pemilihan, sedang hak memilih karena alasan-ala san praktis, mungkin dan boleh dibatasi, umpama hanya pada warga-negara yang dapat membaca dan menulis saja, baik dalam huruf Latin maupun dalam huruf Arab dan huruf-huruf daerah. Pemilihan Konstituante dan Parlemen itu karena perbedaan sifat dan tugasnya, tidak boleh dilakukan serentak dan menurut aturan-aturan yang bersamaan. Dari pemandangan anggota -anggota Parlemen dalam babak pertama telah dikemukakan 4 macam pendapat tentang mak sud atau tujuan pemilihan umum yang hendak diadakan, yaitu: 1. Hanya Konstituante saja yang dipilih; 2. Konstituante lebih dahulu dipilih; 3. Parlemen lebih dahulu dipilih; 4. Konstituante dan Parlemen dipilih serentak. Disamping itu Pemerintah, seperti ternyata dari jawaban Menteri Kehakiman, mempunyai pendapat yang kelima, yaitu ingin mengusahakan pemilihan Konstituante dan Parlemen serentak, tetapi dalam artian dua pemilihan yang dijalankan berbarengan atau segera berturut-turut, jadi terpisah satu sama lain. Saudara Ketua, menurut pendapat saya, harus dan perlu lebih dahulu diputuskan oleh Pemerintah dan Parlemen ber sama- sama, untuk apa pemilihan umum itu akan dilaksanakan, yaitu satu diantara lima macam kemungkinan yang diterang kan tadi. Sesudah keputusan demikian ditetapkan, baru ada gunanya merundingkan dan menetapkan lebih jauh isi dan redaksi Rancangan Undang -undang Pemilihan Umum itu. Karena itu saya ingin menganjurkan kepada Pemerintah dan Parlemen, agar pembicaraan dalam babak kedua ini 830 === [PDF page 269] === disusul pula oleh babak ketiga. Sesudah jawaban Pemerin tah dalam babak kedua, Parlemen mengambil keputusan ten tang badan-badan atau badan-badan perwakilan mana yang A akan dipilih dan bagaimana susunan, saatnya dan cara pemi lihannya. Sesudah keputusan tentang soal pokok dan penting itu diambil, saya anjurkan kepada Pemerintah, agar suka meninjau kembali dan memperbaiki tekst ( isi dan redaksi ) Rancangan Undang -undang Pemilihan Umum, yaitu dengan jalan: a. menyesuaikan rancangan undang-undang ini dengan keputusan yang dimaksudkan tadi; b. memuatkan didalamnya beberapa buah pasal baru yang disebutkan dalam jawaban Pemerintah tanggal 30 Ja nuari yang lalu itu, tetapi teksnya belum disampaikan ke pada Parlemen; c. memuatkan lagi dalam rancangan undang - undang itu be berapa macam aturan-aturan yang bersifat politis atau tehnis yang masih kelupaan dan yang mula - mula hendak dimuatkan oleh Pemerintah dalam peraturan Pemerintah saja. d. menambah, membuang dan mengubah pasal- pasal yang dianggap perlu oleh Pemerintah, sesudah mendengar pe mandangan-pemandangan pihak Parlemen dalam babak kedua ini. Sesudah teks rancangan undang -undang yang diperbaiki itu dikirimkan kepada Parlemen, baru Parlemen melanjutkan pembicaraan tentang rancangan itu dalam babak ketiga, yaitu babak terakhir sesudah kepada para anggota Parlemen diberi kesempatan usul-usul amendemen atas teks rancangan un dang -undang yang sudah diperbaiki sendiri oleh Pemerintah itu. Saudara Ketua, sebelum saya membicarakan pula beberapa macam soal berkenaan dengan rancangan undang-undang pemilihan umum itu, saya ingin sekali lagi membicarakan in terpretasi tentang pasal 138 Undang -undang Dasar Semen tara. Saudara Mr Sunario dan Saudara Abulhayat, disokong oleh Pemerintah (Menteri Kehakiman ) berpendapat, bahwa setelah 831 === [PDF page 270] === Konstituante dibentuk dan mengoper tugas dan kedudukan Parlemen yang sekarang, tidak mungkin dan tidak boleh lagi dibentuk Parlemen yang baru. Saya tetap berpendapat, bahwa interpretasi seperti diterangkan tadi, keliru dan bertentangan dengan jiwa dan maksud ( geest en strekking ) pasal 56 sampai 60 Undang-undang Dasar Sementara. Sebabnya yaitu, karena pasal 56 sampai 60 ini bermaksud dan menuntut, agar selama Undang -undang Dasar Sementara itu masih tetap berlaku, dibentuk sebuah Parlemen biasa, jadi bukan Parle men Sementara, sebagai salah satu dari alat-alat perlengka pan negara yang dituntut dan dijamin dalam pasal 44 Undang -undang Dasar Sementara. Menurut pasal 57, Par lemen ini harus terdiri atas anggota-anggota yang dipilih da lam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia yang memenuhi sarat-sarat dan menurut aturan- aturan yang dite tapkan dalam Undang -undang, ditambah dengan wakil-wakil dari golongan- golongan kecil yang tersebut dalam pasal 58. Ketentuan dalam pasal 56 sampai 60 itu, demikian juga pasal 60 sampai 76, harus tetap berlaku dan dilaksanakan terus, tidak boleh dianggap dengan sendirinya sebagai dibe. kukan atau dibatalkan ( buiten werking gesteld ), jika pasal 138 Undang - undang Dasar Sementara telah dilaksanakan. Parlemen yang sekarang telah dibentuk secara darurat berdasarkan pasal 77, seharusnya Parlemen ini telah lama digantikan oleh Parlemen baru yang dipilih dan disusun me nurut pasal 57 dan 58. Ini adalah keharusan dan kemung kinan yang pertama. Kemungkinan yang kedua, yaitu Parlemen yang sekarang digantikan oleh Konstituante dengan Badan Pekerjanya berdasar pasal 138 dan 139, jika pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan anggota anggota Parlemen menurut undang-undang pemilihan umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 57. Terus teranglah de ngan jelas dan tegas, bahwa penggantian Parlemen yang sekarang oleh Konstituante dengan Badan Pekerja adalah suatu tindakan darurat yang bersifat sementara karena itu setiap saat tindakan darurat ini boleh, malahan perlu dan harus disusul oleh tindakan biasa, yaitu pembentukan Parle men yang baru sesuai dengan jiwa dan maksud pasal 56 sampai 60 Undang -undang Dasar Sementara, pasal-pasal 832 === [PDF page 271] === mana tidak boleh dianggap telah dibekukan atau dibatalkan sebagai akibat dari tindakan darurat ex-pasal 138 dan 139 itu. Karena itu pula maka Konstituante dengan badan peker janya, sesudah mengoper tugas dan kedudukan Parlemen yang sekarang, setiap saat boleh dan harus menyerahkan pula kewajiban dan kekuasaan Parlemen itu kepada Parlemen baru yang dibentuk berdasar atas pasal 57 dan 58 Undang undang Dasar Sementara. Didalam Undang -undang Dasar Sementara juga tidak ada termuat sesuatu ketentuan yang melarang atau bertentangan dengan hal ini. Saya harapkan suka kiranya Pemerintah menguraikan lebih jauh pemandangan dan pendiriannya, disertai dengan ala san-alasannya, tentang interpretasi yang saya maksudkan tadi. Saudara Ketua, mengenai materi, isi dan redaksi ran cangan undang -undang pemilihan umum, saya hendak mem bicarakan hanya beberapa macam soal saja. Hal ini bukan berarti, bahwa saya terhadap soal-soal lainnya telah puas dengan keterangan, pendirian dan keinginan dari pihak Pemerintah ataupun pihak anggota -anggota Parlemen sen diri, tetapi terutama karena soal-soal itu lebih baik nanti dibicarakan dan dipertimbangkan pula sesudah Pemerintah memperbaiki sendiri isi dan redaksi rancangan undang undang itu, dan sesudah usul-usul amendemen dari pihak Parlemen dimajukan. Saudara Ketua, Pemerintah telah bermaksud, menurut jawaban Menteri Dalam Negeri, untuk menyisipkan dalam rancangan undang-undang pasal 28 baru dan 29 baru ten tang pendaftaran atau perhitungan jiwa penduduk warga negara Indonesia. Saya berterima kasih atas perhatian dan keputusan Pe merintah dalam hal ini. Meskipun demikian saya harap suka kiranya Pemerintah mempertimbangkan dan mengusahakan, agar pasal-pasal tentang pendaftaran dan perhitungan jiwa penduduk itu dimuatkan dalam bab berasing, dimuka bab tentang daftar pemilih. Soal itu bukan soal kecil yang boleh diatur secara summier, tetapi adalah soal pokok sebagai salah satu sendi atau dasar 833 === [PDF page 272] === (Ibrahim Sedar.) bagi pemilihan umum itu, sehingga perlu dan harus diatur dengan teliti dan seksama. Saudara Ketua, tentang pembentukan satu, 15 à 16 atau lebih banyak daerah pemilihan terdapat beberapa aliran dalam kalangan Parlemen. Bergantung kepada jumlah daerah pemilihan akan ternyatą, apakah Konstituante atau Parlemen yang akan dipilih banyak-sedikitnya mempunyai sifat perwa kilan daerah ( streek-vertegenwoordiging ) atau perwakilan imbangan (evenredigheidsvertegenwoordiging ). Dalam hal ini tiap-tiap pihak sudah tentu menetapkan sikap dan men jalankan siasatnya, terutama dengan perhitungan bagi ke pentingan dan keuntungannya sendiri. Bagi saya lebih suka menetapkan pendirian dan keinginan saya semata-mata atas kenyataan- kenyataan diseluruh Indo nesia dan dengan memperhatikan jiwa dan maksud Undang undang Dasar Sementara, yaitu pasal 56 sampai 58 bagi Parlemen yang baru, dan pasal 135 dan 136 bagi Konstituante. * Saudara Ketua, mengingat luasnya wilayah Indonesia, sukar nya perhubungan antara satu daerah dengan daerah - daerah lainnya, perbedaan -perbedaan yang besar antara daerah daerah itu beserta penduduknya, serta perkembangan tiap tiap daerah, baik etnologis maupun politis, sosial dan ekonomis, sejak pemerintahan Hindia Belanda hingga sekarang, maka untuk masa permulaan ini memang seharus nya dan sewajarnya, bahwa dalam Konstituante atau Parlemen itu dijamin perwakilan, bukan antara aliran-aliran politik saja, tetapi pun juga dan terutama antara penduduk daerah-daerah seluruh Indonesia, sesuai dengan perbanding an jumlah jiwa penduduk tiap-tiap daerah. Bagi warga- negara turunan asing perwakilan dalam badan-badan tersebut sudah terjamin, malahan melampaui batas kepatutan jika dibanding dengan jumlah jiwa penduduk warga- negara turunan asing itu. Untuk Parlemen umpamanya: a. golongan turunan Tionghoa mendapat 9 wakil, seolah- olah jumlah jiwanya 9 X 300.000 2.700.000 jiwa; b. golongan turunan Eropah mendapat 6 wakil, seolah- olah jumlah jiwanya 6 × 300.000 = 1.800.000 jiwa; 834 === [PDF page 273] === c. golongan turunan Arab mendapat 3 wakil, seolah-olah jumlah jiwanya 3 X 300.000 900.000 jiwa. Bahwa jumlah jiwa ketiga macam golongan minoriteit itu jauh kurang dari jumlah jiwa fictief yang disebutkan tadi rasanya tidak perlu dijelaskan lebih jauh. Saudara Ketua, karena itu adalah sangat ganjil dan tentu mengherankan dan mengesalkan hati, jika kelak ternyata, bahwa sesuatu daerah yang etnologis maupun historis meru pakan suatu kepentingan masarakat (belangen- gemeen skhap ), serta mempunyai penduduk yang berjumlah jauh lebih besar dari jumlah jiwa golongan-golongan minoriteit, tidak atau sangat sedikit mendapat perwakilan dalam Kon stituante atau Parlemen, sebagai akibat dari sistim pemilihan yang tidak atau kurang menjamin perwakilan daerah itu. Politis dan psykhologis keadaan demikian sukar dapat di pertanggung-jawabkan, baik oleh Pemerintah maupun oleh Parlemen kita yang sekarang. Terutama didaerah - daerah diluar Jawa tentu dan pasti akan terbit perasaan kurang senang dan kurang puas terhadap systeem pemilihan itu. Jika dahulu suatu golongan kecil, seperti bangsa Belanda dan Jepang, dapat menguasai bangsa Indonesia yang ribuan kali lebih banyak jumlah jiwanya, maka timbul perasaan kesal dan gusar, apabila penduduk derah- daerah itu dapat dengan mudah dikuasai oleh berpuluh -puluh pemimpin partai partai dan organisasi- organisasi rakyat yang berpusat di Jakarta, jika mereka, karena sistim pemilihan itu akan terpilih dan dianggap sebagai wakil -wakil rakyat diluar Jakarta ataupun diluar pulau Jawa. Saudara Ketua, untuk mencegah keadaan -keadaan yang tidak diinginkan serta sangat membahayakan kesatuan dan kesejahteraan bangsa dan Negara, seperti dimaksudkan tadi, maka saya ingin memperingatkan kepada partai- partai yang menghendaki hanya satu daerah pemilihan saja, agar suka melemparkan jauh-jauh pendirian dan keinginan demikian, bukan saja demi kepentingan Nusa dan Bangsa Indonesia, tetapi pun guna kepentingan partai - partai mereka sendiri. Sebab simpati penduduk didaerah-daerah, terutama didaerah-daerah diluar Jawa terhadap partainya kelak akan berkurang atau hilang -lenyap, sesudah ternyata bahwa pem 835 === [PDF page 274] === bentukan hanya satu daerah pemilihan merugikan kepenting an penduduk disana dan mengabaikan hak azazi mereka untuk memperoleh perwakilan yang dapat dikenal dan di percayainya. Peringatan itu ingin pula saya tujukan kepada partai-partai yang menghendaki agar hanya pemimpin- pemim pin dan anggota -anggota partai politik saja yang boleh dipilih menjadi anggota Konstituante atau Parlemen. Berdasarkan atas pertimbangan -pertimbangan tadi, maka saya berpendapat pula, bahwa pasal 83 sampai 92 rancangan Undang-undang Pemilihan Umum tentang pembagian kursi kursi sisa dihapuskan dan diganti dengan pasal -pasal baru yang menegaskan dan menetapkan, bahwa kursi-kursi sisa itu harus dan boleh dibagi hanya antara calon-calon yang dimajukan untuk tiap-tiap daerah pemilihan. Tegasnya yaitu, bahwa sisa kursi-kursi itu tidak boleh diberikan kepada calon-calon yang tidak dikemukakan dalam daerah-daerah pemilihan yang lain. Dengan demikian maka akan terjamin, bahwa sesuatu daerah pemilihan yang berhak memilih, um pama tiga orang wakil, benar-benar juga memperoleh tiga orang wakil. Jadi tidak kurang dari jumlah ini, yaitu di antara calon -calon dari daerah itu sendiri. Saudara Ketua, dalam Bab IV ( pasal 13 sampai 25) rancangan undang-undang tentang Badan-badan Penyeleng gara Pemilihan, demikian juga dalam beberapa buah pasal lainnya, dipergunakan istilah,,Kantor" dan,,Panitia Pemi lihan". Dalam pasal 13 disebutkan sebagai penyelenggara pemilihan,,Kantor Pemilihan Indonesia ", „ Panitia Pemilih an Daerah" dan „ Panitia Pemungutan Suara", sedang dalam pasal 15 diterangkan, bahwa Kantor Pemilihan Kabupaten membantu Panitia Pemilihan Daerah untuk persiapan dan penyelenggaraan pemilihan. Saya tidak mengerti, apa maksud dan tujuan Pemerintah dengan pemakaian istilah,,Kantor " dan,,Panitia" berganti- ganti sebagai penyelenggara pemilih an, sedang Kantor Pemilihan Kabupaten tidak dianggap penyelenggara pemilihan. Menurut pendapat saya lebih baik sebagai penyelenggara pemilihan ditunjukkan Panitia Pe milihan Pusat, Panitia Pemilihan Daerah, Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan (bukan Pa nitia Pemungutan Suara ). Sudah tentu tiap-tiap macam 836 === [PDF page 275] === (Ibrahim Sedar.) Panitia Pemilihan itu harus mempunyai sebuah kantor yang disebut: Kantor Pemilihan Pusat, Daerah, Kabupaten dan Kecamatan, sedang Ketua Panitia itu menjadi Kepala tiap tiap Kantor Pemilihan, dibantu oleh sebuah Sekertariat. Saya harap, suka kiranya Pemerintah mempertimbangkan dan mengabulkan anjuran saya yang dikemukakan tadi. Saudara Ketua, dalam hal ini saya ingin pula mengemuka kan pendapat, bahwa - seperti sudah pernah saya anjurkan ketika pembicaraan program politik Kabinet Wilopo dan baru -baru tadi juga dianjurkan oleh beberapa orang ang gota Parlemen - sebaik-baiknya didirikan sebuah Jawatan yang khusus dan permanent untuk pemilihan umum, baik Konstituante dan Parlemen maupun Dewan-dewan Perwa kilan Rakyat Daerah. Jawatan itu langsung bekerja dibawah pimpinan Perdana Menteri, sedang ongkos - ongkos jawatan dan pemilihan -pemilihan yang diselenggarakannya dibebankan atas Bahagian 1 ( Pemerintah dan Majelis-ma jelis Agung ) dari anggaran belanja. Bukankah setiap saat mungkin dilakukan sesuatu pemilihan, hingga penyelenggara penyelenggara pemilihan seharusnya tetap bekerja dan ter gabung dalam suatu jawatan Pemerintah Agung permanent, sedang daftar- daftar pemilih harus selalu dipelihara dan di kerjakan dengan baik? Selanjutnya, Saudara Ketua, tiap-tiap pemilihan umum, juga bagi Dewan- dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harus merupakan dasar bagi jaminan pelaksanaan asas-asas de mokrasi oleh Pemerintah baik dipusat maupun didaerah. Karena itu harus terjamin kelancaran, kejujuran dan ke sempurnaan bagi pemilihan itu. Sarat- sarat ini tidak mungkin dipenuhi dengan baik, jika pimpinan dan tanggung jawab atas pemilihan itu diserahkan kepada dua buah Kementerian, yaitu Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri, sedang ongkos - ongkosnya pun dibebankan pula atas Kementerian-kementerian tersebut. Dalam undang -undang pemilihan sendiri dapat ditentukan batas -batas kekuasaan dan kewajiban Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri bagi pelaksanaan pemilihan umum itu. Saya harap suka kiranya Pemerintah memperhatikan dan 837 === [PDF page 276] === (Ibrahim Sedar, Mr Tajuddin Noor.) mempertimbangkan anjuran ini dan menyatakan pendapat nya dalam jawabannya nanti pada babak kedua. Saudara Ketua, tentang pencalonan, saya bersama ini me ngucapkan terima kasih atas kesediaan Pemerintah untuk menghapuskan pembayaran uang jaminan. Juga saya me rasa bersukur, bahwa Pemerintah tetap mempertahankan hak asasi para pemilih untuk mencalonkan dan memilih perseorangan-perseorangan dan pemimpin-pemimpin organi sasi yang bukan partai politik. (Y. D. Syarana mual: Memang Saudara partiyloos! ) Ya, sudah tentu! Saya heran, Saudara Ketua, bahwa ada dikalangan pemim pin partai-partai politik yang memuatkan asas demokrasi da lam statutennya, dengan tegas-tegas menghendaki monopoli dalam pembagian kursi- kursi Konstituante dan Parlemen, dan mungkin juga dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Saya berharap, moga- moga mereka, demi kehormatan dan 闔 demokrasi, serta demi kesejahteraan dan kebulatan nusa dan Bangsa Indonesia, suka menginsafi dan memikirkan akan akibat- akibat buruk dari monopoli politik itu, bukan saja bagi kepentingan masarakat seluruhnya, tetapipun bagi kepentingan partai-partai politik itu masing -masing. Mr Tajuddin Noor: Saudara Ketua, dalam meninjau pendirian dari Saudara Suhardi, maka Pemerintah - sesudah memberi pemandangan panjang lebar mengenai soal yang bersangkutan 1 akhirnya menegaskan pendiriannya sebagai berikut: ,,Orang yang tidak terdaftar dalam daftar- pemilih tidak boleh juga dicalonkan untuk dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, oleh karena ia termasuk orang yang tidak diperkenankan menjalankan hak-hak pilih". Berhubung dengan keterangan ini, maka saya ingin lagi memajukan pertanyaan, ialah apakah orang-orang yang me nurut undang -undang pemilihan ini, memenuhi semua sarat sarat untuk memilih, tetapi tidak dimasukkan dalam daftar pemilih, bukan lantaran kesalahannya, tidak diperbolehkan sama sekali untuk memilih? 838 === [PDF page 277] === (Mr Tajuddin Noor. ) Kami terutama tidak dapat menyetujui bahwa seorang yang memenuhi sarat-sarat untuk memilih dan dipilih, tetapi lantaran kesalahan orang lain dan administrasi negara, ia tidak dapat dicalonkan untuk menjadi anggota Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat. Kalau Pemerintah menegaskan, bahwa surat tanda pemilih tidak mempunyai kekuatan bukti yang mutlak maka saya ingin bertanya, apakah daftar pemilih itu mempunyai bukti yang mutlak, bahwa mereka yang termasuk dalam daftar pemilih itu benar-benar memenuhi sarat-sarat untuk memilih dan mereka yang tidak termasuk dalamnya adalah benar -benar tidak memenuhi sarat-sarat itu. Saudara Ketua, terhadap pendirian dari Saudara Sakir man, Sutarjo, Suryoningprojo dan Sahetapy Engel, yang memajukan, bahwa pemungutan suara dapat dijalankan dibeberapa tempat dalam daerah-pemungutan suara ( keca matan ), dianggap belum cukup menjamin akan dilaksana kan ketentuan itu dengan sungguh-sungguh, dan oleh sebab itu mungkin sekali menyebabkan banyak pemilih tidak datang turut memberikan suara, maka Pemerintah menjawab, bahwa Pemerintah yakin akan kebenaran dari keberatan- keberatan itu, akan tetapi untuk menentukan desa-desa sebagai daerah pemungutan suara dengan Panitia Pemungutan Suaranya sendiri-sendiri, Pemerintah sangat sangsikan apakah kiranya akan didapatkan cukup tenaga yang dapat menjalankan tugas penyelenggara pemilihan! Berhubung dengan banyaknya juga pulau-pulau di Indo nesia, yang tentunya semuanya harus turut daiam pemilihan umum yang akan datang, maka saya ingin bertanya apakah Pemerintah juga tetap mempertahankan kesangsian itu buat membentuk Panitia Pemungutan Suara buat pulau- pulau yang banyak jauh letaknya satu sama lain. Saya majukan pertanyaan ini, sebab banyak sekali pulau pulau yang masuk satu kecamatan atau distrik, tetapi satu sama lain begitu jauh letaknya sampai tidak ada kemungkin an satu Panitia Pemungutan Suara disatu kecamatan saja dapat meladeni semua pulau-pulau yang termasuk dalam ke camatan itu. Seperti Saudara Ketua barangkali mengetahui, didekat 839 === [PDF page 278] === (Mr Tajuddin Noor. ) pulau Bali ada beberapa pulau yang termasuk dalam distrik Makasar, diantaranya pulau Kapoposangbali, jauhnya 208 miyl dari Makasar, sedang pulau Masalima adalah 144 miyl dari Makasar. Termasuk dalam distrik itu ada 112 buah pulau-pulau, di antaranya 38 buah mempunyai penduduk bersama lebih kurang 30.000 orang. Perhubungan antara pulau-pulau itu sendiri dan dengan Makasar tidak tetap, dan surat buat kepala desa dari Makasar hanya bisa sampai setelah tiga-empat bulan kalau kebetulan ada perahu singgah dipulau itu. Melihat keadaan ini, maka dengan sendirinya Pemerintah harus menyetujui untuk membentuk Panitia Pemungutan Suara ditiap -tiap pulau itu, begitupun perlu mengambil tindakan-tindakan istimewa untuk menjamin kebaikannya dan kesempurnaannya daftar-daftar pemilih buat daerah daerah itu. Begitupun pulau-pulau di Sangir dan Talaud harus diper lakukan sedemikian, dan seterusnya pulau -pulau di Maluku Utara dan Selatan, serta di Sunda Kecil dan pulau -pulau lain dekat Sumatera dan disebelah Barat Kalimantan. Dan kalau ditiap-tiap pulau yang jauh itu harus diadakan tenaga-tenaga untuk menjalankan tugas penyelenggara pemilihan, maka saya yakin bahwa didesa-desa dipulau Jawa dan Andalas, Kalimantan dan Sulawesi adalah cukup tenaga buat menjalankan tugas dimaksud itu. Keterangan Pemerintah atas pertanyaan Saudara Sahe tapy Engel, saya tidak begitu mengerti, Saudara Ketua. Kalau Pemerintah mempermaklumkan, bahwa menurut pasal 122 (baru ) Menteri Dalam Negeri berkewajiban membagi daerah-daerah yang terbagi dalam Kabupaten, Kecamatan dan Desa dalam daerah-daerah yang dalam menyelenggarakan pemilihan dianggap sebagai Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Berhubung dengan pembagian dalam daerah-daerah penyelenggara pemilihan ini, saya ingin memajukan soal yang berikut: Untuk menyusun daftar pemilih maka sudah diadakan persiapan penyusunan daftar pemilih itu. Dalam kartu per 840 === [PDF page 279] === (Mr Tajuddin Noor, Joko Sujono. ). siapan itu ada diadakan pembagian dalam daerah-daerah, desa atau daerah yang disamakan dengan desa, Kecamatan atau daerah yang disamakan dengan Kecamatan dan Ka bupaten atau daerah yang disamakan dengan Kabupaten. Berhubung dengan kartu-kartu persiapan sudah lebih dulu dikirim kedaerah, maka saya ingin bertanya apakah Pemerintah sudah menetapkan, daerah-daerah mana umpamanya di Sulawesi sudah ditetapkan sebagai daerah daerah yang dapat disamakan dengan desa, kecamatan dan kabupaten masing -masing. Seperti Pemerintah juga tentu mengetahui, Saudara Ketua, diwilayah Sulawesi, yang langsung berada diatas kampung-kampung atau gabungan kampung. ialah: Wanua, distrik atau kerajaan kecil di Sulawesi Selatan, distrik di Sulawesi Tengah dan Sangihe Talaud, onderdistrik ( marsaoleh ) di Sulawesi Utara, Gorontalo, Minahasa, Bola ang Mongondouw, Buol. Apakah maksud Pemerintah sekarang dengan menyamakan daerah- daerah itu, juga kerajaan kecil, sebagai kecamatan? Saudara Ketua, sebagai penutup, saya sependapat dengan Pemerintah bahwa tidak tepatlah kiranya untuk mengganti semua anggota Kantor Pemilihan itu, yang masing-masing sudah mempunyai pengalaman dalam persiapan pemilihan pertama yang akan datang ini. Tetapi saya berpendapat, Saudara Ketua, bahwa kalau beberapa dari anggota-anggota kantor itu dipindahkan dan diganti dengan orang -orang baru, terutama dari partai lain atau partiylozen, maka pekerjaan tidak akan pasti mundur, sedang pembaharuan itu dapat menyehatkan suasana ter utama kalau sebelum itu kebanyakan dari anggota-anggota kantor itu terdiri dari anggota-anggota satu partai saja. Joko Sujono: Saudara Ketua, diantara banyak soal dalam rancangan undang-undang tentang pemilihan ang gota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini yang sangat menarik perhatian fraksi kami ialah soal pencalonan. Dan kepada soal inilah pembicaraan kami ini kami titik-beratkan. Dalam jawaban Pemerintah yang lalu Pemerintah meno lak pendapat beberapa anggota yang menghendaki supaya 841 === [PDF page 280] === (Joko Sujono.) organisasi-organisasi massa tidak diikut-sertakan dalam pencalonan. Pemerintah tetap berpendirian, bahwa organi sasi-organisasi massa berhak ikut serta memajukan calon-calon dalam Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan datang. Menyimpang dari pendirian ini dianggap oleh Pemerintah tidak demokratis. Keberatan lain yang dikemukakan oleh Pemerintah, ialah sukar mengambil kriterium partai atau organisasi terhadap kumpulan orang orang seperti disarankan oleh beberapa anggota dengan adanya,,perkumpulan -perkumpulan pemilihan ( kiesverenigingen ) ". Jawaban Pemerintah ini menunjukkan kurangnya per hatian Pemerintah terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh anggota -anggota yang tidak menyetujui ikut- sertanya organisasi-organisasi massa dalam Konstituante dan Dewan - Perwakilan Rakyat, diantaranya alasan-alasan dikemukakan oleh fraksi kami sendiri dalam bahagian-bahagian, dan kurangnya perhatian Pemerintah terhadap pengalaman pengalaman dengan ikut-sertanya organisasi-organisasi massa dalam Dewan Perwakilan Rakyat sekarang ini. Menurut pendapat kami, Saudara Ketua, Konstituante, lebih-lebih Dewan Perwakilan Rakyat, adalah suatu badan politik yang tentu saja anggota - anggotanya harus terdiri dari partai-partai yang memang mempunyai program politik yang luas, dan perseorangan ( figuren terkemuka ) yang mem punyai pandangan politik yang jauh dan mempunyai penga ruh dalam kalangan massa. Adapun organisasi massa, yang menurut fungsinya dalam gerakan massa tidak harus me nyusun program politik yang luas, karena perjuangan sehari-harinya lebih banyak dititik-beratkan kepada soal-soal sosial-ekonomi, maka sangat sulitlah untuk turut duduk dalam Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat. Akibat-akibat buruk yang sukar dihindarkan kalau orga nisasi-massa ini ikut serta mengemukakan calon-calonnya, ialah: 1. Bisa menimbulkan perpecahan dalam organisasi itu sendiri, baik dalam waktu memajukan calon maupun dalam waktu memberikan suara kepada calon. Hal ini mudah dipahami kalau orang mengingat, bahwa 842 === [PDF page 281] === (Joko Sujono.) keanggotaan organisasi-organisasi massa itu umumnya terdiri dari bermacam-macam paham politik dan ideologi, bermacam-macam partai, yang masing- masing tentu akan lebih suka memberikan suaranya kepada partai-partai yang sesuai dengan politik dan ideologinya dari pada kepada calon-calon yang ditentukan oleh organisasinya. Disam ping itu banyak juga yang tidak terikat oleh salah satu partai, tetapi belum tentu pula suara mereka dapat diper satukan oleh organisasinya. 2. Andaikata organisasi-massa dapat mengirimkan wakil wakilnya dalam Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat, juga tidak akan dapat mempersatukan suaranya dalam satu fraksi. Menurut pengalaman mulai dari Ko mite Nasional Pusat sampai kepada Badan Pekerjanya dan Dewan Perwakilan Rakyat sekarang ini, suara dari wakil-wakil organisasi selalu pecah tiap-tiap menghadapi soal-soal yang sifatnya politis, berhubung dengan pan dangan politiknya yang berlain-lainan. Untuk menghindarkan perpecahan ini secara terang terangan biasanya dipilihnya jalan,,diam", tidak menge mukakan pendapatnya atas sesuatu hal. Tetapi perpecah an ini tidak bisa ditutup-tutup lagi kalau sudah sampai kepada tingkatan stem. Sikap seperti ini sangat tidak,,opvudend", karena membingungkan masa yang di wakilinya. 3. Bisa menimbulkan keruwetan dalam susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan datang karena dari orga nisasi-organisasi massa, misalnya pemuda, sport, kebatinan dan lain-lain lagi yang juga mempunyai pengaruh dalam kalangan massa masing-masing dapat mengemukakan calonnya dan ada kemungkinannya dapat terpilih. Dengan begini maka Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat kita nanti tidak lagi menggambarkan perwakilan aliran politik yang ada dalam negeri kita, tetapi lebih mirip dengan rapat umum biasa. Jadi, dengan mempertahankan pendirian dapat ikut sertanya organisasi-organisasi massa dalam pencalonan ini, sama halnya dengan menyetujui adanya perpecahan dalam organisasi massa disatu pihak, dan adanya keruwetan dalam 843 (468/B) 18 === [PDF page 282] === susunan Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan datang dipihak lain. Dinegeri-negeri yang sudah maju tampak semakin kurang nya orang -orang yang berada diluar kepartaian. Dipandang dari sudut ini, maka dengan tidak mengikut-sertakan orga nisasi-organisasi massa dalam pencalonan mempunyai arti pendidikan politik yang sangat berguna bagi rakyat, yakni menyedarkan rakyat yang hingga kini masih berada diluar partai untuk segera memasuki partai-partai politik, atau sedikitnya mulai memperhatikan program- program serta langkah-langkah dari partai-partai yang ada, karena dari situlah mereka akan memilih wakilnya untuk Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat. Bahwa sistim pencalonan yang tidak mengikut- sertakan organisasi massa dianggap oleh Pemerintah tidak demokra tis, adalah suatu anggapan yang keliru. Demokrasi dalam pemilihan pada dasarnya ialah memberi kesempatan kepada tiap warga-negara untuk memilih dan dipilih secara lang sung dan rahasia. Dalam sistim pencalonan, demokrasi ini cukup dinyatakan dengan sistim pencalonan partai-partai dan perseorangan. Untuk mengambil kriterium partai atau organisasi adalah suatu hal yang sebenarnya tidak perlu disukarkan oleh Pe merintah. Partai adalah organisasi politik yang menjadi alat untuk menyatakan cita-cita dan politik dari sesuatu klas atau sebagian dari suatu klas. Sarat-sarat pokok dari sesuatu partai ialah mempunyai filsafah dan struktur ke negaraan dan kemasarakatan, mempunyai program politik yang luas dan terang, mempunyai keanggotaan yang politik dan ideologinya bersamaan, mempunyai disiplin partai, arti nya tidak boleh merangkap menjadi anggota dua partai, dan berusaha mendapat meerderheid dalam Parlemen supaya dapat memimpin pemerintahan. Sarat-sarat bagi partai ini tidak menjadi sarat-sarat bagi organisasi massa. Organi sasi massa adalah organisasi dari massa banyak, yang ke anggotaannya terdiri dari berbagai-bagai golongan dari rakyat menurut kedudukan sosialnya, misalnya organisasi kaum buruh, kaum tani, pemuda, wanita, juga organisasi organisasi sosial dan kebudayaan, dengan tidak memandang 844 === [PDF page 283] === (Joko Sujono, Sudiyono Joyoprayitno. ) perbedaan aliran politik, ideologi dan keagamaannya. Organisasi massa ini timbul atas dasar dan dorongan ke pentingan yang paling sederhana dan langsung dari masing masing golongan massa itu. Menurut fungsinya, kalau harus mempunyai program politik, maka program politik organisasi massa ini adalah sangat terbatas dalam hal-hal yang ber hubungan langsung dengan kepentingan perjuangannya sehari-hari yang lebih banyak dititik-beratkan kepada soal soal sosial-ekonomi. Adapun tentang kiesverenigingen, ini adalah suatu orga nisasi yang tidak mempunyai sifat permanen. Biasanya orga nisasi semacam ini dibentuk khusus untuk menghadapi pemilihan saja oleh perseorangan yang mempunyai minat untuk dicalonkan atau mencalonkan orang -orang dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau Konstituante. Dan nama. dari vereniging itupun tidak akan menjadi,,merk" dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilihnya. Organi sasi seperti ini tidak bisa digolongkan dengan pengertian organisasi massa yang kami terangkan tadi. Sekian pendapat kami, Saudara Ketua, dan akhirnya sekali lagi kami nyatakan, bahwa fraksi kami tetap tidak menye tujui diikut- sertakannya organisasi massa dalam penca lonan. Sudiyono Joyoprayitno: Saudara Ketua, dengan menyesal saya tidak bisa menyiapkan pidato saya secara ditik. Oleh karena itu, kalau saya nanti disana-sini dalam membacakan pidato saya tidak bisa lancar, saya sebelumnya minta maaf. Saudara Ketua, dalam jawabannya atas pemandangan umum para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah telah mengeluarkan pengharapannya sebagai berikut: ,,Semoga usaha Pemerintah bersama Dewan Perwa kilan Rakyat kali ini akan dapat menghasilkan suatu perundang -undangan pemilihan yang tahan uji dalam isi dan nilainya, dan dapat dilaksanakan dalam masa rakat yang masih penuh kesulitan dan bahaya". Saudara Ketua, suatu perundang-undangan pemilihan akan tahan uji dalam isi dan nilainya, kalau perundang-undangan itu mengandung makna memberi kesempatan seluas-luasnya 845 === [PDF page 284] === kepada segala warga-negara yang telah dewasa untuk me lakukan hak pilihnya secara: umum, langsung, bebas, rahasia, dan adil! Dan hanya perundang -undangan pemilihan yang mempunyai dasar-dasar inilah yang dapat dilaksanakan dengan seksama dalam masarakat yang masih penuh kesulitan dan bahaya. Setelah saya mengikuti jawaban Pemerintah dengan teliti, maka ternyatalah, bahwa rancangan Undang -undang Pemi lihan Umum ini masih mengandung pembatasan-pembatasan dan diskriminasi serta pengecualian yang merupakan peng halang serta menimbulkan rasa tidak adil bagi rakyat murba pembela proklamasi, untuk turut melaksanakan hak- pilihnya baik secara aktif maupun pasif, secara: umum, langsung, bebas, rahasia dan adil. Tentang soal ini akan saya berikan penjelasan nanti. Sekarang tentang badan mana yang harus dipilih. Partai Murba tetap berpendirian, bahwa pemilihan Kon stituante harus lebih dulu dari pada pemilihan Dewan Per wakilan Rakyat. Pemerintah yang tadinya mengemukakan pendapat, bahwa Konstituante harus lebih dahulu dipilih, kemudian dalam jawabannya atas pemandangan umum para anggota berpendirian, bahwa,,bagi Pemerintah bukan soal principieël, badan mana yang akan dipilih lebih dahulu, asal saja dua-duanya segera dibentuk”. Pemerintah tidak berpegang kepada prinsipnya ( kalau boleh saya katakan Pemerintah mempunyai prinsip ), melain kan dalam hal ini menunjukkan sifat-sifat oportunisme untuk menghindarkan tentangan-tentangan yang keras dari partai-partai yang menjadi tulang punggung Kabinet Wilo po dalam Parlemen. Partai Murba berpendirian, bahwa Konstituante harus dipilih lebih dahulu dari pada Dewan Perwakilan Rakyat, dan memandang soal ini principieël, karena alasan-alasan sebagai berikut: 1. Konstituante-lah yang akan menentukan segala-galanya dalam soal ketata-negaraan, jadi termasuk juga soal menentukan susunan dan bentuk Dewan Perwakilan Rakyat. 846 === [PDF page 285] === 2. Konstituante yang merangkap menjadi Dewan Perwakil an Rakyat menurut ketentuan dalam pasal 138 Undang undang Dasar Sementara akan mempunyai sifat dan corak yang tunggal dan tegas, baik dalam functienya maupun dalam tindakannya, sebagai Badan Pembentuk Konstitusi, ialah menyusun Konstitusi dan disamping itu menentukan haluan negara. 3. Kalau Dewan Perwakilan Rakyat dipilih lebih dahulu, maka bahayanya pemilihan Konstituante akan tertunda tunda, hingga pemilihan umum akan berarti pekerjaan tambal- sulam ( lapwerk) belaka. 4. Kalau Konstituante dipilih bersama- sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, maka ada kemungkinan bahwa kedua badan itu akan mempunyai corak yang bertentangan satu sama lain, hingga mudah menimbulkan konflik diantara kedua badan itu, dan akhirnya Konstituante akan dibu barkan. ( Penjelasan: lihat Undang -undang Dasar Se mentara pasal 134-138-139 ). Saudara Ketua, ada dua aliran dalam Parlemen, yang perlu saya tinjau sepintas lalu, yakni: 1. Aliran yang menghendaki Dewan Perwakilan Rakyat dipilih lebih dahulu. 2. Aliran yang menghendaki Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante dipilih bersama-sama. Kedua aliran ini menyandarkan pendiriannya pada pasal 134 Undang -undang Dasar Sementara, sedang Partai Murba menyandarkan pendiriannya pada pasal 138 Undang -undang Dasar Sementara. Kedua aliran tersebut diatas mempunyai paham, bahwa tugas Konstituante itu berlainan dengan tugas Dewan Perwakilan Rakyat. Konstituante tugasnya hanya menyusun Undang -undang Dasar. Tugas lain tidak ada. Jadi juga tidak boleh merubah Undang -undang Dasar Sementara. Partai Murba mempunyai paham, bahwa menurut keten tuan dalam pasal 138 Konstituante bisa merangkap menjadi Dewan Perwakilan Rakyat. Kalau kedua badan yang dipilih bersama-sama itu kebetulan bersama-sama coraknya, sudah barang tentu tak akan ada kesulitan -kesulitan. Tetapi kalau 847 === [PDF page 286] === Konstituante berlainan corak dengan Dewan Perwakilan Rakyat, andaikata Konstituante bercorak anti Konperensi Meja Budar, sedang Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai corak pro Konperensi Meja Bundar atau sebaliknya, sudah tentu akan timbul pertentangan antara kedua badan itu, pertentangan mana akan mudah menimbulkan konflik antara kedua badan itu. Kalau konflik itu tidak bisa didamaikan, maka salah satu harus bubar. Dalam Undang -undang Dasar Sementara ada ketentuan, yakni pasal 84, bahwa Presiden berhak membubarkan Parlemen, tetapi siapa yang berhak membubarkan Konstituante tidak disebutkan didalam Un dang -undang Dasar. Pemerintah yang bertanggung - jawab kepada Parlemen, tentu akan bersamaan corak dengan Parlemen. Kalau Parlemen coraknya pro Konperensi Meja Bundar, Pemerintah juga pro Konperensi Meja Bundar. Dan dalam keadaan konflik antara Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah akan berfihak kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah akan berusaha membubarkan Konstitu ante dengan alasan, bahwa susunan Konstituante bertentang an dengan kepentingan negara, dan menyusun undang - undang pemilihan baru yang sesuai dengan kehendaknya. Konstituante yang merangkap Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan menimbulkan pertentangan, karena Dewan Perwakilan Rakyat dan Kabinet yang dibentuk menurut corak Konstitu ante akan berada dibawah supervisie Konstituante serta bertanggung-jawab kepadanya. Oleh karena itu Partai Murba tetap menghendaki Konsti tuante dipilih lebih dahulu, dan rancangan Undang - undang Pemilihan Umum hanya untuk Konstituante dan bukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Pendirian Partai Murba ini akan mudah dimaklumi kalau Pemerintah dan Parlemen mau mem baca sekali lagi risalah tentang perdebatan dalam Parlemen mengenai mosi Hutomo Supardan c.s. yang menuntut agar Majelis Perubahan Undang -undang Dasar Sementara di panggil untuk bersidang guna mengubah Undang -undang Dasar Sementara Republik Indonesia sekarang. Menurut logika dari pada perdebatan itu, maka kesimpulan tak bisa lain, bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 848 === [PDF page 287] === waktu itu menghendaki pemilihan umum untuk Konstituante dan bukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi sekarang setelah ada peristiwa 17 Oktober 1952 orang bertukar haluan seolah -olah mereka tidak insaf, bahwa pemilihan Konstituante adalah paling utama dan urgent, dan tidak boleh ditunda -tunda lagi. Dewan Perwakilan Rakyat tetap harus dibentuk berdasarkan pada Konstitusi yang akan disusun oleh Konstituante yang menjadi wakil rakyat, dan bukan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang walaupun dipilih oleh rakyat, mau tidak mau tentu akan tetap terikat kepada Konstitusi à la Konperensi Meja Bundar, ialah Undang- undang Dasar Sementara yang tidak boleh diganggu gugat oleh Parlemen. Undang-undang Dasar Republik Indo nesia sekarang adalah Konstitusi yang disusun oleh beberapa gelintir manusia dan disodorkan oleh Pemerintah kepada Parlemen dengan sarat tidak boleh diamendir olehnya. Dengan demikian, maka pada hakekatnya Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia sekarang adalah suatu diktatur dari beberapa gelintir manusia yang dirumuskan dalam bentuk Undang -undang Dasar Negara untuk membela kepentingan-kepentingan modal asing di Indonesia. Barang siapa memperpanjang berlakunya Undang -undang Dasar Sementara Republik Indonesia, berarti memperpanjang berlakunya diktatur untuk kepentingan modal asing. Sekarang sarat-sarat untuk hak pilih aktif dan pasif. Dalam jawabannya Pemerintah masih tetap berpegang kepada pendiriannya tentang sarat- sarat bagi hak pilih aktif ialah: 1. warga-negara Indonesia, 2. bertempat tinggal di Indonesia, 3. dalam tahun pemilihan genap berumur 18 tahun. Partai Murba hanya dapat menerima sarat pertama, ialah,,warga-negara Indonesia ". Tentang batas umur, Partai Murba menghendaki agar untuk hak pilih aktif 16 tahun dan untuk hak pilih pasif 18 tahun, dengan alasan bahwa anak anak rakyat murba pada umumnya mulai dari umur 16 tahun telah turut memikul segala beban yang dipikulkan oleh negara kepada rakyat. 849 === [PDF page 288] === Sarat kedua,,bertempat-tinggal di Indonesia ” tetap kami tolak, karena mengandung diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berada diluar negeri. Apalagi kalau diingat bahwa Pemerintah sendiri telah mengakui, bahwa kita sampai sekarang belum mempunyai undang -undang tentang penduduk Indonesia, maka sarat sarat ini kami pandang tidak adil. Saudara Ketua, Pemerintah masih berpegang pada pendi riannya untuk mengecualikan orang -orang dari hak-pilih menurut ketentuan-ketentuan didalam pasal 2 rancangan undang -undang ini, ialah: a. dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, sedang dalam keadaan dipecat dari hak- pilih; b. sedang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum; c. nyata- nyata terganggu ingatannya. Ketentuan dalam sub a dan c dapat kami terima, tetapi ketentuan dalam sub b tetap kami tolak. Pada penjelasannya pada halaman 8 ( roneo ) Pemerintah antara lain berkata sebagai berikut: ,,Tidak diperkenankannya menjalankan hak- pilih itu adalah akibat tindakan hukum, yang menghilangkan kemerdekaan seseorang untuk waktu yang tertentu". Saya bertanya kepada Pemerintah: Tindakan hukum yang bagaimanakah, yang mengakibatkan seseorang kehilangan kemerdekaannya untuk waktu yang tertentu? Pemerintah selanjutnya mengatakan: ,,Inipun jangan diartikan yang sempit karena hukum berdasar kepada menjalankan kejahatan". Saya ingin minta pejelasan dari Pemerintah: Sampai dimanakah batas-batas daripada pengertian tindakan hukum yang sempit dan tindakan hukum yang tidak sempit? Permintaan penjelasan saya ini berhubung dengan pengalaman- pengalaman yang diderita oleh banyak kawan yang sampai sekarang masih berada dalam tahanan. Sampai sekarang saya tidak mengerti atas tindakan hukum menurut pengertian yang sempit ataukah yang tidak sempit. Mengapa kah orang -orang seperti: Pringgoasmoro, Manadi, Syamsud 850 === [PDF page 289] === din dan lain-lain, yang sudah bertahun-tahun meringkuk ■ dalam tahanan dengan tidak ketentuan nasibnya masih bisa dibenarkan oleh Kabinet Wilopo- Prawoto? Pada halaman 9 ( roneo ) Pemerintah menyatakan bahwa: ,, Dalam keadaan biasa, menghilangkan kemerdekaan orang itu harus mempunyai jaminan supaya jangan sampai tejadi hal- hal yang sewenang-wenang ". Saudara Ketua, saya tidak tahu mana batasnya keadaan yang biasa dan keadaan yang luar biasa. Pun saya tidak tahu bagaimana Pemerintah akan menjamin supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang sewenang -wenang. Saya ingin bertanya kepada Pemerintah: kalau saya meringkuk dalam tahanan 1½ bulan dirumah penjara Cipinang dalam tahun 1951 karena peristiwa Tanjong Priok, itu dalam keadaan bagaimana, biasa ataukah luar biasa? Menurut pengalaman pengalaman maka keadaan biasa bisa berubah menjadi keadaan luar biasa, dan keadaan luar biasa berobah menjadi biasa, kalau kepentingan-kepentingan yang berkuasa meng hendakinya. Oleh karena itu, maka Partai Murba tidak bisa menerima pendirian Pemerintah yang hanya mengecualikan orang-orang yang ditahan karena aturan-aturan Staat van Oorlog saja yang dibebaskan dari ketentuan pasal 2 sub b. Partai Murba menghendaki agar supaya semua orang yang berada dalam tahanan, baik yang dianggap melanggar hukum Staat van Oorlog, atau lain-lain „,hukum " diperbolehkan melakukan hak-pilihnya baik actief maupun passief. Pada halaman 11 dan 12 ( roneo ) Pemerintah memberikan penjelasan tentang maksud pasal 60 yo 136 Undang -undang Dasar Sementara Republik Indonesia dengan panjang -lebar. Yang akan saya tinjau disini hanya yang mengenai daftar pemilih yang oleh Pemerintah dikemukakan sebagai soal penting, karena daftar pemilih itu oleh Pemerintah dijadikan dasar dari pada pelaksanaan pemilihan. Untuk dapat melakukan hak pilih aktief orang harus ter daftar dalam daftar pemilih. Barang siapa tidak terdaftar dalam daftar pemilih, ia tidak boleh turut memilih, sekalipun mempunyai hak pilih. Orang semacam ini diberi cap,,orang yang tidak diperkenankan menjalankan hak pilih " menurut 851 === [PDF page 290] === interpretasi Pemerintah tentang maksud pasal 60 Undang undang Dasar Sementara. Orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih juga tidak boleh dicalonkan untuk dipilih menjadi anggota Konstituante, karena orang semacam itu menurut anggapan Pemerintah termasuk,,orang yang tidak diperkenankan menjalankan hak pilih". Untuk terdaftar dalam daftar pemilih orang harus menen tukan domicili; umpamanya Jawa Barat. Daftar pemilih menentukan domicili, sebaliknya domicili menentukan nasib orang yang terdaftar dalam daftar pemilih, apakah ia diper kenankan menjalankan hak pilih atau tidak. Sekalipun sudah terdaftar dalam daftar pemilih, orang tidak diperke nankan hak pilihnya, jika ia dalam waktu diadakan pemilih an berada didaerah pemilihan lain, dimana ia tidak terdaftar. Jadi orang sekalipun terdaftar dalam daftar pemilih, yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan, tetapi pada waktu diadakan pemilihan berada diluar daerahnya, ia kehilangan dasar pelaksanaan pemilihan dan tidak diperkenankan men jalankan hak pilih. Disini teranglah, bahwa daftar pemilih yang dijadikan dasar pelaksanaan pemilihan oleh Pemerintah itu sama sekali tidak ada dasarnya. Kalau dikatakan ada dasarnya, maka dasar itu mempunyai maksud membatasi pe laksanaan hak pilih, karena ketentuan domicili dan daftar pemilih. Sekarang tentang daerah pemilihan. Dalam jawabannya pada halaman 16 ( roneo ) Pemerintah antara lain mengatakan sebagai berikut: „ Kebaikan- kebaikan dan kekurangan -kekurangan dari adanya 1 daerah-pemilihan atau lebih, kiranya sudah cukup dimaklumi. Kami mempertahankan jumlah 15 yang dikemukakan dalam Rancangan Undang -undang, akan tetapi dapat juga menerima daerah Kotapraja Jakarta Raya dijadikan daerah-pemilihan tersendiri". Seterusnya: ,,Kalau kami menerima daerah Kotapraja Jakarta Raya sebagai daerah- pemilihan tersendiri, ialah berda sarkan pertimbangan supaya anggota -anggota yang dipilih oleh daerah-pemilihan Jawa Barat tidak buat 852 === [PDF page 291] === sebagian terbesar terdiri dari orang -orang yang ada di Jakarta". Saudara Ketua, kebaikan -kebaikan dan kekurangan kekurangan dari pada adanya satu daerah pemilihan atau lebih memang sudah cukup dimaklumi, artinya Pemerintah me maklumi pahamnya sendiri, sayapun memaklumi paham saya sendiri! Pemerintah mempertahankan jumlah 15 yang di kemukakan dalam rancangan undang -undang, tetapi boleh ditambah satu lagi ( Jakarta Raya ) menjadi daerah pemi lihan. Ini namanya: mempertahankan prinsip, yakni 15 menjadi 16 daerah pemilihan. Saya bertanya: Apakah Peme rintah tidak dapat menerima kalau jumlah 15 itu ditambah dengan 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan seterusnya sampai 40? Sebab kalau alasan Pemerintah menerima Jakarta Raya sebagai daerah pemilihan tersendiri untuk mencegah jangan sampai buat daerah pemilihan Jawa Barat sebagian ter besar terdiri dari orang-orang yang ada di Jakarta, mengapa alasan itu tidak bisa berlaku untuk kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Medan Makassar dan lain-lain? Disini teranglah, bahwa pembagian wilayah Indonesia men jadi 15 dan kemudian ditambah lagi menjadi 16 daerah pemilihan, itu tidak ada dasarnya. Kalau dikatakan ada dasarnya, maka dasar itu mengandung maksud untuk mem persulit orang melaksanakan hak pilihnya, karena ketentuan sistim daerah pemilihan yang banyak itu. Oleh sebab itu maka Partai Murba tetap menghendaki satu daerah pemilihan untuk seluruh Indonesia. Keuntungan keuntungannya kecuali apa yang sudah saya kemukakan dalam pemandangan umum babak pertama adalah sebagai berikut: 1. mematikan semangat daerahisme (provincialisme ); 2. menghalang -halangi timbulnya kembali faham federalisme yang telah dihancurkan oleh rakyat yang menuntut ter bentuknya negara kesatuan setelah Republik Indonesia Serikat berdiri. Setelah saya uraikan keberatan-keberatan Partai Murba terhadap aturan-aturan yang termaktub dalam rancangan Undang-undang Pemilihan Umum ini, maka nyatalah, bahwa rancangan undang-undang ini tidak memenuhi seluruhnya 853 === [PDF page 292] === (Sudiyono Joyoprayitno, Sumarto. ) 4 prinsip yang telah saya kemukakan dalam pemandangan umum babak pertama ialah: umum, langsung, bebas dan rahasia. 1. Rancangan undang -undang ini tidak memenuhi prinsip umum, karena mengandung pembatasan -pembatasan, baik yang berupa sarat untuk melakukan hak pilih, maupun ketentuan domicili, daftar pemilih dan batas umur yang menghalangi banyak warga -negara melakukan pemlihan; 2. Rancangan undang -undang ini tidak memenuhi prinsip bebas, karena tidak ada jaminan hukum, bahwa orang yang melakukan kampanye pemilihan nanti tidak akan dikenakan „,tindakan hukum ” yang menghilangkan kemer dekaannya; 3. Rancangan undang -undang ini tidak memenuhi seluruh nya prinsip langsung, karena ada daerah dan golongan yang wakil-wakilnya tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan diangkat dari atas ( golongan minoriteit, Irian Barat); 4. Rancangan undang-undang ini tidak memenuhi seluruh nya prinsip rahasia, karena ada wakil-wakil yang dipilih secara terang -terangan ialah ditunjuk dari atas. Dalam pemandangan umum babak pertama saya mengata kan, bahwa rancangan undang -undang ini telah memenuhi prinsip langsung dan rahasia, tetapi itu tidak berarti dengan tiada bersarat. Adapun sarat untuk dapat melaksanakan pemilihan lang sung dan rahasia adalah diadakannya hanya satu daerah pemilihan untuk seluruh Indonesia yang menjamin bahwa tiap-tiap warga-negara dapat memberikan suaranya dimana pun juga ia berada. Oleh karena itu maka Partai Murba tetap mengusulkan amendemen-amendemennya yang pada pokok-pokoknya sudah saya 'anjurkan dalam pemandangan umum babak pertama. Sekian, Saudara Ketua, yang menjadi tugas saya. Dan yang lain-lainnya sudah diutarakan oleh Saudara Maruto Nitimi harjo. Sumarto: Saudara Ketua, terlebih dahulu kami terpaksa disini menyatakan penyesalan kami, bahwa Pemerintah tidak 854 === [PDF page 293] === (Sumarto. ) atau belum memenuhi pengharapan kami sepenuhnya yang kami ucapkan sebagai penutup uraian kami pada babak pertama, oleh karena Pemerintah baru menyambut satu dari beberapa pertanyaan dan saran-saran yang kami majukan, yakni Pemerintah dapat menerima usul yang menghendaki supaya uang jaminan dihapuskan saja, tetapi lain-lainnya tidak mendapat sambutan sama sekali dari Pemerintah. Entah sebabnya kami sendiri tidak mengetahui, mungkin dianggap oleh Pemerintah kurang penting, dus boleh dikesampingkan begitu saja atau Pemerintah lupa membaca risalah dari pembicaraan kami beberapa waktu yang lalu atau ada kemungkinan lain, yaitu bahwa Pemerintah menyusun ja w'abannya atas bahan -bahan yang diperolehnya sendiri disini dari catatannya sendiri atau catatan pegawai-pegawainya yang ditugaskan untuk itu yang sudah barang tentu kurang lengkap dan jelas. Berhubung dengan itu kami terpaksa disini mengulangi sekali lagi apa yang telah kami ajukan pada babak pertama dan akan kami tambah dengan beberapa hal yang sekarang kami anggap perlu kemukakan. Antara lain saya mengemu kakan pertanyaan yang berbunyi sebagai berikut: Apakah ada hubungannya diantara rancangan undang -undang ini dengan Undang-undang nomor 27 tahun 1948, sebab didalam pen jelasan yang diberikan oleh Pemerintah dan yang dilampir kan pada rancangan undang -undang ini ada disebut- sebut tentang Undang-undang nomor 27 tahun 1948. Mengenai hak pilih aktief Pemerintah tetap pada pendirian bahwa tiap-tiap pemilih harus telah genap berumur 18 tahun. Pada waktu itu saya memajukan pertanyaan: Siapakah yang menentukan seseorang telah berumur 18 tahun, apakah itu diserahkan kepada pak lurah atau kepada yang berkepen tingan sendiri, sebab dapat timbul nanti protes-protes bahwa pemilih-pemilih ada yang sebetulnya belum berumur 18 tahun karena bukti-buktinya tidak ada. Maka dari itu saya minta kepada Pemerintah, sudilah kiranya Pemerintah memberi patokan-patokan atau ketentuan-ketentuan kepada petugas petugas yang nanti akan diberi kewajiban mendaftarkan pemilih-pemilih. 855 === [PDF page 294] === (Sumarto. ) Selain dari pada itu juga fihak kami mengemukakan su paya kepada tiap-tiap pemilih diberi surat tanda pemilih atau kartu tanda pemilih, tetapi Pemerintah menjawab bahwa soal itu nanti akan memperbanyak kertas dan uang. Tetapi ini saya heran! Kalau Pemerintah betul-betul hendak men jalankan suatu pemilihan yang baik dan teratur, maka ja. nganlah Pemerintah takut-takut untuk mengeluarkan uang lebih banyak dari pada yang sudah ditentukan, karena kartu tanda pemilih ini memang penting sekali bagi tiap -tiap pemilih. Ada yang mengatakan, bahwa kartu pemilih itu dapat diperjual-belikan. Saya tidak mengerti apa perlunya kartu itu diperjual-belikan, sebab tiap- tiap pemilih hanya sekali datang dimuka para petugas pemilihan untuk memberikan suaranya; jika ia dua atau tiga kali datang, ini tidak mung kin, sebab ia disaksikan oleh umum dan juga bapak lurah akan mengetahui, bahwa ia telah datang untuk memilih. Ja di pendapat ini tidak dapat saya terima, bahwa kartu pemilik itu dapat diperjual-belikan. Selanjutnya dalam jawaban Pemerintah juga tidak di bicarakan mengenai sarat orang yang mempunyai hak pilih pasif. Telah saya singgung bahwa yang tidak diperbolehkan untuk menjalankan hak pilih pasif yaitu orang dipecat dari hak pilihnya oleh ketentuan dari pengadilan. Maka saya ke mukakan dalam babak pertama bahwa ini sebetulnya tidak perlu untuk pemilihan umum yang pertama ini, karena seorang hanya dipecat dari hak pilihnya jika ia melanggar peraturan-peraturan atau undang -undang yang ditetapkan untuk pemilihan umum. Didalam negara kita ini belum per nah kita mengadakan pemilihan umum, jadi menurut pen dapat kami belum ada orang yang boleh atau dapat dipecat dari hak pilihnya karena melanggar peraturan-peraturan atau melanggar undang -undang pemilihan umum. Maka dari sebab itu kami usulkan, supaya ayat a yang mengenai hak pilih pasif itu dihapuskan saja. Tetapi Pe merintah menjawab dalam jawabannya, bahwa mengenai ayat a tidak ada seorang yang mengemukakan apa -apa, pada hal saya sendiri sudah mengemukakan hal itu, tetapi tidak mendapat jawaban dari Pemerintah. Maka dari sebab itu 856 === [PDF page 295] === (Sumarto. ) saya peringatkan sekali lagi kepada Pemerintah supaya mem perhatikan apa yang kami sarankan mengenai ayat a tadi didalam soal mengenai hak pilih pasif. Dan juga kami majukan selain dari pada umur 25 tahun sarat- sarat tambahan, yaitu sekurang -kurangnya seseorang yang akan dicalonkan itu harus tamat sekolah S.M.P. atau yang sederajat dan sepengetahuan dengan orang yang keluaran S.M.P., tetapi itu juga tidak mendapat sambutan dari Pemerintah sama sekali. Saudara Ketua, selanjutnya mengenai daerah pemilihan. Pada waktu pemandangan umum babak pertama kami me ngatakan, bahwa soal ini akan kami ajukan setelah me nerima jawaban dari Pemerintah atas pemandangan umum para anggota dalam babak pertama. Didalam jawabannya Pemerintah tetap dalam maksudnya untuk membagi daerah Indonesia menjadi 15 daerah pemilihan ditambah dengan satu, yakni daerah Jakarta Raya, dengan alasan agar supaya anggota-anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat jangan hanya dipilih dari daerah Jakarta Raya saja, yang untuk daerah Jawa Barat. Oleh sebab kami tidak mendapatkan alasan yang kuat dari Pemerintah untuk membagi daerah Indonesia menjadi 16 daerah pemilihan, maka kami berpendapat bahwa sudah pada tempatnya dan se harusnya daerah Indonesia jangan dibagi dalam daerah daerah pemilihan, tetapi seluruh Indonesia merupakan satu daerah pemilihan dengan dibagi dalam beberapa kieskringen, oleh karena jika dibagi-bagi dalam beberapa daerah pe milihan mudah menimbulkan rasa dan kepentingan kedae rahan, padahal kita akan mengadakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota bagi badan -badan yang akan mem perhatikan dan mengurus soal-soal yang mengenai kepen tingan negara seluruhnya bukan akan hanya memikirkan keperluan beberapa daerah saja. Jadi anggota- anggotanya harus dapat memperhatikan keadaan seluruh negara, tidak hanya sebagian dari padanya. Lagi pula karena adanya pembagian dalam beberapa daerah pemilihan mudah mengalihkan perhatian orang -orang kepada soal- soal daerah mereka masing -masing dan melupakan kepentingan negara seluruhnya sebagai satu kesatuan. Pendek 857 === [PDF page 296] === (Sumarto, I. R. Lobo. ) kata dengan adanya hanya satu daerah pemilihan kita menjaga tetap adanya kesatuan diseluruh negara kita ini. Disamping itu dengan adanya satu daerah pemilihan, maka kepada partai partai yang kecil juga diberi kesempatan yang layak untuk berusaha mendapatkan juga beberapa kursi dalam badan badan itu. Berhubung dengan usul kami itu maka kami menghendaki bahwa yang boleh mencalonkan calon - calon untuk anggota- anggota kedua badan itu hanya partai- partai saja, sebab kami berpendapat, bahwa kita harus mulai dengan mengatur perkembangan demokrasi parlementer yang sungguh-sungguh. Kita harus membimbing dan mendidik rakyat untuk berorganisasi dalam partai, dimana dapat diper juangkan kepentingan- kepentingan mereka yang bersamaan 195 dengan tujuan dan dasar yang ditentukan bersama-sama. Sebab dinegara manapun juga yang memakai dasar demokrasi parlementer tidak ada seorang anggota dalam parlemen yang tidak masuk dalam salah satu partai. Selanjutnya untuk menghemat kertas dan agar jangan membingungkan pemilih-pemilih, kami usulkan agar surat suara (stembilyetten ) hanya memuat tanda-tanda gambar saja, tidak perlu dengan nama calon-calon. Jadi tiap- tiap pemilih tidak memilih orang, tetapi memilih partai. Betul dalam Undang-undang Dasar Sementara telah diten A tukan bagi tiap-tiap golongan kecil berapa kursi mereka akan mendapat. Pada waktu itu memang perlu ketentuan itu diadakan sebagai tegemutkoming. Tetapi sekarang sudah lain keadaannya. Sekarang mereka of warga-negara of bangsa asing, yaitu yang menolak kewarga-negaraan Indonesia. Jadi sebagai warga-negara, maka mereka juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak ada pemberian prioriteit lagi. Maka dari sebab itu kami berpendapat, bahwa ketentuan kursi bagi golongan- golongan minoriteit itu tidak perlu dipakai lagi. Mereka harus bersama-sama dengan yang lain lain ikut memilih dan dipilih. I. R. Lobo: Saudara Ketua, saya termasuk golongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini yang kurang puas dengan memori jawaban Pemerintah atas laporan-laporan tertulis bahagian-bahagian Parlemen. Dalam jawabannya atas debat-debat dalam termiyn pertama, pada tanggal 30 858 === [PDF page 297] === ( I. R. Lobo. ) ulan yang lalu, Pemerintah telah mencoba pula untuk mem eri jawaban atau memberi keterangan lebih lanjut atas eberapa pokok yang tersimpul dalam laporan-laporan ahagian itu. Dengan demikian maka ada pokok-pokok yang udah terjawab, tetapi ada pula berbagai-bagai persoalan ang sebagian besar bagi kami anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini belum juga jelas. Ini terbukti dari pada pidato pembicara -pembicara dalam ermiyn kedua ini yang kini masih saja mengulangi pendapat endapat yang sudah tercantum dalam laporan tertulis ahagian-bahagian dan pendapat- pendapat yang sudah libentangkan dalam perdebatan dalam termiyn pertama. Banyaknya persoalan atau pokok- pokok yang belum dibahas, tau mengenai hal yang mana belum tampak titik pertemuan ntara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam nemperbincangkan rancangan undang -undang ini sejak nemori jawaban Pemerintah yang tertulis dan sejak ja waban Pemerintah atas perdebatan dalam termiyn pertama, erbukti dari banyaknya amendemen-amendemen yang kini telah lisediakan untuk diajukan oleh fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat ini. Sepanjang pengetahuan saya. Saudara Ketua, jumlah amendemen-amendemen itu kini sudah ber ɔuluh - puluh, mungkin sudah mendekati jumlah seratus. Jumlah amendemen- amendemen itu, rasa saya, tidak akan begitu besarnya, apabila Pemerintah dalam jawaban- jawab annya, penjelasan- penjelasannya bersifat lebih tegas. Apa bila jawaban Pemerintah mengenai berbagai-bagai pokok persoalan tetap bersifat kurang positif atau bersifat sangat diplomatis, seperti misalnya dalam termiyn pertama, mengenai pertanyaan Konstituante-kah atau Dewan Perwakilan Rakyatkah yang harus dibentuk lebih dahulu, bahwa hal itu bagi Pemerintah bukan soal prinsip, maka menurut dugaan saya waktu yang dirancang bersama oleh pimpinan Parlemen dengan setahu Pemerintah untuk menyelesaikan rancangan undang-undang ini sebelum bulan Maret yang akan datang ini, tidak akan cukup, sebab mungkin harus diadakan lagi perdebatan dalam termiyn ketiga. Moga-moga saja, Saudara Ketua, dalam termiyn kedua nanti Pemerintah akan lebih positif dan lebih tegas dengan 859 === [PDF page 298] === (I. R. Lobo. ) jawaban-jawabannya, dan mudah-mudahan oleh karenanya banyak amendemen -amendemen yang akan dicabut, dan dengan demikian lebih lancarlah jalannya perundingan kita ini dan lekaslah selesainya undang-undang yang kita harap harapkan itu. Saudara Ketua, soal yang hendak saya kemukakan disini ada. lah satu dua soal diantara yang banyak yang belum dijawab atau disinggung oleh Pemerintah, baik dalam memori jawab annya, maupun dalam jawabannya atas debat-debat dalam termiyn pertama, walaupun soal-soal itu disambut dengan hangat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini, baik dalam bahagian-bahagian (silakan memeriksa laporan bahagian-bahagian ) maupun dalam perdebatan lisan dalam ruangan ini. Soal pertama yang saya maksudkan disini, ialah satu pokok dalam Bab VIII rancangan undang-undang ini, pasal 62, mengenai cara pemberian suara, bentuk dari pada surat suara atau stembilyet. Persoalan ini diatur secara amat summier (sambil lalu saja ) dalam pasal 62 itu. Gambaran yang kon krit dari pada stembilyet itu tidak terdapat dalam pasal 62 itu. Dapatkah Pemerintah memberikan satu contoh formulier yang telah dirancangnya sebagai lampiran dari rancangan undang -undang ini? Redaksi dari pasal 62 itu tidak memberi satu lukisan yang terang yang menjamin pelaksanaan yang tepat dan legaal (,,legaal” disini artinya yang tidak memungkinkan kecurang an-kecurangan ) dalam pemberian suara. Oleh karena pasal 62 itu summier, maksudnya kabur, maka dalam perdebatan termiyn pertama beberapa fraksi telah menganjurkan cara-cara yang lain untuk memberi suara itu. Dengan panjang lebar telah dikemukakan oleh Saudara Daliyono dari Masyumi, Saudara Sakirman dari Partai Komunis Indonesia, Saudara Sutarjo, dari Partai Indonesia Raya supaya bentuk surat suara itu diganti, serta cara memberi suara pun diubah juga hendaknya. Saudara Daliyono, kalau tak salah, mengusulkan supaya cara memberi suara itu dilaksanakan dengan melubangi dengan jari surat suara itu. Saudara Sakirman mengusulkan supaya pemberian 860 === [PDF page 299] === (I. R. Lobo. ) suara itu dilakukan dengan stempel diatas surat suara yang ukurannya dapat dibuat sekecil-kecilnya, jadi tidak mema kan kertas seperti bentuk yang dimaksud dalam pasal 62 rancangan undang -undang itu. Saudara Sutrjo mengusulkan satu sistim pemberian suara yang juga sederhana. Tetapi ketiga-tiga usul itu sama sekali tidak mendapat perhatian Pemerintah. Dalam jawabannya Pemerintah dengan satu dua kata pun tidak menyinggung usul-usul itu. Pun Pemerintah tidak menyatakan dengan tegas dengan alasan-alasan yang dapat diterima, bahwa sistim yang tercantum dalam pasal 62 dari rancangan undang -undang itu adalah satu - satunya sistim yang baik, adalah lebih baik dari pada sistim- sistim yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini, lebih murah dan mudah dijalankan. Dalam pasal 62 tersebut diatur pula, bahwa orang dapat memberikan suara atas 2 jalan. Lain caranya bagi yang bisa membaca dan menulis, lain caranya bagi barang siapa yang buta huruf. Berhubung dengan itu disini diajukan perta nyaan-pertanyaan yang berikut: Apakah Pemerintah sudah dapat menetapkan berapa jumlah pemilih yang buta huruf dan berapa yang dapat menulis dan membaca pada ketika formulir surat-surat suara itu dicetak? Oleh karena menurut pendapat saya hal itu sukar untuk dapat ditetapkan, maka sukar jugalah dibuat raming yang mendekati keadaan yang sebenarnya dalam membuat formulir- formulir surat suara itu. Dalam pada itu maka Pemerintah akan menjumpai kesulit an-kesulitan, hingga pasti akan mencitak-citak formulir formulir yang tak akan dipakai atau membuang-buang uang saja. Berhubung dengan pasal 62 ini, maka saya anjurkan kepada Pemerintah untuk mempelajari dan memperdalam apa yang diusulkan oleh ketiga Saudara tadi. Mengganti sistim yang tersebut dalam pasal 62 ini dengan salah satu sistim yang diusulkan oleh ketiga saudara tadi. Mudah-mudahan Pemerintah dalam memberi jawaban dalam termiyn kedua, sudah dapat memberitahukan dengan tegas sistim manakah yang akan dipilihnya, dan mudah pula bagi kita dalam menyetujuinya atau tidak, bila diadakan pemungutan suara dalam hal ini. 861 === [PDF page 300] === (I. R. Lobo. ) Bagi saya, Saudara Ketua, sistim yang dimaksud dalam rancangan undang -undang ini, saya tidak dapat menerimanya karena sistim itu mahal dan tidak praktis. Saudara Ketua, satu dua patah kata mengenai pasal 126 dari rancangan undang -undang ini. Juga dalam Bahagian bahagian maupun dalam perdebatan dalam termiyn pertama dalam ruangan ini oleh anggota-anggota mengenai pasal 126 ini sudah ada saran. Tetapi Pemerintah dalam hal ini kurang tegas, apakah maksud dari pada pasal 126; apakah dimaksud seperti satu batu loncatan untuk uitbuiten maksud dari pada pasal 62 yang tadi saya katakan summier itu? Saya berharap supaya ketika datang waktunya, Pemerintah dapat mengatur hal yang berhubungan dengan pemilihan itu. Janganlah memakai pasal 126 ini secara kurang teliti, artinya dengan memakai pasal 126 ini janganlah Pemerintah melampaui batas yang tidak dapat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini, seperti tadi dapat disaring dari pada perdebatan-perdebatan kita disini. Misalnya mungkin Pemerintah bisa mempergunakan pasal ini untuk mengatur hal-hal yang hendaknya diatur dengan undang-undang. Dalam perdebatan dalam termiyn pertama dan dalam Bahagian-bahagian sudah diusulkan oleh anggota anggota supaya hal-hal yang bersangkutan atau yang termak tub dalam pasal 126 itu diatur saja dengan undang -undang, jadi jangan dengan Peraturan Pemerintah. Juga saya tidak menemukan jawaban Pemerintah atas satu usul yang baik menurut faham saya 1. kalau tidak salah dari fraksi Partai Nasional Indonesia - supaya disamping pasal mene tapkan daerah pemilihan itu ditambah satu alinea dalam pasal 11, supaya mengenai Konstituante ada jaminan tentang perwakilan dari tiap- tiap kabupaten terutama yang diluar Jawa, ini supaya terdapat dalam Konstituante. Jadi artinya dalam Konstituante saja, tetapi tidak usah dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Saudara Ketua, juga soal ini tidak di jawab oleh Pemerintah. Saudara Ketua, sedikit tentang soal yang baru-baru ini disinggung oleh Saudara Sumarto dan tadi pagi oleh Sauda ra Maruto Nitimiharjo, mengenai pasal 11 rancangan 862 === [PDF page 301] === (I. R. Lobo. ) undang-undang ini, tentang pembagian tanah - air kita dalam daerah-daerah pemilihan. Saya mulai dengan mengajukan satu pertanyaan kepada Pemerintah, apakah pembagian Indonesia dalam 15 atau 16 daerah pemilihan itu satu soal prinsipiil bagi Pemerintah? 1 Bak Saya bertanya, oleh karena banyak anggota Dewan Perwa kilan Rakyat yang agaknya menganggap satu soal amat prin sipiil, bukan saja prinsipiil, tetapi idealistis prinsipiil 209 dan seorang anggota dalam termiyn pertama yang berkata: „ Oleh karena Negara kita dibagi dalam sekian daerah pemilihan, maka persatuan bangsa kita akan retak" - Panz maka mereka mungkin nanti akan berkeberatan jika Nega ra kita dibagi dalam propinsi-propinsi. Mungkin kehendak ini terdorong oleh ideaalnya, supaya Indonesia yang besar ini terdiri dari satu propinsi saja, ialah kelurahan. Jadi Presiden dalam Negara ini adalah juga Gubernur dan juga Lurahnya. Soal ini bagi saya juga soal yang prinsipiil, tetapi prinsip saya dalam hal ini agak lain. Saya memandang soal akini tidak dari sudut ideaal yang dogmatis gecentraliseerd atau yang egocentriskh. Saya memandang soal ini dari sudut prinsipiil-tehnis; dari sudut pembagian pekerjaan yang effi ciënt yang didalamnya terkandung desentralisasi. Saya termasuk golongan rakyat yang pada pokoknya setuju sekali dengan maksud dan jiwa dari pada pasal 131 Un dang-undang Dasar, ayat ( 2 ) yang berbunyi seperti berikut: „ Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri ", yang bermaksud tak lain dan tak bukan hanya untuk mem percayakan pekerjaan disegala lapangan kepada daerah daerah itu. Dus juga dalam hal pemilihan umum ini. Ijinkanlah saya menyebut disini satu akibat dari pada sistim yang terlalu gecentraliseerd. Berhubung dengan minat saya untuk mempelajari undang -undang yang kita perbin cangkan ini selama reces, maka pada tanggal 19 Desember saya mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri, dengan permohonan supaya kepada saya diberikan pemba 863 === [PDF page 302] === (I. R. Lobo, Ketua.) gian-pembagian Negara kita ini dalam propinsi-propinsi, selanjutnya kabupaten-kabupaten dan kecamatan - kecamat an, dan kalau mungkin - saya tekankan disini: kalau mungkin — juga jumlah desa-desa yang ada di Indonesia ini. Tetapi, Saudara Ketua, hingga hari ini jawaban dari pada Kementerian itu belum saya terima. Ini ada satu bukti bahwa semua pekerjaan itu terlalu gecentraliseerd. Karena surat yang ditulis dari Jakarta, dari Gang Paseban ke Kementerian Dalam Negeri, tidak dapat dijawab dalam tempo hampir 2 bulan. Saudara Ketua, apalagi soal pemilihan umum yang seben tar harus dilakukan juga, karena harus dikemukakan dari Jakarta sampai hal yang sekecil- kecilnya, saya rasa jika semua hal sudah gagal baru ada pemilihan umum. Saudara Ketua, berhubung dengan soal ini saya harap sudilah Pemerintah menjelaskan, dari sudut prinsip apakah membagi Indonesia ini dalam 15 daerah pemilihan. Sebagai penutup saya anjurkan disini, bahwa berhubung dengan banyaknya amendemen-amendemen, - dan mungkin ini tidak menyimpang dari pada peraturan tata - tertib kita - agar kita bisa bekerja secara lancar, saya usulkan supaya sebelumnya kita mengajukan amendemen-amende men itu, yang mungkin sudah ada 100 banyaknya, hendaknya Saudara Ketua meminta kepada pengusul-pengusul amende men itu supaya diadakan koordinasi, misalnya terhadap satu soal yang bersamaan. Berhubung dengan ini mungkin akan diadakan satu rapat - mungkin ini rapat tertutup - yaitu misalnya supaya kita sedapat mungkin membulatkan amen demen-amendemen itu. Selanjutnya secara informatoris kita berhubungan dengan Pemerintah untuk meninjau sepintas-lalu, apakah amendemen-amendemen itu dapat di terima oleh Pemerintah. Jadi dengan demikian pekerjaan kita dapat lebih lancar lagi jalannya. Ketua: Demikianlah, Saudara-saudara, pembicaraan kita buat hari ini dan besok siang akan kita lanjutkan dengan 864 === [PDF page 303] === (Ketua.) acara yang akan datang. Yang akan bicara ialah Saudara saudara Burhanuddin Harahap, Hutomo Supardan, Su hardi, Hadikusumo, Sahetapy Engel, Mayor Polak, Jody Gondokusumo, Suryaningprojo, Moh. Daliyono, Moh. Nuh, O. Rondonuwu dan Sumartoyo. Jadi semuanya ada 12 ang gota, sedangkan pembicaraan ini akan memakan waktu 295 menit atau lebih kurang 5 jam. Jadi kalau kita mulai jam 9.30 baru kita selesai kira-kira jam 14.30. Berhubung de ngan ini saya anjurkan sebaiknya kita mulai pagi-pagi pada jam 9.00. Dengan ini rapat saya tutup. Rapat ditutup pada jam 10.00. 865 === [PDF page 304] === URRAP === [PDF page 305] === RAPAT 19. Hari Selasa, 10 Pebruari 1953. Acara: Pemandangan umum babak kedua mengenai Rancangan Undang-undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Per wakilan Rakyat (lanjutan) ( P. 1 ). Ketua: Mr A. M. Tambunan. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: 1. Mr Muhd Rum, Menteri Dalam Negeri. 2. Mr Lukman Wiriadinata, Menteri Kehakiman. Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. K. H. Abdul wahab Chasbullah, 5. M. A. Pellaupessy, 6. Mr Teuku Mohd Hasan, 7. Ardiwinangun, 8. R. A. A. Suyadi, 9. M. Gondo suwandito, 10. Ngerajai Meliala, 11. Raden Hanan, 12. Bustan Urip, 13. Sulaeman Dzen, 14. Mr Cung Tin Yan, 15. Abubakar, 16. Mohamad Saad, 17. A. Jelani, 18. R. Abu bakar Ariadiningrat, 19. Mokhran bin Haji Ali, 20. Helmuth Kunum, 21. A. Ă. Rivai, 22. Mr Burhanuddin, 23. Mr Ta juddin Noor, 24. Mohd Yamani, 25. A. R. Jokoprawiro, 26. S. M. Abidin, 27. Zainul Arifin, 28. Asraruddin, 29. Zainul Baharuddin, 30. Bebasa Daeng Lalo, 31. Mr Bur hanuddin Harahap, 32. Jaetun Dirjowiyoto, 33. Mr Jody Gondokusumo, 34. Juir Mohamad, 35. S. Hadikusumo, 36. R. Hindrosudarmo, 37. Hutomo Supardan, 38. Mr R. Kasman Singodimejo, 39. Kobarsyih, 40. Krissubanu, 41. Mr Luat Siregar, 42. Maizir Achmaddyn's 43. S. Utaryo Purwosugito, 44. Sabilal Rasyad, 45. I Gusti Gde Rakâ 46. Rangkayo Rasuna Said, 47. S. Sarjono, 48. Sidik Joyosu 867 === [PDF page 306] === (Anggota yang hadir.) karto, 49. Johan Syahruzah, 50. Sudiyono Joyoprayitno, 51. Mr A. A. Suhardi, 52. Suharjo, 53. R. Sumarto, 54. Su martoyo, 55. Nyonya Sunaryo Mangunpuspito, 56. Cugito, 57. Nyonya Susilowati, 58. Syamsuddin Sutan Makmur, 59. Y. D. Syaranamual, 60. Mr Tan Po Goan, 61. Dr Sukiman Wiryosanjoyo, 62. Ki Bagus Hadikusumo, 63. Moch Nur el Ibrahimy, 64. Mr Sartono, 65. Saleh Umar, 66. Manai Sophiaan, 67. Peris Pardede, 68. Subadio Sastrosatomo, 69. Nona Suwarti, 70. Ir Sakirman, 71. Mr A. M. Tambunan, 72. Maruto Nitimiharjo, 73. I. Y. Kasimo, 74. Aruji Kar tawinata, 75. Rh. Kusnan, 76. Ahem Erningpraja, 77. Moch Taukhid, 78. Mr Moh. Daliyono, 79. Siauw Giok Chan, 80. Mr Hamid Algadrie, 81. Gusti A. Muis, 82. I. R. Lobo, 83. M. Yunan Nasution 84. Zainal Abidin Achmad, 85. K. H. Cikwan, 86. Abdullah Yusuf, 87. Sarwono S. Sutarjo, 88. Amelz, 89. Sutan Said Ali, 90. H. Sirajuddin Abbas, 91. Basri, 92. Amri Yara, 93. M. Padang, 94. O. Rondonuwu, 95. Mr Iwa Kusumasumantri, 96. Mr Muhd Yamin, 97. Nyo nya Sunaryati Sukemi. 98. Mustapha, 99.T.Olii, 100. A.S. Bakhmid, 101. I B.P. Manuaba, 102. A. C. Manoppo, 103. B. Sahetapy Engel, 104. Andi Gappa, 105. Sonda Daeng Mat tayang, 106. Nyonya A. Waroh, 107. A. D. Andilolo, 108. E. Yamco, 109. F.A.P. Pitoi, 110. E. U. Pupella, 111. G. E. Dauhan, 112. Ds A. Rotti, 113. Dr R. Ateng Kartanaharja, 114. R. Jaswadi Suprapto, 115. Arso Sosroatmojo, 116. R. T..Suryaningprojo, 117. R. S. Pranoto, 118. Said Bah reisy, 119. M. Sudarnadi, 120. R. Saroso Harsono, 121. Y. Langkai 122. Mr Coa Sie Hwie, 123. R. Bagioadi Manca negara, 124. Moh. Mahfud, 125. Moh. Ersat Trunojoyo, 126. Philemon Sinaga, 127. Nerus Ginting Suka, 128. O. K. Ramli, 129. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 130. R. Mokhd Saddak, 131. K. H. Ahmad Azhari, 132. Muhd Nuh ( Suma tera Selatan ), 133. Muhamad Hasan, 134. R. Emor Jayadi nata, 135. Ibnutaji Prawirosudirjo, 136. Dr Endon, 137. A. Rondonuwu, 138. Haji Moch Ilyas, 139. R. Sugih Cokro sumarto, 140. R. S. Adhisukmo, 141. A. M. Yusuf Rasyidi, 142. Abdul Samad, 143. Abdullah Aidit, 144. K. A. Johar, 145. Ade Mohd Johan, 146. Dr Mas Sudarso, 147. F. C. Palaunsuka, 148. E. Kunum Kusumoyudo, 149. Hasan Basri, 868 === [PDF page 307] === (Anggota yang hadir, Ketua, Mr Burhanuddin Harahap. ) 150. Idham Chalid, 151. Mr Andi Zainal Abidin, 152. I. A. Muis, 153. Rasyid Sutan Raja Emas, 154. Moh. Yatim Yakin, 155. Ibrahim Sedar, 156. G. R. Schmitz, 157. Y. P. Snel, 158. Y. B. A. F. Mayor Polak, 159. W. M. Nieuwenhuysen, 160. A. A. Achsien, 161. Moch. Isa Anshary, 162. Mr Sunario, 163. R. Suparno, 164. Musirin Sosrosubroto, 165. Pandu Kartawiguna, 166. Nawawi, 167. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 168. Wardi Kusnatalistra, 169. Emon Bratadiwijaya, 170. R. Abdurakhman Wangsadikarta, 171. Abulhayat, 172. Sidik Kartapati, 173. R. Cyrillus Kersanegara. Ketua: Saudara- saudara, rapat kita mulai. Jumlah anggota-anggota yang hadir ada 115. Pengumum an Sekertariat tidak ada. Acara kita buat pagi ini ialah melanjutkan pemandangan umum babak kedua mengenai Rancangan Undang -undang tentang Pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( P. 1 ). Yang akan berbicara pagi ini ialah Saudara-saudara: Mr Burhanuddin Harahap, Hutomo Supardan, Mr A. A. Suhardi, S. Hadikusumo, Sahetapy Engel, Sumartoyo, Y. P. Snel, Sur yaningprojo, Mr Daliyono, Moh. Nuh, Oto Rondonuwu dan Y. B. A. F. Mayor Polak. Saya persilakan Saudara Burhanuddin Harahap. Mr Burhanuddin Harahap: Saudara Ketua, jawaban Pemerintah pada babak pertama pada umumnya bagi fraksi Masyumi cukup memuaskan. Banyak hal yang kami kemukakan sudah mendapat perhatian dari Pemerintah, tetapi disampingnya itu ada beberapa hal yang masih perlu saya kemukakan sekali lagi agar dapat dipertimbangkan benar-benar, mungkin bisa mendapat kecocokan antara Pemerintah dan kami. Yang pertama ialah yang mengenai pertanyaan saya kepada Pemerintah tentang effect, kalau tidak salah Pasal 2 ayat 2 sub b, yaitu,,kehilangan kemerdekaan menurut hukum" yaitu effectnya dari ayat ini terhadap Pasal 60 Undang -undang Dasar Sementara. 869 === [PDF page 308] === (Mr Burhanuddin Harahap. ) Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah menyatakan, bahwa tidak diperkenankannya seseorang menjalankan hak pilih nya itu, oleh karena kehilangan kemerdekaan menurut hukum ialah sebagai akibat saja. Saudara Ketua, sebetulnya kalau benar-benar akibat, maka tidak perlulah Pemerintah mengqualificeer tidak turutnya seseorang menjalankan hak pilihnya, tidak perlu mengquali ficeer dengan tidak memperkenankannya, artinya kalau be tul-betul natuurliyk gevolg atau akibat. Sebab Pemerintah juga mengatakan disini, akibat itu antara aanhalingsteken. Jadi kalau betul-betul akibat, mestinya tidak perlu dikata kan,, kalau mereka itu tidak diperkenankan". Sebab dengan mengatakan,,tidak diperkenankan" itu sudah diqualificeer secara hukum tidak boleh ikut menjalankan hak pilihnya. Kalau benar-benar natuurliyk gevolg, memang dengan sen dirinya orang didalam tawanan ataupun tahanan, harus atau pun singkatnya disebut orang kehilangan kemerdekaannya itu, dengan sendirinya dengan natuurliyk gevolg tidak akan dapat menjalankan hak pilihnya itu. Sebab menurut peraturan peraturan yang berlaku seseorang yang berada dalam tahanan atau tawanan itu tidak bisa berjalan- jalan keluar untuk melakukan sesuatu hal, ia mesti tetap dalam gedung penjara atau kamp tawanan itu. Jadi dengan sendirinya dengan tidak menyebut mereka itu tidak dimungkinkan sebagai natuurliyk gevolg,, akibat ", itu sudah tidak bisa menjalankan hak pi lihnya. Dengan demikian Saudara Ketua, maksud saya, ialah, supaya orang-orang seperti itu yang masuk kategori sub b ayat 2 ini, dengan natuurliyk gevolg tidak bisa menjalankan hak pilihnya actief masih bisa menjalankan hak pilih pasip. Jadi ada kesempatan bagi mereka itu walaupun mereka tidak bisa menjalankan hak pilih actief, yang karena natuurliyk gevolg tidak bisa keluar dari ruangan penjara itu, tetapi mereka masih bisa menjalankan pencalonannya menjadi calon anggota Parlemen. Sebetulnya Pemerintah menurut pendapat saya mula- mula tegas pendiriannya, yaitu siapa- siapa yang tidak mempunyai hak pilih aktif dan pasif itu tadi, dengan sendirinya tidak 870 === [PDF page 309] === (Mr Burhanuddin Harahap. ) bisa dicalonkan menjadi calon anggota Parlemen atau Konstituante. Tetapi kemudian Pemerintah tidak begitu prinsipiil, karena disamping itu membuka pintu belakang, yaitu dengan memperkenankan tawanan Staat van Oorlog en Beleg atau Staat van Oorlog itu menjalankan hak pilih aktif dan pasif, sebetulnya dalam hal ini Pemerintah tidak begitu prinsipiil lagi, Saudara Ketua. Dengan demikian sebetulnya Pemerintah harus menyelenggarakan pemilihan juga dalam penjara. Mau tidak mau dengan membuka kemungkinan kepada para tawanan Staat van Oorlog en Beleg dan Staat van Oorlog ini maka terpaksa juga Pemerintah dengan membuka pintu belakang ini menyelenggarakan pemilihan di dalam ruangan - ruangan itu. Berhubung dengan ini maka sebetulnya kalau sudah demi • kian halnya, alangkah baiknya kalau juga selain daripada 邋 tawanan Staat van Oorlog en Beleg dan Staat van Oorlog ini, juga semua orang dalam tahanan itu diperkenankan melakukan hak pilih aktif dan pasif. Tetapi yang pokok buat saya ialah supaya bagi mereka itu sedikitnya diperboleh kan melakukan hak pilih pasif. Sudah dikemukakan oleh Sau dara Abulhayat dengan panjang lebar, ialah sangat tidak adil para tawanan itu tidak bisa dipilih menjadi anggota Par lemen, terlepas dari kemungkinan kalau mereka sudah terpilih boleh tidaknya duduk dalam Parlemen, oleh karena umpama nya hukumannya belum habis dijalani, yang karena demikian walaupun terpilih dalam prakteknya tidak bisa melaksanakan terpilihnya itu. Tetapi hendaknya janganlah dihapuskan hak hak mereka itu. Apa lagi sebagaimana yang saya usulkan mengenai anggota tentara, Pemerintah menjawab, bahwa haknya seseorang yang asasi janganlah terlalu mudah dicabut. Pun sebetulnya hak asasi tidaklah menghalang -halangi penye lenggaraan pemilihan ini, oleh karena tidak begitu memakan banyak tenaga dan usaha, kalau seseorang yang kehilangan kemerdekaannya itu boleh dipilih. Saya cuma mengharapkan sedikitnya mereka itu boleh dipilih. Tentang hal boleh memi lih, itu dapat saya terima kalau Pemerintah memang suka memikirkan cara-cara pelaksanaannya. Tetapi kalau Peme rintah toh sudah membuka pintu belakang, bahwa para ta 871 === [PDF page 310] === (Mr Burhanuddin Harahap. ) wanan Staat van Oorlog en Beleg dan Staat van Oorlog akan diperkenankan dipilih dan memilih, maka dengan sen dirinya Pemerintah juga terpaksa menyelenggarakan pemi lihan dalam ruangan -ruangan penjara itu. Dan dengan sen dirinya alangkah baiknya kalau juga para tawanan Staat van Oorlog en Beleg dan Staat van Oorlog itu dibolehkan mela kukan hak pilih aktif dan pasif itu. Disini perlu saya ajukan sambil lalu, Saudara Ketua, mak sud saya didalam mengatakan, bahwa seseorang yang karena naik sepeda tidak pakai lampu diwaktu malam lantas ditahan, barangkali Pemerintah menganggap perkataan tahanan itu tadi terlalu letterliyk tehnis yuridis, sehingga Pemerintah men jawab tidak mungkin seseorang yang naik sepeda diwaktu malam tidak pakai lampu ditahan preventief menurut Pasal 62 H.I.R. Saya sendiri juga sudah mengetahui, Saudara Ke tua, cuma maksud saya, orang yang kehilangan kemerdekaan karena perbuatan yang sangat kecil, umpamanya naik sepeda diwaktu malam tidak pakai lampu, tetapi tidak bisa membayar denda, terpaksa juga masuk penjara. Ini satu perbuatan ke salahan yang sangat kecil, tetapi akibatnya sangat besar. Pada saat dibuka termiyn pencalonan kebetulan dia masuk penjara, karena kesalahan yang kecil dia kehilangan kemer dekaannya menurut hukum, sehingga dia kehilangan hak aktif dan pasif. Ini sangat berat. Oleh sebab itu saya gambarkan ilustrasi tadi memang agak extreem sedikit, tetapi saya gambarkan, karena perbuatan yang sangat kecil sehingga dia masuk penjara ataupun kehilangan kemerdekaannya, terpaksa hi lang haknya pilih aktif dan pasif itu. Inilah maksud saya, sehingga saya anggap kurang tepat jika Pemerintah men jawab bahwa Pasal 62 H.I.R. tidak memungkinkan orang yang berbuat kesalahan demikian itu ditahan preventief. Me mang saya ketahui juga, Saudara Ketua, tetapi maksudnya ialah menggambarkan, janganlah karena perbuatan yang kecil yang mengakibatkan dia hilang kemerdekaannya itu me ngakibatkan pula kehilangan hak pilih aktif dan pasif. Mengenai kies-kring sebagaimana diusulkan oleh Saudara Hutomo Supardan, menurut pendapat saya, tidak menghi 872 === [PDF page 311] === (Mr Burhanuddin Harahap. ) langkan kesulitan, bahwa pelaksanaannya akan sangat me nyulitkan, ialah umpamanya dibagi dalam beberapa kies kringen memang agak terjamin juga ada wakil-wakil daerah, tetapi kalau seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kies-district, maka dengan adanya satu kies -quotiënt maka sangat beratlah untuk daerah-daerah diluar pulau Jawa. Sebab walaupun kelihatannya adil, kies -quotiënt sama besar, jadi sama rata sama rasa, tetapi toh keadaan di Jawa lain dengan keadaan diluar Jawa dimana per hubungan sangat jauh. Jadi untuk mendapatkan 1.000 di Jawa lebih mudah dari pada di Sumatera, apalagi di Ka limantan. Betrekkeliyk hal itu sangat berbeda. Jadi kalau melulu dilihat dari jumlah kies -quotiënt memang kelihatan nya sama besar dianggap sama adil. Tetapi prakteknya lain. Keadaan di Kalimantan, Sunda Kecil, dimana penduduk tidak begitu padat dan jaraknya sangat jauh, maka tidak mudah seseorang itu mendapat suara yang sama seperti di Jawa. Disini pada umumnya karena satu sama lain berdekatan, seseorang untuk dapat dikenal lebih mudah dari pada diluar Jawa. Jadi kelihatannya karena sama kies-quotiënt, se olah-olah sama adil, tetapi tidak demikian. Selain dari pada itu hal itu sangat melambatkan untuk mengetahui jumlah suara yang masuk. Sebab semua suara dari mulai Sabang sampai - ambillah Irian sampai Merauke kalau de facto memungkinkan untuk menganggap daerah pemilihan ~, semua suara mesti masuk lebih dahulu, juga didaerah yang tidak aman misalnya di Jawa Barat, di Sulawesi Selatan, semua suara mesti masuk dulu, baru bisa ditentukan kies-quotiënt, sebab kies- quotiënt hanya satu. Jadi selama semua suara belum masuk, selama itu belum bisa menetapkan kies-quotiënt, dengan sendirinya hasilnya masih ditunggu-tunggu dulu sampai suara itu semua masuk. Dan kita belum tahu kapan suara itu masuk, sebab kita belum mengetahui kapan mulainya Sulawesi Selatan atau Jawa Barat itu aman. Jadi sangat menyulitkan untuk meng hitung berapa suara yang masuk untuk menentukan kies quotiënt sebagaimana yang diharuskan oleh peraturan itu. 873 === [PDF page 312] === (Mr Burhanuddin Harahap. ) Apalagi dengan demikian tidak mungkin diadakan berma cam-macam time-table atau tiydskhema untuk masing-masing daerah pemilihan. Sebab menurut keadaan daerah tidak ber samaan, sehingga mau tidak mau kita terpaksa harus meng adakan time-table sendiri- sendiri untuk masing-masing dae rah pemilihan yang tertentu, sebab perhubungan di Jawa tidak sama dengan perhubungan diluar Jawa. Sebab disana sebagaimana kita ketahui perhubungan itu sangat sulit. Jadi kalau kita mau melaksanakan pemilihan ini secara effectief dan secara baik dan bisa berlaku dalam waktu yang singkat, mesti juga dibuka kemungkinan dalam rancangan undang undang ini, yaitu yang memungkinkan adanya time-table_yang berbeda-beda untuk masing -masing daerah pemilihan. Jadi saya tidak dapat menyetujui usul Saudara Sakirman yang mengenai kieskring. Saya anjurkan kepada Pemerintah supaya ada pasal yang memungkinkan time-table yang berbeda -beda, sehingga mengakibatkan sesuatu daerah pemilihan bisa mulai menja lankan pemilihannya, kalau persiapannya sudah selesai dan selesainya penyelenggaraan dimasing-masing daerah pemili han itu tidak usah bersamaan. Hal ini kiranya kalau Peme rintah nanti dapat berhubungan rapat dengan Kantor Pemilihan Pusat yang saya mengetahui mereka itu juga sudah memperinci jarak- jarak antara masing -masing desa sampai kecamatan sampai kepada ibu kota propinsi, maka dapat diketahui perhubungan sangat sulit dan berbeda-beda sehingga terpaksa, mau tidak mau time-table mesti berbeda beda untuk masing-masing pemilihan. Selain dari pada itu saya minta perhatian Pemerintah usul Saudara Sutarjo yang mengenai pelaksanaan hak pilih itu. Sebab sebagaimana saya katakan dalam babak pertama, buat orang -orang yang buta huruf sangat membingungkan sekali jika ia mendapat suatu surat suara yang besar dimana ter cantum berpuluh-puluh embleem atau tanda-tanda, dan dimana ia harus menghitamkan ruangan yang ada dibelakang atau dimuka masing-masing tanda-tanda itu; apa lagi kalau ia memegang pena dan tinta, barangkali nanti surat suara itu bisa kotor ataupun salah mencoretnya atau salah meng hitamkannya. Jadi hendaknya Pemerintah memikirkan 874 === [PDF page 313] === (Mr Burhanuddin Harahap, Hutomo Supardan. ) benar-benar pelaksanaan hak pilih aktif dari pada orang orang yang buta huruf. Keempat, saya minta perhatian Pemerintah tentang soal minoriteit, dimana Pemerintah mengatakan mengenai usul saya itu akan memperhatikan nama-nama yang masuk dalam daftar-daftar calon partai-partai". Kalau saya tidak salah, jawaban Pemerintah ini terdapat dimuka 22 dari jawabannya (roneo ). Pokoknya Pemerintah menjawab: Akan memperhatikan nama-nama yang termaksud dalam daftar calon partai-partai". Kiranya perkataan „,memperha tikan" ini sangat lunak, kurang tegas. Apakah Pemerintah tidak bisa merobah kata-kata,,akan memperhatikan" itu dengan,,akan mendahulukan" nama-nama dari pada calon calon yang masuk dalam daftar-daftar yang diusulkan oleh partai-partai? Saudara Ketua, cuma sekian yang saya ingin tambahkan dan mintakan perhatian dari Pemerintah sekali lagi. Lain lainnya pada umumnya telah dikemukakan oleh Saudara saudara anggota yang lain. Sekian. Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Hutomo Supardan. Hutomo Supardan: Saudara Ketua, dalam pasal 1 Ran cangan Undang -undang ini telah ditetapkan syarat - syarat untuk memilih seperti berikut: a. warga-negara Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. dalam tahun pemilihan berumur genap 18 tahun. Baik dalam memori-jawabannya atas laporan Bahagian bahagian Parlemen, maupun dalam jawabannya atas pe mandangan umum babak pertama, Pemerintah masih tetap dalam pendiriannya seperti apa yang ditetapkan dalam pasal 1 Rancangan Undang-undang ini. Tidak seorangpun dari para anggota yang menyangkal terhadap syarat a yang dite tapkan itu. Mengenai syarat b Partai Komunis Indonesia menghendaki formulasi yang lebih terang dan tegas, bukan bertempat tinggal di Indonesia, tetapi ia adalah penduduk Indonesia. Dalam jawaban Pemerintah, diakuinya pula से 32 875 ( 468 B) 20 === [PDF page 314] === bahwa yang lebih tegas itu jika ditentukan penduduk Indo nesia, akan tetapi peraturan tentang penduduk Indonesia belum ada. Warga-negara Indonesia yang bekerja pada suatu perwakilan Republik Indonesia dianggap bertempat tinggal di Indonesia, sedangkan warga-negara Indonesia yang ada diluar negeri yang tidak bekerja pada suatu per wakilan Republik Indonesia dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia (misalnya para maha-siswa yang berada dinegeri Belanda, di Jerman, di Inggeris, Jepang dan lain-lain warga-negara yang berada di Curacao, New Caledonia dan sebagainya ). Dengan demikian mereka itu semuanya dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia dan oleh karenanya tidak dapat turut dalam pemilihan. Sebagai alasan yang dikemukakan Pemerintah, sebab apa mereka itu tidak dapat turut dalam pemilihan, karena pelaksanaannya tehnis-administratis akan menemui kesukaran-kesukaran. Se benarnya soal ini tidak tepat diajukan sebagai alasan oleh Pemerintah. Justru seharusnya mereka itu turut dalam pe milihan umum ini. Mengenai syarat umur Pemerintah tetap mempertahankan 18 tahun. Partai Komunis Indonesia menghendaki umur 16 tahun. Pemerintah menganggap batas umur 18 tahun itu untuk dapat menentukan statusnya sendiri. Dalam praktek sebenarnya tidak sebegitu jauh perbedaannya antara batas umur 16 dan 18 tahun. Dalam masyarakat Indonesia berlaku 3 macam perhitungan tahun: 1. tahun Internasional; 2. tahun Arab; 3. tahun Syaka. Seperti diketahui Pemerintah dalam rancangan undang undang memakai tahun Internasional. Didesa - desa di Jawa dan Sumatera serta lain-lain pulau umumnya mereka memakai tahun Arab dan Syaka. Tiap-tiap tahunnya ada terpaut 11 hari. Saya sebutkan suatu contoh. Pada hari pendaftaran misalnya A berumur 15 tahun menurut hitungan tahun Inter nasional. Menurut hitungan tahun Syaka A sebenarnya sudah berumur 15 tahun ditambah dengan 15 X 11 hari = 15, tahun 165 hari, lebih kurang 15½ tahun. Untuk menetap kan batas-umur yang benar-benar mendekati kebenaran itu memerlukan suatu geboorte-registrasi yang tertib seperti de ngan adanya burgeliyke stand dahulu. Jika memakai sistim 876 === [PDF page 315] === itu maka dapat diperhitungkan bahwa pencatatan umur itu tepat, tetapi jika dengan tidak ada suatu authentiek-bewiys, hanya dengan sistim ingatan dan perkiraan saja sukarlah dapatnya dijamin kebenaran hitungan umur itu. Juga harus dipertimbangkan keadaan masyarakat Indonesia. Sebagai contoh saya ambilkan seorang guru sekolah rakyat pertama. Umumnya jika anak telah berumur 6 tahun, dia masuk Se kolah Rakyat pertama. Lulus dari Sekolah Rakyat 6 tahun, meneruskan ke Sekolah Guru Bantu ( S.G.B. ). Jadi lulus dari Sekolah Guru Bantu dia baru berumur 6 tahun + 6 tahun + 4 tahun = 16 tahun. Apakah seorang pemuda demi kian itu juga belum dapat menentukan statusnya sendiri, sedangkan pada umumnya para guru-guru didesa - desa itu merupakan.vraagbaak" bagi rakyat desa. Lebih-lebih jika saya ambilkan contoh seorang guru yang hanya dapat ijazah,,Kursus Guru Bantu ". Pada waktu lulus dari kursus itu pemuda itu baru berumur 6 tahun + 6 tahun 2 tahun = 14 tahun dan mereka itu pada waktu ini telah mengajar didesa-desa. Sebagai contoh ketiga saya ambilkan seorang anak yang lulus dari Sekolah Menengah Pertama, umurnya baru 6 tahun + 6 tahun + 3 tahun = 15 tahun. Mereka itu dapat juga bekerja dikantor-kantor. Apakah contoh-contoh pemuda yang umurnya kurang dari 17 tahun itu belumlah dapat dikatakan dapat menetapkan statusnya sendiri, se perti yang dijadikan dasar alasan Pemerintah untuk mengambil umur 18 tahun untuk dapat memilih anggota Parlemen atau Konstituante? Untuk mencari modus antara pendapat beberapa anggota yang menghendaki syarat sudah kawin dan menurut perkiraan belum sampai berumur 17 tahun, maka Partai Komunis Indonesia mempertahankan umur 16 tahun, dan atas dasar pertimbangan-pertimbangan seperti saya ajukan diatas itu. Pasal 2 ayat 2 Rancangan Undang -undang menentukan, bahwa seorang tidak diperkenankan menjalankan hak pilih, apabila ia: a. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, sedang dalam keadaan dipecat dari hak-pilih; b. sedang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum; c. nyata-nyata terganggu ingatannya. 877 === [PDF page 316] === Pemerintah menegaskan arti ayat b ini demikian: Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut memang bukan berarti hu kuman, sebab itu telah diatur dalam sub a. Tapi tidak diper kenankan menjalankan hak pilih itu adalah akibat dari tindakan hukum, yang menghilangkan kemerdekaan seseorang untuk waktu yang tertentu. Lebih lanjut ditegaskan, bahwa mereka itu diasingkan dari kehidupan masyarakat, diasingkan dari kehidupan keluarga dan sebagainya. Pemerintah menya takan, bahwa tidak perlu dikhawatirkan terhadap hal-hal yang sewenang-wenang, dalam hubungan ini pasal 62 H.I.R. mem berikan jaminan. Maka atas dasar ini Pemerintah menetap kan, bahwa seorang warga-negara, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat 2 sub b itu tidak diperkenankan menja lankan hak-pilih. Saudara Ketua, pasal 62 H.I.R. menurut pengalaman dan prakteknya bagi kita dapat dikatakan amat menyedihkan, ma lahan sudah dapat orang mengatakan digunakan dengan se wenang-wenang, jika saya dapat meminjam kalimat Saudara Mr Iwa Kusumasumantri, seorang yurist yang berpengalaman banyak. Kejadian pada waktu Razzia Agustus tahun 1951, dimana banyak diantara Saudara- saudara anggota Parlemen yang terhormat ini juga ditahan dalam,,hotel prodeo" di Cipinang selama lebih- kurang 110 hari. Kemudian mereka itu dibebaskan dari tahanan dengan pengertian, bahwa mereka umumnya ditahan dengan tidak ada,, genugzame aanwiyzing ". Sedangkan pasal 15 H.I.R. mengharuskan adanya syarat,,genugzame aanwiyzing" itu yo. pasal 62. Untuk jelasnya saya kira perlu saya bacakan pasal 62 ayat 1 dan 2 H.I.R. Hiy zal mogen bevelen, dat de vermudeliyk skhuldig en in verzekering genomen en voor hen gebrakht zullen worden; na derzelver verhoor, zal hiy tegen hem, indien er genugzame aanwiyzingen van hun skhuld aanwezig ziyn, met in akht neming v/h bepaalde biy het volgende lid, een bevel van voorlopige aanhouding mogen uit vaardigen, waarbiy de tot die uitvaardiging bestaande redenen en de plaats, alwaar de aangehoudende zal wor den in verzekering gebrakht muten worden aangeduid. 878 === [PDF page 317] === (Hutomo Supardan.) Idem ayat 2. Een bevel van voorlopige aanhouding als in het vorig lid beduld mag slekhts uitgevaardigd worden, indien tegen het feit gevangenisstraf van ten hoogste viyf ya ren of een zwaardere straf is bedreigd, of indien het feit valt in de termen van de artikel 282 laatste lid, 296, 303, 335 eerste lid v/h Wetbuk van Strafrekht. In alle andere gevallen mag geen bevel van voorlo pige aanhouding gegeven worden. Ayat 1. Indien er genugzame aanwiyzingen van de skhuld van de verdakhte aanwezig ziyn en dien aanhouding in het belang van het onderzuk, dan wel ter voorkoming van herhaling of ter voorkoming van ontvlukhten dringend noodzakeliyk is, kan de ambtenaar v/h Openbare Minis terie of de hulpmagistraat, die het onderzuk houdt in de gevallen biy het tweede lid van artikel 62 ( H.I.R. ) voorzien, een bevel van voorlopige aanhouding uitvaar digen. Untuk dapat menerangkan lebih lanjut mengenai peris tiwa ini saya kemukakan suatu keterangan ( kalimat ) dalam konsiderans surat perintah penahanan sementara Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia dimana terdapat suatu keterangan seperti berikut: ,,Membaca pula laporan-laporan yang memuat khabar, bah wasanya dibulan yang belakangan ini telah diadakan suatu rencana untuk membikin coup d'etat di Jakarta dan sekitar nya yang akan disertainya dengan penculikan para Menteri dan pegawai tinggi......". Seperti terbukti selama para tahan an itu diperiksa pada umumnya penahanan pada tanggal 16 Agustus 1951 itu tiada mempunyai dasar hukum sama sekali dan tidak berdasarkan maksud pasal 75 H.I.R. y.o. pasal 62 H.I.R. Sedangkan menurut pasal 333 Kitab Undang undang Hukum Pidana orang-orang yang memerintahkan penahanan kita itu mestinya dapat dijatuhi hukuman menu rut maksud pasal 333 Kitab Undang -undang Hukum Pidana idem dengan pasal 427.1 879 === [PDF page 318] === (Hutomo Supardan.) Untuk jelasnya dengan ini saya lampirkan nota pembelaan saya pada waktu saya diperiksa oleh Jaksa di Cipinang yang telah saya sampaikan kepada Jaksa Agung dan turunannya telah saya sampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui Jaksa Agung. ( Lihat lampiran Hutomo Supardan). Atas dasar pengalaman demikian itu, Partai Komunis Indo nesia berpendapat bahwa mereka yang ditahan itu dapat turut memilih dan dipilih, asal tidak bertentangan dengan syarat syarat lainnya yang tersebut dalam pasal 1 Rancangan Un dang-undang ini dan pasal 2 ayat a dan c. Alasannya ialah mereka itu belum dapat dibuktikan kesalahannya menurut keputusan hakim. Demikian pula bagi para hukuman yang hukumannya kurang dari 5 tahun Partai Komunis Indonesia menegaskan lebih lanjut - mereka yang memimpin gerombolan bersen jata dan melakukan teror pada rakyat itu - hendaknya tidak diperkenankan memilih. Dalam hubungan ini selama kita dalam tahanan di Cipinang maka ternyata banyak sekali terdapat pemuda-pemuda yang dahulu dijatuhi hukuman lebih dari 5 tahun oleh pengadilan Belanda selama tahun tahun 1945, 1946 dan seterusnya. Mereka itu disalahkan karena mengadakan gerakan- gerakan memusuhi Belanda, maka apakah mereka yang sekarang masih meringkuk di rumah-rumah penjara itu karena perbuatan-perbuatannya dahulu melawan Belanda dan merupakan pejuang-pejuang anti penjajah tidak diperkenankan turut memilih. Kiranya Pemerintah dapat memberikan angka-angka yang pasti me ngenai nasib-nasib para pemuda pejuang anti penjajahan itu diseluruh Indonesia. Mengenai hak pilih pasip hal-hal itu seperti yang telah kami kemukakan didalam hal pilih aktip, saya tidak akan mengulangi lagi. Mengenai pasal- pasal Pidana, Pemerintah tidak memberi kan jawaban sama sekali. Pada umumnya dalam Rancangan Undang-undang ini timbullah suatu kesan, bahwa ancaman hukuman terhadap mereka yang melakukan perbuatan perbuatan yang boleh dihukum itu kurang diselidiki dengan teliti dan saksama. Disatu pihak kita menghadapi suatu 880 === [PDF page 319] === kenyataan (realiteit ), bahwa sebagian besar rakyat kita itu masih buta huruf. Maka tidak mustahillah jika rakyat itu memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar menge nai dirinya sendiri atau dirinya orang lain, tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar -pemilih, yang menurut rancangan undang-undang diancam dengan hu kuman penjara selama-lamanya 9 bulan. Untuk mengatasi kesulitan berhubung dengan banyaknya rakyat yang masih buta huruf dan janganlah timbul kesalah an-kesalahan yang sebenarnya tidak disengaja dan tidak perlu ada, maka Partai Komunis Indonesia mengusulkan supaya pasal 109 itu dihapuskan saja. Untuk mengecilkan jumlah kesalahan- kesalahan dan kejahatan -kejahatan yang tidak disengaja dan dibatasi sekecil- kecilnya kemungkinan adanya pelanggaran dan kejahatan, maka perlu diadakan Kantor Pendaftaran Cacah Jiwa yang bisa mengerjakan dan mempersiapkan surat-surat keterangan yang diperlukan untuk pendaftaran pemilih, seperti yang kemarin telah di uraikan oleh Saudara Sakirman, untuk pencatatan cacah jiwa seluruh Indonesia. Dengan demikian maka kemung kinan memberikan keterangan yang salah dibatasi dan diletakkan kepada bahu Panitia Cacah Jiwa itu. Pasal-pasal mengenai hukuman ini akan kami jelaskan lebih lanjut da lam memberikan penjelasan pasal demi pasal. Dalam Rancangan Undang -undang ini timbul suatu kesan bahwa perbuatan penyelenggara yang melalaikan dan men jalankan kecurangan tidak diancamkan dengan hukuman berat, tetapi sebaliknya dihukum denda setinggi-tingginya Rp. 1.000, - sedangkan kita menghadapi ancaman hukuman hanya kepada penyelenggara pemilih jangan melulu kepada sibuta huruf yang dihukum yang mungkin tidak disengaja menjalankan perbuatan yang kepadanya diancamkan hukum an yang berat-berat. Saudara Ketua, mengenai pencabutan Staat van Oorlog en Beleg, Saudara Sarwono Sastro Sutarjo telah panjang lebar menguraikannya dan menganggap perlu menghapuskan status Staat van Oorlog en Beleg. Pemerintah menyatakan janganlah pemilihan umum ini digantungkan dengan peng hapusan Staat van Oorlog en Beleg. Kita tidak menggan 881 === [PDF page 320] === tungkan pemilihan umum itu pada penghapusan status Staat van Oorlog en Beleg, tetapi sebagai syarat yang utama untuk melancarkan jalannya pemilihan umum ini serta sebagai jaminan dapatnya hak-hak fundamentil dari demokrasi undang-undang yang dapat merintangi terwujudnya hak-hak itu dengan segera harus dihapuskan. Mengenai incompatibiliteiten kami tidak perlu ulangi lagi, cukup dipersilakan melihat amendemen Partai Ko munis Indonesia yang diuraikan dalam babak pertama. Tetapi saya lihat didalam jawaban Pemerintah tidak diuraikan dengan jelas. Sebenarnya Pemerintah juga mengakui, bahwa beberapa jabatan yang penting tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi yang dikemukakan oleh Partai Komunis Indonesia misalnya Kepala Reserse Kriminil, Direktur-direktur Bank Negara dan Bank Industri yang dahulunya menurut Undang-undang Dasar belum diatur, saya kira alasan-alasan yang saya kemukakan dahulu telah kuat untuk meyakinkan Pemerintah, bahwa sudah cukup Pemerintah juga didalam undang-undang ini menyatakan apa yang telah kita tegaskan didalam amendemen mengenai jabatan-jabatan mana yang tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mengenai hak recall, saya kira tidak perlu saya ulangi, tetapi Partai Komunis Indonesia tetap menganjurkan supaya hak recall dicantumkan dalam bentuk undang undang, jangan Pemerintah mengakuinya saja dan meng anjurkan supaya hal ini diatur dalam tata-tertib partai, sedangkan yang kami ajukan itu adalah hak recall yang diawasi oleh undang-undang. Sekian Saudara Ketua, terima kasih. Lampiran pidato Hutomo Supardan. Turunan. Nota: Pembelaan untuk menangkis tuduhan- tuduhan seperti tersebut dalam surat perintah penangkapan dan penahanan Jaksa Agung. 7 I. Kami ditahan dirumah penjara Cipinang ini atas perintah Jaksa Agung Republik Indonesia (vide Surat 882 === [PDF page 321] === (Lampiran pidato Hutomo Supardan. ) Perintah Penahanan Sementara yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ). Atas kejadian ini, timbullah suatu pertanyaan yang pen ting sekali yang harus dan perlu mendapat perhatian dan jawaban dari ahli-ahli hukum dan orang-orang yang cinta dan menjunjung tinggi hukum, seperti berikut: Apakah perintah penangkapan dan penahanan atas diri saya dan kawan-kawan senasib itu berdasarkan syarat-syarat hukum? (mempunyai rekhtsgrond ). Dalam konsiderans Perintah Jaksa Agung tertulis: Mengingat pasal 56 R.O. Pasal 56 R.O. berbunyi seperti berikut: De ambtenaren v/h Openbare Ministerie ziyn verplikht om de bevelen na te komen, welke in hunne ambts betrekking door of vanwege de Gouverneur Generaal zullen worden gegeven. Apakah yang dimaksudkan dengan: in hunne ambts betrekking. Bahwa pekerjaan dan tindakan-tindakan Jaksa Agung harus berdasarkan syarat-syarat hukum (mempunyai rekhts grond). Ini berarti, bahwa tiap-tiap pekerjaan dan tindakan (kekuasaan ) Jaksa Agung dibatasi dan ditentukan oleh hukum (undang-undang dan pasal-pasal dalam undang Inilah salah satu syarat yang mutlak yang dituntutkan pada,,karakternya" suatu negara hukum dalam pengertian staats rekhteliyk. Negara Republik Indonesia adalah suatu Negara hukum (althans menurut Undang-undang Dasar Sementara Repu blik Indonesia ). Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara berbunyi seperti berikut: Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Pasal 142 Bagian ke-II Ketentuan Peralihan dalam Un dang-undang Dasar Sementara berbunyi seperti berikut: 883 === [PDF page 322] === (Lampiran pidato Hutomo Supardan. ) Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan tata-usaha yang sudah ada pada tanggal 16 Agustus 1950, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai pe raturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang -undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Kons titusi. (Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Dasar Semen tara Republik Indonesia berbunyi demikian: Ayat 2: Tiada seorang juapun boleh dituntut untuk dihu kum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadap nya. Ayat 3: Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat diatas, maka dipakailah keten tuan yang lebih baik bagi tersangka. Pasal 62 ayat 1 ( H.I.R. ) berbunyi demikian: Hiy zal mogen bevelen, dat de vermudeliyk skhul digen en in verzekering genomen en voor hem gebrakht zullen worden; na derzelver verhoor, zal hiy tegen hem, indien er genugzame aanwiyzingen van hun skhuld aanwezig ziyn, met in akht neming v/h bepaalde biy het volgende lid, een bevel van voorlopige aanhouding mogen uitvaardigen, waarbiy de tot die uitvaardiging bestaande redenen en de plaats, alwaar de aangehou den zal worden in verzekering gebrakht muten worden aangeduid. idem ayat 2 ( H.I.R. ) berbunyi demikian: Een bevel van voorlopige aanhouding als in het vorig lid beduld mag slekhts uitgevaardigd worden, indien tegen het feit gevangenisstraf van ten hoogste viyf yaren of een zwaardere straf is bedreigd, of indien het feit valt in de termen van de art. 282, laatste 884 === [PDF page 323] === (Lampiran pidato Hutomo Supardan. ) lid, 296, 303, 335 eerste lid v/h Wetbuk van Straf rekht. In alle andere gevallen mag geen bevel van voorlopig aanhouding gegeven worden. Atas dasar pasal-pasal tersebut diatas, apakah Jaksa Agung sudah mempunyai bukti-bukti yang lengkap ( genug zame aanwiyzingen ) untuk menahan kami? Kami tidak melihat dasar-dasar hukum yang dipergunakan Jaksa Agung untuk menahan kami, ( tidak terdapat bukti-bukti yang me nunjukkan, bahwa kami melanggar hukum ). Dalam konsiderans surat perintah penahanan sementara Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia terdapat suatu keterangan seperti berikut: Membaca pula laporan-laporan yang memuat khabar, bahwasanya dibulan yang belakangan ini telah diada kan suatu rencana untuk membikin Coup d'etat di Jakarta dan sekitarnya yang akan disertainya dengan penculikan para Menteri-menteri dan pegawai tinggi. Verklaring, processen-verbaal en relazen van hen, die in openbare posten, ambten of bedieningen gesteld ziyn, muten, om als skhrifteliyke beskheiden te gelden, de vermelding inhouden, dat ziy door hem ziyn afgelegd of opgemaakt op de eed, biy de aanvang hunner bediening gedaan, of wel daarna met ede bevestigd worden. Dalam hubungan ini kami minta ketegasan atas laporan laporan yang dimaksudkan dalam konsiderans surat penang kapan dan penahanan itu, yang menunjukkan, bahwa ada suatu kejadian dan tindakan kami yang melanggar hukum dan yang memenuhi isi-maksud pasal 305 ( H.I.R. ). Dalam hubungan penangkapan dan penahanan atas diri kami ini perlu diingat juga pada pasal-pasal seperti tersebut dibawah ini: Ayat 1 ) Indien er genugzame aanwiyzingen van de skhuld van de verdakhte aanwezig ziyn en diens aanhou ding in het belang van het onderzuk, dan wel ter 885 === [PDF page 324] === (Lampiran pidato Hutomo Supardan. ) voorkoming van herhaling of ter voorkoming van ontvlukhten dringend noodzakeliyk is, kan de ambtenaar v/h Openbare Ministerie of de hulp magistraat, die het onderzuk houdt in de gevallen biy het tweede lid van art. 62 ( H.I.R. ) voorzien, een bevel van voorlopige aanhouding uitvaardigen. Door aanwiyzingen worden verstaan daadzaken, gebeurtenissen of omstandigheden, wier bestaan en overeenstemming zo onderling als met het misdriyf zelf, klaarbliykeliyk aantonen, dat er misdriyf gepleegd is, en wie het begaan heeft. Pasal 311 (H.I.R. ). Het bestaan dezer aanwiyzingen kan niet anders worden bewezen door: le door getuigen; 2e door skhrifteliyke beskheiden; 3e door persoonliyk onderzuk of bezikhtiging vid rekhter; 4e door eigen erkentenis v/d beklaagde, zelfs buiten het gerekht gedaan; Pasal 12 Undang -undang Dasar Sementara Republik In donesia berbunyi demikian; Tiada seorang juapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan yang sah menurut aturan-aturan undang -undang dalam hal-hal dan menurut cara yang diterangkan dalamnya. Pasal 53 Undang -undang Dasar Sementara Republik Indonesia berbunyi demikian: 4 Sebelum memangku jabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah ( menyatakan keterangan ) diha dapan Presiden menurut cara agamanya, sebagai berikut: (hanya kami sebutkan bagian sumpah yang penting ). Saya bersumpah (berjanji ) setia kepada konstitusi: bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, dan seterusnya. 886 === [PDF page 325] === (Lampiran pidato Hutomo Supardan. ) Mengingat: 1. isi-maksud pasal-pasal: a) 12 Undang -undang Dasar Sementara Republik In donseia; b) 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang -undang Dasar Sementara Republik Indonesia; c) 53 Undang-undang Dasar Sementara Republik In donseia; d) 142 Undang -undang Dasar Sementara Republik In donseia; 2. bahwa funksi Mahkamah Agung dan bagian-bagiannya yang merupakan rekhtsinstituten yang mempunyainya kompetensi dan kewajiban guna: a) menjaga setepat-tepatnya dijalankan segala un dang -undang dan hukum bagi tiap-tiap warga-negara dan penduduk Republik Indonesia seperti yang terjamin dalam dan dikuasakan oleh Konstitusi Sementara Republik Indonesia. b) menuntut siapapun juga yang melanggar hukum ( Undang-undang Dasar dan undang-undang yang 3. bahwa funksi Jaksa Agung sebagai: a) Behouder v/h Rekht; b) Penuntut terhadap orang-orang yang melanggar hukum. Kami berpendapat, bahwa tindakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hubungan ini casuquo 7 Jaksa Agung - untuk menangkap dan menahan kami itu: 1 ) bertentangan dengan hukum yang berlaku menurut Konstitusi Sementara Republik Indonesia; 2 ) melanggar dan memperkosa Konstitusi Sementara Republik Indonesia; 3 ) tidak sah menurut hukum dan Konstitusi Sementara Republik Indonesia; 4) harus dibatalkan. 887 === [PDF page 326] === (Lampiran pidato Hutomo Supardan.) II Dalam Negara hukum strafprocedure itu, juga meru pakan salah systeem yang memberi jaminan untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan manusia dan guna mencegah adanya kemungkinan tindakan -tindakan sewenang- wenang dari pengusaha dan/atau alat- alat perlengkapan negara, serta timbulnya tyrannie. Pasal 76 ( H.I.R. ) berbunyi demikian: De verdakhte, krakhtens het bepaalde biy voorgaande artikel ( 75 H.I.R. ) is aangehouden, zal binnen vier en twintig uren na ziyn overbrenging naar de plaats van in bewaring stelling door de ambtenaar van het Open bare Ministerie of den hulpmagistraat, die het onder zuk houdt, worden gehoord, indien dit niet tevoren is geskhied. Pasal 14 Undang -undang Dasar Sementara Republik In donesia berbunyi demikian: ayat 1 ) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan -aturan hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan. Pasal 333 Wetbuk van Strafrekht berbunyi demikian: ayat 1.: Hiy die opzetteliyk iemand wederrekhteliyk v/d vriyheid berooft of beroofd houdt, wordt gestraft met gevange nisstraf van ten hoogste akht yaar. Pasal 427 ayat 1 Wetbuk van Strafrekht berbunyi demi kian: Met gevangenisstraf van ten hoogste vier yaren wordt gestraft: lid 2e: de ambtenaar, die na in de uitufening van ziyn bediening kennis te hebben bekomen dat iemand op 888 === [PDF page 327] === (Lampiran pidato Hutomo Supardan, Mr. A. A. Suhardi) onwettige wiyze v/d vriyheid is beroofd, opzetteliyk na laat daarvan onverwiylt kennis te geven aan een ambte naar met het opsporen van strafbare feiten belast; Mengingat: pasal-pasal: a) 14 ayat 1 dan 142 Undang -undang Dasar Sementara Republik Indonesia; [Unreadable] c) 333 ayat 1 dan 427 ayat 1 lid 2e Wetbuk van Strafrekhtt; maka kami berpendapat: 1 ) saya berhak dianggap tak bersalah, 2) saya dengan segera harus dilepaskan (dibebaskan ) dari tahanan (tempat penahanan dirumah penjara Cipinang). Cipinang, 14 September 1951 HUTOMO SUPARDAN. (Nota Pembelaan ini saya ajukan pada Paduka Tuan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan perantaraan Paduka Tuan Jaksa yang memeriksa saya ). Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Suhardi. Mr A.A. Suhardi: Saudara Ketua, saya mulai dengan pernyataan bahwa pidato saya ini belum sama sekali selesai ditulis sehingga kiranya ada bagian yang belum teratur. Saudara Ketua, didalam mempergunakan kesempatan mengadakan pemandangan umum babak kedua ini kami ingin mengemukakan perasaan kami, bahwa didalam jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum babak pertama dari Rancangan Undang -undang tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ternyata terdapat pada Pemerintah dua hal: Disatu pihak terdapat suatu perkembangan baik yang menuju kearah persesuaian dengan pendapat- pendapat dan saran-saran yang timbul didalam ruangan ini dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat dan yang ternyata redeliyk serta uitvurbaar. 889 === [PDF page 328] === (Mr A. A. Suhardi. ) Dalam hubungan ini kami turut mengucapkan penghar gaan kepada Pemerintah mengenai sikap terhadap terpilihnya serentak dua badan, yaitu Konstituante dan Dewan Perwa kilan Rakyat. Namun kami masih menginginkan supaya kata kata dari jawaban Pemerintah halaman 5 yang bagiannya berbunyi demikian, - saya sitir -: ,,Maka Pemerintah bersedia mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat disamping pemilihan Kon stituante", - dihubungkan dengan keterangan atau jawaban Pemerintah halaman 6 alinea 2 yang,,Mengingat kekuatiran yang diucapkan oleh bebera pa anggota bahwa setelah badan yang satu dibentuk, pembentukan badan lain ditunda-tunda dan mengingat akan kemungkinan penghematan apabila badan dipilih serentak, maka seyogianya diusahakan supaya Konsti tuante dan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih serentak”, maka dari dua bagian keterangan ini saya ingin supaya ditegaskan lagi oleh pihak Pemerintah yaitu nanti didalam jawaban Pemerintah babak kedua yang saya maksudkan pokoknya berisi, bahwa pemilihan Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat diselenggarakan serentak oleh Peme rintah, Dengan cara demikian, Saudara Ketua, tidak akan mung kin timbul keragu-raguan lagi. Dilain pihak, Saudara Ketua, pada Pemerintah terdapat sikap keras mempertahankan pendapatnya, sekalipun dihadap kan kepadanya saran-saran dan pendapat-pendapat yang redeliyk oleh banyak golongan dari Dewan Perwakilan Rak yat disini, yang bahkan dalam beberapa hal justru bertam bah keras hati. Terhadap hal-hal itu tentu Pemerintah akan menghadapi banyak usul amendemen sebagaimana telah dinyatakan disini oleh pembicara-pembicara lebih dahulu. Disamping itu banyak pula pendapat atau saran ataupun pertanyaan yang tidak mendapat perhatian dari Pemerintah. Bukanlah maksud kami untuk menyebutkan semua soal itu, 890 === [PDF page 329] === (Mr A.A. Suhardi. ) etapi cukup kami persilakan atau mengundang Pemerintah nelengkapinya sejauh mungkin didalam jawabannya nanti. Selanjutnya, Saudara Ketua, disini kami ingin menying yung kembali beberapa hal yang telah menjadi perhatian kami didalam babak pertama yang kami pandang penting dan yang belum dijawab atau kurang mendapat perhatian lari Pemerintah ataupun lagi belum jelas. Pertama, dalam halaman 10 dari jawabannya, Pemerin tah menyatakan reactie-nya terhadap signalement kami mengenai salah satu soal dari hak pilih pasif. Secara mendalam dan dengan panjang -lebar Pemerintah melayani keberatan kami terhadap pernyataan Pemerintah sendiri didalam memori jawaban yang bertalian dengan soal tersebut. Untuk pelayanan ini kami mengucapkan terima kasih. Akan tetapi, Saudara Ketua, ini tidak berarti bahwa kesim pulan dari Pemerintah itu berada pada pihak yang benar. Kami masih berpendapat, bahwa interpretasi Pemerintah sebagai tercantum dalam kesimpulan jawaban yang ber bentuk suatu betoog yuridis, kalau ditinjau benar -benar bertentangan dengan memori jawaban sendiri. Saya per silakan melihat halaman 3 Penjelasan Rancangan Undang undang ini dan halaman 11 memori jawaban Pemerintah. Apabila dahulu dikatakan oleh Pemerintah tidak akan menyimpang atau menambah syarat-syarat yang sudah diten tukan oleh Undang-undang Dasar untuk hak pilih pasif, maka dalam jawabannya Pemerintah untuk memberi kete gasan atas permintaan kami sebagai kesimpulannya menya ratkan untuk dapat dicalonkan:,, orang harus terdaftar pemilih". Dalam hal ini Pemerintah menitik-beratkan pada bunyi bagian kalimat dalam pasal 60 Undang -undang Da sar: 99...... bukan orang yang tidak diperkenankan serta da lam hak pilih......". Menurut interpretasi Pemerintah ini berisikan hak pilih aktif dan pasif. Bahkan dalam jawaban halaman 12 diatas, Pemerintah berkata positif: untuk boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau anggota Konstituante harus juga mempunyai hak pilih aktif. " Menurut pendapat kami, pernyataan ini adalah me 891 === [PDF page 330] === (Mr A. A. Suhardi. ) lampaui batas yang tercantum dalam pasal 60 Undang undang Dasar dan juga melampaui taraf pendapat umum dalam lapangan ini. Pasal ini hanya menyebut syarat- syarat negatif, sedang pernyataan Pemerintah yang baru saja kami sitir itu adalah jelas syarat positif. Tiada seorangpun disini yang berpendirian bahwa syarat hak pilih pasif harus indentiek dengan syarat hak pilih aktif. Jika pernyataan saya ini dapat diterima pada umumnya, maka mudahlah diterima pula pendapat, bahwa,,terdaftar nya seseorang dalam daftar pemilih", itu bukan conditio sine qua non untuk seseorang yang akan dicalonkan. Diluar negeri hal ini juga bukan syarat, apa lagi syarat sine qua non. Saya persilakan Pemerintah membaca pasal 39 Kieswet Nederland Editie Schuurman & Yordans No. 2, yang juga banyak dipergunakan oleh Pemerintah.Kami heran mengapa jalannya perkembangan pada Pemerintah demikian ini. Dalam Undang -undang No. 27 tahun 1948 sepanjang penyelidikan kami, hal ini juga tidak dijadikan syarat. Kira nya pada Pemerintah tidak begitu benar-benar menyadari qualificatie syarat hak pilih dari seseorang dan penyeleng garaannya. Menurut pendapat kami syarat itu adalah sesuatu yang terdapat pada seseorang warga-negara yang dengan sendirinya ada padanya ( ini yang positif ), yang dalam bebe rapa keadaan tak dapat diselenggarakan. Yang akhir ini adalah tertuju pada syarat- syarat yang negatif yang bukan bawaan, melainkan tiap-tiap kali keadaan itu ada, harus ditentukan. Adapun pihak yang menentukan itu adalah tiada lain dari pada penjabat yang berhak memberi perubahan kedudukan hukum seseorang. Umumnya yang berhak mengadakan ketentuan hukum dan perubahannya itu adalah Pembentuk Undang -undang dan Badan Peradilan. Dalam hal ini Badan Pembentuk Undang undang tidak mungkin, oleh karena keadaan itu tidak di ketahui lebih dahulu, dan tergantung dari geval demi geval atau peristiwa demi peristiwa. Karenanya kekuasaan ini adalah masuk kekuasaan Badan Peradilan, satu-satunya instansi yang berkuasa merubah ketentuan hukum seseorang warga -negara. Inilah yang tercantum dalam pasal 2 ayat 2 Rancangan Undang -undang yang sekarang dibicarakan ini. 892 === [PDF page 331] === (Mr A. A. Suhardi. ) Apabila Pemerintah berpendapat, tidak terdaftarnya sese orang dalam daftar pemilih sebagai syarat negatif, maka ini berarti meletakkan kekuasaan penentuan hukum seseorang dalam tangan administrasi, yang nyata atau jelas bukan yang berkuasa dalam bentuk kenegaraan kita ini. Bahwasanya kami tidak berkeberatan untuk mengikuti sistim Pemerintah, bahwa yang boleh memilih itu hanya orang yang terdaftar dalam daftar pemilih, adalah berdasar atas pertimbangan bahwa terpilihnya calon itu adalah ter gantung dari perhitungan yang tepat dari suara yang dikeluarkan, jadi dari yang mengeluarkan, dan pula tergan tung dari teraturnya jalan penyelenggaraannya. Akan tetapi untuk perhitungan itu banyak sedikitnya orang-orang yang mempunyai hak pilih pasif tidak absoluut mempenga ruhi. Karenanya kami berpendapat, bahwa soal terdaftarnya dalam daftar pemilih itu bukanlah syarat untuk hak pilih pasif, pun juga untuk hak pilih aktif. Terhadap hak pilih aktif ketentuan ini terhitung aturan-aturan penyelenggaraan hak pilih seperti disebut dalam pasal 57 Undang-undang Dasar bagian kalimat terakhir sesudahnya perkataan:,,dan". Kesimpulan kami jadi jelas. Kami tetap berkeberatan untuk memandang sebagai syarat mutlak untuk dapat dicalonkan bahwa seseorang sudah ter daftar dalam daftar pemilih. Pemerintah sendiri juga belum begitu jelas tentang arti dari:,,serta dalam hak pilih". Pernah berulang-ulang dikatakan dalam „, serta dalam pemi lihan". Dalam hal demikian jadi sama dengan menjalan pkan hak pilih. Karenanya,,serta dalam hak pilih", mestinya 93 menurut pendapat Pemerintah harus berarti,, mempunyai hak pilih aktif" saja. Lebih lanjut Saudara Ketua, saya akan menyinggung kembali hal-hal yang juga menjadi perhatian saya dalam babak pertama, tetapi belum dapat begitu jelas perhatian dari Pemerintah, yaitu hal yang kedua: kami dapat meng hargai kesediaan Pemerintah untuk menghapuskan jaminan uang untuk pencalonan. Tetapi kami tidak dapat membe narkan atau mengikuti sikap keras hati dari Pemerintah yang telah ditunjukkan dalam jawabannya untuk mening galkan banyak pendukung -pendukung dari pencalonan. 893 === [PDF page 332] === (Mr A. A. Suhardi. ) Saya masih tetap mengingini supaya jumlah pendukung pendukung dari pencalonan itu direndahkan. Hal yang ketiga, kami tetap berpendapat kepada yang sudah saya utarakan, yaitu tentang cara memilih daftar yang meng ikat. Hal ini adalah mudah sekali dan tidak membingungkan para pemilih. Kalau Pemerintah dimana saja dalam pasal pasal berusaha untuk menyederhanakan cara pemilihan yang tidak membingungkan para pemilih nanti, maka cara inilah yang menurut pendapat kami yang sebaik-baiknya. Mengenai keinginan tentang pencalonan supaya dimungkinkan penca lonan secara centraal dari Dewan Pimpinan sesuatu partai, maka kamipun masih tetap mengharap supaya ini dimungkin kan; bukan sebagai sesuatu yang absoluut supaya ditulis,,harus", itu bukan maksud kami. Tetapi supaya dimugkinkan dengan ketentuan ini, bahwa dari Dewan Pimpinan Pusat dapat dimajukan langsung kepada Kantor Pemilihan Pusat di Jakarta, suatu daftar atau beberapa daftar pencalonan, ini akan memudahkan sekali dan tidak mengacaukan. Berta lian dengan pencalonan ini didalam rencana ada kemungkinan untuk menggabungkan daftar- daftar kumpulan, tetapi saya tidak melihat peraturan siapa yang diberi kuasa atau hak untuk menggabungkan daftar-daftar itu masing -masing. Saya lihat bahwa Pemerintah mencontoh kieswet Nederland dalam hal ini, tetapi lupa akan pemberian kuasa kepada orang-orang tertentu dari daftar itu, untuk menggabungkan. Maka a B´GSTUA dengan sendirinya harus semua pendukung dari pencalonan itu memberi pernyataan. Hal ini adalah sulit sekali kalau jumlahnya begitu banyak. Karenanya kami menghendaki d atau menginginkan supaya nanti dalam peraturan Peme rintah diadakan voorziening tentang hal yang demikian ini. Jadi dalam daftar pencalonan itu sudah ada pernyataan dari orang -orang pendukung pencalonan tentang pemberian kuasa kepada 5 atau 10 orang dari pendukung-pen 10 orang dukung pencalonan itu untuk menggabungkan dengan daftar yang mereka kehendaki. Selanjutnya apa yang saya singgung dan tidak mendapat perhatian dari Pemerintah ialah tentang sistim pembagian sisa kursi, yang mana kami menginginkan supaya dipakai sis me tim sisa suara terbanyak. Bahwasanya ini adalah yang adil 894 === [PDF page 333] === (Mr A. A. Suhardi. ) artinya tidak membawa kerugian pada partai besar atau ke rugian pada partai kecil, tidak menguntungkan pada partai besar atau menguntungkan partai kecil. Cukup kiranya saya persilakan Pemerintah membaca contoh dalam buku yang ada pada Pemerintah juga, yaitu dalam buku kieswet yang k saya sebutkan tadi, muka 289 dari uitgave Schuurman en Yordaans. Disitu jelas didemonstreer bahwa dengan mem pergunakan sistim sisa suara terbanyak tidak dimungkinkan penguntungan lebih kepada partai yang besar. Sedang kalau dipergunakan sistim dengan gemiddelde ta baru, kiesquotiënt baru, maka hal itu ternyata terlihat perbe daannya. Yang ke-6, Saudara Ketua, tentang perkara penyelenggara an. Dalam jawaban Pemerintah hanya singkat saja menge nai daerah pemilihan yang bertalian dengan yang saya kemu kakan, yaitu bahwa sudah diketahui umum baik dan kurang baiknya dari macam- macam pembagian didalam banyak atau sedikit daerah-daerah pemilihan itu. Tetapi tidak secara prinsipiil seperti saya kemukakan didalam pemandangan saya babak pertama, bahkan hal ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah. Namun saya masih tetap untuk mempertahankan pendapat kami itu. Sebaliknya mengenai hal ini, Saudara Ke tua, Pemerintah suka atau bersedia menambah kieskring baru lagi, karena penduduknya yang dua juta; alasan ini juga berlaku bagi daerah istimewa Yogyakarta. Alasannya 27 2 a.L tidak begitu kuat. Kalau itu yang dipakai, maka seyogianya juga ditambah lagi dengan satu, yaitu Jokya, karena sebe narnya daerah istimewa itu sama, setingkat sebagai daerah otonom. Kalau tidak salah penduduknya juga tidak kalah, tidak kurang dari dua juta, malah barangkali lebih. Maka kalau Pemerintah bersikap demikian, hendaknya juga adil kepada yang sama kedudukannya, hendaknya juga diberi kesempatan kepada daerah istimewa Yogyakarta untuk menye lenggarakan sendiri dalam suatu daerah pemilihan. Sebenar nya ini bertentangan dengan sistim kami yang menghendaki amber supaya hanya ada satu daerah pemilihan saja. Tetapi ter paksa kalau kita overstemmen disini, menyarankan kepada Pemerintah supaya memperhatikan yang saya kemukakan tadi. 895 === [PDF page 334] === (Mr A. A. Suhardi. ) Bertalian dengan panitia pemungutan suara sudah sedikit saya singgung dalam pemandangan umum babak pertama, tetapi kurang ditegaskan oleh Pemerintah. Memang didalam peraturan atau rencana ini ada kemungkinan untuk menyebar tempat-tempat pemungutan suara diwaktu nanti akan diada kan pemungutan suara oleh panitia pemungutan suara keca matan. Itu juga belum begitu baik, karena perkataan,,dapat" itu lalu saya kuatir bahwa akan diserahkan kepada kebijaksanaan dari penyelenggara pemilihan didaerah yang lalu akan berbeda-beda beleidnya dan terpengaruh oleh fak tor-faktor yang berlain-lainan. Karenanya kami ingin supaya dari pusat diinstruksikan, kalau bisa didalam peraturan Pe merintah nanti, kalau tidak, didalam instruksi sentral ( pusat) dimana-mana harus diadakan penyebaran dari panitia-panitia kecil sebagai pembagian dari panitia pemungutan suara ke camatan yang akan menampung pemberian suara- suara itu ditempat-tempat yang mudah dikunjungi oleh para pemilih, lebih-lebih didaerah-daerah luar Jawa, dimana jaraknya bukan main jauhnya. Hendaknya misalnya yang saya sebut kan dahulu; Kalimantan sebagai kesatuan yang terendah atau tempat yang saya inginkan tadi adalah diambil: kampung. Selanjutnya Saudara Ketua, tentang surat- surat sese orang yang telah terdaftar yang telah saya singgung, saya tetap ingin supaya diberikan. Dan akhirnya sebagai penutup soal minoriteit, yang juga menjadi perhatian kami dalam pemandangan kami babak pertama. Disitu sudah saya kemukakan bahwa kami setuju dengan pendapat dari Pemerintah mengenai soal ini. Hanya bertalian dengan jawaban Pemerintah saya ingin dapat ketegasan lagi, yaitu tindakan apa atau jaminan apakah yang akan dapat dijalankan oleh siapapun yang berkepen tingan, apabila penjabat yang diserahi untuk mendaftar itu, atas keterangan seorang yang menyatakan diri sebagai warga-negara tidak mau mendaftar atau meminta syarat syarat. Dalam hal ini sudah saya singgung apabila disangsi kan kewarga -negaraannya dari seseorang semestinya harus ditentukan oleh hakim. Dan konsekwensinya dulu sudah 896 === [PDF page 335] === (Mr A. A. Suhardi, S. Hadikusumo.) saya katakan, bahwa pemilihan harus ditunda sehingga ha kim selesai memberi keputusannya. Tetapi dalam hal ini saya perlu mendapat ketegasan dari Pemerintah sebab tidak mustahil bahwa nanti didalam pelaksanaan ada banyak pen jabat yang mengingini ini dan itu. Sekian saja Saudara Ketua. Terima kasih. Ketua: Saya persilakan Saudara Hadikusumo. S. Hadikusumo: Saudara Ketua, dengan penuh perhatian Fraksi Partai Nasional Indonesia mendengarkan jawaban Pemerintah dalam babak pertama tentang Rancangan Undang-undang pemilihan anggota Konstituante dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang kita hadapi bersama ini. Yang terpenting ialah bahwa Pemerintah sekarang,,bersedia mengadakan pemilihan anggota Dewan Perwakil an Rakyat disamping pemilihan anggota Konstituante" dan bahwa bagi Pemerintah bukan soal principieel lagi. Badan mana yang akan dipilih lebih dahulu, asal saja dua-duanya segera dibentuk. Berhubung dengan kekuatiran- kekuatiran yang diantara nya dimajukan oleh kawan sefraksi kami Saudara Sunaryo yakni bahwa berdasarkan pasal 138 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara kita, setelah Konstituante dibentuk tidak mungkin lagi diadakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, begitu pula bahwa ( menurut beberapa anggota yang lain ) setelah badan ini dibentuk, pembentukan badan yang lain akan dapat ditunda-tunda, maka Pemerintah sekarang berpendirian, bahwa juga,, mengingat kemungkinan peng hematan, apabila kedua Badan itu dipilih serentak, seyogia nya diusahakan supaya anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih serentak". Fraksi Partai Nasional Indonesia setelah mendengar pendirian Pemerintah yang terakhir ini, dapat mempertim bangkan dilakukannya pemilihan serentak" itu dengan pengertian bahwa para pemilih boleh memilih dua kali pada waktu yang berlainan, tetapi tidak berjauhan, yakni satu kali untuk Konstituante dan kemudian satu kali lagi untuk Dewan Perwakilan Rakyat atau sebaliknya. 897 === [PDF page 336] === (S. Hadikusumo. ) Mengenai hak pilih fraksi kami berpegang teguh pada pendirian, seperti telah dikemukakan oleh Saudara Sunaryo bahwa pelaut-pelaut perlu juga diberi kesempatan untuk menjalankan hak memberikan suara. Aturan dapat dibuat sedemikian misalnya, bahwa mereka dalam waktu 3 minggu mulai dari sesuatu saat yang diten tukan harus sudah mengeluarkan suaranya didaerah -daerah pemilihannya atau pada suatu tempat perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. Tentang batas umur bagi pemilih, fraksi Partai Nasional Indonesia menganggap bahwa batas 18 tahun itu sudah pantas, lagi pula mengingat bahwa ada negara-negara lain dimana batas umur ini lebih tinggi dari pada 18 tahun. Selanjutnya kami berpendapat, bahwa ada kemungkinan bahwa seorang yang melakukan,, overtreding " atau likht misdriyf" saja yang,,aangehouden" (bukan dipreventief) oleh polisi untuk pemeriksaan, lalu tidak boleh menjalan kan haknya memilih karena kehilangan kemerdekaannya menurut hukum ". Sebab itu perlulah istilah ini diberi tafsiran yang memberi kepastian hukum ( rekhtszekerheid ) sehingga mereka yang hanya,,aangehouden " itu tidak akan dilarang menjalankan haknya untuk memilih. Kami, mengenai soal,,operatie " oleh anggota Angkatan Perang, berterima- kasih kepada Pemerintah atas penjelas annya, berhubung dengan kekhawatiran Saudara Sunaryo, bahwa,,keadaan operasi itu adalah keadaan diwaktu per tempuran" atau barangkali lebih tegas,, waktu bertempur ”. Tetapi baiklah nanti hal ini ditegaskan seterang-terang nya, artinya jangan saja ditunjuk kepada Undang-undang Republik Indonesia tahun 1947 No. 39 yo. Stbl. 1934 No. 167, yakni berhubung dengan pertanyaan yang mungkin dikemukakan mengenai,,rekhtsgeldigheid" dari undang undang tersebut untuk sekarang, jadi untuk kepentingan kepastian hukum lagi. Mengenai daerah pemilihan dan pembagian jumlah ang gota untuk masing -masing daerah pemilihan perlu kiranya saya beri penjelasan tentang pendapat fraksi saya, oleh 898 === [PDF page 337] === (S. Hadikusumo. ) karena keterangan yang saya berikan dalam pemandangan umum babak pertama bagi Pemerintah masih belum jelas. Sesuai dengan pertumbuhan dan kehidupan politik di daerah-daerah, maka Partai Nasional Indonesia dapat menyetujui pembahagian wilayah negara dalam 15 daerah pemilihan, seperti tercantum dalam Rancangan Undang undang, atau 16 daerah pemilihan seperti dimaksud dalam jawaban Pemerintah, jika ditambah daerah Jakarta Raya menjadi daerah pemilihan tersendiri, dengan tidak melepaskan dasar susunan perwakilan berimbang. Pem bahagian dalam 16 daerah pemilihan itupun harus disertai ketentuan-ketentuan penyelenggaraan yang ditetapkan dalam undang-undang seperti berikut: a. Seorang calon harus boleh dikemukakan dalam lebih dari satu daerah pemilihan. b. Untuk pembagian kursi, sesuatu daftar pencalonan dari sesuatu daerah pemilihan harus dapat digabungkan de ngan daftar pencalonan yang senama dari daerah pemi lihan itu. c. Pembagian kursi dalam masing -masing daerah pemi lihan hanya dilakukan pada pembagian tingkat per tama. Pada tingkat kedua, ketiga dan seterusnya pembagian. kursi dipusatkan, artinya sisa - sisa suara dari masing -masing daerah pemilihan dan sisa - sisa kursi dipusatkan dan untuk pembagian kursi tingkat kedua dan seterusnya itu ditetap kan angka pembagi pemilihan baru yang sama untuk seluruh wilayah Negara. Untuk memasukan ketentuan -ketentuan itu dalam un dang -undang, fraksi kami akan memajukan usul -usul per obahan, yang saya akan kemukakan dalam membicarakan Rancangan Undang -undang pasal demi pasal. Dengan menyetujui pembagian wilayah Negara dalam 15 atau 16 daerah pemilihan itu, fraksi kami menghendaki keten tuan lain tentang pembagian jumlah anggota yang boleh dicalonkan atau dipilih untuk masing -masing daerah pemi lihan dari pada yang ditentukan Pemerintah dalam Rancang an Undang -undang. Pasal 135 ayat 1 Undang-undang Dasar 899 === [PDF page 338] === (S. Hadikusumo. ) Sementara menentukan, bahwa jumlah anggota Konstitu ante ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga -negara Indonesia mempunyai seorang wakil. Dengan demikian Konstituante akan terdiri atas: jumlah penduduk warga-negara seluruh Indonesia dibagi 150.000. Jika seluruh Negara dibagi atas 15 daerah pemilihan, maka jumlah pedoman (rikhtaantal ) dari pada anggota anggota yang boleh dipilih atau dicalonkan untuk tiap-tiap daerah pemilihan tidak ditentukan harus sesuai dengan banyaknya penduduk dalam masing -masing daerah pemilihan itu. Partai Nasional Indonesia mengusulkan, supaya jumlah pedoman tersebut disesuaikan dengan banyaknya,,kabupaten" (termasuk daerah yang dianggap sebagai kabupaten dan daerah-daerah kota besar ) yang ada dimasing -masing daerah pemilihan. Pertimbangan yang saya kemukakan ialah, bahwa penetapan daerah sebagai suatu daerah kabupaten atau yang setingkat dengan kabupaten, tidak hanya didasarkan atas banyaknya jumlah penduduk, akan tetapi faktor- faktor lain, seperti faktor ekonomis, faktor geografis, faktor sosiologis dan faktor kecerdasan rakyat untuk pula menentukan. Atas dasar yang saya sebutkan diatas maka saya usulkan perhitungan pembagian jumlah anggota yang boleh dipilih atau dicalonkan untuk masing -masing daerah pemilihan untuk Konstituante sebagai berikut: 1. Ditetapkan jumlah penduduk warga- negara Indonesia diseluruh negara. 2. Ditetapkan jumlah anggota Konstituante = jumlah penduduk warga -negara Indonesia seluruh negara dibagi 150.000. Dengan perhitungan ini maka ketentuan dalam Undang undang Dasar Sementara pasal 56 dan pasal 135 ayat 1 sudah dipenuhi. 3. Ditetapkan jumlah daerah,,kabupaten" diseluruh negara dan jumlah daerah kabupaten" dalam lingkungan masing-masing daerah pemilihan. 4. Ditetapkan satu angka dengan jalan membagi jumlah anggota Konstituante dengan jumlah daerah,, kabupa ten" seluruh negara. 900 === [PDF page 339] === (S. Hadikusumo. ) Angka pecahan pada hasil bagi itu dibulatkan kebawah, dengan pengertian bahwa pecahan yang bernilai kurang dari seperempat dihapuskan, sedang yang bernilai lebih dari seperempat tiap-tiap kali dijadikan seperempat ( je lasnya: kurang dari seperempat dihapus; lebih dari seper empat menjadi seperempat; lebih dari setengah menjadi setengah; lebih dari tiga perempat menjadi tiga perem 5. Ditetapkan jumlah anggota Konstituante untuk masing masing daerah pemilihan atas dasar pertimbangan seba gai berikut: jumlah daerah „ kabupaten" dalam daerah pemilihan dikalikan angka tersebut pada perhitungan keempat tersebut diatas. Angka pecahan pada pendapatan ini dihapuskan. 6. Jika dengan cara pembagian ini belum semua kursi habis terbagi untuk masing -masing daerah pemilihan, maka sisa kursi dibagi dengan ketentuan khusus. Dengan mengambil contoh angka-angka yang saya dapat dari catatan cacah jiwa dan jumlah „ kabupaten" yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dalam bulan Nopember 1952 maka hasil perhitungan yang saya uraikan diatas adalah sebagai berikut: (dalam contoh ini saya hanya menggambarkan jumlah anggota Konstituante ). 1 Jumlah penduduk warga-negara Indonesia seluruh negara ( belum termasuk Irian Barat ): 76.945.306. 1 Jumlah anggota Konstituante menurut pasal 135 ayat 1 Undang -undang Dasar Sementara 76.945.306: 150.000 = 513. 1 Jumlah,,kabupaten" diseluruh Negara = 184. Dalam perhitungan ini dianggap tiap-tiap daerah kewedanaan di Jakarta Raya sebagai daerah kabupaten"; tempat kedudukan ibu kota propinsi sebagai kota besar. Jumlah anggota Konstituante dibagi dengan jumlah,,kabupaten" diseluruh negara adalah 513: 184 = 2,79, dibulatkan menjadi à 34 (dua tiga perempat ). Pembagian jumlah anggota Konstituante untuk masing masing daerah pemilihan adalah seperti berikut: 901 === [PDF page 340] === (S. Hadikusumo. ) Jumlah angg. Jumlah Konstituante Daerah pemilihan 48888 Dasar W.N.I. paten" penduduk Kabup. 3320 I. (Jawa Timur) 17.483.935 116 II. (Jawa Tengah) 16.997.803 35 113 96 III. ( Jawa Barat) 16.470.909 29 109 89 IV. (Sumatera Selatan) 3.161.345 15 21 41 V. (Sumatera Tengah ) 3.679.429 16 24 44 VI. (Sumatera Utara ) 4.822.436 16 32 44 VII. ( Kalimantan Barat) 1.202.850 6 8 16 VIII. (Kalimantan Selatan) 1.588.773 8 10 22 NOTE 21 IX. (Kalimantan Timur) 368.396 3 2 8 X. (Sulawesi U. Tengah) 1.592.626 5 10 13 XI. ( Sulawesi S. Tenggara) 4.110.240 8 20 22 XII. ( Maluku ) 690.821 4 4 11 XIII. (Suda Kecil Timur ) 1.962.888 4 15 11 1) XIV. ( Bali Lombok ) 2.912.855 3 8 1) Seluruh negara 76.945.306 184 504 504 Jumlah anggota seluruhnya 513. Menurut perhitungan diatas ada 504. Masih ada sisa kursi 9. Mengenai badan -badan penyelenggara pemilihan, setelah fraksi kami meninjau agak dalam dan setelah saya mendapat keterangan-keterangan dari Sekertariat Kantor Pemilihan Pusat, saya dapat menyimpulkan pendapat saya, bahwa orga nisasi badan-badan penyelenggara pemilihan menurut ran cangan undang-undang itu akan banyak menimbulkan ¹ ) Daerah pemilihan Sunda Kecil dan Bali Lombok mendapat kekurangan masing-masing 4 dan 4. Sisa 9 kursi yang 4 diserahkan kepada Sunda Kecil Timur, yang 4 kepada Bali-Lombok dan sisa 1 lagi diserahkan kepada Jawa Barat (karena mendapat kekurangan terbanyak di Jawa). 2 ) Irian Barat mendapat 2,79 dibulatkan keatas menjadi 3. 902 === [PDF page 341] === (S. Hadikusumo. ) kesulitan dan ketegangan dalam pelaksanaan beberapa macam pemilihan yang kita hadapi di Negara kita. Saya dan beberapa anggota berpendapat, bahwa sebaiknya Badan-badan penyelenggara pemilihan menjadi suatu jawa tan yang berdiri sendiri dibawah pengawasan oleh dan bertanggung jawab pada satu instansi. Pemerintah mengakui, bahwa pendapat demikian tidak berbeda dengan konsepsi Pemerintah. Ditinjau dari bunyi pasal-pasal dalam ran cangan undang -undang maka organisasi, status dan tugas pekerjaan Badan-badan penyelenggara pemilihan itu lain dari ada pendapat saya dan lain-lain anggota itu. Kita dapat membayangkan, bahwa dikemudian hari ber macam-macam pemilihan umum akan dilaksanakan di Negara kita, misalnya saja pemilihan umum anggota anggota Kontituante, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar dan Kota Kecil, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa dan sebagainya. Kecuali untuk pem bentukan Konstituante, pemilihan umum itu akan diadakan berkala, yaitu dalam waktu-waktu tertentu berulang -ulang. Menurut rancangan undang -undang organisasi, status dan pekerjaan Badan-badan penyelenggara pemilihan - ter masuk penyelenggara pendaftaran pemilih sangat meng gaduhkan. Untuk pemilihan anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, Kantor Pemilihan Indonesia dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan, Panitia Pemungutan Suara dan Kepala desa menjadi penyelenggaranya. Dalam hal ini tidak ada ketentuan kepada siapa atau instansi mana Kantor Pemilihan Indonesia itu bertanggung jawab. Hanya ada ketentuan, bahwa anggota-anggota dan pengganti-pengganti anggotanya diangkat dan diperhentikan oleh Presiden dan anggota-anggota dan pengganti-pengganti anggota Panitia Pemilihan diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Kehakiman. Dalam pada itu Kantor Pemilihan Kabupaten yang susunannya tidak diatur dalam rancangan undang-undang dan masih akan diatur dalam peraturan tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diikut sertakan dalam pelaksanaan pemilihan anggota Konsti 903 === [PDF page 342] === (S. Hadikusumo.) tuante dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini sudah dapat dibayangkan bahwa Kantor Pemilihan Indonesia akan meminjam Kantor Pemilihan Kabupaten itu, karena sesuai dengan peraturan tertentu diperuntukkan sebagai Badan pe nyelenggara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Belum lagi dapat kita ketahui, apakah sebagai Badan penyelenggara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi akan dipergunakan Panitia Pemilihan atau dibentuk badan lain. Dalam jawabannya Pemerintah menyarankan bahwa sebaiknya Badan penyelenggara yang terutama penyelenggaraan pemilihan Konstituante/Dewan Perwakilan Rakyat administratif dimasukkan dalam Kemen terian Kehakiman, sedang Badan-badan penyelenggara yang lainnya dalam Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini tentu akan timbul banyak kesulitan tentang penempatan pegawai yang akan bekerja dimasing -masing Badan itu. Kesulitan itu tidak saja akan merugikan para pegawai dalam kedudukannya sebagai buruh, tetapi akan merugikan jawatan yang akan diminta sebahagian pegawainya untuk sementara bekerja di Badan-badan itu terutama pula jika Badan-badan itu tidak bersifat permanent. Satu hal lagi yang membuktikan kegaduhan dalam organi sasi, status dan pekerjaan Badan-badan itu ialah dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih yang sebenarnya termasuk bahagian-penyelenggaraan pemilihan. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh kepala desa dan Camat yaitu orang-orang Pamong Praja yang hasilnya disahkan oleh Kantor Pemilihan Kabupaten. Kepada siapa Kantor Pemilihan itu bertanggung jawab dan oleh siapa diawasi dalam soal pendaftaran pemilih itu tidak ada ketentuan dalam rancangan undang undang. Kantor Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan dan Panitia Pemungutan suara yang akan mempergunakan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan, tidak diikut sertakan dalam pembuatan daftar-daftar pemilih itu. Pada hal badan-badan ini akan memikul tanggung-jawab dalam keberesan pemilihan yang didasarkan atas daftar pemilih yang dibuat oleh Pamong Praja dan Kantor Pemilihan Kabupaten itu. Karena hal-hal tersebut maka saya minta 904 === [PDF page 343] === (S. Hadikusumo, B. Sahetapy Engel. ) kepada Pemerintah untuk meninjau lagi konsepsinya tentang badan-badan penyelenggara pemilihan itu. Saudara Ketua, sekianlah tentang soal-soal pokok yang saya kemukakan dalam pemandangan umum babak kedua ini. Sebagai saya terangkan tadi, dimana belum terdapat per sesuaian pendapat dengan Pemerintah - juga mengenai soal- soal diluar dari apa yang saya kemukakan kali ini - pada waktu dibicarakan rancangan undang -undang pasal demi pasal kami akan datang dengan beberapa amendemen. Sekian, terima kasih. Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Sahetapy Engel. B. Sahetapy Engel: Saudara Ketua, jawaban Pemerin tah menggambarkan suatu pendirian_yang sangat berharga untuk kami. Terlihat disitu, bahwa Pemerintah tegas-tegas mau menyatakan, bahwa tidak usah kami berbicara, tidak diperlukan sokongan kami. Pidato- pidato dari para pembica ra fraksi-fraksi Pemerintah rupa-rupanya telah memberi kepastian, bahwa Pemerintah akan memperoleh kemenangan, maka olehnya yang dikemukakan oleh banyak pembicara lainnya itu dipandang sepi saja. Memang Saudara Ketua, kami menginsyafi benar-benar kedudukan kami didalam Parlemen ini, bahwa kami rupa rupanya mesti bersukur dengan tempat yang,,beskheiden" saja, hanya 13 dari jumlah 216 anggota, tetapi saya kira Saudara Ketua, soalnya bukan menang atau kalah, soalnya ialah mencapai hasil yang sebaik-baiknya, soalnya ialah menciptakan suatu undang -undang pemilihan umum yang bisa tahan uji, tidak lapuk karena hujan, tidak lekang karena panas. Undang-undang ini sudah tentu dipelajari juga dinegara negara lain, jadi sedikit banyaknya menetapkan juga ke sanggupan dan nilai negara kita. Oleh karena itu kami telah berusaha memajukan pertimbangan - pertimbangan dalam babak 1, saran-saran yang,,geargumenteerd", yang harus dipandang semata-mata selaku sumbangan untuk memper baikinya. 905 === [PDF page 344] === (B. Sahetapy Engel.) Sikap,,tidak perlu" dari Pemerintah ini, menyatakan bahwa tidak usah lagi kami berbicara dalam babak II, karena toh sia-sia belaka. Namun demikian Saudara Ketua, oleh karena kami me ngetahui, bahwa yang kami kemukakan itu adalah keinginan sebagian besar dari wilayah Indonesia, khususnya daerah daerah diluar Jawa dan Madura, oleh karena kami yakin, bahwa yang disarankan itu, akan lebih menjamin lancarnya pelaksanaan pemilihan umum nanti, kami tidak jemu meng uraikannya dari tempat ini. Soal diterima atau tidak adalah soal kedua, tergantung dari pikiran sehat masing -masing, cuma kami peringatkan Pemerintah kepada peribahasa Be landa:,,Wie staat, ziet tu dat hiy niet valle". Disamping itu ada juga yang dinamakan courtoisie parlementair. Salah satu syarat kesopanan parlementair ini Saudara Ketua, ialah, bahwa Pemerintah sedapat-dapatnya menyambut semua uraian dari semua pembicara, terlepas sama sekali dari pada soal setuju atau tidak. Saya tekankan sekali lagi Saudara Ketua, walaupun Peme rintah tidak memerlukan sokongan kami untuk memperoleh kemenangan, hal ini belum berarti bahwa syarat-syarat itu harus dilupakan. Justeru oleh karena mempunyai kepastian akan menang, justeru oleh karena merasa diri kuat, Pemerin tah harus lebih-lebih lagi mengindahkan kesopanan parlemen tair itu. Saudara Ketua, sebagai dapat disimpulkan dari pemanda ngan umum kami dalam babak I, soal pembagian didalam daerah-daerah pemilihan itu, kami anggap sangat penting, pertama-tama untuk sedapat- dapatnya memenuhi keinginan daerah- daerah dan kedua untuk memperoleh efficiency yang sebesar-besarnya didalam menjalankan pemilihan umum itu nanti. Kami telah berusaha untuk membuktikan pendirian kami itu. Teman seanggota yang terhormat Saudara Mayor Polak telah memperkuat pendirian itu dengan membahasnya secara luas dan mendalam, sedangkan Pemerintah sekali kali tidak, tidak mau, atau tidak bisa memberikan alasan alasan yang,, steekhoudend ", apakah sebabnya ia telah datang kepada 15 daerah- pemilihan. 906 === [PDF page 345] === (B. Sahetapy Engel. ) Saudara Ketua, selain dari pada mengundang Pemerintah untuk mempelajari sekali lagi uraian-uraian saya dan Sauda ra Mayor Polak dalam babak I, mengenai jumlah daerah daerah pemilihan itu, saya mau menambahkan sedikit lagi alasan didalam pemandangan umum ini. Saya tidak mau mengomong, tetapi saya mengundang Pemerintah dengan hormat untuk memberikan jawaban yang geargumenteerd", untuk menyampaikan pembelaan dari pada jumlah 15 atau 16 itu, pembelaan yang sesuai dengan kehormatannya. Saudara Ketua, soal pembagian wilayah Indonesia ini di dalam daerah-daerah pemilihan adalah sangat penting, oleh karena dengan pembagian itu terlukis cukup tidaknya pe ngakuan hak demokrasi dari daerah-daerah, untuk mengirim wakil -wakilnya ke Parlemen dan Konstituante, orang -orang yang diakuinya selaku representant-representant mereka, oknum -oknum yang diberikan kepercayaan penuh, untuk atas nama penduduk daerah- daerah yang bersangkutan, memper bincangkan kepentingan negara umumnya, pun memajukan dan memperjuangkan kepentingan - kepentingan khusus dari daerah- daerah itu. Orang -orang yang diingini oleh mereka sendiri, jadi ditunjuk oleh mereka sendiri dengan jalan pemilihan umum. Agar supaya ada „ redeliyke kans " bahwa orang - orang kepercayaan dan pilihan mereka itu, benar -benar akan mem peroleh kursi didalam Badan -badan perwakilan pusat, maka sudah sepantasnya kepada wilayah-wilayah- hukum, diluar bagian-bagian Indonesia yang padat penduduknya dan,,politiek-geavanceerd" itu, diberikan jaminan kursi yang minimaal. Jadi daerah- daerah yang merupakan kesatuan- kesatuan yang reëel dalam arti politiek- sociaal, tetapi oleh perkem bangan sejarah kehidupan politik yang kebetulan saja, atau oleh perkembangan sosial - ekonomis yang kebetulan, sangat kurang penduduknya. Daerah-daerah, yang jika dipakai perwakilan seimbang 100 % à priori sudah tertutup segala kemungkinan untuk memperoleh perwakilan didalam Parlemen atau Konstituante. Barang siapa mengetahui keadaan-keadaan didalam daerah-daerah diluar Jawa dan Madura umumnya, dan 907 === [PDF page 346] === (B. Sahetapy Engel. ) ´ mengakui kenyataan- kenyataan politik, serta menghendaki demokrasi selaku dasar susunan kenegaraan, akan menghor mati keinginan daerah-daerah ini, untuk memperoleh wakil wakil didalam Parlemen dan Konstituante dari masing masing daerah, dan akan bertindak sesuai dengan itu. Iapun juga akan mengerti, bahwa pembagian Indonesia didalam daerah-daerah pemilihan yang terlampau besar, seperti yang diingini oleh pembela-pembela satu daerah-pemilihan, dan juga seperti tertera didalam rancangan Pemerintah ini, à priori akan mengubah keinginan demokratis ini menjadi suatu impian belaka. Cara demikian akan dirasakan selaku satu,,corpus alienum", akan timbul perasaan tidak puas yang besar, disusul atau tidak dengan reaksi-reaksi sosial maupun politik yang tidak sehat didalam daerah -daerah itu, yang oleh stelsel pemilihan yang tidak „, natuurliyk" tidak adil lagi tidak demokratis itu, akan keluar dari pemilihan umum sebentar dengan tangan yang hampa. Apakah orang tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu yang ada kemungkinan besar, bahwa hasil pemilihan sebagai saya sebut diatas, akan diperoleh didalam daerah-pemilihan X rancangan undang -undang ini, dimana daerah-daerah Gorontalo dan Bolaang Mongondow, daerah-daerah yang,,uitgesproken Islamitiskh", mungkin tidak akan memperoleh satu kursi juga, melihat kekurangan penduduknya, keku rangan pengalaman dalam organisasi politik, tehnik pemilih an dan activiteit, dibandingkan dengan daerah-daerah tetangganya, Minahasa dan Sangir-Talaud yang,,uitgesproken christeliyk" itu? (Mr Muhd Yamin: Mungkin sekali ada wakilnya kita pilih! ) Apakah kedua daerah Islam yang sosial dan geopolitis sangat berlainan struktur dan sejarahnya dengan Minahasa dan Sangir, akan mengakui mereka yang terpilih itu, yang semuanya datang dari daerah- daerah Kristen, selaku repre sentant-representantnya di Parlemen dan Konstituante? Saudara Ketua, baiklah kita berdiri diatas kenyataan -kenya taan yang ada sekarang, dan mengadakan peraturan-peraturan sesuai dengan realiteit-realiteit itu, dan janganlah kita mengambil tindakan -tindakan bersandarkan cita-cita, yang 908 === [PDF page 347] === (B. Sahetapy Engel. ) masih memerlukan beberapa decennia untuk berubah menjadi kenyataan. Kami tunjukkan kepada Maluku Utara, Tengah dan Teng gara, yang sosial dan politis berlain-lainan, kepada perbedaan perbedaan antara Bali dan Lombok, kepada corak yang berlainan antara daerah-daerah bekas keresidenan Timor, kepada Sumatera Utara yang tepat sekali disebut oleh Sau dara Mayor Polak,,, Siamese drieling ". Penggabungan daerah-daerah ini merupakan,,onnatuurliykheden ”, „ onbil liykheden”, „ politieke wangedrokhten". Saudara Ketua, benarkah itu tidak demokratis, tidak adil, staatkundig berbahaya, jikalau daerah- daerah, yang ditinjau dari sudut kebudayaan, geopolitik dan keagamaan sangat ber beda satu dengan lain, dan selain dari itu didalam susunan kenegaraan sekarang, masih merupakan kesatuan-kesatuan hidup yang reëel, didalam pembagian kursi untuk Badan - badan Perwakilan, yang harus mencerminkan kehendak seluruh bangsa, meminta tempat, tempat yang,,beskheiden " sekalipun kalau dibanding dengan daerah-daerah yang banyak pendu duknya, tempat untuk daerah itu sendiri? Bukankah justeru sebaliknya? Tidak demokratis dan tidak reëel Saudara Ketua, dan oleh karenanya berbahaya untuk pembangunan dan kesatuan bangsa jikalau keinginan „ staatkundig " yang sehat, hak demokrasi ini, hendak dimatikan dengan menjalankan tekhniek pemba gian dalam daerah-daerah pemilihan yang tertentu, dengan pengetahuan terdahulu, bahwa akan diperoleh hasil yang tidak diingini itu. Apakah Pemerintah tidak mengetahui itu? Mustahil Sau dara Ketua, dan olehnya kami bertanya, apakah Pemerintah sekalipun mengetahuinya toh mau menjalankannya? Ataukah Saudara Ketua, justru oleh karena Pemerintah mengetahui bahwa akan timbul hal-hal yang tidak diingini, maka oleh karena itu Pemerintah berkemauan keras untuk menjalankannya? Kami mengharapkan suatu jawaban yang lain, suatu ja waban yang gemotiveerd" dan bukan jawaban yang laconiek, flegmatiskh dan angkuh,, Pemerintah pertahankan " sebagai dalam babak I, tanpa alasan-alasan. Kini sedikit sambutan terhadap uraian Saudara Ir Sakirman 909 === [PDF page 348] === (B. Sahetapy Engel. ) kemarin. Saudara Ketua, jikalau Saudara Ir Sakirman kemukakan dari tempat ini, bahwa stelsel daerah-daerah pemilihan hanya terdapat dinegara-negara kapitalis -imperialis seperti Amerika Serikat dan Inggeris, maka bolehlah ditarik kesimpulan bahwa negara -negara yang tidak mempunyai stelsel ini bukan negara kapitalis -imperialis. Jadi menurut pendapat Partai Komunis Indonesia, negara-negara yang me makai evenredigheidstelsel seperti Belanda, Belgie dan Pe rancis tidak termasuk negara -negara kapitalis. Benarkah ini? Kalau benar, sedikit aneh bukan? ( Isa Anshary: Pendirian baru dari Partai Komu nis Indonesia ). Selanjutnya Saudara Ketua, usul Saudara Ir Sakirman supaya diterima satu kiesdistrict untuk seluruh Indonesia, sedangkan untuk pencalonan dan pemungutan suara wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa,,kieskring ", sepintas lalu kelihatan baik sekali. Kalau kita meneliti conceptie Saudara Ir Sakirman ini, ternyata bahwa nama,,kieskring " ini hanya etiket belaka, sedang isinya sebenarnya,, stemdistrict" atau daerah pemungutan suara. Teranglah Saudara Ketua, bahwa conclusie dari pada Saudara itu, bahwa dengan demikian keberatan-keberatan dari yang mengingini lebih banyak daerah-pemilihan sudah,,opgevangen ", tidak benar adanya. Yang principiëel ialah satu daerah pemilihan, atau lebih dari satu. Kalau sudah memilih lebih dari satu, maka bukan lagi menjadi soal, berapa daerah pemilihan. Didalam hal ini soal-soal pelaksanaanlah yang menentukan. Kami berkeyakinan bahwa untuk mencapai efficiency yang sebesar-besarnya pembagian Indonesia didalam 31 daerah pemilihan, - dengan Irian- Barat menjadi 32 —, adalah yang sebaik-baiknya. Saudara Ketua, ada lagi satu hal yang kami telah kemuka kan dalam babak I, yang sekali-kali tidak dihiraukan oleh Pemerintah. Yang saya maksudkan ialah jaminan perwakilan minimaal, untuk tiap- tiap daerah-pemilihan. Hal ini telah saya uraikan dengan panjang - lebar didalam pemandangan umum saya babak I itu. Untuk memendekkan, saya persilakan Peme rintah mempelajarinya, dan memberikan jawaban dalam babak II sebentar. 910 === [PDF page 349] === {B. Sahetapy Engel. ) Bagaimanapun juga, Saudara Ketua, kami akan sediakan usul amendemen setelah memperoleh kata sepakat dengan beberapa fraksi lain, terlebih-lebih usul Partai Nasional Indonesia sangat menarik perhatian kami. Saudara Ketua, dalam babak I kami telah menguraikan bahwa tidak mungkin pemilihan umum berjalan dengan baik, kalau tempat kedudukan camat ditetapkan selaku tempat pemungutan suara. Dengan beberapa contoh kami telah bukti kan bahwa yang setepat-tepatnya ialah desa selaku tempat pemungutan suara. Keberatan Pemerintah, hanya semata- mata disandarkan pada kekurangan tenaga. Kami mengerti kebe ratan itu, tetapi yang lebih berat ditimbang ialah bahwa dengan conceptie sekarang ini sudah dapat dipastikan bahwa pendu duk ratusan kampung tidak akan turut ambil bahagian dalam pemilihan umum. Sedang untuk pulau Jawa sendiri sudah dirasakan keberatan sebagai diuraikan oleh Saudara Ir Sakir man, apa lagi untuk daerah diluar Jawa. Kami dapat hargakan janji-janji Pemerintah, tetapi ini belum cukup jaminan. Kami ingin jaminan didalam undang undang, dan oleh karena itu kami akan mengajukan amen demen, supaya desalah menjadi tempat pemungutan suara. Masih ada banyak soal praktis lagi, Saudara Ketua, yang harus dipelajari dan dipertimbangkan masak-masak, soal- soal pelaksanaan yang tidak dapat dipecahkan dengan,,theoretiskhe planning ", melainkan hanya dengan mempela jarinya " in the field", " and on the spot" dan dinegeri sendiri. Oleh karena itu kami mengingini sebenarnya pemi lihan umum untuk dewan-dewan daerah terlebih dahulu. Pengalaman, Saudara Ketua, tetap tinggal guru yang terbaik. Kalau memang tidak dirasa tabu, Saudara Ketua, kami mengundang Pemerintah mempelajari laporan -laporan pe milihan umum untuk Parlemen dan Dewan- dewan Daerah Negara Indonesia Timur didalam tahun 1948/1949, khusus nya mengenai kesulitan-kesulitan tekhniskh didaerah-daerah Minahasa, Sulawesi Tengah dan Maluku. Kesulitan - kesu litan semacam ini pasti akan ditemui lagi sebentar, khusus nya didaerah-daerah diluar Jawa dan Madura. Soal penerangan kepada para kepala desa dan anggota anggota panitia pendaftaran pemilih, dan panitia pemungutan 911 === [PDF page 350] === (B. Sahetapy Engel. ) suara sudah memakan waktu berbulan -bulan. Sulawesi Tengah umpamanya mempunyai 68 pulau sedang Sulawesi Selatan 106 buah yang didiami orang. Belum lagi dipikirkan penerangan kepada rakyat, yang sudah seharusnya mendapatnya, karena kalau tidak demikian, apa gunanya Kementerian Penerangan? Berdasarkan pengalaman- pengalaman kami itu Saudara Ketua, kami ingin memberikan bantuan untuk memperoleh satu undang -undang pemilihan umum, yang dalam praktek dapat dilaksanakan dengan lancar. Berhubung dengan itu, kami berpendapat bahwa pendaf taran pemilih harus dilakukan sebagai berikut: Yang bertanggung -jawab atas pendaftaran bukanlah se perti tertera didalam pasal 4 ayat 2, yaitu camat, melainkan kepala desa. Kepala desa mengenai semua penduduk desanya. Jikalau ia dibantu oleh dua orang yang dipilih oleh penduduk desa itu sendiri, maka terjaminlah pendaftaran yang baik. Setelah pendaftaran selesai, maka daftar itu dapat dilihat oleh penduduk selama 14 hari, waktu mana dapat diperguna kan untuk memajukan perubahan - perubahan dan keberatan, perubahan dan keberatan mana dalam instansi pertama diputuskan oleh panitia pendaftaran. Sesudah 14 hari itu, daftar pemilih dianggap telah ditetap kan untuk sementara. Daftar-daftar pemilih itu dikirim kepada camat, dan setelah tersusun semua daftar dari desa-desa didalam ling kungan kecamatan itu, maka 14 hari lamanya daftar- daftar itu dapat dilihat dan diperiksa oleh umum. Waktu 14 hari itupun dapat dipergunakan oleh mereka, yang tidak menyetu jui putusan panitia pendaftaran didesanya, untuk meminta putusan yang mengikat dari camat. Tidak usah diberi kesempatan untuk meminta putusan dari badan yang lebih tinggi, karena selain dari pada memakan waktu terlampau banyak, camat itu harus dianggap mempunyai pengetahuan yang cukup dari peraturan-peraturan, sehingga dapat meng ambil putusan yang setepat- tepatnya. Sesudah 14 hari itu, daftar-daftar pemilih itu dianggap sah. Salinan daftar- daftar pemilih yang sah ini dikirim kepada Kantor Pemilihan Kabupaten. Sesuai dengan daftar-daftar itu Kantor Pemilihan Kabu 912 === [PDF page 351] === ( B. Sahetapy Engel. ) paten menyediakan kartu-kartu tanda pemilih yang dikirim kan kepada para kepala desa melalui camat. Kartu- kartu tanda pemilih ini harus dibawa oleh para pemilih waktu datang mengeluarkan suaranya. Sesuai dengan yang kami kemukakan diatas, akan kami usulkan perubahan dari pasal 9. Demikianpun kami akan ajukan usul-usul perubahan dari pasal 11 dan 12, sejalan dengan pemandangan umum kami, antaranya Pemerintah tidak menerimanya. Kini sedikit mengenai pencalonan, Saudara Ketua. Soal pencalonan ini kami tinjau juga dari sudut praktek. Sebagai ternyata dari kalimat ke 3 pasal 36, pormulir -pormu lir itu dapat diperoleh di Kantor Pemilihan Kabupaten. Beberapa contoh, Saudara Ketua. Jika orang dipulau Bacan, saya tidak sebut Leksula yang letaknya lebih jauh lagi, mau mengajukan calon, maka untuk mengambil por mulir saja mereka harus berlayar ke Ternate. Orang dipulau Kisar harus pergi mengambil pormulir di Tual. Dengan hanya melihat peta saja kita dapat simpulkan bahwa jauh lebih gampang orang bepergian dari Anyerkidul ke Banyuwangi pu lang -pergi, dari pada berlayar dari Kisar ke Tual. Sudah ber untung kalau sesudah 1 bulan ia kembali dengan pormulir itu. Orang dari Besikama yang ingin mengajukan calon, harus berkuda satu minggu baru tiba dijalan raya, dimana ia harus menunggu auto untuk pergi ke Kupang yang jauhnya 230 km, hanya untuk mengambil pormulir pencalonan. Saudara Ketua, memang tepat apa yang diajukan oleh Saudara Syamsudin Sutan Makmur, kita harus mendatangi rakyat, bukan rakyat harus melayani Pemerintah. Óleh sebab itu hendaknya pormulir -pormulir pencalonan itu disediakan di kantor Camat. Sedikit tentang pemungutan suara, Saudara Ketua. Jelaslah dari uraian kami baik dalam babak I maupun sekarang ini, bahwa kami mengingini tegas-tegas dicantum kan didalam undang -undang bahwa pemungutan suara di lakukan didesa. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diingini maka harus ditetapkan bahwa pemungutan suara itu harus dilakukan serentak diseluruh daerah pemilihan. 913 === [PDF page 352] === (B. Sahetapy Engel. ) Sebelum diberi surat suara kepada pemilih itu, kartu tanda pemilih harus diserahkan kepada ketua panitia pemungutan suara. Pengisian surat suara dilakukan secara rahasia, tetapi pemasukan surat suara itu kedalam kotak suara harus dapat dilihat oleh umum. Setelah pemungutan suara selesai, maka panitia pemilihan menghitung kartu-kartu tanda pemilih dan membuat proces verbaal dari padanya, disaksikan oleh semua orang yang hadir disitu. Kemudian kartu -kartu itu dikembalikan kepada para pemilih. Proces-proces verbaal ini dikirim bersama-sama dengan kotak -kotak suara ke kantor pemilihan Kabupaten. Disitulah kotak- kotak itu dibuka dan dihitung surat- surat suara, yang harus cocok jumlahnya dengan proces-verbaal penghitungan kartu -kartu tanda pemilih. Kami mengakui bahwa cara demikian memakan ongkos dan waktu yang lebih banyak, tetapi kemungkinan kecurang an diperkecil. Dan inipun sangat berharga juga. Tambahan pula penghitungan suara lebih lancar, oleh karena kantor itu mempunyai tenaga yang cakap lagi pula alat- alat yang lebih sempurna. Yang belum jelas bagi kami, Saudara Ketua, ialah cara bagaimana pemilih-pemilih yang buta huruf mengeluarkan suaranya. Kami tidak dapat menyetujui, bahwa panitia pemungutan suaralah yang mengisi surat suara itu untuk pemilih yang bersangkutan. Kami lebih menyetujui bahwa pemilih yang buta huruf itu membawa orang kepercayaannya. Kalau ia memilih ketua atau seorang anggota panitia pemungutan suara selaku orang kepercayaannya untuk mengisi surat suara itu, maka itu soalnya sendiri. Memang sifat rahasia dengan demikian ber kurang, dan kecurangan -kecurangan selalu mungkin, tetapi untuk dirinya sendiri pemilih itu mengetahui, bahwa yang mengisinya ialah orang yang dipilihnya sendiri. Demikianlah saran - saran kami, yang kalau perlu kami akan meminta putusan Dewan Perwakilan Rakyat ini melalui usul usul amendemen. 914 === [PDF page 353] === (B. Sahetapy Engel, Sumartoyo. ) Achirnya, Saudara Ketua, saya mau tegaskan agar jangan timbul salah paham, kami sekali-kali tidak mengharapkan jawaban yang memuaskan. Bahwa Pemerintah akan ber lainan pendirian dengan kami, tidak usah mengherankan, karena itu soal biasa saja. Hanya yang kami harapkan ialah jawaban yang,,geargumenteerd", jawaban_yang setara dengan derajat dan kehormatan Pemerintah Republik In donesia. Sekian Saudara Ketua, terima kasih. Ketua: Saya persilakan Saudara Sumartoyo. Sumartoyo: Saudara Ketua, atas jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum babak ke- I, ada beberapa hal yang kami pandang masih perlu untuk dikemukakan lagi da lam pemandangan umum babak ke- II ini. Dari beberapa pandangan dan usul yang kami kemu kakan dalam pandangan umum babak ke - I sebagai pendirian fraksi Partai Sosialis Indonesia, ada yang diterima oleh Pe merintah, ada beberapa pandangan yang pada dasarnya diakui kebenarannya oleh Pemerintah, tapi ada pula beberapa hal yang antara Pemerintah dan fraksi Partai Sosialis Indonesia belum terdapat persesuaian pandangan dan pendirian. Satu pendapat dari fraksi Partai Sosialis Indonesia yang telah diterima oleh Pemerintah ialah usul buat meniadakan uang jaminan sebagai syarat pencalonan seperti disebutkan dalam pasal 34 dari Rancangan Undang -undang ini. Saudara Ketua, Pemerintah dalam jawabannya menyata kan kesediaannya untuk menerima pandangan kami, malahan menyokong usul fraksi Partai Sosialis Indonesia supaya para anggota Angkatan Perang dan Polisi sesudah tugasnya ope ratif selesai, masih diberi kesempatan untuk menjalankan hak pilihnya. Hanya dalam hal itu oleh Pemerintah dalam jawabannya dikemukakan belum dapat menentukan jalan yang sebaik-baiknya bagaimana cara melaksanakannya. Dalam hubungan itu, Saudara Ketua, baik kiranya kami kemukakan pikiran-pikiran untuk mendapatkan jalan buat membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para anggota 915 === [PDF page 354] === (Sumartoyo. ) Angkatan Perang dan Polisi supaya masih dapat menjalan kan hak-pilihnya sesudah tugasnya operatif yang langsung. Saudara Ketua, kesatuan- kesatuan atau pasukan-pasukan yang bertugas operatif atau bertugas lain diluar daerahnya sendiri itu mempunyai pangkalan atau suatu tempat inkwartie ring yang tertentu dari mana pasukan atau kesatuan itu men jalankan tugasnya atau operasinya, dengan ditentukan limit waktunya pula, sehingga pasukan-pasukan atau kesatuan- ke satuan itu pada waktu-waktu yang tertentu mesti kembali di tempat inkwartiering atau pangkalannya untuk beristirahat atau untuk keperluan yang lain. Dalam pada itu, sesuatu pasukan atau kesatuan itu tidak pula bertugas operatif terus menerus, akan tetapi dalam jangka waktu-waktu yang ter tentu mesti diganti dengan pasukan atau kesatuan yang baru. Dan pasukan atau kesatuan yang baru selesai menjalankan tugas operatif itu akan kembali pada induk kesatuannya atau markasnya yang semula. Mengingat akan skhema-dinas dari Angkatan Perang atau Polisi, baik buat tugas-nyata operatif atau tugas biasa dan pergantiannya itu, ikut- sertanya anggota Angkatan Perang atau Polisi yang dalam tugas-nyata sebenar nya dalam menjalankan hak-pilihnya itu tidak perlu dijadi kan soal untuk dibatasi atau tidak diperbolehkan. Yang jadi soal ialah sebenarnya hanya penundaan dari menjalankan hak-pilih. Sedangkan penundaan itu dapat dipersingkat wak tunya dengan mengadakan stembussen tersendiri ditempat tempat inkwartiering bagi mereka yang mendapat istirahat dari tugas operatifnya. Dan bagi mereka yang sama sekali tidak ada kesempatan untuk menjalankan hak- pilihnya di tempat inkwartiering, mesti disediakan stembussen tersendiri ditempat induk- kesatuannya atau markasnya yang semula. Untuk lebih memperbesar kesempatan itu lagi, karena ke adaan tugas nyata yang langsung atau tugas biasa antara daerah yang satu dan daerah yang lain itu tidak sama, maka masih harus disediakan waktu yang tertentu, umpamanya 2 bulan sesudah waktu memberikan suara buat umum ditutup bagi sesuatu daerah pemilihan, supaya anggota Angkatan Perang atau Polisi yang sedang dalam tugas nyata yang lang sung itu masih dapat memberikan suaranya. Peraturan-per 916 === [PDF page 355] === (Sumartoyo. ) aturan yang merupakan kelonggaran dan penundaan waktu menjalankan hak pilih itu jangan hanya diperuntukkan bagi anggota-anggota Angkatan Perang atau Polisi yang sedang dalam tugas-nyata yang langsung, akan tetapi harus berlaku juga bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi yang hanya menjalankan dinas routine atau ronda biasa diluar tempat atau daerahnya. Umpamanya juga bagi mereka yang men jalankan tugas ronda diperairan Indonesia atau baru dide tasir ditempat atau daerah lain. Berhubung dengan itu pula, maka kami mengharapkan kesediaan Pemerintah untuk mengganti kata- kata:......... tidak boleh………………….." dalam pasal 3 baru itu dengan kata - kata yang artinya penundaan. Saudara Ketua, dalam pemandangan umum fraksi kami babak pertama kami usulkan supaya segala sesuatunya yang mengatur pembentukan, susunan, hak dan fungsi badan -ba dan penyelenggara pemilihan diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan demikian itu kita mempunyai undang undang yang hanya mengatur pemilihan umumnya sendiri, dan undang -undang yang hanya mengatur badan-badan penyeleng gara pemilihan-pemilihan saja, baik buat pemilihan- pemilih an Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat ataupun pemilihan-pemilihan buat badan-badan perwakilan didaerah daerah. Sekalipun tidak tegas dan hanya dalam kata-kata yang samar-samar, kami dapat menarik kesimpulan, bahwa Pemerintah tidak dapat menerima usul kami itu, dan tetap pada rencananya semula, yaitu mengatur segala sesuatunya yang mengenai badan-badan penyelenggara dalam satu undang -undang pemilihan. Hanya Pemerintah dalam ja wabannya itu menyatakan, bahwa pada prinsipnya dapat menerima amendemen -amendemen untuk memperlengkap dan menambah pasal- pasal yang bersangkutan dengan hal- hal lain. Dalam hubungan itu, pula karena fraksi Partai Sosialis Indonesia sendiri sudah dari dulu menginginkan lekas diada kannya pemilihan umum, dan untuk tidak memperpanjang pembicaraan mengenai Rancangan Undang- undang ini, baik nanti saja pada waktunya akan kami ajukan amen demen-amendemen terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan badan-badan penyelenggara pemilihan itu. 917 === [PDF page 356] === (Sumartoyo. ) Dalam pada itu, perlu sedikit pembetulan terhadap jawab an Pemerintah. Dikatakan oleh Pemerintah dalam jawaban nya, bahwa fraksi kami juga menghendaki dibentuknya ba dan-badan penyelenggara pemilihan sebagai suatu jawatan tersendiri dan tersusun verticaal. Jawaban Pemerintah me ngenai hal itu tidak benar. Fraksi kami hanya mengusulkan supaya segala sesuatunya yang mengatur badan - badan penyelenggara pemilihan itu diatur dalam undang -undang tersendiri, dan tidak mengusulkan supaya badan-badan itu merupakan jawatan tersendiri, dan tidak pula mempersoal kan dalam Kementerian apa badan-badan penyelenggara pemilihan itu mesti dimasukkan. Mengenai pimpinan dari badan - badan penyelenggara itu dalam pemandangan umum babak pertama kami usulkan supaya badan-badan itu dipimpin dan diawasi oleh komisi komisi yang pada tiap diadakan pemilihan harus diganti de ngan yang baru. Saudara Ketua, dalam pemandangan umum babak pertama oleh fraksi Partai Sosialis Indonesia telah dikemukakan suatu usul yang mengenai penggunaan keuangan bagi keperluan pemilihan umum oleh orang - orang, golongan - golongan atau partai-partai. Dalam jawabannya Pemerintah sebenarnya mengakui akan kebenaran dari alasan - alasan yang menjadi dasar dari pada usul itu. Pemerintah mengakui, bahwa kelebihan kebendaan itu mempunyai pengaruh atas jalannya dan hasilnya per juangan pemilihan umum. Sekalipun demikian, Pemerintah tidak dapat menerima usul kami itu, karena hal itu menurut Pemerintah berarti melanggar kedaulatan pribadi atau kemerdekaan partai. Pemerintah memandang sudah cukup kalau dasar- sama itu diwujudkan dalam arti formil dari ketentuan-ketentuan bahwa tiap warga-negara yang telah mencapai umur 18 tahun mempunyai satu suara, tidak mengingat laki -laki atau perempuan, kaya atau miskin, bisa baca atau tidak, membayar pajak atau tidak. Saudara Ketua, pendapat Pemerintah itu kami akui juga kebenarannya dalam arti yang_formil dan menurut penger. tian demokrasi secara Barat. Tapi bagaimana keadaan yang sebenarnya dari pada dasar- sama itu didalam susunan kehi 918 === [PDF page 357] === dupan ekonomis yang sekarang ini dimana kelebihan keben daan (materie ) itu dapat menentukan segala sesuatunya? Satu contoh, Saudara Ketua, atas dasar-sama, perguruan perguruan dinegara kita ini mulai dari pada sekolah- sekolah rakyat sampai kepada perguruan- perguruan yang paling tinggi, dan jabatan-jabatan dalam pemerintahan kita mulai dari yang rendah sendiri sampai kepada jabatan yang paling tinggi, terbuka buat tiap orang. Tidak dibedakan apakah ia kaya atau miskin, dari keturunan apa, laki- laki atau perempuan atau dari agama apa, buat tiap orang dibuka kesempatan yang sama buat memasuki perguruan yang paling tinggi atau jabatan yang paling tinggi dalam pemerintahan Negara kita. Tapi bagaimana keadaan sebenarnya dengan kelebihan keben daan dari golongan yang satu atas golongan - golongan yang lain? Dalam susunan kehidupan ekonomis yang seperti seka rang inilah, Saudara Ketua, soal kebendaan ( materie ) itu yang menjadi perintang dan penghalang dari pada peng laksanaan dasar-sama, sehingga dasar-sama bagi perguruan perguruan kita dan jabatan-jabatan dalam pemerintahan Negara kita masih baru merupakan hiasan belaka. Karena soal kebendaan itu merupakan barikade bagi rakyat banyak untuk memasuki perguruan- perguruan menengah tinggi dan per guruan- perguruan tinggi, maka dengan sendirinya perguruan perguruan itu sebagian terbesar hanya dapat dimasuki oleh calon-calon yang asalnya dari golongan yang dapat memenuhi syarat-syarat kebendaan, yaitu golongan dari masyarakat kita yang bermodal atau yang mampu dan dari golongan pegawai negeri atau pegawai partikulir yang masuk tingkatan tinggi. Dan karena calon dari golongan - golongan lain atau rakyat banyak sedikit sekali, maka dengan sendirinya pula kedudukan atau jabatan-jabatan baik dalam pemerintahan atau diluar pemerintahan, sebagian terbesar hanya akan menerima calon calon yang asalnya dari golongan bermodal atau mampu. Dengan demikian, Saudara Ketua, maka pengertian dasar sama yang formil benar itu, dalam prakteknya berbalik men jadi monopoli dari golongan yang mempunyai kelebihan kebendaan. Dengan tiada tindakan dari Pemerintah kearah perubahan, keadaan itu makin lama makin rapat menutup pintu bagi rakyat 919 === [PDF page 358] === (Sumartoyo. ) banyak untuk menduduki fungsi-fungsi yang baik, maupun dalam pemerintahan atau diluar pemerintahan. Saudara Ketua, keadaan seperti kami gambarkan itu harus kita perkecil pula kemungkinannya dalam salah satu lembaga kerakyatan seperti pemilihan umum. Dengan memberikan kebebasan dan kemerdekaan seluas-luasnya dalam memper gunakan kelebihan kedudukan kebendaan dalam pemilihan umum akan sangat mengurangi fungsi dan arti pemilihan umum bagi rakyat banyak. Sebab harus kita akui, bahwa pemilihan umum itu merupakan pertaruhan kedudukan dan kepentingan dari golongan - golongan yang ada dalam masya rakat. Dan dengan sendirinya tiap golongan akan memperkuat kedudukannya, setidak-tidaknya mempertahankan kedudukan nya yang lama dalam susunan kehidupan masyarakat. Dan logis pula bahwa golongan modal dalam Negara kita ini akan sungguh-sungguh berusaha untuk memperkuat kedudukannya. Salah satu jaminan bagi kedudukannya ialah mempunyai wakil sebanyak- banyaknya didalam badan-badan perwakilan yang dapat membela dan mempertahankan kepentingannya. Dalam hal itu golongan modal dapat mengadakan kerja sama dengan beberapa partai. Dengan kelebihan kebendaan yang ada padanya, maka golongan modal mudah mendapatkan wakil-wakilnya didalam badan-badan perwakilan, malahan mudah pula mencapai meerderheid didalam badan -badan perwakilan, sehingga kekuasaan politik yang dicapai dalam badan -badan perwakilan lebih memperkuat pula kedudukannya didalam masyarakat dan dengan sendirinya memperkuat ke kuasaannya dalam kehidupan ekonomis di Indonesia. Soal lain yang perlu mendapat perhatian kita dalam hubungan itu ialah ikut sertanya aliran-aliran politik dari luar negeri baik negara itu masuk dalam istilah imperialis atau tidak, yang dengan mempergunakan orang -orang Indonesia sendiri hendak menguasai kehidupan ekonomis dan politik di Indonesia. Dalam hal itu caranya boleh bermacam-macam. Dapat dengan cara tidak langsung dan melalui orang seorang yang jadi kaki -tangan dari negara-negara itu. Ada pula yang melalui sesuatu partai didalam negeri kita ini yang organi satoris dan politis tunduk kepada perintah dan komando dari organisasi politik yang lebih besar yang tunduk pula pada 920 === [PDF page 359] === (Sumartoyo. ) kekuasaan dan komando dari sesuatu negara yang tertentu. Untuk memudahkan dan melancarkan penglaksanaan politik Negara atau negara-negara yang bersangkutan itu didalam negara kita ini, saluran parlementer akan dipakai juga dengan berusaha mempunyai wakil-wakil yang banyak di dalam badan-badan perwakilan didalam negara kita ini. Untuk mencapai maksud itu, tidak mustahil bahwa organi sasi politik yang lebih besar itu atas komando dari negara yang menguasainya atau negara lain yang jadi lawannya akan memberikan bantuannya, baik berupa kebendaan atau berupa lain kepada partai didalam negara kita ini, jadi satelit dari padanya, baik secara langsung atau melalui organisasi-organisasi satelitnya, atau melalui kaki -tangan. negara atau negara yang bersangkutan yang ada dinegara. kita ini. Saya kira dalam hal ini, siapa yang menjadi kaki- tangan, boleh merasa sendiri. ( Seorang anggota: Negara yang mana itu, Bung, Amerika-kah? ) Saudara Ketua, cukup kiranya keterangan - keterangan dan tambahan alasan-alasan kami itu, mengapa kami mengemukakan suatu usul berkenaan dengan sesuatunya yang mengenai keuangan yang boleh dipergunakan oleh golongan atau partai-partai dalam pemilihan umum. Saudara Ketua, soal lain yang masih perlu kami kemu kakan dalam pemandangan umum babak ke-II ini ialah kursi-kursi sisa sesudah hasil pembagian kursi -kursi yang pertama, hendak mencapai suatu perwakilan yang nyata nyata menggambarkan perimbangan aliran- aliran yang ada dalam masyarakat Indonesia dengan tidak mengabaikan daerah yang merupakan kesatuan kehidupan, seperti juga yang diinginkan oleh fraksi Partai Sosialis Indonesia. Kalau keinginan dari Pemerintah itu pada dasarnya tidak berbeda dengan maksud dari fraksi Partai Sosialis Indonesia, dan dapat pula menerima usul untuk menjadikan Jakarta jadi daerah pemilihan tersendiri, maka sukar untuk di mengerti mengapa Pemerintah tidak dapat menerima usul dari fraksi Partai Sosialis Indonesia yang sebenarnya akan 921 === [PDF page 360] === [Unreadable] lebih mendekatkan kepada tujuan Pemerintah sendiri. Dan Pemerintah dalam jawabannya babak ke-I sedikitpun tidak memberikan alasan-alasannya untuk tidak menerima usul fraksi kami itu. ( Seorang anggota: Dianggap sepi! ) Alasan orang bahwa dengan modifikasi sistim perwakilan berimbang dengan banyak daerah pemilihan itu akan banyak suara terbuang, sudah tidak beralasan lagi dengan diada kannya pengulangan pembagian kursi yang ke - II dan sete rusnya sesudah pembagian kursi yang pertama. Alasan-alasan mengapa fraksi Partai Sosialis Indonesia mengusulkan supaya wilayah Indonesia itu dibagi dalam ba nyak daerah pemilihan, sebenarnya sudah cukup terang dalam pemandangan umum kami babak ke-I. Untuk lebih meyakinkan Pemerintah akan kebenaran dari pendapat kami yang cocok dengan keadaan di Indonesia, baiklah kami ajukan alasan-alasan yang lain. Tapi sebelum itu, Saudara Ketua, sedikit terhadap sambutan dari fraksi Partai Komunis Indonesia yang diucapkan oleh pemimpin fraksinya Saudara Sakirman mengenai pendirian fraksi Partai Sosialis Indonesia dalam hal pembagian wilayah Indonesia dalam banyak daerah pemilihan. Andaikata sambutan itu pendapat Saudara Sakirman persoonliyk sebagai anggota Partai Komunis Indonesia atau anggota fraksi Partai Komunis Indonesia dalam Parlemen, sambutan itu tidak kami anggap perlu untuk dilayani, sebab tidak ada gunanya melayani sambutan seseorang. Lain halnya kalau sambutan itu merupakan pendapat dari fraksinya atau partainya. Sambutan harus yang seimbang. Dan kurang hormat kiranya untuk tidak menyambut kembali sekedarnya atas pernyataan dari fraksi Partai Komunis Indonesia yang ditujukan kepada fraksi Partai Sosialis Indonesia.... (Seorang anggota: Sambung saja bung! ) ......... Dikatakan oleh fraksi Partai Komunis Indonesia dengan perantaraan pemimpin fraksinya Saudara Sakirman, bahwa pendapat dari fraksi Partai Sosialis Indonesia mengenai pembagian Indonesia dalam 40 daerah pemilihan itu adalah mencontoh bulat-bulat dari sistim yang dipakai 922 === [PDF page 361] === (Sumartoyo. ) di Inggeris dan negara-negara sekutunya/bagiannya. Karena itu dikatakan bahwa itu hanya demagogi semata-mata. Saudara Ketua, dalam hal itu fraksi Partai Komunis Indonesia khilaf dan kurang teliti membandingkan sistim pemilihan dinegeri Inggeris dan konsepsi fraksi kami. Sistim yang dipakai di Inggeris jauh berlainan dari pada konsepsi fraksi Partai Sosialis Indonesia. Untuk menolong fraksi Partai Komunis Indonesia dalam mengadakan perbandingan antara dua sistim itu, baiklah kami kemukakan bahwa di Inggeris dipakai sistim suara terbanyak dengan tiap daerah pemilihan memilih seorang anggota. Sedangkan konsepsi 21 22 23 fraksi Partai Sosialis Indonesia ialah modifikasi sistim perwakilan berimbang dengan banyak daerah pemilihan dan dengan ditentukan jaminan sejumlah wakil buat tiap daerah pemilihan. Karena dalam hal itu sudah terang sekali perbedaannya, maka baiklah fraksi Partai Komunis Indonesia menanyakan pada dirinya sendiri siapa sebenarnya yang berdemagogi dan senang berdemagogi. Saudara Ketua, fraksi Partai Komunis Indonesia memper tahanan hanya 1 daerah pemilihan buat seluruh Indonesia dengan alasan memelihara rasa kesatuan dan persatuan, dengan tidak membenarkan pula perwakilan dari daerah daerah yang merupakan kesatuan kehidupan dan yang dipilih oleh rakyat didaerah -daerah itu sendiri. Dalam hubungan itu kami tanya pada fraksi Partai Komunis Indonesia, apakah dengan hanya mengadakan 1 daerah pemilihan itu satu- satunya jalan untuk memelihara kesatuan dan persatuan? Dalam me nolak konsepsi fraksi Partai Sosialis Indonesia, terang bahwa fraksi Partai Komunis Indonesia tidak membenarkan adanya perwakilan dari daerah- daerah kesatuan hidup dalam Kosti tuante atau Dewan Perwakilan Rakyat yang dapat menyatakan kehendak dan aliran yang hidup didaerah-daerah itu. Artinya bahwa fraksi Partai Komunis Indonesia tidak membenarkan perkembangan kehidupan rakyat dan masyarakat didaerah daerah menurut keadaan dan kebutuhan daerah masing masing. Tapi dalam pada itu, fraksi Partai Komunis Indo nesia menuntut diberikannya otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah, yang berarti memberikan kesempatan 923 (468/B) 23 === [PDF page 362] === (Sumartoyo. ) seluas- luasnya kepada rakyat dan masyarakat untuk tumbuh dan berkembang menurut keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing. (I r Sakirman: Karena ada Konperensi Meja Kalau dikatakan Parlemen Konperensi Meja Bundar tidak perlu fraksi Partai Komunis Indonesia duduk dalam Parlemen Konperensi Meja Bundar. Kalau fraksi Partai Komunis Indonesia konsekwen akan tuntutannya mengenai pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah daerah, mestinya fraksi Partai Komunis Indonesia tidak menghendaki 1 daerah pemilihan tetapi akan mempertahan kan pembagian Indonesia dalam banyak daerah pemilihan dengan jaminan sejumlah wakil dari masing-masing daerah pemilihan. Dalam hal itu terang bahwa fraksi Partai Komunis tidak mempunyai pendirian yang konsekwen. Hal itu bagi kami sebenarnya tidak mengherankan, sebab kami sudah biasa dengan pendirian politik Partai Komunis Indonesia yang selalu berganti-ganti menurut komando dari Kremlin atau Kominform. Saudara Ketua, cukup sekian terhadap sambutan fraksi Partai Komunis Indonesia, sekedar memenuhi beleefdheids normen yang berlaku. Memenuhi janji kami dimuka tadi untuk memberi tam bahan alasan -alasan mengapa fraksi kami mengusulkan 40 daerah pemilihan, baiklah kami mulai, Saudara Ketua. Kita baru sekali ini akan menjalankan pemilihan umum. Dan sudah tentu akan terjadi kesalahan- kesalahan yang tidak kita kira -kirakan semula, yang tentunya akan meminta banyak biaya dan waktu untuk membenarkan kesalahan itu. Andainya terjadi kesalahan dalam pemilihan disesuatu da erah pemilihan, maka tidak perlu pemilihan diulangi dise luruh Indonesia, tapi cukup didaerah yang bersangkutan saja. Dan dengan sendirinya biaya yang diperlukan juga kecil dan juga hanya meminta waktu yang tidak lama. Berhubung dengan keamanan dan selesainya persiapan-per siapan didaerah-daerah, kita dapat memilih daerah-daerah mana yang sudah dapat dijalankan pemilihan. Dipandang dari sudut itu, pembagian Indonesia dalam banyak daerah 924 === [PDF page 363] === pemilihan, lebih memudahkan penyelenggaraan pemilihan umum dan memperkecil risiko terjadinya kesalahan- ke salahan. Kita tahu pula betapa luasnya daerah Indonesia yang ter diri dari pulau-pulau besar dan kecil, dan sukarnya per hubungan antara daerah atau pulau yang satu dengan daerah atau pulau yang lain. Dan alat-alat perhubungan yang dapat kita kuasai sangat terbatas sekali. Perhubungan antara pulau dengan pulau atau melalui sungai sangat tergantung dari musim. Bagi Indonesia yang daerahnya terdiri dari ba nyak pulau -pulau kecil dan perhubungan hanya memper gunakan perahu layar, maka soal musim itu harus kita. perhitungkan juga dalam menentukan banyaknya daerah pemilihan. Juga didaratan dimana perhubungan hanya melalui sungai atau mesti jalan kaki, soal musim harus pula kita perhitungkan. Kita tahu, bahwa musimnya di Indonesia bagian Selatan, Utara, Timur atau Barat dimana kita dapat berhubungan dengan pulau-pulau itu dengan memakai perahu layar atau kapal- kapal kecil bermotor, tidak bersamaan. Kita tahu, bahwa nanti dalam pemilihan itu petugas -petugas akan banyak sekali mempergunakan alat perhubungan buat laut atau sungai, sedangkan alat-alat perhubungan itu terbatas sekali yang ada pada Pemerintah. Dengan mengadakan banyak daerah pemilihan itu, dapat kita memilih daerah mana yang harus kita dahulukan dengan mengingat akan musimnya. Dan semua atau sebagian besar dari alat-alat perhubungan buat laut atau sungai dapat dikerahkan buat daerah-daerah pemilihan yang kita dahulu kan berhubung dengan musimnya itu. Dengan demikian maka kita dapat mempergunakan alat- alat perhubungan kita seproduktif-produktifnya, sedangkan jangka waktu pemi lihan buat sesuatu daerah pemilihan dapat dipercepat. Saudara Ketua, masih banyak lagi hal yang lebih meng untungkan kita dengan membagi Indonesia dalam banyak pemilihan. Kalau kita bandingkan cacat dan keuntungan dari banyak daerah pemilihan, baik dari sudut politis, kehi dupan sosial dan kulturil, pertahanan, tehnis, administratip dan materil, lebih banyak keuntungan yang kita dapat dari pada cacat-cacatnya. 925 === [PDF page 364] === (Sumartoyo, Y. P. Snel. ) Saudara Ketua, dengan alasan-alasan yang sudah kami kemukakan dalam pemandangan umum babak ke-I dengan ditambah alasan - alasan dimuka tadi, kiranya sudah cukup bagi Pemerintah untuk dengan rela hati melepaskan konsep sinya dan menerima konsepsi fraksi kami. Dan memang besar pula harapan kami bahwa Pemerintah bersedia mengambil oper usul fraksi kami mengenai pembagian Indonesia dalam 40 daerah pemilihan ini dengan ketentuan jaminan sejumlah wakil yang tertentu buat tiap daerah pemilihan, buat Konstituante jumlahnya lain dari pada buat Dewan Per wakilan Rakyat, sehingga fraksi kami tidak perlu lagi mengajukan 'amendemen-amendemen mengenai pembagian daerah-daerah pemilihan. Saudara Ketua, sebelum pemandangan kami ini kami akhiri, perlu kami kemukakan juga bahwa nanti pada waktunya kami akan mengajukan amendemen-amendemen mengenai pasal -pasal yang berhubungan dengan daerah-daerah pemu ngutan suara. Sekian Saudara Ketua, terima kasih. Ketua: Saudara-saudara, saya usulkan supaya kita beristi rahat dahulu sampai jam 12.00 dan kemudian rapat kita teruskan lagi. ( Rapat ditunda pada jam 11.45 dan dibuka kembali pada jam 12.10 ). Saudara- saudara, rapat kita mulai lagi dan saya persilakan Saudara Snel. Y. P. Snel: Saudara Ketua yang terhormat, sebelum saya mulai dengan pembicaraan saya tentang soal-soal yang telah saya ajukan dalam pemandangan umum babak pertama, ma ka terlebih dulu saya akan mengemukakan pendapat fraksi kami tentang jawaban Pemerintah yang tidak memuaskan yaitu mengenai Kantor Pemilihan Indonesia. Mestinya yang akan berbicara tentang hal ini ketua fraksi kami sendiri, akan tetapi untuk menyingkat waktu pembicaraannya diserah kan kepada saya. Saudara Ketua, fraksi kami telah memberi saran agar ang gota -anggota Kantor Pemilihan Indonesia diangkat oleh 926 === [PDF page 365] === (Y. P. Snel. ) Presiden atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat. Alasan alasannya ialah agar jangan terjadi hal-hal yang kurang baik seperti intriges, irihati antara kita sama kita. Yang ter penting ialah berhubung dengan pentingnya pekerjaan Kan tor tersebut, maka penyusunannya hendaknya dilakukan se cara demokratis. Pendapat kami ini ternyata bukan suatu pendapat yang berdiri sendiri, akan tetapi juga dianut oleh beberapa fraksi, diantaranya fraksi Partai Komunis Indo nesia seperti yang diucapkan oleh Saudara Ir Sakirman. Dan kalau Pemerintah suka mendengarkan kabar-kabar yang tersiar diluar mengenai hal-hal yang kurang baik dari Kantor Pemilihan Pusat sekarang ini, misalnya tentang pembelian kertas dan sebagainya, maka Pemerintah tentu akan sependapat dengan fraksi kami, bahwa susunan Kantor tersebut harus diperbaharui dengan melalui jalan demokrasi yang sehat. Kalau Pemerintah masih tetap mempertahankan pendiri annya, maka terpaksa fraksi kami akan memajukan amen demen dalam pasal 17 Rancangan Undang - undang pemilihan umum atau fraksi kami akan menyokong suatu amendemen yang serupa itu. Alasan yang dikemukakan oleh Pemerintah kurang tepat, karena pengalaman Kantor Pemilihan Pusat dalam persiapan pemilihan pertama yang akan datang belum banyak dan oleh karena itu anggota -anggota kantor tersebut sewaktu-waktu masih dapat diganti zonder mengganggu pekerjaan kantor itu. Sekianlah pendapat fraksi kami dan sekarang saya mulai dengan membicarakan soal- soal yang telah saya singgung dalam pemandangan umum babak pertama. Saudara Ketua, ada duabelas orang pembicara yang da lam babak pertama telah menggugat soal secara tambahan diangkatnya wakil-wakil golongan -golongan kecil; diantara mereka malah ada beberapa orang yang memperbincangkan. masalah dengan sangat panjang-lebar. Maka itulah amat sangat saya sesalkan anggapan Peme rintah tentang pokok tersebut sudah cukup dinyatakan pen diriannya dengan satu kalimat belaka, yaitu: 927 === [PDF page 366] === (Y. P. Snel. ) ,,Pemerintah dalam hal ini ingin mempertahankan pendiriannya, bahwa pengangkatan itu baik diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah, yang akan mem perhatikan nama-nama yang termasuk dalam daftar daftar calon dari partai-partai ". Saudara Ketua, jikalau pernyataan Pemerintah saya tang kap dengan baik, maka Pemerintah berpendapat berhak mengambil keputusan tersendiri sama sekali mengenai siapa siapa yang secara tambahan akan diangkatnya menjadi wakil golongan kecil. Akan tetapi pendirian tersebut sekali kali tiada dapat saya setujui. Pada hemat saya, maka pen dirian yang sedemikian itu adalah bertentangan sepenuhnya dengan azas demokrasi Undang -undang Dasar Sementara kita, jadi nyata bertentangan pula dengan azas- azas yang termuat dalam rancangan undang-undang seluruhnya yang kini sedang kita bicarakan. Saudara Ketua, dalam pasal 58 Undang -undang Dasar Sementara kita hanya dapat ditetapkan, bahwa oleh Pemerin tah mungkin secara tambahan akan diangkat wakil-wakil golongan-golongan kecil. Pasal tersebut tidak menghalangi adanya dalam undang-undang pemilihan ditentukan batas batas terhadap kuasa Pemerintah akan melakukan pengang katan-pengangkatan tersebut. Menurut pendapat saya, maka satu-satunya prosedur yang benar dan yang dapat diterima atas dasar demokrasi, ialah seperti yang saya usulkan dalam babak pertama, yakni: jika perlu oleh Pemerintah akan di adakan pengangkatan diantara mereka yang dimajukan yang hanya dapat diajukan oleh golongan-golongan kecil masing masing. Saudara Ketua, prosedur yang saya usulkan itu akan men cukupi: a. syarat parlemen yang lazim, yaitu seorang wakil golongan kecil diterima oleh golongan tersebut ataupun sebagai nya; b. syarat, bahwa oleh partai-partai politik, organisasi organisasi sosial atau lain-lainnya dan golongan diluar hubungan organisasi yang tetap dapat mengusulkan calon-calon; 928 === [PDF page 367] === (Y. P. Snel. ) c. syarat, bahwa akhirnya Pemerintah memilih diantara me reka yang dimajukan tersebut - tetapi hanya diantara pengusulan-pengusulan tersebut belaka - dan menja lankan hak - (dan kewajibannya akan melakukan pengangkatan ) seperti termaksud dalam pasal 58 Undang -undang Dasar Sementara juga. Saudara Ketua, saya kira Pemerintah dan Parlemen menye tujui prosedur yang berikut yang akan diuraikan lebih lanjut dalam usul amendemen. Pertama: Dengan hasil pemilihan umum maka ternyatalah: a. siapa diantara yang terpilih 1 yang menurut hukum termasuk sesuatu golongan kecil -telah dicalonkan oleh pemilih-pemilih yang adalah pula anggota golongan kecil itu juga; b. siapa diantara yang terpilih telah dicalonkan oleh sekurang-kurangnya 200 orang pemilih ( untuk calon per tama ) atau 100 orang pemilih ( untuk tiap calon ber Kedua: Hanya mereka diantara yang terpilih yang me menuhi syarat- syarat yang tertera dalam sub la beserta sub 1 b sajalah dapat dianggap sebagai wakil-wakil khusus bagi golongan-golongan kecil; yang lainnya tidak. Ketiga: Jadi, dengan hasil pemilihan tersebut ternyatalah apakah dan berapakah jumlah wakil-wakil golongan- golong an kecil yang masih harus diangkat Pemerintah secara tam bahan menurut Undang-undang Dasar Sementara. Keempat: Guna pengangkatan tersebut Pemerintah dapat memilih diantara: a. calon-calon partai-partai politik yang tidak terpilih; b. calon-calon daftar-daftar gabungan yang tidak terpilih; c. calon-calon perseorangan yang tidak terpilih. Dengan demikian maka dalam kedua hal yang terakhir tadi ke 4b dan ke 4c organisasi-organisasi bukan-politikpun ber kesempatan mengemukakan calon-calon mereka sendiri. Saudara Ketua, saya berharap agar usul tadi dapat memuas kan semua pembicara dan partai- partai. Sekianlah, terima kasih. 929 === [PDF page 368] === (Y. D. Syaranamual, Ketua. ) Y. D. Syaranamual: Bolehkah saya berbicara sebentar karena ada disebut- sebut tentang persoonliyke kwestie dalam pidato yang baru diucapkan oleh Saudara Snel? Ketua: Saya tidak mendengar adanya sesuatu yang kiranya menyinggung Saudara persoonliyk dalam pidato Saudara Snel tadi. Y. D. Syaranamual: Saya sebagai anggota Panitia Pemi lihan Pusat. Tadi ada ucapan dari Saudara Snel yang ber kenaan dengan Panitia Pemilihan Pusat. Ketua: Boleh, tapi sebentar saja. Y. D. Syaranamual: Saudara Ketua, tadi Saudara Snel dalam pembicaraannya ada menyatakan kira -kira begini: Ada kabar-kabar yang tidak enak didengarnya yaitu tentang Panitia Pemilihan Pusat dalam hal pembelian kertas. Saya minta supaya hal itu diterangkan dengan jelas oleh Saudara Snel, sebab buat saya hal itu adalah suatu tuduhan yang tidak bisa diterima dengan begitu saja. Terima kasih. Ketua: Saudara Snel, apakah bisa dijawab sekarang atau bagaimana? Y. P. Snel: Keterangan itu akan saya kirimkan dengan tertulis kepada Kantor Pemilihan Pusat. Ketua: Dapatkah Saudara Syaranamual menerimanya? Y. D. Syaranamual: Baik! Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Suryaningprojo. R. T. Suryaningprojo: Saudara Ketua, pembicaraan saya pada babak kedua ini hanya singkat saja, sebab jawaban Pemerintah babak pertama yang mengenai saran-saran dari saya adalah pada pokoknya sejalan dan oleh karenanya saya boleh bergembira, walaupun belum puas. Untuk itu saya tidak 930 === [PDF page 369] === (R. T. Suryaningprojo. ) akan lupa mengucap diperbanyak terima kasih kepada Peme rintah. Kalau saya sekarang minta bicara, ini adalah sekedar untuk melanjutkan pertukaran pikiran tentang beberapa bagian yang masih belum jelas. Pertama tentang pendaftaran pemilih. Pada babak pertama saya mengemukakan, bahwa pendaftaran pemilih-pemilih di desa janganlah diserahkan kepada Kepala desa saja, tetapi hendaknya diurus oleh sebuah Panitia, dimana Kepala desa karena jabatannya duduk sebagai anggota merangkap ketua. Disamping itu, apabila usul tadi tidak dapat disetujui, saya menyerahkan supaya hasil-hasil pendaftaran oleh Kepala desa, sebelum dikirim kepada Camat, disahkan oleh rapat desa dengan diberi kesempatan kepada penduduk yang hadir untuk mengusulkan pembetulan-pembetulan. Akan tetapi usul pembentukan Panitia pendaftaran didesa itu tidak mendapat persetujuan Pemerintah dengan alasan, bahwa tiap -tiap desa itu akan membutuhkan banyak sekali tenaga yang cakap, hal mana sukar untuk dipenuhi. Selain dari pada itu anggota -anggota Panitia didesa itu seyogianya mendapat uang - lebih. Saudara Ketua, menurut pendapat saya Panitia didesa itu tidak usah bersifat permanent, melainkan hanya bekerja se mentara untuk menyelesaikan pendaftaran yang pertama saja dan setelah itu dapat dibubarkan, sedang pemeliharaannya daftar-daftar pemilih didesa itu dapat ditugaskan kepada Kepala desa dengan bantuan para pegawainya. Dengan cara demikian, pengeluaran uang lelah itu tidak akan begitu besar seperti diduga semula. Saudara Ketua, menurut jawabannya pada babak pertama, Pemerintah hanya bersedia untuk membentuk satu. Panitia pendaftaran pemilih di Kecamatan. Saya tidak mengingkari, bahwa Panitia sentral itu ada manfaatnya juga sekedar untuk memberi petunjuk-petunjuk tentang segi formilnya pandaftaran didesa- desa, tetapi masih disangsikan apakah Panitia Kecamatan itu akan berkesempatan turut serta secara aktip dalam pelaksanaannya pendaftaran didesa -desa. 931 === [PDF page 370] === (R. T. Suryaningprojo. ) Oleh sebab itu saya tetap berpendapat, bahwa Panitia didesa akan dapat bekerja lebih effectief dan lebih memenuhi rasa keadilan rakyat, asal saja dalam penyusunannya syarat kepri badian anggota- anggotanya mendapat perhatian tidak kurang dari pada syarat kepandaiannya. Dalam hubungan ini saya tegaskan, bahwa kewajiban Panitia didesa itu terutama terletak ditengah-tengah rakyat (terreinwerk ) yaitu meneliti siapa - siapa yang mempunyai hak pilih. Yang sedemikian ini adalah untuk menjaga jangan sampai ada orang yang mempunyai hak itu tapi dengan sengaja atau tidak dengan sengaja tidak dimuat dalam daftar- pemilih. Berdasarkan apa yang diuraikan diatas ini saya ingin mem pertimbangan kepada Pemerintah supaya meninjau kembali pendiriannya terhadap usul pembentukan Panitia pendaftaran pemilih didesa, sebagaimana dikemukakan oleh beberapa anggota, termasuk juga saya sendiri. Apabila Pemerintah tetap tidak menyetujui usul itu, saya minta keterangan, berapa persenkah jumlah uang lelah yang harus dibayar berhubung dengan pembentukan Panitia pen daftaran pemilih didesa itu dari pada jumlah semua biaya yang akan dikeluarkan untuk pemilihan anggota-anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat. Keterangan ini perlu diberikan, oleh karena akibat keuangannya pemberian uang lelah itu oleh Pemerintah dipakai sebagai alasan untuk menolak usul pembentukan Panitia pendaftaran didesa itu. Saudara Ketua, kesempatan ini saya pergunakan untuk mempermaklumkan, bahwa saya dengan beberapa kawan anggota mempunyai hajat akan mengajukan usul-amende men yang maksudnya ialah, bahwa hasil-hasil pendaftaran pemilih didesa harus disahkan oleh rapat-desa, sebelum disampaikan kepada Camat. Usul amendemen ini dimaksud sebagai cadangan, apabila usul pembentukan Panitia pen daftaran pemilih didesa itu ditolak. Selain dari itu akan diajukan juga usul amendemen untuk memungkinkan pemungutan suara dibeberapa tempat dalam daerah kecamatan dengan cara bergiliran waktunya. Usul amendemen yang ketiga bermaksud menentukan suatu 932 === [PDF page 371] === (R. T. Suryaningprojo. ) pedoman tentang caranya membagi daerah Kecamatan menjadi beberapa sub- daerah pemungutan suara. Semua usul amendemen yang dimaksud tadi tidak bersifat prinsipiil, melainkan mengenai soal- soal pelaksanaan semata mata. Usul-usul amendemen itu tidak mengurangi ketentuan ketentuan pokok yang telah termuat dalam rancangan undang -undang dan pula disusun sedemikian rupa sehingga hubungan harmonis yang telah ada antara satu dan lain tetap terpelihara. Üsul-usul amendemen itu akan dibicarakan pada waktunya, yaitu dalam pembicaraan rancangan Undang -undang Pemi lihan Umum pasal demi pasal. Saya berharap, bahwa Pemerintah maupun kawan - kawan anggota yang terhormat akan memberi perhatiannya yang setimpal kepada usul-usul amendemen itu. Sekian terima kasih. Lampiran pidato R. T. Suryaningprojo. Usul-usul amendemen mengenai Rancangan Undang undang Pemilihan Umum. Tentang daftar pemilih: I. Diantara ayat 3 dan ayat 4 pasal 4 diadakan ayat 4 baru yang berbunyi sebagai berikut: (4 ) Bahan-bahan guna penyusunan daftar- pemilih yang dimaksud pada ayat 3, sebelum disampaikan kepada Camat, harus disahkan oleh rapat-rapat, dimana pen duduk yang hadir diberi kesempatan mengusulkan pem betulan- pembetulan. II. Ayat 4 ( lama ) menjadi ayat 5. Penjelasan. Usul ini diajukan atas pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut: a. Hasil pendaftaran pemilih-pemilih oleh Kepala desa perlu dikoreksi dengan teliti dan disetujui oleh suatu instansi pengawas agar supaya mencapai tingkatan yang mendekati kesempurnaan. b. Rapat-desa selaku instansi pengawas memang tepat sekali oleh karena merupakan suatu lembaga asli yang 933 === [PDF page 372] === (Lampiran pidato Suryaningprojo. ) sangat demokratis, effectief, paedagogis dan tidak membutuhkan biaya. c. Dengan mengadakan rapat-desa sebagai dimaksud itu akan dicapai dua tujuan sekaligus yaitu pem beresan pendaftaran pemilih pada tingkat pertama dan pula pengumuman pendahuluan tentang siapa siapa dimuat sebagai pemilih. d. Pengawasan oleh rapat- desa atas pendaftaran pemi lih itu hanya berlangsung satu kali ( eenmalig ). Tentang Panitia Pemungutan suara: III. Dalam pasal 20 ditambahkan ayat baru sebagai berikut: (3 ) Apabila pemungutan suara dalam suatu daerah- pe mungutan suara dilakukan pada beberapa tempat secara bergiliran waktunya, maka pemungutan suara pada semua tempat itu dilangsungkan oleh Panitia Pemungutan Suara yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini. IV. Dalam ayat 1 pasal 60 diantara angka „ 2 ” dan tanda titik disisipkan perkataan dan angka „ dan 3 ”. Penjelas a n. Ad III. Usul ini adalah sejalan dengan jiwa dari jawaban Pemerintah atas pemandangan umum Dewan Perwakilan Rakyat babak pertama yang mengenai,,Daerah- Pemungutan suara". Ad IV. Tambahan ini perlu, apabila usul bab I itu diterima. V. Ayat 3 pasal 60 dihapuskan. Penjelasan. Ketentuan dalam ayat 3 itu bertentangan dengan keten tuan dalam pasal 20 ayat 2 kalimat terakhir, dan pula tidak perlu adanya. Tentang tempat pemungutan suara: VI. Diantara pasal 60 dan 61 diadakan pasal 61 baru, yang berbunyi sebagai berikut: 934 === [PDF page 373] === (Lampiran pidato Suryaningprojo. ) Untuk menentukan banyaknya tempat-tempat pemungutan suara dalam suatu daerah- pemungutan suara dipakai selaku pedoman satu tempat bagi 3000 pemilih dan jarak 6 K.M. pergi-pulang antara pusat desa dan tempat pemungutan suara. VII. Pasal 61 ( lama ) dan selanjuṭnya ditambah dengan 1 sehingga menjadi pasal 62 dan selanjutnya. Penjelasan. Usul ini bermaksud menentukan suatu petunjuk yang tegas bagi para pelaksana ( uitvurders ) mengenai cara nya membagi daerah-pemungutan suara menjadi bebe rapa sub-daerah- pemungutan suara, sebagai dimaksud dalam pasal 20 ayat 2 dan 3 ( baru ) dan pasal 60. Disini dengan sengaja dipakai perkataan „, pedoman ", jadi bukan syarat atau ukuran mutlak, agar ketentuan yang diusulkan itu dapat dipergunakan secara lemas yaitu dengan mengindahkan sebanyak mungkin keadaan keadaan setempat. Jakarta, Pebruari 1953. Pengusul-pengusul, Ketua: Saya persilakan Saudara Mr Daliyono. Mr Mohd Daliyono: Saudara Ketua, saya berterima kasih kepada Pemerintah, bahwa Pemerintah tidak menjawab saya punya anjuran. Apa sebabnya saya berterima kasih? Ialah oleh karena dengan demikian saya diberi kesempatan untuk mengulanginya sekali lagi. Kesempatan ini saya pergunakan untuk mengulangi hal tersebut. Yang saya mintakan perhatian ialah anjuran saya, apakah tidak baik bila Pemerintah menentukan haluan politik didalam mengadakan pemilihan umum ini nanti. Haluan politik yang mana yang dipakai oleh Pemerintah. Anjuran untuk menegaskan aliran politik yang mana yang dipakai oleh Pemerintah ini betul-betul ada man faatnya, Saudara Ketua, oleh karena dengan begitu Kepala Negara kita, Bung Karno, tidak akan lagi merasa wajib untuk memberi penerangan-penerangan didaerah- daerah yang terpaksa kompromistis, artinya terpaksa berbelit- belit, supaya 935 === [PDF page 374] === (Mr Mohd Daliyono. ) semua golongan menjadi puas, sehingga hasilnya tidak ada yang tidak puas. Maka sekali lagi saya anjurkan dari sini supaya Pemerintah menjawab anjuran saya itu, apakah setuju atau tidak dengan diadakannya haluan politik dalam mengerjakan pemilihan umum nanti. Haluan politik yang mana, terserah pada Pemerintah. Kalau memang Peme rintah baru sanggup menjalankan haluan politik Pancasila, hendaknya haluan politik Pancasila itu dipegang teguh -teguh dan tidak usah memegang haluan politik lainnya. Seperti tempo hari saya katakan haluan Pancasila itu dengan sen dirinya memestikan kepada partai-partai atau orang -orang untuk menyatakan diri apakah dia itu tunduk kepada Panca sila atau tidak. Umpamanya tempo hari saya katakan bahwa Partai Komunis Indonesia itu mengakui ke-Tuhanan Yang །་ Maha Esa atau tidak? Begitu juga partai Murba apakah ia itu mengakui Ke -Tuhanan Yang Maha Esa atau tidak? Pengakuan ini perlu, Saudara Ketua, oleh karena dengan itu kita akan membimbing negara kita dengan pesat dan tegas, tidak ragu-ragu sehingga apa yang saya katakan tadi tidak terjadi. Haluan politik yang mana, ini perlu juga dalam pemilihan umum diambil sikap yang tegas, siapakah yang diberi hak untuk mencapai perwakilan dalam Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat itu. Menurut pendapat saya seharusnyalah partai- partai saja yang diberi kesempatan untuk mencalonkan wakil-wakilnya dalam Konstituante atau dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Ini tidak berarti bahwa partai-partai itu berhak dengan sen dirinya mengajukan calon - calonnya, akan tetapi calon -calon itu tetap dicalonkan oleh pemilih- pemilih. Hanya saja calon calon itu harus menyatakan dirinya masuk partai yang mana. Jadi jangan salah paham; saya tidak menghendaki kalau partai- partai itu akan menentukan calon yang duduk, tetapi pemilih yang menentukan calon-calon dalam Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hanya mesti meliwati saluran partai-partai, ini berhubung dengan anjuran saya yang per tama. Juga dalam hal ini perlu ditegaskan oleh Pemerintah untuk mencapai politik yang tegas itu:,,daerah pemilihan banyak" atau,,satukah "? Menurut pendapat saya jika dua anjuran diatas tadi bisa diterima oleh Pemerintah, maka 936 === [PDF page 375] === (Mr Mohd Daliyono.) seharusnyalah daerah pemilihan itu hanya satu saja tidak ada lebih dari pada satu. Oleh karena dengan mengambil kepastian daerah Indonesia ini hanya merupakan satu daerah pemilihan, Pemerintah akan mencapai satu sistim pemilihan yang sederhana ( eenvoudig ), dalam membagi-bagi suara diantero Indonesia ini. Keduanya, bahwa tidak akan ada macam-macam aturan yang menentukan berapa orang akan duduk didalam Dewan Perwakilan Rakyat atau Konstituante. Ketiganya, lambat-laun politik Negara Indonesia ini akan tegas, karena semua wakil yang ada didalam Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat itu ialah mewakili partai partai dan dipilih oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan oleh daerah Maluku Selatan atau daerah mana saja. Didalam hal ini saya kira perlu Pemerintah memperhatikan, bahwa sampai sekarang juga masih hidup dua aliran yang ber tentangan yang perlu diberi kepastian, mana yang menjadi pendirian Pemerintah, yaitu aliran federalisme dan unita risme. Aliran yang federalistis yang terutama diwakili oleh Saudara Sahetapy Engel itu perlu juga diberantas, artinya, dengan sekaligus sekarang ini oleh Pemerintah mesti dinyatakan, bahwa Negara Indonesia ini terdiri dari satu daerah saja, tidak dari negara-negara bagian seperti dulu, ialah 32, yang sama dengan apa yang dianjurkan oleh Saudara Sahetapy Engel, yaitu terdiri dari 32 daerah pemilihan. Memang akibatnya memecah-belah daerah Indo nesia menjadi beberapa daerah pemilihan itu, ialah timbulnya kembali federalisme pada waktu yang akan datang. Dengan ini maka ketidakpuasan saya terhadap jawaban Pemerintah itu saya kira sudah hilang, sudah terlaksana. Tetapi saya menunggu juga, barangkali sikapnya Pemerintah seperti juga dikatakan oleh Saudara Sahetapy Engel itu, yaitu oleh karena akan menang, maka tidak mau menjawab pikiran-pikiran yang sehat. Jadi saya tunggu jawaban Pemerintah tentang usul ulangan saya ini. Sebagai penutup perlu saya terangkan disini, bahwa saya sudah memenuhi anjuran Saudara Sudiyono Joyoprayitno, yaitu untuk menyelidiki demokrasi lebih lanjut, karena me nurut beliau itu yang saya katakan demokrasi rakyat à la 937 === [PDF page 376] === (Mr Mohd Daliyono, Mohd Nuh. ) Moskow itu tidak ada. Karena di Moskow, disana tidak ada demokrasi, tetapi diktatur. Menurut pendapat saya, diktatur Moskow itu sama dengan demokrasi rakyat tetapi menurut Saudara yang terhormat itu, diktatur itu lebih tinggi bentuk nya dari pada demokrasi. Saya tidak bisa mengikuti pendapat itu, tetapi hal ini disini tidak perlu diterangkan lebih lanjut. Sekian saja. Ketua: Saya persilakan Saudara Mohd Nuh. Mohd Nuh ( Sumatera Timur ): Saudara Ketua, waktu yang diberikan kepada saya selama 10 menit, terutama saya per gunakan untuk menambah penjelasan -penjelasan yang saya berikan dalam pembicaraan saya dalam babak pertama, berhubung dengan jawaban Pemerintah mengenai beberapa soal belum dapat kami pahami. Pertama, tentang batas umur 18 tahun yang kami katakan sepintas lalu, menyimpang dari Kitab Undang -undang Hukum Sipil. Kami dapat mengikuti jalan pikiran Pemerintah, bah wa penentuan batas umur 18 tahun itu tidak menyimpang dari ketentuan dari Kitab Undang-undang tersebut, tetapi kami belum dapat memahamkan jika pemberian hak pilih itu tidak didasarkan kepada soal,,meerderyarigheid", yang berarti bahwa oleh karenanya seseorang dapat dipandang cukup mempunyai minat terhadap soal-soal kenegaraan, se hingga ia dapat mempergunakan hak-pilih itu dengan tang gung-jawab yang penuh. Sebagai kita ketahui, batas umur untuk syarat memilih itu ditanah Inggeris 21 tahun dan di Jepang 25 tahun. Kami bukan untuk menyetujui batas umur 21 atau 25 tahun itu tetapi sekadar hendak mengetahui, apakah alasan Pemerintah untuk mengambil batas umur itu 18 tahun, mengapa tidak 21 tahun sesuai dengan penentuan,, meerderyarigheid " dalam Kitab Undang -undang Hukum Sipil itu. Kedua, mengenai jawaban Pemerintah tentang menentu kan seseorang calon yang dapat terpilih, meskipun mendapat suara sedikit sekali, sedang calon yang lain yang hampir mendapat suara yang diperlukan tidak terpilih, karena tem patnya dalam daftar lebih rendah dari calon yang pertama 938 === [PDF page 377] === tadi. Dalam hal ini yang dimaksud bukanlah soal pemindahan suara, sebagaimana yang dinyatakan Pemerintah dalam ja wabannya, tetapi disebabkan karena ketentuan-ketentuan dalam pasal 90 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut: ,,Jika belum semua kursi ditempati dengan cara tertera dalam ayat 2 - yaitu oleh calon- calon yang memperoleh suara sebanyak bilangan pembagi- pemi lihan daftar atau jika tidak seorang calonpun memperoleh suara sejumlah bilangan pembagi- pemi lihan daftar, maka yang terpilih untuk menempati kursi kursi yang masih lowong itu ialah calon atau calon calon menurut urutan tempat mereka dalam daftar, dengan keterangan bahwa yang didahulukan ialah calon- calon yang memperoleh suara sekurang-kurang nya seperdua dari bilangan pembagi- pemilihan daftar ". Jadi soalnya bukan terletak dalam pemindahan suara, tetapi disebabkan ketentuan -ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat 3 pasal 90 itu, sehingga hasilnya dapat menyolok mata dalam hak demokrasi rakyat, seperti telah saya kemu kakan dalam pembicaraan saya babak pertama. Ketiga, kami ingin mengetahui bagaimana pandangan Pemerintah tentang anjuran kami, yang meminta agar anggota-anggota badan penyelenggara itu disumpah sebelum memegang jabatan, dan seterusnya kesulitan-kesulitan tehnis yang kami kemukakan berkenaan dengan pasal 41 Rancangan Undang -undang ini. Seterusnya, Saudara Ketua, kami kemukakan beberapa soal lagi berkenaan dengan Rancangan Undang -undang ini. Pertama soal incompatibiliteit. Dalam jawaban Pemerin tah yang baru lalu Pemerintah telah berkisar dari pendirian semula dalam menentukan pemilihan mana yang didahulukan, Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat. Kalau dalam memori jawaban Pemerintah mengenai laporan Bahagian bahagian Pemerintah menegaskan, bahwa Konstituante itu lah yang harus dipilih lebih dulu, maka dalam jawaban Pemerintah babak pertama Pemerintah bersedia mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat disamping pemilihan Konstituante. Dalam hal ini kami berpendapat, bahwa soal incompatibiliteit keanggotaan kedua dewan itu haruslah 939 (468/B) 24 === [PDF page 378] === ditinjau lebih jauh. Menilik banyaknya anggota yang harus menduduki kursi kedua dewan itu ( Konstituante 500, Dewan Perwakilan Rakyat 250 ), sedang banyaknya tenaga - dalam arti kata intellectuelen dan yang politik-minded 1 dikalang an bangsa kita sangat terbatas, maka kami dapat menyetujui, bahwa syarat- syarat incompatibiliteit bagi anggota Konstitu ante diatur lebih ringan dari pada syarat- syarat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Selain dari keberatan praktis yang kami sebutkan itu, hal ini kami kemukakan, karena tugas Konstituante hanyalah semata-mata perancang dan pemben tuk Undang -undang Dasar, dalam hal mana keakhlian lebih diutamakan. Beberapa jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat kiranya dapat dihilangkan bagi keanggotaan Konstituante. Umpamanya saja seorang ketua pengadilan tinggi atau gubernur kepala daerah, rasanya tidak keberatan untuk dipilih menjadi ang gota Konstituante, tetapi tidak dapat dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun kami tetap berpegang kepada konsepsi kami, bahwa seyogianya Konstituante harus dipilih terlebih dulu, yang kemudian akan menentukan corak dan bentuk Dewan Perwakilan Rakyat yang akan datang, dan oleh karena itu undang -undang ini harus semata-mata me muat peraturan-peraturan memilih anggota Konstituante saja, kiranya kami dapat meminta perhatian Pemerintah, jika undang -undang ini akan dipakai baik untuk pemilihan Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat, pasal 106 Rancangan Undang -undang ini yang memuat hal incompatibi liteit itu seharusnya mendapat perobahan, artinya terpisah bagi anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Seterusnya mengenai jawaban Pemerintah bahwa sese orang yang memegang jabatan yang tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi pada waktu pencalonan bersedia untuk di calonkan, orang itu dapat dicalonkan, kami berpendapat bahwa dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden harus di kecualikan, menilik kedudukan beliau -beliau itu sebagai figuur perjoangan kemerdekaan yang tertinggi, sesuai dengan pelarangan memakai tanda gambar kedua pembesar 940 === [PDF page 379] === Negara itu seperti dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 ran cangan Undang -undang ini. Soal kedua, Saudara Ketua, sekali lagi kami hendak men jelaskan pendirian kami dalam memberi jaminan perwakil an bagi tiap -tiap daerah. Ini bukan kami dasarkan kepada paham kedaerahan yang sempit, tetapi oleh kesadaran penuh, bahwa kerja-sama yang bulat dari kelompokan-kelompokan daerah dari seluruh Indonesia itu, itulah merupakan satu persatuan yang erat, baik ditinjau dari sudut politis ataupun psykhologis, sebagaimana yang sudah dibentangkan panjang lebar oleh Saudara Rangkayo Rasuna Said kemarin pagi dan Saudara Sumartoyo dari Partai Sosialis Indonesia. Berbagai-bagai faktor mendorong kami menyokong pen dirian ini, bukan saja didasarkan atas luasnya ataupun apa yang disebutkan oleh semboyan:,,The tax-payer should be the tax-layer", tetapi telah menjadi suatu kenyataan ditanah -air kita, bahwa paham kedaerahan yang nyata hidup yang tidak begitu saja dapat dikikis, dan siapa saja yang memandang remeh tentang paham itu, niscaya terbentur kepada kesulitan politik yang mengecewakan. Oleh sebab itu untuk meng hormati paham itu, dan memberi kepuasan kepada daerah daerah, kami menyokong pendirian untuk menganut demo krasi ethnologis, kalaupun demokrasi itu dapat disebut demikian. C Berkenaan dengan ini sesuatu tindakan Pemerintah dalam pembentukan daerah otonom diluar Jawa, seperti yang ter jadi dengan propinsi Kalimantan dengan Undang -undang Daruratnya, kami pandang kurang bijaksana, sebelum mendengar suara- suara dari kalangan masyarakat dan partai partai dari daerah tersebut, baikpun menetapkan peraturan itu dengan undang -undang biasa. Dalam hubungan ini kami pun ingin menyatakan keheranan kami tentang jalan pikiran Pemerintah yang berbeda, pertama menyatakan Kalimantan satu propinsi, sedang dalam rancangan undang -undang ini Kalimantan oleh Pemerintah dianggap perlu dijadikan 3 daerah pemilihan. Soal ketiga. Saudara Ketua, kiranya dapat disini saya menyatakan kekecewaan saya terhadap susunan tata-bahasa yang sekarang ini terdapat dalam Rancangan Undang -undang 941 === [PDF page 380] === ( Mohd Nuh, Y. B. A. F. Mayor Polak. ) pemilihan ini. Dapatlah kiranya susunan bahasa itu diperbaiki jika mungkin dengan bantuan seorang ahli bahasa, agar kita dapat memberikan suatu undang -undang pemilihan sebagai suatu pusaka dari lambang demokrasi kita kepada anak cucu kita dibelakang hari. Sebagai penutup, Saudara Ketua, kami dapat menyatakan kegembiraan kami atas pernyataan yang dikeluarkan Pemerin tah dalam jawabannya babak I, bahwa Pemerintah mengetahui, bahwa dengan isi dan gelagat pembicaraan kebanyakan anggota, akan dapat menghasilkan suatu per undang -undangan pemilihan yang akan tahan uji dalam nilai dan isinya. Semoga maksud ini tercapai, dan kiranya Pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil over anjuran- anjuran baik yang dikemukakan. Disamping itu kami dapat menyetujui prosedur pembica raan untuk seterusnya, agar Pemerintah terlebih dulu membuat perubahan -perubahan yang disesuaikan dengan anjuran-anjuran baik tersebut, kemudian berdasarkan a rancangan undang -undang yang telah diperbaiki itu, pem bicaraan-pembicaraan diteruskan dalam babak terakhir. Sekian terima kasih. Ketua: Saya persilakan Saudara Mayor Polak. san Y.B.A.F. Mayor Polak: Saudara Ketua telah bertahan berjam -jam lamanya dalam banjir welsprekendheid, tetapi me uraian saya tidaklah merupakan banjir terakhir, melainkan tetes-tetes terakhir saja. Jadi, sabar saja Saudara Ketua. Saudara Ketua yang terhormat, jawaban Pemerintah ala menampakkan kemauan sungguh-sungguh untuk mendalami tentang soal - soal yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, suatu tugas yang memang tidak mudah sebagai dikatakan oleh Pemerintah. Penghargaan kami untuk cara bagaimana tugas itu dilaksanakan, tidak berarti bahwa 20 jawaban Pemerintah memuaskan kami seluruhnya. 130 Dalam suatu soal amat penting pada khususnya, fraksi Partai Sosialis Indonesia tak dapat menyetujui pendirian 942 === [PDF page 381] === (Y. B. A. F. Mayor Polak. ) Pemerintah, ialah dalam soal pembagian daerah-daerah pemilihan. Perkenankanlah kiranya kepada saya untuk mendalamı #NNADA sekali lagi tentang pokok ini, karena menurut keyakinan teguh fraksi kami, tergantunglah dari cara mengatur soal ini, apa kah pemilihan umum akan menghasilkan yang diharap dari padanya, ialah suatu perwakilan yang benar-benar mencer minkan masyarakat dan dengan itu mengakibatkan stabilisasi negara dan kemajuan bangsa kita. Saya tidak dapat memberikan karakteristik lebih baik dari pada pendirian Pemerintah dalam hal ini daripada dengan mengulangi apa yang dikatakan oleh Pemerintah sendiri da lam permulaan jawabannya tentang bab yang berbunyi seba 14 gai berikut: Tentang hal ini ada 4 buah pendapat yaitu a) daerah pemilihan, b. 15 daerah pemilihan, c. 16 daerah pemilihan, d. lebih dari 16 daerah pemilihan. Kutipan ini, Saudara Ketua, adalah sebagai saya katakan, karakteristik untuk pendirian Pemerintah, karena rubrisering menurut angka-angka kali ini tidak menyimpang dasar pikiran tentang 14 *** pembagian daerah-daerah pemilihan. Tentang alasan-alasan mengapa dikehendaki sesuatu jumlah daerah pemilihan tertentu, Pemerintah mengatakan, (tentu dengan mempergunakan perkataan -perkataan yang jauh lebih waardig dan patut ): ah janganlah kita membi carakannya lagi sebab soalnya sudah terang. Sikap sedemikian telah diambil pula oleh Pemerintah da lam memori jawabannya atas laporan- laporan Bahagian, hanya disini masih ditambah suatu kalimat tentang,,uitvur baarheid", yang sukurlah tidak diulangi lagi. Teranglah dari segala sesuatu ini, bahwa Pemerintah tidak mengingini suatu perdebatan tentang alasan-alasan konsepsinya tentang 15 daerah pemilihan yang sekarang ditambah dengan 1, yaitu Jakarta Raya, sehingga menjadi 16. Dari itulah rubrisering tadi, dengan mana Pemerintah seolah -olah membuat perhi tungan: Ada sekian banyak anggota yang menghendaki 1, sekian kali satu jadi sekian; ada sekian banyak anggota yang menghendaki 15, jadi sekian kali 15 menjadi sekian jum lahnya, dan begitulah seterusnya, akhirnya diambil jumlah 943 === [PDF page 382] === (Y. B. A. F. Mayor Polak. ) seluruhnya yang dibagi dengan jumlah anggota, ditambah dengan 1 untuk Jakarta Raya, maka perhitungan itu meng hasilkan 16. Klaar is Kees. Dipersilakan 16 ini, jangan banyak omong lagi, ini jalan tengah! Saudara Ketua, saya mengakui kesulitan Pemerintah dalam hal ini, tetapi suatu kesimpulan secara demikian sukar dapat diterima oleh fraksi kami. Bukanlah karena kami terpengaruh oleh ajaran takhyul Kabala, yang ber pegang kepada sihir angka -angka sehingga kami menaruh segala harapan atas angka 40, tetapi karena kami berpegang teguh kepada kebenaran dan dasar pikiran yang mang akibatkan pembagian daerah - daerah yang kami usulkan itu. Dasar prinsipiil itu adalah mutlak bagi kami. Atas dasar itu kami bersedia mengadakan perubahan-perubahan dengan tidak meninggalkan dasar tersebut, yang mungkin akan mengakibatkan perubahan dari angka 40. Saudara Ketua, apabila kita meninjau pendapat- pendapat para anggota, bukan dari sudut kabalisme angka - angka, tetapi dari sudut pendirian prinsipil terhadap corak dan susunan perwakilan rakyat yang mau dicapai dengan pembagian daerah- daerah pemilihan ini, maka kita dapat merubriceer: a. saudara-saudara yang ingin agar perwakilan rakyat terutama mencerminkan perimbangan partai- partai dan aliran-aliran politik, b. saudara- saudara yang berpendirian, bahwa disam ping perimbangan aliran-aliran dan partai- partai politik harus pula dan mutlak dicerminkan corak kedaerahan, c. saudara- saudara yang tidak/atau belum menentukan pendirian prinsipiil dalam hal ini, entah karena soal ini mungkin tidak dianggap vitaal, atau karena hal hal lain. Saya kira, Saudara Ketua, bahwa rubricering saya ini adalah lebih,,zakeliyk" daripada menurut angka-angka, apalagi dari pada menurut pelbagai tuduhan-tuduhan yang 1 tentu de ngan persetujuan Saudara Ketua - lebih baik janganlah saya ulangi. 944 === [PDF page 383] === (Y. B. A. F. Mayor Polak. ) Saudara-saudara tersebut sub a (yang mengutamakan pen cerminan perimbangan aliran-aliran dan partai-partai politik) dengan sendirinya menghendaki satu kiesdistrict. Bahwasanya inilah konsekwensinya pendirian saudara- saudara itu memang tidak memerlukan penjelasan sebagai telah dikemukakan oleh Pemerintah. ( Sayang sekali Pemerintah bukan mengemu kakannya untuk memang menghemat suatu penjelasan yang Etidak perlu tetapi untuk menolak segala perdebatan tentang 16 kiesdistrictnya; suatu pokok yang sama sekali berlainan ). Saudara -saudara yang tersebut sub b, yang ingin mencer minkan tidak hanya perimbangan aliran - aliran dan partai partai politik, tetapi pula corak kedaerahan masyarakat dan Negara kita lebih jelas lagi: yang ingin mencerminkan perimbangan kepartaian dalam lingkungan daerah - daerah masing-masing saudara-saudara itu dengan sendirinya meng hendaki suatu pembagian daerah-daerah pemilihan yang sesuai dengan corak kedaerahan yang terdapat dalam negara dan masyarakat kita. Saya ulangi, Saudara-saudara itu tidak menghendaki salah satu jumlah, Saudara-saudara itu tidak berpegang secara kabalistis atau Fetiskhistis kepada salah satu angka, tetapi Saudara-saudara itu menghendaki suatu pembagian daerah daerah pemilihan yang cocok dengan kesatuan - kesatuan hidup rakyat yang terdapat dalam realiteit. Dengan sendirinya konsekwensi pendirian ini adalah se jumlah daerah pemilihan yang lebih dari satu. Inilah satu satunya jalan untuk mencerminkan corak kedaerahan dan perimbangan politik dalam lingkungan daerah- daerah. Hal ini memang tidak memerlukan penjelasan ( sebagai dipakai selaku alasan oleh Pemerintah untuk tidak memberi penje lasan tentang pembagiannya dalam 16 daerah- pemilihan ). Dalam golongan sub b ini termasuklah fraksi kami, Saudara Ketua. Tinggallah golongan sub c, Saudara Ketua, yang tidak/atau belum menentukan pendirian prinsipiil. Dalam golongan ini termasuklah Pemerintah yang tidak mendasarkan pembagian daerah-pemilihan atas prinsip sub a, juga tidak atas prinsip sub b, tetapi atas angka 15 + 1, tentang mana Pemerintah 945 === [PDF page 384] === (Y. B. A. F. Mayor Polak. ) tidak mau mengadakan perdebatan, karena ………… dan kekurangan dari adanya 1 daerah-pemilihan atau lebih kiranya sudah cukup dimaklumi”. Ya, memang Saudara Ketua, hal itu sudah dimaklumi, tetapi apa yang belum dimaklumi ialah apa yang menjadi kebaikan angka 15 + 1. Kekurangannya kami sudah mengetahui, Sau dara Ketua, ialah bukan karena kami mempunyai takhyul kabalistis terhadap angka 15+ 1, atau karena kami percaya kepada kekuatan sihir angka 40, tetapi karena pembagian Pemerintah sama sekali tidak cocok dengan corak kedaerahan Negara dan masyarakat kita. Itulah kekurangannya, tetapi apa kebaikannya apabila Peme rintah tidak memberikan penjelasan tentang hal itu, sukarlah bagi kami untuk menerkanya, Saudara Ketua. Fraksi kami sebaliknya bersedia untuk memberi segala pen jelasan, bahkan sekali lagi tentang kebaikan konsepsi kami. Kami mendasarkan konsepsi kami atas kesatuan kesatuan hidup rakyat yang memang terdapat dalam realiteit, sudah barang tentu kami maksudkan kesatuan -kesatuan hidup rakyat yang terbesar, karena tentunya tiap- tiap daerah itu mempunyai kesatuan -kesatuan yang lebih kecil, bahkan mungkin yang amat kecil. Konsepsi kami itu telah dinamai ethnologis oleh seorang anggota yang terhormat. Memang, beberapa kesatuan hidup mempunyai suatu sifat ethniskh yang tertentu, sekalipun tidak semuanya. Misalnya kota-kota yang kami usulkan sebagai daerah pemilihan, pada umumnya tidak mempunyai sifat ethnologiskh; Jawa Timur dan Jawa Barat tidak. Kali mantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur juga tidak, jadi karakterisering ethniskh itu sedikit berjalan pincang tetapi logis......... ya memang! Konsepsi kami memang bersifat amat logis, kalau dihubungkan dengan dasar pikiran kami, ialah menampakkan corak kedaerahan yang memang hidup dalam Negara dan masyarakat Indonesia. Sekalipun demikian kami adalah terbuka untuk mengadakan modifikasi dalam pembagian kami, asal saja kami diyakinkan. bahwa apa yang kami sangkakan bermula sebagai kesatuan 946 === [PDF page 385] === (Y. B. A. F. Mayor Polak. ) hidup, menurut kemauan rakyat tidak merupakan kesatuan, melainkan hanya dipandang sebagai dua daerah. Demikianlah terdengar suara- suara bahwa daerah Istimewa Jokyakarta harus dijadikan daerah pemilihan, karena co raknya yang tersendiri. Ada aliran pula yang mengingini Jok jakarta bersama-sama dengan Surakarta dijadikan daerah pemilihan. Kami sedang mempelajari saran- saran ini, secara seksama. Ada suara lain yang mengatakan tidak setuju bahwa beberapa kota dijadikan daerah pemilihan tersendiri, disam ping daerah pedalamannya, misalnya kota Palembang dan daerah pedalaman Palembang. Mengapa tidak? Kami bertanya: alasannya ialah karena dengan demikian pedalamannya dipancung kepalanya (,,ont hoofd" ). Alasan ini saja belum dapat meyakinkan kami, mengapa pedalaman dianggap,,onthoofd"? Orang -orang dari pedalaman - sekalipun kota menjadi daerah pemilihan ter sendiri, tokh boleh memilih orang-orang kepercayannya yang berdiam didalam kota. Soalnya bagi kita ialah apakah kita dan pedalaman harus dipandang sebagai dua kesatuan? Ya, atau tidak? Kami hanya menyatakan „ ya ", karena tak dapat disangkal corak kota Palembang yang tersendiri dengan pelabuhan industri minyaknya, pedagang -pedagangnya, pelbagai suku- sukunya dan lainnya lagi. Jadi dalam hal ini kami belum yakin. Dari itu jelas dan nyatalah bahwa kami sekali-kali tidak menolak, tetapi hanya belum yakin karena penjelasan itu yang menyatakan, bahwa kami sekali-kali tidak akan meme gang suatu angka 40, tetapi hanya memegang kepada prinsip: pemilihan umum harus menghasilkan suatu perwakilan yang mencerminkan tidak hanya perimbangan politik, tetapi perim bangan politik didalam lingkungan kesatuan-kesatuan hidup rakyat masing -masing. Maka dari itu kami mengingini suatu pembagian daerah pemilihan yang didasarkan atas kesatuan-kesatuan hidup rakyat itu, untuk mana harus dijamin sejumlah kursi mini mum. Minimum itu sebenarnya mungkin hanya akan perlu untuk sejumlah daerah-daerah, yang amat sedikit, apabila nanti akan ternyata ternyata dari angka-angka cacah jiwa 947 === [PDF page 386] === (Y. B. A. F. Mayor Polak. ) penduduk. Tetapi biarpun demikian yang dipentingkan ialah prinsip yang sehat. Demikianlah ada juga kemungkinan bahwa beberapa dae rah tidak akan memilih figuur- figuur sendiri, tetapi figuur figuur dari pusat. Baiklah, Saudara Ketua, kalau keinginan mereka demikian, baik, tetapi kita memberikan kesempatan kepada mereka. Ada Saudara- saudara yang mengkhawatirkan, bahwa dengan demikian persatuan akan terganggu. Saudara Ketua yang terhormat, apakah kita belum menge tahui dari contoh- contoh dan ajaran -ajaran dari sejarah riwayat pelbagai negara didunia, bahwa persatuan kebangsaan justeru dibahayakan apabila kita mengabaikan aspirasi aspirasi kedaerahan, dan bahwa sebaliknya persatuan itu di pupuk dan dijamin apabila kita tidak menganggapnya sepi aspirasi-aspirasi itu dan memberikannya ruangan yang terten tu. Tambahan pula, saya ulangi bahwa menurut konsepsi kami akan ada kelebihan suara untuk Jawa, hal mana kami pandang perlu tidak saja dari sudut jumlah penduduk, tetapi sebagai unsur dinamis untuk kemajuan dan perkem bangan politik. Ada Saudara- saudara yang mengatakan, bahwa aspirasi daerah itu harus dipenuhi dengan memberikan otonomi kepada daerah-daerah. Ya, Saudara Ketua, tentu, tetapi siapa akan memberikan otonomi itu, kalau bukan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan kita pilih? Dan siapa akan membentuk Undang -undang Dasar tetap yang akan memuatkan jaminan jaminan otonomi itu dipusat ( misalnya dengan twee kamer stelsel ) kalau bukan Konstituante yang akan kita pilih? Apakah tidak logis, sekalipun tidak ethnologiskh, bahwa kesatuan-kesatuan hidup rakyat yang mengingini otonomi itu diwakili didalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Kon stituante yang akan memutuskan hal itu? Inilah justeru suatu alasan untuk konsepsi daerah -daerah pemilihan fraksi kami, untuk dapat menyelesaikan soal otonomi daerah lebih dinamis dan lebih jitu dari pada sekarang untuk keselamatan Negara. Penyelesaian otonomi tidak berjalan dengan sistim dan procedure yang dipakai hingga sekarang. Bukanlah waktunya untuk mendalam tentang soal itu, tetapi 948 === [PDF page 387] === (Y. B. A. F. Mayor Polak. ) apabila dibicarakan anggaran keuangan, fraksi kami akan mempergunakan kesempatan untuk membentangkan konsepsi nya yang konkrit guna menyelesaikan soal otonomi secara jitu dan dinamis. (Seorang anggota: Kepada siapa? ) Kepada tuan. Saudara Ketua, daerah-daerah pemilihan mana yang kami kehendaki, telah saya bentangkan dalam pemandangan umum babak pertama. Saya tidak akan mengulanginya, karena waktu sudah laat, karena fraksi kami dalam kerja sama dengan fraksi-fraksi dan Saudara -saudara lain yang sependirian dalam hal ini akan mengemukakan suatu amendemen khusus mengenai pembagian daerah pemilihan dan perwakilan yang diperuntukkan olehnya. Baru -baru ini kita dengar suatu pendirian dari fraksi Partai Nasional Indonesia yang, sebagai Saudara Sahetapy Engel mengatakan: berbunyi simpatik, malahan saya mau mengatakan: amat simpatik, apabila dihubungkan dengan minimum zetels. Sayang sekali tidak/atau belum, apabila dihu bungkan dengan kesatuan realiteit, kesatuan-kesatuan rakyat. Saudara Ketua, sebagai penutup saya ingin kemukakan beberapa hal tentang perwakilan minoriteit. Saya telah mengatakan dalam pemandangan umum babak pertama, bahwa soal perwakilan minoriteit seperti demikian sebenar nya tidak usah dibicarakan. Perwakilan minoriteit itu merupakan suatu feit accompli yang tercantum didalam Undang-undang Dasar dan pada waktu ini tidak memerlu kan keputusan. Sekalipun demikian ada lagi anggota anggota yang mengemukakan hal ini. Ya, untuk apa Saudara Ketua? Uraian-uraian demikan memberi kesan seakan-akan di bilang kepada kami:,,kamu orang tidak usah duduk disini". Saudara Ketua, walaupun barangkali sedikit voorbarig, tetapi saya usulkan agar supaya janganlah kita kemukakan per nyataan-pernyataan demikian sebelum kita mengetahui hasil pemilihan yang akan menyatakan siapa yang akan duduk disini dan siapa yang tidak. 949 === [PDF page 388] === (Y. B. A. F. Mayor Polak. ) Saudara Ketua, sekarang tentang cara mempergunakan kebijaksanaan didalam pengangkatan anggota-anggota wakil minoriteit. Saya telah kemukakan, bahwa kami mengingini agar Pemerintah mendengar golongan yang bersangkutan. Kami mengemukakan itu khusus untuk golongan kami sendiri, walaupun senang mendapat sokongan dalam hal ini dari Saudara Siauw Giok Chan, kami menghargai. Bahwasa nya golongan turunan Arab berpendiran lain, itu adalah sebabnya, Saudara Ketua. Situasi golongan turunan Arab adalah sama sekali berlainan. Bagi kami situasinya demi kian bahwa diantara kami belum ada orang-orang yang benar-benar dapat diharap akan dipilih oleh partai partai politik, sekalipun mungkin diantara mereka secara perseorangan ada hubungan baik dengan partai politik itu. Tetapi soalnya belumlah demikian, bahwa mereka akan dihasilkan ( dicalonkan ) dengan cara pemilihan. Maka dari itu, Saudara Ketua, kami ingin supaya jangan lah partai-partai politik mencampuri soal pengangkatan itu. Karena hal itu akan menghasilkan suatu perebutan kursi kursi oleh orang -orang yang sebetulnya tidak 100 % atau belum acceptable dalam partai itu, sedangkan dari suatu perwakilan minoriteit bagi golongan kami tidak akan ter jadi apa -apa pun. Kami menyesal Pemerintah menerangkan, bahwa Pe merintah akan memperhatikan calon -calon partai politik dan tidak mengatakan apapun tentang mendengar golongan yang bersangkutan. Kami berseru kepada Pemerintah, dengarlah golongan yang bersangkutan. Kami serahkan pengangkatan ini atas kebijaksanaan Pemerintah sendiri. Tentu Pemerintah sama sekali tidak terikat kepada voordrakht dari golongan itu, tetapi kami sendiri ingin supaya Pemerintah mendengar golongan yang bersangkutan, organisasi dari golongan yang bersangkutan, supaya Peme rintah dapat menimbang sendiri, organisasi mana yang dianggap penting dan organisasi mana yang dianggap tidak penting dan calon mana yang dianggap acceptable dan calon mana yang dianggap tidak acceptable. Pemerintah mempunyai cukup bahan -bahan untuk mengetahui hal itu, 950 === [PDF page 389] === (Y. B. A. F. Mayor Polak, Ketua. ) dan kami serahkan hal ini atas kebijaksanaan Pemerintah. Tetapi kami berkeberatan sekali apabila perwakilan ini di jadikan suatu perebutan dari partai-partai politik yang akan menghasilkan satu stel wakil -wakil yang tidak mem punyai backing dari golongannya dan yang mungkin tidak mempunyai backing dari golongannya. Tentang apa yang dikatakan oleh Pemerintah mengenai soal Irian yang saya kemukakan, sebaliknya saya merasa amat berterima kasih. Soal itu bagi kita amat penting, karena Irian Barat itu mengambil satu peranan penting, masih didalam saat perjuangan dikalangan kaum Indo untuk kewarga-negaraan Indonesia. Satu perjuangan yang mungkin tidak nampak keluar, tetapi yang amat actueel dan yang akan menentukan nasib golongan kami untuk masa depan. Satu kali lagi kami amat berterima kasih atas janji Pemerintah untuk mempertimbangkan hal itu dengan seksama. Terima kasih. Ketua: Saudara-saudara, selesailah sudah pembicaraan para anggota dalam pemandangan umum babak kedua. Sekarang saya hendak bertanya, kapankah kiranya Peme rintah dapat menjawab pembicaraan para anggota dalam pemandangan umum babak kedua ini. Mr Lukman Wiriadinata, Menteri Kehakiman: Tanggal 20 bulan ini. Ketua: Saudara-saudara, oleh karena tidak ada lagi acara, maka dengan ini rapat saya tutup. Rapat ditutup jam 13.05. 951 === [PDF page 390] === [Blank page] === [PDF page 391] === RAPAT 20. Hari Kemis, 12 Pebruari 1953. Acara: 1. Pengumuman Sekertariat; 2. Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak ke-1 mengenai 6 rancangan undang -un dang ketentaraan (P. 2, 3, 5, 19, 20 dan 21 ). Ketua: Mr A. M. Tambunan. Sekertaris: Mr Rusli, Wakil Pemerintah: Mr Wilopo, Perdana Menteri Menteri Pertahanan ad interim. Anggota yang hadir: 1. K. R. H. Abdulwahab Chasbullah, 2. M. A. Pellaupessy, 3. Mr Teuku Mohd Hasan, 4. Ardiwinangun, 5. R. A. Á. Suyadi, 6. M. Gondosuwandito, 7. Ngerajai Meliala, 8. Raden Hanan, 9. Bustan Urip, 10. Sulaiman Dzen, 11. Mr Cung Tin Yan, 12. Abubakar, 13. Mohamad Saad, 14, A. Jelani, 15. R. Abubakar Ariadiningrat, 16. Mokhram bin Haji Ali, 17. Helmuth Kunum, 18. A. A. Rivai, 19. Mr Bur hanuddin, 20. Mr Tajuddin Noor, 21. Mohd Yamani, 22. A. R. Jokoprawiro, 23. A. B. Mohd Yusuf, 24. Mr Assa'at, 25. Prof. S. M. Abidin, 26. Zainul Arifin, 27. Zainul Baha ruddin, 28. A. R. Baswedan, 29. Bebasa Daeng Lalo, 30. Mr Burhanuddin Harahap, 31. Jaetun Dirjowiyoto, 32. Mr Jody Gondokusumo, 33. Juir Mohamad, 34. S. Hadi kusumo, 35. R. Hindorsudarmo, 36. Hutomo Supardan, 37. Mr R. Kasman Singodimejo, 38. Kobarsyih, 39 Krissu banu, 40. Maizir Achmaddyn's, 41. S. Utaryo Purwosugito, 42. I G. Gusti Rakâ, 43. Rangkayo Rasuna Said, 44. S. Sar jono, 45. Sidik Joyosukarto, 46. Johan Syahruzah, 47. 953 === [PDF page 392] === (Anggota yang hadir. ) Sudiyono Doyoprayitno, 48. Mr A. A. Suhardi, 49. Su harjo, 50. Sumartoyo, 51. Nyonya Sunaryo Mangunpus pito, 52. Cugito, 53. Nyonya Susilowati, 54. Syamsuddin Sutan Makmur, 55. Y. D. Syaranamual, 56. Ki Bagus Hadi kusumo, 57. Moch. Nur el Ibrahimy, 58. Saleh Umar, 59. Peris Pardede, 60. Subadio Sastrosatomo, 61. Nona Su warti, 62. Ir Sakirman, 63. Mr A. M. Tambunan, 64. Maruto Nitimiharjo, 65. I. Y. Kasimo, 66. Aruji Kartawinata, 67. Rh. Kusnan, 68. Drs Yap Cwan Bing, 69. Mr Hamid Al gadrie, 70. I. R. Lobo, 71. M. Yunan Nasution, 72. Zainal Abidin Achmad, 73. K. H. Cikwan, 74. Abdullah Yusuf, 75. Sarwono S. Sutarjo, 76. Amelz, 77. Sutan Said Ali, 78. H. Sirajuddin Abbas, 79. Basri, 80. M. Padang, 81. O. Rondonuwu, 82. Mr Iwa Kusumasumantri, 83. Mr Muhd Yamin, 84. Nyonya Sunaryati Sukemi, 85. Mustapha, 86. A. S. Bakhmid, 87. I B. P. Manuaba, 88. B. Sahetapy Engel, 89. Andi Gappa, 90. Sonda Daeng Mattayang, 91. Nyonya A. Waroh, 92. A. D. Andilolo, 93. E. Yamco, 94. F. A. P. Pitoi, 95. E. U. Pupella, 96. G. E. Dauhan, 97. Ds A. Rotti, 98. Dr R. Ateng Kartanaharja, 99. R. Jaswadi Suprapto, 100. Arso Sosroatmojo, 101. Said Bahreisy, 102. M. Su darnadi, 103. R. Saroso Harsono, 104. Y. Langkai, 105. Haji Farid Alwi Isa, 106. R. Bagioadi Mancanegara, 107. Moh. Mahfud, 108. Philemon Sinaga, 109. Nerus Ginting Suka, 110. O. K. Ramli, 111. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 112. R. Mokhd Saddak, 113. K. H. Ahmad Azhari, 114. Muhd Nuh ( Sumatera Selatan ), 115. Muhamad Hasan, 116. R. Slamet Tirtosubroto, 117. R. Emor Jayadinata, 118. Dr Endon, 119. A. Rondonuwu, 120. Haji Moch Ilyas, 121. R. M. Hidayat Prawirodiprojo, 122. R. Sugih Cokro sumarto, 123. R. S. Adhisukmo, 124. A. M. Yusuf Rasyidi, 125. Abdul Samad, 126. Abdullah Aidit, 127. K. A. Johar, 128. Ade Mohd Johan, 129. Dr Mas Sudarso, 130. F. C. Palaunsuka, 131. E. Kunum Kusumoyudo, 132. Hasan Basri, 133. Idham Chalid, 134. Mr Andi Zainal Abidin, 135. I. A. Muis, 136. Rasyid Sutan Raja Emas, 137. Moh. Yatim Yakin, 138. Ibrahim Sedar, 139. G. R. Schmitz, 140. Y. P. Snel, 141. W. M. Nieuwenhuysen, 142. Moch. Isa Anshary, 143. R. Jerman Prawirawinata, 144. Mr Sunario, 145. R. 954 === [PDF page 393] === (Anggota yang hadir, Ketua, Sekertaris.) Suparno, 146. Musirin -Sosrosubroto, 147. Pandu Karta wiguna, 148. Nawawi, 149. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 150. Kadmirah Karnadijaya, 151. Achmad Sumadi, 152. Wardi Kusnatalistra, 153. Enom Bratadiwijaya, 154. Jaman Sujana Prawira, 155. Abulhayat, 156. Sidik Kartapati, 157. R. Cyrillus Kersanegara. Ketua: Saudara-saudara, rapat kita mulai. Jumlah anggota yang hadir ada 129. Terlebih dahulu kita mendengar pengumuman- pengumum an Sekertariat. Sekertaris: Saudara-saudara, jumlah surat yang masuk dari tanggal 7 sampai 11 Pebruari 1953 ada 95 pucuk. Dian taranya yang perlu dibacakan adalah sebagai berikut: 1. Amanat Presiden No. 398/HK/53, tanggal 10 Pebruari 1953 tentang menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri. 2. Usul mosi tentang pembentukan Kementerian Angkatan Laut dan Angkatan Udara disamping Kementerian Per tahanan. Diajukan pada tanggal 5 Pebruari 1953, oleh Saudara Mr ĺwa Kusumasumantri dan kawan-kawannya. 3. Tentang pembukaan perwakilan Republik Indonesia di Sovyet Uni dalam tahun 1953 juga. Diajukan pada tanggal 5 Pebruari 1953 oleh: Saudara saudara O. Rondonuwu, Jody Gondokusumo, Asrarud din dan Maruto Nitimiharjo. Selanjutnya, satu surat kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Jakarta: Dengan hormat. Berhubung dengan hebatnya korban banjir yang diderita oleh rakyat kita di Aceh dan Tapanuli dan sebagai penyusulan terhadap surat Saudara Ámelz dan kawan-kawannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 6 Pebruari 1953 baru-baru ini, maka kami yang bertanda tangan dibawah 955 (468/B) 25 === [PDF page 394] === ini sekali lagi mengharapkan kesudian dan kerelaan Saudara-saudara, untuk menyerahkan bersama-sama Rp. 100, - (seratus rupiah) seorang untuk membantu korban tersebut. Mudah-mudahan atas usul dan harapan kami ini dapatlah Saudara- saudara terima hendaknya. Terima kasih. 1. Juir Muhamad. 2. Mr Tambunan. 3. E. U. Pupella. 4. Said Bahreisy. Surat terakhir: Jakarta, 11 Pebruari 1953. Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Jakarta. Perihal: Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak I me ngenai Rancangan Undang-undang ten tang Pemilihan Ang gota Konstituante dan Anggota Dewan Per wakilan Rakyat. Berhubung dengan susunan acara sidang tahun 1953 dimana dicantumkan bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 1953 diberikan jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak ke-II mengenai Rancangan Undang -undang tentang pemilihan anggota Konstitu ante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ini diminta dengan hormat supaya jawaban Pemerintah itu tidak diberikan pada hari tersebut, akan tetapi pada 956 === [PDF page 395] === (Sekertaris, Zainul Baharuddin, Ketua.) hari Jum'at tanggal 20 Pebruari 1953, agar Pemerintah mempunyai cukup waktu untuk menyusun jawaban itu. Menteri Kehakiman, Mr LUKMAN WIRIADINATA. Sekian. Ketua: Saudara-saudara, mengenai surat yang pertama tadi, yaitu dari Saudara Juir Muhamad dan kawan kawannya, saya persilakan kepada Saudara- saudara untuk memberikan bantuan dengan sukarela saja berapa menurut kekuatan masing -masing. Zainul Baharuddin: Saudara Ketua, saya mau bertanya dahulu, apakah pernah ada surat dari 7 orang disampaikan kepada Sekertariat? Dan apakah surat itu termasuk surat surat yang harus dibacakan, ataukah disimpan begitu saja zonder het looje? Karena saya tidak mendengar dibacakan disini. Ketua: Lebih dahulu surat dari Pemerintah, yang minta supaya diundurkan jawaban Pemerintah. Berhubung dengan ini, saya usulkan perubahan acara sebagai berikut: Selasa pagi 17 Pebruari: rapat pleno terbuka diganti dengan rapat Seksi-seksi, dengan acara terserah kepada Seksi. Sebenarnya pada tanggal 17 Pebruari itu kita akan men dengarkan jawaban Pemerintah. Oleh karena hal itu belum selesai, maka acara kita ganti dengan rapat-rapat Seksi saja dengan acaranya terserah kepada Seksi. Adapun malamnya tetap, yaitu rapat pleno tertutup seperti tertulis dalam daftar acara. Buat hari Rabu 18 Pebruari tidak diubah, malamnya tidak ada apa-apa dan kemungkinan kita akan melihat film me ngenai pemilihan Dwight D. Eisenhouwer. Hari Kemis tanggal 19 Pebruari 1953 pagi dan malam diubah menjadi pleno terbuka dengan acara:,,Pemandangan umum babak kedua mengenai Rancangan Undang-undang Ketentaraan. 957 === [PDF page 396] === (Ketua, Zainul Baharuddin.) Hari Jum'at pagi tanggal 20 Pebruari: Pleno terbuka dengan acara jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak kedua mengenai Rancangan Undang -undang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Per wakilan Rakyat. Sedang malam harinya disediakan untuk mempelajari jawaban Pemerintah itu. Sekianlah perubahan acara dari tanggal 17 sampai dengan tanggal 20 Pebruari yang akan datang. Sekarang saya persilakan Saudara Zainul Baharuddin. Zainul Baharuddin: Saudara Ketua, memang kiranya sekarang sudah dimulai membawa satu conventie yang baru, yakni hendak memasukkan satu kebiasaan yang baru sebagai yang presis sekarang sudah dicriëer oleh Saudara Ketua, yakni membaca saja perubahan, oleh siapa? Perubahan acara yang sudah saya ketahui dan saya dengar hari ini belum dipertimbangkan oleh Panitia Permusyawaratan. Jadi, Saudara Ketua, hal ini presis adalah suatu frappant voor beeld dari segala sesuatu yang hendak kami majukan dalam surat kami yang 3 buah kepada Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang kiranya tidak mendapat kesempatan dibaca dimuka pleno ini. Saudara Ketua, kami dalam surat-surat tersebut, sebagai mana ditentukan dalam Tata-tertib, meminta adanya rapat tertutup mengenai procedure yang akan dijalankan menge nai segala pekerjaan-pekerjaan Parlemen, yakni rapat Seksi-seksi, Bahagian-bahagian, Pleno tertutup dan terbuka, dan mengadakan heroriëntatie, kalau perlu. Sekarang, Saudara Ketua, memang kami sudah mendapat jawaban tetapi jawabannya kami rasa demikian berten tangan dengan yang tercantum dalam Tata-tertib, sehingga soal ini tidak dapat dikesampingkan begitu saja oleh Panitia Permusyawaratan ataupun oleh Parlemen. Jadi, Saudara Ketua, saya minta surat-surat kami itu dibacakan dan hari Senin marilah kita bersama-sama mengadakan suatu rapat pleno tertutup mengenai intern kita tentang cara -cara berapat, menentukan acara dan sebagainya. Saudara Ketua, tuvallig pula bulan ini feiten akhterhalen semua yang dikerjakan oleh Panitia Permusyawaratan. Bukan hendak mengatakan apa-apa, akan tetapi mengubah 958 === [PDF page 397] === (Ketua, Zainul Baharuddin.) sesuatu itu harus menurut tata-tertib, dan jangan menurut kehendak seseorang atau beberapa orang saja. Saya tidak mengatakan melupakan Panitia Permusyawaratan, akan tetapi selalu Panitia Permusyawaratan di-inskhakelen sebagai backing, seperti mengenai perubahan semacam tadi, Panitia Permusyawaratan tidak didengar dan kita tidak diminta persetujuannya. Kalau didalam hal itu, Saudara Ketua, op een onbewaakt ogenblik kita menyetujui, sedangkan nota bene soal ini belum dipertimbangkan oleh Panitia Permusya waratan. Jadi, Saudara Ketua, saya harap dengan sangat soal intern ini diselesaikan dulu dengan sebaik-baiknya. Saya peringatkan surat kami yang 3 buah itu, Saudara Ketua, bukan satu. Ketua: Saudara -saudara, sebenarnya saya sendiri tidak mengikuti semuanya bagaimana bunyi surat dari Saudara Baharuddin dan kawan-kawannya itu, tetapi saya minta kepada Saudara -saudara sekarang, apakah kita perlu mem persoalkan soal ini, yang sebenarnya adalah diluar acara. Sebenarnya menurut pendengaran saya, perubahan -peru bahan acara itu akan ditinjau sedalam-dalamnya pada hari Saptu oleh Panitia Permusyawaratan. Jadi saya rasa kalau ini kita persoalkan lagi malam ini, maka kita akan menyimpang - pertama dari acara, dan kedua mungkin akan memakan tempo yang banyak sekali —. Jadi saya usulkan kepada Saudara-saudara, supaya kita tangguhkan pembicaraan tentang acara ini, kalau perlu, perubahan seluruhnya sampai hari Sabtu yang akan datang, dan acara buat malam ini kita teruskan. Kalau tidak nanti saya pungut suara. Zainul Baharuddin: Saudara Ketua, dalam gud rekhtnya, dipersilakan! Beleid kalau semacam itu kalau Saudara Ketua hendak jalankan, silakan: Jadi hendak dipungut suara dengan tidak mengetahui onderwerpnya, silakan. Karena Saudara Ketua tadi sudah mengatakan tidak tahu apa yang sudah dibicarakan hari itu, sebenarnya kepada kami sudah disampaikan satu surat - yang salah sudah ada putusan, itu soalnya. Dan hal ini Saudara Ketua tidak 959 === [PDF page 398] === (Zainul Baharuddin, Ketua, Aruji Kartawinata.) tahu. Saya cuma peringatkan saja. Saudara memang itu hari tidak hadir dalam Panitia Permusyawaratan. Panitia Per musyawaratan itu waktu dipanggil, walaupun tidak komplit tetapi sudah mengadakan putusan, dan putusan itu sudah dikirimkan kepada kami, sampai Ketua tidak tahu. Ini soal nya. Jadi saya minta persis sebagai Saudara Ketua katakan tadi yaitu janganlah ini malam kita bicarakan, marilah hari Senin kita bicarakan dalam rapat tertutup. Kalau begitu saya terima. Ketua: Jadi begini, Saudara-saudara. Soal ini sekali lagi akan dibawa hari Sabtu didalam Panitia Permusya waratan. Kalau nanti Panitia Permusyawaratan memandang perlu membicarakannya dalam pleno hari Senin, maka hari Senin nanti kita bawa dalam pleno. Aruji Kartawinata: Saudara Ketua, sebetulnya surat berturut-turut yang tiga kali dikemukakan kepada Ketua Panitia Permusyawaratan atau kepada Ketua Parlemen oleh Saudara Baharuddin c.s. sudah dibicarakan, terutama sekali oleh Ketua Parlemen Saudara Sartono, itu waktu diminta pertimbangan dan pendapat dari beberapa anggota Panitia Permusyawaratan, artinya anggota Panitia Permusyawaratan yang dapat diburu, dikejar pada beberapa hari yang lalu. Sebab kalau kita menempuh procedure yang biasa, mungkin tidak semuanya tercapai. Tetapi boleh saya katakan, bahwa sebagian terbesar dari anggota Panitia Permusyawaratan hadir pada rapat 2 atau 3 hari yang lalu itu. Kemudian sesudah meninjau, membicarakan, menimbang enzovoort tentang surat Saudara Baharuddin C.S. diputuskan pertama kali acara sampai dengan hari Sabtu lusa tetap terus. Adapun soal-soal lainnya sebagai dikemukakan dan dikehendaki oleh Saudara Baharuddin, baiklah kita tinjau bersama dalam Panitia Permusyawaratan hari Sabtu. Jadi kalau sekarang ada usul dari pada Saudara Baharuddin c.s. supaya á priori hari Senin, diadakan rapat tertutup, hal ini yang bevugd, yang competent hanya Panitia Permusyawaratan. Sebab itu untuk rapat hari itu dikehendaki supaya Saudara lebih dulu memajukan usul-usul yang kongkrit mengenai acara seluruhnya. Jadi sekali lagi saya 960 === [PDF page 399] === (Aruji Kartawinata, Zainul Baharuddin, Ketua. ) nyatakan disini, baiklah hal ini diserahkan seluruhnya pada Panitia Permusyawaratan yang akan bersidang nanti pada: hari Sabtu. Mungkin Saudara punya usul dicukupi dan mungkin juga tidak. Zainul Baharuddin: Saudara Ketua, saya merasa senang betul seorang Wakil Ketua menyambut pembicaraan kami. (Aruji Krtawinata: Bukan sebagai Wakil Ketua, tetapi sebagai anggota Panitia Permusyawaratan ). Sebabnya, Saudara Ketua, begini halnya. Kiranya Saudara Wakil Ketua sebagai anggota Panitia Permusyawaratan itu tidak tahu adanya surat, menjawab kami punya surat-surat yang mengatakan, bahwa Panitia Permusyawaratan menolak. Jadi Saudara ini kiranya tidak tahu, apa yang tertulis oleh Sekertariat atas nama Ketua Parlemen, yang menolak kami punya permintaan. Kalau mau adakanlah gedetailleerde per ubahan dari pada Tata-tertib yang akan dipertimbangkan oleh Panitia Permusyawaratan, dus gedetailleerde perubahan acara. Saudara Ketua, yang dikatakan oleh Wakil Ketua kita atau anggota Panitia Permusyawaratan barusan ini adalah suatu frappant kesalahan yang besar, sebab yang_hanya boleh merubah acara menurut pasal 26 ayat 3 ya'ni Dewan Per wakilan Rakyat, dus pleno. Jadi apabila malam ini diputus kan bahwa pada hari Senin nanti diadakan rapat tertutup untuk membicarakan segala sesuatu, itu bukan á priori nama nya, Saudara Ketua. Ini memang haknya dari Dewan Perwa kilan Rakyat. Jadi saya minta supaya kita memegang betul betul Tata-tertib. Itu saja. Jadi dengan mengatakan, bahwa surat itu akan dipertimbangkan lagi sebab kami sudah me nerima jawaban, afgewimpeld itu namanya. Karenanya saya minta supaya tepat-tepat untuk mengata kan segala sesuatu disini, terima kasih. Ketua: Saya belum dapat mengatakan sekarang, apakah harus dibicarakan lagi, tetapi yang terang, bahwa hari Sabtu hal itu akan dibicarakan seluruhnya oleh Panitia Permusya waratan dan nanti ternyata disini, apakah itu ditetapkan untuk hari Senin, mungkin hari Selasa, saya tidak tahu se 961 === [PDF page 400] === (Ketua, Mr Wilopo. ) karang, sebab hari Sabtu ini akan ditinjau acara kita se luruhnya. (Zainul Baharuddin: Saya akan menyambut itu dengan surat ). Itu lebih baik. Pendeknya acara ini akan ditinjau seluruh nya pada hari Sabtu. Saudara-saudara, kita sekarang meningkat kepada acara buat malam ini yaitu: Jawaban Pemerintah atas peman dangan umum babak pertama, mengenai 6 Rancangan Undang-undang Ketentaraan. ( P. 2, 3, 5, 19, 20, 21 ). Saya persilakan Saudara Perdana Menteri. Mr Wilopo, Perdana Menteri-Menteri Pertahanan ad interim: Saudara Ketua yang terhormat, jawaban Pemerintah kali ini ingin mendahulukan pendapat Pemerintah terhadap segala pemandangan Saudara-saudara yang terhormat tentang apa yang disebut Undang-undang Pokok Pertahanan atau Undang -undang Pertahanan. Untuk mengetahui dengan tegas apa yang kita kehendaki dan supaya tidak terjadi terus-menerus pertukaran-pikiran yang saling bersimpang-siur satu sama lain, maka lebih dahulu harus ada persesuaian paham antara Pemerintah dan anggo ta-anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pengertian Undang-undang Pokok Pertahanan. Sebab sering terjadi, bahwa pihak-pihak yang berselisih itu dengan tiada sadar masing-masing memberi maksud atau pengertian yang ber beda atau bertentangan satu sama lain kepada soal atau kata yang sama, sehingga timbul perdebatan ramai yang tidak terputus-putus. Istilah,,pokok" dapat memberi pengertian sebagai sumber yang menimbulkan barang sesuatu; antara sumber dan ba rang sesuatu itu ada hubungan sebab-akibat. Yang kedua adalah akibat atau,,uitvluisel" dari yang pertama. Istilah pokok" dapat juga memberi pengertian sebagai suatu bagian yang terpenting dari sesuatu, sedangkan bagian bagian lainnya diibaratkan sebagai "" cabang- cabangnya" atau,,supplement- supplementnya ”. 962 === [PDF page 401] === (Mr Wilopo. ) Berdasarkan pemisahan dua pengertian ini, maka dari pembicaraan-pembicaraan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat dalam rapat pleno yang lalu dapat ditarik kesimpulan, bahwa ada 3 macam tafsiran mengenai maksud Undang-undang Pokok Pertahanan, yaitu sebagai berikut: Pertama: Undang-undang Pokok Pertahanan menga tur semua materi mengenai pertahanan seperti yang tersebut dalam pasal-pasal yang bersangkutan dalam Undang -undang Dasar Sementara; dari undang-undang ini kemudian dikeluarkan undang undang lainnya sebagai,,uitvluisel"; Kedua: Undang-undang Pokok Pertahanan mengatur tujuan, tugas dan susunan Angkatan Perang seperti yang dimaksud dalam pasal 125 Undang -undang Dasar Semen tara, karena materi ini dianggap sebagai yang terpenting dalam perundang - undangan pertahanan; Ketiga: undang -undang pokok pertahanan mengatur bukan hanya susunan Angkatan Perang saja, melainkan juga soal-soal lainnya yang bersangkut-paut dengan politik pertahanan, yaitu susunan pertahanan negara umumnya. Pertimbangan-pertimbangan yang dapat diajukan terha dap pandangan yang pertama itu ialah sebagai berikut: a. Undang -undang Dasar Sementara tidak mewajibkan dan juga tidak melarang, bahwa pasal-pasal mengenai pertahanan diatur selanjutnya dalam satu undang undang yang disebut Undang-undang Pokok Pertahanan atau diatur dalam beberapa undang-undang yang semua nya merupakan perundang-undangan pertahanan; b. perihal penyusunan satu Undang-undang Pokok atau satu rangkaian beberapa undang -undang bukanlah perkara prinsipiil, melainkan perkara cara yang paling berfaedah dan praktis menurut kebutuhan keadaan pada dewasa ini; c. jika dari Undang -undang Dasar, yang sesungguhnya tidak lain dari pada Undang-undang Pokok, disusun lagi 963 === [PDF page 402] === (Mr Wilopo. ) undang-undang pokok ( dalam tingkatan kedua ), yang kemudian dikerjakan lebih lanjut dalam beberapa Undang-undang Organik dan Undang-undang Adminis tratif, maka tehnik perudang-undangan semacam ini tidak menunjukkan semangat yang praktis; d. tidak semua materi mengenai soal -soal pertahanan perlu dimasukkan kedalam satu Undang-undang Pokok, yaitu antara lain terbukti dengan diajukannya usul- inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat mengenai mengenai Rancangan Undang-undang keadaan bahaya, terlepas dari persoalan Undang-undang Pokok Pertahanan, padahal soal keadaan bahaya itu adalah soal pertahanan yang sangat penting; e. keuntungan praktis dari satu Undang-undang Pokok ialah, pertama: bahwa terdapat suatu,,overzikht" tentang semua materi yang penting mengenai pertahanan, sehingga sangat memudahkan pemakaiannya sebagai pedoman untuk pekerjaan sehari-hari, kedua: bahwa apabila dikemu dian hari perlu diadakan perubahan didalam perundang undangan, maka cukuplah dilakukan perubahan didalam satu undang-undang saja, yaitu dalam hal ini Undang undang Pokok itu. Tetapi sebaliknya, keberatan terhadap satu undang undang pokok itu ialah, bahwa tidak semua materi yang akan diatur itu memenuhi kepada kebutuhan keadaan pada sesuatu waktu yang bersamaan, sehingga ada ke mungkinan, bahwa sesuatu peraturan yang telah dicipta kan sebelum masarakat merasakan kebutuhannya, akan menjadi beku, karena tidak dapat dilaksanakan dan kemudian bilamana tiba masanya untuk dilaksanakan, ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan baru; atau apabila peraturan itu dipaksakan pelaksanaan nya, akan menimbulkan pertentangan-pertentangan di dalam masarakat; f. untuk mencapai keuntungan dari satu Undang-undang Pokok seperti diuraikan pada sub e diatas dengan meng hindarkan keberatan - keberatannya, maka banyak negara mengambil jalan yang praktis, yaitu dengan lebih dahulu 964 === [PDF page 403] === (Mr Wilopo. ) menyusun undang-undang satu demi satu menurut kebutuhan keadaan dan kemudian sekalian undang undang itu dikumpulkan menjadi satu buku menurut sesuatu sistim, sehingga terdapat overzikht yang praktis sebagaimana dikehendakinya. Sekian mengenai pandangan yang pertama. Mengenai pandangan yang kedua, Pemerintah berpendirian sebagai berikut: Apabila yang dimaksud dengan Undang undang Pokok Pertahanan itu ialah undang-undang susunan Angkatan Perang, maka lebih tepat undang-undang itu secara tegas disebut undang-undang susunan Angkatan Perang. Sebab yang menyelenggarakan pertahanan bukan hanya Angkatan Perang saja, melainkan juga badan-badan lainnya. Pemerintah mengakui, bahwa undang-undang ini penting dan harus segera disusunnya. Dalam penyusunan peraturan tentang susunan Angkatan Perang perlu diperhatikan pengalaman- pengalaman seperti berikut: Susunan Angkatan Perang dapat setiap waktu membutuh kan perubahan. Tujuan perubahan itu ialah: penyesuaian secepat-cepatnya pada bahaya dari luar. Syarat-syarat untuk organisasi yang demikian ini tergantung kepada keadaan politik diluar negeri, terutama tindakan-tindakan militer dari negara-negara tetangga. Selanjutnya organisasi tersebut sangat dipengaruhi oleh keadaan keuangan negeri, keadaan tehnik peralatan dan per sediaan personil yang cakap, dalam arti keakhlakan, semangat dan kemahiran tehnik, yang setiap waktu mudah berubah. Perubahan yang cepat dan sering diadakan itu menyebab kan, bahwa dibeberapa negara terbit persengketaan mengenai persoalan, apakah susunan Angkatan Perang itu perlu diatur dalam undang -undang atau cukup dalam Peraturan Peme rintah atau dalam Keputusan Kepala Negara. Apabila Saudara-saudara Manai Sophiaan dan Zainul Baharuddin menyinggung - nyinggung perubahan-perubahan yang beberapa kali dilakukan dalam susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang semenjak adanya Undang undang No. 3 tahun 1948, janganlah hendaknya alasannya 965 === [PDF page 404] === (Mr Wilopo. ) dicari kepada tindakan,, willekeur " dari Menteri yang ber sangkutan, walaupun alasan itu dapat dimengerti, tetapi hendaknya perubahan itu dan perubahan- perubahan selan jutnya dipahamkan dari faktor- faktor yang tersebut diatas yaitu adanya urgensi untuk menyesuaikan dengan perkembang an baru sesudah clash kedua dengan memperhatikan sangat kurangnya persediaan personil yang mampu untuk melakukan tugas yang berat-berat dan bertanggung -jawab berhubung dengan perkembangan yang baru itu, terutama dalam lapang an pekerjaan staf-staf, administrasi dan tehnik. Sungguhpun demikian, faktor- faktor ini tidak menjadi alasan bagi Pemerintah untuk tidak menyetujui penyusunan undang -undang susunan Angkatan Perang seperti yang di kehendaki oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, sekiranya hal ini belum termasuk hal-hal yang diatur dalam Undang -undang Pokok yang akan datang. Dalam hubungan ini perlu diterangkan bahwa pada waktu ini oleh Dewan Menteri sedang dipelajari suatu rancangan undang -undang tentang dasar-dasar susunan dan tugas alat perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan per tahanan_pada umumnya, berdasarkan pasal 126 Undang undang Dasar Sementara, didalam mana juga diatur susunan Kementerian Pertahanan. Sekian pandangan kedua. Terhadap pandangan yang ketiga, Pemerintah tidak mem punyai keberatan apa- apa. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat memilih pandangan yang ketiga ini, Pemerintah sanggup menerimanya juga, dengan pengertian, bahwa mengenai penentuan soal- soal mana yang perlu dimasukkan dan mana yang perlu diatur dalam undang - undang lain, masih akan dipersoalkan lebih lanjut. Jikalau Pemerintah menyetujui adanya Undang- undang Pokok Pertahanan menurut satu dari ketiga pandangan ter sebut diatas, hal ini tidak berarti, bahwa Pemerintah mem pertangguhkan penyelesaian 4 Rancangan Undang -undang Ketentaraan itu sampai adanya Undang -undang Pokok Per tahanan. 966 === [PDF page 405] === (Mr Wilopo. ) Dibawah akan dijelaskan lebih lanjut urgensi dari ham masing-masing rancangan undang-undang itu. Seperti yang telah diterangkan dalam Memori Jawaban yang lalu, di Kementerian Pertahanan telah ada panitia 274 kerja dibawah pengawasan Gabungan Kepala -kepala Staf ken yang menyiapkan penyusunan Undang-undang Pertahanan. Jika Saudara -saudara yang terhormat Jerman Prawira winata, Manai Sophiaan dan Zainul Arifin memajukan usul supaya dibentuk sebuah Panitia Kerja Negara yang baru, yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wikil Pemerintah dan wakil-wakil Dewan Perwakilan Rakyat, yang maksudnya guna melancarkan penyusunan Undang-undang Pertahanan itu, maka sudah tentu usul itu dapat disetujuinya sebagai mana disetujui juga adanya Undang-undang Pertahanan. Dengan menyesal Pemerintah tidak dapat menyanggupkan penyelesaian rancangan undang-undang pertahanan itu Now dalam waktu yang tertentu, karena waktu penyelesaian itu akan banyak tergantung kepada kesanggupan anggota-ang gota panitia tersebut, akan tetapi Pemerintah menyetujui, supaya kepada panitia itu diberi waktu yang terbatas buat penyelesaian pekeryaanya. Gambaran proyeksi dari bakal ujud pertahanan kita dalam garis besarnya, seperti yang dimaksudkan dalam permintaan Saudara Mr Mohd Daliyono sebetulnya sudah ternyata dengan jelas dari pasal-pasal mengenai pertahanan dari Undang undang Dasar Sementara. Sudah barang tentu didalam penyelenggaraan gambaran tersebut diperhatikan hasil-hasil dari pengalaman-pengalaman yang diperoleh Angkatan Perang kita sejak revolusi hingga sekarang. Angkatan Perang sebagai alat kekuasaan negara bekerja untuk kepentingan negara sendiri tidak untuk kepentingan negara lain. Selanjutnya jika disana sini terjadi perbuatan dari seseorang atau sekelompok anggota Angkatan Perang yang tidak pantas terhadap rakyat, peristiwa-peristiwa ini tidak boleh lantas digeneralisir dengan menuduh, bahwa Angkatan Perang kita seluruhnya menindas rakyat. Pemerintah mengakui adanya ekses-ekses dan tetap ber kikhtiar untuk mengurangi adanya tindakan-tindakan sewenang wenang. 967 === [PDF page 406] === (Mr Wilopo.) Salah satu maksud dari diajukannya Rancangan Undang undang tentang kedudukan hukum ialah justeru supaya anggota Angkatan Perang dengan antara lain mengucapkan sumpah atau janji tentara selalu memegang teguh jiwa dan semangat keperajuritannya dalam menunaikan tugasnya untuk melindungi kepentingan rakyat seperti yang dimaksud kan oleh Saudara tersebut. Berkenaan pertanyaan Saudara Zainul Arifin mengenai bagaimana halnya dengan dasar Tentara Nasional Indonesia dahulu didalam Angkatan Perang sekarang, perlu dijelaskan sebagai berikut: Perkataan,,dasar" dalam kalimat yang berbunyi: "" Waktu dihadapi pembentukan Republik Indonesia Serikat dan pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, maka dirasakan, bahwa pada satu fihak diperlukan suatu dasar untuk menetapkan kedudukan anggota-anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat itu, dan pada pihak lain dirasakan pula, bahwa perkembangan belum matang untuk mengadakan peraturan-peraturan yang lengkap dan definitif" yang dimuat dalam Memori Jawaban tanggal 11 September 1952, mempunyai maksud lain dari pada maksud Saudara Zainul Arifin. Yang dimaksudkan ialah „ Peraturan-peraturan yang lengkap dan sempurna ". Dasar Tentara Nasional Indonesia yang dimaksudkan oleh Saudara yang terhormat yaitu: Cita-cita yang murni mengenai makna dan tujuan per tahanan, masih tetap meresap didalam hati para anggota Angkatan Perang bekas Tentara Nasional Indonesia. Berkat filsafat hidup itu, maka kekurangan-kekurangan dalam lapangan kecakapan tehnis dan jaminan materiil yang di rasai oleh anggota Angkatan Perang mengingat bandingan dengan tentara negara lain, tidak mengurangkan semangat dan kegiatan bekerja mereka untuk membangun Angkatan Perang guna kepentingan negara. Dengan menyatakan sum pah atau janji yang tersebut dalam Rancangan Undang undang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang akan selalu insaf kepada cita- cita murni itu selama melakukan tugasnya. 968 === [PDF page 407] === (Mr Wilopo. ) Kalimat dalam Memori Jawaban tersebut diatas juga menarik perhatian Saudara Sarwono S. Sutarjo, yaitu me ngenai kata-kata: „,pada satu pihak" dan „,pada pihak lain". Kata-kata ini menimbulkan dua pertanyaan pada diri: Saudara tersebut, yaitu: 1. Siapa yang merasakan adanya dua macam pertimbangan itu, dan atas dasar apa perasaan itu timbul? 2. Atas dasar apa pula dirasakan, bahwa perkembangan belum matang untuk mengadakan peraturan-peraturan yang lengkap dan definitif? Kata-kata tersebut sebenarnya sama dengan kata- kata dalam bahasa Belanda,,aan de ene kant" dan,,aan de andere kant", yaitu kata-kata yang biasa digunakan dalam mengupas atau memecahkan sesuatu persoalan. Kata-kata itu tidak mengandung arti apa-apa. Jadi jika ada dugaan -dugaan, seolah-olah yang dimaksud dengan satu pihak" itu bangsa Belanda atau golongan K.N.I.L., sedangkan „,fihak lain" itu dimaksud bangsa Indo nesia atau Tentara Nasional Indonesia, atau sebaliknya, maka dugaan-dugaan itu tidak benar hendaknya ditiadakan. Sudah selayaknya, bahwa tiap orang yang berperasaan tertib dan teratur menghendaki segala sesuatu itu lekas diatur dengan sebaik-baiknya, tetapi sering kali kehendaknya itu tidak dapat diwujudkan, karena keadaan tidak mengizinkan umpamanya keadaan masih kacau, ribut dan sebagainya. (ingat kepada soal Westerling-affaire, soal Andi Aziz - affaire, soal Republik Maluku Selatan dan lain-lain ). Pertanyaan Saudara Manai Sophiaan, apakah Pemerintah bersedia lebih banyak memajukan rancangan undang undang atau untuk mengurus sesuatu dalam Kementerian Pertahanan dengan Peraturan Pemerintah dan tidak dengan Peraturan Menteri, dapat dijawab dengan positif, bahwa hal yang demikian itu memang sudah sesuai dengan 4 rancangan undang-undang yang sekarang dibicarakan. Jika pasal 14 dari Rancangan Undang-undang tentang kedudukan Hukum diperhatikan, maka dapat dilihat, bahwa sesudah rancangan undang -undang itu disahkan banyak soal- soal yang sekarang masih diatur oleh Menteri, akan diatur dalam Per = aturan Pemerintah. 969 === [PDF page 408] === (Mr Wilopo. ) Pada azasnya hanya soal -soal tehnis, soal- soal tambahan karena kebutuhan praktek saja yang diatur oleh Peraturan Menteri. Tibalah sekarang waktunya untuk sekali lagi menerangkan urgensi 4 Rancangan Undang-undang Ketentaraan. Buat praktisnya, baiklah 4 rancangan undang-undang itu dibicarakan satu persatu. Mengenai Rancangan Undang -undang tentang keduduk an Hukum. Maksud rancangan undang-undang ini memberi jaminan kepada anggota Angkatan Perang yang tetap ingin mengabdi kan tenaganya kepada Angkatan Perang, tentang keduduk annya sebagai anggota Angkatan Perang, sehingga jabatan ketentaraan itu memperlihatkan jelas perspektif-pers pektifnya. Rancangan undang-undang itu bermaksud supaya tenaga tenaga yang mempunyai bakat ketentaraan, tetap tinggal dalam ketentaraan dan tidak terpaksa keluar dengan me ngorbankan bakatnya itu karena peraturan-peraturan yang kurang baik. Hak-hak azasi manusia, antara lain bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama untuk men capai tingkatan yang tinggi dalam kehidupannya, bahwa ia berhak membela diri, bahwa ia berhak mendapat hak- hak sebagai tegenprestatie dari kewajibannya, dapat dilihat dengan jelas dalam aturan- aturan dari rancangan undang undang itu. Nyatalah, bahwa rancangan undang-undang ini didasarkan pada pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar Sementara dan tidak pada Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950, seperti yang abusieveliyk" dikatakan oleh Saudara Zainul Baharuddin yang terhormat rancangan undang -undang ini mempunyai,,obyek" anggota Angkatan Perang yang diterima menurut undang-undang darurat itu. Apabila Saudara Pitoi yang terhormat berpendapat, bahwa alasan permintaan berhenti dari anggota Angkatan Perang ialah karena jaminan-jaminan kepada mereka itu tidak dapat memberikan perasaan puas kepada mereka, maka sudah sepantasnyalah dapat diharapkan, bahwa Saudara yang ter 970 === [PDF page 409] === (Mr Wilopo. ) hormat akan ikut mendesak bersama-sama Pemerintah supaya - Rancangan Undang -undang kedudukan hukum cepat-cepat disahkan, karena rancangan undang-undang itu justeru akan memberi jaminan- jaminan seperti yang dimaksud oleh Saudara tersebut. Rancangan undang -undang ini ialah untuk selekas-lekas nya mengganti Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1950 tentang pengangkatan, penaikan pangkat, pemberhentian, pernyataan non-actief dan sebagainya anggota-anggota Ang katan Darat. Peraturan Pemerintah tersebut hanya berlaku buat anggota-anggota Angkatan Darat saja, dan peraturan semacam itu hingga sekarang belum ada buat anggota anggota Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Rancangan undang -undang ini memuat ketentuan ketentuan untuk seluruh Angkatan Perang. Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1950 hanya mengatur pengangkatan, pemberhentian dan penaikan atau penurunan pangkat saja, sedangkan rancangan undang-undang ini selain mengatur soal- soal itu, mengatur juga soal -soal yang mengenai sumpah, pengadilan tata-usaha, penghasilan dan lain-lain hak anggota-anggota Angkatan Perang seperti mengenai hak atas kebebasan mempunyai dan menyelesaikan pendapat serta berkumpul dan berapat dalam batas-batas yang tertentu. Pengesahan Rancangan Undang-undang kedudukan hukum ini akan menimbulkan psykhologiskh effect yang baik bagi usaha kearah keutuhan Angkatan Perang, seperti yang dikehendaki oleh semua anggota yang terhormat. Kedua rancangan undang-undang tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diperhentikan. Maksud rancangan undang-undang ini ialah memberi jaminan sosial yang pantas untuk penempatan tenaga kem bali dalam masarakat dari tenaga-tenaga anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas. Istimewa terhadap rancangan undang-undang ini timbul banyak reaksi karena dasar pikiran penempatan tenaga kem bali itu dilupakan. Saudara Zainul Baharuddin mengatakan, bahwa ran cangan undang-undang ini ( dan juga rancangan undang 971 (468/B) 26 === [PDF page 410] === (Mr Wilopo.) undang yang 3 lainnya ) dengan mudah dapat dipakai dasar untuk mengadakan rasionalisasi, sedangkan Saudara - saudara Jerman Prawirawinata dan Abidin memberi peringatan kepada Pemerintah supaya rancangan undang -undang ini jangan dimaksudkan sebagai rasionalisasi, karena akibatnya tidak baik menurut pengalaman yang sudah -sudah. Selanjutnya Saudara Jerman menganjurkan supaya penghentian-penghentian itu melalui screeningscommissie yang dalam memeriksa orang -orang memakai criteria, bukan semata-mata syarat tehnis, melainkan juga memperhatikan soal-soal karakter dan jiwa. Sudah barang tentu Pemerintah juga menjalankan rasionalisasi dalam arti memperbaiki organisasi supaya men jadi se-effectief-effectiefnya, dan mengikhtiarkan supaya lambat-laun Angkatan Perang kita terdiri dari anggota anggota yang menurut physiek, bakat dan jiwanya benar benar pada tempatnya menjalankan tugas ketentaraan. Hanya dengan jalan demikian kita mempertinggi mutu pertahanan Negara kita. Sejarah pertumbuhan Angkatan Perang kita sebagian besar bertalian rapat dengan perjuangan kemerdekaan. Mereka yang mengambil bagian dalam perjuangan mula mula pada umumnya tidak memikirkan syarat-syarat kesehatan badan yang diperlukan berhubung dengan tugas Angkatan Perang yang berat. Diantara mereka juga banyak yang ternyata tidak mem punyai bakat dan kesanggupan untuk melakukan tugas ten tara, tetapi sebaliknya cita-cita memperlihatkan kecakapan untuk melakukan pekerjaan lain dalam masyarakat asal men dapat kesempatan yang baik. Bagi mereka yang mengingat syarat- syarat physiek atau ke sanggupan tidak dapat dipertahankan dalam dinas ini, baik untuk melakukan pekerjaan lain dalam masyarakat asal men bangan Angkatan Perang, perlu diikhtiarkan penempatannya kembali dalam masyarakat yang sebaik-baiknya. Jika dalam Memori Jawaban Pemerintah tanggal 11 September 1952, diterangkan, bahwa jumlah anggota anggota Angkatan Perang yang tidak memenuhi syarat-syarat keadaan badan kira-kira ada 60.000 orang, keterangan ini 972 === [PDF page 411] === (Mr Wilopo. ) berarti, bahwa perlu diperhitungkan akan adanya penempatan kembali dalam masyarakat dari 60.000 anggota Angkatan Perang itu. Berhubung dengan kemudian perlu diringankannya syarat syarat keadaan badan, maka angka 60.000 itu turun menjadi 40.000. Peringanan syarat-syarat tersebut ialah: 1. syarat mengenai buta-huruf dan tidak mempunyai kecer dasan yang cukup, dihapuskan. 2. index berat badan yang dahulu ditetapkan 31 dapat di turunkan menjadi 29, bilamana ternyata, bahwa amat rendahnya index tersebut disebabkan karena penderitaan jasmani atau,,likhameliyke inspanning " berhubung dengan tugas-tugas yang dilaksanakan. 3. pemberian dispensasi terhadap tinggi badan, pemakaian kaca mata, cacat badan dan sebagainya berhubung dengan sifat tugas pekerjaan. Mengenai tenaga-tenaga yang dianggap tidak mempunyai bakat dan kesanggupan, Pemerintah akan mengadakan komisi screening yang diberi tugas, melakukan pemeriksaan dengan saksama tenaga-tenaga mana yang masih dapat di pakai dalam dinas, jika perlu dengan herskholing, dan mana yang tidak dapat dipakai lagi. Anjuran Saudara Jerman yang terhormat mengenai criterium screening dan anjuran Saudara Subadio Sastrosatomo yang terhormat mengenai soal integriteit didalam Angkatan Perang akan diperhatikan sebagai pedoman komisi screening itu. Bukan maksudnya untuk terlalu mementingkan syarat- syarat intelek. Dengan adanya komisi screening ini tidak perlu lagi ada kekhawatiran akan,,rasionalisasi" secara willekeur dari se orang komandan. Jumlah tenaga-tenaga yang akhirnya benar -benar akan meninggalkan Angkatan Perang belum dapat ditentukan. Dengan demikian, maka jumlah yang dapat diperhitung kan akan diperhentikan dari dinas ialah kira-kira 50.000 orang. Dalam pada itu harus diperhatikan, bahwa jumlah ini hanya taksiran saja dan pelaksanaannya akan dilakukan berangsur - angsur. 973 === [PDF page 412] === (Mr Wilopo. ) Sesuatu taksiran atau perhitungan perlu diadakan berhu bung dengan begroting dan persiapan -persiapan untuk mela kukan usaha penempatan kembali sebaik- baiknya. Maka dari itu, ketentuan dapat lekas diselesaikannya,,Undang -undang tentang perlakuan terhadap anggota Ang katan Perang yang diperhentikan" sangat diperlukan. Dengan keterangan ini terjawablah pertanyaan yang per tama dari Saudara Zainul Baharuddin yang terhormat pada akhir pidatonya. Jaminan sosial yang diberikan menurut peraturan ini memberi kesempatan cukup luas kepada tenaga-tenaga itu untuk mendapat lapangan pekerjaan lain dimasyarakat. Saudara Ibrahim Sedar mempertimbangkan, apakah tidak lebih baik rancangan undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional itu digabungkan dan ditinjau kembali dalam hubungannya antara satu dan lain. Menurut pengalaman sampai sekarang Biro Rekonstruksi Nasional tidak dapat mengurus bekas anggota Angkatan Perang menurut pasal 6 garis 2 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 itu, karena bekas tentara ini masih merasa dalam ikatan disiplin tentara, yang dengan sendirinya lebih mudah diatur oleh instansi tentara dari pada oleh instansi sipil seperti Biro Rekonstruksi Nasional. Oleh karena itu rancangan undang-undang itu terlepas dari Peraturan Pemerintah tersebut. Saudara Subadio Sastrosatomo yang terhormat selanjut nya memperingatkan kepada Pemerintah supaya jangan memikirkan transmigrasi saja, tetapi juga memperhatikan tindakan -tindakan lainnya sebagai penampungan. Memang yang dapat dipikirkan oleh Pemerintah sekarang ini baru transmigrasi saja, karena usaha ini dianggapnya yang terpenting, karena memberi harapan-harapan yang besar dalam rangka pembangunan negara. Tetapi Pemerintah akan mengikhtiarkan persiapan dilain lain lapangan. Perlu diingat bahwa terhadap beberapa golongan yang memiliki kecakapan untuk bekerja dilapang an tertentu persiapan itu tidak perlu banyak. 974 === [PDF page 413] === ( Mr Wilopo. ) Karena seperti telah disebut diatas menurut rancangan undang-undang ini jaminan sosial diberikan secara luas, maka tenaga-tenaga yang tidak ditransmigrasikan itu mem punyai kelonggaran cukup untuk mencari mata pencaharian yang layak bagi mereka. Pemerintah juga menyambut dengan gembira, apabila ada inisiatif partikulir yang sanggup turut memikirkan penampungan tenaga-tenaga ini secara organi satoris dalam lapangan pembangunan, lain dari pada trans migrasi, umpamanya: dalam lapangan industri, pelayaran, perikanan laut dan sebagainya. Bagaimanapun juga persiapan dan seluruh kebijaksana an mengenai penempatan kembali tenaga -tenaga dalam masarakat sebagaimana dilukiskan diatas banyak tergantung dari pada lekas adanya ketentuan mengenai rancangan undang-undang ini. Dengan uraian tersebut diatas, Pemerintah berharap, mudah-mudahan ia dapat meyakinkan Saudara-saudara yang belum menyetujui rancangan undang -undang ini, bahwa rancangan undang -undang ini sama sekali tidak bermaksud untuk melemahkan kekuatan Angkatan Perang, dengan massa ontslag, sebaliknya maksud rancangan undang - undang Ini ialah justeru untuk memperkuat pontensi Angkatan Perang dengan memindahkan sebagian dari tenaga-tenaganya kela pangan pembangunan masarakat lain yang lebih tepat bagi kepentingan tenaga-tenaga itu sendiri. Didalam sejarah peperangan, hingga pada peperangan yang terjadi sekarang ini adalah suatu kenyataan, bahwa: Bukanlah tentara yang besar-besar yang menang dalam pertempuran, melainkan tentara yang baik. Dengan rancangan undang-undang ini yang dimaksud ialah memperbaiki mutu Angkatan Perang. Oleh karena itu Pemerintah mengharap supaya rancangan undang-undang ini diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan tidak menunggu tersusunnya Undang-undang Pokok, karena materinya dapat dilepaskan dari padanya. III. Rancangan undang-undang akibat kewajiban tetap dalam dinas. Rancangan undang -undang ini adalah uitvluise dari Undang-undang Dasar No. 12 tahun 1952 dan bermaksud 975 === [PDF page 414] === (Mr Wilopo.) memberi kompensasi kepada mereka yang diwajibkan tetap tinggal dalam dinas Angkatan Perang, karena tenaga mereka masih dibutuhkan untuk pembangunan Angkatan Perang. Saudara Mohd Padang yang terhormat mengatakan, bahwa jiwa rancangan undang -undang ini adalah suatu paksaan dan hak paksaan ini ditugaskan kepada Menteri Pertahanan; paksaan ini bertentangan dengan dasar sukarela dari ikatan dinas itu. Dalam Memori Jawaban Pemerintah tanggal 31 Januari 1953 telah digambarkan betapa perlunya Pemerintah diberi kekuasaan untuk mewajibkan tenaga-tenaga yang menempati kedudukan-kedudukan vital tetap dalam dinas ketentaraan. Jika ada keberatan dari pihak Parlemen, bahwa kekuasa an itu diletakkan pada tangan Menteri Pertahanan, maka dapat disetujui, kalau dianggap perlu membubuhi pasal 2 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 dengan kata kata: ,,menurut aturan-aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah". Dengan demikian akan ada cukup jamin an bahwa kekuasaan tersebut tidak akan dijalankan secara subyektip. Saudara yang terhormat itu selanjutnya menyangsikan akan janji pemberian kompensasi itu akan ditepati, sebab dalam Memori Jawaban yang lalu Pemerintah menerang kan, bahwa kekuasaan yang diberikan kepada Menteri untuk memberi kompensasi itu akan dipergunakan secara sangat hemat, apabila keadaan sungguh- sungguh dapat dianggap membenarkannya. Pemerintah mengadakan peringatan ini kepada pemegang kekuasaan untuk menjaga imbangan terhadap tenaga-tenaga lain yang tidak kalah keahlian serta pengalamannya tetapi toh dengan ikhlas tetap setia tinggal dalam dinas ketenta raan. Jadi maksud perkataan „ secara sangat hemat" tersebut diatas, ialah tidak lain, supaya pemberian kompensasi itu tidak dijalankan secara royal, tetapi hanya apabila hak itu mengingat keadaan khusus sungguh-sungguh dapat dianggap adil. 976 === [PDF page 415] === (Mr Wilopo. ) Pemerintah memikirkan faciliteit- faciliteit untuk para tenaga ahli umumnya dalam bentuk tunjangan keahlian, tunjangan pengganti kerugian praktek dan sebagainya. Tunjangan-tunjangan ini dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 14 Rancangan Undang -undang kedudukan Hukum. Rancangan Undang-undang tentang penerimaan anggota Angkatan Perang sukarela. Ikatan dinas Angkatan Perang bekas Tentara Nasional Indonesia dan bekas K.N.I.L./K.M. yang diterima menurut pasal 1 ayat ( 1 ) Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 berakhir pada tanggal 31 Desember 1952. Mereka yang ingin keluar, berhak keluar dan diperkenan kan keluar, kecuali mereka yang berdasarkan Undang - undang Darurat No. 12 tahun 1952 diwajibkan tetap dalam dinas tentara. Mereka yang ingin tetap dalam dinas, diperkenankan tetap dalam dinas, kecuali mereka yang berdasarkan ikhtiar Peme rintah tentang hal penempatan tenaga kembali dalam masa rakat meninggalkan Angkatan Perang. Mereka yang masih tetap dalam dinas akan mendapat pendidikan dan latihan lagi, supaya mereka itu lebih cakap lagi untuk menunaikan tugas mereka sesuai dengan perkem bangan Angkatan Perang baru. Sementara itu oleh masing - masing angkatan dirasakan sangat kepada kebutuhan untuk penerimaan calon-calon baru untuk dididik menjadi perwira dan bintara. Pertama untuk membangun senjata-senjata dan jawatan- jawatan tehnis, yang memerlukan suatu pendidikan umum dan tehnis yang tertentu. Dalam Tentara Nasional Indonesia yang sekarang sangat kurang bibit untuk brankhes tersebut, sehingga tak ada jalan lain dari pada harus mencari bibit baru. Zonder bibit-bibit baru tersebut tak mungkin membangun brankhes yang bersifat tehnis tersebut. Pula harus dimengerti adanya verloop dari tenaga perwira yang sekarang karena uitdienen berhubung tua, sakit, mati dan sebagainya. Verloop tenaga perwira itu sampai kini rata rata 7 à 8000 setahun sehingga perlu dalam menghitungkan 977 === [PDF page 416] === (Mr Wilopo. ) uitdienen 10 à 15 tahun, diusahakan bibit baru tiap tahun 7 à 8000 sebanyak 10 à 15 = 5 à 800 orang. Dengan demikian, jelaslah perlunya bibit-bibit baru, yang menurut penglihatan sepintas lalu, rasanya paradoxaal ber hubung adanya pengembalian tenaga dalam masarakat. Jadi jumlah perkiraan ini ialah pedoman untuk menen tukan jumlah penerimaan bibit-bibit baru pada sekarang ini, seperti yang dimaksud dalam pertanyaan Saudara Mohd Padang yang terhormat. Jumlah penerimaan bibit-bibit baru yang sudah dijalan kan sekarang ini sudah tentu jauh lebih kurang dari pada pedoman jumlah perkiraan tersebut diatas, antara lain disebabkan oleh capaciteit sekolahan -sekolahan yang ada se karang dan juga menunggu penentuan jumlah itu secara definitif yang akan dilakukan dengan undang - undang tersendiri, berdasarkan pasal 3 dari rancangan undang undang ini. Timbullah sekarang pertanyaan, atas dasar peraturan apa bibit-bibit baru itu diterima. Penerimaan itu tidak dapat didasarkan atas Undang undang Darurat No. 4 tahun 1950, karena penerimaan atas dasar ini sudah berhenti pada tanggal 31 Desember 1952. Untuk memberikan dasar kepada penerimaan baru itu diajukan rancangan undang -undang ini. Pengesahan rancangan undang -undang ini tidak dapat dipertangguhkan lebih lama lagi, karena segera perlu memberi dasar kepada penerimaan anggota Angkatan Perang baru sejak tanggal 1 Januari 1953. Anjuran Saudara Hindrosudarmo yang terhormat, supaya tamat sekolah rakyat 6 tahun jangan dijadikan syarat mutlak, telah dipenuhi oleh Pemerintah dengan menambah kata-kata yang berbunyi: berpendidikan atau berpengalaman yang sede rajat dengan itu" ( lihat pasal 2 ayat ( 1 ) sub c Rancangan Saudara tersebut menganjurkan, supaya syarat- syarat penerimaan itu ditambah dengan,, jiwa patriotisme dan kesadaran nasional". 978 === [PDF page 417] === (Mr Wilopo. ) Syarat ini memang syarat mutlak bagi tiap- tiap perajurit, tetapi apakah bijaksana, jika syarat itu dicantumkan dalam undang-undang sebagai syarat umum, karena pada hakekat nya dan dalam prakteknya maksud dari pendidikan tentara ialah menanam bibit patriotisme dan kesedaran nasional itu. Disinilah pentingnya arti pendidikan dalam membentuk jiwa keperajuritan. Dengan penerimaan bibit baru ini Saudara Bebasa Daeng Lalo yang terhomat tidak usah khawatir, berhubung dengan suara-suara seakan-akan dengan itu Pemerintah hendak mencapai nilai internasional bagi Angkatan Perang. Kedudukan perkara adalah seperti berikut. Ada beberapa jabatan dalam Angkatan Perang yang membutuhkan syarat- syarat tehnis yang sama dengan halnya dinegeri-negeri lain, misalnya jabatan penerbang, pengemudi pantser dan tank, radar dan sebagainya. Tetapi ini, juga terutama karena alat perlengkapan kita sangat terbatas hanya merupakan golongan kecil saja. Untuk bagian terbesar Angkatan Perang kita, harus dilakukan pendidikan dan latih an yang sesuai dengan jiwa dan kecakapan yang ada pada rata-rata rakyat kita. Ini systeem yang sekarang dan ini tetap systeem untuk tahun-tahun yang akan datang. Kekhawatiran Saudara Ibrahim Sedar yang terhormat, bahwa penetapan rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang akan memberi kekuasaan kepada Kementeri an Pertahanan dan Kepala -kepala Staf Angkatan Darat, Staf Angkatan Laut dan Staf Angkatan Udara untuk bertindak dengan bebas menurut pikiran dan rencananya sendiri dalam penerimaan anggota, tidak dapat dipahami oleh Pemerintah, karena justeru dengan tegas telah diterangkan dalam pasal 3 rancangan undang- undang itu, bahwa kekuasaan Menteri itu dibatasi oleh undang -undang. Saudara Ketua yang terhormat, sebagai penutup disini Pemerintah ingin mengulangi pendapatnya mengenai maksud merencanakan Undang-undang Pokok Pertahanan dengan menyatakan, bahwa Pemerintah tidak saja setuju dengan adanya Undang-undang tersebut, tapi dapat menerima baik tiap ikhtiar untuk melancarkan perencanaannya, baik yang berupa panitia kerja sama, maupun berupa lain. 979 === [PDF page 418] === (Mr Wilopo, Ketua. ) Tapi betapapun diperlekas usaha ini, Pemerintah berpen dapat, bahwa usaha ini akan masih makan tempo beberapa bulan. Bersamaan dengan itu Pemerintah telah melukiskan tidak saja urgensinya rancangan undang -undang yang sedang kita bicarakan sekarang ini, tapi juga betapa besar manfaat nya jika penyelesaiannya dipercepat karena memberi pedoman dengan jaminan -jaminan terhadap usaha-usaha pembangu nan Angkatan Perang yang sedang berjalan dan harus dikerjakan. Saudara Ketua yang terhormat, dengan ini selesailah Jawaban Pemerintah pada malam ini, dengan pengharapan dapatlah mudah-mudahan memuaskan para pendengar ang gota sekalian. Terima kasih. Ketua: Saudara- saudara, sekianlah jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak pertama mengenai 6 Ran cangan Undang -undang Ketentaraan. Seperti tadi telah kita beritahukan, bahwa hari Kamis tanggal 19 Pebruari pagi dan malam akan diberikan kesem patan kepada para anggota untuk memberikan pemandangan umum dalam babak kedua mengenai 6 Rancangan Undang undang Ketentaraan ini. Jadi tanggal 19 Pebruari pagi dan malam. Oleh karena acara tidak ada lagi, maka dengan ini rapat saya tutup. Rapat ditutup jam 21.05. 980 === [PDF page 419] === DAFTAR SURAT- SURAT YANG DITERIMA. irut surat Agenda 1. 4/2_553/RM Sarbupri Cabang Pernyataan mengenai perke Banyumas. No. 12 bunan Karet,,Samudra" di S.U./K.V./53. Onderdistrik Gumelar. 2. 29/1 501 Persatuan Kaum Tani Sumatera Sela tan Palembang. No. Menyampaikan Rencana Pem 77/B/53. bangunan. No. 1 dan 2 diteruskan kepada Seksi C. 3. 25/1 555/RM Dewan Liga Mus Resolusi mengenai Jemaah limin Indonesia Ja Haji. karta. 4. 5/2 557/RM P.B. S.B. Kehe Menyampaikan resolusi tentang wanan Surabaya. perawatan/pertolongan dokter un No. 87/um/53. tuk pegawai Negeri. 5. 3/2 28/Rhs Jawatan Kese Laporan mengenai dokares di hatan Kabupaten Se Serang. rang. No. 1 /Rahasia. 6. 23/1 193/PS Kementerian Aga Peraturaan Menteri Agama No. ma Jakarta. No. A/ 2 tahun 1953 tentang Majelis I/20/53. Agama Islam di Sumatera Timur dan penjelasannya. 7. 22/1 194/PS Idem. Maklumat Kementerian Agama No. 5 tentang pembentukan Ra lat Instruksi Penglaksanaan Ber sama Kementerian PPK dan Kementerian Agama tentang pengajaran Agama disekolah sekolah Negeri. No. 3 s/d 7 diteruskan kepada Seksi E. 8. 25/1 546/RM SOBSI Cabang Resolusi tentang buruh Non Klaten. actief. 9. 25/1 551 /RM Idem. Pernyataan mengenai pembayar an upah surut perkebunan Suma tera. 10. 25/1 552/RM Idem. Pernyataan tentang adanya afvluiing. 11. 25/1 554/RM Idem. Resolusi tentang Undang-un dang Darurat No. 16/1951 dan Peraturan Pemerintah No. 8 dan 11. 981 === [PDF page 420] === No. Tgl. No. urut surat Agenda No. 8 s/d 11 diteruskan kepada Seksi F. 12. 6/2 543/RM Penduduk Kebun Usulan tanah yang disewa pen Sayur dan Panitia duduk. Utusan Suara Pen duduk di Jakarta. 13. 5/2 544/RM Masyumi Kaliman Menyampaikan statement me tan Barat Pontia ngenai Undang -undang Darurat nak. No. 18/Sek/ No. 2/1953 tentang pembentukan WKB/53. Daerah Otonom Propinsi dan Kabupaten-kabupaten / Kota-kota: Besar Kalimantan. 14. 19/1 547/RM B. T. I. Ranting Memprotes tindakan Jawatan Jarai. No. 5/Sek/ Pertanian Kabupaten Lahat di U/BTI/53. Kebun Tanah Erfpakht Jarati. 15. 4/2 548/RM R. T. I. Cabang Surat kepada Perdana Menteri Kabupaten Langkat mengenai pentraktoran tanah Binjei. No. 17/II-A/ garapan kaum tani. 53. Tembusan. 16. 3/2 558/RM B. T. I. Cabang Pernyataan mengenai perseng Semarang. No. 49/ ketaan antara para tuan tanah Org/U.53. Daerah Kecamatan Semarang Barat dengan Rakyat Tani peng garapan sawah. 17. 29/1 559/RM Panitia Pembuat Penjelasan mengenai mosi Mosi Cirebon. No. tidak percaya yang ditanda ta 1/PPM/53. ngani oleh organisasi-organisasi di Cirebon. 18. 28/12- 561 /RM B. T. I. Cabang Protes terhadap siaran dari 52. Pemalang. Jawatan Penerangan Kabupaten Brebes No. 02/52. 19. 28/12 562/RM Idem. Resolusi mengenai Undang 52 undang Agraria. 20. 7/2 499 Suryono Jakarta. Anjuran menghapuskan siaran yang berbahasa Belanda oleh R.R.I. 21. 3/2 500 M. Suparwi Wir Tanah pekarangan jalan Wilis yosaputro Mackum. Madiun. No. 1/Spw/53. 22. 3/2 504 Rakyat Jakarta. Kawan Systeem dalam menja lankan usaha R.R.I. 23. - 506 Rakyat Cililin Mutasi pegawai Pamong Pra Tembusan. ja di Kecamatan Cililin. 982 === [PDF page 421] === surat Agenda 507 Nyi Raja Banga Mohon pertimbangan tentang sawan Kota Alam pemakaian tanah miliknya oleh Lampung Utara. Pemerintah. 3/2 509 R. S. Hadikusumo Mohon pemberian surat idzin Tegal. untuk rumah makan,,Tenteram ". - 112/T Ketua DPRDB 71 mks 110/t/dprri/53 berhu BM Kotamobagu. bung instruksi gsl untuk memben tuk dprds su mendahului instruksi mdn maka dprdb bm memutuskan bol mong tida turut pembentuk an dprds su dan menuntut keras bol mong diberi otonomi kabupa ten yang kini climix perjuangan nya dalam tangan mdn ttk kete rangan jelas boleh dapat dari anggota parlemen manoppo/kar tawinata serta delegasi dprdb bm segera menyusul ke Jakarta. 6/2 471 Pusat Badan Ko Minta perhatian keadaan go perasi Bangsa Indo longan peranakan Arab pada nesia Turunan Arab waktu ini yang amat digelisahkan Jakarta. No. 21/53/ oleh tindakan-tindakan dari No. 12 s/d 27 diteruskan kepada Seksi G. 17/1 473 Kementerian Aga Menyampaikan salinan surat dari ma R.I. Jakarta Chadimus Sunnah ( Pelayan Sun (Kantor Pusat Ja nah) orang tahanan kepada watan Penerangan Pemuka, Penguasa dan Pembesar Agama ). No. Dpa. mengenai kekejaman S.O.B. B.I.190/53. 5/2 545/RM SOBSI Cabang Surat kepada Pengadilan Ne Tasikmalaya. No. geri Tasikmalaya mengenai pena 0019/SU/Org/53. hanan Sdr. Nunung dkk. Tembusan. ). 25/1 549/RM SOBSI Cabang Resolusi tentang perkara Sdr. Klaten. Dahono. 1. 25/1 556/RM Idem. Resolusi tentang mempertahan kan hak-hak demokrasi. 2. 3/2 360/RM Panitia Penyeleng Protes terhadap penangkapan gara Rukun Tetang Sdr. P. Sutemi alias P. Jum'at ga ( PPRT ) Jati penduduk Kampung Ranupakis. roto. No. 1. 983 === [PDF page 422] === No. Tgl. No. urut surat Agenda 33. 4/6- 492 R. Yusuf Mintarto Permohonan dibebaskan dari 52 Jakarta. Tembus tahanannya. 34. 6/2 503 Abdul Muthalib Penjelasan tentang interview Moro Pegawai Ting nya kepada Pers mengenai mak gi d.b. pada Kejak sud untuk minta pensiun. saan Agung. Tem busan. No. 28 s/d 34 diteruskan kepada Seksi H. 35. 25/1 500/RM SOBSI Cabang Pernyataan tentang peristiwa Klaten. 17 Oktober 1952. No. diteruskan kepada Seksi I. 36. 28/12/ 563/RM B. T. I. Cabang Protes terhadap tindakan sewe 52 Pemalang. nang-wenang Pemerintah Belan. 37. 28/12/ 564/RM Idem. Resolusi membatalkan KMB 52 dan Pengembalian Irian Barat., No. 36 dan 37 diteruskan kepada Seksi Y. 1. 7/2 518 Ikatan Importir Usaha penampungan akibat Nasional Indonesia akibat jelek dari pada peraturan (IKINI ) Jakarta. Import baru tgl. 22 Januari No. 234/H/P/MT/53. 1953. Tembusan. No. 1 diteruskan kepada Seksi A. 2. 25/1 574/RM SOBSI Cabang Pernyataan terhadap systeem Klaten. tanaman tebu/tembakau/Rozella Rakyat. 3. 6/2 578/RM R. T. I. Cabang Pernyataan terhadap masalah Lumajang. No. 125/ penggarapan tanah oleh rakyat di 1/Sc/53. Kalijeruk. No. 2 dan 3 diteruskan kepada Seksi C. 984 === [PDF page 423] === No. Tgl. No. irut surat Agenda 4. 1/2 519 I. Luntungan. Menyampaikan salinan surat keberatan tentang perkosaan ter hadap kebun kelapa miliknya. No. 4 diteruskan kepada Seksi D. 5. 6/1 517 Inspeksi Pendidik Syarat-syarat mengikuti ujian an Guru Jawa Te persamaan S.G.B. ngah Semarang. No. 22466/IPG/I/53. Tembusan. 6. 5/1 566/RM PKSR/PSR Kabu Pernyataan, menyetujui Reso paten Kandangan. lusi PKSR/PSR Sulawesi Selatan tgl. 18 Desember 1952. 7. 4/2 244/B Inspeksi Pendidik Menyampaikan 1 expl. Maja an Masyarakat Prop. lah,,Tampil" No. 1 tahun I. Sunda Kecil Singa raja. No. 624/7. No. 5 s/d 7 diteruskan kepada Seksi E. 8. - 512 Anggota-anggota Mohon perhatian tentang peratur DPR-RI Sdr. I G. G. an Pemerintah No. 41 tahun 1952 Raka dkk. ( 10 o mengenai kedudukan pegawai rang) Jakarta. Negeri selama menjalankan se suatu kewajiban Negara. 9. - 520 Dewan Pemerintah Singkatan mengenai hukum Daerah Istimewa Tata-Usaha sekitar Instansi-in Yogyakarta. No. 1408/ stansi Perumahan di Yogyakarta. 14A/53. 10. 5/2 569/RM P.B.-S.B. Kehe Menyampaikan: wanan Surabaya. 1. Resolusi tentang P.P. 11/1952 No. 86/um/53. 2. Resolusi tentang Perawatan Dokter bagi Pegawai Negeri. 3. Statement soal pegawai ber penyakit menular. 4. Statement tgl. 23-1-1953. 11. 1/2 571/RM S.B. Percetakan Pernyataan protes terhadap Indonesia Cabang tindakan-tindakan directie Per Surabaya. No. 650/ cetakan de Bur Tegal. Sekr.Organ/53/c. 12. 1/2 572/RM Idem. Pernyataan Solider terhadap No. 651 /Sekr.Organ/ buruh Percetakan de Bur. 53/c. 13. 6/2 573/RM PERBUM Ca Pernyataan tentang pemboikot bang Cepu. an kapal,,Nassau". 985 === [PDF page 424] === urut surat Agenda 14. 30/1 577/RM S.B.K.A. Cabang Resolusi mengenai soal Af Tegal. vluiing. 15. 7/2 579/RM S. B. P. P. Seksi Menyampaikan tembusan surat Maclaine, Watson No. 9/Org/Ex/53 kepada P4 & Co, N.V. Jakar Pusat mengenai majikan meng ta. No. 13/U/2/53. ajak buruh berselisih. 16. 1/2 580/RM S.B.K.A. Cabang Pernyataan terhadap adanya Ponorogo. afvluiing/pensiun. 17. 6/2 196/PS Dewan Pimpinan Pengumuman No. 1 tentang Pusat PERBUM protes Perbum kepada P4-Pusat. Jakarta. No. 174/ VI.Pen/53. No. 8 s/d 17 diteruskan kepada Seksi F. 18. - 516 Indun Tangerang. Tindakan Wk. Lurah Daon yang menggelisahkan rakyat. 19. 4/2 570/RM O. Mairissa Am Surat kepada PIR Cabang bon. Tembusan. Ambon mengenai mengundurkan diri dari D.P.R. Maluku Tengah. 20. 5/2 576/RM Panitia Pembela Menyampaikan permohonan, Perumahan Rakyat pengesahan tempat/tanah yang se Jl. Deli/G. Saudara karang didudukinya. Medan. No. 1/PPPR/ 53. No. 18 s/d 20 diteruskan kepada Seksi G. 21. 5/2 513 Jawatan Kepen Daftar isi Penjara pada akhir jaraan Jakarta. bulan Desember 1952. No. Y.H. 1/13/11/25. 22. 2/2 567/RM Perwakilan Persa Protes terhadap tindakan de tuan Wartawan In monstrasi murid-murid SGB yang donesia ( P WI ) diatur guru dan guru Kepala, Kring Bali. No. 68/ Cidra. Si/53. 23. 18/1 575/RM SOBSI Cabang Resolusi tentang pembebasan Solo. No. 233/1/53. Sdr. Dahono. No. 21 s/d 23 diteruskan kepada Seksi H. 24 7/2 565/RM Pusat Kesatuan Pernyataan terhadap masalah Bekas Gerilya Indo Undang-undang pertahanan dan nesia (KBGI ) Ja tuntutan penyelesaian peristiwa karta. 17 Oktober 1952. 986 === [PDF page 425] === Dari ut surat Agenda 5. 29/1 568/RM Liga Muslimin In Surat kepada Perdana Menteri donesia Jakarta. mengenai penyelesaian peristiwa No. 29/LM/53. 17 Oktober 1952. Tembusan. No. 24 dan 25 diteruskan kepada Seksi I. 1. 4/2 534 Himpunan Arsitek Sambutan terhadap konperensi Indonesia Merdeka; ECAFE. Konsulat Jawa Ba rat Bandung. 2. 1/2 537 Badan Usaha Pem Mohon bantuan untuk melan bangunan Pusat carkan perusahaan, Pangkalpinang. No. 14/Ph/BUPP/53. Tembusan. 3. 24,1 590/RM P.B.-S.B. Jawat Surat kepada Jawatan Perin an Perindustrian dustrian di Jakarta disekitar Jakarta. No. 008/ penghapusan Ranting Jawatan BPH/53. Tembusan. Perindustrian. 4. 26/1 591 /RM Idem. Surat kepada Menteri Pereko No. 012/BPH/53. nomian tentang saran-saran me Tembusan. ngenai penghapusan Ranting ranting. 5. 26/1 592/RM SOBSI Cabang Resolusi tentang rasionalisasi Pasuruan. No.4/SU/ sumber-sumber tambang minyak 53. Sumatera Utara dan Cepu. No. 1 s/d 5 diteruskan kepada Seksi A. 6. 5/2 533 Dewan Ekonomi Menyampaikan tindasan surat Indonesia Yogyakarta. tgl. 2/2-53 No. 24/DEI/KDIY/53 No. 26/DEI/KDIY/ minta peninjauan kembali per 53. aturan Pemerintaah tgl. 22/1-53 mengenai mengimport barang barang. No. 6 diteruskan kepada Seksi B. 7. 712 582/RM S.B. Listrik & Gas Permohonan perbaikan nasib. Indonesia Cabang Langsa.No.2/SBLGI/ 53. 987 === [PDF page 426] === No. Tgl. No. Dari Periha 1 urut surat Agenda No. 7 diteruskan kepada Seksi D. 8. - 540 Ny. Nurjana Su Surat terbuka tentang sikap tarjo Jakarta. Prof. Dr Sujono Juned yang kurang memuaskan. 9. 9/2 197/PS Kementerian P.P. Pengantar 30 helai salinan & K. Jakarta. No. surat: 4950/Kab. a. Menteri PPK, 10/5-52 dan 24/9-52 masing -masing No. b. Direktur Kantor Dana Pen siun 10/9-52 No. DP.53/9/52 tentang kedudukan guru-guru · No. 8 dan dengan 9 diteruskan kepada Seksi E. 10. 5/2 583/RM Sarbupri Ranting Protes terhadap tindakan Go Pecanggaan. Ping Lam Bukhouder Onder neming Pecanggaan yang memecat 11. 5/2 587/RM S.B. D.P.U. Dae Resolusi mengenai kelambatan rah Krawang. pembayaran upah buruh. 12. 4/2 589/RM PERBUM Ca Pernyataan protes terhadap bang Mangunjaya. putusan P4 Pusat tentang per No. 154/SU/PU/53. aturan Dana Pensiun. No. 10 s/d 12 diteruskan kepada Seksi F. No 11 diteruskan juga kepada Seksi D. 13. 1 539 Partai Rakyat Na Teks pidato Ni Matullah dalam sional Sumatera U pertemuan PRN di Batang Kuwis tara. tentang soal tanah pada hari Minggu tgl. 25/1-1953. 14. 1/2 581/RM Persatuan Wanita Menyatakan kekecewaan ter Keristen Indonesia hadap delegasi DPRDS Maluku Cabang Ambon. Tengah yang hendak mengeluar kan Gubernur Maluku Mr Y. La tuharhary. Jawaban surat mengenai 15. 9/2 585/RM Kementerian Da pengiriman laporan hasil peker lam Negeri Jakarta jaan Panitia Perimbangan Keu No. Sekr. 10/4/6. angan K.D.N. 988 === [PDF page 427] === . Tgl. No. Dari Perihal1 t surat Agenda 29/1 586/RM G.P.I.I. Cabang Menuntut diadakannya_sidang Kabupaten Mera sidang D.P.R. Kab. Merangin ngin. dan menuntut pembentukan DPRST yang baru. 30/1 593/RM Masyumi Cabang Resolusi menuntut diadakannya Kabupaten Mera sidang DPR Kabupaten Merangin ngin. dan menuntut peninjauan kedu dukan Ibu Kota Merangin. No. 13 s/d 17 diteruskan kepada Seksi G. 1/2 536 T. Harun Sigli. Pembunuhan terhadap T. Haji Mhd Husen pada tahun 1946 semasa perang cumbok. No. 18 diteruskan kepada Seksi H. 1/2 588/RM Persatuan Pemuda Pernyataan terhadap peristiwa Republik (PPR) Pu- 17 Oktober 1952. sat Jakarta. No. 19 diteruskan kepada Seksi I. 10/2 30/PA Sdr. Cugito Ang Pertanyaan tentang panitia gota DPR-RI Ja penyelesaian perselisihan Perbu karta. ruhan Pusat ( P.4.P). No. 20 diteruskan kepada Ketua. 6/2 596/RM P.B. Serikat Se Pembetulan dalam suratnya tgl. kerja Jawatan 19 Januari 1953 No. 25/P.B./I. Koperasi Yogyakarta. No. 44/p.b./I. 6/2 577 Gabungan Ekono Ekspor kopra rakyat dari Su mi Pejuang Seluruh lawesi ke Luar Negeri. Indonesia ( GEPSI) Jakarta. No. 028/11/ Sec/53. No. 1 dan dengan 2 diteruskan kepada Seksi A. 6/2 595/RM S.B.K.A. Cabang Resolusi tentang nasib buruh 989 === [PDF page 428] === Dari urut surat Agenda No. 3 diteruskan kepada Seksi D. 4. 6/2 580 Yayasan Pusat Stu Surat Kepada Duta Besar diebeurs Indonesia Inggris di Indonesia minta pin (STUBI ) Jakarta. jaman modal. No. 16/YSD/Q/53. Tembusan. 5. 6/2 581 Kementerian Aga Menyampaikan salinan warta ma Jakarta. No. B/ resmi Negara Sumatera Timur 1/2/3/53. tahun 1950 No. 78 mengenai Aturan Majelis Agama Islam Negara Sumatera Timur. No. 4 s/d 5 diteruskan kepada Seksi E. 6. 3/2 594/RM Komite Rakyat Da Pernyataan sekitar masalah erah Kota Besar Se pembongkaran gedung-gedung marang. rumah-rumah penduduk yang ber diri diatas tanah-tanah kosong. 7. 6/2 578 Achmad Sudarya Sikap Pamong Praja daerah Cimahi. Tembusan. Cimahi, 8 10/2 113/T Ketua DPRDS 73 bkk tt 3/2 No. 61 hi party BM Kotamobagu. party politik wilayah bol mong menyatakan tida turut pemben tukan dprds su dan berdiri di belakang dprdb bm. No. 6 s/d 8 diteruskan kepada Seksi G. 9. 9/2 573 Kementerian Keha Menyampaikan jawaban atas kiman Jakarta. No. beberapa pertanyaan-pertanyaan Y.S.2-3-7. mengenai soal kehakiman dan ke amanan Dalam Negeri. 10. 9/2 574 Idem. Keterangan-keterangan menge No. Y.S.2-2-1. nai Sdr. S. Darmokusumo tentang tahanannya. 11. 5/2 579 A. Zamuddin Permohonan gratie H. Sidik Jakarta. Probolinggo. No. 9 s/d 11 diteruskan kepada Seksi H. 12. 10/2 80/uu Presiden R.I. Ja Amanat: R.U.U. tentang per karta. No 398/HK/ nyataan perlunya beberapa tanah 53. partikulir dikembalikan menjadi tanah Negeri. 990 === [PDF page 429] === ut surat Agenda 3. 11/2 582 Ketua Bahagian I Usulan supaya rapat diisi ( Gondosuwandito ) dengan pembicaraan R.U.U. lain Jakarta. apabila ada pengunduran pembi caraan dari suatu R.U.u. No. 12 dan 13 diteruskan kepada Ketua. No. 13 diteruskan juga kepada Panitia Permusyawaratan. 991 === [PDF page 430] === [Blank page] === [PDF page 431] === RAPAT 21. Hari Jum'at, 13 Pebruari 1953. Acara: 1. Pengumuman Sekertariat; 2. Membicarakan Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri (P. 65/1953 ). Ketua: Mr Tajuddin Noor. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Mr Muhd Rum, Menteri Dalam Negeri. Anggota yang hadir: 1. Ir Pangeran Mohd Noor, 2. R. A. Suwarni Pringgo digdo, 3. K. H. Abdulwahab Chasbullah, 4. Mohamad Syafei, 5. M. A. Pellaupessy, 6. Mr Teuku Mohd Hasan, 7. Ardiwinangun, 8. R. A. A. Suyadi, 9. M. Gondosuwandito, 10. Ngerajai Meliala, 11. Raden Hanan, 12, Bustan Urip, 13. Sulaiman Dzen, 14. Abubakar, 15. Mohamad Saad, 16. A. Jelani, 17. R. Abubakar Ariadiningrat, 18. Mokhran bin Haji Ali, 19. Helmuth Kunum, 20. A. A. Rivai, 21. Mr Burhanuddin, 22. Mr Tajuddin Noor, 23. Mohd Yamani, 24. A. R. Jokoprawiro, 25. Mr Assa'at, 26. Prof. S. M. Abidin, 27. Zainul Arifin, 28. Asraruddin, 29. Zainul Ba haruddin, 30. A. R. Baswedan, 31. Bebasa Daeng Lalo, 32. Jaetun Dirjowiyoto, 33. Mr Jody Gondokusumo, 34. Juir Mohamad, 35. S. Hadikusumo, 36. H. Hindrosudarmo, 37. Hutomo Supardan, 38. Mr R. Kasman Singodimejo, 39. Ko barsyih, 40. S. Utaryo Purwosugito, 41. Sabilal Rasyad, 42. I Gusti Gde Rakâ, 43. Rangkayo Rasuna Said, 44. S. Sarjono, 45. Sidik Joyosukarto, 46. Johan Syahruzah, 47. Sudiyono Joyoprayitno, 48. Mr A. A. Suhardi, 49. Suharjo, 50. R. Sumarto, 51. Sumartoyo, 52. Nyonya Sunaryo Mangunpuspito, 993 === [PDF page 432] === (Anggota yang hadir. ) 53. Cugito, 54. Nyonya Susilowati, 55. Y. D. Syaranamual, 56. R. Sunjoto, 57. Dr Sukiman Wiryosanjoyo, 58. Mr Yusuf Wibisono, 59. Ki Bagus Hadikusumo, 60. Moch. Nur el Ibrahimy, 61. Mr Sartono, 62. Saleh Umar, 63. Peris Pardede, 64. Subadio Sastrosatomo, 65. Nona Suwarti, 66. Ir Sakirman, 67. Mr A. M. Tambunan, 68. Maruto Niti miharjo, 69. I. Y. Kasimo, 70. Aruji Kartawinata, 71. Rh. Kusnan, 72. Ahem Erningpraja, 73. Moch. Taukhid, 74. Mr Moh. Daliyono, 75. Siauw Giok Chan, 76. Mr Hamid Algadrie, 77. Gusti A. Muis, 78. I. R. Lobo, 79. M. Yunan Nasution, 80. Zainal Abidin Achmad, 81. K. H. Cikwan, 82. Abdullah Yusuf, 83. Sarwono S. Sutarjo, 84. Amelz, 85. Sutan Said Ali, 86. H. Sirajuddin Abbas, 87. Basri, 88. M. Padang, 89. O. Rondonuwu, 90. Mr Iwa Kusuma sumantri, 91. Mr Muhd Yamin, 82. Nyonya Sunaryati Sukemi, 93. Mustapha, 94. A. S. Bakhmid, 95. I B. P. Manuaba, 96. B. Sahetapy Engel, 97. Andi Gappa, 98. Sonda Daeng Mattayang, 99. Nyonya A. Waroh, 100. A. D. Andilolo, 101. E. Yamco, 102. F. A. P. Pitoi, 103. E. U. Pupella, 104. G. E. Dauhan, 105. Ds A. Rotti, 106. Dr R. Ateng Karta naharja, 107. R. Jaswadi Suprapto, 108. Arso Sosroat mojo, 109. Said Bahreisy, 110. M. Sudarnadi, 111. R. Saroso Harsono, 112. Y. Langkai, 113. Haji Farid Alwi Isa, 114. R. Bagioadi Mancanegara, 115. Moh. Mahfud, 116. Phi lemon Sinaga, 117. Nerus Ginting Suka, 118. O. K. Ramli, 119. Moh. Nuh ( Sumatera Timur), 120. R. Mokhd Saddak, 121. K. H. Ahmad Azhari, 122. Muhd Nuh ( Sumatera Se latan ), 123. Muhamad Hasan, 124. R. Slamet Tirtosubroto, 125. R. Emor Jayadinata, 126. Ibnutaji Prawirosudirjo, 127. Dr Endon, 128. A. Rondonuwu, 129. Haji Moch Ilyas, 130. R. M. Hidayat Prawirodiprojo, 131. R. Sugih Cokro sumarto, 132. R. S. Adhisukmo, 133. A. M. Yusuf Rasyidi, 134. Abdul Samad, 135. Abdullah Aidit, 136. K. A. Johar, 137. Ade Mohd Johan, 138. Dr Mas Sudarso, 139, F. C. Palaunsuka, 140. E. Kunum Kusumoyudo, 141. Hasan Basri, 142. Idham Chalid, 143. Mr Andi Zainal Abidin, 144. Gusti Johan, 145. I. A. Muis, 146. Rasyid Sutan Raja Emas, 147. Moh. Yatim Yakin, 148. Ibrahim Sedar, 149. G. R. Schmitz, 150. Y. P. Snel, 151. Y. B. A. F. Mayor Polak, 152. 994 === [PDF page 433] === (Anggota yang hadir, Ketua, Sekertaris.) W. M. Nieuwenhuysen, 153. Moch. Isa Anshary, 154, R. Jerman Prawirawinata, 155. Mr Sunario, 156. R. Suprapto, 157. Musirin Sosrosubroto, 158. Pandu Kartawiguna, 159. Nawawi, 160. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 161. Sumardi, 162. Achmad Sumadi, 163, Wardi Kusnatalistra, 164. Emon Bratadiwijaya, 165. Jaman Sujana Prawira, 166. Abulhayat, 167. Sidik Kartapati, 168. R. Cyrillus Kersanegara. Ketua: Saudara-saudara, rapat saya buka. Anggota-anggota yang hadir dalam rapat ini ada 130 orang. Saudara-saudara, acara buat hari ini ialah: Pertama, pengumuman Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, membicarakan Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri. (P. 65). Sekarang saya persilakan Saudara Sekertaris. Sekertaris: Saudara-saudara, hanya sebagai pengumuman, bahwa kepada Saudara-saudara yang hendak meminta ber bicara dalam pemandangan umum babak ke II mengenai 6 Rancangan Undang-undang Ketentaraan dapat mendaftar kan pada hari Kemis tanggal 12 Pebruari. Pendaftaran nama -nama ini akan ditutup nanti pada hari Rebo tanggal 18 Pebruari jam satu. Ketua: Saudara-saudara, acara pada hari ini ialah mem bicarakan Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri. Rancangan undang- undang ini disampaikan oleh Peme rintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden tanggal 10 Pebruari 1953. Tekst rancangan undang-undang ini telah diterima tang gal 4 Pebruari. Karena materienya sangat sederhana maka Panitia Permusawaratan dalam rapatnya tanggal 7 Pebruari 1953 telah memutuskan tidak membicarakan rancangan undang-undang ini dalam rapat-rapat Bagian, tetapi lang sung dalam rapat pleno terbuka. 995 === [PDF page 434] === (Ketua, I B. P. Manuaba. ) Sekarang saya minta kepada saudara-saudara, siapa diantara saudara-saudara yang ingin mengadakan peman dangan umum dalam babak pertama. Saya persilakan kepada Saudara I B. P. Manuaba. I B. P. Manuaba: Saudara Ketua, rancangan undang -un dang tentang " Pernyataan perlunya beberapa tanah-partikulir dikembalikan menjadi tanah Negeri" yang kini kita hadapi, oleh fraksi kami, fraksi Partai Nasional Indonesia, disambut dengan gembira, sebab tindakan Pemerintah kearah yang dimaksud dengan rancangan undang- undang ini akan menguntungkan rakyat tani, yang dewasa ini benar-benar haus akan tanah, lebih-lebih tanah yang nanti akan menjadi hak milik mereka. Bukankah kaum tani kita pada umumnya sebagian besar adalah kaum tani yang pada hakekatnya mengerjakan tanah bukan miliknya sendiri, melainkan tanah orang lain yang dikerjakan dengan cara maro dan lain-lain sebagainya. Fraksi kami dalam cita-citanya sangat berharap, agar dikelak kemudian hari semua rakyat tani memiliki tanah pertaniannya sendiri, yang dapat memberi kehidupan yang layak. Tindakan yang akan diambil oleh Pemerintah dengan rancangan undang -undang ini terbatas pada lingkungan daerah Jakarta Raya saja, alangkah baiknya jika semua tanah- tanah-partikulir yang kini masih ada seperti terdapat antara lain di Surabaya, Semarang, Jatinegara dan lain -lain sebagainya, dikembalikan seluruhnya menjadi tanah negeri dan kemudian dibagi-bagikan kepada rakyat tani sebagai hak milik mereka. Atau mengapa tidak seluruhnya dinyatakan seperti dirancangan undang-undang ini tanah-tanah parti kulir itu menjadi tanah negeri? Dengan jalan demikian akan lebih banyak kaum tani digembirakan olehnya. Fraksi kami dapat memahami keterangan Pemerintah yang tertera dalam penjelasan rancangan undang-undang ini pada angka 2, yaitu ditentang Keuangan Negara dewasa ini. Kendatipun demikian fraksi kami menginginkan adanya suatu rencana tertentu untuk menebus/mengambil kembali tanah-tanah partikulir yang masih ada seluruhnya, meskipun 996 === [PDF page 435] === (I B. P. Manuaba.) pelaksanaannya dilakukan dengan secara berangsur-angsur. Bahkan fraksi kami menyarankan kepada Pemerintah, agar Pemerintah membuat peraturan baru sama sekali yang dapat melancarkan jalannya pengembalian, sebab dengan peraturan-peraturan yang ada ( jadi peraturan-peraturan yang lama ) pelaksanaannya sangat lambat, sedang tidak ada nya lagi tanah-tanah partikulir adalah suatu keharusan; lagi pula kaum tani haus akan tanah. Harap rencana semacam itu disampaikan kepada Parlemen, sehingga Dewan Perwakil an Rakyat dapat mengikuti tindakan Pemerintah didalam soal itu dengan saksama. Yang sekarang dilakukan oleh Pemerintah hanyalah tin dakan yang insidentil belaka. Karenanya sudikah Pemerintah memenuhi pengharapan fraksi kami sebagai yang tersebut diatas? Selanjutnya fraksi kami mengharap pula, bahkan men desak kepada Pemerintah, agar selekasnya Rancangan Undang -undang Pokok Agraria nasional disampaikan kepa da Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga nanti lekas terwujud suatu Undang-undang Pokok yang menjadi pegangan selan jutnya bagi Pemerintah dalam hal memecahkan soal- soal tanah yang pada akhir-akhir ini makin bertambah banyak timbulnya, yang menampakkan ragam bermacam-macam dan yang sangat sukar pemecahannya; justru pula karena belum adanya undang-undang pokok itu tadi. Menurut hemat fraksi kami, negara yang agraris seperti Negara kita ini, seharusnya sudah lama mempunyai peraturan pokok yang nasional tentang persoalan tanah, bahkan pem bicaraannya harus mendapat prioriteit pertama. Tapi hal itu tidak terjadi; karenanya desakan kepada Pemerintah untuk mewujudkannya sudah pada tempatnya. Saudara Ketua! Mengenai materi rancangan undang-undang yang kini kita hadapi, fraksi kami dapat menerimanya. Disamping itu fraksi kami masih merasa perlu meminta perhatian Peme rintah terhadap hal-hal yang kami utarakan dibawah ini: Pertama: Dilihat sepintas lalu tindakan Pemerintah me ngembalikan tanah-tanah partikulir menjadi tanah negeri dan membagi-bagikannya kepada rakyat tani, adalah suatu 997 === [PDF page 436] === (I B. P. Manuaba. ) tindakan yang tentu mendapat sambutan yang menggembira kan dari pihak rakyat, terutama dari pihak rakyat tani. Me nurut hemat kami tindakan yang demikian itu saja belum cukup. belum sempurna, jika tidak diikuti dengan tindakan yang bersifat membantu dan melindungi penyelenggaraan serta pengolahan tanah yang telah diberikan kepada rakyat itu. Sepanjang pengetahuan kami, tanah-tanah partikulir yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan dibagi- bagi kan kepada rakyat tani, keadaannya sangat menyedihkan, terutama dilapangan penyelenggaraan tanah itu selanjutnya. Menurut berita-berita yang sampai kepada kami, semasa tanah itu dikuasai oleh tuan-tanah pemeliharaannya, baik yang mengenai perairannya ( irigasinya ) maupun yang menge nai perabukannya beserta jalan-jalan desa yang penting artinya untuk peredaran hasilnya, adalah lebih baik dari pada keadaan sekarang, sesudah tanah itu dimiliki oleh rakyat tani sendiri. Ini bukan berarti bahwa kami setuju dengan adanya tanah-tanah partikulir itu, sama sekali tidak. Kami hanya ingin menggambarkan kekurangan- kekurangan yang masih perlu mendapat perhatian Pemerintah. Selanjutnya, Saudara Ketua, diantara tanah-tanah yang kini telah menjadi hak milik kaum tani, karena kurangnya perhatian serta perlindungan dari pihak yang berwajib, su dah mulai banyak yang jatuh ketangan tani kaya, yang jika proces semacam ini dibiarkan terus berlangsung, kami kha watir kalau -kalau muncul lagi tuan-tuan tanah baru yang samar-samar kedudukannya. Orang boleh mengatakan: itu adalah kesalahannya kaum tani sendiri. Tapi kami berpen dapat, bahwa Pemerintah dengan pemberian tanah kepada rakyat tani itu wajib mencegah kejadian-kejadian semacam itu dengan jalan mengawasi penggunaan tanah tanah itu beserta memberi bantuan dalam pemeliharaannya, agar tanah itu dapat digunakan seeffisien- effisiennya dan benar-benar bermanfaat bagi kemakmuran rakyat. Saudara Ketua, bahwa tuan tanah tadinya memelihara baik tanahnya dapat dimengerti. Bukankah mereka itu mengharap kan penghasilan yang sebesar -besarnya dari pada pengusahaan tanah tersebut, meskipun mereka itu menurut peraturan hanya menerima ± 1/5 dari pada haslinya. Hal ini lepas dari 998 === [PDF page 437] === (I B. P. Manuaba, Abulhayat. ) pada keadaan tani pengusaha tanah-tanah partikelir itu sendiri. Pada umumnya keadaan mereka diwaktu itu sangat menyedihkan pula. Oleh karena kini Pemerintah sendiri yang menguasai tanah itu dan diperuntukkan kemakmuran rakyatnya, sudah seha rusnya perawatannya lebih baik dari semasa tanah itu dikuasai oleh tuan tanah. Salah satu jalan untuk mencapai maksud itu ialah melindungi dan membantu rakyat tani yang menger jakannya sebaik-baiknya. Saudara Ketua, soal yang kedua yang kami ingin kemuka kan untuk mendapat perhatian Pemerintah ialah, agar Pemerintah selekas-lekasnya meninjau/menyelidiki tanah tanah yang disebut ornamentsvelden dan lain-lain sebagainya, yang kini masih terdapat terutama diluar tanah Jawa. Demikian pula dengan tanah-tanah konsesi yang sudah habis kontraknya atau yang tidak dikerjakan lagi oleh yang berhak, meskipun kontraknya belum berakhir. Maksudnya ialah agar penggunaannya benar-benar untuk kemakmuran rakyat, dan jangan terlalu lama tanah yang serupa itu dibiarkan begitu saja dengan tidak dikerjakan, atau keuntungan tanah itu hanya diperuntukkan beberapa orang saja. Masalah ini dapat ditambah dengan misalnya tanah-tanah yang tadinya dipergunakan untuk kepentingan militer, tapi kini tidak diperlukan lagi; tanah-tanah semacam itu hendak nya selekasnya dikembalikan kepada rakyat yang mempunyainya semula. Saudara Ketua, akhirnya kami minta perhatian Pemerintah pula terhadap penggunaan tanah-tanah bukan tanah pertanian yang dikembalikan menjadi tanah negeri. Hal itu supaya diurus oleh Pemerintah sebaik-baiknya, sebab dalam penjelasan rancangan undang-undang ini tidak disebut-sebut tentang penggunaan tanah yang kami maksudkan itu. Sekian uraian kami, terima kasih. Ketua: Saya persilakan Saudara Abulhayat. Abulhayat: Saudara Ketua, saya sebagai Saudara Manu aba juga, hendak turut bergembira, bahwa Pemerintah sudah ingat kepada nasib orang-orang kita yang ada ditanah 999 === [PDF page 438] === (Abulhayat. ) tanah partikulir itu dan oleh karena itu sudah memajukan undang-undang tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri. Tetapi saya sesalkan, Saudara Ketua, bahwa undang-undang seperti ini baru saja kini dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ini, padahal kita sudah lebih dari 2 tahun merdeka. Artinya Pemerintah baru sekarang saja memikirkan nasib rakyat ditanah-tanah partikulir itu. Dan oleh karena rancang an undang-undang ini terburu-buru dimasukkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, maka terpaksalah rancangan undang-undang ini tidak dibicarakan dalam Bahagian-baha gian. Padahal, Saudara Ketua, undang-undang serupa ini amat penting untuk rakyat dan sebaiknya diperbincangkan dengan teliti dan saksama, juga didalam Bahagian-bahagian. Dengan ini saya menyampaikan penyesalan saya kepada pim pinan Dewan Perwakilan Rakyat ini, bahwa rancangan undang-undang ini tidak dibicarakan dalam Bahagian Bahagian. Saudara Ketua, memang sudah sepatutnya tanah-tanah partikulir itu dikembalikan lagi menjadi tanah negeri, oleh karena nasib rakyat ditanah-tanah partikulir itu tergantung kepada kemauan tuan-tuan tanah dan nasib mereka itu tidak sama dengan lain-lain penduduk Indonesia yang tidak ada ditanah-tanah partikulir. Didalam rancangan undang-undang ini diterangkan ke adaan tanah-tanah partikulir di Jawa Barat. Akan tetapi Pemerintah, baik didalam rancangan undang-undang maupun didalam penjelasannya, tidak memberikan keterangan berapa banyaknya sebenarnya tanah-tanah partikulir diseluruh Indo nesia ini dan berapa diantara tanah-tanah partikulir yang sudah dibeli kembali oleh Pemerintah menjadi tanah negeri. Oleh karena itu kita disini mendesak kepada Pemerintah supaya Pemerintah memberikan keterangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang tanah-tanah partikulir yang dulu itu dan bagaimana nasib dari orang -orang ditanah partikulir yang sudah diambil kembali oleh negeri. Saya mendapat kete rangan, bahwa nasib mereka itu yang ada dibekas tanah-tanah partikulir itu tidak berubah, artinya mereka itu memikul beban sebesar dan seberat sebelumnya menjadi kembali tanah negeri; 1000 === [PDF page 439] === (Abulhayat, S. Utaryo. ) mereka itu tidak sama bebannya dengan orang -orang ditanah yang bukan bekas tanah partikulir. Maka oleh karena itu saya mendesak kepada Pemerintah supaya selekas mungkin, jikalau ada tanah partikulir sudah dijadikan milik negeri lagi, supaya mengadakan peraturan peraturan yang menetapkan, bahwa penduduk bekas tanah partikulir itu akan membayar beban-beban yang sama dengan orang-orang yang menjadi penduduk ditanah-tanah yang bukan tanah partikulir. Sebab sebenarnya, Saudara Ketua, yang penting sekali bukanlah perubahan tanah partikulir menjadi tanah negeri, akan tetapi perubahan nasib rakyat, penduduk bekas tanah partikulir. Kalau nasibnya masih sama saja, apakah gunanya bagi mereka akan diubah status dari pada tanahnya? Oleh karena itu sekali lagi saya mendesak kepada Pemerintah supaya per aturan-peraturan untuk menyamakan nasib rakyat dibekas tanah partikulir dengan rakyat diluar tanah partikulir dan supaya segala peraturan yang berlaku dilain-lain daerah ber jalan juga dibekas tanah partikulir. Maka dengan ini saya menyatakan tadi juga saya sudah nyatakan - atas nama fraksi kami, fraksi progressief, bahwa fraksi kami dapat menyetujui undang-undang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri. Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Utaryo. S. Utaryo: Saudara Ketua, dengan tiada menutup segala kelemahan dan kekurangan-kekurangan pada rancangan undang-undang ini, maka pertama-tama kali saya menyatakan penghargaan fraksi PKI atas kehendak dan maksud baik dari Pemerintah, yaitu maksud untuk secepat-cepatnya meng hapuskan institut tanah partikulir ditanah-air kita ini. Kele mahan dan kekurangan d saya katakan, sebab dari pen jelasan dan isi rancangan undang-undang ini dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa: 1. Pemerintah memandang dan berusaha menyelesaikan masalah tanah-tanah partikulir ini lepas dari persoalan pokoknya, yaitu masalah agraria seluruhnya; 1001 === [PDF page 440] === (S. Utaryo. ) 2. rancangan undang-undang ini hanyalah dititik-beratkan kepada penyelesaian sebagaian kecil dari tanah-tanah partikulir yang terdapat di Indonesia dan 3. tidaklah dinyatakan dengan jelas dan tegas, bagaimana kah rencana Pemerintah selanjutnya tentang cara meng atur penggunaan tanah yang telah atau akan dibeli kem bali nanti. Saudara Ketua, masalah tanah-tanah partikulir, seperti yang kita hadapi sekarang ini, hanyalah merupakan sebagian dari pada sekian banyak persoalan agraria yang makin hari makin ruwet disebabkan masih terus-menerus dipertahankan nya politik agraria kolonial - politik yang bertentangan dengan kehendak serta kepentingan rakyat banyak, sebab sebagaimana diketahui maksud dari pada,,Domein Verkla ring" adalah: Untuk memberikan jaminan dan kesempatan kepada modal monopoli asing, guna mempergunakan tanah sebagai alat mengexploitasi rakyat dan kekayaan alam Indo nesia! Oleh karenanya berusaha memecahkan masalah tanah tanah partikulir lepas dari persoalan agraria seluruhnya ada lah satu kesalahan besar - untuk tidak dikatakan usaha yang sia-sia belaka! Perebutan tanah antara rakyat dan HVA di Kediri, pentraktoran tanaman rakyat oleh pengusaha perkebunan Sumatera Timur, persoalan tanah Swapraja di Sumbawa dan lain-lain lagi adalah merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan tanah partikulir ini. Oleh karenanya seperti juga telah dinyatakan oleh fraksi PKI didalam membicarakan rancangan undang -undang perubahan ordonansi sewa tanah pada tahun 1952 yang lalu, sekali lagi saya peringatkan kepada Pemerintah bahwa penyelesaian masalah agraria ini hanyalah dapat diwujudkan dengan adanya satu undang - undang pokok agraria yang bersifat nasional dan demokratis 1 undang-undang yang mengandung dasar dan pokok - pokok: 1. menghapuskan sama sekali kekuasaan kaum modal mono poli dan musuh-musuh rakyat atas tanah; 2. melaksanakan pembagian tanah yang adil, untuk mewu judkan masarakat tani yang merdeka, sebagai sarat 1002 === [PDF page 441] === (S. Utaryo. ) mutlak penyusunan dasar serta perkembangan ekonomi nasional yang modern. "" Penyelesaian ” terhadap pertikaian- pertikaian seperti di Kediri dan Sumatera Timur - penetapan garis status- quo antara tanah yang diusahakan rakyat dan tanah - tanah per kebunan - tidaklah mungkin diharapkan akan menghenti kan sama sekali pertentangan -pertentangan itu, sebab masih adanya dan masih tetap dijalankannya Agrariskhe Wet warisan pemerintah kolonial Belanda itu, pasti akan menim bulkan persoalan-persoalan baru dan serupa! Juga penyelesaian masalah tanah-tanah partikulir seka rang ini belumlah menjamin akan berkurangnya persoalan persoalan baru yang timbul mengenai soal-soal tanah, ter utama dikota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Sura baya, Malang, Medan dan sebagainya, sebagaimana akhir akhir ini sudah banyak sekali dirasakan seperti pertentangan antara rakyat Gang Tongkang dan N.V. Nillmy di Jakarta, pertentangan antara rakyat dan Ui Tiong Ham Concern di Semarang dan sebagainya! Jadi jelaslah, bahwa penyele saian ini adalah penyelesaian setengah-setengah! Saudara Ketua, didalam diktum dan pasal tunggal dari rancangan undang-undang ini dinyatakan, bahwa: ,,kepentingan umum menghendaki dikembalikannya beberapa tanah partikulir dan sebagainya ", sedang didalam penje lasannya tidaklah disinggung sedikitpun tentang: apa yang dimaksudkan dengan kepentingan umum dan siapa yang di maksudkan dengan umum itu. Disamping itu dari formulasi tersebut diatas, seolah-olah Pemerintah masih juga berpen dapat adanya tanah- tanah partikulir yang tidak dibutuhkan rakyat atau jelasnya adanya tanah partikulir yang tidak merugikan kepentingan rakyat umum. Jalan berpikir seperti ini sangatlah disesalkan. Sebab kalau kita pelajari dari proses pertumbuhan tanah-tanah partikulir, yang dengan cara membelinya dari pemerintah Hindia Belanda digunakan 100% untuk melakukan penghisapan terhadap Rakyat yang bertem pat tinggal atau mengusahakan tanah-tanah itu dengan ben tuk-bentuk: sewa tanah, rodi, bermacam pajak seperti pajak pesirah, pajak pasar, pajak lalu-lintas dan sebagai nya, maka teranglah bahwa tidak satupun dari semua tanah 1.003 (468/B) 28 === [PDF page 442] === ( S. Utaryo. ) tanah partikulir itu menguntungkan atau tidak merugikan kepada rakyat tani terutama! Dalam hubungan ini dan untuk bahan menentukan sikap fraksi PKI selanjutnya perkenan kanlah saya mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah sikap Pemerintah terhadap tanah -tanah partikulir di Semarang, Bogor, Surabaya, Pekalongan, Jepara, Bojonegoro, Malang, Sumatera Barat dan Sulawesi serta berapakah luas tanah-tanah partikulir di kota dan/atau daerah-daerah tersebut yang belum dimiliki kembali oleh Pemerintah? 2. Bagaimanakah rencana Pemerintah selanjutnya menge nai tanah-tanah partikulir didalam kotapraja Jakarta Raya, seperti: Gang Tongkang, Legok Bidaracina, Pi sangan Baru, Kwitang, Jalan Alaidrus, Lenteng -Agung dan masih banyak lagi. Tidakkah tanah -tanah tersebut telah dibutuhkan juga untuk kepentingan rakyat umum - dalam hal ini untuk perkampungan dan persawahan? Saudara Ketua, penyelesaian secepat-cepatnya terhadap tanah-tanah partikulir dikota -kota besar tidak saja mem bantu pemecahan sebaik-baiknya terhadap masalah kekurang an tanah untuk perumahan serta perkampungan rakyat, melainkan akan berarti juga satu sikap dan kebijaksanaan untuk mengurangi pertentangan-pertentangan yang kadang kadang berakhir dengan dibakarnya kampung-kampung rakyat seperti terjadi baru -baru ini dikampung Rada dan sebagainya. Dalam hubungan dan rangkaiannya dengan pembakaran perkampungan dan rumah-rumah rakyat seperti disebutkan diatas, rencana Pemerintah selanjutnya tentang cara meng atur penggunaan bekas tanah-tanah partikulir yang dibeli kembali oleh Pemerintah, adalah satu hal yang sangat penting. Tidak perlu kiranya saya jelaskan, Saudara Ketua, tentang besarnya bahaya yang mungkin timbul, kalau Peme rintah belum mempunyai satu pedoman dan dasar yang konkrit tentang penggunaan tanah-tanah partikulir itu kelak, sebab pengalaman beberapa hari akhir-akhir ini di Jakarta telah cukup memberikan bukti kepada kita bersama betapa 1004 === [PDF page 443] === (S. Utaryo. ) rekbaar perkataan umum yang sederhana ini dapat ditafsir kan, hingga mengakibatkan dibongkarnya „ gubug - gubug " rakyat yang didirikan kembali diatas tanah bekas kebakaran kampung Bunder. Dengan alasan-alasan 95 untuk kepentingan umum", yang berupa rencana pembikinan jalan-jalan dari 4 sampai 22 meter dan pendirian toko -toko baru, diatas tanah partikulir yang masuk dalam rencana Pemerintah untuk "" dimiliki" kembali ini, sekarang ini Pemerintah Kotapraja sebagai pe milik baru atas tanah-tanah itu, sudah memulai dengan membongkar rumah-rumah rakyat dikampung tersebut yang menyebabkan terancamnya lebih- kurang 260 rumah, 600 keluarga atau lebih-kurang 3.000 jiwa. Disamping itu persoalan yang tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah adalah persoalan tentang penggantian kerugian atas tanah-tanah usaha rakyat diatas bekas-bekas tanah partikulir kalau ternyata tanah-tanah itu memang dibutuhkan benar-benar untuk kepentingan umum, seperti: pendirian rumah sakit, sekolah, pembikinan jalan, jembatan dan se bagainya! Cara memberikan kerugian yang tiada dengan pedoman dari Pemerintah Pusat, ternyata banyak menimbul kan kesulitan dan penderitaan dari rakyat yang bersangkutan, sebagaimana terjadi dikampung Bunder baru -baru ini dimana Pemerintah Kotapraja dengan tidak memperhi tungkan segala pengeluaran dan biaya yang dibutuhkan rakyat untuk mendirikan rumah-rumah mereka kembali itu, menetap kan pengganti kerugian atas rumah-rumah rakyat rata- rata: Rp. 4,- tiap-tiap meter persegi. Ketentuan dan penetapan seperti ini mesti masih saja merugikan kepada rakyat banyak, sebab penggantian sebesar Rp. 4, itu hanyalah berarti Rp. 278, - untuk rumah yang berukuran 8 X 9 meter, sedang biaya material untuk rumah tersebut dengan taksiran harga sekarang adalah tidak kurang dari Rp. 700, - tidak termasuk tenaga-kerjanya. Demikianlah Saudara Ketua beberapa gambaran tentang kemungkinan dan persoalan yang pasti timbul, dengan diabaikannya persoalan yang mungkin oleh Pemerintah diang gap remeh itu. Oleh karenanya untuk mencegah timbulnya persoalan-persoalan baru - persoalan antara Pemerintah dan 1005 === [PDF page 444] === (S. Utaryo, Ardiwinangun. ) rakyat, seperti yang sekarang ini sudah terjadi antara rakyat dan Pemerintah Kotapraja Jakarta Raya —, maka sebaik nyalah kalau Pemerintah menentukan lebih dahulu tentang hal-hal sebagai berikut: 1. apakah batas-batas bagi apa yang disebut kepentingan umum; 2. bagaimanakah cara Pemerintah menentukan ganti keru gian kepada rakyat, yang tanah usahanya akan diperguna kan untuk kepentingan Pemerintah dan/atau umum dan 3. bagaimana cara menentukan kalau tanah usaha itu berupa persawahan; bagaimana kalau berwujud perkampungan; Achirnya Saudara Ketua, juga cara menunjuk tanah pengganti tanah usaha rakyat yang dibutuhkan oleh Pemerin tah hendaklah dipertimbangkan sebaik-baiknya, agar dengan demikian jangan hendaknya terulang kembali peristiwa tanah Mangga-dua yang menyedihkan itu, dimana rakyat kampung Bunder yang dipindahkan secara paksa kebekas kuburan selama tiga bulan terakhir ini telah 100 orang meninggal dunia karena bermacam-macam penyakit. Sekianlah Saudara Ketua pemandangan umum fraksi PKI dalam babak pertama ini dan dari jawaban serta sikap Pemerintah mengenai beberapa hal yang saya kemukakan itu, fraksi PKI akan menentukan sikap selanjutnya. Sekian dan terima kasih. Ketua: Sebagai pembicara yang keempat saya persilakan Saudara Ardiwinangun. Ardiwinangun: Saudara Ketua, bahwa instituut tanah partikulir selekas-lekasnya harus dilikwidir, ini bukan soal lagi, oleh karena pembelian-pembelian kembali tanah parti kulir itu telah menjadi rencana Pemerintah, direncanakan - kalau saya tidak salah sejak Kabinet Sukiman dan direncanakan untuk dibeli kembali dalam tempo 4 tahun, melalui jalan damai ( minneliyke skhikking ); kecuali kalau antara Pemerintah dan tuan tanah tidak ada persesuaian ten tang harga, baru diambil jalan menurut Staatsblad tahun 1911 No. 38 dengan jalan nutsverklaring. Jadi saya dalam pemandangan umum ini membatasi diri kepada pelaksanaan nya saja. 1006 === [PDF page 445] === (Ardiwinangun. ) Saudara Ketua, menurut penjelasan yang diberikan oleh Pemerintah diterangkan, bahwa hingga sekarang sudah 96 % dari semua tanah-tanah partikulir yang ada semula telah dapat dikembalikan dengan jalan persetujuan. Lebih tepat kalau Pemerintah mengatakan: 96% dari luasnya semua tanah partikulir. Saudara Ketua, jika saya melihat angka-angka yang dica tat dalam Seksi Dalam Negeri, maka saya berpendapat, bahwa jalannya pengembalian tanah partikulir ini lambat sekali. Menurut catatan saya, tanah partikulir semuanya ada 190 bidang, luasnya 498.000 ha. Sudah dibeli kembali 60 bidang, luasnya 480.000 ha. Jadi sisanya 130 bidang yang luasnya 18.000 ha.; kebanyakan berada dalam kota -kota. Taksiran harga yang harus dibeli lebih kurang Rp. 100.000.000, -. Saudara Ketua, berapa bidang dan berapa luasnya yang telah dibeli sejak tahun 1950, yaitu sejak penyerahan kedaulatan. Pada tahun 1950 dibeli 5 bidang, luasnya 6.490 ha. Tahun 1951, 3 bidang, luasnya 300 ha. dan tahun 1952, 4 bidang, luasnya 2.000 ha. Jadi jumlah dalam 3 tahun sejak penye rahan kedaulatan dibeli 12 bidang, luasnya 8.790 ha. Didalam 3 tahun ini yang dibeli sebetulnya hanya 2 % dari apa yang dibeli dari semuanya; jadi kebanyakan yang 98 % dibeli sebe lum tahun 1950. Yang direncanakan oleh Pemerintah untuk dibeli pada tahur. 1953 ada 11 bidang yang luasnya semuanya ada 4.618 ha. Dari angka- angka itu, Saudara Ketua, kita bisa melihat bahwa pembelian jalannya itu lambat sekali. Tadi saya katakan, bahwa sisa tanah partikulir yang harus dibeli ialah seharga 100 juta rupiah. Dan tahun 1952 hanya disediakan fondsen untuk membeli tiap-tiap tahunnya 11 juta rupiah. Jadi menurut rencana ini dalam waktu 8 tahun baru bisa semuanya dibeli. Tadi saya katakan, bahwa pembelian ini lambat sekali. Saudara Ketua, saya mengerti bahwa kelambatan pembelian itu pokoknya disebabkan oleh dua hal, yaitu: 1. sempitnya fondsen yang diberikan oleh Pemerintah kepada Kementerian Dalam Negeri. 2. Sikapnya tuan tanah yang selama mengulur-ulur waktu dengan meninggi-ninggikan harga. 1007 === [PDF page 446] === (Ardiwinangun, M. A. Pellaupessy. ) Sekarang Pemerintah mengambil jalan atau menempuh jalan yang ditentukan dalam Staatsblad 1911, No. 38, ialah dengan jalan nutsverklaring terhadap beberapa tanah yang tidak ada persesuaian tentang harganya. Akan tetapi Saudara Ketua, menurut pertimbangan saya cara ini masih lambat. Sebab didalam prakteknya, mula-mula nantinya diadakan minneskhikking lagi; seterusnya kalau tidak cocok baru dimintakan bantuan Hakim, dan Hakim setelah mendengar pendapat ahli-ahli harus menetapkan harga yang harus diba yar oleh Pemerintah. Selain dari ini tiap-tiap nutsverklaring itu harus ditentukan dengan undang-undang, artinya, dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi jalan ini dalam prakteknya masih lambat. Walaupun demikian pembelian kembali 7 bidang tanah dari Kota Jakarta itu, kami dari fraksi Masyumi menyetu juinya, karena ini sudah lebih tegas dari pada suatu minneskhikking. Oleh karena itu, Saudara Ketua, fraksi Masyumi meng anggap perlu adanya satu peraturan yang umum yang memberikan pegangan kepada Pemerintah, untuk membeli semua tanah-tanah itu dengan tidak melalui jalan yang berliku - liku itu. Dan kepada tuan-tuan tanah partikulir didesakkan satu niat Pemerintah yang tegas untuk membeli tanah partikulir itu, didalam tempo yang telah ditetapkan. Cara yang kami pikirkan ialah dengan jalan nasionalisasi. Jadi dengan satu -kali gus Pemerintah dengan satu undang -undang menasionalisasi semua sisa tanah partikulir yang belum dibeli. Adapun pelaksanaannya dapat diatur berangsur-angsur menurut fondsen yang diberikan oleh Pemerintah. Sekianlah! Ketua.: Sekarang saya persilakan Saudara Pellaupessy. M. A. Pellaupessy: Saudara Ketua, kalau saya berbicara secara ketimuran dan kalau dapat saya pakai istilah dari Maha Ketua, tiap-tiap usaha yang baik itu harus dihargai. 1008 === [PDF page 447] === (M. A. Pellaupessy. ) Usaha dari Pemerintah inipun dapat penghargaan dari fraksi kami. Tetapi, Saudara Ketua, supaya kita mendapat gambaran yang lebih nyata, sesudah menyambut pertanyaan-pertanyaan dari pembicara- pembicara yang telah berbicara terdahulu dari pada saya, saya minta kepada Pemerintah daftar dari nama - nama tanah - tanah partikulir seluruh Indonesia dengan tuan- tuan tanahnya, dan besar atau luas dari tanah- tanah ter sebut. Kedua, tanah-tanah apa yang telah dikembalikan sebelum penyerahan kedaulatan, dan tanah-tanah apa yang telah diserahkan sesudah penyerahan kedaulatan. Disinilah letaknya usaha kami. Selain itu, Saudara Ketua, dizaman dahulu telah didirikan pula satu perseroan terbatas, yaitu Yavaskhe Particuliere Landeriyen Maatskhappiy, yang andilnya dipegang oleh Pemerintah dan propinsi Jawa Barat. Apakah perseroan itu masih ada atau sudah dilikwidir? Dan uang-uang yang ada pada perseroan itu apakah sudah dikembalikan kepada Pemerintah? Dan bagaimana sikap Pemerintah terhadap Yavaskhe Particuliere Landeriyen itu? Selanjutnya saya datang pada rancangan undang- undang yang kita hadapi sekarang ini. Seperti tadi dikatakan oleh Saudara Ardiwinangun, kalau tidak ada persesuaian paham, dan menurut ayat 2 pasal tunggal dari peraturan yang termak tub dalam Staatsblad No. 38 tahun 1911 itu, berarti bahwa daftar uang yang telah diajukan Pemerintah kepada kita ini tidak berarti apa -apa, dan harus dirembukkan lebih lan jut dengan hakim. Tetapi supaya mendapat gambaran yang lebih nyata dalam persoalan ini, dapat saya kemukakan, bahwa ada seorang tuan tanah yang sejak bulan Nopember 1950 mengajukan permintaan kepada Pemerintah kita untuk dibeli tanahnya. Sejak 2 Nopember 1950 itu sampai pada bulan Oktober 1952 Pemerintah tidak menjawab, tidak memanggil tuan tanah itu, jadi Pemerintah tidak berbuat apa-apa. Seko nyong-konyong dalam bulan Oktober 1952, - barangkali atas desakan atau terkejut karena adanya rapat pleno mengenai 1009 === [PDF page 448] === (M. A. Pellaupessy, Mohd Taukhid.) soal tanah, tuan tanah itu dipanggil dan menurut keterang annya yang ada disini, Saudara Ketua, perundingan itu oleh orang itu sendiri dianggap belum selesai. Dia sendiri tidak bermaksud untuk mempercekcokkan, untuk mendapat suatu putusan dari hakim, tetapi seboleh-bolehnya dengan berun ding dengan Pemerintah sendiri, sebab ia selaku warga negara dapat menyumbangkan tanahnya kepada negara. Itulah maksudnya. Tetapi kalau kita melihat penjelasan dari rancangan undang -undang ini, seolah-olah semua tuan tanah bermaksud tidak mau menyerahkan tanah-tanahnya kepada Pemerintah. Jadi saya gambarkan disini kepada Pemerintah, supaya jelas, - tetapi ini saya hanya menanyakan kepada satu tuan tanah, karena saya tidak ada kesempatan untuk menanyakan kepada yang lain-lain, justeru pada bulan Nopember 1950 tuan tanah sudah mengirim surat kepada Pemerintah, yang maksudnya bahwa ia bersedia untuk memberikan tanahnya kepada Pemerintah. Pada bulan Oktober 1952 ia mendapat jawaban, dan jawaban itu berisi satu panggilan untuk berunding. Jadi kalau datang pada saat pelaksanaan yang agak cepat, masih harus berunding dulu, dan itu tidak dapat ditentukan karena kita sendiri tidak mengetahui keadaan dan sifat dalam tiap-tiap pembicaraan. Tetapi pada pokoknya fraksi kami dapat menerima rancangan undang-undang ini, selaku suatu hasrat yang baik, dari Pemerintah, untuk mengembalikan tanah-tanah partikulir kepada negeri, dan supaya pada pokoknya, - seperti dikatakan oleh Saudara Abulhayat -, melindungi orang-orang yang pada saat ini berdiam ditanah -tanah par tikulir itu, supaya nasibnya setinggi, sederajat dengan rakyat yang berdiam ditanah-tanah negeri. Sekian! Ketua: Pembicara yang berikut Saudara Mohd Taukhid. Mohd Taukhid: Saudara Ketua, berdasarkan atas anggapan barangkali, bahwa rancangan undang- undang ini terlalu sederhana untuk dibicarakan lebih dulu dalam Bahagian 1010 === [PDF page 449] === bahagian, maka pembicaraan rancangan undang - undang ini tidak dijalankan seperti biasa dengan melalui Bahagian bahagian lebih dulu dan langsung dalam sidang pleno ini. Rupanya orang mengukur dan menilai sesuatu undang -undang itu ditentukan dengan banyak sedikitnya pasal-pasal didalam nya, bukan isi dan tujuan undang -undang itu serta arti dan pengaruhnya terhadap bagi masarakat. Sedang pada hemat kami, undang - undang ini, yang ber maksud membongkar dan melikwidasi salah satu dari bentuk hukum tanah feodal- kolonial, yang akan dimulai oleh Peme rintah sesudah kita 7½ tahun merdeka, adalah satu permulaan yang penting yang mengenai sendi - sendi dan tiangnya peng hidupan rakyat, sekalipun hal ini adalah penerusan dari apa yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan maksud dan tujuan yang lain. Saudara Ketua, didalam penjelasan rancangan undang undang itu oleh Pemerintah dinyatakan, diantaranya bahwa,,adanya institut tanah partikulir itu nyata -nyata bertentangan dengan dasar-dasar negara, dan karenanya pada azasnya harus segera ditiadakan". Pertimbangan-pertimbangan inilah yang seharusnya menjadi pokok dan dasar pertimbangan dalam rancangan undang - undang ini, dan bukannya hanya sebagai tambahan berupa penjelasan. Betapa ganjilnya institut tanah partikulir itu dalam satu negara kita sekalian telah mengenal. Hak-hak yang ada pada tuan-tuan tanah atas tanah dan penduduknya, merupakan hak-hak istimewa sebagai hak kenegaraan atau overheids rekhten pada seseorang. Hak- hak itu dijamin dalam Undang undang Tanah Partikulir, dengan Staatsblad 1912 No. 422 yang sampai sekarang belum berubah yang merupakan karena nya tanah partikulir itu sebagai,, negara dalam negara". Pertimbangan bahwa tanah partikulir itu sebagai satu keadaan yang bertentangan dengan dasar- dasar negara, dan harus segera dilikwidasikan, haruslah menjadi pertimbangan pertama dalam konsiderans undang -undang itu, sebagai per nyataan prinsipiil dari Pemerintah yang bermaksud melikwidasi adanya institut tanah partikulir seluruhnya, dengan selanjut nya disertai tindakan pengembalian tanah partikulir itu dalam kekuasaan negara, untuk rakyat. 1011 === [PDF page 450] === Betapa buruk dan ganjil adanya tanah partikulir itu, sudah diketahui oleh pemerintah Hindia Belanda dulu, sekalipun maksud dan dasar-dasarnya lain. Sudah sejak tahun 1810 dan kemudian jaman Raffles, pengembalian tanah partikulir dimulai. Dan sejak tahun 1829 dengan satu undang -undang telah dinyatakan akan tidak lagi memberikan tanah sebagai tanah partikulir. Selanjutnya Regerings Reglement tahun 1854 sudah menyatakan lagi, bahwa dilarang penjualan tanah partikulir, dan mengharus kan pengembalian tanah itu kepada Negeri. Tetapi baru kemudian dengan Stbl. 1910 No. 38 itulah diadakan peraturan pengembalian dengan paksa. Tetapi prakteknya hingga sekarang belum lagi pengembalian tanah partikulir itu selesai. Saudara Ketua, maksud Pemerintah Hindia Belanda dengan pelarangan menjual tanah partikulir sejak tahun 1829 itu ada maksud tersembunyi lainnya, yaitu berhubung dengan maksud menjadikan usaha eksploitasi pertanian bahan eksport jadi monopoli Pemerintah dengan dijalankannya Cultuurstelsel. Usaha partikulir pada waktu itu akan ditekan. Pada zaman Jepang, semua tanah partikulir dikuasai oleh Pemerintah, dan dimasukkan dalam Urusan Tanah Partikelir yang bernama „,Syriikhi Kanri Kosha ". Nampak seolah- olah tanah partikulir sudah tidak ada lagi, dan kekuasaan tuan tanah sudah dipegang Pemerintah. Hal ini untuk menarik hati rakyat yang sudah sekian lamanya menaruh dendam karena kekejaman tuan tanah. Tetapi nyatanya maskud penguasaan tanah partikulir oleh Pemerintah Balatentara Jepang itu hanya untuk memudahkan pengambilan hasil tanah, terutama hasil padi didaerah Pemanukan dan Ciasem landen yang terkenal sebagai lumbung padi Jawa. Saudara Ketua, betapa sedih dan berat penderitaan rakyat didaerah tanah partikulir cukup dikenal. Perbuatan sewenang wenang dan kejam cukup kita maklumi. Keadaan dan ke jadian-kejadian ditanah partikulir merupakan riwayat sedih bagi kehidupan dan penghidupan rakyat tani, yang meringkuk dalam belenggu tuan tanah sebagai rakyat belian, dimana tuan tanah boleh berbuat sewenang -wenang dengan tiada penga wasan Pemerintah, karena Polisi Negara sendiri tidak dapat masuk kedaerah itu. 1012 === [PDF page 451] === Dari sudut pemerintahan sendiri, hal-hal itu semuanya merupakan keadaan dan kejadian yang sangat ganjil, dimana seseorang atau segerombolan orang mendapat hak- hak kenegaraan yang boleh berbuat semau -maunya. Kalau hal ini saya kemukakan disini, kami maksudkan, guna menunjukkan penting dan prinsipiilnya soal ini, yang karena nya perlu dinyatakan dengan tegas likwidasi institut tanah tanah partikulir itu seluruhnya dengan segera. Kalau akan dipergunakan pertimbangan,,untuk kepentingan umum" sebagai dinyatakan dalam rancangan undang -undang ini atas beberapa tanah partikulir disekitar Jakarta Raya, semata- mata hanya untuk menambah kuatnya alasan saja. Tetapi kalau alasan ini yang dipakai, maka mendesaknya,,kepentingan umum " akan tanah itu, tidaklah terbatas dengan tanah-tanah partikulir yang sekarang dinyatakan akan diambil, melainkan seluruh tanah partikulir, sekarang juga dapat dan harus dinyatakan,, dituntut untuk kepentingan umum", dan sudah harus lebih awal tanah-tanah itu dikembalikan dalam kekuasaan negara. Sebab tidak boleh disangkal lagi bahwa kepentingan umum menuntut dikembalikannya semua tanah partikulir yang ada sekarang. Pemerintah dan Kementerian Dalam Negeri tentu masih belum lupa, bahwa baru-baru ini telah menghadap delegasi rakyat penduduk tanah partikulir Semarang, karena soal- soal yang acuut yang terjadi di Semarang mengenai tanah partikulir. Rakyat keluar masuk gedung pengadilan karena tuntutannya untuk meminta keringanan beban dari tuan tanah, dibalas tuntutan dimuka hakim karena dianggap melalaikan perjanjian penyerahan cukai. Apakah kepentingan rakyat atau kepentingan umum daerah Semarang atas tanah-tanah partikulir yang sudah menimbulkan peristiwa -peristiwa yang menyedihkan itu tidak mendesak segeranya tanah - tanah partikulir Semarang dikem balikan dalam kekuasaan negara untuk rakyat? Kalau dibandingkan urgensinya, mendesaknya, mana yang harus diselesaikan lebih dulu, tanah-tanah partikulir didaerah Semarang ataukah tanah-tanah yang daftarnya ada dalam rancangan undang-undang itu, saya kira Semarang lebih urgent. 1013 === [PDF page 452] === Kehausan rakyat akan tanah di Jawa, dan justru lebih lebih didaerah-daerah tanah partikulir itu, adalah satu kenya taan, bahwa Pemerintah harus dengan tegas menyatakan,,bahwa kepentingan umum" menuntut segera dikembalikan nya tanah-tanah partikulir itu seluruhnya. Saudara Ketua, kalau keadaan keuangan Negara sekarang tidak mengizinkan untuk memberi ganti kerugian sekaligus dengan pengembalian tanah partikulir itu seluruhnya, tidaklah boleh menjadi alasan, bahwa Pemerintah sekarang hanya menyatakan tanah-tanah dalam daerah sekitar Jakarta itu yang diperlukan untuk kepentingan umum. Karena diseluruh daerah rakyat mendesak, kepentingan umum mendesak, di samping itu dari sudut pemerintahan sendiri tidak kurang mendesaknya untuk menghapuskan sesuatu yang nyata-nyata bertentangan dengan dasar-dasar negara. Berhubung dengan itu, maka disini saya kemukakan pen dapat, agar Pemerintah menyatakan dengan undang - undang,,pengembalian seluruh tanah partikulir" yang ada kepada negara dan diberikan dengan hak milik kepada rakyat. Sedang tentang uang ganti kerugian hendaknya dapat diatur, diangsur dalam jangka waktu yang tertentu, umpamanya dalam 10 tahun. Tiap- tiap tahun ditentukan dalam anggaran belanja negara berapa untuk keperluan pengganti kerugian karena pengembalian tanah-tanah partikulir. Saudara Ketua, mengenai ganti kerugian yang akan diberi kan dalam penjelasan Pemerintah terdapat kata - kata dan istilah yang perlu dipersoalkan. Didalam penjelasan angka 4 terdapat kata „ harga ” dan kata-kata,, pembelian kembali ". Sedang diatas sudah dinya takan berulang-ulang, dengan kata- kata pengembalian tanah-tanah partikulir " dan kata- kata ganti kerugian". Dalam Staatsblad 1912 No. 480 pasal 27 yang dijadikan dasar memperhitungkan ganti rugi, memakai istilah,, het terug brengen" atau,,pengembalian " dan,,skhadeloosstelling " atau Istilah ini ada pengaruhnya dalam mempertimbangkan ganti kerugian. Dalam pasal 27 dari Staatsblad 1912 No. 480, yang juga sudah disebutkan dalam penjelasan itu, sebagai 1014 === [PDF page 453] === dasar menentukan uang ganti rugi ialah pendapatan bersih yang diperoleh tuan tanah dari pemungutan yang sah atas tanahnya, termasuk juga uang pemungutan sebagai gantinya rodi. Jadi bukan harga tanah, melainkan penghasilan tanah itu, yang ditentukan disitu dikalikan dengan kapitalisatie factor 14. Dulu pernah kapitaliseringsciyfer ini 17, dan kemudian diturunkan menjadi 14 pada tahun 1920, dan dinaikkan pada tahun 1949 menjadi 17,9. Hal ini saya kemukakan, karena dengan dipakainya istilah,,harga" sebagai akibat pemakaian istilah,,pembelian kembali ", maka dalam menilai uang ganti kerugian orang terpengaruh oleh harga tanah pada waktu ini, sebagai dinya takan sendiri oleh Pemerintah bahwa Pemerintah mengira ngirakan rata-rata Rp. 1, - tiap-tiap meter persegi, sedang tuan tanah meminta tidak kurang dari Rp. 2, - tiap-tiap meter persegi. Penilaian secara ini dapat menimbulkan anggapan bahwa tuntutan tuan tanah untuk meminta tiap tiap meter persegi tidak kurang dari Rp. 2, - itu sebagai tuntutan yang layak, mengingat harga tanah pada waktu ini, terutama dikota Jakarta. Terhadap tanah-tanah persil yang dikemukakan dalam undang -undang itu, saya kira penilaian Pemerintah sudah terlalu besar, oleh karena sebagai dinyatakan dalam penje lasan itu, bahwa sejak tahun 1946 oleh A.M.A.C.A.B. dengan peraturannya tanggal 8 September 1946 No. XXIX sudah dilarang tidak boleh lagi menjalankan pemungutan pemungutan dari penduduk sampai sekarang. Kalau diingat, bahwa dasar memperhitungkan ganti kerugian itu dipakai penghasilan bersih dari pemungutan -pemungutan itu, maka sesungguhnya sudah tidak ada lagi dasar yang dapat dipakai untuk pengganti kerugian. Jadi kalau Pemerintah masih memperhitungkan akan memberi ganti kerugian sebesar Rp. 7.000.000 atas 1.600 ha tanah itu, adalah sebagai sikap yang terlalu baik terhadap tuan-tuan tanah, yang sudah sekian lamanya memeras rakyat. Layak juga kalau Pemerintah mengambil tanah itu tidak dengan kompensasi. Apalagi kalau mengingat, sedangkan terhadap tanah-tanah rakyat di Kebayoran, yang dipakai oleh Pemerintah, tanah-tanah itu hanya dihargai Rp. 0,25 tiap -tiap 1015 === [PDF page 454] === (Mohd Taukhid, Zainul Arifin. ) meter persegi, yang sekarang menuntut tambahan, tetapi belum juga diberi. Saudara Ketua, maka berhubung dengan semuanya itu, terhadap undang - undang ini saya kemukakan: 1. Kita kehendaki adanya undang - undang yang mengemu kakan pernyataan pengembalian tanah-tanah partikulir seluruhnya yang ada, baik dengan pertimbangan politik karena bertentangan dengan dasar-dasar negara, maupun kepentingan umum yang mendesak (politis ekonomis ). 2. Ini berarti bahwa sejak itu, semua tanah partikulir dikuasai negara yang berarti pembebasan rakyat yang sekarang mendapat tanah hak usaha dengan beban bebannya, jadi mempunyai hak-milik atas tanah itu. 3. Karena Keuangan Negara, maka pembayaran ganti keru gian ditetapkan dengan angsuran, umpamanya dengan jangka waktu 10 sampai 15 tahun. Dengan begitu maka rancangan undang-undang ini harus diubah sesuai dengan maksud yang saya kemukakan diatas. Dan selanjutnya kami mengharapkan, agar Pemerin tah memberikan prioriteit dalam penyelesaian soal tanah, serta Undang -undang Agraria, sebagai pengganti undang -undang yang lama yang sangat bertentangan dengan dasar- dasar negara. Sekian. Ketua: Saya persilakan Saudara Zainul Arifin. Zainul Arifin: Saudara Ketua, fraksi Nahdlatul Ulama insyaf, bahwa persoalan tanah atau agraria umumnya dinegara kita ini meliputi seribu satu soal karena lamanya penjajahan Belanda dinegara kita. Umpamanya didalam menyelesaikan seribu satu soal, Pemerintah kita ta'at kepada pepatah yang berbunyi:,,Bertangga turun, berjanjang naik”, atau kata orang:,,Step by step jalannya ". Oleh karena itu fraksi Nahdlatul Ulama mengharapkan kepada Pemerintah, hendaknya didalam penyelesaian soal tanah dinegara kita ini, sudilah Pemerintah bertindak agak cepat sedikit dan tidak sebagai sekarang ini. ( Seorang anggota: Fulus tidak ada ). 1016 === [PDF page 455] === Gampang, pinjam saja pada Amerika. Didalam tindakan Pemerintah setindak demi setindak itu, umpamanya dimulai dari ibu-kota Republik Indonesia Jakarta Raya saja untuk mengembalikan tanah- tanah partikulir itu, sebagai yang dike mukakan oleh Pemerintah undang-undangnya pada hari ini. Hal ini disambut tentunya oleh fraksi Nahdhatul Ulama dengan gembira, walaupun gembiranya tidak penuh. Sungguhpun demikian, Nahdlatul Ulama ingin bertanya kepada Pemerintah, yaitu kalau tanah partikulir itu sudah dikembalikan ketangan Pemerintah, bagaimanakah status dari tanah itu? Sebabnya saya kemukakan pertanyaan itu. Saudara Ketua ialah karena didalam Kota Jakarta sendiri banyak terdapat tanah-tanah partikulir. Salah satu umpama nya saya kemukakan, Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Matraman, Matraman Bali, Menteng Pulo, Kebayoran, kesemuanya itu masih tanah partikulir. Tanah partikuilr ini sudah lama ada ditangan Stadsgemeente Batavia dulu dan sekarang Kotapraja. Sungguhpun tanah ini sudah sekian lamanya berada ditangan Kotapraja, artinya dalam tangan Pemerintah kita sendiri, tetapi status tanah itu tetap parti kulir. Rakyat yang tinggal diatas tanah itu membayar sewa dan membayar segala- galanya itu persis sebagai tanah parti kulir dulu. Jadi kalau tanah partikulir dulu Tuan -tanahnya Tuan A atau B, sekarang hanya berganti nama saja, yaitu Tuan Wali-kota Gemeente Jakarta........... (Seorang anggota: Apa betul ). Disamping itu saya harus kemukakan pertanyaan kepada Pemerintah bagaimana sebetulnya kedudukan tanah partikulir didalam Kota Jakarta ini. Saya kemukakan per tanyaan demikian, Saudara Ketua, karena didalam mengurus tanah-tanah partikulir, yang ada didalam Kota Jakarta ini selamanya pihak Pemerintah memakai dua ukuran. Saya katakan dua ukuran, kalau bukan tanah partikulir, artinya sudah menjadi tanah eigendom, seperti Menteng, Gondang dia yang banyak gedung-gedungnya itu, dulunya juga tanah partikulir. Dibeli oleh Stadsgemeente Batavia 10 sen dijual kepada orang dengan harga 10 rupiah. Pertama, sudah tentu yang hanya akan dapat membelinya ialah orang-orang yang 1017 === [PDF page 456] === ( Zainul Arifin.) mempunyai monopoli kapital, tetapi bagi rakyat jembel ten tunya tidak bisa. Oleh sebab itu maka tampaklah kepada kita di Jakarta ini rakyat yang tinggal digedung- gedung yang bagus-bagus itu, tidak ada satu persen pun dari apa yang dinamakan rakyat Indonesia. Dan juga dalam pengurusannya jalan kalau tanah itu masih tanah partikulir, jalan itu sedikit sekali diurus. Saya dapat menunjukkan umpamanya di Alaydruslaan tanahnya tanah partikulir dan jalannya jalan partikulirpun tidak diurus. Daerah Kwitang juga tanah partikulir, jalan nyapun jalan partikulir dan juga tidak diurus. Belum saya sebut lagi di kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Menteng Pulo, rakyat atau kaum buruh kecil yang tinggal disana dalam waktu hujan tenteng sepatunya dan menggulungi celana, kalau sudah sampai dijalan besar mereka itu mencari air untuk mencuci kaki, baru dapat dipakai lagi sepatunya. Beginilah gambaran dari keadaan tanah partikulir yang sudah dibeli oleh Kotapraja. Akan tetapi saya belum menge tahui, apakah tanah partikulir yang sudah dibeli oleh Kota praja itu sudah menjadi kepunyaan Pemerintah ataukah hanya bertukar yang menjadi tuan tanah saja. Disamping itu undang -undang yang diajukan oleh Pemerintah ini saya hanya membaca pengembalian tanah-tanah partikulir, umpa manya di Melayu Besar, Jelambar, Schoonzigt, Tanjung Lengkong, Jati, Gunung Sari. Saya ingin bertanya kepada Pemerintah bagaimanakah tanah partikulir yang sudah termasuk wilayah Kotapraja Jakarta Raya, yaitu Tanjung West, Tanjung Oost, Cawang, Kwitang, apakah tanah-tanah itu juga sudah dibeli oleh Pemerintah? Kalau umpamanya tanah itu sudah dibeli oleh Pemerintah, saya ingin mengetahui bagaimanakah status nya tanah-tanah yang sudah dibeli itu, janganlah hendaknya seperti yang dikatakan oleh Saudara Taukhid tadi, sebagai juga di Kebayoran pun juga tanah partikulir yang dulu dibeli oleh Pemerintah Federal dengan harga 25 sen tiap-tiap meter persegi, dan sekarang dijual-belikan dengan harga ratusan rupiah. Saudara Ketua, saya harap pertanyaan saya ini mendapat penjelasan dari Pemerintah, disamping itu saya harap supaya 1018 === [PDF page 457] === (Zainul Arifin, Sumartoyo.) Pemerintah lebih cepat sedikit menyelesaikan persoalan tanah atau agraria di negara kita. Terima kasih. Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Sumartoyo. Sumartoyo: Saudara Ketua, dalam kita membicarakan rancangan undang -undang pengembalian tanah partikulir ini ada beberapa hal yang perlu kami kemukakan. Didalam kita membicarakan rancangan undang-undang mengenai pengem balian tanah-tanah partikulir ini, kita mesti mengadakan perbedaan antara pengembalian dan pembelian. Saudara Ketua, rancangan undang-undang ini adalah lanjutan dari pada program Pemerintah sendiri yang sudah menghapuskan status tanah partikulir yang keburukan dan kejahatannya sudah sama- sama kita maklumi. Saudara Ketua, usaha Pemerintah ini dalam kota Jakarta sekalipun kalau dipandang dari kepentingan Kotapraja Jakarta, itu memang urgent; akan tetapi sayang sekali Pemerintah dalam hal ini sangat bertindak insidentil, yaitu kurang memperhatikan daerah lain-lainnya, dimana juga untuk kepentingan rakyat, misalnya daerah- daerah diluar Jakarta. Saudara Ketua, dalam pengembalian tanah partikulir ini maka lebih baik kiranya kalau Pemerintah sekaligus menga jukan suatu undang-undang yang menyatakan perlunya pengembalian tanah partikulir itu diseluruh Indonesia. Kemudian Saudara Ketua, sesudah adanya undang-undang ini, maka tinggallah tindakan Pemerintah yang insidenti itu cukup dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian maka Pemerintah cukup mempunyai keleluasan untuk menentukan kepentingan mana yang harus didahulukan. Kalau kita akan mengikuti cara Pemerintah seperti seka rang ini, dan tiap-tiap tindakan insidentil diadakan dengan undang-undang, maka penyelesaian mengenai tanah- partikulir ini akan memakan waktu yang lebih lama, sedangkan penye lesaian mengenai tanah partikulir ini seperti dikehendaki oleh umum supaya diselesaikan secepatnya. 1019 (468/B) 29 === [PDF page 458] === Saudara Ketua, didalam undang-undang pokok yang saya sebutkan tadi hendaknya tidak saja mengatur pembagian tanah-tanah partikulir kepunyaan orang asing atau bangsa asing, akan tetapi juga mengatur pengembalian dari tanah tanah yang haknya didasarkan kepada hak-hak feodal, sebab keburukan dan kejahatan pada tanah-tanah itu sama ke adaannya dengan tanah-tanah partikulir. Saudara Ketua, dalam pengembalian tanah-tanah partikulir itu rupa-rupanya soal keuangan dijadikan faktor yang me nentukan. Saudara Ketua, kalau segala - galanya Pemerintah dalam menjalankan sesuatu itu didasarkan kepada keuangan, maka sukar sekali kita akan mempercepat jalannya penyelesaian sesuatunya. Dan mengenai pengembalian tanah partikulir ini Saudara Ketua, maka pengembalian dan pengganti kerugian itu hendaknya jangan diadakan ukuran seperti disini dite rangkan dalam penjelasan Pemerintah didalam pasal 5, 6 dan selanjutnya. Akan tetapi hendaknya pembayaran keru gian itu diukur dengan keadaan pemiliknya. Jadi jangan diadakan ukuran yang sama antara pemilik A dan pemilik B, karena keadaannya berlain-lainan dan sumber penghasilan dari pemilik-pemilik itu, kecuali dari tanah-tanah itu, pun ada lain -lain lagi. Maka dalam hal ini jangan diadakan ukuran yang sama. Selain dari pada itu, Saudara Ketua, dalam kita membicara kan tanah-tanah partikulir, maka saya kemukakan satu hal dan minta diperhatikan oleh Pemerintah, supaya dalam hal ini Pemerintah jangan menunjukkan suatu diskriminasi antara kepentingan rakyat dikota dan diluar kota. Sebab didalam hal ini Saudara Ketua, rakyat diluar kota yang juga ber tempat-tinggal ditanah-tanah partikulir dan merasakan keburukan dan kejahatan tanah-partikulir itu, kurang diper hatikan. Yang saya maksud disini ialah rakyat yang mengusa hakan tanah pertanian. Jadi saya ulangi apa yang saya katakan tadi, baiklah kiranya kalau Pemerintah memajukan saja rancangan undang-undang tentang pengembalian tanah buat seluruh Indonesia. Berdasarkan rancangan undang-undang itu nanti 1020 === [PDF page 459] === (Sumartoyo, Mr Mohd Daliyono.) dengan Peraturan Pemerintah dapat dijalankan tindakan yang insidentil. Dalam pada itu Saudara Ketua, hendaklah dipertimbang kan jangan dikemukakan sesuatu diskriminasi antara kota dan desa. Sekian. Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Mohd Daliyono. Mr Mohd Daliyono: Saudara Ketua, saya sebagai wakil Serikat Tani Islam Indonesia yang dalam Parlemen ini masuk fraksi Masyumi, perlu menyatakan pendapat saya terhadap rancangan undang -undang ini. Saya setuju tentang adanya undang-undang ini berdasarkan: Pertama ialah, memang sudah menjadi kepentingan umum bahwa tanah partikulir itu dikembalikan. Maka oleh karena itu saya menyokong bapak saya Ardiwinangun dari Masyumi yang menganjurkan supaya diadakan undang -undang nasio nalisasi saja. Caranya terserahlah. Pendek-kata: secara integral semua tanah-tanah partikulir yang masih ada itu - kira-kira 4 % - sekaligus dinyatakan untuk kepentingan umum harus kembali. Kedua, alasan saya ialah menghilangkan bahan -bahan agitasi yang sampai sekarang ini masih ada. Tanah partikulir itu selalu dipergunakan orang untuk mengagitasi rakyat; pendeknya agitasi untuk agitasi. Jadi saya ulangi, untuk menghilangkan bahan pembakar yang selalu dipakai oleh se golongan orang di Indonesia ini, maka tanah partikulir ini selekas-mungkin harus dilenyapkan. Ketiga, alasan saya ialah supaya rakyat lekas mendapat hak yang sah dan yang kuat. Jangan seperti sekarang ini, haknya hanya hak usaha saja, yang tidak keruan tujuannya itu. Saya kira kalau liwat Negara tentu jatuhnya kepada rakyat juga..... ( Mr Muhd Yamin. Belum, itu hanya gubuk! ). Kalau belum supaya lekas diberikan kepada rakyat..... 1021 === [PDF page 460] === (Mr Mohd Daliyono. ) (Mr Muhd Yamin: Itu bahan bakar! ). Berhubung dengan itu, Saudara Ketua, maka saya setuju dengan saudara- saudara lainnya, yang mengan jurkan supaya selekas mungkin diadakan hukum agraria. Memang hukum agraria ini penting sekali dan perlu sekali. Juga untuk menghilangkan bahan bakar yang ada itu (Mr Muhd Yamin: Juga undang -undang pokok Disamping itu, Saudara Ketua, saya minta kepada Pemerintah supaya diberantas penindasan-penindasan ataupun akal-akal korupsi yang berhubungan dengan pengembalian tanah partikulir ini. Tadi oleh Saudara Zainul Arifin telah disinggung, bahwa tanah Kebayoran itu dibeli oleh Pemerintah per meter 20 sen, diberikan kepada orang dengan harga per meternya Rp. 7, -, tetapi oleh orang itu dijual lagi dengan harga Rp. 200, - per meter-meternya. Itu juga harus dijaga oleh Pemerintah, jangan sampai Pemerintah mengembalikan tanah partikulir atas nama kepentingan umum, akan tetapi pada hakekatnya memperkaya orang -orang yang menjualnya dengan harga Rp. 200, - per meter-meternya itu. Dan permintaan saya ketiga, supaya Pemerintah memikir kan, pertolongan apa yang akan diberikan kepada pengusaha pengusaha tanah yang memiliki tanah itu sesudah dikem balikan. Yang saya maksud dengan pengusaha bukannya tuan tanahnya. Itu tidak! Umpamanya, sebuah tanah partikulir yang telah diambil kembali oleh Pemerintah dan diserahkan kepada rakyat yang sudah duduk disitu dengan hak milik atau hak apa, yang mesti diatur. Jadi supaya dipikirkan jangan sampai orang yang disitu sekarang mempunyai gubuk itu akan tetap juga mempunyai gubuk itu saja, atau menjual tanahnya itu dengan harga Rp. 200, - kepada orang yang bisa mendirikan gedung diatasnya. Ini supaya dipikirkan selanjutnya oleh Pemerintah. Seterusnya saya akan meninjau penjelasan Pemerintah itu satu persatu. Punt 2, yaitu Pemerintah kurang uang, artinya berhubung dengan keadaan keuangan, maka Pemerintah tidak bisa menjalankan hal itu satu kali gus. 1022 === [PDF page 461] === (Mr Mohd Daliyono.) Saya teringat juga, d seperti Saudara Pellaupessy kata kan, kepada fonds yang dulu sudah ada, sebelum perang, tentang particuliere landeriyen. Kecuali itu saya tertarik juga oleh yang dianjurkan Saudara Zainul Arifin, yang menganjurkan kepada Peme rintah, kalau perlu meminjam kepada Amerika saja. Saya tambah: jangan kepada Amerika saja, kepada Rusia atau Republik Rakyat Tiongkokpun boleh. Berhubung dengan punt 3, tentang 4 % yang masih belum dikembalikan itu saya minta supaya diberikan daftarnya, dan diumumkan disini, sehingga rakyat mengetahui, yang mana sebetulnya tanah -tanah partikulir yang masih sah partikulir itu, oleh karena, seperti tadi dikatakan oleh Saudara Zainul Arifin, sebetulnya sudah lama tanah itu bukan tanah partikulir lagi, tetapi sampai sekarang rakyat belum mengerti, apakah tanah itu masih partikulir atau bukan. Jadi hal ini supaya diumumkan. Punt 4 tentang kapitalisatie- factor yang sudah disinggung oleh Saudara Mohd Taukhid dari Barisan Tani Indonesia, yaitu 17,9 itu kenaikan dari 14. Sekarang saya bertanya, biaya atau ongkos yang direncana kan oleh Pemerintah ini apakah sudah memakai kapitalisatie factor tadi atau belum? Kalau sudah, tentunya nanti bisa kita harapkan dari hakim bahwa taksirannya itu akan ditetap kan juga oleh Hakim. Tetapi kalau belum, saya kira belum tentu Pemerintah akan hanya harus membayar apa yang direncanakan oleh karena Hakim adalah instansi yang peng habisan yang menentukan berapa harga itu harus dibayar. Berhubung dengan ini, saya meloncat kepada punt 6 dari jawaban Pemerintah, sebenarnya selisih harga itu menurut hemat saya tidak seberapa, oleh karena disini pengusaha pengusahanya, yaitu tuan-tuan tanah, hanya minta 2 kali dari pada yang disediakan oleh Pemerintah, mengingat apa yang saya katakan tadi, yang kata akhir itu akan diucapkan oleh Hakim, maka 2 kali ini sebetulnya bisa dimupakati juga. 14 juta itu tidak seberapa buat Pemerintah, artinya kalau dengan itu bisa dihindarkan macam-macam kesulitan yang tadi sudah saya kemukakan diatas. Apa lagi 14 juta ini tidak akan lenyap, pergi ke Republik Rakyat Tiongkok atau 1023 === [PDF page 462] === (Mr Mohd Daliyono.) ke Inggeris atau kenegeri-negeri lain, yang penduduknya menjadi tuan tanah disini. Karena apa? Karena dengan sendirinya, Deviezen Instituut tentunya tidak akan meng izinkan 14 juta itu pergi dari Indonesia. Dengan begitu maka Full Employment Policy dari pada Menteri Partai Sosialis Indonesia yang tidak formil itu bisa dibantu dengan menganjurkannya kepada tuan tanah. Maka itu saya anjur kan, supaya modal yang didapat oleh tuan-tuan tanah dari penjualan atau pengembalian tanah-tanah yang tidak boleh dikeluarkan itu, supaya bisa juga diinskhakelen dalam usaha meninggikan produksi yang sama-sama kita harapkan. Jadi artinya tuan-tuan tanah itu, menurut pendapat saya boleh dan bisa diberi lebih dari pada apa yang direncanakan oleh Pemerintah, asal saja uang itu tadi digunakan untuk mempertinggi produksi didalam negeri, sehingga full em ployment policy dari pada Menteri Keuangan kita itu diban (Mr Muhd Yamin: Tuan tanah itu akalnya panjang ). Kitapun tidak kurang akal. Tadi sebetulnya sudah saya singgung yaitu usul Saudara Pellaupessy, dikata kan bahwa sebenarnya harga yang direncanakan oleh Pemerintah disini tidak berarti apa-apa, karena kata akhir ialah pada Hakim. Oleh karena ini, sekali lagi saya ulangi anjuran saya itu, hendaknya cita-cita yang luhur dan kehendak yang baik itu lekas terlaksana, jangan sampai terhalang oleh soal uang. Soal uang itu gampang Saudara Ketua. Kalau tidak boleh pinjam, cetak juga bisa. Inflasi tidak perlu kita kuatirkan, asal disamping itu produksi kita meningkat 2, 3 kali lipat. Selanjutnya saya memperkuat apa yang dimintakan oleh Saudara dari Nahdlatul Ulama yang menanyakan nasib dari tanah yang sudah dikembalikan itu, yaitu seperti apa yang sudah saya singgung diatas. Sebetulnya saya lebih kuatir ten tang nasib tanah partikulir sesudahnya diambil kembali oleh Pemerintah dari pada sekarang ini. Karena kalau sekarang, sudah terang barang jelek. Jadi semua orang mesti meng hukumi itu jelek. 1024 === [PDF page 463] === (Mr Mohd Daliyono.) Tetapi nasib sesudahnya, yang dibiarkan begitu saja, tentu orang -orang bersamaan pendapat, bahwa keadaannya itu jelek juga. Maka itu mesti diberitahukan oleh Pemerin tah kepada kita, bagaimanakah nasib tanah yang sudah dibeli itu, yaitu yang sudah sejumlah 96 % itu tadi, dengan menyo kong juga beberapa anggota yang telah berbicara lebih dahulu, yaitu perinciannya bagaimana. Yang dibeli oleh Peme rintah kolonial dulu berapa, yang oleh Pemerintah Federal berapa, dan yang oleh kita ini hanya 2 %, itu supaya dijelas kan bagaimana nasib keadaannya sekarang ini. Dan bagai mana rencana Pemerintah untuk memperbaiki nasib -nasib itu kalau perlu, dan saya kira itu perlu. Sebagai penutup dari pemandangan saya ini saya memper ingatkan kepada Pemerintah tentang masih adanya perkebun an-perkebunan yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya atau juga yang belum dikembalikan kepada pemiliknya dan sampai sekarang diurus oleh badan -badan yang waktu Republik Jokya resmi. Tetapi sekarang tidak karuan status nya. apakah itu masih resmi atau tidak, apakah itu usaha perseorangan? Ini saya minta supaya diperhatikan oleh Peme rintah dan saya minta keterangan bagaimana halnya terutama yang belum dikembalikan dan masih tetap dikuasai oleh orang orang yang dulu menguasainya itu atas dasar-dasar Republik Jokya, sah. Tetapi sekarang ini tidak karuan statusnya. Ini supaya di perhatikan, dan saya juga minta perhatian Pemerintah, ten tang perkebunan-perkebunan yang karena perjanjian Konperensi Meja Bundar harus diserahkan atau dikembali kan kepada pemiliknya, apakah tidak bisa selekas mungkin diatur secara nasional, artinya ialah secara yang bermanfaat bagi bangsa dan negara kita, dan juga terhadap golongan golongan yang sampai sekarang masih menguasai tanah- tanah erfpakht itu, supaya diatur juga, kalau memang tidak bisa dikembalikan kepada yang berhak, supaya diatur yang betul betul nasional. Sekarang ini dikatakan orang, bahwa mereka itu badan badan nasional dan bekerja dengan tenaga nasional, dengan cara nasional pula, tetapi sebetulnya keuntungannya buat mereka sendiri. Oleh karena itu supaya lekas hal ini diatur. Sekian. Terima kasih. 1025 === [PDF page 464] === (Mr Burhanuddin. ) Ketua: Sebagai pembicara berikutnya saya persilakan Saudara Mr Burhanuddin. Mr Burhanuddin: Saudara Ketua, sesudah mendengar beberapa pembicara tentang materi ini, fraksi kami yang tidak bernama tidak keberatan, sehingga menyetujui juga rancangan undang -undang ini. Akan tetapi ada sedikit penyesalan yang harus saya ajukan pada Pemerintah. 1. Ialah rancangan undang -undang ini hanya menyebut kan pengembalian tanah partikulir, akan tetapi seterusnya, materinya itu tidak diatur lagi. Saya takut tanah partikulir itu barangkali akan diserahkan kepada Balai Agung. Se bagaimana kita ketahui aturan -aturan yang sekarang ini ada di Balai Agung itu tidak memuaskan. Mereka yang akan membikin rumah-rumah ditanah partikulir yang sudah di serahkan itu, apa haknya? Menurut Balai Agung, akan dibikin suatu aturan istimewa buat mengadakan hak-hak orang yang membikin rumah, tetapi sampai sekarang aturan itu tidak ada, sehingga wilde occupatie merajelela dan terus dengan akibat-akibatnya. Oleh karena itu oleh Peme rintah harus diambil aturan. Sebaliknya orang yang hendak membikin rumah jangan dipersulit dan Pemerintah harus mengadakan aturan -aturan yang tertentu, yang sampai seka rang belum ada. Itulah yang saya harap. Dan juga penyesalan saya, apakah sebabnya maka ini hanya di Jakarta saja, seakan-akan suatu bukti buat Pe merintah, bahwa Pemerintah pemandangannya tidak lebih dari kota Jakarta saja. Padahal aturan ini buat seluruh Indonesia. Sebab itu diminta kepada Pemerintah supaya hal ini diatur untuk seluruh Indonesia, untuk membuktikan, bahwa Pemerintah pemandangannya pun bisa luas sedikit. Selain dari pada itu satu materi lagi yaitu tentang tanah erfpakht. Mungkin hal ini kita bicarakan dengan particuliere landeriyen, tetapi erfpakht itu sedikit sama dengan particuliere landeriyen. Beberapa tanah erfpakht itu hampir habis berlakunya, sehingga harus pula Pemerintah mengambil aturan-aturan yang tertentu, bagaimana hak-haknya terhadap tanah erfpakht itu. 1026 === [PDF page 465] === (Mr Burhanuddin, Aruji Kartawinata. ) Saya minta perhatian Pemerintah tentang erfpakht yang istimewa yang di Kalimantan. Disana ada suatu erfpakht „ Kelayan", kepunyaan keluarga Uy Tay Pun. Yang empunya tidak bekerja apa-apa, cuma dulu pada zaman kolonial men dapat suatu hak mengerjakan sepersepuluh dari luas tanah itu. Yang sembilan persepuluh itu belum pernah dilihatnya dan barangkali tidak mudah dikerjakan, jadi semata-mata hu tan belukar saja. Pada suatu waktu disana terjadi jalan raya dimana juga sawah-sawah sehingga yang membikin sawah itu harus membayar kepada erfpakhters yang sebetul nya „ slapende riyk geworden". Sebenarnya ia tidak mempunyai hak sama sekali untuk minta kepada sitani segala pemungutan cukai, karena dia sendiri belum pernah mengerjakan atau memperbaiki tanah nya itu. Sebab itu saya minta kepada Pemerintah supaya hal ini selekas mungkin dikerjakan, oleh karena semakin lama semakin sulit dan harganya semakin lama semakin bertam bah. Saya peringatkan pada Pemerintah, supaya hal ini di putuskan selekas mungkin dan minta supaya waardering dari tanah itu jangan diserahkan pada seorang notaris. Oleh sebab notaris itu adalah belanghebbende dan dalam menaksir itu semakin tinggi penaksirannya semakin banyak keuntung annya. Saya usulkan kepada Pemerintah supaya mencarikan suatu oplossing terhadap soal erfpakht itu dengan jalan mengadakan suatu komisi-penaksir, yang hanya dapat uang jalan atau apa saja, asal jangan belanghebbende. Ketua: Sekarang saya persilakan Saudara Aruji sebagai pembicara yang terakhir. Aruji Kartawinata: Saudara Ketua, soal tanah partikulir itu bukan saja dulu dizaman penjajahan Belanda, tetapi hingga kini ini masih merupakan soal tersendiri yang me ngenai hidup dan mati buat sebagian terbesar dari rakyat kita. Kenyataan-kenyataan yang paling penting dan konkrit yang dapat kita ukur pada peristiwa -peristiwa disekitar pe makaian tanah oleh rakyat secara liar. Dalam hal ini cukup lah kita melayangkan pandangan kita kepada soal tanah yang hangat sekali pada waktu sekarang ini; umpamanya saja 1027 === [PDF page 466] === (Aruji Kartawinata.) di Sumatera Timur, selanjutnya di Sumatera Selatan, di sekitar Kota Jakarta sendiri, Jawa Barat umumnya, di tanah Priangan, demikian juga di Jawa Timur. Jadi tegasnya sekali lagi saya menyatakan, bahwa mengenai soal tanah ini baik secara struktuil dan prinsipiil belum ada tin dakan-tindakan dari pihak Pemerintah, hal mana betul-betul merupakan soal mati atau hidupnya sebagian besar dari rakyat kita bangsa Indonesia. Saudara Ketua, tetapi bukan karena itu saja kalau fraksi Partai Serikat Islam Indonesia pada prinsipnya setuju de ngan rancangan undang-undang ini. Tetapi terutama sekali karena pokok pendirian dari partai kami, yang sudah semen jak dari kongresnya diantara partai kami pada tahun 1917 dikota Jakarta, sudah mencantumkan didalam striyd-pro gramnya mengenai soal penghidupan rakyat antara lain men desak kepada Pemerintah pada waktu itu pemerintah penjajahan - supaya segera diambil tindakan-tindakan untuk membeli tanah-tanah partikulir. Saudara Ketua, saya tidak akan mengulangi apa yang sudah dikupas oleh para pembicara yang duluan dari pada saya, tentang komplikasinya dan eksesen terhadap rakyat di tanah-tanah partikulir itu. Dalam hal ini terutama sekali Mas Rum, sekarang sebagai Menteri Dalam Negeri, tetapi pada waktu itu menjadi anggota Partai Serikat Islam Indonesia, pernah turut aktif memberantas kejahatan-kejahatan atau kenistaan-kenistaan yang diderita oleh mereka sebagai pen duduk didalam tanah-tanah partikulir. Didalam hal ini saya tidak akan mulai lagi, terutama sekali karena pihak Menteri Dalam Negeri, lebih-lebih persoon Saudara Mr Rum sendiri mempunyai pengalaman-pengalaman yang baik dalam meng hadapi nasib rakyat ditanah-tanah partikulir itu. Maka oleh sebab itu sekali lagi saya menyatakan, prinsipiil menyokong sepenuhnya tindakan Pemerintah dengan adanya rancangan undang-undang ini untuk mengadakan tindakan likwidasi terhadap kepada adanya institut tanah-tanah partikulir. Cuma persoalannya sekarang, sebagaimana tadi dikemukakan oleh beberapa pembicara, apa sebabnya dan apa dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk tidak bertindak sekaligus melikwidir atau menghapuskan tanah-tanah partikulir yang masih ada di 1028 === [PDF page 467] === (Aruji Kartawinata, Ketua.) Indonesia pada waktu sekarang. Kedua, ingin saya menge tahui berapa jumlahnya luas tanah partikulir pada waktu sekarang ini, dan ketiga, berapa jumlah fondsen yang sudah disediakan oleh Pemerintah untuk melikwidir, baik secara kapital ataupun secara pembelian terhadap tanah-tanah par tikulir itu, dan keempat, inipun menjadi anjuran dari pada para pembicara lebih dahulu, ialah rencana apa yang telah disediakan oleh Pemerintah apabila instituut tanah-tanah partikulir itu sudah sampai pada saatnya untuk dilikwidir, supaya selanjutnya status tanah-tanah partikulir itu dihari kemudian betul-betul menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar dari pada rakyat Indonesia. Dalam hal ini, Saudara Ketua, saya - sebagaimana juga tadi sudah dikupas sepintas lalu oleh salah satu anggota fraksi Partai Nasional Indonesia yaitu Saudara Manuaba - menghendaki supaya pada waktu ini persoalan ini jangan saja dipandang oleh Pemerintah secara insidentiil, umpama nya hanya ditujukan kepada adanya likwidasi institut tanah partikulir itu saja, tetapi juga kepada soal- soal terutama mengenai bekas-bekas daerah swapraja dulu. Umpamanya kita sebut soal tanah-tanah yang dikenal oleh rakyat sebagai tanah ornamen sawah, ornamen hutan, ornamen empang balong dan sebagainya, supaya juga soal tanah-tanah ornamen ini menjadi tinjauan Pemerintah secara structueel dan prinsipiil. Sebab hal ini pada saatnya atau selagi pergolakan disekitar pembagian-pembagian bekas tanah-tanah swapra ja atau tanah-tanah ornament belum begitu hangat supaya dalam hal ini Pemerintah tidak ketinggalan bus untuk mengadakan tindakan-tindakan yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan masarakat didaerah itu, umpamanya didaerah Sulawesi yang saya tahu betul. Saudara Ketua, lain tidak, sekali lagi prinsipiil mengenai rancangan undang-undang ini saya setujui. Selanjutnya saya minta jawaban dari Pemerintah sebagai penjelasan tentang beberapa soal yang tadi saya kemukakan sebagai pertanyaan. Ketua: Saudara-saudara, sesudah selesai pemandangan dalam babak pertama mengenai soal yang bersangkutan, saya 1029 === [PDF page 468] === (Ketua, Mr Mohd Rum. ) ingin memberi kesempatan pada Saudara Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan, apakah sudah bersedia untuk memberi jawabannya sekarang ataukah sementara waktu lagi? Berhubung dengan itu rapat saya tunda buat 15 menit. Beberapa Anggota: Hari Jum'at. Mr Mohd Rum (Menteri Dalam Negeri ): Jika dapat disesuaikan dengan pekerjaan Parlemen, Pemerintah ingin menjawabnya nanti malam. Ketua: Nanti malam ada acara untuk Panitia ad hoc. Beberapa Anggota: Tunda saja dulu? Ini penting. Ketua: Saudara-saudara dapatkah disetujui permintaan dari Menteri Dalam Negeri untuk nanti malam? Rapat: Setuju! Ketua: Jadi jawaban Pemerintah mengenai soal ini kita dengar nanti malam. Dengan ini rapat saya tutup. Rapat ditutup pada jam 10.55. 1030 === [PDF page 469] === RAPAT 22. Hari Jum'at, 13 Pebruari 1953. ( Jam panggilan: 19.30 ). Acara: 1. Pengumuman Sekertariat; 2. Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak pertama mengenai Rancangan Undang undang tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah Negeri ( P. 65 ). Ketua: Mr Tajuddin Noor. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Mr Mohd Rum, Menteri Dalam Negeri. Anggota yang hadir: 1. Ir Pangeran Mohd Noor, 2. K. R. H. Abdulwahab Chasbullah, 3. M. A. Pellaupessy, 4. Mr Teuku Mohd Hasan, 5. R. A. A. Suyadi, 6. M. Gondosuwandito, 7. Bustan Urip, 8. Sulaiman Dzen, 9. Abubakar, 10. A. Jelani, 11. R. Abuba kar Ariadiningrat, 12. Mokhran bin Haji Ali, 13. Helmuth Kunum, 14. A. A. Rivai, 15. Mr Burhanuddin, 16. Mr Tajud din Noor, 17. Mr Assa'at, 18. Prof. S. M. Abidin, 19. Zainul Arifin, 20. Asraruddin, 21. Zainul Baharuddin, 22. A. R. Baswedan, 23. Bebasa Daeng Lalo, 24. Jaetun Dirjowiyoto, 25. Juir Mohamad, 26. Š. Hadikusumo, 27. R. Hindro sudarmo, 28. Mr R. Kasman Singodimejo, 29. Kobarsyih, 30. S. Utaryo Purwosugito, 31. Sabilal Rasyad, 32. I Gusti Gde Rakâ, 33. S. Sarjono, 34. Johan Syahruzah, 35. Sudi yono Joyoprayitno, 36. Mr A. A. Suhardi, 37. Suharjo, 38. Sumarto, 39. Sumartoyo, 40. Nyonya Susilowati, 41. Syam suddin Sutan Makmur, 42. Mr Tan Po Goan, 43. Dr Sukiman Wiryosanjoyo, 44. Moch Nur el Ibrahimy, 45. Peris Pardede, 46. Subadio Sastrosatomo, 47. Maruto Nitimiharjo, 48. I. Y. 1031 === [PDF page 470] === (Anggota yang hadir, Ketua, Sekertaris. ) Kasimo, 49. Aruji Kartawinata, 50. Ahem Erningpraja, 51. Moch. Taukhid, 52. Mr Moh. Daliyono, 53. Mr Hamid Alga drie, 54. I. R. Lobo, 55. M. Yunan Nasution, 56. Zainal Abidin Achmad, 57. K. H. Cikwan, 58. Sarwono S. Sutarjo, 59. Amelz, 60. Sutan Said Ali, 61. H. Sirajuddin Abbas, 62. Basri, 63. M. Padang, 64. O. Rondonuwu, 65. Mr Iwa Kusu masumantri, 66. Mr Muhd Yamin, 67. Mustapha, 68. A. S. Bakhmid, 69. I B. P. Manuaba, 70. A. C. Manoppo, 71. B. Sahetapy Engel, 72. Andi Gappa, 73. Sonda Daeng Matta yang, 74. Nyonya A. Waroh, 75. E. Yamco, 76. E. U. Pupella, 77. G. E. Dauhan, 78. Ds A. Rotti, 79. Dr. R. Ateng Kartana harja, 80. Arso Sosroatmojo, 81. M. Sudarnadi, 82. Y. Langkai, 83. Haji Farid Alwi Isa, 84. R. Kaharkusmen Sos rodanukusumo, 85. R. Bagioadi Mancanegara, 86. Moh. Mahfud, 87. Philemon Sinaga, 88. Nerus Ginting Suka, 89. O. K. Ramli, 90. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 91. Muhamad Hasan, 92. R. Slamet Tirtosubroto, 93. Ibnutaji Prawirosu dirjo, 94. A. Rondonuwu, 95. Haji Moch. Ilyas, 96. R. M. Hidayat Prawirodiprojo, 97. R. Sugih Cokrosumarto, 98. R. S. Adhisukmo, 99. A. M. Yusuf Rasyidi, 100. Abdullah Aidit, 101. K. A. Johar, 102. F. C. Palaunsuka, 103. E. Kunum Kusumoyudo, 104. Hasan Basri, 105. Mr Andi Zainal Abidin, 106. I. A. Muis, 107. Moh. Yatim Yakin, 108. Ibrahim Sedar, 109. Y. P. Snel, 110. Y. B. A. F. Mayor Polak, 111. W. M. Nieuwenhuysen, 112. Mr Sunario, 113. R. Suparno, 114. Musirin Sosrosubroto, 115. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 116. Sumardi, 117. Abulhayat, 118. R. Cyrillus Kersanegara. Ketua: Saudara -saudara, rapat saya buka. Saya beritahukan bahwa yang hadir dalam rapat ini ada 112 orang anggota. Seperti Saudara-saudara mengetahui, kita akan melanjutkan pembicaraan tentang acara yang sudah kita mulai tadi pagi. Sebelum kita meningkat kepada pembicaraan itu ada sedikit pengumuman dari Sekertariat. Sekertaris: Saudara-saudara, kami ingin memberitahu kan, bahwa usul-usul amendemen dari Panitia Rumah Tangga mengenai rancangan undang-undang tentang mengubah dan menambah Undang -undang No. 6 tahun 1032 === [PDF page 471] === (Sekertaris, Ketua, Zainul Baharuddin ). 1951 yang menjadi acara pada hari Senin tanggal 16, akan disampaikan kepada Saudara-saudara besok sore, sebagai bahan untuk rapat tersebut. Penjelasannya akan disampai kan oleh Saudara Aruji. Sekian. Ketua: Sebelum saya memberi kesempatan kepada Sau dara Menteri Dalam Negeri untuk memberikan jawaban, saya beri kesempatan dahulu kepada Saudara Baharuddin berhubung dengan satu surat edaran yang barangkali tidak begitu tepat. Saya persilakan Saudara Baharuddin. Zainul Baharuddin: Saudara Ketua, ini bukan soal ahli atau keahlian, tetapi rasanya terlalu hebat: ada yang saya terima di box tadi, yaitu - saya bacakan: „ Perubahan ke I atas acara sidang tahun 1953 susunan ke III. Berdasar kan keputusan rapat pleno terbuka pada tanggal 12 Pebru ari 1953 maka didalam acara sidang Dewan Perwakilan Rakyat susunan ke III mulai tanggal 17 Pebruari 1953 sam pai dengan 20 Pebruari 1953 diadakan perubahan, sehingga menjadi sebagai berikut". Saudara Ketua, saya tidak tahu apa yang diputuskan tadi malam, sebab tadi malam tidak ada sama sekali keputusan, malah saya protes adanya perubahan yang dilakukan diluar Panitia Permusyawaratan. Saya minta supaya diumumkan oleh Saudara Ketua, bahwa ini adalah suatu vergissing yang frappant sekali, yang lekas-lekas harus kita ubah. Mengenai acara hari Selasa, saya mufakat. Tetapi hari Rabu ini disediakan untuk mempelajari jawaban Peme rintah. Kalau ada jawaban Pemerintah yang harus dipe lajari, jawaban Pemerintah yang manakah? Kalau yang dimaksudkan jawaban Pemerintah mengenai 6 rancangan undang-undang tentang Ketentaraan, itu sudah kita terima dua hari yang lalu. Jadi sudah cukup waktu untuk mem pelajarinya. Kalau disediakan lagi 2 hari, akan mempela jari apa lagi? Saya minta supaya ini dicabut saja, Saudara Ketua, sebab ini sudah 6 hari dipelajari. Terima kasih. 1033. === [PDF page 472] === (Ketua, Mr Mohd Rum). Ketua: Saudara-saudara, kiranya bisa disetujui bahwa segala perubahan mengenai acara, besok baru ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan. Jadi hendaknya mengenai surat edaran yang menyimpang dari itu dianggap tidak ada saja. Sekarang saya persilakan Saudara Menteri Dalam Negeri untuk memberikan jawabannya. Mr Mohd Rum, Menteri Dalam Negeri: Saudara Ketua, lebih dulu Pemerintah ingin menyatakan penghargaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang telah memenuhi permintaan Pemerintah untuk membicarakan rancangan undang -undang „ Pernyataan perlunya beberapa tanah par tikulir dikembalikan kepada negeri" ini dengan segera, karena keadaan yang mendesak. Rancangan undang -undang ini seolah-olah bersifat insi dentil, tapi diperlukan oleh Pemerintah dalam usaha yang integraal, yaitu mengembalikan semua tanah partikulir ke pada negeri. Seperti telah tersebut dalam keterangan Kabinet Wilopo, yang diucapkan oleh Perdana Menteri pada tanggal 9 Mei tahun yang lalu, maka Pemerintah hendak meneruskan pengembalian tanah-tanah partikulir dalam rencana 4 ( em pat) tahun. Jika dalam pidato Saudara Abulhayat ada sambutan gembira tapi disertai penyesalan, maka Pemerintah merasa perlu mendudukkan persoalan yang sebenarnya. Pemerintah sekarang, meskipun disesalkan, ikut merasakan kegembiraan Saudara Abulhayat. Tapi Pemerintah yang dulu-dulu hanya dapat penyesalan saja dalam hal ini. Itu tidak benar, ka rena soal pengembalian tanah-tanah partikulir, seperti di katakan oleh Saudara Ardiwinangun bukan soal lagi. Ka binet-kabinet yang sudah telah menjalankan usaha ini. Yang menjadi soal adalah hanya bagaimana caranya melaksana kan dan dalam tempo berapa lama. Sejak tahun 1950, maka jalan yang dilalui dalam usaha ini ialah mengadakan perundingan dengan tuan-tuan tanah tentang ganti kerugian. Perundingan-perundingan itu dija lankan oleh Pemerintah dengan berpedoman kepada perhi 1034 === [PDF page 473] === (Mr Mohd Rum.) tungan yang ditentukan dalam peraturan- peraturan yang berlaku. Jalan ini pada pokoknya dilalui dalam tiap-tiap usaha yang bersifat nasionalisasi. Ganti kerugian atau pene tapan harga dicari dengan perundingan antara Pemerintah dengan yang bersangkutan untuk menghindari penyelesaian dengan perantaraan hakim, dimana diperlukan suatu undang undang terlebih dahulu, yang menyatakan bahwa kepentingan umum menghendaki nasionalisasi itu. Jalan ini menghen daki waktu lebih lama. Usaha yang sejak tahun 1950 dijalankan telah meng hasilkan pengembalian tanah-tanah partikulir dibeberapa tempat. Kecuali jalan perundingan itu adalah jalan yang secepat-cepatnya, dalam perundingan itu Pemerintah juga didalam onderhandelingspositie yang dapat mencapai pene tapan jumlah yang patut. Baru mengenai tanah-tanah par tikulir yang tersebut dalam lampiran ini, Pemerintah meng alami kesulitan, sehingga Pemerintah memerlukan adanya undang-undang pernyataan perlunya tanah- tanah dikembali kan kepada Pemerintah, supaya usaha ini berhasil, jika perlu dengan penetapan ganti kerugian oleh hakim. Berhubung dengan itu dan oleh karena maksud Peme rintah akan mengembalikan semua tanah partikulir, Peme rintah memang telah merencanakan suatu undang -undang integraal sebagai dasar bagi semua tanah-tanah partikulir. Maka dengan demikian Pemerintah memang sepaham de ngan anggota-anggota yang terhormat: Saudara Manuaba, Abulhayat, Utaryo, Ardiwinangun, Taukhid, Sumartoyo dan Daliyono. Undang -undang demikian itu tidak dapat sesingkat seperti undang-undang yang kita majukan sekarang ini, tapi kiranya tidak akan meminta tempo yang terlalu lama juga. Mengenai cara bagaimana Pemerintah menentukan tanah tanah mana yang dikembalikan lebih dulu, dapat dikemukakan seperti berikut: Tiap-tiap tahun dibuat rencana berhubung dengan ke uangan yang disediakan. Faktor- faktor yang menentukan, tanah-tanah mana yang didahulukan adalah: A. 1. a. desakan rakyat berhubung dengan beban- beban yang 1035 (468/B) 30 === [PDF page 474] === (Mr Mohd Rum. ) berat yang masih dipikulnya. Pada umumnya beban rakyat ditanah partikulir itu memang berat. Tapi disana sini antara mereka ada perbedaan: Umpama nya di Semarang rakyat membayar 2/5, di Surabaya ¹/5. b. Kebutuhan Negara akan pengembalian itu untuk menyelenggarakan perumahan rakyat, gedung - gedung untuk pemerintahan dan lain-lain usaha Pemerintah. Dari pada daftar yang bersama ini dilampirkan, maka yang telah dikembalikan itu tidak hanya dimulai di Jakarta saja, sebagai diduga oleh Saudara Manuaba, dan Burhanuddin. Saudara Utaryo menanyakan, bahwa dalam penjelasan - rancangan undang -undang ini, tidak diterangkan kepentingan umum apa yang menjadi dasar dari pada pernyataan perlunya mengembalikan tanah- tanah partikulir yang tersebut dalam lampiran itu. Dalam hubungan yang integraal, seperti tadi telah diterangkan, yaitu politik Pemerintah untuk melenyapkan instituut tanah partikulir, maka kepentingan umum itu terletak kepada beberapa factor: a. tidak sesuainya kedudukan tanah partikelir dengan Undang -undang Dasar fasal 27, yaitu bahwa tanah itu mempunyai sociale functie; b. tidak cukup terjaminnya penduduk ditanah parti kulir, c. tidak sesuainya kedudukan tuan tanah dengan dasar dasar negara sekarang. Factor-factor tersebut akan bertemu dengan tiap-tiap tanah partikulir. Mengenai tanah-tanah itu, yang jumlah luasnya 1618 ha, 530 ha, merupakan sawah usaha, dan 897 pekarangan dan kebun usaha. Jadi jumlah itu akan auto matis jatuh kepada rakyat dalam hak milik, sedang lainnya hanya tinggal 56 ha, merupakan sawah kongsi dan 135 merupakan pekarangan, kebun, kuburan dan lain -lain. Dari pada itu Pemerintah telah mempunyai rencana untuk mempergunakannya. Dari tanah Melayu Besar bagian genie tentara kita memerlukan 20 ha yang sekarang juga telah disewa dari tuan tanah dengan sewa Rp. 24.000.- setahun. Selainnya diperlukan untuk perumahan rakyat dan pegawai negeri. Dari tanah Jepang/Pejompongan Kota Praja memerlukan tempat untuk mendirikan pasar, untuk penya 1036 === [PDF page 475] === (Mr Mohd Rum. ) ringan air dan perumahan rakyat. Dari tanah Jelampar c.s. diperlukan tanah-tanah Jawatan Radio Telegrafie, untuk memperluas Rumah Sakit Grogol, dan untuk menampung para transmigranten. Juga disitu disediakan tanah-tanah untuk memindahkan orang-orang yang ditimpa oleh bahaya keba karan dikampung Bunder. Pemerintah kiranya tak dapat menyangkal pendapat Saudara Ardiwinangun, bahwa usaha mengembalikan tanah -tanah partikulir berjalan sangat lambat. Pemerintah ingin memenuhi pengharapan Saudara Zainul Arifin, supaya usaha itu hendak nya agak dipercepat. Sejak tahun 1950, maka angka- angka yang dikeluarkan untuk usaha ini adalah sebagai berikut: 1950..... Rp. - 703.750, 1951... "" 8.000.000, [Unreadable] 9.500.000, Dilihat dari angka-angka itu, maka usaha itu dilakukan sebaik-baiknya, tidak dikurangi malah dipercepat, jika mungkin. Waktu dalam bulan Mei tahun yang lalu Pemerintah mengatakan hendak mengembalikan tanah-tanah partikulir itu dalam rencana 4 tahun, maka diperkirakan untuk keper luan itu jumlah sebesar 25 juta. Akan tetapi sejak itu maka keadaan keuangan negara menjadi buruk.. sehingga jumlah yang termuat dalam Anggaran Belanja 1953 untuk keperluan ini hanya Rp. 11.000.000, - tapi masih suatu jum lah melebihi tahun 1952. Dapat saya tambahkan disini bahwa antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri ada gentlemen-agreement, bahwa pada pertengahan tahun ini, jika ada perbaikan dalam keuangan negara dapat dimaju kan rancangan anggaran tambahan untuk keperluan ini. Bagaimanapun Pemerintah ingin mengikuti pikiran Sau dara Sumartoyo, bahwa keuangan negara tidak boleh mem perhambat maksud -maksud yang luhur, tapi Pemerintah tak dapat menyingkirkan kenyataan, bahwa karena keuangan negara, tak dapat dilakukan usaha ini, seperti diinginkan. Pemerintah tak dapat menyetujui pendapat Saudara Daliyono yang menyatakan bahwa keinginan tuan tanah, yang minta 14 juta, dapat dipenuhi, sedang ukuran Pemerintah 1037 === [PDF page 476] === (Mr Mohd Rum. ) hanya 7 juta. Tindakan demikian itu tak dapat dipertanggung jawabkan, sedang selisih Rp. 7.000.000, - adalah jumlah yang besar dalam usaha ini. Mengenai soal- soal khusus berhubung dengan pembelian tanah-tanah partikulir yang dikemukakan dalam sidang tadi pagi, kami dapat memberi penjelasan sebagai berikut: Beban-beban rakyat sebagai digambarkan oleh Saudara Taukhid sejak proklamasi kemerdekaan sudah banyak sekali dibatasi, bahkan rodi dihapuskan sama sekali. Mengenai usaha Pemerintah dalam lapangan lainnya untuk mempersamakan keadaan dibekas tanah-tanah partikulir dengan daerah lain, sudah diminta perhatian dari jawatan jawatan yang bersangkutan. Tanah-tanah partikulir yang dimiliki oleh kota- kota besar adalah sebetulnya didalam kewajiban kota - besar yang bersangkutan sendiri sebagai daerah otonoom untuk mengatur penyelesaiannya, sesuai dengan peraturan -peraturan dan pedoman-pedoman dari Pemerintah sekarang, dan kini telah diusahakan kearah itu. Pernyataan Saudara Taukhid, bahwa undang -undang dalam Staatsblad 1912 No. 422 itu menjamin hak tuan tanah, tidak lengkap, sebab undang -undang itu justru mem batasi hak- hak tuan tanah dan menjamin hak- hak rakyat, meskipun tidak dapat melenyapkan keburukan-keburukan keadaan ditanah-tanah partikulir didalam prakteknya. Itulah juga sebabnya, maka diadakan Staatsblad 1912 No. 480 untuk mengatur pencabutan hak tuan-tanah secara khusus. Dalam usaha Pemerintah mengembalikan tanah partikulir, tidak dibeda -bedakan mana yang penting: tanah didalam kota atau tanah diluar kota. Jumlah dan luasnya tanah -tanah diluar kota yang belum dibeli, adalah sedikit sekali sisanya. Adapun tanah-tanah partikulir didalam kota masih sangat luas, apalagi jika menilik kebutuhan daerah kota-kota akan perumahan rakyat dan pembangunan umumnya. Lebih jelas perbandingan-perbandingan itu tampak dari daftar yang kini kami lampirkan berhubung dengan pertanyaan Saudara Pellaupessy dan Saudara Daliyono. Tindakan Dewan Pemerintah Kota Jakarta terhadap sebagian dari penduduk kampung Bunder sedang diselidiki, 1038 === [PDF page 477] === (Mr Mohd Rum. ) bagaimana duduk perkara yang sebenarnya dan bila perlu akan disampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Dewan Perwa kilan Rakyat. Soal ini kiranya terlepas dari rancangan undang-undang yang sedang kita bicarakan ini. Kepada Saudara Taukhid dapat saya nyatakan, bahwa tanah partikulir Bulu yang pada tahun 1952 menjadi sumber sengketa antara tuan-tanah dengan Barisan Tani Indonesia, sebenarnya memang sudah direncanakan untuk dibeli pada tahun itu dan pada tanggal 14 Januari tahun ini sudah dapat diselesaikan. Pengaturan selanjutnya akan dijalankan oleh Pemerintah daerah. Saudara Burhanuddin takut, kalau -kalau tanah yang akan dikembalikan Pemerintah itu, akan diberikan kepada Kota praja Jakarta Raya. Sebagai tadi telah diterangkan, seba gian besar tanah partikulir itu terdiri atas tanah usaha yang kemudian otomatis akan menjadi hak milik rakyat. Mengenai bagian tanah lainnya, karena letaknya tanah itu didalam daerah otonoom Kotapraja, Pemerintah akan menyalahi hak otonomi, kalau Pemerintah tidak menyerahkan kepada Kotapraja yang semestinya diserahkan. Penyerahan ini sudah barang tentu dijalankan berdasarkan kepada syarat-syarat yang tertentu. Sebagian dari tanah-tanah itu dapat juga langsung diserahkan kepada jawatan- jawatan yang berkepentingan. Kotapraja mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang akan menjamin berjalannya pemerintahan, menurut politik tertentu berdasar atas kepen tingan rakyat. Mengenai tanah- tanah erfpakht „,istimewa" di Kalimantan yang juga telah disinggung oleh Saudara Burhanuddin, Pemerintah dapat menyatakan, bahwa sebagian sudah disele saikan pada tahun yang lalu, dan kepada Pemerintah daerah sudah diberi petunjuk tentang pembagian tanah itu kepada rakyat yang membutuhkan. Tentang tanah-tanah yang mempunyai sifat- sifat istimewa antara lain tanah ornamen yang disinggung oleh Saudara Manuaba dan Sumartoyo, sedang dipelajari Pemerintah dan dicari cara penyelesaian yang sebaik-baiknya. 1039 === [PDF page 478] === (Mr Mohd Rum. ) Saudara Ketua, demikianlah jawaban Pemerintah terhadap pemandangan anggota- anggota yang mengenai soal pengem balian tanah partikulir. Disamping itu beberapa Saudara anggota memajukan pula persoalan-persoalan yang memang tidak terlepas dari pada soal ini, soal agraria pada umumnya. Pemerintah dengan senang hati akan menyambut pula beberapa pemandangan itu. Beberapa Saudara anggota, antara lain Saudara Manuaba dan Utaryo menanyakan bagaimana rencana Pemerintah untuk menyelesaikan soal agraria secara principieel dengan membentuk undang -undang pokok agraria yang akan menjadi induk- perundang -undangan bagi penga turan masalah tanah seterusnya. Didalam keterangan Pemerintah yang diucapkan oleh Perdana Menteri pada tanggal 9 Mei tahun yang lalu telah dinyatakan, bahwa hukum agraria dari zaman penjajahan yang sampai kini masih sedikit sekali perubahan-perubahannya sungguh merupakan komplex peraturan yang karena coraknya yang berbelit - belit dan bagi daerah masing -masing acap kali sangat berlainan, ternyata sukar sekali akan diperbaharui dalam waktu yang singkat. Oleh karena pembentukan undang-undang pokok hukum tanah memerlukan peninjauan segala peraturan -peraturan agraria secara integraal dan penyelidikan keadaan daerah daerah seluruh negara dengan saksama, maka dapat diba yangkan, bahwa pekerjaan persiapan-persiapan itu akan memakan waktu yang agak lama. Dalam pada itu, tampak pelbagai masalah yang segera atau dalam jangka pendek harus diselesaikan. Untuk mencapai itu ada beberapa pendirian pokok yang menjadi pegangan Pemerintah: 1. Pertentangan kepentingan antara usaha modal asing dan pertanian rakyat setempat hendaknya diselesaikan atas dasar kepentingan negara dan bangsa yang lebih luas. 2. Kekuasaan swapraja dan daerah -daerah lain atas tanah yang bersifat feodaal, hendaknya diganti oleh cara penggunaan tanah yang lebih demokratis. 3. Perbedaan-perbedaan hak tanah yang dari dulu 1040 === [PDF page 479] === ( Mr Mohd Rum. ) sampai sekarang yang lain, antara sesama warga negara sendiri, hendaknya diusahakan lenyapnya, dengan mengingat kenyataan dalam perkembangan masarakat kearah kesatuan. 4. Pemusatan milik tanah yang sangat luas ditangan. beberapa orang, dengan akibatnya pemerasan tenaga golongan yang ekonomis lemah oleh golongan yang kuat, hendaknya dicegah; dan yang sudah ada diatur, hingga keburukan- keburukannya dapat dihindarkan atau diubah menjadi usaha bersama, sesuai dengan jiwa pasal 38 Undang -undang Dasar Sementara ayat 1. Dalam pada itu, Saudara Ketua, dapat Pemerintah seka rang menyatakan, bahwa kini sudah siap beberapa rancangan undang-undang mengenai soal- soal agraria, antara lain: 1. tentang penghapusan hak erfpakht yang diperguna kan menyalahi maksud semula; 2. tentang penyelesaian penduduk tanah perkebunan oleh rakyat. Disamping itu Pemerintah sudah membentuk Panitia Agra ria yang dilantik pada pertengahan tahun yang lalu, dan terdiri atas wakil- wakil beberapa Kementerian dan Organi sasi-organisasi Tani, yaitu: Barisan Tani Indonesia, Sarikat Tani Islam Indonesia dan Petani. Panitia itu diberi tugas untuk menyelidiki persoalan-per soalan agraria dan mengusulkan pembaharuan undang undang pokok agraria. Pemerintah kini menunggu laporan dari Panitia tersebut, yang diharapkan dalam tempo yang tidak lama. Maka demikianlah, dengan tidak melupakan soal- soal pokok dan umum mengenai agraria dan maksud mengembali kan tanah partikulir dengan cara integraal, Pemerintah ber pendapat masih diperlukan undang-undang sebagai dimaju kan dalam rancangan undang-undang yang singkat ini, dengan harapan mudah-mudahan Parlemen akan menyetujui nya. Terima kasih. 1041 === [PDF page 480] === (Ketua, Moch. Taukhid. ) Ketua: Saudara- saudara sudah mendengar jawaban dari Pemerintah atas pemandangan dalam babak pertama dari Saudara-saudara anggota tadi pagi. Untuk memberi kesem patan kepada Saudara- saudara anggota yang sudah berbicara tadi pagi itu agar dapat memikirkan jawaban Pemerintah tersebut, saya tunda rapat ini buat 15 menit. Rapat ditunda pukul 20.40 dan dibuka kembali pada pukul 20.55. Ketua: Saudara-saudara, rapat saya buka lagi. Saya bertanya, siapakah dari Saudara- saudara yang ingin berbicara sekarang? Moch. Taukhid: Saudara Ketua, jawaban Pemerintah telah kami dengar, yang dalam pokoknya dapat membenarkan dan mengikuti pendapat- pendapat dari pada semua pembicara yang menghendaki penyelesaian yang integraal mengenai hal hal pokok, yang harus segera diadakan undang - undang. Te tapi karena beberapa hal undang-undang yang integraal itu terpaksa belum dapat diadakan sekarang, Pemerintah me nyanggupkan undang-undang itu segera akan diadakan. Sekalipun kami pada pokoknya menganggap, bahwa soal yang principieel akan menyusul soal-soal yang insidentil, — yang saya pandang sebagai suatu keganjilan - akan tetapi untuk kebutuhan penyelesaian sekarang ini, kami dapat me nyetujui undang -undang yang dikemukakan sekarang ini de ngan pengertian, bahwa Pemerintah menyanggupkan waktu yang tertentu untuk memajukan undang -undang yang pokok dan principieel dan integraal "1 itu. Seperti biasa, kita mengarti kan perkataan,,segera' -seperti sering dikemukakan oleh Pemerintah sukar untuk diukur. Maka dari itu kami minta kepada Pemerintah batas waktu yang tertentu yang disang gupkan untuk menyelesaikan hal itu. Jadi suatu batas waktu yang tertentu, dan tidak lagi dengan perkataan,,segera",,,akan" dan,, sudah disiapkan", akan tetapi dalam waktu yang tertentu Pemerintah akan memberikan rancangan undang undang kepada Parlemen. Dengan kesanggupan yang demi kian itu kami nanti bisa menentukan sikap kami berkenaan 1042 === [PDF page 481] === (M. A. Pellaupessy, Mr Mohd Rum. ) dengan rancangan undang -undang yang diajukan oleh Pe merintah ini. Sekian. Ketua: Saya persilakan Saudara Pellaupessy. M. A. Pellaupessy: Saudara Ketua, seperti sudah dikata kan tadi pagi, fraksi kami menyetujui undang - undang ini. Terlepas dari itu, jawaban Pemerintah ini hendaknya diberi kesempatan untuk dipelajari. Sebab kalau kita tergopoh gopoh nanti pada suatu ketika kita bisa tuduh-menuduh, dan dengan sendirinya kita ini semua bertanggung-jawab, bukan saja Pemerintah tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat. Karenanya saya usulkan supaya hal ini ditunda pada suatu hari yang lain yang akan diselesaikan pada hari itu pula. Ini adalah untuk mencukupi keinginan dari pada segala aliran. Jadi hal ini hendaknya jangan terus dibicarakan sekarang, dan besok oleh Panitia Permusyawaratan dapat ditetap kan secepat mungkin didalam minggu depan untuk menye lesaikan rancangan undang-undang yang penting ini, yang pada azasnya setelah mendengar pembicara - pembicara tadi sebagian besar dari anggota-anggota tidak mempunyai ke beratan. Sekian, Saudara Ketua. Ketua: Apakah tidak ada lagi Saudara- saudara yang hen dak berbicara? Sebelum kita putuskan usul itu, saya minta pendirian dari Saudara Menteri Dalam Negeri. Mr Mohd Rum, Menteri Dalam Negeri: Saudara Ketua, sambutan saya akan singkat saja. Terhadap Saudara Tau khid yang meminta supaya Pemerintah disini menerangkan dan menetapkan waktu yang tertentu, Pemerintah memandang bahwa karena rancangan undang -undang itu sudah ada, maka sampai akhir bulan Maret dipandang sudah cukup waktunya untuk memajukan rancangan undang -undang tersebut guna menyelesaikan pengembalian tanah partikulir kepada negara. Jadi akhir bulan Maret dapat diharapkan hal itu dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 1043 === [PDF page 482] === (Mr Mohd Rum, Ketua. ) Mengenai yang dimajukan oleh Saudara Pellaupessy, Pemerintah dalam hal ini akan menyerahkan kepada Parle men, hanya saja Pemerintah bolehlah mengemukakan, bahwa daftar-daftar yang dimajukan oleh Pemerintah tadi, yaitu daftar -daftar yang memuat tanah-tanah partikulir yang sudah dikembalikan dan daftar tanah-tanah partikulir yang belum dikembalikan, didalam daftar itu antara lain dapat juga dibaca bahwa pengembalian tanah-tanah partikulir itu tidak dibatasi kepada tanah-tanah partikulir di Jakarta saja, ataupun tanah-tanah partikulir didalam kota, akan tetapi pula di Jakarta dan diluar Jakarta, seperti di Se marang, Surabaya didalam kota dan juga didaerah-daerah, dan tanah-tanah partikulir yang bersifat agrarispun sudah dikembalikan menurut rencana yang dijalankan dalam tahun 1950, 1951 dan 1952. Sekian, Saudara Ketua. Ketua: Saudara- saudara, kita akan mengambil keputusan terhadap permintaan dari Saudara Pellaupessy, dan mungkin dari teman-teman lain, yaitu untuk menunda pembicaraan ini sampai pada waktu yang akan ditentukan. Saya rasa tidak ada yang keberatan supaya pembicaraan ini ditunda sampai minggu yang akan datang. [Unreadable] Adapun mengenai harinya, hal ini supaya diserahkan saja kepada Panitia Permusyawaratan yang akan berapat besok pagi. Saudara-saudara, oleh karena sudah tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, maka rapat saya tutup. Rapat ditutup pukul 21.00. 1044 === [PDF page 483] === Lampiran I pidato Menteri Dalam Negeri. TANAH-TANAH PARTIKULIR. I. Banyaknya tanah partikelir semula ( 1810 ): 293 buah dengan jumlah luas ± 1.136.911 ha. II. Keadaan pada tanggal 27 Desember 1949: a. tanah agraris ( agrariskhe landen): …………….. 33 buah, luas 22.198 ha b. tanah dalam kota ( stadslanden ): 109 79 19 7.125, Jumlah 142 buah, luas 29.323 ha III. Keadaan sekarang: a. tanah agraris ( agrariskhe landen) 26 buah, luas 14.353 ha b. tanah dalam kota (stadslanden): 104 29 "" 6.446 29 Jumlah.......... 130 buah, luas 20.799 ha PENJELASAN: Didalam 130 buah tanah tersebut, termasuk 21 buah,,stads landen " yang telah dibeli oleh Kotapraja Jakarta Raya, Kota Besar Semarang dan Kota Besar Surabaya, semuanya seluas 2481 ha, sehingga yang masih ditangan tuan-tanah tinggal: 109 buah seluas 18.298 ha. 1045 === [PDF page 484] === DAFTAR - DAFTAR TANAH YANG DIBELI HINGGA SEKARANG. Nama tanah partikulir Nama dari pemiliknya 1. Ancol 21 Ong Wie, Cideng -Timur No. 3 Jakarta. 2. Bidara Cina 44 Ahliwaris Lauw Kui Liong. 3. Jati 66,,Kong Koan" 4. Jelembar ( Zutendal ) 437 29 99 5. Schoonzigt 3 19 19 6. Tanjung Lengkong 241 97 19 7. Gunungsari 51 "" 8. Jati-Timur 10 Stikhting Saleh Abdat Wakaf. 9. Jembatan Besi 66 Gouw Hie Siang. 10. Jepang/Pejompongan 461 N.V. Miy. tot Expl. van Vas tigheden Han Tiang Kit. 624 11. Gang Kenari Sekh Salim bin Awab Baluwel. 12. Kebonbaru Kecil 12 Umar Mubarak Baluwel. 13. Kebonsirih 14 Sekh Umar bin Abdullah bin Said Basalamah. 14. Kemayoran Timur 51 N.V. Miy. tot Expl. van Vas tigheden,,Kemayoran Oost". 15. Kramat Sawah (Gang 5 N.V. Bouw Miy. Kramat Sawah. 355565 Sentiong) 16. Kwitang Barat N.V. Bouw Miy. Al-Kaff. 17. Solitude 50 N.V. Algemene Spaar-& Deposito Bank. 18. Lontar IX (Sentiong) 4 N.V. Miy. tot Expl. v. Grondei gendommen Eurazie I. 19. Manisan Kebon Nanas 16 Ch. Sim Zekha. 20. Melayu Besar 569 Loa Sek Hie dan Loa Sek Cu. 21. Pademangan 213 Hendrik Frederik de Groot 1/6 Laurens de Groot 2/6 Willem Pieter de Groot 3/6. 22. Pakembangan 10 Ahliwaris Tan Yu Nio ( isteri dari Liauw Keng ) 23. Pakembangan (Paal 6 Tu Sui Kim. Merah) 24. Parapatan Timur 9 Said Abubakar b. Ali b. Abu bakar b. Umar b. Syahab cs. 2276 25. Parapatan Barat i de m. 26. Penggorengan 12 N.V. Percelen Maatskhappiy. 27. Petamburan 17 Stikhting Saleh Abdat Wakaf. 28. Salemba-Tegalan Weduwe & Wezen Fonds voor Eur. Burg. Landsdienaren & Mr Filet. 1046 === [PDF page 485] === a Nama tanah partikulier Luasnya Nama dari pemiliknya 29. Slingerland 67 H.H. Kan. 30, Selipi Selatan 150 Vennootskhap onder de firma ‚ Kong Seng Siong. 31, Struiswiyk 13 N.V. Landbouw Miy. Struiswiyk. 32, Tanah Komandan 2 N.V. Miy. tot Expl. v. Grondeigendommen Eurazie 1, 33. Tanah Rendah 18 Ahliwaris Mr EY.F. Dunne, 34. Campedak (Polonia) 14 M.M. Lakhinsky. 35. Cipinang Prumpung 30 N.V. Bouw en Cultuur Miy. „Cipinang Prumpung”. 36. Pedurenan 133 Muara c.s. 37, Pondok Cina 1310 Ahliwaris Lauw Kui Liong. 38. Cinere 2150 Ahliwaris Lauw Kui Liong. 39. Cipinang Pondok Bambu 582 idem. 40. Gunung Mas 1396 N.V. Cult. Miy. Gunung Mas. 41. Gebruk 35 Thung Siang Keng c.s. 42. Kedung Badak 16 Tan Som Nio. 43. Cisarua Utara 1266 N.V. Cult, Miy. „Cisarua Noord”, 44. Kebon Baru/Kampung 113 Umar Mubarak Baluwel. Dalam 45. Mampang Udik 90 Stikhting Wakaf Talib b. Mohamad b, Said Baluwel. 46. Pengadegan Kecil 2 Umar Mubarak Baluwel. 47. Tanah "80" 45 Sekh Ali bin Said Mungis. 48, Tanah Baru 51 Sekh Ali bin Said Mungis. 49, Babadan 50. Panggung Timur | 196 Stikhting „Liem Son Coan Tong 51. Panggung Barat Kie", 52. Darat 53. Baterman Pelempen 527 Tan Twan Coang. 54. Bugangan 5809 Stikhting „Sing Gwan Lip Kie", 55. Karangayu 1 56. Karangayu II 51 N.V. Bouw en Cultuur Miy. 57, Karangbolong „Karangayu”. 58, Karangmojo 59, Krapiak 369 N.V. Cult. Handel & Bouw Miy. 60. Karangtempel Kembangan. 61. Mrican 572 Gui Ing Jiem, 62. Manggung 20.64 N.V, Cultuur Miy Panagung. 63. Penggiling 1253 Begrafenisfonds „Kian Gwan”, 64. Simongan ide m, 65, Mloyo idem, 66. Panggung Kedungbatu —_ 1047 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces text-layer text for this page] === [PDF page 486] === B Nama tanah partikulir | Luasnya Nama dari pemiliknya 67. Candi 106.72 Ui Thuong Bing. 68. Wonodiri 38.86 Stikhting „Sui Bie”, 69. Ketanggungan Barat 2632 N.V. „Cultuur Miy. Ketanggungan West”,, 70. Brodolangu 77 N.V. Bankvereniging Ui Tiong Ham. 71. Telukbawur 72. Bagong Buku Manyar II 1.83 Nyonya ML. van der Zon Brouwer c.s, 73. Gambuwan 0.23 N.V. „Wolffs Stoomkoffiebranderiy. 74. Genayan ne 75. Genayan-Mranggen 21129 NV. ‚De Industriële Com- 76. Mranggen pagnie, 77. Grudo Barat 9.63 N.V. Bouw Miy. Kupang. 78, Gunungsari 134.20 N.V. Handel en Bouw Miy. Gunungsari. 79. Kalibutuh 4.71 N.V. Miy. voor Kleinwoningbouw Ons eigen Huis. 80. Keputran Lor 26.99 N.V. Bouw Miy. Keputran in Liquidatie. 81. Kupang Il atau Pakis 35.09 N.V. Bouw Miy „Kupang”. 82. Pesawahan 8.93 N.V. De „Percelen Miy. 83. Pucangan } 3.01 N.V. „Oranye Brouweriy". 84. Ginayan NE 85. Tegalsari 3.14 N.V. „Oost-Java Stoomtram Miy”. 86. 5 0.17 NV. idem. 87. - 0.13 Nyonya E Peters c.s. 88. Karang Pelang 20832 N.V. „Industrie en Handel Miy Karangpilang”. 89. Karang Ketintang 925 N.V. Miy. tot Expl. v. Onder-. nemingen nagelaten door W.A. Baron Boud. 90. Wonokitri (Kupang 220 N.V. „BP.M.". Selatan) 91. Blauren Tengah Gang 0.76 Janda The Ing Bian-Han. 1 dan II 92. Denoyo 0.54 Kwik Tiauw Swan 93. Embong Malang 42,13 N.V.Bouw & Handel Miy. „The Giok Nio”, 94. Kampung Undaan dan 2.52 Nyonya The Guat Nio cs. Kampung Ngemplak 95, Kebangseran Tengah 25.18 Can Siong Gok. 96. Kedung Anyar 1048 [re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces text-layer text for this page] === [PDF page 487] === lo. Luasnya Nama dari pemiliknya ut Nama tanah partikulir Ha. 7. Kupang III, Perc. Ba 9.31 Liefdadigheidsfonds,,Hok Kian 3. Kupang III, Perc. Ba 22.64 Uy Ciam Lieng c.s. nyu Urip Kidul ). Kupang III, Perc, Ku 20.27 Liefdadigheidsfonds,,Hok Kian pang Gedeh Kong Tik Su". ). Kupang I. Perc. Ku 4.83 Tan Khay Nio c.s. pang Gedeh 1. Kupang Gedeh 2.27 Tan Siong Gok. 2. Maspati dan Kampung 0.22 Ong Hin Aan. Bubutan 3. Patemon. 199.64 N.V. Bouw & Handel Miy. The 4. Simokatrungan - Simo Giok Nio. kuwangean 5. Tuwono 1.74 Vereeniging 29 Chim Cik Kong Sie" 6. Verp. No. 9667 1.57 Vereeniging The Goan Cing". 7. Baruk 1 Gu Kim Nio c.s. 8. Wonokirti Bong 1 Nyonya The Kiok Hwie Nio. 9. Bagong Ginayan 1.270 Firma Al. Said b. Awed Martok (½bagian) Sekh Salim b. Ama barak. 0. Bagong Duku Manyar I 1.70 Ahliwaris Sekh Ibrahim b. Ali Baswedan. 1. Bagong Sabrangan 4.64 I de m. 2. Bagong Tambangan 0.11 I de m. 3. Bagong Tambangan 0.16 I de m. Magersari 1. Kampung Mergoyoso I 7.68 N.V. Bouw Miy. „ Bajuber”. 5. Kampung Kaliasin Mer 7.68 N.V. Bouw Miy. „ Bajuber". goyoso 5. Kampung Mergoyoso II I de m. 7. Kampung Kaliasin I de m. 3. Manukan 704 Ahliwaris Han Siauw Gwan. →. Panjunan 6 Ahliwaris Ui Tiong Ham. ). Perning N.V. Yavaskhe Cultuur Maat skhappiy". 1. Kedawung 604 N.V. Cult. Miy,,Kedawung Ka wisrejo." Verp. No. 6636 0.90 Onderlinge Levensverzekering Miy. Verp. No. 7844 dan 7840 0.90 Stikhting Gedong Nasional Indo nesia. . Verp. No. 5153 0.13 Mas Bey Kusumodiwirio. Drajat 61 Ahliwaris R. Pangeran Bodro Kusumo. 1049 === [PDF page 488] === DAFTAR TANAH-TANAH PARTIKULIR YANG TELAH DIBELI KEMBALI ( STADSLANDEN ) Dibeli kembali No. Letaknya di Luasnya urut Nama tanah partikulir 1913 1. Angke-Kapuk Jakarta 1328 1917 2. Ranggunan - Condet Jatinegara 1267 Kemang 1918 3. Mampang 99 340 1918 4. Grogol, Pemanggisan Jatinegara dan 2795 Kampung Rawa, Ke Jakarta bon Jeruk, Paning garan, Sarengseng, Gandaria Selatan dan Cipete .. 5. Sunter Jakarta 1266 19 6. Ulujami Jatinegara 1607 21 7. Sudimara, Cileduk, Jatinegara 4970 Jombang 99 8. Senayan, Pecandran Jatinegara 434 99 9. Tanahabang, Kam Jakarta 160 pung Lima, Duku 11 10. Serpong, Lengkong Jakarta 7190 Sampora, Lengkong Cisauk 11 11. Pepanggo 19 198 "" 12. Lengkong Timur "" 602 91 13. Pasilian (Jenggati ), 13160 "" 14. Kampung Asem Can Jatinegara dan 1488 tiga, Pesing Kampung Jakarta Tengah dan Peju angan 15. Cililitan, Kampung Jatinegara 1280 Melayu Kecil dan Cililitan-Kecil "" 16. Cempedak Timur Jatinegara 62 99 17. Lengkong Gudang Jakarta 480 (Babakan Selatan) 1919 18. Pondok Petung Jatinegara 3335 "" 19. Pesing Kampung Bali " 253 29 20. Jatipadang " 48 91 21. Teluknaga Jakarta 749 1050 === [PDF page 489] === Dibeli kembali No. Letaknya di Luasnya urut Nama tanah partikulir 1919 22. Ciputat, Pondok Ben Jatinegara 3067 da Wetan, Pondok Benda Tengah, Pon dok Benda Kulon 1920 23. Pengumben, Karunta Jatinegara 1733 gan, De-Vriymanslan jes Sukabumi 24. Kranggan 19 25. Tanah-Tinggi Jakarta 1573 26. Pasarbaru dan Curug 19 17493 Betung atau Sampir " 27. Struiswiyk Jakarta + Jati 11186 28. Pulu Besar negara 29. Cempaka Putih Sun Jakarta 209 1921 ter ". 349 30. Babakan Utara 31. Balaraja atau Bumi "9 251 1922 ayu ". 2969 32. Grendeng Barat atau 1925 Karawaci Ilir ". 112 33. Kwitang Timur atau 1925 Tanah Tinggi Jakarta 209 34. Jatinegara 1927 35. Pondok Labu I s/d V Jatinegara 391 36. Tigaraksa "D 291 37. Cikokol Jakarta 10844 38. Kebayoran, Tanah Ku "1 463 sir, Trogong atau Jakarta 1546 Gebruk dan Lebak bulus atau Simplcitas 39. Gandaria Utara Kebayoran 211. 40. Ulu Pella dan Pella Jatinegara 371 Petegongan 41. Bazaar Tangerang Jakarta 121 Barat dan Kali Pasir 19 42. Pasir-Putih " 190 43. Muara Angke atau " 454 Slingerland 44. Ancol Victoria atau 1421 Daru 99 45. Kemiri atau Karang " 4708 serang Dalam 1051 58/B) 31 === [PDF page 490] === Dibeli kembali Nama tanah partikulir dalam tahun: 1928 46. Pesing Kalimati Jakarta 127 " 47. Kedawung Timur 19 326 " 48. Kramat Pulo atau?? 58 Kramat Sentiong ". 49. Parungkuda atau Se " 987 wan Cikuya "1 3037 50. 51. Ancol Pasir "9 1288 52. Kemayoran Barat atau " 191 Gang Kadiman dan Kemayoran ". 53. Pondok Jagung dan 93 667 Priang "" 54. Paninggangan " 542 " 55. Mauk ". 3511 1929 56. Pakulonan atau Berg 19 1149 zikht Bendungan Ilir ". 59 57. 58. Kalibata Krobakan Jatinegara 209 59. Tanjong Barat dan " 3016 Jaga Karsa "" 60. Karang-serang-laut Jakarta 3209 " 61. Selapanjang Timur 99 1075?? 62. Pesing Koneng dan Jatinegara 210 Pesing Yan Paul 1930 63. Poris, Gondrong atau Jakarta 3049 Cipondoh dan Pon dok Kosambi " 64. Lengkong Barat ". 1586 65. Kampung Duri Besar "" 66. Kalibata Kampung Jatinegara 37 Jati "? 67. Groot Kampung Ma ". 420 kasar dan Harmendaal " 68. Kramat Pakuaji atau Jakarta 5251 Kramat Tanjung Bu rung 69. Kampung Duri Kecil 19 14 " 70. Bojongrenged 785 71. Sepatan 1770 72. Pangkalan Timur, 2300 Pangkalan Barat, Re galangus dan De Qual Timur 1052 === [PDF page 491] === Dibeli urut Nama tanah partikulir Ha, 1931 73. Rejeg Jakarta 1642 19 74. Cengkareng dan Ka 11 4198 lideres 1951 75. Kupang Praupan Kota Besar Surabaya 19 11 76. Cipinang Vredadel Kotapraja Jakarta 213 77. Peteronogan Kota Besar Semarang 87 1952 78. Tanah Vikariat ca. 19 " "2 4 "1 79. Pekunden, Batan, Ran "".. 19 213 dusari 1953 80. Bulu Semarang 137 0-1821 1. Sukabumi dan Blubur Sukabumi dan Bogor 16500 1910 2. Kandanghaur Indramayu 127568 Indramayu dan Ma 3. Indramayu-Barat jalengka 52500 1917 4. Cibinong-Nanggewer Bogor 1995 1918 5. Parungpanjang 19 7027 6. Semplak 99 4635 1919 7. Cilangkap 11 700 8. Yanlapa Cikopomayak 99 6601: 9. Pamanukan dan Ci Krawang 142320 asem 1920 10. Tapos Bogor 1733 "1 11. Cikandi Udik Serang 18730 "" 12. Ciomas Bogor 7204 " 13. Cikandi Ilir Serang 11186 14. Kedunghalang Bogor 3595 1921 4614 15. Cikadu atau Cilejet 99 16. Kuripan " 8311 " 17. Pondok Gedeh, Pon 19 20540 dok Gedeh Tengah, Cutah Ciawi dan Cijeruk " 18. Cialur, Tanah Baru I 99 4013 s/d IV dan Sukaraja 1922.99 21676 19. Citrap atau Citeu reup 20. Sadeng Jambu 99 2316 1927 21. Jasinga 19 20182 1928 22. Cikopo Mayak 99 868 1929 23. Cikopo Selatan II 19 2198 dan III 24. 1570 IE 25. Megamendung 2118 1053 === [PDF page 492] === Dibeli No. kembali Nama tanah partikulir Letaknya di Luasnya dalam tahun: 1929 26. Nanggung dan Man Bogor 7700 dalasari " 27. Gobang atau Cibodas " 6156 1930 28. Rumpin 19 2799 99 29. Citayam ". 1854 " 30. Cipeundeuy "1 239 · 1936 31. Kampung Melayu Jakarta 3971 19 32. Kedawung Barat c.a. 19 2140 "" 33. Cawang-Cikoko Jatinegara 250 1937 34. Batu Ceper Jakarta 1408 "" 35. Cikoko Jatinegara 65 1938 36. Gunung Sindur Bogor 3978 " 37. Karawaci " 2437 " 38. Priok Beng Jakarta 84 "1 39. Teluk Pucung dan Jatinegara 14281 Cakung 1939 40. Cihuni Jakarta 1648 1940 41. Ciampea Bogor 40534 " 42. Cilincing Jatinegara 1019 43. Rabelan 99 6400 1949 44. Tegalwaru Krawang 55173 "" 45. Sawangan Bogor 4690 " 46. Bolang 99 23920 99 47. Cilongok Gandu Tangerang 8543 1949 48. Dramaga Bogor 2678 " 49. Mikhiels Arnold 99 115073 "" 50. Cimanggis "1 3992 "" 51. Bojong Gedeh 11 4995 " 52. Cikopo Utara "1 2263 " 53. Bojong Karatan 99 4200 11 54. Kaum Pandak 19 878 11 55. Cikoleang " 2238 19 56. Trogong 99 389 "1 57. Yanlapa Timur 11 1323 "9 58. Cisarua Selatan ". 2000 19 59. Pemanukan dan Ci Krawang 67602 asem 60. Pebayoran Jatinegara 19531 " 61. Kedung Gedeh "9 9729 62. Cabang Bungin 99 9699 63. Tambun " 12406 64. Tanjung Timur "1 7427 65. Babakan 2988 1054 === [PDF page 493] === Yibeli urut Nama tanah partikulir Ha. 1 tahun: Kabupaten 1949 66. Pangkalan Jatinegara 371 67. Terusan 19 2000 [Unreadable] 68. Pondok Tengah 11 2023 69. Pondok Gedeh 99 5800 70. Pengadegan 19 69 71. Karang Congok 13332 72. Pulo Gadung 1442 73. Klender 1271 74. Tanah Rendah 147 75. Cilebut 2547 11 76. Pabean Cilluw 284 19 77. Tugu Timur dan 24 Barat " 78. Kampung Mangga "" 78 1950 79. Cilodong Bogor 3331 80. Mampang Ilir 19 112 81. Rawabuaya/Tanah Tangerang 963 Koja " 82. Suradita "" 1632 " 83. Lentengagung Jatinegara 43 1951 84. Pondok Cabe Udik Tangerang 552 "1 85. Depok Bogor 1244 1055 === [PDF page 494] === [Blank page] === [PDF page 495] === RAPAT 23. Hari Rabu, 18 Pebruari 1953. ( Jam panggilan: 09.00 ). Acara: Melanjutkan pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya be berapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah Negeri (P. 65/1953 ). Ketua: Aruji Kartawinata. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Mr Mohd Rum, Menteri Dalam Negeri. Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. K. H. Abdul wahab Chasbullah, 5. Mohamad Syafei, 6. M. A. Pellaupessy, 7. Ardiwinangun, 8. R. A. A. Suyadi, 9. M. Gondosuwandito, 10. Ngerajai Meliala, 11. Raden Hanan, 12. Bustan Urip, 13. Sulaiman Dzen, 14. Abubakar, 15. Mohamad Saad, 16. A. Jelani, 17. R. Abubakar Ariadiningrat, 18. Mokhran bin Haji Ali, 19. Helmuth Kunum, 20. A. A. Rivai, 21. Mr Bur hanuddin, 22. Mohd Yamani, 23. A. R. Jokoprawiro, 24. A. B. Mohd Yusuf, 25. S. M. Abidin, 26. Zainul Arifin, 27. Asraruddin, 28. Zainul Baharuddin, 29. A. R. Baswedan, 30. Bebasa Daeng Lalo, 31. Mr Burhanuddin Harahap, 32. Jaetun Dirjowiyoto, 33. Mr Jody Gondokusumo, 34. Juir Mohamad, 35. S. Hadikusumo, 36. R. Hindrosudarmo, 37. Hutomo Supardan, 38. Mr R. Kasman Singodimejo, 39. Krissubanu, 40. Maizir Achmaddyn's, 41. Sabilal Rasyad, 42. I Gusti Gde Rakâ, 43. Rangkayo Rasuna Said, 44. S. Sarjono, 45. Johan Syahruzah, 46. Sudiyono Joyoprayitno, 47. Suhar jo, 48. Sumartoyo, 49. Nyonya Sunaryo Mangunpuspito, 50. Cugito, 51. Nyonya Susilowati, 52. Y. D. Syaranamual, 53. R. Sunjoto, 54. Ki Bagus Hadikusumo, 55. Moch Nur el Ibra 1057 === [PDF page 496] === (Anggota yang hadir.) himy, 56. Saleh Umar, 57. Peris Pardede, 58. Subadio Sas trosatomo, 59. Nona Suwarti, 60. Mr A. M. Tambunan, 61. I. Y. Kasimo, 62. Aruji Kartawinata, 63. Rh. Kusnan, 64. Ahem Erningpraja, 65. Moch Taukhid, 66. Siauw Giok Chan, 67. Drs Yap Cwan Bing, 68. Gusti A. Muis, 69. I. R. Lobo. 70. M. Yunan Nasution, 71. K. H. Cikwan, 72. Abdullah Yusuf, 73. Sarwono S. Sutarjo, 74. Amelz, 75. Sutan Said Ali, 76. H. Sirajuddin Abbas, 77. Basri, 78. O. Rondonuwu, 79. Mr Iwa Kusumasumantri, 80. Mr Muhd Yamin, 81. Nyonya Sunaryati Sukemi, 82. Mustapha, 83. T. Olii, 84. I B. P. Manuaba, 85. A. C. Manoppo, 86. B. Sahetapy Engel, 87. Andi Gappa, 88. Sonda Daeng Matta yang, 89. Nyonya A. Waroh, 90. A. D. Andilolo, 91. E. Yamco, 92. F. A. P. Pitoi, 93. R. Jaswadi Suprapto, 97. Arso Sos roatmojo, 98. R. T. Suryaningprojo, 99. R. S. Pranoto, 100. Said Bahreisy, 101. M. Sudarnadi 102. R. Saroso Har sono, 103. Y. Langkai, 104. R. Bagioadi Mancanegara, 105. Moh. Mahfud, 106. Moh. Ersat Trunojoyo, 107. Philemon Sinaga, 108. Nerus Ginting Suka, 109. O. K. Ramli, 110. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 111. R. Mokhd Saddak, 112. K. H. Ahmad Azhari, 113. Muhd Nuh ( Sumatera Selatan), 114. Muhamad Hasan, 115. R. Emor Jayadinata, 116. Ibnu taji Prawirosudirjo, 117. Dr Endon, 118. A. Rondonuwu, 119. Haji Moch Ilyas, 120. R. Sugih Cokrosumarto, 121. R. S. Adhisukmo, 122. A. M. Yusuf Rasyidi, 123. Abdul Sa mad, 124. Abdullah Aidit, 125. K. A. Johar, 126. Ade Mohd Johan, 127. Dr Mas Sudarso, 128. F. C. Palaunsuka, 129. E. Kunum Kusumoyudo, 130. Hasan Basri, 131. Idham Chalid, 132. I. A. Muis, 133. Rasyid Sutan Raja Emas, 134. Moh. Yatim Yakin, 135. Ibrahim Sedar, 136. G. R. Schmitz, 137. Y. P. Snel, 138. W. M. Nieuwenhuysen, 139. Moch. Isa An shary, 140. R. Jerman Prawirawinata, 141. Mr Sunario, 142. R. Suparno, 143. Musirin Sosrosubroto, 144. Pandu Kar tawiguna, 145. Nawawi, 146. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 147. Sumardi, 148. Achmad Sumadi, 149. Wardi Kusnatalis tra, 150. Emon Bratadiwijaya, 151. Jaman Sujanaprawira, 152. R. Abdurakhman Wangsadikarta, 153. Abulhayat, 154. R. Cyrillus Kersanegara. 1058 === [PDF page 497] === (Ketua, Mohd Taukhid. ) Ketua: Saudara-saudara, rapat saya buka. Yang hadir ada 117 anggota. Tidak ada pengumuman dari Sekertariat. Adapun pokok acara buat hari ini ialah hari Rabu tanggal 18 Pebruari 1953 yaitu: melanjutkan pembicaraan mengenai rancangan undang-undang tentang pernyataan perlunya be berapa tanah partikelir dikembalikan menjadi tanah negeri. Pemandangan umum babak I telah diadakan pada hari Jum'at 13 Pebruari 1953 oleh 11 anggota. Pemerintah pada malam harinya telah memberikan jawaban atas pembicaraan para anggota, yaitu pada Jum'at malam itu juga. Maka hari ini kita akan lanjutkan pemandangan umum babak II yang sebenarnya waktu itu telah dimulai oleh seorang anggota yaitu Saudara Mohd Taukhid. Saudara-saudara, baiklah untuk pemandangan umum babak ke- II ini akan saya catat nama-nama dari anggota yang akan berbicara. Yang mencatatkan nama untuk berbicara ialah Saudara Mohd Taukhid. Saya persilakan Saudara Mohd Taukhid. Mohd Taukhid: Saudara Ketua, sebagai apa yang telah kami kemukakan dalam rapat pada hari Jum'at malam, bahwa setelah kami mendengar kesanggupan dari Pemerintah yang akan segera menyerahkan undang-undang integraal me ngenai pengembalian tanah-tanah partikelir khususnya dan tanah-tanah lainnya yang oleh Pemerintah disanggupkan pada akhir bulan Maret, maka kami menyatakan pada waktu itu dapat menerima undang-undang pernyataan pengembalian tanah partikelir itu. Pun pada waktu itu diusulkan ditunda nya rapat untuk diteruskan pada hari ini dengan maksud untuk mempelajari jawaban Pemerintah terutama mengenai daftar tanah-tanah partikelir, baik yang sudah dibeli maupun yang belum dibeli. Dalam jawaban itu tidak ada soal yang baru, maka se sungguhnya pun sekarang kami menyatakan, bahwa kami dapat menerima undang -undang itu. Tetapi ada beberapa hal 1059 === [PDF page 498] === yang perlu kami peringatkan sebagai persoalan, kalau tidak bisa diadakan sekarang, untuk penyusunan undang- undang yang akan datang, yaitu didalam undang-undang ini dipakai istilah dan kata- kata,,menjadi tanah negeri" sebagai ter jemahan dari perkataan,,landsdomein",, staatsdomein". Oleh karena istilah,,landsdomein",,staatsdomein" atau yang sekarang disalin dalam bahasa Indonesia menjadi,,tanah negeri" mempunyai pengertian yang tertentu sebagai lanjutan dari domein verklaring, yang mengandung domein theorie yang tertentu, bahwa tanah kepunyaan negeri sebagai gantinya raja pada zaman dahulu, hingga merupakan suatu pengakuan hak feodaal, maka dari itu kami menganggap, bahwa pemakaian kata- kata „,tanah -negeri ” ini kurang tepat, tidak sesuai pula dengan Undang-undang Dasar pasal 38 yang mengatakan:,,bumi dan air serta kekayaan alam dan lain -lain dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat se besar-besarnya". Berhubung dengan itu maka kami menghen daki supaya perkataan,,menjadi tanah negeri " diganti dengan perkataan,, kedalam kekuasaan negara ". Soal yang kedua Saudara Ketua, didalam penjelasan di pakai kata-kata dan istilah,,harga" dan pembelian kem bali". Sebagai telah kami utarakan didalam pemandangan kami yang pertama, pemakaian kata-kata,,harga" dan,,pembelian kembali" itu kurang tepat dan tidak sesuai dengan aslinya, yaitu dipakai perkataan,,terugbrengen" yang semestinya isti lahnya,,mengembalikan " dan,, skhadeloosstelling " yaitu se mestinya „ uang ganti kerugian" dan bukan „ harga ”. Hal ini Saudara Ketua, saya kemukakan oleh karena ke cuali hal itu, juga soal principieel, ada juga pengaruhnya didalam waktu sekarang kita menentukan berapa jumlah uang ganti kerugian yang akan dibayarkan oleh Pemerintah kepada pemilik tanah partikelir. Apa yang dipakai oleh Pemerintah didalam menghitungkan uang ganti kerugian tiap-tiap meter persegi tanah, itu menun jukkan harus dipakai dasar harga tanah itu dan dipengaruhi oleh harga tanah pada waktu sekarang ini. Terutama di Ja karta orang menganggap bahwa tuntutan tuan-tuan tanah 1060 === [PDF page 499] === (Ketua, M. A. Pellaupessy. ) untuk minta ganti kerugian tiap-tiap meter persegi Rp. 2, itu dipandang sebagai harga tanah yang sekarang dijadikan tuntutan yang selayaknya. Tetapi dasar itu bukan harga tanah itu, tetapi ganti kerugian dari hasil bersih yang diterima dari hak-hak dahulu dari tuan-tuan tanah yang dipungut dari pen duduk tanah partikelir itu. Saudara Ketua, jadi saya usulkan agar kata- kata,,harga" dan kata-kata,,pembelian kembali" diganti dengan,,uang ganti kerugian" dan,,pengembalian". Sekian Saudara Ketua. Ketua: Saudara Pellaupessy, Saudara tadi datang terlam bat dan saya sudah bertanya, siapa dari anggota-anggota yang ingin lebih dahulu berbicara didalam babak kedua. Sekarang saya ingin bertanya, apakah Saudara ingin berbicara? M. A. Pellaupessy: Saudara Ketua, setelah mempelajari jawaban Pemerintah, maka yang kelihatan tidak dijawab yaitu pertanyaan yang saya kemukakan: apakah yang terjadi terhadap perseroan terbatas Particuliere Landeriyen Maat skhappiy dan dimanakah uang yang telah diserahkan kepada nya, apakah sudah dilikwidir maatskhappiy itu ataukah belum? Itulah yang belum terjawab. Selain dari pada itu, Saudara Ketua, kita pada waktu ini tentu tidak bisa mungkir terhadap pengembalian tanah-tanah ini, bahwa sampai pada saat ini ada peraturan- peraturan yang tertentu. Jadi didalam segala usahanya, maka didalam negara hukum itu, semuanya juga harus berjalan menurut peraturan-peraturan yang tertentu. Jadi saya pada prinsipnya, kalau kita sudah menyetujui, bahwa tanah-tanah partikulir yang sekarang ini dikembalikan, maka dengan sendirinya yang lain itu sudah menjadi soal pelaksanaan. Dan penglaksanaan itu sudah tentu berjalan menurut peraturan yang berada pada zaman ini. Lain halnya kalau aturan-aturan itu harus ditinjau kembali, itu satu per kara yang lain lagi. Tetapi pada saat ini dan juga untuk melancarkan pekerjaan, seperti sudah saya kemukakan pada kedua kalinya yaitu fraksi kami tidak ada keberatan terhadap 1061 === [PDF page 500] === (Ketua, Mr Mohd Rum. ) rancangan undang-undang yang dimajukan disini, hanya saya minta jawaban dari Pemerintah terhadap pertanyaan yang saya kemukakan tadi itu. Ketua: Baiklah saya persilakan kepada Pemerintah untuk memberikan jawaban. Mr Mohd Rum, Menteri Dalam Negeri: Saudara Ketua, perkataan tanah negeri", perkataan itu adalah memang terjemahan daripada perkataan yang bertemu didalam undang-undang yang masih berlaku yaitu „ landsdomein”. Disamping itu Pemerintah dapat mengerti bahwa soal ini telah dikemukakan oleh Saudara Taukhid didalam perhubung an yang lebih luas. Perkataan „,landsdomein " itu memang mempunyai arti yang tertentu dan baik didalam praktek mau pun didalam pengetahuan ada macam-macam pendapat yang dikemukakan berkenaan dengan arti perkataan,, landsdo mein" itu. Didalam rancangan undang-undang ini, Pemerintah me rasa tidak mempunyai kebebasan untuk memakai perkataan lain dari pada mencoba menterjemahkan perkataan „ lands domein" itu dengan tidak menyinggung -nyinggung arti dari pada perkataan,,landsdomein" itu. Tetapi sebagaimana didalam pembicaraan babak pertama juga dikemukakan, baik dari pihak pembicara maupun dari pihak Pemerintah, sekarang ini sedang diusahakan untuk mengganti perundang -undangan tentang agraria itu, dimana perkataan landsdomein" itu menjadi persoalan yang besar. Oleh karena itu seperti tadi Saudara Taukhid sudah mengemukakannya, saya menyetujui kalau perkataan itu atau soal itu diperhatikan benar-benar jikalau nanti kita ber sama-sama dengan Parlemen mengadakan usaha untuk membuat suatu induk perundang-undangan mengenai agraria itu. Sudah barang tentu apa yang disebutkan didalam Undang undang Dasar itu bahwa,,bumi dikuasai oleh negara ", itu akan menjadi dasar dari pada induk perundang -undangan, 1062 === [PDF page 501] === (Mr Mohd Rum.) dan kita tidak boleh menyimpang dari pada apa yang tersebut didalam Undang-undang Dasar itu. Selanjutnya Saudara-saudara, saya dapat menyetujui apa yang dikemukakan oleh Saudara Taukhid. Memang didalam penjelasan itu, kalau saya bicarakan lebih lanjut ada beberapa perkataan yang kurang tepat antara lain perkataan pembelian kembali" meskipun dua perkataan itu ditulis tussen aanhalingstekens. Jadi Pemerintah menerima perkataan itu diganti dengan,,pengembalian", bukan pembelian kembali ", tetapi,,pe ngembalian", dan dimana ada perkataan „,harga" seharusnya diganti dengan „, ganti kerugian”. Terhadap Saudara Pellaupessy, memang didalam jawab an babak pertama ada kekhilafan, pertanyaan itu belum dijawab yang mengenai Naamloze Vennootskhap particu liere landsdomein. Naamloze Vennootskhap itu sudah dilikwidir pada akhir tahun 1951 karena memang tidak ada perlunya lagi. Dizaman dahulu, Saudara Ketua, karena pemerintah Be landa tidak mampu mengembalikan tanah-tanah partikelir itu, maka tanah partikelir itu tidak dinasionalisasi - seperti kita kerjakan sekarang - tetapi dibeli oleh suatu Naamloze Vennootskhap. Jadi sebenarnya tanah partikelir itu belum berganti sifat, cuma karena Naamloze Vennootskhap itu disitu ada campur tangan dari Pemerintah, maka tentu menjalankan hak-hak nya sebagai tuan tanah itu lebih supel dari pada tuan tanah. itu sendiri. Oleh karena itu, karena tidak ada gunanya lagi, maka pada akhir tahun 1951 N.V. itu dilikwidir dan usaha yang dija lankan oleh Pemerintah ini ialah mengembalikan, dan seterusnya dijalankan seperti sudah ditentukan oleh hukum. Rakyat yang mempunyai hak usaha otomatis menjadi pemilik dan lain-lainnya yang masih bebas dari pada hak-hak yang dipunyai rakyat dikuasai oleh Pemerintah untuk dikerjakan sebagaimana perlunya. Sekian, Saudara Ketua, jawaban saya terhadap Saudara Mohd Taukhid dan Saudara Pellaupessy. 1063 === [PDF page 502] === (Ketua. ) Ketua: Saudara- saudara, dengan ini pemandangan umum untuk babak kedua selesailah sudah. Saya akan bertanya terlebih dahulu, apakah masih dikehen daki termiyn ketiga? Jadi tidak diperlukan pembicaraan dalam termiyn ketiga. Dapatkah kita membicarakan rancangan undang-undang ini pasal demi pasal? ( Beberapa anggota: Dengan aklamasi saja! ) Hingga sekarang tidak ada suatu usul amendemen yang masuk. Baiklah saya bacakan terlebih dahulu: ,,Rancangan undang-undang No....... tahun 1953. tentang Pernyataan perlunya beberapa tanah-partikulir di kembalikan menjadi tanah-negeri". Tentang nama undang-undang ini, apakah dapat diterima? ,,PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA: Menimbang: bahwa beberapa tanah-partikulir yang terletak didalam dan disekitar kota-praja Jakarta Raya guna kepentingan umum perlu dengan segera untuk seluruhnya dikembalikan men jadi tanah-negeri”; Dapat diterima? ,,Mengingat: pasal-pasal 27, 38 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Undang undang tanggal 7 Nopember 1910 ( staatsblad Hindia Belanda 1911: 38 ) dan pasal 3 Kepu tusan Raja tanggal 12 Agustus 1912 No. 54 (staatsblad Hindia Belanda 1912: 480 " ). 1064 === [PDF page 503] === (Ketua. ) Dapat diterima? ,,Dengan persetujuan Dewan Perwakil an Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan: Pertama: Menyatakan, bahwa kepentingan umum menghen daki dikembalikannya beberapa tanah-partikulir, sebagai yang tertera didalam daftar- lampiran undang -undang ini untuk seluruhnya menjadi tanah-negeri". Dapat diterima? Kedua: Undang -undang ini berlaku mulai pada hari di undangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempat an dalam Lembaran Negara Republik Indonesia". Dapat diterima? Disahkan di Jakarta. Pada tanggal....... 1953. Presiden Republik Indonesia: SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal Menteri Kehakiman, LUKMAN WIRIADINATA Menteri Dalam Negeri, MOHD RUM. 1065 === [PDF page 504] === (Ketua. ) Dapat diterima? Jadi Rancangan Undang-undang ini diterima seluruhnya? Saudara-saudara, acara buat hari ini selesailah sudah. Dengan ini rapat terbuka ini saya tutup. Rapat ditutup jam 09.50. 1066 === [PDF page 505] === RAPAT 24. Hari Kamis, 19 Pebruari 1953. Acara: 1. Pengumuman Sekertariat; 2. Pemandangan Umum Babak II mengenai 6 Ran cangan Undang-undang Ketentaraan ( P. 2, 3, 5, 19, 20, 21/1953). Ketua: Mr A. M. Tambunan dan Aruji Kartawinata. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Mr Wilopo, Perdana Menteri Menteri Pertahanan ad interim. Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. Mohamad Syafei, 5. M. A. Pellaupessy, 6. Mr Teuku Mohd Hasan, 7. Ardi winangun, 8. R. A. A. Suyadi, 9. M. Gondosuwandito, 10. Ngerajai Meliala, 11. Raden Hanan, 12. Bustan Urip, 13. Sulaiman Dzen, 14. Mr Cung Tin Yan, 15. Abubakar, 16. Mohamad Saad, 17. A. Jelani, 18. Abubakar Ariadi ningrat, 19. Mokhran bin Haji Ali, 20. Helmuth Kunum, 21. A. A. Rivai, 22. Mr Burhanuddin, 23. Mohd Yamani, 24. A. R. Jokoprawiro, 25. A. B. Mohd Yusuf, 26. Mr Assa'at, 27. S. M. Abidin, 28. Zainul Arifin, 29. Asraruddin, 30. Zainul Baharuddin, 31. A. R. Baswedan, 32. Bebasa Daeng Lalo, 33. Mr Burhanuddin Harahap, 34. Jaetun Dirjowiyoto, 35. Mr Jody Gondokusumo, 36. Joko Sujono, 37. Juir Mohamad, 38. S. Hadikusumo, 39. R. Hindrosudarmo, 40. Hutomo Supardan, 41. Krissubanu, 42. Maizir Achmaddyn's, 43. S. Utaryo Purwosugito, 44. Sabilal Rasyad, 45. I G. G. Rakâ, 46. Rangkayo Rasuna Said, 47. S. Sarjono, 48. Sidik Joyosukarto, 49. Johan 1067 (468/B) 32 === [PDF page 506] === (Anggota yang hadir.) Syahruzah, 50. Sudiyono Joyoprayitno, 51. Suharjo, 52. R. Sumarto, 53. Sumartoyo, 54. Nyonya Sunaryo Mangunpus pito, 55. Cugito, 56. Nyonya Susilowati, 57. Y.D. Syaranamual, 58. Mr Tan Po Goan, 59. R. Sunjoto, 60. Ki Bagus Hadikusumo, 61. Moch Nur el Ibrahimy, 62. Saleh Umar, 63. Manai Sophiaan, 64. Peris Pardede, 65. Nyonya Mudik dio, 66. Subadio Sastrosatomo, 67. Nona Suwarti, 68. Ir Sakirman, 69. Mr A. M. Tambunan, 70. Maruto Nitimihar jo, 71. I. Y. Kasimo, 72. Aruji Kartawinata, 73. Rh. Kusnan, 74. Ahem Erningpraja, 75. Moh. Taukhid, 76. Mr Moh. Daliyono, 77. Siauw Giok Chan, 78. Drs Yap Cwan Bing, 79. Mr Hamid Algadrie, 80. Gusti A. Muis, 81. I. R. Lobo, 82. M. Yunan Nasution, 83. K. H. Cikwan, 84. Abdullah Yusuf, 85. Sarwono S. Sutarjo, 86. Amelz. 87. Sutan Said Ali, 88. H. Sirajuddin Abbas, 89. Basri, 90. M. Padang, 91. O. Rondonuwu, 92. Mr Iwa Kusuma sumantri, 93. Mr Muhd Yamin, 94. Nyonya Sunaryati Sukemi, 95. Mustapha, 96. T. Olii, 97. I B. P. Manuaba, 98. A. C. Manoppo, 99. B. Sahetapy Engel, 100. Andi Gappa, 101. Sonda Daeng Mattayang, 102. Nyonya A. Waroh, 103. A. D. Andilolo, 104. E. Yamco, 105. F. A. P. Pitoi, 106. E. U. Pupella, 107. G. E. Dauhan, 108. Ds A. Rotti, 109. Mr Teng Cin Leng, 110. Mr Indra Kasuma, 111. Dr R. Ateng Kartanaharja, 112. Dr Drajat Partoatmojo. 113. R. Jaswadi Suprapto, 114. Arso Sosroatmojo, 115. R. T. Suryaningprojo, 116. R. S. Pranoto, 117. Said Bahreisy, 118. Ir Tan Bun Aan, 119. M. Sudarnadi, 120. R. Saroso Harsono, 121. Y. Langkai, 122. Haji Farid Alwi Isa, 123. Mr Coa Sie Hwie, 124. R. Kaharkusmen Sosrodanukusumo, 125. R. Bagioadi Mancanegara, 126. Moh. Mahfud, 127. Mas Moh. Zainal Alim, 128. Moh. Ersat Trunojoyo, 129. Philemon Sinaga, 130. Nerus Ginting Suka, 131. O.K. Ramli, 132. Moh. Nuh ( Sumatera Timur ), 133. R. Mokhd Saddak, 134. K. H. Achmad Azhari, 135. Muhd Nuh ( Sumatera Selatan ), 136. Muhamad Hasan, 137. R. Slamet Tirtosubroto, 138. R. Emor Jayadinata. 139. Ibnutaji Prawirosudirjo, 140. Dr Endon, 141. A. Rondonuwu, 142. Haji Moch. Ilyas, 143. R. M. Hidayat Prawirodiprojo, 144. R. Sugih Cokrosumarto, 145. R. S 1068 === [PDF page 507] === (Anggota yang hadir, Ketua, Sekertaris.) Adhisukmo, 146. A. M. Yusuf Rasyidi, 147: Abdul Samad, 148. Abdullah Aidit, 149. K. A. Johar, 150. Ade Mohd Johan, 151. Dr Mas Sudarso, 152. F. C. Palaunsuka, 153. Cun Lin Seng, 154. E. Kunum Kusumoyudo, 155. Dr D. S. Diapari, 156. Hasan Basri, 157. Idham Chalid, 158. Mr Andi Zainal Abidin, 159. Gusti Johan, 160. I. A. Muis, 161. Rasyid Sutan Raja Emas, 162. Moh. Yatim Yakin, 163. Ibrahim Sedar, 164. G. R. Schmitz, 165. Y. P. Snel, 166. Y. B. A. F. Mayor Polak, 167. W. M. Nieuwenhuysen, 168. A. A. Achsien, 169. Moch. Isa Anshary, 170. R. Jerman Prawirawinata, 171. Mr Sunario, 172. R. Suparno, 173. Musirin Sosrosubroto, 174. Pandu Kartawiguna, 175. R. Anwar Cokroaminoto, 176. Nawawi, 177. R. H. Sutarto Hadisudibyo, 178. Kadmirah Karnadijaya, 179. Sumardi, 180. Achmad Sumadi, 181. Wardi Kusna talistra. 182. Emon Bratadiwijaya, 183. Jaman Sujana prawira, 187. R. Abdurakhman Wangsadikarta, 185. Ábul hayat, 186. Sidik Kartapati, 187. R. Cyrillus Kersanegara. Ketua: Saudara-saudara, rapat kita mulai. Jumlah anggota yang hadir adalah 125. Lebih dahulu kita mendengar pengumuman dari Seker tariat Dewan Perwakilan Rakyat. Sekertaris: Saudara-saudara, hanya ada sedikit peng umuman, ialah berhubung dengan acara rapat pleno ter tutup pada hari Senin tanggal 23 Pebruari yang akan datang, maka usul-usul perubahan acara dapat disampaikan kepada Sekertariat sampai dengan hari Sabtu yang akan datang. Sekian. Ketua: Saudara -saudara, acara kita pada hari ini ialah pemandangan umum babak kedua mengenai 6 Rancangan Undang-undang Pertahanan. Yang akan berbicara dalam babak kedua ini ialah Saudara saudara: Zainul Arifin, Sarwono S. Sutarjo, Jerman Prawirawinata, Ibrahim Sedar, Sudiyono Joyoprayitno, Rangkayo Rasuna Said, Zainul Baharuddin dan Manai Sophiaan. Saya persilakan Saudara Zainul Arifin. 1069 === [PDF page 508] === Zainul Arifin: Saudara Ketua, jawaban Pemerintah kali ini tercantum didalamnya suatu pendapat tentang apa yang dinamakan Undang -undang Pokok Pertahanan. Untuk mengetahui dengan tegas apa yang dikehendaki agar tidak terus-menerus terjadi pertukaran pikiran yang bersimpang siur, rupanya Pemerintah ingin mencari persesuaian faham dengan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat menge nai pengertian Undang -undang Pokok Pertahanan itu. Keinginan Pemerintah itu saya sambut dengan rasa gem bira, asal saja hendaknya didalam mencari persesuaian faham itu benar-benar dari kedua belah fihak ada kemauan yang sungguh-sungguh, sehingga terdapat suatu cara saling memberi dan menerima. Dalam hal ini agar tidak terjadi terus-menerus pertukar an pikiran yang tidak kunjung habis, maka baiklah kiranya jika saya tidak mempersoalkan istilah pokok" ataupun istilah lainnya, karena jika kita memasuki pertukaran pikir an tentang istilah ini saya khawatir akan timbul suatu soal istilah tentang induk ayam dan telur ayam yang menimbulkan pertanyaan manakah diantara keduanya itu lebih dahulu terwujud didunia ini? Seorang mungkin mengatakan induk ayam lebih dahulu, sedang seorang lagi akan mengatakan harus telur ayam lebih dahulu. Pertukaran pikiran semacam ini tentunya akan tidak habis-habisnya dan tidak tentu pula ujung dan pangkalnya. Saudara Ketua, dari pembicaraan- pembicaraan para ang gota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemandangan umum babak pertama, Pemerintah telah menarik kesimpulan bahwa ada tiga macam tafsiran mengenai maksud Undang -undang Pokok Pertahanan, yaitu: pertama: Undang -undang Pokok Pertahanan meng atur semua materi mengenai pertahanan seperti tersebut dalam pasal-pasal yang ber sangkutan dalam Undang -undang Dasar Sementara; dari undang-undang ini kemu dian dikeluarkan undang-undang lainnya sebagai "" uitvluisel"; 1070 === [PDF page 509] === (Zainul Arifin.) kedua: Undang -undang Pokok Pertahanan mengatur tujuan, tugas dan susunan Angkatan Perang seperti dimaksud dalam pasal 125 Undang undang Dasar Sementara, karena materi ini dianggap sebagai yang terpenting dalam per undang-udangan pertahanan; ketiga: Undang -undang Pokok Pertahanan mengatur bukan hanya susunan Angkatan Perang saja, melainkan juga soal-soal lainnya yang ber sangkut-paut dengan politik pertahanan, yaitu susunan pertahanan negara umumnya, demikian tafsiran Pemerintah. Saudara Ketua, bagi saya jika boleh dengan secara merdeka menarik kesimpulan dari tiga tafsiran Pemerintah itu, hanya satu saja untuk ketiganya, atau tiga untuk satu. Apa sebabnya saya katakan demikian, ialah menurut pasal pasal yang disebut dalam Undang-undang Dasar Sementara terutama pasal 124, yang berbunyi: „ Undang-undang mene tapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik In donesia dan membela daerahnya. Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewajiban itu. dan menentukan pengecualiannya ". Undang-undang sebagai yang dimaksudkan oleh Undang undang Dasar Sementara pasal 124 ini hingga sekarang belum ada. Undang -undang Dasar Sementara itu menetap kan supaya ada satu undang-undang yang mengatur segala hak dan kewajiban warga-negara mempertahankan ke merdekaan negaranya. Selama undang-undang semacam itu belum ada, maka Saudara Ketua, didalam kalangan masa rakat akan timbul suatu pertanyaan yaitu: Bagaimanakah benar nya hak dan kewajiban warga-negara itu mempertahankan kemerdekaan negaranya? Dengan membentuk Angkatan Perangkah? Ataukah membuat semacam gerombolan sebagai apa sering kita namakan gerombolan pengacau itu? Sebab menurut hemat dan paham kita, membentuk Ang katan Perang adalah jalan paling sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar Sementara itu, tetapi ini kata saya. Kata gerombolan cara yang mereka lakukan itulah cara 1071 === [PDF page 510] === (Zainul Arifin.) yang paling benar menurut hemat dan paham mereka ber dasar pada Undang -undang Dasar Sementara itu juga. Jika hal diatas ini saya kemukakan bukanlah berarti, bahwa dengan ini saya ingin membela pendirian mereka yang mem bentuk gerombolan - gerombolan itu, itu sama sekali tidak, Saudara Ketua. Tetapi saya kemukakan hal ini ialah semata mata menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah, selama undang-undang sebagai yang dimaksud oleh Undang undang Dasar Sementara pasal 124 itu belum ada, maka tiap-tiap warga- negara akan merdeka menafsirkan Undang undang Dasar Sementara itu menurut pahamnya sendiri sendiri. Untuk menghindarkan hal yang semacam itu yang dewasa ini masih banyak didalam negara kita yang baru merdeka ini - maka sekali lagi saya mengajak Pemerintah, marilah kita bersama -sama menghilangkan dan membendung paham-paham yang keliru itu yang sudah timbul banyak sekali dalam kalangan masarakat dinegara kita dengan membuat satu undang-undang pokok yang sesuai dengan bunyi pasal 124 Undang -undang Dasar Sementara itu. Apa kah itu akan dinamakan Undang-undang Pokok Pertahanan ataukah yang lazim disebut dengan bahasa asing defensiewet; baiklah soal memberi nama ini tidak kita pertengkarkan. Saudara Ketua, jika sekarang saya meningkat pada pasal 125 Undang -undang Dasar Sementara yang bunyinya: 1. Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melin dungi kepentingan -kepentingan Negara Republik Indo nesia. Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka yang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka yang wajib masuk Angkatan Perang. 2. Undang -undang mengatur segala sesuatu mengenai Ang katan Perang Tetap dan wajib-militer. Saudara Ketua, dalam kalimat-kalimat Undang-undang Dasar Sementara pasal 125 diatas tadi dikatakan Angkatan Perang, tetapi sekarang timbul pertanyaan pada diri saya sendiri bagaimanakah dan apakah yang dinamakan Ang katan Perang itu? Apakah sebagai sekarang ini dinegara kita, bahwa Ang katan Perang tersusun dari tiga angkatan, yakni Angkatan 1072 === [PDF page 511] === Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara? Dan bagai mana pula kedudukan organisasi dan badan perjuangan bersenjata diluar Angkatan Perang itu? Bolehkah diadakan atau tidak? Dan dapatkah Angkatan Perang dalam hal ini Angkatan Darat sebagai sekarang ini mengadakan saja sebuah organi sasi bersenjata yang terdiri dari rakyat biasa seperti apa yang dinamakan Pagar Desa? Apakah ini yang dinamakan perta hanan rakyat semesta? Jika ini yang dinamakan pertahanan rakyat semesta itu, bagaimana pula kedudukan Angkatan Perang dan pertahanan rakyat semesta itu dalam pertahanan negara umumnya? Apakah Angkatan Perang akan berada sebagai badan diatas pertahanan rakyat ataukah_pertahanan rakyat itu berdiri sejajar dengan Angkatan Perang dan kedua-duanya langsung dibawah pimpinan Pemerintah? Apakah Angkatan Perang saja yang langsung dibawah pimpinan Pemerintah, sedangkan pertahanan rakyat berada dibawah pimpinan Angkatan Perang? Dapatkah Angkatan Perang kita itu untuk menjalankan tugas yang diserahkan kepadanya dengan begitu saja dapat dipakai untuk memobilisir rakyat, sebagai sekarang saya katakan saja satu dari pada yang banyak itu umpama-umpama, yaitu disalah satu daerah Angkatan Perang memobilisir dengan secara halus Ulama-ulama Islam, sedang Ulama-ulama dari golongan agama lain tidak? Atas dasar apakah ini dibuat oleh Angkatan Perang? Kesemuanya, Saudara Ketua, persoalan-persoalan yang disebutkan diatas tadi belum didapat penjelasannya dalam Undang- undang Dasar Sementara pasal 125 itu. Saudara Ketua, soal pimpinan dalam mengatur pertahanan pada umumnya belum juga terjawab dengan begitu saja oleh Undang-undang Dasar Sementara kita yang ada seka rang ini. Apakah pimpinan pertahanan itu diserahkan saja kepada Kementerian Pertahanan dan didalam keadaan perang Angkatan Perang berada dibawah pimpinan seorang Pang lima Besar? Hal inipun sangat perlu dengan secara tegas diatur dalam Undang -undang Pokok Pertahanan itu. Apalagi jika kita melihat geografis dari negara kita yang terdiri dari pulau demi pulau, jika umpamanya kita berada dalam 1073 === [PDF page 512] === keadaan perang melawan suatu kekuasaan besar, kemungkinan kita akan berada dalam keadaan terpisah-pisah menurut pulau demi pulau itu. Jika demikian keadaannya, maka timbullah persoalan siapakah yang harus memegang pimpinan pertahanan didaerah itu? Angkatan Perangkah atau pimpinan pertahanan itu harus berada ditangan seorang pejabat sipil? Dan bagaimanakah pula persoalan ekonomi yang akan dipakai sebagai biaya dalam daerah yang telah kita berikan sifat otonomi itu? Jika prinsip daerah ini kita terima, maka harus pula dari sekarang kita persiapkan dari daerah langsung kepusat. Apakah yang akan kita perbuat dipusat, Dewan Pertahanan Negarakah, atau Dewan Pertahanan sebagai yang dibentuk oleh Pemerintahkah ataukah Pemerintah boleh membuat Dewan Pertahanan Negara itu dengan Peraturan Pemerintah saja ataukah yang lainnya? Dan siapa-siapa yang harus duduk dalam Dewan Pertahanan Negara itu? Dan bagaimanakah pula kedudukan Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyatnya? Menurut hemat saya, Saudara Ketua, kesemuanya inilah yang harus kita cantumkan dan persoalan-persoalan inilah yang harus kita pecahkan didalam merancangkan Undang undang Pokok Pertahanan itu. Adapun keempat undang undang yang dimajukan oleh Pemerintah sekarang ini hanya mengenai ranting -rantingnya belaka. Saya katakan demikian, sebagaimana Saudara Ketua tentunya juga sepaham dengan saya, bahwa didalam keempat rancangan undang- undang yang kita rembuk sekarang ini, hanya dipersoalkan tentang hak dan kewajiban anggota Angkatan Perang belaka, bukan anggota masarakat. Sedang persoalan Angkatan Perang itu sendiri masih menjadi pertanyaan orang banyak, apakah Angkatan Perang itu berupa Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Angkatan Udara ataukah lainnya? Didalam keempat rancangan undang -undang ini sama sekali tidak diatur hak dan kewajiban warga-negara seluruhnya dalam memper tahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Saudara Ketua, disamping segala sesuatu yang telah saya kemukakan diatas tadi, maka izinkanlah kiranya saya menya takan pendapat pula tentang persoalan perundang -undangan 1074 === [PDF page 513] === (Zainul Arifin.) Menurut hemat saya, mau tidak mau harus kita akui timbul nya dan sulitnya penyelesaian yang kita perdapat dalam soal memperbaiki keamanan dinegara kita ini - apakah gang guan keamanan itu ditimbulkan oleh gerombolan pengacau yang ber-idiologi ataukah pengacauan itu ditimbulkan oleh sesuatu gerombolan penjahat biasa saja - sedikit-banyak hal itu adalah karena persoalan yang ditimbulkan oleh per undang-undangan dinegara kita yang berjalan sangat lambat sekali. Undang -undang dinegara kita ini masih sebagian besar campur-aduk. Ada undang -undang dari Republik Indo nesia yang dahulu berpusat di Jokya, ada undang - undang dari Negara Indonesia Timur dan sebagian besar masih saja kita menjalankan undang-undang yang berasal dari pemerintah kolonial Belanda dahulu. Terus terang harus saya katakan disini dari bermacam undang -undang itu, maka kadang -kadang nampak dan terasa pada kita bahwa satu dan lain undang-undang itu ada yang bertentangan dan ada pula undang -undang yang baru kita buat sedang undang-undang yang lama yang sama materinya dari salah satu negara bagian dahulu itu, belum dicabut dan dihapuskan. Maka dengan sendirinya pada suatu waktu kita apalagi dalam hal ini rakyat biasa akan menjadi bingung menghadapi bermacam-macam undang-undang itu. Oleh karena itu, dalam perundang -undangan Angkatan Perang atau pertahanan dewasa ini, Saudara Ketua, saya mengharap dengan sungguh hati, supaya Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sudi memperhatikan keadaan yang saya kemukakan tadi dan marilah dengan secara teliti dan serius kita membuat sebuah Undang-undang Pokok Per tahanan yang sebaik- baiknya. Saudara Ketua, didalam pemandangan umum saya babak pertama ada saya kemukakan kepada Pemerintah suatu per tanyaan tentang pembentukan satu Panitia Negara yang baru untuk membuat dan memecahkan persoalan yang ditimbulkan oleh Undang-undang Pokok Pertahanan itu. Pertanyaan saya itu dijawab oleh Pemerintah, bahwa Pemerintah tidak keberatan untuk membentuk panitia itu dan memberikan waktu yang tertentu untuk panitia itu dalam menyelesaikan peker jaannya dengan tugas yang diberikan kepada panitia itu 1075 === [PDF page 514] === (Zainul Arifin, Sarwono S. Sutarjo. ) membuat Undang -undang Pokok Pertahanan menurut tal siran nomor tiga dari Pemerintah. Saudara Ketua, jika yang dimaksud dan dipegang teguh oleh Pemerintah bahwa panitia itu hanya akan bekerja dengan tugas yang disebutkan oleh Pemerintah dalam tafsiran yang nomor tiga itu, maka, Saudara Ketua, fraksi Nahdlatul Ulama tidak dapat menyetujui pembentukan dan tugas yang akan diberikan kepada panitia itu. Tetapi, Saudara Ketua, jika umpamanya Pemerintah ber sedia mundur setapak, yakni menggabung ketiga tafsiran Pemerintah menjadi satu tafsiran dan tugas inilah yang diserahkan kepada panitia itu harus menyelesaikan peker jaannya dalam waktu yang secepat mungkin dan ditetapkan, maka fraksi Nahdlatul Ulama akan mempertimbangkan sekali lagi saran -saran ini. Saudara Ketua, sekali lagi saya katakan disini bahwa fraksi saya dengan segala kesungguhan hati yang sesuai dengan rasa tanggung-jawabnya dan sesuai pula dengan keyakinan yang dianutnya akan memberikan segala apa yang ada padanya kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melaksa nakan tugasnya yang berat ini terutama dalam Undang undang Pokok Pertahanan dan penyelesaian keamanan di Negara kita pada umumnya. Sekianlah, Saudara Ketua, fraksi Nahdlatul Ulama menunggu jawaban lagi dari Pemerintah. Terima kasih. Sarwono S. Sutarjo: Saudara Ketua yang terhormat, pada pemandangan umum babak kedua ini fraksi Partai Komunis Indonesia tidak mengemukakan uraian panjang- lebar. Tetapi kalau demikian halnya, bukanlah berarti bahwa fraksi Partai Komunis Indonesia sudah puas atas jawaban yang diberikan oleh Pemerintah itu. Memang kepuasan itu sukar diperoleh pada waktu ini, tetapi fraksi Partai Komunis Indonesia ber usaha untuk senantiasa menempatkan dirinya pada kemungkin an-kemungkinan dimana dapat dicapai suatu dasar kerja sama untuk mencapai maksud yang luhur ( Seorang anggota: Cocok bung! ) ...... Saudara Ketua, jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak pertama para anggota Parlemen tentang 6 1076 === [PDF page 515] === (Sarwono S. Sutarjo. ) rancangan undang -undang ketentaraan, setelah kami pela jari ada mengandung beberapa hal yang menurut gambaran kami telah dapat agak menjernihkan barang sesuatu yang keruh dan agak menyelesaikan barang sesuatu yang agak kusut mengenai beberapa perselisihan pendapat diantara Parlemen dan Pemerintah tentang masalah perundang- un dangan pertahanan dan ketentaraan. Dari jawaban Peme rintah itu dapat ditarik oleh kami 2 kesimpulan sebagai pendapat Pemerintah, yakni: 1. Bahwa Pemerintah dapat menyetujui tuntutan sebaha gian besar dari para anggota Parlemen untuk segera diada kannya suatu Undang -undang Pokok Pertahanan Negara dan untuk itu dapat pula menyetujui dibentuknya suatu pani tia kerja negara yang baru, yang anggota- anggotanya terdiri dari wakil-wakil Pemerintah dan wakil-wakil Dewan Per wakilan Rakyat. 2. Bahwa dengan persetujuannya tentang soal pertama itu, Saudara Ketua, Pemerintah masih tetap memandang urgensinya penyelesaian 4 rancangan undang -undang keten taraan yang sedang dihadapi ini dengan tiada menunggu sampai adanya lebih dulu Undang -undang Pokok Pertahanan. Saudara Ketua, jikalau kami dapat berpegang pada maksud dan kemauan yang baik dari Pemerintah ini, maka rasanya tidak begitu banyaklah lagi kesulitan yang sama kita hadapi mengenai soal ini, tinggal hanya lagi perlu diusahakan persesuaian pendapat mengenai beberapa hal untuk memper mudah pelaksanaan dari pada maksud -maksud dan kehendak kehendak yang baik itu. Dalam hubungan ini, Saudara Ketua, kami mengemukakan suatu persoalan, apa -apa yang harus seyogiyanya diselesaikan lebih dahulu. Dimana sekarang ini kita masih menghadapi 2 rancangan undang-undang untuk mengesahkan 2 undang undang darurat, maka baiklah hal itu kita selesaikan lebih dulu. Hal ini untuk menghilangkan keberatan beberapa anggota dari segi procedure perundang -undangan dan juga dari segi psykhologis politis, bila nanti datang waktunya membicarakan 4 rancangan undang-undang ketentaraan pasal demi sepasal. 1077 === [PDF page 516] === (Sarwono S. Sutarjo.) Soal lain, Saudara Ketua, yang menjadi faktor penting untuk mendatangkan perasaan lega didada banyak anggota anggota - juga diantaranya termasuk kami - sehingga dapat dengan hati tenteram nanti menyelesaikan 4 rancangan undang-undang ini, ialah penyelesaian lebih dulu hal- hal di sekitar peristiwa 17 Oktober, terutama atas Angkatan Perang itu sendiri, atas beberapa orang-orang dari pada pimpinan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang itu sendiri, hal mana, Saudara Ketua, oleh semua pihak dianggap, bahwa sikap Pemerintah dalam hubungan itu kurang tegas dan tindakannya terlalu,,nguler kambang ". Seperti diketahui, telah banyak diucapkan kekhawatiran-kekhawatiran oleh para anggota tentang pelaksanaan keempat rancangan undang undang ketentaraan ini, jikalau telah diterima oleh Parlemen. Kekhawatiran-kekhawatiran itu digambarkan umpamanya didalam persoalan dimana harus diadakan nanti rasionalisasi, juga kekhawatiran bahwa rasionalisasi itu akan bersifat massa-onstlag, willekeur, pengangkatan, penaikan, penurunan pangkat yang subyektif dan lain-lain sebagainya, yaitu banyak lah sudah dimasa yang lalu kekhawatiran- kekhawatiran dari para anggota-anggota yang telah dikemukakannya itu, hal mana bukan tidak beralasan. Adapun kekhawatiran itu menurut pendapat kami didasar kan, karena masih adanya anggota-anggota pimpinan Kemen terian Pertahanan dan Angkatan Perang yang diwaktu yang lalu didalam melakukan tugas kewajibannya kelihatan seolah-olah berlaku tidak adil dan tidak jujur, dan pada terjadinya peristiwa 17 Oktober itu, ternyata telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menyinggung dan merugikan Ne gara. Maka selama mereka itu masih ada dan berkuasa, jadi selama soal peristiwa 17 Oktober itu belum diselesaikan dengan adil, bijaksana, tapi tepat dan cepat, selama itu pula kekhawatiran- kekhawatiran itu belum dapat dihilang kan atau dikurangi, apalagi jika diingat, bahwa maksud semua undang-undang baik, yang dalam pelaksanaan prak teknya, jika yang menjalankannya tidak berhati bersih dan berkemauan baik pula, akan menimbulkan kekecewaan disana-sini dan menimbulkan pelbagai ekses sehingga kuranglah manfaatnya undang-undang yang begitu baik itu. 1078 === [PDF page 517] === (Sarwono S. Sutarjo.) Mengingat hal itu, Saudara Ketua, patutlah rasanya saya desak disini Pemerintah sekali lagi, supaya berikhtiar dengan kegiatan yang berlipat ganda dari masa yang sudah, untuk segera menyelesaikan peristiwa 17 Oktober. Dan jika ini mendapat perhatian dari Pemerintah, niscayalah akan lebih lancar dan lebih mudah terlaksananya cita-cita kita semuanya dalam menuju kearah menyempurnakan pembangunan Angkatan Perang dan memperkokoh pertahanan negara. Saudara Ketua, tentang Undang -undang Pokok Pertahanan, untuk sedikit-banyak membicarakan dalam hal ini memanglah yang kami maksudkan ialah suatu undang -undang yang memuat politik pertahanan dan susunan pertahanan negara pada umumnya. Jadi bukanlah yang kami maksud, supaya semua materi mengenai pertahanan dan Angkatan Perang dimuat dalam undang-undang pokok ini, melainkan pokok yang terpenting saja diantara pasal-pasal yang bersangkutan dalam Undang- undang Dasar Sementara. Jadi menurut pen dapat kami, politik pertahanan dan susunan pertahanan negara umumnya itulah pokok-pokok soal yang terpenting. Inilah kelak yang dapat dijadikan pegangan bagi seluruh rakyat, bagi semua warga-negara yang hendak menjadi anggota Angkatan Perang dan bagi semua orang yang hendak menyumbangkan seluruh jiwa dan raganya bagi pembelaan kemerdekaan dan kedaulatan negara dan rakyatnya dan bagi keselamatan tanah airnya. Dari undang-undang pokok ini semua orang dapat dengan jelas memahami, apa perlunya ia turut dalam pertahanan negara, untuk apa dan siapa ia harus berjuang mati-matian dan dengan fihak mana ia harus berjuang untuk membela kepentingannya dan kepentingan bangsanya. Tentang bagaimana dan apa-apa tugasnya serta apa-apa haknya, itu dapat ditentukan dan diatur dalam lain lain undang-undang mengenai pertahanan dan ketentaraan. Demikianlah kira-kira gambaran kami tentang Undang undang Pokok Pertahanan Negara. Kiranya dengan ini terdapat kesan bagi Pemerintah, bahwa kami telah berusaha untuk menyesuaikan pendapat kami dengan pendapat Pemerintah. Saudara Ketua, sebagai penutup kami harap supaya me mang niat yang baik ini jangan dipertangguhkan lagi oleh 1079 === [PDF page 518] === (Sarwono S. Sutarjo, R. Jerman Prawirawinata. ) Pemerintah, diantaranya persetujuan Pemerintah untuk membentuk suatu panitia kerja Negara yang baru dengan sistim bekerja baru, dengan udara baru dan dengan kemauan baik yang baru. Saudara Ketua, inilah dulu yang kami kemukakan dalam pemandangan umum babak kedua ini, dan pada waktunya nanti kami akan memasuki materie dari pada 4 rancangan undang-undang ketentaraan yang nanti akan dibicarakan. Jadi pemandangan umum sementara sekian, Saudara Ketua, terima kasih. Ketua: Saya persilakan Saudara Jerman Prawirawinata. R. Jerman Prawirawinata: Saudara Ketua, setelah saya membaca jawaban Pemerintah, saya merasa gembira. Tetapi kegembiraan saya itu, Saudara Ketua, ialah baik yang me ngenai hal-hal yang saya kemukakan maupun hal-hal yang mengenai seluruh rancangan undang-undang. Saya gembira karena Pemerintah telah menunjukkan pengertian baik dan pula menunjukkan keinginan untuk mencukupi keinginan keinginan dari pada Dewan Perwakilan Rakyat. Maka pengertian kami, bahwa keinginan-keinginan itu bukanlah berarti kesanggupan, mengenai hal ini nanti akan saya kupas pada akhir pembicaraan saya. Terlebih dahulu saya ucapkan sambutan saya atas jawaban Pemerintah yang mengenai hal-hal yang telah saya kemukakan dahulu. Pertama-tama mengenai rancangan undang -undang ten tang perlakuan terhadap anggota-anggota Angkatan Perang yang diberhentikan: Atas peringatan saya supaya rancangan undang - undang yang dimaksud, jangan dimaksudkan sebagai rasionalisasi dan atas anjuran saya supaya pemberhentian-pemberhentian melalui screening commissie dan pula berkenaan dengan criteria memperhatikan soal karakter dan jiwa, bukan semata-mata syarat tehnis, Pemerintah telah berkata: Sudah barang tentu Pemerintah juga menjalankan rasionalisasi dalam arti memperbaiki organisasi, supaya menjadi se 1080 === [PDF page 519] === (R. Jerman Prawirawinata. ) efficiënt- efficiëntnya dan mengikhtiarkan supaya lambat- laun Angkatan Perang kita terdiri dari anggota-anggota yang menurut physiek, bakat dan jiwanya benar-benar pada tempatnya menjalankan tugas ketentaraan. Atas jawaban Pemerintah ini saya merasa gembira. Saya, Saudara Ketua, sabagai muslim yang senantiasa hidup dalam alam filsafah keyakinan, karena mengerti dan yakin bahwa percaya itu adalah suatu nilai hidup yang menghidupkan bagi ummat manusia, maka, Saudara Ketua, saya percaya, bahwa Pemerintah akan bekerja sungguh- sungguh dalam mencukupi kata-katanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Mencukupi kata-kata atau janji dan menunaikan amanatnya dengan sebaik-baiknya, adalah hal-hal yang diridlai oleh Allah Subhanahu Wata'ala. Saudara Ketua, pada permulaan saya berkata: soal yang saya maksud terakhir ini yakni yang berkenaan dengan keinginan itu, bukanlah berarti kesanggupan, saya akan kupas pada akhir pembicaraan saya. Soal yang saya maksud ini, Saudara Ketua, ialah soal yang berkenaan dengan Undang undang Pokok Pertahanan. Dalam pemandangan umum babak I saya telah berkata, Saudara Ketua, bahwa mengenai Undang-undang Pokok Pertahanan ini nampak pada kami, bahwa paham Pemerintah dan paham Dewan Perwakilan Rakyat belum sesuai. Maka karena itu untuk dapat mencapai persesuaian paham itu sebaik-baiknya, disini kami ingin mengemukakan pertanyaan kepada Pemerintah:,,Dapatkah kiranya Pemerintah mem bentuk suatu panitia kerja yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni untuk melancarkan pembicaraan-pembicaraan berke naan dengan Undang -undang Pokok Pertahanan ini? Kami mengharapkan sebenarnya terlebih dahulu adanya Undang undang Pokok Pertahanan, tetapi karena kami dapat mema hami alam pikiran dari Pemerintah, maka kami dapat juga menyetujui rancangan undang - undang yang diajukan itu. Dalam hal ini kami mempunyai harapan -harapan dan minta dengan sangat supaya diperhatikan oleh Pemerintah. 1081 === [PDF page 520] === (R. Jerman Prawirawinata.) Jadi, Saudara Ketua, 3 perkara yang telah saya kemukakan: 1. Bahwa mengenai Undang -undang Pokok Perta hanan, antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum ada persesuaian paham. 2. Saya memberi sugesti kepada Pemerintah untuk membentuk sebuah panitia kerja yang anggota anggotanya terdiri dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melancarkan pembica raan-pembicaraan berkenaan dengan Undang undang Pokok Pertahanan itu. 3. Bahwa saya dapat menyetujui rancangan undang undang itu seluruhnya; sekalipun saya sebenarnya mengharapkan lebih dahulu akan adanya Undang undang Pokok Pertahanan. Saudara Ketua, tentang Undang-undang Pokok Pertahanan. Pertama-tama Pemerintah mengupas arti kata „ pokok" dari pada nama Undang -undang Pokok Pertahanan, kemudian Pemerintah memberikan tiga tafsiran dari pada maksud Undang-undang Pokok Pertahanan itu. Dengan perkataan lain, Undang -undang Pokok Pertahanan itu oleh Pemerintah dijadikan 3 rubriek atas dasar pem bicaraan-pembicaraan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah Pemerintah memberikan tafsiran yang 3 macam itu atas Undang-undang Pokok Pertahanan, maka Peme rintah berkata: ,,Apabila Dewan Perwakilan Rakyat memilih pan dangan yang ketiga ini, Pemerintah sanggup meneri manya juga, dengan pengertian, bahwa mengenai penentuan soal-soal mana yang perlu dimasukkan dan mana yang perlu diatur dalam undang -undang lain masih akan dipersoalkan lebih lanjut". Saudara Ketua, keinginan dari Pemerintah untuk mencu kupi kehendak Dewan Perwakilan Rakyat akan adanya Undang-undang Pokok Pertahanan memang ada, - hal ini sungguh saya hargai, Saudara Ketua, tetapi Pemerintah nampaknya tidak cukup kesanggupannya untuk mencukupi keinginan Dewan Perwakilan Rakyat. 1082 === [PDF page 521] === (R. Jerman Prawirawinata. ) Saya renungkan hal ini baik-baik, Saudara Ketua, dan saya berpendapat, bahwa: 1. Pemerintah telah telah menganalisa pembicaraan- pembica raan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sampai kepada tafsiran yang 3 macam itu. 2. Kemudian Pemerintah menyandarkan diri ( atau meng ikat diri ) dengan tafsiran-tafsirannya sendiri itu. 3. Kemudian Pemerintah mengadakan tafsiran ketiga, dan tafsiran inilah yang saya sambut. Dengan cara demikian, Saudara Ketua, Pemerintah mem buka perdebatan berkenaan dengan Undang -undang Pokok Pertahanan. Atas tafsirannya itu, Saudara Ketua, didalam pemandangan umum babak pertama, saya telah berkata bahwa mengenai Undang-undang Pokok Pertahanan ini nampak pada kami bahwa paham Pemerintah dan paham Dewan Perwakilan Rakyat itu belum sesuai. Saya ingin sekali akan adanya persesuaian paham antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berkenaan dengan Undang -undang Pokok Pertahanan ini, tetapi ber kenaan tafsiran Undang-undang Pokok Pertahanan ini, saya kira, Saudara Ketua, sebaiknya perdebatan itu dilakukan dalam panitia yang saya maksudkan. Saudara Ketua, andaikata Pemerintah menyanggupi akan adanya Undang -undang Pokok Pertahanan yang saya maksud kan dengan tafsiran pertama, panitia kerja yang saya mak sudkan itu, kiranya tidak perlu lagi dibentuk. Karena sebagai nampak diatas, belum ada ketegasan dari pihak Pemerintah, bahwa dengan belum adanya persesuaian paham tentang perumusan dari pada apa yang saya maksud dengan Undang undang Pokok Pertahanan, maka kami tetap beranggapan, bahwa panitia yang saya maksudkan itu perlu adanya, justeru, Saudara Ketua: 1. untuk mencapai persesuaian paham antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berkenaan arti Undang undang Pokok Pertahanan, 2. kemudiannya untuk merencanakan Undang-undang Pokok Pertahanan itu. 1083 (468/B) 33 === [PDF page 522] === (R. Jerman Prawirawinata, Ibrahim Sedar.) Panitia Negara yang saya maksudkan ini, Saudara Ketua, sebaiknya terdiri dari wakil-wakil Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Seksi Pertahanan sebagai perseorangan. Dan diharap supaya panitia itu didalam waktu yang redeliyk telah dapat menyampaikan hasil-hasil pekerjaannya kepada Pemerintah. Saudara Ketua, saya ingin bertanya kepada Pemerintah, dapatkah Pemerintah membentuk panitia yang saya maksud kan itu? Saya tutup pemandangan umum saya ini dengan ulangan kata-kata saya sendiri dalam pemandangan umum babak ke-l: ,,Kami sebenarnya mengharapkan lebih dahulu ada nya Undang-undang Pokok Pertahanan, tetapi karena kami dapat memahami alam pikiran dari pada Peme rintah, maka kami dapat juga menyetujui rancangan rancangan undang-undang yang dimajukan itu”. Sekian, Saudara Ketua, pembicaraan saya atas nama fraksi saya, yaitu fraksi Masyumi. Terima kasih. Ketua: Saya persilakan Saudara Ibrahim Sedar. Ibrahim Sedar: Saudara Ketua, dalam babak kedua ini saya tidak ingin memasuki pembicaraan tentang materie dari keenam rancangan undang-undang itu. Saya tidak ingin membicarakan keenam rancangan undang-undang itu, sebab, Saudara Ketua, jawaban Pemerintah yang telah di berikan pada tanggal 4 Pebruari yang lalu itu adalah terlalu samar-samar dan jauh dari pada lengkap. Sebetulnya saya tidak ingin berbicara lagi didalam babak kedua ini, akan tetapi berhubung dengan keterangan Peme rintah mengenai dua macam soal, maka saya terpaksa turut berbicara pada hari ini. Pertama, yang ingin saya bicarakan yaitu tentang Rancang an Undang-undang tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela. Didalam pasal 127 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara disebutkan seperti berikut: 1084 === [PDF page 523] === (Ibrahim Sedar.) ,,Opsir-opsir diangkat, dinaikkan dan diberhentikan oleh atau atas nama Presiden menurut peraturan peraturan yang ditetapkan dengan undang-undang ". Kalau kita tinjau Rancangan Undang-undang tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela yang terdiri atas 6 pasal, maka ternyata bahwa undang-undang ini sangat summier. Disini cuma diterangkan: yang dapat diterima menjadi anggota Angkatan Perang ini, ini, ini... habis! Tetapi apa yang tersebut didalam pasal 127 ayat 3 tersebut, yaitu tentang keangkatan opsir Angkatan Perang itu tidak ada sama sekali tertulis didalam Rancangan Undang -undang Penerimaan Anggota Angkatan Perang ini. Karena itu saya ingin mendengar keterangan dari Peme rintah, apakah Rancangan Undang-undang tentang Peneri maan Anggota Angkatan Perang Sukarela ini merupakan pelaksanaan dari pasal 127 ayat 3 Undang-undang Dasar? Karena itu pula, Saudara Ketua. Rancangan Undang undang tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang ini jauh dari pada lengkap. Maka saya berpendirian, lebih baik Pemerintah menarik kembali rancangan undang undang ini, dan memajukan rancangan undang-undang yang baru sesudah Undang-undang Pokok Pertahanan Ne gara selesai dibicarakan dan ditetapkan oleh Pemerintah dan Parlemen. Didalam babak I saya telah menyatakan bahwa saya tidak ingin menyetujui rancangan undang -undang ini, karena saya takut kalau-kalau Kementerian Pertahanan ataupun Staf Angkatan Perang: Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan sesuka hatinya sendiri memperla kukan keangkatan - keangkatan itu. Sebabnya, Saudara Ketua, sampai sekarang Pemerintah belum bekerja menurut anggaran belanja yang sudah di tetapkan bersama-sama dengan Parlemen. Oleh karena itu tiap-tiap pembesar dengan bebas dapat mengeluarkan uang ratusan juta rupiah menurut rencana dan keinginan sendiri, tidak berbatas oleh apa yang telah ditetapkan dengan undang undang. Kalau Rancangan Undang -undang tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang disetujui, maka selama tahun 1085 === [PDF page 524] === (Ibrahim Sedar.) 1953 ini pihak Kementerian Pertahanan dan Angkatan Pe rang dengan bebas dapat mengeluarkan uang ribuan juta rupiah, sebab seperti kita bisa ramalkan pembicaraan ten tang rancangan anggaran belanja tahun 1953 tidak akan selesai sebelum akhir tahun 1953. Soal yang kedua, yaitu tentang kedudukan hukum tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diber hentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas. Saudara Ketua, tentang pengembalian anggota Angkatan Perang kemasarakat juga dalam hal ini saya sangat curiga karena didalam pasal 3 ayat 3 dari Rancangan Undang undang tentang perlakuan terhadap Tentara Anggota Ang katan Perang yang diberhentikan dikatakan: ,,Pengembalian anggota Angkatan Perang kemasa rakat dengan jalan transmigrasi, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah". Jadi disini rupa-rupanya Pemerintah ingin mempunyai kekuasaan yang sebesar-besarnya_untuk mengatur sendiri pengembalian anggota Angkatan Perang kemasarakat. Pengalaman telah menunjukkan bahwa soal- soal pengem balian anggota Angkatan Perang kemasarakat itu bukan soal gampang. Apa lagi kalau soal itu diselenggarakan semata-mata oleh anggota-anggota Angkatan Perang sendiri. Sebabnya, Saudara Ketua, dalam hal ini ada 2 lapangan: Pertama anggota Angkatan Perang itu bekerja dikalangan ketentaraan dan kedua, dari kalangan ketentaraan akan dipindahkan kekalangan masarakat. Sebab itu saya berpendapat bahwa tidak mungkin pengem balian kemasarakat itu akan berhasil baik, jika diseleng garakan semata-mata oleh atau menurut rencana sendiri dari fihak Angkatan Perang. Saya menginginkan supaya pengembalian kemasarakat dari bekas anggota Angkatan Perang itu diselenggarakan oleh fihak ketentaraan bersama-sama dengan pembesar-pem besar sipil. Akan tetapi pasal 3 ayat 3 mengatakan: ,,Pengembalian kemasarkat itu dengan jalan trans migrasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah". 1086 === [PDF page 525] === (Ibrahim Sedar, Sudiyono Joyoprayitno. ) Seharusnya dalam rancangan undang -undang ini dimuatkan beberapa garis besar yang penting, bukan saja penting bagi anggota Angkatan Perang sendiri, tetapi juga penting bagi Pemerintahan sipil, supaya mengetahui bagaimana mereka akan mengurus pengembalian kemasarakat dengan jalan transmigrasi itu. Sebab itu saya anjurkan supaya Pemerintah suka kiranya memperbaiki atau menambah bunyi rancangan undang-undang ini dengan beberapa garis besar tentang cara pengembalian bekas anggota Angkatan Perang ke masarakat. Sekian. Ketua: Saya persilakan Saudara Sudiyono Joyoprayitno. Sudiyono Joyoprayitno: Saudara Ketua, Pemerintah da lam jawabannya atas pemandangan umum para anggota Dewan Perwakilan Rakyat tentang apa yang disebut Undang undang Pokok Pertahanan atau Undang -undang Pertahanan, terlebih dahulu menginginkan adanya persesuaian paham antara Pemerintah dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat tentang pengertian Undang -undang Pokok Perta hanan". ( Pimpinan rapat selanjutnya dipegang oleh Aruji Kar Dari pembicaraan-pembicaraan para anggota Dewan Per wakilan Rakyat, Pemerintah menarik 3 macam tafsiran ten tang Undang-undang Pokok Pertahanan, yakni: ,,1. Undang-undang Pokok Pertahanan mengatur semua materi mengenai pertahanan seperti yang tersebut dalam pasal-pasal yang bersangkutan da lam Undang-undang Dasar Sementara; dari un dang-undang ini kemudian dikeluarkan undang undang lainnya sebagai,,uitvluisel"; 2. Undang-undang Pokok Pertahanan mengatur tu juan tugas dan susunan Angkatan Perang seperti yang dimaksud dalam pasal 125 Undang-undang Dasar Sementara, karena materi ini dianggap sebagai yang terpenting dalam perundang -undang an pertahanan; 1087 === [PDF page 526] === (Sudiyono Joyoprayitno.) 3. Undang -undang Pokok Pertahanan mengatur bukan hanya susunan Angkatan Perang saja, me lainkan juga soal-soal lainnya yang bersangkut paut dengan politik pertahanan, yaitu susunan pertahanan negara umumnya". Terhadap pandangan yang ke-3 Pemerintah tidak mem punyai keberatan apa-apa. Saudara Ketua, Undang -undang Dasar Sementara pasal 124 menentukan, bahwa,,hak dan kewajiban warga -negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya ditentukan dengan undang-undang ". Undang-undang Dasar pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Ayat 1: Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas me lindungi kepentingan- kepentingan Negara Republik Indonesia. Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka yang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka yang wajib masuk Angkatan Perang. Ayat 2: Undang -undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang tetap dan wajib militer. Pasal 136. Ayat 1:,,Pemerintah memegang urusan pertahanan. Ayat 2:,,Undang -undang mengatur dasar- dasar susunan dan tugas alat perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan pertahanan pada umumnya. Saudara Ketua, disini teranglah bahwa Undang -undang Dasar Sementara mengandung tiga anasir, yang menjadi alasan bagi Pemerintah menyimpulkan pembicaraan-pembi caraan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam 3 tafsiran tentang maksud Undang -undang Pokok Pertahan an seperti tersebut diatas tadi. Undang-undang Dasar Sementara telah mengandung ketentuan-ketentuan: 1. Tentang tujuan pertahanan negara dan tugas Angkatan Perang. 2. Tentang bentuk dan susunan Angkatan Perang. 1088 === [PDF page 527] === (Sudiyono Joyoprayitno.) 3. Tentang soal-soal lain yang bersangkut-paut dengan politik pertahanan. Tugas dari pada Pemerintah dan Parlemen tinggal meru muskan 3 anasir itu kedalam satu undang-undang ialah yang kita namakan Undang-undang Pokok Pertahanan. Saya heran mengapa Pemerintah hanya mengambil satu dari pada 3 anasir yang tersebut dalam Undang-undang Dasar Sementara itu dan dijadikannya salah satu dari pada menaf sirkan maksud Undang-undang Pokok Pertahanan. Saudara Ketua, pasal 126 Undang -undang Dasar Semen tara ayat 1 menentukan bahwa „,Pemerintah memegang urus an pertahanan". Ini berarti bahwa Pemerintahlah yang menen tukan politik pertahanan negara. Politik pertahanan negara menentukan tujuan dari pada pertahanan negara. Tujuan dari pada pertahanan negara menentukan bentuk dan susun an serta tugas Angkatan Perang. Bentuk dan susunan serta tugas Angkatan Perang menentukan soal-soal lain yang ber sangkut-paut dengan politik pertahanan. Disini teranglah bahwa tiga anasir yang saya maksudkan diatas tadi tidak bisa dipisahkan satu sama lain dan merupa kan rangkaian sebab dan akibat. Garis besar dari pada pertahanan negara yang mengandung 3 anasir itu, harus dirumuskan dalam Undang -undang Pokok Pertahanan Ne gara. Saya sependapat dengan Pemerintah bahwa susunan Ang katan Perang dapat setiap waktu membutuhkan perubahan. Tetapi perubahan ini disebabkan oleh karena perubahan politik pertahanan negara. Politik pertahanan negara ber ubah karena politik umum terutama politik luar negeri ber ubah. Misalnya: pada waktu kita masih bermusuhan dengan Belanda, Angkatan Perang kita terdiri dari pemuda-pemuda patriot pembela proklamasi dan kemerdekaan negara. Sesudah kita mengadakan kompromi dengan Belanda, Ang katan Perang kita terdiri dari bekas-bekas Tentara Nasional Indonesia dan bekas Koninkliyk Nederlands Indiskh Leger serta Koninkliyke Marine. Pada waktu Angkatan Perang membela proklamasi dan kemerdekaan negara, tentara kita menjadi pelindung rakyat. Sesudah kita berkompromi dengan Belanda, Angkatan Perang 1089 === [PDF page 528] === (Sudiyono Joyoprayitno.) kita menjadi pelindung kepentingan modal besar asing dan menindas rakyat. Apakah yang harus saya katakan terhadap tindakan tentara sesudah persetujuan Konperensi Meja Bundar yang meng usir orang tani didaerah-daerah Kediri, Boyolali dan Sumatera Utara dari tanah milik perkebunan asing dengan kekerasan senjata, kalau itu tidak boleh saya sebut melindungi modal asing dan menindas rakyat? Apakah yang harus saya katakan, terhadap tindakan ten tara yang melarang kaum buruh dengan kekerasan untuk mengadakan aksi pemogokan terhadap perusahaan asing, kalau itu tidak boleh disebutkan melindungi modal besar asing dan menindas rakyat? Apakah namanya instruksi-instruksi Angkatan Perang yang mengakibatkan tindakan-tindakan tentara yang menye babkan terpisahnya tentara dengan rakyat, seperti yang dinyatakan oleh Presiden Sukarno dalam peresmiannya gedung Graha Wyata Yuda di Bandung, kalau itu tidak boleh saya katakan penindasan terhadap rakyat? Dalam jawabannya pada halaman 6 Pemerintah menga takan sebagai berikut: ,,Angkatan Perang sebagai alat kekuasaan negara bekerja untuk kepentingan negara sendiri tidak untuk kepentingan negara lain. Selanjutnya jika disana-sini terjadi perbuatan dari seseorang atau sekelompok anggota Angkatan Perang yang tidak pantas terhadap rakyat, peristiwa-peristiwa ini tidak boleh lantas di generalisir dengan menuduh, bahwa Angkatan Perang kita seluruhnya menindas rakyat". Seperti dikatakan oleh Saudara Sudiyono Joyoprayitno yang terhormat. Saudara Ketua, saya tidak generaliseren dan saya tidak menuduh bahwa Angkatan Perang kita seluruhnya menindas rakyat. Saya membentangkan secara obyectief dan jauh dari pada segala sentimen tugas dari pada Angkatan Perang, sesudah persetujuan Konperensi Meja Bundar yang me maksa mereka ialah Angkatan Perang menindas rakyat karena pembawaan tugasnya; jadi bukan karena watak watak Angkatan Perang, hanya karena pembawaan tugasnya yang sebagai alat kekuasaan negara harus menjamin ke 1090 === [PDF page 529] === (Sudiyono Joyoprayitno.) amanan hukum dan keamanan perusahaan yaitu rekhts en bedriyfszekerheid bagi modal asing. Tinjauan saya dalam pemandangan umum babak pertama didasarkan pada kenyataan yakni berubahnya politik Peme rintah ialah dari revolusi melawan Belanda berbalik menja di kompromi dengan Belanda. Dengan berubahnya politik, berubah pulalah pertahanan negara. Dengan berubahnya pertahanan negara, maka berubah pulalah tujuan tugas dan susunan Angkatan Perang. Dengan berubahnya itu semua berubahlah moral Angkatan Perang. Bukan karena meng ucapkan sumpah ataupun janji yang menentukan corak dan moral Angkatan Perang itu, melainkan sistim pertahan an negaralah yang menentukannya. Sistim pertahanan negara ditentukan oleh sistim ekonomi negara. Dimana perekono mian negara buat 90% tergantung pada investasi-investasi modal asing, disana Angkatan Perang mempunyai tugas melindungi modal asing dan menindas rakyat. Inilah yang menjadi patokan cara saya berfikir. Jadi jauh dari pada sifat generaliseren dan menuduh. Jalan fikiran saya dalam soal ini bersifat deductief dan bukan inductief. Saya melihat hutan untuk dapat melihat pohon-pohon, Pemerintah melihat pohon-pohon untuk tidak dapat melihat hutan. Saudara Ketua, Pemerintah mengatakan bahwa Angkatan Perang kita sebagai alat kekuasaan negara, bekerja untuk kepentingan Negara sendiri dan tidak untuk kepentingan negara lain. Saya ingin bertanya pada Pemerintah sebagai berikut: 1. Apakah tentara kita sebagai alat kekuasaan negara yang melindungi kepentingan-kepentingan modal asing itu tidak berarti juga melindungi kepentingan negara lain? 2. Dan kalau ini berarti melindungi kepentingan-kepenti ngan negara lain, apakah tidak akan ada kemungkinan bahwa tentara kita pada suatu waktu akan membantu tentara Perserikatan Bangsa-bangsa dalam pertempuran melawan tentara blok Sovyet? Itulah sebabnya, Saudara Ketua, maka dalam peman dangan umum babak pertama saya telah mengajukan per tanyaan sebagai berikut: 1091 === [PDF page 530] === (Sudiyono Joyoprayitno.) Untuk kepentingan siapakah kita menyusun Angkatan Perang? Untuk kepentingan modal asing ataukah untuk kepentingan rakyat? Pertanyaan saya tidak dijawab oleh Pemerintah secara serieus melainkan, secara sambil lalu yang mengakibatkan jawaban Pemerintah itu hampa belaka tentang soal ini. Saudara Ketua, dalam jawabannya pada halaman 2 Pemerintah telah mengatakan sebagai berikut: ,,Undang-undang Dasar Sementara tidak mewajib kan dan juga tidak melarang, bahwa pasal pasal mengenai pertahanan diatur selanjutnya dalam satu undang-undang yang disebut Undang- undang Pokok Pertahanan atau diatur dalam beberapa undang undang yang semuanya merupakan perundang-undangan pertahanan". Saudara Ketua, disini saya akan mengikuti logika Peme rintah: 1. Undang-undang Dasar tidak mewajibkan dan juga tidak melarang bahwa kita harus menjalankan politik bebas, oleh sebab itu kita mengatakan kepada dunia internasional bahwa kita menganut politik bebas, walaupun tindakan tindakan Pemerintah menunjukkan ketidak-bebasan. 2. Undang-undang Dasar tidak mewajibkan dan juga tidak melarang bahwa Angkatan Perang kita terdiri dari bekas-bekas Tentara Nasional Indonesia dan Koninkliyk Nederlands Indiskh Leger serta Koninkliyke Marine, oleh karena itu kita memasukkan Koninkliyk Nederlands Indiskh Leger dan Koninkliyke Marine kedalam Angkatan Perang kita. 3. Undang-undang Dasar tidak mewajibkan dan juga tidak melarang bahwa kita memberi kedudukan penting kepada tentara Belanda bekas musuh kita dalam Angkatan Perang, oleh karena itu kita adakan persetujuan mengenai Misi Militer Belanda dengan Nederland walaupun dipandang dari sudut Irian Barat Nederland menjadi negara penja jah Indonesia. Saudara Ketua, ada soal- soal yang akan saya majukan sebagai penghabisan pidato saya: 1092 === [PDF page 531] === (Sudiyono Joyoprayitno, Mr Jody Gondokusumo.) 1. Disatu pihak Angkatan Perang kita sebagai alat kekuasaan negara harus melindungi kepentingan- kepen tingan Negara kita, tetapi dilain pihak ada kepentingan kepentingan Negara lain yang harus dilindungi juga. 2. Disatu pihak Angkatan Perang kita harus memper tahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya, tetapi dilain pihak Angkatan Perang kita harus berdiam diri terhadap pendudukan Irian Barat oleh tentara Belanda karena menerima instruksi-instruksi dari Misi Militer Belanda. 3. Disatu pihak Angkatan Perang kita harus menjun jung tinggi Panca-sila, tetapi dilain pihak Angkatan Perang kita terpaksa mengambil tindakan-tindakan yang berten tangan dengan kerakyatan dan keadilan sosial, karena men jalankan tugas untuk melindungi kepentingan orang lain. Memang sesungguhnya, Saudara Ketua, kita selalu meng hadapi paradox dalam memperbincangkan politik perta hanan Negara kita. Selama belum ada ketegasan, hendak dibawa kemanakah Negara kita ini? Oleh karena itu Partai Murba menghendaki terlebih dahulu ketegasan dari pada corak politik pertahanan Negara. Dan ini hanya bisa ditegaskan didalam Undang -undang Pokok Pertahanan Negara. Sebagai penutup saya ingin bertanya kepada Pemerintah. Undang -undang Dasar Semen tara pasal 124, 125, 126 sampai dengan pasal 130 apakah itu akan diisi oleh Pemerintah ataukah akan dikesampingkan begitu saja, seperti halnya dengan Undang-undang Dasar pasal 140 yang mengenai Majelis Perubahan Undang undang Sementara? Sekian, Saudara Ketua. Ketua: Saya persilakan Saudara Mr Jody. Mr Jody Gondokusumo: Saudara Ketua, suasana di dalam pembicaraan sekarang ada sangat menguntungkan dari pada suasana pada waktu sebelum reses, pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat membicarakan rancangan undang-undang ketentaraan yang jumlahnya enam itu, yang dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sua sana sekarang ini sudah tidak lagi diliputi oleh tuduh 1093 === [PDF page 532] === (Mr Jody Gondokusumo.) menuduh, spanningen dan lain-lainnya yang bisa menim bulkan sentimen antara kita sama kita. Suasana sekarang sungguh menggembirakan, oleh karena rupanya memang karena peristiwa itu semua fihak berpendapat, bahwa perlu meninjau segala sesuatu yang berhubungan dengan kepen tingan nasional, peninjauan secara zakeliyk, lepas dari pada pada segala sentimen yang ada. Maka, Saudara Ketua, saya atas nama fraksi Partai Rakyat Nasional akan memperguna kan suasana ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak timbul hal-hal yang diluar zakeliykheid. Saudara Ketua, Saudara Bebasa dalam pemandangan umum babak pertama atas nama fraksi kami telah menyata kan, bahwa fraksi kami dalam hal pembicaraan ini tidak akan membicarakan materie dari pada Rancangan Undang undang Ketentaraan yang dimajukan oleh Pemerintah pada Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi akan membicarakan satu procedure yang kelihatannya procedure, akan tetapi dasarnya sangat prinsipiil. Maka dari itu Sau dara Bebasa, pada waktu itu mengatakan sebagai pendapat fraksi kami, bahwa lebih dahulu harus diadakan dan di tetapkan Undang-undang Pokok Pertahanan dari pada segala undang -undang mengenai pertahanan dan Angkatan Perang, yang sebenarnya dan in wezen hanyalah merupakan uitvlui sel saja dari pada Undang-undang Pokok Pertahanan. Saudara Ketua, pendapat dari pada fraksi kami ini rupanya juga dapat sambutan baik dari pada Pemerintah, ternyata bahwa Pemerintah didalam jawabannya suka memben tangkan perbedaan-perbedaan tentang arti Undang -undang Pokok Pertahanan. Suatu goodwill dari Pemerintah ini dengan sendirinya mendapat sambutan yang menggembirakan dari pada fihak fraksi kami. Meeting of minds terutama dalam hal ini diper lukan sekali untuk memecahkan soal-soal nasional yang sangat penting ini. Saudara-saudara, bahwa fraksi kami berpendapat, bahwa perlu didahulukannya Undang-undang Pokok Pertahanan dari pada segala undang-undang mengenai Pertahanan dan Angkatan Perang, yang tadi saya katakan hanya semata mata merupakan uitvluisel saja dari pada Undang -undang 1094 === [PDF page 533] === (Mr Jody Gondokusumo.) Pokok Pertahanan itu, betul-betul dirasai sekali oleh seba gian besar dari pada masarakat Indonesia. Alasan-alasan yang bisa kami tangkap dari yang kami dengar dalam masarakat Indonesia ialah pertama kali dengan adanya Undang-undang Pokok Pertahanan didahulukan itu, maka ada jaminan, bahwa keutuhan didalam Angkatan Perang akan tetap terpelihara. Saudara Ketua, jikalau kita meninjau soal keutuhan dari pada Angkatan Perang ini, sebenarnya inilah yang men jadi titik-berat dari pada pendapat dari fraksi kami, ialah pada waktu sekarang dimana dunia internasional demikian gentingnya, dimana keadaan keamanan didalam negeri masih terus-menerus kurang baik, maka syarat mutlak untuk meng adakan atau mulai pembangunan didalam segala lapangan, ialah adanya suatu Angkatan Perang yang utuh. Suatu Angkatan Perang yang utuh ini, Saudara Ketua, yang akan memberi jaminan kepada rakyat Indonesia untuk dapat membangun negerinya yang masih muda ini. Maka dari itu titik-berat bagi fraksi Partai Rakyat Nasional untuk ber pendapat, bahwa perlu didahulukan Undang-undang Pokok Pertahanan, ialah terpeliharanya keutuhan dalam Angkatan Perang. Saudara Ketua, ada lagi hal yang menjadikan alasan untuk berpendapat demikian, ialah mengenai psykhologi rakyat Indonesia pada umumnya. Apabila kita betul-betul dengan terus terang mengatakan bahwa kita perlu ada suatu undang undang pokok yang bisa menimbulkan segala undang-undang yang menjadi uitvluisel atau barangkali peraturan-peraturan Pemerintah, maka kiranya keberatan-keberatan psykhologis yang sekarang rupa-rupanya ada didalam masyarakat Indo nesia ini akan lenyap, oleh karena kita dengan sungguh sungguh, dengan hati tulus ikhlas akan menetapkan suatu dasar, dasar pertahanan, dasar penyusunan Angkatan Perang, dasar kewajiban dan hak dari pada warga-negara dan sebagainya, sehingga tidak mungkin ada lagi orang yang mengatakan, bahwa sebelumnya ada dasar ini, kalau diadakan peraturan itulah lalu menjadi peraturan-peraturan yang ada diawang-awang, yang tidak mempunyai dasar-dasarnya, 1095 === [PDF page 534] === (Mr Jody Gondokusumo.) sehingga gampang sekali dibelok-belokkan oleh instansi instansi yang berkuasa. Maka lebih baik, Saudara Ketua, kita terus terang, bahwa perlu sekali memang ada dasar perse suaian faham juga diantara semua golongan yang ada di Indonesia ini, supaya rakyat Indonesia dan Pemerintahnya dapat membangun negara yang sebaik-baiknya. Hal yang ketiga, yang menjadi alasan juga untuk me majukan pendapat Seksi kami ini ialah adanya keadaan keamanan dalam negeri. Saudara Ketua, seperti sudah umum mengetahui, tidak hanya disurat-surat kabar saja, akan tetapi tersiar juga, bahwa keamanan terutama di Jawa Barat ini, rupa-rupanya tidak makin surut, makin berkurang, artinya gangguan ke amanan, akan tetapi gangguan keamanan itu makin hari makin keras dan ini, Saudara Ketua, kalau kita dengan terus terang mengatakan dan menetapkan suatu Undang - undang Pokok Pertahanan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Pemerintah dan menetapkan pokok-pokok soal yang mengenai pertahanan dan Angkatan Perang, kiranya segala gangguan keamanan ini dapat juga dikurangi dan setidak-tidaknya gangguan keamanan itu akan berkurang. Saudara Ketua, ada 4 hal lagi yang menimbulkan alasan bagi saya, ialah tentang keadaan atau situasi internasional. Saudara Ketua, kalau didalam Angkatan Perang ini tidak ada keutuhan, sedang kegentingan terjadi disekeliling Indonesia ini, maka kiranya itu akan membahayakan keduduk an negara dan rakyat Indonesia, apabila kita didalam negara sendiri tidak ditetapkan suatu pokok yang perlu untuk meng adakan pembangunan didalam pertahanan dan Angkatan Perang. Jadi, Saudara Ketua, ada 4 alasan bagi fraksi kami untuk mengajukan suatu pendapat, bahwa lebih baik didahulukan Undang-undang Pokok Pertahanan dari pada segala undang undang yang mengenai pertahanan dan Angkatan Perang yang semata-mata hanya merupakan uitvluisel saja dari pada Undang-undang Pokok Pertahanan itu. Maka dari itu, Saudara Ketua, fraksi kami telah memutus kan bersama-sama dengan lain-lain anggota dalam Dewan 1096 === [PDF page 535] === (Mr Jody Gondokusumo.) Perwakilan Rakyat ini untuk mengajukan suatu mosi yang mengharapkan kepada Pemerintah agar supaya mendahulu kan Undang -undang Pokok Pertahanan. Jadi sekarang ini mengenai undang-undang pertahanan dan Angkatan Perang yang hanya merupakan uitvluisel saja dari Undang -undang Pokok Pertahanan, dan sebagai akibat dalam diktum perlu juga ditetapkan yaitu, bahwa pembicaraan mengenai 4 ran cangan undang-undang ketentaraan yang sekarang dibica rakan ini, hendaknya ditunda. Saudara Ketua, maka saya umumkan bahwa 5 orang anggota dari pada Dewan Perwakilan Rakyat itu mengaju kan satu mosi yang akan saya bacakan sebagai berikut: USUL MOSI Tentang mendahulukan Undang -undang Pokok Pertahanan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam sidangnya tertanggal Mengingat: 1. bahwa sejak Kabinet Natsir 2 tahun yang lalu telah menjanjikan dengan segera memajukan Rancangan Undang-undang Pokok Pertahanan kedepan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu pada waktu membicarakan in terpelasi Seksi Pertahanan mengenai pers-interview Kolonel Nasution; 2. bahwa juga Menteri Pertahanan Sewaka dalam Kabinet Sukiman-Suwiryo tidak keberatan dengan secepat mung kin mengajukan Rancangan Undang-undang Pokok Pertahanan kedepan Dewan Perwakilan Rakyat. Menimbang: 1. bahwa waktu dua setengah tahun bekerja semenjak Negara Kesatuan dengan tidak ada Undang-undang Pokok Pertahanan cukuplah kiranya mendapat alasan untuk dengan segera mengajukan Rancangan Undang undang Pokok Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; 1097 === [PDF page 536] === (Mr Jody Gondokusumo.) 2. bahwa kesulitan-kesulitan yang terdapat didalam waktu memberi isi kesempurnaan Angkatan Perang umumnya dan Angkatan Darat khususnya, selamanya terbentur di dalam banyak faktor, karena belum adanya Undang undang Pokok Pertahanan yang amat urgent itu; 3. bahwa perbedaan-perbedaan pendapat didalam Angkat an Perang dan masarakat pada umumnya adalah disebab kan karena tidak adanya corak yang tetap didalam waktu menyelenggarakan kesempurnaan Angkatan Perang, hal mana mencapai klimaxnya pada peristiwa 17 Oktober 1952. Memutuskan: 1. mengharap kepada Pemerintah agar supaya mendahulu kan Undang -undang Pokok Pertahanan dari segala undang-undang mengenai pertahanan dan Angkatan Perang, yang hanya semata-mata merupakan uitvluisel saja dari Undang-undang Pokok Pertahanan itu; 2. menunda pembicaraan tentang 4 rancangan undang undang ketentaraan yang sekarang sedang dibicarakan. Jakarta, 19 Pebruari 1953. 1. Mr Jody Gondokusumo. 2. Sutarjo Kartohadikusumo. 3. Zainul Baharuddin. 4. Nerus Ginting Suka. 5. Bebasa Daeng Lalo. Kalau perlu sedikit penjelasan mengenai 4 rancangan undang-undang ini. Yang dimaksudkan ialah 4 yang diluar 2 rancangan undang undang yang mengenai undang -undang darurat, oleh karena yang mengenai undang -undang darurat itu masih bisa kita rundingkan lagi didalam Dewan Perwakilan Rakyat ini. Pada pokoknya yang 4 itu hendaknya ditunda dan yang 2 dapat dirundingkan lagi. 1098 === [PDF page 537] === (Ketua.) Ketua: Saya persilakan Saudara Rangkayo Rasuna Said. (Rapat: Tidak ada. ) Saudara -saudara, oleh karena Saudara Rangkayo Rasuna Said tidak ada, dan Saudara itu menurut daftar disini adalah pembicara yang terakhir, jadi dengan tidak adanya Saudara tersebut, habislah pemandangan umum buat siang hari ini. Acara lain tidak ada. Buat nanti malam pembicara-pem bicara terdiri dari: Saudara Zainul Baharuddin dan Saudara Manai Sophiaan. Saudara-saudara, oleh karena acara lain tidak ada buat siang hari ini, maka rapat saya tutup. Rapat ditutup jam 11.00. 1099 (468/B) 34 === [PDF page 538] === [Blank page] === [PDF page 539] === RAPAT 25. Hari Kamis, 19 Pebruari 1953. Acara: 1. Pengumuman Sekertariat; 2. Pemandangan Umum Babak II mengenai 6 Rancangan Undang -undang tentang Ketente raan (Lanjutan). (P. No. 2, 3, 5, 19, 20 dan Ketua: Mr A. M. Tambunan. Sekertaris: Mr Rusli. Wakil Pemerintah: Mr Wilopo, Perdana Menteri/Menteri Pertahanan ad interim. Anggota yang hadir: 1. M. Sutarjo Kartohadikusumo, 2. Ir Pangeran Mohd Noor, 3. R. A. Suwarni Pringgodigdo, 4. M. A. Pellaupessy, 5. Mr Teuku Mohd Hasan, 6. Ardiwinangun, 7. R. A. A. Suyadi, 8. M. Gondosuwandito, 9. Ngerajai Meliala, 10. Raden Hanan, 11. Bustam Urip, 12. Sulaiman Dzen, 13. Abu bakar, 14. Mohamad Saad, 15. A. Jelani, 16. R. Abubakar Ariadiningrat, 17. Mokhran bin Haji Ali, 18. Helmuth Kunum, 19. A. A. Rivai, 20. Mr Burhanuddin, 21. Mr Tajud din Noor, 22. Mohd Yamani, 23. A. R. Jokoprawiro, 24. A. B. Mohd Yusuf, 25. Mr Assa'at, 26. Prof. S. M. Abidin, 27. Zainul Arifin, 28. Asraruddin, 29. Zainul Baharuddin, 30. A. R. Baswedan, 31. Bebasa Daeng Lalo, 32. Mr Burhanud din Harahap, 33. Jaetun Dirjowiyoto, 34. Mr Jody Gondokusumo, 35. Juir Mohamad, 36. R. Hindrosudarmo, 37. Hutomo Supardan, 38. Krissubanu, 39. Maizir Achmad dyn's, 40. S. Utaryo Purwosugito, 41. Sabilal Rasyad, 42. I G. G. Rakâ, 43. Rangkayo Rasuna Said, 44. S. Sarjono, 45. Sidik Joyosukarto, 46. Johan Syahruzah, 47. Sudiyono 1101 === [PDF page 540] === (Anggota yang hadir). Joyoprayitno, 48. Mr R. A. A. Sukardi, 49. Suharjo, 50. R. Sumarto, 51. Sumartoyo, 52. Ny. Sunaryo Mangunpuspito, 53. Cugito, 54. Ny. Susilowati, 55. Syamsuddin Sutan Makmur, 56. Y. D. Syaranamual, 57. Ki Bagus Hadikusumo, 58. Moch. Nur el Ibrahimy, 59. Saleh Umar, 60. Manai Sophiaan, 61. Peris Pardede, 63. Nona Suwarti, 64. Mr A. M. Tambunan, 65. Maruto Nitimiharjo, 66. I. Y. Kasimo, 67. Aruji Karta winata, 68. Rh. Kusnan, 69. Ahem Erningpraja, 70. Mr Moh. Daliyono, 71. Siauw Giok Chan, 72. Drs Yap Cwan Bing, 73. Gusti A. Muis, 74. I. R. Lobo, 75. M. Yunan Nasution, 76. K. H. Cikwan, 77. Abdullah Yusuf, 78. Sar wono S. Sutarjo, 79. Amelz, 80. Sutan Said Ali, 81. H. Sira juddin Abbas, 82. Basri, 83. M. Padang, 84. O. Rondonuwu, 85. Mr Iwa Kusumasumantri, 86. Mr Muhd Yamin, 87. Ny. Sunaryati Sukemi, 88. Mustapha, 89. T. Olii, 90. I B. P. Manuaba, 91. A. C. Manoppo, 92. B. Sahetapy Engel, 93. Andi Gappa, 94. Sonda Daeng Mattayang, 95. Ny. A. Waroh, 96. A. D. Andilolo, 97. E. Yamco, 98. F. A. P. Pitoi, 99. E. U. Pupella, 100. G. E. Dauhan, 101. Ds A. Rotti, 102. Dr R. Ateng Kartanaharja, 103. R. Jaswadi Suprapto, 104. Arso Sosroatmojo, 105. R. T. Suryaningprojo, 106. R. S. Pranoto, 107. Said Bahreisy, 108. M. Sudarnadi, 109. R. Saroso Harsono, 110. Y. Langkai, 111. Haji Farid Alwi Isa, 112. R. Bagioadi Mancanegara, 113. Moh. Mahfud, 114. Moh. Ersat Trunojoyo, 115. Philemon Sinaga, 116. Nerus Ginting Suka, 117. O. K. Ramli, 118. Moh. Nuh ( Sumatra Timur), 119. R. Mokhd Saddak, 120. K. H. Ahmad Azhari, 121. Muh. Nuh ( Sumatra Selatan ), 122. Muhamad Hasan, 123. R. Slamet Tirtosubroto, 124. R. Emor Jayadinata, 125. Ibnutaji Prawirosudirjo, 126. Dr Endon, 127. A. Rondonu wu, 128. Haji Moch Ilyas, 129. R.M. Hidayat Prawirodiprojo, 130. R. Sugih Cokrosumarto, 131. R. S. Adhisukmo, 132. A. M. Yusuf Rasyidi, 133. Abdul Samad, 134. Abdullah Aidit, 135. K. A. Johar, 136. Ade Mohd Johan, 137. F. C. Pala unsuka, 138. E. Kunum Kusumoyudo, 139. Hasan Basri, 140. Idham Chalid, 141. Mr Andi Zainal Abidin, 142. I. A. Muis, 143. Rasyid Sutan Raja Emas, 144. Moh. Yatim Yakin, 145. Ibrahim Sedar, 146. G. R. Schmitz, 147. Y. P. Snel, 148. Y. B. 1102 === [PDF page 541] === (Anggota yang hadir, Ketua, Sekertaris. ) A. F. Mayor Polak, 149. W. M. Nieuwenhuysen, 150. Moch. Isa Anshary, 151. R. Jerman Prawirawinata, 152. Mr Sunario, 153. R. Suparno, 154. Musirin Sosrosubroto, 155. Pandu Kartawiguna, 156. Nawawi, 157. Rd. H. Sutarto Hadisudibyo, 158. Sumardi, 159. Achmad Sumadi, 160. Wardi Kusnatalistra, 161. Emon Bratadiwijaya, 162. Jaman Sujana Prawira, 163. R. Abdurakhman Wangsadikarta, 164. Abul hayat, 165. Sidik Kartapati, 166. R. Cyrillus Kersanegara. Ketua: Saudara- saudara, rapat kita mulai. Jumlah anggota yang hadir ada 119. Saudara-saudara, dengan hati sedih saya beritahukan kepada Saudara- saudara, bahwa tadi sore jam 15.30 seorang teman anggota kita, yaitu Saudara Mr Luat Siregar telah meninggal dunia. Jenazahnya akan diantarkan ke kuburan besok sore; berangkat dari rumah di Jalan Guntur No. 53 jam 15.00. Saya harap siapa dari kita yang dapat mengantarkan jenazah beliau itu, supaya turut serta. Saya minta kita berdiri sebentar untuk memperingati Saudara kita itu. (Para anggota berdiri sebentar untuk mengheningkan cipta). Terima kasih. Saudara-saudara, lebih dahulu ada pengumuman dari Sekertariat. Sekertaris: Saudara - saudara, tentang surat-surat yang masuk pada tanggal 17 Pebruari 1953 jumlahnya ada 16 pucuk, antara lain telah masuk suatu usul mosi yang juga telah dibagi-bagikan kepada Saudara- saudara yang isinya ialah: 1. mengharap kepada Pemerintah agar supaya mendahulukan undang-undang pokok pertahanan dari segala undang undang mengenai pertahanan dan Angkatan Perang, yang hanya semata-mata merupakan uitvluisel saja dari pada undang-undang pokok pertahanan itu. 1103 === [PDF page 542] === (Sekertaris, Ketua, Zainul Baharuddin. ) 2. menunda pembicaraan tentang 5 rancangan -rancangan undang-undang ketentaraan yang sekarang sedang di bicarakan, selain Undang-undang Darurat No. 121/1952. Kami beritahukan, bahwa disini ada salah tik:,, menunda pembicaraan tentang rancangan undang-undang " mestinya berbunyi:,,menunda pembicaraan tentang 5. rancangan undang-undang ". Usul itu ditandatangani oleh Saudara- saudara Mr Jody Gondokusumo, Sutarjo Kartohadikusumo, Zainul Baharud din, Nerus Ginting Suka dan Bebasa Daeng Lalo. Selain dari itu ada sedikit pengumuman ialah, bahwa besok malam mulai jam 19.00, diruangan sidang ini akan dipertunjukkan film mengenai: 1. Pemilihan umum di Inggeris. 2. Pemilihan Presiden di Amerika. 3. Film bernama,,Kita memilih" dan 4. Gelora Indonesia. Saudara-saudara anggota beserta nyonya yang menaruh minat dipersilakan menyaksikan pertunjukan itu. Ketua: Saudara -saudara, acara kita sekarang ialah melanjutkan pemandangan umum babak kedua mengenai 6 Rancangan Undang-undang Ketentaraan. Yang akan berbicara malam ini ialah Saudara Baharuddin dan Saudara Manai Sophiaan. Saya persilakan Saudara Baharuddin. Zainul Baharuddin: Saudara Ketua, walaupun Pemerintah dalam pendahuluan jawabannya dalam babak pertama, mengatakan bahasa kita harus lebih dahulu ada persesuaian paham dengan Pemerintah, dan janganlah terjadi terus menerus pertukaran -pikiran yang saling bersimpang - siur satu sama lain, maka saya berpendapat, bahasa dasar pikiran yang dimajukan oleh Pemerintah dalam eerste aanleg' sudah bersimpang-siur dari pada yang dikehendaki oleh Parlemen; althans oleh kebanyakan diantara anggota-ang gotanya. 1104 === [PDF page 543] === Saya katakan sedemikian itu, karena penarikan kesim pulan oleh Pemerintah, bahwa ada 3 macam tafsiran menge nai maksud undang -undang pokok pertahanan, didasarkan 19 nya atas pemisahan dua pengertian mengenai istilah „,pokok' dalam nama,, Undang-undang Pokok Pertahanan". Selan jutnya menurut pendapat saya, maka ada kemungkinan yang amat besar, bahasa tidak akan putus-putusnya perdebatan disekitar undang -undang pokok pertahanan itu, karena Pemerintah tidak mau memahami, bahasa pembicara-pem bicara dalam babak pertama sama sekali belum meng uraikan pendapatnya sebagaimana seharusnya bentuk dari undang-undang pokok pertahanan itu sebagai suatu,,intre grated whole", selaku suatu kesatuan rampung, yang tidak mungkin dipisah-pisah dan diatur sehingga satu pokok dengan lainnya berhubungan secara logis. Tidak hendak difahami oleh Pemerintah kiranya, bahasa setiap pembicara mengambil beberapa pokok saja dari padanya, yang dengan secara istimewa hendak dititik-beratkannya dalam peman dangannya terhadap 4 Rancangan Undang -undang Kemili teran yang kita hadapi sekarang. Kami memang berbicara dalam Parlemen ini selalu dengan berharapan, bahasa wa laupun Kabinet berganti-ganti, akan tetapi segala sesuatu yang sudah pernah dengan secara luas diperbincangkan dengan sesuatu Kabinet, maka Kabinet yang lain, paling tidaknya Menteri yang bersangkutan, mencoba cari tahu, hingga kemana sudah perbincangan mengenai soal itu. Ini, kini seakan-akan kita mementahkan kembali segala- galanya mengenai suatu keputusan bersama, yakni hendak bersama mengadakan suatu,,Undang -undang Pertahanan Negara", atau suatu Defensie-wet, atau suatu Defence Act. Dalam pada itu, kami tidak jemu-jemunya bersedia mengulangi pendapat-pendapat kami berkenaan dengan Undang - undang Pertahanan ini, apalagi kami merasa memang harus sama diinsafi benar hendaknya, bahasa pembentukan perundang undangan mengenai pertahanan negara seumumnya, Ang katan Perang khususnya, dijalankan menurut procedure yang menggambarkan suatu kehendak menghindarkan pem bentukan Undang-undang Pertahanan Negara. Kesan tidak dapat saya kesampingkan, bahasa seakan-akan pembentuk 1105 === [PDF page 544] === an Defence Act akan menimbulkan konsekwensi-konsekwensi, yang sulit diatasi, ataupun tidak sedia dihadapi oleh Peme rintah. Bila tidak sedemikian adanya, maka tidak dapat saya mengerti mengapa Pemerintah dalam jawabannya selalu bersikap,,gereserveerd "; selalu memberikan jawaban dengan kata-kata dan susunan kalimat yang bila perlu dapat diartikan lain, jadi menurut masa dan keadaan. Pemerintah, sesudah memberikan suatu gambaran yang sebenarnya menggugat kembali persesuaian faham antara Pemerintah dalam masa yang terletak antara 17 Agustus 1950 hingga beberapa bulan yang lampau, kini tiba - tiba tampil kemuka dengan suatu pendapat yang sama sekali baharu untuk kami. Pendapatan baru ini ialah tafsiran, yang dinamakan Pemerintah selaku tafsiran ketiga yang dapat di simpulkannya dari pembicaraan-pembicaraan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pendapat ketiga ini ialah: ,,Undang -undang Pokok Pertahanan mengatur bukan hanya susunan Angkatan Perang saja, melainkan juga soal-soal lainnya yang bersangkut-paut dengan politik pertahanan, yaitu susunan pertahanan negara seumumnya ". Distilasi inilah yang disetujui oleh Pemerintah dengan mengadakan pula reserve dengan kata- kata yang berbunyi: ,,Apabila Dewan Perwakilan Rakyat memilih pandangan yang ketiga ini, Pemerintah sanggup menerimanya juga dengan pengertian......... Saudara Ketua, ini dia reserve yang terpenting,,dengan pengertian, bahwa mengenai penentuan soal- soal mana yang perlu dimasukkan dan mana yang perlu diatur dalam undang-undang lain, masih akan dipersoalkan lebih lanjut". Apabila pendapat ini tidak bernama pendapat ketiga, dan tidak pula dikurangi pengertiannya dengan,,reserve" yang saya sebutkan penghabisan diatas, maka mungkin lagi ditafsir kan sebagai yang kami kehendaki sejak dua tahun. Akan tetapi, dimana dua pendapat yang lainnya, yang disebutkan 1106 === [PDF page 545] === oleh Pemerintah, selaku distilasi kesatu dan kedua, tidak di setujui oleh Pemerintah, maka tidak sulit rasanya mendistilir pengertian yang sempit yang dianut oleh Pemerintah berkenaan dengan Undang-undang Pokok Pertahanan itu. Bila penger tian ini yang harus diberikan kepada Undang-undang Pertahanan Negara itu, maka kita sudah pula berada dalam pertentangan yang selalu menjadi pokok perselisihan faham antara beberapa penjabat-penjabat tinggi dalam Kemen terian Pertahanan dan Angkatan Perang dimasa yang lampau dengan kami, dalam hal ini tegasnya Seksi Pertahanan. Berkali-kali kita telah mencapai persesuaian faham dengan sesuatu Pemerintah, tetapi berkali-kali pula kandas segala sesuatu itu pada,,tafsiran yang tidak dimaksud semula". Belum lagi dikata bagaimana cara-cara hendak menghalang halangi pelaksanaan keputusan- keputusan bersama antara Pemerintah dengan kita itu. Sehingga lambat-laun kami merasa, bahwa kita ini selalu akan terbentur pada suatu rentetan halangan-halangan yang systematis-wetenskhappeliyk dapat dipakai pada waktunya di kehendaki. Kesimpulan ini sudah jelas kami onderkennen selama ini. Tidak kami harapkan sama sekali akan menjelma pula dari fihak Menteri Pertahanan ad interim Wilopo. Tetapi kenyataan memperlihatkan kini kepada kami, bahasa ucapan Menteri Pertahanan ad interim itu dalam memori jawabannya mengenai laporan - laporan Bahagian, dimana ia mengakui dapat menerima mengadakan undang -undang per tahanan selekas - lekasnya, sekarang sudah menjelma men jadi memungkirinya. Saya kata memungkiri, karena, bila yang dimaksudkan sekarang olehnya dengan Undang-undang Pokok Pertahanan berbentuk sebagai yang dikupas dimuka, maka memanglah jauh panggang dari pada api. Dan terlebih- lebih lagi, memang pulalah tidak perlu undang-undang yang enam kita hadapi sekarang ini, dipergantungkan kepada Undang-undang Pokok itu. Sekali lagi bila begitu bentuk yang dikehendaki. Saudara Ketua, dalam mengupas segala sesuatu menge nai Angkatan Perang, selalu kalangan Seksi Pertahanan mengeluarkan ucapan, bahasa sesuatu yang dilahirkan oleh Pemerintah dalam rapat pleno yang berhubungan, sudah 1107 === [PDF page 546] === berkali-kali diperdengarkan kepadanya. Kini lagi-lagi harus saya nyatakan, bahwa yang diperdengarkan dalam jawaban Pemerintah yang baru lalu itu, memang sudah menjadi persoal - jawaban yang seru dalam beberapa Rapat Kerja Seksi Pertahanan dan last but not least, menjadi sebab terhentinya perundingan antara Panitia Kecil Seksi Pertahan an dengan Panitia Kerja Kementerian Pertahanan. Dalam pada itu, saya berpegang teguh pada ucapan Menteri Perta hanan yang dengan tegas- tegas berkata antara lain: ,,Untuk mengetahui dengan tegas apa yang kita kehendaki dan supaya tidak terjadi terus- menerus pertukar-fikiran yang saling bersimpang-siur satu sama lain, maka lebih dahulu harus ada persesuaian faham antara Pemerintah dan anggota - anggota Dewan Perwa kilan Rakyat mengenai pengertian Undang -undang Pokok Pertahanan ". Demikian Pemerintah. Saudara Ketua, untuk dapat mencapai persesuaian faham, maka harus pulalah Pemerintah memahami dahulu apa yang dimaksud dengan secara konkrit oleh kami dengan Undang undang Pertahanan Negara. Lagi pula supaya Pemerintah dengan secara jelas dapat mengerti akan pendirian kami, mendahulukan terciptanya suatu Undang-undang Pertahanan Nasional ( Negara ) sebelum mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam keenam Undang -undang Kemiliteran yang kita hadapi sekarang. Jangan pula mengenai titik perselisihan ini kita saling bersimpang- siur pendapat dengan tidak saling mengetahui apa yang dimaksudkan oleh yang lain. Supaya pula jangan bersalahan faham, maka harus saya ulangi disini, bahasa segala sesuatu yang dikemukakan oleh beberapa pembicara dalam pemandangan umum babak pertama itu, yang mengupas salah satu pokok dari Undang undang Pertahanan Negara, harus diartikan selaku pengupas an pokok yang satu itu saja, ataupun beberapa pokok dari dalamnya, karena perlu untuk menggambarkan setuju, atau pun tidak setujunya didahulukan keenam Undang -undang Kemiliteran ini dari pada Undang-undang Pertahanan Negara. Jadi bukannya sama sekali menghendaki hanya pokok itu, ataupun beberapa pokok itu saja yang diatur dalamnya. 1108 === [PDF page 547] === Saudara Ketua, dengan meneruskan pengupasan diatas, kiranya kita tidak akan dapat menemui titik- pengertian antara kita dengan Pemerintah. Oleh sebab itu, maka marilah saya melanjutkan pandangan ini, dengan menguraikan apa yang kami maksud dengan,,defensie-wet", „,defence act" atau Undang -undang Pertahanan Nasional ( Negara ). Undang-undang Pertahanan Nasional mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pertahanan Negara kita, dalam pengertian-pokok atau pengertian dasarnya. Pokok pokok atau dasar-dasar ini harus sedemikian rupa diatur, sehingga dalam garis besarnya sudah terang dapat diartikan apa-apa yang dimaksudkan dengan Bahagian VI Undang undang Dasar Sementara kita dan pasal-pasal yang berhubungan langsung dengan pertahanan Negara. Tiap tiap bahagian- kesatuan dalam Undang -undang Pertahanan Negara ( Nasional ) itu, merupakan suatu kesulitan- rampung berkenaan dengan pokok-dasar yang harus diatur dalam garis -besar. Pada perundang- undangan selanjutnyalah dise rahkan menjelaskan dan mengatur lebih lanjut kesatuan rampung itu dalam undang-undang organik dan undang undang administratif. Jadi pokok-pokok yang harus dicantumkan dalam Undang-undang Pertahanan Nasional ( Negara ) tadi itu, dalam setiap kesatuan-rampungnya menjadi dasar- dasar untuk menciptakan undang - undang organik ataupun undang undang administratif, yang bersama- sama dengan undang undang organik dan administratif lainnya, yang juga bersifat selaku pengaturan lebih gedetailleerd dari pada kesatuan rampung yang berada dalam Undang-undang Pertahanan Negara ( Nasional ) tadi itu, merupakan suatu perundang undangan yang lengkap untuk semua aspek yang harus diatur dan mungkin timbul mengenai pertahanan Negara seumumnya. Dalam Undang-undang Pertahanan Nasional ( National Defence Act ) harus diatur dalam pokok- pokoknya dasar- dasar yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Sementara kita. Pasal-pasal itu saya terakan dibawah ini untuk meleng kapi uraian saya: 1109 === [PDF page 548] === Pasal 24. Setiap warga-negara berhak dan berkewajiban turut-serta dengan sungguh dalam pertahanan Negara. Pasal 85. Sekalian keputusan Presiden juga yang mengenai kekuasaannya atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditandatangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri ) yang bersangkutan, kecuali yang ditetapkan dalam pasal 45 ayat keempat dan pasal 51 ayat keempat. Pasal 124. Undang -undang menetapkan aturan -aturan ten tang hak dan kewajiban warga-negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indone sia dan membela daerahnya. Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewa jiban itu dan menentukan pengecualiannya. Pasal 125. 1. Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan -kepentingan Negara Republik Indonesia. Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka yang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka yang wajib masuk Angkatan Perang. 2. Undang -undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang tetap dan wajib militer. Pasal 126. 1. Pemerintah memegang urusan pertahanan. 2. Undang-undang mengatur dasar- dasar susunan dan tugas alat perlengkapan yang diberi kewa jiban menyelenggarakan pertahanan pada umumnya. Pasal 127. 1 Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia. 2. Dalam keadaan perang Pemerintah menempat kan Angkatan Perang dibawah pimpinan seorang Panglima Besar. 3. Opsir-opsir diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. 1110 === [PDF page 549] === (Zainul Baharuddin.) Pasal 128. Presiden tidak menyatakan perang, melainkan jika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dasar-dasar yang tercantum dalam pasal-pasal yang saya kutip diatas itu, dapat dipakai sebagai pokok- pokok, apabila memang pasal-pasal itu sedemikian rupa diperbuat semasa mengolah Undang -undang Dasar Sementara kita itu sehingga tidak membutuhkan penguraian lagi. Tetapi sebagai Saudara Ketua persoonliyk dan saya menge tahui bab VI itu tidak bisa dipakai sebagai pokok, oleh karena dibentuk sedemikian rupa sehingga hanya beantwoorden kepada kepentingan sementara. Akan tetapi, harus kesemuanya kita mengakui bahasa Undang-undang Dasar kita ini, apalagi mengenai pertahanan negara adalah amat summier. Apabila ada seseorang yang berpendapat dan apalagi melahirkan pen dapat bahasa pokok- pokok yang saya bacakan itu tadi sudah mencukupi selaku pegangan-pokok, maka saya mengang gap orang itu tidak mengerti bagaimana sulitnya soal pertahanan itu sebenarnya, ataupun memang dengan sengaja melahirkan pendapat yang sedemikian itu karena hendak menghindarkan adanya sesuatu Undang -undang Pertahanan Nasional. Disini harus saya akui, bahasa dalam beberapa undang undang dasar negara- negara yang tua segala sesuatu pokok dari pertahanan Negara sudah tercantum dalamnya, akan tetapi janganlah hendaknya dipakai alasan itu terhadap Undang -undang Dasar kita. Dengan memakai pasal-pasal yang saya kutip itu sebagai petunjuk-petunjuk, maka dapatlah kita ketemukan, bahasa Undang-undang Pertahanan harus memuat bahagian -bahagian yang umpamanya berturut-turut memuat pengaturan sebagai berikut: Saudara Ketua, terpaksa saya memberikan penguraian lebih lanjut mengenai pokok pertahanan ini, karena Pemerintah pun mungkin kiranya belum juga mempunyai konsepsi tentang apa yang mesti diatur dalam Undang-undang Pertahanan. Barangkali lebih mengerti kami dari pada Pemerintah. Saya berani mengatakan demikian, karena saya tahu apa yang ada 1111 === [PDF page 550] === dalam kalbu panitia kerja yang ada di Kementerian Per tahanan. Bahagian I, pasal- pasal yang mengatur,,sistim" pertahanan nasional kita. Yang dimaksud dengan sistim pertahanan, bukanlah sama sekali politik pertahanan". Sistim pertahanan tidak akan berubah- rubah, selama Undang-undang Dasar tidak berubah. sedangkan politik pertahanan yang memang diselaraskan dengan politik luar negeri kita, yang dalam eerste aanleg-nya dipertumpukkan kepada sistim pertahanan kita, dimana setiap kali Kabinet berubah, berubah pula. Yang kita maksud dengan " sistim pertahanan ” ialah ja waban atas pertanyaan: Untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya, potentie- potentie nasional manakah yang harus kita pakai dan dalam koordinasi bagaimanakah, supaya mencapai hasil yang sebaik- baiknya dan efisiensi yang sesempurna- sempurnanya? Jawab atas pertanyaan ini, ialah sistim yang sudah tidak asing lagi diantara kita, yang malah sudah seakan-akan menjadi pendirian umum di Indonesia ini, ialah,,Pertahanan Rakyat Semesta". Pertahanan Rakyat meliputi pertempuran berkoordinasi yang serapat-rapatnya dengan tidak saling bersimpang -siur pelaksanaan hak dan kewajiban masing masing". Pertempuran rakyat dilakukan oleh alat-alat kekuasaan Negara yang akan dituturkan lebih lanjut dalam Bab II. Perjuangan Rakyat, yang tidak terlepas sama sekali dari pada..pertempuran rakyat" itu, dilakukan oleh rakyat semesta negara, yang menunaikan dharma-baktinya bersama- sama dengan Angkatan Perang, memperlengkapi dan menyokong gerak perang dari Angkatan Perangnya, dengan segala sesuatunya yang dapat dilakukannya dalam alam keahliannya, dan menurut kesanggupan harta-benda dan tenaganya. Sistim pertahanan semacam inilah yang sungguh-sungguh menemui yang tercantum dalam pasal 24 Undang-undang Dasar Sementara kita: 19 Setiap warga-negara ' - saya ulangi,,setiap warga negara" berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan Negara" dan bukan dalam civil defence. 1112 === [PDF page 551] === Segala sesuatunya itu diatur dalam Bab ini dalam garis garis besarnya saja. Saudara Ketua, maafkan saya, bila saya menguraikan segala sesuatunya ini seakan-akan memajukan undang undang pokok pertahanannya sendiri pada waktu ini. Saya lakukan sedemikian rupa, karena memang diantara Peme rintah dengan kita juga menjadi soal pertikaian pendapat kiranya, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Undang undang Pertahanan Nasional itu. Bahagian II, Pasal-pasal dalam Bahagian ini mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang, sebagai inti sari dari 21 pertempuran rakyat" yang diketengahkan dalam Ba hagian I. Bahasa Angkatan Perang kita harus dibahagi dalam tiga angkatan, dan angkatan -angkatan harus terdiri dari Angkatan Tetap dan Wajib Militer. Bagaimanakah tugas seluruh Angkatan Perang dalam bestek pertahanan negara dalam masa damai dan dalam masa perang? Bagaimanakah kedudukan setiap angkatan terhadap sesama angkatan yang lainnya dan terhadap alat-alat perlengkapan negara yang lain? Bagaimana untuk menemui yang tersebut dalam Pasal 125, besar dan kekuatannya setiap angkatan dalam masa damai dan bagaimana dalam masa peperangan, untuk me nunaikan kewajibannya sebagai tersebut dalam pasal 125 itu, yakni untuk melindungi kepentingan- kepentingan Negara Republik Indonesia. Bahagian ini pulalah yang akan menentu kan apa yang dimaksud dengan istilah yang tercantum dalam ayat 2 pasal 125, ialah,,pengertian yang tetap" dari,,Angkatan Perang Tetap" dan,,Wajib Militer". Bahagian ini pulalah harus memuat pokok dasar dari susunan setiap angkatan. Dalam bahagian ini juga ditentukan bagaimana seharus nya bentuk Kementerian Pertahanan, bagaimana kedudukan setiap angkatan dalamnya secara militer-teknis dan admi nistratif; bagaimana taak dan kompetensi-afbakening dari Menteri Pertahanan, tiap-tiap kepala staf dan penjabat penjabat yang dirasa perlu diadakan dalam hubungan ketataan Kementerian Pertahanan itu. 1113 === [PDF page 552] === (Zainul Baharuddin.) Segala sesuatunya itu diatur dalam Undang-undang Per tahanan Nasional ini secara garis besar dan pokok-pokok saja; kalau perlu memang biarlah flexible asal saja tidak akan menimbulkan persimpang-siuran pengertian lagi kelak. Bahagian III, bahagian ini dapat mengatur segala sesuatu yang mengenai kedudukan hukum, keuangan, dari anggota Angkatan Perang. Disini pulalah harus diatur kedudukan Presiden, sebagai menurut Pasal 127 yang memegang ke kuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indo nesia. Juga dapat ditetapkan dengan tegas pengertian apa yang dimaksud dengan kedudukan Presiden selaku Panglima Tertinggi (conventionil? ); Verhouding antara Pemerintah/Menteri Pertahanan dengan Presiden dan/atau Panglima Tertinggi; apa yang dimaksud dengan teknis- militer dan apa dengan politis dalam kader pertahanan. Dalam bahagian ini pula dapat dicantumkan Sapta Marga Angkatan Perang Republik Indonesia dengan sumpah- sumpah yang harus di-ikrarkan oleh setiap penjabat Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan. Bahagian ini pula dapat meletakkan dasar untuk menentukan bagaimana jiwa, inti sari dan criteria yang harus dipenuhi oleh anggota-anggota Angkatan Perang. Selain dari pada yang tersebut penghabisan dan yang mengenai Presiden/Panglima Tertinggi, diatur dalam Undang undang Pertahanan Nasional ini secara garis besar dan pokok-pokok saja, asal jangan sedemikian flexiblenya sehingga dengan mudah akan menimbulkan pertikaian inter pretasi mengenainya. Bahagian IV. Bahagian ini mengatur yang dikehendaki dengan pasal 128 dan selanjutnya sebagai akibat dari itu pasal 127 ayat 2 dan 3. Bahagian ini pulalah yang menen tukan, saya bacakan - Saudara Ketua, karena ingewikkeld, mengenai oorlogsverklaring, Presiden tidak menyatakan perang dan mengenai Panglima Besar dan angkatan, naik pangkat, turun pangkat dan sebagainya oleh Presiden. Bahagian ini pulalah yang menentukan, apa, bagaimana, sesudah terjadi apa, dan apa yang harus berlaku, bila hendak kita katakan Negara berada dalam peperangan. 1114 === [PDF page 553] === Disinilah harus diatur kedudukan Panglima Besar; func tionaris mana yang harus diangkat menjadi Panglima Besar, atas anjuran siapa dan bagaimana mengikatnya anjuran itu, serta penetapan oleh Pemerintah, bagaimana mengikatnya terhadap Presiden, lagi pula saya bertanya: termasukkah pengangkatan Panglima Besar dalam competentie aanbeve ling Parlemen; bagaimana verhouding antara Panglima Be sar dengan Pemerintah, dengan Kepala ( Staf- Kepala ) Staf angkatan-angkatan serta bagaimana dengan komando komando taktis setiap angkatan yang diperbantukan padanya. Ini penting, Saudara Ketua, karena Eisenhouwer dalam hendak menyerbu ke Normandia menemui pada sesuatu waktu putusan dari Parlemen, tidak memberikan dan sebagainya. Oleh sebab itu soal-soal semacam ini mesti voorzien dalam garis-besarnya. Dalam waktu perang bagaimanakah bentuk Pemerintah dan bagaimanakah kedudukan Pemerintah terhadap Parlemen? Lagi pula diatur dalam bahagian ini bagaimana seharusnya produksi nasional dengan alat-alatnya (nasional ataupun tidak), harus diperlakukan dan berlaku dalam peperangan; bagaimana pengangkutan (nasional ataupun tidak), perhu bungan dan lain-lain. Segala sesuatunya dalam ujud mem persatu-padukan dan mengkoordinir untuk efisiensi yang sebaik-baiknya bagi gerak perang dan perjuangan rakyat. Sebahagian inipun diatur secara garis besar dan pokok pokok saja tidak mengurangi pengertian yang jelas dari padanya. Bahagian V. Bahagian ini mengatur apa yang dikehendaki oleh pasal 129, yakni Undang -undang Keadaan Bahaya dalam garis-garis besar dan pokok saja. Sebagai penutup dari uraian itu, Saudara Ketua, haruslah diadakan pasal-pasal peralihan yang memungkinkan kelong garan kepada Pemerintah. Saudara Ketua, inilah yang selama nya ditakuti oleh kawan-kawan berunding kami dahulu! Jadi diadakan pasal-pasal peralihan yang memungkinkan kelong garan bagi Pemerintah untuk menjalankan beleidnya menge nai segala sesuatu untuk mengalihkan keadaan sekarang yang sudah nyata ada dalam Angkatan Perang, kepada yang dike hendaki. Dan pula dapat disebutkan disitu, bahasa bila sesua 1115 (468/B) 35 === [PDF page 554] === tu tidak atau belum diatur selanjutnya dengan undang-un dang khusus, maka berlakulah pasal- pasal yang berhubungan, kalau perlu dengan penjelasan-penjelasan dalam peraturan peraturan lain. Dalam tiap bahagian, mengenai sesuatu kesatuan-rampung berhubung dengan sesuatu materie, disebutkan, bahasa lebih lanjut akan diatur dalam suatu undang-undang khusus. Me nurut reka-reka yang sudah menjadi ancang-ancang dari Seksi Pertahanan, dan pun juga dari Panitia Bersama Repu blik Indonesia Serikat - Republik Indonesia, ketika membentuk Undang -undang Dasar Sementara kita kini, maka undang undang khusus-undang-undang khusus itu akan berkenaan dengan organisasi Kementerian Pertahanan, Undang-undang Angkatan Darat, Undang -undang Angkatan Laut, Undang undang Angkatan Udara, Undang -undang Wajib Militer, Undang-undang Keadaan Bahaya, Undang-undang Rehabi litasi ( ini khusus mengenai penyerahan kembali kedalam ma sarakat dari bekas-militer, yang tidak dan yang cacat, supaya menjadi volwaardige burgers kembali ). Saudara Ketua, saya memakai kata „,rehabilitasi" karena ini umum dipakai disini; tapi di Amerika Serikat namanya,,reconstruction". Tetapi se karang kita sudah pula menghadapi beberapa undang -undang yang dapat dimasukkan sebagai uraian dan pengaturan lebih lanjut, yaitu khusus, dari pada pokok-pokok yang seharusnya telah ditetapkan dalam Undang-udang Pertahanan Nasional. Saudara Ketua, cukup jelaslah kiranya, apa yang kami maksud dengan suatu Undang -udang Pertahanan Nasional itu. Tidaklah ada kemungkinan rasanya lagi, untuk seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu memikirkan, bahasa yang kami maksudkan itu lain adanya. Perbedaan pengertian, apalagi persimpang -siur pengertian, tidak mungkin ada lagi; tinggal lagi kini perbedaan pendapat mengenainya. Harus begitukah diatur sesuatu Undang-undang Pertahanan Negara itu? Dan benarkah harus didahulukan menciptakannya sebelum mengadakan perundang -undangan mengenai materi-materi yang disebutkan tadi itu? Saudara Ketua, sebenarnya soal ini hendak saya uruskan, tetapi tadi pagi telah diajukan suatu usul-mosi, yang akan 1116 === [PDF page 555] === saya pakai untuk menjawab kedua pertanyaan diatas tadi. Dalam kesempatan sekarang, cukuplah dahulu sekian. Saya fikir, selanjutnya ada baiknya untuk Menteri Perta hanan kita yang baru jika secara chronologis saya ceritera kan disini, bagaimana pengalaman-pengalaman kami, pahit getirnya perjuangan Seksi Pertahanan mengenai Undang undang Pertahanan Nasional itu. Pertama-tama, yakni dikala Saudara Dr Halim menjabat Menteri Pertahanan, dalam satu-satunya rapat kerja dengan Seksi Pertahanan, maka terdapat persesuaian hasrat mencip takan suatu undang-undang pertahanan nasional itu, sebagai kelanjutan dari pada kesediaan Menteri Pertahanan ad in terim Natsir. Hasil yang nyata, ialah oleh Menteri Pertahanan Dr Halim diciptakan suatu panitia kerja dalam Kementerian Pertahanan yang diberikan tugas merencanakan undang undang yang diidam-idamkan itu dengan ketentuan selalu mengadakan perhubungan untuknya dengan panitia kecil yang diadakan oleh Seksi Pertahanan untuk maksud yang sama. Apa lacur? Dalam pertemuan pertama yang diadakan, maka kandaslah segala- sesuatu kehendak yang baik dan luhur, pada perselisihan faham mengenai soal,, sistim pertahanan" yang dianggap harus diadakan untuk Indonesia. Obstakel yang tidak mungkin dihindarkan, ialah pertanyaan: Siapakah yang harus memimpin pertempuran rakyat"? Sedemikian bertambah banyaknya obstakels, sehingga Seksi Pertahanan merasa tidak lagi dapat meneruskan perhubungan dengan Panitia Kerja Kementerian Pertahanan. Karena sudah puncaknya tercapai dalam kesudahannya perselisihan pendapat mengenai,,Pertahanan Rakyat". Bila kami uraikan seluruhnya, bagaimana dan mengenai dasar-dasar mana tidak mungkin ditemui persesuaian pendapat, maka rasanya akan menjemukan Saudara-saudara; cukuplah bila kami katakan, bahasa mengenai istilah pertempuran rakyat" dalam suatu pertahanan rakyatpun tidak didapat persesuaian. Mereka berpendapat, bahasa Pertempuran Rakyat ialah pertempuran yang dilakukan oleh Angkatan Perang, dimana rakyat selu 1117 === [PDF page 556] === ruhnya menjadi sebahagian dari padanya, dan takluk kepada perintah dan pengaturan Angkatan Perang. Sama kerja dihentikan, maka kedua panitia yang saya se butkan tadi bekerja sendiri-sendiri - ieder voor zikh, God voor ons allen. Bahwa kedua- duanya tidak juga mencapai hasil, disebabkan oleh berbeda-beda sebab. Mereka, karena dalam kalbu - kandungannya sendiri tidak didapatkan persesuai an faham mengenai apa yang dinamakan pertahanan rakyat, dan dikalangan Seksi Pertahanan, karena suasana politik se lalu hangat dan tidak memungkinkan melanjutkan pembica raan-pembicaraan mengenainya dalam Seksi dan pun apalagi dalam Pleno. Usaha semasa Kabinet Natsir, terhenti, dengan harus dicatat, bahasa obstakel yang besar ialah pengertian yang harus diletakkan pada istilah „ Pertahanan Rakyat". Usaha kedua, pada jaman Kabinet Sukiman- Suwiryo. Ka mi dalam menghadapi pembicaraan mengenai Anggaran Be lanja Kementerian Pertahanan baru dapat sekali lagi meng insyafkan Menteri Pertahanan Sewaka akan urgent adanya Undang-undang Pertahanan Nasional, diperkuat apalagi oleh Kepala-kepala Staf Angkatan ( selain Kepala Staf Angkatan Perang ), ataupun wakilnya, dengan melahirkan pendapat selaku mukaddimah dari penjelasan-penjelasan yang hendak diberikannya disekitar Anggaran Belanja angkatannya masing -masing, bahasa segala- sesuatu sukar dengan tepat dan jitu diperhitungkan, karena belum adanya,,defensie-wet", Goodwill dari Menteri Pertahanan Sewaka, yang dimuka kami mendapat tantangan dari Sekjennya, Mr Ali Budiarjo sendiri, suatu insiden yang tidak mudah kami lupakan, dan yang selalu terbayang -bayang dimuka saya, ketika mendengar kan jawaban Pemerintah baru-baru ini. Goodwill Menteri Sewaka itu kandas pula karena Kabinet Sukiman- Suwiryo harus menepi, dan harus diganti pengendalian pemerintahan. Dalam pada itu, panitia kerja di Kementerian Pertahanan diperbaharui seruan terhadapnya untuk bekerja, dengan tidak juga mendapat kemajuan sesuatu apa. Rasa-rasanya tantangan dari Sekjen Ali Budiarjo dan obstakel yang berada dalam kandungan panitia itu sendiri, cukup sudah meyakinkan kita bahasa memang tidak akan dapat tercapai hasil oleh panitia itu, walau sekalipun Saudara Sewaka 1118 === [PDF page 557] === umpamanya masih dapat juga memimpin Kementerian Per tahanan lebih lama dari pada yang ternyata dapat dilakukannya. Seksi Pertahanan dalam pergolakan-pergolakan dan suasana yang selalu hangat dalam kancah politik kita, tidak dapat mengusahakan apa-apa. Dimana ketiga ini, yakni masa Kabinet Wilopo- Prawote. Walaupun dalam pemandangan umum mengenai program Kabinet, telah berkumandang juga soal Undang-undang Pertahanan Nasional, dalam Seksi Pertahanan, selaras dengan naik-turunnya hangat suasananya politik, bergema- gema juga persoalan itu, akan tetapi belum sampai kami kepada mem persoalkannya dengan secara langsung dengan Pemerintah, maka Pemerintah sendiri mencetuskannya dengan memaju kan undang-undang yang 4 mengenai kemiliteran kepada Seksi Pertahanan. Disitu mulailah perjuangan yang selama ini harus dihentikan. Bahagian -bahagian diserukan oleh Seksi Pertahanan mengambil sikap yang sama, dengan berkesu dahan kiranya kandasnya ke-4 undang-undang kemiliteran itu, bila tidak tercetus pula persoalan yang konkrit-nyata ada dalam kalangan Angkatan Perang, dengan disampaikan oleh yang bersangkutan surat Kolonel Bambang Supeno kepada Seksi Pertahanan. Persoalan yang timbul karenanya dalam kalangan kita, kiranya menerima sambutan pula dari Ikatan Perwira, yang selalu satu dari pada keputusan-kepu tusan yang diambilnya dalam kongresnya di Tretes, berbunyi,,mendesak diadakannya selekas- lekasnya Undang -undang Pokok Pertahanan". Bahwasanya Perwira-perwira Menengah dan Pertama dalam perundingan mereka di Tretes itu tidak mengetahui adanya „, ke-4 Undang -undang Kemiliteran" yang kita hadapi lagi sekarang, rasanya tidak masuk diakal malah lebih dapat diterima oleh otak, bahasa mereka berpendapat, supaya didahulukan penciptaan Undang-undang Pertahanan Nasional, sebelum menjelmakan ke-4 Undang -undang Ke militeran ini. Walaupun Saudara Subadio dalam Seksi Per tahanan memang telah lama menganjurkan jiwa kenasio nalan, sifat kerakyatan, dan integriteit dalam Angkatan Perang sebagai kriteria yang dipakai selaku ukuran terhadap keanggotaan Angkatan Perang, rasanya amatlah frappant anjurannya dalam babak pertama baru-baru ini, karena 1119 === [PDF page 558] === pokok yang menjadi sengketa dalam pertarungan pendapat antara Bambang Supeno dan lain-lainnya, ialah soal jiwa kenasionalan, dan sifat kerakyatan itu pulalah. Dan Ikatan Perwira berharap supaya kriteria ini bersama dengan dasar dasar yang lain yang menjadi pokok perpegangan setiap anggota Angkatan Perang, dapat dicantumkan dahulu dalam suatu Undang-undang Pertahanan Nasional, selaku tangkal terhadap kemungkinan- kemungkinan bertindak sewenang wenang dari pada kalangan-kalangan yang tertentu dalam Pimpinan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang; sebelum Undang -undang Kemiliteran yang 4 itu menjadi kenyataan. Seksi Pertahanan, ketika mempersoalkan proce dure yang semacam itu juga, tiba-tiba mendapat sambutan yang terbaharu dari kalangan Kementerian Pertahanan dengan perantaraan Menteri Pertahanan dimasa itu, yakni pendapat yang kategoris menolak adanya suatu Undang undang Pertahanan Nasional, dan membelokkan biduknya kejurusan.................. mengkreëer mengadakan suatu rentetan perundang-undangan yang merupakan „, uitvluisels' dari pada pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar Semen tara kita. Ontdekking yang terbaharu ini, juga merupakan jawaban yang diketengahkan terhadap pendapat-pendapat yang dimajukan dalam perundingan Bahagian Dua. Rintangan yang terbaharu ini belum sempat dikupas sedalam dalamnya, karena Parlemen menghadapi soal yang berinter mezzo pada kejadian- kejadian yang tidak mudah dilupakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Lembaran hitamkah ataupun tidak, peristiwa 17 Oktober itu, sejarahlah yang akan menentukannya, ujar Kolonel A. H. Nasution. Akan tetapi yang konkrit kini, terang sudah, bahasa hingga jam saya berbicara ini, jadi lebih sudah 4 bulan sesudah terjadi percobaan memakai kekuatan rakyat untuk mencapai ke hendak tertentu dari kalangan tertentu dalam Angkatan Bersenjata kita; lebih 4 bulan sesudahnya, Kabinet Wilopo Prawoto belum juga dapat menyelesaikannya secara memuas kan, apalagi, sedangkan memuaskan sementarapun belum tercapai olehnya. Tergantung tak menentu, menjadi peng halang yang tidak kelihatan kemungkinan bilanya akan dapat dihindarkan. Sebentar kelihatan sinar menerang, akan tetapi 1120 === [PDF page 559] === kabut dan tirai asap bertambah bergumpal melingkupinya. Tidakkah mungkin gumpalan-gumpalan itu menebal nian, hingga sinar harapan akan hilang-meniada? Entahlah! Saudara Ketua, tidak tertahan rasanya kekesalan yang selalu mengganggu hati saya. Pemerintah memberikan keterangannya yang lampau mengenai peristiwa 17 Oktober dalam rapat tertutup secara amat summier. Disebabkan katanya, agar jangan ketahuan tindakan-tindakan yang hendak dilaksanakan olehnya. Sebulan lebih sudah berlalu pula, tindakan-tindakan tidak ternyata diambil. Atau barang kali Pemerintah belum sempat; ataukah hendak dinantikan hingga tidak sempat lagi? Diantara yang telah dibebaskan dari tugasnya ada sudah yang mencoba memakai kebebasan mengeluarkan fikiran dengan menerbitkan majalah yang berbahasa Inggeris dan Indonesia yang dinamakan „ Milisia". Adakah menjadi perhatian Pemerintah akan kejadian ini? Bahasa Inggerisnya untuk konsumsi siapakah? Untuk memburuk-burukkan segala sesuatunya yang digugat dalam majalahnya, dalam mata,,orang asing"? Oleh seorang yang masih berpangkat Perwira? Paling kurang, bagai manakah pertimbangan atas hal ini dari sudut,,Erecode" Perwira? Pada waktu yang lebih geeigend akan saya kupas lebih lanjut. Kembali saya pada uraian saya mengenai halangan-halangan yang kami ketemui disekitar Undang-undang Pokok Perta hanan ini. Cukuplah sudah kami fikirkan rintangan-rintangan yang telah dipasangkan oleh golongan-golongan yang tertentu dijalan menuju penciptaan Undang-undang Pertahanan Nasional itu. Tanggal 27 Nopember 1952, kami harapkan menjadi tanggal rubuhnya regime lama dan mulai meng hembusnya angin baru tanggal rubuhnya segala- gala rintangan hingga kepada yang penghabisan akan tetapi harapan itu tidak berlalu. Kita kini menghadapi lagi satu cara,, omzeilen van de klip" atau lebih baik dikata,,onzeilen van de behouden haven". Karena tidakkah Pemerintah berkata: Saudara Ketua, saya kutip, pada kaca 5: ,,Terhadap pandangan yang ketiga ( digarisi ), Pemerintah tidak mempunyai keberatan apa-apa. Apa bila Dewan Perwakilan Rakyat memilih pandangan yang 1121 === [PDF page 560] === ketiga ini, Pemerintah sanggup menerimanya juga, dengan pengertian, bahwa mengenai penentuan soal soal mana yang perlu dimasukkan dan mana yang perlu diatur dalam undang -undang lain, masih akan diper soalkan lebih lanjut”. Penarikan kesimpulan, mengenai maksud undang-undang pokok pertahanan, tafsiran ketiga, berlainan dengan tafsiran kedua dan pertama dari Pemerintah yang sudah mengecut kan hati kami, apa-lagi dialas dengan,, dengan pengertian, bahwa mengenai penentuan soal-soal mana yang perlu di masukkan dan mana yang perlu diatur dalam undang-undang lain, masih akan dipersoalkan”. Saudara Ketua, kupasan saya diatas sudah jelas menun jukkan, bahasa kita berada lagi dalam suatu impasse. Úraian saya mengenai segala- sesuatu yang dalam garis besar selalu pokok-pokoknya harus diatur dalam Undang - undang Pertahanan Nasional secara konkrit sudah saya majukan. Pun sudah saya ketengahkan mana-mana materie yang akan diatur lebih lanjut. Akan tetapi tidak sama sekali akan timbul dalam penger tian kami, bahasa ada diantara materie-materie itu yang akan tidak dicantumkan dalam Undang-undang Pertahanan Nasional, karena akan perlu diatur dalam undang-undang lain, sebagai yang dikehendaki oleh Pemerintah. Pandangan ini berlainan prinsipil, hingga takut saya, Pemerintah dengan kita, tidak mungkin menemukan titik persesuaian. Saudara Ketua, walaupun demikian, saya masih juga mengharap Pemerintah dengan secara kategoris dapat me nyatakan pendapatnya mengenai gambaran yang konkrit saya berikan tadi itu. Dan hendaknya dapat pula diutarakan oleh Pemerintah mana-mana diantara bahagian-bahagian dan materie-materie pokok tadi itu yang dianggap oleh Pemerin tah menyambut tafsiran ketiga yang disetujuinya. Mudah-mudahan seruan Pemerintah dalam permulaan jawabannya pada babak pertama, masih ditepatinya dan dengan seksama dapat dinyatakannya kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dicatatnya pada pokok-pokok dasar yang saya cantumkan dalam gambaran saya itu. 1122 === [PDF page 561] === Dalam pada itu, maka satu hal yang saya rasa harus saya ketengahkan lagi. Semasa periode Menteri Pertahanan Hamengkubuwono, rasanya tidak seorangpun diantara kita berhasrat menerima rentetan undang-undang kemiliteran ini, karena merasa bahaya yang akan ditimbulkan olehnya, karena dengan mudah dapat dipakai oleh suatu golongan dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, sebagai alat untuk mencapai tujuannya, tanpa ikatan-ikatan lain dari pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang undang yang empat itu sendiri. Dalam hal itu sama kita takuti, dan keseganan kita itu kiranya sama dirasakan pula oleh anggota-anggota Angkatan Perang, seakan-akan jaminan yang tertera dalam rentetan undang -undang itu, akan menjadi peraturan-peraturan yang menyerahkan nasib mereka kepada,, kehendak semena-mena" dari pada Pimpinan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang semasa itu, termasuk Menterinya sendiri. Dalam hubungan ini selaku suatu ilustrasi, saya persilakan Menteri Pertahanan kita yang sekarang, menyelidiki, apakah benar Kepala Staf Angkatan Darat yang lampau atas surat edaran Sekjen, Saudara Mr Ali Budiarjo mendahului diterimanya rancangan rancangan yang 4 ini, sebagai undang -undang, telah menge luarkan beberapa jumlah orang dari Angkatan Darat dengan menyuruh bayar mereka itu selaku voorskhot beberapa bulan lamanya, 35 hingga 50 rupiah sebulan. Diketahui kah hal ini oleh Menteri Pertahanan kita yang baru? Dalam surat yang kami terima dari mereka itu, diejekkannya kea daan yang sarkatis, yakni didekat mereka bertempat tinggal sehari-harian, mereka lihat beberapa perwira yang karena dituduh bersalah telah dibebaskan dari tugasnya, hidup dengan senang dalam terus menerima segala-gala emolu menten selaku mereka masih dalam funksi saja. Pada wak tunya maka kami akan mengeluarkan surat yang menyedihkan itu sebagai akibat dari sedangkan" belum diterimanya undang-undang yang empat ini, apalagi kalau sudah. Saudara Ketua, sekarang kita mau menerima begitu saja rentetan undang-undang yang sudah menjelma 6 buah jumlahnya. Tidakkah terasa oleh kita bersama, seakan-akan kita ini menyerahkan nasib anggota-anggota Angkatan 1123 === [PDF page 562] === Perang kepada kemungkinan,,kehendak semena-mena ” pula, walaupun umpamanya dari kalangan lain dari pada yang sudah-sudah? Dapatkah kita hapuskan perasaan tidak aman dari anggota-anggota Angkatan Perang tadi itu, karena Menteri Pertahanannya dan juga beberapa Angkatan Perang umpamanya sudah tidak ada lagi yang lama? Tidakkah sama juga tersila nasib mereka itu kepada pertimbangan- pertim bangan subyectief dari pada „ insan biasa” pula? Pada masa 4 bulan yang lampau voorwaarden zakeliyk for meel yang berada dalam menghadapi keempat Undang undang Kemiliteran itu sama saja dengan pada masa sekarang ini. Pada masa itu, tidak adanya dasar perpegangan pokok yang pasti, menyebabkan keseganan kita membica rakan keempat Undang-undang Kemiliteran ini; sekarang keadaan itu belum berubah, kalau saya tidak salah. Masih juga ketentuan-ketentuan dalam kelima undang -undang kemiliteran yang kita hadapi sekarang tidak mempunyai ketentuan-ketentuan dasar untuk dipakai sebagai pokok perpegangan. Masih juga tidak ada ketentuan- ketentuan yang dapat dipakai selaku sebab yang mengikhlaskan seorang anggota Angkatan Perang mengundurkan diri dengan suka rela dari dinas militer. Masih juga kita memperlengkapi pimpinan Kementerian Pertahanan dengan kekuasaan yang tidak dapat diukur pemakaiannya menurut ikatan-ikatan yang merupakan dasar dari pertahanan Negara kita. Jadi untuk saya tidaklah ada perubahan yang saya lihat dan dapat temui dalam keadaan sekarang ini, dengan masa 4 ataupun lebih tegas 6 bulan yang lalu, ketika kita masih menghadapi Menteri Pertahanan yang lalu sebelum penyelesai an peristiwa 17 Oktober mulai dilaksanakan. Tidak dapat saya temui perubahan zakeliyk formeel antara masa itu dan sekarang. Dan janganlah hendaknya perasaan terjaminnya anggota-anggota Angkatan Perang itu kita taklukkan kepada pertimbangan politis semata-mata. Untuk menjelaskan secara konkrit pertimbangan saya diatas itu, maka nanti dalam meneliti undang-undang kemiliteran ini akan saya tunjukkan missing -link Undang -undang Pertahanan Negara itu dalamnya. Mudah-mudahan menjadi perhatian adanya. 1124 === [PDF page 563] === Saudara Ketua, dalam surat permintaan perubahan acara yang saya turut sampaikan kepada Ketua Parlemen, saya sudah mensinyalir procedure pembicaraan yang kita lakukan sekarang. Saya menganggap bahasa babak-babak yang kita adakan ini baharulah untuk mengadakan „ overall view" terhadap empat ataupun enam undang -undang Kemiliteran ini, selaku sesuatu,,integrated whole". Dan disitu saya turut memperingatkan, Saudara Ketua, Parlemen akan harus diadakannya paling tidak lagi pembicaraan-pembicaraan mengenai rancangan undang-undang demi rancangan undang-undang. Tetapi, supaya jangan sampai tidak mendapat kesem patan lagi, maka dalam babak ini jugalah saya akan mengetengahkan pertimbangan saya terhadap materie dalam satu dari pada rentetan undang -undang yang kita hadapi, yakni Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950, yang pun Pemerintah anggap sebagai dasar dari keempat rancangan undang -undang lainnya. Dalam pengupasan Undang-undang Darurat itu saya akan tunjukan, bahasa sesudah materie harus diatur lebih dahulu dalam pokok-pokoknya dalam Un dang-undang Pertahanan Negara, sebelum materie itu diatur selanjutnya dalam suatu undang-undang organik. Selanjut nya, dimana saya secara tegas menolak segala sesuatu perbincangan dalam Parlemen Republik Indonesia Serikat dipakai untuk bahan perbincangan dalam Dewan Perwakilan Rakyat ini, maka saya tidak mungkin dapat memperhatikan laporan gabungan yang disajikan kepada kita dan pun jawaban Pemerintah dimasa itu atasnya. Saudara Ketua, saya bulatkan pandangan saya semula atas Pasal 4, Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 itu. Menurut saya, aanvulen saya, pasal ini adalah yang ter penting dalam undang-undang ini, bunyinya: Pasal 4. (1 ) Anggota Angkatan Perang Republik indonesia Serikat diperhentikan karena: a. keadaan sakit, sehingga menurut keterangan Dokter Militer ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militer; 1125 === [PDF page 564] === b. menurut keputusan hakim dihukum yang lamanya lebih dari 2 bulan karena melanggar hukum-hukum pidana atau hukum-hukum pidana tentara; c. ternyata mempunyai tabiat yang nyata-nyata dapat merugikan tata-tertib dan hukum tentara; d. kelebihan tenaga ( overcompleet ), disebabkan peng hapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya; e. perubahan susunan Angkatan Perang berdasarkan atas perubahan politik pertahanan. Mengenai ayat 1 huruf a, saya majukan pandangan, ber sendi atas jawaban Pemerintah baru-baru ini. Pemerintah berkata:,, Berhubung dengan kemudian diringankannya sarat- sarat keadaan badan, maka angka 60.000 itu turun menjadi 40.000 " Peringanan sarat-sarat tersebut, ialah ( saya kutip yang perlu saja ): ialah ayat 2: ,,index berat badan yang dahulu ditetapkan 31 dapat diturunkan menjadi 29, bilamana ternyata, bahwa amat rendahnya index tersebut disebabkan karena penderitaan jasmani atau likhameliyke inspanning " berhubung dengan tugas-tugas yang dilaksanakan", selanjutnya ayat 3: ,,pemberian dispensasi terhadap tinggi badan, pemakaian kaca mata, cacat badan dan sebagainya, berhubung dengan sifat pekerjaan". Jawaban Pemerintah ini dengan jelas mendemonstrir, bahasa Pemerintahpun telah dihinggapi oleh opportuniteits subyectiviteit. Kiranya Pasal 4 ayat 1 huruf a dapat diinter preteer menurut pertimbangan seseorang yang memegang tampuk pimpinan dengan memperhatikan keperluan sarat huruf itu dalam sesuatu masa yang tertentu. Bila humeur orang itu dan masa menghendaki lain, maka bisa pula berubah pula perpegangan seorang anggota Angkatan Perang terhadap sarat a itu. Selanjutnya saya ambil huruf c. 1126 === [PDF page 565] === (Zainul Baharuddin.) ,,c. ternyata mempunyai tabiat yang nyata- nyata dapat merugikan tata-tertib dan hukum tentara". Kalau saya tidak salah tafsir, maka istilah tata-tertib tentara berarti,,militair discipline ". Apakah benar, maka saya hendak memperingatkan kepada kita bersama, bahasa,,tabiat dan militair discipline" inilah merupakan dua hal yang menjadi pokok disekitar mana pembicaraan sekitar surat kolonel Bambang Supeno, diadakan. Bahwasanya dua istilah ini hingga kini tidak juga mendapat keputusan apa arti yang sebenarnya tidak perlu saya ketengahkan. Buktinya sudah sama dapat kita lihat. Apabila Sapta Marga dan kewajiban, kerakyatan (dua perasaan,,kehormatan" bangsa Indonesia ) telah disimpul kan sebagai perpegangan tabiat dalam Angkatan Perang, dan ini seharusnya tercantum dalam Undang -undang Pokok Per tahanan Negara, maka perlukah kita mengambil perbanding an dengan Erecode Barat? Tidakkah apa yang menjadi pokok dasar dari pada kehormatan" dalam kalangan Angkatan Perang, maka dengan mudah didistilir, apa yang dimaksud dengan,,erecode"? Saudara Ketua, seakan-akan kita mengulangi lagi suasana sebelum 17 Oktober, malah tidak bermaksud sama sekali. Akan tetapi saya hendak membuktikan, bahasa sarat-sarat ini amat berbahaya dalam tangan seseorang yang mempunyai pengertian tabiat, apalagi mempunyai ukuran yang berlainan dari pada yang lazim di Indonesia dengan ukuran Indonesia. Kepahitan pengalaman kita yang baru lagi kita derita, rasanya tidak akan dapat dilupakan dalam beberapa bulan terlampau ini. Dan tidaklah akan tidak dimengerti oleh kita bersama apa yang saya maksud sebagai contoh. Walaupun saya merasa seakan-akan berada dalam suatu tindakan-penyelesaian yang merupakan,,breierige massa ", „ akan tetapi tidaklah sudah datang waktunya, dan tidak pada pembicaraan sekarang mengenai undang-undang kemiliteran yang enam ini saya mengecamnya. Tetapi bahwasanya perbedaan pengertian atas,,erecode"-lah satu dari sebab maka 17 Oktober berkecamuk. Saudara Ketua, saya meningkat pada huruf d. Huruf d ini menjadi pangkal kegelisahan dari Saudara Abidin pada babak pertama dan Pemerintah menjawab, ataupun men 1127 === [PDF page 566] === coba menghilangkan perasaan gelisah Saudara itu dengan saya kutip: ,,Sudah barang tentu Pemerintah juga menjalankan rasionalisasi dalam arti memperbaiki organisasi, supaya menjadi se-effektief-effektiefnya, dan mengikhtiarkan supaya lambat-laun Angkatan Perang kita terdiri dari anggota-anggota yang menurut physiek, bakat dan jiwanya benar-benar pada tempatnya menjalankan tugas ketentaraan”. Ditempat lain selanjutnya dikatakan: ,,Mengenai tenaga-tenaga yang dianggap tidak mem punyai bakat dan kesanggupan, Pemerintah akan meng adakan komisi screening dan selanjutnya ". Ditempat lain lagi: „ Dengan adanya komisi screening ini tidak perlu lagi ada kekhawatiran akan „ rasionalisasi" secara willekeur dari seorang komandan". Saudara Ketua, huruf d yang saya sebut diatas itu berbunyi begini: ,,kelebihan tenaga (overcompleet ), disebabkan peng hapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya". Bila diambil uraian Saudara Menteri Pertahanan yang saya kutip diatas, seakan-akan bukan huruf ini yang dijalankan, akan tetapi ialah memang akan tercapai pengurangan ang gota Angkatan Perang dengan sendirinya, karena physiek tidak bisa lagi dipertahankan, dan atas permintaan sendiri. Akan tetapi pula, panitia screening ( hampir saya katakan,,komisi pembersihan" ), dipercaya oleh Pemerintah akan me niadakan kekhawatiran kita akan,,willekeur". Saya tidak mengerti apa sebabnya. Willekeur yang dikatakan oleh Peme rintah datangnya dari komandan-komandan kini berpindah kepada Pemerintah". Karena, saya hendak bertanya: 1128 === [PDF page 567] === (Zainul Baharuddin.) Dengan ukuran-ukuran, kriteria apakah 39 Commissie Screening" itu akan diperlengka pi? Dari manakah sarat-sarat perpegangan harus diambil dan untuk maksud ataupun plan ning manakah ia diadakan? Tidak saya lihat satu kemung kinan, bahasa ukuran-ukuran ataupun kriteria -kriteria tadi itu, akan didapati dengan mendistileernya dari satu planning yang berpusat pada suatu sistim pertahanan yang sudah men jadi putusan kita bersama. Sebagai yang saya uraikan diatas, maka sudahlah pula jelas, bahasa antara Penjabat-penja bat Kementerian Pertahanan dengan kita belum lagi putus, bahasa sistim Pertahanan kita ialah "" Pertahanan Rakyat Totaal". Dan tidaklah mungkin rasanya menentukan kriteria tadi itu, bila tidak menentukan mana tujuannya. Contoh yang frappant, ialah peringatan Saudara Subadio, supaya kriteria jiwa kerakyatan, kecintaan kepada tanah air, supaya diperhatikan oleh Pemerintah. Seruan ini diterima oleh Pemerintah dengan: ,,Anjuran Saudara Subadio Sastrosatomo yang terhor mat mengenai soal integriteit didalam Angkatan Perang akan diperhatikan sebagai pedoman komisi screening". Walaupun saya menyetujui sepenuhnya saran yang dima jukan Saudara Subadio, maka jawaban ini membuktikan lagi bahasa kriteria yang dimaksudkan itu, yang disebutkan oleh Pemerintah,,integriteit didalam Angkatan Perang", diambil dari udara saja, kalau tidak dikatakan disetujui dengan secara,,willekeurig" saja, karena tidak ada pokok dasarnya. Kenapa mesti berjiwa kerakyatan? Kenapa mesti cinta tanah air? Althans belum ada pokok-dasarnya. Selanjutnya: ,,Bukan maksudnya untuk terlalu mementingkan sarat sarat intelek". Hingga dimanakah batas,,terlalu mementingkan" itu? Tidakkah dapat kita menentukan kriterium intelek, bila tidak ditetapkan lebih dahulu, untuk kepentingan apa intelek itu harus dipakai dan dalam hubungan pertahanan apa? 1129 === [PDF page 568] === (Zainul Baharuddin.) Saudara Ketua, rasa-rasanya soal kriterium inilah menjadi soal yang membuktikan sejelas- jelasnya kepada kita, bahasa penentuannya, sebelum tertentu untuk sistim pertahanan ma na akan dipergunakan Angkatan Perang itu, adalah tindakan yang willekeurig. Kriteria yang dimajukan oleh Saudara Subadio itu tidaklah akan dapat diterima umpamanya dalam suatu Angkatan Perang dimana anggota-anggotanya didril sedemikian rupa sehingga merupakan mesin, yang berkadaver disiplin. Tetapi memang dipentingkan umpamanya kriterium,,integriteit terhadap Tenno Heika" didalam Angkatan Perang yang anggota- anggotanya harus menganggap dirinya sebagai pengabdi yang tidak berkewajiban lain dari pada memper tahankan keturunan matahari itu; kesudahannya berjibaku untuk Tenno O -Kami Sama. Cukup kiranya jelas, bahasa dasar-pokok dari pertahanan kita harus dapat ditentukan dahulu baru bisa kriteria, sebelum dapat kita menentukan kriteria mana yang akan diberikan kepada panitia screening untuk menentukan mengukur anggota-anggota Angkatan Perang, dapat dipakai ataupun tidak. Mengenai kelebihan tenaga yang tersebut dalam huruf d tadi, tidak perlu saya uraikan lagi karena sudahlah cukup kita menderita pahit getirnya pengalaman -pengalaman yang kita jalani menghadapi persoalan disekitar istilah penger tiannya, yakni yang disebutkan diantara dua kurung: Over compleet. Anggota Angkatan Perang dapat diberhentikan karena overcompleet. Menurut ukuran manakah akan dapat dikata kan: diantara 200.000 anggota Angkatan Darat adalah 50.000 orang overcompleet? Dalam susunan Angkatan-angkatan kita yang hingga kini belum juga ditentukan pada angkatan mana akan dititik-beratkan pertahanan Negara kita, hingga pada angkatan itulah akan ditetapkan sebanyak-banyaknya anggota Angkatan Perang, maka tidaklah ada kemungkinan akan menentukan,, overcompleet" sekian atau sekian jumlah anggotanya. Mengenai huruf e sudah cukup saya kupas dalam bab-bab dalam Undang -undang Pertahanan Negara. Summa summa rum, Pasal 4 yang menjadi inti dari jaminan terhadap 1130 === [PDF page 569] === anggota-anggota Angkatan Perang dengan jelas memper lihatkan urgentnya diadakan pokok- dasar dahulu dalam suatu Undang-undang Pertahanan Negara, sebelum ayat 1 dari padanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Parlemen sebagai suatu ayat yang berada dalam suatu undang-undang. Dimana keempat undang-undang kemiliteran yang lain, selain Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952, didasar kan atas Undang- undang Darurat No. 4, 1950, maka dapatlah dimengerti, bahasa saya tidak dapat mengesahkan kelima undang -undang kemiliteran ini sebelum undang-undang Pertahanan Negara dijelmakan. Dalam memberikan pertim bangan lagi kelak mengenai Undang-undang demi undang undang, mudah-mudahan masih dapat juga lagi saya peroleh kesempatan mengeluarkan pendapat saya. Hanya saja hendak saya ketengahkan lagi disini, bahasa kita menghadapi beberapa rancangan undang-undang yang akan dipakai untuk dua fase dalam pembangunan Angkatan Perang kita. Pertama: Fase mencapai suatu jumlah anggota Angkatan Perang yang akan dijelmakan pada penghubung ber lakunya Undang -undang Darurat No. 12, 1952, kira-kira permulaan bulan Juli. Kedua: Fase membangun Angkatan Perang dengan jumlah sisa yang ada pada sesudah berlakunya Undang undang Darurat No. 12, 1952. Fase pertama inilah yang amat saya sangsikan, akan dapat berjalan sebagai diharap- harapkan oleh kebanyakan anggota anggota Angkatan Perang. Malah contoh- contoh dapat dirasakan sudah bahasa banyak diantara mereka yang akan harus menyingkir, dengan sukarela ataupun tidak, karena undang-undang yang 5 ini. Dan disitu itu tidak ada dasar pokok yang menjamin kedudukan mereka. Fase inilah yang akan menderita Pasal 4 ayat 1 Undang undang Darurat No. 4 tahun 1950. Undang-undang empat yang lainnya belumlah lagi akan dapat menjamin mereka, karena apalagi memang didasarkan pula pada Undang - undang Darurat No. 4 tahun 1950. Dalam fase ini pulalah dasar sukarela yang disebutkan oleh Menteri Pertahanan dalam jawabannya baru-baru ini selaku sesuatu yang meniadakan 1131 (468/B) 36 === [PDF page 570] === sangkaan akan adanya paksaan tidak akan berlaku sama sekali, karena tidak ada voorziening sama sekali terhadap anggota Angkatan Perang yang dengan sukarela hendak mengundur kan diri dari Angkatan Perang. Mengenai mereka, dus yang tidak mau mengikat dinas lagi sesudah bulan Juni 1953, tidak ada ditentukan bagaimana perlakuan terhadapnya. Sehingga yang akan diperlakukan dengan ketentuan- ketentuan dalam undang -undang yang empat lainnya itu, ialah mereka yang dengan tidak sukarela menyingkir dari Angkatan Perang, i.c. karena physiek ongeskhikt, karena walaupun sukarela hendak tinggal dalam Angkatan Perang, tetapi oleh komisi screening dianggap tidak memenuhi kriteria; karena over compleet, yang diperhitungkan dengan tidak mempunyai dasar perhitungan sama sekali. Bagaimanapun juga hendak saya bolak-balik, dengan sangat menyesal tidak dapat saya sebutkan, bahasa sifat sukarela yang menjadi dasar dari,, rasionalisasi" yang akan dijalankan. Dalam hubungan ini lebih jujurlah sebenarnya Kepala- kepala Staven ketika menghadapi Seksi Pertahanan dahulu untuk memberikan penjelasan mengenai Anggaran Belanja Angkatannya. Mereka tidak dapat bertindak lain, karena memang sudah ditetapkan Anggaran Belanja Ang katannya. Dan menurut angka-index yang tertentu, maka harus diusahakan mengadakan pengurangan atas jumlah anggota anggota angkatannya. Sekarang saya bertanya secara kategoris kepada Pemerintah. Apakah Anggaran Belanja yang telah dimasukkan kepada Parlemen, dimana untuk setiap Angkatan telah ditetapkan anggarannya masing-masing, diperbuat jumlah secara wille keurig saja, ataukah menurut perhitungan yang tertentu? Bila hanya ditetapkan sesuatu procentage yang diperkenankan dari jumlah tahun-tahun yang lalu, maka saya bertanya: Dengan meningkatnya terus-menerus biaya penghidupan dan segala- galanya, apakah masih juga sukarela yang menjadi dasar pengurangan anggota-anggota Angkat an Perang? Tidakkah dengan naiknya angka-index yang saya kemukakan tadi, akan berkurang mesti angka yang harus dikalikan kepada angka-index itu, yang berarti hampir secara mathematis dapat ditentukan, bahasa 1132 === [PDF page 571] === (Zainul Baharuddin, Manai Sophiaan.) akan berjalan rasionalisasi menurut kekuatan Angga ran Belanja? Tidakkah ini berarti bahasa perlunya Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 itu supaya Pasal 4 dalamnya, ayat 1 huruf d, yang memuat perkata an diantara kurang:,,overcompleet". Saudara Ketua, saya rasa sudahlah cukup saya berbicara hari ini. Saya menantikan jawaban yang kategoris me ngenai pertanyaan-pertanyaan ini, dan pertimbangan dan pandangan atas segala sesuatu yang saya majukan malam ini. Lagi pula dengan dimajukannya usul mosi tadi pagi, maka pada kesempatan memperundingkannya, saya akan memaju kan pertimbangan lebih lanjut. Sebagai penutup, dengan memperhatikan uraian dan pendapat saya diatas, tidak dapat disangsikan lagi bahasa saya menolak penerimaan keenam undang-undang ini selain yang mengenai pengesahan Un dang -undang Darurat No. 12 tahun 1952, sebelum kita sudahi Undang- undang Pertahanan Negara. Terima kasih. Ketua: Saya persilakan Saudara Manai Sophiaan. Manai Sophiaan: Saudara Ketua, empat pertanyaan yang saya majukan pada akhir pemandangan umum saya babak pertama mendapat jawaban sepenuhnya dari Pemerintah. Dan jikalau saya disini mau memajukan pendapat tentang jawaban itu, maka saya tidak bisa mengatakan, bahwa saya kecewa atas jawaban tersebut. Pertama, Pemerintah tidak keberatan untuk memajukan undang -undang tentang susunan Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan, yang sampai pada hari ini masih diatur dengan peraturan Menteri. Kedua, Pemerintah tidak keberatan terhadap jalan pikiran pembentukan undang-undang pokok pertahanan, malah Pemerintah bersedia membentuk panitia kerja dengan batas waktu yang ditentukan. Ketiga, Pemerintah bersedia meninggalkan cara bekerja yang lama, yang banyak mempergunakan Peraturan Peme rintah, dan akan berusaha memajukan lebih banyak ran cangan undang-undang. Jawaban Pemerintah itu dapat 1133 === [PDF page 572] === menghilangkan keragu-raguan saya dalam memberikan perse tujuan saya untuk membicarakan lebih lanjut rancangan Undang-undang Pertahanan ini. Saudara Ketua, didalam permulaan daripada jawabannya, Pemerintah memajukan beberapa pendapat tentang dasar dasar dan pengertian dari pada Undang -undang Pertahanan. Tadi Saudara Baharuddin juga sudah memajukan satu pidato yang panjang dan berharga sekali tentang pengertian dan dasar-dasar Undang -undang Pokok Pertahanan itu. Saudara Ketua, saya menghendaki supaya baik Pemerintah maupun anggota-anggota yang terhormat, ada baiknya kalau didalam rapat Parlemen ini tidak memajukan pengertian pengertian yang tertentu, akan tetapi jikalau saya mengikuti jalan pikiran dari pada Pemerintah, sebaiknya soal ini diserahkan sepenuhnya kepada satu panitia kerja. Keputusan yang didapat oleh panitia kerja tersebut itulah yang dinamakan pengertian kita bersama tentang Undang undang Pokok Pertahanan. Sebab jikalau kita tinjau seluruhnya keadaan pertahanan kita pada waktu ini, maka sungguh semakin kelihatan keperluan dari pada undang undang pokok pertahanan itu. Undang-undang Pokok Per tahanan itu buat saya mempunyai dua pokok penting: geeste liyke waarde dan tekhniskhe waarde dari pada pertahanan Negara kita. Sampai waktu ini kita hanya berusaha mening gikan tekhniskhe waarde dari pada pertahanan kita, akan tetapi jiwa, het geesteliyke, sampai hari ini belum ditetapkan, dan saya kira inilah yang menjadi satu perdebatan yang perlu didalam Parlemen ini. Oleh sebab itu saya mendesak dengan sangat, supaya Pemerintah segera membentuk panitia kerja bersama itu untuk menyimpulkan kata- kata yang sudah kita keluarkan bersama didalam rapat-rapat ini. Mengenai empat rancangan undang-undang yang men jadi pokok pembicaraan, saya dapat mengerti akan urgen sinya. Pada akhir tahun yang lalu, yaitu 1952, berakhirlah ikatan dinas bagi Angkatan Perang kita. Undang -undang Darurat No. 12/1952 yang dimajukan disini sebenarnya ber maksud untuk menahan pemberhentian dari pada kebanyakan 1134 === [PDF page 573] === Manai Sophiaan.) gota-anggota Angkatan Perang yang sudah habis tan dinasnya. Dipandang dari hak-hak kemanusiaan dang-undang Darurat ini dapat dianggap suatu pelang an, oleh karena dengan Undang-undang Darurat 12/1952 ini kami menahan banyak dari pada anggota gota Angkatan Perang kita yang sudah bersedia me ggalkan Angkatan Perang berhubung dengan keadaan adaan perseorangan dari pada anggota-anggota Angkatan rang tadi. Sebagai diketahui banyak diantara anggota gota Angkatan Perang dirugikan berhubung dengan anya ikatan dinas ini, oleh karena anggota-anggota itu mpunyai perspectieven yang jauh lebih baik diluar langan Angkatan Perang. Dengan dilanjutkannya ikatan as dengan suatu Undang -undang Darurat, maka sungguh adaan ini tidak dapat dipertahankan lebih lama. Salah satu dari rancangan undang-undang yang dima ikan oleh Pemerintah itu sudah ditegaskan akan memberi h tegenprestaties bagi anggota- anggota Angkatan Perang g sekalipun ikatan dinasnya itu sudah selesai tetapi masih ahan, oleh karena masih dibutuhkan oleh Pemerintah. Satu hal yang saya mau jelaskan lagi, yaitu perhatian tuk memberikan lebih banyak keterangan lagi tentang ggota-anggota Angkatan Perang yang nanti akan diper ntikan atau yang akan afgevurd. Sebab tidak semua ang ta Angkatan Perang yang akan meninggalkan Angkatan rang ini berhubung dengan habisnya ikatan dinas itu bisa yamin tentang penghidupannya dikelak kemudian hari, h karena banyak juga anggota- anggota Angkatan Perang ng masih sehat yang ingin meninggalkan ketentaraan. Bagaimanakah nasibnya anggota-anggota yang masih sehat an tetapi sudah mau meninggalkan ketentaraan itu? Terhadap mereka ini saya minta perhatian yang lebih banyak ri Pemerintah. Saudara Ketua, dengan memajukan soal- soal ini, saya a sudah dapat menghabisi segala hal-hal yang terkandung Halam hati saya. Sekianlah, Saudara Ketua, terima kasih. 1135 === [PDF page 574] === (Ketua. ) Ketua: Saudara-saudara, selesailah sudah pemandangan umum babak kedua mengenai 6 rancangan undang-undang. Menurut acara yang telah disampaikan pada Saudara-saudara dan yang mungkin akan diubah jawaban Pemerintah akan diberikan sesudah istirahat, yaitu pada tanggal 13 Maret yang akan datang. Oleh karena tidak ada lagi acara, maka rapat saya tutup. Rapat ditutup pada jam 21.35. 1136 === [PDF page 575] === DAFTAR SURAT-SURAT YANG DITERIMA. Tgl. No. surat Agenda 3/2 683/RM S.B.P.U. Cabang Pernyataan tentang kenaikan Lahat. No. 28/S.B./ tarief listrik. 53. No. 1 diteruskan kepada Seksi D. 7/1 670 Rukun Kampung Permohonan pencegahan ma VIII Kemayoran. No. laria. 5/RK/53. 4/2 681/RM Pusat Gerakan Pe Menyampaikan Statement me muda,,Ansor" Sura ngenai pidato Presiden Sukarno baya. No. 1905/III/ di Kalimantan. Cec/II-53. 2/2 682/RM SOBSI Cabang Menyampaikan Resolusi tentang Indragiri - Rengat. pembangunan gedung sekolah No. 55/I/B-2-53. dan tenaga guru. 0/2 684/RM P.S.K./P.S.R. Ka Pernyataan menyetujui Resolusi bupaten Kotabaru, PKSR/PSR Sulawesi Selatan ttg. 18 Desember 1952. No. 2 s/d 5 diteruskan kepada Seksi E. 1/2 680/RM Gabungan Organi Menyampaikan tanda Pernya sasi Buruh Sumatera taan Penerimaan SERBOM men Utara (GOBSU) jadi anggota GOBSU. Medan. No. 5/Sec.O/ 53. 7/2 685/RM Dewan Pimpinan Pernyataan tentang insiden Pemuda Demobilisan yang terjadi tgl. 12 dan 13 Pe Pelajar Jakarta. bruari dengan Pegawai U.P.D. No. 6 dan 7 diteruskan kepada Seksi F. 6/2 666 Sunaryo, Panitia Pembongkaran rumah rakyat Sosial Masyarakat di Gg. Bunder. Umum Indonesia Cabang Sawah Be sar-Jakarta. Tembusan. 4/2 678/RM Badan Konperensi Menyampaikan Statement me Bangsa Indonesia ngenai Pidato golongan Mino Turunan Arab Ja riteit dalam Parlemen tentang wa Tengah Solo. U.U.D. Pemilihan Umum, 1137 === [PDF page 576] === No. Tgl. No. urut surat Agenda 10. 16/2 116/T Petani Petumbak tgl. 28-29-30 juli 1952 ladang Medan. kami direktur dihadiri oleh bupati munar dan wedana japar siddik dll. koma janji belum ditepati pemerintah karenanya belum sele sai ttk kabarnya sedikit hari lagi pentraktoran akan diulangi lagi ditempat semula koma kami rak yat tani bertahan koma harap per hatian penting. 11. 27/1 239/PS Rukun Kampung Pengumuman tentang pemben VIII Kemayoran tukan sebuah organisasi „ Ko Jakarta. mite Rakyat,, dalam rapat R.K. VIII pada tgl. 25 Januari 1953. No. 8 s/d 11 diteruskan kepada Seksi G. 12. 3/1 688 Tentara Islam Anjuran untuk perbaikan ke Indonesia Divisi I amanan. Sunan Rahmat. No. 12 diteruskan kepada Seksi I. 13. 15/2 679/RM Pusat S. B. P. P. Protes terhadap Pemerintah Jakarta. Amerika Serikat yang menjatuh kan hukuman mati kepada Sarja na Atoom Rosenberg suami-isteri. No. 13 diteruskan kepada Seksi Y. 14. 31/1 233/PS Kabinet Presiden. Memperhentikan atas permo honan sendiri Hamengkubuwono IX dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan mulai tgl. 2 Januari 1953 Kep. Pres No. 20 th. 1953. 15. 31/1 234/PS Idem. Kep. Pres No. 21 tahun 1953 tentang penunjukan Perdana Menteri sebagai Menteri Perta hanan ad interim. 16. 13/1 235/PS Kabinet Perdana Pengumuman No. 79 tentang Menteri. membicarakan Memori-memori Pemerintah yang akan disampai kan kepada DPR mengenai 3 Rancangan Undang -undang usul inisiatip DPR dalam rapat Dewan Menteri tgl. 13 Pebruari 1953. No. 14 s/d 16 diteruskan kepada Ketua. No. 14 dan 15 diteruskan juga kepada Seksi I. 1138 === [PDF page 577] === surat Agenda 14/2 34/PA Kementerian Per Surat kepada Kementerian ekonomian Jakarta P.P.K. minta jawaban pertanya No. 2057/BSD. an Saudara Mr Muhd Yamin Yayasan Pemerintah. 13/2 661 Z. Baharuddin dkk. Penjelasan tentang usul untuk Jakarta. merobah acara sidang. 14/2 665 Komite Pusat Pem Seruan untuk mengadakan bela Perdamaian Du kongres Nasional untuk Perda nia untuk Indonesia maian. Jakarta. No. 1 /Skr/ Rosu/53. 16/2 666 Sunaryo, Panitia Pembongkaran rumah Rakyat Sosial Masyarakat di Gg. Bunder. Umum Indonesia Cab. Sawah Besar Jakarta. Tembusan. 3/2 667 Ketua Seksi ( Luar Keputusan mengenai Missie Negeri) Jakarta. Parlementer ke Philipina. 3/1 668 Tentara Islam In Anjuran untuk perbaikan ke donesia Divisi I amanan. Sunan Rahmat. 13/2 669 Duta Besar Indo Menyampaikan kumpulan Un nesia Manila. No. dang-undang Philipina. 251/26. 27/1 670 Rukun Kampung Permohonan pencegahan ma VIII Kemayoran. No. laria. 5/RK/53. 17/2 677/RM S.A. Otong dkk. Menyampaikan Pernyataan Ber Pegawai DPRRI sama mengenai Koperasi S.B. Jakarta. Parlemen. 14/2 678/RM Badan Konperensi Menyampaikan Statement me Bangsa Indonesia ngenai Pidato golongan Minori Turunan Arab Ja teit dalam Parlemen tentang wa Tengah- Solo. R.U.U. Pemilihan Umum. No. X/ 1 /Sec/53. 15/2 679/RM Pusat S. B. P. P. Protes terhadap Pemerintah Jakarta. Amerika Serikat yang menjatuh kan hukuman mati kepada Sar jana Atoom Rosenberg suami istri. 1/2 680/RM Gabungan Organi Menyampaikan tanda pernya sasi Buruh Sumatera taan penerimaan SERBOM men Utara (GOBSU) jadi anggota GOBSU. Medan. No. 5/Sec.O/ 53. 1139 === [PDF page 578] === No. Tgl. No. Urut surat Agenda 5. 14/2 681/RM Pusat Gerakan Pe Menyampaikan Statement me muda,,Ansor" Sura ngenai pidato Presiden Sukarno baya No. 1905/III/ di Kalimantan. Sec/II-53. 6. 2/2 682/RM SOBSI Cabang Menyampaikan Resolusi tentang Indragiri - Rengat. pembangunan gedung sekolah No. 55/I/B-2-53. dan tenaga guru. 7. 13/2 683/RM S.B.P.U. Cabang Pernyataan tentang kenaikan Lahat. No. 28/S.B./ tarief listrik. 53. 8. 10/2 684/RM P.S.K./P.S.R. Ka Pernyataan menyetujui Reso bupaten Kotabaru. lusi PKSR/PSR Sulawesi Selatan ttg. 18 Desember 1952. 9. 17/2 685/RM Dewan Pimpinan Pernyataan insiden yang terjadi Pemuda Demobilisan pada tgl. 12 dan 13 Pebruari Pelajar Jakarta. dengan Pegawai U.P.D. 1. 13/2 214/0 Jawatan Kereta Surat Peringatan ke I tentang Api Dinas Persedia Rekening No. T.T. 191 tgl. an Bandung. No. T. 9/7/52 sebesar Rp. 159,06 yang T. 191/G.215/53. belum dilunasi. 2. 12/2 215/0 Jawatan Kesehat Menyampaikan kembali surat an Rakyat Daerah permohonan Restitusi Sdr. S. Sar Istimewa Yogyakarta. jono anggota DPRRI. No. 1356/13. 3. 16/2 294/B Kementerian Luar Menyampaikan Copy surat dari Negeri Jakarta. Kedutaan R.I. di Bern ttg. 14 Ja No. 525. nuari 1953 No. 0108/9 tentang penjelasan Statsalmanak. 4. - 295/B Kedutaan Besar Menyampaikan 2 expl. Bulletin R.I. Paris. Economique No. 4 Vol. III. 5. 11/2 296/B Kantor Pusat Sta Menyampaikan 2 Expl. Warta tistik Jakarta. Bulanan No. 1. 6. 12/2 297/B Idem. Menyampaikan 1 expl. Grafi grafi tentang Keadaan Ekonomi di Indonesia. 7. 16/2 298/B Idem m. Menyampaikan 1 expl. Berita Ringkas No. 4. 8. 5/2 299/B Kementerian Per Menyampaikan 3 expl. Siaran tanian Pusat Jawa Panitia Penasehat Pertanian Rami tan Pertanian Rak No. 3. yat Jakarta. No. 736/35. 9. - 300/B Kementerian Pe Menyampaikan 1 expl. Doku nerangan Jakarta. menta Informasia No. 39 tahun 1140 === [PDF page 579] === gl. No. rat Agenda 301/B Gubernur Jawa Menyampaikan 2 expl. Tengah Semarang. 1 ex Lembaran Prop. Jawa Tengah No. 11 31 Desem ber 1952. 1 ex Tambahan Idem Serie C13. 2 302/B Yayasan Pembaha Menyampaikan 2 expl. Bintang ruan Jakarta. Merah No. 3/4/VIII. 2 303/B Direktorat Umum Menyampaikan 5 expl. Iuran Negara Ke 1 ex Bulletin Internasional des menterian Keuangan Douanes Supplement to Jakarta. No. 233/ No. 57. I.N. 1 ex Idem No. 166 1 ex Idem No. 25 1 ex Idem No. 2 1 ex Idem No. 9. 304/B Meulenhoff Co. Menyampaikan 4 expl: Het N.V. Amsterdam. Parlement No. 14 s/d 17. 2 166/T Petani Petumbuk tgl. 28-29-30 Juli 1952 ladang Medan. kami diteraktor dihadiri oleh bupati munar dan wedana japar siddik dll koma janji belum ditepati pemerintah karenanya belum selesai ttk kabarnya sedi kit hari lagi pentraktoran akan di ulangi lagi ditempat semula koma kami rakyat tani bertahan koma harap perhatian penting. 165/Und. Kementerian So Tak dapat menghadiri rapat sial Jakarta. No. kerja seksi F pada tgl. 17/2. Kab.1/1/16. 1 233/PS Kabinet Presiden. Memperhentikan atas permo honan sendiri Hamengkubuwono IX dari jabatannya sebagai Men teri Pertahanan mulai tgl. 2 Ja nuari 1953 Kep. Pres. No. 20 th 1953. /1 234/PS Idem. Kep. Pres No. 221 tahun 1953 tentang penunjukan Perdana Menteri sebagai Menteri Per tahanan ad interim. 1 235/PS Kabinet Perdana Pengumuman No. 79 tentang Menteri. membicarakan Memori-memori Pemerintah yang akan disampai kan kepada DPR mengenai 3 1141 === [PDF page 580] === No. Tgl. No. urut surat Agenda Rancangan Undang-undang usul inisiatip DPR dalam rapat De wan Menteri tanggal 13/2/52. 19. 7/2 236/PS Kementerian P.P. Menetapkan peraturan ujian dan K. No. 565/B. penghabisan sekolah Guru A pada penghabisan tahun pelajar an 1952/1953. 20. 7/2 Idem Menetapkan peraturan ujian 237/PS No. 566/B. penghabisan sekolah Guru B pada penghabisan tahun pelajar-.. an 1952/1953. 21. 11/2 238/PS I dem Menghapuskan No. urut 3 dari No. 5399/CV. surat putusan Menteri PPK tanggal 3/6/1952 No. 19216/CIV. 22. 27/1 239/PS Rukun Kampung Pengumuman tentang pemben VIII Kemayoran tukan sebuah organisasi,,Komite Jakarta. Rakyat" dalam rapat R.K. VIII pada tanggal 25/1/53. 1142 === [PDF page 581] === URUTAN man: Rapat 12. - 575 Anggota yang hadir. 576 Pengumuman Ketua mengenai jumlah anggota yang hadir; Pengumuman Sekertaris mengenai surat-surat yang masuk; Pengumuman Ketua mengenai pemindahan anggota dalam seksi. 593 Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak pertama mengenai Rancangan Undang-undang pemilihan anggota Kon stituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pidato Mr Lukman Wiriadinata, Menteri Kehakiman. 608 Idem " Mr Mohd Rum, Menteri Dalam Negeri. - 610 Pengumuman Ketua tentang pembicaraan selanjutnya mengenai: Rancangan Undang-undang Pemilihan anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, pengesahan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 (P.19), Rancangan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 (P.20), 4 Rancangan Undang undang Ketentaraan ( P. 2, 3, 5, 21 ) dan Rancangan Undang undang penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1951 tentang pemungutan pajak penjualan sebagai undang-undang. Rapat 13. 613 Anggota yang hadir. - 615 Pengumuman Ketua tentang jumlah anggota yang hadir; Pengumuman Sekertaris tentang surat-surat yang masuk; Peng umuman Ketua mengenai acara. 620 Pemandangan umum mengenai Rancangan Undang-undang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan tahun 1952 sebagai Rancangan Undang-undang tentang penetapan tarip pajak perseroan tahun 1953 (P.18 ). Pidato R. Jaswadi Suprapto. -623 Idem 29 K. H. Cikwan. 624 Idem "" Rangkayo Rasuna Said. - 626 Idem "" Mr Burhanuddin. -630 Idem Jawaban Pemerintah dalam babak pertama. Pidato Dr Sumitro Joyohadi kusumo, Menteri Ke uangan. Pengumuman Ketua mengenai penundaan pembicaraan. - 636 Daftar surat-surat yang masuk. === [PDF page 582] === Halaman: Rapat 14. 637 -638 Anggota yang hadir. 639 - 640 Penetapan tarip pajak perseroan tahun 1953 (P.18); amendemen R. Jaswadi Suprapto (S.4); tambahan jawaban Menteri Keuangan, Dr Sumitro Joyohadikusumo. 641-644 Idem Pidato R. Jaswadi Suprapto. 644-646 Idem 19 K. H. Cikwan. 646-647 Idem 19 Menteri Keuangan, Dr Sumitro Joyohadikusumo. 647 Idem Pemungutan suara atas amendemen R. Jaswadi Suprapto (S.4). 648 Pengumuman Ketua mengenai penetapan Undang -undang Da rurat No. 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pa jak perseroan tahun 1952 sebagai undang-undang (P.17). Rapat 15. 649 - 651 Anggota yang hadir. 651 - 652 Pengumuman Ketua. 652 - 657 Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang penetapan tarip pajak perseroan untuk tahun 1953 (P.18). Pidato Mr Yusuf Wibisono. 657 Idem Pertanyaan Sudiyono Joyoprayitno. 657-658 Idem Pidato Jaswadi Suprapto. 658.-659 Idem Jawaban Menteri Keuangan Dr Sumitro Joyohadikusumo. 659 Idem Usul mengenai pembicaraan termiyn ketiga. Pidato Ketua. 659-660 Idem Peringatan mengenai Tata-tertib. Pidato Zainul Baharuddin. 660 Idem Pidato Mr Yusuf Wibisono. 660 Idem Penjelasan Jaswadi Suprapto. 660 Idem Keterangan Ketua. 661 Idem Pemungutan suara. 661 Idem Permintaan Menteri Keuangan Dr Sumitro Joyohadikusumo, mengenai penundaan pembicaraan. 661 Idem Pengumuman Ketua. 661 Pemandangan umum mengenai 6 Rancangan Undang-undang Ketentaraan ( P.20, 19, 21, 2, 3 dan 5). 661 Idem Pertanyaan Zainul Baharuddin. === [PDF page 583] === III Halaman: 662 Pemandangan umum mengenai 6 Rancangan Undang-undang Keterangan (P.20, 19, 21, 2, 3 dan 5). Jawaban Ketua mengenai pemungutan suara; interupsi Zainul Baharuddin. 662-666 Idem Keterangan Ketua. 666-668 Idem Pidato Jerman Prawirawinata. 668-671 Idem Pidato Sudiyono Joyoprayitno. 671-673 Idem Pidato Mr Iwa Kusumasumantri. 673-675 Idem Pidato S. M. Abidin. 675-683 Idem Pidato Sarwono S. Sutarjo. 683 688 Idem Pidato Héndrosudarmo. 689 Pengumuman Ketua. Rapat 16. 691693 Acara dan anggota yang hadir. 693698 Pemandangan umum babak pertama mengenai 6 rancangan Undang-undang Ketentaraan pidato Manai Sophiaan. 699-706 Idem ". Zainul Arifin, 706 - 711 Idem "1 Mohd Padang. 711-717 Idem?? Bebasa Daeng Lalo. 717-730 Idem "" Zainul Baharuddin. 730-733 Idem 29 Mr Mohd Daliyono. 733-736 Idem?? F.A.P. Pitoi. 736-745 Idem 19 Ibrahim Sedar. 745-748 Idem "" Subadio Sastrosatomo. 748 Pertanyaan Ketua kepada Wakil Pemerintah. 749 Jawaban Wakil Pemerintah, Prawoto Mangkusasmito, Wakil Perdana Menteri; Pengumuman Ketua. Rapat 17. 751 - 753 Anggota yang hadir. 753 Pengumuman Ketua tentang jumlah anggota yang hadir; Pengumuman Sekertaris mengenai surat-surat yang masuk, dan pengumuman Ketua mengenai acara. 753-767 Pemandangan umum babak kedua mengenai Rancangan Undang-undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pidato Syamsuddin Sutan Makmur. 767-782 Idem?? Ir Sakirman. 782-790 Idem 99 Abulhayat. 790 - 791 Idem 19 S.M. Abidin. 791-798 Idem "" Maruto Nitimihar jo. 798-803 Idem 19 M. Sutarjo Kar tohadikusumo. 803-809 Idem "" Rangkayo Rasuna Said. 809-816 Idem 99 Siauw Giok Chan. === [PDF page 584] === Halaman: Rapat 18. 817819 Anggota yang hadir. 819 Pengumuman Ketua. 819825 Pemandangan umum babak II mengenai Rancangan Undang undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (P.1). Pidato Asraruddin. 825-829 idem 99 Suharjo. 829-838 idem 99 Ibrahim Sedar. 838 - 841 idem 11 Mr Tajuddin Noor. 841-845 idem 19 Joko Sujono. 845-854 idem 99 Sudiyono Joyoprayitno. 854-858 idem 99 Sumarto. 858-864 idem 11 I.R. Lobo. 864865 Pengumuman Ketua. Rapat 19. 867869 Anggota yang hadir. 869 Pengumuman Ketua. 869875 Pemandangan umum babak II mengenai Rancangan Undang undang tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (P.1 ). Pidato Mr Burhanuddin Harahap. 875-889 idem Hutomo Suvardan. 889-897 idem Mr. A.A. Suhardi. 897-905 idem S. Hadikusumo. 905-915 idem B. Sahetapy Engel. 915-926 idem Sumartoyo. 926-929 idem Y.P. Snel. 930-935 idem R.T. Suryaningprojo. 935-938 idem Mr Mohd Daliyono. 938-942 idem Mohd Nuh. 942 951 idem Y.B.A.F. Mayor Polak. 951 IE Penutup. Rapat 20. 953955 Anggota yang hadir. 955957 Pengumuman Sekertariat. 957958 Pengumuman Ketua tentang perubahan acara. 958 959 Perubahan acara dan sebagainya. Pidato Zainul Baharuddin. 959 - idem ". Ketua. 959-960 idem 29 Zainul Baharuddin. 960-961 idem 19 Aruji Kartawinata. 961 - idem 19 Zainul Baharuddin. 961-962 idem "" Ketua. === [PDF page 585] === Halaman: - 980 Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak per 962 — tama mengenai 6 Rancangan Undang-undang Ketentaraan. (P.2, 3, 5, 19, 20 dan 21 ). Pidato Perdana Menteri Wilopo 980 Penutup. 981991 Daftar surat-surat masuk. Rapat 21. 993 - 995 Anggota yang hadir. 995 — 996 Pengumuman Sekertariat. 996 - — 999 Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya bebe rapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri (P.65). Pidato I.B.P. Manuaba. 999-1001 idem Abulhayat. 1001-1006 idem S. Utaryo. 1006 1008 idem Ardiwinangun. 1008 1010 idem M.A. Pellaupessy. 10101016 idem Mohd Taukhid. 10161019 idem Zainul Arifin. 1019-1021 idem Sumartoyo. 1021-1025 idem Mr Mohd Daliyono. 1026-1027 idem T MrE Burhanuddin. 1027-1029 1030 Penutup. Rapat 22. 1031-1032 Anggota yang hadir. 1032-1033 Pengumuman Sekertariat. 1033 Perubahan acara sidang. Pidato Zainul Baharuddin. 1034 Idem Keterangan Ketua. 1034-1041 Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah-negeri (P.65); jawaban babak pertama Men teri Dalam Negeri. Pidato Mr Mohd Rum. 1042-1043 Idem "" Moch. Taukhid. 1043 Idem 19 M.A. Pellaupessy. 1043-1044 Idem Jawaban Menteri Dalam Negeri. 1045-1055 Idem Lampiran pidato Menteri Dalam Negeri. Rapat 23. 1057-1058 Anggota yang hadir. 1059 Pengumuman Ketua tentang jumlah anggota yang hadir, me lanjutkan pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikelir dikem balikan menjadi tanah-negeri. === [PDF page 586] === Halaman: 1059-1061 Pemandangan anggota atas Rancangan Undang-undang ten tang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikemba likan menjadi tanah-negeri. Pidato Mohd Taukhid. 1062-1063 Jawaban Pemerintah atas pemandangan anggota mengenai Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya bebe rapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri. Pidato Mr Mohd Rum. 1064-1066 Keterangan Ketua dan keputusan rapat mengenai Rancangan Undang-undang tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah-negeri. Rapat 24. 1067-1069 Anggota yang hadir. 1069 Pengumuman Ketua tentang jumlah anggota yang hadir dan acara. 1070-1076 Pemandangan umum babak kedua mengenai 6 Rancangan Undang-undang Ketentaraan. Pidato Zainul Arifin, 1076-1080 Idem 29 Sarwono S. Sutarjo. 1080-1084 Idem "9 R. Jerman Prawirawinata. 1084-1087 Idem 19 Ibrahim Sedar. 1087-1093 Idem 19 Sudiyono Joyoprayitno. 1093-1098 Idem ". Mr Jody Gondokusumo. 1099 Penutup. Rapat 25. 1101 1 1103 Anggota yang hadir. 1103 - Pengumuman Ketua tentang meninggalnya anggota Mr Luat Siregar. 1103 - 1104 Pengumuman Sekertariat. 1104 - 1133 Pemandangan umum babak ke II mengenai 6 Rancangan Undang-undang tentang ketentaraan. (P.2, 3, 5, 19, 20 dan 21). Pidato Zainul Baharuddin. 1133-1135 idem.. Manai Sophiaan. 1136 Penutup. 1137 Ad 1142 Daftar surat-surat masuk. === [PDF page 587] === [Blank page] === [PDF page 588] === [Blank page] === [PDF page 589] === [Cover/decorative page: plain blue cover] === [PDF page 590] === 378 304 PERCETAKAN NEGARA ― JAKARTA - 468/B II- '53 === [PDF page 591] === [Blank page] === [PDF page 592] === [Blank page] === [PDF page 593] === [Blank page] === [PDF page 594] === [Blank page] === [PDF page 595] === UN E OFCA THF U.C. BERKELEY LIBRARIES Berkeley CAF Berkeley COO6943964 THF OFY AR O TH Berkeley OF Y ITY OF CA AR O TH UNE CFA CFA TFH Y F E Berkeley Berkeley TH F Berke Berkeley AR O TH W Y F E Berkeley Berkeley VE RSIT UN OTY E RSVE LI O RA RNI LI A NIBRA THF FROY A NG TH F OFY Berkeley THF Berkeley eckeley === [PDF page 596] === [Blank page] === [PDF page 597] === U.C. BERKELEY LIBRARIES COO6943964 === [PDF page 598] === [Cover/decorative page: plain beige back cover with blue spine]

English translation

=== [Page 75] === [Unreadable OCR – not translated] === [Page 88] === [Unreadable OCR – not translated] === [Page 130] === [Unreadable OCR – not translated] === [Page 190] === [Unreadable OCR – not translated] === [Page 256] === [Unreadable OCR – not translated] === [Page 317] === (Hutomo Supardan.) Likewise paragraph 2. An order of provisional arrest as referred to in the preceding paragraph may be issued only if the offence carries a prison sentence of at most five years or a heavier penalty, or if the offence falls within the terms of article 282 last paragraph, 296, 303, 335 first paragraph of the Penal Code. In all other cases no order of provisional arrest may be given. Article 75 (H.I.R. [Herziene Inlandsch Reglement]). Paragraph 1. If there are sufficient indications of the guilt of the suspect, and if arrest is urgently necessary in the interest of the investigation, or to prevent repetition or to prevent escape, the official of the Public Prosecutor's Office or the auxiliary magistrate who conducts the investigation in the cases provided for in the second paragraph of article 62 (H.I.R.) may issue an order of provisional arrest. [Indonesian:] To be able to explain this incident further, I put forward a statement (sentence) in the preamble of the temporary detention order of the Attorney General at the Supreme Court of Indonesia, in which there is a statement as follows: "Having also read the reports containing the news that in recent months a plan has been made to stage a coup d'état in Djakarta and its surroundings, to be accompanied by the kidnapping of Ministers and senior officials ......" As was proven while those detainees were being examined, in general the detention on 16 August 1951 had no legal basis whatsoever and was not based on the meaning of article 75 H.I.R. in conjunction with article 62 H.I.R. Whereas, according to article 333 of the Criminal Code, the persons who ordered our detention should be liable to punishment in the sense of article 333 of the Criminal Code, likewise article 427.1 879 === [Page 322] === (Appendix to the speech of Hutomo Supardan.) [Indonesian:] Statutory regulations and administrative provisions that existed on 16 August 1950 remain in force unchanged, insofar as those regulations and provisions have not been revoked, supplemented or amended by laws and administrative provisions under the authority of the Constitution. (Basic human rights and freedoms, Part V). Article 14 paragraphs 2 and 3 of the Provisional Constitution of the Republic of Indonesia read as follows: Paragraph 2: No one may be prosecuted or sentenced except by virtue of a legal rule that already exists and applies to him. Paragraph 3: If there is a change in the legal rule as mentioned in the paragraph above, the provision more favourable to the suspect shall be applied. Article 62 paragraph 1 (H.I.R.) reads as follows: [Dutch:] He may order that the presumed offenders be arrested and brought before him; after their examination, if there are sufficient indications of their guilt, he may, in compliance with the provisions of the following paragraph, issue an order of provisional arrest, in which the reasons existing for that issue and the place where the arrested person is to be held in custody must be stated. Likewise paragraph 2 (H.I.R.) reads: An order of provisional arrest as referred to in the preceding paragraph may be issued only if the offence carries a prison sentence of at most five years or a heavier penalty, or if the offence falls within the terms of art. 282, last 884 === [Page 324] === (Appendix to the speech of Hutomo Supardan.) [...] to prevent repetition or to prevent escape is urgently necessary, the official of the Public Prosecutor's Office or the auxiliary magistrate who conducts the investigation in the cases provided for in the second paragraph of art. 62 (H.I.R.) may issue an order of provisional arrest. Article 310 (H.I.R.). By indications are understood facts, events or circumstances whose existence and agreement, both among themselves and with the offence itself, clearly show that an offence has been committed and who has committed it. Article 311 (H.I.R.). The existence of these indications cannot be proven otherwise than by: 1st by witnesses; 2nd by written documents; 3rd by the judge's personal investigation or inspection; 4th by the defendant's own confession, even if made outside court; [Indonesian:] Article 12 of the Provisional Constitution of the Republic of Indonesia reads as follows: No one may be arrested or detained except by order of the lawful authority according to the rules of law, in the cases and in the manner described therein. Article 53 of the Provisional Constitution of the Republic of Indonesia reads as follows: Before taking office, Ministers swear an oath (make a declaration) before the President in the manner of their religion, as follows: (we mention only the important part of the oath). I swear (promise) to be loyal to the constitution: that I will uphold all the regulations that apply to the Republic of Indonesia, and so on. 886 === [Page 431] === [Unreadable OCR – not translated] === [Page 495] === [Unreadable OCR – not translated] === [Page 505] === [Unreadable OCR – not translated] === [Page 539] === [Unreadable OCR – not translated]