Buku Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia 1928–1958
Cleaned OCR text (Good (0.891); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.
Text
=== [PDF page 1] ===
=== [PDF page 2] ===
rhe |
=== [PDF page 3] ===
[Blank page]
=== [PDF page 4] ===
[Blank page]
=== [PDF page 5] ===
BUKU PERINGATAN
30 TAHUN KESATUAN
PERGERAKAN WANITA INDONESIA
[Unreadable]
=== [PDF page 6] ===
1752.
A223
PANJI,,HARI IBU”
Warna Panji
Warna Melati kuntum
Warna daun
Warna Semboyan
Warna koord dan gombyok:
Bentuk Panji
Ukuran Panji
Arti Bunga Ibu (lambang Ibu Bangsa):
Bunga Melati & kuntum
Terracotta (warna tanah).
putih.
hijau.
hijau diatas dasar kuning.
emas.
Sudut 7, dilingkungi koord dengan gombyok dibawahnya.
panjang 81 cm.
lebar 54 cm.
: menggambarkan persatuan kodrat
antara Sang Ibu sebagai pangkal kasih sayang untuk Sang Anak.
: merupakan lambang kekuatan, kesucian dan pengorbanan Ibu yang menjadi besi sembrani Ibu guna menyusun Kebesaran Dharmanya.
: melambangkan kesucian, keikhlasan dan kesederhanaan untuk mencisi Kebesaran Negara dan Bangsa Indonesia.
Daun (5 helai)
: Panca-Sila, yang menjadi dasar
persatuan kodrat tersebut.
Arti Semboyan: Merdeka melaksanakan Dharma,,ialah menggambarkan, bahwa kemerdekaan wanita adalah untuk menunaikan kewajiban sebagai Manusia Sejati dari Indonesia.
—. mu ee e+
=== [PDF page 7] ===
pi 480 IND,
RALAT SUSULAN
DARI BUKU PERINGATAN 30 TAHUN KESATUAN
PERGERAKAN WANITA INDONESIA
22 DESEMBER 1928 — 22 DESEMBER 1958
HALAMAN 251 TEKST-FOTO NY. H. RATU AMINAH HIDAYAT (I. P. K. I.)
SEHARUSNYA BERBUNYI
NY. H. RATU AMINAH HIDAYAT
WAKIL KETUA KONSTITUANTE R.I.
(ANGGOTA,IP-KI”).
JAKARTA. NOPEMBER 1959.
=== [PDF page 8] ===
[Blank page]
=== [PDF page 9] ===
invos 240
Peringatan
30 TAHUN
KESATUAN PERGERAKAN
WANITA
INDONESIA
=== [PDF page 10] ===
[Blank page]
=== [PDF page 11] ===
Keluarga Bung Karno.
=== [PDF page 12] ===
Digitized by Google
=== [PDF page 13] ===
Keluarga Bung Hatta.
=== [PDF page 14] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 15] ===
PENDAHULUAN:
Kata Pengantar Sekretaris Jenderal Kementerian Penerangan.
Kata Pengantar Ketua Sekretaris Kongres Wanita Indonesia.
Kata Pengantar Ketua Panitia Pusat Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia Seperempat Abad.
Kata Pendahuluan Redaksi.
=== [PDF page 16] ===
[Blank page]
=== [PDF page 17] ===
Sepatah Kata.
Tanggal 22 Desember 1958 adalah hari ulang tuhun yang ke-XXX sejak para tokoh-tokoh Wanita Indonesia berkumpul untuk memperjoangkan cita-cita bersama yang meliputi dua aspek.
Pertama: memperjoangkan persamaan hak dengan kaum priya.
Kedua: berjoang bersama dengan kaum priya menuju cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dari kedua aspek cita-cita bersama tadi lahirlah suatu kebulatan tekad yang akan memberi arti bersejarah kepada perjoangan Wanita Indonesia tersebut, dan hari 22 Desember yang gilanggemilang itu diresmikan menjadi,,Hari Ibu”, dengan segala penghargaan yang terkandung didalamnya, dimana wanita tidak saja dihargai sebagai Ibu dari anak-anaknya, tetapi juga sebagai Ibu Bangsa Indonesia dalam arti-kata seluas-luasnya.
Sungguh dapat dipuji usaha dan tekad dari Wanita Indonesia ini, yang dengan menyampingkan semua persclisihan-perselisihan kecil diantara mereka sendiri bersatu didalam menghadapi perjoangan untuk cita-cita yang mulia. Dan dapatlah sekarang dikatakan, bahwa perjoangan itu sebagian besar telah berhasil.
Persamaan hak politis telah tercapai dan terjamin dalam Undang-undang Dasar R.I. Tetapi untuk mengisi hak yang telah diperoleh ini, Wanita Indonesia masih harus lebih-lebih bergiat lagi, pertama-tama, karena masih banyak kaum wanita Indonesia, terutama didesa-desa dan dipelosok-pelosok, yang belum ikut merasakan persamaan haknya itu dengan segala manfaatnya. Mereka masih membutuhkan bimbingan dari Saudara-saudaranya yang telah menikmati kemajuan dan pendidikan.
=== [PDF page 18] ===
10
Lagi pula didalam taraf perjoangan Bangsa Indonesia kini, yang sedang menghadapi pembangunan dalam segala lapangan, terutama lapangan ekonomi, sosial, dan moral, maka Wanita Indonesia berkewajiban sebagai seorang Ibu untuk mendidik dan menyiapkan putera-puteranya untuk tugasnya dikemudian hari. Menanam adat istiadat, sopan-santun bangsa yang sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia sekarang sebagai Bangsa yang merdeka dan membutuhkan fundamen baru untuk dasar berpijak. Ya memang berat kewajiban wanita Indonesia, tetapi dimana ada hak, disitulah ada kewajiban..
Dalam hal ini Kementerian Penerangan merasa bersyukur dapat memberi sumbangan kepada perjoangan wanita Indonesia ini berupa buku peringatan, yang didalamnya memuat dokumen sejarah dari kesatuan perjoangan itu dengan usaha-usahanya yang dapat menjadi pedoman untuk melanjutkan langkahnya menuju ke-kesejahteraan dan kebahagiaan Bangsa.
Tak lupa pula kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Saudara-saudara yang telah membantu usaha ini. baik mereka yang tergabung didalam Kongres Wanita Indonesia, maupun yang memhantu secara perseorangan.
Sekretaris Jenderal
Kementerian Penerangan,
HARYOTO YUDOATMOJO.
=== [PDF page 19] ===
Kata Pengantar.
KETUA SEKRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan negara kita, maka baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dikemukakan berbagai pertanyaan mengenai pergerakan wanita Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan perjoangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Karena belum ada buku khusus mengenai pergerakan wanita Indonesia, maka pertanyaan-pertanyaan itu selalu dijawab oleh Saudara-saudara kita yang sejak permulaan memimpin Organisasi Wanita Indonesia.
Tentu hal ini tidak memuaskan. Siapakah yang dapat memberi keterangan kalau nanti Saudara-saudara kita itu tidak ada lagi.
Disamping itu beberapa wanita Indonesia menulis karangan mengenai kedudukan wanita Indonesia dan pergerakan wanita Indonesia yang sangat berharga dan dapat dipakai sebagai penunjuk jalan.
Yang masih dirasa perlu adalah buku Chronologis mengenai kesatuan pergerakan Wanita Indonesia yang berisi factafacta, darimana dapat diukur kemajuan Wanita Indonesia.
Hal ini dinyatakan pada Kongres Wanita Indonesia di Bandung dalam bulan Nopember 1952. Pada Kongres itu dibicarakan bagaimana seperempat abad kesatuan pergerakan wanita Indonesia akan diperingati (22 Desember 1928 — 22 Desember 1953).
Kongres Wanita Indonesia memperingati seperempat abad kesatuan pergerakan Wanita Indonesia dengan mendirikan gedung Persatuan Wanita di Yogyakarta dan mendirikan Yayasan Hari Ibu yang ditugaskan antaranya mendidik Wanita Indonesia menuju
kepada kemerdekaan ekonomi. Yayasan Hari Ibu berpusat di Yogyakarta dalam Gedung Persatuan Wanita Indonesia. Dipilih kota
Yogyakarta karena di Yogyakarta diadakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama, dimulai tanggal 22 Desember 1928.
Disamping itu diputuskan juga untuk mengeluarkan buku Chronologis tentang Seperempat abad kesatuan pergerakan Wanita Indonesia. Yang diberi tugas menyusun buku dokumentasi
11
=== [PDF page 20] ===
12
itu, adalah Panitia Pusat Peringatan Seperempat abad kesatuan pergerakan Wanita Indonesia yang diketuai oleh Saudara Nyonya Sri Mangunsarkoro.
Berhubung dengan berbagai kejadian buku tersebut diatas tidak dapat diterbitkan tepat pada waktunya. Yang menjadi kesulitan adalah juga soal keuangan, sehingga Kongres Wanita Indonesia mencari jalan keluar. Kongres Wanita Indonesia minta bantuan Pemerintah kita dalam hal ini Kementerian Penerangan yang menyatakan kesediaannya mengurus penerbitan buku dokumentasi ini,
Karena pada tanggal 22 Desember 1958, kesatuan Pergerakan
Wanita Indonesia genap berusia 30 tahun maka buku dokumentasi ini diberi nama Buku Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Untuk kesediaan Kementerian Penerangan ini, maka atas nama Kongres Wanita Indonesia diucapkan banyak terima kasih, karena ini berarti sumbangan yang sangat berharga. Kongres Wanita Indonesia menyatakan pula penghargaannya dan terima kasih kepada Panitia Pusat Peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang dengan susah payah menyusun buku dokumentasi ini.” a
Dengan terbitnya buku dokumentasi ini, maka masyarakat umum mendapat gambaran yang jelas tentang jalannya kesatuan pergerakan Wanita Indonesia yang dimulai pada tanggal 22 Desember 1928 dan hingga sekarang terpelihara dengan baik dengan bentuk dan nama Kongres Wanita Indonesia.
Sekretariat Kongres Wanita Indonesia:
Ketua,
MARIA ULLFAH SANTOSO.
=== [PDF page 21] ===
Kata Pengantar.
KETUA PANITIA PUSAT KESATUAN PERGERAKAN
WANITA INDONESIA SEPEREMPAT ABAD.
Disamping mendirikan Yayasan Hari Ibu dengan Gedung Persatuan Wanitanya sebagai bangunan monumentaal untuk memperingati kesatuan pergerakan wanita Indonesia seperempat abad, maka Panitia Pusat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia (22 Desember 1928 — 22 Desember 1953) mendapat tugas dari Kongres Wanita Indonesia untuk menerbitkan buku peringatan.
Dengan susah payah kami dapat mengumpulkan bahan-bahan, baik yang berupa kejadian-kejadian chronologis maupun sekitar peringatannya sendiri. Tetapi sayang, bahwa bahan-bahan disekitar pecahnya revolusi 17 Agustus 1945 sangat sedikit kami dapatkan, meskipun kami telah berusaha sekuat-kuatnya.
Atas segala bantuan yang kami terima dari segala pihak terhadap pengumpulan bahan-bahan ini, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Pun sambutan-sambutan dari P.Y.M. Presiden, Bapak Dr. Mohamad Hatta yang pada waktu itu menjabat Wakil Presiden, Bapak-bapak Perdana Menteri/Ketua Parlemen, para pengetua dan para pemimpin partai-partai menyempurnakan pelaksanaan isi buku peringatan kita.
Buku peringatan ini sebenarnya harus telah selesai pada bulan 22 Desember 1954. Berhubung dengan kejadian-kejadian penting dalam masyarakat, dan tidak adanya uang untuk perongkosan, maka penerbitannya terpaksa ditunda.
Syukurlah bahwa pada bulan Desember 1957 atas permintaan Sekretariat Kongres Wanita Indonesia, Yang Mulia Menteri Penerangan bersedia menolong pelaksanaan penerbitan buku tersebut.
Sehingga buku dokumentasi ini sekarang diterbitkan oleh Kementerian Penerangan.
13
=== [PDF page 22] ===
14
Karena sudah mendekati ulang tahun yang ke-30 dari kesatuan pergerakan wanita Indonesia, maka buku peringatan ini dijadikan buku Peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan Wanita Indonesia.
Terhadap pertolongan Yang Mulia Menteri Penerangan itu kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih.
Berhubung tingginya perongkosan, tidak semua photo yang kami terima dapat dimuat. Meskipun demikian, semua photo yang kami terima itu akan kami susun dalam album kesatuan pergerakan wanita Indonesia yang disimpan dalam arsip Gedung Persatuan Wanita di Yogyakarta. -
Mudah-mudahan buku peringatan kesatuan pergerakan wanita Indonesia 30 tahun ini dapat menjadi warisan yang berharga disamping warisan-warisan yang lain dari para Ibu yang selama 30 tahun telah berbulat tekad memperjuangkan nasib perikemanusiaan wanita Indonesia yang layak untuk generasi muda sekarang dan yang akan datang. Sehingga mereka mengerti, bagaimanakah Ibu-ibu mereka itu memperjoangkannya kedudukan mereka yang layak, yang mereka dapati sekarang ini.
Tidak boleh kita lupakan jasa-jasa pemimpin kaum Bapak yang selalu membantu kesatuan pergerakan wanita Indonesia 30 tahun dalam perjoangannya.
Dengan pengertian-pengertian ini hendaknya generasi muda dapat mempergunakan buku peringatan ini sebagai a pi yang menyalakan jiwanya untuk menyempurnakan lagi perjoangan para Ibu-ibunya ialah kearah pelaksanaan pembangunan masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera dan makmur.
Tuhan melindungi dan menyinari.
Panitia Pusat
Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia Seperempat Abad:
Ketua,
SRI MANGUNSARKORO.
=== [PDF page 23] ===
Kata Pendahuluan.
Sebelum buku ini kami persembahkan kepada khalayak ramai, yang akan menimbang tinggi rendahnya nilai isi buku ini, terlebih dahulu inginlah kami mengemukakan sepatah dua patah kata guna memberikan sekedar keterangan yang mungkin diperlukan.
Pada Peringatan Seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dalam bulan Desember 1953 antara lain dikandung maksud untuk mengeluarkan Buku Peringatan yang bersifat dokumenter, berisikan riwayat perkembangan dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Adapun tugas untuk ini diserahkan oleh K.W.I.
kepada Ketua Panitya Pusat Peringatan, yakni Ibu Mangunsarkoro dengan dibantu oleh beberapa wanita, antara lain Ibu Abdulgani Suryokusumo, Ibu Sunaryo Mangunpuspito dan banyak lagi ibu-ibu yang ternama. Pengumpulan bahan telah dilakukan, juga katakata sambutan untuk buku ini telah diberikan pula oleh Presiden, demikian juga oleh Wakil Presiden pada waktu itu dan tokohtokoh lain tak lupa pula memberikan kata penghargaannya. Akan tetapi berhubung satu dan lain banyak kesukaran yang menghalangi, seperti apa yang telah dicantumkan dalam kata pengantar Ibu Mangunsarkoro, Buku Peringatan belum bisa dikeluarkan pada waktunya. Kongres Wanita Indonesia meminta bantuan Pemerintah dan dalam hal ini Kementerian Penerangan, untuk meneruskan tugas tadi. Oleh karena namanya telah tidak tepat lagi kalau disebut Buku Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, karena sudah lewat waktunya, maka Seperempat Abad diganti dengan 30 Tahun yang akan jatuh tepat pada tanggal 22 Desember 1958. Permohonan ini diterima oleh Kementerian Penerangan didalam bulan Januari 1958, dan bagi penyelenggara waktu untuk memperlengkapi buku ini sesuai dengan maksudnya hanya tinggal enam bulan lagi. Kalau ada kekurangan diketemukan ini adalah disebabkan mendesaknya waktu, sehingga tidak dapat mencari bahan yang lebih lengkap. Juga karena bahan-bahan semula telah banyak berganti tangan, banyak dari bahan-bahan laporan dan gambar-gambar yang pernah dikirimkan ke Panitya Pusat Seperempat Abad itu hilang, sehingga Kementerian Pencrangan harus sedapat-dapatnya mengusahakan kembali memperolehnya. Juga didalam waktu antara Desember 1953 dan Desember 1958 banyak yang terjadi. Bahan-bahan penambahan dalam masa inilah yang terutama diusahakan pengumpulannya oleh Kementerian Penerangan.
Adapun bahan-bahan dokumen selama masa 1928 sampai 1953 Kemenserian Penerangan hanya mendapatnya langsung dari Ketua Panitya Pusat Seperempat Abad. Riwayat perkembangan sampai 1953 ini dokumennya telah diterima baik oleh Kongres Wanita Indonesia.
Dengan singkat dapat dikatakan semua bahan-bahan yang kami kumpulkan adalah berkat bantuan Kongres Wanita Indonesia serta organisasi-organisasi yang tergabung didalamnya, demikian juga instansi-instansi yang ada sangkut-pautnya dengan Pergerakan Wa-
15
=== [PDF page 24] ===
16
nita. Yang tak dapat dilupakan adalah jasa Ibu Mr. Ullfah Santoso sebagai Ketua Sekertariat Kongres Wanita Indonesia dan Ibu
Mangunsarkoro sebagai Ketua Panitya Pusat Peringatan Seperempat Abad dan sebagai tokoh Wanita yang banyak mengetahui soal-soal
ke-Wanitaan dan dalam hal ini memberi nasehat-nasehat dan bimbingan yang sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan buku peringatan ini.
Buku ini kami bagi dalam empat Bab, dan yang terakhir sekali lampiran-lampiran.
Dalam Bab pertama diuraikan riwayat perkembangan dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dan arti hari Ibu. Bagian pertama mengisahkan pertumbuhan dalam tahun-tahun 1928 — 1953 sampai menjelang peringatan Seperempat Abadnya.
Adapun peringatannya sendiri dimuat dalam Bab kedua.
Bagian kedua meriwayatkan perkembangan sampai tahun 1958 dengan anggaran dasar kongres wanita dan daftar anggauta-anggautanya serta susunan pengurusnya. Adapun anggaran dasar dari setiap anggauta-anggautanya kami muatkan sebagai lampiran dihalaman-halaman terakhir.
Bab kedua memuat peringatan keseluruhannya dengan kata sambutan tentang buku peringatan dan laporan-laporan peringatan setempat, susunan panitya setempat kami muatkan sebagai lampiran.
Bab ketiga memuat serba singkat kisah kehidupan berbagai Yayasan yang diusahakan berdasarkan keputusan Kongreskongres yang diselenggarakan oleh berbagai organisasi Wanita, demikian juga pertumbuhan beberapa badan sosial, yang terutama sekali bagi masyarakat wanita sangat mengandung kefaedahan.
Dalam Bab keempat dapat diikuti kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh kalangan wanita Indonesia, baik dilihat dari sudut kedudukannya dalam lingkungan Pemerintah maupun dalam dunia internasional. Dan tak dilupakan pula disini meriwayatkan tujuan umum dari pergerakan wanita ditinjau dari zaman penjajahan Belanda, dalam masa revolusi dan wanita dalam masa pembangunan.
Walaupun penyelenggara dari penyusun buku peringatan ini telah berusaha dengan segenap tenaga untuk menyempurnakan isi buku ini, demikian juga agar buku ini dapat dikeluarkan tepat pada waktunya, namun buku ini belumlah dapat dikatakan telah memuaskan, tetapi keyakinan buku ini akan banyak manfaatnya bagi patriot-patriot wanita yang selalu mempelopori dunia wanita Indonesia keluar dari kegelapan menuju kepada fajar kemajuan membangun nusa dan bangsa, mendorong para penyelenggara melaksanakan usaha yang berat ini.
Para penyelenggara dalam hal ini tak lupa mengucapkan terima kasihnya atas keterangan-keterangan dun bantuan-bantuan yang diberikan oleh instansi-instansi, badan-badan dan/atau perseorangan yang dihubungi, terutama sekali kepada K.W I.
Achirulkalam sukalah kiranya memaafkan para penyelenggara jika ada ditemukan kekurangan-kekurangan atau kelalaiankelalaian yang diluar setahu penyelenggara tak dapat dimasukkan dalam buku peringatan ini.
REDAKSI.
=== [PDF page 25] ===
ISI
Pendahuluan:
Kata Pengantar Sekretaris Jenderal Kementerian Penerangan.
Kata Pengantar Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia Kata Pengantar Ketua Panitia Pusat Kesatuan Pergerakan Wanita In donesia Seperempat Abad anna aan Kata Pendahuluan Redaksi...... «2 2 2 ee ew we we
BAB I:
Riwayat Perkembangan selama 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Bagian A.: Riwayat Perkembangan selama Seperempat Abad, 1928 — 1953.
a. Zaman Penjajahan Belanda b. Zaman Penjajahan Jepang c. Zaman Kemerdekaan..
Bagian B.: Riwayat seterusnya sesudah Seperempat Abad, 1953 — ‘1958.
BAB II:
Selayang pandang tentang Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Bagian A.: 1. Peringatan bersifat Pusat Di Istana Negara Perletakan Batu Pertama. ee ee Peringatan yang bersifat Kedaerahan ee ee Peringatan di Luar Negeri..
Sambutan-sambutan dari kalangan Wanita terkemuka.
Sambutan Surat-urat kabar. u
APN
Bagian B.: Buku Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
1. Sambutan dari tokoh-tokoh terkemuka.....
2. Sambutan dari Organisasi & Partai. ce eee 3. Sambutan dari Organisasi Wanita........
4. Mars Wanita..... 1 6 we ww we we
BAB III:
Usaha-usaha Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Bagian A.: Usaha-usaha dari Kongres Wanita Indonesia.
1. Yayasan Seri Dherma..... 1 1 1 ee ew 2. Yayasan Hari Ibu
Gedung Persatuan Wanita.
Latihan Kader Wanita Pembangunan Masyarakat Desa.
3. Yayasan Kesejahteraan Anak-anak..... u 4. Kursus Pengadilan Agama
Bagian B.: Usaha-usaha untuk Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
1. Bank Kooperasi Wanita.
2. Gedung-gedung Wanita di Daerah-daerah dan tempat tempat pemondokan Wanita
Di Jakarta.
Di Banjarmasin... 1. 1 we ee ee 3. Lagu Hari Ibu
4. Lagu Kartini
BAB IV:
Aneka Warna.
Bagian A.: Sumbangan Wanita Indonesia dalam Masyarakat.
1. Wanita dan Perjoangan.
2. Karangan- karangan tentang Revolusi dan Wanita In:
donesia u
Bagian B.: Kerja-sama Wanita dengan Pemerintah dan Organisasi organisasi lain untuk kepentingan Negara Bagian C.: Wanita Indonesia sebagai Pejabat Negara/Wakil Rakyat Bagian D.: Hubungan Kongres Wanita Indonesia dengan Organisasiorganisasi di Luar Negeri.........
Hal.
13
15
19
34
36
109
125
133
148
151
158
158
165
170
178
187
192
192
159
202
230
207
215
231
249
269
=== [PDF page 26] ===
LAMPIRAN: Pe
Anggaran-anggaran Dasar dari Anggauta Kongres Wanita dengan Susunan..::
Pengurusnya. ee ee otk an Ma AR ban Au RA 295 Susunan Panitia Setempat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan. Pergerakan Wanita Indonesia di, Pusat dan Daerah...» 15. 4 aer As seger rak 369 Undang-undang No. 68 tahun 1958 tentang Persetujaan ' Kompensi- hak-hak politik Kaum.Wanita......... 2... 2.6 06 2 debt aanlitaban tl nd: Y 301 Undang-undang No. 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi: / « Perburuhan Internasional No, 100. mengenai pengupahan yang sama hagi.,
buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya... ' 305 Susunan Panitya Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, “398
vt.. Ka.. Bag boa bee bog ae Qe you,. 4,
“4. oo.. sete gh, ena asa Noah
MA PE MP TN
[Unreadable] wet PP is Bey pet beats nnti or ead tes.
Bata “4 peste. thy Y Seeeetpecestemcpepangatinmay H2 NN 1 mud Pn sn pasaran lo, o
“a u. ee Fa Ete IE eed et feat! ud, aa " Lo. Ka. Meta bo nan tata v. an woo.. Kanan peta adha per d © see per de tte the egy MA
“0 Ka Ppob Aa beet eet ate ly t u an.. DP ta tas OF
1 Soo ee,: et ated ana Pan abad Bea eed head relat, co eee paras Kaban pn Ao atu Ro od ca... eee EA per et te Et ete ana: 4 ena Prota wal 1. é
[Unreadable] oft yout
' todas ef aye ate pa, reed ster hay Poa Po ei ly nah,! pa:
in} r pemato a ati ve i
“ot ‘ if ro fh fs
\, ree AP pa oa obras ul! 1 tra sad tt 4 peop Sh outa, & por 4 ed. avg meng phytate gear ‘ not nu 1 rat Pok vt:
4 " ‘! ' pd Pe tou! vtog Wott ‘ i te |. pond ont wo} uy ' pena i, 1 Potent 2 ud Haa yo ut 14 tee oa t Pn oy a a khad pha Yt ue vets ' |
[Unreadable] po po
[Unreadable]
"a ' 4 4, « ro re ros vos roy ou
=== [PDF page 27] ===
BAB I.
RIWAYAT PERKEMBANGAN SELAMA 30 TAHUN
KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Bagian A.: Riwayat Perkembangan selama Seperempat Abad.
1928 — 1953.
| a. Zaman Penjajahan Belanda.
b. Zaman Penjajahan Jepang.
c. Zaman Kemerdekaan.
Bagian B.: Riwayat seterusnya sesudah Seperempat Abad.
1953 — 1958.
=== [PDF page 28] ===
LAMPIRAN: pa
Anggaran-anggaran Dasar dari Anggauta Kongres Wanita dengan Susunan, «:
Pengurusnya.... wee. et Soph a yee 8 bay a 295 Susunan Panitia “Setempat Peringatan seperempat Abad Kesatuan. Pergerakan
Wanita Indonesia di. Pusat dan Daerah...» «04 ae vere eth ye, 369 Undang-undang No. 68 tahun 1958 tentang 'Persetujaan Kompensi: hak-hak
politik Kaum.Wanita............ wu tet Siete ates he dd 301 Undang-undang No. 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi: / « Perburuhan Internasional No, 100. mengenai.pengupahan yang sama hagi i buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya..... 395 Susunan Panitya Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan W anita Indonesia, "308
| ‘ ‘ 1 ‘ ‘ \ ad at au te an Bea te bat boa N vi ite vapor ang LX, wt cr hh aa ah rat ma Boi
Mtrattoro dh Ut peo bh bea Peang aman | 24 Cu f cag ee ob eapeteats u elie
pete ade hel eon te
‘ if nt booty tty Aon. pe Pb aa ea { mot Po pasa tata |
i yo Ay teeth op ate tease 5: to rye | vce tte tae rep th Ok ae vote th ya Ags vee de eye Pee eet abe tt t wey Cu.. Aan met Lan tas u
He ta ee Rp er re tt hus ad
tae takh ptien AP
sy eee ee eet et a tated be tni, Y tot... eu EA ere EG te ete 8. af ie ta ‘ ey (. ‘ yea - 2 Loon ce pry Eft hore 4 yaar A, ' Pose nga Pata i, pada bona pn. Pot rai, | bone MN te vere tt ay vad!
te pan Moon
! pd ana | ah
Tai beta vi adeoootte hata a ie nF, vt ie. Vi i od yo aon ths, vA eri oy hd Udara i Yeg wot eee a) a 1 cats iy ‘ poto Pohan ab eta Y uw i!
| Dn rana daa t do!!
Hasta 5 i 1 pete Mo \ wt yo vt, tote eri, Peart ed
1 rts d ple it, “ ‘ it veoh oat
- peta bo
- peed eb at 1 ot fine | rove & nA if i a ' ', 1 Po viet! we t d [Unreadable]
‘ bir ete
1 ct, aid od of a ue aes too.., ' ‘ hour Leak oma y “ "4 i pa, wy on { u, Ll yi i 1, boa! or cab ii Cr, 3 va 1 woos Pu te gy
=== [PDF page 29] ===
Bagian A.:
Bagian B.:
BAB I.
RIWAYAT PERKEMBANGAN SELAMA 30 TAHUN
KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Riwayat Perkembangan selama Seperempat Abad.
1928 — 1953.
a. Zaman Penjajahan Belanda.
b. Zaman Penjajahan Jepang.
c. Zaman Kemerdekaan.
Riwayat seterusnya sesudah Seperempat Abad.
1953 — 1958.
=== [PDF page 30] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 31] ===
BAB I.
RIWAYAT PERKEMBANGAN SELAMA 30 TAHUN KESATUAN
PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
30 TAHUN KESATUAN PERGERAKAN
WANITA INDONESIA.
Bag. A. Riwayat Perkembangan selama Seperempat Abad 128—1953.
a. ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA.
Atas ajakan Pemimpin-pemimpin Wanita seperti: R. A. Sukonto, Nyi Hajar Dewantoro dan Nona R. A. Suyatien (sekarang Ny. S. Kartowijono)
dibantu oleh Nona Sunaryati (sekarang Ny. Sukemi)
sebagai penulis, maka beberapa perkumpulan wanita Mataram (Yogyakarta) telah mengambil inisiatip untuk mengadakan,,Kongres Perempuan Indonesia”.
Adapun nama-nama perkumpulan-perkumpulan tersebut, ialah:
Wanita Utomo.
Wanita Taman Siswa.
Puteri Indonesia.
Aisyiah.
Yong Islamieten Bond hg. Wanita.
. Wanita Katholik.
Yong Java bg. Wanita.
NA VP wSN
MAKSUD KONGRES:
1. Supaya menjadi pertalian antara perkumpulanperkumpulan wanita Indonesia.
2. Supaya dapat bersama-sama membicarakan soal-soal kewajiban, kebutuhan dan kemajuan wanita.
PIMPINAN KONGRES PEREMPUAN INDO-
NESIA YANG PERTAMA terdiri dari:
R. A. Sukonto, sebagai Ketua.
Sdr. St. Munjiah, sebagai Wk. Ketua.
Sdr. Nn. St. Sukaptinah, (Ny. Sunaryo Mangunpuspito), sebagai Penulis I.
Sdr. Sunaryati (Ny. Sukemi), sebagai Penulis II.
Sdr. R. A. Harjodiningrat, sebagai Bendahari I.
Nn. R. A. Suyatien (Ny. S. Kartowijono), sebagai Bendahari II.
Nyi Hajar Dewantara, sebagai Anggota.
Sdr. Ny. Driyowongso, sebagai Anggota.
Sdr. Ny. Muridan, sebagai Anggota.
Sdr. Ny. Umisalamah, sebagai Anggota.
. Sdr. Ny. Johanah, sebagai Anggota.
. Sdr. Nn. Badiah Muryati (Ny. Gularso), sebagai Anggota.
. Sdr. Nn. Hayinah (Ny. Mawardi), sebagai Anggota.
. Sdr. Nn. Ismudiati (Ny. Saleh), sebagai Ang-
SLeSernr DD AR SNe
bond pond
bed pad
gota.
. Sdr. R. A. Mursandi, sebagai Anggota.
Acara:
»Kongres Perempuan Indonesia” pada bulan Desember 1928, mulai tanggal 22/23 - 25 Desember 1928 bertempat di Joyodipuran (Yogyakarta).
IL MALAM MINGGU tgl. 22/23 Desember 1928::
1. Resepsi jam 19.00-20.30, dengan agenda:
a. Panembrama b. Nyanyian kanak-kanak c. Tableau-tableau:
Dewi Sinta membakar diri
Srikandi
Perikatan Isteri Indonesia.
2. jam 21.00-23.00 Pertemuan antara utusanutusan, tamu-tamu, anggota-anggota Hoofd- Comite (Panitia-Pusat) dan sub-subnya.
II. MINGGU PAGI tgl 23 Desember 1928:
jam 8.30-12.00 Rapat umum dengan acara:
1. Panembrama oleh kanak-kanak dari Siswa- Praja.
2. Hal keterangan azas Kongres oleh Sdr. Siti Sukaptinah (sekarang Ny. Sunaryo Mangunpuspito) dari Kongres Perempuan Indonesia.
3.,Derajat dan harga diri perempuan Jawa”, oleh utusan dari Putri Budi Sejati (Surabaya).
4. »Derajat perempuan”, oleh Sdr. Siti Munjiah (Aisyiah).
5. »Adab perempuan”, oleh Nyi Hajar Dewantara.:
6.,»Hal perkawinan dan perceraian”, oleh utusan dari Putri Budi Sejati (Surabaya).
7. »Perkawinan kanak-kanak”, oleh Sdr. Muga
rumah.
II. MALAM SENIN tgl 23/24
Desember 1928:
Rapat tertutup mulai jam 20.00 untuk para utusan anggota-anggota Panitia Pusat dan subsubnya.
IV. SENIN PAGI tgl. 24 Desember 1928:
Jam 8.30-12.00 Rapat umum dengan acara:
1.,Kewajiban dan cita-cita perempuan Indonesia”, oleh Sdr. St. Sundari.
2.,Bagaimanakah jalan kaum perempuan pada waktu ini dan bagaimanakah kelak”, oleh Tien Sastrowiryo.
3.,Orang perempuan dan masyarakat”, oleh Sdr.
Mursandi (Wanita Katolik).
4.,Pemeliharaan kanak-kanak”, oleh utusan dari Wanito Utomo.
19
=== [PDF page 32] ===
5.,Salah satu wajibnya orang perempuan”, oleh utusan Rukun Wanodiyo Weltevreden (Jakarta).
V. MALAM SELASA tgl. 24/25 Desember 1928:
Rapat tertutup mulai jam 20.00.
VI. SELASA PAGI tgl 25 Desember 1928:
jam 8.30-12.00 Rapat umum dengan acara:
»Pekerjaan sosial”, oleh Sdr.St. Maryam.
»Hal gambarnya seorang isteri nyonya rumah”, oleh utusan dari Wanita Sejati Bandung.
»Hal kemajuan kaum perempuan dan lainlainnya”, oleh utusan dari Wanito Mulyo.
»Persatuan manusia”, oleh Sdr. St. Hayinah (sekarang Ny. Mawardi) dari Aisyiah.
Jalannya Kongres Perempuan Indonesia yang pertama diberitakan dengan singkat:
PF SF NE
Sebagai pembukaan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama, maka pada malam Ahad tanggal 22/23 Desember 1928 diadakan resepsi yang sangat meriah. Malam resepsi itu dikunjungi oleh Lk.
1000 (seribu) orang, antara lainnya hadir:
a. Utusan dari perkumpulan-perkumpulan Wanita:
Putri Budi Sejati, Surabaya.
Putri Indonesia, Surabaya.
Wanito Katolik, Solo.
Rukun Wanojyo, Jakarta.
Wanita Sejati, Bandung.
Putri Indonesia, Mataram.
Darmo Laksmi, Salatiga.
. Budi Rini, Malang.
. Margining Kautaman, Kemayoran (Jakarta).
10. Karti Woro, Solo.
11. Budi Wanito, Solo.
12. Wanita Katolik, Mataram (Yogyakarta).
13. Yong-Java, Mataram.
14. Yong-Java, Salatiga.
15. Yong Islamieten Bond, Jakarta.
16. Wanito Kencono, Banjarnegara.
17. Sarekat Istri Buruh Indonesia Surabaya.
18. Hoofdbestuur Aisyiah.
19. Sancaya Rini, Solo.
20. Aisyiah, Solo.
21. Wanito Utomo, Mataram.
22. Wanito Mulyo, Mataram.
23. Taman-Siswo, Mataram.
24. Panti-Krido-Wanito, Pekalongan.
25. Yong Islamieten Bond, Mataram.
26. Yong Java, Jakarta.
27. Yong Islamieten Bond, Tegal.
28. Natdatul Fataat, Mataram.
29. Kesumo Rini, Kudus.
30. Isteri Sumatra.
SOON AVR wh
b. Utusan dari perkumpulan-perkumpulan lakilaki:
1. Budi Utomo.
2. Partai Nasional Indonesia (Hoofdb.).
3. C.P.P.P.B.D.
4. Pemuda Indonesia (Hoofdb.).
5. Pemuda Indonesia (afd.).
20
6. Partai Sarekat Islam (Mat).
7. Mardi Kerukunan Jawi.
8. Yong Java (Mataram).
9. Walfajri (Hoofdb.).
10. Persatuan Arab Peranakan Indonesia
(PAPI).
11. P.S.A.
12. P.T.I.
13. Yong Madura.
14. Hoofdb. Mohammadyah.
15. Yong Java Jakarta.
16. Yong Islamieten Bond (Y.I.B. Hoofdb.).
19. Persatuan Arab Peranakan Indonesia Muda (PAPIM).
18. P.S.D.
19. Sangkara Muda.
20. Indonesiskh Nationale Padvinders Organisatie.
21. Sarekat Islam Afdeling Pandu (S.LA.P.).
c. Utusan-utusan dari Pemerintah dan pers.
Tgl. 22/23 Des. 1928.
1. Jam 19.00 Resepsi dibuka oleh Ketua.
2. Penulis Kongres Perempuan Indonesia menjelaskan tentang asas Kongres.
Beberapa orang gadis memberi panembrama.
. Kata sambutan dari utusan-utusan perkumpulan laki-laki.
. Nyanyian kanak-kanak dari,,kindertuin”
Taman-Siswa.
. Pertunjukan tableau-tableau:
a. Dewi Sinta membakar diri.
b. Srikandi.
c. Perikatan Isteri Indonesia.
Penulis membacakan telegram-telegram
ucapan selamat kepada Kongres.
8. Kesempatan melihat dan membeli barangbarang pameran.
9. Pertemuan antara utusan-utusan, tamutamu, anggota-anggota Panitia Pusat dan sub-subnya.
10. Para utusan perkumpulan-perkumpulan wanita menjelaskan dengan singkat azas perkumpulannya masing-masing.
11. Penutup.
Tgl. 23 Des. 1928.
1. Rapat dibuka oleh Ketua.
2. Beberapa gadis dari Siswapraja (anak-anak Aisyiah) memajukan panembrama didalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, yang maksudnya memberi selamat datang dan mendoakan agar maksud Kongres untuk mempersatukan kaum wanita Indonesia tercapai.
3. Pidato-pidato:
a. Penulis Kongres Perempuan Indonesia menjelaskan tentang tujuan Kongres.
b. Sdr. R. A. Sudirman (wakil dari Putri Budi Sejati Surabaya) memberikan ceramah tentang derajat dan harga diri perempuan Jawa.
c. Sdr. St. Munjiah (Hoofd. Aisyiah) memberikan pandangan tentang derajat perempuan.
nn mw w
=== [PDF page 33] ===
Indi
watkh evi Vo,
Deer
“LAP
Ketua bala MA
pase
ert:
eles
bart
mpi
dal
oak?
tuks
But
pus
rem
d. Nyi Hajar Dewantara tentang adat-istiadat perempuan.
e. Sdr. Mugarumah tentang,,Perkawinan kanak-kanak”.
Malamnya, mulai jam 20.00 rapat ditutup.
Tgl. 24 Des. 1928.
Rapat umum. Yang memberikan ceramah adalah:
1. Sdr. St. Sundari tentang,,Kewajiban dan citacita puteri Indonesia”.
Sdr. Tien Sastrowiryo tentang,,Jalan kaum
perempuan pada waktu ini dan kelak”.
3. Sdr. Jami (Darmo Laksmi),,,Hal didikan dan pengasihan rawatan yang sempurna untuk bayi mulai dikandung tiga bulan”.
4. Sdr. Joyodiguno (Wanito Utomo Mataram)
»Hal merawat kanak-kanak dan kewajiban perempuan”.
Rapat selesai jam 12.30.
Tgl. 25 Des. 1928.
Malamnya, mulai jam 20 00 rapat tertutup.
Rapat umum ketiga. Yang berbicara pada rapat itu, ialah:
1. Penulis Kongres Perempuan Indonesia membacakan putusan-putusan yang telah diambil dalam sidang-sidang tertutup pada hari Ahad malam tanggal 23/24 Desember 1928 dan Senen malam tanggal 24/25 Desember 1928.
2. Sdr. Ny. Gunawan tentang salah satu kewajiban orang perempuan.
3. Sdr. St. Maryam tentang hal pekerjaan sosial.
4. Sdr. Ny. Sunyoto (Wanito Sejati Bandung)
tentang,,Gambaran nyonya rumah”.
5. Sdr. Johanah tentang keadilan.
6. Ny. Ali Sastroamijoyo tentang,,Kedudukan perempuan di Eropa”.
7. Sdr. Sukati menerangkan dengan singkat sekali tentang,,Kekuatan yang masih ginaib”.
8. Sdr. Hayinah (Mawardi) tentang,,Persatuan manusia”.
Selain dari pada itu ada pula beberapa orang yang dengan singkat menyambung atau menambah pidato-pidato yang tersebut diatas. Kemudian ketua menutup rapat yang terakhir itu dengan mengucapkan terima kasih kepada para hadirin dan mengucapkan selamat pulang kepada mereka yang datang dari jauh serta berdoa semoga Kongres Perempuan Indonesia ini betul-betul berhasil.
Putusan-putusan yang telah diambil pada Kongres Perempuan Indonesia yang pertama ini, antara Jain
ialah:
I. Mendirikan badan permufakatan, bernama
»PERIKATAN PERKUMPULAN PEREMPUAN
INDONESIA”.
a. Hal organisasi seperti perkumpulan biasa, yaitu dipimpin oleh Pengurus Harian, sedikit-dikitnya terdiri dari: Ketua, Penulis, Bendahari dan dua orang Commissaris.
b. Kontribusi sedikit-dikitnya f. 1,—.
c. Menerbitkan surat kabar, yang redaksinya menurut pendirian Pengurus.
d. Tempat kedudukan Pengurus menurut banyaknya anggota-anggota, artinya tempat yang terbanyak sendiri mempunyai perkumpulan-perkumpulan yang sudah masuk dalam badan itu, mempunyai hak menjadi tempat kedudukan Pengurus P.P.P.I.
e. Putusan sekarang, ialah Mataram (Yogyakarta)
menjadi tempat kedudukan Pengurus.
f. Untuk sementara waktu Pengurus terdiri dari:
R. A. Sukonto, (Ketua).
Sdr. Mugarumah
Nyi Hajar Dewantara
Sdr. St. Munjiah
Sdr. St. Sukaptinah (Sunaryo Mangunpuspito)
6. Sdr. Sujatin (Kartowijono)
Anggota-anggota Pengurus yang lainnya akan ditetapkan oleh Pemuka (Ketua).
Sesudah Kongres, susunan Pengurus ditetapkan sebagai berikut:
. R. A. Sukonto, sebagai Ketua.
R. A. Sujatin, sebagai Wk. Ketua.
Sdr. St. Sukaptinah, sebagai Penulis I.
Sdr. Mugarumah, sebagai Penulis II.
R. A. Hardodiningrat, sebagai Bendahari.
Nyi Hajar Dewantara, sebasai Commissaris.
Sdr. St. Munjiah, sebagai Commissaris.
NPSN
NA APN
Anggota-anggota redaksi terdiri dari:
. Nyi Hajar Dewantara.
. Sdr. Hayinah.
Ny. Ali Sastroamijoyo.
Sdr. Ismujyati.
Sdr. Badiah.
Sdr. Sunaryati.
Perkumpulan-perkumpulan yang sudah menjadi anggota PERIKATAN PERKUMPULAN PEREM- PUAN INDONESIA (P.P.P.L.) ialah:
1. Wanito Utomo, Mataram.
2. Wanita Katholik, Mataram.
3. Taman Siswo, Mataram.
4. Aisiyah, Mataram.
5. Bg. perempuan Yong Islamieten Bond, Ma-
A Se
taram.
. Bg. perempuan Pemuda Indonesia, Mataram.
. Bg. perempuan Yong Islamieten Bond, Batavia.
. Bg. perempuan Yong Islamieten Bond, Tegal.
. Wanita Katholiek, Solo.
10. Karti Woro, Solo.
. 11. Aisiyah, Solo.
12. Panti Krido Wanito, Pekalongan.
13. Budi Wanito, Solo.
14. Kesumo Rini, Kudus.
15. Darmo Laksmi, Salatiga.
16. Putri Indonesia, Surabaya.
17. Wanita Sejati, Bandung.
18. Margining Kautaman, Kemayoran.
19. Rukun Wanodiyo, Jakarta. Masuk sehabis 20. Putri Budi Sejati, Surabaya | Kongres.
II. STUDIEFONDS.
a. P.P.P.I. (Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia) mendirikan badan ini, ialah akan menolong anak-anak perempuan yang tak dapat menanggung ongkosnya belajar.
21
=== [PDF page 34] ===
b. Badan ini dipisahkan dari P.P.P.I. (Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia).
III. Memperkuat didikan padvindsteriy (kepanduan puteri).
IV. Mencegah perkawinan kanak-kanak:
a. Tiap-tiap anggota harus membuat propaganda tentang buruknya perkawinan kanak-kanak ini.
b. Minta tolong kepada pegawai Pamong-Praja, supaya memberi penerangan kepada rakyat tentang hal ini.
V. Mengirimkan mosi kepada Pemerintah:
1. Supaya fonds janda dan anak-yatim dengan selekas-lekasnya diputuskan.
2. Minta supaya onderstand jangan dicabut.
3. Minta supaya sekolahan perempuan diperbanyak.
VI. Mengirimkan mosi kepada raad agama tiaptiap ta'lek harus dikencangkan menurut apa yang sudah tersebut di agama Islam, dengan surat.
»PERIKATAN PERKUMPULAN PEREMPUAN
INDONESIA”
Badan permufakatan bernama,,Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia” dengan singkatan P.P.P.I. dan kedudukannya di Yogyakarta atau ditempat lain yang jadi kedudukan pengurusnya.
Nama-nama Pengurus P.P.P.I. ke I:
1. R. A. Sukonto, Ketua.
2. Nn. Sujatin (Kartowijono), Wk. Ketua.
3. Nn. St. Sukaptinah (S. Mangunpuspito)
Penulis I.
4. Nn. Mugarumah, Penulis II.
5. R. A. Harjodiningrat, Bendahari.
6. Nyi Hajar Dewantara, Pembantu.
1. Nyi Munjiah, Pembantu.
Maksud dan ikhtiarnya:
1. P.P.P.I. (Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia) bermaksud menjadi pertalian antara segala perhimpunan perempuan Indonesia dan memperbaiki nasib serta derajat perempuan umumnya, teristimewa perempuan Indonesia, tiada dengan berazas sesuatu agama atau politik.
2. Untuk mencapai maksud itu, maka P.P.PI.
(Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia)
akan:
a. mencari dan menunjukkan jalan serta berikhtiar melakukan atau menjalankan daya-upaya, umpamanya studiefonds, pendeknya memperkuatkan hal-hal yang utama untuk mencapai maksud itu:
bh. mengadakan kongres pada tiap-tiap tahun untuk memperbincangkan soal perempuan, teristimewa soal perempuan Indonesia,
c. menerbitkan surat-kabar, yang akan menjadi balai-suara perempuan Indonesia untuk memperbincangkan perihal hak-hak dan kewajiban, keperluan, kemajuan dan segala macam soal yang berhubungan, dengan kehidupan dan penghidupan perempuan umumnya, teristimewa perempuan Indonesia:
d. menjadi hakim-pemisah untuk mendamaikan anggota-anggotanya yang berselisihan.
22
Adapun anggota-anggota,,Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia” atau P.P.P.I. sepert:
yang kita sebutkan tadi:
1. Wanito Utomo, Mataram.
Wanita Katholik, Mataram.
Taman-Siswo, Mataram.
Aisiyah, Mataram.
Yong Islamieten Bond Bg. Wanita, Mataram.
Puteri Indonesia (P. I. Bg. Wanita), Mataram.
Yong Islamieten Bond Be. Wanita, Jakarta.
Yong Islamieten Bond Bg. Wanita, Tegal.
9. Wanita Katolik, Solo.
10. Karti Woro, Solo.
11. Aisiyah, Solo.
12. Panti Krido Wanito, Pekalongan.
13. Budi Wanito, Solo.
14. Kesumo Rini, Kudus.
15. Darmo Laksmi, Salatiga.
16. Puteri Indonesia, Surabaya.
17. Wanita Sejati, Bandung.
18. Margining Kautaman, Kemayoran.
19. Rukun Wanojyo, Jakarta.
20. Puteri Budi Sejati, Surabaya.
Pada tanggal 28-31 Desember 1929 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnya yang kedua di Jakarta. Kongres ini disebut juga Kongres P.P.L.I.
(Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia) dan diadakan di Gedung Permufakatan Gang Kenari di Jakarta. Panitia penyelenggara dipimpin oleh:
Ny. Mustajab.
Acara:
Resepsi,
Rapat-rapat tertutup,
Rapat-rapat umum.
PNA P WD
Pidato-pidato yang diucapkan pada rapat-rapat umum:
1.,Kemajuan perempuan dalam pergerakan sekarang”, oleh Ny. Suyekti.
2.,Puteri Merdeka”, oleh Ny. Sudirman.
3.,Kaum Puteri dan ekonomi”, oleh Ny. Sri M. 4.
Mahfuld (utusan Aisiyah cab. Jakarta).
4. »Kemajuan dunia”, oleh Ny. Suwito.
5. »Perempuan sebagai ibu, oleh Ny. Abd. Rachman.
6. Soal yang penting bagi kaum isteri”, pidato utusan dari,,Sarikat Isteri Sumatera”.
7.,Pendidikan anak-anak olkh ibunya”, oleh Nona Salmiyati (pidato utusan dari Wanita Katolik Mataram).
9.,Arah maju sedikit kemuka”, oleh Ny. S. Z.
Gunawan.
9.,Soal mendidik anak kita” oleh Ny. Sudarmoatmojo.
10.,,Kewajiban anak Indonesia” oleh Na.
Suwiyah.
11., Dengan jalan apakah yang dapat menyampaikan maksud kemajuan?”. oleh St. Hayinah (Mawardi) wakil Aisiyah Yogyakarta.
12. Sambutan dan anjuran dari utusan Rukun Isteri.
=== [PDF page 35] ===
Putusan-putusan:
1. Nama,Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia” (P.P.P.I.) diganti dengan,,Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia”, dengan singkatan P.P.LI.
2. Penggantian statuten (Anggaran Dasar) dan Huishoudeliyk Reglement (Anggaran Rumah Tangga).
3. Mengirimkan mosi kepada Pemerintah agar ada wet (undang-undang), yang melarang adanya pergundikan.
4. Pengurus baru tetap berkedudukan di Mataram
dan diketuai oleh R. A. Sukonto.
Studiefonds P.P.I.I. dinamakan,,Seri Derma”.
Surat kabar,,Isteri” diterbitkan di Jakarta.
»PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI
INDONESIA” I.
Badan permufakatan bernama,,Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia” dengan singkatan P.PYI.I. dan berkedudukan di Yogyakarta atau ditempat lain yang menjadi tempat kedudukan pengurusnya.
MAKSUD DAN ICHTIARNYA sama dengan maksud dan ikhtiar P.P.P.I. (lihat maksud dan ikhtiar P.P.P.I.). Yang menjadi ANGGOTA, tetap. (Dalam tahun 1930 tambah 5 anggota).
PENGURUS P.P.LI.
1. R. A. Sukonto, Ketua.
Nn. Sujatin (Kartowijono), Wk. Ketua.
Nn. Sunaryati (Sukemi), Penulis I.
Nn. Salmiyati, Penulis II.
Ny. Harjodiningrat, Bendahari.
Ny. Hajar Dewantara, Pembantu.
Nyi Munjiah, Pembantu.
KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN
ISTERI INDONESIA KE-II.
Pada tanggal 13 — 18 Desember 1930 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnya yang ketiga di Surabaya. Kongres ini disebut juga Kongres P.P.I.I. ke-II. Panitia penyelenggara dipimpin oleh Ny. Sudirman.
naa Pwhs
Acara:
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup.
3. Rapat-rapat umum.
4. Darmawisata melihat-lihat kota Surabaya.
5. Diner.
Pidato-pidato:
»Pergerakan Perempuan” oleh Nn. Sujatin.
»Pendidikan anak perempuan”, oleh Ki Hajar Dewantara.
. »Pergerakan Perempuan di Asia” oleh Ny. Suparto.
»Hal kesusilaan” oleh Sdr. Sukati.
»Peringatan kepada pemimpin-pemimpin kita”
oleh utusan Aisyiah Mataram.
Pidato Dr. Sutomo tentang kesehatan, terutama didalam perkawinan, kelahiran dan pemeliharaan bayi serta luhurnya kewajiban yang diletakkan oleh masyarakat diatas pundak kaum wanita.
Aa OF SF PE
1. »Zelfkritiek” oleh N. Kasiyem utusan Aisyiah
Jakarta.
8.,,Pengajaran Anak Perempuan” oleh utusan
Wanita Katholik.
Putusan-putusan:
1. Pengurus P.P.LI. ditetapkan di Jakarta dengan Ny. Mustajab sebagai pemuka (ketua).
2. Untuk merapatkan perhubungan diantara pengurus dan anggota-anggota P.P.LI., maka dimana-mana tempat yang ada sedikitnya 2 anggota, diadakan Badan — Perantaraan.
Jadi pengurus hanya berhubungan dengan Badan-Perantaraan ini saja. Badan-Perantaraan ini jugalah yang ditugaskan untuk mempelajari segala hal yang berguna untuk kemajuan kita (centrum v/d actie van P.P.LI. — pusat dari pada aksi P.P.LI.).
3. Tentang surat kabar,,Isteri”.
a, Surat-kabar,Isteri” tetap di Jakarta dan harus memakai hahasa-Indonesia saja.
b. Susunan pengurus-pengurus sk.,,Isteri”:
Sidang-Pengarang harus terdiri dari wakilwakil segala anggota P.P.LI. dipiih oleh masing-masing anggota dimana surat kabar itu terbit. Sidang-Pengarang ini memilih diantara mereka seorang redactrice (redaktur-wanita) yang bertanggung-jawab.
Redactrice ini yang bertanggung-jawab atas tindakannya terhadap Sidang-Pengarang, sedang Sidang-Pengarang bertanggungjawab pula atas perbuatannya terhadap Pengurus P.P.I.I. Redaktrise yang bertanggung-jawab ini boleh diganti, biarpun tahun belum habis, jikalau ia tidak menetapi apa yang sudah ditetapkan oleh Sidang-Pengarang. Jikalau kas kuat, maka kepada redactrice yang bertanggungjawab ini boleh diberi honorarium. Redaksi tidak mempunyai hak suara dan memajukan usul selain dari pada yang berhubungan dengan soal,,Isteri”.
4. Tentang Seri-Derma.
Tentang memintakan rekhtspersoon untuk »Seri-Derma” belum dapat diputuskan. Usul ini diundurkan sampai tiga bulan. Sesudah itu Pengurus harus mengadakan referendum dengan semua anggota P.P.LI. untuk menetapkan, apakah,,Seri-Derma” dimintakan rekhtspersoon atau menjadi stikhting. Didalam tiga bulan itu Pengurus dan anggotaanggota P.P.I.I. harus menyelidiki dengan teliti tentang soal rekhtspersoon dan stikhting.
5. Mosi: Kongres mengambil mosi terhadap rakyat Indonesia tentang asas-asas P.P.I.L:
P.P.LI. berasas kebangsaan.
P.P.LI. menjadi sebagian dari Pergerakan Kebangsaan Indonesia.
— P.P.LI. harus menjunjung keperempuanannya, meneguhkan imannya dan mendalamkan kebatinannya.
23
=== [PDF page 36] ===
10.
11.
12.
13.
14.
24
Pensiun Janda-janda Landsdienaren Indonesia:
Ditetapkan bahwa tentang soal ini, Pengurus akan berhubungan dengan V.V.L.
. Peringatan untuk Pengurus P.P.LI.:
a. Kongrcs memperingatkan Pengurus tentang pasal III yang senantiasa dijalankan salah. Dengan ini maka pekerjaan P.P.LI. menjadi lain sekali. Sekarang yang menjadi anggota hanya perkumpulan saja dan bukan cabang.
b. Pengurus menetapkan onderwerp-onderwerp yang akan dibicarakan didalam kongres yang akan datang serta praeadviseurnya.
Sebelum kongres, stelling-stelling tentang onderwerp yang akan dikemukakan oleh prae-adviseur itu disiarkan didalam,,Isteri”.
Peringatan untuk Anggota P.P.LI.:
a. Anggota-anggota P.P.IL.I. hendaklah berdaya-upaya dengan sekuat-kuatnya, agar perkawinan anak-anak dapat dicegah dan supaya didalam perkawinan kaum perempuan tahu dengan sungguh-sungguh tentang kewajiban dan haknya.
b. Anggota-anggota P.P.LI. hendaklah menyokong s.k.,,Isteri”, baik dengan uang maupun dengan mencarikan iklan dan langganan.
c. Anggota-anggota P.P.I.I. hendaklah setiap bulan seberapa dapat mengirimkan karangan kepada redaksi,,Isteri”.
. Perobahan Anggaran Dasar (lihat dan bandingkan tentang maksud dan ikhtiar P.P.LI.
(P.P.P.L) sebelum kongres tahun 1930 dan maksud/ikhtiar P.P.LI. yang berkedudukan di Jakarta).
Propaganda: Diharapkan agar P.P.ILI. berdaya-upaya dengan sekuat-kuatnya untuk mempertahankan watak kebangsaan Indonesia.
Umpamanya mencari hubungan baik didalam maupun diluar negeri.
Tentang Warisan Almarhum Mugarumah:
Kongres menetapkan Ny. Sukonto (Mataram)
untuk menguruskan terus hal warisan almarhumah. Supaya Pengurus melangsungkan pembicaraan ini dengan Ny. Sukonto, yang telah dapat bantuan dari Sdr. Mr. Ali Sastroamijoyo.
Perutusan ke Lahore: P.P.11. memutuskan mengirim perutusan ke,,All Asian Women Conference” (= Kongres Perempuan se Asia)
di Lahore. Perutusan itu terdiri dari:
Calon I: N. Sunaryati (Sukemi).
» UI: Ny. Santoso.
Kongres yang akan datang diadakan di Solo.
Tugas untuk,,Badan-Perantaraan”.
a. Badan-Perantaraan menjadi perantaraan
antara Pengurus dan anggota-anggota
P.P.LI.
b. Mempelajari tentang hak-pilih kaum
perempuan (vrouwenkiesrekht) dan lainlain.
c. Menyelidiki tentang hygiene dalam kampung-kampung dan kematian bayi serta memberikan laporan tentang hal ini kepada Pengurus.
d. Mengadakan,,kantor-penyuluh-perburuhan” (— arbeids-inlikhtingsbureau).
e. Memajukan P.P.P.P.A. “(Perkumpulan Pembrantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak).
f. Tiap-tiap tahun memberikan laporan kepada Pengurus tentang pekerjaannya, dan
g Lain-lainnya yang harus dipentingkan.
PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI
INDONESIA (P.P.LI.) KE-I.
Susunan Pengurus:
Ny. Mustajab — Ketua.
» Suwandi — Wakil-Ketua.
» Sri Mangunsarkoro — Penulis I.
» Badingujaman — Penulis TI.
» Harjono — Bendahari.
Ny. Sh. Suparto — Pembantu.
» Sunaryo Mangunpuspito — Pembantu.
AZAS-AZAS P.P.LI.:
Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia dengan singkatan P.P.I.I. beranggota 32 perhimpunan, berkumpul didalam rapat besarnya di Surabaya pada tanggal 13 sampai 18 Desember 1930:
Mendengar: _pandangan-pandangan __ tentang langkah dan sepak-terjang yang telah dijalankan oleh P.P.LI., langkah dan sepak-terjang mana
NAT PYLE
memperlihatkan bagaimana rupa dan watak
P.P.LL,
Mengingat: segala pengalaman, yaitu pada
waktu-waktu yang tclah lalu berhubung dengan pekerjaannya dikalangan sendiri didalam pergaulannya dengan perkumpulan lain-lainnya yang sebangsa,
Mendapat keyakinan: bahwa sesuatu perkumpulan tak akan bertindak dan bekerja dengan ketetapan jikalau tidak berazas sebagai dasar dan sepak-terjangnya
Memutuskan:
Bahwa mulai pada waktu mosi ini diterima, P.P.LI. berazas seperti dibawah ini:
Y. Manusia bersifat dua, yakni laki dan perempuan. Kedua-duanya perlu dan masing-masing berwatak sendiri yang dipergunakan untuk memenuhi kewajibannya sendiri juga. Oleh karena itu maka kita berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki harus dihargai sama.
II. Sebagai perempuan kita senantiasa akan:
a. Menghilangkan segala perasaan, bahwa perempuan kurang berharga dari pada lelaki, perasaan mana hanya timbul dari pengiraan sendiri belaka.
b. Mendidik dan memperkuat segala watak perempuan yang utama.
III.,Perempuan Indonesia” berarti,,Ibu Indonesia”. Artinya: Keadaan tanah-air kita Indonesia dikemudian hari sebagian besar tergan-
=== [PDF page 37] ===
tung pada kaum perempuan Indonesia, ialah Ibu Indonesia. Oleh karena itu maka kita harus selalu berdaya-upaya memperbaiki kehidupan dan penghidupan kaum perempuan Indonesia.
IV. Pergerakan Perempuan Indonesia adalah sebagian dari pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia. Didalam pergerakan itu kaum perempuan mengambil bagian pekerjaan yang selaras dengan haluan dan watak perempuan untuk menjunjung derajat Indonesia.
Maksud dan ikhtiarnya:
1. P.P.LI. bermaksud menjadi pertalian antara segala perhimpunan perempuan Indonesia, dan memperbaiki nasib serta menjunjung derajat perempuan umumnya, teristimewa perempuan Indonesia dengan bersandar kepada kebangsaan, tidak dengan berasas sesuatu agama atau politik.
2. Untuk mencapai maksud itu, maka P.PII.
akan:
a. Mencari dan menunjukkan jalan serta berikhtiar melakukan atau menjalankan daya-upaya, umpamanya studiefonds; pendeknya memperkuat hal-hal yang utama untuk mencapai maksud itu.
b. Mengadakan kongres tiap-tiap tahun untuk membincangkan segala soal perempuan, teristimewa soal perempuan Indonesia.
c. Menerbitkan surat-kabar yang akan menjadi balai-suara P.P.I.I. dan perempuan Indonesia seumumnya untuk membincangkan perihal hak-hak dan kewajiban, keperluan, kemajuan dan segala macam soal yang berhubungan dengan kehidupan dan penghidupan perempuan umumnya, teristimewa perempuan Indonesia.
d. Menjadi hakim-pemisah untuk mendamaikan anggota-anggotanya yang berselisihan.
KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN
ISTERI INDONESIA KE-IIL.
Pada tanggal 25 sampai 29 Maret 1932 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnya yang keempat di Solo. Kongres ini disebut juga Kongres P.P.LI. ke-III. Panitia penyelenggara dipimpin oleh Ny. N. Singgih.
Acara:
. Resepsi.
Rapat-rapat tertutup.
. Rapat-rapat terbuka.
. Darmawisata.
Pidato-pidato:
1. Pidato-pidato pembukaan oleh Ketua P.P.II.
2. Ichtisar keadaan P.P.LI. mulai 23 Desember 1930 sampai 25 Maret 1932 oleh Penulis
P.P.LI.
3.,Perempuan dan ekonomi” oleh N. Muniati (Salatiga).
4.,Perawatan kaum paupers” oleh N y. Sumadi (Surabaya).
RR MN
10.
11.
12
- »Anjuran” Ny. Supandan, yang menganjurkan persatuan dan agar kaum perempuan Indonesia terjun kedalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.
. Laporan Pengurus studiefonds »Seri Derma”.
. »Koperasi” oleh Dr Samsi (Surabaya).
Laporan Sidang Pengarang dan tata-usaha »Isteri”.
»Masaalah Talak” oleh utusan Aisyah.
»Tentang Perkumpulan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak (P4A)
oleh Ny. Ruswo.
»Perempuan dalam politik” oleh N y- Suparto.
. »Kebangsaan” oleh Ki Hajar Dewantara Putusan-putusan:
A. Terhadap Pengurus:
Pengurus tetap tinggal di Jakarta dan Ny.
Suwandi sebagai Ketua.
- Tempat kedudukan Pengurus dipilih buat tiaptiap tiga tahun lamanya.
Kongres memberi kuasa kepada N y. Suwandi untuk mengajukan kandidat-kandidat anggota Pengurus baru. Anggota-anggota P.P.LI. di Jakarta memilih dari kandidat-kandidat itu seperlunya untuk memenuhi jumlah Pengurus.
Untuk menggiatkan pekerjaan komisi fusi, maka Pengurus wajib memberi sokongan uang kepada komisi tersebut.
. Pengurus harus membayar 504 dari harga
langganan,,Isteri” yang diberikan dengan cuma-cuma kepada anggota-anggota P.P.I.I. Mulai tahun ke-IV masing-masing anggota P.P.LI.
hanya menerima selembar,,Isteri” dengan cuma-cuma.
Pengurus supaya mengusahakan berdirinya kongresfonds.
- Tentang warisan Mugarumah:
Kongres memberi kuasa kepada Pengurus, supaya menyelenggarakan hal itu dengan Mr Ali Sastroamijoyo. Dan kongres menetapkan pula bahwa dalam mengerjakannya, Pengurus harus mempertahankan keperwiraan (edelmudigheid) perikatan kita.
B. Terhadap Sidang Pengarang,,Isteri”:
- Tempat kedudukan Sidang-Pengarang pindah
ke Surabaya.
Anggota-anggota P.P.LI. yang tidak mempunyai orgaan sendiri, tiap bulan sedikit-dikitnya harus menjualkan lima buah,,Isteri” atau mencarikan langganan lima buat setahunnya. Angggota-anggota P.P.LI. yang sudah mempunyai orgaan sendiri, sedapat-dapatnya hendaklah memenuhi kewajiban itu juga atau membantu kemajuannya dengan propaganda dan iklan dalam majalahnya.
Jika dapat, supaya harga langganan,,Isteri”
diturunkan.
C. Terhadap,,Seri-Derma”:
- »Seri-Derma” menjadi stikhting (yayasan).
Tempat kedudukan,,Seri-Derma” pindah ke Solo.
25
=== [PDF page 38] ===
3. Tiap-tiap tempat, yang ada anggota P.P.LI. harus diadakan filiaal dari,,Seri-Derma”.
4. Menetapkan komisi redaksi untuk anggarandasar,,Seri-Derma”, yakni Ny. Suparto dan N. Nurani.
D. Terhadap Komisi fusi:
1. Komisi diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Pada kongres yang akan datang, ditetapkan berdirinya badan fusi dalam P.P.LI.
2. Anggota-anggota P.P.LI. yang netral yang belum dapat masuk kedalam badan itu, masih tetap menjadi anggota P.P.I.I.
3. Sebelum fusi terjadi (jadi sampai kongres yang akan datang) anggota-anggota yang kemudian akan turut fusi, meskipun sudah masuk kedalam komisi, masih juga tetap membayar uang iuran kepada Pengurus.
E. Terhada ra pemimpin dalam kalangan [Unreadable]
1. Mengingati gawatnya percampur-gaulan anakanak muda Indonesia laki-laki dan perempuan yang sering melanggar kesusilaan timur, pemimpin-pemimpin sebagai ibu harus mengamatamati pergaulan itu dengan perasaan yang lemah-lembut.
2. Mereka diharap supaya memberikan contoh kepada rakyat tentang hidup bersahaja.
Putusan ini diambil, berhubung dengan perbaikan ekonomi kita.
3. Supaya mereka berdaya-upaya memimpin penghidupan rakyat.
F. Perobahan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal II.
Hal berhenti sebagai anggota: Berhenti sebagai anggota boleh terjadi:
1. Karena permintaan sendiri.
2. Karena dalam 3 bulan berturut-turut tidak membayar iuran tetap, walaupun sudah diperingatkan oleh Pengurus.
3. Karena putusan Pengurus, kalau beralaskan keadaan atau perbuatan dari sesuatu anggota yang mengecewakan atau bertentangan dengan azas P.P.I.I. atau tak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota.
4. Atas putusan Pengurus itu, anggota yang dikeluarkan boleh minta keadilan pada persidangan anggota.
G. Terhadap kepada P.P.I.I. seumumnya:
1. Kongres mengambil mosi terhadap perkumpulan-perkumpulan kebangsaan, baik yang bekerja dalam kalangan politik, maupun kalangan sosial, supaya memperhatikan soal perawatan miskin dengan sebaik-baiknya.
. »Badan perantaraan” dihapuskan. Sebolehbolehnya tiap-tiap tiga bulan sekali anggotaanggota P.P.I.I. yang berdiam disatu tempat, harus membikin pertemuan, untuk membuat aksi bersama-sama.
3. Dimana perlu P.P.LI. sebaik-baiknya mendirikan informatie-bureau, terutama buat kaum dan anak perempuan.
26
4. Kaum P.P.I.I. harus mendidik anak-anak laki dan perempuan dalam kesucian hati, supaya pernikahan bisa sesuci-sucinya dan scsehatsehatnya.
5. Mencari perhubungan dengan lain-lain perkumpulan yang mengajukan pertenunan, sebagai syarat untuk mendidik dan memperbaiki perekonomian rakyat kita. Kaum ibu wajib menguatkan aksi ini.
6. Buat tempat-tempat yang banyak perceraian, boleh diminta supaya P.P.I.I. memberikan penerangan dan peringatan kepada umum tentang maksud dan tujuan perkawinan, asal ongkos jalan dipikul oleh yang meminta.
7. Kongres memberi kuasa kepada N. Sujatin, untuk mempelajari soal perburuhan perempuan dan untuk mengeluarkan risalah tentang hal itu.
8. Tentang usul permintaan kepada Pemerintah, supaya Pemerintah memperhatikan weduwenfonds buat gesubsidieerde instellingen, belum diadakan putusan.
9. Kongres yang akan datang, sedapat-dapatnya harus diadakan dalam liburan Paskah dan bertempat di Bandung atau di Mataram.
P.P.LI. ke HI.
Bentuk dan susunan Pengurusnya hampir tetap, hanya Ketua, yakni Ny. Mustajab diganti oleh Ny.
Suwandi. Demikian pula perkumpulan-perkumpulan yang menjadi anggotanya.
Pengurus:
Ny. Suwandi, Ketua,
Ny. Sri Mangunsarkoro, Penulis I, Ny. Badingujaman, Pemilis II, Harjono, Bendahari,
Ny. Sh. Suparto, Pembantu, Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Pembantu.
KONPERENSI P.P.LI.
Pada tanggal 25-26 Juni 1932, di Mataram (Yogyakarta) diadakan konperensi antara angcotaanggota P.P.LI. yang kurang lebih sama haluannya.
Dipimpin oleh Nn. Sujatin (Kartowijono) Konperensi ini menghasilkan suatu badan fusi antara beberapa anggota P.P.LI. Badan baru itu diberi nama,,Isteri Indonesia”.
NUPUOPE
Azasnya ialah:
Kebangsaan, kerakyatan, kenetralan terhadap agama.
Tujuannya:
Indonesia-Raya.
Sebagai ketua I telah dipilih Ny. Sh. Suparto.
KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN
ISTERI INDONESIA KE-IV.
Pada tanggal 6-8 Mei 1933,,Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia” (P.P.LI.) dibawah pimpinan Ny. Suwandi mengadakan kongresnya yang ke IV.
Putusan yang terpcnting, diantaranya memilih ketua baru yakni Ny. Sri Mangunsarkoro.
=== [PDF page 39] ===
P.P.LI. ke IV.
SUSUNAN PENGURUS:
Ny. Sri Mangungarkoro, Ketua.
Ny. Suwandi, Wakil-Ketua.
Ny. Badingujaman, Panitera I.
Vy. Malkan, Panitera II.
Ny. Harjono, Bendahari.
Ny. Sh. Sh. Suparto, Pembantu.
Ny. Suparyo Mangunpuspito, Pembantu.
NAM PR wie
Con
Didalam perjalanan P.P.LI. tampak perkumpulan-perkumpulan wanita baru yang tidak/belum menggabungkan diri didalam P.P.I.I. Lambat-laun makin jelas tampak kemajuan kaum wanita Indonesia dalam konsepsi tentang diri pribadinya, tentang perjoangannya, tentang cita-citanya dan tentang tanggung-jawabnya terhadap nusa dan bangsanya. Dan didalam pergerakan kaum wanita Indonesia selalu tumbuh dan subur kesadaran dalam usaha mencari dasar-dasar kerja-sama yang erat untuk bersatu memperjuangkan dan membela nasib kaumnya. Mereka selalu melihat adanya kemajuan didalam perwujudan cita-citanya dan dengan sadar mencari kekuatan dalam persatuannya dengan jalan musyawarat.
Demikianlah timbul inisiatip dikalangan kaum wanita untuk mengadakan lagi KONGRES PE- REMPUAN INDONESIA sebagai lanjutan dari pada Kongres Perempuan Indonesia yang diadakan di Yogyakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928.
Perlu kiranya kita cantumkan disini bahwa jumlah perkumpulan-perkumpulan wanita pada waktu itu kurang-lebih 160 (seratus enam puluh) buah dan tersebar diseluruh tanah air, sehingga menarik perhatian Pengurus P.P.I.I. ke IV untuk menyatukan tenaga dan fikiran kaum wanita yang banyak terpencar itu guna mewujudkan cita-cita:,,Ketinggian derajat perempuan serta kebesaran tanah-air dan bangsa Indonesia umumnya”.
Oleh karena itu maka P.P.LI. ke IV tidak bermaksud mengadakan kongresnya, akan tetapi diganti dengan mengambil inisiatip untuk mengadakan,KONGRES PEREMPUAN INDONESIA ke IT”.
Pada bulan Juni 1934 Pengurus P.P.LI. di Ja karta telah mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada seluruh kaum ibu Indonesia, baik perkumpulan-perkumpulan wanita yang tergabung didalam P.P.I.I. maupun yang ada diluarnya, untuk bersama-sama mengadakan kongres. Ajakan P.P.LI. ini disambut dengan gembira oleh perkumpulan-perkumpulan wanita diseluruh Indonesia.
Pada bulan Maret 1935 dimulai dengan membentuk:
PENGURUS KONGRES yang anggota-anggotanya terdiri dari:
Ny. Sri Mangunsarkoro, Ketua.
Ny. Suwarni Pringgodigdo, Wakil-Ketua.
Ny. M. D. Moh. Rum, Panitera I.
Ny. Suhariah, Panitera II
Ny. Suparto, Bendahari.
Ny. Wiria Atmaja, Anggota
Ny. Harjono, »
Ny. Sarjono, ”
Ny. Badariah, ”
Ny. Jenawar, ”
Ny. Kasman, ”
Ny. Mahadi Arif ”
Ny. Winoto, »
Ny. Suryati, »
Ny. Suhara, »
KOMITE-PUSAT-KONGRES yang anggota-anggotanya terdiri dari:
Ketua I: Ny. Abdulrakhman.
Ketua II: Ny. Sidhito.
Wakil-ketua: Ny. Parma Iskandar.
Panitera I: Ny. Sukamto.
Panitera II: Ny. Mutinah.
Bendahari I: Ny. Kusno.
Bendahari II: Ny. Wiria Atmaja.
Anggota-anggota: Ny. Sarjono, Ny. Dakhlan Abdullah, Ny. Kayadu, Ny. Rachman Tamin, Ny.
S. Suwandi, Ny. Alim, Ny. S. Gunawan, Ny. Sri Mangunsarkoro, Ny. Badingujaman, Ny. Margono, Ny. Sarpan dan N. Suhara.
BADAN PENGAWAS KEUANGAN yang anggota-anggotanya terdiri dari:
1. Ny. R. A. A. Kusumo Utoyo, 2. Ny. Moh. H. Thamrin,
3. Ny. Mukhtar Prabu Mangkunegoro.
Perlu juga kita tuliskan disini, bahwa oleh anggota-anggota kongres kepada P.P.I.I. diserahkan
kepercayaan untuk menyusun Pengurus Kongres
itu. Anggota-anggota Pengurus Kongres yang tersebut diatas itu diambil dari beberapa orang pemimpin perkumpulan-perkumpulan wanita yang menjadi anggota kongres. Dengan demikian maka Kongres Perempuan Indonesia yang ke II ini sungguh-sungguh bersifat umum dan didukung oleh pergerakan-pergerakan perempuan dari berbagai aliran dan daerah. Dengan demikian maka lenyap pulalah kekuatiran seolah-olah Kongres Perempuan Indonesia ini menjadi kongresnya salah satu golongan atau perkumpulan.
MAKSUD KONGRES:
Merapatkan persaudaraan antara perkumpulanperkumpulan perempuan Indonesia, untuk memperbaiki nasib Kaum Perempuan Indonesia dan Rakyat Indonesia umumnya.
DASAR KONGRES:
Kenasionalan,
Kesosialan,
Kenetralan,
Keperempuanan.
27
=== [PDF page 40] ===
Ibu Sukonto.
Gedung Joyodipuran yang beriwayat di Yogyakarta Tempat Kongres Perempuan Indonesia Pertama diadakan.
Kongres Perempuan Pertama 1928 di Jokyakarta.
28
=== [PDF page 41] ===
KONGRES PEREMPUAN INDONESIA KE II.
Kongres Perempuan Indonesia yang kedua dilangsungkan di Jakarta dari tanggal 20 s/d 24 Juli 1935.
MAKSUD K. P. I.
Merapatkan persaudaraan antara perkumpulanperkumpulan perempuan Indonesia, untuk memperbaiki nasib Kaum Perempuan Indonesia dan Rakyat Indonesia seumumnya.
DASAR K.P.I.
1. Kenasionalan:
Untuk memenuhi dasar kenasionalan itu,
tiap-tiap perkumpulan yang turut haruslah
mengakui bahwa Indonesia tanah tumpah darahnya dan bekerja untuk rakyat Indonesia seumumnya.
2. Kesosialan:
Ini harus diartikan, bahwa segala pembicaraan dan pekerjaan Kongres itu ditujukan kepada perbaikan Masyarakat dan umumnya, dengan tiada memasukkan semata-mata soal agama dan politik.
3. Kenetralan:
Ini harus diartikan:
a. Bahwa tiap-tiap anggota wajib menghargai pendirian dan haluan masing-masing golongan.
b. Perbedaan dalam faham dan haluan hendaklah dipandang sebagai suatu hal yang dapat menambah luas dan dalamnya pemandangan masing-masing.
4. Keperempuanan:
Ini harus diartikan: Bahwa pekerjaan
Kongres harus ditujukan kepada pembukaan
segala jalan bagi perempuan Indonesia kearah
kemajuan dan ketinggian derajatnya untuk menjalankan kewajibannya sebagai,,Ibu
Bangsa”.
PIMPINAN RAPAT:
1. Ny. Sri Mangunsarkoro.
2. Ny. Sh. Suparto.
Acara:
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup.
3. Rapat-rapat umum.
Pidato-pidato:
1. Pidato Ketua Komite Pusat Kongres Ny. Abdulrakhman.
Penyambutan Kongres oleh wakil Pengurus
P.P.LI. Ny. Harjono.
Pidato pembukaan Kongres oleh ketua Kongres
Ny. Sri Mangunsarkoro.
»Pemberantasan buta huruf sebagai syarat Kemajuan kebangsaan” oleh Ny. S. Sukirso (dari
Sancoyo Rini).
5. »Arti pemuda dalam pergerakan perempuan Indonesia”, oleh Ny. Emma Puradireja (Ketua Pasundan Isteri).
6. »Soal kaum buruh perempuan Indonesia” oleh Ny. Suwarni Pringgodigdo. (Pemuka,Isteri Sedar).
1. »Kedudukan perempuan dalam hukum Islam”
oleh N. Ratna Sari (anggauta Hoofdbestuur Permi. Partai Muslimin Indonesia).
8.,,Arti perempuan sebagai Ibu Bangsa” oleh Ny. Sri Mangunsarkoro (anggauta Badan Pusat Wanita Taman-Siswa).
9.,Nasib dan keadaan perempuan bangsa Kita”
oleh Ny. S. Sumadhi (dari pimpinan P.S.LI.).
Putusan-putusan Kongres:
I. Mengenai organisasi:
1. Nama Kongres buat seterusnya tetap,,Kongres Perempuan Indonesia”.
2. Tiap-tiap tiga tahun sekali harus diadakan Kongres Perempuan Indonesia.
3. Kongres yang akan datang diadakan di Bandung. Susunan badan persiapan Kongres itu diserahkan kepada Ny. Emma Puradireja.
4. Dasar-dasar dan rancangan organisasi Kongres Perempuan Indonesia ke-II dengan beberapa perobahan diterima baik dan akan dipakai sebagai Pangkal pekerjaan kongres buat seterusnya.
5. Kekurangan ongkos untuk congresnummer harus dipikul oleh segenap anggota kongres.
6. Perkumpulan-perkumpulan yang mencarikan uang untuk kongres, harus diberi congresnummer dengan gratis.
1. Kongres mendirikan suatu komisi' yang diberi hak untuk memberi keterangan resmi tentang segala hal yang mengenai Kongres.
Komisi ini terdiri dari:
a. Ny. Sri Mangunsarkoro, b. Ny. Suparto,
c. N. Suhara, d. N. Mr Maria Ullfah,
OC. sn coconsanananann (harus dicarikan).
8. Tiap-tiap kongres dipimpin oleh Pengurus Kongres yang baru.
II. Usaha perbaikan nasib perempuan di Indonesia:
1. Kongres mengadakan suatu badan penyelidikan perburuhan perempuan Indonesia yang berkewajiban menyelidiki keadaan itu diseluruh Indonesia. Susunan badan itu diserahkan kepada Ny. Sri Mangunsarkoro.
2. Badan ini harus mengeluarkan massale enguete dan yang diselediki lebih dahulu, ialah perburuhan yang gajinya kurang dari f 15,— (lima belas rupiah).
3. Untuk keperluan badan itu, maka tiap-tiap anggota kongres diwajibkan membayar iuran tiap-tiap bulan. Iuran diatur menurut hak suara. Tiap satu suara harus membayar 25 sen.
Pembayaran iuran tiap kwartal harus dikirimkan kepada badan penyelidikan, dihitung mulai bulan Agustus.
4. Kongres menganjurkan kepada sekalian anggota supaya menyelidiki kedudukan perempuan dalam hukum Islam dan menyokong badan penyelidikan talag dan nikah yang sudah diadakan oleh Pasundan Isteri. Alamat badan ini
29
=== [PDF page 42] ===
ialah: p/a N. Rumsari, Guru van Deventerskhool, Bandung.
Kongres telah menerima mosi tentang perkawinan dalam hukum Islam, yang putusannya sebagai berikut:
Mewajibkan segala anggota Kongres supaya, jika orang terkena oleh keburukan dan kurang keadilan dalam hal yang berhubungan dengan perkawinan menurut hukum Islam, tetapi yang tidak berlaku dengan sebeuarnya, selalu bersedia untuk memberi pertolongan dan perlindungan yang semestinya.
III. Usaha perbaikan jalannya pergerakan
perempuan Indonesia:
Kongres menetapkan, bahwa kewajiban perempuan Indonesia yang terutama, ialah menjadi,,Ibu Bangsa” yang berarti bahwa tiap-tiap perempuan Indonesia wajib berusaha akan timbulnya bangsa yang baru, yang lebih sadar akan kebangsaannya.
Anggota-anggota kongres diwajibkan meng:- adakan perhubungan sebanyak-banyaknya dengan pemuda-pemuda kita, supaya ada saling mengerti antara tua dan muda, sehingga kemudian pekerjaan golongan tua dapat disambung oleh golongan muda dengan sebaik-baiknya.
Untuk kebaikan perhubungan itu, perbuatan kita harus disandarkan pada sikap menghargai dan tidak mengemukakan diri (waardig).
IV. Usaha pemberantasan buta huruf:
Tiap-tiap anggota Kongres diwajibkan mengadakan usaha pemberantasan buta huruf. Agar supaya pekerjaan ini berjalan dengan baik, maka oleh Kongres diadakan registratiebureau (biro-pendaftaran). Badan ini berhak menetapkan dengan kemufakatannya masing-masing anggota: berapa jumlah orang buta huruf yang harus tertolong dalam suatu tempo yang ditetapkan oleh registratiebureau. Sampai pada Kongres yang akan datang (3 tahun lagi) anggota-anggota Kongres bersama-sama sedikitnya harus memberantas buta huruf dari 5000 (lima ribu) orang perempuan dewasa.
Badan registrasi terdiri atas:
a. Ny. S. Sumadhi,
b. Ny. H. Thamrin,
c. Ny. Suparto.
Tiap-tiap anggota kongres harus membayar iuran untuk badan registrasi, banyaknya satu rupiah dalam setahunnya.
. Peraturan-peraturan menjalankan pengamatamatan atas baiknya perjalanan pemberantasan buta-huruf diserahkan kepada badan registrasi.
V. Peringatan-peringatan kepada kongres:
Karena kongres belum dapat mengusahakan surat kabar perempuan, maka diserukan supaya anggota mengirimkan dulu suaranya kepada surat-surat kabar lain.
Supaya pada Kongres yang akan datang hanya diadakan tiga pembicaraan.
30
Supaya memperhatikan kesehatan perempuan Indonesia.
Supaya bangsa kita yang berkecukupan, hidup dengan sederhana. Kelebihan uang dipergunakan untuk keperluan kebangsaan.
. Pengakuan dan sumpah kongres, bahwa hak
dan harga perempuan dan laki-laki adalah sama harus ditunda dulu sampai kongres membuktikan kepada rakyat Indonesia, bahwa kemauan dan keberanian ada pada kita.
ANGGOTA-ANGGOTA KONGRES:
pad pend
NO aed pe ted ed peak ed ed
SSBNANANAWHY
NNN bd
He GO DS
SOPN Anewye
. Kaum Ibu Tuban, Tuban.
Mardi Putri, Pemalang.
Pasundan Istri, Bandung.
. Sarekat Putri Islam, Makasar.
Perkumpulan Rukun Istri, Tanggerang.
Permi (Partai Muslimin Indonesia) bag. Istri, Padang.
Persatuan Istri Andalas, Bandung.
. Istri Sedar, Mataram.
. Wanita Taman Siswa, Mataram.
. Persaudaraan Istri, Bandung.
. Kemajuan Istri, Jakarta.
- Istri Indonesia, Jakarta.
. Wanito-Utomo, Mataram.
. Putri Budi Sejati, Surabaya.
. Sancoyo Rini, Solo.
Persatuan Putri Indonesia, Surabaya.
Aisyiah, Mataram.
. Darmo Laksmi, Salatiga.
. Kautamaan Istri, Medan.
. Wanito Kencono, Banjarnegara.
. Seri Derma, Solo.
. Partai Sarikat Islam Indonesia bag. Istri, Garut.
. Wanita Sejati, Bandung.
. Pikat (Percintaan Ibu kepada Anak Turunmenurun), Menado.
Jumlah ini ditambah lagi dengan Komite Pergabungan Guru-guru sekolah Islam Perempuan dan Sekolah Diniyah Padang Panjang.
KONPERENSI PERIKATAN
PERKUMPULAN
ISTERI INDONESIA (P.P.LL).
Pada tanggal 14 dan 15 September 1935 di Mataram (Yogyakarta) diadakan konperensi Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia (P.P.LI.). Dalam konperensi ini telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
Mulai saat itu P.P.I.I. dibubarkan, karena sudah berdiri badan,,Kongres Perempuan Indonesia”
yang maksudnya sama dengan P.P.LI. dan lebib luas daerah pekerjaannya:
. Segala harta-benda P.P.LI. diserahkan kepada
badan Kongres itu, sebagai modal untuk keperluan perjalanan pekerjaan yang sudah ditentukan:
Uang dari,,Seri Derma” sebanyak f. 1751,28 yang dulu disediakan sebagai studiefonds gadisgadis Indonesia, diserahkan kepada badan »Kongres Perempuan Indonesia” dengan ketentuan supaya dipergunakan untuk keperluan ongkos pemberantasan buta huruf dikalangan kaum Ibu Indonesia.
=== [PDF page 43] ===
KONGRES PEREMPUAN INDONESIA III.
Kongres umum dari Perempuan Indonesia bernama,Kongres Perempuan Indonesia” dengan singkatannya: K.P.I.
AZAS-AZAS K.P.I.:
1. Kebangsaan:
Untuk memenuhi azas kebangsaan itu, tiap-tiap perkumpulan yang turut haruslah mengakui, bahwa Indonesia tanah tumpah darahnya dan bekerja untuk rakyat Indonesia seumumnya dan perempuan Indonesia pada khususnya.
2. Kesosialan:
a. Ini harus diartikan, bahwa segala pembicaraan dan pekerjaan K.P.I. itu harus ditujukan kepada perbaikan masyarakat pada umumnya.
b. K.P.I. boleh membicarakan atau bekerja dalam lapangan-lapangan politik dan agama, jika perlu untuk memperbaiki nasib dan kedudukan sosial dari perempuan Indonesia.
3. Sikap harga-menghargai:
Ini harus diartikan:
a. Bahwa tiap-tiap anggota wajib menghargai pendirian dan haluan masing-masing golongan.
b. Perbedaan dalam faham dan haluan hendaklah terpandang sebagai suatu hal yang dapat menambah luas dan dalamnya pemandangan masing-masing.
4. Keperempuanan.
Ini harus diartikan:
a. Bahwa pekerjaan K.P.I. harus ditujukan kepada pembukaan segala jalan bagi perempuan Indonesia kearah kemajuan dan ketinggian derajat kemanusiaan, untuk menjalankan kewajibannya sebagai,,Ibu Bangsa”.
b. Untuk mencapai sub 4a itu, maka K.P.I. harus menuntut persamaan hak dan harga antara lakilaki dan perempuan, persamaan mana harus didasarkan pada kodrat dan -kewajiban masingmasing.
c. Pada perempuan Indonesia harus diberikan pimpinan yang kuat untuk menjalankan kewajibannya lebih dulu dengan saksama, untuk membuktikan yang disebut didalam sub (b).
d. Tak berhaklah perempuan Indonesia menuntut persamaan hak dan harga, jika kita lebih dahulu tidak memenuhi kewajiban kita.
e. Dalam penuntutan ini, dasar keadilan, kelurusan hati, rasa tanggung-jawab dan kebenaran harus
dipegang seteguh-teguhnya.
MAKSUD K.P.L.:
Merapatkan hubungan antara perkumpulanperkumpulan perempuan atau perempuan-perempuan Indonesia, untuk menguatkan usaha memperbaiki nasib kaum perempuan Indonesia pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya.
ICHTIAR:
Untuk mencapai maksud itu, maka K.P.I. akan:
a. Menyelidiki keadaan-keadaan masyarakat Indonesia, terutama yang berhubungan dengan hidup perempuan.
b. Mempelajari segala soal hidup, seperti dalam lapangan sosial, ekonomi, politik, agama dan lain-lainnya, agar dapat memperbaiki kedudukan perempuan Indonesia dalam semua lapangan hidup.
c. Jika perlu mengadakan aksi bersama-sama atau bergolong-golongan kearah perbaikan nasib.
d. Mendirikan badan-badan pekerjaan dan penyelidikan.
e. Mengetahui dan mengumpulkan catatan-catatan dari segala usaha, baik dari anggota biasa maupun dari badan-badan pekerjaan dan penyelidikan.
f. Menerbitkac majalah, risalah dan lain-lain, jika dianggap perlu.
g- Mencari perhubungan dengan dunia perempuan luar Indonesia..
h. Mengadakan kerapatan-kerapatan perempuan Indonesia.
i. Pendeknya segala usaha, yang dapat memajukan perempuan Indonesia dalam arti lahir dan batin, menurut asas-asas K.P.I.
Kongres Perempuan Indonesia III dilangsungkan
di Bandung pada tanggal 23-27 Juli 1938. Kongres
ini dipimpin oleh Ny. E. P. Puradireja.
Pengurus K.P.I. III terdiri dari:
1. Ny. E. Puradireja, Ketua.
2. Ny. A. Rahim, Wakil-Ketua I
3. Ny. Ratnawinadi, Wakil-Ketua II.
4. Ny. S. Tirtosuwiryo, Penyurat I.
5. Ny. Suwarni Miharja, Penyurat II.
6. Ny. Martakusumah, Bendahari I.
7. Ny. A. Joyopuspito, Bendahari II.
8. Ny. Rumsari, Pembantu.
9. Ny. Leimena, ”
10. Ny. Satari, ”
11. Ny. H. Purwana, ”
12. Ny. Malaha Hasyim, ”
13. Ny. Aisah Prikasih, ”
14. Ny. Sunodo, »
15. Ny. Mariam Abdulrakhman, ”
16. Ny. Sumarjo, ”
17. Ny. Heerjan, ”
Komite Pusat Kongres terdiri dari:
1. N. Rumsari, Ketua,
2. Ny. Leimena, Wakil-ketua.
3. Ny. Komoh, Penulis I.
4. T. Husiyn Kartasasmita, Penulis II.
5. T. Purwana, Bendahari.
. Ny. Jiun Pembantu.
. Ny. Sukimin, »
. Ny. Purwana, »
. T. Affandi, »
10. T. Sujono, ”
11. T. Kusumah, »
12. T. Wiria, »
13. T. Satari, »
14. T. Enung, ”
15. T. Maskun, »
16. T. Miharja, ”
31
=== [PDF page 44] ===
Penasehat: Dr. Junjunan.
Komite-pertunjukan (opvuring).
Ketua: T. Afandi.
Penulis: 'T. Husiyn.
Pembantu-pembantu: Yop, Yopi, Pop, Ny. Leimena, Ny. Emur.
Komite-rapat dan sebagainya:
Ketua: T. Enung.
Pembantu-pembantu: Ny. Sukimin, N. Juharaemi, Ny. Rakhim, T. Garnadi, T. Jayaprawira, T. Gandasasmita, T. Mantri Guru Cianjur.
Komite resepsi:
Ketua: Ny. Satari.
Pembantu-pembantu: T. Satari, Ny. Jiun, dan semua anggota komite.
Komite darmawisata:
Ketua: Ny. H. Purwana.
Pembantu-pembantu: Ny. Emur, Ny. Memet, Ny.
Atikah Prikasih, T. Maskun, T. Purwana, T.
Jenab.
Cie-Redaksi:
Ny. Ratnawinadi, Ny. Maleha Hasim.
Ny. Iyih Soliah, N. Atikah, N. Supardi.
Komite Pameran:
Pemimpin bendahari: Ny. Aisah Prikasih.
Wakil-pemimpin: Ny. Utari Wigena.
Penulis I: N. Kartinah.
Penulis II: N. Ratmi.
Pembantu-pembantu: Ny. Iroh, Ny. Fatimah Tasya Suwiryo, Ny. M. Muharam, N. Iin Sofiah, N. Juhaerani, N. Juhani, N. Asnimbar N. Atikah Jumirah.
Cie-Perumahan:
Ketua: Ny. Sunodo.
Pembantu-pembantu: Ny. Mariam Abdulrakhman, Ny. Sutaleksana.
Menjumput/mengantarkan:
Pengurus: Ny. Sumarjo.
Komite Perjamuan:
Ketua: Ny. H. Purwana.
Pembantu-pembantu: Ny. Emur, Ny. Memed.
Menghias tempat Kongres.
Pengurus: Ny. Heerjan.
Komite keuangan:
T. Otto Iskandar di Nata, Ketua.
. T. Suprojo, Wakil-ketua.
T.A. Rakhim, Penulis.
. T. Niti Sumantri, Bendahari.
T. Sudiani, Pembantu.
T. Ah Tirtosuwiryo, Pembantu.
T.G. Suria Sumantri, Pembantu.
MAKSUD DAN DASAR kongres seperti
K.P.I. II.
Acara:
Resepsi,
Rapat-rapat tertutup,
Rapat-rapat umum,
4. Darmawisata.
NAA Pwr
ote
32
Pidato-pidato:
. »Perempuan menjadi Pembangun dalam segala bagian masyarakat kebangsaan”, pidato pembukaan pada rapat umum I oleh Ny. Emma Puradireja.
. »Hari Ibu”, oleh Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
. »Pendidikan Pemuda kita”, oleh N. Rumsari.
oleh Ny. Datuk Tumenggung.
. »Hal Pelacuran” oleh Ny. Sunaryati Sukemi.
. »Kedudukan Perempuan Indonesia yang mencari nafkahnya sendiri.
. »Kedudukan Perempuan Indonesia dalam hukum Perkawinan”, oleh Ny. Mr. Maria Ullfah
Santoso.
Putusan K.P.I. Ke-III:
1. Menetapkan banyaknya suara anggota.
. Membentuk komisi terdiri dari Nyonya-nyonya dari P.S.LL, Isteri Indonesia. P.I.P.B. dan Ny. Mr Maria Ullfah Santoso, sebagai yuridiskh adviseuse (penasehat yuridis) untuk membuat rencana anggaran rumah tangga K.P.I.
. Kongres Perempuan Indonesia tidak menjadi badan yang tetap.
. Menetapkan anggaran dasar yang baru.
. Tentang pemberantasan buta huruf:
a. Pekerjaan B.P.B.H. dilanjutkan sebagai badan K.P.I. dibawah pimpinan Ny. Suparto dan bertempat di Jakarta.
b. Ny. Suparto diberi kekuasaan untuk menambah pengurus dimana perlu.
c. Mendirikan verificatie-commissie untuk memeriksa kas B.P.B.H. terdiri dari Nyonya-nyonya dari Serikat Isteri Jkarta, P.LP.B. dan Pasi Jakarta.
. Tentang kedudukan Perempuan Indonesia dalam perkawinan.
a. K.P.I. III setuju dengan segala usul Ny. Mr Maria Ulfah Santoso ditambah dengan usul dari Pasi (Pasundan Isteri), Isteri Indonesia dan Majelis Pergerakan Perempuan P.S.LI. (Partai Sarekat Islam Indonesia) yang pada batinnya sama dengan usul-usul Ny. Mr Maria Ulfah Santoso.
b. Mendirikan Komisi untuk membuat rencana peraturan perkawinan yang berasas atas usul-usul tersebut diatas, yang terdiri dari Ny. M.U. Santoso dan Ny. Datuk Tumenggung dari P.ILP.B. Ny. Sumadhi dari P.S.LL, Ny. Gunawan dari Sarekat Isteri Jakarta, Ny. M. Wiria Atmaja dari Pasi, Ny. Kasman dari Yibda (Yong Islamieten Bond Damesafdeeling) dan seorang lagi dari Isteri Indonesia Jakarta.
c. Pekerjaan Komisi ini harus selesai dalam satu tahun adan akan diperundingkan dalam konperensi dari anggota-anggota K.P.I.
d. K.P.I. ke-III akan mengirimkan wakilnya kepersidangan All Islam Congres yang akan datang.
=== [PDF page 45] ===
e. Mengirimkan mosi kepada All Islam Congres yang isinya sebagai berikut:
Minta dengan sangat supaya ayat-ayat dari Al-Ouran yang bersangkutan dengan perkawinan hendaknya ditafsirkan dengan keterangan-keterangan yang sebenarnya seperti maksud perintah Tuhan dan kehendak Nabi kita yang suci dan adil itu.
1. Tentang Hak-pilih untuk perempuan:
K.P.I. menyerahkan kepada anggota-anggota supaya meneruskan pekerjaan dan penyelidikan tentang hak-pilih dengan sebebas-bebasnya, jika tidak mengenai prinsipnya.
8. Komite perlindungan perempuan dan anakanak Indonesia menjadi badan K.P.I.
9. Tentang kaum buruh perempuan Indonesia:
a. Didirikan badan permanen untuk penyelidikan kaum buruh perempuan bertempat di Yogya dan dipimpin oleh Ny. Sukemi.
b. Iuran ditetapkan f 1,— tiap-tiap anggota dalam satu tahun kecuali Yibda dan Persatuan Isteri Jakarta f. 0,50.
c. Ny. Sukemi diberi kekuasaan untuk mencari perhubungan dengan lain-lain perkumpulan di Mataram.
d. Anggota-anggota Kongres diharuskan memberi gegevens kepada badan tersebut.
10.,,Tentang Hari Ibu”:
a. Hari Ibu diadakan tiap-tiap tanggal 22 Desember.
b. Menjual bunga putih pada hari tersebut.
c. Pendapatannya diserahkan kepada Pengurus Kongres untuk fonds,,Hari Ibu” dan uang itu akan dipergunakan untuk badanbadan amal dari K.P.I.
d. lain-lain perjalanan terserah kepada anggota Kongres.
11. Tentang Pendidikan Pemuda kita.
a. Anggota-anggota K.P.I. diwajibkan memperkuat perhubungan dengan yeugdorganisatie.
b. Anggota-anggota diwajibkan meneruskan penyelidikan tentang hal pendidikan.
12. Tentang pelacuran:
Anggota-anggota K.P.I. ke-III diwajibkan
bekerja dengan sekeras-kerasnya memberantas pelacuran dan menyokong dengan sekuatkuatnya badan P4A dan P.A.P.I.
13. Tentang Kongres:
a. Telah ditetapkan K.P.I. ke-IV akan diadakan di Semarang.
b. Yang dipilih sebagai ketua:Ny. Suparjo dan sebagai wakil-ketua Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
14. Pengurus Kongres:
Pengurus K.P.I. ke-III tetap bekerja sampai Kongres yang akan datang.
Anggota-anggota K.P.I. ke-III:
1. Sarekat Isteri Jakarta, Jakarta.
2. Wanita Sejati, Bandung.
3. Penulung Wanodiyo, Bandung.
427/B (3)
- Pasundan Isteri H.B., Bandung.
Isteri Kutaraja, Kutaraja.
H.B. Yibda, Semarang.
P.B. Isteri Indonesia, Semarang.
P.B. Wanita Taman Siswa, Yogyakarta.
H.B. Putri Budi Sejati, Surabaya.
10. P.I.P.B. (Persatuan Isteri Pegawai Bestuur)
Jakarta.
11. Perukunan Isteri Den Pasar, Denpasar.
12. Persaudaraan Istri, Bandung.
13. Rukun Setia Isteri, Bandung.
14. P.S.LI. bagian Isteri, Jakarta.
15. Perserikatan Putri Setia Menado, Menado.
PPID S
KONGRES PEREMPUAN INDONESIA IV.
Kongres Perempuan Indonesia ke-IV dilangsungkan di Semarang pada tanggal 25-28 Juli 1941. Kongers ini dipimpin oleh Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
Susunan Pengurus K.P.I. ke-IV adalah sebagai berikut:
. Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ketua.
Ny. Darmowinoto, Wakil-Ketua.
Ny. Pujotomo, Penulis I.
N. Retnomaendro, Penulis II.
Ny. Munandar, Bendahari.
Ny. Ngamdani, Pembantu.
Ny. Sujono D. Pusponegoro, Pembantu.
Ny. Suyatno, Pembantu.
Ny. Kridoharsoyo, Pembantu.
Panitia Kongres terdiri dari:
Ny. Suyadi, Ketua.
Ny. Mustajab, Wakil-ketua.
N. Siti Mulyati, Penulis.
Ny. Moh. Rasid, Bendahari I.
Ny. Sumarjo, Bendahari II.
Ny. Juhana Pembantu.
Ny. Suryatin, ”
Ny. Moh. Husin
Ny. Sindusawarno
10. Ny. Slamet
11. Ny. Munadi
12. N. Wahyujatmiko,
13. N. Alimah, ”
Maksud dan asas kongres seperti dan lihat Kongres Perempuan Indonesia ke-III.
SPAN YR
CO RANANPWNE
33333
Acara:
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup.
3. Rapat-rapat umum.
Pidato-pidato:
1. »Indonesia berparlemen”, oleh Ny. Emma
Puradireja.
2.,Berbangsa dan berbahasa satu”, oleh Ny. Syait.
3. I NMasyarakat perempuan dan yournalistik”, oleh Nn. Herawati Latip B.A. (Ny. H. Diah).
4.,Hak waris Indonesia”, oleh Mr Ani Abas Manopo.
5.,Alimentatie plikht dari commissie”, oleh
Ny. Mr Maria Ullfah Santoso.
33
=== [PDF page 46] ===
12.
13.
SLPIAAUPUN
Putusan-putusan K.P.I. ke-IV.
Pilihan ketua K. P. I. ke-V jatuh pada Ny. Sumadi dari Putera Budi Sejati Surabaya.
»Kongres Perempuan Indonesia” ke-V akan diadakan di Surabaya.
K.P.I. ke-IV di Semarang menganjurkan kepada anggota-anggota Dewan Rakyat (Volksraad), supaya mengusulkan agar bahasa Indonesia dimasukkan sebagai pelajaran yang tetap didalam leerplan sekolahan-sekolahan H.B.S.
dan A.M.S.
K.P.I. ke-IV dalam prinsipnya setuju dengan adanya Parlemen di Indonesia; adapun caranya bekerja untuk membantu,,Gabungan Aksi Politik Indonesia” (G.A.P.I.) kearah Indonesia berparlemen diserahkan kepada anggota masing-masing dari K.P.I. ke-IV.
. K.P.I. ke-IV menyatakan persetujuannya atas
penolakan GAPI dan perkumpulan-perkumpulan lainnya terhadap ordonansi »militiedienstplikht” buat bangsa Indonesia.
. K.P. ke-IV tidak menyetujui putusan Minangkabauraad yang tidak menerima prinsip memberi passief kiesrekht kepada kaum Ibu Indonesia.
. Mengirimkan mosi kepada Pemerintah sebagai
berikut: K.P.I. ke-IV di Semarang berpendapat bahwa hak memilih (actief kiesrekht) anggota Dewan Haminte dari golongan Indonesia juga harus diberikan kepada Perempuan Indonesia.
. Mengirim telegram kepada Dewan Rakyat
(Volksraad), Fraksi Nasional Indonesia (T. Suroso) dan Gubernur Jenderal di Jakarta sebagai berikut:
Setelah mendengar pembicaraan-pembicaraan didalam Dewan Rakyat, mengingat asas tujuan dan putusan kongres perempuan yang pertama kedua ketiga dan keempat masing-masing bermaksud menjunjung tinggi dan mempersamakan derajat dan kedudukan kaum Ibu pun juga turut dalam badan-badan perwakilan setempat serta mencapai hak memilih stp.
Menimbang bahwa kebanyakan anggota Dewan Rakyat sama setuju.
Pengurus K.P.I. ke-IV memohon dengan hormat supaya keinginan yang telah dilahirkan para wakil dari segala golongan dikabulkan.
Anggota-anggota K.P.I. ke-IV.
. Pasundan Isteri.
Puspo Rinonce.
Sarekat Isteri Indonesia.
Budi Rini.
Puteri Budi Sejati.
Wanito Taman Siswo.
Sancoyo Rini.
Persatuan Puteri.
Pengurus Besar Aisyiah.
Hoofdbestuur Yong Islamieten Bond Dames Afdeling (Y.I.B.D.A.).
Majelis Dept. Pergerakan Isteri Partai Sarekat Islam Indonesia.
Susilo Retno.
P.B. Isteri Indonesia.
34
b. ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG.
1. Didalam perjalanan,,Kongres Perempuan Indonesia keempat” pecahlah perang dunia ke-II.
2. Pada masa pendudukan Jepang semua gerakan kebangsaan, baik laki-laki maupun perempuan harus menyesuaikan diri dengan peraturan Pemerintah Jepang.
3. Pada umumnya Pemerintah Jepang menghendaki agar semua organisasi dan partai dihentikan perjalannya.
4. Pada zaman Jepang berdirilah,,Pusat Tenaga Rakyat” atau disingkat dengan,,Putera” yang mempunyai bagian wanita sebagai penghubung dengan masyarakat wanita.
5. Kemudian,,Putera” dihapuskan, lalu didirikan badan,,Kebaktian Rakyat” diseluruh Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta. Didalam badan tersebut ada,,Departemen Wanita”, untuk memelihara kepentingan dan menghimpun serta menyalurkan tenaga wanita melalu organisasi wanita yang disebut,,Huzinkai”.
Didaerah-daerah, pada umumnya Huzinkai itu adalah peleburan dari beberapa buah perkumpulan wanita setempat.
6. Di Jawa dan Madura pemimpin-pusat terdiri dari:
1. Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ketua.
2. Ny. Ios Wiriaatmaja, Wakil Ketua.
3. Ny. Maryati Adnan, Penulis.
4. Ny. Siti Maryam, Pembantu.
5. Nn. Rosnah Jamin,,,
7. Huzinkai itu mempunyai bagian pemuda puteri yang dipimpin oleh:
1. Nn. Siti Maryono.
2. Ny. Maryati Adnan.
3. Nn. Rosnah Jamin.
ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DI JAWA.
oleh: Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
Pada zaman pendudukan Jepang, maka kerja sama antara bangsa Indonesia dengan Pemerintah Jepang itu, dipelopori oleh Bung Karno sebagai Pemimpin Besar yang membentuk Empat Serangkai, terdiri dari:
1. Bung Karno, 2. Bung Hatta, 3. Ki Hajar Dewantoro, 4. Kyai Haji Mas Mansyur.
Adapun yang menjadi dasar kerja sama tersebut ialah bantu-membantu dalam mengejar kepentingan kedua bangsa untuk mencapai citacitanya masing-masing.
Pemerintah pendudukan Jepang membutuhkan keluar sebagai pemenang dalam peperangannya dan bangsa Indonesia mengejar kemerdekaan Indonesia dengan mempergunakan kesempatan pada zaman pendudukan Jepang, dimana Pemerintah Jepang telah berhasil memutuskan belenggu penjajahan Indonesia dari Belanda.
Dengan persetujuan kedua belah fihak antara Pemerintah Jepang dan Empat Serangkai, maka dibentuk Kantor,,Pusat Tenaga Rakyat”, yang disingkat,,Putera” yang berkedudukan di Jakarta.
Didaerah-daerah baik dipropinsi maupun di kare-
=== [PDF page 47] ===
sidenan, di Kabupaten dan Kota di Jawa didirikan kantor,,Putera” itu sebagai kantor cabang.
Kantor Besar,,Putera” begitu disebut pada waktu itu, ialah:
I. Sebagai alat mengerahkan tenaga untuk menghadapi bahaya peperangan yang dihadapi oleh Pemerintah Jepang di Indonesia.
II. Bagi kita bangsa Indonesia, maka menurut hemat saya kantor tersebut untuk menemui syarat timbal balik bagi mengejar yang menjadi dasar kerja-sama diatas.
III. Selain yang disebutkan diatas, maka kita pergunakan untuk menghambat pengaruh Jepang dan dipergunakan untuk mengobarkan semangat Kemerdekaan dan bekerja.
Didalam Kantor,,Putera” itu terdapat bagian Wanita, baik di Pusat, maupun didaerah-daerah.
Maka,,bagian wanita” Pusat dipimpin oleh Ny.
Sunaryo Mangunpuspito dengan Ny. Sukemi, Ny.
Suryocondro, Ny. Yusupadi dan Ny. Trimurti, dan dibantu oleh pekerja-pekerja lain.
Usaha-usaha yang dikerjakan, yaitu menyesuaikan keadaan disegala lapangan dengan penghidupan dan perjoangan dimasa perang.
Berhubung dengan itu, maka usaha-usaha yang digerakkan ialah:
a. Mengobarkan semangat cinta tanah air dan bangsa dikalangan wanita.
b. Suka berkorban dan rela menderita untuk tanah air dan bangsa.
c. Menyiapkan tenaga bagi ikut serta dibelakang garis peperangan.
d. Hidup sederhana dan menghemat barang apa yang dimiliki.
e. Memperbanyak hasil bumi dengan menanami
semua tanah yang terluang.
Mempergunakan bahan-bahan yang bisa dipergunakan untuk bahan makanan dan pakaian.
Menghidupkan pekerjaan tangan dan industri
dirumah.
Menanam bahan-bahan untuk menambah bahan
pakaian.
Mengadakan latihan-latihan yang diperlukan.
Menghidupkan pekerjaan-pekerjaan untuk
memberantas pengangguran.
ase
Disamping kantor,,Putera” timbul disana-sini, antaranya di Semarang, di Jakarta dan lain-lain tempat perkumpulan wanita yang akhirnya dimufakati oleh Pemerintah Jepang ditempat masingmasing dan disebut dalam bahasa Jepang,,Huzinkai”,
Karena pengakuan itu, maka diperintahkan, supaya,,Huzinkai” itu dipimpin oleh Isteri kepala daerah setempat yang harus menggerakkan tenaga wanita ditempatnya masing-masing.
Dengan ini, maka segera gerakan wanita itu merata sampai dipelosok-pelosok 'dan disudut-sudut yang terpencil. Didalam perkembangan masa Jepang itu maka,,Putera” dibubarkan, dan diganti dengan Kantor Jawa Hokokai (Kebaktian Rakyat Jawa dan Madura). Begitu pula didaerah-daerah juga diganti dengan kantor tersebut.
»Kebaktian Rakyat Jawa dan Madura” itu dipimpin oleh Bung Karno, sebagai Pemimpin Besar, yang diwakili oleh Bung Hatta, dibantu oleh kepala-kepala bagian:
1. Bagian umum — Sdr. Abikusno.
2. » usaha — Sdr. Otto Iskandar Dinata.
3. » Propaganda — Sdr. Sartono.
4. » Wanita — Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
Maka juga bagian wanita itu mempunyai cabang-cabang yang letaknya dibagian,,Kebaktian Rakyat” daerah, Kabupaten dan Kota.
Tugas dari bagian wanita tersebut, ialah:
1. Mengurus soal-soal kewanitaan didalam lapangan sosial, perburuhan, latihan-latihan, pemuda puteri dan lain-lain, usaha yang harus digerakkan dan dikerjakan oleh kaum wanita.
2. Menjadi kantor dari Huzinkai Pusat.
Ketua bagian wanita menjabat juga ketua Huzinkai Pusat. Begitu pula kepala-kepala bagian dari,,bagian wanita Kebaktian Rakyat di Jawa dan di Madura” itu menjadi anggauta Pengurus Pusat.
Maka Pengurus Pusat Huzinkai terdiri dari:
1. Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ketua.
2. Ny. Ios Wiriaatmaja, Wakil Ketua.
3. Ny. Maryati Adnan, Penulis I.
4. Nona Rosnah Jamin, Penulis II.
5. Ny. Siti Maryam, Anggota.
Maka pengurus 5 itu dibantu oleh beberapa Saudara-saudara, lain yang tidak mengantor antara lain Ny. Sutarman, Ny. Tambunan, Ny. Syamsudin, Ny. Abuhanifah. Maka cabang Huzinkai berdiri di Kabupaten dan kota diseluruh Jawa dan Madura.
Huzinkai mempunyai bagian pemudi yang dalam bahasa Jepang disebut,,Josi saimentai”.
Adapun maksudnya ialah melaksanakan usahausaha:
1. Mengobarkan semangat cinta tanah air dan bangsa.
2. Suka berkorban, rela menderita untuk tanah air dan bangsa.
3. Menyiapkan tenaga bagi ikut serta dibelakang garis peperangan.
4. Hidup sederhana dan menghemat barang apa yang dimiliki.
5. Memperbanyak hasil bumi dengan menanami semua tanah yang terluang.
6. Mempergunakan hahan-bahan yang bisa dipergunakan untuk bahan makanan dan
pakaian..
Menghidupkan pekerjaan tangan dan industri
dirumah.
8. Menanam bahan-bahan untuk menambah bahan-bahan pakaian.
9. Mengadakan latihan-latihan yang diperlukan.
10. Menghidupkan pekerjaan untuk memberantas pengangguran.
Bagaimanakah caranya melaksanakan usahausaha diatas.
Kita mulai dengan ayat 1.
Untuk mengobarkan semangat cinta tanah air dan bangsa, maka diadakan latihan-latihan diantara:
35
=== [PDF page 48] ===
1. Bekerja sukarela.
2. Mengisi fonds Kemerdekaan yang dipimpin oleh Bung Karno dan sekarang menjadi fonds nasional dengan perhiasan diri yang dikumpulkan pada,,Peringatan Hari Ibu” yang diadakan pada saat Jaman Jepang.
Penglepasan perhiasan diri itu, ialah sebagai latihan untuk mengobarkan barang yang dicintai, umpama anak, suami untuk kepentingan tanar air dan bangsa. Maka usaha-usaha tersebut termasuk pula suka berkorban dan rela menderita, umpama mengadakan latihan-latihan berjalan kaki, berpakaian sederhana, mengurangkan pemakaian barang yang penting. Begitu seterusnya.
Untuk menyiapkan tenaga wanita bagi ikut serta dibelakang garis peperangan, maka diadakan latihan-latihan: bagi para pemudi:
a. 1. palang merah, 2. membela diri, 3. berbaris, 4. memegang senjata dan lain-lain:
. latihan bahaya udara, menghibur tentara, mengadakan dapur umum bagi pekerjaan sukarela, membikin makanan tahan lama:
c. mengadakan dapur berkeliling atau dapur tetap, dapur umum atau dapur pembelaan.
Maka dihidupkan kembali mengantih dan menenun.
Menanam kapas dan sayur-mayur atau palawija dikebun-kebun. Memelihara ayam, bebek dan lainlain.
Sekian kira-kira usaha-usaha itu dilaksanakan.
Maka Huzinkai mengadakan juga konperensi dan kongres untuk menyamakan cara melaksanakan usaha-usaha yang berjangka pendek dan panjang. Begitulah kira-kira sifatnya gerakan wanita pada zaman Jepang yang berhasil membawa masyarakat dari yang lapisan tinggi dan rendah hidup berorganisasi bagi kepentingan Nusa dan Bangsa.
c. ZAMAN KEMERDEKAAN.
Sesudah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 Huzinkai yang dipimpin oleh Ny.
Sunaryo Mangunpuspito dibubarkan. Didalam maklumat pembubaran itu dianjurkan agar dikabupaten-kabupaten dan kota-kota dibentuk lagi Organisasi yang untuk sementara diberi nama »Persatuan Wanita Indonesia” atau sering juga disingkat dengan nama,,Perwani”. Adapun maksud tersebut, ialah untuk menyediakan dan mengerahkan tenaga wanita guna membantu memelihara serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Usaha pertama, ialah:
1. Mengucapkan salam dengan pekik merdeka.
2. Mengibarkan sang Merah-putih.
3. Memakai lencana Merah-putih.
4. Membantu Komite Nasional Indonesia didaerahdaerah.
Tentang azas dan tujuan serta usaha lainnya akan ditetapkan nanti didalam kongres yang akan diadakan.
Kemudian timbul perkumpulan-perkumpulan lain dan badan-badan perjoangan. Atas inisiatip
36
Ny. S. Pringgodigdo, Ny. Sri Mangunsarkoro dan Nn. Susilowati (Ny. Riekerk) di Jakarta didirikan »Wanita Negara Indonesia” (Wani).
Usahanya:
1. Menolong bekas-bekas pejuang.
2. Memberi pakaian kepada bekas-bekas pejuang yang sakit.
3. Distribusi bahan makanan dan lain-lain.
Untuk jelasnya riwayat dicantumkan.
KELAHIRAN WANITA NEGARA INDONESIA (WANI) PADA BULAN OKTOBER 1945.
Tatkala pada tanggal 15 September 1945 nyonya Suwarni Pringgodigdo diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, maka tugas pertama yang diberikan kepadanya ialah segera menyerahkan tenaga pemimpin-pemimpin wanita yang sanggup bekerja di Jakarta dan tempattempat lain untuk menyelenggarakan pekerjaan dapur-dapur umum atau penolong-penolong sosial umum.
Pada permulaan bulan Oktober dari tahun 1945 itu diadakanlah pertemuan-pertemuan dengan nyonya-nyonya terkemuka di Jakarta, misalnya Nyonya Kartowijono, Nyonya Iwa Kusumasumantri dan lain-lain.
Maka dibentuklah sebuah komite (panitya)
untuk bekerja dibawah pimpinan nyonya Suwarni Pringgodigdo bersama Nyonya Erna Jayadiningrat (sekarang Ny. Sutoto), Ny. Iwa Kusumasumantri, Ny. Kartowijono dan Nyonya Lasmijah Tobing (sekarang Ny. Suhardi).
Untuk keperluan penyelenggaraan dapur-dapur umum dipinggir kota, maka diusahakanlah pemasukan beras dan bahan-bahan makanan lain dari Klender, Cirebon dan tempat-tempat di Jawa Tengah. Dapur-dapur umum ini pekerjaannya yalah menyediakan makanan pada keadaan darurat bagi pegawai-pegawai negeri (pegawai kantor pos, kantor telepon dan lain-lain) yang oleh karena sesuatu penyerangan, tembak-menembak dan lainlain tidak dapat pulang kerumah. Jika pemasukan beras atau bahan makanan lain sangat sukar karena pertempuran, seringkali didalam kota Jakarta untuk beberapa hari lalu lintas terhalang, tak ada orang berjualan ataupun toko-toko tertutup, maka dapur-dapur umum Wani-lah yang selalu menyediakan makanan atau bahan mentah untuk ibu-ibu, tentara pelajar atau pejuang kemerdekaan umumnya.
Kadang-kadang dengan susah payah, acapkali dengan bertaruhkan nyawa sendiri pekerjaan dilangsungkan, karena serangan-serangan dari pihak tentara NICA atau kakitangannya. Hasil pekerjaan Wani ini merupakan pertahanan ekonomi atau sedikitnya pertahanan dari pada jiwa untuk mempertahankan kemerdekaan dikota Jakarta yang memakan waktu bertahun-tahun sampai permulaan tahun 1950.
Nona Erna Jayadiningrat atas pekerjaannya dalam lingkungan Wani dihormati dengan Bintang Gerilya, kehormatan mana sungguh pada tempatnya jika diingat betapa beratnya pekerjaan yang dilakukan dan pengorbanannya dalam Wani itu.
=== [PDF page 49] ===
Inilah riwayat singkat tentang didirikannya dan bekerjanya Wani, organisasi Wanita Negara Indonesia.
Setelah penyerahan Kedaulatan resmi dan badanbadan perjuangan dianggap tak perlu lagi berdiri, organisasi Wani inipun dibubarkanlah. Selesailah tugasnya untuk pertahanan jiwa kemerdekaan.
KONGRES WANITA INDONESIA DI KLATEN.
Untuk menggalang persatuan dan memajukan tenaga kaum wanita Indonesia dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan tanahairnya, maka atas inisiatip Perwani (Persatuan Wanita Indonesia) di Yogyakarta, pada tanggal 15-17 Desember 1945 diadakan,,Kongres Wanita Indonesia” di Klaten. Persiapan Kongres dikerjakan oleh Pengurus Perwani dan dibantu oleh Panitia Penyelenggara.
NAMA-NAMA PENGURUS PERWANI:
Ny. Hadiprabowo, Ketua.
Ny. Reksosiswo, Wakil Ketua.
Ny. Sukono, Penulis.
Ny. Hertog, Bendahari.
Ny. Hadikusumo, Pembantu.
Ny. D. Susanto,
Ny. Hadiwinoto, »
Ny. Mujono, ”
NAMA-NAMA PANITIA PENYELENGGARA:
. Ny. D. Susanto, Ketua.
Ny. I. Sudiyat, Penulis I.
Ny. I. Pamuji, Penulis II.
Ny. Suryodiningrat, Bendahari I.
Ny. Sukardi, Bendahari II.
Pembantu: Panitia di Klaten dipimpin oleh Ny. Yudonegoro.
Maksud Kongres:
a. Untuk mempersamakan ideologi.
b. Untuk membentuk badan persatuan.
c. Merundingkan hal-hal yang perlu.
Acara:
1. Merundingkan a dan b.
2. Usaha-usaha lain yang bisa dikerjakan bersama untuk turut mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan-keputusan:
1. Melebur,,Persatuan Wanita Indonesia” (Perwani) dan,,Wanita Negara Indonesia” (Wani).
2. Badan fusi ini diberi nama,,Persatuan Wanita Republik Indonesia” atau dengan singkat disebut juga,,Perwari”.
3. »Perwari” adalah perkumpulan sosial kaum wanita Indonesia yang berazas ke-Tuhanan, kebangsaan dan kerakyatan, akan tetapi kepada para anggotanya diberikan pendidikan politik umum agar supaya mereka sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga-negara dan sehagai Ibu Bangsa bagi rakyat Indonesia.
4. Tujuan Perwari ialah menuntut dan mempertahankan keadilan sosial agar keselamatan peri kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia terjamin.
SAAN RYE
APN
5. Anggota-anggota Perwari diperbolehkan memasuki perkumpulan-perkumpulan politik yang sesuai dengan azas dan tujuan Perwari.
6. Tempat kedudukan di Yogyakarta.
7. Sebagai ketua dipilih Ny. Sri Mangunsarkoro dan sebagai wakil-ketua Ny. M. D. Hadiprabowo.
8. Menetapkan urgensi-urgensi program yang semata-mata berhubung dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia untuk dikerjakan bersama-sama oleh perkumpulan-perkumpulan wanita sebagai berikut:
a. Mempelajari atau menyiapkan diri untuk pendidikan persenjataan guna pembelaan negara.
b. Memberantas mata-mata musuh.
c. Mendirikan dapur-dapur pembelaan dan/ atau dapur-dapur umum.
d. Mengusahakan pembuatan atau pengumpulan pakaian untuk lasykar-lasykar yang berjuang.
e. Mendirikan tempat penitipan kanak-kanak (kindercrekhes) bagi keperluan ibu-ibu yang tenaganya dibutuhkan oleh negara.
f. Membantu urusan pengungsian.
g- Mendirikan koperasi-koperasi untuk meringankan beban atau penghidupan ibu-ibu yang tenaganya dibutuhkan oleh negara.
h. Mengadakan pembersihan umum untuk memelihara kesehatan seluruh rakyat, terutama rakyat yang berjuang.
Catatan:
Selanjutnya sebagai catatan akan diusahakan adanya badan penghubung untuk perkumpulanperkumpulan wanita.
Yang hadir pada Kongres Wanita Indonesia di Klaten itu ialah:
1. Wakil-wakil,,Perwani” dari pelbagai kabupaten dan kota.
Wakil-wakil dari,,Wani” Jakarta.
Wakil dari Pemuda Puteri Indonesia.
Wakil dari P.B. Aisiyah.
Wakil dari P.B. Persatuan Wanita Taman Siswa.
APBN
KONGRES PERKUMPULAN-PERKUMPULAN
WANITA INDONESIA DI SOLO.
Atas inisiatip Ny. Suwarni Pringgodigdo dan Ny.
Sujatin Kartowijono disokong oleh Perwari (Ny.
Sri Mangunsarkoro), maka pada tanggal 24-26 Pebruari 1946 diadakan konperensi di Solo.
Maksud: konperensi ialah untuk melaksanakan cita-cita Kongres Wanita Indonesia di Klaten, yang sebagai catatan akan mengusahakan berdirinya badan penghubung untuk perkumpulanperkumpulan wanita.
Tujuan: mencarikan jalan bagi pergerakan wanita Indonesia kearah ketinggian derajat dengan memperdalam keahlian dalam arti pengetahuan dalam segala lapangan hidup.
Acara: Membentuk badan penghubung antara perkumpulan-perkumpulan wanita Indonesia.
Putusan-putusan:
1. Mendirikan badan gabungan yang diberi nama Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
37
=== [PDF page 50] ===
2. Tempat kedudukan ditetapkan di Solo.
Sebagai ketua dipilih Ny. Suparjo.
4. Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani)
berkewajiban:
a. Menyelenggarakan Kongres Wanita Indonesia.
b. Berusaha supaya putusan-putusan Kongres dilaksanakan.
c. Mengadakan pertemuan antara badan-badan yang didirikan oleh Kongres.
d. Mengadakan pertemuan antara Penguruspengurus Besar perkumpulan-perkumpulan yang tergabung didalam Kongres Wanita Indonesia.
e. Mewakili pergerakan wanita Indonesia.
f. Membuat laporan dalam Kongres Wanita Indonesia.
5. Menetapkan mosi menuntut kemerdekaan 10076 dan berdiri 10076 dibelakang Pemerintah.
6. Menetapkan urgensi program didalam lapangan pembelaan, sosial, pendidikan dan ekonomi.
7. Sebagai usaha untuk memperdalam pengetahuan kaum wanita Indonesia agar dengan demikian dapat dipertinggi tingkat pergerakannya, maka diadakan,,Badan-badan keahlian yang berkewajiban:
a. Mempelajari, menyelidiki dan memberi petunjuk pada umumnya, memperdalam pengetahuan untuk mempertinggi tingkat pergerakan Wanita Indonesia.
b. Membuat rencana dan berusaha bagaimana dapat melaksanakan sub a diatas.
c. Menerbitkan brosur.
d. Mengadakan konperensi dengan anggotaanggotanya yang boleh dihadiri pula oleh Pengurus Besar perkumpulan-perkumpulan.
e. Membuat laporan untuk Dewan Perhubungan (Badan Kongres Wanita Indonesia).
Didalam Konperensi Badan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 26 Pebruari 1946 di Surakarta, diputuskan juga adanya:,,Pusat Tenaga Perjoangan Wanita Indonesia” yang berkedudukan di Yogyakarta.
Tujuan: Membantu Pemerintah dengan memusatkan tenaga Wanita, untuk menegakkan pembelaan Republik Indonesia.
Badan ini bersifat sementara selama kemerdekaan 100% masih terganggu dan mengenai perjoangan semata-mata. '
Dasar-dasar: Pusat Tenaga Perjoangan Wanita Indonesia berdasarkan atas:
1. Mempertinggi dan memperkuat pendidikan batin, untuk memperkokohkan semangat pembelaan Negara dari seluruh rakyat Indonesia.
2. Pembagian pekerjaan memperkuat mobilisasi dengan mengingat kekuatan dan kecakapan masing-masing badan.
3. Tuntutan secara hakim perang kepada yang tiada menurut komando.
38
4. Mengadakan badan pengawas, sebagai koreksi tentang keadilan dan kebenaran komando.
Pimpinan: P.T.P.W. dipimpin oleh pimpinan yang kuat dan berkomando satu, sedangkan pimpinan diserahkan pada Ny. Sri Mangunsarkoro.
Anggota-anggota yang bersifat:
a. Ketentaraan:
1. Lasykar Wanita Indonesia Bandung.
2. Lasykar Putri Indonesia Solo.
3. Perjoangan Putri Rakyat Indonesia Yogyakarta.
4. Badan Pemberontakan Rakyat Indonesia bagian Putri Yogyakarta..
b. Keagamaan:
1. Muslimat Yogyakarta.
2. Aisyiah Yogyakarta.
3. Persatuan Wanita Kristen Indonesia Surakarta.
4. Partai Katholik Republik Indonesia bagian Wanita Yogyakarta.
5. Gerakan Pemuda Islam Indonesia Yogya.
c. Perburuhan: Barisan Buruh Wanita Indonesia Yogya.
d. Kesosialan:
1. Ikatan Pelajar Indonesia Yogyakarta.
2. Persatuan Wanita Republik Indonesia Yogyakarta.
3. Pemuda Putri Indonesia Surakarta, Yogyakarta.
SUSUNAN PENGURUS BADAN KONGRES
WANITA INDONESIA (KOWANI).
Ny. Suparjo, Ketua.
Ny. Kartowijono, Wakil Ketua I.
Ny. Sutarman, Wakil Ketua II.
Ny. Sukemi, Wakil Ketua III.
Ny. Sukirso, Penulis.
Ny. Purwoatmojo, Bendahari.
AVP YN
Pembantu-pembantu, ialah merupakan pengurus badan-badan keahlian. Adapun susunan pengurus »Badan-badan Keahlian” adalah sebagai berikut:
1. Sosial: Dr. Ani Sosrohadikusumo dan Ny. Hadinoto.
Pendidikan: Nn. Sukartini.
Kesehatan: Dr. Mudinem.
Politik/Ekonomi: Ny. S. Pringgodigdo.
Hukum/Adat: Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso.
Kebudayaan/Kesenian: Ny. Sri Mangunsarkoro.
Perhubungan Luar: Nn. Popy Saleh (Ny. St.
Syahrir).
Nama-nama perkumpulan wanita y
didalam KOWANI, ialah: “ Wanita yang tergabung 1. Perwari.
2. Pemuda Puteri Indonesia (P.P.L).
3. Persatuan Wanita Kristen Indonesia (P.W.K.I.).
4. Partai Katholik Republik Indonesia (P.K.R.I.)
bagian Wanita.
NAV Pwr
=== [PDF page 51] ===
KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI) II
DI MADIUN.
Pada tanggal 14-16 Juni 1946. Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mengadakan kongresnya yang pertama di Madiun. Jadi Kongres ini adalah Kongres Wanita Indonesia II. Panitia Kongres dipimpin oleh Ny. Susanto Tirtoprojo.
Acara:
1. Merundingkan tentang reorganisasi didalam Kowani untuk disesuaikan dengan kebutuhan negara yang terancam kedaulatannya.
2. Mengkoordinasi dan memusatkan segenap tenaga kaum wanita untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negaranya.
Keputusa-keputusan:
A. Tentang organisasi:
1. Kowani dijadikan badan federasi yang bertujuan:
a. Menuntut dan mempertahankan keadilan sosial agar keselamatan perikemanusiaan terjamin.
b. Menegakkan dan menyempurnakan Negara Republik Indonesia.
2. Kowani dipimpin oleh sebuah Dewan Pimpinan yang merupakan badan legislatif dan terdiri dari wakil-wakil organisasi yang tergabung.
3. Disamping Dewan Pimpinan diadakan pula sebuah,,Badan Pekerja” yang akan menjalankan perjaan sehari-hari.
4. Dewan Pimpinan dan Badan Pekerja berkedudukan di Yogyakarta.
5. Sebagai ketua Dewan Pimpinan telah dipilih Ny. S. Kartowijono, sedang Badan Pekerja di ketuai olehNy. B. Yusupadi.
B. Kedalam:
Kedalam Kowani mencurahkan dan memusatkan segenap tenaga kaum wanita Indonesia kepada Usaha-usaha Pembelaan negaranya. Usaha-usaha pembelaan ini harus dijalankan oleh Badan Pekerja atas dasar program yang sudah ditetapkan, antara lain:
1. Pengumpulan pakaian untuk para prajurit digaris depan.
. Pengiriman makanan yang awet kegaris depan.
Mengadakan dapur umum/dapur pembelaan.
. Mengadakan pos-pos Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P.P.P.K.).
Mengadakan atau mengusahakan hiburan untuk para prajurit yang berjoang digaris
depan.
Membantu mengurus pengungsian.
Mengadakan pendaftaran tenaga wanita, mobiele colone.
Mengadakan pengumpulan emas-intan.
. Mengadakan tempat penitipan kanak-kanak.
Membantu memberantas pelacuran.
C. Keluar:
1. Mengajukan protes kepada seluruh dunia atas perkosaan kedaulatan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Belanda dan Inggeris
nv pwr
pend
So» aa
serta meminta perhatian kaum wanita diseluruh dunia atas kejadian itu.
2. Masuk sebagai anggota Women International Democratic Federation (W.I.D.F.).
Yang menjadi anggotaKongres. ialah:
1. Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari).
2. Pemuda Puteri Indonesia (P.P.L).
3. Perjuangan Puteri Republik Indonesia (P.P.RI.).
4. Muslimat (Bagian Wanita dari Masyumi).
Aisyiah Bagian Wanita dari Muhamadiyah).
6. Gerakan Pemuda Islam Indonesia Puteri (G.P.LI.. Puteri).
7. Persatuan Wanita Kristen Indonesia (P.W.
8. Barisan Buruh Wanita (B.B.W.).
9. Partai Katholik Republik Indonesia (P.K.R.I.)
Bg. wanita.
10. Angkatan Muda Katholik Rep. Ind. (A.M.K.
R.I.) Bg. wanita.
11. Pemuda Indonesia Maluku (P.LM.) Bg. puteri.
12. Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (K.R.LS.) Bg. puteri.
13. Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia
(B.P.R.I.) Bg. puteri.
14. Lasykar Wanita Indonesia (Lasywi).
KOWANI YANG KE-II.
Kowani ke-Il.
Nama-nama pengurus Kowani ke-II:
a. Dedan Pimpinan Pusat:
1. Ny. Kartowijono, Ketua umum.
2. Ny. Sutarman, Wk. Ketua.
Anggota: Ny. Sugeng Winotosastro, Ny. Aisyah Hilal, Nn. Hanah, Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ny. Sutiyah Suryahadi, Nn.
Juariah, Nn. Sri Mentek, Ny. Awibowo, Ny. Tuti Harahap, Ny. Kwari Sosrosumarto, Ny. Brotowerdoyo, Ny. Sukarso, Nn. Hariyati,
b. Pengurus Badan Pekerja:
Ny. Yusupadi, Ketua.
Ny. Sukirno, Penulis.
Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Bendahari.
Pembantu-pembantu:
Bg. Penerangan: Ny. Dr. Hurustiati Subandrio, Ny. Yetti Zain, Ny. Sutiyah Suryohadi, Ny. Suryadarma.
Bg. Perjuangan: Ny. Supeni Pujobuntoro, Ny. Gusti Johan, Ny. Hadinegoro, Nn. Hariati dan lain-lainnya.
Bg. Sosial: Ny. Dr. Sulianti,Ny. Aisyah Hilal, Ny. Wakhidal Sukijo, dan lain-lainnya.
Bg. Pendidikan: Nn. Sukartini, Nona Suitinah dan lain-lainnya.
39
=== [PDF page 52] ===
KONGRES WANITA INDONESIA KETIGA
DI MAGELANG.
Kongres Indonesia ke-III di Magelang tanggal 14-16 Juli 1947.
Pada tanggal 1416 Juli 1947 diadakanlah Kongres Wanita Indonesia ketiga dikota Magelang.
Untuk persiapan Kongres tersebut, maka Ny. Sunaryo Mangunpuspito diangkat menjadi,,Ketua harian”, sedang sebagai Penulis ditetapkan Ny. Padmomarwoto dan sebagai bendahari dipilih Ny. Aisiah Hilal.
Panitia kongres di Magelang diketuai oleh Ny. Sumantri dibantu oleh lain-lain anggota, diantaranya: Ny. Marjaban, Ny. Sukatim, Nn. Darsini, Ny. Yudodibroto, Ny. Partolegowo dan lainlainnya.
Acara:
1. Meninjau kembali pekerjaan dan programnya selama setahun.
2. Meninjau bentuk Kowani yang mempunyai cabang didaerah-daerah.
Putusan-putusan:
1. Badan Pekerja dihapuskan.
2. Didalam Dewan Pimpinan diadakan Sekretariat Umum.
3. Bagian-bagian dari Badan Pekerja dimasukkan menjadi seksi-seksi dari Sekretariat Umum.
4. Pertanggungan-jawab seksi-seksi diserahkan kepada organisasi-organisasi yang menjadi anggota D.P.P. Kowani.
5. Sekali tiga bulan dan jika perlu diadakan Dewan Permusyawaratan yang terdiri dari D.P.P. lengkap dengan pucuk-pucuk pimpinan yang tergabung dalam Kowani.
6. Mengirimkan resolusi yang ditujukan kepada »de Nederlandskhe Vrouwenbeweging” untuk menyatakan simpati wanita Indonesia terhadap aksi kaum wanita Belanda yang menentang pengiriman pasukan-pasukan Belanda ke Indonesia.
7. Bersama-sama dengan instansi Pemerintah Kowani akan menjalankan social Welfare.
8. Sebagai ketua D.P.P. Kowani telah dipilih Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
Anggota-anggota Kowani masih tetap sama dengan Kowani I.
Nama-nama Pengurus Kowani ke-III:
Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ketua.
Ny. Mr Maria Ullfah Santoso, Wk. Ketua.
Ny. Tohir, Penulis I.
Ny. Brotowerdoyo, Penulis II.
Ny. Sugeng Winotosastro, Bendahari.
Ny. Aisiah Hilal, Pembantu.
Ny. Wakhidal Sukijo, Pembantu.
NAY YN
KONGRES WANITA INDONESIA KEEMPAT
DI SOLO.
Kongres Wanita Indonesia ke-IV di Solo tanggal 26-28 Agustus 1948.
40
Pada tanggal 26-28 Agustus 1948 diadakan
Kongres Wanita Indonesia keempat di Solo.
Panitia Kongres diketuai oleh Ny. Kusban.
Acara:
1. Meninjau gerak dan usaha Kowani, untuk mengatasi perpecahan yang timbul diantara pro dan kontra,,Naskah Renville” yang ada juga pengaruhnya pada pergerakan wanita, teristiwa Kowani yang mempunyai anggota-anggota dari pelbagai aliran.
2. Menetapkan usaha-usaha selanjutnya.
Putusan-putusan:
Azas Kowani, ialah:
1. Mengekalkan tali persaudaraan antara perkumpulan wanita Indonesia.
2. Panca-Sila Negara Republik Indonesia.
Tujuan:
1. Menegakkan Negara Republik Indonesia.
2. Membawa wanita Indonesia kearah terlaksananya U.U.D. pasal 27 (persamaan hak warganegara).
3. Menjelmakan dan melaksanakan keadilan sosial dan perdamaian dunia.
Organisasi:
1. Sebagai ketua telah dipilih Ny. S. Pujobuntoro.
2. Disamping Sekretariat Umum dibentuk badanbadan yang bersifat otonom yang mengadakan perluasan secara vertikal dimana perlu bagi usaha-usaha jangka panjang, misalnya tentang urusan hukum waris dan perkawinan, urusan perburuhan wanita, hygiene sosial dan urusan pemberantasan buta huruf.
Usaha:
a. Kedalam:
1. Mempersatukan tenaga wanita Indonesia dalam ikut menyelesaikan revolusi nasional.
2. Mendidik wanita Indonesia kearah terwujudnya tujuan Kowani.
b. Keluar:
1. Selalu memelihara hubungan dengan dunia luar, terutama dengan W.L.D.F.
Seruan dan ajakan:
1. Menyerukan kepada rakyat didaerah Kalimantan dan Indonesia Timur umumnya, kaum wanita khususnya untuk meneruskan perjuangan nasional sampai tercapai kemerdekaan bangsa.
2. Memberi salam rakyat didaerah pendudukan yang meneruskan perlawanan sengit terhadap Belanda.
3. Membenarkan dan memperkuat protes D.P.P.
Kowani yang telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Delegasi Belanda, Delegasi Indonesia, W.I.LD.F. tentang:
a. Peristiwa Jakarta (Pegangsaan) yakni tembakan serdadu-serdadu imperialis Belanda pada tanggal 16-17 Agustus 1948 terhadap anak-anak pandu yang sedang mengadakan api unggun untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan bangsa Indonesia.
=== [PDF page 53] ===
b. Blokade Belanda yang tetap dilakukan dan diperkeras.
c. Kesukaran mengenai uang kecil.
4. a. Memperkuat dan menyokong protes Pemerintah R.I. kepada Dewan Keamanan P.B.B.
tentang penembakan-penembakan di Jakarta.
b. Membenarkan pendirian Pemerintah, bahwa Pemerintah tidak akan memulai perundingan-perundingan lagi dengan Belanda, sebelum immunitet terjamin sepenuhnya dengan penegasan bahwa segala perundingan tidak dapat dilakukan kembali, sebelum terjamin immunitet sebagai pelaksanaan truceagreement dan hak demokrasi.
c. Supaya Pemerintah bersama-sama dengan organisasi rakyat mengambil tindakan yang tegas terhadap pengacau-pengacau ekonomi.
5. a. Dengan perantaraan W.IL.D.F., kongres memprotes tindakan-tindakan imperialis Belanda kepada Dewan Keamanan P.B.B.
b. Mengajak segala Ibu-ibu dari segala bangsa supaya selalu mencintai dan menjunjung tinggi perikemanusiaan sebagai sendi perdamaian dunia.
Perlu juga kita tuliskan disini, bahwa setelah
usul Muslimat, G.P.LI. dan Aisyiah, agar:
1. Kowani merupakan,,Contact-likhaam”.
2. Supaya semua keputusan diambil dengan suara bulat, ditolak oleh kongres, ketiga perkumpulan yang mengajukan usul itu lalu keluar sebagai anggota kongres.
KOWANI KE IV.
Didalam perjalanannya Kowani ke IV mengalami beberapa kejadian penting di Indonesia, 1. Peristiwa Madiun.
2. Serbuan tentara Belanda ke-ibukota Republik Indonesia (Yogyakarta).
3. Larangan bersidang dan berkumpul oleh tentara pendudukan Belanda.
STATEMENT KOWANI MEI 1949.
Didalam rapatnya yang diadakan pada waktu pendudukan Belanda pada bulan Mei 1949 Kowani di Jokya telah mengeluarkan statement sebagai berikut:
Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam menghadapi masa yang akan datang.
Mengingat:
1. bahwa hasil dari pada hasrat rakyat Indonesia akan dipengaruhi oleh perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang teratur.
2. bahwa pergerakan wanita merupakan salah satu kekuatan dan alat perjuangan rakyat.
3. bahwa Kowani adalah satu-satunya organisasi yang telah menghimpunkan gerakan-gerakan wanita.
Berpendapat: Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) seharusnya mengambil inisiatip untuk membangun kembali dan mempersatukan Organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia, yang
menuju kearah menjelmakan suatu kekuatan
rakyat untuk melanjutkan perjuangan negara dan
bangsa sehagai dinyatakan didalam proklamasi
17 Agustus 1945.
Maksud yang tersebut itu akan dicapai dengan jalan:
1. Membangun kembali gerakan-gerakan wanita seluruh Indonesia.
2. Menyusun pimpinan usaha ini di Jakarta, mengingat mudahnya perhubungan dengan semua daerah di Indonesia.
3. Menyelenggarakan kongres wanita seluruh Indonesia.
Berdasarkan hal yang tersebut diatas, maka hendaknya Kowani menjalankan:
1. Persiapan dikalangan organisasi-organisasi yang tergabung supaya mengadakan hubungan kembali dengan cabang-cabangnya didaerah-daerah.
2. Menganjurkan maksud yang tersebut diatas kepada organisasi-organisasi wanita lainnya.
3. Menyusun persiapan di Jakarta.
Putusan ini segera dijalankan dengan menyusun persiapan untuk mengadakan permusyawaratan di Jakarta. Adapun maksud dan tujuan permusyawaratan ini, ialah:
1. Membawa wanita seluruh Indonesia kepada perjoangan bangsa.
2. Mempertinggi tingkatan perjoangan wanita.
3. Mempererat hubungan antara pergerakanpergerakan wanita seluruh Indonesia.
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan permusyawaratan itu, maka hendaknya permusyawaratan itu mengandung isi:
1. Pergerakan wanita tetap merupakan faktor yang penting didalam perjoangan bangsa.
2. Emansipasi rakyat mendorong dan harus disertai emansipasi kaum wanita.
3. Satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan gerakan wanita adalah kemerdekaan bangsa yang berdaulat.
Isi ini disimpulkan didalam dua buah praeadvies:
I. Fungsi pergerakan wanita didalam perjoangan rakyat yang ditujukan kearah terjelmanya suatu badan yang dapat merupakan suatu kesatuan aksi dimana perlu.
II. Hak dan kewajiban wanita sebagai warganegara yang ditujukan kearah terlaksananya persamaan hak wanita sebagai warga-negara sebagaimana yang tercantum didalam Undangundang Dasar Republik Indonesia fatsal 27.
Yang akan diundang didalam permusyawaratan
itu, ialah organisasi-organisasi wanita yang ada diseluruh tanah-air, baik yang berdiri sendiri maupun
yang merupakan bagian dari suatu badan atau partai.
PERMUSYAWARATAN WANITA INDONESIA.
Permusyawaratan Wanita Seluruh Indonesia di Yogyakarta 26 Agustus — 2 September 1949.
Atas inisiatip Kowani diusahakan supaya membangunkan kembali dan mempersatukan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia yang
41
=== [PDF page 54] ===
sebagai akibat aksi atau serbuan tentara Belanda
kurang hubungannya. Kemudian pada tanggal
26 Agustus sampai 2 September 1949 di Yogyakarta
diadakan,,Permusyawartan Wanita Seluruh Indonesia” yang dihadiri oleh 82 organisasi wanita dari Sabang sampai Merauke.
Acara:
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup.
3. Rapat-rapat umum.
Pimpinan sidang ditetapkan:
1. Rapat pendahuluan oleh Ny. Yusupadi (Ketua Panitia).
2. Rapat lain-lain oleh:
a. Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
b. Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso.
c. Ny. S. Pujobuntoro.
Pembicaraan dalam rapat Um um:
1.,Fungsi dari pada pergerakan wanita didalam perjoangan rakyat” oleh Ny. Supeni Pujobuntoro (Ketua D.P.P. Kowani).
2. »Usul kepada Kongres Wanita Indonesia” diucapkan oleh Ny. Lasmijah Tobing utusan Pekerja Perempuan Indonesia Jakarta.
3. Praeadvies Majelis Aisyah kepada Kongres Wanita Indonesia tentang,Hak dan kewajiban wanita sebagai warga-negara” yang diucapkan oleh Ny. Badilah Zuber.
Putusan-putusan:
I Dasar dan Tujuan:
A. Mengakui Dasar-dasar pergerakan wanita Indonesia:
1. Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Peri-kemanusiaan.
3. Kebangsaan Indonesia.
4. Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Sosial.
B. Tujuan:
Memperjoangkan dan mewujudkan kemerdekaan yang penuh bagi seluruh Indonesia.
IL Mengenai Organisasi:
Sebagai jalan kearah yang tersebut diatas, telah
diambil keputusan untuk membentuk suatu,,Badan kontak”:
1. Badan kontak ini bernama,,Permusyawaratan Wanita Indonesia, dan berkedudukan menurut putusan Permusyawartan.
2. Badan kontak ini merupakan suatu Sekretariat.
3. Yang menjadi anggota badan kontak ini, ialah:
a. Organisasi-organisasi Wanita yang berpusat.
b. Bagian-bagian dari organisasi yang menyerupai organisasi wanita.
c. Organisasi-organisasi wanita setempat-setcmpat (locaal).
4. Badan kontak ini berkewajiban memclihara perhubungan:
A. Kedalam dengan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia.
42
B. Keluar dengan gerakan-gerakan wanita yang ada diseluruh dunia.
5. A. Susunan Sekretariat terdiri: Sekretariat Umum, Wakil Sekretariat Umum dan pembantu-pembantu.
B. a. Sekretariat Umum dengan wakilnya dipilih oleh Permusyawaratan.
b. Pembantu ditunjuk oleh Sekretaris Umum dengan wakilnya.
c. Dimana perlu ditunjuk pembantupembantu ditempat lain.
C. Sekretariat mempunyai bagian-bagian sehagai berikut:
a. Surat-menyurat.
b. Dokumentasi.
c. Keuangan.
d. Penerangan.
6. Keuangan didapat dari:
a. Sokongan tetap dari anggota-anggota Permu syawaratan.
b. Derma-derma yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha yang lain yang syah.
II. Didalam lapangan hukum untuk diperjoangkan:
1. Menuntut supaya didalam konstitusi R.LS. dicantumkan:
a. Persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dari segala warga-negara.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk tiap-tiap warga-negara.
2. Menuntut adanya peraturan Undang-undang Kerja di R.LS. yang melindungi pekerja pada umumnya dan pekerja-wanita khususnya.
3. Menuntut adanya peraturan-peraturan yang melindungi hukum perkawinan yang syah menurut keigamaan masing-masing.
(Keputusan-keputusan ini dikirim kepada: Delegasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O. untuk diperjoangkan di K.M.B. dan salinannya kepada pers dan gerakan-gerakan wanita diseluruh dunia).
IV. Didalamlapangan sosial:
A. Untuk dikerjakan didalam jangka pendek:
1. Mengurus keluarga tawanan.
2. Mengurus keluarga korban perjoangan yang telah gugur.
3. Membantu persiapan penerimaan dan lapangan penghidupan bagi tawanan yang sudah dan yang akan keluar.
B. Untuk dikerjakan didalam jangka panjang:
1. Memberantas perbuatan-perbuatan yang merusak jiwa dan kesehatan rakyat.
2. Memelihara kesehatan rakyat dengan mengadakan consultatie-bureau, poliklinik untuk ibu dan anak, serta membantu kesehatan didalam rumah-tangga.
3. Mengadakan tempat penitipan kanak-kanak tempat pemeliharaan anak yatim dan perumahan bagi wanita tua yang terlantar.
=== [PDF page 55] ===
V. Didalam lapangan ekonomi:
1. Memperbanyak hasil produksi dengan bermacam-macam jalan (misalnya industri kecil, industri rumah-tangga, menanami tiap-tiap jengkal tanah yang kosong dan sebagainya).
2. Mengadakan/memperbanyak koperasi-pemakaian (verbruiks-cooperatie).
3. Mengadakan dan memperbanyak bank-bank kooperasi.
VI. Didalam lapangan pendidikan dan kebudayan:
1. Mengadakan rencana tiga tahun untuk pendidikan wanita (bukan anak sekolah), termasuk:
a. Pemberantasan buta-huruf.
b. Kursus-kursus pengetahuan umum untuk wanita tentang kenegaraan, kemasyarakatan, kebudayaan dan lain-lainnya.
2. Mengadakan studie-fonds untuk kaum wanita.
VII. Menganjurkan kepada organisasi-organisasi wanita diseluruh Indonesia agar supaya mengadakan,,Hari-Yatim-piatu”, guna dapat memungut derma yang tetap untuk kepentingan anak-yatimpiatu.
VII. Lain-lain:
1. Permusyawaratan Wanita Seluruh Indonesia yang akan diadakan di Makasar.
2. a. Uang pangkal ditetapkan sedikit-dikitnya Rp. 10,— (sepuluh rupiah)..
b. Uang iuran ditetapkan sedikit-dikitnya Rp. 5,— (lima rupiah) sebulan.
Oleh karena,,badan kontak” yang dihasilkan oleh Permusyawaratan Wanita Indonesia itu baru merupakan Sekretariat yang masih bersifat administratif dan informatie-bureau, maka organisasiorganisasi wanita yang tergabung didalam Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menganggap masih sangat perlu tetap berdirinya Kowani, karena Kowani merupakan badan federasi yang bersifat legislatif dan executif.
Dan hal ini masih sangat dibutuhkan oleh pergerakan wanita. Oleh karena itu maka diputuskan untuk mengadakan pembagian dan pembatasan pekerjaan antara Kowani dan Badan Kontak, misalnya mengenai perhubungan luar-negeri. Sekretariat badan kontak merupakan penghubung antara organisasi-organisasi wanita Indonesia dengan gerakan-gerakan wanita diluar-negeri, kecuali dengan Women Internasional Democratic Federation (W.LD.F.), karena Kowani sebagai badan federasi telah menjadi anggota gabungan wanita sedunia itu.
Selanjutnya,,Permusyawaratan Wanita Seluruh Indonesia” yang diadakan di Yogyakarta dan dihadiri oleh 82 organisasi wanita Indonesia dari Sabang sampai Merauke itu didalam rapatnya pada tanggal 30 Agustus 1949 telah mengambil Resolusi yang antara lain memuat hal sebagai berikut:
1. Menuntut kemerdekaan yang penuh (dalam politik dan ekonomi) dengan tidak bersyarat dalam tahun ini juga.
2. Memperkuat resolusi Kongres Pemuda Indonesia yang diadakan di Yogyakarta pada tanggal
14 Agustus 1949 sampai 18 Agustus 1949 tentang:
a. Penarikan tentara Belanda dari seluruh Indonesia, ini sudah harus selesai pada waktu penyerahan kedaulatan yang penuh kepada pemerintah Nasional Indoneia.
b. Hanya mengakui satu bendera Kebangsaan, yaitu bendera SANG MERAH-PUTIH dan satu lagu kebangsaan, yaitu lagu Indonesia- Raya.
3. Menuntut dibebaskannya dengan segera tawanan-tawanan akibat perjuangan kemerdekaan diseluruh Indonesia.
4. Bertekad bulat didalam keadaan bagimanapun juga, sanggup melanjutkan perjoangan rakyat Indonesia.
Resolusi ini disampaikan kepada delegasi Republik Indonesia/delegasi B.F.O. pada Konperensi Meja Bundar untuk diperjoangkan dan kepada U.N.C.I. melalui delegasi-delegasi tersebut. Salain resolusi ini dikirimkan kepada pers dan gerakan wanita diseluruh dunia.
Selanjutnya Permusyawaratan wanita itu telah mengadukan Protes yang isinya sebagai berikut:
Permusyawaratan Wanita Seluruh Indonesia yang diadakan di Yogyakarta pada tanggal 26-8-1949 sampai tanggal 2-9-1949 dan dikunjungi oleh 82 organisasi-organisasi wanita Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Mendengar laporan-laporan dari utusan-utusan mengenai:
a. Pembunuhan 40.000 (empat puluh ribu) orang yang sampai sekarang belum diperiksa di Sulawesi-Selatan.
b. Pembunuhan di Solo terhadap pegawai-pegawai Palang Merah Indonesia dan pengungsi-pengungsi.
c. Peristiwa Gunung Simping tentang hal penembakan terhadap anak-anak dan orang-orang perempuan.
d. Penyembelihan anak-anak dan perempuan di Pasar Kembang (Solo).
e. Perkawinan yang membawa korban banyak di Cilacap.
f. Lain-lain.
Memprotes sekeras-kerasnya perbuatan-perbuatan kejam yang dilakukan oleh tentara Belanda, karena hal ini sangat bertentangan dengan rasa peri-kemanusiaan.
Menuntut hukuman yang setimpal bagi mereka yang melakukan keganasan itu.
Protes ini disampaikan kepada delegasi Republik Indonesia dan B.F.O. untuk diteruskan kepada Pemerintah Belanda serta kepada U.N.C.I. melalui delegasi Republik Indonesia dan B.F.O. Salinan protes ini dikirim kepada pers dan gerakan-gerakan wanita diseluruh dunia.
BADAN KONTAK.
(»Permusyawaratan Wanita Indonesia”).
Tempat kedudukan: Yogyakarta.
Nama-nama yang duduk dalam Sekretariat:
Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso, Ketua.
Ny. Syamsudin, Wakil ketua.
43
=== [PDF page 56] ===
Pembantu-pembantu: Nn. Hariati, Ny. Pujobuntoro, Ny. Yusupadi, Ny. Hadiprabowo, Ny.
Aisyiah Hilal, Ny. D. Susanto, Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ny. Brotowerdoyo, Ny. Tuti Harahap.
Nama-nama perkumpulan yang masuk,,Badan Kontok”:
P.B. Perkiwa,
P.B. Muslimat,
Persatuan Wanita Pekalongan,
P.B. Wanita Taman Siswa,
P.B. Puteri Narpo Wandowo,
Budi Isteri Bandung,
P.B. Persatuan Wanita Kristen Indonesia,
P.P.N.I. Medan,
Perwari Pangkalpinang,
10. Perwani Pontianak,
11. P.B. Party Wanita Rakyat,
12. P.B.P.S.I.I. bagian Wanita,
13. Pucuk pimpinan Gerakan Pemuda Islam Indonesia,
14. P.B. Aisyiah,
15. P.B. Persatuan Wanita Katholik,
16. P.B. Pemuda Puteri Indonesia,
17. P.B. Gerwis (Gerakan Wanita Indonesia Sedar),
18. Puteri Budi Sejati,
19. dan lain-lain.
17 AGUSTUS 1950.
Sesudah Indonesia menjadi Negara kesatuan dan ibu kotanya pindah dari Yogyakarta ke Jakarta, maka Sekretariat Badan Kontak” Permusyawaratan Wanita Indonesia” dipindahkan juga ke Jakarta. Berhubung dengan itu, maka Ny. Mr.
Maria Ullfah Santoso tetap sebagai Ketua Sekretariat sementara dibantu oleh Ny. Kartowijono dan Ny. Walandow. Disamping Badan Kontak di Yogyakarta, masih berjalan badan permufakatan Kowani. Karena salah satu maksud dari,,Permusyawaratan Wanita Indonesia” ialah mengusahakan terbentuknya suatu badan untuk menghubungkan segala organisasi wanita seluruh Indonesia, maka Sekretariat Badan Kontak dan pengurus Kowani telah semupakat agar Badan Kontak mengambil inisiatip untuk mengadakan kongres untuk melaksanakan cita-cita yang terkandung dalam,,Permusyawaratan Wanita Seluruh Indonesia”.
PPNA UPN 5
KONGRES WANITA INDONESIA KE I.
Kongres Wanita Indonesia ke-I di Jakarta pada tgl. 28 Nopember 1950.
Pada tanggal 24-26 Nopember 1950 di Jakarta diadakan kongres oleh Kowani, dan pada tanggal 27 Nopember 1950 oleh,,Badan Kontak” (Permusyawaratan Wanita Indonesia), lalu pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 28 Nopember olkh Kowani dan,,Badan Kontak” bersama.
Panitia Kongres terdiri dari:
1. Ny. S. Kumpul, Ketua.
2. Ny. S. Sukemi, Wakil-ketua.
3. Ny. Ruslan Abdulgani, Penulis I.
44
Ny. Suyud, Penulis II.
Ny. Kadiman, Bendahari.
y. Sri Mangunsarkoro, Pembantu.
Ny. Lukman, ”
Ny. Walandow, ”
Ny. Memet, ”
PON Aa
Maksud Kongres: Menciptakan suatu organisasi yang dapat menghubungkan organisasiorganisasi wanita Indonesia untuk mengusahakan adanya kerja-sama yang baik dan saling hargamenghargai terhadap gerak dan ideologi masingmasing.
Acara: Merundingkan maksud tersebut.
Yang hadir: ada 63 organisasi wanita.
Keputusan-keputusan:
I. Setelah diadakan pertukaran pikiran, maka akhirnya diputuskan untuk menggabungkan Badan kontak dan Kowani serta membentuk sebuah gabungan perkumpulan-perkumpulan wanita Indonesia.
II. Nama: Gabungan ini bernama KONG- RES WANITA INDONESIA dan tidak boleh disingkat.
II. Tempat kedudukan: Kedudukan ditentukan dalam Kongres.
IV. Dasar: Dasar dari pada KONGRES
WANITA INDONESIA.
V. Tujuan:
1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
2. Terlaksananya hak-hak wanita sebagai manusia dan sebagai warga-negara.
VI. Usaha:
Memberi penyuluh kemajuan wanita.
Mempersatukan tenaga wanita Indonesia untuk mewujudkan Panca-Sila.
Menyatukan pikiran dan tindakan dengan jalan permusyawaratan.
Mengadakan perhubungan dengan organisasiorganisasi wanita diluar negeri.
Kongres wanita Indonesia selalu berusaha memelihara perhubungan dengan organisasi-organisasi wanita diluar negeri, akan tetapi tidak menjadi anggota dari gabungan apapun juga. Soal keanggotaan itu diserahkan kepada organisasi masing-masing. Oleh karena itu maka kepada Women International Democratic Federation (W.1.D.F.)
dikawatkan bahwa Kowani dibubarkan dan dengan demikian tidak lagi menjadi anggota W.L.D.F.
itu.
PP » NE
VII Susunan organisasi:
1. Kongres Wanita Indonesia (biasa juga dengan
singkat disebut saja Kongres) merupakan kekuasaan yang tertinggi.
2. Majelis Permusyawaratan Wanita Indonesia (biasa juga dengan singkat disebut Majelis Permusyawaratan) yang terdiri dari Penguruspengurus Besar dari organisasi-organisasi wanita, anggota Kongres. Hal-hal diluar kongres diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan ini.
=== [PDF page 57] ===
3. Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Kongres dan berkewajiban:
a. mewakili,,Permusyawaratan” sehari-hari.
b. meneruskan keputusan-keputusan kongres dan Majelis Permusyawaratan untuk dilaksanakan.
c. mengadakan seksi-seksi.
4. Konsul: Ditempat-tempat yang dipandang perlu diadakan seorang konsul yang dipilih oleh organisasi-organisasi wanita ditempat itu dan disyahkan oleh Sekretariat. Konsul bertanggungjawab terhadap Sekretariat.
VIII. Keanggotaan:
A. Kongres wanita Indonesia mempunyai:
a. anggota biasa: Anggota biasa ialah:
1. Organisasi-organisasi wanita yang berpusat.
2. Bagian-bagian wanita dari organisasi yang mempunyai organisasi sendiri.
3. Organisasi-organisasi wanita lokal (setempat) yang sedikit-dikitnya mempunyai anggota 50 orang.
b. Anggota luar biasa: Anggota luar biasa ialah seksi atau departemen wanita, urusan kewanitaan dari partai-partai atau organisasi-organisasi.
B. Kewajiban anggota:
a. Untuk organisasi yang bercabang, harus membayar:
1. Uang pangkal Rp. 25,— (sekaligus).
2. Uang iuran » 10,— (tiap bulan).
b. Untuk organisasi lokal:
1. Uang pangkal Rp. 10,— (sekaligus).
2. Uang iuran » 5,— (tiap bulan).
IX. Hak suara:
1. Organisasi lokal mempunyai 1 suara.
2. Organisasi bercabang 1—5 2
3. » » 5—10 3
[Unreadable]
Keterangan:
a) Kalau lebih dari pada 10 cabang, maka tiaptiap 5 cabang mendapat tambahan 1 suara dengan maksimum 10 suara.
3 cabang sebagai kelebihan dari 10 cabang dihitung 5 cabang, jadi mendapat 1 suara tambahan, sedang jikalau lebihnya itu kurang dari 3 cabang, maka kelebihan itu dianggap tidak ada dan tidak mendapat tambahan suara. Misalnya sebuah organisasi mempunyai 11 atau 12 cabang. Organisasi itu hanya mendapat 3 suara (lihat punt 2 diatas). Jadi kelebihannya yang 1 atau 2 cabang itu tidak dapat menambah 1 suara lagi untuk organisasi itu.
X. Keputusan-keputusan:
a. Keputusan-keputusan yang mengenai dasar dan tujuan hanya dapat dilakukan dengan suara lat.
b. Lain-lain keputusan diambil dengan suara yang terbanyak.
c. Keputusan-keputusan Majelis Permusyawaratan harus diambil dengan suara bulat.
XI. Pimpinan:
a. Pimpinan Kongres dipilih oleh kongres dengan suara terbanyak.
b. Pimpinan Majelis Permusyawaratan dipilih oleh sidang dengan suara terbanyak.
c. Pimpinan Sekretariat:
1. Sekretaris I: Ny. Mr. M. Ullfah Santoso.
2. Sekretaris II: Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
3. Sekretaris III: Ny. Sujatin Kartowijono.
4. Bendahari: Ny. Walandow.
XI. Waktu kongres: Kongres diadakan sedikit-dikitnya 2 tahun sekali atau sewaktuwaktu jikalau dipandang perlu.
Kongres Wanita Indonesia ini didirikan pada tanggal 28 Nopember 1950 dan berkedudukan di Jakarta.
XII. Tentang perkawinan:
a. Menuntut kepada Pemerintah supaya diadakan undang-undang perkawinan yang melindungi kaum wanita.
b. Supaya didalam Panitia Penyelidid Hukum Perkawinan dari Kementerian Agama diadakan keseimbangan antara anggota-anggota wanita dan laki-laki dan harus pula dari segala aliran.
c. Kongres menganjurkan pula agar organisasi- Organisasi wanita mempelajari dengan sung:
guh-sungguh kedudukan wanita didalam perkawinan, baik menurut hukum adat maupun menurut hukum agama.
XIV. Tentang pemilihan umum:
a. Supaya Undang-undang No. 27 tahun 1948 yo
No. 12 tahun 1949 berlaku diseluruh Indonesia.
b. Menganjurkan supaya semua wanita aktif
mempergunakan hak memilih didalam pemilihan umum yang akan datang.
XV. Kongres memutuskan mengirimkan wakilwakil kaum wanita Indonesia ke,,Pan Pacific Women's Conference” yang akan diadakan di Christkhurkh (New Zealand) pada awal tahun 1951.
Perutusan kaum wanita Indonesia terdiri dari Nn. Susilowati (sekarang Ny. Riekerk) dan Nn.
Tastie Kusumo Utoyo.
KONGRES WANITA INDONESIA KE-II DI
BANDUNG.
Kongres Wanita Indonesia ke-II di Bandung pada tgl. 22 — 25 Nopember 1952.
Pada tanggal 22-25 Nopember 1952 dikota Bandung diadakan Kongres Wanita Indonesia ke-II.
Panitia kongres:
1. Ny. los Wiraatmadia, Ketua.
2. Ny. Kamarga, Wakil Ketua I
3. Ny. Juarsa ” » I
4. Ny. Marsono Penulis I
5. Ny. Harun » LI
6. Ny. Rohinah » III
7. a. Ny. Sanusi Harjadinata, Keuangan b. Ny. Ipik Gandamana ”
c. Ny. Male Wiranatakusumah » d. Ny. Suryonegoro, » e. Ny. Enoh, ”
45
=== [PDF page 58] ===
f. Ny. Winter Wangke, g- Ny. Kantakusumah,
Pembantu-pembantu:
1, Ny. Rustandi, Ny. Uis, Ny. Ukon, Ny. Kamago, Ny. Sukaswo, Ny. Enoh Danubrata, Ny. Sumoyo, Ny. Maskun dan lain-lainnya.
Daftar nama-nama organisasi-organisasi yang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia
tahun 1952.
Nama:
P.B. Parkiwa, Bandung.
Masyumi Muslimat, Jakarta.
Persatuan Wanita Pekalongan.
Wanita Taman Siswo.
Putri Narpo Wandowo,
Budi Isteri Bandung.
. Persatuan Wanita Kristen Indonesia.
. Perwani Pangkalpinang.
Pikat Manado.
Perwani Pontianak.
Party Wanita Rakyat.
Party Serekat Islam Indonesia.
Pucuk Pimpinan Gabungan Pemuda Islam Indonesia Bg. Wanita.
Aisyiah..
Persatuan Wanita Katholik.
. Wanita Indonesia Muntok.
. Putri Budi Sejati.
. Rukun Wanita Bandung.
. Ibu Setia Manado.
- Muslimat cabang Sampang.
. Perwari Jakarta.
. Geswani Menado.
P.P.I. Jakarta.
. Perwani Indragiri, Rengat.
. Gerwis.
. Wanita Indonesia Maluku.
. Pekerja Perempuan Indonesia.
Persatuan Wanita, Pemekasan.
Konsulat Kongres Wanita Kabupaten Aceh Timur.
. Gabungan Wanita Indonesia Perdagangan.
Pusat Kesatuan Wanita Indonesia, Tanjung Pandan.
. Orgonisasi Ibu Setia Gorontalo.
. P.N.I. Cabang Medan atau Front Wanita.
Gabungan Wanita Indonesia Minahasa.
Konsulat Kongres Wanita Indonesia, Semarang.
Gerakan Wanita Banyumas.
Persatuan Tindakan Wanita Samarinda.
Persatuan Tindakan Wanita Banjarmasin.
. Masyarakat Wanita Nganjuk.
. Ikatan Persatuan Wanita Indonesia Denpasar.
. Pemuda Putri Indonesia Bandung.
. Persatuan Wanita Indonesia Palembang.
. Gowani Pare.
. Gabungan Wanita Asahan Tanjung Balai.
. Persatuan Wanita Sumbawa.
. Persatuan Wanita Dompu.
. Ikatan Wanita Bima.
. Peng. Permufakatan Ibu, Sumatera Timur.
met ped fed feed fee
PON ES ON UPN
AI aa et tet
Sowaan
» WW WNYNNNYNNNYNN
Oo NB SCRBAANKRON ES
oo 08 0
Ans
os pa he Go Go GO
SSASEEESRESSES
50. Badan Majelis Permusyawaratan Wanita, Surakarta.
51. Isteri Sedar.
52. Persatuan Isteri Tentara.
53. Konsulat Kongres Wanita Indonesia Wonosobo.
54. Perwani Cabang Jakarta.
55. Konsulat KongresWanita Indonesia, Blora.
56. Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso.
57. Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
58. Ny. S. Kartowijono.
59. Cabang Pikat Menado.
60. Ny. A. Upello Latuasan.
61. Ny. S. Hadisutirta.
62. Gabungan Wanita Malang.
63. Wanita Demokrat Indonesia.
Maksud Kongres:
1. Meninjau perjalanan dan usaha,,Kongres Wanita Indonesia” selama 2 tahun.
2. Urgensi program selanjutnya.
Acara:
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup dimana prasaran-prasaran menjadi bahan perundingan.
Prasaran-prasaran:
1. Tentang vak-onderwiys oleh Ny. Erna Jayadiningrat-Sutoto.
2. Tentang penempatan tenaga wanita oleh Sdr.
Sulaiman Suriaatmaja.
Putusan-putusan:
1. Dasar, tujuan dan susunan organisasi tetap, yakni sebagai berikut:
Dasar: Panca-Sila Negara R.I.
Tujuan:
1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara R.I.
2. Terlaksananya hak-hak wanita sebagai menusia dan sebagai warga-negara.
3. Ketentaraman dan keamanan dunia.
Susunan:
Kongres.
Majelis Permusyawaratan.
Sekretariat.
Seksi: a. Hukum.
b. Pendidikan,
c. Sosial-Ekonomi.
PON
Il. A. Urgensi Program:
Hukum:
1. Menganjurkan kepada organisasi-organisasi wanita supaya actief didalam pemilihan umum.
2. Mendesak kepada Pemerintah supaya Undangundang Perkawinan lekas diadakan.
Pendidikan:
3. Usaha-usaha “pendidikan rakyat. Pekerjaan yang dapat dikerjakan bersama dalam lapangan Pendidikan rakyat, misalnya Pemberantasan Buta Huruf dikalangan buruh wanita dan sebagainya diselenggarakan bersama-sama menurut kebijaksanaan didaerali-daerah.
=== [PDF page 59] ===
Sosial/Ekonomi:
4. Mengadakan pekan kesehatan yang diadakan pada pekan sebelum 17 Agustus.
5. Penyelidikan upah-upah pegawai/pekerja wanita baik pada Pemerintah maupun badan partikelir.
6. Mengadakan penitipan anak-anak untuk wanita yang bekerja.
1. Mengadakan consultasi-biro didaerah-daerah, yang memberi penerangan tentang: Perburuhan, kesehatan, pendidikan dan peraturan perkawinan.
B. PROGRAM UMUM:
Hukum:
1. Mengadakan hubungan dengan Kementerian untuk mendapatkan angka-angka (statistik)
tentang kedudukan pegawai-pegawai wanita ditiap-tiap Kementerian dan Jawatan.
Pendidikan:
2. Menganjurkan kepada organisasi-organisasi supaya mengadakan kursus-kursus yang berkenaan dengan kesusilaan dan ketuhanan.
3. Mengadakan penyelidikan kemungkinan dilaksanakannya pembentukan kursus-kursus/sekolah vak bagi wanita dan mengadakan penerangan mengenai pendidikan vak..
4. Menyelenggarakan,,Panti Pengetahuan Wani:
ta”, yang menyelenggarakan kursus-kursus bagi wanita.
Sosial/Ekonomi:
5. Menganjurkan mengadakan pertemuan-pertemuan didaerah-daerah, misalnya pada hari raya dan sebagainya, dan darmawisata untuk mempererat persaudaraan.,
6. Mengadakan penyelidikan kemungkinan diadakannya Undang-undang Pensiun dan tunjangan bagi pegawai/pekerja Pemerintah maupun partikelir.,
7. Mengadakan werkcentrale untuk mengurangi pengangguran.
III. PERWUJUDAN USAHA BERSAMA:
a. Yayasan Kesejahteraan anak yang berpusat di Jakarta.
b. Yayasan Pendidikan Wanita (Seri Derma).
c. Yayasan,,Hari Ibu”.
IV. MINTA PERHATIAN PEMERINTAH
TENTANG:
a. Mengangkat anggota wanita dalam kantor Pemilihan, baik di Pusat maupun didaerah.
b. Segera terlaksananya Undang-undang Perkawinan.
c. Pengangkatan tenaga wanita dalam Pengadilan Agama.
d. Latihan/didikan kepada penjabat yang ditugaskan mengurus soal nikah, talak dan rujuk.
e. Pembentukan Panitia Pendidikan Wanita, yang merencanakan sistim pendidikan wanita, yang sesuai dengan pokok-pokok yang dikemukakan oleh Kongres, sesuai dengan kepribadian wanita.
f- Penambahan anggota wanita dari Dewan Penasehat Jawatan Penempatan Tenaga Kementerian Perburuhan.
g- Memperkeras pengawasan terhadap majalahmajalah, poster-poster, advertensi dan lain-lain yang bertentangan dengan kesusilaan.
V. Menetapkan untuk mengikuti Seminar di New-Delhi yang diselenggarakan oleh Unesco, tanggal 29 Desember 1952—7 Januari 1953:
1. Ny. S. Kartowijono dari Kongres Wanita (Ketua).
2. Ny. Emma Puradireja dari Parkiwa (Anggota).
3. Ny. T. Memet Tanumijaya dari Bhayangkari (Anggota).
4. Nn. Mr. H. Tumbelaka dari P.W.K.I. (Anggota).
5. Nn. Suitinah dari P.P.I.
VI. Memilih Sekretariat baru:
Sekretariat I: Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso.
» II: Ny. S. Kartowijono.
» III: Ny. Syamsuddin.
Bendahari: Ny. D. Walandow.
Seksi Hukum: Ny. Mr. T. Harahap.
Seksi Pendidikan: Nn. Erna Jayadiningrat.
Seksi Sosial/Ekonomi: Ny. Memet Tanumijaya.
Selain dari pada itu Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan pula sebuah pernyataan yang menyokong perjuoangan kemerdekaan rakyat Tunisia sebagai berikut:
Kongres Wanita Indonesia II, yang dihadiri oleh semua organisasi wanita yang berpusat dari seluruh Indonesia serta organisasi lokal, didalam rapatnya pada tanggal 25 Nopember 1952 di Bandung,
Mendengar: Uraian Saudara Slim, wakil dari Partai Neo-Destour di Tunisia mengenai perjoangan kemerdekaan rakyat Tunisia,
Menimbang: Bahwa tiap-tiap perjoangan kemerdekaan adalah suatu soal yang selayaknya patut mendapat bantuan dari pada setiap bangsa,
Memutuskan:
Menyokong perjoangan kemerdekaan rakyat Tunisia
Mengirimkan pernyataan ini kepada:
1. Partai Neo-Destour di Tunisia.
2. Panitia Pembantu Tunisia di Jakarta.
3. Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pers dan Radio.
Keputusan lain yang penting dari Kongres ke TI di Bandung ini ialah: akan diadakannya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953. Dan untuk Ketuanya dipilih oleh Kongres di Bandung:
Ny. Sri Mangunsarkoro sebagai Ketua Panitia Pusat.
Selain dari pada mengadakan Peringatan ini, yang akan dilangsungkan di Seluruh Indonesia dan diperwakilan-perwakilan Luar Negeri kita, maka diputuskan juga untuk mendirikan suatu Gedung Persatuan Wanita di Yogyakarta yang dimaksud sebagai Tugu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
47
=== [PDF page 60] ===
Dan dalam bulan-bulan berikutnya diadakanlah Majelis-majelis Permusyawaratan ialah dalam bulan-bulan: Pebruari 1953, Juli 1953, Nopember 1953 yang hampir semua dicurahkan untuk menyelenggarakan Peringatan tadi.
SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PER-
GERAKAN WANITA INDONESIA.
Setelah Kongres Wanita Indonesia kedua di Bandung, maka kaum wanita Indonesia segera bertindak dan aktif menyelenggarakan keputusankeputusan kongresnya, terutama yang mengenai Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, yang akan diadakan pada tanggal 22Desember 1953. Peringatan ini akan diselenggarakan diseluruh Indonesia dan juga disemua Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia seluruh dunia.
Peringatan ini akan dipusatkan di Yogyakarta tempat dimana Kongres Perempuan Indonesia yang pertama diadakan. Untuk menyelenggarakan peringatan itu dengan sebaik-baiknya, maka oleh Kongres Wanita Indonesia telah dibentuk sebuah panitia yang disebut Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia 22 Descmber 1928—22 Desember 1953 atau dengan singkat disebut juga Panitia Seperempat Abad.
Maksud dan tujuan dari pada peringatan seperempat abad itu, ialah:
a. Untuk membangkitkan semangat kaum Ibu dikalangan kaum wanita Indonesia.
b. Untuk menghormati dan menghibur kaum Ibu.
c. Untuk mendirikan usaha-usaha bagi kesejahteraan kaum Ibu yang bersifat permanen.
Untuk melancarkan pekerjaannya, maka Panitia Seperempat Abad disusun sebagai berikut:
PANITIA PUSAT.
Ketua I: Ny. Sri Mangunsarkoro, Partai Wanita Rakyat.
Ketua II: Ny. Aisyiah Hilal, Muslimat.
Ketua III: Mr. Tuti Harahap, P.W.K.I.
Ketua IV: Ny. S. K. Trimurti, Gerwis.
Penulis I: Nn. Hariati, P.P.I.
Penulis Il: Ny. Syamsudin, Muslimat.
Bendahari I: Ny. Sutarman, Perwari.
Bendahari II: Ny. Mariati Adnan, G.P.LI. Putri.
Pembantu: Bayangkari.
Pembantu lain-lainnya: (Semua P.B. Organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia).
Disamping Panitia Pusat itu diadakan pula:
a. Panitia Pusat Harian yang berkedudukan di Yogyakarta.
b. Perwakilan Panitia Pusat yang berkedudukan di Jakarta.
c. Badan Usaha Panitia Pusat yang berkedudukan di Jakarta.
d. Perwakilan Panitia Pusat yang berkedudukan di Bandung.
Pada sidang-sidang Majclis Permusyawaratan
tahun 1953 dalam bulan Pebruari, Juli dan No-
48
pember hampir semua waktu dicurahkan untuk penyelenggaraan putusan-putusan kongres, yang mengenai Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Pada bulan Pebruari 1953 empat orang utusan Kongres Wanita Indonesia ke Seminar Unesco di New-Delhi telah memberikan laporan kepada Majelis Permusyawaratan.
Ternyata bahwa kertas-kerja (working-papers)
wanita Indonesia yang dibuat oleh Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso, Ny. Sujatin Kartowijono dan Ny.
E. Puradireja tentang "The position of Indonesian Women in the Republic of Indonesia” (— Kedudukan Wanita Indonesia didalam Republik Indonesia) dan "Women's position in Marriage Law”
(— Kedudukan wanita dalam Hukum Perkawinan)
disebutkan didalam sebuah buku bernama "The States of Women in South Asia” (Kedudukan wanita di Asia Selatan) yang dikeluarkan oleh Dr.
A4. Appadoroi dengan bantuan Unesco dan Asian Relation Organisation.
Selain dari pada itu Kongres Bandung telah pula memutuskan untuk mendirikan Yayasan Hari Ibu.
Adapun yang diberi tugas merencanakan aturanaturan Yayasan Hari Ibu, ialah Parkiwa. Putusan mengenai hal ini diambil pada bulan Desember 1953. Putusan lain yang penting ialah yang diambil dalam Majelis Permusyawaratan pada tanggal 25-26 Juli 1953 di Jakarta, yakni mendirikan sebuah,,Gedung Persatuan Wanita” di Yogyakarta sebagai monumen atau tugu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
»Gedung Persatuan Wanita” ini akan dijadikan pusat latihan kerja bagi para wanita menuju kepada kemerdekaan ekonomi sesuai dengan ke pribadian wanita. Selain dari pada itu,,Gedung Wanita” itu menyediakan pula tempat penginapan yang sederhana bagi para wanita yang sedang berkeliling menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri, pedagang, buruh dan lain-lain.
Tentang pembiayaan,,Gedung Persatuan Wanita”
Indonesia di Yogyakarta itu oleh Majelis Permusyawaratan diputuskan sebagai permulaan Rp. 250.000,—. Jikalau keuangan mengidzinkan, maka jumlah itu akan ditambah. Untuk terselenggaranya begroting,,Gedung Persatuan Wanita” itu, maka akan diadakan seruan umum diseluruh Indoncsia meminta:
a. Dharma-bakti (sebagai kewajiban) dari setiap ibu/wanita paling sedikit setalen.
b. Keuntungan dari penjualan bros, Bunga Ibu,
Kartupos, Panji,,Hari IBU” dan kalender Ibu.
c. Mengadakan malam kesenian, pertandingan
sepak-bola, bioskop, wayang-orang ketoprak dan lain-lain.
d. Derma yang tidak mengikat dari masyarakat.
Pun dianjurkan agar didaerah-daerah atau tempat-tempat yang lain didirikan pula,,Gedung Persatuan Wanita”. Hal ini disambut dengan hangat oleh kaum wanita Indonesia, karena »Gedung Persatuan Wanita” dapat menjadi lambang dan pendorong bagi kaum wanita Indonesia dalam gerak mengisi dan mempertahankan persamaan hak yang telah diperolehnya didalam Undang-undang Dasar Negaranya. Usaha raksasa ini akan diwujudkan oleh kaum wanita Indoncsia dengan semangat
=== [PDF page 61] ===
gotong-royong dan dengan semboyan,,Berdikit-dikit, lama-lama menjadi bukit”. Gedung Persatuan Wanita itu akan merupakan perwujudan cita-cita Kartini, pendekar wanita Indonesia yang telah mencetuskan keyakinan bahwa pendidikan adalah satu-satunya jalan untuk membebaskan kaum wanita dari belenggu kebodohan dan kehinaan.
»Gedung Persatuan Wanita” itulah yang akan dijadikan urat nadi dan pusat segala usaha pendidikan wanita Indonesia. Kaum wanita Indonesia insyaf bahwa mereka sendirilah yang harus mengubah dan memperbaiki nasibnya. Mereka tidak boleh terlalu mengharapkan bantuan golongan yang lain dan menggantungkan nasib mereka kepada golongan lain itu. Mereka sendirilah yang harus berusaha memperbaiki dan mempertinggi derajat kaumnya.
Oleh karena itu pula maka Kongres Wanita Indonesia yang merupakan badan gabungan semua organisasi wanita Indonesia memikirkan dan mengusahakan cara yang sebaik-baiknya untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan derajat kaum wanita Indonesia. Dengan adanya,,Gedung Persatuan Wanita” ini sebagai usaha dari wanita untuk wanita, maka terbukalah kesempatan bagi kaum wanita Indonesia untuk melanjutkan dan menambah pendidikannya tanpa memandang batas umur dan ijazahnya.
Bag. B. Riwayat seterusnya sesudah Seperempat Abad 1953—1958.
KONGRES WANITA INDONESIA KE-III
DI PALEMBANG.
Pada tanggal 2-5 Maret 1955 dikota Palembang diadakan Kongres Wanita Indonesia ke-III.
Karena baru pertama kali itu diadakan Kongres diluar Jawa, maka selain Organisasi-organisasi Wanita yang telah menjadi anggota dari Kongres Wanita Indonesia dan lain organisasi yang biasanya diundang, diundang pulalah organisasi lokal, agar dapat ikut menyambut Kongres ini.
Setelah mendengarkan prae-advies-prae-advies dan pemandangan-pemandangan peserta mengenai masalah sosial-ekonomi maka Kongres memutuskan:
Keputusan-keputusan:
1. Untuk kesempurnaan pembangunan Negara Republik Indonesia, mewajibkan pada setiap wanita agar berusaha kearah terlaksananya hakhak wanita sebagai manusia dan warga-negara terutama dalam keadaan sosial dan ekonominya. Usaha tersebut supaya dititik-beratkan pada pembangunan masyarakat yang menumbuhkan auto-activiteit dan semangat ”self-help dengan cara gotong-royong didalam kalangan wanita.
2. Berhubung dewasa ini wanita pada umumnya masih didalam keadaan kurang pengetahuan, ditambah dengan tekanan ekonomi yang sangat berat maka tiap-tiap organisasi wanita yang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia diwajibkan berusaha sekuat-kuatnya untuk melenyapkan keadaan tersebut.
3. Dianjurkan dalam pelaksanaan tersebut mempergunakan hasil-hasil penyelidikan dan pembuatan diagnose sosial dari Pemerintah agar supaya dapat bekerja secara effectief dan rasionil.
4. Usaha-usaha sosial yang bersifat curatief dan preventief perlu diperluas juga sampai kedesa-desa.
5. Tentang cara melaksanakannya diserahkan kepada organisasi-organisasi dan daerah-daerah masing-masing.
Selain dari pada itu Kongres mengeluarkan juga sebuah resolusi seperti berikut:
Resolusi:
Kongres Wanita Indonesia Ke-III yang berlangsung di Palembang pada tanggal 2 s/d 5 Maret 1955.
Setelah mendengar:
1. Prae-advies tentang masaalah sosial ekonomi:
2. Pemandangan-pemandangan peserta:
Menimbang:
bahwa perlu ada kerja-sama antara alat-alat Pemerintah dan Organisasi Wanita dalam pelaksanaan usaha-usaha sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Mengingat:
bahwa kerja-sama tersebut belum memuaskan:
Memutuskan:
Mendesak pada Pemerintah Pusat supaya memberikan instruksi pada instansi-instansi daerahnya agar mengadakan kerja-sama yang erat dengan Organisasi-organisasi Wanita dalam lapangan sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Didalam Kongres ke-III ini ditetapkan pula Anggaran Dasar Kongres Wanita Indonesia (setelah dirobah) seperti berikut:
ANGGARAN DASAR KONGRES WANITA
INDONESIA.
1. Nama: Kongres Wanita Indonesia.
2. Tempat kedudukan: Kedudukan ditentukan dalam Kongres.
3. Dasar: Pancasila Negara Republik Indonesia.
4. Tujuan:
1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Indonesia.
2. Terlaksananya hak-ahak wanita sebagai manusia dan sebagai warga negara.
3. Ketenteraman dan keamanan dunia.
5. Susunan Organisasi:
1. Kongres.
2. Majelis Permusyawaratan.
3. Sekretariat terdiri dari 5 orang yaitu:
Ketua: Perseorangan.
Wakil Ketua:
Penulis I
Penulis II
Bendahari
4 wakil-wakil organisasi.
49
=== [PDF page 62] ===
6. Keanggotaan: I. Kongres Wanita Indonesia mempunyai:
a. Anggota biasa ialah:
1. Organisasi-organisasi Wanita yang berpusat.
2. Bagian-bagian Wanita dari Organisasiorganisasi.
3. Organisasi-organisasi Wanita lokal yang sedikitnya mempunyai anggota 50 orang.
b. Anggauta luar biasa ialah:
Seksi atau Departemen Wanita, Urusan kewanitaan dari partai atau organisasi.
II. Kewajiban anggota:
1. Organisasi yang bercabang harus membayar:
a. uang pangkal Rp. 25,— (sekali gus).
b. uang iuran Rp. 10,— (sebulan).
2. Organisasi:
a. uang pangkal Rp. 10,— (sekaligus).
b. uang iuran Rp. 5,— (sebulan).
7. Hak suara:
1. Organisasi lokal — 1 suara 2. Organisasi yang bercabang 2 — 5 — 2 suara 3. Organisasi yang bercabang 6 — 10 — 3 suara 4. Organisasi yang bercabang 15 — 4 suara
Lebih dari 15 cabang, tiap 10 cabang mendapat 1 suara dengan maximum 15 suara.
8. Keputusan-keputusan:
a. keputusan-keputusan mengenai yang prinsipiil (mengenai dasar dan tujuan) harus diambil dengan suara bulat.
b. Keputusan-keputusan lain (mengenai soal kewanitaan lain) diambil dengan suara terbanyak.
9. Pimpinan:
a. Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanyak.
Hal-hal diluar kongres diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan.
10. Usaha bersama:
1. a. Usaha bersama merupakan badan-badan otonom dengan bentuk Yayasan atau lain.
b. Badan-badan tersebut hanya bertangegung-jawab kepada Kongres dan Majelis Permusyawaratan.
c. Adapun otonom itu diartikan: mengatur dan bertanggung-jawab atas kehidupannya sehari-hari yang tidak tergantung dari organisasi-organisasi yang tergabung dalam Kongres Wanita.
2. Berupa penyelidikan pada soai-soal yang prinsipiil yang menuju kepada perbaikan nasib Wanita.
3. Hal-hal yang insidentiil (misalnya peringatan-peringatan).
PIMPINAN SEKRETARIAT KONGRES
WANITA INDONESIA.
“ Ketua: Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso.
Wakil Ketua: Ny. Mr. Nani Suwondo (Perwari).
50
Penulis I: Nyi. Artinah Samsudin (Muslimat).
Penulis II: Ny. D. Walandouw (P.W.K.L.).
Bendahari: Nn. Mulyati (P.P.L.).
Alamat Sekretariat: Kongres Wanita Indonesia
“Jl. Guntur 49, Jakarta.
Alamat Komisi Hukum, Ketua: Ny. Mr Tuti Harahap, Jal. Besuki 15, Jakarta.
Usaha bersama:
1. Yayasan Kesejahteraan Anak-nak Jl. Palem 16, Jakarta.
Yayasan Kemajuan Wanita:,Seri Dherma’ Jl. Indramayu 7, Jakarta.
3. Yayasan Hari Ibu: Jl. Serayu 11, Yogyakarta.
4. Kursus Pendidikan Calon Anggota Pendidikan Agama: Jl. Besuki 15, Jakarta atau Jl. Pesuruhan 16, Jakarta.
5. Gedung Persatuan Wanita.
Kongres Wanita Inonesia tetap sifatnya sebagai
Badan Kontak.
Konsulat dihapuskan.
LAPORAN SEKRETARIAT KONGRES
WANITA INDONESIA
dari Maret 1955—Nopember 1957.
Pada Kongres Wanita Indonesia ke-III yang diadakan di Palembang dari tanggal 2—5 Maret 1955 dipilih Sekretariat baru yang susunannya seperti berikut:
1. Ny. Mr. Maria Ulfah Santoso: Ketua (Perseorangan).
Ny. Mr. Nani Suwondo: Wakil Ketua (Perwari).
Ny. A. Samsudin: Penulis (Muslimat).
Sdr. Mulyati: Bendahari (P.P.I.).
Ny. D. Walandow: Pembantu (P.W.K.L.).
Jumlah Majelis Permusya waratan.
Dalam tahun 1955 diadakan 2 kali sidang Majelis Permusyawaratan, yaitu pada tanggal 17 Juli dan 20 Nopember 1955.
Dalam tahun 1956 4 kali, yaitu pada tanggal 26 Pebruari, tanggal 5 Agustus, 11 Nopember dan 25 Nopember 1956.
Dalam tahun 1957 7 kali, yaitu tanggal 6 Januari, 24 Pebruari, 3 Maret, 18 Juli, 25 Agustus, 27 Oktober dan 10 Nopember 1957.
Ve ws
Putusan-putusan:
1. Pekan Kanak-kanak diadakan pada Minggu pertama dari bulan Juli, oleh karena Kongres Wanita Indonesia tidak dapat menetapkan Hari Kanak-kanak. Hal ini diserahkan kepada Pemerintah. Ini berarti bahwa usul Yayasan Dewi Sartika untuk menjadikan tanggal 4 Desember sebagai hari Kanak-kanak tidak dapat diterima oleh Kongres Wanita Indonesia.
2. Mengirim surat kepada Jawatan Kepolisian Negara supaya Polisi Susila diperkuat.
3. Mengirimkan surat kepada Lembaga Pertimbangan Pustaka untuk minta perhatian tentang beredarnya buku-buku komik dan sebagainya.
=== [PDF page 63] ===
4. Yayasan Hari Ibu memperingati jasa-jasa dari pendekar Wanita pada Hari Ibu. Kepada daerah diserahkan untuk memperingati jasa-jasa mereka seperti Dewi Sartika di Jawa Barat, di Menado Ibu Walandauw Maramis.
5. Menyokong Resolusi Konperensi A.A. di Bandung tentang pemakaian bom atom dan perlucutan senjata untuk maksud memusnahkan.
6. Memenuhi undangan Pemerintah Amerika Serikat (USIS) untuk mengutus 8 anggota Kongres Wanita Indonesia guna mengadakan peninjauan di Amerika Serikat dan negara-negara lain.
7. Tidak setuju diadakan pemilihan,,Miss Indonesia”.
8. Yayasan Seri Derma harus merobah peraturannya sesuai dengan putusan Kongres di Palembang.
9. Usul Lembaga Pendidikan Orang Dewasa (Sdr. Marpaung) untuk mengadakan Kongres Antar Perkawinan, tidak disetujui. Sudah cukup diadakan ceramah mengenai soal perkawinan itu.
10. Setuju diadakan Kongres Wanita A-A, akan tetapi harus diselenggarakan oleh organisasiorganisasi wanita dari negara-negara Colombo, yaitu: Burma, India, Indonesia, Pakistan dan Sailan.
11. Kongres Wanita Indonesia tidak mengusulkan Indonesia sebagai tempat konperensi tetapi jika terpaksa (dipilih oleh negara-negara Colombo lainnya yang tidak sanggup menerima konperensi)
bersedia juga menjadi Nyonya rumah.
12. Delegasi Indonesia ke Konperensi A-A ditetapkan oleh Kongres Wanita Indonesia.
13. Kepada I.I.P.B.B. diusahakan supaya titik berat diletakkan pada pasal 16 dari pernyataan umum tentang Hak-hak Manusia.
14. Kepada Pemerintah (Menteri Kehakiman)
dikirim surat supaya: 1) diadakan pengadilan Kanak-kanak. 2) mengirim seorang ahli hukum Indonesia nutuk mempelajari hal itu diluar negeri (dijawab: Mr. Thung Cip Nio, hakim pengadilan negeri Jakarta akan dikirim ke Australia untuk maksud itu).
15. Kepada Jawatan Kepolisian Negara dikirim surat:
1. Supaya diadakan angkatan Polisi Wanita lagi.
2. Mengirim seorang pegawai polisi keluar negeri untuk mempelajari faedah adanya polisi Wanita.
3. Supaya angkatan polisi Wanita disamping pelajaran umum diberi pelajaran sosiologi dan kinder-psykhologie.
16. Kepada Menteri Luar Negeri dikirim surat mengenai pengangkatan pegawai-pegawai perwakilan Indonesia diluar negeri:
a. supaya diangkat pegawai-pegawai yang jujur, yang dapat menjunjung tinggi martabat negara dan bangsa.
b. Pegawai-pegawai laki-laki yang akan ditempatkan diluar negeri sedapat mungkin mereka yang telah kawin (untuk memelihara dasar kekeluargaan Indonesia dalam perwakilan-perwakilan diluar negeri).
c. Mengenai pegawai laki-laki supaya diperhatikan
kebangsaan dan tabiat isterinya, yaitu hendaknya berbangsa Indonesia dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
d. Supaya isteri dari semua tenaga yang ditempatkan diluar negeri diberi pendidikan dalam bahasa-bahasa asing, cara bergaul (etiguette), kebudayaan nasional, pergerakan Wanita Indonesia.
17. Mendesak kepada Pemerintah supaya diadakan peraturan agar supaya pegawai yang dikirim keluar negeri untuk belajar selama satu tahun atau lebih boleh disertai isterinya atas tanggungan Negara atau sedikitnya isterinya dapat mengikuti dengan fasilitet devisen dari negara (dengan meninjau kembali surat edaran Perdana Menteri tanggal 1 Juni 1953).
18. Menghendaki diperjoangkan oleh anggota Kongres Wanita dalam Konstituante, supaya dalam undang-undang Dasar dimasukkan pasal 16 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Manusia.
19. Supaya Mahasiswa Angkatan Muda Indonesia (MAMI) dari Mahasiswa-mahasiswa di Yogya, jangan meneruskan diadakannya ”Beauty-Contest”,
20. Yayasan Hari Ibu di Yogyakarta akan membuka kader cursus dalam bulan Agustus 1956.
Lamanya tiga bulan. Ini sebagai suatu experiment dari Kongres Wanita Indonesia.
21. Kepada Pemerintah diminta supaya dari Kongres Wanita Indonesia duduk dalam Panitia Pembangunan Masyarakat Desa (P.M.D.) Ny. Subandrio, Ny. Trimurti dan Sdr. Sukartini.
22. Didirikan Panitya yang diberi tugas menyelidiki kedudukan Kartini-fonds. Panitya ini terdiri dari P.P.L, Sdr. Sukartini, Yayasan Seri Darma dan Parkiwa.
23. Kepada Pemerintah dikirim surat supaya menempatkan Seorang Wanita dalam Seksi III dari P.B.B. yang mendapat dukungan dari Kongres Wanita Indonesia. Duduknya Mr. Laih Rusad sebagai wakil Indonesia dalam ”Status of Woman Commission” dari P.B.B. tidak dirasai manfaatnya bagi pergerakan Wanita Indonesia.
24. Kongres Wanita Indonesia menyetujui pemberian Piala-Kartini pada Hari Karniti. Tentang pelaksanaannya diserahkan kepada panitya »Piala-Kartini” untuk merencanakannya.
25. Berhubung dengan adanya 2 Panitya Pekan Kanak-kanak di Bogor, maka diputuskan supaya anggota Kongres Wanita Indonesia memerintahkan kepada cabang-cabangnya didaerah-daerah supaya jika untuk suatu peringatan/perayaan (Hari Kartini, Pekan Kanak-kanak, Hari Ibu dan sebagainya)
telah ada panitya yang diselenggarakan oleh anggota Kongres Wanita Indonesia, jangan membentuk panitya lagi.
26. Mengenai persoalan Ny. S. Sulaiman/Tn.
Sudarsono, Kepala Jawatan Kebudayaan pada Kementerian P.P. dan K., dikeluarkan suatu pernyataan umum yang minta jaminan keselamatan bekerja bagi para wanita yang bekerja baik pada Pemerintah maupun pada Perusahaan partikelir.
Pernyataan ini disusun oleh Muslimat, Perwari dan Gerwani,
51
=== [PDF page 64] ===
27. Mengenai soal Atamimi, karena soal ini sudah ditangan pengadilan, maka dikirim surat kepada Menteri Kehakiman supaya ia dikeluarkan dari Indonesia, jika ia dihukum oleh Pengadilan kalau Atamimi itu seorang warga negara asing.
28. Disetujui suatu Piagam Hak-hak Wanita.
Dasar: Supaya dasar demokrasi terjamin dalam kedudukan hukum dan pergaulan masyarakat.
Pokok-pokok:
I. Tentang kedudukan wanita dalam hukum.
1. a. Supaya dalam undang-undang dasar yang akan ditetapkan oleh Konstituante akan tetap terjamin hak-hak dasar manusia yang tercantum dalam undang-undang dasar sementara 1950.
b. Supaya dalam Undang-undang ditambahkan sebuah pasal yang sama seperti pasal 16 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak manusia.
2. Supaya lekas tercapai Undang-undang Perkawinan yang demokratis yang berdasarkan pasal 16 tadi.
(Hendaknya rencana Undang-undang Perkawinan yang telah lama selesai dibuat oleh Panitya
Nikah, Talak dan Ruju segera diajukan dan
diselesaikan oleh Kabinet/Parlemen yang baru).
II. Tentans kedudukan Wanita sebagai buruh/ pegawai dan buruh tani.
1. Supaya kaum Wanita diberi hak sama untuk
memasuki segala lapangan pekerjaan yang sesuai dengan bakatnya.
2. Supaya diberi hak yang sama untuk mengikuti segala kursus-kursus vak dengan syarat-syarat yang sama pula.
3. Supaya dalam segala lapangan pekerjaan terlaksana prinsip: upah sama untuk pekerjaan yang sama.
4. Supaya diberi hak yang sama untuk naik pangkat.
5. Supaya segala hak-hak yang telah terjamin dalam Undang-undang Kerja tahun 1948 No. 12 berhubung dengan Undang-undang No. 1 tahun 1951 dilaksanakan dalam praktek.
III. Tentang kesejahteraan ibu dan anak.
1. Supaya kesejahteraan ibu dan anak dipelihara dengan mendirikan dan membantu mendirikan rumah sakit dan biro konsultasi bagi ibu dan anak yang cukup jumlahnya sampai dipelosokpelosok dan tempat-tempat penitipan anak-anak, pusat-pusat perindustrian dan perkebunan.
IV. Tentang kedudukan wanita dalam pergaulan masyarakat.
1. Supaya kaum wanita menjadi insyaf akan hak dan kedudukannya sebagai manusia dan terutama sebagai wanita yang merupakan golongan yang sama pentingnya dengan kaum laki-laki.
2. Supaya tata tertib pergaulan masyarakat didasarkan atas demokrasi.
3. Supaya dalam segala pertemuan-pertemuan, terutama yang diselenggarakan oleh organisasiorganisasi wanita diperhatikan agar supaya kaum wanita baik yang berdiri sendiri maupun
52
yang bersuami diberi tempat sesuai dengan jasa-jasa atau kedudukannya dalam pergerakan wanita.
29. Berhubung dengan Undang-undang Amerika Serikat mengenai visum, tidak memungkin Wakil Gerwani meninjau ke Amerika Serikat, maka yang berangkat hanya 7 orang dari Kongres Wanita Indonesia yaitu:
1) Ny. K. Suyono, dari Bhayangkari,
2) Ny. Sutejo, dari P.S.I.I. Wanita;
3) Ny. Syamsuridzal, dari Yayasan Kesejahteraan Kanak-kanak;
4) Ny. Sh. Said, dari Partai Wanita Rakyat;
5) Ny. Zainal Abidin Achmad, dari G.P.LI.-Puteri:
6) Ny. D. Suharto, dari Yayasan Hari Ibu;
7) Ny. S. Kartowijono, dari Perwari.
30. Kongres Wanita Indonesia menerima undangan dari Organisasi Wanita Soviet Russia (Soviet Women’s Committee). Pada bulan Oktober 1956 berangkat ke Russia 10 wakil Konzres Wanita Indonesia, 1. Ny. Maruto Nitimiharjo, dari Yayasan Seri Derma; 2. Ny. E. Sumanegara, dari Parkiwa;
3. Ny. Abdulgani Suryokusumo, dari Wanita Demokrat: 4. Nn. Siti Mudiyah, dari P.P.L: 5. Ny.
Kusnapsiah Slamet, dari Gerwani: 6. Ny. Lutan Majid, dari Perwamu; 7. Ny. Abdulrakhman, dari Wanita Indonesia: 8. Ny. Wahid Sutan Rajolelo, dari Wanita Nasional: 9. Ny. Diuwarsa, dari Budi Isteri; 10. Ny. Mahyudin, dari Persit.
31. Pemerintah Russia mengundang negaranegara yang menjadi anggota Status Of Woman Commission dari P.B.B. ke suatu Seminar yang diadakan di Moskow dalam bulan September 1956.
Pemerintah Republik Indonesia minta juga caloncalon dari Kongres Wanita Indonesia. Berhubung dengan singkatnya waktu dipilih dua orang anggota Komisi Hukum dari Kongres Wanita Indonesia yaitu, Mr. Tuti Harahap dan Sdr. Mulyati. Dari Pemerintah (Kementerian Luar Negeri) pergi Mr.
Laili Rusad.
32. Berhubung dengan kejadian-kejadian Internasional pada akhir tahun 1956 Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan suatu Pernyataan pada tanggal 11 Nopember 1956 yang didasarkan atas:
. Kewanitaan.
. Perikemanusiaan.
Cinta perdamaian.
. Jiwa dan azas-azas Konperensi A-A di Bandung. Pernyataan itu ditujukan kepada tindakan-tindakan dengan mempergunakan kekerasan senjata dari:
1. Israel terhadap Mesir.
2. Inggris dan Perancis terhadap Mesir didalam penyelesaian persengketaan mengenai Terusan Suez.
3. Perancis terhadap gerakan kemerdekaan Aljazair dan Maroko.
4. Russia terhadap Hongaria.
33. Komisi Hukum menyelenggarakan Kuliahkuliah dan Ujian Kursus pendidikan calon Anggauta Wanita Pengadilan Agama dari tanggal
5-18 Nopember 1956. Ada 34 pengikut, kebanyakan
dari Jawa Timur, Tengah dan Barat, 2 dari
Curup (Sumatera Selatan) dan 2 dari Banjar-
20 op
aay
=== [PDF page 65] ===
masin. Semua biaya dibebankan pada Kementerian Agama. Ijazah disahkan oleh Kementerian Agama dan diberikan kepada 27 pengikut.
34. Kader Kursus Kilat dari Yayasan Hari Ibu
selama 3 bulan dibuka tanggal 17 Agustus 1956 ditutup pada tanggal 17 Nopember 1956. Namanama 20 orang yang mengikuti kursus itu telah diteruskan kepada Panitia Kerja Pembangunan Masyarakat Desa. Panitya Kerja P.M.D. mempercayakan Kursus pada Wanita untuk P.M.D. kepada Yayasan Hari Ibu. Kursus itu akan diadakan di Gedung Persatuan Wanita Yogyakarta. Untuk itu Yayasan Hari Ibu mendapat subsidi sebanyak Rp. 250.000,—.
35. Kongres Wanita Indonesia tidak mengirim perutusan ke All India Women's Conference di Indore (tgl. 24-29 Desember 1956) berhubung dengan syarat yang telah ditetapkan bahwa semua negara-negara Colombo harus hadir. Sailan dan Indonesia tidak hadir. Pada pertemuan pendahuluan di Indore pada tanggal 29 Desember 1956 disusun acara untuk konperensi Wanita A-A.
1. Wanita dan Kewarga-negaraan.
2. Wanita dan Kesejahteraan sosial dan ekonomi dibagi atas:
a. Kesehatan, b. Pendidikan, c. Buruh Wanita.
36. Mengenai keadaan dalam Negeri pada permulaan tahun 1957 tidak dikeluarkan pernyataan oleh Kongres Wanita Indonesia. Ini diserahkan kepada organisasi-organisasi masing-masing.
37. Perutusan Kongres Wanita Indonesia yang dikirim ke Konperensi Pendahuluan di Karakhi terdiri dari Ny. Dr. Subandrio dan Sdr. Sunarin, acara yang telah direncanakan pada Konperensi di Indore ditambah dengan working paper mengenai: Perbudakan dan Perdagangan Wanita dan Anak-anak.
38. Kongres Wanita Indonesia memutuskan supaya Ny. Mr. Rusiah Sarjono sebagai wakil Kongres Wanita Indonesia dikirim kesidang Status of Women Commission dari P.B.B. yang diadakan di New York dalam bulan Maret 1957.
39. Diputuskan bahwa Kongres Wanita Indonesia ke-IV diadakan di Surabaya dalam bulan Nopember 1957. Putri Budi Sejati bersedia menyelenggarakan segala sesuatu. Prasaran-prasaran mengenai Pendidikan Wanita akan diberikan oleh:
1. Ny. E. Puradireja: Pendidikan Wanita kearah
kedudukan sosial-ekonomi yang kuat.
2. Ny. S. K. Trimurti: Kesukaran-kesukaran psykhologis pada Wanita yang bekerja.
40. Piala Kartini untuk tahun 1957 diberikan pada tanggal 21 April 1957 kepada Ibu Sukanto sebagai Ketua dari Kongres Perempuan Indonesia yang pertama (22 Desember 1928).
41. Kongres Wanita Indonesia memutuskan supaya mempertahankan peraturan Haidh. Putusan ini disampaikan kepada Menteri Perburuhan dan Menteri Negara urusan Perencanaan.
42. Kepada Pemerintah dikirim surat supaya segera dikeluarkan Undang-undang Perkawinan yang pokok dan khusus.
43. Kongres Wanita Indonesia memutuskan supaya Kongres Wanita Indonesia melihat sendiri film,,Rock ’n Roll” karena ada keliebohan tentang film dan dansa,,Rock 'n Roll”. Anggauta-anggauta Kongres Wanita Indonesia akan melihat film »Don't Knock The Rock” pada tanggal 26 Pebruari 1957.
44. Berhubung diculiknya Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia maka pertunjukan film itu tidak dapat dilangsungkan. Karena penculikan itu, maka atas permintaan Perwari dan Muslimat diadakan Majelis Permusyawaratan Kilat pada tanggal 3 Maret 1957 yang mengeluarkan suatu pernyataan kepada masyarakat dan Pers. Kongres Wanita Indonesia menyatakan penyesalannya atas perlakuan terhadap seorang ibu dengan cara-cara diluar norma-norma sopan santun dan mempercayakan kepada Pemerintali supaya menyelesaikan soal ini serta berusaha agar peristiwa semacam ini tidak terulang lagi.
45. Mengenai persoalan Asrama Wanita Menteng Raya 31, diadakan Majelis Permusyawaratan Kilat pada tanggal 18 Juli 1957 yang memutuskan membentuk suatu Panitya terdiri dari:
1. Wanita Demokrat:
Perwamu:
Persit:
P.P.I.:
Perwari:
Muslimat:
Wanita Rakyat;
P.S.LI.-Wanitas
Gerwani:
G.P.LI.-Putri.
Panitya ini ditugaskan memperjoangkan tempat yang layak bagi penghuni Menteng Raya 31 dan memperjoangkan hak-hak Wanita pada umumnya.
46. Sebagai hasil konpercnsi pendahuluan Wanita Asia-Afrika di Karakhi yang dihadiri oleh Nyonya Dr. Subandrio dan Sdr. Sunarin (tanggal 9-11 Mei 1957), maka 5 ncgara penyelenggara konperensi Wanita A-A akan menyiapkan suatu working paper sebagai berikut:
SO KRANAN PWN
Wanita dan Kewarga-negaraan — India, Pendidikan — Pakistan,
Kesehatan Wanita dan anak-anak — Indonesia, Perburuhan — Burma,
Perbudakan dan Perdagangan Wanita dan anakanak — Sailan.
AP pn
47. Atas undangan P.B.B. maka Pemerintah Indonesia mengirim 3 wakil Kongres Wanita Indonesia ke Seminar Wanita Asia di Bangkok (Seminar on the Increased Participation Of Asian Women in Public Life). Perutusan itu terdiri dari:
1. Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso,
2. Ny. Mr. Nani Suwondo,
3. Ny. Dr. Yetty Rizali Noor,
dan diketuai oleh Sdr. Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso. Seminar yang diadakan dari tanggal 5-17 Agustus 1957 di Bangkok membicarakan antara lain:
1. Hak-hak dan kewajiban Wanita sebagai warganegara,
2. Wanita dalam Pemerintahan,
=== [PDF page 66] ===
3. Pendidikan,
4. Ekonomi,
5. Kesehatan,
6. Pengaruh adat-istiadat dan keagamaan, 7. Pembangunan Masyarakat Desa.
Perutusan Indonesia membawa working-paper tentang kedudukan wanita dan pergerakan wanita di Indonesia. Seminar tidak mengambil keputusankeputusan.
48. Usul Kongres Wanita Indonesia mengenai 3 orang wakil Kongres Wanita Indonesia (Ny. Subandrio, Ny. Trimurti dan Sdr. Sukartini) tidak dapat diterima karena Biro Pembangunan Masyarakat Desa hanya terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian. Dalam Biro yang dilantik olkh Perdana Menteri pada tanggal 15 Agustus 1957 duduk 3 orang wanita yaitu: Ny. Memet Tanumijaya, dari Kementerian Sosial, Ny. Dr. Sulianti Saroso, dari Kementerian Kesehatan, Ny. Kartono Mangunkusumo, dari Kementerian P.P. dan K.
49. Kongres Wanita Indonesia mengirim 2 orang utusan ke Seminar Home Economics yang disclenggarakan oleh Kementerian Kesehatan di Bogor dari tanggal 9-14 September 1957 yaitu: Sdr. Sukartini dan Sdr. Syarifah Lena, Sdr. Mr. Nani Suwondo, wakil dari ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia memberi uraian tentang Kongres Wanita Indonesia pada Seminar itu, berhubung Ketua Sekretariat Wanita Indonesia ada diluar negeri pada waktu Seminar itu.
50. Dibentuk Panitya Persiapan Konperonsi Wanita A-A seperti berikut:
Ketua: Ny. Dr. Subandrio,
Wk. Ketua: Ny. Kartini Rajasa, atau Ny. B.
Yusupadi,
Penulis I: Nn. Suhartini,
Penulis II: Ny. Dahlan Ranumiharjo, Bendahari: Ny. Nurjanah,
Anggauta-anggauta: Mr. Nani Suwondo dan Nn.
Darmini,
Badan Usaha: 1. Ny. L. Sutrasno — Ketua, 2. Ny. Wuwungan,
3. Ny. Suprapto,
4. Ny. Susilo,
5. Ny. Ilyas Sutan Pangeran, 6. Ny. Tirayoh,
7. Ny. Cokrokudusno,
8. Ny. Sie Kwan Yu,
Cabang Badan Usaha di Bandung:
1. Persit,
2. Parkiwa,
3. Budi Isteri.
51. Procedure pemilihan Delegasi Indonesia ke Konperensi Wanita A-A yang akan diadakan dalam bagian kedua bulan Pebruari 1958 di Colombo, ditetapkan pada kongres yang akan datang di Surabaya. Calon-calon dimajukan sckali gus (baik dari pusat maupun dari daerah). Anggautaanggauta Kongres Wanita Indonesia memajukan calon-calonnya, masing-masing 5 orang terserah calon-calon dari organisasi sendiri atau tidak, dari daerah atau pusat, sebelum kongres.
54
Indonesia sebagai salah satu negara penyelenggara harus membiayai 1/5 dari ongkos persiapan Konperensi Wanita A-A di Colombo. Delegasi Indonesia ke Colombo terdiri dari 10 orang. Disetujui jika dari Badan Usaha ada yang turut.
52. Ny. Mr. Nani Suwondo, Ny. Dr. H. Subandrio dan Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso telah mengunjungi Perdana Menteri untuk membicarakan kemungkinan, mendapat bantuan uang dari Pemerintah untuk Konperensi Wanita A-A di Colombo.
Perdana Menteri menyatakan kesediaan Pemerintah. Sekretariat telah mengirim surat kepada Perdana Menteri mengenai rencana keuangan untuk Konperensi Wanita A-A. Juga Pemerintah bersedia memberi fasilitet devisen.
53. Disetujui pembentukan panitya yang bertugas mempelajari masalah Polisi Wanita dan kemudian mengajukan usul yang konkrit. Panitya terdiri dari:
1. Bhayangkari — Ketua,
2. Ny. Sutrasno,
3. Sdr. Syarifah Lena (P.P.L.),
4. Muslimat,
5. Salah seorang dari Inspektur Polisi Wanita.
54. Dari 27 yang lulus dari kursus Pendidikan Calon Anggauta Wanita Pengadilan Agama 12 orang telah diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Anggauta Pengadilan Agama, yaitu:
Terhitung mulai 1 Agustus 1957 diangkat sebagai Anggauta Pengadilan Agama:
Ny. Samsuri — di Lamongan, Ny. Abu Amar — di Mojokerto, Ny. Murtinah Noor — di Bondowoso, y. Prayitno — di Temanggung, Ny. Mukh. Human — di Banjarnegara, Ny. Marnani — di Pekalongan,
. Ny. Sunaryono — di Sidoarjo,
Mulai tanggal 1 September 1957 diangkat sebagai Anggauta Pengadilan Agama, yaitu:
8. Ny. Wasinah — di Kendal,
9, Ny. Arifiah Churi — di Tegal,
10. Ny. Surtati Suputro — di Tegal, 11. Ny. A. R. C. Salim-Maimunah — di Malang, 12. Ny. Munatun Priyoatmojo — di Purwodadi.
Tentang pengangkatan calon-calon lainnya sedang dibicarakan dengan Sdr. H. Mohd.
Junaidi, kepala Biro Peradilan Agama. Sdr. H.
Junaidi masih menunggu jawaban dari Ketua Pengadilan Agama dari tempat-tempat tinggal calon-calon lainnya.
NASA PWN
55. Atas permintaan Ketua Badan Kerja Sama Pemuda Militer Pusat (B.K.S.P.M. Pusat) Let. Kol.
Pamu Raharjo diadakan Majelis Permusyawaratan Kilat pada tanggal 10 Nopember 1957. Oleh karena waktunya singkat sekali, maka B.K.S.P.M.
Pusatlah yang mengedarkan semua surat undangan.
Pembicaraan mengenai persoalan Irian Barat:
bagaimana diatur cara bekerja K.W.I. dengan B.K.S.P.M. Oleh karena belum diketahui oleh K.W.I. rencana bekerja B.K.S.P.M., maka dibentuk suatu panitya yang diberi tugas mempelajari rencana itu. Let. Kol. Pamu Raharjo menyanggupkan untuk mengirim rencana B.K.S.P.M.
Pusat itu kepada semua anggauta K.W.I.
=== [PDF page 67] ===
Panitya itu terdiri dari:
Perwari — Ketua,
Muslimat,
P.P.L,
G.P.1.1.-Putri,
Wanita Demokrat,
Gerwani,
Perwamu.
56. Kepada Pemerintah (Menteri Luar Negeri)
dikirim surat dalam mana dinyatakan bahwa K.W.I. menyokong sepenuhnya usaha Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia.
Juga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri suatu Seruan K.W.I. kepada Sekretaris Jendral P.B.B. untuk disampaikan kepada semua anggauta P.B.B. yang bunyinya seperti berikut:
1. Kongres Wanita Indonesia dimana tergabung tiga puluh tiga organisasi wanita Indonesia dalam rapatnya tanggal 10 Nopember 1957 memutuskan: menyokong sepenuhnya usaha Pemerintah Indonesia dalam P.B.B. untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia.
2. Jika usaha secara damai ini tidak berhasil, dikhawatirkan mungkin akan timbul bahaya perang karena dinegara-negara dimana masih ada penjajahan tidak ada ketenteraman dan perdamaian.
Berhubung dengan itu Kongres Wanita Indonesia menyerukan kepada P.B.B. dan semua kaum ibu yang cinta damai untuk memberi bantuan dan mempergunakan pengaruhnya agar persoalan Irian Barat dapat diselesaikan dengan secara damai.
Jakarta, 10 Nopember 1957
SECRETARIAT
KONGRES WANITA INDONESIA.
NAM PONS
Jika mungkin supaya Seruan itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal P.B.B. oleh Saudarasaudara Wanita Indonesia yang sckarang sedang meninjau di Amerika Serikat (Sdr. Ny. Walandauw, Ny. Kwari cs.).
57. Majelis Permusyawaratan Kilat pada tanggal 10 Nopember 1957 minta supaya Ny. Mr.
Rusiah Sarjono dan Ny. Sunaryo Mangunpuspito dapat diundang untuk Musyawarah Pembangunan Nasional. Ketua Sekretariat K.W.I. membicarakan hal ini dengan Perdana Menteri. Karena Pemerintah memberi tempat kepada 5 orang Wanita, maka yang diundang untuk Musyawarah Pembangunan Nasional adalah:
1. Ny. Sunaryo Mangunpuspito — dari Muslimat, 2. Ny. Mr. Rusiah Sarjono — dari Perwari, 3. Ny. Sumari — dari Wanita Demokrat, 4. Seorang dari Gerwani.
Semuanya dari K.W.L., sedangkan undangan yang kelima disampaikan kepada Ny. Malimudah Mawardi dari Muslimat Nahdlatul Ulama.
58. Pada tanggal 16 Nopember Ketua Sekretariat K.W.I. menerima sebuah mesin tulis Standard merk Adler sebagai tanda penghargaan dari Duta
Besar Jerman Barat Dr. Allardt. Penyerahan itu disaksikan oleh Sdr. Penulis Ny. A. Samsuddin.
Mesin tulis itu adalah untuk keperluan Sekretariat K.W.I. Disamping laporan Sekretariat ini, maka Yayasan Kesejahteraan Anak-anak, Yayasan Seri Derma, Yayasan Hari Ibu, Komisi Hukum, Panitya Persiapan Konperensi Wanita A-A dan Panitya Bunga Kartini akan memberi laporan sendiri kepada kongres.
Perlu diterangkan disini bahwa Sekretariat K.W.I. (Sdr. Mr. Maria Ullfah Santoso, Sdr. Ny.
Walandauw dan Sdr. Mulyati) menyaksikan pembukaan resmi dari Gedung Persatuan Wanita di Yogyakarta dalam bulan Mei 1956 (20 Mei 1956).
Di Jakarta pembukaan resmi dari Gedung Wanita dilakukan pada Hari Ibu tanggal 22 Desember 1956.
Didapat kabar bahwa diberbagai tempat, gabungan organisasi Wanita setempat telah juga mempunyai Gedung Wanitanya (misalnya di Banjarmasin, Bengkulu).
Perlu diterangkan disini bahwa Sekretariat K.W.I. menerima uang bantuan dari Panitya Gedung Persatuan Wanita Jakarta (Ketua Ny. R.S.
Tambunan, wakil ketua Ny. L. Hardi).
2 kali Rp. 20.000,— sebagai bagian dari lotere yang diadakan untuk Yayasan Hari Ibu, Yayasan Kesejahteraan Anak-anak dan Yayasan Seri Derma.
Rp. 20.000,— diserahkan kepada Panitya Kongres di Surabaya sebagai bantuan dari K.W.I. sedangkan yang Rp. 20.000,— lainnya akan dipertanggung jawabkan oleh bendahari Sdr. Mulyati kepada kongres.
Berkat kerja sama dan saling pengertian, maka persatuan diantara anggauta-anggauta K.W.I. dapat dipelihara dengan baik. Ternyata bahwa peraturan K.W.I. sekarang tidak menyinggung Anggaran Dasar masing-masing anggauta K.W.I. Untuk soal-soal yang penting dapat segera diadakan Majeclis Permusyawaratan Kilat. Dalam waktu dua tahun setengah ini diadakan 5 kali Majelis Permusyawaratan Kilat. Diminta perhatian kongres soal penerimaan sebagai anggauta Kongres Wanita Indonesia. Menurut pendapat Sekretariat perlu diberi ketentuan yang lebih jelas.
Jakarta, 17 Nopember 1957.
Sekretariat
Kongres Wanita Indonesia:
Ketua,
Mr. MARIA ULLFAH SANTOSO.
KONGRES WANITA INDONESIA KE-IV
DI SURABAYA.
Pada tanggal 28, 29 dan 30 Nopember 1957, diadakan Kongres Wanita Indonesia yang ke-IV di Surabaya.
Setelah mendengar prasaran-prasaran dan pemandangan-pemandangan, maka Kongres memutuskan:
I. Susunan Sekretariat Baru:
Ketua (Perseorangan) — Mr. Maria Ullfah Santoso.
55
=== [PDF page 68] ===
Wakil Ketua (G.P.LD-Putri) —- akan ditentukan = Ny. Zainal Abidin Achmad.
Penulis I (Bhayangkari) — Ny. Muharam Wiranatakusuma.
Penulis II (Derwari) — akan —Ny. Suyud.
Bendahari I (Gerwani) — Ny. Mudikdio.
Bendahari 1I (Muslimat) — Ny. A. Samsuddin.
Pembantu (P.W.K.L) — Ny. Wuwungan.
II. Berhubung dengan prasaran Sdr. Trimurti tentang kesukaran-kesukaran psykhologis pada Wanita yang bekerja dan prasaran Ny.
“Emma Puradireja tentang Pendidikan Wanita kearah kedudukan sosial-ekonomi yang kuat diputuskan:
a. diadakan Seminar mengenai masalah Wanita yang bekerja dan mengenai peranan Wanita dalam rumah tangga dan masyarakat.
b. diadakan Seksi Perburuhan dalam Kongres Wanita Indonesia yang akan mempelajari dan menyelidiki dengan mendalam masalah Wanita yang bekerja serta soal-soal lain yang berhubungan dengan itu.
ditentukan
III. Didirikan suatu Panitya khusus berhubung
dengan perjoangan rakyat Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia — Panitya itu terdiri dari:
1. Perwari — Ketua,
2. Wanita Demokrat,
3. Muslimat,
4. Gerwani,
5. Perwamu,
6. P.P.L,
1. G.P.LI. Putri,
8. Bhayangkari,
9. Persit.
IV. Dikeluarkan Pernyataan Kongres Wanita Indonesia mengenai perjoangan Pengembalian Irian Barat kewilayah kekuasaan Republik Indonesia.
V. Dikeluarkan Pernyataan Kongres Wanita Indonesia kepada Munap.
MI. Kongres Wanita Indonesia mendesak kepada Pemerintah R.I. supaya segera dikeluarkan undang-undang Perkawinan.
VIT. Berhubung dengan membubungnya harga beras, supaya Pemerintah segera mengadakan usaha-usaha yang dapat menurunkan harga beras dan mengendalikan harga barang lain kebutuhan sehari-hari.
VII. Mendesak kepada Menteri Agama supaya tenaga-tenaga yang lulus kursus Pendidikan Calon anggauta Wanita untuk Pengadilan Agama segera ditempatkan. Dari 27 orang yang lulus, baru 12 ditempatkan sebagai anggauta Pengadilan Agama.
IX. Berhubung dengan pentingnya adanya Polisi
Wanita, maka laporan Panitya Peninjauan Polisi Wanita akan segera dibicarakan lagi.
56
X. Komisi Hukum dari Kongres Wanita Indonesia akan segera mengeluarkan suatu brokhure mengenai kedudukan Wanita Indonesia dalam masyarakat.
. Menetapkan Delegasi Indonesia ke Konperensi Wanita Asia-Afrika yang akan diadakan di Colombo dalam tahun 1958, yaitu:
Mr. Maria Ullfah Santoso — Ketua,
Ny. Dr. H. Subandrio,
Ny. Mr. Nani Suwondo,
Ny. Kartini K. Rajasa,
Sdr. Suhartini,
Ny. Hafi Abu Hanifah,
Ny. Suyono Prawirobismo,
Ny. S. K. Trimurti,
Prof. Mr. Annie Abbas,
Seorang dari Badan Usaha panitia persiapan untuk Konperensi Wanita A-A yang nanti akan ditunjuk.
Supanupub
XII. Diadakan Panitya dari Kongres Wanita Indonesia yang akan meninjau masalah,,Cross- Boys” dan bagaimana penyelesaiannya. Pembentukan ini diserahkan kepada Yayasan Kesejahteraan Anak-anak yang diketuai oleh Ny. Syamsuridzal.
Salah satu masalah yang penting didalam masa
Kongres Wanita Indonesia ke-IV ini adalah:
Pada bulan September 1958 didalam suatu pertemuan antara Pengurus Kongres Wanita Indonesia dengan Anggauta-anggauta wanita dari D.P.R. telah diambil suatu keputusan:
Mendesak kepada Pemerintah supaya Undangundang Perkawinan lekas dibicarakan didalam Sidang pleno dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Tentang Anggaran Dasar dari Kongres Wanita
donesia telah diadakan perobahan seperti
berikut:
ANGGARAN DASAR
KONGRES WANITA INDONESIA
(Setelah dirobah pada Kongres Wanita Indonesia
2. Tempat kedudukan:
ke-IV di Surabaya tgl. 28-30 Nopember 1957).
Nama: Kongres Wanita Indonesia.
Kedudukan ditentukan dalam Kongres.
3. Dasar: Panca-Sila Negara Republik Indonesia.
Tujuan:
1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
2. Terlaksananya hak-hak wanita sebagai manusia dan sebagai warga-negara.
3. Ketenteraman dan keamanan dunia.
Susunan Organisasi:
Kongres.
Majelis Permusyawaratan.
Sekretariat terdiri dari 7 orang yaitu:
Ketua: Perseorangan.
Wakil Ketua
Penulis I
Penulis II
Bendahari I
Bendahari II
Pembantu
Keanggautaan:
6 wakil-wakil organisasi.
=== [PDF page 69] ===
I. Kongres Wanita Indonesia mempunyai:
a. Anggauta biasa ialah:
Organisasi yang berpusat yang sedikitdikitnya mempunyai 5 cabang di 5
daerah Kabupaten dan mempunyai
anggaran dasar yang bertujuan memperjoangkan nasib wanita pada umumnya.
b. Anggauta luar biasa:
1. Organisasi lokal yang mempunyai anggaran dasar yang bertujuan memperjoangkan nasib wanita pada umumnya dan mempunyai anggauta sedikit-dikitnya 100 orang.
2. Organisasi wanita khusus yang berpusat dan sedikit-dikitnya mempunyai 5 cabang di 5 daerah kabupaten.
II. Kewajiban Anggauta:
1. Uang pangkal:
a. anggauta biasa diwajibkan membayar Rp. 50,— sebagai uang pangkal dan dibayar sekaligus.
b. anggauta luar biasa diwajibkan membayar Rp. 25,— sebagai uang pangkal dan harus dibayar sekaligus.
2. Uang iuran:
a. Anggauta biasa yang mempunyai suara 5 atau lebih membayar Rp. 25,— sebulan.
b. anggauta biasa yang mempunyai suara kurang dari 5, membayar Rp. 15,— sebulan.
c. anggauta luar
Rp. 10,— sebulan.
3. Tiap anggauta berkewajiban memupuk dan memelihara persatuan dalam Kongres Wanita Indonesia dan mencegah segala tindakan yang dapat memecahkan persatuan Kongres Wanita Indonesia.
4. Anggauta Kongres Wanita Indonesia tidak dapat menjalankan kegiatankegiatan masaal dalam masyarakat dalam bentuk ikatan (persatuan), baik yang bersifat permanen maupun insidentil, yang dapat dikerjakan bersama ikatan Kongres Wanita Indonesia.
5. Anggauta-anggauta yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam 1, 2, 3, 4, diberi peringatan sampai dua kali oleh Sekretariat Kongres Wanita dan jika masih belum berhasil dimajukan dalam Majelis Permusyawaratan.
III. Penerimaan anggauta:
1. Penerimaan keanggautaan dijalankan melalui suatu komisi penyaringan yang terdiri atas 5 orang yaitu: Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia atau wakilnya 4 1 anggauta Sekretariat dan 3 orang anggauta Kongres Wanita Indonesia lain yang dipilih secara bergiliran oleh Majclis Permusyawaratan
biasa membayar
10.
11.
12.
dan mempunyai masa kerja antara dua Majelis Permusyawaratan.
2. Anggauta disyahkan oleh Majelis Permusyawaratan setelah melalui masa penyaringan tiga bulan.
Hak suara:
1. Organisasi yang bercabang 5 — 2 suara.
2. Organisasi yang bercabang 6-10 — 3 suara.
3. Organisasi yang bercabang 11-15 — 4 suara.
Lebih dari 15 cabang, tiap 10 cabang mendapat 1 suara dengan maximum 15 suara.
4. Anggauta luar biasa tidak mempunyai hak suara dan hanya dapat berbicara jika diizinkan oleh Pimpinan Sidang.
Hak hadlirin:
a. Sekretariat Kongres Wanita Indonesia termasuk komisi-komisi (Seksi-seksi).
. Anggauta biasa.
Anggautan luar biasa.
. Yayasan-yayasan yang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
e. Panitia-panitia.
Roo
Keputusan-keputusan:
a. Keputusan-keputusan mengenai soal-soal yang prinsipieel (mengenai dasar dan tujuan) harus diambil dengan suara bulat.
b. Keputusan-keputusan lain (mengenai soal kewanitaan lain) diambil dengan suara terbanyak.
Pimpinan:
a. Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanyak.
Hal-hal diluar Kongres diputuskan oleh
Majelis Permusyawaratan.
Usaha bersama:
1) a. Usaha bersama merupakan badan-badan otonoom dengan bentuk Yayasan atau lain.
b. Badan-badan tersebut hanya bertanggung jawab kepada Kongres dan permusyawaratan.
c. Adapun otonoom itu diartikan: mengatur dan bertanggung jawab atas kehidupan sehari-hari yang tidak tergantung pada bantuan dari organisasi-organisasi yang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
2) Berupa penyelidikan pada soal-soal yang prinsipieel yang menuju kepada perbaikan nasib wanita.
3) Hal-hal yang insidenteel (misalnya peringatan-peringatan).
misalnya:
a. Peringatan Hari Kartini.
b. Pekan Kanak-kanak dalam bulan Juli.
c. Hari Ibu dan Hari-hari Nasional lainnya.
Lain-lain:
1. Anggaran Dasar ini berlaku mulai tanggal 27 Juli 1958.
2. Organisasi lokaal yang telah menjadi anggauta sebelum tanggal 27 Juli 1958 tetap menjadi anggauta biasa dan mempunyai hak suara 1.
57
=== [PDF page 70] ===
Mars Wanita
434
Dengan gembira (con brio)
Ny. E. C. Mahulete
Rotinsulu
Gabuhan: R. A. Y. Sujasmin.
5 Pt... 1 1.2435 3 21 43 2 1 0 ma- ri -lah, hai ka- um Wa-ni ta! Ma- ri ber- sa- tu- 0 ma- ri -lah, hai ki- ta se-mu - a, Ber- sa- tu ha- ti 0 ma- ri -lah, sau- da- fra se-mu -a, Ber- lom-ba lom-ba- 2..3.4 |55 5.43 3. 2 176 #4 lah! Cin- ta akan na - sib-nya Bang- -sa ki-ta, Dan lah! Ting- gi kan-lah dra -jat In- do ne-si - Oo lah! Me - la hir-kan ba- rang yang ber- -gu-na-lah Un-
, KOOR.
371 2 2 1.0315... 61. 6 7... 8 a-nak_ cu-cu- mu
Oo Ma- RI- LAH SE- GRA! JAma- ri- lah se - gra
tuk IN-DO- NE -| SIA.
NGAN KAU LAM- BAT- LAH PER - SE-
SE- LA- LU, BER- SE- RU MA- RI LAH!
58
RI-KAT-AN KI -TA
=== [PDF page 71] ===
PALEMBANG
KelV
Tgl. 25-28/7-1941
KONGRES
WANITA INDONESIA ke-VIII
Tgl. 2-5/3-1955
SEMARANG | SURABAYA
KONGRE-
PP LI,
Kell
Tgl. 13-18 12.1930
KONGRES
WANITA INDONESIA
KelV
Tel. 28-30 11-1957
=== [PDF page 72] ===
[Blank page with printed frame lines] Digitized by Google
=== [PDF page 73] ===
BAB IL
SELAYANG PANDANG TENTANG PERINGATAN
SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAKAN
Bagian A.:
AR wN
WANITA INDONESIA.
Peringatan bersifat pusat.
Di Istana Negara.
Perletakan Batu Pertama.
Peringatan yang bersifat Kedaerahan.
Peringatan di Luar Negeri.
Sambutan-sambutan dari kalangan Wanita terkemuka.
Sambutan Surat-surat kabar.
59
=== [PDF page 74] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 75] ===
Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso sedang berbicara pada peringatan 4 Abad.
K.P.W YI. di Istana Negara,
Pada upacara perletakan batu pertama dari Gedung Persatuan Wanita di Yogya tgl. 22 Desember 1953 Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamijoyo atas nama
Pemerintah Pusat dan atas nama diri Presiden Sukarno sedang memberi wed yangannya,
61
=== [PDF page 76] ===
SELAYANG PANDANG PERINGATAN
SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAK-
AN WANITA INDONESIA DI DALAM DAN
DI LUAR NEGERI,
Pada umumnya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di dalam dan di luar negeri mendapat sambutan yang sangat memuaskan dari segala lapisan masyarakat. Sekarang masyarakat mengetahui, bahwa Wanita Indonesia telah berhasil menghimpun kekuatan untuk berjoang bersama didalam suatu kesatuan pergerakan selama 25 tabun untuk wanita-wanita Indonesia sendiri, peringatan ini merupakan semacam »genderang panggilan” untuk menyusun tenaga baru, agar bersama-sama meneruskan garis perjoangan yang telah ditentukan semula dan diteruskan sesuai dengan panggilan zaman yaitu: mengisi persamaan hak yang telah diperoleh dan ikut berjoang bersama-sama dengan kaum priya untuk mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia terutama dalam lapangan pembangunan ekonomi, sosial dan moral.
Untuk memberi tanda pada hari bersejarah ini maka berbagai-bagai usaha dilakukan untuk kepentingan kesatuan pergerakan Wanita antara lain:
— Yayasan Hari Ibu diresmikan berasama dengan perletakan batu pertama dari gedung Persatuan Wanita di Yogyakarta.
— Bank Koperasi Wanita diresmikan sebagai sumbangan kepada Kongres,,Wanita Indonesia”,
— Peresmian,,Panji Hari Ibu” dengan semboyan,,/Merdeka melaksanakan Dharma”.
Selain dari itu diadakan juga penjualan-penjualan dari Lencana Bunga Ibu sebagai tanda kesatuan pergerakan, Kartupos dengan Panji Hari Ibu dan Kalender Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Pun P.T.T. ikut menyambut dengan mengeluarkan perangko Peringatan Hari Ibu.
Pada hari itu diperdengarkan juga untuk pertama kali: lagu,,/Mars Wanita”.
Selain dari itu dimaksud juga oleh Kongres Wanita Indonesia untuk mengeluarkan buku Peringatan yang bersifat dokumentair tentang riwayat dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dan Peringatan Seperempat Abad ini. Akan tetapi karena kesulitan-kesulitan keuangan maka usaha itu tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya, sehingga sekarang diusahakan oleh Kementerian Penerangan.
Untuk Peringatan Seperempat Abad ini telah dibentuk sebuah Panitia Pusat, yang panitia Hariannya berkedudukan di Yogyakarta dan kedua-duanya diketuai oleh Ny. Sri Mangunsarkoro, pada Kongres ke-II di Bandung tahun 1952. Panitia Pusat ini mempunyai Perwakilan di Jakarta dan di Bandung. Selain dari itu masih ada sebuah Badan Usaha Panitia Pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Didaerah dibentuk Panitia-panitia setempat untuk menyelenggarakan Peringatan itu, pun juga
62
diluar negeri Panitia untuk Peringatan itu dibentuk dimana ada perwakilan kita, agar dapat juga ikut merayakan hari yang bersejarah itu.
Jalannya Peringatan yang bersifat pusat dan yang bersifat kedaerahan akan digambarkan nanti dengan secara singkat sesuai dengan laporan-laporan yang ada.
Juga jalannya Peringatan di Luar Negeri akan digambarkan sesuai dengan laporan yang masuk secara singkat yang pada umumnya menggambarkan hasil usaha dari wanita Indonesia dan membentuk badan-badan atau Organisasi-organisasi yang bermanfaat bagi kehidupan sosial umumnya, dan bagi kehidupan Wanita khususnya, sehingga Peringatan ini betul-betul merupakan pembaharuan tekad yang sesungguh-sungguhnya.
Ucapan Selamat yang disampaikan kepada Panitia Peringatan berupa tilgram-tilgram, surat-surat dan sambutan-sambutan yang datang dari pers, Partai-partai, dan berbagai-bagai golongan dalam masyarakat merupakan tanda ikut bergembira
- dengan hasil perjoangan Wanita Indonesia.
Selain dari itu banyak sambutan-sambutan diberikan untuk menyongsong Buku Peringatan yang akan dikeluarkan tadi. Dan semua sambutan-sambutan dari masyarakat ini yang pada umumnya merupakan anjuran untuk meneruskan perjoangan, akan dimuat juga selengkapnya didalam buku ini.
Demikianlah gambaran selayang pandang dari Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Bagian A.
1. PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KESA-
TUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA
YANG BERSIFAT PUSAT.
A. Di Istana Negara:
Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Jakarta diselenggarakan oleh Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dengan didukung oleh lebih kurang 60 organisasi wanita, termasuk organisasi-organisasi wanita Islam dan Kristen.
Peringatan yang bersifat pusat ialah upacara peringatan di Istana Negara. Peringatan ini berlangsung pada malam tanggal 21 Desember 1953 dimana hadir tidak kurang dari 1500 wanita dari segala golongan dan agama..
Selain dari pada Presiden Sukarno dan Ibu Fatmawati tampak juga hadir dalam upacara ini:
Ketua D.P.R. Mr. Sartono, Menteri Pertahanan Mr.
Iwa Kusumasumantri, Menteri Pertanian Sajarwo, Komodore Suryadarma, Komandan K.M.K.B.
Overste Akil, Kepala Polisi Jakarta Komisaris Besar Jen Mohammad dan Pembesar-pembesar lainnya.
Upacara tersebut dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kemudian disusul dengan kata pembukaan oleh Nyonya Abuhanifah, selaku Ketua Panitia Setempat.
=== [PDF page 77] ===
Setelah pembukaan selesai, maka Nyonya Mr.
Tuti Harahap membacakan pidato Ny. Sri Mangunsarkoro selaku Ketua Panitia Peringatan Pusat yang berhalangan datang ke Jakarta dari Yogya.
Dalam pidatonya itu Ny. Sri Mangunsarkoro berkata:
Bapak Presiden dan Wakil Presiden yang kami muliakan,
Saudara Perdana Menteri,
Saudara-saudara Anggauta Parlemen,
Saudara-saudara Wakil Pergerakan dan Pers,
Saudara-saudara hadirin sekalian,
Besar hati kami, bahwa kami sebagai penyelenggara peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia berdiri dimuka Saudara sekalian, untuk menyatakan pembukaan resmi dari peringatan yang bersejarah untuk wanita khususnya, dan bersejarah untuk masyarakat umumnya.
Saudara-saudara, sekalian, hari 22 Desember adalah hari nasional, sederajat kedudukannya dengan hari-hari nasional yang lain. Kami tak dapat menyetujui, kalau Hari 22 Desember yang kita namakan,,HARI IBU” itu hanya menjadi harinya Ibu-ibu saja. Kalau bangsa kita mengenal Hari Satu Mei sebagai Hari Buruh, maka Hari 22 Desember adalah Hari Ibu. Karena justeru hari 22 Desember itulah Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia membuka jalannya kearah pengabdian Bangsa dan Negaranya.:
Kongres Perempuan Indonesia ke-III yang diadakan di Bandung pada tahun 1938-lah yang mengambil keputusan, supaya hari 22 Desember itu dijadikan,,HARI IBU” nasional. Hari Ibu yang mengandung arti sumbangsih para Ibu guna keselamatan dan kebahagiaan Negara dan Rakyatnya:
Hadirin yang terhormat,
Marilah disini kami paparkan sekedarnya dorongan-dorongan apakah yang menimbulkan adanya peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ini?
Sejarah Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dari awal mulanya memang tidak dapat dipisahpisahkan dengan sejarah perjoangan Tanah-Air dan Bangsa. Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia itu timbulnya justeru pada waktu,,Sumpah Pemuda” sedang menggeledek dan menggelora diseluruh angkasa Indonesia untuk mendorong seluruh perjoangan Bangsanya kearah kesatuan ke Indonesiaan menuju kepada,,Indonesia Merdeka”.
Tiga sumpah Pemuda:
1. Satu Tanah Air, — Tanah Air Indonesia, 2. Satu Bangsa, — Bangsa Indonesia, 3. Satu Bahasa, — Bahasa Indonesia,
yang mulai menggeledek pada waktu diterimanya Lagu,/Indonesia Raya” dari W. R. Supratman sebagai lagu Kebangsaan, membakar pula hati wanita-wanita Yogya, tidak saja Wanita-wanita muda, akan tetapi juga wanita-wanita tuanya.
Berpadulah wanita-wanita muda dengan dynamisnya dan wanita-wanita tua dengan kebijaksanaannya didalam Komite Kongres yang terdiri dari Wakil-wakil Organisasi puteri dan wanita seperti dibawah ini: | ' '
pend
Puteri Indonesia (Keputerian Pemuda Indonesia),
Wanito Utomo,
Taman Siswo,
Yong Java,
Aisyiah,
Yong Islamieten Bond Dames Afdeling, Wanita Katholiek.
Komite Kongres inilah yang mengundang organisasi-organisasi Wanita seluruhnya untuk bersamasama mengadakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama di Yogyakarta pada tanggal 22 Desember — 25 Desember 1928.
Dalam Kongres itu terbentuklah badan kesatuan yang bernama,,Perikatan Perempuan Indonesia”
dengan Ny. Sukonto sebagai Ketuanya.
Perikatan Perempuan Indonesia itulah pertamatama menjadi pembuka jalan kearah kemajuan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dan yang dalam pertumbuhannya menentukan dasar-dasar, bahwa Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia adalah satu bagian dari pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia. Ini ditentukan dalam Kongres Perempuan Indonesia tahun 1935 di Jakarta dan kemudian dikuatkan lagi dalam Kongres Perempuan Indonesia di Bandung pada tahun 1938.
Maka tak mengherankan, bahwa pengaruh perjoangan politik Bangsa kita berkumandang pula dalam Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, meskipun Kesatuan ini tidak berdasarkan politik ataupun Agama.
Dengan demikian maka didalam kalangan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia timbul proses penyesuaian dengan kewajiban yang diambilnya sendiri, yaitu menjadi bagian dari Pergerakan Kebangsaan Indonesia itu.
Proses persesuaian itu tampak pada keinginankeinginan dalam Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia untuk mencapai:
a. Kemestian wanita-wanita, supaya dapat bekerja dengan bebas untuk menambah kepandaiannya.
b. Kemestian wanita-wanita dapat menyadarkan kedudukan dirinya sebagai manusia-wanita.
c. Kemestian wanita-wanita dapat memperkuat dirinya dalam perekonomian, yang menjadi jaminan bagi kebebasan pribadinya.
d. Kemestian wanita-wanita dapat menyesuaikan dirinya dengan pergolakan kebangsaan sebagai anggauta masyarakat yang sadar.
e. Dan akhirnya kesempatan untuk melaksanakan kemestian-kemestian itu semua, terutama dalam hidupnya sehari-hari, baik sebagai isteri/ibu maupun sebagai warga-negara.
Kalau tidak dilaksanakan didalam tiap-tiap hidupnya sebagai wanita sehari-hari dirumah tangga dan dalam masyarakat, mustahillah cita-cita Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia itu dapat menjelmakan kekuatan kemasyarakatan yang diperlukan oleh pergolakan kebangsaan seluruhnya.
NAME wh
Saudara-saudara sekalian,
Marilah kita tinjau, sebenarnya apakah yang telah dicapai dengan nyata oleh Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia didalam Seperempat Abad berjoang itu?
63
=== [PDF page 78] ===
Agar supaya kaum wanita jangan sampai menipu dirinya sendiri dan dengan demikian akhirnya menipu anak-anak-iyucunya sendiri, yang berarti selanjutnya menipu masyarakat Indonesia seluruhnya, maka baiklah kita melihat sifat dan keadaan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ini secara jujur dan ikhlas, dengan meninggalkan segala perasaan kesentimenan.
Jika kita berani berterus-terang kepada diri kita sendiri maka selama seperempat Abad itu kami harus mengakui, bahwa kami baru dapat mencapai tingkatan kemajuan yang berupa:
a. orientasi, b. experimen.
Akan tetapi meskipun baru demikian, Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia selama seperempat abad itu mempunyai sifat positif yang karakteristiek, yaitu dalam berpegang teguhnya terhadap ketinggian moraal, kesabaran dan ketabahan dari satu dan lain organisasi anggauta kesatuan.
Moraal tinggi, kesabaran dan ketabahan itulah yang menjamin keutuhan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia selama seperempat abad dalam memperjoangkan tujuannya.
Penjagaan terhadap keutuhan persatuan itu rupa-rupanya bagi wanita lebih mudah dilaksanakan dari pada dikalangan kaum laki-laki. Sebab wanita-wanita menurut kodratnya lebih terperintah oleh kehalusan perasaannya dan didalam rumah tangganya tiap-tiap hari sudah berlatih memegang teguh suasana persatuan.
Jikalau wanita didalam rumah-tangga sampai tidak mampu menjadi pokok dan sendi persatuan suasana, niscaya berantakanlah rumah-tangganya.
Dilihat dari sudut tersebut, maka meskipun rieel Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia belum ada kemampuan untuk menciptakan atau mencapai pekerjaan-pekerjaan yang konkrit, akan tetapi tradisi kesatuan yang berdasarkan moril yang tinggi dan kesabaran/ketabahan yang ulet itu, mengandung kekuatan-kekuatan tersimpan yang dapat diharapkan oleh masyarakat, guna sumbangan mengangkat derajat Negara dan Rakyat seluruhnya.
Justru pada waktu proces perpecahan diseluruh Indonesia meraja-lela seperti pada waktu sekarang ini, maka keutuhan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang telah berumur seperempat Abad menjadilah stimulans yang kuat dan nyata untuk keutuhan masyarakat, yang amat diperlukan untuk kesempurnaan Revolusi Nasional kita itu.
Akan tetapi untuk menempati kedudukannya sebagai stimulans keutuhan kesabaran dan ketabahan yang ulet itu, maka tidak cukuplah, jika kita tidak mengisi kepandaian dan kemampuan kita didalam segala lapangan hidup. Moraal tinggi, kesabaran dan ketabahan saja belum dapat menjamin keutuhan masyarakat yang sempurna.
Dengan kepandaian dan kemampuan disegala lapangan hidup itu, dapatlah wanita mempersenjatai diri dengan sesempurna-sempurnanya untuk dapat melaksanakan suasana keutuhan Negara dan Rakyat seluruhnya.
Sebagaimana seorang Ibu dengan segala kepandaian, kemampuan dan kebijaksanaannya dapat memegang teguh keutuhan suasana dan kekuatan
64
rumah-tangga, demi keselamatan dan kebahagiaan seisi rumah tangganya, demikianlah hendaknya Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia sebagai,IBU MASYARAKAT"” berkewajiban memegang teguh keutuhan suasana dan kekuatan masyarakat, demi keselamatan dan kebahagiaan Negara dan Rakyat seluruhnya.
Saudara-saudara yang terhormat,
Berat, berat benar kewajiban Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Untuk melaksanakan kewajiban yang seberat itulah, maka Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia berniat bulat guna menggugah, membangunkan kembali seluruh tenaga wanita yang selama ini terpendam dan tampaknya tidak mati akan tetapi pun tidak hidup ini untuk ingat kembali kepada niatnya yang semula, yaitu guna mengabdi kepada Tanah Air dan Bangsanya, seperti masih mendengung ditelinga bangsa kita: Tiga sumpah Pemuda tahun 1928 itu.
Karena itulah usia Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia seperempat abad tidak mungkin kami lalukan demikian saja.
Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia seharusnyalah menjadi pembaharuan kebulatan tekad wanita dalam pengabdian Tanah Air dan Bangsa itu dengan menyesuaikan dirinya kepada kenyataan-kenyataan hidup dunia pada waktu ini.
Lepaskan ajaran-ajaran dan segala sesuatu yang lapuk dan tak cocok lagi dengan tuntutan zaman dan marilah kita bersama-sama berani menghadapi zaman baru yang akan datang dengan segala gayagaya pembaharuannya yang sehat.
Meskipun dasar-dasar hidup yang lain masih dapat cocok dengan tuntutan-tuntutan hidup dunia yang baru ini dapatlah kami teruskan dan tidak usah kami buang, tetapi kita harus sedar, bahwa kebenaran hidup tidak mengenal lama dan baru. Ingatlah, bahwa kebenaran hidup selalu menuntut dynamieknya dalam bentuk sendiri, sesuai dengan tuntutan zaman dan karena itu selalu berobah sikapnya.
Untuk itu semua Saudara-saudara, maka Kongres Wanita Indonesia dalam kongresnya di Bandung pada tanggal 25 Nopember 1952 menyusun Panitya Pusat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dengan programnya yang luas sekali, baik program yang berupa penggugah semangat, maupun program yang bersifat permanen atau documentair.
Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ingin kuat, hendak kuat dan akan kuat. Ini semua dapat kita capai, jika mantra Bung Karno, yaitu ”Nationale geest, nationale wil dan nationale daad”
kita perkuat dengan,,Vrouweliykegeest, vrouweliyke wil dan vrouweliyke daad” Jiwa Wanita, Kehendak Wanita dan Perbuatan Wanita.
Karena itulah maka kita mendirikan Yayasan Hari Ibu, dan program yang permanen dari peringatan Yayasan inilah yang mendapat tugas melaksanakan keinginan dan kehendak Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, sebagai suatu penjelmaan dari Jiwa Wanita, Kchendak Wanita dan Perbuatan Wanita tadi, agar Kesatuan Pergerakan
=== [PDF page 79] ===
Wanita Indonesia benar-benar dapat menduduki functienya sebagai Ibu Masyarakat yang se-adil-adilnya dan sebahagia-bahagianya.
Pendengar yang budiman,
Supaya Yayasan Hari Ibu itu dengan lekas menjalankan tugasnya secara konkrit, maka pada peringatan seperempat abad ini usaha yang pertama dimulai adalah mendirikan,,Gedung Persatuan Wanita” yang akan diselenggarakan oleh Yayasan Guna-Dharma dengan Seri Sultan Hamengkubuwono sebagai Ketuanya. Dan Bapak Kepala Necgara kita sebagai Pencipta Buku,,Sarinah” mulai tanggal 20 Desember 1953 menjadi Pelindung Yayasan Hari Ibu,
Gedung Persatuan Wanita itu hendaknya menjadi persaksian Perjoangan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia kearah perjoangan pembangunan kebesaran sipat-sipat manusia-wanita dan Kemasyarakatan.
Yogyakarta, yang menjadi tempat pelopornya Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia mendapat kehormatan dari seluruh masyarakat wanita untuk menjadi tempat kedudukannya Yayasan Hari Ibu dengan,,Gedung Persatuan Wanita-nya”.
Perletakan batu pertama dari Gedung itu dilakukan pada tanggal 22 Desember 1953 jam 11 pagi di Demangan-Balapan tepi jalan kelapangan Maguwo dengan disaksikan oleh Sdr. Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamijoyo dan Wakil Perdana Menteri Mr. Wongsonegoro. Upacara perletakan batu pertama ini dilakukan oleh Ibu Sukonto sebagai Ketua Pertama dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia bersama-sama dengan kita wanitawanita kaum,,Sarinah”. Mudah-mudahan Gedung tersebut mendapat berkah dari,,Sarinah-Sarinah”
kita, supaya lekas dapat selesai, sebagai tempat berteduh kita didalam kehidupan dan penghidupan yang berat ini.
Sebagai monument mudah-mudahan,,Gedung Persatuan Wanita” dapat menjadi sumber inspirasi dan kekuatan perjoangan wanita, untuk mewujudkan peri-kemanusiaan dalam hidup bangsa Indonesia umumnya dan wanita-wanita Indonesia khususnya. Karena itu dapatlah kiranya dalam
usaha tersebut kami mengharapkan bantuan sebesar-besarnya dari seluruh masyarakat Indonesia.
umumnya, dan masyarakat wanita khususnya.
Ibu Sukarno akan menghadiahkan untuk mengisi ruangan rapat: alat-alat pimpinan rapat, seperti.
meja-kursi, laken hijau dan martilnya.
Lain daripada itu, untuk membimbing jiwa wanita-wanita kita kearah pelaksanaan kewajiban
kewanitaan dan kewarga-negaraan kita yang se-.
sempurna-sempurnanya, maka mulai peringatan seperempat abad inilah kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia memiliki suatu panji kesatuan yang kita namakan Panji,,Hari Ibu”.
Panji,,Hari Ibu” dengan dasar warna tanah
(terracotta) berarti Tanah kelahiran kita Indonesia. Tanah air ini dilingkari oleh bentuk sudut
tujuh yang menggambarkan Kesempurnaan Hidup dengan segala kebesarannya yang terlukis dalam gombyoknya ke-emas-emasan.
427/B (5)
Isi Panji,,Bunga Ibu ialah Bunga Melati besar dan kuntum dengan dasar daun lima, berarti:
1. Persatuan kodrat Sang Anak yang menyandar:
kan diri kepada Ibu dan Ibu sebagai sandaran pangkal kasih-sayang untuk sang Anak (bunga melati dan kuntum). Persatuan kodrat ini didasarkan pada cita-cita Panca Sila (daunnya),
2.,Bunga Ibu” merupakan lambang sumber kekuatan, kesucian dan pengorbanan Ibu yang menjadi besi semberani guna menyusun Kebesaran Dharmanya.
3. »Bunga Ibu” ialah suci-sederhana-ikhlas untuk mengisi Kebesaran Negara dan Bangea Indone:
sia.
4.,Bunga Ibu” ialah lambang cita-cita Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, untuk memperdalam rasa Ibu sebagai,,Ibu Bangsa”.
5.. Semboyan Panji Hari Ibu:,,Merdeka melaksanakan Dharma”, menyatakan kemerdekaan wanita yang dicita-citakan, adalah untuk menunaikan kewajibannya sebagai manusia sejati dari Indonesia.
Panji Hari Ibu diresmikan pada tanggal 22 Desember 1953 dengan diiringi lagu Hari Ibu dan tiap-tiap peringatan Hari Ibu dijadikan lambang tujuan kebesaran Ibu.
Hadirin yang mulia,
Pada malam ini, ialah malam 22 Desember 1953 Panji Hari Ibu diresmikan. Selanjutnya setiap tahun, maka Panji Hari Ibu akan menjadi lambang pengorbanan Ibu pada peringatan Hari Ibu diseluruh Indonesia, bahkan diseluruh dunia dalam kalangan wanita-wanita Indonesianya.
, 65
=== [PDF page 80] ===
Tiap-tiap Panitya Setempat mempunyai Panji Hari Ibu dan Jawatan Kebudayaan Pusat pada malam peringatan seperempat abad ini menyajikan Panji,,Hari Ibu” itu kepada Sekretariat Kongres Wanita Indonesia sebagai Sumbangan Kehormatan.
Mudah-mudahan saudara sekretariat Kongres Wanita Indonesia menerimanya dengan baik.
Hadirin dan seluruh Pendengar yang terhormat,
Dengan keterangan-keterangan ini kami sudahi pidato pembukaan peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang dirayakan diseluruh Indonesia, pula di Perwakilanperwakilan Republik Indonesia diluar negeri oleh Bangsa kita.
Kegiatan Panitya-panitya setempat untuk melaksanakan program yang telah kita tetapkan menurut kekuatan dan kemampuan masing-masing disertai pula kegiatan mereka itu untuk mempergunakan peringatan seperempat abad ini guna melaksanakan kebutuhan-kebutuhan Wanita didaerah-daerah itu, misalnya mendirikan sekolahan gadis, kliniek untuk ibu dan anak, Taman Kanak-kanak, Balai Wanita, Bank Wanita dan sebagainya boleh kami puji dan kami banggakan. Nyata, bahwa wanita-wanita didaerah-daerah itu tetap masih hidup baik, asal ada pimpinan.
Succes dari segala penyelenggaraan persiapanpersiapan selama satu tahun ini adalah karena bantuan-bantuan yang kami dapat dari:
a. Kementerian P.P. & K. dengan Jawatan-jawatan, terutama Jawatan Pendidikan Masyarakat Kewanitaan dan Kebudayaan Pusat.
b. Perwakilan Kementerian Sosial Bg. Penyuluhan dan Bimbingan.
Kementerian Penerangan dengan Jawatanjawatannya.
. Para Pamong Praja.
Bank Negara.
Yayasan Guna-Dharma.
. Pemerintah Daerah Istimewa dan Kotapraja Yogya.
. Para Percetakan-percetakan.
Dan sekalian saudara-saudara yang telah memberikan bantuannya, baik moril maupun materiil.
Pun kepada Saudara-saudara Pers, partai-partai dan para Bapak-bapak Pengetua seperti Haji Adnan, Mgr. Sugyopranoto, Ki Hajar Dewantoro, Dokter Sukiman Wiryosanjoyo, Prof. Sarjito, Prof. Supomo dan Pak Alimin kami mengucapkan diperbanyak terima kasih atas segala perhatian dan bantuannya.
Kemudian kami ucapkan terima kasih kami kepada Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, Bapak Ketua Parlemen dan Perdana Menteri atas segala bantuan dan perhatiannya.
Mudah-mudahan segala perhatian yang kami dapat dengan sebesar-besarnya dari segala jurusan ini cukup menjadi dorongan dan kekuatan bagi seluruh wanita Indonesia, supaya,,/Merdeka melaksanakan Dharma” dalam Panji Hari Ibu benarbenar menjadi Kenyataan-Indonesia.
Tuhan menyinari dan memberkahi kita, wanitawanita Indonesia, asal kita mau jujur dan ikhlas
Sekianlah.
or amor
Sekretariat Kongres Wanita dalam salah satu rapat.
=== [PDF page 81] ===
Kemudian berbicara Sekretaris Umum Kongres Wanita Indonesia, Mr. Maria Ullfah Santoso yang meriwayatkan pula sejarah pergerakan wanita Indonesia sejak dari langkah-langkah yang pertama hingga kejaman Kemerdekaan.
Berkatalah beliau:
Menyambut tanggal 22 Desember 1928-22 Desember 1953.
HARI PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KE-
SATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 1953 Kongres Wanita Indonesia memperingati Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Untuk menyambut hari Ibu, maka ada baiknya kita melihat kebelakang untuk mengetahui apa yang telah tercapai dalam 25 tahun pergerakan Wanita Indonesia.
Saya mulai dengan:
1. ZAMAN HINDIA BELANDA.
Dua puluh lima tahun yang lalu pada tanggal 22 Desember 1928 dikota Mataram (Yogyakarta) diadakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama. Pada waktu itu untuk pertama kali 30 organisasi Wanita Indonesia berkumpul untuk membicarakan soal-soal yang penting bagi Kaum Wanita Indonesia. Pada Kongres itu diputuskan untuk membentuk suatu badan gabungan yang tadinya diberi nama Perikatan Perempuan Indonesia atau dengan singkat P.P.L, tetapi kemudian dirobah menjadi Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia atau dengan singkat P.P.I.I. P.P.LI. mendirikan suatu studiefonds untuk gadis-gadis yang diberi nama Seri Dherma mempunyai majallah bulanan, Isteri”, suatu perumahan untuk Wanita, mendirikan P4 A (Perkumpulan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak) suatu Badan Penolong Kaum Buruh Perempuan Indonesia, berpendapat bahwa tidak tepat jika kaum perempuan mempunyai partai politik sendiri karena semua partai politik terbuka juga bagi kaum perempuan. P.P.I.I. berdasarkan penghargaan yang sama antara kaum perempuan dan menyatakan menjadi suatu bagian dari pergerakan kebangsaan Indonesia. P.P.I.I. pernah mengirim utusannya ke Kongres Wanita Asia di Lahore dalam bulan Januari 1931. P.P.LI. hampir tiap-tiap tahun mengadakan kongresnya. Pada bulan Januari 1934 P.P.IL.I. mengadakan seruan kepada semua organisasi perempuan Indonesia (ada 160) untuk mengadakan Kongres Perempuan Indonesia yang kedua yang kemudian diadakan dari tanggal 20-24 Juli 1935 di Jakarta. Pada Kongres itu diputuskan bahwa nama federasi akan dirobah menjadi Kongres Perempuan Indonesia atau K.P.I. yang tiap-tiap tiga tahun akan berkongres.
K.P.I. mendirikan suatu badan untuk menyelidiki kedudukan kaum buruh perempuan Indonesia, membentuk Badan Pemberantasan Buta Huruf (B.P.B.H.). menyerukan kepada semua anggauta K.P.I. untuk mempelajari kedudukan Wanita dalam Hukum Islam, uang studiefonds Seri Dherma diserahkan kepada Badan Pemberantasan Buta Huruf. Pada bulan Januari 1937 Pemerintah Hindia Belanda menawarkan kepada Masyarakat
Indonesia suatu rencana,,Ordonansi perkawinan tercatat” dalam aturan mana diberi kesempatan untuk mencatat suatu perkawinan, karena itu, organisasi perkawinan tercatat akan berlaku padanya yang berarti melepaskan polygami.
Oleh karena organisasi itu menimbulkan keberatan dari kalangan agama, maka rencana itu dicabut. Oleh berbagai organisasi Wanita dirasa perlu untuk mendirikan suatu badan untuk mempelajari aturan-aturan mengenai perkawinan di Indonesia dan badan itu diberi nama Komite Perlindungan Kaum Perempuan dan Anak-anak Indonesia (K.P.K.P.A.I.). Kemudian setelah Konperensinya di Yogyakarta dalam bulan Juli 1939 K.P.K.P.A.I. dirobah menjadi Badan Perlindungan Perempuan Indonesia dalam Perkawinan (B.P.P.I.P.) yang khusus mempelajari masalah perkawinan dengan juga mendirikan consultasibureau yang memberi bantuan kepada semua perempuan Indonesia dalam soal perkawinan, perceraian dan warisan.
Pada Kongres Perempuan Indonesia di Bandung dalam bulan Juli 1938 diputuskan bahwa tanggal 22 Desember akan dijadikan Hari Ibu (Hari permulaan Kongres yang pertama di Yogyakarta dalam tahun 1928) dan pada hari itu akan dijual bunga putih berbentuk melati. Juga hak pilih bagi Wanita harus mendapat perhatian, kemudian harus diadakan hubungan yang erat dengan organisasiorganisasi pemuda.
Untuk menarik kesimpulan maka pada Zaman Hindia Belanda Pergerakan Perempuan Indonesia telah menyatakan dirinya sebagai suatu bagian dari pergerakan kebangsaan Indonesia. Disamping tujuan mencapai Kemerdekaan Bangsa Indonesia, pergerakan perempuan Indonesia membicarakan soal-soal menuju kepada perbaikan kedudukan Wanita dalam lapangan pendidikan, perburuhan dan dalam hukum perkawinan, bekerja untuk pemberantasan buta huruf dikalangan rakyat Indonesia, dan supaya mendapat hak pilih bagi kaum perempuan Indonesia. Pada akhir zaman Hindia Belanda maka usaha-usaha pergerakan Wanita Indonesia belum terlihat buktinya, karena pemerintah Hindia Belanda tidak mengadakan perobahan dalam aturan-aturannya kecuali mendirikan beberapa sekolah-sekolah bagi gadis-gadis kita, memberi hak pilih kepada kaum Wanita untuk dewan-dewan Kotapraja (gemeenteraden).
II. TIBALAH ZAMAN JEPANG.
Dalam zaman pendudukan Jepang boleh dikatakan bahwa pergerakan Wanita Indonesia tidak dapat bekerja untuk cita-citanya yaitu memperbaiki kedudukan Wanita dalam segala lapangan, baik lapangan politik maupun pendidikan dan sosial. Yang hanya dapat dikemukakan buat zaman itu, adalah bahwa oleh pemerintah pendudukan Jepang kaum Wanita diharuskan mendirikan satu macam organisasi Wanita yang diberi nama FU- YINKAI yang susunannya sejalan dengan susunan Pamong Praja dan yang bertugas membantu garis belakang selama pendudukan Jepang itu: karena pemerintah itu maka sampai dikecamatan-kecamatan didirikan cabang dari Fujinkai yang dipimpin oleh seorang isteri Pamong Praja.
67
=== [PDF page 82] ===
Sekarang saya akan bicarakan:
III. ZAMAN SETELAH PROKLAMASI KEMER-
DEKAAN BANGSA INDONESIA.
Karena selama zaman pendudukan Jepang organisasi-organisasi Wanita Indonesia tidak dapat berkumpul, maka dalam bulan Desember 1945 di Klaten diadakan Kongres. Kemudian dirasa perlu mendirikan suatu badan gabungan yang diberi nama Badan Kongres Wanita Indonesia atau dengan singkat KOWANI. Selama perjoangan bersenjata melawan Belanda dari tahun 1945 sampai 1949, maka KOWANI mencurahkan tenaganya untuk perjoangan kemerdekaan bangsa kita dengan membantu tentara kita dengan mendirikan laskar Wanita, membantu pemuda-pemuda kita yang mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dan yang berjoang sebagai Tentara Pelajar.
Bantuan itu berupa mengirimkan obat-obatan dan pakaian ke-front, mendirikan dapur-umum, memberi pertolongan kepada pengungsi-pengungsi dari daerah pendudukan Belanda. Kemudian KOWANI mencari pula hubungan dengan Wanita-wanita Luar Negeri seperti dengan All India Women's Conference, pemimpin Wanita Burma serta Negaranegara lainnya untuk memperkenalkan perjoangan kemerdekaan bangsa Indonesia umumnya, supaya mencapai pengakuan Republik Indonesia oleh dunia internasional.
Setelah penyerahan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949 maka selesailah perjoangan bersenjata dengan pihak Belanda.
Pemerintah Nasional kita diakui oleh seluruh dunia sebagai pemerintah yang sah atas daerah Indonesia.
KOWANI dan Badan Kontak yang bertugas mengadakan hubungan dengan organisasi Wanita didaerah pendudukan Belanda sejak Agustus 1949, dileburkan pada Kongres dalam bulan Nopember 1950 di Jakarta dan didirikan badan federasi yang baru dengan nama KONGRES WANITA INDO- NESIA yang mempunyai Sekretariat yang memimpin pekerjaan sehari-hari dan suatu Majelis Permusyawaratan Wanita Indonesia yang dapat mengambil putusan selama tidak ada Kongres.
Dengan Kemerdekaan bangsa Indonesia, maka berobahlah pergerakan Wanita Indonesia. Dalam Undang-undang Dasar Negara kita dijamin persamaan hak antara warga negara laki-laki dan warga negara wanita, baik dilapangan politik, maupun pendidikan dan sosial.
Baik kaum laki-laki maupun kaum wanita mempunyai hak pilih, asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Pemilihan Umum.
Anak gadis dan anak laki-laki mempunyai kesempatan yang sama untuk bersekolah, rendah, menengah dan tinggi. Pemerintah menyediakan beasiswa-bea-siswa baik untuk anak laki-laki maupun anak gadis yang cukup pandai.
Pemerintah kita tidak mengadakan perbedaan antara gaji pegawai laki-laki dan pegawai Wanita yang berkedudukan sama.
68
Perlindungan pegawai Wanita yang telah bersuami adalah cukup yaita diperkenankan minta perlop selama 3 bulan dengan gaji penuh untuk bersalin. Telah diterangkan bahwa persamaan hak antara warga negara laki-laky dan wanita dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara kita dan aturan-aturan lainnya. Apakah itu telah dijalankan dalam praktek?
Belum, akan tetapi banyak tergantung dari pada kaum wanita sendiri. Kaum Wanita harus mengetahui apa hak-haknya dan bekerja untuk menjalankan semua itu dalam praktek serta mempergunakannya. Supaya kaum Wanita mengetahui akan hak-haknya, maka perlu kaum Wanita berorganisasi, jadi fungsi organisasi Wanita sekarang adalah memberi penerangan dan didikan kepada anggautaanggautanya supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggauta masyarakat serta bekerja untuk kesempurnaan kemerdekaan bangsa dan Negara kita.
Dilihat berbagai cara untuk mencapai itu, misalnya tumbuhnya organisasi Wanita baru yang menjadi bagian Wanitanya atau yang mendampingi partai-partai politik seperti Muslimat, Wanita Demokrat, Gerwis, Wanita Indonesia dari P.I.R.
dan lain-lain atau organisasi Wanita yang berdiri atas sifat pekerjaan sangsuami seperti Bayangkari dan Persit.
Kegiatan organisasi Wanita dalam memberi penerangan dan didikan kepada anggauta-anggautanya dapat dibuktikan pada pemilihan umum itu.
Mengenai satu hal masih perlu kaum wanita berjuang bersama yaitu mencapai Undang-undang Perkawinan yang sesuai dengan dasar negara kita, yaitu peri-kemanusiaan dan keadilan sosial.
Karena yakin bahwa masih perlu dilapangan pendidikan dan sosial diadakan perbaikan yang tidak dapat diserahkan kepada Pemerintah saja, maka Kongres Wanita Indonesia berpendapat lebih berfaedah menyatukan usaha anggautanya sebagai suatu perwujudan dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Kongres Wanita Indonesia yang meliputi 68 organisasi Wanita Indonesia, sekarang bukan saja mengadakan kongres tiap-tiap dua tahun, akan tetapi telah mengadakan usaha bersama dengan bentuk Yayasan, yaitu Yayasan Kesejahteraan Anak-anak, Yayasan kemajuan Wanita yang bernama Seri Dherma yang menyediakan beasiswa untuk anak gadis kita dan Yayasan Hari Ibu yang akan didirikan pada tanggal 22 Desember 1953 untuk memperingati seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dengan pula mendirikan yang nanti akan menjadi tempat latihan Wanita menuju kepada kemerdekaan ekonomi Wanita serta juga menjadi tempat bagi Wanita yang sedang bepergian menjalankan tugasnya.
Gedung Persatuan Wanita.
Kemudian Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan Lencana Hari Ibu, Kalender Peringatan Sepercmpat Ahad Kesatuan Pergerakan Wanita Indoncsia, Buku peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Panji Hari Ibu dan Kartu Pos Hari Ibu yang dapat dijual kepada
=== [PDF page 83] ===
umum kecuali Panji Hari Ibu. Pada tanggal 22 Desember 1953 disemua Kantor Pos diseluruh Indonesia dapat dibeli Perangko Peringatan Hari Ibu dari Rp. 0,50. Di Ibu Kota Jakarta Kongres Wanita Indonesia akan mengesahkan berdirinya Bank Koperasi Wanita dengan singkat B.K.W. yang harus memajukan ekonomi Wanita dan ada dibawah pengawasan Jawatan Koperasi. Yayasan Kesejahteraan anak-anak akan membuka Taman Kanak-kanak di Tanah Tinggi Galur dan meresmikan Gedungnya di Jalan Palem 16, Jakarta.
Mudah-mudahan usaha bersama dari Kongres Wanita Indonesia itu akan memberi manfa'at yang sungguh-sungguh dirasai oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga bersama dengan usaha-usaha Pemerintah dapat mencapai kesejahteraan sosial dan kesempurnaan kemerdekaan bangsa dan Negara
kita.
Presiden Sukarno dalam kata sambutannya mcngatakan antara lain:
bahwa tahun 1926 dan 1927 adalah tahun-tahun yang bersejarah. Ditahun-tahun itulah bergelora jiwa persatuan dan jiwa ke-Indonesiaan. Sesudah tahun 1927 berlalu maka pada tahun 1928 terjadi hal-hal yang besar dalam sejarah perjoangan bangsa Indonesia, misalnya lagu Indonesia Raya telah diciptakan oleh Rudolf Supratman, para pemuda Indonesia telah bersumpah untuk hanya mengenal satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air, yaitu Indonesia. Dalam tahun itu pula wanita Indonesia mulai bersatu. Behau selanjutnya mengatakan, bahwa bagi wanita Indonesia masih belum cukup jika hanya mencapai rekhtspositie yang sama dengan kaum laki-laki. Janganlah hendaknya, kata Presiden, wanita Indonesia hanya puas dengan Undang-undang Dasar yang memberikan hak yang sama kepada wanita. Undang-undang Dasar hanyalah secarik tulisan hitam diatas kertas putih saja, sedang yang perlu ialah harus dapat dirialisirnya Undang-undang Dasar yang menjanjikan adanya keadilan sosial itu, oleh seluruh ummat Indonesia.
Ini perlu sekali diusahakan oleh kaum wanita lebih dari kaum laki-laki, karena wanitalah yang akan mengecap keadilan sosial lebih banyak. Harus ada persamaan rasa dan nasib antara wanita intelek dan wanita dari massa (wanita marhaen). Kemudian
Ny. Aisyiah Hilal selaku Wk.
Ketua Panitya Pusat 1, Abad K.P.W.I. membuka upacara perletakan batu pertama dari Gedung Persatuan Wanita.
Presiden memberikan gambaran tentang penghidup sehari-hari dari seorang wanita marhaen yang pada hakekatnya harus bekerja lipat yaitu satu kali untuk mencari nafkah, satu kali lagi sebagai ibu dari suatu rumah tangga yang wajib mengurus suami dan anaknya. Jadi tujuan kita sekalian ialah, seorang wanita itu bukan hanya cari kedudukan rekhtspositie yang layak saja tetapi harus juga bersama-sama dengan kaum lelaki berjoang mencari realisasi daripada keadilan eosial itu, untuk membentuk suatu masyarakat dimana ada keadilan sosial. Dan kalau ini sudah tercapai, demikian Presiden mengakhiri sambutannya, maka baru bolehlah wanita Indonesia itu mengatakan bahwa mereka sudah merdeka.
Ketua D.P.R. Mr. Sartono dalam sambutannya, menyatakan, bahwa hari ibu ini adalah penting sekali bagi perjoangan bangsa Indonesia dan wanita Indonesia karena 25 tahun yang lalu wanita Indonesia telah mulai bergerak untuk mencapai cita-citanya. Selanjutnya Mr. Sartono pun menegaskan, bahwa bagi wanita Indonesia hendaknya janganlah yang dipentingkan itu hanya kedudukan rekhtspositie yang layak, tapi hendaknya juga tidak melupakan tugas nasional untuk bersamasama kaum laki-laki memperjoangkan posisi sosial dari bangsa Indonesia umumnya wanita Indonesia
- khususnya. Dan dasar-dasar mengusahakan adanya
keadilan sosial itu tercantum dalam Pancasila.
Setelah selesai pengucapan sambutan-sambutan, maka sebelum acara terakhir dilangsungkan, nyonya S. Mangunpuspito melakukan upacara pengresmian Panji Hari Ibu Indonesia dengan jalan membuka panji yang masih diselubungi oleh kain yang serba kemerah-merahan. Upacara tersebut diiringi oleh ilustrasi musik yang dimainkan oleh Ny. Sewabessi dengan pianonya. Panji Hari Ibu itu melukiskan suatu kembang melati yang tengah semerbak dan dibawahnya tumbuh suatu anak bunga yang masih kuncup dan belum lagi mekar, dibawah kembang melati mana tertera tulisan yang berbunyi,,Merdeka melaksanakan dharma”.
Sesudah lagu Kebangsaan Indonesia Raya didengungkan kembali, maka upacara peringatan seperempat abad pergerakan wanita Indonesia
iakhiri.
Demikian upacara peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Istana Negara.
=== [PDF page 84] ===
B. Perletakan Batu Pertama Gedung Persatuan Wanita di Yogyakarta.
Sebuah acara yang sangat penting pula dalam rangkaian peringatan ini, ialah perletakan batu pertama dari Gedung Persatuan Wanita di Jalan Demangan Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 1953 jam 11 pagi yang dilakukan oleh Ibu Sukanto dan disaksikan oleh P.M. Mr. Ali Sastroamijoyo, wakil P.M. I Mr. Wongsonegoro dan lain-lain pemuka dari masyarakat Yogyakarta pada waktu itu.
Kata-kata pembukaan pada peristiwa itu telah diucapkan oleh Ibu Aisyiah Hilal sebagai berikut:
— Paduka Yang Mulia Presiden Republik Indonesia yang diwakili oleh Y. M. Perdana Menteri,
Yang Mulia Perdana Menteri Mr. Ali Sastro amijoyo dan wakil Perdana Menteri Mr. Wongsonegoro,
Bapak yang kami muliakan Seri Sultan Hamengku Buwono IX,
Seri Paduka Paku Alam VIII.
Para pembesar lain-lainnya baik militer maupun sipil, para wartawan.
Wakil sekretariat Kongres Wanita Indonesia.
Para tamu Bapak-bapak, Ibu-ibu dan saudarasaudara sekalian.
Assalamw'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sejarah Kesatuan Pergerakan wanita Indonesia dari awal mulanya memang tidak dapat dipisahpisahkan dengan sejarah perjoangan Tanah-air dan Bangsa.
Pada saat perjoangan mencapai taraf yang memuncak tinggi pada saat itu berpadulah wanitawanita muda dengan dinamisnya dan wanita-wanita tua dengan pengalaman serta kebijaksanaannya didalam suatu Komite Kongres yang terdiri dari wakil-wakil organisasi-organisasi puteri dan wanita, yani:
1. Puteri Indonesia (Keputerian Pemuda Indodonsia).
. Wanito Utomo.
Wanito Taman Siswo.
?Aisyiah.
Yong Java.
Yong Islamieten Bond Dames afdeling.
. Wanita Katholiek.
Komite Kongres inilah yang mengundang organisasi-organisasi Wanita seluruhnya untuk bersamasama mengadakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama di Yogyakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928. Dalam Kongres ini terbentuklah Badan Kesatuan yang bernama,,Perikatan Pereman Indonesia” dengan Ibu Ny. Sukonto sebagai Ketuanya yang pertama. P.P.I. itulah yang pertamatama membuka jalan kearah Kemajuan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dan yang dalam pertumbuhannya menentukan dasar-dasar, bahwa Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia adalah salah satu bahagian dari pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia. Ketentuan ini diputuskan dalam kongres,.Kongres Perempuan Indonesia” pada tahun 1935 di Jakarta dan kemudian di kuatkan dalam kongres,,Kongres Perempuan Indonesia” di Bandung pada tahun 1938.
NAP wN
70
Saudara-saudara hadirin yang terhormat!
Kini kita bersama-sama memperingati genap 25 tahun atau seperempat abad usia Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Kalau dengan secara ikhlas kami meninjau apakah yang telah dicapai oleh Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia didalam waktu 1 abad ini, maka dengan terus terang kami dapat mengakui bahwa kami baru dapat mencapai tingkatan kemajuan yang berupa:
a. orientasi dan b. experimen.
Tetapi meskipun baru demikian, Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia selama 14 abad itu dapat memiliki sifat positip dan karateristiek, yaitu dalam berpegang teguhnya terhadap ketinggian moral kesabaran dan ketabahan dari satu dan lain organisasi anggota Kesatuan.
Moral tinggi, kesabaran dan ketabahan itulah yang menjamin keutuhan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia selama 14 abad didalam memperjuangkan tujuannya.
Saudara-saudara yang terhormat!
Penjagaan terhadap keutuhan persatuan itu rupa-rupanya sudah menjadi keharusan dan diinsyafi oleh tiap-tiap wanita, berhubung wanita setiap hari harus melaksanakan persatuan bulat dalam rumah-tangganya: wanita sebagai pokok dan sendi persatuan ditengah-tengah keluarganya.
Dilihat dari sudut tersebut maka meskipun riil Kesatuan Pergerakan wanita Indonesia belum ada kemampuan untuk menciptakan pekerjaanpekerjaan konkrit, namun tradisi kesatuan yang berdasarkan moral yang tinggi, kesabaran dan ketabahan yang ulet itu mengandung kekuatan tertersimpan yang dapat diharap oleh masyarakat guna sumbangan untuk mengangkat derajat dan rakyat seluruhnya.
Justru pada waktu proces perpecahan diseluruh Indonesia sedang merajalela seperti pada saat sekarang ini, maka keutuhan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang telah mencapai umur V4 abad ini dapat menjadi,,stimulans” yang kuat dan nyata untuk keutuhan seluruh masyarakat yang amat diperlukan untuk kesempurnaan revolusi nasional kita ini.
Akan tetapi untuk menempati kedudukannya sebagai stimulans keutuhan, kesabaran dan ketabahan yang ulet itu, maka tidak cukuplah jika kita tidak mengisi diri dengan kepandaian dan kemampuan didalam segala lapangan hidup.
Dengan kepandaian dan kemampuan disegala lapangan hidup itu, dapatlah wanita mempersenjatai diri dengan kesempurnaan-kesempurnaannya untuk dapat melaksanakan suasana keutuhan negara dan rakyat seluruhnya.
Untuk itu semua, maka Kongres Wanita Indonesia dalam kongresnya di Bandung pada tanggal 25 Nopember 1952 menyusun suatu Panitya Pusat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dengan programnya yang luas sekali, baik program yang berupa membangkitkan semangat maupun program yang bersifat permanen ataupun documantair.
=== [PDF page 85] ===
Salah suatu usaha yang permanen dapat diputus kan pula berdirinya,Yayasan hari Ibu” yang berkedudukan di Yogyakarta dengan Bapak Kepala Negara kita Bung Karno sebagai pelindung. Yayasan inilah yang diberi tugas guna melaksanakan keinginan dan kehendak Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, agar wanita benar-benar dapat menduduki fungsinya sebagai,/Ibu Masyarakat”, Ibu Bangsa yang adil dan sejahtera serta bahagia.
Saudara-saudara hadirin yang saya muliakan!
Adapun usaha yang pertama dijalankan oleh »Yayasan Hari Ibu” ini ialah melaksanakan keputusan kongres Kongres Wanita Indonesia di Bandung tersebut diatas: pada peringatan Seperempat Abad Kongres Wanita Indonesia ini dimulai dengan mendirikan,,Gedung Persatuan Wanita”
sebagai monumen atau lambang persatuan Wanita yang sungguh sangat penting artinya. Pembangunan gedung tersebut akan diselenggarakan oleh Yayasan Guna Dharma yang diketuai oleh Paduka Sri Sultan Hamengkubuwono ke-IX.
Yogyakarta, yang menjadi tempat pelopornya Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia mendapat kehormatan, dalam Majelis Permusyawaratan Wanita Indonesia diputuskan untuk menjadi tempat kedudukan Yayasan Hari Ibu dengan Gedung Persatuan Wanitanya. Dan kini Alkhamdulillah, pada detik peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indcnesia yang bersejarah ini saudara-saudara sekalian dapat menyaksikan perletakan batu pertama, yang akan dilakukan oleh Ibu Sukonto nanti sebagai ketua pertama dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Pun juga akan diberi kesempatan pula ini nanti kepada wanita-wanita,,Sarinah” untuk mencangkul disekitarnya, supaya dengan demikian ada tertanam rasa, bahwa Gedung yang bersejarah ini benar-benar didirikan oleh seluruh Wanita dari segala lapisan dan golongan dan memang akan dipergunakan untuk kepentingan mereka pula.
Mudah-mudahan Tuhan Yang Esa mencurahkan rachmat dan pertolongan Nya, sehingga Gedung Persatuan Wanita ini segera dapat selesai dibangun dan dapat dipergunakan sebagai tempat berteduh wanita didalam kehidupan dan penghidupan yang serba berat tetapi sangat utama ini.
Upacara perletakan batu pertama: 22-12.53 di Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono selaku Ketua Yayasan Guna Dharma yang akan melaksanakan pendirian Gedung Persatuan Wanita itu mengucapkan sambutannya dengan sangat gembira dan penuh pengharapan.
Sebagai monumen mudah-mudahan gedung ters sebut dapat menjadi sumber inspirasi dan kekuatan perjoangan Wanita, untuk mewujudkan perikemanusiaan dalam hidup bangsa Indonesia pada umumnya dan Wanita Indonesia pada khususnya. Karena itu dapatlah kiranya dalam usaha tersebut disini kami mengharap bantuan dan sokongan yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat Indonesia seluruhnya.
Kemudian dengan ini kami serahkan pimpinan kepada Ketua Dewan Pengawas Hari Ibu untuk memimpin upacara perletakan batu pertama Gedung Persatuan Wanita ini sehingga selesai.
Terima kasih.
Kemudian P.M. Mr Ali Sastroamijoyo memberi sambutan atas nama diri Presiden dan Pemerintah Pusat. Beliau antara lain berkata, bahwa beliau mempunyai minat besar sekali atas nama Pcmerintah se:ta pribadi Presiden yang berhalangan hadir, untuk mengucapkan selamat pada upacara perletakan batu pertama Gedung Ibu itu. Sambil tertawa beliau mengatakan juga, bahwa kaum priya yang hadir adalah dua kali lebih banyak daripada jumlah tamu wanita. Dianjurkan supaya usaha wanita selalu diselenggarakan oleh kaum wanita juga dengan giat serta organisatoris, pun juga dengan tata tertib yang baik.
Didalam sambutannya beliau juga mengatakan, hendaknya dikemudian hari perletakan batu yang terakhir juga diselenggarakan oleh kaum wanita.
Dalam hubungan ucapannya, Mr. Ali mensitir ucapan Bung Karno, sebagai berikut: didalam usaha itu, hendaknya kaum wanita sebagai sayap kiri burung elang rajawali yang membumbung diangkasa raya sedang kaum priya sebagai sayap kanannya. Hal ini perlu diinsyafi oleh kita semua.
Revolusi nasional takkan dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, tanpa kerja sama yang erat baik diantara kedua pihak.
Dianjurkan pula oleh Perdana Menteri, agar gedung itu jangan didirikan di Yogya saja, melainkan hendaknya juga disegala pelosok, dan gedung yang di Yogya menjadi induk gedung pergerakan wanita.
Sri Sultan Hamengku Buwono dalam kata sambutan beliau antara lain mengatakan, bahwa tiap
=== [PDF page 86] ===
pergerakan, juga pergerakan wanita membutuhkan waktu yang lama untuk menghasilkan sesuatu yang dicita-citakan. Meskipun didalam waktu 25 tahun pergerakan wanita menderita kesulitan-kesulitan, tetapi kaum ibu kita menghadapinya dengan tabah hati, disitu tampaklah geestesgesteldheidnya.
Memang geestesgesteldheid itu harus dijalankan secara evolusionair, jangan sekali-kali secara revolusionair. Untuk mendapat hasil-hasil yang
Upacara Perletakan Batu pertama. Pada tg. 22-12-1953 di Yogyakarta Ibu Sukanto sebagai Ketua pertama dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia bersama-sama dengan ibu-ibu dan pemudi-pemudi rakyat sedang melakukan upacara perletakan batu pertama.
memuaskan, harus ada atau perlu mempunyai organisatoris dan systematis talent.
Seterusnya dianjurkan, supaya gerakan wanita tidak hanya ada dikalangan atas atau dikota-kota saja, tetapi seharusnya juga sampai kedesa-desa dimana kaum wanitanya masih berada didalam kegelapan. Mereka perlu diberi pandangan hidup baru, sehingga masyarakat kita menjadi lebih kuat dan sempurna,
Suasana pada saat perletakan batu
pertama Gedung Persatuan sedang dipasang oleh Ibu Sukanto
dengan dibantu oleh Wakil-wakil rakyat.
Digitized by Google
=== [PDF page 87] ===
Lencana Bunga Ibu, Lambang Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
73
=== [PDF page 88] ===
2. PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD
KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONE-
SIA YANG BERSIFAT KEDAERAHAN.
Disini kami akan melukiskan, bagaimana Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang bersifat Kedaerahan itu dirayakan sampai kepelosok-pelosok wilayah negara kita, sepanjang laporan yang kami terima.
Tapi meskipun banyak tempat-tempat yang tidak mengirimkan baik laporan peringatannya, maupun susunan Panitia setempat, namun kami tctap yakin, bahwa, Peringatan pada tanggal 22 Desember itu dirayakan dan diperingati disegala penjuru Tanah Air.
Didalam menyusun urutan laporan ini kami akan menggambarkan keadaan kepulauan demi kepulauan, jadi akan dimulai dari Kepulauan Sumatera dengan tidak menyebutkan Propinsi-propinsinya, hanya menurut urutan dari Utara ke Selatan.
Demikian juga nanti dengan kepulauan Jawa/ Madura, Kepulauan Nusa Tenggara Maluku dan Sulawesi, dan berakhir dengan Kepulauan Kalimantan.
Sayang sekali dari daerah Kepulauan Sulawesi tidak ada laporan masuk tentang peringatannya sendiri, skhingga tidak ada yang dapat kami uraikan disini. Hanya susunan Panitia setempat dapat dimuat.
Juga tentang urutan tempat kami tidak melihat besar kecilnya, tetapi melihat urutan Ictaknya.
Dengan demikian kami hendak menghindari kesulitan-kesulitan perbatasan dari daerah Propinsipropinsi, Kabupaten-kabupaten dan sebagainya.
Maka dibawah ini kami akan memulai dengan Kepulauan Andalas sebagai benteng pertama dibagian Barat Wilayah Negara Indonesia dengan mengambil pertama-tama kota yang berada paling ujung ialah: Kotaraja.
SUMATERA.
1 KOTARAJA.
Dikota ini Panitya yang dibentuk pada tanggal 30 Nopember 1953 mendapat dukungan dari segenap organisasi Wanita setempat dan perseoranganperseorangan. Tercatat sebagai Ketua Ny. Abdul Wahab dari Perwari.
Tepat pada tanggal 22 Desember 1953, diselenggarakan rapat umum, pembicara-pembicara ialah:
Ny. Ainal Mardhiah Ali dari Muslimat Pusat, dan Ny. Latifah Ris dari Muslimat Masyumi, sedangkan sambutan dari wakil Pemudi disampaikan oleh Nn. Halimah Majid dari G.P.LIL. Puteri dan Nn.
Syamsiar dari P.P.I. Bupati Abdul Wahab selaku Kepala Daerah tak ketinggalan ikut memberikan sambutan, sedangkan wakil dari Ketentaraan diwakili oleh Kapten K. Singarimbun.
Selain rapat umum, sebagai sambutan hari 22 Desember, diucapkan pula pidato radio oleh Ny. Cut Anjung Ketua IL Panitya. Sedangkan untuk membangkitkan semangat dari kaum wanita.
diselenggarakan pula percakapan radio yang disusun oleh Ny. Amal Mardhiah Ali melalui R.R.I.
Kotaraja juga.
74
Penjualan bunga dapat dilakukan, sekalipun dengan rasa menyesal Panitya tidak dapat memenuhi anjuran Panitya Pusat agar mengirimkan 2596 dari hasil penjualan bunga tersebut ke Pusat. Sekedar membantu meringankan beban para korban kekacauan yang mengungsi di Kotaraja, atas pimpinan Ny. Cut Anjung telah dapat dikumpulkan beras yang selanjutnya diserahkan kepada mereka yang memerlukan, dengan perantaraan/melalui Kantor Sosial setempat dan Pengasuh Keluarga Tentara.
Dalam pada itu, untuk memenuhi seruan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 12 Oktober 1953, telah dibentuk suatu Panitya yang diserahi tugas mengusahakan pengumpulan uang bagi pendirian Gedung Wanita di Yogyakarta.
Demikianlah petikan ringkas dari laporan Panitya seperempat ahad kesatuan pergerakan wanita Indonesia di Kotaraja, diakhiri dengan harapan terutama kepada pemimpin-pemimpin pergerakan wanita yang di Pusat, agar dapat segera menghasil-
. kan sesuatu yang dapat dinikmati oleh kaumnya ‘dan masyarakat pada umumnya disegala penjuru
Tanah Air Kita.
2 MELAUBOH.
Dari Kotapraja, kita menyusur pantai barat Aceh untuk meninjau kota Meulaboh.
Dengan mendapat dukungan organisasi-organisasi yang ada disana, Panitya dapat dibentuk, perayaan dapat diselenggarakan. Panitia yang dibentuk dan diketuai Sar. Rohana Y. itu diperlengkapi dengan Seksi Pawai dan hiburan serta lain-lainnya.
Rapat umum diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember 1953, dengan dihadiri oleh tidak kurang 700 orang. Setelah diuraikan sejarah ringkas oleh Cut Kemala, memberi sambutan dalam rapat tersebut, Sdr. Hakim Noor dari Jawatan Penerengan Kabupaten, M. Yunus dari G.P.O. dan T.W.K. Abad dari Panti Pemuda.
Selanjutnya pada malam harinya, diselenggarakan resepsi digedung bioscoop, yang mendapat kunjungan kira-kira 300 orang undangan. Patut dicatat, bahwa dalam resepsi ini diresmikan panji Hari Ibu yang diiringi nyanyian Hari Ibu oleh para ibu yang berpakaian dacrah. Selesai upacara ini, diberikan penjelasan sekitar arti lambang yang kemudian disusul uraian secara ringkas tentang sejarah hari ibu.
Dalam istirahat diadakan lelang kue yang menghasilkan secara kasar sebanyak Rp. 3.225,—.
Kemudian oleh pimpinan resepsi diterangkan, tentang hasil bersih penjualan bunga dan lelang kue sejumlah Rp. 2.298,— akan diserahkan kepada Taman Pendidikan Wanita, organisasi mana tergabung sebanyak 12 organisasi didalamnya. Sclanjutnya uang tersebut akan digunakan sebagai sumbangan biaya pendirian gedung Ibu.
Karenanya pimpinan sangat mengharapkan sokongan dari pada dermawan untuk pendirian gedung diatas.
Perlu ditambahkan pula, bahwa dalam resepsi ini memberi sambutan Kepala Daerah, Kepala Kepolisian setempat dan Wakil Ketentaraan,
=== [PDF page 89] ===
Demikianlah akhirnya dengan diiringi mars wanita, resepsi ditutup dengan selamat.
3. MEDAN.
Sekarang sampailah kita ke Kota Medan, kota dagang yang terbesar di Sumatera. Dengan mendapat dukungan sebanyak 19 organisasi setempat, maka pada tanggal 24 Juli 1953, atas initiatief Taman Pendidikan Wanita terbentuklah suatu Panitia Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia Propinsi Sumatera Utara yang di Ketuai oleh Ny. Hindun Rasyid. Sebagai awal Peringatan pada tanggal 22 Desember 1953, tepat pada jam 12.00 ws.u. bergeraklah demonstrasi kaum wanita yang diikuti kurang lebih 1000 orang wanita ditambah beberapa iringan mobil-mobil dan gerobak, menunju kekantor Gubernur Sumatera Utara.
Setelah Ketua Panitya menjelaskan segala sesuatu yang bertalian dengan maksud demonstrasi itu, selanjutnya diserahkan pula sebuah resolusi yang ditanda-tangani oleh Ny. Hindun Rasyid dan Nur Aini Idris, masing-masing Ketua dan Sekretaris Panitya Seperempat Abad Pergerakan Wanita Sumatera Utara, kepada Gubernur S.U. S.M. Amin, yang pokoknya berbunyi sebagai berikut:
1. Minta segera dilaksanakan pembentukan Dewan-dewan di Daerah-daerah dan Kabupatenkabupaten sebagaimana yang telah dijanjikan Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo dihadapan P.P.3 Sumatera Utara.
Tidak diakui Dewan-dewan Daerah dan Kabupaten-kabupaten jika anggautanya tidak ada duduk wanita.
2. Minta segera dikeluarkan Undang-undang perkawinan.
3. Minta diadakan di Daerah-daerah sensur film yang anggotanya harus ada wanita.
4. Minta segera diadakan sekolah-sekolah vak untuk menampung anak-anak.
5. Minta segera diadakan poliklinik-poliklinik meluas kekampung-kampung.
Dalam kata sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, menyatakan akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pusat.
Dari Kantor Gubernuran perayaan berkisar kegedung Kesenian Medan, dimana diselenggarakan rapat umum yang dihadiri tidak kurang dari 2000 orang pengunjung. Rapat umum yang dimulai pada jam 14.00 waktu s.u. itu berbicara dari Perwari yang menguraikan tentang sejarah ringkas Hari Ibu, selanjutnya disusul wakil dari Muslimat yang menjelaskan tentang Wanita Perjoangan dan sebagai pembicara terakhir wakil dari Wanita Rakyat yang menjelaskan suatu pandangan umum.
Sebagai pengisi waktu dalam istirahat, diadakan penjualan brosure yang berisikan tulisan-tulisan Ketua Panitya Ny. Hindun Rasyid sebagai kata pendahuluan, tentang 22 Desember 1953 seperempat abad kesatuan pergerakan wanita Indonesia oleh K. Tambunan Bag. Kewanitaan Jawatan Pendidikan Masyarakat Sum. Utara, Wanita dan Negara oleh Ny. E. Simatupang Tobing dan Wanita dengan Kemasyarakatan oleh Ny. Yosua.
Selesai istirahat dinyanyikan nyanyian Hari Ibu oleh Murid S.R. X Medan.
Acara pada malam harinya dan merupakan acara terakhir, diadakan resepsi yang dihadiri oleh Wakil-wakil Pemerintah, Partai dan lain-lainnya.
Dalam resepsi tersebut dijelaskan pula tentang sejarah hari Ibu oleh wakil Gerwis. Setelah nyanyian bersama lagu Hari Ibu oleh murid-murid S.R. X. Medan, dilanjutkan sambutan-sambutan dari Wakil Pemerintah, maka resepsi diakhiri dengan selamat.
Demikianlah suasana dan isi perayaan seperempat abad kesatuan pergerakan Wanita Indonesia di Medan, yang diikuti pengharapan agar cita-cita dan inti dalam peringatan tersebut, Panitya Pusat dapat memberikan bantuan memperjoangkan ke Pemerintah Pusat.
Seterusnya dari Medan kita ajak mengikuti betapa gairah atau sambutan kota-kota kecil lainlainnya didaerah Sumatera Utara, dalam memperingati perayaan diatas.
4 BARUMUM SIBUHUAN.
Rupanya tidak hanya dikota-kota Kabupaten saja yang ikut serta merayakan perayaan seperempat abad kesatuan gerakan wanita tanggal 22 Desember 1953. Meskipun hanya kecamatan, Barumun Sibuhuan tak mau ketinggalan menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan perayaan tersebut.
Panitya yang diketuai oleh Ny. Zainap Harahap itu tersusun lengkap, baik seksi Pawai, hiburan dan lain-lainnya yang diperlukan dan mampu diselenggarakan dalam perayaan tersebut. Achirnya dengan bangga pula kita tuliskan disini, bahwa sebagai sumbangan pendirian Gedung Wanita di Yogyakarta, dengan tulus ikhlas Panitya telah mengirimkan sejumlah uang kepada Panitya Pusat.
5 GUNUNG SITOLI.
Di Gunung Sitoli, ibu kota Pulau Nias dalam peringatan ini diselenggarakan pertandingan olahraga, perlombaan-perlombaan dan pertunjukan disamping rapat umum. Pinitya yang diketuai oleh Ny. Lina Sebua terbentuk sejak tanggal 11 Oktober 1953 atas initiatief Insp. Pendidikan Masyarakat Kab. Nias. Dengan modal Rp. 1.338,— yang diperoleh dari penarikan derma, Panitya melaksanakan perayaan seperempat abad pergerakan Wanita Indonesia, yang dimulai tepat pada tanggal 22 Desember 1953 dengan pawai keliling kota, seterusnya rapat umum dengan penyerahan resolusi tentang pendirian S.K.P. di Gunung Sitoli. Setelah rapat umum sebagai rangkaian peringatan, sebamana diatas telah disebutkan, ialah diselenggarakan perlombaan menghias sepeda, berpakaian, kasti dari murid-murid S.R. dan pertunjukkan kesenian daerah.
Sebagai usaha sosial, oleh Panitya kepada para ibu-ibu tua dan anak-anak yatim piatu yang sedang dirawat dirumah sakit, diberikan hiburan sekadarnya berupa kain, demikian pula sebagai kenang:
kenangan kepada seorang anak yang tepat lahir
75
=== [PDF page 90] ===
pada malam peringatan tesebut, diberikan sepotong barang.
Demikianlah rapat berakhir dengan baik, semoga lebih mengeratkan lagi persatuan dan kerjasama dari organisasi-organisasi pendukungnya dan masyarakat pada umumnya, dalam memperjoangkan hak-hak wanita dan bangsa pada umumnya.
6. PAYAKUMBUH.
Kota Payakumbuh mempunyai keistimewaan bahwa, untuk menyelenggarakan peringatan-peringatan Nasional maupun Internasional, telah ada suatu panitya permanen, ialah: Pengurus Gabungan Organisasi Wanita. Dalam memperingati Seperempat Abad Perjoangan Wanita Indonesia kali ini, juga tidak melanggar keputusan yang telah menjadi ketentuan bersama itu, karenanya Gabungan Organisasi Wanita juga menjadi panitya peringatan.
Pada tanggal 22 Desember 1953, diadakan rapat umum antara lain berbicara Ny. Jalina Raja Mamin selaku Ketua Pantya dan lain-lainnya. Sebelum rapat yang diselenggarakan digedung bioskoop Payakumbuh dengan kunjungan tidak kurang dari 2000 orang itu, diadakan pula suatu pawai yang diikuti oleh tidak kurang 1500 orang pelajarpelajar puteri dan Wanita-wanita lainnya-
Malam harinya, diselenggarakan malam gembira, yang mendapat sambutan baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat setempat. Demikianlah sekedar uraian singkat penyelenggaraan peringatan di Payakumbuh, meskipun banyak kesulitan-kesulitan, terutama mengenai keuangannya, namun dengan persatuan dan keteguhan hati perayaan dapat terlaksana dengan selamat.
1. SAWAH LUNTO.
Dengan mendapat dukungan berbagai organisasi wanita setempat, Panitya Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia disini juga merangkap sebagai Panitya Pekan Kanak-kanak. Berhubung dengan itu, maka mulai tanggal 20 Desember 1953 telah dimulai penyelenggaraan perayaan dengan mengadakan ”Baby-show” pada pagi hari, ”Modeshow” petang hari, sedangkan pada malam harinya diselenggarakan pertunjukan sandiwara dari Sekolah Taman Kanak-kanak. Meskipun dalam mode-show dan sandiwara ini dipungut bayaran, tetapi perhatian masyarakat cukup banyak, karena baru sekali itu diadakan.
Tanggal 21 Desember 1953, diadakan "”Fancyfair” selama tiga hari, yang dimeriahkan dengan sayembara karangan bunga, sandiwara dan lainlainnya.
Hasil dari penyelenggaraan ini 1005c digunakan untuk pendirian S.K.P. Perwari yang sedang terbengkalai.
Tanggal 22 Desember 1953, diisi dengan rapat umum, pawai-pawai, kunjungan ke Asrama Penyantun dan R.S.U, (Rumah Sakit Umum) dengan membawa oleh-oleh sekedarnya, Pertandingan olah-raga dan lain-lainnya. Achirnya perlu juga diterangkan, bahwa hasil pendiualan bunga, se-
76
bagaimana anjuran Panitya Pusat, karena datangnya terlambat, terpaksa hasilnya tak dapat memenuhi permintaan Panitya Pusat. Demikianlah sekedar laporan dari kota tambang batu bara yang terkenal ini, meskipun disana masih terdapat kekurangan-kekurangan, tetapi Panitya yang diketuai oleh Ny. Rohana Omar Ali, telah pula menunaikan tugasnya dengan sepenuhnya usahanya.
8. PEMATANG SIANTAR.
Dalam rapat pembentukan Panitya seperempat abad Kesatuan Gerakan Wanita Indonesia di Pematang Siantar pada tanggal 8 September 1953, sebagai Ketua dipilih Ny. Ramlah.
Untuk menyongsong hari 22 Desember 1953 itu, oleh Panitya didahului dengan perlombaan-perlombaan olah-raga sejak tanggal 17 s/d 21 Desember 1953. Adapun hasil pemberian hadiahnya, S.G.A. Negeri P. Siantar mendapat hadiah pertama dalam bola keranjang, sedangkan untuk kasti hadiah pertama jatuh kepada team S.R. VII P. Siantar.
Sayembara karang-mengarang, mendapat perhatian cukup besar. Setelah diadakan pemilihanpemilihan dan pertimbangan-pertimbangan, maka dari 168 karangan yang masuk itu, hadiah ke-I, II, III, untuk puteri masing-masing dimenangkan oleh Ido Elz Hutabarat, Saria Lase dan Rosniladevi.
Sedangkan pemenang-pemenang putera, masingmasing I. Ibrahim Syarif, II. Maruli Silalahi dan III. Yansen Simarmata.
Pameran mulai diadakan pada tanggal 21 Desember 1953 bertempat digedung Nasional Pematang Siantar.
Rapat Umum diadakan mulai jam 15.30 w-4.u., yang mendapat kunjungan meriah. Baik dari kalangan wanita maupun priyanya. Tampak hadir selain Kepala Daerah, Kepala Polisi, Wedana Siantar dan Wakil Instansi lainnya, juga dari golongan orang asing tak ketinggalan ikut menghadirinya.
Selesai rapat, pada jam 16.30 w.s.u. pawai digerakkan mengelilingi kota dan berakhir hingga jam 17.45 w.s.u. Sebagai rangkaian perayaan itu, pada jam 19.05 w.s.u. diselenggarakan pula suatu rescpsi bertempat di Gedung Nasional yang dimeriahkan dengan kesenian. Rangkaian terakhir sebelum berziarah kemakam Pahlawan, oleh Panitya disampaikan suatu resolusi yang ditanda-tangani Ny. Ramlah dan N. S. Nainggolan masing-masing selaku Ketua I dan Tata-Usaha I dari Panitya.
Dalam pokoknya resolusi tersebut bermaksud:
I. Mendesak kepada Pemerintah agar segala bahan-bahan atau barang-barang terutama yang menjadi syarat mutlak bagi kebutuhan skhari-hari supaya harganya disesuaikan dengan kekuatan dan sumber pencaharian rakyat pada umumnya.
II. Menganjurkan kepada para pengusaha Nasional agar lebih mengutamakan potensi Nasional, yaitu untuk memajukan hasil-hasil bumi Indonesia sehingga tercapainya perseimbangan sebagaimana yang dikehendaki.
=== [PDF page 91] ===
III. Mendesak kepada Pemerintah agar memberikan kelonggaran kepada organisasi wanita untuk mendirikan suatu gedung,,ASRAMA PUTERI” di Pematang Siantar. Disertai sokongan hiaya atas pendirian gedung (asrama) tersebut.
9. PAKAN BARU.
Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Pakan Baru telah dimulai semenjak tanggal 17 Desember 1953, sebagai acara pertama mulai tanggal 17 s/d 23 Desember 1953 diadakan pemungutan bakti penjualan bunga hari Ibu dan pemungutan bakti piring dan gelas untuk Yayasan Hari Ibu, dengan memperoleh
hasil:
1. gelas sebanyak 338 buah.
2. piring sebaniak 287 huah.
3. cuci tangan 100 buah.
4. cerek 1 buah
Tanggal 22 Desember 1953 pagi diadakan pawai berhias (blumencorso), yang diadakan oleh para pelajar Sekolah Menengah dan Sekolah Rakyat dengan diikuti sebanyak 21 mobil. Pemenang yang mendapat hadiah dalam perlombaan ini sebanyak 1) huah auto.
Selesai pawai berhias, kira-kira jam 11.00 w.s.
diselenggarakan rapat umum yang dihadiri kurang lebih 1000 orang, tampak dari para Kepala Jawatan Pamong setempat dan lain-lainnya.
Rapat jane diselenggarakan dizedung Bioscoop Roxy itu, dipimpin dan dibuka oleh Ketua Umum Panityanya Ny. Syamsidar Yahya. Pada petang harinya dari fihak Panitya meneruskan rangkaian peringatan, mengunjungi rumah sakit dan rumah penjara dengan membawa telor, susu, kuwe dan lain-lain, hasil pemberian para dermawan setempat.
Seterusnya pada petang itu juga, dimana organisasi-organisasi wanita setempat ikut ambil bagian dalam mem-pamerkan usaha-usahanya. Pameran ini berlangsung sampai dengan tanggal 24 Desember 1953.
Achirnya sebagai kunci dari rangkaian perayaan, pada tanggal 24 malam diselenggarakan Resepsi penutupan, yang mendapat kunjungan cukup meriah, dimana tidak ketinggalan peresmian panji Hari Ibu.
10. TANJUNG PINANG.
Di Tanjung Pinang perayaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia ini, dimulai pada tanggal 20 s/d 21 Desember 1953 dengan Malam rampaian Pelajar Puteri Sekolah Lanjutan dan Sekolah Rakyat, serta Sekolah Taman Kanakkanak, penjualan bunga, pertandingan olah-raga, malam gembira yang diisi dengan Concours dan mode show anak-anak umur 5—10 tahun.
Pada tanggal 22 Desember 1953 pagi diadakan rapat umum, siangnya Pameran sampai malam harinya, sore hari Pawai keliling kota. Pertunjukan bioscoop Penerangan dan penyerahan hadiahhadiah Concours olah raga, mode show, sayembara P.B.H. tingkat II dan penyerahan ijazahnya juga.
Perlu diterangkan, bahwa dalam malam rampaian dan concours diatas semua hasilnya diserahkan kepada Taman Kanak-kanak Tanjung Pinang.
Demikianlah sekelumit laporan Panitya Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Tanjung Pinang yang diketuai oleh Ny. Zurna Apan meskipun belum mencapai hasil yang sempurna, tidak ketinggalan dengan daerahdaerah lainnya, telah menunaikan kewajiban sebagaimana mestinya.
1. MUARA DUA.
Selain rapat umum Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Muara Dua Ibu kota Kab. Ogan/Komering Ulu dilaporkan pula, bahwa Panitya yang di Ketuai Ny. Siti Rohima itu, telah pula mengirimkan uang sumbangan kepada Panitya Pusat melalui Ibu Gebernur Sumatera Selatan.
12. BATURAJA.
Meskipun Panitya merasa kurang puas terhadap ponyelenggaraan Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia, tetapi berkat kemauan yang sungguh-sungguh perayaan berlangsung dengan diisi acara:
Resepsi dengan pertunjukan tari-menari dan lain-lain pada tanggal 19 Desember 1953 malam. Seterusnya berturut-turut dari tanggal 20 s/d 22 Desember 1953 diadakan pameran, dimana disajikan bermacam-macam kerajinan tansan, pemeliharaan kesehatan kaum ibu dan bayi, pula lain-lain pertunjukkan lagi.
Kemudian perlu diterangkan pula, bahwa dalam rapat umum diberikan pula sumbangan kepada beberapa Ibu yang telah tua, sedangkan hasil penjualan bunga hari ibu "-eskipun jauh dari memuaskan, 5096 hasil keuntungannya te'ah terkirim kepada Panitya Pusat.
13. MUARAENIM.
Dengan dukungan dari organisasi-organisasi wanita setempat, maka di Muaraenim Panitya Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia yang diketuai oleh Ny. Hafdli telah menyelenggarakan acara perayaan dengan rapat umum yang berlangsung pada tanggal 22 Desember 1953 dengan dihadiri oleh kurang lebih 500 orang.
Selain uraian-uraian dan sambutan, dalam rapat tersebut diresmikan pula Panji Ibu yang diiringi Lagu Hari Ibu. Selain rapat tersebut, acara penjualan bunga dapat diselenggarakan dengan hasil yang lumayan, meskipun tidak boleh dikatakan memuaskan.
Sedangkan sebagai pengantar sebelum rapat, diselenggarakan demonstrasi yang diikuti 500 wanita serta anak-anak sekolah rakyat dan lanjutan, menuju ketempat rapat dengan disertai poster-poster dimana tidak ketinggalan Sang Saka dan Panji Ibu merupakan pengawal terlepas dalam barisan.
77
=== [PDF page 92] ===
Achirnya sebagai rangkaian penutup perayaan diselenggarakan suatu resepsi dengan disertai pameran kerajinan dan kuwe-kuwe, pada tanggal 22 malam hari yang mendapat perhatian cukup memuaskan. Kemudian sebagai tambahan laporan, patut dikctengahkan bahwa sesuai dengan anjuran Panitya Pusat, agar supaya Panitya Peringatan tersebut dapat dijelmakan menjadi suatu Gabungan Organisasi Wanita, maka meskipun pada tangsal 3 Januari 1954 Panitya telah dibubarkan, selanjutnya diusahakan suatu pertemuan dengan seluruh wakil-wakil organisasi wanita setempat, dimana dapat terbentuk suatu Gabungan yang dimaksud dengan diketuai Ny. Abus'i.
14. BENGKULU.
Di Bengkulu ini tidak banyak yang diceritakan, tetapi Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia, oleh Panitya setempat dalam rapat umumnya telah d'hasilkan suatu Resolusi yang sungguh penting bagi kaum wanita khususnya dan bangsa pada umumnya.
Dinyatakan dalam resolusi tersebut, bahwa bertepatan dengan Hari Ibu ini seluruh Partai dan Organisasi Wanita di Bengkulu menuntut kepada Pemerintah, agar Undang-undang Perkawinan yang adil segera dikeluarkan. Tuntutan ini disebabkan adanya kenyataan bahwa kedudukan Kaum Wanita dalam hukum perkawinan, kaum lelaki mempergunakan talak semau-maunya saja, dimana sangat berlainan dengan yang dimaksud dalam hukumhukum Our'an.
Selain acara diatas, Panitya yang diketuai Ny.
Chatijah Yahya ini, mengisi peringatan hari Ibu dengan memberikan hiburan-hiburan/kenangkenangan kepada beberapa Ibu yang bersalin dan Fakir miskin.
15. MANNA.
Hari Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia, oleh panitya setempat, dimulai tanggal 21 malam 22 Desember 1953 dengan acara mengactiveer Panti Pemuda dan Penyuluhan Sosial dari Insp. Sosial Sumatera Selatan.
Dimana mendapat kunjungan tidak kurang dari 400 orang, yang terdiri atas wakil-wakil Pemerintah setempat dan lainnya.
Tanggal 22 Desember 1953 pagi diselenggarakan pawai Ibu yang diikuti lebih kurang 500 orang diantaranya ikut serta dalam barisan Bupati Kepala Daerah Kab. Bengkulu Selatan dan lain-lainnya.
Pawai dimuka Panti Pemuda dan berakhir dimuka tempat Pameran Seni Budaya. Jam 10.00 hari itu juga diresmikan pembukaan Pameran Seni Budaya, dimana dipamerkan: pakaian adat dalam perkawinan, hasil jahit-menjahit dan scjenisnya, kuwe-kuwe/makanan, perpustakaan wanita dan pemeriksaan bayi sehat. Dalam pemeriksaan bayi sehat ini diberikan hadiah-hadiah istimewa, biasa dan hiburan kepada para bayi yang mengikutinya, yang berjumlah 43 anak.
Sore harinya diadakan pertandingan-pertandingan olah raga. Kemudian baru pada tanggal 23 Desember 1953 diadakan rapat umum yang dihadiri kira-kira 300 orang kaum wanita dan penjabat-
78
penjabat setempat. Dalam rapat tersebut selain uraian-uraian dan sambutan, diresmikan pula Panji Ibu dengan diiringi nyanyian Hari Ibu, dan dapat ditambahkan juga bahwa selama istirahat diadakan pemberian ijazah Kursus Pengetahuan Umum A kepada beberapa wanita pengikut kursus tersebut.
Demikianlah secara singkat rangkaian Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Manna.
16. KOTABUMI.
Di Ibu Kota Kab. Lampung Utara ini, Panitya di Ketuai oleh Ny. G. Suryaningrat didalam rangkaian peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia: tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi diselenggarakan rapat umum yang dihadiri kurang lebih 500 orang. Sedangkan sore harinya diadakan pertandingan sepak bola antara club-club setempat.
Meskipun hujan turun, namun resepsi dan pameran pada malam harinya mendapat perhatian cukup memuaskan. Demikian sekedar rangkaian yang telah diselenggarakan oleh Panitya di Kotabumi, meskipun acara sederhana tetapi cukup meriah dan menggembirakan khalayak ramai.
17. METRO.
Metro yang terkenal karena merupakan daerah Transmigrasi, dalam peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953 tepat diselenggarakan rapat umum, sedangkan malam harinya diadakan malam sandiwara yang diselingi panembrono dan tariantarian.
Disini tidak banyak yang dituliskan, tetapi panitya yang diketuai Ny. Kadar Slamet itu, cukup pula memberi kesan bagi masyarakat setempat.
13. TANJUNGKARANG.
Di Tanjungkarang, maka pada persyaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita ini, selain diadakan rapat umum pada tanggal 22 Desember 1953 acara yang menarik ialah suatu hiburan dan pemeriksaan kesehatan khusus bagi kaum ibu yang telah tua. Dalam acara ini dihidangkan tarian-tarian dan nyanyian-nyanyian dari para anak Taman Kanakkanak dan murid sekolah selainnya jamuan- Gyamuan makanan sekadarnya, sedangkan pemeriksaan kesehatannya dilakukan oleh Dokter O. Kamitz. Seterusnya kepada yang tersehat dan tertua akan diberikan hadiah istimewa selain hadiah biasa. Demikian antara lain laporan dari Panitya Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia Tg. Karang ibukota Kab. Lampung Selatan yang diketuai oleh Ny. G. Harun.
19. PANGKAL PINANG.
Sampailah kita sekarang disebuah pulau, yang terkenal karena timahnya sebagai bahan penghasil devisen Negara. Pulau yang kita maksud disini ialah Pulaa Bangka dengan Pangkalpinang sebagai ibu kotanya. Tidak berbeda dengan daerah lainnya, peringatan seperempat abad Pergerakan wanita
=== [PDF page 93] ===
telah diisi oleh kaum Wanita dan Panityanya yang diketuai ulh Ny. Saleh Achmad dengan acaraacara yang cukup meriah dan berkesan.
Tanggal 17 Desember 1953, dimulai dengan penjualan bunga dan pertandingan bulutangkis berturut-turut selama tiga hari. Tanggal 19 Desember 1953 mulai jam 18.00 w.s. diadakan Pameran kerajinan dan pancingan untuk kanak-kanak serta penjualan kuwe/minuman. Seterusnya pada tanggal 20 Desember 1953 beberapa ibu mengunjungi rumah sakit Tambang Timah Bangka, untuk sekedar menghibur para pasien dengan buah tangan kuwe-kuwe, sedangkan sore harinya mengunjungi Ibu-ibu yang telah tua dan miskin, untuk sekedar memberi hadiah hiburan berupa kain dan baju.
Juga sore hari itu juga diadakan pawai yang diikuti oleh para Pandu Puteri, Juru rawat dan Ibu-ibu mengelilingi kota. Sedangkan malam harinya, diadakan penerangan dari dua orang pegawai wanita Japen, khusus untuk kaum wanita sekitar pemilihan umum, dimana malam ceramah itu diakhiri dengan pertunjukan lelucon (sandiwara)
dari para Pegawai Penerangan.
Malam hari tanggal 21 Desember, diselenggarakan malam gembira dengan pertunjukan pakaian dari beberapa daerah Indonesia, diselingi dengan Tari dan nyanyi dolanan. (Diyawa).
Achirnya pada tanggal 22 Desember 1953 diadakan rapat umum, seterusnya pada malam harinya diadakan Sandiwara dengan cerita,,Kunanti di Yogya” oleh pemudi-pemudi anggauta P.P.I.
Perlu dijclaskan, bahwa penyelenggaraan perayaan kurang memuaskan, karena selain suasana berkabung atas meninggalnya Wakil Residen (M. Said), pada tanggal 2 Desember, juga pada waktu-waktu itu bersamaan dengan Pekan Olah Raga Pelajar Bangka dan banyak tenaga-tenaga pengajar wanita yang sedang mengikuti latihan pendidikan jasmani. Achirnya dari fihak Panitya akan mengusahakan terbentuknya suatu Panitya tetap, atau setidak-tidaknya setahun sekali disusun, dimana bertugas untuk menyelenggarakan persiapan dan lain-lain dalam peringatan-peringatan atau perayaan-perayaan.
20. TANJUNG PANDAN.
Kami percaya, bahwa hampir semua dari kita kenal akan Tg. Pandan, ibukota Kab. Belitune pulau timah pertama di Indonesia ini. Tetapi kali ini kita meninjau Belitung untuk memaparkan sekitar peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia. Panitya yang diketuai oleh Ny.
H. Thalib ini, selain organisasi wanita juga perseorangan ikut serta memperkuat Panitya. Semenjak 18 Desember 1953 telah dimulai acara pertandingan-pertandingan olah raga khusus untuk wanita yang berlangsung hingga 22 Desember 1953.
Selanjutnya tanggal 20 Desember 1953 diadakan pawai Ibu dan pada 22 Desember 1953 petang hari rapat umum. Sebagai rangkaian terakhir dalam peringatan ini, pada malam harinya setelah rapat umum, diselenggarakan suatu malam resepsi dan malam gembira. Perhatian cukup meriah dan menggembirakan. Tetapi sayang, karena suatu anjuran dari Kepala Polisi Kabupaten Belitung (Sdr. T. A. Paloh), terpaksa malam gembira ditutup sebelum waktunya. Karena tindakan ini, mengakibatkan timbulnya suatu pernyataan protes dan tuntutan Panitya Penyelenggara, agar Sdr.
T. A. Paloh dipindahkan.
21. GANTUNG.
Gantung adalah sebuah kota Kecamatan didaerah Kabupaten Belitung. Meskipun hanya kecamatan biasa, tetapi dalam rangkaian memperingati genap Seperempat Abad Pergerakan Wanita tidaklah pula ketinggalan dengan daerah lainnya. Dengan dihadiri Wanita-wanita maupun priya dari segala lapisan yang melimpah-limpah, dimana baru terjadi pada masa itu, resepsi diadakan di Balai Negeri Gantung yang baru saja dibangun, pada tanggal 22 Desember 1953 jam 19.30 w.s.
Setelah pembukaan dengan diiringi musik lagu Hari Ibu, dan enam orang gadis berpakaian daerah Indonesia, hadirin dibawa kearah acara peresmian Panji Hari Ibu. Acara selain uraian tentang pergerakan Wanita oleh Ny. Ma'mun Ahmad Ketua Panitya setempat, resepsi tersebut dimeriahkan oleh tari-tarian dan nyanyian-nyanyian serta sambutan dari hadirin.
Perlu ditambahkan, bahwa yang menghadiri resepsi tersebut, bukan hanya dari Kota Gantung saja, melainkan dari tempat-tempat yang tidak kurang dari 60 km jauhnya ada yang datang menghadiri.
Ini semua merupakan suatu manifestasi, bahwa Wanita yang dipelosokpun mempunyai hasrat untuk bersatu dan berjuang demi kepentingan bersama.
Dengan ini ditutuplah laporan tentang daerah Kepulauan Sumatera dan mulailah kita dengan pulau Jawa dan Madura.
JAWA DAN MADURA.
Juga disini kami tidak mengadakan pembagian seperti lazimnya dalam Jawa Barat, Tengah dan Timur, tetapi menurut urutan letak tempatnya dari ujung Barat ke ujung Timur, dengan tidak membedakan tempat-tempat yang kecil maupun besar, yang pada tanggal 22 Desember 1953 serentak mengadakan peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanitanya.
Maka kami memulai disini dengan:
22. PANDEGELANG.
Sebelumnya keliling-keliling daerah Jawa Barat,
dengan menikmati keindahan alam Periangan, kini akan dimulai laporan Jawa dan Madura ini, dengan meninjau kedaerah Banten untuk mengikuti penyelenggaraan Perayaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dikota Pandegelang. Dengan mendapat sokongan materiil dan moril dari semua lapisan masyarakat setempat, perayaan diisi dengan rapat umum tepat pada tanggal 22 Desember 1953. Acara-acara lain yang patut dituliskan ialah: Penjualan lencana, Pameran hasil-hasil kerajinan, sayembara karangmengarang, hiburan olah-raga, pertunjukkan film, perlombaan menghias sepeda wanita dan lain-lainnya.
79
=== [PDF page 94] ===
Tentang resolusi desakan kepada Pemerintah agar dapat menurunkan harga-harga barang keperluan hidup sehari-hari dapat diterima baik oleh Pemerintah setempat, yang diikuti dengan tindakan mempergiat lagi pengawasan terhadap harga-harga barang-barang tersebut.
Demikian antara lain laporan Panitya yang dipimpin oleh Ny. L. Suryadimeja selaku Ketua.
23. JAKARTA-RAYA.
Disini peringatan dapat dibagi antara peringatan yang bersifat Pusat dan yang bersifat Kedaerahan.
Yang bersifat Pusat ialah:
Peringatan yang berlangsung di Istana Negara, dan yang bersifat Kedaerahan adalali peringatanperingatan yang diadakan dimana-mana didalam Daerah Jakarta Raya sejak tanggal 17-23 Desember antara lain:
— Pameran dari tanggal 21-23 Desember 1953 di Gedung Pertemuan Umum Medan Merdeka Utara.
— Rapat Umum di Kewedanaan-kewedanaan.
— Pelepasan ballon-ballon di Stadion Ikada, penyebaran pamplet-pamplet.
— Pertemuan-pertemuan dan peringatan yang diadakan oleh Organisasi-organisasi Wanita seperti Kerukunan Kaum Isteri Jakarta dsb.
— Peresmian Gedung Yayasan Kesejahteraan Anak-anak di Jalan Palem 16 Jakarta dan pembukaan Taman Kanak-kanak di Galur Tanah Tinggi.
— Peresmian Konsultasi Biro Perkawinan dibawah pimpinan Seksi Hukum, Kongres Wanita Indonesia.
— Pemberian brevet kepada pilot puteri Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953 dengan disaksikan oleh Utusan Kongres Wanita Indonesia.
— Memberi hiburan-hiburan dirumah-rumah sakit.
— Penjualan-penjualan lencana,,Bunga Ibu”
dan lain-lain.
Demikianlah Peringatan yang diadakan didaerah
Jakarta Raya.
24. PURWAKARTA.
Dengan mendapat perhatian cukup meriah dan menggembirakan, tepat pada tanggal 22 Desember 1953 jam 18.30 Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dibuka oleh Ny. Bohari selaku Ketua Panitya Peringatan di Purwakarta. Acara-acara dalam perayaan tersebut, selain uraian-uraian sekitar Hari Ibu dan sambutansambutan, juga diberikan hadiah-hadiah kepada pemenang-pemenang sayembara karang-mengarang dan pemutaran film.
Patut pula ditambahkan, bahwa pada Pcringatan Hari Ibu tanggal 22 Desember 1953 tersebut diatas, oleh Sepuluh Organisasi Wanita setempat telah dikeluarkan sebuah resolusi yang menuntut kepada Pemerintah agar:
a. dapat mengembalikan harga-harga makanan/ bahan makanan kembali seperti harga enam bulan yang lalu;
b. rayon gaji/upah bagi daerah Purwakarta disamakan dengan rayon Jakarta:
80
c. injeksi beras yang akan datang harganya jauh lebih murah dari harga pasar:
d. peraturan Gaji baru yang menguntungkan pegawai/buruh cepat-cepat dilaksanakan.
25. SUBANG.
Untuk memperingati genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia Panitya di Subang telah menyelenggarakan dan mengisi perayaan dengan Pameran kerajinan tangan, bukubuku, gambar-gambar yang berhubungan dengan Kewanitaan, demonstrasi, rapat umum dan resepsi.
Penting dicatat, bahwa dalam demonstrasi/ pawai diatas dibawah slogan-slogan yang antara lain mendesak kepada Pemerintah agar dapat menambah tenaga-tenaga Dokter dan Bidan, menurunkan harga bahan-bahan makanan dan kebutuhan seharihari, diadakan pemberantasan kawin paksa dan kawin dibawah umur. Demikian antara lain laporan dari Subang.
26. SUKAMANDI.
Kewedanaan Sukamandi juga tidak mau ketinggalan dengan tempat lainnya. Meskipun secara sederhana, rapat umum dan resepsi peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dapat dilangsungkan tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi dan malam harinya. Dapat ditambahkan pula, bahwa selain rapat dan resepsi diatas, perayaan diisi pula dengan pameran dan orkes Pakis. Demikian antara lain laporan dari Panitya Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Sukamandi yang dipimpin oleh Ny. Amir selaku Ketua Panitya.
27. INDRAMAYU.
Enam hari berturut-turut, dari tanggal 17 s/d 22 Desember 1953 merupakan rangkaian acara peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Indramayu. Adapun isi dan macam-macam dari acara-acara tersebut, penjualan brokhe Hari Ibu, Api Unggun Pandu-pandu Puteri S.G.B., pemutaran film, bersenam, pesta kebon, kesenian/hiburan, menghibur Ibu-ibu Tua, dan lain-lainnya.
Demikianlah, dengan bantuan dari seluruh masyarakat, maka Panitya Perayaan yang dipimpin oleh Ny. Sumarto selaku Ketua, dapat menyelenggarakan perayaan dengan kesan yang memuaskan.
28. CIREBON.
Dengan diikuti oleh berbagai golongan wanita dan priya serta murid-murid sekolah, pawai keliling kota yang disertai blumencorso dari kendaraan bermotor, beca dan sepeda, merupakan awal perayaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Cirebon. Esok hari paginya tanggal 22 Desember 1953, perayaan dilanjutkan dengan rapat umum dan bazaar. Dalam rapat umum yang dihadiri & 600 orang itu, selain menguraikan sekitar Hari Ibu, juga mengeluarkan/ menghasilkan sebuah resolusi yang menuntut agar Pemerintah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengendalikan harga barang-barang dan bahan makanan.
=== [PDF page 95] ===
Malam harinya dua malam berturut-turut, dipertunjukkan sandiwara dengan cerita,,Awal dan Mira” dengan selingan-selingan yang mendapat kunjungan memuaskan. Pendapatan bersih dari penjualan karcis dan bunga serta barang-barang dalam rangkaian perayaan tersebut disumbangkan kepada Panitya Asrama Puteri. Seterusnya patut dicatat, bahwa Panitya Perayaan yang dipimpin oleh Ny. Y. Kustur itu, selain penyclenggaraanpenyelenggaraan diatas juga berhasil mengumpulkan derma berupa pakaian-pakaian lama/baru, alat-alat dapur/makanan dan lain-lainnya untuk membantu korban kekacauan.
29. MAJALENGKA.
' Meskipun secara sederhana, Perayaan Scperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, di Kewedanaan Majalengka juga tidak dibiarkan lalu demikian saja. Panitya yang dipimpin oleh Ny. S. Kosim selaku Ketua, melaporkan antara lain: bahwa tepat pada tanggal 22 Desember 1953 meskipun ada gangguan hujan, perayaan dapat dilangsungkan dengan acara-acara rapat umum sekitar Hari Ibu, pameran hasil kerajinan dan hidangan orkes.
Demikian warta dari Panitya Majalengka.
30. SUKABUMI.
Berbeda dengan dilain tempat, dalam memperingati dan merayakan Hari Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Sukabumi mengawali acara peringatannya dengan mengadakan peninjauan kedaerah korban keganasan gerombolan pagi hari pada tanggal 22 Desember 1953.
Adapun rombongan peninjauan tersebut, terdiri atas Saudara-saudara Ketua Panitya Ny. T.
Suleiman, Kepala Kantor Sosial, Kepala Japen., Pamong Praja dan lain-lain. Setibanya ditempattempat korban keganasan tersebut oleh Ketua Panitya diterangkan maksud kedatangannya dan uraian sekitar arti dari pada Hari Ibu.
Selesai penjelasan-penjelasan oleh rombongan tersebut, diberikan pakaian, beras, ikan asin dan lain-lain kepada para penderita yang menyedihkan keadaannya itu.
Dari desa-desa penderitaan diatas, sebagai rangkaian acara peringatan pada petang harinya diadakan upacara peringatan dan pameran mengenai pendidikan, kesehatan dan kerajinan tangan.
Demikianlah sekedar laporan penyelenggaraan peringatan Hari Ibu di Sukabumi, dimana telah dilaksanakan dengan baik dan disertai amal terhadap sesama manusia.
31. CIANJUR.
Kali ini kita bicarakan Cianjur bukan soal berasnya yang telah kita kenal, melainkan hanya khusus tentang penyelenggaraan Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953.
Dengan Pimpinan Ny. Ratmi Sutresno selaku Ketua, beserta bantuan-bantuan dari anggauta Panitya dan Masyarakat setempat, Panitya yang
didukung oleh berbagai-bagai organisasi wanita di Kota Cianjur itu, telah dapat mengisi perayaan Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dengan acara antara lain Pameran Dipendopo Kabupaten dari tanggal 20 s/d 21 Desember 1953, yang berisi pameran kerajinan tangan, kerumah-tanggaan dan lain-lainnya.
Sedangkan rapat, diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember 1953, dimana peringatan tidak hanya berpusat dikota Cianjur saja, tetapi juga di Kecamatan-kecamatan diselenggarakan perayaan disemua Sekolah Rakyat dan Sekolah Lanjutan.
Achirnya sebagai kunci dari pada peringatan ini, ialah suatu resepsi yang diselenggarakan pada malam hari tanggal 22 Desember 1953, dalam suasana meriah dan memuaskan.
32. BANDUNG.
Dengan mendapat dukungan dari 42 organisasi setempat, dikota Bandung Perayaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia diperingati dalam suasana meriah dan menunjukkan persatuan serta kerja-sama yang baik antara organisasi-organisasi wanita setempat.
Sebagai rangkaian perayaan antara lain: Penjualan bunga Hari Ibu yang dimulai semenjak.
tanggal 17 s/d 22 Desember 1953. Pemutaran film dimulai tanggal 17 s/d 20 Desember 1953 di-empat Kewedanaan di Kota Bandung. Sedangkan Pameran yang diisi antara lain dengan pertunjukanpertunjukan, rupa-rupa perkakas rumah tangga yang dibuat dari peti-peti (kisten) yang sudah tak dipergunakan, dapat dibuat suatu perkakas yang sederhana tetapi sedap dipandang mata. Tak ketinggalan dipamerkan juga, tentang cara merawat orang bersalin, pekerjaan tangan dan kerajinan, pakaian-pakaian kuna hingga sekarang, khildren-show dan buku-buku pendidikan untuk anak-anak.
Acara lainnya adalah demonstrasi yang diikuti oleh kurang-lebih 1000 orang pelajar-pelajar wanita dari Sekolah-sekolah Menengah, dan pawai diikuti oleh kurang-lebih 1500 orang yang terdiri dari Murid-murid Sekolah Rakyat, Sekolah Lanjutan dan Organisasi-organisasi Wanita.
Kemudian rapat umum diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember 1953, dimana meskipun turun hujan perhatian cukup memuaskan. Tampak hadir dalam rapat ini Walikota Bandung, Gubernur Jawa Barat dan lain-lain penjabat setempat. Perlu diterangkan, bahwa selain uraian tentang arti Hari Ibu serta peresmian Panji Hari Ibu, dalam rapat tersebut diambil suatu resolusi yang ditujukan kepada Pemerintah, yang mendesak agar Pemerintah dapat mengusahakan penurunan harga barang-barang dan bahan penghidupan sehari-hari, memperbanyak pembangunan perumahan rakyat yang sederhana tetapi sehat dan murah sewanya, dan mendesak agar Pemerintah mengawasi sewa rumah partikelir yang belum termasuk dalam pendaftaran.
Achirnya patut dicatat juga, bahwa dalam rapat ini dibagi-bagikan hadiah-hadiah kepada para pemenang sayembara radio dan karang-mengarang.
Demikianlah kesan dari kota dingin, tetapi yang
81
=== [PDF page 96] ===
tetap menghangatkan suasana perjuangan bangsa Indonesia, malah pula memberikan goresan baik dalam menyelenggarakan peringatan Seperempat Abad Pergerakan Kesatuan Kaum Wanita Indonesia, dengan melalui Panitya setempat yang dipimpin oleh Ny. Ios Wiraatmaja selaku Ketua Panitya dengan disertai bantuan-bantuan dari berbagai lapisan dan golongan dalam masyarakat Bandung.
33. CIAMIS.
Perayaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, dimulai pada tanggal 21 Desember 1953, dengan perlombaan bulu tangkis antara kaum ibu dengan pemudi-pemudi. Malam harinya diadakan perlombaan mengaji. Sedangkan tetap pada tanggal 22 Desember 1953, diadakan senam oleh murid-murid wanita (S.R.), arak-arakan yang diikuti oleh kaum wanita dari berbagai organisasi dan Pelajar-pelajar dari Sekolah Lanjutan serta Pandu-pandu, rapat umum dan pameran. Sedangkan malam harinya dilanjutkan dengan pertunjukan Sandiwara Lenggang Kencana dua malam berturut-turut. Baik rapat maupun lain-lainnya mendapat perhatian cukup dan meriah. Patut ditambahkan bahwa pada rapat umum tersebut selain uraian-uraian dibagikan pula hadiah-hadiah kepada para pemenang perlombaan dan setelah selesai rapat para korban kekacauan/fakir miskin diberikan pula sekedar hiburan, demikian pula kepada para ibu yang sedang sakit dirumah sakit.
Demikian antara lain laporan Panitya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Ciamis yang dipimpin oleh Ny. R.
Nana Subandi.
34. CIPARAY.
Meskipun dalam waktu yang sangat pendek dalam mempersiapkannya, tetapi Ciparay, salah satu tempat kecil didaerah Jawa Barat, tidak juga ketinggalan dengan lain daerah, untuk ikut serta memperingati Perayaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita pada tanggal 22 Desember 1953.
Panitya yang dipimpin oleh Ny. Simun itu dibentuk pada tanggal 6 Desember 1953, selanjutnya dalam pelaksanaan peringatan dapat diselenggarakan pertemuan umum, sambutan-sambutan dan Kesenian. Patut dicatat bahwa dalam pertemuan tersebut selain ditelorkan sebuah resolusi tentang penolakan P.P. 19 dan tuntutan segera diadakan U.U. Perkawinan yang demokratis, dengan melalui Pamong Desa, oleh Panitya diserahkan pula kepada para korban kekacauan/orang miskin berupa 118 potong pakaian dan uang sebesar Rp. 42,— yang diperoleh dari sokongan penduduk.
Demikianlah antara lain laporan dari Ciparay.
35. BREBES.
Dengan didahului pertandingan-pertandingan olahraga, yang kemudian dilanjutkan dengan pertunjukkan kesenian dua malam berturut-turut pada tanggal 20 dan 21 Desember, seterusnya diadakan pula fancyfair dan resepsi pada malam berikutnya, dimana kesemuanya diatas adalah merupakan suatu rangkaian perayaan genap Seperempat Abad Kesatuan Gerakan Wanita Indonesia,
82
diselenggarakan oleh Panitya yang dipimpin Ny. O.K. Marjono selaku Ketua Panitya dikota Brebes pantai utara Jawa-Tengah.
Sedangkan usaha permanen, oleh Panitya disampaikan bahwa di Brebes telah dapat terbentuk suatu Yayasan Hari Ibu yang Ketuanya dipiih Ny. Marjaban. Achirnya perlu diterangkan juga, bahwa dalam acara perlombaan-perlombaan, diselenggarakan pula perlombaan pemberantasan Buta Huruf, sedangkan dalam faneyfair dipamerkan Children-mode Show dan masak.
36. PEMALANG.
Resepsi yang diadakan pada tanggal 21 malam 22 Desember 1953 di pendopo Kabupaten Pemalang, adalah merupakan suatu resepsi Peringatan Genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Inonesia yang diselenggarakan oleh Panitya setempat. Sebagaimana dilaporkan, bahwa didalam resepsi tersebut selain diadakan pertunjukkan juga disediakan sebuah bufet, yang hasilnya diperuntukkan sebagai sumbangan dalam usahausaha sosial.
Ny. Sujono selaku Ketua Panitya, antara lain dalam kata pembukaan rapat umum yang diselenggerakan pada tanggal 22 Desember 1953 petang hari, menganjurkan agar semua lapisan ikut serta memperingati peringatan yang diselenggarakan oleh Panitya. Rapat mendapat perhatian yang sangat meriah dari masyarakat tersebut selain dihadiri oleh organisasi-organisasi dan perseorangan juga dari fihak pemerintahan tak ketinggalan.
Selesai sambutan-sambutan diputarkan film kepada para pengunjung rapat. Acara mengisi peringatan lainnya, ialah perlombaan-perlombaan olahraga antara kaum ibu dan pemberian hiburan kepada para penderita dirumah sakit. Demikian antara lain sekedar tinjauan penyelenggaraan peringatan di Pemalang.
37. PEKALONGAN.
Sebagai rangkaian peringatan genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Pekalongan, semenjak tanggal 17 Desember 1953 berturut-turut hingga tanggal 20 Desember diadakan pertandingan-pertandingan olahraga. Isi perayaan selain disebut diatas, diadakan pula pameran yang diselenggarakan semenjak tanggal 18 Desember s/d 20 Desember 1953, yang diikuti oleh organisasi-organisasi wanita yang tergabung dalam Panitya. Rapat dan resepsi cukup mendapat perhatian dari masyarakat. Juga perlu diketahui, bahwa pada tanggal 22 Desember 1953 itu, diadakan rapat serentak yang meliputi 20 (dua puluh)
desa. Juga pada tanggal tersebut oleh Panitya dianjurkan kepada para pemudi/puteri agar menghibur ibunya masing-masing sebagai tanda darma baktinya. Pun oleh Panitya kepada para ibu yang sedang dirawat dirumah sakit diberikan hiburan sekedarnya.
Juga penjualan bunga dapat dilaksanakan sebagai isi peringatan. Selanjutnya oleh Panitya setempat yang dipimpin oleh Nn. Sugiarti itu ditambahkan dalam laporannya, bahwa selain kelan-
=== [PDF page 97] ===
caran-kelancaran dan perhatian yang cukup memuaskan, sangat disayangkan dengan beberapa golongan tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung berusaha merintangi kalau tidak boleh dikatakan untuk menggagalkan perayaan.
Tetapi berkat keteguhan dan persatuan antara mereka yang menyetujui penyelenggaraan ini, semua dapat diatasi dengan terus berlangsungnya perayaan.
38. KENDAL.
Sehari sebelum peringatan, dikota Kendal telah terpancang Spanduken yang antara lain berbunyi:
1. Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita, Negara menjadi merdeka, makmur dan sentausa, 2. Majulah, ikutilah wanita Indonesia dalam membangun negara. 3. Dalam hatiku terkenang selalu jasa ibu. |
Disamping spanduken, tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi, bertempat di Kecamatan Kendal telah dibagikan bingkisan kepada 20 orang janda tua dan miskin yang berisi baju dan kuckue. Sedangkan baby-show diadakan bersamaan pagi itu juga di Balai Kesehatan Ibu dan Anakanak Kendal.
Acara sore hari diisi dengan pemberian hiburan kepada Ibu-ibu yang sedang dirawat dirumah sakit.
Juga pameran kerajinan tangan oleh Organisasi wanita merupakan kelengkapan isi perayaan.
Kemudian sebagai klimaks dari pada rangkaian acara pada malam hari untuk undangan diselenggarakan resepsi yang mendapat perhatian cukup.
Resepsi dibuka oleh Ketuanya Ny. Sunarti, seterusnya uraian-uraian sekitar arti Hari Ibu serta sambutan-sambutan. Oleh Ny. Sahid Ketua Perwari Cabang Kendal dalam sambutannya menjelaskan apa sebabnya, maka organisasi-organisasi wanita tidak menyetujui adanya PP. 19 itu. Hiburan dan pembagian hadiah-hadiah pemenang sayembara, sekaligus merupakan rentetan acara resepsi penutup perayaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Kendal.
Patut diterangkan pula bahwa bagi umum diputarkan film Japen dialoon-aloon. Demikian warta dari Kendal.
39. SEMARANG.
Semenjak tanggal 6 hingga 22 Desember 1953, adalah merupakan untaian hari perayaan memperingati genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang diselenggarakan oleh Panitya Perayaan di Kota Semarang. Ny. S. Suparmin selaku Ketua Panitya dengan dibantu oleh semua anggauta Panitya lainnya dan masyarakat setempat, telah berhasil mengis: perayaan dengan acara-acara: perlombaan olah raga, peninjauan serentak kursus P.B.H. yang ikut perlombaan menyelenggaraan kursus P-B.H. wanita, Exposisi kepandaian wanita, malam hiburan, arak-arakan/ pawai, rapat umum, penjualan bunga Hari Ibu, penjualan buku kenang-kenangan, menarik liyst derma, mengadakan sembaliyang guna keselamatan ibu, membantu usaha wanita Semarang dalam mengadakan,,Perumahan untuk wanita Tua”, dan mengadakan Taman bacaan untuk wanita.
Meskipun masih terdapat kekuarangan disanasini, tetapi perayaan dapat terlaksana dalam suasana persatuan dan menggembirakan.
40. DEMAK.
»Lebih baik hancur lebur, dari pada menjalankan apa yang menjadi larangan Tuhan dan Agama” demikian antara lain semboyan sebagai penutup pidato Ny. Suprapto Ketua Umum Panitya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Demak sewaktu dilangsungkan perayaan tersebut. Perayaan yang diselenggarakan berturut-turut mulai tanggal 20 s/d 22 Desember 1953 itu, selain Resepsi dan rapat umum, diawali dengan perlombaan-perlombaan olahraga dan diakhiri dengan pawai keliling kota.
Pameran dan Sandiwara tak juga dilupakan sebagai hiasan periah perayaan, dimana hasil penjualan karcis sandiwara bersih dibagi: 3096 untuk bencana alam, 30% untuk Gedung Wanita Yogya dan 40% untuk biaya peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia Demak.
Achirnya patut ditambahkan disini, bahwa bertepatan dengan hari peringatan seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Demak, dikeluarkan suatu Resolusi yang berisikan: 1. menganjurkan kepada Pemerintah untuk dengan secara bebas menjual produksi dalam negeri kepada negara manapun juga, yang berarti juga tambahnya diviezen negara. 2. mendesak kepada yang berwajib untuk lebih menggiatkan pengawasan harga. 3. mendesak kepada Pemerintah untuk bertindak kearah penurunan harga barang keperluan hidup sehari-hari.
Demikianlah, berkat adanya persatuan dan kerjasama yang baik dari semua lapisan, maka perayaan berjalan dengan teratur dan memuaskan.
41. KUDUS.
Guna memperkuat dan menambah bekal terwujudnya suatu,,Yayasan Wanita Kudus”, Panitya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Kudus telah berhasil memberikan sumbangannya sebesar Rp. 1080,— (seribu delapan puluh rupiah).
Sebagaimana dilaporkan, bahwa pada hari peringatan diatas, oleh Panitya Setempat telah diselenggarakan suatu upacara/resepsi tepat pada tanggal 22 Desember 1953. Resepsi mana dimeriahkan oleh Orkes S.B.G. dan tari-tarian serta nyanyian anak-anak yang mendapat sambutan meriah.
Pameran dan penjualan hasil-hasil pekerjaan tangan dan kuwe-kuwe cukup pula memberikan hasil yang cukup baik.
Demikianlah antara lain laporan penyelenggaraan peringatan di Kudus dimana berkat adanya saling mengerti dan bantuan dari segala fihak, maka Ny. A. Rachman selaku Ketua Panitya dan semua anrgauta stafnya, dapat menunaikan tugas sebagaimana mestinya.
42. JEPARA.
Dengan pimpinan Ny. P. Abdul Malik selaku
Ketua Panitya, maka upacara peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indo-
83
=== [PDF page 98] ===
nesia di Jepara, telah berlangsung dengan khidmat dan selamat.:
Perlu diketengahkan, bahwa mendahului sebelum dilaksanakan upacara diatas, semenjak tanggal 15 Desember 1953 telah dimulai perlombaan olahraga, karang-mengarang, memasak dan lain-lain sebagai rangkaian menyongsong hari yang bersejarah itu. Sebagai kunci peringatan diadakan pawai keliling kota setelah upacara berakhir.
Peristiwa penting yang juga perlu dicatat, antara lain tentang dapat didirikannya Rumah Yatim dengan asramanya di Kawedanaan Pecangaan Jepara tepat pada tanggal 22 Desember 1953.
43. PATI.
Di Pati Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, oleh Panitia setempat dirayakan dengan diisi acara-acara perlombaan olah-raga yang diikuti oleh para pelajar puteri dan kaum wanita lainnya.
Perlombaan-perlombaan yang dimulai pada tanggal 15 s/d 20 Desember 1953 itu, diikuti pula oleh acara pertunjukan Sandiwara yang dimulai tanggal 18-19 Desember, seterusnya tanggal 21-22 Desember diisi dengan pameran yang diteruskan dengan suatu resepsi. Dalam resepsi mana dibacakan sejarah ringkas tentang pergerakan wanita selama seperempat abad oleh Ketua Umum Panitya Ny. R. Sunarto. Pagi hari tanggal 22 Desember oleh Seksi Sosial Panitya dibantu dengan organisasi-organisasi wanita membagi pakaian pada wanita-wanita yang tidak mampu dan kemudian menghibur kerumah-sakit umum dan Tentara.
Achirnya sore hari diadakan rapat umum yang dilanjutkan dengan pawai keliling kota, dan dikunci mendengarkan pidato-pidato Presiden dan Ketua Parlemen melalui radio.
44. BLORA.
Guna menyongsong Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, oleh Panitya di Blora didahului dengan gerakan pencrangan-penerangan kekampung-kampung, yang dimulai tanggal 16 Nopember s/d 14 Desember 1953. Selanjutnya hiburan kepada para Ibu disclenggarakan pada tanggal 20 Desember, yang mendapat perhatian cukup memuaskan baik dari fihak anak-anak maupun bapak-bapak. Esok harinya dilanjutkan menghibur ibu-ibu dirumah sakit. Tepat pada tanggal 22 Desember sore harinya diadakan pawai yang dilanjutkan upacara peringatan, dimana Ny. Sumadi selaku Ketua Panitya menjelaskan sekitar hari Ibu. Kemudian acara dilanjutkan dengan Fanccvfair. Acara yang menarik dilaksanakan pada tanggal 23 Desember dengan pemberian hadiah kepada 10 orang ibu yang tertua ditiaptiap desa dalam kota Blora. Dengan itu berakhirlah pula penyelenggaraan peringatan diatas.
45. YOGYAKARTA.
Disini Panitia setempat didukung oleh 33 organisasi Wanita dengan dibantu oleh 10 organisasi pelajar. Ketua Umum dipegang oleh Wanita Taman Siswa, sebagai organisasi Wanita yang Tertua.
Disamping ini Panitia mengangkat Suatu Dewan Pengetua yang anggauta-anggautanya diambil dari
84
mereka yang dulu ikut menyelenggarakan Kongres Wanita I, 25 tahun yang lalu. Dan Ketuanya adalah Ibu Sukonto yang dulu mengetuai juga Kongrcs Wanita I.
Peringatan ini telah dimulai 2 bulan sebelum tanggal 22 Desember 1953 dengan pertandinganpertandingan kcolahragaan, dari murid-murid sekolah.
Selain dari itu Panitia meminta bantuan dari R.R.I. untuk mengadakan hiburan-hiburan rakyat, berupa siaran-siaran wayang orang dan ketoprak dari Studio dangan ceritera-ceritera yang menggambarkan kesetiaan dan tekad luhur dari Wanita.
Juga Jawatan Penerangan Kota Praja atas permintaan Pemuda membantu dengan pemutaran film terbuka selama 3 hari. Disamping itu pamf!etpamflet disebar didalam kota pada tanggal 22 Desember 1953 untuk memberi penerangan tentang arti dan maksud Peringatan itu, Pameran-pameran diadakan pula di Sonobudoyo tentang hasil pekerjaan tangan, bahan makanan dan sebagainya.
Sayang sekali, bahwa rapat umum dan pawai yang sedianya akan diadakan pada tanggal 22 Desember sore tidak dapat berlangsung karena hujan lebat.
Pada malam harinya diadakan resepsi di Gedung ncgara yang mendapat sambutan yang sangat memuaskan.
Salah satu acara yang penting: ialah mengikuti siaran Pemerintah dan peresmian Panji Hari Ibu dengan diiringi Lagu Hari Ibu.
Kata-kata sambutan diucapkan antara lain oleh Ibu Sukonto, Kepala Daerah, Wakil Kepala Dae rah Wali-Kota, Wakil-wakil Tentara dan Polisi Organisasi dan perscorangan.
Setelah hadiah dibagi-bagikan kepada para pemenang perlombaan, lalu dipertontonkan hiburan berupa tarian-tarian, sandiwara dan sebagainya, maka peringatan ditutup.
46. SURAKARTA.
Solo bukan lagi Solo, kalau tidak ada keistimewaan-keistimewaannya. Sampai pada menjelang peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia, Solo dapat pula mempergunakan Keistimewaan dengan kebetulan kunjungan Presiden Sukarno ke Solo. Dimana kunjungan Presiden tersebut, digunakan oleh Panitya sebaik-baiknya dengan jalan mengadakan Pasar Derma yang bertujuan guna a. menyambut kedatangan Presiden dan b. untuk mencari uang.
Meskipun melalui percobaan-percobaan yang bagaimanapun juga, namun akhirnya Pasar Derma dapat diselenggarakan di Hotel Dana dengan dibuka olkh Presiden pada tanggal 11 Nopember 1953.
Patut pula diterangkan, bahwa hasil Pasar Derma tersebut digunakan untuk: 5056 biaya Peringatan, 1256 Yayasan Kesejahteraan Buruh Wanita dan 2556 untuk Sri Dharma.
Sebulan sesudah Pasar Derma berlangsung, Hari Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia didepan mata kita. Tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi dilangsungkan rapat umum di Gedung Wayang Orang Sriwidari. Perha-
=== [PDF page 99] ===
tian cukup meriah, pembukaan dilakukan oleh Ny. G.R.A. Yudonegoro selaku Ketua Panitya.
Perlu juga diterangkan bahwa dalam rapat tersebut telah dikeluarkan suatu Resolusi yang maksudnya meminta kepada Pemerintah agar segera diadakan pengendalian harga, terutama bahan-bahan makanan, dan juga diharapkan adanya pembagian bahan makanan kepada rakyat dengan harga yang murah. Selain rapat juga diselenggarakan pameran.
Petang harinya diadakan pidato radio, dan diselenggarakan pula Malam Gembira yang mendapat perhatian meriah.
47. SRAGEN.
Dari daerah pantai utara Jawa-Tengah, kita melanjutkan peninjauan sejenak kedaerah Surakarta. Di Sragen peringatan seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia seperti halnya dengan daerah-daerah lainnya diisi dengan perlombaan karang-mengarang, menyulam, menyongket, memasak dan lain-lain. Pawai, rapat umum dan resepsi juga merupakan rangkaian peringatan.
Demikian juga pemberian hiburan-hiburan kerumah sakit dan kepada isteri/ibu para pahlawan yang telah gugur tak dilupakan. Penting dicatat, bahwa dalam resepsi diberikan pula medali kepada tiga orang wanita yang berjasa kepada organisasi wanita, ialah Ny. Wiryosumitro pendiri Aisiyah tahun 1928. Ny. Atmosudarmo pendiri Rukun Wanita mulai tahun 1937 dan Ny. Prawirosastro yang berjasa terhadap P.P.I. mulai tahun 1945. Sedangkan kepada 12 Organisasi wanita yang ada di Sragen diberikan tanda kenang-kenangan berupa palu untuk memimpin rapat. Sedangkan kepada ibu yang melahirkan tepat tanggal 22 Desember 1953, yang sengajanya disediakan 5 buah hadiah, hanya terkabul sebuah saja.
Demikianlah antara lain laporan Panitya di Sragen dimana Sri Wuryan selaku Ketua, dengan bantuan semua anggota Panitya dan masyarakat telah menunaikan tugasnya sebagaimana mestinya.
48. BOJONEGORO.
Pertama-tama kita mulai daerah Bojonegoro, disini Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia diperingati dengan rapat umum dan resepsi yang mendapat perhatian cukup meriah dari berbagai fihak dan golongan. Pemutaran film,,Si Pincang” pameran serta pertunjukkan kesenian, adalah merupakan rangkaian isi perayaan peringatan tersebut. Tentang usaha yang permanen sesuai dengan anjuran Pusat Panitya, berhubung telah adanya Yayasan Kartini, maka fihak Panitya berpendapat akan lebih memperkuat yang telah ada, dari pada membuat baru yang dewasa ini masih kekurangan tenaga penggeraknya.
Selanjutnya disebutkan pula dalam laporan tersebut, bahwa Panitya yang dipimpin Ny. Sujoko selaku Ketua beserta anggautanya itu, telah dibubarkan sekali pada 8 Pebruari 1954.
49. KARANGMOJO.
Dengan secara sederhana dan singkat, oleh Panitia Peringatan Seperempat Abad Kesatuan
Pergerakan Wanita Indonesia di Karangmojo yang dipimpin oleh Ny. Prawirowinoto disampaikan laporan bahwa ditempat itu juga dilangsungkan suatu pertemuan peringatan hari yang bersejarah tersebut, dengan mendapat perhatian yang cukup memuaskannya.
50. SURABAYA.
Sebagaimana tercantum dalam programnya, Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang dipimpin oleh Ny. Mustajab selaku Ketua itu, mengisi dengan acaraacara: Resepsi dan Pameran pada tanggal 21 Desember malam hari. Pembukaan Balai Ibu, perletakan batu pertama gedung,Yayasan Kartini”, pemberian pakaian pada wanita-wanita yang miskin, rapat umum dan malam peringatan, merupakan rentetan acara pada tanggal 22 Desember 1953. Selain acara-acara tersebut usaha guna meriahkan Hari Ibu, pula diselenggarakan, penjualan lotere barang, perlombaan karang-mengarang, mengeluarkan buku peringatan, memberi hadiah kepada wanita warganegara yang terbanyak puteranya dan wanita yang paling tua usianya.
Tentang Balai Ibu, adalah suatu usaha permanen, yang dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk membantu pemerintah dalam meringankan usahausaha pemberantasan pengangguran dikalangan wanita. Hingga saat itu telah dididik sebanyak 30 orang wanita dan dalam penyelenggaraan serta pendirian Balai ini, Panitia mendapatkan bantuan moreel maupun materieel dari Inspeksi Penempatan Tenaga Jawa Timur. Selanjutnya mengenai Yayasan Kartini, sebenarnya bukan usaha dari Panitia Seperempat Abad, tetapi telah berdiri semenjak tahun 1953. Hanya untuk meriahkan perayaan Hari Ibu, maka batu pertamanya diletakkan tepat pada hari bersejarah itu. Demikian sekedar penyelenggaraan perayaan dikota Surabaya.
51. BANGKALAN.
Bangkalan adalah tempat pertama yang kita injak. Disini Panitia Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia telah dibentuk semenjak tanggal 15 Nopember 1953, dengan memilih Ny. Abd. Latief selaku Ketuanya.
Perayaan dimulai pada tanggal 20 Desember 1953 dengan perlombaan-perlombaan kerajinan tangan dan lain-lain, keesokan harinya diisi dengan penjualan bunga Ibu, dan tepat tanggal 22 Desember 1953 diselenggarakan rapat umum, dimana selain uraian sejarah ringkas dan sambutan-sambutan, disisipkan acara penanaman pohon Melati di Kebun Raja dan pemberian ijazah kepada kursus K.P.U. wanita. Achirnya perayaan dikunci dengan resepsi pada malam harinya, dimana
Panji Hari Ibu diresmikan.
52. PAMEKASAN.
Di Pamekasan genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, juga mendapat perhatian dan sambutan baik oleh kaum wanitanya.
Selain upacara dan lain-lainnya seperti halnya daerah lain, juga oleh Panitia setempat diseleng-
85
=== [PDF page 100] ===
garakan perlombaan karang-mengarang. Demikian antara lain laporan peringatan di Pamekasan.
53. SUMENEP.
Berkenaan dengan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Sumenep dimeriahkan dengan Pasar Amal yang dimulai dari tanggal 12 s/d 22 Desember 1953, yang berisi pameran, pertunjukan dan lain-lainnya. Selain itu hiburan bagi janda-janda militer dan civiel yang nasibnya belum terjamin, dimana untuk perbaikan nasib mereka Gabungan Organisasi Wanita Sumenep telah hampir dua tahun lamanya memperjuangkan yang belum dapat hasil sebagaimana mestinya. Tepat tanggal 22 Desember diadakan rapat umum dan pawai. Perlu diterangkan pula, bahwa dalam rapat tersebut panitia telah pula mengirimkan sebuah resolusi kepada Menteri P.P. & K., yang mendesak agar S.K.P. Partikulir di Sumenep yang telah berdiri semendiak lima tahun yang lalu diresmikan menjadi Sekolah Pemerintah. Kemudian dapat pula ditambahkan, bahwa di Sumenep telah didirikan pula Yayasan Ibu atas initiatief Gabungan Organisasi Wanita, tercatat mulai didirikan tanggal 10 Nopember 1953.
Demikianlah antara lain laporan dari Sumenep.
54. SIDOHARJO.
20 Desember 1953, adalah permulaan perayaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia disitu, dengan diisi perlombaan olahraga khusus wanita, dimana penyelenggaranya adalah Panitia Peringatan di Sidoharjo. Pawai yang diikuti oleh tidak kurang 200 orang peserta, dan pemberian hiburan kepada kaum wanita yang dirawat dirumah sakit, adalah merupakan kelanjutan dari acara perayaan. Sedangkan resepsi dimana merupakan puncak peringatan, diselenggarakan pada malam harinya tanggal 22 Desember 1953. Resepsi yang mendapat kunjungan cukup dari berbagai golongan/jawatan yang diundang itu, dibuka oleh Ny. Satiman selaku Ketua Panitia.
Demikian antara lain warta dari Sidoharjo.
55. PROBOLINGGO.
Dalam sidangnya pertama Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang dipimpin oleh Ny. D. Wiryokusumo selaku Ketua telah mengambil putusan, bahwa dalam memperingati Hari Ibu yang ke 25 nanti, Panitia akan menelorkan usaha yang permanen disamping acaraacara lainnya dalam peringatan/perayaan tersebut.
Adapun usaha permanen tersebut ialah suatu Asrama Pelajar/Pegawai Wanita. Dimana pelantikan Pengurusnya dilakukan tepat pada rapat umum tanggal 22 Desember 1953. Sedangkan acara perayaan lainnya adalah perlombaan-perlombaan olah raga, pemberian hiburan kepada anak-anak Yatim piatu yang diasrama, pameran dan lainlainnya.
Demikiaianlah dengan perhatian yang cukup meriah, rapat berlangsung baik dan memuaskan dan dengan demikian pula berakhirlah perayaan Hari Ibu yang diselenggarakan oleh Panitia di Probolinggo.
86 /
56. KRAKSAAN.
Balmasqué (karnaval) yang diikuti anak-anak berumur 4/12 tahun, hiburan kerumah sakit Kraksaan, berziarah ke Makam Pahlawan serta Pameran, adalah acara-acara pengisi hari pertama Perayaan Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang diselenggarakan oleh Panitia di Kraksaan. Sedangkan rapat umum yang dipimpin oleh Ny. Sujono selaku Ketua Panitia dilangsungkan pada hari esoknya setelah acara-acara diatas, tepat tangsal 22 Desember 1953.
Selain uraian-uraian sekitar Hari Ibu dan sambutan-sambutan dalam rapat yang dikunjungi berbagai golongan masyarakat setempat, pada rapatnya tanggal 21 Desember 1953, Panitia telah mengeluarkan suatu resolusi yang maksudnya mendesak kepada Pemerintah agar: segera menyusun U.U. Perkawinan yang menjamin kedudukan hukum bagi wanita, mencabut P.P. 19 tahun 1952, dan bertindak tegas terhadap kenaikan harga-harga barang/bahan kebutuhan hidup sehari-hari.
57. BANYUWANGI.
Dengan mendapat dukungan dari berbagai organisasi wanita setempat maka terbentuklah Panitia Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 28 Juli 1953 di Banyuwangi.
Dengan melalui usaha-usaha yang beraneka, alhasil peringatan dapat diselenggarakan secara meriah dan mendapat perhatian cukup memuaskan dari masyarakat. Acara sebagai rangkaian isi dalam perayaan tersebut antara lain:
Penjualan makanan/minuman disampingnya pameran kerajinan tangan, pakaian wanita serta lain-lainnya, yang mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Selanjutnya setelah pada tanggal 6 Desember diadakan pameran, menyusul penyusunan Yurie untuk menentukan pemenang karang-mengarang (seni sastra) yang diselenggarakan sebagai rangkaian peringatan juga. Selesai menentukan Juri dan lain-lain pada tanggal 19 Desember itu, maka sampailah kini pada puncak Hari Peringatan pada tanggal 22 Desember 1953. Pagi hari itu diisi dengan perlombaan-perlombaan olah raga khusus bagi wanita, disampingnya diadakan peninjauan dan hiburan-hiburan kerumah-rumah Yatim piatu, Rumah miskin, rumah sakit jiwa dan rumah sakit bagi penderita hongerudeem oleh sub. Panitia bagian Sosial.
Sore harinya diadakan rapat umum dilapangan Tegal Loji, berhubung cuaca kurang baik kirakira yang hadir hanya 700 orang saja. Rapat dibuka oleh Ketua Panitianya Ny. Abd. Rachman.
Patut ditambahkan, bahwa dalam rapat tersebut, diberikan pula suatu tanda mata kepada Pejuangpejuang wanita setempat, sebanyak tujuh orang.
Tidak ketinggalan pula beberapa perumahan sosial mendapat tanda mata sebagai kenang-kenangan dari Panitia, atas nama semua wanita pendukungnya.
Achirnya sebagai kunci dari pada perayaan, malam harinya diselenggarakan suatu malam ramah tamah, yang juga mendapat sambutan baik
=== [PDF page 101] ===
dari berbagai lapisan, malam ramah tamah mana dimeriahkan dengan tari-tarian serta nyanyian.
Demikianlah lampiran dari Banyuwangi, dimana ditambahkan juga bahwa dalam rapatnya tanggal 12 Januari 1954, setelah menunaikan tugasnya itu Panitia dengan resmi dibubarkan.
58. LUMAJANG.
Dengan mendapatkan sambutan serta perhatian yang meriah dari segala lapisan masyarakat, olkh Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Lumajang telah diselenggarakan Fencyfair, malam kesenian dan rapat umum.
Rapat umum yang dikunjungi tidak kurang 500 orang itu, dipimpin oleh Ny. K. Kusnan selaku Ketua Panitia, sedangkan dalam Fencyfair yang diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 1953 pengguntingan pita pembukaan dilakukan oleh Ny. Sastrodikoro (ny. Bupati).
Demikian antara lain laporan singkat dari Panitia.
59. KLAKAH.
Setelah kita menyusur pantai utara dan mencapai ujung timur Jawa, sekarang kita kembali kebarat melalui daerah selatan menuju kekota Klakah. Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, dikota ini diperingati dengan pawai serta ziarah kemakam Pahlawan sebelum dimulainya rapat umum. Rapat umum yang diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember itu dibuka oleh Ny. Ki Suryadi Ketua II Panitia, dan dihadiri kurang lebih 400 orang.
Selesai sambutan-sambutan dalam rapat tersebut diselenggarakan suatu hiburan permainan anakanak serta pameran dan penjualan hasil-hasil kerajinan tangan yang diselenggarakan oleh seluruh organisasi Wanita setempat. Selain itu dapat pula ditambahkan balwa kepada beberapa janda pejuang dan kaum ibu tua yang tidak mampu disampaikan pula sesuatu tanda kenang-kenangan berupa pakaian.
60. PARE.
Dikota Pare yang juga termasuk salah satu kota kecil didaerah Karesidenan Kediri, dalam memperingati genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia Panitia yang dipimpin oleh Ny. S. Hadisusilo selaku Ketua telah menyampaikan laporan singkat antara lain:
Tanggal 17, 18 dan 22 Desember diselenggarakan perlombaan-perlombaan olah raga. 22 Desember 1953 malam hari diselenggarakan suatu resepsi, sedangkan rapat umum yang sengajanya diselenggarakan pada sore harinya karena hujan sangat lebat terpaksa gagal. Sebagaimana direncanakan, bahwa dalam rapat umum itu selain uraian-uraian sekitar Peringatan/arti Hari Ibu akan disampaikan pula tuntutan kaum wanita, tentang harga-harga barang kebutuhan sehari-hari.
61. KEDIRI.
Panitia yang dipimpin oleh Ny. Sutopo selaku Ketua I Panitia Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Kediri,
telah menyelenggarakan perayaan semenjak tanggal 18 s/d 23 Desember 1953. Perayaan diisi dengan Pameran, Perlombaan karang mengarang, olah raga, menghibur ibu-ibu yang berada dirumah sakit, penjara dan asrama Sosial, rapat umum serta Pendirian Asrama Pelajar. Dalam rapat umum yang dihadiri kurang lebih 600 orang itu, telah mengambil pula suatu resolusi yang mendesak kepada Pemerintah, agar segera mengeluarkan Undang-undang Perkawinan yang adil dan mencabut P.P. 19 tahun 1952.
Tentang Asrama Pelajar, dilaporkan, bahwa alat-alat sudah ada hanya tinggal berusaha gedungnya. Sedangkan sisa biaya peringatan yang diperoleh dari bantuan para dermawan dan usaha-usaha lainnya sebanyak Rp. 1.058,80 oleh Panitia telah diserahkan kepada Panitia Asrama Pelajar, untuk membantu melaksanakan usaha-usahanya. Demikian secara ringkas laporan Panitia di Kediri.
62. NGRONGGOT.
Meskipun hanya kecamatan saja, di Ngronggot (daerah Kares. Kediri), Peringatan Genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia oleh Panitia setempat diperingati dengan suatu upacara yang diteruskan dengan suatu pameran dari hasil kaum ibu murid-murid S.R. serta murid P.B.H. Pertemuan tersebut mendapat perhatian tiukup dan dibuka oleh Ketua Panitianya Nona Kustiyah.
Demikian antara lain laporan singkat dari Ngronggot.
63. NGANJUK.
Dengan mendapat dukungan dari berbagai organisasi Wanita serta lain-lainnya, Panitia Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Nganjuk telah menyelenggarakan peringatan yang mendapat perhatian dan bantuan-bantuan besar dari masyarakat setempat.
Sebagai rangkaian perayaan/peringatan diisi dengan suatu resepsi/pertemuan bersenam dan gerak jalan murid-murid wanita, exposisi kerajinan tangan, pertunjukkan kesenian dan wayang suluh, menghibur ibu yang sakit atau di Perawatan, membuka Consultatie bureau (penyuluh hak-hak wanita).
Perlu diterangkan juga, bahwa dalam resepsi perhatian dapat disimpulkan memuaskan dari pada hadirin yang mewakili organisasi-organisasi serta jawatan dan lain-lainnya.
Sebagai akhir laporan, Panitia yang dipimpin oleh Ny. Sumaji selaku Ketua itu, dengan resmi telah dibubarkan pada bulan Januari 1954, sedangkan usaha-usaha untuk mencari sokongan pendirian Gedung Wanita di Yogyakarta dilanjutkan oleh KOWANI Nganjuk.
64. TULUNGAGUNG.
Dikota Tulungagung ini, sewaktu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia tidaklah kalah meluapnya semangat kaum wanitanya dengan air bah yang biasa mengenangi, didalam mengenang dan memperingati hari yang bersejarah tersebut demi perjuangan wanita dan bangsa pada umumnya.
87
=== [PDF page 102] ===
Perayaan antara lain diisi dengan fietstokht oleh Pelajar-pelajar Puteri Sekolah Lanjutan mengelilingi kota. Tepat pada tanggal 22 Desember 1953, diresmikan pembukaan Consultatie-bureau wanita hamil, yang disaksikan pula antara lain oleh Dokter-dokter Pemerintah maupun Partikelir.
Sedangkan pada akhir penutup perayaan pada malam harinya diselenggarakan suatu resepsi Peringatan, yang mendapat kunjungan dari Instansiinstansi Pemerintah dan lain-lainnya disamping dari wakil-wakil 16 organisasi wanita pendukung Panitia. Resepsi dibuka oleh Ketua Panitia Ny.
Kasidik dan diakhiri dengan acara hiburan pertunjukan. Achirnya dapat dikemukakan disini, bahwa untuk sokongan pendirian Gedung Wanita di Yogyakarta, Panitia mendapat sokongan-sokongan sebesar Rp. 1.188,50 dari masyarakat. Setelah dipotong untuk keperluan administrasi dan penutup biaya-biaya perayaan kepada Pusat dikirimkan uang tunai sebesar Rp. 750,—.
65. MOJOKERTO.
Rapat serentak yang dimulai tanggal 14 s/d 19 Desember 1953 dikelurahan-kelurahan, adalah merupakan awalan rangkaian perayaan genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang diselenggarakan oleh Panitia di Mojokerto. Selanjutnya tanggal 15 s/d 22 Desember, diadakan penjualan Bunga dan Brokhe Hari Ibu, karena hujan yang terus-menerus, maka sekedar sokongan pendirian Gedung Wanita Yogyakarta, hasil penjualan tersebut hanya dapat dikirimkan sebanyak Rp. 25,—. Tanggal 21 Desember diadakan perlombaan P.B.H. khusus wanita.
Sedangkan Ziarah kemakam Pahlawan dan hiburan kepada kaum ibu yang sedang dirawat dirumah sakit, adalah suatu acara yang mendahului sebelum rapat umum tanggal 22 Desember 1953 dilangsungkan. Achirnya Panitia yang dipimpin oleh Ny. Paidi selaku Ketuanya ini, mengunci perayaan dengan suatu pertunjukan hiburan.
66. PACITAN.
Setelah kita jelajahi tempat-tempat didaerah Jawa Timur, akhirnya dikunci oleh laporan dari Kota Pacitan yang terletak dipantai selatan.
Dengan dukungan organisasi wanita setempat, panitia dengan mendapatkan bantuan serta perhatian dari masyarakat, dapat ikut serta merayakan hari Genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia cukup memuaskan.
Selain rapat umum, guna meramaikan peringatan diselenggarakan pula Pameran, perlombaan masakmemasak bahan dari ketela pohon, penjualan bunga Ibu (buatan sendiri), penjualan amplop dan perangkonya Hari Ibu, hiburan kepada orang sakit dirumah sakit umum dan perlombaan olah raga.
Demikianlah antara lain laporan singkat dari Pacitan, dan dengan demikian berakhirlah pula laporan serta serba-serbi peristiwa penyelenggaraan peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dari tempat-tempat didaerah Jawa Timur, meskipun belum seluruhnya dapat dituliskannya.
88
NUSA TENGGARA.
Jika dibanding dengan banyaknya tempat, hanya sedikit saja yang telah menyampaikan laporannya, tetapi meskipun demikian perayaan seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia didaerah Nusa Tenggara dapat pula diselenggarakan.
67. DEN PASAR.
Kiranya bukanlah suatu hal yang berkelebihan, jika yang dapat dibicarakan dari daerah Pulau Kayangan ini tidak hanya tentang kuil dan tariantariannya belaka, demikian halnya dengan peristiwa genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia juga tidak dialpakan oleh para wanitanya.
Sebagai pengisi acara perayaan yang diselenggarakan oleh Panitia di Denpasar, antara lain penjualan bunga, perlombaan karang mengarang bagi para buruh wanita lulusan PBH dan siswasiswa puteri Sekolah Lanjutan- Baby-show dan Pameran merupakan pelengkap rangkaian perayaan dan sebagai puncak peringatan, diselenggarakan sekedar resepsi/upacara yang mendapat perhatian cukup memuaskan dari segala pihak. Dalam uraiannya Ny. Mertha selaku Ketua Panitia antara lain menekankan, pentingnya adanya front Persatuan Wanita dan Front Persatuan Nasional, yang dapat menggalang persatuan segala golongan, tidak mengenal perbedaan aliran, ideologi kepercayaan dan lain-lain, demi tercapainya Kemerdekaan Nasional yang sempurna, perbaikan nasib, hak-hak wanita dan anak-anak. Sebelum berakhir resepsi tersebut diadakan pula pertunjukkan dan pemberian hadiah kepada pemenang-pemenang Boby-show, olahraga, karang-mengarang dan lain-lainnya.
68. SUMBA — BARAT.
Semenjak tanggal 18 Desember 1953 telah diselenggarakan pertandingan-pertandingan olah raga berturut-turut hingga 22 Desember 1953, yang merupakan rangkaian peringatan genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang diselenggarakan oleh Panitia di Waikbubak Sumba-Barat. Selain olah raga, upacara/rapat umum dan pawai diselenggarakan dengan perhatian yang cukup meriah dari segala pihak, baik dari organisasi-organisasi rakyat maupun pihak Pemerintah setempat. Selain itu kepada Panitia Pusat dikirimkan pula uang sebanyak Rp. 100,— sebagai sumbangan/ hadiah Masyarakat kepada Yayasan Hari Ibu.
Achirnya sebagai kunci dari pada perayaan tersebut pada malam harinya tanggal 22 Desember 1953, diselenggarakan suatu resepsi yang dimeriahkan dengan tarian dan pembagian-pembagian hadiah kepada pemenang-pemenang perlombaan. Demikian antara lain laporan Panitia yang dipimpin oleh Ny. O. Diaz selaku Ketua Panitia setempat.
69. MAUMERE.
Mungkin belum semua diantara kita mengetahui yang disebut Maumere ini. Maumere letaknya dipulau Flores disebelah timur dari Kota Ende ibukota Flores. Meskipun bukan Ibukotanya, tetapi pada waktu peringatan Seperempat Abad Kesatuan
=== [PDF page 103] ===
Pergerakan Wanita Indonesia di Maumere oleh Panitia setempat, telah pula diselenggarakan perayaan yang diisi dengan pameran memberi hiburan kepada Ibu/wanita yang perlu ditolong, kerumah sakit, rumah penjara, rapat umum, pawai yang kesemuanya mendapat perhatian cukup baik dan meriah. Demikian antara lain laporan dari Maumere.
70. KUPANG.
Dari Kupang kita peroleh laporan, bahwa Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia diperingati dengan perkunjungan dan pemberian hiburan kepada Ibu-ibu dan Balu-balu Wanita, penjualan 'hasil kerajiman tangan dan Iainlain, perlombaan kerajiman tangan, sandiwara, pemutaran film, penjualan bunga Ibu dan pertemuan umum. Perayaan diselenggarakan oleh Panitia dimana Ny. M.E. Amalo-Yahanee menjabat Ketua:
berkat bantuan dari segala pihak maka perayaan dapat terselenggara dengan baik menggembirakan.
Demikianlah akhir laporan dari Nusa Tenggara dimana masih jauh dari pada lengkap, disebabkan karena sesuatu dan laim hal belum semuanya dapat mengirimkan laporan lengkap yang dapat kita eajikan.
MALUKU
Betapa luas laut yang membatasi, ataupun tinggi gunung yang memberi, namun kumandang dari semangat memperingati genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, menembus menjelajahi jiwa bangsa kita mengarungi lautan hingga kepelosok kepulauan Maluku. Meskipun hanya beberapa tempat yang kami terima berita penyelenggaraan peringatan tersebut tetapi sudahlah dapat merupakan tanda, bahwa gerak persatuan perjuangan bangsa umumnya dan wanita khususnya dapatlah laju lepas menembus bentengbenteng penghalang kemerdekaan dan kebahagiaan bangsa Indonesia. Sekelumit peristiwa peringatan hari yang bersejarah diatas, dari Panitia setempat didaerah Maluku antara lain:
71. AMBON.
Perayaan dimulai pada tanggal 19 Desember 1953 dengan acara pidato Ketua Panitia Ny. S. Sokawati sekitar riwayat wanita Indonesia dan kesatuan pergerakannya. Selanjutnya acara memberi hiburan kepada penderita dirumah eakit Tentara, rumah penjara dan rumah bersalin dilangsungkan pada tanggal 21 Desember pagi hari. Petang harinya perayaan diteruskan dengan pembukaan Pameran yang dibantu oleh organisasi-organieasi wanita setempat. Rapat umum diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember 1953 yang dikunjungi tidak kurang dari 800 orang. Selesai upacara dan uraian ringkas sekitar Hari Ibu serta sambutan-sambutan dan lain-lainnya, maka Seksi Hiburan memberikan hadiah-hadiah kepada 246 orang tua yang berusia diatas 70 tahun, antara lain ada yang datang dari luar kota atas undangan Panitia. Sore harinya diadakan pawai keliling kota yang disemarakkan oleh Staf musik R.I. 25. Kemudian sebagai penutup dari rangkaian perayaan pada malam harinya diselenggarakan resepei yang mendapat perhatian cukup baik dari eegala pihak.
Sebelum mengakhiri laporan dari Ambon ini, patut diketengahkan bahwa diluar kotapun perayaan dapat dilangsungkan dengan aneka batas kemampuannya masing-masing.
Antara lain diterima laporan dari Saparua, Haruku, Nusa Laut, Buru, Banda Ceram Utara, Barat dan Timur, Jazirah Hitu dan Kei Besar.
72. AKKOM (SAPARUA).
Acara peringatan Seperempat Abad Kesatuan Gerakan Wanita Indonesia di Negeri Akoon (Saparua) Maluku, diisi dengan berjalan ronda kampung dengan musik, Rapat umum, mengunjungi bayi lahir, bertamasya ketepi laut dan lainlainnya. Demikian antara lain laporan Panitya Perayaan di Akoon yang dipimpin oleh Ny. Ch. Wattimena/Tahapary.
73. TERNATE.
Di Ternate peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, juga mendapat perhatian dari kaum wanitanya. Dengan pimpinan Ny. Suitela selaku Ketua perayaan dilangsungkan dengan berbagai acara. Antara lain: penjualan broce Hari Ibu yang telah dikirim pula sejumlah uang ke Panitya Pusat, olah raga, karang-mengarang dan pawai tidak pula ketinggalan merupakan pengisi perayaan hari Ibu yang bersejarah itu di Ternate Utara.
14. TUAL.
Berhubung kesulitan-kesulitan yang dihadapi, di Tual yang terletak didaerah Maluku Tenggara belum dapat dilangsungkan, dan seterusnya dari Inspeksi Pendidikan Masyarakat setempat dikabarkan, bahwa peringatan tersebut, akan dilangsungkan bersamaan dengan hari Kartini pada bulan April tahun berikutnya.
Demikianlah sejenak kita ikuti laporan yang sederhana dari daerah rempah-rempah, dimana kita menaruh keyakinan pula bahwa pada harihari yang akan datang akan lebih sempurna dan meriah merata keseluruh kepulauan Maluku terselenggara peringatan-peringatan dan kebulatan tekad demi kemajuan wanita dan bangsa Indonesia pada umumnya.
75. KALIMANTAN.
Meskipun tidak semua atau belum semua mengirimkan verslagnya, tetapi dapat kita yakini, bahwa daerah-daerah atau tempat-tempat yang belum mengirimkan atau yang tidak disebut dalam peninjauan singkat ini pasti menyelenggarakan atau setidak-tidaknya mengenal akan adanya Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Kaum Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953. Dari daerah Kalimantan yang sangat luas tetapi sangat pula sukar hubungannya antara satu dan lainnya ini, dengan apa yang ada akan kita sajikan sekedar laporan singkat penyelenggaraan peringatan diatas antara lain dari daerahdaerah:
89
=== [PDF page 104] ===
76. TARAKAN.
Dipulau minyak Kalimantan Timur ini, masyarakatnyapun tidak membiarkan Hari Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953. Perayaan terselenggara dan selain itu kepada Panitya Pusat dikirimkan juga uang 5076 hasil penjualan bunga Hari Ibu sebesar Rp. 1.128,— (seribu seratus dua puluh delapan rupiah).
77. TENGGARONG.
Di Tenggarong yang termasuk wilayah Kalimantan Timur, Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia dirayakan dengan Pertemuan Umum tepat pada tanggal 22 Desember 1953 dengan mendapat perhatian memuaskan.
Malam harinya diadakan malam gembira yang diisi dengan pameran kerajinan tangan, masakan, pendidikan, kesehatan serta tari-tarian. Disinipun perhatian cukup memuaskan.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 1953 perayaan diakhiri dengan pertandingan-pertandingan olah-raga, kunjungan kerumah sakit dan malam harinya sebagai malam yang lalu diadakan pasar derma dan pameran.
Demikianlah secara singkat laporan Panitya Tenggarong yang dipimpin oleh Ny. Rustinah Ms.
selaku ketua Panitya.
18. SAMARINDA.
Dikota terbesar wilayah Kalimantan Timur ini, perayaan seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia, diawali dengan perlombaan olah-raga pada tanggal 20 Desember 1953. Pada hari itu juga dimulai pada jam 18.00 ws. diadakan sembahyang sunnat sampai jam 20.30 ws. dengan cukup perhatian. Tanggal 21 Desember 1953, acara dilanjutkan dengan Pameran hasil-hasil pekerjaan wanita, kunjungan kerumah sakit, ke Panti Asuhan anak-anak yatim piatu Rumah Harapan Samarinda Seberang, dan menghibur ibuibu yang telah lanjut usianya.
Tepat pada hari 22 Desember 1953, diadakan demonstrasi yang diikuti oleh berbagai organisasiorganisasi wanita dan perseorangan. Sedangkan rapat umumnya diselenggarakan pada sore harinya. yang mendapat perhatian memuaskan. Kemudian resepsi diadakan hari itu pada malam hari, dimana juga disertai sayembara kuwe-kuwe dan pemberian hadiah-hadiah pemenang-pemenang
P.B.M.
Aclirnya acara dikunci dengan malam gembira.
Perlu dicatat, bahwa selain adanya tuntutan pembagian daerah Kalimantan menjadi tiga bagian, juga tentang bea siswa Kutai 1953/1954 diminta agar jangan dibekukan, juga kepada Pemerintah diminta perhatiannya terhadap kenaikan/kemahalan harga barang-barang kepentingan sehari-hari serta bantuan seperlunya terhadap perkembangan olahraga kaum wanita. Dapat pula ditambahkan, bahwa karena sesuatu perbedaan pendapat, dalam perayaan ini poster Perwari yang mengenai U.U. Perkawinan dan P.P. 19 tidak dapat dibawa dalam demonstrasi, dimana mengakibatkan penarikan Perwari dari keanggautaan Panitya.
90
Demikianlah secara ringkas, Panitya yang diketuai oleh Ny. A. G. Hapan dan didukung oleh beberapa organisasi-organisasi wanita setempat, telah pula ikut serta memperingati dan merayakan Hari Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia.
79. BALIKPAPAN.
Meskipun secara sederhana dikota ini, Perayaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia yang dipimpin oleh Ny. Abd. Sani sebagai Ketua Panitya dapat pula dilaksanakan dengan penyelenggaraan pertemuan tepat pada tanggal 22 Desember 1953 sore hari. Setelah diadakan penjelasanyuraian-uraian dan peresmian Panji Hari Ibu, ikut memberikan sambutan antara lain. Kepala Daerah setempat.
Demikianlah pertemuan diakhiri pada jam 18.00 ws., dan Panitya meskipun tidak banyak, tetapi patut dicatat disini, bahwa kepada Panitya Pusat mereka memberikan pula sumbangan dari hasil penjualan bunga Hari Ibu.
80. KANDANGAN.
Dikota ini tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi, dimulailah pertemuan umum yang dibuka oleh Ketua Panitya Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia Ny. Aisah Hamzah. Tampak hadir wakil-wakil Pemerintah dan lain-lainnya dimana semuanya tidak kurang dari 500 orang pengunjung. Didalam menguraikan sejarah kaum ibu, Wedana Amandit Ny. Masconi antara lain menganjurkan agar kaum ibu berhati-hati menjaga suami dan menentang peraturan poligami. Kemudian sctelah pembicara-pembicara lain serta sambutan-sambutan dari hadirin, perayaan yang dimeriahkan oleh orkes Irama Muda itu diakhiri jam 10.45 ws.
Sebagai akhir dan penutup dari rangkaian perayaan, pada sore harinya diadakan pertunjukan berbagai tarian kepada kaum ibu yang telah lanjut usianya dan kepada mereka sekedar hiburan kenangan dibagi-bagikan kain-kain baju sebanyak 32 potong.
81. KUALA KAPUAS.
Dikota ini, tidak banyak yang kita uraikan, tetapi yang penting Perayaan Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia tidak dilupakan dan dibiarkan Jalu oleh masyarakat Kuala Kapuas. Acara perayaan sederhana saja, diantara upacara peringatan yang digunakan untuk memberikan sejarah Hari Ibu terutama, selanjutnya berziarah kemakam Pahlawan, selesai Ziarah ketempat Pameran Pekerjaan Rumah Tangga yang diselenggarakan oleh Pelajar-pelajar S.K.P.
Demikianlah inti perayaan diatas, dimana sambutan cukup baik dari kalangan wanita-wanita maupun pelajar dan lain-lainnya.
Patut ditambahkan, bahwa Panitya yang sengajanya mengadakan penarikan undian barang yang diselenggarakannya tepat tanggal 22 Desember 1953, terpaksa ditunda hingga dalam bulan Januari 1954. Itulah sekedar pandangan singkat perayaan di Kuala Kapuas, dimana Panitya yang dipimpin oleh Ny. Jamhir itu, meskipun secara sederhana
=== [PDF page 105] ===
tetapi cukup menggoreskan usaha memperkembangkan jiwa pergerakan wanita di Kuala Kapuas khususnya dan Indonesia umumnya.
82. KOTABARU.
Mudah-mudahan semua diantara kita telah mengetahui, bahwa letak kotabaru ini adalah disebelah pulau sebelah selatan Kalimantan pulau laut namanya Peringatan Seperempat Abad gerakan wanita Indonesia yang di Ketuai oleh Ny.
Noorjihan Adrak dikota ini, tidak kalah meriahnya dengan tempat-tempat lainnya. Awal dari pada perayaan adalah demonstrasi mengelilingi kota yang diikuti oleh kaum wanita berbagai lapisan. Seterusnya rapat umum dengan acaraacara sebagaimana anjuran dari Panitya Pusat.
Dalam hari itu juga tanggal 22 Desember 1953, selesai rapat umum acara perayaan dilanjutkan dengan sayembara:
a. Karang-mengarang yang diikuti oleh anak-anak
perempuan murid-murid S.R. VI.
b. Karang-mengarang murid tammatan P.B.H.
Selain karang-mengarang diadakan pula perlombaan menyanyi dari murid-murid perempuan S.R. VI dan pula pertunjukkan bayi-bayi antara umur 3 s/d 6 bulan. Perlombaan olah raga bagi khusus wanita tidak dilupakan juga, antara lain kasti, badminton dan lari cepat. Malam harinya sebagai malam gembira diselenggarakan pertunjukkan sandiwara yang mendapat kunjungan meriah dan memuaskan. Sedangkan pameran hasil kerajinan tangan dan masakan ikut serta meriahkan suasana perayaan. Achirnya dalam kesosialan, kepada berapa isteri korban Revolusi 1945 disampaikan suatu hadiah tanda duka, dan memberikan hiburan kuwe-kuwe/makanan kepada para pasien dirumah sakit. Sebagai rencana yang akan datang, dibentuk susunan Pengurus Yayasan Hari Ibu, dimana Pengurus ini merencanakan pendirian suatu Pemondokan khusus bagi kaum wanita yang terlantar dan sebagainya yang memerlukan.
Sebagai kunci patut diterangkan, bahwa kepada Panitya Pusat dari Panitia setempat tidak ketinggalan, memberikan berupa uang sebanyak Rp. 500,— (lima ratus rupiah).
Demikian kesan singkat peninjauan penyelenggaraan peringatan seperempat abad Pergerakan Wanita Indonesia di Kotabaru.
83. PONTIANAK.
Perayaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Pontianak telah dimulai dengan pertandingan-pertandingan sepak bola dari tanggal 17 s/d 22 Desember 1953, dan mendapatkan hasil seribu tujuh ratus sembilan puluh lima setengah rupiah.
Tanggal 22 Desember 1953, Panitya beserta beberapa wakil-wakil organisasi dengan maksud sekedar memberikan hiburan.
Pada hari itu juga diadakan resepsi, dengan dimeriahkan oleh Corps Muziek Res. Infanteri »20”. Kunjungan melimpah ruah, tampak wakilwakil Pemerintah dari fihak militer dan sipil, organisasi-organisasi / partai dan lain-lainnya serta Ibu Kartowijono. Resepsi berjalan lancar dan diakhiri pada jam 18.00 waktu setempat.
Pada malam harinya diselenggarakan sandiwara dengan memungut pembayaran yang menyajikan ceritera,,Tak kusadari” dengan pendapatan/hasil cukup memuaskan. Malam itu juga diadakan pidato radio diucapkan oleh Nyonya Aminah.
Kemudian pada tanggal 15 Januari 1954 dalam pembubaran PPanitya tercatat hasil Rp. 7.519,56 dikurangi biaya penyelenggaraan Rp. 4.700,—.Panitya masih mempunyai sisa uang tunai dua ribu tujuh ratus sembilan belas setengah rupiah yang diserahkan/disumbangkan kepada Yayasan Kesejahteraan Ibu dan Anak Pontianak.
Demikianlah sekedar kesan dan laporan singkat penyelenggaraan perayaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Pontianak, dimana Panitianya mendapat dukungan dan kerja-sama dengan organisasi-organisasi wanita setempat dibawah pimpinan Ny. S.T. Alkadari selaku Ketua Panitya.
84. NGABANG.
Ngabang adalah salah satu tempat didaerah Kalimantan Barat, pada Hari Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia juga tidak mau ketinggalan dengan daerakelainnya. Perayaan pada tanggal 21 Desember 1953 dengan pameran kue serta kerajinan tangan dan pemasangan wipplank untuk anak-anak yang ditempatkan dihalaman S.R. Ngabang. Maksud pemasangan wipplank ini diharapkan merupakan permulaan pembuatan tempat hiburan dan permainan kanakkanak, yang hendaknya akan bertambah-tambah jenis dan jumlahnya dikelak kemudian hari.
Seterusnya pada tanggal 22 Desember 1953, diadakan resepsi pada malam hari. Dimana selain urayan-uraian sekitar hari Ibu dan peresmian Panji Hari Ibu, sangat disesalkan oleh Panitya, karena dalam siaran Radio Pusat hanya menyiarkan reportage saja.
Demikianlah resepsi yang mendapat kunjungan memuaskan merupakan kunci dari perayaan yang diselenggarakan oleh Panitya di Ngabang dengan meriah dan selamat.
Dengan ini berakhirlah pula laporan-laporan yang kami terima dari Kalimantan, ada dibeberapa tempat yang juga memberikan gambarannya saja, (Kec. Laoh Kulu) atau laporan-laporan yang tidak /belum sampai kepada Pusat, tetapi kita percaya, bahwa baik yang tertulis maupun tidak dalam laporan ini, namun jiwa pergerakan wanita tetap dan akan merata kesegala pelosok Tanah Air, dengan mengenal batas tebing atau gunung serta lautan.
85. SANGGAU.
Atas initiatief Perwari Sanggau, maka pada tanggal 22 Desember 1953, Perayaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia diperingati dengan pertemuan umum yang mendapat kunjungan memuaskan. Selain uraian-uraian dan sambutan dalam peringatan yang diselenggarakan oleh Panitya yang diketuai Ny. R. Bustaman, diadakan pula acara pemberian hiburan kepada ibu-ibu yang melahirkan anak tepat tanggal 22 Desember 1953 sebanyak 35 potong pakaian bayi.
Demikianlah antara lain laporan dari Peg. Insp.
Pendidikan Masyarakat Sanggau.
91
=== [PDF page 106] ===
3. PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD
KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONE-
SIA DI LUAR NEGERI.
Peringatan diadakan ditempat-tempat perwakilan kita di Luar Negeri dan mendapat sambutan yang hangat, baik dari masyarakat maupun dari pers setempat.
Dibawah ini akan dilukiskan beberapa peringatan yang telah diadakan pada waktu itu.
Berhubung dengan perayaan itu, maka dari Pcnang telah diterima laporan, yang menguraikan tentang jalannya peringatan disitu.
Antara lain diuraikan, bahwa Panitia Peringatan diketuai oleh Nyonya Ali Mursid, isteri Kepala Perwakilan R.I. dan dikunjungi oleh masyarakat Indonesia dari P wakil-wakil dari U.M.N.O. Penang dan Kuala Kangsar, kaum Ibu di Alor Star dan Kuala Kangsar, dan wakil-wakil Pemerintah R.I. di Penang.
Sebelum peringatan dibuka, oleh wakil ketua hadirin dipersilahkan berdiri untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta untuk mengenangkan pahlawan-pahlawan kemerdekaan dan wanita-wanita yang telah berjasa. Setelah selesai maka Ketua mengucapkan kata pembukannya dan hadirin dipersilahkan mendengarkan pidato dari Presiden Republik Indonesia melalui radio, setelah selesai maka dimulailah upacara pengibaran Panji Hari Ibu yang disertai dengan nyanyian Hari Ibu. Sesudahnya Ketua menguraikan tentang arti dari Panji tadi dan riwayat dari Hari Ibu yang sedang diperingati serta tujuan dan usaha Kongres Wanita.
Sambutan-sambutan diberikan oleh Wakil U.M.NO. Penang, wakil kaum Ibu Kuala Kangsar
dan beberapa tamu terkemuka lainnya.
Setelah diadakan jamuan sekedarnya dan dipertunjukkan film newsreel Indonesia dan tentang Perayaan 17 Agustus di Penang maka peringatan
92
Seperempat
Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di
Peringatan
Penang.
diakhiri. Demikianlah keadaan peringatan di Penang pada waktu itu.
Tentang Peringatan di Mesir dilaporkan, bahwa tanggal 23 Desember 1953 oleh Nyonya Abdulkadir isteri Duta Besar Indonesia di Mesir telah diadakan Tea-party di Hotel Semiramis Cairo dengan dihadiri oleh para pemimpin pergerakan Wanita Mesir, isteri para diplomat Asing, para Wartawan dan guru-guru besar wanita dari Universitas, kirakira ada 200 orang.
Pertemuan ini dimulai pada jam 4-30 sore dan setelah dibuka, maka Nyonya Abdulkadir memberi urayan tentang pergerakan Wanita Indonesia dan maksud dari peringatan ini. Setelah uraian selesai maka banyak pertanyaan diajukan antara lain tentang pergerakan wanita Indonesia, cara penghidupannya, dan lain-lain hal.
Juga diajukan permintaan dari perhimpunanperhimpunan wanita agar seringkali diadakan ceramah-ceramah tentang penghidupan wanita di Indonesia.
Dengan demikian di akhirilah peringatan ini dalam suasana gembira dan persaudaraan pada jam 6.30 sore yang mendapat sambutan yang meriah juga -dari surat-surat kabar dan majallah-ma
jallah Mesir.
Di Manila Nyonya Cokroadisumarta memberikan uraian juga tentang lahirnya dan perkembangan dari Kesatuan Pergerakan Wanita.
Di London Nyonya Dr. H. Subandrio selain mengadakan peringatan juga meresmikan berdirinya Persatuan Wanita Indonesia di London.
Pula diadakan Pameran kerajinan tangan.
Di Paramaribo peringatan diadakan juga dan disamping itu diadakan pameran, mode-show dan sebagainya.
Dengan demikian maka telah ada beberapa gambaran tentang jalannya peringatan ini yang dirayakan diseluruh perwakilan kita di Luar Negeri.
=== [PDF page 107] ===
4. SAMBUTAN-SAMBUTAN KALANGAN
WANITA TERKEMUKA.
Dari kalangan kaum Wanita sendiri terdengar pula suara-suara berhubung dengan peristiwa ini, yang merupakan anjuran dan dorongan untuk kerja lebih keras dan teratur atas peringatan-
Ketua Panitya Y, Abad
Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Penang
sedang berpidato.
IBU KARTOWIJONO dalam tulisannya yang dimuat dalam Indonesia Raya tertanggal 22/12-1953 menyatakan:
Telah 25 tahun pergerakan wanita dalam bentuk kesatuan bekerja dalam masyarakat. Meninjau usaha kesatuan itu, dapat kita merasa puas, bahwa selama 25 tahun itu semangat persatuan dapat melaksanakan usaha-usaha yang didukung oleh banyak organisasi wanita. Dalam hal ini dapat kita lihat 2 macam usaha, yaitu:
IL Usaha-usaha yang bersifat tuntutan-tuntutan.
Usaha dari Kesatuan pergerakan wanita ini berupa tuntutan-tuntutan mengenai perbaikan nasib wanita, misalnya: tambahan sekolah-sekolah perempuan, pemberantasan pelacuran, hak memilih dan dipilih untuk Dewan Perwakilan Pusat dan Daerah, pengangkatan anggauta wanita dalam Kantor Pemilihan Pusat dan daerah segera terlaksananya Undang-undang Perkawinan, pengangkatan tenaga wanita dalam Pengadilan Agama.
II. Usaha-usaha yang bersifat pelaksanaan, putusan-putusan bersama, misalnya mengadakan studiefonds bagi wanita, mendirikan tempat pemondokan bagi wanita yang bekerja, mengadakan usaha pemberantasan buta huruf, mendirikan rumah penitipan kanak-kanak, Yayasan Kejahteraan Anak, Yayasan Seri Derma (studiefonds), Yayasan Hari Ibu.
Teamwork sangat dibutuhkan.
Dalam usaha-usaha itu barang tentu nampak beberapa kesukaran-kesukaran, terutama dalam usaha-usaha yang bersifat pelaksanaan, sebab untuk mengadakan kerja sama yang baik antara orang- ‘orang yang mewakili beberapa organisasi yang
peringatan akan kelemahan-kelemahan dalam waktu-waktu yang silam. Maka berikut ini disajikan pikiran-pikiran beberapa wanita terkemuka yang berdasarkan pengalaman-pengalamannya masing menuturkan berbagai persoalan yang perlu lebih diperhatikan oleh masyarakat umumnya dan golongan wanita khususnya.
mempunyai dasar berlainan, sungguh tidak mudah untuk menyelenggarakan usaha-usaha itu yang bersifat tetap (continue), diperlukan suatu "team work” atau kerja-sama yang erat dan teratur, dan ini sukar diadakan antara orang-orang yang tidak masuk dalam satu perkumpulan. Maka nampak kesukaran-kesukaran yang kerap kali menimbulkan kesan, seakan-akan disebabkan oleh soal-soal perseorangan (Persoonliyk) tetapi sebenarnya menurut faham saya, jika ditinjau lebih dalam hal itu adalah akibat dari pada perbedaan dasar atau pandangan organisasi-organisasi yang tergabung itu.
Pengurus Yayasan-yayasan yang didirikan oleh Badan Kongres Wanita Indonesia hendaknya dalam segala tindakan yang besar atau luas, melingkungi pula semua organisasi yang tergabung didalamnya, agar terjamin saling pengertian dan penghargaan antara tenaga-tenaga dan organisasi-organisasi wanita itu. Maka suatu syarat yang harus dipenuhi oleh Pengurus itu lebih-lebih oleh ketuanya ialali, bahwa mereka berjiwa kesatuan dan dapat diterima (acceptabel) untuk semua aliran. Inilah merupakan suatu-kesukaran pula dalam mencari tenaga-tenaga itu, sebab dalam lingkungan sendirisendiri tenaga itu sangat baik, tetapi tidak selalu berarti bahwa mereka itu dapat diterima oleh organisasi-organisasi lain.
Dalam mempersatukan usaha ternyata pula, bahwa soal-soal yang politis mempengaruhi keadaan.
Hal ini hingga kini dapat dihindarkan, karena Badan Kongres Wanita berhati-hati sekali dalam tindakan-tindakannya dengan hanya menjalankan hal-hal yang sudah menjadi putusan bulat. Bahwa dalam hal ini tentu ada organisasi-organisasi yang merasa, Badan Kongres Wanita Indonesia
93
=== [PDF page 108] ===
kurang tegas dan cepat memperjoangkan perbaikan nasib wanita, dapat difahami, sedangkan fihak lain merasa, bahwa Badan Kongres Wanita Indonesia banyak mengadakan tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak termasuk dalam kompetensinya.
Pun pula ternyata bahwa masyarakat pada umumnya dan Instansi Pemerintah, memandang Badan Kongres Wanita Indonesia sebagai suatu federasi yang meliputi seluruh organisasi wanita yang besar dan mengira, bahwa Badan ini dapat bertindak atas nama dan untuk kepentingan Organisasiorganisasi itu. Menghadapi tahun 1954, sesudah kita lihat segala usaha dan kemajuan, disertai kesukaran-kesukaran yang tidak sedikit, maka menurut faham saya, pergerakan wanita dalam bentuk kesatuan hanya dapat berjalan baik jikalau:
1. dalam menjalankan usaha-usaha yang incidenteel, misalnya peringatan-peringatan hari-hari besar untuk wanita: Hari Kartini, Hari Ibu, Hari Kanak-kanak bentuk kesatuan ini terjelma dalam kerja sama yang scimbang, yaitu perkumpulanperkumpulan mencurahkan tenaganya sama besarnya atau menurut keuatan yang setinggi-tingginya.
2. dalam Yayasan-yayasan yang didukung oleh semua anggauta Badan Kongres Wanita Indonesia, wakil-wakil dari pada organisasi yang duduk dalam pengurus Yayasan-yayasan itu mengadakan hubungan yang erat dengan organisasi masing-masing, hingga benar-benar menjadi wakil organisasiorganisasi yang bersangkutan.
3. Pemimpin-pemimpin organisasi dalam usaha bersama dapat menyampingkan kepentingan partai (politik) masing-masing, hingga persoalan politik tetap ada diluar lingkungan usaha bersama itu.
Sebagai kesimpulan pandangan ini, maka kesatuan gerak hanya dapat dilaksanakan dengan semangat persatuan dan untuk mendapatkan persatuan itu hendaknya hanya dibataskan kepada usahausaha yang dari pada prinsip sampai kepenyelengaraannya dapat dilaksanakan dengan tidak menyinggung kedaulatan organisasi masing-masing.
Mudah-mudahan Badan Kongres Wanita Indonesia dapat menjalankan tugasnya untuk mengemudikan bahtera persatuan ditengah-tengah masyarakat yang penuh dengan pertentangan.
Kemauan yang besar disertai perasaan persaudaraan hendaknya dimiliki Organisasi-organisasi Wanita dalam melaksanakan usaha-usaha kesatuan itu guna perbaikan kaum Wanita khususnya dan masyarakat seluruhnia.
Dalam percakapan sejenak dengan Ibu SOF- NARYO kita dapat mengikuti segala perkembangan dalam wanita, sejak dimulai dalam lingkungan kekeluargaan, hingga wanita menceburkan diri pula dalam politik. Kita dengar ceritanya mengenai perjuangan dalam lingkungan kongres wanita, ketika diminta kepada pemerintah pada waktu itu agar perjanjian dalam perkawinan yang memang telah ada menurut agama dituliskan hitam atas putih supaya lebih tegas dan lebih patuh dapat diturut. Tahun tersebut tercatat 1928. Ibu Sunaryo pun mengisahkan tentang bagaimana asal mula maka akhirnya pada tahun 1938 wanita mendapat hak dipilih. Dari segala cerita itu dapat
94
kita ikuti perkembangan dari tahun ketahun hingga sekarang telah tercatat 1953, genap seperempat abad sejak dimulainya dengan betul-betul pergerakan wanita.
Banyak telah dapat kita capai dalam waktu seperempat abad itu, demikian Ibu Sunaryo menyatakan sebagai kesannya. Kemajuan itu tampak dimana-mana jika kita memalingkan pandangan kita saja disekeliling. Lapangan apa yang sekarang tidak terbuka luas bagi wanita, dimulai dari kekeluargaan, sosial sampai keseluk beluk politikpun.
Tetapi kita mesti masih terus melangkahkan kaki, disamping menginsyafi akan kemajuan yang dicapai, tetap mengusahakan untuk lebih maju
i, bersungguh dalam usaha, semua-semuanya untuk kebaikan wanita pada umumnya.
Ibu Sunaryo mengakhiri pembicaraannya dengan kita dengan anjuran sebagai yang tertera diatas.
Oleh Ny. S. PUJOBUNTORO dalam sambutan atas perayaan 1) abad dalam tulisan beliau dalam S.K. Pemandangan tanggal 22/12-53 dikatakan:
Dalam menyambut 1) abad pergerakan wanita, maka sudah semestinya, kalau perhatian kita tidak hanya kita layangkan kebelakang untuk menengok kembali apa yang telah terjadi semasa 25 tahun yang selam. Tetapi perlu pula kita melihat kemuka, untuk menentukan apa yang akan kita lakukan dalam waktu yang pendek. Bagaimana memperjoangkan soal-soal lama yang hingga kini belum terselesaikan, dan bagaimana dalam menghadapi soal-soal baru dimasa depan dengan tidak melepaskan jiwa dari maksud kita semula ialah apa sebab kita mengadakan pergerakan wanita.
Untuk pertama kali sejak 25 tahun, pergerakan wanita dewasa ini sedang menghadapi suatu peristiwa nasional yang merupakan soal baru bagi rakyat sekalian, tetapi yang akan menentukan tidak hanya sejarah bangsa, melainkan juga kedudukan wanita Indonesia dihari yang akan datang.
Suatu peristiwa yang akan merupakan miylpaal, sampai berapa jauh perjalanan pergerakan wanita, dan berapa dalam maksud dan jiwa dari pergerakan wanita dirasa dan disedari oleh masyarakat kita.
Soal pemilihan umum.
Yang dimaksud dengan itu ialah pemilihan umum yang untuk pertama kali akan diselenggarakan diseluruh Indonesia dan kini sudah ada diambang pintu. Ialah pemilihan umum untuk memilih anggauta-anggauta parlemen dan konstituante.
Parlemen yang sebagai badan perundang-undangan akan menentukan apakah pemerintahan akan dilakukan untuk kepentingan dan kebahagiaan rakyat umumnya baik laki-laki maupun wanita, atau kebaliagiaan segolongan saja. Sedangkan konstituante, sebagai sidang pembentuk undangundang dasar, selain akan menentukan corak dari negara pun akan menentukan bagaimana hak dan kewajiban tiap-tiap warga-negara, termasuk wanita. Sejak Undang-undang No. 7 tahun 1953 diterima oleh parlemen, yang akan menjadi dasar
=== [PDF page 109] ===
dalam penyelenggaraan pemilihan anggauta parlemen dan konstituante, maka pemerintah makin mempergiat persiapan-persiapan guna pemilihan umum.
Dalam keterangannya dimuka parlemen, Pemerintah Ali telah memberikan jangka waktu bagi penyelengaraan pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih hingga pemungutan suara. Direncanakan tanggal 1 Januari 1954 sudah akan mulai dengan pendaftaran pemilih: berikut penerimaan lambang dari partai, organisasi atau perseorangan yang akan dipergunakan bagi daftar pencalonan.
Sesudah itu menyusul pengemukaan calon, yang mungkin akan dilakukan dalam pertengahan bulan Mei.
Dalam pada itu dimana-mana sudah nampak kegiatan partai-partai dalam usahanya hendak merebut pengaruh rakyat pemilih. Siapa saja yang dapat dipengaruhi hendak dipengaruhi, agar memberikan suaranya pada partainya dengan maksud untuk mendapat kemenangan dalam pemilihan umum. Maklum, setiap partai, dengan tidak terkecuali, berebut untuk menguasai pemerintahan.
Dan untuk itu didalam negara demokrasi partai perlu mendapat dukungan suara sebanyak-banyaknya dari rakyat yang berhak memilih. Manakala di Indonesia baik laki-laki maupun wanita, asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang berhak untuk ikut memilih dan dipilih, maka teranglah, bahwasanya juga suara pemilih wanita tak kurang nilainya dari suara-suara pemilih laki-laki.
Selanjutnya mengingat bahwa syarat-syarat untuk dapat daftar sebagai pemilih seperti tercantum dalam U.U. No. 7 tahun 1953 diantaranya asal sudah atau pernah kawin, sedangkan yang kawin sebelum umur 18 tahun kebanyakan adalah wanita, ditambah dengan kenyataan bahwa jumlah penduduk wanita lebih banyak dari jumlah penduduk laki-laki maka secara mudah dapat dikirakirakan, bahwa jumlah pemilih wanita akan lebih banyak dari pada jumlah pemilih laki-laki. Dalam hubungan itu dapat dimengerti, bahwasanya pemilih-pemilih wanita pasti akan menjadi sasaran dari partai-partai atau calon-calon yang hendak berebut menang.
Apa yang akan diperbuat?
Apakah yang akan diperbuat oleh organisasiorganisasi wanita? Akan aktifkah atau pasifkah organisasi wanita dalam hal ini?
Aktif dalam arti kata hendak menentukan hasil pemilihan umum, selaras dengan jiwa dari tujuan pergerakan wanita. Sedangkan pasif berarti, tak perduli apakah hasil pemilihan umum nanti akan menguntungkan atau merugikan perjoangan wanita yang dilakukan jauh sebelum seperempat abad yang lalu.
Kita percaya, bahwa tidak ada satupun dari organisasi wanita yang ada di Indonesia akan mengatakan bahwa organisasinya akan tidak memperjoangkan kepentingan wanitas pula, tidak satupun yang akan mengatakan hendak merugikan adanya kenyataan, bahwasanya sungguhpun dalam formuleringnya tujuan sama karena adanya dasar-dasar
yang berlainan yang memberikan tafsiran yang berlainan pula tentang isi dari tujuan pergerakan wanita. Tidak usah jauh kita mencari. Dalam menyimpulkan kehendak wanita mengenai undangundang perkawinan saja yang secara logis dapat diharapkan adanya kesatuan, ternyata organisasiorganisasi wanita telah tak dapat menyatukan pendapat. Kalau perbedaan itu terdapat dalam kalangan yang memang berbeda keagamaannya adalah soal biasa. Tetapi perbedaannya justru terdapat dalam kalangan para wanita yang menganut satu agama. Untuk tegasnya saja antara wanita penganut agama Islam, dengan tidak mengurangi poligami kepada wanita. Karena sesuai dengan ajaran Islam yang menghendaki keselamatan lahir bahwa dengan adanya perkawinan yang demikian itu, kebahagiaan rumah tangga gampang terganggu.
Hal mana sudah bertentangan dengan tujuan pergerakan wanita yang mencita-citakan kebahagiaan hidup wanita yang sebagai manusia barang tentu berhak untuk mengenyamnya. Lagi pula tidak adanya ketenteraman dalam rumah tangga, mudah menimbulkan perceraian yang akibatnya tidak hanya dipikul oleh orang tua tetapi juga oleh anak-anak dari keluarga yang bersangkutan. Oleh karenanya, para wanita yang dalam cara berpikir tidak hanya berpegangan kepada yang berlaku dalam jaman,baheula”, yang sukar untuk dicieplak begitu saja pada waktu ini, melaraskan jalan pikirannya pada pertumbuhan jaman;
mereka yang berani menyesuaikan dengan adanya kenyataan, bahwa wanitapun mempunyai perasaan sebagai manusia — tidak bedanya dengan laki-laki, sekali lagi dengan tidak menentang ajaran Islam, menghendaki supaya setiap wanita dapat menolak poligami, bila ia merasa tak dapat menyesuaikan diri, dan mengawin lebih dari seorang isteri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan isteri pertama.
Sebaliknya ada organisasi wanita, yang karena berdasarkan keagamaan Islam tak dapat menyetujui pendapat golongan pertama dengan alasan bahwa yang demikian itu yang kita anggap tidak bertentangan dengan agama, dianggapnya sebagai menentang agama. Sungguhpun mereka secara perseorangan (persoonliyk) tidak hendak sanggup mengalami penderitaan atau kesakitan hati yang disebabkan oleh dimadu itu, namun kata beberapa orang diantaranya mereka:,,Sebagai organisasi yang berdasarkan keagamaan Islam kita wajib menyetujui atau setidak-tidaknya tidak mcnentang itu”.
Apa yang diuraikan diatas adalah gambaran sebagian dari sebab-sebab mengapa tindakantindakan organisasi-organisasi wanita sering kandas ditengah jalan. Bagaimana untuk mengatasi itu hingga sekarang masih merupakan probleem bagi organisasi wanita. Dan probleem itu akan lebih terasa dikala menghadapi pemilihan umum ini.
Karena disini wanita harus menentukan, akan berdiri dipihak manakah dia. Kepada calon mana dia harus memberikan suara?
Bagi organisasi-organisasi wanita yang merupakan
gian atau ada ikatan denganpartai, hal ini sudah tidak perlu dipersoalkan lagi. Karena pada hakekatnya sebagai sesuatu organisasi yang sudah meng-
"95
=== [PDF page 110] ===
ikuti salah satu Ideologi, mereka akan berusaha untuk mempengaruhi wanita agar mengikuti ideologinya, dan memilih orang-orang yang dicalonkan oleh organisasinya atau oleh partai-partai yang sefaham dengan organisasinya. Maka baiklah hal ini tidak kita bicarakan disini, karena organisasi semacam itu perjoangannya pertama-tama dititikberatkan kepada ideologi partai yang diikuti.
Mengembalikan kepada proporsi.
Tetapi bagaimana halnya dengan organisasi wanita yang merupakan organisasi massa yang anggautanya terdiri dari orang-orang yang menganut berbagai agama dan mengikuti berbagai aliranaliran?
Perlukan mereka mencalonkan sendiri-sendiri?
Ataukah mungkin bersama-sama dengan organisasiorganisasi wanita lainnya untuk bersama-sama menyusun kekuatan, agar dengan begitu dapat diusahakan pasti ada wanita-wanita yang terpilih?
Atau mungkinkah bekerja bersama dengan sesuatu partai?
Dalam menentukan sikap inilah letak probleem organisasi-organisasi wanita yang sebagaimana halnya dengan organisasi-organisasi massa lainnya tidak begitu saja dapat diatasi. Inilah yang menyebabkan mengapa banyak diantara organisasi-organisasi itu masih ragu-ragu.
Tetapi kalau kita dapat mendudukkan soalnya kepada tempat yang sebenarnya maka hal ini sebetulnya tidak begitu sukar. Bahwasanya pergerakan wanita harus aktif dalam pemilihan adalah suatu kewajiban yang tak boleh tidak harus dipenuhi. Karena tercapai atau tidaknya susunan masyarakat yang dicita-citakan oleh pergerakan wanita banyak tergantung kepada bagaimana pendirian orang atau partai yang mempunyai pengaruh terbesar dalam parlemen dan konstituante. Sehingga mau tidak mau kita harus aktif dalam ikut menentukan hasil pemilihan. Andaikata yang duduk dalam parlemen dan lebih-lebih dalam konstituante sebagian besar adalah orang-orang yang anti perbaikan nasib wanita, anti perasaan kedudukan wanita dalam hukum dan pemerintahan dan sebagainya, maka pasti pergerakan wanita bukannya makin dekat, melainkan makin jauh dari tujuannya. Oleh karenanya, tak boleh mereka bersikap acuh tak acuh, namun harus memainkan peranannya dalam mempengaruhi hasil pemilihan umum sesuai dengan azas dan tujuan pergerakan wanita.
Selanjutnya jalan manakah yang sebaiknya ditempuh? Diatas telah kita kemukakan pertanyaan-pertanyaan yang jawabnya akan merupakan jawaban dari pertanyaan ini: ialah, apakah organisasi-organisasi wanita akan mencalonkan sendiri-sendiri, bersama-sama, ataukah melalui sesuatu partai. Sebelumnya ini dijawab, baiklah kita ketahui, bahwa dalam hati kecil wanita pada umumnya hidup perasaan menginginkan adanya sebanyak mungkin wanita-wanita didewan-dewan perwakilan. Sebagai seseorang yang menjunjung tinggi emansipasi wanita sebagai warganegara, sudah tentu perasaan yang demikian itu dapat dihargai. Tetapi dalam pada itu kita harus insyaf, bahwa dengan itu belum terjamin bahwa cita-cita
96:
wanita akan dapat terlaksana, dan bahwasanya soal-soal wanita akan dapat diselesaikan sebaik-- baiknya sebagai diketahui wanita umumnya. Perlu kita sedari, bahwa kemenangan wanita tidak hanya terletak dalam banyaknya wanita yang terpilih, tetapi yang terpenting ialah siapa dan bagaimana sikap dan pandangan orang-orang yang terpilili itu terhadap soal-soal yang berkenaan dengan perbaikan nasib wanita. Sejarah dewan-dewan perwakilan diluar negeri menunjukkan, bahwa anggauta-anggauta wanita didepan perwakilan tidak selalu memperhatikan nasib wanita. Sebabnya diantaranya, atau mereka sendiri memang masih mempunyai pendirian kolot, atau mereka terikat oleh pendirian partainya yang masih kolot, atau memang tidak dapat dan tidak mampu memperjoangkan kepentingan-kepentingan wanita. Maka kalau kita mempunyai anggauta-anggauta wanita yang demikian diparlemen atau konstituante, biar beratus-ratus orang tidak ada artinya, malah suaranya mungkin sengaja atau tidak, hanya akan dipergunakan untuk memperkuat golongan yang hendak menghalangi kemajuan wanita saja.
Inilah yang perlu kita pertimbangkan semasakmasaknya. Pada hakekatnya yang menjadi tujuan kita adalah bukannya untuk mempunyai wakil dalam perwakilan saja tetapi wakil itu hanya akan kita pakai sebagai alat untuk mencapai tujua yang kita cita-citakan.
Oleh karenanya, dengan tidak mengurann keinginan, untuk mempunyai sebanyak mungkin anggauta wanita diparlemen dan konstituante yang pertama-tama harus diperhatikan ialah pendirian orang-orang yang kita pilih, bukan asal wanita.
Lebih-lebih dengan keadaan seperti di Indonesia ini organisasi wanita yang satu beserta pemimpin:
pemimpinnya mempunyai tafsiran yang lain terhadap perbaikan nasib wanita dari pada organisasi wanita lainnya. Lihat saja mengenai P.P. 19.
Demikian dengan keadaan partai-partai beserta pemimpin-pemimpinnya. Ada yang secara statis masih berfikir dalam beberapa abad yang lampau, dan ada yang sudah maju. Oleh karenanya organisasi-organisasi yang menghendaki kemajuan wanita harus giat dalam memberikan peneranganpenerangan, agar para wanita pandai mempergunakan senjatanya yang berupa hak suara, dan jangan sampai mereka memberikan senjata itu kepada orang atau partai yang akan memukul wanita.
Perlu kerja-sama diantara organisasi-organisasi.
Demikianlah, maka kalau kita sudah dapat menempatkan soal wanita kepada proporsi yang sebenarnya sebagai dikemukakan diatas itu dengan mudah dapat dipecahkan probleem dimana wanita akan berdiri: ialah difihak yang berpendirian dan sanggup memperhatikan kepentingan wanita. Dalam pemilihan yang akan datang ini adalah kesempatan yang sebaik-baiknya untuk menunjukkan bahwa wanita sebagai warga-negara dapat menentukan hasil pemilihan. Dalam hubungan itulah hendaknya kita meninjau, apakah organisasiorganisasi wanita akan keluar dengan calon sendiri ataukah melalui partai. Dalam hal ini harus
=== [PDF page 111] ===
dipertimbangkan adanya kenyataan, bahwa sebagai organisasi massa yang anggautanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai berbagai aliran, dan telah menjadi anggauta-anggauta dari berbagai partai, sukar untuk mendapatkan hasil yang sebaikbaiknya, bila hal itu dilakukan. Lagi pula seumpama berhasil mendapatkan menempatkan beberapa orang diparlemen atau dikonstituante sebagai wakil dari organisasi wanita, apa artinya suara beberapa orang apabila tidak mendapat sokongan dari sebagian besar anggauta-anggauta yang ada disitu. Suaranya bagaimanapun baiknya akan hilang sebagai teriakan-teriakan orang dipadang pasir jika tidak ada kekuatan dibelakangnya.
Dari sebab itu, mengingat bahwa yang menjadi tujuan yang terutama adalah melaksanakannya kemajuan dan perbaikan nasib wanita. Maka sebaiknyalah, organisasi-organisasi wanita mengadakan kerja-sama yang sanggup memperjoangkan itu? Ini jalannya adalah mudah. Sebagai organisasi yang non-partisan (tidak memihak kepada ideologi partai tertentu) maka dalam hal ini pertimbangan tidak didasarkan melulu kepada faham dari partai tetapi kepada kesanggupan yang ada pada suatu partai untuk memperjoangkan kepentingan wanita. Untuk itu organisasi-organisasi wanita harus menawarkan programnya dan konsepsinya mengenai persoalan-persoalan wanita kepada partai-partai. Misalnya mereka menghendaki undang-undang perkawinan yang bagaimana, perbaikan yang bagaimana yang diinginkan oleh mereka dalam lapangan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Pendeknya, organisasi-organisasi wanita harus mengadakan,,deal” dengan partaipartai, suatu perjanjian yang moreel mengikat kedua belah fihak.
Sebagai konsekwensinya, partai yang sanggup harus benar-benar memperjoangkan kelak sebab jika tidak, dala mpemilihan umum berikutnya, partai itu sudah tidak akan mendapat kepercayaan lagi. Sebaliknya, organisasi-organisasi wanita wajib secara suka rela mengusahakan dengan sekuat tenaga agar partai yang sudahnyanggupi itu, mendapat kemenangan dalam konstituante parlemen.
Sebab kemenangan partai tersebut berarti kemenangan pergerakan wanita.
Dalam pada itu selaras dengan keinginan organisasi-organisasi wanita supaya sebanyak mungkin wanita yang duduk didewan-dewan perwakilan dalam mengadakan deal dengan partai merekapun dapat mengajukan usul nama-nama dari anggautaanggauta wanita partai itu yang cakap, yang dianggap dapat mempermudah pelaksanaan kesanggupan partai dalam memperjuangkan dan mengusahakan pemecahan soal-soal wanita. Dengan begitn kedua-duanya dapat dipenuhi ialah keinginan untuk sebanyak mungkin ada anggauta-anggauta wanita diparlemen dan konstituante dan adanya orang-orang yang benar akan mampu dan sanggup untuk memperjuangkan kepentingan wanita
(LN.P.).
427/B (7)
HERAWATI DIAH dalam karangan mengenai 1 abad pergerakan wanita yang termuat dalam S.K.
Merdeka tanggal 24/12-1953 menyatakan:
Tanggal 22 Desember yang diperingati oleh segenap wanita Indonesia yang sadar akan kedudukannya ditahun 1953 ini telah langsung dengan banyak kegembiraan dan ramai-ramai. Kegembiraan, karena sesuatu peringatan yang usianya 25 tahun tidak lain dari pada membawa perasaan senang, Peringatan perkawinan sepasang suami-isteri biasanya juga diperingati dengan gembira jikalau telah sampai pada tahun yang ke-25. Suatu perusahaan yang telah melampaui seperempat abad dalam sejarahnya juga tidak akan mengurangi arti dari pada peringatan itu. Dan begitu pulalah pergerakan wanita di Indonesia ini.
Tidak perlu dipanjang-lebarkan sejarah pergerakan wanita sejak kongresnya yang pertama pada tahun 1928. Untuk sejarah pergerakan wanita telah disiapkan sebuah buku peringatan oleh suatu panitia yang diberi tugas khusus mencatat kejadian-kejadian yang penuh mengandung dokumentasi ini. Apa yang sebetulnya sudah lama harus dicatat didalam buku supaya dapat dinikmati anak cucu kita, barulah sekarang pada peringatan yang ke-25 dikeluarkan.
Kelemahan-kelemahan.
Ya, walaupun pergerakan wanita di Indonesia cukup mengenal dinamik (ingatlah demonstrasi Perwari pada tanggal 17 Desember menuntut penghapusan P.P. 19), dalam beberapa hal ada keletasi mengenai pergerakannya sendiri.
Tetapi karangan ini tidak dimaksudkan mengeritik kelemahan-kelemahan pergerakan wanita selama 25 tahun. Ada suatu hal yang perlu dikemukakan sekitar peringatan seperempat abad karena sungguh menggembirakan. Hal ini ialah kesatuan yang dari dulu sampai sekarang terdapat dalam pergerakan wanita Indonesia. Tepat pula panitia yang menyelenggarakan ramai-ramai ini menamakannya suatu peringatan seperempat abad kesatuan pergerakan wanita. Memang demikianlah kesan yang didapat jikalau menyelidiki dokumentasi mengenai pergerakan wanita Indonesia.
Kongres Wanita Indonesia.
Banyaknya jumlah organisasi wanita yang ada sekarang ini (padaku dibisikkan sejumlah 74 organisasi wanita yang mempunyai pengurus besar dan cabang-cabangnya) tidak dapat merusak kesatuan yang terdapat dalam badan yang dinamakan
97
=== [PDF page 112] ===
Kongres Wanita Indonesia yang sekretariatnya pada hari ini dipegang Ny. Mr. M. U. Santoso, Ny. Kartowijono, Ny. Syamsuddin dan Ny. Walandouw.
Semua organisasi wanita, besar/kecil yang ada di Indonesia menjadi anggota daripada badan ini, tetapi masing-masing merdeka dalam mengatur usaha-usahanya sendiri. Kemerdekaan bergerak sendirilah mungkin menjadi daya penarik bagi organisasi-organisasi wanita untuk menggabungkan diri sonder merasa diikat. Dimana KOWANI 1945- 1949 yang merupakan suatu badan federatif sering menghalangi perkembangan sesuatu organisasi, maka Kongres Wanita Indonesia jauh membawa perbaikan dalam pergerakan wanita.
Suatu contoh yang belum lama terjadi ialah demonstrasi PERWARI yang diadakan serentak dikota-kota besar diseluruh Indonesia untuk menuntut dicabutnya kembali P.P. 19. Perwari adalah anggota Kongres Wanita Indonesia dan merdeka mengatur siasatnya sendiri. Muslimat dan 10 organisasi Islam lainnya juga anggota Kongres Wanita Indonesia tidak menyetujui dihapuskan P.P. 19, dan mereka pun merdeka menjalankan apa yang dianggapnya baik. Kepada anggotanya dicabang-cabang diberikanlah instruksi untuk jangan turut demonstrasi PERWARI dan tidak berhak pula Kongres Wanita Indonesia memaksa Muslimat supaya turut juga. Demikianlah terang bahwa Kongres Wanita Indonesia tidak mengikat, dan hal inilah yang disukai oleh anggota-anggotanya.
Sama aliran.
Suatu hal yang tidak dapat dilihat dalam pergerakan laki-laki (partai-parti politik), jelas dan nyata dalam dunia pergerakan wanita. Berpuluhpuluh organisasi wanita dari pelbagai macam aliran dan corak menjadi anggota dari Kongres Wanita Indonesia dan jarang benar bercekcok.
Antara organisasi wanita yang menjadi anggota Kongres Wanita Indonesia ada juga yang bercorak politik seperti Muslimat atau Wanita Demokrat. Semua orang mengetahui bahwa pada hari ini Masyumi, dari mana Muslimat merupakan suatu bagian, dan P.N.I. darimana Wanita Demokrat merupakan suatu bagian tidak dapat kerja sama dengan gembira. Tetapi mengapa kaum wanitanya kok dapat hidup bersama dalam satu kesatuan sonder menggigit satu sama lainnya? Ya, dan kenyataannya ialah bahwa Muslimat dan Wanita Demokrat sama-sama duduk dalam Kongres Wanita Indonesia.
Perbedaan dihindarkan.
Memang dari Kongres Perempuan Indonesia yang pertama yang diadakan di Yogyakarta pada tahun 1928 sampai hari ini didapat suatu kerja sama antara organisasi wanita yang mengagunikan.
Tidak pula dapat dikatakan bahwa mungkin ada organisasi wanita yang mengdiktir lain-lainnya.
Tidak. Masing-masing organisasi mempunyai jagojagonya sendiri yang dalam tiap kongres berani menunjukkan gigi. Tetapi mungkin disebabkan beleid pemimpin setiap kongres yang pernah diada-
98
kan oleh organisasi wanita, maka kesulitan yang membawa perpecahan selalu dapat dihindarkan.
Hal ini terjadi dalam tiap kongres, baik yang pertama di Yogya pada tahun 1928 sampai pada kongres-kongres yang pernah diadakan dijaman revolusi dan sampai akhir ini. Dalam hubungan ini Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso pernah menulis dalam majalah KELUARGA Desember tahun 1952:,,Dalam kongres Wanita Indonesia tergabung organisasi-organisasi wanita Indonesia dari berbagai aliran, sehingga selalu harus ditetapkan suatu rencana pekerjaan yang dapat diterima oleh semua anggota Kongres Wanita Indonesia yang tidak menyinggung dasar organisasi masing-masing.
Kaum wanita Indonesia insyaf bahwa masih ada cukup kesempatan dalam lapangan sosial ekonomi untuk bekerja bersama menuju kepada kesejahteraan sosial”.
Begitu pula dalam sebuah interpiu Ny. Sunaryo Mangunpuspito mengakui bahwa dimana ada perbedaan paham antara organisasi wanita, maka kesulitan dihindarkan. Selalu diiyoba untuk mencari usaha penyelesaian yang memuaskan, dan kalau tidak ada, maka masalah itu dikesampingkan saja. Dengan cara demikianlah, maka sampai sekarang wanita di Indonesia masih tetap bergerak dalam suatu kesatuan yang mudah-mudahan selalu terpelihara adanya. Didalam negara Indonesia yang kini terpecah belah ini, suara wanita yang bersatu itu merupakan suatu bunyi yang sangat merdu kedengarannya!
YETTY RIZALI NOOR menulis tentang 14 abad pergerakan wanita sebagai berikut:
Tanggal 22 Desember 1952 ini adalah detik yang bersejarah bagi pergerakan wanita di Indonesia.
Bukan hanya kita memperingati Hari Ibu sebagai penghormatan pada kaum Ibu kita, akan tetapi pada tanggal 22 Desember itu pula kaum wanita Indonesia memperingati genap 25 tahun berumurnya pergerakan wanita Indonesia.
Pada kongres Wanita Indonesia yang ke-II yang baru dilangsungkan di Kota Bandung dalam bulan Nopember yang baru lalu telah ditugaskan pada seorang wanita,jago lama” Saudara Ny. Sri Mangunsarkoro, mengetuai panitia 14, Abad itu guna menggerakkan kaum wanita seluruh Indonesia dengan bercermin pada tahun perjoangan wanita selama 25 tahun ini.
Dalam meninjau pertumbuhan pergerakan wanita di Indonesia, maka nyata bahwa langkahlangkah kebangunan kaum wanita berjalan selaras dengan pertumbuhan semangat perjoangan dan kebangsaan dari pada partai-partai serta organisasi-organisasi lain, seperti organisasi pemuda dan sebagainya.
Pembangunan,,bewustziyn” kenasionalan wanita Indonesia boleh dikata sudah dimulai dengan usaha Kartini untuk memajukan pendidikan dikalangan gadis-gadis Indonesia. Sekalipun pada zamannya Kartini belumlah sekali-kali ada apa yang dinamakan pergerakan” atau,,aksi” dari wanita, namun kritik-kritik serta buah fikirannya sebagaimana nyata dalam buku,,Door duisternis tot likht”, menjadi dorongan yang tidak kecil artinya bagi pergerakan wanita dikemudian hari.
=== [PDF page 113] ===
Semangat kebangsaan yang mulai meluap sesudah berakhir perang dunia ke-II dan nampak cerminnya dalam partai-partai politik, juga meluas
ada kaum wanita Indonesia dengan adanya bagianbagian wanita dari partai-partai tadi seperti halnya dengan Pasundan Isteri. Disamping ini organisasiorganisasi wanita lain terutama bergerak dilapangan pendidikan kerumah tanggaan saja.
Tak lama kemudian datanglah saatnya wanita Indonesia merasa perlu menjelmakan satu kekuatan dari pada perkumpulan-perkumpulan wanita yang ada, seperti Wanita Utomo, Putri Indonesia, Taman Siswo dan sebagainya, maka diadakanlah Congres Perempuan Indonesia (1928).
Dengan meluapnya semangat nasional yang mendapat sambutan yang hangat terutama dalam kalangan kaum pelajar (P.P.P.I.) dan pemuda (Indonesia Muda), maka timbullah juga organisasi wanita yang bertujuan pertama-tama: kemerdekaan rakyat Indonesia, yaitu:,,Istri Sedar”
dengan pelopornya Saudara Suwarni. Selaras dengan pertumbuhan pergerakan wanita dinegerinegeri lain, maka juga di Indonesia pada umumnya kaum wanita mula-mula bergerak disekitar lapangan pendidikan, sosial dan banyak sedikit berhaluan feministis yaitu: mengutamakan kewanitaan dalam usaha-usahanya. Hal ini juga discbabkan oleh,,Kebutaan dan ketakutan akan politik”
oleh karena alat-alat penjajahan menutupi segala jalan yang memberi saluran kearah kesadaran kebangsaan.
Tetapi lama kelamaan datang jugalah perobahan yang ternyata dari kemajuan-kemajuan dari Perserikatan Perhimpunan Isteri Indonesia, Isteri Sedar, dan lain-lain sehingga pada kongres ke-II dalam tahun 1935 boleh dikata telah bangun semangat,,bewustziyn” kesadaran akan perjoangan bangsa menuju kemerdekaan tanah air.
Tidak sedikit sebab-sebab kemajuan ini didorong oleh anjuran dan pelajaran-pelajaran yang diberikan oleh pemimpin Ir. Sukarno yang menyatakan bahwa pergerakan perempuan pada masa itu dibagi dalam tiga tingkatan:
I. Kemajuan perempuan, yang hanya memikirkan soal perempuan menurut khodrat alam.
II. Meminta persamaan hak antara lelaki dan perempuan yang menimbulkan semacam persaingan antara fihak lelaki dan perempuan didalam pergaulan hidup.
III. Bekerja bersama-sama dengan laki-laki untuk mencapai cita-cita yang tinggi (yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa).
Beliau mengatakan bahwa pada saat itu (1927- 1928), kaum wanita Indonesia umumnya baru dalam tingkatan ke-I sedangkan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan rakyat dan bangsa, wanita di Indonesia harus meloncat dari tingkatan ke-I ke-tingkatan ke-III.
Beliau tak jemu-jemunya mengemukakan contoh-contoh dari perjoangan Madame Sun Yat Sen yang membuka jalan kepuncak politik di Tiongkok dan Saroyini Naidu yang membawa cita-cita Mahatma Gandhi kedalam praktek guna
mengejar kemerdekaan India! Sesuai dengan semangat ini wanita Indonesia pertamakali mengirimkan utusan keluar negeri ke konperensi Lahore tahun 1941.
Keinsyafan semangat kebangsaan ini ternyata sangat berharga, lebih-lebih ketika menghadapi penjajahan Jepang. Pada lahirnya tenggelamlah hasil-hasil perjoangan P.P.II.., Istri Sedar dan lain-lainnya. Pemerintahan Balatentara Jepang telah menciptakan,,Fuzinkai”-nya, yang pada dasarnya hendak mempergunakan tenaga wanita Indonesia sebagai alat penggerak masa menurut kehendak sipenjajah.
Sekalipun demikian, pengalaman yang pahit dari penjajahan dan penghinaan itu membawa satu kebaikan dalam arti: wanita Indonesia dapat merupakan potensi yang berharga ketika pecahnya revolusi nasional dengan proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945!
Kaum wanita Indonesia ternyata dapat digerakkan,,en masse” melawan penjajahan kembali dari Belanda dan mulai dari garis yang terdepan (lasykar-lasykar wanita, palang merah, dapur umum dan sebagainya), sampai ketempatnya digaris belakang, wanita Indonesia tidaklah ketinggalan mengambil bagiannya selama kedua aksi,polisionil”
yang meminta ribuan korban manusia itu.
Pemuda-pemuda pejoang takkan mudah melupakan jasa-jasa Ibu-ibu digaris terdepan dan belakang yang selalu siap sedia pada tiap-tiap detik dimana dibutuhkan tenaganya selama pertempuranpertempuran mendahyyat itu!
Usaha kaum wanita pada saat-saat itu tidak sedikit menyumbangkan pada ketinggian,,moril”
perjoangan pemuda-pemuda kita yang sedang berjoang mati-matian!
Selama masa perjoangan, kehidupan berorganisasi mulai tumbuh kembali dan menjelma dalam pergerakan-pergerakan wanita seperti Perwari, P.P.
I. (Pemuda Putri Indonesia), Muslimat, P.W.K.I.
(Wanita Kristen) dan organisasi pejoang-pejoang wanita sebagai Laswi (Lasykar Wanita Indonesia) dan sebagainya. Untuk menghadapi kcembalinya kolonialisme Belanda dalam segala bentuknya, maka kaum wanita menghimpun tenaga dalam satu gabungan KOWANI. Selama masa perjoangan, KOWANI memusatkan kegiatannya pada usaha-usaha membantu garis depan, tetapi sewaktu perselisihan dengan Belanda menghadapi penyelesayian politik, maka juga pergerakan wanita tidak ketinggalan mengeluarkan suara sesuai dengan tuntutan bangsa dan tanah air.
Atas initiatif ketua KOWANI, Ny. S. Pujobuntoro, dalam tahun 1949 diadakan satu,,Permusyawaratan Wanita seluruh Indonesia”, dimana juga kaum wanita dari daerah-daerah yang masih diduduki oleh tentara penjajah, hadir. Pada saat itu delegasi Indonesia di negeri Belanda sedang menghadapi keuletan sipenjajah dimuka,,Meja Bundar” dan dengan suara bulat dikota Yogyakarta yang masih penuh dengan sisa-sisa kekejaman imperialis Belanda itu, kaum wanita Indonesia menuntut,,supaya kemerdekaan negara dalam politik dan yang penuh dengan tidak bersyarat harus
99
=== [PDF page 114] ===
dilakukan tahun itu (1949) juga” dan bahwa »pada saat penyerahan kedaulatan, tentara Belanda harus telah meninggalkan tanah Indonesia!”
Sekalipun suara Permusyawaratan itu hanya merupakan tuntutan dan tidak mempunyai kekuatan yang,konkrit” dibelakangnya namun tidak sedikit artinya sebagai,,dorongan moril” pada mereka yang kembali kedaerah-derah,,federal” dan membawa semangat pertemuan tadi kepada rakyat dari daerah-daerah itu. Terutama Saudara Ny. Salawati Daud dari Sulawesi Selatan sckembalinya dari permusyawaratan wanita itu mengumandangkan suaranya ketengah-tengah rakyat dan pemuda pejoang, sehingga beliau dianggap.xangat berbahaya” oleh tentara Belanda!
Sayang, usahanya yang giat itu tak dapat juga mencegah hukuman mat’ yang dijatuhkan oleh Belanda atas dirinya pemuda Wolter Mongonsidi.
Pada tahun 1950 maka KOWANI, yang tadinya merupakan satu federasi semua pergerakan-pergerakan wanita Indonesia menjelma menjadi Kongres Wanita Indonesia yang bentuknya kurang mengikat tapi bersifat permusyawaratan dan,,forum” pertukaran fikiran dan kerja sama. Hal ini terjadi berhubung organisasi-organisasi wanita masing-masing hendak mengkonsolidir dirinya kedalam guna benar-benar dapat menghadapi usahausaha pembangunan serta persoalan dan perkembangan politik didalam dan diluar ncgeri. Sebab, sesuai dengan pertumbuhan negara, juga ideologi dan faham masing-masing organisasi menjadi lebih tegas. Soal-soal disekitar politik negara dan pemilihan umum umpamanya telah menjadi tujuan yang penting dari kebanyakan organisasi wanita seperti Perwari, Muslimat, Partai Wanita Rakyat dan sebagainya.
Sekalipun hasil perjoangan dan pergerakan wanita masih jauh dari sempurna, sekalipun kita belum dapat.,mengbasilkan” pemimpin-pemimpin wanita berkaliher Eleanor Roosevelt, Saroyini Naidu, Madame Sun Yat Sen dan sebagainya, namun ditinjau dari sudut statistik kemajuan wanita Indonesia tidaklah mengecewakan: apalagi dibandingkan dengan beberapa negara di Asia lainnya.
Hampir dalam semua alat-alat pemerintahan, Parlemen, Dewan-dewan Perwakilan Daerah serta panitia-panitia negara, wanita Indonesia turut mengambil bagian yang penting dan aktif.
Juga jawatan-jawatan yang khusus diadakan hagi kemajuan pendidikan wanita didesa-desa dan tempat-tempat kecil seperti Bagian Wanita dari Kementerian P.P.K.. Kementerian Sosial dan Bagian Kesejahteraan Ibu dan Anak dari Kementerian Kesehatan, boleh dikata sebahagian besar adalah hasil konkrit daripada kegiatan pergerakan wanita.
Perhubungan pergerakan wanita Indonesia dengan dunia internasional juga telah mulai terasa.
Wanita Indonesia telah pernah turut dalam kongres,. Women's International Democratic Federation”, "International Alliance of Women” dan pada konperensi-konperensi pergerakan wanita international di India, New-Sealand, Italia dan beberapa negeri lain, Indonesia pun turut mengambil bagian.
100
Sekalipun kita telah dua kali mempunyai menteri wanita dalam pemerintahan (Sdr. Mr. Maria Ullfah dalam kabinet Syahrir dan Sdr. Trimurti dalam kabinet Amir) serta undang-undang Dasar kita cukup memberi jaminan pada kedudukan yang sama dari semua warga negara Indonesia, masih luas juga lapangan perjoangan bagi pergerakan wanita dalam hal politik, kedudukan hukum dan sosial-ekonomi. Terutama kedudukan wanita dalam hukum perkawinan senantiasa pada tiap-tiap kongres menjadi persoalan yang terhangat, oleh karena belum ada satu Undang-undang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Itulah juga sebab persoalan disekitar Peraturan Pemerintah No. 19 yang terkenal itu menjadi demikian hangat dan juga disokong penuh protes kaum wanita oleh partai-partai politik yang progressif.
Satu lapangan lain yang sekarang menjadi pusat perhatian pergerakan wanita ialah lapangan sosial-ekonomi. Oleh karena justru kedudukan negara kita dalam hal ini pada saat ini adalah serba sulit, maka sangat pentinglah segala usaha wanita berdasar auto aktiviteit — seperti Bank Wanita yang telah dibuka di Bandung, kooperasikooperasi yang mulai lancar dibeberapa tempat dan sebagainya.
Juga dalam menghadapi Pemilihan Umum yang akan datang wanita Indonesia turut mengambil bagian yang aktif. Saudara Ny. Pud yobuntoro yang duduk sebagai wakil wanita dalam panitia Pemilihan Umum itu telah mengadakan peninjauan ke India dan Amerika guna menambah pengalaman dalam soal ini. Mudah-mudaban wanitaIndone:
sia dan juga partai-partai politik telah cukup smasak” sehingga dapat pula memilih tenaga-tenaga wanita yang cakap dalam Perwakilan Rakyat yang akan datang!
Demikian, maka hendaklah pada tanggal 22 Desember yang akan datang itu, pada saat kita memperingati 25 tahun berdirinya pergerakan wanita di Indonesia, keadaan rakyat dan negara kita yang serba sulit dewasa ini, menjadi cambuk bagi langkah-langkah kita dikemudian hari guna benarbenar memberi isi pada kemerdekaan kita ini!
(Dalam Mimbar Indonesia 2012-2531.
Karangan lain termuat dalam S.K. Merdeka tertanggal 24 12-1953 beliau mengupasKemajuan wanita dalam berbagai lapangan sebagai berikut:
Sepanjang perjalanan sejarah pergerakan wanita, dari kongres ke kongres, dari zaman kolonial melalui zaman Fuzinkai Jepang ke zaman Laskar Wanita dan zaman dimana kita mengenal menteri-menteri wanita menduduki kursi-kursi dalam kabinet. sampai ke zaman wanita menuntut adanya Undang-undang perkawinan serta menghadapi pemulihan umum sekarang kita melihat dan mendengar nama-nama yang lama-kelamaan merupakan nama-nama yang.klassik” dalam dunia pergerakan wanita.
Demikian maka diantara nama-nama yang tak dapat dipisah-pisahkan lagi dari sejarah. ita lihat Sri Mangunsarkoro. Suwarni Pringgodigdo, Rasuna Said, Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Emma
=== [PDF page 115] ===
Puradireja, Ny. Sukanto, Aisyah Hilal, Ny.
Susanto Tirtoprojo, Ny. Sudirman, Susilowati, Ny. Pujobuntoro, Maria Ullfah Santoso, Ny.
Sutarman, Ny. Kartowijono, S. K. Trimurti, Ny.
Hadiprabowo dan lain-lain.
Satu persatu mereka telah membuat sejarah, sedikit-dikitnya menambah halaman dalam sejarah. Tetapi sejarah itu selalu obyektif, sejarah hanya mengenal perbuatan yang nyata, usaha yang ada isinya. Oleh karena itu kita harus juga menetapkan nilai-nilai yang konstruktif dalam menentukan kedudukan seseorang dalam sejarah.
Pahlawan Wanita yang ta” dikenal.
Dalam pada itu, sejarah tak akan sempurna, jikalau tidak disebut mereka,,si pekerja kecil”
yang tak dikenal namanya itu, mereka yang selalu patuh, siap-sedia mengerjakan instruksi dari atas.
Siapakah mengenal namanya, nama sekian puluh, ratus, ya, ribuan wanita yang telah berjuang matimatian, berkorban segala-galanya demi kepentingan perjuangan? Siapa yang mengenal mereka yang dengan diam-diam dengan tak kenal jerih payah telah mendirikan usaha-usaha yang langsung berfaedah bagi rakyat, taman-taman kanak-kanak, sekolah-sekolah, balai-balai kesehatan, biro-biro konsultasi, memberantas buta huruf, membuka tempat-tempat penampung wanita sesat dan sebaainya. Nama mereka tak kan tercantum dalam uku sejarah dengan tinta mas, sebagaimana halnya dengan nama-nama yang,,klassik” itu, namun segala pekerjaan yang sekarang dipetik buahnya itu tak kan tercapai tanpa usaha si-pekerja kecil, si anggota biasa yang tak dikenal namanya itu!
Maka, pada saat yang penuh bersejarah sekarang ini, perlulah kita menyatakan penghargaan kita pada,,dia”,,pahlawan wanita yang tak dikenal”
itu!
Ahli-ahli Wanita.
Diantara ahli-ahli hukum, kita lihat sekarang dalam dunia pergerakan wanita mencurahkan tenaganya guna memperkuat kedudukan hukum wanita Indonesia, Ny. Mr. Nanny Suwondo, Ny. Mr.
Tuti Harahap, Ny. Mr. Poppy Syahrir, Ny. Mr.
Sumiati Said, sedangkan Ny. Mr. Tuti Harahap didalam dunia Perguruan Tinggi juga dikenal sebagai pemberi kuliah.
Dapatkah kiranya kita harapkan tak lama lagi adanya seorang professor wanita? Sebagai pengacara wanita kita lihat di Jakarta beraksi dalam proses terhadap majallah,,Merah Putih” barubaru ini, Ny. Mr. Nany Razak.
Dunia sastera dan budaya melihat Emiria Sunarsa dari pulau Ternate sebagai pelukis yang utama, Ny, Cokro sebagai satu-satunya pemahat wanita yang telah diserahi membuat satu pahatan yang simbolis untuk gedung baru Pusat Jawatan Kepolisian di Kebayoran. Nuraini Sani dan Nursyamsu adalah diantara wanita sasterawan muda, sedangkan antara pengarang kita lihat Ny. Hafni Abuhanifah dengan buku kanak-kanaknya, Ibu Sud dengan,,Ketilang”-nya dan didaerah banyak tenaga pengarang yang sedang tumbuh.
Nama-nama yang ramai timbul ialah dalam dunia kewartawanan. Disamping nama Herawati Diah,
yang juga boleh disebut,,klassik” bagi dunia kewartawanan wanita, kita lihat sebagai pengasuhpengasuh majalah dunia kewartaan wanita, kita lihat sebagai pengasuh-pengasuh majalah-majalah: Ny. Ani Idrus, di Medan, Ny. Puji A. Pane, Ny. Pujobuntoro, Ny. Nurjana Sutarjo di Jakarta, Ny. Rubiatin di Malang, sedangkan diantara mereka yang memimpin harian-harian ialah Ny.
Gadis Rondonuwu di Makassar dan Ny. Gusti Johansah di Banjarmasin. Sungguh kemajuan yang menggembirakan.
Usaha yang nyata dan membawa hasil yang langsung terasa dalam usaha dan rumah tangga wanita, ialah Bank-bank Wanita di Bandung, Cianjur dan lain-lain tempat serta Bank-bank Kooperasi wanita seperti di Jakarta. Disini pemimpin-pemimpinnya sebagai Ny. Halimah dari Bank Wanita di Bandung dan Ny. Said dari Bank Kooperasi di Jakarta dapat dianggap pelopor-pelopornya.
Satu-satunya walikota wanita yang sampai sekarang masih tetap memegang kedudukannya ialah Ny. Mutallib di Pontianak. Seorang Ibu berambut sudah mulai putih, beranak, bercucu yang telah bertindak sebagai walikota kurang lebih 5 tahun.
Dan tahukah saudara bahwa juga dalam lapangan keilmuan wanita telah memilih cabang pengetahuan sesuai dengan kemauan dan bakatnya sendiri? Dalam hubungan ini kita lihat sekarang sebagai satu-satunya ahli arkheologi-sejarah dan benda-benda purbakala Ny. Yati Sulaiman, sedangkan Ny. Dr. Hurustiati Subandrio, disamping kesibukannya sebagai nyonya duta besar masih pula berkesempatan mengambil satu,,graad” dalam ilmu anthropologi, ilmu dan sejarah manusia.
Dikalangan kegiatan usaha Palang Merah Indonesia secara nasional, maupun internasional kita lihat saudara-saudara Yo Abdurrakhman dan Saudara Dalimah dengan Palang Merah Pemudanya.
Kedua-duanya pernah mewakili badan-badan ini diluar negeri.
Diantara kaum dokter wanita yang telah berpuluh jumlahnya sekarang ini, kita lihat Dr. Y. Sulianti dengan usahanya yang terkenal dalam lapangan kesejahteraan Ibu dan Anak. Di Daerah-daerah nama-nama Ny. Dr. Yusuf, Dr. Mudinem, Dr.
Srimu, Dr. Sapartinah adalah diantara mereka yang bergerak dalam lapangan ini. Dan tahukah saudara bahwa Inspektur Kesehatan Propinsi Sulawesi adalah seorang dokter wanita?
Dilapangan pendidikan nama-nama wanita sudah ramai terserak. Disamping Ny. Kartowijono dengan Bagian wanitanya dari Jawatan Pendidikan Masyarakat, Kementerian P.P.K. serta Ny. Erna Sutoto dengan sekolah-sekolah gadis, Saudara Suitinah sebagai Insprektrice Taman Kanak-kanak, banyak initiatif sendiri berkembang dan dalam hubungan ini kita lihat usaha-usaha Ny. Sudarso, Ny. M.
Effendi Saleh dengan sistemnya,,Bersekolah pada Ibu” yang patut mendapat penghargaan dari masyarakat! Dan didalam hubungan ini adanya yayasan-yayasan seperti,,Sri Dherma”, Yayasan Pendidikan wanita dan sebagainya, yaitu yayasan yang bertujuan memajukan pendidikan kaum wanita, patut diketahui.
101
=== [PDF page 116] ===
Didalam lapangan sosial demikian banyak wanita bergerak, sehingga sukar untuk meneropong satu usaha yang khusus. Yayasan Kesejahteraan Kanakkanak dibawah asuhan Ny. Samsuridzal, Ny. Aruji dan lain-lain sudah mulai dengan usaha yang nyata membuka taman-taman kanak-kanak bermain dan sebagainya. Ny. Sutarman mulai dengan mencari jalan memberantas prostitusi, sekalipun belum meningkat pada usaha yang konkrit, Ny. Milono, Ny.
Gunawan, ah, terlalu banyak untuk disebut. Lapangan sosial ini memang sesuai dengan bakat kaum wanita. Karcna itupun mendapat perhatian yang terbanyak. Diantara kaum mula maka saudara Hariatilah yang terkenal giatnya sebagai,social worker”.
Kitapun mulai mengenal,.business women” sebagai Saudara-saudara Ny. Murdono, Ny. Bintang Sudibio, Ny. Lasmijah dan lain-lain sekalipun usaha mereka dalam lingkungan yang terbatas. Dan Ny. Mandagi adalah anggota wanita didalam Dewan Ekonomi Pusat..
Sekian untuk sekedar diketahui.
5. SAMBUTAN-SAMBUTAN SURAT-SURAT
KABAR.
Peristiwa penting dalam usaha wanita untuk memperbaiki baik kedudukannya sendiri maupun masyarakat umumnya mendapat sambutan pula dari berbagai surat kabar dan majallah, yang pada umumnya menyokong penuh dan sangat meng:
hargai perjuangan kaum ibu itu.
Dalam tajuk rencana tertanggal 22 Desember 1953, S.k.,Suluh Indonesia” menulis:
Tajuk:
HARI IBU.
Jikalau dibandingkan kedudukan wanita Indonesia dengan kedudukan wanita-wanita dilain negara, maka wanita-wanita kita tidak mempunyai alasan untuk berkecil hati. Hak-hak wanita baik yang tertulis, maupun yang tersirat dalam beberapa hukum adat dari berbagai-bagai suku bangsa di Indonesia ini, memberikan suatu kedudukan yang baik sekali kepada wanita-wanita. Hanya sepanjang masa segala ketentuan-ketentuan itu pudar dan tidak dijalankan dengan saksama, karena beberapa faktor yang berpengaruh atas hidup rokhani dan jasmani dari pada wanita-wanita Indonesia.
Perlulah dimajukan disini faktor ekonomi dan pendidikan yang memegang rol paling penting dalam mundurnya pelaksanaan dari hak-hak wanita itu.
Kepincangan-kepincangan dalam masyarakat wanita, timbulnya pelacuran meningkatnya poligami, adanya tanda-tanda perdagangan perempuan, semuanya itu disebabkan karena perguletan untuk hidup dari sesuatu makhluk yang dilahirkan diatas bumi ini, ditambah pula dengan kurangnya pendidikan yang bisa memberikan bekal hidup kepada mereka.
Oleh sebab itu didalam menyambut peringatan seperempat abad pergerakan wanita ini, perkumpulan-perkumpulan wanita, tidak saja harus be-
102
kerja memperbaiki kedudukan wanita diatas lapangan hukum, dengan jalan mengadakan demonstrasi dan rapat-rapat, tetapi sebagian dari keaktifan harus ditumpahkan atas lapangan perbaikan penghidupan dari wanita-wanita dan pendidikan yang layak untuk gadis.,
Gadis-gadis kita harus diberi bekal hidup rokhani untuk dapat berdiri sendiri, dengan tidak usah menggantungkan nasib atas perkawinan, yang biasanya dalam hal ini bercorak polygami.
Selama seperempat abad ini memang sudah banyak juga yang dikerjakan pergerakan wanita diatas kedua lapangan ini dan kalau dibanding dengan kemajuan perekonomian Indonesia pergerakan wanita bolehlah bangga.:
Kita yakin, bahwa usaha pergerakan Indonesia dimasa depan tidak lagi akan seberat dengan diwaktu-waktu yang lalu.
Masyarakat kita sendiri dalam suasana merdeka ini mengalami kemajuan yang pesat. Dan didalam kemajuan yang simultaan demikian itu pergerakan wanita lebih ringan lagi kewajibannya untuk melaksanakan tugasnya..
Semoga wanita Indonesia dihari depan semakin tebal kepercayaan atas dirinya sendiri untuk berdiri tegak diatas dunia ini dan bersama-sama dengan kaumnya mengangkat diri sendiri.:
Demikianlah sambutan kita atas,,Hari Ibu” yang dirayakan hari ini diseluruh pelosok tanah air.
»Suluh Indonesia”, 22 Des. 1953,
Tajuk:
GERAKAN WANITA.
Tanggal 22 Desember ini, genap usia gerakan wanita Indonesia seperempat abad. |
Bila kita meninjau perjalanan gerakan wanita dalam waktu seperempat abad itu, terasalah pada kita, bahwa kemajuan itu lebih banyak tercapai dalam soal,,vrouwen emancipatie”.
Vrouwen emancipatie inilah yang membuka jalan bahwa dewasa ini telah banyak wanitawanita Indonesia yang mencapai kedudukan sebagai priya, baik dalam masyarakat maupun pemerintahan.
Meskipun kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh golongan wanita ini belum dapat disamakan dengan kemajuan wanita-wanita dari negaranegara yang telah maju, akan tetapi bila dibandingkan dengan kemajuan wanita dari negaranegara sederajat yang baru saja merdeka, kiranya kemajuan wanita Indonesia ini tidak perlu merasa kalah.
Sekalipun demikian, kita berpendapat, bahwa harus ada batas-batas kemajuan wanita itu, sesuai dengan kodratnya dan lapangan pekerjaannya.
Maklum, kita orang Timur, cara berpikir dan alam pikiran kita sukar bisa lepas dari alam ketimuran itu. Oleh karenanya kita berpikir, bahwa mengenai kemajuan wanita itu diinginkan tidak akan terlepas dari pada sifat-sifat ketimuran itu.
Tentunya saja sukar untuk memberi gambaran, mana-mana sifat barat dan mana-mana sifat ketimuran.
=== [PDF page 117] ===
_ Yang memberikan batas-batas itu, adalah terletak kepada perasaan, manakala tidak sesuai dengan sifat kodrat alam pikiran kita, itu sudah melintasi batas.
' Kemajuan secara individueel, sudah banyak dicapai oleh kaum wanita kita. Akan tetapi kemajuan dalam rangka organisasi, sekiranya belum ada sesuatu yang dapat dibanggakan, baik dalam lapangan sosial maupun pendidikan. Sengaja kita tidak berbicara soal politik, oleh karena kita berpendapat, bahwa gerakan wanita untuk turut menjunjung derajat bangsa dan nusa itu lebih sesuai dalam lapangan sosial dan pendidikan.
Sekalipun demikian, sudah ada rasa syukur dan gembira atas hasil-hasil yang dicapai oleh kaum wanita kita dalam seperempat abad itu, yang sckarang terus berusaha maju dengan sedikit bersuara.
Mudah-mudahan dalam gerakan selanjutnya, akan banyak membuat jasa sehingga sungguh akan dapat dirasakan oleh kaum wanita khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
»Tanah Air”, 22 Des. 1953.
Semarang.
WANITA
Hari ini kita memperingati seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Perjuansan wanita kita tidaklah bisa dipisahkan dari pada perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan serta mengisinya.
| Kaum wanita kita pada zaman kolonial dulu tidaklah bebas dalam geraknya, seperti halnya dengan pergerakan-pergerakan lainnya. ' Selalu mendapat tekanan, lanngsung atau tidak, dari peraturan-peraturan dan tindakan pemerintah kolonial itu.
Tidak sedikit kaum wanita Indonesia yang masuk penjara karena aktip dalam pergerakan. Ingat saja akan S.K. Trimurti dan wanita lainnya yang telah mengalami tutupan dalam bui beberapa kali.
Memang tiap-tiap gerakan, apalagi dalam dunia politik, mempunyai konsekwensi yang besar. Sabansaban bisa ditahan dan dituntut, dan kemudian dihukum.
Dinegeri manapun juga demikian halnya. Kita ingat misalnya perjuangan kaum wanita di Inggeris dalam abad yang lalu. yang menuntut perbaikan nasib dan persamaan hak. Tidak sedikit dari mereka yang mendapat siksaan. Tetapi mereka berjuang terus, sebab kalau tidak, cita-cita untuk perbaikan nasib dan tuntutan hak sama itu tidak akan bisa berwujud, seperti yang dialami sekarang.
Banyaklah yang bisa dilakukan oleh kaum wanita.
Mereka merupakan tiang dalam pembangunan negara kita pada waktu ini dan dimasa yang akan datang.
Pendidikan anak-anak sebagian terbesar adalah ditangan mereka. Jika ini dilakukan dengan baik, maka kemerosotan moral yang timbul pada waktu ini dinegeri kita, dengan pelan-pelan akan hisa habis.
Juga dalam lapangan perkawinan, kaum wanita dapat menyumbangkan tenaga dan pikirannya, agar
nasib wanita seumumnya terjamin. Itu adalah sekedar contoh-contoh saja. Masih banyak lagi masalah wanita.
Semua itu sesungguhnya merupakan obyek-obyek politik. Hingga dengan demikian perjuangan dalam perbaikan nasib kaum wanita itu adalah perjuangan politik. Karena itu dengan sendirinya kaum wanita mau tidak mau seberapa dapat harus menerjunkan diri dalam lapangan politik. Hingga dengan demikian dapatlah mereka secara demokratis berusaha dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Sadar akan hal itu, kaum wanita Indonesia dimasa yang akan datang akan lebih memperkuat kesatuannya. Sebab dengan itulah dapat lebih gampang dicapai hasil-hasil yang lebih baik untuk kemajuan wanita kita, untuk perbaikan nasibnya dan perbaikan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Kita mengucapkan: Selamat berjuang.
»Kedaulatan Rakyat”, 22 Des. 1953.
Surat kabar,,Pembina” yang terbit di Samarinda menulis:
' Dapat digambarkan betapa berat pekerjaan gerakan wanita didalam memberi bimbingan kepada kaum wanita, yang masih berhadapan pula dengan kaum kolot. Sesudah kemerdekaan Indonesia, wanita juga sanggup bekerja disegala lapangan, baik dikalangan sosial, maupun dikalangan politik. Beberapa wanita telah menunjukkan kesanggupannya duduk sebagai menteri. Wakil wakil wanita di D.P.R. pun banyak juga. Surat kabar ini menganjurkan, agar wanita berusaha sekuat tenaganya untuk mengokohkan pergerakan wanita, meskipun terpisah dalam pelbagai organisasi.
Pergerakan wanita Indonesia, belum dapat dibanggakan, berhubung dengan adanya beberapa perpecahan, yang berarti, bahwa wanita tak akan sampai ketepian yang dituju. Pemilihan Umum akan menentukan kedudukan wanita juga, tulis »Pembina”.
(Induk karangan).
WANITA KITA.
Seperempat abad sudah pergerakan wanita kita
patut sejenak kita renungkan, untuk menyadari
apa yang sudah dan apa yang belum tercapai, satu dan lain untuk dasar kita bergerak terus! Hendaknya ditinjau kembali, hingga menjadi terang dan pasti, apa yang hendak kita capai. Sebab fase seperempat abad yang lalu boleh dianggap permulaan dengan belum lagi cukup teruji sendiri langkah-langkah kita, hingga terasa kuranglah sekali efficiency pergerakan selama ini. Lagi pula seperempat abad pertama itu masih erat, terjalin kalau tidak dikuasai oleh kebangsaan hingga segisegi kewanitaan khususnya belumlah digerakkan sepenuhnya.
Karena itu pula fase kedua sesudah seperempat abad itu disamping tugas umum terhadap kemerdekaan negara dan isinya, sewajarnya lebih bergerak pula dilapangan segi-segi kewanitaan-kewanitaan kita. Dan pertama harus terang ditentukan:
103
=== [PDF page 118] ===
kemana kita menuju. Soal-soal rol wanita dijaman modern ini misalnya sudah begitu sulit, hingga sudah menjadi persoalan akademis yang belum terpecahkan seperti kita tampak misalnya dinegara-negara yang lebih maju dari pada kita.
Akan lebih-lebih sulit bagi kita di Indonesia, karena ada soal-soal sifat ketimuran dan sebagainya, yang juga perlu dipecahkan dalam hubungan gerakan kemajuan wanita umumnya. Semoga dalam melangkah fase baru ini, pergerakan wanita kita menuju kebahagiaan, tidak kekacauan.
»Surabaya Post”, 22/12-1953.
Surabaya.
1, ABAD GERAKAN WANITA.
Kesatuan gerakan wanita Indonesia telah seperempat abad usianya. Tetapi ini tidak berarti bahwa sejak semulanya gerakan kebangsaan kita bergelora kaum wanita sebagai ibu dan putri Indonesia tidak turut menyumbangkan tenaga pikiran dan waktunya. Besar, sangat besar pengorbanan dan pengabdian wanita kita sejak dahulu hingga sekarang bagi tercapai kemerdekaan kita.
Sejak kebangunan mulai bangkit jauh sebelum setengah abad yang lalu maka kaum ibu kita secara perseorangan merupakan bantuan dan dorongan yang tidak terhingga bagi kegiatan kaum bapak dalam menuju kesatuan dan kemerdekaan kita bersama. Hingga sekarangpun begitu juga. Kaum ibu kita senantiasa memainkan peranan disamping kaum bapak sebagai pendorong dan pemberi jiwa kepada usaha-usaha mulia dilapangan pembangunan tanah air disegala lapangan. Sejak tercapainya kemerdekaan kita, disamping perjuangan umum untuk mempertinggi derajat sosial tanah air, kaum wanita kita harus pula ingat kepada dirinya
sendiri sebagai wanita, yang mana haknya yang khusus tidak boleh pula lupa ia memperjoangkan dengan kekuatan organisasi dan ketabahan hati.
Disamping memperkuat keadaan rumah tangga dan menyumbangkan tenaga bagai usaha-usaha umum bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat kita, keadaan dan zaman telah mendesak pula kaum wanita kita diabad modern ini untuk tambah mempergiat memperjuangkan hak-haknya khusus- Gerakan wanita dalam negara modern sebagai Indonesia sekarang ini meminta cara berpikir dan bergerak sesuai dengan zaman, menurut hukumhukum organisasi dan pengetahuan modern dengan tidak melupakan pula sifat ke-Indonesiaannya dalam gerakan wanita keseluruhannya untuk mempertinggi derajad dan menuntut pengakuan hakhak wanita.
Ketinggian budi, ketabahan hati dan kesadaran yang tambah meningkat bisa merupakan obor yang tak kunjung padam bagi para wanita kita dalam menuju cita-citanya yang mulia. Disamping kewajiban-kewajibannya yang diletakkan oleh sejarah dan masyarakat atas bahunya sebagai wanita puteri Indonesia, wanita kita dengan tidak kenal putus asa mesti dan senantiasa harus memperjuangkan cita-citanya disamping perjuangan turut membentuk masyarakat baru Indonesia yang adil dan makmur. Suatu masyarakat baru, dimana wanita terjamin hak-haknya sepenuhnya sebagai ibu, wanita dan isteri ataupun sebagai pekerja dalam masyarakat. Suatu masyarakat, dimana kaum wanita kita karena kesatuan gerak dan kekuatan kesatuan organisasinya dapat memaksakan penghargaan dan kehormatan dari pada masyarakat bangsanya.
»M. Indonesia” 22 Des. 1953.
104
=== [PDF page 119] ===
BAB Tl.
Bagian B.: Buku Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
1. Sambutan dari tokoh-tokoh terkemuka.
2. Sambutan dari Organisasi & Partai.
3. Sambutan dari Organisasi Wanita.
105
=== [PDF page 120] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 121] ===
| flautbuelan enate ow #1
| tae Lan makmur, olikecap berak Tinta ma tebal oleh baum Laki babi, hekapi
=== [PDF page 122] ===
=== [PDF page 123] ===
Bagian B.
SAMBUTAN-SAMBUTAN TERHADAP BUKU
PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD PER-
GERAKAN WANITA DI INDONESIA.
Bersama-sama dengan berbagai usaha untuk mengadakan peringatan yang semeriah-meriahnya pada tanggal 22 Desember 1953 dimaksudkan pula untuk menerbitkan sebuah buku peringatan yang akan memuat bahan-bahan penting tentang kemajuan dan hasil-hasil perjuangan kaum wanita selama 25 tahun.
Untuk buku itu, yang karena kesulitan-kesulitan tidak jadi terbit telah didapatkan pula sambutansambutan dari para pembesar pemerintahan R.I.
dan orang-orang terkemuka lainnya dari berbagai kalangan, yang kami muat dalam halaman-halaman yang berikut ini, karena sambutan-sambutan itu mengandung sumbangan-sumbangan pikiran yang tetap berharga.
SAMBUTAN DARI TOKOH-TOKOH PEMERIN-
TAHAN DAN MASYARAKAT.
Sambutan-sambutan ini adalah diberikan oleh:
1. Presiden Republik Indonesia, Dr. Ir. Sukarno:
2. Pr. Moh. Hatta:
3. Mr. Ali Sastroamijoyo:
4. Mr. Sartono:
5. Ibu Sukonto:
6. K. H. Dewantoro;
7. R. H. Muhammad Adnan:
8. Mgr. Sugiyapranata:
9. Dr. Sukiman;
10. Alimin:
11. Prof. Dr. Sarjito:
12. Prof. Mr. Dr. Supomo;
13. Ds. S. Marantika;
14. Mulyadi Joyomartono:
15. Sri Sultan Hamengku Buwono IX:
16. Ny. Sutiyah Surya-Hadi.
SAMBUTAN Y. M. WAKIL PRESIDEN,
Drs. MOHAMMAD HATTA.
GERAKAN WANITA SEPEREMPAT ABAD.
Pada tanggal 22 Desember yang akan datang ini genaplah usia kesatuan pergerakan Wanita Indonesia seperempat abad. Orang tak salah duga, apabila dikatakan bahwa kesatuan gerakan itu disebabkan oleh persatuan gerakan pemuda Indonesia yang tercapai pada 28 Oktober 1928, yang diikrarkan dengan sumpahnya: satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa.
Disini ibu didorong oleh anak! Itu bukan suatu keganjilan, karena memang pemudalah yang semangatnya lebih besar dan cita-citanya lebih tinggi yang merintis jalan lebih dulu dalam pergerakan kebangsaan kita. Kesatuan pergerakan Wanita
Indonesia dinyatakan dengan mengadakan Kongres bersama sekali dua tahun. Itu tidak berarti, bahwa pada tiap-tiap Kongres itu segala perkumpulan Wanita memperoleh persatuan pendirian dalam berbagai soal masyarakat yang penting-penting. Ada perbedaan paham yang sukar mengatasinya, yang
sampai sekarang masih menjadi perbedaan yang prinsipiil. Akan tetapi kesanggupan kaum Wanita bekerja-sama dan mengadakan kongres bersama sekali dua tahun adalah suatu alamat yang baik.
Tanda mau harga-menghargai pendapat yang berlain-lain dalam Indonesia yang,,bhinneka tuggal ika”.
Bahwa Kongres itu tak dapat diadakan saban dua.
tahun sebagaimana dirancang, tidak dapat disalahkan kepada kaum wanita yang punya kemauan, melainkan tersebab oleh suasana politik, keadaan perang, revolusi dan lain-lain.
Masalah-masalah yang hangat dibicarakan banyak sekali ragam dan coraknya, sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia dari masa jajahan sampai kesuasana merdeka. Disini bukan tempatnya untuk mengupas soal-soal yang menjadi perhatian kaum Wanita selama ini. Cukuplah kalau disebut bahwa perhatian itu mengenai: kedudukan wanita dalam masyarakat, hak-hak politik bagi kaum wanita, soal pengajaran, kooperasi, pemberantasan pelacuran, pemberantasan buta huruf, pemeliharaan bayi dan konsultasi, perlindungan ibu yang bekerja dan pemeliharaan anaknya yang lagi kecil diwaktu ia bekerja (crekhe), taman kanak-kanak, usaha wanita yang bersangkutan dengan palang merah dan lain-lain.
Sebagian dari pada tuntutan gerakan wanita dahulu, istimewa yang mengenai kedudukan dan hak politik, dengan sendirinya terselenggara setelah Indonesia merdeka dan berdaulat. Tuntutan lainnya bukan lagi tuntutan, melainkan jadi kewajiban untuk menyelenggarakannya. Undang-undang Dasar Negara kita memuat peraturan-peraturan yang lebih jauh tujuannya dari pada tuntutan-tuntutan gerakan wanita dimasa dulu. Tentang penyelenggaraannya itu sebagian tergantung kepada sikap kaum wanita sendiri.
Dalam hal ini kaum wanita ikut bertanggung-
' jawab. Dalam tugas bangsa kita yang terpenting
dimasa sekarang, untuk membangun Indonesia yang adil dan makmur, kaum wanita mempunyai bagian yang tidak ringan timbangannya. Kalau benar-benar kita mengakui, bahwa negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan sosial, maka kita menerima dengan itu suatu kewajiban moril untuk menyelenggarakan apa yang dituntut oleh Pancasila itu. Dengan berpedoman kepada Tuhan Yang Maha Esa, orang tak dapat mempermainmainkan kewajibannya. Apalagi pergerakan yang mengakui punya tugas dan bercita-cita. Seperti tertulis dalam Mukaddimah Undang-undang Dasar, Pancasila maksudnya,,untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indoncsia Merdeka yang berdaulat sempurna”.
Dalam negara-hukum yang demokratis, sebagian besar dari pada tugas itu terletak dalam lingkungan politik tatanegara. Dewan Perwakilan Rakyat dipusat dan didaerah, yang tersusun semestinya menurut kemauan dan pilihan rakyat, membicarakan dan mempertimbangkan segala muslihat dan kebijaksanaan untuk melaksanakan cita-cita itu
109
=== [PDF page 124] ===
berangsur-angsur, sesuai dengan kesanggupan rakyat memikul biayanya. Apakah karena itu kaum wanita harus merupakan suatu blok politik untuk memperjuangkan tujuan itu dengan tanggung jawab sendiri?
Menurut pendapatku blok semacam itu tidak akan tercapai oleh kaum wanita, dan pula tak ada gunanya. Antara gerakan wanita terdapat perbedaan paham yang tak dapat disatukan. Dan wanita yang berminat politik, hendaklah masuk kedalam partai politik yang sudah ada, yang sesuai dengan keyakinan masing-masing. Bukan didalam politik kaum wanita mempunyai tugas yang tersendiri. Dalam hal ini tugasnya serupa dengan kaum laki-laki.
Gerakan kaum wanita, disebelah partai-partai politik yang ada, hendaklah membulatkan pandangannya kepada perbaikan masyarakat, kepada segala masalah yang mengenai pendidikan moril dan materiil. Masalah ini tidak akan diabaikan oleh Pemerintah dan partai-partai politik yang ada, akan tetapi ia mempunyai scgi yang tertentu, yang istimewa meminta perhatian kaum wanita.
Masyarakat dan negara hanya dapat dibangun oleh manusia yang berbudi, yang dapat merasai tanggung jawabnya dalam penghidupan bersama.
Manusia yang sanggup berkorban dan berbakti kepada Tanah Air, yang bersedia mendahulukan kepentingan bersama dari kepentingan dirinya sendiri.
Dari anak yang salah asuhan tak akan dapat diharap yang ia kelak muncul sebagai manusia yang berbudi, yang berperasaan tanggung jawab. Sekarang juga sudah sering-sering didengar dan dilihat bukti-bukti yang merupakan krisis akhlak, krisis moril, sebagai pembawaan dari pada pergolakan yang hebat dimasa yang lalu. Mendidik manusia baru itu yang berbudi dan berperasaan tanggung jawab itu adalah satu tugas yang terpenting dimasa sekarang.
Disebelah guru disekolah, ibu dirumahlah yang harus meletakkan dasar pertama untuk membentuk
110
budi-pekerti si-anak. Malahan si-ibu-lah yang menjadi pendidik pertama. Sebelum anak diserahkan kesekolah, ibunyalah yang mengasuhnya lebih dulu.
Asuhan yang pertama itu adalah sendi bagi pendidikan seterusnya. Salah asuhan sukar memperbaikinya dikemudian hari. Oleh karena itu pendidikan dan pelajaran anak-anak, istimewa anak perempuan yang kebanyakannya bakal jadi ibu, hendaklah diusahakan sehebat-hebatnya oleh gerakan kaum ibu. Dan, oleh karena didikan dan pelajaran hanya mudah hinggap pada otak anak yang berbadan sehat, maka soal kesehatan anak dan rakyat hendaklah menjadi usaha kedua yang terpenting bagi gerakan kaum ibu.
Kedua masalah ini memang sudah dari dulu menjadi perhatian dan tuntutan gerakan wanita.
Tetapi, seperti dikatakan tadi, soalnya sekarang bukan lagi menuntut, melainkan ikut serta menyelenggarakannya dengan usaha yang benar-benar.
Usaha yang diperbuat oleh Pemerintah hingga batas kemungkinan dalam perbelanjaan negara, harus dibantu sekuat-kuatnya dengan usaha masyarakat sendiri. Menggerakkan inisiatif rakyat ini dimanamana hendaklah menjadi tugas yang penting bagi gerakan wanita.
Masalah sosial dalam pembangunan negara dan masyarakat bukan main hebatnya, lebih hebat barangkali dari pada berbagai soal politik. Sebab itu perlu sekali gerakan wanita memusatkan perhatiannya kesitu, dengan maksud ikut serta menyelesaikannya dengan inisiatif dan usaha sendiri disebelah usaha Pemerintah. Pendek kata, menggerakkan masyarakat ikut berusaha!
Dapatkah masyarakat mengharapkan usaha yang lebih hebat dari gerakan Wanita kejurusan itu
sesudah peringatan 25 tahun kesatuan gerakan Wanita?
MOHAMMAD HATTA.
Jakarta, 10 Nopember 1953.
=== [PDF page 125] ===
SAMBUTAN Y. M. PERDANA MENTERI
Mr. ALI SASTROAMIJOYO.
Untuk memenuhi permintaan PANITYA PUSAT
HARIAN SEPEREMPAT ABAD KESATUAN
PERGERAKAN WANITA INDONESIA kepada saya untuk sekedar memberikan sambutan berhubung dengan akan diterbitkannya buku peringatan guna menyongsong HARI IBU pada tanggal 22 Desember 1953, dengan senang hati saya menyumbangkan beberapa kalimat dibawah ini.
Siapapun juga yang dengan saksama mengikuti garis perjoangan kaum wanita di Indonesia, tidak dapat memungkiri akan kenyataan, bahwa pergerakan perjoangan mereka itu sangat pesat jalannya.
Perobahan kedua zaman yang telah dilalui oleh gerakan wanita Indonesia, ialah zaman Belanda dan zaman Jepang, telah mendorong dan mem- 'perlekas proces-penyempurnaan gerakan wanita di Indonesia. Bukan saja penyempurnaan dalam arti bentuk organisasinya yang diadakan, tetapi juga penyempurnaan dalam cita-cita serta program-usahanya guna mencapai cita-cita itu.
Diwaktu-waktu yang telah lampau, lapangan perjoangan organisasi wanita Indoncsia sangat terbatas sekali. Peraturan-peraturan Pemerintah pada waktu itu tidak memungkinkan organisasi wanita untuk menunaikan tugas-kewajibannya seluas seperti yang dicita-citakan. Dengan perobahan zaman serta susunan Pemerintahan dan masyarakat Indonesia, berobah pula tugas-kewajiban yang dihadapi oleh organisasi wanita Indonesia
dalam arti lebih memperluas dan lebih memperdalam.
Didalam alam Indonesia yang merdeka, dimana tingkat pendidikan kaum wanitanya masih belum dapat dikatakan sempurna dan dimana perundangundangan Negara belum dapat dikatakan telah meliputi serta menjamin seluruh segi-hidup kaum wanitanya, maka tugas-kewajiban organisasi wanita Indonesia tampak sangat luas dan berat.
Kebawah harus diselenggarakan satu usaha pendidikan yang dapat memberikan kemungkinan mempertinggi nilai kaum wanita dalam segala segipenghidupan dan keatas membantu Pemerintahan dalam usahanya mengisi kekurangan-kekurangan dalam perundang-undangan, yang berarti pula ikut mendudukkan kaum wanita Indonesia pada tempat yang semestinya.
Kedudukan wanita dalam masyarakat kita makin hari makin menjadi penting. Baik dilapangan sosial, ekonomi maupun politik, kaum wanita lambat-laun akan memegang peranan pula. Pun dilapangan ilmu pengetahuan mereka akan sejajar dengan kaum laki-laki.
Mudah-mudahan keadaan yang demikian itu akan lekas tercapai.
Kalau kemajuan kaum wanita Indonesia dibandingkan dengan keadaan kaum wanita diluar negeri, kita tidak perlu merasa malu, karena pada umumnya tidak terkebelakang, bahkan boleh dikatakan lebih baik adanya.
Maka dari itu peringatan seperempat abad pergerakan wanita ini hendaknya tidak saja merupakan suatu detik dimana kita akan merenungkan apa yang telah terjadi selama dua puluh lima tahun yang telah lampau, tetapi terutama akan merupakan juga suatu detik permulaan bekerja dihari-hari yang akan datang untuk menyempurnakan organisasi dan ideologi pergerakan kaum wanita Indonesia.
Saya memberi salam dan hormat kepada kaum wanita yang dalam perjoangan kemerdekaan nasional mencurahkan dharma-baktinya dengan keteguhan hati yang begitu!
Perdana Menteri Republik Indonesia, t.td.
Mr. ALI SASTROAMIJOYO.
Jakarta, 23 Oktober 1958.
111
=== [PDF page 126] ===
SAMBUTAN Mr. SARTONO KETUA
PARLEMEN.
ARAH GERAKAN WANITA INDONESIA
Pada waktu memperingati SEPEREMPAT ABAD PERGERAKAN WANITA INDONESIA ini saya dengan ini menyampaikan ucapan selamat kepada sekian banyak pemimpin wanita kita yang telah mengambil initiatif menyertai peringatan ini dengan perayaan, yang, —-melihat programnya, — mengandung cita-cita yang bersifat konstruktif, yakni akan mewujudkan bukti-bukti yang abadi dari pada buah perkembangan pergerakan Wanita Indonesia selama ini, diantaranya berupa pengumpulan dokumentasi gerakan wanita didalam lingkungan sejarah Kebudayaan Indonesia dan akan membentuk,,Yayasan Hari Ibu” dimulai dengan pendirian suatu gedung sebagai pusat-jala-pupunan-ikan bagi pergerakan wanita dan sebagai pusat dari mana akan dipancarkan kader untuk merapikan organisasi serta ikhtisar-ikhtisar untuk pendidikan gadis dan wanita.
Saya berhadap dengan sepenuh hati moga-moga cita-cita yang mulia ini dapat tercapai. Dan saya percaya kiranya seruan akan bantuan yang dicanangkan oleh Panitya Penyelenggara Perayaan memperoleh sambutan baik dari segenap bangsa kita. Kejadian yang berlangsung disekeliling 22 Desember 1953 ini bukanlah suatu kejadian hanya istimewa dalam alam wanita saja, melainkan menurut hemat saya mestilah kita lihat sebagai suatu tindakan didalam perkembangan Kebudayaan Indonesia, yaitu tindakan dari suatu bagian dari pada masyarakat Kebudayaan Indonesia yang differensiasi didalamnya sudah agak lanjut juga.
Bila kita perhatikan pergerakan wanita itu disebelah pergerakan umum dan pergerakan pemuda didalam keselaruhannya, maka jelas sekali tampak kesatuannya dan sifat perkembangannya yang sama, sejalan dan selaras, sejak lahir,,Budi Utomo”
dengan disampingnya,, Putri Mardika” dan,Kautamaan Istri”, diikuti oleh Sarekat Islam, Muhammadiyah, kemudian Tri Koro Darmo, Yong Sumatranen Bond, Yong Minahasa, Yong Ambon dan Yong Selebes, lantas melalui perkembangan pergerakan segala golongan yang amat pesat sekali diantara 1920 dan 1930, sampai kepada pemusatan segala tindakan dan perhatian kepada cita-cita
112
«suatu natie, merdeka, lepas dari Holland” sejak 1930 sampai 1943. untuk sesudah bertapa sclama 3/5 tahun dibawah kekuasaan Jepang bagi mencari herorientasi, kemudian memuncak pada 17 Agustus 1945 dengan menghasilkan revolusi berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan.
Dari pada perkembangan pergerakan bangsa Indonesia seluruhnya itu kita memperoleh kesan, bahwa banyak dari pada segala apa yang selama ini terbayang sebagai perbedaan dan pertentangan, yang kadangkala juga melahirkan suasana seperti permusuhan, tidak lain kiranya hanyalah tindakantindakan berbagai bagian didalam suatu masyarakat yang differensiasi didalamnya sudah agak lanjut, sedang masyarakat itu sendiri menjalani perkem bangan sendiri, yang sejarahnya berpangkal pada masa gelap didalam zaman purba beberapa ribu tahun yang lalu.
Bila kita tarik kesimpulan dari pada berbagai karangan ahli-ahli sejarah dan kebudayaan yang baru-baru, kita beroleh kesan, bahwa dibetulkan daerah Indonesia sekarang sebagai pusar-pusarnya ada hidup perkembangan suatu masyarakat manusia dari masyarakat sederhana di,,Zaman Batu”
sampai menjadi masyarakat kebudayaan (civilised society). Pancaran kebudayaan masyarakat ini melampaui batas-batas daerah Indonesia kita sekarang.
Walaupun kebudayaan ini, yang kita namai Kebudayaan Indonesia, dikenal orang dipermulaan perhitungan Masehi mengandung pokok-pokok Kebudayaan Hindu dan karena itu ada yang menamainya Kebudayaan Hindu, tetapi semua ahli sejarah kebudayaan sekarang berpendapat, bahwa kebudayaan itu bukan Kebudayaan Hindu, melainkan Kebudayaan Indonesia asli setelah menerima dan mencernakan beberapa pokok dari pada Kebudayaan Hindu. Dan Kebudayaan Indonesia ini masih, bulat hingga kepada waktu ini, walaupun sesudah zaman Majapait sedikit-banyaknya telah mencernakan bahan-bahan baru dari Kebudayaan Islam dan Kebudayaan Barat, serta bersinggungan pula dengan Kebudayaan Tionghoa dan Kebudayaan Jepang.
Maka proses perkembangan kebudayaan yang kita jalani sekarang adalah proses penerimaan dan pencernaan bahan-bahan dari berbagai kebudayaan itu untuk menyesuaikannya kepada keperluan perkembangan kebudayaan sendiri. Inilah pokok isi tuntutan perkembangan Kebudayaan Indonesia yang kita hadapi sekarang. Dan kita harus memberi jawaban yang sesuai dengan sifat tuntutan itu, agar kita dapat tetap dijalan perkembangan yang normal.
Apabila kita telah dapat mengikuti jalan pikiran tentang Kebudayaan Indonesia seperti kita simpulkan dari buah pikiran ahli-ahli sejarah zaman baru itu, kelihatanlah bahwa,gerakan” berbagai golongan didalam masyarakat kita, yang seperti bergerak terpisah dan tersendiri itu, pada pokoknya adalah menuju kepada maksud yang satu dan sama, masing-masing berikhtiar menurut sifat dan bakatnya: dan seperti telah kita lihat contohcontohnya berkala-kala dalam masa yang baru silam segala gerakan itu menyesuaikan diri antara
=== [PDF page 127] ===
sesamanya dan antara seluruhnya, baikpun didalam kongres atau ikatan bersama, maupun didalam parlemen seperti kita hadapi sekarang.
Perhatikanlah sifat dari pada: Kongres al Islam, Permufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (P.P.P.K.L), Kongres Perempuan Indonesia, Kongres Pemuda-pemuda Indonesia, Kongres Persatuan Politik Indonesia, Federasi Perkumpulan Kristen Indonesia, Kongres Rakyat Indonesia, Persatuan Vakbond Negeri, Kongres Kaum Buruh Indonesia, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia dan lain-lain.
Seperti telah kita singgung tadi, adapun betul tidaknya jawab yang diberi atas tuntutan perkembangan Kebudayaan Indonesia dimasa ini, — yang akan mengakibatkan normal atau tidaknya jalan
perkembangan itu, — terutama sekali terletak pada '
kesanggupan tiap golongan didalam masyarakat kita memberi jawab yang betul atas bagian tuntutan yang dihadapi masing-masing.
Maka bila kita didalam jalan pikiran seperti diatas itu sudah dapat merangka-rangkakan arah pergerakan Wanita Indonesia, kiranya dapatlah kita mengerti, bahwa pertama sekali yang harus kita tinjau adalah kesanggupan segolongan masyarakat ini, sebagai suatu bagian dari yang besar, untuk mengetahui dan mengikhtiarkan tugasnya.
Melayangkan pandangan sebentar keluar lingkungan alam kita, kita lihat, bahwa didalam kehidupan negeri-negeri Barat umumnya kedudukan
hukum Wanita Barat didalam undang-undang dan —
peraturan negeri-negerinya adalah lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan hukum Wanita Indonesia didalam adat maupun undang-undang dasar kita sendiri pada waktu ini. Akan tetapi, walaupun begitu umumnya kedudukan sosial Wanita Barat nyata lebih baik dari pada kedudukan Wanita Indonesia. Sebabnya ialah karena kedudukan sosial Wanita Barat oleh kesanggupannya berdasarkan pendidikan dan keahlian didalam usahausaha didalam masyarakat agak lebih besar, lebih baik dari pada kedudukan sosial Wanita Indonesia.
Oleh karena kedudukan sosial Wanita Barat itu pada umumnya sudah agak kuat dan tinggi, maka peraturan hukum yang merendahkan itu tidak banyak pengaruhnya lagi.
Didalam masyarakat kita, — dengan tidak usah menyelidiki sebab-sebabnya nyata benar kelihatan, bahwa kesanggupan Wanita Indonesia didalam ke- 'hidupan sosial agak kurang sekali, sehingga biarpun didalam hukum adat dan undang-undang negeri kedudukan wanita kita sudah agak tinggi, tetapi apabila didalam kedudukan sosialnya wanita itu. tidak kuat, maka hukum adat dan undangundang yang indah-indah itu tidaklah akan banyak menolongnya.
Walaupun kita semua barang tentu saja membantu dan menyokong gerakan wanita kita untuk mengangkat diri mencapai kedudukan sosial yang lebih tinggi dan selaras didalam perkembangan Kebudayaan Indonesia, bantuan dan sokongan itu tidak akan begitu besar pengaruhnya apabila wanita kita sendiri tidak bekerja keras membesarkan kesanggupan diri dengan jalan memperbanyak sekolah dan meluaskan pendidikan.
427/B (8)
Maka saya disini ingin melakukan pengharapan mudah-mudahan pergerakan Wanita Indonesia dipergiat sekali kejurusan membesarkan kesanggupan diri didalam beraneka warna usaha didalam masyarakat untuk mencapai kedudukan sosial yang lebih tinggi, agar selaras dengan kedudukan didalam hukum dan adat yang telah teratur itu. Dan untuk itu haruslah diutamakan pendidikan gadis sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya. Malah saya lebih ingin lagi apabila sekolah-sekolah istimewa untuk gadis, sekolah umum, dan Sekolah Kerajinan (vak) dapat diperbanyak selekas-lekasnya untuk mengejar kececeran selama ini.
Achirnya saya mengharapkan hasil sebesar-besarnya manfaatnya dari pada Perayaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita 22 Desember 1953 ini.
Mr. SARTONO.
SAMBUTAN IBU SUKONTO (KETUA PER-
TAMA DARI PERGERAKAN WANITA
INDONESIA).
Disini kami melahirkan kegembiraan hati kami, yang pada hari ini sampailah saatnya Seperempat Abad pergerakan kita, wanita Indonesia seluruhnya.
Walaupun dewasa ini masih banyak yang belum tercapai apa-apa yang kita idam-idamkan akan tetapi dalam hal ini kita tidak akan berputus asa akan tercapainya, terlaksananya cita-cita kita yang sempurna dan jaya.
Akan memberikan keputusan dalam tujuan kita yang utama untuk kebutuhan Ibu Indonesia seluruhnya dan ini akan kita capai bila kita wanita Indonesia meneruskan perjoangan-perjoangan yang telah kita mulai.
Maka disini kami menyerukan kepada Saudarasaudara, Ibu-ibu, pemudi-pemudi kita diseluruh Nusantara-Indonesia Raya, teruskanlah pergerakan wanita kita ini. Dan jikalau Saudara-saudara menginsyafi akan kewajiban kita sebagai ibu memang berat sekali Wanita sebagai ibu harus membantu pergerakan kaum lelaki yang dewasa ini sedang membangun negara kita yang masih muda dalam serba sulit ini. Kita harus mendidik putraputri kita yang kemudian, agar menjadi orang yang utama.
Disini kami ta-ta usah banyak ceritera.
Mari kami silahkan Saudara menyaksikan buku peringatan ini.
Mula-mula betapa susahnya perjuangan pergerakan wanita kita dizaman penjajahan tak dapat kita gambarkan lagi. Akan tetapi didorong oleh sangat besarnya kemauan kita bersama wanita Indonesia seluruhnya, tercapailah’ cita-cita kita hingga pada saat Seperempat Abad ini.
Disini kita menyerukan sekali lagi kepada Saudara-saudara kita wanita Indonesia seluruhnya.
Teruskanlah pergerakan, perjoangan kita yini, hingga tercapai apa-apa yang kita ujudkan, citacita yang murni dan mulia.
Salam Kebangsaan
SUKONTO.
113
=== [PDF page 128] ===
a Ye
WANITA LAMBANG KEABADIAN HIDUP
Sumbangan fikiran dari K.H. DEWANTORO.
Didalam zaman kita sekarang ini pergerakan wanita terdapat diseluruh dunia, baik didunia yang biasa disebut dunia Barat maupun didunia Timur.
Semuanya bermaksud menuntut hapusnya diskriminasi terhadap kaum perempuan yang tampak didalam masyarakat diseluruh dunia.
Memang anggapan rendah terhadap hidupnya kaum wanita tadi ada dimana-mana, dalam berbagai bentuk peraturan-peraturan negeri dan adatistiadat, yang biasanya memberi tempat atau kedudukan pada wanita, yang tidak atau kurang layak bagi hidup perikemanusiaan.
Caranya melaksanakan pergerakan wanita tadi berupa usaha-usaha yang beranekawarna, karena disesuaikan dengan keadaan-keadaan yang khusus didalam negerinya masing-masing. Sekalipun berbeda-beda bentuk usahanya, namun dalam pokokpokok dan pangkalnya semua tadi bersamaan maksud dan tujuan. Dinegeri-negeri Eropa misalnya pergerakan wanita dulu kebanyakan ditujukan kearah terdapatnya,,hak memilih” atau,,vrouwenkiesrekht”, karena disana kaum wanita belum disamakan,,kedudukan-hukumnya” dengan kaum laki-laki. Kaum wanita diwaktu itu tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih untuk perwakilanperwakilan rakyat, sehingga dewan-dewan perwakilan-perwakilan mulai yang terendah sampai yang tertinggi, yaitu Parlemen, tertutup sama sekali bagi para warga negara perempuan. Artinya ialah: segala peraturan dan undang-undang yang mengenai hidup dan penghidupan orang-orang perempuan dibicarakan dan ditetapkan tanpa kaum perempuan. Dapat mengerti apa sebabnya dulu di Nederland kaum wanita tidak dibolehkan memasuki sekolah-sekolah tinggi, tidak dibolehkan menjadi saksi dimuka pengadilan dan sebagainya. Hingga kini kedudukar ekonomi kaum perempuan masih dibedakan dengan kaum laki-laki. Misalnya dalam soal harta benda dalam perkawinannya, mereka menurut,,hukum” sama sekali dikuasai oleh suaminya. Demikian seterusnya.
Anehnya oo. didalam hidup bersama, lebih tegas didalam hidup pergaulannya didalam masyarakat, kaum perempuan disana sudah sejak dulu dapat penghormatan yang agak cukup. Jadi menurut adat-istiadat, mereka mempunyai keduduk-
114
an yang agak tinggi, namun,,kedudukan-hukum”- nya masih sangat terbelakang.
Dalam hubungan ini kita lihat kebalikannya didalam hidup wanita dinegeri kita Indonesia. Menurut,,hukum” wanita Indonesia didalam sementara hal berkedudukan lebih baik didalam masyarakat dari pada kaum perempuan dinegeri-negeri asing yang kita sebut tadi. Hukum nikah (bagi mereka yang beragama atau dianggap beragama Islam) sungguhpun masih mengandung berbagai hal yang mengecewakan, namun masih lebih baik dari pada hukum nikah yang diperuntukan bagi para wanita bangsa Eropa. Sebaliknya didalam masyarakat kita di Indonesia ada bermacam-macam adat-istiadat, yang merendahkan dan menyukarkan hidup kaum perempuan pada umumnya.
Bahkan ada peraturan-peraturan hukum nikah yang sebetulnya baik, namun tidak dilakukan karena kekuatan atau kekuasaan adat-istiadat, yang rupa-rupanya lebih ditaati atau ditakuti di Yogyakarta dan Surakarta sampai zaman yang akhirakhir masih terdapat lurah-lurah desa perempuan sedangkan jabatan-jabatan pegawai tinggi masih ada yang diduduki kaum wanita. Soal ini pernah diuraikan oleh Mr. Dr. R. Supomo didalam ceramahnya dimuka Kongres Taman-Siswa di Yogyakarta.
Mengingatkan hal-hal tersebut ada perlu, agar pergerakan wanita kita dapat orientasi yang luas, hingga dapat mengadakan usaha-usaha yang tepat.
Disini ingatlah kami antara Jain adanya Saudarasaudara kita kaum wanita, yang dulu ikut serta dalam aksi untuk,,vrouwenkiesrekht” yang diusahakan oleh kaum perempuan Eropa di Indonesia. Ini boleh disebut kurang tepat.
Tujuan yang tepat bagi pergerakan perempuan kita yalah pada umumnyas menuntut hapusnya segala peraturan negeri dan istiadat yang mengandung diskriminasi terhadap kaum wanita dalam perkawinan misalnya. Selain itu juga diadakannya peraturan-peraturan, yang menjamin kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam segala halhal yang bertali dengan,,hak-hak azasi manusia”.
Bukan,,persamaan” dalam hal-hal yang tidak perlu, atau yang tidak mungkin (berhubung antara lain dengan sifat-sifat kodrat yang khusus dalam hidup manusia wanita).
Untuk kelengkapan orientasi, pula sebagai perbandingan, perlulah menurut pendapat kami, apabila kita mengetahui akan dasar-dasar hidup kewanitaan, seperti yang termaktub dalam ajaranajaran agama dan filsafat diseluruh dunia universil umumnya, khususnya didalam hidup kebudayaannya. Disini inginlah kami mengemukakan suatu ajaran yang terdapat dalam hidup kebudayaan bangsa kita sendiri. Ajaran itu ialah yang terus hidup didalam suatu peri-bahasa dalam bahasa Jawa, yang berbunyi:,,Senyari bumi sedumuk batuk, den lakoni taker pati” dalam peribahasa mana wanita dianggap sebagai lambang keabadian hidup. Keterangan dan penjelasannya sebagai yang berikut.
Arti sewajarnya dari pada kalimat itu ialah, bahwa didalam perebutan tanah (sekalipun hanya
=== [PDF page 129] ===
mengenai bumi sejari) dan dalam perebutan wanita (sekalipun hanya disebabkan satu singgungan dahinya) manusia sanggup menyambung nyawanya.
Tanah disitu dipakai sebagai lambang penghidupan jasmani, karena segala makan manusia yang diperlukan untuk pertahanan hidupnya, berasal dari bumi. Kenyataan tentang ucapan itu dapat kita saksikan, sendiri. Bukankah perang didunia ini pokoknya disebabkan karena perebutan kekuasaan atas tanah? Bukankah itu sebetulnya merupakan salah satu,,urinstinct” atau,,nafsu-kodrat”
manusia yang pokok, nafsu kodrati untuk mempertahankan dirinya, terkenal dalam bahasa asing dengan perkataan,,instinct” untuk,,seii-preservation” atau,,Zelfbehoud”?!
Adapun perempuan dimasukan kedalam peribahasa itu ialah karena wanita disitu dianggap sebagai lambang kelanggengan hidup manusia. Salah satu,cita-cita khayali”, (yang sebenarnya manusia tahu akan mokalnya namun tetap terkandung didalam jiwa,fantasi”-nya, sekalipun tidak disadari) ialah keinginannya untuk terus hidup.
Manusia segan meninggalkan dunia, ia segan mati, ia ingin terus hidup tanpa mati. Dalam pada itu manusia mengerti dan insyaf, bahwa ia pasti akan mati. Agama menganjurkan kepadanya, bahwa akan hidup langgeng ialah jiwanya, sedangkan badan jasmaninya akan ancur lebur kembali menjadi tanah. Disitulah seolah-olah manusia tawarmenawar:,.Jika badan jasmaniku pasti mati, hendaknya jenisku terus hidups janganlah aku keputusan turunan”. Akibat dari pada cita-cita tadi sekalipun tidak disadari maka manusia selalu mementingkan segala apa yang berhubungan dengan soal,turunan”. Ia menaruh perhatian yang sebesar-besarnya terhadap perkawinan anak-anaknya. Dengan teliti ia memilih bakal menantunya dengan maksud memperbaiki turunannya (eugetik). Manusia memelihara anak-anaknya dengan penuh cita-cita yang suci murni. Soal turunan adalah soal yang maha penting didalam hidup manusia. Perkawinan adalah peristiwa bahagia, sedang hidup turun-temurun oleh manusia dianggap sebagai,,kelanggengan hidup”. Dengan begitu maka wanita, yang ditakdirkan menjadi pemangku turunan, mempunyai kedudukan didunia ini yang luhur, suci dan indah. Wanita adalah lambang keabadian hidup, meskipun,,abadi” hanya didunia yang,,fana” ini!
Dalam hubungan ini dapatlah dimengerti adanya tradisi diseluruh dunia, yang bermaksud memelihara kesucian dan keluhuran, kehalusan dan keindahan hidup wanita. Jangan sampai ada halangan atau hambatan, kesukaran atau bahaya terhadap
idam-idaman tentang,,kelanggengan turunan” itu.
Hanya saja dalam pada itu patut disayangkan, bahwa pemeliharaan hidup kewanitaan tadi diusahakan dengan cara-cara yang biasanya melebihi keperluannya. Orang menggunakan cara-cara yang berasal dari zaman-zaman yang lampau, hingga kadang-kadang berbau sifat-sifat,,jahilliah”.
Orang lupa, bahwa zaman yang modern dan progressif seperti sekarang ini, tidak selayaknya lagi orang wanita diperlukan sebagai barang pertama yang harus disimpan didalam almari, agar tak dapat dicuri. Orang lupa bahwa masyarakat sckarang sangat berlainan strukturnya dengan dahulu. Orang lupa bahwa wanita kini ikut berlomba-lomba didalam hidup bersama dan telah membuktikan kesanggupan dan kemampuannya untuk mengurus dan mengatur hidup dirinya sendiri. Perlakuan secara kolot terhadap kaum wanita, dizaman yang serba baru itu, sungguhpun bermaksud baik, namun kini nampak sebagai anggapan rendah, yang terkenal dengan nama diskriminasi” semata-mata,
Dalam pada itu janganlah pula dilupakan, bahwa didalam jiwa orang-orang laki-laki yang berjiwa kolot itu, biasanya memang masih terus hidup semangat yang berupa nafsu kodrati kelakilakiannya, yang membahayakan tertib-damainya hidup keperempuan. Hingga masih perlu juga dizaman sekarang ini kaum wanita memiliki kekuatan batin, untuk dapat melindungi dirinya. Untuk keperluan itu sungguh sangat perlu pendidikan budipekerti bagi kaum wanita dilakukan secara effektif. Kekuatan batin didalam jiwa wanita, itulah,pagar-keselamatan” hidupnya, dimanapun orang wanita itu berada. Keteguhan budi bagi tiaptiap wanita akan merupakan..,tabir besi” yang kokoh sentausa hingga dapat menggagalkan setiap agresi dari luar. Pendidikan perempuan itu sebenarnya tidak merupakan kesukaran yang tidak dapat diatasi, karena didalam jiwa wanita ada benihbenih kesusilaan, karena kodratnya wanita sendiri, yang didalam ilmu jiwa disebut,,kuisheids-instinct”, yaitu nafsu kesucian”. Tidak usaha disini dijelaskan, bahwa juga kaum laki-laki perlu dapat pendidikan budipekerti pada umumnya, khususnya yang bertalian dengan hidup sexualiteitnya. Asal kita dapat mengganti sistim pendidikan, yang hingga kini terlampau,,intelectualistis” itu, dengan systim yang mengutamakan perkembangan budi manusia, yang luhur, halus dan indah, hingga layak bagi sifat keadabannya itu maka pastilah tertibdamainya masyarakat pada umumnya dan khususnya hidup kewanitaan akan tertolong karenanya.
Selamatlah wanita bergerak untuk kesusilaan hidupnya!
115
=== [PDF page 130] ===
SAMBUTAN R.H. MUHAMMAD ADNAN.
PERGERAKAN WANITA DAN PRIYA
Dengan syukur ke Hadlirat Tuhan Yang Maha Esa S.W.T. dan mengucapkan diperbanyak terima kasih yang kami ditakdirkan masih dapat mengalami peringatan seperempat abad — Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Lebih-lebih kami diharap memberikan sepatah dua patah tulisan guna menyambutnya.
Alhamduli'llah wa syukuri'llah kami ucapkan karena mengingati sesungguhnya Kesatuan Pergerakan Wanita untuk mencapai keutamaan dhohir batin dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan darma itulah sangat penting bagi kemaslakatan dunia. Oleh karenanya wanita disebut,,ummut dunia” artinya,,ibu 'alam”. Menurut Hadits sabda Nabi Muhammad s.a.w. barang-siapa memuliakan
wanita maka menunjukkan luhur budinya, sebaliknya barang-siapa merendahkan derajat wanita maka menunjukkan kerendahan budinya.
Kemajuan priya tidak dengan wanitanya disebut masih pincang. Perbaikan masyarakat apalagi tidak dimulai dari rumah tangga dan terutama dari para wanitanya itu disebut akan gabug (tidak berbuah) dan para wanitalah pula yang menjadi pendidik pertama bagi putera dan puterinya yang kelak akan membabarkan kejayaan nusa dan
116
bangsa serta akan dapat menyumbangkan perdamaian dan kebahagiaan kita bersama.
Sebagaimana para priya diwajibkan harus
mencari 'ilmu pengetahuan dan menjalankan 'amal laku keutamaan yang menjadi pokok tiangnya hidup dan penghidupan, demikian pula para wanita yang menghendaki bahagia lahir dan keselamatan dunia akhirat.
Para kaum ibu dan rama yang menghendaki bahagia harus berjalan bersama-sama. Para kaum ibu jangan hanya merasa cukup membonceng kepada suaminya saja dan para rama jangan hanya membonceng kepada isterinya semata-mata, karena satu persatunya manusia harus bertanggung jawab sendiri-sendiri.
Menurut Firman Allah dalam Our'an suci, Surat Takhrim ayat 10 dan 11 memberikan contoh (maksud) sebagai berikut:
ayat 10:,,Allah membuat misal bagi orangorang yang masih dalam kegelapan dengan isteri nabi Nuh dan isteri Lut. Keduanya itu ada dibawah kekuasaan dua hamba dari hamba-hamba-Ku yang salih. Kemudian khianatlah kedua perempuan itu kepada dua nabi tadi. Maka tiadalah keduanya akan memberi faedah padanya dan siksa Allah sedikit juapun. Dan dikatakan masuklah kamu berdua disiksaan neraka, beserta orang-orang yang masuk kecilakaan”.
ayat 1l:,,Dan Allah membuat misal pula bagi orang-orang mukmin akan isteri Fir'aun. Tatkala ia berdo'a: Ya Tuhanku, dirikanlah bagi hamba pada hadlirat Paduka, rumah yang bahagia disyorga, dan selamatkanlah pula hamba ini dari kaum yang dholim, kemudian ia diberi selamat bahagia sedang Firaun akibatnya hancur lebur”.
Sekianlah, saya rasa telah cukup. Semogalah dapat bermanfaat, Amien!
Wassalam w.w.
R. H. MUHD. ADNAN
Jl. Widara 18 Yogyakarta
29-11-1953.
=== [PDF page 131] ===
SAMBUTAN Mgr. A. SUGIYAPRANATA S.Y.,
VIKARIS APOSTOLIK, SEMARANG.
Pengurus yang terhormat,
Diberi hati oleh pemerintahan Pengurus Panitya Pusat Harian, yang kami terima dengan syukur, maka kami dengan rendah hati memberanikan diri untuk mempersembahkan sekadar buah pikiran, sebagai pernyataan penghargaan, penghormatan dan perhatian kami terhadap Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, dalam memperingati hari ulangnya 25 tahun.
Adapun harapan kami ialah untuk menambah cadangan lauk-pauk, jikalau persediaan kurang cukuplah adanya.
I. Inilah pelengkap yang kami sajikan dengan ikhlas hati:
a) Hendaknya Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia disamping berjoang untuk memperoleh hak-hak peri kemanusiaan bagi dirinya dalam masyarakat, pun pula berusaha memperbaiki dan memperkuat rumah tangga sebagai dasar Negara yang kokoh, sebagai tempat pendidikan yang terpenting, sebagai sumber kemakmuran yang amat perlu.
b) Hendaknya para Wanita dan Ibu sungguhsungguh menghargai dan menjunjung tinggi pangkat derajat dan tugas-kewajiban isteri dan Ibu dalam rumah-tangga.
c) Hendaknya para Wanita dan Ibu meluluskan
kewajibannya dengan kecintaan yang murni.
Segala sesuatu, yang harus dan patut diselenggarakannya untuk kepentingan rumah-tangga, hendaknya dipandang sebagai kebaktian eeharihari terhadap Tuhan, kepada Negara dan bangsa.
d) Hendaknya mereka berani mempertahan peraturan Tuhan, Pencipta bangsa-manusia, dalam membentuk rumah-tangga, berdasarkan perjanjian perkawinan, yang adil dan bilateral, yang sentosa dan leluasa.
Hendaknya para Isteri dan Ibu berusaha, masing-masing menurut kurnia lahir dan batin, yang dianugerahkan oleh Tuhan kepadanya,
supaya mereka semua boleh disebut kecintaan illahi, yang nampak menjelma menjadi manusia. Artinya semoga tiap-tiap Isteri dan Ibu mewujudkan kecintaan, yang dapat lupa diri sendiri, yang mampu menyangkal diri sendiri, yang menghambakan diri kepada Tuhan, dengan menghambakan diri kepada rumah-tangganya.
Demi kepentingan rumah-tangganya Isteri dan Ibu sejati haruslah berani berpuasa dan berpantang, pun pula berani menderita kesukaran dan menahan kesusahan, apalagi berani berkorban dalam segala-galanya.
II. Iseng-iseng untuk mengisi waktu, yang agak reda, sudi apalah kiranya para Ibu merenungkan beberapa perkara, yang mengenai azas-azas pendidikan:
1. Yang berhak dan berwajib mendidik anakanak ialah terutama orang tuanya. Sebab hak menyerahkan atau menurunkan hidup manusia itu mengandung hak dan kewajiban memelihara dan mendidik hidup itu, supaya mampu berkembang sepatutnya, selaras dengan bakatbakat dan untung-malangnya.
2. Bapak Ibu haruslah sebudi dan sehati, sejiwa dan seraga, supaya dan dapat melayani Tuhan dalam menyerahkan hidup kepada keturunannyas pun Bapak-Ibu haruslah bersatu padu pula dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya. Seperti keduanya itu merupakan satu sumber hidup anak-anaknya, demikian juga keduanya haruslah mewujudkan satu sumber pendidikan.
3. Bapak-Ibu menerima kuasa dari Tuhan, yang berdasarkan cinta-kasih, untuk mengurus rumah-tangganya.
Dari pada itu segala isi rumah tangga patutlah menghormati dan mempertinggi kuasa itu lahirbatin, supaya dapat dipergunakan dengan mudah, dalam menuntut kesejahteraan dan kemakmuran rumah-tangga.
Barang siapa mengutuskan kuasa itu, niscaya menentang peraturan Tuhan, yang harus berlaku untuk keselamatan rumah-tangga.
4. Orang-tua itu diciptakan untuk kepentingan anak-anaknya. Sebab anak-anak itu adalah terutama hak-milik Tuhan, yang diserahkannya kepada orang-tua, supaya dipelihara dan dididiknya. Dari pada itu kuasa orang-tua atas rumah-tangganya dan anak-anaknya itu adalah terbatas dan tak boleh dikerjakan sewenangwenang.
Bapak-Ibu tiada diperbolehkan mempergunakan kuasa atas rumah tangganya semata-mata melulu untuk meluluskan kehendak hati sendiri. Sebab kuasa tersebut dianugerahkan kepada orang-tua demi keselamatan anak-anaknya.
Memang beratlah tanggungan orang-tua tentang anak-anaknya. Dari pada itu hanya Tuhan sendirilah yang mampu mengurniakan hadiah sepatutnya kepada Bapak-Ibu atas jasa-jasanya kepada anak-anaknya.
Sekianlah sambutan kami untuk menambah santapan rohani dalam perayaan pesta perak Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
117
=== [PDF page 132] ===
Semoga Tuhan, Awal, Pertengahan dan Achir segala pergerakan umat manusia, yang suci dan murni, berkenan melimpahkan kurnianya dengan mewah kepada segenap anggauta Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, agar supaya dapat giat bergerak laju kearah kemajuan dan kehormatan Wanita Indonesia untuk kesejahteraan dan kemakmuran Negara dan Bangsa.
Hormat kami,
A. SUGIYAPRANATA S.Y.
Vikaris Apost. Semarang.
Semarang, 6 Nopember 1953.
SAMBUTAN Dr. SUKIMAN
PERKEMBANGAN SEHAT
»Sorga adalah terletak dibawah telapak Ibu-ibu”.
(sabda Nabi Muhammad s.a.w.)
Pergerakan kaum wanita Indonesia sudah berbahagia memperingati seperempat abad sejarah kesatuannya.
Walaupun tujuan dan cita-citanya belum semuanya dapat diwujudkan, pada pendapat saya banyaklah yang telah tercapai, yang patut disyukuri dan diperingati.
Terutama dalam membangkitkan rasa kesolideran dan persatuan dan menggalang kesatuan aksi sebagai syarat dan siasat untuk menyampaikan dayaupaya kepada maksud tujuannya, pergerakan kaum ibu sepatutnyalah menjadi tauladan bagi kaum priya. Belum pernah masyarakat Indonesia menyaksikan pertentangan dan perpecahan dalam lingkungan organisi-organisi kaum wanita seperti sering terjadi dikalangan partai-partai dan pergerakan kaum laki-laki.
Baik diwaktu penjajahan, maupun dimasa
revolusi nasional tidak sedikit sumbangan moril dan korban harta benda jiwa yang telah diberikan oleh kaum ibu untuk mencapai cita-cita kemerdekaan tanah air dan kedaulatan Repubhk Indonesia.
Sesungguhnya sukarlah untuk menilai bagian peranan yang dipegang oleh kaum ibu dalam proses pertumbuhan dan berkembangnya tenaga jiwa Indonesia hingga atas berkat Tuhan Yang Kuasa telah dapat melaksanakan pekerjaan maha berat, yang sebelumnya dikatakan oleh orang tidak mungkin itu, yakni: merebut kembali peromahan,,Indonesia Merdeka”.
Pengakuan terhadap peranan kaum ibu dalam perjoangan kemerdekaan nasional sekarang telah diwujudkan terutama dalam undang-undang pemilihan Umum No. 7 tahun 1953 yang menyamakan derajat kaum wanita dengan baik dalam hak memilih maupun hak dipilih.
Dengan melalui tingkatan kesadaran atas diri sendiri, kesadaran sosial dan politik maka semangat dan jiwa kaum ibu Indonesia telah memasuki alam dunia internasional, mulai memiliki kesadaran, bahwa peri kemanusiaan itu satu,unity of man kind”.
Suatu perkembangan jiwa yang sehat.
118
SAMBUTAN ALIMIN
SEPEREMPAT ABAD BERDIRINYA GERAKAN
WANITA INDONESIA.
Saya menerima permintaan dari Panitya Pusat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, supaya saya menulis beberapa patah-kata guna menyambut peringatan dari pada perjuangan wanita di Indonesia yang telah genap berdirinya seperempat abad lamanya.
Sebagai permulaan saya ingin sedikit meriwayatkan pengalaman diwaktu saya diluar negeri buat beberapa waktu. Dinegeri Barat saya pernah mengunjungi beberapa pertemuan dan rapat-rapat, dimana turut hadlir almarhum KLARA ZETKIN, sevrang wanita bangsa Jerman, madam Sun Yat Sen, ibu daripada gerakan wanita di Tiongkok dan akhirnya saya telah mendengar beberapa pidato dari Nyonya DOLORES IBARURI, seorang wanita bangsa Sepanyol yang telah terkenal sejak tahuntahun 1933 dan 1934. Mereka itu semua telah melakukan perjuangan dan mencurahkan seluruh tenaganya untuk kepentingan golongan wanita guna emansipasi dan pembelaan golongan wanita dari segala bangsa diseluruh dunia. Tujuan yang mulia ini mendapat sambutan yang hangat dari seluruh lapisan dalam masyarakat diseluruh dunia. Gerakan wanita bebas itu telah mencapai hasil-hasil yang baik. Seperti hak sama dengan kaum lelaki dan lain-lain.
Gerakan wanita bebas telah mengambil bagian actief dalam segala pekerjaan yang timbul dalam masyarakat. Inilah contoh yang baik bagi gerakan wanita di Indonesia.
Dalam keadaan sekarang menurut pendapat saya, pekerjaan dan tugas yang penting, daripada wanita ialah mengambil bagian actief dalam menyelesaikan revolusi-nasional kita. Disamping itu wanita harus menjalankan pekerjaan actief tidak saja dikotakota akan tetapi didesa-desa dan plosok-plosok, yang sangat membutuhkan penerangan dan pendidikan guna menginsyafkan mereka bagi tugas yang penting-penting. Wanita kita yang tinggal didesadesa dan diplosok-plosok masih sangat membutuhkan penerangan dan propaganda guna mempertinggi keinsyafan dan aktiviteitnya. Saya berpendapat, bahwa gerakan wanita harus mengonsolidir
_ semua hatsil-hatsil pekerjaan yang telah tercapai
dalam tahun-tahun yang lampau. Tradisi-baik dari pada gerakan wanita Indonesia harus dijunjung tinggi sebagai lambang perjuangan dan keinsyafan.
Disamping membantu menyelesaikan tugas revolusinasional kita, golongan wanita harus menuntut terlaksananya jaminan sosial dan ekonomi bagi para ibu-ibu dan anak-anaknya.
Inilah tugas yang langsung daripada wanita berjuang di Indonesia diwaktu sekarang.
Sebagai penutup sambutan singkat ini, saya berseru:
»Bersatulah seluruh wanita”
»Hiduplah Gerakan Wanita Indonesia”.
Jakarta, Desember 1953.
=== [PDF page 133] ===
SAMBUTAN DARI PROF. DR. SARJITO.
Pergerakan Wanita yang berarti seluas-luasnya akan mempertinggi derajat wanita sebagai:
a. Ibu yang bertugas antara lain memelihara dan mendidik anaknya, memegang ekonomi, memelihara rumahnya, mencuci, memasak.
b. Istri yang bertugas antara lain menjadi pendorong dan stimulans-suami.
c. Putri Indonesia antara lain turut memikirkan, memecahkan soal-soal kemasyarakatan.
Sungguh sangat besar dan berat beban dari wanita.
Sebelumnya ada pergerakan, para wanita mengerjakan kewajiban diatas secara individueel.
Tetapi karena kemajuan jaman maka juga para wanita menjadi insyaf dan turut bergerak.
Karena cepatnya perkembangan dunia yang disebabkan oleh pesatnya pelbagai perhubungan modern, yang mendekatkan benua satu sama yang lain, dan yang mempengaruhi dan merobah keadaan dan cara hidup dari penduduknya, maka semua ini tidak mempermudah tugas dari kaum wanita Indonesia.
Didalam perobahan jaman ini beban dari wanita sebagai Ibu, Istri dan Putri Indonesia tinggal tetap ada, tetapi pengupasan soal dan probleemnya yang berbelit-belit (gecompliceerd) itu menjadi sangat sulit.
Dari itu sungguh menggembirakan adanya gerakan wanita yang sekarang sudah Seperempat Abad, dimana kesulitan-kesulitan tadi dapat dibicarakan bersama, yang akan mempermudah dapatnya pengupasannya.
Saya sebagai orang laki-laki tentu tidak akan dapat memberi anjuran bagaimana seharusnya jejak dan langkah para wanita didalam mempertinggi derajatnya dan menunaikan tugasnya yang banyak, yang berat dan yang tinggi itu.
Lebih-lebih malahan saya minta tolong kepada para wanita karena saya sebagai pemimpin dari perguruan tinggi mempunyai tugas meneruskan sebagian dari bebannya para wanita umumnya, ialah mendidik putra-putranya yang masuk diperguruan tinggi. Meskipun banyaknya mahasiswa hanya ribuan dan dikemudian hari pulutran ribu saja, tetapi diharap dikelak kemudian hari mereka akan menjadi pemimpin dilapangan dan dikalangan manapun. Sebagai sudah diketahui, Universitit Negeri Gajah Mada bertugas atas dasar cita-cita Bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pancasila, kebudayaan kebangsaan Indonesia seluruhnya dan kenyataan untuk antara lain membentuk manusia susila, yang cakap dan mempunyai keinsyafan bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia umumnya untuk berdiri peribadi, dalam mengusahakan ilmu pengetahuan dan memangku jabatan Negara atau pekerjaan masyarakat yang membutuhkan didikan dan pengajaran berilmu pengetahuan.
Jadi bila pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi itu sudah dapat dasar pendidikan dari ibunya menurut pancasila, beban kami akan menjadi ringan, tetapi akhirnya pekerjaan para ibu tentu tidak saja menyinari Universitit Negeri Gajah Mada, tetapi menyinari juga seluruh tanah air kita Negara Republik Indonesia.
SAMBUTAN Prof. Mr. Dr. R. SUPOMO.
Pada hari ulang tahun yang ke-25 dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia kami mengucapkan selamat kepada segenap kaum wanita Indonesia dan kami ikut merasa bangga dan gembira, bahwa gerakan wanita kita mempunyai riwayat yang gilanggemilang didalam perjoangan kemerdekaan tanah air kita, dan didalam perjoangan untuk mempertinggi derajat kaum wanita dilapangan sosial, politik dan hukum didalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Sejak kemerdekaan nasional kita telah tercapai, maka gerakan wanita mempunyai tugas baru, ialah ikut memberi isi kepada kemerdekaan tersebut, yang berarti bagi kaum ibu memperhatikan terutama soal pendidikan anak-anak kita, baik lelaki maupun perempuan untuk menjadi putera-puteri Indonesia yang sejati, menjadi seorang budiman dan gunawan yang bersemangat nasional dan yang insyaf akan kedudukan dan tugas Indonesia didalam Dunia Internasional.
Didalam masyarakat Indonesia merdeka, kaum wanita bertugas penting untuk ikut menjunjung tinggi dan mempermudah kebudayaan nasional kita, sehingga warisan nenek moyang kita dapat disesuaikan dengan zaman modern.
Tempat kaum wanita adalah sejajar disamping kaum lelaki untuk bersama-sama membina Negara dan Masyarakat Indonesia baru!
Mudah-mudahan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dapat langsung hidup subur dan dapat berkembang seterusnya dengan semestinya, sebagai bunga bangsa yang dapat dibanggakan keseluruh Dunia!
Jakarta, Desember 1953.
KATA SAMBUTAN.
Ds. S. MARANTIKA
SEKRETARIS-UMUM DEWAN GEREJA
INDONESIA.
Dibanyak Negara didunia sekarang orang selalu merayakan tiap tahun HARI IBU dengan suatu maksud-tujuan tertentu.
Hari itu diperingati dan dirayakan oleh tiap-tiap rumah tangga dengan rasa syukur dan gembira.
Pada hari itu, dibanyak tempat, Ibu rumah tangga diladeni dan dilayani oleh lain-lain anggota rumah selaku seorang,,Ratu Hari”. IBU tak usah beker-
119
=== [PDF page 134] ===
ja: sehari ia bersenang-senang, berhenti kelelahan dari pagi sampai malam hari.
HARI IBU. Suatu hari dimana anak-anak dan bapak-bapak menyatakan terima kasihnya bagi Ibunda, karena mereka yakin akan peranan dan tempat penting yang diduduki seorang ibu rumah tangga. Suatu pesta keluarga yang besar juga nilainya untuk pergaulan hidup bersama didalam masyarakat besar.
Juga Indonesia sejak 1938 merayakan tiap tahun pada tanggal 22 Desember HARI IBU-nya.
Tanggal tersebut dipilih selaku HARI IBU Indonesia berhubung terlaksananya suatu gabungan (federasi) pergerakan-pergerakan Wanita seluruh Indonesia, dua puluh lima tahun lalu.
Orang dapat mengerti alasan dan wujud ketentuan dan pilihan hari ina. Sejarah yang tengah dibuat selaku bangsa sangat menilai tinggi tiap usaha persatuan dan keesaan hidup diantara banyak suku & golongan yang merupakan bangsa Indonesia sekarang, dan seterusnya. HARI IBU Indonesia lahir dari ribuan usaha kaum wanita Indonesia untuk bersatu-padu. Agaknya sejarah sudah menuntut supaya bangsa Indonesia secara keseluruhan, wanita dan priya, tua dan muda, bersama-sama maju menuntut suatu hidup yang sewajarnya bagi diri dan turunan. Dan dalam perjuangan ini kaum wanita redla mengusahakan sesuatu bersama, redla juga untuk berkurban sesuatu bersama.
Sejarah Indonesia hendaknya diciptakan oleh segenap bangsa Indonesia! Jangan ada satu pihak yang ketinggalan.
Oleh sebab itu lahirlah HARI IBU Indonesia, dan lahirlah juga Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Dan tanggal itu ada alasan sebab kita, khususnya juga bagi pimpiman Pergerakan Wanita Indonesia untuk menoleh balik sepanjang 25 tahun berusaha dan berjuang dengan rasa syukur dan terima kasih.
Dan kamipun turut serta dalam menyatakan perasaan yang sedemikian. Karena kami mengetahui bahwa wanita Keristen Indonesia pun sudah turut meletakkan bahagian batunya atas bangunan yang kita bersama-sama sudah miemperdirikan, menjadi rumah kita sendiri. Kami mengetahui oleh pengalaman pribadi, bahwa sampai ke pojok-pojok yang terpencil di Indonesia ini terdapat pergerakan-pergerakan wanita dan kaum yang bergerak membangun bukan saja didalam rumah tangga, tetapi didalam masyraakat besar.
Dengan adanya Dewan Gereja-gereja di Indonesia, selaku tempat permusyawaratan dan usaha bersama Gereja-gereja di Indonesia, maka tergabunglah juga segala jenis pergerakan kaum Ibu yang tergolong masuk salah satu gereja setempat dari Timur ke Barat, Selatan ke Utara Indonesia.
120
Dengan adanya Partai Keristen Indonesia (Parkindo) terbentuklah juga suatu pergerakan wanita Keristen dengan nama Perkumpulan Wanita Keristen Indonesia (P.W.K.I.).
Kaum wanita turut serta membangun, melayani, mendidik, memberita dam sebagainya. Dimanamana ia berusaha masuk, dan disitu ia berjumpa dengan kawannya yang seroh dengan dia.
Dengan tidak usah melalui jalan yang dikenal selaku emansipasi ala Barat wanita Indonesia dapat mencapai sendiri tempatnya ditengah-tengah masyarakat Indonesia baru.
Ia dapat menyumbang bahagianya tampa menghilangkan kedudukannya selaku seorang wanita dan ibu.
Tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu Indonesia.
Perkataan Ibu pada 'hakekatnya menunjuk arah tempat yang berhubungan mutlak dengan kehidupan seorang manusia-ibu: Rumah Tangga.
Ada kebenaran dalam ucapan hari-hari yang berbunyi: rumah tangga adalah masyarakat kecil.
Dan betapa baiknya jikalau untuk waktu sekarang kita mengutamakan sesuatu arah perbaikan kehidupan rumah tangga. Dan juga betapa baiknya jikalau pada Hari Ibu itu kaum wanita Indonesia mengutarakan perhatian dan usaha untuk menciptakan hidup keluarga yang baik dan teratur.
Berapa banyak rumah tanggal yang sudah hancur dan terbongkar karena tekanan waktu yang menderas hebat. Berapa banyak anak-anak kita yang menjadi,,liar” dari suasana yang dihina baik oleh seorang ibu. Berapa banyak ibu yang takut dan khuwatir akan hari keakanan anaknya wanita dan priya. Berapa banyak anak-anak yang benar-benar tidak mengenal artinya,,rumah tangga”.
Akibatnya dalah suatu kehidupan sebentar yang tidak teratur, tidak jujur dan setia. Anak-anak yang tidak lagi menghormati ibu-bapaknya. Dan jangan lupa: berapa banyak ibu atau bapak yang tidak memunyai cukup waktu untuk mendidik anak-anaknya sendiri. Tidak mempunyai waktu untuk berdo'a bersama-sama dengan anak-anaknya.
Terancamnya kehidupan beragama disebabkan juga oleh kealpaan ibu dan bapak cendiri. Kita tak boleh membiarkan semuanya itu kepada desakan,,nasib”. Kita harus mempunyai cukup waktu dan cinta-kasih untuk membina dan melayani sendiri. Dan kami yakin, bahwa disini terletak juga suatu tugas penting bagi kaum Ibu. HARI IBU dan perayaannya dapat memperingati kita kepada tugas ini.
Dengan mengetahui itu Gereja-gereja di Indoncsia kini mulai berusaha, bersama-sama dengan lain-lain Gereja dan Perkumpulan untuk memr bentuk dimana-mana Badan-badan yang berusaha dilapangan perbaikan,,Home and Family Life”
(Kehidupan Kekeluargaan).
Suatu usaha yang sekarang ini sangat diperlukan,
mengingat tanda kemunduran dan pengabaian hidup kekeluargaan.
=== [PDF page 135] ===
Hari Ibu harus juga menjadi,,Hari Keluarga”.
Itupun dapat dibuat dengan ti usah mengabaikan tugas bersama di tengah-tengah maeyarakat.
Achirnya kami mendo'akan pimpinan Rocdh Tuhan atas usaha Pergerakan Wanita Indonesia menjelang tahun-tahun yang akan dialaminya lagi.
Semoga yang di-idam-idamkan itu kelak menjadi kenyataan untuk kesejahteraan kita bersama.
SAMBUTAN KETUA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT PROP. JAWA-TENGAH
MULYADI JOYOMARTONO.
FUNGSI WANITA SEBAGAI MANUSIA
Mula-mula saya merasa agak ragu-ragu untuk ikut mengisi eebuah karangan dalam buku kenang:
kenangan yang seelok dan berharga ini, tetapi kemudian mengingat akan keperluan dan pepatah:
Tempora mutantur et nos mutamur in il’lis (de tiyden veranderen en wiy veranderen daarin), pula ingat akan azas-azas demokrasi, yang menjadi sendi Negara kita ini, serta penyongeong hari peringatan Kesatuan Pergerakam Wanita Indonesia seperempat abad, yang berarti, bahwa kesatuan pergerakan Wanita Indonesia pada hari tangggal 22 Desember 1953 genap berusia 25 tahun, pergerakan mana sudah barang tentu didukung oleh banyak organisasi wanita, timbullah keberanian saya untuk menyumbangkan sekedar coretan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kaum wanita sekalian, serta menjadi dorongan, supaya gerakan-gerakan wanita menginjak fase reahteit.
Sebagaimama Saudara-saudara telah mengetahui, pada dewasa ini Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dalam kongresnya, telah memutuskan beberapa langkah yang tertentu dalam perjuangannya dalam masyarakat, membangun Negara, dalam lapangan pendidikan, Sosial dan Kesehatan, semoga langkah-langkah ini tak menamui kesukaran-kesukaran atau halangan-halangan suatu apa: hendaknya dari fihak suami ada keikhlasan dan sympati terhadap cita-cita wanita, serta mendapat perlindungan dan pendorong dalam perjalanan kaum wanita kearah emansipasi, yang mengandung makna, bahwa setiap wanita sewajarnya melepaskan diri dari setiap tekanan jiwa (bevriyding van de slaverniy) agar supaya kaum wanita, sebagai mahluk yang bersama-sama hidup diatas dunia, dapat hidup yang bebas, menyusun kehidupan adil sejahtera.
Bahkan dalam menghadapi pemilihan umum, yang sudah ramai dibicarakan sekarang, para wanita seluruhnya, kecuali 'yang telah mengadakan differentia, yang ingin berpolitik dan actief didalam lapangan ini, hendaknya lebih baik memilih suatu aliran yang cocok dengan diri pribadinya, agar dapat ikut serta melaksanakan azas-azas democrasi, yang menjadi sendi Negara kita.
Perhatian penuh dari kaum wanita terhadap pemilihan umum 'yang telah mulai disiapkan, ini diharapkan dengan sangat.
Sebagaimana telah diketahui di Dewan-dewan Perwakilan Rakyat maupun di Pusat, baikpun di Daerah-daerah, 'yang menjadi anggauta adalah orang laki-laki. Anggota-anggota wanita dapat dihitung dengan jari sebelah tangan. Di Dewan Pemerintah Daerah Propinsi seluruh Indonesia mitsalnya tak ada wanita yang menjadi anggautanya, baru di Propinsi Jawa Tengah yang ada, ialah Ny. Surya Hadi.
Dalam Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen)
duduk sebagai anggauta, ialah: Ny. Rasuna Said, Ny. Mudikdo, Ny. Sunaryati-Sukemi, Ny. Sunario Mangunpuspito, Nn. Susilowati, Nn. Suwarti, dan Ny. A. Waroh: sedangkan banyak ‘hal-hal yang ha- Trus diperjoangkan sendiri oleh kaum wanita dengam menginjak lapangan politik, umpama saja soal undang-undang perkawinan, soal isteri bekerja dan lain-lain.
Janganlah kaum wanita bersikap paesief mennganrkan dan melihat kesibukan disekitar Pemilihan Umum. Kaum wanita juga mempunyai hak untuk dipihh dan memilih wakilmya yang akan memperjuangkan kepentingan-kepentingan yang khusus baginya dalam Dewan Perwakilan Rakyat:
hendaknya ini menjadi pedoman dan anjuran, supaya kaum wanita dapat mewujudkan dan mem-
' pergunakan hak wanita dengan adanya wakil-wakil
wanita sebanyak-banyaknya di D.P.R. baikpun di Pusat maupun di Daerah-daerah.
Nasib wanita dalam hukum perkawinan.
Seland'yutnya dalam soal nasib wanita dalam hukum perkawinan atau soal wanita bekerja teringatlah saya akan pepatah bahasa Jawa dari orang-orang tua: Swargo munut neroko katut: karena nasibnya kaum wanita tergantung sekali kepada suaminya, maka pepatah ini sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan diyaman.
Hal ini menjadi canggung dalam masyarakat yang ingin bergerak atas azas-azas Democrasi: jiwa tak lagi bergerak, melainkan bersifat mesin yang hidup, karena seluruh hidupnya hanya dikemudikan oleh suami belaka.
Karena kenyataan (inilah, maka tak pada tempatnya lagi, jika kaum suami merasa terlanggar haknya bila ieterinya berniat mengerjakan sesuatu untuk pegangan hidup, atau tenaganya disumbangkan untuk pembangunan Negara kita.
Mudah-mudahan pihak suami tidak hanya melindungi akan tetapi juga memberi dorongan dalam perjalaman kaum wanita kearah #yita-citanya yang baik, sebalikrya diperingatkan kepada kaum wanita hendakrya janganlah mengabaikan kewajibannya sebagai isteri dari suami dengan jalan damai dan adil.
Selain dari itu hendaknya pula kaum wanita sebagai isteri dari suami, yang hidupnya dibanggabanggakan karena kekayaannya, kepandaiannya suami, atau karena jabatannya tinggi, jangan bersikap sombong: ingatlah akan peri bahasa yang aseli dan murni dari orang-orang tua-tua kita:
»Ojo Dumeh”.
121
=== [PDF page 136] ===
Ojo Dumeh Slirane dadi garwane wong ngalubur, sugih utowo pinter. Ingatlah bahwa manusia hidup itu akhirnya juga pasti akan meninggal dumia. Ada siang pasti ada malam, ada terang pasti ada hujan, ada hidup pasti ada mati.
Bagaimanakah kemudian kaum wanita jika ditinggalkan oleh evwaminya, apabila kaum wanita tidak ada pegangan hidup yang layak sendiri? Sudah barang tentu akan terjerumus dalam penderitaan yang tak terhingga.
Maka seruan saya kepada kaum wamita, berusahalah kearah hidup yang bebas, kejarlah pengetahunan (kennis is makht), agar supaya bukan saja dapat hidup tenteram dan teguh imannya, hidup sempurna dam sehat, pula dapat bekerja bersamasama dengan sang suami, tetapi juga agar berguna sekali bagi masyarakat serta dapat mengisi kemerdekaan Negara yang jaya dan santosa.
Sekian.
122
=== [PDF page 137] ===
SAMBUTAN SRI SULTAN HAMENGKU
BUWONO IX.
Oleh: Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Kami selaku Ketua dari pada Yayasan Guna Dharma Yogyakarta, Yayasan mana mempumyai maksud dan tujuan menyelenggarakan usaha membangun, memelihara dan mengembangkan hidup kemeeyarakatan didalam arti kata seluas-luasnya, sangat menghargai usaha dari sebagian masyarakat kita, ialah kaum Ibu di Indonesia, untuk memperingati seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Tanggal 22 Desember telah ditetapkan sebagai tanggal yang psykhologis baik dan tepat buat dijadikan hari Ibu. Dipilihnya hari tersebut oleh karena pada tanggal 22 Desember 1928 Wanita Indonesia buta pertama kalinya mengadakan Kong:
resnya sehingga hari itu dianggapnya sebagai suatu hari yang bersejarah, hari yang selanjutnya dinamakan Hari Ibu.
Mendengar perkataan Hari Ibu, maka kita semua mengerti bahwa hari itu kita istimewakan untuk memperingati jasa Kaum Ibu.
Kami kira tidak ada yang menyangkal, bahwa sudah selayaknya kita memberi penghargaan sepenuhnya kepada kaum Ibu itu. Kita semua mempunyai Ibu dan mulai kita dilahirkan, maka Ibulah yang menjadi lambang kesetiaan bagi seluruh keluarga.
Tanggal 22 Desember 1953 sudah buat ke 25 kalinya kita memperingati hari Ibu. Hari itu tidak hanyadiperingati seperti biasa saja. Akan tetapi kaum Ibu akan menciptakan barang sesuatu yang selanjutnya dapat manfaat buat kaum wanita pada umumnya.
Barang sesuatu itu adalah suatu gedung yang besar 'yang dapat memenuhi syarat-eyarat seperti yang dicita-citakan oleh kaum wanita pada umumnya dan kaum ibu pada khususnya. Mudah-mudahan dapat tercapainya apa yang dicita-citakan itu.
Kami percaya bahwa cita-cita itu akan dapat tercapai, oleh karena saya percaya, bahwa usaha kaum Ibu ini akan disambut dan mendapat bantuan dari pada dhalayak ramai, sebab khalayak ramai mengerti bahwa ini untuk keperluan Ibu, sebagai lambang kesetiaan keluarga dan lambang kesetiaan
masyarakat.
Hingga sekarang, eudah 25 tahun lamanya, boleh dikatakan, bahwa inisiatip memperingati hari Ibu Indonesia senantiasa datang dari Kaum Ibu sendiri.
Mudah-mudahan sesudah hari peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonedia ini, kaum Bapak dan Anak-anak akan lebih memperhatikan, agar supaya Hari Ibu Indonesia imi betul menjadi Hari Ibu yang lebih sempurna, dimana senantiasa dapat: dilahirkan segala sesuatu yang manfaat buat Kaum, Ibu Indonesia dengan keluarganya, ialah masyarakat Indonesia.
Achirul Kalam, kami serukan kepada kaum wanita pada umumnya dan kaum Ibu pada dhususnya.
»Jadilah Ibu yang sejati dan yang patut buat dimuliakan oleh anak-anaknya. Majulah selangkah lagi, bawahlah keluargamu kearah kebahagiaan. Kebahagiaan keluargamu akan membawa bangsa Indonesia semua ke Negara 'yang bahagia, falah Negara Indonesia Bahagia”.
SAMBUTAN Ny. SUTIYAH SURYA-HADI
SEKAPUR SIRIH.
Saya merasa bangga ikut didalam barisan wanita yang sekarang 'aktief memperingati 25 tahun usianya pergerakan wanita di Indonesia.
Sudah banyak 'yang kita capai didalam 25 tahun itu.
Dapatnya kaum wanita sekarang,
&. boleh memumtut ilmu dengan bebas, b. diperbolehkan memasuki lapangan pertiy poli-
79
c. diberi kesempatan mencapai semua tempat da- Yam; tampuk pimiman pemerintahan.
Dan lain-lain ialah hasil dari perjuangan ibuibu 'yang dengan tidak takut-takut menghilangkan segala palang pintu, dengan tidak segan-segan menerobos segala kesukaran. Tidak sedikit korban yang diberikan dengan diam-diam oleh sekian banyak wanita untuk kemajuan kita: korban yang tidak dapat diberi nilai dan diberi harga bagaimana besarnyapun juga. Berapa jumlah wanita Yang:
1. amat mengurangi keperluan untuk diri sendiri dam rumah-tangganya,
2. tidak sempat mengurangi rumah-tangganya seperti yang diidam-idamkan,
3. sering menghadapi kemarahan dari dan pertengkaran dengan euami,
4. menjadi korban kepercayaannya, meninggalkan suami unttuk tugas pergerakan, tetapi sekonyong-konyong melihat suami berdampingan dengan isteri lain dan melihat diri sendiri menjadi korban dari Peraturan Pemerintah yang terkenal buruknya dikalangan kaum wanita, ialah Peraturan Pemerintah No. 19.
Ini hanya beberapa contoh saja dari pengorbanan ibu-ibu oleh karena beliau-beliau aktief dalam pergerakan, ingin menyumbangkan tenaga untuk kemajuan kita. Pengorbanan yang tidak diketahui dan memang tidak diperlihatkan, dengan
123
=== [PDF page 138] ===
diam-diam dipikul dan dianggap sebagai bea untuk mendapat sesuatu yang baik.
Harapan saya supaya angkatan wanita muda mengetahui dan menginsyafi, bahwa apa yan yang dengan mudah, dengan tidak ada rintangan sedikitpun sekarang dikerjakan, oleh tibu-ibu kita dicapai dengan bekerja giat, dengan tidak melihat kesukaran, dan tidak memperhitungkan korban, selama 25 tahun.
Angkatan wanita muda 'berwajib meneruskan perjuangan ibu-ibu itu, mencapai apa yang masih belum didapat.
Pemerintahan kita masih belum mempunyai Undang-undang Perkawinan!
Pemerintahan kita masih belum merubah atau
menghapuskan peraturannya yang dianggap sebagai suatu tamparan bagi wanita!
Saya kira masih banyak yang diingini kaum wanita untuk kemajuan kaumnya, yang berarti kemajuan bangsa dan negara.
Apa yang belum dicapai diperjuangkan terus.
Marilah angkatan wanita muda membantu dengan segala kekuatan!
Marilah angkatan wanita muda meniadakan tindakan-tindakan 'yang bertentangan dengan perjuangan wanita!
Hidup Wanita Indonesia!!
Semarang, Desember 1953.
124
=== [PDF page 139] ===
2. SAMBUTAN ORGANS» SLORGANISASI
DAN PARTALPAS* © Aq,
Acoma (Angkatan ComUnis Indonesia).
Masyumi.
Parindra (Partai Indonesia Raya).
Parki (Partai Kebangsaan Indonesia).
Parkindo (Partai Keristen Indonesia).
P.I.R. (Persatuan Indonesia Raya).
P.K.I. (Partai Komunis Indonesia).
P.N.I. (Partai Nasional Indonesia).
P.S.LI. (Partai Serikat Islam Indonesia).
Dewan Pertimbangan Urusan Pemuda.
Pp PNA eR YWhD
HARAPAN KITA:
KALAU MASYARAKAT KITA DEWASA INI
DALAM KENYATAANNYA MASIH TERBAGI
DALAM BEBERAPA GOLONGAN EKONOMI
YANG SATU SAMA LAIN BERTENTANGAN
DALAM KEBUTUHANNYA, MAKA ALAM ME-
NUNJUKKAN KEPADA KITA ADANYA DUA
JENIS MANUSIA YANG SALING MEMBUTUH-
KAN IALAH WANITA DAN PRIYA (LELAKI),
PRIYA DAN WANITA. WALAUPUN RAYUAN
CINTA MESRA DAN KASIH SAYANG SEPAN-
JANG HUKUM ALAM MENYALURKAN WA-
NITA DAN PRIYA, PRIYA DAN WANITA ITU
KEDALAM HUBUNGAN YANG LARAS, NAMUN
HUKUM MASYARAKAT YANG MENGANDUNG
PERTENTANGAN EKONOMI INI, DALAM
KENYATAANNYA BANYAK MENIMBULKAN
KEGANJILAN YANG MENYEDIHKAN DALAM
PERHUBUNGAN ANTARA WANITA DAN
PRIYA, ANTARA PRIYA DAN WANITA.
BAHAGIALAH MEREKA WANITA DAN PRI-
YA YANG SUDAH SEPAKAT DAN DENGAN
PENUH KEBULATAN MEMILIH PIHAK MASA
RAKYAT DALAM PERTENTANGAN EKONOMI
ANTARA:
1. MODAL ASING YANG PEMERAS DAN
PENINDAS.
MASSA RAKYAT INDONESIA YANG DI-
TINDAS DAN DIPERAS.
SUNGGUH BAHAGIALAH MEREKA, KARE-
NA SIKAP DAN LURUS ITU MEMBUKTIKAN
LAKU YANG PRAKTIS YANG MENCIPTAKAN
TITIK DIMANA PANGGILAN ALAM DAN MA-
SYARAKAT DAPAT BERTEMU YANG BENAR-
BENAR MEMUNGKINKAN HUBUNGAN YANG
LARAS ANTARA SUAMI ISTERI, ANTARA
WANITA DAN PRIYA.
MEMANG BILA SUAMI ISTERI, WANITA
PRIYA, DISAMPING PANGGILAN ALAMNYA
PUN MENYADARI AKAN PANGGILAN MASYA-
RAKAT, DISANALAH SUAMI ISTERI, WANITA
DAN PRIYA BENAR-BENAR HIDUP BERDAM-
PINGAN, SALING MENGISI DAN BAHU
MEMBAHU DENGAN PENUH CITA DAN
HARAPAN MENEMPUH HARI KEMUDIAN.
DISANALAH CINTA DISAMPING BIRAHI
JUGA MENGANDUNG HAL-HAL YANG LAIN,
MENGANDUNG CITA BERSAMA YANG TI.
DAK PULA KURANG DAYA PENGIKATNYA.
Panggilan alam dan panggilan masyarakat menempatkan berahi dan cita sebagai dwitunggal dalam kandungan cinta. Dalam masa kemajuan seperti sekarang ini sudahlah selayaknya, bila manusia dewasa menginsafi akan keharusan dwitunggal dalam kandungan cinta itu. Dengan menghargakan cinta sebagai sebagai tambahan isi dari cinta, maka duka dan suka dalam rumah-tangga dapatlah lebih mudah dihadapi dan diatasi dengan penuh tanggung-jawab terhadap pribadi, keluarga dan masyarakat. Disanalah cinta tidaklah akan goyang
“karena semata-mata nafsu birahi lambat laun menjadi berkurang. Disanalah cinta tidak akan lapuk karena kepahitan hidup dalam penderitaan bersama. Sesungguhnya disanalah cinta tidaklah akan mungkin binasa karena sementara berpisah, karena tempat berjauhan, disanalah nyala cinta terus terpelihara, karena kesurutan berahi yang mengurangi cinta itu dapatlah ditambah selalu dengan kesibukan dalam rangkaian cinta yang pasti menambah isi dan meriahnya cinta.
Pengertian diatas belumlah cukup merata dikalangan wanita kita. Dengan penuh semangat wanita kita melayani panggilan alamnya, tetapi sebaliknya masih banyaklah dipertontonkan sikap yang masa bodoh terhadap panggilan masyarakat. Wanita kita tampak jauh lebih banyak terbelakang dari pada kaum priya dalam menempuh jalan cita-cita tanah air dan masyarakat. Dalam hal ini adalah kesan seolah-olah wanita kita bukanlah wanita pejoang. Kekuatan wanita Indonesia dalam kehalusan lahir dan batinnya yang amat dibutuhkan dalam perjoangan dalam tingkat sekarang justru banyak berbalik menjadi penghambat yang mencairkan dan menghalangi perjoangan.
Pada hal tanpa wanita, menurut alamnya sang priya dewasa pada suatu tingkat pasti terdesak dalam sudut manusia separo tenaga sepanjang pelaksanaan tugas tanah air dan masyarakatnya.
Dalam keadaan yang payah itu sang priya lambat laun bimbang dan kurang mengerti jasa wanita.
Berangsur-angsur hubungan yang laras antara suami-isteri, priya dan wanita dalam suasana yang memberatkan itu akhirnya bertukar menjadi abnormal, pincang, tegang, tidak lagi laras.
Dan pedihnya sepanjang kisah perjoangan kita membuktikan, bahwa dalam ketegangan tersebut isteri yang terbelakang itu justru berhatsil memaksa kehendaknya. Suami yang maju dipaksa mundur tiap hari setapak dan tanpa rame-rame pahlawan kita sudah meninggalkan perjoangan.
Kejadian semacam ini yang masih banyak merajalela itu sudah barang tentu merugikan tanalair dan masyarakat kita.
125
=== [PDF page 140] ===
Suami yang maju harus beserta isteri yang maju pula. Sayap priya yang maju harus beserta istri yang maju pula.
Untuk kemajuan tanah-air dan masyarakat kita wanita kita harus menambah kesadarannya yang dapat menyampingi, setidak-tidaknya memberi kekuatan hati kepada suami atau calon suami, kepada anak dan kaum priya umumnya yang memang benar-benar berjoang untuk kemajuan masyarakat kita bersama.
Patut dicamkan, bahwa tuntutan kaum wanita akan penghargaan dirinya, akan hak yang sedrajat dengan kaum priya itu tidaklah boleh merupakan bunyi-bunyian kaleng kosong belaka, tetapi benarbenar harus beserta kegiatan kaum wanita itu sendiri untuk membuktikan dalam praktek sikap dan haluan yang memang pembawa faedah bagi kemajuan masyarakat.
Marilah wahai kaum wanita Indonesia, beramairamailah memperkuat perjoangan rakyat yang menuju masyarakat modern yang bebas daripada penindasan terhadap massa rakyat. Disanalah......
ya, disana kaum wanita benar-benar akan berkesempatan hidup sebagai manusia yang layak dan bersama-sama bertanggung-jawab dalam tingkat sederajt dengan kaum priya terhadap semua persoalan dilapangan politik, ekonomi dan sosial.
Bukanlah suamimu yang berjoang yang patut menjadi sasaran amarahmu. Derita hidup bersama suami dalam tingkat sekarang patut diterima sebagai tanda seru untuk bangkit mengepalkan tinju dan melatih diri serta menambah kesadaran dan keikhlasan dikalangan kaum wanita untuk beserta kaum priya berjoang melawan penindasan dan pemerasan terhadap massa rakyat.
Kesibukan partai dan sarekat dan kegiatan-kegiatan lain yang membawa kemajuan masyarakat patut dipandang sebagai kesibukan dan kegiatan keluarga yang layak yang perlu disalurkan dan didukung sepenuhnya.
Sebaliknya adalah menjadi hak wanita bila wanita berseru awas terhadap kaum priya umumnya, suami atau bakal suami khususnya yang besikap merintangi kemajuan rakyat dan merusak kepercayaan wanita dengan kebiasaan yang menyeleweng dengan kedok dan alasan kesibukan partai dan sarckat.
Marilah kita bersama sebagai wanita dan priya menambah pengetahuan dan kecakapan serta menambah kesanggupan yang mempersiapkan pribadi serta keluarga seisi rumah sebagai benteng atau setidak-tidaknya sebagai pos yang berguna bagi perjoangan rakyat.
126
Suka dan duka dalam keluarga patut dihadapi sebagai tanggungan bersama antara suami dan isteri, wanita dan priya. Patutlah disesalkan sifat wanita yang hanya tahu beres dan memberatkan kaum priya belaka. Sebaliknya patut dihormati sikap wanita yang maju dan mau bekerja dan beserta ikhtiar dengan kaum priya. Memang kegembiraan dalam keluarga patut dimulyakan dan dipelihara, sedang cinta dan kasih sayang kepada anak dan suami perlu dipupuk hanya dengan jalan mengisi cinta dengan cita yang mulia yang mengandung pembelaan terhadap rakyat.
Dengan pengertian diatas, dengan sambutan yang sederhana ini, Comite Pusat Partai ACOMA menyampaikan salam setiakawannya kepada Panitya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Dengan pengertian diatas, menjelang hari peringatan pergerakan Wanita yang bersejarah itu Comita Pusat Partai ACOMA berseru kepada segenap kaum wenita Indonesia untuk memberi sokongan lahir dan batin kepada anak, suami atau bakal suami yang sudah berada dalam lingkaran perjoangan rakyat. Diharapkan bahwa kaum wanita benar-benar dapat mempergunakan pengaruhnya sebagai IBU, ISTERI dan WA- NITA terhadap anak, suami atau baka suamai agar supaya mereka yang cinta itu tidaklah diperalat oleh kaum penindas dan pemeras untuk mengkhianati perjoangan rakyat.
KAMI PERCAYA KALAU WANITA INDO-
NESIA BENAR SUDAH SECARA AKTIF
MENENTUKAN ARAH MASYARAKAT
KITA, PASTI DAN TENTU TIDAKLAH
AKAN ADA JARI LELAKI YANG BERGE-
RAK DAN DIGERAKKAN UNTUK MENAN-
DA-TANGANI MAKLUMAT NOPEMBER
LINGGARJATI RENVILLE K.M.B.
HIDUPLAH PERGERAKAN WANITA
INDONESIA!
HIDUPLAH KETUA PANITYA!
HIDUPLAH IBU SRI MANGUNSAR-
KORO!
Malang, 19 Oktober 1953.
Untuk Kemerdekaan Rakyat
Comite Pusat
Angkatan Comunis Indonesa
(ACOMA).
=== [PDF page 141] ===
SAMBUTAN PIMPINAN PARTAI MASYUMI.
1. Bagaimana pandangan Masyumi terhadap wanita dapat diketahui dari kedudukan wanita sebagai anggauta partai Masyumi, baik yang secara formeel ada jaminan-jaminannya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, maupun yang dapat dilihat dari kenyataan kedudukan para Muslimaat dalam susunan organisasi partai. Dipusat, didaerah, didewan-dewan perwakilan dan sebagainya.
2. Hal ini adalah menjadi salah satu cermin, bahwa kemajuan dalam segala lapangan yang dituntut oleh wanita telah terjamin dalam Islam, azas dari Masyumi, dalam batas-batas sesuai dengan kodrat jenis wanita dan tugasnya yang sebenarnya disisi jenis priya.
3. Dalam hal Indonesia Merdeka, wanita dapat menempatkan kesanggupan serta melaksanakan tanggung jawabnya, untuk menggalang persatuan Nasional dalam bentuk,,Kongres Wanita Indonesia” dan kini pada tanggal 22 Desember 1953 sudah dapat memperingati ulang tahunnya yang ke 25 atau seperempat abadnya, keadaan ini sungguh harus mendapat penghargaan yang sebesar-besarnya dari seluruh lapisan masyarakat.
Memang wanita adalah lambang kesucian dan dari Ibulah bangsa dibelakang hari akan ditentukan. Tegak dan rebahnya sesuatu Negara terutama adalah dari bentukan kaum Ibunya, sesuai dengan perkataan seorang pujangga Islam, yang artinya:
»Wanita adalah tiang Negara. Kalau wanitanya baik Negarapun akan tegak. Kalau wanitanya rusak, Negaranya akan runtuh pula”.
Mudah-mudahan Kongres Wanita Indonesia dapat hidup langsung, menunaikan tugas kewajibannya, menuju kearali cita-citanya yang suci murni.
Jakarta, tgl. 1-12-1953.
DEWAN PIMPINAN PARTAI
MASYUMI.
SAMBUTAN PARINDRA.
Bagaimana pentingnya kedudukan peranan kaum wanita dalam masa perjuangan melawan penjajah dimasa yang lampau dan dalam masa pembangunan yang kita hadapi sekarang ini, rasanya sukar digambarkan dengan kata-kata. Terutama mereka yang tergabung dalam suatu organisasi adalah merupakan kekuatan yang tidak kecil artinya.
Meskipun pergerakan wanita Indonesia sepanjang masa tidak bebas pula dari berbagai-bagai rintangan yang kadang-kadang menimbulkan perpecahan dikalangan mereka sendiri, namun sebagai keseluruhan ia telah merupakan suatu faktor yang sangat penting, tidak saja untuk membantu membimbing wanita Indonesia kearah emancipatie yang sebenar-benarnya, tetapi juga untuk menjunjung derajat bangsa dan negara Indonesia ke tingkatan yang sejajar dengan bangsa-bangsa dan negara-negara yang telah maju lain-lainnya.
Kenyataan, bahwa dalam Konpercensi Wanita Sedunia di Kopenhagen dalam bulan Juni yang baru lalu turut hadlir 10 orang wanita Indonesia, adalah suatu bukti tentang hatsil yang gilang-gemilang dari perjuangan wanita Indonesia membawa bangsa ketingkatan internasional seperti dikatakan diatas itu.
Pun dalam tercapainya konvensi oleh P.B.B.
baru-baru ini, yang memberikan wanita hak-hak untuk memilih dan bekerja dikantor diatas dasar persamaan dengan kaum lelaki, Wanita Indonesia, yang de facto telah terlebih dahulu menikmati hakhak itu, rasanya dengan langsung maupun tidak, telah memberikan sumbangannya yang berharga.
Sejarah pergerakan Wanita Indonesia sangat erat hubungannya dengan sejarah pergerakan kaum priya dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Parindra sebagai salah satu pergerakan kaum priya yang tertua di Indonesia, dapat mengetahui dan merasakan betapa besar arti sokongan dari kaum wanita itu, terutama semasa perjuangan mengusir penjajah.
Maka pada waktu diperingatinya genap 25 tahun pergerakan wanita ini, Parindra mengucapkan penghargaan atas jasa-jasanya serta menyampaikan ucapan selamat-bahagia dan mudah-mudahan tercapailah apa yang dicita-citakan untuk kepentingan bangsa dan negara seterusnya.
Jakarta, 10 Nopember 1953.
DP. PARINDRA,
Ketua,
SAMBUTAN DARI P.B. PARTAI KEBANGSAAN
INDONESIA.
Dengan gembira hati kami terima permintaan dari Panitya Peringatan seperempat abad,,Kesatuan Pergerakan Wanita” untuk memberikan sambutan atas usaha akan dikeluarkannya buku Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953.
Tanggal 22 Desember 1953 adalah hari yang penting bukan hanya untuk golongan Wanita Indonesia saja, akan tetapi juga untuk Masyarakat Indonesia seluruhnya.
Bukankah pada hari ini dua puluh lima tahun yang lampau para wanita Indonesia mulai mempersatukan tenaga untuk menjunjung tinggi harkat derajat golongannya khususnya, Nusa dan Bangsa pada umumnya?
Keinginan mereka untuk bersatu, mulai terbit karena keyakinan bahwa para wanita hanya dapat mencurahkan tenaganya untuk ikut serta dalam memerdekakan tanah air dan memulyakan bangsa jika pada mereka diadakan persatuan.
Riwayat telah membetulkan keyakinan ini. Terbukti para wanita Indonesia dari tahun 28 hingga sekarang tahun 1953, terus menerus berjoang dalam segala lapangan. Dimulai dengan ikatan Persatuan Perempuan Indonesia (P.V.I.) hingga sekarang menjelma Kongres Wanita Indonesia.
127
=== [PDF page 142] ===
Parki (Partai Kebangsaan Indonesia) yakin akan besar faedahnya persatuan para wanita yang insyaf.
Kami senantiasa dapat bantuan lahir dan bathin dari Organissi Wanita yang berdiri disamping kami, yaitu Parkiwa (Partai Kebangsaan Indonesia bp.
Wanita) yang berideologi sama dengan kami dan bersatu dengan kami.
Berkat bekerja sama yang erat antara Parki dan Parkiwa, kami dapat menginsyafi betul-betul betapa pentingnya tenaga Wanita didalam bekerja untuk kepartaian dan kepentingan Masyarakat. Mogamogag kesatuan pergerakan wanita yang telah seperempat abad usianya akan selanjutnya menyerahkan tenaga Wanita ini untuk kemuliaan Nusa dan Bangsa. Persatuan tenaga Wanita yang menurut keyakinan kami akan membawa hasil baik bagi Negara kita yang sekarang sedang mengalami serba kekurangan dan kesulitan.
Marilah kita, Wanita dan Priya, bersama-sama bekerja, bahu-membahu untuk menghindarkan segala rintangan yang menghalang-halangi kesejahteraan dan kebahagiaan Bangsa kita!
Bandung, 9-11-1953.
SEPATAH KATA SAMBUTAN BERKENAAN
DENGAN PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD
KESATUAN PERGERAKAN WANITA
INDONESIA.
Jika benar pendapat orang bahwa perjuangan wanita itu pada umumnya melalui tiga tingkatan masa, yaitu masa perjuangan untuk laki-laki, terhadap laki-laki dan dengan laki-laki, maka selama seperempat abad pergerakan wanita Indonesia ini tidaklah begitu nampak tingkatan perjuangan yang pertama dan yang kedua. Yang nampak benar selama ini ialah perjuangan tingkatan ketiga, yaitu perjuanzan wanita bersama-sama dengan kaum laki-laki. Hampir disegala lapangan kaum wanita Indonesia bekerja bersama-sama dengan kaum laki-laki untuk membangun bangsa dan menegakkan negara yang merdeka. Sampai-sampai dalam lapangan perjuangan bersenjata kaum wanita tidak ketinggalan dengan kaum laki-laki dalam mempertahankan kemerdekaan negaranya. Dan sebagai hasil perjuangan bersama laki-laki ini maka wanita Indonesia sekarang politis memperoleh kedudukan yang tidak kalah dengan kedudukan wanita dinegeri modern yang manapun juga, bahkan mungkin menjadikan iri-hati bagi wanita dibanyak negeri. Wanita Indonesia mempunyai hak pilih aktif dan pasif yang sama dengan kaum lakilaki. Tidak ada suatu kedudukan yang penting dalam pemerintahan Indonesia yang tidak juga terbuka bagi kaum wanita, sehingga dari sejak kemerdekaan Indonesia kaum wanitanyapun dapat ikut mengemudikan negara dengan menduduki jabatan-jabatan yang penting sebagai menteri, anggauta Parlemen atau Dewan Pertimbangan Agung.
Akan tetapi dengan semua ini belumlah berarti bahwa kedudukan wanita Indonesia sekarang ini telah begitu sempurna. Kedudukan wanita Indonesia dalam politik yang telah begitu sempurna itu
128
jauh belum seimbang dengan kedudukan sosial.
Terutama dalam lapangan hukum perkawinan masih perlu diperjuangkan hak-hak wanita yang sangat mutlak bagi kedudukan wanita yang layak, padahal disini banyaklah tersangkut soal-soal nasional yang penting yang pasti tidak kurang pentingnya dari pada kedudukan wanita yang sama dengan kedudukan kaum laki-laki dalam politik.
Dan memang dalam masa seperempat abad yang telah lalu ini rupanya belum banyaklah usalia kearah ini. Maka mudah-mudahan dalam masa yang akan datang ini usaha wanita dalam hal ini akan memperoleh hasil-hasil yang baik.
Jakarta, 15 Desember 1953.
Ketua PARKINDO.
PERSOALAN DISEKITAR WANITA
INDONESIA.
Sebetulnya ditanah-air kita ini tidak terdapat persoalan yang khusus mengenai hak-hak kewanitaan sebagaimana terdapat dinegara-negara lain.
Selain perbedaan yang disebabkan kodrat keadaan memang membawa agak perbedaan itu, mitsalnya physiek lelaki lebih kuat dari pada wanita, sebaliknya wanita lebih,,handig” dari pada priya dan lain-lain sebagainya, maka pada hakekatnya orang tidak memandang wanita itu,,minderwaardig”, sehingga dalam beberapa hal harus diberikan tempat terbelakang. Kita mengenal dizaman purbakala di Indonesia banyak raja wanita dan beberapa pahlawan wanita terkenal dimedan peperangan.
Apabila Srikandi dan lain-lainnya tidak bersandarkan penyelidikan sejarah yang sebenarnya, maka Sang Pujangga menciptakan sesuatu itu tidak terlepas dari alam kejiwaan dan pandangan bangsa Indonesia sendiri. Pendek perbedaan yang principieel tidak pernah terkenal, oleh karena itu persoalan yang principieel juga tidak pernah terdapat.
Suatu soal yang mungkin diperdebatkan oleh saudara-saudara kaum wanita ialah masaalah hak wayuh (polygamie) dalam agama Islam. Mengenai ini saya pernah mendengar tafsiran dari almarhum Kyahi Penghulu Tapsiranom bahwa hak wayuh itu sebetulnya ada syarat-syarat mutlak yang hampir tak dapat terpenuhi. Ialah kecuali soal harta benda pun juga kecintaannya harus terbagi adil itu memang diharuskan oleh agama Islam, tetapi hanya mengenai harta-benda, sedang masaalah kecintaan seorang lelaki merdeka membagikan secara lain.
Mana dari dua tafsiran ini yang benar, tersilah.
Lebih penting dari pada diatas saya rasa pandangan masyarakat pada umumnya terhadap positie saudara-saudara wanita: tentang ini kiranya tidak perlu diragu-ragukan lagi. Masaalah kewanitaan seperti dilain-lain negara di Indonesia tidak terdapat. Mulai Negara kita merdeka dan berdaulat kembali, dalam segala perundang-undangan tidak pernah diperbeda-bedakan antara priya dan wanita.
Apabila dinegara lain kaum wanita amat menunggu lama, bahka berabad-abad, sebelum mendapat hak
=== [PDF page 143] ===
memilih dan dipilih dalam parlemen, Negara kita tak pernah mempertimbangkan adanya perbedaan itu. Beberapa orang wanita pernah menjabat Menteri, pun didunia kepegawaian beberapa orang wanita menjabat Walikota dan Camat. Mungkin dalam waktu yang tidak lama akan mempunyai Residen ataupun Gubernur wanita. Apabila waktu yang akhir-akhir ini ada suatu Peraturan Pemerintah yang hangat dibicarakan dikalangan saudarasaudara wanita, tidaklah berarti bahwa Peraturan itu sebagai,,uitzondering” hendak dengan sengaja merendahkan derajat wanita. Saya kira bahkan sebaliknya bermaksud menyelamatkan kepentingan saudara-saudara wanita, tetapi kami akui bahwa kemungkinan ada maksud yang baik itu dalam penglaksanaannya jatuh sebaliknya. Kalau ini benar memang seyogyanya Peraturan itu segera ditinjau kembali. ‘
Uraian diatas sama sekali tidak bermaksud memperkecil arti gerakan wanita. Bahkan sebaliknya.
Kita mengetahui ditiap negara didunia ini jumlah kaum wanita lebih besar dari pada laki-laki. Oleh karena itu apabila gerakan menuju kearah perbaikan dan penyempurnaan hanya dilakukan oleh para priya saja, mempunyai sifat berat sebelah atau setidak-tidaknya berarti tidak dipergunakan suatu potentie yang lebih kurang 50 persen jumlah
besar kekuatannya itu. Lagi pula setiap usaha harus dibentuk dan disalurkan pada titik yang se-efficientefficientnya, tegasnya sesuai dengan bakat serta keistimewaan masing-masing. Setelah kita mengetahui persamaan dan perbedaan diantara lelaki dan wanita, kita lalu mengetahui pula kemana jurusan gerakan wanita harus menempuh maksud dan tujuannya. Dengan mengingat disitu fihak bekerja bersama yang erat dengan gerakan kaum lakilaki, dilain fihak pembagian pekerjaan yang effectief, gerakan wanita pada umumnya dapat memberikan sumbangan yang besar sekali bagi kemajuan tanah-air dan bangsa kita. Sesudah dirayakan 25 tahun gerakan wanita berlangsung dengan selamat, mudah-mudahan menyongsong phase perjoangan seperempat abad yang kedua gerakan kaum wanita Indonesia dapat menunjukkan kegiatan serta hatsil yang luar biasa sehingga puteri Indonesia lebih terkenal diseluruh dunia sebagai pendorong serta pendukung kemajuan diseluruh dunia sebagai pendorong serta pendukung kemajuan Nusa dan Bangsa yang arti dan harganya paling sedikit sama dengan buah hatsil gerakan kaum laki-laki Indonesia.
Jakarta, 26 Nopember 1953.
KETUA DEWAN PARTAI P.I.R.,
129
=== [PDF page 144] ===
C.C. PARTAI KOMUNIS INDONESIA.
Menjelang seperempat abad kesatuan organisasiorganisasi wanita Indonesia:
HIDUP GERAKAN WANITA INDONESIA!
Kongres Perempuan Indonesia yanga pertama, yang berlangsung di Yogyakarta dari tanggal 22 sampai 25 Desember tahun 1928, adalah salah satu puncak kesedaran berorganisasi daripada kaum wanita Indonesia. Sudah selayaknya diadakan peringatan untuk hari bersejarah ini, apalagi pada ulang tahunnya yang ke-25, tidak hanya oleh kaum wanita Indonesia, tetapi oleh seluruh rakyat Indonesia. Kebangunan kaum wanita adalah juga cermin daripada kebangunan seluruh bangsa.
Oleh karena itulah, pertama-tama, saya dan seluruh kaum Komunis Indonesia menyampaikan penghargaan dan hormat yang setulus-tulusnya kepada pengambil-pengambil inisiatif untuk memperingati seperempat abad kesatuan organisasi-organisasi wanita Indonesia.
Kongres Perempuan yang pertama berhasil merumuskan berapa tuntutan yang urgen bagi kaum wanita dan anak-anak Indonesia, seperti misalnya:
menentang perkawinan anak-anak, menentang kawin paksa, syarat-syarat perceraian yang menguntungkan fihak wanita, sokongan untuk jandadan anak-anak piatu pegawai ncgeri, rumah sekolah untuk anak-anak, dan sebagainya. Kongres ini bertujuan mempersatukan cita-cita dan usaha memajukan wanita Indonesia dan bertujuan menggabungkan organisasi-organisasi wanita Indonesia dalam suatu badan federasi yang demokratis dengan tiada pandang keyakinan agama, politik, kekayaan dan kedudukan dalam masyarakat.
Sifat yang luas dan demokratis dari Kongres Perempuan Indonesia yang pertama dibuktikan oleh ikutnya organisasi-organisasi Puteri Indonesia, Wanita Taman Siswa, Muhammadiyah, Wanita Katholik, Serikat Islam bagian wanita, Wanito Utomo, Wanito Mulyo, Yong Islammiten Bond bagian wanita, Yong Java bagian wanita dan lain-lainnya.
Tuntutan dan tujuan Kongres Perempuan Indonesia, yang pertama, walaupun sudah dirumuskan seperempat abad yang lalu, sebagian besar belum terlaksana. Kaum wanita Indonesia sampai sekarang belum mendapatkan hak-haknya dan persatuan organisasi-organisasi kaum wanita yang dibutuhkan untuk mencapai hak-haknya, belum sebagai yang dinginkan oleh gerakan wanita dan gerakan kemerdekaan Indonesia umumnya.
Oleh karena itu, adalah kewajiban yang urgen dari gerakan wanita dan gerakan kemerdekaan nasional sekarang untuk meneruskan tradisi persatuan gerakan wanita yang sudah dimulai seperempat abad yang lalu, meneruskan perjuangan untuk- hak-hak kaum ibu dan anak-anak.
Sudah menjadi kenyataan selama berpuluh-puluh tahun bahwa gerakan wanita Indonesia adalah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan daripada keseluruhan perjoangan nasional untuk kemerdekaan Rakyat Indonesia.
130
Adalah kewajiban gerakan wanita Indonesia dan gerakan kemerdekaan nasional Rakyat Indonesia untuk melanjutkan tradisi yang baik dari gerakan wanita kita, dan bersama dengan itu membawa perjuangan kaum wanita Indonesia ketingkat yang lebih tinggi.
Hidup gerakan wanita Indonesia!
Untuk kesejahteraan ibu dan anak-anak!
MENGHADAPI PERINGATAN KESATUAN
PERGERAKAN WANITA SEPEREMPAT ABAD.
Tahun 1928 adalam dalam sejarah Indonesia, karena pada tahun itulah tergalangnya kesatuan Indonesia. Dimulai dengan pernyataan Kongres Pemuda Indonesia yang menegaskan dengan satu putusan kongres, bahwa,,Kita adalah bertanah air satu, ialah Indonesia: berbangsa satu, bangsa Indonesia: berbahasa satu, bahasa Indonesia”. Kemudian ternyatalah, bahwa putusan itu memang merupakan manifestasi kehendak rakyat Indonesia seluruhnya.
Dalam suasana itu berdirilah badan kesatuan »Peringatan Perempuan Indonesia” di Yogyakarta pada tgl. 22 Desember 1928. Dan dengan itu maka terjalinlah seluruh perempuan Indonesia 1928 maka terjalinlah seluruh perempuan Indonesia dalam satu kesatuan. Satu Kesatuan yang kemudian terus terpelihara dengan baik dalam beberapa kongres hingga pada detik akan menggeloranya semangat peringatan seperempat abad yang kita hadapi sekarang, diseluruh Indonesia.
Semangat kesatuan rakyat Indonesia pada tahun 1928 itu ternyata menjadi jiwa perjoangan kemerdekaan nasional kita, jiwa perjuangan yang mengisi gerakan masa Indonesia kearah kemerekaan.
Mudah-mudahan peringatan kesatuan wanita Indonesia seperempat abad yang berlaku diseluruh Indonesia sekarang ini dapat menggelorakan kembali semangat persatuan dikalangan seluruh rakyat Indonesia Gelora semangat persatuan yang kita perlukan sekali untuk mengatasi kesukaran yang kita hadapi pada waktu ini. Tujuan kita sekarang ialah kesejahteraan, untuk negara dan rakyat.
Jika dahulu segala perasaan dan pikiran serta perbuatan ditujukan kepada tercapainya kemerdekaan, sekarang haruslah segala perasaan, pikiran dan perbuatan ditujukan kepada kesejahteraan negara dan rakyat. Dan disamping itu mudah-mudahan dapatlah pula perayaan seperempat abad kesatuan pergerakan wanita ini menyedarkan seluruh wanita Indonesia akan kedudukannya dalam usaha pembangunan negara sebagai,,lbu Bangsa”
dan,,Ibu Rakyat”.
Jakarta, 24 Nopember 1953.
Dewan Pimpinan
Partai Nasional Indonesia (P.N.I.).
=== [PDF page 145] ===
MENYAMBUT PERINGATAN SEPEREMPAT
ABAD PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Al-Qur-an:
»Barang siapa berbuat kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, padahal ia beriman, maka sesungguh-sungguhnyalah kami akan membikin dia mendapat suatu kehidupan yang berbahagia”.
Orang-orang mu'min laki-laki dan orangorang mu'min perempuan, sebahagian daripada mereka memimpin pada perbuatanperbuatan yang baik dan melarang daripada perbuatan-perbuatan yang mungkar”.
qocececesenees dan mereka itu (isteri) mempunyai hak-hak yang setimbang dengan hak-hak (fihak lelaki) yang terhadap kepada mereka (isteri) harus diperlukan dalam suatu cara yang sebagus-bagusnya”.
Joseph de Maistre:
»De mannen maken wel de wetten, maar de vrouwen maken de mannen, die de wetten zullen maken”.
(Aengenent Leerbuk Sociologie, hal. 233).
Bismillahirrahmanirrahiem.
Assalaamu 'Alaikum w.w.
Alhamdulillah, syukur dan puji kami panjatkan kehadlirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, bahwasanya kini tanggal 22 Desember 1953, Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia telah mencapai usia Seperempat-abad dalam perjuangan.
Suatu peristiwa penting dalam sejarah pembangunan dan perkembangan bangsa dan negara, yang dengan penuh hormat dan rasa bangga patut dan harus dapat diambil manfa'atnya secara merata antara seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia!
Penting, oleh karena dalam rangkaian waktu 25 tahun telah silam itu, pun pula kaum wanita Indonesia sesuai dengan sifat dan bakat yang ada padanya, telah menunjukkan kesanggupan dan kemampuannya secara berdampingan dan bahumembahu dengan kaum priya, menduduki posnya dan melaksanakan tugasnya dalam berbagai sektor pergerakan kemerdekaan tanah air Indonesia.
Peristiwa peringatan inipun mudah-mudahan akan menjadikan semangkin mendalam dan meluasnya keinsyafan dan kesedaran masyarakat akan arti dan functie pergerakan wanita sebagai potentie nasional yang turut menentukan pertumbuhannya sesuatu bangsa dan negara, dan dijadikan juga dasar untuk,,herziening” dan zelf-correctie”
bagi mereka yang karena pengaruh tradisi-lama, senantiasa menilai arti dan derajat wanita itu dengan memakai ukuran yang sempit dan rendah, terbatas pada lingkungan kepentingan sendiri semata-mata. Ini sekal-kiali tidak berarti, bahwa juga kaum wanita dari fihaknya sendiri tidak memerlukan zelf-correctie dan herziening itu sebelum melanjutkan langkah pergerakannya kedepan, merealisir secara prinsipiil dan struktuil perkembangan keadaan dalam berbagai bentuk dan jenis pada segala lapangan masyarakat.
Kini pada saatnya kaum wanita memperingati seperempat abad pergerakannya, ancaman bahaya
proces,afliyding” dan,,des-intregasi” yang sedang dihadapi oleh negara, belum dapat dibendung dan dihindarkan, krisis akhlak, krisis budi-pekerti, krisis gezag, tidak hanya terlihat explosie-nya pada niveau jabatan atau perusahaan, pun pula tingkat kehidupan bersuami-isteri, kekeluargaan, dan......
lingkungan pendidikan dan anak-anak pelajar!
Bukan maksud kami dalam sesingkat kata sambutan ini, membentangkan satu-demi-satu segala soal-soal yang sulit pelik yang pada saat ini sebagai tekanan berat sedang menimpa seluruh tubuhnya masyarakat kita; kami hanya ingin menegaskan, tidak sedikit diantara soal-soal itu secara langsung atau tidak langsung, bahkan specifiek dan khusus termasuk kedalam lingkungan kompetensinya pergerakan wanita Indonesia, untuk dipecahkan!
Menjelang masa yang akan datang, baik berdasarkan rencana jangka panjang maupun jangka pendek kiranya kaum Pergeraka Wanita Indonesia suka dan sedia menempatkan post dan tenaganya dalam sektor-sektor kesulitan masyarakat sebagai termaksud diatas tadi.
Adalah senantiasa menjadi asas dan keyakinan bagi kami, bahwa timbulnya rupa-rupa soal-soal dan kesukaran serta kesulitan yang berkenaan dengan pergaulan dan pri-kehidupan manusia itu, ialah dan terutama sekali oleh karena salah memahamkan dan salah pengertian terhadap asas-asas dan ajaran Agama Allah. Selama asas-asas Agama, perkara kebatinan dan keadilan tidak tertanam benar-benar didalam kehidupan dan hati-sanubari masyarakat, selama itulah akan timbul perbuatan, kelakuan dan pengaruh yang buruk-busuk atas penghidupan manusia.
Lain daripada itu, kesejahteraan manusia yang tidak mengindahkan agama Allah, budi-pekerti dan kebatinan, tidaklah bisa memperbaiki manusia dan pergaulan hidupnya, tetapi malahan menyebabkan manusia jatuh lebih jauh didalam lumpur kecemaran.
Dalam menempuh jalan selanjutnya, mudahmudahan asas-asas sebagai kami maksudkan tadi, akan mendapat perhatian pula dari Pergerakan Wanita Indonesia sebagai sendi-sandaran pergerakannya.
Para wanita anggota Partai Syarikat Islam Indonesia dibawah pimpinan Majelis Departemen Wanita P.S.LI., senantiasa siap sedia mencurahkan tenaga dan kerja-sama dengan fihak manapun juga, khususnya dengan Pergerakan Wanita Indonesia, dalam hal-hal yang dapat dilaksanakan bersama.
Achirul'kalam, kami ucapkan salam dan hormat kepada pada pemimpin dan pemuka Pergerakan Wanita Indonesia beserta do'a kepada Allah s.w.
Ta'ala, mudah-mudahan dengan berkat pertolongan dan Tuntunan-Nya, berhasillah mencapai segala cita-citanya.
Amien.
Jakarta, 15 Nopember 1953.
Pimpinan Harian
Lajnah-Tanfidziyah P.S.LI.
131
=== [PDF page 146] ===
SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PER-
GERAKAN WANITA INDONESIA.
Didalam memperingati hari seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, ada satu hal yang perlu dicatat yaitu, bahwa sejarah pertumbuhan pergerakan itu selama 25 tahun, tidak dapat dilepaskan dari cita-cita dan kebangunan bangsa. Oleh karena itu hidup tumbuhnya pergerakan wanita di Indonesia sedikit banyak merupakan perujudan bentuk hasrat dan kemauan bangsa, untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih baik.
Tuntutan emansipasi dari pergerakan wanita tidak dapat berdiri sendiri. Ia adalah sebagian dari cita-cita nasional, cita-cita kemerdekaan bangsa.
Kenyataan-kenyataan telah membuktikan bahwa tidak ada suatu bangsa yang terjajah dapat hidup sebagai layaknya manusia. Perbaikan hidup dari padanya hanya dapat dicapai dengan perjuangan rakyat. Perjuangan untuk mengadakan perlawanan terhadap penjajah, untuk mewujudkan kemerdekaan negara dan rakyat. Jadi dapatlah dimengerti bahwa hasil-hasil pergerakan wanita dalam masa penjajahan belum dapat terasakan oleh kaum wanita khususnya, dan seluruh rakyat pada umumnya. Tetapi kalau dilihat dari sudut lain, dari sudut kesedaran dan kebangunan bangsa, maka pergerakan wanita Indonesia telah pula mendapatkan hasil-hasilnya yang besar, karena ia telah memberikan andilnya dalam perjuangan rakyat seluruhnya, yang telah mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada saat ini dimana perjoangan kemerdekaan baru mencapai kemerdekaan politis, pergerakan wanita Indonesia masih mempunyai tugas yang berat. Tugas itu meliputi beberapa soal pokok.
1. Pergerakan Wanita Indonesia harus ikut secara aktip memperjoangkan diperluasnya dan berlakunya hak-hak demokrasi dan hak asasi. Berlakunya hak-hak demokrasi dan hak-hak asasi yang sebcnarnya akan menjamin adanya persamaan hak bagi laki-laki dan perempuan karena ia mengandung pengertian bahwa hak-hak itu tidak mengenal diskriminasi politik, kepercayaan agama, perbedaan umur jenis kelamin dan lain-lain. Kita tahu bahwa dincgara kita hak-hak asasi belum dilaksanakan dengan sewajarnya.
2. Memperjoangkan perbaikan kehidupan sosial dan ekonomis. Dalam hal ini ada dua segi yang perlu diperhatikan:
a. Monyelenggarakan usaha-usaha sendiri yang
132
memungkinkan adanya perbaikan sosial dan ekonomis bagi anggauta-anggautanya.
b. memperjoangkan adanya perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang melindungi usaha-usaha tersebut.
Perjoangan tersebut dalam a dan b sebenarnya amat sulit. Sebab perjoangan itu belum mengenai pokoknya. Usaha-usaha diatas baru mungkin dicapai dengan sebaik-baiknya, kalau sumber-sumber ekonomi dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan rakyat kita.
Hanya dengan itu, Pemerintah yang mewakili
rakyat dapat mengeksploitasi semua kekayaan
sumber alam untuk kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat seluruhnya.
3. Kedudukan wanita sebagai pendidik masyarakat, terutama bagi pemuda-pemudanya, mempunyai peranan yang besar terhadap maju-mundurnya generasi-generasi. Oleh karena itu pergerakan wanita erat sekali hubungannya dengan pergerakan pemuda. Demikian pergerakan wanita ikut bertanggung jawab dalam lapangan pendidikan pemuda agar menjadi anggauta masyarakat yang berguna.
Demikian pokok-pokok tugas yang kita hadapi bersama. Pergerakan wanita di Indonesia mempunyai bermacam-macam bentuk dan corak. Ada yang bercorak partai, ada yang berbentuk organisasi sosial dan/atau pendidikan. Tapi meskipun demikian ada persoalan yang sama, yaitu bahwa mereka semua hendak memperjuangkan perbaikan hidup, khususnya bagi kaum wanita sendiri dan bagi seluruh rakyat pada umumnya.
Adalah sangat menggembirakan jika peringatan seperempat abad ini dapat menjadi pangkal langkah untuk memperkokoh persatuan diantara para wanita sendiri, dan antara golongan wanita dengan golongan rakyat lainnya.
Tiap usaha untuk memperjuangkan hak-hak demokrasi dan hak-hak asasi (termasuk hak-hak wanitanya) pasti akan mendapat dukungan dari pemuda dan organisasi pemuda.
Achirnya kami berharap, hendaknya pergerakan Wanita Indonesia akan selalu mendapat kemajuan-kemajuan dalam usaha dan perjuangannya.
Hidup persatuan dan Pergerakan Wanita Indonesia.
Dewan Pertimbangan Urusan Pemuda.
Ketua,
Jakarta, 30 Nopember 1953.
=== [PDF page 147] ===
3. SAMBUTAN ORGANISASI-ORGANISASI
WANITA.
1. Aisyiah.
2. Bhayangkari.
3. Gerwis.
4. G.P.LL. Puteri.
5. Ikatan Bidan Indonesia.
6. Muslimaat Masyumi.
7. Parkiwa.
8. Pergerakan Wanita P.S.LI.
9. Partai Wanita Rakyat.
10. Pemuda Putri Indonesia (P.P.L).
11. Putri Narpowandowo.
12. Persit.
13. P.W.K.I.
14. P.LK.A.T.
15. Perwari.
16. Putri Budi Sejati (P.B.S.).
17. Wanita Demokrat Indonesia.
18. Wanita Katolik.
19. Wanita Taman Siswa.
SAMBUTAN PUSAT PIMPINAN AISYIAH
INDONESIA
kepada
PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KONGRES
WANITA INDONESIA.
Assalamu'alaikum w.w.
Syukur alhamdulillah kami ucapkan kehadlirat Tuhan yang maha belas kasihan, maha Adil dan Maha Bijaksana yang telah memberi perlindungan kepada persatuan Wanita seluruh Indonesia selama dua puluh lima tahun, karena berdasarkan kesucian dan keikhlasan hati sehingga dapat melaksanakan usaha-usaha yang sangat berfaedah bagi wanita Indonesia khususnya dan rakyat Indonesia umumnya. Semoga kesatuan kita dapat terpelihara sebaik-baiknya. Sungguh sangat bijaksana Kongres Wanita mencantumkan didalam anggaran dasarnya: Tidak akan menyinggung kedaulatan satusatunya organisasi yang tergabung didalamnya.
Selama kita bekerja nampaklah bahwa semua organisasi memang menghendaki persatuan yang sebulat-bulatnya untuk membawa seluruh wanita Indonesia kepada hidup bahagia. Dan dapat menegakkan rumah tangga dengan menginsyafi hak dan kewajibannya sebagai isteri, sebagai ibu dan sebagai perseorangan. Sungguh sangat terpuji usaha-usaha yang akan merobah nasib wanita Indonesia dari kepasipan kepada keaktipan dari kebekuan kepada kedinamisan. Seluruh rakyat Indonesia akan dapat mengenyam buah usaha kita bersama. Umum dapat menyaksikan usaha-usaha untuk membangun bangsa dimulai dengan memberantas buta huruf yang sehebat-hebatnya. Memperbaiki perekonomian, memberi tuntunan dan pelajaran didalam melaksanakan pendidikan dan keberesan rumah tangga, menanam kesadaran bernegara dan berpemerintahan, menghidupkan
jiwa kemasyarakatan. Alangkah baiknya kalau disamping semua usaha-usaha itu diadakan pendidikan kerokhanian atau budi pekerti, karena semua amalan dan pekerjaan kandas ditengah jalan kalau tidak didasarkan kepada keseluruhan budi perangai. Baikpun tentang perkawinan, perdagangan maupun didalam pergaulan kalau tidak didasarkan kepada keikhlasan dan kesucian hati boleh dipastikan akan retak sampai mengalami kehancurannya: yang demikian ini sudah kita insyafi bersama-sama.
Kami berseru kepada segenap pimpinan-pimpinan organisasi wanita, supaya terus menjaga persatuan kita, sehingga kita dapat berbimbingan tangan, bantu membantu dan tolong menolong melaksanakan cita-cita kita bersama mencapai keluhuran dan kemulyaan tanah air dan bangsa.
Semoga peringatan seperempat abad Kongres Wanita Indonesia ini akan menambah kegiatan bekerja bagi seluruh wanita Indonesia sehingga menambah pesatnya kemajuan kita didalam segala lapangan.
Yogyakarta, 11 Nopember 1953.
Wassalam.
Pusat Pimpinan ’Aisyiyah.
Ketua, Penulis, ttd, ttd,
SITI BADILAH ZUBER UMI-JAROH.
SAMBUTAN P.B. PERSATUAN ISTERI POLISI
»BHAYANGKARI”.
Jakarta, tgl. 9 Nopember 1953.
Merdeka,
Sebagai wakil dari sebuah organisasi wanita yang mempunyai cabang-cabang terbesar diseluruh Indonesia, yakni,,Persatuan Isteri Polisi,,Bhayangkari”, kami menyatakan sangat gembira serta mengucapkan banyak terima kasih telah diberi kesempatan untuk turut memberi sumbangan dalam peringatan 14 abad Kesatuan Pergerakan
Wanita Indonesia.
Sebagai perkenalan maka terlebih dahulu akan kami uraikan sedikit tentang organisasi kami ini.
»Bhayangkari” adalah sebuah organisasi wanita yang didirikan dikalangan keluarga Kepolisian Negara pada tanggal 17 Agustus 1949 di Yogyakarta.
Semula,,Bhayangkari” hanya bergerak didalam kota Yogyakarta saja, akan tetapi sekarang sesudah 4 tahun lamanya, maka,,Bhayangkari” kini telah mempunyai lebih kurang 120 cabang dengan lebih kurang 40.000 anggauta diseluruh Indonesia.
Program pekerjaan yang terpenting ialah melaksanakan pekerjaan sosial yang terutama dijalankan dikalangan Kepolisian Negara misalnya:
a. memberi bantuan moreel dan materieel kepada anggauta-anggauta Kepolisian Negara serta keluarganya, dimasa mereka mendapat kesusahan, misalnya karena akibat serangan-serangan gerombolan, bencana alam dan sebagainya;
133
=== [PDF page 148] ===
b. membantu janda-janda dan anak yatim piatunya didalam mengusahakan keluarnya pensiun atau tunjangan dan dimana perlu memberi sekedar hiburan.
Disamping itu,Bhayangkari” pun turut membantu melaksanakan program pekerjaan organisasi-organisasi wanita lainnya, yang mempunyai tujuan meninggikan derajat wanita, khusus dikalangan anggauta-anggautanya sendiri, seperti mengadakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf, potong-memotong, kerajinan tangan, kesehatan, bahasa Indonesia, Agama dan lain-lain.
Pendidikan kanak-kanak pun tidak dilupakan:
dipelbagai tempat,,Bhayangkari” telah berhasil mendirikan Taman Kanak-kanak.
Setelah,,Bhayangkari” diterima menjadi anggauta Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 1 Nopember 1952, maka perhatian organisasi tidak lagi hanya ditujukan kedalam. Pada masa sekarang »Bhayangkari” sebagai organisasi wanita yang tidak mau ketinggalan dari organisasi-organisasi wanita lainnya dalam perjoangan telah turut serta memperhatikan masalah-masalah yang pada dewasa ini menjadi persoalan-persoalan hangat bagi kaum wanita Indonesia umumnya. Misalnya saja kedudukan wanita Indonesia didalam perkawinan yang oleh sebagian besar dari kaum wanita kita masih dirasakan sebagai belum memuaskan.
Selain dari pada itu, tentu masih banyak lagi halhal yang harus diperjoangkan untuk mencapai kedudukan yang sebaik-baiknya bagi kaum wanita Indonesia. Hal ini niscaya akan tercapai dengan terpeliharanya persatuan dan kebulatan tekad didalam menghadapi masalah-masalah yang mengenai kepentingan kaum wanita bersama.
Demikian sekedar kata sambutan kami yang kami akhiri dengan harapan semoga perjoangan wanita selama 1) abad ini dapatlah diteruskan dengan semangat yang berkobar-kobar, demi kepentingan nusa dan bangsa umumnya, kaum wanita khususnya.
Wassalam,
A.n. PENGURUS BESAR
PERSATUAN ISTERI POLISI
»BHAYANGKARI”:
Ketua II, ttd.,
Ny. SUDARTO.
Sambutan P.B. GERWIS:
Terhadap buku peringatan:
SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PER-
GERAKAN WANITA INDONESIA.
Dengan terbitnya buku ini, sekalipun belum dapat lengkap sebagai mana mestinya, akan tetapi cukuplah sudah, untuk dijadikan titik permulaan bagi wanita-wanita Indonesia, guna membuka sejarah lama, sejarah perjoangan wanita dalam menuntut cita-cita kesejahteraan dan kebahagiaan wanita.
' Sejarah berulang kembali, dan kenang-kenangan lama, kerap kali dapat menjadi sumber inspirasi baru, guna memulai usaha-usaha baru yang
134
lebih hebat, yang lebih mendatangkan hasil-hasil perjoangan, dari pada waktu sebelumnya. Sering kita bertanya, jika Kartini, pada waktunya dan dengan rintangan-rintangan adat yang demikian tebalnya sudah dapat mewujudkan sebahagian dari pada cita-citanya, apalagi kami, wanita yang hidup sekarang, dijaman merdeka ini! Jika kita sekarang, tak dapat mencapai hasil-hasil sebagai waktunya Kartini, sebagai waktunya nyonya Mugarumah, sebagai waktunya nyonya Santoso dan sebagainya, maka dapatlah dikatakan, bahwa wanita sekarang mundur seribu langkah! Jika dulu, pada tahun 1928, organisasi-organisasi wanita telah dapat bersatu dalam gabungan federasi dan telah dapat mewujudkan hasil-hasil kerja samanya, maka apakah yang telah dihasilkan oleh organisasi-organisasi wanita dijaman ini?
Karena membuka sejarah lama, karena mengingat jasa-jasa pejoang wanita yang lebih dahulu dari kita, maka bangkitlah semangat wanita-wanita pejoang sekarang, untuk melanjutkan dan menyempurnakan mereka yang sudah-sudah. Segala pengalaman yang lalu, baik yang pahit, maupun yang manis, akan dapat menjadi ramuan bahan pelajaran bagi kita, diwaktu ini.
Gerwis, sebagai organisasi wanita yang masih muda umurnya (berdiri tanggal 4 Juli 1950 di Semarang), dapat menghargai dan memetik nilai buku peringatan ini. Gerwis akan dapat bercermin kepada langkah-langkah pejoang-pejoang wanita yang lama, untuk diambil sebagai contoh-contoh dimana perlu, sesuai dengan keadaan dan keharusan jaman sekarang. Juga, Gerwis percaya, bahwa organisasi-organisasi wanita lainnya, dan wanita pada umumnya, akan menghargai buku ini sebagai warisan sejarah dari saudara tua kita.
»Tak ada gading yang tak retak” demikianlah bunyi peribahasa. Tak ada barang sesuatu yang tak bercacat. Demikian juga tak ada manusia yang tak pernah cacat (salah) dan tak ada satu organisasipun yang sama sekali tak ada kekurangannya.
Oleh karena itu, besar atau kecil, dulu atau sekarang, dalam organisasi gabungan, dalam persatuan, dalam kerja sama, dapatlah atau sama lain belajar, melihat mana-mana yang kurang baik, dan mana-mana yang baik untuk dicontoh dan diteruskan. Melihat kepada diri sendiri dan melihat kepada orang lain, itu satu-satunya cara belajar untuk menyempurnakan diri dan organisasi.
Oleh karena itu, P.B. Gerwis menyatakan terima kasihnya kepada Saudara-saudara yang duduk dalam panitya seperempat abad kesatuan pergerakan wanita Indonesia ini, yang telah bersusah payah, membanting tulang, menyumbangkan pikiran dan harta benda, guna terselenggaranya hari peringatan yang bersejarah, dan guna terbitnya buku peringatan ini.
Jakarta, 1 Nopember 1953.
An. P.B. Gerwis,
Ketua, Sekretaris Umum II, ttd. ttd.
SUWARTI. SARTINI.
=== [PDF page 149] ===
SAMBUTAN P.P. GERAKAN PEMUDA ISLAM
INDONESIA PUTRI.
Dalam buku peringatan Kongres Perempuan Indonesia yang ke-III tahun 1938 disebutkan dalam kata pendahuluannya:,,Buku peringatan ini diterbitkan bukan untuk anggota-anggota tapi juga untuk seluruh bangsa kita gunanya supaya bangsa kita dapat mengetahui bagaimana pesatnya kemajuan perempuan bangsa kita ini dalam pergerakan”.
Demikianlah menggemanya hasrat wanita kita pada 15 tahun yang lampau, sewaktu masih dibawah tekanan kolonial. Maka didalam penerbitan buku kenang-kenangan seperempat abad Pergerakan Wanita yang kita hadapi sekarang ini, tentu hasrat itu semakin meluap dan menggelora.
Terbitnya buku peringatan ini akan merupakan satu sumbangan untuk perjoangan Wanita Indonesia dalam seperempat abad yang tidak pula kurang artinya untuk membina dan mendirikan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia seluruhnya.
Didalam buku peringatan seperempat abad ini dimuat sejarah pendek dari gerakan wanita seluruh Indonesia yang menjadi anggota, mulai dari Gerakan-gerakan yang sifatnya Agama, nasional dan lain-lain.
Memang sudah sepatutnya kita harus memperingati dengan menjadikan satu buku sejarah atas terwujudnya ciptaan dalam satu masyarakat Wanita Indonesia yang telah dapat melaksanakan kesanggupan-kesanggupannya untuk memberikan baktinya kepada Ibu Pertiwi. Kesanggupan-kesanggupan itu haruslah kita jadikan sejarah karena dialah yang menjadi latar belakang untuk menghasilkan kebangunan bangsa Indonesia.
Kesatuan Nasional bagi Gerakan Wanita Indonesia, buat sementara telah dapat dilukiskan dalam buku ini. Dapatlah buku ini dijadikan peringatan yang akan menambah gilang-gemilangnya sejarah kebangunan bangsa Indonesia yang telah merdeka.
Hal ini sangat dirasakan perlu sekali, sehingga masyarakat dapat memahami, bahwa Kongres Wanita Indonesia sungguh-sungguh jadi pelopor untuk mempertahankan kesatuan nasional Wanita Indonesia, bersatu padu dalam ikatan jiwa dan organisasi secara federatief untuk kepentingan Negara dan kemajuan Wanita umumnya.
Kemajuan Wanita Indonesia akan lebih dapat terlaksana dengan pesatnya, jika usaha dari seluruh golongan masyarakat wanita dapat dirangkaikan dengan kerja-sama, dan dengan menghormati dasar-dasar pendirian masing-masing organisasi.
Hal ini harus menjadi pegangan didalam memelihara persatuan yang telah terjalin itu, dan harus menjadi pokok perhatian bersama, ialah kebijaksanaan secretariaat sangat diharapkan.
Karena itu P.P. G.P.I.I. Puteri sangat menghargai sekali usaha Kongres Wanita Indonesia yang telah dapat mengeluarkan buku peringatan ini dan mudah-mudahan akan menjadikan suatu pandangan yang hidup dan dapat menambah keinsyafan Wanita Indonesia untuk memperccpat kemajuannya dibelakang hari.
Kami percaya bahwa isi buku ini benar-benar dapat menambah baiknya jalan sejarah Gerakan Wanita dan dapat dijadikan pedoman untuk seterusnya.
Pada akhirnya P.P. G.P.1.I. Puteri menyerukan bahwa didalam usaha pembangunan Wanita Indonesia, terutama angkatan mudanya akan tetap berpegang teguh kepada tata susila dan sifat kewanitaannya yang luhur dengan didukung oleh kebatinan yang murni dan pekerti yang sejati.
Sekianlah kata sambutan yang diminta oleh Panitya seperempat abad kepada P.P. G.P.LI. Puteri tentang terbitnya buku peringatan seperempat abad ini.
Wassalam
Penerangan, ttd.
JAMARI AMIN.
SAMBUTAN 25 TAHUN GERAKAN ORGANI-
SASI WANITA INDONESIA.
Oleh:
Ny. F. M. MUIN, Ketua Ikatan Bidan Indonesia.
Tanggal 22 Desember ini kita memperingati seperempat abad Kesatuan Gerakan Wanita Indonesia. Hari inilah hari yang bersejarah bagi semua organisasi wanita. 25 tahun yang lalu yaitu tanggal 22 Desember 1928, wanita kita mulai mengajukan langkahnya kearah kemajuan wanita. Pada tanggal itulah wanita Indonesia mengadakan Kongresnya yang pertama di Yogyakarta. Mereka mulai mengatur langkah-langkahnya merencanakan sesuatu untuk memperbaiki kedudukan wanita. Mereka telah menginsyafi bahwa tidak masanya lagi wanita hanya tinggal diam dirumah saja, menjadi ratu rumah tangganya, tidak diizinkan serta dalam memperbmcangkan soal-soal politik dan masyarakat. Wanita Indonesia mulai insyaf bahwa wanita harus juga bertanggung jawab terhadap nusa dan bangsanya, dan telah timbul keinginan mereka untuk ikut memperjuangkan kemerdekaan tanah airnya bersama-sama dengan kaum priyanya, dengan tidak akan melupakan sifat-sifat kewanitaannya.
Sekalipun ketika itu wanita Indonesia telah berjuang dengan hebatnya, dalam perjuangan revolusi kemanusiaan, akan tetapi hasil-hasil yang diperdapatnya sangat kecil sekali jika dibandingkan dengan hasil-perjuangan wanita-wanita dinegara-negara Barat. Tekanan dari penjajahan Belanda ditambah pula dengan adanya adat isti'adat yang mengungkung, sangat menghalang-halangi perjuangan wanita pada masa itu, sehingga hasil-hasil yang diperdapat kecil sekali. Akan tetapi sungguhpun demikian mereka adalah seakan-akan penyedar atau perintis jalan bagi wanita dimasa sekarang.
Sekarang kita telah dapat merayakan hari ulang tahun yang ke 25 dari pergerakan wanita itu, dalam alam yang merdeka. Wanita Indonesia sekarang bergerak dengan bebas dan merdeka, tentulah hasil-hasil yang diperdapatnya akan lebih basar dari yang sudah-sudah.
135
=== [PDF page 150] ===
Wanita sekarang tidak lagi hanya sebagai boneka dalam rumah tangganya, akan tetapi mereka telah memikirkan kewajiban-kewajibannya. Sebagai seorang isteri, mereka telah mengetahui akan tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan suaminya, mereka tak akan membiarkan suaminya menjalankan pekerjaan yang salah.
Semua buruk baik pekerjaan suaminya selalu diawasinya.
Pun juga sebagai ibu mereka memikirkan keselamatan anaknya, bagaimana menjaga agar anaknya tetap tinggal sehat, dan bagaimana ia harus mendidik anak-anaknya agar mereka nanti menjadi warga negara yang dapat dibanggakan oleh negaranya. Wanita Indonesia telah dapat mencapai hak-hak persamaan, telah ada yang duduk dalam parlemen untuk memperjuangkan hak-hak wanita, ada yang sudah pernah duduk sebagai menteri, sebagai kuasa usaha, pun juga dalam delegasi Indonesia pada perserikatan bangsa-bangsa, wanita Indonesia tak ketinggalan pula. Mereka telah sama-sama menunjukkan kecakapannya, yang kenyataan memang tak kalah dari laki-laki.
Sekaliannya ini adalah hasil yang gilang-gemilang yang diperoleh sejak seperempat abad yang lalu.
Sekalipun demikian besarnya hasil-hasil yang diperoleh dalam perjuangan kita, akan tetapi kami merasa belum puas. Yang menjadi perhatian Ikatan Bidan Indonesia sekarang ialah soal kesehatan wanita. Sampai sekarang masih terdapat 1.290 dari wanita yang melahirkan meninggal.
Bukankah ini soal yang amat menyedihkan sekali?
Sedangkan dincgara-negara yang telah lebih maju dan kesehatan rakyat telah terjaga dengan sempurna hal ini tak terdapat lagi. Tidaklah kita dapat mengambil contoh kepada mereka? Rumah-rumah bersalin dinesgeri kita ini masih jauh dari mencukupi, dan tenaga bidan sangat kurang sekali.
Kebanyakan Ibu-ibu kita masih segan memasukkan anaknya kesekolah bidan, karena mereka menganggap bahwa pekerjaan bidan itu adalah pekerjaan yang berbahaya dan tak pula mendapat penghargaan masyarakat.
Hal ini dapat kita mengerti, apa sebabnya mereka berpendapat demikian, sebagai perempuan marilah disini saya kemukakan keluh kesah dari bidanbidan dari berbagai daerah. Bidan itu adalah seorang yang mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kewajibannya. Bagitulah dengan tak memikirkan soal-soal yang akan berbahaya buat dirinya. Ia selalu bersedia pergi, jika diminta pertolongannya, sekalipun ditengah malam yang sunyi, ataupun sedang hujan yang lebat, baci mereka yang penting ialah patientnya, seorang wanita membutuhkan pertolongannya. Mereka amat senang jika orang yang ditolongnya itu telah dapat selamat dari keadaan sakit yang berbahaya itu. Sekarang bidan itu harus pulang pekerjaannya telah selesai, keluarga sisakit yang tengah diliputi kegembiraan itu tak memikirkan yang menolongnya lagi, mereka membiarkan saja bidan itu pulang sendiri, atau berdua dengan tukang beca. Tidaklah mereka mempunyai penghargaan terhadap sesama bangsanya, sehingga sampai hati membiarkan seorang
136
wanita yang kadang-kadang masih gadis remaja pula berjalan dengan sendiri saja ditengah malam yang sunyi itu.
Jika kita pikirkan soal ini kita dapat mengerti, mengapa ibu-ibu kita masih ragu-ragu memasukkan anaknya kesekolah bidan.
Selama keadaan ini, yaitu selama penghargaan masyarakat terhadap wanita belum kita perbaiki, amat susah untuk mengurangi angka-angka kematian wanita yang melahirkan itu. Kearah perbaikan inilah sekarang Ikatan Bidan Indonesia mengarahkan tujuannya, memperbaiki kesehatan wanita khususnya dan rakyat umumnya, serta berusaha mempertinggi kedudukan wanita dalam masyarakat.
Dalam soal ini I.B.I. sangat mengharapkan kerja sama yang erat dari organisasi-organisasi wanita lainnya, dan selanjutnya menyerukan agar mereka sama-sama menghadapkan perhatiannya terhadap soal ini. Karena soal ini adalah soal wanita.
Mudah-mudahan tercapailah tujuan kita.
SAMBUTAN P.B. MUSLIMAT.
»Bersatu kita teguh,
Bercerai kita runtuh”.
Assalamu'alaikum w.w.
Untuk menyambut hari peringatan,,Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia”, maka Pengurus Besar Muslimat, menunjukkan pandangannya terutama waktu seperempat abad yang telah lalu.
Berkat rasa kesatuan yang timbul, karena kepentingan bersama, untuk menghadapi penjajah, maka hasil perjuangan selama zaman penjajah tadi, bagi pergerakan wanita boleh dikatakan memuaskan.
Muslimat yang lahir pada saat kemerdekaan, sebagai tempat saluran pada kebaktian dan perjoangan wanita Islam, yang pada saat penjajahan telah turut serta dalam perjoangan bangsa dan bergerak disegala lapangan, dapat menghargakan hasil pekerjaan organisasi-organisasi wanita, yang waktu itu menjadi pelopor untuk berusaha memperlindungi derajat bangsa dan kedudukan wanita didalam masyarakat, baik di Jawa, maupun dibagian dari Indonesia lainnya.
Melihat nama perkumpulan yang mengambil inisiatif untuk mengadakan kongres Perempuan Indonesia yang pertama pada tahun 1928 di Jokyakarta, diantaranya: Wanita Utomo, Wanita Taman Siswa, Aisyial, Wanita Katholik, Yong Islamieten Bond Dames Afdeling dan lain-lain nampak benar, bahasa perbedaan ideologie, tidak membawa persoalan tetapi yang menjadi dasar usaha selanjutnya, ialah: memperdalam rasa kebangsaan Indonesia, memperkekal tali persaudaraan untuk mencapai kepentingan bersama. Setelah kami sekedar mempelajari perjalanan Kongres Perempuan Indonesia yang ke-I sampai yang ke-IV dan Perikatan Perkumpulan Perempuan (Isteri) Indonesia, yang selanjutnya disebut P.V.I.I., maka nampak pada kami, bahasa dengan pergantian masa, usaha-usaha kelihatan selalu mendapat kemajuan.
=== [PDF page 151] ===
Berkat kebijaksanaan pengurus dari pada Kongres Perempuan Indonesia yang ke-I, yang dipimpin oleh ibu Sukonto, maka kongres dapat menarik perhatian seluruh lapisan bangsa Indonesia dan dibuktikan dengan bantuan dan ucapan simpati yang diterima oleh K.P.I. itu.
Penghargaan kami itu, kami tujukan, terutama atas hasil,,Pembukaan Pintu Gerbang”, dimana wanita Indonesia mendapat saluran dan tempat perjoangan seterusnya, ialah dengan berdirinya:
I. Badan Permufakatan Perikatan Perkumpulan Perempuan (Isteri) Indonesia, yang selanjutnya disebut P.P.LI. dengan dasar kebangsaan.
II. Kesadaran yang diperoleh ialah atas usaha perbaikan hidup wanita dalam keluarga sebagai Ibu dan Isteri dengan mosinya tentang minta perbaikan dalam perkawinan, serta usaha mengurangi perkawinan kanak-kanak.
IFI. Sebagai anggota masyarakat yang harus dihargai sama antara lelaki dan perempuan dengan mosinya tentang permintaan memperbanyak sekolah-sekolah wanita didaerah.
IV. Kesadaran, bahwa wanita harus juga mempertinggi pengetahuannya, dengan usaha
. supaya adanya studiefonds bagi anak wanita.
Dalam usaha ini kami minta perhatian untuk memperingati jasa Saudara Mugarumah, yang telah memberikan testamen, untuk pada wafatnya menyerahkan perhiasan dirinya sebagai bekal dari berdirinya,,Sri Darma”.
Semoga amal Sdr. tersebut dapat diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan dapat ganjaran sepadan dengan jasanya tersebut.
Pada setiap saat usaha-usaha nampak bertambah.
Oleh P.P.LI. selanjutnya diusahakan tentang pembelaan nasib Buruh Wanita dan pemberantasan perdagangan perempuan dan anak.
Jika kita melihat pada pembicaraan-pembicaraan di Kongres selanjutnya maka usaha pergerakan wanita selalu meluas.
Pada K.P.I. yang ke-II pada tahun 1934, maka orang mulai merasa pentingnya perbaikan hidup wanita dalam kekeluargaan dengan jalan U.U.
perkawinan.
Pemberantasan buta huruf mulai menjadi usaha besar-besaran dan mempergunakan,,Sri Darma”
sebagai dasar perongkosannya. Pendek kata setiap tahun terdapat tanda bukti kemajuannya.
Pada K.P.I. yang ke III pada tahun 1938 soal wanita dalam politik, mulai menjadi bahan perbincangan. Gerakan peringatan,,Hari Ibu” yang diusulkan olkh Isteri Indonesia, diterima baik oleh
Kongres, yang hingga sekarang bisa diambil manfaatnya, sesuai dengan panggilan masa dan keadaan jaman.
Atas kegiatan usaha wanita pada umumnya, maka setelah Pemerintah Belanda pada tahun 1938, mengeluarkan U.U. dimana wanita diberi hak untuk »dipilih” bagi Dewan Perwakilan Rakyat Kota, maka didalam pemilihan umum bagi Dewan tersebut pada tahun itu, di Bandung, di Semarang dan
Surabaya, wanita dapat merebut korsi.
Kemudian pada akhir saat penjajahan Belanda pada tahun 1941 K.P.I. yang ke-IV sifatnya sudah politik. Keputusan-keputusan diantaranya:
1. Mendesak kepada Pemerintah supaya segera mengeluarkan U.U., dimana wanita dapat hak
2. Bahasa Indonesia, supaya menjadi mata pelajaran disekolah-sekolah menengah.
3. Setuju adanya Indonesia berparlemen.
Achirnya pada saat sidang Dewan Perwakilan Rakyat Pusat (Volksraad) memperbincangkan U.U. hak,dipilih” dan,,Memilih” bagi wanita, maka K.P.I. ke-IV mendesakkan, supaya sidang Volksraad menerimanya. Dengan kemajuan yang tercapai kemudian dengan adanya persamaan hak antara lelaki dan perempuan, penjajahan Belanda berakhir.
Penjajahan Jepang mulai. Pemerintah itu memaksa, agar semua tenaga dipergunakan, baik muda maupun tua, lelaki dan perempuan.
Atas pengaruh tersebut maka usaha gerakan perjoangan wanita dapat menghasilkan berkembangnya hidup berorganisasi diplosok-plosok dan disegala sudut.
Rasa harga menghargai dari lapisan masyarakat timbul dan dipaksa oleh keadaan.
Demikianlah segala usaha yang tertulis diatas, selanjutnya menjadi dasar dari pergerakan wanita pada zaman kemerdekaan.
Achirulkalam Pengurus Besar Muslimat memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa, mudah-mudahan, Tuhan memberi jalan persatuan yang abadi kepada wanita Indonesia dan selalu mengembangkan rasa harga menghargai antara satu sama lain.
Wass. 'Alaikum W.W.
Ketua: Penulis Umum:
ttd. ttd.
Ny. Sunaryo Mangunpuspito. S. Fatimah Usulu.
Sambutan P.B. Parkiwa
KEKUATAN PERSATUAN.
25 tahun lamanya Pergerakan Wanita Indonesia bersatu untuk mencapai kedudukan yang layak untuk Wanita, sesuai dengan sifat dan khodratnya didalam masyarakat.
25 tahun yang lalu para pelopor Wanita insyaf akan arti gunanya mempersatukan tekad dan mempersatukan tenaga seluruh wanita Indonesia didalam bergerak menuju ke kemerdekaan dan kebahagiaan Negara.
Mereka menghendaki persatuan actie, persatuan cara bekerja persatuan tenaga wanita, oleh karena mereka insyaf akan kekuatan yang hebat dari persatuan yang kekal itu.
Riwayat telah menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa kita hanya dapat tercapai dengan persatuan seluruh bangsa.
Kemerdekaan kita tercapainya dengan persatuan!
Setekad, seniat, dan setujuan! Inilah yang membawa kita ke kemerdekaan.
137
=== [PDF page 152] ===
Apa sebabnya Diponegoro sampai jatuh ketangan musuh? Oleh karena kesatuan kita dapat dipatahkan oleh musuh, dapat diadu-dombakan kita dengan kita.
Maka pahlawan kita kalah.
Apa sebabnya Negara Indonesia sampai jatuh ditangan penjajah?
Oleh karena,,Divide et impera” systeem dari Belanda. Sekarang kita memperingatkan 1) Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Oleh seluruh kaum wanita Indonesia telah terasa, bahwa setingkat demi setingkat, kesatuan ini membawa kita ke kemajuan wanita Indonesia didalam segala hal dan dengan majunya Kaum Wanita, kemajuan bangsa terbawa pula.
Contoh-contoh kemajuan ini telah diuraikan pada lain karangan yang mengenai riwayat Pergerakan Wanita Indonesia.
Persatuan yang memperkuat tenaga kita bangsa Indonesia sekarang sedang diganggu oleh ruparupa aliran yang ada dikalangan masyarakat kita.
Satu sama lain sedang tengkar-bertengkar
Satu golongan merasa lebih berjasa dari lain.
golongan.
Satu aliran menuduh aliran lain sebagai pengkhianat Negara.
Kita sekalian lupa pada pangkal permulaan waktu kita bersatu padu setekad dan setujuan menuju ke kemerdekaan seluruh bangsa!
Waktu kita bekerja, menderita, berjuang bersama-sama untuk kemerdekaan bangsa!
Suasana menuntut penghargaan jasa meliputi Negara kita. Sifat inilah yang dapat menjadi pengkhianat persatuan kita. Sifat inilah yang dapat menjadi benih perpecahan dan memudahkan kenanya oleh bujukan suatu aliran yang ingin memecahkan kita.
Tak dapat kita seluruhnya beridiologi sama, berpendirian sama didalam cara bekerja.
Tapi satu hal yang dapat mempersatukan kita ialah:
Cinta kita kepada Negara dan Bangsa.
Bertengkarlah di Parlemen, didalam dewandewan dengan tertib, tetapi jauhkanlah segala pertengkaran yang merugikan Nusa dan Bangsa.
Jauhkan cara bertengkar yang merugikan rakyat.
Kami dari Parkiwa pada peringatan l,) Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ini, berseru kepada kaum wanita Indonesia:
1. Hendaknya dicantumkan dihati kita, seluruh Wanita Indonesia bahwa kita hidup, berjuang dan bekerja untuk kemulyaan dan kebahagiaan Nusa dan Bangsa.
2. Inilah yang dapat mempersatukan tekad dan tenaga kita.
3. Dari itu peliharalah persatuan bangsamu dengan dasar tadi.
4. Peloporilah kaum bapak didalam persatuan.
5. Tanamlah didalam sanubari anakmu bakti dan mengabdi kepada Negara dan Bangsa.
138
Dengan jalan ini Wanita Indonesia dapat menjadi jembatan kearah persatuan seluruh Bangsa Indonesia, persatuan yang masih perlu sekali didalam menyusun Negara kita yang masih muda ini.
Menyusun kekuatan economie nasional menghendaki rasa persatuan yang kekal seperti dengan jalan bercooperasi.
Pendek kata menyusun kekuatan nasional didalam segala lapangan memerlukan rasa persatuan (solidariteitsgevul) antara kita dengan kita yang hendaknya tak dapat diombang-ambingkan oleh negara manapun juga atau aliran manapun juga.
Hendaknya segala sentimen aliran, sentimen idiologi, sentimen kepartaian dijauhkan dari kita, agar persatuan dapat dipelihara.
Idiologi partai bukan untuk partai, akan tetapi harus ditujukan ke kebahagiaan dan kemulyaan negara.
Bekerja didalam suatu partai bukan untuk partai, akan tetapi hendaknya berdasarkan, kemulyaan dan kebahagiaan negara.
Kaum wanita dapat mempengaruhi hal-hal ini, asal kita tetap pada pendirian yang diserukan tersebut diatas, ialah:
Hidup, berjuang, bekerja untuk kemulyaan dan kebahagiaan Nusa dan Bangsa.
Sekian sambutan kami.
Pengurus Besar Partai Kebangsaan Wanita (Parkiwa)
Ny. E. Puradireja
Ny. Rolinah Wiriaatmaja
Ketua.
Penulis I.
Sambutan Departemen Pergerakan Wanita Partai Serikat Islam Indonesia
Jakarta, 20 Oktober 1953.
Dengan nama Allah maha Pengasih lagi Penyayang.
Segala puji bagi Allah yang menguasai seluruh alam.
Selawat dan salam untuk junjungan kita Nabi Muhamad s.a.w.
Assalamu’alaikum w.w.
Merdeka.
Terlebih dahulu kami panjatkan sebanyak-banyaknya syukur kehadlirat Allah yang Maha Esa, bahwasanya dengan kurniaNya dapatlah kiranya terbit sebuah buku nan berharga lagi permai ini.
Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Saudara-saudara pengemudi bahtera Panitya Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, yang telah dengan jerih payah berusaha dengan cara bagaimana peringatan seperempat abad ini hendak dilaksanakan. Demi sebuah buku peringatan inilah yang akan membawa kita sekalian selalu ingat dan insyaf, bahwasanya Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia telah diridhoi Allah mencapai usia seperempat abad atau 25 tahun.
=== [PDF page 153] ===
Tak perlu rasanya disini kami M€Yiwayatkan tentang hidup serta perjuangan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, yang mana Sudah tentu hal ini telah diuraikan oleh Saudara-saudara lainnya yang memegang bahtera selama ini.
Kami hanya bersyukur dan merasa bangga, bahwa selama kami menjadi anggota Kesatuan tersebut tampak oleh kami persatuan yang kokoh, sehingga dapat merupakan kerja sama untuk mencapaikan hak-hak wanita dalam hidup dan penghidupan yang sempurna sebagai ummat Allah.
Sesungguhnya didalamnya bercorak bermacammacam ideologie, namun satu competence yang menjadi kewajiban kita dan yang harus kita peroleh bersama adalah:,,Persamaan hak sebagai manusia.
Maka oleh sebab itu, didalam kita memperjuangkan cita-cita kita bersama itu, janganlah hendaknya sebagai seorang opportunist saja, mengikuti angin baik belaka, pun jangan pula hendaknya sampai dikatakan karakterloos, melainkan kita harus memakai dasar yang luas, tegas dan nyata.
Semoga cita-cita sambutan kami sekedar untuk dijadikan kenang-kenangan mudah-mudahan dapat pula turut meriahkan buku peringatan seperempat abad ini.
Achirnya hanya kepada Allah kita mohon taufig dan hidayah serta magrifahnya. Amin, amin, ya Rabbal'alamin.
Pimpinan Mj. Dep.Perg. Wanita P.S.LI.
Wassalam.
Ketua,
Ny. K. SUTEJO).
Kata Sambutan Pimpinan Pusat Partai Wanita Rak: yat.
25 tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia melangkahkan Kakinya dimuka bumi Indonesia untuk menjalankan kewajibannya yaitu mulai tanggal 22 Desember 1928 hingga tanggal 22 Desember 1953.
25 tahun itu bagi seluruh pergerakan wanita berarti suatu latihan yang penuh dangan pasangsurutnya didalam menyesuaikan dirinya kepada perjuangan Tanah-air dan Bangsa.
Memang, Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia tidak dapat dipisah-pisahkan dengan perjuangan Tanah-air dan Bangsa kearah,.Indonesia Merdeka”, karena timbulnya adalah pada waktu sumpahsumpah Pemuda mendorong perjuangan Bangsanya kearah kesatuan ke-Indonesiaan, yaitu:
Satu Tanah-air, Tanah-air Indonesia.
Satu Bangsa, Bangsa Indonesia.
Satu Bahasa, Bahasa Indonesia.
Tiga Sumpah Pemuda ini mengakibatkan diterimanya Lagu,,Indonesia-Raya” dari W.R. Supratman sebagai Lagu kebangsaan dan sekarang menjadi lagu Negara Republik Indonesia.
Tetapi sayang, seribu sayang, bahwa kenyataan yang pada waktu ini kita lihat didalam Negara dan
Bangsa kita, adalah persis kebalikannya, bukannya kesatuan, malahan perpecahan yang tidak dapat kita pertanggungjawabkan lagi.
Rupa-rupanya sejarah perpecahan didalam negara kita yang selalu melemahkan kita mulai dahulu hingga sekarang belum juga mau berhenti.
Bukankah ini menunjukkan kepada kita, bahwa Bangsa Indonesia harus bekerja sekuat tenaga kearah,,Zelfkoreksi dan Zelfdiciplin”?,,Zelfkoreksi dan Zelfdiciplin” itu akan menimbulkan pandangan, langkah dan gerak yang positief, luas dan tinggi kearah pembangunan jiwa dan masyarakat Indonesia.
Justru dalam kenyataan-kenyataan Tanah-air yang sangat menyedihkan inilah, Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia menjalankan perayaan peringatan seperempat abadnya diseluruh Indonesia.
Panggilan apakah yang dibawa oleh peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, yang dahulu timbulnya karena terbakar oleh,,Tiga Sumpah Pemuda” yang bersejarah itu?
Tidak layn, ialah untuk memperingatkan seluruh masyarakat Indonesia, supaya dengan hati yang sejujur-jujurnya dan selapang-lapangnya suka kembali lagi kepada,,Tiga Sumpah Pemuda” yang diucapkan dalam Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928 di Jakarta dahulu itu.
Demi kepentingan dan keagungan Kesatuan Republik Indonesia Merdeka” dengan seluruh rakyatnya!!
Kita percaya dengan sepenuh-penuhnya, bahwa Tuhan Yang Esa selalu melindungi dan membimbing Negara dan Bangsa kita kearah kemuliaan dan Kejayaannya.
Marilah kita ikuti bimbingan Tuhan Yang Maha Esa itu, tentu alam kebahagian akan terbuka dengan luasnya untuk kita Rakyat Indonesia sekalian!
Mudah-mudahan peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dapatlah menjadi pendorongannya!!!
SRI MANGUNSARKORO.
Yogyakarta, 22 Desember 1953.
Sambutan dari:
Pengurus Besar PEMUDA PUTRI INDONESIA.
Dalam memperingati dua puluh lima tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953 maka dengan sendirinya kami menengok kebelakang kepada sejarah pergerakan wanita yang telah dilakukan oleh para ibu-ibu selama dua puluh lima tahun itu.
Pada saat memperingati itu baiklah kita berhenti sebentar untuk mengenangkan arwah-arwah ibuibu yang telah mendahului kita dan telah berjasa menjadi pelopor-pelopor gerakan wanita. Juga kepada ibu-ibu yang hingga kini masih meneruskan memegang peranan dalam berbagai pergerakan wanita kita ucapkan hormat dan terima kasih.
139
=== [PDF page 154] ===
Didalam hal inih PEMUDA PUTRI INDONESIA selaku golongan pergerakan wanita yang masih muda tentu tiada dapat mengenangkan apa yang telah disumbangkan selama itu, hanya dari bukubuku sejarah pergerakan dan dari cerita-cerita yang kami peroleh dari para ibu-ibu dapat kami gambarkan betapa kegiatan-kegiatan ibu-ibu itu.
Organisasi Pemuda Putri Indonesia dilahirkan dalam zaman revolusi tahun 1945 dan hingga sekarang belum ada sepuluh tahun usianya.
Sudah seharusnya yang menjadi dasar untuk menyusun langkah-langkah baru ialah hasil-hasil yang telah tercapai diwaktu-waktu yang lalu, karena itu baik sekali apabila generasi sekarang dan generasi yang akan datang mengetahui apa yang telah tercapai dahulu. Dengan demikian ada continuiteit, tidak akan tersia-sia pengalaman-pengalaman dahulu dan tidak akan terbuang-buang waktu dan tenaga didalam memperjuangkan sesuatu yang sebenarnya telah tercapai sebelumnya, dan buku peringatan inilah salah satu alat untuk memelihara continuiteit yang dikehendaki.
Pergerakan wanita adalah sebagian dari pergerakan bangsa hal ini lebih-lebih ternyata dalam sejarah yang terbaharu dari akhir abad kesembilan belas dan abad kedua puluh akan tetapi meskipun demikian karena keadaan wanita pada waktu itu masih belum maju dan jauh terbelakang dari kaum priya, memaksa wanita mencari jalannya sendiri dengan cara sendiri dan timbullah pergerakan wanita yang seakan-akan menyendiri, akan tetapi pada hakekatnya mempunyai tujuan yang satu: memajukan nusa dan bangsa. Kecuali dipaksa oleh keadaan maka kemudian ternyata bahwa dalam perjuangan bersama, senantiasa ada soalsoal yang khusus mengenai dunia kewanitaan, sehingga sampai sekarang tetap berdiri gerakangerakan wanita yang bukan lagi berada, karena helum dapat bersama-sama dengan gerakan-gerakan lainnya, akan tetapi justru ada karena dirasakan kebutuhan mempersoalkan masalah wanita khususnya.
Demikianlah dewasa ini kita bersatu dalam KONGRES WANITA INDONESIA, yang terdiri dari organisasi wanita-wanita yang mempunyai berbeda-beda faham dan kepercayaan yang berlainan:
»Se-iring bertukar jalan, Se-ia berbeda kata”.
Inilah lukisan organisasi-organisasi wanita yang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia, yang bersatu tujuan, akan tetapi berlainan cara, seia tetapi berlainan cara formuleringnya.
Kini hari tanggal 22 Desember 1953 oleh Kongres Wanita Indonesia dijadikan HARI IBU. Diluar negeri Hari Ibu itu dipergunakan untuk memuliakan ibu masing-masing, pada hari semacam itu para ibu-ibu dibebaskan dari pekerjaan kewajiban-kewajiban mereka oleh anggauta-anggauta keluarganya. Hal ini agak berlainan sifat HARI IBU ditanah air kita dimana hari itu adalah hari yang akan memberi semangat kepada wanita didalam perjuangannya. Justru pada hari itu wanita-wanita giat bekerja memperkenalkan kepada khalayak ramai apa yang telah mereka capai sebelumnya.
140
Kepada para pembaca buku peringatan ini, terutama kepada wanita-wanita pemuda putri buku inilah sumber untuk mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh para ibu-ibu kita dan apa yang menjadi cita-cita mereka. Dengan demikian atas hasil-hasil itu sebagai dasar yang telah mereka letakkan Saudara-saudara dapat melanjutkan apa yang telah mereka mulai.
Jakarta, 25 Oktober 1953.
Pengurus Besar
PEMUDA PUTRI INDONESIA.
Sekedar sambutan dari Perkumpulan Putri Narpowandowo Surakarta oleh Ny. G. Yudonagoro..
Saudara-saudara Pembaca Yth.
' Pada tanggal 22 bulan Desember, telah menjadi tradisi kita Kaum Wanita memperingatinya. Apakah arti tanggal 22 Desember diperingatinya?
Tanggal 22 Desember 1953 kita Kaum Wanita memperingati dengan cara besar-besaran, karena pada saat itulah Hari Ibu telah berusia SEPER- EMPAT ABAD. Apakah arti Hari Ibu, Saudarasaudara tentu telah maklum. Namun begitu, perlulah kiranya kami uraikan dengan singkat, untuk sekedar meresapkannya.
Hari Ibu lahir pada tanggal 22 Desember 1928 sampai tanggal 22 Desember 1953 telah berusia 25 tahun (SEPEREMPAT ABAD).
.Lahirnya hari Ibu berarti kesadaran Kaum Ibu!
Sedar! Sedar akan hak-haknya sebagai manusia, pun sebagai warga Negara. Setelah sedar akan hak-haknya, maka menuntutlah mereka dengan jalan apa juga dan bagaimanapun. Yang lazim pula kita katakan mereka lalu berjuang.
Berjuang dengan penuh penderitaan, dengan rela berkorban. Tanggal 22 Desember 1928, kita masih didalam belenggu penjajahan.
Kita menuntut hak, masih dengan cara-cara yang tepat pada waktu itu. Dalam penjajahan Jepang selama 314 (tiga setengah) tahun kita mencari jalan lain, meskipun dengan Fujinkai, tetapi principe tujuan kita tak akan kita lupakan. Karena tuntutan kita belum tercapai. Pendek kata perjuangan kita dengan jalan seribu satu macam dengan berpedoman: ANUT JAMAN KELA-
KONNE.
Perjuangan kita Kaum Wanita/Ibu, untuk menuntut hak-haknya sebagai manusiapun pula untuk Bangsa dan Nusa. Maka sebetulnya beratlah perjuangan kita kaum wanita ini.
Sekarang kita sudah didalam Negara Merdeka.
Hak-hak kita telah sama dengan Kaum Priya, samasama menjadi Warga Negara, yang wajib pula mengatur, menjaga, mengusahakan, agar supaya negara kita baik, teratur, selamat sejahtera dan makmur.
Kesadaran Kaum Wanita, yang lalu dapat dipersatukan dan dapat melahirkan Hari Ibu yang telah berusia SEPEREMPAT ABAD, diikuti juga oleh Wanita-wanita Bangsawan yang berdiam didalam tembok Baluwarti Surakarta. Maka lahirlah Perkumpulan PUTRI NARPO WANDOWO di Surakarta pada tanggal 5 Juni 1931.
=== [PDF page 155] ===
Yang sifat Perkumpulan itu berdasarkan sosial.
Pada saat itulah Wanita Bangsawan sedar, bahwa namun mereka hidup dialam tembok yang tebal dan tinggi, pun pula cukup dengan hiasan-hiasan yang indah permai, dan Perhiasan-perhiasan yang gemerlapan untuk bersolek, toh mereka sedar, sedar sebagai manusia biasa, berhak pula menuntut hakhaknya, berhak pula menjadi Warga Negara. Oleh sebab itu, wajib pulalah mereka: mengatur, menjaga, mengusahakan akan kebaikan kesejahteraan, kemakmuran negaranya, Bangsanya, Negara Indonesia Bangsa Indonesia.
Maka tepat pada hari SEPEREMPAT ABAD hari Ibu ini, kami dari Perkumpulan PUTRI NARPO WANDOWO Surakarta: menyambut dengan Organisasi-organisasi Wanita lainnya tak mengingat Bangsawan maupun Jelata, tetapi sama-sama Warga Negara yang berwajib tanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan Nusa dan Bangsanya, bersama-sama seluruh Warga Negara, terutama Kaum Wanita mempergunakan hak-hak kita yang telah kita capai dengan perjuangan yang penuh penderitaan dan pengorbanan.
Sekian cukuplah sambutan kami.
A/n Pengurus Besar PUTRI NARPO WANDOWO Surakarta.
Ketua,
Ny. G. Yudonagoro.
| Sambutan Persatuan Isteri Tentara (Persit).
SAMBUTAN SEPEREMPAT ABAD.
Seperempat abad bukan waktu 'yang singkat, bahkan didalam waktu seperempat abad atu, telah banyak sekah yang kita alami dan kita hadapi. Kami semua sebagai wanita perseorangan maupun sebagai anggota sesuatu organisasi ikut gembira-ria, dapat ikut-serta merayakan peringatan perjuangan wanita kita selama 25 tahun itu. Sebab meskipun dabulu kita belum tergabung dalam sesuatu organisasi seperti organisasi kita sekarang tetapi sedikit atau banyak kita semuanya telah berusaha umtuk menyusun perjuangan kita eecara organisasi. Yang sekarang muncul sebagai pemimpin-pemimpin dalam berbagai badan wanita itu adalah dahulu pejuang dan perintis jalan dalam organisasi-organisasi yang sederhana dan belum banyak anggautaanggautanya itu. Dari hasil pendidikan dan perjuangan mereka itulah sekarang berkembanglah berbagai-bagai badan (dan organisasi wanita.
Banyaknya organisasi wanita tidak menjadi halangan dari perjuangan kita, bahkan mengukuhkannya. Sebab tiap-tiap organisasi yang berdiri mempunyai kepentingan-kepentingan khusus yang tersendiri sebagai golongan tetapi dalam menghadapi kepentingan umum organisasi-organisasi itu tidak ada 'yang bersifat konkurensi, bahkan bekerjasama dengan rasa persatuan dan persaudaraan yang kuat dan saling mengerti.
Kami dari Persit tidak ketinggalan pula menyatakan kegembiraan kami, dan meskipun umur organisasi kami belum setua badan-badan lain, tetapi kami telah ikut-serta merasakan bagaimana kerjasama dengan saudara-saudara kami dari bermacammacam organisasi.
Dan mi adalah yang penting sekali. kami isteri tentara menyusun organisasi bukanlah eekali-kah untuk menyendiri dan tidak mau terjun dalam masyarakat umum. Bahkan karena kami sebagai isteri tentara mempunyai kepentingan-kepentingan kami dan nasib kami yang lain dari pada ieteriisteri pada umummya. Tetapi mengenai hal-hal diluar kepentingan khusus itu kamipun tak segan-egan ikut-serta selangkah dengan organisasi wanita lainnya, bahkan kamipun mempersilakan anggautaanggauta kami sebagai wanita dan sebagai warganegara yang bebas memasuki perkumpulan-perkumpulan yang mereka sukai atau sesuai dengan tiitacita mereka. Demikianlah maka banyak anggauta kami yang menjadi anggauta perkumpulan-perkumpulan agama, Perwari, vakbon (mereka yang bekerja), kesenian, dan lain eebagainya. Bahkan kami 'yakin, bahwasanya sebelum kami menjadi isteri tentara, kamipun tak ketinggalan dalam perjuangan wanita sejak masa penjajahan hingga sekarang. Karena itu tak boleh tidak kami bergembira pula dapat beramai-ramai ikut merayakan peringatan ini.
Menurut pandangan kami, maka kita sekarang baru dalam pertengahan jalan dari pada citacita wanita 'yang dinyatakan oleh kavm pergerakan wanita seperempat abad yang lampau. Dalam 'hal politik dapat kita katakan telah tercapai cita-cita kita, ialah kita wanita sekarang telah mendapat hak dan kedudukan yang sama dengan kaum lakilaki, dan ini bukan hanya dalam percakapan saja, bahkan terbukti dalam susunan masyarakat kita.
Bukankah kaum wanita sekarang telah menduduki segala tempat didalam masyarakat, dan mengambil bagian-bagian yang tak kurang pentingnya dari kaum laki-laki, baik dalam susunan Pemerintahan maupun dalam lapangan sosial.
Tetapi masih harus kita akui bahwa cita-cita emansipasi kita belum seluruhnya tercapai. Sebab masih sebahagian besar dari pada kaum kami masih jauh ketinggalan dari pada kemajuan seperti yang telah kita capai sekarang ini. Dan sebahagian besar yang belum maju itu yang masih harus kita perhatikan betul-betul dan harus kita perjuangkan selanjutnya dengan segala usaha.
Tidaklah boleh kita lupakan kaum wanita adalah pendukung akhlak masyarakat. Ditangan wanitalah tergantung #corak masyarakat itu, dan karena kaum wanita harus menjadi Ibu Sejati dalam arti kata yang setulue-tuluenya. Meskipun telah tinggi terbang kita, tidaklah boleh kita mengabaikan kewajiban kita 'yang terutama ialah menjadi Ibu Sejati yang sewajarnya. Dan disamping kita sekarang memperjuangkan kepentingan-kepentingan kita sebagai wanita dalam masyarakat, tentang undang-undang perkawinan, hak waris, dan sebagainya, terutama kita harus bertindak untuk menginsyafkan sebagian besar dari kaum wanita kata yang belum sadar, agar mereka dan kita juga dapat menjadi Ibu-yang dapat membentuk masyarakat baru dengan sifat-sifat baru, yang tidak lagi berbekas karat-karat kolonialisme.
141
=== [PDF page 156] ===
Kita tahu, bahwa cita-cita Bangsa kita adalah Pancasila.
Karena itu benih-benih Panca Sila ini hendaknya dijadikan pedoman bagi Ibu dalam menunaikan kewajibannya. Agar cita-cita Pancasila dapat terlaksana dalam penghidupan anak-anak kita nanti yang akan membentuk masyarakat yang baru itu. Ketuhanan, Perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, kesosialan, adalah norma-norma yang utama untuk menjadi dasar budi-pekerti bangsa kita 'yang telah menjadi anggauta bangsa-bangsa sedunia, dan akan mengambil bagian yang sangat penting juga dalam pergaulan dunia.
Karena itu seruan kami, bertindaklah, usahakan dengan segenap kekuatan kita agar cita-cita kita wanita kearah,,Ibu Sejati” dan anggauta masyarakat” terlaksana seluruhnya.
Sebagai penutup, marilah kita serukan: Selamat dan bahagia dan terima kasih kami serukan kepada pemimpin-pemimpin pejuang wanita kita yang telah menghasilkan perjuangan yang semaju sekarang ini, dan tidak jemu-jemunya dalam perjuangan seperempat abad itu.
SAMBUTAN PENGURUS BESAR PERSATUAN
WANITA KRISTEN INDONESIA.
PERGERAKAN WANITA INDONESIA SEPER-
EMPAT ABAD.
Jika buku peringatan Pergerakan Wanita Seperempat Abad ini dikeluarkan, maka genaplah 25 tahun umur Pergerakan Wanita Indonesia dalam bentuk kesatuan.
Hari ulang tahun ke-25 dari kebangkitan dan kesedaran wanita Indonesia memang patut diperingatis merupakan suatu miylpaal dalam kehidupan pergerakan wanita Indonesia.
Peringatan ulang tahun memang saat yang lazim dipergunakan untuk merenungkan sebentar, menengok kebelakang, melihat apa yang telah dikerjakan dalam waktu yang Iampau ini dan menyadari apakah telah tercapai tujuan, cita-cita Pergerakan Wanita itu?
Peringatan ulang tahun 'juga saat baik untuk memikirkan jalan mana dan cara apa yang kini harus kita tempuh?
Cita-cita R.A. Kartini untuk melepaskan diri dan wanita-wanita sebangsa dari ikatan adat istiadat, untuk mendapat pendidikan dan penghargaan sama dengan kaum laki-laki, dalam seperempat abad ini sudah banyak yang tercapai.
Akan tetapi tidak berarti, bahwa semua cita-cita pergerakan wanita Indonesia telah terdapat Meskipun dalam undang-undang, dalam teori persamaan hak telah ada, dalam prakteknya masih banyak soal-soal kewanitaan dalam segala lapangan 'yang masih harus diperjuangkan. Menghilangkan rasa kurang harga diri, mendidik dan memperkuat segala watak perempuan yang utama, memajukan kehidupan dan penghidupan wanita khususnya, seluruh bangsa umumnya, sudalikah ini tercapai?
142
Jika didalam penjajahan wanita-wanita Indonesia mempersatukan diri untuk bersama-sama
"dengan kaum lelaki memperjuangkan nasib negara dan bangsa dari maksud-maksud penjajah yang berusaha untuk menghambat kemajuan Indonesia, maka dalam jaman kemerdekaan seluruh pertanggungan-jawab atas nasib bangsa dan negara adalah pada kita, bangsa Indonesia sendiri.
Wanita kristen Indonesia insyaf akan hal ini.
Kita bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan, karena kita telah diberi tanah air yang merdeka. Akan tetapi kita diwajibkan pula memelihara negara kita itu. Maju mundurnya bangsa dan negara adalah menjadi pertanggungan-jawab seluruh bangsa Indonesia, jadi juga menjadi pertanggungan-jawab wanita Kristen.
Tugas seorang kristen ialah menjadi garam dam terang pada tempat dan untuk maeyarakat sekelitingnya. Garam eupaya menjadi lezat rasanya dan dihindarkannya dari kebusukan. Terang supaya menyinari semua yang ada dalam kegelapan.
Mengingat akan tugas yang mulia itu, maka sudahlah sewajarnya jika wanita Kristen tidak ber.
diam diri, akan tetapi ikut-serta dalam pemeliha.
raan tanah air itu.
Buku peringatan Seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ini dikeluarkan sebagai tanda terima kasih dan penghargaan atas jasa-jasa wanita yang 25 tahun yang lalu telah memulai pergerakan kesatuan itu.
Persatuan Wanita Kristen Indonesia mengucapkan penghargaan itu dengan menyerukan kepada seluruh wanita Indonesia.
Marilah kita menyingsingkan lengan baju, bekerja sama, mengikuti jejak ibu-ibu pada tahun 1928.
Meskipun berlainan dalam kepercayaan, dalam adat-istiadat suku bangsa, ini tidak perlu merupakan halangan untuk bersatu dalam usaha-usaha mempertinggi derajat wanita, bersatu dalam usa.
ha-usaha meringankan penderitaan maeyarakat, bersatu dalam usaha-usaha melaksanakan peri kemanusiaan.
Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati pergerakan wanita di Indonesia khususnya, diseluruh dunia umumnya yang bercita-cita tinggi dan suci.
Merdeka!
P.LK.A.T. (Percintaan Ibu Kepada Anak Tumurunnya) bersuka-ria dengan hari perin sesungguhnya hari ‘yang bereejarah dalam alam Wanita di Indonesia, jika kita menoleh dan meninjau apa dan betapa yang telah tercapai dalam kemajuan untuk mempertinggi derajatnya Wanita di Nusantara ini, sesudah melampaui jangka waktu 25 tahun itu.
Kami ketahui dan sadar, bahwa perjuangan Wanita jauh belum selesai:,It is a long way to go”, tetapi jika kita Wanita di Indonesia dari Sabang sampai Merauke, bersatu lahir batin, mengejar dan memperjuangkan ‘hak azasi kita, se-
=== [PDF page 157] ===
bagai manusia dan warga Indonesia, sesuai dengan status kita, maka pastilah cita-cita kita akan tercapai dalam waktu yang pendek.
Akan tetapi, janganlah kita hanya hidup dalam semboyan-semboyan dan pidato-pidato saja, karena yang menjadi eyarat mutlak, ialah bagaimana kita jalankan itu dalam praktek.
Hendaknya adalah keseimbangan, satu harmonie yang permanent antara kewajiban kita dalam rumah-tangga dan perjuangan kita dalam masyarakat untuk mempertinggi derajat kita sesuai dengan program kita bersama.
Itulah P.LK.A.T. amatlah menyetujui keputusan dari kongres organisasi-organisasi wanita pada tanggal 22 Desember 1928 di Mataram Yogyakarta.
Untuk maksud ini, ialah, marilah kita persatukan usaha-usaha kita kearah mempertinggi derajatnya sebagai wanita, sebagai Ibu dan sebagai Bangsa.
P.LK.A.T. yang diciptakan pada tahun 1917 di Menado oleh Ibu M.C. WALANDA-MARAMIS, melulu untuk membawa wanita Minahasa kearah kemajuan sesuai dengan 'hukum-hukum progres:
sip, yang dahulu tercatat sebagai pergerakan Lokaal-Mimahasa”, kini sudah lama melebarkan sayapnya keseluruh tamah air kita agar mendapat contact dengan rekan-rekan diluar Minahasa, karena bukankah bersatu kita teguh, bercerai kita jatuh?
Mudah-mudahan hari yang bersejarah itu, yakni 22 Desember 1953 akan memberikan inspirasi yang baru bagi kita semua untuk melangsungkan perjuangan Wanita Indonesia.
Merdeka.
SAMBUTAN PERWARI TERHADAP SEPER-
EMPAT ABAD KESATUAN GERAKAN WANITA
INDONESIA.
Saudara-saudara pendengar telah maklum, bahwa tanggal 22 Desember 1953 nanti kaum pergerak.
an wanita memperingati peristiwa yang dipandang sebagai suatu,,miylpaal” atau saat menentukan dalam pergerakan wanita Indonesia.
Pada han itu genaplah 25 tahun usianya pergerakan wanita yang berbentuk kesatuan. Maka pada tempatnya bilamana Pimpinan Perwari turut mengadakan sambutan atas peristiwa yang sangat penting ini. Sedikit banyak semua perkumpulan-perkumpulan wanita mengucap manfaatnya adanya suatu kesatuan dalam gerak dan tindakan dari pada perkumpulan-perkumpulan wanita, Perwari sebagai suatu perkumpulan wanita yang berjiwa kesatuan sangat merasakan faedahnya Kongres Wanita pertama tanggal 22 Desember 1928 itu yang menghasilkan euatu Badan Kesatuan. Meskipun Perwari tahun ini baru berumur 8 tahun, tetapi jika kita menengok kepada waktu yang lampau,- ternyata, bahwa cesungguhnya Perwari melanjutkan usaha perkumpulan-perkumpulan wanita yang berdasarkan kebangsaan dan keadilan-sosial. Kongres Wanita Indonesia yang pertama itu mendorong para pemimpin wanita yang berjiwa kesatuan untuk
membentuk suatu perkumpulan wanita pada tahun 1932, yang bernama Isteri Indonesia dan berdasarkan:
Satu Bangsa
Satu Bahasa
Satu Tanah Air.
Sejak Kongres Wanita yang pertama itu nampak keinginan kaum wanita untuk melepaskan diri dari pada ikatan-ikatan 'yang dirasakan oleh kaum wanita dalam segala lapangan. Dengan demikian jelas, bahwa,,emansipatie wanita” sesungguhnya mendapat demikian bentuk yang nyata sejak saat itu dan ini diteruskan oleh Isteri Indonesia pada jaman kolonial Hindia-Belanda dan sekarang dalam diyaman kemerdekaan. Mengingat sejarah itu, maka mudahlah difahami, bahwa semangat kebangsaam dengan corak feministis tetap nampak dalam Perwari.
Saudara-saudara sekalian, cita-cita kaum wanita untuk mencapai kedudukan 'yang sesuai dengan kedudukan sebagai warga negara, telah terdiyamin dalam Undang-undang Dasar Sementara. Pelaksanaannya itu masih merupakan suatu pertanyaan besar. Ditilik dari pada tujuan,,emansipatie wanita” sesungguhnya tidak ada perbedaan lagi antara hak-hak wanita dan priya, tetapi dengan persamaan hak itu belum lagi dipenuhi kehendak kaum wanita, ialah: persamaan tanggung-jawab.
Persamaan lhak saja, tidak disertai persamaan dalam tanggung-jawab belum dapat menjamin, bahwa kaum wanita harus turut serta memikul tanggung-jawab akan segala urusan dalam maeyarakat.
Maka Perwari dalam fase ini ingin menmcapai, agar supaya kaum, wanita dapat ikut bertanggungjawab. Ini berarti, bahwa Perwari harus meng:
insyafkan anggota-anggotanya, agar mereka ineyaf akan kewajibannya sebagai:
1. warga negara terhadap negara.
2. Isteri terhadap keluarga.
3. anggota masyarakat terhadap masyarakat, terutama kaum wanita.
Untuk menjalankan kewadfyibannya itu, perlu kepada kaum wanita diberikan kesempatan untuk turut memikul tanggung-jawab suatu pekerjaan.
Turut tanggung-jawab ini mengenai segala segi kehidupan orang: dalam lapangan politik, ekonomi pendidikan dan eosial. Sebagai warga-negara, para wanita harus turut serta mempunyai tanggung-jawab dalam pelaksanaan pemilihan umum maka perlu adanya wanita dalam badan-badan, baik berupa kantor maupun panitia 'yang akan menjalankan pemilihan umum. Sebagai isteri penanggung rumah tangga, para wanita harus mempunyai tanggungjawab atas kesejahteraan keluarga dan ketertiban rumah-tangganya. Tanggung-jawab ini menempatkan wanita pada suatu kedudukan pemimpin.
(leider functie’s), maka perlu kepada wanita diberikan pendidikan seluas-luasnya, agar dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
143
=== [PDF page 158] ===
Saudara-saudara sekalian, dalam 25 tahun yang lalu ini, kaum wanita telah memund'jukkan kesungguhan dan kegiatannya untuk mencapai suatu ting:
katan yang sama dengan priya: marilah dalam masa yang akan datang, kita kerahkan segala kekuatan kita untuk menyusun suatu gerakan yang akan menjalankan dan melaksanakan segala cita-cita wanita dengan penuh tanggung-jawab. Sejarah menuntut kepada kita, kaum wanita, untuk memberikan penjehmaan yang nyata dan tegas tentang ke.
inginan atau,,claim” wanita.
Saudara-saudara sekalian, mudah-mudahan Perwari dengan bantuan seluruh kaum wanita dan priya, dapat melaksanakan apakah yang diinginkan, yaitu:
Suatu masyarakat, dimana golongan wanitanya merupakan tenaga 'yang dengan penuh tanggungjawab, dapat melakukan darma-baktinya terhadap Nusa dan Bangsa!!!
Sambutan Putri Budi Sejati P-B.S.
PUTRI BUDI SEJATI
SURABAYA Telf. S. 724.
Surabaya, Desember 1953.
Kepada
Yth. Panitya Pusat 14 Abad Pergerakan Wanita Indonesia.
Salam bahagia.
Dengan perasaan bangga dan gembira, kami atas nama Putri Budi Sejati (P.B.S.) Surabaya, mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa Saudarasaudara Panitya Pusat dengan Bagian-bagiannya telah dapat membuktikan pada saatnya tanggal 22 Desember 1953, hari Ulang Tahun ke-25 kalinya yang diperingati dan dirayakan oleh kita kaum Wanita Indonesia bersama-sama dari tahun ke tahun kita semua dengan penuh berupa-rupa fikiran dan rintangan, dapat pula mencapai keinginan kita Wanita umumnya. Inilah terjadi karena dorongan dan pimpinan dari Saudara-saudara Kaum Wanita yang membuka jalan mulai permulaan kita bergerak sehingga adanya konferensi Perempuan ke-1 di Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 1928 sehingga ini hari tanggal 22 Desember 1953 Ulang tahun ke 25 kalinya.
Dorongan inilah membawa kita kaum wanita kearah kemajuan, kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bersama, Kepada Pendorong dan Pemimpin ini kami mengucapkan beribu-beribu terima kasih, pula kepada Panitya Pusat dengan seksi-seksinya di Bandung dan Jakarta yang dengan kegiatan menyumbangkan tenaga fikiran dan sebagainya untuk mempersiapkan Hari Peringatan ke-25 kalinya ini.
Selamat bahagia kami ucapkan kepada Saudarasaudara Anggota Panitya atas Hari Ulang Tahun ke-25 kalinya ini, juga kepada Saudara-saudara seluruh Kaum Wanita Indonesia, semoga kita da-
144
pat bebas dari segala keganjilan Wanita Indonesia seluruh dunia.
Selamat berhagia atas Peringatan Hari sebesar
ini.
A.n. Pengurus P-B.S. Surabaya.
Sambutan Wanita Demokrat Indonesia
MENYONGSONG TANGGAL 22 DESEMBER
1953 HARI PERINGATAN PERGERAKAN
WANITA SEPEREMPAT ABAD
Oleh: Ny. S. M. Sudarman Hadikusumo Ketua Umum Wanita Demokrat Indonesia
Meskipun boleh dikata, bahwa tiap-tiap tahun »Hari Ibu” itu diperingati atas usaha organisasiorganisasi Wanita, akan tetapi dikalangan masyarakat belum nampak suatu kebutuhan atau suatu keharusan bagi diri mereka sendiri untuk merayakan,Hari Ibu” dilingkungan rumah tangga mereka masing-masing.
Bila kita mengingat penderitaan, pengorbanan dan kecintaan seorang ibu terhadap anaknya, yang tak mungkin terbayar oleh sang anak, maka sudah sepatutnya tiap-tiap putera ibu pada hari menunjukkan baktinya kepada sang ibu. Saya berpendapat tiap-tiap orang tentu suka memperingati hari itu, hanya karena hal ini masih merupakan soal baru bagi masyarakat Indonesia, maka masih harus kita biasakan terlebih dahulu.,,Hari Ibu” hari yang mulya ini, hendaknya janganlah hanya menjadi milik organisasi-organisasi wanita saja, akan tetapi menjadi milik tiap-tiap putra ibu dari seluruh masyarakat. Sejak zaman penjajahan, sudah terasa oleh sebagian kaum wanita bahwa mereka masih sangat menyedihkan. Oleh karena itu mereka menyatukan tenaga untuk dengan bermacam-macam jalan berusaha meninggikan derajat mereka.
Ada sementara orang yang menanyakan apa sebabnya tanggal 22 Desember ditetapkan menjadi Hari Ibu.
Pada Kongres yang diadakan oleh organisasiorganisasi wanita di Yogyakarta pada tanggal 22-24 Desember 1928, terbentuklah Perikatan Perempuan Indonesia (P.P.I.).
Dengan berdirinya P.P.I. terbuktilah, bahwa wanita-wanita insyaf aka:: perlunya persatuan untuk memperjuangkan perbaikcn nasib bersama-sama.
Oleh karena itu, hari yang bersejarah itu disahkan sebagai,,Hari Ibu” hari kebangunan wanita. Dan kebangunan wanita ini besar sekali artinya bagi kebangunan Nusa dan Bangsa.
Pengesahan ini diambil oper oleh Badan Kangres Wanita.
Para pembaca yang budiman.
Sebagaimana sudah menjadi kodrat alam, bahwa tiap-tiap sebab itu menimbulkan sesuatu akibat, maka tidak mengherankan bila didalam sejarah Umat manusia ini timbul beberapa keadaan yang bila kita lihat sepintas lalu sangat ganjil nampaknya, akan tetapi bila kita selidiki dengan seksama, maka keadaan itu, hanya akibat dari sesuatu sebab belaka.
=== [PDF page 159] ===
Begitu pula, apakah sebabnya wanita bergerak?
Tak lain dan tak bukan untuk melepaskan diri dari.
sesuatu akibat. Kejadian ini merupakan satu perjuangan menggambarkan dengan jelas suatu kenyataan, bahwa didalam masyarakat ini belum ada keadilan. Bahwa tidak saja masih ada tindas menindas oleh satu bangsa atas bangsa lain, akan tetapi juga oleh sekse atas sekse yang lainnya.
Jadi terang bagi kita bahwa susunan masyarakat pada waktu itulah yang mengakibatkan timbulnya pergerakan wanita untuk memperbaiki nasibnya.
Pada waktu itu makhluk wanita dianggap sebagai sebutir mutiara yang harus mereka beli dengan harga yang mahal, yang harus mereka jaga dengan sangat hati-hati yang harus mereka perebutkan dengan mati-matian untuk dapat memilikinya, akan tetapi disamping itu semua, kepada wanita tidak diberikan kelonggaran sedikitpun meskipun hanya sekedar untuk membela diri.
Syukur alhamdulillah, dengan lahirnya Indonesia Merdeka, maka lahirlah U.U.D.S. yang menjamin hak-hak wanita.
Oleh karenanya maka phase perjuangan wanita di Negara Indonesia Merdeka, mencapai satu taraf yang lebih meningkat dari masa yang lampau.
Kalau dulu baru sampai kepada phase menuntut tetapi sekarang berada dalam phase menyusun masyarakat baru. Dan hal ini hendaknya diinsyafi benar-benar oleh kaum wanita.
Tepat pada tanggal 22 Desember 1953, Pergerakan Wanita berusia genap 25 tahun. Maka oleh Badan Kongres Wanita, didalam mana tergabung Pusat-pusat dari berbagai-bagai organisasi-organisasi wanita dibentuklah Panitya Pergerakan Wanita Seperempat Abad. Dengan maksud merayakan Hari Ibu yang ke 25, ini lain dari pada yang lain.
Harapan dari Wanita Demokrat Indonesia mudah-mudahan, kebangunan wanita didalam Negara Indonesia Merdeka ini hendaknya melekaskan selesainya pembangunan nasional, guna mewujudkan satu masyarakat yang adil makmur dan abadi.
SAMBUTAN PENGURUS PUSAT WANITA
KATHOLIK.
— SEPEREMPAT ABAD —
Tak terduga, bahwa kami akan dapat turut menyumbangkan beberapa patah kata dalam memperingati,,Pergerakan Wanita Seperempat Abad”.
Seperempat abad sudah, wanita bergerak — berjoang — turut serta membina negara, yang sekarang telah nyata merdeka!
Seperempat abad sudah, wanita sebagai Ibu masyarakat memberi jasa, tetapi juga rela berkorban!
Gerak — berjoang — berkorban masih harus dilanjutkan, karena kemerdekaan belum sempurna — karena pembangunan dan perkembangan segala sesuatu masih dalam pertumbuhan.
Yang telah tercapai sekarang ialah, bahwa hampir tiap wanita sudah tergabung dalam macammacam organisasi menurut keyakinannya sendiri.
Seluruh Organisasi menggabung dalam Kongres
Wanita Indonesia. Maka, kuatlah Wanita Indonesia dalam persatuan dan gerak bersama! Hanya ada bahayanya, jika kepribadian tidak dipupuk dengan teliti, karena seluruh organisasi, lebih jauh, seluruh wanita lalu tak mempunyai kesempatan untuk menyadari kepribadiannya sendiri.
Marilah — dalam kita memenuhi kewajiban terhadap keluarga negara dan masyarakat, selalu memperhatikan — memperkembangkan dan memperdalam bakat dan kepribadian untuk mencapai negara yang merdeka dengan sempurna.
Marilah Wanita merupakan:
— kekuatan dan Ibu bangsa, — lebih dari pada perjoangan, — matahari nan memberi panas dan terang, — awan nan sunyi dan tenang.
Marilah mendorong perkembangan negara dan bangsa, karena: 0.
— kesabaran,
— kebahagiaan,
— kesetiaan air mata,
— cinta kasih dan senyuman muka.
Marilah selalu bersedia untuk nusa dan bangsa — menjadi — ibu — wanita.
Setia dan karena cinta kasih, memberi kesempurnaan!
SAMBUTAN BADAN PUSAT WANITA
TAMAN SISWA.
Sepatah kata sebagai sambutan keluarnya buku peringatan genap umur Kesatuan Pergerakan Wanita seperempat abad.
Tepat pada tanggal 22 Desember 1953 Kesatuan Pergerakan Wanita cukup berumur seperempat abad atau 25 tahun. Untuk memperingatinya, maka panitya Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia akan mengeluarkan buku peringatannya. Isi buku itu sudah tentu akan bermanfaat bagi seluruh pergerakan wanita khususnya, dan wanita Indonesia umumnya.
Kalau dihitung, seperempat abad atau 25 tahun itu tak sedikit jumlahnya. Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia telah cukup umur akan mengayuhkan biduknya. Dalam masa sebanyak itu, Pergerakan Wanita Indonesia telah mengalami beberapa kesukaran, kesulitan, kesenangan, bahkan kesatuan tekad. Pada waktu ini, kita dapat menoleh kebelakang, dapat kita mengukur kemajuan atau kemunduran Pergerakan Wanita Indonesia.
Kita semua tentu akan bertanya: Dapatkah hari peringatan yang ke-25 ini, kita jadikan ukuran atau miylpaal bagi kemajuan bangsa kita, terutama kaum wanitanya?”
Seperempat abad yang lalu, perkumpulan wanita tumbuh dimana-mana seperti cendawan dimusim hujan. Diantaranya barulah satu dua yang dapat dikatakan pergerakan wanita sesungguhnya, artinya mempunyai azas tujuan yang tertentu, mempunyai induk organisasi. Kebanyakan perkumpulan wanita pada waktu itu hanya bertujuan mengumpulkan wanita-wanita dikotanya atau golongannya dan mempererat persaudaraan, dengan cara jahit-
143
=== [PDF page 160] ===
menjahit, masak-memasak dan mengadakan tabungan atau lain sebagainya. Mereka tak mencampuri keadaan negaranya sama sekali. Sebaliknya, sebagai telah saya katakan diatas, pergerakan wanita yang sungguh-sungguh bekerja memperjoangkan nasib wanita, bergeraknya tak takut dan tak mengingati siapakah yang berada dihadapannya, sedangkan yang berwajib pada waktu itu, memakai matanya dengan benar-benar. Buktinya dapat dilihat dan kita rasakan. Meskipun Kesatuan Pergerakan Wanita telah lahir, dipupuk, dipelihara dengan baik, berjoang untuk kepentingan wanita, disamping masih ada juga perkumpulan-perkumpulan wanita yang memang tak berinduk organisasi.
Republik kita telah diproklamirkan. Kita berpengharapan, semua pergerakan dan perkumpulan wanita dapatlah bersatu, dan bekerja untuk kepentingan negara dan wanita pada umumnya. Citacita atau maksud ini dapat dilihat dengan nyata, tetapi wujud ini rupanya tak dapat lama juga hidupnya..
Perkumpulan-perkumpulan yang sudah berfusi pecah, timbul pergerakan dan perkumpulan lain.
Jaman beredar, roda berputar. Rupanya titik roda pada waktu ini sama dengan titik roda pada lebih kurang tahun 1930. Perkumpulan wanita macammacam timbul lagi, bertujuan mempererat persaudaraan antara saudara sejawatan, segolongan atau sekampung. Proses ini, rupanya tak timbul diantara pergerakan wanita saja, tetapi segala lapisan masyarakat juga mengalami seperti diatas.
146
»Onhoorbaar gruit de padi” Kata Multatuli. Apa-
'kah memang tumbuh pergerakan wanita kita
sebagai kata-kata itu? Kadang-kadang muncul, kadang tak ada suaranya sama sekali. Acap kali kita bertanya-tanya sendiri:,,Adakah pergerakan wanita itu”? Kita menjawab:,,Ada”. Masyarakat bertanya pula:,,Apakah hasil atau bukti yang telah dicapai oleh pergerakan wanita bagi masyarakat kita?” Dengan sekonkrit-konkritnya kita tak dapat menjawab pertanyaan itu, tetapi kita telah merasa bekerja sekuat tenaga, mengorbankan waktu, kadang-kadang mengorbankan harta. Terasa bagi kita, bahwa pekerjaan Pergerakan Wanita dapat dikatakan, baik seorang ihu memegang rumah tangganya. Mulai bangun, pagi-pagi benar sampai petang dengan tulus ikhlas bekerja, kadang-kadang lantaipun tak juga kelihatan bersih. Bukti senyatanyatanya dapat dikatakan tak kelihatan. Diwaktu tidur malam hari yang ada, hanyalah kepuasan hati si ibu, sehari telah bekerja untuk kepentingan keluarganya.
Ia berterima kasih kepada Tuhan. Kekacauan rumah tangga, atau rumah tangga akan kelihatan tak teratur barulah kelihatan, apabila si ibu sakit atau pergi.
Sebagai penutup kata sambutan kami ini, kami hanya berharap pada waktu kita memperingati genap umur Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia 25 tahun, kita sekali ingat kepada cita-cita kita semula, mudah-mudahan dalam menginjak tahun-tahun yang akan datang kita mendapat kemajuan yang lebih memuaskan.
Sekian dan terima kasih.
=== [PDF page 161] ===
2nila
Wini
[Unreadable] q ry Bie 2 " | |
| BANGSAMU
=== [PDF page 162] ===
MARS WANITA
Syair: Kaidarwathul
Lagu: Gerald Kenney
Syahkan oleh Panitya
Sayembara Mars Wanita.
Ssil3 Til21 Tele, lo
Ber-ju- | ang lah wa-| ni-ta In-do- ne-si -a 6 7 11 | 21 71 2. 0
De-ngan su-ci, ikh-las dan se- tia.
Me-lang- kah te- gap pe- nuh gem-bi- | -ra,, 4 5416 6 7 1 7 6 5 0
' A - gar | bang-sa_ te- | tap per-wi- ra.
Ulangan: 0 § 11 2 3 1 3 55 413 1, Ma- ‘ju-lah wa- ni-ta, ge- rak-lah wa- ni - ta, 3 5 6 44 31 2- | 2:
te- gap pe- nuh su - si la, 2 554 313 6 6 5 4 5
Ma- ju-lah wa- ni-ta, ge- rak-lah wa- ni - ta, 6 7 1 5 3 43 2 1 - 10: |
‘ a - gar bang-sa te- tap mu - li- a.
. II. Bergeraklah wanita Indonesia
Dengan sadar b'rani bercita Membangun neg'ri pusaka jaya Agar abadi merdeka.
148
=== [PDF page 163] ===
BAB III.
USAHA-USAHA KESATUAN PERGERAKAN WANITA
INDONESIA.
Bagian A.: Usaha-usaha dari Kongres Wanita Indonesia.
1. Yayasan Seri Derma.
2. Yayasan Hari Ibu.
Gedung Persatuan Wanita.
Latihan Kader Wanita Pembangunan Masyarakat Desa.
3. Yayasan Kesejahteraan Anak-anak.
4. Kursus Untuk Calon Anggauta Wanita dari Pengadilan Agama.
149
=== [PDF page 164] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 165] ===
Bag. A. Usaha-usaha dari Kongres Wanita Indonesia.
1. YAYASAN KEMAJUAN WANITA
»SERI-DERMA”.
Riwayat,,Seri Derma” sebetulnya membawa kita kekongres wanita Indonesia yang pertama yang diadakan di Yogyakarta antara tanggal 22 dan 28 Desember pada tahun 1928. Sebagai salah satu usaha dari Kongres Perempuan Indonesia maka Yayasan Seri Derma didirikan, dengan maksud memberi kesempatan pada gadis-gadis Indonesia untuk belajar, dengan bantuan Yayasan tersebut.
Stootkapitaal didapat dari peninggalan Ny. Mugarumah almarhum yang berupa perhiasan. Dalam testamen almarhum semua harta bendanya ditinggalkan untuk Yayasan Seri Derma, tetapi berhubung keluarga almarhum yang merasa lebih berhak, maka perhiasan saja yang dihadiahkan pada Yayasan ini. Pengurus Yayasan Seri Derma ketika itu diketuai oleh Ny. Abdulkadir di Yogyakarta yang dengan segala daya upaya melakukan kewajibannya untuk dapat melaksanakan cita-cita Kongres Perempuan Indonesia. Keputusan Kongres Perempuan Indonesialah yang melahirkan Yayasan,,Seri Derma” dan mati tenggelamnya Kongres mengakibatkan nasib yang sama lagi,,Seri Derma”. Kongres Perempuan Indonesia berhak penuh atas,,Seri Derma”. dialah yang dapat meneruskan atau mematikannya, merobah atau mempertahankannya. Demikianlah pada salah satu Kongres Perempuan Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tahun 1929,,,Seri Derma” menjadi salah satu acara dan menimbulkan perdebatan yang hangat. Beberapa anggota dari K.P.I. berpendapat bahwa,.Seri Derma” pada waktu itu hanya dapat dipergunakan untuk kaum atasan saja. Mereka melepaskan kritik bahwa tujuannya tidak sampai kelapisan bawah.,,Seri Derma” dianggap mereka pula sebagai suatu badan yang kurang demokratis. Maka diusulkan kepada kongres supaya »seri Derma” diubah dasarnya, sehingga dapat memperhatikan nasib kaum wanita seluruhnya, terutama sekali dilapangan pendidikannya. Pada kongres itu pula diputuskan untuk merobah,,Seri Derma” ia menjadi badan pemberantasan buta huruf yang mempunyai tugas dikalangan wanita Indonesia seluruhnya. Badan ini dipimpin oleh Ny. Said.
Kegiatan badan pemberantasan buta huruf ini terpaksa dihentikan pada jaman pendudukan Jepang, dan bubarnya K.P.I. menyebabkan pula B. P. B. H. Meletuslah revolusi Indonesia pada tahun 1945 dan perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan tidak memungkinkan kaum wanita Indonesia memikirkan hal-hal Jain daripada keselamatan negara dan rakyatnya. Demikianlah baru pada tahun 1951 atas inisiatif Ibu Iwa Kusumasumantri, beberapa kaum ibu di Yogyakarta merasa perlunya untuk mendirikan Yayasan Seri Derma sekali lagi. Untuk menghindarkan kejadian pada tahun 1941, ketika B.P.B.H. bubar bersama K.P.L., maka diputuskan untuk mendirikan suatu badan yang dapat berdiri sendiri.
Oleh karena keadaan sejak perang dunia II, berobah, dan Indonesia dari suatu negeri yang dijajah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat penuh, maka pemberantasan buta huruf tidak lagi menjadi tanggung-jawab organisasiorganisasi partikelir. Demikianlah timbul keinginan pada kaum ibu yang disebut tadi untuk mendirikan kembali yayasan,,Seri Derma”.
Dengan disyahkan oleh notaris R.M. Wiranto, maka,,Seri Derma” didirikan sebagai suatu yayasan untuk,,kepentingan dan ketinggian derajat bangsa Indonesia” dan dengan tujuan: Membiayai sebanyak mungkin siswa wanita rakyat jelata tamatan sekolah rakyat untuk melanjutkan pelajarannya kesekolah vak menengah, baik langsung maupun melalui sekolah menengah umum.
Yayasan ini berdasarkan pula atas keinginan untuk melihat kaum wanita Indonesia berpendidikan baik, menjadi ibu Indonesia yang baru merdeka
Sumbangan-sumbangan uang untuk memperkuat fonds,,Seri Derma” didapat dari penderma-penderma, baik tetap, maupun lepas, dan tidak mengecualikan siapapun juga asal maksud siswa biaya disetujuinya. Dipikirkanlah oleh pengurus untuk melebarkan sayapnya, dan atas inisiatif Ny. Mangunsarkoro kepada suatu panitia yang diketuai oleh Ny. Maruto Nitimiharjo di Jakarta ditugaskan untuk mendirikan suatu perwakilan diibu kota. Panitia berhasil mendirikan suatu cabang yang terdiri dari 7 orang anggota pengurus diperkuat oleh suatu badan pengawas. Usaha pertama dari perwakilan Jakarta ialah mengumpulkan uang sebagai,stootkapitaal”, dan berhasillah pengurus menerima Rp. 10.000,— dari suatu pertunjukan film pada bulan Juni 1952 yang diusahakannya dengan maksud tersebut diatas. Kartu-kartu penderma tetap dibagikan pula kepada kurang lebih 50 orang di Jakarta, dan dewasa ini sumbangan tetap tiap bulan ialah Rp. 250,—.
Pertunjukan film untuk kedua kalinya diadakan pada bulan Juli, tahun 1953. Oleh karena tidak 100% hasil dimaksudkan untuk,,Seri Derma”, tetapi juga dibagi dengan panitia seperempat abad, maka uang yang masuk cuma berjumlah Rp. 4.000,—. Dengan demikian perwakilan Jakarta telah dapat menjalankan usahanya mencari calon-calon beasiswa. Pada hari ini ada dua gadis yang memenuhi syarat-syarat untuk menerima beasiswa dari,,Seri Derma”, dan sejak bulan September tahun 1953, gadis-gadis itu telah masuk vak-vak atas bantuan,,Seri Derma”. Dapat dikatakan bahwa antara mereka yang mendaftarkan dirinya pada,,Seri Derma” tidak banyak yang sungguh-sungguh memenuhi syarat-syarat,,Seri Derma”.,
Disamping kegiatan dilapangan usaha, perwakilan Jakarta diberi hak penuh olkh pusatnya di Yogyakarta, untuk mendirikan cabang-cabang dimana saja ada perhatian, Korespondensi dilakukan antara organisasi wanita di Tanjung Karang dan pengurus perwakilan Jakarta, dengan hasil didirikan suatu cabang,,Seri Derma” Tan-
151
=== [PDF page 166] ===
jung Karang pada bulan Oktober, 1953. Begitu pula beberapa anggota pengurus mengadakan perjalanan propaganda ke Jawa Tengah dan ke Jawa Timur, dan akhir-akhir ini ke Palembang dan ke Bogor.
»Seri Derma” dan Kongres Wanita Indonesia.
Pada tanggal 21 Juli 1953, Yayasan,,Seri Derma” mendapat dukungan penuh dari Kongres Wanita Indonesia dalam permusyawaratannya di Jakarta. Hal ini berarti bahwa semua organisasi wanita yang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia mengakui adanya suatu Yayasan bernama »Seri Derma” yang bertujuan untuk memberikan beasiswa kepada gadis-gadis yang tidak mampu meneruskan pelajarannya. Tetapi, sayang benar bahwa setelah berkali-kali dikirimkan surat, ternyata organisasi-organisasi wanita yang menjadi anggota dari Kongres Wanita Indonesia kurang menaruh perhatian akan Yayasan,,Seri Derma”. Walaupun telah diminta supaya para organisasi wanita memajukan calon-calonnya kepada,,Seri Derma”
untuk diberikan beasiswa, tidak ada yang memperhatikan seruan ini. Dalam pada itu permintaan dari luar, tidak melalui organisasi wanita, banyak sekali. Tetapi berhubung dengan politik kami untuk melayani organisasi-organisasi wanita terlebih dahulu, maka permintaan dari luar itu terpaksa ditunda.
Perwakilan Jakarta menjadi pusat.
Dengan pengakuan Kongres wanita Indonesia, maka juga diputuskan untuk membuat Jakarta sebagai pusat Seri Derma. Perwakilan Jakarta yang berdiri sejak Mei 1952, dijadikan pusat, sedangkan pusat di Yogyakarta dijadikan perwakilan. Hal ini dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang praktis.
Keadaan Umum.
Yayasan,,Scri Derma” dewasa ini sudah berdiri cnam tahun ketika pada tahun 1951 Ibu Iwa Kusumasumantri mengambil inisiatip untuk menghidupkan kembali Yayasan yang sebetulnya sudah ada dijaman sebelum perang. Pusat Yayasan Seri Derma yang tadinya berada di Yogyakarta dipindahkan ke Jakarta pada tahun 1952, dan dalam tahun 1953 Yayasan Seri Derma mendapat dukungan penuh dari Kongres Wanita Indonesia dalam permusyawaratannya yang diadakan di Jakarta.
Sejak Seri Derma diaktifkan kembali, maka sampai hari ini sudah ada sebelas beasiswa yang diberikan kepada gadis-gadis Indonesia dari segala kota ditanah air kita, sedangkan ada tiga orang yang mendapat pinjaman uang dari Seri Derma untuk perlengkapan sekolah. (lihat daftar yang berikut).
Keuangan.
Sumber keuangan yang tetap sebetulnya tidak ada, selain daripada sumbangan-sumbangan yang pernah diterima dari:
Rp. 20.000,— — Kongres Wanita Indonesia dari penjualan bunga Kartini.
Rp. 6.100,— — Panitia bunga Kartini:
152
Rp. 20.000,— — Yayasan Hari Ibu sebagai pembagian dari Undian Barang yang diselenggarakan oleh Ny.
S. R. Tambunan.
Rp. 5.000,— — Panitia Undian Barang (Yayasan Hari Ibu) tahun 1957.
Keuangan lain didapat dari usaha sendiri seperti pertunjukkan bioskoop dan lain-lain.
Usaha.
Selain daripada memberikan beasiswa Yayasan Seri Derma telah berhasil memperoleh bantuan uang sebesar Rp. 800.000,— pada tahun 1957 dari Yayasan Dana Bantuan (Kementerian Sosial) untuk mendirikan sebuah asrama di Yogyakarta.
Walaupun gedungnya belum berdiri, persiapan pembelian tanah, dan lain-lainnya, sudah jauh sehingga tidak lama lagi Yayasan Seri Derma dapat membanggakan asramanya sendiri Yogyakarta. Saudara Ketua pada permulaan tahun ini mengadakan perjalan ke Indonesia bagian Timur dan di Ambon ternyata ada keinginan pula untuk mendirikan sebuah asrama untuk gadis-gadis. Kini sedang diusahakan untuk mendapat bantuan dari Yayasan Dana Bantuan guna mendirikan gedung asrama di Ambon. Begitu pula ada permintaan dari Semarang yang juga tengah diusahakan oleh Yayasan Seri Derma. Asrama-asrama yang berada dalam persiapan itu adalah khusus untuk pelajar puteri yang belajar sesuatu vak. Diharapkan bahwa asrama-asrma tersebut dapat menampung 50 orang puteri.
YAYASAN KEMAJUAN WANITA
»SERI-DERMA”
DAFTAR BEASISWA SERI DERMA.
I. Anak-anak yang diberi pinjaman untuk perlengkapan sekolah dan ada dibawah pengawasan Seri-Derma.
1. Hardinah.
Sekolah.
Pinjaman Rp. 500,—.
Wali Ny. Kartowijono.
2. Roslaini Yusuf.
Sekolah Bidan Budi Kamulyaan Jakarta.
Mulai masuk Januari 1956.
Pinjaman Rp. 1250,—
Walhi H.M. Yatib.
3. Betty Kabtiab.
Sekolah Bidan Budi Kemulyaan Jakarta.
Mulai masuk Januari 1957.
Pinjaman Rp. 650,—
Wali: 1. Ny. Kartowijono.
2. Ny. Achmad Penna.
II. Anak-anak yang diberi pinjaman untuk sekolah:
1. Chaeniah.
Sekolah 21 Kerajinan Wanita Jakarta.
Pinjaman Rp. 125,— sebulan.
Mulai 21 September 1953.
Wali: D. Munandar.
Sudah selesai sekolah bulan Januari 1957.
=== [PDF page 167] ===
2. Umie Kalsum.
Sekolah S.G.T.K. Tulung AgUng.
Pinjaman Rp. 250,—.
Mulai masuk Juli 1955.
Wali: Ny. Siti Romlah.
Sudah selesai bulan Agustus 1957.
3. Siti Mulyati.
Sekolah Kursus untuk Modiste dan Lerares di Jakarta dan kursus mengetik.
Pinjaman Rp. 250.—.
Mulai Januari 1956.
Sudah selesai Januari 1958.
Bekerja sebagai Tata Usaha.
4. Sudarti.
Sekolah S.G.T.K. Yogya.
Pinjaman Rp. 250,— sebulan untuk tiga tahun.
Mulai 1 Januari 1956.
5. Sukamti.
Sekolah S.G.K.P. Herawti Semarang.
Pinjaman Rp. 125,— sebulan untuk tiga tahun.
Mulai masuk 1 Januari 1956.
Wali: Kepala Sekolah Taman Rini Salatiga.
6. Dalinah.
Sekolah S.K.P. St. Maria di Cirebon.
Pinjaman sekaligus Rp. 3.000,—.
Mulai April 1956 dan 1957 4 Rp. 250,— sebulan. Wali: Saudara R. R. Sumadibrata.
Lulus tanggal 1 Oktober 1957.
1. Sophia Manuputty. (Dari Ambon).
Sekolah S.G.T.K. Surabaya.
Pinjaman Rp. 250,—.
Mulai September 1956.
Wali/Peng. Gabungan Sekolah Taman Kanakkanak Ambon.
8. Kusriati.
Sekolah S.G.B. P.G.RI. Cilacap.
Pinjaman Rp. 150,— sebulan.
Mulai 1 Agustus 1956.
Wali: Ny. Atmodimejo.
9. Bakariah Majid.
Sekolah S.G.A. Negeri Jakarta.
Pinjaman Rp. 250.— sebulan.
Mulai 1 Agustus 1957.
Wali: Saudara Mansur Bogok.
10. Mience Umaten (dari Timor).
Sekolah: Kursus Bidan Yayasan Rumah Sakit Jakarta.
Pinjaman Rp. 250,— tiap bulan.
Wali: Badan Kerjasama Pelajar Timor.
11. St. Halimah (Jakarta).
Sekolah S.K.P. Kartini Jatinegara.
Pinjaman Rp. 125,— tiap bulan.
Wali: Ibu Abdurrakhman.
ANGGARAN-DASAR
Siswa Biaya: Yayasan Wanita Kemajuan »Seri-Derma".
Fatsal 1.
Nama, Kedudukan dan
Pendirian.
Siswa Biaya..,Yayasan Kemajuan Wanita Seri- Derma” yang telah disyahkan oleh Sidang Majelis
Permusyawaratan Badan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 26 Juli 1953 di Jakarta sebagai suatu usaha yang didukung oleh Badan Kongres Wanita Indonesia, berkedudukan dan berpusat di Jakarta dengan perwakilan di Yogyakarta dan lain-lain tempat yang dianggap perlu, telah didirikan pada tanggal 16 Maret 1950 dan dicatat (gewaarmerkt) oleh Notaris pada tanggal 26 Pebruari 1951 No. 62 di Yogyakarta untuk waktu yang tidak tertentu lamanya.
Fatsal 2.
Tujuan.
Siswa-Biaya bertujuan membiayai sebanyak mungkin siswa Wanita tamatan sekolah Rakyat untuk melanjutkan pelanjarannya ke sekolah keakhlian (vak) menengah, Kursus-kursus Keakhlian.
Fatsal 3.
Dasar.
Siswa-Biaya berdasarkan pada:
Memperluas pendidikan dan pengajaran wanita sebagai Ibu masyarakat, Ibu bangsa dan Ibu Negara dengan keterangan, bahwa: Pembentukan budi, kecerdasan, kecakapan dan kesehatan rakyat murba adalah syarat mutlak guna memperkuat pondamen bentuk Negara Republik Indonesia yang makmur, maju dan sehat.
Fatsal 4.
Penderma.
Penderma terdiri atas:
a. Penderma tetap; ialah tiap-tiap warga negara (laki-laki, wanita) Indonesia.
b. Penderma lepas; ialah orang-orang asing atau perkumpulan-perkumpulan dan perusahaanperusahaan baik warga negara Indonesia maupun asing yang menyetujui maksud siswa biaya dengan tidak mengikat.
Fatsal 5.
Hak dan kewajiban tetap.
Memilih Pengurus dan Badan Pengawas.
. Memberi sokongan uang tetap kepada,,Seri- Derma” tiap-tiap bulan.
c. Membantu perjalan propaganda,,Scri-Derma”.
Fatsal 6.
Usaha.
Usaha keuangan didapat dari:
Meluaskan jumlah penderma.
. Mengadakan perusahaan, lotre, pasar-derma dan sebagainya.
c. Lain-lain jalan yang khalal.
Fatsal 7.
Pimpinan.
Siswa-Biaya dipimpin oleh Pengurus terdiri sedikitnya atas 5 orang:
Ketua.
. Wakil Ketua.
Penulis.
. Bendahari.
Pembantu.
Pao u
=== [PDF page 168] ===
Fatsal 8.
Pengawasan.
Siswa-Biaya diawasi oleh Badan Pengawas yang terdiri sedikitnya atas 3 orang:
a. Ketua.
b. Penulis.
c. Pembantu.
Fatsal 9.
Pilihan Pengurus dan
Badan Pengawas.
Pengurus dan Badan Pengawas dipilih dalam rapat atau referendum atas usulnya penderma-penderma tetap dan disyahkan oleh Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 10.
Kewajiban Pengurus.
a. Menyiarkan maksud siswa-biaya sesuai dengan dasar dan tujuannya, baik secara lisan maupun tertulis.
b. Mengatur segala perjalanan ketertiban organisasi, baik mengenai pembukuan keuangan, maupun mengenai yang lain.
c. Mengatur pemberian dan pengembalian biaya.
d. Membentuk verificatie-commissie guna mempersaksikan pemberesan pembukuan keuangan waktu tutupan buku tahunan.
e. Mengadakan tanggung-jawab tahunan dari keuangan dan lain urusan organisasi kepada umum dalam seluruh surat kabar harian Indonesia, terutama pada penderma tetap dan pendukung.
Fatsal 11.
Perubahan Piagam dapat dilakukan dengan syah olkh Pengurus Pusat lengkap dengan suara bulat.
Pasal 12.
Pengesahan rapat, referundum dan keputusan
a. Rapat Pengurus adalah syah, kalau sedikitnya dikunjungi oleh 15 jumlah anggauta tambah satu.
b. Referendum adalah syah kalau herjanji atas lebih dari separo jumlah penderma-penderma tetap.
Keputusan diambil dengan suara terbanyak.
d. Keputusan mengenai pembubaran siswa-biaya diambil dengan 2/3 jumlah anggauta.
Fatsal 13.
Pembubaran.
Siswa-Biaya bubar, kalau diputuskan oleh rapat Pengurus yang syah dengan persetujuan penderma-penderma tetap. Segala sisa kekayaan harus diserahkan kepada badan yang maksudnya sama, dengan persetujuan Kougres Wanita Indonesia.
Fatsal 14.
Peraturan Rumah Tangga.
Untuk menjalankan aturan-aturan yang tersebut dalam Anggaran Dasar Siswa-Biaya, Pengurus
154
mengadakan peraturan khusus yang tidak boleh bertentangan dengan maksud Anggaran-Dasar Siswa-Biaya Yayasan Kemajuan Wanita,,Seri- Derma”.
ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN
SISWA-BIAYA,SERI-DERMA”.
Fasal 1.
Hal rapat-rapat.
Untuk kelancaran/ketertiban pekerjaan organisasi, maka pimpinan pengurus perlu mengadakan rapat-rapatnya.
Rapat-rapat itu terdiri dari:
a. rapat pimpinan/pengurus harian.
b. rapat pleno (lengkap) Yayasan.
Pasal 2.
Hal rapat-rapat.
A. Yang dimaksud dengan rapat pimpinan/
pengurus harian ialah, rapat yang terdiri dari para pengurus yang berjumlah sedikitnya 5 orang sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
Dalam rapat ini dibicarakan:
a. keadaan murid-murid yang sudah/tengah mendapat beasiswa dari Yayasan,
b. Keuangan ditiap-tiap bulannya,
c. Saran-saran/usul-usul untuk berusaha menambah keuangan atau apa saja yang bersifat memajukan Yayasan.
Rapat pimpinan/pengurus ini bisa diadakan misalnya tiap-tiap bulan sekali.
B. Yang dimaksudkan dengan rapat pleno (lengkap) dari Yayasan ialah, rapat yang terdiri dari:
a. pimpinan/pengurus harian,
b. badan pengawas,
c. para penderma tetap. Penderma tetap yang tak sempat datang, mengirimkan pernyataan, usulusul atau saran-saran.
Rapat-rapat demikian ini diadakan misalnya tiap-tiap tahun sekali. Hak-hak yang dibicarakan sama dalam prinsipnya dengan didalam rapat-rapat harian-harian, tetapi lebih diperluas.
Fatsal 3.
Badan Pengawas.
1. Badan Pengawas berhak turut menghadiri rapat-rapat pimpinan/pimpinan pengurus Yayasan, atas undangan pimpinan/pengurus Yayasan, atau atas permintaan untuk diundang.
Badan Pengawas mempunyai hak:
a. Memberikan koreksi terhadap kebijaksanaan pimpinan/pengurus.
b. memberikan saran-saran/usul-usul untuk kepentingan pekerjaan organisasi Yayasan.
c. Badan Pengawas tidak mempunyai hak untuk memutuskan, hanya hal pertimbangan.
Anggota-anggota Badan Pengawas, sebaiknya salah seorang terdiri dari wakil penderma tetap.
=== [PDF page 169] ===
Pasal 4.
Hal-hal penderma tetap.
Sebagai penyokong Yayasan yang setia, penderma tetap berhak: mengetahui:
a. siapa-siapa yang duduk dalam pimpinan/pengurus dan Badan Pengawas.
b. keluar masuknya uang Yayasan.
c. nama murid-murid yang telah dan tengah mendapat biaya dari Yayasan.
d. untuk kepentingan tersebut, pimpinan/pengurus Yayasan dapat membuat pengumuman kepada pers, atau siaran-siaran periodik yang langsung dikirimkan kepada para penderma yang bersangkutan.
Fatsal 5.
Usaha-usaha dari pimpinan/ Pengurus.
Untuk kemajuan Yayasan, maka pimpinan/ pengurus berhak mengadakan usaha-usaha berwujud:
a. asrama-asrama bagi murid-murid sekolah lanjutan vak (kejuruan), atau pengikut sesuatu kursus kejuruan.
b. mendirikan kursus-kursus keahlian (kejurusan) seperti memegang buku, mengetik, menjahit, atau lain-lain kursus sebangsa industriindustri rumah-tangga (kecil).
Fatsal 6.
Beaya usaha didapat dari:
a. uang simpanan Yayasan sendiri,
b. sokongan-sokongan yang tidak mengikat dari para dermawan,
c. usaha-usaha lain yang syah sepanjang Anggaran Dasar dan hukum (mengadakan lotere, menebas bioskop, mengadakan lelang barang, dan sebagainya).
Fatsal 7.
Kerja sama dengan lain badan.
Yayasan Seri-Derma bisa bekerja dengan lainlain badan/organisasi sosial, atas dasar memajukan dan kepentingan pendidikan anak-anak/pemuda-pemuda kita, terutama yang bertalian dengan pendidikan kejuruan.
Fatsal 8.
Pembubaran Yayasan.
Yayasan bisa bubar atau dibubarkan jika para pengurus telah merasa tidak mampu melanjutkan usaha tersebut sebab:
a. tidak adanya anak-anak yang merasa membutuhkan pertolongan dari Yayasan tersebut.
b. tidak cukupnya uang masuk yang diusahakan untuk pembeayaan.
c. atau hal-hal lain yang memaksa Yayasan harus bubar.
Fatsal 9.
Penyerahan kekayaan Yayasan.
Jika Yayasan bubar maka bisa kekayaan diserahkan kepada badan lain sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar atas:
a. Penyerahan pihak pengurus/penderma tetap Yayasan.
b. Permintaan dari sesuatu badan, yang kemudian disetujui oleh pihak pengurus/penderma tetap
PERATURAN CHUSUS PEMBERIAN BIAYA.
Fatsal 1.
a. Biaya hanya diberikan kepada siswa-wanita yang memerlukan.
b. Biaya hanya untuk keperluan pelajaran, alatalat pelajaran dan pemondokan.
c. Pengurus harus membikin begroting dari permulaan hingga penghabisan pelajaran.
Fatsal 2.
Syarat-syarat mendapat biaya.
Pengurus berhak memberikan biaya atas dasar:
a. Pertanggungan cukup dari pamong praja, bahwa orang tuanya benar-benar tidak mampu.
b. Pertanggungan cukup dari hiji-biji raport siswa-wanita pada penghabisan pelajaran atau biji-biji examen penghabisan.
c. Pertanggungan cukup dari kelakuan dan kerajinannya, yang dapat diperoleh dari pamongpraja.
d. Pertanggungan cukup dari kesanggupan bantuan moril dari orang tua atau walinya.
e. Pertanggungan cukup dari dokter atas kesehatannya.
f. Kesanggupan bahwa siswa-wanita akan belajar sampai tamat.
8: Kesanggupan membayar kembali segala ongkos
yang dipergunakan dengan berangsur-angsur atau sekali gus.
Fatsal 3.
Hal pengesahan pemberian
biaya.
Pemberian biaya adalah syah, jika pengurus telah membuat surat perjanjian dimana diputuskan:
a. Jumlah biaya yang dipinjamkan.
b. Tiap waktu mendapat raport siswa-wanita mengirimkan catatan biji-bijinya dengan disertai tanda-tangan dari gurunya kepada pengurus Seri-Derma.
c. Jika selesai pelajarannya dan sudah bekerja, tiap bulan mengembalikan biaya pinjaman dengan 10° dari gajih pokoknya hingga lunas.
d. Orang tua atau walinya turut bertanggung-jawab atas pengambilan biaya tersebut.
e. Surat perjanjian itu ditanda-tangani oleh siswa wanita yang bekepentingan dan orang tua atau wali yang turut bertanggung-jawab.
f. Jumlah biaya yang diperlukan disimpan dalam bank atas nama,,Seri Derma”, dengan ketetapan, bahwa biaya tersebut boleh diambil hanya untuk keperluan siswa-wanita yang bersangkutan,
155
=== [PDF page 170] ===
Fatsal 4.
Hal pemberhentian pemberiaan biaya.
Pengurus berhak memperhatikan biaya jika:
a- Ternyata siswa-wanita melanggar syarat-syarat yang termuat dalam fatsal 2 dari peraturan khusus.
b. Siswa-wanita berkawin dan tidak meneruskan pelajarannya lagi.
c. Jika pemberhentian itu dijalankan, maka tetap siswa-wanita itu harus membayar kembali ongkos pelanjarannya yang sudah dipergunakannya.
Fatsal 5.
Jika ada hal-hal yang tiada termuat peraturan khusus, maka Pengurus berhak mengambil ketetapan sendiri didalam rapat dengan pedoman kepada Anggaran-Dasar Siswa Biaya,,Seri-Derma”.
PENJELASAN (PERATURAN CHUSUS).
Mengenai definisi tidak mampu.
Tidak mampu artinya tidak mampu mengongkosi siswa-wanita yang minta atau yang dimintakan bantuan, mengingat, pendapatan hidup yang diterima oleh orang tua untuk keperluan hidup sendiri dan keluarga tanggungannya menurut ukuran yang serendah-rendahnya.
Untuk menetapkan diadakan Panitya penyelidikan yang berkewajiban memberi usul kepada Pengurus Seri-Derma dapat dan tidaknya siswa-wanita itu diberikan pertolongan.
Dalam usul itu harus diterangkan:
a. Pendapatan orang tua, baik dari fihak suami maupun isteri dengan menyebutkan juga gajih termasuk tambahan-tambahannya dan hasil usaha lain-lainnya.
b. Jumlah anggauta keluarga yang menjadi tanggungan dan sekolahnya.
c. Taksiran hidup sederhana ditempat tinggalnya buat tiap-tiap orang.
d. Keterangan dari Rukun-Kampung, bahwa keluarga tersebut karena kesukaran hidupnya perlu mendapat sokongan untuk keperluan
anaknya.
SURAT-PERJANJIAN.
Yayasan Kemajuan wanita,,Scri-Derma” sebagai pihak I, dan
nama:
alamat 3 encer knannnnana nana
lahir dis coc cecceeeeeeceeeeeceeeeeeeeeeeneenseeenenees
pada teh: cece eee eee 19 Leieeeececeeeeense eens
sebagai pihak II
mengadakan perjanjian sebagai berikut:
Yayasan Kemajuan Wanita,,SERI-DERMA”
menunjuk pihak II mulai tanggal..................
menjadi beasiswa yang perjanjiannya diadakan dengan pengurus Yayasan Kemajuan Wanita SE- RI-DERMA” di Jakarta pada tanggal...............
1... dengan ketentuan-ketentuan yang berikut:
senecenocooonconanacenesonaooreosusansnssoaoonnoonovua
a. Pinjaman denga-denga maximum sejumlah Rp. 250,— sebulan Selama 4 tahun yang menjadi haknya sebagai beasiswa Yayasan Kemajuan Wanita,,SERI-DERMA”.
b. Setelah menyelesaikan pelajaran pada sekolah atau kursus vak yang telah disetujui, pihak II sanggup membayar kembali sekali gus atau selambat-lambatnya dengan berangsur-angsur dalam dua kali sepanjang masa pinjamannya.
c. Perjanjian ini sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh pengurus Yayasan Kemajuan Wanita,,SERI-DERMA” apabila:
1. Menurut laporan dari Kepala Sekolah atau kursus yang diikutinya, ternyata pihak II tidak akan dapat mengikuti pelajaran dengan hasil baik dalam waktu yang ditentukan,
2. Pihak II tidak memenuhi atau melanggar fatsal-fatsal dari peraturan khusus Yayasan Kemajuan Wanita,SERI-DERMA”,
3. Bea-siswa wanita meningkat dengan tidak meneruskan pelajarannya.
d. Jika pemberhentian itu dijalankan maka tetap siswa wanita itu harus membayar kembali ongkos pelajarannya yang sudah dipergunakan.
e. Jika perlu surat perjanjian ini dapat ditambah atau dirobah menurut keperluannya.
Perjanjian ini berlaku tanggal...... 19.........
Perjanjian ini dibacakan kepada pihak II dengan disaksikan oleh 2 orang saksi yang tandatangannya berada dibawah ini-
Mengetahui dan menyetujui:
Pihak II (.ceeeeeeeeceeeees )
Saksi I (.ccceceseeeeeeenee )
Saksi II:
(..seeceeeeeeeerees
Pihak I
Pengurus Yayasan KemajuanWanita
»SERI-DERMA”
Penulis II:
(.cesecseeesescceeesesecenes )
DEWAN PENGURUS
Pengurus Yogyakarta:
Ny. Abdulkadir — ketua, Ny. Abdullah Sigit — Wakil-ketua, Ny. Yudopranoto — penulis, Ny. Santoso Harsono — bendahari I, Ny. Sukardono — bendahari II, (sekarang sudah di Jakarta), Ny. Awibowo — pembantu, Ny.
Joyodiguno — pembantu.
Badan pengawas: Ny. Mangunsarkoro, Ny. Sri Mardiah, Ny. Hajar Dewantoro. Ny. Sukonto, Ny. Sarjito, Ny. Surti Suryodiningrat.
Pengurus Jakarta:
Ny. M. Nitimiharjo — ketua, Ny. S. Sukemi — Wakil-ketua, Ny. Herawati Diah — penulis I, Ny. Racih Natawijaya — bendahari, Ny.
Rakhmadi — bendahari.
=== [PDF page 171] ===
Pembantu-pembantu: Ny. Iwa Kusumasumantri, Ny. Manaai Sofiaan, Ny. Syahril.
Badan pengawas: Ny. Santoso, Nn. Suprapti, Ny. Mr. Tuty Harahap.
Pengurus Tanjung Karang:
Ny. Zainal Abidin — ketua, Ny. Jauhar — wakil-ketua, Ny. Sudiro — penulis I, Nn. Asmawati — penulis II, Ny. Sujoko — bendahari I, Ny. Suhodo — bendahari II, pembantu-pembantu: Ny. Azhari, Ny. Haliman, Ny. A.
Rahman, Ny. Adenin, Ny. Z. Mamik, Ny. F.
Aksa, Nn. Ralima, Nn. Zahara, Ny. Musli, Ny. Rauf, Badan penasehat: Ny. Gele Harun, Ny. Muluk, Ny. S.R. Juki.
157
=== [PDF page 172] ===
2. YAYASAN HARI IBU.
Yayasan Hari Ibu ini adalah sebuah badan Hukum yang berkedudukan di Yogyakarta dan merupakan pelaksanaan program peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang permanen, seperti apa yang diputuskan dalam Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 25 Nopember 1952 di Bandung.
Pada waktu itu juga dilangsungkan perletakan batu pertama dari Gedung Persatuan Wanita, sebagai bangunan Monumental, di Yogyakarta, karena Yogyakarta adalah tempat, dimana Organisasiorganisasi Wanita itu pertama kali berkongres didalam kesatuan pergerakan.
Setelah Gedung Persatuan Wanita ini dapat ditempati, maka Yayasan Hari Ibu, yang berkedudukan di Yogya, mengambil tempat di Gedung itu juga sebagai kantornya..
Adapun tujuan dari Yayasan Hari Ibu adalah:
mengangkat derajat dan kehidupan kaum wanita Indonesia ini kearah kemajuan kemakmuran dan perekonomian.
Untuk tujuan itu, maka usaha-usaha Yayasan Hari Ibu dapat dibagi dalam dua golongan:
1. Gerakan-gerakan insidentil.
2. Usaha-usaha tetap.
Yang dimaksud dengan gerakan-gerakan insidentil adalah: Yayasan Hari Ibu bergerak didalam lapangan pendidikan dan Sosial Ekonomi yang diadakan pada waktu-waktu yang tertentu.
Usaha-usaha tetap adalah sebagai berikut:
a. Mendirikan Gedung Persatuan Wanita.
b. Mendirikan asrama-asrama dan penginapanpenginapan untuk Wanita-wanita yang sedang melakukan tugas.
c. Mengadakan latihan kerja untuk Wanita.
158
Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan wanita Indonesia di Paramaribo.
d. Mengadakan perpustakaan untuk Wanita dan sebagainya.
Pada waktu ini Yayasan Hari Ibu memang telah diserahi tugas untuk mengusahakan latihan kerja bagi kader Wanita untuk Pembangunan Masyarakat Desa dengan kerja sama dengan dan mendapat sokongan penuh dari Biro Pembangunan Masyarakat Desa.
Adapun pusat dari Yayasan Hari Ibu beserta Latihan Kader Wanitanya adalah di Gedung Persatuan Wanita, yang juga memberi tempat kepada Wanita-wanita yang sedang bertugas dan membutuhkan penginapan tadi.
Dengan demikian, maka Yayasan Hari Ibu telah sungguh-sungguh menjadi tempat bekerja Wanita Indonesia dalam membimbing dan mengasuh kaumnya yang belum begitu maju, agar dapat ikut serta didalam usaha Pembangunan Negara.
ANGGARAN DASAR YAYASAN HARI IBU
DISYAHKAN OLEH MAJELIS PERMUSYA-
WARTAWAN KONGRES WANITA INDONESIA
PADA TANGGAL 26 JANUARI 1958.
Pasal 1.
Nama, pendirian dan
kedudukan.
Badan hukum berbentuk Stikhting Indonesia atau Yayasan ini bernama,,HARI IBU” berkedudukan di Yogyakarta dan dianggap telah mulai pada tanggal lima belas Desember seribu sembilan ratus lima puluh tiga, sebagai pelaksanaan program peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang permanen sebagai diputuskan dalam Kongres Wanita Indonesia pada tanggal dua puluh lima Nopember seribu sembilan ratus lima puluh dua di Bandung.
=== [PDF page 173] ===
Pasal 2.
Maksud.
1. Yayasan Hari Ibu bermaksud melaksanakan tujuan Kongres Wanita Indonesia dengan mengadakan usaha-usaha wanita yang menuju kearah pembangunan penghidupan dan kehidupan wanita yang layak.
2. Mendidik kader-kader wanita agar dapat memberi bimbingan kepada wanita-wanita desa untuk mempertinggi otoaktipitet, taraf hidup dan kehidupannya menuju kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan sosial umumnya.
Pasal 3.
Usaha.
I. Hal Usaha.
Usaha Yayasan dibagi atas dua bagian sebagai
berikut:
1. Gerakan (insidentil).
Usaha gerakan didalam lapangan pendidikan dan sosial ekonomi yang diadakan pada waktu-waktu tertentu menurut kebutuhan kaum wanita.
2. Usaha tetap.
a. mendirikan gedung monument,,Gedung Persatuan Wanita”.
b. Mendirikan asrama-asrama/penginapan wanita.
c. Latihan kerja bagi wanita dan latihan pembangunan masyarakat desa.
d. Perpustakaan untuk wanita.
e. Bureau Wanita.
f. Lain-lain.
II. Hal pelaksanaan:
a. Dalam hal pelaksanaan usaha-usaha tersebut diadakan hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah dan masyarakat.
b. Hubungan dengan usaha-usaha internasional dijalankan dengan diketahui Kongres Wanita Indonesia.
Pasal 4.
Susunan pimpinan.
1. Yayasan ini dipimpin oleh Dewan Pengurus
2. Dewan Pengurus Harian terdiri atas Ketua, Penulis, Bendahari dan ditetapkan oleh Kongres Wanita Indonesia atas usul Dewan Pengawas.
3. Dewan Pengurus Harian melengkapi Dewan
Pengurus pleno, yang harus disyahkan secara tertulis oleh Kongres Wanita Indonesia.
Pasal 5.
Hak dan kewajiban Dewan Pengurus:
a. Menjalankan tugas-tugas seperti tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan.
b. Mewakili Yayasan ini didalam dan diluar hukum (in en buiten rekhten), dalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik untuk melakukan perbuatan — urusan (daden van beheer), maupun untuk melakukan segala perbuatan-milik (daden van eigendom), maka dari itu berhak untuk mengikat Yayasan ini kepada orang lain dan sebaliknya pula untuk mengikat orang lain kepada Yayasan ini, dalam arti kata yang seluasluasnya, tidak ada yang dikecualikan sedikitpun.
Dalam hal ini Hakim (harian) ditempat kedudukan Yayasan ini dapat mengadakan pembatasan-pembatasan, jika kepentingan umum menghendaki.
Untuk menjalankan suatu putusan dari Dewan Pengurus, maka Dewan Pengurus boleh diwakili oleh Ketua dan seorang anggota Pimpinan lainnya..
Dewan Pengurus bertanggung jawab penuh terhadap Yayasan ini, baik kedalam maupun keluar. |
Yayasan, disamping Dewan Pengurusnya, yakni didalam mengerjakan tugasnya, bertanggungjawab atas kerugian mengenai pihak lain.
Dewan Pengurus berkewajiban mencatatkan akte Yayasan ini kepada Panitera Pengadilan Negeri di Yogyakarta, demikian pula pengumumannya dalam Tambahan Berita-Negara.
Hakim dapat mengadakan penyelidikan dalam soal-soal apakah Dewan Pengurus menyalahi Anggaran Dasar atau tidak, yakni atas permintaan orang yang bersangkutan ataupun para piutang (crediteuren).
c. Mengangkat dan memberhentikan anggotaanggota bagian/tenaga-tenaga direksi dan badan-badan. -
d. Memberi pertanggungan-jawab kepada Dewan Pengawas, Kongres Wanita Indonesia.
Pasal 6.
Hal Dewan Pengawas.
1. Dewan Pengawas diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia dan terdiri atas sedikitnya 5 (lima)
orang anggota-anggota Pimpinan Pusat organisasi, untuk waktu 4 tahun.
2. Dewan Pengawas:
a. Mewakili Kongres Wanita Indonesia sehari-hari dalam Yayasan Hari Ibu.
b. Menjaga keutuhan pelaksanaan seperti termaktub dalam pasal 2 (dua) Anggaran Dasar.
c. Mengamat-amati pekerjaan Dewan Pengurus.
3. Dewan Pengawas memberi laporan kepada Kongres Wanita Indonesia.
Pasal 7.
Keuangan.
Kekayaan pertama dari Yayasan ini terdiri dari uang tunai sejumlah Rp. 100,— (seratus rupiah).
Keuangan Yayasan didapat dari:
1. Sokongan dari organisasi-organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia.
159
=== [PDF page 174] ===
Hatsil gerakan dharma-bakti yang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia.
Penderma perseorangan tetap.
Subsidi dari Pemerintah.
Sumbangan yang tidak mengikat.
Pendapatan lain yang syah dan halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang Negara.
Pasal 8.
Pengesyahan rapat-rapat, hak suara dan keputusan.
Na NN
I. 1. Rapat Dewan Pengurus diadakan sedikitdikitnya sekali sebulan.
2. Rapat Dewan Pengurus syah, kalau dihadliri oleh separoh lebih satu dari jumlah anggotanya.
Tiap anggota Dewan Pengurus mempunyai
hak suara.
Putusan diambil dengan suara terbanyak.
Dewan Pengawas dapat menghadiri rapat
Dewan Pengurus.
Dewan Pengawas mempunyai suara nasehat
dalam rapat Dewan Pengurus.
II. 1. Rapat Dewan Pengawas diadakan sedikitdikitnya satu kali setahun.
2. Rapat Dewan Pengawas syah kalau dihadliri oleh separoh lebih satu dari jumlah anggotanya.
3. Tiap anggota Dewan Pengawas mempunyai hak suara.
4. Putusan diambil dengan suara terbanyak.
5. Jika dipandang perlu Dewan Pengawas dapat memanggil Dewan Pengurus dalam rapatnya.
Pasal 9.
Laporan tahunan.
Tiap-tiap tahun Dewan Pengurus mempertanggung-jawabkan laporan tahunan beserta - meraca dan perhitungan laba-rugi Yayasan kepada Kongres Wanita Indonesia.
Pasal 10.
Perobahan peraturan
Perobahan peraturan Yayasan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan atas putusan Kongres Wanita Indonesia dengan suara terbanyak.
Pasal 11.
Pembubaran Yayasan.
1. Pembubaran Yayasan hanya dapat diputuskan oleh kongres dari Kongres Wanita Indonesia, dimana disebutkan juga cara penyelesaiannya.
2. Jika dari kekayaannya, Yayasan tidak mampu membayar hutang-piutangnya, maka Dewan Pengurus berkewajiban memintakan faillissement dari Hakim. Yayasan lalu dapat dibubarkan dengan vonnis pernyataan faillict.
Pasal 12.
Hal-hal yang belum sempurna diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan disempurnakan dalam Anggaran Rumah Tangga, yang disusun oleh Dewan
160
Pengurus, sesuai dengan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Dewan Pengurus dengan mempertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 13.
Yayasan ini sebagai badan hukum tunduk kepada peraturan-peraturan dari Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dan Peraturan Faillissement.
Pasal 14.
Hakim dapat mengadakan penyelidikan dalam keadaan kekayaan Yayasan yakni atas permintaan orang yang bersangkutan atau para piutang (crediteuren).
Pasal 15.
Menyimpang dari aturan tersebut diatas tadi, maka untuk pertama kali telah ditunjuk dan diangkat didalam:
Pelindung: Dr. Ir. Sukarno, Presiden Republik Indonesia.
a. Dewan Pengurus sebagai:
Ketua: Nyonya Suroto,
Wakil Ketua: Nyonya Supadi, Penulis: Nyonya S. Iman Sudiyat, Bendahari: Nyonya Yohana Suwandi, Pembantu-pembantu: Nyonya Muridan, Nyonya Sarjito, Tuan Sindutomo, Tuan Yudaningrat dan Tuan Harjowinoto.
b. Dewan Pengawas sebagai:
Ketua: Nyonya Sri Mangunsarkoro, Wakil Ketua: Nyonya Aisyah Hilal, Penulis: Nyonya Sundoro,
Pembantu-pembantu: Nona Haryati, Nyonya M. S. A. Gani Suriokusumo dan Nyonya S.
Effendi. '
ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN HARI
IBU DISYAHKAN OLEH MAJELIS PERMUSYA-
WARATAN KONGRES WANITA INDONESIA
TANGGAL 26-1-1958.
Pasal 1.
Hal Dewan Pengurus.
1,. Dewan Pengurus menjalankan tugasnya menurut apa yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Dewan Pengurus mengadakan hubungan dengan instansi-instansi Pemerintah dan organisasi lain dalam dan luar negeri.
3. Dewan Pengurus memberi laporan kepada:
a. Dewan Pengawas sedikitnya 6 bulan sekali.
b. Majelis Permusyawaratan (konperensi)
Kongres Wanita Indonesia.
c. Kongres dari Kongres Wanita Indonesia.
4. Dewan Pengurus mempunyai bagian-bagian, misalnya: Secretariat, Keuangan dan lain-lain.
5. -Dewan Pengurus dapat membentuk badan-ba.
dan sementara yang diperlukan.
=== [PDF page 175] ===
a. Semua Ketua Bagian menjadi anggota Dewan Pengurus.
b. Dewan Pengurus mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota, bagian-bagian, direksi dan badan-badan eecara tertulis dengan mempertanggung-jawabkan kepada Dewan Pengawas.
c. Anggota-anggota yang diberhentikan dapat naik appel kepada Kongres Wanita Indonesia.
Dewan Pengurus Harian menyelenggarakan pimpinan sehari-hari.
a. Dewan Pengurus Harian terdiri atas para Ketua, Penulis dan Bendahari.
b. Dewan Pengurus Harian lengkap paling sedikit terdiri atas Ketua I dan II, Penulis I dan II, Bendahari I dan II.
Dewan Pengurus bertanggung-jawab atas keselamatan Yayaean Hari Ibu.
Pasal 2.
Hal Ketua dan Dewan Pengurus
10.
Oo Ne
NN PR
Harian.
. Dewan Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua.
. Dewan Pengurus Harian/Lengkap melengkapi
susunan Dewan Pengurus, bagian-bagian, direka dan badan-badan dasar keahlian.
Dewan Pengurus Harian bertanggung-jawab atas terlaksananya putusan Dewan Pengurus.
. Dewan Pengurus Harian mewakili Yayasan Hari
Ibu sehari-hari.
. Dewan Pengurus Harian mengatur dan meng:
amat-amati pekerjaan anggota-anggota Pengurus serta 'bagian-bagian, Direksi dan Badanbadan.
Dewan Pengurus Harian membuat pedoman tatatertib untuk bagianbagian, direksi dan badan-badan.
. Ketua selaku pimpinan Dewan Pengurus menanda-tangani semua eurat keluar dan mengetahui semua surat masuk.
. Ketua II membantu Ketua dalam melaksana-
Man tugasnya.
. Ketua II mewakikh Ketua, jika Ketua berhalangan.
Antara para Ketua diadakan pembagian pekerjaan yang tertentu.
Pasal 3.
Bagian Secretaryat.
. Bagian Secretariat diketahui oleh Penulis I.
. Penutis I dan II dipikh dan disyahkan menurut Anggaran Dasar pasal 5 No. 2.
. Penulis I bertanggung-jawab atas keberesan
bagian dan pekerjaan Secretariat.
. Penulis menanda-tangani semua surat-surat.
. Penulis membuat konsep-konsep surat.
. Dalam waktu 1 mringgu semua surat yang minta jawaban, harus sudah diberi jawaban.
. Penulis berkewajiban membuat notulen rapat-rapat.
. Untuk menyelenggarakan pekerjaan secretariat, Penulis dibantu oleh Staf Tata-Usaha.
427/B (11)
10.
11.
13.
14.
15.
mw Km
10.
11.
12.
13.
. Penulis II membantu dan mewakihi Penulis I
jika berhalangan.
Sedikitnya 2 kali seminggu Penulis atau wakilnya datang dikantor.
a. Secretariat mengawasi dan bertanggungjawab atas pekerjaan Staf Tata-Usaha.
b. Staf Tata-Usaha melaksanakan pekerjaan pekerjaan tehnis dan administratief dari bagian-bagran Secretariat dan bagian-bagian lain.
. Secretariat bertanggung-jawab atas beresnya
arkhief.
Secretariat membuat laporan kwartalan dan tahunan.
Secretariat menyusun dokumentaai Yayasan.
Antara Penulis I dengan wakil-wakilnya diadakan pembagian pekerjaan yang tertentu.
Pasal 4.
Bagian Keuangan.
. Bagian Keuangan dipimpin oleh Bendahari I.
. Bendahari I bertanggung-jawab atas keuangan Yayasan Hari Ibu kepada Dewan Pengurus.
. Bendahari I bertanggung-jawab atas bereenya
pembukuan Yayasan Hari Ibu.
. Bagian Keuangan mempunyai kas tunay paling
banyak Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) guna keperluan routine, dan lainnya harus dimasukkan bank.
. 'Pengeluaran uang lebih dari Rp. 500,— (lima
ratus rupiah) harus dengan persetujuan Ketua. Selanjutnya lebih dari Rp. 1.000,— (seribu rupiah) harus ada persetujuan Pengurus Harian dan lebih dari Rp. 2.000,— (dua ribu rupiah) harus ada persetujuan dari Dewan Pengurus.
. Anggota Dewan Pengurus lainnya tidak boleh
menerima uang yang disampaikan oleh pihak lain kepada Yayaean Hari Ibu.
. Permintaan uang harus disertai rencana yang
disetujui oleh Ketua Yayasan Hari Ibu atau wakalnya.
. Seminggu setelah selesainya penyelenggaraan
sesuatu rencana usaha, yang bersangkutan diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab dengan disertai bukti-bukti yang syah atas uang yang telah diterima dan dipergunakannya.
. Dewan Pengawas Yayasan Hari Ibu berhak setiap saat memeriksa pembukuan keuangan Yayasan Hari Ibu.
Tiap tahun pada akhir tahun buku (31 Desember) Bagian Keuangan 'harus mengajukan rencana pertanggungan-jawab keuangan umum kepada Dewan Pengurus untuk disyahkan.
Bendahari I mengawasi pembelian barang-barang dan pemeliharaan inventaris, pula penggunaannya dan keuangan dari bagian-bagian)
direksi dan badan-badan.
Bagian Keuangan mengadakan pedoman tentang keluar/masuknya uang dan administrasinya.
Antara para Berdahari diadakan pembagian pekerjaan yang tertentu.
161
=== [PDF page 176] ===
Pasal 5.
Bagian Inventaris.
1. Bagian Inventaris terdiri sedikitnya dari 3 orang.
2. Bagian Inventaris bertanggung-jawab atas keselamatan barang-barang yang menjadi milik atau tanggungan Yayasan Hari Ibu.
3. Bagian Inventaris tidak boleh meminjamkan barang-barang yang menjadi tanggumgannya dengan tidak ada persetujuan Ketua/Bendahari.
4. Pinjaman terhadap barang-barang tersebut harus disertai tanda bukti 4 helai:
1 Helai untuk arsip secretariat.
1 Helai untuk bendahari.
1 Helai untuk bagian inventaris.
1 Helai untuk Direktris.
5. Kunci-kunci dipegang oleh masing-masing yang berkepentingan dengan memberikan tanda bukti 4 helai:
1 helai untuk arsip secretariat.
1 helai untuk bendahari.
1 helai untuk bagian inventaris.
1 helai untuk Direktris.
6. Antara Ketua dan anggota-anggotanya diadakan pembagian pekerjaan yang tertentu.
Pasal 6.
Bagian Penerangan.
1. Bagian Penerangan sedikitnya terdiri dari 3 orang.
2. Bagian Penerangan memberi penerangan atau mempropagandakan Yayasan Hari Ibu kepada organisasi-organis:yi dan khalayak ramai, baik dalam maupun luar negeri dengan jalan mengeluarkan brokhures, melalui Radio Republik Indonesia, pers, dan tidak bertentangan denggan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Bagian Penerangan membantu Dewan Pengurus dalam penerimaan tamu.
4. Memelihara Taman Kanak-kanak diadakan pembagian pekerjaan yang tertentu.
Pasal 7.
Bagian Pendidikan.
1. Bagian Pendidikan sedikitnya terdiri dari 3 orang.
2. Mengatur adanya kursus-kursus, ceramah, latihan kerja.
3. Mengajukan seorang direktris dan guru-guru kepada Dewan Pengurus Yayasan Hari Ibu.
4. Memelihara Taman Kanak-kanak diadakan
pembagian pekerjaan yang tertentu.
'Pasal 8.
Hal Direksi.
1. Melaksanakan putusan-putusan dari Dewan Pengurus dan mengajukan usul-usul yang berhubungan dengan pelaksanaan atu.
2. Dimana perlu Pimpinan Direksi dapat diundang untuk mengikuti sidang Dewan Pengurus Harian/Dewan Pengurus/Dewan Pengawas.
3. Direksi 'bertanggung-jawab kepada Dewan
Pengurus.
162
DEWAN PENGURUS «7 U YAYASAN HARI IBU
PADA " Aatu INI:
Ketua I: Ibu Sup3li — Perwari.
Ketua II: Ibu Abdulgani Suryokusumo — Wanita Demokrat.
Ketua III: Saudara Umi Jaroh — Aisyah.
Ketua IV: Ibu Sigit — Persatuan Wanita Universitas Gajah Mada.
Panitera I: Ibu S. Iman Sudiyat — Partai Wanita Rakyat.
Panitera IL: Ibu Sumadi — Gerwani.
Panitera III: Ibu S. Losung — P.W.K.I.
Bendahari I: Ibu Y. Suwandi — Wanita Katholik.
Anggota-anggota:
1. Ibu Suharto.
2. Bapak Prof, Ir. Suwandi.
3. Bapak Harjowinoto.
4. Bapak Yudaningrat.
br (Belum terisi).
Dewan Pengawas yang diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.
Ketua: Ibu Sunaryo Mangunpuspito — Muslimat.
Anggota-anggota:
Ibu Sri Mangunsarkoro — Partai Wanita Rakyat.
Ibu S. Kartowijono.
Ibu Mr. Hengkelare — P.W.K.I.
Ibu Ramelan — Wanita Taman Siswa.
GEDUNG PERSATUAN WANITA
DI YOGYAKARTA.
Gedung Persatuan Wanita ini adalah sebuah gedung monumental yang didirikan sebagai pelaksanaan dari pada cita (idee) untuk menuangkan kesatuan pergerakan dari Wanita Indonesia dan dianggap sebagai simbol dari pada kesatuan perjoangan, yang walaupun berbeda-beda cara dan coraknya, namun bertujuan sama juga ialah:
mengangkat derajat kaum wanita Indonesia, agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai ibu dan warga negara Indonesia.
Gedung Persatuan Wanita ini didirikan di Yogyakarta karena disitulah dulu tempat wanita-wanita Indonesia berkongres untuk pertama kali: merintis jalan untuk kebebasan dan kemajuan kaumnya.
Perletakan batu pertama dari gedung itu dilakukan pada upacara peringatan seperempat ahad sesudah kongres pertama tadi ialah pada tanggal 22 Desember 1953.
Pembangunan Gedung tadi dibebankan kepada Yayasan Hari Ibu yang dibantu oleh Panitia Pusat Gedung Persatuan Wanita sebagai salah satu bagiannya yang melaksanakan dan mengusahakan pembangunan itu.
Panitia ini berkedudukan di Yogyakarta, tetapi untuk melancarkan pekerjaannya, maka dalam tahun 1955 didirikanlah suatu Perwakilan Panitia Gedung Pusat di Jakarta dengan diketuai oleh
=== [PDF page 177] ===
hg riz. r ST '
tae.
Gedung Persatuan Wanita di Yogyakarta, tempat wanita Indonesia mengembangkan kesanggupannya.
Ny. S.R. Tambunan dan Ny. Lasmijah Hardi se bagai Ketua II.
Panitia Gedung Pusat ini mempunyai cabangcabang didaerah-daerah diseluruh Indonesia dan diluar negeri, antara lain: di Washington dan San Francisco, yang berusaha mengumpulkan uang dan barang-barang untuk pendirian gedung tadi.
Seruan untuk meminta bantuan kepada segenap Wanita Indonesia ini dilancarkan oleh Kongres Wanita Indonesia bersama-sama dengan Panitia Gedung Pusat.
Sambutan terhadap seruan ini hangat sekali, dan dari dalam maupun dari luar negeri mengalirlah bantuan itu.
Disini akan dipaparkan tentang bantuan-bantuan
itu, menurut laporan dari Yayasan Hari Ibu tanggal 25 Nopember 1957.
A. Bantuan/pemberian yang berupa uang:
1. dari pemerintah untuk keperluan Kursus Kader sebanyak Rp. 250.000,—.
2. Yuan 5.000,— dari Gabungan Wanita Demokrasi seluruh Tiongkok, dengan perantaraan Panitya Gedung Jakarta.
3. Rp. 3.800,— dari para wanita Tionghoa di Yogyakarta:
4. Sumbangan-sumbangan yang diterima Panitya Pusat Gedung Jakarta (6 Oktober 1956 — 23 Januari 1957), sebanyak Rp. 47.648,—;
5. Panitya Gedung cabang Washington telah menyediakan uang guna Yayasan Hari Ibu sebanyak 302,28 Dollar A.S.;
6. Panitya Hari Ibu San Francisco menyedikan 127,60 Dollar A.S.:
7. Masyarakat Indonesia di Stockholm akan mengirimkan barang-barang;
8. dari Panitya-panitya setempat yang makin hari makin berkurang.
B. Bantuan/pemberian yang berupa barang.
1. filmproyector dari Jerman Barat:
2. mesin jahit tangan Singer dari wanita di Uni Sovyet;
3. sepeda dari Panitya Pusat Gedung di Jakarta;
4. buku-buku untuk perpustakaan dari U.S.LS.
Jakarta dan Surabaya:
5. Majallah Wanita dan lain-lain,,
6. barang-barang (meubel) dari,WANI” Jakarta:
7. satu gambar lukisan dari Bapak Mr. Sujarwo Codronegoro;
8. pesawat radio, barang-barang pecah-belah dan lain-lain dari Panitya Pusat Gedung di Jakarta:
9. dan barang-barang lain.
Selain dari ini maka usaha-usaha dari Panitya
Pusat Gedung bermacam-macamlah antara lain
163
=== [PDF page 178] ===
mengadakan undian-undian, bazaar-bazaar dan lain-lainnya. Juga Panitya telah pula mengirimkan barang-barang kerajinan perak dan sebagainya kepada Panitya Gedung di Washington, yang menjualnya dalam bazaar dan hasilnya dibelikan sebuah station-wagon Chevrolet untuk Yayasan Hari Ibu agar dipergunakan seperlunya.
Adapun pembangunan Gedung Persatuan itu telah dimulai pada tanggal 17 Agustus 1955 dan dari setapak-demi setapak majulah usaha itu, dan pada waktu sekarang beberapa bagian telah selesai, dan telah diresmikan pembukaannya oleh Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso dari Kongres Wanita Indonesia, pada tanggal 20 Mei 1956.
Pada waktu ini Panitya-panitya Gedung telah dibubarkan dan Gedung langsung diurus oleh Yayasan Hari Ibu sendiri.
“ Adapun untuk membantu pekerjaan yang
makin bertambah banyak, maka diadakanlah Badan Pembantu Gedung Persatuan Wanita yang diketuai oleh Ny. Prawiroatmojo, yang tugasnya
memelihara kerja sama antara Yayasan Hari Ibu dan Masyarakat, dimana Gedung itu berada.
Gedung Persatuan ini sekarang dipergunakan untuk:
a. Keperluan Yayasan Hari Ibu.
b. Keperluan organisasi-organisasi Wanita setempat antara lain untuk pertemuan-pertemuan pesta-pesta dan lain-lainnya.
c. penginepan organisasi-organisasi wanita, pelajar luar daerah yang sedang berdarmawisata ke Yogyakarta.
d. Menerima tamu-tamu Wanita luar Negeri.
e. kursus-kursus misalnya, Pemberantasan Buta Huruf, kerajinan wanita dan sebagainya.
f. untuk peringatan-peringatan seperti Hari Kartini dan sebagainya.
g. untuk Latihan Kader Wanita Pembangunan Masyarakat Desa.
Hingga kini Yayasan Hari Ibu beserta Gedung Persatuan Wanita-nya telah banyak menarik perhatian tamu-tamu dari dalam dan luar negeri yang menghargai cita yang menjelmakan Gedung Persatuan itu.
Sesuai dengan cita tadi, maka dibeberapa daerah di Indonesia telah pula didirikan Gedung Wanita sendiri dengan Yayasan-yayasannya sendiri antara lain di Jakarta, Banjarmasin, Ambon, Genteng (Banyuwangi), Baturaja,Palembang), Tebingtinggi Samarinda dan lain-lain yang menampung kegiatan-kegiatan dari para wanita di daerahdaerah itu. Adapun Gedung-gedung Wanita tadi tidak ada hubungan organisatoris dengan Yayasan Hari Ibu, di Yogya hanya ideologis saja, karena sesuai dengan cita untuk perbaikan nasib Wanita Indonesia.
PEMAKAIAN GEDUNG PERSATUAN WANITA
DAN LAIN-LAIN PERLENGKAPAN.
IL Pemakaian gedung:
Siang jam 7 — jam 14.00 (Minggu dan hari besar).
164
Malam jam 18 — jam 23.00.
II. Yang dapat dipakai:
1. Ruangan Taman Kanak-kanak.
2. 60 buah kursi.
3. Meja panjang.
4. Gelas, piring, sendok.
5. aliran listrik.
6. Halaman.
7. Film — proyector.
HI. Harga sewaan:
1. Ruangan dan 60 kursi............... Rp. 60,— 2. Halaman (1 hari/l hari semalam) 30,— 3. Meja panjang......oooo. » 1,— 4. Aliran listrik.....oooWoooooo » 25,— 5. Gelas per dosim woo » X— 6. Piring per dosin Lo » l— 1. Sendok per dosin...........o.... » 1— 8. Tempat tidur untuk 1 orang (tikar
dan batal.........oooocoWoooooooo » 4—
9. Selimut Loco” oom. >» 1— 10. Film proyector........oo » 50,—
IV. Jika kebetulan tidak ada Kursus Kader, kamar tidur dapat dipinjam/sewa sebagai penginapan (lihat III No. 8 dan 9).
V. Uang sewa dibayar tunai, sebelum ruangan/lain-lain dari Gedung Persatuan Wanita dipakai.
VI. Jika penyewaan dibatalkan oleh sipenyewa setelah menandatangani kontrak, maka Yayasan Hari Ibu mengembalikan 50,o dari uang sewa.
VII. Pemakian air bebas dari biaya.
Catatan: Fatsah III No. 8 untuk pelajar Rp. 2,50.
VIII. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 1958.
PERATURAN UMUM UNTUK PEMAKAI
GEDUNG PERSATUAN WANITA.
1. Untuk memakai ruangan dalam Gedung Persatuan Wanita/halaman disekitar Gedung Persatuan Wanita, pemakai harus mengajukan permintaan tertulis kepada Pengurus Yayasan Hari Ibu sedikitnya seminggu sebelum tanggal pemakaian.
2. Pemakai harus mengisi surat perjanjian yang telah disediakan oleh Pengurus Yayasan Hari Ibu.
3. Jika permintaan diluluskan, Pengurus memberi surat izinnya kepada pemakai. Pada hari pemakaian, surat izin itu harus ditunjukkan kepada Directrice.
4. Surat permintaan izin hanya berlaku untuk satu kali pemakaian. Penambahan hari pemakaian dapat dijalankan, sesudah mendapat persetujuan Pengurus Yayasan Hari Ibu.
5. Pemakai berkewajiban:
a. Selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
b. Menanggung segala kerusakan selama pemakaian.
c. Menjamin ketertiban selama pemakaian.
=== [PDF page 179] ===
d. Menjaga jangan sampai usaha-usaha yang diselenggarakan dalam ruangan/halaman Gedung Persatuan Wanita, melanggar kesusilaan.
e. Menjaga kebersihan dalam ruangan/halaman
- Gedung Persatuan Wanita yang dipakai.
f. Menjaga keutuhan Gedung Persatuan Wanita/ halaman.
Tidak diperbolehkan melekatkan gambargambar, memasang paku/pinaises didinding dan
. merusak tanam-tanaman.:
6. Pemakai berhak:
a. Mempergunakan kamar mandi dan W.C. (luar), asal dijaga kebersihannya.
b. Mempergunakan telepon, jika sangat diper- Yukan.
7. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 1958.
SURAT PERJANJIAN.
1. Na mB3 seneesenanentanan santana 2. Alamat: nano
3. Akan memakai ruangan Gedung Persatuan Wanita/halaman pada tanggal..................., jam como. sampai jam.....oooo
dan sanggup tunduk kepada segala peraturan yang belaku di Gedung Persatuan Wanita.
Pemakai,
LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN
MASYARAKAT DESA YAYASAN HARI IBU.
Diantara tugas dari Wanita Indonesia. didalam mengisi dan mempertahankan persamaan haknya ialah: berusaha kearah,,KESEJAHTERAAN
KELUARGA”....
Untuk dapat melaksanakan cita-cita ini, maka perlu kiranya adanya tenaga-tenaga wanita didesadesa atau dikecamatan-kecamatan, yang melulu bekerja untuk membimbing dan mengorganiser wanita-wanita tadi kearah kemajuan ekonomi, kesehatan, dan sebagainya, ringkasnya untuk mempertinggi Swadaya dan kemampuan bekerja untuk kesejahteraan sosial dari wanita-wanita kita.
Didalam hal ini, maka Yayasan Hari Ibu bekerja sama dengan Biro P.M.D. Pusat, yang memang bergerak didalam lapangan itu, dengan mengusahakan latihan dari calon petugas-petugas P.M.D.
bagian wanita.. |
Bantuan dari Biro P.M.D. Pusat berupa biaya sepenuhnya, dan sebaliknya Yayasan Hari Ibu yang menyelenggarakan latihan itu sesuai dengan program dari P.M.D.
Adapun tempat dari latihan ini ialah di Gedung Persatuan Wanita di Yogyakarta, dimana pengikutpengikut latihan itu diasramakan dengan dipimpin oleh seorang pemimpin Kursus yang pada waktu ini ialah: Ny. Hartono Mangunkusumo, tenaga dari K.P.P.M. Jawatan Pendidikan Masyarakat.
Latihan Kader Wanita P.M.D. yang pertama-pertama meliputi seluruh Indonesia ini dibuka dengan upacara pada tanggal 20 Mei 1958, bertepatan dengan hari peringatan Setengah Abad Kebangunan Nasional dengan mendapat perhatian yang mcmuaskan.
Latihan ini diikuti oleh pengikut-pengikut dari daerah-daerah kerja:
Batang (Pekalongan).
Malimping (Banten).
Wuryantara (Wonogori).
Nanggulan (Wates, Yogyakarta).
Wligi (Blitar).
Kepanjen (Malang).
Barabai (Kalimantan Selatan).
Gambut (Kalimantan Selatan).
Buntok (Kalimantan Tengah).
Sampit (Kalimantan Tengah).
Pagaralam (Tanah Pasmah) Sumatera Tengah.
Marga Tabanan (Bali).
Guwa (Sungguminahasa).
Timurung (Watampone).
Watansoppeng (Sulawesi Selatan).
Guwa Muna (Sulawesi Tenggara).
Malino/Goa (Sulawesi).
Gorontalo (Sulawesi Utara).
Tana Toraja (Sulawesi).
Pengikut-pengikut diharuskan menandatangani surat perjanjian Sedia Kerja, dan setelah selesai latihan mereka kembali kedaerah kerja masing-masing, dimana mereka mempraktekkan apa yang telah mereka pelajari.
Disini akan dicantumkan juga peraturan tentang Latihan Kader Wanita itu, beserta program pengajarannya yang sesuai dengan tujuan P.M.D.I. untuk apa mereka diberi pelajaranpelajaran seperti yang tersebut didalam rencana pelajaran, yang dimuat disini juga, jadi dengan mendapat bekal pelajaran-pelajaran tadi maka pengikut-pengikut Latihan Kader Wanita ini dapat menjalankan apa yang disebut didalam Program Pengajaran itu, dan dapat memenuhi tujuan
P.M.D
Dapat diterangkan disini, bahwa Latihan Kader Wanita sebelum ini merupakan percobaan yang diselenggarakan oleh Yayasan Hari Ibu.
PERATURAN PENDIDIKAN WANITA P.M.D.
YAYASAN HARI IBU YOGYA.
I. Tujuan:
Mendidik kader-kader wanita agar dapat memberi bimbingan kepada wanita-wanita desa untuk mempertinggi otoaktiviteit, taraf hidup dan kehidupannya menuju ke kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan sosial umumnya. *
II. Pendidikan ditujukan kepada:
1. Pembentukan diri pribadi.
2. Mempertebal rasa cinta Tanah Air dan Bangsa serta memupuk rasa perikemanusiaan.
3. Mempertinggi pengetahuan yang praktis tentang::
165
=== [PDF page 180] ===
a. kerumah tanggaan.:
b. Kesehatan dan kebersihan.
c. berorganisasi serta mengadakan usaha-usaha
untuk menambah penghasilan.
III. Lama pendidikan:
6 (enam) bulan, terdiri dari:
a. 3 (tiga) bulan pendidikan untuk mendapat pengetahuan dan kecakapan dasar sebagai calon kader P.M.D.
b. 3 (tiga) bulan pendidikan untuk mencapai wewenang sebagai kader P.M.D.
IV. Sistim Pendidikan:
Pamong-sistim.
Pengikut kursus dilharuskan berdiam didalam asrama, yang dipimpin oleh seorang Pemimpin Kursus dan dibantu oleh Guru Rumah Tangga dan Guru Kesehatan. Ketiga guru ini merupakan staf guru tetap yang dibiayai penuh. Sedapat mungkin mereka tinggal dalam asrama.
V. Biaya.
Biaya dipikul oleh Yayasan Hari Ibu, murid-murid, desa masing-masing dan Pemerintah. Dari para pengikut kursus dipungut iuran tiap bulan Rp. 10,— (sepuluh rupiah), agar mereka ada rasa turut bertanggung-jawab atas berlangsungnya kursus. Bantuan dari Pemerintah berupa tenaga dan uang asrama/alat-alat.
VI. Tenaga pengajar:
Tenaga pengajar terdiri dari guru-guru tetap dan guru tidak tetap. Guru tidak merupakan tenaga sukarela. Jika perlu mereka diberi uang kendaraan.
VII. Syarat-syarat penerimaan pengikut latihan kader:
Yang diterima sebagai pengikut latihan:
a. Wanita, warga negara Indonesia.
b. Berbadan sehat menurut surat keterangan dari tabib dan keterangan bidan.
c. Cukup kepandaiannya: berpendidikan S.K.P.
4 tahun, S.G.B., S.G.T.K., lulusan K.K.M.B., atau sederajat dengan itu dan berpengalaman kemasyarakatan.
d. Berkelakuan baik menurut surat keterangan dari pamong Praja.
e. Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun.
f. Tidak mempunyai tanggungan anak kecil.
SURAT PERJANJIAN SEDIA KERJA
LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN
MASYARAKAT DESA
DARI YAYASAN HARI IBU.
Yang bertanda-tangan dibawah ini:
Nama:
Alamat:
Tanggal kelahiran:
Anak Tuan
Berasal dari daerahkerja P.M.D.
166
Pengikut Latihan Kader Wanita Pembanganan Masyarakat Desa yang diselenggarakan Yayasan Hari Ibu di Yogyakarta:
Setelah mempertimbangkan dengan seksama Peraturan tentang Latihan Kader Wanita Pembangunan Masyarakat Dewan Yayasan Hari Ibu, Yogyakarta, maka dengan ikhlas dan bersungguh bati
Berjanji:
1. Akan bersungguh-sungguh mengikuti semua pelajaran yang diberikan pada Latihan Kader Wanita Pembangunan Masyarakat Desa di Yogyakarta.
2. Akan mentaati semua peraturan ketentuanketentuan dan tata-tertib Latihan Kader Wanita Pembangunan Masyarakat Desa.
3. Setelah menamatkan latihan, bersedia ditempatkan kembali dan melakukan tugas sebagai Kader Wanita Pembangunan Masyarakat Desa didalam lingkungan Daerah-Kerja Pembangunan Masyarakat Desa.
4. Bersedia mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan untuknya selama mengikuti latihan Kader Wanita Pembangunan Masyarakat Desa.
a. Karena atas kemauan sendiri dan/atau walinya menghentikan pelajarannya:
b. Karena setelah selesai pelajarannya dengan mendapat ijazah tidak bersedia bekerja dengan segera ditempat dan pada waktu yang ditentukan oleh Yayasan Hari Ibu.
c. Karena atas kehendak sendiri menghentikan tugasnya sebelum waktu perjanjian sedia kerja.
Tanda-tangan
Orang tua/Wali murid,
Yogyakarta, tgl.................
Tanda tangan pengikut latihan
Pas poto
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat).
PROGRAM KEWANITAAN PEMBANGUNAN
MASYARAKAT DESA TAHUN 1958
Program Kewanitaan meliputi lapangan:
1. Kesehatan.
Pendidikan umum.
Pendidikan kerumahtanggaan.
Ekonomi.
Kemasyarakatan.
NPK
=== [PDF page 181] ===
1. Kesehatan:: MA
.a. makanan sehat..
b. pemeliharaan wanita hamil — c. pemeliharaan haji.
d. pemeliharaan kanak-kanak.
e. perawatan orang sakit.
f. pencegahan penyakit rakyat seperti: malaria, dysenteri, typhus, pest.
g- rumah eehat, halaman bersih.
h. pembuatan dan pemeliharaan kakus.
i, tempat pembuangan sampah.
y. penyaringan air sungai.
2. Pendidikan umum.
a. dapat membaca dan menulis.
. b. berhitung untuk membuat catatan dagangan, mengenal satuan-satuan ukuran.
c. pendidikan keindahan dan kesusilaan.
3. Pendidikan kerumah-tanggaan.
membuat makanan sehat.
. pembersihan rumah dan prabot rumah.
menjahit dan memperbaiki pakaian.
mencuci dan menyeterika pakaian.
mengatur rumah dan dapur.
4. Ekonomi.
a. koperasi.
PAP tp
. kerajinan rumah (pembuatan sabun, gula,
aren/kelapa/tebu, tahu, tempe, kecap, tao-
- co dan sebagainya menurut kebutuhan seh.
tempat, pembuatan tepung).
pemerahan sapi/kambing.
. peternakan ayam, lebah, itik.
penanaman sayursayuran untuk keperluan sehari-hari.
perikanan.
sekedar pengertian tentang pekerjaan disawah dan diladang.
pembentukan modal bersama.
.penanaman kapas, pemintalan dan perter nunan.
. Kemasyarakatan.
Taman main-main untuk kanak-kanak.
Penitipan anak-anak ditempat-tempat yang diperlukan.
Perawatan anak-anak cacad dan anakanak terlantar.
Perawatan orang jempo. |
Hiburan (dongengan dan nyanyian untuk macam-macam umur).
. Hubungan anggota keluarga.
Hubungan tetangga.
167
=== [PDF page 182] ===
RENCANA PELAJARAN LATIHAN KADER
WANITA PEMBANGUNAN MASYARAKAT
DESA SELURUH INDONESIA YAYASAN
HARI IBU.
II. PELAJARAN BAGIAN I.
Pelajaran bagian I lamanya 3 bulan untuk mendapatkan pengetahuan dan kecakapan dasar yang diperlukan sebagai mata pencaharian dan sebagai kader Pembangunan Masyarakat (P.M.D.).
Mata pelajaran dibagi dalam 3 kelompok:
A. Keahlian (skill) untuk menjadi mata pencaharian.
B. Pendidikan teori sebagai dasar.
C. Hiburan sebagai alat penyuluhan, kreasi dan kebahagiaan hidup.
Uraian:
A. Keahlian (skill) ini dibagi dalam kecakapan mutlak dan kecakapan fakultatief.
Kecakapan mutlak.
Kecakapan mutlak terdiri dari mata-mata pelajaran:
I. Kerumah Tanggaan.
1. Pembuatan pakaian wanita, anak priya sebagai konfeksi.
2. Pencucian pakaian (wasseriy).
3. Juru masak sebagai penyelenggara dapur dan dapur umum untuk asrama, penyelenggaraan warung modern, dimana disediakan makanan sehat, juga untuk bayi dan anak kecil atau untuk orang sakit.
4. Mengarang bunga untuk macam: keperluan upacara.
5. Menghias penganten.
6. Membuat kembar mayang.
Menghias kursi penganten dan mengatur kamar penganten.
II. Makanan tahan lama:
1. Pembuatan kecap, taoco, tempe, tahu, oncom, jamur merang.
Pembuatan telur asin, asinan sayur.
Manisan, dodol, wajik, sirup temulawak.
Gula klapa, gula aren, gula batu.
Emping melinjo, emping teki.
Ikan pindang, ikan asin.
Obat-obatan Jawa, seperti beras kencur, jamu parem, jamu galihan, jamu orang bersalin, bedak dingin, jamu godogan yang terdiri dari daun-daunan dan juga untuk anak-anak/orang dewasa.
NAME WN
III. Barang-barang yang diperlukan sehari-hari.
1. Sabun dari soda, abu debog, abu sabut dll.
2. Kertas merang.
3. Pembungkusan dengan kertas.
4. Pemintalan benang dari kapas dengan
penglantangan.
IV. Pertanian, peternakan, perikanan, menanam sayur/bunga.
Pelajaran-pelajaran ini tak dapat dipisahkan satu sama lain.
168
V. Asuhan Kanak-kanak dari 0-7 tahun..-” ~
Asuhan anak-anak dibawah. umur 7- tahun minta perhatian sekali dari masyarakat..
Asuhan yang ada dibawah pimpinan yang teratur akan merupakan gerak menuju kearah pembaharuan adat-istiadat yang berdasarkan Panca-sila.
Pengaruh memberikan selain latihan-latihan panca-indera, juga membiasakan anak-anak mandi pagi, menggosok gigi, menyisir rambut, membasuh tangan, membasuh kaki, belajar bergaul dengan kawan-kawan, sopan-santun dengan orang tua dan sebagainya.
Kecakapan fakultatief.
Kecakapan fakultatief diberikan sebagai:
pengertian saja, untuk dijadikan pengertian dasa |
Jika dari pada pengikut kursus ada yang ingin memperdalam pengertian dan kecakapan ini untuk dijadikan keakhlian yang dapat:ditujukan untuk perbaikan perekonomian desa sebagai pemberian kerja (werkverskhaffing), maka kelanjutan kursus diselenggarakan setelah latihan selesai.
Pembiayaan diserahkan kepada daerah masingmasing, atau dipikul oleh pengikut kursus sendiri.
Kecakapan fakultatief meliputi mata-mata pelajaran seperti:
Menenun pakaian. oo
Membatik kain dan membabar.
Pembuatan barang-barang dari serutan rotan, dengan pengolahan rotannya.
pengolahan kulit dengan pembuatan barang-barang.
Pengolahan sabut barang-barang.
6. Keramiek.
Penjelasan.
Pelajaran-pelajaran mengenai kecakapan mutlak dan fakultatief ini diberikan dalam waktu 3 bulan berturut-turut.
Pelajaran diadakan tiap-tiap hari, kecuali hari Jum'at dan hari Saptu.
Pelajaran dimulai jam 10.00 hingga jam 14.00, bertempat di Laboratorium Jawatan atau didapur Gedung Persatuan Wanita sendiri di Demangan.
B. Pendidikan teori sebagai dasar.
Pelajaran ini menjadi dasar pengetahuan dalam menunaikan tugas Pembangunan Masyarakat Desa.
Mata-mata pelajaran meliputi:
1. Bahasa Indonesia dan bahasa lain yang dianggap perlu.
Belajar berorganisasi, membuat surat-surat
resmi, membuat laporan, membuat statistiek,
menyusun bahan penyuluhan dan lain-lain.
2. Ilmu mendidik/ilmu jiwa.
Methodick mengasuh Kanak-kanak.
Methodiek memberi pelajaran kepada orang
dewasa (Kursus Pemberantasan Buta Huruf,
Kursus Rumah Tangga).
yn PF Na
dengan pembuatan
=== [PDF page 183] ===
3. Ilmu kemasyarakatan.
Pengertian tentang masyarakat untuk dapat
membangkitkan usaha-usaha kemasyarakatan.
Misalnya:
a. tempat asuhan kanak-kanak sebagai tempat penyaluran pendidikan:
b. perawatan anak-anak cacat untuk diteruskan ke Yayasan Penderitaan Anak Cacat atau Sekolah Buta atau panti Asuhan dari Balai Penyelidikan Penyandra Sosial dll.,
C. perawatan orang tua yang tidak mempunyai keluarga:
d. konsultasi bureau untuk perkawinan/perceraian.
Pemberantasan Perkawinan anak-anak dibawah umur.
e. badan perantara mencari pekerjaan.
4. Sejarah kebangsaan dan pergerakan wanita.
Ketatanegaraan Pemerintah Pusat hingga Desa.
5. Ilmu dagang untuk dapat menghidupkan idee berkoperasi.
6. Ilmu kesehatan untuk pendidikan dan penyuluhan tentang makanan sehat, pemeliharaan bayi, pemeliharaan orang sakit.
Perumahan sehat minta perhatian sekali.
Pembuatan dapur, pembuatan kakus, pembuangan sampah dan lain-lain.
7. Kerumah tanggaan.
Cara mengatur rumah dan penerimaan tamu.
Pemeliharaan perabot rumah dan pemakaiannya.
Pembelian barang-barang, penyimpanan dan sebagainya.
8. Agama- tata susila.
Pelajaran Agama diserahkan pada Jawatan Agama.
Pelajaran tata-susila dan pembaharuan adat:
istiadat dengan mempergunakan buku tuntunan »Ilmu Adab dan Kemasyarakatan” oleh Ki S.
Mangunsarkoro.
Penjelasan.
- Tiap-tiap mata pelajaran diberikan 3 kali
1 jam 40 menit.
Ilmu Kemasyarakatan diberikan pada hari Saptu
pada jam 10.00 hingga jam 13.00.
Pada pelajaran ini diberikan tehnik penyu-
Tuhan, tehnik menghubungi orang.
C. Hiburan.
Pelajaran yang meliputi hiburan ialah:
1. Kepanduan.
Kepanduan sebagai pendidikan diluar sekolah dan rumah.
Kemasyarakatan.
2. Olah raga, berenang untuk memelihara kesehatan tubuh.
3. Pekerjaan tangan.
a. Membuat alat-alat guna penyuluhan, seperti
boneka.
b. Membuat permainan untuk alat-alat percontohan.
c. Membuat map, menjilid buku untuk keper- Yuan sendiri.
4. Seni suara/seni tari.
Seni suara diperlukan untuk melatih nyanyian kebangsaan pada hari-hari besar sebagai alatalat untuk menanam rasa kebangsaan.
Seni tari menghidupkan kebudayaan daerah dan nasional dan untuk memberi hiburan ber-.
sama didesa.
5. Seni drama/seni lukis.
Seni drama/seni lukis diperlukan untuk mengadakan penyuluhan dan hiburan.
6. Bertamasya/gerak jalan.
Bertamasya bersama digunakan untuk bersama menikmati alam dan melihat penghidupan desa dari dekat.
Penjelasan.
Tiap-tiap mata pelajaran diberikan pada sore hari dimulai pada jam 14.00 - 18.00.
Berhubung pelajaran pertanian diadakan juga pada sore hari, maka galah satu mata pelajaran hiburan ini diberikan pada jam 19.00 - 21.00 habis makan malam.
Diskusi diadakan malam hari waktu belajar bersama.
Diskusi dikerjakan berkelompok.
Setelah pelajaran ke-I selesai, hendaknya diadakan test.
D. Pelajaran-pelajaran yang berhubungan dengan Biro. P.M.D.
Filsafah P.M.D.
Organisasi P.M.D.
Tata-Usaha P.M.D.
Sosiologi-Peykhologi.
Methodologi P.M.D.
Approach kepada Masyarakat.
TI. PELAJARAN BAGIAN II.
Pelajaran bagian ke II ini meliputi praktek.
Pelajaran-pelajaran merupakan suatu latihan sebagai pelaksanaan dari pelajaran teori/dasar yang telah diberikan.
1. Latihan-latihan diselenggarakan didesa Dacrah Kerja P.M.D., dimana para pengikut kursuskursus dapat mengikuti dan ikut membantu membimbing kepada masyarakat desa, terutama dalam lapangan:
mempertinggi taraf hidup dan kehidupan sehari-hari, guna menghidupkan otoaktiviteit yang menuju kearah kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan sosial umumnya.
2. Usaha-usaha yang dapat diselenggarakan didesa ialah:
a. membantu menyelenggarakan Kursus Kader Orang Dewasa (K.K.O.D.) sebagai dasar untuk menambah pencaharian hidup dan berkoperasi.
Misalnya: K.K.O.D. Pertanian, Peternakan pembuatan tempe, pembuatan makanan tahan lama dan lain-lain.
b. membantu mengusahakan kehendak untuk belajar membaca dan menulis sebagai jembatan kearah kesedaran hidup, seperti Kursus Pemberantasan Buta Huruf (P.B.H.). Bagi mereka yang telah dapat membaca dan me-
. nulis dapat diusahakan Kursus Rumah Tangga (K.R.T.) atau Kursus Pengasuh Kanak-kanak.
169
=== [PDF page 184] ===
c. Membantu mengusahakan 'adanya pendidikan kanak-kanak dalam bentuk Taman Main-main atau Rukun Kanak-kanak sebagai alat penyuluhan untuk membawa masyarakat kearah adatistiadat baru.
d. membantu mengusahakan adanya pameran permainan kanak-kanak, makanan sehat untuk bayi, makanan untuk anak-anak dibawah umur 7 tahun dan makanan untuk anak-anak sekolah rakyat. Pameran-pameran ini diselenggarakan dengan bantuan bidan, pengunjung rumah).
e. mengusahakan adanya hiburan didesa dengan alat-alat buatan sendiri seperti boneka-boneka untuk sandiwara boneka.
Hiburan tari-tarian kanak-kanak, hiburan nyanyian anak-anak dan lain-lain.
3. Pembagian waktu berpraktek.
Pelajaran dalam 3 bulan bagian ke II ini dibagi dalam 12 (dua belas) minggu.
Minggu pertama:
Persiapan untuk praktek dengan mengadakan kunjungan rumah secara berkelompok dan mengadakan peninjauan dengan guru yang bersangkutan.
Malam hari diadakan diskusi dan diadakan penyimpulan bersama tentang apa yang mereka lihat dan alami.
Minggu ke 2:
Mengikuti pekerjaan sehari-hari dikelurahankelurahan, kecamatan-kecamatan dari Daerah,
dimana Latihan diadakan (Kecamatan Depok dan Kelurahan Catur Tunggal di Kabupaten Sleman).
Kunjungan dan peninjauan dipimpin oleh Jawatan atau guru yang bersangkutan.
Minggu ke 3, 4, 5, 6, 7:
Mendapat pelajaran dari Jawatan-jawatan yang bersangkutan dengan rencana P.M.D. Pelajaran-pelajaran ini berupa ceramah-ceramah untuk memahamkan rencana Pembangunan Masyarakat Desa.
Ceramah-ceramah diadakan misalnya oleh:
Biro P.M.D. Pusat.
Jawatan Pendidikan dan Pengajaran. (Inspeksi S.R. Pusat mengenai Kewajiban belajar).
Inspeksi Pendidikan Wanita mengenai pendidikan gadis desa.
Inspeksi Taman Kanak-kanak mengenai Pendidikan kanak-kanak dengan penampungannya.
Jawatan pertanian tentang B.P.M.D.
Jawatan Kesehatan tentang penyakit rakyat dan kesejahteraan ibu dan anak.
Jawatan perekonomian tentang koperasi.
Jawatan Perindustrian tentang pembuatan makanan dan pengawetan dan pembungkusannya sebagai keahlian.
Pamong Praja dan Pemerintahan Militer.
Jawatan Sosial tentang Lembaga Sosial Desa.
Panti Asuhan-asuhan dan lain-lain.
Dan lain-lain Jawatan lagi yang diperlukan.
Minggu ke 7, 8, 9:
Praktek di Daerah Kerja PMD. (Wates dan Bantul).
170
Minggu ke 10: aa Sor
" Pengikut kursus kembali ke asrama | untuk per siapan ujian.
Tidak diadakan pelajaran biasa.
Minggu ke 11, 12:
Ujian tertulis dan lisan.
4. Hari penutupan:
Pada hari penutupan Latihan Kader Wanita diadakan pameran dari hasil-hasil pekerjaan selama dalam kursus. Pameran ini akan berupa demonstrasi dari semua pelajaran yang diberikan.
Akan diusahakan pula dapat terselenggaranya Sandiwara Kanak-kanak dan pameran pekerjaan tangan untuk anak-anak.
5. Penjelasan:
Selama kursus, pengikut kursus diharuskan membuat buku harian untuk catatan diri sendiri.
Setiap waktu pada sore hari pengikut kursus berkumpul untuk mendiskusikan pelajaran yang mereka terima dan dibuatnya suatu ikhtisar.
Setelah pelajaran-pelajaran semua diakhiri, mereka membuat ikhtisar umum mengenai masingmasing pelajaran. Pembuatan ikhtisar ini dikerjakan secara berkelompok.
Pengikut kursus membuat penilaian tentang:
pemondokan:
. pergaulan, pelajaran-pelajaran:
. hasil pelajaran.
Penilaian-penilaian ini hasilnya diserahkan kepada Pengurus Yayasan Hari Ibu. Bahan-bahan ini akan ‘dapat menjadi bahan pembicaraan yang berwadiib.
b. Setelah pelajaran bagian I selesai, hendaknya diadakan suatu ujian.
Guru-guru mengadakan rapat untuk merundingkan tentang kemajuan pengikut kursus.
Pada akhir pelajaran bagian II Dewan Guru mengadakan rapat lagi untuk membahas hasil pekerjaan tentang latihan dan membicarakan tentang pengerahan tenasa-tenaga yang telah dilatih ini kelak didaerahnya masing-masing untuk macam-macam usaha yang berkisar sekitar pembangunan masyarakat desa. Hasil rapat-rapat dan penilaian-penilaian diserahkan kepada Pengurus Yayasan Hari Ibu. -
Pao op
6. Dokumentasi:
Hasil-hasil pelajaran dan pemotretan akan dijadikan dokumentasi Yayasan Hari Ibu.
3. YAYASAN KESEJATITERAAN ANAK-ANAK.
“Yayasan Kesejahteraan Anak-anak ini didirikan pada: tanggal 29 September 1952 atas anjuran Kongres Wanita Indonesia sebagai usaha tetap, yang merupakan suatu lanjutan usaha daripada penyelenggaraan pekan kanak-kanak pertama, yang diadakan pada tahun 1952.
Adapun maksud dari pekan kanak-kanak ini adalah: untuk menggembirakan anak-anak diseluruh Indonesia secara nasional. Jadi pada waktu
=== [PDF page 185] ===
yang sama dan tertentu, pula uNtuk menghilangkan
kebiasaan Barat yang terdapat pada kalangankalangan tertentu, misalnya: pesta-pesta Sinterklaas, Kerstmannece dan sebagainya.
Maka anjuran dari Kongres Wanita Indonesia ini memang tepatlah kiranya dan Yayasan Kesejahteraan Anak-anak ini didirikanlah untuk memberi dorongan dan memelopori usaha diatas tadi, agar supaya dapat meresap didalam hati sanubari khalayak ramai.
Adapun Anggaran Dasar dari Yayasan Kesejahteraan Anak-anak ini disyahkan oleh Kongres Wanita Indonesia ke II di Bandung tanggal 10-25 Desember 1952, yang nanti dirobah lagi didalam Kongres Wanita yang ke III di Palembang tangg gal 2-5 Maret 1955 sebagai apa yang sekarang ada ini.
Perlu diterangkan disini, bahwa pusat Yayasan Kesejahteraan Anak-anak bertindak sebagai induk Yayasan terhadap cabang-cabangnya, yang didalam Anggaran Dasar ini disebut Anak Yayasan.
Tujuan dari Yayasan Kesejahteraan Anakanak ini, seperti yang dapat dilihat didalam Anggaran Dasarnya fasal 3 ialah:,,Untuk membawa anak-anak kekesejahteraan yang sempurna, dengan usalia-usaha, seperti apa yang tersebut didalam fasal itu juga”.
Hasil usaha dari Yayasan ini adalah berupa:
1. Taman-taman atau kebun kanak-kanak, antara
lain di Kebayoran, Petojo, Pasar Minggu.
2. Gedung-gedung sekolah yang dimulai dari Taman Kanak-kanak di Grogol Galur, Petojo dan lain-lain tempat.
3. Biro-biro Konsultasi dengan kerja sama dengan kantor-kantor sosial, untuk mengurus dan memberi petunjuk-petunjuk mengenai persoalan anak-anak antara lain:
a. anak-anak yang kurang sehat:
b. anak-anak terlantar;
c. kejahatan anak-anak.
. Perpustakaan kanak-kanak.
. Berdirinya Anak-anak Yayasan di Sumatra Timur, Maluku, Bandung dan Singaraja.
6. Meluasnya Pekan Kanak-kanak sehingga keluar
dari usaha khalayak ramai sendiri secara
spontaan.
ANGGARAN DASAR INDUK YAYASAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.
YAYASAN KESEJAHTERAN ANAK-ANAK.
Nomor 110.
Pada hari ini, hari Selasa tanggal enam belas Agustus seribu sembilan ratus lima puluh lima (16-8-1955).
Maka telah menghadap dihadapan saya, Raden Kadiman, notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, notaris.
I. Nyonya (Raden Ayu Banun Srirejeki Syamsurijal), partikulir, tinggal di Jakarta.
“II. Nyonya (Sihwati Ruslan Abdulgani), partikulir, tinggal di Jakarta, menurut keterangannya dalam hal ini menjalani sebagai Ketua dan Penulis dari,,Yayasan Kesejahteraan Anak-anak”
yang berkedudukan di Jakarta. |
Para penghadap menjalani seperti tersebut diatas, menerangkan dengan ini menyatakan, bahwa atas anjuran dan persetujuan Kongres Wanita Indonesia anggaran dasar Yayasan tersebut, yang termuat dalam acte saya, notaris, tertanggal dua puluh satu Oktober seribu sembilan ratus lima puluh dua nomer 78, menurut keputusan yang sah dari Pengurus, telah dirubah dengan sedemikian rupa, sehingga seluruh anggaran dasar itu selanjutnya berbunyi seperti dibawah ini:
Fatsal 1.
Nama dan tempat kedudukan
a. Yayasan ini bernama,YAYASAN KESEJAH- TERAAN ANAK-ANAK” dan berkedudukan di Jakarta.
Ditempat-tempat lain jika dipandang perlu oleh Pengurus dibentuk atau diusahakan supaya dibentuk anak Yayasan, dengan anggaran dasar yang disetujui oleh Pengurus Yayasan ini, sebagai induk Yayasan.
Anak Yayasan ini mempunyai hak badan hukum sendiri dan harta kekayaan terpisah dari induk Yayasan. Induk Yayasan ini jika diminta akan memberi petunjuk-petunjuk dan nasehat-nasehat dan selanjutnya akan usaha, supaya ada berhubungan kerja sama.
b. Yayasan ini merupakan badan otonoom dari Kongres Wanita Indonesia,
Fatsal 2.
Tempo.
Yayasan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah bermulai pada hari dua puluh sembilan September seribu sembilan ratus lima puluh dua.
Fatsal 3.
Tujuan.
Maksud dan tujuan Yayasan ini: membawa anak-anak kekesejahteraan yang sempurna, lahir dan batin misalnya berusaha:
1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada keluarganya masing-masing, atau ketempat
pemeliharaan yang pasti:
Memperhatikan anak-anak dirumah yatim:
. Membantu lancarnya vacantie yang telah ada;
4. Bertambahnya consultatie bureau yang dapat tersebar dikota Jakarta:
5. Bertambahnya Taman Kanak-kanak (Frobelskholen);
6. Mewujudkan kebun kanak-kanak (kinderspeeltuin) tersebar dikota Jakarta Raya:
7. Adanya hiburan yang tertentu, misalnya sebagai pekan anak-anak:
8. Adanya lembaran (koran) untuk anak-anak dan buku-buku bacaan dan lain-lain usaha yang tepat dan mengandung didikan bagi anak-anak.
171
=== [PDF page 186] ===
« Membantu mengusahakan adanya pendidikan kanak-kanak dalam bentuk Taman Main-main atau Rukun Kanak-kanak sebagai alat penyuluhan untuk membawa masyarakat kearah adatistiadat baru.
membantu mengusahakan adanya pameran permainan kanak-kanak, makanan sehat untuk bayi, makanan untuk anak-anak dibawak untuk anak-ana)
sekolah rakyat. Pameran-pameran ini diselen;
garakan dengan bantuan bidan, pengunjun rumah).
mengusahakan adanya hiburan didesa deng:
alat-alat buatan sendiri seperti boneka-bone untuk sandiwara boneka.
Hiburan tari-tarian kanak-kanak, hiburan r nyian anak-anak dan lain-lain.
3. Pembagian waktu berpraktek.
Pelajaran dalam 3 bulan bagian ke II ini bagi dalam 12 (dua belas) minggu.
Minggu pertama:
Persiapan untuk unjungan rumah mengadakan
sangkutan.
Malam hari diadakan diskusi -
penyimpulan bersama tentang apa lihat dan alami.
Minggu ke 2: |
Mengikuti pekerjaan sehari-hari dikelu kelurahan, kecamatan-kecamatan dari D:
dimana Latihan diadakan (Kecamatan Depo Kelurahan Catur Tun gal di Kabupaten Sle
Kunjungan dan peninjauan dipimpin Jawatan atau guru yang bersangkutan.
Minggu ke 3, 4, 5, 6, 7:
Mendapat pelajaran dari Jawatan-j:
yang bersangkutan dengan rencana P.M.D.
jaran-pelajaran ini berupa ceramah-ce untuk memahamkan rencana Pembanguna syarakat Desa.
Ceramah-ceramah diadakan misalnya Biro P.M.D. Pusat.
Jawatan Pendidikan dan Pengajaran. (1 ai S.R. Pusat mengenai Kewajiban belaja
Inspeksi Pendidikan Wanita mengenai dikan gadis desa.
Inspeksi Taman Kanak-kanak mengenai dikan kanak-kanak dengan penampungann
Jawatan pertanian tentang B.P.M.D.
Jawatan Kesehatan tentang penyakit dan kesejahteraan ibu dan anak.
Jawatan perckonomian tentang koperas
jawatan Perindustrian tentang pembuat.
kanan dan pengawetan dan pembungkusanny gai keahlian.
among Praja dan Pemerintahan Milite
Jawatan Sosial tentang Lembaga Sosial
Panti Asuhan-asuhan dan lain-lain.
Dan lain-lain Jawatan lagi yang diperluk
Minggu ke 7, 8, 9:
Praktek di Daerah Kerja P.M.D. (Wat.
Bantul).
170
praktek dengan mengad:
secara berkelompok peninjauan dengan guru yang
» Anzzita Dewa
lah deendirikary
£ dar, ante
wu Penvurntie.
ria ‘Donate ured,
bo qT, Uidaniae
dylan june YiperYapar
lain lain Yang
S tah dan halal
Fataal 5
"mina
Yayasan ' oringorimes im beerttsaha afar umum, teri t ank "kalah " wal, wal dan alau pen res ”
wal: menjadi Pemir 33L PS 33 Yang diadakan Dat dari salah “Yaran
Yayasan diurus oh
#ekurang-kurangnya tujul orang ketua, COL ue hari dan dibanty oleh yung dian szap ole
Susunan Dewan Peng
Ll Ketua
2 Wakil Ketna: 1
3. Wakil Ketua It: Manya Utami
& Sekretaris © Nyonya Si
Abdulwang.
: Monya Said,
onguru rang, j antara
Nartawing hati Ru lan
Sekretaris IP
Benahari:
Bakal Bendahari:
Fataal 7
Lowongan Pengurus
ibisong,
Wan kala didalam Dewan Pengurus ada an, maka Ik wan Pengurus @ AN Menyisi Yo ira sendiri. Jika dari sebab apapun j int teh mempunyai Pengurus, Kongres W:
I--Yousia berhak mengangkat Pengurus baru,
Futsal 8,
Pemberhentian/pengan
Dewan Pengurus seluruhnya dan emberhentian/pengangkata,
P Apgsota-anggota Pengurus.
“Dita
Ekatan
Dewan Penzurus selanjutnya dapat diberhenc.
L ne duankhat oleh Kongres Wanita Indonesia,
i Dika tindakan-tindakannya menyalahi Ang. Di
earan Dasar. | |
Dika Kongres Wanita Indonesia meman
io: telah cukup waktunya untuk meng:
kan pengzantian Dewan Pengu
ala a2
ruhnya.
angso ta denga
n Pengurus dan Pembantu tetap, re
mana tig.
yang Seder,;
seperti Ket, mel.,.,
kan oleh
.rhenti karena:
berhe Al dunia atau mi
Ikan Jakarta &€
nta berhenti: |
3. Meninz, bagai tempat tingmt
b Mening?:
eal:
pipe cat oleh Dewan Pengurus.
“49
lehn ya. ke
Masir, jika Kap,
&e-ree hay
tau badar dan
Basir atau hidup-fiba Ia
ann
Yang terdim ninya Ae
begrelatetap.
=== [PDF page 187] ===
ke ag
1 bisa
Ima &
Latin > peri stu id
Tag
ob Shes
au
yang « Mn ma kebiz us. “mw hy an.
kala Tg 2 dan Bendahari, ‘ Sep, hy, engurus harian., 2.0% hari-hari dalam a. = “Sue, PSS ay keputusan dari t Shy we be,:n harus ditanda f the! aris atau wakil-
. Poy iP mengenai urusan
Me Sin at tangani oleh Sera 2 Ma Na ae Ue an pra, “x us melalui benda- "tag |) Wie din waa jibkan memegang ay ag agan dari Yayasan.
[Unreadable]
~ “@e3, 7,. 'angani oleh Benda- * ‘i pula oleh Ketua
.. arin 3g (Wakil Sekretaris)
Su, ang dun, “Mt erin ari-hari cukup ditandy yk Stau wakilnya.
‘be rire, ne orang
Th 4 Poi
aa}, ots
.- Ting kelap
“Sai berituy.
' nn fa ray tni “rpp
Ft Aartgys,
Tha, d Ru lin ta
ag Pengurus.
& > kan mengadakan rapat
&itnya dua bulan sekali.
ix Dewan Pengurus mem-
#uarkan satu suara.
iggaran dasar ini diten-
Ka segala keputusan De-
Kei: jika yang hadlir sedikit-
2 ang " yang menyetujui usul
"5 Peluang Img: dari separoh banyaknya, diy pal.
a gara Ye ic yaknya, maka Ketua yang Me ey wa bn fasan bs
“ety Bh.
ei iran de, hat ane bm 14 supra, supaya mempunyai pena-, wae fngangan.
. aras divstiy,nya diangkat:
cantkatan Dewan PampRaden Juned Sujono Pusca dan de’, diteupiy; penasehat keskhatan.
cangbatan senada st Haharap, sebagai yuridiskh "araa tetapi dng
“ba Jean meni. Yin 2Fataal 13.
Asha pa UU keahlian.
Didaluy, 'pi tetap seperti termaksud dalam utuk Mendigo akan berusaha, supaya mem-
Menge xcahlian.
- “nggota ek é a dengan § hn 8urw ygalinya diangkat sebagai pemban-
Pa 20901-kela, sebagai ahli pemimpin anak- Pn ie tide ae Sudibyo (Bu Sud), sebagai ahli a ian it Usah dibukyak-kanak.
kam. 12 deyarnto, ahli kepanduan.
ea 1 ma, ahli pembikinan film.
“Iyo Atmodipurwo, ahli perkebunan.
Fatsal 14.
Rapat para peminat.
Selambat-lambatnya pada bulan Maret dari tiaptiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat. Dalam rapat ini Dewan Pengurus memberi lapuran tentang hasil-hasil yang telah didapat oleh Yayasan.
Fatsal 15.
Tahun-buku.
Tahun buku dari Yayasan ini mulai dari satu Januari sampai dengan penghabisan bulan Desember dari tiap-tiap tahun.
Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada penghabisan bulan Desember seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka buku-buku itu ditutup dan dari buku-buku itu dibikin oleh pengurus harian suatu neraca dan perhitungan dari kekayaan, pendapatan dan pengeluaran dari Yayasan ini.
Neraca dan perhitungan tersebut, harus diperiksa oleh Dewan Pengurus. Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariat Kongres Wanita Indonesia membentuk suatu verifikasi commissie yang diwajibkan memeriksa buku-buku tersebut.
Fatsal 16.
Aturan rumah tangga.
Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga untuk mengatur segala hal-hal yang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini.
Fatsal 17.
Perubahan.
Untuk merubah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanya sah, jika diambil dalam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana semua para anggauta pengurus harus berhadlir atau diwakilinya, sedang yang menyetujui usul sedikitdikitnya empat perlima dari suara, yang dikeluarkan sah yang selanjutnya disetujui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 18.
Pembubaran Yayasan.
Yayasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnya dua pertiga dalam rapat yang dihadliri oleh segenap para anggauta. Dewan Pengurus dan Pembantu-pembantu tetap atau wakilnya, yang selanjutnya disetujui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Keputusan untuk membubarkan Yayasan ini hanya dapat diambil, jika kekayaan dari Yayasan ini tidak mencukupi untuk mencapai maksud tersebut dan atau jika maksud yang dikejar telah tidak ada lagi.
173
=== [PDF page 188] ===
b. Anak Yayasan ini akan usaha bekerja sama dengan induk,Yayasan Kesejahteraan Anakanak” di Jakarta dan,,Anak Yayasan Kesejahteraan Anak-anak” lain-lainnya.
c. Anak Yayasan ini merupakan badan otonoom dari pada Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 2.
Tempo.
Yayasan ini didirikan untuk waktn yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah bermulai pada hari Lo.
Fatsal 3.
Tujuan.
Maksud dan tujuan anak Yayasan ini: membawa anak-anak kesejahteraan yang sempurna, lahir dan batin misalnya berusaha:
1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada keluarganya masing-masing atau ketempat pemeliharaan yang pasti.
2. Memperhatikan anak-anak dirumah yatim.
3. Membantu lancarnya kinder vacantie kolonie yang telah ada.
4. Bertambahnya consultatie-bureau yang dapat tersebar dikoto.................
5. Bertambahnya Taman Kanak-kanak (Frobelskholen).
Mewujudkan kebun kanak-kanak (kinder speeltuin) tersebar dikota...............
Adanya hiburan yang tertentu, misalnya sebagai pekan kanak-kanak.
Adanya lembaran (koran) untuk anak-anak dan buku-buku bacaan dan lain-lain usaha yang tepat dan mengandung didikan bagi anak-anak.
Fatsal 4.
Keuangan dari anak Yayasan.
es Aa
Uang yang telah disendirikan tersebut.
Uang dari anggauta Pengurus.
Uang dari penderma (donateurs).
Bantuan Pemerintah atau badan-badan lain.
Hadiah, hibah wasiat atau hibah hidup (skhenking).
Pendapat lain-lain yang diperdapat dengan jalan yang syah dan halal.
Fatsal 5.
Peminat.
API
Anak Yayasan diurus akan berusaha agar supaya umum, teristimewa orang-orang tua, wali-wali dan/atau pengurus anak-anak sekolah menjadi peminat dari salah satu usaha yang diadakan oleh Anak Yayasan.
Fatsal 6.
Pengurus.
Anak Yayasan diurus oleh Dewan Pengurus yang terdiri sekurang-kurangnya tujuh orang, diantaranya seorang ketua, seorang penulis, dan seorang bendahari dan dibantu oleh beberapa pembantu tetap, yang dianggap oleh Dewan Pengurus.
Susunan Dewan Pengurus sebagai berikut:
1. Ketua
Corer rece wc ce reccecereseereessseseses
176
Wakil Ketua T ooh
Wakil Ketua IL oo... cece ccccceeeeeeee Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahari I
Bendahari II
sncncneccorocrcocncorn.coccocococ#.
Pee cc cee ccrercccecccccecvesenscces
Recor r cere ne een cee cerreeneecesesees
AMP
reer e arene cere er eesaceereevese
Lowongan Pengurus.
Manakala didalam Dewan Pengurus ada Lowongan, maka Dewan Pengurus akan mengisi lowongan itu sendiri. Jika dari sebab apapun juga Anak Yayasan ini tidak mempunyai Pengurus, Kongres Wanita Indonesia berhak mengangkat Pengurus baru. '
Fatsal 8.
Pemberhentian/Pengangkatan Dewan Pengurus seluruhnya dan Pemberhentian/pengan gkatan anggota pengurus.
1. Dewan Pengurus seluruhnya dapat diberhentikan/diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.
a. Jika tindakan-tindakannya menyalahi Anggaran Dasar.
b. Jika Kongres Wanita Indonesia memandang telah cukup waktunya untuk mengadakan penggantian Dewan Pengurus seluruhnya.
Seorang anggauta Dewan Pengurus atau Pembantu tetap dapat dipecat dari jabatannya oleh karena dia melakukan tindakan-tindakan atau lalai melakukan kewajiban, baik didalam maupun diluar lingkungan Anak Yayasan, yang merugikan harta atau nama Anak Yayasan.
Pemecatan tersebut dilakukan atas kekuatan keputusan rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk mengambil keputusan untuk itu, dan yang dipangeil sedikit-dikitnya empat belas hari dari sebelumnya dan dalam rapat mana sedikit-dikitnya tiga perempat dari jumlahnya anggauta harus hadlir, dan keputusan hanya syah jika yang menyetujui sedikit-dikitnya dua pertiga suara yang dikeluarkan syah.
Dalam rapat tersebut anggauta Pengurus atau Pembantu tetap yang akan dipecat harus dipanggil dan diberi tahu dengan surat, tuduhan yang ditimpakan kepadanya, sedikit-dikitnya tujuh hari sebelumnya rapat dilangsungkan, agar supaya ia dapat mempertahankan dirinya atas tuduhan-tuduhan, yang ditimpahkan kepadanya, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia tidak diperbolehkan mengeluarkan suara.
Anggauta Pengurus atau Pembantu tetap tersebut diperbolehkan mempertahankan dirinya atas tuduhan-tuduhan itu dengan surat, yang harus dikirimkan sehari sebelumnya rapat dilangsungkan.
Fatsal 9.
Kekuasaan Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus mewakili Anak Yayasan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan didalam segala kejadian dan ia berhak untuk mengikat Anak Yayasan kepada orang lain dan orang lain kepada Anak Yayasan dan didalam menjalankan pekerjaan itu ia berhak untuk menjalankan tin-
=== [PDF page 189] ===
dakan-tindakan urusan dan/ataU tindakan pem'- likan dengan tidak pembatasan suatu apapun.
Diluar lingkungan Anak Yayasan, maka Dewan Pengurus diwakili oleh Ketua.
Ketua sebagai wakil dari Dewan Pengurus dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam fatsal 10 mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Dewan Pengurus, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk meminjam uang, menjual atau memindahkan nama atau menjaminksn barang-barang yang tetap dari Anak Yayasan, dai untuk mengikat Anak Yayasan sebagai penjamin, Ketua harus mempunyai idzin surat dari Dewan Pengurus.
Didalam menjalankan tugasnya, Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhatikan seorang anggauta Pengurus atau lebih sebagai Wakilnya dengan kekuasaan-kekuasaan yang dipandang perlu olehnya.
Masing-masing Wakil Ketua mewakili Ketua, jika Ketua tidak ada atau berhalangan, hal-hal mana tidak usah dibuktikan kepada orang lain yang sedemikian itu dengan hak kewajiban seperti Ketua, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia harus melaporkan tiap-tiap tindakan, yang dilakuksa olehnya, kepada Ketua.
Fatsal 10.
Pengurus Harian.
Ketua dibantu oleh Sekretaris dan Bendahari atau Wakil-wakilnya merupakan Pengurus Harian yang diwajibkan menjalankan sehari-hari dalam Anak Yayasan dan menjalankan segala keputusan dari Dewan Pengurus. Segala surat-surat dari Anak Yayasan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Wakil-wakilnya, kecuali surat yang mengenai urusan sehari-hari yang cukup ditandatangani oleh Sekretaris atau Wakil-wakilnya.
Segala urusan Keuangan harus melalui bendahari atau Wakilnya yang diwajibkan memegang kas dan segala urusan keuangan dari Anak Yayasan.
Segala tanda penerimaan uang termasuk juga khegue-khegue harus ditanda tangani oleh Bendahari atau Wakilnya dan lagi pula oleh Ketua (Wakil Ketua) atau Sekretaris (Wakil Sekretaris), kecuali penerimaan uang sehari-hari yang cukup ditanda-tangani oleh Bendahari atau Wakilnya.
Fatsal 11.
Rapat Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat diantara mereka sedikit-dikitnya dua bulan sekali.
Masing-masing anggota Dewan Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara.
Kecuali jika dalam Anggaran Dasar ini ditentukan cara yang lain, maka segala keputusan Dewan Pengurus hanya syah, jika yang hadkr sedikit-dikitnya lima orang dan yang menyetujui usul yang berkenaan melebihi dari separoh banyaknya suara yang dikeluarkan syah.
Jika suara sama banyaknya maka Ketua yang akan memutuskan.
Fatsal 12.
Penasehat.
Disini oleh Dewan Pengurus setempat, jika diperlukan.
Fatsal 13.
Disini oleh Dewan Pengurus setempat, jika diperlukan.
Fatsal 14.
Rapat para peminat.
Selambat-lambatnya pada bulan Maret dari tiaptiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat.
Dalam rapat ini Dewan Pe memberi laporan tentang hasil-hasil yang telah didapat oleh Anak Yayasan.
Fatsal 15.
Tahun buku.
Tahun buku dari Anak Yayasan ini mulai dari satu Januari sampai dengan penghabisan bulan Desember dari tiap-tiap tahun.
Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada penghabisan bulan Desember seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka bukubuku itu ditutup dan dari buku-buku itu dibikin oleh Pengurus Harian suatu neraca atau perhitungan dari kekayaan, pendapatan dan pengeluaran dari Anak Yayasan ini. Neraca dan perhitungan tersebut harus diperiksa lebih dahulu oleh Dewan Pengurus.
Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariaat Kongres Wanita Indonesia m ntuk suatu verifikasi commissie setempat yang diwajibkan memeriksa buku-buku tersebut.
Fatsal 16.
Aturan Rumah Tangga.
Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga atau mengatur segala hal-hal, yang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal yang belum diatur, atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini.
Fatsal 17.
Perubahan.
Untuk merobah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanya syah, jika diambil dalam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana semua para anggauta Pengurus harus menghadliri atau diwakilinya, sedang yang menyetujui usul sedikit-dikitnya empat perlima dari suara, yang dikeluarkan syah yang selanjutnya disetujui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 18.
Pembubaran Yayasan.
Yayasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnya dua perlima dalam rapat yang dihadliri oleh segenap para anggauta Dewan Pengurus dan Pembantu-pembantu tetap atau Wakilnya, yang selanjutnya disetujui oleh Kongres Wanita Indonesia.
177
=== [PDF page 190] ===
Fatsal 19.
Laporan.
Yayasan ini berkewajiban memberikan laporan pada waktu Kongres Wanita Indonesia berkongres.
Fatsal 20.
Apabila Kongres Wanita Indonesia tidak menghendaki lagi usaha bersama dalam bentuk Yayasan ini, maka usaha-usaha Yayasan Kesejahteraan Anak-anak ini diurus sendiri oleh Dewan Pengurus Yayasan ini, sedang anggaran dasar ini akan dirubah seperlunya.
Maka dari apa yang tersebut diatas.
Dibikin dan diperbuat surat acte ini, tertulis, dibaca dan tertanda-tangani di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun, seperti yang tersebut pada permulaan surat acte ini, dihadapan
Mariece Darimin dan Sudarmadi, keduanya pegawai notaris dan tinggal di Jakarta, sebagai saksisaksi.
Surat acte ini, setelah dibacakan oleh saya, notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga lantas ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris.
Dibikin dengan empat tambahan, satu coretan dan tiga coretan serta gantian.
Telah ditanda-tangani: Ny. Raden Ayu Banun Srirejeki Syamsurijal: Ny. Sihwati Ruslan Abdulgani; Mariece Darimin; Sudarmadi; Raden Kadiman.
Dikeluarkan untuk salinan.
Notaris di Jakarta,
RADEN KADIMAN.
174
=== [PDF page 191] ===
ANGGARAN RUNAH TANGGA
INDUK YAYASAN.
Fatsal 1.
Nama dan tempat kedudukan.
1. Tiap-tiap Kota Propinsi, Kota Praja, Kota Kabupaten, dan tempat yang sederajat itu, dibentuk anak Yayasan dengan nama kota-kota tersebut.
2. Pembentukan Anak Yayasan:
Dengan jalan surat-menyurat.
. Dikuasakan pada anggota-anggota Dewan
Pengurus dengan sengaja (diutus), atau yang
kebetulan sedang mendatangi sesuatu tempat.
Fatsal 2.
Asas dan tujuan.
a. Menjalankan usaha-usaha yang dapat dikerjakan untuk anak-anak atau oleh anak-anak.
Tujuan yang terpenting yaitu mempertinggi kesehatan dan derajat anak-anak sebagaimana mestinya sederajat dengan putra dan putri dinegara yang telah merdeka misalnya berusaha menjelmakan yang tersebut dalam anggaran dasar fatsal 3.
b. Yang dimaksud anak-anak dapat dibagi dalam tiga golongan:
a. Dari umur 0— 1 tahun.
b. Dari umur 1— 6 tahun.
c. Dari umur 7 — 13 tahun.
Fatsal 3.
Keuangan.
a. Keuangan dan harta benda Yayasan diurus oleh bendahari dan wakil bendahari dengan stafnya yang diperlukan.
b. Usaha-usaha mengenai harta-benda Yayasan diserahkan kepada suatu badan usaha yang dibentuk oleh Dewan Pengurus dan bertanggung jawab, kepada Dewan Pengurus.
Fatsal 4.
Rapat tahunan.
1. Dalam rapat tahunan yang dihadliri oleh Dewan Pengurus, ketua seksi dengan stafnya (pengurus dari usaha-usaha, penasehat-penasehat, pembantu-pembantu keahlian).
Dewan Pengurus menerima pelaporan umum dari:
a. Ketua seksi (pelaporan mengenai seksinya).
b. Ketua (wakilnya) pengurus usaha-usaha Yayasan (pelaporan mengenai jalannya usaha-usaha).
c. Para penasehat dan pembantu keakhlian, (pelaporan mengenai tugasnya masing-masing).
2. Dalam rapat tahunan masing-masing yang tersebut dalam a., b., c., memberikan pertanggungan jawab atas keluar masuknya uang yang bersangkutan.
3. Segala pelaporan dihimpun dan diteruskan menjadi pelaporan yang dibawa ke Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 5.
Cabang-cabang pekerjaan Yayasan.
1. Pekerjaan Yayasan dibagi atas,,Seksi”
yakni:
1. Seksi urusan Iliburan, termasuk pekan kanakkanak.
2. Seksi urusan Kesehatan Anak-anak.
3. Seksi urusan Pendidikan Anak-anak.
2. Tiap-tiap Seksi dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa anggota, sampai merupakan suatu staf penyelenggara.
3. Kewajiban Pengurus Seksi membentuk rencana dan melakukan pekerjaan Yayasan mengenai Seksinya.
Fatsal 6.
Pimpinan Seksi.
1. Pimpinan seksi menanggung jawab atas berlakunya segala keputusan yang menjadi pikulannya.
2. Pimpinan Seksi memperhatikan dan mengawas-awasi sungguh-sungguh akan segala kewajiban didalam dan diluar pekerjaannya, bagi kebaikan dan keselamatan Yayasan. Ia mengawal pekerjaan masing-masing pengurus usaha-usaha Yayasan dan Panitya-panitya yang diadakannya.
Fatsal 7.
Peraturan Seksi.
1. Tiap-tiap Seksi mengadakan peraturan sendiri yang mengenai seksinya.
Yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Fatsal 8.
Usaha-usaha Seksi.
a. Sedapat mungkin ditiap-tiap kecamatan diwujudkan suatu obyek usaha-usaha dari seksiseksi.
b. Usaha-usaha ini diurus oleh suatu pengurus yang dibentuk atau diusahakan dibentuk oleh Dewan Pengurus.
c. Pengurus dari obyek ini dapat diberi hak otonoom. Tergantung dari usahanya menurut pertimbangan dari Dewan Pengurus.
d. Pengurus dari masing-masing obyek itu dinamakan menurut obyeknya misalnya:
Pengurus Kebun.
Pengurus Perpustakaan.
Pengurus Taman Kanak-kanak dan lain-lain.
Fatsal 9.
Peraturan pengurus masingmasing obyek.
Rapat pengurus usaha-usaha Yayasan dipimpin oleh Ketua pengurus tersebut diatas dan segala keputusan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan anggaran rumah tangga ini. Keputusannya disampaikan kepada Ketua seksi, yang selanjutnya oleh ketua seksi diteruskan kepada Dewan Pengurus.
CONTOH ANGGARAN DASAR.
»ANAK YAYASAN KESEJAHTERAAN
Fatsal 1.
Nama dan tempat kedudukan.
a. Yayasan ini bernama,,Anak Yayasan Kesejahteraan Anak-anak” dan berkedudukan di.........
=== [PDF page 192] ===
b. Anak Yayasan im akan usaha bekerja sama dengan induk,,Yayasan Kesejahteraan Anakanak” di Jakarta dan,,Anak Yayasan Kescjahteraan Anak-anak” lain-lainnya.
c. Anak Yayasan ini merupakan badan otonoom dari pada Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 2.
Tempo.
Yayasan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah bermulai pada hari ii...
Fatsal 3.
Tujuan.
Maksud dan tujuan anak Yayasan ini: membawa anak-anak kesejahteraan yang sempurna, lahir dan batin misalnya berusaha:
1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada keluarganya masing-masing atau ketempat pemeliharaan yang pasti.
2. Memperhatikan anak-anak dirumah yatim.
3. Membantu lancarnya kinder vacantie kolonie yang telah ada.
4. Bertambahnya consultatie-bureau yang dapat tersebar dikoto..................
5. Bertambahnya Taman Kanak-kanak (Frobelskholen).
6. Mewujudkan kebun kanak-kanak (kinder speeltuin) tersebar dikota................
7. Adanya hiburan yang tertentu, misalnya sebagai pekan kanak-kanak.
8. Adanya lembaran (koran) untuk anak-anak dan
buku-buku bacaan dan lain-lain usaha yang tepat dan mengandung didikan bagi anak-anak.
Fatsal 4.
Keuangan dari anak Yayasan.
Uang yang telah disendirikan tersebut.
Uang dari anggauta Pengurus.
Uang dari penderma (donateurs).
Bantuan Pemerintah atau badan-badan lain.
Hadiah, hibah wasiat atau hibah hidup (skhenking).
Pendapat lain-lain yang diperdapat dengan jalan yang syah dan halal.
Fatsal 5.
Peminat.
PEN
Anak Yayasan diurus akan berusaha agar supaya umum, teristimewa orang-orang tua, wali-wali dan/atau pengurus anak-anak sekolah menjadi peminat dari salah satu usaha yang diadakan oleh Anak Yayasan.
Fatsal 6.
Pengurus.
Anak Yayasan diurus oleh Dewan Pengurus yang terdiri sekurang-kurangnya tujuh orang, diantaranya seorang ketua, seorang penulis, dan seorang bendahari dan dibantu oleh beberapa pembantu tetap, yang dianggap oleh Dewan Pengurus.
Susunan Dewan Pengurus sebagai berikut:
1. Ketua
@nnoso00cocococoocorecocococc..oo..
176
Bendahari I
Bendahari II
2. Wakil Ketua Too. 07 Ce cccccccccese sees 3. Wakil Ketua IL 0.077. cesceceseeeees 4. Sekretaris Ie“ tse...ooooWW—#""##—.
5. Sekretaris II”........i.ooocooocoocoooooooo.
Fatsal 7.
Lowongan Pengurus.
Manakala didalam Dewan Pengurus ada Lowongan, maka Dewan Pengurus akan mengisi lowongan itu sendiri. Jika dari sebab apapun juga Anak Yayasan ini tidak mempunyai Pengurus, Kongres Wanita Indonesia berhak mengangkat Pengurus baru.
Fatsal 8.
Pemberhentian/Pengangkatan
Dewan Pengurus seluruhnya
dan Pemberhentian/pengan gkatan anggota pengurus.
1. Dewan Pengurus seluruhnya dapat diberhentikan/diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.
a. Jika tindakan-tindakannya menyalahi Anggaran Dasar.
b. Jika Kongres Wanita Indonesia memandang telah cukup waktunya untuk mengadakan penggantian Dewan Pengurus seluruhnya.
Seorang anggauta Dewan Pengurus atau Pembantu tetap dapat dipecat dari jabatannya oleh karena dia melakukan tindakan-tindakan atau lalai melakukan kewajiban, baik didalam maupun diluar lingkungan Anak Yayasan, yang merugikan harta atau nama Anak Yayasan.
Pemecatan tersebut dilakukan atas kekuatan keputusan rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk mengambil keputusan untuk itu, dan yang dipanggil sedikit-dikitnya empat belas hari dari sebelumnya dan dalam rapat mana sedikit-dikitnya tiga perempat dari jumlahnya anggauta harus hadlir, dan keputusan hanya syah jika yang menyetujui sedikit-dikitnya dua pertiga suara yang dikeluarkan syah.
Dalam rapat tersebut anggauta Pengurus atau Pembantu tetap yang akan dipecat harus dipanggil dan diberi tahu dengan surat, tuduhan yang ditimpakan kepadanya, sedikit-dikitnya tujuh hari sebelumnya rapat dilangsungkan, agar supaya ia dapat mempertahankan dirinya atas tuduhan-tuduhan, yang ditimpahkan kepadanya, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia tidak diperbolehkan mengeluarkan suara.
Anggauta Pengurus atau Pembantu tetap tersebut diperbolehkan mempertahankan dirinya atas tuduhan-tuduhan itu dengan surat, yang harus dikirimkan sehari sebelumnya rapat dilangsungkan.
Fatsal 9.
Kekuasaan Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus mewakili Anak Yayasan didalam dan diluar Pengadilan tentang scgala hal dan didalam segala kejadian dan ia berhak untuk meng:- ikat Anak Yayasan kepada orang lain dan orang lain kepada Anak Yayasan dan didalam menjalankan pekerjaan itu ia berhak untuk menjalankan tin-
=== [PDF page 193] ===
dakan-tindakan urusan dan/atau tindakan pem:- likan dengan tidak pembatasan suatu apapun.
Diluar lingkungan Anak Yayasan, maka Dewan Pengurus diwakili oleh Ketua.
Ketua sebagai wakil dari Dewan Pengurus dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam fatsal 10 mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Dewan Pengurus, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk meminjam uang, menjual atau memindahkan nama atau menjaminkzn barang-barang yang tetap dari Anak Yayasan, dai untuk mengikat Anak Yayasan sebagai penjamin, Ketua harus mempunyai idzin surat dari Dewan Pengurus.
Didalam menjalankan tugasnya, Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhatikan seorang anggauta Pengurus atau lebih sebagai Wakilnya dengan kekuasaan-kekuasaan yang dipandang perlu olehnya.
Masing-masing Wakil Ketua mewakili Ketua, jika Ketua tidak ada atau berhalangan, hal-hal mana tidak usah dibuktikan kepada orang lain yang sedemikian itu dengan hak kewajiban seperti Ketua, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia harus melaporkan tiap-tiap tindakan, yang dilakuksa olehnya, kepada Ketua.
Fatsal 10.
Pengurus Harian.
Ketua dibantu oleh Sekretaris dan Bendahari atau Wakil-wakilnya merupakan Pengurus Harian yang diwajibkan menjalankan sehari-hari dalam Anak Yayasan dan menjalankan segala keputusan dari Dewan Pengurus. Segala surat-surat dari Anak Yayasan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Wakil-wakilnya, kecuali surat yang mengenai urusan skhari-hari yang cukup ditandatangani oleh Sekretaris atau Wakil-wakilnya.
Segala urusan Keuangan harus melalui bendahari atau Wakilnya yang diwajibkan memegang kas dan segala urusan keuangan dari Anak Yayasan.
Segala tanda penerimaan uang termasuk juga khegue-khegue harus ditanda tangani oleh Bendahari atau Wakilnya dan lagi pula oleh Ketua (Wakil Ketua) atau Sekretaris (Wakil Sekretaris), kecuali penerimaan uang sehari-hari yang cukup ditanda-tangani oleh Bendahari atau Wakilnya.
Fatsal 11.
Rapat Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat diantara mereka sedikit-dikitnya dua bulan sekali.
Masing-masing anggota Dewan Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara.
Kecuali jika dalam Anggaran Dasar ini ditentukan cara yang lain, maka segala keputusan Dewan Pengurus hanya syah, jika yang hadlir sedikit-dikitnya lima orang dan yang menyetujui usul yang berkenaan melebihi dari separoh banyaknya suara yang dikeluarkan syah.
Jika suara sama banyaknya maka Ketua yang akan memutuskan.
Fatsal 12.
Penasehat.
Disini oleh Dewan Pengurus setempat, jika diperlukan.
Fatsal 13.
Disini oleh Dewan Pengurus setempat, jika diperlukan.
Fatsal 14.
Rapat para peminat.
Selambat-lambatnya pada bulan Maret dari tiaptiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat.
Dalam rapat ini Dewan Pe 8 memberi laporan tentang hasil-hasil yang telah didapat oleh
Yayasan.
Fatsal 15.
Tahun buku.
Tahun buku dari Anak Yayasan ini mulai dari satu Januari sampai dengan penghabisan bulan Desember dari tiap-tiap tahun.
Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada penghabisan bulan Desember seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka bukubuku itu ditutup dan dari buku-buku itu dibikin oleh Pengurus Harian suatu neraca atau perhitungan dari kekayaan, pendapatan dan pengeluaran dari Anak Yayasan ini. Neraca dan perhitungan tersebut harus diperiksa lebih dahulu oleh Dewan Pen.
Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariaat Kongres Wanita Indonesia membentuk suatu verifikasi commissie setempat yang diwajibkan memeriksa buku-buku tersebut.
Fatsal 16.
Aturan Rumah Tangga.
Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga atau mengatur segala hal-hal, yang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal yang belum diatur, atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini.
Fatsal 17.
Perubahan.
Untuk merobah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanya syah, jika diambil dalam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana semua para anggauta Pengurus harus menghadliri atau diwakilinya, sedang yang menyetujui usul sedikit-dikitnya empat perlima dari suara, yang dikeluarkan syah yang selanjutnya disetujui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 18.
Pembubaran Yayasan.
Yayasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnya dua perlima dalam rapat yang dihadliri oleh segenap para anggauta Dewan Pengurus dan Pembantu-pembantu tetap atau Wakilnya, yang selanjutnya disetujui oleh Kongres Wanita Indonesia.
177
=== [PDF page 194] ===
Keputusan untuk membubarkan Yayasan ini hanya dapat diambil jika kekayaan dari Yayasan ini tidak mencukupi untuk mencapai maksud tersebut dan atau jika maksud yang dikejar telah tidak ada lagi.
Fatsal 19.
Anak Yayasan ini berkewajiban memberikan pelaporan kepada induk Yayasan Kesejahteraan Anak-anak di Jakarta, yang selanjutnya diteruskan kepada Kongres Wanita Indonesia, waktu Kongres Wanita Indonesia ber-kongres.
Keterangan:
1. Pengurus Anak Yayasan tersebut menghadap notaris atas nama Kongres Wanita Indonesia.
2. Pengurus Anak Yayasan tersebut membuat anggaran rumah tangga sendiri selaras dengan anggaran Rumah Tangga induk Yayasan.
PENGURUS YAYASAN KESEJAHTERAAN
ANAK-ANAK JAKARTA-RAYA.
: Ny. Syamsurijal, Jl. Lembang 9 Jakarta telp. 300 Ment.
Wakil Ketua I: Ny. Suryadarma, Jl. Mendut 10
Jakarta,telp. 840 Jtn.
Wakil Ketua II: Ny. Aruji Kartawinata, Jl. Jawa Jakarta, telp. 2767 Gamb.
: Ny. Ruslan Abdulgani, Jl. Diponegoro 11 Jakarta, telp. 1895 Otm.
: Ny. Said, Jl. Kotabaru 22 Jakarta, telp. 5101 Gamb.
: Ny. Yusuf Wibisono, Jl. Tengku Cik Di Tiro 4 Jakarta, telp.
5190 Gamb.
Bendahari IT: Ny. Look
Ketua seksi hiburan termasuk pekan Kanak-kanak:
Ny. Suryadarma.
Ketua seksi Pendidikan:
Ny. Said.
Ketua seksi kesehatan:
Ny. Aziz (dari Idi Wanita), telp. 503 Gambir.
Ketua badan usaha:
Ny. Tambunan, Jl. Diponegoro 34 Jakarta, telp. 1846 O.P.
Ketua
Penulis I
Penulis II
Bendahari I
4. KURSUS UNTUK CALON ANGGAUTA
WANITA DARI PENGADILAN AGAMA.
— Sampai pada tahun 1956 jabatan Anggauta Pengadilan Agama hanya terbuka untuk kaum priya, sedang Kongres Wanita Indonesia berpendapat, bahwa justeru kaum wanita sebagai Anggauta Pengadilan Agama akan dapat banyak berjasa, karena tidak sedikit soal-soal yang dimajukan ke Pengadilan Agama menyangkut diri wanita.
. Terdesak oleh kebutuhan akan anggauta-anggauta wanita untuk Pengadilan Agama, Kongres Wanita Indonesia, yang kemudian menyerahkan - soal ini kepada Komisi Hukum Kongres Wanita Indonesia, menyelidiki kemungkinan-kemungkinan adanya atau diangkatnya anggauta-anggauta wanita
dalam Pengadilan Agama di Kabupaten-kabupaten.
178
Setelah diadakan pembicaraan dengan Kemeuterian Agama, maka didapat keterangan, bahwa meskipun sampai sekarang belum pernah Pengadilan Agama mempunyai anggauta-anggauta wanita, namun pada dasarnya Kementerian Agama tidak melarang adanya dan dapat menerima wanita menjadi anggauta Pengadilan Agama, asalkan mereka dapat dianggap cukup cakap untuk menjalankan pekerjaan ini.
Berhubung dengan itu, maka Kongres Wanita Indonesia pada waktu itu berniat mengadakan »Kursus Pengadilan Agama” yang akan menyiapkan wanita-wanita untuk menjadi anggauta Pengadilan Agama.
Niat ini mendapat sambutan baik dari Kementerian Agama.
Pada pertengahan tahun 1955 dimulailah Kursus Pengadilan Agama yang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia dengan kerja-sama dan dengan bantuan baik moril maupun materil dari Kementerian Agama.
Adapun ketentuan-ketentuan untuk Kursus tersebut adalah sebagai berikut:
ll Tujuan kursus: mempersiapkan wanita untuk duduk sebagai anggota dalam Pengadilan Agama.
2. Status kursus:
1. diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia.
2. mendapat persetujuan dari Kementerian Agama (surat tanggal 26 Januari 1953 No. A/1/24/53 dan tanggal 30 Juli 1954 No. A/VII/9568).
3. Ijazah kursus akan diakui dan disyahkan oleh Kementerian Agama.
4. mereka yang lulus dapat diangkat oleh Kementerian Agama sebagai anggauta Pengadilan Agama (tidak digaji sebagai pegawai, melainkan mendapat uang sidang).
3. Syarat-syarat masuk untuk pengikut:
1. berumur sekurang-kurangnya 30 tahun.
2. tamat Sekolah Menengah Madrasah, Sekolah Menengah atau sekolah yang sederajat dengan
itu.
3. belum pernah dihukum karena perkara kriminil.
4. harus dipilih oleh organisasi-organisasi wanita setempat.
(Gabungan organisasi-organisasi wanita atau Konsulat Kongres Wanita Indonesia), ditempattempat dimana terdapat Pengadilan Agama, sebanyak dua orang, yakni seorang untuk duduk dan seorang sebagai penggantinya.
4. Kursus: Kursus terdiri atas dua bagian:
a. Kursus tertulis: selama 6 bulan.
Tiap-tiap bulan pelajaran-pelajaran yang distencil akan dikirimkan kepada pengikut-pengikut didaerah untuk dipelajari dan difahami.
Untuk maksud itu akan diadakan kesempatan
untuk surat-menyurat mengenai pelajaran selama 6 bulan itu.
=== [PDF page 195] ===
b. Kursus lisan: selama dua minggu di Jakarta.
Pada permulaan kursus akan diadakan semacam test tertulis untuk mengetahui sampai dimana pelajaran-pelajaran yang dikirim selama 6 bulan itu dipelajari dan difahami.
Untuk memenuhi syarat-syarat Kementerian Agama, maka pada akhir kursus akan diadakan test lisan.
5. Mata pelajaran:
1. Wanita dalam Hukum Agama Islam — Sdr.
Nazarudin Latief.
2. Wanita dalam Hukum Adat — Sdr. Mr Sumiati Said.
3. Pengantar Ilmu Hukum — Sdr. Mr Tuti Harahap.
4. Sistim Pengadilan — Sdr. Mr Siti Wahyunah Syahrir.
Selama kursus di Jakarta akan diadakan pula:
a. ceramah-ceramah tentang psykhologie, kesehatan dan sebagainya;
b. peninjauan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk menyaksikan jalannya pengadilan dalam praktek.
6. Cara menentukan pengikut kursus:
1. Ditempat-tempat/kabupaten-kabupaten dimana ada Pengadilan Agama, organisasi-organisasi wanita Indonesia yang tergabung dalam Gabungan organisasi-organisasi Wanita setempat atau Konsulat Kongres Wanita Indonesia, hendaknya mengadakan perundingan untuk menentukan 2 orang pengikut kursus. Jika perlu hendaknya diadakan suatu Panitya khusus untuk hal itu.
2. Disamping syarat-syarat yang ditetapkan dalam fasal 3 Peraturan Kursus ini, hendaknya dalam menentukan orang-orang pengikut itu diperhatikan pula, bahwa calon-calon itu:
a. mempunyai nama baik dalam masyarakat;
b. mempunyai cukup pengalaman dalam perkumpulan atau usaha-usaha kemasyarakatan:
c- bisa diharapkan akan membela kepentingan
wanita dalam kedudukannya sebagai anggota Pengadilan Agama nanti.
Ternyata, bahwa kursus tertulis yang direncanakan selesai dalam 6 bulan, tidak dapat selesai pada waktunya, lebih-lebih karena banyaknya pelajaran mengenai hukum Islam yang harus diajarkan dan untuk memberi kesempatan pada kursist memahami bahan pelajaran dengan sungguh-sungguh, sehingga waktu harus diperpanjang.
Baru pada bulan Nopember 1956 kursus lisan dan
ujian dapat diadakan bertempat di Jakarta selama dua minggu (satu minggu untuk kursus lisan, satu minggu untuk ujian).
Untuk ujian ini dengan surat keputusan Kementerian Agama, dibentuklah suatu Panitya Ujian yang diketuai oleh Kyai Haji Junaedi, pada waktu itu Kepala Biro Peradilan Agama dari Kementerian Agama. Para penguji adalah guruguru kursus tertulis dengan disaksikan oleh Saksisaksi penguji (biyzitters).
Pengikut kursus mula-mula tercatat sebanyak 194 orang dan 78 peminat, tetapi pengikut makin berkurang dan akhirnya yang menempuh ujian adalah 34 orang sedang yang lulus adalah 27 orang.
Dari 27 orang ini baru 12 orang yang dapat ditempatkan ialah:
Mulai 1 Agustus 1957:
1. Ny. Samsuri — di Lamongan.
2. Ny. Abu Amar — di Mojokerto.
3. Ny. Murtinah Noor — di Bondowoso.
4. Ny. Prayitno — di Temanggung.
5. Ny. Mukh Human — di Banjarnegara.
6. Ny. Marnani — di Pekalongan.
7. Ny. Sunaryono — di Sidorejo.
Mulai 1 September 1957:
8. Ny. Wasinah — di Kendal.
9. Ny. Arifiah Chaeri — di Tegal.
10. Ny. Surtati Suputro — di Tegal.
11. Ny. A.R.C. Salim — di Malang.
Maimunah
12. Ny. Munatun — di Purwodadi.
Priyoatmojo
Lain-lain masih belum diangkat, karena pengangkatan harus melihat pula keadaan didaerahdaerah, dimana mereka akan ditempatkan.
Jika dilihat jumlah orangnya, memang hasil dari kursus pertama ini yang masih merupakan suatu experiment, adalah hanya kecil. Tetapi dengan diangkatnya Saudara-saudara tersebut diatas, yang merupakan wanita-wanita pertama yang menjadi anggauta Pengadilan Agama bagi pergerakan wanita di Indonesia ini berarti satu langkah Iagi ke-kemajuan. Dan moga-moga pengangkatan-pengangkatan anggauta-anggauta wanita tersebut akan memberikan faedah yang sebesarbesarnya, bagi masyarakat pada umumnya dan kaum wanita khususnya.:
Jakarta, 31 Maret 1958.
Kongres Wanita Indonesia
Komisi Hukum,
Mr T. HARAHAP.
179
=== [PDF page 196] ===
Ny. Abdulkadir
Ketua "Sri Derma” Lama.
r ba va
Pengurus Perwakilan Sri Derma di Yogyakarta.
Ibu Mugarumah, seorang wanita Indonesia yang telah menyerah.
kan kekayaannya untuk kemajuan pergerakan Wanita di Indonesia.
Pengurus Pusat
»Sri Derma”.
180
=== [PDF page 197] ===
jae.
Kiriman barang-barang dari wanita-wanita di Kedutaan Roma untuk Gedung.
, Persatuan Wanita Yogya yang dibawa oleh Saudara Sunaryo.
Dewan Pimpinan Yayasan Hari Ibu.
Digitized by Google
=== [PDF page 198] ===
Kiriman barang-barang duri wanita-wanita Paramaribo (Suriname) untuk Yayasan Hari Ibu dan Gedung Persatuan Wanita.
Panitia Pusat Gedung Persatuan Wanita bergambar bersama-sama dengan para tamu.
182
Digitized by Google
=== [PDF page 199] ===
Latihan Kader wanita Pembangunan Masyarakat Desa Yayasan Hari Ibu di Yogyakarta.
Tiap-tiap hari Senin diadakan upacara penghidmatan terhadap Sang Saka Merah-Putih.
Para siswa sedang berada didalam kelas.
183
=== [PDF page 200] ===
184
Pelajaran merawat orang sakit.
Menganyam, salah satu mata pelajaran mereka.
=== [PDF page 201] ===
BAB III.
Bagian B.:
Usaha-usaha untuk Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
1, Bank Kooperasi Wanita.
2. Gedung-gedung Wanita di Daerah-daerah dan tempat-tempat pemondokan Wanita.
Di Jakarta.
Di Banjarmasin.
=== [PDF page 202] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 203] ===
BAB II.
Bag. B. Usaha-usaha untuk Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
1. BANK KOOPERASI WANITA.
(didirikan 22 Desember 1953).
Bank Kooperasi Wanita ini adalah suatu usaha simpan-pinjam yang diselenggarakan secara kooperasi. Bank Kooperasi Wanita ini tidak merupakan salah satu badan dari Kongres Wanita Indonesia dalam arti-kata yang sebenarnya, dan juga bukan kepunyaan dari salah satu organisasi wanita, tetapi sama sekali lepas dari organisasi apapun juga, hanya didirikannya adalah sebagai sumbangan terhadap Kongres Wanita Indonesia: sebagai usaha kesatuan gerak dari Wanita Indonesia menuju kearah pembangunan Negara dilapangan ekonomi dan sosial.
Maksud dan tujuan dari
Bank Kooperasi Wanita.
Maksud yang dapat dilihat dalam Anggaran Dasar, ialah:
Berusaha untuk mempererat perhubungan dan kerja-sama dalam memperbaiki dan mempertinggi taraf penghidupan para anggota-anggotanya.
Dan bagaimana cara untuk mencapai maksud itu iala
Mengajak Wanita-wanita Indonesia agar membiasakan diri untuk menabung secara teratur, dan dengan demikian melatih diri kearah
: disiplin yang kuat dan hidup secara hemat yang dibutuhkan dalam saat pembangunan ini.
Justru didalam keadaan yang serba sulit sekarang ini, latihan seperti tersebut diatas adalah sangat berat, maka dari itu Bank Kooperasi Wanita memberi kesempatan pada anggota-anggotanya untuk meminjamkan uang dengan bunga yang rendah, sehingga beban tidak berat dirasakan.
Kooperasi ini dimaksudkan untuk membiasakan para wanita pada umumnya, para anggota khususnya bekerja-sama atas dasar musyawarah, dan tiap anggota dalam tiap rapat mempunyai hak suara satu, sehingga Kooperasi memegang teguh azas demokrasi.
Riwayat sebelumnya.
Pada saat Bangsa Indonesia merayakan hari Kemerdekaannya yang ke-VIII ialah pada tanggal 17 Agustus 1953, maka pada saat itulah timbul keinginan untuk mengadakan organisasi perekonomian yang khusus bagi wanita.
Pada saat itu juga dimulailah dengan pengedaran surat untuk mengajak teman mendirikan organisasi perekonomian itu dengan iuran pertama Rp. 1000,— paling sedikit.
Surat edaran ini ditanda-tangani oleh:
Ny. Said Suryodinoto, dari Partai Wanita Rakyat dan diperkuat oleh:
1. Ny. Mr. Maria Ulfah Santoso dari Kongres Wanita Indonesia,
2. Ny. S. Herman dari Kooperasi Persatuan Putri, 3. Ny. Titi Memet Tanumijaya dari Kementerian Sosial.
Dengan demikian dapat dikumpulkan 27 wanita dengan modal Rp. 34.000,—. -
Pada pemulaan bulan Desember 1953 didalam rapat pertama dari para pemberi modal dirumah Ny. Maruto Nitimiharjo, Jl. Indramayu 7, Jakarta, dan dipimpin oleh Ny. Said, dibicarakan bentuk apakah yang nanti akan diberikan kepada usaha perekonomian yang baru itu. Dan disitulah ditetapkan oleh rapat bahwa organisasi tadi diberi bentuk kooperasi dan diberi nama:,,Bank Kooperasi Wanita” (lihat Anggaran Dasar).
Pengurus pertama terdiri dari:
Ny. Said Suryodinoto — Ketua,
Ny. S. Herman — Wk. Ketua, Ny. N. Suprapto — Penulis,
Ny. S. Harbani — Bendahari, Ny. Adam Malim: — Pembantu.
Pada waktu diadakan peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953 di Istana Negara, maka Bank Kooperasi Wanita diresmikan dimuka umum.
Pada tanggal 1 Januari 1954, Bank Kooperasi Wanita ini mulai membuka Kantor, yang pada waktu itu diadakan dirumah Ny. Suprapto, Jl.
Kesehatan 1II/4 Jakarta, dan baru pada tanggal 10 Nopember 1955 Bank Kooperasi Wanita mendapat Badan Hukum (10 Nopember 1955 No. 1090).
Pada permulaan tahun 1957 Bank ini mendapat pinjaman uang dari Pemerintah sebanyak Rp. 300.000,—.
Pada permulaan 1958 Bank Kooperasi Wanita, kantornya pindah ke Jalan Madura 14 pavilyun, Jakarta.
Untuk mendapat gambaran keadaan Bank Kooperasi Vanita, dibawah ini disajikan bebrapa angka:
1 Januari 1954 uang simpanan Rp. 34.000— 31 Desember 1957 uang simpanan,, 293.182,29 uang yang dipinjamkan » 1.687,960,— 30 Juni 1958 uang simpanan, 485.451,— uang yang dipinjamkan, 1.080.742,—
Dengan demikian dapat kita lihat, bahwa Bank Kooperasi Wanita sudah terlihat derma-baktinya kepada masyarakat.
Program selanjutnya.
Bank Kooperasi Wanita berniat dalam akhir tahun 1958 untuk memusatkan semua kooperasi simpan-pinjam Wanita yang ada di Jakarta, dan selanjutnya pada tahun 1959 akan mengadakan konperensi dari semua kooperasi simpan-pinjam Wanita dari seluruh Indonesia, agar dengan demikian dapat diketahui sampai dimana bagian Wanita menyumbangkan tenaganya didalam pembabangunan ekonomi Negara kita.
187
=== [PDF page 204] ===
Pengurus Bank Kooperasi
Wanita didalam tahun 1958
Ny. Said Suryodinoto— Ketua.
Ny. L. Hardi — Wakil Ketua.
Ny. N. Suprapto — Penulis I.
Ny. N. Adam Malik — Penulis II.
Ny. S. Harbani — Bendahari I.
Ny. Purnomo Hadi — Bendahari II.
Ny. Setiadi —
Ny. Supratomo —
Ny. Sukirno — Pembantu.
Ny. Sudarto —
Ny. Suryadi —
AKTE PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
»BANK KO-OPERASI WANITA”
KOTAPRAJA JAKARTA-RAYA.
Yang bertanda-tangan dibawah ini:
1. Ny. Mr. Maria Ulfah Pegawai Negeri.
2. Ny. S. Herman Partikulir.
3. Ny. S.-Y. Aruji Partikulir.
4. Ny. Maruto Nitimiharjo Partikulir.
5. Ny. Sh. Said Partikulir.
semuanya tinggal dalam daerah Kotapraja Jakarta Raya, berkehendak mendirikan sebuah perkumpulan Ko-operasi eimpan-pinjam yang bunyi anggaran dasarnya sebagai berikut: |
II Nama dan tempat kedudukan.
Pasal 1.
Perkumpulan Ko-operasi ini bernama,,Bank Ko-operasi Wanita”, dengan singkat disebut,,B. K. W.” dan berkedudukan dalam daerah Kotapraja Jakarta-Raya.
II. Maksud.
Pasal 2.
Maksud,,Bank Ko-operasi Wanita”
ini ialah berusaha mempererat perhubungan dan kerja-sama dalam memperbaiki dan mempertinggi taraf penghidupan para anggota-anggotanya.
188
Anggota Pengurus Bank Kooperasi Wanita sedang melayani tamu-tamu.
III. Usaha.
Pasal 3.
Untuk mencapai maksud tersebut dalam pasal 2, »B. K. W.” akan menjalankan usaha-usaha seperti tersebut dibawah ini:
1. mewajibkan supaya anggota-anggota menabung;
2. memberikan pinjaman kepada anggotaanggota untuk keperluan yang bermanfaat, misalnya membuka warung atau perusahaan, membeli rumah tanah dan lain-lain semacam itu:
3. lain-lain usaha yang sah yang menuju bagi kesejahteraan anggota dan tidak bertentangan dengan peraturan Hukum Negara R.I. dan anggaran dasar ini.
IV. Keanggotaan.
Pasal 4.
1. Yang diterima menjadi anggota,,B. K. W.”
ini ialah wanita yang telah dewasa warga-negara Indonesia yang bertempat tinggal didalam daerah Kotapraja Jakarta-Raya.
2. Permintaan menjadi anggota harus diajukan dengan surat kepada Pengurus. Sesudah Pengurus mempertimbangkan sesuatu tentang keanggotaan itu, Pengurus berhak menolak atau menerima dan menyampaikan surat putusannya itu kepada yang berkepentingan dalam tempo 14 hari, dari tanggal surat itu diterima oleh Pengurus.
3. Orang-orang yang ditolak permohonannya boleh meminta pertimbangan kepada rapat anggota yang akan datang.
4. Mereka yang telah masuk menjadi anggota »B.K.W.”, dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota,,B.K.W.”.
5. Keanggotaan,,B.K.W.” ini tidak boleh diserahkan kepada orang lain dengan jalan (cara)
apapun juga.
=== [PDF page 205] ===
6. Anggota,,B.K.W.” ini tidak boleh menjadi anggota perkumpulan lain yang sama maksud, tujuan dan daerah bekerjanya.
Pasal 5.
1. Keanggotaan dari Ko-operasi ini hilang, karena:
a. meninggal dunia;
b. berhenti jadi anggota atas permintaan sendiri:
c. dipecat oleh Pengurus sebab tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota atau karena sengaja berbuat sesuatu hal yang merugikan »B.K.W.” ini.
2. Anggota yang dipecat menurut ayat 1 sub c dari pasal ini dapat mengajukan dan meminta putusan kepada rapat anggota yang harus diadakan oleh Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya sebulan setelah ditermia surat pengaduan dari anggota yang bersangkutan.
3. Hilangnya keanggotaan itu baru sah, jika ada catatannya dalam daftar anggota ko-operasi.
V. Kewajiban menanggung.
Pasal 6.
1. Jika pada waktu,,B.K.W.” ini dibubarkan ternyata, bahwa kekayaan perkumpulan tidak cukup untuk melunasi hutangnya dan memenuhi perjanjiannya, yang masih menjadi anggota dan anggota yang berhenti dalam tahun pembubaran dan dalam tahun buku yang mendahului tahun waktu pembubarannya, diwajibkan membayar kekurangan itu masing-masing sama besarnya (tanggungan yang tidak terbatas).
2. Jika,,B.K.W.” pada akhir tahun buku menderita kerugian maka rapat anggota dengan tidak membubarkan,,B.K.W.”, mewajibkan kepada anggota-anggota supaya membayar sebahagian atau seluruh kerugian dalam tahun buku itu masingmasing sama besarnya.
VI. Pengurus.
Pasal 7.
1. Pengurus,,B. K. W.” ini terdiri dari sekurang-kurangnya 5 anggota yang dipilih oleh dan dari anggota-anggota,,B.K.W.” itu sendiri untuk satu tahun lamanya. Anggota Pengurus yang berhenti boleh dipilih kembali.
2. Rapat anggota lengkap berhak memberhentikan Pengurus sewaktu-waktu.
3. Lowongan anggota Pengurus yang terbuka harus diisi selekas-lekasnya menurut putusan rapat anggota Pengurus lainnya. Pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota yang berikutnya.
Pasal 8.
1. Pengurus mewakili,,,BK.W.” dihadapan dan diluar pengadilan, tetapi dalam beberapa hal Pengurus boleh memberi kuasa salah seorang anggota Pengurus, anggota biasa, pegawai perkumpulan atau orang luar untuk mewakili,,B.K.W.” itu.
2. Terhadap fihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus ialah mereka yang namanya tertulis selaku itu dalam aftar anggota perkumpulan Pengurus.
3. Tiap-tiap anggota Pengurus bertanggungjawab kepada,,B.K.W.” dan harus menanggung segala kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan atau karena kelalaian dari fihak pengurus atau dari salah seorang anggotanya.
Jika Pengurus atau salah seorang anggota itu dapat menerangkan dan membuktikan, bahwa segala ikhtiar telah dijalankan untuk menghindarkan kerugian itu atau karena sesuatu hal tidak mungkin dihalanginya, maka terlepaslah ia dari kewajiban menanggung.
Pasal 9.
1. Urusan buku,,B.K.W.” dikerjakan menurut petunjuk yang diberikan oleh Kepala Jawatan Ko-operasi atau orang/badan yang mempunyai tugas untuk itu..
2. Apabila menurut pertimbangan rapat anggota tak ada seorangpun dari anggota,,B.K.W.” yang sanggup dan suka mengerjakan urusan buku itu dengan tertib, rapi dan teratur, maka pekerjaan buku (bukhouder) dengan persetujuan Peng: - awas.
VI. Pengganti kerugian bagi Pengurus dan pegawai.
Pasal 10.
1. Anggota Pengurus perkumpulan ini tidak menerima gaji.
2. Apabila ada pekerjaan-pekerjaan Pengurus atau anggota yang harus dapat penggantian kerugian maka tiap-tiap tahun oleh rapat anggota ditentukan berapa banyaknya penggantian kerugian itu.
3. Gaji bulanan dan hadiah tahunan para pegawai Ko-operasi ditetapkan oleh rapat anggota.
VIII. Pengawasan dan pemeriksaan.
Pasal 11.
»B.K.W.” mengakui berlindung dibawah pengawasan Kepala Jawatan Ko-operasi atau dibawah orang atau badan yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan Ko-operasi yang seterusnya dalam anggaran dasar ini disebut Pengawas.
Pasal 12.
1.,B.K.W.” pada waktu yang tertentu diperiksa dalam hal keuangan, surat-surat berharga, pembukuan dan bagaimana Pengurus mengatur dan menjalankan usahanya untuk kepentingan,,B.K.
2. Tiap-tiap tahun rapat anggota membentuk Badan Pemeriksa yang terdiri dari 3 orang yang bukan anggota Pengurus untuk menjalankan tugas tersebut pada ayat 1 pasal ini.
3. Badan Pemeriksa ini tiap-tiap 3 bulan sekali harus melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu ditulis dalam laporan yang dikirimkan kepada pengurus untuk dimaklumkan kepada para anggota dan salinannya kepada pengawas.
4. Bilamana menurut pertimbangan pengawas bahwa pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa itu tidak memuaskan dan tidak memenuhi syarat-sya-
189
=== [PDF page 206] ===
rat yang sudah ditetapkan, maka Pengawas berkuasa menunjuk satu atau 2 orang ahli untuk memeriksa kembali.
Ongkos-ongkos pemeriksaan atas permintaan salah satu kreditur ditanggung olehnya dan yang dijalankan atas kehendak Pengawas atau Pengurus atau anggota-anggota dibayar oleh,,B.K.W.”.
5. Segala hasil pemeriksaan itu haruslah dilaporkan dengan surat dan disampaikan kepada »B.K.W.” dan kepada Pengawas.
Pasal 13.
1. Pengurus perkumpulan diwajibkan memberi kesempatan kepada Pengawas, seperti tersebut dalam pasal 11, juga kepada Badan pemeriksaan seperti yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 2, untuk memeriksa pekerjaannya, buku-buku perkumpulan, surat-surat berharga lainnya serta uang dan barang-barang kepunyaan perkumpulan.
2. Pengawas berkuasa memanggil rapat pengurus atau rapat anggota, menetapkan acara rapat serta menghadiri rapat dan turut berbicara.
3. Pengawas dan Badan pemeriksa diwajibkan merahasiakan segala pendapatnya dalam pengawasan dan pemeriksaannya terhadap orang luar.
IX. Keadaan nyata terbuka.
Pasal 14.
1. Pada waktu kantor,,B.K.W.” dibuka, maka tiap-tiap orang berhak melihat akte pendirian dan perobahan-perobahan anggaran dasar dan boleh pula mengambil salinannya atau memetiknya dengan ongkosnya sendiri.
2. Tiap-tiap orang yang berkepentingan boleh membaca anggaran dasar, buku-buku Ko-operasi, neraca tahunan laporan-laporan pemeriksaan dan lain-lain dengan tidak usah membayar dan boleh pula mengambil atau mengutip salinannya atas ongkosnya sendiri.
X. Modal perusahaan.
Pasal 15.
1. Modal perusahaan dari,,B.K.W.” ini dikumpulkan dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, deposito, uang pinjaman, uang cadangan dan keuntungan yang tidak disangka-sangka.
2. Rapat anggota menetapkan berapa paling banyak uang yang boleh ditahan dalam kas perkumpulan, selebihnya haruslah selekas mungkin disimpan atas nama perkumpulan pada salah satu bank atau badan yang ditunjuk oleh rapat anggota dengan persetujuan Pengawas.
Uang simpanan,,B.K.W.” yang di Bank atau Badan yang resmi dapat diambil kembali sewaktuwaktu dengan kwitansi atau tanda penerimaan yang sah yang ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 2 orang anggota pengurus yang ditunjuk oleh rapat pengurus.
XI. Simpanan pokok simpanan wajib dan simpanan mana suka.
Pasal 16.
1. Tiap anggota diwajibkan:
a. membayar simpanan pokok kepada,,B.K.W.”
sebanyak Rp. 100,— sekali gus atau dapat di-
190
angsur dalam 5 kali angsuran tetapi tidak boleh lebih lama dari 5 bulan.
b. menyimpan uang simpanan wajib pada perkumpulan paling sedikit Rp. 10,— tiap bulan.
Jika seseorang anggota dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak memasukkan uang simpanan wajib tersebut diatas, maka anggota itu dapat dikeluarkan dari perkumpulan.
2. Simpanan manasuka ialah simpanan yang oleh anggota pada setiap waktu dapat dimasukkan kepada,,B.K.W.” paling sedikit Rp. 2,50 atau kelipatannya. Simpanan manasuka dapat diambil kembali pada setiap waktu.
3. Uang simpanan pokok dan simpanan wajib seperti yang dimaksud dalam pasal ini ayat la dan b tak dapat diambil kembali selama orang itu masih menjadi anggota,,B.K.W.”.
4. Seorang dapat dicatat dalam daftar anggota Ko-operasi menurut pasal 4 ayat 4. jika ia sudah membayar uang simpanan pokok yang ditetapkan dalam ayat la pasal 16 ini.
Pasal 17.
Jika seorang anggota berhenti menurut pasal 5 ayat 1 lruruf a simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan mana-suka harus segera dikembalikan kepada ahli warisnya yang berhak menerimanya dengan memperhitungkan hutang-piutangnya yang harus diadakan.
1 huruf b jika keadaan kas,,B.K.W.” mengizinkan, jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya dapat dikembalikan seluruhnya dengan memperhitungkan hutang-piutang yang harus diadakan sesudah sebulan dari permintaan berhenti.
I huruf c simpanan pokok dan keuntungan yang menjadi bagian anggota yang dipecat itu jatuh menjadi milik,,B.K.W.” dan ditambahkan kepada uang cadangan dari tahun buku pada waktu anggota itu mulai dipecat.
XI Pinjaman dari orang lain atau badan.
Pasal 18.
1. Pinjaman dari orang lain atau badan, dapat dilakukan oleh,.B.K.W.” jika dibutuhkan.
2. Untuk sesuatu pinjaman yang besarnya melebihi jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang ada di,,B.K.W.” lebih dulu harus meminta persetujuan dari rapat anggota.
Pinjaman yang jumlahnya kurang dari jumlah simpanan pokok, dan simpanan wajib dapat dilakukan oleh pengurus.
XII. Perusahaan pinjaman.
Pasal 19.
1.,B.K.W.” meminjamkan uang hanya kepada anggota-anggota untuk hal-hal yang bermanfaat, sesuai dengan pasal 3 ayat 2.
2. Tiap-tiap pinjaman yang besarnya melebihi banyaknya simpanannya harus memakai tanggungan (borg) yaitu:
a. uang simpanan dan b. satu orang atau lebih yang juga menjadi anggota,,B.K.W.”.
=== [PDF page 207] ===
3. Anggota yang menjadi borg harus menanggung hutang seluruhnya harus ditetapkan oleh rapat anggota dan penetapan itu berlaku untuk seterusnya, kecuali kalau diubah oleh rapat anggota tahunan.
4. Aturan-aturan lainnya tentang meminjamkan uang akan ditetapkan dalam satu peraturan meminjamkan uang yang harus disahkan lebih dulu oleh rapat anggota.
XIV. Tahun buku.
Pasal 20.
Tahun buku,,B.K.W.” ini berjalan dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
XV. Rapat anggota.
Pasal 21.
1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penglaksanaan pekerjaan,,B.K.W.”
seluruhnya.
2. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali dan setiap waktu dipandang perlu oleh Pengurus atau atas permintaan dengan surat dari sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota.
Jika dalam waktu 14 hari permintaan mengadakan rapat yang diajukan oleh 1/5 anggota tadi tidak dipenuhi oleh Pengurus, maka mereka yang memajukan permintaan boleh memanggil anggota-anggota seluruhnya untuk berapat.
3. Rapat anggota dipandang sah, jika dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah seluruh anggota. Jika sesuatu rapat anggota tidak berlangsung karena jumlah anggota yang hadir kurang dari yang ditetapkan diatas tadi, maka diadakan rapat yang kedua kalinya. Rapat ini dianggap sah dengan tidak memandang banyaknya anggota yang hadir.
Rapat yang pertama dan rapat yang kedua sekurang-kurangnya harus berantara 7 hari.
4. Keputusan-keputusan dalam rapat itu ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
5. Untuk membubarkan,,B.K.W.” ini atau merobah anggaran dasarnya, haruslah diputuskan dalam suatu rapat khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5) dari jumlah anggota dan harus pula mendapat persetujuan 2/3 dari yang hadir.
6. Dalam rapat, hanya tiap-tiap anggota yang mempunyai hak satu suara. Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili anggota/orang lain.
7. Memutuskan sesuatu hal yang bersifat kebendaan dilakukan dengan lisan, jika mengenai peribadi seseorang dengan tulisan.
8. Jika memutuskan sesuatu perkara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka hal itu dianggap ditolak, tetapi dapat dimajukan lagi dalam rapat yang berikutnya: jika memutuskan sesuatu perkara anggota, suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya maka putusan diambil dengan undian.
9. Segala putusan rapat dicatat dalam suatu daftar dan dibubuhi tanda-tangan oleh Ketua Penulis rapat. Putusan-putusan itu harus diturut oleh segenap anggota.
Pasal 22.
1. Dalam waktu 3 bulan sesudah tutup tahun buka, haruslah diadakan rapat tahunan, dalam rapat mana dibicarakan:
a. laporan-laporan tentang pemeriksaan yang dilakukan dalam tahun buku yang baru lalu:
b. segala perhitungan uang,,B-K.W.” dalam tahun yang lalu (neraca dan perhitungan untungrugi):
c. penetapan rencana usaha, penerimaan dan pengeluaran uang untuk tahun yang berjalan:
d. penetapan pembagian hasil sisa perusahaan, menurut bunyi pasal 23 ayat 2,
e. pemilihan Pengurus baru serta badan pemeriksa;
f. lain-lain hal yang harus diputuskan dalam rapat anggota.
2. Hari dan tanggal mengadakan rapat tahunan itu harus diberi-tahukan lebih dahulu kepada Pengawas.
XVI. Sisa hasil perusahaan.
Pasal 23.
1. Sisa hasil perusahaan ialah penghasilan yang diperoleh tiap-tiap tahun sesudah dikurangi dengan ongkos-ongkos yang dikeluarkan.
2. Sisa hasil perusahaan itu dibagi sebagai berikut:
a, 25% untuk cadangan;
b. 25% untuk anggota, dibagi menurut perbandingan banyaknya simpanan pokok dan simpanan wajib, setinggi-tingginya 8% dari kedua jumlah simpanannya;
c. 30% untuk anggota, dibagi menurut perbandingan banyaknya jasa yang diberikan kepada Bank Ko-operasi Wanita:
d. 1090 untuk pengurus:
5% untuk amal dan
5% untuk dana pendidikan.
XVII. Uang cadangan.
Pasal 24..
Uang cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota. Bila dianggap perlu bolehlah diambil, sebahagian untuk menutup kerugian, sesudah mendapat persetujuan rapat anggota.
XVHI Hal membubarkan,B.K.W.”.
Pasal 25.
1. Jika,,B.K.W.” ini dibubarkan, baik atas permintaan anggota maupun atas kehendak Pengawas, maka,,B.K.W.” terus berjalan selama penyelesaiannya.
2. Jika perlu Pengawas berkuasa mengangkat seorang juru penyelesai.
Pada juru penyelesai ini jatuhlah segala hak rapat anggota dan hak Pengurus, lagi pula ia mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
191
=== [PDF page 208] ===
a. bertindak atas nama,,B.K.W.” baik sebagai fihak yang dituntut maupun sebagai fihak yang menuntut dan melakukan segala tindakan sebagai akibat dari hak itu;
b. memanggil anggota-anggota atau bekas anggotaanggota, baik sendiri-sendiri maupun dalam suatu pertemuan bersama,
c. menetapkan bagian-bagian jumlah uang yang harus dibayar oleh anggota-anggota atau bekas anggota,,B.K.W.” ini:
d. menentukan oleh siapa dan dalam perbandingan bagaimana...........oooo
e. mempergunakan sisa kekayaan,,B.K.W.” itu sebagaimana ditetapkan jika ternyata ada sisa kekayaan dan mempergunakan buku-buku dan arsip,B.K.W.” menurut pertimbangannya dengan sebaik-baiknya.
3. Kalau,,B.K.W.” menaruh kelebihan kekayaan, haruslah kelebihan itu dipergunakan menurut keputusan rapat anggota dan tidak boleh dibagibagikan kepada anggota, lagi pula buku-buku dan surat-surat,B.K.W.” harus dipergunakan menurut jalan pertimbangan yang baik.
XIX. Aturan tambahan.
Pasal 26.
Aturan-aturan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini, dapat diadakan dalam peraturan khusus yang harus diadakan rapat anggota.
pad sae pokhe [Pew u
XX. Pengumuman anggaran dasar.
Pasal 27.
Pengurus,,B.K.W.” harus berusaha supaya bunyi anggaran dasar i ini diberitahukan kepada segenap
Demikianlah segala sesuatunya sudah ditetapkan oleh yang mendirikan sebagai tersebut diatas.
Jakarta-Raya,... September 1953.
Tanda-tangan yang mendirikan:
(Ny. Mr. MARIAH ULLFAH.)
(Ny. S. HERMAN.)
(Ny. S. Y. ARUJI.)
(Ny. MARUTO NITIMIHARJO.)
(Ny. SH. SAID.)
2. Gedung-gedung Wanita di Daerah-daerah dan tempat-tempat pemondokan Wanita.
GEDUNG WANITA DI JAKARTA.
Ketika pada tahun 1954 Kongres Wanita Indonesia mulai mendirikan,GEDUNG WANITA” di Jokya, timbul pada Ny. Walandouw satu idee, ketika itu beliau Bendahari Kongres Wanita, untuk mendirikan juga satu Gedung Wanita di Jakarta.
Megah mewah berdirilah Gedung Wanita Jakarta, di Jl. Diponegoro No. 26.
aw rw 0 aa eee
=== [PDF page 209] ===
Dengan idee ini beliau datang pada Ibu Sudiro, selaku Ketua dari Badan Penghubung Organisasiorganisasi Wanita Jakarta Raya, yang didukung oleh kurang lebih dari 50 Organisasi-organisasi di Ibukota.
Idee itu diterima dengan sangat gembira oleh Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita Jakarta Raya, oleh karena dengan adanya Gedung Wanita di Jakarta nanti Badan Penghubung akan mempunyai tempat tetap untuk menyelenggarakan usaha-usahanya dan terutama rapat-rapatnya. Selama ini rapat-rapat selalu diselenggarakan dirumah Ibu Walikota Socdiro.
Usaha pertama untuk mengumpulkan uang guna mendirikan Gedung Wanita ini, turut sertanya Badan Penghubung dalam Pekan Raya Ekonomi Internasional tahun 1954, selama 55 hari dengan mengadakan: Pavilyun kanak-kanak, Pekan Kebudayaan, Pekan masak-masakan daerah, Pekan Perkebunan, Pameran buku-buku, lukisan-lukisan dan perlombaan fotografie.
Perlu disebut disini, bahwa dalam penyelenggaraan Pekan Kebudayaan, dimana terdapat upacara-upacara perkawinan-perkawinan daerah, upacara-upacara sesudah melahirkan anak dan sebagainya, Badan Penghubung mendapat bantuan dari daerah yang tidak sedikit.
Daerah-daerah ini telah mendatangkan alat-alat dan pakaian-pakaian pusaka yang sungguh menarik perhatian para pengunjung Pekan Raya Ekonomi Internasional terutama bangsa-bangsa Asing. Bantuan Daerah ini sangat terpuji, misalnya Palembang, Lampung, Bengkulu, Kalimantan, Aceh, Maluku, Bali, karena mereka sama sekali tidak meminta ganti kerugian hanya untuk mereka disediakan accomodatie oleh Kotapraja Jakarta Raya.
Disini dapat kita lihat, bahwa Walikota Sudiro, turut pula membantu usaha-usaha Badan Penghubung, sampai terwujudnya GEDUNG WANITA.
Siang dan malam 55 hari lamanya Wanita-wanita Jakarta Raya bekerja keras mencari uang di P.R.E.L, dengan menyediakan juga bus-bus ditiaptiap pavilyun Wanita, dimana tiap-tiap pengunjung memberi sokongannya dengan suka rela.
Sudah tentu pendapatannya belum cukup untuk mendirikan satu Gedung Wanita.
Melihat kegiatan Wanita-wanita kita ini, timbullah rasa sympathie pada beberapa orang hartawan di Ibukota dan Saudara-saudara ini mengadakan pengumpulan uang untuk membantu kekurangan keuangan, guna mendirikan sebuah,GEDUNG
WANITA”.
“Dengan demikian Badan Penghubung mempunyai modal 1 (satu) juta rupiah.
Organisasi-organisasi yang pada waktu itu actief adalah: Perwari, Wanita Demokrat Indonesia, Bhayangkari, Pemuda Puteri Indonesia, P.W.KL.I., P.LK.T., Wanita Katholik, Ikatan Bidan Indonesia, Pertiwi, Wanita Indonesia, Persatuan Isteri Tanah Abang, Isteri Sedar, Pikat, Huisvrouwen Vereniging, Sekato, Minang Saiyo, Perwamu, Persatuan Wanita Palembang, Persatuan Wanita Kalimantan.
Ibu-ibu yang ketika itu memegang peranan ialah:
Ny. D. Walandouw, Ny. S. Sudiro, Ny. Wuwungan dan almarhum Ny. Rusman.
427/B (13)
Pada pendirian GEDUNG WANITA ini, tidak diadakan perletakan batu pertama seperti biasa, tetapi dengan satu ”Kerja Bakti” pada Hari Kartini dimana sebelumnya semua Wanita Jakarta Raya diundang melalui R.R.I.; dan pada Hari Peringatan Ibu Kartini tahun 1954, halaman Gedung Wanita penuh dengan Wanita dari segala lapisan. Pun Ibu Fatmawati, Ibu Natsir dan Ibu Hatta, dan Ibu-ibu dari Kongres Wanita kita lihat diantara Saudara-saudara yang hadir.
Disana kita melihat Ibu Fatmawati menumbuk batu, Ibu Hatta mengarit rumput dan Saudarasaudara lainnya mengangkat batu dan sebagainya.
Suasana pada waktu itu sangat gembira.
Ontwerp Gedung Wanita ini adalah ciptaan Ir.
Suryomiharjo, Ingenicur tertua di Jakarta.
Pada Hari Kartini tahun 1956 Gedung Wanita Jakarta Raya belum selesai sama sekali, tetapi sudah dapat mengadakan Peringatan Hari Kartini didalamnya. Pun ini kali undangan dilakukan melalui R.R.IL., sebagai seruan kepada Wanita di Jakarta Raya, sehingga malamnya Gedung Wanita penuh sesak sampai kehalaman Gedung. Malam ini dihadiri oleh Ibu Fatmawati, Ibu Hatta, Walikota, Ibu Sudiro dan Ibu-ibu dari Kongres Wanita.
Peresmian GEDUNG WANITA Jakarta Raya diadakan pada Hari Ibu tanggal 22 Desember 1956.
Maka dengan demikian Jakarta Raya sekarang memiliki satu GEDUNG WANITA yang boleh dibanggakan terletak di Jl. Diponegoro No. 26, dimana kegiatan Wanita kita dengan tidak susah payah lagi mencari tempat dimana-mana.
Sumbangan-sumbangan setelah peresmian masih tetap mengalir ada yang berupa kain pintu, jam tembok, kursi-kursi skhriyfbureau, lemari dan sebagainya. Biaya seluruhnya untuk mendirikan Gedung Wanita adalah Rp. 1,2 juta.
Selain digunakan untuk activiteit Badan Penghubung Organisasi Wanita Jakarta Raya, Gedung Wanita ini disewakan kepada anggauta-anggauta Badan Penghubung dan orang-orang luar dengan tarip yang sudah ditentukan.
Berhubung penyewaan gedung ini merupakan satu sumber keuangan yang boleh dikatakan tak kecil jumlahnya dan pula perlu ada pengawasan atas isinya gedung (inventaris) maka didirikanlah satu badan hukum pada tanggal 12 Nopember 1956 dengan diberi nama:,,YAYASAN KEGIATAN WANITA” yang berkedudukan di Jakarta.
Maksud dan tujuan YAYASAN ini adalah, mempertinggi kedudukan dan derajat Wanita khususnya dalam lapangan pendidikan dan kebudayaan.
Usaha-usahanya terutama mengurus, memelihara dan memperlengkapi Gedung Wanita di Jl. Diponegoro No. 26 untuk dapat menyelenggarakan:
a. kursus-kursus pengetahuan dan keakhlian;
b. bureau consulatie kesejahteraan Ibu dan Anak;
c. mempelajari dan mempertinggi kebudayaan Indonesia dengan mengadakan pelajaran seni, tari, seni lukis, seni pahat dan lain-lainnya;
d. perpustakaan,
e. tempat pertemuan untuk Wanita, rapat, kongres, resepties, pertunjukan, pameran, dan lain-lainnya.
157
=== [PDF page 210] ===
Usaha-usaha yang diselenggarakan di Gedung
Wanita tidak boleh melanggar kesusilaan Timur.
Dewan Pengurus Yayasan dan Pimpinan pekerjaan ini adalah ditangan sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari wakil-wakil organisasi yang tergabung dalam Badan Penghubung Organisasiorganisasi Jakarta Raya.
Dewan Pengurus Yayasan Kegiatan Wanita adalah sebagai berikut:
DEWAN HARIAN:
Ketua: Ny. A. Maskun (Perwari).
Wakil Ketua: Ny. Sutandar (Wanita Katholik).
Penulis: Ny. Tien Daulay (Pemuda Putri Indonesia).:
Penulis II: Ny. Y. Suwiryo (Perwari).
Bendahari I: Ny. Sunyoto (Rangkaian Kanakkanak).
Bendahari II: Ny. Yusuf (Persit).
Bagian I: Perlengkapan:
Ketua: Ny. Gunawan (Perwari).
bertugas: membikin rencana dan begroting guna
memelihara, melengkapi dan memperindah,,Gedung Wanita”.
Bagian II: Perpustakaan:
Ketua: Ny. Suryomiharjo (P.LK.A.T.).
bertugas:
a. mengumpulkan buku-buku yang bersifat studiebuken, buku-buku hiburan dan majalah-majalah dari semua aliran dan semua bahasa.
b. meminjamkan buku-buku dengan memungut sekedar sewaan.
Bagian III: Kursus-kursus pengetahuan dan keakhlian:
Ketan: Ny. Isnaeni (Wanita Demokrat Indonesia).
bertugas: |
a. membikin rencana dan begroting.
b. menyelenggarakan kursus-kursus secara praktis
menurut kebutuhannya kaum wanita.
WUKRAD AR MAKA KELAK
Buni
158
A SE hE OY a ee lr ea eneng ana:
Bagian IV: Kebudayaan dan kesenian:
Ketua: Ny. Susilo (P.LK.A.T.).
bertugas:
membikin begroting untuk menyelenggarakan pelajaran kesenian dan kebudayaan berdasarkan permintaan-permintaan dari kaum wanita.
Dengan ketentuan alat-alat untuk itu tidak boleh ditempatkan untuk seterusnya di Gedug Wanita.
Tugas dari Badan Penghubung Organisasi Jakarta Raya terhadap Yayasan Kegiatan Wanita ialah, menilik, mengamat-amati tugas dan pekerjaan Dewan Pengurus Yayasan serta pelaksanaannya.
Apabila dipandang perlu Pengurus Harian Badan Penghubung Organisasi Wanita Jakarta Raya, sewaktu-waktu dapat memberhentikan untuk sementara (skhorsing) salah satu anggauta atau seluruh Dewan Pengurus Yayasan bila ia/mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan atau melalaikan kewajibannya.
Yayasan menyetorkan 1096 (sepuluh persen) dari penghasilan bersih Yayasan sebulannya kepada Badan Penghubung Organisasi Wanita Jakarta Raya untuk membiayai pekerjaan Badan Penghubung Organisasi Wanita Jakarta Raya.
Adapun Pengurus dan Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita Jakarta Raya itu adalah:
Ketua: Ny. Sudiro (Perseorangan).
Wakil Ketua: Ny. Suyud (Perwari).
Penulis: Ny. Suharyo (Persit).
Bendahari: Ny. Danusugito (Bhayangkari).
Pembantu: Ny. Sugiarto (Wanita Demokrat).
Adapun hubungan antara B.P.O.W.D. ini dengan Kongres Wanita Indonesia ialah diputuskan didalam majelis Permusyawaratan pada tanggal 1 Agustus 1954, bahwa Tugas dari Konsulat Kongres Wanita Indonesia diserahkan kepada Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita Jakarta Raya.
Gedung Persatuan
" Wanita Banjarmasin.
=== [PDF page 211] ===
GEDUNG PERSATUAN WANITA DI
BANJARMASIN.
Pada tahun 1954 dalam bulan Agustus di Banjarmasin didirikan Panitya Persiapan Perumahan Pekerja Wanita yang bertajuan mendirikan Asrama untuk Wanita yang bekerja yang tidak mempunyai keluarga dan tidak mendapat rumah.
Maksud ini terdorong karena banyaknya guruguru wanita dan juga tenaga-tenaga lainnya yang sangat dibutuhkan oleh Daerah Kalimantan yang didatangkan dari Jawa dan kebanyakan diantara mereka tidak berkeluarga dan sukar mendapat perumahan.
Mengingat pula bahwa kita dengan jalan demikian, dapat meringankan beban Masyarakat dalam lapangan ekonomi dan psykhologiskh dan dengan menampung saudara-saudara pekerja wanita dalam satu Asrama, berarti kita dapat mengatasi sesuatu social problem.
Disamping itu kita bermaksud untuk membimbing dan mengusahakan pendidikan dikalangan kaum wanita dalam arti kata yang seluas-luasnya didalam Asrama itu dengan jalan mengadakan kursus-kursus, ceramah-ceramah dan hasanah dan lain-lainnya lagi.
Berkat kegiatan dari pada Pengurus dan bantuan dari beberapa Kementerian, yang tidak terkecuali pula bantuan dari Pemerintah Daerah, yang disertai pula sokongan dari masyarakat, maka tanggal 10 Nopember 1954 Asrama dapat dibuka dan mulai menerima penghuninya.
Yang duduk dalam pengurus Panitya antara lain ialah:
Ny. Milono, Ketua:
Ny. Sinaga, Wk. Ketua,
Ny. Suroto, Bendahari:
Nn. Sudarminah, Penulis.
Pembantu-pembantu:
1. Ny. Aflus (isteri Act. Gubernur Kalimantan Barat):
2. Nn. Supiyah (pegawai Kantor Perburuhan):
3. Beberapa organisasi Wanita, Kepala-kepala Jawatan dan perseorangan.
Meskipun segala perkakas serta alat-alat dalam Asrama sangat sederhana akan tetapi cukup memuaskan, sehingga dalam waktu yang singkat telah dapat menerima sebanyak 15 orang penghuni dan jumlah ini selalu bertambah sampai 24 orang.
Selain dari itu kita dapat menerima pula kunjungan dari beberapa pegawai wanita yang menjalankan tugasnya dalam perjalanan inspeksi.
Karena di Banjarmasin tidak ada Hotel yang pantas bagi wanita untuk menginap sementara didalam perjalanan inspeksi, maka Asrama itu dapat dikatakan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Juga rombongan-rombongan Bidan dan Juru Rawat, seringkali ikut tinggal dalam Asrama, sebelum mereka ditempatkan dilain-lain Daerah.
Kemudian dalam bulan Desember Panitya Persiapan Perumahan Pekerja Wanita telah menjelma menjadi YAYASAN PERUMAHAN PE-
KERJA WANITA dengan acte Notaris, mengingat Asrama tersebut selalu membutuhkan sokongan dan bantuan.
Perlu diterangkan bahwa Asrama tersebut tiaptiap bulan selalu mengalami kerugian Rp. 1.000,— sampai Rp. 1.500,—, yang disebabkan uang masuk, lebih sedikit dari pada uang yang harus dikeluarkan.
Setelah Yayasan berjalan 1 tahun maka ternyata bahwa kita membutuhkan tempat atau ruangan yang lebih luas berhubung masih banyak rencana yang belum dapat dilaksanakan dalam Asrama tersebut.
Misalnya untuk kemajuan dan perkembangan pendidikan kaum wanita pada umumnya.
Dari sebab itu timbullah keinginan untuk mendirikan sebuah Gedung Wanita, yang dalam persiapannya telah dibentuk Panitya tersendiri yang tugasnya semata-mata hanya berusaha mencari keuangan.
Setelah beberapa usaha dapat berjalan lancar, maka Panitya diberi kesempatan oleh Kementerian Sosial untuk menyelenggarakan undian barang atas nama Yayasan Perumahan Pekerja Wanita.
Adapun hasil dari undian ini sebanyak Rp. 80.000,— ditambah dengan usaha-usaha lainnya maka dapat kita pergunakan untuk mendirikan Gedung Wanita yang memakan biaya sebanyak Rp. 250.000,—.
Yang sangat menggembirakan ialah dukungan dan sumbangagn masyarakat setelah Gedung Wanita berdiri.
Disini kami ulangi lagi bahwa meskipun Yayasan didalam menyelenggarakan Asrama Wanita telah mengalami kerugian tiap-tiap bulan Rp. 1.000,— lebih akan tetapi kita toh dapat mendirikan sebuah Gedung Wanita sebagai salah satu Seksi dari Yayasan tersebut diatas.
Nama Gedung ialah G.P.W. (GEDUNG PER- SATUAN WANITA) yang dibuka pada tanggal 6 Juni 1956.
Maka dengan adanya demikian segala rencana kami telah dapat terlaksana seperti mengadakan demonstrasi-demonstrasi, ceramah-ceramah, kursus-kursus, pameran-pameran bibliotik dan pemutaran film untuk mempertinggi derajat pengetahuan wanita.
Juga perlombaan pakaian kanak-kanak, mengarang bunga, konperensi-konperensi, dalam pendek kata Gedung Wanita inilah sudah berjasa bagi masyarakat pada umumnya, baik dalam lapangan sosial maupun dalam lapangan pendidikan.
Kita telah mengadakan Fansyfair untuk Palang Merah Indonesia dengan hasil bersih sebanyak Rp. 20.000,—.
Pada waktu kedatangan Bung Hatta kita terima Bu Hatta juga di G.P.W. Dalam pada itu organisasi-organisasi wanita nampaknya lebih erat untuk bekerja sama dalam lapangan sosial dan pendidikan dengan adanya Gedung Wanita tersebut.
Mengenai keuangan kita dapat bantuan dari para anggota dan disamping itu Gadung kita sewakan
159
=== [PDF page 212] ===
pada masyarakat umum, sehingga pendapatan dapat mencukupi untuk membayar ongkos-ongkos administrasi, listrik dan penjaga gedung.
Baru-baru ini Yayasan telah mengadakan undian yang kedua dengan hasil Rp. 192.000,— yang ditarik pada tanggal 5 Maret 1958.
Uang tersebut akan dipergunakan 50% untuk wanita terlantar, 2596 untuk perlengkapan G.P.W.
dan 25% untuk Yayasan Taman Pendidikan Perwari.
pee
Ny. Milono: Ketua;
Ny. Johansyah: Wk. Ketua.
Ny. Munasir: Bendahari;
Ny. Badariah Hasan: Penulis.
Banjarmasin, 28 Maret 1958.
an. Peng. Gedung Persatuan Wanita Banjarmasin.
Ketua,
Ny. S. MILONO.
160
=== [PDF page 213] ===
Disini wanita-wanita kita sedang membuat payung dengan tekun
dan cermat.
Wanitapun tidak ketinggalan dalam lapangan Kepolisian.
Pekerjaan dilaboratorium membutuhkan ketelitian dan tanggung-jawab. Dewasa ini banyak wanita Indonesia berbakii dilapangan ini.
Digitized by Google
=== [PDF page 214] ===
Ny. Datuk Tumenggung membuka »Gelanggang Dagang Untuk Wanita” y keVII di Jakarta,: om
Mereka melayani hubungan tilpon dengan ge
sit dan sabar,
Suaranya senantiasa berkumandang diangkasa, Dan suara Wanita selaku penyiar lebih merdu kedengaran ditelinga kita.
=== [PDF page 215] ===
Guru Taman Kanak-kanak sedang mengisi jiwa tunas-tunas muda Indonesia yang kelak akan menggantikan kita.
Wanita Indonesia sanggup mengarungi angkasa se.
laku pengemudi pesawat udara.
Salah seorang diantara wanita perawat anakanak cacad pada Yayasan Penderita Anakanak T yacad di Solo.
=== [PDF page 216] ===
Selaku jururawat, padanya diperlukan kecermatan dan keahlian disamping perasaan tanggung-jawab dan kecintaan kepada bayi-bayi yang diasuh.
Perkumpulan "Mino Krido" di Yogyakarta yang berazas tujuan menguatkan jasmani untuk menyehatkan rohani.
Tangan wanita yang halus bukan tidak sanggup menempa besi. Gadis.
gadis ini ialah pelajar pada salah sebuah Sekolah Tekhnik.
Digitized by Google
=== [PDF page 217] ===
Wanita-wanita Indonesia menunaikan tugasnya selaku wakil
rakyat pada Dewan Perwak'lan Rakyat (Sementara).
Didalam Tarian,,T yendrawasih” ini penari-penari kita sedang mempertunjukkan keindahan dan ketinggian seni tari Indonesia,
Lapangan mode memang lapangan yang tepat sekali untuk wanita,
=== [PDF page 218] ===
’ LAGU,,HARI IBU”
Moderato dengan ahidmat.
wo Kh AO ele bet De eee le ee Kite, Afi Ait See Ka-wm i= bu In-ao- ne - sia va-hi-la yang se- jamua..Bu-ngg.in -.dah ba-.gai...lam.-. bang... Sus.ci...eian..... bra. Hi......ina» ti Pe-nga-suh pem-bim- bing pu - tra” Musda ha - rap-an rakcot... Bangs it. $@ 02 gals. See ren. tak... meclak.- s0.-.hae kan Ya-jib.can yak La-ju ma.- ju men-aye - lang ke-ba-ha-gia-an nu-sa can
Digitized by Google
=== [PDF page 219] ===
Risoluto.
Bar aan
A) > SEE 23 at ain,
TT bea Pasaman Sf ey Ae Sa Ara aa.
Pe — et — Ba ai EE Bai 5 vn [Unreadable]
dhar-ma Bana-kit ke - gak. se... ren -. tak. me-lak Sa-..na-kanwa-siyib lan bang-sa, La-ju ma-ju men-je- lang ke - ba- ho - gia-an nu- sa Aan
Isoluts
At bh. leresee
=== [PDF page 220] ===
Berbakti terhadap seorang Ibu menandakan watak yang luhur, Presiden menyembah Ibunya, Ibu Sasrodiharjo.
Digitized by Google
=== [PDF page 221] ===
BAB IV.
ANEKA WARNA.
Bagian A.
I. SUMBANGAN WANITA INDONESIA DALAM
MASYARAKAT.
1. Wanita dan perjoangan.
2. Karangan-karangan tentang Revolusi dan Wanita Indonesia.
Memperingati jasa Pergerakan Wanita Indonesia terhadap kaum wanita keturunan Arab Oleh Ny. Barkah A. R. Baswedan.
Masa perjoangan oleh Ny. Kowari.
Mengikuti jejak Kartini oleh Y. Rizali Noor.
Peranan Wanita dalam Revolusi 17 Agustus 1945 oleh Setiati Surasto.
Peranan pemudi pada pecahnya Revolusi tgl. 17 Agustus 1945 oleh Hurustiati Subadrio.
O.... Ibu oleh Ibu Sudirman.
Kenangan dalam detik-detik proklamasi oleh I. N. Suprapti.
Peranan wanita sekitar proklamasi 17 Agustus 1945 oleh S. K. Trimurti.
Pejoang-pejoang Wanita di Nusa Tenggara oleh Tantrawan,
=== [PDF page 222] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 223] ===
Cut Nya Din, istri Teuku Umar. Pejuang Wanita dari Aceh.
Il. WANITA DAN PERJUANGAN.
Tujuan umum bagi pergerakan wanita yang dimulai pada zaman penjajahan Belanda adalah memperbaiki nasib kaum wanita, terutama sebagai isteri, sebagai ibu dan sebagai anggauta Masyarakat. Jalan yang ditempuh untuk mencapai perbaikan nasib ini ialah dengan jalan: mencapai persamaan hak antara laki-laki dan wanita, baik didalam hukum maupun didalam praktek dengan antara Jain melalui terutama persamaan kesempatan pendidikan.
Setelah jalan itu ditempuh, maka perjoangan diteruskan kearah perjoangan kebangsaan bersama-sama dengan kaum priya yang nanti akan mencapai klimaksnya dalam waktu Revolusi melawan Belanda. Hingga sekarang sifat dari perjoangan wanita Indonesia ini tidak hanya untuk mengisi kemerdekaannya yang telah dicapai sekarang dan persamaan haknya, tetapi juga bersamasama dengan kaum priya ikut memikul beban tanggung-jawab terhadap kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
Dalam hal ini akan disajikan disini bermacam fragmen perjuangan yang terdapat di Indonesia ini dari berbagai-bagai daerah dan dari saat-saat yang berlain-laiman. Maksudnya ialah untuk memberikan gambaran, bahwa kaum wanita merupakan unsur-unsur yang memberi dorongan yang hebat pula didalam perjuangan bangsa Indonesia umumnya, dan diberbagai-bagai daerah khususnya.
Perjuangan ini kebanyakan mencetuskan hasrat berorganisasi dan bergerak: maka dari itu akan terlihat disini, bahwa kebanyakan dari fragmenfragmen tadi melukiskan riwayat berdirinya sesuatu organisasi kewanitaan.
Demikianlah gambaran-gambaran tadi dilukiskan disini sesuai dengan laporan-laporan yang masuk.
Demikianlah maka berdiri beberapa macam organisasi wanita, yang dalam Anggaran Dasar serta anggaran tetangganya berlain-lainan, akan tetapi yang dalam hakekatnya bersamaan, ialah berjuang, untuk mencapai persamaan hak, untuk menghilangkan belenggu-belenggu dan tindasantindasan yang menimpa dirinya kaum wanita.
Berdirinya badan federasi P.P.P.I. pada tanggal 22 Desember 1928, yang memuat berbagai-bagai organisasi wanita, adalah berjiwa demikian.
Dengan adanya badan federasi ini, memang menambah kemajuan gerakan wanita pada umumnya, terutama dalam usaha-usaha untuk meninggikan derajat kaum wanita dan untuk mencapai hakhak bagi kaum wanita. Dalam perjuangannya untuk mendapat hak pilih, telah pernah berhasil dengan duduknya anggota wanita bangsa Indonesia dalam Gemeente-raad, misalnya Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ny. Sudirman, dan sebagainya.
Disamping organisasi-organisasi wanita yang telah tergabung dalam P.P.LI., masih ada organisasi-organisasi wanita yang belum tergabung dalam P.P.LI. Adapun sebabnya bermacam-macam. Ada
"STM NA y IL 5%
R. Dewi Sartikah. Pelopor Pendidikan Putri Pasundan.
207
=== [PDF page 224] ===
Ny. Walanda-Maramis, Pendiri Pikat Menado.
yang karena belum mau atau memandang tak perlu saja, ada pula yang mempunyai pandangan lain.
Adapun pergerakan wanita yang mempunyai pandangan lain ini, misalnya:
Isteri Sedar, yang berpusat di Jakarta, dan diketuai oleh Ny. Suwarni Pringgodigdo. Isteri Sedar berpendapatan, bahwa kejelekan nasib kaum wanita sekarang ini, tidak lepas dari pada kejelekan nasib bangsa Indonesia umumnya.
Karena itu, untuk mencapai perbaikan nasib kaum wanita, maka jalan yang harus ditempuh lebih dulu ialah: mencari perbaikan nasib bangsa Indonesia. Dan perbaikan nasib bangsa Indonesia ini, hanya bisa tercapai, dengan melalui Indonesia Merdeka. Karena itu, Isteri Sedar menuju kearah Indonesia Merdeka.
Dengan adanya pandangan yang berlainan itu, maka cara bekerjanya dan cara mendidiknya kepada para anggauta, juga berlainan dengan organisasi-wanita yang hanya melulu mencapai persamaan hak saja pada waktu itu.
Persatuan Marhaeni Indonesia, yang berpusat di Yogyakarta, kemudian di Semarang. P.M.I. ini, mempunyai pandangan demikian:
Nasib kaum wanita bisa benjadi baik, apabila nasib rakyat seluruhnya menjadi baik. Dan nasib rakyat itu bisa menjadi baik, apabila dalam masyarakat sudah tidak ada lagi penghisapan penindasan, pemerasan dan sebagainya. Ini hanya
208
bisa terjadi, dengan hapusnya segala macam penjajahan. Bagi Indonesia, maka kemerdekaan nasional adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh. Maka juga kaum wanita, jika ingin akan perbaikan nasibnya, harus turut serta ber.
joang aktief untuk mencapai kemerdekaan tanah air. Tetapi, kemerdekaan nasional saja, itu belum menjamin atas kesejahteraan rakyatnya. Dari itu, harus diperjoangkan, agar supaya, sesudah Indonesia Merdeka itu, dapatlah dilaksanakan bentuk dan susunan masyarakat, yang bersendikan kesejahteraan sosial. Artinya, dalam masyarakat itu, tidak ada kemungkinan lagi untuk adanya tindas-menindas dan hisap-menghisap antara satu sama lainnya. Dengan begini, maka P.M.I. bertujuantujuan kearah masyarakat yang berdasar kesejahteraan sosial, dengan melalui kemerdekaan nasional.
Adapun sejarah P.M.I. itu demikian:
Mula-mula, oleh wanita-wanita, yang kebanyakan menjadi anggota Partindo, didirikan satu perkumpulan wanita di Semarang, yang bernama: Mardi Wanita. Pemimpin-pemimpinnya antara lain, Ny.
Reksokusumo. Mardi Wanita ini berdiri kira-kira pada tahun-tahun sesudah Partindo mendapatkan vergaderverbod, ialah tahun 1933-1934.
Lama-lama perkumpulan ini mendapat kemajuan dan bercabang-cabang, terutama di Jawa Tengah. Achirnya terasa, bahwa nama,,Mardi Wanita ini provinsialistis, dan perlu diganti dengan nama lain, yang meliputi daerah Indonesia. Maka dalam kongresnya tahun 1935, nama Mardi Wanita dengan,,Persatuan Marhaen Indonesia”, Pusatnya di Yogyakarta, dengan ketua pengurus Besarnya, Ny. Sri Panggian, yang sekarang telah meninggal dunia. P.M.I. ini kemudian mendapat vergaderverbod pula, sehingga menyukarkan langkah-langkahnya. Maka pada tahun 1936 diadakan referendum, untuk pemilihan Pengurus Besar baru dan tempat kedudukan P.B. Dalam referandum itu.
telah terpilih sebagai ketu pengurus Besar baru, ialah Ny. S. K. Trimurti, dan sebagai penulisnya, Ny. Sutarni (Mantoro Tirtonegoro). Kedudukan P.B. baru adalah di Semarang. Akan tetapi P.M.I. tidak dapat hidup langsung, karena dua bulan sesudah pemilihan itu, Saudara S. K. Trimurti kena perkara, karena soal pamplet, dan masuk penjara 6 bulan lamanya.
Susunan P.B. lengkap tak dapat diadakan, karena sukarnya membuat rapat. Dengan sendirinya, praktis organisasi ini mati. Maka aktiviteit anggauta-anggautanya, dialihkan kepada usaha-usaha sosial.
Pada tahun 1938-1939 di Semarang didirikan lagi sebuah perkumpulan wanita, yang progressief, oleh bekas anggota P.M.I. Perkumpulan ini namanya Himpunan Perempuan Indonesia, disingkat: H.P.I.
Sebagai pemimpin-pemimpinnya: N y- Reksokusumo, Ny. Rak Darsono, Ny. Munasiah dan sebagainya.
Pada jaman pendudukan Jepang, tidak ada satupun perkumpulan wanita yang boleh berdiri, selainnya Fujinkai, bikinan D jepang.
=== [PDF page 225] ===
Surakarta.
Dalam bulan Juli 1945 dibentuklah di Solo
suatu organisasi wanita dengan nama Perkumpulan Pekerja Puteri Surakarta disingkat P.P.P.S.
dengan Ketua Saudara Sutiyah (sekarang Ny.
Sutiyah Suryohadi) dan Wakil Ketua Saudara Sumarni.
Didalam perebutan kekuasaan dari Jepang, anggauta-anggautanya ikut aktip dalam persiapannya, membuat bendera-bendera merah putih, mempelopori barisan yang berbaris kegedung Balaikota, Kenpetai untuk menurunkan bendera Hinomaru, dengan bahaya ditembak oleh tentara Jepang. Segera diketahui, bahwa anggauta-anggautanya harus mempunyai kecakapan dan keberanian lebih dari pada biasa.
Oleh karena itu ketua mencari hubungan dengan pemuda-pemuda yang tergabung dalam B.K.R.
(nantinya T.K.R.) untuk mencari orang yang dapat memberi pelajaran-pelajaran ketangkasan dan ketentaraan. Mayor Kusmanto menyanggupi mencari tenaga, dan beberapa hari kemudian Kapten Daryono ditugaskan melatih wanita-wanita muda yang ingin mengetahui dan mempelajari ketentaraan. Latihan pertama dimulai dengan 14 orang pengikut, pemudi-pemudi yang sudah cukup umur, 18 tahun keatas, dan kebanyakan dari mereka ialah wanita-wanita muda, berumur 20 tahun keatas.
Pelajaran-pelajaran yang diberikan ialah, berbaris, bersembunyi, melempar graniat, mempergunakan senjata (senapan) revolver, lari cepat dan lain-lain.
Oleh ketua diusahakan juga, supaya dapat ditambah dengan satu pelajaran lagi, ialah mengemudi dokar, karena yang penting ialah gerak cepat, dan mobil tentunya amat kurang. Semua anggauta harus dengan sendirinya dapat naik sepeda. Tujuan dari latihan itu, supaya kaum wanita tidak asing terhadap bermacam-macam senjata peperangan, dapat bergerak cepat, membela diri, dan bila perlu ikut memanggul senapan, bertempur melawan musuh.
Surabaya diserbu. Permintaan bantuan melalui radio. P.P.P.S. mulai dengan mengirimkan dua orang anggautanya yang sudah selesai dengan latihan ke Mojokerto untuk ikut membantu apa yang perlu ditolong. Sesudah itu P.P.P.S. mengambil nama baru, ialah Barisan Penolong, dengan tanda ban putih dan nama Barisan penolong ditulis dengan cat merah (dipakai dilengan tangan).
Latihan-latihan diteruskan, dan banyak yang mengajukan diri untuk ikut serta. Pertolongan diberikan kepada siapa yang perlu pertolongan dalam soal menjahit, memasak, merawat orangorang luka. Anggauta-anggauta membanting tulang, membantu pemuda-pemuda yang mengalir dari segala penjuru untuk mengadakan penyerbuan ke Ambarawa dan Salatiga. Pernah terjadi, bahwa pada suatu ketika sejumlah 12 orang anggauta Barisan Penolong, 36 (tiga puluh enam) jam terus-menerus bekerja (memasak, membantu pemuda-pemuda yang mengalir, merawat mereka yang sakit dijalan) berpusat dimarkasnya, ialah di Loji Gandrung di Jalan Purwosari Surakarta,
427/B (14)
36 jam dengan sama sekali tidak beristirahat sedetikpun. Penduduk Solo mulai melihat dan menghargai Barisan penolong, dan wanita-wanita muda ini, dianggap tidak aneh lagi seperti dahulu, ketika untuk pertama kali mengadakan latihan memanggul senapan. Mereka mengerti, bahwa pengetahuan dan kecakapan ketentaraan perlu dimiliki juga oleh wanita-wanita yang membantu tentara didalam masa itu, karena mereka juga sewaktu-waktu dapat menghadapi bahaya. Divisi Panembahan Senopati membutuhkan tenaga untuk membentuk dapur-dapur umum didekat daerah operasi.
Permintaan diajukan kepada Barisan Penolong, dan wanita-wanita itu siap sedia maju kedepan, sampai di Pudakpayung, Ungaran, Mranggen. Tidak jarang terjadi, bahwa mereka bekerja dibawah hujan peluru, dan pengetahuan ketentaraan mereka sungguh ada gunanya. Pasar sering diserbu oleh musuh pada pagi hari, dan wanita-wanita muda, anggauta-anggauta Barisan penolong ini mempraktekkan pelajaran-pelajarannya mencari siasat menipu musuh, mendapat bahan-bahan makanan yang diperlukan, mengantarkan makanan ke front, semuanya dengan selamat. Disipline dipegang teguh.
Mereka hanya boleh memimpin dapur umum dalam rombongan sedikit-dikitnya terdiri dari 2 orang, yang lazim ialah rombongagn 4 orang atau 6 orang. Sebelumnya berangkat kefront, mereka dikumpulkan dahulu dimarkasnya di Loji Gandrung Solo, dan mereka mendapat ekstra nasehatnasehat tentang Budi Pekerti. Tiap-tiap rombongan wanita bekerja dibawah pengawasan seorang tentara, yang sudah agak tua, yang bertanggung jawab terhadap keselamatan tingkah laku mereka.
Untuk seluruh dapur difront ditentukan ketua front, ialah Saudara Sumarni. Saudara Sutiyah sebagai ketua umumnya, memimpin terus latihanlatihan dan mengorganiseer pengiriman-pengiriman kefront, berkedudukan di Loji Gandrung. Bila ada laporan dari Saudara Sumarni mengenai anggauta-anggautanya, ketuanya sendiri, Saudara Sutiyah berangkat ke front, menemui dan menyaksikan tindakan-tindakan — anggauta-anggautanya.
Tidak jarang terjadi anggauta-anggauta ditarik kembali kekota, karena ada yang agak bebas didalam pergaulan. Semboyan yang dijunjung tinggi ialah:,,Harus membuktikan, bahwa wanita dimana-mana dapat membawa peradaban, kesusilaan dan ketenteraman”.
Rombongan-rombongan wanita-wanita itu tiaptiap 2 atau 3 minggu diganti, bergiliran mereka kembali kekota, pulang kerumahnya masing:
masing.
Lama-lama ada keinginan, supaya wanita-wanita dari lain kota juga berorganisasi seperti pekerjapekerja di Solo. Suatu konperensi, juga di Solo, dengan kunjungan beberapa orang dari Banyumas, Purwokerto, Kediri, Jokya, Blitar, Pekalongan, memutuskan, akan mengadakan kongres di Kediri, dengan laporan dari kota-kota yang mengunjungi konperensi tersebut. Mereka diberi tugas membentuk organisasi semacam di Solo, dikotanya masing-masing. Kongres Pekerja Wa-
209
=== [PDF page 226] ===
nita di Kediri mengambil keputusan:. membentuk suatu organisasi dengan nama — Barisan Buruh Wanita — dengan ketua Saudara Trimurti, Wakil Ketua Saudara Sutiyah. Peperangan terus berjalan. Saudara Sutiyah menceburkan diri dalam Laskar Buruh, dan mengadakan latihan-latihan diantara buruh-buruh wanita dari pelbagai kota yang dapat berhubungan.
Semua latihan ketentaraan diadakan dikota Solo, sekarang ditambah dengan pclajaran-pelajaran lain sebagai penyempurnaan, antara lain, menembak dari jauh mempergunakan mitralyur, merawat orang sakit dan latihan-latihan P.P.P.K.
yang dibantu oleh Dr. Saleh Mangundiningrat dan Ny. Dr. Edi Rusli.
Dengan cara begini tersebar pengetahuan dan kecakapan ketentaraan dikalangan wanita. Sebagai Laskar Buruh lapangan memberi bantuan melebar kelain-lain front, tidak hanya difront sekitar Solo saja, tetapi kelain-lain daerah mercka juga mengadakan peninjauan dan mengorganiseer bantuan kegaris depan.
Tapanuli.
' Perjuangan Wanita di Sidikalang (Tapanuli)
dimulai semenjak zaman Jepang.
Sctelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di sana berdiri perkumpulan Perwari.
Dalam masa revolusi itu kaum Wanita bekerja didapur umum secara sukarela guna membantu para pejoang digaris depan dan menolong korbankorban revolusi yang ditawan dalam penjarapenjara.
Dalam lapangan palang merah para wanita Sidikalang giat pula menyumbangkan tenaganya, baik siang maupun malam hari.
Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam perjuangan rakyat Indonesia, ialah pergerakan Laskar Muslimat, yakni laskar wanita Islam.
Di Sumatera Tengah. sesudah proklamasi 17 Agustus berdiri, sebagai cendawan. tumbuh, laskar-laskar pemuda untuk mencntang kembalinya penjajahan, misalnya: LASMI yakni Laskar Muslimin Indonesia, Hizbullah, Tentara Merah, Salilullah, Barisan Hulubalang, Pesindo dan lain-lain.
Laskar-laskar ini didirikan dan diasuh oleh partai-partai yang hidup di Sumatera Tengah.
Biayanya pun ditanggung oleh partai-partai “au.
LASMI didirikan oleh Partai Islam Perti, Hizbullah didirikan oleh Masyumi, Tentara Mcrah oleh P.K.I. dan begitulah seterusnya.
Partai Islam Perti disamping mendirikan LASMI.
juga membangun Laskar Muslimat, yakni Laskar bahagian wanitanya.
Laskar Muslimat dididik tak ubahnya sebagai LASMI juga, yaitu mereka diajar berbaris yang teratur, hidup berdisiplin tentara dan dimana mereka berjalan membawa senjata bambu runcing yang terkenal. Kadang-kadang opsirnya pakai senjata api juga.
Pelantikan-pelantikan untuk Laskar Muslimat i ini diadakan juga diberbagai-bagai kota di Sumatera Tengah, umpamanya di Bukittinggi, Padang, Solok, Sawah Lunto, Bangkinang, Kampar dan Kerinci.
210
Dalam pelantikan-pelantikan itu mereka me makai pakaian seragam, yaitu kudung putih serupa zuster dikepalanya, baju gunting baru dan sarong batik. Kalau mereka berkonperensi dikota jelas kelihatannya, karena pakaiannya yang seragam itu.
Pakaian Laskar Muslimat itu disamping merupakan uniform tentara manis kelihatannya dan bahkan menarik juga.
Pekerjaan Laskar Muslimat ini sangatlah pentingnya dikala itu, karcna mereka ikut serta berjuang digaris depan, masuk hutan keluar hutan, masuk kampung keluar kampung dan ikut dalam »longmars” dari bukit-kebukit dan dari gunung kegunung.
Sesampainya disesuatu front, selain mereka merupakan palang merah yang teratur dan cakap, mengurus dapur umum untuk makanan prajurit laskar-laskar, juga kadang-kadang ikut bertempur melawan Belanda. Medan Padang Luar kota yang terkenal mengetahui betul bagaimana hebatnya perjuangan Laskar Muslimat dikala itu di Sumatera Tengah.
Agar jangan sampai dilupakan, baik juga kita sebut disini beberapa nama yang kita ingat dari pemuka-pemuka Laskar Muslimat ketika itu, yaitu Saudara Rosni Zainal, Norma Alamsuddin, Haji Sariani, Lamjani Manan, Rohana Thaib, Nurjani Tanjung Barulak, Sulijah Batipuh, Jaura Muara Labuh, Nurijah Ahmad, Lawiyah Batusangkar, Ramani Nurisan, Latifah Bonjol, dan sebagai penasehat Umumnya Ummi H. Salima.
Dapat dipastikan bahwa jumlah mereka adalah lebih kurang 10.000.
“Sedemikian setitik sumbangan Wanita yang besar artinya untuk kemerdekaan bangsa seluruhnya.
Tanjungkarang.
. Pada tanggal 27 Oktober 1945 terbentuklah di Tanjungkarang sebuah organisasi puteri yang dinamai Gerakan Puteri Indonesia, dengan singkatan Gerpi.
Oleh usaha wanita-wanita dan puteri-puteri telah diadakan dapur umum untuk romusya-romusya dari seluruh Sumatera yang akan dipulangkan ke pulau Jawa dan dalam perjalanan mereka singgah di Tanjungkarang. Pun pemudi-pemudi yang datang dari Jawa sebagai badan penghubung dari Pemerintah Pusat mendapat makan dari dapur umum. Pemudi-pemudi yang berasal dari Jawa yang pada zaman pendudukan Jepang telah tertipu dan dari Singapura dan Sumatera akan dikembalikan ke Jawa, ada kira-kira 50 orang, ditampung dan diurus oleh Gerpi.
Oleh pemuda-pemuda yang datang dari Jawa diadakan rapat-rapat dan terbentuklah bermacammacam badan sebagai Palang Merah Indonesia, Pendidikan dan sebagainya. Dan dalam tiap-tiap badan yang terbentuk tetap ada beberapa puteri duduk dalam pengurusnya.
Oleh Gerpi dan organisasi wanita lain-lainnya mulailah diadakan rapat-rapat dikampung-kampung. Scmua wanita-wanita tua muda dikumpulkan untuk diberi penerangan dalam bahasa daerah tentang kemerdekaan kita Pckik perjuangan »Merdeka” terdengar diseluruh pelosok.
=== [PDF page 227] ===
Kemudian Gerpi membentuk cabang:-cabangnya diberbagai pelosok, antaranya di Tanjungkarang, Telukbetung, Menggala, Kotabumi, Sukadana, Pringsewu, Metro, Kalianda, Kotaagung dan Krue.
Semua cabang diharuskan mengadakan kontak dengan Pemerintah sipil, militer setempat dan scmua organisasi-organisasi lainnya dan menyediakan tenaga untuk membantu Pemerintah dalam segala lapangan.
.. Pakaian untuk romusya, untuk prajurit, semua diserahkan pada Gerpi. Pun didapur umum tiap hari anggauta Gerpi bergiliran menyumbangkan tenaganya.
P.M.I. bagian puteri yang mempelajari dan mengadakan latihan-latihan pertolongan pertama dalam kecelakaan yang dipimpin oleh Dr. Badrul Munir seluruhnya terdiri dari anggauta-anggauta Gerpi. Mengadakan kursus-kursus menjahit, memasak dan dimulai dengan pemberantasan buta huruf.
Juga mengadakan fancy fair yang mana hasilnya pertama kali seluruhnya 10056 diserahkan pada D.P.R. Lampung dan kedua Kalinya 50% untuk D.P.R. Lampung dan 5096 untuk P.M.I. cabang Lampung.
Berhubung pada waktu itu belum ada sekolah menengah untuk melanjutkan pelajaran anakanak kita, maka Partai Buruh Indonesia (P.B.I.)
mengadakan ujian masuk untuk sekolah menengah S.M.P. Duduk dalam panitia ujian adalah Shudara M. I. Cindarbumi.
Melihat hasil-hasil yang sangat mengecewakan, terbitlah keinginan untuk menampung puteriputeri yang tak lulus dalam ujian tersebut. Pada tanggal 1 April 1946 dibukalah dikota Tanjungkarang sebuah S.M.P. dari P.B.I. yang dipimpin oleh Saudara Munzil Aswar.
Pengurus Pusat dari Gerpi mengadakan rapat untuk merencanakan pembukaan sebuah sekolah untuk menampung puteri-puteri yang tak lulus dalam ujian masuk S.M.P.
Dengan mendapat bantuan dari Pemerintah sipil, militer dan lain-lain dan dengan kegiatan pengurus maka pada tanggal 1 Mei telah dapat dibuka sebuah S.K.P. yang untuk sementara waktu menumpang di Gedung yang dipakai oleh S.M.P.
Mula-mula dibuka dua kelas dengan kira-kira 60 orang murid.
Berkat perjoangan pengurus, oleh Residen Lampung diserahkan kepada Gerpi sebuah gedung bekas gedung D.P.R. yang sangat besar dan sangat bagus milik Internatio untuk dipakai sebagai sekolah.
Berhubung sebuah S.K.P. sangat banyak membutuhkan alat-alat dan Gerpi tak mempunyai cukup uang kas untuk menutup kebutuhan itu maka diadakan kontak dengan pimpinan militer supaya pekerjaan sebagai menjahit dan memasak diserahkan pada Gerpi dan sebagai penghargaan jasa diberikan Gerpi bahan-bahan untuk sekolah.
Dengan demikian sckolah tadi dapat berjalan dengan lancar. Juga diadakan sandiwara. dan
fancy fair untuk S.M.P. dan S.K.P.
‘Disamping sekolah juga diadakan kepanduan.
Dalam penyambutan terhadap rombongan tamutamu agung yang datang dari Jawa, Gerpi tak pula ketinggalan membantu dalam segala lapangan, scperti masak, layanan, kesenian dan lain-lain. Demikian pula bantuan-bantuan yang besar telah diberikan pada waktu terjadi pertempuran-pertempuran dengan Belanda di Palembang, Baturaja dan tempat-tempat lain.
Kemudian Gerpi dilebur menjadi cabang P.P.I. pada tahun 1948.
Kalimantan.
Pada tanggal 17 Desember 1946 Persatuan Wanita Indonesia (Perwani) didirikan di Kalimantan yang berpedoman besar di Banjarmasin, diketuai
oleh Ny. N. Johansyah.
Dengan terbentuknya Pedoman Besar Perwani ini lalu mendapat sambutan dari wanita-wanita didaerah-daerah di Kalimantan, terbukti dengan berdirinya cabang-cabang Perwani didaerah Banjarmasin dan Hulu Sungai.
Pada tanggal 16 sampai 18 Juni 1947 pedoman besar Perwani mempelopori konperensi Wanita seluruh Kalimantan. Dalam konperensi trescbut diambil beberapa keputusan, yaitu:
1. Membentuk panitia Kongres Wanita Kalimantan
yang direncanakan akan diadakan awal tahun 1958.
2. Mengirimkan delegasi wanita ketanah Merdeka.
3. Menyokong permohonan P.K-P.I. agar di Kali- - mantan diadakan Kursus Dukun Beranak.
4. Mendesak kepada tiap-tiap partai dan perkumpulan agar para isteri dan puteri dari anggota partai dan perkumpulan suka menjadi anggota, setidak-tidaknya memasuki suatu persatuan wanita. f
Berusaha memberantas kawin paksa dan perkawinan dibawah umur.
Berusaha memberantas fakir miskin.
Berusaha mengurangi pelacuran (memperbaiki kaum perempuan yang tersesat hidupnya).
- Mengusahakan berdirinya Sekolah Pendidikan Puteri bagian Rendah dan Menengah.:
Konperensi i ini disambung oleh konperensi. ‘Perwani yaitu tanggal 19 sampai 20 Juni 1947 yang dihadiri oleh 7 cabang, konperensi ini mengambil beberapa keputusan diantaranya mencrima segala keputusan konperensi wanita seluruh Kalimantan dilaksanakan oleh Perwani, karena organisasi wanita lain pada masa itu belum ada, yang menghadiri konperensi hanya merupakan panitia setempat.
Lain dari pada itu diputuskan memperkuat organisasi kedalam. oo
Keputusan-keputusan konperensi wanita pertama yang diserahkan kepada Perwani sebahagian dapat dilaksanakan berkat kerja sama dengan beberapa partai dan pemcrintah umpamanya:
Mengumpulkan anak-anak fakir miskin, kerja sama dengan Badan Sosial S.K.I. yang sampai sekarang masih ada, yaitu Rumah Yatim yang ada di Belitung.
LP IN WN
211
=== [PDF page 228] ===
Mengumpulkan gadis-gadis sengsara yang tersesat hidupnya dengan diberikan didikan kearah penghidupan yang sempurna.
Kerja sama dengan Pemerintah, mendirikan S.K.G. yang guru-gurunya sebahagian besar diambil dari Pengurus Perwani.
Selangkah demi selangkah Perwani maju untuk mengisi jalannya sejarah wanita Kalimantan.
Pada tanggal 5 dan 6 Nopember 1947 diadakan pula konperensi kilat Perwani yang dihadiri oleh 9 cabang. Dalam konperensi itu diputuskan:
1. Mendesak dan menuntut kepada Pemerintah agar wanita diberi hak memilih dan dipilih.
2. Mendesak agar secepat mungkin Dewan Banjar dibentuk.
3. Menentukan waktunya kongres wanita yaitu tanggal 17 sampai 20 Pebruari 1948 bertempat di Kandangan.
4. Mengirim surat kepada pusat Kowani di Yogyakarta agar dapat mengirimkan wakilnya pada kongres tersebut.
Meskipun perjoangan wanita Kalimantan masih muda usianya, tetapi telah dapat menuntut hakhaknya sebagai manusia, dan telah ada kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan yang agak besar dan berat, seperti kongres.
Dari tanggal 15 sampai 25 Desember pedoman Besar Perwani melaksanakan keputusan konperensi yaitu: beberapa pengurus Pedoman Besar Perwani mengadakan peninjauan ke Hulu Sungai. Ditiap-tiap kewedanaan mengadakan rapatrapat umum dengan acara mengobar-ngobarkan semangat persatuan dan menjelaskan maksud adanya kongres wanita dan tentang pencalonan anggota wanita untuk Dewan Daerah Banjar.
Selama perjalanan mendapat sambutan yang memuaskan dari segenap lapisan rakyat, terutama wanita, menandakan bahwa mereka telah mulai sadar tentang kewajihan wanita Indonesia terhadap Bangsa dan Tanah Airnya.
Kongres wanita Kalimantan yang pertama dapat dilangsungkan pada tanggal 17 sampai tanggal 20 Pebruari 1948 bertempat di Kandangan, dengan dihadiri oleh 3 orang utusan Kowani Pusat yaitu:
Ny. Sukemi, Ny. Herawati Diah, Ny. Surasto.
Kongres itu memutuskan:
1. Organisasi-organisasi Wanita seluruh Kalimantan digabungkan dalam satu badan federasi yang bernama Persatuan Tindakan Wanita Indonesia (Pertiwi), dengan susunan pengurusnya sebagai berikut:
Dewan Pimpinan Pusat Ny. Johansyah, dibantu oleh 2 orang. Pembantu-pembantu yaitu
Ny. Gt. Hidayat dan N. Gt. Mastoto.
Tindakan keluar mengirimkan beberapa mosi dan resolusi kepada Pemerintah yaitu:
1. Resolusi tentang kedudukan wanita dalam Advies College Dewan Haminte Banjarmasin.
2. Resolusi tentang kedudukan wanita dalam Dewan Daerah Banjar.
3. Resolusi tentang tahanan-tahanan politik supaya
dibebaskan.
212
4. Mosi tentang Poliklinik wanita (tempat pengobatan tersendiri untuk wanita).
5. Mosi tentang penilik sekolah wanita dan Badan Penguji wanita.
6. Mosi tentang dukun beranak yang berijazah ditiap-tiap daerah.
Yang harus melaksanakan keputusan-keputusan itu ialah D.P.P. Pertiwi.
Dengan berlangsungnya kongres wanita Kalimantan yang pertama, maka itu merupakan kejadian yang tak mudah dilupakan oleh para Wanita Kalimantan, karena dengan jalan itu persatuan bertambah kuat dan bertambah meluas, hampir-hampir keseluruh Kalimantan, karena Pertiwi meliputi Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur, kecuali Kalimantan Barat.
Mengenai resolusi dalam kongres wanita Kalimantan, tentang Advies College Dewan Haminte Banjarmasin yang ditujukan untuk kedudukan itu ialah Ny. Gt. Hidayat, diangkat pada tanggal 1 April 1948 dan dilantik resmi pada tanggal 11 Mei 1948.
Mengenai resolusi No. 2 dalam kongres wanita Kalimantan mengenai Dewan Daerah Banjar telah dipilih sebagai wakil wanita Ny. N. Johansyah, diangkat pada tanggal 30 Juni 1948 dan dilantik resmi pada tanggal 3 Juli 1948.
Pada tanggal 1 sampai 4 Oktober 1948 diadakan konperensi Perwani yang ke-2 di Banjarmasin dihadiri oleh 7 cabang-cabang.
Konperensi itu memutuskan memperbaiki organisasi wanita dan membentuk beberapa komisaris daerah dan beberapa anggota tersiar.
Pada tahun 1949 berhubung dengan suasana Kalimantan bertambah genting, dan tekanan pemerintah Belanda semakin terasa, Pedoman Besar Perwani dan cabang-cabangnya tak dapat melancarkan jalannya organisasi secara legaal maka dengan secara illegallah pekerjaan-pekerjaan dilakukan yang mana dokumentasinya sangat sukar dikumpulkan. Beberapa anggota Cabang di Hulu Sungai turut aktip bergerilya terutama mendirikan dapur-dapur umum. Boleh dikatakan seluruh Pengurus Cabang Perwani ditiap-tiap Kewedanaan menjadi tempat perhubungan antara pemimpin-pemimpin politik dan pemimpin-pemimpin gerilya.
Banyak pula anggota-anggota yang berani menjalankan tugas sebagai kurir, membawa surat-surat penting atau dokumentasi dari suatu tempat ketempat yang lain.
Hal ini dapat diketahui oleh Pemerintah Belanda sehingga beberapa pemimpin Perwani ditangkap dimasukkan kedalam tahanannya.
Meskipun tekanan Belanda begitu hebatnya, Pedoman Besar Perwani dapat bekerja bersamasama dengan partai politik yang sealiran yang Kalimantan yaitu S.K.I. dan Serni sehingga dapat mengirim beberapa surat kawat dan resolusi yang mendesak supaya dikirim segera delegasi A.P.R.I.
ke Kalimantan.
=== [PDF page 229] ===
Pada tanggal 28 Agustus 1949 delegasi A.P.R.I.
yang dikepalai oleh Jenderal Mayor Suharjo, datang ke Kalimantan untuk meninjau dan mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah Belanda.
Pedoman Besar Perwani mengambil kesempatan mengadakan tanya jawab dengan Pak Harjo serta mendapat beberapa kesan, untuk menunaikan kewajiban wanita Indonesia.
Pada tanggal 9 September 1949 Pedoman Besar Perwani mengadakan rapatnya mengingat pertanggungan jawab sebagai wanita Indonesia, rapat memutuskan merasa perlu adanya Panitia Persiapan untuk menyambut kedatangan rombongan A.P.R.I. yang akan berkedudukan di Banjarmasin.
Pedoman Besar Perwani merasa perlu mengajak D.P.P. Pertiwi dalam melaksanakan keputusan tersebut, sehingga segala pekerjaan dapat didukung oleh seluruh organisasi wanita di Kalimantan.
Pedoman Besar Perwani memutuskan menyetujui adanya K.N.I. Cabang di Banjarmasin dan menyediakan wakil dari Perwani.
Tanggal 11 September 1949 atas initiatip Perwani cabang Banjarmasin dapat dibuka sebuah Balai pemeriksaan perempuan hamil dijalan Andalas dikepalai oleh Ny. Dr Surti. Usaha itu ialah sekarang yang diteruskan oleh U.K.LD.A.
Pada tanggal 14 September 1919 wakil Perwani dalam K.N.I. turut berunding dengan Letnan Kolonel Hasan Basri memutuskan berusaha mendatangkan perwakilan A.P.R.I. ke Kalimantan dan mendatangkan Panitia Gencatan Senjata (Local Joint Board).
Pada tanggal 21 September 1949 datanglah rombongan Pak Harjo kedua kalinya disertai 13 orang Perwira A.P.R.I.
Sudah tentu badan persiapan yang dibentuk oleh Perwani dan Pertiwi melaksanakan segala sesuatu kepentingan Angkatan Perang seluruhnya dengan
dibantu oleh P.P.T.N.I.
Sungguh sangat dibanggakan melihat dengan nyata kegiatan para wanita kita menjalankan tugasnya masing-masing dengan penuh tanggungjawab.
Tidak boleh dilupakan pula bahwa sesudahnya A.P.R.I. berada di Kalimantan seluruh cabangcabang turut aktif menyelenggarakan sesuatunya untuk keperluan Angkatan Perang yang ditempatkan ditiap-tiap Kewedanaan.
Pada tanggal 5 dan 6 Pebruari 1950 diadakan konperensi Perwani seluruh Kalimantan di Banjarmasin yang dihadiri oleh 10 cabang dan Perwari Pusat Yogyakarta yaitu Ny. Pujobuntoro.
Dalam konperensi tersebut dibicarakan soal-soal yang mengenai Negara kesatuan disesuaikan dengan situasi Tanah Air. Rapat konperensi memutuskan tidak perlu adanya Perwani Kalimantan, maka dengan persetujuan bulat Perwani dilebur kedalam Perwari dan disyahkan oleh wakil Pusat
Ny. Pujobuntoro dengan susunan Pengurus sebagai berikut.
Di Kalimantan diadakan Komisaris Propinsi dan Komisaris Daerah. Komisaris Propinsi berkedudukkan di Kandangan dipimpin oleh Ny. Rahmah Bahran.
Komisaris Daerah yaitu Ny. H. Saniah Rapai berkedudukan di Banjarmasin. Komisaris Daerah Kalimantan Timur berkedudukan di Samarinda dengan dipimpin oleh Ny. H. Isnaniah.
Selain dari peleburan Perwani ke Perwari ada juga mengambil beberapa keputusan yang penting diantaranya:
1. Mendesak kepada Pemerintah agar Dewan secepat mungkin diperbaharui dengan pemilihan yang secara demokratis.
2. Mendesak kepada Dewan Daerah Banjar supaya Banjar supaya selekas mungkin meninjau kembali pemilihan senator-senator dan anggotaanggota Parlemen.
3. Mendesak kepada Pemerintah agar lekas tercapainya penglaksanaan Wajib Belajar.
4. Mohon kepada pemerintah untuk mengadakan
peraturan-peraturan mengenai Pemberantasan Buta Huruf.
Sebagai langkah pertama setelah Perwani dilebur menjadi Perwari dalam bulan Maret 1950 Komisaris Daerah mengunjungi Daerah Dayak Besar dan dapat melantik beberapa buah cabang.
Sekembalinya dari Dayak Besar dalam bulan Mei 1950 dan mengunjungi Hulu Sungai di Kandangan maka Komisaris Daerah dan Komisaris Propinsi mengadakan rapat bersama. Mereka mengusulkan kepada pusat agar Komisaris-komisaris Daerah dihapuskan dan cukup dengan adanya Komisaris Propinsi saja. Lain dari pada itu membicarakan juga calon-calon dari Perwari untuk calon dalam Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.
Peninjauan diadakan sampai ke Murung Pudak dan berhasil dapat menambah beberapa buah cabang yang baru. |
Dalam Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sekarang Perwari mendapat beberapa kursi yaitu dikota Besar Banjarmasin Ny. Y.R. Noor dan Meliyani syar'i.
Di Kabupaten Banjar Ny. Hamsiah dan di Kabupaten Hulu Sungai Ny. Yusri, Ny. Rahmah Bahran dan Ny. Syamsiah Ambieri.
Di Kabupaten Sampit Ny. Cilik Riwut.
Pada akhir tahun 1950 dapat mengirim utusan kekongres Perwari di Semarang yaitu: 9 utusan cabang dari Kalimantan Selatan dan Timur, seorang peninjau dan seorang Komisaris Propinsi.
Dari kongres itu utusan-utusan dari Kalimantan mendapat sambutan yang istimewa dari saudarasaudaranya.
Pada kongres itu dapat dipertemukan seluruh cabang-cabang dikepulauan Indonesia.
Inilah yang pertama kali tercapai cita-cita Perwari mengumpulkan seluruh cabang-cabang di Indonesia dalam suasana kegembiraan. Tiap-tiap utusan merasa puas karena rasa persaudaraan yang telah lama dipisahkan oleh pemerintah Belanda dapat dipertemukan kembali.
213
=== [PDF page 230] ===
Sesudah kongres di Semarang:
Seluruh cabang Perwari di Kalimantan melaksanakan segala keputusan kongres. Komisaris Perwari Propinsi Kalimantan mengadakan rapat, memperlengkap pengurusnya sehingga dapat membuat beberapa program Komisaris-komisaris Propinsi.
Pada tanggal 1 Maret 1951 Komisaris Perwari mengadakan rapat gabungan dengan partai-partai dan organisasi yang ada di Banjarmasin yang mengambil keputusan mendesak kepada Pemerintah untuk:
1. Memperbanyak/mendatangkan dengan aktip.
2. Mengendalikan harga barang-barang dengan aktip.
3. Menggiatkan pekerjaan seksi Polisi Ekonomi.
4. Memperluas pekerjaan Jawatan Pertanian supaya hasil bumi diperlipat gandakan secepacepatnya.
Akibat kongres Kowani di Jakarta, dalam kongres mana Kowani dan cabang-cabangnya dibubarkan banyaklah usaha-usaha Kowani didaerahdaerah yang sukar dipertanggung-jawabkan begitu pula di Kalimantan.
Sebagai usaha yang nyata dari Komisariat Kowani ialah Taman Indria di Banjarmasin. Sesudah bubarnya Kowani jalannya agak seret, terpaksa Komisaris Perwari mengadakan inisiatip mengadakan rapat bersama dengan organisasi wanita bekas Kowani. Rapat pertama gagal, dan rapat yang kedua memutuskan bahwa Badan Pendidikan bekas Kowani yang meliputi Taman Indria dipertanggung-jawabkan oleh Bagian Pendidikan Perwari.
Menado.
Pada tanggal 8 Juli 1917 oleh almarhum M.C.
Walanda-Maramis, di Menado didirikan sebuah organisasi bernama,,Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya”, disingkat,,P.I.K.A.T.”, dengan mempunyai 15 buah cabang dan 2000 anggota.
Dasar organisasi ini ialah pendidikan dan sosial, yang bertujuan:
a. Mempersatukan kaum wanita Indonesia yang berasal dari daerah Minahasa khususnya dan yang berasal dari luar Minahasa umumnya.
b. Mendidik dan memperhalus jiwa dan akhlak kaum wanita Indonesia, dan dengan itu mempertinggi derajat kaum wanita Indonesia.
c. Memperdalam perasaan tanggung-jawab kaum wanita Indonesia terhadap Nusa dan Bangsa.
Semenjak bulan Desember 1948, P.I.K.A.T.
yang sejak pembentukannya hanya melulu untuk
wanita-wanita yang berasal dari Minahasa, mulai menerima juga wanita-wanita Indonesia dari daerah lain menjadi anggotanya.
Pada bulan Desember 1950 P.LK.A.T. menggabungkan dirinya kedalam Kongres Wanita Indonesia di Jakarta.
Juli 1952: Meminta kepada Pemerintah supaya:
214
barang-barang
a. membuka sekolah-sekolah Bidan di Minahasa:
b. menjaga supaya pendidikan dan pengajaran di Minahasa khususnya dan Indonesia umumnya tidak merosot, dan untuk mengindarkan itu.
supaya pada sekolah-sekolah lanjutan ditempatkan tenaga-tenaga yang pada tempatnya (bevugd):
c. supaya di Minahasa didirikan sekolah-sekolah vak untuk kemajuan pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi;
d. menyatakan tidak menerima baik akan hal pemaksaan agama oleh golongan Islam terhadap golongan Keristen di Wilayah Sulawesi-Utara dan Sulawesi-Tengah, ya'ni supaya anggota-anggota rakyat Keristen melepaskan agamanya dan pindah kedalam agama Islam.
Menganjurkan pada Pemerintah dan pada rakyat seluruhnya untuk menghindarkan dan menentang perbuatan-perbuatan itu. Oleh sebab, meskipun P.L.K.A.T. berdasar sosial, tetapi mengingat bahwa pemaksaan itu tidak sesuai dengan inti-sari Panca Sila, malahan adalah memperkosakan syarat-syarat kemasyarakatan dalam suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dan hal sedemikian membahayakan kokohnya ikatan Negara, P.I.K.A.T. telah kemukakan pernyataan tersebut.
Juli 1953: Meminta subsidi untuk sekolah Taman Kanak-kanak Amurang.
Usaha yang pernah/sedang dapat berjalan: Sekolah-sekolah pengetahuan rumah-tangga, Vakskhool dengan asrama-asrama untuk gadisgadis bersekolah dan untuk Wanita-wanita yang bekerja, Sekolah Taman Kanak-kanak.
Juli 1918: Didirikan sekolah pengetahuan rumah-tangga (Huishoudskhool) P.LK.A.T. dengan asrama untuk gadis-gadis dari luar daerah Minahasa (Gorontalo, Kotamobagu, Ternate, Sangir dan Talaud).
Tahun 1919: P.LK.A.T. menjadi Badan Hukum (Rekhtspersoon).
Nopember 1932: Dengan mendapat bagian dari Staatsloteriy besarnya Rp. 42.135,— didirikan sebuah Vakskhool dengan guru-guru tamatan Middelbare Vakskhool Jakarta, sekolah mana kemudian (1936) menjadi Huishoudskhool dengan asrama untuk murid-murid dari luar daerah Minahasa.
Diluar Minahasa telah didirikan cabang-cabang antara lain Kotamobagu, Makassar, Tarakan, Jakarta, Bogor, Bandung dan Surabaya.
Di Tondano dibuka asrama untuk murid-murid sekolah Mulo.
Beberapa cabang mengadakan kursus-kursus untuk pengetahuan rumah tangga dan di Menado dibuka asrama (Huize Maria) untuk wanita-wanita
bekerja.
Tahun 1938: Dikeluarkan majallah SUARA
P.1.K.A.T.
Tahun 1940: Huishoudskhool P.I.K.A-T. mendapat subsidi dari Pemerintah dengan membiayai 1 guru tamatan Middelbare Vakskhcol Jakarta.
Sampai pada pendudukan Jepang P.LK.A.T. menyelenggarakan Huishoudskhool di Menado, 3 buah
=== [PDF page 231] ===
[Unreadable]
asrama untuk anak-anak bersekolah dan sebuah asrama untuk wanita-wanita bekerja.
Sementara pendudukan Jepang P.LK.A.T. tetap berusaha supaya gedung Huishoudskhool dan asramna-asrama tidak dibeslag, hanya dipinjam. Gedung-gedung tersebut tak luput dari pembomanpemboman: walaupun dengan susah payah pekerjaan-pekerjaan diteruskan.
Tahun 1948: Gedung Huishoudskhool yang dipakai (Opsevorderd) oleh K.N.I.L. dikembalikan.
Agustus 1950: Huishoudskhool yang sama derajatnya dengan Sekolah pemerintah, menjadi Sekolah Kepandaian Puteri yang untuk sementara waktu diselenggarakan oleh pemerintah disebuah gedung miliknya perserikatan P.LK.A.T.
Maret 1951: Dibuka sekolah Taman Kanak-kanak di Amurang.
Perkumpulan,,Putri Setia” didirikan di Menado pada tanggal 5 Januari 1928, dengan tujuan untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Berbagai badan-badan yang berjuang untuk mencapai Indonesia Merdeka dibantu oleh,,Putri Setia”, sambil berusaha sendiri secara langsung memasuki pelosok-pelosok kampung memberi penerangan tentang Indonesia Merdeka.
Maluku.
Meskipun pihak penjajah mengekang hasrat yang bergelora didalam dada putera-puteri di Malaku, namun jiwa yang bergelora untuk turut berbakti terhadap Ibu Pertiwi tidak bisa dipadamkan.
Perlawanan-perlawanan yang dilakukan rakyat
Maluku terhadap penjajah Belanda diikuti juga |
oleh wanita-wanita. Sebagai buktinya ialah Christina Martha Tidhohu, putri raja Abubu dari pulau Nusalaut, yang bersama-sama pahlawan Pattimura telah menentang pemerintah Belanda dalam tahun 1817, sehingga ia dikorbankan musuh dengan menenggelamkannya kelaut Banda.
Didalam Sarikat Ambon/Ina Tuni Wanita-wanita Maluku turut bergerak sebagai pelopor-pelopor wanita dalam pergerakan nasional, antaranya Ina Bala Latumahina dan Ina Toulc.
Jika Serikat Ambon di Maluku sendiri tak diperkenankan tumbuh dan berkembang, maka cita-cita untuk mencapai kemerdekaan tanah air dan bangsa diteruskan oleh pemuda-pemuda dan wanita-wanita diluar Maluku.
Puteri-Puteri Maluku di Jawa Timur bergerak didalam P.P.R.I. (Pemuda Puteri Republik Indonesia) di Surabaya, di Jawa Tengah dalam organisasi Pemuda Maluku dan di Jawa Barat dalam A.P.I. Ambon.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, wanita-wanita di Maluku mendirikan perkumpulan,,Persatuan Wanita Indonesia di Ambon” (Perwaida), dan pada tanggal 21 Desember 1950 didirikan,,Persatuan Wanita Republik Indonesia” cabang Ambon.
Cabang-cabang dan ranting-ranting Perwari dibentuk diseluruh Propinsi Maluku, dengan tujuan mempersatukan wanita-wanita di Maluku untuk
dengan secara berorganisasi mengisi kemerdekaan Indonesia.
Untuk menghimpun wanita-wanita dari perkumpulan Vrouwen Organisatie in Ambon (Vloria)
kearah suatu tujuan yang sesuai dengan panggilan zaman, pada bulan Mei 1951 dibentuk sebuah organisasi lokaal bernama,,Sinar”.
Selain dari organisasi-organisasi yang telah diuraikan diatas, di Maluku terdapat pula Persit, K.LM., Persatuan Wanita Kristen Indonesia (P.W.
K..), G.P.LI. Puteri, Pelajar Islam Indonesia, Wanita Demokrat, Muslimat, Parindra Wanita dan Wapsi.
Badan-hadan eosial dikalangan wanita di Ambon antara lain ialah,,Panitia Pembantu Sosial”, dan,,Yayasan Kesejahteraan Anak-anak”.
2. KARANGAN-KARANGAN TENTANG REVO-
LUSI DAN WANITA INDONESIA.
MEMPERINGATI JASA PERGERAKAN-PER-
GERAKAN WANITA INDONESIA TERHADAP
KAUM WANITA KETURUNAN ARAB.
Oleh: Ny. Barkah A. R. Baswedan.
Dizaman penjajahan, jika disebut,,Wanita Indonesia”, maka yang dimaksudkan hanyalah wanita Indonesia,,Asli”. Itulah akibat systeem kolonial yang memisah-misahkan penduduk-penduduk tanah air kita ini menurut keturunannya.
Namun ikatan agama dan darah yang kuat meng:
ikat golongan keturunan Arab dengan penduduk asli telah dapat menembus segala rintangan kolonial.
Dalam batas-batasnya yang sempit, wanita keturunan Arab ikutlah dalam gerakan-gerakan wanita Indonesia, dalam badan-badan sosial dan agama.
Karenanya, maka kesadaran wanita Indonesia akan hak-haknya yang mesti dituntut menyelunduplah akhirnya kedalam benteng-benteng kaum wanita keturunan Arab yang lebih berat penderitaannya dalam tutupan. Maka tidak berapa lama dari lahirnya Partai Arab Indonesia (P.A.I.) yang bersemangat muda dan pengakuan hak-haknya wanita, lahirlah bagian isterinya.
Masyarakat digemparkan oleh terjadinya konperensi pertama dari kaum wanita keturunan Arab di Jakarta, pada tahun 1939 yang membentuk P.AI. Isteri.
Nyonya-nyonya A. R. Abdurrakhman, S. Z. Gunawan, Mr. Maria Ullfah Santoso, Siti Danilah dan banyak lainnya lagi dari pemimpin-pemimpin pergerakan wanita Indonesia adalah mereka itu bidanbidan bagi kelahirannya bayi P.A.I. Isteri tadi.
Dan selanjutnya mereka itu seakan-akan turut duduk bersama kami dalam pucuk pimpinan P.LA. Isteri itu.
Begitupun yang dialami oleh cabang-cabangnya diberbagai tempat ditanah air. Nama Ny. Sudirman di Surabaya adalah nama yang tak dapat dilupakan.
Maka setahun kemudian, yaitu pada tahun 1940 gerakan itu dapat melangsungkan kongresnya pertama di Pekalongan dengan sukses luar biasa. Dari menilik putusan-putusannya yang dikutip dibawah ini, dapatlah diketahui betapa semangat dan
215
=== [PDF page 232] ===
cita-cita gerakan Wanita Indonesia meresap kedalam gerakan wanita keturunan Arab.
Kongres P.A.I. Isteri itu antara lain memutuskan:
1. Menjadi anggauta Badan Kongres Perempuan Indonesia (yang pidimpin oleh Ny. Sunaryo Mangunpuspito waktu dan segera menerimanya).
2. Menjadi anggauta Badan Perlindungan Perkawinan Perempuan Indonesia.
3. Ikut serta dalam peringatan-peringatan yang diadakan oleh kaum ibu Indonesia seperti peringatan hari Kartini.
4. Mengadakan badan-badan khusus untuk gadisgadis berumur 15 tahun guna memberi didikan kemasyarakatan.
5. Ikut serta dalam usaha-usaha pemberantasan pelacuran.
Dan dengan sendirinya gerakan ini yang menjadi bahagia ndaripada partai politik P.A.I. yang menjadi anggauta G.A.P.L., maka cita-cita kemerdekaan menjadi cita-citanya pula.
Serbuan Jepang yang menyebabkan bubarnya P.A.I. (dan semua partai-partai politik anggauta G.A.P.I.) menyebabkan bubarnya P.A.I. Isteri.
Namun dimana kaum wanita Indonesia dimasa Jepang itu mengadakan usaha-amal, maka pengikut-pengikut dan pemuka-pemuka P.A.I. Isteri ikut aktip didalamnya pula.
Sejak proklamasi kemerdekaan dipandang tidak perlu menghidupkan kembali gerakan P.A.I. Isteri itu, seperti juga P.A.I. tidak dibangunkan kembali. Mereka masing-masing dapat memasuki partai dan perhimpunan Indonesia sebagai sesama putera Indonesia, menurut haluan dan keyakinannya.
Sayang............ soal,asli” dan,,bukan asli”
rupanya agak menghambat, dan menjadi rintangan yang memasygulkan hati.
Adalah kewajiban pergerakan-pergrakan wanita Indonesia untuk memahamkan salah satu rintangan ini. Dengan hati-keibuannya akan lebih mudah menyelesaikannya, jika kecerdasan kaumbapak masih digoda oleh masa peralihan kerewelan politik............
Supaya makin terbukti, bahwa dalam banyak hal wanita lebih sanggup menyelesaikan masalahmasalah masyarakat dengan praktek dan kebijaksanaannya serta kesadarannya akan lahirnya masyarakat negara yang merdeka............
Dan demikian jasa-jasa pergerakan wanita Indonesia yang sudah-sudah berarti akan bersambung dengan jasa-jasa yang baru seterusnya.
Insya Allah.
MASA PERJOANGAN.
Oleh: Ny. Kowari.
Wanita Katholik sudah ada semenjak tahun 1924. Usaha-usahanya tertuju kepada usaha-usaha sosial. Sesudah Jepang meninggalkan tanah air kita — nama Wanita Katholik agak berobah-robah — akan tetapi usahanya, walaupun belum secara besar-besaran terus dilanjutkan.
216
Waktu pemasukan Nica;
Rombongan-rombongagn dimana mungkin bergerak sebagai anggauta Palang Merah. Tidak sedikit mayat-mayat yang dapat dikubur dan diurus oleh rombongan-rombongan tersebut. Dimana diketahui ada saudara-saudara yang ditawan diusahakan dapatnya menerima bingkisan keperluan sehari-hari atau paling sedikit ada hubungan dengan sanak keluarganya.
Rombongan-rombongan membantu dalam penggeseran penduduk atau dalam pengungsian kelain tempat yang agak aman untuk keluarga-keluarga, yang daerahnya digunakan sebagai daerah operasi oleh Nica.
Dimana bapak-bapak dan para pemuda kita turut bergerak dalam gerilyas para ibu-ibu dan pemudinya selalu berusaha turut meringankan pekerjaanpekerjaan para pejoang-pejoang kita.
Dengan rombongan kecil-kecil ada yang bertugas masuk-keluar kota yang diduduki musuh.
Rombongan-rombongan ini keluar membawa berita-berita yang telah diperbanyak oleh ibu-ibu dan para pemudi dan masuk dengan membawa hasil-hasil bumi yang diperlukan didalam kota.
Tidak sedikit kita menyamar sebagai tukang sayuran maupun seperti kuli-kuli. Tidak sedikit kita menyediakan disudut-sudut kampung yang dilalui oleh para pejoang, teh maupun sekedar makanan.
“Para Ibu-ibu membuat bingkisan-bingkisan berisi keperluan sehari-hari seperti sabun, sekedar lauk pauk dan obat-obatan. Dan sedikit demi sedikit bingkisan-bingkisan ini dikirim kepos-pos yang dapat didatangi.
Untuk keperluan umum, kita mengurusi orangorang sakit yang dalam keadaan terlantar. Memintakan obat-obatan kepada palang merah dan mengumpulkan bantuan-bantuan dari badan-badan yang dapat memberi sekedar bantuan.
Kita membantu keperluan para pastur-pastur diwilayahnya dengan menyediakan dan mencarikan apa yang dibutuhkan oleh biara-biara dan penghuni-penghuninya yang sulit meninggalkan tempat kediamannya.
Para pegawai berusaha turut serta dalam penerimaan tamu-tamu luar negeri, seperti rombongan palang merah India — Suger committee international dan lain-lain dan berusaha memberi penerangan-penerangan kepada tamu-tamu tadi mengenai cita-cita kemerdekaan dari negara kita. Pula menghantar dalam peninjauan-peninjauan yang diadakan untuk memperkenalkan kebudayaan dan kecadaan-keadaan didalam masyarakat kita yang dapat memberi pandangan yang sehat terhadap pengetahuan mengenai bangsa Indonesia pada umumnya.
Pula berusaha memberi anjuran-anjuran dan ajakan-ajakan melalui radio kepada golongangolongan wanita pada umumnya, supaya tak kunjung padam turut serta memperjoangkan tercapainya kemerdekaan tanah air 10090.
Ichtisar sckecil ini usaha untuk memberi tahukan, bahwa masyarakat kecil, Katholik, turut juga serta dalam perjoangan kemerdekaan.
=== [PDF page 233] ===
MENGIKUTI JEJAK KARTINI.
Oleh: Y. Rizali Noor.
KARTINI, sebagai seorang puteri bangsawaan dulu, sebagai anak Bupati — mula-mula sebagai seorang gadis, kemudian sebagai eceorang isteri, dikelilingi oleh aturan-aturan dan adat kuno yang mau tak mau harus merupakan bagian dari pada penghidupannya yang tak dapat begitu saja dihapuskannya. Terbukanya mata dan fikiran Kartini akan penderitaan dan kegelapan hidup saudara-saudaranya sesama wanita adalah disebabkan oleh karena Kartini mempunyai bahan perbandingan: keleluasaan bergeraknya wanita-wanita barat, diantaranya: teman-temannya sendiri!
Tetapi, justru karena Kartini dengan jiwanya yang halus, tetapi kuat itu, bahwa bagaimanapun juga tak dapat sekaligus merobah keadaan saudara-saudaranya itu, maka ia mengerti, bahwa yang pertama-tama harus dikerjakan ialah:
pembebasan jiwa kaum wanita! Pembebasan jiwa yang berarti: pengertian akan keadaan yang buruk, supaya timbul geinginan untuk merobah segala sesuatu yang menghambat jalan kearah kemajuan.
Disinilah letaknya jasa Kartini yang sebenarnya.
Ia memusatkan perhatiannya bukan kepada perobahan keadaan lahir pertama-tama, tetapi justru kepada pembebasan jiwa. Maka mengingat akan keadaan Kartini, akan milieusuasana sekelilingnya-faham-faham dan aturan-aturan yang sangat kolot orthodox dan statis baik dalam kalangan adat maupun agama ia berpendapat bahwa pendidikan, sekali lagi pendidikan sajalah yang akan dapat membawa perobahan dalam keadaan kaum wanita, yang berjnta-juta jumlahnya, yang masih hidup dalam kegelapan.
Figuur Kartini tak dapat begitu saja dibandingkan dengan pejuang wanita lainnya, sebagai Clara Zetkin dinegeri Jerman, umpamanya. Dilihat dari kenyataan-kenyataan, tak ada gerakgeriknya yang merupakan tindakan yang sungguhsungguh revolusioner, yang radikal, sebagai Clara Zetkin yang mempergunakan theorie-theorie politik dan caracara yang betul-betul revolusioner, bahkan kasar sekalipun untuk mencapai tujuannya. Benar tindakan Kartini tidak dapat dinamakan revolusioner, tetapi fikirannya sudah cukup revolusioner, bukankah tiap-tiap tindakan yang menghendaki sesuatu perobahan boleh dikatakan tindakan yang revolusioner?
Andai kata Kartini tidak meninggalkan kita dalam usia yang begitu muda, andai kata ia dapat bergerak terus, alangkah besarnya usaha yang dapat dan past} akan dijalankannya untuk kebangunan dan kemajuan kaum wanita! Berapa gerangan fikiran-fikiran dan cita-cita yang masih terkandung dalam hatinya Kartini diwaktu ia dipanggil oleh Yang Maha Kuasa? Siapa akan mengatakannya? Basi kita sudah terang dari kumpulan tulisan-tulisannya:,.Dari gelap terbitlah terang”
bahwa tentu Kartini tidak tinggal diam. Maka bukanlah menjadi kewajiban kita meneruskan,
“ mewujudkan apa yang sudah dimulai oleh Kartini itu?
Demi kepentingan rakyat umumnya dan kaum wanita khususnya? Meninggalnya Kartini dengan sekonyong-konyong ditengah-tengah perkembangan cita-citanya mengandung pesan bagi generasi yang kemudian, generasi yang harus meneruskan, menciptai mengisi!
Kartini, yang hidup didalam alam kolonial, zaman penjajahan, hanya dapat bergerak dengan alat-alat dan senjata yang sederhana.
Hanya fikiran yang tajam, semangat yang kuat serta cinta bangsa yang murni menjadi modal yang mendorongnya!
Tetapi kita-generasi sekarang, wajib meneruskan dan mengisi apa yang sudah dimulai, karena bagi kita berkat Perjoangan rakyat Indonesia seluruhnya berkat revolusi rakyat yang bertahuntahun, sudah terbuka jalan, sudah ada alat dan senjata yang kuat untuk mencapai cita-cita kita bersama itu, yaitu:
NEGARA YANG MERDEKA!
Hasil Perjoangan kita bersama ini, sekaligus memberikan pada kita, kaum wanita, tempat yang lazimnya dinegara-negara barat harus direbut, diperjoangkan dengan sungguh-sungguh, yaitu, kedudukan sebagai warga negara yang penuh, yang sama dengan kaum lelaki didalam segala lapangan!
Tetapi saman dengan mempunyai hak yang sama ini belum lagi kita kaum wanita menjadi warga perjoangan yang terhormat, belum lagi kita memenuhi pesan yang ditinggalkan oleh Kartini.
Karena hak yang sama itu hanya ada artinya, ada gunanya, jika kita juga dapat memenuhi memikul disamping itu: kewajiban yang sama.
Betapa banyaknya kewajiban kita — dimata dunia — dimana kita sekarang harus sejajar dengan warga dunia didalam masyarakat Indonesia-sebagai warga negara yang penuh dikampung halaman kita sendiri — dimanapun kita berada!
Sebagai pendorong penyuluh rakyat umumnya wanita khususnya penyuluh mereka yang masih belum meresap hasil perjoangan, yang masih hidup dalam kegelapan dan kemiskinan......
Bagaimana kita harus menunaikan kewajiban tadi? Satu-satunya alat yang harus dipergunakan sebaik-baiknya ialah: alat organisasi. Alat organisasi inilah yang harus menjadi saluran untuk memberi pendidikan, pengetahuan, kepandaian, kebebasan dan kemerdekaan jiwa bagi seluruh kaum wanita. Alat organisasi inilah yang harus dapat dipergunakan guna mengerjakan segala pekerjaan-pekerjaan yang berat-berat yang masih menjadi tanggung-jawab kita bersama. Tidak beratkah tanggung-jawab kita itu? Cobalah kita menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tentu akan diajukan masyarat dan dunia pada kita sebagai warga negara yang merdeka:
— Sudahkah dapat kita berkata:,,Nanti kalau diadakan pemilhan umum, tiap-tiap warga negara — termasuk kaum wanita, pasti akan menunaikan kewajibannya? —
217
=== [PDF page 234] ===
— Sudahkah nanti kalau dibuka sekolah didesa-desa tiap-tiap ibu tentu akan memasukkan anak perempuannya? —
— Sudahkah tiap-tiap ibu — kepala rumah tangga — mengerti akan kewajibannya membrantas/penyakit menular dengan menjalankan syarateyarat kebersihan umum untuk menjaga kesehatan rakyat? —
— Sudahkah organisasi wanita mengerjakan usaha membangun ekonomi rakyat, sekalipun secara kooperasi kecil-kecilan, secara gotongroyong rakyat didesa-desa? —
Banyak, banyak sekali kewajiban kita yang menunggu. Tak sempat menyebutkannya disini.
Bilakah akan dapat kita menjawab dengan tegas atas segala pertanyaan itu:
»Yah, semua itu telah kami kerjakan dengan beres!”
Bilakah kita akan puas???
Kita tidak akan merasa puas. Apa sebab? Sebab, kita akan terus maju terus berusaha supaya dapat lebih maju dari pada semulanya, kita harus terus mencari jalan baru, mengambil
langkah baru! Kita tidak boleh berhenti!
Mari kita bersama-sama, dimana kita berada, mengambil bagian kita dari pada beban dari pada kewajiban yang diletakkan atas pundak kita, menjalankan bukan hanya cita-cita Kartini, tetapi cita-cita kita semuanya: Mengangkat derajat rakyat kita seluruhnya, menjadi anggauta yang penuh dari pada kekeluargaan dunia yang
Inilah jalan kita menunaikan kewajiban terhadap tanah air dan bangsa.
PERANAN WANITA DALAM REVOLUSI
17 AGUSTUS 1945.
Oleh: Setiati Surasto.
Apa yang saya kemukakan ini hanya sebagian saja dari facta-facta yang dialami selama dan sesudah 17 Agustus 1945 dan yang merupakan peranan dari kaum wanita Jakarta.
Banyak sekali masih kejadian-kejadian dimana kaum wanita pegang peranan tetapi telah terlupakan dan hanya merupakan goresan saja bagi mereka yang menjalankan.
Jika pada saat meletusnya revolusi, kaum lakilaki memegang peranan yang gagah perkasa, mcmanggul senapan, bambu runcing, gunakan,,kaplaarzen dan beenkap”, maka kaum wanitalah yang membuat bendera-bendera sang Merah Putih, besar kecil, untuk gedung-gedung, untuk mobil, sepeda, beca dan untuk dipasang dimana-mana, kaum wanitalah yang mempertahankan garis belakang.
Coretan-coretan dan tempelan-tempelan dimana-mana, adalah banyak sekali hasil kerja tangan dan jari-jari wanita-wanita muda.
Seruan Palang Merah Indonesia setelah pertumpahan darah di Bekasi, disambut oleh banyak wanita, juga wanita-wanita pelajar (mahasiswa), yang dengan serentak mencatatkan diri dalam
P.M.I.
218
Dokter-dokter yang sudah habis waktunya karena kesibukan seliari-hari sampai jauh malam melatih serta mengajar kaum wanita ini menjadi pembantu-pembantu jururawat darurat.
Banyak wanita-wanita mengganti ruangan sekolah atau ruangan kerja dengan ruangan rumah sakit, klinik atau pos-pos P.M.I.
Dipusat P.M.L, wanita-wanita muda seperti Saudara Yo Abduracliman, Dalimah dan kawankawannya adalah tenaga yang merupakan,,spil”.
Mereka inilah yang menghubungkan Palang Merah Indonesia dengan dunia internasional.
Kedatangan tentara Inggris dan Gurka mengakibatkan Pemerintah Republik Indonesia dibawah pimpinan Bung Karno untuk pindah ke Yogyakarta. Mulai itu keganasan serdadu”
Belanda yang ikut serta dengan tentara Inggris, terhadap penduduk Jakarta.
Orang-orang Belanda ini mau menduduki kembali perusahaan-perusahaan, kantor-kantor dan jawatan-jawatan. Pegawai-pegawai dan kaum buruh sudah bersumpah setia kepada Pemerintah
Republik Indonesia, dan menolak kedatangan Belanda.
Pertempuran-pertempuran dimana-mana, dikantor-kantor perusahaan-perusahaan tidak dapat dihindarkan, pegawai-pegawai yang penting harus mengungsi atau sementara tinggal dirumah.
Demikian juga jawatan tilpun kehabisan pegawai. Semua dari kepala jawatan mendapat sambutan baik dari wanita-wanita pclajar. Hampir semua yang bekerja mengganti pegawai-pegawai itu adalah wanita-wanita pelajar. Sering mereka itu diganggu oleh tentara gurka, meskipun sedikit banyak mereka itu dilindungi karena jawatan tilpun pada waktu itu penting juga bagi tentara Inggris.
Bagi jawatan-jawatan yang masih tetap bertahan, seperti jawatan pos, tilpun, listrik, sosial, pengajaran, kotapraja dan lain-lain perlu dipikirkan bekal hidupnya sehari-hari.
Berdirilah kemudian,,WANI” (Wanita Negara Indonesia, yang diketuai oleh Ny. Suwarni Pringgodigdo), yang banyak berjasa sebagai dapur umum.
Disamping,,Wani”, dikecamatan-kecamatan, didirikan pula dapur umum kecil-kecilan yang mengurus makannya pengungsi-pengungsi dari suatu kampung yang terkena serangan mortir dari tentara Inggris/Belanda.
»WANI” dipimpin dan diurus oleh kaum wanita, sebagaimana juga dapur umum lainnya. Dapur umum ini lebih penting lagi peranannya sebagai »pos republiken”, pos mendapat kabar, pos untuk menyelamatkan diri bagi kaum,,extremis”. Banyak sekali tipu daya kaum wanita penjabat-penjabat dapur umum untuk menyimpan dan menyelamatkan putera-puteranya yang sedang menjalankan tugas kemerdekaan.
Disamping dapur umum, wanita-wanita di Jakarta mendirikan tempat,penjahit umum”, yaitu tempat dimana kaum wanita dari semua golongan menyumbangkan bantuannya dengan menjahit
=== [PDF page 235] ===
wee ws
untuk pemuda-pemuda yang dimedan pertempurans yang dijahit adalah celana, kemeja, pici, bendera, pembalut dan lain-lain yang dengan cepat dikirimkan ke,,pedalaman”.
Banyak wanita di Jakarta yang menyumbangkan tenaganya sebagai penghubung. Tidak sedikit hasil yang diperoleh kaum wanita untuk melepaskan simpanan bahan makanan dari gudang-gudang di Priok dan Kota, dengan jalan,,bicara” dan »berunding” dengan penjabat-penjabat tentara Ingeris atau penjaga-penjaga.
Untuk menjumpai atau berhubungan dengan Pemerintah Republik Indonesia, pegawai-pegawai dan penjabat-penjabat di Jakarta harus mclalui garis demarkasi di Bekasi.
Bagi orang laki-laki ada susah sekali untuk melewati batas ini, untuk pemuda berarti,,jibaku”.
Satu-satunya yang pasti berhasil adalah wanita.
Barang-barang penting, seperti alat-alat kantor mesin ketik, dokumentasi, kertas, alat tulis, bahkan pernah terjadi satu gerbong penuh dapat melalui Bekasi dengan selamat. Tentu saja tidak semudah seperti yang tertulis diatas.
Wanita ini membawa surat-surat izin dagang, namanya pakai titel yang muluk-muluk didepannya, senyumnya harus manis, maki-maki dari tentara Belanda harus dapat ditelan dengan tidak memperlihatkan marah dan mualnya, serta tidak lupa bicara baliasa Belanda bersama kata-kata,,Dank U Wel meneer”.
Hasilnya alat-alat kantor bisa lolos. Demikian pula halnya dengan gerbongan beras dari pedalaman untuk kaum Republik di Jakarta.,,Pedagang wanita” memegang peranan besar.,,Untuk sedikit mencari untung, nir, mau dijual sama tuan-tuan Inggris dan Belanda”.
Sudah tentu ada kalanya barang-barang itu dibeslag, orangnya ditahan, dimaki-maki atau dipukuli. Ini adalah risico.
Sayang sekali tidak semua nama-nama wanita ini tercatat. Pada umumnya memang bukan nama yang terutama, dan pada waktu itu dan lama sesudahnya adalah lebih aman untuk menyimpan nama-nama yang sebenarnya.
Dengan banyaknya orang-orang penting kepedalaman, juga sekolah-sekolah banyak terlantar.
Guru-guru wanita yang mempertahankan Sekolahsekolah Republik boleh dikatakan orang-orang yang tahan uji.
Sekolah Rakyat Republik banyak didirikan, sangat sederhana scrta sangat kekurangan, hanya dengan satu cita-cita, pertahankan Republik, jangan masuk Nica.
Sekolah Kepandaian Putri, Sekolah Guru Taman Kanak-kanak diadakan digarasi-garasi kosong dirumah partikelir.
Ada sekolah S.K.P. Republik, diadakan disalah sebuah rumah di Gg. Tengah, yang terancam bahaya V.B. Maklum, orang-orang Republik tidak bisa ambil V.B. Disekolah tersebut terpaksa gurunya — wanita — berganti-ganti tidur disekolah untuk menjaga keselamatan gedungnya. Ada guru yang kurang berani melakukan penjagaan itu, membawa adiknya untuk menemani sewaktu malam.
Pada hari-hari peringatan Nasional, 17 Agustus, Hari Kartini, Hari Ibu, kaum wanita di Jakarta belum pernah melampauinya dengan begitu saja.
Masih scgar tergores pada ingatan saya, betapa besar hasratnya kaum wanita Jakarta memperingati 1 tahun berdirinya Republik Indonesia.
Usul peringatan dan perayaan diajukan oleh kaum wanita, kepada Walikota Jakarta Raya, Pak Suwiryo. Usulnya lengkap: 1. resepsi, 2. rapat umum, 3. pawai dari Balai Kota ke Pegangsaan Timur 56, 4. mendirikan dan meresmikan Tugu Peringatan.
Pak Wir setuju, semua penjabat-penjabat Republik, setuju, ya siapa yang tidak setuju?
Pak Wir kirim delegasi ke penguasa militer Inggris, memberitahukan akan mengadakan peringatan dan demonstrasi. Ditolak, bahkan diancam.
Mereka katakan, jangankan rapat umum, peringatan dalam ruangan tertutup saja akan dibubarkan..
Kabar ini dikemukakan dalam rapat-rapat di Kotapraja, lengkap dihadiri oleh penjabatpenjabat Republik. Semuanya putus harapan.
Nyonya Masdani bagian Tugu Peringatan menangis tersedu-sedu. Kaum wanita Jakarta telah bersusah payah kumpulkan uang, membujuk seorang ahli bangunan untuk membuat tugu peringatan Republik, yang mula-mula takut dan ragu, tetapi kemudian bersedia dan telah mulai. Apakah harus dibongkar? Wanita-wanita golongan muda tidak dapat menahan marahnya. Mencela keragu-raguan penjabat-penjahat pemerintah. Mengusulkan, melepaskan diri dari Panitya Resmi, akan berusaha melaksanakan program atas risico sendiri. Pak Wir kasih naskhat, Pak Bachtiar Direktur S.M.A. kasih nasehat, Ibu Sukemi, Ketua kita kasih nasehat, masuk kuping kiri keluar kuping kanan. Rapat diteruskan dilain tempat, persiapan dilanjutkan.
Tanggal 16 Agustus 1946.
Tugu peringatan sudah selesai kecil, sederhana, memucuk keatas, dengan gambar peta Indonesia, lengkap dengan Irian Barat. Dihelakang tertulis, oleh wanita Jakarta.
Persiapan-persiapan dan latihan-latihan baris wanita, diadakan didepan gedung S.K.P. (sekarang gedung Metropole).
Tiba-tiba datang tilpun dari Kotapraja, yang menyatakan bahwa yang bertanggung jawab Peringatan harus datang pada penjabat tentara Inggris (lupa namanya).
Dijawab, bahwa tidak ada penanggung jawab, Panitya Peringatan sudah dibubarkan dalam Rapat Kotapraja.
Setelah dimusyawaratkan, kaum wanita yang ada dilapangan itu bersepakat untuk malam itu juga menginap dihalaman gedung Pegangsaan Timur no. 56 untuk menjaga supaya jangan dibatalkannya peringatan kita.
Sore harinya sejumlah 100 4 200 wanita-wanita muda telah berkumpul di Pegangsaan Timur no. 56. Mereka akan mengadakan api unggun.
Tiba-tiba mereka hersorak-sorak Perdana Menteri Republik Indonesia Syahrir datang. Dengan beliau, juga Menteri Sosial, Ny. Mr. Maria Ullfah San-
219
=== [PDF page 236] ===
toso. Kaum wanita sibuk menjelaskan hasrat dan kesulitannya. Beliau setuju resepsi diteruskan, demonstrasi diteruskan — dengan tanggung jawab sendiri.
Esok harinya pagi-pagi, barisan wanita yang tidak menginap di Pegangsaan Timur, disiapkan dan diatur didepan gedung S.K.P.
Tiba-tiba datang lari-lari Sdr. Sri Yuliani dari Pegangsaan Timur, dan mengatakan bahwa tentara Inggris sebentar lagi akan datang menghalangi.
Kami memutuskan untuk bergerak maju dengan tidak menunggu lainnya. Ny. Maria Ullfah Santoso membuka barisan kita. Ditengah jalan datang tank Inggris, Barisan membelok kekanan, melalui paritan menuju sebelah belakang gedung Pegangsaan Timur. Penumpang-penumpang kereta api yang melihat barisan wanita terjun keparit dan perkuat barisan kita. Dibelakang gedung Pegangsaan telah menunggu serombongan tentang Gurka.
Kami terhalang, dan diusir serta mau dibubarkan.
Tetapi kami tetap bersatu.
Datanglah Perdana Menteri menjemput kita.
Kita naik. Upacara pembukaan tugu dimulai.
Kumandang diudara: Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah darahku.
Kaum wanita Jakarta memperingati Ulang Tahun Kemerdekaannya yang pertama di Jakarta.
Demikianlah sedikit coretan peranan wanita Jakarta untuk mempertahankan Kemerdekaan Tanah Air, Nusa dan Bangsa.
Ny. Erna Sutoto Jayadiningrat. Satu-satunya tokoh Wanita yang mendapat Bintang Gerilya.
220
PERANAN PEMUDI PADA PECAHNYA REVO-
LUSI TANGGAL 17 AGUSTUS 1945.
Oleh: Hurustiati Subandrio.
Karangan ini berdasarkan atas kenang-kenangan.
Ialah kenang-kenangan seorang yang telah ikutserta dengan aktif menyusun barisan pemudi guna menyumbangkan segala tenaga dalam pelaksanaan Revolusi Nasional itu. Kenang-kenangan itu harus disertai dengan fakta-fakta. Fakta-fakta inilah yang sebagai tiang untuk menegakkan kenang-kenangan itu.
Perlu sekali rasanya kenang-kenangan itu dituliskan. Inilah untuk merenungkan sejenak rangkaian tindakan kita hingga sekarang, yang pada hakekatnya berpangkal pada Revolusi Nasional itu.
Revolusi itu masih berjalan terus, belum ada habis-habisnya.
Kita menyusun Negara Republik Indonesia belum pula mencapai kesempurnaan. Kita harus berjalan terus menuju kearah kesempurnaan Negara kita. Baik sekali dalam pada itu kita menengok kebelakang, untuk mengetahui dengan jelas apakah yang dikehendaki Revolusi itu.
Inilah guna menetapkan jejak-langkah kita, agar supaya jangan nyeleweng. Apakah tindakan kita sehari-hari sesuai dengan cita-cita yang dicantumkan pada Revolusi 17 Agustus 1945 itu?
Apakah kita masih sanggup menyediakan diri kita sendiri guna kepentingan penyelesaian Revolusi itu? Apakah sumbangan kita waktu sekarang kekeningku sambil berkata:,,Bilakah engkau memi kirkan kepentingan diri dan keluarga sendiri saja? Inilah beberapa pertanyaan yang perlu sekali kita tinjau pada hati-sanubari kita. Kenangkenangan kepada hari yang lampau, pada permulaan pecahnya Revolusi Nasional dapat menjadi pegangan.
Tidaklah dapat disangkal, bahwa pada pecahnya Revolusi para pemudi sebagai golongan memegang peranan yang penting, baik digaris depan maupun juga digaris belakang pertempuran. Revolusi kita adalah Revolusi yang disertai pertempuran melawan angkatan tentara asing yang ingin menegakkan kembali kekuasaan penjajahan di Indonesia.
Usaha kekuasaan asing ini mendapatkan perlawanan yang hebat dari semua golongan penduduk, dan para pemudi tidak sedikit jasanya dalam perlawanan ini. Selain daripada itu para pemudi ingin memberikan sumbangannya pula kepada pembangunan Negara Republik Indonesia.
Alasan-alasan yang tersebut diatas menjadi dorongan yang kuat bagi para pemudi untuk menggabungkan diri dalam suatu organisasi pemudi agar supaya dapat bertindak cepat dan tepat menurut keadaan yang memaksakan. Keperluan ini dirasakan sekali oleh para utusan pemudi di Kongres Pemuda yang Pertama sesudah pecahnya Revolusi, ialah Kongres Pemuda di Yogyakarta dalam bulan Oktober 1945. Pada Kongres Pemuda itu telah hadir sekurang-kurangnya sepuluh orang utusan dari masing-masing karesidenan, diantara:
nya beberapa orang pemudi. Disitulah para pemudi
= u oo. rer ee ee
=== [PDF page 237] ===
itu mendapat kesempatan untuk Mengadakan bertukar-fikiran bersama-sama sehingga bulat pendapatnya untuk mengadakan organisasi pemudi tersendiri guna kepentingan bersama.
Kongres Pemuda di Yogyakarta menghasilkan organisasi Badan Kongres Pemuda Republik Indonesia sebagai federasi antara persatuan-persatuan pemuda. Pada Kongres itu pula lahir Pesindo, Pemuda Sosialis Indonesia, sebagai fusi antara berbagai-bagai organisasi pemuda didaerah-daerah.
Pesindo, Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Pemuda Kalimantan, K.R.LS. Pemuda Maluku, LP.P.I. dan Pemuda Puteri Indonesia tergabung dalam federasi Badan Kongres Pemuda Republik Indonesia. Pengesyahan pembentukan organisasi pemudi, Pemuda Puteri Indonesia (P.P.I.), akan diusahakan dalam suatu konferensi pemudi, yang akan diadakan di Surakarta dalam bulan Desember 1945. Uraian ini memberi kesan tentang tempat para pemudi berjuang. Ialah terutama disamping para pemuda untuk menegakkan, membela dan membangun Negara Republik Indonesia.
Tepat dalam bulan Desember 1945 dibentuk organisasi wanita muda, ialah Pemuda Puteri Indonesia, dalam konperensi di Surakarta yang dikunjungi oleh utusan-utusan pemudi dari daerahdaerah, ialah dari karesidenan dan kabupaten.
Pengurus Besar pertama dipilih pula yang diketuai oleh saya sendiri dengan Ny. Sutarman sebagai Wakil-ketua dan Sdr. Haryati sebagai Penulis.
Suasana konferensi pertama itu diliputi oleh semangat perjuangan. Inilah disebabkan karena dibeberapa tempat, di Jakarta, Semarang dan di Surabaya tentara asing sudah mendarat. Pun Magelang telah mengalami pula pertempuran. Inilah menginsyafkan para pemudi akan kewajibannya untuk ikut serta menjaga garis pertempuran.
Apakah yang diusahakan oleh para pemudi digaris-garis pertempuran? Di Jakarta, Purwakarta, Salatiga, Mojokerto dan lain-lain tempat dipusatkan bermacam-macam usaha P.P.I. guna pemeliharaan mereka yang berjuang digaris depan pertempuran. Walaupun para pemudi tidak ikut berjuang secara bertempur, namun mengerjakan sekuatnya agar supaya keperluan-keperluan mereka yang digaris depan diperlengkapi. Banyaklah antara pemudi P.P.I. yang menggabungkan diri dalam organisasi Palang Merah Indonesia. Banyak pula yang ikut menyelenggarakan dapur umum, baik bagi pejuang-pejuang, maupun juga bagi pengungsi-pengungsi yang mengalir kedaerahdaerah aman dari garis pertempuran P.P.I. dibeberapa tempat juga mengumpulkan majalahmajalah dan tulisan-tulisan lainnya guna disebarkan diantara pejuang-pejuang digaris depan.
Dalam hal ini terutama tentara pelajar memerlukan sangat akan bacaan-bacaan. Pemeliharaan pengungsi-pengungsi memerlukan pula pembagian pakaian yang kemudian dikerjakan bersama-sama dengan bagian sosial dari Kementerian Pertahanan.
Dibeberapa tempat dimana berkumpul banyak pengungsi-pengungsi, misalnya di Purwodadi dan di Salatiga perlu sekali diusahakan sekolah-sekolah guna anak-anak pengungsi, dan inilah pula dikerjakan oleh para anggauta P.P.I. Tentu dalam segalanya P.P.I. amat erat bekerja sama dengan organisasi-organisasi pemuda lainnya, juga dengan organisasi wanita. Dalam hal ini pantaslah disebutkan beberapa organisasi-organisasi wanita yang melulu mengerjakan usaha bagi mereka digaris depan pertempuran. Misalnya Laskar Wanita Indonesia (Laswi) yang diketuai oleh Ny. Aruji Kartawinata dan W.A.P. dibawah pimpinan Ny. Ali Sastroamijoyo.
Pada pokok-dasarnya organisasi P.P.I. dimaksudkan untuk menjadi tempat pertumbuhan bagi pemuda puteri, tempat pendidikan untuk mempersiapkan dirinya kearah kedewasaan. Yang dituju ialah kedewasaan sebagai warganegara penuh yang ikut-serta memikul beban yang sewajarnya guna pertumbuhan negara, tidak kurang daripada warganegara lelaki. Pula dalam organisasi itu pemuda puteri dapat melatih diri untuk mempergunakan hak-hak politik yang telah menjadi miliknya dengan Undang-undang Dasar Sementara. Tidaklah dimaksudkan agar supaya P.P.I. menganut salah suatu aliran politik atau ideologi yang mulai ramai diperbincangkan oleh masyarakat pada masa itu.
Ideologi atau aliran politik dapat dianut oleh anggautanya masing-masing yang telah merasa dirinya sedar akan hal itu.
Di P.P.I. para pemudi menyiapkan diri untuk menjadi wanita modern yang tahu akan kewajibannya sebagai warga suatu negara yang modern pula, walaupun dalam alam kebudayaan Timur yang abadi. Tumbuhnya P.P.I. tidak lepas dari pada sifat tumbuhnya pergerakan pemuda pada umumnya, karena pemudi tidak mengasingkan diri dari pada pergaulan pemuda, sebaliknya, mereka berorganisasi justru untuk dapat mengikuti jejaklangkah pemuda yang cepat itu.
Para pemudi perlu sekali mengikuti jejak pergerakan wanita juga, agar supaya jangan mengasingkan diri dari pergaulan dengan kaumnya, ialah kaum wanita. Maka ketika dalam bulan Januari 1946 diadakan Kongres Wanita yang Pertama sesudah pecahnya Revolusi, P.P.I. ikut serta dalam Kongres Wanita di Klaten itu.
Sesudahnya Kongres menghasilkan terbentuknya Perwari yang diketuai oleh Ny. Sri Mangunsarkoro dan dalam Kongres itu ditetapkan adanya federasi perkumpulan wanita, P.P.I. langsung menggabungkan diri dalam federasi itu, bersama-sama dengan Perwari, Aisyah, Muslimat, G.P.LI. Puteri, Persatuan Wanita Keristen Indonesia, Wanita Katholik dan sebagainya, yang kemudian disusul juga oleh perkumpulan-perkumpulan wanita lainnya.
Sudah selayaknya P.P.I. mengadakan kerja-sama yang erat dalam Kongres Wanita Indonesia (Kowani) itu. Disanalah para pemudi mendapat latihan dan pendidikan guna memperjuangkan dan mempergunakan hak-haknya sebagai warganegara. Selain daripada itu banyaklah usaha para ibu dalam hal perjuangan dan pembangunan Nusa dan Bangsa. Guna mempercepat langkah para ibu maka dibentuk Badan Pekerja Kowani lengkap dengan seksi-seksinya, yang dipimpin oleh beberapa orang wanita dari berbagai organisasi. Saya sendiri
221
=== [PDF page 238] ===
telah diserahi pimpinan seksi penerangan. Dalam fungsi itulah dalam tahun 1947 bulan April telah mewakili Kowani pada Inter-Asian Relations”
Conference di New Delhi, bersama-sama dengan Ny. Hamdani (Perwari) dan Ny. Suryohadi (Barisan Buruh Wanita). Kami bertiga adalah utusan Kowani kerapat wanita dari Inter-Asian Relations Conference itu. Disitulah untuk pertama kalinya sesudahnya pecah Revolusi delegasi Indonesia berjuang diforum internasional.
Dalam pembangunan apakah usaha P.P.I. pada masa permulaan dahulu? Dibeberapa tempat, walaupun Negara masih dalam suasana pertempuran militer, pendidikan dan sekolah-sekolah tetap dipelihara. Dalam hal ini P.P.I. memberi sumbangan dengan menyelenggarakan sekolah rakyat dan taman kanak-kanak. Pula pemberantasan buta huruf diselenggarakan oleh organisasi wanita dan pemuda bersama-sama. Mereka sudah mulai dengan mengadakan gerakan untuk hal ini sampai kedesa-desa. Sebelumnya Pemerintah bertindak dengan mengaturnya dalam Kementerian P.P.K., organisasi-organisasi masa telah mulai dengan pemberantasan buta huruf ini. Selain dari pada sebagai organisasi, sebagai perscorangan para pemudi mengadakan tindakan yang positip dalam pembangunan Negara. Yang saya maksudkan ialah, bahwa dalam jawatan dan lapangan pekerjaan berbagai ragam para pemudi tampil kemuka untuk mengambil bagiannya, baik sebagai pegawai Pemerintah, maupun juga sebagai seorang partikelir.
Waktu Revolusi adalah masa yang penting guna menarik pekerja-pekerja wanita.
Kemudian hari jarang sekali wanita itu melepaskan tugasnya masing-masing, karena merasa bahwa tenaganya dibutuhkan benar-benar guna pembangunan Negara. Banyak antara pekerja wanita itu kemudian memimpin dalam lapangannya masing-masing dan menunjukkan bahwa P.P.I.
sebagai tempat persiapan bagi para pekerja wanita telah memberikan hasil.
Dalam ketata-negaraan para anggauta P.P.I.
mendapat latihan pula. Inilah dilaksanakan karena dibeberapa tempat dan daerah telah diminta untuk duduk dalam dewan-dewan daerah.
Dalam Komite Nasional Pusat saya sendiri, bersama-sama dengan Sdr. Zus Ratulangi dan Sdr.
Setiati telah ditunjuk oleh Presiden sebagai anggauta yang mewakili gerakan pamudi.
Bahkan didesa-desa P.P.I. juga mendapat tempat dewan desa. Inilah penting sekali guna pendidikan para pemudi dalam hal ketata-negaraan.
Dalam hal cara herorganisasi P.P.I. Pusat telah menyelenggarakan latihan-latihan kader dalam tahun 1946 di Salatiga dan Yogyakarta yang dikunjungi oleh Pemuda-pemudi dari berbagai-bagai
daerah.
Dalam kota-kota dan daerah-daerah pendudukan seperti Jakarta, Semarang dan lain-lainnya, perjuangan pemudi lain pula corak ragamnya.
Kadang-kadang tentara pendudukan menghalanghalangi wanita dan pemuda. Inilah terjadi di Jakarta ketika dalam tahun 1946 para wanita ingin merayakan Hari Kartini. Tentara Inggeris mela-
222
rangnya dan dalam hal ini demonstrasi pemudi yang dipelopori oleh Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso telah berhasil menerobos penjagaan tentara asing itu dan sampai dengan selamat di Gedung Proklamasi di Pegangsaan Timur untuk melaksanakan perayaan Hari Kartini itu.
Karangan ini hanya dimaksudkan untuk memberi sekedar kesan tentang peranan pemudi pada pecahnya Revolusi pada tanggal 17 Agustus tahun 1945.
Arus Revolusi itu tidak luput membawa para pemudi ikut bergolak. Para pemudi juga turut membangkitkan pergolakan itu.
Itulah semuanya bagi kemajuan kita bersama.
Kemajuan kearah mana? Kearah menjadikan tanah-air kita itu tempat dimana putera-puterinya dapat hidup sejahtera, cukup dan bahagia Sebelum itu tercapai kita siap sedia untuk memikul bebannya yang lebih berat lagi.
O, IBU.
Oleh: Ibu SUDIRMAN.
Mendengar perkataan,,Kaum IBU” itu, maka Ibuku sendiri, yang pada masa itu telah lanjut usianya, berkata:,,Yah, puteraku tunggal, memang sudah sewajarnyalah engkau bekerja untuk Ibu, untuk aku”. Demikianlah Ibuku membuka kata wejangannya, dengan tidak menyedari bahwa yang kumaksudkan kaum IBU tadi bukanlah Ibuku sendiri saja, melainkan segenap kaum IBU seluruh Indonesia, bahwa makna yang lebih luas adalah IBU PERTIWI PERSADA INDONESIA. Namun, pembuka-kata Ibuku tadi kuterima dengan tenang, tidak kubantah, dan kami dengarkan terus.
Diwaktu beliau melahirkan adikku lelaki, aku dipanggil mendekati Ibu. Kemudian diusap-usap keningku sambil berkata:,,Bilakah engkau mempunyai adik puteri, agar dapat membantu, bekerja untuk menolong Ibu. Lebih banyak puteriku, lebih tertip keadaan rumah tanggaku”............
Demikianlah kata-kata Ibuku pada saat kaum wanita merintis jalan sambil menggalang persatuan.
Aku tetap tidak membantah kata-kata Ibuku, walaupun pada galibnya bertentangan dengan isi hatiku, perihal makna kebaktian kepada IBU tadi.
Aku berpendapat, bahwa pengabdianku ditujukan kepada IBU PERTIWI, sedang Ibuku meng:
artikannya melulu kepala Ibuku sendiri. Namun aku insyaf, bahwa tanpa didikan dari Ibuku, mustahil aku akan dapat mengabdi kepada Ibu Pertiwi.
Betapa herat ibuku mendidik aku dalam soal kerajinan bekerja, kesucian berfikir, kesucian berkata dan kesucian berbuat. Betapa teliti Ibuku mendidik aku dalam soal kehematan dan kecermatan dalam segala-galanya. Dan betapa ikhlasnya pula Ibuku memberi contoh kepadaku untuk berkorban perasaan, tenaga dan benda, untuk kepentingan bersama. Memang pada saat itu Ibuku belam mengenal organisasi wanita seperti jaman sekarang. Jadi yang dimaksud dengan kepenting:- an bersama itu ialah lingkungan keluarga yang luas dan handai-tolan sekeliling keluarga kita.
Alkisah, didikan Ibuku tadi kupakai dikalangan masyarakat ramai, dikalangan perkumpulan wanita yang pada waktu itu saya ikuti. Sungguh tidak
=== [PDF page 239] ===
mengecewakan, segala apa yang kudapati dari Ibuku sangat berharga untuk bekal berbakti kepada masyarakat. Hanyalah tinggal menambah dengan pengetahuan-pengetahuan yang timbul menurut kemajuan zaman, seperti soal-soal sosial, ekonomi dan politik. Adapun dasar-dasar dari berbagai pengetahuan tadi telah kudapat dari Ibuku sendiri, jadi hanya tinggal memoderniseer, kata orang jaman sekarang, dan tinggal meluaskan saja.
Dengan mempergunakan hasil pendidikan Ibuku tadi, aku telah bekerja untuk masyarakat, menurut kekuatan dan kecakapanku dilapangan sosial, ekonomi dan politik. Maka terharulah aku, seakan-akan aku mengirim surat kepada Ibuku untuk menghaturkan terima kasihku kepada beliau, sehingga aku dapat mengabdi kepada IBU PER- TIWI atas bimbingan IBUKU eendiri.
Walaupun Ibuku pada waktu itu belum mengerti jalannya organisasi seperti jaman sekarang, namun beliau telah berjasa, telah memberi dasardasar yang kuat bagi organisasi wanita sekarang.
Aku berani berkata bahwa, tanpa dasar-dasar tadi, mustahil aku akan menjadi IBU yang berbakti kepada IBU PERTIWI. Kini aku hanya tinggal memohon kepada Tuhan yang Maha Kuasa, semoga aku dipanjangkan umur untuk lebih lama berbakti kepada IBU PERTIWI melanjutkan dorongan IBU-ku.
Kiranya demikian pulalah halnya dengan saudara-saudara kaum wanita yang sekarang sedang berjuang dilapangannya masing-masing, untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Hendaknya
isamping bersedia mengorbankan tenaga, fikiran dan harta-bendanya untuk kepentingan organisasinya, bersedia untuk menjadi pendorong kaumnya, keluarganya dan putera-puterinya, agar kelak mereka dapat mengganti saudara-saudara, bahkan yang lebih sempurna dari apa yang kita kerjakan sekarang.
Perjalanan saudara-saudara kaum wanita masih jauh yang harus ditempuh. Walaupun kita sudah
lebih dari 25 tahun bergerak, janganlah kita sudah merasa lelah. Lapang perjuangan kita sekarang bahkan bertambah luas, sejak negara kita merdeka. Bertambah banyak kewajiban kita didalam masyarakat dan bertambah beban kita. Usaha kita pada masa ini baru tampak buahnya dalam lapangan sosial. Dilapangan sosialpun masih belum sempurna. Dalam lapangan ekonomi masih jauh terbelakang, apalagi dalam lapangan politlik. Saya dapat mengatakan demikian, karena saya belum melihat adanya usaha ekonomi yang diurus oleh wanita. Walaupun ada, tetapi masih dalam taraf permulaan dan belum tampak buahnya, karena kaum kita masih belum mempunyai dasar-dasar yang saya utarakan tadi, yalah HEMAT DAN CER- MAT. Lagi pula pengetahuan dalam soal ini dikalangan wanita masih belum0 mendalam. Saya ingin melihat kooperasi besar atau perusahaan yang dikemudikan oleh wanita.
Dalam lapangan politik demikian pulalah halnya, masih belum mempunyai dasar yang kuat, ialah dasar PENGABDIAN dan PENGORBANAN kepada masyarakat. Kaum Ibu sekarang masih banyak yang diliputi oleh kepentingan DIRI SENDIRI.
Disamping itu harus saya akui pula, bahwa keahlian dalam soal ini masih belum mendalam.
Saya ingin melihat kaum IBU duduk dalam KA- BINET seperti Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso dahulu, dan ingin pula tiap-tiap pembentukan Kabinet baru, melihat penyusun atau formateur wanita.
Ah, saudara-saudara kaum Ibu, banyak sekali yang ingin kulihat dikalangan kaumku wanita, setelah aku mendengar kata-kata HAK SAMA dan KEDUDUKAN SAMA antara wanita dengan priya.
Mudah-mudahan keinginan ini menjadi pula keinginan seluruh kaum wanita, dan semoga wanita menjadi lebih jauh melangkahkan kakinya dan lebih cepat menuju cita-citanya, ialah WANITA
TIANG NEGARA.
MERDEKA!
=== [PDF page 240] ===
KENANGAN DALAM DETIK-DETIK
PROKLAMASI.
Oleh: I. N. Suprapti.
A. Tanggapan kami terhadap Proklamasi.
Ketika itu kami berdiam dikota Jokyakarta.
Maka itupun kami tidak tahu suasana di Pusat.
Di Ibukota Jakarta. Teristimewa kesibukan-kesibukan, ketika Jepang akan menyerah kepada Sekutu. Tidak tahu kami, kesibukan-kesibukan para pemimpin dan tokoh-tokoh terkemuka diwaktu itu.
Sampai pada suatu hari terdetik,,Indonesia- Merdeka”, dipimpin oleh Dwitunggal Sukarno- Hatta. Berita itu hanya sayup-sayup kami dengar.
Ialah berita tentang kemerdekaan negara kita.
Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Kami tidak begitu terkejut dengan berita,,Indonesia-Merdeka” itu. Sebab kami anggap, ia datang dari pihak Jepang. Bukankah Jepang telah berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia? Dan telah dibentuk pula, suatu Panitya Persiapan Kemerdekaan, yang beranggauta 62 orang. Terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka, dan antara lain terdapat juga tokoh wanita, seperti misalnya Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
Tetapi kemudian ternyata, sangkaan kami keliru.
Proklamasi itu tidak datang dari pihak Jepang.
Melainkan dari pihak Indonesia sendiri. Pemudapemuda dan golongan rakyat revolusioner, yang bertekad-bulat, merencanakan Proklamasi itu.
Dan semakin hari, bertambah jelas bagi kami rangkaian perkembangannya. Jepang telah menyerah kepada Sekutu, akibat jatuhnya bom-atom di Hirosima dan Nagasaki. Tenno Heika telah meminta damai. Dan tentara Sekutu yang diwakili Inggris, akan mendarat di Indonesia konon untuk »menjaga keamanan”.
Segera juga kesibukan-kesibukan terjadi di Daerah kami. K.N.I. Daerah (Komite Nasional Indonesia) dibentuk. Banyak tokoh-tokoh Daerah dikumpulkan. Diantaranya terdapat juga para wanita jika tak khilaf seperti: Ny. D. M. Hadi prabowo, Ny. Sukiah (dahulu Ny. Sutomo), dan terdiri penulis sendiri. Datang sebagai wakil dari K.N.LP.
(Komite Nasional Indonesia Pusat) ketika itu, Sdr.
Ir. Sakirman. Yang memberikan penjelasan soalsoal disekitar Proklamasi itu. Bahwa rakyat Indonesia, harus menjalankan,staatsgreep” (perebutan kekuasaan) terhadap Jepang, yang ketika itu hakekatnya telah kalah. Memindahkan kekuasaan Jawatan-jawatan, kantor-kantor, gedung-gedung dan sebagainya, dari tangan Jepang ketangan bangsa Indonesia. Jika mungkin dengan jalandamai, perundingan. Dan jika tidak mungkin, sendirinya dengan kekerasan. Maka untuk ini diadakan persiapan-persiapan. Pengerahan tenaga.
Tidak ketinggalan tenaga-tenaga kaum wanita.
Sedang Pemerintah Pusat di Jakarta akan menjalankan.,diplomasi”, jika tentara Inggris datang. Perjuangan akan dilakukan secara,,nonviolens”.
Tidak memakai kekerasan senjata. Waktu itu di Ibukota Republik Indonesia, Jakarta, telah di-
224
bentuk suatu Pemerintah Pusat. Kabinet Presidentil dipimpin oleh Dwitunggal Sukarno-Hatta.
Sudah mempunyai pula Undang-undang Dasar Sementara, yang memuat 42 fatsal. Antaranya yang terkenal ialah fatsal 33. Kesejahteraan-Sosial.
B. Kami semua serentak siaubangkit.
Maka serentak bangkitlah rakyat di Daerah kami.
Pemuda, kaum tua, wanita, ibu-ibu, pemudi-pemudi dan sebagainya. Mereka bergerak memberikan sumbangan tenaga. Dengan macam-macam cara-cara.
Wanita-wanita dikampung-kampung, pemudi-pemudi disekolah, bekerja mendukung-mempertegak negara kita yang baru saja merdeka itu. Daripada gerak-kesibukan kaum wanita ini, dapat kami catat:
1. Dalam penaikan berdera Merah-Putih digedung Gubernur (yang kemudian menjadi gedung kediaman Presiden ketika Ibukota hijrah dari Jakarta ke Jokyakarta), maka seorang pemudi telah naik tiang. Memasang bendera tersebut.
2. Disekolahan-sekolahan, rumah-rumah, para pemudi membikin lencana Merah-Putih dengan bahan cita dan dibagikan kepada rakyat, untuk dipakainya.
3. Para wanita, ibu-ibu, pemudi-pemudi secara gotong-royong Rukun-Kampung, Rukun-Tetangga.
bergolongan-bersama, memikul tugas digaris-belakang. Untuk pemuda-rakyat yang menjalankan »staatsgreep” terhadap Jepang itu, yang ternyata tidak senantiasa suka melepaskan kekuasaannya dengan jalan damai. Mereka mengatur makan.
minum, juga untuk pertolongan pertama untuk kecelakaan.
Disamping gerak yang demikian itu, maka terdapat pula gerak perkembangan yang hersifat organisasi. Untuk itu dapat dicatat:
1. Berdirinya Perwani. (Persatuan Wanita Indo:
nesia). Hakekatnya organisasi ini, bukan organisasi yang dibentuk baru. Melainkan menjelmakan apa yang telah ada. Ialah Fuyin Kai, organisasi wanita dizaman Jepang, yang dirubah menjadi Perwani.
Dengan pemimpin-pemimpinnya tatkala itu ialah Ny. D. M. Hadiprabowo, dan Ny. D. D. Susanto.
Organisasi ini bertugas digaris belakang. Untuk pemuda-rakyat yang bertempur, yang menjaga keamanan dibatas-batas kota, dan lain-lain. Juga merupakan garis-belakang bagi K.N.I. Daerah ketika itu, yang berpuluh-puluh jumlah anggautanya, dan bekerja siang-malam.
2. P.P.I. (Persatuan Pemudi Indonesia), dipimpin oleh Nn. Astuty.
3. P.P.P.I. (Persatuan Pegawai Puteri Indonesia). Dipimpin pada waktu itu oleh Nn. Widayati Sugardo (sekarang Ny. Sutarjo) dan pemimpinpemimpinnya yang lain seperti Nn. Suparni (sekarang Ny. Redansyah), Nn. Sri Umiati (sekarang Ny. M. Siregar) dan yang lain-lainnya.
Organisasi tersebut hakekatnya telah berdiri beberapa bulan sebelum Jepang menyerah, atas usaha Nn. Widayati Sugardo dan kawan-kawannya tadi. Jadi tidak didirikan oleh Jepang, tetapi
=== [PDF page 241] ===
“Mendapat izin dari Jepang. Maksudnya ialah
untuk memperjuangkan nasib para pegawai wanita. Suatu tujuan yang progresip diketika itu.
Dan setelah Proklamasi, organisasi tersebut dilanjutkan.
Kedua organisasi yang belakangan tadi, P.P.I.
dan P.P.P.L, mengambil tugas yang sama dengan Perwani. Sebab yang urgent dikerjakan untuk saat tersebut, memang yang demikian itulah. Dan karena P.P.I. dan P.P.P.I. ini anggautanya para pemudi, maka kedua organisasi tersebut mendapat status sebngai bagian bawah dari Perwani, yang anggautaanggautanya banyak para wanita dan ibu-ibu. Pun kedua organisasi tadi, mengakui adanya pimpinan dari Perwani.
C. Semua melalui prosesnya.
Perjuangan Republik Indonesia dengan rakyatnya maju terus. Dengan sendirinya ia membawa prosesnya, perkembangan-perkembangannya dengan segala konsekwensi-konsekwensinya. Konsekwensi daripada masyarakat yang sedang dinamis bergolak.
Tidak saja ia mengenai perjuangan Republik Indonesia sebagai negara baru, yang semakin hari semakin nyata bentuk-coraknya.
Tetapi pun organisasi-organisasi rakyat, meng.
ikuti proses-perkembangan tersebut. Ia berjalan mencari bentuk-bentuk dan isinya yang nyata.
Yang sesuai dengan pribaki, bahan, dan faktorfaktor, yang berada dalam tubuh organisasi itu sendiri dan masyarakat yang menuju kepada susunan baru. Proses itu kita saksikan pada:
Perwani. Kemudian ia berfusi dengan organisasiorganisasi di Daerah lainnya, seperti Wani (Wanita Negara) di Jakarta. Dalam kongresnya di Klaten tahun 1945 menjadi Perwari (Persatuan Wanita Republik Indonesia), dengan Ketua Pusatnya yang pertama Ny. Sri Mangunsarkoro. Selanjutnya proses Perwari ini terjalin pula dengan Persatuan Perjuangan, yang menyebabkan jatuhnya pimi Ny. Sri Mangunsarkoro dalam kongresnya darurat di Jokya tahun 1946, dan diganti oleh Ny. Surat dari Jawa Timur (Malang).
P.P.I. (Persatuan Pemudi Indonesia), kemudian dalam prosesnya berubah menjadi Pemuda Puteri Indonesia.
P.P.P.I. (Persatuan Pegawai Puteri Indonesia), ini mempunyai proses yang panjang dan jalinmenjalin.
Kesadaran baru yang timbul ketika itu ialah pengertian, bahwa istilah,,pegawai/pekerja”, itu identiek dengan istilah,,buruh”. Sebab sama-sama tenaga yang menerima upah, hanya ada perbedaan funksinya dalam negara. Pengertian ini akhirnya menimbulkan pikiran bahwa: organisasi semacam P.P.P.I. semestinya, menghubungkan diri dengan organisasi yang secorak, ialah organisasi buruh.
Dirasa aneh bahwa suatu organisasi yang bercorak
nburuh”, menjadi bagian-bawah daripada suatu organisasi wanita yang bercorak,,umum”. Dan organisasi buruh yang waktu itu ada ialah B.B.I.
(Barisan Buruh Indonesia) yang berpusat di Kediri dan dipimpin oleh saudara Syamsu Harya Maka oleh P.P.P.I. diadakanlah hubungan dengan B.B.I. Dan terdapatlah kecocokan sehingga P.P.P.i. diakui sebagai bagian dari B.B.I. sedang nama P.P.P.I. lalu dirubah menjadi B.B.W.
(Barisan Buruh Wanita). B.B.W. mengalami perkembangannya yang cepat. Dalam waktu yang singkat saja, ia telah mempunyai 17 cabang diseluruh Jawa. Lalu terpikirlah untuk mengadakan kongres, guna menetapkan Pusat Pimpinan.
Sebab selama itu antara satu dengan lainnya cabang belum ada hubungan organisatoris, namun telah terasakan adanya hubungan,idiologies”, meskipun belum begitu konkrit. Dan semakin dirasa pentingnya segera diadakan kongres itu ialah, adanya salah-faham dari pihak sementara tokohtokoh buruh laki-laki, yang menganggap berdirinya B.B.W. itu sebagai sikap,,memecah-belah”
perjuangan buruh. Sektarisme.
Tetapi kesalah-fahaman itu segera lenyap, setelah terjadinya kongres tersebut. Karena dalam kongres itu ditentukan pula tentang status B.B.W. dalam lingkungan perjuangan buruh seluruhnya. Kongres itu dilangsungkan di Kediri pada tahun 1946, dan dipimpin oleh Ny. Sutiah Suryohadi. Dalam kongres B.B.W. itu ada 3 orang tokoh pergerakan yang memberikan perasarannya ialah: Ny. S.K.
Trimury, Ny. Mr. Maria Ulifah Santoso, dan Sdr. Syamsu Harya Udaya Ketua Pusat B.B.I./ P.B.I. (Barisan Buruh Indonesia/Partai Buruh Indonesia). Prasaran dari Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso dibacakan tatkala itu oleh Nn. Setiati (sekarang Ny. Setiati Surastro), sebab sdr. Ny. Mr.
Maria Ullfah sendiri tidak menghadliri kongres tersebut.
Dari ketiga macam prasaran itu, didapatlah bahan-bahan untuk mengolah kelangsungan dari B.B.W. Dan dalam kongres yang 3 hari lamanya itu, didapatlah ketentuan mengenai kedudukan B.B.W.
dalam lingkungan perjuangan buruh. Ialah sebagai lapangan untuk,,mendidik kader-kader buruh wanita” dan merupakan nikht/zusterorganisasi dari B.B.I./P.B.I. (Partai Buruh Indonesia). Ia menjadi suatu,,poltieke kweekbed” bagi kader-kader buruh wanita.
Dan konsekwensi daripada ketentuan tersebut ialah: tokoh-tokoh dalam B.B.W. semula, tenagatenaga potensinya, ditarik duduk dalam pusat B.B.I./P.B.I., sebagai wakil dari B.B.W. Adapun mereka itu ialah: Ny. S. K. Trimurty, Ny. Sutiah Suryohadi, Ny. Siti Kalimah, Ny. Umi Sarjono, Ny. Suwarti (waktu itu masih nona), dan penulis ini sendiri.
Ada di K.N.I. Pusat di Jakarta, aliran buruh ini diwakili oleh ketika itu Nn. Susilowati (sekarang Ny. Susilowati Riekerk).
Kesimpulan.
Proses organisasi yang semula kecil seperti P.P.P.I. itu tidak hanya berhenti menjadi B.B.W.
saja, yang menjadi zuster/nikhtorganisasi dari B.B.I./P.B.I. Dan justeru kedudukannya sebagai bagian-bawah daripada suatu gerakan dan partai politik itu, ia menemui prosesnya yang terusmenerus dan jalin-berjalin. Sejalan dengan proses-perkembangan dari gerakan/partai yang menjadi induk-organisasinya ialah B.B.I./P.B.I.
tadi. Demikian misalnya perubahan B.B.I. men-
225
=== [PDF page 242] ===
jadi Gasbi (Gabungan Sarekat Buruh Indonesia), sendirinya menjalin pula kepada B.B.W.
Tetapi hal itu tidak akan kami ceritakan disini lebih jauh. Sebab proses yang terjadi itu, semakin lama sudah semakin jauh jaraknya, dengan saat detik-detik Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Jadi kami anggap kurang tepat untuk diuraikan disini.
Maka sebagai penutup tulisan ini kami ambillah suatu kesimpulan:
a. Bahwa datangnya kemerdekaan negara kita itu telah membangkitkan kesadaran baru dalam bentuk dan isi serta cita-cita perjuangan kaum wanita. Ialah kesadaran terhadap perjuangan buruh yang lebih konkrit, yang dizaman penjajahan belum didapatnya.
b. Suatu kenyataan dari kodrat-sejarah. Bahwa setiap idee baru, kekuatan baru, itu mula-mula hanya kecil saja dan nampaknya lemah. Tetapi semakin lama semakin besar dan kuat, karena cocok dengan proses masyarakat yang selalu maju dan menghendaki pembaharuan.
PERANAN WANITA SEKITAR PROKLAMAS
17 AGUSTUS 1945.
Oleh: S. K. Trimurti.
Untuk menguraikan kembali secara chronologis dan dokumenter sekitar kejadian-kejadian pada tahun 1945, adalah sangat sukar sekali. Terutama bagi saya, yang selama hampir 12 tahun dalam alam Indonesia Merdeka ini, banyak mengalami pancaroba dalam perjuangan, sehingga beberapa dokumen atau lebih tegas catatan-catatan yang perlu-perlu sudah hilang sama sekali. Hal ini, disebabkan oleh karena adanya razzia-razzia yang diadakan oleh pihak Belanda waktu clash, adanya perselisihan-perselisihan antara saudara sebangsa, karena pandangan politik yang berlainan, juga karena berpindah-pindahnya tempat, karena pasang surutnya perjuangan.:
Dari itu, apa yang saya uraikan disini, hanyalah ingatan-ingatan saya saja, dan yang mengenai peristiwa/kejadian-kejadian yang saya. ketahui dan alami, ditempat-tempat dan diwaktu-waktu dimana saya berada ketika itu. Tentu saja, tulisan ini, hanya akan merupakan sumbangan bahan yang sangat kecil, untuk mengumpulkan detikdetik peristiwa, yang khusus dilakukan oleh kaum wanita.
Bahwa cita-cita kaum wanita terhadap kemerdekaan tanah air, sudah lama berakar dalam bumi Indonesia, sudah sama-sama kami ketahui. Perjuangan ini, sudah nampak, sejak imperialisme Belanda masih menguasai Indonesia, yang waktu itu dinamakan Hindia-Belanda. Barangkali orang sekarang, masih belum lupa ucapan-ucapan dan tulisan-tulisan Sdr. Suwarni Pringgodigdo yang tajam dan tegas menentang penjajahan dan menghendaki kemerdekaan. Perbaikan nasib wanita, harus ditempuh melalui Indonesia Merdeka. Juga pemimpin-pemimpin wanita lainnya, baik yang duduk langsung dalam partai-partai politik, maupun yang duduk sebagai tenaga
226
pimpinan dalam beberapa organisasi wanita, se perti yang tergabung dalam P.P.I. (Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia), sudah nampak benih yang menuju kearah itu.
Waktu jaman penjajahan Jepang, seluruh gerakan rakyat dibubarkan, termasuk gerakan wanitanya. Waktu itu, satu-satunya organisasi wanita yang boleh berdiri, dan yang direncanakan oleh pemerintah Balatentara Jepang, ialah Fujinkai, dibawah pimpinan Sdr. Ny. Sunaryo Mangunpuspito. Sekalipun kelihatannya segala sesuatunya didikte oleh atasan (Jepang), akan tetapi didalam Fujinkai ini, juga tak sedikit jumlahnya wanita-wanita yang didalam tekadnya.
berjuang untuk kepentingan tanah air, akan tetapi dilahirnya mempergunakan organisasi bikinan Jepang itu. Hal ini ternyata dari aktivitet mereka, misalnya dalam lapangan dapur-dapur umum, dalam palang merah dan sebagainya, sewaktu terjadi pertempuran-pertempuran antara bangsa Indonesia dengan tentara musuh.
Sewaktu Jepang menghadapi kejatuhannya, ialah antara tanggal-tanggal sesudah 10 Agustus, nampaklah tokoh-tokoh wanita yang selama pendudkan Jepang itu tidak menampakkan aktiviteitnya, bergerombol-gerombol dengan jumlahjumlah yang kecil-kecil, untuk berbicara mengenai nasib perjuangan wanita dan nasib tanah air dalam umumnya, dimasa-masa yang dihadapi.
Tentu saja, pembicaraan-pembicaraan ini tidak berkobar-kobar sebagai yang dilakukan oleh pemuda-pemuda waktu itu. Hal ini terbawa oleh sifat kewanitaan dan keibuannya.
Sebelum itu, ialah bulan Juli 1945, atas perkenan pemerintah Jepang, dibawah pimpinan Bung Karno, diadakan rapat Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ketika perundingan sampai kepada bentuk pemerintahan yang akan datang, dan ketika suara terbanyak memilih bentuk Republik maka sekonyong-konyong, ada larangan, yang katanya dari Tokio, supaya bentuk negara jangan dibicarakan dulu. Waktu itu, pertama kali dalam sejarah Pemerintah Jepang, sudah terjadi pemboikotan rapat, yang dilakukan oleh pihak pemuda-pemuda, dengan jalan meninggalkan sidang itu. Mereka yang keluar itu, ialah 10 orang pemuda, dan seorang wanita, ialah saya sendiri.
Kalau saya tak salah, waktu itu ada 5 orang wanita, ialah Saudara-saudara Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ny. Maria Ullfah Santoso, Ny. Emma Puradireja, Ny. Iyos Wiriaatmaja.
Wanita-wanita ini, tidak meninggalkan sidang, bukan karena takut, akan tetapi karena mereka belum merancangkan lebih dahulu, dan belum berunding dengan kami, apa yang akan diperbuat bila terjadi sesuatu yang bertentangan dengan kemauan kita bangsa Indonesia. Mereka ini adalah wanita-wanita yang memikirkan segala sesuatu tindakan dengan perhitungan dan memang ketika itu hubungannya dengan pemuda-pemuda yang gerak cepat, boleh dikata sangat kurang. Saya masih ingat sampai sekarang, bahwa Saudara-saudara Maria Ullfah dan Emma Puradireja, dengan tegas-tegas menghendaki bentuk Republik. Dan sikap ini, yang keluar disidang ketika itu, saya
=== [PDF page 243] ===
hargai. Dan ternyata, sampai sekarang mereka helum pernah menyeberang.:
Setelah terjadi peristiwa yang menggemparkan itu, sidang terpaksa tak dapat dilanjutkan.
Kenpei Tai menjadi sibuk menakut-nakuti kami.
Tetapi, kami yang sedikit banyak sudah punya perhitungan bahwa Pemerintah Jepang tentu akan kalah dalam peperangan, tidak merasa takut terhadap ancaman-ancaman yang ditujukan kepada kami.
Menginjak bulan Agustus 1945 suasana makin hangat. Antara kami satu sama lain sudah bersiapsiap menghadapi kemungkinan. Tapi mulut tak berani bicara banyak, sebab ranjau-ranjau Kenpei masih kuat dipasang disana-sini, dan mata-mata Kenpei yang menyelundup dikalangankalangan pejuang juga tak sedikit. Dari itu, haruslah kami menghemat dengan kata yang tak perlu diucapkan.
Tanggal 14 Agustus 1945, sudah ada berita-berita yang agak positief, yang menggembirakan. Tanggal 15 Agustus 1945 saya mendengar, bahwa Jepang bertekuk lutut. Akan tetapi, oleh karena saya tak mendengar sendiri suara siaran radio gelap itu, maka berita itu, saya terima tidak 1007. Dalam pikiran dan hati saya, hanya bersiap-siap kemungkinan yang tentu akan terjadi.
Rumah bung Karno di Pegangsaan Timur sudah dijaga Jepang. Katanya untuk menjaga keselamatan bung Karno. Tapi kami curiga. Janganjangan bung Karno akan dimusnahkan sendiri oleh Jepang. Untuk mengimbangi penjagaan itu, maka kami siapkan barisan penjaga dari pihak Barisan Pelopor, dibawah pimpinan saudara Sudiro. Saya sendiri sangat kerap pergi kerumah ini, yang ketika itu merupakan medan perang dingin dan sikap bersiap antara penjagapenjaga Jepang dan penjaga-penjaga dari pihak kita. Menghadapi malam-malam yang genting, semua kamar-kamar dirumah bung Karno dijaga. Dari barisan Pelopor membawa senjatasenjata misalnya klewang. Saya perhatikan, pihak Jepang mulai berada dalam kegelisahan dan tak mengadakan sikap apa-apa terhadap penjagapenjaga kita yang makin kelihatan agressief itu.
Sampai terjadi peristiwa-peristiwa perundingan dengan bung Karno oleh pemuda-pemuda yang menghendaki selekas mungkin memproklamirkan kemerdekaan, dan sehingga terjadi penyelamatan bung Karno dan bung Hatta ke Rengasdengklok.
Dalam saat-saat yang genting ini, memang tak terlihat kegiatan wanita kedepan. Akan tetapi, jangan dikata bahwa wanita tak acuh kepada aksi-aksi ini. Tidak. Mereka itu, sebagai pahlawan terpendam, dengan gembira melepaskan suamisuaminya, dan saudara-saudaranya, menghadapi bahaya maut. Saya masih ingat betul apa yang terjadi, misalnya pada malam 15 menghadap 16.
Waktu itu, saudara Sukarni mengajak mengadakan coup, merebut tempat-tempat penting di Jakarta. Saya waktu itu berada dirumah Saudara Supeno. Saya masih ingat, bagaimana saudara Supeno ini berpamitan kepada isterinya, Ny.
Supeno, waktu akan ikut serta mengadakan coup yang berbahaya.,,Kalau saya mati, titiplah anakanakku”, Dan dengan tenang serta ikhlas, isterinya melepaskan suaminya ini. Dan saya bersama saudara Supeno dan kawan-kawan lain, menuju ke Kebonsirih untuk berkumpul. Karena sesuatu hal, coup ini gagal. Akan tetapi persiapan untuk proklamasi diteruskan, bahkan lebih serem lagi.
Setelah proklamasi, saya masih berada di Jakarta dan masih mengalami pertempuran-pertempuran kecil dengan Belanda. Saya masih ingat, wanita-wanita dengan berani membantu saudarasaudaranya kaum Yelaki waktu bertempur dengan Belanda. Mereka mengumpulkan batu-batu dipinggir jalan untuk melempari mobil-mabil Belanda.
Dan dikampung-kampung, wanita-wanita sedia memperlindungi pemuda-pemuda, dengan memberikan tempat-tempat persembunyian serta makanan. Ini terlalu banyak untuk dikatakan satupersatu.
Pada tahun itu juga, kira-kira bulan September saya pindah ke Semarang. Disini saya mengalami peristiwa pertempuran 5 hari, antara pihak Indonesia, dengan Kidobutai Diepang. Waktu itu, kira-kira dalam bulan September 1945. Kebetulan akan ada sidang Komite Nasional Pusat, yang akan dilangsungkan di Jakarta. Sdr. Suwarti dari Solo, menjadi utusan pula dan akan pergi ke Jakarta. Dia singgah dulu di Semarang, sebab akan mengadakan perundingan pendahuluan di Semarang dengan kami. Akan tetapi, belum sampai rundingan dapat diadakan, sudah ada pertempuran 5 hari yang menggemparkan dan banyak makan korban antara dua belah pihak, ialah pihak Jepang dan pihak Indonesia. Saya dan saudara Suwarti, sama-sama buta huruf dalam persenjataan. Kami tak dapat ikut bertempur dan tak dapat pula membantu langsung kepada pertempuran. Apa yang bisa kami lakukan, hanyalah menjaga senjata-senjata yang dititipkan dirumah kami dan menjadi penghubung telefonis saja. Waktu itu, saya, saudara Suwarti bersama dengan suami saya, melakukan tindakan-tindakan untuk membagi-bagi makanan rakyat, berupa beras. Rakyat sudah kehabisan beras untuk makan. Pasar tutup. Pergi jauh-jauh tak dapat. Padahal gudang-gudang beras masih penuh. Waktu itu Gupernur ialah pak Wongsonegoro, dan Walikota, ialah pak Kuncoro dan pembesar-pembesar lainnya sudah ditangkapi Jepang. Pemerintah kosong. Dengan berani meng:
ambil risiko, maka kami adakan perundingan dengan pemilik-pemilik beras (bangsa Tionghwa), supaya suka menjual berasnya dengan harga biasa.
Sebab, kalau beras tak dijual dan tak dibagi secara rata kekampung-kampung, maka kemungkinan besar, beras itu akan dirampok rakyat. Dan bila terjadi demikian, maka mereka sendiri akan menderita rugi. Perundingan jadi. Dan beras boleh dibagi. Rakyat dari kampung-kampung datang kerumah kami, untuk minta tanda tangan guna membeli beras digudang. Utusan-utusan yang datang, untuk mengurus beras ini kebanyakan kaum wanita. Karena mereka harus jalan menyelundup serta berhati-hati. Dan wanita-wanita yang berjalan, lebih selamat dari pada laki-laki.
Sampai perang selesai, dan ketika Pemerintah
227
=== [PDF page 244] ===
kembali lagi, kami serahkan pertanggungan jawab ini. Dan kami melakukan pekerjaan perjuangan sebagaimana biasa lagi.
Sesudah terjadi ini, saya meninjau ke Surabaya. Disini saya bertemu dengan bung Tomo, waktu itu seorang pemuda yang sangat energiek yang mengobar-kobarkan semangat rakyat melalui pidato radionya. Di Surabaya sini, saya saksikan kegiatan-kegiatan wanita yang besar, untuk menyambut revolusi. Mereka ibarat senjata terpendam sewaktu-waktu diminta, siap sedia untuk maju. Yang sangat menarik perhatian saya, ialah meratanya persiapan-persiapan dapur umum dan pertolongan-pertolongan pengobatan untuk tentara kita yang berjuang. Pemudi-pemudi nampak dimarkas-markas bersama dengan pemuda-pemuda.
Saya tak lama di Surabaya ini, kemudian ke Pekalongan. Waktu itu disana terjadi peristiwa 3 daerah. Di Pekalongan ini, tak begitu saya lihat kegiatan wanita-wanita sebagai di Surabaya.
Mungkin, karena keadaan begitu genting, saya tak banyak keluar. Jadi, dengan sendirinya, tak banyak saya ketahui kegiatan-kegiatan wanita dalam lapangan pertempuran. Akan tetapi, Perwari, yang berdiri sejak Desember 1945, waktu itu merupakan satu-satunya organisasi wanita yang ada, yang meskipun keadaan dalam bahaya, tetap mengadakan rapat-rapat ditiga daerah itu, khusus untuk membicarakan soal-soal sosial. Tentu saja, soal sosial ketika itu ada hubungannya dengan penyelamatan rakyat, jangan sampai menderita karena perang saudara.
Pada tahun 1946 saya pindah di Yogyakarta.
Antara pemimpin-pemimpin wanita, terutama dari pihak pemudinya, kami dirikan Barisan Buruh Wanita. Salah seorang pemimpinnya yang aktief, ialah saudara Ny. Sutiyah Suryahadi. Titik berat perjuangan waktu itu pada sikap, mempertahankan kemerdekaan, dan memelihara tempattempat kerja yang sudah berada ditangan Republik Indonesia. -
Saudara Sutiyah Suryahadi disamping memimpin buruh wanita sebagai buruh, juga memimpin lasykar wanita. Waktu itu sudah diadakan latihanlatihan, misalnya melempar granat, mempergunakan bedil dan sebagainya. Sayang, saya sendiri tak pernah dapat ikut latihan-latihan ini, karena kesibukan saya sendiri dalam mengatur organisasi yang baru berdiri itu. Didaerah pedalaman, jasa-jasa dari Barisan Buruh Wanita, nampak biasa saja.
Akan tetapi didaerah pendudukan, nampak sekali jasanya yang hebat. Misalnya saja di Jakarta, yang dipimpin oleh Saudara Setiyati Surasto, anggota-anggota Barisan Buruh Wanita-lah yang berjuang mati-matian untuk mempertahankan dan terus menguasai kantor-kantor Republik Indonesia.
Waktu itu, ketika Belanda sudah mulai merebut kantor-kantor Republik, maka para pegawai yang masuk kantor sering ditembaki dijalanan. Dan wanitalah, ialah pemudi-pemudinya yang berani jalan kekantor, dengan jalan berliku-liku dan sesampainya dikantor, mereka terus bekerja, menunggu kantor, agar supaya de facto, tetap masih ada kantor Republik Indonesia. Waktu itu, Wali
228
Kota Jakarta Raya, Saudara Suwiryo. Beliau tentu menyaksikan, bagaimana kegiatan dan keberanian saudara Wanita itu.
Sesudah itu, ialah pada tahun 1947, kiranya tak perlu saya tuliskan disini karena telah terlalu jauh dengan kejadian-kejadian tahun 1945. Saya harapkan, agar supaya pengalaman-pengalaman sedikit-sedikit dari para pejuang wanita itu dapat dikumpulkan, kemudian disaring, yang mudahmudahan dapat merupakan bahan dokumentasi.
Terutama dari daerah-daerah sangat penting hal itu dikumpulkan dan ditulis sendiri oleh mereka yang mengalami.
Sekian.
PEJUANG-PEJUANG WANITA DI
NUSA TENGGARA.
sumber kekuatan perlawanan gerilya.
ada yang ditelanjangi dan dipukuli.
Oleh: Tantrawan.
Peranan Revolusi:
Demikian Proklamasi diumumkan di Jakarta dan beritanya sampai ke Bali, maka para pemuda dan pemudi serentak menyusun tenaga dan kekuatan turut membela proklamasi dan kemerdekaan.
Langkah-langkah dan penyusunan ini terutama di Bali dapat dilakukan dengan saksama dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara (dahulu Sunda Kecil). Oleh kurir-kurir yang dikirimkan dari Bali, akhirnya dapat juga dihubungi Lombok dan Sumbawa hingga pemerintahan dikedua daerah itu menyatakan berpihak kepada Republik Indonesia yang baru diproklamirkan. Demikian pula Rajaraja di Bali atas desakan para pemuda, menyatakan diri berpihak pada Republik.
Akan tetapi, karena daerah-daerah disebelah timur lekasan diduduki oleh Tentara Serikat dari Australia dan Nica, maka praktis hanya di Bali perjuangan revolusi itu berlangsung menentang penjajahan.
Perang puputan:
Telah tercatat dalam sejarah nasional dan ter kenal jiwa ksatria pemuda-pemuda pejuang di Bali yang membela proklamasi sampai titik darah yang penghabisan dimedan peperangan yang bernama PERANG PUPUTAN dan dilakukan didesa Marga.
Untuk melakukan Perang Marga (Margarana)
itu Tentara Belanda (NICA) memusatkan semua kekuatan angkatan darat dan angkatan udaranya diseluruh Nusa Tenggara ke Bali, hingga pemudapemuda pejuang seperti Let. Kol. I Gusti Ngurah Rai, Mayor Wisnu dan lain-lain gugur dalam Margarana tanggal 20 Nopember 1946 yang sekarang diabadikan dan dibuatkan Taman Bahagia PANCAKA TIRTHA di Tabanan dan CANDI MARGARANA di Marga. Akan tetap menjadi simbul kenangan, jiwa dan tekad membela nusa:
Lebih baik mati berkalang tanah dari pada hidup dijajah kembali.
=== [PDF page 245] ===
Peranan kaum wanita:
Dalam perjuangan hebat dengan tekad bulat lebih dari setahun lamanya dan sering-sering harus memakai taktik gerilya, tidak bisa dikecilkan arti KAUM WANITA yang aktif mengambil bagian.
Dengan bantuan yang diperlukan diselenggarakan oleh kaum ibu dan wanita-wanita yang masih ada dikota, perjuangan menjadi tahan uji. Supply dan dapur-dapur umum, diselenggarakan dimanamana para pejuang menyingkir dan melakukan perlawanan. Tidak sedikit kaum wanita kita menjadi penghubung antara gunung dan desa, antara desa dan kota, untuk membawa berita-berita, informasi-informasi mengenai tingkah laku musuh dan membawakan perbekalan-perbekalan yang diperlukan.
Dari sumber-sumber yang dapat kita kumpulkan, diantara wanita penghubung itu ada yang dapat diketahui oleh mata-mata NICA hingga mendapat penganiayaan yang tidak ringan. Seperti umpamanya MEN SAWER yang karena ketahuan, dia dibawa ke Banyuwangi dari Tabanan dan disana disiksa dengan eangat kejam dan diluar perikemanusiaan. Dia ditelanjangi dan dipukuli, untuk memaksa menerangkan perjuangannya.
Ibu-ibu dalam kesibukan:
Ibu-ibu yang ditinggalkan oleh suaminya ketempat-tempat perjuangan dan persembunyian, masing-masing tidak berdiam diri dan turut mengambil bagian, sesuai dengan kemampuan yang ada pada mereka masing-masing. Kita belum bisa lupa pada jasa-jasa Ibu Ridwan, Ibu Merta, Ibu Metra, Ibu Oka Yasmin, Bu Jero, Nyonya Subadi, Ibu Sami Merati, Sang Putu Sasih dan lain-lain, yang secara serentak menyelenggarakan Dapur-dapur Umum,
P.P.P.K., PENYELIDIKAN-PENYELIDIKAN, KU-
RIR malah sampai membawa PELURU untuk para pejuang ditempat-tempat yang aman.
Memberikan suami bergerak dalam perjuangan, bagi seorang ibu adalah pengorbanan dan berkat kerelaan dan cinta tanah air yang baru diproklamirkan itulah tidak sedikit ibu-ibu yang menjadi janda, anak-anak yang kehilangan ayahnya.
Betapapun pengorbanan, jiwa, harta-benda dan perasaan, mereka yang berjiwa ksatria tidak akan merasakan sekali, karena dari sejak semula mereka telah menyadari dengan sepenuh-penuhnya bahwa perjuangan itu dilakukan untuk maksud yang suci membela tanah air dan mengusir kaum penjajah, sehingga pengorbanan mereka sangat memulianya.
229
=== [PDF page 246] ===
1. Ibu Kita Kartini, Putri sejati Putri Indonesia, harum namanya Ibu kita Kartini, pendekar bangsa Pendekar Kaumnya, untuk merdeka.
1. (Refr.)
2. Ibu kita Kartini, Putri jauhari Putri yang berjasa, se Indonesia 5. Ibu kita Kartini, Putri yang Suci Putri yang merdeka, cita-citanya.
(Refr.)
Ibu kita Kartini, pendekar bangsa Pendekar kaum Ibu, Tanah-Airku Ibu kita Kartini, penyuluh budi 3. Penyuluh kaumnya, Kar'na citanya.
(Refr.)
N an wa a
Refrein: Wahai, Ibu Kita Kartini Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya Bagi Indonesia.
230
=== [PDF page 247] ===
BAB IV.
Bagian B.
Kerja sama Wanita dengan Pemerintah dan Organisasi-organisasi lain untuk kepentingan Negara.
Pernyataan Kongres Wanita ke-IV.
Perjuangan pengembalian Irian Barat kewilayah kekuasaan Republik Indonesia.
231
=== [PDF page 248] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 249] ===
PERNYATAAN KONGRES WANITA KE-IV
PERJUANGAN PENGEMBALIAN IRIAN
BARAT KEWILAYAH KEKUASAAN REPUBLIK
INDONESIA.
Kongres Wanita Indonesia ke-IV diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 28 s/d 30 Nopember 1957 dihadliri oleh seluruh Organisasi, anggota Kongres Wanita Indonesia dan Peninjau, dengan ini menyatakan:
I. Menyokong sepenuhnya isi Resolusi tentang Tututan Pengembalian Irian Barat kewilayah kekuasaan Republik Indonesia yang diputuskan dalam rapat raksasa yang dihadliri oleh sejuta pengunjung pada tanggal 18 Nopember 1957 bertempat dilapangan Banteng Jakarta, serta turut memikul segala konsekwensinya.
II. Aktif menggerakan Wanita Indonesia didalam Negeri serta mengajak Wanita diluar Negeri supaya ikut ambil bagian dalam kampanye perjuangan merebut Irian Barat.
III. Aktif mencegah usaha serta gerakan yang membelokkan dan akhirnya melemahkan perjuangan Bangsa kita merebut Irian Barat.
IV. Bersama-sama dengan Golongan-golongan dalam masyarakat Indonesia aktif mempertahankan stabiliteit harga pokok kebutuhan hidup sehari-hari dan mencegah terjadinya sabotage atau pengacauan dilapangan ekonomi.
V. Menganjurkan kepada seluruh kaum Ibu dan Wanita pada umumnya supaya mulai mengadakan penghematan atas pemakaian bahan kebutuhan pokok eehari-hari dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan diputuskannya hubungan ekonomi dengan fihak Belanda.
VI. Melalui Dana Perjuangan Irian Barat aktif menggerakkan usaha-usaha pengumpulan uang, bahan, makanan, obat-obatan, dan lainlain untuk fonds bantuan perjuangan Irian Barat.
VII. Apabila perjuangan merebut Irian Barat dalam lapangan diplomasi menemui kegagalan di P.B.B., Kongres Wanita Indonesia bersedia menyediakan tenaga Wanita yang diperlukan dalam segala lapangan.
Surabaya, 29 Nopember 1957.
Panitya Penyelenggara Kongres.
Kongres Wanita Indonesia ke-IV.
ttd.
Sekretariat,
(Ny. MOH. TAM.)
PERNYATAAN KONGRES WANITA INDONESIA
KE-IV KEPADA MUNAP.
Kongres Wanita Indonesia ke-IV yang bersidang pada tanggal 28-30 Nopember 1957, dihadliri oleh seluruh Organisasi, anggota Kongres Wanita Indonesia dan Peninjau.
Mengingat: Bahwa persatuan Bangsa Indonesia dan normalisasi keadaan penting artinya bagi pembangunan dan perjuangan Negara, terutama untuk claim-nasional.
Menimbang: Bahwa MUNAP mengandung maksud dan usaha-usaha kearah tersebut diatas.
Memutuskan:
1. Mendo'akan agar supaya MUNAP berhasil baik.
2. Menyerukan agar MUNAP segera menyampaikan kepada D.P.R.R.I. untuk mendapatkan pengesahan.
3. Menyerukan kepada Pemerintah agar segera melaksanakan keputusan-keputusan MUNAP yang telah disahkan oleh D-P.R.R.I.
4. Menyerukan kepada segenap Bangsa Indonesia baik kaum laki maupun wanita agar turut dalam pelaksanaan ini secara serentak dan dengan
segala kesungguhan.
Surabaya, 30 Nopember 1957.
KONGRES WANITA INDONESIA KE-IV.
Disampaikan kepada:
. MUNAP.
Pemerintah.
D.P.R.R.I.
. Pers, radio dan masyarakat.
Ibu Kartowijono sedang menanda tangani naskah Kerjasama
B.KSP.M. Wanita.
233
=== [PDF page 250] ===
PIAGAM B.K.S-P.M. — WANITA.
Tidak bisa ditawar bahwa Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk Irian Barat, yang sampai sekarang masih dijajah oleh Belanda.
Perjuangan Bangsa Indonesia untuk mengembalikan wilayah kekuasaannya yang syah atas Irian- Barat dengan jalan berunding dan damai dalam forum Internasional, selalu gagal, bahkan dengan nafsu kolonialnya fihak Belanda memasukkan Irian Barat, kedalam konstitusinya, dan mengadakan tindakan terror, membunuh ribuan patriotpatriot Indonesia di Irian Barat, justru pada saat claim nasional kita sedang dibicarakan di P.B.B.
Tindakan Pemerintah Republik Indonesia yang telah memutuskan untuk membebaskan Irian-Barat dengan,,jalan lain” adalah jawaban yang tepat dan tegas atas sikap keras kepala kaum kolonialis Belanda itu.
Kami, WANITA INDONESIA DAN PEMUDA/ MILITER bersama-sama dengan seluruh Rakyat bertekad bulat untuk membebaskan Irian-Barat dari cengkeraman penjajahan Belanda dengan segala konsekwensinya.
Kami yakin, dengan ikut sertanya kaum wanita sebagai pengasuh keluarga dan pembentuk generasi yang merupakan salah satu kekuatan nasional yang penting ditengah-tengah gerakan rakyat, pasti akan merupakan sumbangan yang besar artinya bagi perjuangan pembebasan Irian-Barat yang adil ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkahi perjuangan kita. Amin.
Ditandatangani di: Jakarta.
Pada tanggal: 22 Desember 1957.
Bertempat di: Gedung Wanita.
Pada jam: 12.00 tepat.
Oleh:
I. WAKIL-WAKIL B.K.S.P.M.
1. Let. Kol. Pamuraharjo (Ketua) B.K.S.-P.M.
Pusat.
2. Kapten Said Pratalykusuma (Sekretaris B.K.
S-P.M. Pusat).
3. Anwar Nasution Staf Pelaksana B.K.S.-P.M.
Pusat.
4. Mr. Ismail Suny Wk. Ketua Dw. Pertimbangan B.K.S.-P.M. Pusat.
5. Suyatmo Wk. Ketua Dw. Pertimbangan B.K.S.
P.M. Pusat.
6. Dharilah Anggota Dewan Pertimbangan B.K.- S.-P.M. Pusat.
7. Chadijah Razak Anggota Dewan Pertimbangan B.K.S.-P.M. Pusat.
8. Barus Anggota Dewan Pertimbangan B.K.S.-- P.M. Pusat.
9. Letnan Satu A. Sofyan Staf Pelaksana B.K.S.- P.M. Pusat.
234
II. WAKIL-WAKIL KONGRES WANITA IN-
DONESIA.
Ny. Kartowijono Ketua Perwari.
. Ny. Gani Suryokusumo Wakil Ketua Wanita Demokrat.
Nn. S. Lena P.P.I.
Ny. Lutan Sekretariat Perwamu.
Ny. Salawati Daud Gerwani.
Ny. Z. Hakam G.P.LI.
Ny. Mariati Adnan Muslimat.
Ny. Jaka Persit.
Ny. Wahyudi Bhayangkari.
CRNA Se NE
FRONT NASIONAL
PEMBEBASAN IRIAN BARAT
B.K.S.-WANITA-MILITER.
POKOK-POKOK TATA-TERTIB KERJA
B.K.S.-WANITA-MILITER-PUSAT.
TUGAS PIMPINAN HARIAN:
I. a. Ketua:
1. Bertanggung jawab baik kedalam maupun keluar atas semua aktiviteit B.K.S-WANITA-
MILITER.
2. Memimpin Sidang-sidang Pengurus Harian, dan Sidang-sidang Pleno B.K.S.-WANITA-MILITER.
3. Menanda tangani semua Surat-surat Keluar.
4. Memimpin pelaksanaan semua keputusankeputusan B.K.S.WANITA-MILITER dan mengkoordinir pekerjaan Pengurus Harian serta Seksi-seksi.
5. Mengambil kebijaksanaan keluar maupun kedalam yang tidak bertentangan dengan keputusan-keputusan B.K.S..WANITA-MILITER.
6. Bersama-sama dengan para Wk. Ketua yang bertugas secara bergilir setiap harinya untuk mengatasi setiap persoalan dan kesulitan yang dihadapi.
7. Mengatur pembagian pekerjaan diantara para Wk. Ketua B.K.S-WANITA-MILITER dan memimpin rapat-rapat khusus Sekretariat dan rapat-rapat para Ketua Sie.
8. Jika Ketua berhalangan, tugas-tugas diatas dilaksanakan oleh Wk. Ketua I dan seterusnya dengan persetujuan Ketua/Sekjen Front Nasional Pusat atau Wakilnya.
b. Wk. Ketua I, II dan III.
1. Mewakili dengan syarat ayat 8a, serta membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan semua tugas-tugas yang diserahkan pada masing-masing.
3. Berkewajiban untuk datang kekantor setiap hari secara bergilir.
II. Para Penulis:
1. Penulis I dan Penulis II bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan tugas-tugas Sekretariat B.K.S-WANITA-MILI-
TER.
2. Menanda tangani disamping Ketua atau Wakilnya semua surat-surat keluar surat-surat mandaat dan sebagainya.
3. Berkewajiban untuk datang kekantor setiap hari secara bergilir.
=== [PDF page 251] ===
III. Bendahari I dan Bendahari II:
1. Bertanggung jawab atas kerapian dalam pekerjaan masalah Keuangan B.K.S.-WANITA-MI-
LITER.
2. Berkewajiban untuk datang kekantor setiap hari secara bergilir.
IV. Pembantu Umum:
Para Pembantu Umum diwajibkan kekantor setiap hari secara bergilir untuk membantu melancarkan pekerjaan Pengurus Harian sehari-hari.
V. Mengenai persoalan yang prinsipiel yang tidak bertentangan dengan peraturan dasar Front Nasional dan yang tidak tercantum dalam putusanputusan B.K.S.-WANITA-MILITER harus dibicarakan dalam Pimpinan Harian/Pleno.
VI. Lain-lain hal yang tidak tercantum dalam tata-tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Harian.
Disyahkan di: Gedung,PANCA PRASETYA”
JAKARTA.
Oleh: Sidang Pleno ke II B.K.S.-
WANITA-MILITER.
Pada tanggal: 19 September 1958.
Jam: 13.15 (jam 1.15 siang).
PIMPINAN RAPAT:
Penulis, ttd.
(Nn. S. LENA)
Ketua, ttd.
(NY. B. YUSUPADI)
B.K.S.-WANITA-MILITER.
PROGRAM PERJUANGAN B.K.S.-WANITA-
MILITER.
PENDAHULUAN:
Perjuangan mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia adalah tujuan pertama dari perjuangan Front Nasional Pembebasan Irian Barat.
Wanita Indonesia sebagai tiang Negara berkewajiban memperhebat perjuangan Pembebasan Irian Barat dengan jalan mengerahkan segenap tenaga Wanita sesuai dengan anjuran Ketua Front Nasional Pembebasan Irian Barat untuk memperkuat garis depan, dengan tidak boleh sekali-kali diabaikan bahwa kuatnya Garis Depan tergantung dari kuatnya Garis Belakang yang merupakan landasan.
SUSUNAN PERJUANGAN:
a. Bahagian khusus Wanita;
b. Bahagian Dalam Negeri;
c. Bahagian Luar Negeri.
USAHA PERJUANGAN:
IL Sosial:
a. Bantuan Garis Depan:
b. Kesehatan Rakyat:
c. Bantuan Korban Bencana Alam (insidentil)
dan pertempuran.
a. Bantuan Garis Depan:
1. Memperbanyak usaha barang-barang yang dibutuhkan Garis Depan.
Membantu membikin Bank Darah dan memperlipat-gandakan Dana Darah.
Membantu pembikinan dan perawatan Tamantaman Pahlawan.
Membantu usaha-usaha Moral Welfare (hiburan
untuk Garis Depan dengan perpustakaan dan
lain-lain).
. Menyalurkan bantuan masyarakat terhadap
Keluarga Prajurit.
6. Menggerakkan Aksi pengumpulan majalahmajalah.
h. Kesehatan Rakyat:
1. Menggerakkan masa pembersihan rumah, halaman, desa, kota, sekolah-sekolah dan kantorkantor. "
2. Menggerakkan massa pemberantasan penyakit.
3. Menggerakkan massa untuk pemberantasan tikus, lalat dan nyamuk.
c. Bantuan korban bencana alam adn pertempuran:,
1. Pengumpulan pakaian.
2. Membantu pengumpulan (Dapur Umum).
3. Membantu pengungsian.
4. Membantu korban-korban pertempuran.
Il. Ekonomi:
. Penambahan hasil bahan makanan.
Membantu melancarkan distribusi bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari.
Membantu mengawasi harga kebutuhan hidup sehari-hari.
Menghimpun industri rumah.
Membantu memajukan Kooperasi.
Membantu mengurangi kegiatan ekonomi asing.
. Membantu kegiatan Bank Simpan-pinjam untuk keluarga prajurit.
Il. Pendidikan:
1. Membantu adanya penampungan anak-anak yang tidak dapat meneruskan pelajarannnya dengan mengadakan kursus-kursus kejuruan.
2. Membantu pengawasan pelajar-pelajar kita
di Luar Negeri, baik atas beaya Pemerintah,
maupun dengan beurs dari Luar Negeri.
Membantu Pendidikan Rakyat dalam lapangan
Home-Economie.
Membantu pendidikan Hygiene.
Menggerakkan masa untuk pemberantasan pencabulan (film, bacaan dan lain-lain).
Pendidikan Rokhani:
a. Ketuhanan;
b. Achlak dan Budipekerti;
c. Kebangsaan dan keinsyafan ber-Negara.
7. Pendidikan P.P.P.K. dan Home-Nursing dan Dapur Umum.
8. Mempergiat pemberantasan buta-huruf.
9. Turut membantu mengawasi, membatasi akti-
Viteit sekolah-sekolah asing.
bahan
makanan
NAT ow NE
A AP w
235
=== [PDF page 252] ===
Disyahkan di:
. Membantu
IV. Politik:
Membantu Panitya Anti Subversief dari Pemerintah c.g. Militer.
Membantu mempergiat dan menyempurnakan Civiel Defence (Pertahanan Rakyat).
Turut membantu memperhatikan penempatan personil di Perwakilan kita di Luar Negeri.
. Turut membantu usaha pengawasan dan pembatasan aktiviteit Negara Asing Dalam Negeri.
V. Penerangan:
Turut aktief dalam Seksi Penerangan Front Nasional untuk melancarkan usaha-usaha tersebut diatas.
. Memperluas penerangan-penerangan Luar Negeri, selain melalui Perwakilan-perwakilan juga melalui Mahasiswa-mahasiswa kita yang berada di Luar Negeri.
VI. Usaha-usaha jangka endek:
Bantuan Garis Depan:
a. Menghibur keluarga prajurit;
b. Mempergiat pengumpulan sumbangan darah:
c. Mempergiat latihan P.P.P.K., Home-Nursing dan Dapur Umum.
. Kesehatan Rakyat.
. Membantu melancarkan distribusi bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari.
. Membantu mengawasi harga kebutuhan hidup
sehari-hari.
adanya penampungan anak-anak yang tidak dapat meneruskan pelajarannya dengan mengadakan kursus-kursus kejuruan.
Turut aktief dalam Seksi Penerangan Front Nasional untuk melancarkan usaha-usaha tersebut diatas,
. Memperluas penerangan-penerangan Luar Negeri, selain melalui perwakilan-perwakilan juga melalui Mahasiswa-mahasiswa kita yang berada di Luar Negeri.
Mempergiat pemberantasan buta-huruf.
Gedung,PANCA PRASETYA”
JAKARTA.
Oleh Sidang Pleno B.K.S.-W/M. ke II Pada tanggal: 19 September 1958.
Jam 12.45.
PIMPINAN RAPAT:
Ketua, Penulis, ttd. ttd.
(NY. B. YUSUPADI)
(Nn. S. LENA)
FRONT NASIONAL
PEMBEBASAN IRIAN BARAT
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6
JAKARTA RAYA.
B.K.S.-WANITA-MILITER.
236
PEDOMAN KERJA B.K.S-WANITA-MILITER
I. Nama dan kedudukan.
Organisasi ini bernama BADAN KERJA SAMA-WANITA-MILITER, Pusatnya berkedudukan di ibu-kota Republik Indonesia.
1. Waktu.
B.K.S.-WANITA-MILITER didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1958, untuk waktu selama Irian Barat belum kembali kedalam Wilayah Kekuasaan Republik Indonesia.
NI. Maksud dan tujuan.
Menghimpun kekuatan Nasional, khusus Wanita dan Militer secara riel dalam rangka perjuangan Pembebasan Irian Barat dari Kekuasaan Belanda atas dasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
IV. Bentuk.
B.K.S.-WANITA-MILITER adalah BADAN KERJA SAMA antara MILITER dan ORGANI- SASI-ORGANISASI fungsionil Wanita dengan tidak mengurangi kedaulatan Organisasi-organisasi masing-masing.
V. Keanggautaan.
Anggauta B.K.S.-WANITA-MILITER di Pusat
terdiri dari organisasi-organisasi Wanita yang ber- Pusat dan Pusat-nya atau Perwakilannya berkedudukan di ibu-kota Republik Indonesia, dan Militer.
VI. Pimpinan.
Pimpinan B.K.S.-WANITA-MILITER terdiri dari:
1. Dewan Pleno:
2. Pengurus Harian.
1. Dewan Pleno B.K.S.-WANITA-MILITER terdiri dari:
a. Ketua B.K.S.-WANITA-MILITER:
b. Wakil-wakil Organisasi Wanita yang tersebut dalam pasal V.
2. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua.
Wk. Ketua I, Wk. Ketua II, dan Wk. Ketua III, Penulis I dan Penulis II, Bendahari I dan Benda:
hari II serta 3 (tiga) orang Pembantu Umum.
VI. Tugas.
B.K.S.-WANITA-MILITER mengerahkan khusuz tenaga massa Wanita untuk turut melaksanakan Program Front Nasional Pusat.
VIII. Sidang
1. Dewan Pleno:
a. Dewan Pleno bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan.
b. Dalam keadaan yang penting Ketua atau Pengurus Harian berhak memanggil untuk bersidang, atau atas permintaan sekurang:- kurangnya 5 (lima) anggauta.
=== [PDF page 253] ===
2. Pengurus Harian:
a. Pengurus Harian bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sekali.
b. Dalam keadaan penting Ketua berhak memanggil untuk bersidang, atau atas permintaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggauta Pengurus Harian.
IX. Keputusan.
Semua Keputusan yang prinsipiel diambil dengan suara bulat (aklamasi).
X. Sekretariat.
Sekretariat B.K.S.-WANITA-MILITER dipimpin oleh para Ketua c.g. para Penulis.
Tenaga-tenaga Pembantu Sekretaris dapat diambil dari luar atas kebijaksanaan Pengurus Harian.
XI. Beaya.
Semua beaya didapat dari Front Nasional Pusat.
XII. Ketentuan lain-lain.
Perobahan-perobahan dan hal-hal yang belum ditentukan dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Harian.
Disyahkan di: Gedung,PANCA PRASETYA”
JAKARTA.
Oleh 2: Sidang Pleno ke II B.K.S.-
WANITA-MILITER.
Pada tanggal: 19 September 1958.
Jam: 13.00 (jam 1 siang).
PIMPINAN RAPAT:
Ketua, Penulis, ttd. ttd.
(NY. B. YUSUPADI) (Nn. S. LENA)
INTERVIEW B.K.S.-WANITA-MILITER
FRONT NASIONAL PUSAT
PADA CONFERENSI PERS TGL. 20 OKTOBER
1958.
I. PENDAHULUAN:
a. B.K.S.-WANITA-MILITER Sebelum Revisi.
Setelah Panitia Aksi Irian Barat yang diketuai oleh Y.M. Menteri Penerangan Sudibyo dibentuk, maka golongan Wanita bersatu padu untuk membantu Perjuangan Irian Barat secara aktief.
Kongres Wanita Indonesia pada Kongresnya di Surabaya, bulan Nopember 1957, memutuskan, untuk membentuk suatu Panitya yang ditugaskan mewakili Kongres Wanita dalam segala hal yang bertalian dengan perjoangan Irian Barat.
Panitya ini terdiri dari 9 Organisasi Wanita:
1. Perwari sebagai Ketua.
2. Wanita Demokrat.
Muslimat Masyumi.
Gerwani.
P.P.I.
G.P.LI.
Persit.
Bhayangkari.
Perwamu.
Setelah Front Nasional dibentuk dan Panitya Aksi Irian Barat menyerahkan tugasnya kepada Front Nasional, Kongres Wanita menunjuk ke 9 Organisasi Wanita itu untuk duduk dalam Front Nasional.
Panitya kemudian dilengkapi dengan Muslimaat N.U. dan 10 Organisasi inilah yang ditunjuk oleh Kongres Wanita untuk mewakili dalam Front Nasional.
b. SESUDAH REVISI:
Setelah diadakan Revisi dalam Front Nasional maka yang menjadi anggota Front Nasional adalah Badan-badan Kerja Sama.
Maka fihak Militer menghubungi Kongres Wanita Indonesia untuk bersama-sama membentuk B.K.S.-Wanita-Militer Pusat.
Mengapa justru Kongres Wanita yang dihuungi?
Oleh karena Kongres Wanita adalah satu-satunya Gabungan Organisasi Wanita yang telah diakui baik didalam maupun di Luar Negeri.
Selain dari pada itu didalam Kongres Wanita tergabung Organieasi-organisasi Wanita yang berpusat, yang mewakili semua aliran, dan yang 'Pyabang-cabangnya tersebar diseluruh Indonesia.
Maka yang menjadi anggota B.K.S.-Wanita- Militer Pusat adalah Organisasi-organisasi Wanita yang berpusat atau mempunyai perwakilan penuh di Jakarta.
anitya Kongres Wanita kemudian dilengkapi lagi dengan Wanita Katholik dan P.W.K.I.
Adapun semua Organisasi Wanita yang bukan anggota Kongres Wanita oleh karena sifatnya lokaal akan menjadi anggota B.K.S.-Wanita- Militer Daerah, bila sampai waktunya B.K.S.- B.K.S. Daerah itu dibentuk.
PRKAAMPE w
B.K.S..WANITA-MILITER PUSAT.
PENGUMUMAN
No.: 64/PH/Peng/3/”58.
Dalam rangka Peringatan HARI PAHLAWAN yang akan berlangsung pada tanggal 10 Nopember 1958, maka kepada para peserta kami umumkan sebagai berikut:
I. Wanita-wanita yang akan turut dalam upacara HARI PAHLAWAN 10 Nopember 1958, diminta berkumpul ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh organisasinya masing-masing, dimana bus-bus Panitya akan menjemput para peserta.
II. Para peserta dari tiap-tiap organisasi supaya dibagi-bagi dalam rombongan-rombongan menurut muatan bus dibawah pimpinan seorang Ketua rombongan yang bertanggung jawab dalam tiaptiap bus.
237
=== [PDF page 254] ===
III. Konsumsi sekedarnya disediakan oleh Panitya. |
IV. Panitya menyediakan 4 bendera dan tulisan-tulisan:,, WANITA” yang akan dibawa oleh
rombongan.
V. Pembagian waktu (time table) pada tanggal 10 Nopember 1958 adalah sebagai berikut:
1. Jam 05.00 bus-bus menjemput para peserta
— ditempat-tempat yang telah ditentukan.
2. Jam 06.00 rombongan-rombongan yang diangkut dengan bus-bus harus sudah berada di Gedung PANCA PRASETYA, Medan Merdeka Timur 6.
Pimpinan rombongan sesampai di Gedung
PANCA PRASETYA, diminta berhubungan
dengan Panitya untuk menerima keteranganketerangan.
3. Jam 06.15 rombongan berangkat dengan bus ke Merdeka Selatan 6.
4. Jam 06.30 rombongan sampai ke Merdeka Selatan 6.
5. Jam 06.30—06.50 rombongan mengatur diri masing-masing di Merdeka Selatan 6.
6. Jam 07.00 upacara HARI PAHLAWAN 10 Nopember 1958 dimulai.
VI. Sesudah upacara di Merdeka Selatan 6 selesai, rombongan naik ke bus masing-masing untuk secara konvoi menuju Makam Pahlawan Kalibata.
VII. Upacara di Makam Pahlawan Kalibata:
1. Pembacaan do'a oleh B.K.S.-Ulama-Militer.
2. Perletakan Karangan Bunga oleh Wakil-wakil tiap-tiap B.K.S.
3. Penaburan bunga olkh Wakil-wakil tiap-tiap
B.K.S.
VIII. Selesai upacara di Makam Pahlawan Kalibata, rombongan masuk ke bus masing-masing untuk beristirahat.
IX. Sesudah istirahat, rombongan dengan bus masing-masing kembali ke Gedung PANCA PRASETYA. Tempat pembubaran adalah di Gedung PANCA PRASETYA, dan selesai pembubaran rombongan diantar ketempat- masing-masing.
Jakarta, 8 Nopember 1958.
B.K.S.-WANITA-MILITER-PUSAT.
ada dibawah B.K.S.-Pusat, tetapi taktis ada dibawah Peperda.
II. TUGAS B.K.S-WANITA-MILITER:
B.K.S.-Wanita-Militer turut serta secara aktief menyusun, memelihara dan memperkuat pertahanan Garis Belakang, yang merupakan landasan bagi kekuatan Garis Depan.
Golongan Wanita menginsy: afi sedalam-dalamnya bahwa selain banyak tugas yang dapat dilaksanakan.
Golongan Wanita menginsyafi sedalam-dalamnya, bahwa selain banyak tugas yang dapat dilaksanakan
238
sesuai dengan ke-Wanitaannya, masih harus juga dapat dan sanggup menggantikan tenaga Priya di Bidang Pertanian, Industri, Kesehatan, Pendidikan dan lain sebagainya.
Jika diperlukan dan keadaan memaksa Wanita harus sanggup pula memanggul senjata.
Kami menginsyafi bahwa memang luas dan berat tugas Wanita dimasa Negara dalam keadaan Perang/Darurat Perang. Namun demikian B.K.S.- Wanita-Militer berkeyakinan bahwa dengan bantuan masyarakat, terutama Persnya segala tugas dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
Adapun tugas B.K.S-WANITA-MILITER terbagi atas 4 bidang yang terpenting:
1. Sosial
2. Ekonomie
3. Pendidikan
4. Perang Urat Syaraf.
Dibidang Sosial B.K.S.-WANITA-MILITER membantu pada saat ini Panitya Kebersihan Nasional.
Pada hari ini B.K.S..WANITA-MILITER mengikuti rombongan peninjauan ke Sekolah-sekolah Rakyat Jakarta Raya yang diselenggarakan oleh Panitya Kebersihan Daerah Jakarta Raya, bersama-sama Badan Penghubung Organisasi Wanita yang diketuai oleh Ibu SUDIRO.
III: PERANAN PERS:
B.K.S.-WANITA-MILITER PUSAT mengharapkan dari Saudara-saudara Wartawan bantuan yang sebesar-besarnya didalam usahanya menginsyafkan Wanita Indonesia atas tugas dan kewajibannya didalam menghadapi Perjuangan Irian Barat.
Pers sebagai pembentuk ”PUBLIC-OPINION”
(pendapat umum) sungguh penting peranannya didalam menyebarkan pengertian mengenai per tahanan Garis Belakang.
Pada masa sekarang hampir setiap orang dapat membaca surat kabar, sehingga Pers dapat mengobarkan semangat Rakyat untuk berjuang bagi Negara dan Bangsa menurut Bidangnya masingmasing.
Melalui Pers dapat dicapai Pendidikan Rakyat, maka Pemberitaan sedikit banyaknya hendaknya bersifat mendidik pula disamping sifat penerangannya.
Wanita, sebagai Ibu dan Pengasuh generasi baru tidak lain mengharap dari Pers Indonesia, supaya secara positief turut membangun Jiwa Bangsa Indonesia, menuju kepribadian yang tinggi.
B.K.S.-WANITA-MILITER-PUSAT.
LAMPIRAN PEDOMAN KERJA
TAMBAHAN FASAL V KEANGGOTAAN.
1. Organisasi-organisasi Wanita berhak menempatkan dan menarik wakilnya dalam/dari Harian Hau Pleno B.K.S.-WANITA-MILITER dan Harian atau Pleno FRONT NASIONAL PUSAT.
ee mm. —
=== [PDF page 255] ===
2. Rapat Pleno B.KS. -WANITA-MILITER mempunyai hak recall pada Wakil-wakilnya di Pleno dan Harian FRONT NASIONAL dengan persetujuan Organisasi yang bersangkutan, jika Wakilsitu menyimpang dari prinsip dan/atau me-
3. Jika wakil Organisasi yang duduk dalam
B.K.S.-WANITA-MILITER/FRONT NASIONAL mengundurkan diri/direcall oleh Organisasinya atau Pleno B.K.S.-WANITA-MILITER, maka organisasinya automatis menduduki langsung semua “fungsi orang yang digantikannya itu.
4. Jika seorang anggota B.K.S.-WANITA- MILITER berhalangan menghadiri rapat pleno
B.K.S..WANITA-MILITER/FRONT NASIONAL, maka Organisasinya berhak menunjuk Wakilnya:
dan Organisasi itu dapat menempatkan wakil Organisasinya yang lain yang tetap.
5. Seseorang yang mewakili wakil Organisasinya
yang duduk dalam B.K.S. -WANITA-MILITER/
FRONT NASIONAL, automatis menarik diri, jika yang diwakilinya telah dapat menjalankan tugasnya kembali.
Lampiran tambahan Tata-tertib:
Jika seorang anggota Pengurus Harian B.K.S..
WANITA-MILITER berhalangan sewaktu-waktu atau untuk masa kurang dari 30 hari, maka tugasnya dilaksanakan oleh seorang anggota Pengurus Harian lainnya, hierarkhis dengan persetujuan
Ketua/ Wakilnya.
Jika ia berhalangan lebih dari 30 hari, maka Organisasinya berhak menunjuk wakilnya.
Jakarta, 25 Oktober 1958.
Wk. Ketua I, Penulis I, ttd. ttd.
(NY. GANI SURYOKUSUMO) (Nn. S. LENA)
DAFTAR-ORGANISASI
No. Nama Organisasi Alamat No. telpon 1. Wanita Demokrat Indonesia Jl. Salemba Raya 73 Dtg. 234 2. Perwari | Jl. Tangkubanprahu 8 Mtg. 247 3. Masyumi-Muslimaat Jl. Kramat Raya 45 ' | Gbr. 980 4. Gerwani. Jl. Matraman Raya S1 Dtg. 753 5. Aisyiah Jl. Kramat Raya 45 Gbr. 980 6. P.P.I. Jl. Samarinda 14 Gbr. 820/38 7. Bhayangkari — Jl. Barito 1I/13 Blok A. Kby. Baru 8. Persit Jl. Siliwangi 12 Gbr. 5895 9: G.P.LI.-Putri Jl. Menteng Raya 58 Gbr. 1159
10. P.W.K.I. | Jl. Patiunus 11 Kebayoran Baru
11. Wanita Katholik Jl. Kramat Raya 67
12. Wanita P.S.LI. Jl. Salemba Raya 33A (belakang)
13. N.U.-Muslimaat Jl. Menteng Raya 24 Gbr. 3564
14. Perwamu: Jl. Blora 24
15. Gerakan Wanita Sosialis Jl. H.O.S. Cokroaminoto 61
16. Pertiwi Jl. Tegal 8
17. Sehati — Jl. Madura 33
18. Perti-Wanita. Jl. Dempo 11 Dtg. 746
19. Ikatan Bidan Indonesia Jl. Budi Kemuliaan 25 Gbr. 2828
20. Baperki-Wanita Jl. Mangga Besar VI/16 Kt. 1389
21. Wanita Tamansiswa Jl. Bungur Besar 152
22. Wanita-Nasional.. Jl. Ketapang Utara 21 A. Kt. 1322
23. P.O.W.S.A. Jl. Pattimura 18 — Kby. 717
24. Wanita-Rakyat Jl. Tanjung 45
Jakarta, 12 Nopember 1958.
B.K.S.-WANITA-MILITER-PUSAT.
239
=== [PDF page 256] ===
36.
37.
38.
DAFTAR ANGGOTA KONGRES WANITA INDONESIA
(SESUDAH PERMUSYAWARATAN TGL. 26-1-1958).
Nama Organisasi
P.B. Budi Isteri
P.B. Parkiwa
P.B. Putri Narpowandowo
Putri Budi Sejati (lokal)
P.B. Party Wanita Rakyat
P.B. Aisiyah
P.B. Pikat
D.P.P. Gerwani
. P.B.P.W.K.I.
. P.P. Wanita Katholik
. Pimpinan Pusat Perwari
. Muslimat
. P.B. Gerakan Wanita P.S.LI.
Perwakilan
. Ikatan Bidan Indonesia ")
P.B. Persit
P.B. Bhayangkari
. D.P.P. Wanita Demokrat Ind.
. Ikatan Perawat Wanita (lokal *)
. P.B. Wanita Nasional
. P.B. Wanita Indonesia
. Persatuan Wanita Universitas Gajah
Mada (lokal)
. Perh. Wanita Universitas (lokal)
. Rukun Ibu Jakarta
. Badan Pusat Wanita Taman Siswa. Pertiwi
. P.P. Gerakan Wanita Sosialis
Muslimat Nahdatul Ulama
. Yayasan dan Seksi-seksi "")
a. Yayasan Kesejahteraan Anak-anak b. Yayasan Seri Derma c. Yayasan Hari Ibu
d. Komisi Hukum
e. Panitya Bunga Kartini
P.B. Party Islam Perti
P.B. Pusat Pers. Istri Auri
ILW.K.A. (Ikatan Wanita Kereta Api)
Tiduk mengirimkan anggaran dasar.
Anggaran dasar a, b, c, lihat Bab III,
szssszssss3s3ss3ssssssy
z3 33 3 333 323
3333333
sss3s33 33323
Alamat
yl. Jati No. 37
Sawunggaling No. 20
Kepatihan Panitsari
Tapak Siring No. 20
Tanjung No. 45
Gerjen No. 57
Menado
Matraman Raya No. S1
Patiunus 11 Keby.
Imam Bonjol 14
Tangkuban Prahu No. 6.
Menteng Raya No. 58
Kramat Raya No. 45
Buah Batu No. 22
Salemba Raya 33a
Pasuruan 16
Budikemulyaan 25
Plaju No. 8
Barito II No. 13 Kby. Baru Blok A.
Salemba Raya No. 73
Tosari No, 55
Nusantara IV No. 2
Merapi No. 4
Widoro No. 8a
Madura No. 33
Blora No. 24
Indramayu No. 2
Aditiawarman Blk. M. 8
I No. 4 Keb. Baru
Lembang No. 18
Taman Siswa 33
Tegal No. 8
Cideng Barat No. 58
Cisedane No. 6
Kramat VII No. 4
Menteng Raya No. 24
Palem No. 16
Indramayu No. 7
»Gedung Wanita”
Demangan
Pasuruan 16
Gresik No. 9
Dempo No. 29
Padang Panjang No. 1
Tapak Siring No. 20
Bandung
Solo
Surabaya
Jakarta
Yogyakarta
Menado
Jakarta
Jakarta
Jakarta
Jakarta
Jakarta
Jakarta
Bandung
Jakarta
Jakarta
Jakarta
Jakarta
38 1 3 5
Yogyakarta
Jakarta
Y ogyakarta
Jakarta
Jakarta
Yogyakarta
Jakarta
Jakarta
Surabaya
Keterangan
pad
Oa aa ma &
Isa | Iss 33 3 33133 (a13 pass3sa IssasaP
=== [PDF page 257] ===
B.K.S.-WANITA-MILITER-PUSAT.
DAFTAR
SUSUNAN PENGURUS HARIAN
B.K.S.-WANITA-MILITER
No. JABATAN
1. Ketua
2. Wakil Ketua I Ny.
3. Wakil Ketua II Ny.
4. Wakil Ketua III Ny.
5. Penulis I Nn
6. Penulis II Ny.
7. Bendahari I Ny.
8. Bendahari II Ny.
"9. Pembantu Umum I Ny.
: 10. Pembantu Umum II Ny.
(11. Pembantu Umum III Nn
427/B (16)
NAMA
Kolonel Sambas Atmadinata
Let. Kol Suwardi Brototanoyo
B. Yusupadi
Gani Suryokusumo
S. Kartowijono
S. Nurjanah
Raimah Raib
. S. Lena
Waluyo Sugondo
Rakena Thaher
Wakhid Hasyim
Umi Sarjono
Jakasemedi
. Mimi Sudarmo
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
Jl.
ALAMAT/No. TELPON
Teuku Cikditiro 67 O.P. 1604/O.P. 1345.
Ceremai 10 Bogor Bgr. 167.
Gondangdia Lama 11 O.P. 1493.
Purwakarta 27.
Tangkubanperahu 8 M. 247
Gondangdia Kecil 17 Gbr. 2281 Lautze 288.
Palem 36 Gbr. 5732.
Wijaya XVI/42 Kby. 548.
Tambak 13.
Taman Matraman 8 J. 597.
Matraman Raya 51 J. 753.
Siliwangi 12 Gbr. 5895.
Sam Ratulangi 7 Gbr. 3062.
Jakarta, 17 Nopember 1955.
B.K.S.-WANITA-MILITER
Penulis I, ttd.
(Nn. S. LENA)
241
=== [PDF page 258] ===
TOKOH PERJOANGAN DAERAH-DAERAH.
fis: & hap. ee
TE i Pr:
,. ag Ta Ia EK 4
| ' 4,; & Li ] ra Fe “
Lag 4. | er:
Ny. Susilawati. Ny. Waroh. Ny. Sukemi.
Ny. Suparjo.
[Unreadable]
4 i u t z Eh " Ka sd
Aes f Fa ad
Se eee 1 “4 = z 4
[Unreadable]
‘ u eS on Sa AN ‘ u bai: f st es #1 iF 2 6 a Lm. ¥ >
Paes ms aksi “9 }
Ny. Rasina Ismail. Ny. Kartarciyono. Ny. Pandean.
242
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page]
=== [PDF page 259] ===
BAB IV.
Bagian C.
Wanita Indonesia sebagai Pejabat Negara/Wakil Rakyat.
=== [PDF page 260] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 261] ===
ANGGOTA WANITA D.P.R.
REPUBLIK INDONESIA
AL u -
“Le oy NA ay
. ae eRe, ARE Vn asa = a (ES det, a
Ny. Lastari Svetrasno Ny. Sumari (PN) (PN)
1 vs a 219.
Sb Pa... a ous » => FE
Ny. Supeni
Ta 5 Ns £ ea Aa "
aa 2 ang M3
Pn Ag Fe
Aa. KT Mar Pe aa.
ee = Se. 1 PU
Ny. Sutyah Surya Suryohadi Ni. Jungh Parjaman (PNY) (Masyumi)
245
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page]
=== [PDF page 262] ===
ANGGOTA WANITA D.P.R.
REPUBLIK INDONESIA
Ny. Hadiyah Hadi Ngabdulhadi Ny. Mudikdio
Ny. Charlotte Salawati (P.K.L)
Ny. Sundari Abd. Rachman Ny. Suharti Suwarto (P.K.L) (P.K.L)
Digitized by Google
=== [PDF page 263] ===
ANGGOTA WANITA D.P.R.
REPUBLIK INDONESIA
Ny. Zakhra Hafni Abu Hanifah Ny. Rahmah El Yunusiyah (Masyumi) (Masyumi)
Ny. Mahmudah Mawardi (NUD)
Ny. Haji Mariam Kanta Sumpena
247
=== [PDF page 264] ===
ANGGOTA WANITA D.P.R.
REPUBLIK INDONESIA
Digitized by Google
"Ni. Suzana Hamdani (PSI)
248
=== [PDF page 265] ===
C. Wanita
Rakyat.
Anggota-anggota Wanita di Dewan Guminta Zaman Hindia Belanda.
(Hatsil pembicaraan dalam Kongres Perempuan Indonesia ke-III tanggal 23-27 Juli 1938 yang tidak menjadi keputusan Kongres).
sebagai Pejabat Negara/Wakil
— Dewan Guminta Bandung.
1. Emma Puradireja
2. Ny. Sunaryo Mangunpuspito — Dewan Guminta Semarang.
3. Ny. Sudirman — Dewan Guminta Surabaya.
4. Nn. Sri Umiyati — Dewan Guminta Cirebon.
Wanita-wanita yang dipanggil oleh Commissie Visman dari Pemerintah Hindia Belanda: suatu commissie penyelidikan keinginan-keinginan bangsa Indonesia terhadap perobahan tatanegara pada permulaan tahun 1941.
1. Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Tuntutannya,,Indonesia Berparlement”.
2. Ny. Sri Mangunsarkoro,
Tuntutannya,,Indonesia Merdeka”.
ANGGOTA-ANGGOTA WANITA DARI K.N.LP.
Masyumi.
1. Ny.,Aisyah Hilal.
2. Ny. Wakhidah Sukijo.
3. Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
4, Ny. Pujotomo.
P.N.I.
Ny. Yusupadi.
Ny. Sudarman Hadikusumo.
Ny. Suparjo.
Partai Sosialis (sekarang lebur jadi P.K.I.).
1. Ny. Mudikdio.
P.B.I. (sekarang lebur jadi P.K.L.).
Ny. Umisuharti Sarjono.
Ny. Suwarti.
Ny. S.K. Trimurty.
P.K.I.
1. Ny. Kindangon.
SNP
Partai Wanita Rakyat (masuk tidak berpartai).
. Ny. Sri Mangunsarkoro.
Ny. Siti Danilah Sutan Makmur.
Ny. D.M. Hadiprabono.
Tidak berpartai.
Ny. S. Kartowijono.
Ny. Dr. Hurustiati Subandrio.
Ny. Sumaryati Sukemi.
Nn. Suparti.
Nn. Susilowati (sekarang Ny. Riekerk).
Ny. Suwarsih Joyopuspito.
Ny. Sutarmo.
ADAPUN
AVP Sh
Golongan Buruh.
1. Ny. Riyati.
2. Ny. Setiati Surasto.
Daerah Sumatera.
1. Ny. Nurbaiti Karim.
2. Ny. Rasuna Said.
Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
1. Ny. Suwarni Pringgodigdo.
Anggota-anggota wanita dari Dewan Perwakilan Rakyat (Sementara) Republik Indonesia.
Ny. Suwardi (P.K.1.).
Ny. Sunario Mangunpuspito (Masyumi).
Ny. Sukemi (P.S.L.).
Ny. Waroh (P.S.1.).
Ny. Rasuna Said.
Ny. Suwarni Pringgodigdo (P.S.I.).
Ny. Susilowati Riekerk (P.S.L.).
Ny. Mudikdio (P.K.L).
Anggota Wanita D.P.R. Republik Indonesia.
Ny. Lastari Sutrasno (P.N.L.).
Ny. Sumari (P.N.I.).
Ny. Supeni (P.N.L.).
Ny. Sutiyah Surya Hadi (P.N.L.).
Ny. Junah Parjaman (Masumi).
Ny. Hafni Zakhra Abu Hanifah Thaib (Masyumi).
1. Ny. Rahmah El Yunusiah (Masyumi).
8. Ny. Sunaryo Mangunpuspito (Masyumi).
9. Ny. Asmah Syahrunie (N.U.).
10. Ny. Mahmudah Mawardi (N.U.).
11. Ny. H. Mariam Kanta Sumpena (N.U.).
12. Ny. Mariyamah Junaidie (N.U.).
13. Ny. Hadiyah Hadi Ngabdulhadi (N.U.).
14. Ny. Mudikdio (P.K.L).
15. Ny. Ch. Salawati (P.K.L).
16. Ny. Sundari Abdulrakhman (P.K.I.).
17. Ny. Suharti Suwarto (P.K.I1.).
18. Ny. Sarjono (P.K.L).
19. Ny. Suzana Hamdani (P.S.I.).
Anggota-anggota wanita Konstituante.
. Suwarti Bintang Suradi (P.K.I.).
. Ny. Haji Ibrahim Siti Ebong (Masyumi).
Ny. Siti Salmi Sismono (Masyumi).
Ny. Amir Syarifudin Jaenah (P.K.L).
. Ny. Haji Ratu Aminah Hidayat (I.P.K.1.).
Ny- Kamsinah Sutoyo Wiryowratmoko (P.
Ny. Sulasmi Mujiati Sudarman (P.N.L).
Ny. Nadimah Tanjung (Masyumi).
. Ny. Miensutari Abdul Gani Suriokusumo (P.N.L).
10. Ny. Suwardiningsih (P.K.L).
11. Ny. Adiani Kertodirejo (N.U.).
12. Ny. Kasiyati (P.N.L).
13. Ny. Nihayah Ma’sum (N.U.).
14. Ny. Abidah Makhfudz (N.U.).
. Ny. Sunaryo Manggunpuspito (Masyumi).
16. Ny. Sri Sudinah Darma Susanto (P.K.I.).
17. Ny. Siti Salikhah Saifudin Zuhri (N.U.).
18. Ny. Tresna Sungkawati Ido Garnida (Prim).
19. Ny. Ratna Sari (Masyumi).
SAAN P ON
Aa wn a
een
249
=== [PDF page 266] ===
20. Siti Ramlah Aziez (Masyumi).
21. Ny. Setiati Surasto (P.K.L.).
22. Ny. Aisyah Dakhlan (N.U.).
23. Ny. Mr Tutilarsih Harahap Sujanadiwirya (Parkindo).
24. Ny. Maimunah (P.K.L.).
25. Ny. Ratu Fatmah Chatib (N.U.).
” 26. Ny. R.A. Sri Kanah Kumpul (G.P.P.S.).
27. Ny. Yulia Sarumpaet-Hutabarat (Parkindo).
28. Ny. Ibu Dalam Syamsuddin (P.N.L.).
29. Ny. Syarkawi Mustafa binti Sayid M. Taib (Masyumi).
30. Ny. Syamsiah Abbas (Perti).
Anggota-anggota wanita Dewan Nasional.
1. Ny. Rasuna Said.
2. Ny. S.K. Trimurty.
250
=== [PDF page 267] ===
ANGGOTA WANITA KONSTITUANTE
REPUBLIK INDONESIA
ANY
Ny. Nihayah Ma.sum. Ny. H. [brahim Siti Ebong NU) (Masyumi)
Ny. H. Ratu Aminah Hidayat (LP.K.L)
Ny. Kamsinah Sutoyo Wiryowratmoko Ny. Sulasmi Mujiati Sudarman (PNY) (P.NI)
251
Digitized by Google
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page]
=== [PDF page 268] ===
[Unreadable]
ANGGOTA WANITA KONSTITUANTE
REPUBLIK INDONESIA
Ny. R.A. Sri Kanah Kumpul
(G.P.P.S.)
Pree 3: 1
& SA Pe Ss
[Unreadable]
Ny. Mr. Tutilarsih Harahap Ny. Ibu Dalam Syamsuddin (Parkindo) (PND)
i ee
18 ni 4
Ny. H. Syamsiah Abbas (Perti)
252
Digitized by Google
=== [PDF page 269] ===
ANGGOTA WANITA KONSTITUANTE
REPUBLIK INDONESIA
es ik
Ny. Suwardiningsih Ny. Adiani Kertodirejo (P.K.L) (N.U.)
Ny. Kasiyati (PN.D
[Unreadable]
Ny. Siti Salmi Sismono Ny. Sri Sudinah Darma Susanto (Masyumi) (P.K.L)
245
Digitized by Google
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page]
=== [PDF page 270] ===
ANGGOTA WANITA
KONSTITUANTE
REPUBLIK INDONESIA
Ny. Siti Solikhah Saifudin
Ny. Siti Ramlah (Masyumi)
246
Ny. Setiati Surasto (P.K.L)
Ny. Ratna Sari (Masyumi)
Aziez
Ny. Aisyah Dahlan (NUD)
Digitized by Google
=== [PDF page 271] ===
WANITA-WANITA YANG PERNAH MENJADI
MENTERI.
Mr. Maria Ullfah Santoso sebagai Menteri Sosial, dalam 2 Kabinet Syahrir, ialah Kabinet R.I. ke- III dan ke-IV yang dibentuk pada tanggal 12 Maret 1946 dan 2 Oktober 1946. Jatuh tanggal 3 Juli 1947.
Ny. S. K. Trimurty sebagai Menteri Perburuhan dalam Kabinet R.I. ke-V, ialah Kabinet Amir- Syarifuddim yang dibentuk pada tanggal 3 Juli 1947 dan jatuh pada tanggal 29 Januari 1948.
=== [PDF page 272] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 273] ===
TOKOH-TOKOH WANITA R.I.
Ny. Emma Puradireja Ny. Suwarni Pringgodigdo Ny. Sunaryo.Man i [Unreadable]
Anggauta Dewan Guminta Anggauta Dewan Pertimbangan Anggauta Konstituante Bandung. Agung. pernah menjadi anggauta Dewan
Guminta Semarang.
Ny. Rasuna Said Ny. S. K. Trimurti Anggauta Dewan Nasional. Anggauta Dewan Nasional pernah menjadi Menteri Perburuhan dalam Kabinet RI. ke-5 dan Anggauta dari K.N.LP.
Ny. S. R. Pujotomo — Ny. R. Muthalib | Ny. Sri Umiyati Suwaji Anggauta K.N.ILP. pernah jadi Walikota - Anggauta Dewan Guminta Pontianak. Cirebon.
257
427/B (17)
Digitized by Google
=== [PDF page 274] ===
“ Fa U vo = re did Ba
PP La SN Tatas fF
Es N.A
Aa Tak Bk: ang fo ky y om 2 Ma beet
Ny. Yahya Malik. Ny. Mr. T. Harahap. Ny. Sumarjo.
all ae
4 > Son
44 » ut
WI i (a i. eee
Ny. Ruslan Abdulgani.
2 sm Ie
Tas WI
€ ze ae 2 eh: PTE
: ff Mi PA
Ny. A. Tahya. Vy. D. Walandaw, 258
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page]
=== [PDF page 275] ===
Ny. Suwarti (P.K.I.) Nyi Hajar Dewantoro. Ny. Siri Rohmah Mustafa Kamil.
Ny. Chamsinah Yusuf Samah. Emiria Sunassa. - Ny. S. Mariyamah Muhidin (Pelukis Wanita pertama). (NU)
Ny. S. Suryocondro, Ny. Sudirman, Ny. Fatimah Haji Abdurahman Ridwan.
259
Digitized by Google
=== [PDF page 276] ===
Ny. Widiyohatmojo. Nyi Ramelan. Ny. Isi Kartini.
Ny. Tuti Jiwa Duarsa. Ni Kiryanini.
Nn. A.A, Muter,
260
Digitized by Google
=== [PDF page 277] ===
Ny. C. Maengkom. Nyi Darsiti Suratman. Ny. Suriadi (Penulis Il Kukun Ibu).
Ny. Abdul Rahman. Ny. Sumadi
(Penulis I Rukun Ibu).
Ni. Wungkar. Ny. Sumbogo Ny. Mulyanto. Ny. A. Yahya Y ungrar (Bendahari Rukun Ibu). (Wakil Ketua Rukun Ibu).
Ny. H. Rukayah Abdulhamid " - Ny. P. Maryoto. Ny. Tresna Sungkawati Ido
261
Digitized by Google
=== [PDF page 278] ===
Ny. Siti Admillah. Ny. Rohani Syafii. Ny. Chodijah Suwardy.
Ny. Ratu Fatmah Chotib. Ny. Siti Maullah.
Odah Salimah.
262
Digitized by Google
=== [PDF page 279] ===
Pengurus Harian Pusat Persit.
Nn. Dra G.C. Laurens. Ny. M.S. Abdulgani Suriokusumo (PNY).
263
Digitized by Google
=== [PDF page 280] ===
TOKOH-TOKOH WANITA NUSA-TENGGARA.
Ibu Sami Merati. Ibu Merta.
Ny. Syam Adnus.
Ketua Rukun Ibu
7 Ketua Persatuan Wanita Murba.
(239 Ny. Lutan Majid
Ketua Umum Wanita Indonesia Ny. Yudonegoro.
264
Digitized by Google
=== [PDF page 281] ===
TOKOH-TOKOH WANITA R.I.
Ny. S. Abednego
Ketua Umum P.W.K.I.
Ny. Dr. Hurustiati Subandrio Wk. Ketua Perhimpunan Wanita Universitas Indonesia.
Ny. Mr. Nani Suwondo
Ketua Perhimpunan Wanita
Universitas Indonesia.
Pemimpin Umum Wanita
Taman Siswa.
265
=== [PDF page 282] ===
Danitya Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia
22 DESEMBER 1928 — 22 DESEMBER 1953.
PANITYA PUSAT HARIAN. — NOTOWINATAN 60, — YOGYAKARTA, TELPUN 377
Memet teigem: PANDUMA.
Ne: S7S/PA AS EY. Yogyakarta, 10 iit sy Lanpirse: 2.
Ke Gupcener
Ku Dira, Hae, Gamis
Pert),.Nesional” Yogya 33-3}.
P snsial ehi Y
Dar. He rg.,
Tap menga Ee Ta GE Ste.
aos ds lau bh ot A
wanda Avani u
=== [PDF page 283] ===
BAB IV.
Bagian D.
Hubungan Kongres Wanita Indonesia dengan Organisasi-organisasi diluar negeri.
Seminar tentang kedudukan Wanita di Asia Selatan di New Delhi dari tgl. 27 Desember 1952 s/d 3 Januari 1953.
Seminar on civic responsibilities and imcreased participation of Asian women in public lifes Bangkok, 5-7 August 1957.
Konperensi Wanita Asia-Afrika.
=== [PDF page 284] ===
Digitized by Google
=== [PDF page 285] ===
D. HUBUNGAN KONGRES WANITA
INDONESIA DENGAN ORGANISASI-ORGANI-
SASI DI LUAR NEGERI.
Kongres Wanita Indonesia sebagai Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia yang didalamnya tergabung organisasi-organisasi wanita yang beraneka-warna azas dan tujuan, selalu memelihara hubungan-hubungan dengan Organisasi-organisasi diluar negeri, akan tetapi tidak memasuki gabungan internasional apapun juga.
Sewaktu Kongres Wanita Indonesia belum dibentuk, maka Badan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 14-16 Juli 1946 pada Kongresnya yang ke-II di Madiun, memutuskan untuk menggabungkan diri sebagai Anggota dari,,Women's International Democratic Federation”. Tetapi setelah Kongres Wanita Indonesia terbentuk pada 28 Nopember 1950, maka keanggotaan dengan W.LD.F.
tadi dibubarkan, karena ternyata, bahwa W.LD.F.
beraliran kiri.
Juga dengan Pan Pacific Women Organization, yang sekarang namanya diganti menjadi Pan Pacific & South East Asia Women Organization, Kongres Wanita hanya mengadakan hubungan dengan kalau perlu mengirim peninjau, tetapi tidak memasukinya sebagai anggota, karena ternyata, bahwa P.P. & S.E.A. Women Organization ini lebih condong kekanan.
Dengan demikian maka Kongres Wanita Indonesia tidak memasuki gabungan internasional baik yang condong ke-kiri maupun yang condong kekanan, sesuai dengan politik: bebas dan aktip negara kita dalam hubungan dengan dunia luar.
Akan tetapi anggota-anggota dari Kongres Wanita Indonesia dapat mengadakan hubungan sendiri dengan Organisasi apapun juga diluar negeri.
Sesuai juga dengan politik negara kita yang menjadi pendorong dan penyelenggara Konperensi Negara-negara Asia-Afrika, maka Kongres Wanita Indonesia juga ikut menjadi pendorong dan penyelenggara Konferensi Wanita Asia-Afrika yang diadakan di Colombo dalam tahun 1958 ini.
Dengan demikian terlihat juga, bahwa perjoangan Wanita Indonesia, selalu berjalan searah dan bersama-sama dengan perjoangan Bangsa Indonesia umumnya.
Hubungan-hubungan Keluar sebelum Kongres Wanita Indonesia.
Sebelum Kongres Wanita Indonesia berdiri, maka telah banyak pula diadakan hubungan-hubungan dengan luar negeri oleh Gabungan Pergerakan Wanita Indonesia antara lain: '
Sebelum perang dunia ke-2 Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia mengirim utusan ke Kongres Wanita Asia di Lahore pada tahun 1931.
Sesudah perang dunia ke-2 maka Badan Kongres Wanita mengirim utusan ke East Asia Conference di India pada bulan Oktober 1946. Utusan ini terdiri dari: Ny. Dr. Hurustiati Subandrio, Ny. Sutiah Suryahadi dan Ny. Hamdani.
Dalam bulan Desember 1947 oleh Badan Kongres Wanita Indonesia dikirim utusan ke All Indian Women's Conference, yang terdiri dari Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ny. Dr. Suliyanti Sukonto (sekarang Ny. Dr. Suliyanti Saroso), Ny. Utami Suryadarma dan Ny. Herawati Diah.
Hubungan keluar setelah Kongres Wanita Indonesia.
Kongres Wanita Indonesia mengirim utusan-utusan juga untuk mewakilinya didalam Konperensi dari "Non Governmental Organization” yang diadakan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa di Bali dalam bulan September 1951. Utusan untuk ini adalah Ny. Utami Suryadarma.
Pada tahun 1952 dikirim utusan, yang terdiri dari Nn. Susilowati (sekarang Ny. Riekerk) dan Nn. Tastie Kusuma Utoyo (sekarang Ny. Usodonotodirjo sebagai peninjau ke Pan Pacific Women’s Conference di Christkhurkh (New Zealand).
Pada tanggal 29 Desember 1952 sampai dengan 7 Januari 1953 diadakan Seminar di New Delhi oleh U.N.E.S.C.O. mengenai,,Kedudukan Wanita di Asia Selatan”. Utusan Kongres Wanita Indonesia adalah: Ny. Kartowijono, Ny. Mr. Y.M. Tumbelaka dan Nn. Suitinah, Ny. E. Puradireja dan Ny. T. Memet Tanumijaya.
Sesudah peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, maka perhatian luar negeri lebih besar lagi terhadap pergerakan wanita di Indonesia dan usaha-usahanya. Ini ternyata dari kunjungan-kunjungan tamu-tamu luar negeri untuk melihat-lihat usaha-usaha pergerakan Wanita di Indonesia dan dari undangan-undangan yang disampaikan kepada Kongres Wanita, antara lain:
undangan dari U.S.LS. untuk 8 orang dari Kongres Wanita Indonesia untuk melawat ke Amerika Serikat dalam tahun 1953, yang pelaksanaannya baru dipenuhi dalam tahun-tahun berikutnya.
Juga dari Pemerintah Indonesia telah ada pengertian akan kesanggupan dari Kongres Wanita Indonesia yang terbukti dari undangan-undangan yang diteruskan oleh Pemerintah kepada Kongres Wanita, sehingga untuk soal-soal Kewanitaan Kongres Wanita menjadi sumber dari tenaga yang
dibutuhkan.
Dalam bulan September 1956 Pemerintah Russia mengundang Negara anggota dari "Status of Women Commission” dari Perserikatan Bangsa-bangsa kesuatu Seminar di Moskow. Pemerintah Indonesia minta calon dari Kongres Wanita dan utusan yang dikirim adalah Ny. Mr. Tuti Harahap dan Nn.
Mulyati. Wakil Pemerintah adalah: Mr. Laili Rusad.
269
=== [PDF page 286] ===
Dalam bulan Oktober 1956, Organisasi Wanita Soviet Russia mengundang Kongres Wanita Indonesia dan utusan-utusan yang berangkat adalah 10 orang:
1. Ny. Maruto Nitimiharjo dari Yayasan Seri
Derma,
2. Ny. E. Sumanegoro dari Parkiwa, 3. Ny. Abdulgani Suryokusumo dari Wanita Demokrat, » Nn. Siti Mujiah dari P.P.L, - Ny. Kusnapsiah Slamet dari Gerwani, Ny. Lutan Majid dari Perwamu, Ny. Abdulrakhman dari Wanita Indonesia,. Ny. Wahid Sutan Rajolelo dari Wanita Nasional, - Ny. Juwarsa dari Budi Isteri, 10. Ny. Mahyudin dari Persit.
Pada bulan Maret 1957 ada undangan untuk mewakili Indonesia pada "Status of Women Commission” di Perserikatan Bangsa-bangsa di New York dan utusan Kongres Wanita yalah: Ny. Mr. Rusiah Sarjono.
Pada tanggal 5-17 Agustus diadakan Seminar di Bangkok, yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-hangsa mengenai:” Civic Responsibilities and increased Participation of Asian Women in Public Life”. Utusan dari Kongres Wanita Indonesia untuk ini diketuai oleh Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso dan anggota-anggotanya terdiri dari: Ny.
Mr. Nani Suwondo, Ny. Dr. Yetty Rizali Noor dan Ny. Dr. Suliyanti Saroso.
Pada tanggal 15 sampai dengan 24 Pebruari 1958 maka Konperensi Wanita Asia-Afrika diadakan di Colombo yang diselenggarakan dan dipimpin oleh 5 negara-negara pendorong Konperensi Asia- Afrika ialah: India, Indonesia, Burma, Sailan dan Pakistan. Utusan dari Kongres Wanita Indonesia adalah 8 orang, yaitu: Ny. Maria Ullfah Santoso sebagai ketua, Ny. Dr. H. Subandrio, Ny. Mr. N.
Suwondo, Ny. Kartini Karna Rajasa, Nn. Suhartini, Ny. K. A. Suyono Prawirobismo, Ny. S. K. Trimurti dan Ny. Elias St. Pangeran sebagai anggota.
Sebelum telah diadakan Konperensi Pendahuluan Wanita Asia Afrika di Karakhi pada tanggal 9-11 Mei 1957 yang dihadiri oleh Ny. Dr. H. Subandrio dan Sdr. Sunarin untuk membicarakan tentang penyelenggaraan Konperensi tadi.
Dan dalam bulan Oktober 1958 diadakan juga di Karakhi Seminar mengenai: ”The role of Women in the Preservation and Development of Cultures in the Community” yang diselenggarakan oleh U.N.E.S.C.O. yang mengundang Kongres Wanita juga untuk mengirim wakilnya.
Demikianlah gambaran singkat tentang hubungan-hubungan Kongres Wanita dengan luar negeri.
SEMINAR TENTANG KEDUDUKAN WANITA
DI ASIA SELATAN DI NEW DELHI DARI tanggal 27 Desember 1952 s/d 3 Januari 1953.
Seminar on States of Women in South Asia
diadakan atas usaha Unesco bersama dengan organisasi "Asian Relations Organisation” di New Delhi
pada tangeal 27 Desember 1952 s/d 3-1-1953 di
Arts Faculty Building of the University of Delhi.
DNV Ap
270
Seminar tersebut dikunjungi oleh utusan-utusan dari 6 negara ialah:
1. Burma dengan 5 utusan.
2. India » 5.
3. Indonesia ” 5.
4. Laos » 2 (laki-laki)
5. Pakistan » 2.
6- Thailand » 1
Lain dari pada itu seminar tadi dihadiri pula oleh beberapa peninjau ialah dari:
1. AN India Women’s
Conference: Mrs. K. Shwa Hao, 2. Asian Relations Organisation: Lady Dhanwanthi Rama Rau,
3. Indian Council of
World affairs
4. Indian political
Science Association
: Mrs. R. Saran,
: Mrs. Lakshmi N. Menon,
5. International Labour
Office: Miss. M. Mortished,
5. International Labour
Association (Indian
Regional Brankh)
7. International Political Science Associat- Mr. S.L. Pulai, ion:
8. International Sociological Association
: Mr. P.K. Moy.
Prof. C.S. Churye,
9. Inter-University Board of India.: Dr. S.N. Sen, 10. United Nations Information Centre’: Mr. Y. N. Orrick, 11. World Assembly of
Youth: Mrs. G. Ahmed.
Yang menjadi praeadviseure yalah:
1. S.R. Deshpande, Director, Labour Bureau, Government of India.
. Dr. U,R. Ehrenfels, Head of Departement of Anthropology University of Madras, Madras.
3. Prof. A.N.Y. Hollander, Visiting Professor of Sociology, University of Dacca, Nast Pakistan.
4. Prof. S.V. Kogekar, Leader on Politics, Pergusson College, Poona.
5. Mrs. Lakshmi N. Menon, Parliamentary Secretary to the Ministry of External Affairs, Governments of India.
6. Prof. D.N. Mayumdar, Head of Departement of Anthropology, University of Lucknow, Lucknow.
7. Prof. D. P. Mukeryi, Head of Departement of Economics & Sociology, University of Lucknow, Lucknow.
8. Mrs. Shane, Advocate, Rangoon.
Dari fihak Unesco yang hadlir:
1. Madame Alva Myrdal, Kepala Bagian Pengetahuan Kemasyarakatan (Social Sciences) di Unesco, Paris.
2. Dr. Versluys, Pegawai Unesco di New Delhi.
Seminar dipimpin (diketuai) oleh Sandara B.N.
Rau dan yang menjadi Direktur Dr A. Appadorai.
=== [PDF page 287] ===
Yang menjadi bahan-bahan untuk pembicaraan ialah:
con
10.
11.
12.
13.
14.
16.
17.
. The
. Status
. The
. The
Position of Women in
Vietnam
Legal Status of Women in India
Anthropological
Background (of matrilineal societies)
. Role of Women in the
General Elections in
India 1951-1952
. Political Rights of Women in India
. About Women in Patrilocal Societies in South Asia
of Women in
Pakistan
. The Indian Women &
Modern Family
Political Role of
Women: Methods of
Analysis
Part I: Status of Women in the Philipines by the Committee of the Status of Women of the Philipines of the Women’s University.
Part II: A Survey of the role of Women in the Elections, particularly 1951 National Elections by Balbao,
Fernanda.
The Status of Women
in Burma
The Rights of Indonesian Women in Property and Marriage
The Status of Women
in Thailand I
The Status of Women in Thailand II
Women's Movement in India
Some Aspects of the
Status of Chinese Women in Malaya
The Role of Women in the Ceylon General
Elections of 1952.
Coughlin, Richard Y.
Durgabai, Srimati.
Ehrenfels, U.R.
Kogekar, S.V.
Lakshmi N. Menon,
Mrs.
Mayumdar, D.N.
Malik, Begum Hus."
sain.
Mukeryi, D.P.
Park, Eikhard L.
Philipines.
Philipines.
Shane, Mrs.
Subandrio, Madame
Hurustiati.
Thamavit, Vibul.
Madia, Avabai
Mra.
Wee, Ann E.
Weerawardana, I. D.
Pembicaraan didalam Seminar dibagi atas 4 bagian sebagai berikut:
1. Kedudukan wanita menurut sejarah kemanusiaan (anthropologie) dan menurut kemasyarakatan (sociologie).
. Kedudukan wanita dalam hukum.
. politik wanita.
. Mempergunakan cara (methode) pengetahuan kemasyarakatan didalam menyelidiki kenyataan-kenyataan yang berhubungan dengan kedudukan wanita di Asia Selatan.
Didalam membicarakan soal-soal tersebut diatas para praeadviseurs (consultants) mengadakan pemandangannya dan tulisan-tulisannya dan bila tidak ada yang menulisnya, maka negara yang bersangkutan memberi penjelasan sepertinya Indonesia memberi penjelasan atas tulisan dari Dr. Hurustiati Subandriyo dan Mr. Maria Ulfah Santoso dengan ditambah keterangan-keterangan yang tidak tertulis didalam ”Working-paper” tadi.
Untuk negara-negara yang mengirimkan workingpaper-nya seperti Ceylon, Philippina dan Malaya, akan tetapi ta' mengirimkan utusan diundang orang-orang yang dianggap dapat mengetahui keadaan di Negara tersebut untuk menambah keterangan-keterangan dan memberi penjelasan yang diperlukan.
Sesudah penjelasan-penjelasan maka diadakan tanya-jawab, debat atau penambahan bahan-bahan dari negara-negara utusan, sehingga hatsil pembicaraan dapat memberi gambaran kedudukan wanita di pelbagai negara di Asia Selatan.
Hasil-hasil pembicaraan tidak merupakan suatu putusan, melainkan merupakan pengumpulan bahan-bahan untuk negara-negara didalam memperbaiki, mempertinggi kedudukan wanita didalam segala lapangan. Hasil-hasil pembicaraan itu dikumpulkan didalam laporan-laporan menurut 4 bagian pembicaran tersebut.
Utusan Indonesia.
Sebagai Saudara-saudara mengetahui yang dipilih oleh K.W.I. II dalam kongresnya di Bandung sebagai utusan yang akan diajukan ke Pemerintah ialah:
te WIN
1. Saudara Suryatin Kartowijono.
2 ” Emma Puradireja.
3. ” Titi Memed Tanumijaya.
4 » Hannie Tumbelaka.
Akan tetapi waktu kami berampat tiba di New Delhi disitu telah menunggu Saudara Sutinah yang ada didalam perjalanan pulang dari Amerika.
Saudara Sutinah ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri untuk mewakili Indonesia didalam Seminar termaksud.
Dengan ditambah oleh Saudara Sutinah, maka perutusan Indonesia menjadi 5 orang.
Atas persetujuan kami berlima didalam perutusan diadakan pembagian pekerjaan sebagai berikut:
Saudara Suryatin Kartowijono, yang ditunjuk oleh P.P. dan K. menjadi pemimpin rombongan dan Saudara Titi Memed Tanumijaya diserahi bagian 1. yaitu Kedudukan Wanita menurut sejarah kemanusiaan (anthrophologie) dan Kemasyarakatan, Sociologie.
271
=== [PDF page 288] ===
Saudara Hannie Tumbelaka, diberi tugas berbicara didalam pembicaraan bagian ke-II tentang »Kedudukan Wanita didalam Hukum”, sedang Saudara Emma Puradireja dan Saudara Sutinah diharuskan membahas perihal,,Hak-hak Politikpolitik Wanita”,
Didalam cara bekerja kami berlima selalu membuat apa yang akan dibicarakan itu bersamasama, sehingga apa yang dikemukakan merupakan suara bulat dari kelima utusan.
Pula didalam perdebatan diadakan demikian dengan perantaraan tulisan.
Baik sekali kelihatannya kerja sama itu, sehingga salah seorang dari utusan India ialah Begum Hamid Ali mengatakan,,Utusan dari Indonesia” merupakan suatu team yang baik. Sebetulnya dikalangan utusan kitapun harus diadakan pembagian pekerjaan.
Utusan-utusan lain negara.
Pada umumnya yang paling cerdas dan para utusan dari India dan Pakistan, mungkin oleh karena mereka hampir semua terdiri dari orangorang yang telah sering menjadi utusan ke Luar Negeri dan mempunyai pendidikan universitas, pula dapat menguasai bahasa Inggris labih dari utusan-utusan lain.
Soal-soal.
I. Kedudukan Wanita menurut Riwayat Kemanusiaan (anthrophologie) dan Ilmu Kemasyarakatan (Sociologie).
Sebagai usul-usul yang harus dikerjakan oleh Negara-negara dan atau penyelidikan-penyelidikan ialah sebagai berikut:
Sesudah mengikuti jalannya pc-nbicaraan dari conferentie selama 2 hari maka yang membikin laporan dapat menetapkan, bahwa keadaan di Asia Selatan pada umumnya sama banyaknya perbedaannya, maupun persamaannya.
Oleh karena itu perlu sekali diadakan penyelidikan, yang lebih luas dengan bantuan semua Negara-negara yang bersangkutan.
Para pembikin laporan berpendapat, bahwa untuk Penyelidikan yang berhasil dan untuk pertukaran fikiran selanjutnya tentang soal-soal yang mengenai anthrophologie dan sociologie, hal-hal yang berikut hendaknya dapat perhatian.
1. Persesuaian tentang mempergunakannya dan tentang arti dari istilah-istilah seperti status, function, prestige, industrialisatie, tekhnologie, matrilineal, leadership patrilocal, hypergamy leisure.
Perkataan-perkataan ini harus diartikan tepat
2. Berhubung dengan laporan-laporan dari negara-negara yang menaruh perhatian, maka dianggap perlu mengadakan penyelidikan dinegaranegara disegala lapisan masyarakat untuk mendapat bukti-bukti yang membenarkan laporan-laporan itu..
Penyelidikan atas dasar pengetahuan yang ditujukan kepada kedudukan dan functie Wanita hendaknya diadakan bersama disegala lapisan masyarakat di Negara-negara dari Asia Selatan, lebih-
272
lebih di Negara-negara yang baharu, dimana kemasyarakatan dipengaruhi oleh pelbagai factorfactor yang baharu dan kuat, dan yang kekuatan pengaruhnya tidak sama besarnya.
3. Penyelidikan termaksud dalam put 2 dapat menghasilkan perbandingan tentang sosialisasi pemudi dan pemuda dikalangan beberapa keluarga dari pelbagai Yapisan masyarakat dibeberapa negara.
Soal khusus yang perlu diselidiki ialah perbandingan tentang perhubungan antara pemuda dan pemudi didaerah-daerah dimana ada patri-arkhaat dan didaerah-daerah patriarkhaat.
4. Dari sudut psykhologie (ilmu jiwa) harus pula diperiksa hal-hal yang sama dan yang beda dipelbagai kalangan masyarakat dan daerahdaerah.
Penyelidikan tentang tidak hasilnya usaha-usaha untuk menghilangkan hal-hal yang membatasi atau
. mengikat kemerdekaan Wanita scperti Purdah dan
sebagainya perlu sekali diadakan. Penyelidikan atas
riwayat hidup pemimpin-pemimpin Wanita akan dapat pula mempercepat procesnya memerdekakan
Wanita dari kebiasaan-kebiasaan yang menjadi
belenggu kepada mereka.
5. Penyelidikan untuk mempersamaan perobalan-perobahan dari kekeluargaan bersama (gemeenskhappeliyke familie) sehingga menjadi familie yang bersifat biologiskh harus dibantu, begitu pun pula mengumpulkan keterangan-keterangan yang merupakan statistiek tentang caranya hidup keluarga dirumah tangganya masing-masing.
6. Pengaruh dari urutan tata-tertib (hierarkhie) dari tenaga susunan masyarakat dan kekuatan masyarakat dalam lingkungan kekeluargaan dan golongan masyarakat lama yang berada didalam atau diluar suasana pengaruh moderen, harus diselidiki.
Chusus harus diperhatikan hal-hal yang mengenai perhubungan dilingkungan luar kekeluargaan
maupun didalam kekeluargaan, begitu pula terhadap lain-lain perhubungan antara kedua kelamin.
1. Penyelidikan dan pemandangan tentang sikap dan pandangan terhadap kedudukan dan penghargaan Wanita dipelbagai golongan memberi penghargaan baik.
Contoh-contoh tentang hal tersebut diatas dapat diambil antara priya dan wanita, dibeberapa daerah dan golongan masyarakat, berhubung dengan tingkatan peralihan dan dengan memperhatikan pengaruh kebaratan.:
8. Perlu diadakan perbedaan antara factor yang mengakibatkan perobahan didalam kedudukan wanita.
9. Diperlukan pula keterangan-keterangan tentang:
a. kelahiran-kelahiran.
b. kebanyakan kelahiran (geboorte overskhot)
dari anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan. '.
c. mana yang disukai, anak laki-laki atau anak perempuan dan bagaimana pengurusannya kepada anak laki-laki dan perempuan-perempuan.
=== [PDF page 289] ===
10. Perlu sekali diadakan penyelidikan tentang banyaknya orang-orang yang kehidupannya tergantung dari pencahari-pencahari nafkah dipelbagai daerah cultuur (pertanian) dan dipelbagai lapisan masyarakat.
11. Kita memperlukan penyelidikan tentang latihan Wanita untuk pelbagai pekerjaan. Latihan ini dapat perseorangan atau perrombongan.
12. Penyelidikan tentang meningkatnya pengaruh dari pelbagai pekerjaan, terhadap wanita dipersamakan dengan pengaruh kerumah-tanggaan yang sama keadaan ekonominya.
13. Perlu pula oleh kita diketahui pengaruhnya beralihnya status wanita menjadi pancahari nafkah sendiri terhadap penghargaan kepadanya sebagai:
a. anggauta keluarga,
b. dikalangan masyarakat.
M4. Perlu diadakan penyelidikan tentang bagaimana dipergunakan:
a. gaji sang suami,
b. sang iteri,
c. gaji anak laki-laki, d. anak perempuan,
dipelbagai golongan masyarakat dan dipelbagai daerah, pula bagaimana diaturnya pemakaiannya.
15. Diminta diadakan penyelidikan tentang pembagian waktu dari wanita yang bersuami yang tidak atau yang mempunyai pekerjaan sendiri dipelbagai golongan masyarakat, teristimewa waktu yang dipakai bersama-sama anaknya dan didapur.
16. Penyelidikan terhadap pimpinan Wanita dikalangan urusan perekonomian yang penting didalam jabatan-jabatan dimasyarakat, dikalangan pendidikan, administrasi, keagamaan dan seterusnya.
17. Perlu sekali mengadakan ikhtisar dimana tercantum analyse-analyse tentang pandangan, sikap, cara bekerja (taktik) yang berhubungan dengan hak kemasyarakatan Wanita yang dikemukakan dan yang dianjurkan di Asia Selatan.
18. Dengan ini akan ada bibliographie dari siaran-siaran yang berhubungan dengan soal ini.
II. Kedudukan Wanita didalam hukum.
Laporan tentang soal ini tidak mengajukan suggestie dan sebagainya.
Laporan ini memuat ikhtisar keadaan di Negaranegara perihal kedudukan Wanita didalam: hak perkawinan, hak adoptasi, hak punya (bezetsrekht), hak waris dan sebagainya.
Pada umumnya kedudukan Wanita didalam hukum di Asia Selatan dipengaruhi oleh adat dan agama. Hampir ditiap-tiap negara ada pelbagai hukum, sepertinya hukum menurut agama Budha, Hindu dan Islam dan hukum adat dipelbagai Daerah.
Yang berbicara tentang hal ini dari Indonesia ialah Saudara Hannie Tumbelaka, yang pula ditunjuk menjadi salah seorang rapporteur bersama-sama dengan Pakistan dan Dr. Roy.
Didalam pembicaraan tentang hal ini Indonesia mendapat perhatiap istimewa berhubung dengan
427/B (18)
pemberitahuan dari kita, bahwa sekarang sedang disiapkan suatu undang-undang Perkawinan yang meliputi seluruh aliran. Semua pada meminta, supaya rencana itu disalin dalam bahasa Inggris dan dibacakan kepada hadlirin. Akan tetapi kita bilang, bahwa itu masih rahasia. Hal ini menyesalkan sekali hadlirin.
III. Hak-hak Politik bagi Wanita.
Laporan ini menyatakan, bahwa pada umumnya negara-negara Asia Selatan, kecuali Thailand mengalami pengaruh penjajahan.
Dalam pada itu hampir semua negara yang baharu merdeka didalam constitutienya tidak membedabedakan hak laki-laki dan perempuan.
Utusan Indonesia memajukan riwayat hak politik Wanita di Indonesia dan pula pengalamanpengalaman yang telah ditempuh sekarang didalam pemilihan yang telah diadakan, pula pertanyaan tentang jalan apa yang harus diselenggarakan untuk menarik perhatian Wanita terhadap politik, oleh karena ditiap-tiap negara kesukaran persiapan Wanita untuk politik dirasai sekali.
Menarik perhatian hadlirin ialah bahwa di Indonesia ada suatu partai politik yang khusus beranggota Wanita yaitu Partiy Wanita Rakyat. Ditanyakan berapa anggotanya, kita menjawab -- 5000 orang.
Laporan mengajukan suggestie-suggestie yang harus dapat perhatian.
Suggestie-sunggestie itu ialah sebagai berikut:
1. Bagaimana besarnya keanggotaan Wanita di pelbagai partai politik (omvang).
2. Ikut sertanya Wanita didalam kepolitikan di partai-partai politik.
3. Pengaruhnya yang diusahakan oleh Wanitawanita tersendiri didalam kepolitikan dan program politik dari partai-partai politik.
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemimpinpemimpin partai didalam memilih kandidatkandidat teristimewa kandidat-kandidat Wanita.
5. Cara-cara propaganda yang dipergunakan (dengan segala keterangan) terhadap pemilihpemilih Wanita.
6. Kesukaran-kasukaran praktiskh yang dialami oleh para Wanita diharap dikemukakan agar dapat memasuki jabatan-jabatan dengan tidak ada rintangan yang berhubungan dengan kelaminnya.
1. Kesempatan untuk Wanita untuk latihan kecakapan didalam pelbagai jabatan (berup).
8. Penyelidikan secara zakeliyk (zakeliyke studie)
tentang pengaruhnya tanggung-jawabnya perkawinan dan kekeluargaan terhadap ikut sertanya Wanita didalam politik dan kedinasan (jabatan).
IV. Mempergunakan cara (methode) Pengetahuan kemasyarakatan didalam menyelidiki kenyataan-kenyataan yang berhubungan dengan kedudukan Wanita di Asia Selatan.
Sebagai bahan pembicaraan tentang hal tersebut diatas dipakai 2 karangan ialah:
273
=== [PDF page 290] ===
SEMINAR ON CIVIC RESPONSIBILITIES AND
INCREASED PARTICIPATION OF ASTAN
WOMEN IN PUBLIC LIFE.
Bangkok, Thailand 5 — 7 Agustus 1957.
Oleh: Ny. Mr Nani Suwondo dan Ny. Dr Yetty Noor.
Dalam sidangnya yang ke-21, ECOSOC mengambil satu resolusi yang menganjurkan pada Sekretaris-Jenderal P.B.B. mengadakan seminar yang bersifat regional dalam hubungan hak-hak manusia sesuai dengan anjuran dari komisi Kedudukan Wanita. Sekretaris-Jenderal P.B.B.
mengadakan satu pertemuan dari satu Expert Working Group dalam tahun 1956 yang kemudian menetapkan agar dalam tahun 1957 diadakan catu Asian Seminar mengenai hak-hak, kedudukan serta peranan wanita Asia dalam kehidupan masyarakat.
Atas undangan pemerintah Muang Thai seminar ini diadakan di Bangkok. Negara-negara yang diundang ialah negara-negara yang termasuk dalam »gcographis area of study of the Economic Commission for Asia and the Far East. (ECAFE)”.
Dari 21 negara Asia yang diundang, 16 negara memenuhi undangan tersebut, tetapi diantaranya Ceylon yang berhalangan mengirimkan utusannya, sehingga yang ikut serta dalam seminar hanya 15 negara-negara Asias Birma, Camboja, Tiongkok (Taiwan), Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea, (Selatan), Malaya, Nepal, Pakistan, Philippina, Sarawak, Singapore, dan Mung Thai.
Acara:
1. Arti hak-hak dan tanggung-jawab wanita sebagai warga negara.
Discussionleader: Mrs. Grindberg-Vinaver, acting ketua Komisi Kedudukan Wanita.
. Peranan wanita dalam pemerintahan.
Discussionleader: Miss Anna Lord Strauss, consultant P.B.B.
3. Faktor-faktor Pendidikan yang mempengaruhi peranan wanita.
Discussionleader: Miss Helena Benitez (Philippina).
4. Faktor-faktor ekonomi yang mempengaruhi peranan wanita.
Discussionleader: Mr Maria Ulfah Santoso dari Indonesia.
5. Faktor-faktor Kesehatan.
Discussionleader: Dr Sayanha Vikasit dari Muang Thai.
6. Pengaruh adat istiadat serta agama atas peranan wanita.
Discussionleader: Begum Zeb Un-Nissa Hamidullah dari Pakistan.
. Pembangunan Masyarakat Desa sebagai faktor yang mempengaruhi peranan wanita.
Discussionleader: Mrs. Chin Nyean Then dari Malaya.
8. Usaha-usaha nasional dan internasional yang harus mendapat perhatian wanita.
274
a. Peranan Wanita didalam politik oleh Dr. Richard L. Park.
b. Ikut sertanya Wanita dikalangan politik oleh Dr. Maurice Duverger.
Didalam pembicaraan tentang bahan-bahan termaksud, maka timbul beberapa pertanyaan (problemen). Yang penting diantaranya sebagai berikut:
1. Apakah aturan untuk menghitung banyaknya suara dari Wanita terpisah dari suara laki-laki dapat dilangsungkan dengan tidak mengakibatkan perbedaan (diskriminasi) yang dapat dipertanggung-jawabkan.
2. Apakah aturan termaksud tidak akan meng:
ganggu atau melanggar kerahasiahan dari pemilihan?
3. Apakah hal itu tidak akan menimbulkan permintaan (eis) untuk pula mengadakan penghitungan terpisah yang mempunyai tendens politik atau tendens economie.
4. Apakah ada kemungkinan mengadakan argument-argument yang dapat diterima untuk memperkuat permintaan kepada negara-negara supaya mengadakan penghitungan terpisah dari suara (pemilih) Wanita.
Pengikut-pengikut Seminar berpendapat, bahwa terhadap pertanyaan-pertanyaan sampai beserta 3 jawabannya negatief, sedang jawaban dari pertanyaan 4,,dapat”.
Penutup Seminar.
Didalam upacara penutupan Saudara Suryatin
Kartowijono selaku ketua delegasi mengucapkan kata penutup yang isinya dirundingkan dahulu.
Antara lain delegasi Indonesia mengharap supaya seminar yang akan datang diadakan di Indonesia.
Tidak dilupakan pula mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah India sebagai tuan rumah.
Kesimpulan-kesimpulan.
1. Hal-hal yang dikemukakan dan pembicaraan didalam Seminar berguna sekali untuk teladan didalam perjoangan kita sekalian.
2. Harus pula menjadi conto kepada kita, Wanita Indonesia, kenyataan uletnya Wanita India didalam bekerja untuk golongannya. Kelihatan orang yang berusia lebih dari 70 tahun, 60 tahun dan seterusnya, menjadi utusan dari negaranya dan masih actief dikalangan organisasinya.
3. Keterangan-keterangan (gegevens) tentang beberapa hal seperti perihal Wanita yang duduk di Dewan-dewan, yang mencari nafkah sendiri menurut sifat pekerjaan dan sebagainya, dari lain-lain negara lebih lengkap dari negara kita.
4. Kedudukan Wanita Indonesia tidak kalah dari lain-lain negara. Malahan pada umumnya dikalangan keluarga dan dalam perkawinan dapat dikatakan ada lebih baik sedikit.
5. Sayang sekali tidak dapat mengunjungi banyak kantor untuk melihat pekerja-pekerja Wanita dikantor atau pimpinan Wanita dikantorkantor dimana pegawainya terdiri dari Wanita dan laki-laki. Yang dapat kelihatan pimpinan Wanita adanya dikantor-kantor yang pegawainya pun khusus Wanita seperti di Werkcentre dan dikantor
=== [PDF page 291] ===
pendaftaran penganggur yang kami kunjungi.
Didalam hal ini dinegara kita lebih terlihat Wanita diluar Rumah-tangga sebagai pencahari nafkah disegala lapangan pekerjaan.
6. Sefaham dengan Saudara Kartowijono didalam laporannya, bahwa agak baik, bila di Indonesia diadakan Seminar seperti yang baharu diadakan di New Delhi. Pengikutnya terdiri dari bangsa Indonesia dengan maha guru-maha guru yang terkenal, tentang soal kewanitaan, pendidikan dan sebagainya, yang perlu diselidiki sedalam-dalamnya didalam pembangunan sekarang.
7. Perutusan untuk Seminar ini menurut pendapat saya harus dititik-beratkan kepada keakhlian.
Jadi dapat pula mengirimkan laki-laki, jika tidak ada Wanita yang dapat pergi.
Usul-usul.
1. Hendaknya Sekretariat K.W.I. dibentuk dengan seluas-luasnya, dimana diadakan dokumentasi seteliti-litinya tentang perjoangan Wanita disegala lapangan, anggota Wanita di Dewan-dewan, pekerja Wanita, ikut sertanya Wanita didalam pemilihan Umum dan sebagainya.
Hal ini perlu sekali untuk bekal tiap-tiap perutusan kita ke Luar Negeri.
Tiap-tiap utusan hendaknya dapat angka-angka yang recent dari K.W.I.
Perpustakaan hendaknya lekas diadakan.,
2. Putusan untuk mengirimkan utusan hendaknya jangan tergesa-gesa, agar utusan dapat mengadakan persiapan lebih baik.
Bila tidak dapat, hendaknya dari Sekretariat telah disediakan rupa-rupa yang akan dibawanya ke konperensi dan sebagainya yang dimaksud khusus angka-angka dan keterangan yang diperlukan dapat memperkuat uraian-uraian.
3. Jika dapat utusan harus lebih dari seorang dan selalu terdiri dari orang-orang yang merupakan team, seperti kali ini kami berlima merasa senang dan ringan bekerja, meskipun sering kali harus berjoang sampai jauh malam.
Kesan-kesan lainnya.
1. Perwakilan kita di New Delhi, Bangkok dan Calcutta membantu kita sebanyak-banyaknya. Lebihlebih di New Delhi dimana kita merasa dinegara sendiri oleh karena kebaikannya perwakilan kita.
2. Yang paling memper kita sebagai type yaitu Burma. Banyak yang menyangka bahwa kita dari Burma.
3. Laos diwakili laki-laki. Keadaan Wanita disana paling terbelakang. Mereka belum mempunyai hak politik.
Selanjutnya sebagai penutup kami berlima mengucapkan diperbanyak terima kasih atas kepercayaan K.W.I. terhadap kami dan mudah-mudahan kepercayaan itu tidak mengecewakan para Saudara.
Discussionleader: Mrs. Mary Lobo dari Singapura.
Sebagai Ketua Seminar dipilih wakil Nyonya Rumah: Mrs. Raem Promobol Bunvaprasop dari Muang Thai.
Wakil Ketua I: Mrs. Sukheta Kripalani dari India.
Wakil Ketua II: Prof. Sam Sary dari Cambodia. Rapporteur Daw Sein Tin dari Birma.
Sekretariat dipegang oleh tiga orang wakil dari sekretariat P.B.B. Mrs. Sophie Grindberg- Vinever, acting Ketua Section on the Status of Women, Division of Human Rights.
Mr. Edward Lawson, Ketua, Section on Prevention of Discrimination, Division of Human Rights.
Mrs. Taman Oppenheimer, section on the status of women, Div. of Human Rights.
Dari Indonesia hadir tiga utusan: Ny. Mr. Maria Ulfah Santoso, Ny. Mr. Nani Suwondo, Ny. Dr.
Yetty Rizali Noor, yang dipilih oleh Kongres Wanita Indonesia, satu atas biaya P.B.B., yang dua atas biaya Pemerintah Indonesia.
Hadir pula Wakil-wakil dari Specialised Agencies P.B.B. dari ILO, FAO,Unesco, WHO dan Unicef.
Bureau Of Social Affairs P.B.B serta seorang consultant: Miss Anna Lord Strauss.
Hadir pula sebagai observers wakil-wakil dari berbagai Internasional Non-Governmental Organisations serta observers dari pemerintah-pemerintah: Israel, Australia dan Thailand.
Semua acara dan sidang terbuka bagi umum serta bersifat diskusi. Tidak diadakan panityapanitya.
Bagi setiap pokok acara kecuali pokok ke-8 (usaha-usaha) diadakan sebuah working paper yang selain oleh badan-badan keahlian dari P.B.B.
juga disusun oleh beberapa ahli perseorangan.
Antara lain sebagian dari pada working paper mengenai Pembangunan Masyarakat Desa diambil dari laporan Dr. Y. Sulianti Saroso, kepala Bagian Kesehatan Masyarakat Desa, Kementerian Kesehatan R.L., sebagai anggauta rombongan ahli-ahli P.B.B. yang pernah mempelajari kedudukan wanita di Afrika Tenggara.
Working paper Indonesia.
Setiap negara peserta diminta menyediakan satu working paper mengenai keadaan di negaranya masing-masing. Demikian pula 3 orang utusan dari Indonesia bersama-sama telah menyiapkan sebuah working paper yang memuat keterangan-keterangan Yengkap mengenai kedudukan eerta peranan wanita disertai angka-angka yang aktuil.
Kesimpulan-kesimpulan yang diambil sesudah tiap-tiap acara-acara selesai, kemudian diperdebatkan lagi dan sesudah diamendir seperlunya, lalu diterima oleh seminar.
Kesan-kesan:
1. Seminar-seminar yang bersifat regional sangat berharga karena ada kesempatan bertukar fikiran dalam satu lingkungan daerah yang
275
=== [PDF page 292] ===
umumnya persoalannya banyak mempunyai persamaan.
Ternyata bahwa besar sekali faedahnya jikalau utusan-utusan sesuatu negara bukan semata-mata seorang pegawai negeri saja, tetapi juga ikut aktif dalam berbagai usaha serta organisasi masyarakat. Soal-soal pemerintahan serta soal-soal masyarakat dengan demikian mendapat kupasan yang sewajarnya.
3. Peranan wanita Indonesia serta kemajuan dalam kedudukannya sejak memperoleh Kemerdekaan Negara Republik Indonesia besar sekali, akan tetapi terasa masih kurang hubungan antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam menghadapi pelaksanaan program-program yang konkrit seperti dalam lapangan kesehatan, pendidikan, pembangunan Masyarakat Desa, ekonomi dan sebagainya.
4. Belum terlaksananya jaminan hukum dalam kehidupan perkawinan ternyata besar sekali pengaruhnya atas kemajuan penghidupan kekeluargaan Indonesia.
5. Banyak cara-cara serta methode menghadapi
bermacam soal dapat dipergunakan pula di
Indonesia, terutama dalam menghadapi pembangunan masyarakat desa.
Usul-usul:
1. Agar di Indonesia dapat pula diusahakan berlangsungnya satu seminar atau berbagai seminar yang meninjau peranan wanita Indonesia dalam berbagai lapangan. Kiranya seminarseminar semacam ini dapat diadakan dengan koordinasi antara Kementerian P.P.K., Sosial,
Kesehatan, Agama, Biro P.M.D. dan Kongres
Wanita Indonesia dengan bantuan beberapa
badan-badan P.B.B. seperti Unesco, Untaa,
Unicef dan sebagainya.
Agar diadakan satu hubungan yang lebih effisien dan langsung antara berbagai Kementerian yang ada hubungannya dengan usaha organisasi wanita seperti P.P.K., Kesehatan, Biro
P.M.D. dan sebagainya dalam bentuk satu
panitya koordinasi.
Mengangkat wakil-wakil masyarakat wanita
dalam berbagai badan.
3. Agar pemerintah mengusulkan pada P.B.B.
mengadakan Regional training centres terutama bagi pendidikan kader-kader dalam berbagai lapangan.
4 Agar Pemerintah lebih mendengarkan suara organisasi-organisasi wanita, terutama mengenai:
a. Undang-undang Perkawinan;
b. tuntutan supaya segala diskriminasi dihilangkan dalam segala lapangan (sekarang umpama masih ada diskriminasi tentang pejabat sebagai kepala desa).
5. Agar pemerintah dalam waktu yang singkat memikirkan pemecahan.
a. masalah “part-time work” bagi wanita:
b. masalah perumahan bagi pekerja wanita.
276
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI
WARGA NEGARA.
Pertemuan dipimpin oleh Mrs. Sophie Grinberg- Vinaver, yang menjabat sebagai Ketua Sekei Kedudukan Wanita dari Perserikatan Bangsa-bangsa.
Suatu ”workingpaper” (prasaran) bernama "The meaning of civic rights and responsibilities” (apa yang dimaksudkan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara) dipersiapkan oleh Dr. Edward A. Corbett, bekas Director of the Canadian Association for Adult Education.
Pembahasan tentang hak dan kewajiban eebagai warga negara diambil sebagai pembukaan dari pada pembicaraan tentang peranan wanita dalam kehidupan masyarakat.
Pertama-tama diadakan peninjauan apa yang dimaksudkan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara, yaitu hak dan kewajiban untuk memilih; hak dan kewajiban untuk dicalonkan dalam pemilihan dan untuk jabatan-jabatan dalam pemerintahan; hak dan kewajiban untuk ikut-serta dalam menyusun dan melaksanakan program-program dan politik pemerintah yang dipilih oleh penduduk, termasuk pula didalamnya kewajiban untuk mempengaruhi pendapat umum hingga mengadakan desakan kepada Pemerintah agar supaya mengambil tindakan-tindakan yang tertentu untuk kepentingan umum.
Dalam pembicaraan-pembicaraan selalu ditegaskan, bahwa ada hubungan yang erat antara berbagai faktor yang mempengaruhi peranan wanita dalam kehidupan masyarakat, pula bahwa faktor-faktor pendidikan, ekonomi, kesehatan, keadaan eosial dan pengaruh agama, pembangunan masyarakat desa dan sebagainya harus mendapat perhatian sepenuhnya bila hendak berusaha supaya kaum wanita mengambil peranan yang lebih penting dalam kehidupan masyarakat.
Suatu keadaan yang kurang adil, betapa kecilnya sekalipun, akan mempunyai pengaruh yang kurang baik dalam seluruh masyarakat. Demikian bila ada diskriminasi (perbedaan hak) terhadap wanita, maka hal itu tidak saja merupakan kaum wanita, tetapi masyarakat seluruhnya, karena dengan demikian sebagian dari pada penduduk tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban sepenuhnya.
Di kebanyakan negara-negara Asia kaum wanita mempunyai hak-hak politik yang sepenuhnya.
Meskipun demikian banyak diantaranya yang segan menjalankan hak-hak tersebut: dalam beberapa negara hal itu disebabkan karena kaum wanita mempunyai kedudukan yang lebih rendah dalam keluarga, hal mana juga mempengaruhi peranan mereka dalam masyarakat.
Kaum wanita seringkali kurang insyaf, bahwa ada hubungan langsung antara rumah tangga dan masyarakat. Kewajibannya dalam rumah tangga harus dipentingkan, tetapi disampingnya itu mereka harus diinsyafkan, bahwa kewajibannya terhadap masyarakat tidak boleh diabaikan, bila mereka menghendaki rumah tangga yang bahagia.
Kaum wanita seringkali terlalu sibuk dengan urusan rumah tangga dan keluarga, hingga tidak
=== [PDF page 293] ===
ada waktu terluang untuk pekerjaan diluar rumah.. Dalam hal itu perlu dianjurkan dan diberi petunjuk-petunjuk kepada mereka, supaya mereka mengatur rumah tangga sedemikian hingga ada waktu terluang untuk pekerjaan-pekerjaan lain diluar rumah. Salah satu cara untuk menambah keinsyafan penduduk, baik laki-laki maupun wanita tentang hak dan kewajibannya, ialah dengan usaha-usaha secara "learning by doing”
(belajar sambil berbuat), misalnya bila didirikan koperasi-koperasi dan sebagainya yang membangkitkan semangat penduduk untuk berusaha sendiri memperbaiki keadaan masyarakat.
Di negara-negara Asia umumnya keadaan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya masih jauh dari pada memuaskan. Oleh sebab itu uszha-usaha untuk membangunkan keinsyafan penduduk, terutama.wanita, harus dimulai dengan kursus-kursus yang praktis, misalnya mengenai kesehatan ibu dan anak, makanan sehat, kerajinan tangan dan sebagainya yang langsung dirasakan sebagai kebutuhan. Pula harus diperhatikan, bahwa -kaum wanita umumnya mempunyai kepercayaan agama yang mendalam, disampingnya itu bahwa mereka memerlukan sekedar hiburan disamping pekerjaan rumah tangga sehari-hari, hingga faktor-faktor itu jangan dilupakan bila hendak menarik perhatian mereka.
Dasar-dasar dari pada pendidikan supaya orang bertindak sebagai warga negara yang baik, dapat mulai diberikan dirumah dan disekolah, untuk anak laki-laki dan perempuan. Disana dapat mulai diajarkan kepada mereka sifat-sifat gotong royong, bantu membantu dan sebagainya kepada kaum wanita dan anak-anak perempuan perlu diberi didikan istimewa supaya mereka harus menjalankan kewajiban-kewajiban yang sama
seperti kaum laki-laki, karena mereka telah di-.
beri hak-hak yang sama pula. Terutama kaum wanita yang terpelajar dapat berjasa bila mereka. menyumbangkan tenaga sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
PERANAN WANITA DALAM PROCES
— PEMERINTAHAN.
Discussionleader: Miss Anna Lord Strauss.
Working paper: The participation of women in the process of government oleh Miss Anna Lord Strauss.
Pokok diskusi berkisar disekitar dua pokok:
a. pentingnya menjamin bahwa wanita benarbenar mempergunakan hak pilihnya;
b. kebutuhan besar akan bertambahnya jumlah
wanita dalam jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan.
: Dalam diskussi ternyata betapa pentingnya mendidik wanita agar mempergunakan hak-haknya 8ebaik-baiknya. Terasa bahwa umumnya wanita
masih terpengaruh oleh faktor-faktor luar, suami,:
keluarga, adat dan sebagainya.
Dianjurkan dalam pendidikan kewarga-negaraan agar mempergunakan cara-cara yang menarik:
rakyat banyak, sehingga mereka sungguh yakin.
bahwa hak pilih itu merupakan hasil perjoangan.
Ternyata, bahwa peranan kaum wanita dalam pemilihan umum besar sekali, akan tetapi tidak jarang pemberian suara adalah terpengaruh oleh partai-partai politik, tetangga atau suaminya.
Wakil Pakistan mengemukakan betapa penting:
nya disediakannya beberapa kursi untuk kaum wanita dalam D.P.R. pada waktu kaum wanita mula-mula diberi hak pilih, sebagai usaha untuk mendidik wanita kearah keinsafan akan tanggungjawab dalam pemerintahan. Sebaliknya pendapat ini mendapat tentangan karena umumnya Seminar berpendapat bahwa sesungguhnya hasil pemilihan hendaknya didasarkan atas kecakapan sehingga perlu dididik wanita untuk jabatan-jabatan penting. Dinyatakan oleh para peserta betapa pentingnya program-program pemerintah dalam pendidikan kewarga-negaraan seperti halnya dengan jawatan pendidikan masyarakat dan sebagainya mempelajari tata-ncgara dan susunan pemerintahan daerah.
_Dikemukakan cara-cara untuk menarik sebanyak mungkin wanita dalam kampanye pemilihan ialah dengan mengemukakan dan mengupas soal-soal umum serta soal-soal daerah yang dirasakan langsung oleh mereka seperti pendirian sekolahsekolah, rumah sakit, pasar dan sebagainya, undang-undang perkawinan, akibat bom atom dan sebagainya.
Ada kekecewaan terhadap sedikitnya jumlah wanita dalam pemerintah serta juga dirasakan oleh beberapa negara karena keseganan wanita mencalonkan diri. Kaum wanita harus belajar bergerak dengan effektif dalam partainya masingmasing sehingga mereka akan dicalonkan pada waktu pemilihan umum.
Baik organisasi massa non party maupun partai-partai politik dapat mendidik wanita menjadi warga negara yang baik.
Perkembangan bagian-bagian wanita dari pada partai-partai politik merupakan satu tempat yang baik bagi usaha. -
Pertemuan-pertemuan, Seminar-seminar serta latihan-latihan kader yang diusahakan oleh bagianbagian wanita ini adalah jalan kearah itu.
. Peranan organisasi masyarakat sebagai tempat mendidik wanita dan sebagai badan penghubung kaum wanita dengan pemerintah, D.P.R. dan lainlain besar sekali. Diberbagai ncgara nyata sekali betapa besar peranan organisasi-organisasi ini yang ikut aktif melaksanakan program-program pemerintah. Beberapa negara mengemukakan kesukaran-kesukaran perhubungan, bahasa dan sebagai:
nya terutama dinegara-negara agraris.
. PERANAN WANITA DALAM LAPANGAN
PENDIDIKAN.
Working paper: "Educational conditions as one of the factors affecting Women's Participation in Public life”, oleh Unesco.
- Working paper ini memuat satu pendahuluan serta satu pemandangan mengenai soal-soal dasar yang: berhubungan dengan pendidikan, seperti perkembangan ekonomi, usaha-usaha sosial, kedudukan guru-guru wanita serta pendidikan kewarga-
277.
=== [PDF page 294] ===
negaraan dari pada gadis-gadis dan wanita pun
juga satu ringkasan dari pada usaha Unesco
dalam lapangan pendidikan di Asia Tenggara.
Salah satu pokok penting yang mendapat perhatian penuh daripada seminar ialah putusan
”Commission on the Status of Women” dalam
bulan Juli 1957 yang menganjurkan:
a) penambahan usaha pembrantasan buta huruf terutama bagi wanita serta kesempatan yang sama bagi laki-laki dan wanita mengikuti pendidikan dalam berbagai lapangans
b) berusaha agar diperluas kesempatan melanjutkan pendidikan bagi wanita dengan jalan:
1. keharusan belajar dengan cuma-cuma 2. mengadakan cukup sekolah-sekolah serta
guru-guru.
A. Basic education:
1) Salah catu soal yang mendapat perhatian seminar ialah bahwa sebagai akibat adanya kesempatan melanjutkan pendidikan dikota-kota besar, gadis-gadis itu lalu segan kembali ke daerahnya masing-masing, kecuali jikalau ada ikatan dengan pemerintah daerah masing-masing.
Agar eupaya pembrantasan buta huruf dapat dijalankan secara effektif dianjurkan agar ditambah usaha-usaha yang menarik seperti,,berbuat sambil belajar”, menambah buku-buku bacaan, koran-koran umum dan bahan-bahan lain yang maksudnya memelihara kepandaian yang telah diperoleh. Bantuan ekonomi atau menambah ecakapan yang akan memberikan tambahan penghasilan rumah tangga sangat penting.
Home-economies dianjurkan sebagai lapangan yang menarik perhatian wanita sambil menambah penghasilan rumah tangga.
B. Pendidikan untuk rumah dan keluarga:
Dirasakan oleh seminar bahwa ada jurang antara sekolah dan rumah tangga yang harus diatasi.
Bagi daerah-daerah yang miskin dan terbelakang diusulkan agar para Ibu juga diberi pelajaran-pelajaran khueus. Diusahakan agar para Ibu lebih sering dapat mengunjungi sekolah-sekolah anak-anaknya serta pula para guru lebih sering datang kerumah.
C. Pendidikan sebagai warga negara:
Diantara anjuran yang terpenting ialah mengadakan leadership training centres (kursuskursus kader) untuk wanita yang dapat diselenggarakan oleh P.B.B. dan badan-badan keahliannya seperti Unesco, ILO, FAO dan sebagainya.
D. Factor-factor lain:
a) keadaan ekonomi sangat mempengaruhi hasil-hasil pendidikan3 b) harus difikirkan kelanjutan dari pada pendidikan umpama lapangan pekerjaan yang layak dan sebagainya.
278
KEADAAN EKONOMI SEBAGAI SALAH SATU
FAKTOR YANG MEMBAHARUI PERANAN
WANITA DALAM KEHIDUPAN
MASYARAKAT.
Pembicaraan-pembicaraan mengenai coal ini dipimpin oleh Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso.
Working papers yang digunakan sebagai bahan pembicaraan ialah:
1. "Economic conditions as one of the factors affecting women’s participation in public life”
(Keadaan ekonomi sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi peranan wanita dalam kehidupan maeyarakat), disusun oleh International Labour Office:
2. "Home and Home Improvement” (Perumahan dan perbaikan keadaan rumah tangga) yang disusun oleh Food and Agriculture Organization;
3. Bagian-bagian dari workingpaper Dr. Corbett ”The meaning of civic rights and responsibilities” yang bersangkutan dengan soal ekonomi.
Dalam workingpaper yang pertama dikupas tentang:
a, aturan-aturan mengenai perburuhan dan eyarat-eyarat bekerja bagi buruh wanita:
b. tindakan-tindakan yang perlu diambil supaya dapat menggunakan tenaga buruh wanita dengan seebaik-baiknya;
c. tindakan-tindakan yang diambil oleh ILO untuk melindungi buruh wanita dan menggunakan tenaga buruh wanita dengan sepenuhnya.
Yang ditinjau ialah bagaimana tenaga wanita
digunakan dalam lapangan pertanian, kerajinan
tangan, perindustrian dan perdagangan dan untuk jabatan-jabatan dalam pemerintahan.
Dalam workingpaper yang kedua ditegaskan betapa pentingnya "home economics” dalam usaha memperbaiki keadaan perumahan dan rumahtangga. Dalam program-program untuk memperbaiki keadaan tersebut harus diperhatikan sepenuhnya bagaimana susunan masyarakat dan keluarga dalam daerah yang bersangkutan, siapa yang mengambil peranan yang penting dalam keluarga, apakah dalam daerah yang bersangkutan terdapat ada kebiasaan atau tahyul yang merupakan penghalang dalam memperbaiki keadaan, dan sebagainya.
Definisi "home economics” dalam arti yang seluas-luaenya meliputi segala lapangan kehidupan keluarga, termasuk didalamnya perumahan, makanan dan pakaian, mengurus dan mendidik anak, mengatur penghasilan keluarga, mengenai perkembangan perseorangan maupun hubungan keluarga, kesehatan dan kebersihan, perbaikan rumah tangga dan masyarakat. Dinegaramegara Jepang, India, Philipina dan sebagainya sudah banyak digunakan bantuan para "home economics”
dalam membuat dan melaksanakan programprogram pemerintah dalam pembangunan masyarakat desa. Organisasi-organisasi wanita dapat mengambil bagian yang penting dalam membantu Pemerintah dalam pelaksanaan program-program tersebut.
=== [PDF page 295] ===
Dari pembicaraan-pembicaraan mengenai soal keadaan ekonomi ini ternyatalah, bahwa keadaan ekonomi dalam banyak negara-negara Asia masih jauh dari pada memuaskan.
Banyak keluarga hidup dalam kemiskinan, hingga tenaga kaum ibu diperlukan sepenuhnya untuk mengurus rumah tangga dan menambah penghasilan keluarga. Dahulu lebih banyak orang yang hidup dalam ikatan keluarga yang besar (joint family system) yang terdiri dari pada suamiisteri, anak-anak mereka dan cucu-cucu dan sebagainya, tetapi dizaman sekarang sistim itu sudah banyak ditinggalkan, dan dibentuk keluar ga-keluarga kecil yang hanya terdiri dari suamiisteri dan anak-anak mereka.
Untuk menambah kemungkinan bagi wanita yang kebanyakan hanya bekerja sebagai buruh kasar, karena mereka kurang didikannya, untuk mendapat lapangan pekerjaan yang lebih luas, maka mereka perlu diberi pendidikan kejuruan (vocational training), misalnya supaya mereka juga dapat memasuki lapangan perdagangan dan perindustrian: pula perlu diperluas pendidikan wanita sebagai jururawat, bidan, guru, pekerjapekerja sosial dan sebagainya. Orang-orang dari desa dapat dididik dikota dengan syarat supaya mereka kemudian kembali kedesa untuk menyebar pengetahuannya, disampingnya itu orang-orang dari kota dikirim pula kedesa untuk memberi pelajaran bermacam-macam.
Dalam hal ini perlu juga ditinjau soal ”pekerjaan parttime” (Pekerjaan tidak untuk waktu sepenuhnya, tetapi hanya beberapa jam sehari dan sebagainya) yang penting bagi wanita hingga mereka tidak perlu meninggalkan rumah tangga sepanjang hari. Pekerjaan yang dapat dilakukan dirumah misalnya menenun, menganyam dan sebagainya. Banyak wanita terpelajar yang sudah berumah tangga dapat digunakan keahliannya, jika mereka diberi kesempatan untuk bekerja ”part-time”.
Untuk memperbaiki ekonomi rakyat, maka kooperasi sangat penting, hingga dapat membantu kaum wanita dalam menjual barang-barang yang dibuat dirumah, membeli bahan-bahan dan jika perlu meminjam uang. Soal perumahan bagi pekerja wanita juga merupakan soal yang sangat penting, yang sekarang masih kurang mendapat perhatian dari Pemerintah maupun badan-badan partikulir. "
Prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama dalam beberapa negara belum diterima, dalam negara-negara lain sudah diterima tetapi belum dilaksanakan sepenuhnya dalam praktek.
Maka hal ini perlu diperjuangkan oleh pemimpin-pemimpin wanita dengan mengadakan kerja sama dengan pemimpin-pemimpin laki-laki, pula dengan serikat-serikat buruh.
Soal harta benda dalam perkawinan juga merupakan faktor yang sangat penting.
Dinegara-negara dimana kaum wanita tidak mempunyai hak yang sama untuk menguasai harta benda yang diperoleh dalam perkawinan, hal ini akan merupakan penghalang bagi wanita untuk
memperoleh kemerdekaan dan kemajuan dalam lapangan ekonomi.
Pula kedudukan wanita dalam hukum keluarga, terutama dalam hukum perkawinan, mempengaruhi kegiatannya dalam lapangan-lapangan lain, misalnya dalam hal menjalankan hak pilih, apakah dapat dijalangkan bebas dari segala paksaan dari suami atau pihak lain dan sebagainya.
FAKTOR-FAKTOR KESEHATAN YANG MEM-
PENGARUHI PERANAN WANITA.
Working papers:
1. dari W.H.O.) meninjau usaha-usaha dalam
2. dari Unicef ) lapangan kesehatan serta menegaskan bahaya beberapa penyakit-penyakit rakyat Asia yang menghambat kemajuan.
Peranan organisasi wanita dihargai sekali dalam kedua working paper ini.
Dirasakan oleh seminar bahwa lapangan kesehatanlah yang paling banyak mendapat perhatian kaum wanita, terutama organisasi wanita.
1. Diantara pokok-pokok yang penting ialah soal makanan, terutama malnutrition dan undernutrition, hal mana terutama tergantung pada pendidikan disekolah-sekolah, organisasi-organisasi serta usaha pendidikan kesehatan dari pada pemerintah.
Terutama para Ibu harus dididik dalam mengadakan makanan sehat hagi keluarga. Schoollunkh adalah satu jalan yang baik untuk mendidik
anak-anak.
Soal beras.
Memakan beras putih dianggap sebagai satu “fashion” yang tidak sehat diantara para keluarga yang berada.
Dianjurkan agar wanita-wanita yang terpelajar serta yang berada memberikan contoh dengan memakan beras merah (tumbuk).
2. Environmental Sanitation.
Didesa-desa dan terutama didaerah yang masih terikat kuat akan cara-cara kehidupan menurut adat-istiadat lama, seperti,,Rumah panjang” di Serawak umpama atau gubuk dari tanah liat seperti di India, banyak sekali kesukaran mengenai air, selokan, kakus dan eebagainya.
Pembuatan dapur yang effektif dianjurkan seperti halnya dengan "Smokeless ovens” di India.
3. Kesehatan kaum Ibu dan anak-anak.
Berhubung dengan beratnya pekerjaan seorang Ibu terutama didesa-desa dan kota-kota besar, maka dirasakan sangat mempengaruhi kesehatan kaum Ibu jika ia terlalu sering dan terlalu cepat menjadi hamil. Dianjurkan keterangan-keterangan mengenai family planning diberikan pada Balai-balai Kesejahteraan Ibu dan anak.
4. Pengaruh adat-istiadat serta takhayul.
Diberbagai negara Asia usaha-usaha memperbaiki kesehatan terutama dalam membrantas t.b.c.,
279
=== [PDF page 296] ===
malaria serta. penyakit-penyakit perut dan usus yang paling banyak terdapat, maka tidak jarang terasa ' pengaruh akan adat-istiadat eerta takhayultakhayul yang melambatkan usaha-usaha itu. Pendidikan kesehatan dirasakan eangat perlu ditambah.
- 5. Emotional health of Asian Women. (re hatan rohani).
Berhubung kaum wanita “Asia pula umumnya tergolong mereka yang sekalipun menjadi isteri, Ibu dan pengendali rumah tangga, dengan tak mempunyai bujang atau bantuan-bantuan yang meringankan pekerjaan, sedangkan ia egering membantu disawah, maka berat terasa tekanan atas jiwa dan kesehatan kaum wanita.
6. Kekurangan rumah sakit B.K.T.A. dan crekhes.
. Dianjurkan agar untuk mengatasi kekurangan dokter, bidan dan perawat yang berijazah, sementara para dukun-dukun beranak diberi pendidikan tambahan agar ia dapat membantu: eebanyak mungkin. Dalam pada itu diminta perhatian supaya memperbaiki keadaan perumahan, eyarat-syarat bekerja, status serta gaji para tenaga keskhatan agar gadis-gadis dan wanita lebih tertarik masuk dalam lapangan ini.
— 9. Dirasakan pula sebagai satu keharusan agar wanita dan gadis-gadis dididik agar mereka disckolah maupun dirumah berusaha memperbaiki kesehatan dirinya maupun keluarganya dengan jalan hygitne, olah-raga, makanan, kebersihan, merencanakan rumah tangga dengan effisién (home-economics) dan sebagainya.
PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA DAN
PENGARUHNYA ATAS KEGIATAN WANITA
DIRUMAH TANGGA DAN MASYARAKAT.
Pembicaraan-pembicaraan dipimpin oleh Mrs.
Chin Nyean Then, Social Welfare Officer dari Department of Social Welfare, Malaya.
Sebagai bahan pembicaraan telah dipersiapkan sebuah workingpaper "Community Development as it affects women’s participation in public life”
(pembangunan masyarakat desa dan pengaruhnya atas peranan wanita dalam kehidupan masyarakat)
oleh Bureau of Social Affairs dari Sekretariat
P.B.B.
Workingpaper terscbut terdiri atas dua bagian, yaitu yang pertama mengenai pembangunan masyarakat desa pada umumnya dan bagian kedua disusun oleh Dr. Sulianti Saroso, dari Kementerian Keskhatan, Indonesia, mengenai pembangunan masyarakat desa di Afrika.
Pula dibicarakan workingpaper ”Home and Home Improvement” yang bersangkutan dengan soal ini, yaitu yang khusus mengenai perumahan, mengatur rumah tangga dan perlengkapan rumah.
Dalam working papernya Dr. Sulianti Saroso menegaskan, bahwa dalam usaha pembangunan masyarakat desa perlu diadakan program-program yang khusus bagi wanita, berhubung besar sekali peranan wanita dalam rumah tangga dan dalam mendidik. keturunan yang baru..
280
. Program-program untuk mendidik kaum wanita hendaknya dimulai dengan didikan yang sederhana tentang pengetahuan untuk memperbaiki keadaan rumah tangga, dan lambat laun ditambah dengan pemberantasan buta huruf, kesehatan, mengatur penghasilan rumah tangga, memperbaiki pertanian, peternakan dan sebagainya.
Dalam hal ini organisasi-organisasi wanita da:
pat mengambil bagian yang penting dalam me uambah pengetahuan diantara wanita.
- Sebagai pembukaan diminta perhatian untuk keterangan dari Administrative Committee on Co-ordination to the Economic and Social Council of the United Nations, seperti berikut.
”The term community development has come into international usage to connote the processes by which the efforts of the people themselves are united with those of governmental authorities to improve the economic, social and cultural condit:
ions of communities, to integrate these communities into the life of the nation, and to enable them to contribute fully to national progress. This complex of processes in them made up of two essential elements: the participation by the people themselves in efforts to improve their level of living with as mukh reliance as possible on their own initiative: and the provision of tekhnical and other services in ways which encourage initiative, self-help and mutual help and make these more effective”.
Kemudian ditinjau berbagai macam proyekproyek, seperti pusat-pusat latihan, kooperasi-kooperasi, sekolah-sekolah dan sebagainya dimana kaum wanita dapat mengambil peranan yang penting. Proyek-proyek yang demikian itu perlu diperluas, pula harus dicari cara-cara yang baru untuk membangkitkan semangat pembangunan.
" Dalam hal ini perlu diadakan penyelidikan ter lebih dahulu tentang susunan masyarakat dan keluarga dalam daerah yang bersangkutan. Organisasi-organisasi pada umumnya dan terutama organisasi-organisasi wanita dibeberapa negara telah mulai dengan proyek-proyek pembangunan masyarakat desa, seperti pusat-pusat latihan, balai kesehatan dan sebagainya, yang kemudian diambil over oleh Pemerintah dan dimasukkan dalam program pembangunan masyarakat desa.
Caranya mengatur pembangunan masyarakat desa secara administratif adalah berbeda-beda diberbagai negara, tetapi yang paling penting da:
lam pelaksanaan ialah "team-work” (kerja sama), yaitu antara perseorangan, organisasi-organisasi partikulir dan penjabat-penjabat pemerintahan yang bertugas dalam lapangan pertanian, pengajaran, kesehatan, home economics, kooperasi, kerajinan dirumah dan scbagainya.
Di tiap-tiap daerah para pemimpin harus mengetahui bantuan-bantuan apa yang dapat diperoleh dari kalangan nasional maupun internasional, agar supaya dapat digunakan untuk keperluan penduduk.
: Diberbagai.daerah para guru yang memegang peranan yang penting untuk menginsafkan pendu-
=== [PDF page 297] ===
duk tentang soal-soal yang dihadapi dan cara-cara untuk menyelesaikan soal-soal itu. Kadang-kadang sukar untuk mengangkat ahli-ahli pembangunan masyarakat desa dan menempatkan mereka dipelosok-pelosok hingga oleh pemerintah diminta tenaga-tenaga guru untuk memberi bantuan dalam lapangan ini.
PENGARUH ADAT-KEBIASAAN DAN AGAMA
ATAS PERANAN WANITA DALAM KEHIDUP-
: AN MASYARAKAT. |
Pembicaraan-pembicaraan mengenai coal ini dipimpin oleh Begum Zeb-Un Nissa Hamidullah, Editor. dari The Mirror Magazine, Pakistan. Sebagai workingpaper mengenai goal ini telah dipersiapkan "Social and religious attitudes affecting wamen’s participation in public life, with special reference to Buddhist Societies” (Pengaruh adat kebiasaan dan agama atas peranan wanita dalam kehidupan masyarakat, terutama ditilik dari sudut masyarakat yang beragama Buddha), oleh Daw Khin Kyi, Ketua Social Planning Commission dari Burma. Workingpaper ini terutama menceritakan tentang kedudukan wanita menurut agama Budha dan khususnya kedudukan wanita di Burma.
Dalam pembicaraan-pembicaraan mengenai soal ini ditinjau apakah pengaruh dari pada adat kebiasaan dan agama atas peranan wanita dalam masyarakat, misalnya bagaimana pengaruhnya diskriminasi menurut hukum dan adat kebiasaan dalam kedudukan wanita dan laki-laki, terutama dalam hal perkawinan dan perceraian; pula kesukaran-kesukaran yang disebabkan karena tidak
ada syarat-syarat untuk mengatur perkawinan kanak-kanak dan poligami atau bila peraturan-per: ©
aturan itu ada, tetapi tidak dilaksanakan dalam praktek. Ta
Ternyatalah, bahwa pada umumnya hukum agama (diantara para peserta terdapat penganut agama Kristen, Islam, Hindu dan Budha) tidak memuat peraturan-peraturan yang merupakan penghalang bagi wanita untuk bekerja dalam masyarakat. Ada peraturan adat kebiasaan yang merupakan penghalang, misalnya bila terdapat pingitan bagi wanita, hingga dengan eendirinya membatasi kaum wanita dalam tindakan-tindakannya.
Selain dari pada itu dalam berbagai negara Asia masih perlu diadakan perubahan-perubahan dalam undang-undang hingga menjamin hak yang sama bagi wanita dan laki-laki. Hak yang sama umumnya telah tercapai dalam lapangan hak politik (hak pilih dan hak untuk memangku jabatan resmi), tetapi belum disemua segera tercapai dalam lapangan hukum waris dan hukum perka-
Perkawinan kanak-kanak dan poligami tidak dilarang oleh agama atau adat-istiadat, tetapi dalam praktek ternyata berkurang.
Mengenai soal poligami dapat dikatakan, bahwa dinegara-negara Asia umumnya terdapat tendens kearah monogami, hingga akhirnya mungkin monogami dapat diterima sebagai dasar perkawinan.
Sebagai peraturan peralihan dibeberapa negara mungkin masih perlu diadakan peraturan yang membatasi poligami, yaitu dengan menetapkan eyarat-syarat yang memberatkan.
Organisasi-organisasi wanita dapat memper juangkan perbaikan dalam lapangan ini, misalnya dengan memperjuangkan Undang-undang Perkawinan yang melarang perkawinan kanakkanak dan menetapkan syarat-eyarat yang tegas bagi perceraians pengangkatan anggauta wanita dalam pengadilan agamas mendirikan consultatie biro untuk memberi nasehat dalam soal-soal perceraian dan sebagainya; ikut-sertanya kaum wanita dalam segala usaha-usaha memperbaiki kedudukan wanita dalam hukum sipil. Terutama wanita terpelajar dapat menyumbangkan tenaganya dalam lapangan ini. Mereka harus berusaha mem:
pengaruhi pendapat umum, terutama orang-orang yang duduk dalam pemerintahan, agar supaya diadakan perobahan-perobahan dalam hukum sipil.
Kaum wanita harus berusaha supaya mengurus rumah-tangganya sebaik-baiknya tetapi disampingnya itu mereka harus mengadakan campagne yang seluasnya melalui radio, surat kabar, majalahmajalah dan sebagainya agar supaya peraturanperaturan dan adat kebiasaan-kebiasaan yang merupakan penghalang bagi kemajuan wanita dapat dihapuskan. Segala penerangan-penerangan itu harus diberikan sedemikian hingga juga dapat difahami oleh kaum wanita yang tidak terpelajar.
USAHA-USAHA YANG MEMINTA PERHATIAN
WANITA.
Tidak ada working paper, tetapi bersama Sekretariat diajukan satu rencana pada seminar.
'Usaha-usaha ini dibagi atas tiga bagian:
a. usaha pemerintah,
b. usaha dengan perantaraan badan-badan internasional:
c. usaha organisasi-organisasi masyarakat baik internasional maupun nasional.
Dalam pembicaraan mengenai rencana diatas, maka ditekankan agar supaya wanita ikut aktif bukan saja dalam usaha-usaha umum daripada pemerintah akan tetapi juga dalam usaha-usaha khusus juga dari perguruan tinggi dan badanbadan lainnya. Hendaknya bukan wanita yang bekerja dalam pemerintahan saja diberi kesempatan mendapat beasiswa, tetapi juga bagi wanita yang tergabung dalam organisasi. Ada baiknya jika dalam badan-badan seleksi itu juga duduk anggauta wanita.
Hendaknya kaum wanita yang cukup kepandaiannya benar-benar berusaha agar mercka mendapatkan beasiswa yang pantas.
Lapangan physical dan social anthropology sebagai lapangan yang berhubungan dengan soal-soal kesehatan dirasakan perlu supaya mendapat perhatian yang lebih banyak dari pada kaum wanita, karena perobahan-perobahan besar yang terjadi
281
=== [PDF page 298] ===
didaerah Asia yang mempunyai pengaruh besar atas mental dan emotional health kaum wanita.
Peranan wanita dalam usaha-usaha badan internasional terutama berkisar atas usaha-usaha P.B.B. serta badan-badan keahliannya dan Unicef sebagai tempat pemusatan usaha bagi jaminan perdamaian certa kemakmuran dunia, oleh karena dianggap kaum wanitalah yang dapat menyebarkan pengertian yang layak mengenai tujuan serta usaha P.B.B.
Berbagai negara telah membentuk panitya panitya atau badan koordinasi dalam memikirkan cara pelaksanaan bantuan internasional dari P.B.B Dianggap penting oleh seminar agar kaum wanita ikut-serta duduk dalam panitya-panitya koordinasi ini.
Mengenai usaha ikut-serta dalam fellowship dan scholarship program internasional dirasakan perlu pemerintah Yebih memperhatikan calon-calon wanita yang memang cakap dan mempunyai keahlian. Dalam hal ini dirasa perlu bahwa selain kecakapan akademis perlu sekali tiap-tiap calon mempunyai pengalaman yang cukup, pendapat yang tajam serta tidak mudah diombang-ambingkan oleh keadaan yang berlainan diluar negeri.
Yang perlu diadakan pula ialah supaya lapangan pelajaran serta tempat dan isi pelajaran diluar negeri itu sesuai dengan tugas yang bersangkutan setibanya kembali dinegerinya. Bahwa curriculum universitas-universitas diluar negeri kurang memberikan pelajaran yang diperlukan oleh negaranegara Asia, diakui oleh Badan-hadan keahlian
282
=== [PDF page 299] ===
KONPERENSI WANITA ASIA-AFRIKA.
Konperensi Wanita Asia-Afrika yang pertama telah dilangsungkan di Colombo, ibu-kota Sailan, dari tanggal 15 Pebruari s/d 24 Pebruari 1958.
Sebagai telah dimaklumi, Konperensi ini diselenggarakan dan dipimpin oleh organisasi-organisasi wanita dari 5 negara: Burma, Sailan, Pakistan, India dan Indonesia.
I. Undangan.
Menurut ketentuan Panitya-penyelenggara yang diundang pada Konperensi, ialah:
1. Organisasi-organisasi wanita dari 29 negara Konperensi A-A di Bandung dan negara-negara yang sesudah itu mendapat kemerdekaannya:
2. Organisasi-organisasi wanita dari negara-negara yang belum berpemerintahan sendiri dapat mengirimkan peninjau;
3. Organisasi-organisasi wanita internasional dan bandan-badan P.B.B. dapat mengirimkan peninjau-peninjau.
II. Yang hadir.
1. Organisasi-organisasi wanita dari 18 negara telah mengirimkan utusan-utusan dan peninjaupeninjau, yakni dari:
1. Afghanistan — 4 utusan
2. Burma — 6 utusan
3. Jepang — 8 orang (5 utusan + 4. Ghana — Y utusan 3 peninjau)
5. India —15 orang (10 utusan ++ 6. Indonesia — 8 utusan 5 peninjau)
7. Iran — 4 utusan
8. Mesir — 3 utusan
9. Mongolia — 2 utusan
10. Muang Thai — 3 utusan
11. Philipina — 3 utusan
12. Pakistan —15 orang (10 utusan + 13. R.R.T. —10 orang 5 peninjau)
14. Sailan —15 orang (5 utusan --
— 3 utusan 5 peninjau)
16. Tunisia — 3 utusan (10 utusan + 19. Turki — 2 utusan 5 peninjau)
18. Viet Nam Utara — 3 utusan
ditambah dengan seorang wakil organisasi wanita dari:
15. Singapore
Uganda sebagai peninjau.
Seperti telah dimaklumi Kongres Wanita Indonesia mengirimkan 8 utusan, yaitu: Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso (Ketua), Ny. Dr. H. Subandrio, Ny. Mr. N. Suwondo, Ny. Kartini Karna Rajasa, Nn. Suhartini, Ny. K. A. Suyono Prawirabisma, Ny.
S. K. Trimurti dan Ny. Elias St. Pangeran.
2. Peninjau-peninjau dari organisasi-organisasi wanita internasional:
. International Alliance of Women;
. International Council of Women;
Associated Country Women of the World;
Women’s International League for Peace and
Freedom;
International Nurse Association;
. The World Association of Girl Guides;
. International Federation of Business and Professional Women:
IA KN
8.. Pan Pacific and South East Asian Women's Association:
9. International Federation of University Women.
3. Peninjau-peninjau dari badan-badan P.B.B.: Unicef, Unesco dan I.L.O., masing-masing mengirim 1 (satu) peninjau.
Jumlah utusan dan peninjau semuanya ada 115 orang, terhitung penyalin-penyalin yang dibawa delcgasi-delegasi R.R.T., Mongolia dan Viet Nam Utara.
III. Acara Konperensi.
Tgl. 15 Pebruari 1958.
1. Pembukaan konperensi dilakukan oleh Perdana Menteri Sailan, S.W.R.D. Bandaranaike.
2. Pidato-sambutan ketua-ketua delegasi organisasi-organisasi wanita dari 5 negara-penyelenggara: Burma, Sailan, Pakistan, India dan Indonesia.
Tgl. 16 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Sailan
Rapporteurs: Pakistan dan Sailan 1. Pidato ketua-ketua delegasi dari: Afghanistan, Burma, Ceylon, R.R.T., Mesir, India dan Indonesia.
Indonesia mengemukakan dalam pidatonya a.l.:
masalah Irian Barat:
masalah hukuman mati 4 gadis Aljazair:
anti kolonialisme:
perdamaian dunia:
pemakaian atom untuk usaha-usaha perdamaian, keskhatan dan kesejahteraan
manusia.
R.R.T. antara lain mengemukakan bahwa
delegasinya tidak dapat mendengarkan uraianuraian P.B.B. karena bukan anggota P.B.B. dan akan meninggalkan sidang bila wakil-wakil
P.B.B. mengucapkan uraiannya. Ditegaskan
bahwa sikap yang diambil R.R.T. ini tidak mengurangi kesediaannya untuk turut berusaha akan tercapainya sukses dalam konperensi
wanita A-A.
2. Acara pokok: Masalah pendidikan.
Workingpapers dibagi dalam:
a. Bertambahnya kesempatan yang sama bagi wanita-wanita/gadis dalam lapangan pendidikan: disusun oleh Pakistan:
b. Pendidikan 'sosial atau pendidikan dasar di Muang Thai: disusun oleh Muang Thai;
c. Pendidikan kejuruan di Jepang: disusun oleh Jepang.
3. Uraian Unesco tentang masalah pendidikan dengan acara: Peranan Uncsco di Asia dan Afrika.
4. Laporan dari delegasi-delegasi tentang masalah pendidikan dinegaranya masing-masing.
5. Diskusi dan sebagai discussion-leader: Pakistan.
6. Kesimpulan.
Tgl. 17 Pebruari 1958.
Ketua sidang: India
Rapporteurs: Indonesia dan Afghanistan 1. Pidato ketua-ketua delegasi dari: Iran, Jepang, Ghana, Mongolia, Pakistan dan Philipina.
NP BR
283
=== [PDF page 300] ===
2. Acara pokok: Masalah kesehatan dan kesejahteraan Ibu dan Anak.
- Workingpapers dibagi dalam:
a. Usaha-usaha dilapangan kesejahteraan Ibu dan Anak: disusun oleh Indonesia;
b. Usaha-usaha kesejahteraan keluarga: diucapkan oleh India;
c. Pendidikan tenaga kesehatan: disusun oleh Afghanistan.
3. Uraian Uniccf tentang: Peranan Unicef di Asia dan Afrika
Uraian W.H.O. tentang: Peranan W.H.O. di Asia dan Afrika.
4. Laporan delegasi tentang masalah kesehatan dinegaranya masing-masing.
5. Diskusi dan sebagai discussion-leader: Indonesia.
6. Kesimpulan.
Tgl. 18 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Indonesia
Rapporteurs: India dan Sailan
1. Pidato ketua-ketua delegasi dari: Singapore, Muang Thai, Tunisia, Turki, Viet Nam Utara.
2. Acara pokok: Wanita dan Kewarganegaraan.
Workingpapers dibagi dalam:
a. Hak sama untuk memilih dan dipilih: diucapkan oleh Mesir:
b. Calon-calon wanita dalam badan-badan perwakilan: disusun oleh Turki,
c. Kesempatan untuk mengambil bagian dalam jabatan-jabatan termasuk kegiatan-kegiatan dalam badan-badan internasional dan
P.B.B.: diucapkan oleh India.
3. Pekerjaan dari pada Komisi hak-hak wanita dan badan-badan P.B.B. untuk kepentingan hak sama bagi wanita: diucapkan oleh Pakistan.
4. Laporan delegasi-delegasi tentang masalah wanita dan kewarganegaraan dinegaranya masing:
masing.
Diskusi dan sebagai discussion-leader: India.
Kesimpulan.
Tgl. 19 Pebruari 1958.
. Diadakan field-trip dan study-tour ke obyekobyek kemasyarakatan.
Tgl. 20 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Burma
Rapporteurs: Sailan dan India 1. Acara pokok: Perbudakan dan perdagangan
wanita dan anak-anak.
Workingpapers dibagi dalam:
a. Perbudakan dan badan-badan yang ada hubungannya dengan perbudakan dan perdagangan wanita dan anak-anak: disusun
oleh Sailans;
b. Perdagangan wanita dan Anak-anak: serta tindakan-tindakan untuk rehabilitasi: diucapkan oleh Ghana.
2. Pekerjaan badan-hadan P.B.B. dalam usaha pemberantasan perbudakan dan perdagangan “wanita dan anak-anak: diucapkan oleh Pakistan.
284.
3, Laporan delegasi-delegasi tentang masalah perbudakan dan perdagangan wanita dan anakanak dinegaranya masing-masing.
4. Diskusi dan sebagai discussion-leader: Sailan.
5. Kesimpulan.
Tgl. 21 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Pakistan
Rapporteurs: Burma dan Jepang.
1. Acara pokok: Wanita dalam perburuhan.
Workingpapers dibagi dalam:
a. Pencegahan pemerasan tenaga buruh, buruh anak-anak dan pekerjaan berat bagi buruh wanita: disusun oleh Birma:
b. Usaha-usaha kesejahteraan untuk buruh, termasuk buruh wanita: oleh Sailan..
2. Pekerjaan I.L.O. dan Buruh Wanita: diucapkan oleh wakil I.L.O.
3. Laporan delegasi-delegasi tentang masalah perburuhan dinegaranya masing-masing.
4. Diskusi sebagai discussion-leader: Burma.
5. Kesimpulan.
Tgl. 22 Pebruari 1958.
Ketua sidang: India
1. Acara pokok: Usaha-usaha mempererat hubungan antara wanita Asia Afrika.
2. Diskusi.
3. Kesimpulan.
Tgl. 23 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Sailan
1. Acara pokok: Mensahkan laporan-laporan (findings & conclusions) yang dibuat oleh rapporteurs. |
2. Pidato-pidato penutup.
Tgl. 24 Pebruari 1958.
Diadakan field-trip dan study-tour ke obyekobyek kemasyarakatan dan kebudayaan.:
IV. Rapat-rapat Steering Committee.
Rapat-rapat steering Committee diadakan oleh 5 negara-penyelenggara secara tertentu dan setiap waktu dianggap perlu. Indonesia dalam rapat-rapat tersebut diwakili oleh Ny. Mr. Maria Ullfah Santoso dan Ny. Dr. H. Subandrio. Sesudah Ny. Dr.
H. Subandrio meninggalkan Colombo pada tanggal 20-2-58 sebagai gantinya ialah Ny. Mr. N. Suwondo.
Dalam sidang steering committee yang pertama pada tgl. 14-2-1958 (pada waktu itu Indonesia belum tiba, disebabkan delay kapal-terbang sehingga keberangkatan dari Singapore ke Colombo tertunda sehari) telah diputuskan bahwa:
a. Konperensi bersifat non-politik dalam rangka semangat Bandung mengenai kerja-sama antara wanita-wanita Asia-Afrika:,
b. Konperensi tidak akan mengambil resolusi.
Dalam sidang Steering Committee tgl. 15-2-1958,
waktu dibicarakan bahwa pidato-pidato tidak
boleh bersifat politik, Indonesia tidak menyetujuipendapat itu, karena sudah membawa pesan dari
Kongres Wanita Indonesia baliwa delegasi harus
mengemukakan antara lain:
a. masalah Irian Barat:
b. masalah hukuman mati 4 gadis Aljazair.
=== [PDF page 301] ===
Indonesia tetap mempertahankan pendiriannya, atas dasar freedom of speekh yang harus dipertahankan, Indonesia mengatakan bahwa pidatopidato dari ketua-ketua delegasi tidak boleh dibatasi dan tidak dapat diperiksa lebih dulu. Indonesia telah mengusulkan supaya konperensi mengeluarkan suatu pernyataan mengenai penjajahan pada umumnya. Akan tetapi 4 sponsoring Countries: Burma, Sailan, Pakistan dan India tidak setuju usul Indonesia yang berbunyi: Women and mothers nced peace and frecdom for the carrying out of their welfare programme for the benefit of their peoples in general and the women and khildren in particular. Colonialism endangers peace and freedom. Because of this the women of Asia and Africa must give their contribution and cooperation to bring the evil of colonialism to an end”.
Usul tersebut dikemukakan dalam hubungan pidato-sambutan ketua delegasi Indonesia dan delegasi Tunisia mengenai masalah Aljazair.
V. Pokok-pokok Putusan.
Atas usaha Indonesia dapat dicapai jalan tengah guna mengagtasi dan untuk melangsungkan kerja-sama antara wanita Asia Afrika ialah:
1. Dalam notulen konperensi yang akan dicetak dan akan disiarkan akan dimuat:
a. pidato-pidato ketua-ketua delegasi dengan lengkap:
b. workingpapers yang diucapkan oleh delegasi-delegasi:
c. hasil-hasil diskusi pada sidang-sidang diambil sari-sarinya:
d. kesimpulan-kesimpulan dari pada hasilhasil diskusi dan keputusan-keputusan konperensi lainnya adalah:
2. Membentuk suatu badan semacam Sekretariat.
Untuk sementara waktu Sekretariat yang sudah ada (di Bombay, India) bekerja terus untuk menyelesaikan laporan-laporan hingga dicetak dan disiarkan. Setelah laporan-laporan selesai maka sponsoring organizations dipanggil untuk berrapat. Dalam rapat itu akan ditentukan bagaimana meneruskan pekerjaan guna melangsungkan hubungan antara wanita Asia Afrika.
3. Akan diadakan Konperensi Wanita A-A lagi, sesudah waktu paling sedikit 2 (dua) tahun (akan tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) tahun).
Jika mungkin supaya konperensi diadakan di Afrika, dengan pertimbangan supaya konperensi lebih banyak dikunjungi wakil-wakil dari daerah Afrika.
VI. Kesimpulan mengenai masalah-masalah:
l Pendidikan.
a. Laporan yang diberikan oleh para delegasi menunjukkan bahwa dalam waktu sepuluh tahun yang akhir ini pendidikan bagi wanita (dalam segala lapangan mencapai kemajuan dapat dikatakan memuaskan.
b. Diseluruh Asia dan Afrika penduduk yang dapat menulis dan membaca rata-rata berjumlah kurang daripada 20Sc3 jika dibandingkan
dengan keadaan dinegara-negara lain, jumlah tersebut adalah yang terendah.
c. Berhubung dengan cepatnya perkembangan dalam pendidikan, maka dikuwatirkan adanya bahaya yang akan menyebabkan turunnya nilai pendidikan disekolah-sekolah tersebut: nilai pendidikan sedapat mungkin dipertahankan.
d. Perluasan dalam lapangan pendidikan dianggap penting dan didalam melaksanakan hal itu supaya diperhatikan pula pendidikan tenaga pengajar dan keperluan-keperluan lainnya.
Penambahan gedung-gedung sekolah harus diadakan menurut kemampuan.
e. Tenaga yang dapat mcmbaca dan menulis hendaknya dipergunakan.
f. Pendidikan rokhani adalah penting.
2. Kesehatan dan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
A. Mengenai kesehatan ibu dan anak serta pendidikan kesehatan:
Dari pembicaraan mengenai masalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa angka kematian ibu dan anak dinegara A-A masih tinggi.
Perbaikan dalam keadaan kesehatan dalam beberapa tahun yang terakhir ini telah nampak, berkat usaha Pemerintah dengan kerja-sama dengan organisasi-organisasi wanita. Dibeberapa negara usaha kearah perbaikan kesehatan dilakukan dengan bantuan W.H.O. dan Unicef.
Kekurangan-kekurangan yang menghambat usaha ini terutama berkisar kepada kekurangan alat-alat dan tenaga. Dibeberapa negara telah dimulai dengan pendidikan dukun beranak didesa-desa dalam cara perawatan yang hygienis untuk mengisi kekurangan bidan-bidan yang terdidik. Dalam usaha-usaha perbaikan kesehatan ditekankan bahwa peranan organisasi-organisasi wanita penting sekali. Dianjurkan agar organisasi-organisasi wanita menjalankan rencana sendiri, disamping usaha-usaha membantu Pemerintah. Organisasi-organisasi wanita dapat meminta bantuan kepada Pemerintah dalam melaksanakan rencananya.
B. Mengenai masalah kepadatan penduduk dan usaha-usaha sosial, termasuk family-planning:
Perhatian terhadap family-planning ternyata besar sekali. Semua menyetujui diadakannya family-planning, kecuali Philipina. Berbagai aspek dikemukakan mengenai masalah tersebut, terutama oleh India dan Pakistan yang menganggap bahwa family-planning merupakan cara sosial untuk memecahkan masalah kesejahteraan keluarga, perbaikan kesehatan ibu dan.
anak dan masalah kepadatan penduduk. Diuraikan bahwa meskipun tidak ada kesukarankesukaran dari sudut agama, di India dan Pakistan umpamanya, akan tetapi terdapat kesukaran lain, seperti adat kuno dan rintangan sosial.
Untuk membuat populer family-planning ini, dikalangan masyarakat, perlu diadakan penerangan dan pendidikan tentang maksud dan tujuannya.
285
=== [PDF page 302] ===
3. Wanita dan Kewarga-negaraan.
a. Kaum wanita harus diberi pendidikan tentang hak dan kewajibannya sebagai warga-negara, skhingga mereka insaf bahwa hak pilih adalah senjata yang sangat penting ditangan mereka yang dapat digunakan untuk memperbaiki keadaan.
b. Kaum wanita harus diinsyafkan bahwa kaum wanita sama baiknya dengan kaum laki-laki:
dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggauta dewan-dewan pembentuk undangundang.
c. Kaum wanita harus diberi penerangan oleh organisasi-organisasi wanita tentang tehnik dan cara mempergunakan hak pilih.
d. Kaum wanita hendaknya menjadi anggauta sesuatu partai yang tertentu.
e. Setiap pemilih wanita harus mengetahui bentuk pemerintahannya.
f. Ia harus mempergunakan hak pilihnya secara bebas dari segala pengaruh, agar memilih pemerintahan yang sebaiknya bagi negaranya.
g. Kaum wanita yang telah dipilih harus bekerja giat untuk kepentingan orang-orang yang telah memilihnya. Pada umumnya kaum wanita selalu bekerja untuk mengurangi penderitaan manusia dan demikian banyak yang dapat dikerjakan oleh mereka sebagai anzgauta dewan-dewan pembentuk undang-undang.
h. Organisasi-organisasi wanita harus bekerja dengan dan melalui kaum wanita agar supaya lebih banyak wanita yang memegang pimpinan dalam segala lapangan.
i. Ternyatalah bahwa hanya sedikit wanita yang mengambil bagian dalam segala lapangan administratif, hal mana perlu diperbaiki. Kaum wanita gangat kurang mengambil bagian dalam organisasi-organisasi internasional karena hanya sedikit wanita aktif dalam organisasi-organisasi politik yang nasional.
y. Kaum laki-laki harus diinsyafkan untuk merobah sikapnya terhadap calon 2 wanita dalam pemilihan, hingga lebih banyak wanita yang dicalonkan.
k. Untuk mengurangi kesukaran-kesukaran keuangan yang harus dihadapi calon-calon wanita, maka organisasi-organisasi wanita dapat menyelenggarakan kampanye untuk calon-calon itu, dengan tidak perlu mempergunakan tenagatenaga orang yang dibayar.
4. Perbudakan dan Perdagangan wanita dan anak-anak.
a. Dalam usaha memberantas prostitusi dan usaha mencegahnya, maka penting sekali untuk memberikan penerangan kepada khalayak ramai tentang bahaya dan lain-lain daripada masalah ini.
b. penduduk merupakan faktor yang mempertinggi jumlah pelacur. Family planning mungkin dapat memberikan penyelesaian.
C. Rescue homes dan lain-lain rumah-rumah reliabilisasi harus diawasi dengan seksama, sebaiknya oleh polisi wanita.
286
d. Diminta perhatian supaya ibu-ibu yang tak
bersuami (unmarried mothers) dapat memperoleh perlakuan yang lebih wajar dan supaya anggapan kolot terhadapnya dihilangkan.
. Istilah prostitusi diartikan sebagai berikut:
seseorang, wanita atau pria, yang atas pemberian sesuatu (uang atau lain) sebagai nafkah tertentu atau tidak tertentu, menjualkan badannya secara normal ataupun secara tidak normal kepada banyak orang scsama kelamin ataupun kelamin lain.
Konperensi menganjurkan supaya diadakan rencana khusus dan dididik tenaga-tenaga untuk mencegah prostitusi, meskipun organisasi-organisasi sosial telah mempunyai rencana pencegahan prostitusi.
. Mengenai rencana, Konperensi menganjurkan
supaya usaha lebih ditekankan kepada pencegahan prostitusi dengan jalan:
1. mengadakan pendidikan kesusilaan disekolah-sekolah dan kepada organisasi-organisasi pemuda dan orang-orang dewasa, mempertinggi derajat kaum wanita supaya sejajar dengan derajat kaum laki, mempertinggi taraf hidup,
. supaya wanita bisa berdiri sendiri, misalnya dengan menuntut pendidikan keahlian, memperbanyak usaha-usaha dilapangan keskhatan/pengobatan.
B. Mengenai pendidikan tenaga, Konperensi menganjurkan:
1. supaya tenaga-tenaga ini terdiri terutama dari wanita,
2. supaya Polisi wanita diberi tugas dilapangan pencegahan prostitusi.
Diusulkan supaya dibentuk,,Regional Bureau”
yang bertugas, mengadakan research mengenai sebab-sebab adanya prostitusi dan mempelajari cara-cara pencegahan, rehabilitasi dan mengembalikan mereka kembali kedalam masyarakat.
5. Masalah Perburuhan.
. Perhatian sepenuhnya harus ditujukan kepada
penempatan buruh wanita (distribution of female labour), keahlian dalam pekerjaannya dan kesanggupan/kecakapan-kecakapannya.
. Perlu diusahakan perbaikan-perbaikan syarat
pekerjaan, baik mengenai tempat pekerjaannya maupun mengenai sifat pekerjaannya.
Dalam pada ini perlu diadakan tempat-tempat penitipan anak-anak dan bayi ditempat pekerjaan, diadakan tempat-tempat penginapan untuk buruh wanita dan lain-lain.
. Perlu diadakan perluasan peraturan-peraturan
perburuhan, supaya tidak saja diadakan peraturan-peraturan untuk buruh diperindustrian saja tapi juga untuk buruh dilapangan lain.
. Perlu diperhatikan syarat-syarat khusus untuk
kerja-malam dan kerja secara giliran.
. Mempelajari hasil dan akibat daripada peraturan-peraturan kesejahteraan buruh. Ada kalanya, misalnya peraturan-peraturan yang khusus ditetapkan untuk melindungi buruh wanita, malahan dalam praktek mempunyai
=== [PDF page 303] ===
hasil dan akibat sebaliknya, jadi merugikan yang bersangkutan.
f. Kekurangan keahlian dari buruh dalam pckerjaan mengakibatkan penghasilan yang rendah.
Oleh karenanya buruh wanita harus mcmperoleh pendidikan keahlian.
g Perlu dicari penyelesaian dalam masalah pekerjaan anak-anak dan masalah pembantu rumah-tangga.
h. Pekerjaan BIRO WANITA dipandang penting untuk membikin statistik jumlah buruh wanita dan untuk memperjoangkan pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan buruh.
POKOK PUTUSAN KONPERENSI WANITA
ASIA-AFRIKA.
Oleh karena telah diambil keputusan bersama, bahwa konperensi tidak akan mengadakan resolusi, maka telah diambil jalan tengah, guna mengatasi kesulitan-kesulitan dan untuk melangsungkan kerja sama antara wanita A-A, ialah:
1. Dalam notulen konperensi yang akan dicetak dan akan disiarkan diantara peserta-peserta konperensi, akan dimuat:
a. pidato-pidato ketua delegasi dengan lengkap,
b. broken up papers, yang diucapkan oleh delegasi-delegasi,
c. hasil-hasil diskusi pada sidang-sidang pagi dan sore, diambil sari-sarinya saja,
d. kesimpulan-kesimpulan (findings) dari pada hasil-hasil diskusi.
2. Untuk melangsungkan hubungan (kontak)
dan kerja sama antara wanita-wanita A-A., akan dibentuk suatu badan semacam sekretariat. Buat sementara waktu, sekretariat yang sudah ada, bekerja terus, untuk menyelesaikan laporan hingga dicetak dan disiarkan. Setelah laporan-laporan ini selesai, maka sponsoring organisations dipanggil untuk berapat. Dalam rapat itu akan ditentukan bagaimana meneruskan pekerjaan guna melangsungkan hubungan (contact) antara wanita A-A.
Laporan mengenai usaha-usaha yang telah dilakukan oleh delegasi Indonesia dalam sidang-sidang steering committee dan usaha-usaha lainnya.
I. Tanggal 14/2-1958 hari Jum'at sore, steering " committee sudah mengadakan sidangnya yang pertama guna menghadapi konperensi. Pada waktu itu delegasi Indonesia tidak hadlir, karena belum datang. Kelambatan ini disebabkan oleh karena tertundanya kapal terbang yang berangkat dari Singapore ke Colombo. Mestinya dari Singapore pagi-pagi, akan tetapi, karena keberangkatan kapal tertunda, maka baru jam 4 sore waktu Singapore bisa berangkat. Sampainya di Colombo, jam 10 malam waktu Jawa, atau jam 8 waktu Colombo. Waktu ini steering Committee sudah selesai. Dalam sidang ini hanya dikunjungi 4 perwakilan-perwakilan dari negara-negara Ceylon, India, Burma dan Pakistan. Disini telah diambil keputusan, bahwa konperensi:
a. tidak akan mengambil resolusi-resolusi;
b. bersifat non-politik dalam rangka semangat Bandung, mengenai cooperation (kerja sama)
antara wanita-wanita dari negara A-A.
II. Tanggal 15/2-1958 hari Saptu, steering com:
mittee bersidang lagi pada jam 11.30 sore.
Pada waktu ini Indonesia sudah hadlir. Disini dibicarakan soal mengenai pidato-pidato dari Ketua-ketua delegasi.
Ketua sidang Ceylon. Dia mengatakan pidatopidato tidak boleh bersifat politik. Delegasi Indonesia protes, tidak menyetujui pendapat itu, karena sudah membawa pesan dari Konperensi Wanita Indonesia, bahwa delegasi harus mengemukakan:
a. persoalan hukuman mati dari empat gadis Aljazair, b. persoalan perjoangan Irian Barat.
Empat sponsoring organisation tidak menyetujui pendapat Indonesia itu. Dengan ini Indonesia kalah suara dalam sidang steering committee. Akan tetapi Indonesia tetap mempertahankan pendiriannya. Atas dasar freedom of speekh yang harus dipertahankan, Indonesia mengatakan, bahwa pidatopidato dari ketua-ketua delegasi tidak boleh dibatasi dan tak dapat diperiksa lebih dahulu.
III. Tanggal 16 hari Minggu dan tanggal 17 hari Senen sore, tak dapat diadakan steering Committee, karena India, Ny. Laksmi Menon baru menghadliri lunkh.
VI. Tanggal 18/2-1958 hari Selasa sore jam 5, baru diadakan lagi sidang steering Committee.
Putusan yang telah diambil ialah:
Akan diadakan konperensi wanita A-A lagi, sesudah waktu paling sedikit 2 tahun (tapi tidak lebih dari antara 3 tahun). Jika mungkin, konperensi supaya diadakan di Afrika, dengan pertimbangan, supaya konperensi lebih banyak dikunjungi wakil-wakil wanita dari daerah Afrika.
Untuk mempersiapkan itu, 5 sponsoring organisation harus tetap berhubungan. Sesudah laporan konperensi yang sekarang ini selesai dicetak dan disiarkan, sponsoring organisations akan berkumpul dan bersidang lagi. Dimana tempatnya, belum ditentukan.
Berhubung dengan adanya Konperensi Afro Asia di Cairo, maka banyak negara yang menaruh purbasangka terhadap konperensi wanita A-A ini, sebab dikiranya akan bersifat politik, sebagai konperensi Afro Asia di Cairo itu. Oleh karena itu, India mengajukan pertimbangan, apakah nama Afro Asia, atau Asia Afrika itu perlu ditinjau kembali, agar supaya tidak menimbulkan ketakutan dan purbasangka dibeberapa negeri-negeri yang akan diundang.
Dibicarakan juga, perlu dan tidaknya undangan-undangan nanti ditambah, dengan wakil-wakil wanita dari negara-negara selainnya yang tersebut dalam konperensi Bandung dulu. (Sampai sekarang, undangan telah ditambah satu, ialah Malaya.
(Akan tetapi Malaya tidak datang karena takut).
Berhubung rapat pleno paginya ada persoalan mengenai Tunisia yang penting yang telah dikemukakan oleh delegasi dari Tunisia, ialah antara lain mengenai hukuman mati terhadap empat gadis
287
=== [PDF page 304] ===
Aljazair dan pemboman-pemboman di Tunisia, yang mana telah menimbulkan sedikit ketegangan dalam rapat, maka delegasi Indonesia, yang paginya mengetahui rapat pleno itu, dalam steering committee meeting mengemukakan, supaya konperensi mengadakan pernyataan mengenai kolonialisme pada umumnya, berhubung dengan tugas-tugas wanita. (Usul delegasi Indonesia: ”Women and mothers need peace and freedom for the carrying out of their welfare program for the benefit of their peoples in general and the women and khildren in particular. Colonialism endangers peace and freedom. Because of this the women of Asia and Africa must give their contribution and cooperation to bring the evil colonialism to an end”).
Pendapat ini ditentang oleh Ceylon, Burma, India dan Pakistan oleh karena dianggap bersifat politik. Indonesia menerangkan, bahwa sebetulnya Tunisia sudah mau mengemukakan resolusinya mengenai Aljazair pada siang tadi. Tetapi dapat dicegah atas permintaan Indonesia. Karena itu Indonesia mengemukakan, diadakannya pernyataan yang bersifat umum. Akan tetapi 4 sponsoring organisations dalam steering Committee itu tetap tidak dapat menyetujuinya.
V. Tanggal 18/2-1958 malam harinya, kedutaan Republik Indonesia mengadakan resepsi ditempat kediaman duta (Sdr. Musa). Dalam resepsi ini, salah seorang anggota delegasi Indonesia melaporkan kepada ketua delegasinya, bahwa dia didatangi oleh salah seorang dari delegasi Afghanistan yang menyatakan bahwa beberapa negara telah menandatangani surat pernyataan yang berisi resolusi mengenai Aljazair.
Indonesia diminta untuk ikut menandatangani.
Menurut yang dilaporkan, resolusi itu akan diadakan diluar konperensi, karena dalam konperensi tidak mungkin diadakan resolusi bersama oleh karena sudah menjadi keputusan. Wakil-wakil yang bersedia menandatangani konperensi itu ialah:
Afghanistan, Tunisia, Vietnam (Utara), Republik Rakyat Tiongkok, Mongolia, Mesir dan Indonesia sedang ditanya.
Ketua delegasi Indonesia menyampaikan kabar yang penting ini kepada ketua delegasi India, Pakistan dan Ceylon. Waktu itu Burma tidak ada.
VI. Tanggal 19/2-1958 hari Rebo, tidak ada rapat dan sidang.
VII. Tanggal 20/2-1958 hari Kemis, kurang lebih jam 11.30 siang diadakan rapat antara se-
288
mua ketua-ketua delegssi. Dari 18 negara, yang tidak hadlir Tunisia dan Mesir. (Tunisia mulai pagi tidak datang kerapat, dan Mesir baru keluar).
Yang memimpin rapat Ny. Laksmi Menon dari India. Dia menerangkan lagi, bahwa konperensi ini sifatnya non politik. Tapi tidak berarti, bahwa kita tidak menentang kolonialisme. Akan tetapi perjoangan menentang kolonialisme ini harus dilakukan dalam bidang lain, tidak dalam konperensi ini. Perjoangan menentang kolonialisme sudah diperjoangkan oleh Pemerintah masing-masing (Indonesia minta supaya Tunisia dan Mesir hadlir dalam rapat ini, akan tetapi mereka dicari tidak ketemu). Ny. Laksmi Menon mendengar desasdesus tentang akan diadakannya resolusi diluar konperensi ini. Oleh Indonesia diterangkan, bahwa itu bukan desas-desus, akan tetapi sungguhsungguh. Dan diantara sponsoring organisations yang sudah didatangi, ialah:
Indonesia dan Burma. Karena itu untuk menjaga kerja sama dan persatuan, Indonesia sekali lagi minta perhatian dari semua ketua-ketua delegasi.
Kemudian diambil jalan tengah, yaitu:
bahwa semua pidato-pidato dari ketua-ketua delegasi akan dicetak selengkapnya dalam laporan konperensi. Usul ini disetujui oleh wakil Tiongkok dan delegasi lain-lainnya. Indonesia bersedia memberitahu kepada Tunisia dan Mesir mengenai sikap bersama ini.
VIII. Tanggal 21/2-1958, hari Jum'at jam 4 sore, diadakan rapat steering committee lagi.
Dalam rapat ini Indonesia memberi tahu, bahwa Tunisia dan Mesir telah menerima putusan-putusan rapat delegasi tanggal 20. Dalam rapat tanggal 21 ini hanya dirundingkan cara menyusun laporan tiap-tiap hari, yaitu:
a. Rapat pagi, dimana pidato-pidato pembukaan dari ketua-ketua delegasi akan dimuat lengkap.
Juga persoalan yang dikemukakan oleh berbagai delegasi.
b. Rapat sore, diskusi-diskusi diambil sari-sarinya saja dan akhirnya diambil kesimpulan (findings).
IX. Tanggal 22/2-1958 hari Saptu jam 2.30 rapat steering committee lagi. Disini dibicarakan laporan-laporan yang telah masuk, yaitu:
Education, Health, Women and Citizenship, Labour dan Promoting Contacts. Sedang mengenai Slavery belum selesai.
=== [PDF page 305] ===
Konperensi Wanita Asia-Afrika.
Utusan dan peninjau-peninjau Konperensi Wanitg. Asie-Afrike Diatas: Pars Ketsus Delegasi dan Sekretariat.
GI UN Digitized by Google
=== [PDF page 306] ===
290
Seminar di Bangkok. Barisan dimuka Anggota-anggota Delegasi Indonesia dari kiri: Dr. Yetty Rizali Noor, Mr, Maria Ullfah Santoso, Mr, Nani Suwondo. "
=== [PDF page 307] ===
Proyektor film, kiriman dari Wanita Swedia kepada Kongres Wanita Indonesia.
Wanita Indonesia sebagai anggauta delegasi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ny. Artati Marzuki, sekarang Councelor di Roma.
291
=== [PDF page 308] ===
=== [PDF page 309] ===
LAMPIRAN:
Anggaran-anggaran Dasar dari Anggauta-anggauta Kongres Wanita dengan Susunan Pengurusnya.
Susunan Panitia Setempat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Pusat dan Daerah.
Undang-undang No. 68 tahun 1958, tentang Persetujuan Konpensi hak-hak politik Kaum Wanita.
Undang-undang No. 80 tahun 1957, tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai
pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Susunan panitya Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
=== [PDF page 310] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 311] ===
BUDI ISTERI
ANGGARAN DASAR
Fatsal 1.
N a ma.
Perkumpulan ini bernama,,BUDI ISTERI”.
Berpusat di Bandung dan didirikan pada tanggal 19 Desember 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Fatsal 2.
Tujuan.
Tujuan:
A. Membantu, mengurus dan memperhatikan nasib Rakyat dalam kesosialan, dalam arti yang luas diluar kalangan politik.
. Mempertinggi derajat kaum wanita.
. Memberikan pendidikan kearah ke Tuhanan.
SAK
. Menginsyafkan kesatuan dilingkungan kebangsaan Indonesia.
. Memberikan pendidikan kerakyatan, tidak memandang derajat tinggi dan rendah.
Fatsal 3.
Usaha.
Untuk mengejar tujuan seperti tersebut dalam fatsal 2 itu, perkumpulan ini akan berusaha dengan jalan:
a. Mengadakan rumah perawat atau asrama, untuk memelihara orang-orang atau anak-anak yang terlantar.
b. Mengadakan Dapur Umum.
c. Berusaha mendapatkan bahan pakaian untuk rakyat dan langsung dibagikannya kepada yang perlu ditimbang.
d. Membangunkan keinsyafan kaum wanita untuk mempertinggikan derajat kaum ibu dan memperhatikan nasibnya.
e. Mendirikan cabang-cabang ditempat-tempat yang tertimbang perlu.
Mengadakan Majallah.
Fatsal 4.
Anggauta.
a. Yang diterima menjadi anggauta perkumpulan.
ini adalah kaum wanita dari bangsa Indonesia.
b. Anggauta terdiri dari:
Anggauta biasa, anggauta tersiar, anggauta kehormatan dan anggauta penyokong (donateurs).
c. Barang siapa yang hendak menjadi anggauta tersiar atau penyokong dia harus memajukan permintaan itu kepada pengurus masing-masing cabang atau ranting dan anggauta tersiar harus memajukan permintaan langsung kepada Pengurus Pusat, dengan lisan atau tulisan.
d. Jikalau anggauta biasa, atau anggauta penyokong hendak berhenti ia harus memajukan permintaan kepada Pengurus masing-masing cabang atau ranting-ranting dengan lisan atau tulisan.
e. Tentang penerimaan atau pemberhentian anggauta biasa atau anggauta penyokong, maka
pengurus masing-masing cabang atau rantinglah yang mengambil putusan. Tentang anggauta kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh putusan mu'tamar.
f. Anggauta tersiar oleh P.P. (Pengurus Pusat).
Fatsal 5.
Anggauta Pusat.
Perhimpunan ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
a. Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya 11 orang yaitu: 1 Ketua, 2 Wakil Ketua, 2 Penulis, 3 Bendahari dan pembantu sisanya.
Pengurus Pusat untuk lamanya 3 tahun dipilih oleh mu'tamar. Pengurus lama boleh dipilih lagi.
Diantara P.P. terbagi atas:
1. Menjadi P.P. harian, menurut keperluannya.
2. Ditiap-tiap Keresidenan diadakan seorang pembantu.
b. Jika ada salah seorang Pengurus Pusat berhenti sebelum waktunya, Pengurus Pusat yang ada diperkenankan mengangkat penggantinya dan akan disyahkan oleh mw'tamar yang akan datang.
c. Pengurus Pusat bertanggung jawab keluar dan kedalam perhimpunan.
d. Ketua P.P. memimpin perhimpunan dan rapatrapat: jika berhalangan, diwakili oleh wakilnya.
e. Ketua dan Penulis Pengurus Pusat atau wakilnya dari kedua Pengurus tersebut, diwajibkan menandatangani surat keluar dan kedalam perhimpunan, mengurus segala sesuatu perkara, dengan hakim atau lain dengan penuh tanggung jawab.
Fatsal 6.
Keuangan.
Keuangan dari perkumpulan ini terdiri dari:
a. Yuran dari anggauta.
b. Sokongan dan keuntungan lain-lain yang syah (Umpamanya keuntungan pasar derma, main bola atau pembagian dari loteriy).
Sokongan dari Pemerintah (Subsidi).
. Tiap-tiap cabang harus memberi iuran kepada P.P. banyaknya menurut putusan mu'tamar.
Fatsal 7.
Cabang.
Budi isteri mengadakan cabang-cabang atau ranting dibeberapa tempat yang dianggap memenuhi syarat-syarat diseluruh Indonesia.
Fatsal 8.
Tahun perhimpunan Budi Istri ini menurut tahun kalender.
Fatsal 9.
Mutamar.
Sekurang-kurangnya 1 tahun sekali perhimpunan ini sedapat mungkin harus mengadakan mu'tamar pada tiap-tiap bulan Desember. Kecuali kalau terpaksa mengadakan perubahan. Dalam mu'tamar itu harus dibentangkan:
295
=== [PDF page 312] ===
a. Keadaan keuangan.
b. Hasil i buah usaha perkumpulan dalam tahun yang lalu.
c. Dan lain-lain.
Fatsal 10.
Perubahan anggaran dasar.
Anggaran dasar dapat ditambah atau diubah hanya atas putusan mu'tamar.
Fatsal 11.
Aturan lain-lain.
a. Untuk menjalankan fatsal-fetsal dalam anggaran dasar perkumpulan ini dimuat dalam anggaran RUMAH TANGGA.
b. Anggaran RUMAH TANGGA itu tidak boleh dimuat cesuatu aturan yang bertentangan dengan anggaran dasar.
Fatsal 12.
Pembubaran.
Perkumpulan ini dapat dibubarkan dengan suara 2/3 dari mu'tamar.
Fatsal 13.
Hal kekayaan.
Segala kekayaan jika perkumpulan ini dibubarkan, diserahkan kepada keputusan mu'tamar yang terdiri dari anggauta-anggauta yang ada.
296
Fatsal 14.
Penyerahan kekayaan.
Jika ranting atau cabang dibubarkan, pada saat itu juga, semua kekayaan, untuk sementara diserahkan kepada Pusat sampai ada keputusan dari mu'tamar.
Fatsal 15.
Penutup.
a. Segala sesuatu dalam fatsalfatsal tersebut diatas dijelaskan dalam peraturan Rumah Tangga.
b. Jika ada sesuatu kekurangan yang dianggap perlu, akan dicantumkan dalam peraturan Rumah Tangga.
PENGURUS BUDI ISTERI PUSAT.
Ketua: Ny. Juwarsa.
Wk. Ketua I: Ny. Yudawinata.
Wk. Ketua II: Ny. Suardi.
Penulis I: Ny. Rustandi
Penulis II: Ny. Suria Hudaya.
Bendahari I: Ny. Sulaeman.
Bendahari II: Ny. Gadrun.
Pembantu: Ny. Jukardi.
id.: Ny. A. Natakusumah.
id.: Ny. Natamirah.
=== [PDF page 313] ===
PARKIWA
PERATURAN PARKIWA"
Menurut keputusan Kongres PARKI/PARKIWA dalam tahun 1951 bulan Mei tanggal 12.
Fatsal 1.
Nama tempat dan lamanya.
Perkumpulan ini bernama Partai Kebangsaan Indonesia bagian Wanita dengan singkatnya Parkiwa, berkedudukan ditempat P.B. Parkiwa dan P.B.
Parki untuk 29 tahun (lihat pula Anggaran Dasar Parki).
Fatsal 2.
Azas.
Parkiwa berdasar atas Panca Sila, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa, 2. Perikemanusiaan, 3. Kebangsaan, 4. Kerakyatan, 5. Keadilan Sosial (lihat pula Anggaran Dasar Parki fatsal 3).
Fatsal 3.
Tujuan.
Parkiwa bermaksud menggerakkan Wanita Indonesia untuk turut bekerja disegala lapangan untuk mengisi kemerdekaan dan Kedaulatan Indonesia seperti telah dipraklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 (lihat pula Anggaran Daear fatsal 3).
Fatsal 4.
Perhubungan dengan Parki.
a. Parkiwa menjadi bagian dari Parki, yang berdiri sendiri dan beranggaran Dasar sama.
b. Cabang-cabang Parkiwa dan Cabang-cabang Parki harus saling tolong-menolong dan harga menghargai.
c. Jika perlu anggota-anggota Parkiwa boleh diundang, menghadiri rapat Parki.
d. Anggota-anggota Parxi, jika perlu boleh diundang menghadliri rapat Parkiwa.
e- Sekurang-kurangnya seorang anggota P.B. harian Parkiwa harus menjadi wakil Parkiwa didalam susunan P.B. Parki.
f. Didalam Kongres bersama Parki dan Parkiwa, cabang-cabang Parkiwa mempunyai hak suara sama dengan cabang Parki.
Fatsal 5.
Usaha.
Usaha Parkiwa dibagi atas: Politik, Sosial, Ekonomi dan Pendidikan.
I. Politik.
1. Usaha Politik bersama-sama dengan Parki.
II. Sosial.
1. Memperhatikan nasib kaum buruh Wanita
dengan berikhtiar mengusahakan:
a. Perumahan untuk penitipan selama ibunya bekerja.
b. Memberi penerangan dengan mengadakan
advies-bureau.
. Mengadakan: Rumah Yatim.
b. Asrama untuk puteri-puteri dan penginepan untuk kaum ibu yang dalam perjalanan.
anak-anak
vad
nN hm wd
c. Perumahan untuk nenek dan kaum ibu yang nganggur.
. Membantu atau mengadakan badan-badan penolong korban perjoangan dan Politik.
. Mengadakan fonds kematian.
. Turut memberantas anasir-anasir yang merendahkan derajat Bangsa.
III. Ekonomi.
Mendirikan bank-bank Cooperatie untuk kaum Wanita, termasuk yang menjadi pedagang kecil-
Mendirikan Verbruikscooperatie.
IV. Pendidikan.
. Mengadakan Cursus-cursus buta-huruf untuk
Wanita dari segala lapisan pada umumnya, khususnya dari kalangan rakyat jelata, kaum buruh Wanita dan sebagainya.
. Mengadakan cursus-cursus kerajinan tangan.
. Mengadakan cursus-cursus pengetahuan umum.
. Mengadakan cursus-cursus kader.
. Mengadakan cursus-cursus Rumah Tangga
untuk anak-anak yang akhir balig.
Fatsal 6.
Dari hal anggota - anggota.
(Li d-li d).
. Semua kaum Wanita Indonesia yang setuju
dengan tujuan Parkiwa, dapat menjadi anggota, asal umurnya tidak kurang dari 18 tahun kecuali yang sudah bersuami, dan yang sudah keluar dari sekolah, kecuali para Maha Siswa.
. Wanita yang setuju dengan Parkiwa, walaupun
bukan orang Indonesia diperkenankan menjadi donatrice, akan tetapi tidak mempunyai suara dan tidak boleh menghadiri rapat anggota dan pengurus.
. Anggota-anggota Perkiwa yang belum pandai
membaca dan menulis, harus dapat dan mau belajar.
. Barang siapa hendak masuk jadi anggota, haruslah minta dengan perantaraan surat atau bicara sendiri kepada pengurus. Oleh pengurus harus lekas diberi khabar, diterima atau tidaknya, dan jika tidak diterima, tak perlu Pengurus menerangkan, apakah sebabnya.
. Berhentinya menjadi anggota.
a. Meninggal dunia.
b. Meminta keluar sendiri.
c. Dikeluarkan oleh Pengurus karena tidak setia kepada perkumpulan.
Fatsal 7.
Cabang dan pengurusnya.
. Ditiap-tiap tempat yang mempunyai 25 anggota
boleh menjadi satu cabang yang dipimpin oleh Pengurus cabang.
. Yang belum dapat mengurus sendiri, boleh
menjadi ranting yang diurus oleh cabang
297
=== [PDF page 314] ===
Fatsal 8.
Pengurus Besar Parkiwa.
. Parkiwa dipimpin oleh P.B. Parkiwa.
. P.B. Parkiwa sekurang-kurangnya terdiri atas 5
anggauta.
c. P.B. Parkiwa menanggung segala keadaan Parkiwa keluar dan kedalam.
d. Pengurus Besar memegang redactie Majalah.
e. Pengurus Besar harus dipilih oleh kongres Parkiwa.
f. Anggota Pengurus Besar tidak boleh menjadi anggota Pengurus cabang, kecuali dalam hal yang istimewa, menurut anggapan P.B.
g. Setahun sekali Pengurus Besar berhenti, akan tetapi dapat dipilih lagi.
h. Jikalau ada hal yang penting, tiap-tiap anggauta Pengurus Besar boleh minta keluar.
i. Milih gantinya yang keluar dari P.B. sebelum
cukup setahun terserah kepada P.B. Parkiwa
sendiri.
Fatsal 9.
Sidang Pengurus Besar diadakan menurut keperluannya.
Fatsal 10.
a. Ketua Pengurus Besar yang menjadi pemimpin Parkiwa, dan jika ada halangan dapat diganti oleh wakil Ketua atau Penulis I.
b. Penulis I dibantu oleh Penulis II yang harus menjalankan segala surat-menyurat dan lainlainnya yang berhubungan dengan administrasi.
c. Bendahari mengurus hal uang Parkiwa dan menanggung segala hal ini kepada P.B. dan cabang-cabang. Diwaktu kongres harus membuat laporan dari hal uang.
Fatsal 11.
Kongres.
a. Kongres itu terjadi oleh rapat cabang-cabang dengan P.B.
b. Tiap-tiap 25 anggota dari sesuatu cabang mendapat satu suara.
Jikalau lebih dari 25, walaupun kurang dari 50, mendapat 2 suara.
c. Segala soal-soal yang hendak diperbincangkan didalam Kongres, harus terlebih dahulu disiarkan kepada cabang-cabang sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya kongres.
d. Kongres Parkiwa harus bertempat bersama-sama dengan Kongres Parki.
e. P.B. Parkiwa mempunyai satu suara pada Kongres.
Fatsal 12.
a. Tiap-tiap cabang memberi iuran 3096 dari penerimaan cabang tiap-tiap bulan kepada P.B.
Fatsal 13.
Hal pengurus cabang.
a. Pengurus cabang terdiri dari Ketua, Penulis, Bendahari dan beberapa pembantu dan bilangannya harus gangsal.
b. Pengurus cabang yang memimpin cabang.
298
™ oO Su
Pengurus dipilih dan ditetapkan oleh rapat anggota-anggota.
. Setahun sekali Pengurus berhenti, akan tetapi
dapat dipilih lagi.
Pembantu-pembantu mempunyai tugas tertentu, seperti pembantu yang memimpin ekonomi dan lain-lain pekerjaan.
Fatsal 14.
Ketua cabang.
. Ketua harus mengetahui keadaan cabang.
. Ketua menanggung segala urusan cabang terhadap P.B.
. Kepihak luar segala ditanggung oleh P.B.
. Ketua memimpin segala rapat, jika ada halangan diganti oleh wakil Ketua atau Penulisnya.
Fatsal 15.
Penulis cabang.
Penulis menjalankan segala surat-menyurat dari urusan cabang, membuat laporan rapat Pengurus.
. Segala keadaan cabang harus diketahui oleh
Penulis.
Enam bulan sekah Penulis harus membuat laporan dari hal segala keadaan cabang untuk
. Setahun sekali membuat laporan tahunan untuk P.B. yang akan dimuat didalam laporan Kongres.
Fatsal 16.
Bendahari cabang.
. Bendahari mengurus uang cabang.
. Dari hal uang, Bendahari yang menanggungjawab, terhadap Pengurus cabang dan anggauta-anggautanya.
Tiap-tiap bulan harus mengirimkan uang kepada P.B. waktunya dari mulai tanggal 25 sampai abis-bulan.
Fatsal 17.
Pemimpin.
Pemimpin dari tiap-tiap bagian usaha, bertanggung-jawah, atas pekerjaannya terhadap Pengurus Cabang.
. Tiap-tiap bulan harus mengirimkan laporan
dari hal keadaan pekerjaannya kepada Penulis Cabang.
Fatsal 18.
Pekerjaan Cabang.
Cabang-cabang harus mengadakan:
. Cursus-cursus Rumah Tangga untuk segala Wanita Indonesia.
. Cursus-cursus untuk anak-anak perempuan dari
mulai 16 tahun.
. Cursus-cursus masak untuk segala Wanita Indonesia.
. Modecursus.
. Cursus Pendidikan.
Mengadakan badan-badan bersama-sama dengan perkumpulan-perkumpulan lain atau sendiri disebutkan dalam artikel-artikel (usaha).
=== [PDF page 315] ===
Fatsal 19.
Rapat (vergadering) Cabang.
a. Satu bulan sekali hendaknya mengadakan rapat pengurus.
b. Sedapat mungkin mengadakan rapat anggauta didalam satu bulan sekali.
Fatsal 20.
Cabang hendaknya memajukan Majalah dan sedapat mungkin menyokong,,Sipatahunan”.
Fatsal 21.
Dari hal uang.
a. Iuran
Rp. 0,50 b. Donatrice paling sedikit Rp. 1,—.
Jikalau ada yang tidak mampu, dapatlah ditimbang oleh Pengurus cabang. Anggauta Parkiwa, yang bersuami anggauta Parki, boleh membayar kurang dari Rp. 0,50 (sekurang-kurangnya Rp. 0,25).
anggota-anggota sekurang-kurangnya
Fatsal 22.
Segala hal harus diputus oleh rapat dengan suara terbanyak. Dalam persamaan banyak suara, maka Pengurus cabang itulah yang memutuskannya.
Fatsal 23.
Hal peraturan reglemen.
a. Parkiwa mempunyai peraturan.
b. Peraturan ditetapkan oleh 33 bagian dari banyaknya suara yang ada didalam Kongres atau Konperensi.
Fatsal 24.
Sebelumnya cabang-cabang memberi perhubungan dengan pihak luar dari hal yang penting (prinsipiil) harus dahulu minta timbangan kepada P.B. Parkiwa.
Fatsal 25.
Sebelum cabang-cabang menjalankan propaganda Parkiwa ketempat lain, hendaknya dahulu memberi khabar dahulu kepada P.B. Parkiwa.
Fatsal 26.
Jika ada yang kurang terang, yang tidak disebut didalam Peraturan ini, dapat diputuskan oleh rapat Pengurus Cabang dan sesudahnya disyahkan oleh rapat anggauta cabang.
PENGURUS BESAR PARKIWA BANDUNG.
: Nn. Sukaedah.
Ketua Umum
Penulis I: Ny. Rolinah Husein.
Penulis II: Ny. Suratmi Sudir.
Bendahari I: Ny. Samedi.
Bendahari II: Ny. Ipah Ali Retman.
Ketua I
Bagian Pendidikan: Ny. E. Sumanegara.
Ketua II
Bagian Pendidikan: Ny. Oto Subrata.
Ketua Bag. Sosial: Ny. Ios Wiriaatmaja.
Anggota: Ny. Argawinata.
299
=== [PDF page 316] ===
ANGGARAN DASAR.
PARTAI KEBANGSAAN
INDONESIA
(»Parki”).
Sesudahnya mendapat perubahan dengan keputusan Konperensi (tanggal 12-13 dan 14 Agustus 1950 di Bandung).
Nama dan tempat kedudukan.
Fatsal 1.
Partai ini benama,Partai Kebangsaan Indonesia” (atau dengan singkat,,P arki”), bertempat kedudukan ditempat Pengurus Besar dan didirikan buat 29 tahun, terhitung dari mulai hari pemberiag hak hukum.
Tahun Partai yaitu dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
Parkiwa.
Fatsal 2.
1. Parki mempunyai bagian wanita, Park iwa yang mempunyai peraturan dan Pengurus Besar sendiri.
2. Pengurus Besar Parkiwa selalu berkedudukan ditempat Pengurus Besar Parki.
Azas dan tujuan.
Fatsal 3.
Parki dan Parkiwa berazas Panca Sila:
. Ketuhanan yang Maha Esa.
. Perikemanusiaan.
Kebangsaan Indonesia.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Dan bertujuan: Kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat didalam satu Negara yang merdeka, berdaulat, demokratis dan adil.
Us a ha.
Fatsal 4.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, Partai berusaha dilapangan:
1. Politiek:
a. Mempersatu padukan dan membimbing rakyat kearah kesadaran politiek, sosial dan ekonomic.
b. Melaksanakan masyarakat yang demokratis dan adil, dengan memasuki Dewan-dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemerintahan.
c. Melaksanakan autonomie yang seluas-luasnya didaerah-daerah.
2. Sosial:
a. Melaksanakan kesejahteraan sosial yang tercantum dalam Undang-undang Dasar fatsal...
b. Mendirikan sekolali-sekolah, asrama, rumahrumah piatu, yayasan dan sebangsanya yang berguna bagi masyarakat.
APN
3. Ekonomie:
Memajukan dan memimpin perekonomian Rakyat dalam segala lapangan seperti:
300
a. Koperasi-koperasi.
b. Bank-bank.
c. Perusahaan-perusahaan.
d. Pertanian dan lain-lain.
4. Lain-lain usaha:
a. Mengadakan penerbitan buku-buku majalah dan warta-harian.
b. Penerangan-penerangan.
c. Mengadakan Pendidikan kader.
Perbendaharaan.
Fatsal 5.
Perbendaharaan didapat dari:
a. Uang pangkal.
b. Iuran.
c. Sokongan yang tidak mengikat.
d. Penerimaan yang tidak tentu.
Fatsal 6.
Besarnya uang pangkal, iuran dari anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Keanggotaan.
Fatsal 7.
1. Anggota Parki terdiri dari:
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa.
c. Anggota kehormatan.
2. Yang diterima menjadi anggota biasa, yaitu Bangsa Indonesia.
Fatsal 8.
Keanggotaan hilang karena:
. Permintaan untuk berhenti.
. Meninggal dunia.
. Dikeluarkan berhubung dengan tidak membayar iuran.
d. Dipecat oleh Pengurus Besar karena merugikan Partai, dengan diberi kelonggaran memajukan perihal pemecatan itu kepada rapat
anggota umum yang pertama setelah pemecatan
itu dilakukan.
eC oD
Fatsal 9.
a. Barang siapa ingin menjadi anggota biasa atau anggota luar biasa, mesti memajukan permintaan dengan lisan atau tulisan kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan.
b. Anggota kehormatan diangkat dan ditetapkan oleh sesuatu rapat umum.
Pengurus Besar.
a. Pengurus Besar terdiri dari:
Ketua,
Wakil Ketua,
Penulis I,
Penulis IT,
Bendahari dan beberapa komisaris menurut keperuannya.
b. Jumlah banyaknya anggota Pengurus Besar selamanya harus ganjil.
c. Pengurus dipilih oleh rapat umum, menurut suara yang terbanyak untuk masa 3 tahun, tetapi dapat seketika dipilih kembali.
=== [PDF page 317] ===
d. Jika didalam waktu tiga tahun itu ada lowongan itu. Penetapan ini harus diminta pengesahannya rapat umum pertama sesudahnya penetapan tersebut terjadi.
e. Kongres berhak menuntut berhentinya sebagian atau selengkapnya Pengurus Besar dengan alasan, yang syah yang dimajukan sekurangkurangnya 1 bulan sebelum Kongres dimulai.
Fatsal 11.
a. Pengurus Besar mengatur dan membagi pekerjaan diantaranya para anggotanya.
b. Ketua atau Wakilnya dan Penulis atau Wakilnya bertindak atas-nama Pengurus Besar. Mcreka mewakili Partai diluar dan didalam hukum.
Fatsal 12.
a. Sedapat mungkin, selambat-lambatnya dalam bulan Maret pada tiap-tiap tahun. Bendahari memberikan perhitungan dan pertanggunganjawab perbendaharaan tahun yang baru lalu kepada komisi terdiri dari paling sedikit 3 orang, yang ditunjuk sebelum rapat.
b. Komisi melaporkan dengan tulisan kepada Pengurus Besar tentang pemeriksaan mengenai pekerjaan Bendahari itu.
Fatsal 13.
Setelah pertanggungan-jawab dari Bendahari sebagaimana tercantum dalam fatsal 12 oleh komisi yang bersangkutan selesai diperiksa maka selekas mungkin pada tiap-tiap tahun Pengurus Besar memberikan laporan pekerjaannya dan keadaan keuangan selama tahun yang baru lalu.
Cabang-cabang.
Fatsal 14.
Ditempat-tempat diseluruh Indonesia dapat didirikan Cabang-cabang, bilamana memenuhi syaratsyaratnya yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Fatsal 15.
a. Perhubungan antara Cabang dengan Pengurus Besar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Perselisihan antara Pengurus Besar dengan Pengurus 'Cabang diselesaikan oleh rapat umum.
Rapat-rapat umum.
Fatsal 16.
a. Rapat-rapat umum (Kongres-konperensi) mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Partai.
Rapat-rapat umum (Kongres-konperensi) diadakan jika dipandang perlu oleh Pengurus Besar, tetapi paling sedikit satu kali tiap tahun ialah setelah pengumuman-pengumuman Vartai seperti tercantum dalam fatsal 13 dilakukan.
Cc. Atas permintaan paling sedikit sepertiga dari jumlah Cabang atau sepertiga dari jumlah anggota diwajibkan selambat-lambatnya dalam tempo satu bulan menyelenggarakan rapat umum.
d. Rapat umum diakui eyah, jika dikunjungi oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Cabang.
Fatsal 17.
Sekurang-kurangnya tiga minggu sebelum rapat umum dimulai. Pengurus Besar harus memberitahukan kepada Cabang-cabang tentang waktu tempat dan acara rapat.
Fatsal 18.
a. Dalam rapat umum tiap-tiap Cabang diwakili oleh utusan yang resmi.
b. Surat kuasa untuk menghadliri rapat umum harus ditanda-tangani oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan. '
Fatsal 19.
a. lak suara dalam rapat umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Dalam rapat umum. Tiap-tiap cabang yang diwakili berhak memajukan usul.
Fatsal 20.
Rapat umum dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Besar, jika berhalangan oleh salah seorang anggota Pengurus Besar lainnya.
Suara Partai.
Fatsal 21.
Pengurus Besar menerbitkan Suara Partai dan menunjuk Redaksinya yang bertanggung-jawab tentang isinya kedalam dan keluar.
Peraturan Penutup.
Fatsal 22.
Perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan dalam Anggaran Dasar ini, hanya dapat dilakukan pada suatu rapat umum yang khusus untuk itu, dengan dihadliri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota biasa atau utusan-utusan yang paling sedikit mewakili 2/3 dari jumlah Cabangcabang.
Fatsal 23.
Memperpanjang waktu berdirinya atau membubarkan partai hanya dapat dijalankan pada rapat umum yang khusus untuk itu, dengan dihadliri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota biasa atau utusan-utusan yang paling sedikit mewakili 2/3 dari jumlah Cabang-cabang.
Jika partai ini dibubarkan Pengurus Besar harus menyelesaikan utang-piutang dengan memperhatikan Undang-undang hukum yang mengenai hal ini.
Jika ada sisa kekayaannya, sisa itu dihadiahkan kepada organisasi yang sama atau hampir sama azas dan tujuannya dengan Partai Kebangsaan Indonesia.
Fatsal 24.
Hal-hal yang tidak termaktub dalam Anggaran Dasar ini, diputus oleh Pengurus Besar dengan peraturan yang kemudian diumumkan didalam suara Partai atau Wartaharian.
301
=== [PDF page 318] ===
PRANATAN BAKU
PUTRI NARPO WANDOWO ING SURAKARTA (ANGGARAN DASAR)
Bab 1.
Pakempalan puniko, kanamakaken: Putri Narpo Wandowo manggen wonten ing Surakarta, sarta madegipun naliko tanggal 22 Agustus 1931.
Bab 2.
Sadiyanipun:
1. Rukun, anggayuh karahayon.
2. Rumekso saha ngajengaken ajining gesang dalah panggesanganipun para Santono Dalem adedasar luhuring budi.
- Bab 3
Rekodayanipun:
1. Anggigah saha nyantosakaken raos,,keinsyafan”, punapa dene tekadipun Santono Dalem dados Warga Negara R.I. ingkang sejati.
2. Reraketan kaliyan pakempalan sanes utawi bebadan sanes-sanesipun, ingkang boten nyulayani dateng sediyanipun P.N.W.
3. Ambangun kabudayan Jawi, langkung malih kagunanipun kalarasaken kaliyan Jaman, supados angrembaka dados kagunan lan kabudayan ingkang adiluhung.
4. Ngajengaken pengudining kawruh, pasinahon sarto kasarasan.
5. Saksaged-saged suka pitulungan utawi pratikel dateng Santono Dalem ingkang nandang karibedan.
6. Amindakaken rerukunan murih saening panggesangan.
SEMBOYAN PUTRI NARPO WANDOWO
= EKO PAKSO KARYO SAKTI =
Perkumpulan P.N.W. berdiri pada tanggal 22 Agustus 1932, dengan tujuan:
1. Bersatu untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin (kerahayon).
302
2. Menjaga dan mempertinggi nilai hidup dan penghidupan para Santono Dalem berdasarkan keluhuran budi.
3. Membangun dan menyentosakan keinsyafan serta kemauan Santono Dalem untuk menjadi warga Negara Republik Indonesia yang sejati.
4. Berhubungan dengan perkumpulan atau badanbadan lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan P.N.W.
5. Membangun kebudayaan Jawa lebih-lebih keseniannya, disesuaikan dengan jaman supaya berkembang menjadi kesenian dan kebudayaan yang indah dan luhur.
6. Memajukan usaha untuk mencapai pengetahuan, pelajaran dan kesehatan.
7. Sedapat-dapat memberi pertolongan dan petunjuk serta usaha kepada anggauta yang menderita kesusahan, dan kepada umum. f
8. Menjalankan kerukunan supaya baik penghidupannya.
PENGURUS BESAR PUTERI NARPO
WANDOWO SURAKARTA.
Penasehat: G. R. A. Wuryaningrat.
Ketua: G. R. A. Yudonagoro.
Wk. Ketua: R. A. Condrokanyoko.
Penulis I: Ny. Mangkusukarto.
Penulis II: Ny. Harjodarsono.
R. A. Sutosupono.
: Nn. Rokhasri.
: B. R. A. Ario Tejo.
: R. A. Hadisuharto.
: Ny. Padmosudirjo.
Ny. Priyomarjono.
G. R. A. Sartono.
R. A. Surani.
R. A. Sukirso.
Ny. Reksopranoto.
Pembantu Penulis
Bendahari I
Bendahari II
Pembantu
=== [PDF page 319] ===
ANGGARAN DASAR
PUTRI BUDI SEJATI.
Fatsal 1.
Nama.
Perhimpunan ini dinamakan PUTRI BUDI
SEJATI.
Fatsal 2.
Berdiri.
Perhimpunan ini didirikan pada tanggal 25 Agustus 1919 di Surabaya.
Fatsal 3.
Waktu dan tempat.
Perhimpunan ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya dan tempat kedudukan dikota Surabaya.
Fatsal 4.
Maksud.
Maksud perhimpunan akan memperbaiki derajat kaum wanita, berdasarkan atas kesosialan dengan tiada memandang agama apapun juga.
Fatsal 5.
Daya dan upaya.
Perhimpunan akan mencapai maksudnya
dengan:
a. Mempelajari keadaan dan soal-soal yang berhubungan dengan keperluan kaum wanita, dan sesudahnya membuat kursus-kursus tentang itu.
b. Mendirikan komite-komite guna mencapai maksud tersebut dalam sub a serta guna mengerjakan sesuatu hal yang nyata harus dilakukan.
c. Dan lain-lain yang syah.
Fatsal 6.
Anggauta.
Yang diterima sebagai anggauta ialah:
1. Kaum wanita bangsa Indonesia.
2. Kaum wanita bangsa warga negara.
3. Kaum wanita bukan bangsa Indonesia.
Adapun anggauta tersebut terbagi sebagai berikut:
a. Anggauta biasa.
b. Anggauta luar biasa.
c. Anggauta penyokong (donateur/donatrice).
d. Anggauta kehormatan.
Fatsal 7.
Syarat-syarat anggauta.
Untuk menjadi anggauta yalah supaya mengajukan permintaan kepada pengurus yang berwajib.
. Fatsal 8.
Berhenti sebagai anggauta.
Anggauta dapat berhenti:
a. Atas permintaan sendiri.
b. Jika ia meninggal dunia.
c. Jika ia melanggar A.D. dan A.T.
Fatsal 9.
Anggauta yang telah berhenti.
Anggauta yang telah berhenti dapat menjadi anggauta kembali.
Fatsal 10.
Cabang.
Dimana-mana di Indonesia dapat didirikan Cabang dari perhimpunan ini, dengan sedikit-dikitnya 20 orang anggauta.
Fatsal 11.
Pengurus.
Pengurus disusun dari sedikit-dikitnya 11 orang diantaranya:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis I.
d. Penulis II.
e. Bendahari I.
f. Bendahari II.
g- 5 orang pembantu.
Ketua dipilih didalam rapat umum. Begitu pula anggauta-anggauta pengurus lainnya.
Anggauta-anggauta pengurus mengerjakan pekerjaannya masing-masing yang telah ditetapkan.
Fatsal 12.
Kewajiban Ketua dan Penulis.
Ketua dan Penulis adalah wakil dari perhimpunan.
Fatsal 13.
Pembubaran.
Perhimpunan dapat dibubarkan dengan putusanputusan dalam pertemuan besar (conferentie).
Pembubaran disyahkan dengan suara sedikitdikitnya 24 dari jumlah anggauta yang hadlir. Didalam pembubaran adalah pengurus yang memutuskan tentang harta benda dan utang-piutang perhimpunan. Harta benda perhimpunan harus diserahkan kepada Pengurus.
Bilamana pengurus dibubarkan, maka harta benda dapat didermakan kepada perhimpunan-
303
=== [PDF page 320] ===
perhimpunan yang bermaksud suci, setelah diadakan persetujuan.
Fatsal 14.
Soal-soal yang penting.
a. Soal-soal yang tidak termasuk didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Tetangga.
b. Soal-soal yang tidak ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Tetangga dapat diputuskan oleh pengurus dan bila perlu diputuskan didalam rapat anggauta.
304
PENGURUS PUTRI BUDI SEJATI SURABAYA.
Ketua Pusat: Ny. Bandarkum.
Penulis I: Ny. Badrun.
Penulis II: Ny. Purwito.
Pengurus Bag. Pendidikan: Ny. Sanggar.
id.: Ny. Suyitno.
Pengurus Bank Koperasi: Ny. Lilianani.
Pengurus Masak: Ny. Herman Hidayat.
Pengurus Toko Koperasi: Ny. Gustomo.
Pengurus Kematian: Ny. Priyodiharjo.
Pengurus Ranting: Ny. Achmad.
=== [PDF page 321] ===
PARTAI WANITA RAKYAT
Anggaran-Dasar
»PARTAI WANITA RAKYAT”.
Fatsal I.
Nama, kedudukan dan pendirian.
Partai Wanita Rakyat (dengan singkatan — Wanita-Rakyat) berkedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tanggal 6 September 1946 di Yogyakarta.
Fatsal II.
Azas.
Partai Wanita Rakyat berazas:
a. Ketuhanan (religie):
b. Kerakyatan (demokrasi):
c. Kebangsaan (nasionalisme).
Penjelasan azas.
1. Ketuhanan (religie) ialah:
Pimpinan kearah keyakinan hidup tiap-tiap manusia sebagai individu (perseorangan) menurut garisnya masing-masing yang hak. Manusia yang ber-Ketuhanan menganggap dan berpendirian terhadap tiap makhluk sebagai kawan-hidup yang dicintainya, dihormati dan saling butuh-membutuhkannya. Karena itu dasar Ketuhanan yang sehat mesti berwujud perikemanusiaan yang setinggitinggi dan seluas-luasnya.
Peri-kemanusiaan itu terutama dalam pelaksanaannya bersifat:
Perhambaan kepada kepentingan masyarakat baik masyarakat didalam, maupun masyarakat diluar rumah tangga, dengan pengorbanan dan keikhlasan hati berdasarkan atas pertanggunganjawab yang sepenuh-penuhnya.
Akibat dari pendirian hidup ini ialah meratakan beban bersama hingga ringan dan membahagiakan hidup bersama.
Semboyan:
Kebajikan terhadap sesama hidup, baik marusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, itulah sesaji manusia terhadap Tuhan.
2. Kerakyatan (demokrasi) ialah:
Bentuk kemanusiaan dalam masyarakat yang menjamin hak kemanusiaan tiap-tiap anggauta rakyat dengan tidak ada perbedaan satu sama lain.
Untuk mengatur tiap-tiap anggauta rakyat itu, maka pemerintahan dan kekuasaan harus dibangunkan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Menurut dasar kerakyatan (demokrasi) itu haruslah tiap orang mempunyai hak yang sama dan merata disegala lapangan hidup, dilapangan politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan, hingga dapat tercapailah keadilan-sosial yang seluas-luasnya.
Perlu dikemukakan disini, bahwa faham kerakyatan itu menghendaki pula penghargaan yang sama bagi tiap-tiap makhluk, laki-laki maupun wanita-penghargaan yang sama terhadap tiap-tiap
agama dan pula kesempatan yang sama bagi tiaptiap orang untuk bisa mencapai kemajuan lahir dan batin, baik laki-laki maupun wanita.
3. Kebangsaan (nasionalisme) ialah:
a. Jumlah berlipat gandanya rasa-diri dan hargadiri orang-orang yang mempunyai persamaan nasib, persamaan sejarah dan persamaan citacita dalam lingkungan khodrat alam yang mengelilingi bangsa.
Sari corak hidup kejiwaan bangsa dalam segala pernyataannya, baik lahir maupun batin.
Sari corak hidup kejiwaan ini berwujud dalam kebudayaan dengan bentuk-bentuknya yang beraneka-warna.
Fatsal III.
Tujuan.
Mencapai susunan masyarakat yang sosialistis atas dasar Ketuhanan yang bisa menjamin hidup keselamatan lahir dan kebahagiaan batin —
dengan merata (religieus sosialisme).
Fatsal IV.
Keanggautaan.
a. Tiap-tiap wanita warga negara yang menyetujui azastujuan,,Partai Wanita Rakyat” dan berumur 18 tahun keatas dapat menjadi anggauta-biasa.
b. Tiap-tiap laki-laki warga negara yang berhasrat membela nasib wanita dan yang menyetujui haluan politik dan azas-tujuan —,Partai Wanita Rakyat” dapat menjadi — anggauta luar-biasa.
c. Tiap-tiap warga bangsa asing yang ber3ympathie kepada politik,,Partai Wanita Rakyat” dapat menjadi anggauta penderma.
Fatsal V.
Cabang.
Di tiap-tiap kabupaten atau yang sama tingkatannya (kota), didirikan cabang dengan sedikitnya 25 (dua puluh lima) anggauta. Sekurang-kurangnya 25 orang menjadi Kring.
Fatsal VI.
Kongres, Rapat- Anggauta-Cabang dan Rapat-Anggauta- Anak-anak Ranting.
a. Sekurang-kurangnya setahun sekali,,Partai Wanita Rakyat” mengadakan Kongres.
b. Sekurang-kurangnya tiga bulan sekali Rapat — Anggauta — Cabang diadakan oleh tiap-tiap Cabang.
c. Sekurang-kurangnya sebulan sekali Rapat-Anggauta-Anak Ranting diadakan oleh tiap-tiap Anak Ranting.
Fatsal VII.
Pimpinan.
Partai dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan
' Cabang dan Pimpinan Anak Ranting.
305
=== [PDF page 322] ===
Fatsal VIII.:- et
Hak suara. |
. Anggauta biasa mempunyai hak suara.
. Anggauta luar biasa c. Anggauta penderma
mempunyai suara nasehat.
Fatsal IX.
Kekuasaan.
a Kongres mempunyai kekuasaan yang tertinggi bagi Partai seluruhnya.
b. Rapat Anggauta Cabang mempunyai kekuasa-
“an bagi tiap-tiap Cabang.
c. Rapat An ggauta-Anak Ranting mempunyai — kekuasaan “bagi Anak-Ranting.
Fatsal X.
Seksi-seksi
" Partai Wanita Rakyat mempunyai:.
a. Seksi sosial: Mengurus usaha-usaha yang ber hubungan dengan kemanusiaan dalam kesosialan, perkawinan dan perburuhan bagi kaum wanita khususnya.
b. Seksi Pendidikan Kebudayaan: Mengatur usa-
“ha pendidikan wanita berdasarkan Ketuhanan dan Kebudayaan, terutama kesusasteraan, kescnian dan keadaban.
c. Seksi Kemasyarakatan: Mengatur pendidikan anggauta-anggauta kearah kesedaran Politik,
.. ekonomi dan sosiologi.
.A. Seksi Penerangan:
1. Mengurus penyiaran dan penerangan, '.* 2, -Menjaga saksamanya perjalanan partai.
.. 3. Memberantas segala kepalsuan, supaya kcjujuran bersinar dalam masyarakat Indonesia khususnya, masyarakat dunia umumnya.
e. Seksi Umum:
Mengurus perlengkapan tentang:
A1 Rencana usaha dan perjoangan.
- 2. Organisasi.
- 3. Administrasi. oy
4. Registrasi.:
5. Documentasi.
| Keuangan dan sebagainya yang | tidak termasuk dalam seksi lainnya..: 0
Fatsal XI.
Harta-Benda.
Harta-Benda Partai diperoleh dari: '
a. Turan atau tunjangan.
b. Exploitasi dalam perekonomian didalam garis partai.
c. Derma dan lain-lain y yang halal dan tidak meng:
“ ikat kemerdekaan partai. ~
Fatsal XII.
Disiplin.
- Partai Wanita » Rakyat mengadakan disiplin | kepartaian.
306
— Fatsal XIIL
Anggaran.Rumah-Tangga.
Segala peraturan yang dimuat dalam Anggaran Rumah-Tangga tidak boleh bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar, i”
[Unreadable]
Ketentuan amum.
"Segala" hal yang tidak termuat dalam. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah-Tangga diputuskan oleh Pimpinan Pusat dengan pertanggungan-jawab kepada Kongres.
[Unreadable]
Program perjuangan
Politik. t
a. Mempertahankan kemerdekaan dari ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memberantas kapitalisme, imperialisme dan fascisme.
.&. Menuntut hak milih dan dipilih umum secara
Yangsung.
‘a. Menuntut (melaksanakan) kemerdekaan menyatakan fikiran dengan lisan dan tulis, kemer- ‘dekaan bersidang, berkumpul, berdemonstrasi dan hak pemogokan.
e. Menuntut demokratiseering dalam seluruh ba.
dan Pemerintahan.
f. Berusaha kearah terciptanya perdamaian dunia yang berdasar atas demokrasi.
E konomi. '
ya. Menuntut berlakunya sosialisasi cabang:cabang
| produksi bahan-bahan vital.
b. Menuntut pembatasan masuknya modal asing, " supaya kekuatan ekonomi rakyat dalam umumnya, dapat berkembang.
c. Mendidik dan menyediakan kekuatan wanita sebanyak-banyaknya untuk keperluan kekuatan, produksi dan distribusi bahan-bahan vital y yang harus diatur oleh Negara.
a Mengusahakan koperasi rakyat sebanyak-banyaknya (koperasi kampung, koperasi tani, koperasi buruh, koperasi warung dan sebagainya) dengan wanita dalam usaha itu.
Sosial-Kebudayi yaan.
a. Menuntut adanya Undang-undang Perkawinan. Panca-Sila yang menjamin demokrasi dalam - hubungan suami-isteri untuk mewujudkan
hidup perikemanusiaan yang luhur atas dasar / pengakuan kedaulatan penuh dari masing-ma-
: “ging, sehingga perkawinan mend jadi sumber |. dan sendi kekuatan masyarakat yang sempurna.
b. Menuntut. adanya Undang-undang pendidikan
«Panca-Sila yang memberi kesempatan seluas "- luasnya dalam arti lahir-batin kepada tiap-tiap
a (gadis untuk mengembangkan kekuatan jiwa
-.seluas-luasnya supaya dapat menjadi Ibu Rak-
. yat. dan Ibu Kemanusiaan yang sempurna..
=== [PDF page 323] ===
c. Menuntut adanya Undang-undang buruh yang.memberi jaminan dan perlindungan kepada tiap-tiap buruh wanita, supaya dalam menjalankan pekerjaannya tetap bisa memenuhi hak dan Kewajiban keibuannya sebagaimana mestinya.
Menuntut adanya Undang-undang yang memberi perlindungan dan jaminan kepada kesehatan tubuh tiap-tiap wanita dalam umumnya, supaya dapat menjalankan kewajiban keisterian keibuan dan kewarga-negaraannya dengan se-. sempurna-sempurnanya.
Keamanan dan pertahanan.
Menuntut:
a. Supaya wanita dididik guna pembelaan diri, mempertahankan kehormatan tubuh kesucian kewanitaannya.
b. Supaya wanita dididik dalam kepolisian agar
dapat menjadi penjaga budi pekerti masyarakat dan keselamatan anak-anak.
c, Supaya wanita diberi kesempatan untuk masuk
PENGURUS PARTAI WANITA RAKYAT.
-Ketua: Ny. Ani Nazar.
Wk. Ketua I: Ny. Jabirsyah.
Sekretaris: Ny. S. Sukabat.
Bendahari: Ny. Warsokusumo.
Pembantu: Ny. Tombeng.
| Ny. Mandagi.
307
=== [PDF page 324] ===
PIAGAM P.P. AISYIAH.
IL Kedudukan (status).
Kedudukan Aissyiah didalam Muhammadiyah sebagai bagian dari Muhammadiyah dan didirikan oleh Muhammadiyah.
Il. Keanggotaan.
a. Keanggotaan anggota Muhammadiyah Perempuan tetap satu dalam Muhammadiyah.
b. Permintaan menjadi anggota bagi anggota perempuan melalui Aisyiah (diatur dengan ketentuan sendiri).
II. Pemeliharaan anggota.
Pemeliharaan dan pimpinan anggauta Muhammadiyah perempuan diserahkan bulat-bulat kepada Aisyiah.
IV. Keuangan Aisyiah.
1. Uang pangkal yang terdapat dari anggota Muhammmadiyah perempuan diserahkan kepada P.P. Aisyiah.
2. Uang daerah yang terdapat dari anggota Muhammadiyah perempuan diserahkan kepada
Perwakilan P.P. Aisyiah.
Iyuran.
. Sokongan dari Muhammadiyah.
. Zakat dan derma.
. Hasil dari hak milik Muhammadiyah yang diserahkan kepada Aisyiah.
1. Dari usaha lain-lainnya yang halal.
Done w
V. Putusan dan tanfidz.
1. Aisyiah mempunyai putusan dan tanfidz sendiri.
2. Putusan Muhammadiyah yang umum (yang mengenai anggota perempuan pula) tanfidznya tetap ditangan Muhammadiyah, dan Aisyiah meneruskan tanfidz tersebut kepada anggota Muhammadiyah perempuan.
VL Pekerjaan dan kerjasama.
Aisyiah menyelenggarakan amal dan usaha yang khusus mengenai kewanitaan. Segala yang sama tujuannya dapat berhubungan atau bekerja sama dengan Muhammadiyah.
VIL Hubungan.
a. Kedalam: Dimana perlu Aisyiah berhubung:
an dengan badan yang didirikan oleh Muhammadiyah.
b. Keluar:
yah.
Dengan permufakatan Muhammadi-
VIII. Susunan pimpinan Aisyiah.
Susunan pimpinan Aisyiah disamakan dengan Muhammadiyah.
308
IX. Pimpinan dan pengawasan.
1. Pimpinan Aisyiah sehari-hari pada Muhammadiyah.
2. Muhammadiyah sebagai pengawas mengamatamati Jw.) Aisyiah, sedang caranya di P.P., Daerah, Cabang, dan Ranting diserahkan pada tiap-tiap tempat.
X. Hak-milik.
Aisyiah berkewajiban mengurus dan memelihara hak milik yang dikuasakan oleh Muhammadiyah kepadanya.
XI. Pendirian Aisyiah.
1. Anggota-anggota P.P. Aisyiah dipilih didalam Muktamar Aisyiah dan disahkan oleh Pusat Pimpinan Muhammadiyah.
2. Perwakilan P.P. Aisyiah Propinsi dipilih didalam konperensi Aisyiah Propinsi dan disahkan oleh P.P. Aisyiah.
3. Perwakilan P.P. Daerah dipilih didalam konperensi Aisyiah Daerah dan disahkan oleh P.P.
Aisyiah.
4. Pengurus Cabang Aisyiah dipilih didalam rapat Anggota Aisyiah Cabang dan disahkan oleh Cabang Muhammadiyah.
5. Pengurus Ranting Aisyiah dipilih didalam rapat Anggauta Aisyiah Ranting dan disahkan oleh Ranting Muhammadiyah.
XI. Kedudukan Ketua P.P. Aisyiah dan wakil P.P. Aisyiah Propinsi dan wakil P.P. Aisyiah Daerah dalam Muhammadiyah.
1. Ketua P-P. Aisyiah menjadi anggota P.P.
Muhammadiyah.
2. Perwakilan P.P. Aisyiah Propinsi menjadi anggota Staf Perwakilan Propinsi Muhammadiyah.
3. Perwakilan P.P. Aisyiah Dacrah menjadi anggota Staf Perwakilan P.P. Muhammadiyah.
XII. Mu'tamar Aisyiah.
a. Aisyiah mempunyai Mu'tamar sendiri, bersama Mu'tamar Muhammadiyah.
b. Keputusan Mu'tamar Aisyiah disahkan dalam Mu'tamar Muhammadiyah.
XIV. Penutup.
Segala hal yang belum tersebut dalam,,Piagam”
ini adalah ditentukan oleh P.P. Muhammadiyah dan P.P. Aisyiah.
Keterangan No. XI.
1. Dari Calon-calon yang diajukan dari Cabang-cabang dan Ranting-rancing seluruh Indonesia.
2. Dari Calon-calon yang diajukan dari Perwakilan-perwakilan P.P. Aisyiah se-Propinsi.
=== [PDF page 325] ===
3. Dari Calon-calon yang diajukan oleh Cabang-cabang dan Ranting-ranting se-Daerah.
4. Dari Calon-calon yang diajukan oleh Ranting-ranting se-Wilayah.
5. Dari Calon-calon yang diajukan oleh anggotaanggota Ranting-ranting itu.
Keterangan No. XIIf Bab b.
Masalah-masalah yang akan dirundingkan dalam Mu'tamar Aisyiah terlebih dahulu dibahas dan diputuskan dalam rapat bersama P.P. Muhammadiyah dan P.P. Aieyiah.
PUSAT PIMPINAN AISYIAH YOGYAKARTA.
Ketua Umum
Wk. Ketua I
Wk. Ketua YI
Penulis I
Penulis II
Bendahari I
Bendahari II
Bendahari III
Aisyah Hilal.
Dra Baroroh Baried.
Aminah Dahlan.
Badilah Zuber.
Za'ah Dimyati.
Umi Jaroh.
Daroyah Syafi-i.
Fatmah Wasool.
309
=== [PDF page 326] ===
ANGGARAN DASAR PERSERIKATAN
P.LK.A.T.
(Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya).
Pasal 1.
Nama, lamanya dan pangkal kedudukannya.
Perserikatan ini dinamai:,,Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya” atau disingkat,,P.I.K.A.T”, didirikan mulai tanggal 8 Juli 1917 untuk jangka waktu yang tak ditentukan dan berkedudukan di Menado.
Dimana-mana tempat boleh diadakan suatu cabang.
Pasal 2.
Tujuan.
Maksud perserikatan yaitu:
a. Mempersatukan kaum wanita Indonesia berasal dari daerah Minahasa pada khususnya dan yang berasal dari luar daerah Minahasa pada umumnya, dalam arti yang luas.
b. Mendidik dan memperhaluskan jiwa dan ahlak kaum wanita Indonesia sebagai dasar mutlak untuk menjalankan tugasnya terhadap pendidikan anak temurunnya, dan dengan itu mempertinggi derajat kaum wanita Indonesia.
c. Memperdalamkan perasaan tanggung-jawab kaum wanita Indonesia terhadap nusa dan bangsanya.
Pasal 3.
Cara mencapai tujuan.
a. Mengadakan rapat-rapat dimana akan dibicarakan dan dipecahkan soal-soal yang berhubungan dengan tugas kaum wanita Indonesia terhadap masyarakat Indonesia.
b. Mendirikan atau menyelenggarakan persekolahan, asrama atau pendidikan pemudi-pemudi Indonesia, dimana akan diberikan pendidikan dalam menjalankan tugas kaum wanita Indonesia.
c. Mengadakan suatu modal dengan mengumpulkan uang iuran, derma atau pendapatan-pendapatan lain yang halal, untuk membelanjai tujuan perserikatan.
d. Membantu lain-lain perserikatan sosial yang mempunyai tujuan yang sama dengan perserikatan.
e. Mengadakan apa saja yang berguna untuk kebaikan dan keselamatan kaum wanita Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia
pada umumnya.
Pasal 4.
Keanggotaan.
1. Perserikatan terdiri atas:
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa.
Anggota penasehat.
. Anggota kehormatan.
Anggota pembantu uang (donateur).
o ae
310
2. Yang berhak memberikan suara saja mereka yang menjadi anggota biasa.
3. Yang boleh menjadi anggota biasa ialah wanita Indonesia.
4. Yang boleh menjadi anggota luar biasa ialah wanita bukan bangsa Indonesia.
5. Yang boleh menjadi anggota kehormatan ialah wanita Indonesia yang diunjukkan oleh rapat umum karena telah berjasa terhadap perserikatan, atas usul B.P.B.
6. Yang boleh menjadi anggota penasehat ialah wanita atau lelaki yang diunjukan oleh rapat atas usul B.P.B.
1. Yang boleh menjadi anggota pembantu uang ialah mereka itu yang rela menyumbang perserikatan dengan uang sekurang-kurangnya Rp. 60,— (enam puluh rupiah) setahun.
Pasal 5.
Keanggotaan terdapat dengan menyampaikan kehendaknya kepada B.P.B. atau dengan perantaraan pengurus cabang, setelah permohonannya
diterima baik oleh B.P.B.
Kelepasan anggota terdapat oleh:
karena atas permintaan sendiri.
. karena keberangkatan kelain daerah.
karena 6 bulan tidak membayar iuran.
. karena kematian.
. karena putusan rapat umum, sesudah pemecatan oleh B.P.B. karena perbuatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan terhadap Perserikatan.
0 KP rp
Pasal 6.
Pimpinan.
Perserikatan dipimpin oleh Badan Pengurus Besar yang terdiri atas: seorang Ketua, seorang Panitera, seorang Bendahari dan sekurang-kurangnya empat pembantu, yang dipilih oleh rapat umum utusan anggota-anggota untuk 3 tahun lamanya dari anggota-anggota yang berdiam dikota Menado: jumlahnya harus berangka ganjil.
Pasal 7.
Perserikatan diwakili oleh Ketua dan Panitera didalam dan diluar hukum.
Pasal 8.
Rapat umum anggota.
Pada tiap-tiap tahun, selambat-lambatnya pada bulan Juli, harus diadakan rapat umum anggota tahunan,
Dalam rapat umum tahunan akan dibentangkan dan dibicarakan hasil-hasil pekerjaan pada tahun yang silam, disertakan dengan perkiraan dan pertanggungan-jawab dari harta benda dari Perserikatan.
Penerimaan baik oleh rapat umum tahunan dari perkiraan dan pertanggungan-jawab itu berarti memberikan acguit dan dekharge kepada Badan Pengurus Besar tentang pekerjaannya pada tahun yang silam.
=== [PDF page 327] ===
Lain dari pada rapat umum biasa boleh juga didakan rapat umum luar biasa, jika sekurangkurangnya dua cabang yang mempunyai sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota-anggota menghendakinya, yang memberitahukan itu dengan tulisan kepada Badan Pengurus Besar.
Untuk mengadakan rapat haruslah itu sekurangkurangnya 3 minggu lebih dahulu diberitahukan kepada cabang-cabang perserikatan.
Untuk menghadiri rapat haruslah cabang:-cabang mengirim utusannya yaitu:
cabang yang mempunyai 1 sampai 10 anggota berhak pada 1 utusan,
cabang yang mempunyai 11 sampai 20 anggota berhak pada 2 utusan,
cabang yang mempunyai 21 sampai 30 anggota berhak pada 3 utusan,
cabang yang mempunyai 31 sampai 40 anggota berhak pada 4 utusan,
cabang yang mempunyai 41 sampai 50 anggota berhak pada 5 utusan,
cabang yang mempunyai 51 atau lebih anggota berhak pada 6 utusan.
Tiap-tiap utusan mempunyai 1 suara.
Untuk cabang-cabang diluar Minahasa diluaskan menunjuk dengan tulisan seorang utusan yang membawa suara atas nama cabang yang bersangkutan.
Rapat dianggap sah jikalau rapat dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah utusan-utusan cabang menurut daftar anggota.
Putusan-putusan dalam rapat diambil dengan suara yang terbanya.
Pemungutan suara diadakan dengan lisan jikalau itu mengenai kebendaan perserikatan, dengan surat tertutup yang tidak ditandai jikalau itu mengenai keoknuman.
Jikalau dalam pemungutan suara mengenai kebendaan perserikatan terdapat suara yang sama banyaknya, maka keputusannya diserahkan kepada Badan Pengurus Besar, dan jikalau itu mengenai keoknuman, maka sesuatu keputusan diambil dengan mengadakan undian.
Pasal 9.
Dalam hal-hal yang tidak tersebut dalam anggaran dasar ini, Badan Pengurus Besar boleh mengambil keputusan atas pengesahan kemudian dari Rapat Umum anggota pada pertama kalinya sesudah putusan ini diambil, asal saja keputusan itu tidak bertentangan dengan asas anggaran dasar dan anggaran Rumah-Tangga.
Anggaran ruma-tangga akan mengatur hal-hal yang tidak cukup diterangkan dalam anggaran dasar ini, asal saja tidak bertentangan dengan asas anggaran dasar ini.
Pasal 10.
Pembubaran Perserikatan.
Perserikatan dapat dibubarkan, jikalau harta bendanya lenyap sama sekali atau sekurang-kurangnya 2) dari pada jumlah cabang-cabangnya yang mempunyai 4/s dari jumlah anggota-anggota menghendakinya.
Telah disahkan dalam rapat umum utusan tahunan tanggal 29 Pebruari 1952.
311
=== [PDF page 328] ===
PERATURAN DASAR,,GERW ANI”.
BAB I
Nama, sifat, tujuan dan tempat kedudukan.
Pasal 1.
Organisasi ini bernama: Gerakan Wanita Indonesia disingkat GERWANI. Gerwani adalah perobahan dari Gerwis setelah terjadi pelebuhan dari berbagai organisasi-organisasi Istri Buruh Kereta Api dan Persatuan Wanita Indonesia (PERWIN )
yang berpusat di Menado. Gerwani adalah organisasi pendidikan, perjuangan, bersifat non partai dan bertujuan untuk memperjuangkan serta membela hak-hak wanita, anak-anak, demokrasi, Kemerdekaan Nasional yang penuh dan perdamaian dunia yang kekal dan abadi, dan berkedudukan dimana Dewan Pimpinan Pusat berada.
BAB II.
Bendera, lambang dan lagu.
Pasal 2.
Untuk meneguhkan semangat perjuangan dan semangat persatuan dikalangan kaum wanita terutama bagi anggota-anggota, Gerwani mempunyai bendera, lambang dan lagu sebagai berikut:.
a. Bendera Gerwani berwarna biru dengan lambang bunga melati dengan ukuran 2 berbanding 3.
b. Lambang Gerwani adalah bunga melati.
c. Lagu: Mars Gerwani. 7
BAB III
Keanggautaan.
Pasal 3.
Yang dapat diterima menjadi anggauta ialah setiap wanita warga negara Indonesia yang berumur 16 tahun keatas terkecuah yang sudah kawin, yang menyetujui program dan perjuangan Gerwani, dengan tidak membeda-bedakan aliran politik, agama, suku-bangsa serta masuknya sebagai anggota atas dasar sukarela.
Pasal 4.
Hak-hak anggauta yalah:
a. Mengajukan usul-usul, keterangan-keterangan dan kritik-kritik untuk kemajuan organisasi kepada segenap badan-badan pimpinan dari bawah sampai keatas.
b. Memilih dan dipilih untuk menduduki bedanbadan pimpinan organisasi.
c. Lebih didahulukan untuk menerima berbagai pendidikan yang dijalankan oleh organisasi serta usaha-usaha yang menguntungkan.
Pasal 5.
Kewajiban-kewajiban anggauta ialah:
a. Mentaati peraturan dasar, program dan putusan-putusan organisasi.
312
b. Membayar uang pangkal, iuran dan kewajiban keuangan lainnya, mengikuti pertemuan-pertemuan, rapat-rapat dan kursus-kursus, mempelajari dan meluaskan penerbitan-penerbitan organisasi, serta meluaskan keanggotaan organisasi.
c. Ikut mendiskusikan pelaksanaan putusan-putusan organisasi dan ikut secara aktif dalam menjalankannya.
Pasal 6.
Organisasi memberi tanda penghargaan kepada tiap-tiap anggota dan badan-badan pimpinan yang telah menjalankan tugas dengan cebaik-baiknya atau yang telah menciptakan sesuatu untuk kemajuan dan kepentingan perjuangan kaum wanita.
Pasal 7.
Penjelasan dan peringatan diberikan kepada semua anggota dengan tidak membeda-bedakan kedudukan dalam organisasi, yang melanggar ketentuan-ketentuan organisasi sebagai berikut:
a. Tidak mentaati peraturan dasar, program dan putusan-putusan organisasi.
b. Tidak membayar kewajiban keuangan organisasi tanpa alasan.
c. Melakukan tindakan dan perbuatan yang merugikan organisasi dan Rakyat.
Penjelasan-penjelasan dan peringatan-peringatan terhadap seseorang anggota dapat ditingkatkan sampai kepada pemecatan dan ini hanya
berlaku jika orang yang bersangkutan dengan sengaja menertang perjuangan kaum wanita atau
perjuangan Rakyat pada umumnya.
Pasal 8.
Keanggotaan berhenti atas permintaan sendiri, dipecat atau meninggal dunia.
BAB IV.
Susunan organisasi.
Pasal 9.
Dasar-dasar pokok susunan organisasi adalah esebagai berikut:
a. Semua Badan Pimpinan dari bawah sampai keatas dipilih secara demokratis.
b. Semua Badan Pimpinan dalam waktu-waktu yang tertentu memberi laporan dan pertanggungan jawab kepada Badan yang memilihnya.
c. Tiap anggota tunduk dan menjalankan semua putusan organisasi menurut kemampuan dan kecakapan masing-masing, jumlah suara tersedikit tunduk kepada jumlah suara terbanyak dan organisasi bawahan tunduk kepada organisasi atasannya.
Pasal 10.
Semua Badan Pimpinan dari berbagai tingkat dipilih secara tertulis atau secara lisan dengan jaminan bahwa pemilih berhak mengeritik, mengusulkan penghapusan calon-calon atau mengajukan calon-calon baru.
=== [PDF page 329] ===
Pasal 11.
Semua Badan Pimpinan atau orang-orang yang bertanggung jawab baru boleh memberi keterangan atau pernyataan kepada umum yang merupakan sikap organisasi mengenai masalah-masalah kaum wanita dan politik yang bersifat khusus daerah, nasional dan internasional, setelah ada ketentuan atau putusan-putusan dari tingkatan Badan Pimpinan yang bersangkutan. Semuanya ini dengan ketentuan, bahwa keterangan atau pernyataan tersebut tidak boleh bertentangan dengan sikap umum daripada organisasi.
Pasal 12.
a. Untuk mengadakan pembagian pekerjaan didalam badan-badan pimpinan, Dewan Pimpinan Pusat mulai dari Cabang sampai ke Dewan Daerah mengadakan Bagian-bagian, sedang Dewan Pimpinan Pusat mengadakan Seksi-seksi disesuaikan dengan keadaan untuk mengurus berbagai lapangan pekerjaan, misalnya membentuk Bagian-bagian atau Seksi-seksi:
Organisasi, Penerangan, Pendidikan dan Kebudayaan, Pembelaan Hak-hak Wanita dan Anakanak, serta Perbendaharaan. Tiap-tiap Seksi atau Bagian dipimpin oleh seorang Ketua yang bisa merangkap mengurus beberapa Seksi atau Bagian disesuaikan menurut kebutuhan dan kemampuan tenaga yang ada. Pembagian pekerjaan diantara Seksi-seksi atau Bagianbagian ditentukan oleh Dewan Pimpinan yang bersangkutan. Kewajiban Seksi atau Bagian adalah sebagai pembantu Dewan Pimpinan Harian yang bersangkutan.
b. Untuk menyampaikan atau mendiskusikan
putusan-putusan yang penting dari organisasi yang lebih tinggi, untuk meninjau kembali atau merencanakan pekerjaan setiap Badan Pimpinan dapat mengadakan berbagai macam rapat-rapat kerja, rapat-rapat dengan kaderkader atau aktivis-aktivis.
Untuk kepentingan dan kemajuan organisasi, tiap-tiap tingkatan Badan Pimpinan sesuai dengan kekuasaan masing-masing dapat mengadakan dan menarik kembali perwakilan organisasi dalam badan-badan lain.
Pasal 13.
Susunan organisasi Gerwani adalah sebagai berikut:
a. Untuk seluruh Indonesia ada Kongres Nasional, dan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Untuk tiap propinsi dan yang setingkat propinsi atau kepulauan ada Konferensi Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah.
c. Untuk Ibu Kota R.I. (Jakarta Raya) ada Konferensi Daerah Jakarta Raya dan Dewan Pimpinan Daerah Jakarta Raya yang kedudukannya sama dengan Dewan Pimpinan Daerah.
d. Untuk Kabupaten dan Kota Praja ada Konferensi Cabang dan Dewan Pimpinan Cabang.
e. untuk Kecamatan atau kota kecil ada rapat
. Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Anak Cabang. u 2.
f. Untuk Desa (Kelurahan/Negeri) ada rapat Anggota dan Dewan Pimpinan Ranting.
Pelaksanaan pembagian badan-badan tersebut masing-masing disesuaikan dengan daerah yang bersangkutan, atas usul Badan Pimpinan yang bersangkutan dan disahkan oleh Badan Pimpinan atasannya.
BAB V
Kongres Nasional.
Pasal 14.
Kongres Nasional adalah kekuasaan tertinggi dari seluruh organisasi, diadakan tiap 4 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dikunjungi oleh utusan-utusan yang dipilih dalam Konferensi Daerah. Dalam keadaan luar biasa Kongres Nasional dapat dipercepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo jumlah anggota atau atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat, berdasarkan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 15.
Kongres Nasional adalah sah, jika dikunjungi oleh 2/3 jumlah daerah yang mewakili lebih dari separo jumlah anggota.
Tiap putusan adalah sah, jika disetujui oleh lebih dari separo jumlah suara yang hadir.
Pasal 16.
Jumlah utusan dan peninjau untuk Kongres Nasional serta cara-cara penyelenggaraannya diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 17.
Kewajiban dan kekuasaan Kongres Nasional adalah sebagai berikut:
a. Menerima mendiskusikan dan mensahkan laporan-laporan yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Menyusun dan merobah Peraturan Dasar dan Program Perjuangan.
c. Menetapkan jumlah dan memilih anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
BAB VI
Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 18.
Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah kekuasaan tertinggi dalam waktu antara dua Kongres Nasional.
Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno diadakan sedikit-dikitnya satu tahun sekali. Dalam keadaan luar biasa sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno dapat dipercepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo jumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno atau atas putusan Dewan Pimpinan Pusat Harian.
Pasal 19.
Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah sah, jika dikunjungi oleh lebih dari separo jumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno, dan tiap putusan adalah sah, jika disetujui oleh lebih dari separo jumlah suara yang hadir, - Ng
313
=== [PDF page 330] ===
Pasal 20.
Hak dan kewajiban sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno ialah:
a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
bh. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum dan program kerja mengenai masalah-masalah organisasi, hak-hak wanita dan anak-anak, penerangan, pendidikan dan kebudayaan.
kerja sama dengan organisasi-organisasi wanita dan organisasi-organisasi lainnya dan sebagainya.
c. Mensahkan anggaran belanja yang direncanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
d. Menetapkan dan mengangkat anggota-anggota baru dari Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan menggantikan anggota-anggota Pleno yang berhenti.
e. Memilih Ketua dan Wakil-wakil Ketua serta anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian lainnya dari antara anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno, dengan ketentuan jumlahnya tidak boleh melebihi 1/3 dari anggotaanggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 21.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Harian merangkap menjadi Ketua dan Wakilwakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 22.
Dewan Pimpinan Pusat Harian melaksanakan kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno diantara dua sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 23.
Sidang Dewan Pimpinan Pusat Harian diadakan sedikit-dikitnya satu bulan sekali, sidang dianggap sah jika dikunjungi oleh lebih dari separo jumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian, tiap-tiap putusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari separo jumlah yang hadir.
Pasal 24.
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pimpinan
Pusat Harian adalah sebagai berikut:
a. Membantu dan mengontrol badan-badan pimpinan bawahannya dalam melaksanakan putusan-putusan Kongres Nasional dan Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
b. Merencanakan anggaran belanja untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
c. Menghubungkan perjuangan kaum wanita dengan perjuangan golongan Rakyat lainnya.
d. Mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
e. Membentuk Seksi-seksi dan Komisi-komisi untuk menyelesaikan sesuatu pekerjaan mengadakan rapat-rapat kerja dengan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan aktivis-aktivis yang dianggap perlu.
f£. Memberi petunjuk dan tugas, serta memimpin kegiatan-kegiatan anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno yang tidak masuk dalam susunan Dewan Pimpinan Pusat Harian.
314
Pasal 25.
Pekerjaan sehari-hari Dewan Pimpinan Pusat Harian dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat, yang terdiri sedikit-dikitnya dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan seorang Wakil Sekretaris Umum. Untuk mengadakan pembagian pekerjaan yang praktis, Dewan Pimpinan Pusat Harian dapat membentuk Seksi-seksi untuk mengurus berbagai lapangan pekerjaan ialah:
a. SEKSI PEMBELAAN HAK-HAK WANITA
DAN ANAK-ANAK:
Berkewajiban mengurus persoalan pembelaan hak-hak wanita dalam lapangan politik, ekonomi dan sipil, pembelaan hak-hak anak-anak, meluaskan Panitya-panitya Pembelaan Anakanak, mendirikan Yayasan dan Jain-lain.
b. SEKSI ORGANISASI:
Berkewajiban mengatur lancarnya hubungan dengan organisasi bawahan, menjalankan seleksi, promosi dan mutasi kader, mempelajari keadaan dan mengatur hubungan dengan organisasi-organisasi wanita lain, memimpin kaum wanita yang belum terorganisasi, mengurus soal-soal dokumentasi dan sebagainya.
c. SEKSI PENERANGAN, PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN:
Berkewajiban mengurus penerbitan dan penterjemahan, membikin kesimpulan dari bukubuku dan bahan-bahan yang penting bagi organisasi wanita umumnya, mempelajari sejarah dan perkembangan organisasi-organisasi wanita Indonesia, mengorganisasi menyelenggarakan kursus-kursus dan pemberantasan buta huruf, mengurus soal-soal kebudayaan dan lainlain.
d. SEKSI PERBENDAHARAAN:
Berkewajiban merencanakan anggaran belanja mengurus pemasukan uang pangkal, iuran kewajibannya serta inventaris, merencanakan adanya usaha-usaha produktif untuk mencukupi beaya Dewan Pimpinan Pusat dan sebagainya.
Pasal 26.
Hak dan kewajiban Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat ialah:
a. Melaksanakan putusan-putusan Dewan Pimpinan Pusat Harian.
b. Mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Pusat Harian.
c. Mengangkat pcnanggung-jawab administrasi dan anggota staf daripada Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat atas persctujuan Dewan Pimpinan Pusat Harian.
BAB VIL
Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 27.
Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban memimpin dan mengkoordinasi kegiatan perjuangan kaum wanita didacrah propinsi dan setingkat dengan provinsi atau kepulauan. '
=== [PDF page 331] ===
Pasal 28.
Konferensi Daerah adalah kekuasaan tertinggi didaerah provinsi atau kepulauan, diadakan sedikitdikitnya 2 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan dikunjungi oleh utusan-utusan yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
Dalam keadaan luar biasa Konferensi Daerah dapat dipercepat atau atas permintaan lebih 2/4 jumlah Cabang atau atas putusan Dewan Pimpinan Daerah.
Konferensi Daerah dianggap sah, jika dikunjungi oleh utusan-utusan yang mewakili lebih dari 2/3 jumlah Cabang, tiap Cabang mempunyai hak suara satu dan tiap-tiap putusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari separo jumlah suara yang hadir.
Pasal 29.
Kewajiban dan kekuasaan Konferensi Daerah ialah:
a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan
laporan Dewan Pimpinan Daerah.
b. Membicarakan pelaksanaan putusan Kongres
Nasional, disesuaikan dengan keadaan daerahnya.
Memilih utusan untuk Kongres Nasional.
. Menentukan program untuk daerah yang tidak bertentangan dengan keputusan Kongres Nasional.
e. Menetapkan jumlah dan memilih angcotaanggota Dewan Pimpinan Daerah, dan memilih Ketua dan Wakilnya.
Pasal 30.
Dewan Pimpinan Daerah adalah kekuasaan tertinggi diantara dua Konferensi Daerah. Sidang Dewan Pimpinan Daerah diadakan sedikit-dikitnya satu bulan sekali, sidang dianggap sah jika dikunjungi oleh lebih dari 2/3 jumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah, tiap putusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari separo jumlah yang hadir.
Pasal 31.
Hak dan kewajiban Dewan Pimpinan Dacrah
ialah:
a. Menjalankan putusan-putusan Konferensi Daerah dan Badan-badan Pimpinan atasannya.
b. Menetapkan sikap terhadap semua masalah yang dihadapi daerah provinsi atau kepulauan.
c. Mengkoordinasi dan memimpin kegiatan Cabang-cabang didaerahnya serta menyempurnakan jalannya organisasi.
d. Menyelenggarakan pendidikan kader dan penerbitan-penerbitan yang dianggap perlu.
e. Mengadakan konferensi-konferensi kerja dan konferensi-konferensi regional dengan Cabangcabang, serta diskusi-diskusi dengan aktivis aktivis yang diperlukan.
Pasal 32.
Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari sedikit-dikitnya: Ketua, Sekretaris, dan salah seorang Ketua Bagian, melaksanakan putusan-putusan Dewan Pimpinan Daerah dan mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Daerah.
BAB VIII
Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 33.
Dewan Pimpinan Cabang adalah pimpinan organisasi di Kabupaten atau Kota Besar, Cabang adalah sah jika sedikitnya sudah terbentuk 2 Ranting ditiap Kecamatan dan meliputi 4 daerah Kecamatan atau yang setingkat dengan itu. Pembentukan dan pengesahan Cabang yang karena keadaan perhubungan dan keadaan khusus lainnya tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 34.
Konferensi Cabang adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi dalam daerah Cabang, diadakan sedikit-dikitnya setahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang, Konferensi Cabang dan sidang-sidangnya dianggap sah jika dikunjungi oleh utusan-utusan yang diwakili lebih 2/3 dari Anak Cabang. Utusan-utusan dipilih oleh Konferensi Anak Cabang: setiap Anak Cabang mempunyai hak suara satu, dan tiap putusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari separo jumlah yang hadir.
Pasal 35.
Jumlah utusan dan peninjau untuk Konferensi Cabang serta cara mengatur penyelenggaraannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 36.
Kewajiban dan kekuasaan Konferensi Cabang ialah:
a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Cabang.
b. Mendiskusikan pelaksanaan putusan-putusan Badan-badan Pimpinan atasannya disesuaikan dengan keadaan daerah Cabang.
c. Memilih utusan-utusan untuk Konferensi Daerah.
d. Menetapkan jumlah dan memilih anggotaanggota Dewan Pimpinan Cabang dan memilih Ketua serta Wakilnya.
Pasal 37.
Dewan Pimpinan Cabang adalah kekuasaan tertinggi diantara dua Konferensi Cabang.
Sidang Dewan Pimpinan Cabang diadakan sedikit-dikitnya satu bulan sekali sidang dianggap sah jika dikunjungi oleh lebih 2/3 jumlah anggota Dewan Pimpinan Cabang, dan tiap-tiap putusan dianggap sah, jika disetujui oleh lebih separo jumlah suara yang hadir.
Pasal 38.
Hak dan kewajiban Dewan Pimpinan Cabang ialah:
a. Menjalankan putusan-putusan Konferensi Cabang dan putusan-putusan Badan-badan Pimpinan atasannya.
b. Mengkoordinasi dan memimpin aksi-aksi kaum wanita didaerahnya.
315
=== [PDF page 332] ===
c. Memberi petunjuk-petunjuk, mengatur dan memimpin kegiatan anggota-anggota.
d. Menyusun laporan periodik untuk badan-badan pimpinan atasannya.
e. Menyiapkan laporan dan anggaran belanja untuk Konferensi Cabang dan mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Cabang.
f. Pekerjaan sehari-hari Dewan Pimpinan Cabang dipimpin oleh Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang dan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
g- Mengadakan Konferensi-konferensi Kerja dan Konferensi regional dengan Anak Cabang-cabang, serta diskusi-diskusi dengan aktivis-aktivis yang diperlukan.
BAB IX.
Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 39.
Dewan Pimpinan Anak Cabang berkewajiban memimpin dan mengkoordinasi kegiatan perjuangan kaum wanita didaerah Kecamatan atau Kota Kecil Anak Cabang adalah sah jika sedikit-dikitnya mempunyai 2 ranting.
Pasal 40.
Rapat Anak Cabang adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi didaerah Kecamatan atau Kota Kota Kecil, diadakan sedikit-dikitnya 6 bulan sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang dan dikunjungi oleh utusan-utusan yang dipilih oleh rapat anggota Ranting. Konferensi Anak Cabang adalah sah, jika dikunjungi oleh utusan-utusan yang mewakih lebih separo dari jumlah Ranting. Dan tiap utusan adalah sah, jika disetujui oleh lebih separo jumlah suara yang hadir. Tiap-tiap Ranting mempunyai hak suara satu.
Pasal 41.
Jumlah utusan dan peninjau untuk rapat Anak Cabang serta cara penyelenggaraannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Kewajiban dan kekuasaan rapat Anak Cabang ialah:
a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Anak Cabang.
b. Membicarakan pelaksanaan putusan-putusan Konferensi Cabang dan badan-badan pimpinan atasannya, disesuaikan dengan keadaan daerahnya.
c. Memilih utusan-utusan untuk Konferensi Cabang.
d. Menetapkan jumlah dan memilih anggota Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan memilih Ketua Anak Cabang.
Pasal 42.
Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah kekuasaan tertinggi antara dua rapat Anak Cabang.
Sidang Dewan Pimpinan Anak Cabang diadakan sedikit-dikitnya satu bulan sekali. Sidang adalah sah, jika dikunjungi oleh lebih dari separo jumlah anggota Dewan Pimpinan Anak Cabang
316
dan tiap-tiap putusan adalah sah, jika disetujui oleh lebih separo jumlah suara yang hadir.
Pasal 43.
Hak dan kewajiban Dewan Pimpinan Anak Cabang ialah:
a. Menjalankan putusan-putusan Konferensi Anak Cabang dan putusan-putusan badanbadan pimpinan atasannya.
b. Mengkoordinasi dan mempimpin kegiatan Ranting-ranting, serta menyempurnakan jalannya organisasi.
c. Menyusun laporan periodik untuk Dewan Pimpinan Cabang.
d. Menyiapkan laporan untuk rapat Anak Cabang dan menyelenggarakan diskusi-diskusi Anak Cabang.
e. Menyelenggarakan kursus-kursus Ranting.
Pasal 44.
Dewan Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahari dan pembantu-pembantu menurut keperluan daerahnya.
Ketua merangkap menjadi Ketua Konferensi Anak Cabang.
BAB X.
Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 45.
Organisasi basis adalah Ranting yang diadakan menurut tempat tinggal, dalam suatu Desa atau Kelurahan dimana terdapat cedikit-dikitnya 10 anggota dibentuk satu Ranting. Kalau disitu terdapat kurang dari 10 anggota, anggota-anggota tersebut digabungkan dengan Ranting yang terdekat..
Pasal 46.
Dewan Pimpinan Ranting adalah Badan Pimpinan yang langsung memimpin kaum wanita dalam perjuangan sehari-hari supaya benar-benar bisa menyatukan diri dengan kaum wanita. Untuk memudahkan pekerjaan Ranting ditiap dukuh, kampung, lorong atau kesatuan-kesatuan tempat tinggal Yainnya dibentuk kelompok.
Pasal 47.
Hal dan kewajiban Dewan Pimpinan Ranting adalah sebagai berikut:
a. Menjalankan putusan-putusan Rapat Anggota dan Badan-badan Pimpinan atasannya.
b. Menjalankan propaganda dan mengorganisasi massa wanita untuk memperjuangkan kepentingan sehari-hari, memimpin aksi-aksi kaum wanita dan sebagainya.
c. Langsung mencatat anggota, menarik anggota baru, mengumpulkan uang pangkal dan iuran, membrantas buta huruf, mendidik anggotaanggota dan sebagainya.
1, Menyiapkan laporan dan Rapat Anggota.
=== [PDF page 333] ===
Pasal 48.
a. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam daerah Ranting diadakan sedikit-dikitnya satu bulan sekali atau atas putusan Dewan Pimpinan Ranting dan dikunjungi oleh segenap anggota dan kaum wanita yang berkepentingan.
b. Rapat anggota adalah sah, jika dikunjungi oleh lebih dari separo jumlah, anggota, dan tiap putusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari separo jumlah suara yang hadir.
Pasal 49.
Kewajiban dan kekuasaan Rapat Anggota adalah sebagai berikut:
a. Mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Ranting.
b. Mendiskusikan pelaksanaan putusan-putusan Badan-badan Pimpinan atasannya.
c. Menetapkan jumlah dan memilih anggotaanggota Dewan Pimpinan Ranting serta memilih Ketua.
Pasal 50.
Dewan Pimpinan Ranting adalah kekuasaan tertinggi diantara dua rapat Anggota dan dipilih untuk waktu sedikit-dikitnya satu tahun.
Rapat Dewan Pimpinan Ranting diadakan sedikit-dikitnya dua minggu sekali, dan dianggap sah jika dikunjungi oleh 2/4 jumlah anggotanya. Putusan-putusan adalah sah jika disetujui oleh separo jumlah suara yang hadir. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari, dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Bendahari, Sekretaris dan Pembantu-pembantu yang diperlukan.
BAB XI.
Perbendaharaan.
Pasal 51.
Perbendaharaan didapat dari:
Uang pangkal yang berjumlah satu rupiah.
Uang iuran sebesar Rp. 0,25.
Bantuan Sukarela dari anggota.
. Hasil-hasil dari usaha produktif.
. Penyokong-penyokong tetap (Donator).
Pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
mo ao ow
Pasal 52.
Dewan Pimpinan Daerah mendapat 90% dari pendapatan uang pangkal, iuran dan pendapatanpendapatan lainnya setiap bulannya untuk keperluan perbendaharaan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting. Pembagiannya untuk Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting, diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Sisa yang 1076 dikirim oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang ke Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XII.
Lain-lain.
Pasal 53.
Ketentuan-ketentuan yang belum masuk dalam Peraturan Dasar akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan khusus-khusus dan tatatertib, yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
Disahkan oleh Kongres Nasional ke-III GERWANI di Solo pada tanggal
23 — 27 Des. 1957.
SUSUNAN DEWAN HARIAN GERWANI.
Ketua Umum: Sdr. Ny. Umi Sarjono.
Wk. Ketua II » » Mudikdio.
[Unreadable]
» » MI » » SK. Trimurti.
Sekretaris Umum 8» » Kartinah.
Wk. Sekretaris Umum:,, Nn. Sulami.
Seksi Organisasi: 9» Ny. Suwarti B.S.
» Nn. Darmini.
Ny. Suwati Trimo.
Nn. Sujinah.
Seksi Pen. Pen. Kebj.:
Seksi Hak-hak Wnt/
Anak-anak » Ny. Paryani.
” ” S. Asiyah.
Seksi Perbendaharaan:,, Mawarni.
” Chalisah.
317
=== [PDF page 334] ===
P. W. K. I.
PERSATUAN WANITA KRISTEN INDONESIA.
——. KETERANGAN AZAS DAN DASAR.
1. Segala sesuatu didunia adalah pemberian Tuhan kepada manusia yang berkewajiban memelihara pemberian itu untuk Kemuliaan nama-Nya.
2. Berdasarkan Firman Tuhan P.W.K.I. berkeyakinan bahwa wanita Keristen mempunyai kewajiban besar:
a. didalam keluarga, b. didalam masyarakat Indonesia.
3. Untuk menjalankan kewajibannya dalam masyarakat dengan cara yang sesuai dengan sifat dan jenisnya maka perlu adanya satu organisasi wanita Keristen diseluruh Indonesia.
ANGGARAN DASAR.
Persatuan Wanita Keristen Indonesia (P.W.K.L)
Fatsal 1.
Nama dan kedudukan.
a. Organisasi ini bernama persatuan Wanita Keristen Indonesia dengan singkatnya:,,P.W.K.I.”
dan didirikan di Solo pada tanggal 28 Nopember 1946.
b. Pimpinan terdiri dari:
1, Pengurus Pusat.
2. Pengurus Daerah.
3. Pengurus Cabang.
c. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu-kota Re publik Indonesia.
d. Pengurus Daerah di Ibu-kota propinsi atau dikota yang diperlukan menurut keadaan.
Fatsal 2.
Azas.
Tujuan dan usaha P.W.K.I. berdasarkan pada azas-azas yang terletak dalam Firman Tuhan sebagai yang diwajibkan dalam Kitab Suci.
Fatsal 3.
Tujuan.
a. Mempersatukan kaum Wanita Keristen diseluruh Indonesia.
b. Memperdalam keinsyafan tentang kewajiban anggauta-anggautanya sebagai Wanita Keristen dalam Masyarakat Indonesia.
ce. Melaksanakan kewajiban itu.
Fatsal 4.
Usaha.
. Menerbitkan majalah, risalah dan buku-buku c. Mengadakan kursus-kursus bagi anggauta-anggautanya.
Berusaha sendiri dan bckerja bersama-sama dengan organisasi lain pada lapangan eosial, dalam
318
Mengadakan rapat biasa dan rapat propaganda: -
hal-hal yang tidak bertentangan dengan azas tujuan P.W.KI. |.
Fatsal 5.
Keanggautaan.
a. Diterima sebagai anggauta ialah tiap-tiap wanita Keristen warga-ncgara Indonesia yang menyetujui azas dan tujuan P.W.K.I dan sekurang-kurangnya berumur 18 tahun.
b. Tiap-tiap wanita yang menyetujui azas tujuan P.W.K.I. dan yang telah berumur 18 tahun, dapat menjadi anggauta luar biasa.
c. Penderma ialah orang atau organisasi yang menyokong dengan uang atau barang.
Fatsal 6.
Harta benda.
Harta benda organisasi terdiri atas:
1. Yuran anggauta.
2. Sokongan penderma.
3. Lain-lain penghasilan yang diperoleh dengan jalan syah.
Fatsal 7.
Perubahan anggaran dasar.
Perubahan A.D. ditetapkan oleh 2/3 jumlah
suara dalam Rapat Besar.
Fatsal 8.
Pembubaran Organisasi.
' Pembubaran organisasi diputuskan oleh 245 jumlah suara dalam Rapat Besar, yang juga menentukan cara mempergunakan harta benda organisasi.
Fatsal 9.
Aturan umum.
Aturan-aturan pelaksanaan fatsal-fatsal dalam A. D. ini ditetapkan dalam Ang ggaran Rumah Tang-
“Ditetapkan di Surakarta pada tanggal. 15 April 1948.
Diubah dalam Kongres V di Bandung. pada tanggal 29 Juli 1954.
PERSATUAN WANITA KRISTEN INDONESIA
Ketua Umum: Ny. S. Abednego Wk. Ketua Umum: Ny. D. Walandow Penulis Umum: Ny. P. Maryoto Penulis II: Ny. W. Wuwungan Bendahari: Ny. C. Maengkom
Ketua Seksi Perhubungan
luar negeri: Ny. Mr. T. Harahap Ketua Seksi Kerokhanian: Ny. A. Tahya Pembantu: Ny. S. Widiyohatmojo Ny. Wungkar
ee = ee ee ene, aan
=== [PDF page 335] ===
WANITA KATHOLIK.
ANGGARAN DASAR,W.K.”
BAB I
Nama-kedudukan-waktu
Pasal 1.
a. Perkumpulan ini bernama Wanita Katholik disingkat W.K., berkedudukan di Jakarta, untuk waktu yang tak ditentukan.
b. Didirikan di Mataram pada tanggal 12 Desember 1948.
c. Telah diakui sebagai,,Badan Hukum” menurut daftar penetapan Menteri Kehakiman tanggal 5 Pebruari 1952 No. Y.A. 5/23/8.
BAB II
“Azas dan tujuan.
; Pasal 2.
a. Azas perkumpulan ini adalah Agama Katholik.
b. Tujuan:
1. Memajukan para wanita Katholik, terutama para anggotanya sebagai perseroan dan sebagai anggota masyarakat.
2. Majuka para wanita pada umumnya, terutama wanita Indonesia.
c. Perkumpulan ini tidak berpolitik.
BAB III
Usaha.
— Pasal 3.
V.K. berusaha mencapai tujuannya dengan:
1. a. Membantu para rokhaniwan untuk memajukan wanita-wanita Katholik dalam hal keagamaan, antara lain menganjurkan adanya Konggergasi Perawan Maria.
b. Memajukan wanita Katholik dalam hal pengetahuan umum.
c. Meringankan beban hidup sosial/ckonomi.
d. Memperhatikan soal pemuda.
2. Usaha kerja sama dengan lain organisasi dalam lapangan sosial yang tidak bertentangan dengan azas Katholik. |
3. Membantu pemerintah dalam mewujudkan mInstituut Burgeliykestand dengan mendaftar
kejadian-kejadian:
a. kelahiran.
b. perkawinan.
c. perceraian.
d. meninggal dunia.
BAB IV
Keanggautaan.
Pasal 4.
Wanita Katholik mempunyai:
1. Anggauta biasa.
2. Anggauta luar biasa.
3. Anggauta Penyokong
. Anggota luar biasa ialah: —
" Pasal-5.
. Anggauta biasa ialah wanita Katholik, warganegara Indonesia, berumur 18 tahun keatas atau telah bersuami, dan membayar iuran tetap.
a. Wanita Katholik bukan warganegara Indonesia, berumur 18 tahun keatas atau telah bersuami dan membayar iuran tetap.
b. Wanita calon Katholik, berumur 18 tahun keatas, atau telah bersuami dan membayar yuran tetap.
c. Wanita bukan Katholik, bersuami orang Katholik dengan syah dan membayar iuran tetap..
Anggauta penyokong ialah:
a. Perseorangan atau organisasi yang memberikan sokongan dengan sukarela.
b. Perseorangan atau organisasi sebagai anggauta kehormatan, yang memberikan sokongan kepada W.K. sedikit-dikitnya Rp. 100,—
Pasal 6.
Seorang anggauta berhenti karena:
. Permintaan sendiri.
Meninggal dunia.
Karena pecatan, berhubung tidak menjalankan kewajiban agama.
BAB V
Peng. Pusat-Cabang-cabang dan bagian lain.
Pasal 7.
. Perkumpulan ini dipimpin oleh Pengurus Pusat, yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang yang dipilih oleh Kongres untuk 2 tahun lamanya dan dapat dipilih lagi.
. Pada tiap-tiap tempat dimana jumlah anggauta
sedikitnya 10 orang dapat didirikan cabang dengan pengesyahan P.P. dan izin Wali Gereja sedaerah.
. Pada suatu cabang dapat didirikan ranting,
jika dirasa perlu oleh cabang dan dengan pengesyahan P.P.
. Untuk perkembangan oleh P.P. dapat diadakan
Komisariat didaerah-daerah dan jika perlu Perwakilan-perwakilan Komisariat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh cabang-cabang sedaerah dan disyahkan oleh P.P.
BAB VI
Keuangan
Pasal 8.
. Keuangan W.K. diperoleh dari:
. uang pangkal.
. uang iuran.
. penerimaan sokongan yang tidak mengikat. penerimaan sokongan yang tidak mengikat.
. usaha-usaha yang syah.
SO rp
Keuangan Pusat didapat dari sebagian keuangan cabang dan lain-lain usaha yang syah.
319
=== [PDF page 336] ===
BAB VII
Kongres.
Pasal 9.,
Kongres adalah kekuasaan yang tertinggi.
Kongres diadaakn 2 tahun sekali atau jika dipandang perlu dapat diadakan konperensi.
3. Kongres adalah rapat P.P. dengan utusan cabang-cabang, Komisaris-komisaris dan Perwaiklan-perwakilan.
4. Lain-lain hadlirin dalam Kongres hanya dapat ikut dalam pembicaraan dengan seizin Ketua.
5. Dalam Kongres Peng. P. berkewajiban mempertanggung-jawabakn milik dan keuangan perkumpulan.
ver
Pasal 10.
Dalam Kongres anggota biasa mempunyai hak suara dan anggota luar biasa mempunyai hak nasehat.
Pasal 11.
Hak suara diatur sebagai berikut:
a. tiap 10 — 30 anggota mempunyai 1 suara, sedang sisa dari 30 tiap 10 anggota mempunyai 1 suara.
b. Satu cabang tidak dapat mempunyai hak lebih dari 10 suara.
c. Peng. P. tidak mempunyai suara, melainkan memberi keputusan apabila sampai 2 kali pemungutan suara, suara terdapat sama banyaknya.
Pasal 12.
1. Semua keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.
2. Kongres dapat dilangsungkan, jika yang hadlir lebih dari separo dari jumlah cabang.
BAB VIII.
Rapat-rapat.
Pasal 13.
1. Semua keputusan rapat-rapat cabang ditetapkan dengan suara terbanyak.
2. Rapat dapat langsung jika yang hadlir lebih separo dari jumlah anggota.
3. Jika jumlah tersebut tidak tercapai, maka rapat yang kedua kalinya dapat dianggap syah.
4. Rapat anggauta Cabang berhak memberhentikan Peng. Cabang.
BAB IX.
Penasehat Rokhani.
Pasal 14.
1. Penasehat Rokhani tidak dipilih oleh Pengurus atau anggauta, melainkan ditunjuk oleh Pembesar Gereja, yang mengepalai tempat kedudukan Perkumpulan.
2. Penasehat Rokhani berhak menglhiadliri semua rapat-rapat yang diadakan oleh perkumpulan dengan secara diundang dan berhak membatalkan keputusan jika bertentangan dengan pendapat Penasehat Rokhani dalam soal keagamaan.
320
BAB X.
Hal Pembubaran—Perobahan
dan Pembubuhan A.D.
Pasal 15.
. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirobah dan
dibubuhi dalam Kongres yang sengaja diadakan untuk keperluan itu, dengan sekurangkurangnya persetujuan dari 2/3 suara yang hadlir.
Pembubaran perkumpulan ini dapat ditetapkan dalam rapat anggauta yang diadakan dengan tegas dan jelas bagi kepentingan itu dengan suara 2/3 jumlah suara yang hadlir.
Hak milik perkumpulan diserahkan kepada perkumpulan serikat, atau Yayasan Katholik setempat, menurut keputusan rapat anggauta dengan suara terbanyak dari jumlah suara utusan yang hadlir.
Jikalau suatu cabang dibubarkan, maka segala sesuatu yang diurus oleh cabang itu menjadi urusan Pengurus Pusat dengan Pembesar Vicariaat, dimana cabang itu berada.
BAB XI.
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16.
. Lain-lain hal yang tidak ditentukan dalam A.D.
ini, diatur dalam A.R.T,
A.R.T. tidak boleh bertentangan dengan A.D.
Disyahkan oleh
Mgr. A. SUGIYOPRANOTO
Semarang, 24 Januari 1950.
Ketua Umum:
Ny. B. KWARI SOSROSUMARTO.
Dirobah dan diketahui oleh Pastor Penasehat Kongres,
Jakarta 28 Juli 1954:
RAMA E. JOYOATMOJO.
PENGURUS WANITA KATHOLIK.
Ketua Umum: Ny. V. Sutandar.
Wk. Ketua I: Ny. Untu Kalesaran Wk. Ketua II: Ny. Suwardhy Panitera I: Ny. C. Miharso Panitera II: Ny. F. Suradi Bendahari I: Ny. Subagus Bendahari II: Ny. Eddy, Joyoputranto Ketua Seksi Penerangan/Pendidikan: Ny. Sutikno
Komisaris Daerah
Sulawesi: Ny. Untu Runtuwene.
=== [PDF page 337] ===
PERWARI
ANGGARAN DASAR.
Nama dan kedudukan.
Pasal 1.
Perkumpulan bernama Persatuan Wanita Republik Indonesia, dengan singkatan: PERWARI, berkedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tanggal 17 Desember 1945.
Azas.
Pasal 2.
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kebangsaan, Kerakyatan, Keadilan sosial (Pancasila).
Tujuan.
Pasal 3.
Menuntut dan mempertahankan keadilan sosial, supaya dalam masyarakat Indonesia, keselamatan, perikemanusiaan terjamin.
Dasar.
Pasal 4.
Perwari bersifat organisasi massa yang berdasarkan Sosial-Eekonomi.
Usaha.
Pasal 5.
a. Menginsyafkan seluruh Wanita tentang kedudukan dan kewajibannya sebagai warganegara.
b. Memperjoangkan kepentingan Wanita dalam lapangan Sosial, Ekonomi dan Pendidikan.
c. Perwari bekerja sama dengan organisasi-organisasi lain untuk menghadapi kepentingan ber:
sama dalam eosial-ekonomi.
d. Memberi penerangan kepada anggauta tentang perkembangan politik.
e. Perwari berusaha mendudukkan Wanita dalam D.P.R. daerah, Parlemen dan Konstituante sebagai perseorangan.
Susunan organisasi.
Pasal 6.
A. PUSAT.
1. Pemimpin terdiri dari pengurus lengkap dan pengurus harian, diketuai oleh Ketua Umum.
2. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh Kongres, dan dalam memperlengkapi susunan pengurus pusat, pengurus cabang, dimana pusat Perwari berada, membantu.
3. Untuk melancarkan usaha organisasi diadakan bagian-bagian: Sekretariat, Sosial, Ekonomi, Pendidikan, Penerangan dan Hukum, yang ketuanya dipilih oleh pengurus lengkap.
4. Badan Commissariaat terdiri dari beberapa orang yang dipilih dalam konperensi Propinsi, dibawah pimpinan Pusat.
5. Ketua dari Badan Commissariaat Propinsi adalah Pembantu Pusat, yang tugasnya mengintensiveer pekerjaan dan putusan Pusat untuk Cabang-cabang didaerah masing-masing.
427/B (21)
B. CABANG.
1. Ditiap-tiap Kabupaten, dimana terkumpul sekurang-kurangnya 50 orang anggauta, sudah dapat didirikan satu Cabang.
2. Ditiaptiap Kabupaten, yang didalamnya ada pemerintahan Kotapraja, hendaknya didirikan satu Cabang, kecuali di Ibu-Kota Republik Indonesia (JAKARTA).
3. Pimpinan terdiri dari pengurus harian dan pengurus lengkap, diketuai oleh Ketua Umum.
4. Ketua dan wakil ketua dipilih oleh konperensi cabang, terdiri dari pengurus lengkap cabang dan pengurus lengkap ranting-ranting.
5. Untuk melancarkan usaha organisasi diadakan bagian-bagian: sekretariaat, sosial, ekonomi, pendidikan, penerangan dan hukum, yang ketuanya dipilih oleh pengurus lengkap.
6. Cabang terdiri dari ranting-ranting, yang berkedudukan dikecamatan-kecamatan, beranggauta sedikitnya 15 orang.
7. Commissariaat kawedanan terdiri dari beberapa orang, yang dipilih dalam konperensi kawedanan, dibawah pimpinan cabang.
8. Semua badan pimpinan dari bawah sampai keatas, harus dipilih oleh rapat dan tiap-tiap anggauta harus tunduk dan menjalankan keputusan suara terbanyak.
(Setengah dari jumlah suara yang hadlir ditambah satu).
Cabang-cabang di Ibu Kota
R.I. (JAKARTA).
Pasal 7.
1. Ditiap-tiap kawedanan, boleh didirikan satu cabang dan mempunyai hak sama dengan cabang-cabang lain diseluruh Indonesia.
Ranting didirikan ditiap-tiap kelurahan.
Badan-badan comm. kewedananan atau comm.
kecamatan tidak diadakan.
4. Badan commissariaat propinsi berkedudukan di Jakarta dan mempunyai bentuk, susunan dan hak sama dengan badan-badan commissariaat propinsi yang lain diseluruh Indonesia.
Keanggautaan.
Pasal 8.
Tiap-tiap wanita Warga-Negara Indonesia boleh menjadi anggauta Perwari.
a. Yang telah berumur 18 tahun.
b. Kurang dari 18 tahun, tetapi sudah bersuami.
Disiplin.
Pasal 9.
a. Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pusat, Commissariaat Propinsi dan Cabang, tidak boleh menjadi Ketua dan Wakil Ketua organisasi lain dan tidak boleh memegang pimpinan Partai Politik.
b. Pengurus lengkap Pimpinan Pusat, bertanggung-jawab collegiaal kepada Kongres mengenai pekerjaannya.
c. Pengurus Harian Pimpinan Pusat bertanggungjawab collegiaal kepada pengurus lengkap.
321
=== [PDF page 338] ===
d. Commissariaat Propinsi bertanggung-jawab collegiaal kepada Konperensi Propinsi dan kepada Pimpinan Pusat.
e. Pengurus Cabang bertanggung-jawab collegiaal kepada Konperensi Cabang dan Pimpinan Pusat.
i. Tiap-tiap anggauta harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang tercantum dalam Anggaran-Dasar dan Anggaran Rumah-Tangga.
Pelanggaran.
Pasal 10.
Tiap-tiap anggauta yang melanggar peraturan yang tercantum dalam A.D. dan A.R., akan diambil tindakan seimbang dengan kesalahannya.
Persidangan.
Pasal 11.
a. Kongres diadakan sekali dalam tiap-tiap dua tahun, dan/atau atas permintaannya?/3 dari jumlah cabang.
b. Konperensi Propinsi diadakan tiap-tiap 1 tahun sekali.
c. Konperensi Cabang diadakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
d. Rapat anggauta diadakan menurut keperluan, sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
Perbendaharaan.
Pasal 12.
Perbendaharaan didapat dari:
a. Turan.
b. Sokongan yang tidak mengikat.
c. Usaha yang syah.
Hak suara.
Pasal 13.
Dalam rapat anggauta, tiap-tiap anggauta mempunyai hak suara.
322
Dalam Konperensi Propinsi, tiap-tiap Cabang mempunyai hak suara menurut banyaknya anggauta.
Dalam Kongres, tiap-tiap Cabang mempunyai hak suara menurut banyak anggauta.
Pembubaran organisasi.
Pasal 14.
Perwari hanya dapat dibubarkan dengan keputusan kongres, yang khusus diadakan untuk itu.
Perobahan Anggaran-Dasar.
Pasal 15.
Perobahan anggaran-dasar hanya boleh diadakan
dalam Kongres.
Peraturan lain-lain.
Peraturan lain-lain yang belum tercantum dalam anggaran-dasar, dimuat dalam anggaran — rumah-tangga.
PENGURUS PUSAT PIMPINAN PERWARI.
Harian:
Ketua Umum Ny. S. Kartowijono
Wk. Ketua: Ny. M. Andreas Sastrohusodo Wk., I: Ny. M. Hutasoit
Wk., I: Ny. Dr. Yetty Noor
Penulis I: Ny. M. Siregar
Penulis II: Ny. A. Maskun
Bendahari I: Ny. T. Suyud Bendahari II: Ny. M. Wuwungan.
1. Ketua Seksi Pendidikan: Ny. M. Hutasoit
2. » » Sosial: Ny. Mr. R. Sarjono
5. ” » Luar Negeri: Ny. H. L. Sukanto
2» » Hukum: Ny. Mr. Nany Suwondo
5. » » Penerangan: Ny. Dr. Yetty Noor
6. » » Organisasi: Ny. M. Andreas Sastrohusodo
Te ogg » Usaa: Ny. M. Wuwungan
=== [PDF page 339] ===
ANGGARAN DASAR G.P.LI. PUTERI.
Pasal 1.
Nama dan waktu.
Gerakan ini bernama,,Gerakan Pemuda Islam Indonesia Puteri” disingkat G.P.LI. Puteri didirikan pada tanggal 2 Oktober 1945.
Pasal 2.
Tempat.
G.P.L.I. Puteri berkedudukan ditempat Pucuk
Pimpinan.
Pasal 3.
Dasar.
G.P.LI. Puteri berdasar Islam.
Pasal 4.
Tujuan.
G.P.LI. Puteri menuju kepada Masyarakat dan Negara Republik Indonesia yang berdasar Islam.
Pasal 5.
Daya upaya.
a. Memperdalam dan me’amalkan ajaran-ajaran Islam.
b. Mempertinggi kecerdasan dan kecakapan Pemudi Islam Indonesia dalam kehidupan Kepemudian, kemasyarakatan dan kenegaraan dengan teori dan praktek.
c. Mengusahakan kesatuan gerakan seluruh Pemudi Islam Indonesia.
d. Daya upaya yang tidak menyalahi Anggaran Dasar.
Pasal 6.
Anggauta.
Yang diterima menjadi anggauta ialah Pemudi Islam Warga-Negara Indonesia yang berumur 15 sampai 40 tahun.
Pasal 7.
Pimpinan.
Pimpinan Organisasi ialah:
a. 1. Pucuk Pimpinan
2. Pimpinan Wilayah
3. Pimpinan Cabang
4. Pimpinan Anak Cabang
5. Pengurus Ranting.
b. Pimpinan terdiri atas:
1. Pimpinan Harian: Ketua, Wakil Ketua, Secretaris, Wakil Secretaris dan Ketua Keuangan.
2. Pimpinan Pleno: Pimpinan Harian dan Anggauta-anggauta Pimpinan lainnya.
Pasal 8.
Rapat-rapat.
Rapat-rapat terdiri atas:
1. Muktamar (Kongres).
. Konperensi Pucuk Pimpinan dengan Ketuaketua Wilayah atau Wakil-wakilnya.
Konperensi Wilayah.
Konperensi Cabang.
Konperensi Anak Cabang.
Rapat Ranting (Rapat Anggauta).
APP Ww
Pasal 9.
Kekuasaan tertinggi.
Muktamar mempunyai kekuasaan tertinggi.
. Konperensi Pucuk Pimpinan dengan Ketuaketua Wilayah atau Wakil-wakilnya mempunyai kekuasaan tertinggi sclama antara dua Muktamar.
Pasal 10.
Hak dan kewajiban.
. Tiap-tiap Anggauta mempunyai hak suara.
. Tiap-tiap Anggauta berhak memilih dan dipilh.
Tiap-tiap Anggauta berkewajiban menta'ati ketentuan-ketentuan Organisasi.
Pasal 11.
Keuangan.
Keuangan Organisasi didapat dari:
a. Uang pangkal.
b. Uang iuran.
c. Uang donasi dari penyokong.
d. Usaha-usaha yang sah.
Pasal 12.
Penutup.
a. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Kongres.
Disahkan oleh:
KONGRES G.P.LI. PUTERI KE-VII
Di Surabaya tgl. 19 Pebruari 1955.
PENGURUS GERAKAN PEMUDA ISLAM
INDONESIA PUTERI (G.P.LI. PUTERI).
1. Penasehat: Ny. Maryati Adnan.
Nn. Sunarin.
2. Ketua Umum Ny. Rohana Z.A. Ahmad.
3. Ketua I Ny. Chadijah Razak.
4. Ketua II: Ny. Jamari Amin.
5. Sec. Umum: Nn. Baheram Kariem.
6., I: Nn. Rukmini K.
7. Bendahari I: Ny. Rakena Thaher.
8. ” II: Ny. Kinatun.
9. Seksi Pendidikan: Ny. Dahniar Zen.
10. Ny. Rajibah.
Ny. Kinatun.
10. Seksi Social: Ny. Zainab Hakam.
Ny. Halimah Majid.
Ny. Rostian Bakar.
323
=== [PDF page 340] ===
11. Seksi Luar Negeri dan Dalam Negeri
12. Seksi Organisasi
324
: Ny. Maryati Adnan.
: Ny. Rohana Z. A. Ahmad.
: Ny. Chadijah Razak.
Ny. Osman Raliby.
Ny. Dahlan Ranuwiharjo.
Ny. Hasan Basri.
: Ny. Chadijah Razak.
Nn. Sukapti.
Nn. Baidar Syarif.
13. Seksi Penerangan
14. Seksi Ekonomi
15. Pembantu Umum
: Ny. Jamari Amin.
Ny. Rukmini K.
Ny. Rostian Bakar.
: Nn. Mr. Supadni.
Ny. Dahniar Zen.
: Drs. Tejaningsih.
=== [PDF page 341] ===
Pengurus Perwari.
Pengurus Wanita Sahati.
325
=== [PDF page 342] ===
Wanita Demokrat.
Gerwan
DPP.
326
=== [PDF page 343] ===
Pengurus Besar Aisyiah Jokyakarta.
53
32
Gajah _
Universitas
327
=== [PDF page 344] ===
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA,MUSLIMAAT”.
Tujuan.
Tujuan Muslimat sebagai berikut:
a. Menegakkan kedaulatan Republik Indonesia dan Agama Islam.
b. Melaksanakan cita-cita Islam dalam urusan kenegaraan.
Program politik.
Program Politik Muslimat ialah program politik Masyumi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Pasal I.
Bentuk.
Muslimaat merupakan badan-otonoom,,Masyumi”
yang bekerja terutama dalam lapangan politik.
Pasal II.
Usaha.
a. Mempertinggi pengetahuan dan menambah kesadaran politik dan agama.
b. Menginsyafkan kedudukan dan kewajiban wanita dalam rumah tangga, masyarakat dan negara.
Pasal III.
Pimpinan Cabang, Anak
Cabang dan Ranting.
Muslimaat dikemudikan oleh pengurus Besar, dibantu oleh Dewan Wilayah dan mempunyai Cabang di Kabupaten-kabupaten atau daerah-daerah yang setingkat dengan itu: Anak Cabang di Kecamatan dan Ranting di Kelurahan atau daerahdaerah yang setingkat dengan itu.
Pasal IV.
Anggauta.
Penerimaan:
a. Anggauta Muslimaat ialah wanita warga-negara Indonesia yang beragama Islam.
b. Untuk menjadi anggauta Muslimaat, harus memajukan permintaan (dengan lisan atau tulisan) kepada Pengurus Muslimaat.
c. Seseorang baru dianggap syah menjadi anggauta, apabila sudah mendapat persetujuan (tanda anggauta) dari Pengurus Muslimaat ditempat masing-masing.
Pemecatan dan Penyekoresan.
a. Anggauta dapat dipecat karena perbuatan yang merugikan atau bertentangan dengan kepentingan dan ketentuan Muslimaat. Keputusan pemecatan disamping dengan surat pemecatan.
b. Penyekoresan dilakukan sebagai tindakan pertama terhadap kesalahan besar dari anggauta.
c. Jika anggauta yang dipecat tidak terima, ia boleh mengajukan perkaranya dimuka rapat besar Muslimaat.
Pasal V.
Pengurus.
Pengurus Besar.
. Dewan Wilayah.
Pengurus Cabang.
ofS
328
d. Pengurus Anak Cabang.
e. Pengurus Ranting.
Pasal VI.
Kewajiban dan hak Pengurus.
Pengurus berkewajiban menepati anggaran dasar, anggaran rumah-tangga atau instruksi dari Pengurus Besar Muslimaat dan keputusan-keputusan kongres, mengadakan rapat anggauta dan rapat lainnya yang syah, untuk memimpin perjuangan Muslimaat. Mengurus tata-tertib dan beresnya organisasi, tata usaha serta keuangan Muslimaat.
Ketua:
Pemimpin segala rapat (Pengurus rapat), rapat anggauta dan lainnya, mengasi perjalanan dan memimpin pekerjaan Muslimaat.
Ketua muda:
Membantu Ketua dan mewakili apabila ia berhalangan.
Sekretariat:
a. Panitera menjalankan surat-menyurat.
b. Membikin notulen.
c. Mengurus daftar anggauta dan inventaris.
d. Menyimpan arsip Muslimaat.
Bendahari:
Memegang kekuasaan atas eegala keuangan
Muslimaat:
a. Menarik dan menerima uang pangkal dan iuran, derma, zakat dan lain.
b. Mengadakan pembukuan uang masuk dan keluar.
c. Tiap-tiap tahun membuat pelaporan tentang keadaan keuangan pada rapat besar (Muktamar) rapat anggauta, Cabang dan lain-lain.
Sebelumnya pelaporan harus diperiksa dan disyahkan oleh sebuah komisi pemeriksaan (verificatie commissie).
Anggauta Pengurus Besar, Dewan Wilayah, T'yabang, Anak Cabang, dan Ranting:
Ketentuan kewajiban ditetapkan oleh rapat pengurus lengkap:
a. Membantu mengurus dalam arti kata yang luas.
b. Menjalankan perintah istimewa (opdrakht).
Pasal VII.
Pemilihan Pengurus.
Anggauta Pengurus besar Muslimaat dipilih dan ditetapkan oleh Kongres (rapat besar) MUSLI- MAAT. Dewan wilayah dipilih oleh Cabang:-cabang dalam wilayah masing-masing. Pengurus Cabang, Anak Cabang dan Ranting dipilih dan ditetapkan oleh Cabang, Anak Cabang dan Ranting Muslimaat.
Hak pemilihan dan menyetem.
Tiap-tiap anggauta mempunyai hak memilih dan menyetem.
Pasal VIII.
Rapat-rapat.
Muktamar, rapat anggauta Cabang, Anak Cabang dan Ranting.
Cara menyetem.
=== [PDF page 345] ===
a. Tentang masalah, steman dijalankan dengan lisan.
b. Tentang diri seorang, esteman harus dijalankan dengan surat.
c. Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka diselesaikan dengan undian.
Pasal IX.
Keuangan (Kas).
Terambil dari:
a. Uang pangkal Rp. 2,50.
b. Uang iuran Rp. 0,50.
c. Uang derma dan zakat.
d. Usaha-usaha lain yang syah.
Pasal X.
Hal-hal yang belum ditentukan dalam gaidah bagian Muslimaat ini, diputuskan oleh Pengurus Besar,,MUSLIMAAT”.
ANGGARAN DASAR
GERAKAN WANITA PARTAI SYARIKAT
ISLAM INDONESIA
Pasal I.
Gerakan Wanita P.S.L.I. adalah suatu usaha dari Partai Syarikat Islam Indonesia yang mempunyai Pengurus Besar sendiri.
Pengurus Besar atau disingkat P. B. mengadakan perhubungan. langsung dengan Cabang Gerakan Wanita P.S.LI. diseluruh Indonesia.
P.B. ada dalam Pengawasan dan bertanggung jawab atas segala gerak langkah dan usahanya, kedalam maupun keluar Kepada Majelis Departemen Pergerakan Wanita P.S.LI.
Pasal II.
Tujuan.
a. Membangun persatuan yang kokok kuat dikalangan wanita Islam yang teratur dan menurut Hukum Islam dan sunnah Rasulullah, dalam kehidupan pergaulan bersama dan pencarian rezeki:
b. Menginsyafkan kaum wanita atas hak.kewajiban dan tanggung jawab terhadap AGAMA NUSA dan BANGSA.
c. Membangkitkan kesadaran diantara kaum wanita, akan persamaan harga dalam pandangan Allah, antara laki-laki dan wanita, keadaan
Derajat manusia dalam pergaulan hidup dan dalam Hukum dalam surat An-Nahl Ayat ke 97.
Artinya:
Barang siapa berbuat kebajikan baik laki-laki maupun perempuan, padahal ia beriman maka sesungguhnyalah kami akan membikin dia mendapat suatu kehidupan yang berbahagia.
d. Mempertahankan hak yang seimbang dalam pergaulan hidup suami isteri sebagai tercantum dalam program Azas bab V angka 3 dalam Ouran surah Al-Bagoroh Ayat ke 228.
Artinya:
Dan mereka itu (Isteri) mempunyai hak-hak yang seimbang dengan hak-hak (fihak laki-laki)
yang terhadap mereka (Isteri) dalam suatu cara yang bagus.
Pasal ITI.
Usaha.
Untuk mencapai tujuan itu Gerakan Wanita
P.S.LI. berusaha:
a. memberi pelajaran atau kursus-kursus kepada wanita baik anggauta maupun bukan anggauta Gerakan Wanita tentang Keagamaan, Kewanitaan, Pengetahuan umum yang perlu-perlu untuk wanita dan lain-lain.
b. bekerja dilapangan sosial yang mengenai:
Pemberantasan Buta Huruf (P.H.B.) urusan Perkawinan, Pemberantasan Perzinahan, dan lain-lain yang merusak akhlag dan budi pekerti wanita.
Berusaha sendiri atau bersama-sama dengan organisasi-organisasi wanita lainnya dan lainlain usaha lagi yang mewujudkan persatuan dan perbaikan nasib kaum wanita umumnya.
Pasal IV.
Anggauta.
a. Anggauta Gerakan Wanita P.S.LI. terdiri dari Wanita Islam tidak memandang bangsa dan kebangsaannya dan telah berusia 16 tahun.
b. Anggauta Istimewa.
Pasal V.
Berhenti menjadi Anggauta.
a. Meninggal Dunia.
b. Berhenti kemauan sendiri.
c. Dipecat sebab merugikan organisasi.
Pasal VI.
Keuangan Gerakan Wanita.
Pendapatan Uang Pangkal, Iuran, Infak, Sidgah, Zakat, Zakat Fitrah dan hasil beras relek serta lain-lain pendapatan yang halal.
Pasal VII.
Kongres Gerakan Wanita.
Untuk mempersatukan usaha dan segala sesuatu yang menunjukkan hidup dan geraknya wanita P.S.L.I. dan menentukan usaha kedepan. Gerakan Wanita P.S.LI. mengadakan Kongres tersendiri waktu dan tempatnya bersamaan dengan Kongres Partai Syarikat Islam Indonesia. -
Kongres dihadiri oleh utusan-utusan dari cabang seluruh Indonesia.
Pasal VIII.
Susunan Pimpinan.
Pengurus Besar (P.B.) terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Penulis dan Bendahari serta beberapa Anggauta P.B. yang diangkat oleh Kongres untuk selama 2 tahun.
Pasal IX.
Pekerjaan.
Pengurus Besar mengatur segala pekerjaan
urusan yang berhubungan dengan Keputusan Kongres.
329
=== [PDF page 346] ===
Memimpin dan mengawasi Cabang-cabang atas berlakunya segala keputusan Kongres. Memberi Instruksi dan Tuntunan yang mengenai Organisasi dan Administrasi.
Memberi pula Instruksi kepada Anggauta-ang:
gauta P.B. untuk berbuat sebagai Wakil P.B. di daerahnya dengan persetujuan dan Petunjuk dari P. B
Pasal X.
Cabang Gerakan Wanita.
Cabang Gerakan Wanita P.S.LI. didirikan oleh M.O.D. Pergerakan Wanita dibawah Pengawasan LAA/CLA.A. P.S.LI. disesuatu tempat.
Pengurus Cabang terdiri dari Ketua, wakil Ketua, Penulis I. II dan Bendahari, serta beberapa anggauta yang menjadi Ketua dari bagian-bagian yang diusahakan oleh Cabang.
Pengurus Cabang berhubungan langsung dan bertanggung-jawab atas segala gerak langkah dan usahanya kepada P.B.
, Menjalankan segala Keputusan Kongres dan Keputusan Rapat Anggauta Cabang.
Melakukan segala Instruksi dari P.B.
Cabang ada dalam pengawasan M.O.D. Pergerakan Wanita P.S.LI.
Pasal XI.
Perobahan Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar boleh dirobah atau ditambah dengan keputusan Kongres yang dihadliri oleh Utusan-utusan Cabang sedikitnya 2/3 dari jumlahnya Cabang.
Pasal XII.
Peraturan-peraturan yang belum disebutkan dalam Anggaran Dasar, akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga.
SUSUNAN PENGURUS BESAR
GERAKAN WANITA PARTAI SYARIKAT
ISLAM INDONESIA
1. Ketua P.B. Gerakan Wanita PSII Ny: Rohani Syafii
. Penulis P.B. Gerakan Wanita PSII Ny. Siti
Admilah.
. Bendahari P.B. Gerakan Wanita PSII Ny. Odah
Salimah.
Anggauta P.B. Gerakan Wanita PSII Ny.
Chodijah Suwardi Wilayah Jabar.
Anggauta P.B. Gerakan Wanita PSII Ny. Siti
Maullah Wilayah Jateng.
Anggauta P.B. Gerakan Wanita PSII Ny. Fatimah H. Abdurakhman Wilayah Jatim.
. Ketua Majelis Departemen Pergerakan Wanita
PSII Ny. Chamsinah Yusuf Samah.
. Wakil Majelis Departemen Pergerakan Wanita P.S.LI. Ny. Siti Rohmah Mustfa Kamil.
PENGURUS MAJELIS DEPARTEMEN PER-
GERAKAN WANITA PSII BERKEDUDUKAN
DI BANDUNG.
: Ny. Chamsinah Yusuf Samah.
: Ny. Mustfa Kamil.
: Ny. O. Salimah.
oN Nn Ot » wu NN
1. Ketua
2. Wk. Ketua
3. Penulis I
330
4. Bendahari I
5. Bendahari II
6. Anggauta
: Ny. Ajengan Andi.
: Ny. Syahbandar.
P.B. Gerakan Wanita PSII.
Bandung.
7. Anggauta perwakilan diseluruh Indonesia, adalah terambil dari tiap-tiap anggauta Komisariaat Daerah.
Bu. St. Syarifah anggauta untuk Jawa-Barat di Ciranjang.
Bu. R. Wondoamiseno anggauta untuk Jawa- Tengah di Banjarnegara
Bu. Fatimah H. Abd. Rachman anggauta untuk Jawa Timur di Surabaya
Ny. St. Zaenah Yusuf anggauta untuk Sul. Selatan di Makassar
Nn. Fatimah Tumu anggauta untuk Sul. Utara di Gorontalo.
PERWAKILAN MAJELIS DEPARTEMEN
PERGERAKAN WANITA PSII.
DI JAKARTA.
1. Ketua: Ny. K. Sutejo
2. Penulis: Ny. Juwairiyah Ridwan.
3. Bendahari: Ny. Sy. Marhaban.
Anggauta:
1. Ny. Aruji.
2. Ny. Harsono.
3. Ny.Anwar Cokroaminoto.
4. Ny. Arifin Sudaryo:
5. Ny. Moh. Saleh.
ANGGARAN DASAR
PEMUDA PUTRI INDONESIA (P.P.I).
1. Na ma: Organisasi ini bernama Pemuda Puteri Indonesia, dengan disingkat P.P.I. dan didirikan pada tanggal 15 Desember 1945.
2. Kedudukan:
a. P.P.I. adalah organisasi pemuda puteri yang tidak menjadi bagian atau onderbouw dari organisasi lain dan tidak menganut aliran politik yang tertentu.
b. Pimpinan:
1. Pusat Pimpinan dipegang oleh Pengurus Besar.
2. Pengurus Besar bertempat dimana Pengurus Harian berada.
c. Bentuk Organisasi:
Pimpinan terdiri dari:
1. Pengurus Besar.
2. Cabang.
3. Ranting (dimana diperlukan).
4. Klompok.
5. Komisaris Daerah.
3. Dasar: P.P.I. berdasarkan Kebangsaan dan Kerakyatan.
4. Azas: P.P.I. berazaskan Panca Sila.
5. Tujuan: Membawa segenap pemuda pu-. teri Indonesia untuk mencurahkan tenaganya dalam pembangunan Republik Indonesia.
=== [PDF page 347] ===
6. Usaha:
a. Kedalam — Mengutamakan pendidikan kader-kader.
b. Keluar — Menjalankan usaha-usaha yang menuju pada perbaikan masyarakat dalam lapangan pendidikan, sosial, ekonomi dan kebudayaan, menurut keadaan, tempat dan waktu.
71. Keanggotaan: Yang diterima menjadi anggota ialah pemuda puteri Warga Negara Indonesia yang berumur 15 tahun sampai 40 tahun.
Disahkan pada Kongres P.P.I. ke-V di Jakarta pada tanggal 16 - 18 Oktober 1956.
PROGRAM
Kedalam:
1. Pengurus Besar mengadakan sedikit-dikitnya satu kali antara 2 Kongres.
2. Cabang-cabang mengadakan kursus Kader scdikit-dikitnya satu kali diantara 2 Kongres untuk anggautanya.
Keluar: Mendirikan fonds pendidikan diseluruh Cabang.
URGENSI PROGRAM.
1. Melaksanakan Pekan Pemuda.
2. Bekerja sama dalam Front Pemuda Indonesia.
3. Mendukung ajakan melaksanakan Kongres Pemuda.:
PENGURUS BESAR
PEMUDA PUTERI INDONESIA (P.P.I.)
Ketua: Suwarni Mulyono (berkedudukan di Surabaya).
Wakil Ketua I: Suhartini.
Wakil Ketua II: Syarifah Lena.
Sekretaris I: Mulyati.
Sekretaris II: Dharilah.
Bendahari: Mulyanah.
Bagian Penerangan: Mujiah.
Bagian Kebudayaan: Rukmiatun B. Resobowo.
Bagian Sosial Eko- Malahayati Abdullah,
nomi: L. Gustiyah.
Bagian Pendidikan: Suwarni Mulyono.
Bagian Organisasi: Syarifah Lena, dibantu oleh Mujiah.
331
=== [PDF page 348] ===
ANGGARAN DASAR.
PERSAUDARAAN ISTERI TENTARA (PERSIT).
Pasal 1.
Nama.
Persaudaraan Isteri Tentara dengan singkat Persit didirikan pada tanggal 3 April 1946 di Purwakarta.
Tempat kedudukan Pusat ditentukan pada tiaptiap kongres.
Pasal 2.
Azas.
Persit ialah:
a. Kekeluargaan.
b. Menganut ideologie Negera Republik Indonesia.
Pasal 3.
Tujuan.
. mempererat tali persaudaraan.
. Memberi pertolongan lahir bathin para anggauta-anggauta.
c. Mempertinggi budi-pekerti dan kesadaran anggauta sebagai isteri tentara.
Pasal 4.
Usaha.
Mempertinggi usaha-usaha yang dianggap perlu oleh Persit dalam hal:
a. Pendidikan.
b. Sosial
c. Ekonomi.
d. Penerangan.
Pasal 5.
Anggauta.
Yang dianggap menjadi anggauta ialah:
Istri anggauta tentara.
. Istri janda tentara.
Istri pensiun anggauta tentara.
. Istri anggauta tentara titulair.
Disamping itu diadakan anggauta pelindung, anggauta kehormatan, anggauta luar biasa, anggauta penyokong dan penasehat.
one rE
Pasal 6.
Susunan.
Persit disusun secara:
Pusat.
P.P.D. (Perwakilan Pusat di Daerah).
Cabang.
. Ranting.
Anak ranting.
Seo oP
Pasal 7.
Penjelasan seterusnya dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga.
332
PENGURUS HARIAN PUSAT PERSIT.
Penasehat: Ny. Nasution.
Ketua I: Ny. Dakhyar.
Ketua II: Ny. Jaka Sumedi.
Ketua III: Ny. Suharyo.
Penulis I: Ny. Marsono.
Penulis II: Ny. Rachman Marso.
Penulis 1II: Ny. Slamet.
Bendahari II: Ny. Darsono Raharjodikromo.
PERSATUAN ISTERI POLISI
»BHAYANGKARI”
ANGGARAN DASAR
I. Nama dan kedudukan.
Fatsal 1.
a. Nama:
aa. Persatuan Isteri Polisi,,Bhayangkari”
(tidak boleh disingkat P.L.P.) atau cukup »Bhayangkari” saja.
bb. Tanggal pembentukan Persatuan Isteri Polisi,,Bhayangkari” jatuh pada tanggal 17 Agustus 1949.
cc. Tanggal fusi segenap Persatuan Isteri Polisi seluruh Indonesia yakni 19 Oktober 1952, setiap tahun diperingati sebagai »Hari Kanak-kanak Polisi”.
b. Kedudukan:
a. Di Jakarta.
b. Seksi-seksi dimana Ketua Seksi berada.
c. Waktu: Untuk waktu yang tidak ditetapkan.
II. Azas.
Fatsal 2.
Perhimpunan ini berazas Pancasila:
. Kedaulatan Rakyat,
Keadilan sosial.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa, b. Perikemanusiaan,
c. Kebangsaan,
Fatsal 3.
Perhimpunan ini tidak menjalankan politik.
UI. Tujuan.
Fatsal 4.
a. Memperbaiki nasib dan mempertinggi derajat keluarga Pegawai Polisi Negara khususnya dan kaum wanita Indonesia umumnya.
b. Mempererat tali persaudaraan dan memberi bantuan moril kepada keluarga Polisi Negara berdasarkan hidup gotong-royong.
c. Melaksanakan bantuan baik lahir maupun bathin kepada Kepolisian Negara dan keluarga pejabat Polisi.
=== [PDF page 349] ===
VI. Pemilihan Pengurus.
Fatsal 9.
a. 1. Kongres diadakan 2 tahun sekali, kecuali jika Pengurus Besar memandang perlu atau 2/3 dari jumlah cabang menghendakinya.
2. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dalam Kongres.
b. Pengurus Cabang dipilih pada rapat Pengurus Cabang pleno (Pengurus Cabang dan Pengu-.rus Ranting:-ranting) untuk waktu 1 tahun.
c. Di Cabang yang belum mempunyai rantingranting Pengurus dipilih pada rapat anggauta Cabang.
d. Pengurus Ranting dipilih pada rapat anggauta Ranting untuk waktu 1 tahun.
VIII. Disiplin.
Fatsal 10.
a. Ketua Pengurus Besar perhimpunan tidak boleh merangkap Ketua perkumpulan lain.
b. Ketua Cabang perhimpunan tidak bolkh merangkap Ketua perkumpulan lain.
c. Ketua Ranting tidak boleh merangkap Ketua perkumpulan lain.
d. Anggauta/Pengurus,,Bhayangkari” tidak boleh menjadi anggauta/pengurus dari partiy atau organisasi yang berpolitik.
IX. Keuangan.
Fatsal 11.
Keuangan terdapat dari:
Uang pangkal,
Uang iuran,
Uang derma yang tetap,
. Uang sokongan yang tidak mengikat,
Uang lain-lain yang didapat dengan jalan yang
sah.
papa
X. Rapat.
Fatsal 12.
Rapat yang diadakan oleh perhimpunan yalah:
a. 1. Rapat Besar (Kongres)
2. Rapat Pengurus.
3. Rapat anggauta,
4. Rapat undangan (anggauta & undangan).
b. Untuk dapat dilangsungkan, maka:
1. Kongres harus dikunjungi oleh paling sedikit )5 dari jumlah Cabang-cabang.
2. Rapat Pengurus dikunjungi oleh palig sedikit 5 dari jumlah anggauta Pengurus.
3. Rapat anggauta harus dikunjungi oleh paling sedikit 14 dari jumlah anggauta.
z. Untuk dapat mengambil keputusan yang sah, maka:
1. Pada Kongres jumlah suara pro harus lebih dari V, jumlah suara Cabang yang hadir.
IV Anggauta.
Fatsal 5.
Terdiri atas:
Anggauta biasa,
Anggauta luar biasa,
Anggauta penderma,
Anggauta kehormatan.
Fatsal 6.
Perhimpunan ini mengadakan penasehat-penasehat dan pelindung.
Fatsal 7.
V. Susunan Perhimpunan dan Pimpinan.
a. Perhimpunan dipimpin oleh Pengurus Besar.
b. Perhimpunan terdiri atas Cabang-cabang yang dipimpin oleh Pengurus Cabang.
c. Cabang terdiri atas ranting-ranting yang dipimpin oleh Pengurus Ranting.
d. Di Propinsi atau daerah yang sederajat dengan Propinsi, Pengurus Besar diwakili oleh seorang Komisaris Daerah, yang disahkan oleh Pengurus Besar atas pencalonan dari Cabang-cabang di
— Propinsi atau didaerah itu.
e. Cabang-cabang yang berdekatan letaknya dapat mengangkat seorang Koordinator sendiri (yang bukan menjadi anggauta Pengurus Besar).
VI. Susunan Pengurus.
Fatsal 8.
A. Pengurus Besar (lengkap) terdiri atas: Pengurus Harian, Seksi-seksi dan Komisaris-komisaris Daerah.
1. Pengurus Besar Harian terdiri atas 7 orang:
a. Ketua b. Wakil Ketua c. Penulis I
. Penulis II
Bendahari I
Bendahari II
. Pembantu eksi-seksi Pengurus Besar meliputi lapangan:
a. Pendidikan b. Hukum c: Sosial (Sosial Umum dan Puja).
d. Penerangan.
na Ma
B. 1. Pengurus Cabang terdiri palig sedikit atas 5 orang:
a. Ketua b. Wakil Ketua c. Penulis I d. Penulis II e. Bendahari
2. Seksi-seksi di Cabang diadakan menurut
kebutuhan.
C. Pengurus Ranting terdiri paling sedikit atas 3
orang:
a. Ketua, b. Penulis,
c. Bendahari.
333
=== [PDF page 350] ===
2. Pada rapat Pengurus jumlah suara pro harus lebih dari 14 jumlah suara anggauta Pengurus yang hadir.
3. Pada rapat anggauta jumlah suara pro harus lebih dari 1, jumlah suara anggauta yang hadir.
4. Pada rapat anggauta, Pengurus mempunyai 1 suara.
XI. Kekuasaan.
Fatsal 13.
Kekuasaan yang tertinggi dalam perhimpunan terletak pada Rapat Besar (Kongres).
XI. Hak suara.
Fatsal 14.
1. Anggauta biasa mempunyai suara penuh dalam rapat anggauta.
2. Anggauta luar biasa, anggauta penderma dan anggauta kehormatan tidak mempunyai hak suara.
XII. Pembubaran.
Fatsal 15.
Pembubaran perhimpunan dapat diputuskan pada Rapat Besar (Kongres) atas persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah suara semua Cabang.
334
XIV. Perobahan.
Fatsal 16.
Perobahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan oleh Rapat Besar (kongres) atas persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah yang hadir.
XV. Penutup.
Fatsal 17.
Hal-hal yang mengenai perhimpunan yang belum terdapat dalam anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
SUSUNAN PENGURUS BESAR PERSATUAN
ISTERI
POLISI,,BHAYANGKARI”
Dari 1 Nopember 1958
Ketua: Ny. M. Wahyudi
Wakil Ketua: Ny. W. Sudiono
Penulis I: Ny. S. Jokonomo
Penulis II: Ny. Seelardi
Bendahari I: Ny. Kusman Prawiranegara Bendahari II: Ny. Suryosubandoro
Ketua Seksi Sosial: Ny. Agus Basuki Ketua Seksi
Pendidikan: Ny. Wahyudi
Ketua Seksi
Penerangan: Ny. Sudiono
Ketua Seksi Umum: Ny. M. Wahyudi
=== [PDF page 351] ===
Ny. Syamsurijal.
PENGURUS
KESEJAHTERAAN
ANAK-ANAK.
Ny. Aruji Kartawinata. Ny. Suryadarma.
335
=== [PDF page 352] ===
Digitized by Google
Pengurus Budi Istri
Pengurus P.L.K.T.
(Surakarta).
=== [PDF page 353] ===
Pengurus Partai Wanita Rakyas 1953.
ayant
Pengurus Partai Wanita Rakyat 1958.
337
427/B (22)
=== [PDF page 354] ===
WANITA DEMOKRAT INDONESIA.
PROGRAM PERJUANGAN
WANITA DEMOKRAT INDONESIA.
Untuk mencapai tujuannya yaitu:
1. Kesempurnaan dan kesentausaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka dan berdaulat.
2. Masyarakat Marhaenis yang menjamin kedudukan wanitanya berdasarkan persamaan hak.
3. Perdamaian dunia yang menjamin hubungan antara bangsa-bangsa berdasarkan persamaan hak.
Wanita Demokrat Indonesia memperjuangkan:
a. adanya pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar yang menjamin hak-hak wanita dalam lapangan politik, sosial dan ekonomi.
b. Pelaksanaan dari pasal-pasal yang dimaksud dalam ayat a.
c. Adanya perdamaian dan Kesatuan Nasional dan adanya perdamaian dunia.
Mengenai politik:
Memperjuangkan penempatan tenaga-tenaga wanita dalam lingkungan Front Marhaenis baik dibadan-badan kenegaraan maupun dibadan-badan kemasyarakatan.
Mengenai sosial dan ekonomi:
1. Memperjuangkan kedudukan wanita yang layak sebagai manusia yang Merdeka dan berdaulat, sesuai dengan bakat dan kodratnya.
2. Memperjuangkan dan membantu wanita Indonesia untuk mencapai kekuatan, kesanggupan dan kemampuan sendiri dalam lapangan ekonomi.
PENJELASAN
PROGRAM PERJUANGAN
WANITA DEMOKRAT INDONESIA.
Politik: Untuk melaksanakan program perjuangan mengenai politik mengadakan usahausaha sebagai berikut:
Mendidik dan menempatkan kader-kader wanita, sebanyak mungkin dalam masyarakat Indonesia antara lain:
a. Didalam Dewan-dewan Perwakilan Rakyat.
b. Di Jawatan-jawatan Pemerintahan baikdidalam maupun diluar negeri.
c. Di Badan-badan, Gerakan-gerakan, Organisasiorganisasi baik didalam maupun diluar negeri yang tidak bertentangan dengan Marhaenisme.
Sosial/Ekonomi:
Mengenai Sosial/Ekonomi:
1. Memperjuangkan adanya Undang-undang dan peraturan-peraturan dalam lapangan sosial dan ekonomi yang menjamin kedudukan wanita dalam masyarakat berdasarkan persamaan hak terutama dalam perkawinan, pendidikan, perburuhan dan pertanian.
2. Memberikan didikan dan bimbingan kepada Wanita Indonesia untuk mengembangkan dirinya dalam segala lapangan terutama dalam kedudukan khusus sebagai Ibu dan Istri.
338
3. Mendidikan dan Menempatkan tenaga-tenaga wanita dibadan-badan yang bekerja dalam lapangan pendidikan, kebudayaan, sosial, perburuhan dan perekonomian.
4. Memberikan keinsyafan dan bimbingan kepada Wanita Indonesia untuk aktief dalam lapangan ekonomi terutama yang langsung dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
5. Mengkoordineer dan mengembangkan usahausaha industrie kecil yang didirikan oleh wanita secara Kooperatief untuk mempertinggi hasil-hasil productienya dan untuk melancarkan peredarannya.
ANGGARAN DASAR
WANITA DEMOKRASI INDONESIA.
BAB I.
Nama, sifat dan tempat kedudukan.
Pasal 1..
. Nama: Organisasi ini bernama: Wanita Demokrat Indonesia (tidak boleh disingkat).
Pasal 2.
Sifat: Organisasi ini adalah Gerakan Massa Wanita Indonesia.
Pasal 3.
Tempat Kedudukan: Organisasi berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Pusat.
BAB II.
Azas dan tujuan.
Pasal 4.
Azas: Azas Organisasi ialah: Marhaenisme.
Pasal 5.
Tujuan:
1. Kesempurnaan dan kesentausaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka dan berdaulat.
2. Masyarakat Marhaenis yang menjamin kedudukan Wanitanya berdasarkan persamaan hak.
3. Perdamaian dunia yang menjamin hubungan antara bangsa-bangsa berdasarkan persamaan
hak.
BAB II.
Lambang, Panji, Bendera.
Pasal 6.
Lambang: Lambang organisasi ialah: Timbangan dalam segi-tiga.
Pasal 7.
Panji: Panji Organisasi ialah: Panji merah dengan lambang organisasi ditengah-tengahnya, dan nama organisasi diatas lambang yang berwarna kuning emas, serta garis atasnya dihiasi tali keemasan dan garis bawahnya dihiasi ombyok keemasan.
Pasal 8.
Bendera: Bendera Organisai ialah: Bendera Merah dengan lambang Organisasi ditengah-tengahnya, berwarna kuning emas.
=== [PDF page 355] ===
BAB IV.
Usaha.
Pasal 9.
Pokok-pokok usaha Organisasi ialah:
(1) Menyebarkan, menanam dan melaksanakan cita-cita Marhaenisme.
(2) Memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan dan kebahagian Massa yang nyata dalam masyarakat, terutama bagi wanita dan anak, mulai dengan kedudukan wanita/ibu dan anak dalam keluarga.
(3) Memperjuangkan terlaksananya persamaan hak bagi wanita.
(4) Bekerja sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan cita-cita Marhaenisme.
BAB V.
Anggauta.
Pasal 10.
Yang diterima menjadi anggauta, ialah wanita warga negara Republik Indonesia yang berumur 15 tahun keatas, menyatakan menyetujui azas dan tujuan dan tunduk kepada aturan-aturan Organisasi Wanita Demokrat Indonesia.
BAB VI.
Harta benda.
Pasal 11.
Harta benda Organisasi didapat dari:
(1) Uang pangkal, uang iuran dan uang wajib para anggauta.
(2) Pendapatan yang sah.
(3) Sokongan-sokongan yang tidak mengikat.
BAB VII.
Wilayah Organisasi.
Pasal 12.
(1) Wilayah Organisasi meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Wilayah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan wilayah Propinsi, Kabupaten, Kotapraja, Kecamatan dan Desa, atau tingkatan-tingkatan wilayah lainnya, yang karena berdasarkan keadaan dan atau susunan masyarakat disamakan dengan tingkatan-tingkatan wilayah itu.
BAB VIII.
Kekuasaan Organisasi.
Pasal 13.
(1) Kekuasaan legislatif diatur sebagai berikut:
a. Kedaulatan Organisasi berada ditangan anggauta dan dilakukan dalam rapat-rapat, konperensi-konperensi dan Kongres.
b. Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi.
c. Kekuasaan antara Kongres yang satu dan Kongres yang berikutnya, berada ditangan Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
d. Konperensi Daerah, Konperensi Cabang, dan Konperensi anak Cabang adalah kekuasaan legislatif diwilayah masing-masing.
(2) Kekuasaan eksekutif diatur sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemegang kekuasaan eksekutif dari seluruh organisasi.
b. Dewan Daerah, Dewan Cabang, Dewan Anak Cabang dan Pengurus Ranting adalah pelaksanaan eksekutif diwilayah masing-masing.
BAB IX.
Pimpinan.
Pasal 14.
(1) Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat:
(2) Daerah Organisasi dipimpin oleh Dewan Daerah:
(3) Cabang Organisasi dipimpin oleh Dewan Cabang;
(4) Anak Cabang Organisasi dipimpin oleh Dewan Anak Cabang;
(5) Ranting Organisasi dipimpin oleh Pengurus Ranting.
, Pasal 15.
Anggauta-anggauta pimpinan dari Pusat sampai kebawah harus juga anggauta-anggauta P.N.I.
BAB X.
Kongres.
Pasal 16.
(1) Kongres diadakan 4 tahun sekali:
(2) Jika keadaan menghendaki, pada sesuatu waktu dapat diadakan Kongres luar biasa atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno, Dewan Pimpinan Pusat atau sepertiga jumlah Cabang.
Pasal 17.
(1) Kongres menentukan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keterangan Azas.
(2) Kongres adalah tempat bertanggung jawab bagi Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Kongres mengambil keputusan tentang pekerjaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan tentang kebijaksanaan Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Kongres memihh Ketua Umum, Ketua I dan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI.
Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 18.
Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah tempat bertanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat selama antar Kongres.
Pasal 19.
(1) Dewan Pimpinan Pusat Pleno mengadakan sidang sedikitnya setahun sekali.
(2) Setiap waktu dapat diadakan Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno atas permintaan Dewan
339
=== [PDF page 356] ===
Pimpinan Pusat atau sedikitnya seperlima dari jumlah anggauta Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 20.
Dewan Pimpinan Pusat Pleno mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) Menetapkan garis-garis usaha dan kebijaksanaan untuk melaksakan keputusan Kongres dalam masa antar Kongres.
(2) Menetapkan peraturan pokok bagi Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Mengawasi Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Menetapkan Peraturan Pusat.
(5) Menjalankan lain-lain tugas yang bersifat legislatif.
BAB XII.
Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 21.
Dewan Pimpinan Pusat menetapkan pedomanpedoman Pusat (Petunjuk-petunjuk instruksiinetruksi dan peraturan-peraturan pelaksanaan dan peraturan khusus) dan membentuk aparatur-aparatur yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Organisasi.
Pasal 22.
Dewan Pimpinan Pusat mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
(1) Menjalankan usaha dan kebijaksanaan pimpinan Organisasi sehari-hari.
(2) Menjalankan usaha-usaha penyempurnaan Organisasi.
(3) Melaksanakan Peraturan Pusat.
(4) Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kesatuan-kesatuan Organisasi sebawahnya.
(5) Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Organisasi Massa Marhaenis pada tingkat Pusat.
(6) Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Organisasi-organisasi Wanita lain pada tingkat Pusat.
(7) Menjalankan lain-lain tugas yang bersifat eksekutif.
Pasal 23.
Dewan Pimpinan Pusat adalah tempat bertanggung jawab bagi anggauta-anggauta D.P.R. dan petugas-petugas lainnya yang diberi tugas oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XIII.
Kesatuan-kesatuan Organisasiorganisasi lainnya.
Pasal 24.
Kekuasaan legislatif dari Konperensi Daerah, Konperensi Cabang dan Konperensi anak Cabang, begitu juga kedudukan serta tugas dari Dewan Daerah, Dewan Cabang, Dewan Anak Cabang, Pengurus Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
340
BAB XIV.
Hubungan Organisasi 'dengan P.N.Il dan Organisasi seazas
lainnya.
Pasal 25.
(1) Wanita Demokrat Indonesia adalah Organisasi seazas dengan Partai Nasional Indonesia.
(2) Hubungan antara Wanita Demokrat Indonesia dengan P.N.I. dan Organisasi-organisasi seazas diatur dalam peraturan khusus.
BAB XV.
Peraturan-peraturan dan keterangan azas.
Pasal 26.
Organisasi mempunyai peraturan sebagai berikut:
(1) Anggaran Dasar, ditetapkan oleh Kongres:
(2) Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan oleh Kongres:
(3) Peraturan Pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno:
(4) Peraturan Daerah, ditetapkan oleh Konperensi Daerah:
(5) Peraturan Cabang, ditetapkan oleh Konperensi Cabang:
(6) Peraturan Anak Cabang ditetapkan oleh Konperensi Anak Cabang;
(7) Peraturan Kesatuan bawahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan kesatuan yang lebih tinggi.
Pasal 27.
Organisasi mempunyai Peraturan-peraturan Pelaksanaan sebagai berikut:
(1) Pedoman Pusat, dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat:
(2) Pedoman Daerah, dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah:
(3) Pedoman
Cabang:
(4) Pedoman Anak Cabang, dibuat oleh Dewan Anak Cabang:
(5) Pedoman-pedoman kesatuan bawahan tidak boleh bertentangan dengan pedoman-pedoman kesatuan yang lebih tinggi.
Pasal 28.
Wanita Demokrat Indonesia mempunyai naskah Organisasi yang berisi:
(1) Penjelasan Marhaenisme;
(2) Keterangan Azas dan tujuan;
(3) Rencana kerja;
(4) Pedoman Organisasi.
BAB XVI.
Perobahan-perobahan peralihan dan pembubaran.
Pasal 29.
(1) Azas Organisasi tidak boleh dirobah:
(2) Anggaran Dasar hanya dapat dirobah dengan dua pertiga dari jumlah suara yang dibawa oleh utusan-utusan cabang yang hadlir dalam Kongres:
Cabang dibuat oleh Dewan
=== [PDF page 357] ===
(3) Anggaran Rumah Tangga dapat dirobah oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 30.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31.
(1) Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Kongres dengan suara tiga perempat dari jumlah suara yang hadlir.
Putusan pembubaran harus disertai putusan mengenai keputusan Harta Benda dan pembayaran hutang-piutang.
BAB XVII.
Pasal penutup.
(l) Anggaran Dasar ini disusun menurut keputusan Kongres ke III di Semarang pada tanggal 16, 17, 18, 19 Juli 1956, dan dirumuskan oleh Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno di Jakarta, pada tanggal 6, 7, 8 Juli 1957 atas kuasa Kongres.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1957.
Disahkan pada tanggal 7 Juli 1957 jam 13.00.
PENGURUS WANITA DEMOKRAT.
Ketua Umum: Ny. S. M. Sudarman.
Ketua I: Ny. Racih Natawijaya.
Ketua II: Ny. B. Yusupadi.
Sekretaris Umum: Ny. Suwito Kusumowidagdo.
Sekretaris II: Ny. O. Ismangil.
Bendahari I: Ny. M. Manai Sophiaan.
Bendahari IT: Ny. Sumari merangkap Ketua Bagian Hukum.
Pembantu Bag.
Pendidikan/Sosial: Ny. S. Sunardi.
Pembantu Bag.
Usaha: Ny. Gan Tik Bie.
ANGGARAN DASAR
»W ANITA NASIONAL”
Nama dan tempat kedudukan.
Pasal 1.
Organisasi bernama,Wanita Nasional”
dan berkedudukan ditempat Pengurus Besar.
Azas dan tujuan.
Pasal 2.
1. Organisasi berazas: Kebangsaan, Kerakyatan, dan Kekeluargaan.
2. Dengan berpegang kepada azas tersebut, organisasi mengarahkan perjuangannya untuk mencapai:
A. Satu Negara Hukum berdasar kerakyatan.
B. Suatu masyarakat yang ma'mur sejahtera dimana:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Pokok-pokok usaha.
Pasal 3.
Usaha-usaha pokok untuk mencapai tujuan tersebut ialah:
Memberi penerangan tentang pemilihan umum.
Membangun rumah tangga nasional.
Mempertinggi tingkat hidup rakyat.
Membantu menyempurnakan kehidupan kaum buruh dan tani.
Mempertinggi penghargaan dan kecintaan sifat-sifat nasional.
6. Menyempurnakan pendidikan dan kesehatan rakyat..
1. Menyempurnakan kebudayaan nasional.
Pepe
Organisasi.
Pasal 4.
I. SUSUNAN.
Organisasi disusun atas kesatuan-kesatuan terkecil sampai yang terbesar, masing-masing menurut lingkungan daerahnya:
1. Anak ranting melingkungi daerah desa atau daerah yang bersamaan tingkatnya dengan ini.
2. Ranting melingkungi daerah kecamatan atau daerah yang dipersamakan tingkatnya dengan ini, atau daerah kota besar atau daerah kota kecil.
3. Daerah melingkungi daerah propinsi, atau daerah yang dipersamakan tingkatnya dengan ini.
4. Jika dirasa perlu, dalam lingkungan daerah dapat diadakan konsulaat.
II. PIMPINAN.
Anak ranting dipimpin oleh Pengurus Anak Ranting.
Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.
Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang.
Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah.
Konsulaat dipimpin oleh Seorang Konsul.
Organisasi dipimpin oleh Pengurus Besar.
Pilihan pengurus dari Cabang kebawah itu diadakan dalam 2 tahun sekali.
NAN Pw
Kongres.
Pasal 5. ‘
1. Kongres adalah merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam organisasi, yang mempunyai hak legislatief.
341
=== [PDF page 358] ===
Yang dimaksud dengan kongres, ialah permusyawaratan daripada utusan-utusan cabangcabang.
3. Kongres diadakan sekurang-kurangnya dua tahun sekali dipimpin oleh Pengurus Besar.
4. Kongres diadakan:
a. Atas permintaan Pengurus Besar.
b. Atas permintaan sepertiga dari jumlah
Cabang-cabang.
Pengurus Besar.
Pasal 6.
Pengurus Besar terdiri dari:
a. Harian yang terdiri dari: Ketua, Panitera dan
Bendahari.
b. Pleno yang terdiri sekurang-kurangnya dari
9 anggauta.
Pengurus Besar bersidang sekurang-kurangnya sekali sebulan. Pengurus Besar meletakkan jabatannya dalam Kongres dan dapat dipilih kembali.
Pengurus Daerah.
Pasal 7.
1. Pembentukan Pengurus Daerah harus mendapat pengesahan Pengurus Besar.
2. Kewajiban Pengurus Daerah ialah mengkoordinasikan dan memberi pimpinan untuk memajukan cabangcabang dalam daerahnya.
3. Ketua Pengurus Dacrah bertanggung-jawab keluar dan kedalam daerahnya.
4. Konsul diangkat oleh Pengurus Daerah dan bertanggung-jawab kepada Pengurus tersebut.
5. Konsul diadakan pada tiap-tiap residensi dan diangkat oleh pimpinan daerah dan bertanggung-jawab kepada pimpinan tersebut.
Kewajiban Konsul ialah: Mengkoordinasikan dan memajukan cabang-cabang dalam daerahnya.
Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Bendahari.
Pasal 8.
1. Kewajiban (Wakil Ketua) ialah:
a. memimpin organisasi,
b. memimpin kongres:
c. memimpin rapat Pengurus Besar.
d. wemakili organisasi keluar.
2. Jika Ketua berhalangan, kewajiban Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua, dan jika Wakil Ketua berhalangan, kewajiban Ketua dilakukan oleh Panitera dan jika yang belakangan ini berhalangan kewajiban Ketua dilakukan oleh Bendahari.
Pasal 9.
1. Panitera memimpin Sekretaris organisasi dan mengkoordineer pekerjaan-pckerjaan dari scksi-seksi lainnya.
2. Sekretaris terdiri dari:
a. Urusan Umum:
b. Urusan organisasi.
342
Pasal 10.
1. Bendahari berkewajiban, mengusahakan, mengumpulkan dan menyimpan harta benda dan uang organisasi.
2. Membuat anggaran belanja organisasi.
3. Membuat laporan tahunan tentang keuangan organisasi.
Seksi-seksi.
Pasal 11.
1. Untuk menyelenggarakan pekerjaannya Pengurus Besar mempunyai Seksi-seksi, yang masingmasing dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua, yang dipilih oleh dan diantara Anggauta Pengurus Besar.
2. Jumlah Seksi ditetapkan oleh Pengurus Besar dan sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. Seksi Politik.
. Seksi Penerangan.
. Seksi Ekonomi dan Sosial.
4. Seksi Perburuhan.
5. Seksi Pendidikan.
3. Pembagian hak dan kewajiban diantara Seksi-seksi ini ditetapkan oleh Pengurus Besar.
whe
Pasal 12..
Sesuatu ketentuan yang diambil oleh Seksi-seksi sebelumnya dijalankan harus terlebih dahulu dimintakan pengesahan dari Pengurus Besar.
Cabang.
Pasal 13.
1. Cabang didirikan dan disahkan oleh Pengurus Besar, jika telah mempunyai sekurang-kurangnya 25 orang anggauta.
- Jika dirasa perlu, meskipun kurang dari pada jumlah tersebut diatas Cabang dapat disahkan berdirinya.
3. Jumlah anggauta pimpinan cabang (terhitung Ketua, Wakil Ketua dan Panitera) ditetapkan menurut keperluan oleh rapat Cabang, dan dipilih secara rahasia atas usaha terbanyak.
Ranting.
Pasal 14-
1. Ranting didirikan jika dirasa perlu oleh Cabang dan disahkan oleh Pengurus Cabang.
2. Pengurus ranting disusun menurut kebijaksanaan Pengurus Cabang.
3. Ranting bertanggung-jawab kepada cabang.
4. Jika dirasa perlu, anak ranting dapat didirikan oleh Ranting.
Anggauta.
Pasal 15.
Yang diterima menjadi anggauta organisasi, ialah yang memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
a. menyatakan setujui kepada azas tujuan organisasi.
b. warga-negara Indonesia.
c. berusia 18 tahun keatas atau kurang, tetapi telah kawin.
d. tidak menjadi anggauta organisasi politik lain.
=== [PDF page 359] ===
Pasal 16.
Seorang berhenti menjadi anggauta, karena:
. permintaan sendiri.
. meinggal dunia.
dipecat.
. menjadi anggauta organisasi politik lain.
kehilangan kewarga-negaraan Indonesia.
' Pasal 17.
1. Setiap anggauta mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih untuk memegang semua jabatan dalam organisasi.
2. Kewajiban anggauta ialah:
a. membayar uang pangkal, uang iuran dan pemungutan organisasi yang lain.
b. menjalankan dengan sebaik-baiknya tiap pekerjaan yang diberikan oleh organisasi kepadanya.
c. menjaga nama baik organisasi dan menjungjung tinggi peri-kemanusiaan.
rp RO & eS
Hak suara.
Pasal 18.
Setiap anggauta, menurut kedudukan atau jabatannya mempunyai hak suara (satu suara) dalam rapat yang berhak dihadirinya sesuai dengan kedudukan atau jabatannya.
Pasal 19.
1. Hak suara cabang dalam kongres diatur seperti berikut.
a. Tiap-tiap kesatuan daripada 25 orang anggauta Cabang mendapat satu suara dan selanjutnya sisa yang kurang dari 25, tetapi melebihi jumlah 13 dihitung sebagai satu suara.
b. Sebanyak-banyaknya suara, yang boleh dipunyai Cabang ialah 20 suara.
2. Pengurus Besar tidak mempunyai hak suara dalam Kongres.
Pemungutan suara dan putusan.
Pasal 20.
1. Pemungutan suara dalam rapat mengenai »Soal” dilakukan dengan lisan, sedang mengenai,orang” dengan rahasia.
2. Putusan rapat mengenai,soal” hanya syah, jika diambil dengan,,suara terbanyak-mutlak”
dari pada jumlah anggauta yang hadlir dalam rapat yang syah.
3. Rapat syah, jika dihadliri oleh lebih dari pada separoh jumlah anggauta seluruhnya.
4. Putusan rapat mengenai,,orang” syah, jika diambil dengan suara terbanyak, kecuali jika diatur lain dalam anggaran dasar ini.
Hukuman.
Pasal 21.
1. Jenis hukuman, yang dijatuhkan atas seseorang anggauta, yang melanggar disiplin organisasi terdiri dari:
a. peringatan:
b. skhorsing dan
Cc. royement.
2. Yang berhak memberi peringatan ialah Pengurus Cabang, yang berhak menjatuhkan skhorsing ialah Pengurus Besar Harian, tetapi putusan ini kemudian disampaikan kepada Pengurus Besar Pleno untuk disyahkan atau dibatalkan. Yang berhak menjatuhkan royement ialah Pengurus Besar.
3. Yang dimaksud dengan pelanggaran atas disiplin organisasi ialah pelanggaran atas ketentuan-ketentuan, yang bersangkutan dalam Anggaran Dasar ini, dan juga atas ketentuanketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.
Pasal 22.
1. Seseorang anggauta, baru diskhors sesudah ia diberi peringatan.
Kepada anggauta yang dipecat (diroyeer) diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Kongres.
PENGURUS BESAR WANITA NASIONAL.
1 — 9 — 1958.
Ketua: Ny. Wahid Sutan.
Wk. Ketua I: Ny. Jody Gondokusumo.
Wk. Ketua II: Ny. Sudibio.
Penulis I: Ny. Sarjono.
Penulis II: Ny. Prawoto Sumodilogo.
Bendahari I: Ny. Supadi.
Bendahari II: Ny. Joyomarsono.
Pembantu: Ny. Partorejo.
Ny. Surojo.
Ny. Arga.
Ny. Yuwono.
Ny. Mujono.
343
=== [PDF page 360] ===
WANITA INDONESIA
MUKADIMAH.
Yakin, bahwa tiap-tiap Wanita Negara Indonesia sadar akan kewajibannya bersedia turut serta mengisi cita-cita yang dinyatakan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
Sadar, bahwa segenap lapisan masyarakat Indonesia wajib dan berhak turut serta menyumbangkan baktinya untuk menggalang terwujudnya cita-cita Nasional bersandarkan Demokrasi selaras dengan jiwa masyarakat Indonesia,
Insyaf, bahwa Wanita Warga Negara Indonesia tidak merupakan golongan yang tersendiri dalam masyarakat Indonesia,
Berpendapat, bahwa dengan jalan mempersasatukan Wanita Warga Negara Indonesia akan terwujud suatu hasil kerja yang effectief serta penuh rasa tanggung-jawab dari Wanita Warga Negara Indonesia sesuai dengan jiwa Nasional dan Demokrasi dari bangsa Indonesia,
Maka dengan ini dibentuk organisasi,, WANITA INDONESIA” yang ber-Anggaran Dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR,, WANITA INDONESIA”
Pasal 1.
Nama, Sifat, Tempat, Kedudukan dan waktu.
Nama: Organisasi ini dinamakan WANITA INDONESIA” dan tidak boleh disingkat.
Kedudukan: Dewan Pimpinan Pusat,,Wanita Indonesia” berkedudukan di Ibu-Kota Republik Indonesia.
Waktu:,,Wanita Indonesia” didirikan pada tanggal 11 September 1953 untuk waktu yang tiada ditentukan lamanya.
Pasal 2.
Azas dan tujuan.
Azas:,,Wanita Indonesia” berazaskan Kebangsaan, Kerakyatan dan Perikemanusiaan.
Tujuan:,,Wanita Indonesia” bertujuan:
a. Mempererat persatuan dikalangan wanita.
b. Mengabdikan diri kepada masyarakat Bangsa dan Negara.
c. Mempertinggi dan memelihara taraf perkembangan jiwa dan raga wanita Indonesia.
d. Menyehatkan rumah-tangga dan memperkuat serta memperbaiki kedudukan wanita dalam lingkungan rumah-tangga maupun keluarga.
Pasal 3.
Usaha.
Untuk mencapai azas dan tujuan, maka »Wanita Indonesia” mengadakan usaha sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan badan-badan sosial.
b. Menyelenggarakan kursus-kursus yang bermanfaat bagi rumah-tangga.
c. Menyelenggarakan badan-badan koperasi dan tabungan.
d. Mempersiapkan diri untuk masyarakat kalau tenaga,,Wanita Indonesia” dibutuhkan,
344
Pasal 4.
Keanggautaan.
1. Yang diterima menjadi anggota,,Wanita Indonesia” ialah: Wanita berkewarga-negaraan Indonesia yang mempunyai minat atas azas dan tujuan,,Wanita Indonesia” dan berumur sekurang-kurangnya 15 tahun.
2. Anggota,,Wanita Indonesia” dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan, ialah:
Anggota biasa.
. Anggota luar biasa.
Donatir.
- Anggota biasa berhak memilih dan dipilih, bersuara dan berbicara,
. Anggota luar biasa berhak bicara tetapi tidak berhak bersuara.
c. Donatir-donatir tidak berhak suara dan tidak berhak bicara melainkan berkewajiban memberi sokongan yang ditentukan oleh »Wanita Indonesia”.
Pasal 5.
Pimpinan.
po u
1.,,Wanita Indonesia” dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat yang dipilih untuk selama 2 (dua)
tahun lamanya oleh/dan yang langsung bertanggung-jawab kepada Kongres,,Wanita Indonesia” dan terdiri dari:
. Ketua.
. Wakil Ketua.
. Bendahari.
. Bagian Sosial.
Bagian Penerangan.
Bagian Pendidikan.
. Bagian Penghubung.
Pembantu-pembantu (Komisaris).
IR PO LO wp
2. Dalam fungsinya Dewan Pimpinan Pusat dapat
membentuk Dewan Harian Pusat yang terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Pembantu-pembantu.
3. Dalam tiap-tiap Ibu Kota propinsi, dapat dibentuk sebuah Dewan Pimpinan Daerah yang disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk selama 2 (dua) tahun lamanya dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Bagian Penerangan.
f. Bagian Pendidikan.
g Bagian Sosial.
h. Bagian Penghubung.
i. Pembantu-pembantu.
4. Dalam tiap-tiap ibukota Karesidenan atau Kota
Praja dapat dibentuk sebuah Komisariat yang disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
=== [PDF page 361] ===
dengan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat
untuk 2 (dua) tahun lamanya, dan terdiri dari:
. Ketua.
. Wakil Ketua.
Bendahari.
Bagian Penerangan.
Bagian Pendidikan.
. Bagian Sosial.
. Bagian Penghubung.
i. Pembantu-pembantu.
5. Dalam tiap-tiap ibu kota Kabupaten, dapat dibentuk sebuah Cabang yang dibentuk oleh Komisariat dengan persetujuan Dewan Pimpinan Daerah, untuk 2 (dua) tahun lamanya, dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Pembantu-pembantu.
6. Dalam tiap-tiap ibu kota Kawedanan, dapat dibentuk sebuah Ranting, yang disyahkan oleh Cabang dengan’ persetujuan Komisariat untuk 2 (dua) tahun lamanya dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Pembantu-pembantu.
7. Dalam tiap-tiap ibu Kota Kecamatan, dapat dibentuk Sub Ranting yang disyahkan oleh Ranting dengan persetujuan Cabang untuk 2 (dua) tahun lamanya dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Pembantu-pembantu.
8. Dalam tiap-tiap Kelurahan, dapat dibentuk sebuah Seksi yang disyahkan oleh Sub Ranting dengan persetujuan Ranting untuk 2 (dua)
tahun lamanya dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
‘SR mS ao os
Pasal 6.
Perbendaharaan.
»Wanita Indonesia” mempunyai perbendaharaan yang diperoleh dari:
1. Uang pangkal Anggota.
2. Uang iuran Anggota.
3. Sokongan yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lain yang syah dan tidak mengikat.
Pasal 7.
Kongres, Konperensi, Musyawarat, Rapat dan Pertemuan.
1. Kongres diadakan dalam 2 (dua) tahun sekali bersamaan dengan waktu dan tempat Kongres » Partai P.LR. yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Harian Pusat, Dewan
Pimpinan Daerah, Komisariat dan Cabangcabang.
Keputusan Kongres adalah Keputusan mutlak.
2. Konperensi diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh Anggota Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Harian Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Harian Daerah.
3. Musyawarat diadakan se-kurang-kurang-nya 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh Komisariat, Cabang, Ranting, Sub Ranting dan Seksi.
4. Rapat diadakan se-kurang-kurang:nya 3 (tiga)
bulan sekali dan dihadiri oleh Anggota Dewan Pimpinan Pusat, atau Anggota Harian Pusat, atau Dewan Pimpinan Daerah, atau Dewan Harian Daerah, atau Komisariat, atau Pengurus Cabang, atau Pengurus Ranting, atau Pengurus Sub Ranting.
5. Pertemuan diadakan se-kurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Anggota Pengurus Seksi.
Pasal 8.
Pembubaran.
1. a. Keputusan pembubaran,,Wanita Indonesia”
dianggap syah jika diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2) (tiga perempat) jumlah seluruh Cabang dalam Kongres yang sengaja diadakan untuk itu.
b. Bila dalam Kongres tersebut banyaknya suara tidak dapat tercapai, maka diadakan Kongres sekali lagi yang keputusannya sudah dianggap syah bila diputuskan setengah lebih satu jumlah Cabang yang hadir.
2. Bilamana sampai pembubaran,,Wanita Indonesia” kekayaan,,Wanita Indonesia” akan dibicarakan dalam Kongres yang sengaja diadakan untuk itu.
Pasal 9.
Perubahan Anggaran Dasar.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dianggap syah apabila disetujui oleh °/; (dua pertiga)
jumlah Cabang yang hadir dalam Kongres yang sengaja untuk itu.
Pasal 10.
Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat didalam Anggaran Dasar Rumah Tangga yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini disyahkan oleh Kongres pada tanggal 10 Oktober 1954 di Surakarta.
PENGURUS WANITA INDONESIA (JAKARTA).
Ketua: Ny. Yudonegoro.
Wakil Ketua I: Ny. Tohir.
Wakil Ketua II: Ny. M. Abdul Rachman.
Bendahari: Ny. Adnan.
Sekretaris: Ny. Sumarjo.
Anggauta-anggauta: Ny. Latuharhary.
Ny. Lapian.
345
=== [PDF page 362] ===
PERATURAN PERSATUAN WANITA
KELUARGA UNIVERSITIT,GAJAH MADA”
YOGYAKARTA.
(ANGGARAN DASAR).
Fateal I.
Nama dan tempat kedudukan.
Persatuan bernama:,,PERSATUAN WANITA
KELUARGA UNIVERSITIT GAJAH MADA”, (penjelmaan dari PERSATUAN ISTRI DOSEN UNIVERSITIT GAJAH MADA, yang didirikan pada tanggal 28 Nopember 1950) berkedudukan di
Yogyakarta.
Fatsal II.
Waktu pendirian (dan lamanya).
Persatuan didirikan pada tanggal 30 Januari 1951. (Untuk selama adanya Universiteit Negeri Gajah Mada).
Fatsal III.
Tujuan.
a. Mempereratkan perhubungan antara para wanita keluarga Universiteit Gajah Mada.
b. Memberikan bantuan dimana perlu kepada perkembangan Universiteit Gajah Mada (diluar pengajaran).
Fatsal IV.
Usaha.
Menambah pengetahun Umum.
b. Memperbaiki economie.
c. Menjalankan pekerjaan Sociaal, antara lain memperhatikan nasib para mahasiswa Universiteit Negeri Gajah Mada dan anggautanya.
Fatsal V.
Keanggautaan.
Terdiri atas:
1. Anggauta biasa.
2. Anggauta luar biasa.
3. Penderma.
Anggauta biasa terdiri atas:
a. Para isteri Curatoren, Dosen dan pegawai lain dari Universiteit Gajah Mada.
b. Para isteri mahasiswa.
c. Para mahasiswa putri.
d. Para pegawai putri.
2. Yang dapat menjadi anggauta luar biasa:
para wanita lainnya diluar lingkungan Universiteit Gajah Mada, yang menaruh minat terhadap Gajah Mada.
346
3. Yang dapat menjadi penderma; siapa saja yang menaruh minat terhadap perkumpulan ini.
Fatsal VI.
Hak bersuara dalam rapat.
Tiap-tiap anggauta biasa mempunyai hak suara.
Anggauta luar biasa tidak mempunyai hak bersuara, akan tetapi dapat memberi advies atau dorongan untuk perbaikan perkumpulan.
Fatsal VII.
Pemberhentian keanggautaan.
a. Karena kematian.
b. Atas permintaan sendiri dengan permintaan tertulis kepada pengurus.
c. Karena tidak memenuhi peraturan iuran selama enam bulan.
d. Diberhentikan karena menodai nama perkumpulan dengan ditentukan oleh rapat anggauta.
Fatsal VIII.
Keuangan.
Keuangan didapat dari:
. Uang pangkal.
. Uang iuran.
Fonds sociaal.
. Derma.
Sokongan yang tidak mengikat.
Lain-lain sokongan yang syah.
Fatsal IX.
Pengurus.
PP LO rp
Pengurus terdiri atas:
Ketua.
. Wakil Ketua.
Penulis I dan II.
. Bendahari I dan II.
Pembantu-pembantu, (banyaknya menurut kebutuhan).
Pn rp
Fateal X.
Pemilihan pengurue.
Tiap-tiap tahun diadakan pemilihan pengurus baru yang dipilih dari dan oleh para anggauta dalam rapat anggauta.
Fatsal XI.
Anggaran dasar dapat dirobah dengan persetujuan rapat anggauta.
=== [PDF page 363] ===
slain,
Lak les
PERSATUAN WANITA KELUARGA UNIVER-
SITAS GAJAH MADA YOGYAKARTA.
Ketua
Wk. Ketua I
Wk. Ketua II
Penulis I
» III
Bendahari I
” III
Pembantu
Sarjito
A. Sigit
Cokroatmojo
Harjono
Subekti
Suhakso
Haryono
Achmad Antono
Aryono
Sarjono
Ny. Bambang Subekti
Bag. “Sosial Kedalam: Ketua: Ny. Cokroadijoyo
Kematian
Sosial Keluar:
Asrama
Ekonomi
Arisan
Memasak
Inventaris
Perpustakaan:
Sumbangan
Majallah Ibu:
: Ny. Wreksodiningrat
: Ny. Bambang Subekti
Joyodiguno
Sudomo
Warsono
Brotoatmojo
Hernowo
Brotoatmojo
Suparwi
Martohusodo
Cokrodiprojo
347
=== [PDF page 364] ===
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI WANITA SAHATI
PEROBAHAN ANGGARAN DASAR
DARI
PERKUMPULAN,,HELP ELKANDER”.
Nama dan tempat.
Pasal 1.
Nama dari Organisasi adalah,,Organisasi Wanita Sahati”, dahulu,,Help Elkander” berpusat di Jakarta, didirikan untuk waktu yang tak terbatas pada tanggal 4 Juni 1928 dan diubah namanya pada tanggal 18 Januari 1952.
Tujuan.
Pasal 2.
Tujuan dari Organisasi adalah:
a. mempererat tali persaudaraan antara kaum wanita Indonesia dalam pergaulan sehari-hari:
b. mempergiat kesediaan bekerja untuk mempertinggi derajat penghidupan bangsa Indonesia;
Cc. mempertingg i kecerdasan masyarakat Indonesia dalam segala lapangan.
Pasal 3.
Organisasi ini hendak mencapai tujuan dengan:
a. mengadakan pertemuan-pertemuan dan ceramah-ceramah;
b. menyelenggarakan pekerjaan sosial, antara lain: turut actief membantu Pemerintah dalam segala pekerjaan mengenai bantuan kepada masyarakat;
c. mengeluarkan majalah;
d. pekerjaan-pekerjaan lain yang sah.
Organisasi.
Pasal 4.
1. Susunan:
Organisasi disusun atas kesatuan-kesatuan yang disebut 'Cabang, masing-masing menurut lingkungan daerahnya, baik di Jakarta maupun diluar Jakarta.
Jika dirasa perlu boleh diadakan Komisariat yang meliputi beberapa Cabang.
2. Pimpinan:
a. Cabang dipimpin oleh "Pengurus Cabang;
b. Komisariat dipimpin oleh Pengurus Komisariat;
c. Seluruh Organisasi dipimpin oleh Pengurus Besar.
3. Organisasi terdiri atas:
a. anggauta biasa:
b. anggauta luar biasa:
c. anggauta kehormatan:
d. anggauta penderma.
Hal menjadi anggauta dapat tercapai dengan memberitahukan kepada Pengurus Cabang/Ranting tentang keinginan hendak menjadi anggauta.
348
Pasal 5.
Keanggautaan dapat ditiadakan:
. Atas permintaan sendiri:
. Karena pemecatan;
. Jika enam (6) bulan lalai dalam pembayaran
iuran:
. Karena meninggal dunia.
Kongres.
Pasal 6.
. Kongres adalali merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam Organisasi yang mempunyai hak legislatief.
. Kongres ialah permusyawaratan Pengurus Besar dengan para utusan Cabang.
. Kongres diadakan sekurang-kurangnya dua (2)
tahun sekali dan dipimpin oleh Pengurus Besar.
. Kongres dapat diadakan:
a. atas permintaan Pengurus Besar:
b. atas permintaan 1/3 (sepertiga) dari jumlah Cabang.
. Pengurus Besar dipilih dalam Kongres dengan
suara terbanyak untuk dua tahun lamanya.
. Pengurus Besar meletakkan jabatannya dalam
Kongres, tetapi segera dapat dipilih kembali.
. Pada tiap Kongres Besar memberi laporan
tentang:
a. jalannya Organisasi selama dua tahun yang silam:
b. keuangan tahunan dari masa dua tahun yang silam.
Pengurus Besar.
Pasal 7.
. Pengurus Besar terdiri dari:
a. Pengurus Harian, yang terdiri dari:
Ketua — Panitera — Bendahari:
b. Pengurus Pleno, yang terdiri dari sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggauta Pengurus Besar.
. Batas kekuasaan Pengurus Besar ditetapkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus Cabang/Komisariat.
Pasal 8.
. Pembentukan Pengurus Cabang mendapat pengesahan Pengurus Besar.
. Kewajiban Pengurus Cabang ialah membimbing Cabang Organisasi setempat.
. Ketua Pengurus Cabang bertanggung-jawab
keluar/kedalam Cabang.
. Pembentukan Pengurus Komisariat harus disahkan oleh Pengurus Besar.
. Pengurus Komisariat terdiri dari beberapa anggauta Pengurus Cabang.
. Pengurus Komisariat bertanggung-jawab pada
Pengurus Cabang dan pada Pengurus Besar.
=== [PDF page 365] ===
. Kewajiban Pengurus Komisariat ialah mengkoordinir Cabang-cabang dalam daerahnya.
Tugas Pengurus Harian P. B.
Pasal 9.
. Kewajiban Ketua/Wakil Ketua ialah:
memimpin Organisasi:
. memimpin Kongres:
Memimpin rapat Pengurus Besar:
. mewakili Organisasi didalam dan diluar
hukum.
. Jika Ketua berhalangan ia dapat diganti oleh
Wakil Ketua, Panitera atau salah seorang anggauta Pengurus Besar berganti-ganti.
. Panitera memimpin sekretariat Organisasi, yang
terdiri dari:
a. urusan umum,
b. urusan Organisasi.
. Bendahari berkewajiban:
a. mengumpulkan dan menyimpan harta benda dan keuangan Organisasi;
b. membuat anggaran belanja Organisasi;
c. membuat laporan bulanan/tahunan tentang keuangan Organisasi setiap waktu dikehendaki oleh Pengurus Besar;
d. membuat petunjuk-petunjuk untuk melancarkan pekerjaan Bendahari-bendahari
Cabang/Ranting.
Seksi-seksi.
Pasal 10.
. Untuk melancarkan pekerjaan, diadakan pembagian pekerjaan dalam Seksi-seksi menurut kebutuhan dan perkembangan Organisasi.
. Sesuatu ketentuan/keputusan yang diambil oleh Seksi-seksi harus terlebih dahulu diminta pengesahan Pengurus Besar, sebelum dijalankan.
ae pe
Cabang.
Pasal 11.
. Cabang disahkan oleh Pengurus Besar, jika telah mempunyai sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggauta.
. Jika dirasa perlu, boleh menyimpang dari ayat 1 tersebut diatas.
. Jumlah anggauta Pengurus Cabang ditetapkan menurut keperluan Cabang dan dipilih secara rahasia atas suara terbanyak.
Ranting.
Pasal 12.
. Ranting didirikan bila dirasa perlu dan disahkan oleh Pengurus Cabang.
. Pengurus Ranting disusun menurut kebijaksanaan Pengurus Cabang.
Keuangan.
Pasal 13.
. Keuangan Organisasi terdiri atas:
a. Uang pangkal Rp. 1,— seorang anggauta:
b. Uang iuran, yang ditetapkan oleh anggauta sendiri, sekurang-kurangnya Rp. 1,—:
c. 1096 dari iuran Cabang, yang harus masuk dalam Kas Pengurus Besar:
d. Uang derma;
e. Lain-lain hasil usaha yang sah.
Pemindahan hak kepunyaan Organisasi hanya dapat berlaku, jika telah mendapat pengesahan Kongres.
Keputusan - keputusan.
Pasal 14.
a. Keputusan-keputusan dalam suatu Kongres hanya dapat dianggap cah, jika rapat ini terdiri atas cekurang-kurangnya 25 (dua pertiga) dari jumlah wakil Cabang, dalam mana, jika Ketua berhalangan hadir, ia diwakili oleh Wakil Ketua, dan jika Penulis I berhalangan hadir, ia diwakili oleh Penulis II,
b. Jika guorum tidak tercapai, maka Kongres ditunda satu jam, sesudah mana Kongres dibuka kembali dengan menganggap guorum sudah tercapai;
c. Keputusan-keputusan diambil dengan suara terbanyak; dalam hal suara sama banyak, maka suara Ketua atau Wakilnya adalah suara yang menentukan:
d. Dalam soal-soal yang mendadak, Pengurus Besar diberi hak untuk mengambil keputusan-keputusan untuk coal-soal umum.
Perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 15.
Perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar ini diputuskan dalam Kongres, dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari yang berwajib.
Pembubaran.
Pasal 16.
Pembubaran Organisasi ini dapat dijalankan, jika dalam suatu Kongres 75 (dua pertiga) dari jumlah wakil Cabang menghendakinya.
Dan Kongres menetapkan pula dengan memperhatikan pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cara likwidasi perkumpulan dan caracara penggunaan sisa kekayaannya yang mungkin masih ada.
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17.
Hal-hal yang tidak atau belum jelas diuraikan dalam Angagran Dasar, ditutur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dan hal-hal dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
349
=== [PDF page 366] ===
PENGURUS BESAR ORGANISASI WANITA
»SAHATI”.
Disusun pada tanggal 16 Desember 1957 di Jakarta.
Ketua: Ny. M.A. Lapian-Pangkey Wakil Ketua: Ny. A.A. Umbas-Sumeisey Penulis I: Ny. B.W. Mulyadi-Warrouw Penulis II”: Ny. N. Gerungan-Ompi Bendahari I: Ny. W. Wuwungan-Roring
350
Bendahari II:
Serta anggota
Kehormatan
Pembantu?
Penasehat
Y.C. Tular-Karamoy
N.A. Sigarlaki-Ticoalu
S. Roboth-Thomas
K. Ratulangie-Lumanauw
O. Rondonuwu-Tumengkol
N. Maukar-Talumepa
A. Waroh
=== [PDF page 367] ===
MUKADIMAH.
PERSATUAN WANITA MURBA (PERWAMU).
(Setelah ditambah dalam putusan Kongres ke-I tanggal 16 - 18 Pebruari 1954 di Jakarta).
I. Kedudukan sosial dari kaum wanita, adalah tergantung kepada corak dan susunan masyarakat pada suatu tingkatan waktu. Demikianlah kedudukan kaum wanita Indonesia, senantiasa sesuai pula dengan corak dan susunan masyarakat Indonesia, pada suatu tingkat sejarah.
If. Dalam tingkat penjajahan dari tanahair Indonesia, selama 350 tahun oleh Belanda dan 31, tahun oleh Jepang, maka hiduplah bangsa/ rakyat Indonesia dalam suasana tekanan/penghisapan dari kedua sistim kolonial/imperialisme tersebut.
Mereka kehilangan hak-haknya sebagai bangsa/ rakyat yang merdeka.
Dan kaum wanita Indonesia sebagai sebagian dari bangsa/rakyat Indonesia ini, terlibat pula oleh akibat-akibat sistim penjajahan dan penghisapan imperialisme.
Ill. Perjoangan kemerdekaan dari bangsa/rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan imperialisme, menjadi pula kewajiban dari kaum wanita untuk menyumbangkan tenaga/kekuatannya, memperkokoh barisan kemeredekann rakyat dan mempercepat tercapainya cita-cita kemerdekaan rakyat.
IV. Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 dan pecahnya revolusi adalah suatu tindakan nyata dari rakyat revolusioner untuk memutuskan tah ikatan penjajahan dan membatalkan kekuasaan imperialisme. Tindakan ini berarti mengembalikan kemerdekaan, kedaulatan, dan hak hidup bangsa/ rakyat Indonesia untuk mengatur dirinya eendiri.
Dengan kemerdekaan ini, maka sampailah bangsa/ rakyat Indonesia pada suatu tingkatan cita-cita, yang memberikan kesempatan kepada bangsa/rakyat Indonesia untuk merobah/menyusun masyarakat Indonesia, yang sesuai dengan cita-cita/tujuan hidup dari rakyat.
Susunan masyarakat kolonial semi-semi feodal menjadi susunan masyarkat yang berdasarkan Kemurbaan.
Dalam masyarakat Indonesia Kemurbaan ini akan tercapailah suatu perubahan besar dalam kedudukan sosial kaum wanita.
V. Politik kompromi yang menelorkan perjanjian mulai Linggarjati, Renville sampai K.M.B.
telah mengembalikan Negera, Bangsa/Rakyat Indonesia dalam suatu kedudukan setengah jajahan.
Menyebabkan masih meraja-lela anasir-anasir kolonial dan imperialisme, meratai tubuh Negara.
Sekalian ini adalah merupakan suatu reaksi bagi cita-cita kemerdekaan dan kemakmuran bagi rakyat. Suatu reaksi pula untuk lekas tercapainya suatu susunan masyarakat baru (Kemurbaan) di Indonesia.
V. Maka menjadi kewajiban para pejoang yang revolusioner dan patriot tanah air untuk mengembalikan kedudukan negara, bangsa, rakyat setengah jajahan ini menjadi negara, bangsa/rakyat yang merdeka, berdaulat penuh, seperti isi dan tujuan Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam memikul tugas-kewajiban ini, maka wanita sebagai sebagian rakyat/warga masyarakat yang sentausa ikut terlibat pada tiap proses sejarah, semestinya pula turut mengambil tanggung-jawab dalam perjoangan menyelesaikan revolusi/kemerdekaan rakyat ini. Ialah sebagai konsekwensi citacita/keyakinan, bahwa hanya dalam suatu masyarakat kemurbaan maka kedudukan sosial kaum wanita dapat terangkat.
VII. Kesanggupan ikut mengambil tanggung jawab dalam menyelesaikan revolusi ini, ialah dengan membentuk organisasinya sendiri sebagai alat untuk menampung, menyusun, dan kemudian menggerakkan tenaga/kekuatan massa wanita dengan cara yang teratur.
. VIII. Dalam susunan tenaga/kekuatan kaum wanita itu, maka massa wanita Murba, ialah kaum wanita pekerja dalam indutri-industri berat dan ringan, pertanian-pertanian, perekonomian-perekonomian, terpelajar tertindas dikota, atau kaum wanita yang menjadi interi-isteri dari rakyat golongan tersebut adalah merupakan kodrat pendorong didalam perjoangan dan proses sejarah.
IX. Didalam gerak-perjoangan ini, maka massa kaum wanita berdiri bahu-membahu dengan golongan massa yang lain-lain, terutama Massa Buruh, Tani dan Pemuda. Merupakan suatu barisan kemerdekaan rakyat yang revolusioner anti imperialis.
Catatan:
Sesuai. dengan Pasal 2 tentang azas dari PERWAMU ialah: Kemurbaan, maka kata-kata Keadilan Sosial dan Sosialis lalu diganti dengan perkataan: Ke murbaan juga.
Jakarta, 16 - 18 Pebruari 1954.
ANGGARAN DASAR
”PERWAMU"”
Pasal I.
Nama dan kedudukan.
1. Organisasi ini bernama "Persatuan Wanita Murba” yang disingkat menjadi "PERWAMU?”.
Bediri pada tanggal 17 September 1950 di Tanggerang.
2. Organisasi berkedudukan dimana Dewan Pimpinan Pusat berada.
Pasal II.
Azas dan Tujuan.
1. PERWAMU adalah organisasi yang berazaskan
Kemurbaan.
2. PERWAMU berjoang dalam lapangan: sosial, ekonomi dan pendidikan.
a. Meninggikan derajat/kedudukan kaum wanita dalam masyarakat.
b. Menyumbangkan tenaga/kekuatan untuk perjoangan kemerdekaan rakyat, sesuai dengan isi dan maksud Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945; dan perjoangan selanjutnya untuk pembentukan masyarakat Kemurbaan.
351
=== [PDF page 368] ===
Pasal III.
Sendi Organisasi.
Sendi Organisasi Demokratis Sentralisme.
Pasal IV.
Pimpinan dan Susunan
Organisasi.
1. Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Untuk tiap-tiap Propinsi diangkat seorang Koordinator.
3. Untuk tiap-tiap Keresidenan diangkat seorang Kominsaris.
4. Tiap-tiap Kabupaten dipimpin oleh pimpinan Cabang.
. Tiap-tiap Desa dipimpin oleh Pimpinan Ranting..
Organisasi mempunyai bagian-bagian, ialah:
Bagian Pendidikan/Penerangan, Bagian Sosial, Bagian Ekonomi dan Bagian Pembelaan.
Pasal V.
Keuangan.
Keuangan Organisasi didapat dari:
1. Yuran, uang pangkal, dan sokongan dari anggauta.
2. Sokongan lain-lain yang tidak mengikut sepanjang Organisasi.
Pasal VI.
Hal Anggauta.
1. Yang diterima menjadi anggauta Organisasi ialah kaum wanita warga negara Indonesia yang telah berumur 16 tahun, atau yang telah bersuami.
2. Anggauta-anggauta harus disahkan leibh dahulu oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Anggauta-anggauta yang belum disyahkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat, dipandang sebagai
»Calon Anggauta”.
Pasal VII.
Hak-hak Anggauta.
1. Anggauta PERWAMU mempunyai hak memilih dan dipilih.
2. Tiap-tiap anggauta mempunyai hak satu suara dalam rapat anggauta.
Pasal VIII.
Hal Rapat-rapat.
1. Rapat yang tertinggi dari Organisasi ialah Kongres, yang diadakan tiap tahun sekali.
2. Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan Konperensi Organisasi, diadakan sewaktu-waktu kalau perlu.
3. Dalam keadaan yang penting bisa diadakan Kongres Darurat atas permintaan 14 dari seluruh Cabang-cabang atau atas usul Dewan, Pimpinan Pusat.
4. Tiap permintaan (usul) untuk mengadakan Kongres Darurat itu dianggap syah, jika disetujui oleh 24 dari seluruh Cabang:-cabang.
352
Keputusan-keputusan Kongres, Konperensi, Kongres Darurat syah jika dihadliri oleh sekurang-kurangnya % dari jumlah seluruh Cabang-cabang dan diambil dengan suara terbany
Pasal IX.
Rencana Pekerjaan Organisasi.
Pendidikan.
a. Mendidik para anggauta terhadap pengertian tentang: ideologi, organisasi, serta soalsoal yang bertalian dengan perjoangan rakyat, dengan jalan: kursus-kursus, diskusi, bacaan, dan lain-lainnya.
b. Mendidik kepada massa kaum wanita tentang: baca-tulis, mempetinggi kecerdasan kaum wanita, dengan jalan: mendirikan taman-taman bacaan, mengadakan kursus Pengetahuan Umum, mendirikan sekolahsekolah.
c. Mengembangkan kecakapan (keakhlian)
kaum wanita sesuai dengan bakatnya masingmasing.
Sosial.
a. Berusaha mengurangi/mempersedikit terjadinya pelacuran serta akibat-akibatnya dan memperbaiki mereka yang menjadi korbankorban pelacuran itu.
b. Menampung anak atau/dan kaum wanita yang terlantar.
c. Usaha-usaha lain yang bersifat kemasyarakatan dan peri-kemanusiaan.
Ekonomi.
a. Membangun kerajinan rumah-tangga (menganyam, menenun, membatik) dan eebagainya menurut corak daerah.
b. Menyalurkan/membantu usaha kaum wanita dalam lapangan penghidupan sehari-hari.
Misalnya tentang: mengumpulkan modal, bagaimana mendapat kredit dari Pemerintah untuk sesuatu usaha, dan sebagainya.
c. Berusaha meringankan beban kaum wanita dalam rumah-tangga. Misalnya dengan jalan: tabungan, mengadakan pembelian bersama untuk bahan-bahan keperluan rumahtangga, dan lain-lainnya.
Hubungan dengan Organisasi-organisasi/Partaipartai yang lain.
a. Mengadakan kerja-sama dengan Organisasi Wanita yang lain-lain, baik didalam atau luar negeri, untuk mempertinggi tingkat sosial dan hak-hak kaum wanita.
b. Membantu/memperkuat perjoangan Partai yang revolusioner secara rieel/moreel/psykhologiskh dalam mencapai kemerdekaan negara, bangsa/rakyat serta pembentukan masyarakat Kemurbaan di Indonesia.
Pasal X.
Perobahan Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar hanya boleh dirobah oleh suatu
Kongres yang sengaja diadakan untuk merundingkan hal itu.
=== [PDF page 369] ===
Pasal XI.
Pembubaran Organisasi.
Untuk membubarkan Organisasi harus diadakan suatu Kongres Istimewa yang membicarakan soal itu. Jika Kongres tidak memenuhi syarat-syarat rapat, maka lalu diadakan referendum.
Pasal XII.
Hal yang lain-lain.
Hal-hal yang tidak dicantumkan dalam Anggaran
Dasar akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal XIII.
Berlakunya Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku setelah disyahkan oleh Kongres, yang terjadi pada tanggal 16 s/d 18 Pebruari 1954 di Jakarta.
Jakarta, 16/18 Pebruari 1954.
PENGURUS PERSATUAN WANITA MURBA.
Ketua: Ny. Lutan Majid.
Penulis: Ny. Moh. Saleh.
Bendahari: Ny. Yahya Malik.
ANGGARAN DASAR PERSATUAN ISTERI
KAUM TEKNIK.
Pasal 1.
Nama dan Kedudukan:
Persatuan ini bernama Persatuan Isteri Kaum Teknik, dengan tidak disingkat, didirikan pada tanggal 8 Agustus 1958 di Semarang, berkedudukan dan berpusat di Jakarta dengan Cabang-cabangnya diseluruh Indonesia untuk waktu tidak terbatas.
Pasal 2.
Azas dan tujuan:
1. Mempersatukan dan mempererat tali persaudaraan antara isteri-isteri kaum Teknik seluruhnya.
Berusaha meringankan beban rumah tangga.
Berusaha mempertinggi mutu rumah tangga.
Membantu usaha-usaha kaum Teknik.
Tidak berhaluan Politik.
Pasal 3.
Usaha:
Sesuai dengan kewanitaan didalam lapangan sosial, ekonomi dan pendidikan.
Pasal 4.
Keanggautaan:
Yew
1. Anggauta terdiri dari isteri-isteri dan jandajanda kaum teknik.
2. Wanita-wanita Teknik.
Pasal 5.
Hal cabang.
Cabang dapat dibentuk jika ada sekurang- ku:
rangnya 5 orang ang ggauta.
Pasal 6.
Susunan Pengurus:
I. Pengurus Besar.
II. Commissariat Daerah.
III. Cabang.
I. Pengurus Besar:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Penulis
4. Bendahari
. Pembantu-pembantu.
II. Commissariat Daerah:
1. Ketua
2. Penulis
3. Bendahari.
HI. Cabang:
nun
ener
Ketua
Wakil Ketua
Penulis
Bendahari
Pembantu.
APN
Pasal 7.
Keuangan:
Keuangan didapat dari:
Uang iuran.
Keuntungan Koperasi.
Sokongan-sokongan yang tidak mengikat.
. Usaha-usaha yang syah.
. Cabang-cabang harus menyetorkan pendapatan
10% untuk P.B. dan 10% untuk Commissariat Propinsi dari uang iuran tiap triwulan.
Pasal 8.
Rapat.
Pengurus Besar:
Mengadakan rapat bilamana perlu.
Mengadakan kongres 2 tahun sekali.
Bilamana Pengurus Besar dan Cabang-#yabangnya memandang perlu dan penting dapat mengadakan kongres kilat (kongres istimewa).
Commissariat Propinsi:
Dapat mengadakan rapat bilamana perlu.
Mengadakan konperensi dengan cabangnya sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
Konperensi kilat dapat diadakan atas permintaan lebih dari separoh dari jumlah cabangcabangnya.
Cabang:
Cabang mengadakan rapat anggauta/pertemuan tiap bulan sekali.
Rapat anggauta cabang diadakan menurut kebijaksanaan.
Pasal 9.
Tambahan.
Perobahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan setelah disyahkan oleh Kongres.
353
=== [PDF page 370] ===
2. Segala aturan-aturan yang tidak masuk Anggaran Dasar, dan penjelasan-penjelasan diatur di Anggaran Rumah Tangga.
PENGURUS BESAR
PERSATUAN ISTERI KAUM TEKNIK
(JAKARTA).
Ketua: Ny. Susilo
Wakil Ketua: Ny. Prawoto
Penulis I: Ny. Sukayat
Penulis II: Ny. Hidayat
Bendahari I: Ny. Sundoro Bendahari II: Ny. E. Emor Pembantu: Ny. Gunawan
Ny. Sahid
Ny. Kasyiun.
Ny. Bondan.
ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS
INDONESIA
Nama, Tempat kedudukan dan lamanya berdiri.
Pasal I.
Perhimpunan ini:
a. Bernama,PERHIMPUNAN WANITA UNI-
VERSITAS DI INDONESIA” (,, THE INDONE-
SIAN ASSOCIATION OF UNIVERSITY
WOMEN”)
b. Pusat Perhimpunan bertempat kedudukan di Jakarta.
c. Didirikan untuk waktu yang tidak tertentu.
Tujuan.
Pasal II.
Perhimpunan ini bertujuan:
a. mempererat persaudaraan diantara wanita universitas diseluruh Indonesia dan diluar negeri dengan tidak memandang bangsa, agama ataupun pendirian politik.
b. memperdalam pengetahuan dan penyelidikan secara keilmuan untuk digunakan masyarakat Indonesia umumnya, pergerakan wanita khususnya.
Usaha.
Pasal III.
Guna mencapai tujuan terscbut dalam Pasal II.
Perhimpunan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. mengupas dan membahas soal-soal yang langsung atau tidak langsung berfaecdah bagi masyarakat.
b. mengadakan pertemuan-pertemuan serta ceramah-ceramah mengenai soal-soal tersebut.
c. mengadakan perhubungan dengan perkumpulan-perkumpulan yang sama sifatnya didalam dan diluar negeri dengan maksud mengadakan pertukaran bahan pengetahuan.
d. mengadakan perhubungan dengan lembagalembaga ilmu pengetahuan didalam dan diluar negeri.
354
Keanggautaan.
Pasal IV.
1. Anggauta-anggauta,PERHIMPUNAN WANI- TA UNIVERSITAS INDONESIA” terdiri atas:
a. anggauta biasa (full members).
b. anggauta pendengar (associate members).
c. anggauta kehormatan.
. Anggauta biasa adalah mereka, yang:
mempunyai ijazah tammat salah satu fakultas di Indonesia atau yang sederajat diluar negeri.
3. Anggauta pendengar adalah mereka yang:
telah menempuh dua ujian dengan hasil yang baik pada salah satu fakultas atau ijazah yang sederajat.
4. Anggauta kehormatan adalah mereka yang diangkat oleh PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS INDONESIA karena jasajasa mereka didalam masyarakat atau didalam salah satu cabang keilmuan.
Cabang.
Pasal V.
1, Cabang Perhimpunan dapat didirikan apabila dalam suatu tempat terdapat sekurang-kurang:- nya 5 orang anggauta biasa.
2. Bila disuatu tempat tidak dapat didirikan suatu cabang, maka anggauta-anggauta dapat menjadi anggauta langsung dari pusat atau dari cabang yang terdekat.
Hak dan kewajiban anggauta.
Pasal VI.
1, Semua anggauta biasa (full members) mempunyai hak suara penuh.
2. Semua anggauta berkewajiban membantu segala usaha Perhimpunan, agar supaya tujuan Perhimpunan dapat tercapai.
Susunan pengurus
Pasal VII.
Pengurus terdiri dari:
1. Seorang Ketua.
2. Seorang Wakil Ketua atau lebih.
3. Seorang Penulis atau lebih (Home dan Foreign secretary).
4. Scorang Bendahari atau lebih.
5. Beberapa anggauta yang mempunyai tugas masing-masing.
Ketentuan umum.
Pasal VIII.
Segala sesuatu yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Mereka yang mempunyai minat menjadi anggauta, harap berhubungan dengan Secretariat, Saudara Nn. Anak Agung Muter (M.A.), Jalan Aditiawarman 8M Blok 1/4, Kebayoran Baru, Jakarta atau Ny. Mr. Nani Suwondo, Jalan Trunojoyo 10, tilp. Kebayoran 514.
Aspirant members are requested to contact Miss Anak Agung Muter (M.A.) Jalan Aditiawarman 8M Blok 1/4, Kebayoran Baru or Mrs. Nami Suwondo, Jalan Trunojoyo 10 (phone) Kebayoran 514).
=== [PDF page 371] ===
PENGURUS PERHIMPUNAN WANITA
UNIVERSITAS di Indonesia
Jakarta, 24 Agustus 1957.
Ketua: Ny. Mr. Nani Suwondo
Wakil Ketua I: Ny. Sukanti Suryocondro Wakil Ketua IT: Ny. Dr. Hurustiati Subandrio Sekretaris I Nu. Anak Agung Muter (M.A.)
Sekretaris II Ny. Mr. Sasanti Kosasih Purwanegara
Ny. Mr. Nie Swan Tie
Nn. Dra. P. Laurens
RUKUN IBU
— ANGGARAN DASAR --
1, Nama: Perkumpulan ini bernama,,RU- KUN IBU”, dan didirikan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1954.
2. Dasar: Berdasarkan:
a. Sosial:
b. Kekeluargaan:
c. Non Politik:
d. Non Party.
3. Azas/Tujuan: Mempertinggi mutu derajat wanita dalam arti kata seluas-luasnya.
4. Usaha-usaha:
a. Kedalam: Memberikan tuntutan bersifat kekeluargaan pada anggota-anggota dengan mengadakan pendidikan dalam segala lapangan, agar mutu wanita Indonesia berada pada taraf yang semestinya.
b. Keluar: Menjalankan segala usaha, dilapangan sosial, menurut keadaan, tempat dan waktu.
5. Keanggotaan: Yang diterima menjadi anggota ialah — wanita: Warga Negara Indonesia, tidak pandang Agama — Bangsa.
6. Waktu: Perkumpulan ini tidak terbatas waktunya dan dapat dibubarkan bilamana menjadi keputusan rapat.
Bendahari I
Bendahari II
PENGURUS RUKUN IBU JAKARTA.
Ketua: Ny. Syam Adnus.
Wk. Ketua: Ny. A. Yahya.
Penulis I: Ny. Sumadi.
Penulis II: Ny. Suriadi.
Bendahari: Ny. Sumbogo.
WANITA TAMAN-SISWA
MUKADIMAH.
1. Kodrat-iradat manusia, yang berujud wanita dan laki-laki, sesungguhnya mengandung maksud untuk kekalnya keturunan, dalam hal mana orang laki-laki merupakan tiang dan wanita pemangku keturunan.
2. Didalam pangkal hidup manusia, wanita dan laki-laki mempunyai hak dan harga sama, sedang perbedaan diantara mereka itu sematamata terletak pada hidup lahir dan batin masing-masing.
3. Manusia sebagai makhluk yang harus insyaf hidupnya, wajib berusaha akan kekal dan baiknya, keturunan sesuai dengan kodrat alam, sebagai terbukti dari beberapa kejadian, yang dalam hakekatnya bermaksud mengekalkan dan memperbaiki keturunan atau melawan segala keadaan yang merintangi kekal dan baiknya keturunan itu.
4. Segala syarat untuk mencapai kekal dan baiknya keturunan, haruslah bermaksud memperteguhkan rasa kesucian dalam batin manusia dan memajukan ketertiban dalam hidup manusia bersama, seperti terkandung dalam syarat-syarat agama adat dan hukum.
. Menurut kodrat-iradat hidup dan terbukti dari riwayat kemanusiaan pada zaman purbakala pengaruh wanita sebagai pemangku keturunan atas bertumbuhnya rasa kesucian dan rasa ketertiban sangat besar, sehingga pendidikan anak-anak untuk pembangunan masyarakat tidak akan dapat sempurna, jika tidak mempergunakan pengaruh wanita yang baik itu.
6. Dimana Taman Siswa mewujudkan dirinya sebagai Keluarga Besar yang suci, maka kaum wanita dikalangan Taman Siswa berhak dan berwajib mempergunakan pengaruh kewanitaannya yang menuju kearah kesucian dan ketertiban dalam masyarakat Taman Siswa.
7. Oleh karena,,Wanita Taman Siswa” adalah sebagian dari badan Taman Siswa, maka segala syarat kewanitaan, yang diadakan olehnya, tidak boleh menyalahi Azas Taman Siswa dan harus sesuai dengan adat kebangsaan dalam garis-garis peri keadaban manusia.
ANGGARAN DASAR.
Pasal I.
Nama dan sifat.
Semua wanita dari Keluarga Taman Siswa bergolong merupakan suatu badan yang disebut »Wanita Taman Siswa” dengan singkatan W.T.S.
dan bersifat kekeluargaan.
Pasal II.
W.T.S. didirikan dengan tujuan membantu T.S. sebagai suatu lembaga pendidikan dalam melaksanakan cita-citanya menuju kearah terciptanya masyarakat tertib-damai.
Pasal III.
Hak dan kewajiban.
a. Membantu menyempurnakan segala sesuatu mengenai soal pendidikan kewanitaan dan kesucian dalam masyarakat Taman Siswa.
b. Memelihara hubungan kekeluargaan dalam lingkungan T.S. khususnya dan dunia pergerakan Wanita diluar T.S. pada umumnya.
Pasal IV.
Keanggotaan.
A. Macam keanggotaan.
1. Semua anggota wanita tetap dan isteri anggota tetap Perguruan dengan sendirinya menjadi anggota biasa T.S.
Anggota wanita tidak tetap dan isteri anggota tidak tetap Perguruan T.S. dapat menjadi anggota biasa.
355.
=== [PDF page 372] ===
3. Semua wanita peminat W.T.S. dapat menjadi anggota luar biasa W.T.S.
B. Hak anggota.
1. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak
suara.
2. Anggota luar biasa mempunyai hak bicara.
C. Disiplin.
1. Tiap anggota W.T.S. harus tunduk kepada azas
dan peraturan W.T.S. baik kedalam. maupun
keluar.
Ketua Pengurus W.T.S. tidak diperkenankan
menjadi ketua perkumpulan lain.
3. Anggota yang telah berulang-kali melanggar disiplin, dikenakan skhorsing (pemeocatan sementara).
D. Anggota keluar.
Karena meninggal dunia.
Karena berpindah tempat.
Karena permintaan sendiri.
Pasal V.
Keuangan
Keuangan W.T.S. didapat dari:
1. Turan.
2. Usaha-usaha yang sah.
3. Bantuan yang tidak mengikat.
Pasal VI.
Susunan organisasi.
1. Untuk seluruh Indonesia dibentuk B.P.W.T.S.
yang berkedudukan setempat dengan (ditempat)
Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
2. Cabang W.T.S. dibentuk dicabang-cabang T.S.
dan mempunyai hubungan langsung dengan
B.P.W.T.S.
3. Untuk memelihara hubungan antara cabangcabang W.T.S. dalam satu Propinsi dan guna membantu pekerjaan B.P.W.T.S. dibentuk penghubung daerah.
Pasal VII.
Rapat-rapat.
'A.' Rapat Besar W.T.S.
1. R.B.W.T.S. diadakan bersamaan waktunya dengan R.B.T.S. dan pimpinan dipegang oleh
2. R.B.W.T.S. adalah kekuasaan tertinggi dari seluruh organisasi W.T.S.
3. R.B.W.T.S. adalah sah, jika dikunjungi oleh lebih dari 4 jumlah cabangnya.
4. Putusan R.B.W.T.S. adalah syah, jika mendapat suara lebih dari 4% jumlah cabang yang hadir.
B. Konperensi kerja.
B.P.W.T.S. mengadakan konperensi-kerja, bersamaan waktunya dan tempatnya dengan konperensi kerja Taman Siswa.
C. Konperensi Daerah.
Konperensi Dacrah diadakan, jika perlu.
D. Rapat Anggota.
1. Cabangcabang WS. mengadakan rapatrapat anggota dan rapat-rapat kerja.
Rapat adalah syah, jika dikunjungi oleh 1,
dari jumlah anggota biasa.
3. Putusan adalah syah, jika mendapat suara lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
356
Pasal VIII.
Badan Pusat W.T.S.
1. Pengurus B.P.W.T.S. terdiri atas sekurangkurangnya 7 (tujuh) orang untuk masa jabatan antara dua Rapat Besar.
2. Ketua, Penulis I dan Bendahari I dipilih dalam
R.B.W.T.S.
3. B.P.W.T.S. | mempunyai
Badan Kongres Wanita.
4. Pada tiap-tiap Rapat Besar W.T.S., Badan Pusat memberikan pertanggungan jawab atas tindakan-tindakannya selama masa jabatannya.
Pasal IX.
Cabang-cabang.
1. Cabang-cabang dianggap syah, jika beranggota sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
Pengurus Cabang dipilih dalam rapat anggota.
Cabang W.T.S. boleh mengadakan peraturankhusus yang sesuai dengan kepentingannya dan tidak bertentangan dengan azas dan Anggaran Dasar W.T.S.
4. Cabang-cabang W.T.S. mengirimkan 2556
" dari iuran anggota dan laporan kepada
B.P.W.T.S.
perwakilan dalam
Pasal X.
Penutup.
Tentang segala peraturan yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar, maka Pengurus W.T.S.
berhak mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan Azas dan Anggaran Dasar W.T.S.
PENGURUS BADAN PUSAT WANITA
TAMAN SISWA.
Pimpinan Umum: Nyi Hajar Dewantara.
Ketua: Nyi Tuti Jiwa Juarsa.
Wk. Ketua: Nyi Ramelan.
Panitera I: Nyi Darsiti Suratman.
Panitera II: Nyi Mulyanto.
Bendahari: Nyi A. Hertoh.
Pembantu Umum: Nyi Isti Kartini.
Pembantu: Ni Kiryamini.
Perwakilan B.P.-
W.T.S. Jakarta: Nyi Suwarti.
PERTIWI
Anggaran dasar
Pasal 1.
I. Nama dan kedudukan a. Nama:,PERTIWI”
b. Berkedudukan: Dimana Kementerian Dalam
Negeri berada c. Waktu: Untuk waktu yang tidak ditetapkan.
Pasal 2.
1l. Azas.
Perhimpunan ini berazas:
a. Pantiasila:
1. Ketuhanan yang Maha Esa;
2. Perikemanusiaan:
3. Kebangsaan:
4. Kedaulatan Rakyat:
5. Keadilan Sosial.
Perhimpunan tidak menjalan politik.
=== [PDF page 373] ===
Pasal 3.
III. Tujuan
a. Memperbaiki nasib dan mempertinggi derajat keluarga Pegawai Kementerian Dalam Negeri khususnya dan kaum wanita Indonesia umumnya.
b. Mempererat tali persaudaraan dikalangan keluarga Pegawai Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hidup gotong-royong:
c. Melaksanakan bantuan kepada Pegawai Kementerian Dalam Negeri baik lahir maupun bathin.
Pasal 4.
IV. Usaha
Memperluas pengetahuan dalam lapangan pendidikan dan sosial.
Pasal 5.
V. Anggauta
Terdiri atas: a. Anggauta kehormatan.
» biasa.
c. » luar biasa.
d. ” penderma.
Pasal 6.
Perhimpunan ini mengadakan Pelindung dan Penasehat-penaseliat
VI. Susunan perhimpunan dan Pimpinan.
Pasal 7.
. Perhimpunan dipimpin oleh Pengurus Besar.
. Di Propinsi atau daerah yang sederajat dengan Propinsi Pengurus Besar diwakili oleh Komisaris Daerah, jika dianggap perlu.
Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang.
. Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.
Fatsal 8.
VII. Susunan Pengurus.
a. Pengurus Besar terdiri atas:
1. Pengurus Harian yang terdiri atas 7 orang:
. Ketua,
Wakil Ketua,
Penulis I,
Penulis II,
Bendahara I,
. Bendahara II,
. Pembantu.
2. Pengurus lengkap terdiri atas: Pengurus harian dan Komisaris-kamisaris Propinsi.
b. Pengurus Cabang terdiri paling sedikit atas 5 orang:
1. Ketua.
2. Wakil Ketua.
3. Penulis I.
4. Penulis II.
5. Bendahari.
c. Pengurus Ranting terdiri paling sedikit atas 3
NAVE SNS
orang:
1. Ketua.
2. Penulis.
3. Bendahari.
Fatsal 9.
VIII. Pemilihan Pengurus.
a. 1. Pengurus Besar dipilih untuk setahun,
2. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dalam Rapat Besar (Kongres).
b. Pengurus Cabang dipilih pada rapat anggauta Cabang untuk waktu 1 tahun.
c. Pengurus Ranting dipihh pada rapat anggauta Ranting untuk waktu 1 tahun.
Fatsal 10.
IX. Disiplin.
a. Anggauta Pengurus Besar perhimpunan tidak boleh menjadi Anggota Pengurus perkumpulan Politiek.
b. idem dengan Anggauta Pengurus Cabang
dan Ranting.
Fatsal 11.
X. Keuangan.
Keuangan terdapat dari:
Uang pangkal.
Uang iuran.
Uang derma.
. Uang sokongan yang tidak mengikat.
Uang lain-lain yang didapat dengan jalan yang sya
eae & f
Fatsal 12.
Rapat.
Rapat Besar (Kongres);
. Rapat Pengurus.
Rapat anggauta.
. Rapat undangan (anggauta -++ undangan).
b. Untuk dapat dilangsungkan, maka:
1. Rapat Besar harus dikunjungi paling sedikit oleh 1/3; dari jumlah Cabangcabang;
2. Rapat pengurus harus dikunjungi oleh paling sedikit 1/4 dari jumlah anggauta pengurus:
3. Rapat anggauta harus dikunjungi oleh paling sedikit 1/3 dari jumlah anggauta.
c. Untuk dapat mengambil keputusan yang syah, maka:
1. Pada Rapat Besar (Kongres) jumlah suara pro, harus lebih dari 1, jumlah suara cabang yang hadir.
2. Pada rapat-rapat pengurus jumlah suara pro, harus lebih dari 1, jumlah suara anggauta pengurus yang hadir.
3. Pada Rapat anggauta jumlah suara pro, harus lebih dari 14 jumlah suara anggauta
PR WN ps
yang hadir.
4. Pada Rapat anggauta Pengurus mempunyai suara.
Fatsal 13.
XU. Kekuasaan.
Kekuasaan yang tertinggi dalam perhimpunan terletak pada Rapat Besar (Kongres).
357
=== [PDF page 374] ===
Fatsal 14.
XIII. Hak suara.
1. Anggauta biasa mempunyai suara penuh dalam rapat anggauta.
2. Anggauta luar biasa, penderma dan kehormatan tidak mempunyai hak suara.
Fatsal 15.
XIV. Pembubaran.
Pembubaran perhimpunan dapat diputuskan pada Rapat Besar (Kongres), atas persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
Fatsal 16.
XV. Perobahan.
Perobahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan oleh Rapat Besar (Kongres) atas persetujuan paling sedikit ”/4 dari jumlah suara yang hadir.
Fatsal 17.
XVI. Penutup.
Hal-hal yang mengenai perhimpunan yang belum terdapat dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah-tangga.
Anggaran Rumah-Tangga.
Fatsal 1.
I. Anggauta.
a. Anggauta biasa adalah:
1. Isteri dari Pegawai Kementerian Dalam Negeri.
2. Anggauta luar biasa.
b. 1. Janda — isteri Pegawai yang telah pensiun dan Isteri Pegawai bukan Warga Negara.
2. Pegawai-pegawai wanita dari kantor-kantor Kementerian Dalam Negeri.
c. Anggauta penderma ialah:
Orang-orang yang tiap-tiap bulan dengan suka rela memberi sokongan yang tetap.
d. Anggauta kehormatan ialah:
Orang-orang yang berjasa kepada perhimpunan.
e. Penasehat ialah:
Orang-orang yang dianggap cakap untuk memberi nasehat kepada perhimpunan.
f. Pelindung ialah:
Isteri Menteri Dalam Negeri.
Fatsal 2.
Seorang anggauta berhenti sebagai anggauta, karena:
a. Meninggal dunia, b. Suami keluar dari jabatannya:
c. Atas permintaan sendiri:
d. Dipeyat oleh Pengurus Besar atas usul Pengurus Cabang sebab tindakannya mencemarkan nama perhimpunan setelah diadakan penyelidikan yang seksama.
358
Fatsal 3.
II. Usaha.
Untuk dapat mencapai tujuan, maka perhimpunan berusaha:
a. Mengadakan hubungan dengan keluarga pegawai Kementerian Dalam Negeri diseluruh Indonesia:
b. Mempelajari, memperdalam dan mempergunakan pengetahuan dalam lapangan pendidikan, sosial, ekonomi dan penerangan:
c. Perhimpunan mengadakan bagian-bagian yang mengerjakan sesuatu yang termuat dalam sub
d. Putusan-putusan Rapat Besar (Kongres) harus dijalankan oleh perhimpunan.
III. Susunan perhimpunan.
Fatsal 4.
a. Ditiap-tiap Kabupaten atau Kotapraja dibentuk suatu Cabang (dengan sedikitnya 50 anggauta, kurang dari 50 suatu anak cabang).
b. Di Kotapraja Besar atas persetujuan Pengurus Besar dapat dibentuk lebih dari 1 cabang
c. Di tiap-tiap Kecamatan dapat dibentuk 1 ranting dengan sedikit-dikitnya 5 orang.
IV. Keuangan.
Fatsal 5.
a. 1. Uang pangkal harus dibayar sekaligus paling sedikit Rp. 1,50.
2. Uang iuran anggauta biasa harus dibayar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1,—
3. Uang iuran anggauta luar biasa harus dibayar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1,—
b. 1. 2596 dari jumlah uang iuran dari Ranting harus diserahkan kepada Cabang.
2. 2590 dari uang iuran yang diterima oleh Cabang harus dikirimkan kepada Pengurus Besar.
e. 50% dari uang pangkal harus dikirimkan kepada Pengurus Besar.
d. Tiap-tiap anggauta harus membayar Rp. 0,05 untuk fonds sosial Pengurus Besar.
V. Panitya pemeriksa Keuangan.
Fasal 6.
a. Panitya Pemeriksa Keuangan Pengurus Besar terdiri atas 3 orang, yang ditunjuk oleh Rapat Besar (Kongres).
b. Panitya Pemeriksa Keuangan Cabang terdiri atas 3 orang, yang ditunjuk oleh rapat anggauta Cabang.
c. Panitya Pemeriksa Keuangan Ranting terdiri atas 3 orang, yang ditunjuk oleh rapat anggauta Ranting.
d. Tiap-tiap triwulan (kwartal) Panitya Pemeriksa Keuangan dalam Sub b dan c diharuskan memeriksa buku-buku keuangan yang bersangkutan.
e. Panitya Pemeriksa Keuangan dalam sub a diharuskan memberi laporan kepada Rapat Besar (Kongres).
YI. Hak suara.
=== [PDF page 375] ===
Fatsal 7.
Hak suara dalam Rapat Besar (Kongres).
a. Tiap-tiap Cabang mempunyai suara menurut jumlah anggautanya;
b. Tiap-tiap 25 anggauta mempunyai 1 suara dan begitu seterusnya;
c. Kurang dari 15 anggauta tidak mendapat suara, 15 keatas mendapat 1 suara:
d. Pengurus Besar mempunyai satu suara.
VII. Pembubaran.
Fatsal 8.
Jika oleh Rapat Besar (Kongres) menurut fatsal 14 Anggaran Dasar, diputuskan untuk membubarkan perhimpunan, maka oleh Rapat Besar (Kongres) tersebut, ditentukan caranya menyelesaikan hutang-piutang dan tujuan harta-bendanya.
Disyahkan pada tanggal 22 November 1953.
PENGURUS PERTIWI
Penasehat Ibu Moh. Rum
Ketua: Ny. S. Wironagoro
Wk. Ketua Ny. Janu Ismadi Penulis I Ny. Dullah Atmodirejo Penulis IT Ny. Aribasah
Bendahari Ny. Roosdiono
GERAKAN WANITA SOSIALIS.
" MUKADDIMAH.
1. Setelah kita berhasil memperoleh kemerdekaan kita sebagai bangsa dan negara, ternyata bahwa tiada terjadi perobahan-perobahan yang pokok dalam susunan masyarakat kolonial-feodal yang kita warisi dari masa penjajahan.
Rakyat banyak masih tetap hidup dalam kemelaratan, penindasan dan ketidak-adilan.
2. Adalah suatu kenyataan bahwa tidaklah mungkin untuk mengadakan pembangunan yang berarti, jika dasar masyarakat sekarang ini tidak dirombak dan diganti dengan dasar-dasar yang lain. Dasar-dasar baru itu tidaklah dapat lain dari pada dasar-dasar sosialistis yang menjamin keadilan, kemakmuran dan kesentausaan, serta kemungkinan usaha bersama untuk menambah kekayaan bangsa dan masyarakat dengan pembagian yang adil merata untuk tiap rakyat kita.
3. Adalah suatu kenyataan pula, bahwa didalam perjuangan untuk mencapai masyarakat yang lebih adil, makmur dan sentausa itu, kaum wanita dengan bakat pembawaannya yang khas terletak pada jenisnya, dengan lapangan bergeraknya yang tertentu dan dengan cara bekerjanya yang khas pula — mempunyai funksi yang penting, tidak hanya dalam membangun masyarakat itu, tetapi juga dalam turut membentuk jiwa, semangat dan sikap hidup angkatan yang akan datang harus melanjutkan perjuangan itu.
4. Adalah menjadi keyakinan kami, bahwa masyarakat yang kami cita-citakan itu tidak akan dapat terlaksana, jika kaum wanita tidak ikut serta memikirkan dan mengerjakan usaha-usaha kearah penciptaan hari-kemudian yang baru bagi rakyat dan bangsa kita pada umumnya dan bagi kaum wanita yang merupakan lebih dari separuh rakyat kita pada khususnya.
5. Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut diatas kami menggabungkan diri dalam suatu organisasi yang kami beri nama: Gerakan Wanita Sosialis dengan berpedoman pada cita-cita sosialisme kerakyatan dan yang turut serta dalam perjuangan kaum sosialis untuk merobah dasardasar masyarakat sekarang dan meletakkan sendi-sendi baru yang menjamin tumbuhnya suatu kehidupan dan kebudayaan baru bagi rakyat dan bangsa kita.
6. Kami yakin, bahwa dengan dibentuknya Gerakan Wanita Sosialis, kami dapat memberikan sumbangan yang besar nilainya — disamping gerakan-gerakan buruh, tani, pemuda dan gerakan-gerakan lainnya — dalam perjuangan untuk mencapai suatu masyarakat sosialis.
Dimana kekayaan — terutama yang berupa alatalat penghasilan — dikendalikan untuk keperluan umum, dimana negara serta hukum-hukumnya menjamin kehidupan semua anggauta masyarakat berdasar pada persamaan disegala lapangan dimana negara serta hukum-hukumnya menjamin derajat kemanusiaan yang selayaknya, antara mana kebebasan individuil untuk mengembangkan bakat rohaninya masing-masing dan dimana kekuasaan negara menjamin kemungkinan dan kesanggupan tiaptiap anggauta masyarakat untuk sungguh-sungguh mengatur nasibnya sendiri.
ANGGARAN DASAR SEMENTARA
GERAKAN WANITA SOSIALIS.
Pasal 1.
Nama/Kedudukan.
Gerakan ini bernama Gerakan Wanita Sosialis, dengan disingkat G.W.S. dan berkedudukan ditempat kedudukan Pengurus Pusat.
Pasal 2.
Azas/Tujuan.
G.W.S. berdasarkan faham sosialisme kerakyatan untuk menuju terwujudnya masyarakat sosialis.
Pasal 3.
Sifat.
G.W.S. merupakan organisasi perjuangan wanita yang memperjuangkan terwujudnya citacita sosialisme kerakyatan, baik dalam pergaulan hidup umum, maupun dalam kehidupan kekeluargaan.
Pasal 4.
Usaha.
a. Menyusun dan menggerakkan tenaga-tenaga wanita guna kepentingan dan perjuangan kerakyatan diberbagai-bagi lapangan.
b. Menambah kesadaran dan pengertian anggautaanggautanya tentang ideologi d dan a perjuangan
359
=== [PDF page 376] ===
c. Memperluas pengetahuan dan keahlian kaum wanita untuk mempertinggi derajat kehidupannya.
d. Memperjoangkan kepentingan wanita dalam lapangan sosial/ekonomi dan pendidikan.
Pasal 5.
Susunan Organisasi.
a. Organisasi tersusun dari kesatuan-kesatuan yang terkecil sampai yang terbesar, terdiri dari:
1. kelompok.
2. ranting.
3. cabang.
4. daerah.
5. pusat.
b. Badan-badan pimpinan organisasi terdiri dari:
. Kongres.
Pengurus Pusat.
Pengurus Daerah.
Pengurus Cabang.
Pengurus Ranting.
Kepala Kelompok.
Pasal 6.
Kongres.
a. Kongres merupakan badan pimpinan tertinggi dari organisasi.
bh. Kongres diadakan dua tahun sekali.
c. Kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan lebih dari separuh jumlah cabang.
d. Kongres memilih ketua dan mengesyahkan susunan pengurus pusat yang terdiri dari caloncalon yang telah dimajukan oleh cabangcabang.
e. Quorum untuk Kongres ialah lebih dari separoh jumlah cabang.
f. Hak suara dalam Kongres ada pada cabangcabang dan jumlah suara ditentukan menurut imbangan anggauta-anggautanya, dengan ketentuan sckurang-kurangnya satu dan sebanyakbanyaknya lima suara.
g- Putusan Kongres dianggap syah apabila disetujui oleh lebih dari separoh jumlah suara yang hadir.
AvP weNe
Pasal 7.
Pengurus Pusat.
a. Diantara dua kongres pimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Pusat.
b. Pengurus Pusat wajib mengadakan konperensi berkala nasional dengan wakil-wakil daerah, paling sedikit satu kali diantara dua masa kongres.
c. Pengurus Pusat dipimpin oleh:
Ketua.
Ketua Bagian Organisasi.
Ketua Bagian Umum.
Ketua Bagian Penerangan.
Ketua Bagian Pendidikan.
. Ketua Bagian Keuangan.
. Ketua Bagian Sosial/Ekonomi.
. Ketua Bagian Luar Negeri.
d. Pengurus Pusat menjalankan pekerjaan skhari-hari menurut keputusan-keputusan kongres dan konperensi berkala nasional.
SIAR WN
360
Pasal 8.
Daerah.
. Lingkungan daerah ditetapkan menurut keperluan organisasi.
. Daerah mempunyai tugas mengkoordinir dan
memimpin kemajuan dan perkembangan cabang-cabang.
. Pengurus daerali ditetapkan oleh Konperensi
daerah yang dihadiri oleh cabang-cabang, dengan susunan yang disederhanakan.
Pasal 9.
Cabang.
. Cabang merupakan kesatuan pokok dan kesatuan taktik yang mempunyai initiatif dan daya gerak sendiri.
. Pengurus cabang ditetapkan dalam konperensi
cabang.
Konperensi cabang pada pokoknya dikunjungi oleh anggauta-anggauta.
Pasal 10.
Ranting.
. Ranting merupakan kesatuan pelaksana dalam
perwujudan cita-cita organisasi dan langsung berhubungan dengan perjuangan dan perikehidupan rakyat sehari.hari.
Pasal 11.
Kelompok.
. Kelompok didirikan menurut keperluan organisasi dan bertugas membantu pelaksanaan pekerjaan Pengurus Ranting.
. Kelompok dipimpin seorang kepala kelompok.
Pasal 12.
Keanggautaan.
Yang dapat diterima sebagai anggauta ialah:
setiap wanita warga-negara Indonesia yang telah
berumur 16 tahun dan yang menyetujui azas dan tujuan G.W.S.
. Anggauta berhenti:
1. atas permintaan sendiri, 2. karena dikeluarkan sebagai anggauta, 3. karena meninggal dunia.
. Anggauta-anggauta berhak memilih dan dipilih
dalam segala jabatan organisasi.
Pasal 13.
Hukuman dan Pembelaan.
Anggauta-anggauta yang melanggar peraturanperaturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar. Peraturan Organisasi atau peraturanperaturan lainnya yang ditetapkan, dapat dijatuhi hukuman yang sesuai dengan pelanggaran tersebut.
. Anggauta-anggauta yang bersangkutan berhak
membela diri dalam Konperensi Cabang.
Pasal 14.
Keuangan.
Keuangan diperdapat dari:
uang iuran dan uang pangkal:
sokongan-sokongan yang tidak mengikat:
usaha-usaha lain yang syah.
=== [PDF page 377] ===
Pasal 15.
Pembubaran.
Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan mendapat persetujuan dari paling sedikit 34 dari jumlah suara yang hadlir.
Pasal 16.
Perobahan Anggaran Dasar.
Perobahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan baru dianggap syah, jika disetujui oleh 24 dari suara yang hadlir.
Pasal 17.
Penutup.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi atau ditetapkan oleh Pengurus Pusat, asal tidak bertentangan dengan pasal-pasal tersebut diatas.
ANGGARAN DASAR
»PERSATUAN WANITA LINGKUNGAN
JAWATAN PELAYARAN”
(Perwali Japel).
1. Tentang nama dan tempat kedudukan.
Perkumpulan ini bernama:,,Persatuan Wanita Lingkungan Jawatan Pelayaran” atau dengan singkat,,Perwali Japel”, didirikan pada tanggal 7 Mei 1951 di Jakarta dan berkedudukan menurut adanya Kantor Pusat Jawatan Pelayaran (pada waktu didirikan perkumpulan ini di Jakarta.
2. Tentang azasnya.
»Perwali Japel” berazas:
Ketuhanan.
Perikemanusiaan.
Kesosialan.
Kenetralan terhadap bangsa dan agama apapun juga.
3. Tentang tujuannya.
»Perwali Japel” bertujuan:
a. Memperkokoh tali persaudaraan dalam lingkungan Jawatan Pelayaran umumnya dan antara isteri-isteri pegawai Jawatan Pelayaran dan pegawai wanita Jawatan Pelayaran khususnya.
Bo op
b. Melaksanakan cara gotong-royong dan tolongmenolong dimana perlu.
c. Sedapat mungkin berusaha meringankan beban penghidupan anggautanya dengan macammacam jalan.
4. Tentang usahanya.
a. Memperhatikan keadaan kesukaran dari anggauta-anggauta (keluarganya) dan sedapat mungkin memberikan pertolongan baik secara morcel, maupun materiecl.
b. Mencari jalan untuk meringankan ekonomi dari para anggauta.
c. Mengadakan kursus-kursus untuk para anggauta guna menambah pengetahuan atau kepandaiannya dalam macam-macam soal.
d. Mengadakan fonds kematian dan sebagainya.
e. Jika perlu mencari perhubungan dengan perkumpulan-perkumpulan wanita yang lain.
5. Tentang disiplin.
»Perwali Japel” tidak bercorak politik dan anggautanya tidak dilarang menjadi anggauta dari perkumpulan yang lain.
6. Tentang keanggautaan.
Yang boleh menjadi anggauta ialah:
a. Isteri pegawai Jawatan Pelayaran.
b. Pegawai wanita Jawatan Pelayaran.
7. Tentang pimpinan.
»Perwali Japel” dipimpin oleh suatu badan pengurus pusat yang dipilih dan disyahkan oleh rapat anggauta.
8. Tentang rapat.
Tiap bulan diadakan rapat pengurus.
9. Tentang keuangan.
Uang diperoleh dari:
a. iuran.
b. derma (sokongan) yang tak mengikat.
10. Tentang suara.
Tiap anggauta mempunyai hak suara.
11. Tentang pendirian cabang.
»Perwali Japel” bermaksud mendirikan cabang pada tiap-tiap bandar di Indonesia.
12. Peraturan yang lebih lanjut dimuat dalam anggaran tetangga.
Disyahkan pada tanggal 31 Maret 1954.
MUSLIMAT NAHDLATUL 'ULAMA
PERATURAN CHUSUS MUSLIMAT
NAHDLATUL 'ULAMA.
Pasal I.
Nama:
Perhimpunan ini bernama Muslimat Nahdlatul "Ulama, dan menjadi Badan Otonomi dari Partai
NAHDLATUL 'ULAMA.
Pasal II.
Kedudukan:
Pucuk Pimpinan, berkedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besar.
Pasal III.
Tujuan:
Menyadarkan para Wanita Islam Indonesia akan hak dan kewajibannya, supaya menjadi Ibu yang sejati (Sohkhah), sehingga dapatlah mereka itu turut meperkuat dan membantu usaha Nahdlatul 'Ulama dalam menegakkan Syari'at Islam.
Pasal IV.
Usaha:
a. Mempersatukan kaum Muslimat ahlissunnah wal jama'ah.
b. Mempertinggi kecerdasan kaum Wanita tentang ajaran-ajaran Islam dan ketinggian akhlak.
c. Menyiarkan agama Islam dikalangan kaum Wanita dengan jalan tabligh-tabligh, kursuskursus dan siaran-siaran dan sebagainya.
d. Menggiatkan amal sosial.
Memberi tuntutan tentang kerajinan tangan dan jalan memperoleh rejeki yang halal.
Pasal V.
Anggauta:
1. Tiap-tiap Wanita Islam bermadzhab yang sudah akil balegh, boleh diterima menjadi anggauta:
361
=== [PDF page 378] ===
2. Cara penerimaan menjadi anggauta akan diatur dalam Anggaran-Rumah-Tangga.
Pasal VI.
Susunan Pimpinan:
a. Susunan Pimpinan Muslimat Nahdlatul 'Ulama adalah sebagai berikut:
Pucuk Pimpinan: (Pengurus Besar)
Pimpinan Wilayahs (Majelis Consul)
Pimpinan Daerah: (Commissaris Daerah)
Pimpinan Cabang: (Pengurus Cabang)
Pengurus Majelis Wakil Cabang: (M.V.T.)
Pengurus Ranting.
b. Hak dan Kewajiban serta susunan Pimpinan tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
AV Pw
Pasal VII.
Permusyawaratan:
a. Rapat-rapat dapat diadakan bilamana ada keperluan menurut tingkatannya Pimpinan atau Pengurus.
b. Muktamar dapat diadakan dan sedapat mungkin, bersamaan dengan Muktamar Nahdlatul Ulama.
Pasal VIII.
Fatayaat:
1. Disamping Muslimat ini diadakan bagian Fatayaat yang khusus untuk Pemudi-pemudi.
2. Cara menjalankan organisasinya diatur dalam Peraturan Chusus tersendiri.
Pasal IX.
Cabang Ranting:
1. Perhimpunan ini boleh mendirikan Cabangcabang dan Ranting-rantingnya diseluruh Indonesia.
2. Kalau dipandang perlu boleh juga mendirikan Cabang dan Ranting istimewa diluar Indonesia.
3. Cara mendirikan Cabang dar? Ranting serta batas-batasnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal X.
Keuangan:
Beaya Perhimpunan ini diperoleh dari:
Uang pangkal,
Turan,
Sokongan yang tidak mengikat, Sokongan yang tidak mengikat, dan Usaha-usaha yang halal.
PPN
Pasal XI.
Pasal Tambahan:
Segala sesuatu yang belum diterangkan dalam peraturan khusus akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
362
Pasal XII.
Pasal Penutup:
1. Jika Muslimat Nahdlatul Ulama ini dibubarkan dengan keputusan Muktamar atau Referendum, maka hak-miliknya diurus oleh Partai
NAHDLATUL ULAMA.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal diumumkannya.
PENGURUS P.B. MUSLIMAAT N.U.
1. Ketua Umum: Ny. H. Mahmudah Mawardi.
2. Wk. Ketua I: Ny. Hadiniyah Hadi.
3. Wk. Ketua IIT: Ny. Murtajiyah Ahmad.
4. Sekretaris Umum: Ny. Chasanah Mansur.
5. Sekretaris: Ny. Malikhah Agus Salim.
6. Bendahari: Ny. L. H. Hasbullah.
Bagian Penerangan: Ny. Hadiniyah Hadi.
Bagian Pendidikan: Ny. H. Zuhrianah.
Bagian Sosial: Ny. Asmah Syahruni.
Bagian Fatayaat
(Pemudi): Ny. H. Aisah Dahlan.
Anggauta-anggauta Ny. S. A. Wahid Hasyim.
Pengurus: Ny. H. Zainul 'Arifin.
Ny. H. Masykur.
Ny. Alfiyah Syukri.
Ny. Mariamah Junaidi.
Penasehat-penasehat: 1. Ny. H. Fatmah,
2. Ny. H. Chairiyah Hasyim,
3. Ny. H. Yasin.
UNDANG-UNDANG DASAR DAN RUMAH
TANGGA PARTAI ISLAM,,WANITA PERTI”.
(setelah dirobah dan ditambah menurut keputusan Kongres partai ke VIII, yang bersidang pada tanggal 9 sampai 16 Agustus 1955 di Jakarta).
Fasal 1.
Nama dan tempat.
a. Partai ini bernama PARTAI ISLAM PER- SATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH yang kependekannya PARTAI ISLAM,PERTI”, didirikan tanggal 5 Mei 1928.
b. Tempat kedudukannya dimana kedudukan Pengurus Besar.
Fasal 2.
Aza.
Azas partai ini ialah Agama Islam, dalam i'tigad menurut Mazdhab Ahlussunnah wal Jamaah dan dalam Syariat dan Ibadat menurut Mazdhab Imam Syafe'i.
Fasal 3.
Tujuan.
Tujuan partai ini ialah,KALIMATULLAAHI
HIYALULYAA” (Ketinggian Agama Islam) dengan
arti kata yang seluas-luasnya.
Fasal 4.
Keanggotaan.
Yang menjadi anggota partai ini ialah orang Islam, laki-laki dan perempuan yang telah berumur sekurang-kurangnya 15 tahun.
=== [PDF page 379] ===
Fasal 5.
Pimpinan partai.
Pimpinan partai ini terdiri dari:
1. Pimpinan pusat yang terdiri dari:
a. Dewan Penasehat Pusat.
b. Dewan Partai Tertinggi.
c. Pengurus Besar.
2. Perwakilan Pengurus Besar yang memegang pimpinan Daerah Propinsi.
3. Koordinator Residensi (dimana diperlukan)
yang mengendalikan pimpinan Keresidenan.
4. Komisariat Daerah yang memegang pimpinan Daerah Kabupaten.
5. Pimpinan Anak Cabang yang memegang pimpinan Daerah Negeri, Desa, Marga, Kelurahan dan sebagainya.
6. Koordinator Cabang (dimana diperlukan) yang memegang pimpinan Daerah Kecamatan.
7. Pengurus Ranting yang memegang pimpinan Daerah Jorong, Kampung dan sebagainya.
Fasal 6.
Kekayaan partai.
Kekayaan partai ini terdiri dari:
Uang pangkal dari anggota.
Uang iuran bulanan.
c. Sumbangan-sumbangan, wakaf, harta wasiat dan sebagainya.
d. Penghasilan-penghasilan yang lain yang halal menurut hukum Agama Islam.
Fasal 7.
Yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
partai ialah Kongres.
a. Kongres diadakan sekurang-kurangnya sekali
dua tahun.
b. Anggauta Kongres terdiri dari wakil-wakil:
Dewan Penasehat Pusat.
Dewan Partai Tertinggi.
Pengurus Besar.
Pucuk Pimpinan Ikatan Pelajar Sekolahsekolah PERTI.
Markas Besar Kepanduan Al Anshar.
Pucuk Pimpinan Ikatan Pelajar Sekolahsekolah PERTI.
Perwakilan Pengurus Besar.
Koordinator Residensi.
Komisariat Daerah.
10. Koordinator Cabang.
11. Pimpinan Anak Cabang.
c. Kongres dipimpin oleh Pusat Pimpinan Partai.
Fasal 8.
Perobahan Anggaran Dasar
Partai.
yearn AN Pun
a. Kecuali pasal 2 dan pasal 3, Anggaran Dasar Partai ini, boleh dirobah oleh Kongres.
b. Apabila keadaan mendesak, maka Sidang pleno antara Pengurus Besar dan Dewan Partai Tertinggi boleh merobah Anggaran Dasar partai ini, sementara menunggu adanya Kongres yang akan datang.
Fasal 9.
Peraturan Rumah Tangga
Partai.
Peraturan selanjutnya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga yang disahkan oleh Kongres Umum.
Fasal 10.
Penutup.
a. Program perjuangan partai ini diatur oleh Kongres, dan dimana keadaan mendesak, maka Sidang pleno Dewan Partai Tertinggi, boleh mengatur Program perjuangan itu menurut keadaan masa, sementara menunggu adanya Kongres yang akan datang.
b. Partai ini tidak boleh dibubarkan, tetapi harus tetap berdiri sebagai Benteng Pertahanan Kaum Ahlussunnah Wal Jamaah dan menjadi Pusat Persatuan Ummat dalam menegakkan dan memajukan Agama Islam.
c. Apabila keadaan memaksa, maka Sidang pleno Dewan Partai Tertinggi boleh me-non aktifkan partai ini, sementara menunggu kesempatan untuk bergerak kembali.
d. Kalau pertai ini di-non aktifkan, maka segala harta kekayaannya diserahkan sementara kepada sebuah komisi istimewa yang dibentuk oleh persidangan itu sendiri.
PENGURUS BESAR WANITA PERTI
Ketua Umum: H. Syamsiyah Abbas.
Ketua: Syarifah Azma.
Sekretaris I: Nurmaya Jamil.
Sekretaris II: H. Fatimah Hadi.
Anggota: H. Alawiyah Zein.
H. Salima.
Baizar Abas.
Rosmaniah Sy.
Salmah Ahmad.
H. Zubaidah.
H. Rabiah Jamil.
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN ISTERI A.U.R.I.
BAB I.
Nama dan bentuk.
1. Organisasi ini bernama:,,PERSATUAN ISTERI A.U.R.I.” disingkat P.LA.
2. P.LA. didirikan di Bandung pada tanggal 25 Nopember 1956 untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. P.LA. mempunyai Pusat, Cabang dan Ranting.
4. Pusat P.LA. telah ditentukan di Jakarta dan Cabang/Ranting didirikan di Pangkalan-pangkalan setempat.
BAB II.
Azas dan tujuan.
P.LA. berdiri atas dasar keinginan untuk:
a. Menebalkan rasa kekeluargaan diantara anggauta P.LA. pada khususnya anggauta keluarga A.U.R.I. pada umumnya.
b. Turut menyelenggarakan kesejahteraan sosial dikalangan keluarga A.U.R.I.
c. Menambah pengetahuan bagi anggauta-anggautanya.
d. Tidak berpolitik (beridiologie Negara R.1.).
363
=== [PDF page 380] ===
BAB III.
Pokok-pokok usaha.
1. Bekerja dalam lapangan pendidikan dan kesehatan.
Contoh:
Kursus-kursus, ceramah-ceramah, perawatan keluarga, menyelenggarakan Taman Kanakkanak, tempat penitipan bayi kanak-kanak.
2. Menyelenggarakan koperasi-koperasi.
3. Turut menyelenggarakan asrama-asrama anak pelajar A.U.R.I. yang orang tuanya pindah kelain tempat yang tak ada sekolahnya.
4. Turut menyelenggarakan hiburan-hiburan, perpustakaan dan sebagainya.
BAB IV.
Pelindung, penasehat, anggauta dan penderma.
1. P.LA. mempunyai:
a. Pelindung:
b. Penasehat umum/Penasehat;
c. Anggauta:
d. Anggauta luar biasa
e. Penderma.
2. Pelindung ialah K.S.A.U.
3. Penasehat umum ialah isteri K.S.A.U.
Penasehat ialah Komandan-komandan Pangkalan dan Kmd. Detasemen M.B.A.U.
4. Yang diterima menjadi anggauta ialah isteri-isteri dari anggauta-anggauta A.U.R.I. baik Militer maupun Sipil.
5. Anggauta luar biasa ialah peminat (wanita)
yang bekerja dikalangan A.U.R.I.
6. Penderma ialah orang atau badan yang membantu atau menyokong P.IL.A. berupa uang atau barang.
7. Seorang anggauta berhenti menjadi anggauta:
a. Atas permintaan sendiri:
b. Karena meninggal dunia:
c. Karena menjalankan perbuatan yang merugikan P.LA.
BAB V.
Keuangan.
1. P.ILA. memperoleh keuangan dari:
a. Yuran anggauta sebanyak Rp. 1,— (satu rupiah)
setiap bulan,
b. Derma dari para penderma dan sumbangan lainnya yang tidak mengikat:
c. Usaha-usaha lain yang syah.
2. Yuran anggauta dipergunakan untuk melaksanakan cita-cita P.LA.
3. Bila P.L.LA. dibubarkan, kekayaannya akan diserahkan kepada badan sosial dalam kalangan
A.U.R.I.
4. Hatsil iuran anggauta Cabang setiap bulan disetorkan 2076 ke P.I.A. Pusat.
BAB VI.
Rapat-rapat.
1. Semua putusan dalam P.LA. ditetapkan dengan suara terbanyak.
364
2. Segala rapat P.L.A. dianggap syah, jika yang hadlir lebih dari setengah yang harus hadir.
3. Jika jumlah tersebut dalam rapat pertama tidak tercapai, maka rapat kedua kalinya dianggap syah.
BAB VII.
Pimpinan.
1. P.LA. dipimpin oleh pengurus Pusat dan pengurus Cabang (Ranting).
2. Pengurus Pusat dipilih untuk 3 (tiga) tahun lamanya dalam konperensi.
3. Pengurus Cabang dipilih untuk 1 (satu)
tahun lamanya.
4. Pengurus Pusat dan Cabang terdiri dari:
. Ketua:
Wakil Ketua:
Penulis I:
Penulis II:
Bendahari I:
Bendahari II:
Pembantu.
ND UPN
BAB VIII.
Perobahan Anggaran Dasar.
1. Anggaran Dasar hanya dapat dirobah dalam Konperensi yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dengan sekurang-kurangnya 3/ suara yang
hadlir.
BAB IX.
Anggaran Rumah Tangga.
1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini lebih lanjut akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan apa yang termuat dalam Anggaran Dasar ini.
BAB X.
Hubungan dengan Organisasiorganisasi lain.
1. Dianjurkan supaya ada kerja sama dengan Organisasi lain terutama dengan Organisasi- organisasi wanita.
BAB XI.
Peraturan penutup.
1. Pengurus Pusat memutuskan pula segala perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Terhadap putusan Pengurus Pusat mengenai penafsiran Anggaran Dasar, kemudian diminta pengesyahan secara referendum atau didalam konperensi.
PENGURUS PERSATUAN ISTERI A URI
Penasihat Umum: Ny. Suryadarma.
Ketua: Ny. Saryanto.
Wk. Ketua: Ny. Wiryosaputro.
Penulis I: Ny. Suseso.
Bendahari I: Ny. Kusnadi.
Bendahari IT: Ny. Subardi.
Pembantu: Ny. Chayan.
Ny. Sugiarto.
=== [PDF page 381] ===
IKATAN WANITA KERETA AVI (I.W.K.A.)
ANGGARAN DASAR I.W.K.A.
Pasal 1.
Nama.
Perhimpunan ini dinamakan Ikatan Wanita
Kereta Api dengan disingkat I.W.K.A.
Pasal 2.
Berdirinya.
Perhimpunan ini didirikan pada tanggal 51 Agustus 1955 di Surabaya.
Pasal 3.
Perhimpunan ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4.
Tempat kedudukan menurut pimpinan pusat.
Pasal 5.
Maksud.
Perhimpunan akan mempersatukan isteri-isteri dari semua pegawai Jawatan Kereta Api, pegawai wanita, isteri-isteri pensiunan dan janda-janda pegawai.
Pasal 6.
Perhimpunan akan berdaya upaya dengan
maksud:
a. Mempelajari soal-soal yang berhubungan dengan keperluan wanita dengan mengadakan kursus-kursus.
b. Menolong dan mengusahakan keperluan anggauta bila memerlukannya, kematian dan sebagainya.
Pasal 7.
Anggauta dibagi dalam:
a. Anggauta biasa, termasuk isteri-isteri dari pegawai, pegawai wanita, isteri-isteri pensiunan
dan janda dari pegawai D.K.A. di Indonesia.
b. Anggauta luar biasa, termasuk mercka yang menaruh minat kepada I.W.K.A. (donateurs).
Pasal 8.
Untuk menjadi anggauta supaya memajukan permintaan kepada pengurus yang berwajib.
Pasal 9.
Perhimpunan didalam kalangan wanita K.A.
tidak mengandung politik.
Pasal 10.
Berhenti sebagai anggauta.
Anggauta dapat berhenti:
Bila mereka minta berhenti:
. Jika meninggal dunia:
Jika melanggar A.I). dan A.T.:
Jika pindah.
Pasal 11.
Anggauta yang telah berhenti dapat menjadi anggauta kembali dengan membayar uang pangkal baru. |
Jika anggauta pindah ketempat dimana telah ada cabang I.W.K.A. dapat menggabung dengan memperlihatkan tanda anggauta yang ditandatangani oleh pengurus.
Pasal 12.
Pengurus.
Pengurus disusun dari sedikit-dikitnya 7 orang
dan sebanyak-banyaknya 11 orang. Susunan Pengurus dipilih didalam rapat anggauta.
Pasal 13.
Kewajiban Ketua dan Penulis ialah wakil dari perhimpunan.
Pasal 14.
Pembubaran.
Perhimpunan dapat dibubarkan dengan putusanputusan dalam pertemuan besar (conferentie). Pembubaran dapat disyahkan dengan sedikit-dikitnya 34 dari jumlah yang hadir. Didalam pembubaran diputuskan soal harta-benda dan hutang-piutang perhimpunan.
PENGURUS LENGKAP I.W.K.A. PUSAT
SURABAYA.
Pelindung di Bandung: Ny. M. E. Saleh.
” di Surabaya ”: Ny. Abuprayitno.
Ketura I: Ny. Y. Bandarkun.
Ketua II: Ny. Rohani.
Bendahari I: Ny. Sumaryo.
Bendahari 11: Ny. Rustamaji.
Pembantu-pembantu: Ny. Sumarno.
Ny. Sumadi.
Ny. Jumadi.
Ny. Hadimulyono.
Ny. Semadi.
Ny. Sunarto.
Ny. Kaelan.
Ny. Suwondo.
Ny. Rohani.
Bagian kematian.
Ketua: Ny. Sarwono.
Penulis: Ny. Sujono.
Bendahari: Ny. Sidikbudiman.
Bagian Tabungan.
Ketua: Ny. Rohani.
Penulis: Ny. Suleiman.
Bendahari: Ny. Suhatno.
Bagian Koperasi.
Ketua: Ny. Suwarno.
Penulis I: Ny. D. Sukoyo.
Penulis II: Ny. Moh. Dawan.
Bendahari: Ny. D. Sujito.
Wakil Bendahari: Ny. Mokharjo.
365
=== [PDF page 382] ===
Bagian Pendidikan. Ketua Rantingeranting.
Ketua: Ny. Sulkifli. 1. Kalimas y. Sujono.
Wk. Ketua: Ny. Sujono. 2. Sidotopo. Suroyo.
Penulis: Ny. Pranoto. 3. Ps. Turi y. Maryono.
Bendahari: Ny. Sidikbudiman. 4. Sawahan y. Sukirman.
Verificasi I: Ny. Sujono. 5. Wonokromo: Ny. Suleiman.
Verificasi II: Ny. Suhardi. Surabaya, 30/7-1958.
366
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page]
=== [PDF page 383] ===
ge ae ES
Anggota-anggota pengurus lengkap,,Pusat Persaudaraan Isteri Tentara”,
Pengurus Persatuan Istri AU.RA.
Kiri: Pengurus Besar Bhayangkari.
367
Digitized by Google
=== [PDF page 384] ===
aa —— ' LL.
z CO
2 Sg O i Bi U s 23 2
P.B. Wanita Nasional Jakarta,
=== [PDF page 385] ===
Jabatan
Ketua |
Wk. Ketua
Penulis I
Penulis II
Bendahari I
Bendahari II
Pembantu
333 3
Susunan Sekretariat Kongres Wanita Indonesia dari Desember 1957 sampai tahun 1960.
Nama Alamat
Mr. Maria Ullfah Santoso (Perseorangan) Jl. Guntur 49 Rohana Zainal Abidin Achmad (G.P.LI. Putri) » Cideng Barat 58 Maria Muharam Wiranata Kusuma (Bhayangkari) » T. Cik Di Tiro 66 Cicih Suyud (Perwari) » Jambu 25 Mudikdio (Gerwani) » Siliwangi 13 Artinah Syamsuddin (Muslimat) » T. Cik Di Tiro 63 Wuwungan (P.W.K.L) » Sumbawa 1
Telp.
Rum O.P. 1439
Kant. O.P. 1296
Rum. Gb. 2093
Kant. Gb. 1996
Pes. 24 1995
Rum. O.P. 1180
Kant. O.P. 1260
Rum. Gb. 6261
369
=== [PDF page 386] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD PERSATUAN PERGERAKAN
WANITA INDONESIA.
PANITYA PUSAT.
Ketua I: Ny. Sri Mangunsarkoro (Partai Wanita Rakyat).
Aisyah Hilal (Muslimat)
Tuti Harahap (P.V.K.L.).
Trimurty (Gerwis)
Hariati (P.P.1.).
Samsudin (Muslimat)
Sutarman (Perwari)
Ketua II: Ny.
Ketua III: Ny.
Ketua IV: Ny.
Penulis I: Nn.
Penulis II: Ny.
BendahariI: Ny.
Bendahari II: Ny.
a tri).
Bhayangkari
Semua P.B. Organisasi angg.
Kongres Wanita Indonesia.
Pembantu ¥
Pembantu Ia-
“'“in-lainnya =
PANITYA PUSAT HARIAN BERKEDUDUKAN
. u DI JOKYA.
Ketua1l -:' Ny. Sri Mangunsarkoro (Partai Pi Wanita Rakyat). |
Aisyah Hilal (Aisiyah).
Hariati (P.P.L)
Abdulgani Suryokusumo
Wanita Demokrat
Kun Erawati (Wanita Demokrat).
Suwandi (Katholiek).
Sahir (Perwari).
Ketua Il: Ny.
Penulis I Nn.
Penulis II =: Ny.
Penulis III: Ny.
Bendahari: Ny.
Pembantu: Ny.
Pembantu: Ny.
PERWAKILAN PANITYA PUSAT BERKEDU-
DUKAN DI JAKARTA.
Ketua I: Ny. Tuti Harahap (P.W.K.L.).
Ketua II: Ny. Sutarman (Perwari)
Penulis I » Ny. Samsudin (Muslimat)
Penulis II Nn. Anisah (Muslimat).
Bendahari: Ny. Sutandar (Wanita Katholiek)
Pembantu?: Ny. Trimurti (Gerwis).
Ny. Aruji Kartawinata (P.S.LL).
Ny. Andreas (Perwari).
Ny. Pujotomo (G.P.LI. Putri).
Ny. Said (Partai Wanita Rakyat Ny. Kumpul (Wanita Demokrat).
Ny. Ruslan Abdulgani
Ny. Rasuna Said
BADAN USAHA PANITYA BERKEDUDUKAN
DI JAKARTA.
Ketua I: Ny.
Ketua II: Ny.
Sutarman (Perwari).
Maryati Purwa Adnan (G.P.1.1. Putri)
Lockman Tanujiwa Bayangkari.
Balyu (Bayangkari.)
Suwarno (Persit)
Kosasih (Perseorangan).
Penulis I: Ny.
PenulisII: Ny.
Bendahari I: Ny.
Bendahari II: Ny.
370.
Mariati Adnan (G.P.LI. Pu-
. Bendahari: Ny.
Pembantu?: Ny. Pandean (Pikat)
Ny. Suwiryo (Wanita Katholiek)
Ny. Pello (Wanita Rakyat).
Ny. Kartaatmaja (P.L).
Ny. Bunyamin (Perseorangan).
Ny. Sumono (Perseorangan).
Ny. Iwa Kusuma Sumantri
(Perseorangan).
Ny. Latif (Perseorangan).
Ny. Lasmijah (Perseorangan).
PERWAKILAN PANITYA PUSAT BERKEDU-
DUKAN DI BANDUNG.
Ketua I: Ny. E. Puradireja (Perkiwa).
Penulis ©: Ny. Rustandi (Wanita (Demo krat).
Juwarsa (Budi Isteri).
Anggauta: Ny. Bambang Supeno (Persit)
-. Ny. Ukon (Rukun Wanita).
Ny. Sapei (P.S.LI. Pusat bag. Wanita).
SUSUNAN -PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI KOTARAJA.
Ny. Abdul Wahab
(Perwari).
Ketua Umum
Ketua I Ny. Halimah Syair (Wanita Demokrat).
Ketua II Ny. Cut Anjung (Perseorangan).
Seksi Usaha I Nn. S. Kartini (Perseorangan).
Seksi Usaha II Ny. Hasnah Anwar B.
(Aisyiah).
Bendahari Ny. Winten (Persit).
Pengasuh Tamah Nn. L. C. Pohan Kanak-kanak (Perseorangan)
Ny. Aunal Mardhiah (Muslimat Pusat).
Ny. Latifah Ris (Muslimat Masyumi).
Nn. Halimah Majid
G.P.LI.
Wakil Pemudi dari P.P.I. sudah meninggalkan ruangan. Selainnya adalah pembantu.
Pembicara I
Pembicara II
Wakil Pemudi
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI MEULABOH.
Ketua I Rohana Ys.
Ketua II Naimah.
Ketua III C. Chadijah.
Penulis I Jamaliah.
Penulis II Nur’aini Lbs.
Badan Keuangan
Ketua I Sitti Hawa.
Ketua II Zahara Jamil.
Ketua III Asiah Y.
Badan Hiburan
Ketua I Saanah.
Ketua II Nur'aini Us.
Ketua 1II Azni.
=== [PDF page 387] ===
Badan Arak-arakan: Ta | Bendahari I 4 Ny. D. P. Zebua (P.W.K.L)..
Ketua I: Nutinah Bendahari II: ~— Ina Buteyati -(Ny. Y.
Ketua II: Charirina Rt. |. Pa 200. Telounbanna).
Ketua III.: C. Mariam. Kep. Seksi Pawai: Aliba Telaumbanua Badan T Hi::: (P.W.K.L).
adan Tempat/Hiasan Kep. Seksi Rapat Ketua I: C. Sayan. Umum: Ramona Tanjung.
Ketua II.: GPII Puteri. (N.O. M.)..
Ketua III: PPI. u Kep. Seksi Permai-: Tn Badan Makan/Minum: nan: arab Harta Oo 0. asyi'a comer a rn aes | Kep. Seksi Hiburan: Ny. Jakea (P.WK).
Ketua III: 'Cut. Keumala. SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT Badan Penerangan:. | ABAD SETEMPAT tn KABUPATEN Ketua I: Amina Darwis. 2. LIMAPULU Ketua II: Cut Rayeuk... PAYAKUMBUH. NN Ketua III 2 Nya'cek. pa Ketua Umum -:- Rky: Jalina Raja Yamin “ (Perwari).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM- Mi: Ketua I. 274 Rky: Syahidar N- (Muslimat)- PAT ABAD SETEMPAT DI MEDAN. '” Keetua II 24 Rky. Nurlela (Gerwie).
Ketua I: Ny. Hindun Rasyid (Wanita Se Seksi UsahaI '”—”:- Rky. Rubiah Isa (G. PL).
: Rakyat). - Seksi Usaha II”: Encik Nurhayati |.
Ketua II » Ny. Simatupang (P.P.N.L). pa “5 (AM.P.K.).:
Seksi UsahaI: Nn. Nur Aini Idris (T.P.W.).. Bendahari | 2: Rky. Raminas Saidi w. 1,S...
Seksi Usaha TI: Ny. Sitinjak (P.W.K.L.). Keuangan: Rky. Rohani (P.P. L Yes BendahariI: Ny. M. Jalalludin (Muslimaat). Pembantu-pembantu dari segenap organisasi Wa-.
Bendahari II: Ny. G.B. Yosua (Perwari). nita di Kab. 50 kota.
Pembantu?: Seluruh organisasi wanita yang
| ada di Kotabesar Medan. 2 Maa Sedar. ' SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM- 3. Nasyiyatul Aisyiyah. - PAT ABAD DI SIBUHUAN, KECAMATAN 4. Perti Pi.
BARUMUN. 5. G.P.LI. Pi.
6. P.LI.
Ketua I: Zainab Marahab., Ketua II: Nyonya Wah Sibon (Ass. 1. Bhayangkari...
wedana Barumun). " " Nani oF Co Seksi Usaha I: Nursyamsu Nasution. | SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM- Seksi Usaha II ”—: Robiah Masibuan. PAT ABAD SETEMPAT DI SAWAHLUNTO..
Bendahari Bahagi- a.:. Lo an Seksi.: Nyonya St. Mhd. Syarif -Pelindung/Penasehat: Co (Penilik Sekolah 1. Rangkayo............? (B. K.P-K. ).
Sibuhuan). 2. Rangkayo Yulinar: Basyra Lubia (Bu: Bupati).
Ketua Seksi Pawai: Dumasari. 3. Rangkayo Rohani 1 Syahhuddin (Bu. K.T.O.).
Ketua Seksi Per- - 0 a Ketua I ~ Rky. Rohana Umar Ali siapan: Siti Aminah. ag oO (Perwari). u Ketua Seksi Pen- Se Ketua II” 2 Rky. Rohani L. Zainuddin" - jualan Bunga: Ibu Haji Arsyad. u aa (Muslimat). ae Ketua Seksi Rapat:. Nursyamsu Nasution. - “4 Seksi Usaha I-: Encik Rohana Tamin © * Ketua Seksi Per- ce (1.P.M.). a - jamuan ~ —:_ Nyonya Ass. Wedana Sosa. = Seksi Usaha II. —:_ -Rkyy Yoclinar Busmar’:
Ketua Seksi ' ‘ 0. me a (Persit)..
Penghibur:: Siti Seri Bulan. Nst. Bendahari Do, Nona Louse Lie (C. H. E. H. ha | - Pembantu — 1. PS. Wanita.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT. | | '2. Bhayangkari.
ABAD DI GUNUNG SITOLI. 0. — 3. Perwari.
Ketua IT PN aka aa SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM:- Ketua II: Fatimah Rahman PAT ABAD DI PEMATANG SIANTAR.
’ (G.P.P.L). Ketua I: Ibu Ramalah.
Tata Usaha: Aminah Zebua Ketua II “2 Ibu Nurijah.
| (PW.K.L). Ketua III.: Ibu Sarianun. a Tata Usaha: Rosima Lase Seksi Usaha I © Le ‘Nurasni Nainggolan.
pa u -° (P.W.KI). Seksi Usaha II”: Mintan Siregar.
371
=== [PDF page 388] ===
Bendahari I Ibu Rahbiah Anwar.
Bendahari II Ibu P. Ajie.
Penasehat I Ibu L. S. Maja Purba.
Penasehat II Ny. K. Machmud Hamzah.
Seksi Keuangan.
Seksi Penerangan dan Dokumentasi.
Seksi Rapat Umum.
Seksi Pawai.
Seksi Pameran.
Seksi Olah Raga.
Sayembara karang-mengarang.
Seksi Malam Kesenian.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI KAB. SOLOK.
Ketua I Sdr. Lamiyah Ahmad D.P.
D.S. Kab. Solok.
Wakil Ketua Sdr. Ramani Japen Kab.
Solok.
Seksi Usaha I: Sdr.Yunizar Muslimat Cab.
Solok.
Seksi Usaha II: Sdr. Nunni Ardi Japeng Kab. Solok.
Bendahari I Sdr. Sadia H. Muluk Asyiah Cab. Solok.
Bendahari II: Sdr. Mardiana Guru S.M.P.
Negeri Solok.
Bendahari III Sdr. Charsini Manan I.P.M.
Kab. Solok.
Pembantu 2» Terdiri dari seluruh wakil-: wakil Organisasi-organisasi Wanita Kabupaten Solok.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPER-
EMPAT ABAD SETEMPAT DI KABU-
PATEN KEPULAUAN RIAU.
: Ibu Zurna Apan (Perwari).
: Ibu Rahmah Mukhtar Husin (Muslimaat).
: Ibu R. Hatijah (Perwari).
Sekretaris II: Ibu Rahmah Nokhally (Perwari).
Bendahari: Ibu Ratinas Samin (Perwari).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPER-
EMPAT ABAD SETEMPAT DI KABU-
PATEN KAMPAR.
Ketua I
Ketua II
Sekretaris I
Ketua I: Rky. Syamsidar Yahya (Muslimaat).
Ketua II: 9 Sariamin (Ikatan Buruh).
Ketua III » Chadijah Ali (Aisyiah).
Penulis I: Encik Nurgayah (G.P.LL).
Penulis II: Rky. Rajiah (Bhayangkari).
Bendahari: 4 Rosna Jamaludin (Muslimaat).
Keuangan: y Burhanudin (Bhayangkari).
Pameran: Sofina Nasir (K.W.L).
Penerangan: Ramlah Hanim (Aisyiah).
Pawai: 4 Syamsidar Darwis (Perwari).
372
Yayasan Hari Ibu: Rky. Nurani (K.W.L).
Kom. Umum I: » Dt. Wan. Abd.
Rahman.
Kom. Umum II: Dr. Razin.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPER-
EMPAT ABAD KOTA BESAR
PALEMBANG.
Ketua I: Ny. Paliama (Perwari).
Ketua II: Ny. Saminah Samid (Wanita Demokrat).
Penulis I: Nn. Nurk (Muslimat).
Penulis II: (Wakil G.P.LI. Putri).
Bendahari I: Ny. A. Kadir (Bhayangkari).
Bendahari II: Ny. Napiun (P.W.K.I.).
Pembantu-pembantu: (Wakil-wakil organisasiorganisasi Wanita).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI BATURAJA.
Ketua I: Ny. Judah (Aisyiah).
Ketua II: Ny. Hakki Zayadi (Perwari).
Ketua III: Ny. Maulia (Muslimaat).
Ketua IV: Ny. Darmosugondo (Persit).
Penulis I: Nn. Wafiah (G.P.LI. Puteri).
Penulis II: Nn. Mas Ainun (G.P.I.).
Bendahari: Isteri Bupati (Perwari).
Pembantu I
Bendahari: Isteri Komisaris Polisi (Perwari).
Pembantu II: Isteri Camat Kota (Perwari).
Pembantu I: Ny. Kasdan (Persit).
Pembantu II: Ny. Maimanah Hasan (Perwari).
Pembantu III: Nn. Jasnah (Perwari).
Pembantu IV: Nn. Ningayu (P.P.I.).
. SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI TANJUNGRAJA.
Ketua Umum: Yohana Ibu Usman Pg. P.U.
Ketua I: Ning Ayah Ibu Camat, Abdullah Ali.
Ketua II: Halimah Ibu Manri Cukit.
Ketua III: Juariah Ibu Hajar Kepala Pend. Jasmani.
Penulis I: Fatimah Ibu Wedana Usman.
Penulis II: Aisyah Ali Peg. Camat.
Bendahari I: Ibu Cahyan S. Mayoor.
Bendahari II: Ibu Sukaini Inspektur Polisi.
Pembantu dari seluruh Partai/Organisasi Wanita sekitar Tanjungraja.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD KAYUAGUNG (TANJUNGRAJA).
Ketua:: Ny. Amron Jambi (Muslimaat).
Sekretaris: Ny. Marron (N.O.M.).
Bendahari: Ny. Mahidin (Perwari).
Pembantu-pembantu: 1. Ny. Ahmad Rawas (Muslimaat).
Ny. A. Ansori (Bhayangkari).
Ny. Burriat (Perwari).
A. Fatah (Perwari).
Ny. Buarori (Perwari).
Ny. Ibrahim (Perwari).
Ny. H. A. Arif (Aisyiah).
NAM N
=== [PDF page 389] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI MUARA ENIM.
Pelindung: Ny. Amaludin.
Ny. R. D. Hafdli.
Ny. Wasipan.
Ketua I: Ny. Abusa’i.
Ketua II: Ny. Rohani.
Penulis I: Ny. Hasnah.
Penulis II: Ny. M. Akip.
Bendahari I: Ny. Daud.
Bendahari II: Ny. Hassan.
Pembantu-pembantu: 1. Ny. Ch. Tiwen (Bhayangkari).
2. Ny. Cek Den (Perwari).
3. Ny. Syamsinar (Aisyiah).
4, Ny. M. Toha (Muslimaat).
5. Ny. Sofyan Riva’i (W. Demokrat).
6. Ny. Fatimah (Wanita P.S.LI.).
7. Ny. Nurbaya (P.K.W.).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI TANJUNG ENIM.
Ketua I: Ibu Buntara (W.D.I.).
Ketua II: Ibu Asnawa (W.P.S.LL).
Penulis I: Sdr. Kasirah (Gerwis).
Penulis II: Sdr. Marnisyah (W.D.L.).
Bendahari: Ibu R. A. Saeri (Aisyiah).
Pembantu I: Sdr. Jastinah (Bhayangkari).
Pembantu II: Sdr. Mauning (Aisyiah).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI LAHAT.
Pelindung: Ibu Bupati/Kep. Daerah Kab.
Lahat.
Ketua I: Ny. R. Bachtiar Amin (Perwari).
Ketua II: Ibu Mulyono (Persit).
Penulis I: E. Afrieda H. (Aisyiah).
Penulis II Mariana C. (P.P.I.).
Bendahari I: Cin Ik Lin (C.H.C.H. Putri).
Bendahari II: Ny. Kasman (Gerwis).
Pembantu: 1 PGRI,
2. Bhayangkari dan
3. Muslimat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD RANTING,SARBUPRI” TABENAN
CAB. PALEMBANG TURUT MERAYA-
KAN HARI SEPEREMPAT ABAD.
Ketua I: Sdr Sk. Sitiaji.
Ketua II: Ny. Murni.
Penulis: Sdr. Sujinah.
Penerangan: Sdr. Prayitno.
Bendahari: Sdr. Sumarji.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI MUSIILIR/BANYUASIN
(PALEMBANG).
Ketua I: Sastrosudarmo.
Ketua II: Ny. Samad.
Penulis: Ny. Kasipah.
Bendahari: Ny. Rukito.
Pembantu Ny. Subekti.
Ny. Asmita.
Ny. Taslimah.
Ny. Sulastri.
Ny. Sumira.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI LUBUK LINGGAU.
Ketua I Ny. Nawawi.
Ketua HI: Ny. Jafri
Penulis I Ny. Robain (Gerwis).
Penulis II Ny. Suiyah Latif (Wanita
P.S.LL).
Bendahari Ny. Zidin dan Ny. Sala. (Perwari).
Pembantu I: Isteri Menteri Garam.
Pembantu II: Ny. Boraksan.
Pembantu III: Ny. Nurainah (Aisyiah).
Pembantu IV: Ny. Disin (Perwari).
Pembantu V: Nn. Yunisah (Wanita P.S.LI.).
Pelindung I: Ny. Arip.
Pelindung II: Ny. Bambang Utomo.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI BANGKULU UTARA.
Ketua I: Ghadijah Yahya.
Ketua II: Sua'ibah.
Juru Surat I: Zabna R.
Juru Surat II: Hazmah.
Bendahari I: Umi Arifin.
Bendahari II: Misnah N.
Pembantu: Mariyah K.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI MANNA.
Ketua I: Ny. Azizah (K.K.P.).
Ketua II Nn. Lamiah (K.P.M.).
Penulis: Nn. Rokiyah (Aisyiah).
Bendahari Nn. Wagina (Persipo).
Pembantu: Wakil dari organisasi-organisasi Wanita.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI KAB. LAMPUNG UTARA
KOTABUMI.
Ketua Umum Ibu Rd. Sarikun.
Ketua I: Ibu Rd. A. Suriyaningrat.
Ketua II Ibu Haji Murni.
Penulis I Nn. Raden Ayu.
Penulis II Nn. Syamsiar Jalil.
Pembantu-pembantu Wakil dari:
1. Ketua Persit: Ibu Bahari Wijaya.
2. Ketua Aisyiah Ibu Darwya Manan.
3. Ketua P.P.I.: Nona Nurmah.
4. Ketua Bhayangkari Ibu Paidy.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI METRO.
Ketua I Ny. Kadar Slamet (Perwari).
Ketua II: Ny. Nurzaini (Muslimaat).
Penulis I: Ny. Tur Parijo (Perwari).
Penulis II: Ny. Yusuf (Aisyiah).
Bendahari I: Ny. Darmojo (Wanita
Katholiek).
373
=== [PDF page 390] ===
Bendahari II: Ny. Purwasuwito (Rukun Wanita).
Pembantu?: Ny. Surowinoto.
Ny. Mursidi.
Ny. Arif Mahya.
Ny. Johan.
Ny. Susetyo
Ny. Sunandar.
Ny. Padmo.
Ny. Hery Sutopo.
Seksi tempat: Ny. Sabikun.
Seksi kesenian: Ny. R. Sangun.
Seksi pelindung: Ny. Syakhri.
Seksi penerangan: Ny. Darsono.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI PANGKAL
PINANG (BANGKA).
Ketua Ibu Saleh Achmad (Perwari).
Penulis Encik Siti Albiah (Perseorangan).
Bendahari Ibu Subarkat (Perwari).
Pembantu? Ibu St. Maarrief (Aisyiah).
Ibu Zainab Romi (Muslimaat).
Ibu Raden Umar (Bhayangkari).
Ibu Suarno (Persit).
Ibu Rustam (Perseorangan).
Encik Y. Zamnah (Pemuda
Putri Indonesia).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI TANJUNG PANDAN (BELITUNG).
Ketua: Ny. H. Thalib (Perwari).
Wakil Ketua: Ny. T. A. Paloh (Perseorangan).
Penulis I: Ny. Rosdiana Rahim (Perseorangan).
Penulis II: Ny. Juaninah Zainalabidin (Perwari).
Bendahari: Ny. Hatijah Zainal (Partai Wanita Rakyat).
Pembantu?: Ny. Zulfah Abuhasan (Perwari).
Ny. Nora Kamarudin (Muslimaat).
Ny. T. Inung Alifiah (Perseorangan).
Ny. Piah Ali (Seksi Buruh
Wanita).
Nn. Miesnar Mustafa (Perwari).
Nn. Yuspinah (Perseorangan).
Pembagian pekerjaan dalam seksi:
Seksi Rapat umum diketuai oleh Nora Kamarudin.
Seksi Malam Resepsi diketuai oleh Ci'Inung Alifiah.
Seksi Olah Raga diketuai eleh Ny. Rusdiana Rahim.
374
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI GANTUNG (BELITUNG).
Ketua: Ny. Nuhanna Ma’mun Ahmad.
Wakil Ketua: Ny. Maimunah Suradi (Ketua Wanita Demokrat).
Penulis: Nn. Kajirah
Bendahari: Ny. Yangtik (Ketua Aisyiah).
Pembantu: Ny. Laiy Hon Cin.
Ny. Zaliyah Kadir.
Ny. Zahara.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI PANDEGLANG.
Ketua Ny. R.L. Suryadimeja.
Wakil Ketua I Ny. M. Amarsar.
Wakil Ketua II Ny. A.A. Martadilaga.
Penulis I Nn. Hafsah.
Penulis II Ny. Enah.
Bendahari Ny. Sumawisastra.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI JAKARTA RAYA.
Ketua I: Ny. Abu Hanifah.
Ketua II: Ny. Nurjanah.
Ketua III: Ny. Suwiryo.
Penulis I: Ny. Matulasyia.
Penulis II =: Nn. Rafiana Arief.
Penulis III: Ny. Surakhman.
Bendahari I: Ny. Tular.
Bendahari II: Ny. Uy-Pandean.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI PURWAKARTA.
Ketua: Ny. Buhari (Muslimat).
Wakil Ketua: Ny. Rokhyani (Perwari).
Penulis I Ny. Saimun Tarno (Persit).
Penulis II: Nn. Dadah Suhaedah (P.P.L).
Bendahari I: Ny. Dasuki (Rukun Istri).
Bendahari II 3».....oooioooooooo oo (Rukun Istri).
Pembantu I Ny. Drajat (Bhayangkari).
Pembantu II 3....oooooooo oo (P.W.K.L.).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD PERWARI CABANG DI SUBANG.
Ketua: Ny. Hasan Wiridijaya (Perwari).
Wakil Ketua: Ny. Julaeha (Muslimat).
Penulis: Ny. Umar (Gerwis).
Bendahari: Ny. Sahya (Bhayangkari).
Pembantu: Ny. Sirod (Persit).
Ny. Sri Sarworo (Pandu Putri).
Nn. Surtiani (LP.P.L.).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI INDRAMAYU.
Ketua I Ibu Sumarto (Perwari).
Ketua II Samuri (Persit).
Ketua III Ibu Abdurakhim (Perwari).
Penulis I Ibu Iha (Muslimat).
Penulis II Ibu Jaman (Wanita Demokrat).
Bendahari I: Ibu Ali Basah (Perwari).
Bendahari II: Ibu Kanapi (Perwari).
Pembantu Ibu Annie (Perwari).
Pembantu Ibu Darja (Bhayangkari).
=== [PDF page 391] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI CIREBON.
Ketua: Ny. Kustur (Parwari).
Wk. Ketua I: Ny. Bumita (Muslimat).
Wk. KetuaII: Ny. Dakhlan (Perwaka).
Penulis I: Ny. S. Malucat (Gerwis).
Penulis II: Nn. Kustika (P.P.1.).
Keuangan I: Ny. Sugiono (Bhayangkari).
Keuangan II: Ny. Dakhyan (Persit).
Pembantu: Ny. O. Sutopo (Insp. Pend. Masyarakat).
Ny. Loso (P.W.K.1.).
(Aisyiah).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI MAJALENGKA.
Pelindung: Ibu Bupati (Ny. Nur Atmadibrata).
Ketua I Ibu Kosim.
Ketua II: Ibu Kusiah.
Penulis I: Ibu Saleh.
Penulis II ': Ibu Abudin.
Bendahari I: Ibu Jaksa.
Bendahari II: Ibu Hindun.
Pembantu? Ibu Idro, Ibu Juhri, Ibu Wigena, Ibu Ebot, Ibu Abdullomad.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI SUKABUMI.
Pelindung: Ny. R.A. Wijayasuria | (Ny. Bupati).
Penasehat Ny. R. Prawiranata (Ny. Walikota).
Ketua Ny. T. Sulaeman (Perwari).
Wakil Ketua: Ny. Oobtiah (Muslimat).
Penulis I: Nn. Atty Sintawati (Pemuda Puteri Indonesia (P.P.I.).
Penulis II: Nn. Purnama (Gerwis).
Bendahari I: Ny. Harjasutana (G.P.LL.).
Bendahari II: Ny. Kania Rachmat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI CIANJUR.
Ketua I Ny. Tatang Hidayat.
Ketua II Ny. Halimah Purwana.
Ketua III Ny. Ibrahim (Bhayangkari).
Penulis I Sdr. Cici (Pemudi Parkiwa).
Penulis II: Ny. Rukiah (G.P.LI. Puteri).
Bendahari I: Nn. Uy (Chung Hua Thio Nen Hui).
Bendahari II: Ny. S. Pujosuwarno (Perwari).
Anggauta-anggauta © Ny. Husin (Perwari).
Ny. Antam (Wanita Demokrat).
Ny. R. A. Wiarsih (Parkiwa).
Ny. Adnan
Ny. Sugilar.
Ny. Zainab (Muslimat).
Ny. Suharya (Bhayangkari).
Ny. Najmiati (Budhi Isteri).
Ny. Enoh Nata (Budhi Isteri).
Ny. Zuber (G.P.LI. Puteri).
Nn. Samroh (G.P.LI. Puteri).
Ny. Jati (Persit).
Ny. Susilo (Persit).
Ny. Kwa Na Nio (Chung Hua
Theie Nen Hui).
Ny. Atikah (Perwamu).
Ny. T. Rasuni (Perwamu).
Ny. Uju (Bank Wanita).
Ny. Juwariah (Parkiwa).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI BANDUNG.
Ketua I: Ny. Iyos Wiraatmaja.
Ketua IT: Ny. Parjaman.
Ketua IIT: Ny. Kamarga.
Penulis I Ny. Sukarso.
Penulis Il: Ny. Uis.
Bendahari I: Ny. Kantakusuma.
Bendahari II: Ny. Wigena.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI SUMEDANG.
Ketua Umum: Ny. Rs. Ating Sumawiharja.
Ketua II: Ny. Junaedi.
Penulis I: Ny. Tuting.
Penulis IT =: Ny. Unasih.
Penulis III: Ny. Tuti Mustaram.
Bendahari I: Ny. Mariah.
Bendahari II: Ny. Sulwin.
Pembantu: Ny. Somali.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI GARUT.
Ketua I: Ny. Sajaah Sumawiganda (Parkiwa).
Ketua IT: Ny. M. Dani (P.W.K.I.).
Ketua IIT =: Ny. St. Rokhmah (P.S.LI. Puteri).
Penulis I: Nn. E.Sutresna (Perwari).
Penulis II: Nn. Rumiati (Gerwis).
Bendahari I: Ny. Kuraetin (Muslimat).
Bendahari IX: Ny. Samhudi (G.P.LI. Puteri).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI KABUPATEN CIAMIS.
Ketua Panitya Ny. N. Subandi (Perwari).
Wakil Ketua I Ny. I Prawira (Muslimat).
Wakil Ketua II: Ny. Ardi (Gerwis).
Penulis I:. Suratmi (P.P.L.).
Penulis II: Ny. Rusmilah (Gerwis).
Bendahari I: Ny. A. Effendi (Perwari).
Bendahari II: Ny. Barkah (Bhayangkari).
Pembantu-pembantu:
Seksi Rapat: Ny. Ardi (Gerwis).
Ny. Atang (Perwari).
Ibu Abd. Saleh (Perwari).
Ibu Netty (Perwari).
Ibu Karna (Wanita Demokrat).
Seksi Hiburan
Seksi Kesosialan
Seksi Karangmengarang
Seksi Pameran
(Pendidikan Masyarakat).
Ny. Jayadiharja (Parwari).
Seksi Olahraga Ny. Sumarsikin (Gerwis).
Seksi Penjualan
Bunga N. Yuidah (Pandu Puteri).
375.
=== [PDF page 392] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI CIPARAY.
Komposisi Panitya:
Ketua I: Ny. Simun.
Ketua II: Ny. Wasirun.
Penulis I: Ny. Mardiono.
Penulis II: Ny. Suratman.
Bendahari I: Ny. Sutopo.
Bendahari II: Ny. Sutiyah.
Penerangan Ny. S.A. Gunawan.
Kommissaris-kommissaris bagian terdiri dari wanita dan
priya:
Bag. Tempat: Sdr. Mokhamad (Sob. B.D.A.)
Sdr. Wiryadimeja (B.T.I.).
Bag. Sosial: Ny. Phoa Giok Sam (Perwari).
Sdr. Ciptosudarmo (S.B.K.I.).
Bag. Jamuan: Ny. Samsuri Gerwis Rt. Cipari).
Ny. Sangijah (Perwari Rt. Cipari).
Bagian Penerimaan Tamu: Sdr. Jaenah (Gerwis).
Sdr. Murmosudarmo (Kesehatan).
Sdr. Sahat (B.T.L.).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI BREBES.
Ketua: Ny. O.K. Marjono (Perwari)
Wakil Ketua: Ny. St. Amriyah (Perseorangan)
Penulis I: Ny. Sudinah (P.P.I. cab.
Brebes).
Penulis II: Ny. S. Moh. Suparto (Perwari Ranting Brebes).
Bendahari: Ny. Kusno (Penolongan Econo-
Pembantu mie Rumah Tangga (P.E.R.).
Umum: Ny. Wiryosupeno (Persatuan Istri
Buruh Pegadaian (P.I.B.P.).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI PEMALANG.
Penasehat I: Ny. Sumari (Ibu Bupati).
Penasehat II: Ny. Upoyo (Ibu Patih).
Ketua I: Ny. Sujadno (Wan. Demokrat).
Ketua II: Ny. Sugondo (Gerwis).
Penulis I: Nn. Sumarwati (Bhayangkari).
Penulis II: Ny. Suparno (Persit).
Bendahari I: Ny. Gutomo (Aisyiah).
Bendahari II: Ny. Mukodem (Muslimat).
Pembantu? G.P.LI. Puteri.
P.I. Pegadaian.
P.I. Kehutanan.
P.W. Katholik.
Perwari.
Al Irsyad.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI PEKALONGAN.
Ketua: Nn. Sugiyarti (W.D.I.).
Wk. Ketua: Ny. Galimah (Muslimat).
Penulis I: Nn. Umi Asiyah (P.P.L).
Penulis II ”: Nn. Rokhyatun (Pandu Rakyat)
Bendahari I: Ny. Mustakim (Widuri).
Bendahari II: Ny. Aliyah Adenan (P.W.P.).
Seksi-seksi:
Resepsi/Rapat: Ny. Sukadi (Perwari).
APN
376
Pameran: Ny. Satoto (Bhayangkari).
Pawai: Nn. Sumartinah (Pandu Puteri).
Perlombaan/
Olahraga: Nn. Tutie Munjiah (P.P.L).
P.B.H.: Ny. Sukadi (Perwari).
Penjualan
Bunga: Panitya Harian.
Pertunjukan/
Hiburan Ny. Sujono (W.D.I.).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI KABUPATEN KENDAL.
Ketua: Ny. Sunarti (Aisyiah).
Ketua I: Ny. Hadi Suroto (Gerwis).
Ketua II: Ny. Bahrok (Perwari).
Penulis I: Nn. Harsini (P.P.I.).
Penulis II: Ny. H. Isam (Na-syi’ah).
Bendahari I: Ny. Kolyubi (Perwari).
Bendahari II: Ny. Atmowijoyo (P.W.R.L).
Pembantu: Ny. Sumawar (P.B.L).
Seksi-seksi:
Rapat: Ny. Sunarti (Aisyiah).
Demonstrasi: Ny. Hadi Suroto (Gerwis).
Hiburan: Nn. Arini (Pandu Puteri).
Olahraga: Nn. Renges (Penmas. Bag. Wan.).
Sosial: Ny. Sahid (Perwari).
Karangmengarang: Ny. Sumarno (Perwari).
Pameran: Ny. Atmowijoyo (P.W.R.L).
Penjualan
Bunga: Ny. Hadireno (Parkindo).
Usaha: Ny. Musalam (Aisyiah).
Perlengkapan: Ny. Condrokusumo (S.K.P. Perwari).
Ny. Edris (Bhayangkari).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI SEMARANG.
Ketua I: Ny. A.M.S. Saparmin (Perwari).
Ketua II: Ny. Darmawinata (Muslimat).
Penulis I: Ny. Saragih (Persit).
Penulis II: Ny. Bapangsamiranan (Wanita Katholiek).
Bendahari I: Ny. Suparman (Widuri).
Bendahari II: Ny. Dulrakhman (LK.L).
Pembantu-pembantu Inspeksi Pendidikan Masyarakat Kota Besar Jawa Tengah Bag.
Kewanitaan.
Inspeksi Pendidikan Masyarakat Kota Besar Semarang Urusan Kewanitaan.
Semua organisasi yang tergabung dalam Konsulat.
Beberapa organisasi yang belum tergabung dalam Konsulat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI DEMAK.
Ketua Umum: Ny. S. Suprapto (Perwari).
Ketua I Ny. Susanto (Bhayangkari).
Ketua II Ny. Sunandar (Aisyiah).
Penulis I Sdri. Mulatinah (P.P.L).
Penulis IE =: Ny. A. Jamil (G.P.LI. Puteri).
Bendahari I: Ny. Sutrisno (Gerwis).
Bendahari II: Ny. Rustamaji (Persit).
=== [PDF page 393] ===
Pembantu?
Sdri. Rukayati (LP.P.I. Puteri).
Sdri. Sutarmi (Pandu Rakyat Puteri).
Sdri. Suyami (Pandu Islam Puteri).
Ny. Sudarsono (K.B.I. Puteri).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI KUDUS.
Ketua: Perwari.
Wakil Ketua I: Persit.
Wakil Ketua II P.I.P.K.
Penulis I LLP.K.
renztlis II Gerwis..
Bendahari I Aisyiyah.
Bendahari II
LLB.K.A.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI JEPARA.
Ketua I: Ny. P. Abdul Malik (Perwari).
Ketua II: Ny. Dwijokusumo (Muslimat).
Penulis I: Ny. Caadi (Bhayangkari).
Penulis II: Ny. Marjono (Aisyiah).
Penulis III: Nn. Yunaini Wahyuni (LABORA Keolahragaan).
Penulis IV: Ny. S. Supartono (Pegawai Negeri Sosial).
Bendahari: Ny. Laimashuri (Yayasan Kartini).
Bagian-bagian:
Perlombaan: Ny. Sunaryohadi (Penmas.).
Ny. E. Harsono (S.P.K.N.).
Hiburan: Ny. Margono dan Ny. Hardi.
Demonstrasi: Nn. Sugianti dan Kun Sri Aminah (P.G.R.L).
Pembantu?: Ny. Tan Siong Liep, Ny. Siswo Utomo, Ny. Suhadi, Ny. Sudarman Ny. Hamid Effendi, Ny. Wignyowiyoto, Ny. Kusman, Ny. Wasito, Ny. Abdulgani, Ny. Sunarto, Ny.
Mulyadi, Ny. Sutikno, Ny. Sudirman, Ny. Maryo Yosowirejo, Ny. Cosmas, Ny. Amin Fatah.
SUSUNAN PENGURUS PUTERI SEPEREMPAT
ABAD DI PATI.
Ny. Sukarji Mangunkusumo (Perwari).
Ny. R. Sunarto (Perwari).
Ny. Wignyosubroto (Wanita Demokrat).
Ketua II: Ny. Effendi (Muslimat).
Penulis I: Ny. Hartati (Gerwis).
Penulis II: Ny. Hadisuyono (Persit).
Bendahari I: Nn. Susilowati (Bhayangkari).
Bendahari II: Ny. Muhadi (Aisyiah).
Pelindung
Ketua Umum:
Ketua I
Pembantu? Nn. Sulastri (P.G.P.P.).
Ny. Sukirman (Wanita Kath.).
Ny. Suhadiwoko (P.W.K.L.).
Nn. Subaidah (Pandu Puteri).
Seksi-seksi:
Usaha dan
Penerangan Ny. Siti Sundari (Gerwis).
Resepsi dan
Pameran Ny. Sukarman (Perwari).
Sub Seksi
Pameran: Ny. Sukardi (Perwari).
Pertunjukan/
Perlombaan Ny. Wignyosubroto (Wanita Demokrat).
Sosial Ny. Satriyo Adibroto (Perwari).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI BLORA.
Ny. Sumadi (Konsulat Wanita Indonesia).
Ketua II: Ny. D’hondh (Persit).
Ketua I
Penulis I Nn. S. Kusmiyati.
Penulis II Ny. S. Suwandhi (G.P.LI. Putri).
Bendahari I,
Bendahari II:
Pembantu?
Ny. Budisucitro (Gerwis).
Ny. Prastowo (Perwari).
P.W.K.I., Perwari, Muslimat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI PURWOKERTO.
Ketua: Ny. Suroso (Perwari).
Ketua I: Ny. Sutari (Gerwis).
Ketua II: Nn. Lusinah (P.P.I.).
Penuks I: Ny. Sudaryo (Perwari).
Penulis II: Ny. Suprapto (Widuri).
Bendahari I: Ny. The Bun Kiat (Fu Ni Pu).
Bendahari II: Ny. Ismail (P.W.K.1.).
Pembantu?: Ny. Sutrisno.
Ny. Yunus (W.K.).
Ny. F. Kusnan (Bhayangkari).
Ny. Sutarji (Wanita T.S.).
Pandu.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI PURBALINGGA.
Ny. K. Utoyo Kusumo (Ibu Kepala Daerah).
Ketua II: Ny. S. Sudibyo (Penmas Bag. Wa-
Ketua I
nita).
Penulis I Ny. T. Utoyo (Bhayangkari).
Penulis II Ny. Mudasir (G.P.LI.).
Bendahari I: Ny. Suyitno (P.W.K.L).
Bendahari II: Ny. Hadiprayitno (Muslimat).
Pembantu-pembantu terdiri dari Organisasi-organisasi:
Perwari, Aisyiyah, Pemuda Puteri Indonesia (P.P.I.), Wanita Demokrat, Fu Ni Pu (Organisasi Tionghoa Wanita), Persit Bag. P.D.M., K.K.I. (Kursus Kader Ibu), Gerwis (Gerakan Wanita Indonesia Sedar), Ikatan Guru-guru Buta Huruf.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI BANJARNEGARA.
Ketua I: Ny. Sumarto (Perwari).
Ketua II: Ny. Yacub Umar (Aisyiyah).
Penulis I: Ny. Susastro (Perwari).
Penulis II: N. Mariana (P.P.L).
Bendahari I: Ny. A. Saladi (Bhayangkari).
Bendahari II: Ny. Makhud (Perwari).
377
=== [PDF page 394] ===
Pembantu?
SUSUNAN PENGURUS SEPEREMPAT ABAD
y. Humam (Muslimat).
y. Said Mudakir (Persit).
y. Sumarman (Gerwis).
y. Mashud (Aisyiah).
y. Sastroamijoyo (Muslimat).
y. Juwarsi (Jauharatul Islam)
y. Sunardi (G.P.LI. Puteri).
y. Sudirman (Persit).
Siti Fatimah
Islam).
Jufaenah (Nasiah).
Sunarti (P.P.L.).
(Jauharatul
SETEMPAT DI WONOSOBO.
Ketua
Wk. Ketua
Penulis I
Penulis II
Bendahari
Pembantu
Pembantu Umum
y. Suraji (Perwari).
y. Martono (Gerwis).
y. Suharjo (Penmas Bag.
Kewanitaan).
y. Sugiyono (Bhayangkari).
y. Rubiyati (P.P.L.).
y. Ali Suhudi (Aisyiah).
y. Gan Swie Gun (Fu Nu
Hwie).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
‘ABAD SETEMPAT DI TEMANGGUNG
Ketua:
Wakil Ketua:
Penulis I
Penulis II
Bendahari I:
Bendahari II:
Pembantu?
SUSUNAN
PENGURUS
Sudarso (Perwari).
Prayitno (Muslimat).
Sri Umirin (Wanita Kantor).
Sriyono Kadri (Persit).
Sudiro (Perwari).
Lie Cun Jang (Fu Ni Pu).
Warsa (Bhayangkari).
Mardhiyah (G.P.I.I. Puteri).
y. Ach. Qodli (Aisyiyah).
y. Rakhmatsutomo (N.O.M.).
y. Suswo (P.LG.LL.).
y. Adisudarsono (Wanita Kath).
y. Ie A Cie (Fu Ni Hwee).
yi. Polina Wenne (Kes. Wanita
Kristen).
y. Supono (Persatuan Janda).
y. Kasmini Insp. Penmas Bag.
Wanita).
Sawaliyah (B.K.LA.).
PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI MAGELANG.
Ketua:
Wk. Ketua I:
Wk. Ketua II:
Penulis I
Penulis II
Bendahari I:
Bendahari II:
Pembantu?
378
Sungkono (Perwari).
Ibrahim (Pers. Wanita
Islam).
Maryoto (Bhayangkari).
Said (Wanita Demokrat).
Sutariman (W.K.).
Susmono (Gerwis).
Tri Suwarno (P.W.K.L).
WakiF dari seluruh Organisasi
Wanita di Magelang Kota.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI CILACAP.
Ketua I Ny.
Ketua II Ny.
Penulis I Ny
Penulis II Ny
Bendahari I: Ny
Bendahari II: Ny
Pembantu? Ny
Kadri, Perseorangan (Isteri Bupati Kepala Daerah).
S. Moch. Cholil (Penilik Penmas bg. Kewanitaan).
y. Suyud (Perwari).
Demokrat).
y. Sugandono (Perseorangan
Guru S.K.P.).
. Wastam (Wanita Katholiek).
. Kamsyiyatun (Wanita Taman
Siswa).
. Martosudarmo (Wanita Kehutanan).
y. Harjodarsono (Muslimat).
y. Fien Hari-hari (Ibu Masehi).
y. Z. Moch. Bawajir (Al
Irsyadiyah).
y. Pardiman (Bhayangkari).
H. A. Z. Shatibie (Aisyiah).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DALAM
Ketua I: Ny.
Ketua II: Ny.
Penulis I: Ny.
Penulis II: Ny.
Bendahari I: Ny.
Bendahari II: Ny.
Pembantu-pembantu:
Ketua Seksi Sosial
Ketua Seksi Pameran
Ketua Seksi Usaha
Ketua Seksi Hiburan
Ketua Seksi Upacara
DISTRIK SIDAREJA.
Sungidi (Perwari).
Susiswo (Gerwis).
Santoso (Perwari).
Riyadi (Bhayangkari).
Subiyanto (Perwari).
Sumarmo (Gerwis).
Ny. Randimin.
Ny. Subagyo.
Ny. Sayid.
Ny. Rundhayat.
Ny. Subiyanto.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI PURWOREJO.
Ketua Ny.
Wk. Ketua Ny.
Penulis I Ny.
Penulis II Ny.
Bendahari I: Ny.
Bendahari II: Ny.
Pembantu?
Kartosentono (Perwari).
Dirjowinoto (Wanita
Katholiek).
S. Sulasmono (Wanita Demokrat Indonesia).
Maryati (Gerwis).
Panuju (Persit).
Samsi Puspodiharjo (P.W.K.S.).
Ketua atau wakil dari organisasi
yang telah tergabung dalam Panitya
Kerja Wanita, misalnya
P.W.K.L., Aisyiah N.O., Muslimat, N. Aisyiah, Fatayat, G.P.LI. Puteri,
C.H.C.T.C.T.N.H., P.P.I.
Sub-sub Panitya yang ada:
a. Penjualan Kartu pimpin oleh Ibu dan Gerwis.
b. Pameran Keraj
Hari Ibu, Sub Usaha yang di- Bupati dibantu oleh Perwari
inan tangan, Sub Pameran
Pimpinan Persit dan P.W.K.I.
nian.
Penjualan makanan, Sub buffet oleh Persit.
. Kesenian, Sub Hiburan Sebda bagiari Kese-
=== [PDF page 395] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI WATES.
Ketua: Perwari.
Penulis: -G.P.LI. Puteri.
Komisaris? Muslimat, Aisyiah, Bhayangkari,
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI YOGYAKARTA.
: Sdr. Surip (Wanita Taman Siswa). |
Wk. Ketua I: Ny. Sumarta (Wanita
Katholiek).
Wk. Ketua II: Ny. Yudopranoto (Perwari).
Wk. Ketua III: Ny. Surambi (Sosiawati).
Sekretaris I: Ny. S.Iman Sudiyat (Partai Wanita Rakyat).
Ketua Umum
Sekretaris II:?
Sekretaris III:
Keuangan: Ny. Suwarno (Jawatan Sosial Kota), dibantu oleh Ny.
Surambie.
Ny. Hadinegara (Partai Wanita Rakyat).
Ny. Sudarmaji (Kesejahteraan Keluarga).
Ny. Purwakusuma (Partai Wanita Rakyat).
Ny. Danuwasita (Pengajian Puteri).
Ny. Hadiprabowo (Partai Wanita Rakyat).
Ny. Prajabremara (P.W.K.L).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI KABUPATEN
GUNUNG KIDUL.
Ketua:. Perwari.
Sekretaris: Gerwis.
Keuangan: Bhayangkari.
Pembantu: Persit, P.W.K., Aisyiah.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI KAPANEWON KARANGMOJO KA-
BUPATEN GUNUNG KIDUL YOGYAKARTA.
Ketua I: Ny. Prawirawinoto (Perwari).
Ketua II: Ny. Rusilah (Gerwis).
Penulis I: Nn. Sulastri (Gerwis).
Penulis II: Ny. Hadisumarto (Perwari).
Bendahari I
Bendahari II
: Ny. Sastrosukarno (Perwari).
: Nn. Hartinah (P.P.I.).
Perlengkapan: Ny. Pawirodinomo (Gerwis).
Pembantu: a. Ny. Mukiyem (P.P.L).
b. Nn. Suyati (P.P.I.).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI KABUPATEN BANTUL.
Ketua I Ny. Zakhrowi Suyuti (G.P.L1.
Ketua II Ny. Sugaib (Perwari).
Penulis I Nn. Kusnaini (P.P.I.).
Penulis II Ny. St. Romlah (G.P.LI. Puteri).
Bendahari I: Ny. Sutoto (Bhayangkari).
Bendahari II: Ny. Suparno (Bhayangkari).
Ny. Ismoyo (Muslimat).
Ny. Surajinah (Wanita
Katholiek).
Ny. Harowi (Aisyiah).
Nn. Sarinten (Gerwis).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI KLATEN.
Ketua Umum: Perwari.
Ketua I Aisyiah.
Ketua II Gabungan Organisasi Wanita.
Penulis I G.P.LI. Puteri.
Penulis II Wanita Demokrat.
Keuangan I Bhayangkari.
Keuangan II: Persatuan Isteri Bank Rakyat.
Pembantu-pembantu a) bag. Usaha: Wanita Katholiek,
Perwari dan Persit.
b) bag. Perlengkapan: P.W.K.L, Pandu Rakyat Puteri dan Wanita Demokrat.
c) bag. Penerangan: Aisyiah, Gerwis dan Muslimat.
d) bag. Sosial/Hiburan: Persatuan Isteri Penjara dan Bhayangkari.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI SURAKARTA.
Ny. Yudonegoro (P.I.R. Wanita).
Ny. Gitoatmojo (Kesatuan
Wanita Islam).
St. Muntiyah (P.P.I. Cab. Ska).
Ny. Sukatmo (P.W.K.I.).
Ny. Astamun (Perwari).
Ketua
Wk. Ketua
Sekretaris I:
Sekretaris II:
Keuangan I:
Keuangan II:
Staf Keu-
Ikatan Keluarga Puteri D.P.U.
angan
Wanita Demokrat Indonesia
LP.P.I.
Pembantu? Ikatan Bidan Indonesia, Puteri
Narpo Wandowo, Krido Bekso Wanita Ska, Mardibudoyo,
Perpbari, S.P.K.N., Gerwis, Bhayangkari, Ikatan Guru Taman Anak-ank, Persit, Kepanduan, Wanita Katholiek, Pendidikan Masyarakat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI SRAGEN.
Ketua: Sdr. Sri Wuryan (Pandu Rakyat Indonesia).
Wk. Ketua: Sdr. Indrasti (Konsulat Kongres Wanita).
Penulis I: Sdr. Salamah (P.P.L).
Penulis II: Sdr. Suprapti (G.P.LI. Puteri.
Bagian? Usaha
Keuangan Ny. Kasah (Muslimat).
Ny. Muhyono (P.K.P.P.).
Ny. Fyuwadi (Perwari).
N. Sri Sapari (Pandu Rakyat
Indonesia).
Rapat?/Pawi:
379
=== [PDF page 396] ===
Tanda
Peringatan
Perlombaan
Hiburan
Perlengkapan:
Pameran
Ny. Warnoatmojo (Perwari).
Ny. Abdul Azis (G.P.LI. Puteri).
Sdr. Kusmarsini (P.P.I.).
Sdr. Jud Rofiah (N.A.).
Sdr. Suntari (N.A.).
Sdr. Sri Suyekti (P.W.K.L).
Sdr. Indrasti (Konsulat).
Ny. Abdulsalam (Aisiyah).
Ny. Sumarsono (Bhayangkari).
Sdr. Supini (Konsulat).
Ny. Suparno (Gerwis).
Ny. Gutomo (W. K.).
Ny. Darsoharjono (Aisyiah).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI SUKOHARJO.
Penasehat
Ketua I
Ketua II
Ketua IT:
Penulis I:
Penulis II:
Keuangan I:
Keuangan II:
Pembantu?
SUSUNAN
Ny. Abutalib Sastratenaya.
Ny. Daryaprawita.
Ny. Siswamiharja.
Ny. Sawarna.
Nn. Sukarti.
Ny. Sutrisna.
Ny. Abdullah.
Ny. Ratmawardaya.
Ny. Wignyadirana.
Ny. Taruhupaya.
Ny. Harsana.
Ny. Sunarna.
Ny. Hartana.
PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI WONOGIRI.
Ketua I
Ketua II:
Ketua III:
Penulis I 5
Penulis II
Penulis III
Penulis IV
Penulis V
Keuangan I
Keuangan II: -
Keuangan III:
Keuangan IV:
Pembantu?
Bagian?
Usaha:
Perlengkapan:
Pameran:
Pertunjukan:
Penerangan
SUSUNAN
Ny. Sriwarsito.
Ny. Suwarno.
Ny. Mukhorob.
Nn. Surastuti.
Nn. Sulastri.
Ny. Sity Juwarin.
Ny. Hadisuyatno.
Nn. Kadariah.
Ny. Tokharam.
Ny. Mitrosudarmo.
Ny. Suwardi.
Ny. Sutardi.
Ny. Harun.
Ny. Dwijomartono.
Ny. Citrotani.
Ny. Susiswo.
Ny. Marwan.
Ny. Sentot Wongsoatmojo.
Ny. Dullah.
Ny. Dirjoyuwono.
Nn. Surastuti.
Ny. Suwarno.
PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI KARANGANYAR
Ketua
Penulis
380
(SURAKARTA).
. Ny. Kaolan.
Ny.Sujono.
Ny. Asihno.
Ny. Suadmadi.
Nn. Sri Sulastri.
Ny. Subandi.
SN pene
Bendahari
Usaha
Komisaris?
Ny. Sugito.
Ny. Hadima'ali.
Ny. Sudirman.
Ny. Sujoyo.
Ny. Sudarno.
Nn. Hartini.
Ny. Samidin.
y. Suripto.
Ny. Bakdini.
Ny. Masdar.
Ny. Citrogerjito.
Ny. Salimulhadi.
Ny. Suyono.
Ny. Sutarno A.
Ny. Sutarno B.
y. Sudadi.
y. Martosukarno.
y. Sastrowiryono.
y. Siswoyo.
PLE SNAMP ENP ONE WN
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI BOJONEGORO.
Ketua I
Ketua II
Penulis I
Penulis II
Bendahari I
Bendahari II
Bendahari III
Seksi? Pameran
Sayembara
Hiburan
Petunjukan/ opvuring
Perlengkapan
Ny. Suwondo (Perwari).
Ny. Hanan (Persit).
Nn. Nitma (P.P.L).
Ny. D. Setipu (Gerwis).
Ny. Suroto (Wanita
Demokrat).
Nn. Yuliati (Yayasan
Kartini).
Ny. Supangat (Panitya
Usaha Wanita
Pendidik).
Ny. Subonosamsi (Persatuan Isteri
Polisi).
Ny. Sudirman (Ikatan
Keluarga Pendidikan).
Ny. Wibowo (LP.P.L).
Ny. Prawirousodo
(P.W.KL).
Pandu Rakyat
(Sdr. Slamet).
Pandu Kristen (Suyud).
Pandu Islam.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI TUBAN.
Ketua I 8
Ketua II:
Ketua III
Penulis I
Penulis II ”:
Bendahari I:
Bendahari II:
Pembantu?
Ny. Suyono (Perwari).
Ny. Sumardi (Wanita Demokrat Indonesia).
Ny. Umar Taukhid (Muslimat).
Ny. Wujud diganti Ny. Martini (Gerwis).
Nn. Umi Asiyah (P.P.I.).
Ny. Suyudi (Bhayangkari).
Ny. Wahab/Ny. Parto (Persatuan Isteri Pegadaian).
Ny. Sekran (G.P.LI. Puteri).
Nn. Puji Rahayu (Pandu Putri Indonesia).
Ny. Sunjoyo (Insp. Pend. Masya.
Bag. Wanita).
[re-OCR’d Oct 18 2026: tesseract 200 dpi, replaces earlier text for this page]
=== [PDF page 397] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI SURABAYA.
Ketua: Ny. I. Mustajab.
Wakil Ketua: Ny. Cokrohandoko.
Sekretaris: Ny. Titiek Abdullah Husain.
Bendahari I: Ny. Purno.
Bendahari II: Ny. Kho Ciau Ie.
Pen/Propaganda: Ny. Ramelan.
Pembantu?: Semua organisasi wanita
yang menjadi anggauta Panitya Seperempat Abad.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI BANGKALAN.
Ketua Ny. Saffrie (Perwari).
Penulis Ny. Abd. Latief.
Bendahari Ny. Masturah (P.1.G.G.W.
(Bhayangkari).
Pembantu-pembantu dari Semua Organisasi Wanita yang ada di Kabupaten Bangkalan, kecuali dari N. U. Muslimat.
Seksi:
Seksi Pertunjukan dari Wanita Demokrat dan
P.P.I.
Seksi Perlombaan dari Persit, Masy. Mualimat, Perwari.
Seksi Penjualan dari P.I.G.G.W. dan R.LP.P.B.
Seksi Upacara dari Perwari, Bhayangkari (Mobrig).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI KABUPATEN PAMEKASAN.
Ketua Ny. Sutiono (Perwari).
Wk. Ketua: Ny. Zainal Alim (Bhayangkari).
Penulis: N. Badriah dari P.P.I.
Bendahari: Ny. Rustam (G.P.LI. Puteri).
Pembantu?: Ny. Jaisman (Wanita Demokrat).
Ny. Makhfud (Muslimat).
Ny. Ronggo (Aisyiah).
Ny. Halik (Persatuan Isteri Pegawai Kehakiman).
Ny. Bukhari (Persatuan Pegawai Penjara.
Penasehat: Ny. Amier Suradiningrat, dari Insp. Pendidikan Masyarakat Bagian kewanitaan.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI SUMENEP.
Susunan Pengurus Harian:
Ketua Ny. Iskandar (Muslimat).
Wakil Ketua: Ny. Jumlai (LD.P.U.).
Penulis Nn. Alfiah (Nasiah).
Bendahari Nn. Kunti Imaniyah (P.P.I.
Bag. Seksi Peringatan:
Ketua: Ny. Siahbudin (Perwari).
Wakil Ketua: Ny. Asmaun (Aisyiah).
Penulis Ny. Maimunah (Nasiah).
Bendahari Ny. Saleh (Bhayangkari).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI SIDOARJO.
Ketua I Ny. Satiman (Perwari).
Ketua II Ny. Manasih (Gerwis).
Penulis I Nn. Kustiyah (P.P.I.
Penulis II Ny. Suryani (Ikatan Isteri
Pegawai Japen).
Rakhmatullah (Persit).
dari Organisasi Wanita di
Kabupaten Sidoarjo).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI PASURUAN
Bendahari:
Pembantu?
Ketua I Ny. Ailsuparto (Wanita Demokrat).
Ketua II: Nn. Indun (P.P.I.).
Penulis I: Ny. Miswarni (Perwari).
Penulis II: Ny. Bajuri (Pers. Wanita Kreta Api).
Bendahari: Ny. Suyid (Muslimat).
Pembantu?: Ny. Suwamir (Perwari).
Ny. Harjo (Aisiyah).
Ny. Suhud (Perwari).
Ny. Sutimbul (Perwari).
Ny. Marsudi (Wanita Demokrat).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI PROBOLINGGO.
Ketua: Ny. D. Wiryokusumo (Wanita Demokrat).
Wakil Ketua: Nn. Supiyati (P.P.L).
Penuls I: Ny. Uripto (Persatuan Isteri Buruh Kereta Api).
Penulis II: Ny. Suwardhy (Wanita Katholiek).
Bendahari: Ny. Harjosujono (Bank Koperasi Kaum Putri).
: Muslimat, Aisyiah, Persit, Bhayangkari, I.I.P.P., Gerwis, Wanita- Hemat, Perwari Cabang dengan rantingnya, Jawatan Pendidikan Masyarakat, P.R.I. bagian Putri.
Ny. Subandi (Perseorangan).
Ny. Gatot (Perseorangan).
Ny. Suratmi Saleh (Perseorangan).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI KRAKSAAN.
Pembantu?
Ketua I.: Ny. Sujono (Perwari Cab. Kraksaan).
Ketua II: Ny. Sri Wilujeng (Pers. Cab.
Gerwis Paj.).
Penulis I: Ny. Setiyonoto (Wanita Demokrat Ind. rtg. Panjarakan).
Penulis II: Nn. Herdini (Perwari Cab. Kraksaan).
Bendahari: Ny. Sukiman (Bhayangkari rtg.
Kraksaan).
Pembantu?: 1. Ny. Karsimin (Perwari rtg.
Panjarakan).
2. Ny. Sardi (Pers. Cab. Gerwis Panjarakan).
3. Ny. Abd. Kayat (Wanita Demokrat rtg. Panjarakan).
381
=== [PDF page 398] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI BANYUWANGI..
: Ny. Abd. Rachman (Masyumi Muslimaat).
Wakil Ketua: Ny. Sumarto (Persit).
Penulis I: Ny. Suwiryo Hadikusumo (Perwari).
Penulis II: Ny. Slamet Kartowidagdo (Perwari).
Bendahari I Ny. Sucipto (Perwari).
Bendahari II: Ny. Adicondro (Perwari).
Pembantu? 1. Perwari.
2. Persit.
3. Gerwis.
4. P.W.KI.
5. S.K.P.
6. Fatayat.
7. Masyumi Muslimat.
8. N.U. Muslimat.
9. Aisyiah.
10. G.P.LI. Puteri.
11
12
13
14
15
16
17
18
Ketua
. Nasyiah.
. Bhayangkari.
. Wanita Demokrat.
. Rukun Wanita Kabupaten.
. Putri Pensiunan.
. PPL
Sub-sub Panitya:
Pendidikan diketuai oleh Ny. Negi (P.W.K.L.).
Kerajinan diketuai oleh Ny. Abd. Rachman (Perwari).
Olah-raga diketuai oleh Ny. Siswo (Bhayangkari).
Masak-masak diketuai oleh Ny. Supangkat (Perwari).
Sosial diketuai oleh Ny. Drajat (P.L.P.P.T.T.).
. Latihan menyanyi, dipimpin oleh Nn. Sukarni (Jawatan Sosial).
. Pembikinan Permainan anak, dipimpin oleh Ny. De Freeterz (Warganegara Bangsa Belanda).
8. Pembikinan Panji-panji Hari Ibu, dikerjakan oleh Ny. Abdullah (Perwari).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI GENTENG
BANYUWANGI.
AD DA FPF YS NP
Ketua I: Nyi Sc. Harti (Gerwis).
Ketua II: Nyi Rachmat (Perwari).
Penulis I: Nyi Suyanti (P.P.I.).
Penulis II: Nyi Samidi (Pers. Ist. Peg. Pegadaian).
: Nyi Temisela (P.W.K.L).
: Nyi Mustopo (Aisyiah).
Bendahari I
Bendahari IT
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI BONDOWOSO.
Ketua I
Ketua II
Penulis I
: Ny. R. S. Sumodiprojo.
: Ny. Dokter Aminudin.
: Wakil Persatuan Istri Polisi,,Bhayangkari”.
Penulis TI: Wakil P.P.L
382
Bendahari I: Wakil Persatuan Wanita Warga Negara turunan Tionghoa.
: Wakil Perwari dan
: Semua organisasi-organisasi wanita ditempat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI JEMBER.
Ketua I: Ny. Am. Joyodirjo (I.K.G.).
Ketua II: Ny. Sukasto (Wanita Demokrat).
Penulis I: Ny. Sucipto (Persit).
Penulis II: Ny. Suksoro (P.W. Post).
Bendahari I: Ny. Pranoto (P.I.P. Bhayangkari).
Bendahari II: Ny. Im. Sujono (P.I.B. Pegadaian).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI LUMAJANG.
Bendahari II
Pembantu?
Ketua: Perwari.
Wk. Ketua: Perwari.
Penulis I: Wanita Demokrat.
Penulis II: P.P.I.
Bendahari: Bhayangkari.
Pembantu?: Isteri Pagadaian.
G.P.LI.
Fatayat.
Gerwis.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI KLAKAH,
(LUMAJANG).
Ketua I: Aisyiah.
Ketua II: Wanita Demokrat.
Penulis I: Perwari.
Penulis II: Persit.
Bendahara: Taman Kanak-kanak.
Pembantu: Semua orgenisasi Wanita di
Klakah.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI PARE (KEDIRI).
Ketua: Ny. S. Hadisusilo (Perwari).
Wk. Ketua: Ny. Yazid (Muslimat).
Penulis I: Ny. Muhadi (Masyiatul Aisyiah).
Penulis II: Ny. Mintodirejo (P.W.K.L).
Bendahari: Basuki (Aisyiah).
Pembantu: 1. Ny. Ibnu Sukardi
(Bhayangkari).
. Nn. Susupti (W.T.B.).
. Ny. Sukoco (Gerwis).
. Ny. M. Abdul Mamid
P.P.LI.
Sdr. Rustam Siswosudarmo (guru SR. VI Tertek II
Pare).
6. Sdr. Susanto (Guru S.M.P.
Marditrusna Pare).
7. Sdr. Bunangin (P.K.L.).
8. Sdr. Kusran (S.B.K.A.).
9. Sdr. Pariadi (Wakil Pers).
0. Sdr. Mulyodiharjo (Langen Pradangga Pare).
11. Sdr. Ruhmad (Langen
Pradangga Pare).
12. Sdr. Sukarno (B.T.L).
nv pw
=== [PDF page 399] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI KEDIRI.
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Penulis I
Penulis II:
Bendahari I:
y. Sutopo (Perwari).
y. Makhin (P.K.K.K.).
y. Abdriyono (Wanita Demokrat
Indonesia).
y. Wasis (Perwari).
y. Kasiyati (P.W.T.S.).
Bendahari II: Ny. Surahmad (Perwari).
Pembantu?: semua organisasi wanita yang
hadir.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI NGRONGGOT (KERTOSONO).
Ketua: N. Kustiyah (P.P.M.).
Penulis: Ny. Isminartun (Perwari).
Bendahara: Ny. Saidi (Perwari).
383.
=== [PDF page 400] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI KOTA NGANJUK.
Ketua I: Ny. Sumaji (Pemuda Puteri Indonesia).
Ketua II: Ny. Santoatmojo (Muslimat).
Penulis I: Nn. Samiati (Gerwis).
Penulis II: Ny. Sumiyatun (K.P.W.).
Bendahari I: Ny. Musilan (Perwari).
Bendahari II: Ny. Hambali (Persit).
Pembantu?: Semua organisasi wanita yang
belum termasuk dalam susunan tersebut diatas.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI TULUNGAGUNG.
Ketua: Perwari.
Wakil Ketua: Wanita Demokrat Indonesia.
Penulis I: LP.M. Kab. T. Agung bg. Wanita.
Penulis II: P.LP. Pegadaian.
Bendahari I: Muslimat.
Bendahari II: P.I.P. Rumah Penjara.
Pembantu?: Semua organisasi-organisasi wanita
yang ada dalam Kota Tulungagung.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI MOJOKERTO.
Ketua I: Ny. Paidi (Perwari).
Ketua II: Ny. Abu Umar (Muslimat).
Penulis I: Ny. Harsono (Persit).
Penulis II: (R.T.W.).
Bendahari I: Ny. Ruslan (Aisyiah).
Bendahari II: Ny. L. Kusnadi (Perwari).
Lain-lain: Pembantu.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI PACITAN.
Ketua I: Nn. Robingatin (P.P.L).
Ketua IT: Ny. Sunito (Wanita Demokrat).
Ketua III: Ny. Sastromulyono (Bhayangkari).
Penulis I: Ny. Sudiwo (Perwari).
Penulis II: Nn. Siti Fatimah (G.P.I.I. Puteri).
Bendahari I: Ny. Pasimin (Persit).
Bendahari II: Ny. Ny. Sujatin (P.P.I.).
Pembantu-pembantu: Ny. Adiman (Perwari).
Ny. Asmoprasojo (P.P.I.).
Ny. Suryoadiwiryo (Bhayangkari).
Ny. Malikhatun (G.P.LI. Puteri).
Ny. Karmidi (Perwari).
Ny. Purwosasmito (P.P.I.).
Ny. Sukemi (Wanita Demokrat)
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI KENCONG, JEMBER.
Ketua I: Ny. Sudiono (Wanita Demokrat Indonesia).
384
Ketua II: Ny. Wiryaudiono (Persit).
Penulis I: Ny. Ariadi (Bhayangkari).
Penulis II: Ny. Hariaji (Gerwis).
Bendahari: Ny. Haditomo (Perwari).
Pembantu: Ny. Murifah (P.S.LL).
Ny. Sriadi (P.W.K.L.).
Perlengkapan: Ny. Sastrosudarmo (Perwari).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT"
ABAD SETEMPAT DI SINGARAJA.
Ketua
Penulis
: Nyonya Suprapto (Perwari).
: Made Sumadri kemudian diganti oleh Luh Puri, karena Made Sumadri mempunyai tugas didalam Panitya Pemilihan Umum nanti (K.W.T.).
: Saudari Made Swirni (Wanita Demokrat).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI DENPASAR.
Bendahari
Ketua I: Ny. I. Get. Pt. Merta (Wanita Demokrat Indonesia).
Ketua II: Ny. I. Dewa Gd. Jayanegara (Persatuan Wanita Indonesia).
Penulis I: Ny. Y. B. Tari Gah (Persit).
Penulis II: Kho Cwan King (Wanita Katholiek).
Bendahari: Ktut Kenderi (Rupi).
Pembantu?: Wanita? Pandu Rakyat Indonesia,
LP.P.L, K.B.S.L.U. dan Rupta.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI MAUMERE, FLORES
SUNDA KECIL.
Ketua Ibu Y. Panji.
Ketua Muda: Ibu G. G. de Silva.
Penulis I Sdri. Guru Meliksia.
Penulis II C. Bl. De Bosary.
Pembantu I Ibu M. Mouw.
Pembantu II: Sdri Guru Boma.
Pembantu III: Sdri Guru Tei.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI SUMBA — BARAT.
Ketua I Ny. O. Diaz-Dethan, Wk. Ketua Orga. RISBA.
Ketua II: Ny. Laban, Komisi Org. Ora Et Labora.
Penulis I: Nn. M. Tomalaru, Ketua I Org.
Ipisba.
Penulis II: Ny. E. W. Senff, Angg. Orgn.
RISBA.
Bendahari I: Ny. Jami Ketua I Org. Ruba Murni.
Bendahari II: Ny. Fanggida E Bendahari I Org.
RISBA.
=== [PDF page 401] ===
Pembantu-pembantu (Anggota Panitya):
Ny. Nait Ketua I, Organisasi Ora Et Labora.
Ny. Ating Ketua I, Bhayangkari.
Ny. Supusepa, Angg. Organisasi Katholiek.
Ny. Sugito, Ketua I G.P.LI. Puteri.
Ny. Airs, Angg. Organisasi Bhayangkari.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI TIMOR — KUPANG.
Ny. M. E. Amalo-Yohanes (Perwari).
Wakil Ketua: Ny. A. Nisnoni (Iwati).
Penulis I: Ny. L. Y. S. Arneldus (Wanita
Ketua
Masehi).
Penulis II ': Ny. P. S. Muy (Persit).
Bendahari I: Ny. Bentanone (Wanita Katholiek).
Bendahari II: Ny. Murhadi (Bhayangkari).
Pembantu?: Ny. Ulyo (Persit Auri).
Ny. Yap (Wanita Tionghoa).
Ny. Mulyono (Persit).
Ny. Basarewan (Wanita Bag. W.
N. Indonesia-turunan Arab).
Ny. Merukh (Iwati).
Ny. Lans (Perwari).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI BAA (ROTE PULAU TIMOR).
Ketua Umum: Ibu Ch. Pelle-Sengke.
Wakil Ketua: Ibu R. E. Kedoh-Amalo.
Penulis Ibu A. Y. Nunuhitu-Pattalala.
Bendahari Ibu S. M. Malada-Bulan.
Pembantu I Sdr. L. Manefe.
Pembantu II: Ibu A. Panie-Manefe.
Pembantu III: Ibu Hajijah Rokhendy.
Pembantu IV: Ibu Umar-Kia.
Pembantu V: Ibu Wewengkang.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI CURUP.
Ketua I: Sdr. Ibu S. B. Nan Sati (Muslimat).
Ketua II: Sdr. Mahidah (Muslimat).
Penulis I: Sdr. Zubaidah Zakaria (G.P.LL.), Penulis IT: Sdr. Chairani Iliyas (Pendidikan Masyarakat).
Bendahari: Sdr. Ibu Malaka (Wanita Demokrat).
Ibu Ajar Riva'i (perwari).
Ibu Aguscik Commissaris (Bhayangkari).
Ibu Nurjani (Muslimat).
Sub Perayaan, Ketua Sdr. Maimunah (G.P.LL).
Sub Demonstrasi, Ketua Sdr. Muslimah (Guru Taman Siswa.
Sub Pertunjukan, Ketua Sdr. Ibu Basri (Wanita Demokrat).
Sub Hiburan Ketua Sdr. Ibu Rojamat (Bupati).
Sub Olah raga, Ketua Sdr. Fatimah (Guru S.B.).
Penasehat
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DAERAH PROPINSI
MALUKU.
Pelindung Ny. Latuharhary (Pant. Pemb.
Sosial/Prop. Maluku).
Ketua I Ny. S. Sokowati (Persit).
Ketua II Ny. S. Sopacua (P.P.I./Bag.
Wanita).
Penulis I Ny. S. M. Sanyoto (Persit).
Penulis II Nn. E. W. Huwae (Insp. Pend.
Masyarakat).
Prop. Maluku/Bag. Wanita.
Bendahari I: Ny. Toule (Wanita Demokrat).
Bendahari II: Ny. Hallatu (Perwayi).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI DAERAH MALUKU
TENGGARA.
Ketua I: Ny. Tethool (Ketua Perwari).
Ketua II: Ny. Sosilisa.
Penyurat I: Ny. Sosilisa.
Penyurat II: Ny. Silakati (Peribur).
Bendahari: Ny. Kudubun (Kim).
Pembantu I: Ny. Halima Kabakoran (Ketua Muslimat).
Pembantu II: Ny. Welikin (Perwari).
Pembantu III: Ny. Renyut (Perwari).
Pembantu IV: Ny. Belder (Perlibur).
Pembantu V: Ny. Badan Pengurus Muslimat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI M.U. TERNATE.
Pelindung: Ny. Residen (Perwari).
Ketua I: Ny. Suittela (Persatuan Isteri Peg.
Kebutanan).
Ketua II: Ny. Suryadi.
Penulis: Ny. Mulyono (Persit).
Bendahari: Ny. Matahelumual (Perwari).
Pembantu: Ny. Risakotta (Perwari).
Ny. Hit. Amra (Muslimat).
Nn. M. Badar (Muslimat).
Ny. Let Tionghoa.
Nn. M. Nento.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI TABOLAI.
Ketua I: Ny. Tejosumarto.
Ketua II: Ny. Pengabean.
Secretaria I: Ny. Y. P. Gysbors.
Secretaris II: Ny. Yulkarnain.
Bendahari I: Ny. Urban.
Bendahari II: Ny. Ratulangi.
Tata Usaha I: Ny. Yan Matulesy.
Tata Usaha II: Ny. jas.
Tata Usaha III: Nn. Rapiah Usmar.
Pembantu I: Ny. Sirin.
Pembantu II: Ny. Yr. Hamdan.
Pembantu III: Ny. Hasan.
385
=== [PDF page 402] ===
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT KAB. DONGGALA DI PALU.
Ketua I: Ny. Kairupan (Imanuel).
Ketua II: Ny. Y. Janggola (Isteri Sadar).
Ketua III: Ny. M. A. Petalolo (Muslimat).
Penulis I: Ny. Siregar (Muslimat).
Penulis II: Ny. H. Ince Oteh (Isteri Sadar).
Bendahari I: Ny. M. Haruna (Muslimat).
Bendahari II: Ny. T. H. Muda (Wapsii).
Ketua Pembantu: Ny. K. Yunusi (Iwis).
Pembantu?.: Nn. Kote Lappabata
Ny. Warikki (Imanuel).
Ny. Ussu (Imanuel).
Nn. Sitti Hawa D.S.,.
(P.M.L).
Sadria (Iwis).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI DAERAH KOTABESAR MAKASSAR.
Ketua Ny. L. Wawaouw.
Wakil Ketua Ny. M. Towoliu (Gerwis).
Panitera Siti Enong (Aisyiah).
Bendahari: Ny. Towera (Pikat).
Pembantu Umum: Ibu Sutarja (Pendidikan Masyarakat).
Seksi Toneel (Pertunjukan), diketuai oleh
K.W.L., dibantu oleh S.B.W.I., P.I.P.P.T.T. dan
Perwari.
Seksi Olah Raga, diketuai oleh Wanita Demokrat Indonesia, dibantu oleh Persit.
Seksi Sosial, diketuai oleh P.L.P.P.T.T., dibantu oleh P.W.P.S., P.ILK.M. dan K.W. Batu Hidup.
Seksi Pameran, diketuai oleh Muslimat, dibantu oleh P.W.S. Toraja, PWKI.
Seksi Keuangan, diketuai oleh Pikat, dibantu oleh P. W. Maluku. Wanita P.S.LI. dan Per Wanita Katholik.
Seksi Rapat Umum, diketuai oleh Ibu Sutarjo (Pend. Masyarakat), dibantu oleh Yayasan Indonesia Baru dan Persit.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM.-
PAT ABAD SETEMPAT DI SAMARINDA.
Ketua I Ny. A. G. Hapan (Muslimat).
Ketua II Nn. GT. Hamsiah (Perwari).
Ketua III Ny. Inderatenaya (Kaum Ibu Masehi).
Penulis I Nn. A. Atmihah (P.ILR. Wanita).
Penulis II
Penulis III
Bendahari I:
Bendahari II:
Pembantu?
Wk. Chung Hua Hui.
Wk. P.D.K.I. Wanita.
Ny. Azis Somad (Al Ummahat).
Ny. Banun (Nahdatul Ulama).
Madu Rasmi (LP.P.I. Puteri).
386
Siti Eisyah
Nn. Jauhariah (P.P.I. Puteri).
Nn. Mujahadah
Ny. R. Mudin (Perwari).
Ny. Manap
Ny. Iskandar (Muslimat).
Ny. Haji Hasan
Ny. Acil (Al Ummahat).
Ny. Salmah
Ny. St. Rahamah Syahaman (Aisyiah).
Ny. St. Fatimah/St. Sawiyah
Nn. Rugaiyah (Babul Chair).
Nn. Arbaiyah
Ny. Mastora (P.LR. Wanita).
Nn. A. Rusdiana
Ny. Sani (Nahdatul Ulama
Muslimat).
Ny. Usnah
Ny. A. W. Papulele (Kaum Ibu Masehi).
Wakil (P.D.K.I. Wanita).
Wakil (Chung Hua Hui Afd
Wanita).
Ny. A. A. Gir. Datu Majo Urang.
Ny. R. A. L. Pringgo Utomo.
Ny. Syambatun.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI KAB. KOTABARU (PULAU LAUT).
Para Penasehat 21. Ny. Aisyah Rasyid
Penasehat
(Perwari).
2. Ny. Putri Ratna Willis (Perwari).
3. Ny. Badariah Jumrie
(Muslimat).
Ketua Ny. Noorjihan Adrak (Perwari).
Wakil Ketua I: Ny. Radiah Alwie (Perwari).
Wakil Ketua II =: Ny. Hadariah Badrun (Muslimat).
Penulis I: Ny. Bastainah Herman (Perwari).
Penulis II: Ny. Sukidah (P.P.L.).
Bendahari I: Ny. Sakum (Bhayangkari).
Bendahari II: Ny. Abdurasul Ganie (Muslimat).
Pembantu Umum: Nn. Andi Kumala Noor (P.P.L).
Seksi-seksi:
Rapat Umum: Ny. Noorsaniah Susilo (Perwari).
Demonstrasi: Ny. Antung Noor Eweh (P.G.R.I.).
=== [PDF page 403] ===
Sayembara: Ny. Badariah Jumrie
(Muslimat).
Pameran: Ny. Paun Arsyad (Perwari).
Hiburan: Ny. Sutejo (P.P.1.).
Keuangan: Ny. Aisyah Rasyid (Perwari).
Yayasan Hari Ibu: Ny. Badariah Jumrie (Muslimat).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI TARAKAN.
Ketua I Ny. Dilmy.
Ketua II Ny. Andries.
Ketua III Ny. Yoordan.
Penulis I Nn. Salsiah Acat.
Penulis II Nn. Rokhani A.
Bendahari I: Ny. Thiel.
Bendahari II: Ny. Yusran.
Penasehat: Ny. Damus Frans.
Pembantu? Ibu-ibu yang hadir sebanyak tiga
puluh orang serta ibu-ibu Kepala Jawatan yang berada di Tarakan.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD DI TENGGARENG (KALIMANTAN
TIMUR).
Penasehat Ny. Ibramsyah.
Ketua: Nn. Rustinah Us.
Penulis: Nn. Hasnah Hs.
Bendahari: Nn. D. Arhariah Ishak.
Seksi Hiburan: Nn. Arpah.
Siaran: Nn. Hamsyiah.
Pameran: Nn. D. Arhariah Ishak.
Penjualan
Bunga 1. Nn. D. Haniah.
2. Nn. Hadiah Norhanie.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI KOTA BESAR
BANJARMASIN.
Ketua: Ny. St. H. Bakhrunsyah (Perwari).
Wakil Ketua: Ny. Sinaga (P.W.K.L.).
Penulis I: Ny. Kumala Sarie (P.P.L.).
Penulis II: Ny. Riwayat (Persit).
Bendahari I: Ny. Kompono (Bhayangkari).
Bendahari II: Ny. Suroto (Muslimat).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
ABAD SETEMPAT DI TANJUNG.
(HULU SUNGAI KALIMANTAN SELATAN).
Ketua I Guru Nurseha (Perwari).
Ketua II Guru St. Fatimah Zahrah (Muslimat).
Ketua III Guru Kamsiah (Perwari).
Penulis I Maskah (Muslimat).
Penulis IT Badariah (Perwari).
Bendahari I: Mas’oni (Perwari).
Bendahari II: Bustamiah (Perwari).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI NGABANG.
Ketua I
Ketua II
Ny. Supono.
Ny. Y. Achmad Dundik.
Penulis I: Nn. Rakhmani.
Penulis II Nn. Srimurni.
Bendahari Nn. Rukihati.
Pembantu? Syamsidah dan Jumidah.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI KECAMATAN
LOAH KULU.
Ketua Sdri. Kamsiyah.
Wakil Ketua: Sdr. Sa'anah.
Penulis I Sdri. Nursani.
Penulis II Sdri. Rusniah.
Bendahari Sdri. Pi'ah.
Pembantu?: 1. Sdri. Makhpiah.
2. Sdri. Kamisah.
3. Sdri. Sunarti.
4. Sdri. Kasum.
5. Sdri. Aminah.
6. Sdri. Patimah.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD DI PONTIANAK.
Ketua I Ny. S. T. Alkadrio (Perwari).
Ketua II Ibu Saorah (Rukun Tetangga).
Penulis I: Ny. Abdul Kadir (Bhayangkari).
Penulis II =: Ny. Syakir (Gerwis).
Bendahari I: Ny. A. Mortadha’ (Perwari).
Bendahari II: Ny. Nasir (Perwari).
Pembantu?: Ny. Kasimin (Muslimat).
Ny. Hasan Bafadhal (Perwari).
Ny. Mukalim (Gerwis).
Ny. Ismail Hamzah (Perwari).
Ny. Mangunwibowo (Perwari).
Ny. Agus (Perwari).
Ny. Ngamino (Bhayangkari).
Ny. Subagio (Persit).
Ny. Hadi (Muslimat).
Ny. Aladin (Perwari).
Ny. Nursiah (Persit).
Ny. Selamat (Perwari).
Ny. Syarifah Nun (Wanita
Suci).
Ny. Ramlah (Wanita Suci).
Ny. Halimah (Wanita Sepakat).
Ny. Jibai (Wanita Sepakat).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM-
PAT ABAD SETEMPAT DI KANDANGAN (KAL. SELATAN).
Ketua I: Ny. Aisyah Hamzah (Muslimat).
Ketua II: Ny. Maskuni (Perwari).
Penulis I: Ny. Rohani (P.G.R.L).
Penulis II =: Ny. Haji Miskiah Antari
(G.P.LL).
Bendahari I: Ny. Sujak (Ukida).
Bendahari II: Ny. Asmah (Wanita N. N.).
Pembantu: dari Persit.
Penasehat: Ny. Syarkawi, Ny.
Ny. Rahmah Bahran.
Jahri dan
387
=== [PDF page 404] ===
Pengurus Pertiwi,
388
Kongres P.PYI, ke-IV tahun 1956 di Jakarta.
Digitized by Google
=== [PDF page 405] ===
Pengurus Parkiwa.
Pengurus G.PY.I, Puteri.
Pengurus Muslimat N.U.
Digitized by Google 3
=== [PDF page 406] ===
Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di London, dimana diresmikan juga Persatuan Wanita Indonesia, dimana diadakan juga pameran kerajinan tangan Indonesia yang dibuka oleh Lady Hartog almarhumah, Ketua International Council of Women.
Kelihatan disini juga Ny. Dr. Hurustiati Subandrio, pendiri Persatuan Wanita Indonesia tersebut.
Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Mesir.
=== [PDF page 407] ===
UNDANG-UNDANG No. 68 TAHUN 1958.
TENTANG
PERSETUJUAN KONPENSI HAK-HAK
POLITIK KAUM WANITA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang: bahwa perlu konsepsi hak-hak politik kaum wanita disetujui dengan Undangundang:
Mengingat:
a. pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia:
b. pasal IV sub-sub Konpensi tersebut:
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PERSETUJUAN KONPENSI HAK-HAK POLI-
TIK KAUM WANITA.
Pasal 1.
Konpensi hak-hak politik kaum wanita tertanggal 20 Desember 1952 yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, bersama ini disetujui dengan mengadakan reservations/pengecualian sebagai tersebut pada pasal 2.
Pasal 2.
Kahmat terakhir pasal VII dan pasal IX seluruhnya dari Konpensi hak-hak politik kaum wanita dianggap sebagai tidak berlaku bagi Indonesia.
Pasal 3.
Konpensi tersebut diatas mulai berlaku pada hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
tt.d.
SUKARNO.
Menteri Luar Negeri, t.t.d.
SUBANDRIO.
Diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman, tt.d.
G. A. MAENGKOM.
LEMBARAN-NEGARA No. 119 TAHUN 1958.
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG
TENTANG
HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA.
A. PENJELASAN UMUM.
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia menjamin hak-hak yang sama dengan kaum pria bagi kaum wanita dalam segala lapangan. Wanita Indonesia pada waktu sekarang mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan apapun saja dalam segala aparaat-aparaat pemerintah. Juga hak untuk memilih dan dipilih kaum wanita dalam semua badan-badan yang dipilih umum telah dijalankan dan telah terbukti dan oleh sebab itu Pemerintah Republik Indonesia dapat menyetujui maksud dan tujuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita yang pada dasarnya sejalan dengan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal I.
Wanita akan mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan pria, tanpa suatu diskiriminasi.
Penjelasan: Pasal ini sesuai dengan pasal 23 ayat 1, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang menyatakan: "Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh Undang-undang”.
Pasal II.
Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua badan-badan pilihan umum, yang didirikan oleh hukum nasional, dengan syarat-syarat sama dengan pria, tanpa suatu diskiriminasi.
Penjelasan: Pasal ini sesuai dengan pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang menyatakan: "Yang boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga negara yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut”.
Pasal III.
Wanita akan mempunyai hak untuk menjabat jabatan umum dan menjalankan semua tugastugas umum, yang didirikan oleh hukum nasional, dengan syarat-syarat sama dengan pria, tanpa diskriminasi.
Penjelasan: Pasal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 dari U.U.D.S. R.I., yang menyatakan:,,Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan Pemerintah”.
Pasal IV.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal V.
Tidak memerlukan penjelasan.
. 391
=== [PDF page 408] ===
Pasal VI.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal VII.
Indonesia berpendirian bahwa Konpensi tetap berlaku diantara Indonesia dan para peserta yang telah meratifisir, kecuali mengenai pasal atau pada bagian dimana dinyatakan reservation oleh Indonesia atau oleh sesuatu Negara.
Dengan demikian Indonesia membuat reservation terhadap kalimat terakhir dari pasal VII.
Pasal VIII.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal IX.
Indonesia berpendirian bahwa persengketaan yang timbul tentang interpretasi atau pelaksanaan dari Konpensi ini diantara para anggauta harus ditinjau sendiri-sendiri dan terserah kepada anggota-anggota yang bersangkutan untuk setiap kali menyatakan bersedia tidaknya soal tersebut diputuskan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice).
Pasal X.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal XI.
Tidak memerlukan penjelasan.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1653.
KONPENSI MENGENAI HAK-HAK POLITIK
KAUM WANITA.
Pihak-pihak peserta.
Berhasrat menjalankan azas persamaan hak-hak bagi pria dan wanita seperti tercantum didalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.
Mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak untuk ikut-serta dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan cara bebas, dan mempunyai hak yang sama untuk ikut-serta dalam jabatan umum dinegaranya tanpa pengecualian, dan berhasrat untuk menyamakan kedudukan bagi laki-laki dan wanita dalam mengecap dan menjalankan hak-hak politik, selaras dengan ketentuan-ketentuan dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan pernyataan umum tentang hak-hak azasi Manusia.
Memutuskan untuk menyimpulkan suatu Konpensi untuk tujuan ini, _ _ Dengan ini menyetujui sebagai termaktub dibelakang ini:
Pasal 1.
Wanita akan mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan
syarat-syarat sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.
' 392
Pasal II.
Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua badan-badan pilihan umum, yang didirikan oleh nasional, dengan syarat-syarat sama dengan pria tanpa suatu diskriminasi.
Pasal III.
Wanita akan mempunyai hak untuk menjabat jabatan umum dan menjalankan semua tugastugas umum, yang didirikan oleh hukum nasional dengan eyarat-syarat sama dengan pria, tanpa suatu diekriminasi.
Pasal IV.
1. Konpensi ini akan terbuka untuk penandatanganan atas nama setiap anggauta Perserikatan Bangsa-bangsa dan juga atas nama setiap negara lain terhadap mana undangan telah diberikan oleh General Assembly (Sidang Umum).
2. Konpensi ini akan diratifisir dan alat ratifikasi akan disimpan oleh Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pasal V.
1. Konpensi ini akan terbuka untuk accession (ikut serta) bagi semua negara yang dimaksud dalam paragraph 1 dari Pasal IV.
2. Accesion ini akan berlaku dengan disimpannya "instrument of accession” oleh Sekretaris-Jenderal P.B.B.
Pasal VI.
1. Konpensi ini akan mulai berlaku pada hari yang kesembilan puluh sesudah tanggal penyimpanan,instrument of ratification or accession” yang ke-enam.
2. Untuk setiap negara yang meratifisir atau yang ikut-serta dalam konpensi sesudah penyimpanan “instrument of ratification or accession”
yang ke-enam, Konpensi akan mulai berlaku pada hari yang kesembilan puluh sesudah penyimpanan “instrument of ratification or accession” oleh negara yang bersangkutan.
Pasal VII.
(Bilamana) sesuatu negara mengemukakan suatu reservation terhadap suatu dari pasal-pasal konpensi ini pada waktu penanda-tanganan, ratifikasi atau accession, Sekretaris-Jenderal akan mengumumkan teks dari reservation itu kepada semua negara yang telah atau akan menjadi peserta dari konpensi ini. Setiap negara yang berkeberatan terhadap reservation dapat, didalam jangka waktu sembilan puluh hari sesudah tanggal pengumuman yang tersebut diatas (atau pada tanggal jadi peserta pada konpensi), memberitahukan kepada Sekretaris-Jenderal bahwa ia tidak menerimanya.
Dalam hal yang demikian, konpensi tidak akan berlaku antara negara itu dengan negara yang mengadakan reservation.
Pasal VIII.
1. Setiap negara dapat membatalkan konpensi
ini dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.
=== [PDF page 409] ===
Pembatalan akan berlaku satu tahun sesudah tanggal penerimaan pemberitahuan tersebut oleh Sekretaris-Jenderal.
2. Konpensi ini tidak akan mempunyai kekuatan lagi mulai tanggal jika pembatalan yang mengurangi jumlah peserta kurang dari enam mulai berlaku.
Pasal IX.
Setiap persengketaan yang mungkin timbul antara tiap dua atau lebih negara-negara peserta mengenai tafsiran atau pelaksanaan dari konpensi ini, yang tidak diselesaikan dalam perundingan, atas permintaan dari salah satu dari peserta-peserta yang bersengketa akan diteruskan kepada Intera.
Court of Justice untuk diputuskan, kecuali jika mereka setuju kepada cara penyelesaian yang
lain.
Pasal X.
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa akan memberitahukan kepada semua anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dan negara-negara bukan anggota yang disebut dalam paragraph 1 dari Pasal IV dari konpensi ini seperti berikut:;
a) Penanda tanganan-penanda tanganan dan instrument of ratifications yang diterima sesuai dengan Pasal IV.
b) Instruments of accession yang diterima sesuai dengan Pasal V.
c) Tanggal mulai berlakunya konpensi ini sesuai dengan Pasal VI.
d) Pengumuman-pengumuman dan pemberitahuanpemberitahuan yang diterima sesuai dengan Pasal VII.
e) Pemberitahuan-pemberitahuan pembatalan yang diterima sesuai dengan paragraph 1 dari Pasal
VIII.
f) Pembatalan sesuai dengan paragraph 2 dari Pasal VIII.
Pasal XI.
1. Konpensi ini, yang naskah-naskahnya dibuat dalam bahasa-bahasa Tionghoa, Inggris, Rusia dan Spanyol akan sama sahnya, akan disimpan dalam arsip Perserikatan Bangsa-bangsa.
2. Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsabangsa akan meneruskan salinan yang sudah dijamin keasliannya kepada anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dan kepada negara-negara bukan anggota sebagai termaktub dalam paragraph 1 dari Pasal IV.
CONVENTION ON THE POLITICAL RIGHTS
OF WOMEN.
The Contracting Parties,
Desiring to implement principle of eguality of rights for men and women contained in the Charter of the United Nations,
Recognizing that everyone has the right to take part in the government of his country dircctly or through freely khosen representatives, and has the
right to equal access to public service in his country, and desiring to equalize the status of men and women in the enyoyment and excercise of political rights, in accordance with the provisions of the Charter of the United Nations and of the Universal Declaration of Humen Rights,
Having resolved to conclude a Convention for this purpose,
Hereby agreed as hereinafter provided:
Article I.
Women shall be entitled to vote in all elections on equal terms with men, without any discrimination.:
Article II.
Women shall be eligible for election to all publicly elected bodies, established by national law, on equal terms with men,
Article III.
Women shall be entitled to hold public office
and to excercise all public functions, established by national law, on equal terms with men, without any discrimination.
Article IV.
1. This Convention shall be open for signature on behalf of any Member of the United Nations and also on behalf on any other State to which an invitation has been addressed by the General Assembly.
_2. This Convention shall be ratified and the instruments of ratification shall be deposited with the Secretary General of the United Nations.
Article V.
1. This Convention shall be open for accession to all States referred to in paragraph 1 of article IV.
2. Accession shall be effected by the deposit of an instrument of accession with the Secretary-General of the United Nations.
Article VI.
1. This Convention shall come into force on the ninetieth day following the date of deposit of the sixth instrument of ratification or accession.
2. For each State ratifiyng or acceding to the
Convention after the deposit of the sixth instrument
of ratification or accession the Convention shall enter into force on the ninetieth day after deposit by sukh State of its instrument of ratification or accession,
Article VII.
In the event that any State submits a reservation to any of the articles of this Convention at the time of signature, ratification or accession, the Secretary-General shall communicate the text of the reservation to all States which are or may become parties to this Convention. Any State which obyects to the reservation may, within a period of ninety days from the date of the said communication (or upon the date of its becoming a party
: 393
=== [PDF page 410] ===
to the Convention), notify the Secretary-General that it dus not accept it. In sukh case, the Convention shall not enter into force as between sukh State and the State making the reservation.
Article VIII.
1, Any State may denounce this Convention by written notification to the Secretary-General of the United Nations. Denunciation shall take effect one year after the date of receipt of the notification by the Secretary-General.
2. This Convention shall cease to be in force as from the date when the denunciation which reduces the number of parties to less than six becomes effective.
Article IX.
Any dispute which may arise between any two or more Contracting States concerning the interpretation or application of this Convention, which is not settled by negotiation, shall at the reguest of any one of the parties to the dispute be referred to the International Court of Justice for decision, unless they agree to another mode of settlement.
Article X.
The Secretary-General of the United Nations shall notify all Members of the United Nations and the
394
non-member States contemplated in paragraph 1 of article IV of this Convention of the following:
(a) Signatures and instruments of ratifications received in accordance with article IV:
(b) Instruments of accession received in accordance with article V;
(ce) The date upon which this Convention enters into force in accordance with article VI;
(d) Communications and notifications received im accordance with Article VII;
(e) Notifications of denunciation received in accordance with paragraph 1 of article VIII;
(f) Abrogation in accordance with paragraph 2 of article VIII.
Article XI.
1. This Convention, of which the Chinese, English, Frenkh, Russian and Spanish texts shall be equally authentic, shall be deposited in the arkhives of the United Nations.
2. The Secretary-General of the United Nations shall transmit a certified copy to all members of the United Nations and to the non-member States contemplated in paragraph 1 of article IV.
=== [PDF page 411] ===
UNDANG-UNDANG No. 80 TAHUN 1957
tentang
Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional:
b. bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketiga puluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui,
Mengingat:
a. pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional:
b. pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia:
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang tentang persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan yang sama bagi buruh lakilaki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 1.
.Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketiga puluh empat (1951)
dan yang bunyinya sebagai dilampirkan pada un-.
dang-undang ini, dengan ini disctujui.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 19 Desember 1957.
Presiden Republik Indonesia, ttd.
SUKARNO.
Menteri Perburuhan, ttd.
: SAMYONO.
Menteri Luar Negeri, ttd.
SUBANDRIO
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1957.
Menteri Kehakiman, ttd.
G. A. MAENGKOM.
LEMBARAN-NEGARA No. 171 TAHUN 1957.
KONPENSI (No. 100) MENGENAI PENGUPAH-
AN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN
WANITA UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA
NILAINYA.
Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah diundang di Jenewa oleh Badan Pengurus dari Biro Perburuhan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya yang ke-34 tanggal 6 Juni 1951, dan
Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul-usul mengenai azas pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang termasuk acara ke-7 dari agenda sidang, dan
Setelah menetapkan bahwa usul-usul ini harus berbentuk Konpensi Internasional,
Menerima pada tanggal 29 Juni tahun 1951 Konpensi dibawah ini, yang dapat disebut konpensi pengupahan yang sama, 1951;
Pasal 1.
Untuk maksud Konpensi ini:
a) Istilah,,pengupahan” meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatanpendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh majikan kepada buruh berhubung dengan pekerjaan buruh.
b) Dengan istilah,,pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya” dimaksud nilai pengupahan yang diadakan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
Pasal 2.
1. Dengan jalan yang sepadan dengan cara yang berlaku untuk menetapkan nilai pengupahan, tiap-tiap anggota harus memajukan dan sekedar sesuai dengan cara itu, menjamin pelaksanaan asas pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya untuk semua buruh.
2. Asas ini dapat dilaksanakan:
a) dengan undang-undang atau peraturan nasional;
395:
=== [PDF page 412] ===
b) oleh badan penetapan upah yang didirikan menurut peraturan yang berlaku atau yang diakui sah:
c) dengan perjanjian perburuhan atau d) dengan menggabungkan cara-cara ini.
Pasal 3.
1. Dimana tindakan demikian akan membantu pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konpensi ini, tindakan harus diambil untuk memajukan penilaian pekerjaan yang obycktip berdasarkan pekerjaan yang akan dijalankan.
2. Cara yang akan ditempuh dalam penilaian ini dapat diputuskan oleh pengusaha yang bertanggung-jawab untuk penetapan nilai pengupahanatau bila nilai pengupahan itu ditetapkan dengan perjanjian perburuhan, oleh pihakpihak yang bersangkutan.
3. Nilai pengupahan yang berlainan antara buruh yang, tanpa memandang jenis kelamin, sesuai dengan perbendaan sebagai ditetapkan dengan
penilaian obyektip demikian, dalam pekerjaan
yang akan dijalankan tidak akan dianggap seagai bertentangan dengan asas pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 4.
Tiap-tiap anggota harus bekerja sama sepatutnya dengan organisasi-organisasi majikan dan buruh yang bersangkutan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan konpensi.
Pasal 5.
Surat ratifikasi konpensi ini harus disampaikan kepada Direktur-Jenderal Biro Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.
Pasal 6.
1. Konpensi ini hanya akan mengikat Anggota Organisasi Perburuhan Internasional yang ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur-Jenderal.
2. Konpensi ini akan berlaku dua belas bulan sesudah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur-Jenderal.
3. Selanjutnya konpensi ini akan mulai berlaku untuk tiap-tiap Anggota dua belas pulau sesudah tanggal ratifikasi Anggota tersebut didaftarkan.
Pasal 7.
1. Keterangan yang disampaikan kepada Direktur-Jenderal Biro Perburuhan Internasional sesuai dengan ayat pasal 35 dari konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus menyatakan:
a) daerah-daerah terhadap mana Anggota yang bersangkutan menanggung bahwa ketentuanketentuan dari konpensi ini akan dilaksanakan tanpa perubahan,
daerah-daerah terhadap mana Anggota yang bersangkutan menanggung bahwa ketentuanketentuan dari Konpensi ini akan dilaksanakan dengan perubahan-perubahan, beserta hal ikhwal perubahan tersebut:
396.
c) daerah-daerah, dimana Konpensi ini tak dapat dilaksanakan dan dalam hal demikian, alasanalasan yang menyebabkan Konpensi ini tidak dilaksanakan:
d) daerah-daerah terhadap mana Anggota menangguhkan keputusannya sambil menunggu pertimbangan lebih lanjut tentang keadaan didaerah itu.
2. Tanggungan yang dimaksud pada sub a dan b ayat 1 pasal ini akan dianggap merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ratifikasi dan berlaku sebagai ratifikasi.
3. Tiap-tiap Anggota sewaktu-waktu dapat membatalkan seluruh atau sebagian tiap-tiap pembatasan yang dicantumkan dalam keterangannya yang asli berdasarkan ayat 1 sub (b), (c) atau (d) dari pasal ini, dengan pernyataan yang diberikan kemudian.
4. Tiap-tiap Anggota pada setiap waktu Konpensi ini dapat dibatalkan menurut ketentuan pada pasal 9, dapat menyampaikan kepada Direktur- Jenderal suatu keterangan yang dalam hal lain merubah bunyi keterangan yang lalu dan memberitahukan keadaan sekarang dari daerah-daerah itu, jika dapat dengan uraian seperlunya.
Pasal 8.
1. Keterangan yang disampaikan pada Direktur- Jenderal Biro Perburuhan Internasional sesuai dengan ayat 4 atau 5 pasal 35 dari Konstitusi Organasasi Perburuhan Internasional harus menyatakaa, apakah ketentuan Konpensi ini, akan dilaksanakan didaerah yang bersangkutan tanpa perubahan atau dengan perubahan: jika keterangan itu menyatakan bahwa ketentuan Konpensi ini akan dilaksanakan dengan perubahan, maka keterangan itu memuat juga hal-ikhwal perubahan termaksud.
2. Anggota atau pengusaha internasional yang bersangkutan, sewaktu-waktu dapat melepaskan selaruh atau sebagian haknya untuk mengadakan suatu perubahan yang telah dinyatakan dalam keterangan yang lalu dengan suatu keterangan yang disampaikannya kemudian.
3. Anggota atau pengusaha internasional yang bersangkutan pada setiap waktu Konpensi ini dapat dibatalkan menurut ketentuan pasal 9, dapat menyampaikan kepada Direktur-Jenderal keterangan yang lalu dan memberitahukan keadaan sekarang mengenai pelaksanaan Konpensi ini.
Pasal 9.
1. Anggota yang telah meratifisir Konpensi ini, setelah lewat waktu 10 tahun terhitung dari tanggal Konpensi ini mulai berlaku, dapat membatalkannya dengan menyampaikan suatu keterangan kepada Direktur-Jenderal Biro Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan demikian baru berlaku satu tahun sesudah tanggal pendaftarannya.
2. Tiap-tiap Anggota yang telah meratifisir Konptnsi ini dan tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan yang tercantum pada pasal ini dalam tahun berikutnya setelah lewat sepuluh tahun seperti termaksud pada ayat (1), akam
=== [PDF page 413] ===
terikat untuk 10 tahun lagi dan sesudah itu, dapat membatalkan Konpensi ini pada waktu berakhirnya tiaptiap masa 10 tahun menurut ketentuan yang tercantum pada pasal ini.
Pasal 10.
1. Direktur-Jenderal Biro Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada segenap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh Anggota Organisasi.
_ 2. Pada waktu memberitahukan kepada Angcota Organisasi tentang pendaftaran dari ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur-Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi tanggal mulai berlakunya Konpensi ini.
Pasal 11.
Direktur-Jenderal Biro Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekrectaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa hal-ikhwal mengenai semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut diatas.
Pasal 12.
Pada waktu-waktu yang dipandang perlu, Badan Pengurus Biro Perburuhan Internasional harus menyerahkan laporan mengenai pelaksanaan Konpensi ini kepada Konpensi Umum dan harus mempelajari apakah soal peninjauan kembali Konpensi ini seluruhnya atau sebagian perlu ditempatkan dalam agenda Konperensi.
Pasal 13.
1. Jika Konperensi menerima Konpensi baru yang merubah sebagian atau seluruhnya Konpensi ini, kecuali jika Konpensi baru menentukan lain, maka:
a) dengan menyimpang dari ketentuan pasal 9, ratifikasi Konpensi baru oleh Anggota berarti pembatalan Konpensi ini pada saat itu juga karena hukum, jika dan pada waktu Konpensi baru itu mulai berlaku:
b) mulai pada tanggal Konpensi baru berlaku, Konpensi ini tidak dapat diratifisir lagi oleh Anggota.
2. Bagaimanapun juga Konpensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi yang asli bagi Anggota yang telah meratifisirnya, tetapi belum meratifisir Konpensi baru.
Pasal 14.
Bunyi naskah Konpensi ini dalam bahasa Inggeris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.
MEMORI PENJELASAN
mengenai
Usul-usul Undang-undang tentang Persetujuan
Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional
No. 100 mengenai Pengupahan yang sama bagi
buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Dalam penjelasan Undang-undang tentang persetujuan konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama. telah diuraikan bahwa salah satu kewajiban dari Indonesia sebagai anggota Organisasi Perburuhan Internasional menurut pasal 19 ayat 5 dari anggaran dasar Organisasi tadi ialah meratifisir convention-convention yang telah diterima oleh Konpercnsi Perburuhan Internasional dan yang isinya dapat (sudah) dilaksanakan di Indonesia.
Menurut pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ratifikasi demikian harus disetujui dengan Undang-undang.
Pokok-pokok dari pada konpensi No. 100 ini adalah sebagai berikut:
a) negara yang meratifikasir konpensi ini harus menjamin pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama _ nalainya;
b) jaminan ini dapat dilakukan dengan undangundang, perjanjian perburuhan, oleh badan
penetapan upah atau dengan menggabungkan cara-cara ini;
tindakan harus diambil untuk mengadakan penilaian pekerjaan yang obyektip berdasarkan
pekerjaan yang akan dijalankan;
d) nilai pengupahan yang berlainan antara buruh yang tanpa memandang jenis kelamin, didasarkan atas penilaian pekerjaan yang obyektip berdasarkan pekerjaan yang akan dijalankan, tidak akan dianggap melanggar asas-asas konpensi ini.
Di Negara kita asas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama telah dijamin oleh pasal 28 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan yang sama dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan yang sama dan atas perjanjian-perjanjian pekerjaan yang sama baiknya.
Sesuai dengan asas ini dalam perundanganundangan perburuhan tidak pernah diadakan diskriminasi dalam hal pengupahan berdasarkan jenis kelamin.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1492.
397
=== [PDF page 414] ===
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Penulis I
Penulis II
Bendahari I
Bendahari II
Anggota-angcota
SU S UN AN
PANITYA PERINGATAN 30 TAHUN KESATUAN PERGERAKAN
WANITA INDONESIA
Yayasan Hari Ibu
B.K.S. Wanita Militer.
Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita, Jakarta Raya.
Gerakan Wanita Sosialis.
Wanita Universitas.
Wanita Demokrat Indonesia.
Muslimat Nahdatul Ulama.
Semua Organisasi, yang menjadi anggota Kongres Indonesia Kementerian Penerangan Bagian Dokumentasi.
Panitia Marga Utama dari Kementerian Sosial.
Jawatan Pendidikan Masyarakat.
Urusan Pendidikan Kepandaian Kewanitaan.
ere $$
=== [PDF page 415] ===
RALAT DAN TAMBAHAN
Halaman
Tempat
Pembetulan
28
36
58
72
74
111
151
158
163
164
205
207
217
224
240
242
Daftar Isi Bab I, Bagian B Idem
Daftar Isi Bab II, Bagian B, 4 Mars Wanita.
Daftar Isi Bab III, Bagian A, Gedung Persatuan Wanita 158.
Daftar Isi Bab III, Bagian III, di Banjarmasin, Hal. 159 (salah pemberian nomor halaman dari 193 s/d 206.)
Sesudah halaman 191, 192 kita melihat halaman nomor 157, 158, 159, 160.
Sesudah halaman 252 kita melihat 245, 246.
Gambar bawah: Kongres Perempuan Pertama 1928 di Jokyakarta.
Kolom I baris ke-8 dari atas: mengobarkan.
Nama-nama perkumpulan yang masuk »Badan Kontok”
Gubahan: R.A.Y. Sujasmin.
tekst gambar-gambar Ibu Sukanto Kotaraja
Muslimat Pusat
Kolom II baris ke-19 dari bawah: Ny.
Lina Sebua.
Kolom 2, kalimat terakhir.
Baris pertama kolom 1.
Bagian II: Perpustakaan:
Ketua: Ny. Suryomiharjo (P.LK.A.T.)
Bagian IV: Kebudayaan dan kesenian:
Ketua: Ny. Susilo (P.I.K.A.T.)
Mr Sujarwo Codronegoro
Alinea 7 dibawah: Adapun Gedunggedung Wanita tadi tidak ada hubungan organisatoris dengan Yayasan Hari Ibu, di Yogya hanya ideologis saja.........
Bag. kanan alinca empat:
Disini akan dicantumkan......... dengan tujuan P.M.D.I.
Kolom 2, baris ke-14 dari bawah
Baris ke-7 dari bawah:
Hurustiati Subadrio
R. Dewi Sartikah
bangsawaan
Siau
Daftar anggota Kongres Wanita Indonesia (sesudah Permusyawaratan tanggal 26-1-1958-)
Tokoh perjoangan Daerah-daerah
Harus diisi dengan Hal. 49.
Harus ditambahkan Mars Wanita, R. A. Y. Sujasmin. Hal. 58.
Harus dibaca: Mars Wanita, Syair: Kaidarwathul.
Gubahan
Seharusnya dibaca 162.
Seharusnya dibaca 195.
Seharusnya dibaca/dilihat nomor-nomor halaman 191, 192, 193, 194, 195, 196 dan seterusnya.
Seharusnya dibaca/dilihat nomor-nomor halaman 253, 254 dan seterusnya.
Seharusnya: Kongres Perempuan Indonesia Pertama pada tahun 1928 di Jokyakarta.
Seharusnya: mengorbankan.
Seharusnya:......... yang masuk,,Badan Kontak”,
Seharusnya: Gubahan: R.A.Y. Sujasmin.
Seharusnya Ibu Sukonto.
Kutaraja.
Muslimat Pusa.
Seharusnya:Ny. Lina F. Harefa-Zebua.
Seharusnya: Jakarta, 23 Oktober 1953.
Seharusnya demikian: Bab III.
Bag. A. Usaha-usaha dari Kongres Wanita Indonesia.
Seharusnya: Ny. Suryomiharjo (P.I.K.T.).
Seharusnya: Ny. Susilo (P.LK.T.).
Seharusnya: Mr. Sujarwo Condronegoro.
Seharusnya:...... dengan Yayasan Hari Ibu di Yogya, yang ada hanya hubungan ideologis saja,......
Seharusnya: Disini......... dengan tujuan P.M.D.
Seharusnya: (Gabungan......... dsb.) harus diteruskan dibelakang:
wanita setempat.........
Seharusnya: Hurustiati Subandrio.
R. Dewi Sartika.
bangsawan.
siap.
Harus mendapat tempat setelah halaman 57 kemudian menyusul susunan Sekretariat Kongres Wanita Indonesia dari Desember 1957 sampai tahun 1960 (halaman 369).
Seharusnya: Tokoh-tokoh Wanita Anggota KNIP dan D.P.R. Sementara R.I.
=== [PDF page 416] ===
awan
Halaman Tempat
Pembetulan
242
245 Ny. Sutyah Surya Suryohadi 257 Ny. Sri Umiyati Suwaji 258 Ny. Yahya Malik
Ny. A. Tahya
259 Ny. Suwarti (P.K.I.)
Ny. S. Mariyamah Muhidin (N.U.)
Kanan atas
260
Seharusnya Ny. Waroh tetapi gambar adalah dari Ny. Syamsurijal.
Ny. Suparjo: Anggota KNIP.
Ny. Kartowijono: Ketua Perwari.
Ny. Ui Pandean: Anggota Badan Usaha Panitia Pusat 4 abad Peringatan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Seharusnya: Ny. Sutiah Suryahadi.
Seharusnya: Ny. Sri Umiyati Suwajiputra.
Seharusnya: Ny. Yahya Malik, Anggota Pengurus Persatuan Wanita Murba.
Ny. Mr T. Harahap, Anggota Konstituante.
Ny. Sumarjo, Anggota Pengurus Wanita Indonesia.
Ny. Ruslan Abdulgani, Anggota Pengurus Yayasan Kesejahteraan anak-anak.
Ny. A. Tahya, Anggota Pengurus Wanita Kristen, tetapi gambar Ny. Wuwungan.
Ny. D. Walandow, Wakil Ketua Umum Persatuan Wanita Kristen Indonesia.
Seharusnya Ny. Suwarti (P.K.I.), Anggota Konstituante.
Nyi Hajar Dewantoro: Pemimpin Umum Wanita Taman Siswo.
Ny. Chamsinah Yusuf Samah: Ketua dari Majlis Departemen Pergerakan Wanita P.S.LI. di Bandung.
Seharusnya: Ny. Asmah Syahruni (N.U.) Anggota
D.P.R.
Ny. Suryocondro: Wakil Ketua I Perhimpunan Wanita Universitas Indonesia.
Ny. Fatimah H. Abdurakhman Ridwan, Anggota P.B. Gerakan Wanita P.S.I.I. Wilayah Jawa Timur.
Ny. Siti Rohmah Mustafa Kamil: Wakil Ketua Majlis Departemen Pergerakan Wanita P.S.LI. di Bandung.
Ny. Widiyohatmojo, anggota pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia.
Ny. Ramelan: Wakil Ketua Badan Pusat Wanita Taman Siswo.
=== [PDF page 417] ===
Halaman
Tempat
Pembetulan
261
262
263
270
271
273
274
275
297
302
312
Baris ke-5 dari bawah
Saudara Suryatin Kartowijono Saudara Sutinah
kolom 1, baris ke-14 dari bawah kolom 2, baris terakhir
kolom 1.
Mrs. Sophie Grindberg-Vinever Internasional Non-Governmental Organisations Pendidikan IV dari Fatsal 5 Achir balig
Bab 3. Fatsal 6
Amindakaken rerukunan
Fatsal 1.........: pelebuhan dari berba-
Ny. Isti Kartini: Pembantu Umum Badan Pusat Wanita Taman Siswo.
Ny. Tuti Jiwa Duarsa: Ketua Badan Pusat Wanita Taman Siswo.
Ni Kiryanini: Pembantu B.P. Wanita Taman Siswo.
Nn. A. A. Muter: anggota pengurus Perhimpunan Wanita Universitas Indonesia.
Ny. C. Maengkom: anggota Pengurus Perhimpunan Wanita Kristen Indonesia.
Ny. Darsiti Suratman anggota Pengurus Badan Pusat Wanita Taman Siswo.
Ny. Abdul Rahman: Wakil Ketua II Wanita Indonesia.
Ny. A. Hertoh anggota Pengurus B.P. Wanita Taman Siswo.
Ny. Suwarti Perwakilan B.P. Wanita Taman Siswo di Jakarta.
Ny. Wungkar pembantu Pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia.
Ny. Tresna Sungkawati Ido Garnida anggota Konstituante.
Ny. Siti Admillah Anggota Pengurus P.B. Gerakan Wanita P.S.LI.
Ny. Rohani Syafii, Ketua P.B. Gerakan Wanita
P.S.LI.
Ny. Chodijah Suwardy Anggota P.B. Gerakan Wanita P.S.LI. wilayah Jawa Barat.
Ny. Ratu Fatmah Chotib (N.U.) anggota Konstituante.
Ny. Siti Maullah Anggota P.B. Gerakan Wanita P.S.LI. wilayah Jawa Tengah.
Odah Salimah Anggota Pengurus P.B. Gerakan Wanita P.S.LI.
Nn. Dra G. C. Laurens Anggota Pengurus Perhimpunan Wanita Universitas Indonesia.
Ny. M. S. Abdulgani Suriokusumo (P.N.I.) Anggota Konstituante.
Ibu Merta: Tokoh Pejoang Wanita Nusa-Tenggara.
Seharusnya: Seminar on Status of Women.........
Seharusnya: Sujatin Kartowijono.
Seharusnya: Saudara Suitinah.
Seharusnya: (bezitsrekht).
Harus menyambung kehalaman 274 kolom 2 dan halaman 275 kolom 1 sampai baris ketiga dari bawah, yakni:......... kepercayaan itu tidak mengecewakan para Saudara.
Seharusnya menyambung kehalaman 275, kolom 1, baris kedua dari bawah yang berbunyi:
Discussionleader: Mrs. Mary Lobo dari Singapura.
Seharusnya: Mrs. Sophie-Grindberg-Vinaver.
Seharusnya: International Non-Governmental Organisations.
Seharusnya: Akil balig.
Dibawah pengurus besar harus ada,,Fatsal 10”.
Seharusnya: Anindakaken rerukunan.
Seharusnya: peleburan dari berbagai.........
=== [PDF page 418] ===
Halaman
Tempat
Pembetulan
321
322
325
329
335
371
393
259
257
258
259
261
262
263
Kolom I, Pasal 5e, Perwari berusaha mendudukkan Wanita dalam D.P.R. daerah, Parlemen dan Konstituante sebagai perseorangan.
Pasal 9a Ketua Wakil Ketua Pimpinan Pusat dsb.
Ketua Seksi Usaa:
Pasal 1l a. Kongres dsb.
Pengurus Perwari
Pengurus Wanita
Pasal II c. surat An-Nahl Ayat ke-97
Pasal II d. surat Al-Bagoroh Ayat ke-288
Ny. Mr Sasanti Kosasih Purwanegara
Susunan Pengurus Panitya Seperempat abad di Gunung Setoli
Ny. P.S.K. Kb. Nias.
Ny. Jaksa
Article VI (2).
For each State ratifiyng or.........
Seharusnya: Perwari berusaha mendudukkan anggautanya dalam D.P.R. daerah, Parlemen dan Konstituante.
Seharusnya: Pengurus Pimpinan Pusat, Commissariaat Propinsi dan Cabang, tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik.
Seharusnya: Ketua Seksi Usaha.
Seharusnya dibaca: Kongres diadakan sekali dalam tiap-tiap 3 tahun, dan/atau atas permintaannya 2/3 dari jumlah cabang.
Seharusnya: Pengurus P.P. Perwari.
Pengurus P.B. Wanita Sahati.
SEBP P3 ye Lethe Lae me
Ft Flie cine oo By wy pth, tees SIS YA,
Seharusnya: Ny. Mr Sasanti Kosasih Purwanegara Sekretaris II dari Perhimpunan Wanita Universitas Indonesia.
Seharusnya: Ny. L. F. Harefa-Zebua.
Seharusnya: Ny. N. D. Marunduri-Lase.
Seharusnya: For each State ratifying or.........
HALAMAN-HALAMAN ANGGOTA UNTUK D.P.R. DAN KONSTITUANTE.
Ny. Asmah Syahruni N.U. gambar Ny.
S. Mariyamah Muhidin
Ny. Sunaryo Mangunpuspito
Ny. Mr T. Harahap
Ny. Suwarti (P.K.I.)
Ny. Tresna Sungkawati
Ido Garnida (Prim)
Ny. Ratu Fatmah Chotib
Ny. M. S. Abdulgani Suryokusumo
Harus termasuk dalam ruangan gambar-gambar anggota D.P.R.
Harus termasuk dalam ruangan gambar-gambar anggota Wanita Konstituante.
Idem.
Idem.
Idem.
Idem.
Idem.
... Ny. Haryoto
Ny. Nadimah Tanjung Ikut menyelenggarakan usaha pem- Ny. Waworunto asyumi) biayaan Konperensi Wanita A—A. ST... Wali-Kota Pertama
Anggota Konstituante.
Wanita Indonesia.
=== [PDF page 419] ===
Nn. Mr Leili Rusad, Duta Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh untuk Belgia dan Luxemburg.
Nn, Rahayu Abdurrakhman Sekjen P.M.I. sedang bertugas dalam gerakan operasi di Sulawesi,
=== [PDF page 420] ===
Digitized by Google
Rombongan Panitya Perayaan Peringatan 30 Tahun Pergerakan Wanita mengunjungi Pertyctakun Negara.
=== [PDF page 421] ===
Direktur Percetakan Negara, Sdr. H.P. Tiwa, memberikan penjelasan mengenai pencetakan buku Peringatan 30 tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia kepada para rombongan Panitya Perayaan 30 tahun Pergerakan Wanita.
an ban MEP dau 1 Pa aa |
Dengan penuh minat para pengunjung memperhatikan lembaran-lembaran buku peringatan yang telah selesai dicetak.
=== [PDF page 422] ===
Dengan resmi Sekjen Kementerian Penerangan R. M. Haryoto menyerahkan buku,,Peringatan” kepada Ibu Sunaryo Mangunpuspito Ketua Panitia Perayaan 30 Tahun Pergerakan Wanita Indonesia.
=== [PDF page 423] ===
Eig FN U 9
=== [PDF page 424] ===
[Blank page]
=== [PDF page 425] ===
[Blank page]
=== [PDF page 426] ===
PERCETAKAN NEGARA — JAKARTA — 427/B-58
=== [PDF page 427] ===
[Blank page]
=== [PDF page 428] ===
[Blank page]
Digitized by Google
=== [PDF page 429] ===
UNIVERSITY OF MICHI
15 08034 9031
=== [PDF page 430] ===
[Cover/decorative page: black textured board cover]