Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-01573

Ambon Ekspres, 5 Januari 2021: 'Menelisik Sisi Hukum Pembubaran FPI'

Cleaned OCR text (Fair (0.869); proof-reading: whole text (Claude, Oct 2026)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

TAJUK Ambon Naik Lagi Angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon kembali naik lagi. Tembus lagi 600, setelah pernah hampir menyentuh 200 kasus. Pelonggaran menjadi penyebabnya. Masyarakat tak disiplin. Masyarakat abai dengan kesehatan sendiri. Juga orang lain. Pemerintah lalu menginjak rem. Langkah tegas diambil. Siapa yang tak menggunakan masker di jalanan, akan langsung menjalani rapid test. Rapid ini langkah penting. Reaktif. Langsung di swab. Swabnya positif, langsung diisolasi. Ini langkah tegas. Dan bagian dari pelaksanaan testing, tracing, dan treatment. Pemerintah tak ingin lagi kecolongan. Masyarakat dikerasin, untuk kepentingan mereka. Apa yang dilakukan pemerintah, untuk rakyat. Satgas lelah-lelah memberikan himbauan, juga untuk kesehatan warga. Aneh, tetap saja ada yang tak sadar. Sok sehat. Sok kebal. Dan nyinyir kalau Covid-19 itu rekayasa. Masih saja ada, pemikiran sampah. Kasihan orang lain. Kasihan keluarga di rumah. Tak diduga, kita membawa virus ke rumah. Tularkan ke orang lain. Karena itu, mari bersama kita sadar. Dengan kesadaran, kita bisa kembali hidup normal. Menggunakan masker tak susah. Apalagi untuk kebaikan. Mencuci tangan, justeru menjaga kita bersih. Anjuran agama pula. Hindari kerumunan juga akan jauh lebih baik. Di rumah akan jauh lebih baik. Lebih bermanfaat, ketika kita sudah selesai bekerja. (***) [fragment from adjacent column:] [Unreadable] Polda Maluku, Musnahkan Puluhan Ribu Liter Miras -Jangan hanya sopi BMKG Catat 3.139 Gempa Bumi Sepanjang Tahun 2020 -Untung ngga ada korban 2 Tahun Ini Lima Kasus Korupsi di KKT Dituntaskan -Jangan hanya bicara [Unreadable] [fragment from adjacent column:] DITERBITKAN OLEH PT AMBONPRESS INTERMEDIA, Tanggal 30 Juli 1999. H.M. Alwi Hamu, H. Syamsu Nur, Dr. Sukriansyah S. Latief, SH, MH (Chairman, Pembina). Komisaris Utama: H. Machfud Waliulu, SE, M.Si. Komisaris: Abd. Karim Hamu, Khalil SN. Direktur Utama: M. Subhan Alwi Hamu. Direktur: Nasri Dumula. Wadir Keuangan: Rifai Muhrim. Wadir Bisnis: Junaidi. Redaksi: M. Subhan Alwi Hamu (Pimpinan Umum), Nasri Dumula (Wakil Pimpinan Umum). Pimred/Penanggung Jawab: Petrus Oratmangun. Redpel: Resky Sohilait. Korlip: Tajudin Buano. Redaktur: Faisal Lestaluhu. Staf Redaksi: E. Rumain, Wahab Pacina, A. Kadir Serawak, Norina Rehatta, Leonardo M.S., Siti H. Samet, M. Ars Hamdin. Fotografer: Latfi Helut, T. Namakule (Biro Jakarta). Daerah: Syaipudin Sapsuha (Masohi), F. Simaela (Bursel), Yohana M. Samangun (Saumlaki), Derek Tiwery (Aru). Pracetak: Max Lainata (Koor), Marlon, R. Kakiay, Junaidi Kelyombar, M. Yusuf, Arfan Z. Pimred Ameks Online: Yani Kubangun. Iklan dan Promosi: Hadia Wally (Manager). Sirkulasi/Pemasaran: Ridwan Lanuru (Koor), Nur, Herly S., Abu W., Diman W. Staf Keuangan: Khadijah W., J. Simatauw, Rais Ely. Umum dan SDM: M. Pelupessy (Manager), Amirudin, Annisa S., Saleh W. Ombudsmen: Hamdani Laturua, SH. Biro Iklan: Jakarta (Jarot Laksana), Graha L9 Jl. Kebayoran Lama Pal 7 no. 17, Jakarta Selatan, Telp. 021-5330976, 5322632, Fax: 5322629. Surabaya (Yamin Hamid), Gedung Graha Pena Jawa Pos Lt. IV Jl. Ahmad Yani 54, Telp. 031-8202251. Makassar (Firdaus Nur), Jl. Racing Centre, Telp. 0411-441441, Fax. 0411-441225, email iklan: iklan.ameks@yahoo.com. Biro Masohi: Jln. Manusela Kel. Namaelo, Telp. (0914) 21651. Harga [Unreadable] Rp. 4.000. Iklan Baris: Rp. 3.000,-/baris (min. 2 baris) [Unreadable] Sudarso - Ambon, 97126. Telp. Perusahaan: (0911) 354449 - 314794 (hunting), Fax Perusahaan (0911) 353547, Fax Red. 315237, email: ambon_ekspres@yahoo.com. Rekening Biro Iklan: PT. AmbonPress Intermedia: Bank Mandiri Cab. Ambon: 152.0000195491, Bank Maluku: 1101.000077, BRI: 0562.01-000.133.30.0. Rekening BCA: 4150198858 a/n Machfud Waliulu. Percetakan: Rifan Riusanto (Kacab), PT. [Unreadable] Utama Intermedia. [Unreadable] Silehu (Kepala Percetakan), Ismet [Unreadable] (Wakil Kepala Percetakan), Mohamad W., [Unreadable] Muhammadin, Ahmad S. [Unreadable] Jl. Sudirman, Telp/Fax. 0911-311820, R/C: Bank BRI KCP Waihaong a.n. PT. Fajar Utama Intermedia Cab. Ambon No. Rek. 0562-01-000168-30-5. Isi di luar tanggung jawab percetakan. AMBON EKSPRES OPINI Menelisik Sisi Hukum Pembubaran FPI Alif Fachrul Rachman Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Pemerintah melalui berbagai kementerian dan/atau lembaga yang dikoordinatori oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melakukan konferensi pers yang pada pokoknya mengumumkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang dilarang oleh pemerintah (30 Desember 2020). Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan yang dibacakan Wakil Kementerian Hukum dan HAM, diuraikan beberapa dasar pertimbangan, pertama secara de jure (hukum) FPI telah kehilangan statusnya sebagai badan hukum ormas. Kendati demikian, kedua, secara de facto (fakta), FPI tetap menyelenggarakan kegiatan organisasi yang cenderung melanggar ketertiban dan keamanan. Ketiga, anggaran dasar FPI dinilai bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Berdasarkan uraian tersebut, pemerintah melalui instrumen Keputusan Bersama antarkementerian dan lembaga melarang dilakukannya kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlepas dari asumsi yang berkembang atas dinamika politik yang berlangsung serta penilaian subjektif pemerintah terhadap eksistensi FPI, tulisan ini mencoba untuk memotret permasalahan ilmiah (khususnya hukum) yang muncul dari postulat tersebut dan dinilai cukup serius. Tulisan ini merefleksikan sebuah fundamental pertanyaan, apakah pemerintah dapat membatasi eksistensi sebuah ormas secara hukum (de jure) dan secara kenyataan/fakta (de facto). Secara ringkas, dari per- [fragment from adjacent column:] [Unreadable] Interaktif Ambon Ekspres [Unreadable] Kami membuka rubrik INTERAKTIF kepada pembaca setia. Kami berharap [Unreadable] menyampaikan aspirasi berupa pendapat atau keluhan menyangkut berbagai persoalan [Unreadable] Ambon maupun Maluku. Pendapat atau saran itu dapat disampaikan melalui SMS maupun Facebook kami [Unreadable] tanyaan tersebut, analisis artikel ini akan mempertajam perdebatan antara penggunaan asas contrarius actus oleh pemerintah (siapa yang memberi izin dia yang berhak mencabutnya) di satu sisi. Sedangkan di sisi lain, terdapat argumentasi mengenai hak untuk berserikat yang merupakan jaminan dalam negara demokrasi yang juga secara normatif dituangkan dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih lanjut, perdebatan tersebut juga akan merefleksikan persentuhan antara hukum administrasi dan juga hukum tata negara. Kendati keduanya relatif serupa, namun dalam aplikasinya dapat dibedakan. Bahkan salah seorang ahli hukum Belanda, Oppenheim, mendudukkan kedua rumpun hukum tersebut dengan mengatakan bahwa hukum tata negara tanpa hukum administrasi negara akan lumpuh, sebaliknya hukum administrasi negara tanpa hukum tata negara akan kehilangan kontrol dan sukar untuk dikendalikan (Arifin Suria P Atmaja, 2017). STATUS HUKUM Ormas pada dasarnya dapat berbentuk badan hukum dan juga tidak berbadan hukum. Status badan hukum ormas digunakan untuk melakukan hubungan subjek hukum atau setidaknya berfungsi sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, seperti mengadakan perjanjian/perikatan dengan subjek hukum lainnya. Berbeda dengan ormas yang tidak berbadan hukum, ia hanya terbatas berupa perserikatan yang tidak dapat melakukan aktivitas dalam lalu lintas hukum, mengingat bahwa status ormasnya tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum dan tidak memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Bertalian dengan hal tersebut, ormas pada umumnya (tidak semuanya) dimulai dari status yang tidak berbadan hukum, hingga pada dinamika dan perjalanannya dirasa perlu untuk memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, maka ia mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kondisi [fragment from adjacent column:] (Pulsa Umum) [Unreadable] 085254629012 demikian, sebagai subjek hukum tersendiri ia terikat dan tunduk pada hukum yang berlaku dalam lalu lintas hukum perdata, administrasi, bahkan pidana. Dalam lalu lintas keperdataan sebuah ormas berbadan hukum dapat membuat rekening atas nama ormas dan dapat melakukan hubungan perjanjian dengan yayasan atau perusahaan berbadan hukum lainnya. Begitu juga dalam administrasi, jika ormas dinilai tidak tunduk pada ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah. Sebagai contoh, FPI dalam hal ini sebagai ormas dinilai tidak tunduk pada imbauan pemerintah atas penegakan protokol kesehatan sehingga dijatuhkan sanksi administratif dengan denda Rp 50 Juta. Demikian juga jika sebuah ormas dinilai memiliki kegiatan yang terselubung dan terafiliasi dengan unsur tindak pidana, maka organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu dengan menentukan aktor maupun penanggung jawab hingga pada seluruh anggota dari ormas tersebut. Sebagai contoh konkret dalam hal ini adalah Gerwani yang merupakan organisasi underbow dari Partai Komunis Indonesia yang dinilai telah tergabung dalam kegiatan pidana yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia sehingga aktor dan pihak yang terlibat dikenakan sanksi pidana hingga pada pembubaran ormas tersebut. Berbeda dengan organisasi yang tidak berbadan hukum, sebaliknya, ia tidak dianggap sebagai subjek hukum, sehingga kegiatan keorganisasian hanya sebatas pada serikat masyarakat. Lebih lanjut, serikat masyarakat demikian didasari pada kesamaan dalam berbagai faktor, baik pemikiran, gagasan, maupun hal-hal lainnya, yang tidak dilekatkan pada hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. KONTEKS FPI Jika dikaitkan dengan konteks pembubaran FPI, maka setidaknya beberapa hal yang menjadi catatan, pertama, SELASA, 05 JANUARI 2021 wilayah de jure sebagai dasar pemerintah memperlakukan FPI sebagai subjek hukum, namun pasca transisinya sebagai organisasi non-badan hukum FPI telah kehilangan statusnya sebagai subjek hukum dan masuk kepada wilayah de facto yang terbatas pada kegiatan dan aktivitas serikat tanpa subjek hukum. Kedua, masuknya instrumen pemerintah yang masih menentukan FPI sebagai organisasi terlarang tidak memiliki unsur esensial, mengingat keberadaannya secara de facto tidak beririsan sebagai subjek hukum dalam lalu lintas keperdataan, administrasi, maupun pidana. Lebih lanjut, kontrol pemerintah tidak dapat lebih dalam (intervensi) menentukan eksistensi wilayah hak berserikat. Anomali demikian dapat terlihat dari tindakan hukum yang berbeda ketika pemerintah membubarkan HTI dan FPI. Pembubaran HTI cukup dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mencabut status badan hukum HTI. Secara administratif hal ini dapat dibenarkan berdasarkan asas contrarius actus (barang siapa yang memberi izin, maka ia juga yang berhak mencabut izin tersebut). Lain halnya yang dilakukan dengan FPI, pemerintah justeru menggunakan instrumen SKB antarkementerian dan lembaga yang lazimnya secara normatif berlaku secara internal dan bukan eksternal. Status badan hukum FPI telah hilang dan masuk pada wilayah hak berserikat yang selazimnya tidak tunduk pada asas contrarius actus. Ketiga, seandainya ada upaya pembentukan organisasi semacam FPI, dengan memenuhi ketentuan AD/ART yang sesuai dengan UU Ormas, namun disertai dengan aktor yang sama, akankah hal tersebut akan diizinkan oleh pemerintah, mengingat pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak secara spesifik kepada ormas yang de jure, melainkan berdasarkan de facto? Jika hal demikian dilarang, maka pemerintah telah mendistorsi hak berserikat yang telah dijamin oleh UUD 1945. (***) www.facebook.com/ambonekspres [Unreadable] [fragment from adjacent column:] PANGDAM [Unreadable] Agus Rohm[Unreadable] kerja ke M[Unreadable] didampingi [Unreadable] Pattimura, [Unreadable] rombongan [Unreadable] Senin (4/1) [fragment from adjacent column:] Barang Personil Disterilkan [fragment from adjacent column:] SETELAH tiba di [Unreadable] Barang bawaan personil Polri [Unreadable] kan guna memastikan tidak terjadi per[Unreadable] Covid-19. Sterilisasi [Unreadable] dilakukan personil [Unreadable] Biologi Radioaktif [Unreadable] Detasemen C [Unreadable] Satuan Brimob [Unreadable] Maluku, Senin (4/[Unreadable]). Ada sebanyak [Unreadable] personil Satuan B[Unreadable] Polda Maluku dikirim untuk me[Unreadable] tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) ke [Unreadable] Metro Jaya membantu pengamanan aksi [Unreadable] rasa beberapa [Unreadable] lalu tiba kembali di [Unreadable] bon. Satu Satuan Setingkat Kompi (1 SSK) Brimob Polda Maluku [Unreadable] dipimpin oleh: Komandan Kompi Penugasan [Unreadable] Max Mesdilla dite[Unreadable] Baca Barang... H