Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-00160

Undang-undang Perkawinan, 1960

Cleaned OCR text (Good (0.927); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

=== [PDF page 1] === MUI Batan | 3 NaLata 9863 we sg | sg u | Ho1019 15 P37 === [PDF page 2] === [Cover:] UNDANG-UNDANG PERKAWINAN [stylised illustration of figures with a star] === [PDF page 3] === UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ny. Suharti Peris Pardede ny. Mudigdio ny. Umi Sarjono Mr. Suprapto ny. Sundari Yayasan Pembaruan" Jakarta 1960 === [PDF page 4] === rencana kulit: A. Rahmad HQ.1014 | === [PDF page 5] === KATA PENGANTAR Undang-Undang Perkawinan tetap menjadi persoalan yang hangat dikalangan kaum wanita. Tuntutan segera diselesaikannya Undang-Undang Perkawinan yang demokratis menjadi tuntutan yang luas dalam masyarakat. Supaya massa wanita mengetahui pendirian PKI tentang Undang-Undang Perkawinan, maka brosur ini kita terbitkan. Kecuali pendapat? Fraksi PKI dalam Parlemen RI, juga kita muat pendapat-pendapat dari Mr. Suprapto dan Ny. Umi Sarjono dari Fraksi Pembangunin eat pertanggunganjawab kepada massa pemi- Penerbitan brosur ini semoga berguna sebagai tuntunan untuk perjuangan hak-hak wanita, khususnya fentang Undang-Undang Perkawinan. Dalam peringatan Setengah Abad Hari Wanita Internasional 8 Maret 1960 ini sudah barang tentu perlu dinilai adilnya tuntutan untuk Undang-UIndang Perkawinan yang demoia tersebut, yang mendiamin hak-hak wanita dalam keidupan keluarga. Departemen Wanita Comite Central Partai Komunis Indonesia Jakarta, Maret 1960, === [PDF page 6] === Ceramah undang-undang perkawinan oleh Gerwani Cabang Kobes Surabaya. === [PDF page 7] === Masalah Undang? Perkawinan Ny. Suharti Masalah Undang? Perkawinan kini lebih luas dan hangat dipersoalkan dalam masyarakat, lebih-lebih dikalangan kaum wanita. Diberbagai tempat atas inisiatif gabungan organisasi wanita diadakan ceramah-ceramah Undang? . Perkawinan-perkawinan dimana diminta ber- "sg bicara anggota-anggota wanita Parle- "4: men. Hal ini telah terjadi an- 5 3 tara lain di Magelang, Semarang Hera 1 T dan Yogyakarta. Di-tempat-tempat lain RD op. oleh organisasi wanita masing-masing secara ter-sendiri-sendiri juga telah diadakan pertemuan-pertemuan untuk mendiskusikan masaalah Undang-Undang Perkawinan atau diadakan ceramahceramah khusus untuk itu. Kegiatan Kongres Wanita Indonesia dalam hal mempersoalkan Undang-Undang Perkawinan juga telah ada, misalnya dengan diselenggarakannya pertemuan antara pimpinan-pimpinan organisasi Wanita yang tergabung dalam Kongres Wanita dengan anggota-anggota wanita Parlemen beberapa bulan yang lalu. Di Jakarta oleh golongan Islam telah pula diadakan Seminar tentang Undang? Perkawinan dimana berbicara tokoh-tokoh Islam, yang khusus meninjau Undang? Perkawinan Umat Islam. Semuanya itu membuktikan makin hangatnya dipersoalkan Undang-undang Perkawinan dalam masyarakat yang luas. Dan kami yakin bahwa kegiatan itu akan lebih === [PDF page 8] === luas lagi di-hari-hari yang akan datang, menjelang di. bicarakannya Undang? Perkawinan dalam rapat-rapat pleng Parlemen. Kami menyambut dengan gembira adanya ke. giatan-kegiatan mempersoalkan Undang? Perkawinan tsb. dalam masyarakat. Bukankah sudah ber-puluh-puluh ta. hun kaum wanita menuntut Undang? Perkawinan? Kini kepada kaum wanita diminta pendapat-pendapat Undang? Per. kawinan yang bagaimana yang mereka kehendaki! Oleh karena itu adalah sewajarnya bilamana diluar Parle. men diadakan kegiatan-kegiatan untuk mempersoalkan Undang? Perkawinan itu. Bahkan kami berpendapat, bahwa seharusnya usaha itu tidak hanya terbatas diadakan di. kota-kota, tetapi perlu diadakan sampai di-kampung?, desa? perkebunan-perkebunan, pabrik-pabrik dsb. Perlunya supaya massa kaum wanita yang ada di-pelosok-pelosok itu mengerti akan hal yang menyangkut kepentingannya itu, dan perlunya mereka menyatakan pendapat-pendapat dan keinginannya melalui wakil? mereka yang ada di Parlemen. Kampanye luas semacam itu tentu saja sangat berguna, terutama dalam hal mendorong Parlemen dan Pemerintah untuk dengan segera menyelesaikan tugasnya, yaitu menciptakan Undang? Perkawinan yang sesuai dengan kepentingan masyara kat., Berbicara tentang Undang? Perkawinan, maka kami berpendapat, bahwa mengingat tingkat masyarakat kita dan susunan perekonomian yang seperti sekarang 1 maka tuntutan akan adanya Undang? Perkawinan ya benar-benar demokratis yang dapat menjamin kebahagias" dan kesejahteraan keluarga sepenuhnya, belum mung kin diciptakan. Sekalipun demikian, adanya Ladang Perkawinan yang mendekati tuntutan-tuntutan kaum wanita 7 karang ini, dapatlah kiranya dijadikan peganga” lam perjuangan untuk peluasan hak-hak wanita dan 4 dikemudian hari. Uu dang? Seperti diketahui, tuntutan akan adanya Un Yal Perkawinan itu sudah sejak ber-puluh-puluh tahun yang iy “ diajukan oleh organisasi-organisasi wanita. Tuntutan tsb. === [PDF page 9] === erwujudan dari ci Ge yita-yita Ibu Kartini y tegas mengkritik pe kawi 11 Kartini jari y Aa bai Ha yaa ee sistim feodal yag tak tukan nasibnya sendiri, yan aum wanita untuk Tn x dok wembana Bean lan dala T merugikan Tan te untutan adanya Undan 2 am hidup kekeluarga: kemerdekaan pun terus 92 Perkawinan dala an reaksi atas tuntutan tsb ET Be diajukan Si aaa 1050 telah ae maka Pemerintah. pad ebagai N.T.R, (Nikah, Talag 4 suatu Panitia Negar a tahun untuk merencanakan Und Rujuk) yang dise ‘hi vee a. Konsep Tindace® Dirkavinas take aie te i, Konsep itu t erkawin " a ta- Jas Hasan yang sara dengan nama Aan telah seletapi karena dari ega Panitia Negara sees Ms. tea jui konsep tsb. Pi k golongan Islam Pa Akan tee int gadi Haag aa RUU Perks menyetu: emerintah: epada Parlem winan itu Dipan yang widi Ta menyelesaikan Ha Pada, Mba aa tsb. tidak se sarkan Hukum le EEG Peri eat ben Dan kepada et Juga g ini, maka arlemen pili EMen: Nana pethation eect adanya ee Rakyat seam Parlemen se-besar2nya oleh ee al itu _ eh masing? £ 31 . Persiapkan terbukti dari adanya k wa s nya i sebagai usul ae RUU Perka i egiatan-egiatan untuk mem- Taksi nisiatif, Kegi winan untuk di en faksi, antara lain j egiatan itu n uk diajukan esai mem tin juga dari ampak dari berbagai bilan Dae persiapkan s ri fraksi PKI, y agai ea Juli 1957. D atu RUU Perkewwos, pada fraksi PK alam penj erkawinan an itu c I dijel penjelasannya k one imban tidak segera Pakan, bahwa RUU ye ada umum Tana ngan, beta iajukan ke Parl yang disiapiperluk untuk m arlemen, kare ngan raksa Yak endapatk Kn ksi-ksi tu u an duk i its cic” pom membicarakan iny de Salam DPR konsep PKI tab telah disampaikan alahan fraksi ju Hanana ga sudah memlah p === [PDF page 10] === bicarakanni ya de dalam masyarak 9 terkemuka lainnya san sendiri, an Mr. Teuku Hu Sementara itu perlu ditera mari dkk. dari ba bet PNI aa ae inisiatif RUU Perkawinan di Parlemen dan pad Maret 1958 Parlemen secara aklamasi telah a Naa kan izin untuk membicarakannya sebagai usul fnisatt Parlemen. Sebulan kemudian dukes Pemerintah mengadi suatu RUU Perkawinan Umat Islam dalam Paden Dengan demikian maka sekaran i ada 2 macam RUU Perkawinan Saat u kan, Adapun Rencana Undang? Perkawinan yang telah disiapkan oleh fraksi PKI tidak jadi diajukan sebagai usul inisiatif tetapi akan diperjuangkan sebagai amandemen-amandemen, jika ke-dua-dua RUU tsb. dibicarakan dalam Parlemen. Demikianlah sekedar riwayat tentang Undang? Per kawinan. Mengingat banyak yang mengajukan pertanyaan? tentang materi Undang? Perkawinan tsb., maka pada kesempatan ini kami akan secara ber-turut-turut mengupas tentang persamaan dan perbedaan antara konsep RUU yang diajukan oleh PKI dan PNI. Seperti apa Lara sudah dijelaskan oleh fraksi PKI kepada umum, ma disamping banyak persamaan, ada beberapa perbe N penting antara konsep fraksi PKI dengan Kan 3 Sumari dkk. Diantara perbedaan-perbedaan itu umpaman) eri lah yang mengenai hak dan kewajiban in si tentang kedudukan anak, pernyataan pembata kawinan, upacara perkawinan dil, Adapun penjelasan kami adalah sbb.: Tentang dasar perkawinan ngan beberapa oran at, antara lain deng oleh Ny. Su. yukan suaty usul Sekalipun rumusannya berlainan, tetapi cent ast sep baik dari PKI maupun dari me === [PDF page 11] === monogami sebagai dasar perkawinan. Tentang hal ini kiranya tidak perlu mendapat keterangan-keterangan lebih lanjut, karena memang perkawinan yang dilakukan antara hanya seorang laki-laki dan hanya seorang wanita adalah perkawinan yang se-baik2nya, untuk kerukunan dan kebahagiaan rumah-tangga. Selain memakai dasar monogami, konsep PKI mencantumkan sebagai dasar perkawinan juga inti daripada pasal 16 Piagam Hak? Manusia PBB, Seperti diketahui, maka pasal 16 Piagam Hak-hak Manusia PBB itu berbunyi sbb.: Pasal 16 ayat 1: Orang-orang Dewasa baik laki-laki maupun perempuan dengan tidak dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan dan dikala perceraian., Ayat 2: Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai. Ayat 3: Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara. Pasal 16 Piagam Hak? Manusia PBB tsb. adalah sesuai dengan tuntutan kaum wanita dan diperlukan untuk membrantas perkawinan secara paksa, perceraian se-venang-venang dil. Dengan jelas sekali pasal 16 Piagam PBB itu mencantumkan persamaan hak antara suami isteri sebagai dasar perkawinan yang harus mendapat perlindungan oleh masyarakat dan negara. Oleh karena itu adalah tidak ber-lebih2an jikalau pasal 16 Piagam PBB tsb. pula dijadikan dasar perkawinan bangsa kita. Sekarang kami akan mengupas tentang beberapa hal selanjutnya sbb.: Tentang sahnya perkawinan Pada usul inisiatif Ny, Sumari dkk. (PNI) maka ten- === [PDF page 12] === tang sahnya p itu yang beris koknya dalam erkawinan diadakan Bagian tersendiri ya. i satu pasal terdiri dari 3 ayat. Pada" agama/hukum adat yang tidak bert sar? Negara adalah sah. Tiap per sungkan tidak menurut peraturan sesuatu agama/ hukum adat yang tidak bertentangan dengan dasar? adalah sah bilamana dilakukan dihadapan Kepal rah, dimana ada Kantor Pencatat Perkawinan. Tiap? warganegara yang kawin, menurut ketentuan-ketentuan diatas arus mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Perkawinan.. Daten usul yang disiapkan oleh fraksi PKI bagian tentang sahnya perkawinan ini tidak u Pung, diri. Alasannya yalah karena pada bagian-bagian dan a berikutnya sudah diadakan opel eh ein encatatan perkawinan dan sudah dia 9 adanya bagian tersendiri yang menetapkan ae pet, kawinan menurut agama diatur dengan T ng dak ndiri. Lagipula jika dalam bab yang per = ya Se kai dasar-dasar monogami atau perkawinan u dipakai dasar-dasar itu secara konsekwer maka seharusnya ketentuan dasar En hertkutnye. Baga harus dipertahankan dalam pasal 7 eT en lai akah jikalau dasar monogami i a eat dengan adanya ketentuan et Anant his m mem: a Islam? Padaha demikian helehkan adanya poigami? Apakah dengan denikin seal ini tidak bertentangan dengan _ i “bes ji ala diatas-diatas berpendapat, bahwa adalah Ma mono" Aga man yang umum ini mema a jung tinggi UU Perkawi a kita menjunjung ting? i. Disamping itu karena dan adanya kenya a eet masing-masing agama, oa danya poliga excayean kan adany nan kepen ama Islam memungkin UU Perkawi Da AA sebaiknya bahwa aa Perkawinan yan Un af Islam tersendiri disamping | entangan dengan da. kawinan yang dilang. negara a Dae 10 === [PDF page 13] === i y | 12 poli- $ 4, iang didalamnya akan mengatur soal P mt Ke-dua2nya Undang-undang itu diundangkan beron da masyarakat dan masing-masing warganegara ber- 2 dalam r eri menentukan sendiri dengan dasar UU mana dia melangsungkan perkawinannya. 7 Tentang syarat-syarat perkawinan Tentang syarat-syarat perkawinan, maka pada pokoknya tidak terdapat-perbedaan pendapat yang prinsipiil antara rumusan Ny. Sumari dkk (PNI) dengan konsep yang direncanakan oleh fraksi PKI. Yaitu: |. Perkawinan harus didasarkan atas kemauan bulat dari kedua belah pihak. 2. Ditentukan batas umur tertentu untuk perkawinan pertama yang harus mendapat persetujuan dari orangtuanya (PKI menentukan umur 23 tahun, sedang PNI menentukan umur 21 tahun), 3. Jika terdapat perselisihan pendirian antara orangtua dengan pihak-pihak yang akan kawin, yang tidak dapat dicari penyelesaian oleh Pegawai Pendaftar Perkawinan, maka Hakim Pengadilan Negeri yang .memberi keputusan terakhir dengan mengindahkan kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan. 4, Perkawinan hanya diizinkan, jika pihak laki teee umur 18 tahun, dan pihak perempuan Tenar Dp umur 15 tahun. Penyimpangan dari kebiasa (at ‘ anya diperbolehkan dalam keadaan luar-. ab Ba cadaan memaksa) dengan persetujuan engadilan Negeri, erkawinan dilarang antara dua orang yang berhubu titans Teen atau berhubungan semenda dalam ke- Dalam konsep Juga yaitu: ubungan da antara sauda anya, dan PKI ditambah ketentuan terlarang perkawinan antara dua orang yang berrah dalam keturunan menyimpang, yaitt ra, antara seorang dengan saudara orangantara seorang dengan saudara neneknya. 11 === [PDF page 14] === 6. Janda perempuan boleh kawi ri, terhitung dari putusnya perkawina hulu, atau jika ia ternyata sedang lahirkan anak. Dalam konsep Ny. Sumari dkk. (PNI) diadakan ta bahan pasal yang menyatakan, bahwa bekas sa. isteri boleh kawin kembali hanya dua kali, kecuali bila. mana ada peraturan agama/adatnya masing-masing yang menetapkan lain. Tentang ketentuan ini dalam konsep PKI tidak diadakan. n sesudah 100 ha. n yang terlebih da. hamil, sesudah me. Tentang melaksanakan (me. langsungkan) dan menyatatkan (mendaftarkan) perkawinan Tentang hal ini antara rumusan Ny. Sumari dkk (PNI) dengan konsep fraksi PKI juga tidak terdapat perbedaan-perbedaan yang prinsipiil kecuali disana-sini terdapat rumusan-rumusan yang berlainan yang bersifat penegasan. Pada pokoknya pendapat-pendapat dalam hal ini adalah sbb.: 1. Adanya keharusan untuk memberitahu tentang perkawinan itu kepada Pegawai Pendaftar Perkawinan dimana salahsatu pihak bertempattinggal, se-kurang?nya 10 hari sebelum perkawinan. Selanjutnya adanya ker tentuan bahwa Pegawai Pendaftar Perkawinan lai mengumumkan perkawinan 7 hari sebelum packer _dilangsungkan. Jika dalam waktu 7 hari nas an yang memajukan keberatan-keberatan maka Pegawai Penda Tt Perkawinan memberitahu bahwa perkawinan dapat langsungkan. | yang Dalam konsepsi PKI diadakan tambahan pas-pas an 7 menegaskan, bahwa beaya pendaftaran dan peng ial an perkawinan diatur dengan Peraturan Pe, Hal ini tidak terdapat dalam RUU Ny. Sumari dua 2. Perkawinan harus dilangsungkan dihadapan orang saksi. nat 3 Tentang siapa Pegawai Pendaftar Perkawi" 12 === [PDF page 15] === EERE PKI merumuskan, bahwa sebagai Pegawai Pendaftar Perkawinan bertindak Kepala Daerah tingkat III atau pejabat yang setingkat dengan itu, kecuali jika sebagai perkecualian disalah satu tempat dengan Peraturan Pemerintah ditunjuk pegawai tersendiri atau pejabat lain. Dalam hal ini RUU Ny. Sumari dkk. (PNI) dengan singkat menyatakan, bahwa tentang Pegawai Pendaftar Perkawinan ini akan diatur” dalam Peraturan Pemerintah. 4. Tugas Pegawai Pendaftar Perkawinan yalah: a. selain mendaftar perkawinan tsb. juga menyelidiki apakah syarat-syarat perkawinan yang sudah ditentukan diatas dipenuhi. b. memeriksa surat-surat keterangan belum kawin, surat cerai, surat tidak sah perkawinan atau surat kematian. Jika surat-surat itu hilang, atau tidak ada, maka hal itu dapat diganti dengan keterangan dua orang saksi, atau jika saksi-saksi tidak ada bisa dengan sumpah (pernyataan tertulis). c. berhak menahan sementara atau tidak mendaftarkan perkawinan jika syarat-syarat itu belum dipenuhi. 5. Dalam konsep fraksi PKI ditambahkan adanya ' ketentuan untuk masing-masing pihak tentang kesehatannya, dengan saling memberi keterangan diketahui oleh Pegawai Pendaftar Perkawinan. Ketentuan ini dalam RUU PNI tidak dirumuskan. 6. Jika Pegawai Pendaftar Perkawinan dengan sengaja melanggar tugas kewajiban seperti diatas, maka ia dikenakan hukuman jabatan. Juga mereka Yang memberi keterangan-keterangan palsu dapat dihukum penjara se-lama2nya 1 tahun. Dan mereka yang memberi Suapan dil. dapat dikenakan hukuman menurut ketentuan-ketentuan KUHP,. rae Bagi mereka yang sengaja melangsungkan persawinan dengan tidak mendaftarkan perkawinannya apat hukuman 1 tahun dan perkawinan tsb. tidak di- 13 === [PDF page 16] === anggap 4 sah. $ ereka yang hidup bersama sebagai i-ister dengan tidak melangsungkan Celana eng be didaftarkan kepada Pegawai Pendaftar Perkawina, dapat dihukum penjara se-lama2nya 5 tahun. 7 Demikianlah tentang pokok pendapat-pendapat yang sama atau ada perbedaan rumusan yang bersifat penegasan, Selanjutnya ada lagi satu hal yang perlu mendapat perhatian umum yalah tentang perjanjian perkawinan, Tentang perjanjian perkawinan Tentang perjanjian perkawinan, konsep RUU PKI menyatakan, bahwa: 1. Atas persetujuan bersama pada waktu perkawinan kedua belah pihak dapat mengadakan perjanjian tertulis dihadapan Pegawai Pendaftar Perkawinan. 2. Perjanjian tsb. tidak sah bila melanggar batas? kesusilaan.; 3. Perjanjian tsb. dianggap sah sejak perkawin- - an dilangsungkan. ~ Adapun formulasi RUU Ny. Sumari dkk. (PNI) ten tang hal ini agak berbeda yaitu: Tiap perkawinan harus disertai penandatanganan surat perjanjian perkawin "an yang disetujui oleh kedua belah pihak. Blanko per janjian perkawinan oleh kantor pencatat perkawinal dilampirkan dalam Undang?.. Tentang perbedaan pendapat bahwa perjanji perkawinan itu harus ada atau dapat diadakan oleh. 5 duabelah pihak, kiranya perlu dipertimbangkan AN masak-masak. PKI lebih menitikberatkan atas kemauan Tw belah pihak secara demokratis, artinya: perjan re itu boleh diadakan atau tidak diadakan, hal itu SEP up nya diserahkan kepada pihak masing-masing yang eo it an, Sedangkan PNI menyatakan, bahwa per ‘i de perkawinan itu adalah keharusan, yang dinyata 14 === [PDF page 17] === lam Undang-undang, jadi harus ditaati. Tentang perbedaan. pendapat ini kami serahkan kepada umum untuk dipertimbangkan mana yang se-baik?nya, Seterusnya jikalau kami mempelajari blanko formulic perjanjian perkawinan yang dilampirkan dalam RUU Ny. Sumari (PNI) maka disitu kami melihat beberapa pasal ketentuan-ketentuan, 1. Mengenai Hidup bersama: 1. Selama perkawinan tidak akan melakukan permaduan. 2. Rumah-tangga menjadi tanggungjawab kedua pihak. 3. Kedua pihak akan saling menjaga kehormatan satu sama lain dan seterusnya. 2. Mengenai Harta-Benda. 1. Harta-Benda yang didapat sebelum perkawinan tetap menjadi milik masing-masing. 2. Harta-benda yang didapat selama perkawinan adalah milik kedua pihak dan seterusnya. 3, Mengenai Anak-anak. | 1. Anak-anak dari perkawinan ini adalah anak dari kedua pihak bersama dan menjadi tanggungjawab kedua pihak bersama, baik selama perkawinan maupun sesudah putusnya perkawinan dan seterusnya. 4 Lain-lain. Demikianlah antara lain blanko formulir yang ada pada RUU PNI. Adapun hal yang menarik perhatian kami yalah, bah- Wa dibawah pasal-pasal itu ada lagi keterangan-keterangan, yang antara Jain salahsatu berbunyi sbb.:,.Bilamana tidak di. pandang perlu salahsatu pasal atau lebih dapat dicoret”, ' Mengingat keterangan ini, timbullah pertanyaan pada ia u:.pagaimana konsekwensinya Undang-undang perkawinan: jika ada yang mau mencoret pasal 1 mengenai Hiat ersama, yaitu yang memuat ketentuan..tidak akan elakukan permaduan"? Jika pasal pertama tentang 15 === [PDF page 18] === permaduan ini dicoret, maka dasar perkawinan tun gal atau monogami yang ditentukan dalam Undang-undang a menjadi tidak berarti lagi. Juga pasal-pasal lainnya dalam blanko formulir, yang sudah diatur dalam Undang? = salnya tentang Harta-Benda dll., jika itu dicoret, ma. ka arti pasal-pasal dalam Undang-undang tentang hal ini menjadi tidak berarti lagi. Kami berpendapat, bahwa perjanjian perkawinan itu boleh dibikin, tetapi tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang?nya sendiri. Tentang upacara perkawinan Tentang upacara perkawinan ini dalam RUU Ny. Sumari dkk. (PNI) tidak diatur,.sedang dalam konsep PKI hal ini diatur dalam satu Bagian yang memuat beberapa pasal tersendiri. Yaitu pada pokoknya yalah sbb.: 1, Upacara perkawinan dapat dilakukan menurut kebiasaan adat masing-masing, dengan ketentuan bahwa ke biasaan itu tidak menyukarkan bagi pelaksanaan ptt kawinan.; 2. Kedua belah pihak boleh mengadakan pemberian dengan ketentuan bahwa pemberian itu jangan sat pai memberatkan kedua belah pihak yang bersangkuta? atau menyukarkan pelaksanaan perkawinan.; 3. Di-daerah-daerah dimana terdapat kebiasaan yang a beratkan, atau men yukarkan berlangsungnya perkawinan Pemerintah atau Pemerintah setempat dapat meng? tentang pembayaran atau pemberian itu. adat 4. Pegawai Pendaftar Perkawinan dapat me vik tarkan berlangsungnya perkawinan, dengan tidak te oleh soal pemberian. nan it Kami berpendapat, bahwa upacara perkara at dapat diadakan menurut kepercayaan Aan 7 sing-masing, tetapi haruslah dicegah hal yens ina beratkan atau menyukarkan pelaksanaan pet 16- === [PDF page 19] === Hal ini perlu diatur, mengingat banyak sekali terjadi atau sering dialami adanya ketentuan-ketentuan pemberian? (mahar) yang berat, sehingga tidak jarang terjadi perkawinan itu sukar dilangsungkan atau tidak jadi dilangsungkan. Sudah barangtentu hal ini adalah meru-.gikan, karena membawa putusnya hubungan kedua belah pihak yang semula sudah bermufakat untuk melangsungkan perkawinannya. Dalam hal ini masyarakat haruslah didorong supaya menghilangi hambatan itu, sehingga perkawinan dapat lebih dipermudah lagi. Tentang pernyataan batal perkawinan Dalam RUU Ny. Sumari dkk. (PNI) hal ini tidak diatur, sedang dalam konsep PKI hel ini diatur dalam Bagian berisi beberapa pasal tersendiri. | Seperti kita ketahui maka sering terjadi perkawinan ' yang tidak wajar, yaitu adanya penipuan atau paksaan. Dalam hal ini kaum wanita yang sering menjadi korbannya. Misalnya pada waktu akan kawin pihak laki-laki menyatakan bahwa dia itu masih jejaka, belum memuntai isteri atau anak-anak, akibatnya sigadis mau dikawin, lain. T yakin bahwa suaminya tidak mempunyai isteri ah Ctapi setelah perkawinan itu dilangsungkan beile minggu atau beberapa bulan, maka penipuan itu dika ition isterinya sedar akan penipuan tsb. Maka Tiga | i en demikian, pihak yang ditipu (dalam batal seeks wanita) perlu diberi hak untuk menyatakan arulah Pan, Hal yang kami sebutkan diatas itu atnya be; att toritoh penipuan saja, tetapi hakeatau sesat yak lagi ada kejadian-kejadian penipuan-penipuan yang lain ~ OI an yang lain. tuslah tte maka kami berpendapat, bahwa ha- Petnyataar 4 ndang-ndang diatur adanya ketentuan tentang’ Peni atal perkawinan jikalau ada kejadian-kejadian Puan atau sesatan tsb, 17 === [PDF page 20] === Dalam konsep PKI hal-hal yang bersangkutan den ay pernyataan batal perkawinan itu diatur pokok2nya sbp. 1. Hakim Pengadilan Negeri dapat menyatakan ba. tal perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang termaktub dalam Undang? (yaitu pasal-pasal yang me ngenai syarat-syarat perkawinan). 2. Bila dilanggar pasal-pasal yang mengenai syarat-syarat per. kawinan itu, maka perkawinan dapat diputuskan atas permintaan pihak yang dipaksa, ditipu atau didalam keadaan sesat. Tuntutan dapat diajukan dalam waktu 3 bulan sesudah bebas dari paksaan atau mengetahui penipuan atau sesatan, 3. Perkawinan yang dibatalkan atau diputuskan sampai waktu pernyataan batalnya atau putusnya perka- Winan mempunyai akibat yang sama dengan akibat perkawinan yang sah. Anak turunan dari waktu sebelum perkawinan dibatalkan atau diputuskan mempunyai kedudukan seperti anak yang sah. Suami atau isteri yang telah bertindak dengan maksud jahat dapat dihukum untuk membayar ongkos-ongkos dan ganti kerugian kepad pihak yang lain dan untuk memberi beaya pemeliharaan kepada anak turunan tsb. 4. Bila dilanggar pasal yang menentukan Yaranga" perkawinan antara dua orang yang berhubungan darah atau berhubungan semenda dalam keturunan lurus atau keturunan menyimpang, maka perkawinan dapat diny takan tidak sah atas tuntutan salahsatu pihak atav orangtua atau wali atau kejaksaan. | Demikianlah ketentuan-ketentuan tentang pernyataan bata perkawinan. - Vengingat dalam masyarakat kita seperti sekarang Ii" vung terjadi penipuan-penipuan atau sesatan-sesatan tsb., maka pe" lu kiranya hal itu ditampung dalam Undang? Perks winan, Sekarang ini kami aka masaalah, yaitu: T. 18 n mempersoalkan 3 pa entang Hak dan Kewaji === [PDF page 21] === Suami-Isteri, Tentang Harta-Benda dalam Perkawinan dan Tentang Perceraian. Selain daripada 3 pokok itu perlu disini kami kemukakan, bahwa tentang Perkawinan Campuran, yaitu perkawinan karena perbedaan hukum (perbedaan kewarga-negaraan) pendapat PKI maupun PNI adalah sama, yalah hal itu perlu diatur dalam Undang-undang tersendiri. Kecuali itu juga tentang Warisan tidak terdapat perbedaan pendapat, yalah bahwa Urusan Warisan diatur dalam Undang? tersendiri, Adapun tentang Perkawinan menurut Agama, PKI berpendapat bahwa hal itu perlu diatur dalam Undang? tersendiri. Ketentuan ini dimasukkan dalam satu bagian tertentu didalam Undang? Perkawinan. Mengenai hal ini dalam RUU Ny. Sumari dkk (PNI) tidak dirumuskan, Tentang soal ini cukuplah kupasan kami pada tulisan-tulisan kami yang terdahulu. Tentang hak dan kewajiban suami-isteri pp at RUU Ny. Sumari dkk. (PNI) hal ini tidak latur, tetapi dalam konsep PKI hal ini diatur dalam agian tersendiri, yang terdiri dari 5 pasal, yaitu: fake edua suami-isteri memikul kewajiban yang wk Fa menegakkan rumah-tangga yang menjadi i oo bagi susunan masyarakat.; ser edua suami-isteri mempunyai hak dan keduduk- = eH u dalam kehidupan rumah-tangga, pergaulan da P bersama dalam masyarakat, memilih pekerjan esa perkumpulan, gand bail - Aneel saling cinta-mencintai, ber- Satu kepada yang - Membag bantuan lahir-batin yang an kebutuhan Sei penal sama untuk penyelenggara- 5 man-tangga, sesuai a emampuannya ere ai dengan kedudukan Jika salahsatu pihak tidak memenuhi 'kewajib- 19 === [PDF page 22] === an tsb. diatas, maka atas tuntutan pihak yan kim Pengadilan Negeri dapat menetapkan j beayaan rumah-tangga yang harus dipenuhi yang patut memikul. Demikianlah ketentuan? 9 lain, Ha. umlah pem. Oleh pihak yang dimasukkan dalam Undang-undang Perkawinan, menurut konsep PKI, Ke. tentuan-ketentuan itu menurut pendapat kami perlu di. cantumkan dalam Undang-undang Perkawinan, oleh karena pada hakekatnya perkawinan adalah hubungan antara suami-isteri. Jika hal ini tidak diatur dalam Undang? maka rasanya ganjil dan tidak lengkap. Apalagi bah. wa sering terjadi hubungan suami-isteri yang tidak wajar dan tidak saling menghargai. Terutama dalam soal memikul kewajiban pembeayaan rumah-tangga, sering terjadi salahsatu pihak (dalam hal ini keba: nyakan adalah pihak lelaki) dengan sengaja melalaikan kewajiban tsb., sehingga akibatnya pihak isteri dan anak-anak menjadi terlantar. Sesuai dengan pasal 16 Piagam Hak-hak Manusia PBB, maka dasar persamaan hak dalam hubungan suamiisteri perlu dirumuskan, Kepada masyarakat diminta pendapat?nya apakah rumusan menurut konsep PKI itu sudah cukup menjamin persamaan hak itu, ataukah belum, Terutama dalam hal pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, memilih pekerjaan dan memasuki perkumpulan, dalam hal bekerjasama untuk penyeleng garaan kebutuhan rumah-tangga sesuai dengan kedv dukan dan kemampuannya masing-masing dan dalam hal pes beayaan rumah-tangga. ' Tentang harta benda dalam perkawin-perkawin Tentang harta-benda dalam erkawinan ini anta? konsep PKI dan RUU Ny. Surari dkk (PNI) tide terdapat banyak perbedaa dapat. Adapun pokok" nya adalah ba n pendapat. Adapun p 1. Harta-benda pembawaan dari masing-masing suan" 20 === [PDF page 23] === isteri dan harta-benda yang diperoleh masing-masing suamiisteri sendiri sebagai hadiah atau warisan tetap menjadi miliknya masing-masing. Tentang hal ini PKI menambahkan ketentuan:,.jika pada saat perkawinan didaftar oleh Pegawai Pendaftar Perkawinan atas permintaan pembawanya atau yang memperolehnya". 2. Harta-benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. 3. Masing-masing suami-isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan tindakan-tindakan hukum mengenai hartabenda milik masing-masing.. 4. Mengenai harta-benda milik bersama yang penting, salahsatu pihak dapat bertindak hanya dengan persetujuan pihak yang lain. a. 5. Dalam perjanjian tertulis pada waktu perkawinan dapat diadakan peraturan yang menyimpang dari azas-azas tsb. 6. Bilamana perkawinan putus, harta benda milik bersama dibagi antara bekas suami-isteri. Dalam hal ini rumusan PKI yalah: dibagi dua yang setara antara bekas Suami-isteri, sedang rumusan PNI yalah: dibagi secara adil antara bekas suami-isteri/anak/anak-anak. . Kami berpendapat, bahwa istilah,,dibagi secara adil" itu belum menjamin sepenuhnya pelaksanaannya me- Nurut keadilan, Misalnya ada yang berpendapat, bahwa adalah adil jika pihak bekas suami mendapat lebih banyak daripada pihak bekas isteri, atau sebaliknya. Oleh arena itu perlu dicari rumusan yang lebih positif men- Yamin keadilan itu, dan dalam hal ini kiranya rumusan ribagi dua yang setara” itu lebih tegas dan jelas tenang hak masing-masing bekas suami-isteri tsb. Tentang perceraian ini konsep PKI maupun RUU Ny. Sumari dkk. I) mencantumkan ketentuan-ketentuan tentang perceraian alam Bab tersendiri yang memuat beberapa pasal 21 === [PDF page 24] === yang berhubungan dengan persoalan itu. Pada pokoknya ada persamaan pendapat sbb.: 1. Hakim Pengadilan Negeri dapat memutuskan perceraian atas permintaan pihak yang menderita, yang “memajukan alasan-alasan yang berikut: 1. “jika salahsatu pihak berzina, pemabok, penju. di, pemadat, atau melakukan kejahatan yang serupa itu yang sangat mengganggu keamanan. 2. jika salahsatu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa persetujuan dan alasan yang sah (PKI menentukan batas waktu Y tahun sedang PNI 6 bulan). 3. jika salahsatu pihak melakukan kejahatan yang dihukum penjara (PKI menentukan hukuman penja- " ra 3 tahun atau lebih sedang PNI menentukan 2 tahun atau lebih). 4. jika salahsatu pihak melukai berat atau melakukan penganiayaan sebegitu rupa, yang dapat memba hayakan jiwa pihak yang lain. 5. jika salahsatu pihak sakit ingatan (gila) ata menderita penyakit yang membahayakan kesehatan pi hak yang lain atau kesehatan keturunan atau salahsaw pihak impoten (peluh). Mengenai hal ini PKI menam: bahkan rumusan dengan ketentyan bahwa aan dalam hal-hal ini tidak mengakibatkan terlantarnya piha yang sakit. db 6. jika salahsatu pihak tidak memenuhi kewadii” an pembeayaan rumah-tangga (PNI merumuskan: ji ig Suami sengaja tidak memberi nafkah kepada isteri selama waktu 3 bulan, sedang PKI merumuskan: di!, keputusan Hakim Pengadilan Negeri tentang pembe? yaan tidak dipenuhi) stall, jika antara kedua pihak terdapat perselisib yang tidak mungkin didamaikan lagi. ke Selanjutnya PKI merumuskan dalam satu pasal tentuan sbb,: Hakim yang memb menetapkan pula: 22 3 on ag rus erikan keputusan perceraian ha === [PDF page 25] === eee UO a. siapa dari kedua pihak yang mengurus anak-anak mereka. b. jumlah sokongan yang diberikan oleh pihak laki? kepada bekas isterinya.. c. jumlah beaya pemeliharaan yang harus diberikan. oleh ayah atau ibu kepada anak-anak yang tidak diurusnya sendiri. Adapun dengan maksud yang sama PNI merumus; kannya secara lain, yang isinya lebih mendatail, yaitu al.: a. ditentukan kewajiban bekas suami-isteri sesudah bercerai untuk memelihara anak?nya. b. sesudah bercerai anak yang masih menyusu turut ibunya, sesudah disapih dan jika timbul perselisihan dalam memelihara anak itu, maka Hakim Pengadilan Negeri yang memutuskan. z c. kewajiban ayah untuk membeayai anak yang dipelihara oleh ibunya sesudah bercerai, jumlah beaya dan lamanya pertanggunganjawab tsb. dll. Seterusnya baik PKI maupun PNI berpendapat, bahpapa prabu harus 'tercatat pada Kantor Pencatatan winan, Demikiart tiga pokok persoalan yang kami pandang Peng untuk diketahui se-luas2nya. | Debat tulisan terakhir tentang masaalah Undang? kawinan yang kami sajikan secara ber-turut-turut ke- = para pembaca, maka sekarang sampailah kami ee Perasaan kedudukan anak-anak. Tentang anak-anak ini pisahkan dari masaalah perkawinan, dan oleh ae itu maka seharusnya dalam Undang? Perkawinruslah ee tentang kedudukan anak?. Terutama ha- ~ Ses cr jaminan hukum terhadap anak-anak, ataupun anak ae antara anak kandung, anak angkat mee dee es anak-anak ini dalam RUU Ny. Sudalam El ) dinyatakan, bahwa hal ini akan diatur U Pk Pa tersendiri. Sedangkan dalam konsep is ini diatur dalam BAB tersendiri, yang 23 === [PDF page 26] === terdiri dari beberapa bagian dan pasal-pasal, yaitu: Tentan Keturunan, Tentang Pengakuan, Pengangkatan dan Pengesahan Anak, Tentang Kekuasaan Orangtua ter. hadap Anak dibawah Umur dan Tentang Perwalian, Untuk diketahui prinsip-prinsip yang dirumuskan dalan ' Bab, Bagian serta pasal-pasal tentang kedudukan anak-anak itu, maka dibawah ini akan kami kupas beberapa persoalan, Tentang keturunan Dalam Bagian ini dinyatakan bahwa: 1. Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang memenuhi syarat-syarat Undang-undang ini. 2. Seorang suami dapat menolak untuk mengakui seorang anak yang dilahirkan oleh isterinya, apabila: a. anak itu dilahirkan sebelum cukup 180 hari sesudah hari perkawinan. b. suami dapat membuktikan, bahwa selama waktu 300 hari sampai 180 hari sebelum anak itu dilahirkan # tidak mungkin berkumpul dengan isterinya. C. suami dapat membuktikan, bahwa isterinya telah berzina dan anaknya itu akibat dari perzinahan tsb. 3. Tuntutan menolak anak tsb. harus dilakukan dalam 3 bulan sesudah ia mengetahui tentang kelahira" anak itu. 5 4. Anak yang dilahirkan sesudah 300 hari setele perkawinan diputuskan adalah anak yang tidak sah, kecuali jika dapat dibuktikan, bahwa anak itu dari kam dungan sebelum perkawinan diputuskan. " ari ketentuan-ketentuan tsb. diatas, jelaslah bagi kita, bat Wa ada anak yang sah dan anak yang tidak sah menurv Undang? Perkawinan. Sesungguhnya masaalah kelahi'” can anak-anak yang tidak sah itu, adalah diluar kesalaha Sang anak. Adalah sangat menusuk perasaan bagi 2 anak jikalau ia besar dan mengerti akan perbuat? tercela dari orangtuanya, dan kepadanya diberi tia wanak jadah" dalam bahasa Jawa, artinya anak tio? === [PDF page 27] === mam itu perhubungan laki-laki dan wanita se- Ka et diluar Undang? Perkawinan ini bertak mendapat hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang memuat sangsi hukum 'terhadap perbuatan mereka itu, yalah hukum penjara 1 tahun sampai 5 tahun. Tentang pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak Tentang pengakuan, anak, dinyatakan, bahwa anak diluar perkawinan dapat diakui sebagai anaknya oleh salahseorang atau kedua orangtua anak tsb, Ketentuan ini menurut pendapat kami dapat dipergunakan untuk memberi kedudukan hukum bagi anak itu, karena pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan dimungkinkan menurut pasal ini demi kepentingan anak. Ai menga Ibu yang melahirkan anak dalam hal ini he pihak yang sangat banyak pengorbanannya baik 't maupun batin, maka adalah sepantasnya, bahwa ee itu hanya dapat dilakukan dengan persetun fs ha feo are 1 peteeletne mengenai 3 t » maka Hakim Pengadilan Negeri Yang memberika: a= tentu dalam blot ee — auth eee pettimbanean pentingan anak dijadikan dasar Eta 1 yang sangat penting. Anak ai ee anak, dinyatakan bahwa: angkat 9 lain dapat diangkat menjadi anak gan persetujuan orangtua (wali) anak tsb. sagan, hal ini perlu dicantumkan yang tak asing dalam maa aik oleh masyarakat, en | bahwa: Pengakuan dan anak tsb. diatas harus dilakukan dihan epala Desa an du.. Kepala Desa te saksi serta didaftariperl Ukan untuk mencegah ke-ragu2an, 25 === [PDF page 28] === Dalam salahsatu pasal lagi dinyatakan, bahwa: Anak yang dilahirkan diluar perkawinan dengan sendiriniz menjadi anak yang sah, bila bapak dan ibu tsb, kawiy' satu sama lain dan bila sebelum atau pada waktu me. langsungkan perkawinan, mercka telah mengakui ana’ tsb. sebagai anaknya, Pasal ini memungkinkan anak yang tidak sah menjadi sah dengan jalan perkawinan, Tentang kewajiban orangtua terhadap anak dirumuskan sbb.: 1. Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan baik. | 2. Kewajiban orangtua yang dimaksudkan itu ber. laku sampai se-kurang?nya anak tsb. mencapai umur 1 tahun, kewajiban mana berlaku terus, meskipun per kawinan antara kedua orangtua diputuskan. 3. Yang dimaksudkan dengan anak diatas, yalah:, anak yang sah, anak yang diakui, anak yang diangkt dan anak tiri yang menjadi tanggungannya. Tentang kewajiban anak terhadap orangtua dint muskan sbb.:; 1. anak wajib menghormati orangtua.; 2. jika ia telah dewasa, ia wajib memelihara 7 nurut kemampuannya orangtua dan keluarga Jain da 2 keturunan Yurus keatas. bila mereka memerlukan bantu | annya. uf | 3. yang dimaksud dengan orangtua adalah: uga ibu, bapak/ibu yang mengakuinya, bapak/ibu ye mengangkatnya dan bapak/ibu tiri yang memelihara”) Dari ketentuan pasal-pasal itu kiranya sudah cuku diketahui, bahwa kewajiban orangtua terhadap?' mis maupun kewajiban anak-anak terhadap orangtua ar | dalam Undang? Perkawinan, Hal ini merupakan ang kah-langkah untuk mencegah terjadinya kesewer i. wenangan orangtua terhadap anak2nya ataupun St” | nya dari anak terhadap orangtuanya. | 26 === [PDF page 29] === gtua kekuasaan oran | Ba anak dibawah umur ini dicantumkan beberapa ketentu ian ini Dalam bagian 1 5 dais ahs lum mencapai umur 20 ne I. Anak yang be » ib wah kekuasaan orang belum kawin, hens a ikatan perkawinan na tsb. da 1 | bayinasi Aa mia icfebt atau dibebaskan dari ama i segala eT ee tua mewakili anak -tsb. mengenai g kano didlo an Kla ee ihe adalah y kekuasaan 3. Yang menjalankan a hanya dibolehkan memindahkan hak | omg: yang dimiliki anaknya atau menggadaikan barang tetap yang dengan kuasa Hakim Pengadilan oo Aas at im Pengadilan Negeri dapat men ans eon atas ermintaan keluarga atau kekekuasain orangtua p arg iene jaksaan jika ia menjalankan kelakuan yang sekali, Dari pokok-pokok ketentuan ini dapatlah dijamin perlakuan yang baik dari orangtua terhadap anaknya. Ueqeatrad Bueyua L Dalam ba tingnya anak ada dibawah Wasan wali, Sama gian ini secara pokok dicantumkan, penyang. masih dibawah umur yang tidak berkekuasaan orangtua berada dibawah peng- Tentang hak dan kekuasaan wali diatur dengan pasal-pasal yang berlaku bagi Orangtua tsb. “Munjukan wali da i tsb jika tusan tera i Tha engadilan Negeri “ang diac Jika rat menyalahg yang memberi pun tsb. ma a ia dapat d unakan kekuasaars ikenakan hukuman' 27 === [PDF page 30] === dan harus mengganti kerugian harta-benda yang dis. | babkan karenanya itu. | Demikianlah pokok-pokok yang tercantum dalam bab ten. | tang kedudukan anak dalam perkawinan. | Dengan mengatur kedudukan anak dalam perkawin. | an, maka persengketaan atau perselisihan tentang per. | soalan anak yang sering terjadi, dapat pula diselesai. | kan, terutama dalam persoalan pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak, kekuasaan orangtua ter. hadap anak dan perwalian. Selanjutnya dalam konsep PKI juga diatur tentang perkawinan diluar negeri hal mana dalam RUU Ny. Sumari dkk. tidak dirumuskan. Dalam peraturan peralihan dicantumkan baik oleh konsep PKI maupun dalam RUU Ny. Sumari dkk bahwa: Segala perkawinan, perceraian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan: menurut peraturan-peraturan yang lama adalah sah. Ketentuan ini menurut pendapat kami perlu dican ' tumkan, untuk menghilangkan ke-ragu?an dalam ma: syarakat. Demikianlah sumbangan kami dalam mengupas soal? pokok tentang materi Undang? Perkawinan. Mudah?an tulisan kami ini memberi manfaat bagi para pembatis | sekalian, Sidang ke-III Peristiwa Said Atamimi === [PDF page 31] === Monogami sebagai dasar perkawinan Setiap orang dewasa mencita-citakan dan menginginkan satu rumahtangga dimana Suami dan isteri saling mencintai, saling menghormati, saling membantu dan memperhatikan, idup rukun dan ' ersatu, mendaut P: 5 ia kaum wanitanya, berjuang untu ae menjadi kenyataan, etapi bagaimanakah sekarang annya? Kita sama-sama menyaksikan keadaan yan yang demokratis BABAK KE-I Peris Pardede patkan pekerjaan yang sesuai, dapat memelihara anak2nya dengan baik, dan berjuang bersama-bersama untuk kebahagiaan keluarganya dan masyarakat. Betapa tingginya cita-cita ini. Ber-abad?2 lamanya manusia ter-, k menjadikan keadaannya, kenyatag sebenarnya bahwa antara alam masyarakat Indonesia sekarang, h ada jurang ae tersebut dengan kenyataan ie dalam, bahwa kebahagiaan um dinikmati oleh sebagian bes engapa? Kalau pertanyaan ini iu lengkap tentu harus ya. Tetapi salahsatu seginya yang dikemukakan pokok masi r berumah-tangga itu ar dari Rakyat kita. hendak dijawab semua segi*- yalah karena 29 === [PDF page 32] === pengaruh sistim perkawinan feodal, lebih-lebih di-desa? masih mendalam dan luas dalam masyarakat. kita Kekuasaan feodal yang ber-abad-abad lamanya ditanah, air kita ini telah menanamkan sistimnya dalam perka. winan sehingga berakar. Dan adalah lebih mudah menggulingkan kekuasam politik feodal itu daripada menghapuskan pengaruh ke. biasaan dan adat-istiadatnya..! Didalam satu masyarakat dimana kaum feodal sepe nuhnya berkuasa, kita melihat cara-cara sistim perkawinan. .nya sebagai berikut: ‘ 1. Perkawinan itu didasarkan bukan atas suka sam suka, atas pilihan bebas siapa yang menjadi teman nya sehidup-semati melainkan atas kemauan da paksaan orang tua atau keluarganya. Seringkali ps da waktu masih kanak-kanak siwanita sudah dipertunangkan dengan anak seorang yang lebih berpunya ata yang kira-kira sama. 2. Perkawinan dilakukan secara jual-beli sehingga siwanita dianggap sudah dibeli oleh pihak lelaki dan boleh berbuat sekehendaknya saja. 3. Lain-lain kebiasaan feodal seperti: gadis-gadis yang telah menjadi akil-balig ditahan dirumah (dipingit) s hingga tidak mendapat kesempatan untuk belajat disekolah, kawin dibawah umur, perceraian seve nang-wenang, kawin banyak (veelwiyferiy) terutan? dikalangan feodal. F Kecuali itu sistim perkawinan feodal dipengar” Pula oleh ideologi feodal yang memandang tinggi ar laki-laki dan memandang rendah kaum wanita. Anak Ea dianggap penerus nama keluarga yang berhak meng Warisan sedangkan anak wanita toh akan diambil ani oleh orang lain, sedangkan dalam 'perkawinan wan itu dianggap cukup untuk dieksploitasi saja tena9? ' dan sekedar untuk melahirkan anak atau dianggaP # bagai permainan atau hiburan yang boleh dilemp3' ' ja kalau silelaki tidak lagi menyukainya. Perkaw === [PDF page 33] === semacam itu adalah satu perkawinan seperti apa yang disebut,,dekat dimata tetapi jauh dihati". Dalam masyarakat feodal itu kaum wanita tidak mempunyai hak politik, hak ekonomi dan aktivitet sosial, Tetapi tiap-tiap penindasan akan melahirkan perlawanan-perlawanan. Demikianlah, sistim perkawinan feodal dan pandangan feodal yang menempatkan wanita dalam kedudukan yang lebih rendah daripada kaum laki-laki, dan sebagainya telah melahirkan perlawanan dari kaum wanita, mula? dilakukan oleh perseorangan tetapi lama-kelamaan menjadi satu perlawanan yang teratur dengan membawa semboyan-semboyan,,untuk persamaan hak”,,,untuk emansipasi”, Mereka menuntut supaya sistim perkawinan feodal dihapuskan dan diganti dengan suatu sistim perkawinan yang lebih demokratis, yang melarang kawin paksa, pergundikan dan yang menjamin hak sama bagi wanita dengan kaum laki. Kepada Pemerintah dituntut supaya diadakan satu peraturan perkawinan yang defor tegas-tegas memuat prinsip-prinsip perkawinan yang demoatis. Tuntutan adanya Undang-undang yang demokratis bukan aru sekarang saja.: Tuntutan, dari kaum wanita Indonesia untuk adanya satu Undang-undang Perkawinan yang demokratis bukan baru sekarang saja tetapi sudah menjadi tuntutan sejak zaman penjajahan Belanda dulu. Raden Ajeng Kartini, yang oleh kau beng diakui sebagai pelopor kemajuan W etul betapa beratnya sistim perkawinan feodal a eliau 'sendiri hidup ditengah-tengahnya, ' ahkan aya eliau sendiri berpoligami, Dalam suratnya ea kaan gustus 1900 kepada Nona Zeehandelaar beliau. ata demikian: »Aku tendak, aku mesti menuntut kebebasanku. |. »Aku hendak Stella, aku hendak terdengar 3 ber- | Mu? Manakah aku akan menang, bila tiada 8 . 31 m wanita Indoanita merasa === [PDF page 34] === juang? Manakah aku akan mendapat, bila tiada aku mencari? Tiada berjuang tiada menang, aku akan berjuang. Stella, aku akan merebut kemerdekaan. Aky | tiada gentar karena keberatan dan kesukaran, rasanya | cukup kuatnya aku akan mengalahkan sekaliannya | IU scewawenen aa Mengenai soal-soal perkawinan dalam surat kepada | Nona Zeehandelaar itu R.A. Kartini berkata begini: »Allah menjadikan wanita akan jadi teman laki? dan tujuan hidupnya ialah bersuami. Benar, tidak akan tersangkal dan dengan senang hati aku mengakui, bah- | wa bahagia wanita yang sebenarnya, berabad-abad kemudian daripada inipun demikian juga, yalah: hidup | ber-sama-sama dengan laki-laki dengan damai dan selaras. Tetapi, betapa mungkin hidup ber-sama?2 dengan damai dan selaras, bila aturan kawin kami demikian. | seperti yang diuraikan itu? Tidak, untunglah tidak se- | tiap orang umat Islam beristeri empat, tetapi tiap orang wanita yang kawin dalam dunia pergaulan hidup kami tahu, bahwa bukan hanya dia saja akan tetap men: jadi isteri suaminya dan bahwa besok lusa suaminya boleh membawa wanita lain menjadi temannya pulang kerumah: menurut hukum Islam wanita itu isterinya yang | sah juga. Didaerah gupermen wanita hidupnya tidaf | seberat dan sesedih hidup sesamanya didaerah Sur karta dan Jokyakarta. Didaerah gupermen wanita itu sudah merasa celaka dengan seorang, dua, tiga empat Kartinipun menuntut undang? perkawinan yang demokratis. === [PDF page 35] === selir suaminya: disana didaerah Surakarta hampir tiada seorang juga laki-laki, yang isterinya hanya satu, dalam kalangan bangsawan, terutama dalam lingkungan Susuhunan, Yaki-yaki itu sampai lebih daripada 26 orang isterinya. "Bolehkah keadaan itu dibiarkan terus-menerus demikian itu Stella? Mereka itu sudah biasa akan keadaan itu, wanita itu sungguh menderita dengan sangatnya. Hampir semua wanita mengutuki laki-laki ini. Tetapi menyumpah dan mengutuki itu tidak ada sedikit juga faedahnya, kita harus berusaha memerangi. Marilah wahai kaum wanita dan gadis, bangkitlah marilah bantu-membantu, ber-sama-sama giat mengubah keadaan yang tak terderita itu". Demikian Raden Ajeng Kartini. Saya disini mengemukakan pernyataan R.A. Kartini itu adalah karena yakin sepenuhnya bahwa perasaan yang dilahirkan itu adalah menggambarkan dan mewakili perasaan dan tuntutan wanita Indonesia pada umumnya, Puteri Jawa Barat, Raden Dewi Sartika adalah juga pelopor kemajuan wanita Indonesia yang seperti halnya dengan R.A. Kartini juga berjuang untuk adanya satu peraturan perkawinan yang demokratis. egitu juga, gerakan wanita Indonesia sejak za man penjajahan Belanda terus-menerus berjuang Untuk hal yang sama. 5 pr ongres Perempuan Indonesia yang pertama ies esember 1928) di Yogyakarta, yang dihadiri OC Perkumpulan wanita, telah menetapkan sebagai acar Pokoknya: 1. soal kedudukan wanita dalam perkawinan. sah persamaan pendidikan wanita coals " tentang poligami. ' 24 Juli 1 Ongres Perempuan Indonesia ke-Il (2) 2 yaduke | 935) di Jakarta juga mempersoalkan, tahuruf dan an wanita menurut hukum Islam, $ [ Eh Sebagainya. 33 === [PDF page 36] === Kongres Perempuan Indonesia ke-III (pada bulan Juli 1938) di Bandung antara lain membentuk Komisi Perkawinan untuk merancangkan peraturan perkawinan yang seadil-adilnya. Kongres Perempuan yang ke-IV (pada bulan Juti 1941) di Semarang telah memutuskan antara lain mem. bentuk Badan Kerja untuk soal perkawinan menurut hukum Islam. Dizaman pendudukan Jepangpun, walau dalam bentuk-bentuk yang lebih tertutup, kaum wanita Indonesia tidak berhenti memperjuangkan tuntutannya. 'Apakah revolusi Agustus 1945 juga membawa pengaruh terhadap sistim perkawinan feodal dan kolonial itu? Menurut pendapat kami, membawa pengaruh. Se- | bab tiap-tiap revolusi tidak hanya membawa perubahan politik, tidak hanya menggulingkan kekuasaan yang lapuk. tetapi ia juga membawa perubahan-perubahan dalam cara ber pikir, pokoknya ia juga membawa perubahan pada mz | nusia itu sendiri,: Dikalangan, kaum muda Indonesia sesudah revolusi Agustus 1945 sudah meluas pikiran-pikiran yang lebih demokratis dalam soal-soal perkawinan, sudah tidak lagi menganggap sesuai perkawinan cara paksa oleh orangtua. ' perkawinan secara jual-beli, dan sebagainya. Adapun dikalangan kaum tua pengaruh revolusi itu jauh rang jika dibandingkan dengan pengaruhnya yang bai dikalangan kaum muda. - Karena itu dengan mulai berkembangnya sistim ka pitalisme, dengan datangnya berbagai pengaruh gat luar dan terutama dengan adanya revolusi Agustus 7 bagaimanapun juga sistim perkawinan feodal itu aa angsur-angsur sudah berubah kearah sistim yang sedikit-diki nya lebih demokratis,: Sekalipun begitu, pada pokoknya dapat kita kataka" ahwa sistim perkawinan feodal itu tetap masih be! pengaruh dikalangan Rakyat banyak, terutama di-dest’ al yang logis, sebab sisa-sisa feodalisme masih kuat &' 34 === [PDF page 37] === kalangan kaum tani. Sisa-sisa feodalisme di-desa-desa adalah dalam bentuk monopoli tanah oleh tuantanah, dalam bentuk sewatanah yang berujud kerja, dan dalam bentuk hutang-hutang yang menempatkan kaum tani dalam kedudukan budak terhadap tuantanah. Karena itu sisa-sisa sistim perkawinan feodal itu di-desa-desa juga masih mempunyai basis ekonomi seperti tersebut diatas. Yang terang belum mengalami perubahan selama ini yalah peraturan-peraturan dan huweliyks ordonnantie-ordonnantie yang masih merupakan warisan dari masyarakat kolonial dimana masih digunakan kata?,inlander", dan sebagainya. Kita melihat adanya Burgerliyke Stand khusus bagi orang? Eropa dan mereka yang dipersamakan, Burgerliyke Stand khusus buat orang-orang Tionghoa, ada lagi Burgerlyke Stand khusus untuk golongan Indonesia tertentu, ada huweliyks ordonnantie bagi yang beragama Islam di Jawa dan Madura terkecuali untuk Surakarta dan Yogyakarta dimana berlaku vorstenlandskhe huweliyksordonnantie, ada huweliyks ordonnantie buitengewesten, ada huweliyks ordonnantie christeninlanders Java, inahasa en Ambonia, dan sebagainya. Kenyataan-kenyataan diatas, masih berlakunya huweliyks ordonnantie-ordonnantie peninggalan kolonial, merupa an kekuasaan-kekuasaan tambahan pendorong untuk menciptakan Suatu Undang? Perkawinan yang lebih demokratis yang menghapuskan sistim perkawinan feodal. 1 Dapatlah dimengerti betapa gembiranya Rakyat, terutama k i ia, mendengarkan keputus aum wanita Indonesia da tahun 1950, an Menteri Agama Republik Indonesia pada tan” yang membentuk satu Panitia Negara yang diberi Tang untuk merancangkan satu Undang? Perkawinan yang aru, eas Lebih-lebih sesudah melihat komposisi anggo!a ie 5 egara yang diketuai oleh Mr Teuku eee an mana juga duduk tokoh-tokoh dari kalangan UV zjana, maka Umat Kristen, tokoh-tokoh wanita dan para sarja 35 === [PDF page 38] === kegembiraan bertambah karena yakin bahwa panitia akan mampu merumuskan satu Undang-undang yang isinya | mewakili perasaan-perasaan yang hidup daripada wanita Indo. nesia khususnya Rakyat umumnya. Sayang bahwa hasil yang baik daripada Panitia Negara itu yang sudah se. | lesai pada tahun 1952 tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, artinya tidak diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan Undang-undang. Sesudah menunggu ber-tahun-tahun, sesudah melihat bah. wa hasil Panitia Negara Mr Teuku Hasan tak kunjung diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan Undang-undang, maka semakin terasa bagi kami perlunya ada usul inisiatif rancangan Undang? Perkawinan. Karena itu fraksi Partai Komunis Indonesia dalam Parlemen merencanakan satu rancangan Undang-undang untuk nanti diajukan sebagai usul inisiatif. Untuk itu.kani lalu pelajari hasil karya Panitia Negara Mr Teuku Hasan dan kesimpulan kami mengenai itu adalah bahwa isinya itu cukup baik untuk dijadikan pegangan pokok untuk satu rancangan Undang? Perkawinan. Berdasarkan kesimpulan itu fraksi PKI memutuskan mengutus dua orang anggotanya untuk menemui Mr Teuku Hasan untuk meminta persetujuan beliau jika | hasil karyanya itu kami ajukan sebagai usul inisiat! kami dengan mengubahnya disana-sini. Persetujuan itv kami peroleh dan Mr Teuku Hasan gembira sekali jika hasil karya mereka yang dibuat dengan bersusah-pay itu diusahakan menjadi satu Undang-undang.. Karena itu jauh sebelum rancangan Undang-undang peat kita bicarakan sekarang ini diajukan ke Parlemen an fraksi saya sudah mempunyai satu rancangan Undang. Perkawinan yang isinya hasil Panitia Negara Mr lane asan dengan diubah disana-sini. Sayang, kami w@ af itu belum berhasil menarik fraksi Jain untuk ber-sam i mengajukan rancangan Undang-undang itu sebagai usul in siatif di Parlemen,. ikap Sekarang timbul pertanyaan, bagaimanakah 5 36 === [PDF page 39] === fraksi kami terhadap rancangan Undang? Perkawinan usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan?nya? Dapat saya nyatakan bahwa kami secara pokok?nya menyetujui dan menyambut dengan gembira rancangan Undang? Ny. Sumari dan kawan-kawan ini karena ia telah memenuhi tuntutan kaum wanita Indonesia pada umumnya yang sudah sejak penjajahan Belanda dulu telah memperjuangkan adanya Undang? Perkawinan yang lebih demokratis. Kecuali itu, persetujuan kami itu didasarkan atas kenyataan bahwa sesudah membanding-bandingkan isi rancangan Undang-undang ini dengan rancangan yang pernah dibuat oleh fraksi saya. maka saya lihat ada banyak persamaannya, se-olah-olah ke-dua2nya dilahirkan dari satu kandungan. Karena itu yang kami inginkan dari rancangan Undang-undang ini hanyalah supaya isinya yang baik itu lebih disempurnakan lagi. Saya berpendapat bahwa rancangan Undang-undang ini akan lebih lengkap dan lebih sempurnalah jika isinya juga ditambah dengan lain ketentuan, seperti pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban suami-isteri, yang meng atur upacara perkawinan, yang mengatur tentang Pra nyataan batal perkawinan, tentang kedudukan anak' dan tentang perkawinan yang dilakukan diluar negeri. Dengan lebih melengkapi dan menyempurnakan Ish rancangan Undang-undang ini semakin dekatlah kita pada tu-. juan bersama terutama daripada kaum wanita Indone- Sia, yaitu untuk menciptakan suatu Undang? Perkawinan yang demokratis disamping Undang-undang ee umat Islam, yang menghapuskan sistim Pen feodal warisan masyarakat lama dan menggantinya as ngan sistim perkawinan yang bebas dan bahagia, merg” hapuskan sisa-sisa ideologi feodal mengenai soal per 1 5 ae h2 demokratis an dan membentuk ideologi yang sungguh Ara adala yang memandang kaum laki-laki dan kaum Wea mendapat Sama, agar dengan demikian kaum na yai rumahkebebasan penuh dan seluruh Rakyat ena etangga yang bahagia, satu rumah-tangg@ 37 === [PDF page 40] === hari-hari, dimana setiap anak yang lahir disambut dengan gembira oleh orangtuanya, satu rumah-tangga yang sungguh-sungguh berbahagia. Ada orang yang mengira bahwa adanya Undang? Perkawinan yang demokratis hanya akan menguntungkan kaum wanita saja. Dianggapnya bahwa sistim perkawinan feodal hanya merugikan pihak wanita saja. Hal ini tentu saja tidak betul, Bahwa kaum wanita lah yang terutama dirugikan, itu. betul. Tetapi kaum lelaki juga turut dirugikan. Adanya satu Undang? Perkawinan yang demokratis — disamping Undang? Perkawinan Umat Islam — seperti yang dimaksud oleh rancangan Undang? Perkawinan usul inisiatif Ny. Sumari ini, yang isinya melarang kawin paksa oleh orang - tua sudah pasti tidak hanya akan menguntungkan kaum wanita tetapi juga bagi kaum Yaki-yaki karena ia tidak akan dipaksa lagi mengawini seorang gadis yang tidak disukainya melainkan akan bebas untuk memilih jodoknya sendiri. ", Maka itu Undang-undang yang berisikan seperti usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan2nya ini akan menguntungkan tidak hanya pihak wanita saja tetapi juga pihak Taki’. Achirnya saya akan menyatakan pendapat tentang bentuk daripada rancangan Undang-undang Perkawinan ini: Kami setuju bentuk rancangan Undang? Perkawina? usul inisiatif Ny, Sumari dan. kawan2nya ini sejalat dengan pikiran Panitia Mr Teuku Mohd Hasan, yang didalam memori jawaban Pemerintah kepada Bahag" an-bahagian menyatakan, bahwa: Panitia tersebut Pa da tahun 1954 telah menyampaikan hasil2nya ae Pemerintah dalam hal ini Kementerian - Agama, Y2 berupa: uo 1. Sebuah rancangan Undang-undang Perkawinan en bersifat umum, yang dalam systimatik dan materi" terdapat beberapa persamaan dengan rancang Undang-undang usul inisiatif Ny. Sumari. gembiraan tidak menjadi beku disebabkan beban se. ratte, 38 === [PDF page 41] === an Undang? Pernikahan Umat Islam, dak lama yang kemudian menjadi landasan ancangan Undang-undang ini". Selanjutnya tentang perlunya satu Undang? Perkawinan yang bersifat umum, dalam memori jawaban itu oleh Saudara Menteri Agama dikatakan sebagai berikut: Sementara itu dal soalan rancangan Undang? 'sangat tertarik oleh pikiran-pikiran organisasi agama bahwa apa bentuk-bentuk yang kongkrit dalam penyusunan rancangan Undang? Perkawinan bagi masing-masing golongan, dimana tentunya akan terdapat perbedaan dasar'dan ketentuan hukum disana-sini, maka seyogianya sekali jalan perlu ditampung pula cara mengatur perkawinan daripada orang-orang yang tunduk pada hukum yang berbeda itu, baik yang disandarkan pada berbagai Undang-undang nanti maupun bersandar pada kedudukan hukum perdata yang | ada, yakni Burgerliyk Wetbuk”. Jadi diakui pula perlunya. mengatur perkawinan bagi orang-orang yang tunduk pada hukum yang berbeda yang bersandarkan pada berbagai Undang-undang maupun yang bersandar 'pada Burgerliyk Wetbuk. 7 | Adapun kekuatiran beberapa Saudara pembicara Yang terhormat, yang terdahulu dari saya, bahwa kalau ada Undang? Perkawinan yang bersifat umum Jalu banyak penganut agama akan lari dan kawin secara “0” ang-undang Perkawinan yang umum itu menurut Pr iran saya adalah agak terlalu dibesar-besarkan', ne n korang.yang kuat kepercayaan agamanya tida PN ari hanya karena soal cara Per awinan ¥ idak berdaeringanan-berdaeringanan dalam soal perkawinan yang ti Sarkan agamany Sedangkan untuk memperkuat perkawinan difikasi asar agama bisa dilakukan dengan asing-asing hal ini Ukum-ukum perkawinan menurut agama itu 39 2, Rancang lam bentu penyusunan T am mengikuti perkembangan per- Perkawinan, Pemerintah. yang timbul dari kalangan bila nanti telah diperoleh === [PDF page 42] === perlu supaya pelanggaran terhadap hukum a dilakukan oleh penganutnya dalam soal p tidak saja diancam dengan hukuman di juga selagi ia masih hidup didunia ini. gama yang erkawinan ini akherat tetapi BABAK KE-II Kami sudah mempelajari keterangan dan pendapat Pemerintah terhadap rancangan Undang-undang Perkawinan usul inisiatif Ny. Suinari dan kawan-kawan, begitu juga jawaban para pengusul inisiatif terhadap pemandangan umum yang kami kemukakan didalam babak pertama. Kalau saya mesti melahirkan perasaan terhadap kedua jawaban itu maka dengan pendek saya menyatakan bahwa jawaban Pemerintah itu adalah agak mengecewakan sedangkan jawaban para pengusul adalah menyenangkan. Mengapa saya katakan mengecewakan? Karena Pemerintah dalam jawabannya, yaitu sesi dah menjelaskan tentang pendiriannya terhadap mas alah rancangan Undang-undang Perkawinan secara keseluruhan lalu menyimpulkan: .bahwa dengan menyesal Pemerintah tidak dapat menempatkan rancangan Undang? Perkawinan usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan-kawan pada tempa perundang-undangan yang sedang direncanakan oleh Pemerintah" lah Saya melihat bahwa pendirian Pemerintah ini ada Al tidak seluas seperti pendirian Pemerintah yang sa pad kan sebagai jawaban terhadap laporan Bahagian 7 perti yang saya kutip dalam pidato saya pada babak Pp Yakni pengakuan Pemerintah tentang perlunya an nampung dan mengatur cara perkawinan dari ik orang-orang yang tunduk pada hukum yang berbeda, ber’ yang disandarkan pada berbagai Undang-undang maupun 40 === [PDF page 43] === sandar pada Burgerliyk Wetbuk. Juga tidak sesuai dengan keterangan Pemerintah yang menyatakan:,,Maka kiranya materi daripada rancangan Undang-undang usul inisiatif Ny. Sumari itu, dengan perubahan-perubahan seperlunya dapatlah dijadikan rancangan Undang-undang yang bersifat umum termaksud”. ' Dipihak Jain saya sependirian dengan Pemerintah yang menolak unifikasi hukum dalam perkawinan dan karena itu harus ada ber-macam-macam hukum untuk mengaturnya, Hal ini dinyatakan oleh Pemerintah sebagai berikut: Oleh karena Pemerintah beranggapan bahwa sungguhpun Negara Republik Indonesia berbentuk kesatuan, dan oleh karenanya sedapat mungkin diadakan 'unifikasi hukum" dalam berbagai lapangan, namun dengan bercermin kepada lambang negara "Bhinneka Tunggal Ika', rasa kesadaran hukum serta rasa keadilan yang bersandarkan kepada agama dan kepercayaan serta adat-istiadat yang telah berjalan baik dalam masyarakat serta dijamin kelangsungannya oleh Undang? Dasar Sementara kita, patutlah kiranya mendapat perhatian yang semestinya'"". Jadi disatu pihak Pemerintah, sesuai dengan lambang negara,,Bhinneka Tunggal Ika” merasa perlu mengadakan berbagai macam Undang? Perkawinan tetapi dipihak lain Pemerintah menolak untuk menempatkan rancangan Undang? Ny. Sumari dan don” pe Salam rangka daripada Tg ragam Undang erkawinan 'yang perlu diadakan itu. | Karena it, her oleh keinginan dan kehendak untuk menyatukan pendapat antara Pena ai 7 kami tentang wajarnya usul inisiatif Ny. gee he awan2nya ini, kami telah dengan sunggU : Pemerintah dan mencari sebab-sebab daripada pa manaka itu. Kami dalam hati bertanya: - 2 kawinan detangen’ davimada rancangan Undans. Tek di Usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan?nya Y 41 === [PDF page 44] === ang, setujui oleh Pemerintah?" Jawaban atas pertanyaan saya itu saya belum dapat | menemukan dalam jawaban Pemerintah secara dielas mungkin karena jawaban diberikan secara ringkas g. ja. Akan tetapi didalam pidato-pidato daripada anggota? yang terhormat pembicara daripada fraksiz Islam dan dalam pembicaraan-pembicaraan informil saya lebih dapat menenu. kan jawabannya. Yaitu penolakan daripada anggota? | yang terhormat itu pada umumnya berpangkal pada dua | hal: pertama, pada sifat umum daripada rancangan Undang-undang ini dan kedua, karena tidak sesuai dengan | pendirian anggota-anggota yang terhormat itu yaitu pendirian | bahwa suatu Undan nya jika ia berdasarkan hukum agama saja. 9? Perkawinan diperkenankan ha: | Baiklah saya memulai memberikan pendapat terhadap » alasan yang pertama. Saya melihat bahwa apa yang ditanyakan oleh anggota yang terhormat Saudara Mursid Idris, yaitu bagaimana pendapat Dewan Perwakilan > Rakyat tentang adanya Undang? Perkawinan Nasional yang bersifat umum, oleh beberapa “anggota yang ter hormat telah dijawab dengan,,tidak setuju”. Hal ini juga nampak dalam pidato anggota yang te hormat Ny. Junah Parjaman yang didalam kesimpuan pidato beliau berkata demikian: »Fraksi kami, Fraksi Masyumi menolak rancangen Undang? Nyonya Sumari dan kawan2nya, apabila kot Sepsi tersebut dimaksudkan untuk umat Islam, akan | tetapi apabila rancangan Undang-undang itu berisikan Ur dang-undang untuk perkawinan diluar umat Islam i lain soalnya",: Jadi rupa2nya yang ditolak adalah sifat umum)? artinya,umum" dalam artian,,pokok" yaitu jika ee juga menyangkut hukum pernikahan umat Islam. hal? tapi kalau rancangan Undang-undang ini hanya mengatur yang khusus saja rupa?nya bisa saja diterima.. in Kalau memang itu yang dimaksud dan kalau deng menghapuskan sifat umum dalam artian pokok darip? 42 === [PDF page 45] === rancangan Undang-undang ini, Pemerintah dan Saudara-saudara yang terhormat dari fraksi-fraksi Islam dapat menerima rancangan Undang? Perkawinan usul inisiatif Nyonya Sumari dan kawan2nya ini, maka Fraksi PKI menyatakan persetujuannya sekaligus mengusulkan kepada Saudara-saudara pengusul inisiatif supaya sifat umum dalam artian pokok dalam rancangan Undang-undang ini dihapuskan saja. Sehingga rancangan Undang-undang ini bersifat khusus saja, artinya khusus mengatur perkawinan yang bersifat tunggal dan mengatur hak sama bagi suami-isteri, diluar Uang Kerdaninan, bagi og iste 4 ntuk itu secara kongkrit kami usulkan supaya dihapuskan bahagian-bahagian atau pasal-pasal yang mengandung sifat umum dalam rancangan Undang-undang ini, yakni: 1. Konsiderans, bahagian:,,Menimbang" yang berbunyi:,,Bahwa perlu adanya satu peraturan umum yang mengatur perkawinan untuk seluruh warganegara Indonesia, dengan tidak membedakan golongan dan sukii bangsa, dan tidak mengurangi hak tiap warganegara om ees a se agamanya masing-masing sesuai dengan oa Ee ee, supaya dihapuskan seluruhyang stenyatalan ee dengan suatu perumusan baru dang-uidang ini aa lag Cerpasin rancangan Unan yang bersifat tung al de hak 5 ap Ser an dan sebagainya. g n hak sama bagi suami-isteri bung ahagian: »Memutuskan”, ayat (1) yang ber- Mn Pa, Dea peraturan tentang perkaini” negara Indonesia y ini”, supaya Tiban ia yang bertentangan dengan ; eluruh pasal 2 ia dih Ha Yang berbunyi 2 supaya dihapuskan, yaitu pasal ap sebagai berikut: Tentang sahnya perkaatin Tkawinan yang dilangsungkan menurut pertida Sesuatu agama dan/atau hukum adat yang Sah, ertentangan dengan dasar-dasar negara adalah 43 === [PDF page 46] === 2. Tiap perkawinan yang dilangsungkan tidak menurut peraturan sesuatu agama dan/atau hukum adat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar negara adalah sah bilamana dilakukan dihadapan Kepala Daerah, dimana ada Kantor Pencatat Perkawinan, 3. Tiap warganegara yang kawin, baik menurut ayat (1) pasal 2 bahagian II maupun menurut ayat (2) pasal 2 bahagian II, diharuskan mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Pencatat Perkawinan", 4. Dan lain-lain bahagian yang mungkin masih mem- | berikan kesan sifat umum dalam artian pokok. Dengan menghapuskan pasal 2 yang mengatur sahnya perkawinan tidaklah berarti bahwa persoalannya | tidak ditampung. Sekalipun tidak ada pernyataan secara tegas seperti isi pasal 2 ini, tiap-tiap perkawinan yang diatur oleh Undang-undang ini akan dengan sendirinya sah apabila ia telah memenuhi semua syarat-syarat perkawinan sebagaimana ditetapkan oleh bahagian III dan IV daripada rancangan Undang-undang ini. Dengan menghilangkan bahagian-bahagian seperti yang kami usulkan diatas, maka sifat umum daripada rancangan Undang-undang ini artinya umum dalam hal berlaku bagi setiap warganegara yang mau terikat dengan Undang? yang mengatur perkawinan tunggal tetap terpelihara Dan sifat nasionalnyapun tetap juga. Sebab setiap Undang-undang Perkawinan yang dilahirkan oleh Dewa Perwakilan Rakyat ini dengan sendirinya juga bersifat agian etapi yang terpenting yang dituju oleh penghapvs an itu yalah, bahwa Bira mendapat jean, dengan begitu tidak lagi ada ala Saudara-saudara yang terhormat untuk menolaknya. Adapun alasan kedua, yai ae 7 eng hendaki supaya setia a, yaitu pokok pikiran yang m leh, jika didasarka sebenarnya sudah 44 n pada salahsatu hukum au dibantah oleh kenyataan yang i san bagi Pemerintah dan bagi | p Undang? Perkawinan hanya P9 | === [PDF page 47] === hadapi selama ini. Kenyataan itu yalah bahwa hukum perkawinan yang berlaku sampai sekarang ber-macam-macam dasar hukumnya, ada yang berdasarkan hukum adat dan ada pula yang berdasarkan hukum perdata, Malahan juga hukum perkawinan yang sampai sekarang berlaku untuk umat Kristen di Jawa-Madura, Minahasa dan Amboina tidaklah berpangkal pada hukum agama Kristen melainkan bersumber pada hukum perdata. Hal ini tegas-tegas dinyatakan oleh pasal 1 ordonnantie tersebut yang berbunyi sebagai berikut:,,Undang-undang meninjau perkawinan hanya dalam hubungan2nya keperdataan”’. Mengenai hal ini Saudara V.B. Saka dari fraksi Katholik memberikan penjelasan sebagai berikut: »Dalam pandangan Katholik, perkawinan itu adalah soal kebathinan, soal agama, maka oleh karena itu menjadi hak kewajiban Gereja untuk menyelenggarakannya. Oleh karena itu Gerejalah yang mengatur dan menentukan syarat-syarat perkawinan. Namun, berhubung perkawinan mempunyai akibat-akibat kemasyarakatan, oleh karena itu akibat-akibat itu adalah yang boleh, malahan harus diatur, diberi ketentuan hukum (rekhtszekerheid) oleh negara. Jadi negara hanya mengatur akibat-akibat perdata". Demikian Saudara V. B. Saka. Dengan keterangan-keterangan diatas itu saya kira bahwa alasan-alasan yang dikemukakan itu tidak usah dijadikan asar untuk menolak rancangan Undang-undang usul inisiatif y. Sumari dan kawan2nya, sebab dihampir semua ne- Geri, disamping perkawinan diatur menurut hukum agama juga bisa diatur dengan bersumber pada hukum perdata. Yang saya maksud yalah dalam hal mengatur Segi materiil dan segi formil daripada perkawinan. juga untuk memenuhi keinginan anggota-anggota yang ter- Ormat Saudara-saudara dari Fraksi Parkindo untuk lebih memperkeras syarat-syarat yang memungkinkar perceraian an karena itu perlu meninjau pasal 22, ayat 2 sub 2 s/d 9. kami juga bisa setuju. Saya kira, isi pasal 22 Tancangan Undang-undang ini adalah diambil dari pasal 52 45 === [PDF page 48] === Huweliyks Ordonnantie Christen-Indonesiérs. Karena itu kami tak keberatan jika isi pasal 22 rancangan Undang-undang ini lebih dicocokkan dan disamakan dengan isi pasal 522 Huweliyks, Ordonnantie. Bunyi pasal 52 Hu. weliyks Ordonnantie Christen-Indonesiérs Java, Minahasa en Amboina, adalah sebagai berikut: Alasan-alasan yang dapat menyebabkan perceraian adalah: 1. perzinahan, 2. jika salahsatu pihak dengan sengaja meninggal. kan yang lain tanpa persetujuan bersama (kwaadwillige verlating), 3. jika salahsatu pihak melakukan kejahatan yang dihukum penjara 2 tahun atau lebih, yang dijatuhkan sesudah perkawinan berlangsung, 4. jika salahsatu pihak melakukan penyiksaan yang dapat membahayakan jiwa pihak lain, 5. jika salahsatu pihak cacat atau menderita penyakit yang menyebabkan suami tidak dapat melakukan kewajibannya, 6. jika antara kedua pihak terdapat perselisihan yang tidak mungkin didamaikan lagi (onheelbare tweespalt tussen de ekhtgenoten). Jadi kalau kita bandingkan isi pasal 52 Huweliyks Ordonnantie Christen-Indonesitrs yang saya bacakan diatas itu dengan isi pasal 22 rancangan Undang-undang ini, maka perbedaan itu adalah pada adanya tambahan alasan-alasan yang dapat menyebabkan perceraian yaitu prinsip-prinsip yang saya kira diambil dari hukum Islam. Yait prinsip-prinsip seperti (a) jika salahsatu pihak pemabuk, bere judi, pemadat, (b) alasan kedua dalam ordonnantie' "jika salahsatu pihak dengan sengaja meninggalka® yang lain tanpa persetujuan bersama”, dalam rancan9 an Undang-undang ini ditambah dengan batas waktu 6 bulan (c) jika salahsatu pihak gila, (d) jika suami sengaja Sah memberi nafkah kepada isteri selama waktu ulan, Itulah perbedaan2nya, Seperti saya nyatakan diatas 46 === [PDF page 49] === kami tidak keberatan jika isi pasal 22 rancangan Undang-undang lebih disesuaikan dengan isi pasal 52 Huweliyks Ordonnantie Christen-Indonesigrs tersebut, supaya alasan-alasan yang dapat menyebabkan perceraian lebih diperberat, sehingga dengan begitu kekekalan perkawinan itu (duurzaamheid van het huweliyk) lebih terpelihara.. Kalau diatas saya singgung tentang alasan-alasan yang memungkinkan perceraian, hal ini tidak berarti mengurangi pendirian agama Katholik dan Protestan tentang perceraian, yaitu bahwa hanya kematian yang dapat menceraikan suami dan isteri. Sebab sebagaimana saya terangkan diatas, ordonnantie hanya melihat dari segi hukum Perdata saja padahal hukum agama menetapkan lain. Pada permulaan uraian ini saya katakan tentang rasa yang menyenangkan kami atas jawaban para Saudara pengusul inisiatif atas pandangan umum kami, sekalipun jawaban itu diberikan hanya secara ringkas saja. Saudara Ny. Sumari yang terhormat menyambut pandangan kami sebagai berikut: »Atas sumbangan pikiran Saudara-saudara yang terhormat Ny. Mudikdio, Ny. Umi Sarjono, Peris Pardede, kami mengucapkan banyak terima kasih dan nanti pada waktunya akan kita bahas bersama untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya”. 3 Adapun terhadap pandangan teman sefraksi saya Ny. te Kid. Saudara pengusul inisiatif Ny. Supeni yang 7 'ormat menyambutnya sebagai berikut:,,menyambut aian beberapa anggota yang terhormat diantaranya ag Ny. Mudikdio, Ny. Umi Sarjono, yang meat adanya beberapa kekurangan dalam rancangan eee kita ini, karena tidak dimuat pasal-pasal yang ri ll ria i perkawinan, hak dan kewajiban ita | i, dan kedudukan anak sudah tentu sangat argakan dan para pengusul mempertimbangkan 47 === [PDF page 50] === wih pada waktunya merundingkan dengan Saudara? ersebut. Dengan jawaban yang loyal ini, saya kira tidaklah lagi perlu saya ulangi disini tentang hal atau bahagian? yang kami anggap perlu dimasukkan didalam rancangan Undang-undang sebagai untuk lebih melengkapinya, yaitu hal? yang oleh Ny. Mudikdio dan saya sendiri sudah dikemukakan dalam pemandangan umum babak pertama. Lebih-lebih dengan kesediaan yang dikemukakan oleh Saudara Ny. Supeni yang terhormat dalam penutup jawaban beliau, yaitu kesediaan para pengusul untuk dengan hati dan pikiran terbuka mempertimbangkan dan merundingkan bersama semua usul-usul kecuali usul? yang menghendaki ditariknya kembali rancangan Undang-undang ini, maka pada kesempatan yang dijanjikan itu sajalah usul kongkrit kami itu kami akan ketengahkan lagi. | Karena itu, yang terutama hendak dituju oleh uraian kami dalam pandangan umum babak kedua ini adalah pendirian daripada Saudara-saudara anggota yang terhormat dan Pemerintah yang masih belum dapat menerima rancangan Undang-undang ini atau yang menerima tetapi ragu agar sudilah menerimanya sebagai satu Undang? Perkawinan, disamping Undang? Pernikahan Umat Islam dan lain2nya itu yang isinya khusus mengatur perkawinan secara tunggal dan hak sama bagi suami-isteri Banyak sudah alasan-alasan yang dikemukakan dalam sidang yang te” hormat ini untuk menyokong ranc Uu ra 2 Per kawinan, usul inisiatif 'ini 8 Aa are © ikut: L Resictaan ‘het ow antara lain sebagai beri a aya An aum wanita Indonesia sudah - tahun memperjuangkan adan) satu Undang-undang Perkawinan yang demokratis yang menghapnakan pengaruh sistim eakerwine feoaah Nania ye eee pengaruh kebiasaan 7 ya uraikan dalam ¢ ea sebagaian ee. ma yang lalu.. pemandangan umum babak Pe 48 aan rana === [PDF page 51] === 2, Perlunya ada Undang-undang yang khusus mengatur perkawinan tunggal dan hak sama suami-isteri, Dan bahwa Undang-undang semacam ini sudah ada juga dinegara-dinegara dimana penduduknya hampir seluruhnya beragama Islam, yaitu seperti yang sudah dijalankan di Tunisia dan Turki, sebagaimana dijelaskan oleh anggota yang terhormat Ny. Supeni. 3, Sesuai dengan kemajuan masyarakat tentang perkawinan perlu mendapat saluran hal-hal yang sangat dirasakan kebutuhannya yang tidak dapat tertampung didalam aturan-aturan hukum perkawinan yang berlaku, khususnya hukum perkawinan Islam, misalnya monogami, perwalian ibu untuk anak-anak?nya yang masih belum dewasa, adopsi dan sebagainya, sebagaimana dijelaskan oleh anggota yang terhormat Mr. Suprapto. | 4. Perlunya ada penampungan bagi 14 juta warganegara Indonesia, golongan kebathinan, yang sebagian diantaranya selama ini sudah melangsungkan perkawinan secara adat atau secara aturan yang dibuat oleh Papena (Panitia Perkawinan Nasional). sebagaimana dijelaskan oleh anggota yang terhormat K. Werdoyo.; Atas semua alasan-alasan yang kami sebut diatas, kami sungguh-sungguh mengharapkan kesediaan daripada Pemerintah supaya pada rancangan Undang? Perkawinan usul Inisiatif Ny. Sumari dan kawan?nya ini sesudah ia lebih 'sempurnakan, lebih dikhususkan, diberilah tempat se- Suai dengan tujuannya.: 49 === [PDF page 52] === Jamin persamaan bak dalam perkawinan ny. Mudigdio Apabila orang wnvragog..... sex. Perkawinan. Ini menyelami masyarakat wanita, isi hati tiap-tiap wanita keseluruhannya tanpa pe- “: ngecualian dari 7 semua golongan, suku bangsa, agama dan alir- * an, menghendaki nifestasi kebangkitan kaum wanita, suatu per- .. jiwanya tidak statis, karena dia tidak menghendaki lebih Yama lagi keadaan menuntut adanya yang amat buruk suatu Undang-undang bagi sesamanya kaum wanita. Dia menuntut perubahan, perbaikan nasib. Mengapa maka dia menggelora menuntut perbaikan Pertama, karena di Indonesia sejak jaman jajalr an kolonial Belanda sampai Negara Republik Indonesi? hasil revolusi ini, tidak. ada satu Undang? Perkawina" yang berlaku untuk umum yang sifatnya nasional dan demokratis, sesuai dengan sifat-sifat demokrasi dari Repv blik Indonesia ini. Tidak ada Undang-undang yang sifatn)? memberi jaminan hukum pada seluruh Rakyat didalan perkawinan dengan tiada mem-beda2kan golong?" agama, suku bangsa d Iran 4 idal masyarakat. gsa dan aliran yang terdapat di Masyarakat Indonesia seolah-olah terpecah-belah adalah suatu ma- | “> nyataan bahwa | dengan adanya berbagai peraturan-peraturan hukum perkawin" 50 === [PDF page 53] === Ada yang diatur dengan peraturan Staatsblad-staatsblad, sebagian lagi menetapi Hukum? Adat dan sebagian hukum agama, Keadaan demikian ini memang sesuai dengan politik kolonialisme Belanda, karena Belanda tidak me- — rasa perlu adanya sesuatu jaminan yang menguntungkan Rakyat dan yang menguntungkan wanita, Makin tidak ada persatuan, makin kokoh kedudukannya: makin tidak ada kata sepakat, makin mudahlah imperialisme merajalela. Demikianlah maka kita melihat di Indonesia sekarang berlaku macam-macam hukum perkawinan yang menurut Ketua Mahkamah Agung Mr Wiryono Projodikoro dalam bukunya: »Hukum Perkawinan di Indonesia" dapat dibagi dalam: ag 1. Hukum agama dan Adat bagi orang? Indonesia asli, dan yang beragama Kristen dengan tambahan Ordonansi Perkawinan Kristen Staatsblad 1933 No. 74: 2. Orang? Arab dan lain-lain bangsa Timur Asing bukan, Tionghoa, berlaku hukum adat mereka masing-masing: Burgerliyk Wetbuk untuk orang? Eropa: Orang? Tionghoa tunduk pada Burgerliik Wetbuk dengan sedikit pengecualian (Staatsblad -1917 No. 129); 5. Perkawinan campuran diatur dengan Koninkliyk Besluit 29 December 1896 No. 23 — Stbl: 1898 No. 158.: Kalau dilihat kenyataan sekarang ini, penggolongan-penggolongan dalam beberapa peraturan dan. hukum-hukum perkawinan itu Sudah tidak sesuai lagi, karena hampir seluruhnya orang Yang tunduk pada golongan-golongan hukum dahulu itu, kecuali angsa Eropa yang tetap memiliki kewarga-negaraannya dan mungkin sebagian apa yang dahulu disebut orang-orang Tionghoa, sekarang adalah warganegara Indonesia. Warganegara Indonesia yang mempunyai hak Sama dan kedudukan sama dengan warganegara lainnya Yang telah diatur dengan Undang? No. 62 tahun 1938. 51 === [PDF page 54] === Kesimpulannya yalah, keanehan yang kita lihat dalam penaklukan hukum dari satu kewarganegaraan pada ) hukum yang ber-beda-beda. Bukanlah hal demikian ini harus lekas diakhiri, dimulai dengan hukum perkawinan?: Tidaklah sudah tiba waktunya untuk membuat satu Undang-undang Perkawinan yang nasional dan demokratis yang berlaku untuk seluruh warganegara? Kedua: keadaan dalam masyarakat. | Andaikata dengan berlakunya berbagai hukum perkawinan itu keadaan masyarakat tetap terpelihara baik, tidak ada kepincangan-kepincangan, keluarga-keluarga hidup dalam svuasana damai dan tenteram, tidak ada gadis-gadis yang dipaksa kawin oleh orang tuanya diluar maunya: suami? | tidak menceraikan isterinya yang tak bersalah, anak? tidak terlantar karena ayahnya meninggalkan ibunya | gara-gara isteri muda, hingga melupakan kewajiban terhadap isteri dan anak?nya, maka agaknya kaum wanita tidak perlu mengadakan perjuangan menuntut Undang-undang Perkawinan. Tetapi apa yang kita lihat disekeliling ki i aa Ag Mu 9 kita berlainan, acapkali bertentangan de nae perdamaian dan ketenteraman itu. wat melihat dan hal ini bukanlah rahasia ataupun | paktan Yang jarang, bahwa kaum wanitalah yang / ber gp berdiri dipihak yang kalah, dipihak yang di | ag aa teen area da ab a u 2 ye 2 sebabkan Sean Kurang dapat berdiri sendiri ah n yang di-beda-beda?kan karena sistim [Unreadable] ratus ea g disusul oleh kapitalisme selama beratus: ae pala Wanita cukup mempunyai pengalaman fee ee ihkan, Banjir pengaduan mengenai per orang eta Pe an, penglaweran-penglaweran (artiny nafkah). 1 tidak dicerai dan juga tidak diberi Tidak jaran. : 9 Organisasi itu berhadapan denga" | pengadilan untuk membela nasib wanita-wanita me mende- | 52 === [PDF page 55] === rita itu, karena penyelesaian secara damai tidak mungkin lagi. Keadaan sedemikian itu tidak berkurang sampai sekarang, tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan: untuk itu statistiek dari Kementerian Agama yang suram. Dan memang, bagaimanakah bisa tercapai perbaikan dimana segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, dengan penghidupan keluarga, belum diatur dengan Undang?? Dimanakah ada manusia sempurna yang sonder sanksi-sanksi hukum akan tidak berbuat salah? Dalam menghadapi perkara-perkara suami-isteri, saya telah kerapkali mendengar ejekan dari seorang suami dengan kata-kata: »Hukuman apa yang akan dapat dikenakan, pada saya, karena saya kawin lagi" dan ,»meninggalkan isteri dan anak? Mana Undang? yang saya langgar?" | Memang tepat apa yang dikatakan itu, karena seorang yang mencuri dihukum karena melanggar fasal sekian dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menipu, menganiaya, semuanya ada sanksi2nya. Tetapi menipu isteri sendiri, merusak penghidupan keluarga yang sekalipun membawa akibat maut, tidak ada hukumannya. Jadi salahsatu jalan keluar yang penting dari ke- Sulitan ini, salahsatu jalan untuk menghilangkan, metingankan penderitaan kaum wanita menuju kerumah-. tangga dan keluarga bahagia disamping pendidikan kearah manusia susila adalah Undang? Perkawinan yang mengatur hal-hal seperti: 3. bagaimana terjadinya suatu perkawinan: agaimana berlangsungnya perkawinan: dan agaimana, memutuskan suatu perkawinan. al-al ini perlu segera mendapatkan pengaturan untuk Pegangan dan jaminan bagi keduabelah pihak. jelaslah kiranya, bahwa perjuangan wanita me- 23 === [PDF page 56] === oO ia, nuntut Undang? Perkawinan bukan gerakan yang tidak berakar dan berdasar. Akar dan dasarnya adalah masyarakat itu sendiri, | Disamping gerakan wanita itu sejalan dengan ge. rakan menuntut kemerdekaan tanah-air, maka setelah wanita memulai organisasi?nya, maka ciri khusus dari gerakannya adalah menuntut perbaikan nasib baginya, menuntut hak-hak sama disemua lapangan termasuk hak sama dalam rumah-tangga, sebagai suami-isteri, Un- | dang-undang Perkawinan yang demokratis, Dia telah turut dalam perjuangan kemerdekaan me- ' lawan kolonialisme Belanda dan telah turut berhasil | mengusirnya. Tetapi untuk dirinya sendiri, untuk ke- | bahagiaan rumah-tangga dan keluarga dia belum ber- Pa ar Yang at masa Kartini masih n karena itu ia y F tut satu Undang-undang Perkawinan aa ia Tag ‘menjamin hak k re A biluarge ak sama, kedudukan hukum sama dalam 4 ae telah masuk acara gerakan wanita, bukan sehari- | aa Te sebulan dua bulan, setahun dua tahun, tetapi Rakyat a ya dengan gerakan kemerdekaan ee ee ae an 2 faham kiranya, apabila aig hasil programnya, apabila dia belum ber y Karena itu, tidakl Ba: 4 kira nya apabila pada ai, mongkin dan tidaklah adil a 3 pada saat rancangan Undang-undang Perkawin@ itu telah ada di Parl i Lanan | Bona Ti tlemen dilemari-eskan. u nya kita akan membicarakan juga rancanga" ndang-ndang Perkawinan hari in ) Jain: an dengan impian 2 ari ini, sekalipun agak ber aa Kano an eas Wanita semula, yang meme ita akan menghad g? Perkawinan, sedangkan hari ", Petkateioar, Tere api dua buah rancangan Undang, Sen Na a a dari persoalan isi materinya vt 3 al Tua patut Pa aa dari berbagai segi, " ale pula kita hargai dan sambut deng” | gembira, 54. » === [PDF page 57] === Undang? Perkawinan yang bagaimanakah yang diinginkan kaum wanita? Untuk menjawab ini, maka kami tak perlu menutupi kenyataan, bahwa ada dua pendapat diantara kaum wanita sendiri, yaitu: pertama, yang menghendaki adanya satu Undang? Perkawinan: untuk seluruh warganegara yang sifatnya umum, nasional, yang dapat memberi tempat pada semua golongan agama, suku bangsa dan aliran. Kedua, mereka yang menginginkan diaturnya tiap agama dalam masing? Undang?.. 3 Walaupun ada perbedaan pendapat dalam keinginan menciptakan suatu Undang? Perkawinan, akan tetapi dalam impian kaum wanita keluarga bahagia itu rupanya sebagai berikut:: Suami-isteri yang rukun dan damai, karena tiap hal dibicarakan bersama, tidak hanya menurut kehendak satu pihak saja, suami ataupun isteri. Pendidikan anak? dirundingkan antara suami-isteri, pengeluaran gunakaya atas persetujuan ber-sama-sama menjalankan kewajiban dan aktivitet sosial: kalau isteri mempunyai kepandaian, diapun turut menambah mencari nafkah. Isteri tidak usah khawatir akan diceraikan tanpa alasan, Suami percaya akan kejujuran isterinya. Pendek kata, kata sepakat karena perundingan, karena sama-sama mempunyai hak mengajukan dan memutuskan persoalan yang dihadapi. Satu rumah-tangga tidak mengenal rasa curiga-mencurigai, bebas dari perasaan takut dan khawatir, perlakuan saling menghargai antara suami-isteri serta anak-anak. Dengan jalan apa kita bisa mendapatkan keadaan yang demikian itu! DKI pada tahun 1957 telah merencanakan sebuah rancangan Undang? Perkawinan dengan pokok pikiran sebagai berikut: 1 39 Undang? Dasar Se- . Sesuai dengan ayat 1 Yaa mentara yang menyatakan: ia, Kenanga a atas perlindungan oleh masyara 55 === [PDF page 58] === kat dan Negara”. Ayat ini adalah ayat 1 dari pasa 16 Declaration of Human Rights dari PBB. ' 2. Hak sama bagi warganegara yang dicerminkan oleh setiap pasal dari Bagian V tentang: Hak-hak dan Ke. bebasan Manusia. Dasar tsb. diambil, karena PKI menaruh perhatian terhadap nasib Rakyat pekerja pada umumnya dan ge. lalu berdiri didepan dalam pembelaannya, maka dengan sendirinya menyadari keadaan kaum Wanita yang sangat menyedihkan itu,. Juga kami mempunyai pengalaman yang disampaikan oleh para penderita pada organisasi kami untuk diselesaikan sedapat mungkin. Sudah sejak lama kami mempunyai pendapat yang menyokong tuntutan kaum wanita untuk mendapatkan Undang? Perkawinan. Tidak henti2nya anggota? Partai Komunis Indonesia dalam Parlemen menanyakan, memperingatkan, menuntut Undang? Perkawinan itu, sejak Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sampai Dewan Perwakilan Rakyat ini. Achirnya dalam tahun 1957 kami telah mempersiapkan suatu rencana yang dasar2nya sebagai saya telah sebutkan tadi. 2 Mengapa kami mengambil fasal 39 ayat 1 dari Us dang-undang Dasar Sementara dan fasal Hak? Azasi Manusia akan saya jelaskan dibawah ini. ' Dari sebegitu banyak pengaduan yang pernah yan! terima, pelajari dan selesaikan, kami menarik ent pulan, bahwa semua kejadian yang pedih-pedih itu diseba ' kan karena tidak adanya hak dan kedudukan yang sa” bagi suami-isteri dalam keluarga. ini. Peraturan-peraturan yang ada belum mencerminkan hal ya Mudah dimengerti, karena peraturan-peraturan dibuat da: jaman kolonial, Tetapi dimana sekarang keadaan ah demikian rupa berubah, dimana Undang? Dasar mentara telah memuat fasal-fasal Hak Azasi Manusi yak sama untuk seluruh warganegara adalah mutlak. ‘ale mungkin kita masih meneruskan perbedaan hak 56 === [PDF page 59] === pangan apapun, demikian pula mengenai hak sama antara perempuan dan laki dalam perkawinan sebagai suami-isteri. Maka oleh karena itu, soal yang penting harus diatur yalah: | Dasar sesuatu perkawinan (perkawinan antara hanya seorang laki-laki dan seorang perempuan); 2. Terjadinya suatu perkawinan (syarat-syarat untuk mengadakan hubungan perkawinan, kebebasan memilih jodoh, kedewasaan dan lain-lain): 3. Berlangsungnya suatu perkawinan (hak-hak dan kewajiban sebagai suami-isteri dalam keluarga): 4. Putusnya perkawinan (syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat memutuskan perkawinan): 5. Kedudukan suami-isteri sesudah perceraian (pembagian guna-kaya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipikulnya terhadap anak-anak mereka) dengan pengeree bahwa hak sama itu dicerminkan dalam semua Kalau hal-hal ini sebagai tersebut dapat diatur sebaikbaiknya dengan mengambil sebagai dasar fasal 16 dari Pernyataan Hak-hak Azasi Manusia dari Perserikatan angsa-angsa maka pasti sedikitnya akan berkuranglah penderitaan kaum wanita sebagai isteri, kalaupun tidak lenyap samasekali.. | ' Mengenai pasal 16 Pernyataan Perserikatan Bangsa? ini sayang sekali tidak dimuat dalam Undang? Dasar @mentara Republik Indonesia, namun walaupun de- Mikian menurut hemat saya seharusnya intisarinya dipakai dalam pembentukan satu Undang? Perkawinan arena Republik Indonesia adalah anggota Perserikatan angsa-angsa dan sedikit banyak terikat dengan kharter serta eclarationnya. a Sesuai dengan keinginan kaum wanita yang sudah Mengajukan be-ratus-ratus resolusi mengenai suatu Unang-undang Perkawinan dengan isi yang demokratis, maka tepatlah kalau dalam pasal 1 dinyatakan hendak- 57 === [PDF page 60] === nya jelas-jelas dahulu prinsip-prinsip yang termuat dalam pasal 1g Pernyataan Perserikatan Bangsa-bangsa itu, karena jiwa dari seluruh Undang-undang ini kelak adalah pasal 1 itu, pasal berikutnya merupakan penyaluran belaka. Pokok-pokok yang penting yang termaktub dalam pasal 16 Piagam Pernyataan Perserikatan Bangsa-bangsa dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. sebelumnya atau waktu akan terjadinya suatu hu. bungan perkawinan, ada kebebasan memilih jodoh pada kedua belah pihak dengan tidak dicampuri oleh pihak ketiga: hak sama dalam menentukan jodoh; 2. selama perkawinan berlangsung hak sama sebagai ' Suami-isteri dalam satu rumah-tangga, pendidikan anak, menjalankan kewajiban dan aktivitet sosial, mempergunakan penghasilan dan lain-lain hal; 3. jika akan memutuskan perhubungan perkawinan, bagi kedua belah pihak sama pula haknya untuk mengajukan alasan-alasan serta tuntutan?2nya: dan apabila putus tali perkawinan, suami-isteri mempunyai kewajiban-kewajiban yang sama dalam pemeliharaan anak-anak mereka, Setelah menguraikan pokok-pokok pikiran yang hidup de lam kalangan kaum wanita mengenai idam-idamanny? yang indah tentang suatu Undang-undang Perkawinan, maka saya akan coba membahas materi dari rancangan US inisiatif Saudara Sumari dan kawan-kawan. Terhadap para pengusul saya menyatakan sambutan : Fraksi Partai Komunis Indonesia atas usahanya ped amat berharga itu. Sesuai dengan jerih-payah ya" telah dicurahkan untuk merencanakan suatu Undang, hendaknya para pengusul tidak segan-segan menerima saran untuk perbaikan Undang-undang itu, Maka oleh karenan)” Saya, ingin mengajukan usul-usul sebagai berikut: | ‘a _ Saya yakin, bahwa para pengusulpun pada prinsip" tidak berbeda faham dengan saya, bahwa yang aa sudkannya dalam usul inisiatip itu,,hak sama” dala 58 === [PDF page 61] === inan bagi suami-isteri. Akan tetapi istilah deaa tidak dipakai, entah sengaja entah tidak. Mehurut hemat saya, justru hak sama inilah yang menjadi pokok persoalan, yang menjadi tuntutan kaum wanita selama ini. Karena itu adalah tepat, apabila hal itu ditegaskan," dimasukkan dalam pasal Undang-undang itu. Seperti halnya sekarang ini, kurang dimengerti oleh kaum wanita, apa sebenarnya yang dikehendaki Ulndang-ulndang itu, dimana diletakkan hak samanya.: Juga kebebasan memilih jodoh, menentukan bakal suami hendaknya dicantumkan, karena inipun tidak lain artinya dari hak sama. Dalam jawabannya para pengusul tidak menyatakan pendiriannya tentang hak sama itu yang telah diajukan dalam rapat-rapat bagian. Yang dijawab yalah, bahwa perkataan wanita dan pria lebih terhormat dari perempuan dan laki-laki dan bahwa kebebasan memilih jodoh sudah dicerminkan dapil II tentang,,Kemauan bulat. dari kedua belah Saya. tidak akan memperdalam pengertian istilah Wanita-pria, laki-laki-perempuan, mana yang lebih terhor- Pa terserah pada ahli bahasa dan didaerah mana kata-kata Iu dipergunakan, Yang penting yalah tentang hak sama a yang ingin saya mendengar pendirian para pengms anjutnya ayat 1 dari pasal 2 dan pasal-pasal lain yang pele aie hukum adat dan agama saya anggap tidak tan Se Yantumkan, karena menurut kenyataan sekaie imana tidak akan mungkin adanya satu Undang? Sean ee dan dimana para pengusul sendiri dalam lebi 3 jawabannya menyatakan penyesuaiannya dengan Perlu Ka satu Undang? Perkawinan, maka tidaklah an adat, di-singgung-singgung perkawinan-perkawinan menurut agama ain halnya, apabila usul inisiatif ini dimaksudkan 59 === [PDF page 62] === sebagai satu Undang? Pokok Perkawinan: jika tidak maka mengatur atau mensahkan sesuatu perkawinan yang akan diatur tersendiri dalam Undang? Perkawin. an Umat Islam, tidak perlu lagi diatur disini. Kemudian saya masih memandang perlu mempertimbangkan beberapa hal yang telah diajukan, tetapi belum dapat diterima oleh para pengusul, yaitu: 1, upacara perkawinan: 2. mengenai hak dan kewajiban suami-isteri; 3. kedudukan anak:: 4. batalnya perkawinan. Upacara perkawinan adalah suatu hal yang sebenarnya bukan soal penting untuk melangsungkan suatu perkawinan. Akan tetapi kita semuanya menginsyali bahwa banyak kesulitan timbul karena upacara ini. Gagalnya suatu perkawinan yang sudah memenuhi syarat? seperti kebebasan memilih jodoh, cukup umur, izin orangtua dan lain-lain, karena sijaka tak punya uang un tuk memenuhi upacara yang ditentukan. Kita tahu bahwa tiap daerah mempunyai upacara sendiri-sendiri, akan tetapi apakah itu bernama jujuran di Kalimantan, tukon di Jawa, hantaran di Sumatera Utara ataukah penghibahan pada seorang suami (mar japuit Minangkabau) sedikit banyak hal itu memberatkan bakal penganten, Terutama di-daerah-daerah dimana adat berlaku amat kuat, maka seperti saya uraikan di atas, kegagalan perkawinan sering terjadi. Karena itu, maka hendaknya ada pembatasan dalam hal-hal ini, tidak untuk mereka yang menghendaki tundu pada Undang-undang menurut hukum agama atau peraturan adat, tetapi untuk yang ingin memakai Undang-undang yang akan disahkan dari usul inisiatif ini. Mengenai hak dan kewajiban suami-isteri: akan Waktu Partai Komunis Indonesia merencan ait Undang? Perkawinan, kami mengadakan pembicaf” dengan Ketua Panitia Undang? Perkawinan, yaitu Tk dara Teuku Hasan dan mendapat izin beliau ¥? 60 === [PDF page 63] === —_—S— ett mengambil isi dari rencana yang telah bertahun-tahun selesai dikerjakan oleh panitia tersebut. Kesempatan kami pakai dan banyak hal-hal yang baik yang dimuat dalam rencana itu, kami ambil. Hak dan kewajiban suami-isteri kami ambil dari rencana itu dan disana-sini diadakan perubahan untuk memasukkan prinsip hak sama bagi suami-isteri. Bab mengenai persoalan ini adalah amat berharga, karena justru hal ini merupakan keistimewaan pribadi bangsa Indonesia, yakni filsafah bahwa perkawinan itu bukanlah suatu verbintenis se-mata-mata, melainkan hal yang lebih tinggi, lebih luhur suci. Ini perbedaannya dengan Undang-undang Perkawinan didunia Barat, dimana perkawinan termasuk dalam verbintenissen. Lagipula filsafah ini sudah dimuat dalam pasal 1 tentang dasar perkawinan, yang antara lain menyebutkan:,.ikatan lahir bathin”. Di-negara-negara Barat tidak sampai kesana bunyinya pasal-pasal Undang? Perkawinan itu. Mengenai kedudukan anak-anak: Para pengusul menjawab, bahwa kedudukan anak-anak? termasuk dalam kekuasaan orangtua terhadap anak? dibawah umur dan baiknya diatur dalam Undang-undang lain. Saya memandang, bahwa paham demikian itu berarti Se-olah-olah me-misah2kan hal perkawinan dengan anak?, atau menjadikan persoalan perkawinan tersendiri dan persoalan anak-anak, kekuasaan orangtua terhadapnya, pervalian, pengangkatan dan sebagainya sendiri pula. Kaat memang demikian, maka paham itu kurang tepat, @rena perkawinan tak mungkin-dipisahkan dari anak-anak. ujuan dari suatu perkawinan yang lazim adalah Hen AN, hidup bersama antara dua suami-isteripun fers awa Akibat mempunyai keturunan. Suami-isteri aya Ha nya itulah yang disebut keluarga. Adakalamaya mang suami-isteri tak mempunyai anak diluar ke- 1 mereka, tidak dengan kehendak sendiri. lane erti juga bersuami-isteri dibutuhkan syarat-syarat yang " dengan Undang-undang, maka untuk anak2nyapun se- 61 ketu === [PDF page 64] === layaknya ada pula peraturan-peraturan demikian dan tempatnya didalam Undang? Perkawinan itu juga. Hukum perkawinan adalah hukum keluarga, Lagipula mengatur materi anak-anak tersendiri kelak da. lam Undang-undang lain akan memakan waktu lagi, sedangkan kita sekarang sudah menghadapi Undang? Perka. winan, yang dapat kita buat se-lengkap2nya dengan ti. dak usah menunggu lagi. Mengenai batalnya perkawinan: Dimana diadakan beberapa syarat untuk melangsungkan perkawinan, syarat yang ditetapkan dalam Undang?, maka kelanjutannya adalah, apabila syarat-syarat itu tidak dipenuhi dengan sengaja ataupun tidak, ada ancaman? hukuman. Ancaman-ancaman hukuman itu ada dalam rancangan usul inisiatif ini, tetapi tidak diatur kelanjutan dari hukuman itu. Bagaimanapun juga kerasnya pengawasan oleh Pegawai Pendaftar Perkawinan, tetapi dia tidak bisa mencegah adanya,,hal-hal yang lolos". | Terutama dimana kita tidak mempunyai Burgerliyke Stand yang mengatur kelahiran, kematian, perkawinan/ perceraian, tiap warganegara tidak ada surat kelahiran dan bukti-bukti lain, tidak ada nama kecil dan nama ke luarga seperti orang-orang Barat maka mudah seorang ber nama Amat, mengganti namanya dengan Ali setelah dia pindah tempat, Amat ditempat kediamannya lama beristeri dan be rumah, dikampungnya yang baru mengaku jejake Tidak mungkin orang mengetahui hal ini, kalau tida kebetulan.: Kalau dia kawin lagi, karena memenuhi syarat?,. tapi kemudian isterinya dengan tak ter-sangka-sangka mend” tahui hal ini, apakah dengan dihukumnya Amat ber akibat pula perkawinan itu batal, karena dia tun pada Undang? Monogami ini? Ini satu persoalan yang sengaja dilakukan. Kemudian, perkawinan ti 62 saya akan menggambarkan pelak ap dak dengan niat jahat, tetapi toC === [PDF page 65] === larang. alam Sepasang suami-isteri sudah melakukan perkawinan dengan semua syarat. Mereka hidup damai dan bahagia dan kemudian mempunyai- anak. Entah bagaimana halnya, tetapi pada suatu hari diketahui, bahwa isteri adalah kemenakan suami. Hal ini tidak diketahui, karena ayah isteri itu sebagai saudara suami yang tertua sudah meninggal diperantauan dan anaknya diasuh dan dibesarkan orang lain. Bagaimana suatu perkawinan yang demikian ini: perkawinan terlarang karena turunan darah? Bagaimana anak mereka, kedudukan apa yang diperolehnya? Juga tentang kemauan bulat yang dipaksakan tidak dapat dipastikan, bahwa kadang-kadang tidak ada campurtangan pihak ketiga yang pada waktu dilangsungkannya perkawinan tidak aiau belum diketahui. Hanya sesudah beberapa waktu berjalan, suami-isteri tidak serumah dengan orangtuanya, maka pihak yang dibawah paksaan menyatakan hal ini,. Dapatkah perkawinan ini dibatalkan atau tidak, terutama kalau pihak yang dipaksa itu menderita? Dalam rancangan usul inisiatif ini ada sanksi hukuman 1 (satu) tahun untuk pemberitahuan palsu, tetapi akibat perkawinan tidak diatur. Untuk menghindari sebanyak mungkin kekosongan?, sekalipun untuk hal-hal yang jarang terjadi, maka sebaiknya para pengusul mempertimbangkan tentang pematalan perkawinan. Hal ini dalam tiap hukum perkawinan diatur baik oleh ukum Eropa, maupun hukum agama atau adat. h Untuk mengakhiri uraian ini saya ingin meriwayatkan asil-asil apa yang telah dicapai kaum wanita dalam per- Yuangannya menuntut emansipasi sekedar jangan ada Sih paham mengenai tuntutan kaum wanita dalam enghadapi Undang? Perkawinan. | ada tanggal 22 Desember 1958, pergerakan wanita Merayakan 30 tahun Kesatuan “Pergerakan Wanita se- 63 === [PDF page 66] === cara meriah diseluruh Indonesia. Kalau kita tinjau hasil-hasil dari 30 tahun perjuangan itu, maka kita tidak boleh menyatakan kecewa, walay. pun belum pula dapat menyatakan kepuasan penuh. Dalam banyak hal hasil-hasil itu tampak jelas, terutama se. sudah revolusi '45 kita mencatat kemajuan-kemajuan yang melompat diberbagai lapangan. Banyak tuntutan kaum wanita selama ini sudah men. jadi kenyataan, banyak keinginan sudah terlaksana, Kita melihat anak-anak perempuan membanjiri sekolah?, dari Sekolah Rakyat, Sekolah Menengah Pertama, Se. kolah Menengah Atas sampai fakultas-fakultas: hak sama dilapangan pendidikan tercapai. Kita sudah dapat menyatat 82 dokter wanita dari 645 jumlah dokter laki-laki yang berarti &— 1266 — belum memuaskan —, tetapi tidak mengecewakan. Sudah ada 12 orang wanita menjadi apotheker atau 2596 dari jumlah apotheker laki-laki yang berjumlah 62 orang. Jurupendidik wanita berjumlah 4096 dan guru-guru seluruhnya, kuranglebih 20.000 orang. Bidan-bidan ada 1.836 orang, perawat 1.601, masih ku rang, tetapi banyak juga sudah.. Ahli hukum wanita yang tercatat sebagai pegawai Kementerian Kehakiman ada 60 orang, yang bekerja sebagai advokat dan sebagian administratief. Disini ping itu, hampir ditiap kementerian ada wanita = hukum, sedangkan pangkat Sekretaris Jenderal Kabinet Perdana Menteri diisi oleh seorang ahli hukun wanita pula, dan di Bandung, Semarang, Surabaya ie wanita-wanita menjadi advokat. Jadi mungkin jumlah $ muanya ada 100 orang. Di Jakarta saja terdapa ai orang jaksa dari 4 orang jaksa muda wanita, SamP” dalam alat-alat kekuasaan negara seperti. kepolisian ada juga wanitanya, yaitu 6 orang Inspektur iat . Sekarang masih dalam pendidikan adalah wanita tuk Brigadir Polisi. ting: Dilapangan teknik kaum wanita tidak mau ket 64 === [PDF page 67] === galan: insinyur sudah ada 10 orang. Kaum wanita sudah 3 kali turut dalam pemilihan umum, pertama pada tanggal 29 September. 1955 untuk Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 15 Desember 1955 untuk Konstituante dan tahun 1957 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah " diberbagai tempat (daerah). Kita boleh bangga dengan hasil2nya; 50% dari jumlah pemilih adalah wanita. Yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ada 19 orang, Konstituante 35 orang. Dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ada anggota wanitanya. Satu diantaranya menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Cilacap. Jabatan dalam Badan Pembentuk Undang-undang yang tertinggi yaitu Konstituante ditempati oleh seorang wanita sebagai Wakil Ketua, suatu hal yang menjunjung derajat kaum wanita... Achir-achir ini seorang wanita sudah mempelopori jabatan-jabatan diplomatik dengan pengangkatannya sebagai Duta di Belgia. Hak sama dilapangan perburuhan tentang upah sama dengan pekerjaan sama bagi wanita dalam prinsipnya sudah dilaksanakan dengan diratipikasinya Konvensi 100 International Labour Organization dan Konvensi Hak? Politik Kaum Wanita sudah juga disahkan di arlemen. Kami tidak menutup mata akan hasil-hasil yang telah dicapai ini dalam berbagai lapangan penghidupan. Kami menginsyafi benar kemajuan-kemajuan itu dan menjadikannya dorongan untuk dengan spirit yang lebih esar memperjuangkan tuntutan-tuntutan yang belum tercapai. 'kan tetapi justru' karena diberbagai lapangan dapat Icapai kemajuan-kemajuan, maka kami merasakan suatu keanehan, suatu kejanggalan, suatu suara sumbang, bahwa dilapangan penghidupan kekeluargaan belum dida- Pat hak sama, tidak ada kemajuan. Wanita sebagai Pegawai, memegang jabatan umum, menjadi dokter, “sinyur dan Jain-yain punya hak sama dengan teman-teman ja- 65 === [PDF page 68] === batannya, untuk itu ada jaminan-jaminan hukumn sebagai isteri tidak punya hak sama dengan tidak ada jaminan hukumnya: bukankah ini sumbang? Kalau seorang wanita diluar rumahnya mendapat perlakuan yang sama dengan teman-teman sejawatnya, karena kedudukan hukumnya diatur, dirumah dia dapat diperlakukan tidak sejajar oleh suami, karena tidak ada jaminan hukum dalam keluarganya. Bagaimana wanita-wanita ini dapat bekerja dengan baik, dapat menunaikan kewajibannya dengan baik, kalau terus pikirannya terganggu karena jaminan hukum dalam ru mah-tangga tidak ada? Karena itu, maka hal yang paling penting sekarang yalah membuat keluarga itu per-tama-tama sumber ketenteramannya, sumber perdamaian, sumber kebahagiaan. Kekurangan-kekurangan dilapangan lain akan tidak begitu berat menghadapinya, kalau keluarga tidak retak karena tak ada keseimbangan. Biarpun dapur adakalanya tak berasap, periuk hampir kosong, memakai kain dua jengkal, tak cukup me- “nutupi seluruh tubuh, namun berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, hidup akan dirasakan indah dan berguna, Saya berseru pada segenap Saudara anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, mengharapkan m3 rilah ber-sama-sama kita memikirkan dan mempertimbang: kan soal ini untuk seterusnya ber-sama-sama kita menghasik kan satu Undang? Perkawinan, demi untuk kepentingan keluarga, masyarakat dan tanah-air supaya keturunan kita mengecap keluarga bahagia idam-idaman tiap orang yang jujur. ya: Wanita Suaminya, hal yang 66 === [PDF page 69] === Jamin hak anak-anak dalam perkawinan “BABAK KE-I . ny. Umi Sarjono Setelah se- ta Indonekian ribu re- Tn sia berjusolusi - reso- ang tak henlusi yg. men- tiPnya medesak sege- nuntut dira dibicara- keluarkannya kannya ran- Undang-uncangan Un- dang Perkadang-perkadang ten- winan, akhir tang Perka- nya sampaipa mem- lah sekarang anjiri me- pada kenyaja. De. taan, seperti wan Perwa- 3 embun pagi kilan Rakyat ' yg. memba- Hi, setelah: sahi kegerian tahun sangan buee mi, Tuntutan kaum wanita ternyata tak selama-lamanya dapat diabaikan. Baiklah kiranya kita menyadari bahwa selama pemsaran rancangan Undang? Perkawinan ini, diluar Pelung Dewan Perwakilan Rakyat ini ratusan ribu aa wanita se-kurang?nya sekian prosen dari pemilih uk Perwakilan Rakyat ini, mengikuti dengan sepecaia ati pembicaraan ini serta mempertaruhkan keperfie akan berhasil atau tidaknya harapan mereka, Sesam adanya perlindungan hukum atas hak?nya sebagai lam Ka manusia yang dilahirkan sama didunia ini didakhidupan keluarga. 67 === [PDF page 70] === Bagaimanapun juga tidaklah dapat diabaikan ke. nyataan yang bergolak dalam masyarakat sekarang in: yaitu tuntutan yang mendesak dari kaum wanita ten, tang Undang-undang Perkawinan yang demokratis, karena memang kenyataannya kepentingan yang sederhana dari sekian- besar golongan fungsionil dalam masyarakat ini belum diperhatikan. Saya merasa bersyukur bahwa banyak pembicara yang terdahulu pada hakekatnya sudah menyatakan bahwa yang memerlukan segera adanya Undang? Perkawinan yang demokratis ini tidak kaum wanita saja, tetapi juga kaum laki-laki... | Pernyataan tersebut adalah mewakili aspirasi kejujuran yang sesungguhnya. Keluarga adalah satu lembaga yang menjadi sendi yang pokok dari masyarakat, maka pembangunan menuju masyarakat yang bahagia tidaklah dapat diwujudkan apabila tidak diletakkan dasar-dasar pembangunan keluarga yang sentausa dan bahagia pula. i .Kiranya tidak seorangpun menghendaki haridepan dari suatu perkawinan adalah,,neraka dalami hidupnya: karenanya pembentukan suatu keluarga yang bahaga tidaklah dapat didasarkan atas tindas-menindas oleh yang satu terhadap yang lainnya, atau oleh paksaan dari manapun juga. Maka jika kami menyatakan bahwa kaum wanil lah yang paling menderita didalam keadaan sekarang, ini adalah konstatasi dari keadaan pada umumnya, = keadaan ini harus ada perubahan. h Silahkanlah meninjau dari dekat bagaimanaka nasib wanita-wanita yang menjadi korban kawin paksa menjadi korban perceraian se-wenang-wenang. saga Bahwa hanya dengan datangnya sepucuk surat "I”' saja sudah dapat merubah kesemuanya, seluru bet kemarin yang gemilang, menjadi hari gelap tak ketentuan. Dan adakah sesuatu yang lebih menyedihkan 68 | bagi === [PDF page 71] === anak-anak daripada nasib anak-anak yang tak tahu apa-apa, harus menjadi korban, harus kehilangan kecintaan -dari salahsatu orangtuanya, atau mereka terpaksa harus memihak salahsatunya. Apalagi jika anak-anak itu harus diterlantarkan karena akibat perceraian se-wenang-wenang, Keadaan inilah yang mendorong wanita untuk berjuang mengakhiri kepincangan dan ketidak-adilan menuju lenyapnya diskriminasi-diskriminasi yang menyebabkan direndahkannya- derajat wanita. Dalam hal inilah tampaknya kadang-kadang perjuangan wanita harus feministiskh. Walaupun jika diselami tidaklah demikian halnya. Disepanjang sejarah ini, barangkali setua usia pergerakan emansipasi wanita Indonesia, dalam hal membela hak-hak mereka dilapangan kekeluargaan, maka pada klimax inilah tampaknya mereka melakukan perjuangan yang paling sengit dalam melawan sexe diskriminasi. Dimana saja kaum wanita bicara tentang Undang? Perkawinan selalu kita dengar adanya kritik-kritik pedas dilancarkan terhadap ketidak-adilan dalam perlakuan terhadap kaum wanita didalam hubungan kehidupan keluarga: tindakan se-wenang-wenang kaum laki-laki terhadap (Kaum wanita, serta tentang keberantakan rumah-tangga akibat permaduan-permaduan. Juga tidaklah luput adanya kritik? terhadap pandangan yang usang, perlakuan-perlakuan yang kikir tapi hakekatnya,.mendewi-tololkan" sang isteri (kalau saya boleh mengutip tulisan Bapak Ir Dr Sukarno dabal bukunya /Sarinah”) sehingga tindakan mana menga Fx kemajuan kaum wanita, Tetapi saya sepenuhee memahami bahwa apa yang menjadi tuntutba an wanita sekarang ini yang menghendaki Un- Sart Perkawinan yang demokratis adalah express! ii: wajar dari perasaan seluruh kaum wanita yang ike bebas dari tekanan feodalisme, kolonialisme, Ini “ting dis Yala-gejala yang berlebih-lebihan nepal aS ec: isangka, bahwa wanita Indonesia sekarang suda Ninggalkan kesetiaannya terhadap perjuangan eman- 69 === [PDF page 72] === sipasi revolusioner sehingga wanita berjuang untuk wanita saja. Kaum wanita Indonesia dalam menghadapi masalah ini tak dapat bersikap lain kecuali harus tegas, karena ini justru mengenai perjuangan prinsip yaitu sebagian dari perjuangan menyelesaikan revolusi nasional, perjuangan menghapuskan sisa-sisa feodalisme dari masyarakat ini. Kini 13 tahun revolusi sudah" berlalu, Negara Republik Proklamasi sudah ada, tetapi Undang-undang Perkawinan yang berdasarkan monogami yang menjamin persamaan hak yang sesuai dengan jiwa proklamasi belum ada. Jauh sebelum diajukan usul inisiatif Ny. Sumaridan kawan-kawan, khalayak ramai mula-mula meletakkan harapannya atas kesungguhan Pemerintah-pemerintah yang lampau dalam menyatakan janjinya akan segera menyampaikan rancangan Undang? Perkawinan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia ad hoc N.T.R. yang dibentuk oleh Pemerintah pada tahun 1950, konon kabarnya panitia ini juga sudah menghasilkan rencana-rencana Undang? Perkawinan. Setelah sekian tahun lamanya rancangan Undang? tersebut selesai tak terdengarlah nasibnya, barangkali tidak lebih daripada menjadi hiasan lemari es. Demikianlah keadaan berlalu dengan tenangnya $& perti tahun yang sudah-sudah selalu tak ada yang baru tentang Undang? Perkawinan. i Sedang dilain pihak masyarakat luar tidak dapat lagi menyembunyikan kenyataan yang bergolak. Pada hakekatnya dalam keadaan sekarang tidak ada suatu 2 longanpun yang merasa puas dengan situasi ini. an) buat beberapa golongan sekarang sudah ada Undang dan peraturan2nya, akan tetapi dengan ordonan$ yang sekarang berlakupun dan Undang-undang NO: ea tahun 1946 yo Undang-undang 32 tahun 1954, om rintah sendiri dalam memori penjelasannya ten! 70 === [PDF page 73] === Undang-undang Perkawinan Islam mengakui, bahwa ndang i.; peraturan-peraturan ini tidak memecahkan persoalan seluruh bangsa kita sesuai dengan perkembangan sekarang, karena belum dijaminnya ketentuan hukum terhadap perkawinan-perkawinan dengan segala seginya. Kekosongan yang janggal ini tidak boleh berlangsung lebih lama lagi. Dan kaum wanita yang ambil bagian dalam perjuangan kemerdekaan seharusnya mereka juga berhak merasakan adanya perubahan atas nasibnya.: Atas dasar orientasi tersebutlah, maka kami menyatakan menyambut dengan gembira dan menyatakan persetujuan kami terhadap jiwa usul inisiatif rancangan Undang-undang Perkawinan dari Ny, Sumari dan kawan-kawan, Sekalipun mengenai beberapa bagian dari materi rancangan Undang-undang ini kami pandang masih perlu disempurnakan dan disesuaikan. Kami mengharapkan rancangan Undang-undang ini dapat memenuhi keinginan kaum wanita yang menghendaki adanya Undang-undang berdasar monogami serta persamaan bak antara wanita dan laki-laki dalam perkawinan. Unpag-undang tersebut yang tidak membedakan kepermet agama, suku bangsa, dan tidak hanya mengatur ae pom saja, tetapi juga supaya memuat seetentuan perlindungan hukum perkawinan.- ya sugingat maksud dari Undang-undang pene tidak iS. arena jitu sai perkawinan untuk satu golongan, O adan saya menyetujui bahwa didalam rancangan Tekan tersebut dijamin tidak akan di-beda?kan ping a suku bangsa dan kepercayaan agama, disamkar anya Undang-undang Perkawinan Umat Islam yang Tang ini kita bicarakan. tiane alah sekarang kami memasuki materi dari ransan Undang-undang usul inisiatif ini. engenai konsiderans. ey dengan pendirian kami tersebut diatas, yaitu 71 Sesuai === [PDF page 74] === bahwa pada tingkat sekarang ini, ide untuk memper. tahankan kesatuan (keunifikasian) dalam perundang. undangan perkawinan tidaklah sedemikian urgen, da lebih tidak mungkin lagi keunifikasian seperti yang di. maksud rancangan Undang-undang ini, dengan mengingat bahwa untuk golongan umat Islam harus ada Undang? Perkawinan tersendiri. Dalam hal ini untuk menyesuaikan diri dengan rea. litet baiklah konsiderans dari rancangan Undang-undang ini diubah sedemikian rupa, dan disampingnya itu kami menghendaki pula agar rancangan Undang-undang ini tidak mengurangi jiwanya yang tidak hanya tidak membedabedakan golongan, tetapi juga tidak membeda-bedakan kepercayaan. | 2. Tentang dasar perkawinan. Dasar perkawinan menurut rancangan Undang-undang ini adalah perkawinan tunggal, yang dalam term populernya disebut monogami. Satu segi dalam hal ini, rancangan Undang-undang ini menunjukkan ketegasannya, v2 laupun dilain pasal kita jumpai masih adanya pintu? belakang yang terbuka, yang dalam hal ini kami dapat menduga bahwa pengusul terpancang pada pendirian _nya tentang sistim adanya satu Undang-undang dan satu Pencatatan Perkawinan saja. 3 Tentang dasar perkawinan ini perlulah kiranya kita meninjau tentang arti perkawinan dipandang dari $v dut pentingnya meletakkan sendi-sendi yang kuat untuk pem bangunan keluarga yang sentausa dan bahagia.: Hal ini menurut pendapat kami disamping dasar a nogami satu2nya jalan untuk menjamin kelangsung” kebahagiaan itu, juga tujuan perkawinan, bahwa in kawinan menurut pendapat kami bukanlah satu kon > saja seperti perjanjian jual-beli dan dilain ong? juan yang pokok dari perkawinan menurut Un Lte Ini, yaitu bahwa kepentingan dari sudut bersuami"! saja tidaklah tentu sudah menjamin kelangan hidup berkeluarga yang bahagia. Sebaliknya, perkaw 72 === [PDF page 75] === yang didasarkan atas kepentingan hidup bersama saja tanpa memperhatikan segi pentingnya berketurunan tidak pula menjamin haridepan yang bahagia. Maka kedua unsur ini sebaiknya tak dapat dipisahkan, Disamping itu jiwa dari pasal 16 Deklarasi Hak Manusia yang menjamin persamaan hak antara laki? dan perempuan dan kebebasan memilih jodoh hendaklah menjadi sendi bagi dasar perkawinan ini. Dengan demikian dasar perkawinan itu kecuali menegaskan prinsip monogami juga harus memuat unsur tujuan perkawinan tentang hidup serumah-tangga bersama, berketurunan, dan dengan dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta kebebasan memilih jodoh. 3. Tentang syarat perkawinan. Kami menghargai bahwa dalam rancangan Undang? ini dicantumkan adanya syarat-syarat kemauan bulat dari kedua belah pihak mempelai. Ini berarti bahwa perkawinan-perkawinan paksa adalah bertentangan dengan Undang-undang ini, Pengalaman sejarah yang terjadi dengan peristiwa Maesuri adalah satu kenyataan yang menyedihkan bahwa dinegeri kita belum dapat dihapuskan adanya sistim kawin paksa, apalagi dengan dijatuhkannya hukuman 6 bulan penjara kepada kedua mempelai tersebut, aesuri dengan kekasihnya. Undang? 'ini harus melin- Ungi prinsip bebas memilih jodoh yang berarti harus ie mengikis sisa feodalisme dari masyarakat se- Senen tentang batas umur rancangan Undang-undang ini on utkan bahwa perkawinan pertama seorang pria ne wanita yang belum mencapai umur 21 tahun harus dapat persetujuan dari orangtuanya.; bat atas umur kami anggap terlalu muda, jika diambil 8S kedewasaan itu umur 20 tahun., Jarak satu tahun setelah batas mencapai umur itu adalah terlalu pendek, sehingga apakah pemuda-pemudi 73 aman === [PDF page 76] === tersebut sudah mempunyai kemampuan untuk mengen. dapkan segala sesuatu tanggungjawab terutama da. lam mempertimbangkan masalah perkawinan dengan segala akibat2nya. Apabila menurut Burgerliyk Wetbuk batas itu 39 “tahun, maka bagi kita mungkin terlalu lama, baiklah kiranya diambil 23 tahun saja.. Tentang izin dari orangtua, dengan ketentuan putusan pengadilan serta batas umur itu, memang dapat ditampung agak dikurangi (dicegah) kemungkinan berbagai kesulitan tentang tidak mendapat izin dari orangtua.: Akan tetapi selama izin dari orangtua menurut Undang-undang diperlukan, padahal orangtua sudah tidak ada, perlulah Undang-undang menunjuk dari siapa mereka harus mendapatkan izin. Didalam hal ini ‘dengan penjelasan saja kami anggap cukup. Mengenai persaksian yang dimaksud oleh ayat (4) dari pasal 3 ini, sebetulnya dapat dimasukkan dalam bidang pelaksanaan perkawinan, sehingga kiranya lebih tepatlah apabila ayat (4) tersebut seluruhnya dipindah kan ke Bagian IV 4. Tentang pernyataan batal perkawinan. Kami tidak dapat memahami apa sebabnya dalam rancangan Undang-undang ini tidak diatur tentang pernyataan-pernyataan batalnya perkawinan. Padahal dalam Bagian IV Undang-undang ini sudah memuat pokok-pokok tentang pelangsungan dan pencatatan perkawinan, dan dalam penjelasan diakui bahwa perlunya perkawinan dua kan agar supaya jika ada keberatan-keberatan masyarakat dapat mengajukannya, dengan demikian supaya dapat dija, min kelangsungan perkawinan itu dengan teratur a ketenangan. Akan tetapi bagaimanakah cara mengaju kannya, siapa2kah yang berhak itu tidaklah ditampung ketentuan pelaksanaannya didalam rancangan Undang ini, Saya sangat menyetujui apabila didalam rancang Undang-undang ini dimuat juga pasal-pasal yang mengatur t€ 74 === [PDF page 77] === tang pernyataan batal dari suatu perkawinan. Ini sangat adu diatur untuk memberikan kemungkinan kepada pihak-pihak yang merasa sesat atau dipaksa untuk dapat membatalkan perkawinannya sebelum terlambat. Untuk mencegah pelanggaran atas pasal satu, dua dan seterusnya. Seimbang dengan itu juga kepada seorang isteri yang mengetahui suaminya akan kawin lagi, atau pihak linnya yang merasa dirugikan supaya juga mempunyai kesempatan untuk menggagalkannya. Terhadap kedudukan anak keturunan dari suatu perkawinan yang dibatalkan hendaknya kepada anak tersebut dijamin kedudukan seperti anak dari perkawinan yang sah. ‘ 5. Tentang harta-benda perkawinan dan akibat? hukum dari perkawinan. Sebelum diadakan ketentuan mengenai harta-benda dari perkawinan, semestinya Undang-undang ini menyelesaikan juga hal-hal yang menyangkut berbagai akibat hukum dari perkawinan yang timbul. Antara lain misalnya tentang hak-hak dan kewajiban dari suami-isteri didalam Tumah-tangga. Dengan berpegang atas prinsip persamai hak dan kewajiban antara suami-isteri sebagai yang ikehendaki oleh Rakyat banyak sekarang ini. Kewai an suami-isteri untuk bekerjasama, saling memban- », menyelenggarakan kebutuhan rumah-tangga. sesuai aa kedudukan dan kemampuan masing-masing. Dengan diav, Aa anggapan bahwa wanita tidak bertanggungbette terhadap rumah-tangga, sekalipun mereka be- “. Ya 24 jam sehari, lenyaplah disapu bersih dari ma- Yarakat ini. ' a pula dilapangan harta-benda yang didapat niadi_ pada pokoknya penting sekali Undang-undang ini hua jiwa yang tegas menjamin hak-hak wanita menda Seorang perempuan dengan perkawinan tidak jadi kehilangan hak atau tak menjadi diperlaku- 75 === [PDF page 78] === kan seperti minderyarigen seperti negeri, misalnya negeri Belanda. Hanya satu hal, dalam rancangan Undan 17 menyatakan bahwa harta-benda sing-masing tetap menjadi milik mas sal 18 menyebutkan salahsatu pihak terhadap harta-benda milik bersama a pihak lain! Padahal harta-benda pembawaan tidak ada ketegasan harus didaftar lebih dulu. Dengan demikian seolaholah rancangan Undang-undang ini tidak menghindarkan kemungkinan salahsatu pihak yang bermaksud serakah, Rancangan Undang-undang ini hendaknya dengan jelas menentukan pemisahannya dalam hal harta-benda milik sendiri dan hasil bersama. Maka jika harta-benda milik sendiri itu tidak didaftar sebelumnya perkawinan dilangsungkan, kemungkinan-kemungkinan perselisihan yang timbul dikemudian tidak dapat ketentuan yang jelas. Disamping itu terhadap keinginan keduabelah pihak ya menghendaki campur kaya antara milik masing-masing aon milik bersamapun jangan dihalang-halangi dida = perjanjian perkawinan. Oleh karena itu kerhadap mn lik masing-masing jika mereka menghendaki pemisahan iy ° didaftarkan lebih dulu sebelum perkawinan ik sungkan. Dan jika tidak ada pendaftaran harta- ete milik masing-masing sebelum perkawinan, harta-benda 2 ya rus dianggap milik bersama yang berarti sesuda 2 ' kawinan salahsatu pihak tidak dapat meminta pem an harta-bendanya (skheiding van guderen). Kami ingin mei apst, pennyeassa dari pengusu pertanyaan sebagai berikut: ah 53 Jika dalan perjanjian perkawinan keduabelt pihak dengan menyimpang dari pasal 17 Sani rancangan Undang-undang mereka menghendaki c nur kaya atas harta-benda pembawaan, apakah u ayvan pasal 18 apabila salahsatu pihak atas persetu su pihak lainnya bertindak terhadap harta-benda P wanita dilain-lain 92 ini pasal pembawaan maing-maing, sedang padapat bertindak tas persetujuan | atas === [PDF page 79] === bawaan tersebut diperkenankan. Dan apakah mereka juga boleh bertindak terhadap semua barang termasuk barang penting tak bergerak (onrurende guderen) dan barang-barang hadiah? b. Apa yang dimaksud oleh pasal 20 dengan kalimat,harta milik bersama dibagi adil", apakah adil ini sudah menjamin bahwa isteri berhak separuh atas hasil usaha ber-sama-sama? 7. Tentang perceraian. Dalam rancangan Undang-undang ini sesuai dengan dasar yang kami maksud diatas, harus dapat memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang selama ini paling menderita menjadi korban karena adanya perceraian yang sewenang-sewenang, atau menjadi korban balas dendam sehingga puluhan tahun tidak dapat menerima surat cerai. Untuk menghapus kepincangan-kepincangan ini, maka hak meminta cerai tidak boleh diberikan kepada salahsatu pihak saja misalnya kepada pihak laki-laki, Tetapi pertimbangan dilain segi memang perlu untuk mencegah penyalahgunaan perkawinan, dengan membatasi pemutusan per-. kawinan secara mudah dengan tanpa alasan-alasan. Maka da- Sar ini, syarat untuk memutuskan hubungan perkawinan ite haruslah lengkap, dan hakim Pengadilan Negerilah yang dapat membubarkan atau tidak perkawinan itu. Alasan salahsatu pihak meninggalkan yang lain selama 6 ulan, seperti tercantum dalam rancangan- Undang-undang ini kami anggap terlampau pendek, hal ini belum menam- Pung kemungkinan kesulitan-kesulitan keadaan yang tiba-tiba se-. perti halnya sekarang misalnya berhubung dengan gangguan-gangguan keamanan di-mana?. Maka sepantasnyalah Satu tahun dan tidak 6 bulan. f Selanjutnya juga dalam ayat c dari pasal 22 ranyangan Undang-undang ini jika salahsatu pihak dihukum Penjara karena kejahatan selama 2 tahun, belum pula Menjadi ukuran harus meninggalkan perkawinannya lang dibina sedemikian luhurnya. Hukuman penjara 2 ahun, kejahatan ini tidak mesti mengenai kejahatan 77 === [PDF page 80] === yang berbahaya. Dan justru untuk ment bahnya dendam mereka yang keluar dari mana Pemerintah sendiri belum bisa memberikan pe. nampungannya, maka kemungkinan semudah ini, waktu 2 tahun tidak sesuai, hendaknya diperpanjang men. jadi 3 tahun. Disamping itu alasan suami tidak dapat memberi naf. kah hendaknya diperhatikan dengan keadaan seka. rang, dimana kemungkinan juga kaum wanita su. dah banyak yang mempunyai kedudukan ekonomis yang kuat. Walaupun untuk sekarang sebagian besar wanita masih hidup tergantung. Maka atas dasar tanggungjawab bersama alasan perceraian supaya didasarkan atas hal apabila salahsatu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan kebutuhan rumah-tangga. Memang tidaklah salah bahwa dalam hal ini dalam prakteknya pihak suamilah yang masih harus memikul tanggungjawab nafkah dalam rumah-tangga. Tetapi terhadap kenyataan yang sedang tumbuh ja-,nganlah a priori memandang wanita selamanya akan tergantung pada suami. 2 ini Tentang kekurangan dari rancangan Undang-undang ini.; Sebagai kelengkapan dari Undang? Perkawinan i harusnya ia jangan hanya mengatur hal-hal yang peka atau hanya setengah dari seluruh isi hukum perkawinan ' Karena nama rancangan Undang-undang ini bukan hanya ta cangan Undang-undang untuk pernikahan dan percera ana Didalam rancangan Undang? Perkawinan masa sak yang timbul dari akibat perkawinan itu, Beban 7 dapat ditunda dan hal-hal mengenai keturunan ser ai dudukan anak-anak supaya bisa diatur dalam ga Undang-undang ini. Demikian pula tentang kekuasaan or tua terhadap anak dibawah umur. yegah bertampenjara di. 78 === [PDF page 81] === BABAK KE-II Setelah mempelajari jawaban para pengusul inisiaif RU.U. Perkawinan, Ny. Sumari dkk, atas pemandangan umum para anggota dalam babak ke-l itu, ternyata kami menemukan unsur-unsur positif yaitu tentang kesungguh2an dari para pengusul dalam mempertimbangkan keinginan masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat ini, Kami menghargai atas goodwill dan toleransi serta kesediaan para pengusul untuk menerima saran? dan usul-usul dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini, termasuk usul kami sendiri. Yang sukar dimengerti adalah pendirian Pemerintah tentang rancangan Undang-undang usul inisiatif Ny. Sumari, yaitu apa yang telah dinyatakan dalam jawabannya pada tanggal 17 yang lalu. Jawaban Pemerintah yang disimpulkan dalam 5 pokok tentang sistim bagaimana yang hendak diatur oleh Pemerintah mengenai perundang-undangan perkawinan ini, antara lain dalam halaman 3 dari jawaban itu dikemukakan bahwa,,dengan menyesal Pemerintah tidak dapat menempatkan Tancangan Undang? Perkawinan usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan2nya pada tempat perundang-undangan Fang sedang direncanakan oleh Pemerintah". Padahal didalam memori jawaban atas laporan abungan Bahagian-bahagian mengenai rancangan Undang-undang Perkawinan umat Islam, pendirian semacam ni tidaklah kita jumpai samasekali, dan kalau bolzh Itarik garis kesimpulan satusamalain sebenarnya saling Crtentangan. Jawaban Pemerintah yang dikemukakan “am halaman dua dari memori jawaban tersebut ber- Unyi sebagai berikut: ng pikiran untuk mengatur satu rancangan Unbermandang Perkawinan yang bersifat nasional serta an, m en unifikasi’ adalah sangat menarik perhatidene a Pemerintah dapat menyokong pandangan perlu Ya suatu Undang? Perkawinan yang bersifat umum 79 === [PDF page 82] === bagi seluruh warganegara golongan Indonesia dimana ditentukan garis-garis besar perkawinan, mengatur beberapa segi hukum formil serta ketentuan administrasi dari. padanya, sehingga kelak semua pembuktian tentang perkawinan serta tindakan lain disekitar perkawinan dapat memperoleh dasar-dasar dan kekuatan hukum yang sama, dengan tidak usah menyinggung atau mengurangi nilai daripada hukum materiil dari perkawinan yang diatur bagi masing-masing golongan. Maka kiranya materi daripada rancangan Undang-undang usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan-kawannya itu, dengan perubahan seperlunya, dapatlah kiranya dijadikan rancangan Undang-undang yang bersifat umum termaksud", Demikianlah Pemerintah. Sudah tentu adanya dua jawaban Pemerintah yang satusamalain bertentangan itu sangat disesalkan. Maka kini timbullah keinginan kami untuk mengajukan pertanyaan tentang apa yang dimaksud oleh Pemerintah sesungguhnya dalam memori jawabannya atas laporan gabungan dari Bahagian-bahagian itu. 1. Dapatkah Pemerintah menerangkan sesungguhnya bagian-bagian manakah dari rancangan Undang-undang inisiatif ini yang menimbulkan keberatan-keberatan prinsipiil bagi Pemerintah? Dalam hal ini dari pihak pengusul sendiri sudah menjelaskan, bahwa atas dasar pertimbangan perdirian para pembicara anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pendirian Pemerintah tersebut dalam me mori jawaban sudah bersedia akan mengadakan sa ubahan-perubahan untuk disempurnakan dan disesua' 2. Juga ingin kami mendapat jawaban dari ie merintah, bagaimana pendirian Pemerintah tent * keinginan Rakyat yang juga merupakan golongan ir kecil dalam masyarakat ini dan juga golongan er taat kepada agama, yang menghendaki melakukan Fie kawinan tidak secara agama tetapi secara perdata ' u pil). Hal ini didalam memori jawaban juga dis 80 === [PDF page 83] === adanya golongan tersebut. Perkawinan mana -harus berdasarkan monogami dan persamaan hak, dan dengan Undang-undang manakah mereka dapat melangsungkan perkawinannya? Hal ini kami tanyakan mengingat Pemerintah dalam jawabannya didalam kalimat pokok itu tidak menyinggung tentang kemungkinan ini. 3, Apabila rancangan Undang? Usul Inisiatif ini telah diadakan perubahan sedemikian rupa menjadi Undang? Perkawinan yang khusus mengatur perkawinan tunggal berdasar persamaan hak antara wanita dan laki-laki, sejajar dengan adanya Undang? Perkawinan Islam dan jika dikeheridaki oleh golongan Kristen juga disamping Undang? Perkawinan Kristen, maka bagaimanakah pendapat Pemerintah mengenai hal ini? Hendaknya rancangan Undang-undang Usul Inisiatif ini bukan menjadi Undang? Pokok, bukan pula berkedudukan lebih tinggi daripada Undang-undang Perkawinan untuk golongan umat Islam. Kiranya Pemerintah juga perlu meninjau secara mendalam bahwa kepentingan mengadakan unifikasi Undang-undang yang mengatur kesatuan administrasi dan registrasi bagi setiap perkawinan, perleraian dan rujuk, Undang-undang mana hanya mengatur/. memuat ketentuan-ketentuan hukum formilnya saja ini tidaklah ami pandang urgent sekarang ini, selama belum ada 1dang2 Perkawinan yang mengatur hukum-hukum materiil ead perkawinan monogami dan perkawinan Islam itu endiri, ‘ Terhadap rancangan Undang-undang ini sendiri, maka jis 3 kami menyetujui usul inisiatif rancangan Undang? |, Sumari dan kawan2nya, ini tidak berarti bahwa kami Menyetujui adanya Undang-undang yang mencantumkan atau kang berdasarkan perkawinan itu tidak sah atau per- “Winan yang disebut perzinaan, seperti telah dikemuakan oleh salah seorang pembicara kemarin. kan 1 pendapat lain. Karena justru rancangan Undang “adalah untuk mengatur sahnya perkawinan. 81 === [PDF page 84] === Apakah buat orang-orang yang melakukan perkawinan dan tunduk pada Undang-undang ini berarti mereka itu sudah me. nyebal dari agamanya, tidak taat kepada agama, karena dalam Undang-undang ini pada pasal satu tentang definisi dan dasar perkawinan tidak ada ketentuan atas perintah Tuhan, kami tidak berpendapat demikian. Karena kiranya meninggalkan agama keyakinan yang luhur tentu tidak semudah itu, dan satu hal yang nyata yang sampai sekarang in-in juga sudah dibuktikan, yaitu bahwa golongan-golongan umat Kristen yang disamping melakukan perkawinannya menurut Gereja sendiri, juga tunduk pada Undang? Kristen, yalah Huweliyksordonnantie-Indonesiers yang sekarang ini masih berlaku. Mengenai Huweliyksordonnantie Christen-Indonesiers Java, Minahasa en Amboina, sekalipun didalam Undang-undang itu tidak disebutkan,,Perkawinan atas perintah Tuhan" tetapi Saudara-saudara dari golongan Kristen juga tidak berarti tidak mentaati agamanya. Seperti kami ketahui didalam Huweliyksordonnantie Christen- Indonesiers Staatsblad 1933, No. 74 didalam bab tentang syarat-syarat materiil dalam pelaksanaan perkawinan. tentang dasar perkawinan yang tersimpul dalam pasal 2 (dua) dari ordonnantie tersebut berbunyi sebagai »De man kan tegeliykertiyd” slekhts met een vrouw de vrouw slekhts met een man door het huweliyk ver bonden ziyn”. i, isa Mengenai kedudukan rancangan Undang-undang ini, to bagaimana para pengusul sendiri sudah menjelaskan bahwa tidak ada maksud samasekali untuk meren ai kan golongan agama dengan menempatkan rancang Undang-undang ini lebih tinggi dan sebagainya, maka men La di terungkaplah segala kabut kekhawatiran. Kepada ap pengusul kami mengharapkan agar supaya segera ss nyampaikan kepada sidang ini nota perubahanny rancangan Undang-undang usul inisiatif. Dengan Me kan Undang-undang ini menjadi Undang? Perkawinan Y 82 === [PDF page 85] === khusus mengatur perkawinan monogami atas dasar persamaan hak antara wanita dan laki-laki, maka akan lebih menegaskan lagi pendirian dan maksud para pengusul, dan kiranya tidak akan lagi menimbulkan prasangka-prasangka. Undang? Perkawinan Mondgami yang kami maksud itu tentu saja tidak akan mengurangi sifatnya yang tidak akan mem-beda?kan golongan suku bangsa, agama dan kepercayaan. Dengan dasar ini maka Undang? ini juga memenuhi keinginan dari golongan kebathinan sebagaimana dikemukakan oleh anggota yang terhormat, K. Werdoyo bahwa golongan ini yang. berpengikut tidak kurang dari 14 juta, yang juga mempunyai norma-norma (ketentuan) sendiri dalam melakukan perkawinan menurut kepercayaannya, maka pengesahan perkawinan ini perlu juga diatur. Untuk tidak menyinggung segi kepercayaan dan adat buat golongan? tersebut yaitu bagi mereka yang menginginkan melakukan perkawinan menurut Undang-undang ini, tapi tidak meninggalkan ketentuan agamanya mengenai upacara dan lin-lin, maka hendaknya juga ditampung ketentuan? tentang pelangsungan upacara perkawinan yang oleh Undang ini juga diatur dan dijamin perlindunganya. Maka dengan membuka kemungkinan-kemungkinan buat golongan-golongan dan tidak membedakan suku bangsa, dimana Undang-undang tidak mengurangi hak mereka untuk pe- Yengsungan kawin secara adat disamping syarat-syarat formil Fi pengesahan secara hukum bagi perkawinan-perkawinan adat Fa Suku-suku bangsa, kami berpendapat untuk perkawinan? au termasuk buat golongan Hindu-Bali kiranya idik memerlukan kodifikasi lain daripada Undang-undang ini. sid Maka sekali lagi atas dasar pandangan tersebut, kontbek se dari rancangan Undang-undang ini hendaknya di- 2 disesuaikan dengan sifat Undang-undang ini yang khusus 1 ngatur perkawinan monogami (tunggal) sesuai de- Yan maksud rancangan Undang-undang ini pasal 1. aka dengan demikian konsiderans bagian Menim- ~ 83 === [PDF page 86] === bang, kalimat,mengatur perkawinan untuk seluruh warganegara............... " dan juga kalimat,,umum" perlu diadakan perubahan.; Disamping itu mengenai diktum 2 yang berbunyi,,menetapkan peraturan sebagai berikut:,,Undang-undang tentang perkawinan”, harus juga disesuaikan dengan prinsip mengatur perkawinan,,tunggal” berdasar persamaan hak antara wanita dan laki-laki. Demikian pula selanjutnya, sesuai dengan konsekwensi mengubah konsiderans tersebut, maka pasal 2 dalam Bagian II hendaknya dihapuskan saja, dan untuk memberikan jaminan tentang pelangsungan perkawinan menurut adat, maka hendaknya diadakan pasal yang mengatur tentang upacara perkawinan. Dengan menghilangkan pasal dua, juga semua kalimat pada pasal-pasal yang menyebut,,adat dan agama" perlu juga dihapus. Adapun mengenai sahnya perkawinan, dengan telah dicantumkan pasal-pasal yang mengatur syarat-syarat formil yang harus dipenuhi buat pelaksanaan satu perkawinan, maka disinilah sudah tertampung. Selanjutnya kepada pihak-pihak yang mempertahankan perkawinan poligami, kami mengharapkan toleransi dan pengertiannya. tentang keinginan daripada anak cucu (generasi) kita, hendaknya kepada generasi kita pendukung angkatan yang akan da - tang ini diberi kesempatan untuk membangunkan hidup baru dengan haridepan yang tidak suram. Bahwa poligami menurut dasar ajaran agama yang sesungguhnya tidaklah seburuk seperti apa yang kini dalam praktek menjadi kenyataan, tetapi kenyataan ini memang 7“ nyedihkan karena demikian banyak dan besarnya pe salah-gunaan itu maka hingga se-akan-akan gejala ini S¥° dah satu kenyataan bahwa poligami adalah identik or ngan,,merendahkan derajat wanita’, identik dengan keberantakan rumah-tangga. Ini bukanlah kesalah" kami, jika kami juga dapat mendengar apa pendiri pemimpin? Islam dan bahwa di-negara?2 Islam sen?! 84 3 = === [PDF page 87] === sudah mengecam dan meninggalkan poligami, memandang poligami sesuatu yang buruk, Seperti halnya pemimpin-pemimpin Doria Syafik, Ny. Siti Chadijah dati Turki, Sayed Amer Ali dari India, Tahir al Haddad dan ibu Kartini sendiri, Jika generasi yang muda menginginkan tidak ketinggalan agamanya dan memperkenankan adanya perkawinan yang berdasarkan poligami, maka hendaknya mereka mengikuti jejak dari beberapa tokoh? Islam yang sudah progresif, Maka dengan ini kami sekali lagi mengharapkan bahwa dengan rancangan Undang-undang inisiatif Ny. Sumari dan kawan2nya ini setelah diadakan perubahan, hendaknya bisa diterima dan disahkan sebagai Undang-undang, Undange Per. kawinan mesti Menjamin kebahagian dan taridepan hake’ === [PDF page 88] === Hukum perkawi i i I inan berdasar monogami perlu — diatur dengan Undang: tersendiri Suprapto BABAK KE-I Dalam penje- bentuk kodifilasan umum yang kasi. Jika dediberikan oleh “%*> “S3 ngan mengaju- Pemerintah atas kan RUU ini RUU tentang Pemerintah berpernikahan um- maksud meningmat Islam dite- kaikan — hukum rangkan, bahwa Islam mengenai hukum pernikah- pernikahan yang an menurut Is- ee. tidak tertulis itu lam yang berlaku |. menjadi — undi Indonesia me- 4: dang-dang dari Nemang belum di-.. gara Republik salurkan dalam; Indonesia, maka demikian itu merupakan usaha yang patut diharga Sampai pada saat ini memang dirasakan sebagai ae hal yang tidak memuaskan, bahwa tentang hukum P ai nikahan ummat Islam ini kita tidak dapat menda : 5 al i ama dalam bentuk yang tertulis kecuali para Alim = yang dapat membacanya dalam kitab? Fikh. Bats of nyusunan ketentuan-ketentuan tentang perkawinan menuru ue kum Islam adalah suatu pekerjaan yang tidak ma apat juga diakui oleh Pemerintah. Adalah patut ea dari penghargaan yang setinggi-tingginya jerih-pa)?”,. Panitya Penyelidik Peraturan Hukum Perkawinan" Molag dan Rujuk, yang dipimpin oleh Mr. Teu “il pe hamad Hasan, yang telah memberikan buah has 86 === [PDF page 89] === nyelidikannya berupa rancangan undang-undang Pernikahan Ummat Islam, yang setelah disempurnakan oleh Pemerintah diajukan sekarang pada DPR untuk mendapatkan pengesahan. | Untuk lengkapnya mungkin patutlah kiranya dikemukakan disini, bahwa kecuali Rancangan Undang? Per. nikahan Ummat Islam tersebut tadi Panitya yang dipimpin oleh Mr. Teuku Mohamad Hasan termaksud juga telah memberikan sebagai buah hasil penyelidikannya Rancangan Undang-Undang Perkawinan yang bersifat ' umum. Walaupun tidak diakui secara tegas oleh para penandatangan.usul inisiatif RUU Perkawinan dari yang terhormat Ny. Sumari dkk., namun kiranya tidak berkelebih-lebihan-bila dikemukakan disini, bahwa usul inisiatif tersebut adalah Rancangan Undang? Perkawinan dari Panitia Mr. Teuku Mohamad Hasan, yang telah mengalami beberapa perubahan. Adalah menjadi suatu teka-teki mengapa Pemerintah tidak mengajukan sendiri buah hasil pekerjaan Panitia tersebut dengan beberapa perubahan yang dianggap perlu sebagai RUU Apakah Pemerintah menganggap terlalu besar risikonya, (bila RUU Perkawinan yang bersifat umum itu diajukan pada DPR? Kembali pada soal RUU tentang pernikahan ummat slam ini, saya berpendapat dengan dikodifikasikan huum Islam mengenai perkawinan dalam Negara kita. maka masyarakat Indonesia akan maju selangkah, seingga bilamana ada keberatan-keberatan terhadap kodifikasi ini Mungkin karena tidak disadari adanya kebutuhan untuk memodernisasi masyarakat Indonesia. Masyarakat yang Primitif, kesukuan yang sempit, perekonomian yang ae US, industri yang terbelakang dan kurang hubungan €ngan bangsa-bangsa asing, mungkin cukup dikuasai dengan luran-luran dan adat-istiadat yang tidak tertulis. Tetapi sejak kita mencapai kemerdekaan, telah banyak pert i a an-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, Han: @ kaum penjajah dari Tanah Air kita, kekuasaa 87! === [PDF page 90] === dipegang oleh kita sendiri, kemajuan dalam pendidik. an, kemajuan dalam komunikasi dalam negeri dan ke. luar negeri, dsb. sehingga mau tak mau kita harus me. ninggalkan isolasi dan memasuki pergaulan antar-nega. ra dan antar-bangsa yang jauh lebih luas dibanding dengan dalam masa penjajahan. Keadaan-keadaan yang telah berubah ini harus diikuti oleh pembentuk undang-undang dengan mengadakan saluran-saluran hukum untuk membina kemajuan-kemajuan yang telah tercapai, mendorong pada rasa tanggung-jawab perseorangan yang lebih besar. Syarat yang pertama untuk hal ini adalah mengusahakan, agar supaya putera dan puteri Indonesia mengetahui hak dan kewajibannya. Pada masa sekarang hal demikian ini masih sering tidak dimungkinkan. Mitsalnya saja dikalangan keluarga, jika terjadi kematian atas seorang ayah, siapakah yang menjadi wali atas anak-anak yang belum dewasa, ibukah, kakek dari gadis ayahkah, jika kakek ini telah meninggal anak laki-laki yang tertua, jika ini telah dewasa, kah! Hakim pun tidak segera dapat mengetahui, karena tentang hal ini harus diselidiki terlebih dahulu dalam adat dan ditemukan aturannya yang berlaku, apakah dalam hal ini Figh telah meresap dalam adat, tidak mudah dapat diketahui.; Bahwa pengetahuan tentang Figh yang hanya tertulis dalam kitab-kitab Figh, terbatas dikalangan, Alim Ulama: saja, kiranya tidak perlu penjelasan lebih jauh. Dan apa yang terdapat dalam kitab-kitab Figh masih belum tentu dioper oleh/atau meresap dalam adat. Karena tidak adanya kepastian hukum inilah, maka banyak sekali jadi ses perkara perdata bagi orang Indonesia merupe ak suatu loteré. Dalam hal ini yang menjadi soal ti a hanya penafsiran dari suatu aturan hukum saja, aL juga aturannya sendiri pun sering disangsikan pa kunya. Karena itu dengan pengundangan hukum Isla mengenai perkawinan, yang dianggap telah meresap alam hukum adat Indonesia bagi golongan yang be 88 === [PDF page 91] === agama Islam, kami yakin kepastian hukum dalam laangan perkawinan akan lebih terjamin. Dengan adanya kodifikasi dalam hal ini Figh mengenai perkawinan tidak hanya berlaku sebagai hukum Islam belaka, tetapi juga sebagai hukum Negara RI, jadi sebagai hukum nasional. =~ Sekarang yang menjadi soal apakah disamping adanya kodifikasi hukum pernikahan yang berdasar pada hukum Agama, dalam hal ini Agama Islam, masih mungkin adanya kodifikasi dari hukum perkawinan yang lain, tegasnya yang tidak mendasarkan pada hukum aga ma? Pemerintah dalam memori jawabannya menyatakan, bahwa hal demikian memang mungkin dan sebagai salahsatu kenyataan disebut hukum perkawinan, yang bersandar pada Burgerliik Wetbuk. Mungkin tidak se- “dikit orang yang menduga, bahkan kebanyakan orang berpendapat, bahwa hukum perkawinan bagi golongan Keristen-Indonesia, yang terkenal sebagai,,Huweliyks ordonnantie Christen-Indonesiers op Java, Minahassa en Amboina” didasarkan pada hukum Agama Keristen/ Katolik Tetapi jika kita membaca undang-undang tersebut pasal 1, maka dapatlah kiranya dikatakan, bahwa dugaan itu keliru, Pasal 1 tersebut berbunyi sebagai berikut: »Undang-undang meninjau perkawinan hanya dalam huungan-hubungannya keperdataan." Jadi jika demikian, maka disamping undang-undang per- "ikahan ummat Islam yang berdasar pada Figh, tidak mesti adanya kodifikasi undang-undang perkawinan lain yang erdasar pada agama lain dari pada Islam. ' “ari sudut inilah saya melihat, bahwa usul inisiatif fi, oumari dkk., jika dijadikan sebagai suatu kodian dari hukum perkawinan disamping kodifikasi dari me perkawinan yang berdasar pada Figh, tidak berengan dengan pendirian Pemerintah. Kodifikasi Su hukum perkawinan, yang dimaksudkan oleh Ny. i dkk. hendaknya tidak berwujud unifikasi. Saya Para pengusul juga dapat menyadari, bahwa pada 89 === [PDF page 92] === masa ini kita masili belum sampai pada taraf unifikasi hukum perkawinan. Sebaliknya saya berpendapat, bah. wa adalah sewajarnya pikiran-pikiran yang sesuai dengan kemajuan masyarakat tentang perkawinan mendapat saluran hukum, apalagi bilamana diingat adanya hal-hal yang sangat dirasakan kebutuhannya tidak dapat tertampung dalam aturan-aturan hukum perkawinan yang berlaku, khususnya hukum perkawinan Islam, mitsalnya monogani, perwalian ibu untuk anak?nya yang masih belum dewasa, adopsi dsb. | Maka dari sebab itu dalam pokoknya usul inisiatif Ny. Sumari dkk. kiranya dapat dirobah dimana perlu untuk menampung hasrat-hasrat yang wajar dan adil yang hidup dalam masyarakat dan tidak untuk menjadi undang-undang yang bersifat unifikasi, tetapi sebagai hukum perkawinan perdata, niscaya dapat didukung oleh Fraksi kami. Kiranya sekarang adalah prematur untuk membicarakan bagaimana bila nanti ada dua undang-undang perkawinan, yang masing-masing merupakan kodifikasi dan berlaku untuk golongan yustitiabel yang sama. Bagi mereka yang meninjau perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan kepetdataan, maka cukuplah kiranya perkawinan itu dilangsungkan menurut undang-undang perkawinan perdata, yang tidak berdasar pada hukum Islam. Bagi mereka yang merasa kurang puas dan/atau menganggap perkawinannya tidak sempurna, jika tidak dilangsungkan me nurut hukum Islam, tetapi mereka sebaliknya ing mengikuti ketentuan-ketentuan tentang monogami, perwalian ' 2 dsb., kiranya adalah tepat, bilamana dalam hal ini sa kawinan dilaksanakan menurut hukum Islam. 2 untuk selanjutnya setelah perkawinan dilaksana - menurut hukum Islam itu, supaya diadakan kemungki"” an untuk follow upnya. Hendaknya mengingat data diadakan aturan dalam undang-undang perkawinan per an bahwa suami dan isteri dapat mengajukan permohp se’ pada Hakim Pengadilan Negeri, agar supaya untu 90 ' === [PDF page 93] === Nr ma — bajutnya bagi perkawinan mereka berlaku undang? perkawinan-perdata. Hakim Pengadilan Negeri, setelah menyelidiki apakah syarat-syarat menurut perkawinan perdata dipenuhi, mengambil putusan menerima atau menolak rmohonan itu. Jika diterima, maka sejak tanggal pel Y 99 putusan tersebut berlakulah hukum perkawinan perdata bagi mereka. Terhadap pokok pikiran, bahwa untuk tiap-tiap golongm pemeluk Agama harus diadakan undang-undang perkawinan, yang didasarkan pada hukum agama masing-masing, kami berpendapat, bahwa hal itu masih memerlukan penyelidikan, dan tidak dapat diterima secara 4 priori. Sebagaimana saya terangkan tadi hukum perkawinan yang terlaku bagi ummat Keristen di Jawa-Madura, Minahasa dan Ambon tidak berpangkal pada hukum agama. tapi bersumber pada hukum perdata dari, Burgeliyk Wetbuk. Selain daripada itu terhadap pada pokok pikran tadi dapatlah kiranya disini dikemukakan suatu kenyataan, bahwa di Tengger, menurut pemberitaan ari Kreemer dalam,,Mededeelingen van wege het Nederlandskhe Zendinggenootskhap 1885,” perkawinan leperdataan. (burgeliyk huweliyk) dilaksanakan oleh penghulu dan perkawinan gereja (kerkeliyk huweliyk) dilaksanakan oleh dukun. ahwa undang-undang perkawinan yang didasarkan pada hukum Islam memang mempunyai hak hidup adalah soal Ang tidak ada hubungannya dengan ide pengkotakotakan golongan-golongan menurut agama masing?, tetapi soal ing mempunyai akar sosial yang mendalam.Dr. Snouck neem menyatakan dalam karangannya dalam De Wiskhe Gids 1884," bahwa adalah sangat menarik permon bahwa hukum perkawinan dalam kalangan kaum uslimin di Indonesia lebih baik ditaatinya, jika diie ingkan dengan negara-negara lain yang ada dibawah pe a Islam. Dapatlah kiranya dianggap. bahwa seja i, an tahun yang lalu aturan? Hukum Islam menga Perkawinan oleh bagian terbesar dari Rakyat Indo- 91 === [PDF page 94] === nesia dianggap mengikat (sudah tentu bagi yang ber. agama Islam) seperti halnya rakyat Belanda merasa terikat dengan Burgeliyke Wetbuk dalam hal perkawinan Tetapi dalam hal ini lambat-laun berlaku perubahan. Apakah sebabnya? . (Terutama yang menjadikan sebab adalah ekses-ekses yang telah timbul sebagian karena keadaan kemasyarakatan, sebagian karena mudahnya perceraian, permaduan dan rendahnya derajat wanita. Tentang hal ini kesalahan tidak dapat dipikulkan pada hukum perkawinan Islam. Dalam masyarakat feodal ekses-ekses itu terjadi karena kesewenang-wenangan dari raja-raja dan para pembesar kerajaan dalam cara mereka mengambil selir dan menceraikannya, yaitu mereka secara formil tertib berpegangan pada maximum isteri menurut hukum dengan tiap kali mereka menghendaki selir baru, mereka menceraikan untuk sementara waktu salah seorang dari selirnya. Di Priangan menurut keterangan Holle dalam »Tiydskhrift van Indiskhe Taal-Land-en volkenkunde di. XVII, hlm 561 dahulu terdapat penyalah-gunaan kekuasaan oleh bupati-bupati dan penjabat-penjabat lainnya untuk mengambil (nyanggrah) anak-anak perawan dari orang? kecil. Untuk mencegah jangan sampai anak-anak mereka disanggrah, maka bapak-bapak tani mengawinkan anak?nya yang cantik-cantik dengan lelaki-lelaki yang sudah tua dari desanya. Dengan demikian dapat kiranya ditarik kesimpulan bahwa poligami dalam hal ini dipergunakan sebagai alat untuk melawan poligami (dari kaum feodal). di. Adalah kurang tepat, jika diadakan begitu - ye “larangan poligami tanpa menyelidiki dasar?nya dalam masyarakat, Adalah lebih tepat kiranya, jika poligami men hukum Islam diperbatasi atau diperberat syarat?nya samping pula menyalurkan idee tentang monogam! ng ngan diadakannya undang-undang perkawinan perdata, Y8 sejajar kedudukannya dengan undang-undang pernika an ummat Islam. Jadi dua undang-undang tersebut meruP 92 urut die- === [PDF page 95] === yodifikasi dan undang-undang nasi Were RUU En ata pa, Islam ini peck mkanlah saya mengaj ini perkear Y; gajukan beberapa hal sebagai ' Dengan dijadikannya un 2 perkawinan dari Figh tai ag a, Ce mengenai khalayak ramai tentang hukum m4 “wa pengertian bertambah be sehi perkawinan Islam akan sar, sehingga penyalah-gunaan h i ya Oam, atau dilawan, gunaan hak lebih ahwa kedudukan wani. modi khifels dart ee perkawinan tidak aa Ta aa an tidak pada walinya. Juga pihak wanita s padanya. endiri yan iat menentukan apakah mahar dibayar tunai stm di Dalam i La 7 Wet ste de OOSANGI Si Syuga Ayela kebp: bat tetan mendidih bigs he harta pembawaannya,; kranya diadakan kote: miliknya sendiri. Tetapi perlu ahwa barang-barang itu cr thee ee kepastian, tidak dapat disangkal: “ae yang Un { a. bis a benni kebebasan kembali pada isteri, Ri ta'lik talag Ea RUU diadakan aturan mengeadakan setelah in ik talaq adalah lebih tepat jika pada waktu aka ilangsungkan perkawinan dan tidak an suatu pe n nikah,,karena ta'lik talag adalah bukhan tetapi pesek yuan mengenai syarat perkawinan, ami pada ee kesanggupan secara unilateral dari Titsalnya be sterinya untuk tidak melakukan sesuatu, ‘lik talag eae Ditinjau dari sudut inilah, maka tentang hart pee dengan perjanjian pernikahan ang sebena a-benda dan kekayaan dalam pernikahan, Pihak etiga, Ta lebih, banyak menyangkut kepentingan yan d yang akan mengadakan hubungan perdug Pitan ha mereka, agar pihak ketiga menge- Maka Tan kedudukan dari harta-benda suami-isteri. itu perjanjian ini harus diadakan sebelum 93 tkon om a et Sn tn ts beam === [PDF page 96] === pernikahan. Tentang khulu-khulu, syigag dan fasakh yang diberikan pada isteri sebagai imbangan terhadap talag dari suami saya berpendapat, bahwa imbangan itu tidak sempurna, Terhadap alasan-alasan untuk menjatuhkan talag itu isteri tidak diberi kesempatan untuk membuktikan tidak benarnya alasan-alasan tersebut, jika perlu dihadapan Pengadilan Agama. Maka dari sebab itu jika tidak ada ketentuan, bahwa yang menentukan alasan itu bukanlah Suami sendiri, selalu akan timbul ketidak-ad'lan terhadap sang isteri. Dalam RUU ini juga dicantumkan suatu ketentuan mengenai pertunangan, yang saya kira tidak berasal dari Figh. Tentang pertunangan ini dapat dikemukakan, bahwa hal ini dikenal di Jawa dan Sumatera. Veth menyebut adanya pertunangan ini di Jawa dengan disertai suatu pemberian yang dinamakan,,paningset (Java dl. Ip. 346). Wan den Berg dalam Encyclopaedie v. Ned. Indié, dl. II, hlm. 557 menyebutkan adanya pemberian yang berhubungan dengan pertunangan di Sumatera Selatan. Jika pertunangan itu dibatalkan oleh pihak laki-laki, maka pemberian itu tetap menjadi milik pihak perempuan, tetapi jika pembatalan itu = lakukan oleh pihak perempuan atau keluarganya. ma 2 pihak lelaki mendapat kembali pemberiannya — lipat dua. Perlu dikemukakan.disini, bahwa ee itu (paningset, tukon atau hantaran) adalah tida, masuk mahar. Dalam RUU tidak disebutkan bean kemungkinan adanya pemberian tersebut dan bagaima.peraturannya: ‘ Mengenat syarat-syarat untuk permaduan, yang Lap menurut RUU ini adalah persetujuan dari aga yang pertama. Tidak jelas jika untuk pernikahan y ki ketiga dan keempat perlu diadakan persetujuan eal isteri pertama, kedua dan ketiga satu per satu setubersama-sama. Bagaimana caranya pemberian pet can juan itu, apakah harus secara terang yang dinya 94 === [PDF page 97] === dengan surat atau dengan disaksikan oleh sekurangnya dua orang tidak jelas dikemukakan dalam undang-undang, Apakah jika tinggal diam saja dapat dianggap sebagai menyetujui? Sekianlah pandangan saya tentang RUU Pernikahan Umat Islam sebelumnya memasuki detail-detail dari materinya sambil menunggu jawaban Pemerintah. Perkenankanlah saya sekarang memberikan pandangan pada RUU usul inisiatif Ny. Sumari dkk., Pasal I ayat 1 yang berbunyi: »Perkawinan yalah ikatan lahir-bathin antara seorang wanita dan seorang pria, yang dimaksud untuk hidup berkeluarga, dan harus dilangsungkan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang.” Aturan ini menunjukkan, bahwa yang menjadi dasar untuk melangsungkan perkawinan adalah aturan undang?, tetapi ayat ini kurang jelas menentukan, bahwa hubungan-hubungan selnjutnya antara suami dan isteri dalam pernikahan juga didasarkan pada aturan dari undang-undang. Dalam pada itu patut dicatat, bahwa menurut istilah ikatan lahir-bathin, selain daripada hubungan-hubungan keperdataan yang ditimbulkan oleh perkawinan, jika ditinjau dari Sudut kepentingan kemasyarakatan, pun hubungan-hubungan ke- ‘okhanian yang berdasarkan pada Agama atau keperlyayaan sudah tercakup semuanya dalam ayat (1) itu. ari sebab itu kiranya tidak perlu dikuatirkan, bahwa perkawinan menurut aturan hukum ini menutup pintu “gi suami isteri untuk melakukan ibadah agamanya, ankan mengakui sepenuhnya adanya kemungkinan unuk dengan jalan agama memperkuat ikatan bathin Suami istery. | asal 1 ayat (2) berbunyi: Fs »-8sar perkawinan adalah perkawinan tunggal. sii turan ini bisa ditafsirkan, bahwa pelan Da monogami menurut undang-undang hana la ie adah saja, tetapi didalam beberapa hal bisa di an perkecualian. Kecuali daripada itu istilah per- 95 === [PDF page 98] === kawinan-tunggal itu masih harus did rumusan undang-undang untuk menjamin a yang pasti. Dalam hubungan ini patu menunjukkan adanya aturan-aturan dari undang-undang yang mengatur perkawinan-tunggal seperti Burgerliyx Wetbuk pasal 27 dan Huweliyks-ordonnantie Christen-Indones‘ers Java, Minahasa, Amboina pasal 2 yang berbunyi: »Lelaki pada saat yang sama hanya dapat terikat dengan Seorang wanita, wanita dengan seorang lelaki, karena perkawinan. Jika RUU ini dimaksudkan kecuali untuk memberikan saluran pada hasrat yang hidup dalam masyarakat untuk mencapai perkawinan monogami juga sedapat mungkin menampung kebutuhan dari beberapa golongan yang sekarang sudah mempunyai saluran me- " nurut B.W. dan huweliyks-ordonnantie Christen-Indonesiers tersebut, maka kiranya adalah baik, jika aturan? dalam RUU ini sedapat mungkin disesuaikan dengan aturan-aturan dari undang-undang yang telah ada tersebut. Hal ini juga akan memudahkan pelaksanaannya berhubung telah adanya yurisprudensi tentang aturan-aturan yang bere sangkutan. Selain daripada itu adalah tidak mustahil. bahwa mereka yang sampai sekarang ini tunduk pada B.W., Huweliyks-ordonnantie Christen-Indonesiers dan a adat yang berdasarkan pada monogami, bila RUU ini da pat menampung kebutuhan golongan-golongan tersebut mengenai perkawinan, kemudian menganggap tidak perlu ta mempunyai undang-undang masing-masing sendiri dan bila demi BP halnya perundang-undangan mengenai perkawinan, tunggal dapatlah dipersatukan atau singkatnya un fi perkawinan-tunggal cukuplah kita mempunyai re undang-undang saja. Dengan demikian dalam Negara A berlakulah dua undang-undang nasional, yang berlaku un seluruh Indonesia, mengenai perkawinan, yaitu undang tentang pernikahan ummat Islam dan undang-undang prea an perdata yang berlaku bagi golongan-golongan yang menjin jung tinggi dasar monogami. Dalam pada itu kita t1¢¢" 96 jelaskan dengan danya pengertian tlah kiranya saya === [PDF page 99] === enim ee a + een akan menutup mata terhadap pada kemungkinan masih diperlakukannya undang-undang yang berlaku lokal tentang perkawinan baik yang berdasarkan monogami maupun poligami mengingat pada keadaan yang istimewa disuatu atau beberapa daerah. Adalah sangat disesalkan, bahwa RUU yang diajukan oleh yth. Ny. Sumari dkk. itu tidak memuat ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban suami-isteri. Sebaliknya dalam RUU itu ada aturan-aturan yang mewajibkan kedua belah pihak mengadakan perjanjian perkawinan. Hal ini melemahkan ikatan perkawinan yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1), ikatan yang derajatnya lebih tinggi daripada ikatan-ikatan hukum biasa, yang berdasarkan pada aturan-aturan hukum perdata mengenai kekayaan (vermogensrekht). Perkawinan "adalah ikatan, yang bersandar pada aturan-aturan hukum perdata, tetapi berhubung fungsinya yang penting dalam masyarakat dan Negara, karena menyangkut kepentingan-kepentingan yang lebih besar nilainya daripada kekayaan, dalam hal ini soal dalam bidang keluarga, maka perkawinan mempunyai corak publik-rekhteliyk, yang berarti, bahwa tidaklah wajar, bilamana mengenai hak dan kewajiban yang berkenaan dengan perkawinan diserahkan saja pada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkawinan. turan-turan tentang hak dan kewajiban suami-isteri ha- Iuslah bersifat mengikat (dwingend) dan tidak boleh Itawar-tawar, Sebagai contoh kita dapat menunjuk Pada pasal 45-49 dari Huweliyks-ordonnantie Christenndonesiers dan pasal 103-118 B.W. Justru dalam Perkawinan sangat dibutuhkan adanya ketegasan tentang hak dan kewajiban, agar supaya dapat dihilangan keragu-raguan dalam menghadapi masalah-masalah yang timbul dalam perkawinan, yang karena tidak adanya kepastian hukum dapat mengakibatkan keretakan perawinan. Dan bukankah karena banyaknya terjadi Haa kudahnya terjadi perceraian itu "yang mendorong Ke- Yatan-yatan yang ada dalam masyarakat untuk mencapai 97 === [PDF page 100] === adanya perkawinan-tunggal? Dalam hubungan ini saya ingin memperingatkan pula bahwa kekalnya ikatan perkawinan yang hendak dicapai dengan RUU ini secara tak sadar dilonggarkan sendiri oleh RUU ini dengan mencantumkan begitu banyaknya alasan-alasan untuk perceraian. Saya katakan se. cara tak sadar, karena mungkin disebabkan oleh karena hasratnya yang bernyala-nyala untuk mencapai tujuannya para pengusul telah mencantumkan sebagai alasan? untuk perceraian dalam pasal 22 ayat (2) alasan-alasan yang lazimnya dimasukkan dalam ta'lik talag, yaitu: 1. karena pemabok, penjudi, pemadat: 2. jika meninggalkan yang lain selama 6 bulan: 3. jika suami sengaja tidak memberi nafakah pada isteri selama waktu tiga bulan. Alasan-alasan dalam ta'lik talag adalah sesuai dengan perkawinan yang mengakui poligami, yaitu untuk membatasi atau mencegah suami dalam menggunakan haknya untuk beristeri lebih dari seorang. Jika alasan-alasan dalam ta'lik talag itu dioper sebagai alasan-alasan untuk perceraian dalam sistim perkawinan-tunggal, maka hal itu merupakan kontradiksi yang tidak dapat didamaikan, karena perkawinan-tunggal bertujuan agar supaya ikatan perkawinan' menjadi kekal, tidak mudah diputuskan, tetapi dengan begitu banyaknya alasan perceraian, yang disebut dalam RUU, maka pintu-pintu untuk melikwidasi perkawinan seakan-akan diperbanyak. Kiranya dapat dipakai sebagai bandingan pasal 52 dari Huweliyks-ordonnantie Christen-Indonesiers tersebut diatas, yang tidak begitu banyak menye butkan alasan-alasan seperti RULI ini, tetapi toh sudah me lebihi apa yang disebut dalam pasal 209 B.W. Ea Selain dari itu sangat disayangkan, bahwa aa RUU ini tidak tertampung hal-hal yang sangat dirasa - kebutuhannya dalam masyarakat, tetapi tidak memp nyai dasar hukum yang jelas, seperti kekuasaan Oa tua terhadap anak-anak yang masih belum dewasa, tent-tent" 93 === [PDF page 101] === perwalian, tentang pengakuan, pengesahan dan adopsi anak. Juga berhubung dengan adanya perhubungan internasional yang lebih luas sejak kita mencapai kemerdekaan, sehingga banyak orang Indonesia yang karena pekerjaannya bertempat-tinggal diluar Negeri selama waktu yang agak lama dan adanya kemungkinan dirasakan sebagai keperluan untuk melakukan perkawinan diluar Negeri, maka perlu kiranya diadakan voorziening untuk perkawinan diluar Negeri. Achirnya saya berkesimpulan, bahwa RUU ini seba-. gaimana telah saya kemukakan tadi dapat didukung oleh Fraksi kami, asal saja diadakan perubahan-perubahan seperlunya, agar supaya dapat tertampung pikiran-pikiran yang hidup dalam masyarakat mengenai perkawinan tunggal dan hal-hal yang berkenaan dengan-itu, sehingga RUU ini merupakan suatu kodifikasi dari hukum keluarga, setidak-tidaknya bagian yang terpenting dari hukum keluarga, BABAK KE-IT i Naam Dalam jawaban Pemerintah terhadap pemandangan Umum babak pertama atas rancangan Undang? Perawinan usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan-kawan dan rancangan Undang? Pernikahan -Ummat Islam oleh emerintah telah dinyatakan, bahwa Pemerintah tidak apat menempatkan rancangan Undang? Perkawinan Usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan-kawan pada tempat pertndang-undangan yang sedang direncanakan oleh jika pernyataan Pemerintah tersebut tadi dapat di: “rtikan sebagai penolakan terhadap rancangan Un- “ng-undang tersebut tadi, maka tidak kelirulah kirapa jika saya menganggap penolakan tersebut didasaran atas dasar-dasar yang formil, jelasnya ditinjau dat} entuknya, mengingat pada bentuk rancangan Undang “Sul inisiatif tersebut, yaitu karena rancangan Undang? “99 === [PDF page 102] === usul inisiatif itu dianggapnya bersifat umum, rupakan suatu unifikasi, yang meliputi tidak hanya ad. ministrasi dan registrasi saja, tetapi juga mengatur hukum materiil mengenai perkawinan yang menjadi dasar pokok bagi semua perkawinan. Berhubung dengan itu sekarang harus ada ketegasan, agar supaya perkataan umum yang dipergunakan oleh para pengusul inisiatif tidak menimbulkan keraguan dari pihak manapun. Dalam hubungan ini perlu diperingatkan, bahwa perkataan umum itu masih dipergunakan oleh Ny. Sumari yang terhormat dalam jawabannya atas pandangan umum babak pertama sebagai berikut:,,Mudah-mudahan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat akan sependapat dengan para pengusul dan Pemerintah, sehingga dengan demikian kita dapat mendasarkan pikiran kita pada penciptaan suatu Undang? Perkawinan Nasional yang bersifat umum". Jika seandainya benar telah ada persesuaian pendapat antara Pemerintah dan para pengusul, saya kira tidak pada tempatnya, jika Pemerintah menolak rancangan Undang-undang usul inisiatif tersebut. Tetapi yang sebenarnya adalah berlainan sekali. Menurut idee dari Pemerintah yang ternyata dalam jawabannya terhadap pemandangan umum babak pertama hanya hal-hal yang her sifat administrasi dan registrasi, begitu pula ketentuan formil saja seperti pemberitahuan, pencatatan, fe sebagainya yang mungkin mendapat tempat dalam a dang-undang yang bersifat umum. Padahal menurut rancangan Undang-undang usul inisiatif Ny. Sumari yang a hormat hal-hal mengenai ketentuan materiil, seperti Pa umur, izin orangtua, akibat-akibat perkawinan mengenai i ta-benda, hak dan kewajiban suami-isteri nee dalam hal ini hanya diatur dalam suatu perjanjiani, juga diatur dalam Undang-undang disamping ketentuan-ketentuan ya bersifat formil. Saya tidak yakin, bahwa para pengusul akan mengu- 100 yang me. === [PDF page 103] === angi rancangannya sebegitu rupa, sehingga menjadi Undang-undang yang berisi ketentuan-ketentuan yang formil dan mengesai administrasi dan registrasi saja, Dalam pada itu aya dapat mengerti pula, bahwa bilamana dalam kongderans rancangan Undang-undang disebutkan, bahwa perlu adanya suatu peraturan umum yang mengatur perkawin- | untuk seluruh warganegara Indonesia dan ketentuan sperti tersebut dalam pasal 3 ayat 3 rancangan Un- | dang-undang yang mewajibkan tiap warganegara, yang kawin baik menurut peraturan agama atau hukum adat maupun menurut Undang? Perkawinan lain untuk men- | catatkan perkawinannya kepada pegawai kantor pen- | catatan perkawinan, rancangan Undang-undang usul inisiatif | ni menimbulkan kesan, se-olah-olah rancangan Undang? | hi hendak menguasai segala Undang? Perkawinan yang | khusus, yang didasarkan pada golongan agama dan hu- | usul kum yang berlaku dan hal inilah yang mungkin menimbulkan salah faham. Adalah sangat menggembirakan, bahwa para pengusul dalam jawabannya atas pemandangan umum babak pertama berpendirian yang tidak kaku dalam memperuhankan usul inisiatif ini dan mengandung semua pihak, baik, pihak yang menolak maupun yang mendukung engan syarat atau tanpa syarat, begitu pula yang masih um menentukan pendiriannya, untuk mengajukan perubahan dan tambahan. elaras dengan pendirian para pengusul tadi patutah kiranya saya mengharapkan pada Pemerintah, bah- | Ya Pemerintah tidak akan menutup kemungkinan bagi ‘an iangan Undang-undang usul inisiatif, yang setelah diubah an disesuaikan dengan kebutuhan yang sangat dirasapi alam masyarakat, untuk mendapat tempat disam- "4 kodifikasi yang lain, dalam hal ini Undang? Perere Umat Islam. Bilamana Pemerintah berpenda- Men ahwa akan dirasakan sebagai tekananz yang a da denai keyakinan dan kepercayaan beragama dan Pat bahwa umat Islam menganggap perkawinan tidak ‘ 101 === [PDF page 104] === dapat dipisahkan daripada peribadatan, maka dapat pula Pemerintah membayangkan akan dirasakan sebagai tekanan-tekanan yang berat pula, bagi golongan-golongan dalam ma." syarakat yang menghendaki diadakannya penampungan hasrat untuk mencapai persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan yang berdasar pada monogami dalam bentuk Undang?, bila Pemerintah menyampingkan hasrat tersebut yang diperjuangkan dengan penuh keyakinan atas dasar keadilan dan perikemanusiaan. -Bahwa hukum perkawinan tidak mesti didasarkan pada agama telah diakui pula oleh Pemerintah dengan menyebut adanya hukum perkawinan yang diatur dalam Burgerliyk Wetbuk. Tetapi tidak hukum perkawinan dari Burgerliyk Wetbuk saja yang tidak didasarkan pada agama, tetapi juga Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia tidak berdasarkan pada agama seperti ternyata dari pasal 1 yang berbunyi:,,Undang-undang meninjau perkawinan hanya dalam hubungan2nya keperdataan". Dengan mengingat kenyataan-kenyataan tadi, maka tidak perlu kiranya dikhawatirkan, bahwa Undang? Perkawinan, yang tidak didasarkan pada sesuatu agama, seperti yang diusulkan oleh Saudara Ny. Sumari dan kawan-kawan yang terhormat tidak bertentangan dengan Undang? Dasar Sementara, karena hukum perkawinan tersebut mempunyai sifat dan bentuk yang sama dengan hukum dari Burgerliik Wetbuk dan dari Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia, yang diakui sah dan tidak bertentangan dengan Undang? Dasar Sementara oleh Pemerintah: . Kami berpendapat, bahwa rancangan Undang-undang usul inisiatif ini dalam bentuk dan isinya dapat disesuaikan dengan hukum dari Burgerliyk Wetbuk dan Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia, yang semuanya berdasarkan pada perkawinan monogami, Dari sebab itu bilamana sifat2nya yang umum diubah, maka tepatlah bila Saudara Sondakh yang terhormat, mengatakan bahwa 102 i: === [PDF page 105] === Undang-undang ini bersifat khusus, yaitu sebagai Undang-undang yang mengatur perkawinan monogami bagi orang? Indonesia, yang tidak mungkin menggunakan hukum Burgeliyk Wetbuk atau Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia. Berhubung dengan ini sudah teranglah, bahwa tidak ada maksud kiranya dari pihak para pengusul untuk menaklukkan perkawinan menurut suatu agama kepada peraturan-peraturan dari Undang-undang yang diusulkan itu. Perubahan-perubahan yang kiranya dapat menyempurnakan rantangan Undang-undang itu patut disambut oleh semua pihak dengan sebaik-baiknya. Dalam jawabannya Pemerintah menyatakan sependapat dengan saya, bahwa rancangan Undang? Pernikahan Umat Islam yang diajukan pada Dewan Perwakilan Rakyat ini dimaksudkan sebagai suatu kodifikasi daripada hukum Figh mengenai perkawinan yang berlaku bagi golongan Islam di Indonesia. Berhubung dengan yang dimaksudkan oleh Pemerintah adalah mengadakan suatu kodifikasi, maka adalah lebih tepat kiranya, bilamana didalam bagian mengingat, kecuali pasal-pasal dari Undang? Dasar Sementara yang telah disebutkan dalam rancangan Undang-undang juga disebut pasal kodifikasi, yaitu pasal 102 Undang? Dasar ementara. Pasal 102 Undang? Dasar Sementara berbunyi sebagai berikut:, »Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana Sipil maupun pidana militer, hukum acara perdata dan Ukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan Undang-undang dalam kitab-kitab hukum kewali jika peng-undang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam Undang-undang tersendiri. arena rancangan Undang-undang ini mengatur peang an, maka materinya termasuk hukum keluarga, yang @yu” 9a termasuk hukum perdata. Karena pada dewasa hp Masih belum mungkin dikitabkan hukum perdata ae Seluruhannya, maka rancangan Undang-undang ini merupaka 103 === [PDF page 106] === suatu hal yang menurut pasal 102 Undang? Dasar Se mentara oleh peng-undang-undang dapat dianggap perlu dikecualikan dan karena itu diatur dalam Undang-undang ter. sendiri. Adalah sangat bijaksana, bilamana Pemerintah dalam menghadapi rancangan Undang? Perkawinan usul inisiatif Ny. Sumari tidak berpendirian secara mutlak menolak, tetapi dapat merasakan pula kebutuhannya dalam masyarakat dan karenanya dapat menganggap perlu untuk mengatur hukum perkawinan yang berdasar pada monogami dalam Undang-undang tersendiri. Berhubung dengan hal ini adalah kurang tepat dan karenanya tidak adil, bilamana salahsatu dari dua rancangan Undang-undang itu ditolak oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat. Bilamana dalam masa penjajahan berdasar pada pasal 131 LS. bagi orang Indonesia diberi kemungkinan untuk mendapat hukum yang berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang diubah seperlunya, jika dirasakan kebutuhannya dalam masyarakat, maka demikian itu dapatlah kita anggap sebagai suatu hal yang berdasar pada pikiran yang maju. Janganlah hendaknya pikiran yang maju ini dilenyapkan dalam masa Indonesia telah merdeka. Tidak perlu kiranya saya tegaskan disini, bahwa menjadi kewajiban daripada peng-undang-undang yang baik untuk mengikuti perkembangan-perkembangan dalam masyarakat un tuk dapat memberikan Undang-undang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan adalah kurang bijaksana untuk meng adakan tekanan terhadap perkembangan yang wajar dan mengabaikan kebutuhan masyarakat dalam pemberian hukum yang layak, Mengenai rancangan Undang-undang Pernikahan Umat Islam ini perkenankanlah saya mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut: g 1 Berhubung dengan pasal 6 menentukan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi wali, me a 104 } === [PDF page 107] === saya ingin menanyakan apakah Ta wali orang harus beragatna “gg dapat menjadi 2. Berkenaan dengan peraturan mengenai pernikahan yang dilarang saya ingin menanyakan apakah istilah-istilah yang disebut dalam pasal 11 itu sudah tepat? Dalam pasal 1 sub b dan c disebut perkataan turunan lurus keatas yang nampaknya agak ganjil, hanya lazimaya turunan itu kebawah. Apakah tidak dapat diadakan istilah yang lain, umpamanya saja,,yang menurunkan lurus keatas atau Yeluhurnya”. 3. Apakah dalam pasal 11 sub c tidak ada salah tik, karena disitu disebutkan sebagai berikut:,,karena pertalian semenda (musaharah) antara seorang laki? dengan ibu nenek dan turunan lurus keatas dari isteri". Antara ibu dan nenek apakah tidak seharusnya ada koma. 4. Mengenai pasal 16 ingin saya menanyakan apakah ta'lik talag termasuk perjanjian yang dimaksudkan disini, Dalam jawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak pertama, Pemerintah sependapat dengan saya, bahwa ta'lik talag bukan suatu perjanjian mengenai syarat perkawinan, akan tetapi suatu esanggupan secara unilateral dari suami pada isteri. Apakah dasarnya, bahwa menurut pasal 16. perjanjian yang dimaksudkan dalam pasal itu boleh diadakan pada waktu ijab gabul dan sesudah akad nikah? 5. Mengenai nusyus dalam pasal 39 bukanlah ea belumnya suami memutuskan untuk mend yatuhkan talak ia terlebih dahulu harus memberikan peringatan pada isterinya? 6. Mengenai pasal 4 Pemerintah atas pemandangan Perkataan,,akan” seharusnya Menjadi ta'lik talaq pada wak Sudahnya. 4 sesuai dengan jawaban umum babak pertama dihilangkan, sehingga tu nikah atau waktu se- 105 === [PDF page 108] === 7. Mengenai pasal 61 ayat (3) apakah umur 18 ta. hun itu adalah batas untuk kedewasaan, artinya bila anak telah mencapai umur 18 tahun, maka ia itu telah dewasa? TP ag eee pig Mee as Bee a ae cn MA 1 S3 cr Pilihannya...... Undang? Perkawinan yang demokratis === [PDF page 109] === Cegah perkawinan paksa dan perceraian sewenang-wenang Sebelum “saya memulai dengan pandangan umum saya terhadap rancang-: an Undang-un dang Pernikahan Umat Islam yang diajukan oleh Pemerintah ini terlebih dahulu saya me- Tinta. maaf ke-! pada Saudara? dari fraksi par- ': tai-tai Islam dalam Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat ini, bahwa saya ikutserta dalam permusyawaratan tentang rancangan Undang? Pernikahan Umat Islam, # meskipun saya bukan- seorang yang ahli dalam hukum-hukum agama Islam. Maksud Saya untuk turut berbicara dalam kesempatan ini bukan sekali-kali untuk turutserta memberikan tafsiran pada ayat-ayat al Qur'an dalam hal pernikahan: hal ini saya serahkan kepada Saudara Menteri Agama dan Para alim-ulama. Yang saya harapkan yalah, jikalau ada kesatuan tafsiran, supaya dapat dikodifikasikan dan hal tu sekarang sudah dilakukan oleh Saudara Menteri 'gama dengan mengajukan rancangan Undang? Pernikahan ini, Kami, Fraksi Partai Komunis Indonesia menghargai tindakan Saudara Menteri Agama. Ke- ‘yuali itu sayapun terdorong oleh rasa tanggungjawab Saya terhadap para pemilih saya yang sebagian terbesar Walah pemeluk-pemeluk agama Islam. Jadi kalau saya seka- 107 === [PDF page 110] === rang turut berbiti £ it its nya saja, ise = hanyalah akan m dalam masyarakat sering menjumpai keny bahagiaan didalam eae menunjukkan Kita u sebagai akibat kawin 1 up berumah-tangga,. ate = Oleh Pemeri paksa dan perceraia a lain : erintah sendi Y n se-wenang? teri Agama, telah Pa am hal ini Saudara Men. diatasi Berbagat din Bon ae persoalan-persoalan Ferselsat ah, antara Yai itempuh oleh Pemeri BP at Diewe Barat ten Be u pane seperti lain-lain lagi, dengan tugas an “ap di Jawa Tengah dan yang ditimbulkan dibidan pem Mangan persoalan? raian dan sebagainya. P eile aa ahan maupun percea dai inya. anitia-anitia di-daerah-daerah t b punyal Yura-kerdis yong. gukup bale Wl ersebut memlupakan pentingnya kerj D balik, Mereka Gank mer nits: gn) erjasama dengan organisasi nits: Yang nda, antaranfa j ganisasi wa- . 4, anya juga dengan organisasi w nita, dimana saya sendiri kebetulan 5 di Ish seorang dari anggota pimpi fe init Geral sale 5: pimpinannya, yaitu Gerakan Wang Indonesia. Meskipun demikian, panitia-panitia tersebut Eng enakan semua kesulitan-kesulitan yang ada a ing Pern ahan dan perceraian. Hal ini disebab-: Pe rena memang masih terdapatnya sisa-sisa pikiran Aa Tg sangat berpengaruh pada persoalan per- Ia Nai an perceraian. Disamping itu panitia-panitia terseut be um dapat bekerja berdasarkan suatu pedoman Undang-undang yang disertai sanksi-sanksi hukuman terhadap para pelanggarnya. Jadi, alangkah baiknya, kalau pikiran-pikiran sisa feodalisme dalam rancangan Undang? Pernikahan ini dapat dihilangkan, untuk menjamin ketenangan hidup berumah-tangga. Sekalipun demikian, tindakan Pemerintah, dalam hal ini Saudara Menteri Agama yang telah an rancangan Undang? Pernikahan Umat pakan langkah yang dapat peng” wanitanya- 2 seengenai akibat-akibat. mengajuk Islam kepada Parlemen, sudah meru maju. Hal yang demikian ini perlu men hargaan dari khalayak ramai, terutam#Skaum Karena sebagaimana telah diuraikan oleh teman -108 === [PDF page 111] === faksi saya kawan-kawan Nyonya Mudigdio dan Peris Pardede, dalam pandangan umumnya terhadap usul inisiaif Nyonya Sumari dan kawan?, maka sejak berpuluhpuluh tahun kaum wanita Indonesia telah berjuang untuk dapat mencapai suatu Undang? Perkawinan yang menjamin kebahagiaan keluarga. Kenyataan menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia selalu berkembang kearah kemajuan disegala lapangan. Oleh karena itu, suatu Pemerintah yang bijaksana pasti tidak akan mengabaikan perkembangan yang terdapat didalam masyarakatnya, bahkan akan menampungnya dengan ebaik-baiknya. Karena itulah, saya tadi menyatakan penghargaan saya atas usaha Saudara Menteri Agama yang dengan mengajukan rancangan Undang? Pernikahan Umat Islam ini telah melangkah positif, dengan tara mengkodifikasinya. Dalam pembahasan rancangan Undang? Pernikahan Umat Islam ini, saya akan membatasi diri pada ekses-ekses yang sampai sekarang kita jumpai didalam masyarakat kita dan berdasarkan ajakan beberapa Saudara-saudara anggota-anggota wanita yang terhormat dari Fraksi-fraksi Nahdlatul Ulama dan Masyumi, supaya kita ber-sama-sama mencegah tkses-tkses yang merugikan. Mungkin apa yang saya kemukakan, menurut tinjauan Pemerintah adalah kurang tepat, tetapi se-tidak2nya, saya kira, kecuali pertanyaan yang Saya ajukan, juga beberapa bahan pemikiran dapat dijadikan bahan pertimbangan didalam pembicaraan Tancangan Undang? Pernikahan ini dan dalam pelak- Sanaannya nanti. Yang belakangan ini saya anggap Sangat perlu, karena suatu Undang-undang adakalanya meng- | Yami keseretan dalam pelaksanaannya, bisa tidak diaksanakan sebagaimana mestinya, bisa macet dan bisa bikin macet, p jika kita mempelajari isi « Mikahan ini, maka sebagian Yukup jelas, meskipun menurut ' ni masih dapat diperjelas lagi. Dibaw dari rancangan Undang? besar bagi saya sudah hemat saya disanaah ini akan saya 109 === [PDF page 112] === kem ukaka ang a n bebera ote D. masih perl pa persoalan y emeri u me n yan é M erintah ndapat. g bagi sai engenai K i penjelasan | 'ay Dew a etentua ebih Uu asa ini ki n Umu ndang-ndang P ita melihat m dan Pernik (eikh, a eritikahan. bel bala suede ahan. engambil, bebera neskipun b soalan-soalan seb 1 langkah-langkah pa Instansi elum ada Ta eee ae menyempu Fenedital agai inisiati iatas, yai ahan. Kec urnakan perlangan ret dari Ke itu berdirinya le seperti yan Sae an ngkatan Be Aga 5 dan B.P4 = gitu jaga didal ent ean 1 Ana, Siaga dika: deni idalam k ayalurkan aki " anya pes garan say alangan K 1 akibat-akibat di pes Peratu aya telah n Kepolisi iatas. Beiran-beiran pula diad sian men aa tersebut m1 iadakan urut pen- Ba ia Bean Dana aya mak: atl n 1 3 km tetapi os pernikahan fone me peraturan-peraturan at a sek nen as dalam pon oa peng ae erang sudah ate ain yalah, ala ai ee aed n s: e nya y Tamil ox maupun ist erangan tentang yang me eon, ment teri. Adanya k g kesehatan rena bukankah kit emat saya adalah teterangan yang rakat y ita mengingi sangat baik yang sehat? H ginginkan adany, karunan kita seh 1 al ini dapat Ba suatu masya- Te jika Na Manga Oleh Aa ena Tuh $ jika Kan i ara sy:, maka: lidalam rancangan spe yang telah dik a adalah carakan wees 3 ndang? Pernikaha dikemukakan cantumkan Na = Tn itahkan pas ar kita bie sehatan, c adanya surat k al, yang men 7, calon s. eteranga dite uami dan calon isteri gan tentang kempat berlan yalon isteri diik; kannya. Surat ee pernikahan pa k ada syaret e uk 7 =e 1 seorang dani pu tidak La aibarus [Unreadable] rang kekurangan. dokter Karena kenyataan ka 25 “Sed mempu seorang Token pelosok-pelosok tidak ata edangkan pernik er: . ahan ti:: kota saja dimana ada an ue terjadi dio ng dokter, tetapi juga dia, saya lanjut 110 === [PDF page 113] === pelosok-pelosok tanah-air kita. Untuk menjaga jangan sampai surat keterangan yang dimaksudkan tidak menghambat pernikahan, maka dapatlah surat keterangan tersebut diberikan oleh seorang mantri kesehatan atau dururawat yang berwenang. Sebagaimana kita telah yukup mengetahui, maka yang dimaksudkan dengan sehat, yalah yang tidak membahayakan keturunan seknjutnya. Jadi bukan penyakit malaria misalnya. Dan dika memang suatu penyakit yang berbahaya dapat diobati, saya kira setelah sembuh seseorang sudah dapat melanjutkan pernikahannya. Dengan adanya ketentuan tersebut, kecuali kita menjamin keturunan yang sehat, maka sekaligus memberikan didikan kepada Rakyat untuk lambat-laun meyakini apa pentingnya kesehatan, Pasal 5 dalam rancangan Undang? Pernikahan ini menentukan, bahwa,,Pernikahan dilangsungkan dengan persetujuan keduabelah pihak yang bersangkutan, dan seterusnya............ ", Adanya pasal ini maka ikan terhindarlah masyarakat dari kawin paksa, yang banyak kita jumpai, Meskipun pasal inipun masih perlu duji nanti dalam pelaksanaannya. Hanya yang saya tsalkan yalah, bahwa jiwa pasal ini kurang secara onsekwen dipertahankan didalam pasal-pasal berikutnya, dau dimana ada, hal ini adalah kurang jelas. Begitu juga alangkah tepatnya jika segi-segi pelaksanaannya da- Pat diatur dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya. Kita bersama kkn bahwa kawin paksa itu tidak hanya akan mem- Ikin wanitanya itu menjadi korban, tetapi juga kaum Mianya tidak terhindar dari penderitaan tersebut. Mes-. "pun demikian, kebanyakan dari korban kawin paksa Walah wanita, Dalam banyak hal mereka tidak mem- Punyai kebebasan untuk memilih bakal suaminya. al ini sudah tentu bertentangan dengan Undang? asar Sementara kita, yang menjamin adanya persa- Maan hak bagi semua warganegaranya, jadi juga Yarganegara yang terdiri dari kaum wanita, Pandangan ihwa seorang wanita tidak perlu mempunyai kebebas- 131 === [PDF page 114] === an untuk menunjuk tialon e:: wasa ini sudah Hanna Dea Ata a de. suai dengan keadaan zamannya. Sisa? Than 7 Ti menganggap wanita sebagai setengah orang, baki al menempatkan wanita sederajat dengan orang yan an kit ingatan. Wanita dianggap sebagai perhiasan an ih tangga, dan kehendak laki-laki sajalah yang berlaku dala 3 rumah-tangga. Ketidak-samaan derajat dan keduduk. = antara wanita dan laki-laki dapat kita lihat didalam nlandse Gemeente Ordonnantie, yang menempatkan kaum wanita seperti saya sebut diatas, yaitu sebagaimana kita jumpai dalam rumusnya. yang menyebutkan, bah- Ka tidak dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah: 1. orang-orang yang sakit ingatan, ‘ 2. yang masih dibawah umur, dan 3. perempuan. Saya kira, Parlemen pilihan Rakyat ini tidak dapat menyetujui rumusan-rumusan yang didasarkan pada alasan? yang diskriminatif tersebut. Berdasarkan pandangan tersebut diatas, saya usul kan, agar pasal 5 dari rancangan Undang-undang ini, diubah dengan beberapa perkataan, sehingga ia tidak akan raat nimbulkan keragu-raguan. Misalnya didalam ayat 2 pasal 5 tersebut tercantum kalimat:,,bakal epee ngan kemauannya yang tidak dipaksa dan bakal et nya dengan izinnya”, Tidakkah lebih sesuai jika tal .: i dan baka rumuskan sebagai berikut:,,bakal suami ca Begitu isteri dengan kemauannya yang tidak Na ii: juga ayat berikutnya, yaitu ayat (2), yang diam yang oa atau sekurang-kurangnya dengan Ba idak membantah dan seterusnya........ Lantunan 3 om? = dapat memahami istilah diam yang He mati bantah". Saya kira Pemerintah tidak Ba yang mengkodifikasikan ane anc ae adi tambahan ap diam sama dengan Aa ada ne muerte” adalah sulit untuk ditemukan P 112: === [PDF page 115] === mempelai wanita diam tidak menjawab, karena berada dalam tekanan, Apalagi, jika wanita tersebut, sudah jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan, sudah dipaksa oleh orangtuanya untuk mau dikawinkan dengan serempuannya menolak, maka akan berakibat bencana bagi orangtuanya, misalnya saja karena tidak dapat membayar | hutang terpaksa masuk penjara. Sebagai contoh misalnya apa yang ditulis dalam ceritera,,Siti Nurbaya”, sebuah cerita, yang menggambarkan kenyataan-kenyataan yang sampai sekarang berlaku. Banyax diantara kita mungkin belum lupa adanya kejadian yang terkenal dengan nama »Kediri Affair" pada waktu zaman penjajahan Belanda, dimana seorang wanita menjadi korban kawin paksa, menjadi isteri entah keberapa dari seorang lintah darat, untuk dapat menyelamatkan keluarganya dari cengkeraman yang keji. Achirnya bukan keluarga yang diselamatkan, tapi penyesalan yang timbul, karena hilangnya kebahagiaan anggota keluarga. Berdasarkan pengalaman-pengalaman tersebut, maka istilah,,dengan diam" dalam pasal 5 tersebut, masih tetap memberikan kemungkinan secara hukum untuk adanya kawin paksa. Saya dapat mengerti, bahwa Pemerintah dalam menyusun rancangan Undang-undang ini Mungkin dengan mempertimbangkan adanya kenyataan, ahwa orang wanita malu untuk menyatakan kemauanhya untuk kawin dengan seorang pemuda pilihannya. Clapi sebaiknya hal yang demikian ini jangan dijadian ketentuan hukum yang dapat memberikan kesem- Patan untuk maksud-maksud yang tidak kita kehendaki, Oleh Garena itu, apakah Pemerintah dapat menerima pertimangan saya, untuk menghapuskan saja kalimat dalam Pasal 5 yang berbunyi:,,atau sekurang-kurangnya de- "gan diam yang tidak membantah" itu. 113 === [PDF page 116] === Didalam rancangan Undang? Pernika Islam ini tidak ada suatu ieeen an sets eee at orangtua, meskipun dalam,,perwalian” han ari tiak > p ian” hal ini telah teryakup. Yang saya maksudkan yalah, apakah tidak di mungkinkan, seorang pria atau wanita yang telah m. capai umur tertentu, misalnya 23 tahun dapat Se al lankan pernikahan tanpa izin, tetapi telah memberitahukannya kepada orangtuanya tentang maksud mereka. Begitu juga bagi mereka yang telah kawin untuk kedua atau kesekian kalinya. Sedangkan bagi mereka yang berumur kurang dari 23 tahun atau belum pernah kawin, diharuskan ada izin dari orangtuanya. Pertimbangan ini saya anggap perlu, karena bagi mereka yang telah berumur 23 tahun atau yang pernah kawin, soal pernikahan telah cukup dimengerti dan cukup matang untuk memperlimnangkan baik serta buruknya tindakan yang diambilnya. Sehubungan dengan masalah perwalian, dalam menjawab pertanyaan dalam rapat Bahagian-bahagian, apakah seorang ibu dapat dijadikan wali, Pemerintah menjelaskan, bahwa hal itu akan mengakibatkan terjadinya kawin paksa. Masalah kawin paksa, menurut tinjauan saya, tidak diakibatkan oleh paksaan seorang ibu, tetapi adalah akibat daripada sisa-sisa feodalisme dalam pernikahan. Justru seorang ibu dengan kasih sayangnya kepada anak2nya, tidak akan suka melihat anaknya menderita dalam perkawinan yang dipaksakan kepada mereka. Mengenai mahar atau maskawin, yang tercantum dalam pasal 10 rancangan Undang-undang ini, saya dapat menghargai pendirian Pemerintah, yang pada prinsip nya tidak menyetujui maskawin dijadikan on dalam pernikahan. Mengenai masalah ini memang @°° ber-macam-macam tafsiran. Sementara golongan mengang gap, bahwa hal tersebut merupakan suatu penghargar, terhadap seorang wanita. Disamping pendapat itu. 8 kalangan kaum wanita sendiri, menganggap D4 114 === [PDF page 117] === maskawin merupakan penghinaan bagi dirinya, se-olah-olah dirinya yang diperdagangkan. Pendapat ini justru diperkuat karena tidak jarang maskawin ini ditetapkan dengan terlebih dulu ada tawar-menawar, Dibeberapa daerah, persoalan maskawin ini dipertahankan didalam hukum adatnya, Sesuai dengan maksud untuk menghilangkan peraturan-peraturan adat yang dapat merugikan Rakyat, yang dapat menghambat kemajuan Rakyat, maka sebaiknya maskawin ini diperbolehkan hanya dalam arti yang symboliek saja, Dibeberapa daerah masalah mahar ini dapat membawa akibat yang luas. Misalnya seorang pemuda dan seorang pemudi telah bersepakat untuk hidup ber-sama-sama sebagai suami-isteri. Tetapi karena sipemuda tidak mampu untuk membayar mahar yang diajukan oleh orangtua sigadis, maka terpaksalah perkawinan itu sampai ber-tahun-tahun Yamanya di-tunda-tunda, Pada umumnya pemuda-pemuda kita sekarang ini, pendapatannya tidak dapat melampaui ketentuan Peraturan Gaji Pegawai. Karena itu, sulitlah untuk dapat mencukupi permintaan yang terlalu tinggi dan yang diluar batas kemampuan keluarga. Apalagi jika disamping maskawin yang ditentukan, misalnya berjumlah 200 ringgit, sicalon suami harus menyiapkan pula uang kontan Rp. 10.000,— kambing hidup 10 ekor, kelapa 500 buah, beras biasa 500 kg, beras ketan 100 kg, telor ayam (bukan telor asin) 4.000 biji, belum lagi minyak, kopi, Susu, mentega, limun dan Jain-yain lagi. Keadaan yang demikian ini, seperti yang kita lihat misalnya dibeberapa daerah di Nusa Tenggara, mengakibatkan apa yang dienal dengan istilah,,melarikan”. Sesuatu yang sesung- | guhnya tidak perlu terjadi dan tentunya bukan yang dikehendaki oleh setiap orangtua yang bijaksana. Hal yang demikian ini sebaiknya dihindarkan dengan meme tari jalan keluar yang sebaik-baiknya, yaitu dengan Menyesuaikan kebiasaan adat dengan keadaan yang telah berubah maju. Fraksi PKI dapat menyetujui pendapat Pemerintah, supaya jumlah maskawin ditentu- 115 === [PDF page 118] === kan oleh Kepala Daerah setempat dengan mendengarkan pertimbangan Kantor Urusan Agama setempat, Juga,,lampiran" dari maskawin tersebut, seperti yang saya sebut diatas, hendaknya tidak terlepas dari pertimbangan yang berwajib. Dalam menentukan jumlah Y yang Y y maskawin sebaiknya dipertimbangkan pula kemampuan dari yang bersangkutan. Sehubungan dengan pertimbangan diatas, maka ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) yang berbunyi:,,Maskawin dapat dibayar dengan tunai atau dihutang dan seterusnya.......... " menurut hemat saya, istilah,,dihutang” sebaiknya dihapuskan saja. Ada baiknya kalau pernikahan-pernikahan itu tidak menambah beban, baik bagi mempelai maupun bagi keluarganya. Saya kira apa yang disarankan diatas akan dapat merupakan jalan keluar dari kesulitan, dimana mahar dapat menjadi perintang dalam pernikahan. Sesuai dengan uraian diatas yang menekankan betapa pentingnya jaminan kebebasan bagi kedua calon memi y y ‘ bira pasal 16 raapelai, saya menyambut dengan gem pase 1 cangan Undang? Pernikahan Umat Islam, yang meee berikan kesempatan untuk adanya Pera aan yan toad dua belah pihak calon mempelai. Apalagi dihubung' i ia iakin, bahwa suatu perjandengan akad nikah. Saya yakin, bi en jian yang dibikin sebelum akad nikah ed eres meskipun perjanjian setelah akad nikah m jae ;: ya tidak dalam keadaa sangsikan, apakah pembuatannya 1 5 si i k menyetujui seorang suami tertekan, misalnya untu y eased ters a i i iknya, kalau perjanjian ter win lagi. Maka itu ada baiknya, he hel nikah, dl sebut, baik sebelum maupun sesudah a a ak mantle buat dengan sukarela, tanpa tekanan dari pi at un. Sanksi-sanksi hukuman terhadap a ‘ lagi dari- Pang telah dibuat, sebaiknya Yebih diper Es rancangan! y tercantum dalam pasa ta d apa yang Y ‘ 2 h da tiar ah i ini tu juga terhadap LUlndang? Perkawinan ini. Begitu jug an terhadap pasal-pasal lain. pelanggar i y da persoalan ampailah saya pada p an Sekarang s bahasan ini s lebih dari seorang. Dalam pem pernikahan aya akan . 116 === [PDF page 119] === hormati saran Pemerintah untuk tidak menyinggung prinsip-prinsip hukum yang tercantum dalam agama Islam. Tetapi izinkanlah saya mengemukakan beberapa pengalaman yang kurang baik tentang pernikahan lebih dari seorang. Orang? Komunis pada prinsipnya tidak menyetujui poligami, karena pengalaman menunjukkan, bahwa pernikahan lebih dari seorang membikin soal cinta, kasih dan sayang sukar dibagi secara adil dalam praktek. Jarang sekali masalah ini berjalan dengan tenang dan tenteram. Adalah sulit untuk menemukan seorang wanita yang dengan perasaan sukarela lahir maupun bathin menyetujui suaminya beristeri lagi, tidak jarang seorang isteri karena dihadapkan pada suatu fait accompli terpaksa menyetujui suaminya kawin lagi. Dalam keadaan struktur ekonomi seperti sekarang ini, dimana hidup seorang wanita banyak tergantung kepada seorang suami, maka poligami dengan mudah bisa dipaksakan. Kerapkali seorang isteri terpaksa menyetujui suaminya kawin Yagi karena jika dia tidak menyetujui, akibatnya yalah perceraian, yang membikin penghidupannya terlantar. Keadaan masyarakat Indonesia sekarang ini, dengan sempitnya lapangan kerja, apalagi bagi seorang wanita yang masih mengalami bermacammacam diskriminasi, belum semua lapangan pekerjaan suka menerima pekerja wanita. Hal ini membikin se- Orang isteri tergantung hidupnya kepada suaminya. Setiap isteri tidak suka dimadu. Jika kita mengadakan angket pasti mayoritetnya tidak menyetujui ia dimadu Oleh suaminya. Masalah kawin lebih dari seorang dianggap oleh sebagian pembicara dalam Parlemen se- - agai pintu darurat. Jadi bukan pintu yang normal untuk menyelesaikan keadaan yang pincang didalam Masyarakat, Pemerintah dalam penjelasannya mencantumkan, bahwa,,sesungguhnya Agama Islam berpendi- | Tian membatasi jumlah isteri sampai se-kurang2nya, seingga menuju kepada adanya seorang laki-laki meng- | 117 === [PDF page 120] === Na seorang isteri" aya hargai pri a: prinsip ini d prinsip ini, dan ala Pernikahan Fe emma aie a aya jika bangsa yang erat Da menghendaki adenya Undang? antara wanita de engan permaduan, b nya persatuan 7 engan wani:: Ukan 'persa pecahar 3 ita:: tua y 1. Wanita y yang dicapa 1 hati timbul, bahka yang satu membenci Ha tetapi per hian-perkelahian n tidak jarang sampai ta Tan - Disa a a perkelamula er ee juga memaksa seorang suami y kira ini tid yang jujur menjadi na Lag Surat | idak bisa dibantah jadi pembohong, say jadi koruptor sekaligu an kaaya fae butakasnya. Inilah ie untuk dapat mencukupi kekan, bahwa pernikahan Apa Man yang menggambarsuatu yang tidak dapat Ta dari seorang memang sea pernikahan Yang eat ds u alia aya dapat. rsuty3 Gan murni. mena Inem aa and E maksud Pemerintah yang mungkinan, Sudah ue g berat sebagai pembatasan keeh esa Aa atte ie Pemerintah hendaknya Undang-undang ini saja teta de tesla eta laa leuk kongkrit, ya, pi dengan usaha-usaha lain yang lebih Adanya pasal 21 dalam y y b ave: rancangan Undang-undang ini, yang Pa: ePennikakan permaduan dapat dicegah. jika perjanjian tertulis, bahwa laki-laki tidak akan mea ukan perkawinan dengan isteri yang kedua dan seterusnya” memang dapat mencegah adanya permaduan. Mei al ini Ta menjadi agak lunak dengan anya pasa ayat (2) yang memun kinkan pembatalannya. Dalam pasal 21 dat raya eulkan Fdanya tambahan, supaya perjanjian tersebut dibikin ole calon suami-isteri ber-sama-sama dimuka Pegawai Pencatat Nikah dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Dengan demikian maka perjanjian tersebut akan lebih kuat kedudukannya. Selain itu yang penting yalah, sus paya kemungkinan ini dijamin dalam pelaksanaannyd: 118 === [PDF page 121] === sehingga dengan jalan inipun maksud Pemerintah akan tercapai juga. Begitu pula pelaksanaan pasal 17 rancangan Undang-undang yang berbunyi:,,Untuk dapat melakukan pernikahan dengan isteri yang kedua, dan seterusnya yang ketiga dan keempat, seorang laki-laki harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari isterinya yang pertama dan seterusnya serta sanggup berjanji dengan tertulis akan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut dan seterusny Len... ". Untuk menjamin agar persetujuan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dipaksa, maka sebaiknya jika persetujuan tersebut dibikin oleh isteri yang bersangkutan dihadapan dan dikuatkan oleh dua orang saksi dan Pegawai Pencatat Nikah. Dengan demikian, maka tidak akan terulang praktek-praktek yang sekarang lazim terjadi, yaitu dimana isteri tinggal menyetujui saja karena dalam keadaan terpaksa atau tertekan. Pelanggaran terhadap pasal ini sebagaimana kita baca didalam pasal 20 mengandung sanksi-sanksi hukuman yang sangat lunak, yaitu dengan pembayaran nafagah, kiswah dan ganti kerugian saja. Apa tidak sebaiknya juga — disertai atau diganti dengan hukuman badan? Demikianlah pendapat kami tentang pernikahan lebih dari seorang. |, Bagian terakhir dari pandangan umum saya ini akan Saya tujukan pada persoalan yang menyangkut hak dan ewajiban suami-isteri. Dalam bab II ini kita melihat adanya jaminan yang | Seimbang bagi seorang isteri dengan suaminya, sebagai- Mana tercantum dalam pasal 24 ayat (2) dari rancangan Undang-undang ini. Istilah,,seimbang" disini memang sangat diplomatis. Seperti juga kalau kita mempelajari Isi jawaban Pemerintah terhadap laporan Gabungan ahagian-ahagian yang menguraikan secara panjang lebar lentang penilaian kedudukan wanita akhirnya menyim- Pulkan,,bahwa ada perbedaan antara wanita dan laki?” 119 === [PDF page 122] === Dan dengan adanya perbedaan itu, berbeda pula hak dan kewajiban masing-masing. Saya tidak mengharapkan supaya Pemerintah, juga masyarakat Indonesia, memberikan kedudukan yang berlebih-lebihan kepada kaum wanitanya. Pandangan yang feministiskh pada saat sekarang, dimana perjuangan emansipasi wanita sudah merupakan bagian daripada perjuangan Rakyat seluruhnya, sudah jauh dibelakang kita. Tetapi adalah sudah pada tempatnya juga masyarakat Indonesia merubah pandangannya terutama terhadap kaum wanitanya dan dapat menghargai pula apa yang menjadi hak2nya sebagai seorang warganegara yang ikut menentukan nasib tanah-air serta bangsanya: Wanita Indonesia telah mendapat hak?nya dalam pemilihan-pemilihan, sehingga dapat duduk dalam Dewan? Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan-dewan Pemerintah Daerah, bahkan ada yang menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pg jadi anggota? Konstituante, Parlemen, bahkan a kangan ini seorang duta wanita telah diangkat pu = Kenyataan menunjukkan, bahwa mereka eae ne menjalankan tugas2nya, seperti yang kita lihat Le lemen kita ini. Memang masih ada pula menara y 9 diskriminatif terhadapnya, seperti misalnya sa Y Ok nunjukkan suami yang berhak menerima Sang aa en menjadi hak bagi kaum wanita anggota a mesin kemmpnan fos Ech ten u eman2nya laki-laki. Jadi jika kaum wanit ka “Aapatiean hak2nya Sela keladupan maa, dalam iranya adalah layak pula jika k i ie Sen dijamin pula hak?nya, SEE aay ie menjadi hak bagi teman hidupnya yang = Naa at lah warganegara laki-laki, Mengenai hak-hak em ai kami salnya, yang menjamin seorang isteri ens ondidikuntuk dengan bebas memilih peceryaa aa Ne an yang disukainya, Pemerintah Pn tindang? Dasar nunjuk pada pasal-pasal 28 dan a tee perumusan Sementara kita. Alangkah baiknya, j 120 bet === [PDF page 123] === dari pasal-pasal tersebut, jika Pemerintah tokh dapat menyetujui, dicantumkan saja didalam rancangan Undang-undang Pernikahan ini.. Begitu juga mengenai hal-hal yang penting yang dihadapi oleh suami-isteri didalam hidup berumah-tangga, hendaknya pemecahannya diputuskan oleh suami-isteri ber-sama-sama, karena kedua suami-isterilah yang mempunyai tanggungjawabnya bersama didalam 'rumah-tangga. Hal ini perlu saya kemukakan, karena tidak jarang terjadi seorang memutuskan sesuatu dengan tidak mengajak isterinya berunding. Tentang perceraian, ternyata saya sependirian dengan Pemerintah, yaitu, bahwa pada prinsipnya kita tidak menyetujui adanya perceraian. Memang sebaiknya seseorang itu kawin tidak kemudian untuk bercerai dikemudian hari. Meskipun demikian, masalah perceraian ternyata sulit untuk dicegah, selama sebab-sebab yang dapat menimbulkan perceraian belum lenyap. Meskipun demikian perlulah kita hindari perceraian yang bersifat se-venang-venang, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan anak-anak dan yang diceraikan. Tiap perceraian lazimnya membawa penderitaan-penderitaan baru didalam masyarakat kita. Anak bisa terlantar, terutama pendidikannya, seorang wanita bisa terlantar dalam kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya meskipun masalah anak sudah ada jaminan dalam rancangan Undang-undang ini, tetapi sebaiknya juga masalah wanita yang diceraikan mendapat perhatian. Saya kira Pemerintah akan sependapat dengan saya, jika kepada suami yang menceraikan isterinya, tidak atas kemauan isterinya, diharuskan memberikan bantuan nafkah sepantasnya kepada bekas isterinya, tidak hanya dalam iddah saja, tetapi selama dia membutuhkan atau Selama dia belum kawin lagi. Kecuali jika perceraian tadi adalah kemauan siisteri sendiri. Dan hendaknya hal yang demikian ini berlaku pula bagi isteri yang telah Ble talaq tiga. 121 === [PDF page 124] === BABAK KE-II Dalam kesempatan pandangan umum babak kedua ini ingin saya menyampaikan ucapan terima kasih Fraksi Partai Komunis Indonesia atas perhatian Pemerintah terhadap pendapat saya tentang rantian an Unp P g yang dang-undang Pernikahan Umat Islam dalam pandangan umum babak pertama, walaupun jawaban Pemerintah tidak dapat saya anggap cukup memuaskan, karena se bagian besar daripada usul-usul yang saya kemukakan tidak dapat diterima oleh Pemerintah. Sebagian pula tidak dijawab. Dalam hal ini, dapatkah saya menganggap sikap,.diam tidak membantah” dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama, ini sama dengan,,menyetujui seperti halnya dalam Undang? Pernikahan usul Pemerintah?. Terhadap beberapa persoalan telah diberikan pen: jelasan, yang dianggap oleh Pemerintah gaga tel meyakinkan. Saya sangat menghargai sikap Pemerin a yang dapat menerima saran saya mengenai La: surat keterangan tentang kesehatan me i as sungkan pernikahan. Meskipun Pemerintah eg nerima saran tersebut dengan syarat tidak ee la mkan dalan sanyangan Undang Periang: ag iaj tetapi dicantumkan dalam, 1 ee k: mengurus administrasi dan registrasi pokok yang akan ma dan keyakinan dari semua perkawinan menurut agam: ampat Se yang berkembang di Indonesia. apace ee ial .: tar an. karang kenyataannya rancangan “al 5 hal ini saya sudkan belum ada, tetapi baiklah aan memperhatipercaya, bahwa Pemerintah acne benar kan pentingnya Pen fa le au Pemerintah Karya Ucapan terima kasih saya ner ula dengan rasa sekarang ini terpaksa saya ser sah Pemerintah me iesal bahwa pada umumny panpenyesaian, ia kemukakan dalam olak apa yang telah saya la saya berharap, d agan umum babak pertama. Semula 122 === [PDF page 125] === bahwa Pemerintah yang sampai sekarang menunjukkan langkah-langkah yang maju, akan menerima usul-usul saya itu. Tetapi setelah saya mempelajari secara mendalam jawabannya, harapan saya tersebut menjadi suram. Apa yang saya kemukakan dalam pidato saya yang lampau, terutama mendasarkan pada perikemanusiaan, jaminan hak serta kewajiban warganegara Republik Indonesia yang telah merdeka, dimana hak-hak demokrasi terjamin. Samasekali tidak saya sangka, bahwa Pemerintah, da-. lam hal ini Menteri Agama akan menolaknya. Sikap , menolak,,zonder meer” dari Pemerintah bisa dikatakan kurang bijaksana, kurang menjamin hak-hak demokrasi, dan membedakan warganegara yang satu dengan yang lain. Suatu Pemerintah yang bijaksana, pasti tidak akan mengabaikan perkembangan yang terdapat dalam masyarakat, tetapi akan menampung perubahan-perubahan pandangan itu dengan se-baik2nya. Bukankah demikian yang kita harapkan, pada waktu kita ber-sama-sama mengangkat senjata dalam tahun 1945 7 Kini telah tiba saatnya, untuk menyempurnakan isi dari kemerdekaan yang telah kita perjuangkan dengan pengorbanan yang tidak ada bandingnya. Perundang- Undangan yang kita bikin hendaknya disesuaikan dengan perkembangan masyarakat kita. Hal ini telah cukup saya kemukakan dalam kesempatan-kesempatan yang terdahulu. Ada pendapat yang mengatakan, bahwa Pemerintah kita buan Suatu pemerintah feodal, dimana diutamakan Undang-undang untuk menjamin kedudukan kaum feodal, per- Indang-undangan yang mencerminkan kepentingan kaum feodal, Tetapi dalam masalah perkawinan ini banyak al yang terjalin dengan persoalan-persoalan yang lazim menjadi kebiasaan feodal. Dalam masyarakat feodallah, hak-hak kaum wanitanya tidak mendapat jaminan sedikit- Pun. Wanita tidak dianggap manusia yang berhak hidup “bagaimana manusia biasa. Meskipun dengan istilah? Yang merupakan kata-kata yang dihias, seperti: menghor- Mati, menghargai, melindungi, mencintai, menyayangi. 123 === [PDF page 126] === Kata-kata yang sesungguhnya hanya untuk menina-bobokan saja. Saya belum melupakan kata-kata yang begitu digemari oleh penjajah Belanda yang dalam bahasa Jawa berbunyi:,,Sing sapa ngalah unggul wekasane”, yang berarti:,,Siapa mengalah, akhirnya akan mendapat kemenangan”. Diusahakan agar Rakyat Indonesia jangan memberontak untuk melepaskan diri dari keadaan terjajah, makaitu, dikembangkanlah kebudayaan yang bersifat menina-bobokan itu. Saya yakin, Pemerintah kita adalah Pemerintah yang didukung oleh Parlemen pilihan Rakyat, yang sudah pasti tidak menghendaki Rakyatnya dinina-bobokan. Pemerintah “kita adalah semestinya Pemerintah yang menghendaki kemajuan Rakyatnya dalam segala bidangnya. Dalam istilah Rakyat ini sudah pasti bukan hanya Rakyat yang terdiri dari kaum pria saja, tetapi tentunya didalamnya dimaksudkan juga Rakyatnya yang terdiri dari kaum wanita. Jadi, jika Pemerintah menghendaki kemajuan Rakyatnya, tentu juga didalamnya termasuk kemajuan kaum wanitanya. Kecuali kalau Pemerintah berpendapat, bahwa kemajuan dapat dicapai tanpa kaum wanitanya. Karena itu dapat dimengerti, bahwa sebagian besar dari kaum wanita Indonesia menghendaki adanya ketentuan dalam Undang? Perkawinan pada umumnya yang lebih demokratis. Kami kaum Komunis yakin bahwa kemajuan sesuatu bangsa dimanapun didunia ini, tidak akan dapat tercapai jika tidak mendapat dukungan dari segenap Rakyatnya. Kami kaum Komunis tidak memandang adanya perbedaan dalam hak serta kewajibannya bagi semua orang, baik dia wanita maupun laki-laki. Siapa yang mampu mengerjakan maka dialah yang berhak. Berdasarkan ini maka kamipun tidak dapat menyetujui sesuatu perjuangan yang hanya untuk memenangkan satu pihak, pihak pria atau pihak wanita saja. Adalah juga menjadi cita-cita bangsa Indonesia, untuk mencapai kemenangan bagi keseluruhan Rakyatnya, wanita 124 ote === [PDF page 127] === Be aa aa maupun pria. Dan untuk ini perlu dibimbing dan disorong, agar ke-dua2nya maju dengan pesat. _ Maka adalah tidak salah kiranya, jika dalam pandangan umum saya pada babak pertama titikberat dari pembicaraan saya adalah, bagaimana agar kenyataan yang demikian ini tercermin pula didalam rancangan Undang-undang yang akan merupakan Undang? Nasional. Pemerintah telah memutuskan, untuk kembali pada Undang? Dasar 1945, Dalam Undang? Dasar 1945 kita: tercantum adanya persamaan hak bagi semua warganegara, Dus tidak boleh dalam hal ini ada pengecualian, misalnya, kecuali warganegara yang terdiri dari kaum wanita. Jika Pemerintah sendiri yang mengajak, maka sebaiknya Pemerintah pulalah yang: mempeloporinya. Dan apa kerugian yang akan diderita oleh Pemerintah jika juga kepada kaum wanita diberi hak yang layak sbagai warganegara? Oleh karena itu saya tidak me- Tgerti apa sebabnya Pemerintah tidak dapat menerima saran saya yang saya ajukan terhadap pasal 5 ran-- angan Undang-undang Pernikahan Umat Islam. Perubahan yang saya ajukan pada pasal tersebut samasekali tidak membawa kerugian bagi sesuatu pihak. Apakah Pemerintah dalam hal ini memang sengaja Tau mempertahankan kedudukan yang lebih tinggi bagi salahsatu pihak? Dalam penolakannya Pemerintah tidak Mengajukan alasan yang masuk akal atau yang tegas. Saya kutip jawaban Pemerintah yang antara lain erbunyi:,,Dalam pada itu kemajuan dalam pendiikan pada dewasa ini tentu akan memberikan pengatuh terhadap tumbuhnya kepribadian dari para gadis? ta kelak, sehingga tidak hanya dengan menganggukan kepala', sebagaimana dinyatakan oleh anggota yang terhormat Ny, Sutiyah Surya Hadi, bahkan para gadis ita kelak dengan cara yang lebih tegas terang” mc” Minta untuk dinikahkan dengan pemuda idamannya, Selalu akan terbuka jalan dengan rancangan Undang hi untuk mencapai perkawinan yang bahagia sesuai de- 125 === [PDF page 128] === ngan cita2nya", Memang benar, bagi gadis yang demikian ini tidak akan dialami kesukaran-kesukaran. Tetapi hendaknya Pemerintah memperhatikan pula bahwa sampai sekarangpun masih banyak gadis-gadis kita yang berada dalam tekanan. Kiranya Pemerintah tidak akan membantah kebenaran, bahwa di Indonesia ini masih terdapat sisa-sisa feodalisme. sehingga masalah kawin paksa bukan sesuatu yang tabu di Indonesia, Bagi seorang, baik pria maupun wanita, yang berada dalam tekanan, tidak mungkin akan dapat mengemukakan pendiriannya dengan tegas dan terang? Tetapi dengan dibukanya kemungkinan bahwa diam yang tidak membantah” sudah berarti.,tidak menolak", maka akan terbukalah pula kesempatan adanya kawin paksa, Mengenai beberapa contoh yang saya ambil dari buku,,Siti Nurbaya” Pemerintah mengemukakan, bah- WEL. 55 Initainna nata nyata perkawinan tersebut adalah suatu akibat dari suatu sebab yang lama terjadi sebelum ee yalah akibat sempitnya pandangan dalam hidup aan akibat kebodohan seorang ayah yang tidak dapat = nempatkan dirinya sebagai ayah yang ee inl wab", demikian Pemerintah. Saya kira u a aie baca pula contoh lain yang saya ambil Ea Siti Affair", sesuatu yang terjadi jauh sesuda one Den Nurbaya” ditulis, yaitu kira-kira dalam tahun U on. yay i hwa sampai detik inipun percayakah Pemerintah, ba: oF edt at = syarakat kita masih belum bersih dari or gan és tidak hanya ayah-ayah — yang sempit dalam De at dirinya dupnya dan yang tentu u in menemp sebagai yang bertanggungjawab. sang dal Apalagi orang-orang tua yang dalam keadaan eta mau,,thenyesuaikan hidupnya dengan a so borupsl yang akhirnya mudah terlibat dalam = pu Tang dapat Ini kesemuanya masih tetap merupa an 2 akan tida dengan mudah menimbulkan adanya kawin i -desa?, diu 2 jual” anak gadisnya. Apalagi di eriti- Ne tern ds i yalela, karena Pem mana lintah darat masih merajalela, 126 === [PDF page 129] === tah belum mampu mengatasi dengan memberikan pinjaman jangka panjang, murah dan mudah kepada Rakyat tani. Keadaan yang demikian inilah yang harus kita hadapi. Dan kalau Pemerintah mau obyektif, bertanggungjawab atas kebahagiaan Rakyatnya yang berjuta-berjuta, maka sudah sepantasnya Rakyat mendapat perlindungan, terutama para gadis2nya dengan menjamin keselamatan mereka, terhindar dari kawin paksa. Dan menurut Saudara Marjohan yang terhormat dalam pidatonya kemarin, maka kawin paksa tidak dikehendaki oleh hukum Islam. Berdasarkan hal-hal tersebut diataslah, maka apa yang dikemukakan oleh Pemerintah dalam jawabannya yang tidak mencerminkan penerimaan atas perubahan yang saya usulkan, belum dapat meyakinkan fraksi saya, Fraksi Partai Komunis Indonesia dan kami tetap percaya, bahwa jika kalimat yang tercantum dalam pasal 5 tersebut tetap demikian, maka Fraksi Partai Komunis Indonesia tidak melihat terjaminnya gadis-gadis kita terhindar dari bahaya kawin paksa. Dalam menjawab pandangan saya mengenai ketentuan izin bagi seorang jejaka atau gadis yang mau kawin, Pemerintah menganggap, bahwa hal tersebut tidak perlu ada ketentuan, karena rancangan Undang-undang Pernikahan Umat Islam bahkan telah menjamin seorang pemuda atau gadis, asal masing-masing telah mencapai umur 18 dan 15 tahun, dapat bebas melakukan perkawinan tanpa izin, karena jika seorang gadis atas kemauannya sendiri hendak menikah, sedangkan Walinya enggan untuk bertindak sebagai wali nikah, maka wali hakim dapat menikahkannya sesudah batas Waktu tertentu. Dalam jawaban selanjutnya Pemetintah mengemukakan:,,Tetapi patut disayangkan, apabila terjadi suatu pernikahan seorang laki-laki tanpa izin sa orangtuanya atau seorang wanita tidak seizin waliya. Menurut anggapan saya, maka adalah terlalu ex- Ireem untuk memberikan kesempatan kawin tanpa izin 127 === [PDF page 130] === kepada anak-anak kita setelah mereka mencapai umur 18 dan 15 tahun. Saya kira hal yang demikian ini cocok dengan ucapan penyesalan Pemerintah diatas. Saya menganggap extreem sedang Pemerintah menyesalkan, sehingga dapat disimpulan, bahwa dalam hal ini Pemerintah sependirian dengan saya, bahwa sebaiknya ada batas umur, dimana anak-anak kita sudah kita anggap cukup dewasa untuk menentukan nasibnya sendiri. Meskipun saya tidak dapat menyetujui, jika ada keharusan pula, mendapat izin dari orangtuanya, bagi seorang wanita yang sudah janda. Mengenai,,perwalian", Pemerintah dalam jawabannya menghubungkan dengan hukum adat yang berlaku dibeberapa daerah. Sebagaimana kita mengetahui, maka meskipun kita pada dewasa ini masih perlu memperhatikan hukum adat yang berlaku, tetapi satu hal yang nyata yalah, bahwa sekarang mulai ada perubahan-perubahan didalamnya. Sebagaimana dikuatkan oleh Pemerintah sendiri, maka isi yang menuju kepada perbaikan dan sesuai dengan panggilan zaman patut disalurkan, sedangkan bentuk-bentuk kekuasaan yang menghambatnya dikesampingkan. Kenyataan menunjukkan, bahwa tidak sedikit hukum adat yang tidak dapat dipertahankan lagi, karena sifatnya yang bertentangan dengan jiwa kemerdekaan. Adanya Undang? Darurat No. 1 tahun 1951 yang mengganti Pengadilan Adat dan Swapraja dengan Pengadilan Negeri biasa, yang sampai sekarang masih belum sempurna pelaksanaannya, masih belum berarti terjaminnya penyesuaian hukum adat “ng perkembangan masyarakat Indonesia. Berdasarkan ha 2 tersebut diatas, maka apakah cukup bijaksana, jika dalam penyusunan rancangan Undang? Pernikahan Umat Islam ini kita se-mata-mata mendasarkan pada hukum adat dengan mengenyampingkan perkembangan yang terdapat didalam masyarakat kita sejak Proklama Agustus 1945.: " ' 128 === [PDF page 131] === Dalam masalah perwalian ini didalam jawaban Pemerintah belum dapat saya temukan penolakan maupun persetujuannya, apakah seorang ibu dapat menjadi wali, Meskipun persoalan tersebut telah saya kemukakan dalam bagian, tetapi karena saya menganggap bahwa jawaban Pemerintah kurang jelas, maka dalam kesempatan pandangan umum babak pertama saya ajukan lagi, untuk mendapat jawaban seperlunya. Ternyata terhadap pertanyaan kali ini Pemerintah belum men: jawab pula. Masalah tersebut saya kemukakan, berdasarkan kenyataan, bahwa seorang yang samasekali tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan gadis yang akan kawin, dapat bertindak sebagai wali nikah, misalnya wali hakim. Maka timbullah pikiran pada saya, apakah seorang ibu yang mempunyai hubungan kekeluargaan langsung dengan anak gadis, tidak mungkin menjadi wali, misalnya jika ayahnya telah meninggal. Persoalan mahar atau maskawin, terdapat bermacam-macam di-daerah-daerah. Memang benar apa yang tercantum dalam. jawaban Pemerintah, bahwa belum pernah ada catatan resmi dalam daftar nikah, adanya maskawin sebesar Rp. 50.000,—. Tetapi apa yang ditentukan dalam hukum adat, tidak mesti didaftarkan, dan memang tidak perlu didaftarkan. Meskipun tanpa nama maskawin, tetapi, tokh merupakan lampiran daripada maskawin dan menurut adat dia harus dipenuhi. Maka apakah sekiranya Pemerintah dapat mempertimbangkan, supaya masalah maskawin tidak menentuan sahnya perkawinan? Atau dipertimbangkan agar Ctentuan maskawin dengan lampirannya yang berkelebih-lebihan tidak dapat menunda pelaksanaan perawinan. Selanjutnya mengenai prosedur pembuatan perjanjian-perjanjian oleh mempelai atau suami-isteri, saya masih belum dapat menemukan jawaban Pemerintah. ntara lain belum saya lihat jawaban, "persetujuan - 129 === [PDF page 132] === atau penolakan Pemerintah terhadap usul-usul perubahan dari pasal 21. Mengenai persoalan,,pernikahan lebih dari seorang isteri" Pemerintah mengambil kesimpulan yang menurut anggapan saya tidak seluruhnya tepat, dengan kalimat yang berbunyi: 4,........... pada umumnya perumusan dari pasal-pasal yang bersangkutan telah dianggap memuaskan oleh para anggota yang terhormat". Mungkin jika kesimpulan ini diambil dari pembicaraan anggota yang terhormat Saudara Umar Hubeis. Tetapi terang bukan kesimpulan yang dapat diambil dari pandangan yang telah saya kemukakan. Pemerintah menghargai usul Saudara Umar Hubeis yang terhormat, agar.persetujuan isteri” diganti dengan,.persetujuan hakim”, halmana sangat tidak sesuai dengan apa yang saya usulkan yaitu yang mengharap agar persetujuan tersebut dibikin dihadapan dan dikuatkan oleh 2 orang saksi dan Pegawai Pencatat Nikah, sedang persetujuannya sendiri adalah dari isteri atau isteri-isteri yang terdahulu, karena merekalah yang akan terkena akibatnya. Mengapa persetujuan ini dari seorang hakim, yang terang tidak akan merasa akibat dimadu. Oleh karena jawaban Pemerintah yang menurut hemat saya masih belum jelas, maka sekali lagi saya meminta agar Pemerintah suka memberikan jawaban yang lebih tegas terhadap usul-usul perubahan yang telah saya kemukakan mengenai pasal,.Pernikahan lebih dari seorang”. Persoalan lain yang masih belum dijawab oleh Pemerintah yalah yang mengenai perceraian. Disamping persetujuan saya atas pendirian Pemerintah mengenai perceraian, maka saya mengusulkan, agar perceraian yang terpaksa timbul juga tidak membawa akibat sewenang-sewenang, maka kepada seorang bekas isteri yang telah dicerai, meskipun telah ditalag tiga, mendapat sokong- “an dari bekas suaminya, selama dia belum kawin lagi dan selama ia memerlukan. Inipun jika perceraian tersebut tidak atas kehendak siisteri itu sendiri. 130 === [PDF page 133] === Achirnya, sebagai penutup, saya sangat menyesalkan sikap Pemerintah yang membingungkan terhadap usul inisiatif yang dikemukakan oleh Ny. Sumari dan kawan-kawan. Jika saya mempelajari jawaban Pemerintah, maka saya jumpai kalimat-kalimat yang satu sama lain kurang sesuai. Dalam halaman 2 misalnya Pemerintah mengatakan demikian:,,Pemerintah bermaksud untuk mengajukan berbagai rancangan Undang? Perkawinan, dimana diatur ketentuan hukum materiil daripada perkawinan yang bersandarkan kepada agama dan norma-norma hukum yang berlaku, dan seterusnya”. Ingin disini saya mengajukan pertanyaan, apa saja yang dianggap perkawinan yang bersandarkan kepada agama dan norma-norma hukum yang berlaku tersebut diatas? Sebab jika kita membaca halaman 3 atas, maka jelas bagi saya bahwa Pemerintah menolak usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan-kawan, dengan alasan,,tidak dapat menempatkan rancangan Undang? Perkawinan tersebut pada tempat perundang-undangan yang sedang direncanakan oleh Pemerintah”. Disamping itu pada halaman 8 atas kita menjumpai kalimat:,,Dalam pada itu baik kiranya dipelajari kemungkinan-kemungkinan untuk menampung dalam suatu Undang-undang khusus akan perkawinan daripada orang-orang yang merasa dirinya tidak perlu tunduk kepada salahsatu hukum agama yang berlaku atau Burgerliyk Wetbuk......... " Kemudian kalimat tersebut ditutup dengan kalimat sebagai berikut:,,............ maka Pemerintah Yondong pada pendapat rancangan Undang-undang usul iniearl Ny. Sumari itu merupakan ‘voorziening’ untuk itu’, Jika Pemerintah pada usul inisiatif Ny. Sumari dan wan-wan ternyata mendapat pasal atau ayat yang dianggapnya kurang tepat, baiklah diajukan untuk dipertimbangkan bersama. Saya anggap sangat ter-gesa-gesa, Untuk menentukan sikap menolak saja usul inisiatif tersebut, dengan tidak mengajukan usul perbaikan, 131 === [PDF page 134] === pengurangan atau penambahan pada isi usul inisiatif tersebut, Kami kaum Komunis terang prinsipiil tidak menyetujui poligami. Meskipun Undang-undang Pernikahan yang direncanakan oleh Pemerintah pada dasarnya memungkinkan adanya poligami, kami toh tidak terus a priori menolak begitu saja rancangan Undang? tersebut, tetapi ikutserta menyumbangkan pikiran yang mungkin dapat digunakan untuk penyempurnakan rancangan Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, marilah dalam membicarakan rancangan Undang?, baik yang diajukan oleh Ny. Sumari dan kawan-kawan maupun yang diajukan oleh Pemerintah, kita menunjukkan goodwill yang se-besar2nya dan semangat bermusyawarah yang se-tinggi2nya. Dalam hal ini saya dapat menyetujui usul Saudara-saudara yang terhormat Z. Imban dari P.S.II, dan T. S. Marjohan dari Perti — yang saya anggap cukup mewakili golongan umat Islam — dalam pandangan umum babak pertama, yang mengharap agar rancangan Undang? Pernikahan Umat Islam digodok, diolah dalam kalangan umat Islam yang luas dan ulama-ulama besar, sebelum rancangan Undang-undang tersebut disahkan. 132