Jawa Pos, 29 November 1977: 'Dua tokoh PKI Ir. Moedjani dan Ny. Kartini diadili'
Cleaned OCR text (Fair (0.812); proof-reading: whole text (Claude, Oct 2026)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.
Text
Dua tokoh PKI Ir. Mujani dan Ny. Kartini diadili
TULUNGAGUNG, (PI). — Majelis Pengadilan Negeri Tulungagung yang terdiri dari Adiono Priohutomo [?] S.H. sebagai ketua, Sudianto S.H. dan Ny. Supiatri B.A. masing-masing sebagai hakim anggota, pada tanggal 16 Nopember 1977 telah membuka persidangannya untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana subversi yang dilakukan oleh dua orang terdakwa Ir. Mujani dan Ny. Kartini, kedua-duanya adalah tokoh PKI Jawa Timur.
Ir. Mujani alias Tugimin, 41 tahun, kelahiran desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, adalah bekas pegawai Departemen Pertambangan di Jakarta dan anggota HSI (Himpunan Sarjana Indonesia) [Unreadable]. [Unreadable] menjabat sebagai CC (Comite Cabang) PKI Blitar. Ikut aktif dalam kegiatan PKI di daerah Blitar Selatan setelah G 30 S/PKI September 1965. Dia ditahan sejak 18 Juli 1968.
Ny. Kartini alias Wiji alias Tijem, 51 tahun, kelahiran desa [Unreadable], adalah Ketua Gerwani Jawa Timur, bekas guru SMA Hwa [Unreadable] Surabaya, Biro Agitprop (Agitasi Propaganda) untuk Daerah Tulungagung, bertempat tinggal terakhir di Jalan Ngaglik Gang Kuburan No. 6 A, Surabaya, ditangkap di dukuh [Unreadable], Kecamatan Bakung, Blitar Selatan oleh Satgas Trisula dalam bulan Agustus 1968.
Bertindak selaku Penuntut Umum, Jaksa Prabowo untuk terdakwa Ir. Mujani alias Tugimin dan Jaksa Sucipto S.H. untuk terdakwa Ny. Kartini.
Pada pemeriksaan tahap pertama diperiksa terdakwa Ir. Mujani alias Tugimin yang memasuki ruang sidang dalam sikap tenang, [berbaju] lengan panjang berwarna coklat, celana berwarna abu-abu, bersepatu hitam dan membawa sebuah map biru. [Unreadable]
Dalam tanya jawab dengan Hakim Ketua tentang identitas, Ir. Mujani mengaku diri sebagai seorang atheis (tidak beragama), bertempat tinggal di Dusun [Unreadable] Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Jaksa terbukti secara [sah dan] meyakinkan telah dilakukan pelanggaran tindak pidana subversi menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 sub 1-a-b-c ayat 2 jo pasal 13 ayat 1 UU No. 11/PNPS/1963 jo UU No. 3 [Unreadable]. Selanjutnya terdakwa telah pula melanggar [pasal] 55 jo pasal 107 ayat 1 KUHP jo UU 5/PNPS 1964.
Terdakwa dibela oleh pengacara-pengacara Fras [?] Gunawan, S.H. dari Kediri dan Sugiri, S.H. dari Tulungagung. Ny. Kartini [Unreadable] dan tidak mau dibela.
Setelah sidang yang memeriksa terdakwa Ir. Mujani selesai [Unreadable] mendengarkan [Jaksa] membacakan repliknya, kemudian sidang dilanjutkan memeriksa terdakwa Ny. Kartini. [Unreadable] menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Ny. Kartini meng[aku] [Unreadable]
Jaksa Penuntut Umum Prabowo dalam surat tuduhannya menyebut terdakwa Ir. Mujani selaku pengurus CS (Comite Seksi) PKI daerah Tulungagung atau selaku anggota PERJUTA (Perjuangan Bersenjata) PKI di Tulungagung telah bersekutu dengan anggota-anggota PKI lainnya, antara lain dengan Suwandi alias Joyo alias Seger, Gatot [Unreadable], Saman alias Budi alias Jatim alias [Unreadable] Pawiroadi, antara tahun 1965 sampai 1968 mengadakan dengan sengaja memutarbalikkan keadaan dengan penerangan-penerangan yang menyesatkan kepada rakyat, merongrong kekuasaan Negara atau kewibawaan Pemerintah yang sah.
Pada tanggal 10 Oktober 1965 sekira jam 07.00 bagi terdakwa setelah [Unreadable] Jakarta dengan menyiapkan suatu kekuatan bersenjata untuk me[lawan] Pemerintah [Unreadable]. Perbuatan terdakwa me[nurut Jaksa] [Unreadable] (Sambungan [halaman terakhir]). [Unreadable]
[fragment from adjacent column:] [Unreadable] masih siswa SMP [Unreadable] anak dari P. Katijo, penjual sate di Selorejo; seorang lagi bernama Sudiyo (16 th) siswa SMP Negeri Wlingi, anak dari Sumarli, Kepala SD Selorejo di Kesamben, Wlingi. Pada hari yang sama satu orang pemuda tersebut mandi di Bendungan Lahor bersama-sama dengan 2 orang pemuda lainnya masing-masing bernama Miran (18 th) dan Suwento (18 th) [Unreadable] SMEA [Unreadable]. Tempat di mana mereka bergembira-ria mandi-mandi itu konon memang tidak pernah digunakan mandi orang biasa dan dalamnya sudah lebih dari [Unreadable]. Entah karena apa, tiba-tiba korban pertama, Suwanti, minta tolong [Unreadable]. Dua orang teman lainnya, yaitu Miran dan Suwento, [segera] menolongnya, tetapi [tidak] berhasil dan karenanya [Unreadable] menyelamatkan diri ke tepi. Sementara itu Sudibyo, korban kedua, melihat temannya tenggelam, segera juga berusaha menolong dengan cara menerjun dari putaran air yang kuat itu. Tetapi nasib sial menimpa kedua pemuda tersebut karena kedua-duanya malah ikut tenggelam dan tidak muncul-muncul lagi. Segera peristiwanya dilaporkan kepada yang berwajib, usaha pencarian dilakukan oleh seorang penyelam alam, tetapi tidak berhasil menemukan jenazah korban. Baru setelah 1 hari 1 malam lamanya, atas bantuan dari petugas penyelam dari Proyek Karangkates yang menggunakan alat modern, sekira pk. 11.00 mayat korban Sudibyo berhasil diangkat, menyusul pk. 15.00 dapat diangkat mayat Suwento, kedua-duanya mayatnya dalam keadaan utuh. Setelah mendapat pemeriksaan dari Tim Kesehatan dan yang berwajib, atas persetujuan keluarganya kedua korban dimakamkan sebagaimana mestinya. Konon kabarnya pagi harinya di bagian yang lain dari Bendungan Lahor itu juga tewas seorang laki-laki penduduk setempat yang sedang mandi, mati tenggelam.
[fragment from adjacent column:] Sihartini sudah ketemu
Malang, (K.P.) — Gadis remaja Sihartini, 17 th, yang beberapa waktu yang lalu kita beritakan pergi tanpa pamit, [Unreadable]
[fragment from adjacent column:] Malang, (K.P.). — Sebuah Team dari Pendidikan Jasmani Pusat Departemen P dan K baru-baru ini telah datang di kota Malang dengan maksud mengumpulkan data-data pengenal norma kesegaran jasmani puteri Indonesia. Team dari Pusat tersebut terdiri dari 4 orang, yaitu Dra. Nasirah [?], Ibu Kiet Rew [?], Ibu Amalia dan Ibu Aisah Hasanan; sebelum ke Malang juga sudah [Unreadable]. [Unreadable] SD yang berusia antara 7-14 tahun, sedang para karyawati [Unreadable] umur 17-40 tahun. [Unreadable] pengumpulan data norma kesegaran puteri Indonesia di Malang tersebut dilakukan selama [Unreadable] hari di stadion, antara lain dengan cara lari cepat 6 kali putaran stadion dan sebagainya. Sehari sebelumnya para peserta telah mendapat pemeriksaan secara teliti oleh Team Kesehatan Kodya Malang. Atas pertanyaan, badan pengumpulan data norma kesegaran jasmani dilakukan untuk kaum pria, oleh Ketua Team Pusat Dra. Nasirah dikatakan bahwa hal itu akan dilakukan tahun depan.
[fragment from adjacent column:] Perhitungan anggaran 1969-1970 dan 1970-1971 disetujui
Malang, (Pi). — Sidang DPRD Tingkat I Kabupaten Malang pada tanggal 15 Nopember yl. telah mendengarkan pembacaan surat-surat yang masuk oleh Sekretaris Dewan [Unreadable] menerima dan menyetujui Perhitungan Anggaran Tahun Dinas 1969-1970 dan 1970-1971 untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah. Sidang DPRD tsb. dihadiri oleh 37 orang anggota, dipimpin oleh Ketua Aryo Darmono didampingi oleh Wakil Ketua Mukaram dan Burhanuddin Saleh serta pihak Eksekutif yang diwakili oleh Kepala Subdit Keuangan Sunarto B.A. Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1969-1970 terdiri dari Dinas Biasa dan Dinas Luar Biasa. Dinas Biasa: jumlah pengeluaran [Unreadable] dan jumlah penerimaan Rp. 29.315.996,6 [?], sisa lebih Rp. 645.078,46. Dinas Luar Biasa: jumlah pengeluaran Rp. 149.515.742 dan jumlah penerimaan Rp. 149.518.517,42, sisa nihil. Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1970 juga terdiri dari Dinas Biasa dan Dinas Luar Biasa. Dinas Biasa: jumlah [pengeluaran] [Unreadable] dan jumlah penerimaan Rp. 597.750.454,25, sisa lebih Rp. [Unreadable].227,95. Dinas Luar Biasa: pengeluaran Rp. 324.511.285,99 [?] dan jumlah penerimaan Rp. 324.511.285,99, sisa nihil.
Tanggapan Panitia Anggaran dan Fraksi-fraksi: Sebelumnya Panitia Anggaran melalui juru bicaranya Mukaram, demikian pula Fraksi Karya Pembangunan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan ABRI melalui juru bicaranya masing-masing Drs. Setiaji, H. Nur Muslimin, Supandri dan Is Purnomo [?], menerima dan menyetujui Perhitungan Anggaran Tahun Dinas 1969-1970 dan 1970-1971 disertai saran dan pendapat yang pada umumnya meminta agar Eksekutif dalam menyerahkan buku Perhitungan Anggaran kepada Legislatif diberi tenggang waktu sehingga Dewan mempunyai cukup waktu untuk mempelajarinya. Memberikan penjelasan atas tanggapan Panitia Anggaran dan Fraksi-fraksi tsb., wakil Eksekutif, Kepala Subdit Keuangan Sunarto B.A., memperhatikan saran-saran dan pendapat itu dan akan diteruskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (Sus)
[fragment from adjacent column:] Korban-korban kejahatan perlu dibantu
[Unreadable] cacat harus berhenti bekerja atau pindah kerja. Banyak uang dan waktu hilang: uang untuk biaya pengobatan, sedang ia tidak dapat bekerja, dan waktu yang hilang karena harus berbaring menunggu kesembuhan. Sedang yang meninggal dunia sebagai korban meninggalkan [keluarga]. Seringkali korban mengalami kelumpuhan, cacat anggota badan, hingga harus membeli kursi roda dan sebagainya, sedang segala geraknya terbatas. Minta ganti rugi? Itu pun mahal, baik dalam mengurusnya melalui jalur hukum, membayar pengacara, biaya administrasi, waktu dan sebagainya. Dan akhir dari perjuangan itu pun suatu tanda tanya.
Tokoh-tokoh masyarakat Jerman Barat memikirkan akibat-akibat kejahatan itu semua dan mendirikan perhimpunan tidak mencari keuntungan dalam musim panas tahun ini (sekitar Agustus 1977) dengan nama "Lingkaran Putih" (White Ring). Organisasi yang berpusat di Frankfurt itu bertujuan memberikan bantuan dan peran kepada korban tindak kejahatan, membantu segi keuangan, moril dan petunjuk-petunjuk praktis. [Unreadable]
[fragment from adjacent column:] Sumenep, (J.P.). — Sebagai follow up dibentuknya Panitia [Unreadable] yang menangani masalah penjualan garam rakyat, sejumlah anggota DPRD yang terdiri dari [Unreadable] turun ke ladang garam rakyat untuk meninjau [Unreadable] pemasarannya. H.M. Basrawi Hanan Timah [?] kepada Jawa Pos menjelaskan, masalah pemasaran garam rakyat itu masih akan ditempuh ke pelbagai tingkatan, baik dengan BUUD maupun ke Gubernur Jawa Timur. [Unreadable] "Tunggu saja insya Allah akan berhasil", katanya. [Unreadable] kontrak PN Garam yang telah direalisir 10.000 ton, akan [Unreadable] Sumenep [Unreadable] sekitar 55.000 ton. Dari sisi ini pihak petani garam rakyat bertanya kepada siapa sisa-sisa ini akan dijual, PN Garam [Unreadable]