Sedjarah Pemerintahan Kota Djakarta (Kotapradja Djakarta Raya, 1958)
Cleaned OCR text (Fair (0.851); proof-reading: key passages (Claude, Oct 2026)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered. English translation below.
Text
=== [PDF page 1] ===
This is a reproduction of a library book that was digitized by Google as part of an ongoing effort to preserve the information in books and make it universally accessible.
Google books
https://books.google.com
=== [PDF page 2] ===
[Cover/decorative page: plain grey library binding]
=== [PDF page 3] ===
DOCUMENTS
=== [PDF page 4] ===
=== [PDF page 5] ===
oogle ai
Digitized »Goog |; fs
=== [PDF page 6] ===
ea | LD Nada
SEJARAT PEMERINTATIAN
OTA DIYIAKARTA,
690
DATERBITKAN OLEH:
KOTAPRADIYA DIAKARTA RAYA
=== [PDF page 7] ===
[Blank page]
=== [PDF page 8] ===
Sejarah
Demerintahan Kota Jakarta
Diterbitkan oleh:
Kotapraja Jakarta Raya
=== [PDF page 9] ===
DOCUMENTS
=== [PDF page 10] ===
KATA PENGANTAR
DEWAN PEMERINTAH DAERAH KOTAPRAJA
JAKARTA RAYA
Karena kesibukan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah Kotapraja Jakarta Raya dengan beribu-ribu masalahnya besar kecil yang dihadapkan kepada Pemerintah Daerah acapkali dengan tidak dapat menunggu-nunggu pemecahannya terlalu lama, seringsering pemecahan persoalan tidak dapat disandarkun kepada rangkaian peristiwa-peristiwa sejarah.
Jika benar ucapan yang menyatakan bahwa keadaan masyarakat sekarang adalah hasil kejadian masa yang lampau, dan keadaan sekarang ini menentukan keadaan untuk masa yang akan datang, maka tiap-tiap keputusan yang tidak bersandar kepada garis yang ditentukan oleh sejarah, mengandung bahaya: tidak mendapat dukungan dari masyarakat.
Karena itulah timbul pikiran untuk menerbitkan buku sejarah pemerintahan Kota Jakarta, yang terutama dimaksudkan memberi perasaan setia kawan kepada para petugas dalam pemerintahan Kotapraja Jakarta Raya, tidak perduli apakah petugas itu seorang anggota D.P.R.D., anggota D.P.D. atau pegawai yang langsung melaksanakan pemerintahan Kotapraja Jakarta Raya.
Pekerjaan menyusun sejarah selayang pandang pemerintahan Kotapraja Jakarta Raya, kami tugaskan kepada pegawai Bagian Perundang-undangan dan Urusan Hukum saudara Drs. The Liang Gie. Dan penerbitan ini kami maksudkan sebagai peringatan hari lahir Kotapraja Jakarta genap 431 tahun pada tanggal 22 Juni 1958.
Pada kesempatan ini kami ingin menyatakan penghargaan atas hasil pekerjaan pegawai muda tersebut, yang disamping tugasnya sehari-hari dalam waktu yang pendek dapat menyusun buku sejarah singkat pemerintahan Kotapraja Jakarta Raya ini.
Harapan kami adalah agar buku ini yang menurut anggapan kami juga ada manfaatnya bagi khalayak ramai, mendapat perhatian yang sewajarnya.
Dewan Pemerintah Daerah
Kotapraja Jakarta Raya
Ketua.
SUDIR O.
Jakarta Mei 1958.
753
=== [PDF page 11] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 12] ===
PENDAHULUAN DARI PENYUSUN
History is the witness of times, the torkh of truth, the life of memory, the teakher of life, the messenger of antiguity.
(Sejarah adalah saksi dari sang waktu, obor dari pada kebenaran, nyawa dari pada ingatan, guru dari pada penghidupan dan pembawa warta dari masa yang lampau).
— Cicero (106 - 43 s.M.), De Oratore — *)
Walaupun bukan seorang historikus ataupun seorang yang semata-mata menaruh minat terhadap sejarah, penyusun telah mencoba memberanikan diri untuk menulis suatu uraian sejarah mengenai kota Jakarta. Yang diuraikan itupun tidaklah segala hal yang berkenaan dengan kota tersebut, melainkan hanyalah tentang pemerintahannya, yaitu pemerintahan dalam arti penyelenggaraan _pengaturan dan pengurusan atas wilayah kota tersebut oleh alat-alat
perlengkapan dari kota itu juga (istilah sekarang:,,pemerintahan daerah”).
Dalam menyusun suatu uraian sejarah, kiranya perlu sekali diperhatikan beberapa hal yang penting, yaitu uraian tersebut hendaknya disatu pihak tidaklah semata-mata merupakan inventarisasi dari pada hari, bulan dan tahun yang sangat kersang sungguhpun bagaimana tepatnya datum-datum: yang dibariskan itu, dan pada pihak lain hendaknya tidak merupakan ceritera dongengan yang tiada mengandung kebenaran sungguhpun bagaimana menariknya uraian yang dihitamkan diatas putih itu. Selanjutnya perlu pula mendapat pertimbangan adanya 2 kategori sidang pembaca: yang satu ialah golongan man in the street yang kurang dapat serta segan mengikuti uraian yang dalam-dalam dan mendetail, lengkap dengan kutipan-kutipannya dari sana-sini untuk membikin tebal ura'an tersebut dan benar-benar bercorak dokumenter, yang lain ialah mereka “yang tergolong kgum cerdik-cendekia yang tidak akan puas dengan uraian yang dangkal tak lengkap dan tanpa menyebutkan sumbersumber bahannya dari mana uraian tersebut disusun.
‘Demikianlah maka uraian mengenai sejarah penterintahan kota Jakarta ini disusun dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut diatas. Penyusun selalu berusaha agar data dan fakta berdasarkan sumber-sumber yang otentik terangkaikan dengan selancar-lancarnya, serta segala sesuatu yang penting mengenai jalannya pemerintahan daerah itu tersuratkan dengan secukupnya. Dibawah tiap-tiap halaman selalu dibubuhkan sumber-sumbernya atau uraian
#) Dikutip dari buku Osman Raliby:,,Documenta Historica”, jilid I kaca 9.
Penerbit: Bulan-Bintang, Jakarta, 1953.
=== [PDF page 13] ===
tambahan untuk memperlengkap. Bagi pembaca yang termasuk kategori pertama dapat kiranya berjalan dari pagina kepagina tanpa menghiraukan angka-angka dan catatan-catatan itu dengan tidak akan kehilangan intisarinya apa yang diuraikan, sedang bagi pembaca kategori kedua sumber-sumber dan catatan-catatan itu dapat kiranya menjadi referensi untuk membanding-bandingkannya atau untuk studi lebih lanjut sehingga -mudah-mudahan- kelak dapat terlahir dari tangan seseorang lain suatu uraian tentang sejarah pemerintahan kota Jakarta yang lebih lengkap dan memuat segala fakta dan analisa sampai soal yang sekecil-keryilnya pun. Penyusun menginsafi sepenuhnya bahwa uraian yang disajikan sekarang ini masih jauh untuk dapat dikatakan sebuah karya yang lengkap, karena apalah artinya penelaahan selama hanya beberapa bulan saja (itupun tidak seantero hari penuh tenaga dan perhatian dicurahkan kesitu) untuk penyusunan suatu sejarah yang menjangkau waktu tidak hanya tahunan atau puluhan tahun, melainkan telah berbilang abad. Sekiranya ingin betul-betul disusun karya pena yang besar mengenai sejarah ibukota kita, kiranya untuk meneliti dengan seksama semua bahan-bahan yang ada saja sudah memakan waktu tahunan, ya bahkan mungkin puluhan tahun,
Walaupun dalam penyusunan sejarah ini selalu diambilkan dari sumber-sumber yang dapat dipercaya (mudah-mudahan), namun sukar kiranya mengatakan bahwa uraian ini benar-benar obyektip, karena like painting, historical writing is an art, end all art has in it something of the subyective (sebagaimana halnya dengan melukis, penulisan sejarah adalah suatu seni, dan segala kesenian mengandung sesuatu yang subyektip). ““)
Memang didalam uraian penyusun ini tentu tak luput adanya unsur yang subyektip, misalnya untuk memilih dan menghimpun bahan-bahannya yang terserak dipelbagai perpustakaan dan arsip, ini bergantung kepada pendapat penyusun pribadi, kemudian setelah mulai menuliskannya, bagaimana sistimatik uraiannya, pembagian fase-fase perjalanan sejarah yang diuraikan itu, peristiwaperistiwa mana yang didahulukan menguraikannya, hal-hal yang dititikberatkan, yang diliwati saja dan sebagainya, kesemua itu juga bergantung kepada kesukaan dan pendirian penyusun. Oleh karena itu walaupun selalu disebutkan sumber-sumbernya, uraian ini adalah menjadi tanggung-jawab penyusun sepenuhn ya, segala kekhilafan dan ketidaktepatan haruslah dibebankan kepada penyusun semata-mata.
Untuk menghindari subyektivitet yang berlebih-lebihan dan tidak pada tempatnya, penyusun selalu berpegangan kepada suatu pedoman, yaitu berhubung uraian ini mengenai perjalanan suatu
#8) Drs. F.Y.E, Tan:,,The early foreign maritime trade of China from the former Han to the Ming-Dynasty (206 B.C. - 1644 A.D.), sebuah karangan didalam Majalah,,Ekonomi dan Keuangan Indonesia”, tahun ke-9 no. 6 (Juni 1956), kaca 348.
=== [PDF page 14] ===
daerah yang mempunyai hak otonomi yaitu hak untuk mengatur dan mengirus rumah tangga daerahnya (istilah sekarang:,,daerah swatantra”), maka uraian ini terutama dititikberatkan kepada pertumbuhan otonomi itu serta kekuasaan, tugas dan kewajiban dari pada aparatur-aparatur yang mengemudikan pemerintahan daerah tersebut, sehingga mudah-mudahan uraian ini dapat benar-benar menggambarkan pemerintahan daerah kota Jakarta dari masa yang lampau, dan dengan demikian dapat pula membuat kita lebih mengerti keadaan yang sekarang serta memberikan petunjuk bagi perjalanan dalam masa yang akan datang.
Memang pemerintahan daerah kota Jakarta yang sekarang tidak akan dapat dimengerti kalau tidak ditengok sejarahnya yang lampau. Orang tidak akan mengerti mengapa Kotapraja Jakarta Raya merupakan daerah swatantra tingkat ke-I, padahal kotaprajakotapraja lainnya diseluruh Indonesia merupakan daerah tingkat Il: mengapa daerah swatantra itu mempunyai aparatur pegawai petugas kepolisian kotapraja (onbezoldigde politie-ambtenaren ):
mengapa hingga tahun 1957 jabatan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketua Dewan Pemerintah Daerahnya tidak dipegang oleh 2 pejabat yang berbeda sebagaimana halnya didacrahdaerah lain, melainkan keduanya dijabat oleh satu persoon yang sama 4 dan masih banyak,,mengapa” lainnya yang untuk dapat menerangkan kesemuanya itu, orang harus melihat sejarahnya.
Dengan memiliki pengetahuan dari pada masa yang lampau itu, kita dapat mempunyai pengertian yang lebih mendalam tentang keadaan yang sekarang: dan dengan pengetahuan dan pengertian tersebut kita akan dapat mencmpuh masa yang akan datang dengan jalan dan cara yang setepat-tepatnya.
Demikianlah sekedar uraian pendahuluan sebagai pertanggungjawaban dari ponyusun tentang bentuk dan isi karangan ini. Dan akh'rulkalam, apabila uraian sejarah ini dapat menjalankan tugas-tugas sebagaimana pendirian Cicero seperti dikutip diatas, maka ucapan terima kasih harus disampaikan kepada para pengarang/penyusun dari buku-buku/bahan-bahan yang merupakan sumber dari uraian ini, demikian pula kepada oknum-oknum yang tidak dikenal, yang dengan rajinnya menghimpun dan menjilid warkatwarkat laporan, catatan atau peraturan dari masa puluhan tahun yang lampau, sehingga bahan-bahan tersebut barang satu cksemplaar masih jua kita dapati pada dewasa ini.
Jakarta, Mei 1958.
THE LIANG GIE
Vil
=== [PDF page 15] ===
[Blank page]
=== [PDF page 16] ===
BAB 1
PEMBUKAAN
Perkembangan ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia membawa pengaruh besar terhadap pertumbuhan pemerintahan Kota Jakarta. Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa fase-fase pertumbuhan pemerintahan Kota Jakarta tersebut adalah sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan yang berlangsung itu.
Sejauh bahan-bahan sejarah hingga dewasa ini dapat memberikan keterangan-keterangan, pemerintahan Kota Jakaria dimulai dengan Stad Batavia.
Pada tahun-tahun permulaan abad ke-17, mulailah persekutuan dagang Belanda yang bernama Vercenigde Oost-Indiskhe Compagnie menjalarnkan usahanya di Indonesia. Tetapi disampingnya berdagang, persekutuan tersebut juga menduduki dan merampas wilayah-wilayah dikepulauan Indonesia.
Demikianlah dalam tahun 1619, Compagnie Belanda itu membangun Stad Batavia (Kota Jakarta yang sekarang) untuk menjadi tempat pusat kedudukannya. Dalam tahun berikutnya terbentuklah alat-alat perlengkapan kota yang menjalankan pemerintahan Stad Batavia itu disampingnya alat-alat pemerintahan pusat Compagnie yang mengemudikan pemerintahan atas seluruh wilayah kekuasaannya dikepulauan Indonesia.
Pemerintahan Stad Batavia berlangsung terus selama Masa Pemerintahan Vereenigde Oost-Indiskhe Compagnie, kemudian masa-masa peralihan dan masa pendudukan Inggeris hingga tahun 1816.
Sejak tahun 1816 mulailah Jaman Pemerintahan Nederlandskh-Indi& (Hindia Belanda) di Indonesia. Dalam jaman ini pemerintahan Kota Jakarta baru dimulai lagi sejak dijalankannya peraturan perundangan desentralisasi dalam tahun 1903 yang membuka kemungkinan pembentukan daerah-daerah yang mempunyai keuangan sendiri terlepas dari keuangan Pemerintah Hindia Belanda, untuk membiayai keperluan-keperluan dan penyelenggaraan urusan-urusan yang dilepaskan dari tanggungan Pemerintah Hindia Belanda itu.
Demikianlah pada tanggal 1 April 1905 Kota Jakarta dibentuk menjadi Gemeente Batavia yang mempunyai alat perlengkapan kota untuk menjalankan pemerintahan daerahnya menurut peraturan
=== [PDF page 17] ===
perundangan desentralisasi yang mulai dijalankan di Indonesia itu.
Dalam tahun 1922 oleh Pemerintah Belanda dilakukan pembaharuan pemerintahan dan perubahan politik desentralisasi di Indonesia. Sesuai dengan itu maka pada tanggal 1 Oktober 1926 Gemeente Batavia diubah menjadi Stadsgemeente Batavia yang mempunyai alat perlengkapan dan keuangan tersendiri untuk mengatur dan mengurus rumah tangga kotanya. Pemerintahan Kota Jakarta menurut peraturan perundangan desentralisasi yang baru ini berlangsung sampai jatuhnya Pemerintah Hindia Belanda dalam bulan Maret 1942 karena penyerbuan balatentera Jepang ke Indonesia.
Dengan menyerahnya Pemerintah Hindia Belanda, mulailah jaman pendudukan Jepang. Pemerintah Pendudukan Balatentera Jepang mengeluarkan juga peraturan perundangan desentralisasi menurut sistimnya sendiri. Dan sejak tanggal 8 Agustus 1942 Kota Jakarta ditunjuk sebagai sebuah Tokubetu Si (stadsgemeente luar biasa). Pemerintahan Kota Jakarta menurut sistim otonomi Jepang ini berakhir pula dengan berakhirnya pendudukan balatentera Jepang di Indonesia dalam bulan Agustus 1945.
Dengan berdirinya Negara Nasional Republik Indonesia, maka sejarah pemerintahan Kota Jakarta menempuh lagi fase yang baru, yaitn kini merupakan Pemerintahan Nasional Kota Jakarta.
Tetapi pemerintahan daerah yang bercorak nasional ini berlangsung tidak sampai 2 tahun lamanya.
Dengan dilakukannya agresi militer yang pertama dalam bulan Juli 1947 oleh pihak Belanda, yang mengakihatkan didudukinya beberapa bagian dari wilayah Republik Indonesia, termasuk pula Kota Jakarta, maka Pemerintahan Nasional Kota Jakarta tidak dapat berjalan lagi.
Agresi militer itu diikuti dengan tindakan-tindakan dalam lapangan pemerintahan untuk memperkokoh kedudukan Belanda di Indonesia. Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan yang telah berlangsung, maka kemudian pihak Belanda membentuk Pemerintah Pre-Federal (Voorloopige Federale Regering). Dalam masa pemerintahan Pre-Federal ini Stadsgemeente Batavia dari Jaman Pemerintah Hindia Belanda dihidupkan kembali, dengan demikian maka pemerintahan Kota Jakarta berlangsung lagi menurut peraturan perundangan desentralisasi dari sebelum Perang Dunia II ditambah dengan peraturan-peraturan baru lainnya dari pihak Belanda yang bersifat darurat.
=== [PDF page 18] ===
Perkembangan dalam bidang ketatanegaraan di Indonesia berjalan teras. Menjelang akhir tahun 1949 terjadilah pemulihan kedaulatan dari pihak Belanda kepada bangsa Indonesia.
Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat dalam bulan Desember 1949 yang beribukota dikota Jakarta, maka kedudukan Stadsgemeente Batavia mengalami peninjauan kembali. Pemerintahan Kota Jakarta akan diatur baru oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia Serikat sesuai dengan kedudukan dan pertumbuhan kota tersebut. Dan mulai tanggal 31 Maret 1950 pemerintahan Kota Jakarta itu dinamakan Kotapraja Jakarta Raya, dengan mempunyai lingkungan wilayah yang lebih luas dari pada semula serta pula mempunyai status yang tersendiri dalam hubungannya dengan struktur negara federal itu.
Hapusnya Negara Republik Indonesia Serikat yang berganti corak menjadi Negara Republik Indonesia Kesatuan dalam bulan Agustus 1950 tidak membawa perubahan dalam kedudukan Kotapraja Jakarta Raya. Pemerintahan Kota Jakarta tetap dijalankan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia Serikat itu hingga akhir tahun 1956. "
Baru dengan mulai berlakunya Undang-undang tahun 1957 no. 1 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sejak tanggal 18 Januari 1957, sejarah perkembangan Kotapraja Jakarta Raya menginjak suatu fase yang baru. Sejak tanggal tersebut berlangsunglah pemerintahan Kota Jakarta menurut ketentuanketentuan dalam peraturan perundangan desentralisasi Indonesia yang baru dan berlaku seragam diseluruh Indonesia.
Demikianlah dengan singkat fase-fase pertumbuhan pemerintahan Kota Jakarta sejak permulaannya sampai dengan tahun 1957.
=== [PDF page 19] ===
BAB Ii
SEJARAH PEMBENTUKAN KOTA JAKARTA
Sejarah meriwayatkan bahwa pada permulaan abad ke-14, di Jawa Barat berdirilah suatu kerajaan baru yang bernama PAJAJARAN. Ibukota kerajaan tersebut, yaitu. PAKUAN, terletak dipedalaman, tidak jauh dari Kota Bogor yang sekarang. 1)
Menurut sebuah batu bersurat, diduga bertahun 1255 Syaka (sama dengan 1333 tahun Masehi), yang diketemukan orang di Batutulis (beberapa km disebelah Selatan dari Kota Bogor), disebutkan bahwa Pakuan didirikan oleh SYRI BADUGA MAHA- RAJA, raja Pajajaran.?)
Ditepi pantai Utara, Negara Pajajaran mempunyai beberapa buah bandar: salah satu diantaranya bernama SUNDA KALAPA yang terletak pada 106°48’ Bujur Timur dan 6°8’ Lintang Selatan, dimuara Sungai Ciliwung (sekarang merupakan Pelabuhan Pasar Ikan Jakarta). '
Daerah Sunda Kalapa merupakan tempat yang banyak rawanya, dan disekelilingnya hutan belukar lengkap dengan binatang-binatang buasnya sebagaimana digambarkan secara putis sebagai berikut:
CATATAN:
1) HY. van den Berg & Dr. H. Kruskamp:,,Grote Figuren op het Wereldtoneel”, jilid I, kaca 318 dan 335.
Penerbit: Y.B. Wolters Groningen, Jakarta 1950.
Atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh Y.P. Simanjuntak dengan kepala,,Dari Panggung Peristiwa Sejarah Dunia”, jilid I, kaca 367 dan 387.
Penerbit yang sama, cetakan ke-2, 1952.
2) Sanusi Pane:,,Indonesia sepanjang masa”, kaca 87 — 88.
Penerbit: Balai Pustaka Jakarta, 1952,
Catatan tambahan: hal ikhwal dynasti Kerajaan Pajajaran itu beserta dynasti yang mendahuluinya, diuraikan dengan lebih lengkap oleh penulis yang sama dalam bukunya:
.Sejarah Indonesia”, jilid I, kaca 107— 108.
Penerbit: Perpustakaan Perguruan Kementerian P.P.
& K. Jakarta.
Cetakan ke-6, 1955.
=== [PDF page 20] ===
Thick with wet woods, and many a beast therein,
And none or few to scare or khase the beast. 3)
Binatang-binatang buas yang menjadi penghuni hutan lebat didaerah Sunda Kalapa itu, antara lain ialah macan, banteng,
badak dan babi hutan.
Dalam tahun 1522 datanglah di Sunda Kalapa perutusan Gubernur Portugis dari Malaka yang bermaksud mengadakan perjanjian persahabatan dengan Kerajaan Pajajaran. Lalu dibuatlah perjanjian tersebut, dengan mana orang Portugis diperkenankan membangun sebuah benteng di Sunda Kalapa, selain itu pihak Portugis setiap tahun akan menerima hadiah 1000 karung lada yang banyak dihasilkan oleh Negara Pajajaran, serta pula diperkenankan membeli lada sebanyak-hanyaknya di Pajajaran dengan penukaran barang-barang yang perlu bagi Kerajaan tersebut. Negara Pajajaran mau mengadakan perjanjian persahabatan itu, karena mengharapkan bantuan dari orang Portugis untuk menghadapi ancaman bahaya dari kerajaan Islam disebelah Timur yang sedang berusaha meluaskan pengaruhnya, yaitu Kerajaan
DEMAK.
Sebagai pertanda dan peringatan dari perjanjian tersebut, pihak Portugis membuat Padrao yaitu sebuah tugu batu bersurat, yang lalu ditanam pada tempat yang telah dipilih untuk benteng yang akan didirikannya itu. *)
Menurut sebuah pernyataan tertulis sebagai suatu pertanggungjawaban terhadap Gubernur Portugis di Malaka, yang dibuat oleh perutusan yang datang di Sunda Kalapa itu, disebutkan bahwa
3) Dr. F. de Haan:,,Priangan”, de Preanger-Regentskhappen onder het Nederlandskh Bestuur tot 1811. Jilid I, kaca 2.
Penerbit: Bataviaaskh Genootskhap van Kunsten en Wetenskhappen, Batavia 910.
Catatan tambahan: lukisan yang lengkap berupa komentar-komentar mengenai keadaan rawa-rawa, hutan belukar dan binatang-binatang buasnya didaerah bandar itu diuraikan dalam buku yang sama, jilid III (1912), kaca 5—7.
4) Padrao itu dalam tahun 1918 telah diketemukan di Prinsenstraat Batavia, kini disimpan di Musium Lembaga Kebudayaan Indonesia di Jakarta. Gambar foto dari tugu batu itu pada umumnya terdapat dalam pelbagai buku pelajaran tentang Sejarah Indonesia. Dalam buku Berg-Kruskamp (catatan 1 diatas) pada kaca 336 (buku Indonesianya kaca 389).
=== [PDF page 21] ===
perjanj:an persahabatan antara orang Portugis dengan Kerajaan Pajajaran itu berlangsung pada tanggal 21 Agustus 1522. 5)
Kekuatiran raja Pajajaran akan ancaman bahaya dari kerajaan Islam disebelah Timur itu kemudian ternyata benar. Dari Demak datanglah seorang guru agama bernama FALATEHAN °)
yang mengembangkan agama Islam ke Jawa Barat. Falatehan adalah seorang kelahiran PASAI (sebuah kerajaan di Sumatera Utara). Setelah Pasai direbut oleh orang Por:ugis dalam tahun 1521, ia lalu meninggalkan daerahnya dan pergi ke Mekkah untuk memperdalam pengetahuannya tentang agama Islam disana selama 2 atau 3 tahun. Setelah kembali ke Indonesia, ia lalu menetap di Demak dan menikah dengan saudara perempuan dari raja Demak Pangeran TRENGGANA. Selanjutnya Falatehan lalu menyebarkan ajaran-ajaran Islam ke Jawa Barat. Dan kemudian dengan bantuan tentera dari Demak, ia merebut bandar Banten dan Sunda Kalapa dari tangan Pajajaran.
Pada waktu orang-orang Portugis datang lagi ke Sunda Kalapa untuk membuat benteng yang telah diizinkan oleh Pajajaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, ternyata mereka telah terlambat, karena bandar itu sudah dikuasai oleh kaum Muslimin. Dan Falatehan dengan tenteranya menyerang pula orangorang Portugis yang datang itu dan mengusirnya sehingga mereka
kembali ke Malaka. ")
5) Surat pernyataan tersebut kini disimpan di Lissabon (Portugal). Foto copy dari sebagian surat itu dapat dilihat dalam buku,,Oud Batavia” (disusun oleh Dr. F. de Haan) yang diterbitkan oleh Bat. Gen. van Kunsten en Wetenskhappen berkenaan dengan peringatan 300 tahun berdirinya Kota Batavia pada 1919, jilid Platen Album (cetakan ke-l, 1923), foto no. Yl.
Salinan selengkapnya dari surat pernyataan itu berikut terjemahannya dalam bahasa Belanda terdapat pula dalam buku yang sama, yaitu Dokumen no. Il a dan no. Yl b.
8) Nama ini adalah menurut ejaan orang Portugis.
Dalam pelbagai buku Sejarah Indonesia yang ditulis oleh pengarang? Indonesia dieja Fatahillah/Fath.illah.
7) Uraian yang jelas mengenai perjanjian persahabatan Portugis dengan Pajajaran sampai terusirnya orang Portugis dari Sunda Kalapa itu, terdapat lengkap berikut sumber?nya dalam buku Husein Jayadiningrat:
»Critiskhe Beskhouwing van de Sajarah Banten”, biydrage ter kenskhetsing van de Yavaanskhe geskhiedskhriyving (Academiskhe prufskhrift tanggal 3 Mei 1913 di Universiteit Leiden), kaca 73 —75.
Fenerbit: Yoh. Enskhedé en Zonen, Haarlem 1913.
=== [PDF page 22] ===
Oleh Falatehan nama bandar Sunda Kalapa lalu diganti dengan JAYAKERTA, disingkatkan menjadi JAKATRA yang berarti kemenangan akhir, nama lainnya ialah SURA- KERTA yang berarti keberanian atau pahlawan. Nama baru yang diberikan itu nyata ada hubungannya dengan peperangan melawan dan mengusir orang Portugis dari Sunda Kalapa?)
Dengan direbutnya beberapa daerah di Jawa Barat oleh kaum Muslimin itu, kemudian berdirilah KERAJAAN BANTEN yang dirajai pertama oleh putera Falatehan yang bernama HASANUDIN.
Jayakerta merupakan pula salah satu bandar dari negara tersebut.
Falatehan sendiri kemudian lalu menetap di Cirebon dan meninggal dunia disana pada tahun 1570: jenasahnya dimakamkan disebuah bukit yang lebat dengan pohon jati, oleh karena itu ia kemudian lebih terkenal dengan sebutan SUNAN GUNUNG JATI.
Falatehan termasuk sebagai salah seorang dari Wali Sembilan yang terkenal dalam memasukkan agama Islam ke Jawa.
Makamnya didekat Cirebon hingga kini dianggap keramat dan banyak didatangi orang berziarah.
Bilakah nama Sunda Kalapa diganti dengan Jayakerta?
Mengenai hari penggantian itu hingga kini terdapat 2 pendapat yang berbeda satu sama lain, yaitu pendapat dar' Prcf. Mr. Dr.
Sukanto dan dari Prof. Dr. P.A. Husein Jayadiningrat.
Menurut Dr. Sukanto?), Falatehan merebut Sunda Kalapa pada akhir bulan Pebruari 1527. Beberapa hari kemudian datanglah armada Portugis dibawah pimpinan FRANCISCO DE SA yang bermaksud membangun benieng di Sunda Kalapa. Armada ini digempur oleh Falatehan kira-kira pada pertengahan bulan Maret tahun tersebut. Dengan tercapainya kemenangan itu, maka setelah mempertimbangkannya dengan masak-masak dan berdasarkan penanggalan Prandtamdngsa (yaitu penanggalan yang hidup
8) Buku Berg-Kruskamp kaca 337 (Indonesianya kaca 389).
Catatan tambahan: penggantian nama itu disinggung diuga oleh Husein Jayadiningrat dalam buku disertasinya tersebut diatas, kaca 76 note. Disebutkan bahwa oleh Falatehan tempat yang didudukinya itu diberi nama (baru) Jayakarta dan Surakerta atau Sulakerta (Jayakerta — volbrakhte zege, Surakerta = geslaagde durf of held).
2) Diuraikan dalam bukunya,,Dari Jakarta ke Jayakarta”, kaca 55 dst, (Ditulis pada akhir tahun 1954).
Penerbit: Surungan, Jakarta.
=== [PDF page 23] ===
dikalangan rakyat dan ada hubungannya dengan pertanian), Falatehan mungkin sekali lalu memilih tanggal satu mangsa (bulan)
kesatu dari penanggalan tersebut sebagai hari untuk mengganti nama Sunda Kalapa dengan nama Jayakartas tanggal tersebut menurut penanggalan Masehi jatuh pada tanggal 22 Juni 1527.
Jayakarta berarti kemenangan yang penghabisan, yang sempurna, yang sepenuhnya. Bagi Falatehan kemenangan yang penghabisan/ yang sepenuhnya adalah kemenangan atas orang-orang Portugis.
musuh yang sangat dibenci oleh kaum Muslimin pada waktu itu.
Kemenangan terhadap pihak Pajajaran pada waktu merebut Sunda Kalapa saja belumlah berarti kemenangan yang penghabisan.
Pendapat Prof. Sukanto tersebut diatas, beberapa waktu kemudian mendapat sanggahan dari Prof. Husein Jayadiningrat. 1°)
Menurut Prof. Husein!'), berdasarkan sumber-sumber dari pengarang-pengarang sejarah bangsa Eropah, armada Portugis dibawah pimpinan Francisco de Sa yang pergi ke Sunda Kalapa berangkat dari Malaka pada tanggal 23 Oktober 1526. Dalam bulan Desember (1526) pada waktu perayaan hari Natal di Cokhiy (India), diperoleh kabar dari Malaka bahwa pemimpin armada itu telah kembali, dan pada penghabisan bulan Desember tersebut pembesar itu bertolak ke India. Berdasarkan hal itu maka jatuhnya Sunda Kalapa menurut pendapat Prof. Husein terjadi dalam bulan Desember 1526. Jika jatuhnya Sunda Kalapa ketangan Falatehan terjadi pada hari yang dekat hari raya atau hari peringatan Islam, maka dapat diduga bahwa pada hari raya Islam itu Falatehan merayakan kemenangannya dengan gembira dan perasaan bersyukur. Hari raya Islam yang paling dekat penghabisan bulan Desember 1526 ialah hari Maulud tanggal 12 Rabiulawal tahun 933 Hijrah, ini jatuh pada hari Senin tanggal 17 Desember 1526. Jadi mungkin sekali pada hari raya itu, dikala Falatehan merenungkan kemenangannya, ia teringat kepada kemenangan Nabi Mohammad yang terpenting yaitu merebut Mekkah,
10) Pertukaran pikiran mengenai tanggal penggantian nama Jayakarta antara kedua sarjana itu termuat dalam Majalah,,Bahasa dan Budaya” yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Budaya Fakultas Sastra Universitas Indonesia di Jakarta, tahun V no. 1 (Oktober 1956) kaca 3—11 dan tahun V no. 3 (Pebruari 1957) kaca 3— 11.
Diuraikan dalam karangannya,,Hari Lahirnya Jayakarta”, termuat dalam Majalah,,Bahasa dan Budaya”, tahun V no. 1, kaca 3—11.
11)
=== [PDF page 24] ===
dan teringat pula kepada ayat pertama dari Sarat al-Fat!:
yang berbunyi,,Inn4 fatahn4 laka fathin mubinan” (sesungguhnya kami telah memberikan kemenangan kepadamu kemenangan yang tegas). Oleh karena itu Falatehan lalu mendapat ilham urtuk menamai dirinya FATHAN (nama ini kemudian karena salah dengar dan salah tulis dijadikan,,Falatehan” oleh orang Portugis), sedang nama Sunda Kalapa lalu diganti dengan terjemahannya perkataan,Fathan Mubindn” yaitu Jayakarta (nama Surakarta atau Sulakarta untuk Jayakarta, kemudian ternyaia tidak terus dipergunakan).
Demikianlah dengan singkat 2 pendapat mengenai hari digantinya nama Sunda Kalapa dengan Jayakarta yang kemudian disingkat menjadi Jakatra (Orang Belanda mengejanya:
Yaccatra).
Mana yang lebih benar diantara kedua pendapat itu, hingga kini belum ada ketentuannya, karena kedua-duanya pun hanya merupakan dugaan yang belum dapat dibuktikan dengan bukti-bukti:
lain yang pasti.
Pada tanggal 13 Nopember 1596 tibalah untuk pertama kalinya dibandar Jayakarta 4 buah kapal Belanda?). Armada itu yang bermaksud langsung membeli rempah-rempah dari Indonesia, seperti merica, cengkeh, pala dan lain-lain untuk kemudian diperdagangkan di Eropah, dipimpin oleh CORNELIS HOUTMAN untuk urusan dagangnya dan PIETER DE KEYZER untuk navigasinya '8), Setelah singgah selama beberapa hari lamanya, mereka pun meneruskan perjalanannya.
Pada waktu itu Jayakarta sebagai suatu bandar perdagangan belumlah banyak artinya, karena untuk kerajaan Banten itu perdagangannya berpusat dibandar Banten yang terletak lebih kesebelah Barat. Sebagai tempat tinggal, Jayakarta juga tidak menarik karena rawa-rawanya, lebih-lebih dimusim hujan. Jayakarta lebih merupakan suatu pelabuhan tempat singgah untuk mengambil air, membeli arak, memuat bahan-kahan makanan dan keperluan-keperluan lainnya selama dalam perjalanan.
12) Dr. F. de Haan:,,Oud Batavia”, kaca 3.
Penerbit: A.C. Nix & Co, Bandung.
Cetakan ke-2, 1935,
13) Dr. HY. de Graaf:,,Geskhiedenis van Indonesié”, kaca 139.
Penerbit: N.V. Uitgeveriy W.V. Huve, ’s-Gravenhage/Bandung. 1949,
=== [PDF page 25] ===
Dengan berhasilnya pelayaran yang pertama itu mencari dan
menempuh perjalanan dari Negeri Belanda ke Indonesia, maka pada waktu-waktu berikutnya berlomba-lombalah perseroan-perseroan dagang Belanda berlayar ke Indonesia untuk mencari keuntungan.
Persaingan yang hebat terjadi diantara pedagang-pedagang itu sehingga banyak yang menderita kerugian. Achirnya pada tahun 1602, atas usaha JOHAN VAN OLDENBARNEVELDT, pedagangpedagang Belanda bersatu dibawah suatu persekutuan yang dinamakan VEREENIGDE OOST-INDISCHE COMPAGNIE (disingkat V.O.C.). Pada tanggal 20 Maret 1602 persekutuan dagang tersebut menerima oktroi (izin) dari Staten Generaal (Sidang Perwakilan Rakyat Belanda) dalam mana persekutuan itu diberi hak-hak sebagai saudagar dan sebagai badan pemerintah. Hak-hak terpenting yang diberikan itu ialah:
1. hak monopoli untuk berdagang didaerah Hindia Timur yaitu daerah antara sebelah Timur Tanjung Harapan di Afrika dan Selat Magalhaens di Amerika Selatan (jadi daerah-daerah di Samudera Pasifik dan Samudera Hindia):
2. hak untuk memelihara angkatan perang, mendirikan bentengbenteng, melakukan pendudukan atas suatu wilayah dan mengadakan traktat atau persetujuan dengan raja-raja dari daerah-daerah yang didatanginya:
3. hak untuk mengangkat pegawai-pegawai sipil maupun militer:
. hak untuk memberi pengadilan:
5. hak untuk mencetak dan mengedarkan uang.
Sebaliknya V.O.C. mempunyai pula kewajiban terhadap Pemerintah Belanda, yaitu:
1. pucuk pimpinan persekutuan itu bertanggung-jawab kepada Staten Generaal:
2. pada waktu perang wajib membantu Pemerintah Belanda dengan uang dan angkatan perangnya. ')
Pucuk pimpinan V.O.C. di Nederland dipegang oleh sebuah dewan yang karena terdiri dari 17 anggota dinamakan De Heeren Zeventien. Dan sebagai pemimpin umum pemerintahan dan perdagangan V.O.C. dikepulauan Indonesia, dibentuk jabatan
14) Drs. Sucipto Wiryosuparto:,,Dari Lima Zaman Penjajahan menuju Zaman Kemerdekaan”, kaca 24 Penerbit: Indira Jakarta, 1956.
10
=== [PDF page 26] ===
Gouverneur Generaal, yang didampingi oleh sebuah dewan yang disebut Raad van Indie. '*)
Mulailah Persekutuan Dagang V.O.C. menjalankan usahanya di Indonesia. Pada mulanya persekutuan tersebut belum mempunyai tempat kedudukan yang tetap di Indonesia. Pada tanggal 20 Agustus 1603, dari penguasa di Banten V.O.C, menerima sebuah pekarangan dengan gedung batu untuk dijadikan kantornya (loge, oleh penduduk dibaca loji). Sebelum itu di Aceh V.O.C. telah mempunyai pula kantornya. Kemudian dibeberapa tempat lain didirikan juga kantor-kantor V.O.C. Pada tanggal 23 Pebruari 1605 mulailah V.O.C. menancapkan kakinya dengan lebih teguh di Indonesia yaitu dengan menduduki benteng Portugis di Ambon, yang kemudian lalu diberi nama VICTORIA. Ambon merupakan daerah kekuasaan V.O.C. yang pertama dikepulauan Indonesia. 18)
Dalam tahun-tahun berikutnya timbullah persoalan bagi V.O.C.
mengenai pemilihan tempat pusat kedudukannya yang tetap di Indonesia, suatu rendez-vous dimana barang-barang dagangannya dikumpulkan dan disebarkan selanjutnya.
Ambon tidak tepat untuk maksud itu, karena letaknya terlampau jauh dipojok sebelah Timur. Harus dicarikan suatu tempat disekitar Selat Malaka atau Selat Sunda yang terletak dicentrum lalulintas perdagangan. Bandar Banten walaupun memenuhi syarat itu, tetapi ternyata keadaannya tidak aman. Loji V.O.C. disana selalu mengalami ancaman bahaya kebakaran, kecurian atau kena rampok, lebih-lebih setelah terjadi pertentangan yang semakin hebat antara V.O.C. dengan pihak penguasa di Banten sejak tahun 1611.
15) Uraian yang cukup lengkap mengenai kedudukan dan susunan V.O.C. di Nederland maupun Indonesia terdapat dalam,,Encyclopaedie van Nederlandskh-Indie”, jilid I dibawah kepala,,Oost-Indiskhe Compagnie”
(kaca 363 — 374) dan jilid II dibawah kepala,,Administratie der Oost- Indiskhe Compagnie in Indie” (kaca 71—/78).
Penerbit: Martinus Nyhoff — E.Y. Brill, ’s-Gravenhage-Leiden (Cetakan pertama).
16) Uraian yang panjang lebar mengenai ekspansi V.O.C. dalam tahun-tahun
permulaannya di Indonesia dapat dibaca dalam karya pokok,,Geskhiedenis
van Nederlandskh Indié” yang disusun oleh pelbagai sarjana dibawah pimpinan Dr. F.W. Stapel, jilid III (dikarang oleh Stapel sendiri) bab pertama:,,De oprikhting der V.O.C.” (kaca 5— 44) dan bab kedua:,,De
eerste yaren der V.O.C. in Indie” (kaca 45 — 78).
Penerbit: N.V. Uitgeversmaatskhappiy,.Yoost van den Vondel”, Amsterdam.
1939
=== [PDF page 27] ===
Dalam bulan Nopember 1610, presiden kantor V.O.C. di Banten YACOUES L'HERMITE membuat perjanjian dengan Pangeran di Jayakarta, dengan mana V.O.C. diperkenankan membangun rumah batu diatas sebidang tanah yang terletak disebelah Timur sungai Ciliwung dekat muara. Dalam tahun berikutnya berdirilah rumah tersebut yang diberi nama NASSAU.
Pada tanggal 9 Pebruari 1613 tibalah di Banten 2 kapal V.O.C.
yang dipimpin oleh YAN PIETERSZOON CUN, seorang yang kelak akan membawa perubahan besar dalam sejarah perkembangan bandar Jayakarta.
Cun dilahirkan dikota HOORN pada tahun 1587. Dalam tahun 1607 masuk dinas V.O.C. Ditahun 1612 lalu mendapat kepercayaan dari pucuk pimpinan V.O.C. untuk memimpin eskader ke Indonesia. Tidak lama kemudian ia lalu diangkat menjadi presiden kantor V.O.C. di Banten, kekuasaannya meliputi kantor yang ada di Jayakarta. Seterusnya dijadikan Direktur Jendral untuk urusan perdagangan V.O.C. diseluruh Indonesia. Dan dalam bulan Juni 1618 Cun diangkat sebagai Gouverneur Generaal, Dipulau Jawa Cun terkenal dengan sebutan MURJANGKUNG. ")
Dalam tahun 1617 bangunan Nassau oleh Cun diperluas dengan sebuah bangunan lain yang dinamakan MAURITIUS dengan dinding yang tiga kaki tebalnya sebagai langkah permulaan kearah pembentukan suatu benteng.
Dalam perkembangan selanjutnya keadaan menjadi semakin genting, karena dari pihak musuh-musuh Belanda ada usaha-usaha agar V.O.C. terusir pergi dari Indonesia. Dengan semakin buruknya keadaan di Banten, Cun memutuskan bahwa Jayakarta akan dijadikan tempat pusat kedudukannya. Bangunan Nassau-Mauritius lalu diperkuat dan diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan sehingga menjadi suatu benteng yang kuat, ini merupakan suatu jalan kearah pembentukan suatu koloni yang akan datang.
Dari pihak Pangeran Jayakarta yang merasa terancam dengan tindakan-tindakan Cun dilakukan pula usaha-usaha mendirikan benteng pertahanan disepanjang sungai Ciliwung, demikian pula bangunan-bangunan didalam kotanya diperkuat.
Orang Inggeris sebagai salah satu musuh V.O.C. karena persaingan dagang, dalam tahun 1618 mendirikan juga sebuah
1) Ensiklopedia Indonesia”, jilid I (A-E), kaca 333.
Penerbit: N.V. Penerbitan W. Van Huve, Bandung — ’s-Gravenhage.
12
=== [PDF page 28] ===
bangunan disebelah Barat sungai Ciliwung tepat berhadapan dengan bangunan V.O.C. Kemudian ternyata bahwa pihak Inggeris mengadakan persekutuan dengan pihak Jayakarta. Dengan bantuan Pangeran Jayakarta orang-orang Inggeris sibuk memperlengkapi lojinya dengan meriam. Ini merupakan suatu ancaman bahaya yanz besar bagi kedudukan benteng V.O.C. Oleh karena itu pada tanggal 23 Desember 1618, oleh V.O.C. loji Inggeris itu lalu digempur dan dibakar hingga musnah. Dan pada hari berikutnya mulailah tembak-menembak meriam antara benteng V.O.C. dengan pertahanan orang-orang Jayakarta.
Pada tanggal 30 Desember 1618 tibalah armada Inggeris yang terdiri dari 11 kapal untuk membalas penghancuran lojinya yang dilakukan oleh V.O.C. Maka Cun pun segera dengan semua kapal yang ada padanya menyambut kedatangan musuh itu. Pertahanan untuk bentengnya diserahkan dalam pimpinan PIETER VAN DEN BRUCKE dengan dibantu oleh sebuah dewan yang terdiri dari beberapa orang.
Pada hari tahun baru 1619 terjadilah pertempuran antara kedua armada itu dengan belum ada keputusannya. Persediaan persenjataan armada Cun sudah menjadi tipis, sedang dipihak Inggeris dalam waktu singkat akan datang bantuan. Oleh karena itu Cun lalu memutuskan untuk pergi ke Maluku mengambil bala bantuan. Kepada komandan benteng di Jayakarta diberikan perintah agar mempertahankan benteng itu sedapat-dapatnya sampai kembalinya Cun.
Setelah Cun berangkat pergi, ternyata tidak terjadi banyak pertempuran antara pihak Belanda dengan pihak Jayakarta maupun Inggeris. Bahkan pada tanggal 19 Januari 1619 komandan benteng Van den Brueke membuat persetujuan dengan Pangeran Jayakarta, V.O.C. memberikan sejumlah uang kepada pihak Jayakarta. Tetapi kemudian pada waktu Brucke pergi kedalam kota, ia ditawan oleh pihak Jayakarta. Pertempuran berkobar lagi, benteng V.O.C. diserang baik oleh pihak Jayakarta maupun pihak Inggeris dari 3 jurusan. Pimpinan benteng kini dipegang oleh
PIETER VAN RAAY.
Benteng itu tidak dapat dipertahankan. Achirnya pimpinan benteng memutuskan untuk menyerah saja. Akan tetapi pada waktu akan dilangsungkan penyerahan itu pada tanggal 2 Pebruari 1619, datanglah tentera Sultan Banten yang mengakibatkan perubahan terhadap seluruh situasi. Antara pihak Banten dan Ingger!s
13
=== [PDF page 29] ===
terjadi perselisihan mengenai pembagian hasil-hasil dari penyerahan itu. Dengan adanya pertentangan ini, maka oleh komandannya armada Inggeris lalu ditarik untuk pergi ke Banten guna melindungi kepentingan-kepentingan Inggeris disana kalau-kalau akan mendapat gangguan dari Sultan Banten.
Kini terjadi tawar-menawar mengenai syarat-syarat penyerahan benteng V.O.C. itu antara pihak Belanda dengan pihak Banten.
Pada tanggal 25 Pebruari 1619 datanglah utusan dari Banten yang membawa kabar bahwa Sultan Banten dapat menyetujui syaratsyarat penyerahan yang dikemukakan oleh Van Raay. Tetapi kemudian pada tanggal 27 bulan itu pimpinan benteng berubah pikirans diputuskan bahwa mereka tidak akan menyerah dan benteng itu akan dipertahankan mati-matian,
Pada tanggal 12 MARET 1619 Van Raay memanggil semua penghuni benteng untuk berkumpul diruang besar, dan kemudian lalu mengumumkan bahwa dewan pimpinan dari benteng itu telah memutuskan untuk memberikan suatu nama kepada benteng yang sedang dipertahankan itu. Nama itu ialah BATAVIA. Demikian pula kepada keempat katelum dari benteng itu masing-masing diberi nama, yaitu WESTVRIESLANDT, HOLLANDIA, ZEELAN- DIA dan GELDRIA. '8)
Nama,,Batavia” itu dipakai untuk mengingatkan kepada Batavieren (Bataven), yaitu orang-orang dari suku bangsa Germaan yang mula-mula menduduki dan menetap di Nederland.
(nenek moyang bangsa Belanda yang sekarang).
Pemakaian nama,,Batavia” untuk tempat kedudukan V.O.C.
memang dikehendaki oleh pucuk pimpinan V.O.C. sendiri di Nederland. Sudah pada tanggal 31 Oktober 1617 pimpinan V.O.C.
memerintahkan kepada Gubernur Jenderal dan Raad-nya agar apabila kelak mendirikan rendez-vous V.O.C., tempat kedudukan itu harus dinamakan,,Batavia” sebagai simbol dari bangsa Belanda seluruhnya. Di Timur harus pula dibangunkan suatu Nieuw Nederland. ”)
Mengenai perkataan,,Batavia” itu sendiri, Dr. F. de Haan mengatakan bahwa perkataan itu diambil dari titel sebuah buku yang dikarang oleh dokter Hadrianus Yunius dalam tahun 1588.
Buku tersebut yang ditulis dalam bahasa Latin menguraikan hal
18) Buku,,Geskhiedenis van Nederlandskh Indie”, jilid III, kaca 135.
19) Oud Batavia”, kaca 8.
14
=== [PDF page 30] ===
Paep Yan's batteriy)
Mauritius
Kat TA,
Huis Nassau
Batteriy biy de Eng: loge}
24 Batteriy
»Watting's huis
SCHETS VAN OUD-YACATRA
Schaal + 1:100000.
TULICHTINGEN
Gestippeld is:
Op den rekhteruver, de omtrek van het oudste deel der stad Batavia Op den linkeruver,de latere
Engelskhe loge
Gambar situasi pengepungan benteng Jakarta pada tahun 1619 menurut Y.W. Yzerman.
(Reproduksi dari buku W. Fruin-Mees:.Geskhiedenis van Java”. jilid II, dimuka kaca 78.
Penerbit: Commissie voor de Volkslectuur, Weltevredengc 19200
=== [PDF page 31] ===
... Digitized by Google —
=== [PDF page 32] ===
ikhwal bangsa Belanda pada jaman kuno dan semasa kemegahannya. Menurut Yunius pahlawan suku bangsa itu bernama BATO, dan perkataan,,Batavia” berarti Bato’s have (milik Bato).
Pada tanggal 28 Mei 1619 tibalah kembali Cun dengan bala bantuan dari Maluku. Selama dalam perjalanan Cun telah mengusulkan kepada para anggota Raad van Indié agar Kota bandar Jayakarta diserbu dan diduduki untuk dijadikan rendezvous V.O.C. Setelah tiba di Jayakarta itu, dalam suatu rapat orang menyetujui usul Cun untuk merebut Kota Jayakarta dari tangan Kerajaan Banten dengan kekuatan senjata, untuk kemudian dijadikan daerah kekuasaan Belanda.
Demikianlah pada tanggal 30 MEI 1619 benteng pertahanan pihak Jayakarta-Banten diserbu secara besar-besaran dan kotanya dibakar habis-habisan. Dan diatas runtuhan puing itu kemudian berdirilah suatu kota yang baru, pusat kedudukan dari mana semua kegiatan V.O.C. dikemudikan. Cun sendiri tidak menyetujui kota ini dinamakan Batavia, ia ingin menamakannya Nieuw Hoorn, sebagai suatu peringatan terhadap kota kelahirannya sendiri. Tetapi kemudian pada tanggal 4 Maret 162) diterima perintah khusus dari pimpinan V.O.C. di Nederland yang mengharuskan agar kota tersebut dinamakan Batavia. Sejak tanggal tersebut dengan resmi nama Batavia dipakai untuk menyebut bandar yang direbut dengan kekerasan itu. ”)
Dari kota inilah Belanda mengemudikan penjajahan diseluruh Indonesia selama tiga abad lebih. Pada waktu-wakin kemudian, dalam dunia internasional nama Batavia lebih terkenal dari pada nama Sunda Kalapa, Jayakarta atau Jakatra. Demikian pula bagi penduduk sini nama Betawi lebih dikenal dari pada Jakarta. Keadaan ini berlangsung terus sampai datangnya balatentera Jepang menduduki kepulauan Indonesia dalam tahun 1942.
Sesuai dengan politik Jepang untuk melenyapkan segala sesuatu yang bersifat Belanda, maka pada tanggal 10 Desember 1942 dikeluarkan Osamu Seirei (undang-undang yang ditetapkan oleh Panglima Besar Balatentera Jepang) no. 16, ”)
20),,Geskhiedenis van Ned. Indié”, jilid III kaca 141.
21) Undang-undang tersebut dimuat dalam,,Kan Po” (Berita Pemerintah), sebuah Majalah diterbitkan oleh Gunseikanbu (Kantor Pembesar Pemerintah Balatentera Jepang), no. 9 (tahun ke I, bulan 12 — Desember — tahun Jepang 2602 — Masehi 1942 —), kaca 3.
15
=== [PDF page 33] ===
dengan mana nama,,Batavia” diganti dengan JAKARTA (ejaan Jepangnya: Jakaruta).
"Terhadap penggantian nama itu, oleh pihak Gunseikanbu
dikeluarkan sebuah maklumat yang berbunyi sebagai berikut:?2)
»Beberapa ratus tahun yang lalu, daerah,,Batavia” terkenal pada rakyat Nippon dengan nama,,Jakarta”, tetapi nama itos diubah oleh pemerintah Belanda dahulu dengan »Batavia”. Sejak Balatentera Dai Nippon mendarat di Jawa, sudah diusahakan supaya nama itu diganti dan baru-baru ini dari Pemerintah Agung di Tokio sudah didapat izin untuk mengubah nama,,Batavia” itu.
Berhubung dengan itu, mulai tanggal 8 Desember, yaitu »Hari Pembangunan Asia Raya”,?) nama »Batavia” diganti dengan,,Jakarta”.”
Dengan lahirnya kembali nama Jakarta itu, maka lambat laun
nama Batavia terdesak. Dan pada dewasa ini dalam gelanggang internasional, dan juga bagi generasi Indonesia yang baru, nama asli itu lebih dikenal dari pada nama Batavia.
Demikianlah selayang pandang pertumbuhan Kota Jakarta
dalam lintasan sejarah.
23)
16
Kan Po yang sama, kaca 5.
Sebetulnya hari pemboman Pelabuhan,,Pearl Harbour” yang mengakibatkan meletusnya Perang Pasifik dalam tahun 1941 tanggal tersebut (Penyusun).
=== [PDF page 34] ===
BAB III
PEMERINTAHAN STAD BATAVIA ”)
Kota bandar Jakarta merupakan daerah kekuasaan V.O.C.
yang pertama dipulau Jawa, dari kota inilah kemudian V.O.C.
meluaskan kekuasaannya diseluruh pulau Jawa.
_ Pada tanggal 29 Maret 1620 oleh Cun dibentuk suatu pejabat yang disebut bal yuw?), yaitu pegawai penuntut umum (jaksa)
merangkap sebagai kepala kepolisian: batas-batas daerah jabatannya ialah:
a. disebelah Barat: Banten:
b. disebelah Timur: Ceribon:
. ce. disebelah Utara': pulau-pulau dilaut Jawa:
—-d. disebelah Selatan: lautan (Samudera Hindia).
“ Balyuw diangkat dan digaji oleh Pemerintah V.O.C. Orang yang pertama diangkat oleh Cun sebagai balyuw bernama YAN STEIYNS. Balyuw-balyuw lainnya kemudian antara lain ialah ANTHONY CAEN (De Cacn) dan MARTEN YANSZ VISSER alias Mayoor Vogel. Dalam upacara-upacara tertentu balyuw merupakan wakil dari penduduk kota. Dan dalam kedudukannya sebagai wakil penduduk itu, ia bertugas pula menyimpan kunci pintu gerbang kota.
Kemudian pada tanggal 24 Juni 1620 oleh Cun dibentuk suatu Collegie van Schepenen der stadt Yaccatra (disingkat Schepenen/Schepenbank), yaitu sebuah badan kehakiman untuk mengadili segala perkara perdata antara penduduk kota Batavia (baik penduduk asli maupun orang asing), dengan dikecualikan golongan pegawai V.O.C. Perkara-perkara antara para pegawai V.O.C. atau antara pegawai itu dengan penduduk termasuk dalam kekuasaan hukum suatu badan kehakiman lain, yaitu d’ ordinaris luyden van den Gerikhte in 't Castecel yang dalam percakapan sehari-hari
Banyak bahan-bahan untuk uraian dalam bab ini diambil dari buku,.Oud Batavia”.
kecuali apabila dalam catatan disebutkan sumber? Yainnya.
25) Ini menurut ejaan dalam buku-buku De Haan, Stapel dll. Menurut peraturan pembentukannya yang asli sebagaimana terdapat dalam buku Mr. Y.A.
Van der Chiys,,/Nederlandskh-Indiskh Plakaatbhuk, 1602 —1811”, jilid I.
kaca 56—57, dieja Bailluw.
11
=== [PDF page 35] ===
terkenal dengan nama de regtsluyden van ’t fort, dan sejak tahun 1626 dinamakan juga Ordinaris Raet van Yustitie binne het Casteel Batavia (Raad van Yustitie). Pengadilan yang akhir ini memutuskan pula perkara dalam tingkat banding dari Schepenbank. Pada waktu kemudian Schepenbank resmi berkuasa juga mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh penduduk seluruh daerah Priangan: balyuw menjadi penuntut umum pada badan pengadilan ini.?)
Dalam menjalankan tugasnya dalam lapangan kehakiman ita Schepenbank berpegangan kepada de Ordonnantie der Staten van Holland dari tanggal 1 April 1580, yaitu hukum Belanda kuno.?") Selain itu oleh pimpinan V.O.C. baik di Nederland maupun yang di Batavia dibuat pula peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi untuk menyesuaikan pengadilan itu dengan keadaan disini. Peraturan-peraturan V.O.C. itu dimuat dalam plakaat (maklumat). Sejak semula plakat-plakat itu oleh pegawai V.O.C. tidak pernah disusun dan dikumpulkan dengan secara teratur, sehingga pada kira-kira tahun 1635 terjadilah kekacauan karena tidak dapat diketahui plakat mana yang masih berlaku dan mana yang telah diubah atau dicabut.
Atas perintah Gubernur Jenderal ANTONIO VAN DIEMEN peraturan-peraturan itu lalu dikumpulkan dan disusun oleh MR.
YOAN MAETSUYCKER, seorang Pensionnaris pada Raad van Yustitie Batavia (kemudian menjadi gubernur jenderal selama 25 tahun, dari tahun 1653 — 1678). 78)
Pada tanggal 5 Juli 1642 himpunan plakat-plakat yang disusun baru itu ditetapkan dan diundangkan dengan nama Ordonnantién en Statuten van Batavia, atau disebut juga De Oude Statuten van Batavia, himpunan ini berisi peraturan perdata dan pidana. ”?)
26) Mr. Drs. E. Utrekht:,,Pengantar dalam Hukum Indonesia”, kaca 123 — 121.
Penerbit: N.V, Penerbitan dan Balai Buku Indonesia, Jakarta.
Cetakan ke-3, 1956.
27) Geskhiedenis van Ned, Indie”, jilid III, kaca 145.
28) Buku Utrekht (catatan 26 diatas), kaca 122.
29) Prof. Dr. R. Supomo & Prof. Mr. R. Jokosutono:,,Sejarah Politik Hukum Adat”, jilid 1 (Dari Zaman Kompeni sehingga tahun 1848), kaca 12.
Penerbit: Jambatan, Jakarta.
Cetakan ke-2, 1951.
18
=== [PDF page 36] ===
Oleh karena untuk kedua kalinya ada kelalaian, maka pada kira-kira tahun 1700 timbul kekacauan lagi mengenai peraturanperaturan yang masih berlaku. Dalam tahun 1715 oleh Pemerintah V.O.C. diusahakan lagi pembuatan suatu himpunan plakat-plakat baru dengan memperbaiki dan menambah himpunan yang dari tahun 1642 itu. Penyusunan tersebut Yama sekali terhalang, baru kemudian dalam tahun 1766 seorang saudagar tinggi (opperkoopman) bernama CRAAN berhasil menyelesaikannya, dan p nerbitan baru itu dikeluarkan dengan nama Nieuwe Butaviase Statuten. Walaupun pucuk pimpinan V.O.C. dineseri Belanda tidak mau mengesahkan himpunan peraturan-peraturan yang baru itu, namun himpunan tersebut dijalankan dalam praktek sebagai peraturan-peraturan yang resmi. "0)
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda dalam abad yang lalu, oleh seorang sarjana hukum keluaran Leiden MR. YACOBUS ANNE VAN DER CHIYS, yang sejak tanggal 28 Januari 1892 menjadi Kepala Arsip Negara dari Pemerintah Hindia Belanda dilakukan pengumpulan terhadap semua peraturan yang dibuat oleh Pemerintah V.O.C. dalam buku dengan kepala..Nederlandskh-Indiskh Plakaatbuk, 1602 — 1811”.
Buku ini terdiri atas 17 jilid dalam mana dimuat menurut urutan waktu (chronologis) semua peraturan serta instruksi V.O.C. dalam segala lapangan seperti tatanegara, administrasi, pengadilan dan lain-lain dari tahun 1602 sampai tahun 1811; dalam jilid IX dimuat Nieuwe Statuten van Batavia, sedang jilid XVII berisi systematis register. Dokumentasi yang penting ini diterbitkan oleh Bataviaaskh Genootskhap van Kunsten en Wetenskhappen dengan bantuan Pemerintah Hindia Belanda dalam tahun 1885 (jilid pertama) hingga 1900 (jilid penghabisan).
Pada permulaan terbentuknya, susunan Schepenbank terdiri dari 2 pegawai V.O.C. dan 3 orang penduduk kota. Dalam mengadili perkara yang menyangkut seseorang Tionghoa, maka kepala dari golongan penduduk Tionghoa yang bernama BENCON (nama sebenarnya SOUW BING KONG, seorang sahabat baik dari Cun)
ikut duduk dalam Schepenbank itu, walaupun hanya mempunyai
30) Idem Utrekht, kaca 124— 125.
31),Encyclopaedie van Ned. Indie”, jilid I, kaca 356 — 357.
19
=== [PDF page 37] ===
suara sebagai penaskhat. 8?) Pada waktu kemudian seorang Tionghoa lainnya didudukkar pula dalam badan pengadilan itu. Dalam tahun 1625 jumlah anggota Schepenen ditetapkan 7 orang, yaitu 3 pegawai V.O.C. dan 4 penduduk. Kemudian dalam tahun 1673 ditambah dengan seorang, dan sejak tahun 1690 tetap terdiri dari 9 orang (4 pegawai V.O.C. dan 5 penduduk kota).
Pada mulanya College van Schepenen hanya dibentuk sebagai suata badan pengadilan, akan tetapi kemudian sejak tanggal 18 Agustus 1620 ditetapkan bahwa badan tersebut bersama-sama dengan balyuw merupakan Pemerintah Siad Batavia yang berwenang membuat peraturan-peraturan untuk kepentingan dan kesejahteraan kota.
Berhubung dengan fungsinya sebagai badan legislatip (badan pembuat peraturan) dan badan perlengkapan kota yang menjalankan pemerintahan kota itu, maka College van Schepenen menamakan dirinya.wethouders en magistraten deser stad” (yaitu stad Batavia).
Pada permulaannya wewenangnya terbatas kepada mengatur urusan garis sempadan dan kebersihan jalan-jalan dalam kota.
Kemudian dalam tahun 1625 wewenang itu diperluas dan sejak tahun 1642, menurut ketentuan-ketentuan dalam Statuten van Batavia, ditegaskan kekuasaannya dalam bidang legislatip yaitu bahwa College van Schepenen bersama-sama dengan balyuw berwenang membuat peraturan-peraturan dan ordonansi-ordonans:
mengenai jalan-jalan, jembatan-jembatan, hal mendirikan bangunan-bangunan dan urusan-urusan lainnya yang bersangkutan dengan kota dan penduduknya. Peraturan-peraturan yang dibuatnya itu baru dapat diundangkan apabila telah disetujui oleh gubernur jenderal. Pengundangan peraturan tersebut dilakukan dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu oleh seorang pegawai yang berkeliling kota dengan memukul canang.
Bentuk susunan pemerintahan Stad Batavia itu meniru keadaan di Nederland, terutama Kota Amsterdam, dimana tiap-tiap kota mempunyai kemerdekaan dan sedikit banyak berdiri sendiri-sendiri.
Jadi didalam Stad Batavia dahulu kita dapati pemerintahan kota, pengadilan kota, kepolisian kota, pertahanan kota dan balai kota (stadhuis) disampingnya pemerintah pusat (V.O.C.), penga-
32),,Nederlandskh-Indiskh Plakaatbuk”, jilid I, kaca 60.
20
=== [PDF page 38] ===
dilan pusat dan sebagainya. Juga rumah penjara ada 2 buah, yaitu yang disebut stadsbuien (penjara kota) dan Compagniesbuien (penjara V.O.C.), masing-masing dibawah Schepenbank dan Raad van Yustitie.
College van Schepenen dapatlah dianggap sebagai suatu badan perwakilan penduduk kota. Dan memang pada waktu pembentukannya dalam tahun 1620 itu telah ditetapkan bahwa 3 oranz penduduk yang duduk dalam College tersebut akan dicalonkan oleh para penduduk sendiri dan kemudian diangkat oleh pemerintah pusat, sedang 2 pegawai V.O.C. yang menjadi anggota lainnya diangkat oleh pusat juga. Sehepenen merupakan abdi-abdi setia yang diangkat dan digaji oleh Pemerintah V.O.C, Pencalonan anggota-anggota penduduk tiap tahun dilakukan oleh College yang meletakkan jabatan, akan tetapi ternyata pemerintah tidak terikat kepada pencalonan itu: pengangkatannya dilangsungkan pada hari peringatan direbutnya Kota Jakarta (tanggal 30 Mei).
Anggota yang baru berhenti itu dapat diangkat kembali.
College van Schepenen diketuai oleh seorang presiden.
Presiden tersebut adalah seorang pejabat V.O.C., yang kadangkadang menjadi pula anggota pimpinan pemerintahan V.O.C.
Presiden bertugas memimpin sidang-sidang Sehepenen yang dilakukan 3 kali seminggu dibalai kota. Dalam sidang-sidang sekaligus dibicarakan dan diputuskan perkara-perkara perdata dan pidana yang diajukan serta urusan-urusan kota yang perlu diselesaikan.
Presiden Schepenen didampingi oleh seorang sekretaris kota | (stadssecretaris/secretaris van Schepenen) yang bertugas untuk mengurus risalah-risalah sidang dengan segala lampiranrya dan warkat-warkat lainnya yang harus dibedakannya dalam “3 register, yaitu resolutiebuk, rol perkara perdata dan rol perkara pidana. |
Walaupun pemerintahan kota dijalankan oleh College van Schepenen, tetapi ternyata tidak ada batas-batas yang tegas antara wewenang badan pemerintahan. kota itu dengan wewenang pem «- rintah V.O.C. Pemerintah pusat itu yang juga berkedudukan di. Stad Batavia (dalam benteng) sering-sering campur tangan dalam urusan kekotaan kalau dianggapnya perlu. Urusan-urusan yang telah diatur dan diurus oleh Schepenen kadang-kadang diatur dan diurus pula oleh gubernur jenderal dan Raad van Indit.
21
=== [PDF page 39] ===
Bahkan sejak tahun 1650 pemerintah pusat itu menganggap dirinya sebagai Opperstadsbestuur (Pemerintah kota tingkat atasan). Juga karena presiden College van Schepenen kadangkadang adalah salah seorang anggota pemerintah pusat, sedangkan dialah yang memanggil sidang Schepenen dan mengajukan usulusul, maka batas-batas wewenang pemerintah kota itu menjadi lebih tidak tegas lagi dan bahkan pada suatu waktu kekuasaan Schepenen nampak menjadi surut: selama 6 tahun dari tahun 1647 hingga 1652, oleh College van Schepenen hanya dilangsungkan 31 rapat untuk menyelenggarakan urusan-urusan kota, dimana lebih dari separohnya hanya untuk mengemukakan calon-calon tahunan bagi pengangkatan-pengangkatan sesuatu jabatan tertentu serta untuk membuat pencatatan dari pengangkatan-pengangkatan tersebut.
Dalam lapangan pengangkatan-pengangkatan, tidak hanya keanggotaan pemerintah kota dilakukan oleh pusat, bahkan juga sampai pegawai-pegawai kota diangkat oleh pemerintah pusat, seperti umpamanya pesuruh-pesuruh dan penjaga balai kota, demikian pula sipir penjara kota, juru lelang, pengawas sempadan, dokter, bidan dan abdi-abdi kota lainnya.
Baru kemudian dalam abad ke-18 lebih banyak urusan-urusan kota yang diselenggarakan sendiri oleh College van Schepenen.
Selain wewenangnya dalam bidang perundang-undangan, urusanurusan bersifat kekotaan yang diselenggarakan oleh Schepenen ialah pengangkatan pegawai-pegawai kota: mengajukan caloncalon untuk badan-badan dan pejabat-pejabat tertentu yang akan diangkat oleh pemerintah pusat (skhepenen, weesmeesteren, budelmeesteren, commissarissen van Huwelykskhe en Kleine Zaken, regenten van het vrouwentukhthuis en van de godshuizen, skhuiterofficieren sampai tingkat sersan) serta menyelenggarakan pen:
catatan dari pengangkatan-pengangkatan tersebut: mengurus penyelenggaraan ukuran dan timbangan yang tepat, garis sempadan, ketentuan-ketentuan mengenai bangunan, harga dan kesempurnaan dari pada bahan-bahan bangunan: pemeliharaan dan pembersihan jalan-jalan, parit-parit, tanggul-tanggul, pintuair-pintuair, tamantaman, selokan-selokan dan saluran-saluran air, pengawasan terhadap balai kota, tempat penjualan daging, ikan dan pasar-pasar lainnya, rumah-rumah perahu, terhadap penyelenggaraan perniagaan dan perusahaan penduduk, harga bahan-bahan makanan dan bahan-
22
=== [PDF page 40] ===
bahan keperluan lainnya serta pengawasan terhadap pemeriksaan emas dan perak.
Untuk melakukan pengawasan terhadap penduduk, terutama golongan Indonesia, dalam tahun 1655 dibentuk jabatan Wi ykmeesters yang bertugas mengadakan pencatatan daftar penduduk dari wiyknya masing-masing. Pejabat tersebut dibebani pula dengan tugas pengawasan terhadap kebersihan kota, selokan-selokan air dan alat-alat pemadam kebakaran serta pula memungut pajaxpajak kota. Wiykmeesters diangkat oleh pemerintah pusat tetapi tidak menerima gaji.
Untuk masing-masing golongan rakyat diangkat pula seorang kepala yang disebut Kapitein. Kita dapati Kapitein der Chineezen (Kapitein Chinees), Kapitein Europeaan, Kapitein der Yavanen, Baliskhe Kapitein dan lain-lain. Kapitein itu mempunyai wewenang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kecil yarg timbul diantara golongan rakyatnya masing-masing. Bahkan untuk golongan penduduk orang Banda, oleh pemerintah dalam tahun 1635 diberikan suatu dewan tersendiri dengan tempat bermusyawaratnya yang disebut Baileo (balai), ini untuk memberikan pemerintahan yang demokratis sebagaimana dijalankan oleh golongan penduduk itu ditempat asalnya (Banda, dikepulauan
Maluku).
Dalam lapangan ketertiban umum dan keamanan dalam kota, Stad Batavia mempunyai aparatur polisi kota dan pertahanan kota (skhutteriy). Kepolisian kota seperti diketahui berada dibawah pimpinan balyuw. Korps skhutteriy dapatlah dianggap sebagai angkatan perang kota, tetapi aparatur yang mulai diorganisir sejak tahun 1622 ini tidaklah diperuntukkan guna berperang atau mempertahankan kota, melainkan untuk mempertahankan keamanan dalam kota, jadi lebih merupakan polisi yang bersenjata. Semua penduduk wajib turut dalam dinas pertahanan kota itu, tetapi sebagai gantinya mereka boleh mengajukan wakil (orang sewaan) atau membayar suatu pajak tertentu.
Bagaimanakah dengan keadaan keuangan Pemerintah Stad Batavia?
Walaupun College van Schepenen mempunyai kas kota sendiri, tetapi juga dalam lapangan penghasilan dan pengeluaran uang untuk keperluan-keperluan kota College tersebut bergantung kepada pemerintah pusat. Campur tangan Pemerintah V.O.C. dalam bidang
23
=== [PDF page 41] ===
keuangan ini juga terjadi secara mendalam. Untuk mengadakan pengawasan terhadap segenap pengeluaran dan mencegah pemborosan uang, maka pemerintah masih segan membiarkan College van Schepenen mempunyai keuangan yang betul-betul berdiri sendiri. Penghasilan-penghasilan kota seperti bea keluar-masuknya barang dagangan, cukai minuman keras, pajak penduduk Tionghoa dan lain-lain semuanya masuk kedalam kas V.O.C. kecuali apabila dengan tegas-tegas oleh Pemerintah V.O.C. itu diserahkan kepada College van Schepenen agar dimasukkan kedalam kas kota.
Ini mengenai juga pendapatan-pendapatan yang diperoleh Schepenbank sendiri sebagai badan pengadilan seperti misalnya uang administrasi (biaya perkara), uang denda dan sebagainya, sehingga dalam tahun 1660 Schepenen mengeluh bahwa badan tersebut sama sekali tidak menikmati penghasilan-penghasilan kota.
Penghasilan yang diizinkan kepada College van Schepenen untuk dimasukkan kedalam kasnya antara lain ialah moddergeld, yaitu suatu pajak. untuk pembiayaan menggali lumpur dalam parit-parit, besarnya pajak ini ialah seperempat atau setengahnya uang sewa rumah bulanan: pajak ini dipungut melalui para wiykmeesters. Kepada kas Schepenen kadang-kadang juga diserahkan semacam pajak penjualan barang-barang yang besarnya 5%.
Dalam segi pengeluaran, banyak biaya keperluan kota ditanggung oleh pemerintah pusat: seperti diketahui gaji para pejabat balyuw, anggota Schepenen dan pegawai-pegawai kota lainnya dibayar dari kas V.O.C., demikian pula kadang-kadang pembiayaan sesuatu urusan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pengeluaran Schepenen sendiri tidak pernah melampaui £. 30.000 setahunnya, dalam mana f. 15.000 untuk biaya membersihkan lumpur dalam parit-parit, dan f. 10.000 untuk biaya pemeliharaan dan pembersihan jalan-jalan dan jembatan-jembatan: selanjutnya dikeluarkan biaya untuk keperluan pesta, biaya minuman dan lain-lain dalam sidang-sidang, pemeliharaan dan perbaikan gedung balai kota, untuk amunisi dari skhutteriy dan lain-lainnya lagi.
Tetapi banyak urusan-urusan kota baru dapat “diselenggarakan setelah ada bantuan keuangan dari pusat.
Keadaan seperti tersebut diatas berlangsung terus sampai tahun 1795, barulah dalam tahun tersebut ditetapkan bahwa Schepenen akan memikul semua beban kota, dan sejalan dengan itu Schepenen diberi penambahan penghasilan yang seimbang.
24
=== [PDF page 42] ===
=== [PDF page 43] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 44] ===
Selainnya alat pemerintahan kota, pengadilan kota dan lain-lain seperti telah diuraikan dimuka, Stad Batavia mempunyai pula lambang dan cap kota sendiri. Bentuk lambang itu ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tanggal 15 Agustus 1620 berupa lukisan sebilah pedang pada sebuah perisai, dan pedang tersebut dikalungi dengan seikat karangan bunga dengan warna coklat dan hijau. 88) Pada waktu kemudian dibelakang perisai itu dilukiskan seekor singa (sebagai lambang negara berdaulat) yang sedang duduk sambil kakinya menyangga perisai tersebut. Mengenai cap yang dipergunakan oleh College van Schepenen, selain berlukiskan gambaran Yambang seperti tersebut diatas, juga pada tepinya terdapat tulisan dalam bahasa Latin berbunyi Sigillum Urbis Bataviae yang berarti Cap kota Batavia (stadszegel van Batavia). 34)
Demikianlah dengan singkat pemerintahan Stad Batavia dalam zaman pemerintahan V.O.C.
Pada tahun 1795 Negara Belanda dari suatu negara konfederasi (Republiek der Vereenigde Nederlarden) berganti corak menjadi suatu negara republik kesatuan yang disebut Bataafskhe Republiek. Pada tanggal 17 Maret 1798 selesailah penyusunan peraturan ketatanegaraan (konstitusi) dari pada negara baru itu.
Menurut pasal 247 dari peraturan ketatanegaraan itu, oktroi V.O.C.
dibatalkan dan semua milik dan hutangnya diambil-alih oleh negara.
Selanjutnya maka pemerintahan atas jajahan-jajahan dikepulanan Indonesia akan dijalankan oleh suatu dewan terdiri dari 9 anggota yang dinamakan Raad der Aziatiskhe Beszsittingen menurut ketentuan-ketentuan dalam suatu Charter yang akan ditetapkan. *°)
Demikianlah pada tanggal 31 Desember 1799 tamatlah riwayatnya V.O.C. Mulai tanggal 1 Januari dari abad ke-19 bekas-bekas daerah kekuasaan V.O.C. menjadi daerah jajahan Bataafskhe Republiek. Dan pada tanggal 27 September 1804 oleh pucuk
38),,Een swaert van azur in een orange skhilt, steeckende met de poincte deur een lourieren crans van coleur bruiyn grun” (N.I. Plakaatbuk, jilid I,
kaca 65).
Lukisan lambang dan cap itu dapat dilihat dalam buku,,0ud Batavia”
Platenalbum, a.l. foto no. DI dan G3.
Karya pokok,,Geskhiedenis van Nederlandskh Indi8”, jilid V (juga disusun oleh Stapel sendiri), bagian A, De Bataafskhe Republiek en de Franskhe Tiyd, bab I kaca 9, Amsterdam 1940.
34 )
35)
25
=== [PDF page 45] ===
pimpinan negara republik itu ditetapkanlah Charter yang mengatur segala sesuatu mengenai pemerintahan atas jajahan-jajahan Bataafskhe Republiek di Asia.
Sampai saat itu susunan pemerintahan kota Batavia masih berlangsung seperti sediakala. College van Schepenen masih tetap merupakan badan pengadilan yang merangkap sebagai badan legislatip dan badan yang menjalankan pemerintahan kota.
Menurut ketentuan dalam Charter tersebut diatas, maka diperintahkan pembentukan suatu badan lain yang akan mengambilalih semua wewenang Schepenen yang bukan merupakan wewenang dalam bidang pengadilan. Jadi dikehendaki adanya pemisahan wewenang-wewenang yang berlainan itu dalam tangan badan-badan yang berbeda. Pemisahan tersebut sebetulnya sudah dalam tahun 1741 dikehendaki oleh Gubernur Jenderal GUSTAAF WILLEM
BARON VAN IMHOFF.
Sebelum Charter dari Pemerintah Bataafskhe Republiek itu dapat dijalankan, dalam bulan Agustus 1805 Charter itu ditarik kembali untuk diganti dengan suatu Regeeringsreglement. Akan tetapi dalam tahun 1806 Bataafskhe Republiek berganti corak pula menjadi Het Koninkriyk Holland, yaitu suatu negara monarkhi yang dirajai oleh Lodewiyk Napoleon, saudara dari Kaisar Perancis Napoleon Bonaparte.
Dengan berdirinya Koninkriyk Holland itu, maka Raad van Aziatiskhe Bezittingén dari Bataafskhe Republiek dahulu dihapuskan, dan daerah-daerah jajahan itu diserahkan dibawah pengawasan Minister van Koophandel en Colonién.
Dalam bulan Januari 1807 diangkatlah MR. HERMAN WILLEM DAENDELS menjadi gubernur jenderal untuk Aziatiskhe colonién en bezittingen. Kepada Daendels diberikan pula instruksi khusus tertanggal 9 Pebruari 1807 yang memuat ketentuan-ketentuan bagi dirinya dalam menjalankan pemerintahan didaerah-daerah jajahan itu. Pengangkatan Daendels itu lebih bersifat untuk tujuan militer, yaitu untuk mempertahankan daerah-daerah jajahan di Asia dari serangan musuh, karena pada waktu itu Imperium Perancis sedang berperang dengan Inggeris. Pada permulaan tahun 1808 tibalah Daendels di Batavia untuk memegang pimpinan pemerintahan di Indonesia. Menurut pasal 33 dari Instruksi tanggal 9 Pebruari itu, kepada Daendels ditugaskan untuk memperbaiki keadaan kesehatan dikota Batavia, karena Batavia yang tadinya dijuluki Koningin van het Oosten (Ratu
26
=== [PDF page 46] ===
didunia Timur) dalam abad ke-18 mulai terkenal dengan sebutan Graf der Hollanders (tempat pekuburan orang-orang Belanda), berhubung banyak orang Belanda yang meninggal dunia akibat buruknya kesehatan dikota Batavia. Apabila perbaikan itu tidak mungkin, ia supaya mengusulkan bagian mana dari pulau Jawa yang lebih sehat dan tepat untuk dijadikan pusat kedudukan daerah-daerah jajahan di Asia itu. °°)
College van Schepenen dalam masa pemerintahan Daendels ini, meskipun oleh Daendels lingkungan wilayah kekuasaannya diperkecil dan urusan-urusan pemerintahan dan administrasinya pada sebagian dipersempit dan pada sebagian lain diperluas, namun sifatnya College tersebut sebagai badan yang mempunyai fungsi berganda itu tetap berlangsung. Didalam lingkungan kota, kedudukan Schepenbank sebagai badan kehakiman tetap seperti dalam zaman pemerintahan V.O.C. Dan kedudukannya sebagai badan pemerintahan kota juga tetap tidak berubah.
Perkembangan ketatanegaraan dibenua Eropah berjalan terus.
Pada tanggal 9 Juli 1810 oleh Kaisar Napoleon Koninkriyk Holland dihapuskan dan dimasukkan sebagai bagian dari Imperium Perancis. Dengan demikian maka Aziatiskhe colonién en bezittingen itu berubah pula menjadi daerah-daerah jajahan Perancis. Pada tanggal 16 Mei 1811 Daendels sebagai gubernur jenderal diganti dengan YAN WILLEM YANSSENS. Tetapi beberapa bulan kemudian menyeranglah pihak Inggeris kepulau Jawa, dan pada tanggal 18 September 1811 Yanssens terpaksa menyerah kepada pihak Inggeris. Sebagai penguasa yang memegang pimpinan pemerintahan Inggeris dipulau Jawa diangkatlah THOMAS STAMFORD
RAFFLES.
Dalam masa pendudukan Inggeris inilah terjadi perubahan terhadap status College van Schepenen. Pada pokoknya Raffles mendasarkan organisasi pengadilannya kepada prinsip pemisahan antara tugas-tugas kehakiman dan pemerintahan (on the principle of separating as mukh as possible the yudicial from the police duties), ")
Schepenbank diubah namanya menjadi Benkh of Magistrates; tidak hanya namanya saja yang diubah, tetapi sesuai
36) Geskhiedenis van Ned. Indie”, jilid V, bagian A, bab II (Herman Willem Daendels), kaca 32 dan 58.
37) Buku Supomo/Jokosutono (catatan 29 diatas), kaca 76— 77.
27
=== [PDF page 47] ===
dengan pendirian Raffles diatas, juga fungsinya kini ditetapkan sebagai badan pemerintahan saja. 28)
Kekuasaan pengadilan (yudicieele yurisdictie) dari Schepenbank kini dijalankan oleh suatu badan pengadilan yang tersendiri. Tetapi kepada Benkh of Magistrates itu masih juga diberikan kekuasaan untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran kecil (politiezaken). Ini adalah sesuai dengan paham Inggeris bahwa kekuasaan/pengadilan kepolisian (politioneele yurisdictie)
termasuk didalam kekuasaan pemerintahan, dan karenanya dijalankan oleh magistraat. °°)
Peralihan tersebut diatas terjadi dalam tahun 1812. College van Schepenen dari zaman V.O.C. melangsungkan sidangnya yang terakhir pada tanggal 1 Pebruari 1812; presiden yang terakhir dari College tersebut ialah CRANSSEN, yang kemudian juga diangkat menjadi presiden dari Benkh of Magistrates, sehingga banyak kebiasaan-kebiasaan lainnya dari College van Schepenen dahulu masih dilanjutkan dalam masa pendudukan Inggeris itu.
Masa pemerintahan Inggeris di Indonesia tidak berlangsung lama. Dalam tahun 1814 berakhirlah peperangan antara Perancis melawan Inggeris dan sekutunya dengan kemenangan pada pihak Inggeris. Nederland sendiri juga bangun kembali sebagai negara yang merdeka dengan nama Koninkriyk der Nederlanden. Antara pihak Inggeris dengan pihak Belanda terdapat kata sepakat untuk mengembalikan semua bekas jajahan Belanda yang diduduki Inggeris kedalam tangan Belanda lagi. Demikianlah maka dalam tahun 1816 Indonesia kembali menjadi daerah kekuasaan Belanda yaitu kini sebagai jajahan dari Koninkriyk der Nederlanden. Dengan ini dimulailah masa pemerintahan Hindia Belanda.
38) Geskhiedenis van Ned. Indie”, jilid V, bagian B, Het Engelsetusskhenbestuur, bab II (Inrikhting van bestuur en administratie, Het landrentestelsel), kaca 112 dan 115.
39) Idem Supomo/Jokosutono kaca 78 — 79,
28.
=== [PDF page 48] ===
BAB IV
GEMEENTE BATAVIA
§ 1. PENDAHULUAN
Dengan berakhirnya peperangan di Eropah antara Inggeris melawan Perancis dan tercapainya persetujuan antara Inggeris dengan Belanda dengan mana jajahan-jajahan Belanda di Indonesia yang diduduki Inggeris akan dikembalikan kepada Belanda, maka pada tanggal 22 September 1814 oleh raja Belanda dibentuklah sebuah komisi terdiri dari MR. C. TH. ELOUT, G.A.G. PH. BARON VAN DER CAPELLEN dan MR. H.W.
MUNTINGHE (beberapa waktu kemudian Muntinghe diganti dengan A.A. BUYSKES) untuk menerima kembali penyerahan daerah jajahan itu dan kemudian menjalankan pemerintahan atas daerah tersebut.
Pada tanggal 19 Agustus 1816 dipermaklumkanlah dengan resmi timbang terima kekuasaan atas daerah-daerah di Indonesia itu dari tangan Inggeris kepada pihak Belanda. Sudah didalam tahun 1815 oleh Pemerintah Belanda telah ditetapkan suatu peraturan dengan nama Reglement op het Beleid van de Regeering, het Yustitie-wezen, de Cultuur en den Handel in ’s Lands Aziatiskhe Bezittingen yang akan dijadikan pedoman oleh Komisi 3 orang itu dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia. Tetapi ternyata ketentuan-ketentuan dalam Reglement 1815 itu tidak lagi sesuai dengan keadaan di Indonesia yang telah berubah banyak. Perkembangan yang terjadi semasa pendudukan Inggeris sukar disesuaikan dengan isi Reglement yang dibawa dari Negeri Belanda itu. Oleh karena itu pada tanggal 22 Desember 1818 oleh Komisi tersebut ditetapkan atas nama raja Belanda suatu Reglement yang baru.
Dalam tahun-tahun berikutnya terjadilah usaha-usaha penyusunan suatu peraturan yang tepat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan pemerintahan atas daerah-daerah jajahan di Indonesia itu. Pada tahun 1827 ditetapkan suatu regeeringsreglement: kemudian dalam tahun 1829 oleh Pemerintah Belanda ditetapkan lagi suatu peraturan bernama Reglement op het Beleid der Regeering in Nederlandskh Indié. Reglement dari tahun 1829 itu kemudian diganti lagi dalam tahun 1836. Dan akhirnya pada
29
=== [PDF page 49] ===
tanggal 2 September 1854 Pemerintah Belanda di Nederland menetapkan lagi suatu peraturan dengan nama Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandskh-Indié yang diundangkan di Indonesia dalam Staatsblad van Nederlandskh-Indié tahun 1855 no. 2. Reglement yang mulai berlaku sejak 1 Mei 1855 itu merupakan peraturan ketatanegaraan yang mengatur hal ikhwal pemerintahan Hindia Belanda selama 70 tahun lebih. *°)
Menurut Reglement 1854 itu, Pemerintah Hindia Belanda merupakan suatu pemerintahan yang bercorak sentralistis, yaitu semua kekuasaan negara dipusatkan didalam tangan aparatur pusat, kecuali mengenai desa-desa Indonesia asli yang menurut pasal 71 Reglemeni tersebut diperkenankan mempunyai alat-alat pemerintahan desa sendiri dan berwenang mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangga desanya. 1)
Jadi Hindia Belanda adalah suatu gecentraliseerd geregeerd land, tetapi disini dijalankan pula suatu dekonsentrasi, yaitu pekerjaan pemerintahan dilimpahkan juga dari alat-alat pemerintahan pusat yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabat pusat yang lebih rendah tingkatnya. 2?)
Menurut pasal 68 Regeringsreglement dari tahun 1854 itu, wilayah Hindia Belanda dibagi dalam daerah-daerah administratip gewesten (sebagian disebut juga residentie), yaitu lingkungan-lingkungan wilayah jabatan tanpa alat-alat pemerintahan dan keuangan sendiri. Pemerintahan atas gewesten itu dijalankan oleh pejabat-pejabat Pemerintah Hindia Belanda atas nama gubernur jenderal yang menetapkan instruksi-instruksi dan batasbatas wewenang para pejabat pusat itu. Kedudukan suatu daerah administratip dapat dibandingkan dengan lingkungan-lingkungan wilayah diatas peta yang dibuat untuk keperluan administrasi atau
10) Sejarah penyusunan reglementen itu diuraikan dengan lengkap dalam buku Mr. Ph. Kleinces:,.Staatsinstellingen van Nederlandskh-Indié”, jilid I, bab Inleiding $ 3 (Geskhiedkundig overzikht der Regeeringsreglementen), kaca 6— 19,
Penerbit: Y.H. De Bussy, Amsterdam.
Cetakan ke-3, 1917.
41) Idem Mr. Ph. Kleinces:.,Staatsinstellingen van Nederlandskh-Indie”, jilid II, kaca 1.
Cetakan ke-3, 1918.
42) Prof. Dr, Y.H.A. Logemann:,,College-aantekeningen over het Staatsrekht van Nederlandskh-Indié”, kaca 7 dan kaca 114 note.
Penerbit: Uitgeveriy W. Van Huve, ’s-Gravenhage/N.V. Maatskhappiy Vorkink, Bandung, 1947.
30
=== [PDF page 50] ===
kehakiman seperti distrik-distrik pemilihan atau wilayah hukum suatu badan pengadilan. 8)
Demikianlah sesuai dengan apa yang tersebut diatas, Stad Batavia dengan daerah-daerah disekelilingnya pada masa pemerintahan Hindia Belanda dalam abad 19 itu merupakan suatu residentie (keresidenan) yang dipimpin oleh seorang residen. Daerah administratip Residentie Batavia dibagi pula secara administratip dalam lingkungan-lingkungan yang lebih kecil yang disebuz af deeling.
Sampai permulaan abad ke-20 kita dapat afdeeling-afdeeling yang berikut:
. Afdeeling Stad en Voorsteden van Batavia;
. Afdeeling Meester Cornelis;
Afdeeling Tangerang;
Afdeeling Buitenzorg;
Afdeeling Krawang.
Afdeeling Stad en Voorsteden van Batavia (Kota Batavia dan sekitarnya) dikepalai oleh seorang assistent-resident. Afdeeling ini dibagi lagi dalam 4 districten, yaitu Penjaringan, Pasar Senen, Mangga Besar dan Tanah Abang; termasuk pula dalam afdeeling ini ialah pulau-pulau diteluk Batavia dan sebelah utaranya. **)
Kota Batavia merupakan pula ibunegeri Residentie Batavia serta tempat pusat kedudukan Pemerintah Hindia Belanda.
AB WN
Corak pemerintahan yang sentralistis itu berlangsung hingga tahun 1903. Dalam tahun tersebut oleh Pemerintah Belanda ditetapkanlah suatu Wet houdende Decentralisatie van het bestuur in Nederlandskh-Indié (disingkat Decentralisatiewet) 4°) yang menambah Regeringsregiement 1854 dengan 3 pasal baru yaitu pasal 68a, 68b dan 68c sehingga Reglement tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang memungkinkan pembentukan gewesten atau bagian dari gewesten yang mempunyai keuangan sendiri untuk membiayai kebutuhankebutuhan dari pada daerah tersebut: pengurusan atas keuangan
43) Buku Kleinces (catatan 40 diatas) kaca 62.
44) Staatsblad 1901 no. 63 yo S. 1904 no. 426.
45) Wet tanggal 23 Juli 1903, termuat dalam Nederlandskh Staatsblad 1903 no. 219: diundangkan di Indonesia dalam Staatsblad van N.I. 1903 no. 329.
Catatan tambahan: sejarah pembentukan U.U. Desentralisasi itu secara
singkat dapat dibaca dalam buku Kleinces diatas, jilid II, kaca 2— 4,
31
=== [PDF page 51] ===
tersendiri itu dilakukan oleh sebuah dewan yang dibentuk bagi daerah itu.
Pengaturan lebih lanjut dari prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Undang-undang Desentralisasi 1903 itu dilakukan dengan Decentralisatie-Besluit **) dan Locale Radenordonnantie., 4")
Menurut kedua peraturan pelaksanaan itu, dewan yang dibentuk untuk gewesten dinamakan Gewesteliyke raad, dan yang untuk bagian dari gewest dinamakan Plaatseliyke raad. Dan untuk membedakannya dengan plaatseliyke raad lainnya, maka dewan yang dibentuk bagi suatu kota (kota juga merupakan bagian dari suatu gewest) dinamakan juga Gemeenteraad. Selanjutnya maka baik gewesteliyke maupun plaatseliyke raden itu secara umum disebut locale raden. Sedang gewest atau bagian dari gewest itu sendiri disebut ressort dari pada raad yang bersangkutan (Locaal ressort).
Demikianlah setelah segala persiapan selesai dilakukan, mulai tahun 1905 berangsur-angsur corak pemerintahan yang sentralistis ditinggalkan dengan dibentuknya daerah-daerah yang mempunyai keuangan dan alat pemerintahan daerah sendiri. Kota Batavia memperoleh kehormatan sebagai daerah yang mula-mula dibentuk itu.
$ 2. PEMBENTUKAN #)
Mulai tanggal 1 April 1905 Kota Batavia ditetapkan sebagai sebuah locaal ressort yang mempunyai keuangan sendiri lengkap berikut dewannya dengan nama Gemeente Batavia.
46) Keputusan Raja tanggal 20-12-1904 no. 39, Staatsblad van N.I. 1905 no. 137:
dan sejak itu berulang-ulang diubah.
S. 1905 no. 181: kemudian juga berulang-ulang diubah.
Selain berdasarkan staatsblad-staatsblad dan sumber-sumber lainnya yang disebutkan dalam
catatan-catatan, maka uraian selanjutnya mengenai hal ikhwal Gemeente Batavia
dibawah ini pada umumnya disusun dari buku-buku yang berikut:
a. Verslag van den tustand der Gemeente Batavia over 1912 (memuat juga bahan-bahan keterangan dari tahun 1905 — 1911):
b. Idem Verslag over 1917 (memuat pula bahan-bahan keterangan dari tahun
c. Idem Verslag over 1918:
d. Idem Verslag over 1919 — 1920;
e. Verzameling van op 1 Januari 1925 geldende verordeningen van Gemeente Batavia (Verzameld en gerangskhikt ter Gemeentesecretarie);
418)
(bersambung dipagina berikutnya)
32
=== [PDF page 52] ===
Pembentukan ita dilakukan dengan ordonansi tanggal 18 Maret 1905 yang dimuat dalam Staatsblad tahun 1905 no. 204.) Batasbatas wilayah Gemecnte Batavia adalah sama seperti batas-batas ibunegeri Batavia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 27 Oktober 1901 no. 19 (Staatsblad
1904 no. 426), wilayah itu meliputi Afdeeling Stad en Voorsteden van Batavia dengan dikecualikan pulau-pulau yang ada diteluk Batavia; Yuasnya ialah lebih kurang 125 km persegi.
§ 3. PEMBAGIAN-PEMBAGIAN DALAM WILAYAHNYA
Untuk pelbagai maksud dan tujuan, maka wilayah Gemeente Batavia dibagi dalam satuan-satuan lingkungan yang tertentu.
Untuk keperluan menjalankan pemerintahan pamongpraja, pada tahun 1908 pembagian administratip dari Afdeeling Stad en Voorsteden van Batavia diatur baru sehingga sejak tahun tersebut terbagi dalam 2 district dan 6 onderdistrict yang dikepalai oleh para wedana dan assistent-wedana.*") Sepanjang
berkenaan dengan penduduk bangsa Indonesia, tiap-tiap onderdistrict itu dibagi dalam wiyk-wiyk yang semuanya berjumlah 27 buah, dan masing-masing wiyk itu dibagi lagi dalam kampung kampung. Ichiisar pembagian daerah administratip itu adalah sebagai berikut:
Jilid (Afdeeling) A: Belastingen en andere heffingen.
Batavia, Januari 1925.
f. Idem Verzameling;
Jilid B: Verordeningen op den verkoop van eet- en drinkwaren enz.
Batavia, Februari 1925.
Idem Verzameling;
Jilid C: Gemeentebedriyven c.d.
Batavia. April 1925.
h. Idem Verzameling;
Jilid D: Bouwen en wonen, Rooiliynen, Orde en Verkeer enz.
Batavia, Mei 1925.
i. Verzameling van op 1 Januari 1926 geldende verordeningen van Gemeente Batavia;
Jilid E: Personeelsbepalingen.
Batavia, Januari 1926.
19) Kemudian diubah dengan S. 1916 no. 508, 1917 no. 587 dan 1925 no. 61.
Catatan tambahan: Ordonansi pembentukan Gemeente Batavia itu yang disusun lengkap dengan perubahan?nya terdapat dalam buku,,Wetten en Verordeningen betreffendo het Staatsrekht van Nederlandseh-Indie” (Diterbitkan dibawah penilikan R. Van Diyk). kaca 259 — 262, Penerbit: Uitzeveriy W. van Huve. 's-Gravenhase. 1947,
20) S5. 1998 no. 79 yo S. 1912 no. 417,
=== [PDF page 53] ===
District
I. Batavia.
II. Weltevreden.
34
Onderdistrict
1. Manggabesar.
2, Penjaringan.
3. Tanjung Priok. 10.
4. Gambir.
11.
12.
13.
14,
Wiyk
Manggadua.
. Kebonjeruk.
. Pasarbaru.
. Gunungsahari.
. Kebonklapa.
Penjaringan
. Jembatanlima.
. Krukut.
. Angkeduri.
Tanjung Priok.
Ancol.
Gambir.
Kondangdia.
Menteng.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32,
33.
34.
35.
OPMIDKNRwWdH
Kampung
. Yaagpad.
. Manggadua.
. Manggabesar.
. Kebonjeruk.
. Sawahbesar.
. Pintubesi.
. Gg. Strunci.
Gunungsahari.
. Kebonklapa.
. Noordwiyk.
11.
12.
13,
14,
15.
Pecenongan.
Luarbatang.
Fluit.
Penjaringan.
Pejagalan (Pecebokan).
Jembatanlima wetan.
Jembatanlima kulon.
Blandongan.
Klenteng.
Pecebokan.
Tanahsereal.
Krukut.
Petojo Ilir.
Gang Chassé.
Angke,
Duri.
Tanjung kramat.
Petojo sawah.
Bangliauw.
Tanjung Priok.
Ancol.
Sunter.
Pejambon.
Parapatan Kebonsirih.
Parapatan G.
Timbul.
. Pengarengan.
37.
38.
39.
40.
Kondangdia.
Cikini.
Menteng.
Pegangsaan.
=== [PDF page 54] ===
District
Onderdistrict
5. Senen,
6. Tanahabang.
15.
16.
18.
19.
20.
Wiyk
Tanahabang.
Karet.
1. Senen.
Kemayoran.
Cempakaputih.
Tanahtinggi atau Kwitang
Oost.
21. Kramat.
ast
. Kwitang,
. Salemba.
. Petojo.
25. Selipi.
. Jati.
. Jepang.
42,
43,
44.
15.
52.
53.
54.
55.
69,
70.
71.
. Kemayoran
Kampung
Bali Tanahabang.
Pasarbaru Tanah
Abang.
Pasarbaru Karet.
Karet Pasarbaru
Karet Bendungan.
. Karet Pedurenan,
7. Ketapang.
. Jagal.
. Gang Kadiman.
Kulon.
Utanpanjang.
Cempakaputih.
Sumurbatu.
Tanahtinggi.
Kramat tanahtinggi.
. Kramat lontar 1.
. Kramat lontar 9.
. Kramat pulo.
. Kwitang,
. Salembabesar.
. Petojo sawal:,
2. Petojo udik.
. Kebonjahe.
. Gelanghbaru.
. Selipi.
. Pékembangan,
. Kotabambu.
. Petamburan
(Jati).
Jepang.
Bendungan.
Petunduan.
Untuk keperluan tugas pekerjaan kepolisian, wilayah Gemeente Batavia mula-mula dibagi dalam 5 afdeeling, yaitu Tanjung Priok, Glodok, Pasarbaru, Tanahabang dan Kramat. Tetapi kemudian diubah menjadi 2 afdeeling yang berar (Batavia dan Weltevreden) dan masing-masing afdeeling dibagi lagi dalam 3 seksi sebagai berikut:
35
=== [PDF page 55] ===
I. Afdeeling Batavia: Seksi ke-1 Tanjung Priok:
Seksi ke-2 Pasarbaru;
Seksi ke-3 Penjaringan:
MI. Afdeeling Weltevreden: Seksi ke-4 Tanahabang:
Seksi ke-5 Gondargdia (Gambir):
Seksi ke-6 Senen.
Tiap-tiap seksi kepolisian itu meliputi wiyk-wiyk Eropah dan dikepalai oleh seorang Komisaris polisi kelas 2 yang juga dibebani tugas sebagai Europecskh Wiykmeester. Tiap-tiap afdeeling dikepalai oleh seorang Komisaris polisi kelas 1, dan kedua-duanya berada dibawah pimpinan seorang Komisaris Polisi Kepala.
Untuk keperluan pemilihan anggota-anggota Gemeenteraad, wilayah Gemeente Batavia dengan peraturan Gemeenteraad dari tanggal 17 Juni 1908 (Verordening tot verdeeling der Gemeente Batavia in stemdistricten, diumumkan dalam Yavaskhe Courant tanggal 19 Juni 1908 no. 49) dibagi dalam 4 distrik pemungutan suara. Kemudian dalam tahun 1820 dengan peraturan tanggal 9 Pebruar: 1920 (Yavaskhe Courant 27 Pebruari 1920 no.
17) stemdistriet itu diubah menjadi 5 buah.
Untuk keperluan pengawasan yang baik dan kontrole yang lebih keras terhadap pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan umum, maka Gemeente Batavia dibagi pula dalam 4 opzikhters-afdeelingen van Gemeentewerken.
Dalam tahun 1919 berkenaan dengan penyelenggaraan pencatatan penduduk golongan Eropah dan mereka yang dipersamakan dengan golongan tersebut, maka untuk keperluan pelbagai dinas Gemeente, dengan Keputusan Burgemeester tanggal 1 Nopember 1919 no. 5031 wilayah Gemeente Batavia dibagi dalam 10 afdeeling.
Selanjutnya ada pula pembagian lainnya terhadap wilayah Gemeente yaitu dalam brandweer-rayons untuk kepentingan barisan pemadam kebakaran.
$ 4. APARATUR PEMERINTAHAN
Menurut ketentuan pasal 7 dari ordonansi pembentukan Semeente Batavia ditetapkan bahwa untuk Gcemecnte tersebui dibentuk sebuah dewan yang disebut de Gemeenteraad van Batavia. Susunannya terdiri dari 25 orang anggota, yaitu 15 orang Eropah (atau yang dipersamakan dengan orang Bropah), 7 orang Indonesia dan 3 orang Timur Asing. Dalam tahun 1917
36
=== [PDF page 56] ===
HAVEN }
TANJONGPRIOK If
all A A Vi) 119 Is Tanjungpriok i | | py Y
M Angke Pied
Ye REEDE van BATAVIA
M Baru a
SR oidoryronbikh
DS rgrub
RENVOOI
ao ooreee Bestuurgendeeling [Unreadable]
Ho, Yg LTUM 0 -o-owo- Sternaistricten [Unreadable]
A A3cD Gemeentewerkenindecling RP @ oa Grenshaventerren
1 Pu AA a
Ss 5, CAN
) Pet pera YR LA
MAY Ea aa a gmatlonlargehblan
aneente Batavia
PETA WILAYAH GEMEENTE BATAVIA dengan pembagian-pembagian didalam lingkungannya
(keadaan pada tahun 1912).
Digitized by Google
=== [PDF page 57] ===
[Blank page]
=== [PDF page 58] ===
jumlah anggota itu diubah menjadi 27 orang dengan susunan
sebagai berikut: 51)
15 onderdanen-Nederlanders (kaulanegara orang Belanda):
8 inheemskhe onderdanen niet Nederlanders (kaulanegara penduduk asli yang bukan orang Belanda):
4 uitheemskhe onderdanen niet Nederlanders (kaulanegara penduduk tak-asli yang bukan orang Belanda).
Keanggotaan itu mula-mula sebagian diangkat dan ditunjuk serta sebagian lagi dipilih. Tetapi sejak tahun 1917 dengan adanya penambahan tersebut diatas ditetapkan pula bahwa semuanya harus dipilih, yaitu untuk masa 6 tahun lamanya: dalam tahun 1925 masa duduk diubah menjadi 4 tahun.?)
Oknum-oknum yang periama-tama menjadi anggota Gemecnteraad van Batavia ialah:
a. Anggota-anggota golongan Eropah:
MR, A. MACLAINE PONT;
MR. DR. H. ZAALBERG;
P.AY. MOOYEN;
MR. H. YELGERHUIS SWILDENS;
P.A. DE NiYS BIK;
W.C. LONDON;
MR. DR. W.M.G. SCHUMANN;
. Y. GRAAFF;
. E. LANKHOUT;
10. S.R.Y- ONNEN;
11. D. RENS;
12. Y. STIGTER,
13. Y. SIYPKENS BROUWERS,
14. MR. P.R. HOCORWESG;
15. LY. GINYOOLEN;
we aenanrwone
b. Anggota-anggota golongan Indonesia:
16. R.R. AJIT,
17. RB. DIAYYANEGARA;
18. R. SABARUDIN;
51) §. 1917 no. 587 yo S. 1925 no. 674.
52) S, 1925 no. 675; mengubah pasal 10 Locale Raden-ordonnantie.
37
=== [PDF page 59] ===
19. R.MLA. DHIPOKUSUMO,
20. R. DYAYA;
- 21. R. PRAWIROSASRO;
22. MAS JAYADIREJA:
c. Anggota-anggota golongan Tionghoa:
23. KHOUW KIM AN;
24. THUNG BOUW KIAT;
d. Anggota golongan Arab:
25. S. U. BAHASYUAN.
Sebagai ketua dari pada Gemeenteraad van Batavia, dalam ordonansi pembentukan itu pula telah ditunjuk Hoofd van Plaatseliyk Bestuur, yaitu assistent-resident Afdeeling Stad en Voorsteden van Batavia. Assistent-resident yang pertama menjadi ketua dewan dalam tahun 1905 itu ialah KREISCHER. Kemudian dalam tahun 1907 diganti oleh W.Y. KECEN yang menjabat sampai tahun 1910.
Selanjutnya berturut-turut assistent-resident yang merangkap menjadi ketua Gemeenteraad van Batavia ialah C. CANNE sampai 1 April 1915, H. ALTMANN sampai 1 Desember 1915 dan terakhir R. PH. M. VAN DER MEER hingga tanggal 21 Agustus 1916.
Sampai tahun 1916 itu belum ada jabatan burgemeester (walikota) atau ketua dewan yang tersendiri. Demikian pula jabatan wethouder (anggota Dewan Pemerintah Daerah)
belum ada, karena dalam peraturan-peraturan perundangan desentralisasi yang dikeluarkan sejak tahun 1903 belum diatur adanya kemungkinan itu. Baru kemudian dalam tahun 1916 Decentralisatie-Besluit dari tahun 1904 diubah "3) sehingga memuat ketentuan bahwa untuk suatu gemeente tertentu dapat diangkat seorang ketua gemeenteraad tersendiri oleh gubernur jenderal, ketua dewan yang diangkat itu memakai sebutan burgemeester. Sedang adanya jabatan wethouder baru dimungkinkan dalam tahun 1922 dengan keluarnya ordonansi 5!) yang mengubah Locale Raden-ordonnantie dengan mana dalam ordonansi tersebut disisipkan bab HIA yang memuat ketentuan mengenai hal ikhwal pejabat wethouders.
53) Dengan keputusan raja tanggal 17-3-1916 no. 55, S. 1916 no. 506: mengubah Decentralisatie-Besluit pasal 3 ayat (3) dan 51) Lihat S. 1922 no. 327.
38
=== [PDF page 60] ===
Dengan terbukanya kemungkinan tersebut diatas, maka dengan ordonansi tanggal 20 Juli 1916 (Staatsblad 1916 no. 508) pasal 7 ayat (3) dari ordonansi pembentukan Gemeente Batavia diubah sehingga ketentuan bahwa yang menjadi ketua dewan adalah Hoofd van Plaatseliyk Bestuur tidak lagi tercantum, dan sebagai gantinya ditetapkan bahwa ketua dewan akan diangkat oleh gubernur jenderal.
Demikianlah dengan Gouvernementbesluit tanggal 5 Agustus 1916 no. 5 diangkatlah MR. GERARDUS YOHANNES BISSCHOP sebagai walikota Gemeente Batavia yang pertama. Jabatan itu dipangkunya hingga tahun 1920. Kemudian sebagai gantinya dengan keputusan gubernur jenderal tanggal 6 Agustus 1920 no. 2 diangkatlah sebagai burgemeester MR. ARNOLD MEYROOS.
Disampingnya jabatan burgemeester itu ada pula jabatan plaatsvervangend burgemeester/ loco burgemeester (pengganti walikota) yang bertugas mewakili walikota apabila pejabat tersebut berhalangan menjalankan tugas pekerjaannya. Sebagai pengganti walikota itu dalam tahun 1917 diangkatlah anggota gemeenteraad Mr. Dr. W.M.G. Schumann.
Kemudian dalam tahun 1920 ditunjuklah H. VAN BREEN untuk memegang jabatan itu. Yang akhir ini diganti pula oleh H.C.
KERKKAMP dalam tahun 1920. Seterusnya yang menjadi plaatsvervangend burgemeester itu ialah R.A. SCHOTMAN, H.F.
STREIFF dan A- VAN NIEUWENHOVEN HELBACH.
Dalam menjalankan tugas wewenangnya itu Gemeenteraad van Batavia membentuk pelbagai commissie yang terdiri dari pada anggota-anggotanya. Komisi-komisi itu pada pokoknya dapat dibedakan dalam 2 jenis yaitu komisi tetap (vaste commissitn)
dan komisi ad hoc. Hingga akhir tahun 1912 kita dapati komisikomisi tetap yang berikut:
I. Commissie voor de Financi#n (Komisi Keuangan):
II. Beheerscommissitn, ini terdiri atas bermacam-macam komisi sebagai berikut:
1. Pasarcommissie:
2. Commissie voor het Slakhtbedriyf (Komisi untuk Perusahaan Pemotongan Hewan):
3. Commissie van tuzikht op het beheer van het Land Menteng (Komisi pengawas atas pengurusan tanah didacrah Menteng):
39
=== [PDF page 61] ===
TTL.
4. Commissie voor het aangaan en beheer der geldleening (Komisi untuk mengadakan dan mengurus pinjaman uang):
5. Commissie voor het Legaat Riikskhrufi (Komisi mengenai hibah Riykskhruff):
6. Schouwburg-commissie (Komisi gedung kesenian):
Commissien van advies, ini meliputi:
1. Tekhniskhe Commissie:
2. Commissie voor de opneming van voltooide werken (Komisi pemeriksa pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan):
3. Commissie voor de wetgeving (Komisi perundang-undang:-
4. Commissie voor de spoorwegtusianden (Komisi untuk keadaan jalan kereta api):
5. Commissie tot onderzuk van pondok cn kampungtustanden (Komisi penyelidik keadaan perumahan dan kampung rakyat);
6. Concessién-commissie.
Macam-macam komisi ad hu yang telah dibentuk ialah:
Commissie tot vaststelling van de kiezerliyst voor 1912 (Komisi penetapan daptar pemilih tahun 1912):
Commissie voor de wegen;
Commissie voor den waterafvur en de watervoorzicning;
Kondangdia-commissie;
Commissie tot onderzuk der begrooting van onvangsten en uitgaven voor 1913 (Komisi penyelidik anggaran keuangan tahun 1913):
Raadhuiscommissie.
Dalam tahun-tahun berikutnya dibentuklah pelbagai komisi
yang berikut:
Commissie voor openbare werken;
Commissie voor het Decapark:
Onderwiyscommissic
Bibliotheek-commissie;
Hygiéniskhe-commissie;
Schoonheids-commissie;
=== [PDF page 62] ===
16.
17.
18.
19.
21.
aka
to 19 & to Lo
Commissie tot voorbereiding coner Yeeniecene regeling van de tukenning en het bedrag van transporthostenverguding (Komisi persiapan untuk menetapkan peraturan tentang pemberian dan jumiah penggantian ongkos pengangkutan ):
Bestuur van het Kramat-Kwizengfonds (Koniisi pengurus Dana Kramat-Kwitang):
Bestuur der Riykskhruil-s!ikhting (Pengurus Jajaran Riykskhruff):
Commissie van ivezikht op bei merktwezen (dahulu Pasarcommissie), kemudian berhubung dengan ditadakannya reorganisasi dalam dinas pasar, dalam tahun 1918 diganti dengan Commissie van advies voor het marktwezen (Komisi penasehat untuk urusan pasar):
Commissie voor de Riystdistributis (Komisi pembagian beras):
she het voorstel
Commissie tot het uitbrengen van advies inz tot invuring van «elfbestuur der Havunraden:
Bezwaarskhriften-commissie (Komisi surat-surat keberatan):
Commissie als beduld in artikel I5a der Eataviaskhe Ambtenarenverordening (Berup condulte-staten ):
Commissie als beduld in artikel 29 lid 4 der Bataviaskhe
Commissie als bedocld in artikel 50 der Bataviaskhe Ambtenarenverordening (Berup epgelegile straf):
Commissie van tuzikht op de Begraatplastsen voor liyken van Inlanders (Komisi pengawas pekuburan untuk golengan Indonesia);
Commissie van beheer van de Begraafplaais your Inlandsehe
Christenen (Komisi pengelola pekuburan untuk gelongan Indonesia yang beragama kristen):
Commissie van tusikht op het beheer van de Begraafsplaatsen voor liyken van Europeanen en daarmede geliykeestelden;
Commissie van Biystand voor Grond- en Woningsaken;
Hyvpotheekbankcaommisvie;
Commissie voor den Bureau-cursus:
Yaarmarktcommissie:
Commissie voor de f. 700.060 geldlecning 191];
Commissie voor de f, 4.500.000 geldleening 1917:
Commissie voor de (. 2.000.600 geidleening 1920:
Commissie voor de f. 5.000.000 geidleening 1921:
=== [PDF page 63] ===
28. Commissie van voorlikhting inzake het eventueel treffen van een plaatseliyke regeling van de Armenverzorging:
29. Europeeskhe Schoolcommissie;
30. Salariscommissie:
31. Commissie voor samenstellen van de Kiezersliyst (pada tiap-tiap tahun diadakan pemilihan anggota dewan).
Selanjutrya ada beberapa anggota gemeenteraad yang ditunjuk untuk duduk dalam beberapa komisi yang bukan merupakan komisi dari gemeenteraad tersebut seperti Commissie van Biystand in het belang van het beheer van de Haven Tanjong Priok, Gezondheidscommissie voor de Hoofdplaats Batavia dan Huurcommissie.
Selama pemerintahan Gemeente Batavia kita dapati beberapa oknum Indonesia yang duduk sebagai anggota gemeenteraad yang hingga kini masih terkenal, antara lain ialah DR. HUSEIN JAYADININGRAT, ahli sejarah dan bahasa yang kemudian di.
angkat menjadi mahaguru; DR. MAS SARJITO, kini juga menjadi mahaguru merangkap presiden Universitas Gajah Mada;
SUTAN MOHAMMAD ZAIN, ahli bahasa yang banyak juga mempengaruhi perkembargan bahasa Indonesia dengan bukunya sJalan Bahasa Indonesia” dan,Kamus Moderen Bahasa Indonesia”: ") ABDUL MUIS, selain seorang politikus dan wartawan, juga pada dewasa ini lebik terkenal sebagai sasterawan yang tergolong dalam angkatan tua dan sangat produktip, antara lain hasil karyanya yang termasyhur ialah alah Asuhan”. ') Buku Salah Asuhan merupakan salah satn buku roman yang terindah dalam bahasa Indonesia, 57) dan hingga “kini telah dicetak-ulang untuk ketujuh kalinya.
53) Buku,,Pekan Buku Indonesia’, kaca 84-85. Buku ini diterbitkan oleh N.V.
Gunung Agung Jakarta berkenaan dengan diselenggarakannya Pekan Buku Indonesia di Jakarta pada tanggal 8-14 September 1954.
56) Dr. A. Tecuw:,,Voltooid Voorspel”, Indonesiskhe literatuur tussen twee wereldoorlogen. Kaca 97.
Penerbit: Yayasan Pembangunan (Stikhting de Opbouw) Jakarta, 1950.
Catatan tambahan: Buku ini telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Angku Raihul Amar gelar Datuk Besar dengan kepala.,Pokok dan Tokoh dalam kesusasteraan Indonesia baru”, diterbitkan oleh penerbit yang sama.
57) Amal Hamzah:,,Buku dan Penulis”, kumpulan uraian beberapa buku roman Indonesia. Kaca 35.
Penerbit: Dinas Penerbitan Balai Pustaka, Cetakan ke-3, 1957.
=== [PDF page 64] ===
Dan seorang oknum lain yang kini hari wafainya masih selalu diperingati dan namanya diabadikan untuk menyebut suatu jalan raya di Jakarta ialah MOHAMMAD HUSNI THAMRIN, seorang tokoh pergerakan kebangsaan Indonesia pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang paling terkemuka dan sangat terpandang dalam segala golongan: kebijaksanaan dan ketajaman otaknya dalam berdebat acapkali mendesak Pemerintah ketempat yang sulit sehingga Pemerintah itu kehabisan jawab. **) Thamrin dari seorang anggota biasa yang dilam dewan gemeente selalu memperjuangkan kepentingan penduduk Jakarta, kemudian berhasil menanjak hingga akhirnya menjadi Loco Burgemeesier I, selain itu merangkap pula menjadi anggota Volksraad (Badan Perwakilan Rakyat Hindia Belanda): pembicaraannya diatas mimbar Volksraad selalu mendapat perhatian, dan ketika meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 1941 gedung Volksraad dan Gemeenteraad mengibarkan bendera setengah tiang, pemakamannya mendapat pula perhatian yang sangat besar dari masyarakat. “)
$ 5. APARATUR KEPEGAWAIAN
Selain mempunyai aparatur pemerintahan yang mengemudikan haluan politik dan kebijaksanaannya, Gemeente Batavia mempunyai pula alat-alat perlengkapan kepegawaian yang ikut memutarkan roda pemerintahan daerah tersebut.
Dalam tahun-tahan permulaannya aparatur kepegawaian itu masih sederhana susunannya. Aparatur yang terutama ikut membantu gemeenteraad dalam menjalankan pemerintahan ialah Ge meente-secretarie (Sekretariat). Aparatur ini mengurus semua administrasi dewan, dikepalai oleh seorang sekretaris yang membantu dewan, ketua dewan dan komisi-komisi dewan dalam segala pekerjaannya.
58) D.M.G. Kokh:..Menuju Kemerdekaan”, sejarah perserakan kebangsaan Indonesia sampai 1942. Kaca 166 dan 118.
Penerbit: Yayasan Pembangunan Jakarta, 1951.
Catatan tambahan: buku ini aslinya dalam bahasa Belanda dengan titel »Om de Vriyheid, de nationalistiskhe beweging in Indonesic”. Terjemahannya kedalam bahasa Indonesia dilakukan oleh Abdul Muis.
59) Matu Mona:,,Riwayat Penghidupan dan Perjuangan M. Husni Thamrin”, kaca 14-15, 74, 79 dst.
Penerbit: Pustaka Timur. Medan, 1950.
43
=== [PDF page 65] ===
Nama-nama yang pernah menjadi sekretaris gemeente ialah MR. 1. HEN, kemudian MR. Y- RIPHAGEN sampai tahun 1918.
Seterusnya berturut-turut ialah MR. W. SNELEN hingga tahun 1920 dan lalu D. VAN DER ZEE.
Kantor Sekretariat itu hingga tahun 1912 terletak di Binnen- Nieuwpoortstraat (Gedung Balai Kota dari masa pemerintahan ¥.0.C.). Kemudian dalam tahun 1913 pindah ke Tanah Abang Barat no, 35 dan sejak tahun 1919 di Koningsplein Zuid no. 9 (gedung lama Balai Kota Jakarta yang sekarang).
Selain gemeente-secretarie kita dapati aparatur-aparatur yang berikut:
a. Kantor der belasting op de openbare vermakeliykheden;
b. Kantoor der Gemecntewerken, ini meliputi dinas-dinas:
1. Dienst der gemeentewerken;
2. Reinigings- en bespruiingsdienst;
3. Drinkwatervoorziening;
Kantoor van het Rooiwezen;
d. Dienst van het Marktwezen.
Kemudian sejak tahun 191] barulah dibeniuk Jawatan Kesehatan Kehewanan (Veterinair Hygiéniskhe Dienst)
yang bertugas dalam lapangan urusan kesehatan persediaan daging (vleeshygigne) yaitu menyelenggarakan pemeriksaan pemotongan hewan dan pemeriksaan daging. Tugas jawatan itu kemudian meluas pala hingga meliputi urusan kesehatan persediaan susu (melkhygi&ne) dan urusan kesehatan kandang dan perusahaan kehewanan
Selanjutnya baru lebih dari 10 tahun kemmdian sejak adanya dinas kesehatan dalam lapangan kehewanan itu diadakan Jawatan Kesehatan Kota (Gemeenteliyke Gezondheidsdienst).
Juga beberapa jabatan tertentu barulah lama kemudian sejak terbentuknya Gemeente Batavia diadakannya seperti jabatan bendahari (gemeente-ontvanger) dan inspektur keuangan (Inspecteur der gemeentefinancién), kedua-duanya baru diadakan
6) Artikel Th. EW. Umboh (Kepala Jawatan Kehewanan Kota Jakarta) berkepala Soal Urusan Kehewanan dalam Kotapraja”, termuat dalam,,Suara Daerah Kota-kota Swatantra, Januari 1958”, kaca 9-10 (Rangkaian Publikasi pwatantra no. 4, dikeluarkan oleh Sekretariat Permanen Konperensi Walikota TI, Yyakaria).
14
=== [PDF page 66] ===
sejak tahun 1918. Sebelum itu penerimaan dan pembayaran uang bagi gemeente dilakukan oleh pegawai kas negara yang disampingnya mengurus kas pusat juga diserahi tugas pekerjaan dari gcmeente itu.
$ 6. TUGAS DAN WEWENANG
kepada
Gemeente Batavia diserahkan tugas pengurusan atas hal-hal yang
Menurut ordonansi pembentukannya pasal 3 dan 5,
a. pemeliharaan, perbaikan, pembaharuas dan pembuaisn jalan jalan umum, lapangan-lapangan dan taman-taman berikut tanamannya, tepi-tepi jalan, tanggul-tangeul, parit-parit, sumursumur, papan-papan nama jalan dan penunjuk jarak, jembatan-jembatan, turap-turap, pangkalan-pungkalan, sot-got,
ca c pols selokan-selokan dan pekerjaan-pekerjaan umum lainnya, selanjutrya juga tempat-tempat mandi dan kakus umum, kubade ngan untuk kuda, rumah pemotongan hewan, ruangan-ruangan s 9 o D 3 pasar, gedung kesenian dan perumahan para pegawai semeente:
bh. penyiraman jalan, lapangan dan taman serta pengambilan sampah dari tempat-tempat tersebui:
c. pembuatan tempat-tempat pekuburan.
kesemuanya atas biaya yang diambilkan dari keuangan gemeente
sendiri dan tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diatas meliputi seluruh
wilayah gemeente dengan dikecualikan wilayah-wilayah
(terreinen) yang berada dibawah penguasaan militer dan jawatan kereta api serta wilayah pelapo)
buhan (eigenliyke haventerrein) Tand yung Priok.
Batas-batas wilayah Pelabuhan Tanjung Priok ditetapkan dengan keputusan guberpur jenderal dalam Staatsblad 1905 no. 234, kemudian beberapa kali diubah, terakhir denzan Staatsblad 1929 no. 16. Bagi wilayah Pelabuhan Tanjung Priok itu, penyelenggaraan:rusan-urusan seperti disebutkan diatas (pemeliharaan jalan, sclokan dan lain-lain) dilakukan oleh aparatur pemerintah pusat das atas biaya pusat pula.
Selanjutnya yang termasuk juga dalam lingkungan tugas wewenang Gemeente Batavia ialah memajukan — kesehatan
=== [PDF page 67] ===
umum dan lalulintas didalam wilayahnya. Demikian pula menjalankan peraturan-peraturan yang telah ditetapkannya sendiri maupun peraturan-peraturan yang ditugaskan dari pusat, menetapkan anggaran keuangan daerahnya serta mengangkat dan menggaji aparatur pegawai gemecnte. Sesuai pula dengan sifatnya sebagai suatu kota dimana banyak kemungkinan terjadinya beniyana dari api, maka gemeente mengurus pula tugas pekerjaan pemadaman kebakaran lengkap dengan barisan pemadam kebakarannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Gemeente Batavia menyelenggarakan pula urusan dalam lapangan pendidikan dan pengajaran yaitu mengurus Volkskholen, Europeeskhe lagere skholen, Hollandskh Chineeskhe skholen, Hollandskh Inlandskhe skholen dan semeenteliyke bureaucursus.
Demikianlah dalam garis besarnya tugas pekerjaan Gemeente Batavia yang pada umumnya mengenai kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan setempat, dari pemeliharaan kotanya sampai kepada urusan kebersihan dan kesehatan penduduk, pendidikan rakyat, kelancaran lalulintas dan sebagainya.
§ 7. PERUNDANG-UNDANGAN
Suatu ciri yang terutama dari Gemeente Batavia sebagai satuan pemerintahan yang mengatur daerahnya sendiri ialah wewenang gemeenteraad dalam lapangan perundang-undangan, yaitu menetapkan peraturan-peraturan daerah (locale verordeningcn) mengenai pokok-pokok yang berkenaan dengan kepentingan:
kepentingan dari daerahnya. Sebagai pembatasan dari wewenang tersebut ditentukan bahwa dalam peraturan-peraturan daerah itu tidak boleh dimuat ketentuan-ketentuan yarg mengenai hal-hal yang telah diatur dalam peraturan perundangan pusat atau peraturan dari locaal ressort yang wilayahnya meliputi gemecnte (ressort van gewesteliyke raad). Selanjutnya suatu peraturan gemeente tidak berlaku lagi apabila hal-hal yang diaturnya itu diatur lagi oleh peraturan perundangan pusat atau peraturan locaal ressort lainnya yang berlaku untuk wilayah gemeente. 81)
Lain dari pada itu menurut Locale Raden-ordonnantie pasal 48 kepada gemeenteraad diserahkan pula wewenang untuk menetapkan reglementen en keuren van politie (peraturan-
81) Decentralisatie-besluit pasal 12 yuncto Locale Raden-ordonnantie pasal 51.
46
=== [PDF page 68] ===
peraturan untuk menjalankan pemerintahan dan ketertiban dengan memuat sanksi hukuman) yang berada didalam tangan hoofd van gewesteliyk bestuur (resident).
Dewan gemeente berwenang pula mengubah, menambah, mencabut atau mengganti reglementen dan keuren dari resident itu yang berlaku didalam lingkungan wilayahnya.
Selanjutnya menurut pasal 54 Locale Raden-ordonnantie, dalam peraturan-peraturan daerahnya gemeenteraad berwenang mencantumkan ancaman pidana terhadap pelangearan-pelanggaran atas peraturan yang ditetapkarnya itu yaitu berupa pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 100 rupiah, baik dengan atau tanpa penyitaan benda-benda tertentu. “)
Pengawasan terhadap Gemeente Batavia pada umumnya dilakukan oleh gubernur jerderal. Dalam hubungannya dengan peraturaznperaturan gemecnte, pengawasan itu dapat dibedakan dalam pengawasan preventip yaitu berupa kewajiban gemeenie untuk meminta pengesahan terlebih dahulu dari gubernur jenderal sebelum peraturan-peraturan daerah yang tertentu dapat mulai berlaku (ini misalnya peraturan tentang suatu pajak tertentu), dan rengawasan represip yaitu berupa hak pejabat pusat itu untuk menunda atau membatalkan suatu peraturan gemeente apabila peraturan tersebut dianggapnya bertentangan dengan suatu peraturan perundangan pusat atau bertentangan dengan kepentingan umum. Apabila suatu peraturan gemeente ditunda oleh gubernur jenderal, maka harus pula disebutkan lamanya penundaan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari pada 1 tahun. Apabila setelah jangka waktu penundaan itu lampau dengan tidak ada pembatalan terhadap peraturan yang bersangkutan, maka peraturan tersebut berlaku lagi dan untuk selanjutnya tidak boleh ditunda lagi. 5?)
Peraturan-peraturan gemeente diundangkan dalam Yarvaskhe Courant, yaitu suatu penerbitan berita resmi dari Pemerintah Hindia Belanda (Locale Raden-ordonnantie pasal 53).
Sampai berapa jauh luasnya pekerjaan perundang-undangaa dari pada gemecnteraad selama berdirinya Gemeente Batavia dapatlah dilihat dari peraturan-peraturan daerah yang telah ditetapkannya dalam pelbagai lapangan seperti kebersihan, kesehatan, ketertiban, perumahan, lalulintas dan Jain-lainnya, yaitu sebagai berikut:
62) menurut perubahan dengan S. 1917 no. 497.
63) Decentralisatie-besluit pasal 14 dan 15.
47
=== [PDF page 69] ===
I. Dalam lapangan ketertiban, keamanan dan ketenteraman bagi penduduk telah ditetapkan peraturanperaturan yang berikut:
Reglement op het begraven van liyken van Inlanders er met dezen geliikgesteiden, Arabieren en Chineezen uit:
vezonderd, in de Comecnte Batavia; diundangkan dalam Yavaskhe Courant ianggal 8-10-1907 no. 80 (Peraturan ientang penguburan golongan penduduk Indonesia).
Peraturan ini kemudian diganti dengan Reglement op het begraven van Inyanders met witzondering van Inlandskhe Christepen (disingkat Reglement voor de Inlandskhe hegraafplaatsen): Y.C. tanggal 1-7-1921 no, 52.
Verorden'ng op het nummeren van woonhuizen in de Gemeente Batavia; Y.C. tanggal 18-4-1608 no. 31 (Peraturan tentang pemberian nemormomor pada rumahrumah tingga!).
Peraturan mi kemudian diganti dengan Verordening regelende de nummering van gebouwen en de aanduiding der gebruikers van woonhuizen (disingkat Nummer- en naambordenverordening — Peraturan tentang papanpapan nomor rumah dan pama penghuni rumah): Y.C.
langgal 3)-1-1919 no. 9.
Verordening hondende verbodsbepalingen tegen het ver.
Oren Ger orde van afdeelingen der gewapende makht;
A.C, tangzal 2-3-1917 no. 18 (Peraturan tentang larangan mongganrgu ketertiban dari lingkungan-lingkangan wilayah tertenta).
Verordening op het hevolkingsregister, betreffende de Muropeanen cn met dezen geliykgestelden, woonakhtig in de Gemeente Batavia (disingkat Bataviaskhe bevolkingsverordening); Y.C. tanggal 24-10-1919 no, 85 (Peraturan icntang vendaftaran penduduk golongan Eropah).
Verordening houdenae ecnige bepalingen in verband met de opendare aedeliykheid; Y.C. tanggal 5-12-1919 no, 97 (Peraturan mengenai ketentuan-ketentnan yang berkenaan dengan kesusilaan umum).
Reelement op bet beheer der begraafplaatsen voor Europeanen en mer degen gebyksestelden personen in de Gemeente Batavia (Reglement begraafpiaatsen voor
=== [PDF page 70] ===
Europeanen): Y.C. 26-3-1920 no 25. Peraturan ini ditetapkan dengan mencabut peraturan sejenis yang termuat dalam Y.C. tanggal 8-10-1907 no. 80.
Verordening tot het tegengaan van kinderbezuk aan openbare vermakeliykheden in het late avonduur (Bataviaskhe vermakeliykheidsverordening): Y.C. tanggal 11-3- 1921 no. 20 (Peraturan mengenai larangan bagi kanakkanak untuk mengunjungi tontonan umum pada jauh malam hari).
Reglement op het begraven van liyken van Christenen, niet behoorende tot hen, die ingevolge artikel 109 van het Regeeringsreglement aan de bepalingen voor Europeanen ziyn onderworpen (Reglement voor den begraafplaats voor Inlandskhe Christenen); Y.C. tanggal 1-7-1921 no. 52 (Peraturan tentang penguburan golongan penduduk Indonesia yang beragama kristen).
Verordening tot regeling van het oplaten van vliegers in de Gemeente Batavia: Y.C. tanggal 23-1-1925 no. 7 (Peraturan tentang main layangan).
II. Mengenai penyelenggaraan usaha-usaha dalam lapangan kebersihan dan kesehatan, telah ditetapkan peraturan-peraturan yang berikut:
Verordening op het slakhten van varkens, en den verkoop van varkenvleeskh in de Gemeente Batavia (Peraturan tentang pemotongan babi dan penjualan daging babi):
Y.C. tanggal 30-8-1910 no. 69.
Peraturan ini kemudian diganti dengan Verordening op het slakhten van varkens, het vervur en den verkoop van varkenvleeskh in de Gemeente Batavia (Varkensslakhtverordening); Y.C. tanggal 10-11-1916 no. 90.
Verordening op het slakhten van vee, met uitzondering van varkens, en den verkoop van vleeskh, met uitzondering van varkenvleeskh in de Gemeente Batavia (Peraturan tentang pemotongan hewan kecuali babi, dan penjualan daging hewan kecuali daging babi): Y.C.
tanggal 5-5-1911 no. 36.
Peraturan ini kemudian juga diperbaharui dengan Bataviaskhe veeslakhtverordening; Y.C. tanggal 20-4-1923 no, 32.
49
=== [PDF page 71] ===
50
Verordening op den verkoop van voor de gezondheid skhadeliyke eetwaren en dranken; Y.C. tanggal 22-9-1911 no. 76 (Peraturan tentang penjualan makanan dan minuman yang dapat merusak kesehatan).
Bataviaskhe limonadeverordening 1921; Y.C. tanggal 21-10-1921 no. 84.
Kedua peraturan no. 3 dan 4 diatas kemudian diganti dengan Verordening regelende den verkoop van kooizuurhoudend water in de Gemeente Batavia (Bataviaskhe koolzuurhoudend water verordening 1923); Y.C. tanggal 14-12-1923 no. 100 (Peraturan tentang penjualan minuman yang mengandung zat asam arang).
Verordening op de logementen en koffiehuizen; Y.C.
tanggal 1-7-1913 no. 58 (Peraturan tentang rumah penginapan dan rumah makan).
Verordening tot regeling van den verkoop van sterken drank; Y.C. tanggal 17-6-1919 no. 48 (Peraturan tentang penjualan minuman keras).
Verordening op de broodbakkeriyen in de Gemeente Batavia (Bataviaskhe broodverordening); Y.C. tanggal 1-8-1919 no. 61 (Peraturan tentang perusahaan-perusahaan pembakaran roti).
Verordening op den verkoop van melk in de Gemeente Batavia (Bataviaskhe melkverordening); Y.C. tanggal 16-12-1921 no, 100 (Peraturan tentang penjualan susu).
Dalam lapangan bangunan-bangunan, perumah.
an dan pekerjaan-pekerjaan umum lainnya kita dapati peraturan-peraturan yang berikut:
Reglement op het houwen en sloopen in de Gemeente Batavia; Y.C. tanggal 21-9-1909 no. 75 (Peraturan tentang mendirikan dan membongkar bangunan).
. Verordening op de rooi-inspecties: Y.C. tanggal 12-8-1910
no. 64 (Peraturan tentang pemeriksaan garis sempadan).
Verordening op den bouw van inrikhtingen tot het houden van openbare vermakeliykheden; Y.C. tanggal 1-11-1912 no. 88 (Peraturan mengenai hal mendirikan tempat-tempat untuk menyelenggarakan tontonan umum).
Verordening op de dakhedekking; Y.C. tanggal 18-4-1913 no. 31 (Peraturan tentang atap).
=== [PDF page 72] ===
Keempat peraturan tersebut diatas kemudian diganti dengan Bouw- en woningverordening van Batavia (Peraturan tentang bangunan dan perumahan): Y.C. tanggal 13-8-1920 no. 65.
Verordening op het kruisen van waterloopen; Y.C. tanggal 14-9-1917 no. 74 (Peraturan tentang bangunan-bangunan yang melintangi jalan-jalan air).
Verordening op het verstrekken van inlikhtingen betreffende het woningwezen in de Gemeente Batavia: Y.C.
tanggal 25-10-1918 no. 86 (Peraturan tentang pemberian penerangan-penerangan yang bersangkutan dengan urusan perumahan).
Verordening houdende maatregelen ten aanzicn van gevaarliyk geakhte bouwwerken; Y.C. tanggal 2-7-1920 no. 53 (Peraturan tentang tindakan-tindakan terhadap bangun-bangunan yang dianggap berbahaya).
Verordening tot het tegengaan van de verandering van bestemming van geheel of gedeelteliyk tot bewoning bestemde gebouwen; Y.C. tanggal 13-8-1920 no. 65 (Peraturan tentang larangan untuk mengubah peruntukan dari gedung-gedung yang seluruhnya atau sebagian diperuntukkan guna didiami).
Dalam lapangan lalulintas telah ditetapkan peraturanperaturan yang berikut:
Verordening op het gebruik van de wegen in de Gemeente Batavia; Y.C. tanggal 28-9-1917 no. 78 (Peraturan tentang pemakaian jalan-jalan).
Kemudian diganti dengan Verordening tot regeling var het verkeer op de wegen in de Gemeente Batavia (Bataviaskhe verkeersverordening); Y.C. tanggal 16-6-1922 no. 48 (Peraturan tentang lalulintas dijalan).
Verordening tot regeling van de maximum snelheid van motorriytuigen ten aanzien van sommige wegen binnen de bebouwde kom der Gemeente Batavia (Bataviaskhe motorsnelheidsverordening): Y.C. tanggal 16-1-1920 no. 5 (Peraturan tentang kecepatan maksimum dari pada kendaraan-kendaraan bermotor dibeberapa jalan dalam lingkungan perumahan kota).
51
=== [PDF page 73] ===
52
Verordening houdende verbod tot het beriyden van sommige wegen in de Gemeentee Batavia in een bepaalde rikhting; Y.C. tanggal 1-12-1922 no. 96 (Peraturan tentang larangan untuk menjalani beberapa jalan pada suatu jurusan yang tertentu).
V. Berkenaan dengan perusahaan-perusahaan, usaha-usaha atau pekerjaan-pekerjaan lainnya yang ada sangkutpautnya dengan segi perekono.- mian dan keuangan, baik yang dilakukan oleh gemeente sendiri maupun yang diselenggarakan oleh pihak partikelir, maka oleh Gemeente Batavia telah dijalankan pengaturan sebagai berikut:
Waterverordening voor de Gemeente Batavia; Y.C.
tanggal 15-7-1910 no, 56 (Peraturan tentang saluran air).
Verordening tot vaststelling van tarieven, beduld in artikel 7 lid 1 sub b en artikel 8 leden 2, 3 en 4 van de Waterverordening voor de Gemeente Batavia; Y.C.
tanggal 15-7-1910 no. 56 (Peraturan tentang tarip-tarip dari pada pemakaian air).
. Verordening op het gebruik en het beheer van de
pasarterreinen en de pasarloodsen, genaamd Pasar Senen, Pasar Baru en Pasar Ikan (Pasarverordening voor de Gemeente Batavia); Y.C. tanggal 3-8-1910 no. 61 (Peraturan tentang penyelenggaraan dan pemakaian pasarpasar gemeente).
Veepasarverordening: Y.C. tanggal 13-11-1914 no. 91 (Peraturan tentang pasar hewan).
Reglement voor het slakhthuis voor varkens in de Gemeente Batavia; Y.C. tanggal 8-12-1916 no. 98 (Peraturan tentang rumah pemotongan babi).
. Verordening regelende het houden van pasars door
biyzondere personen; Y.C. tanggal 2-3-1917 no. 18 (Peraturan tentang penyelenggaraan pasar-pasar oleh orangorang partikelir),
Verordening regelende de uitgifte in erfpakht van gronden door de Gemeente Batavia (Bataviaskhe erfpakhtverordening); Y.C. tanggal 11-10-1918 no. 82 (Peraturan tentang penyewaan tanah-tanah gemeente dengan hak erpah).
=== [PDF page 74] ===
10.
11.
12.
13.
14.
Verordening tot instelling en regeling van het beheer van een gemeenteliyke hypotheekbank: Y.C. tanggal 71-11-1919 no. 89 (Peraturan tentang bank hipotik dari gemeente).
Verordening op het verhuren van huizen, welke aan de Gemeente Batavia in eigendom tubehooren (Bataviaskhe huurreglement); Y.C. tanggal 17-12-1920 no. 101 (Peraturan tentang penyewaan rumah-rumah milik gemeente).
Verordening houdende tarieven voor het gebruik van openbare vurtuigen voorthewegen door animale trekkrakht (Bataviaskhe vurtuigtarievenverordening); Y.C.
tanggal 14-1-1921 no. 4 (Peraturan tentang tarip-tarip dari pemakaian alat pengangkutan yang ditarik dengan tenaga hewan).
Verordening tot vaststelling van de voorwaarde voor de verhuring van den gemeenteliyke skhouwburg (Bataviaaskh Schouwburgreglement 1921); Y.C. tanggal 1-7-1921 no. 52 (Peraturan tentang syarat-syarat dari penyewaan gedung kesenian gemeente).
Verordening op het in gebruik nemen en het verhuren van vaartuigen tot het vervur van personen in enkele gedeelten van de Gemeente Batavia (Bataviaaskh tambanganreglement 1925); Y.C. tanggal 16-10-1925 no. 83 (Peraturan tentang pemakaian dan penyewaan perahuperahu tambangan).
Verordening op het verhuren van automobielen in de Gemeente Batavia (Bataviaskhe huurautoverordening);
Peraturan tentang penyewaan mobil-mobil penumpang.
Bataviaskhe viskhafslagverordening 1926 (Peraturan tentang pelelangan ikan).
Didalam lapangan usaha-usaha untuk menggali sumbersumber keuangan guna membiayai keperluan-keperluannya, oleh Gemeente telah ditetapkan dan dipungut pelbagai pajak dan opsen (tambahan pokok pajak pusat dengan suatu persentasi tertentu), yaitu dengan peraturanperaturan daerah yang berikut:
Verordening op de heffing en invordering eener belasting op de openbare vermakeliykheden (Peraturan tentang pajak tontonan): Y.C. tanggal 13-2-1912 no. 13.
53
=== [PDF page 75] ===
10.
11.
54
. Verordening op de reclames (memungut pajak reklame): Y.C. tanggal 30-5-1913 no. 43.
Verordening op de hondenbelasting (pajak anjing):
Y.C. tanggal 14-1-1916 no. 4, Kostenomslag-verordening voor sommige van gemeentewege uitgevurde werken (sumbangan dalam bentuk pajak atas pekerjaan-pekerjaan tertentu yang diselenggarakan oleh gemeente, seperti pembuatan jalan dan lain-lain, hanya dipungut secara insidentil); Y.C.
tanggal 12-11-1918 no. 91.
Verordening tot heffing en invordering van eene belasting onder den naam van vergunningsrekht (pajak atas penjualan minuman keras); Y.C. tanggal 17-6-1919 no. 48.
Verordening op de heffing van eene gemeenteliyke inkomstenbelasting (Bataviasehe inkomstenbelastingverordening 1921): Y.C. tanggal 8-4-1921 no. 28 (Peraturan tentang pajak penghasilan).
Verordening tot heffing en invordering eener helasting onder den naam van vrakhtautobelasting (pajak mobilgerobak): Y.C. tanggal 9-5-1922 no. 37.
Verordening tot heffing en invordering eener belasting onder den naam van riy- en vurtuigenbelasting (pajak kendaraan dan alat pengangkutan): Y.C. tanggal 2-2-1923 no. 10.
Kedua peraturan no. 7 dan 8 diatas kemudian diganti dengan Bataviaskhe riy- en vurtuigenbelastingverordening 1924: Y.C. tangga! 29-2-1924 no. 18.
. Verordening tot heffing en invordering eener belasting
onder den naam van straatbelasting (Bataviaskhe straatbelastingverordening); Y.C. tanggal 28-7-1922 no. 60 (Peraturan tentang pajak jalan).
Verordening op de heffing en invordering van een belasting onder den naam van reinigingsbelasting (Bataviaskhe reinigingsbelastingverordening): Y.C. tanggal 5-3.1924 no. 19 (Peraturan tentang pajak atas pembersihan sampah).
Verordening tot het heffen van een tiydeliyken tuslag op de aanslagen in de gemeenteliyke inkomstenbelasting en tot intrekking van de Baiaviaskhe reinigingsbelasting-
=== [PDF page 76] ===
VII.
12.
13.
14.
15.
verordening (memungut tambahan atas pajak penghasilan dengan menghapuskan pajak atas pembersihan sampah): Y.C. tanggal 5-3-1924 no. 19.
Verordening tot het heffen van opcenten op de hoofdsom van Landbelastingen (Peraturan tentang pemungutan opsen atas pajak-pajak negara, yaitu pajak rumah tangga dan verponding): Y.C. tanggal 27-1-1911 no. 8.
Verordening tot het heffen van opcenten op de landinkomstenbelasting (memungut opsen atas pajak penghasilan dari pusat): Y.C. tanggal 26-1-1917 no. 8.
Verordening tot heffing van opcenten op de aanslagen in de belasting op de bedriyfs- en andere inkomsten op Java en Madura (opsen atas pajak perusahaan dan penghasilan-penghasilan lainnya dipulau Jawa dan Madura); Y.C. tanggal 26-1-1917 no. 8.
Verordening tot verhooging der opcenten op de verponding (Peraturan untuk menaikkan besarnya opsen atas pajak verponding): Y.C. tanggal 17-12-1918 no. 101.
Masih pula dalam hubungannya dengan sumber-sumber keuangan gemeente, oleh Gemeente Batavia dilakukan pemungutan retribusi dan bea-bea lainnya atas jasajasa, usaha-usaha atau pekerjaan-pekerjaan yang diberikan oleh gemeente bagi publik ataupun karena publik mempergunakan milik gemeente, yaitu dengan peraturan-peraturan yang berikut:
Verordening op de gemeenteheffingen (Peraturan tentang
pemungutan biaya-biaya oleh gemeente): Y.C. tanggal
2-10-1914 no. 79.
Peraturan ini kemudian diganti dengan Verordening regelende de heffing van leges en van rekhten wegens door de gemeente verleende vergunningen, bewezen of gedane leveranties (Bataviaskhe legesverordening): Y.C. tanggal 9-3-1923 no. 20.
Veepassertarief (memungut retribusi atas pemakaian pasar hewan kepunyaan gemeente); Y.C, tanggal 2-10-1914 no. 79,
Verordening op de heffingen voor het gebruik van de gemeenteliyke slakhthuizen voor varkens en het keuren van varkenvleeskh (memungut bea-bea atas pemakaian
55
=== [PDF page 77] ===
rumah-rumah potong gemeente untuk babi dan pemeriksaan daging babi): Y.C. tanggal 13-10-1916 no. 82.
Verordening regelende de heffing van het begrafenisrekht voor het begraven van liyken van Inlanders en met dezen geliykgestelden, Inlandskhe Christenen, Arabieren en Chineezen uitgezonderd (bea penguburan untuk golongan penduduk Indonesia): Y.C. tanggal 24-5-1918 no, 42.
Verordening regelende de heffing van het begrafenisrekht van liyken van Christenen, behoorende tot de Inlandskhe bevolking (bea penguburan untuk golongan penduduk Indonesia yang beragama kristen): Y.C. tanggal 24-5-1915 no. 42.
Verordening op de heffing van een retributie ten behuve yan den gemeenteliyken Reinigingsdienst (Bataviaskhe reinigingsretributieverordening); Y.C. tanggal 6-4-1923 no. 28 (Peraturan tentang pemungutan retribusi berkenaan dengan jasa/pekerjaan yang dilakukan oleh dinas pembersihan kota).
VIII. Mengenai susunan dan organisasi gemeente sendiri telah ditetapkan peraturan-peraturan yang berikut:
Reglement van orde voor de vergadevingen van den Gemeenteraad van Batavia; Y.C. tanggal 16-3-1909 no. 21 (Peraturan tentang tatatertib untuk rapat-rapat dewan gemeente).
Verordening tot vaststelling van het zemeenteliyk wapen:
Y.C. tanggal 24-2-1911 no. 16 (Peraturan tentang lambang gemeente).
Verordening op de eedsaflegging; Y.C. tanggal 21-2-1913 no. 15 (Peraturan tentang pengangkatan sumpah).
Reglement op de brandweer (Peraturan tentang barisan pemadam kebakaran): Y.C. tanggal 19-3-1915 no. 23.
Kemudian diganti dengan Verordening tot regeling van den dienst der brandweer en tot het trefien van maatrezelen ter afwending van brandgevaar (Bataviaaskh brandweerreglement): Y.C. tanggal 20-10-1922 no. 84.
Verordening nopens de taak, de werkwiyze en de samenstelling van de Sehoonheidscommissie (Peraturan tentang tugas, cara kerja dan susunan Komisi kebersihan):
Y.C. tanggal 30-3-1917 no. 26.
=== [PDF page 78] ===
. Verordening tot regeling van de begrooting en de bukhouding van de gemeentebedriyven (Bedriyvenverordening); Y.C. tanggal 27-12-1919 no. 103 (Peraturan tentang anggaran keuangan dan tatabuku dari pada perusahaanperusahaan gemeente).
Instructie voor den controleur-bukhouder biy het marktwezen en voor de marktmeesters (Instruksi bagi penilik pembukuan pada dinas urusan pasar dan bagi para mantri pasar); Y.C. tanggal 13-2-1920 no, 13.
Verordening tot verdeeling der Gemeente Batavia in stemdistricten; Y.C. tanggal 27-2-1920 no. 17 (dengan mencabut peraturan yang sama yang termuat dalam Y.C. tanggal 19-7-1908 no. 49).
. Verordening tot regeling van de taak en de hevugdheden
van den gemeenteliyken gezondheidsdienst (Peraturan tentang tugas dan wewenang Jawatan Kesehatan Kota):
Y.C. tanggal 4-5-1926 no. 35.
IX. Selanjutnya masih ada sangkutpautnya pula dengan organisasi gemeente ialah hal ikhwal mengenai aparatur yang ikut memutarkan roda pemerintahan, yaitu soal kepegawaian dan penggajiannya, ini diatur dalam peraturanperaturan sebagai berikut:
Verordening regelende de verhouding der gemeente tot hare ambtenaren (Bataviaskhe ambtenarenverordening);
Y.C. tanggal 23-11-1917 no. 94 (Peraturan tentang hubungan antara gemeente dengan para pegawainya).
. Verordening tot regeling van de salarissen van ambtenaren in dienst der Gemeente (Bataviaskhe salarisverordening 1920); Y.C. tanggal 22-10-1920 no. 85.
Verordening tot bepaling van de eiskhen, welke voor de vervulling van verskhillende betrekkingen in dienst der Gemeente Batavia zullen worden gesteld (Bataviaskhe eiskhenverordening); Y.C. tanggal 22-10-1920 no. 85 (Peraturan tentang syarat-syarat untuk sesuatu pangkat dalam dinas gemeente).
Bataviaskhe dieunsttransportverordening 1921 (Peraturan tentang pengangkutan dinas): Y.C. tanggal 30-12-1921 no. 104. Kemudian diganti dengan Verordening tot regeling van het transport van gemeenteambtenaren in de
57
=== [PDF page 79] ===
uitufening van hun dienst (Bataviaskhe diensttransportverordening 1925): Y.C. tanggal 9-1-1925 no. 3.
5. Verordening betreffende het tukennen van wakhtgeld en bezoldiging aan ambtenaren der Gemeente Batavia, wier werkzaamheden overbodig ziyn verklaard (Bataviaskhe wakhtgeld en verlofsbezoldigingsregeling); Y.C. tanggal 12-12-1924 no. 100 (Peraturan tentang uang-tunggu).
6. Verordening tot regeling van de bezoldiging van ambtenaren, beambten en werklieden in dienst der Gemeente Batavia (Bataviaskhe hezoldigingsverordening 1926).
X.- Dalam lapangan urusan sosial dan amal, Gemeente
Batavia juga mengambil tindakan-tindakan tertentu yaitu
dengan membentuk yayasan dan dana, ini dilaksanakan dalam peraturan-peraturan yang berikut:
1. Verordening op de stikhting Riykskhruf (Peraturan tentang pendirian Yayasan Riykskhruff yang bertujuan memberi tunjangan kepada badan-badan amal): Y.C.
tanggal 30-10-1910 no. 87.
2. Verordening tot stikhting van een Kramat-Kwitang fonds;
Y.C. tanggal 9-1-1914 no. 3.
3. Verordening tot stikhting van een Yubileumfonds (bertujuan menyelenggarakan pembangunan dan perbaikan perumahan kecil); Y.C. tanggal 17-10-1924 no, 84.
Selain peraturan-peraturan tersebut diatas, untuk lingkungan wilayah Gemeente Batavia masih berlaku pula pelbagai reglementen en keuren van politie yang ditetapkan oleh resident Batavia sebelum lahirnya Gemeente Batavia. Tetapi peraturan-peraturan dari resident itu kemudian berangsur-angsur lenyap karena seperti telah dikatakan kepada gemeenteraad diserahkan pula wewenang membuat peraturan dari resident itu, dan dalam hal ini gemeenteraad membuat peraturan-peraturan dengan menghapuskan, mengubah atau memperbaharui seluruhnya reglementen dan keuren tersebut.
Selanjutnya masih pula berhubungan dengan lapangan perundang-undangan ialah pemberian bantuan oleh gemeente untuk melaksanakan peraturan-peraturan perundangan pusat (tugas medebewind), ini dapat berujud tindakan mengurus/mengawasi seperti umpamanya memberikan izin dan sebagainya atau tindakan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Untuk yang akhir ini Gemeente Batavia telah membantu penyelenggaraan peraturan-peraturan pusat
58
=== [PDF page 80] ===
»Reglement op het maken en verkriygbaar stellen van iys en koolzuurhoudende wateren”, Staatsblad 1922 no 618, dan,Hinderordonnantie”, Staatsblad 1926 no. 226, yaitu dengan menetapkan peraturan-peraturan daerah yang berikut:
1. Bataviaskhe koolzuurhoudend water verordening 1923 seperti dimuka telah disebutkan (peraturan ini memuat ketentuan bahwa untuk dapat menjual minuman yang mengandung zat
“asam arang harus ada izin dari gemeente), dan
2. Verordening als beduld biy artikel 2 (1) van de Hinderordonnantie (Y.C. tanggal 17-9-1926 no. 74), peraturan ini menetapkan usaha-usaha tertentu yang boleh diselenggarakan dengan tanpa izin gemeente pada jalan-jalan/lingkungan-!ingkungan yang tertentu pula.
Demikianlah tugas wewenang Gemeente Batavia dalam bidang perundang-perundangan.
8 8. KEUANGAN
Menurut pasal 2 ordonansi pembentukan Gemeente Batavia ditetapkan bahwa dari keuangan Pemerintah Hindia Belanda dipisahkan sejumlah uang sebanyak f 290.000 untuk menjadi keuangan dari Gemeente Batavia.
Kemudian dengan Staatsblad 1905 no. 205 oleh pemerintah pusat ditetapkanlah anggaran keuangan yang pertama dari Gemeente Batavia. Menurut anggaran keuangan itu maka jumlah pendapatan untuk tahun dinas 1905 ialah f 290.000 bantuan dari pusat dan f 9400,— yang direncanakan akan diperoleh dari penghasilan air saluran dari sumur-sumur bor yang menjadi milik gemeente. Jumlah pendapatan tersebut diatas akan diperuntukkan guna pembiayaan administrasi, gaji para pegawai gemeente, pemeliharaan gedunggedung gemeente, perbaikan dan pembaharuan pckerjaan-pekerjaan umum seperti jalan, jembatan dan sebagainya.
Untuk tahun-tahun selanjutnya anggaran keuangan ditetapkan oleh gemeenteraad sendiri, akan tetapi untuk dapat dijalankannya anggaran itu harus terlebih dahulu memperoleh pengesahan dari penguasa atasan (Hoofd van gewesteliyk bestuur, kemudian oleh gewesteliyke raad setelah dibentuk dewan ini untuk lingkungan Keresidenan Batavia, dan setelah ada gubernur oleh pejabat yang akhir ini). 54)
64) Decentralisatie-besluit pasal 18,
59
=== [PDF page 81] ===
Dalam tahun-tahun berikutnya walaupun telah mempunyai beberapa sumber penghasilan sendiri, Gemeente Batavia masih juga membutuhkan sumbangan keuangan dari pusat. Untuk tahun dinas 1906 jumlah uang yang dipisahkan dari kas pusat untuk membantu gemeente ialah sebesar f 363.200,—, dan mulai tahun berikutnya sumbangan itu menjadi f 383.620,—. Dalam tahun 1914 dengan Staatsblad 1914 no. 181 Gemeente Batavia menerima bantuan keuangan sebesar f 384.220,— dan kemudian sejak tahun 1923 dengan Staatsblad 1923 no. 189 jumlah itu dinaikkan lagi menjadi f. 386.469,—.
Sumber-sumber penghasilan lainnya dari Gemeente Batavia ialah pelbagai pajak, opsen dan retribusi sebagaimana ternyata dari peraturan-peraturan daerah yang telah ditetapkannya (lihat $ 7 dimuka).
Selanjutnya sebagai sumber keuangannya pula Gemeente Batavia menyelenggarakan pelbagai dinas dalam bentuk perusahaan, yaitu:
a. perusahaan pasar (ini memungut pembayaran dari para pedagang yang mempergunakan ruangan dalam pasar-pasar gemeente);
perusahaan saluran air minum;
perusahaan tanah:
perusahaan hypotheekbank;
perusahaan rumah:
perusahaan rumah pemotongan hewan:
perusahaan pekuburan:
perusahaan gedung kesenian.
Ha mp up
Semua dinas tersebut diatas ditunjuk sebagai perusahaan dengan peraturan daerah.
Penghasilan-penghas:lan tersebut diatas masih juga belum mencukupi, terutama untuk modal bagi perusahaan-perusahaan itu, oleh karena itu Gemeente Batavia mengadakan pula pinjaman-pinjaman uang.
Mengenai segi pengeluarannya, jumlah pembiayaan yang ditanggung oleh Gemeente Batavia juga selalu bertambah, yaitu untuk keperluan aparatur pemerintahan dan kepegawaian, untuk pemeliharaan dan pembuatan jalan-jalan dan pekerjaan umum lainnya, pembersihan sampah, untuk keperluan usaha-usaha dalam lapangan kesehatan, untuk penerangan dijalan-jalan, penyelenggaraan dalam lapangan pendidikan dan pengajaran (sekolah-
60
=== [PDF page 82] ===
sekolah), pemadaman kebakaran dan masih banyak urusan-urusan lainnya lagi. Kalau dalam tahun pertama jumlah pengeluaran itu tidak sampai f 300.000, maka dalam tahun 1911 jumlah pengeluaran itu telah mencapai f 1.078.592, dan lagi 6 tahun kemudian (1917) jumlah itu meningkat menjadi + 2,2 juta. Pada tahun 1922 jumlah pengeluarannya sudah menjadi 2 kali dari yang tahun 1917, yaitu f 4.752.000 dan kemudian anggaran keuangan yang terakhir dari Gemeente Batavia (tahun 1926) menunjukkan angka sebesar f 4.864.056,— 85).
§9 LAMBANG
Oleh gemeenteraad dengan peraturannya dari tanggal 8 Pebruari 1911 telah pula ditetapkan lambang Gemeente Batavia.
Bentuk lambang itu adalah ditiru dari lambang Stad Batavia pada zaman V.O.C. dahulu dengan diadakan perubahan seperlunya, yaitu pokoknya tetap lukisan sebilah pedang pada suatu perisai dan pedang tersebut dihiasi dengan 2 dahan berdaun yang diikat dengan pita berwarna perak tepat diatas gagang pedang. Diatas perisa diberi mahkota berbentuk benteng kota, sedang dikaran dan kiri perisai terdapat 2 ekor singa berd:ri samb:l mas'ng-masing kedua kaki depannya memegang perisai tersebut, kemudian dibawah perisai melintang sejalur pita biru dengan tulisan emas berbunyi »Dispereert niet” (jangan putus asa). 5)
Demikianlah hal ikhwal pemerintahan Kota Jakarta dibawah Gemeente Batavia yang berlangsung hingga tanggal 1 Oktober 1926.
Pada tanggal tersebut Gemeente Batavia diubah menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri (zelfstandige gemeenskhap) yang menurut peraturan perundangan desentralisasi yang baru disebut »stadsgemeente”.
65) Lihat buku,,Begrooting der uitgaven en ontvangs:en yan de Gemeente Batavia voor het dienscaar 1926”.
66) Perkataan,,Dispereert niet” itu diambil dari perkataan Yan Pieterszoon Cun dalam suratnya yang ditujukan kepada pucuk pimpinan V.O.C. di Nederland pada tanggal 20 September 1618, yaitu sewaktu ketegangan antara pihak V.O.C. dengan Kerajaan Banten maupun pihak Inggeris semakin memunryak.
Bagian surat yang memuat sembo'an itu berbunii sebagai ber'kut:
»Dispereert niet, ontsiet uwe vyanden niet, daer en is ter werelt n'et dat ons can hinderen nokh deeren, want Godt met ons is: en trect de voorgaende misslagen in geen consequentie, want daer can in Indién wat groots verrikht ende daer connen tegeliyck yaerlicx groote rycke returen gesonden worden”.
(Stapel:,,Geskhiedenis van Ned. Indié”, jilid III kaca 126 dan 139).
61
=== [PDF page 83] ===
BAB V
STADSGEMEENTE BATAVIA ”)
$ 1. RIWAYAT PEMBENTUKAN
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut peraturan perundangan desentralisasi dari tahun 1903 pada umumnya kurang memuaskan, oleh karena itu oleh Pemerintah Belanda lalu diadakan perubahan dalam tahun 1922 yaitu dengan mengeluarkan »Wet op de Bestuurshervorming” (Undang-undang pembaharuan pemerintahan, Staatsblad 1922 no. 216) yang mengubah Regeeringsreglement 1854 sehingga terbukalah kemungkinan untuk dekonsentrasi dan desentralisasi kekuasaan secara besarbesaran. 55)
Menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut diatas, maka wilayah Hindia Belanda akan dibagi dalam satuansatuan besar yang dinamakan,provincie” (propinsi) lengkap dengan dewan propinsinya yang mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Dan sepanjang keadaan setempat memungkin-
67) Kecuali sumber? Yainnya yang disebutkan dalam catatan?, uraian mengenai pemerintahan Stadsgemeente Batavia ini diambilkan dari sumber-sumber yang
berikut:
a. Publicaties der Stadsgemeente Batavia (memuat maandverslagen en rapporten):
1. No. 1 — 17 (tahun 1927):
2. No. 18 — 32 (tahun 1928):
3. No. 33 — 45 (tahun 1929):
4. No. 46 — 59 (tahun 1930):
5. No. 60 — 72 (tahun 1931):
6. No. 73 — 83 (tahun 1932),
b. Stadsgemeente Batavia Periodieke Gegevens, tahun 1933 no. 1 — 136.
c. Algemeen Verslag der Stadsgemeente Batavia betreffende de verskhillende
gemeente-diensten:
1. over het yaar 1934;
2. over het yaar 1935;
3. over het yaar 1936;
4. over het yaar 1937;
5. over het yaar 1938.
d. Pelbagai,,Gemeenteblad” van Batavia (warta resmi dari Gemeente/ Stadsgemeente Batavia yang memuat pelbagai pemberitahuan dan usul dari burgemeester/College van Burgemeester en wethouders kepada dewan)
dan,,Notulen” van de openbare vergadering van den Raad der Stadsgemeente Batavia (risalah rapat dewan Stadsgemeente Batavia).
88) Drs. G.Y, Wolhoff:,/Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia”, kaca 54 dan 231.
Penerbit: Timun Mas N.V., 1955.
62
=== [PDF page 84] ===
kannya maka bagian-bagian wilayah dari suatu propinsi dapat pula
ditunjuk sebagai daerah yang berdiri sendiri.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata pemerintahannya, tugas dan wewenang serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya dari propinsi atau bagian-bagiannya itu ditetapkan dalam ordonansi.
Demikianlah oleh Pemerintah Hindia Belanda lalu ditetapkan ordonansi-ordonansi yang mengatur lebih lanjut asas-asas desentralisasi dari tahun 1922 itu, yaitu:
a. Provincie-ordonnantie, Staatsblad 1924 no. 78 dan kemudian sejak itu berulang-ulang diubah. Ordonansi ini
. mengatur hal ikhwal pemerintahan daerah propinsi:
b. Regentskhap-ordonnantie, Staatsblad 1924 no. 79, mengatur tata pemerintahan daerah kabupaten, yaitu bagian dari propinsi yang tidak merupakan suatu kota3
c. Stadsgemeente-ordonnantie (disingkat S.G.O.), Staatsblad 1926 no. 365, kemudian juga berulang-ulang diubah, terakhir dengan Staatsblad 1940 no. 226. Peraturan ini mengatur hal ikhwal pemerintahan daerah dari bagian propinsi yang merupakan kota (dipulau Jawa dan Madura).
Menurut pasal 3 dari S.G.O., suatu kota yang ditunjuk sebagai daerah yang berdiri sendiri berdasarkan peraturan perundangan desentralisasi yang baru itu dinamakan,stadsgemeente”
(kotapraja).
Demikianlah berdasarkan sistim desentralisasi yang baru itu, maka dengan ordonansi pembentukan termuat dalam Staatsblad 1926 no. 366 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1926, Gemeente Batavia ditunjuk menjadi Stadsgemeente Batavia yang selanjutnya menyelenggarakan pemerintahan daerahnya menurut ketentuan-ketentuan dalam S.G.O. dan tidak lagi berpegang kepada Undang-undang Desentralisasi 1903, Decentralisatie-besluit 1904 dan Locale Raden-ordonnantie 1905. 8?)
$2. STATUS
Pada hakekatnya perubahan dari Gemeente Batavia menjadi Stadsgemeente Batavia tidaklah membawa perubahan terhadap
69) Ordonansi pembentukan Stadsgemeente Batavia, lengkap dengan perubahanperubahannya yang diadakan kemudian (yaitu dengan S. 1934 no. 687 serta S5. 1938 no. 170 dan no. 420) terdapat dalam buku,,Wetten en Verordeningen betreffende het staatsrekht van Nederlandskh-Indié”, kaca 263.
63
=== [PDF page 85] ===
struktur dan organisasi daerah otonom itu. Aparatur pemerintahan dari Gemeente Batavia tetap menjalankan fungsinya seperti semula, yaitu Mr. Meyroos (walikota Gemeente Batavia) tetap menjadi burgemeester dari stadsgemeente yang dibentuk baru itu; anggotaanggota gemeenteraad yang ada pada permulaan Oktober 1926 itu juga tetap menjalankan fungsinya seperti sediakala, kini sebagai anggota dewan dari Stadsgemeente Batavia: verordeningen dari Gemeente Batavia yang ada tetap berlaku pula sebagai peraturanperaturan daerah dari Stadsgemecnte Batavia. Demikian pula dinasdinas dan aparatur kepegawaian gemeente tetap berjalan dengan tiada perubahan apa-apa.
Perubahan yang terjadi adalah mengenai dasar hukumnya.
Kalau dahulu Gemeente Batavia menjalankan pemerintahan daerahnya menurut peraturan perundangan desentralisasi dari tahun 1903, maka sekarang Stadsgemeente Batavia menyelenggarakan hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya menurut peraturan perundangan desentralisasi yang baru dari tahun 1922. Ini membawa perubahan terhadap statusnya sebagai suatu daerah otonom sesuai dengan perubahan sistim pemerintahan daerah itu.
Sebagaimana telah diterangkan dimuka, politik desentralisasi yang baru membedakan untuk pulau Jawa dan Madura 3 macam daerah otonom, yaitu propinsi, kabupaten dan kotapraja yang masing masing diatur dalam satu ordonansi tersendiri. Propinsi adalah daerah otonom yang tingkatnya teratas, sedang kabupaten dan kotapraja derajatnya adalah sama, dan kedua-duanya berada didalam lingkungan suatu propinsi.
Demikanlah dengan Staatsblad 1925 no. 378 dibentuklah Provincie West Java yang wilayahnya meliputi seluruh Jawa Barat. Kemudian dengan ordonansi pembentukan dalam Staatsblad 1925 no. 382 dibentuk Regentskhap Batavia sebagai daerah otonom yang wilayahnya meliputi districten Tangerang, Blaraja dan Mauk (daerah-daerah dipinggir kota Batavia).
Selanjutnya dalam tahun berikutnya lahirlah Stadsgemeente Batavia, wilayahnya adalah sama seperti wilayah Gemeente Batavia (meliputi district Batavia dan district Weltevreden). Dan kini Stadsgemeente Batavia merupakan daerah otonom yang setingkat d:bawah Provincie West Java, dan karcnanya dalam taraf pertama berada dibawah pengawasan propinsi tersebut.
Menurut ketentuan ketentuan dalam S.G.0., Provincie West Java menjalankan pengawasai preventip terhadap Stadsgemeente
64
=== [PDF page 86] ===
Batavia, yaitu beberapa keputusan tertentu dari Stadsgemeente Batavia sebelum mulai dapat berlaku harus terlebih dahulu disahkan oleh propinsi tersebut, misalnya keputusan tentang anggaran keuangan stadsgemeente, peraturan yang memuat ketentuan pidana, peraturan yang bermaksud memungut pajak anjing, pajak reklame, pajak minuman keras, pajak tontonan dan pajak petasan/kembangapi, peraturan tatatertib rapat dan lain-lain.
Pengawasan preventip dilakukan juga oleh gubernur jenderal, tetapi hanya mengenai peraturan-peraturan stadsgemeente yang memungut pajak selain dari pada yang telah menjadi kompetensi propinsi seperti tersebut diatas, iri misalnya pajak jalan, pajak sepeda dan lain-lain.
Mengenai pengawasan represip (hak untuk mempertangguhkan/ membatalkan keputusan stadsgemeente), ini tetap berada didalam tangan gubernur jenderal. Tetapi Provincie West Java berwenang mengusulkan kepada pejabat tersebut agar suatu keputusan stadsgemeente ditunda berlakunya untuk sementara waktu atau dibatalkan apabila keputusan tersebut menurut pendapat propinsi bertentangan dengan suatu peraturan pusat, peraturan propinsi atau bertentangan dengan kepentingan umum (S.G.O. pasal 144).
Cara-cara penundaan dan pembatalan terhadap sesuatu keputusan stadsgemeente itu umumnya adalah sama seperti terhadap peraturanperaturan/keputusan-keputusan gemeente dahulu (yaitu menyebutkan alasan-alasannya, mengenai penundaan tidak boleh lebih dari pada 1 tahun lamanya, dan sebagainya).
$ 3. SUSUNAN DAN ORGANISASI APARATUR
Menurut pasal 4 S.G.O. pemerintah daerah sesuatu stadsgemeente terdiri dari:
a. 1. raad (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah):
2. College van Burgemeester en Wethouders (Dewan Pemerintah Daerah):
3. burgemeester (walikota), atau b. 1. raad; dan
2. burgemeester.
Susunan pemerintah daerah seperti tersebut pada sub a adalah sama seperti dalam Locale Raden-ordonnantie setelah diubah dalam tahun 1922 (yang membuka kemungkinan adanya jabatan wet-
65
=== [PDF page 87] ===
houder), dan susunan yang sub bh adalah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan desentralisasi sejak tahun 1916 (dimungkinkannya pengangkatan ketua gemeenteraad tersendiri dengan sebutan burgemeester).
Walaupun jabatan wethouder telah dimungkinkan sejak tahun 1922, tetapi sampai tahun 1926 Gemeente Batavia memilih susunan pemerintah daerah yang terdiri dari 2 aparatur saja yaitu dewan dan walikota. Baru kemudian dalam tahun 1926 menjelang terbentuknya Stadsgemeente Batavia, oleh beberapa anggota dewan diusulkan agar diadakan jabatan wethouder guna melancarkan pemerintahan daerah. 7°)
Setelah Gemeente Batavia diubah menjadi suatu stadsgemeente, dibahaslah oleh dewan usul pembentukan jabatan wethouder itu. Menurut S.G.O. pasal 17 ayat (2) wethouders diangkat oleh dewan baik dari antara anggota-anggotanya sendiri atau dari orang luar, sekurang-kurangnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya 4 orang.
Demikianlah setelah melalui pembicaraan yang panjang lebar dalam rapatnya pada tanggal 4 dan 18 Oktober 1926, maka oleh stadsgemeenteraad ditetapkanlah adanya 3 orang wethouders, dan sebagai ketiga wethouders yang pertama-tama itu terpilihlah anggota dewan:
1. MOHAMMAD HUSNIE THAMRIN;
2. A. VAN NIEUWENHOVEN HELBACH;
3. N. HUKSTRA. "1)
Selain itu dipilih pula 3 orang plaatsvervangende wethouders yang akan mewakili masing-masing wethouder itu apabila berhalangan menjalankan tugas pekerjaannya, yaitu:
1. TAN IN HOK;
2. IR. Y.G. STUYFZAND;
3. N. VAN ZALINGE.
Masing-masing wethouder menerima tunjangan sebesar f 300,— setiap 'bulannya.
Ketiga orang wethouders itu bersama-sama dengan walikota merupakan het College van Burgemeester en Wethouders dari Stadsgemeente Batavia (S.G.O. pasal 18).
70) Lihat Gemeenteblad 1926 no. 283.
Tt) Notulen-notulen rapat dewan tahun 1926 no. XVIII acara 2 (kaca 1—13) dan tahun 1926 no, XIX acara 2 kaca 1—5).
66
=== [PDF page 88] ===
Dalam perkembargan selanjutnya, sewaktu beberapa bulan kemudian anggota Dewan Pemerintah Daerah N. Hukstra akan diganti, maka oleh fraksi golongan Tionghoa dalam stadsgemeenteraad diusulkan agar jumlah wethouder diubah menjadi 4 orang dan agar kepada golongan Tionghoa diberi kesempatan untuk mempunyai wakil yang duduk didalam College van Burgemeester en Wethouders itu. Usul tersebut menjadi pembicaraan yang ramai juga sehingga kemudian lalu dilakukan rapat tertutup untuk membahasnya. Achirnya dewan dapat menyetujui penambahan jumlah wethouders itu dan diangkatlah 2 orang wethouders baru diantaranya seorang dari golongan Tionghoa, sehingga kini susunan wethouders adalah 2 orang Belanda, seorang Indonesia dan seorang Tionghoa, yaitu: 7?)
Husnie Thamrin;
Nieuwenhoven Helbakh:
A.L. van Waardenburg; dan
Tan In Hok.
Dengan adanya susunan College van Burgemeester en Wethouders yang baru itu, kemudian diadakan pula pembagian tugas pekerjaan diantara para anggotanya itu yaitu sebagai berikut: ™)
I. Burgemeester (Mr. Meyroos), tugas pekerjaannya meliputi urusan-urusan yang berikut:
brandweer (barisan pemadam kebakaran):
Faecaalreinigingsdienst (urusan kebersihan kota):
financi#n (keuangan):
gemeentewerken (pekerjaan-pekerjaan umum ):
inspectie;
kas;
Rime ao HP
onderwiys (urusan pengajaran ):
reinigingsdienst;
skhouwburg (gedung kesenian):
secretarie:
moro
tramvraagstuk (masalah trem kota).
72) Notulen rapat dewan tanggal 23 Mei 1927 (tahun 1927 no. VI) acara 3.
kaca 5—10 dan kaca 13.
33) Gemeenteblad tahun 1927 no. 174.
61
=== [PDF page 89] ===
68
Nieuwenhoven Helbakh, bertugas dalam lapangan:
aon
grondbedriyf (perusahaan tanah):
. grondoccupaties (pendudukan tanah):
huizenbedriyf (perusahaan rumah):
. Yubileumfonds:
rooiwezen en bouwpolitie (urusan garis sempadan dan pengawasan atas bangunan):
waterleiding (saluran air minum).
Husnie Thamrin, mengurus:
begraafplaatsen (pekuburan):
Inlandskhe zaken (urusan-urusan yang menyangkut golongan Indonesia):
kampongverbetering (perbaikan perkampungan rakyat):
Keuringsdienst (dinas pemeriksaan pemotongan hewan dan sebagainya);
pasarbedriyf (perusahaan pasar):
slakhtbedriyf (perusahaan pemotongan hewan):
viskhveiling (pelelangan ikan):
. volkshuisvesting (perumahan rakyat).
Waardenburg, diserahi tugas pekerjaan yang berikut:
mo Re HS
Tan In Hok, bertugas dalam hal-hal yang berikut:
. armenzorg (urusan pemeliharaan fakir miskin);
. autostandplaatsen (tempat perhentian mobil);
room mo ae
arbeidsbemiddeling (urusan kerjantara);
belastingdienst (pemungutan pajak);
bevolkingsbureau (kantor pendaftaran penduduk):
Gezondheidsdienst (dinas kesehatan):
Riykskhruffstikhting.
alle zaken uit het oogpunt van de eventueel daarbiy betrokken Chineeskhe belangen (semua urusan yang menyangkut golongan Tionghoa);
Decapark;
Huurcommissie;
hypotheekbank:
pensiunfonds:
subsidies;
. straatverlikhting (penerangan jalan-jalan);
Gemeenteliyke Omnibus Maatskhappiy.
=== [PDF page 90] ===
Mengenai susunan stadsgemeenteraad sendiri, ordonansi pembentukan Stadsgemeente Batavia menetapkan bahwa jumlah anggotanya ialah 27 orang (sama seperti gemeenteraad dahulu).
yaitu terdiri dari 15 orang Belanda, 8 orang Indonesia (inheemskhe onderdanen niet Nederlanders) dan 4 uitheemskhe onderdanen niet Nederlanders. Kemudian dalam tahun 1938 jumlah anggota dewan itu diubah menjadi 33 orang.
Pada permulaan itu ditetapkan pula bahwa anggota Gemeen.
teraad van Batavia yang ada terus menjadi anggota dari stadsgemeenteraad tersebut sampai bulan Agustus 1930 (Ordonansi pembentukan pasal 3 dan 4).
Menurut S.G.O. pasal 6, syarat-syarat untuk menjadi anggota stadsgemeenteraad ialah:
kaulanegara Belanda dan menjadi penduduk Hindia Belanda:
benar-benar bertempat tinggal dalam wilayah stadsgemeente:
telah berusia 25 tahun:
menurut pertimbangan walikota cukup memiliki pengetahuan
bahasa Belanda:
e. tidak kehilangan haknya untuk menguasai atau mengurus harta bendanya, atau dicabut hak/wewenangnya atas sesuatu berdasarkan keputusan hakim yang tidak dapat diganggugugat lagi:
f. tidak dalam keadaan pailit.
ao oP
Anggota dewan dipilih untuk 4 tahun lamanya oleh penduduk stadsgemeente menurut ketentuan-ketentuan dalam,,K iesordonnantie-Gemeenteraden” (Staatsblad 1925 no. 673), kemudian dalam tahun 1937 peraturan ini diperbaharui menjadi 2 peraturan yaitu,Kiesordonnantie Gemecnteraden Nederlanders en Uitheemskhe Onderdanen” dan »Kiesordonnantie Gemeenteraden Inheemskhe Onderdanen” (berturut-turut Staatsblad tahun 1937 no. 538 dan no. 539). Dekat akhirnya masa pemerintahan Hindia Belanda, kedua peraturan itu diperbaharui lagi menjadi satu dengan
Staatsblad 1941 no. 451.
Pada pokoknya penduduk yang diperkenankan memilih anggota-anggota stadsgemeenteraad ialah kaulanegara Belanda (semula hanya orang laki-laki saja, baru kemudian mulai tahun 1941 golongan wanita juga boleh ikut memilih) yang memiliki syaratsyarat yang berikut:
69
=== [PDF page 91] ===
a. mempunyai kecakapan yang cukup untuk membaca dan menulis dalam bahasa Belanda, Indonesia atau bahasa daerah yang dipakai setempat:
b. telah mencapai umur 21 tahun:
c. tidak dicabut hak pilihnya;
d. bertempat tinggal dalam lingkungan wilayah stadsgemeente:
e. dikenakan pajak penghasilan atas dasar penghasilan tahunan sekurang-kurangnya sebesar f 300,—.
Demikianlah dengan singkat susunan stadsgemeenteraad.
Mengenai walikota, pejabat ini disampingnya merupakan organ stadsgemeente tetap merupakan pula pejabat pemerintah pusat yang diangkat dan diperhentikan oleh gubernur jenderal.
Yang dapat diangkat menjadi walikota hanyalah seorang priya (wanita tidak boleh) yang telah mencapai usia 30 tahun, selanjutrya tidak kehilangan haknya menguasai/mengurus harta bendanya atau dicabut hak/wewenangnya atas sesuatu serta pula tidak dalam keadaan pailit. Walikota harus bertempat tinggal dalam wilayah siadsgemeente, gajinya dibayar oleh pusat akan tetapi sladsgemeente harus menggantinya kekas negeri (S.G.O. pasal
Jabatan burgemeester dari Stadsgemeente Batavia mulai pembentukannya itu tetap dipegang oleh Mr. Meyroos hingga tahun 1933. Dalam tahun tersebut berhubung masa kerjanya telah cukup untuk berhenti dari dinas pemerintah dengan hak pensiun, maka Meyroos lalu diremajakan dan diganti oleh IR. E.A. VOORNE- MAN. Upacara timbang terima dilangsungkan dalam rapat dewan tanggal 20 April 1933.74) Voorneman tetap memangku jabatan burgemeester itu hingga berakhirnya Stadsgemeente Batavia dalam tahun 1942.
Dapat pula dianggap sebagai aparatur yang ikut melancarkan jalannya pemerintahan daerah ialah pelbagai komisi yang terdiri dari para anggota dewan. Dengan adanya College van Burgemeester en Wethouders yang masing-masing anggotanya dibebani dengan urusan-urusan tertentu, maka jumlah komisi itu tidak lagi sebanyak seperti dalam masa Gemeente Batavia. Hingga pertengahan tahun 1932 Stadsgemeente Batavia mempunyai komisi-komisi yang berikut:
4) Lihat Notulen tahun 1933 no. 6.
70
=== [PDF page 92] ===
Tekhniskhe Commissie:
Economiskhe Commissie;
Inlandskhe Commissie;
Wetgevende Commissie;
Onderwiyscommissie:
Personeelscommissie:
Bezwaarskhriftencommissie:
Commissie voor de Pensiunfondsen;
Commissie van tuzikht op den gemeenteliyke Bureaucursus.
PHN ATE WN
Selain itu secara berkala diadakan pula komisi-komisi tertentu seperti Commissie van het vaststelling kiezersliyst dan Commissi-commissi van het onderzuk begrootingsrekening. Pada waktu kemudian dibentuk pula beberapa komisi lainnya, misalnya Commissie voor de Armenzorg (Komisi untuk pemeliharaan fakir miskin).
Selanjutnya aparatur lainnya yang ikut membantu pemerintah daerah tersebut diatas ialah sekretaris. Pegawai ini menjadi sekretaris dewan merangkap pula sebagai sekretaris College van Burgemeester en Wethouders dan sekretaris walikota (S.G.O. pasal 43 ayat 1).
Sekretaris stadsgemeente memimpin sekretariat yang dibagi dalam 3 afdeeling (bagian), masing-masing afdeeling meliputi beberapa onderafdeeling (suku-bagian). Susunan sekretariat tersebut adalah sebagai berikut:
Afdeeling I, meliputi onderafdeelingen yang berikut:
1. Suku-bagian urusan hukum (yuridiskhe zaken), 2. Suku-bagian pendaftaran penduduk (bevolkingskantoor);
3. Suku-bagian urusan pajak (belastingzaken);
4. Suku-bagian izin perusahaan (bedriyfsvergunningen):
Afdeeling II, meliputi:
1. Suku-bagian urusan kepegawaian (personele zaken):
2. Suku-bagian pengajaran (onderwiys);
Suku-bagian arsip dan ekspedisi:
4. Suku-bagian urusan tanah (agrariskhe zaken):
71
=== [PDF page 93] ===
Afdeeling HI, meliputi:
1. Suku-bagian perbendaharaan (comptabiliteit):
2. Suku-bagian pembukuan pusat (centrale bukhouding);
3. Suku-bagian daftar pembayaran (betalingsstaten).
Sampai berakhirnya pemerintahan Stadsgemeente Batavia jabatan sekretaris itu dipegang oleh MR. R.A.A.C. ROOVERS.
Aparatur-aparatur dan dinas-dinas lainnya pada pokoknya adalah hampir sama seperti pada masa Gemeente Batavia dengan beberapa tambahan sesuai dengan meluasnya tugas pekerjaan stadsgemeente, yaitu:
a. Dienst van Gemeentewerken;
b. Dienst voor Stadsontwikkeling en Volkshuisvesting;
c. Gemeenteliyke Veterinair-hygiéniskhe Dienst;
d. Gemeenteliyke Gezondheidsdienst;
e. Gemeenteliyke Bureau voor Arbeidsbemiddeling;
f. Kantoor voor de gemeenteliyke Armenzorg;
g. Gemeentekas;
h. Gemeenteliyke Marktwezen;
i. Inspectie Financién;
y- Brandweer.
Pada tahun terakhir dari Stadsgemeente Batavia jumlah pegawainya menunjukkan angka + 1200 orang.
§ 4, TUGAS DAN WEWENANG
Berbeda dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan desentralisasi dari tahun 1903 yang menyatakan bahwa kepada suatu daerah akan dipisahkan sejumlah uang untuk membiayai kebutuhan/urusan dari pada daerah tersebut (kebutuhan/urusan itu disebutkan dalam ordonansi pembentukannya), maka S.G.O. pasal 70 menetapkan bahwa stadsgemeenteraad mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sepanjang wewenang itu tidak diberikan kepada College van Burgemeester en Wethouders atau walikota. Jadi penyelenggaraan pemerintahan daerah stadsgemeente merupakan satu kebulatan didalam tangaa Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya.
Dalam bidang mengatur daerahnya itu, maka dewan berwenang membuat peraturan-peraturan baik yang mengenai urusan dan kepentingan rumah tangga daerahnya ataupun yang merupakan
12
=== [PDF page 94] ===
pelaksanaan lebih lanjut dari suatu peraturan pusat atau peraturan propinsi yang membutuhkan bantuannya. Luasnya kekuasaan legislatip itu adalah sama seperti pada Gemeente Batavia dahulu, yaitu bahwa dalam peraturan daerah tidak boleh dimuat hal-hal yang telah diatur dalam peraturan pusat atau peraturan propinsi (West Java) kecuali apabila diberikan kebebasan dan bahwa peraturan stadsgemcente tidak berlaku lagi apabila pook-pokok peraturan tersebut diatur oleh peraturan pusat atau propinsi (lihat S.G.O.
pasal 74-75).
Dalam peraturan daerahnya itu dewan berwenang mencantumkan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 1 bulan atau denda sebanyak-banyaknya f 100,— dengan atau tanpa pens:taan barangbarang tertentu, dan untuk pelanggaran ulangan maksimum pidana itu dapat dilipatgandakan hingga 2 kali. Peraturan-peraturan stads.
gemeente itu tidak mempunyai kekuatan mengikat apabila tidak diundangkan menurut tata pengundangan yang telah ditentukan, yaitu dengan menempatkannya dalam warta resmi dari Propinsi Jawa Barat yang disebut,Provinciaal Blad (dimuat dalam biyvugselnya). Dengan sendirinya peraturan-peraturan yang membutuhkan pengesahan dari instansi atasan tidak boleh diundangkan sebelumnya memperoleh pengesahan itu. Tetapi pengesahan
. dianggap telah diberikan apabila telah lampau jangka wakiu
6 bulan sesudah peraturan yang bersangkutan dikirimkan dan ternyata tiada kabar dari instansi yang harus mengesahkan itu.
Dimuka telah diterangkan bahwa peraturan-peraturan dari Gemeente Batavia dahulu tetap berlaku, oleh karena itu dalam masa pemerintahan Stadsgemeente Batavia banyaklah peraturan-peraturannya yang berasal dari Gemeente Batavia dahulu. Hanya berhubung dengan perkembangan keadaan stadsgemeenteraad membuat pala pelbagai peraturan yang baru sama sekali untuk mengatur hal-hal yang tadinya belum diatur oleh Gemeente Batavia: demikian pula berhubung dengan berubahnya keadaan maka dewan tersebut menzadakan pula perubahan-perubahan terhadap peraturan-peraturan warisan dari Gemeente Batavia itu baik untuk sebagian maupaun dengan jalan memperbaharui seluruhnya ataupun hanya menghapuskannya saja sesuai dengan kebutuhan pada sesuatu waktu.
Dalam usaha memperbaharui peraturan-peraturan yang lama itu agar sesuai dengan keadaan yang telah berkembang, stadsgemeenteraad berusaha menuju kearah penyederhanaan, yaitu pokok-pokok persoalan serupa yang pada masa Gemeente Batavia diatur dalam
73
=== [PDF page 95] ===
beberapa peraturan, oleh dewan tersebut disederhanakan menjadi 1 peraturan saja, ini misalnya:
18
74
Bataviaaskh Begraafplaatsenreglement 1937 (dimuat dalam Biyvugsel Provinciaal Blad van West Java tanggal 31-12-1937 no.
26). Peraturan ini mengatur hal ikhwal penguburan baik untuk golongan Eropah, Indonesia maupun Tionghoa yang dalam pemerintahan Gemeente Batavia diatur dalam beberapa peraturan sendiri-sendiri.
Bataviaaskhe Grafrekhtenverordening 1937 (Biyvugsel P.B.
tanggal 31-12-1937 no. 26). Peraturan ini memungut biaya-biaya penguburan yang dahulu juga diatur dalam pelbagai peraturau sesuai dengan pembedaan golongan-golongan rakyat.
Bataviaskhe Algemeene Heffingsverordening 1937 (Biyvugsel P.B. tanggal 31-5-1937 no. 9). Peraturan ini juga menyederhanakan pelbagai peraturan yang memungut retribusi/biaya atas jasa yang diberikan oleh gemeente kepada publik.
Bataviaskhe Veeslakhtverordening 1935 (Biyvugsel P.B. tanggal 31-7-1936 no. 8), Dengan peraturan yang tunggal ini diatur pemotongan terhadap segala macam hewan baik sapi, babi, kambing dan sebagainya (Dalam masa Gemeente Batavia pemotongan terhadap babi dan hewan-hewan lainnya diatur dalam peraturan yang terpisah).
Verordening op den verkoop van sterken drank en tot heffing en invordering van een belasting op den verkoop van sterken drank in de Stadsgemeente Batavia (Biyvugsel P.B. tanggal 31-10-1935 no. 15). Peraturan ini mempersatukan peraturan tentang penjualan minuman keras dan peraturan tentang pemungutan,,vergunningsrekht” dari Gemeente Batavia dahulu.
Bataviaskhe Pasarverordening (Biyvugsel P.B. tanggal 30-11- 1932 no. 23). Peraturan ini juga memperbaharui sambil menyederhanakan pelbagai peraturan Gemeente Batavia dahulu tentang penyelenggaraan pasar-pasar gemeente.
Verordening op de waterverstrekking uit de waterleiding der Stadsgemeente Batavia (Biyvugsel P.B. tanggal 31-12-1938 no.
28). Dalam peraturan ini sekaligus diatur tarip-tarip pemakaian air yang dahulu diatur terpisah dari peraturan induknya.
Algemeene Politieverordening (Biyvugsel P.B. tanggal 12-1-1934 no. 1). Dalam peraturan ini sekaligus diatur ketentuan-ketentuan mengenai tataterlib dalam kehidupan masyarakat (ketertiban
=== [PDF page 96] ===
umum, kesusilaan dan sebagainya). Kemudian diperbaharui lagi dengan Bataviaskhe Algemeene Politieverordening 1942 (Biyvugsel P.B. tanggal 31-1-1942 no, 1).
Selain peraturan-peraturan yang tersebut diatas, peraturanperaturan Gemeente Batavia dalam lapangan kepegawaian semuanya telah diperbaharui. Pada akhirnya pemerintahan Stadsgemeente Batavia kita dapati peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan keuangan dan kedudukan hukum para pegawai sebagai berikut:
Bataviaskhe Diensitransportverordening 1935 (Peraturan tentang perjalanan dinas), Biyvugsel P.B. tanggal 31-12-1935 no. 19.
Bataviaskhe Ambtenarenverordening 1938 (Peraturan tentang kedudukan hukum pegawai kotapraja), Biyvugsel P.B. tanggal 21-2-1938 no. 4.
Bataviaskhe Wakhigeld- en Onderstandverordening 1938 (Peraturan tentang uang-tunggu dan tunjangan), Biyvugsel P.B.
tanggal 21-2-1938 no. 4.
Bataviaskhe Verlofsverordening 1938 (Peraturan tentang cuti), Biyvugsel P.B. tanggal 21-2-1938 no. 4.
Verordening tot tukenning van duurtetuslag aan verskhillende grupen van het Stadsgemeentepersoneel (Peraturan tentang pemberian tunjangan kemahalan), Biyvugsel P.B. tanggal 23-3-1938 no. 7.
Bataviaskhe Pensiun- en Onderstandverordening (Peraturan tentang pensiun dan tunjangan), Biyvugsel P.B. tanggal 20-5- 1938 no. 11.
Bataviaskhe Bezoldigingsverordenmg 1938 (Peraturan tentang gaji), Biyvugsel P.B. tanggal 30-6-1938 no. 14.
Bataviaskhe Maand- en Dagloonersverordening 1940 (Peraturan tentang pekerja bulanan dan harian), Biyvugsel P.B. tanggal 20-6-1941 no. 8.
Mengenai peraturan-peraturan yang sama sekali baru, sampai
berakhirnya pemerintahan Stadsgemeente Batavia telah ditetapkan peraturan-peraturan yang berikut:
1. Verordening op het exploiteeren van autobusdienst in de Stadsgemeente Batavia (Peraturan tentang mengusahakan perusahaan pengangkutan otobis), Biyvugsel P.B. tanggal 30-1-1931 no. 1.
2, Verordening als beduld biy artikel 61 lid 1 van de,,Bouw- er
Woningverordening van Batavia” (Peraturan ini menetapkan tempat-tempat usaha tertentu yang tidak boleh didirikan pada
15
=== [PDF page 97] ===
10.
11.
13.
jalan-jalan yang tertentu didalam wilayah kotapraja), Biyvugsel P.B. tanggal 30-1-1931 no. 1.
Verordening tot regeling van het hygiéniskh tuzikht op den verkoop van iys (Peraturan tentang pengawasan kebersihan atas
. penjualan es batu), Biyvugsel P.B. tanggal 29-4-1933 no. 6.
Verordening op den verkoop van gereconstrueerde melk binnen de Stadsgemeente Batavia (Peraturan tentang penjualan susu pulihan), Biyvugsel P.B. tanggal 19-8-1933 no. 14.
Verordening betreffende de armenzorg in de Stadsgemeente Batavia (Peraturan tentang pemeliharaan fakir miskin), Biyvugsel P.B. tanggal 15-6-1935 no. 7.
Verordening houdende regelen betreffende de uitufening van het stadstramwegbedriyf (Peraturan tentang menyelenggarakan perusahaan trem kota), Biyvugsel P.B. tanggal 30-6-1937 no. 12.
Bataviaskhe Riy- en Vurtuigenverordening 1937 (Peraturan tentang kendaraan dan alat pengangkutan), Biyvugsel P.B. tang:
gal 30-6-1937 no. 12.
Verordening houdende regelen omtrent stopplaatsen voor openbare personenauto's (Peraturan tentang tempat-tempat perhentian untuk mobil penumpang umum), Biyvugsel P.B. tanggal 28-2-1938 no. 5.
Bataviaskhe Varkensfokkeriyenverordening 1940 (Peraturan tentang tempat-tempat peternakan babi), Biyvugsel P.B. tanggal 31-5-1940 no. 10.
Verordening op de zwembaden (Peraturan tentang tempaitempat perenangan), Biyvugsel P.B. tanggal 1-5-1941 no. 6.
Verordening op de tulating van publiek tot openbare zweminrikhtingen (Peraturan tentang mengusahakan tempat-tempat renang untuk umum), Biyvugsel P.B. tanggal 20-6-1941 no. 8.
. Verordening regelende de gevolgen der door middel van een
plan aangegeven bestemming van gebieden in de Stadsgemeente Batavia (Bataviaskhe Bestemmingskringen- en Bouwtypenverordening 1941/Peraturan tentang lingkungan peruntukan dan macam bangunan), Biyvugsel P.B. tanggal 30-8-1941 no. 14.
Verordening regelende de gevolgen van voorloopige bestemmingsplannen der Stadsgemeente Batavia (Bataviaskhe Plannen verordening 1941/Peraturan tentang perencanaan), Biyvugsel P.B. tanggal 30-8-1941 no. 14.
Demikianlah usaha-usaha Stadsgemeenteraad van Batavia
didalam bidang kekuasaan legislatipnya.
16
=== [PDF page 98] ===
Dalam lapangan mengurus maka stadsgemeenteraad itu memegang kekuasaan atas semua keuangan dan hartabenda daerah. Dewan itulah yang memutuskan tentang pembelian atau pemindahtanganan barang-barang tak bergerak, surat sero atau surat hutang; menerima/ menolak warisan mengadakan perbuatan damai untuk menyelesaikan sesuatu perselisihannya tanpa perantaraan pengadilan serta membebaskan piutang atau menghapuskan sesuatu perhitungan.
Demikian pula anggaran keuangan setiap tahun dari stadsgemeente ditetapkan oleh dewan, termasuk perhitungan atas pengeluaran dan penerimaannya kemudian. Pengeluaran uang yang dibebankan kepada mata anggaran tak terduga juga hanya boleh diputuskan oleh stadsgemeenteraad.
Pengawasan terhadap College van Burgemeester en Wethouder:
dalam menjalankan tugas pekerjaannya dilakukan pula oleh dewan. Dalam hal ini dewan itu berwenang meminta segala keterangan yang dikehendakinya. Seterusnya dewan berwenang memperhentikan seseorang wethouder yang tidak memberikan keterangan-keterangan yang dimintanya atau yang selalu terhalang menjalankan tugas pekerjaannya ataupun yang sangat melalaikan kewajibannya sebagai wethouder itu (S.G.O. pasal 21 dan 98).
Dewan mengesahkan pula peraturan tatatertib rapat College van Burgemeester en Wethouders yang dibuat oleh badan itu
sendiri (S.G.O. pasal 69).
Selanjutnya dewan dapat mengemukakan dan membela kepentingan kotapraja serta penduduknya kehadapan gubernur jenderal, Volksraad, Dewan Pemerintah Daerah propinsi, gubernur dan residen (hak petisi).
Dalam pelbagai peraturan stadsgemeente ditetapkan pula bahwa dewan merupakan instansi tempat mengajukan bandingan/keberatan terhadap keputusan-keputusan dari College van Burgemeester en Wethouders mengenai sesuatu hal, misalnya penolakan atas permohonan izin, dan sebagainya.
Achirnya sebagai tugas wewenang pula dari stadsgemeenteraad ialah hak para anggotanya masing-masing untuk memilih anggota Vol&sraad 7°) dan anggota Provinciale Raad van West Java. '")
75) Wet op de Staatsinrikhting van Nederlandskh-Indi& (peraturan yang merupakan pembaharuan seluruhnya dari Regeringsreglement 1854), Staatsblad 1925 no. 415, pasal 55 ayat 4—6.
"6) Java Provincie-Kiesordonnantie, Staatshlad 1927 no. 528. pasa! 1.
=== [PDF page 99] ===
Mengenai tugas dan wewenang College van Burgemeester en
Wethouders, pada pokoknya badan ini merupakan aparatur stadsgemeente yang menjalankan pimpinan atas pemerintahan daerak sehari-hari. Menurut ketentuan-ketentuan dalam S.G.O., tugas dan wewenang College van Burgemeester en Wethouders ialah dalam hal-hal yang berikut:
78
menetapkan gaji para pegawai kotapraja menurut ketentuanketentuan dalam peraturan tentang gaji pegawai yang ditetapkan oleh stadsgemeenteraad (S.G.O. pasal 39):
mengangkat/memperhentikan pegawai kotapraja sesuai dengan peraturan tentang hal itu yang ditetapkan oleh dewan (pasal 40 ayat 1— 2):
melaksanakan segala keputusan dewan sepanjang tidak diserahkan kepada pihak lain (pasal 86):
memberikan bantuannya dalam melaksanakan peraturan pusat atau peraturan propinsi sepanjang tidak diserahkan kepada pihak Jain (pasal 88):.
menyiapkan segala sesuatu yang harus diajukan kepada dewan untuk dipertimbangkan dan diputuskan (pasal 89):
melakukan sesuatu tindakan yang berakibat pengeluaran uang dalam batas-batas anggaran belanja, dalam hal ini dewan menetapkan besarnya jumlah yang tidak boleh dilampaui (pasal 109):
memeriksa, memperhitungkan dan memerintahkan untuk dibayar segala penagihan yang menjadi beban anggaran belanja (pasal 111):
menetapkan rancangan dan syarat-syarat sesuatu pemborongan sepanjapg tidak dilakukan oleh dewan sendiri (pasal 119):
menjaga agar semua peraturan dan ketentuan mengenai penghasilan kotapraja dijalankan dan semua piutang kotapraja ditagih dan dipertanggungjawabkan pada waktu yang
menyelesaikan perhitungan anggaran keuangan selambat-lambatnya pada tanggal 1 September tahun berikutnya dari tahun dinas yang bersangkutan (pasal 128):
memerintakkan agar pegawai wajib-hitung membayar ganti.
rugi sementara (pasal 134):
menunjuk seseorang lain untuk menyelesaikan sesuatu perhitungan dari pegawai wajib-hitung yang lalai, melarikan diri.
=== [PDF page 100] ===
meninggal dunia atau dalam pengampuan (pasal 135 — 136);
m. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh pegawai wajib-hitung dan setiap waktu berwenarg memeriksa kas dan administrasinya (pasal 138):
n. menyelidiki perhitungan-perhitungan yang diterima dari pegawai wajib-hitung dan kemudian menyampaikan laporan kepada dewan: dalam hal terdapat pemalsuan atau perbuatan-perbuatan jahat lainnya warkat-warkat perhitungan itu diserahkan kepada kejaksaan (pasal 140):
Oo. memberikan segala keterangan dan pertimbangan yang diminta oleh gubernur jenderal dan Dewan Pemerintah Daerah propinsi mengenai segala hal yang bersangkutan dengan kotapraja
(pasal 151 bis).
Dalam menjalankan pimpinan harian dan pelaksanaan segala urusan yang mengenai rumah tangga kotapraja itu, College van Burgemeester en Wethouders baik seluruhnya maupun ketua dan anggotanya masing-masing bertanggungjawab kepada stadsgemeen:
Achirnya menurut suatu ketentuan dalam peraturan perundangan lalulintas jalan dari pusat '"), College van Burgemeester en Wethouders merupakan pula wegbeheerder dari jalan-jalan yang dikuasai oleh stadsgemeente. Dalam fungsinya ini college tersebut berwenang menetapkan peraturan walaupun hanya mengenai hal-hal yang terbatas saja yaitu mengatur urusan lalulintas sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari,,W egverkeersordonnantie”
(Staatsblad 1936 no. 201) dan,,W egverkeersverordening”
(Staatsblad 1936 no. 451) seperti menentukan rambu-rambu lalulintas untuk kepentingan keselamatan dan keamanan para pemakai jalan, tempat-tempat perhentian dan menunggu bagi sesuatu kedaraan, kelas-kelas jalan termasuk jembatan-jembatan didalam wilayah kotapraja, dan sebagainya (Hal-hal ini dahulu dalam zaman Gemeente Batavia diatur oleh gemeenteraad dalam peraturan daerahnya).
Mengenai fungsi walikota, pejabat ini selain menjadi ketua stadsgemeenteraad, merupakan pula ketua merangkap anggota dari College van Burgemeester en Wethouders. Dalam kedudukannya itu burgemeesterlah yang mengundang para anggota dewan dan wet-
TT) Wegverkeersverordening (S. 1936 no. 451) pasal 1 ayat 2.
79
=== [PDF page 101] ===
houders untuk berapat dan memimpin rapat dari masing-masing
badan itu. Selanjutnya tugas dan wewenang walikota ialah:
a. mewakili stadsgemeente dimuka dan diluar pengadilan (pasa!
32 S.G.0.);
b. menerima dan membuka segala surat yang ditujukan kepada dewan dan College van Burgemeester en Wethouders dan selanjutnya menyelenggarakan penyelesaiannya (pasal 33):
c. menandatangani segala warkat yang ditetapkan oleh dewan dan college, termasuk peraturan daerah kotapraja (pasal 34):
d. melaksanakan segala keputusan College van Burgemeester en Wethouders sepanjang tidak dibebankan kepada seseorang wethouder lainnya (pasal 36 ayat 1):
e. memperingatkan kepada publik jangka waktu kedaluwarsa dari sesuatu tagihan (pasal 37):
f. memberitahukan segala keputusan College van Burgemeester
en Wethouders kepada dewan tentang penetapan gaji, pengangkatan, perhentian sementara dan perhentian seseorang
pegawai kotapraja (pasal 39 ayat 2 dan pasal 40 ayat 3):
memegang pimpinan atas pegawai-pegawai yang diperbantukan
kepada siadsgemeente (pasal 41 ayat 2):
h. menyelenggarskan pengundangan peraturan-peraturan daerah dan mengumumkannya kepada publik (pasal 80 ayat 2 dan pasal 82 ayat 2):
memberikan bantuan melaksanakan peraturan pusat/propinsi apabila College van Burgemeester en Wethouders melalaikan.
nya (pasal 88 ayat 5):
y-. menyelenggarakan agar segala rancangan peraturan dan ang:
garan keuangan kotapraja disediakan dikantor untuk dapat dibaca atau dibeli oleh publik, disampaikan kepada para anggota dewan dan dikirimkan kepada surat-surat kabar, selambat-lambatnya 4 minggu sebelum rapat yang akan membahas rancangan-rancangan itu (pasal 90 ayat 1):
k. menandatangani surat-surat perintah bayar dan mengeluarkan surat perintah bayar yang baru berhubung terjadinya kedaluwarsa (pasal 112 ayat 1 dan pasal 121 ayat 2).
Achirnya berdasarkan peraturan tentang penagihan pajak ""), 78) Regelen voor d» invordering van belastingen van provincién en van als zelfstandige gemeenskhappen aangewezen gedeelten daarvan, begrepen in
kohieren, registers en staten (Staatsblad 1926 no. 372, kemudian diperbaharui dengan S. 1939 no. 248), pasal 3.
80
=== [PDF page 102] ===
walikota pulalah yang bertugas mengeluarkan surat paksa untuk menagih pajak-pajak stadsgemeente yang tidak dibayar.
Dimuka telah diterangkan bahwa selain menjadi organ daerah, walikota merupakan pula pegawai pusat; dalam kedudukannya ini walikota mempunyai fungsi sebagai pengawas terhadap keputusankeputusan dewan dan college, yaitu walikota berwenang tidak melaksanakan sesuatu keputusan apabila keputusan itu menurut pendapatnya bertentangan dengan peraturan pusat/propinsi atau kepentingan umum dan karenanya dapat ditunda atau dibatalkan oleh gubernur jenderal. Pendapatnya itu dalam jangka waktu 3 hari diberitahukan kepada organ daerah yang bersangkutan dan kepada propinsi. Apabila telah lampau jangka waktu 3 bulan sejak pemberitahuannya itu dari pihak gubernur jenderal tiada penundaan/pembatalan, maka walikota wajib melaksanakan keputusan yang bersangkutan (pasal 36 ayat 2—4 S.G.O.).
Demikianlah hal ikhwal mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah Stadsgemeente Batavia.
Dibawah S.G.O. otonomi Stadsgemeente Batavia telah mengalami pertumbuhan yang meluas. Dalam lapangan pendidikan dan pengajaran ternyata bahwa kalau dahulu Gemeente Batavia hanya mempunyai beberapa macam sekolah, maka Stadsgemeente Batavia hingga tahun 1942 telah menyelenggarakan dan mengurus tidak kurang dari pada selosin macam lembaga-lembaga pengajaran/ pendidikan, yaitu:
Europeeskhe skholen;
Hollandskh Inlandskhe skholen;
Hollandskh Chineskhe skholen;
Schakelskholen;
Vervolgskholen;
Volkskholen;
Standaardskholen (onderbouw maupun bovenbouw);
Leergang tot opleiding van volksonderwiyzers (sejenis pendidikan guru):
Middenstandshandelskholen (sekolah dagang kaum menengah):
Klein handelskhool:
Ambakhtsleergang (sejenis pendidikan pertukangan):
Inheemskhe huishoudskhool (sejenis sekolah kepandaian puteri):
SR me ao op
reo
81
=== [PDF page 103] ===
m. Avondcursussen in bukhouden, steno en typen;
n. Avondcursussen voor klerken.
Dalam lapangan perburuhan, masalah pengangguran dan urusan sosial lainnya, Stadsgemeente Batavia mengusahakan kantor kerjantara untuk menghubungkan mereka yang membutuhkan pekerja-pekerja dan yang menawarkan tenaganyas memberikan subsidi dan bantuan kepada pelbagai badan-badan amal, menyelenggarakan pemeliharaan fakir miskin, dan lain-lain.
Demikianlah sejalan dengan pertumbuhan otonomi, tugas pekerjaan pelbagai jawatan/dinas stadsgemeente juga selalu bertambah luas.
§ 5. PERLUASAN WILAYAH
Disebelah Timur Stadsgemeente Batavia berbatasan dengan Stadsgemeente Meester Cornelis (sekarang Jatinegara). Mengenai stadsgemeente tetangga ini, sebelum tahun 1905 juga merupakan sebuah afdeeling dari Residentie Batavia. Kemudian dengan ordonansi pembentukan termuat dalam Staatsblad 1905 no. 206 berbarengan dengan Gemeente Batavia, Meester Cornelis juga dibentuk sebagai suatu gemeente. Selanjutnya dalam tahun 1926 dengan Staatsblad 1926 no. 367 Gemeente Meester Cornelis dijadikan pula sebagai stadsgemeente yang menyelenggarakan pemerintahan daerah menurut ketentuan-ketentuan dalam S.G.O., jumlah anggota dewannya ialah 15 orang.
Perkembangan keadaan menghendaki adanya perubahan terhadap wilayah Stadsgemeente Batavia. Maka kemudian dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1934 no. 687 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1935, oleh Pemerintah Hindia Belanda Stadsgemeente Meester Cornelis dibubarkan dan wilayahnya digabungkan kepada Stadsgemeente Batavia. Dengan adanya penambahan itu maka wilayah Stadsgemeente Batavia menjadi seluas 182 km persegi. '”)
Menurut pasal 3 ordonansi penggabungan itu, maka jumlah anggota Stadsgemeenteraad van Batavia diubah dari 27 menjadi 42 orang yang susunannya terdiri dari 24 orang Belanda, 12 orang Indonesia dan 6 orang kaulanegara tak asli yang bukan orang Be-
19) Winkler Prins Encyclopaedie, jilid III kaca 360.
Penerbit: Elsevier, Amsterdam/Brussel.
Cetakan ke-6, 1948.
82
=== [PDF page 104] ===
landa. Seterusnya pasal 4 menetapkan bahwa mereka yang pada permulaan tahun 1935 itu merupakan anggota dewan dari Stadsgemeente Meester Cornelis, sejak saat itu menjadi anggota Stadsgemeenteraad van Batavia. Demikian pula para pegawai stadsgemeente yang dihapuskan itu dijadikan pegawai Stadsgemeente Batavia sampai kelak diatur lebih lanjut oleh Stadsgemeenteraad van Batavia didalam suatu peraturan yang harus pula disahkan oleh propinsi.
Perluasan wilayah Stadsgemeente Batavia itu membawa pula
. konsekwensi didalam bidang perundang-undangan. Peraturanperaturan daerah Stadsgemeente Batavia yang dibuat sebelum penggabungan itu tidak dengan sendirinya berlaku untuk wilayahnya yang baru. Untuk bekas wilayah Stadsgemeente Meester Cornelis itu masih tetap berlaku peraturan-peraturan daerah dari stadsgemeente yang dihapuskan. 8) Dalam hal ini oleh ordonansi penggabungan pasal 6 ditentukan bahwa semua peraturan Stadsgemeente Meester Cornelis dahulu masih tetap berlaku terus sampai tanggal 1 Januari 1938 81) kecuali apabila selama jangka waktu 3 tahun itu diganti oleh Stadsgemeenteraad van Batavia.
Dalam usaha-usaha selanjutnya maka dalam jangka waktu tersebut diatas, oleh Stadsgemeenteraad van Batavia telah ditetapkan pelbagai peraturan tentang pokok-pokok yang telah diatur oleh Stadsgemeente Batavia maupun Stadsgemeente Meester Cornelis sebelumnya terjadi penggabungan itu sambil mencabut peraturanperaturan dari kedua pihak yang mengatur hal yang sama itu.
Dengan demikian maka keberatan-keberatan dalam melaksanakan peraturan-peraturan yang tidak seragam dalam suatu daerah itu dapatlah diakhiri.
Mengenai sesuatu hal yang belum pernah diatur oleh Stadsgemeenteraad van Meester Cornelis dahulu, sedangkan Siadsgemeente Batavia mempunyai peraturannya, maka oleh dewan peraturan dari Stadsgemeente Batavia itu dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Stadsgemeente Batavia yang baru, sehingga dengan demikian kekosongan hukum didalam bekas wilayah Stadsgemeente Meester Cornelis itu juga telah diselesaikan.
80) Algemeene voorzieningen tot regeling van enkele gevolgen verbonden aan de opheffing van locale ressorten en de daarvoor ingestelde raden, S. 1927 no. 557, pasal 4,
81) Menurut perubahan dengan S. 1936 no. 668 (sebelum itu jangka waktunya 2 tahun).
83
=== [PDF page 105] ===
Demikianlah dengan adanya perluasan wilayah itu, pemerintahan daerah yang diselenggarakan oleh Stadsgemeente Batavia berkembang pula dengan sebaik-baiknya.
Jumlah 42 orang anggota dewan dari Stadsgemeente Batavia itu kemudian dianggap terlampau banyak oleh pusat, oleh karena itu kemudian dengan Staatsblad 1938 no. 420 ordonansi pembentuk.
an Stadsgemeente Batavia dari tahun 1926 diubah lagi sehingga memuat ketentuan bahwa jumlah anggota dewan kotapraja itu ialah 33 orang, terdiri dari 17 onderdanen Nederlanders, 11 inheemskhe onderdanen niet-Nederlanders dan 5 uitheemskhe onderdanen niet-Nederlanders.
$ 6. KEUANGAN
Mengenai keuangan Stadsgemeente Batavia, sumber-sumber penghasilannya yang terutama masihlah seperti pada waktu Gemeente Batavia dahulu, yaitu pajak, opsen, retribusi dan pendapatan perusahaan daerah. f
Opsen dan retribusi yang dipungut oleh Stadsgemeente Batavia pada umumnya masih sama seperti dahulu. Sedang mengenai pajak daerah terdapat beberapa tambahan, sampai akhirnya Stadsgemeente Batavia macam-macam pajak yang dipungut ialah:
a. pajak tontonan:
b. pajak kendaraan dan alat pengangkutan tak bermotor:
c. pajak anjing;
d. pajak reklame:
e. pajak minuman keras:
f. pajak forensen;
g. pajak sepeda;
h. pajak jalan:
pajak kembangapi/petasan;
y- pajak hiasan kuburan.
Dimas-dinas dalam bentuk perusahaan yang diselenggarakan oleh Stadsgemeente Batavia adalah lanjutan yang dari Gemeente Batavia dahulu dengan ditambah perusahaan gudang dan bengkel.
Bagaimanakah dengan hubungan keuangan antara Stadsgemeente Batavia dengan pemerintah pusat?:
84
=== [PDF page 106] ===
Sampai tahun 1938 ternyata masih dijalankan sistim yang lama yaitu Pemerintah Hindia Belanda setiap tahun memberikan sumbangan uang sejumlah yang tertentu menurut kehendak pusat itu.
Besarnya sumbangan tahunan yang pada masa Gemeente Batavia dimulai dengan f 290.000,—, sejak tahun 1929 dengan Staatsblad 1929 no. 314 dinaikkan lagi sehingga berjumlah f. 387.506,—.
Baru kemudian dalam tahun 1938 Pemerintah Hindia Belanda
' mengeluarkan,Regeling omtrent de financieele -“verhouding tusskhen het Land, en provincién, ' stadsgemeenten en regentskhappen op Java en
Madura” (Ordonnantie financieele verhouding Java en Madura/Ordonansi tentang perimbangan keuangan untuk Jawa dan Madura), Staatsblad 1938 no. 170 yuncto tahun 1938 no. 624, yang
. mengubah sistim hubungan keuangan yang lama. Dengan peraturan. ini maka kepada Stadsgemeente Batavia setiap tahun diberikan. sebagian dari penghasilan pusat yang diperolehnya dalam wilayah
stadsgemeente itu.
Menurut pasal 4 dari ordonansi perimbangan keuangan itu,
_ maka kepada Stadsgemeente Batavia diserahkan 55,424 dari pendapatan pajak-pajak pusat yang berikut:
a. pajak rumah tangga:
b. pajak pemotongan hewan:
c. pajak verponding Indonesia.
Selanjutnya pasal 5 ordonansi tersebut diatas menetapkan bahwa kepada Stadsgemeente Batavia diberikan pula bagian dari dari cukai bensin dan pajak kendaraan bermotor.
Besarnya bagian dari cukai bensin itu ialah 3 sen setiap liter (tidak termasuk cukai bensin untuk pesawat terbang). sedang bagian dari pajak kendaraan bermotor ditetapkan menurut dasar penerimaan kas dari tahun yang lalu dan jumlah kendaraan bermotor yang ada diwilayah stadsgemeente pada tanggal 1 Januari dari tahun yang berjalan.
Achirnya kepada Stadsgemeente Batavia diberikan pula sumbangan uang untuk biaya perbaikan kampung, besarnya tidak tertentu.
Hanya oleh pusat setiap tahun disediakan uang sebanyak f 500.000,— yang akan dibagi-bagikan kepada semua stadsgemeente di Jawa.
Madura untuk keperluan perbaikan kampung itu. Segala sesuatu mengenai pembagian sumbangan diantara kotapraja-kotapraja itu
85
=== [PDF page 107] ===
ditetapkan oleh gubernur jenderal (ordonansi perimbangan ke:
uangan pasal 7).
Demikianlah dengan adanya pembagian sumber-sumber peng.
hasilan tersebut diatas antara pusat dan kotapraja, maka sokongan tetap setiap tahun yang diberikan menurut sistim yang lama di.
hapuskan (ordonansi perimbangan keuangan pasal 11).
Walaupun sokongan tetap termaksud diatas sudah tidak lagi diberikan, namun oleh Stadsgemeente Batavia masih diterima beberapa subsidi dan penggantian dari pusat yang tidak termasuk dalam salah satu ketentuan dari ordonansi perimbangan keuangan, yaitu antara lain: |
a. subsidi biaya kantor:
b. penggantian dari negara untuk lapangan udara Kemayoran:
c. penggantian untuk penagihan cukai pemotongan hewan:
d. subsidi untuk biaya sekolah rendah, sekolah dagang kaum menengah dan sekolah dagang kecil: a
e. subsidi untuk biaya pemberantasan penyakit kelamin:
f. sokongan untuk biaya pemeliharaan fakir miskin.
Dengan adanya penerimaan-penerimaan tersebut diatas, sejalan pula dengan meluasnya pelbagai tugas pekerjaan stadsgemeente, maka jumlah pengeluaran kotapraja setiap tahunnya juga selalu meningkat. Besarnya anggaran belanja itu untuk dinas biasa pada tahun 1941 telah mencapai angka yang tidak kurang dari 714, juta, yang berarti 25 kali lebih besar dari pada pengeluaran tahun per:
tama dari Gemeente Batavia dahulu.
Demikianlah pemerintahan daerah Stadsgemeente Batavia yang berlangsung hingga saat menaluknya Pemerintah Hindia Belanda
kepada Balatentera pendudukan Jepang dalam bulan Maret tahun 1942.
86
=== [PDF page 108] ===
BAB VI
JAKARTA TOKUBETU SI
$ 1. PERUNDANG-UNDANGAN DESENTRALISASI JEPANG
Dengan pecahnya perang Pasifik sejak akhir tahun 1941, maka balatentera Jepang dengan gerak cepat menyerbu ke Asia Tenggara. Pada tanggal 1 Maret 1942 pasukan-pasukan Jepang sudah mulai mendarat dibeberapa tempat dipulau Jawa, dan pada tanggal 5 Maret kota Batavia jatuh ketangannya, kemudian pada tanggal 9 Maret 1942 menyerahlah Pemerintah Belanda di Indonesia kepada pihak Jepang. °°)
Dengan berakhirnya Pemerintah Hindia Belanda dan dimulainya pemerintahan pendudukan balatentera Jepang di Indonesia sejak bulan Maret itu, maka sejarah pemerintahan Kota Jakarta menempuh suatu fase baru lagi.
Pada tanggal 7 Maret 1942 oleh Pembesar Balatentera Jepang di Jakarta dikeluarkan Undang-undang no. 1 tentang menjalankan pemerintahan balatentera. 8?) Menurut pasal 3 undang-undang tersebut ditentukan bahwa semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, demikian pula semua hukum dan undang-undang dari Pemerintah Hindia Belanda tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.
Kemudian dalam bulan Agustus tahun itu juga, Panglima Besar Balatentera Jepang mengeluarkan Undang-undang 1942 no. 27 tentang perubahan tata pemerintahan daerah. 8) Peraturan ini merupakan peraturan per-
82) Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo:,,Tatanegara di Jawa pada waktu pendudukan Jepang dari bulan Maret sampai bulan Desember 1942”: (Ceramah diucapkan pada waktu peresmian cabang Bagian Hukum di Surabaya dari Fakultit Hukum, Sosial dan Politik Universitit Negeri Gajah Mada pada tanggal 19 Juli 1952), kaca 5 —6.
Penerbit: Yayasan Fonds Universitit Negeri Gajah Mada, Yogyakarta.
Catatan tambahan: untuk studi lebih. lanjut, lihat juga sumber-sumber yang dicantumkan sebagai daftar literatur dari uraian ceramah tsb. diatas (kaca 34-35).
83) Dimuat dalam Kan Po (lihat catatan no. 21 dimuka). Nomor Istimewa (bulan 3 - 2603), kaca 6-7.
St) Kan Po no. 1 (tahun ke I, bulan 8 - 2602) kaca 7-8, penjelasan U.U. ini terdapat dalam Kan Po no. 2 (bulan 9 - 2602), kaca 5-6. Kemudian diubah dengan Osamu Seirei 1945 no. 3 (Kan Po no. 61).
87
=== [PDF page 109] ===
undangan desentralisasi Jepang yang mengadakan perubahan besar terhadap sistim desentralisasi dari Pemerintah Hindia Belanda dahulu.
Menurut undang-undang tersebut pulau Jawa dibagi dalam satuan-satuan daerah yang disebut Sy uu, daerah Syuu ini sama dengan daerah residentie (keresidenan) pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Syuu dibagi dalam Si dan Ken. Daerah Si adalah sama dengan daerah stadsgemeente, sedang Ken sama dengan daerah regentskhap dahulu (pasal 2-3).
Untuk masing-masing Si dan Ken diangkat seorang kepala yang disebut Sityoo dan Kentyoo. Aturan yang dahulu ditetapkan untuk stadsgemeente dan regentskhap, yaitu Stadsgemeente-ordonnantie dan Regentskhapsordonnantie tetap berlaku kecuali apabila diadakan perubahan oleh Pemerintah balatentera Jepang (Undang.
undang 1942/27 pasal 4).
Suatu perubahan penting yang dilakukan oleh pihak Jepang mengenai pemerintahan Si (stadsgemeente) ialah kalau dahulu stadsgemeente hanya merupakan badan yang mengurus rumah tang.
ganya saja tanpa mengurus urusan pangreh praja (istilah sekarang: pamong praja), maka menurut undang-undang perubahan tata pemerintahan daerah tersebut diatas ditetapkan bahwa kini Si mengerjakan segala pemerintahan didalam lingkungan daerahnya.
Urusan pemerintahan (pangreh praja) didalam wilayah stadsgemeente yang dahulu diurus oleh regent (bupati), wedana, assistent _ wedana, lurah, kepala kampung atau wiykmeester, kini termasuk dalam kekuasaan Sityoo (kepala Si). Para wedana, assistent wedana, larah dan sebagainya yang pada masa Hindia Belanda diwajibkan menjalankan pekerjaan pangreh praja didalam lingkungan stadsgemeente sebagai pembantu dari pada regent, kini menjadi pegawai Si atau menjalankan urusan pemerintahan Si dibawah perintah dan pimpinan Sityoo.
Mengenai Syuu (residentie), perubahan pokok yang dilakukan terhadap daerah ini ialah kalau dahulu residentie hanya merupakan daerah administratip dibawah pimpinan residen yang bertugas membantu gubernur (ini sesudah dibentuknya propinsi-propinsi berdasarkan Bestuurshervormingswet 1922 dan Provincie-ordonnantie), maka kini Syuu merupakan daerah swatantra yang tingkatnya tertinggi, daerah-daerah swatantra tingkat dibawahnya ialah Si (stadsgemeente) dan Ken (regentskhap), sedang propinsi-propinsi
88
=== [PDF page 110] ===
Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dari masa Hindia Belanda dahulu dihapuskan. Mengenai hal ikhwal pemerintahan daerah Syuu itu akan diatur dalam suatu undang-undang tersendiri.
Selanjutnya pasal 5 Undang-undang no. 27 tersebut diatas membuka kemungkinan adanya suatu daerah swatantra lain, yaitu yang dinamakannya Tokubetu Si (stadsgemecente luar biasa), ini adalah suatu Si yang khusus ditunjuk oleh Gunseikan (Pembesar Pemerintah Balatentera Jepang). Perbedaan antara Tokubetu Si dengan Si ialah bahwa stadsgemeente luar biasa itu tidak merupakan daerah swatantra dibawah Syuu (residentie), melainkan langsung dibawah Gunseikan yang membentuknya itu. Jadi Toku betu Si mempunyai status yang kurang lebih sama seperti suatu Syuu. 85) Yang dapat dibentuk sebagai suatu Tokubetu Si ialah kota yang sangat penting dalam lapangan politik, ekonomi, masyarakat dan kebudayaan. Segala sesuatu yang berkenaan dengan pemerintahan daerah imi juga akan diatur didalam suatu peraturan perundangan tersendiri.
Mengenai desa-desa yang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, pada masa pemerintahan Jepang ini tetap pula berlangsung sebagai daerah swatantra dengan nama daerah Ku.
Demikianlah dalam garis besarnya pembagian daerah-daerah swatantra menurut sistim desentralisasi dari balatentera pendudukan Jepang.
$ 2. OTONOMI TOKUBETU SI
Tidak lama kemudian setelah keluarnya Undang-undang 1942 no. 27 tentang perubahan tata pemerintahan daerah itu, oleh Panglima Besar Balatentera Jepang ditetapkanlah U ndangundang no. 28 tentang aturan pemerintahan Syuu dan aturan pemerintahan Tokubetu Si. 8)
Menurut Undang-undang no. 28 yang antara lain mengatur hal ikhwal pemerintahan daerah Tokubetu Si itu, ditentukan bahwa nama dan daerah Tokubetu Si ditetapkan oleh Gunseikan (Pembesar Pemerintah Balatentera Jepang). Aparatur pemerintahan
85) Prof. Dr. Y.H.A. Logemann:..Het Staatsrekht van Indonesié”, het formele systeem. Kaca 31.
Penerbit: N.V. Uitgeveriy W, Van Huve, 's-Gravenhage/Bandung, 1954.
86) Kan Po no. 1 kaca 8—10, kemudian ber-ulang-ulang diubah, terakhir dengan Osamu Seirei tahun 1945 no. 30 (Kan Po no. 72).
89
=== [PDF page 111] ===
Tokubetu Si terdiri atas seorang Tokubetu Sityoo (kepala Tokubetu Si) dan beberapa Zyoyaku (wakil kepala Tokubetu Si) yang masing-masing diangkat pula oleh Gunseikan. Jumlah Zyoyaku antuk tiap-tiap Tokubetu Si ditetapkan oleh Gunseikan (Undang:
undang 1042 no. 28, bagian B pasal 1—2).
Tckubetu Sityoo menjalankan undang-undang serta mengurus pemerintahan didalam lingkungan daerahnya dibawah perintah dan pengawasan Gunseikan. Kepala stadsgemeente luar biasa itu mem'mp:n dan mengawasi pula Keisatusyotyoo (Kepala kantor besar polisi) didalam Tokubetu Si dan berhak mencabut atau membatalkan sesuatu yang ditetapkan oleh pembesar kepolisian itu apabila Tokubetu Sityoo menganggap bahwa apa yang ditetapkannya itu tidak patut (pasal 3).
Apabila Tokubetu Sityoo berpendapat perlu untuk memudahkan dan merapihkan pekerjaan, maka dengan seizin Gunseikan ia boleh membagi daerah Tokubetu Si dalam beberapa bagian dan mengangkat pegawai-pegawai dibawahnya menjadi kepala dari pada bagian-bagian itu. Nama dan daerah bagian-bagian tersebut d'tetapkan juga oleh Tokubetu Sityoo dengan seizin Gunseikan.
Kepala-kepala bagian yang diangkatnya itu menjalankan kewajib-.
an Tokubetu Sityoo didalam bagiannya masing-masing dibawah perintah Tokubetu Sityoo (pasal 6).
Selanjutnya menurut Osamu Se'rei 1943 no. 11 tentang Syoobootai di Jawa??) ditentukan bahwa anggota-anggota Syoobootai (Barisan pencegah kebakaran) yang diadakan didalam Tokubetu Si diangkat dan dipecat oleh Tokubetu Sityoo setelah mendengar pertimbangan Kepala kantor besar polisi (pasal 2).
Mengenai tugas wewenang Zyoyaku, pejabat ini membantu Tokubetu Sityoo dan apabila Tokubetu Sityoo berhalangan menjalankan tugas kewajibannya, maka Zyoyaku menjadi wakil untuk menjalankan kewajiban jabatan Tokubetu Sityoo itu.
Demikianlah berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam Undangundang no. 27 dan no. 28 tersebut diatas, maka dengan keputusan Pembesar Pemerintah Balatentera Jepang tanggal 8 Agustus 1942, Stadsgemeente Batavia warisan Pemerintah Hindia Belanda ditunjuk sebagai sebuah Tokubetu Si, jumlah Zyoyakunya ditetapkan
sebanyak 3 orang. 88) Luas wilayah Tokubetu Si ini adalah sama
87) Kan Po no. 17 (tahun ke II, bulan 4— 2603), kaca 3.
88) Kan Po no. 3 (tahun ke I, bulan 9— 2602), kaca 10.
90
=== [PDF page 112] ===
seperti wilayah Stadsgemeente Batavia dahulu. Sampai berakhirnya masa pendudukan Jepang dalam tahun 1945, Jakarta adalah satu-satunya Tokubetu Si dipulau Jawa.
Kemudian pada tanggal 25 Agustus 1942 diumumkanlah bahwa sebagai Jakarta Tokubetu Sityoo telah diangkat seorang Jepang bernama SAKAE TUKAMOTO. 2) Sebelum adanya Tokubetu Sityoo Jepang itu, maka jabatan acting kepala pemerintahan daerah kota Jakarta dipegang oleh seorang Indonesia, yaitu
BAGINDO DAHLAN ABDULLAH.
Tukamoto hanya menjabat sebagai kepala Tokubetu Si selama 10 bulans mulai tanggal 21 Juni 1943 ia digantikan oleh K. YOSIE, °°) yang kemudian juga diganti lagi dengan seorang Jepang lain yaitu HASEGAWA sampai berakhirnya masa pemerintahan balatentera Jepang di Indonesia.
Dalam bulan April 1943 keluarlah Osamu Seirei 1943 no. 12 (Undang-undang untuk sementara waktu tentang Ken dan Si). ”) Peraturan ini mengatur lebih lanjut susunan dan kekuasaan pemerintahan daerah Ken (regentskhap)
dan S: (dalam pengertian Si ini dimaksudkan pula Tokubetu Si).
Pasal 3 Undang-undang 1943/12 itu menetapkan bahwa mengenai susunan dan hak-hak Si/Tokubetu Si serta cara menjalankan pemerintahan Si dalam mengurus rumah tangganya sendiri tetaplah berlaku aturan tentang stadsgemeente dahulu (S.G.0.), kecuali penyimpangan-penyimpangan yang dibuat oleh Undang-undang no.
12 ini atau peraturan perundangan lainnya dari Pemerintah Balatentera Jepang. Selanjutnya pasal 4 menentukan bahwa Sityoo memegang kekuasaan atas daerahnya dan menjadi pula wakil dari pada daerah tersebut: hak-hak yang dahulu dipegang oleh stadsgemeenteraad dan College van Burgemeester en Wethouders kini semuanya dijalankan oleh Sityoo.
Jadi dalam sistim pemerintahan daerah dari Pemerintah Balatentera Jepang itu tidak ada lagi dewan-dewan, semua kekuasaan pemerintahan daerah berada didalam tangan 1 orang (pemerintahan tunggal) dengan hanya dibantu oleh beberapa Zyoyaku.
Menarik sekali adalah penjelasan resmi??) dari pihak Peme- 89) Kan Pono. 2, (tahun ke I, bulan 9— 2602), kaca 8.
90) Kan Po no. 21 (tahun ke II, bulan 6— 2603), kaca 28.
91) Kan Po no. 18 (tahun ke II, bulan 5— 2603), kaca 4.
92) Kan Po no. 18, kaca 6.
91
=== [PDF page 113] ===
rintah Balatentera itu mengenai alasan diciptakannya pemerintahan tunggal tersebut, yaitu antara lain berbunyi kira-kira sebagai berikut:
»Undang-undang untuk sementara waktu tentang Ken dan Si ini mengatur Ken (Kabupaten) dan Si (Gemeente Kota) dengan cara yang berbeda sekali dengan aturan Pemerintah Belanda
dahulu.......... peraturan ini akan memberi pengaruh yang baik serta yang akan dicatat didalam sejarah pemerintahan daerah untuk selama-lamanya.........
sekarang pemerintahan Si (dan juga Ken) diubah sifatnya dengan maksud agar supaya daerah itu dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, yaitu misalnya dengan menghapuskan sifat dahulu yang bermain demokrasi dan kemerdekaan berbicara. Dengan perkataan lain, angan-angan untuk meng:
adakan badan pemerintahan yang berdiri sendiri atas dasar liberalisme dan cita-cita untuk mendirikan dewan rakyat dimasing:- masing daerah, kini dienyahkan sama sekali”.
Mengenai pengawasan terhadap Tokubetu Si, maka ditetapkan bahwa hak-hak yang dahulu dipegang oleh gubernur jenderal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, gubernur atau residen, kini semuanya dilakukan oleh Gunseikan, kecuali apabila diadakan aturan istimewa lainnya.
Jadi pada pokoknya ketentuan-ketentuan dalam S.G.O. dan peraturan perundangan lainnya dari Pemerintah Hindia Belanda dahulu mengenai penyelenggaraan otonomi stadsgemeente, sepanjang tidak khusus diubah oleh Jepang masih tetap berlaku seperti semula, hanya dalam hal ini terdapat pergantian pejabat-pejabat/aparatur yang melakukan tugas kekuasaan itu. Menurut sistim balatentera Jepang itu maka semua tugas kekuasaan dijalankan oleh pejabat/aparatur tunggal! Ini memang dapat kita mengerti kalau diingat corak pemerintahan Jepang yang diktatorial, apalagi sedang dalam keadaan perang dengan pihak lain. Dalam keadaan perang itu untuk menghadapi segala kemungkinan, segala sesuatu perlu diatur agar dapat diambil tindakan-tindakan yang cepat.
Memang sesungguhnya segala pengaturan yang dilakukan oleh Pemerintah Balatentera Jepang dalam sesuatu hal (juga dalam lapangan otonomi dan desentralisasi) terutama ditujukan kepada kepentingan dan usaha perang (war effort). ”)
93) Buku Prof. Pringgodigdo (catatan no. 82 dimuka), kaca 15.
92
=== [PDF page 114] ===
Selain Undang-undang 1943 no. 12 tersebut diatas, pada waktu
» yang sama itu dikeluarkan pula Osamu Seirei no. 13
tentang Ken- dan Si Zyoorei (peraturan Ken dan Si). #) Ini mengatur hal ikhwal kekuasaan dalam bidang legislatip dari pada kedua daerah itu. Menurut pasal I-nya dinyatakan bahwa Si (termasuk juga Tokubetu Si) boleh membuat Zyoorei (peraturan) mengenai pekerjaan Si didalam daerahnya.
Kecuali hal-hal yang ditetapkan dengan istimewa oleh per-
» aturan-peraturan perundangan dari Pemerintah Balatentera Jeparg, _ maka hal-hal yang harus ditetapkan dalam Zyoorei ialah:
1. Cara mengenakan dan memungut pajak daerah, sewa, upah dan uang wajib lainnya;
2. 'Cara mengawasi harta benda daerah dan bangunan-bangunannya;
3. Banyaknya pegawai daerah serta cara membayar gajinya, ongkos jalannya, hadiah waktu berhenti bekerja, tunjargan kematian dan sebagainya:
: 4. Hal-hal tentang mengadakan Siku:
5. Mengubah atau menghapuskan hal-hal yang ditetapkan dalam Si Zyoorei:
6. Hal-hal lainnya yang penting untuk menjalankan pemerintahan Si dalam hal mengurus rumah tangganya sendiri (Undangundang 1943/13 pasal 2).
Oleh karena semua kekuasaan stadsgemeenteraad dahulu kin:
berada didalam tangan Tokubetu Sityoo, maka dengan sendirinya
| kekuasaan untuk membuat peraturan daerah itu kini juga dilakukan oleh pejabat tunggal itu.
Sebagai pembatasan ditentukan bahwa Tokubetu Si Zyoorei tidak boleh mengubah undang-undang dan peraturan dari Pemerintah Balatentera Jepang. Hal mengadakan, mengubah dan menghapuskan Zyoorei itu harus disahkan oleh Gunseikan (hak pengawasan preventip). Peraturan yang dibuat itu harus dibubuhi tanggal oleh Tokubetu Sityoo dan ditandatanganinya.
Menurut Osamu Seirei 1942 no. 14,5) dalam peraturan daerah itu oleh Tokubetu Sityoo dapat dicantumkan aturan pidana yaitu
94) Kan Po no. 18, kaca 5—6.
95) Kan Po no. 6, (tahun ke I, bulan 11— 2602), kaca 3. Kemudian diubah dengan Osamu Seirei 1944 no. 25.
93
=== [PDF page 115] ===
tyoo-eki (hukuman penjara) paling lama 3 bulan atau bakkin (hukuman denda) paling banyak f 100,—.
Selanjutnya menurut pasal 3 Osamu Seirei 1943/13 sendiri ditentukan bahwa dalam Si Zyoorei itu boleh ditetapkan aturan tentang mengenakan Si-batu (hukuman Si) bagi mereka yang terluput dari pemungutan pajak Si, sewa atau upah dengan jalan melakukan tipu atau perbuatan lainnya yang terlarang, yaitu paling banyak 5 kali dari jumlah yang terluput dari pemungutan itu, dengan minimum 3 rupiah. Selain itu dalam hal memungut pajak, sewa, upah atau dalam hal memakai harta benda atau bangunbangunan, dalam Zyoorei tersebut boleh dimuat ketentuan tentang menjatuhkan Si-batu paling banyak f 20,—.
Hal mengenakan Si-batu dan memungut denda diurus oleh S:ityoo. Barangsiapa menaruh keberatan terhadap keputusan itu, ia boleh mengajukan permintaan banding kepada Gunse:kan dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan keputusan itu. Apabila denda Si-batu tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka mereka yang lalai itu dikenakan aturan bagi orang yang menunggak pajak.
Tokubetu Si Zyoorei harus diumumkan dengan jalan menempelkan peraturan aslinya yang tertul:s dalam bahasa Jepang
atau bahasa Indonesia pada papan pengumuman Tokubetu Si,:
menurut cara yang ditetapkan oleh Gunseikan (Undang-undang 1943/13 pasal 8). Kemudian dengan Maklumat Gunseikan tanggal 12 Juni 1943 no. 7,”6) ditetapkan bahwa Tokubetu Si Zyoorei yang asli harus ditulis dalam bahasa Jepang.
Achirnya sebagai ketentuan peralihan ditetapkan bahwa verordeningen yang dibuat oleh Stadsgemeente Batavia dahulu tetap berlaku dan sama kekuatannya dengan Zyoorei yang ditetapkan oleh Jakarta Tokubetu Si berdasarkan Undang-undang 1943/13 itu, asal saja peraturan-peraturan daerah dari zaman Hindia Belanda itu tidak merintangi jalannya pemerintahan balatentera Jepang.
$ 3. TOKUBETU SI SANGI-KAI
Sistim pemerintahan tunggal dengan tanpa dewan-dewan dalam corak yang bagaimanapun dilaksanakan dengan secara konsekwen hingga bulan September 1943. Sejak bulan tersebut maka terjadi
96) Kan Po no. 21, kaca 5.
94
=== [PDF page 116] ===
TN ere RS ET
perubahan dalam sistim pemerintahan balatentera Jepang itu, yaitu dengan dibentuknya dewan-dewan baik dipusat maupun didaerah yang menjalankan fungsi sebagai badan penasehat.
Pada pemerintahan pusat badan penasehat itu disebut T yuuoo Sangi-in, sedang didaerah (hanya diadakan didaerah Syuu dan Tokubetu Si saja) sebutannya ialah Sangi-kai.
Menarik sekal: adalah alasan dan mot:vering yang diberikan oleh pihak Pemerintah Balatentera Jepang berkenaan dengan pembentukan badan-badan penasehat itu. Pada tanggal 1 Agustus 1943 Saikoo S.kikan (Panglima Besar Balatentera Jepang) memberikan keterangan yang antara lain berbunyi sebagai ber:kut: ”)
»Sejak Balatentera Dai Nippon mendarat di Jawa ini, 50 juta penduduk Jawa dengan tulus ikhlas bekerja bersanra-sama.
Terhadap keikhlasan dan usaha yang sungguh patut d,hargai itu timbullah pengharapan kami kepada penduduk Jawa agar mereka bekerja dengan g'at bukan saja dalam lapangan yang telah diusahakan pada masa yang lampau, tetapi juga dalam lapangan politik sesuai dengan derajat dan has:l-hasil yang telah dibukt:kan oleh mereka. Dengan berdasarkan pada keadaan dewasa ini maka kami telah berniat hendak mengadakan dengan segera tindakan yang nyata tentang hal turut mengambil bahagian dalam pemerintahan negeri yang dipandang perlu pada dewasa ini. Pelaksanaan itu dalam garis garis besarnya ialah dengan diadakannya Badan Penasehat dalam pemerintahan balatentera, dimana ditempatkan penduduk Jawa dengan d pilih yarg mempunyai budi pekerti serta pengetahuan dan pend.rian yang utama. Dengan bantuan kegiatan pekerjaan badan itu, maka kami mengharap supaya Pemerintah Balatentera di Jawa akan memperoleh kemajuan yang lebih pesat lagi tepat. T'ndakan yang dilakukan ialah dipusat pemerintahan dibentuk Tyuuo» Sangi-in, balai tersebut memajukan usul-usul kepada Pemerintah serta menjawab pertanyaan Pemerintah tentang hal-hal politik dan tindakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Balatentera. Ditiaptiap Syuu (residentie) termasuk juga Tokubetu Si, diadakan Sangi-kai, sidang ini memajukan usul-usul serta menjawab pertanyaan Pemerintah Syuu/Tokubetu Si tentang urusan pemerintahan daerah”. (disingkat oleh penyusun).
87) Dimuat selengkapnya dalam Kan Po no. 24 (tahun II, bulan 8 — 2603), kaca 10 —11.
95
=== [PDF page 117] ===
Pada hari yang sama oleh Pemerintah Balatentera Jepang diberikan pula penjelasan yang diucapkan oleh Soomubutyoo (Kepala Departemen Urusan Umum), antara lain dikatakannya: °°)
»Untuk menyambut kegiatan dan keikhlasan segenap rakyat Jawa, lagi pula karena mempercayai kesanggupannya, dan karena berkehendak supaya kesanggupan itu dikembangkan sepenuhpenuhnya ditiap-tiap lapangan serta untuk membuka jalan, supaya kehendak Pemerintah disampaikan kepada rakyat, dan sebaliknya keadaan dikalangan rakyat disampaikan kepada Pemerintah, maka sebagai langkah pertama sekarang ini diambil tindakan memberi kesempatan kepada penduduk untuk turut mengambil bahagian dalam pemerintahan negeri. Tindakan itu ialah mengadakan Tyuuoo Sangi-in, sedang ditiap-tiap Syuu dan Tokubetu Si diadakan Sangikai, anggota-anggotanya terdiri dari penduduk disini yang mempunya:
budi pekerti, pengetahuan dan pendirian yang utama. Dengan mengerahkan pikiran, pengetahuan dan kepercayaan umum yang ada padanya, mereka diberi kesempatan memajukan usul-usul dan menjawab tentang pelbagai politik dan tindakan pemerintahan balatentera (bagi Sangi-kai tentang urusan pemerintahan daerah).
Dengan demikian balai tersebut dijadikan suatu sayap untuk mendorong pusat Pemerintah Balatentera”. (dipersingkat dan cursief dari penyusun).
Dalam keterangan Pemerintah Balatentera itu disinggung pula semangat yang harus dijadikan pedoman bagi badan-badan penasehat tersebut dalam menjalankan tugasnya, yaitu antara lain berbunyi,,............ baik dikalangan pemerintah maupun dikalangan rakyat semuanya hendaklah menanggalkan pakaian kolot yang dinamai: liberalisme, individualisme dan demokrasi...............
Pemerintahan Balatentera tidak membutuhkan perbincangan banyak-banyak, melainkan mementing:
kan tindakan yang peraktis. Maka tuan-tuan penduduk disini hendaknya janganlah mempersoalkan teori dan pembicaraan yang hampa belaka, melainkan hendaklah mendalamkan cita-cita Asia Timur Raya......... yaitu membebaskan 1000 juta rakyat Asia Timur Raya dari belenggu musuh dan membangunkan taman surga abadi tempat kita makmur bersamasama dengan mengecap kesenangan bersama-sama”.
98) Idem dimuat dalam Kan Po no. 24, kaca 11 —14,
96
=== [PDF page 118] ===
Dalam bulan September berikutnya, keluarlah Osamu Seirei 1943 no. 37 tentang Syuu- dan Tokubetu Si Sangi-kai. 9) Pasal 1 Undang-undang no. 37 itu selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
»Untuk meminta usul dan jawaban yang mengenai urusan pemerintahan daerah agar supaya usaha Pemerintah Balatentera dapat dijalankan dengan pesat dan tepat, maka di Syuu dan di Tokubetu Si diadakan Syuu Sangi-kai atau Tokubetu Si Sangi-kai (selanjutnya dibawah ini disebut Sangi-kai)”.
Selanjutnya dalam undang-undang itu ditentukan bahwa Sangi-kai menyampaikan buah pertimbangannya kepada Syuutyookan atau Tokubetu Sityoo tentang hal-hal yang mengenai urusan pemerintahan daerah untuk memenuhi pertanyaan-pertanyaan pejabat itu (pasal 7) dan Sangi-kai boleh memajukan usul tentang urusan pemerintahan daerah kepada Syuutyookan atau Tokubetu
Undang-undang 1943 no. 37 tersebut diatas diberi pula penjelasan resmi yang isinya seirama dengan apa yang telah dinyatakan oleh Panglima Besar Balatentera dan Kepala Departemen Urusan Umum Jepang seperti telah diuraikan diatas. Hanya dalam penjelasan undang-undang itu diadakan perbandingan dengan keadaan yang lampau. Dalam penjelasan tersebut dinyatakan: '””)
gyeeeeeeeeeees bahwa aturan dan badan-badan yang baru ditetapkan untuk turut mengambil bahagian dalam pemerintahan itu berdasarkan atas cita-cita Asia Timur Raya yang murni dan sama sekali tidak boleh disamakan dengan aturan dan badan-badan yang diberikan oleh Pemerintah Belanda dahulu. Dizaman yang lampau penjajah Belanda itu hanya bermaksud terutama sekali memeras anak negeri, walaupun mereka memberikannya juga aturan dan badan-badan untuk turut mengambil bahagian dalam pemerintahan, baik pada pusat maupun didaerah-daerah, yang oleh mereka dipropagandakan dan dibanggakan serta dipasangnya papan yang tertulis »politik kemakmuran” dan diberikannya warna,,badan perwakilan”, tetapi sebenarnya jalan demikian itu hanya untuk menipu dan mengabui mata rakyat serta juga untuk mencari alasan-alasan yang pantas buat pemerasan mereka yang kejam itu............. Mereka mengangkat beberapa pegawai negeri bangsa Belanda sebagai anggota dibadan-badan perwakilan itu, baik dipusat perwakilan
99) Kan Po no. 26 (tahun II, bulan 9 - 2603), kaca 9-10.
100) Idem dimuat dalam Kan Po no. 26, kaca 28-30.
97
=== [PDF page 119] ===
maupun didaerah-daerah, sehingga mereka dapat menetapkan peraturan apapun yang mereka kehendaki dengan semau-maunya.........
begitu pula tentang aturan menunjuk anggota dari badan-badan tersebut, bangsa Belanda tidak pernah mengindahkan banyaknya cacah jiwa dan hal-hal lain yang tidak boleh diabaikan untuk menetapkan dasar pemilihan. Mereka mengambil kemampuan uang sebagai batas atau dasar pemilihan anggotanya sambil tidak memperdulikan keadaan rakyat yang sebenarnya. Lain dari pada itu, mereka mengangkat banyak sekali pegawai negeri bangsa Indonesia dengan diberikan perintah rahasia dari atas, tetapi mereka purapura duduk dalam badan-badan itu seakan-akan untuk kepentingan rakyat. Susunan badan-badan yang baru ditetapkan oleh Balatentere Dai Nippon ini sangat berlainan dengan susunan yang diadakan oleh Pemerintah Belanda dahulu untuk dengan cerdik menjalankan politik pemerasannya, berlainan, baik tentang bentuknya mau:
pun tentang asas-asas melakukannya.......... yaitu.
Balatentera Dai Nippon telah menetapkan bahwa kira-kira separuh dari jumlah anggota badan-badan itu, baik dipusat maupun didaerah, akan dipilih antara dan oleh rakyat sendiri, sedangkan yang lainnya diangkat secara berikut: pada Tyuuoo Sangi-ir anggotanya diangkat oleh Saikoo Sikikan, dan pada Sangi-kai didaerah-daerah oleh Syuutyookan atau Tokubetu Sityoo, dengan mempertimbangkan keadaan rakyat seadil-adilnya. Orang-orang yang cakap serta mempunyai pengetahuan dan pendirian utama yang diangkat secara demikian itu akan dihimpunkan didalam suatu gedung yang disediakan istimewa bagi mereka. Disitu mereka boleh menjawab pertanyaanpertanyaan yang dimajukan oleh Balatentera Dai Nippon dan memajukan usul-usul untuk mempersembahkan kebaklian dan bantuan rakyat dalam hal pemerintahan kepada Balatentera Dai Nippon”.
Dari apa yang tersurat pada pasal-pasal dalam Undang-undang 1943 no. 37 maupun yang tersirat dalam keterangan/penjelasan pihak penguasa Jepang itu ternyata bahwa Tyuuoo Sangi-in dan Tokubetu Si/Syuu Sangi-kai sebagai dewan-dewan yang mendampingi (lebih tepat: dibawah) pejabat Jepang yang menjalankan pemerintahan otokratis, kedudukan dan fungsinya tidak lain dari pada suatu badan penasshat yang berkewajiban pertama-tama menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pejabat Jepang itu, dan
98
=== [PDF page 120] ===
kedua (kalau berani!) memajukan usul-usul kepada pembesar yang tetap menjalankan pemerintahan secara tunggal itu.
Dilihat dari sudut badan yang harus mencerminkan dan menyalurkan kehendak rakyat, maka badan-badan yang dibentuk oleh Jepang tersebut diatas bukanlah semacam Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan merupakan satu alat belaka dari tentera Jepang untuk membuat anjuran-anjuran kepada rakyat yang sedang mabuk dengan harapan yang bukan-bukan, anjuran mana diiodongkan dengan bayonet dibelakangnya oleh pihak Jepang kepada badan itu, jadi bahkan badan-badan itu belum pula dapat dikatakan sebagai badan penasehat dalam arti yang sesungguhnya, melainkan badan pembuat anjuran kepada rakyat untuk kepentingan tentera Jeparg yang berkuasa. Bahwasanya semua anggotanya berbangsa Indonesia, hal itu tidak dapat lain oleh karena golongan lainnya tidak dapat dipergunakan sebagai alat yang begitu mujarab untuk mendapatkan sokongan yang sebesar-besarnya dari rakyat. '")
Demikiarlah hakekat dari pada suatu Tokubetu Si Sangi-kai (dan juga Badan Penasehat yang lainnya dipusat dan didaerah Syuu).
Mengenai susunan organisasi Tokubetn Si Sangi-kai, Undang:
undang no 37 itu menetapkan bahwa badan iri terdiri dari sejum:
lah anggota yang sebagian diangkat menurut aturan pemilihan yang ditetapkan oleh Gunseikan dan sebagian lagi diangkat oleh Tokubetu Sityoo dari antara penduduk di Jawa yang berwatak baik serta mempunyai pengetahuan dan pendirian yang utama (pasal 2). Lama:
nya jabatan Giim (anggota) Sangi-kai itu yalah 1 tahun. Pada Sangikai itu diangkat seorang Gilyoo (ketua) dan seorang Huku Gityoo (wakil ketua) oleh Tokubetu Sityoo dari antara calon-calon sebanyak 2 kali lipat yang dipilih oleh dan dari para anggota Sangi-kai itu sendiri (pasal 5). Gityoo hanya bertugas memimpin dan mengatur sidang Sangi-kai, sedang sidangnya itu sendiri diadakan dengan undangan dari Tokubetu Sityoo yang menstapkan tempat dan Yamanya sidang, demikian pula pembukaan dan penutupan sidang itu dilakukan atas perintah Tokubetu Sityoo. Selanjutnya pegawai yang diperintah oleh Tokubetu Sityoo boleh menghadiri dan turut ber-
101) Usep Ranawijaya:..Arti dan Kedudukan Badan Perwakilan Rakyat dalam
Negara kita” (Seri ptie untuk memperlengkapi ujian doktoral len kap pada Universitit Negeri Gajah Mada Fakultit Hukum. Ekonomi. ial dan Politik di Yogyakarta). kaca 50-51.
Penerbit: Yayasan B.P,.Gadiah Mada”. Yogyakarta.
99
=== [PDF page 121] ===
suara dalam sidang Sangi-kai. Oleh Tokubetu Sityoo diangkat pula
Syoki (penulis) yang bertugas membuat catatan perundingan dan
mengurus urusan umum lainnya menurut perintah ketua Sangi-kai Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari pada Undang-undang
no. 37 itu, keluarlah Osamu Kanrei (peraturan yang ditetapkan oleh
Gunse!kan) 1943 no. 7, '9?) dalam peraturan ini ditentukan bahwa
banyaknya Giin (anggota) Tokubetu Si Sangi-kai ialah paling banyak
12 orang dan diantaranya yang diangkat menurut pemilihan ialah
untuk Jakarta Tokubetu Si 6 orang (pasal 1). Hal ikhwal mengenai
pemilihan Giin Tokubetu Si Sangi-kai itu diatur dalam suatu peraturan tersendiri yaitu Osamu Kanrei 1943 no. 8 '%):
Giin itu dipilih dalam tiap-tiap daerah pemilihan, bagi Tokubetu Si daerah pemilihan tersebut ialah daerah Siku. Giin dipilih oleh pemilih-pemilih yang ditunjuk Kutyoo (kepala Ku) dari antara orang-orang yang berhak menjadi pemilih. Yang berhak menjadi pemilih ialah orang laki-laki bangsa Indonesia (orang perempuan atau bangsa lain tidak boleh) yang telah mencapai umur
25 tahun dan bertempat tinggal dalam Ku yang bersangkutan,
kecuali mereka yang tergolong:
1. pegawai negeri:
2. orang yang telah dihukum penjara 1 tahun atau lebih (kecuali karena melanggar politik) atau orang yang telah dihukum karena melanggar hukum balatentera (Gunritu). (Osamu Kanrei 1943/8 pasal 2, 4 dan 5).
Syarat-syarat bagi orang yang berhak dipilih ialah sama seperti pemil:h tersebut diatas (pasal 6).
Para pemilih yang telah mengeluarkan ongkos pada waktu melaksanakan pemilihan Giin Sangi-kai mendapat penggantian dari Pemerintah Balatentera Jepang, hal ini diatur dalam Osamu Kanrei 1943 no. 10. '%)
Mengenai orang-orang yang menjadi Giin sendiri, mereka menerima uang jabatan dan penggantian ongkos yang dikeluarkannya dalam memenuhi kewajibannya, yaitu berupa uang saku, uang penginapan, ongkos kereta api dan ongkos kendaraan. Kedudukan keuangan dari pada para anggota Badan Penasehat itu diatur pula dalam Osamu Kanrei 1943 no. 7 yang diatas telah disinggung.
102) Kan Po no. 26, kaca 11 —12.
103) Kan Po no. 26, kaca 12 — 15.
104) Kan Po no. 21, (tahun II, bulan 9— 2603), kaca 7—8.
100
=== [PDF page 122] ===
Demikianlah hal ikhwal suatu macam aparatur model baru
dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia pada masa penjajahan Jepang.
$ 4. SUSUNAN ORGANISASI TOKUBETU SI
Mengenai susunan organ'sasi Jakarta Tokubetu Si, berbeda pula dengan Stadsgemeente Batavia dahulu yang mempunyai jawatanjawatan dan bagian-bagian, maka kini Tokubetu Si mempunyai Sityookanboo (secretariaat) dan Kyoku (kantor). '5)
105)
Sityookanboo (secretariaat) mengurus pekerjaan yang ber‘kut:
hal-hal yang termasuk urusan rahasia;
urusan surat-menyurat.
Mengenai Kyoku, semuanya berjumlah 5 buah, ya:tu:
Soomukyoku (Kantor Urusan Umum);
Keizaikyoku (Kantor Urusan Ekonomi):
Kyooikukyoku (Kantor Urusan Pengajaran):
Kooseikyoku (Kantor Kemakmuran dan Kesehatan):
Koomukyoku (Kantor Pekerjaan Umum).
Kantor Urusan Umum mengurus pekerjaan yang berikut:
1. urusan rancangan:
2. urusan pegawai:
3. urusan anggaran belanja:
4. urusan pajak:
5. urusan roomu:
6. urusan perhitungan uang, alat-alat kantor serta memperbaiki alat-alat itu:
7. urusan tatausaha:
8. hal-hal yang tidak termasuk urusan kantor lain.
Kantor Urusan Ekonomi mengurus:
1. urusan perdagangan, perusshaan industri dan perusahaan lain-lainnya;
2. urusan pembahagian barang-barang:
urusan pengendalian (controle) ekonomi,
4. urusan ekonomi yang lain-lain.
Hal ikhwal susunan organisasi ini diatur dalam Undang undang 1942/28 (lihat catatan no. 86 dimuka).
101
=== [PDF page 123] ===
HI. Kantor Urusan Pengajaran bertugas menyelenggarakan:
1. urusan pengajaran dan pendidikan:
2, urusan agama,
IV. Kantor Kemakmuran dan Kesehatan bertugas dalam lapangan:
1. urusan kesehatan:
2. urusan memperbaiki penghidupan rakyat.
V. Kantor Pekerjaan Umum mengurus pekerjaan yang berikut:
1. urusan bangunan-bangunan:
2. urusan jalan, pengairan dan saluran air minum.
Tiap-tiap Kvyoku tersebut diatas dipimpin oleh seorang Kyokutyoo (kepala kantor). Para Kyokutvoo itu bertugas memerintah dan mengawasi pegawai-pegawai yang dibawahnya serta memimpin dan menjalankan pekerjaan Kyvoku d'bawah perintah Tokubetu Sityoo.
Selanjutnya untuk melancarkan jalarnnya pemerintahan, wilayah Jakarta Tokubetu Si dibagi dalam 7 bahagian yang disebut Siku, yaitu 2 1")
1. Penjaringan Siku:
2. Mangga-besar Siku:
3. Tanjung Priuk Siku:
. Tanah Abang Siku:
5. Gambir Siku:
6. Pasar Senen Siku:
1. Jatinegara Siku.
Dalam tiap-tiap Siku itu diadakan Siku yakusyo (kantor Siku) yang dikepalai oleh seorang Sikutyoo. Dan tiap-tiap minggu para Sikutvoo itu berapat dengan Soomukyokutyoo untuk memberikan laporan tentang jalannya pemerintahan daerah dan menerima instruksi-instruksi. Kemudian instruksi-instruksi itu diteruskan oleh masingmasing Sikutyoo kepada pejabat-pejabat dibawahnya yaitu para Kutvoo (kepala wiyk). Masing-masing Kutyoo meneruskan pula perintah-perintah tersebut kepada bawahannya dan seterusnya.
Selain dari pada kantor-kantor seperti tersebut diatas, maka pada Tokubetu Si diadakan pula Keisatusyo (Kantor besar
106) Kan Po no. 43 (tahun TIL bulan 5— 2604). kaca 52.
102
=== [PDF page 124] ===
polisi), dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah pimpinan dan pengawasan Tokubetu Sityoo. Selanjutnya diadakan pula Tihookensatukyoku (Kejaksaan pengadilan negeri).
Tempat kantor, nama dan daerah pemerintahan masing-masing instansi itu ditetapkan oleh Gunseikan.
Mengenai kedudukan para pegawai Tokubetu Si, hal ini diatur dalam Osamu Seirei 1943 no. 34. 1°") Pegawai Tokubetu Sityoo diangkat dan dipecat oleh Tokubetu Sitvoo dengan pemberitahuan kepada Gunseikan. Tokubetu Sityoo memerintah dan melakukan pengawasan terhadap para pegawai itu serta boleh menjatuhkan hukuman jabatan kepada mereka, yaitu berupa teguran, potongan gaji dan pemecatan. Kepada pegawai yang dalam mengurus pekerjaan merugikan Tokubetu Si, pembesar tersebut holeh pula memutuskan agar pegawai yang bersangkutan mengganti kerugian.
Kedudukan keuangan dan kedudukan hukum para pegawai itu harus ditetapkan dalam Tokubetu Si Zvoorei (peraturan daerah Tokubetu Si) kecuali apabila ada aturan istimewa dalam undangundang, dalam hal ini Tokubetu Sityoo boleh mengadakan aturan khusus atau aturan rumah tangga dengan istimewa menurut ketentuan-ketentuan dalam Zyoorei itu.
Mengenai keadaan keuangan Jakarta Tokubetn Si, sumbersumber penghasilan seperti pajak daerah dan lain-lain dari Stadsgemeente Batavia dahulu masih tetap dijalankan seperti sediakala. Selain itu denda yang diperoleh dari Si-batu (hukuman Si) misalnya karena tidak membayar pajak dan sebagainya, dimasukkan pula dalam penghasilan daerah tersebut (Osamn Seirei 1943/13 pasal 4).
Untuk mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan tatausaha dan pengelolaan keuangan daerah, oleh Gunseikan dalam bulan Maret 1943 dikeluarkan Peraturan Zi-Sci-Hi No. 1616 (Peraturan Keuargan Ken dan Si).'") Se pemerintahan tunggal, maka menurut peraturan ini semua kekuasuai pula dengan sistim
saan atas keuangan daerah berada didalam tangan Tokubetu Sityoo.
Anggaran keuangan tiap-tiap tahun dibuat oleh pembesar tersebut dengan pengesahan dari Gunseikan (pasal 8). Selanjutnya dibuka kemungkinan agar aparatur yang memegang kas ialah suatu bank tertentu. Bank itulah yang bertanggungjawab dalam segala hal
107) Kan Po no. 26, kaca 6—7.
108) Kan Po no. 16 (tahun II, bulan 4— 2603). kaca 7 —10.
103
=== [PDF page 125] ===
tentang urusan mengeluarkan, memasukkan dan menyimpan wang kontan (pasal 25). Dengan Maklumat Gunseikan tanggal 1 April 1943 ditetapkanlah bahwa bank yang bertugas untuk memegang kas Jakarta Tokubetu Si ialah Kabusiki Kaisya Taiwan Ginkoo cabang Jakarta.
Demikianlah sejarah pemerintahan Kota Jakarta dalam zaman pendudukan balatentera Jepang yang berlangsung hingga tanggal 14 Agustus 1945. Pada tanggal tersebut Jepang menyerah kepada tentera Sekutu. 1°) Dengan ini buyarlah impian tentang kemakmuran abadi Asia Timur Raya dibawah pimpinan Dai Nippon yang diperjuangkan dengan segala pengorbanan dan penderitaan, dan bagi Kota Jakarta sendiri berarti bahwa babakan baru dalam lembaran sejarah pemerintahannya akan dimulai lagi.
109) Tatang Sastrawiria & Haksan Wirasutisna:,,Ensiklopedi Politik”, kaca 241.
Penerbit: Perpustakaan Perguruan Kementerian P.P. dan K., Jakarta 1955.
104
=== [PDF page 126] ===
BAB VII
PEMERINTAHAN NASIONAL KOTA JAKARTA
$ 1. PEMINDAHAN KEKUASAAN
Pada tanggal 17 Agustus 1945 mendengunglah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagai pernyataan tekad sezenap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka terlepas dari segala ikatan subordinasi kepada bangsa lain.
Pada hari berikutnya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ditetapkanlah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. '19) Menurut pasal 18 dari Undang-undang Dasar itu dinyatakan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkar de.
ngan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat istimewa. Selanjutnya penjelasan resmi atas pasal tersebut menyatakan bahwa Daerah Indonesia akan dibagi dalam Propinsi, dan daerah Propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Didaerah-daerah yang bersifat autonoom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah oleh karena didaerahpun, pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Dari apa yang dikemukakan diatas ternyatalah bahwa sistim otonomi dan desentralisasi yang akan dijalankan oleh Negara Republik Indonesia akan menyimpang dan berbeda dengan sistini pada masa pendudukan Jepang.
Tetapi Aturan Peralihan pasal II dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut diatas menetapkan pula bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar tersebut. '1!)
110) Buku Kusnodiprojo:,.Himpunan Undang?, Peraturan?, Penetapan? Pemerintah Republik Indonesia 1945” (penerbitan baru), kaca 113.
Penerbit: S.K. Seno, Jakarta.
Catatan tambahan: Naskah U.U.D.R.I. itu berikut penjelasannya terdapat pula dalam buku tersebut diatas, kaca 3 — 20.
111) Ketentuan peralihan ini kemudian ditegaskan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah 1945 no. 2 yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sendiri, dimana dinyatakan bahwa segala Badan-hadan Negara dan Peraturanperaturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar tersebut.
105
=== [PDF page 127] ===
Demikianlah berdasarkan ketentuan peralihan itu, maka keduduxan Jakarta Tokubetu Si masih berlangsung terus. Pada waktu itu jabatan Tokubetu Sityoo masih dipegang oleh orang Jepang yaitu Hasegawa, hanya jabatan Zvoyaku I dan Zyoyaku III dipegang oleh pejabat-pejabat bangsa Indonesia, yaitu berturut-turut oleh SUWIRYO dan BAGINDO DAHLAN ABDULLAH.
Sejalan dengan telah adanya Pemerintah Nasional di Pusat yang berkedudukan di Kota Jakarta, maka untuk pemerintahan daerah kota tersebut dikehendaki pula adanya pemerintahan daerah yang juga bercorak nasional.
Dikalangan para pegawai Jakarta Tokubetu Si timbullah usaha-usaha agar kekuasaan dari tangan pejabat-pejabat Jepang berpindah kepada orang-orang Indones!a. Oleh para pegawai itu lalu dibentuk sebuah Panitia yang diketuai oleh MARTAAMI.- JAYA dengan maksud untuk mengoperkan tanggungjawab atas Jakarta Tokubetu Si dari tangan Hasegawa kepada Suwiryo. Pada tanggal 7 September 1945 Panitia tersebut menyelenggarakan rapat besar yang dikunjungi oleh seluruh pegawai Jakarta Tokubetu Si, akhirnya rapat itu mengambil keputusan bahwa tanggungjawab atas Jakarta Tckubetu Si harus segera diserahkan kepada Suwiryo.
Pada malam harinya pergilah suatu delegasi yang mewakili seluruh pegawai kerumah Hasegawa untuk meminta secara damai agar pembesar Jepang tersebut suka menyerahkan kekuasaan daa tanggungjawabnya atas pemerintahan kota Jakarta kepada Suwiryo. Permintaan tersebut ternyata tidak dikabulkan, tetapi pada keesokan harinya dan hari-hari berikutnya Hasegawa tidak masuk kekantor Balai Kota. Oleh karena itu beberapa hari kemudian jabatan Tokubetu Sityoo lalu dioper oleh Suwiryo dan SURATNO SASTROAMIJOYO sebagai sekretaris, sedang nama Jakarta Tokubetu Si diganti dengan Pemerintahan Nasional Kota Jakarta: kemudian semua kepala jawatan/bagian berkumpul diruangan Balai Kota dan mengangkat sumpah menyatakan setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan kepada Pemerintahan Nasional Kota Jakarta. Dengan adanya perubahan itu kemudian semua pegawai bangsa Jepang mengundurkan diri atau tidak masuk bekerja lagi. '!*)
112) Keterangan-keterangan ini diperoleh dari suatu warkat dalam arsip di Balai Kota Jakarta.
106
=== [PDF page 128] ===
Demikianlah untuk sementara sebelum ada penetapan resmi (lari Pemerintah Pusat, pimpinan atas pemerintahan daerah Kota Jakarta dijalankan oleh Suwiryo sebagai pemimpin umum dan wakilnya ialah Bagindo Dahlan Abdullah, sedang sekretaris kotanya ialah Suratno Sastroamijoyo. Kemudian pada tanggal 29 September 1945 Suwiryo dengan resmi diangkat sebagai Wal':kota Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia. ')*)
Di pemerintahan pusat sendiri pada tanggal 25 Agustus 1945 telah dilantik Komite Nasional Indonesia Pusat.
Pembentukan Komite Nasional itu sesuai dengan keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang telah menetapkar Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia. Menurut penetapan Panitia tersebut, maka Komite Nasional dibentuk diseluruh Indo:
nesia dengan pusatnya di Jakarta, tugas kewajiban Komite itu ialah:
a. menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka:
b. mempersatukan rakyat dari segala lapisan dan jabatan, supaya terpadu pada segala tempat diseluruh Indonesia persatuan kebangsaan yang bulat dan erat:
c. membantu menenteramxan rakyat dan turut nienjaga keselamatan umum:
d. membantu pemimpin dalam menyelenggarakan cita-cita bangsa Indonesia, dan didaerah membaniu Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan umum.
Komite Nasional di Pusat memimpin dan memberi petunjak kepada Komite-komite Nasional didaerah. '")
Demikianlah sejalan dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat tersebut diatas, kemudian untuk Jakarta dibentuk
pula sebuah Komite Nasional Dacrah Kota Jakarfa dengan diketuai oleh MR. MOHAMMAD RUM.
$ 2. PERTUMBUHAN OTONOMI
Kedudukan Komite Nasional Daerah ternyata beberapa waktu kemudian menimbulkan keragu-raguan, yaitu apakah badan ini
113) Buku,Kotapraja Jakarta Raya”, dikeluarkan oleh Kementerian Penerangan Republik Indonesia sebagai salah satu dari rangkaian Il jilid buku yanz memuat ura'an sejarah perjuangan dan pertumbuhan daerah-daerah Re:
publik Indonesia. Kaca 76.
114) Buku Kusnodiprojo (catatan no. 110 dimuka). kaca 117.
107
=== [PDF page 129] ===
merupakan suatu alat perlengkapan daerah atau bukan. Soal ini lalu diperbincangkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat, dan akhirnya oleh badan tersebut diputuskan bahwa Komite Nasional Daerah akan dimasukkan dalam pemerintahan daerah, yaitu sebagai badan legislatips selanjutnya diputuskan pula bahwa Komite Nasional Daerah dengan fungsinya yang baru ini hanya akan diteruskan didaerah-daerah keresidenan, kabupaten, kota dan desa autonoom, '1!5)
Demikianlah pada tanggal 23 Nopember 1945 keluarlah Undangundang 1945 no. 1 yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Undang-undang ini bermaksud mengatur dan memberi ketegasan lebih lanjut terhadap kedudukan Komite Nasional Daerah untuk sementara waktu sebelamnya diadakan pemilihan umum. Tetapi pada hakekatnya Undangundang 1945/1 itu dapatlah dianggap sebagai suatu peraturan perundangan desentralisasi dari Pemerintah Republik Indonesia yang inemuat sistim otonomi Indonesia.
Peraturan perundangan desentralisasi Republik Indonesia itu, '16) isinya sangat singkat yaitu hanya terdiri atas 6 pasal.
Menurut pasal 1 Undang-undang 1945/1 itu dinyatakan bahwa Komite Nasional Daerah diadakan di keresidenan, kabupaten, dikota berotonomi dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2-nya menetapkan bahwa Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah, yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah yanglebih luas da ri padan ya. Selanjutnya pasal 3 menentukan bahwa oleh Komite Nasional Daerah dipilih beberapa orang (diantara para anggotanya sendiri) sebanyak-banyaknya 5 orang untuk menjadi Badan Executief yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu. Biaya untuk keperluan Komite Nasional Daerah disediakan oleh Pemerintah Daerah sendiri (pasal 5).
115) Pengumuman Badan Pekerja K.N.I.P. tanggal 30-10-1945 no. 2 (terdapat pula dalam buku Kusnodiprojo tsb. diatas kaca 134-135).
116) Idem dimuat dalam buku Kusnodiprojo kaca 21-22; penjelasannya pada kaca 23-31.
108
=== [PDF page 130] ===
Mengenai kedudukan ketua Komite Nasional Daerah yang lama ditetapkan bahwa ketua tersebut kini dalam Komite Nasional Daerah dengan fungsi baru itu menjadi wakil ketuanya (ketuanya ialah Kepala Daerah), demikian pula ia dijadikan wakil ketua dari Badan Executief (pasal 4). Achirnya ditentukan pula bahwa perubahan mengenai kedudukan dan susunan Komite Nasional didaerah-daerah itu sudah harus selesai dalam waktu selambatlambatnya 14 hari (pasal 6).
Dalam peraturan perundangan desentralisasi dari Negara Republik Indonesia itu nyatalah bahwa sistim pemerintahan tunggal dari Balatentera pendudukan Jepang tidak dianut lagi. Menurut penjelasan resmi yang dikeluarkan kemudian terhadap Undangundang 1945/1 itu diterangkan bahwa otonomi yang dikehendaki dalam peraturan tersebut bukanlah otonomi Jepang dan bukun pula otonomi menurut sistim Belanda dahulu, melainkan oton omi Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Ini lebih luas dari pada otonomi Belanda, pembatasannya hanyalah asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih luas. Dalam pengertian otonomi itu termasuk juga medebewind. Figuur yang penting dalam sistim otonomi itu ialah Kepala Daerah yang merupakan wakil Pemerintah, dan karena jabatannya lalu memimpin baik badan legislatip maupun badan executip. Selanjutnya menurut penjelasan resmi itu, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat telah memutuskan bahwa banyaknya anggota Komite Nasional Daerah dengan fungsi baru itu, di keresidenan sebanyak-banyaknya 100 orang, di kabupaten/kota 60 orang.
Mengenai keuangan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah itu, apabila sumber-sumber penghasilan sendiri tidak mencukupi sehingga ada kekurangan, maka Pemerintah Pusat apabila perlu akan memberikan sokongan.
Demikianlah dengan adanya ketentuan-ketentuan baru dalam bidang desentralisasi itu, maka fungsi dan susunan Komite Nasional Daerah Kota Jakarta disesuaikan seperlunya menurut ketentuanketentuan yang baru itu.
Hingga akhir tahun 1946 Badan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jakarta barulah beranggota 39 orang, diantaranya 18 orang anggota dari kelurahan-kelurahan, 2 dari partai sosialis, 5 dari Partai Nasional Indonesia, 1 dari Barisan Buruh Indonesia, 2 dari golongan Arab, 4 orang anggota dari perkumpulan-perkumpulan
109
=== [PDF page 131] ===
sosial. Beberapa waktu kemudian jumlah itupun bertambah dengan wakil-wakil dari organisasi lainnya seperti Masyumi, golongan Kristen, golongan keturunan Tionghoa, dan lain-lainnya. Demikian- | lah nama-nama yang teriyantum sebagai anggota dari pada bada | legislatip itu: '')
1. ALA. ALAYDRUS,
2. ABDUL MANAF;
3. ASSA BAFAQIH;
4. A.F. GULTOM;
5. A.Y. SUPIT;
6. A. WAHAB;
7. ABD. MARTIN;
&. ASMAD;
9. A. MUIS AS.
10. ASNAWI,
11. B.R. MOTIK;
12. BAHRI,
13. DR. A.M. SUTAMA;
14. DR. DIRAN;
15. DR. OUW ENG LIANG;
16. DIOKOLAKSAMONO;
17. GS. PANJAITAN,
18. HANAFI:
19. M. MOH. GOSIN;
20. ISKANDAR WAHONO;
21. IBRAHIM;
22. K. ST. PAMUNTSYAK;
23. KHOU ENG CIANG;
24. L.A. NAIM;
25. M. HASMUNT;
26. MUHAMMAD;
27. M. SAMAN;
28. MOH. ALWI
29. MOHD. AQOK,
30. MUHADSIR;
31. MOH. MUSSAH:
MT) Buku.Kotapraja Jakarta Raya” (catatan no. 113 dimuka), kaca 172 — Nil,
110
=== [PDF page 132] ===
32. M. AHMAD CARAWARDHANA,
33. MOH. BASERI:
34. MR. ASMAUN,
35. M. DACHLAN;
36. NURASSID;
37. NN. R.A. MINARSIH WIRANATAKUSUMAH;
38. USMAN;
39. UBEID;
40. R.M.S. MANGKUDIPURO;
41. R. SUMARYONO:
42. R. GATOT SUTADIPRAJA:
43. R. MUHARAM A. SUTISNA;
44. R. SUKARDIO:
45. RAMELAN,
46. SRI YULIANI:
47. SUPADI NOTOSUPARTO;
48. SUMARJI;
49. SUPRAPTO;
50. SYAWAL;
51. SURYASUMIRAT;
52. ST. SANIF;.
53. SABIKIN;
54. SYAMSUDDIN SAAT.
Anggota-anggota yang menjadi badan executip ialah:
1. NOOR ST. ISKANDAR:
2. Y. YAHIA;
3. SUPRANOTO;
4. BURAI.
Badan legislatip maupun executip itu diketuai oleh walikota Jakarta yang tetap dijabat oleh Suwiryo. Dalam kedudukannya sobagai Kepala Daerah itu Suwiryo memegang pula pinipinan atas korps pamongpraja dan kepolisian dikota Jakarta.
Mengenai susunan aparatur kepegawaian Pemerintahan Nastonal Kota Jakarta, kini terdiri dari pelbagai jawatar, istilah Kyoku (kantor) seperti pada masa Toxubetu Si tidak dipakai tagi, Men-
111
=== [PDF page 133] ===
jelang berakhirnya Pemerintahan Nasional itu kita dapati susunan organisasi daerah yang berikut: '!8)
IL. Jawatan Sekretariat, ini meliputi:
1. Sekretariat:
. Bagian Urusan Pegawai,
Bagian Perbaikan Gedung Balai Agung, 4. Bagian Penerangan:
5. Bagian Mobil-mobil:
6. Bagian Pajak:
7. Bagian Urusan Surat-surat:
8. Bagian Arsip:
9. Bagian Kamar Ketik:
10. Bagian Pengiriman Surat-surat:
Il. Jawatan Tata Keuangan, ini terdiri dari bagian-bagian seba-
Ill.
VII.
VIL.
gai berikut:
1. Bagian Perhitungan Keuangan:
2. Bagian Keuangan Negeri:
3. Bagian Alat-alat:
4. Bagian Pemeriksaan Bendahara:
5. Bagian Urusan Tanah:
6. Bagian Urusan Air:
. Bagian Bendahari;
Jawatan Pamong Praja, ini dapat dibedakan dalam:
1. Pusat Pamong Praja:
2. Pamong Praja Daerah-daerah:
Jawatan Pengajaran dan Pendidikan:
Jawatan Kesehatan Kota:
Jawatan Kesehatan Kehewanan;
Jawatan Tehnik:
Jawatan Ekonomi:
Jawatan Sosial.
Mengenai banyakpya pegawai, semuanya termasuk pamongpraja berjumlah 1410 orang.
112
Surat Pemerintahan Nasional Kota Jakarta kepada Gubernur Jawa Barat tangwal 3 Mei 1947 no. 1371 tentang Susunan dan Keadaan Pegawai/Pekerdia dari Diawatan P.N.K.D. (Arsip Balai Kota).
=== [PDF page 134] ===
$3. PEMERINTAHAN RANGKAP
Penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintahan Nasional Kota Jakarta ternyata tidak dapat berjalan dengan lancar dan normal, karena dengan mendaratnya tentera pendudukan Sekutu di Jakarta pada tanggal 29 September 1945, yang kemudian menduduki beberapa bagian dari wilayah Kota Jakarta, maka dikota tersebut lalu terdapat 2 buah pemerintahan, yaitu Pemerintahan Nasional dan Pemerintahan Militer Sekutu.
Pada tanggal 31 Oktober 1945 Jenderal D.C. HAWTHORN D.S.O. sebagai panglima tentera Sekutu di Jawa, Madura dan Bali- Lombok mengeluarkan sebuah maklumat yang antara Jain menyatakan bahwa sejak tanggal tersebut Kota Jakarta berada dibawah penilikan Pemerintah Militer Sekutu, dengan batas-batas wilayahnya:
a. disebelah Barat dengan Banjirkanal:
b. disebelah Selatan dengan Banjirkanal — jalan kereta api dari Barat ke Timur, termasuk pula Bagian Jatinegara sebelah
_ Selatan;
c. disebelah Timur dengan Kali Buaran dan Kali Cakung terus kearah Utara;
d. disebelah Utara dengan daerah Tanjung Priok dan Kampung Koja. 119)
Tujuan kedatangan tentera Sekutu itu ialah untuk melucuti senjata balatentera Jepang, menyelenggarakan pemindahan tentera Jepang itu dan mengurus pembebasan/pengembalian A.P.W.1.
(Allier Prisoners of War and Internees/tawanan perang sekutu).
Tentera pendudukan Sekutu yang harus melakukan tugasnya di Indonesia itu diwakili oleh tentera Inggeris. Akan tetapi pada tanggal 24 Agustus 1945 antara Kerajaan Inggeris dan Belanda telah dibuat suatu perjanjian dalam mana antara lain disetujui bahwa diwilayah bekas Hindia Belanda yang dibebaskan dari tangan Jepang itu, untuk sementara sebagai suatu fase pertama akan dilangsungkan Pemerintahan Militer Sekutu dengan dibantu oleh Netherlands Indies Civil Affairs Officers (pejabat-pejabat pemerintahan sipil Hindia Belanda) yang sedapat mungkin akan mengurus pemerintahan sipilnya. '“)
119) Buku,Kotapraja Jakarta Raya”, kaca 77.
120) Perjanjian antara Inggeris dengan Belanda itu kemudian diumumkan dalam Staatsblad van Ned. Indic tahun 1946 no. 111.
113
=== [PDF page 135] ===
Demikianlah maka dibelakang tentera pendudukan Sekutu yang mendarat di Indonesia, mengikut pula alat-alat perlengkapan pemerintahan Netherlands Indies Civil Administration (lebih terkenal dengan singkatannya: Nica) yang berusaha keras untuk menegakkan kembali kekuasaan Belanda diatas bumi Indonesia yang kini telah menjadi suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Sejak akhir September 1945 pemerintahan Nica terdiri dari CCOnica (Ch:ef Commanding Officer Nica) yang merangkap jabatan gubernur dan pejabat-pejabat COnica (Commanding Officer Nica) yang melakukan tugas kekuasaan residen, serta Sub COnica (Sub Commanding Officer Nica) yang menjalankan fungsi assistent-resident. 12”)
Pada permulaan bulan Nopember 1945 Nica diganti dengan Allied Military Administration Civil Affairs Brankh (disingkat Amacab). '?2) Pejabat-pejabat organisasi pemerintahan ini terdiri dari CCOamacab (Chief Commanding Officer Amacab) yang merangkap jabatan gubernur dan beberapa COamacab (Commanding Officer Amacab) yang menjalankan tugas kekuasaan residen.
Demikianlah untuk Kota Jakarta juga lalu diadakan suatu C.O. Amacab Batavia. Pemerintahan Amacab ini mengurus pula soal keamanan, pembagian bahan makanan (distribusi), mengadakan peraturan-peraturan tersendiri dalam lapangan keamanan dan lainlain, demikian pula oleh pihak Amacab dilakukan pengangkatanpengangkatan pejabat pamongpraja.
Pemerintahan Nasional Kota Jakarta masih tetap berdiri dan menjalankan tugas kekuasaannya mengatur rumah tangga daerahnya, akan tetapi penyelenggaraan pemerintahan itu tidak dapat berlangsung dengan lancar karena adanya pemerintahan rangkap dalam kota itu, yang masing-masing seolah-olah bersaingan dalam menjalankan kekuasaannya.
Oleh karena itu agar terdapat koordinasi yang baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jakarta dapat berjalan
121) Lihat Staatsblad 1946 no. 5.
122) Mr. R. Sastranegara:,,Hukum Tatanegara Indonesia sejak Perang Dunia ke-II”, kaca 25.
Penerbit: Neiyenhuis & Co. N.V., Jakarta.
Atau Dictaat Mr. F.R, Bohtlingk (nama asli dari Mr. R. Sastranegara):
»Staatsrekht im Indonesie” (samengesteld uit materiaal van het Documentatiebureau voor Overzees Rekht te Leiden), kaca 5.
Penerbit: F.Y. Dubbeldeman, Leiden.
114
=== [PDF page 136] ===
dengan sebaik-baiknya, maka Pemerintahan Nasional Kota Jakarta mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Pemerintahan Militer Sekutu itu untuk merundingkan dan memecahkan beberapa persoalan seperti masalah keamanan dan kepentingan penduduk didalam kota. Demikianlah pada tanggal 21 Nopember 1945 diben:- tuklah sebuah Panitia Penghubung (Contact Committee)
yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Pemerintahan Nasional dan Pemerintahan Militer Sekutu. Dari pihak Pemerintahan Nasional antara lain duduk Suwiryo, dan beberapa pejabat lainnya seperti Ketua Komite Nasional Daerah, Ketua Persiapan Tentera Keamanan Rakyat Kota Jakarta, dan lain-lain. Dengan adanya Panitia itu maka sedikit banyak dapatlah diciptakan saling pengertian yang baik antara kedua belah pihak dan usaha-usaha kearah kerjasama yang baik seperti dalam masalah pembentukan civil police dan rural police. '?8) Antara pihak Allied Military Police dan Kantor Besar Polisi dilangsungkan pula permusyawaratan dimana disetujui bahwa Military Police dan Polisi Republik Indonesia akan kerja bersama-sama dengan satu sama lain tidak saling membawahkan. '?)
Setelah selesai menunaikan tugasnya yang telah ditentukan semula, maka tentera Inggeris itu berangsur-angsur pulang kenegerinya, dan pada tanggal 30 Nopember 1946 berangkatlah tentera Inggeris yang terakhir meninggalkan Indonesia. Selama waktu ini ternyata Pemerintah Hindia Belanda telah dapat memperkokoh kedudukannya dibeberapa bagian dari Indonesia, sehingga pada waktu tentera Sekutu ditarik pulang itu, maka pihak Belandalah yang menggantikan Pemerintahan Militer Sekutu itu. Amacab digantikan oleh Pemerintahan Tiydeliike Bestuursdienst Hindia Belanda. '?25) Demikian pula pejabat COamacab di Jakarta digantikan oleh suatu Hoofd Tiydeliyke Bestuursdiensi.
Dengan demikian maka pemerintahan rangkap di Kota Jakarta tetap berlangsung, yaitu oleh Pemerintahan Nasional dan pihak Belanda (Pemerintah Hindia Belanda).
Beberapa waktu sebelum tentera Inggeris yang terakhir mengundurkan diri dari Indonesia, yaitu pada tanggal 15 Nopember 1946
123) Buku,,Kotapraja Jakarta Raya”, kaca 78-79.
124) Buku Kusnodiprojo (catatan no. 110 dimuka), kaca 194.
125) Staatsblad 1946 no. 130: Besluit houdende bepaling en aanteekening van de vervanging van de A.M.A.C.A.B, voor Java en Madura en Sumatra en tiydeliyke voorziening van een burgerliyke organisatie onder den naam van
115
=== [PDF page 137] ===
diparaplah naskah Perjanjian Linggajati oleh wakil-wakil pihak Indonesia dan pihak Belanda. 128) Menurut pasal 1 naskah perjanjian itu dinyatakan bahwa Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera. Daerah-daerah yang diduduki oleh tentera Sekutu atau tentera Belanda dengan berangsurangsur dan dengan kerja-sama antara kedua belah pihak (Indonesia-Belanda) akan dimasukkan pula kedalam daerah Republik.
Untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan-tindakan yang perlu agar sebelum tanggal 1 Januari 1949 pemasukan daerah-daerah itu telah selesai.
Dengan adanya persetujuan tersebut diatas dan 2 minggu kemudian semua tentera Sekutu sudah meninggalkan Indonesia, maka untuk meninjau dan merundingkan lebih lanjut persoalanpersoalan yang perlu dibereskan, oleh pihak Republik Indonesia dan Belanda telah dibentuk sebuah Joint Committee yang terdiri dari beberapa bagian, antaranya sebuah Sub Komisi Urusan Pemerintahan Sipil Pusat.
Dalam pertemuannya pada tanggal 2 Desember 19465, oleh Komisi tersebut diputuskan bahwa untuk Kota Jakarta perlulah dibentuk sebuah Komisi Daerah Urusan Pemerin.
tahan Sipil, dengan tugas untuk merundingkan dan mencari jalan guna memecahkan soal-soal yang menimbulkan kesulitankesulitan dalam praktek pemerintahan Kota Jakarta berhubung dengan adanya pemerintahan rangkap tersebut diatas. Demikianlah Komisi yang dimaksud lalu diadakan, dalam Komisi Daerah itu pihak Indonesia diwakili oleh Suwiryo sebagai ketua, dengan anggota-anggotanya MR. SUPANGKAT, YUSUF YAHYA dan sekretaris M. BUSTAMI. Sedang dari pihak Belanda diwakili oleh MR. YSEBAERT sebagai ketua, dengan anggota-anggota DRS.
BOGAARDT dan MR. VAN DER VEEN serta sekretarisnya A.M.
VENSELAAR.??7)
126) Buku.,Lukisan Revolusi Indonesia 1945-1950”, kaca VI.
Diterbitkan oleh Kementerian Penerangan Republik Indonesia, cetakan ke-2,
1954.
Atau terjemahannya dalam bahasa Inggeris:,,Illustration of the Revolution
Indonesia 1945-1950”.
Catatan tamb.: Naskah selengkapnya dari Perjanjian Linggajati itu terdapat pula dalam buku tersebut diatas, kaca XXXVII-
XXXIX.
127) Buku,,Kotapraja Jakarta Raya”, kaca 80-81.
116
=== [PDF page 138] ===
Perundingan-perundingan yang dilakukan oleh pihak Indonesia dengan Belanda itu ternyata tidak membawa hasil sebagaimana diharapkan. Walaupun pada tanggal 25 Maret 1947 kemudian, perjanjian Linggajati itu ditandatangani, namun di Kota Jakarta berlangsung terus pemerintahan rangkap, bahkan pihak Belanda setindak demi setindak selalu meluaskan kekuasaannya dengan jalan membentuk badan-badan resmi dan pelbagai usaha lainnya yang bermaksud melenyapkan pengaruh dan kekuasaan Pemerintahan Nasional Kota Jakarta dari kota tersebut. Tetapi Pemerintahan Nasional itu dapat terus berdiri hingga tanggal 21 Juli 1947.
Pada tanggal tersebut Belanda mulai melancarkan serangan agresinya yang pertama untuk merebut wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Demikian pula tidak terkecuali, kekuasaan-kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang masih ada di Kota Jakarta ditumpes. Walikota Jakarta Suwiryo dan beberapa pejabat lainnya ditangkap, (mereka ditahan digang Chasse selama hampir 4 bulan, lalu dipindahkan ke Tangerang dan kemudian pada tanggal 21 Nopember 1947 dikembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta): Gedung Balai Kota diduduki dengan kekerasan. Seluruh kekuasaan di Kota Jakarta kini berada ditangan Belanda. '?")
Dengan didudukinya Balai Kota dan ditawannya Watikota itu, maka berakhirlah sejarah Pemerintahan Nasional Kota Jakarta yang lahir dan menunaikan tugas penyelenggaraan otonomi ditengahtengah kancah revolusi kemerdekaan Indonesia, dengan ini berakhir pulalah pemerintahan rangkap di Kota Jakarta. Sejarah pemerintahan Kota Jakarta akan menempuh suatu fase baru lainnya.
128) Idem diatas kaca 45 dan 82.
117
=== [PDF page 139] ===
BAB VIII
STADSGEMEENTE BATAVIA DALAM MASA
PEMERINTAHAN PRE-FEDERAL
Agresi militer yang mulai dilancarkan pada tanggal 21 Juli 1947 oleh tentera Belanda diakhiri pada tanggal 4 Agustus 19417.
Sebagai hasil penyerbuan dengan kekuatan senjata itu, sebagian besar dari wilayah Republik Indonesia di Jawa dan Sumatera diduduki kembali oleh Belanda. Demikian pula seluruh wilayah Jawa Barat terkecuali Banten, kini berada dibawah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda. '?)
Sejalan dengan pendudukannya itu, maka untuk wilayah Jawa Barat tersebut diadakan jabatan,Regeringscommissaris voor Bestuursaangelegenheden” (disingkat Recomba). P9) Recomba Jawa Barat itu merupakan pejabat pemerintahan sipil yang tertinggi untuk lingkungan wilayahnya itu dan langsung bertanggungjawab kepada Letnan Gubernur Jenderal sebagai pucuk pimpinan Pemerintah Hindia Belanda sesudah Perang Dunia ke II. Selanjutnya menurut pasal 9 peraturan pembentukannya itu, Recomba berwenang menyerahkan sebagian dari tugasnya kepada pejabat-pejabat lain.
Pada permulaan tahun 1948 Recomba dalam suatu keputusannya menetapkan,,Verordening Zelfstandige Gebiedsdelen West Java”.
Akan tetapi peraturan itu kemudian pada tanggal 20 Pebruari 1948 diperbaharui dengan suatu peraturan lain yang disebut.,N oodverordening Zelfstandige Gemeenskhappen West Java” (Peraturan darurat tentang Daerah-daerah swatantra di Jawa Barat). '1)
Menurut peraturan darurat dari Recomba Jawa Barat itu di.
tetapkan bahwa tugas kekuasaan aparatur pemerintahan Stadsge-
129) Buku,,Naar de nieuwe Rekhtsorde in Indonesie”, bouwstoffen voor de federatie. Jilid I (Algemeen overzikht), kaca 34.
Diterbitkan atas perintah dari Pemerintah Pre-federal Indonesia.
Catatan tamb.: buku tsb. diatas diterbitkan pula dalam bahasa Indonesia dengan judul,,Kearah Ketertiban Hukum haru di Indonesia”.
130) Lihat Staatsblad 1947 no. 121.
131) Keputusan Recomba West Java tanggal 20 Pebruari 1948 no. Recwy. 20/Y.Z., diumumkan dalam Yavaskhe Courant tahun 1948 no. 22.
118
=== [PDF page 140] ===
meente Batavia diserahkan kepada Hoofd Tiydeliyke Bestuursdienst Batavia. Yang dimaksudkan ialah tugas kekuasaan yang menurut peraturan perundangan desentralisasi sebelum Perang Dunia II berada didalam tangan stadsgemeenteraad, College van Burgemeester en Wethouders dan walikota (termasuk wewenang yang menurut suatu peraturan lainnya diserahkan kepada masing-masing orang itu)s fungsi-fungsi tersebut kini dijalankan oleh Hoofd Tiydeliyke Bestuursdienst Batavia seorang diri, sedang tugas kekuasaan Provinciale Raad West Java dipegang sendiri oleh Recomba tersebut.
Dalam hal ini maka penghapusan Provincie West Java dan perubahan-perubahan tata pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
' Balatentera pendudukan Jepang tidak dihiraukan, karena Pemerintah Hindia Belanda tidak pernah mengakui suatu peraturan dari masa pendudukan Jepang. '2)
Selanjutnya pasal 4 dari Noodverordening Recomba itu menentukan bahwa fungsi-fungsi aparatur pemerintahan Stadsgemeente Batavia termaksud diatas, oleh Hoofd Tiydeliyke Bestuursdienst itu dapat pula diserahkan kepada seorang pejabat atau lebih yang ditunjuk oleh Hoofd Tiydeliyke Bestuursdienst itu sendiri. Berdasarkan ketentuan ini, maka dengan keputusan Resident Hoofd Tiydeliyke Bestuursdienst Batavia tanggal 13 Maret 1948 ro. A.Z./89, wewenang burgemeester dan College van Burgemeester en Wethouders dari Stadsgemeente Batavia, oleh pejabat tersebut diserahkan kepada Assistent-Resident Kota tevens Hoofd-ambtenaar voor Gemeentezaken. '33)
Dengan demikian maka sejak bulan Maret 1948 itu, penyelenggaraan pimpinan umum pemerintahan daerah Stadsgemeente Batavia, termasuk pembuatan verordeningennya berada didalam tangan Resident Hoofd Tiydeliyke Bestuursdienst Batavia yang pada waktu itu dijabat oleh MR. M.A.F. ZWAGER, sedang penyelenggaraan pemerintahan daerah sehari-hari dilakukan oleh Assistent-
| Resident Kota yang dijabat oleh R. TH. PRAANING (nama aslinya: PRAWIRA ADI NINGRAT).
Pada waktu itu dipusat pemerintahan sendiri sedang sibuk dilakukan usaha-usaha persiapan kearah pembentukan suatu Ne gara Federal Indonesia. Pemerintah Hindia Beianda yang
132) Buku Mr. R. Sastranegara (catatan no. 122 dimuka) kaca 7, atau diktat Bohtlingk kaca 10.
133) Lihat Yavaskhe Courant 1948 no. 26.
119
=== [PDF page 141] ===
dikemudikan oleh Letnan Gubernur Jenderal bersama-sama Raad van Departementshoofden (Dewan Kepala-kepala Departemen)
dengan pelbagai jalan menciptakan atau mengakui berdirinya bermacam-macam negara/satuan kenegaraan dibekas wilayah Republik Indonesia yang telah didudukinya itu, negara-negara/satuansatuan kenegaraan itu kelak bersama-sama akan merupakan Negara Federal Indonesia menurut konsepsi pihak Belanda. '?t)
Untuk menyatakan kepada bangsa Indonesia bahwa pihak Belanda sungguh-sungguh menginginkan adanya suatu Negara Federal Indonesia dan tidak lagi suatu pemerintahan penjajahan seperti Hindia Belanda sebelum Perang Dunia II dahulu, maka pada tang:
xal 9 Maret 1948 oleh pihak Belanda dibentuklah,,V oorlTopige Federale Regering van Indonesie” (Pemerintah Federal Sementara: beberapa pihak lebih suka menyebutnya sebagai »Pemerintah Pre-federal”). 1°) Tetapi Pemerintah Pre-federal ini tidak lain dari pada suatu badan yang terdiri dari Letnan Gubernur Jenderal itu juga sebagai pucuk pimpinannya bersama-sama dengan para kepala-kepala departemen dengan ditambah beberapa anggota lainnya, hanya kini kepala: departemen itu disebut,.Sekretaris Negara” (Secretaris van Staat).
Pada tanggal 24 April 1948 oleh pihak Belanda diakuilah berdirnya Negara Pasundan untuk wilayah Jawa Barat yang diduduki oleh Belanda dalam Agresi Militernya yang pertama itu. 186) Dengan adanya Negara Pasundan ini, yang direncanakan akan merupakan salah satu negara bagian dari Negara Federal. yang akan dibentuk itu, maka dengan peraturan termuat dalam Staatsblad 1948 no. 115, daerah swatantra Provincie West Java dari. masa pemerintahan Hindia Belanda sebelum Perang Dunia II dihapuskan.
Akan tetapi menurut pasal 1 dari peraturan penghapusan itu, pembubaran Propinsi Jawa Barat tersebut tidak mempengaruhi ber.
langsungnya daerah-daerah swatantra yang terletak didalam lingkungan wilayah propinsi itu. Jadi daerah-daerah otonom (termasuk
134) Uraian singkat mengenai usaha-usaha kearah pembentukan Negara Federal itu dapat dibaca dalam buku.,Naar de nieuwe Rekhtsorde in. Indonesi£”/ »Kearah Ketertiban Hockum haru di Indonesia” (catatan no. 129 dimuka).
Catatan tamb.: Uraian yang lebih mendalam dan lengkap dengan sumber?
nya terdapat dalam buku Prof. A. Arthur Schiller:,,The Formation of Federal Indonesia 1945-1949”, ~ ag Penerbit: W. Van Huve, The Hague/Bandung, 1955.
135) S, 1948 no. 62.
136), 1948 no. 95.
120
=== [PDF page 142] ===
Stadsgemeente Batavia) yang berada dibawah Propinsi Jawa Barat itu tidak ikut dihapuskan dan dapat terus berlangsung. Hanya selanjutnya ditetapkan bahwa semua tugas kekuasaan yang menurut sesuatu peraturan dahulu berada didalam tangan aparatur pemerintahan dari propinsi yang dihapuskan itu, kini untuk sementara beralih kedalam tangan Pemerintah Pusat (pejabat-pejabat Pemerintah H!ndia Belanda) sampai kelak secara berangsur-angsur diserahkan kepada Negara Pasundan.
Selain usaha-usaha pembentukan Pemerintah Pre-federal dan negara-ngara bagian yang kelak akan merupakan Negara Federal Indonesia itu, pada waktu itu direncanakan juga adanya lingkungan wilayah yang kelak akan menjadi Distrik Federal, yaitu daerah ibukota dari Negara Federal yang tidak termasuk dalam lingkungan salah satu negara bagiannya, melainkan langsung berdiri dibawah kekuasaan Pemerintah Federal. '87)
Pilihan ternyata jatuh kepada Kota Jakarta yang sejak dahulu merupakan pusat politik, ekonomi dan kebudayaan diseluruh Indonesia. Akan tetapi diingat pula kemungkinan terjad!nya perkembangan yang besar pada ibukota federal itu, sehingga tidak cukup apabila hanya wilayah Kota Jakarta saja yang dijadikan Distrik Federal Indonesia, melainkan harus ditambah dengan wilayah-wilayah disekelilingnya. Demikianlah pada tanggal 11 Agustus 1948 dengan Staatsblad 1948 no. 178, wilayah Stadsgemeente Batavia beserta wilayahwilayah disekitarnya yang merupakan distrik-distrik/onderdistrik-onderdistrik dari pada Regentskhap Batavia, Regentskhap Meester Cornelis dan Regentskhap Buitenzorg (Bogor) dikeluarkan dari kekuasaan Negara Pasundan, artinya sejak saat itu kekuasaan Negara tersebut tidak meliputi (tidak berlaku untuk) lingkungan wilayah yang telah ditunjuk itu. Lingkungan wilayah itu direncanakan menjadi daerah ibu-kota dari Negara Indonesia Serikat yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan suatu negara bagian tertentu (dalam hal ini Negara Pasundan).
Luasnya wilayah dari pada calon Distrik Federal itu ialah lebih kurang 1800 km pesegi, dengan batas-batasnya:
137) Mr. H.G. Verhuff:,,De Hoofdstad van de Verenigde Staten van Indonesié.
Een Federaal District”. Sebuah karangan dalam Majalah,,Bestuursvraagstukken”/,,Soal-soal Pemerintahan”, tahun I no. 1 (Januari 1949), kaca 4-14 (bahasa Belandanya) atau kaca 80-91 (terjemahannya dalam bahasa Indonesia). Diterbitkan dibawah pimpinan Departement Urusan Dalam
egeri.
121
=== [PDF page 143] ===
Disebelah Barat: Kali Cisadane (dengan daerah kecil diseberangnya dekat Tangerang):
Disebelah Timur: Kali Cileungsi dan Kali Bekasi (dengan daerah kecil diseberangnya dekat kota Bekasi):
Disebelah Selatan: batas-batas Selatan onderdistrik-onderdistrik Parung, Depok, Cibinong dan sebahagian dari Citeureup):
Disebelah Utara: Pulau Seribu termasuk kedalamnya. 188)
Perubahan-perubahan tersebut diatas tidaklah mempengaruhi kedudukan dan berlangsungnya Stadsgemeente Batavia. Pemerintahan daerah Kota Jakarta masih tetap dijalankan oleh dwi pejabat, yaitu Resident Hoofd Tiydeliyke Bestuurdienst (yang menggantikan stadsgemeenteraad) dan Assistent-Resident Kota (yang menyeleng:- garakan tugas kekuasaan walikota dan Dewan Pemerintah Daerah)
menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan desentralisasi dan peraturan lainnya dari masa sebelum Perang Dunia II.
Dewan-dewan atau badan terdiri dari 1 orang lebih yang seharusnya menyelenggarakan pemerintahan daerah itu belum dapat dibentuk kembali. Tetapi pada pihak Pemerintah Belanda memang ada hasrat untuk membangurkan lagi dewan-dewan itu.
Demikianlah pada tanggal 25 Agustus 1948 ditetapkanlah »Ordonnantie tiydeliike voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java” (Ordonansi tentang pengaturan sementara terhadap aparatur pemerintahan stadsgemeente dipulau Jawa) dalam Staatsblad 1948 no. 195, 18°) Peraturan ini dengan menyimpang seperlunya dari Stadsgemeente-ordonnantie dari tahun 1926 dan ordonansi-ordonansi pembentukan dari stadsgemeente yang bersangkutan, bermaksud membuka kemungkinan dibentuknya kembali pejabat-pejabat (functionarissen) dan/atau dewan-dewan (colleges) yang akan menjalankan wewenang-wewenang dan hakhak serta kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menurut peraturan perundangan yang masih berlaku berada didalam tangan aparatur pemerintahan stadsgemeente, Peraturan itu hanya bersifat sementara sampai adanya pengaturan baru dikemudian
138) Karangan Verhuff (catatan 137 diatas) kaca 10-12 (atau 87).
Catatan tamb.: gambar peta yang melukiskan lingkungan wilayah yang akan dijadikan Distrik Federal itu terdapat pula pada kaca 11 dan 88.
139) Untuk Sumatera dan Borneo dalam S. 1948 no. 196.
122
=== [PDF page 144] ===
hari berkenaan dengan perkembangan ketatanegaraan yang sedang berlangsung. Pembentukan kembali pejabat-pejabat/dewan-dewan menurut peraturan yang bersifat sementara itu akan dilakukan dengan jalan pemilihan atau dengan melalui pengangkatan menurut kemungkinan-kemungkinan pada sesuatu saat.
Demikianlah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1948 no. 195 itu, oleh Wakil Tinggi Mahkota Belanda di Indonesia (Hoge Vertegenwoordiger van den Kroon in Indonesié) yang sejak tanggal 3 Nopember 1948 menggantikan jabatan Letnan Gubernur Jenderal, 14°) dikeluarkanlah suatu keputusan ternwat dalam Staatsblad 1949 no. 56 yang membentuk kembali alat-alat perlengkapan baru yang akan menyelenggarakan tugas kekuasaan Stadsgemeente Batavia. Keputusan itu kemudian diperbaharui dengan Keputusan tanggal 28 Pebruari 1949 no. 13 yang diumumkan dalam Staatsblad 1949 no. 68.
Keputusan Wakil Tinggi Mahkota Belanda yang akhir itu menetapkan bahwa untuk Stadsgemeente Batavia, semua wewenangwewenang, hak-hak, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menurut peraturan perundangan yang masih berlaku berada didalam tangan aparatur pemerintahan stadsgemeente, kini dijalankan oleh:
a. stadsbestuursraad (Majelis Pemerintahan Kota Jakarta):
b. college van dageliyks bestuur (Badan Pemerintahan Harian):
c. burgemeester.
Dalam hal ini maka burgemeester itu menjadi ketua dari stadsbestuursraad serta menjabat pula sebagai ketua merangkap anggota dalam college van dageliyks bestuur.
Selanjutnya dalam keputusan Wakil Tinggi Mahkota Belanda itu ditentukan pula bahwa college van dageliyks bestuur yang pertama dari Stadsgemeente Batavia akan diargkat oleh Gouverneur van Batavia en Ommelanden (yaitu pejabat yang tertinggi untuk lingkungan wilayah yang akan dijadikan Distrik Federal) dari antara calon-calon sebanyak dua kali lipat yang diusulkan oleh stadsbestuursraad, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari pada 1 tahun.
140) S, 1948 no. 270 yuncto no. 272.
123
=== [PDF page 145] ===
Pengaturan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dalam,,Ordonnantie tiydeliyke voorzien ngen bestuur stadsgemeenten Java”
dan keputusan Wakil Tinggi Mahkota Belanda itu dilakukan oleh Secretaris van Staat voor Binnenlandse Zaken (Sekretaris Negara untuk Urusan Dalam Negeri dari Pemerintah Pre-federal). Demi.
kianlah oleh pejabat Pemerintah Pre-federal ini dengan keputusannya tanggal 3 Maret 1949 no. AZ. 25/3/7 ditetapkan:
a. jumlah anggota Majelis Pemerintahan Kota Jakarta (stadsbestuursraad) ialah 33 orang yang susunannya terdiri dari:
20 orang dari golongan Indonesia:
6 orang dari golongan Belanda:
5 orang dari golongan Tionghoa:
2 orang dari golongan Arab.
b. para anggota Majelis itu diangkat semuanya dan menjabat h'ngga tanggal 1 Maret 1950: apabila sebelum tanggal tersebut telah dapat dibentuk suatu dewan yang baru dengan jalan pemilihan, maka Majelis yang dibentuk dengan jalan peng:
angkatan itu harus pula meletakkan jabatannya:
c. Badan Pemerintahan Harian dari Stadsgemeente Batavia meletakkan jabatannya bersama-sama dengan stadsbestuursraad sesuai dengan apa yang tersebut diatas,
d. Kepada stadsbestuursraad itu dibebankan tugas kekuasaan yang dahulu dijalankan oleh stadsgemeenteraad, dan kepada college van dageliyks bestuur diserahkan tugas kekuasaan yang menurut peraturan perundangan yang masih berlaku dipegang oleh College van Burgemeester en Wethouders sedang burgemeester tetap menjalankan fungsi walikota yang dahulu, kesemuanya menjalankan tugas kekuasaan itu menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pejabat/badan dahulu.
Kemudian dengan keputusan Gouverneur van Batavia en Ommelanden (Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya) tanggal 3 Maret 1949 no. Gr./5/A.Z. (Y.C. 1949 no. 21) dan tanggal 17 Maret 1949 no. Gr./1/A.Z. (Y.C. 1949 no. 23) diangkatlah 33 orang anggota Majelis Pemerintahan Kota Jakarta itu, yaitu:
A. Dari golongan Indonesia:
1. ABDUL BAKI MUSIN;
2. R. ACHMADSYAH SASTRAWINANGUN,
3. R. ACHMAD NATAKUSUMAH;
124
=== [PDF page 146] ===
4. RS. BRATA;
5. DR. HENDARMIN SASTROSUPOMO;
6. R. YOOSTENZ;
7. MUNTACO;
8. MAMAD BIN ISAN;
9. MACHMUD:
10. MR. M. MASMUIN SUROHAMIPROJO:
11. MULIA PANGABEAN;
12. MOH. SUKRI HUSIN;
13. R.M. NOTOSUTARSO:
14. MR. R. URIP KARTODIRJO;
15. R. PANDI PRAWIRA DI NATA,
16. MR. R. SASTROMULYONO:
17. MR. DR. R. SUKANTO;
18. HAJI IMAM MOHAMAD HASAN;
19. MR. SUTAN MOH. SYAH;
20. M.L. RENKU:
B. Dari golongan Belanda:
21. MR. P.A. BLAAUW;
22. IR. W.F.B. BANGERT;
23. Y.L. STEGMAN;
24. IR. F.N. RAZOUX SCHULTZ;
25. IR. L. SIPPEL;
26. Y. VERBOOM;
C. Dari golongan Tionghoa:
27. IR. NIO THIEN HWA;
28. TAN IN HOK;
29. DR. THUNG SIN NIO;
30. THUNG LIANG HOAT;
31. YO HENG KAM;
D. Dari golongan Arab:
32. ISMAIL ALATAS,
33. SECH ALI BIN MOHAMAD BIN ALI BAJENED.
Mengenai Badan Pemerintahan Harian Stadsgemeente Batavia, college ini ditetapkan terdiri dari 4 orang dengan susunar 2 anggota dari golongan Indonesia, 1 dari golongan Belanda dan 1 anggota
125
=== [PDF page 147] ===
lagi dari golongan Tionghoa. Kemudian sebagai anggota-anggota college itu diangkatlah R.P. Prawira di Nata, R.M. Notosutarso, Ir. F.M. Razoux Schultz dan Tan In Hok, dan sebagai burgemeester ialah Mr. R. Sastromulyono. Sedang yang menjadi sekretaris ialah YY. FANOY.
Demikianlah sejak bulan Maret 1949 itu Stadsgemeente Batavia mempunyai lagi aparatur pemerintahan yang lengkap seperti keadaan sebelum Perang Dunia II, yang menyelenggarakan pemerintahan daerah Kota Jakarta menurut peraturan perundangan desentralisasi dahulu yaitu Stadsgemeente-ordonnantie ditambah dengan,,Ordonnantie tiydeliyke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java”.
Menurut ketentuan-ketentuan dalam ordonansi Staatsblad 1948 no. 195 itu, maka beberapa tugas kekuasaan yang dahulu berada didalam tangan aparatur pemerintahan Provincie West Java, kini dijalankan oleh Secretaris van Staat voor Binnenlandse Zaken, ini misalnya hak mengesahkan anggaran keuangan Stadsgemeente Batavia dan lain-lain. Selanjutnya berhubung Provincie West Java sudah tidak ada lagi, maka ditentukan pula bahwa pengundangan peraturan-peraturan daerah Stadsgemeente Batavia kini dilakukan dengan menempatkannya dalam Yavase Courant (pasal 6 ayat 3):
Jadi kembali lagi seperti pada zaman Gemeente Batavia dahulu.
Pada waktu kekuasaan legislatip masih dipegang oleh Resident Hoofd Tiydeliyke Bestuursdienst Batavia sendiri, verordeningen Stadsgemeente Batavia yang ditetapkan oleh pejabat itu juga diundangkan dalam Yavase Courant.
Selain pengaturan baru mengenai aparatur pemerintahan stadsgemeente seperti telah diuraikan diatas, maka oleh Pemerintah Pusat dilakukan pula peraturan terhadap susunan pemerintahan dari Ingkungan wilayah yang dengan Staatsblad 1948 no. 178 dikeluarkan dari kekuasaan Negara Pasundan dan dicadangkan sebagai wilayah Distrik Federal. Dalam bulan Pebruari 1949 dikeluarkanlah,,Ordonnantie Bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden” (Staatsblad 1949 no. 63) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1949.
Menurut Ordonansi tentang susunan pemerintahan Batavia dan sekitarnya itu, maka wilayah yang dicadangkan untuk menjadi Distrik Federal ditetapkan sebagai satuan wilayah dengan nama.Gewest Batavia en Ommelanden”, Pemerintahan
126
=== [PDF page 148] ===
atas gewest ini dilakukan oleh seorang gubernur atas nama Pemerintah Pusat dengan berkedudukan di Kota Jakarta. Dengan dibentuknya Gewest Batavia en Ommelanden itu, maka Daerah swatantra Regentskhap Batavia dan Regentskhap Meester Cornelis yang telah ada sejak tahun 1925 d:hapuskan.
Gubernur Gewest Batavia en Ommelanden itu memegang kekuasaan pemerintahan sipil, militer dan kekuasaan kepolisian untuk lingkungan wilayahnya yang sebelum itu dipegang oleh CCOamacab, Algemeen Hoofd Tiydeliyke Bestuursdienst, Recomba dan Resident Hoofd Tiydeliyke Bestuursdienst serta (berkenaan dengan wilayah Pulau Seribu) kekuasaan-kekuasaan yang dahulu dipegang oleh Assistent-Resident, bupati dan badan-badan/pegawai-pegawai dari Regentskhap Batavia yang dihapuskan.
Dibawah gubernur Gewest Batavia en Ommelanden itu terdapat 3 pejabat yang bertanggungjawab kepadanya, yaitu:
1. Burgemeester dari Stadsgemeente Batavia yang diserahi kekuasaan pemerintahan pamong praja yang dahulu dijalankan oleh resident, bupati dan ass!stent-resident untuk lingkungan wilayah Stadsgemeente Batavia. Dengan demikian maka kini walikota mempunyai tugas kewajiban rangkap, yaitu sebagai organ daerah swatantra yang menyelenggarakan pemerintahan daerah Kota Jakarta, dan sebagai pejabat pusat yang menjalankan pemerintahan pamongpraja untuk lingkungan wilayah Stadsgemeente Batavia itu. Dengan ini sifat dualisme dalam pemerintahan Stadsgemeente Batavia yang terjadi karena tugas pemerintah pusat dan tugas daerah otorom dijalankan oleh aparatur yang berbeda (terpisah) menjadi hapus, 14")
2. Resident dari Residentie Ommelanden van Batavia (Keresidenan Daerah-daerah sekitar Jakarta) yang memegang kekuasaan residen sebelum itu (kecuali kekuasaan militer dan kepolisian) dan kekuasaan bupati, assistent-resident serta badanbadan/pegawai-pegawai dari kabupaten-kabupaten yarg dihapuskan, untuk lingkungan wilayah sekitar Jakarta (tidak termasuk Pulau Seribu). Residen ini berkedudukan di Depok. '“?)
141) Karangan,,Bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden” dalm Madialah »Bestuursvraagstukken”, tahun I no. 2 (April 1949), kat'a 216-217 atau 285-287.
142) Lihat Keputusan Gubernur Batavia en Ommelanden tanggal 11 April 1949 no. Pz/177/G.R. dalam Yavaskhe Courant 1949 no. 31.
127
=== [PDF page 149] ===
3. Wedana dari Distrik Penjaringan yang ditugaskan menjalankan pemerintahan untuk wilayah Pulau Seribu (pejabat ini untuk wilayah Pulau Seribu itu juga langsung bertanggung:
jawab dan berada dibawah perintah gubernur Gewest Batavia cn Ommelanden).
Selanjutnya diatur pula pembagian administratip yang baru dari lingkungan wilayah yang dibentuk menjadi Gewest Batavia en Ommelanden tersebut. Ini dilakukan dengan,,Besluit Be.
stuursorganisatie Batavia en Ommelanden”
termuat dalam Staatsblad 1949 no, 64, Menurut Besluit itu maka Gewest Batavia en Ommelanden (sesuai dengan wilayah-wilayah jabatan dari ket:ga pejabat dibawah gubernur yang telah disebut.
kan diatas) dibagi dalam wilayah-wilayah bagian (gebiedsdelen)
yang berikut:
a. Wilayah dari Stadsgemeente Batavia;
b. Residentie Ommelanden van Batavia;
ec Onderdistrict Duizend-Eilanden (Pulau Seribu).
Wilayah Stadsgemeente Batavia dibagi dalam 4 district, dan masing-masing district dibagi dalam beberapa onderdistrict, yaitu sebagai berikut:
1. District Matraman, ini dibagi dalam onderdistrictonderdistr:ct yang berikut:
a. Onderdistrict Senen:
b. Onderdistrict Salemba:
c. Onderdistrict Matraman:
d. Onderdistrict Kampung Melayu:
2. District Gambir, dibagi dalam:
a. Onderdistrict Gambir:
b. Onderdistrict Tanah-Abang;
c. Onderdistrict Petamburan:
3. District Penjaringan, dibagi dalam:
a. Onderdistrict Mangga Duwa:
b. Onderdistrict Sawah Besar;
c. Onderdistrict Penjaringan:
d. Onderdistrict Krukut:
4. District Tanjung Priok, dibagi dalam:
a. Onderd'strict Tanjung Priok:
b. Onderdistrict Kemayoran.
128
=== [PDF page 150] ===
Residentie Ommelanden van Batavia dibagi secara administratip dalam:
District Tangerang Ilir, ini juga dibagi dalam onderdistrict yang berikut:
a, Onderdistrict Cengkareng:
b. Onderdistrict Batuceper:
c. Onderdistrict Teluknaga:
District Tangerang Udik, dibagi dalam:
a. Onderdistrict Tangerang:
b. Onderdistrict Cipondoh:
c. Onderdistrict Serpong:
District Kebayoran, dibagi dalam:
a. Onderdistrict Kebayoran Ilir:
b. Onderdistrict Kebayoran Udik:
c. Onderdistrici Kebonjeruk:
d. Onderdistrict Ciledug:
e. Onderdistrict Ciputat:
District Depok, dibagi dalam:
a. Onderdistrict Depok:
b. Onderdistrict Parung:
c. Onderdistrict Gunung-Sindur:
d. Onderdistrict Sawangan:
District Bekasi, iri dibagi dalam:
a. Onderdistrict Bekasi:
b. Onderdistrict Babelan:
c. Onderdistrict Cilincing:
d. Onderdistrict Pulau Gadung:
District Kramatjati, dibagi dalam:
a. Onderdistrict Pasarminggu:
b. Onderdistrict Mampang Perapatan,
c. Onderdistrict Pasar Rebo:
d. Onderdistrict Pondok Gedeh:
District Cibinong, district ini meliputi:
a. Onderdistriet Cibinong:
b. Onderdistrict Citeureup:
c. Onderdistrict Cimanggis.
129
=== [PDF page 151] ===
Dengan diadakannya pembagian wilayah yang baru itu, maka dalam,,Besluit Bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden” tersebut diatas dinyatakan pula bahwa Residentie Batavia, Regentskhap Batavia dan Regentskhap Meester Cornelis berikut pembagianpembagiannya dalam satuan-satuan wilayah yang lebih kecil dahulu d-hapuskan.
Demikianlah hal-ikhwal Stadsgemeente Batavia dalam masa pemerintahan Pre-federal. Sampai pada waktu terjadi pemulihan kedaulatan dari tangan Kerajaan Belanda kepada Negara Republik Indonesia Serikat, keadaan mas:h berlangsung seperti tersebut diatas.
130
=== [PDF page 152] ===
BAB IX
KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
A. Zaman Republik Indonesia Serikat
§ 1. PEMBAHARUAN APARATUR PEMERINTAHAN
Pada tanggal 27 Desember 1949 berlangsunglah pemulihan kedaulatan Indonesia dari tangan Kerajaan Belanda kepada bangsa Indonesia. Pada hari yang sama itu berdirilah Republik Indonesia Serikat sebagai suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi. '43)
Dengan berdirinya Negara Federal Indonesia itu yang Pemerintahnya menurut pasal 68 ayat (3) dari Konstitusi R.I. S.
berkedudukan di-ibukota Jakarta, maka Gewest Batavia en Ommelanden lalu merupakan suatu Distrik Federal. Distrik Federal Jakarta menurut pasal 2 Konstitusi itu masih tetap merupakan sebagian dari wilayah Negara-bagian Pasundan, akan tetapi menurut ketentuan pasal 50-nya, pemerintahan atas Distrik Federal tersebut dilakukan oleh alat-alat perlengkapan R.I.S. menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan kemudian dalam undang-undang federal.
Berhubung pasal 192 Konstitusi R.LS. menentukan bahwa peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tatausaha yang sudah ada tetap berlaku,selama tidak dicahut/diubah oleh R.L.S. atau selama tidak bertentangan dengan persetujuanpersetujuan antara Indonesia dan Kerajaan Belanda maupun dengan ketentuan-ketentuan Konstitusi tersebut yang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan-tindakan penjalankan, maka dalam wilayah-wilayah yang langsung dibawah Pemerintah R.LS., pembentukan Republik Federal itu pada asasnya tidak merubah aturan-aturan hukum yang berlaku. 14)
Dengan demikian maka Stadsgemeente Jakarta sebagai suatu daerah swatantra didalam lingkungan wilayah Distrik Federal Jakarta tetap berlangsung menurut peraturan perundangan desentralisasi yang telah ada sebelumnya R.LS. itu, yaitu S.G.O. dan
143) Konstitusi R.I.S. (Lembaran Negara R.L.S. 1950 no. 3) pasal 197 berhubungan dengan pasal 1.
144) Buku Mr. R. Sastranegara (catatan 122 d'muka) kaca 10.
131
=== [PDF page 153] ===
»Ordonnantie tiydeliyke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java”.
Demikian pula susunan dan organisasi stadsgemeente itu masih tetap seperti sediakala dengan tiada berubah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah masih dilakukan oleh Majelis Pemerintahan Kota Jakarta, Badan Pemerintahan Har:an dan Walikota yang dibentuk dalam zaman Pre-federal.
Akan tetapi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan semula, yaitu bahwa jangka waktu duduk Majelis Pemerintahan Kota Jakarta dan Badan Pemerintahan Harian hanya 1 tahun, maka pada tanggal 1 Maret 1950 kedua badan itu meletakkan jabatannya.
Selama jangka waktu 1 tahun jitu belum dapat dilangsungkan pemilihan untuk membentuk majelis yang baru, oleh karena itu untuk mencegah macetnya penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Jakarta, oleh Presiden R.L.S. lalu dilakukan tindakan dan pengaturan yang bersifat sementara. Dengan keputusanrpya tanggal 28 Pebruari 1950 no. 93, 145) ditetapkanlah bahwa sambil menanti peraturan lebih lanjut, semua kekuasaan-kekuasaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta segala urusan dan pelaksanaan yang menurut perundang-undangan yang berlaku berada dalam tangan Dewan Perwakilan Kota dan College van Burgemeester en Wethouders dari Haminte-kota Jakarta, untuk sementara diselenggarakan dan dipenuhi oleh walikota. Jadi pemerintahan daerah Kota Jakarta sejak permulaan Maret itu dijalankan (lagi)
oleh seorang pejabat tunggal. Pada waktu itu jabatan walikota Jakarta masih tetap dipegang oleh Mr. Sastromulyono.
Pemerintahan tunggal tersebut diatas tidak berlangsung lama, karena pada waktu itu oleh pihak Kementerian Dalam Negeri R.L.S.
juga telah dilakukan usaha-usaha untuk membentuk suatu majelis yang baru. Pada akhir bulan Pebruari Kementerian tersebut mengadakan pertemuan dengan pelbagai partai politik dan organisasi lain. Dalam pertemuan itu yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri MR. WONGSONEGORO, akhirnya disetujui pembentukan sebuah Panitia Pembaharuan Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang ter.
diri dari 7 orang, yaitu SUWIRYO sebagai ketuanya, sedang para anggota lainnya ialah SUPRANOTO, MR. SUJONO, MR. YUSUF
WIBISONO, SYAMSUDIN SAAT, MR. SI. TAKDIR ALISYAH-
BANA dan B.R. MOTIK. Panitia tersebut yang juga terkenal de-
15) Berita Negara R.LS. 1950 no. 12.
132
=== [PDF page 154] ===
ngan nama,Panitia Tujuh” diberi tugas untuk dalam waktu singkat membentuk sebuah majelis baru yang didalamuya duduk wakil-wakil dari aliran-aliran politik dan aliran-aliran lainnya yang
dapat mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari masyarakat Kota Jakarta pada dewasa itu.
Dalam pembentukan Majelis Pemerintahan Kota Jakarta
yang baru itu, oleh Panitia tersebut ditetapkan prinsip-prinsip yang berikut:
Jumlah anggota majelis yang akan dibentuk itu ditetapkan sebanyak 25 orang:
Majelis itu akan dibentuk dengan jalan pemilihan yang diikuti oleh segenap organisasi baik politik, ekonomi, sosial, buruh, tani, agama, wanita maupun organisasi pemuda yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan sebelum tanggal 28 Pebruari 1950 (hari dibentuknya Panitia Tujuh): dalam pemilihan itu masing-masing organisasi hanya mempunyai 1 suara:
Yang boleh menjadi anggota majelis ialah warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota stadsgemeenteraad dahulu, didalam pemilihan itu tidak lagi diadakan perbedaan golongan rakyat seperti dahulu: pencalonan untuk ikut dalam pemilihan itu dikemukakan oleh masing-masing organisasi:
Dalam majelis itu akan dijamin sekurang-kurangrya 7 kursi untuk partai-partai politik, dengan demikian maka pemilihan akan dilangsungkan dalam 2 taraf, yaitu pertama dipilih terlebih dahulu 7 orang diantara calon-calon yang diajukan oleh partaipartai politik saja, kemudian barulah dilakukan pemilihan 18 orang lainnya dari antara semua calon yang dikemukakan.
Demikianlah setelah segala persiapan selesai, dilangsungkanlah
pemilihan tersebut yang diikuti oleh 177 organisasi. Calon-calon yang mendapat suara terbanyak dinyatakan terpilih. Sebagai hasil pemilihan itu, terdapatlah 25 orang yang mendapat suara terbanyak,
yaitu:
1. SUWIRYO dari P.N.L;
2. DT. ZAINAL ARIFIN dari Masyumi;
3. NY. DR. ABUHANIFAH dari Masyumi;
4. SARJONO dari Masyumi;
5. ZAINAL ARIFIN TANAMAS dari Masyumi:
133
=== [PDF page 155] ===
11.
12.
13,
14,
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
146)
134
MR. ST. T. ALISYAHBANA
P.A. DE OUELYU
SUPRANOTO
D.M. YANUR
MR. SUWAHYO
ABDULLAH SALIM
M.A.L. TOBING
GAZALI SYAHLAN
A.A. ALA YDRUS
SUPARDI
HAJI DARWIS AMINI
TABRANI NOTOSUDIRJO
S. MUSTAMAN
NAWAWI DUSKI
ASMARA HADI
NY. SETIATI SURASTO
YUSUF BANJAR
Y. HUTAGALUNG
YAHYA MALIK
E. CURDIAN
dari P.S.1.;
dari P.LR.;
dari Persatuan Pegawai R.L;
dari Serikat Buruh Bank;
dari Gabungan Ser:kat Buruh Pemerintah;
dari Serikat Dagang Islam
Indonesia;
dari Partai Murba;
dari Serikat Tani Islam Indo.
nesia;
dari Panitia Politik Kalangan Arab;
dari Serikat Buruh Sepatu Indonesia;
dari Gerakan Pemuda Islam
Indonesa:
dar: Serikat Tani Indonesia:
dari Persatuan Bekas Tawanan:
dari Gerakan Pemuda Islam
Indonesia:
dari Serikat Buruh Balai Pustaka:
dari Pemuda Putri Indonesia:
dari Persatuan Pemuda Republik:
dari Buruh Pemerintah:
dari Serikat Tani Indones!a:
dari Serikat Buruh Perkebunan RI.
Pada tanggal 9 Maret 1950 selesailah sudah tugas pekerjaan Panitia Tujuh, dan 25 nama tersebut diatas disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri R.LS. untuk disahkan sebagai anggotaanggota Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang baru. 145)
Ura'an mengenai Panitia Tujuh berikut pelaksanaan tugas pekerjaann'a Yu terdapat pada Surat Panitia tersebut kepada Menteri Dalam Negeri RIS.:anggal 9 Maret 1950, terutama lampirann'a yang memuat laporan
ringkas tentang Pembaharuan
Majelis
Pemerintahan Kota Jakarta
(Dokumen'asi pada Bagian Per-undang?2an dan Urusan Hukum Kotapraja
Jakarta Raya).
=== [PDF page 156] ===
Dengan adanya oknum-oknum yang akan merupakan Majelis
Pemerintahan Kota Jakarta yang baru itu, maka oleh Pres:den Republik Indonesia, keputusannya dari tanggal 28 Pebruari 1950 no. 93 yang mengadakan pemerintahan tunggal untuk Koia Jakarta dicabut, yaitu dengan keputusan tanggal 11 Maret 1950 no. 114. 147)
Dalam keputusan yang baru ini diatur pula untuk sementara susunan aparatur pemer:ntahan daerah Kota Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Dalam Kotapraja Jakarta, segala tugas kekuasaan serta urusan dan pelaksanaan lainnya yang menurut perundangundangan yang berlaku berada dalam tangan pemerintahan kotapraja, kini d.jalankan oleh:
1. suatu Dewan Perwakilan Kota Sementara:
2. suatu Badan Pemerirtahan Harian:
3. Walikota.
Dewan Perwakilan Kota Sementara terdiri atas 25 anggota. Walikota menjadi anggota merangkap ketuanya. Anggota-anggota lainnya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri:
Badan Pemerintahan Harian terd:ri atas walikota sebaza' anggota merangkap ketua dan 4 orang anggota lainnya. Anggora-argzot:
yang lainnya itu diangkat pula oleh Menteri Dalam Neger! se dapat-dapatnya dari lingkungan anggota-anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara dan untuk hal itu Dewan terse':ut mengemukakan calon calonnya;
. Dewan Perwak:lan Kota Sementara, Badan Pemerintahan Har:an
dan Walikota berturut-turut dibebani tugas kekuasaan yang menurut peraturan perundangan yang masih berlaku berada dalam tangan stadsgemeenteraad, College van Burger::eester en Wethouders dan burgemeester, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku untuk masing masing aparatur itu:
Dewan Perwak:lan Kota Sementara dan Badan Per:erintahan
' Harian itu harus meletakkan jabatannya pada hari Dewan Perwakilan Kota yang dibentuk dengan jalan pemilihan umum mulai memangku jabatannya, tetapi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1950. Jadi kedua badan itu hanya d'beri masa duduk selama 3 bulan lebih.
Demikianlah sesuai dengan ketentuan tersebut d'atas, oleh
Menteri Dalam Negeri R.LS. dengan keputusannya tanggal 16 Maret
147) Berita Negara R.LS. 1950 no. 14.
135
=== [PDF page 157] ===
1950 no. B.Z. 3/4/13 diangkatlah 25 orang yang dikemukakan oleh Panitia Tujuh itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara dari Kotapraja Jakarta terhitung mulai tanggal 15 Maret 1950. Kemudian dalam bulan April berikutnya, diangkatlah pula 4 anggota Dewan itu menjadi anggota-anggota Badan Pemerintahan Harian, yaitu Supranoto, Sarjono, Tabrani dan de Quecu.
Selain pembaharuan terhadap badan-badan kolektip yang menyelenggarakan pemerintahan daerahi Kota Jakarta, pejabat yang memegang fungsi walikota juga diperbaharui. Pada waktu dilakukan usaha-usaha membentuk Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang baru, oleh Partai Persatuan Marhaen Indonesia dengan disokong oleh 55 organisasi lainnya telah dikemukakan sebuah usul mosi yang isinya mendesak kepada Pemerintah R.LS. agar memperbaharui juga jabatan walikota yang hingga saat itu masih dipegang oleh pejabat yang diangkat pada masa pemerintahan Prefederal (Mr. Sastromulyono). Usul mosi itu diterima oleh semua organisasi yang hadir dalam pemilihan yang diselenggarakan oleh Panitia Tujuh dalam membentuk suatu majelis baru seperti telah diuraikan diatas. Demikianlah berdasarkan desakan yang diajukan oleh organisasi-organisasi itu, maka oleh Presiden Republ:k Indonesia Serikat dergan surat keputusannya tanggal 23-3-1950 no. 479 diangkatlah Suwiryo menjadi walikota Jakarta lagi. Kemudian pada tanggal 30 Maret 1950 dilangsungkan timbang terima jabatan walikota tersebut dari tangan Mr. Sastromulyono kepada Suwiryo.
Tiga bulan telah lampau, tetapi ternyata dalam jangka waktu itu belum dapat diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan menggantikan Dewan Perwakilan Kota Sementara tersebut diatas. Oleh karena itu oleh Presiden R.I.S. dengan keputusannya tanggal 30 Juni 1950 no. 203 masa duduk Dewan Perwakilan Kota Sementara itu diperpanjang dengan 6 bulan, yaitu hingga tanggal 1 Januari 1951 dengan catatan bahwa sebelum tanggal tersebut harus sudah terbentuk suatu Dewan Perwakilan Kota dengan jalan pemilihan
umum. 48)
$ 2. PEMBENTUKAN KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
Sejalan dengan perubahan-perubahan susunan aparatur dari pemerintahan daerah Kota Jakarta, didalam lingkungan pusat
MS) Lihat Berita Negara R.LS. 1950 no. 47.
136
=== [PDF page 158] ===
juga terjadi perkembangan-perkembangan ketatanegaraan yang baru. Dengan berdirinya Negara Federal Indonesia pada akhir tahun 1949 belumlah berarti bahwa hubungan-hubungan ketatanegaraan di Indonesia telah menjadi tetap, karena kemudian ternyata bahwa bentuk federasi bukanlah suatu bentuk negara yang dikehendaki dengan sungguh-sungguh oleh sebagian besar dari rakyat Indonesia.
Demikianlah dalam bulan-bulan pertama dari tahun 1950 dibeberapa negara bagian terjadi pergolakan-pergolakan yang menuntut dibubarkannya Republik Indonesia Serikat dan dibentuknya suatu Negara Republik Indonesia Kesatuan.
Untuk menampung keinginan-keinginan dari rakyat itu, maka oleh Pemerintah R.L.S. ditetapkanlah Undang-undang darurat 1950 no. 11 tentang tata-cara perubahan susunan kenegaraan dari wilayah Republik Indonesia Serikat. 9) Kemudian berdasarkan ketentuan ketentuan dalam urdang-undang darurat tersebut, negara-negara bagian yang menghendakinya lalu dibubarkan dan wilayahnya digabungkan kepada Negara (bagian) Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Demikian pula dengan keputusan Presiden R.LS. tanggal 11 Maret 1950 no. 113, Negara Pasundan pada tanggal tersebut dibubarkan dan wilayahnya berikut wilayah yang merupakan Distrik Federal Jakarta digabungkan pada wilayah Republik Indonesia. 10)
Walaupun Distrik Federal Jakarta kini merupakan sebagian dari pada wilayah Negara (bagian) Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta, namun sesuai dengan ketentuan dalam Staatsblad 1948 no. 118, wilayah itu tetap tidak berada dibawah kekuasaan suatu negara bagian (dahulu Negara Pasundan, kini Negara Republik Indonesia). '"') Demikian pula sesuai dengan ketentuan pasal 50 dari Konstitusi R.LS., pemerintahan atas wilayah tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintahan R.I.S, menurut ketentuanketentuan dalam suatu undang-undang R.LS. Tetapi undang-undang federal yang dimaksud belum ada, oleh karena itu masihlah berlaku ketentuan-ketentuan dari peraturan perundangan yang lama.
149) Lembaran Negara RL.I.S. 1950 no. 16, penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara no. 8.
150) Berita Negara 1950 no. 14.
151) S. 1948/178 berlaku juga terhadap Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan Presiden R.I.S. 1950/113 pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam menanti tindakan-tindakan selanjutnya dari Pemerintah R.I., maka per-undang?-an yang hingga kini berlaku untuk negara bagian itu (Negara Pasundan) masih tetap berlaku.
137
=== [PDF page 159] ===
Berhubung dengan terjadinya perubahan terhadap status wilayah Jawa Barat sebagai akibat dari pembubaran Negara Pasundan itu, maka terhadap kedudukan wilayah yang merupakan Distrik Federal itu serta pula terhadap kedudukan Kota Jakarta sebagai suatu daerah swatantra maupun sebagai lingkungan wilayah yang langsung dikuasai oleh alat-alat perlengkapan R.I.S. diadakan peninjauan seperlunya untuk kemudian diatur secara baru.
Sebagai tindakan yarg pertama, maka oleh Presiden R.LS.
dengan keputusannya tanggal 24 Maret 1950 no. 125, '82) ditentukanlah lingkungan wilayah yang baru dari daerah ibukota Jakarta, yaitu wilayah ibukota itu diperluas dengan wilayah-wilayah disekelilingnya yang berbatasan, sehingga I:ngkungannya meliputi:
a. Kotapraja Jakarta:
b. Pulau Seribu:
c. Wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Kota Jakarta, yaitu:
1. sebagian dari distrik Tangerang Ilir, yaitu onderdistrict Ceng:- kareng;
2. sebagian dari distrik Kebayoran, yaitu wilayah yang meliputi onderdistricten Kebonjeruk, Kebayoran Ilir dan Kebayoran Udik:
3. sebagian dari distrik Kramatjati, yaitu onderdistricten Mampang Prapatan, Pasar Minggu dan Pasar Rebo:
4. sebagian dari distrik Bekasi, yaitu wilayah yang meliputi onderdistrict Pulogadung dan sebagian dari onderdistrict Cilincing (desa Cilincing dan desa Semper).
Selanjutnya dalam keputusan tahun 1950 no. 125 tersebut diatas:
ditetapkan pula bahwa peraturan sebagaimana termuat dalam Staatsblad 1948 no. 178 dicabut, sedang wilayah wilayah lainnya dari Distrik Federal Jakarta yang tidak diambil untuk memperluas ibukota itu, seperti district Tangerang Udik, district Depok dan lain-lainnya, semuanya dikembalikan untuk selanjutnya diurus oleh Negara (bagian) Republik Indonesia.
Kemudian pada tanggal 31 Maret 1950 gubernur Distrik Federal (dalam zaman Pre-federal ialah gubernur Gewest Batavia en Ommelanden) meletakkan jabatannya, dan menyerahkan kekuasaan pemerintahannya kepada Walikota Jakarta (Suwiryo) sepanjang mengenai lingkungan wilayah ibukota yang baru itu.
152) Berita Negara 1950 no. 18.
138
See.
=== [PDF page 160] ===
PELABUHAN TANOYUNGPRIUK
us wila.
sundan \
Distrik 3
sebagai
Boa 4
Kit athe Spy pity uted
BA EL
h yang adakan
Lone
7 YAnpyonG PRION
RIS, |
itentuikarta,
liseke- WKENGKARKNG
. Yeng:
liputi yoran
Tam:
| ONyilinatas lam inya luas dan
leh
KOTABARU KEBAYORAN |
ral
MAMPANG
PRKPATAN
pee ea
PASAR REBO
YAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
PETA WILA onderdistrictayah Stadsgemeente Batavia dahulu, an Presiden R.L.S. 1950 no. 125.
sedang Cengkareng, Kebonjeruk dan sebagainya adalah
Garis-garis miring menunjukkan batas-batas wil onderdistrict yang ditambahkan dengan keputus
=== [PDF page 161] ===
[Blank page]
=== [PDF page 162] ===
Sebagai tindakan selanjutnya dari Pemerintah R.I.S., maka pada tanggal 13 Mei 1950 ditetapkanlah undang-undang darurat no. 20 yang berlaku surut sampai tanggal 31 Maret 1950.'3)
Undang-undang darurat itu yang dinamakan,U ndang-undang Pemerintahan Jakarta Raya” mengatur hal ikhwal pemerintahan atas ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan dalam pasal 50 Konstitusi R.L.S. Dalam undang-undang federal itu sekaligus diatur pula kedudukan Kota Jakarta sebagai suatu daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri, yang sejak beberapa waktu yang lalu juga berada dalam peninjauan Pemerintah R.LS.
Menurut Undang-undang darurat 1950/20 itu, pemerintahan Kota Jakarta sebagai satuan pemerintahan (wilayah administratip yang langsung dibawah Pemerintah R.LS.) dengan lingkungan wilayah sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Presiden R.I.S.
1950 no. 125, d:jalankan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat oleh seorang walikota. Kepada Walikota Jakarta itu selain kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan yang hingga saat itu telah dipegangnya, juga diserahi tugas kekuasaan yang menurut,,Ordonnantie Bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden” dipegang oleh gubernur Batavia en Ommelanden, dengan dikecualikan kekuasaan kepolisian dan kekuasaan militer (kedua macam kekuasaan itu tidak ikut diserahkan kepada walikota), serta tugas kekuasaan yang dahulu dipegang oleh residen dari Residentie Ommelanden van Batavia.
Selanjutnya maka walikota Jakarta itu menjalankan tugas pemerintahan dalam daerah ibukota tersebut dengan memperhatikan petunjuk-peturjuk Menteri Dalam Negeri R.LS. (pasal 1 dan 4).
Mengenai kedudukan Kota Jakarta sebagai suatu daerah swatantra, dalam undang-undang federal tersebut diatas ditentukan bahwa pemerintahan daerah tersebut deugan wilayah yang baru (lebih luas) sebagaimana ditentukan dalam keputusan Presiden 1950/125 dinamakan,,Kotapraja Jakarta Raya” (pasal 2). Penyelenggaraan pemerintahan daerah itu masih tetap menurut peraturan perundangan desentralisasi yang hingga saat itu berlaku yaitu S.G.0. dan,,Ordonnantie tiydeliyke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java”. Hanya selanjutnya ditentukan bahwa kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-peker-
158) Lembaran Negara 1950 no. 31, penjelasan dalam Tambahan L.N. no. 15.
139
=== [PDF page 163] ===
jaan yang menurut peraturan perundangan yang dahulu berada didalam tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan gubernur dari Propinsi West Java dahulu, demikian pula yang menurut,,Ordonnantie tiydeliyke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java” dipegang oleh Secretaris van Staat voor Binnenlandse Zaken, kini semuanya dijalankan oleh Menteri Dalam Negeri R.LS. (pasal 3). Jadi pemerintahan dzerah Kota Jakarta kini berada dibawah pengawasan Menteri Dalam Negeri R.LS., pengesahan-pengesahan terhadap peraturan daerahnya dan sebagainya dilakukan oleh Menteri tersebut.
Mengenai susunan aparatur pemerintahannya dari Kotapraja Jakarta Raya itu, masih tetap sebagaimana diatur dalam keputusan Presiden R.I.S, 1950 no. 114, yaitu berupa Dewan Perwakilan Kota Sementara, Badan Pemerintahan Harian dan Walikota. Dalam hal ini walikota Jakarta tersebut mempunyai fungsi rangkap, yaitu sebagai pejabat pemerintah pusat (R.I.S.) yang didalam tangannya terkumpul tugas kekuasaan yang dahulu dijalankan oleh gubernur Distrik Federal (sepanjang tidak mengenai kekuasaan dalam bidang kepolisian dan militer), residen, assistent-resident dan bupati: sedang fungsi satunya lagi ialah sebagai organ pemerintahan daerah yang dalam dirinya kita temui kedudukan sebagai ketua merangkap anggota dari Dewan Perwakilan Kota Sementara maupun Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya.
Demikianlah dengan adanya satuan daerah Kota Jakarta dalam bentuk dan susunan pemerintahannya yang baru itu, maka dengan resmi Gewest Batavia en Ommelanden berikut pembagiannya dalam wilayah-wilayah bagian dihapuskan. Demikian pula jabatan gubernur Gewest tersebut dan residen dari Residentie Ommelanden van Batavia hapus juga sejak tanggal 31 Maret 1950.
Selanjutrya mulai akhir bulan Maret itu tetaplah dipakai nama,,Kotapraja Jakarta Raya” untuk menyebut daerah swa.
tantra yang dalam perjalanan sejarahnya sebelum itu mengenal berbagai sebutan, yaitu dari Gemeente Batavia, kemudian menjadi Stadsgemeente Batavia, lalu Jakarta Tokubetu Si dan selanjutnya Pemerintahan Nasional Kota Jakarta.
Perkataan,,kotapraja” sendiri sudah. mulai dipakai dalam keputusan Presiden R.I.S. tanggal 11 Maret 1950 no. 114 untuk penger-.
tian kota otonoom, sedang dalam keputusan tanggal 28 Pebruari 1950 no. 93 dipergunakan istilah,,haminte-kota” sebagai terjemah-
140
=== [PDF page 164] ===
an lurus dari pada perkataan,,stadsgemeente”. Dengar batas-batasnya yang baru itu maka luas wilayah Kotapraja Jakarta Raya kini menjadi & 530 kilometer persegi yang berarti 3 kali lebih Inas dari pada wilayah Stadsgsmeente Batavia dahulu.
B. Zaman Republik Indonesia Kesatuan
$3. STATUS
Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan yang berlangsurg, pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Republik Indonesia Serikat berubah menjadi Negara Republ'k Indonesia Kesatuan. Lahirnya Negara kesatuan itu terjadi dengan jalan mengubah Konstitusi R.LS. sehingga struktur Negara Republik Indonesia yang menurut Konstitusi tersebut berbentuk federal, kini berubah menjadi bentuk unitaristis. Perubahan Konstitusi R.LS. itu dilakukan dengan Undang-undang R.LS. 1950 no. 7 dalam mana sekaligus dimuat pula naskah selengkapnya dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Kesatuan itu. Undang-undang tersebut diumumkan dalam Lembaran Negara 1950 no. 56, penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara no. 37. 5)
Menjelang terbentuknya Negara kesatuan itu, maka wilayahwilayah dari bekas negara-negara bagian yang dibubarkan oleh Presiden R.I.S. dan kemudian digabungkan kepada Negara-bagian Republik Indonesia (wilayah-wilayah tersebut terkenal dengan sebutan,daerah pulihan”) oleh Pemerintah R.I. di Yogyakarta lalu dibentuk menjadi daerah-daerah swatantra berdasarkan Undang-undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah (Undang-undang R.I. tahun 1948 no. 22). '55) Undangundang 1948 no. 22 itu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
154) Uraian selayang pandang mengenai sejarah perubahan Konstitusi R.LS.
itu berikut naskah Undang-undang Dasar Sementara R.I. lengkap dengan penjelasannya terdapat dalam buku Prof. Dr. R. Supomo:..Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia”.
Penerbit: Noordhoff-Kolff N.V., Jakarta.
Catatan tambahan: segala peraturan yang berkenaan dengan pembentukan Negara R.I. Kesatuan telah dihimpun oleh Sutomo dibawah pengawasan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam buku,,Himpunan Peraturan Penjelmaan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Penerbit: U.P. Indonesia N.V., Yogya 1954.
155) Naskah U.U. 1948 no. 22 ini dihimpun oleh W'daya Suriadiraja dalam bukunya,,Himpunan Peraturan-peraturan mengenai Pemerintahan Daerah Swatantra”.
kaca 11 — 58.
Penerbit: Noordhoff-Kolff, Jakarta.
141
=== [PDF page 165] ===
Indonesia Proklamasi pada tanggal 10 Juli 1948, mula-mula hanya berlaku untuk lingkungan wilayahnya menurut status guo pada Perjanjian Renville tanggal 17 Januari 1948. Jadi undang-undang tersebut tidak berlaku bagi wilayah Jawa Barat yang pada waktu itu telah merupakan Negara Pasundan. Tetapi kemudian dengan adanya daerah-daerah pulihan yang dikembalikan kedalam lingkungan wilayah Republik Indonesia Proklamasi itu, maka Undang-undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah itu berlaku untuk semua daerah pulihan tersebut. '?8) Jadi Undangundang 1948/22 tersebut berlaku dipulau Jawa, Sumatera kecuali wilayah Sumatera Timur dan d!pulau Kalimantan kecuali wilayah Kalimantan Barat (dalam prakteknya kemudian Undang-undang tersebut berlaku pula untuk seluruh Sumatera dan Kalimantan).
Walaupun Negara-bagian Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta berkuasa kembali atas daerah pulihan Jawa Barat, namun seperti telah diterangkan, daerah Kota Jakarta masih tetap dikuasai oleh Pemerintah R.LS. sendiri demikian pula sebagai suatu daerah swatantra, Kotapraja Jakarta Raya diatur pula dengan undang-undang federal (Undang-undang darurat 1950 no.
20). Oleh karena itu Undang-undang 1948/22 tidak berlaku bagi wilayah Jakarta Raya. Dengan demikian pada waktu wilayah Jawa Barat dengan Undang-undang R.I. Proklamasi tahun 1950 no. 11 dibentuk sebagai daerah swatantra propinsi, '?") Kotapraja Jakarta Raya juga tidak termasuk dalam Propinsi Jawa Barat itu, melainkan masih tetap berdiri sendiri langsung dibawah Pemerintah Pusat.
Menjelang berakhirnya R.I.S., oleh Negara Indonesia Timur sebagai suatu negara-bagian pada tanggal 15 Juni 1950 ditetapkan pula suatu,U ndang-undang Pemerintahan Daerahdaerah Indonesia Timur” (diundangkan dalam Staatsblad Indonesia Timur tahun 1950 no. 44) yang berlaku untuk lingkungan
wilayahnya, yaitu Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil (sekarang:
Nusa Tenggara). '°*)
156) Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (semacam undang-undang darurat dari R.I. Proklamasi) tahun 1950 no. 1, Lihat »Himpunan Undang-undang dan Peraturan? Pemerintah Negara R.I.
1950” dari Kusnodiprojo, cetakan pertama, kaca 165.
U.U. Pembentukan Propinsi Jawa Barat ini juga d'himpun dalam buku Widaya Suriadiraja (catatan 155 dimuka), kaca 95 — 102.
158) Idem terdapat dalam buku Widaya Suriadiraja, kaca 59 — 75.
142
157)
=== [PDF page 166] ===
Demikianlah pada waktu R.LS. berubah menjadi Negara kesatuan, maka pada pokoknya kita dapati 3 macam perundangundangan desentralisasi yang mengatur daerah-daerah swatantra dari Negara kesatuan itu. Di Jawa (kecuali Kotapraja Jakarta Raya), Sumatera dan Kalimantan, daerah-daerah swatantra yang ada berdasarkan Undang-undang 1948/22. Sedang daerah-daerah swatantra di Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara diatur oleh undangundang dalam Staatsblad Indonesia Timur 1950/44. Dan mengenai Kotapraja Jakarta Raya sendiri, diatur dalam satu rangkaian peraturan tersendiri, yaitu untuk sistim otonominya berdasarkan Stadsgemeente-ordonnantie, untuk aparatur pemerintahannya diatur dalam Ordonnantie tiydeliyke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java dan keputusan Presiden R.L.S. 1950 no. 114, lingkungan wilayahnya ditentukan dalam keputusan Presiden 1950 no. 125 dan mengenai pembentukan, nama dan siatusnya ditetapkan dengan Undang-undang darurat 1950 no. 20.
Perubahan struktur negara tersebut diatas tidaklah mempengaruhi kedudukan dan organisasi Kotapraja Jakarta Raya, karena Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah suatu negara bentukan baru, melainkan merupakan lanjutan dari pada Negara R.LS. yang diubah bentuknya dari suatu federasi menjadi berbentuk kesatuan yang meliputi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud dalam proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan demikian maka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Jakarta dalam zaman R.I.
Kesatuan ini masih tetap menurut ketentuan-ketentuan dalam S.G.O., Undang-undang darurat R.L.S. 1950 no. 20 dan sebagainya dibawah pengawasan langsung dari Pemerintah Pusat R.I. Kesatuan (Menteri Dalam Negeri). Ini berbeda dengan daerah-daerah swatantra disekelilingnya yang berlangsung menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang 1948/22. Undang-undang yang akhir ini membedakan daerah swatantra dalam 3 tingkat, yaitu:
1. Propinsi:
2. Kabupaten atau Kota besar:
3. Kota kecil, Desa dan lain-lainnya.
Propinsi merupakan daerah tingkat teratas dan langsung berada pula dibawah pengawasan pusat. Dalam prakteknya Pemerintah R.I. Kesatuan memperlakukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai daerah swatantra yang sejajar dengan propinsi menurut Undang-undang 1948/22 itu. Demikian pula Walikota Jakarta Raya
143
=== [PDF page 167] ===
sebagai pejabat pusat (pamongpraja) mempunyai kedudukan yang setingkat dengan para gubernur dari segenap propinsi diseluruh Indonesia.
Dan dalam hubungannya dengan kota-kota lainnya yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Kotapraja Ja- Karta Raya selain mempunyai derajat yang setingkat lebih atas dari pada Kota besar (dan bahkan 2 tingkat lebih atas dari pada Kota kecil) berdasarkan Undang-undang 1948/22, juga memiliki suatu kelainan tersendiri, yaitu kota swatantra ini merupakan satusatunya daerah yang memakai sebutan,,kotapraja”.
$ 4. PEMBAGIAN WILAYAH
Sebagai daerah jabatan dari pada Walikota Kepala Daerah Jakarta Raya. maka wilayah Kotapraja Jakarta Raya dibagi pula secara administratip dalam satuan-satuan yang lebih kecil, yaitu kewedanaan (dahulu district) yang dikepalai oleh seorang wedana, tiap-tiap kewedanaan dibagi dalam kecamatan (onderdistrict) yang dipimpin oleh seorang camat, dan masing-masing kecamatan dibagi lagi dalam kelurahan-kelurahan. Semuanya ada 6 kewedanaan, 20 kecamatan dan 136 kelurahan.
Perincian dari pada pembagian wilayah administratip itu ialah sebagai berikut: '””)
Kewedanaan Kecamatan Kelurahan I. Penjar:ngan. 1. Cengkareng. 1. Kalideres.
2. Pegadungan.
3. Kamal.
4. Benda.
5. Tegal Alur.
6. Kapuk.
7. Kedaung Kaliangke.
8. Cengkareng.
2. Penjaringan. 9. Penjaringan.
3. Krukut. 10. Krukut.
11. Angkeduri.
4. Manggadua. 12. Manggadua.
13. Kebonjeruk,
5. Sawah Besar. 14. Kebon Kelapa.
15. Pasar Baru/Gunung
Sahari.
359) Diperoleh dari Daftar nama? Desa, Kecamatan dan Kewedanaan dalam
wilayah Kotapraja Jakarta Raya yang dikeluarkan oleh B.P.U.P. Kotapraja Jakarta Raya tg. 13-2-1956.
144
=== [PDF page 168] ===
II. 'Tanjung Priuk. 6.
III. Gambir. 7.
IV. Matraman. 10.
11.
12.
13.
V. Kebayoran. 14.
Tanjung Priuk.
Gambir.
Tanah Abang.
Petamburan.
Matraman.
Senen.
Salemba.
Pulogadung.
Kebayoran.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23,
24.
25.
26.
21,
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39,
40.
42,
43.
44,
45.
46.
47,
48.
49.
50.
52.
53.
54.
59.
56.
57.
58,
59.
60.
Tanjung Priuk.
Jembatan Tinggi.
Cilincing.
Semper.
Sunter.
Gambir.
Menteng.
Tanah Abang.
Karet.
Petojo.
Jati.
Slipi.
Palmerah.
Solitude.
Utan Kayu.
Jati Rawamangun.
Pisangan.
Rawabangke.
Senen.
Kemayoran.
Salemba.
Rawasari.
Kramat.
Tanah Tinggi.
Jatinegara.
Rawaterate,
Petukangan.
Penggilingan.
Pegangsaan.
Melaka,
Pulogadung.
Pondok Kelapa.
Kalender.
Durensawit.
Pondokhambu.
Tanah Delapanpuluh.
Muara.
Kampung Besar.
Kampung Sumur.
Kebayoran.
Cipulir.
Grogol Udik.
Grogol Ilir.
Senayan.
Gandaria Ilir.
145
=== [PDF page 169] ===
15. Kebon Jeruk.
VI. Kramatjati. 16. Kampung Melayu.
17. Mampang Prapatan.
18. Pasar Minggu,
146
61.
62,
63.
64.
65.
66.
61.
68.
69.
70.
71,
72.
73.
74.
15.
76,
77.
78.
79,
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
93.
94.
95.
96.
97.
98.
99.
100.
101.
102.
103.
104.
105.
Gandaria Udik.
Pela Petngokan.
Cipete Ilir.
Cipete Udik.
Pondok Pinang.
Lebak Bulus.
Cilandak.
Pondok Labuh.
Kebon Jeruk.
Serengseng,
Meruya Ilir.
Meruya Udik.
Kembangan.
Kedoya.
Duri.
Joglo.
Kelapa Dua.
Sukabumi Ilir.
Sukabumi Udik.
Melayu Besar.
Bukitdauri.
Bidaracina.
Balimeester.
Matraman.
Mampang Prapatan.
Mampang Tegal
Parang.
Bangka.
Kuningan.
Pancoran.
Kalibata Durentiga.
Cililitan Rawajati.
Pengadegan.
Cikoko.
Kampung Dalem.
Cilandak.
Serengseng Sawah.
Ragunan.
Jatipadang.
Ciganjur,
Pasar Minggu.
Kalibata Lenteng
Agung.
Lenteng Agung.
Pejaten.
Jagakarsa.
Tanjung Barat.
=== [PDF page 170] ===
19. Pasar Rebo 106. Makasar.
107. Kramatjati.
108. Cipinang Melayu.
109. Dukuh.
110. Lobang Buaya.
111. Condet Balekambang.
112, Kampung Tengah.
113. Kampung Gedong.
114, Kampung Rambutan.
115. Kampung Susukan.
116. Cijantung.
117. Ciracas.
118. Gandaria Udik.
119. Kampunz Ceger.
120. Kampung Baru.
121. Bambu Apus.
122, Cipayung.
123. Kelapa Dua.
124. Cibubur.
125. Munjal.
126. Kalimati.
127. Kampung Setu,
128. Cilangkap.
129. Pondok Ranggon.
130. Cawang.
131. Batuampar.
132. Kebonpala.
Kecamatan yang ke-20 ialah Pulau Seribu. Kecamatan ini meskipun namanya Pulau Seribu, tetapi jumlah pulau-pulaunya tidak sampai sebanyak itu, melainkan kira-kira hanyalah 300 buah, dengan luas seluruhnya kira-kira 10 kilometer persegi. Kecamatan Pulau Seribu dibagi dalam 4 kelurahan, yaitu:
1. Kelurahan Pulau Panggang, pulau ini menjadi pula tempat kedudukan camat:
2. Kelurahan Pulau Tidung:
3. Kelurahan Pulau Kelapa:
4. Kelurahan Pulau Ubi.
Untuk mengkoordinir tugas pekerjaan dalam lapangan pemerintahan umum (pamongpraja) didalam wilayah Kotapraja Jakarta Raya seperti tersebut diatas, oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dibentuklah Biro Pemerintahan Umum Pusat (B.P.U.P.) Kotapraja Jakarta Raya. Kemudian
147
=== [PDF page 171] ===
untuk lebih melancarkan tugas pekerjaan pemerintahan umum itu, maka dalam bulan Oktober 1957 diadakanlah 3 buah perwakilan
Biro tersebut diatas untuk menjalankan tugas-tugasnya diwilayah:
160) Mata
I. Jakarta Utara, yang meliputi Kewedanaan-kewedanaan Penjaringan dan Tanjung Priuk serta Kecamatan Pulau Seribu:
2. Jakarta Tengah, yang meliputi Kewedanaan Gambir
dan Kewedanaan Kebayoran;
3. Jakarta Selatan, yang meliputi Kewedanaan Matraman dan Kramatjati.
$ 5 KOTABARU KEBAYORAN
Selain wilayah-wilayah bagian seperti telah diuraikan dalam $ 4 diatas, masih ada lagi wilayah Kotabaru Kebayoran yang hingga kini statusuya belum ada kepastian.
Kotabaru Kebayoran itu mulai direncanakan dan dibangunkan oleh Pemerintah Pre-federal dalam tahun 1948 untuk mengatasi masalah kekurangan perumahan dikota Jakarta. Kalau pada masa pemerintahan Stad Batavia dalam tahun 1623 jumlah penduduk Kota Jakarta hanya 6000 jiwa, '®') maka dalam masa Gemeente Batavia pada tahun 1912 jumlah penduduk itu meningkat sampai 162.126 orang, 152) kemudian menurut perhitungan cacah jiwa tahun 1930 tercatat jumlah penduduk sebanyak 533.000 jiwa. '8)
Dalam tahun 1940 menurut taksiran jumlah penduduk Kota Jakarta telah mencapai 700.000 jiwa dan pada tahun 1948 jumlah tersebut meningkat pula menjadi 1.174.252 jiwa. '5t)
Pada tahun 1948 itu, berdasarkan perhitungan bahwa untuk setiap rumah rata-rata mempunyai jumlah maksimum penghuni 6,5 jiwa, maka Kota Jakarta ditaksir mengalami kekurangan
160) Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1957 no. U.P. 34/31/30.
161) Oud Batavia” kaca 99.
162) Verslag van den tustand der Gemeente Batavia over 1912, kaca 8.
163),Urbanisasi Jakarta” (sebuah laporan berdasarkan suatu proyek penyelidikan yang disarankan oleh Unesco dan dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat dari Fakultet Ekonomi di Jakarta, Universitet Indonesia; disusun d’bawah redaksi H.Y. Heeren). Dimuat dalam Madialah »Ekonomi dan Keuangan Indonesia”, tahun ke-8 no. 3 (Maret 1955), kaca 112,
164) Buku,,Jakarta Raya, keadaan dan pertumbuhannya”, kaca 11.
Diterbitkan oleh Kotapraja Jakarta Raya, 1 Januari 1953.
148
=== [PDF page 172] ===
“SENEN 4
| 9 7 “il SALEMBA (>
PETAM. Brera eS ena. "i:
GAMBIR aga 1 fs
7, wataanan TQ ae
Agan 13
AB ANGE ' PULO GADUNG
API KAMPUNG
VY MELAIU YA.
4 iz g
AYORANE = 2 an
BURAN
sunan )
1 94
1/7 PASAR REBO
YY www
PEMBAGIAN ADMINISTRATIP DALAM WILAYAH
KOTAPRAJA JAKARTA RAYA.
Garis tebal menunjukkan batas-batas wilayah kewedanaan, sedang yang lebih tipis
adalah batas-batas kecamatan:
I. Wilayah Kewedanaan Penjaringan, meliputi 5 kecamatan (no. 1 — 5).
dinyatakan dengan garis-garis mendatar:
If. Wilayah Kewedanaan Tanjung Priuk dinyatakan dengan garis-garis menurun kearah kanan:
HI. Wilayah Kewedanaan Gambir, meliputi 3 kecamatan (no. 7 — 9):
IV. Wilayah Kewedanaan Matraman, meliputi 4 kecamatan (no. 10 — 13)
dinyatakan dengan tanda titik?;
V. Wilayah Kewedanaan Kebayoran, meliputi 2 kecamatan (no. 14 — 15).
dinyatakan dengan garis-garis tegak:
VI. Wilayah Kewedanaan Kramatjati, meliputi 4 kecamatan (no, dinyatakan dengan garis-garis menurun kearah kiri.
=== [PDF page 173] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 174] ===
perumahan sebanyak — 80.000 (delapanpuluh ribu) buah. Untuk memecahkan masalah itu timbullah idee untuk membangunkan sebuah kota satelit (satellietstad) d'daerah onderdistrict Kebayoran Ilir yang terletak 4,5 -kilometer disebelah Barat-daya dari Kota Jakarta. Setelah rencana pembangunan Kota satelit Kebayoran itu disetujui oleh pusat, maka dimulailah pelaksanaannya yang dilakukan oleh Centrale Stikhting Wederopbouw, sebuah yayasan yang didirikan oleh Pemerintah dalam tahun 1948 itu juga. Untuk mengurus pekerjaan-pekerjaan yang terletak dilapangan pemerintahan, sosial dan lain-lainnya yang tidak bersifat teknis, dibentuklah,Kebayoran Commissie” serta diangkat seorang,,Stedeliyk Bestuursambtenaar” (pegawai pamongpraja). Kemudian pada permulaan Desember 1949 dirancangkan sebuah ordonansi yang akan membentuk kota satelit itu sebagai suatu zelfstandige gemeenskhap (daerah yang berdiri sendiri) dengan nama,Stadsgemeenskhap Kebayoran”. Stadsgemeenskhap ini hanya dimaksudkan sebagai fase peralihan sampai selesainya pembangunan kota tersebut seluruhnya, untuk kemudian dengan melihat perkembangannya ditentukan Yebih lanjut apakah Kota Kebayoran itu akan dijadikan suatu stadsgemeente tersendiri ataukah akan dimasukkan saja kedalam lingkungan Siadsgemeente Batavia. Dengan terjadinya pemulihan kedaulatan, rencana pembentukan stadsgemeenskhap itu tidak diteruskan oleh Pemerintah R.IL.S. Dan kemudian waktu wilayah Kota Jakarta diperluas sehing:- ga meliputi onderdistrict Kebayoran Ilir, maka wilayah Kotabaru Kebayoran lalu merupakan sebagian dari wilayah Kotapraja Jakarta Raya. 16)
Setelah pemulihan kedaulatan, Centrale Stikhting Wederopbouw berganti nama menjadi,Yayasan Pemugaran Pusat”.
Tetapi kemudian dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 1951 no. 65 Yayasan ini dilikwidir; semua hak milik dan hutang piutangnya diambil-al:h oleh Pemerintah. Untuk melanjutkan pembangunan Kotabaru Kebayoran itu, oleh Kementerian Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tenaga dibentuk suatu jawatan khusus yang dinamakan,,Jawatan Pekerjaan Umum Kotabaru
165) Hal ikhwal pembentukan Kota satelit Kebayoran itu, terutama penyusunan
organisasi pemerintahannya antara tahun 1948-1950 terdapat dalam karangan Drs. Yac. Zwier:,,De Opzet van het Bestuur van de satellietstad Kebayoran nabiy Jakarta (1948-1950)”, dimuat dalam Majalah,.Indonesig”, tweemaandeliyks tiydskhrift gewiyd aan het Indonesiskh cultuurgebied, vierde yaargang (1950-1951), kaca 419-441,
149
=== [PDF page 175] ===
Kebayoran”, kemudian sejak tanggal 1 Januari 1952 jawatan tersebut berganti nama menjadi,,Pembangunan Chusus Kotabaru Kebayoran” dan merupakan suatu organisasi dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, yang berdiri sendiri dan menjalankan suatu rangkaian pekerjaan yang bulat serta mempunyai anggaran tersendiri. '9)
Hingga dewasa ini Kotabaru Kebayoran itu masih dikuasai langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dan statusnya masih belum berketentuan, hanya untuk tugas pekerjaan pemerintahan umum wilayah tersebut diperintah oleh seorang wedana. Dikandung maksud oleh Pemerintah Pusat bahwa dikemudian hari setelah pembangunan kotabaru itu selesai seluruhnya dan diperlengkapi seperlunya, maka seluruh urusan dalam wilayah tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya. '7)
Walaupun pembangunan Kotabaru Kebayoran itu sedikit banyak mengurangi kekurangan perumahan yang diderita oleh Kotapraja Jakarta Raya, namun pembangunan itu semata-mata belum dapat memecahkan masalah seluruhnya, karena jumlah penduduk Kotapraja Jakarta Raya selalu bertambah, baik karena kelahiran maupun karena pemasukan penduduk baru. Menurut pendaftaran penduduk warganegara Indonesia yang dilakukan untuk keperluan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada permulaan tahun 1957 tercatat jumlah 1.832.716 jiwa. '88) Ini tidak termasuk bangsa asing dan penduduk yang tidak terdaftar atau yang tidak mempunyai kediaman tetap ataupun yang tinggal digubuk-gubuk liar-darurat, digerbong-gerbong kereta api, dikolong-kolong jembatan, didalam pipa-pipa saluran air, dan lain-lainnya. Menurut penyelidikan bersama yang dilakukan oleh Bagian Statistik dari Kementerian Kesehatan dan Jawatan Kesehatan Kota serta ahli statistik dari World Health Organisation, maka menurut perhitungan dalam bulan Januari 1957 jumlah penduduk sipil diwilayah Kotapraja Jakarta Raya ialah 2,16 juta. Dengan angka pertumbuhan yang sekarang ini baik karena kelahiran maupun migrasi,
166) Buku,.Pembangunan Kotabaru Kebayoran”, kaca 17-18.
Diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Republik Indonesia, Jakarta Juni 1953.
167) Idem catatan 166 diatas, kaca 58.
165) Surat Panitia Pemilihan Daerah Kotapraja Jakarta Raya kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1957 no. 72/XII/PPD/57.
150
=== [PDF page 176] ===
“: maka 10 tahun kemudian (1967) jumlah penduduk itu ditaksir: akan menjadi 3,1 sampai 3,3 juta, dan pada tahun 1977 jumlah
penduduk Kotapraja Jakarta Raya akan mencapai 4,1 sampai
: 4,8 juta. ') Dengan demikian maka dengan pembangunan perumahan yang seperti sekarang ini, kekurangan perumahan telah dan akan menjadi semakin besar.
$ 6. DEWAN PERWAKILAN KOTA SEMENTARA
Dalam zaman Republik Indonesia Kesatuan, aparatur pemerintahan yang tertinggi dari Kotapraja Jakarta Raya masih tetap Dewan Perwakilan Kota Sementara. Mendekati akhir tahun 1950 masih juga belum dapat diadakan pemilihan untuk membentuk suatu Dewan Perwakilan Kota yang baru. Untuk menghindarkan adanya lowongan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah Kota Jakarta, maka dengan keputusan Presiden R.I. tanggal 27 Desemi: ber 1950 no. 69, '"0) jangka waktu duduk yang telah ditetapkan
hingga akhir tahun 1950 diperpanjang lagi, tetapi sekarang untuk waktu yang tidak ditentukan, yaitu diperpanjang dengan suatu jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan atas persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota-anggota Dewan Perwakilan Kota tersebut. Dewan Perwakilan Kota Sementara yang dibentuk pada zaman RL.I.S.
itu ternyata sifatnya tidak sementara sebagaimana disebutkan dalam namanya, karena dapat mencapai umur selama 6/5 tahun, yaitu sampai tanggal 31 Agustus 1956.
Selama jangka waktu itu terjadi perubahan dalam susunannya.
Pada tahun 1954 Pemerintah berpendapat bahwa jumlah anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara sebanyak 25 orang itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan politik yang terjadi diibu-kota itu, sehingga jumlah anggota itu perlu ditambah agar dengan demikian Dewan tersebut dapat lebih mencerminkan keadaan dan
169),Rencana Pendahuluan untuk Kota Jakarta/Outline Plan for the City of Jakarta” (sebuah laporan sebagai pendahuluan dari pada Master Plan yang dimaksudkan untuk mengatur perkembangan dan perbaikan Kota Jakarta, disusun oleh ahli perencana kota Kenneth Watts dari United Nations Tekhnical Assistance Administration dengan bekerja sama dengan Ir. R.S.
Danunagoro dan Ir. L. O'Brien dari Jawatan Pekerjaan Umum Kotapraja Jakarta Raya), kaca 5 dan 10.
Diterbitkan oleh Jawatan Pekerjaan Umum Kotapraja Jakarta Raya, Nopember 1957.
170) Berita Negara 1951 no. 1.
151
=== [PDF page 177] ===
aliran-aliran dalam masyarakat di Kotapraja Jakarta Raya. Demikianlah dengan keputusan Presiden tanggal 18 Juni 1954 no. 124, jumlah anggota Dewan tersebut ditambah dengan 35 anggota baru sehingga semuanya berjumlah 60 orang. Penambahan itu dilakukan dengan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Dewan Menteri menetapkan pembagian jumlah tambahan anggota untuk tiap-tiap partai politik dan organisasi massa yang mempunyai cabang diwilayah Kotapraja Jakarta Raya menurut perimbangan yang layak. '7')
NRP KR =
SNS
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Juli 1954 Des. 2/8/39 diangkatlah 35 orang anggota baru, yaitu: '"?)
MR. HARDI dari P.N.I.:
. HUSIN KARTASASMITA dari P.N.L;
. DR. MURSITO dari P.N.L;
MOH. HUSIN dari P.N.I.:
. NY. SUPENI PUJOBUN-
TORO dari P.N.L;
R.A. HASBULLAH dari N.U.;
K.H. RAJPUN dari N.U.;
H. HUSIN SALEH dari N.U.;
R. RUJITO dari Parindra;
GANDASUPENA dari Parindra;
R. KAPRAWI dari Parindra;
SUMARDI dari P.K.I.:
NY. SUKONI dari P.K.L;
HASAN RAID dari P.K.L;
M. MOH. TOHIR SURYO-
ATMOJO dari P.LR.;
NGADIKUN dari P.LR.:
R. MOH. ICKSAN dari P.LR.;
SURWENDA KARTADI-
SASTRA dari P.R.N.;
SUPADI WIROSASMITO dari P.R.N.;
MOH. SAAT dari P.R.N.;
OTTO NATAMIHARDIYA dari P.S.LL;
NY. ARUJI KARTAWI-
NATA dari P.S.LL;
Lihat Berita Negara 1954 no. 53.
171)
172)
152
Berita Negara 1954 no. 57.
=== [PDF page 178] ===
23. SAIRAN dari D.S.LL:
24. BAHERAMSYAH SUTAN
INDRA dari Partai Buruh:
25. Y.H. YACOB dari Partai Buruh:
26. H. ZAINUDDIN dari Barisan Tani:
27. ATMO SUPENO dari Barisan Tani:
28. NY. SH. SAID SURYODI-
NOTO dari Partai Wanita Rakyat:
29. S. WIJAYA dari Partai Rakyat Indonesia:
30. DR. W. HUTAGALUNG dari Serikat Kerakyatan Indone- - sia:
31. CIA JI SIONG dari Partai Katholik:
32. MR. Y. PULUNGAN dari Parkindo:
33. SUPARTO dari Persatuan Rakyat Marhaen
Indonesia:
34. TUBAGUS ILYAS ANGKA-
WIJAYA alias ILYAS SAS-
MITA dari Partai Kebangsaan Indonesia:
35. MOH. JUNED ARIFIN dari Pergerakan Tarbiyah Islamiyah.
Penambahan jumlah arggota Dewan tersebut diatas mendapat sanggahan dari beberapa pihak dalam Dewan Perwakilan Kota Sementara, terutama dari fraksi Masyumi yang berpendapat bahwa cara yang dipakai oleh Pemerintah untuk menambah jumlah anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara itu merupakan suatu demonstrasi makhtpolitik dan menginjak-injak asas-asas demokrasi, oleh karena itu fraksi tersebut tidak dapat menyetujui penambahan 35 anggota baru itu. Sebagai kelanjutan dari pendirian tersebut, fraksi Masyumi dalam Dewan Perwakilan Kota Sementara
dengan suratnya tertanggal 8 Juli 1954 no. 150/P.M./54 menyatakan
bahwa anggota-anggota fraksi tersebut berada dalam keadaan nonakt:f sampai kepada suatu masa dimana Masyumi yakin adanya langkah-langkah Pemerintah kearah pemulihan demokratisering pada Dewan Kota itu. Kemudian dengan terjadinya perkembanganperkembangan politik yang baru, tindakan non-aktif itu dihentikan dan mulai tanggal 13 Agustus 1955 para anggota fraks: Masyumi
153
=== [PDF page 179] ===
dalam Dewan Perwakilan Kota Sementara kembali aktif menjalankan tugas kewajibannya seperti sediakala. 13)
Dalam perkembangan selanjutnya susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Kota Sementara itu mengalami pula beberapa perubahan karena adanya mutasi-mutasi. Pada tanggal 1 Oktober 1955 diangkat anggota-anggota baru MR. USEP RANAWIJAYA dan DR.
SUPARMO dari P.N.I. untuk menggantikan 2 anggota fraksi ter.
sebut yang mengundurkan diri. Kemudian mulai tanggal 30 Oktober 1955 duduk 2 anggota baru lainnya dari N.U., yaitu MOH. MAS- SERIE dan SAPI-IE. '7*)
Dalam menjalankan tugas kewajibannya itu, Dewan Perwakilan Kota Sementara juga membentuk komisi-komisi seperti halnya stadsgemeenteraad dahulu. Tetapi kemudian selain itu dibentuk pula seksi-seksi Dewan yang sifatrya seperti semacam komisi yang permanen terdiri dari pada para anggotanya sendiri. Tugas seksi-seksi tersebut ialah:
a. mengumpulkan bahan-bahan untuk dijadikan usul yang diajukan kepada Dewan dengan perantaraan Badan Pemerintahan Harian guna kepentingan masyarakat Kota Jakarta pada umumnya dan rumah tangga Kotapraja pada khususnya:
b. memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai soal-soal
| yang diajukan kepada Dewan oleh Badan Pemerintahan
Harian. '”)
Seksi-seksi Dewan itu dibedakan dalam beberapa macam menurut urusan-urusan yang termasuk dalam lingkungan tugas pekerjaannya masing-masing. Pada permulaannya dibentuk 4 macam seksi, yaitu: 17%)
1. Seksi Ekonomi dan Keuangan:
Seksi Planologi, Tehnik dan Agraria,
Seksi Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Agama:
Seksi Sosial dan Perburuhan.
awh
178) Surat Dewan Pimpinan Wilayah Masiumi Jakarta Raya tanggal 13-8-1955
no. 252/Sek-WI-XI1L/55 kepada Ketua Dewan Perwakilan Sementara Kotapraja Jakarta Raya tentang hal mengaktifkan anggota Masyumi dalam
DPKS.
Majalah Kotaprad'a, nomor istimewa — Agustus 1957. Kaca 9.
Diterbitkan oleh Diawatan Penerangan Kotapraja Jakarta Raya.
175) Idem Mad'a!ah Kotapraja diatas, kaca 8.
176) Surat pemberitahuan Walikota Jakarta Raya tanggal 13 Nopember 1951 no. 32330/1.
=== [PDF page 180] ===
Kemudian setelah ada penambahan 35 anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara yang baru, dalam rapat Dewan tersebut tanggal 29 Juli 1954 ditetapkan pembentukan 7 seksi, yaitu: '77)
1. Seksi Perundang-undangan:
2. Seksi Pekerjaan Umum:
3. Seksi Kesehatan:
4. Seksi Kehewaran, Peternakan dan Pertanian:
5. Seksi Pendidikan, Pengajaran, Kebudayaan dan Agama:
§. Seksi Perekonomian dan Keuangan:
7. Seksi Sosial dan Perburuhan.
$ 1. BADAN PEMERINTAHAN HARIAN
Seperti juga halnya dengan Dewan Perwakilan Kota Sementara, maka Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya yang dibentuk dalam zaman R.I.S. masih tetap berlangsung dan masa duduknya juga diperpanjang sesuai dengan masa duduk Dewan itu. Selama itu terjadi pula pergantian susunan keangnm C gotaannya.
Mulat tanggal 2 April 1951 para anggota Badan Pemerintahan
re ae
Harian yarg diangkat pada zaman R.LS. (tidak termasuk anggota Walikota) diganti dengan yang baru, sehingga susunan Badan itu
menjadi sebagai berikut:
1. Walikota (Suwiryo):
2. Mr. R. Suwahyo:
3. MAL, Tobing:
4. Y. Hutagalung:
5. Z. Arifin Tanamas.
. Dalam bulan September tahun 1951 itu juga, terjadi lagi pergantian terhadap susunannya, seh'ngga lalu terdiri dari:
1. Walikota:
2. Mr. R. Suwahyo (kemudian dalam bulan Maret digantikan oleh Supranoto):
Z. Arifin Tanamas:
D.M. Yanur:
Sarjono.
Setelah anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara ditambah menjadi 60 orang, maka diadakan perubahap lagi terhadap
177) Surat Walikota Jakarta Raya tanggal 3 Agustus 1954 no. 13240/U.U.
=== [PDF page 181] ===
susunan Badan Pemerintahan Harian, kini menjadi sebagai berikut:
Walikota:
Supranoto:
Abdul Rasyid:
D.M. Yanur:
Rujito.
"PSP
Perubahan susunan keanggotaan Badan Pemerirtahan Harian yang terakhir terjadi pada tanggal 14 Nopember 1955, sesudah tanggal tersebut yang merupakan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya ialah: '7?)
Walikota:
Supranoto (Wakil ketua I):
Moh. Masserie (Wakil ketua II):
Abdul Rasyid:
Z. Arifin Datuk.
Badan Pemerintahan Harian menjalankan tugas pemerintahan daerah sehari-hari yang menurut S.G.O. dan peraturan-peraturan lainnya dahulu pada masa pemerintahan Stadsgemeente Batavia dilakukan oleh College van Burgemeester en Wethouders. Didaerahdaerah lain yang berdasarkan Undang-undang 1948 no. 22 dan Staatsblad Indonesia Timur 1950 no. 44 tugas pemerintahan harian itu dijalankan oleh badan yang dinamakan,,Dewan Pemerintah Daerah”. Kotapraja Jakarta Raya tidak mempergunakan istilah yang seragam itu karena dalam keputusan Presiden 1950 no. 114 dicantumkan istilah,,Badan Pemerintahan Harian” itu, yang sebetulnya tidak lain dari pada terjemahan perkataan,,College van dageliyks bestuur” yang dipergunakan pada masa pemerintahan Pre-federal.
$8. WALIKOTA
Pada zaman Republik Indonesia Kesatuan sampai bulan April 1951 fungsi Walikota Jakarta Raya masih tetap dijabat oleh Suwiryo. Kemudian dengan terbentuknya Kabinet Sukiman-Suwiryo dalam mana Suwiryo menjadi wakil perdana menteri, maka pada tanggal 2 Mei 1951 Suwiryo meletakkan jabatannya. Jabatan Wali-
18),Perselah Tahunan Kotapraja Jakarta Raya 1955”, kaca 39.
Diterbitkan oleh Kotapraja Jakarta Raya.
156
=== [PDF page 182] ===
kota Jakarta Raya untuk sementara lalu dipegang olkh seorang pemangku jabatan, yaitu Mr. Suwahyo Sumodilogo (anggota Badan Pemerintahan Harian). Kemudian oleh Dewan Perwakilan Kota Sementara setelah diadakan pemilihan, lalu diajukan - orang calon walikota kepada Mer:teri Dalam Negeri, yaitu Mr. Moh. Rum, Syamsuridzal, Yahya Malik dan Dr. Buntaran. Dari antara keempat calon itu, SYAMSURIDZAL-lah yang diangkat sebagai Walikota Jakarta Raya. Pada tanggal 29 Juni 1951 dilangsungkan upacara timbang terima jabatan itu dari tangan acting walikota kepada walikota yang baru. Syamsuridzal memegang jabatan walikota tersebut sampai tanggal 8 Desember 1953. Pada tanggal tersebut Syamsuridzal digantikan oleh SUDIRO yang dalam bulan Nopember 1953 oleh Pemerintah diangkat sebagai Walikota Jakarta Raya.
Mengenai fungsi Walikota Jakarta Raya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang undang darurat 1950 no. 20 dan keputusan Presiden 1950 no. 114 masih tetap merupakan jabatan yang dualistis, yaitu pejabat tersebut disatu pihak merupakan organ daerah dengan kedudukan sebagai ketua merangkap anggota dalam Dewan Perwakilan Kota Sementara maupun Badan Pemerintahan Harian, dipihak lain merupakan pejabat Pemerintah Pusat dengan kedudukan sebagai Kepala Daerah setingkat dengan gubernur atas wilayah Kotapraja Jakarta Raya dan langsung bertanggung-jawab kepada Menteri Dalam negeri. Dalam menjalankan tugas kekuasaannya sebagai pejabat pamongpraja yang tertinggi untuk lingkungan wilayah Kotapraja Jakarta Raya itu, Walikota Jakarta Raya dibantu oleh residen, bupati dan patih diperbantukan serta para wedana, camat dan lurah dibawahnya yang mengepalai wilayahwilayah bagian.
Walaupun Walikota Jakarta Raya berkedudukan setingkat dengan gubernur didaerah-daerah propinsi, tetapi Walikota tersebut tidak mempunyai kekuasaan dalam lapangan kepolisian, karena seperti telah diura:kan, dalam Undang-undang darurat 1950 no. 20 kekuasaan kepolisian (dan militer) yang dipegang oleh gubernur Gewest Batavia en Ommelanden tidak diserahkan kepada Walikota Jakarta Raya, padahal dalam pertumbuhan Kotapraja Jakarta Raya diwaktu-waktu kemudian ternyata bahwa banyak dilakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan daerahnya, dan dalam hal itu Kotapraja Jakarta Raya tidak dapat mengambil tindakantindakan yang semestinya karena tidak adanya cukup aparatur ke-
157
=== [PDF page 183] ===
pegawaian yang mempunyai wewenang kepolisian, jadi pembelapeliharaan peraturan-peraturan daerah Kotapraja Jakarta Raya semata-mata digantungkan kepada polisi negara yang juga sudah sangat repot dengan tugasnya membela-pelihara peraturan perundangan pusat sendiri. Oleh karena itu dalam masa jabatan Walikota Sudiro, oleh Dewan Perwakilan Kota Sementara diajukan desakan kepada Pemerintah Pusat agar kekuasaan kepolisian dari gubernur Gewest dahulu diserahkan kepada Walikota Jakarta Raya agar dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama pelaksanaan semua keputusan dan peraturannya dapat menjadi lebih sempurna.
Desakan Dewan Perwakilan Kota Sementara tersebut diatas dipenuhi. Dalam bulan Pebruari 1956 Undang-undang darurat 1950.
no. 20 dari R.LS. dahulu diubah seperlunya. Pada kesempatan itu sekaligus undang-undang darurat tersebut ditetapkan menjadi suatu undang-undang biasa, yaitu sebagai undang-undang tahun 1956 no. 1 (dimuat dalam Lembaran Negara 1956 no. 2, dengan memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara no. 941).
Mengenai segi otonominya, yaitu ketentuan yang mengatur kedudukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai daerah swatantra yang.
langsung dibawah Pemerintah Pusat, Undang-undang 1956 no. 1 itu tidak berbeda dengan Undang-undang darurat 1950/20, hanya mengenai pasalnya yang mengatur tugas kekuasaan Walikota Jakarta Raya, maka disebutkan bahwa kepada pejabat itu diserahkan semua kekuasaan gubernur Gewest Batavia en Ommelanden dahulu kecuali kekuasaan militernya. jadi kekuasaan kepolisian kini diberikan juga kepada Walikota Jakarta Raya. Dengan adanya kekuasaan yang baru itu, maka Walikota Jakarta Raya berwenang membentuk sebuah aparatur kepolisian yang disebut,Onbezoldigde
Politie-ambtenaren” sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad 1940 no. 208, 395 dan 511.
Demikianlah dengan keputusannya tanggal 2 Maret 1956 no.
U.P. 6/3/Pem., Walikota Sudiro mengangkat 212 pegawai kepolisian itu dari antara para pegawai Kotapraja Jakarta Raya sendiri.
Dalam surat keputusan itu ditentukan bahwa daerah kekuasaan kepolisian dari para pegawai itu meliputi wilayah Kotapraja Jakarta Raya. Kekuasaan kepolisian para pegawai yang ditunjuk itu hanya terbatas kepada pengusutan pelanggaran dari peraturan-peraturan yang ditentukan bagi masing-masing pegawai
158
=== [PDF page 184] ===
itu (onbezoldigd politieambtenaar met beperkte politiebevugdheid).
Dalam menjalankan tugasnya itu mereka berada dibawah pengawasan dan pimpinan Walikota dan Kepala Polisi Jakarta dan Daerah Sekitarnya (pembesar polisi pusat). Para pegawai Kotapraja yang diangkat sebagai pegawai dengan wewenang kepolisian itu tidak menerima gaji tambahan untuk tugasnya yang baru itu, melainkan tetap menerima gaji seperti sediakala waktu masih merupakan pegawai daerah biasa, oleh karena itu menurut peraturan dasar pembentukannya mereka disebut,,onbezoldigde politieambtenaren” (pegawai polisi tak bergaji), tetapi kemudian mereka diberi nama yang lebih baik yaitu,Pegawai Petugas Kepolisian Kotapraja Jakarta Raya”. Selanjutnya dengan keputusan Dewan Perwakilan Kota Sementara tanggal 24 Juli 1956 no. 11/D.K. ditentukan pula bentuk dan warnanya pakaian seragam bagi para pegawai petugas kepolisian Kotapraja itu. '”)
Selain penyerahan kekuasaan kepolisian tersebut diatas, kepada Walikota Jakarta Raya dengan keputusan Menteri Sosial tanggal 4 Mei 1953 no. Kab. 10-6-42/1236 telah diserahkan pula kekuasaan pengawasan dan pertanggungan jawab atas Urusan Perumahan Jakarta Raya. '”)
Selanjutnya Walikota Jakarta Raya mempunyai pula tugas dalam lapangan keamanan untuk wilayah Jakarta Raya yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 1955 no. 14 tentang Dewan Keamanan. Menurut Peraturan Pemerintah itu maka untuk wilayah Jakarta Raya diadakan sebuah badan yang disebut,.K oordinasi Keamanan Daerah” dengan tugas memkeri pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam hal menetapkan kebijaksanaan mengenai pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum serta menyelenggarakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan negara dalam lapangan itu. Koordinasi Keamanan Daerah Jakarta Raya itu terdiri atas Walikota Jakarta Raya, Komandan Militer Kota Besar Jakarta Raya, Kepala Polisi Jakarta Raya dan Sekitarnya dan Pengawas Kejaksaan Daerah Jakarta Raya. Dalam keadaan normal Walikota Kepala Daerah menjadi ketua merangkap anggota badan tersebut, sedang dalam keadaan perang atau darurat perang yang menjadi ketuanya ialah Komandan Militer, sedang Walikota
179) Berita Negara 1957 no. 73, tambahan no. 51.
180) Tambahan Lembaran Negara no. 400.
=== [PDF page 185] ===
Jakarta Raya hanya menjadi anggota Koordinasi Keamanan Daerah itu. '")
$ 9. PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN
Dalam tahun 1955 sendi pokok demokrasi telah dapat dilak-.
sanakan di Indonesia, yaitu pemilihan anggota Dewan Perwakilan:
Rakyat (Parlemen) pada tanggal 29 September 1955. Ditingkatan pusat telah dapat dibentuk Dewan yang mewakili rakyai Indonesia dengan jalan pemilihan yang demokratis, tetapi didaerah-daerah swatantra (termasuk Kotapraja Jakarta Raya) belum dapat dilangsungkan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena peraturan-peraturan pemilihannya belum selesai disiapkan,:
padahal mulai tanggal 1 Juli 1956 dibanyak daerah swatantra terdapat kekosongan demokrasi dan berlangsung pemerintahan tunggal yang dijalankan oleh Kepala Daerah. Pemerintah berpendapat bahwa hasil pemilihan umum dalam bulan September 1955 itu telah dapat menggambarkan dan mencerminxan aliran-aliran yang ada didalam masyarakat. Oleh karena itu oleh pusat lalu dikeluarkan Undang-undang 1956 no: 14 '82) yang mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan didaerah-daerah berdasarkan perimbangan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) yang baru lalu didaerah itu masing-masing. Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan (D.P.R.D.P.) akan terdiri atas wakil-wakil dari partai/ organisasi yang telah ikut dalam pemilihan umum untuk Patlemen dan jumlah wakil dari masing-masing partai/organisasi itu ditentukan berdasarkan perimbangan suara yang telah diperolehnya di daerah yang bersangkutan. |
Jumlah anggota D.P.R.D.P. ditiap-tiap daerah ditentukan oleh Menteri Dalam Negara dengan mengingat jumlah penduduk dan luas daerah yang bersangkutan serta dengan pembatasan sebagai berikut:
a. bagi daerah propinsi atau daerah yang setingkat sebanyak-banyaknya 60 dan sekurang-kurangnya 30 anggota:
181) Lihat pasal 3 P.P, tersebut (Lembaran Negara 1955 no. 23, Tambahan L.N.
no. 788),
182) Lembaran Negara 1956 no. 30: memori penjelasan dalam Tambahan L.N.
no. 1017. Undang-undang 1956/14 itu ditetapkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat pada tanggal 4 Juli 1956 dan mulai berlaku (surut) pada tanggal 1 Juli 1956.
160
=== [PDF page 186] ===
b. bagi daerah kabupaten atau daerah yang setingkat sebanyakbanyaknya 30 dan sekurang-kurangnya 15 anggota:
c. bagi daerah kota kecil sebanyak-banyaknya 15 dan sekurangkurangnya 10 anggota (Undang-undang 1956/14 tersebut pasal 4).
D.P.R.D.P. bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik, akan tetapi selambat-lambatnya 1 tahun sesudah Undang-undang 1956/14 itu diundangkan. Undangundang tersebut diundangkan pada tanggal 17 Juli 1956, jadi masa duduk sesuatu D.P.R.D.P. selambat-lambatnya hanya sampai tanggal 17 Juli 1957. Akan tetapi kemudian jangka waktu 1 tahun itu dihapuskan karena tidak ada daerah yang dapat membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jalan pemilihan sebelum tanggal 17 Juli 1957, selanjutnya hanya ditetapkan bahwa masa duduk D.P.R.D.P. ialah sampai dilantiknya Dewan Perwak:lan Rakyat Daerah atas dasar pemil-han umum. '8)
Demikianlah berdasarkan undang undang tersebut diatas, oleh Menteri Dalam Negeri dikeluarkanlah Peraturan Menteri tanggal 19 Juli 1956 no. 5 yang menetapkan jumlah anggota D.P.R.D.P.
dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan bagi Kotapraja Jakarta Raya. Menurut peraturan itu, jumlah anggota D.P.R.D.P, Kotapraja Jakarta Raya (termasuk Walikota yang menjadi ketua merangkap salah seorang anggotanya) ialah 45 orang, sedang Dewan Pemerintah Daerah Peralihannya terdiri dari 6 orang termasuk Walikota.
Dengan ini maka terjadi perubahan terhadap aparatur pemerintahan Kotapraja Jakarta Raya, disatu pihak jumlah anggota dewannya menjadi lebih kecil (dari 60 anggota diperkecil menjadi 45 anggota) dan dipihak lain jumlah anggota dari aparatur yang menjalankan pemerintahan daerah sehari-hari menjadi lebih besar (dari 5 bertambah menjadi 6 orang). Demikian pula sejak saat itu Kotapraja Jakarta Raya memakai istilah yang seragam dengan daerah-daerah lainnya untuk menyebut aparatur pemerintahannya, istilah,,Dewan Perwakilan Kota Sementara” dan,,Badan Pemerintahan Harian” tidak lagi dipergunakan.
Setelah segala persiapan yang dilakukan oleh sebuah Panitia Persiapan Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Kotapraja Jakarta Raya selesai, maka dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Agustus 1956 no. Des. 2/9/13 diangkat-
183) Perpanjansan masa duduk itu ditetapkan dalam Undang-undang darurat 1957 no. 9 (L.N. 1957 no. 51, penjelasan dalam T.L.N. no. 1275).
161
=== [PDF page 187] ===
lah 44 anggota D.P.R.D.P. Kotapraja Jakarta Raya, sebagai pengganti dari Dewan Perwak'lan Kota Sementara, yaitu:
1. ABDULLAH SALIM dari Masyumi;
2. EMAN SAR’AN dari Masyumi;
3. GAZALI SYAHLAN dari Masyumi;
4. YUNUS RACHMAN dari Masyumi;
5. K. HAJI MIAN dari Masyumi;
6. HAJI MAHMUD dari Masyumi;
7. MOH. JAELANI dari Masyumi;
8. MOH. YUNUS dari Masyumi;
9. NURDIN HARUN dari Masyumi;
10. HAJI RACHMATULLAH dari Masyumi;
11. NY. SSAMSINAR ACHMAD dari Masyumi;
12. SUPRANOTO dari P.N.I.:
13. DR. SUPARMO dari P.N.I.3 14. M. HUSIN dari P.N.L;
15. SUTEJO DIRJOSUBROTO dari P.N.I.:
16. SAPRIE dari P.N.I.:
17. NUR SUTAN ISKANDAR dari P.N.I.3 18. NY. RACIH NATAWIJAYA dari P.N.L;
19. H. SITORUS dari P.N.L;
20. RENDUSARA dari P.N.I.:
21. K.A. BAIDHAWI TAFSIR dari N.U.;
22. HASAN BASRI dari N.U.;
23. SAPI-IE dari N.U.;
24. MOH. MASSERIE dari N.U.;
25. NY. A. WAHID HASYIM dari N.U.;
26. K.H.A. SYAKUR CHAIRI dari N.U.;
27. HARUN ALRASYID FATULLAH | dari N.U.;
28. NIZAR KAMIN dari P.K.L;
29. SUMARDI dari P.K.I.:
30. HASAN RAID dari P.K.I.:
31. NY. CHADINAR BACHTARUDDIN | dari P.K.L;
32. SUDADI dari P.K.I.:
33. SALAM dari P.K.I.:
34. TAUCHID ABDUL MURAD dari P.S.L;
35. MR. PAUL ANWAR HAKIM dari P.S.I.3 36. DR. TAN ENG TIE dari Baperki;
37. DR. LIE CWAN SIEN dari Baperki;
162
=== [PDF page 188] ===
38. ABDUL RASYID dari P.S.LI.;
39. MR. YANIO PULUNGAN dari Parkindo:
40. G.M. PARERA dari Partai Buruh;
41. R. SUGIRMAN dari Ikatan Pendukung:
Kemerdekaan Indonesia:
42. NY. SAM. MUHARAM WIRANATA-
KUSUMAH dari Persatuan Pegawai Polisi R.I.:
43. A. SAJURI dari Partai Katholik;
44. L. ST. DAWANIS dari Murba Pembela | Pioklamasi:
Sebagai ketua merangkap salah seorang anggotanya dari D.P.R.D.P. itu masih tetap Walikota Kepala Daerah Jakarta Raya yang dijabat oleh Sudiro. Hal ini menyimpang pula dengan keadaan didaerah-daerah lainnya dimana jabatan Ketua D.P.R.D.P.
itu tidak dipegang oleh Kepala Daerah, melainkan oleh seseorang lain yang diangkat/dipilih oleh dan dari para anggota Dewan itu sendiri. Tn.
Pada tanggal 31 Agustus 1956 dilantiklah para anggota D.P.R.D.P. Kotapraja Jakarta Raya itu, dan pada tanggal 3 September kemudian lalu dibentuklah Dewan Pemerintah Daerah Peralihan atas dasar perwakilan berimbang diantara partai/organisasi yang duduk dalam D.P.R.D.P. itu. Sebagai 5 orang anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan disampingnya Walikota Kepala Daerah Sudiro yang menjadi Ketua merangkap salah seorang anggotanya dari badan tersebut, terpilihlah:
1. Supranoto;
2. Moh. Masserie:
3. Gazali Syahlan;
4. Sumardi:
5. Moh. Yunus.
Pembentukan D.P.R.D. dan D.P.D. Peralihan tersebut diatas tidak mempengaruhi berlangsungnya peraturan perundangan yang telah menjadi dasar hukum dari pemerintahan daerah Kota Jakarta hingga saat itu. Kotapraja Jakarta Raya menyelenggarakan hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya tetap berdasarkan S.G.O., Ordonnantie tiydeliyke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java dan Undang-undang 1956 no. 1.
Dalam menjalankan tugas kewajibannya, D.P.R.D.P. Kota-
163
=== [PDF page 189] ===
praja Jakarta Raya membentuk pula pelbagai seksi dewan,
1. Seksi Pekerjaan Umum:
Seksi Perekonomian dan Keuangan:
Seksi Sosial dan Perburuhan:
Seksi P.P.K. dan Agama:
Seksi Kesehatan, Kehewanan dan Pertanian.
APN
Menurut peraturan tatatertib rapat Dewan yang baru '8)
d'tentukan bahwa hak dan kewajiban seksi-seksi itu ialah:
a. memelihara dan mempererat hubungan antara Dewan dengan D.P.D., antara lain dengan jalan mengadakan rapat bersama,
b. memperhatikan kebijaksanaan D.P.D. dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan seksi-seksi:
c. memperhatikan kesulitan-kesulitan D.P.D. dalam menjalankan peraturan-peraturan; dimana perlu memberikan bantuan kepada
d. mendengarkan suara rakyat dan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan tentang masalah-masalah yang timbul dalam pemerintahan Kotapraja:
e. melakukan penyelidikan tentang peristiwa-peristiwa penting, baik atas kehendak seksi sendiri maupun atas keputusan Dewan:
f. memajukan usul-usul dan laporan-laporan kepada Dewan tentang soal-soal yang termasuk urusan seksi;
g. melakukan pemeriksaan tentang usul-usul rancangan ataupun usul-usul lain yang diserahkan oleh D.P.D. kepada seksi untuk diperiksa:
h. mengusulkan kepada D.P.D. tentang soal-soal yang akan dimasukkan dalam acara sidang Dewan,
i. menyelenggarakan segala sesuatu yang ditugaskan oleh Dewan.
Selain seksi-seksi, oleh D.P.R.D.P. dibentuk pula beberapa panitia ad hoc untuk mempelajari sesuatu soal khusus, seperti misalnya Panitia ad hoc Perubahan Harga Karcis Bioskop, Panitia ad hoc Perundang-undangan untuk meninjau peraturan-peraturan daerah Kotapraja dari masa yang lampau, dan lain-lainnya.
184) Keputusan DP.R.D.P. Kotapraja Jakarta Raya tanggal 19 September 1956 no. B. 27/D.K.
185) Diundangkan dalam Berita Negara 1956 no. 75, tambahan 10. 66.
164
=== [PDF page 190] ===
$ 10. APARATUR KEPEGAWAIAN
Sebagai aparatur yang membantu Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya dalam menyelenggarakan pemer!ntahan daerah ialah Sekretariat (Balai Kota) dan pelbagai jawatan. Sekretariat d!pimpin oleh seorang Sekertaris Kotapraja yang sejak permulaan terbentuknya Kotapraja Jakarta Raya hingga kini tetap dijabat oleh MR. R. SUPANGKAT dengan dibantu oleh seorang Ajun Sekertaris,
Sekertariat terdiri dari beberapa bagian (afdeeling), dan tiap-tiap bagian dibagi lagi dalam suku-bagian (onderafdeeling)
seperti pada masa Stadsgemeente Batavia dahulu. Sejak permulaan terbentuknya Kotapraja Jakarta Raya telah beberapa kali diadakan reorganisasi terhadap susunan Sekertar:at itu. Menurut keadaan terakhir berdasarkan keputusan Dewan Perwak:lan Kota Sementara tanggal 28 Agustus 1956 no. 19a/DK, maka Sekertariat Kotapraja Jakarta Raya meliputi bagian bagian yang ber:kut:
Bagian Umum;
Bagian Urusan Dewan;
Bagian Perundang-undangan (dan Urusan Hukum):
Bagian Keuangan:
Bagian Kepegawaian:
Bagian Pajak:
Bagian Pendaftaran Penduduk:
Bagian Izin Perusahaan:
Bagian Perlengkapan:
Bagian Arsip — Ekspedisi.
CKRPANAKE SY
res
Selain Bagian-bagian tersebut diatas, termasuk pula dalam lingkungan Sekertariat dan dibawah pimpinan Sekertaris Kotapraja ialah Biro Sekertar's, B:ro Walikota dan B:ro Dewan Pemerintah Daerah.
Mengenai jawatan-jawatan Kotapraja, semuanya ada 7 buah yaitu:
1. Jawatan Pekerjaan Umumy ini terbagi dalam 2 buah suku-jawatan, masing-masing suku-jawatan itu dibagi pula dalam bagian-bagian sebagai berikut:
Suku-jawatan I, meliputi: a. Bagian Pekerjaan Kota:
b. Bagian Perusahaan Air Saluran;
165
=== [PDF page 191] ===
166
Suku-jawatan II, meliputi:
. Bagian Gudang dan Bengkel:
. Bagian Teknik Penyehatan dan Pengairan.
a. Bagian Perkembangan Kota:
b. Bagian Pengawas Bangunan:
c. Bagian Tanah:
d. Bagian Perumahan.
Masing-masing bagian itu terbagi lagi dalam suku-suku bagian.
Jawatan Kesehatan K ota; ini dibagi dalam bagianbagian yang berikut:
PAP AS rp
. Bagian Umum:
. Bagian Hygitne Umum,
Bag'an Kesejahteraan Ibu dan Anak;
Bagian Pemberantasan Penyakit menular, Bagian Pemberantasan Penyakit Malaria:
Bagian Rumah Sakit dan Balai Pengobatan:
Bagian Rumah Obat:
. Bagian Statistik:
Bagian Pertolorgan pertama pada kecelakaan dan Dinas Ambulance.
Jawatan Kehewanan Kota; ini meliputi bagianbag'an yang berikut:
Bagian Tatausaha dan Keuangan;
Bagian Pemotongan Hewan;
Bagian Pen‘likan Susu;
Bagian Pemeriksaan Kuda, Kendaraan dan Kandang-kan.
dang Hewan;
Bagian Pemeriksaan Penyakit Hewan:
Bagian Peternakan:
Bagian Pengawasan Perawatan Hewan.
Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan: terbagi dalam:
Bagian Urusan Umum;
Bagian Penyelenggara Pengajaran;
Bagian Pendidikan Masyarakat;
Bag'an Kebudayaan.
Jawatan Perekonomian Rakyat: meliputi:
Bagian Umum;
=== [PDF page 192] ===
b. Bagian Pasar dan Pelelangan Ikan, c. Bagian Perindustrian:
d. Bagian Perkreditan.
6. Jawatan Sosial dan Perburuhan, jawatan ini hanya baru terdiri dari satu bagian saja, yaitu Bagian Pekuburan, karena sesudah perang banyak urusan-urusan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sendiri dan belum diserahkan kembali kepada Kotapraja Jakarta Raya.
1. Jawatan Keamanan Kota, jawatan ini juga sedang dalam taraf pertumbuhan. Kini yang termasuk jawatan ini barulah Barisan Pemadam Kebakaran dan korps pegawai petugas kepolisian Kotapraja yang merupakan regu pengawas bangunan. Sclain itu jawatan ini bertugas pula mengkoordinir pekerjaan-pekerjaan semua pegawai petugas kepolisian Kotapraja Jakarta Raya itu.
Dari apa yang tersebut diatas ternyata bahwa beberapa jawatan Kotapraja memang telah menyelenggarakan urusan ruriah tangga daerah sebagai suatu kebulatan yang lengkap, tetap: beberapa jawatan lainnya terutama kedua jawatan yang terakh'r mas'h kosong belum mempunyai isi sebagaimana layaknya suatu jawatan, karena banyak urusan-urusan yang sebetulnya dapat termasuk dalam tugas pekerjaan jawatan daerah swatantra mas'h d'pegarg send'r' oleh aparatur Pemerintah Pusat.
Selanjutnya alat perlengkapan yang berhubungan deng-r keuangan dan pengawasannya dari Kotapraja Jakarta Raya ialah sama seperti keadaan sebelum perang yaitu Kantor Benlahari dan Inspeksi Keuangan.
Jumlah pegawai Kotapraja Jakarta Raia yang mcmutarkan roda pemerintahan daerah setiap tahun selalu kertambah. Icht'sar
pertumbuhan jumlah pegawai Kotapraja itu ialah sebaga
Pada akhir tahun 1950: + 2000 pegawai:
Pada akhir tahun 1951: 4166 pegawai:
Pada akhir tahun 1952: 4170 pegawai:
Pada akhir tahun 1953: 4181 pegawai:
Pada akhir tahun 1954: 4781 pegawai, Pada akhir tahun 1955: 5270 pegawai.
186) Perselah Tahunan Kotapraja Jakarta Raya 1955, kaca 45.
167
=== [PDF page 193] ===
Kenaikan jumlah pegawai itu disebabkan karena pertumbuhan otonomi Kotapraja Jakarta Raya, ya:tu sejalan dengan semakin meluasnya tugas pekerjaan yang dipikul oleh Kotapraja sebagai akibat dari penyerahan urusan-urusan yang dilakukan oleh Pusat:
a. penyerahan beberapa pasar dan tempat pelelangan ikan dari daerah sekitar Jakarta kepada Kotapraja sejak tanggal 1 Agustus 1950:
b. penyerahan sekolah-sekolah rakyat dari Kementerian P.P. & K.
kepada Kotapraja mulai tanggal 1 Maret 1951 berikut gurugurunya sebanyak lebih kurang 2000 orang:
c. penyerahan urusan guru-guru dari sekolah partikelir yang bersubsidi sejak tanggal 1 Januari 1953;
d. penyerahan pendid.kan masyarakat dari tangan instansi pusat yaitu Inspeksi Pendidikan Masyarakat Daerah XII pada tanggal 1 Juli 1954;
e. penyerahan dinas perindusterian kecil sejak tanggal 1 Juli 1954.
Pada akhir tahun 1956 jumlah pegawai Kotapraja Jakarta Raya tercatat sebanyak 5487 orang, dan apabila d.hitung dengan pekerja-pekerja harian (tenaga lepas) yang dipekerjakan dipelbagai jawatan seperti Jawatan Pekerjaan Umum sebagai pengangkut sampah, pembersih jalan/selokan, demik:an pula pekerja harian dipasar-pasar Kotapraja dan sebagainya, maka jumlah itu mencapai 15.233 orang. 17)
Dalam bidang aparatur kepegawa:annya, kekurangan yang dialami oleh Kotapraja ialah pegawai yang ahli dan berpengalaman.
Untuk mengatasi ini oleh D.P.K.S. dalam tahun 1952 ditetapkan »Peraturan Pemberian Beasiswa kepada Pegawai Kotapraja Jakarta Raya” (Berita Negara 1952 no. 67, tambahan no. 22). Berdasarkan peraturan ini telah ada beberapa pegawai yang diberi kesempatan untuk belajar pada Universitas Indones:a di Jakarta.
$ Il. PENYELENGGARAAN OTONOMI
Mengenai penyelenggaraan otonomi, didalam lapangan mengatur (perundang undangan) Kotapraja Jakarta Raya masih memperlakukan verordeningen yang dibuat pada masa pemerintahan Stadsgemeente Batavia sebelum perang, dengan perubahan sekedarnya disana-sini agar sesuai dengan perubahan dan pertumbuhan
187) Buku,,Perselah Tahunan Kotapraja Jakarta Raya 1956”, kaca 32.
168
=== [PDF page 194] ===
keadaan. Peraturan-peraturan yang dibuat pada masa Jakarta Tokubetu Si tidak diperlakukan lagi.
Untuk kelancaran pemerintahan daerah dan mengatur perkembangan-perkembangan yang terjadi selama ini, maka oleh Dewan Perwakilan Kota Sementara telah ditetapkan peraturan-peraturan daerah yang baru, yaitu:
Peraturan Tata Tertib untuk persidangan-persidangan Dewan Perwakilan Kota Sementara Kotapraja Jakarta Raya (dimuat dalam Berita Negara 1951 no. 71, tambahan no. 25). Berhubung dengan perkembangan-perkembangan keadaan, peraturan ini dalam tahun 1956 diperbaharui sama sekali dengan peraturan tanggal 24 Juli 1956 (B.N. 1956/75, tambahan no. 66);
Peraturan darurat tentang pasar (B.N. 1952/16, tambahaa
. Peraturan untuk memungut retribusi untuk idzin gangguan
(B.N. 1952/16, tambahan no. 6). Peraturan ini kemudian diperbaharui dengan Peraturan untuk memungut ganti-rugi bagi pekerjaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kotapraja Jakarta Raya berhubung dengan penyelesaian permintaan izin untuk mendirikan perusahaan, disingkat,,Peraturan retribusi perusahaan Jakarta Raya 1954” (B.N, 1954/13, tambahan no. 11):
Peraturan tentang pemakaian Gedung Pertemuan Umum Kotapraja Jakarta Raya (B.N. 1952/46, tambahan no. 12):
Peraturan Pendaftaran Penduduk Kotapraja Jakarta Raya (B.N. 1953/7, tambahan no. 3):
Peraturan daerah mengenai pertunjukan pilem-pilem yang dikeluarkan oleh perusahaan pilem Indonesia, disingkat,,Peraturan mempertontonkan Pilem Indonesia Kotapraja Jakarta Raya” (B.N. 1954/70, tambahan no. 72):
Peraturan daerah tentang main layangan didaerah Kotapraja Jakarta Raya (B.N. 1955/57, tambahan no. 40):
Peraturan daerah tentang pemakaian pelataran parkir kepunyaan Kotapraja dalam wilayah Kotapraja Jakarta Raya dan pemungutan retribusi untuk pemakaian itu, disingkat,,Peraturan tentang retribusi pelataran parkir Jakarta Raya 1954” (B.N.
1956/1, tambahan no. 1):
Peraturan Bank Pasar Kotapraja Jakarta Raya (B.N. 1956/ 73, tambahan no. 62):
Peraturan daerah tentang penetapan syarat-syarat pemakaian
169
=== [PDF page 195] ===
dan penyewaan Gedung Kesenian Kotapraja, disingkat,,Peraturan Gedung Kesenian Jakarta Raya” (B.N. 1956/92, tambahan no. 73):
11. Peraturan daerah untuk menetapkan kembali keseluruhan peraturan pajak reklame dalam wilayah Kotapraja Jakarta Raya, disingkat,,Peraturan Pajak Reklame Jakarta Raya 1956” (B.N. 1957/22, tambahan no. 24):
12. Peraturan daerah Kotapraja Jakarta Raya untuk mengatur pengawasan tentang hygitne terhadap pengolahan dan pemberian kesempatan memperoleh makanan dan minuman yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan rakyat, disingkat »Peraturan Makanan dan Minuman Kotapraja Jakarta Raya”
(B.N. 1957/89, tambahan no. 65).
Peraturan-peraturan dalam lapangan gaji dan kepegawaian dari Stadsgemeente Batavia dahulu tidak diperlakukan lagi, karena dalam hal ini Kotapraja Jakarta Raya menganut asas konkordansi terhadap pusat, yaitu hal tersebut diatur sama seperti apa yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat bagi pegawai negara. Untuk ini Kotapraja membuat keputusan yang menyatakan berlakunya peraturan-peraturan pusat tentang kedudukan keuangan dan kedudukan hukum bagi pegawai Kotapraja, hal ini dilakukan dengan menetapkan peraturan yang dinamakan,,Peraturan Persesuaian Kepegawaian Kotapraja Jakarta Raya: terakhir yang ditetapkan ialali,,Peraturan Persesuaian Kepegawaian Kotapraja Jakarta Raya 1955”, nama selengkapnya ialah Peraturan daerah tentang penetapan mempergunakan mutatis mutandis bagi pegawai Kotapraja Jakarta Raya beberapa peraturan tentang kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pegawai Negeri (B.N. 1955/95, tambahan no. 69).
Sedang untuk mengatur kedudukan keuangan para anggota Dewan Pemerintah Daerah Peral:han sesuai dengan pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, '8) D.P.R.D.P. dalam bulan Maret 1957 telah menetapkan,,Peraturan daerah tentang uang kehormatan bagi wakil ketua dan para anggota Dewan Pemerintah Daerah serta tunjangan khusus bagi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya” (diundangkan dalam Lembaran Kotapraja Jakarta Raya 1957 no. 9).
188) Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 1953 no. Des. 18/7/40, terakhir diubah dengan Instruksi tanggal 30 Januari 1957 no. Des. 28/2/15.
170
=== [PDF page 196] ===
Peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam zaman Siadsgemeente Batavia dahulu hanyalah berlaku untuk lingkungan wilayah pada waktu itu. Setelah wilayah bekas Stadsgemeente dahulu diperluas dengan keputusan Presiden 1950/125 hingga merupakan wilayah Kotapraja Jakarta Raya yang sekarang, maka agar dapat berlaku pula didaerah-daerah pinggiran yang ditambahkan itu, beberapa peraturan dari Stadsgemeente dahulu oleh Dewan Perwakilan Kota Sementara dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah hukum Kotapraja Jakarta Raya, yaitu:
1. Veeslakhtverordening 1936, dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Kotapraja dengan peraturan tanggal 30-12-3952 (termuat dalam B.N. 1953/8, tambahan no. 5):
2. Riywielbelastingverordening 1935, dengan keputusan D.P.K.S.
tanggal 19-10-1950 no. 16/D.K. (B.N. 1953/94, tambahan no. 61):
3. Riy- en Vurtuigenbelastingverordening 1936, dengan peraturan tanggal 22-10-1953 (B.N. 1953/94, tambahan no. 61); "”)
4. Reclame verordening 1937, dengan peraturan tanggal 27-1-1954 (B.N, 1954/17, tambahan no. 23):
5. Vermakeliykheidsbelastingverordening 1940, dengan peraturan tanggal 27-1-1954 (B.N. 1954/17., tambahan no. 23);
6. Melkverordening 1934, dengan peraturan tanggal 27-1-1954 (B.N.
1954/17, tambahan no. 23);
7. Brandweerreglement, dengan peraturan tanggal 27-1-1954 (B.N.
1954/17, tambahan no. 23):
8. Pasar verordening, dengan peraturan tanggal 15-7-1954 (B.N.
1954/76, tambahan no. 84);
9. Riy- en Vurtuigenverordening 1937, dengan peraturan tanggal 10-12-1954 (B.N. 1955/15, tambahan no. 13).
Terhadap daerah Kotabaru Kebayoran diadakan penyimpangan, tidak hanya 9 peraturan tersebut diatas yang dinyatakan berlaku, melainkan dengan keputusan D.P.K.S. tanggal 16 April 1951 no. 2/ D.K. segala peraturan yang ada dinyatakan berlaku untuk daerah tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1951 (B.N. 1951/55, tambahan no. 19).
Untuk hal-hal lainnya kecuali apa yang diatur dalam 9 peraturan yang telah dinyatakan berlaku tersebut diatas, maka didaerah-
189) Pernyataan berlaku untuk seluruh wilayah hukum ini kemudian diperbaharui dengan peraturan tanggal 21-5-1954 (lihat B.N. 1954/56, tambahan no. 57).
171
=== [PDF page 197] ===
daerah pinggiran masih berlaku peraturan-peraturan dari daerahdaerah swatantra dahulu yang telah dihapuskan, misalnya untuk kecamatan Cengkareng dan Pulau Seribu mengenai hal mendirikan bangunan masih berlaku,,Bouwverordening” dari Regentskhap Batavia dahulu: untuk kecamatan Pulogadung, Pasar Minggu dan lainlainnya mas:h berlaku,,Bouwverordening” dari Regentskhap Meester
Cornelis dahulu.
Achirnya suatu usaha lain dalam bidang perundang-undangan ialah peninjauan kembali dan pembaharuan terhadap semua peraturan dari Stadsgemeente Batavia dahulu yang mulai dilakukan secara integral oleh D.P.R.D.P. Dengan keputusan tanggal 12 Maret 1957 no. B 8/DPRDP/57 oleh Dewan tersebut dibentuk sebuah Panitia ad hoc Perundang-undangan yang diberi tugas untuk menyesuaikan semua peraturan Kotapraja Jakarta Raya dengan peraturan perundangan desentralisasi yang baru. Pada kesempatan ini maka terlebih dahulu semua peraturan daerah Kotapraja yang masih didalam bahasa Belanda diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, kemudian secara berangsur-angsur satu per satu peraturan-peraturan itu ditinjau oleh Panitia ad hoc tersebut diatas dan disesua!kan tidak saja dengan ketentuan-ketentuan pusat yang baru, tetapi juga dengan keadaan pada dewasa ini.
Demikianlah sebagai hasil dari pada peninjauan dan pembaharuan itu, oleh D.P.R.D.P. telah ditetapkan kembali 25 peraturan yang tidak saja tersusun dalam bahasa Indonesia, tetapi juga telah sesuai dengan keadaan yang telah berubah, diantara mana tidak kurang dari pada 10 peraturan telah diundangkan dalam tahun 1951,
1. Peraturan Perusahaan-perusahaan Kotapraja Jakarta, ini merupakan pembaharuan dari Bedriyvenverordening dari Stadsgemeente Batavia dahulu (diundangkan dalam Lembaran Kotapraja Jakarta Raya 1957 no. 5):
2. Peraturan Saluran Air Jakarta Raya, dahulu,,Bataviaskhe Waterverordening 1938” (L.K.D.R. 1957 no. 15):
3. Peraturan daerah Kotapraja Jakarta Raya tentang penjualan minuman yang mengandung zat asam arang (L.K.D.R. 1957 no.
16);
190) Hasil tugas pekerjaan Panitia ad hoc Perundang-undangan D.P.R.D.P.
Kotapraja Jakarta Ra'a itu dapat dilihat pada laporan Panitia tersebut tanggal 148-1957 no. 22-a/P.a./1957, terdapat dalam risalah rapat terakhir D.P.R.D.P. tanggal 14-8-1957 (notilen no. 15/1957), kaca 8-14.
172
=== [PDF page 198] ===
4. Peraturan tentang bangunan-bangunan yang melintangi jalanjalan air (L.K.D.R. 1957 no. 18);
5. Peraturan tentang penyelenggaraan perusahaan trem kota (L.K.
6. Peraturan tentang penyelenggaraan pasar oleh orang-orang partikelir (L.K.D.R. 1957 no. 20);
7. Peraturan Roti Jakarta Raya (L.K.D.R. 1957 no. 21);
8. Peraturan Pemadam Kebakaran Jakarta Raya (L.K.D.R. 1957 no. 22);
9. Peraturan Tempat-renang umum Jakarta Raya (L.K.D.R. 1957 no, 23);
10. Peraturan Perenangan Jakarta Raya (L.K.D.R. 1957 no. 24).
Selain itu diperbaharui pula beberapa peraturan yang dibuat oleh D.P.K.S. yang lampau, yaitu Peraturan tentang pemakaian dan penyewaan Gedung Kesenian (lihat L.K.D.R. 1957 no. 2), tentang Gedung Pertemuan Umum (L.K.D.R. 1957/3), Peraturan tentang Tata Tertib untuk rapat Dewan (L.K.D.R. 1957/6) dan Peraturan tentang pendaftaran penduduk (L.K.D.R. 1957/17).
Usaha kearah menciptakan perundang-perundangan daerah yang bercorak nasional seperti tersebut diatas hingga kini masih berlangsung.
Didalam lapangan medebewind, Kotapraja Jakarta Raya masih tetap menjalankan tugas seperti Stadsgemeente Batavia dahulu, yaitu melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam,,Hinderordonnantie” dan pelbagai peraturan pusat lainnya.
Didalam lapangan mengurus, ternyata beberapa urusan yang sebelum perang diselenggarakan oleh Stadsgemeente Batavia, sesudah perang urusan-urusan tersebut dijalankan oleh Pemerintah Pusat sendiri, misalnya urusan pengajaran, pendidikan, penyelenggaraan kerjantara, pemeliharaan fakir miskin dan urusan-urusan sosial lainnya. Tetapi kemudian secara berangsur-angsur beberapa urusan diserahkan kembali dari tangan pusat kepada Kotapraja Jakarta, yaitu:
a. urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, diserahkan dengan keputusan Menteri P.P. & K. tanggal 5-2-1951 no. 2790/ Kab. yang kemudian diresmikan dengan Peraturan Pemerintah 1953 no. 38, 1?') antara lain yang diserahkan ialah tugas penye-
191) L.N. 1953 no. 68, penjelasan dalam T.L.N. no, 469.
173
=== [PDF page 199] ===
lenggaraan sekolah rakyat, kursus pengetahuan umum, perpustakaan rakyat, memajukan kesenian daerah dan lain lainnya:
b. urusan perindusterian, dengan Peraturan Pemerintah 1954 no.
13: 192) yang diserahkan terutama urusan memperkembangkan perindusterian kecil dan kerajinan rumah tangga. |
Pada akhir-akhir ini diserahkan pula sebagian dari urusan dalam lapangan kehewanan dan pertanian, seperti pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, usaha memajukan peternakan dan lain-lainnya. Walaupun demikian masih banyak urusan-urusan yang bersifat kedaerahan didalam wilayah Kotapraja Jakarta Raya diurus dan diselenggarakan oleh pusat sendiri.
Dalam usaha sosial pada tahun 1952 Kotapraja Jakarta Raya mendirikan sebuah yayasan dengan nama,Yayasan Kas Pembangunan” yang bertujuan membantu memajukan pendirian rumah-rumah untuk mengatasi masalah kekurangan perumahan dikota Jakarta. '?8) Selanjutnya dengan bekerja sama dengan beberapa organisasi sosial, Kotapraja dalam bulan September 1954 telah membentuk Yayasan,,Lem baga Sosial Kotapraja Jakarta Raya” yang bertujuan memperbaiki keadaan sosial dalam arti yang seluas-luasnya dengan jalan memberi bantuan moril/materiil guna meninggikan derajat tingkatan hidup dan kehidupan mereka yang sengsara dan membutuhkan bantuan. Organisasi-organisasi yang wakilnya turut duduk dalam Yayasan tersebut ialah Perwari, Yayasan Putra Bahagia, Sin Ming Hui dan Muhammadiyah, '°*)
Sebuah yayasan lain yang juga dapat dianggap bercorak sosial ialah,Yayasan Beasiswa Jakarta” yang dibentuk oleh D.P.R.D.P. pada tanggal 8 Maret 1957. 195) Dengan yayasan ini
192) L.N. 1954 no. 25, penjelasan dalam T.L.N. no. 528.
193) Keputusan Dewan Perwakilan Kota Sementara tanggal 29 April 1952 no, 5/ D.K., dimuat dalam B.N. 1952 no. 48, tambahan no. 13
194) Keputusan D.P.K.S. tanggal 22 September 1954 no. B. 28/D.K. Lihat juga Akte Notaris Suwandi tanggal 25 Pebruari 1955 no. 83.
195) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Kotapradia Jakarta Raya tanggal 8 Maret 1957 no. 5/D.P.R.D.P., dimuat dalam B.N. 1957 no. 50, tambahan no. 42.
Catatan tambahan: pembentukan yayasan ini merupakan realisasi dari janji Kotapraja Jakarta Raya sewaktu mengadakan perayaan yang pertama untuk memperingati hari lahirnya Kota Jakarta pada tanggal 22 Juni 1956, dalam mana Kotapraja menyatakan akan memberikan beasiswa kepada murid S.M.A. yang mempunyai banyak- pengharapan (lihat Lembaran Kota tahun 1956 no.. 10).
174
=== [PDF page 200] ===
Kotapraja bermaksud membina dan memupuk tenaga ying kreatip didalam masyarakat dengan jalan memberikan beasiswa kepada warga kota yang berbakat baik untuk belajar di Universitas/Perguruan Tinggi.
“Untuk mempertinggi kecakapan aparatur kepegawaiannya sendiri, oleh Kotapraja telah diselenggarakan Kursus Pengetahuan Administrasi sejak bulan Agustus 1951 '?5) dan Kursus Montir dalam tahun 1956. 1") Pegawai-pegawai yang lulus dari Kursus Pengetahuan Administrasi itu oleh Kotapraja dihargai sebagai berijazah Sekolah Menengah Pertama, sedang lulusan Kursus Montir bagi penetapan pangkat dan gajinya dipersamakan dengan mereka yang memiliki ijazah Sekclah Teknik Pertama Negeri.
Achirnya sebagai suatu usaha Kotapraja Jakarta Raya untuk lebih menyempurnakan penyelenggaraan otonomi dari kota-kota swatantra, oleh Walikota Jakarta Raya dalam bulan Nopember 1954 telah diselenggarakan Konperensi para walikota dari ibukota propinsi-propinsi diseluruh Indonesia. Konperensi yang dilangsungkan di Balai Kota Jakarta pada tanggal 1 sampai dengan 3 Nopember 1954 itu dihadiri oleh walikota-walikota Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Bukittinggi, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Surakarta. Didalam Konperensi itu diperbincangkan pelbagai masalah yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan kota seperti perumahan rakyat, tempat kerja, lalulintas, hiburan umum, polisi kota dan lain-lainnyas dalam Konperensi tersebut beberapa oknum memberikan prae-advies sebagai bahan-bahan pertimbangan. Dari pihak Kotapraja Jakarta Raya telah diberikan prae-advies oleh Walikota Sudiro tentang sumber-sumber penghasilan kota swatantra dan oleh Sekertaris Kotapraja Mr. Supangkat mengenai soal politik tanah dalam hubungan perkembangan kota. 198)
Pada akhir konperensi selain diambil keputusan-keputusan dan kesimpulan-kesimpulan mengenai masalah-masalah yanzx diperhincangkan diatas, juga antara lain dibentuk pula sebuah Sekertariat Permanen Konperensi Walikota I yang
196) Lihat Lembaran Kota 1952 no. 2.
197) Keputusan D.P.R.D.P. tanggal 7 Maret 1957 no. 2/D.P.R.D.P. (B.N. 1957 no. 50, tambahan no. 44).
198) Buku,,Konperensi Walikota Ke I di Jakarta Raya”.
Dibukukan dan disusun oleh Redaksi Majalah,,Otonomi”, Malang.
175
=== [PDF page 201] ===
ditugaskan untuk memperjuangkan terlaksananya keputusankeputusan konperensi dan mempersiapkan penyelenggaraan kongres Walikota II. Untuk sementara waktu Kotapraja Jakarta Raya diserahi kewajiban menjalankan tugas sekertariat permanen itu.
Hingga kini jabatan sekertaris permanen Konperensi Walikota ke-I dipegang oleh Sekertaris Kotapraja Jakarta Raya Mr. Supangkat.
Beberapa waktu kemudian oleh Sekertariat Permanen telah disiapkan rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari,,Perserikatan Kota Swatantra Indonesia” yang dicita-citakan terbentuknya pada waktu-waktu yang akan datang. Sebagai usaha selanjutnya untuk memberikan bahan-bahan yang berguna kepada kota-kota diseluruh Indonesia dalam menyelenggarakan otonominya, maka sejak bulan Desember 1956 hingga Juli 1957 oleh Sekertariat Permanen telah dikeluarkan majalah berkala dengan nama »Berita”. Usaha lainnya ialah penerbitan rangkaian Publikasi Kota Swatantra mengenai soal-soal yang hangat pada suatu ketika, juga yang berkenaan dengan penyelenggaraan otonomi. Rangkaian publikasi itu hingga kini telah terbit 4 seri (nomor).
$ 12. KEUANGAN
Dalam lapangan keuangan Kotapraja, mengenai sumber-sumber penghasilannya Kotapraja Jakarta Raya masih memungut pajak-pajak daerah seperti Stadsgemeente Batavia dahulu dengan diadakan kenaikan tarip seperlunya. Mengenai sumber-sumber berupa retribusi juga masih sama seperti dahulu, ditambah dengan retribusi izin perusahaan dan retribusi pelataran parkir. Perusahaanperusahaan yang diselenggarakan oleh Kotapraja sampai dewasa ini merupakan pula lanjutan dari keadaan sebelum perang, tetapi ditambah dengan perusahaan bank pasar yang memberikan kredit kepada para pedagang kecil dipasar-pasar Kotapraja sampai sejumlah 500 rupiah yang harus dikembalikan dalam waktu 40 hari dengan dipungut bunga 8 persen.
Sesuai dengan tugas pekerjaannya yang semakin meluas dan jumlah pegawainya yang selalu bertambah, maka anggaran belanja Kotapraja Jakarta Raya dari tahun ketahun pada umumnya juga selalu menunjukkan garis yang menanjak. Ichtisar anggaran
belanja itu untuk dinas biasa sejak permulaannya adalah sebagai
199) Lihat buku-buku Anggaran Belanja Kotapraja Jakarta Raia.
176
=== [PDF page 202] ===
Tahun 1950 —_ Rp. 35.583.545,—
Tahun 1951 — Rp. 63.717.100,—- Tahun 1952 — Rp. 99.063.880,— Tahun 1953 — Rp. 70.905.430,— Tahun 1954 — Rp. 89.731.030,— Tahun 1955 — Rp. 114.544.140,— Tahun 1956 — Rp. 106.059.240,— Tahun 1957 — Rp. 114.927.320,—
— Sumber-sumber penghasilan Kotapraja sendiri seperti disebutkan diatas (pajak, retribusi dan has:l perusahaan daerah) belum dapat menutup anggaran pengeluaran itu, oleh karena itu setiap tahun Kotapraja Jakarta Raya menerima subsidi dari Pemerintah Pusat dengan sistim sluitpost, yaitu semua defisit pasta tiap-tiap tahun ditutup (dibayar) oleh pusat. Ordonansi Perimbangan Keuangan sebagaimana terdapat dalam Staatsblad 1938 no. 170 yang dahulu sejak tahun 1938 dijalankan bagi Stadsgemeente Batavia ternyata tidak dipergunakan lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Walaupun pada prinsipnya semua kekurangan Kotay-raja akan ditutup oleh pusat, akan tetapi dalam pelaksaraan tugasnya Kotapraja selalu terikat kepada besarnya subsidi yang diperoleh dari pusat. Jad: Kotapraja Jakarta Raya tidaklah bebas untuk membuat pengeluaran menurut kehendaknya sendiri. Jumlah subsidi yang diterima oleh Kotapraja dari tahun ketahun adalah sebagai berikut:
Tahun 1950 --- Rp. 11.010.000,— Tahun 1951 — Rp. 29.111.550,— Tahun 1952 — Rp. 37.519.900,— Tahun 1953 — Rp. 33.090.656,— Tahun 1954 — Rp. 46,628.794,— Tahun 1955 — Rp. 39.898.265,— Tahun 1956 -- Rp. 46.336.540,— Tahun 1957 —- Rp. 56.748.400,
Demikianlah keadaan keuangan Kotapraja Jakarta Raya.
$ 13. PENETAPAN LAMBANG DAN HARI LAHiR KOTA
JAKARTA
Dengan berdirinya Kotapraja Jakarta Raya didalam alam kemerdekaan yang berbeda dengan Stadsgemeente Batavia dahulu, maka bagi Kotapraja tersebut diperlukan suatu lambang yang
177
=== [PDF page 203] ===
cocok dan sesuai dengan kedudukannya serta keadaan dalam negara yang merdeka dan berdaulat ini. Oleh karena itu. oleh Kotapraja lalu diadakan sayembara untuk menciptakan lambang yang baru. Sayembara itu diikuti oleh 111 orang pelukis dari seluruh Indonesia, dan akhirnya ciptaan pelukis JAYAMARTA dengan perubahan sedikit disana-s:ni terpilih untuk dijadikan lambang Kotapraja Jakarta Raya. Demikianlah oleh D.P.K.S. pada tanggal 16 April 1951 ditetapkanlah sebuah peraturan yang menentukan bentuk dan warna lambang tersebut,200) yaitu sebuah lukisan prisai dengan mahkota benteng diatasnya sebagai lambang suatu kota, dasar perisai itu berwarna hijau tua sebagai warna yang mengapdung arti pergaulan internas:onal. Ditengah-tengah perisai berdiri sebuah tugu berwarna putih sebagai lambang proklamasi kemerdekaan Indonesia (tugu proklamasi sebagaimana terdapat pada halaman gedung proklamasi di Pegangsaan Timur 56). Pada kaki tugu sebelah muka digambar peta kepulauan Indonesia berwarna hijau sebagai pernyataan sejarah. Melingkari tugu tersebut yalah sarangan padi dan kapas berwarna emas muda sebagai lambang kemakmuran, dan tangkai karangan padi dan kapas itu diikat dengan pita merah putih yang melambai-lambai melingkupi peta kepulauan Indonesia. Mengenai bendera Kotapraja Jakarta Raya, ini terdiri dari 6 lajur warna merah putih tersusun dari atas kebawah dan ditengah-tengah bendera itu dilukiskan lambang Kotapraja, lukisan Yambang tersebut diatas berbatas pada jalur merah yang teratas dan dibawah pada jalur putih yang terbawah.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 1952 oleh D.P.K.S. ditetapkan Peraturan tentang pemakaian lambang dan bendera Kotapraja (B.N. 1953/6, tambahan no. 2). Peraturan ini kemudian oleh D.P.R.D.P. diperbaharui dengan peraturan tanggal 6 Agustus 1957 (Lembaran Kotapraja Jakarta Raya 1957 no. 4).
Selain penetapan lambang tersebut diatas, oleh D.P.K.S. dengan keputusannya tanggal 23 Pebruari 1956 no. 6/D.K. diterima bahwa tanggal 22 Juni 1527 sebagaimana dikemukakan oleh Prof.
Mr. Dr. Sukanto dianggap sebagai hari lahirnya Kota Jakarta.
Pada tanggal 22 Juni 1956 dimulailah upacara perayaan yang pertama untuk memperingati hari lahir itu. Dengan ini maka tanggal pembentukan Kota Jakarta (Batavia) menurut pendapat Belanda (30 Mei 1619) dienyahkan jauh-jauh.
200) B.N. 1952 no. 66. tambahan no. 21.
178
=== [PDF page 204] ===
C. - Masa sesudah mulai berlakunya.,Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Dacrah 1956” hingga akhir tahun 1957.
§ 14. “SISTIM OTONOMI YANG BARU
... Setelah melalui proses pembentukan yang lama juga, akhirnya pada targgal 14 Desember 1956 Parlemen R.I. menetapkan suatu peraturan perundangan desentralisasi yang baru, yaitu..U ndangundang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956”. Pada tanggal 18 Januari 1957 diundangkanlah peraturan tersebut sebagai Undang-undang 1957 no. 1 dalam Lembaran Negara tahun 1957 no. 6, dengan penjelasan dalam Tambahan L.N. no. 1143. 2!) Sejak hari itu berlakalah Undang-undang 1957. no. 1 sebagai peraturan perundangan desentralisasi yang tunggal diseluruh Indonesia dengan mencabut Undangundang 1948 no. 22, Undang-undang Staatsblad Indonesia Timur 1950 no. 44, Stadsgemeente-ordonnantie dan semua peraturan lainnya mengenai pemerintahan daerah. Dengan ini sejarah pemerintahan Kota Jakarta menginjak lagi suatu fase yang baru.
— Menurut ketentuan peralihan Undang-undang 1957/1, Kotapra:
ja Jakarta Raya tidak perlu dibentuk baru lagi, melainkan sejak tanggal 18 Januari 1957 itu menjadi suatu daerah swatantra menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tersebut (pasal 73 ayat 3).
Undang-undang desentralisasi Indonesia yang baru itu membawa perubahan yang besar dan prinsipiil terhadap kedudukan, susunan dan sistim pemerintahan daerah Kota Jakarta. Dalam Undangundang 1957/1 itu dengan resmi Kotapraja Jakarta Raya ditetapkan. sebagai daerah swatantra tingkat ke-I yang langsung berada dibawah pengawasan Menteri Dalam Negeri (pasal 2 ayat 1), sedang kotapraja-kotapraja Yainnya diseluruh Indonesia semuanya merupakan daerah tingkat ke-II yang berada dibawah daerah tingkat ke-l (propinsi).
— Selanjutnya banyak ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang 1957/1 berbeda dengan S.G.O. yang sebelum itu menjadi dasar pokok dari Kotapraja Jakarta Raya. Kalau menurut S.G.O. alatalat pemerintahan Kotapraja terdiri dari Raad (D.P.K.S./D.P.R.
201) Hingga akhir tahun 1957 telah diubah 3 kali, yaitu dengan U.U, darurat 1957.n0. 6 (L.N. 1957 no. 9), U.U. darurat 1957 no, 8 (L.N. 1957 no. 50. T.L.N.
no. 1274) dan U.U. 1957 no. 73 (L.N. 1957 no. 159).
179
=== [PDF page 205] ===
D.P.), College van Burgemeester en Wethouders (B.P.H./D.P.D.P.)
dan Burgemeester (Walikota), maka menurut Undang-undang yang baru itu Pemerintah Daerah Kotapraja hanya terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah. Jabatan Kepala Daerah juga ada, tetapi kalau dahulu Walikota Kepala Daerah Jakarta Raya merupakan organ daerah yang berdiri sendiri dan merangkap sebagai pejabat pusat, maka kini Kepala Daerah adalah semata-mata organ daerah yang dipilih oleh D.P.R.D.?02)
dan menjalankan tugas kewajibannya bersama-sama dengan D.P.D.
sebagai suatu kebulatan. Demikian pula kalau dahulu menurut S.G.O. dan keputusan Presiden 1950 no. 114, Walikota berfungsi sebagai ketua merangkap anggota dari pada baik D.P.K.S./D.P.R.
D.P. maupun B.P.H./D.P.D.P., maka kini menurut Undang-undang 1957/1 Kepala Daerah hanya berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota dari pada D.P.D. saja, sedang jabatan ketua D.P.R.D.
harus dipegang oleh seorang lain yang dipilih oleh dan dari para anggota Dewan itu sendiri. Sebagai kelanjutannya maka kalau dahula yang mewakili Kotapraja dimuka dan diluar pengadilan adalah Walikota, maka kini D.P.D.-lah yang mewakili Kotapraja. Selanjutnya kalau menurut S.G.O. dahulu, B.P.H./D.P.D.P. dalam menjalankan tugas kewajibannya bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan baik sebagai keseluruhan ataupun ketua dan anggotanya masing-masing seorang diri, maka dalam hal itu kini segenap anggota D.P.D. harus bertanggungjawab secara kolektip, jadi tidak ada pertanggungjawaban perseorangan.
Sebagai kelanjutan dari kedudukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai daerah tingkat teratas, maka dalam Undang-undang 1957/1 ditentukan bahwa peraturan-peraturan daerah Kotapraja diundangkan dengan jalan menempatkannya dalam warta resmi dengan nama Lembaran Kotapraja Jakarta Raya”
yang diterbitkan oleh Kotapraja Jakarta Raya sendiri (pasal 37).
Dahulu pada masa Stadsgemeente Batavia sebelum perang, peraturan daerahnya diundangkan dalam Provinciaal Blad van West Java;
dan sesudah perang (zaman Pre-federal) berhubung dengan dihapuskannya Provincie West Java, peraturan daerah Stadsgemeente Batavia diundangkan dalam warta resmi dari Pusat yaitu Yavase Courant, kemudian sebagai kelanjutannya maka dalam zaman R.£.S. dan R.I.
202) Pemilihan Kepala Daerah oleh D.P.R.D. hanya untuk fase pertama. Dimaksudkan pada waktu kemudian akan dipilih langsung oleh penduduk menurut aturan yang ditetapkan dengan undang? (lihat pasal 23 U.U. 1957/1).
180
=== [PDF page 206] ===
Kesatuan peraturan daerah Kotapraja Jakarta Raya diundangkan
dalam Berita Negara (dimuat dalam tambahan:nya, rubrik,,Peraturan-peraturan daerah dan lain-lain Penetapan Dewan Daerah”).
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang 1957/1 itu, maka pada tanggal 4 September 1957 terbitlah Lembaran Kotapraja Jakarta Raya yang pertama. Sejak tanggal tersebu: semua peraturan daerah Kotapraja dimuat dalam Lembaran Kotapraja Jakarta Raya yang penerbitannya diurus oleh Bagian Perundang:- undangan dan Urusan Hukum Kotapraja. Sedang,,Lembarar Kota”
(Gemeenteblad) yang dahulu dipergunakan untuk memuat usul-usul dari B.P.H./D.P.D.P. kepada Dewan Perwakilan diganti namanya menjadi,Berita Dewan”. 7)
Demikianlah pokok-pokok terpenting dalam Undang-undang 1957/1 yang membawa perubahan asasi terhadap Kotapraja Jakarta Raya.
Selain itu dalam Undang-undang 1957/1 ditetapkan pula beberapa pokok-pokok lainnya yang juga mengakibatkan perubahan penting terhadap hal ikhwal pemerintahan daerah Kota Jakarta sejak permulaan tahun 1957 itu, seperti tentang pemilihan anggota D.P.R.D., hubungan keuangan antara pusat dengan daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kesemuanya itu harus diatur selengkapnya dalam undang-undang yang tersendiri.
Oleh pusat telah pula ditetapkan beberapa undang-undang menengenai pokok-pokok tersebut diatas sebagai kelengkapan dari pada Undang-undang 1957/1, yaitu:
a. Undang-undang 1956 no. 19 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: disingkat,.U ndangundang Pemilihan Daerah”: ")
b. Undang-undang 1956 no. 32 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang berhak
203) Segala sesuatu mengenai Lembaran Kotapraja Jakarta Raya itu diatur dalam,,Peraturan daerah Kotapradia Jakarta Raya untuk inenetapkan dan mengatur penerbitan Lembaran Kotapraja dan Berita Dewan sebagai tempat untuk mengundangkan atau mengumumkan peraturan-peraturan daerah.
keputusan-keputusan, pengumuman-pengumuman Kotapraja dan pemberi:
tahuan-pemberitahuan Dewan” (disingkat,.Peraturan daerah Leriharan Kotapraja dan Berita Dewan Jakarta Raya”), diundangkan dalam L.K.D.R.
yang pertama (tahun 1957 no. 1).
204) TL.N, 1956 no. 44, T.L.N. no. 1072. Undang-undang ini menggantikan yeIbagai Kiesordonnantie dari zaman Hindia Belanda dahulu dan segala peraturan pemil:-
han daerah lainnya. U.U. 1956/19 ditetapkan beberapa waktu sebelumnya
U.U, 1957/1.
181
=== [PDF page 207] ===
mengurus rumah tangganya sendiris disingkat,,U ndangundang Perimbangan Keuangan 1957”.. Peraturan ini pada pokoknya mengatur sumber-sumber Keuangan dari daerah-daerah swatantra diseluruh Indonesia serta kemungkinan pemberian bantuan keuangan dari pusat kepada daerah:
205).
Undang-undang darurat 1957 no. 1! tentang Peraturan umum Pajak Daerah: peraturan -ini mengatur hal ikhwal tentang pajak yang boleh diadakan dan dipungut oleh sesuatu daerah:?"5)
Undang-undang darurat 1957 no.. 12 tentang Peraturan umum Retribusi Daerah: mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan pemungutan retribusi oleh sesuatu daerah. 27)
Kemudian oleh Pemerintah dikeluarkan pula pelbagai Peratur- Pemerintah yang mengatur lebih lanjut hal-hal lainnya yarg
dtetapkan dalam Undang-uudang 1957/1 maupun beberapa undangundang tersebut diatas, yaitu:
Peraturan Pemerintah 1956 no. 29 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Daerah: 205) 1 Peraturan Pemerintah 1957 no. 3 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah; 7°) | Peraturan Pemerintah 1957 no. 4 tentang Pemberian Ganjaran, Subsidi dan Sumbangan kepada Daerah;?'0)
Peraturan Pemerintah 1957 no. 5 tentang: Panitia Negara Perimbangan Keuangan:?'')
Peraturan Pemerintah 1957 no. 32 tentang Da-
215)
206)
2073
20x)
pany
210)
211)
L.N. 1956 no. 77, TLL.N, no, 1142, Undang-undang ini membatalkan pula pelbagai ordonnantie financieele verhouding dahulu. U.U. 1956/32 juga dikeluarkan dengan mendahului U.U. 1957/1.
L.N. 1957 no. 58, T.L.N. no. 1287. Dengan adanya undang-undang darurat ini. maka semua peraturan perundangan tentang pajak daerah dari Pemerintah Hindia Belanda dabulu tidak berlaku lagi.
LN, 1957 no. TLL.N. no, 1288.
L.N. 1956 no. 3 T.L.N, no. 1075.
L.N, 1957 no. 10, T.L.N, no. 1155: melaksanakan pasal 3 ayat & dari »Undang-idang Perimbangan Keuangan 1957”, LN. 1957 no. Il. T.L.N, no. 1156: melaksanakan pasal. 7, 8 dan 9. dari ga amebing Ba na Keuangan 1957”.
L.N. 1957 no. 12, T.L.N. no. 1157: melaksanakan pasal 10: dari,.Undangundang Perimbangan Keuangan 1957”.
=== [PDF page 208] ===
sar-dasar Pemilihan dan Penggantian Angvgota-anggota Dewan Pemerintah Daerah:?'”)
6. Peraturan Pemerintah 1957 no. 44 toniang penetapan Peraturan umum mengenai Syarat-syarat kecakapan, pengetahuan dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah;?!*)
7. Peraturan Pemerintah 1957 no. 46 tentang Per.
aturan umum mengenai Gaji, Uang jalan dan Uang penginapan serta penghasilan-penghasilan lain bagi Kepala Daersh. 2)
Demikianlah serangkaian peraturan perundangan baru yang mengatur pemerintahan daerah di Indonesia sampai akhir tahun 1957.
$ 15. PEMBENTUKAN PEMERINTAH DAERAH YANG BARU
Dengan keluarnya Undang-undang Pemilihan Dacrah, maka sejak akhir tahun 1956 oleh pihak Kotapraja Jakarta Raya mulai dilakukan persiapan-persiapan kearah pembentukan D.P.R.D.
dengan jalan pemilihan.
Menurut U.U. 1957/1 pasal 7 ayat (1), jumlah anggota D.V.
R.D. Kotapraja Jakarta Raya diperhitungkan menurv! patokan bahwa tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil, dengan minimum 30 dan maksimum 75 anggota. Dengar dasar perhitungan itu maka D.P.R.D. Kotapraja Jakarta Raya mempunyai jumlah anggota yang minimum yaitu 30 orang. 2?) Oleh D.P.R.D.P. jumlah 30 anggota itu dipandang tidak cukup bagi Dewan yang akan datang untuk menunaikan tugas kewajibannya dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu dengan keputusannya tanggal 12 Maret 1957 no. B 7/D.P.R.D.P./57 dikemukakan permohonan kepada Pusat agar jumlah anggota D.P.R.D. Kotapraja Jakarta Raya ditambah. Berdasarkan permohonan itu, maka Undang-undang 1957/1 diubah dengan Undang-undang darurat 1957 no. 8 (L.N.
1957 no. 50, T.L.N. no. 1274), dengan mana dasar perhitungan untuk menentukan jumlah anggota D.P.R.D. Kotapraja Jakarta Raya
212) L.N. 1957 no. 85, T.L.N. no. 1403, kemudian diubah dengan P.P. 1957 no. 36 (L.N. 1957 no. 90); melaksanakan pasal 19 ayat (4) dari UU. 1957/1.
218) LN. 1957 no. 98; melaksanakan pasal 24 ayat (4) dari U.U. 1957/1.
214) L.N, 1957 no. 103: melaksanakan pasal 28 ayat (3) dari U.U. 1957/1.
215) Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Januari 1957 no. BPU 1/2/7.
dimuat dalam T.L.N. no. 1141.
183
=== [PDF page 209] ===
lalu menjadi tiap-tiap 45.000 penduduk mempunyai seorang wakil,
dengi
an minimum 30 dan maksimum 50 anggota. 5) _
Berdasarkan ketentuan yang baru itu, maka jumlah anggota D.P.R.D. Kotapraja Jakarta Raya oleh Pusat ditetapkan sebanyak 41 orang.?'7)
Setelah segala persiapan selesai, pada tanggal 22 Ibyuni 1957
dilar
Raya
gsungkanlah pemilihan anggota D.P.R.D. Kotapraja Jakarta dalam mana terdapat 42 partai/organisasi yang turut mengemukakan calonnya. Sebagai hasilnya maka oknum-oknum yang akan
duduk dalam D.P.R.D. pilihan rakyat yang pertama itu ialah:
!. ABDULLAH SALIM dari Masyumi;
2. GAZALI SYAHLAN dari Masyumi;
3. MOH. YUNUS dari Masyumi;
4. NURDIN HARUN dari Masyumi:
5. H. RACHMATULLAH dari Masyumi:
6. MURTHADO AHMAD dari Masyumi:
7. NY. H. BARINA dari Masyumi;
8. SYARBAINI TAYIB dari Masyumi;
9. H. HAMIDULLAH dari Masyumi:
10. SUDIRO dari P.N.L;
11. SUPRANOTO dari P.N.L;
12. SUTEJO DIRJOSUB- dari P.N.L;
ROTO
13. MR. SUKARJO dari P.N.L;
14. AGUS SUNTARA dari P.N.L;
15. NY. AYU JOKO ASMO dari P.N.I.:
16. NY. SAMIJAH SUGIARTO dari P.N.I.:
17. M. HUSIN dari P.N.L:
18. S. UTARYO dari P.K.I.:
19. HASAN RAID dari P-K.L.;
20. SUMARDI dari P.K.I.:
21. SUDADI dart P.K.L;
216)
Dengan U.U. 1957/73 (L.N. 1957 no. 159), pasal 7 ayat (1) dari U.U. 1957/1 diubah Yagi sehingga memuat ketentuan bahwa jumlah minimum’ anggota D.P.R.D. tingkat IT adalah sama dengan jumlah tertinggi anggota D.P.RLD, dari daerah-daerah tingkat II didalam wilayahnya, dan jumlah maksimum anggota D.P.R.D. dari daerah tingkat II ditetapkan 35 orang. Menurut ana Yogi maka jumlah minimum anggora D.P.R.D. Kotapraja Jakarta Raya lalu menjadi 35 orang.
Keputusan M.D.N, tanggal 20-5-1957 no. BPU. 15/11/10 (T.L.N. no. 1322).
=== [PDF page 210] ===
22. NY. CHADINAR BACHTA-
RUDDIN dari P.K.L:
23. SALAM dari P.K.L.:
24. RIVAI APIN dari P.K.I.:
25. EDDIE ABDURACHMAN dari P.K.L.:
26. SAPI-IE dari N.U.:
27. MOH. ZAYADI AMIN dari N.U.:
28. HASAN BASRI dari N.U.;
29. NY. JUHRIANAH dari N.U.:
30. H. MOH. YASIN dari N.U.:
31. H. AYATULLAH SALEH dari N.U.;
32. BUYUNG SALEH dari Baperki;
33. DR. TAN ENG TIE dari Baperki;
34. ABDUL RASYID dari P.S.LL;
35. MR. Y. PULUNGAN dari Parkindo;
36. T.A. MURAD dari P.S.L;
37. G.M. PARERA dari Partai Buruh;
38. A. SAJURI dari Partai Katholik;
39. TB. MANSUR MA’MUN dari Gerakan Pilihan Sunda;
40. SEMPU MULYONO dari P.P.P.R.L;
41. NY. M. ANDREAS SASTRO- dari Perwari.
HUSODO
Pada tanggal 16 Agustus 1957 D.P.R.D. hasil pilihan rakyat tersebut diatas dilantik oleh Menteri Dalam Negeri SANUSI HAR- JADINATA. Hanya Rivai Apin karena berhalangan pada hari tersebut, baru dilantik pada tanggal 23 September 1957 oleh Walikota Sudiro atas kuasa dari Menteri Dalam Negeri.?'5)
Pada tanggal 7 Oktober 1957 dilangsungkanlah rapat D.P.R.D.
yang akan memilih Ketua dan Wakil ketua Dewan tersebut, para anggota D.P.D. dan Kepala Daerah. Sebagai hasilnya terpilihlah untuk pertama kali dalam sejarah pemerintahan Kota Jakarta, Abdullah Salim sebagai Ketua dan Mr. Y. Pulungan sebagai Wakil ketua Dewan. Kemudian sebagai anggota-anggota D.P.D. terpilihlah:
1. Sumardi:
2. Supranoto:
28) Kuasa diberikan dengan Kawat surat M.D.N, tanggal 308-1957 no. Des. 2/ 21/26.
185
=== [PDF page 211] ===
3. Sapi-ie;
4. Gazali Syahlan.
Dan akhirnya sebagai Kepala Dacrah yang pertama terbentuk dengan jalan pemilihan, terpilihlah Sudiro yang hingga saat itu masih menjadi Walikota Kepala Daerah Jakarta Raya menurut corak lama. Dengan terpilihnya sebagai Kepala Daerah itu, kemudian atas permintaan sendiri Sudiro mengundurkan diri dari keanggotaannya dalam D.P.R.D. dan tempatnya lalu digantikan oleh kawan separtainya MH. DAHRAM sejak tanggal 21 Nopember 1957, 219)
Sesuai dengan prosedur yang diharuskan dalam Undang-undang 1957/yuncto Peraturan Pemerintah 1957 no. 44, maka setelah dianggap memenuhi segala syarat-syaratnya, oleh Presiden Republik Indonesia dengan keputusannya tanggal 23 Desember 1957 no. 615/M pemilihan Kepala Daerah Kotapraja Jakarta Raya yang baru itu disahkan.??0)
Demikianlah hingga akhir tahun 1957 dapat dikatakan selesai.
lah sudah penyusunan aparatur pemerintahan Kotapraja Jakarta Raya menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan perundangan desentralisasi Indonesia yang baru.
Hingga akhir tahun 1957 jumlah anggota D.P.D. (tidak ter.
masuk Kepala Daerah) yang telah dipilhh oleh D.P.R.D., sebagaimana ternyata dari uraian diatas ialah 4 orang, jumlah ini masih berdasarkan ketentuan yang lama (S.G.0.). Oleh D.P.R.D. jumlah itu dipandang tidak sesuai lagi dengan kedudukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai daerah tingkat ke-I, oleh karena itu D.P.R.D.
dengan resolusinya tanggal 14 Oktober 1957 no. B. 6/DPRD/51 lalu mendesak kepada Pemerintah Pusat agar jumlah anggota D.P.D.
Kotapraja Jakarta Raya ditambah.??')
Mengenai seksi-seksi yang akan melancarkan D.P.R.D. dalam menjalankan tugas kewajibannya, oleh Dewan tersebut pada tang.
gal 15 Oktober 1957 ditetapkan 4 buah, yaitu:??2)
Seksi A, bertugas dalam lapangan kesehatan, kepegawaian, perburuhan dan umum:
219) Keputusan DPRD, Kotapradia Diakaria Raya tg. 21-11-1957 no. B. 10/
DPRD. ST.
220) Pelantikan Sudiro sebagai Kepala Daerah Kotapraja Jakarta Raya baru
terjadi sesudahnya lampau tahun 1957, yaitu pada tanggal 27-1-1958.
221) Desakan itu kemudian d'kabulkan: dengan P.P, 1958 no. 17 (L.N. 1958 no 30,
T.L.N, no. 1559) jumlah itu ditambah sehingga menjadi 5 orang.
222) Keputusan D.P.R.D, tanssal 15-10-1957 no. B 7/DPRD/57.
=== [PDF page 212] ===
Seksi B tugasnya mengenai bidang perekonomian, keuangan, pertanian dan kehewanan:
Seksi C, tugasnya meliputi urusan pendidikan, agama dan sosial:
Seksi D, bertugas dalam lapangan pekerjaan umum.
Selain itu oleh D.P.R.D. dibentuk pula beberapa Panitia Chusus yang masing-masing diketuai oleh seorang anggota D.P.D. dengan tugas untuk meuinjau lebih mendalam soal-soal yang pada dewasa ini merupakan masalah yang hangat dalam masyarakat Kotapraja Jakarta Raya. Jumlah panitia itu semuanya ada 4, yaitu:?5)
Panitia Chusus 1, bertugas untuk mempelajari:
1. penyempurnaan aparatur pemerintahan Kotapraja, termasuk soal peremajaan kepegawaian (pada waktu itu didalam lingkungan Kotapraja Jakarta Raya masalah peremajaan kepegawaian sedang menjadi hangat-hangatnya);
2. soal kebersihan kota.
Panitia Chusus II, untuk meninjau masalah pemakaian tanah dan pembangunan rumah-rumah tanpa izin.
Panitia Chusus HI, bertugas untuk menelaah:
1. sumber-sumber keuangan:
2. pedagang kecil.
Panitia Chusus IV, untuk mempelajari masalah pendidikan dan kesosialan,
Mengenai hal-hal lairnya seperti perundang-undangan Kotapraja, aparatur kepegawa!lan Kotapraja, penyelenggaraan tugas pekerjaan dan lain-lainnya masih tetap berlangsung seperti sediakala.
Menjelang akhir tahun 1957 yaitu pada tanggal 17 Desember 1957 keluarlah Undang-undang Keadaan Bahaya 1957” yang sedikit banyak mempengaruhi juga pelaksanaan pemerintahan daerah Kota Jakarta. 2) Sejalan dengan keluarnya undang-undang tersebut, maka dengan keputusan Presiden tanggal 17 Desember 1957 no. 225 seluruh wilayah Negara R.I. dinyatakan dalam keadaan perang menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-
223) Keputusan Y).P.R.D. tanegal 15 10-1957 no. B, 8/DPRD/57.
224) UU. 1957 no. 74: L.N. 1957 0. 160.T.L.N, no. 1485,
187
=== [PDF page 213] ===
undang Keadaan Bahaya 1957 itu. Dalam keadaan perang itu maka Kepala Daerah dan para anggota D.P.D. Kotapraja Jakarta Raya berturut-turut menjadi Wakil ketua dan anggota-anggota dari Penguasa Perang Daerah Jakarta Raya. Selanjutnya menurut pasal 43 ayat (1) dari,,Undang-undang Keadaan Bahaya 1957”, peraturan-peraturan Kotapraja sebelumnya dapat d:undangkan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Penguasa Perang Daerah tersebut.
Demikianlah sejarah pemerintahan Kota Jakarta sampai akhir tahun 1957.
188
=== [PDF page 214] ===
BAB X
PENUTUP
Kota Jakarta sebagai daerah yang berhak mengaiut dan mengurus rumah tangganya sendiri mempunyai riwayat pembentukan dan pertumbuhan yang tersendiri. Sebagai daerah swatantra itu, Kota Jakarta menempuh perjalanan sejarah yang berbeda dengan yang ditempuh oleh daerah-daerah lain seamumnya.
Dalam perjalanan sejarahnya, hingga kini daerah swatantra Jakarta telah mengalami dua kali perluasan wilayah. Dengan wilayahnya yang sekarang ini, maka Kotapraja Jakarta Raya mempunyai corak-corak spesifik yang tidak terdapat pada daerah-daerah swatantra lain. Pada satu pihak wilayah Kotapraja Jakarta Raya dicentrum merupakan daerah kekotaan (stadsareaal), tetapi dipihak lain mempunyai pula daerah-daerah pinggiran yang merupakan daerah pedusunan (landeliyk areaal). Demikian pula disatu pihak wilayah Kotapraja Jakarta Raya merupakan satu kebulatan diatas daratan, dipihak lain mempunyai bagian-bagian berupa pulau-pulau yang terserak disana-sini ditengah lautan. Corak-corak wilayah yang demikian itu mempengaruhi pula penyelenggaraan pemer'ntahan yang harus dijalankan.
Menurut kedudukannya dalam peraturan perundangan desentralisasi yang terakhir, Kotapraja Jakarta Raya merupakan daerah tingkat ke-I yang langsung berada dibawah pengawasan pusat dan sejajar dengan daerah-daerah tingkat-I lainnya (propinsi). Tetapi kalau daerah-daerah swatantra rekannya itu betul-betul berfungsi sebagai daerah tingkat teratas, yang penyelenggaraan pemerirtahan didalam lingkungannya yang lebih kecil dilakukan oleh kotapraja sepanjang mengenai daerah kekotaan dan oleh daerah tingkat II (kabupaten) sepanjang mengenai daerah yang bercorak pedusunan, dan bahkan kelak oleh daerah tingkat ke-III (desa dan sebagainya)
yang lebih kecil lingkungannya, maka pada diri Kotapraja Jakarta Raya kita dapati perwujudan dari pada semua corak pemerintahan daerah itu. Pertama-tama sesuai dengan namanya, Kotapraja Jakarta Raya merupakan suatu pemerintahan kota, tetapi pemerintahan ini menjalankan pula tugas kekuasaannya didaerah-daerah pinggiran yang (masih) merupakan pedusunan, jadi mewpunyai pula fungsi sebagai semacam kabupaten, dan bahkan dalam hubungannya
189
=== [PDF page 215] ===
dengan penyelenggaraan pemerintahan dipulau-pulau yang terpenyyil, maka Kotapraja Jakarta Raya juga dapat dianggap seolah-olah berfungsi sebagai daerah tingkat III yang berupa desa-desa.
Sebagai daerah swatantra yang sangat dekat dengan pusat sehingga segala pertumbuhan dan persoalan yang dihadapinya dapat diikuti dari dekat dengan seksama, maka Kotapraja Jakarta Raya dapat memberikan bahan-bahan yang sangat bermanfaat bagi Pemerintah Pusat dalam menentukan politik desentralisasi dan membina daerahdaerah swatantra diseluruh Indonesia, lebih-lebih jusiru karena dalam diri Kotapraja itu sampai dewasa ini terdapat pertumpukan dari segala macam corak dan fungsi seperti tersebut diatas.
Dalam segi otonomi, bagi Kotapraja Jakarta Raya sendiri persoalannya yang terpenting pada dewasa ini ialah bagaimana mengusahakan agar penyelenggaraan pemerintahan itu berlangsung dengan sebaik-baiknya diseluruh wilayahnya. Sampai kini terasa sekali bahwa pemerintahan daerah itu hanya berlangsung didaerah kekotaan saja, sedang didaerah-daerah pinggiran dan pulau-pulau (termasuk wilayah Kotabaru Kebayoran) belum terasa pengaruh Pemerintah Dacrah Kotapraja. Apabila penyelenggaraan pemerintahan daerah itu hendak (dan harus!) diintensipkan kesegenap peloksok wilayahnya, maka perlu pula mendapat perhatian adanya perbedaan corak-corak wilayah seperti tersebut diatas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah itu tidak menjadi kaku karenanya, misalnya pajak yang baik dipungut didaerah kekotaan, belum tentu cocok untuk daerah pinggiran, demikian pula peraturan tentang bangunan yang dapat mengatur perkembangan dalam daerah kekotaan dengan tepat, belum tentu pula dapat dilaksanakan disuatu pulau, dan sebagainya.
Dalam segi kehidupan masyarakatnya, kita dapati corak-corak yang lebih beranekawarna lagi. Dalam bidang perekonomian, disatu pihak Kota Jakarta merupakan daerah perdagangan, tetapi sekaligus merupakan pula daerah industri, kota bandar, daerahi pertanian dan lain-lain: dalam lapangan politik, karena kedudukarnya sebagai ibukota dari negara yang merdeka dan berdaulat, maka menjadi pusat kegiatan politik baik nasional maupun internasional: dan masih banyak corak-corak lainnya sesuai dengan segi-segi dari suatu kehidupan kemasyarakatan yang kompleks itu. Dan sebagai manifestasi dari kekuatan-kekuatan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat tersebut, maka terdapatlah seribu satu macam masalah yang
190
=== [PDF page 216] ===
dihadapkan kepada Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya sebagai penguasa yang memegang pimpinan atas masyarakat itu, yaitu dari masalah urbanisasi, kesulitan perumahan, kongesti lalulintas sampai kepada masalah-masalah dalam bidang kesosialan yang pada umumnya dihadapi oleh kota-kota besar dimana-mana sesudah perang, disampingnya masalah-masalah yang khusus ditantangkan kepada Kotapraja Jakarta Raya seperti mengamuknya sijago merah dimusim kemarau, timbulnya banjir dimasa hujan, selanjutnya dimana-mana kita lewat, mata kita menampak pemandanganpemandangan yang mesum, misalnya bertimbunnya sampah lengkap dengan barisan lalat yang selalu siap sedia menyebarkan penyakit, hidung kita mencium bau busuk dari selokan-selokan yang tidak mengalir dengan lancar karena tidak dipelihara dengan sepatutnya, kaki kita merasai jalan-jalan yang tidak terawat dengan sebaikbaiknya dan tanah-tanah becek dilingkungan perkampungan yang belum dapat diatasi kalau hujan turun. Belum lagi masalah-masalah lainnya seperti kurangnya pasar-pasar yang dapat menampung semua kegiatan dalam lalulintas barang sehingga orang tidak akan berdagang dipinggir-pinggir jalan yang menambah macetnya lalulintas kendaraan: masalah kekurangan tanah untuk pekuburan;
sedikitnya tempat-tempat rekreasi untuk memupuk rohani yang sehat dan memelihara jasmani yang kuat: kekurangan rumah-rumah sekolah untuk menampung generasi muda yang semakin haus akan pendidikan, dan lain-lainnya.
Terhadap kesemua masalah itu, soalnya bukan lagi dapat diatasi atau tidak, melainkan harus dapat dipecahkan oleh aparatur Kotapraja Jakarta Raya yang merupakan instansi yang langsung bertanggungjawab atas urusan daerahnya itu. Dan pemecahan itu tidak dapat hanya disandarkan kepada modal berupa,,otonomi yang seluas-luasnya” yang pada akhir-akhir ini selalu dituntut oleh daerahdaerah.
Sampai dewasa ini cita-cita,,Otonomi yang seluas-luasnya”
agaknya merupakan mythos hagi setiap daerah, hingga seolah-olah hanya dengan hak, wewenang dan kekuasaan yang seluas-luasnya itu, semua persoalan dapat menjadi beres. Padahal untuk kemajuan sesuatu daerah dibutuhkan lebih dari pada itu, disampingnya hak otonomi lengkap dengan sumber-sumber keuangannya, terutama sekali dibutuhkan adanya aparatur pemerintahan yang sungguhsungguh bekerja dan lebih mementingkan kepentingan daerahnya
191
=== [PDF page 217] ===
dari pada kepentingan golongannya, serta aparatur kepegawaian yang sehat, jujur dan sungguh-sungguh meniyurahkan perhatian kepada tugas pekerjaannya, sehingga dengan modal (kekuasaan maupun keuangan) yang minimal dapat diwujudkan hasil yang maksimal untuk kepentingan daerah. Apalah artinya hak, wewenang dan kekuasaan yang sebesar-besarnya serta sumber-sumber keuangan yang sebanyak-banyaknya kalau kesemua itu tidak dapat dipergunakan dengan secara effisien dan sungguh-sungguh untuk kepentingan daerah berikut segenap warganya.
Kotapraja Jakarta Raya telah menempuh perjalanan sejarahnya untuk masa yang lama, kalau dihitung dari mulai adanya penyelenggaraan otonomi yang berencana dan berdasarkan peraturan perundangan desentralisasi yang teratur (tahun 1903), maka sekurang-kurangnya telah ditempuh perjalanan selama setengah abad. Setelah Negara kita merdeka, maka kewajiban untuk merintis perjalanan sejarah selanjutnya berada diatas bahu k:ta sendiri.
Disinilah terletak tugas kewajiban yang besar baik dari aparatur pemerintahan maupun aparatur kepegawaian Kotapraja Jakarta Raya untuk membina dan memajukan daerah Jakarta Raya.
Dengan pelbagai kompleks masalahnya yang ditantangkan oleh sejarah itu, maka sungguhlah berat tugas yang dipikul oleh D.P.R.D. dan D.P.D. Kotapraja apabila masalah-masalah tersebut hendak dihadapi dengan sungguh-sungguh. Sebagai wakil rakyat yang harus mewujudkan keinginan dalam masyarakat, maka aparatur pemerintahan Kotapraja berkewajiban untuk dengan kesungguhan hati memperhatikan kepentingan-kepentingan umum sehingga segala tindakannya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah Kota Jakarta akan mendapat dukungan dari masyarakat.
Dan bagi aparatur kepegawaian Kotapraja terletak kewajiban untuk dengan sungguh-sungguh menunaikan tugasnya melaksanakan garis-garis yang telah ditetapkan oleh aparatur pemerintahan itu.
Hanya dengan kesungguhan dan kemauan yang baik untuk membina daerah ini, baik pada pihak aparatur pemerintahan maupun aparatur kepegawaian itu, dapatlah Kotapraja Jakarta Raya mendekatkan rakyat kepada cita-cita kebahagiaan dan kesejahteraan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia sebagaimana diikrarkan dalam Mukaddimah U.U.D.S. Republik
Indonesia.
192
=== [PDF page 218] ===
DAFTAR ISI
Kaca:
KATA PENGANTAR DEWAN PEMERINTAH DAERAH
KOTAPRAJA JAKARTA RAYA ou... eeec cece ec eeeees ITI PENDAHULUAN DARI PENYUSUN “oo Vv BAB’ I: PEMBUKAAN uo... cccccccescteeeetteeceeneens 1
BAB II: SEJARAH PEMBENTUKAN KOTA JA-
KARTA occ ceccee ccc eee eau eceneceenaeeneeereees 4
BAB HI: PEMERINTAHAN STAD BATAVIA............ 17
BAB IV: GEMEENTE BATAVIA.................ccccccceeeees 29 | § 1. Pendahuluan oo ees 29 $ 2. Pembentukan... 32
$ 3. Pembagian-pembagian dalam wilayahnya 33 $ 4. Aparatur pemerintahan..........YY....... 36 $ 5. Aparatur kepegawaian............i.Y.... 43 § 6. Tugas dan wewenang.......Yooco. 45 $ 7. Perundang-undangan......Yoo. 46 $ 8. Keuangan Leena 59
§ 9% Lambang urea 61
BAB V: STADSGEMEENTE BATAVIA...........0..008 62
$ 1. Riwayat pembentukan Yo. 62 $ 2. Status Lnnnannanaan kana 63 $ 3. Susunan dan organisasi aparatur......... 65 $ 4. Tugas dan WEWENANG Li. 72 $ 5. Perluasan wilayah......00..0 cece 82 $ 6. Keuangan. 84
BAB VI: JAKARTA TOKUBETU SI men. eee 87 $ 1. Perundang-undangan desentralisasi Je- PANE eee eececeee eee cee ee ee eee nen tee een ee eee e ates 87 $ 2. Otonomi tokubetu si.........Yoo. 89 $ 3. Tokubetu si sangikai......... Yoo. 94 $ 4. Susunan organisasi tokubetu si............ 101
BAB VII: PEMERINTAHAN NASIONAL KOTA JA-
KARTA aan anenannnnananannenanaaan aan 105 § 1. Pemindahan kekuasaan..................... 105 § 2. Pertumbuhan otonomi....................066 107 § 3. Pemerintahan rangkap...........0...000008 113
=== [PDF page 219] ===
BAB VIII: STADSGEMEENTE BATAVIA DALAM MASA
PEMERINTAHAN PRE-FEDERAL............... 118
BAB IX: KOTAPRAJA JAKARTA RAYA..........06. 131
A. Zaman Republik Indonesia Serikat
$ 1. Pembaharuan aparatur pemerintahan... 131 $ 2. Pembentukan Kotapraja Jakarta Raya. 136
B. Zaman Republik Indonesia Kesatuan
$ 3. StatuS Lencana anna MA $ 4. Pembagian wilayah..........i.oco. 144 $ 5. Kotabaru Kebayoran.............ooc.. 148 § 6. Dewan Perwakilan Kota Sementara...... 151 § 7. Badan Pemerintahan Harian............... 155 $ 8. Walikota... omanaaaan 156 § 9. Pemerintah daerah Peralihan............... 160 $ 10. Aparatur kepegawaian.........YY..c.. 165 § 11. Penyclenggaraan OtONOMI Lo. 168 $ 12. Keuangan Lo. Su cece cee eeeecsseesueee 176 $ 13. Penetapan lambang dan hari lahir Kota Jakarta... 177
C. Masa sesudah mulai berlakunya,,Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956” hingga akhir tahun 1957
$ 14. Sistim otonomi yang baru Lo 179
$ 15. Pembentukan pemerintah daerah yang
BAB X: PENUT UP Loc cccccceeceneenteeeeeeees 189
DAFTAR ISI.
— 00o
Omslag, gambar-gambar dan lay-out dari
buku ini direncanakan oleh Penyusun.
=== [PDF page 220] ===
[Blank page]
=== [PDF page 221] ===
[Blank page]
=== [PDF page 222] ===
[Blank page]
=== [PDF page 223] ===
ENDANG - JAKARTA
=== [PDF page 224] ===
[Blank page]
=== [PDF page 225] ===
we u |
' RETURN CIRCULATION DEPARTMENT 0
TOmmp 202 Main Librar 2044 '
LOAN PERIOD 1 I
HOME USE
ALL BOOKS MAY BE RECALLED AFTER 7 DAYS
DUE AS STAMPED BELOW
OCT 9g 199
OCT U 8 199
GRO ATIOAM
CAN fo ANA
UNIVERSITY OF CALIFORNIA, BERKELEY
FORM NO. DD6, 60m, 1/83 BERKELEY, CA 94720
Pama —— aa ———
=== [PDF page 226] ===
GENERAL LIBRARY - U.C. BERKELEY
MEA
0 8000710370 a
=== [PDF page 227] ===
[Cover/decorative page: plain grey back cover of library binding]
=== CORRECTED KEY PASSAGES (proof-read by Claude, Oct 2026) ===
--- [page 90] ---
yaitu terdiri dari 15 orang Belanda, 8 orang Indonesia (inheemsche onderdanen niet Nederlanders) dan 4 uitheemsche onderdanen niet Nederlanders. Kemudian dalam tahun 1938 jumlah anggota dewan itu diubah menjadi 33 orang.
Pada permulaan itu ditetapkan pula bahwa anggota Gemeenteraad van Batavia yang ada terus menjadi anggota dari stadsgemeenteraad tersebut sampai bulan Agustus 1930 (Ordonansi pembentukan pasal 3 dan 4).
Menurut S.G.O. pasal 6, syarat-syarat untuk menjadi anggota stadsgemeenteraad ialah:
a. kaulanegara Belanda dan menjadi penduduk Hindia Belanda;
b. benar-benar bertempat tinggal dalam wilayah stadsgemeente;
c. telah berusia 25 tahun;
d. menurut pertimbangan walikota cukup memiliki pengetahuan bahasa Belanda;
e. tidak kehilangan haknya untuk menguasai atau mengurus harta bendanya, atau dicabut hak/wewenangnya atas sesuatu berdasarkan keputusan hakim yang tidak dapat diganggu-gugat lagi;
f. tidak dalam keadaan pailit.
Anggota dewan dipilih untuk 4 tahun lamanya oleh penduduk stadsgemeente menurut ketentuan-ketentuan dalam"Kiesordonnantie-Gemeenteraden" (Staatsblad 1925 no. 673), kemudian dalam tahun 1937 peraturan ini diperbaharui menjadi 2 peraturan yaitu,Kiesordonnantie Gemecnteraden Nederlanders en Uitheemskhe Onderdanen” dan »Kiesordonnantie Gemeenteraden Inheemskhe Onderdanen” (berturut-turut Staatsblad tahun 1937 no. 538 dan no. 539). Dekat akhirnya masa pemerintahan Hindia Belanda, kedua peraturan itu diperbaharui lagi menjadi satu dengan
Staatsblad 1941 no. 451.
Pada pokoknya penduduk yang diperkenankan memilih anggota-anggota stadsgemeenteraad ialah kaulanegara Belanda (semula hanya orang laki-laki saja, baru kemudian mulai tahun 1941 golongan wanita juga boleh ikut memilih) yang memiliki syarat-syarat yang berikut:
69
=== [PDF page 91] ===
a. mempunyai kecakapan yang cukup untuk membaca dan menulis dalam bahasa Belanda, Indonesia atau bahasa daerah yang dipakai setempat:
b. telah mencapai umur 21 tahun:
c. tidak dicabut hak pilihnya;
d. bertempat tinggal dalam lingkungan wilayah stadsgemeente:
e. dikenakan pajak penghasilan atas dasar penghasilan tahunan sekurang-kurangnya sebesar f 300,—.
Demikianlah dengan singkat susunan stadsgemeenteraad.
Mengenai walikota, pejabat ini disampingnya merupakan organ stadsgemeente tetap merupakan pula pejabat pemerintah pusat yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur jenderal.
Yang dapat diangkat menjadi walikota hanyalah seorang priya (wanita tidak boleh) yang telah mencapai usia 30 tahun, selanjutnya tidak kehilangan haknya menguasai/mengurus harta bendanya atau dicabut hak/wewenangnya atas sesuatu serta pula tidak dalam keadaan pailit. Walikota harus bertempat tinggal dalam wilayah stadsgemeente, gajinya dibayar oleh pusat akan tetapi stadsgemeente harus menggantinya kekas negeri (S.G.O. pasal
Jabatan burgemeester dari Stadsgemeente Batavia mulai pembentukannya itu tetap dipegang oleh Mr. Meyroos hingga tahun 1933. Dalam tahun tersebut berhubung masa kerjanya telah cukup untuk berhenti dari dinas pemerintah dengan hak pensiun, maka Meyroos lalu diremajakan dan diganti oleh IR. E.A. VOORNEMAN. Upacara timbang terima dilangsungkan dalam rapat dewan tanggal 20 April 1933.74) Voorneman tetap memangku jabatan burgemeester itu hingga berakhirnya Stadsgemeente Batavia dalam tahun 1942.
Dapat pula dianggap sebagai aparatur yang ikut melancarkan jalannya pemerintahan daerah ialah pelbagai komisi yang terdiri dari para anggota dewan. Dengan adanya College van Burgemeester en Wethouders yang masing-masing anggotanya dibebani dengan urusan-urusan tertentu, maka jumlah komisi itu tidak lagi sebanyak seperti dalam masa Gemeente Batavia. Hingga pertengahan tahun 1932 Stadsgemeente Batavia mempunyai komisi-komisi yang berikut:
74) Lihat Notulen tahun 1933 no. 6.
70
=== [PDF page 92] ===
Technische Commissie:
Economische Commissie;
Inlandsche Commissie;
Wetgevende Commissie;
Onderwijscommissie:
Personeelscommissie:
Bezwaarschriftencommissie:
--- [page 153] ---
oleh seorang pejabat tunggal. Pada waktu itu jabatan walikota Jakarta masih tetap dipegang oleh Mr. Sastromulyono.
Pemerintahan tunggal tersebut diatas tidak berlangsung lama, karena pada waktu itu oleh pihak Kementerian Dalam Negeri R.I.S.
juga telah dilakukan usaha-usaha untuk membentuk suatu majelis yang baru. Pada akhir bulan Pebruari Kementerian tersebut mengadakan pertemuan dengan pelbagai partai politik dan organisasi lain. Dalam pertemuan itu yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri MR. WONGSONEGORO, akhirnya disetujui pembentukan sebuah Panitia Pembaharuan Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang ter.
diri dari 7 orang, yaitu SUWIRYO sebagai ketuanya, sedang para anggota lainnya ialah SUPRANOTO, MR. SUJONO, MR. YUSUF WIBISONO, SYAMSUDIN SAAT, MR. ST. TAKDIR ALISYAHBANA dan B.R. MOTIK. Panitia tersebut yang juga terkenal de-
[Unreadable]) Berita Negara R.I.S. 1950 no. 12.
132
=== [PDF page 154] ===
nama "Panitia Tujuh" diberi tugas untuk dalam waktu singkat membentuk sebuah majelis baru yang didalamuya duduk wakil-wakil dari aliran-aliran politik dan aliran-aliran lainnya yang
dapat mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari masyarakat Kota Jakarta pada dewasa itu.
Dalam pembentukan Majelis Pemerintahan Kota Jakarta
yang baru itu, oleh Panitia tersebut ditetapkan prinsip-prinsip yang berikut:
Jumlah anggota majelis yang akan dibentuk itu ditetapkan sebanyak 25 orang:
Majelis itu akan dibentuk dengan jalan pemilihan yang diikuti oleh segenap organisasi baik politik, ekonomi, sosial, buruh, tani, agama, wanita maupun organisasi pemuda yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan sebelum tanggal 28 Pebruari 1950 (hari dibentuknya Panitia Tujuh): dalam pemilihan itu masing-masing organisasi hanya mempunyai 1 suara:
Yang boleh menjadi anggota majelis ialah warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota stadsgemeenteraad dahulu, didalam pemilihan itu tidak lagi diadakan perbedaan golongan rakyat seperti dahulu: pencalonan untuk ikut dalam pemilihan itu dikemukakan oleh masing-masing organisasi:
Dalam majelis itu akan dijamin sekurang-kurangrya 7 kursi untuk partai-partai politik, dengan demikian maka pemilihan akan dilangsungkan dalam 2 taraf, yaitu pertama dipilih terlebih dahulu 7 orang diantara calon-calon yang diajukan oleh partai-partai politik saja, kemudian barulah dilakukan pemilihan 18 orang lainnya dari antara semua calon yang dikemukakan.
Demikianlah setelah segala persiapan selesai, dilangsungkanlah
pemilihan tersebut yang diikuti oleh 177 organisasi. Calon-calon yang mendapat suara terbanyak dinyatakan terpilih. Sebagai hasil pemilihan itu, terdapatlah 25 orang yang mendapat suara terbanyak,
yaitu:
1. SUWIRYO dari P.N.I.;
2. DT. ZAINAL ARIFIN dari Masyumi;
3. NY. DR. ABUHANIFAH dari Masyumi;
4. SARJONO dari Masyumi;
5. ZAINAL ARIFIN TANAMAS dari Masyumi:
133
=== [PDF page 155] ===
6. MR. ST. T. ALISYAHBANA dari P.S.I.;
7. P.A. DE QUELJU dari P.I.R.;
8. SUPRANOTO dari Persatuan Pegawai R.I.;
9. D.M. YANUR dari Serikat Buruh Bank;
10. MR. SUWAHYO dari Gabungan Serikat Buruh Pemerintah;
11. ABDULLAH SALIM dari Serikat Dagang Islam Indonesia;
12. M.A.L. TOBING dari Partai Murba;
13. GAZALI SYAHLAN dari Serikat Tani Islam Indonesia;
14. A.A. ALAYDRUS dari Panitia Politik Kalangan Arab;
15. SUPARDI dari Serikat Buruh Sepatu Indonesia;
16. HAJI DARWIS AMINI dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia;
17. TABRANI NOTOSUDIRJO dari Serikat Tani Indonesia;
18. S. MUSTAMAN dari Persatuan Bekas Tawanan;
19. NAWAWI DUSKI dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia;
20. ASMARA HADI dari Serikat Buruh Balai Pustaka;
21. NY. SETIATI SURASTO dari Pemuda Putri Indonesia;
22. YUSUF BANJAR dari Persatuan Pemuda Republik;
23. Y. HUTAGALUNG dari Buruh Pemerintah;
24. YAHYA MALIK dari Serikat Tani Indonesia;
25. E. CURDIAN dari Serikat Buruh Perkebunan R.I..
Pada tanggal 9 Maret 1950 selesailah sudah tugas pekerjaan Panitia Tujuh, dan 25 nama tersebut diatas disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri R.I.S. untuk disahkan sebagai anggota-anggota Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang baru. 145)
Uraian mengenai Panitia Tujuh berikut pelaksanaan tugas pekerjaannya itu terdapat pada Surat Panitia tersebut kepada Menteri Dalam Negeri R.I.S. tanggal 9 Maret 1950, terutama lampirannya yang memuat laporan ringkas tentang Pembaharuan Majelis Pemerintahan Kota Jakarta (Dokumentasi pada Bagian Perundang-undangan dan Urusan Hukum Kotapraja Jakarta Raya).
=== [PDF page 156] ===
Dengan adanya oknum-oknum yang akan merupakan Majelis
Pemerintahan Kota Jakarta yang baru itu, maka oleh Presiden Republik Indonesia, keputusannya dari tanggal 28 Pebruari 1950 no. 93 yang mengadakan pemerintahan tunggal untuk Kota Jakarta dicabut, yaitu dengan keputusan tanggal 11 Maret 1950 no. 114. 147)
--- [page 156] ---
Badan Pemerintahan Harian terd:ri atas walikota sebagai anggota merangkap ketua dan 4 orang anggota lainnya. Anggota-anggota
yang lainnya itu diangkat pula oleh Menteri Dalam Negeri sedapat-dapatnya dari lingkungan anggota-anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara dan untuk hal itu Dewan tersebut mengemukakan calon calonnya;
. Dewan Perwakilan Kota Sementara, Badan Pemerintahan Harian
dan Walikota berturut-turut dibebani tugas kekuasaan yang menurut peraturan perundangan yang masih berlaku berada dalam tangan stadsgemeenteraad, College van Burgemeester en Wethouders dan burgemeester, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku untuk masing masing aparatur itu:
Dewan Perwakilan Kota Sementara dan Badan Pemerintahan
Harian itu harus meletakkan jabatannya pada hari Dewan Perwakilan Kota yang dibentuk dengan jalan pemilihan umum mulai memangku jabatannya, tetapi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1950. Jadi kedua badan itu hanya diberi masa duduk selama 3 bulan lebih.
Demikianlah sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, oleh
Menteri Dalam Negeri R.I.S. dengan keputusannya tanggal 16 Maret
147) Berita Negara R.I.S. 1950 no. 14.
135
=== [PDF page 157] ===
1950 no. B.Z. 3/4/13 diangkatlah 25 orang yang dikemukakan oleh Panitia Tujuh itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara dari Kotapraja Jakarta terhitung mulai tanggal 15 Maret 1950. Kemudian dalam bulan April berikutnya, diangkatlah pula 4 anggota Dewan itu menjadi anggota-anggota Badan Pemerintahan Harian, yaitu Supranoto, Sarjono, Tabrani dan de Quecu.
Selain pembaharuan terhadap badan-badan kolektip yang menyelenggarakan pemerintahan daerah Kota Jakarta, pejabat yang memegang fungsi walikota juga diperbaharui. Pada waktu dilakukan usaha-usaha membentuk Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang baru, oleh Partai Persatuan Marhaen Indonesia dengan disokong oleh 55 organisasi lainnya telah dikemukakan sebuah usul mosi yang isinya mendesak kepada Pemerintah R.I.S. agar memperbaharui juga jabatan walikota yang hingga saat itu masih dipegang oleh pejabat yang diangkat pada masa pemerintahan Prefederal (Mr. Sastromulyono). Usul mosi itu diterima oleh semua organisasi yang hadir dalam pemilihan yang diselenggarakan oleh Panitia Tujuh dalam membentuk suatu majelis baru seperti telah diuraikan diatas. Demikianlah berdasarkan desakan yang diajukan oleh organisasi-organisasi itu, maka oleh Presiden Republik Indonesia Serikat dengan surat keputusannya tanggal 23-3-1950 no. 479 diangkatlah Suwiryo menjadi walikota Jakarta lagi. Kemudian pada tanggal 30 Maret 1950 dilangsungkan timbang terima jabatan walikota tersebut dari tangan Mr. Sastromulyono kepada Suwiryo.
Tiga bulan telah lampau, tetapi ternyata dalam jangka waktu itu belum dapat diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan menggantikan Dewan Perwakilan Kota Sementara tersebut diatas. Oleh karena itu oleh Presiden R.I.S. dengan keputusannya tanggal 30 Juni 1950 no. 203 masa duduk Dewan Perwakilan Kota Sementara itu diperpanjang dengan 6 bulan, yaitu hingga tanggal 1 Januari 1951 dengan catatan bahwa sebelum tanggal tersebut harus sudah terbentuk suatu Dewan Perwakilan Kota dengan jalan pemilihan
--- [page 177] ---
aliran-aliran dalam masyarakat di Kotapraja Jakarta Raya. Demikianlah dengan keputusan Presiden tanggal 18 Juni 1954 no. 124, jumlah anggota Dewan tersebut ditambah dengan 35 anggota baru sehingga semuanya berjumlah 60 orang. Penambahan itu dilakukan dengan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Dewan Menteri menetapkan pembagian jumlah tambahan anggota untuk tiap-tiap partai politik dan organisasi massa yang mempunyai cabang diwilayah Kotapraja Jakarta Raya menurut perimbangan yang layak. (171)
Dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Juli 1954 Des. 2/8/39 diangkatlah 35 orang anggota baru, yaitu: (172)
1. MR. HARDI dari P.N.I.;
2. HUSIN KARTASASMITA dari P.N.I.;
3. DR. MURSITO dari P.N.I.;
4. MOH. HUSIN dari P.N.I.;
5. NY. SUPENI PUJOBUNTORO dari P.N.I.;
6. R.A. HASBULLAH dari N.U.;
7. K.H. RAJPUN dari N.U.;
8. H. HUSIN SALEH dari N.U.;
9. R. RUJITO dari Parindra;
10. GANDASUPENA dari Parindra;
11. R. KAPRAWI dari Parindra;
12. SUMARDI dari P.K.I.;
13. NY. SUKONI dari P.K.I.;
14. HASAN RAID dari P.K.I.;
15. M. MOH. TOHIR SURYOATMOJO dari P.I.R.;
16. NGADIKUN dari P.I.R.;
17. R. MOH. ICKSAN dari P.I.R.;
18. SURWENDA KARTADISASTRA dari P.R.N.;
19. SUPADI WIROSASMITO dari P.R.N.;
20. MOH. SAAT dari P.R.N.;
21. OTTO NATAMIHARDIYA dari P.S.I.I.;
22. NY. ARUJI KARTAWINATA dari P.S.I.I.;
171) Lihat Berita Negara 1954 no. 53.
172) Berita Negara 1954 no. 57.
152
=== [PDF page 178] ===
23. SAIRAN dari P.S.I.I.:
24. BAHERAMSYAH SUTAN INDRA dari Partai Buruh:
25. Y.H. YACOB dari Partai Buruh:
26. H. ZAINUDDIN dari Barisan Tani:
27. ATMO SUPENO dari Barisan Tani:
28. NY. SH. SAID SURYODINOTO dari Partai Wanita Rakyat:
29. S. WIJAYA dari Partai Rakyat Indonesia:
30. DR. W. HUTAGALUNG dari Serikat Kerakyatan Indonesia;
31. CIA JI SIONG dari Partai Katholik:
32. MR. Y. PULUNGAN dari Parkindo:
33. SUPARTO dari Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia;
34. TUBAGUS ILYAS ANGKAWIJAYA alias ILYAS SASMITA dari Partai Kebangsaan Indonesia:
35. MOH. JUNED ARIFIN dari Pergerakan Tarbiyah Islamiyah.
Penambahan jumlah anggota Dewan tersebut diatas mendapat sanggahan dari beberapa pihak dalam Dewan Perwakilan Kota Sementara, terutama dari fraksi Masyumi yang berpendapat bahwa cara yang dipakai oleh Pemerintah untuk menambah jumlah anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara itu merupakan suatu demonstrasi machtpolitiek dan menginjak-injak asas-asas demokrasi, oleh karena itu fraksi tersebut tidak dapat menyetujui penambahan 35 anggota baru itu. Sebagai kelanjutan dari pendirian tersebut, fraksi Masyumi dalam Dewan Perwakilan Kota Sementara
dengan suratnya tertanggal 8 Juli 1954 no. 150/P.M./54 menyatakan
bahwa anggota-anggota fraksi tersebut berada dalam keadaan nonaktif sampai kepada suatu masa dimana Masyumi yakin adanya langkah-langkah Pemerintah kearah pemulihan demokratisering pada Dewan Kota itu. Kemudian dengan terjadinya perkembangan-perkembangan politik yang baru, tindakan non-aktif itu dihentikan dan mulai tanggal 13 Agustus 1955 para anggota fraks: Masyumi
153
=== [PDF page 179] ===
dalam Dewan Perwakilan Kota Sementara kembali aktif menjalankan tugas kewajibannya seperti sediakala. [Unreadable])
--- [page 179] ---
Diterbitkan oleh Jawatan Penerangan Kotapraja Jakarta Raya.
175) Idem Majalah Kotapraja diatas, kaca 8.
176) Surat pemberitahuan Walikota Jakarta Raya tanggal 13 Nopember 1951 no. 32330/1.
=== [PDF page 180] ===
Kemudian setelah ada penambahan 35 anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara yang baru, dalam rapat Dewan tersebut tanggal 29 Juli 1954 ditetapkan pembentukan 7 seksi, yaitu: '77)
1. Seksi Perundang-undangan:
2. Seksi Pekerjaan Umum:
3. Seksi Kesehatan:
4. Seksi Kehewanan, Peternakan dan Pertanian:
5. Seksi Pendidikan, Pengajaran, Kebudayaan dan Agama:
6. Seksi Perekonomian dan Keuangan:
7. Seksi Sosial dan Perburuhan.
§ 1. BADAN PEMERINTAHAN HARIAN
Seperti juga halnya dengan Dewan Perwakilan Kota Sementara, maka Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya yang dibentuk dalam zaman R.I.S. masih tetap berlangsung dan masa duduknya juga diperpanjang sesuai dengan masa duduk Dewan itu. Selama itu terjadi pula pergantian susunan keanggotaannya.
Mulai tanggal 2 April 1951 para anggota Badan Pemerintahan
Harian yang diangkat pada zaman R.I.S. (tidak termasuk anggota Walikota) diganti dengan yang baru, sehingga susunan Badan itu
menjadi sebagai berikut:
1. Walikota (Suwiryo):
2. Mr. R. Suwahyo:
3. M.A.L. Tobing:
4. Y. Hutagalung:
5. Z. Arifin Tanamas.
Dalam bulan September tahun 1951 itu juga, terjadi lagi pergantian terhadap susunannya, sehingga lalu terdiri dari:
1. Walikota;
2. Mr. R. Suwahyo (kemudian dalam bulan Maret digantikan oleh Supranoto):
3. Z. Arifin Tanamas;
4. D.M. Yanur;
5. Sarjono.
Setelah anggota Dewan Perwakilan Kota Sementara ditambah menjadi 60 orang, maka diadakan perubahan lagi terhadap
177) Surat Walikota Jakarta Raya tanggal 3 Agustus 1954 no. 13240/U.U.
=== [PDF page 181] ===
susunan Badan Pemerintahan Harian, kini menjadi sebagai berikut:
Walikota;
Supranoto;
Abdul Rasyid;
D.M. Yanur;
Rujito.
Perubahan susunan keanggotaan Badan Pemerintahan Harian yang terakhir terjadi pada tanggal 14 Nopember 1955, sesudah tanggal tersebut yang merupakan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya ialah: [Unreadable])
Walikota;
Supranoto (Wakil ketua I);
Moh. Masserie (Wakil ketua II);
Abdul Rasyid;
Z. Arifin Datuk.
Badan Pemerintahan Harian menjalankan tugas pemerintahan daerah sehari-hari yang menurut S.G.O. dan peraturan-peraturan lainnya dahulu pada masa pemerintahan Stadsgemeente Batavia dilakukan oleh College van Burgemeester en Wethouders. Di daerah-daerah lain yang berdasarkan Undang-undang 1948 no. 22 dan Staatsblad Indonesia Timur 1950 no. 44 tugas pemerintahan harian itu dijalankan oleh badan yang dinamakan"Dewan Pemerintah Daerah". Kotapraja Jakarta Raya tidak mempergunakan istilah yang seragam itu karena dalam keputusan Presiden 1950 no. 114 dicantumkan istilah"Badan Pemerintahan Harian" itu, yang sebetulnya tidak lain dari pada terjemahan perkataan"College van dageliyks bestuur" yang dipergunakan pada masa pemerintahan Pre-federal.
§ 8. WALIKOTA
Pada zaman Republik Indonesia Kesatuan sampai bulan April 1951 fungsi Walikota Jakarta Raya masih tetap dijabat oleh Suwiryo. Kemudian dengan terbentuknya Kabinet Sukiman-Suwiryo dalam mana Suwiryo menjadi wakil perdana menteri, maka pada tanggal 2 Mei 1951 Suwiryo meletakkan jabatannya. Jabatan Wali-
English translation
=== [Page 62] ===
[Translator's note: the OCR duplicates each line; each item is translated once. Dutch titles are given in English with the Indonesian gloss where it adds information.]
7. Commission for the preparation of a general regulation on the awarding and the amount of the transport-cost allowance (Komisi persiapan untuk menetapkan peraturan tentang pemberian dan djumlah penggantian ongkos pengangkutan);
8. Board of the Kramat-Kwitang Fund (Komisi pengurus Dana Kramat-Kwitang);
9. Board of the Rijkschroeff Foundation (Pengurus Jajasan Rijkschroeff);
10. Commission for supervision of the market system (formerly Market Commission), later, in connection with the reorganisation of the market service, replaced in 1918 by the Advisory Commission for the market system (Komisi penasehat untuk urusan pasar);
11. Commission for Rice Distribution (Komisi pembagian beras);
12. Commission to issue advice on the proposal for the introduction of self-government of the Harbour Councils;
13. Objections Commission (Komisi surat-surat keberatan);
14. Commission as referred to in article 15a of the Batavia Civil Servants Ordinance (appeal against conduct reports);
15. Commission as referred to in article 29, paragraph 4 of the Batavia Civil Servants Ordinance (Pension Fund);
16. Commission as referred to in article 50 of the Batavia Civil Servants Ordinance (appeal against imposed punishment);
17. Commission for supervision of the Burial Grounds for corpses of Natives (Komisi pengawas pekuburan untuk golongan Indonesia);
18. Commission for management of the Burial Ground for Native Christians (Komisi pengelola pekuburan untuk golongan Indonesia jang beragama kristen);
19. Commission for supervision of the management of the Burial Grounds for corpses of Europeans and those equated with them;
20. Commission for Assistance in Land and Housing Matters;
21. Mortgage Bank Commission;
22. Commission for the Office Course;
23. Annual Fair Commission;
24. Commission for the loan of f. 700,000 of 1911;
25. Commission for the loan of f. 4,500,000 of 1917;
26. Commission for the loan of f. 2,000,000 of 1920;
27. Commission for the loan of f. 5,000,000 of 1921;
41
=== [Page 69] ===
I. In the field of order, security and tranquillity for the population the following regulations have been laid down:
1. Regulation on the burial of corpses of Natives and those equated with them, Arabs and Chinese excepted, in the Municipality of Batavia; promulgated in the Javasche Courant of 8-10-1907 no. 80 (Regulation on the burial of the Indonesian population groups).
This regulation was later replaced by the Regulation on the burial of Natives with the exception of Native Christians (abbreviated Regulation for the Native burial grounds); J.C. of 1-7-1921 no. 52.
2. Ordinance on the numbering of dwelling houses in the Municipality of Batavia; J.C. of 18-4-1908 no. 31 (Regulation on the assignment of numbers to residential houses).
This regulation was later replaced by the Ordinance regulating the numbering of buildings and the indication of the occupants of dwelling houses (abbreviated Number and Nameplate Ordinance — Regulation on house-number plates and plates with the names of house occupants); J.C. of 31-1-1919 no. 9.
3. Ordinance containing prohibitions against disturbing the order of units of the armed forces; J.C. of 2-3-1917 no. 18 (Regulation on the prohibition of disturbing order in certain territorial areas).
4. Ordinance on the population register concerning Europeans and those equated with them residing in the Municipality of Batavia (abbreviated Batavia Population Ordinance); J.C. of 24-10-1919 no. 85 (Regulation on the registration of the European population group).
5. Ordinance containing certain provisions in connection with public decency; J.C. of 5-12-1919 no. 97 (Regulation concerning provisions relating to public morality).
6. Regulation on the management of the burial grounds for Europeans and persons equated with them in the Municipality of Batavia (Regulation burial grounds for [Europeans]
48
=== [Page 70] ===
[Europeans]); J.C. of 26-3-1920 no. 25. This regulation was laid down by repealing the like regulation contained in J.C. of 8-10-1907 no. 80.
7. Ordinance to counteract children's attendance at public entertainments late in the evening (Batavia Entertainment Ordinance); J.C. of 11-3-1921 no. 20 (Regulation prohibiting children from attending public shows late at night).
8. Regulation on the burial of corpses of Christians not belonging to those who, pursuant to article 109 of the Government Regulation, are subject to the provisions for Europeans (Regulation for the Native Christian burial ground); J.C. of 1-7-1921 no. 52 (Regulation on the burial of the Indonesian population group of the Christian faith).
9. Ordinance regulating the flying of kites in the Municipality of Batavia; J.C. of 23-1-1925 no. 77 (Regulation on the rules of kite-flying).
II. Concerning the conduct of activities in the field of cleanliness and health, the following regulations have been laid down:
1. Ordinance on the slaughtering of pigs and the sale of pork in the Municipality of Batavia (Regulation on the slaughter of pigs and the sale of pork); J.C. of 30-8-1910 no. 69.
This regulation was later replaced by the Ordinance on the slaughtering of pigs, the transport and the sale of pork in the Municipality of Batavia (Pig Slaughter Ordinance); J.C. of 10-11-1916 no. 90.
2. Ordinance on the slaughtering of cattle, with the exception of pigs, and the sale of meat, with the exception of pork, in the Municipality of Batavia (Regulation on the slaughter of animals except pigs, and the sale of the meat of animals other than pig); J.C. of 5-5-1911 no. 36.
This regulation was likewise renewed by the Batavia Cattle Slaughter Ordinance; J.C. of 20-4-1923 no. 32.
49
=== [Page 77] ===
[...] municipal slaughterhouses for pigs and the inspection of pork; J.C. of 13-10-1916 no. 82.
4. Ordinance regulating the levying of the burial fee for the burial of corpses of Natives and those equated with them, Native Christians, Arabs and Chinese excepted (fee for burial of the Indonesian population group); J.C. of 24-5-1918 no. 42.
5. Ordinance regulating the levying of the burial fee for corpses of Christians belonging to the Native population (fee for burial of the Indonesian population group of the Christian faith); J.C. of 24-5-1918 no. 42.
6. Ordinance on the levying of a charge for the benefit of the municipal Cleansing Service (Batavia Cleansing Charge Ordinance); J.C. of 6-4-1923 no. 28 (Regulation on the collection of charges for work performed by the city cleaning service).
VIII. Concerning the composition and organisation of the municipality itself, the following regulations have been laid down:
1. Rules of order for the meetings of the Municipal Council of Batavia; J.C. of 16-3-1909 no. 21 (Regulation on the rules for the municipal council meetings).
2. Ordinance establishing the municipal coat of arms; J.C. of 24-2-1911 no. 16 (Regulation on the municipal emblem).
3. Ordinance on the swearing of oaths; J.C. of 21-2-1913 no. 15 (Regulation on the taking of oaths).
4. Regulation on the fire brigade (Regulation on the fire-fighting corps); J.C. of 19-3-1915 no. 23.
Later replaced by the Ordinance regulating the service of the fire brigade and the taking of measures to avert fire danger (Batavia Fire Brigade Regulation); J.C. of 20-10-1922 no. 84.
5. Ordinance concerning the task, working method and composition of the Beauty Commission [Schoonheidscommissie] (Regulation on the duties, method of work and composition of the Cleanliness Commission); J.C. of 30-3-1917 no. 26.
56