Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-01605

Bernas, 19 Juli 2017: surat pembaca 'Statuta Roma belum juga diratifikasi'

Cleaned OCR text (Fair (0.864); proof-reading: whole text (Claude, Oct 2026)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

[Harian Bernas, Rabu Kliwon, 19 Juli 2017, halaman 4 (Wacana). Kolom-kolom bercampur; teks dipulihkan per artikel.] Statuta Roma Belum Juga Diratifikasi Setiap tanggal 17 Juli masyarakat dunia memperingati Hari Keadilan Internasional. Tanggal tersebut adalah penanda pengesahan Statuta Roma tahun 1998, yang kemudian melahirkan Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk mengadili berbagai kasus kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi, kejahatan genosida, ... Indonesia sendiri punya sejarah kelam tentang pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang hingga kini tidak pernah diselesaikan. Mulai dari Tragedi Pulau Buru dan Gerakan 30 September (1965-1966), penembakan misterius (1987), Daerah Operasi Militer di Aceh (1989-1998), Peristiwa Trisakti (12 Mei 1998), hingga Kerusuhan Mei (13-15 Mei 1998). Meski demikian, Indonesia belum juga ingin meratifikasi Statuta Roma tersebut. Dalam situasi konflik dan perang, tubuh perempuan tidak boleh diabaikan. Dalam beberapa kasus, justru tubuh perempuan yang menjadi sasaran penindasan dan lokasi penaklukan, seperti Gerwani di tahun 1965/1966, perempuan Aceh saat konflik, dan perempuan Tionghoa di era 1998. Kini kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut masih terjadi, bukan hanya menyasar tubuh perempuan, namun juga kelompok minoritas lainnya. Maka sebenarnya mewujudkan keadilan, yang juga tertuang dalam sila kelima Pancasila, ialah juga tentang keadilan gender, yaitu pemenuhan terhadap hak asasi perempuan dan kelompok minoritas lainnya. Jurnal Perempuan diterbitkan dan dipersembahkan sebagai sumbangan untuk pembangunan yang mengindahkan keadilan rahim. Jika sahabat ingin melanggan terbitan Jurnal Perempuan, silakan menghubungi (geryandri@jurnalperempuan.com). Jadilah Sahabat Jurnal Perempuan dengan menghubungi (ima@jurnalperempuan.com), membantu merawat pengetahuan perempuan. Salam Pencerahan dan Kesetaraan Redaksi Jurnal Perempuan Andi Misbahul Pratiwi Selayaknya Novanto Mundur KPK sudah menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka TP [tindak pidana] yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun. Kita patut mengapresiasi langkah KPK dalam hal ini. Setelah sekian lama publik bertanya-tanya dan menanti, akhirnya harapan tersebut terkabul juga. Tentu harapan publik tidak selalu berbanding lurus dengan KPK, karena KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika sudah cukup, maka tentu segera dilakukan penetapan sebagai tersangka. KPK perlu kehati-hatian dalam melakukan hal ini, karena KPK tidak mengenal adanya SP3. Berkaitan dengan hal itu, sudah selayaknya jajaran Pengurus Golkar mawas diri. Sebagai salah satu partai terbesar di negeri ini dan punya sejarah panjang dalam dunia perpolitikan Indonesia, masalah ini tidak bisa dianggap enteng. Partai ini harus menentukan sikap. Alangkah bijaknya jika mereka meminta Setya Novanto dengan legawa mundur dari jabatan Ketua Umum Partai. Ketua Umum Partai menjadi tersangka adalah sebuah aib besar. Apalagi semua orang sudah tahu bagaimana sepak terjang Setya Novanto selama ini. Mulai dari kasus Bank Bali, impor limbah beracun, masalah pajak impor beras, hingga kasus "papa minta saham" yang menjadi polemik dan perdebatan yang memalukan. Akibat kasus tersebut, lantas Setya Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR RI. Setelah diputuskan tidak bersalah dalam sidang etik Yang Mulia di Mahkamah Kehormatan DPR, maka dengan tidak ada rasa malu sedikit pun, Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI. Padahal sudah terang sekali apa yang dibicarakan dalam percakapan yang direkam itu. Tidak hanya Setya Novanto saja yang memalukan dalam kasus ini, tetapi juga anggota Mahkamah Dewan yang memutuskan Setya Novanto tidak bersalah. Dalam politik memang tidak diperlukan rasa malu; yang ada adalah kepentingan. Kasus terakhir yang menyeret Setya Novanto sebagai tersangka adalah korupsi E-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 T. Sulit kita tidak percaya kepada KPK akan kasus ini, sebaliknya pun demikian. Dengan begitu banyaknya kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto, kita juga sulit untuk tidak percaya bahwa Setya Novanto tidak terlibat di kasus korupsi E-KTP ini. Benar-benar sebuah kejahatan yang sangat luar biasa. Mulai dari perencanaan, mengawal agar program ini goal di DPR, hingga penentuan perusahaan pemenang dan pembagian uang ke sejumlah anggota DPR, benar-benar menyakitkan kita. Mereka yang terlibat telah mengkhianati sumpah mereka sendiri ketika diangkat menjadi anggota DPR. Termasuk di dalamnya adalah Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Alangkah memalukannya. Untuk itulah kita berharap Setya Novanto menyadari perbuatannya. Kali ini ia sudah tidak dapat berkelit lagi. Ucapan yang dilontarkan bahwa dia sedang dizalimi, nanti dibuktikan di pengadilan saja. Untuk itu Setya Novanto harus berkonsentrasi menghadapi pengadilan dan mempersiapkan pembelaannya. Tidak usah berpolemik di media itu juga. Kita meminta kesadaran Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Jangan sampai lembaga yang dipimpinnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya dalam menghadapi kasus ini. Kita juga masih yakin bahwa masih banyak anggota DPR yang waras, yang berpendapat bahwa Setya Novanto harus menghadapi pengadilan dengan gentle. Untuk itu kita berharap kepada anggota DPR yang waras ini bisa bersama-sama meminta Setya Novanto untuk mundur. Karena jika tidak dilakukan, maka akan dicatat oleh sejarah yang akan dibaca oleh anak cucu kita nanti, bahwa ada sebagian anggota DPR yang tidak berani mengambil kesempatan untuk melakukan kebenaran, ketika kebenaran itu telah dicabik-cabik oleh tangan yang tidak bertanggung jawab. [Nama penulis tidak terbaca.] [Fragment from adjacent column:] ... dalam kasus korupsi E-KTP ... dalamnya. Rukun Nasional Berdasarkan Pancasila Oleh: Prof. Dr. Sujito, S.H., M.Si. Kongres Pancasila ke-VIII segera diselenggarakan di UGM. Banyak harapan ditawarkan, sementara itu kesimpulan-kesimpulan kongres terdahulu tidak jelas implementasinya. Satu hal bahwa Pancasila mestinya dipahami, dihayati dan diamalkan, dan bukan objek diskusi semata. Permasalahan rukun nasional, secara laten cenderung meruncing, ditandai retaknya persatuan bangsa. Perlu disadari bahwa menghidup-hidupkan perbedaan, keberagaman, kebinekaan, tanpa dijiwai dan disemangati rukun nasional, sesungguhnya rentan melahirkan perpecahan. Kongres Pancasila tidak boleh sekali-kali dimanipulasi atau direduksi hanya demi kepentingan kelompok, etnis, atau golongan tertentu saja. Perlu pemahaman komprehensif tentang pentingnya persatuan, keharmonisan, dan keberlanjutan hidup semua entitas yang hidup di bumi Indonesia. Kalaupun karena berbagai sebab perbedaan tidak dapat dipertemukan, biarkan perbedaan eksis sebagai kekayaan nasional, tidak perlu berlanjut menjadi perseteruan, konflik, atau pemusnahan. Dalam perspektif spiritual, setiap perbedaan perlu disambut dengan dekapan, belaian, dan kasih sayang. Kabut pekat diolahnya menjadi cahaya. Kerasnya batu diukirnya menjadi relief indah. Muaranya, terwujud eksistensi bangsa sebagai komunitas persaudaraan. Perihal komunitas persaudaraan tersebut, tokoh aliran studi hukum kritis, Roberto M. Unger, dalam bukunya Law and Modern Society: Toward a Criticism of Social Theory (1976), memberikan penjelasan menarik. Dikatakannya, sifat paling menonjol masyarakat revolusioner di era modern adalah upayanya untuk mempertemukan industrial, birokrasi, dan kekuatan nasional dengan mencapai ideal komunitas persaudaraan atau egaliter. Pengambilalihan sarana produksi hanyalah satu dari sekian banyak tanda dan alat program komunitarian, walaupun mungkin yang paling mendasar. Dalam konteks Indonesia saat ini, sungguh tidak mudah mewujudkan komunitas persaudaraan atau egaliter sebagaimana diidealkan Unger tersebut. Presidium Alumni 212 merasakan ada masalah-masalah serius, yakni ketidakadilan pemerintah dalam perlakuan atas sesama komponen bangsa. Umat Islam, secara sistemik, distigmakan sebagai komponen anti-toleransi, anti-kebinekaan, bahkan dituduh tidak Pancasilais. Tokoh-tokoh politik dan ulama dikriminalisasikan, dicari-cari kesalahannya, dikait-kaitkan dengan korupsi. Teroris diidentikkan sebagai perilaku umat Islam sesat, sehingga tanpa pembuktian terlebih dulu langsung diciduk, ditangkap, bahkan ditembak. Ormas-ormas Islam diancam dibubarkan. Hal lain, bahwa sarana produksi maupun perekonomian nasional telah dikuasai sekelompok orang nonpribumi, sementara itu mayoritas penduduk dipaksa menjadi buruh-buruh atau objek penderita lainnya. Disadari atau tidak, mayoritas penduduk telah dijebak dalam berbagai perpecahan, konflik vertikal maupun konflik horizontal. Dalam terminologi hukum kritis, komunitas persaudaraan antarkomponen bangsa hanya terwujud bila: Pertama, penghentian tindakan represif, tidak kenal belas kasihan oleh penguasa terhadap masyarakat. Perlu kesinsafan bahwa kedaulatan di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa. Sesuai amanah konstitusi, Pemerintah justru berkewajiban melindungi segenap komponen bangsa. Kedua, keberpihakan kepada rakyat dalam pemberian izin penguasaan ataupun pengelolaan sumber daya alam daripada berpihak kepada pengusaha. Hak bangsa merupakan hak tertinggi atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sementara Negara hanya berwenang mengatur berdasarkan hak penguasaan, bukan memilikinya. Ketiga, pentingnya kebijakan pengutamaan ikatan kolektif sekaligus ditabukannya kriminalisasi atau pembusukan individual, utamanya terhadap tokoh-tokoh agama. Bak keluarga besar, Negara mesti menempatkan kepentingan keluarga lebih utama, tanpa menafikan kepentingan individu. Keempat, agar gesekan-gesekan sepak terjang penguasa dan interaksi sosial dapat dicegah, maka regulasi otonom yang sarat perlindungan hak asasi manusia perlu dikedepankan daripada pemberlakuan hukum Negara yang bersifat represif. Komnas HAM mestinya diperkuat dan dipertegas komitmennya, agar mampu berperan mengontrol pemberlakuan regulasi otonom secara efektif. Kelima, di negeri ini eksis hukum agama dan hukum adat. Kekuatan hukum agama dan hukum adat secara politis sering kurang berarti. Namun ketika kasus-kasusnya sampai di pengadilan, maka di tangan hakim-hakim progresif, kekuatan hukum agama dan hukum adat bisa sangat signifikan dan mengalahkan hukum Negara. Kita berharap, di negeri ini banyak hakim-hakim progresif revolusioner itu. Singkat kata, rukun nasional berdasarkan Pancasila merupakan keniscayaan bagi terwujudnya komunitas persaudaraan. Semoga Kongres Pancasila kali ini mampu membicarakannya secara intensif. Salam Pancasila. Wallahu a'lam. Prof. Dr. Sujito, S.H., M.Si., Guru Besar Ilmu Hukum dan Kepala Pusat Studi Pancasila UGM 2013-2015. Polusi Berita Oleh: Budi Sutejo Dharma Utomo, S.Kom., M.M. Pengguna internet bertambah. Mereka pun semakin aktif untuk mengakses internet setiap hari. Bahkan banyak di antara mereka yang memiliki lebih dari satu akun di internet. Mereka makin terampil untuk menggunakan berbagai aplikasi, seperti email, Twitter, Instagram, blog dan web. Dengan bantuan mesin pencari (search engine), pengguna internet dengan mudah berpindah dari satu situs ke situs lainnya untuk mendapatkan informasi-informasi terkini. Lembaga dan perusahaan pun berlomba-lomba membangun web. Mereka berusaha untuk mengomunikasikan diri dan kegiatannya, serta menawarkan produknya lewat web tersebut. Mereka menyediakan beragam informasi, termasuk berita-berita, sebagai sarana untuk menarik pengunjung. Mereka ingin semua kegiatan yang dilakukan, maupun konsep-konsep yang diciptakannya, diketahui seluruh "warga" internet atau disebut netizen. Sementara itu, berbagai kantor berita dan redaksi media publik telah menciptakan media-media elektronik (e-Media), seperti e-News, e-Tabloid dan e-Magazine, yang diprediksi dapat menjangkau pembaca lebih luas lagi. Lewat e-Media itu, mereka berpacu memproduksi berita untuk disajikan setiap saat dengan biaya yang sangat murah. Ketersediaan berita terus [bertambah]. Para pengakses internet pun semakin mudah untuk menemukan berita-berita atau informasi yang ingin dibacanya. Bahkan di internet mereka dapat memilih berita atau informasi dalam bentuk tulisan maupun rekaman audio atau video. Setiap berita atau informasi yang pernah terpublikasi akan terus tersimpan dan tersaji di lingkungan internet. Dengan demikian, setiap saat dibutuhkan, berita atau informasi itu dapat ditemukan dengan cepat. Hal seperti itu tidak terjadi pada media tercetak. Para jurnalis maupun pengelola web dapat memproduksi berita dan mengunggahnya setiap saat dengan cepat dan murah. Mereka tidak harus menunggu proses cetak yang berbiaya tinggi untuk menyajikannya kepada netizen. Polusi berita Namun, banyaknya berita yang diproduksi itu ditengarai dapat menyebabkan "polusi" berita. Apalagi untuk kejadian atau kegiatan yang sama diunggah di berbagai situs web media elektronik, lembaga dan perusahaan. Hal itu belum terhitung bila berita itu disebarluaskan oleh netizen melalui akunnya. Bisa saja seorang netizen mendapatkan berita yang sama dengan mengakses web media elektronik maupun kiriman dari beberapa akun rekannya. Selain itu, kompetisi adu cepat untuk menyajikan berita antarmedia elektronik maupun lembaga dan perusahaan telah membuat berita tidak tersaji secara komprehensif. Informasinya tidak dapat langsung memuaskan rasa ingin tahu, sehingga netizen harus meluangkan waktu untuk mengikuti informasi-informasi selanjutnya. Namun tidak jarang, di tengah mengikuti perkembangan informasi dari suatu peristiwa, perhatian netizen dialihkan oleh unggahan informasi tentang peristiwa yang lain lagi. Akibatnya, sejumlah netizen tidak dapat mengumpulkan informasi-informasi secara komprehensif dan pengetahuan terhadap suatu peristiwa tidak terbentuk secara lengkap. Selain itu, berita atau informasi yang telah tercantum di halaman situs tidak selalu disiangi atau minimal ditata penyajiannya. Berita yang telah lewat bisa tetap tersaji di halaman utama suatu situs. Hal itu sering membingungkan netizen. Belum lagi adanya situs-situs web yang dibuat hanya untuk keperluan promosi suatu kegiatan saja. Setelah kegiatan itu selesai, situs itu dibiarkan begitu saja. Tanpa disadari, berita dan informasi yang tersaji semakin lama semakin kedaluwarsa. Atasi polusi Banyaknya unggahan berita dan informasi di lingkungan internet di satu sisi menyediakan pilihan yang sangat lengkap bagi pengakses. Namun di sisi lain kondisi itu mengakibatkan "polusi" yang membuat netizen jenuh dan akhirnya mereka meninggalkan situs-situs penyaji berita. Tentu saja kondisi itu tidak diinginkan semua pihak. Oleh karena itu perlu segera dipikirkan langkah-langkah untuk menanggulanginya secara dini, agar internet tetap dapat berfungsi sebagai media penyaji berita dan informasi yang efektif dan efisien. Pengaturan perlu dilakukan agar berita dan informasi yang diunggah di internet dapat terorganisasi dengan rapi. Pengaturan yang dilakukan bukan untuk membatasi kesempatan netizen dan lembaga dalam mengunggah informasi, tetapi untuk menjaga kesegaran sajian informasi. Secara umum, setiap berita dan informasi yang baru tersaji di halaman depan, sedangkan berita dan informasi yang telah lewat tetap dikelola di halaman-halaman selanjutnya. Dengan demikian netizen dapat menikmati berita terbaru dan dapat merunut kembali informasi terdahulu bilamana dibutuhkan. Budi Sutejo Dharma Utomo, S.Kom., M.M., Dosen Fakultas Teknologi Informasi UKDW. [Judul-judul lain di halaman:] Bullying, keisengan yang menyeret kampu[s]; Kita tunggu siapa yang intervensi; Tragika dunia pendidikan; Pemerintah tak akan intervensi kasus Setnov. [Teks tidak tersedia.] [Susunan redaksi Harian Bernas: Direktur Utama Putu Putrayasa; Direktur Tony Sitohang; Pemimpin Umum F. Sisca Diwati; Pemimpin Redaksi Razaini Taher; dan seterusnya. Penerbit PT Media Bernas Yogya. Redaksi/Iklan/Sirkulasi: Hebat Building, Ringroad Utara No. 7A, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281. Tarif langganan Rp 55.000,-/bulan. Website: www.harianbernas.com.] [Unreadable] [Iklan bimbingan belajar Neutron Yogyakarta: "Selamat dan sukses siswa-siswi Neutron Yogyakarta ..."] [Unreadable]