Hak-hak Politik Wanita, 1960
Cleaned OCR text (Good (0.909); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.
Text
Departemen Wanita Comite Central Partai Komunis Indonesia. (1960). *Hak-hak politik wanita* [The political rights of women] [Brokhure; contributions by Ny. Mudigdio, Ny. Setiati Surasto, & Ny. Amir Syarifudin]. Yayasan Pembaruan.
PDF: 01 Primary Sources/1.4 PKI and KOWANI Publications/CC PKI Departemen Wanita (1960) - Hak-hak Politik Wanita.pdf PDF PAGES 1 to 22 of 22. Text from the PDF text layer where present, otherwise Tesseract OCR (ind+eng); OCR errors remain.
=== [PDF page 1] ===
=== [PDF page 2] ===
Hak-hak politik wanita
ny. Mudigdio ny. Setiati Surasto
ny. Amir Syarifudin
Yayasan,,Pembaruan”
Jakarta 1960
=== [PDF page 3] ===
Li 0 set
rencana kulit: Rahmat
“1176 6G aral
KATA PENGANTAR
Memperingati Setengah Apad Hari Wanita Internasional berarti memperingati kemajuan-kemajuan serta kemenangan-kemenangan yang telah dicapai oleh perjuangan kaum wanita disemua negeri, termasuk Indonesia.
Dalam hal ini kaum wanita Indonesia sudah memperoleh kemajuan-kemajuan yang penting, diantaranya tentang hak untuk memilih dan dipilih dalam Dewan? Perwakilan Rakyat. Hal ini sudah dilaksanakan dalam pemilihan-pemilihan umum yang baru lalu.
Akan tetapi disamping kemajuan tersebut, kita juga tidak menutup mata terhadap keganjilan yang masih berlaku, yaitu bahwa masih ada diskriminasi bagi kaum wanita untuk menduduki diabatan-diabatan tertentu, misalnya: jabatan sebagai Lurah Desa.
Oleh karena itu kita pandang perlu menerbitkan brosur ini, yang memuat. pendapat Fraksi PKI dalam Parlemen sewaktu mensahkan Undang? Ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Politik Wanita, ditambah dengan pendapat? Fraksi PKI sewaktu di Konstituante
Kita yakin bahwa dikemudian hari akan dapat dicapai lebih banyak sukses lagi dalam perjuangan untuk hak?
wanita, khususnya untuk Hak? Politik Wanita dan dihapuskannya segala bentuk diskriminasi.
Departemen Wanita
‘ Comite Central
Partai Komunis Indonesia
Jakarta, Februari 1960
=== [PDF page 4] ===
Beri kebebasan demokratis yangg seluas-luasnya kepada Rakyat dan organisasi Rakyat dan batalkan-semua undang-undang dan peraturan-peraturan yang membatasi kebebasan patriotik. Jamin hak sama bagi semua warganegara, tanpa pandang asal keturunan, keyakinan politik dan kepercayaan.
(fasal 12 Program
Tuntutan PKI)
SS ae Sa yg ail
Diskriminasi dalam hak-hak politik perlu segera diakhiri
Ny. Mudigdio
Sebagai seorang wanita yang mengetahui dari dekat penderitaan-penderitaan kaum wanita dan
- kerapkali mengalami pula sendiri, maka tak perlu kiranya diragukan, bahwa rancangan Undang-undang tentang,,Persetujuan Konvensi Hak? Politik Kaum Wanita’ ini disambut dengan dua-belah tangan.
Dikatakan amat berharga, karena ada pengharapan, bahwa dengan diratifikasinya kelak rancangan Undang-undang ini, dapatlah
, berakhir segala kejadian dan peristiwa yang ganjil-ganjil, yang setiap hari kita alami dalam masyarakat. Tiap keganjilan yang pada hakekat-
-nya tidak lain hanya merupakan diskriminasi terhadap
kaum wanita. « 2 a
Dalam jaman yang diberi nama,,jaman modern”, jaman dimana tiap mulut manusia mempergunakan kata-kata,,demokrasi" kadang-kadang kita masih seringkali melihat dan mengalami.soal-soal yang tidak modern” dan tindakan-tindakan yang tidak demokratis.
Tidak modern karena dia sudah ketinggalan jaman, sudah tidak menurut kehendak jaman, tidak mau mengakui rol dari wanita sekarang ini dan hendak menyamakannya saja dengan jaman purbakala, hendak memaksakan jam berputar kebelakang, tidak demokratis
=== [PDF page 5] ===
karena tindakan-tindakan itu mengekang hak-hak dari sebagian dari jumlah makhluk yang hidup dalam dunia ini, paling sedikit setengah dari seluruhnya, yaitu kaum ' wanita. 23
Hak-hak dilapangan politik, ekonomi dan sosial dalam > sesuatu negara, bertahun-tahun, kadang-kadang berpuluh-puluh tahun hanya menjadi monopoli pihak lakilaki saja dan setelah perjuangan yang sengit dilaku kan oleh kaum wanita, baru kemudian dapat dirasaka oleh mereka? ES.
Contoh yang pertama, Konvensi Hak-hak Politi Kaum Wanita ini menurut majalah resmi dari Perse rikatan Bangsa-Bangsa keluaran tanggal 18 Agustu 1954 pada waktu tanggal 12 Agustus 1954 baru ditanda tangani oleh 38 negara dan menurut bahan yang ada diluar Perserikatan Bangsa-Bangsa maka 76 negara telah melaksanakan hak-hak politik untuk wanita dan masih ada 11 negara dimana kaum wanita tak mempunyainya, antaranya di Saudi Arabia, Afghanistan, Swiss dan lain-lain.: $
Diantara 76 negara ini ada beberapa yang telah sepenuhnya melaksanakan, tetapi tidak menandatangani konvensinya.:
Di Indonesia sendiri, hak-hak politik itu sebenarnya sudah berjalan. Kita melihat beberapa tahun ini gadisgadis bekerja dikantor-kantor Pemerintah, diperusa- 3 haan-perusahaan, diseluruh lapangan. Tetapi disamping | kesempatan yang terbuka lebar untuk bekerja, untuk ambil bagian dilapangan pembangunan dan produksi:
bagi wanitaswanita ini, kita melihat pula kesulitankesulitan yang selalu mereka alami.
Diskriminasi selalu mengancam. Di Kementerian Pertahanan ada pembatasan yang berupa Peraturan:
Kepala Staf Angkatan Darat No. 110 yang melarang, seorang wanita yang telah kawin” untuk terus bekerja: di Kementerian Kehakiman bagian Jawatan Imigrasi seorang wanita yang telah kawin tidak diperkenan.
6kan menjabat pegawai lagi, Sekarang ini juga masih begitu.
Ada pula jawatan yang menutup seluruhnya beberapa jabatan umum untuk wanita, umpamanya di Jawatan Kereta Api kita tidak melihat seorangpun kondektur wanita, tidak seorangpun kepala stasiun wanita.
Mengapa gerangan tidak? Kalau dilihat rekan-rekan laki-laki mereka yang menjadi kondektur dan kepala stasiun, kiranya juga wanita-wanita itu bisa menjalankan pekerjaan itu, kecakapannya tak jauh berbeda atau kurang,
Apabila umpamanya seorang wanita jadi kepala stasiun, keluar masuknya orang-orang kestasiun akan lebih teratur, stasiun-stasiun tidak akan sekotor sekarang ini, Kalau dia menjadi kondektur pasti kebersihan dalam wagon-wagon Jawatan Kereta Api akan terjamin, hygiene akan terpelihara, penumpang tak usah berebutan tempat duduk, karena sifat wanita adalah pembersih dan cinta keindahan. Ini terbukti dalam busbus dan trem-trem di Eropa, Wina, di Roma sebagian besar kondektur-kondektur bus itu adalah wanita, bus-
. busnya rapih-rapih, tetapi mengapa di Indonesia tidak kita jumpai kondektur-kondektur wanita seperti diluar negeri? Apakah dasarnya diskriminasi dan hanya diskriminasi' bersendikan perbedaan sex? Perhatikanlah advertensi-advertensi dari Angkatan Udara, Angkatan Darat, Kepolisian dan sebagainya, pernahkah ada panggilan bagi laki-laki maupun wanita untuk dididik menjadi radiograaf, ahli-ahli menggambar, prajurit, inspektur? Tidak, panggilan hanya ditujukan pada,orang-orang laki-laki berumur........, berijazah........, berbadan sehat, mempunyai surat keterangan tentang kelakuan baik dan seterusnya. Apa kejadian-kejadian demikian ini tidak bertentangan dengan pasal III Undang-undang ini, dan terutama bertentangan dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 23 itu?
Contoh ketiga: Dalam bulan Juni 1957 seorang
=== [PDF page 6] ===
wanita bernama Sri Darningsih turut dalam pemilihan kepala desa didesa Buloh, Kabupaten Blora. Dia mendapatkan suara yang paling baik, meninggalkan jauh dibelakang calon-calon laki-laki. Dengan - demikian maka wanita itu terpilih menjadi kepala desa. Hasil pemilihan ini disampaikan kepada Saudara Residen dan Saudara Gubernur Jawa Tengah, setelah berbulanbulan menanti penetapan maka didapat-jawaban bahwa dia tidak dapat ditetapkan menjabat kepala desa, karena ada "I.G.O." 1907.
Mendengar keputusan ini, maka di Semarang delegasi dari wanita menghadap Saudara Gubernur, di Jakarta delegasi yang demikian juga menghadap Saudara Menteri Dalam Negeri untuk memprotes keputusan itu dan meminta keadilan, menuntut dilaksanakannya Hak-hak Azasi Manusia yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Sementara.:
Walaupun diakui, bahwa. seharusnya dalam negara
merdeka peristiwa demikian ini tidak boleh terjadi, -
bahwa hal itu merupakan ketidakadilan, namun apa dapat dibuat, "I.G.O."” ada, dan karena itu,,wanita tidak diperbolehkan menjabat kepala desa”.:Achirnya dijanjikan untuk selekas mungkin merubah "'I.G.O.”
yang khianat itu.::
Setelah beberapa bulan berlangsung, untuk mengisi kekosongan yang terdapat -didesa Buloh, maka pada kira-kira bulan April 1958 diadakan-kembali pemilihan umum kepala desa.::
Sri Darningsih turut juga dicalonkan: dan diantara calon-calon tadi dia keluar sekali lagi dengan-.suara terbanyak, berarti Sri Darningsih terpilih kembali. Hal ini telah lebih-kurang 2 bulan berjalan dan sampai saat ini belum juga ada keputusan dari fihak atasan. Mes- - tinya ini karena "ILG.O.'-nya masih tetap ada, karena antara waktu penolakan lurah wanita pertama sampai pada terpilihnya kedua kalinya "I.G.O:” belum diapaapakan. Dalam mengupas hak-hak politik wanita dia ali ln
ga a as U ——< San at
mana soal Sri Darningsih ini belum selesai dan pasal I, II dan III justru sesuai sekali untuk contoh pelaksanaannya, maka tepatlah jika pasal-pasal diskriminasi dalam "LG.O." itu dihapus dan mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan. Dengan demikian maka dilaksanakan pulalah pasal 35 Undang-undang Dasar Sementara yang berbunyi:
Kemauan Rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa:
kemauan itu dinyatakan dalam pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara".
Pasal ini cukup kuat bagi Pemerintah untuk menghapuskan "I.G.O." dan mengakhiri kesulitan-kesulitan yang timbul oleh karenanya. Sri Darningsih tahan uji, Rakyatnya setia pada pilihannya pertama, adalah kehendak, kemauan Rakyat desa Buloh bahwa dia menjadi kepala desa, satu jabatan umum, seperti dicantumkan dalam pasal II dan III Undang-undang ini.
Hari ini Sri Darningsih, terpilih menjadi lurah, tapi menemui kesulitan "I.G.O.", besok pagi Siti, lusa Umi dan demikianlah berturut-turut, karena roda zaman akan berputar terus wanita akan terus menuju emansipasinya.
Berbicara tentang pemilihan lurah, juga dilapangan ini masih ada bermacam-macam cara, yang juga merupakan diskriminasi. Disalahsatu model desa, yaitu desa Kalipuro, Banyuwangi, dalam pemilihan kepala desa, yang mempunyay hak pilih hanya,,orang-orang laki-laki kepala somah”.
Wanita tidak turut memilih. Tetapi waktu pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat mereka ikut memilih. Ketika ditanyakan mengapa ada perbedaan, dijawab bahwa pemilihan lurah sejak dahulu( jaman penjajahan, dus "I.G.O.” lagi) memang begitu. Adapun pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat
=== [PDF page 7] ===
dan Konstituante itu kan baru selama kemerdekaan, aturan baru. Ini adalah kenyataan yang tak terbantah,
yang bisa bikin marah orang kalau kurang sabar, Untunglah, didesa lain, desa Pesanggrahan, tiap orang laki-laki dan wanita yang memenuhi syarat pemilihan seperti tercantum menurut Undang-undang No. 7 tahun 1953 dalam pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat.dan Konstituante, berhak memilih.
Bagaimana dalam satu kabupaten bisa berlaku dua sistim pemilihan, kita tak mengerti, kecuali kalau hanya oleh karena perundang-undangan kita masih kusut, karena berbagai Undang-undang kolonial masih berlaku..Hendaknya Pemerintah mempertimbangkan dan hendaknya segera diakhiri keadaan ini, yang merupakan diskriminasi dalam hak-hak politik wanita dan laki-laki, dan antara laki-laki dari satu desa dan laki-laki dari lain desa (kepala somah dan perseorangan). Hal-hal demikian bukanlah yang dimaksudkan dalam rancangan Undang-undang tsb.
Dalam mukaddimah telah dinyatakan terang-terang bahwa maksudnya adalah untuk menjalankan azas persamaan-persamaan hak bagi pria dan wanita, bagi tiap orang tanpa memandang asal keturunan, kepercayaan dan jenis kelamin.
Azas ini hendaknya dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Indonesia dan dimana masih ada kekurangan-kekurangan. seperti diatas, seharusnya Pemerintah akan bertindak untuk mencukupinya.
Pengertian dalam hal meratifikasi suatu konvensi internasional ialah bahwa negara kita dapat melaksanakan azas-azas yang termaktub didalamnya, dapat me- “ nyesuaikan perundang-perundangan kita dalam hal-hal tersebut dengan peraturan-peraturan konvensi:itu..
Tentu tak akan ada gunanya bila satu dengan lain masih bertentangan.:
Kecuali Konvensi Hak-hak Politik bagi wanita, banyak pula konvensi yang lain, yang sudah disahkan oleh
Se ee Pan
Perserikatan Bangsa-bangsa yang tidak kurang pentingnya bagi kaum wanita. Badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (Specialized Agencies) terutama International Labour Organizationnya telah membuat berbagai konvensi yang berupa jaminan-jaminan bagi kaum wanita yang bekerja tambah hari makin meningkat, bahwa tenaga kerja mereka adalah berharga untuk kemajuan satu masyarakat yang modern, dengan tidak membeda-bedakan, apakah tenaga itu berupa tenaga intelek seperti dokter, ahli hukum atau lain-lainnya seperti pegawai-pegawai dijawatan-jawatan, pemetik teh dan kopi diperkebunan, tenaga pengetam disawah. Ya kadang-kadang, dibeberapa lapangan, tenaga wanita adalah tenaga yang menentukan (produksi batik, pertenunan, produksi sawah). Alangkah baiknya umpamanya kalau Pemerintah Indonesia (Kabinet Karya), setelah begitu progresif untuk memelopori diratifikasinya Konvensi 100 dan Konvensi Hak-hak Politik Wanita ini, memang dalam sejarah Parlemen Indonesia baru selama Kabinet inilah konvensi-konvensi internasional mengenai hak-hak wanita diajukan, mengajukan konvensi-konvensi lainnya, umpamanya Konvensi 103 yang dapat dipakai sebagai dasar untuk jaminan kepentingan ibu (keibuan), recommendation 95 yang berkenaan dengan konvensi itu, Karena kegembiraan dan ketentraman bekerja akan tercapai dengan jaminan-jaminan hak wanita. Ada baiknya kalau dari masing-masing Kementerian atas anjuran Kementerian Luar Negeri memanggil serikat-serikat-buruhnya, untuk mempelajari dan kemudian memilih konvensi-konvensi mana dari masingmasing kementerian. Kementerian Perburuhan konvensikonvensi yang dibuat International Labour Organization.
Kementerian Kesehatan aturan-aturan dari (World Health: Organization) dan lain-lain kementerian yang penting bagi pelaksanaan dan jaminan-jaminan hakhak wanita, agar dapat diajukan dalam Parlemen.
Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wa-
11
=== [PDF page 8] ===
nita adalah suatu dokumen yang amat penting dan amat berharga untuk pelaksanaan dan jaminan hak-hak wanita. Oleh karena itu wanita Indonesia mengharapkan agar ratifikasi terhadap konvensi tersebut selekag”
mungkin disampaikan ke Perserikatan Bangsa-ban
Kongres Perempuan Indonesia (1928)
UNDANG-UNDANG No. 68 TAHUN 1953
TENTANG
- PERSETUJUAN KONVENSI HAK-HAK
POLITIK KAUM WANITA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa perlu konvensi hak-hak politik kaum wanita disetujui dengan Undang-
Mengingat: a. pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
b. pasal IV sub-sub Konvensi tersebut;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan 7
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJU-
AN KONVENSI HAK-HAK POLITIK KAUM
. WANITA.
Pasal 1.
Konvensi hak-hak politik kaum wanita tertanggal 20 Desember 1952 yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, bersama ini disetujui dengan mengadakan. reservations/pengecualian sebagai tersebut pada pasa! 2..
Pasal 2.
Kalimat terakhir pasal VII dan pasal IX seluruhnya dari Konvensi hak-hak politik kaum wanita dianggap sebagai tidak berlaku bagi Indonesia.
rakyat Indonesia mencintai dan mengejar sosialisme. itu (via revolusi Nasional) oleh karena fikiran saya- berkata, hanya dalam sosialismelah wanita Indonesia dan rakyat. Indonesia dapat kebahagiaan, bahkan seluruh wanita sedunia dan seluruh kemanusiaan sedunia pula. 5 4 (Bung Karno)
13
=== [PDF page 9] ===
. dangkan.
Pasal 3.
Konvensi tersebut diatas mulai berlaku pada hari ke- 90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat Perserikatan bangsa-bangsa.:
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diun-
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, me-.
merintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indo- ““ nesia.. 3
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 17 Juli 1958..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.,
SUKARNO
MENTERI LUAR NEGERI, ttd.,
SUBANDRIO:
Diundangkan pada tanggal 28 Agustus -1958,
MENTERI KEHAKIMAN, ttd.,
LEMBARAN NEGARA No. 119 TAHUN 1958.
14
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG
PERSETUJUAN KONVENSI HAK-HAK
POLITIK KAUM WANITA
A. PENJELASAN UMUM.
Undang-undang Dasar Sementara R.I. menjamin hak-hak yang sama dengan kaum pria bagi kaum wanita dalam segala lapangan. Wanita Indonesia pada waktu sekarang mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan apapun saja dalam segala aparat-aparat pemerintah. Juga hak untuk memilih dan dipilih kaum wanita dalam semua badan-badan yang dipilih umum telah dijalankan dan telah terbukti dan oleh sebab itu Pemerintah R.I. dapat menyetujui maksud dan tujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita yang pada dasarnya sejalan dengan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 5
B.. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal I.: Wanita akan mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihanpemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.
Penjelasan: Pasal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat 1, UUDS RI, yang menyatakan:,,Setiap warganegara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh Undang-undang”.
15
=== [PDF page 10] ===
Pasal II.
Pasal III.
Pasal IV.
Pasal V.
Pasal VI.
16
: Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua pemilihan-pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.
Penjelasan: Pasal ini sesuai dengan Pasal 23 'ayat 1, UUDS RI, yang menyatakan:,,Yang boleh menjadi anggota DPR ialah warga negara yang telah berusia 25 tahun dan
bukan orang yang tidak di-, perkenankan serta dalam, atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut”’.
: Wanita akan.mempunyai hak untuk mencabut jabatan umum dan menjalankan semua tugas-tugas umum, yang didirikan oleh hukum nasional, dengan syarat-syarat sama dengan pria tanpa diskriminasi.
Penjelasan: Pasal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 dari: UUDS RI, yang menyatakan:,,Setiap warganegara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan Pemerintah”.
: Tidak memerlukan penjelasan.
: Tidak memerlukan penjelasan.
: Tidak- memerlukan penjelasan.
Pasal VII.:
Indonesia -berpendirian bahwa Konvensi tetap berlaku diantara Indonesia dan para peserta yang telah meratifisir, kecuali mengenai pasal atau pada bagian dimana di-
Pasal VIIL:
Pasal IX.
Pasal X.
Pasal XI.
nyatakan reservation oleh Indonesia atau oleh sesuatu Negara.:
Dengan demikian Indonesia membuat reservation terhadap kalimat terakhir dari
pasal VII.
Tidak memerlukan penjelasan.
: Indonesia berpendirian bahwa persengketaan yang timbul tentang interpretasi atau pelaksanaan dari Konvensi ini diantara para anggota harus ditinjau sendiri-sendiri dan terserah kepada anggota-anggota yang bersangkutan untuk setiap kali menyatakan bersedia tidaknya soal tersebut diputuskan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice).
: Tidak memerlukan penjelasan.
: Tidak memerlukan penjelasan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA No. 1653.
=== [PDF page 11] ===
KONVENSI MENGENAI HAK-HAK POLITIK
KAUM WANITA
Pihak-pihak peserta. 4
Berhasrat menjalankan azas persam4an hak-hak bagi pria dan wanita seperti tercantum didalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. A
Mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak untuk — ikut serta dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan cara bebas, dan mempunyai hak sama untuk ikut serta dalam jabatan umum dinegaranya tanpa pengecualian, dan berhasrat untuk menyatakan kedudukan bagi laki-laki dan wanita dalam mengecap dan menjalankan hak-hak politik, selaras dengan ketentuan-ketentuan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pernyataan umum tentang hak-hak azasi Manusia.
Memutuskan untuk menyimpulkan suatu Konvensi untuk tujuan ini, ‘
Dengan ini menyetujui sebagai termaktub dibelakang inl: ‘
Pasal 1.
Wanita akan mempunyai hak untuk memberikan sitaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan syarat-syarat sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.
Pasal 2.
Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua badan-badan pilihan umum, yang didirikan oleh hukum nasional, dengan syarat-syarat sama dengan pria tanpa suatu diskriminasi.
18
Pasal 3.
Wanita akan mempunyai hak untuk mendapat jabatan umum dan menjalankan semua tugas-tugas umum, yang didirikan oleh hukum nasional dengan syarat-syarat sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.
Pasal 4.
1. Konvensi ini akan terbuka untuk penandatanganan atas nama setiap anggota PBB dan juga atas nama setiap negara lain terhadap mana undangan telah diberikan oleh General Assembly (Sidang Umum).
2. Konvensi ini akan diratifikasi dan alat/ratifikasi akan disimpan oleh Sekretaris-jenderal PBB.
Pasal 5.
1. Konvensi ini akan terbuka untuk accession (ikut serta) bagi semua negara yang dimaksud dalam paragrap 1 dari Pasal 4.
2. Accession ini akan berlaku dengan disimpannya “Instrument of accession” oleh Sekretaris-jenderal
PBB.:
Pasal 6.
1. Konvensi ini akan mulai berlaku pada hari yang kesembilan puluh sesudah tanggal penyimpanan,,instrument of ratification or accession”, yang ke-enam.
2.. Untuk setiap negara yang meratifisir atau yang ikut serta dalam Konvensi sesudah penyimpanan,,instrument of ratification or accession” yang ke-enam, Konvensi akan mulai berlaku pada hari yang kesembilan puluh sesudah penyimpanan,,instrument of ratification or accession” oleh negara yang bersangkutan.
Pasal 7,: > (Bilamana) sesuatu negara mengemukakan suatu reservation terhadap suatu dari Pasal-pasal Konvensi ini pada - waktu penandatanganan, ratificasi atau accession, Sek-
19
=== [PDF page 12] ===
retaris-jenderal akan mengumumkan teks dari reser-
- Sekretaris-Jenderal bahwa ia tidak menerimanya. Da-
| (a) Penandatanganan-penandatanganan dan instrument of ratifica-
| tions yang diterima sesuai dengan Pasal 4.
(b) Instruments of accession yang diterima sesuai dengan Pasal 5. ae
(c) Tanggal mulai berlakunya Konvensi ini sesuai dengan Pasal 6.
(d) Pengumuman-pengumuman dan pemberitahuan-pemberitahuan yang diterima sesuai dengan Pasal 7.
(e) Pemberitahuan-pemberitahuan pembatalan yang diterima sesuai dengan paragrap 1 dari pasal 8.
(£) Pembatalan sesuai dengan paragrap 2 dari Pavation itu kepada semua negara yang telah atau akan.
menjadi peserta dari Konvensi ini, Setiap negara yang berkeberatan terhadap reservation “padat, ' didalam jangka waktu sembilan puluh hari sesudah tanggal pengumuman yang tersebut diatas (atau pada tanggal jadi peserta pada Konvensi), memberitahukan kepada.
lam. hal yang. demikian, Konvensi tidak akan berlaku antara negara itu dengan negara yang mengadakan:reservation,: '
a: sal 8.
Pasal 8. -:
1. Setiap negara dapat membatalkan Konvensi ini: Pasal 11.
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Sekreta- 1. Konvensi ini, yang naskah2nya dibuat dalam baris Jenderal PBB. Pembatalan akan berlaku satu tahun hasa-hasa Tionghoa, Inggris, Rusia dan Spanyol akan sama sesudah tanggal penerimaan pemberitahuan tersebut syahnya, akan disimpan dalam arsip PBB.
oleh Sekretaris Jenderal, “2 2. Sekretaris Jenderal PBB akan meneruskan sa-
2. - Konvensi ini tidak akan mempunyai kekuatan lagi linan yang sudah dijamin keasliannya kepada semua mulai tanggal jika pembatalan yang mengurangi jum- anggota PBB dan kepada negara-negara bukan anggota selah peserta kurang dari enam mulai berlaku. bagai termaktub dalam paragrap 1 dari Pasal 4.
. Hapuskan semua undang-undang dan peraturan-peraturan kolonial seperti »IGO”, “IGOB”, dil, dan demokrasikan pemerintah dzsa dengan jalan mengadakan pemilihan kepala desa secara periodik dan membentuk otonomi daerah swatantra tingkat III.
: Pasal 9.
Setiap persengketaan yang "mungkin timbul 'antara.
tiap dua atau lebih negara-negara peserta mengenai tafsiran — atau pelaksanaan dari Konvensi ini, yang tidak diselesaikan dalam perundingan, atas permintaan dari salah - satu dari peserta-peserta yang bersengketa akan diteruskan kepada International Court of Justice untuk diputuskan, ' kecuali jika mereka setuju kepada cara penyelesaian yang lain. -:
(fasal 10 Program Tuntutan PKI)
— Pasal 10.
“Sekretaris Jenderal PBB akan memberitahukan kepada semua anggota PBB dan negara-negara bukan anggota yang disebut dalam paragrap 1 dari Pasal 4 dari Konvensi ini seperti berikut: at ea ak
20 21
=== [PDF page 13] ===
Soal Kepala Desa Wanita Buloh
PERTANYAAN anggota? Ny. Mudigdio, S. Suharti dan
Peris Pardede tentang penolakan Wedana Sumpyuh
mengenai pemilihan Kepala Desa Wanita (tanggal 29 Agustus 1957 No. 12663/DPR-RI/'57)
Berdasarkan berita "AN-
TARA" tertanggal 27-8-'57, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa fihak Gubernur Jawa Tengah membenarkan adanya keterangan tentang penolakan fihak
Wedana Sumpyuh tentang pemilihan Kepala Desa Wa-
#, nita disana: keputusan Wedana itu dikuatkan oleh fihak Residen Banyumas, tapi baru-baru ini putusan itu dituntut untuk dicabut, (lengkapnya lihat lampiran), maka dengan ini, kami mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti dibawah ini, dengan pengharapan agar Pemerintah 'se-cepat2nya memberikan jawaban secara lisan dimuka rapat pleno D.P.R.
1. Benarkah berita "Antara" tersebut yang menyatakan, bahwa Wedana Sumpyuh (Banyumas) telah menolak atau tidak mengesahkan pilihan Kepala Desa Wanita didalam wilayahnya? «
2. Kalau itu benar, apakah Pemerintah sependapat dengan penanya, bahwa tindakan untuk tidak mengesah-:
kan suatu pilihan karena hanya ia seorang wanita, bertentangan dengan: 1. hak azasi manusia berdasar per-
22
samaan hak, 2. dengan ketentuan pasal 23 U.U.D.S.
y berbunyi sbb.:
1. Setiap vvanga-aegeue berhak turut-serta dalam Pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh Undang-undang.
2. Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap?
jabatan Pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam jabatan?2 Pemerintah menurut aturan-aturan yang
3. Apakah Pemerintah tidak sependapat dengan penanya, bahwa yang dimaksud oleh pasal 23 Undangundang Dasar Sementara tersebut diatas dengan kata-kata,setiap warga-negara”- adalah warganegara lelaki maupun perempuan?
4. Apakah Pemerintah bisa menunjukkan kepada kami ketentuan suatu Peraturan Pemerintah atau Undang-undang yang melarang seorang wanita menjabat kedudukan Lurah? Apakah tindakan Pemerintah terhadap perbuatan yang begitu tercela dari Wedana Sumpyuh itu?
5. “Menurut berita "Antara" itu alasan yang dipakai adalah peraturan-peraturan Hindia Belanda dahulu. Mengenai ini kami bertanya, apakah Pemerintah tidak sependapat dengan penanya, bahwa isi Peraturan-peraturan pemilihan Lurah buatan Hindia Belanda (Desahoofd-verkiezings-Ordonanntie Stbl. 1907 No. 212 dengan segala usaha-usaha dan tambahan2nya menurut Stbl. 1912 No. 567, 1913 No.
712, 1917 No. 497, 1918 No. 277, 1925 No. 378, 1928 No. 295 dan 1929 No. 227) sudah tidak sesuai lagi dan perlu segera diganti sebagai peraturan yang berlaku dinegara yang merdeka?
6. “Apakah- Pemerintah sependapat dengan penanya, bahwa kekuasaan pengesahan pemilihan Lurah menurut Peraturan? Hindia Belanda tersebut diatas perlu dipindahkan dari tangan Residen ketangan D.P.D. Kabupaten?
“ 23
=== [PDF page 14] ===
Penolakan pemilihan Kepala Desa Wanita berlawanan dengan UU Dasar R.I. ayat 2-4-26-39,
Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) Jawa Tengah yang pada tanggal 24 dan 25-8 melangsungkan
konperensi kerjanya di Semarang selain membicarakan soal-soal konsolidasi organisasi kedalam, juga telah membicarakan persoalan yang hangat baru-baru ini mengenai hasil-hasil pemilihan Kepala Desa yang dimenangkan oleh penduduk wanita anggota Gerwapi. Dengan terpilihnya Sri Darningsih anggota Gerwani sebagai Kepala Desa Buloh wilayah Kunduran Blora, Gerwani Jawa Tengah berpendapat, membuktikan kenyataan, bahwa wanita juga mendapat -kepercayaan untuk memikul ' tanggung-jawab yang tidak ringan. Menurut keterangan, Sri Darningsih yang terpilih sebagai Kepala Desa Buloh tersebut telah pula memperoleh surat pengangkatan (beslit) dengan mendapat bengkok 2 ha, 1 ha
diantaranya diserahkan kepada usaha-usaha pembangunan:
desa.
Selanjutnya pihak Dewan Pimpinan Daerah Gerwani Jawa Tengah menyatakan penyesalannya terhadap
putusan yang wajib di Sumpyuh (Banyumas) yang telah '
mengambil putusan menolak atau tidak mengesahkan pilihan Kepala Desa Wanita didalam wilayah Kawedanan Sumpyuh. Selanjutnya Gerwani akan membawa:
peristiwa tersebut kesidang Parlemen. - Menurut- keterangan yang diperoleh "'Antara” dari pihak Gubernuran Jawa Tengah mengenai hasil pemilihan Kepala Desa di Buloh (Blora) tersebut serta pemberian surat pengangkatan (beslit), sedang diurus untuk diperoleh keterangan2nya resmi. Diterangkan selanjutnya, bahwa pengangkatan Kepala Desa, menurut peraturan ditetapkan oleh Residen yang bersangkutan dan biasanya paling cepat sebulan sesudah pemilihan.
Selanjutnya pihak Gubernuran Jawa Tengah membenarkan adanya keterangan tentang penolakan pihak
24
ier
Wedana di Sumpyuh tentang pemilihan Kepala “lah Wanita disana: keputusan Wedana itu dikuatkan ole!
pihak Residen Banyumas, tapi baru-baru ini putusan itu dituntut untuk dicabut. Menurut pihak Gubernuran, sebaiknya soal itu dituntut melalui Parlemen.
Peraturan Pemilihan Kepala Desa yang masih berlaku itu adalahsmenurut Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1907 No. 212. Sedang Peraturan tentang penguasaan dan keperluan rumah-tangga desa atau IGO (In- Yandse Gemeente Ordonnantie) adalah tersebut dalam Lembaran Negara 1906 No. 83.,,Antara"
Pendapat Menteri Dalam Negeri Sanusi Harjadinata tentang -Kepala Desa Wanita
Il. dan 2. Menurut pemeriksaan, berita "Antara"
yang mengabarkan, bahwa Wedana Sumpyuh (Banyu-
| mas) telah menolak atau tidak mengesahkan pilihan
Kepala Desa Wanita didalam wilayahnya, ternyata tidak benar.
3. Kami sependapat dengan anggota? D.P.R. Ny.
Mudigdio dkk:, bahwa yang dimaksud oleh pasal 23 Undang-undang Dasar Sementara dengan kata?,,setiap warganegara” adalah warganegara R.I. lelaki maupun
perempuan.
4. Undang-undang yang. melarang seorang wanita “menjabat kedudukan Lurah, ialah Undang-undang tentang pemilihan Lurah, Stbl, 1907 No. 212 pasal 5.
5. Kami sependapat dengan anggota-anggota D.P.R. tersebut diatas, bahwa Undang-undang tentang pemilihan Lurah buatan Hindia Belanda (Desahoofdverkiezings- Ordonnantie Stbl. 1907 No. 212 dengan segala perubahan-perubahan dan tambahan2nya menurut Stbl. 1912 No. 567, 1913 No. 712, 1917 No. 497, 1918 No. 277, 1925 No.
378, 1928 No. 295 dan 1929 No. 277) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan Negara perubahan dari
PN: 25
=== [PDF page 15] ===
peraturan-peraturan kedesaan.
6. Berhubung kedesaan kini masih ada dalam pengurusan Pemerintah Pusat, kami berpendapat, bahwa selama kekuasaan itu belum diserahkan kepada Daerah dan peraturan tentang pemilihan Kepala Desa belum diubah, pengesahan pemilihan Kepala Desa tetap dilakukan oleh Residen.
Hapuskan pendidikan kolonial dan laksanakan pendidikan masional yang ilmiah dan kerakyatan.......
(fasal 43 Program
Tuntutan PKI)
Hak Azasi Warganegara Dalam Undang? Dasar
Ny. Setiati Surasto
Salah satu soal yang sangat penting untuk dimasukkan dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia adalah masalah hak-hak kebebasan dan.kewajiban azasi warganegara..
Undang? Dasar dari banyak negara disamping mengatur soal-soal organisasi negara lazimnya mencantumkan juga ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak 'azasi manusia. -
Meskipun di-negara-negara kapitalis dalam prakteknya hak-hak azasi hanya dapat dinikmati oleh segolongan kecil manusia saja, akan tetapi bagaimanapun juga, dicantumkannya pasal-pasal mengenai hak azasi dalam Undang-undang Dasar sesuatu negara, menggambarkan hasrat Rakyat negara itu supaya ada jaminan mengenai hak-hak azasi.
Kita melihat dalam Undang? Dasar Perancis yang dibuat setelah berakhirnya perjoangan Rakyat Perancis dalam menentang dan merobohkan pemerintahan feodal dan menggantikannya dengan Pemerintahan Republik.
Kita melihat didalamnya hasrat dari Rakyat yang mencari penyelesaian dari penjajahan, penindasan, pemerasan serta tindakan-tindakan se-wenang-wenang dari segolongan manusia terhadap sesamanya.
Jika kita meninjau perjoangan daripada Rakyat Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda, dan
27
=== [PDF page 16] ===
agressi serta pendudukan fasis Jepang, kita mencatat dan dapat menjumlah pengalaman-pengalaman mengenai pengekangan hak-hak azasi manusia yang tidak sedikit.
Kita mengenal peraturan-peraturan pemerintah penjajahan Belanda dengan artikel-artikel dalam strafwetbuknya yang sangat terkenal jahatnya sebagai artikel karet, artikel no. 153, 161 bis dan ter, dan sebagainya. Artikel-artikel itu semua isinya larangan atau pengekangan mengenai berapat, berserikat, berbicara, mengemukakan pendapat dll. Kita mengenal peraturan-peraturan mengenai penggunaan tenaga buruh secara se-wenang-wenang. Kita mengenal punale sanctie yang menyamakan kaum buruh dengan ternak,
bahkan lebih rendah daripada itu. Kita mengenal perlakuan terhadap buruh wanita perkebunan, dimana pengusaha?2 Belanda menggunakan tenaga buruh wanita tidak saja sebagai tenaga yang menghasilkan produksi, yang memberi keuntungan materi yang berlimpah-limpah, juga digunakan sebagai obyek melampiaskan napsu kebinatangannya dengan tidak -adanya peraturan-peraturan yang memberi perlindungan atau membela nasib pwarganegara wanita ini. Kita mengenal tiadanya kesempatan kerja yang layak, penghasilan atau upah yang mencukupi. Kita mengenal hidup sebenggol sehari. Kita mengenal penggunaan tenaga kerja dikalangan anak-anak dibawah umur dengan syarat-syarat kerja yang diluar batas perikemanusiaan. Perjoangan Rakyat Indonesia dengan gerakan na-,
sional yang pertama merupakan usaha-usaha untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan, penindasan dan pengekangan. Dalam perjoangan Rakyat ini ikut serta kaum wanita. 3
Perjoangan Kartini dalam melepaskan diri dari belenggu adat-istiadat kolot yang mengekang kebebasan wanita sebagai gadis, istri dan ibu, dari belenggu feodalisme juga merupakan usaha-usaha yang sangat berharga dalam mendapatkan hak-hak azasi manusia wanita.
Perjoangan dan gerakan Rakyat Indonesia laki-laki dan wanita dalam menuntut kebebasan dan hak-hak azasi, men-
28
capai puncaknya dengan meletusnya revolusi 17 Agustus 1945,
Sudah sewajarnyalah jika sesuatu bangsa yang memperoleh hasil perjoangannya dalam melepaskan diri dari belenggu penindasan dan penjajahan, merumuskan dan mencantumkan ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak kebebasan dan azasi manusia dalam Undang? Dasar negaranya,:
Demikian pula dalam Undang? Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dicantumkan hak azasi warganegara..:
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka salah satu soal pokok yang penting untuk dimasukkan dalam Undang? Dasar Republik Indonesia adalah hak-hak dan kebebasan serta kewajiban azasi warganegara.
Berhubung dengan kedudukan dan keadaan wanita Indonesia yang masih besar terpengaruh Oleh sisa-sisa feodalisme yang dalam hakekatnya mengekang hak-hak dan kebebasan wanita dan menempatkan wanita pada kedudukan yang lebih rendah dari laki-laki, saaka dalam Undang? Dasar mengenai hak-hak dan kebebasan azasi warganegara dicantumkan pula pasal yang menjamin hak sama bagi wanita, sehingga terjamin pula pelaksanaan daripada hak-hak itu dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya hak-hak serta kebebasan dan kewajiban azasi 'warganegara dalam Undang? Dasar, maka akan dapat terjamin hak-hak dan kebebasan warganegara Indonesia, hak sama antara wanita dan priya, hak untuk hidup layak, untuk mendapat perlindungan dan pekerjaan, untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, untuk berdemonstrasi, hak untuk mogok bagi kaum buruh, disamping kewajiban azasi yang lazim di:
pikulkan kepada setiap warganegara untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat dan negara.
Demikianlah mengenai hak-hak serta kebebasan dan kewajiban azasi warganegara. 2
Bagi penduduk bukan warganegara, perlu dicantum- (kan pasal-pasal tersendiri, yang: mengatur ketentuan-ketentuan dan
29
=== [PDF page 17] ===
perlakuan-perlakuan terhadapnya sesuai dengan jiwa dari Pernyataan Umum tentang Hak? Manusia yang diterima dan diproklamirkan oleh Majelis Besar “dari Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, dengan tidak mengurangi kepentingan dan kedaulatan Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Pemandangan didepan suatu
Toko Sandang-Pangan
Mayoritet yang sangat terbesar dari massa wanita adalah yang paling tertindas hidupnya sebagai akibat daripada krisis ekonomi yang terusmenerus menyengkeram negeri kita. Mereka adalah korban pertama daripada merajalelanya pengangguran, kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan ekonomi dan
sosial dinegeri kita. (DN. Aidit)
Hak? Wanita dan Anak:
Ny. Amir Syarifudin
Jika kita. memperhatikan sejarah perkembangan" masyarakat dan 'sejarah perkembangan dunia, (maka kita melihat bagaimana kedudukan wanita juga terpengaruhi oleh ber-macam-macam bentuk masyarakat itu. Dalam masyarakat jajahan kedudukan wanita lebih rendah dari kaum laki-laki. Dalam ' masyarakat yang.mempunyai dasar-dasar demokrasi kaum wanita menempati kedudukan yang lebih maju, di negara Sosialis kedudukan wanita
: terjamin disegala lapangan.
Kaum wanita Indonesia pada waktu ini dalam batas?
tertentu telah mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, tetapi masih banyak terikat pada adat-istiadat dan pengaruh dari masyarakat feodal dan jajahan yang hingga kini masih banyak terdapat sisa2nya.
Kita mengetahui bahwa dalam.masyarakat dimana feodalisme dan kolonialisme berkuasa maka penghisapan atas Rakyat banyak oleh segolongan kecil manusia, dan perampasan atas hasil kerja laki-laki dan wanita bagi kepentingan kaum feodal dan kaum penjajah telah menghambat dan membatasi perkembangan daya kreatif Rakyat banyak dan melenyapkan hak-hak azasi seseorang sebagai manusia.:
Untuk mempertahankan diri kolonialisme tidak bisa tidak pasti menimbulkan diskriminasi antara manusia
31
=== [PDF page 18] ===
dan manusia dan diskriminasi antara laki-laki dan wanita, Oleh karena itu kaum wanita menginsafi bahwa usaha-usaha yang sungguh-sungguh kearah kemajuan sosial tidak mungkin dapat dipisahkan dari perjuangan yang gigih dan tekun untuk melenyapkan feodalisme dan kolonialisme, untuk kemerdekaan nasional yang penuh.
Revolusi nasional th. 1945 besar sekali artinya bagi wanita Indonesia baikpun dilihat dari sudut politis maupun dari sudut sosial, Revolusi nasional kita dengan sekaligus memberi kepada kaum wanita kedudukan yang baru, yang maju dibandingkan dengan waktu yang sudah-sudah. Hasil revolusi nasional th. 1945 yang langsung dapat dirasakan dan dialami oleh kaum wanita Indonesia ialah dilaksanakannya Undang-undang pemilihan Umum sehingga banyak sekali kaum "wanita yang terpilih dan duduk sebagai wakil golongannya dalam Parlemen, Konstituante dan DPR-dpr Daerah.
Akan tetapi kita pun maklum, bahwa adanya sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme ditanahair kita masih sangat: mempersulit dan menghambat perkembangan dan kemajuan wanita. Sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme masih tetap merintangi kesejahteraan keluarga sebagai dasar utama masyarakat, bahkan seringkali: kesejahteraan keluarga hancur sebagai akibat cara penghisapan dan penindasannya. Kaum wanita dan anak-anak kita masih banyak yang menderita, baik materiil maupun 'spirituil karena berbagai cara penghisapan baik yang langsung maupun yang tidak langsung.
Maka adalah suatu hal yang sewajarnya, jika dalam Undang? Dasar Republik Indonesia dicantumkan pasal-pasal yang menjamin kedudukan dan. kesejahteraan wanita serta kanak-kanak, warganegara Indonesia.,
Pasal-pasal dalam Undang? Dasar Sementara Republik Indonesia mengandung pengertian bahwa antara warga negara laki-laki dan wanita tidak diadakan perbedaan.
Ketentuan ini sudah barang tentu memberi kedudukan yang menguntungkan kepada wanita Indonesia, lebih-lebih
32
jika kita bandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang kita jumpai dalam peraturan-peraturan sewaktu pendudukan Jepang dan sewaktu penjajahan Belanda. Kita masih ingat pada tuntutan kaum wanita dan gerakan-gerakan wanita Indonesia sebelum revolusi, yang memperjuangkan adanya hak memilih dan dipilih bagi wanita.
Kita ingat pada perjuangan Ibu Kartini yang sampai wafatnya terus-menerus berjuang secara gagah berani dan konsekwen, untuk mendapatkan pengertian akan hak pendidikan dan pelajaran bagi kaum wanita.
Kita ingat pada perjuangan almarhum Ibu Dewi Sartika, yang berusaha untuk mendapatkan pengakuan
'hak-hak ekonomi bagi wanita.
Kita ingat pada tuntutan-tuntutan kaum wanita akan hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki dalam politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Undang? Dasar Sementara Republik Indonesia berarti bahwa tuntutan kaum twanita Indonesia mengenai hak sama dalam banyak hal telah terlaksana.
Oleh karena itu maka perlu dipertahankan adanya ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam Undang?
Dasar Sementara. Republik Indonesia untuk dimasukkan dalam Undang? Dasar yang akan datang. Yaitu bahwa segala sesuatu yang merupakan hak-hak dari pada warganegara berarti pula berlaku pada warganegara - wanita. Untuk menjamin terlaksananya hak yang tidak berbeda itu maka kami mengusulkan supaya ada suatu pasal yang khusus yang mencantumkan ketentuan, bahwa hak sama dalam politik, ekonomi dan kebudayaan bagi wanita dijamin.
Hal-ini sesuai dengan jiwa dari piagam hak -azasi dari PBB, yang menyatakan bahwa pada pokoknya hak-hak manusia harus dilindungi oleh Undang-undang, dan sesuai pula dengan isi dan jiwa dari Konvensi tentang Hak-hak Wanita yang antara lain mencantumkan didalamnya pasal?
sebagai berikut:
33
=== [PDF page 19] ===
io at CIA OF \ ————
Pasal 1.
Wanita berhak untuk memilih disemua pemilihan
dengan ketentuan yang sama dengan Yaki-yaki, dengan tiada suatu diskriminasi.
Pasal 2.
Wanita berhak dipilih dalam pemilihan untuk semua badan-badan yang terpilih secara umum yang diatur oleh Undang? Nasional, dengan ketentuan yang sama dengan laki-laki dengan tiada suatu diskriminasi.
Pasal 3.
Wanita berhak menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang umum, dan melaksarakan jabatan-jabatan umum, yang diatur oleh Undang? Nasional, dengan ketentuan yang sama dengan laki-laki, dengan tiada suatu diskriminasi.
Dalam merealisasi pelaksanaan dari pada Konvensi tentang Hak-hak Wanita ini maka Sidang Dewan Sosial
dan Ekonomi tentang Hak-hak Wanita dari PBB telah -
menelorkan beberapa resolusi antara lain mengenai:
1. Hak-hak politik dari pada kaum wanita.
- Menganjurkan semua negara-negara anggota PBB dan anggota-anggota dari Panitya-panitya khusus yang belum: mengakui Hak? Politik kaum wanita untuk berbuat demikian.:
Meminta organisasi-organisasi bukan Pemerintah dengan status konsultatief pada Dewan Ekonomi dan Sosial, untuk melanjutkan aktivitet mendukung hak-hak politik bagi kaum wanita, serta meminta supaya mereka mengadakan. usaha-usaha kearah perluasan dukungan umum diperbagai negeri untuk penandatanganan dan ratifikasi atau persetujuan untuk Konvensi Hak? Politik Kaum Wanita.:
Menganjurkan kepada negara-negara tersebut yang telah
34
diminta untuk menandatangani dan meratifiseer atau menyetujui Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita, dan yang belum melakukannya, untuk menandatangani dan meratifiseer atau menyetujui Konvensi ini
2. Perluasan pendidikan bagi wanita.
3. Upah yang sama bagi pekerja yang sama.
4. Kedudukan wanita yang sudah kawin.
5, Kedudukan wanita dalam per-undang?an sipil.
Kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha secara internasional ini mencerminkan kepentingan daripada.kaum wanita dan membuktikan perlunya ada ketentuan-ketentuan yang kongkrit mengenai hak-hak wanita dalam Undang? Dasar kita.
Disamping adanya hak sama yang umum itu, perlu ada pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar serta hak sama bagi wanita dalam perkawinan. Untuk ini kami dapat mempergunakan jiwa dari pasal 16 dari piagam PBB mengenai hak-hak azazi manusia untuk dimasukkan dalam Uridang-uridang Dasar.
Pasal itu berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16.
1. Laki-laki dan wanita yang telah cukup umur, dengan tiada pembatasan apapun berdasarkan bangsa, kebangsaan, (kewarga-negaraan) atau agama, berhak akan kawin dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama terhadap hal-hal perkawinan, baik dalam waktu perkawinan maupun pada waktu perceraiannya.
2. Perkawinan hanya boleh dilangsungkan dengan persetujuan yang bebas dan penuh dari calon suami Sistri. -
3. Keluarga 'itu ialah kesatuan azasi yang berdasarkan kodrat dari masyarakat, dan berhak mendapat per-
35
=== [PDF page 20] ===
lindungan oleh masyarakat dan negara.
Bahwa pasal-pasal ini merupakan tuntutan yang hidup dalam masyarakat dapat kita lihat dari program kerja dan tuntutan-tuntutan dari gerakan-gerakan wanita di Indonesia.
Sebagai contoh kami dapat kemukakan bahwa konsep perkawinan yang diajukan oleh P.B. Perwari didasarkan atas pasal 16 dari piagam PBB. Demikian pula dalam Kongresnya yang akhir ini, Gerwani telah mengambil keputusan untuk mendesak supaya pasal 16 piagam PBB mengenai jaminan hak-hak wanita dimasukkan dalam Undang? Dasar Republik Indonesia. Pun Dewan Ekonomi dan Sosial dari PBB dalam sidangnya pada permulaan tahun yang lalu mengambil satu resolusi mengenai perkawinan yang isinya menyatakan dan menekankan supaya wanita dapat secara bebas menyatakan pendiriannya tentang perkawinannya, sehingga tiada tekanan atau paksaan dalam perkawinan maupun perceraian.;
Disamping wanita harus mempunyai hak-hak yang sama sebagai warga negara, maka sebagai Ibu yang harus melahirkan dan mengasuh anak-anak perlu mendapat hak perlindungan dan hak-jaminan sosial yang khusus. Hal ini sesuai dengan pasal 25 dan pasal 26 piagam PBB yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25.
2. Kaum Ibu dan anak-anak berhak mendapat penjagaan dan pertolongan yang istimewa.
Pasal 26.
3. Orang tua mempunyai hak istimewa untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak2nya. -
Hak-hak perlindungan dan jaminan sosial yang khusus itu dimaksudkan untuk menjamin hak-hak bagi wanita yang bekerja dan yang mengasuh anak-anak. Bahwa hak-hak ini sudah sewajarnya ditetapkan dalam Undang? Da-
36
sar dapat kami lihat dari kebutuhan daripada kaum wanita akan adanya perlindungan-perlindungan tersebut sebagai-,mana dicerminkan dalam Konferensi Solidaritet Asia- Afrika yang baru lalu yang diadakan di Kairo. Dalam Konferensi Asia-Afrika itu diantara resolusi-resolusi yang penting-penting ada resolusi mengenai kesejahteraan wanita dan anak-anak, Dalam resolusi itu dinyatakan bahwa memajukan kesejahteraan wanita dan anak-anak serta keluarga bagi satu keseluruhan adalah salah satu tanggung jawab penting daripada negara. Mengenai buruh wanita dianjurkan supaya kepada wanita pekerja diberi hak untuk memperoleh perawatan kedokteran dengan per- - cuma diwaktu.hamil dan setelah melahirkan bayi dan diberi libur yang layak dengan menerima upah penuh.
Hak-hak kaum wanita yang bersuami harus diakui dan dijamin.
Harus diadakan Konvensi-konvensi dan peraturan-peraturan perburuhan internasional mengenai syarat-syarat pemakaian tenaga kerja wanita, misalnya penetapan jam-jam kerja, upah dan tunjangan-tunjangan, kerja malam dan pekerjaan dibawah tanah.
Hendaknya diberi perhatian istimewa kepada penegakan tempat-tempat penitipan anak-anak kepunyaan wanita yang
Harus didirikan dan diperluas pusat-pusat bersalin dan perawatan kanak-kanak serta fasilitet-fasilitet hiburan yang cukup disegala bagian negeri, sebagai lembaga-lembaga yang sangat perlu untuk memperbaiki keadaan kesehatan.
Perlindungan kanak-kanak terhadap keadaan-keadaan yang mung-- kin sekali akan mengakibatkan terlantarnya kanak-kanak?, adalah urusan penting bagi negara. Hendaknya didirikan rumah-rumah piatu, pusat-pusat rehabilitasi dan lembaga?
lain untuk memperbekal anak-anak yang malang nasibnya dan anak-anak yang menderita cacad supaya bisa menjadi:
anggota-anggota masyarakat yang produktif.
Pengadilan-pengadilan kanak-kanak dengan hakim-hakim wanita dipan-- dang perlu sekali bagi pendidikan kembali dan perlaku-
37
=== [PDF page 21] ===
an terhadap para pelanggar hukum dibawah umur.
Resolusi-resolusi yang ditelorkan oleh Konfrensi Solidaritet Asia-Afrika itu merupakan juga kebutuhan daripada kaum wanita dan anak-anak di Indonesia. Maka demi kepentingan dan kesejahteraan Ibu dan anak-anak warga negara Indonesia. sudah sepatutnyalah jika kita mencantumkan satu pasal yang isinya menjamin perlindungan Ibu dan anak serta suatu pasal lagi yang menjamin adanya jaminan sosial khusus bagi kaum "wanita,
Perbanyak klinik-klinik pengobatan, biro-biro konsultasi wanita hamil, rumah-rumah bersalin dan giatkan pemberantasan. penyakit yang banyak terdapat dikalangan penduduk seperti malaria, #rakhoom, penyakit-penyakit kulit, cacing, tbc dil.:
(fasal 46 Program Tuntutan PKI)
Se TT
- Partai mendidik para wanita Komunis menjadi wanita?
yang inteleknya, kemauannya dan perasaannya berkembang se-luas?nya dan se-dalam2nya, agar mereka tidak hanya dapat membeberkan kekurangan-kekurangan masyarakat skarang, tetapi juga tahu menyinari semua problim perjuangan wanita untuk emansipasi dan untuk Indonesia baru dan dunia baru dari semua segi, agar semua problim dapat dipecahkan..
(DN. Aidit)
39
=== [PDF page 22] ===
Kata Pengantar......ooooomotettaa
Diskriminasi dalam hak-hak politik perlu segera diakhiri (ny. Mudigdio).......o oo
Undang-undang no. 68 tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak? Politik Kaum Wanita............
Memori Penjelasan Mengenai Usul Undang?
tentang Persetujuan Konvensi Hak? Politik Katia Wanttt Lin Getar kkakadan Bonai
Konvensi Mengenai Hak-hak Politik Kaum Wanita
Soal Kepala Desa Wanita Buloh.....................
Hak Azasi Warganegara dalam Undang? Dasar (ny. Setiath Suraste) isis seis veins da Baen er
Hak-hak Wanita dan Anak-anak (ny. Amir Syarifudin)
40
13
15
18
22
27
31