Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-00148

Ichtisar Chronologis Kedudukan Wanita dalam Perkawinan, 1959

Cleaned OCR text (Good (0.912); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

=== [PDF page 1] === SAE ts eo ee i 22 DESEMBER 1959 Diterbitkan oleh;: Son | komisi HUKUM | KONGRES. WANITA INDONESIA oa 4 === [PDF page 2] === : ICHTISAR CHRONOLOGIS TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN SEKITAR SOAL KEDUDUKAN WANITA DALAM PERKAWINAN SEJAK LAHIRNYA PERGERAKAN WANITA INDONESIA A. Sebelum Perang Dunia kedua. 1. Kongres Perempuan Indonesia yang pertama (22 25 Desember 1928) di Jokyakarta membicarakan dalam rapat-rapat terbukanya antara lain soal-soal kedudukan wanita dalam makanan, et ko-educatie dan sebagainya. Sesudah satu gabungan dari perkumpulafi-perkumpulan wanita didirikan dengan nama Perikatan Perempuan Indonesia (P.P.1.) maka gabungan tersebut mengambil, keputusan “antara lain untuk membrantas perkawinan kanak-kanak. "Kepada Pemerintah dimajukan beberapa mosi, antara lain supaya diddakan peraturan untuk memberi sokongan kepada jandajanda dan anak-anak piatu pegawai negeri Indonesia. 2. Pada Kongresnya yang diadakan di Jakarta (28 31 Desember 1929) P.P.I. membicarakan tentang tempat dan kewajiban wanita dalam kehidupan sosial dan ekonomi, dalam perkawinan dan hidup keluarga: juga tentang kewajibannya untuk menentang poligami, kawin paksaan dan perkawinan kanak-kanak. Nama P.P.I. diganti dengan P.P.LL, Perserikatan Perhimpunan Isteri Indonesia, supaya lebih nampak, bahwa gabungan ini adalah satu federasi - dan bukan suatu fusi atau uni. Kepada Pemerintah dimajukan mosi untuk melarang penggundikan. Pada Kongresnya di Surabaya, 13 — 18 Desember 1930, P.P.I.I. mengambi! keputusan tidak akan memuat dalam acaranya soal-soal sebagai poligami, perceraian dan sebagainya yang dapat menyinggung perasaan salah satu anggautanya. 3. Dalam bulan Juli 1932 beberapa perkumpulan wanita yang kecil yang tidak berdasarkan agama menggabungkan diri dalam satu organisasi dengan nama,.Isteri Indonesia”. LI. juga memperbincangkan soal perkawinan dan perceraian, akan tetapi selalu menjaga jangan sampai melukai perasaan kaum Islam. 4. Kongres Perempuan Indonesia yang kedua yang diadakan pada. tanggal 20 — 24 Juli 1935 di Jakarta mengambil keputusan antara lain === [PDF page 3] === akan menyelidikii dengan sedalam-dalamnya kedudukan kaum wanita menurut hukum Islam dan berusaha memperbaiki kedudukan itu dengan tidak menyinggung agama Islam. 5. Permulaan tahun.1937 Pemerintah Hindia Belanda membuat sebuah rencana Ordonansi Perkawinan tercatat yang memuat dasar monogami dan syarat-syarat yang tegas dan sama bagi wanita dan priya dalam soal perceraian. Ordonansi ini dimaksudkan berlaku 'bagi orang, Indonesia dan Timur Asing bukan Tionghoa, yang hukum perkawiooya /fidak diatur dalam peraturan-peraturan yang tertulis, yang dengah sukarela menyatakan diri tunduk pada ordonansi ini (vriywillige.ondemwerping). Oleh karena rencana ordonansi ini“ menimbulkan reaksi yang hebat dari fihak organisasi-organisasi Islam, dan pula suara organisasi-organisasi wanita yang menyetujuinya ternyata tidak cukup kuat, maka rencana tersebut. ditarik (kembali. 6. Pada tahun 1937 oleh beberapa organisasi wanita didirikan,,Badan Perlindungan Kaum 'Perempuan dan Anak Indonesia”, kemudian dirobah menjadi,,Badan Perlindungan Perempuan Indonesia dalam perkawinan” (B.P.P.1.P.), dengan maksud mengusahakan perbaikan dalam peraturan perkawinan. Badan tersebut terdiri dari sebuah studie komisi, yang mempelajari kedudukan wanita dalam hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat, dan sebuah Consultatie-bureau yang dipimpin oleh Mr Ny. Maria Ulfah Santoso yang memberi nasehat mengenai soal-soal perceraian dan mengumpulkan bahan-bahan tentang keburukan-keburukan dalam praktek. 7. Kongres Perempuan Indonesia ketiga dalam bulan Juli 1938 di . Bandung memutuskan antara lain akan membangunkan Komisi Perkawinan untuk merancangkan soal perkawinan yang se-adil-adilnya. 8. Kongres Perempuan Indonesia yang keempat diadakan di Semarang dalam bulan Juli 1941. Oleh Kongres ini antara lain diputuskan untuk mengadakan empat badan kerja diantaranya untuk soal perkawinan menurut hukum Islam. B. Zaman Jepang. Pergerakan wanita Indonesia pada masa ini tidak dapat berkembang leluasa dan soal kedudukan wanita baik dalam soal perkawinan maupun dalam hal-hal lain tidak diperbincangkan. C. Sesudah Perang Dunia ke-Il. 1. Pemerintah Republik Indonesia “mengeluarkan Uridang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Disam- === [PDF page 4] === ping Undang-undang ini dkeluarkan sebuah instruksi Menteri Agama No. 4 tahun 1957 yang memuat anjuran kepada pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, antara lain supaya: a. Anak-anak dibawah umur jangan sampai dinikahkan. b. Bila. pengantin perempuan dipaksa, dipenuhi syarat-syarat menurut hukum Islam.: c. Dalam soal poligami diterangkan tentang kewajibanikewajiban hukum Islam. 5 d. Dalam soal talak, kedua belah.fihak diperiksa dan diusahakan rukun kembali. 2. Kongres Wanita-Yridonesia (KOWANI) di Solo pada tanggal 26 — 28 Agustus. 1948 memutuskan antara lain mendirikan badan yang bersifat otonom mengenai antara lain hukum waris dan perkawinan. 3. Permusyawaratan Wanita Seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 26 Agustus — 2 September 1949 di Jokyakarta atas inisiatip Kowani, dan yang juga dikunjungi oleh wakil-wakil organisasi-organiisasi wanita dari daerah-daerah yang masih diduduki oleh Belanda, mengambil keputusan dalam lapangan hukum antara lain: menuntut adanya peraturan yang melindungi Hukum Perkawinan yang syah menurut keagamaan masingmasing. 4. Bulan Agustus 1950 atas desakan beberapa fihak, antara lain dari front wanita dalam parlemen, oleh Pemerintah (Menteri Agama) dibentuk,,Panitya Penyelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talak dan Rujuk” (dengan singkat disebut Panitya N.T.R.) yang diberi tugas meninjau kembali semua peraturan mengenai perkawinan dan menyusun rencana Undang-undang Perkawinan yang selaras dengan keadaan zaman. 5. Kongres Wanita Indonesia di Jakarta pada tahun 1950 mengenai perkawinan menuntut kepada Pemerintah: a. supaya diadakan undang-undang perkawinan yang melindungi kaum wanita, b. supaya. dalam Panitya Penyelidik Hukum Perkawinan dari Kementerian Agama diadakan perimbangan antara anggauta-anggauta wanita dan laki-laki dari segala aliran. Dianjurkan oleh kongres supaya organisasi-organisasi wanita mempelajari dengan sungguh-sungguh kedudukan wanita dalam perkawinan, baik menurut hukum adat, maupun menurut hukum agama. 6. Kongres Wanita Indonesia pada kongresnya yang diadakan pada tanggal 22 — 24 Nopember 1952 di Bandung, memuat dalam urgensiprogramnya dalam lapangan hukum antara lain: mendesak kepada Peme- === [PDF page 5] === rintah supaya Undang-undang Perkawinan lekas diadakan... Selanjutnya dimintakan perhatian kepada Pemerintah tentang antara lain: a. Segera terlaksananya Undang-undang Perkawinan. b. Pengangkatan tenaga wanita dalam Pengadilan Agama. c. Latihan/pendidikan kepada penjabat yang ditugaskan mengurus soal nikah, talak dan rujuk. Mengenai sub b. kepada Komisi Hukum dari Kongres Wanita Indonesia yang dibentuk pada kongres tersebut, ditugaskan mengadakan kursus persiapan calon — wanita Pengadilan Agama. Kursus ini yang mendapat telah mendapat pera Tea Lean,. sipil, yang Baliho Sein nade pegawai negeri watak “isat lebih dari seorang iisteri sebagai yang berhak menerima pensiun janda. P.P. 19 ini disetujui oleh organisasi-organisasi wanita Islam, tetapi ditentang oleh 19 organisasi wanita yang setelah menghadiri kongres Kongres Wanita Indonesia di Bandung dalam bulan Nopember, mengeluarkan pernyataan menolak P.P. 19 tersebut dan mendesak kepada Pemerintah agar lekas mengadakan Undang-undang Perkawinan., 8. Pada akhir 1952 Panitya N.T.R. selesai membuat suatu Peraturan Umum yang berlaku untuk semua golongan dan agama, sedangkan peraturan.peraturan khusus (yaitu: khusus Islam, Roma Katholik, Keristen Protestan) yang mengatur hal-hal yang hanya mengenai golongan agama masing-masing akan menyusul. Rencana Peraturan Umum tersebut oleh Panitya N.T.R. disampaikan kepada Menteri Agama untuk dibahas oleh Kabinet dan kemudian diteruskan kepada Parlemen. Dalam Peraturan Umum dimuat pokok-pokok yang menurut Panitya dianggap perlu diatur dan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum agama dan yang berlaku bagi berbagai golongan. Misalnya sebagai syarat perkawinan: kemauan bulat dari kedua belah fihak, batas-batas umur 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan: mengenai poligami: hanya diperbolehkan bila diizinkan oleh Hukum Perdata/Agama yang bersangkutan dan harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu, mengenai perceraian: alasan-alasan yang jelas dan sama untuk kedua fihak. (talak diatur dalam peraturan khusus Islam). === [PDF page 6] === Rencana Undang-undang tersebut disampaikan kepada boleh dikatakan semua organisasi wanita untuk diminta pendapatnya. Sambutan dari mereka antara lain Permusyawaratan Wanita Islam Indonesia yang diadakan di Jakarta dalam tahun 1953 (24—26 Pebruari) menolak rencana tersebut oleh 'karena mereka tidak menghendaki satu peraturan untuk semua golongan. Organisasi-organisasi sebagai Perwari, Bhayangkari, P.P.I., Wanita ' Demokrat, Persit dan Persatuan Wanita Kristen menyatakan setuju, dengan memajukan amandemen mengenai soal tehnis. Pun dari golongan Katholik dinyatakan keinginan supaya perkawinan diatur menurut (pama masingmasing. Rus yu Setelah mendengar pendapat- Seq vs aks ini, Panitya N.T.R. dalam rapatnya bulan Mei Hok pak, n akan menyusun U.U. Perkawinan menurut sistim yang seliag a. UU. yang mengatur s al ea menurut agama masing-masing (Islam, Kris (Po) “Katholik, Kristen Protestan dan Hindu-Bali). b. UU, eee netral, yaitu yang tidak termasuk salah satu golon \ ea Pada bulan April 1954 disampaikan oleh Panitya, Rencana U.U. Perkawinan Umat Islam kepada Menteri Agama. Rencana Undang-undang Perkawinan bagi golongan-golongan lainnya akan menyusul bila telah selesai. 9. Pada bulan Oktober 1954 Pemerintah menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia, dengan U.U. No. 7 tahun 1954, Undang-undang No. 22 tahun 1946, ialah Undang-undang tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. 10. Dalam bulan Juni 1954 Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta-Raya telah mengadakan Seksi Penasehat Perkawinan dan Perceraian, dipimpin oleh Saudara Nazarudin Latif, yang bermaksud mengu- - rangi jumlah perceraian. Kemudian dikota-kota lainpun diadakan Panityapanitya Penasehat Perkawinan dan Perceraian. 11. Pada Kongres Wanita ke-III yang diadakan di Palembang, tanggal 2 — 5 Maret 1955, Mr. Maria Ulfah Santoso mengemukakan dalam ceramahnya beberapa pokok yang menurut pandangannya tidak bertentangan ~ dengan agama Islam, antara lain: a. Islam menganjurkan monogami, sedangkan poligami hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang luar biasa. _b. Dalam perceraian, nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada bekas isteri, tidak hanya selama iddah saja, melainkan sampai bekas isteri itu mempunyai nafkah sendiri atau bersuami lagi. === [PDF page 7] === c. Dalam perceraian kepentingan anak-anak tidak boleh dirugikan. 12. Kongres Wanita ke-IV yang diadakan di Surabaya pada tanggal 28 — 30 Nopember 1957 antara lain mengambil keputusan akan mendesak kepada Pemerintah supaya segera dikeluarkan U.U. Perkawinan. 13. Pada bulan Pebruari 1958 Ny. Sumari dan kawan-kawan memajukan suatu Rencana Undang-undang Perkawinan di Parlemen, oleh karena Pemerintah belum juga mengeluarkan suatu Undang-undang Perkawinan. R.U.U. tersebut bersifat peraturan umum yang mengatur perkawinan untuk seluruh warganegara Indonesia, dengan tidak membedakan golongan dan suku bangsa dan tidak mengurangi hak tiap warganegara untuk kawin menurut agamanya masing-masing.sestidi.dengar dasar negara Pancasila. Selain dari pada itu R.U.U. Ny. Sumari berdasar atas perkawinan tunggal (monogami) serta persamaan “hak antara wanita dan priya dalam soal perkawinan dan perceraian. Kemudian, dalam bulan Mei, oleh Pemerintah (Kementerian Agama) dimajukan pula kepada Parlemen suatu R.U.U. Pernikahan 'bagi umat Islam. Dalam garis-garis besarnya R.U.U. tersebut dianggap oleh sebagian besar organisasi-organisasi wanita cukup progressip. dan akan banyak memperbaiki kedudukan wanita Islam dalam perkawinan. Kedua R.U.U. itu telah dibicarakan dalam Parlemen maupun dalam masyarakat. Ternyata bahwa R.U.U. Ny. Sumari cs. dalam pembicaraanpembicaraan dalam Parlemen ditolak oleh fraksi-fraksi Islam. Pula dalam Jawaban Pemerintah dinyatakan oleh Menteri Agama bahwa Pemerintah dengan menyesal tidak dapat menempatkan rancangan U.U. Perkawinan Ny. Sumari cs. pada tempat perundang-undangan yang sedang dirancangkan oleh Pemerintah. Untuk mengatasi kemacetan dalam pembicaraan-pembicaraan mengenai R.U.U. Sumari, maka 12 organisasi wanita (Perwari, Bhayangkari, Persit, Pemuda Puteri Indonesia, Persatuan Wanita Kristen, Gerwani, Gerakan Wanita Sosialis, Persatuan Isteri Kaum Tehnik, Pertiwi, Perwamu, Perhimpunan Wanita Universitas dan Parkiwa) telah menyampaikan kepada Pemerintah dan Parlemen sebuah konsepsi mengenai kemungkinan-kemungkinan untuk menempatkan kedua R.U.U. tersebut dalam perundang-undangan mengenai Hukum Perkawinan. Dalam konsepsi tersebut U.U. Perkawinan Perdata (seperti R.U.U. Sumari) tidak bersifat peraturan umum, tetapi berstatus sejajar dengan peraturan-peraturan perkawinan untuk golongangolongan agama “Islam, Kristen, Hindu-Bali). Berhubung dengan perobahan-perobahan dalam ketatanegaraan, politik dan ekonomi negara, yang meminta perhatian dari pada Parlemen, maka === [PDF page 8] === Rakyat Indonesia masih menanti yatu perum n aes perkawinan yang adil dan pa ae di ng bh perkawinan. api OM VV Digi