Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-02664

Perkara Untung (Mahmillub 2), 1966

Cleaned OCR text (Good (0.916); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

=== [PDF page 1] === PN ea an ldzin Pepelrada No. KEP - 206 - P/111/1966 tanggal 30 Maret 1966 P.N. Eka Grafika - 0267/IX 66,/10,000 ex, —a CU 1 M 3 "3 me, G-30-8 DIHADAPAN MAHMILLUB JAKARTA (PERKARA UNTUNG) PENERBIT: PUSAT PENDIDIKAN KEHAKIMAN AD PENYALUR TUNGGAL: P.T. PEMBIMBING MASA JAKARTA Sis” MA TI === [PDF page 2] === G-50-S “Gerakan 30 September’ -DIHADAPAN MAHMILLUB Hak Pengarang dilindungi oleh Undang-Undig JAKARTA ( Perkara Untung ) PENERBIT: PUSAT PENDIDIKAN KEHAKIMAN AD. i tar ke Nee (AHM — PTHM) 1966 Ba Mena mu Se ee Ne IN PENYALUR TUNGGAL: P. T, PEMBIMBING MASA JAKARTA === [PDF page 3] === PYM. Presiden RI, Perdana Menteri, Panati ABRI, PBR Mandataris MPRS Dr. Ir. SUKARNO CUPKLIKAN AMANAT BAPAK PRESIDEN PADA HAKIM? MAHMILLUB DI ISTANA BOGOR: Pada tanggal 12-2.1966. SERENA.. pada waktu nku diperiksa dimuka hakim, maupun Hatta diperiksa dimuka hakim, dua-duanya dibawah Hakim yang sudah preyudice. Nah, iny saya minta daripada saudara-saudara sebagai hakim Mahmilluh melihat apakah mereka yang diseret dimuka meja saudara itu telah melanggar het geskhreven rekht en of het ongeskhreven rekht van de reyolutie apa tidak, Kalau melanggar hukum mereka. Tentu disamping itu tetap untuk tiap hakim mempertimbangkan omstandigheden apakah omstandighedennya itu verzwarend atan verlikhtend, verlikhtende en verzwarende omstandigheden,.............. Vil === [PDF page 4] === (CUPLIKAN) SAMBUTAN MEN/PANGAD, PANGKOPKAM LETJEN TNI SUHARTO PADA WAKTU PENYERAHAN PERKARA PERKA- RA PETUALANGAN G. 30 S. NYONO DAN UNTUNG KEPADA TEAM MAHMILLUB TANGGAL 29 JANUARI 1966. Senin Nan uda aral “Meskipun ada sebagian anggauta T.N.I. yang berkhia nat seperti dalam kontra Revolusi "G. 30 S,”, namun T.N.I, tetap utuh, kompak serta dapat mengatasi persoalan tersebut, Sebagai tradisinya TNI haruslah dapat memperlihatkan kepada masyarakat akan kebenaran yang dibelanya. Saya berharap agar MAHMILLUB bekerja sebaik-baiknya sehingga menunjukan tindakan-tindakan tegas yang berlandaskan hukum terhadap penyelewengan yang hendak merusak Negara, T.N.I. khususnya''. u eet ee ne eee ee Vill Ses aiu Se an Y.M,MEN/PANGAD., PANGKOPKAM, Kepala Staf KOGAM LETJEN. TNI. Suharto selaku PAPERA (Perwira Penyerahan perkara). === [PDF page 5] === bagian tengah Odi Pembela GUMOF tur LETKOL. CKH LYO SH Iskandar Sud SH. dan bagian bawah Pada gambar bagian ata sidang dalam berkara U is Haki ntung, m Ketua Mahmi LETKOL, CKH. iHlub yang memi impi ono. Wiryohatmoj n jalannya o SH Foto DEPPEN. YM. MEN /PANGAD. LETJEN, TNI. Suharto sebagai Perwira Penyerah Perkara diruang kerjanya pada tanggal 29 Januari 1966 sedang menyerahkan berkas perkara Nyono dan Untung kepada Team MAHMILLUB, duduk dari kiri kekanan: 1. KOL. CKH. Partono SH. WAODJEN, 2. MAYJEN. TNI Basuki Rakhmad, 3, LETJEN. TNI. Suharto MEN/PANGAD, 4. LETKOL. CKH: Sujono Wiryohatmojo SH. Hakim Ketua dalam perkara Untung 5. KOL- CKH. Kabul Arifin SH. WADIRKEH. AD, 6 KOL. CKH. Sidik SH. Ketua Team Hakim MAHMILLUB dalam perkara Untung. === [PDF page 6] === XIT dang memasuki ruana sidang. dua kalinya dipergunakan sidang MAHMILLUB, tampak t erdakw a Untung se- Gedung Badan Perent ana Pembangunan Nasional d Jakarta untuk ke- Foto DEPPEN. Hakim Ketua dan para Hakim Anggauta sedang melaksanakan persida ngan. Mahmillub dengan teliti dan cermat dalam perkara UNTUNG, duduk dari kiri kekanan: 1. MAY, LOK. (L) Hasan Basyari SH. Hakim Anggauta, 2. LETKOL. (U) Zaidun Bahti Hakim Anggauta, 3, MAY, TIT, Sugondo Kartanegara SH. Hakim Anggauta, 4. LETKOL, CKH. Sujono Wiryohatmojo SH. Hakim Ketua, 5. KAPTEN CKH. Hamzi! Rusli Bc, Hk Panitera dan 6, AKB. POL. Drs. Kemaf Mahisa, SH) Hakim Anggauta. a === [PDF page 7] === NTN KATA HAL PENGARTAR. Cuplikan Amanat P.Y.M. PERSIDEN “1965 tgl, 21 Desember 1965 Berita Acara dari Persidangan Umum atas nama Untung PEN Pea SY oo AN Ka ORA di PR ROT Ute a Surat tuduhan No, TUD/002/OM/i966.................. Dekrit No. 1; Tentang Pembentukan Dewan Revolusi en RN AS INN Na Dn Mn Keputusan No, 1; Tentang Susunan Dewan Revolusi 2, Tentang Penuriman dan Kenaikan Keputisa PAVE Aa Na in an Dan PA OC ala ae ree Berita Acara dari Persidangan Umum (lanjutan ke-IT) Berita Acara dari Persidangan Umum (lanjutan ke-III) Berita Acara dari Persidangan Umum (lanjutan ke-TV) Berita Acara dari Persidangan Umum (ianjutan keV) Berita Acara dari Persidang anUmum C(anjutan ke-V1I) Berita Acara dari Persidangan Umum (lanjutan ke VII) Berita Acara dari Persidangan Umum (Yanjutan ke—VTII) Berita Acara dary Persidangan Umum Uanjutan ke-IX) (Reguistoir Oditur LETKOL, CKH,-Iskandar Yr. SEL. Berita Acara dari Persidangan Umum (lanjutan ke-Xy Pembelaan (zelfpleidooi) terdakwa Untung bin Syamsuri Pembelaan, Pembela Saudara Gumulyo SH NN en Mn aa PU An aan AN Aa INN Ter AAN ana bana TRC WR Rs ee Berita Acara dari Persidangan Umum (lanjutan ke-XI) Keputusan oleh Hakim Ketua MAHMILLUB LETKOL. CKEH.-Scejono Wiryohatmojo SH..................... Surat Keputusan Penyerahan Perkara MEN/PANGAD. selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KBAMA- NAN DAN KETERTIBAN sebagai PERWIRA PENYE- RAH PERKARA No KEP.-12/KOPMAN /1/1966 tgl. 29 PAMA OBC 20. oa dae eb ee Pag ee a ee aie ee Surat Keputusan MEN/PANGAD. selaku PANGLIMA CPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTI- BAN tentang Pejabat-pejabat dilingkungan MAHKA- MAH MILITER LUAR BIASA No. KEP. 2/KOPMANY/12/ Cuplikan Amenat Y.M. MEN /PANGAD LET JEN:-TNI SUHARTO, we K9 y OF Go OO 101 121 149 159 319 === [PDF page 8] === 21, 22. 23. 24. 25. 26, 27. Surat Keputusan MEN/PANGAD. selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTI- BAN No. KEP. 03/KOPKAM/1/1966 tgl. 27 Jan. 1966 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Militer Luar Biasa tentang Penetapan Hari Sidang No. KEP.-02/MB 1II/U/1966 tel, 19 Pebr, 1966... si ca DAN Ma asean Surat Keputusan MEN/PANGAD. selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTI- BAN No, KEP,04/ KOPKAM/1/1966 tgl. 29 Jan. 1966 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Militer Luar Biasa tentang Penunjukan Pembela No. KEP.-01 /MB TI/U/1966 Te Pepe FORO AA ae AA Nana Atasan SI ae ane Surat Keputusan Ketua Mahkamah Militer Luar Biasa tentang Penunjukan Team Assistensi bagi Pembela No. KEP. Ola/MB II/U/1966 tgl, 22 Pebruari 1966 Berita Acara Permusyawarahan Mahkamah perkara Pidana No. BA-03/MB II/U/1966 tgl. 6 Maret 1966..... Nda Surat Keputusan MEN/PANGAD. selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTI- BAN No. KEP. 19/KOPKAM/3 11966 tgl 7 Maret 1966 326 332 334 337 340 342 344 MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA na ET 36 PERKARA PIDANA DEML KEADILAN BPR A AYP ACR A aa eT a eee reared dari ~ PERSIDANGAN UMUM MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, memeriksa dain mengada perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir, yang bersidang ae dinyatakan terbuka untuk umum, pada hari RABU Kanggo aa tiga bulan Pebruari tahun 1900 enam puluh enam jam Ie Les eee digedung BADAN PHERENTIANA PEMBANGUNAN NASIONAL Ja- +} is art 1 att rare. raakwa. yang lan Taman Suropati nomer 2 Jakarya, dalam pet kara terdakwa Yang bernama: UNTUNG bin SYAMSURI tahanan sementara sejak tanggal 13 Keputusan Panglima Operasi Pemulihan 66/12/1955 tanggal 12 Oktober Terdakwa ditahan dalam Oktober 1965 berdasarkan Surat Keamanan dan Ketertiban No. PRIN-13 1965. YANG HADI R PADA PERSIDANGAN MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA adalah: 1. LET. KOL, CKH SUJONO WIRYO- » LET. KOL. UDARA, ZAIDUN PAKTI HAKIM KETUA, HAKIM ANGGAUTA, HAKIM ANGGAUTA, HAKIM ANGGAUTA, HAKIM ANGGAUTA, ODITUR, “AKB. POL. Drs. KEMAL MAHISA S.H. 4. MAY. LOK. A.L. HASAN BASYARI S.H. _ MAY, TIT. SUGONDO KARTANEGARA 5.H. 6, LET. KOL. CKH ISKANDAR YR. S.H. === [PDF page 9] === 7. KAPT, CKH MAMBII, UNI Mo. Ik Susunan pernikdankan herdasarkan Surat. Keputusan MEN/PANGAD tertanggal 21 Desember 1905 No. KEP-2/KOPKAM/12/1965 dan tanggal 29 Januarl 1060 No. KRP-4 /KOPKAM /1/1966, dengan susunan mengenai Hakim anggauta yang bersidang sebagaimana, ditetapkan oleh Ketua dalam Permusyawarahar berdasarkan ps: 3 PENPRES No. 16 tahun 1963. Persidangan dibuka. dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua, sesudah itu dibawa masuk dengan penjagaan yang baik dan lepas dari segala Ikatan terdakwa yang mengakui bernama: UNTUNG bin SYAMSURI — 5 Umur 40 tahun, Dilahirkan di Desa Sruni /Kedungbajul, Kebumen, Jawa Tengah, Tempat tinggal terakhir Jalan Cidurian No. 9 Jakarta, Pangkat terakhir LET. KOL. INFANTERI NRP, 11284, Jabatan terakhir Komandan YON I KK. CAKRABIRAWA (Berdasarkan Keputusan Presiden /PANGTI ABRI/KOTI No. 171/KOTI/1965 tanggal 4 Desember 1985 diberhentikan dengan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya da. lam dinas Ketentaraan, terhitung mulai tanggal 30 September 1965). aes pertanyaan, terdakwa menyatakan bahwa Oditur telah membacakan Surat Tuduhan kepadanya pada hari SENEN tanggal 21 Pebruari 1966. Ng . Kepada terdakwa diberitahukan bahwa dengan Surat Penetapan Ketua Mahkamah Militer Luar Biasa tanggal 19 Pebruari 1966 No angan py 2; KEP-01 /MB TTU 1086, telah ditunjuk sebagai pembela terdakwa dalam perkara ini adalah yang sudah hadir pula: GUMULYO WREKSOATMOJO S.H. alamat Jl. Surabaya 33, Jakarta, Ketua memperingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala SeSALU yang akan didengarnya dalam sidang dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya. Ketua memberitahukan kepada terdakwa bahwa Oditur akan segera membacakan Surat Tuduhan, agar terdakwa mendengarkan dengan seksama segala apa yang dituduhkan kepadanya. : sa perintah Ketua, Oditur membacakan Surat Tuduhannya sebagai per ikant AN PANITERA, SURAT—TUDUHAN Ma ae au aa ODITUR PADA MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Yang Mulia Menteri Panglima Angkatan Darat No. KEP-12 /KOPKAM (1/1966 tang gal 29 Januari 1966; Setelah membaca dan mempelajari Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan No. 002 yOM tahun 1986 beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkaranya terdakwa —.—— UNTUNG bin SYAMSURI, terkenal sebagai UNTUNG -—— U mur 40 tahun, Desa Sruni /Kedungbajul, Kebumen Diawa Tengah, Dilahirkan di Pada tanggal: 8 Juli 1926, LETNAN KOLONEL INFANTERI NRP. 11284 DAN YON I KAWAL KEHOR- MATAN CAKRABIRAWA (Berdasarkan No. 171 /KOTL/1965, tanggal 4 Desember 1965 diberhentikan dengan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas Ketentaraan terhitung mulai tanggal 30 September 1965), Fekerjaan Agama ISLAM. Tempat tinggal terakhir Jalan Cidurian No. 9 Jakarta, Ditahan sejak tanggal 15 Oktober 1965 berdasarkan Surat Keputusan Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban No. PRIN- 1866 /12 /1965 tanggal 13 Oktober 1965. Berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan "tersebut diatas, terdapat cukup alasan untuk menuntut TERDAKWA tersebut kepersidangan Mahkamah Militer Luar Biasa Ikarena perbuatanperbuatannya sebagai berikut: - PERTAMA: Bahwa IA TERDAKWA — pada tanggal 1 Oktober 1965, setidak-tidaknya dalam tahun 1965, di Jakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam lingkungan wilayah hukum Mahkamah Militer === [PDF page 10] === Luar Biasa sebagai pemimpin dan pengatur Ueider en aanlegger) melakukan makar dengan niat untuk menggulingkan Pemerintahan yang syah dengan melakukan serangkaian perbuatan-perbuatan dan kegiatan-kegiatan yang merupakan permulaan pelaksanaan dari niat/maksud tersebut diatas, yaitu: i 1. Pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan diatas, telah mengirimkan /menyuruh mengirimkan pengumuman yang berisikan penangkapan terhadap para Jenderal dan,penyelamatan” ¢kan P.Y.M, Presiden, kepada Radio Republik Indonesia Jakarta, Jalan Merdeka Baral.di Jakarta, yang pada waktu itu telah dikuasai oleh Pn 30 September” yang dipimpin oleh ia — TERDAKWA — sendiri. Pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan diatas, telah menanda_tangani,,Dekrit No. I’ dalam kedudukannya sebagai Komandan,,Gerakan 80 September’ bersama ex, Brigadir Jenderal SUPARJO dan ex. Letnan Kolonei Udara HERU ATMOJO: dan telah mengirimkan (menyuruh mengirimkan untuk disiarkan melalui Siaran Sentral Radio Republik Indonesia dengan maksud tujuan agar diketahui masyarakat umum /luas tentang robohnya Pemerintah Republik Indonesia yang syah dan/atau jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketangan,,Dewan Revolusi” dan mewujudkan pemerintahan yang baru yang lain dari pada pemerintahan yang dipimpin langsung uleh Paduka Yang Mulia Presiden /Panglima Tertinggi ABRTU/Pemim. pin Besar Revolusi. Isi Dekrit No. T' adalah sebagai berikut: DEKRIT NO. I TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA I, Demi keselamatan Negara Republik Indonesia, demi pengamanan pelaksanaan Panca Sila dan Panca Azimat Revolusi seluruhnya, demi keselamatan Angkatan Darat dan Angkatan Bersenjata pada umumnya pada waktu tengah malam hari Kemis tanggal 30 September 1965 di Ibukota Republik Indonesia, Jakarta, telah dilangsungkan gerakan pembersihan terhadap anggota-anggota apa yang menamakan dirinya Dewan Jenderal yang telah merencanakan coup menjelang Hari Ang- Katan Bersenjata 5 Oktober 1965.: Sejumlah Jenderal telah ditangkap, alat-alat komunikasi dan ohyek.obyek vital lainnya di Ibukota telah jatuh sepenuhnya kedalam kekuasaan,,Gerakan 80 September”. Gerakan 36 September adalah gerakan semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat untuk mengaekhiri perbuatan sewenang-wenang Jenderal-Jenderal arzgota Dewan Jen- (leral serta perwira-perwira lainnya yang menjadi kaki tangan aan impatisan anggota Dewan Jenderal, Gerakan ini dibantu oleh pasukan. pasukan bersenjata diluar Angkatan Darat. IL. Untuk melancarkan tindak-lanjut dari pada tindakan 380 September 1965, maka oleh pimpinan Gerakan 30 September akan dibentuk Dewan Revolusi Indonesia. yang anggotanya terdiri dari orang-orang Sivil dan orang-orang militer yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Untuk sementara waktu, menjelang pemilihan umum Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Revolusi Indonesia menjadi sumber dari pada segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia. Dewan Revolusi Indonesia adalah alat bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mewujudkan Panca Sila dan Panca Azimat Revolusi seluruhnya. Dewan Revolusi Indonesia dalam kegiatannya sehari-hari akan diwakili oleh Presidium Dewan yang terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil komando Gerakan 30 September. III. Dengan jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Pevolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus demisioner. Sampai pembentukan Dewan Menteri baru oleh Dewan Revolusi Indonesia, para bekas menteri diwajibkan melakukan pekerjaanpekerjaan routine, menjaga ketertiban dalam Departemen masingmasing, dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru dan dilarang mengambil tindakan-tindakan yang bisa berakibat luas. Semua bekas menteri berkewajiban memberikan pertanggungan jawab kepada Dewan Revolusi Indonesia c.g. menteri-menteri baru yang akan ditetapkan oleh Dewan Revolusi Indonesia. IV. Sebagai alat dari pada Dewan Revolusi Indonesia, didaerah dibentuk Dewan Revolusi Provinsi (paling banyak 25 orang), Dewan Revolusi Kabupaten (paling banyak 15 orang), Dewan Revolusi Kecamatan (paling banyak 10 orang) dan Dewan Revolusi Desa (paling banyak 7 orang), terdiri dari orang-orang sivil dan militer yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve, Dewan-Dewan Revolusi Daerah ini adalah kekuasaan tertinggi untuk daerah yang bersangkutan, dan yang di Provinsi dan Kabupaten pekerjaannya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH) masing-masing, sedangkan dikecamatan dan desa dibantu oleh Pimpinan Front Nasional setempat yang terdiri dari orang-orang yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. VY. Presidium Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September. Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September adalah Ketua dan Wakil Wakil Ketua Dewan Revolusi Indonesia. VI. Segera sesudah pembentukan Dewan Revolusi Daerah. Ketua Dewan Revolusi yang bersangkutan harus melaporkan kepada Dewan Revolusi setingkat diatasnya tentang susunan lengkap anggota Dewan. Dewan-Dewan Revolusi Provinsi harus mendapat pengesahan tertulis dari Presidium Dewan Revolusi Indonesia, Dewan Reyolusi Kabupaten haris === [PDF page 11] === mendapat pengesahan tertuh: dari Dexyan Revolusi Provinsi, dan Dewan Revolusi Kecamatan dan Desa harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Kabupaten, Jakarta, 1 Oktober 1965. KOMANDO GERAKAN 30 SEPTEMBER Komandan: Letnan Kolonel Untung Wakil Komandan: Brigjen Suparjo Wakil Komandan: Letnan Kolonel Udara Heru Nakil Komandan: Kolonel Laut Sunardi Wakil Komandan: Ajun Komisaris Besar Polisi Anwas. Diumumkan oleh Bagian Penerangan Gerakan 30 September pada tanggal 1 Oktober 1965. 3. Pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan diatas telah menanda-tangani sendiri, dalam kedudukannya sebagai Komandan "Gerakan 30 September” merangkap Ketua,,Dewan Revolusi Indo. nesia” berturut-turut,,Keputusan No. 1 tentang susunan Dewan Revolusi Indonesia” dan,.Keputusan No. 2” tentang penurunan dan penayikan pangkat" dan telah mengirimkan /menyuruh mengirimkan untuk disiarkan melalui Siaran Sentral Radio Republik Indonesia dengan maksud tujuan membujuk masyarakat pada umuninya dan Tamtama serta Bintara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada khususnya untuk mendukung,Gerakan 30 September". Isi »Keputusan No: 1” dan, (Keputusan No. 2” adalah sebagai berikut: KEPUTUSAN NO. I TENTANG SUSUNAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA, I. Memenuhi isi Dekrit No. TI tentang Pembentukan Dewan Revolnsi Indonesia, maka dengan ini dinmumkan an gota-anggota lengkap dari Dewan Revolusi Indonesia: 1, Letnan Kolonel Untung, Ketua Dewun. Brigjen Suparjo, Wakil Ketua Dewan. 3. Letnan Kolonel Udara Heru, Wakil Ketua Dewan. 4, Kolonel Lant Sunardi, Wakil Ketua Dewan. 5. Ajun Komisaris Besar Polisi Anwas, Wakil Ketua Dewan. 5. Omar Dhani, Laksamana Madya Udara. T. Sucipto Yudodiharjo, Inspektur Jendral Polisi. 8. B. Martadinata, Laksamana Madya Laut. 9. Dr. Subandrio. 10, Dr. Y. Leimena. 11. Ir. Surachman (golongan Nasional). 2. Fatah Yasin (golongan Agama). \S. K.H, Sirajuddin Abbas (golongan Agama), 14. Cugito (golongan Komunis). 15. Aruji Kartawinata. 16. Syiauw Ghiok Cam. 17. Sumarno S.H. 18. Hartono, Mayjen KKO. 19, Sutarto, Brigjen Polisi, 20. Zaini Mansur (Front Pemuda Pusat). 21. Yahya S.H. (Front Pemuda Pusat). 22, Sukatno (Front Pemuda Pusat). 23, Bambang Kusnohadi (PPMI). 24. Rahman (wakil Sekjen Front Nasional). 25, Hardoyo (Mahasiswa). 26. Basuki Rachmat, Mayjen. 27. Ryacudu, Brigjen, 28. Solikhin, Brigjen. 29. Amir Mahmud, Brigjen. 30. Andi Rivai, Brigjen, 31, Suyono, Mayor Udara. 32. Leo Watimena, Komodor Udara. 83. Dr. Utami Suryadarma. | 84. AL Latief, Kolonel. 35. Umar Wirahadikusuma, Mayjen. 36, Ny, Supeni. 37. Ny. Mahmudah Mawardi. 38, Ny. Suharti Suwarto. 39. Fatah, Kolonel. 40. Suherman, Kolonel. 41. Samsu Sucipto, Kolonel Laut, 42. Suhardi (Wartawan). 43. Drs. Sumartono, Komisaris Polisi. 44. Junta Suwardi. 45. Karim D.P, (Persatuan Wartawan Indonesia). II. Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Dewan merupakan akan Presidium Dewan Revolusi Indonesia yang diantara dua sidang lengkap Dewan bertindak atas nama Dewan. III. Semua anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan sivi! diberi hak memakai tanda pangkat militer Letnan Kolonel atau yang sebngkat, Anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan Aan Bersenjata tetap dengan pangkat yang lama, kecuali yang lebih tinggi dari Letnan Kolonel diharuskan memakai yang sama dengan pangkat Komandan Gerakan 30 Septemker, yaitu Letnan Kolonel atan yang setingkat. KOMANDO GERAKAN 30 SEPTEMBER = KETUA DEWAN REVOLUSI INDONESIA ttd, (LETNAN KOLONEL UNTUNG). === [PDF page 12] === Jakarta, 1 Oktober 1965, Jiimumkan oleh Bagian Penerangan Gerakan 30 September pada tanggal 1 Oktober 19065. KEPUTUSAN No. 2 TENTANG PENURUNAN DAN PENAIKAN PANGKAT I, Berhubung segenap kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1965 diambil-alih oleh Gerakan 30 September yang Komandannya adalah perwira dengan pangkat Letnan Kolonel, maka dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi pangkat dalam Angkatan Ber. senjata Republik Indonesia yang diatas Letnan Kolonel atau setingkat. Semua perwira yang tadinya berpangkat diatas Letnan Kolonel harus menyatakan kesetiaannya secara tertulis kepada Dewan Revolusi Indonesia dan baru sesudah itu ta' berhak memakai tanda pangkat Letnan Kolonel. Letnan Kolonel adalah pangkat yang tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Negara Republik Indonesia. Il. Karena Gerakan 30 September pada Gasarnya adalah gerakan dari pada prajurit bawahan, terutama dari pada Tamtama dan Bintara, maka dengan ini dinyatakan, bahwa semua tamtama dan bintara dari semua Angkatan Bersenjata RI yang mendukung Gerakan 30 September dinaikkan satu tingkat lebih tinggi dari pada sebelum tanggal 80 September 1965. ITI. Semua tamtama dan bintara yang langsung ambil-bagian dalam gerakan pembersihan terhadap anggota-anggota Dewan Jenderal pada tanggal 30 September 1965 malam di Jakarta, dinaikkan pangkatnya 2 tingkat lebih tinggi dari pada sebelum tanggal 30 September 1965. Komandan Gerakan 30 September/Ketua Dewan Revolusi Indonesia, ttd, (Letnan Kolonel UNTUNG). Jakarta, 1 Oktober 1965. Diumumkan oleh Bagian Penerangan Gerakan 30 September pada tanggal 1 Oktober 1965. 4. Sebagai pemimpin dan pengatur, maka — TERDAKWA — dengan perbuatan.-perbuatan dan tindakan-tindakannya sebagaimana tersebut diatas telah dapat mewujudkan niatnya untuk menggulingkan pemerintahan Republik Indonesia yang syah dengan disiarkannya,,Dekrit No. I",,Keputusan No. I” dan,,Keputusan No. 2” pada tanggal 1 Oktober 1965 kira-kira pada jam 14.00 melalui siaran sentral Radio Republik Indonesia di Jakarta, walaupun perbuatan penggulingan pemerintahan Republik Indonesia yang syah itu sendiri tidak berhasil, Dokumen penting dari petualangan 'G. 30. S. keputusan no.2 tol, 30 Sept. 1965, tentang penurunan dan' penaikan pangkat yang ditanda tangani oleh Komandan Gerakan 30 September/Ketua Dewan Revolusi Indonesia LETKOL, Untung sebagai bukti mati tang dapat berbicara 1000 bahasa, (diclasnya lihat pada hal. 9) === [PDF page 13] === karena hal-hal yang tidak tergantung pada kemauan THITDAIW ‘ sendiri, yaitu karena Gerakan 30 September" dengan segera dapil ditumpas dan dilumpuhkan oleh alat-alat Negara yang syah (mi TERDAKWA' sendiri melarikan diri kejurusah Jawa Tengah (un ditangkap kira-kira pada tanggal 13 Oktober 1965 di Tegal, Jawn Tengah. KEDUA: Bahwa ia — THRDAKWA —- pada bulan September 1965 dan permulaan bulan Oktober 1965, setidak-tidaknya dalam tahun 1965 di Jakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam lingkungan Wilayah hukum Mahkamah Militer Luar Biasa sebagai pemimpin dan pengatur. dalam kedudukannya sebagai Komandan, Gerakan 30 September” dan Ketua,,Cenko”’, telah memimpin dan mengatur pemberontakan dengan tfyare melawan dengan senjata kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Indonesia, perbuatan-perbuatan mana secara berturutturut adalah sebagai berikut: 1. Ia — TERDAKWA — pada bulan September 1965 di Jakarta telah menghimpun dan menyusun kekuatan sebesar 5 (lima) batalyon, setidak-tidaknya kekuatan yang besar dan makhtig dengan persenjataan yang lengkap. Menyusun kekuatan tersebut diatas dengan SUSUnan organisasi Yang terdiri dari,,Central Komando” atau.Cenko” sebagai pucuk pimpinan yang berbentuk suatu Dewan, dimana ia. -— TERDAKWA - duduk sebagai Ketua, dan yang membawahkan pasukan Pasopati, pasukan Bimasakti, dan pasukan Pringgodani,,,Cenko” bertugas sebagai perencana, memimpin dan merupakan pimpinan tertinggi dalarn gerakan. 3. Ia — TERDAKWA — telah mengatur dengan menetapkan CX. Lettu Dul Ariet, yang hingga kim belum tertangkap, sebagai Komandan pasukan Pasopati, pasukan mana berkekuatan kurang lebih 4 (empat) Kompi bersenjata lengkap dan terdiri dari: a 1 (satu) Kompi Yon I KEK. Cakrabirawa, bh: 1 (satu) Kompi Yon 454, 1 (satu) Kompi Yon 530 Para, d. 2 (dua) peleton Brigif I/Jaya, e. Pasukan P.G.T./AURI dengan diberikan lugas melakukan gerakan penyergapan dengan senjata terhadap: a. YM. MENKO HANKAM/KASAB Jenderal A.H, Nasution, b, YM. MEN/PANGAD Letnan Jenderal A. Yani, dengan berkekuatan ntuk masing-masing sebesar 1 (satu) Kompi c. Mayor Jenderal Suprapto Deputy II MEN/PANGAD, d. Mayor Jenderal Haryono Deputy Chusus MEN/PANGAD, e. Mayor Jenderal $. Parman ASS. T MEN/PANGAD, f. Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo Inspektur Kehakiman ACD; === [PDF page 14] === sg. Brigadir Jenderal Panjaitan ASS. IV MEN/PANGAD. dengan berkekuatan untuk masing-masing sebesar 1 (satu) peleton, penyergapan dengan senjata mana telah ditentukan waktu pelaksanaannya yaitu pada hari,,H" dan jam,,D” waktu-waktu mana telah ditetapkan untuk masing-masing pada tanggal 30 September 1965 dan jam 05.00. 4. Pelaksanaan penyergapan dengan senjata oleh pasukan Pasopati dengan consigne,,Ambil Jenderal-Jenderal itu jangan sampai ada yang lolos, selanjutnya serahkan ke Basis’ telah terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965 pada waktu mata-hari belum terbit /masih gelap. 5, Sebagai akibat penyergapan dengan senjata mana telah gugur pada tanggal 1 Oktober 1965: 1. YM. MEN/PANGAD Letnan Jenderal A. Yani, 2. Mayor Jenderal M.T, Haryono Deputy Chusus MEN/PANGAD, 3. Brigadir Jenderal D.I. Panjaitan ASS. IV MEN/PANGAD, akibat peluru-peluru tembakan dengan senjata api dan/atau lukaluka tusuk dihadan karena benda tajam. 6. Pada waktu yang kira-kira bersamaan dengan.,Gerakan pasukan Pasopati”, pasukan Bima Sakti menduduki dan menguasai dengan kekerasan senjata daerah sekitar Istana Presiden di Jakarta, komplek Radio Republik Indonesia Jakarta, Jl. Merdeka Barat, dan komplek Telekomunikasi Jakarta Jl. Merdeka Selatan, yang kesemuanya merupakan ohyek-obyek vital sehingga mengakibatkan terganggunya/terhalangnya penggunaan media komunikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia yang syah. KETIGA: Bahwa ia — TERDAKWA — sebagai anggauta Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat Letnan Kolonel Inf. Nrp. 11284, Jabatan Komandan Batalyon I Kawal Kehormatan Cakra. birawa secara berturut-turut sejak bulan Agustus 1965 sampai dengan akhir bulan September 1965, setidak-tidaknya dalam tahun 1965 bertempat dirumah-rumah pada alamat: 1. Jl. Sindanglaya No. 5 Jakarta. 2. Jl. Cawang I Kapling 524/525 Jatinegara. 3. Jl. Pramuka /Jl. Buntu Rawasari, kesemuanya di Jakarta, setidak-tidaknya dalam lingkungan wilayah hukum Mahkamah Militer Luar Biasa, bersama-sama dengan dua orang atau lebih, yaitu antara lain + 1. ex, Brigjen Suparjo, 2, ex. Kolonel Inf. Latief, 3. ex, Mayor Udara Suyono, 4. ex. Mayor Inf. Agus Sigit, 2 @x. Kapten Art. Wahyudi yang kesemuanya pada waktu itu masih dalam dinas aktif Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, 6. Sam, Supono, kedua orang terakhir ini menurut keyakinan mereka tersebul diatas adalah utusan dari Central Comite Partai Komunis Indonesia. telah mengadakan permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan dengan cara melawan atau menyerang dengan senjata kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia dan/atau untuk melakukan makar dengan niat untuk menggulingkan Pemerintah Republik Indonesia yang syah. Permufakatan tersebut mencapai kebulatan dan kesepakatan kira-kira pada tanggal 29 September 1965, setidak-tidaknya pada akhir bulan September 1965 setelah melalui serentetan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan perundingan-perundingan sebagai berikut: 1. a Pada kira-kira pertengahan bulan Agustus 1965 bertempat dirumahnya Wahyudi di Jalan Sindanglaya No. 5 Jakarta telah diadakan pertemuan pendahuluan yang oleh TERDAKWA disebut sebagai pertemuan perkenalan antara kawan-kawan seideologi dimana telah diperbincangkan soal sakitnya P.Y.M. Presiden, penggunaan kesempatan itu oleh kaum Kontra Revolusi serta usaha-usaha mereka sendiri /peserta-peserta rapat untuk,,mencegahnya’’. Pertemuan mana dihadiri oleh ia — TERDAKWA — bersama Latief, Suyono, Sam dan Supono, serta Wahyudi yang dilakukan pada waktu malam hari dan semua peserta berpakaian preman. b. Pada tanggal 19 Agustus 1965 setidak-tidaknya sesudah tanggal 17 Agustus 1965 dengan mengambil tempat yang sama seperti lersebut diatas telah diadakan rapat lanjutan yang dilakukan juga pada malam hari dengan dihadiri oleh oknum-oknum terse-' but diatas dengan berpakaian preman semuanya. Dalam rapat ini telah diperbincangkan lebih mendalam tentang usaha-usaha pencegahan yang didahului dengan mendiskusikan kesulitan-kesulitan ekonomi prajurit dan tentang,,Dewan Jenderal”’. 2. Pada akhir bulan Agustus 1965 sampai dengan permulaan bulan September 1965 telah diadakan rapat-rapat sebanyak 8 (tiga) kali berturut-turut pada tanggal 22 Agustus 1965, 29 Agustus 1965 dan 6 September 1965 dirumahnya Latief, Jalan Cawang I Kapling 2247525 Jatinegara, kesemuanya pada malam hari, dihadiri oleh peserta-peserta, rapat tersebut diatas, disamping mana juga hadi Agus Sigit yang kesemuanya berpakaian preman. Dalam rapat-rapat tersebut diperdalam lagi tentang usaha-usaha guna, mencegah yang mereka namakan,,rencana Coup Dewan Jenderal" untuk bal mana mereka telah memperbincangkan dan memutuskan tentang: IL mendesaknya waktu untuk menyusun rentiana gerakan dalam suatu bentuk organisasi, tugasnya serta kebutuhan akan pasukan yang harus dihimpun dan disusun secara makhtig atau merupa- === [PDF page 15] === kan tenaga besar yang berjunlah minimal 8 (ima) batalyon atau 5000 (lima ribu) orang bersenjata lengkap, juga mengenai soal logistik guna melancarkan gerakan. ' kekuatan yang sementara dipunyai adalah 1 (Satu) Kompi dari Yon IT KK, Cakrabirawa, 2 (dua) peleton dari Brigif I Jaya, 1 (satu) batalyon dari P.G.T./AURI, 2000 (dua ribu) orang massa yang terlatih/sedang dilatih yang terdiri dari anggauta-anggauta Pemuda Rakyat (P.R4, Gerakan Wanita Indonesia (GERWANZ) dan Pemuda Marhaenis yang diselektir. Penentuan Jendera-byenderal dan tokoh-tokuh penting yang dianggap sebagai penghalang gerakan harus diambil” untuk diamankan" dan sementara/dalam fase pertama harus ditangkap diculik dan dibunuh adalah MENKO HANKAM /KASAB Jenderal A.H, Nasution, MEN/PANGAD Letnan Jenderal A. YANI, Mayor Jenderal Haryono, Mayor Jenderal S. Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo, Brigadir Jenderal Panjaitan dan Brigadir Jenderal Sukendro, untuk tugas.tugas tersebut diatas digunakan tenaga-tenaga yang diambil dari Angkatan Darat untuk dapat dipakai dalih/dasar utama akan thema gerakan yaitu, Gerakan ini semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat”. Penguasaan dan pendudukan obyek-obyek Vital seperti Istana Jakarta, Radio Republik Indonesia Jakarta Jl. Merdeka Barat dan Kantor Sentral Telepon/Telekomunikasi Jalan Merdeka Selatan dan juga penguasaan territorial Jakarta-Raya yang dibagi dalam sektor-sektor. 3. Pada permulaan bulan September 1965 sampai dengan akhir bulan September 1965 telah diadakan rapat-rapat lanjutan sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut pada tanggal 12 September 1965, 17 September 1965, 26 September 1965, 27 September 1965 dan 29 September 1965, setidak-tidaknya lebih dari satu kali dirumahnya Sam Jalan Pramuka /Jalan Rawasari Buntu Jakarta, kesemuanya pada malam hari dan dihadiri oleh ia — TERDAKWA — beserta Latief, Suyono, Sam dan Pono (Supono) dan nada:rapat terakhir juga oleh Suparjo, Suyono... (pembina dari Partai Komunis Indonesia menurut keyakinan TERDAKWA) serta dua orang lagi yang ia — TERDAK- WA — tidak kenal, yang kesemua mereka ini berpakaian preman, Soal-soal yang diperbincangkan dan/atau diputuskan adalah: a. pembahasan lanjutan tentang organisasi yaitu: pemberian nama-nama Cenko, Pasopati, Bimasakti dan Pringgodani, tugas dan kekuatan, personalia masingmasing bagian beserta pimpinannya untuk tiap-tiap bagian dan/atau pasukan, yang duduk dalarn Cenko adalah ia — TERDAKWA — sebagai Ketua dengan Latief, Suyono, Sam dan Supono sebagai anggauta Cenko dengan tugas khusus perseorangan para anggauta yaitu masing-masing sebagai pembantu urusan pasukan dan teritorial Latief, pembantu urusan Basis dan logistik Suyono dan Sum pembantu urusan politik dan pengerahan massa beserta Supono: dan Cenko ini bertugas merencanakan, memimpin dan merupa kan pimpinan tertinggi dalam gerakan dan berujud suatu Dewan, Alasan penentuan akan dirinya — TERDAKWA — sebagai Ketua Cenko adalah: a. Orang baru dan tidak dikenal orang. b, pengawal pribadi P.Y.M. Presiden yang berguna untuk thema pertama dari gerakan yaitu,menyelamatkan P.Y.M. Presiden”. ¢ pangkat tertinggi nantinya adalah Letnan Kolonel. Pasukan Pasopati dengan pimpinan Lettu Dul Arief dan Letda Siman sebagai wakilnya dengan kekuatan 4 (empat) kompi bersenjata lengkap dan terdiri dari 1 (satu) kompi Yon I KK. Cakrabirawa, 1 (satu) kompi Yon 454, 1 (satu) Kompi Yon 539 Para, 2 (dua) peleton Brigif I Jaya dan satuan P.G.T./AURI dan satuan Kavaleri yang sangat mobil bertugas menangkap, menculik dan membunuh kedelapan Jenderal tersebut diatas . dengan ketentuan untuk masing-masing Jenderal ditentukan kekuatan 1 (satu) peleton lengkap bersenjata sedangkan khusus untuk MENKO HANKAM/KASAB Jenderal A.H. Nasution dan MEN/PANGAD Letnan Jenderal A. Yani masing-masing 1 isatu) kompi lengkap bersenjata, dan setelah selesai tugas untuk menyerahkan para Jenderal/Korban-korban itu kepada pasukan Pringgodani di Basis Lubang Buaya Complex Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusumah (PAU Halim). / Pasukan Bimasakti dibawah pimpinan Suradi dengan tugas penguasaan obyek-obyek vital dan teritorial dengan kekuatan 1 (satu) batalyon minus dari Yon 494, 1 (satu) batalyon minus dari Yon 530 Para dan massa rakyat yang dipersenjatai dan tersehar didalam 6 (enam) sektor: dan dengan tugas tambahan membantu pasukan Pasopati, Pasukan Pringgodani dibawah pimpinan ex. Mayor Udara Suyono dan bertugas pengamanan Basis Lubang Buaya dan urusan logistik dengan kekuatan 1 (satu) Yon P.G.T./AURI dan massa rakyat yang dipersenjatai: dan tugas lainnya adalah penerimaan para korhan/Jenderal dari pasukan Pasopati. Usaha-usaha untuk tambahan: 19 Senjata sebanyak: 3. 200 pucuk senjata dari Brigif I Jaya, b. 100 pucuk senjata dari Yon T KK. Cakrabirawa, ec. 2000 pucuk senjata dari AURI, d. sejumlah besar dari gudang ALRI di Tg. Priok, Kendaraan dari: a. Depang (Depot Angkutan) AURI, === [PDF page 16] === b. Pukadara (Pembina Usaha Koperasi Angkatan Udara), €. Gaya Motor Jakarta. 3. Makanan: a. tiap pasukan membawa serta bahan makan, hb. bantuan AUBI (atas kesanggupan ex. Mayor Udara Suyono), c. bantuan massa penyokong, gerakan” (atas kesanggupan Sam). t. Bahan-bahan tanda pengenal, yang akan dipergunakan dalam rangka,gerakan”. « Pembentukan,,Dewan Revolusi" dengan pimpinan sebuah presidium dimana ia — TERDAKWA — ditetapkan sebagai Ketua,,Dewan Revolusi", Ketua,,Presidium Dewan Revolusi" dengan wakil-wakil Ketua masing-masing Suparjo, Heru Atmojo, Sunardi dan Ajun Komisaris Besar Polisi Anwas. d. Membahas konsep-konsep yang memuat hal-hal tentang: pendemisioneran Kabinet Dwikora, kekuasaan dari,/Dewan Revolusi”, ketentuan pangkat tertinggi dalam ABRI, penghargaan-penghargaan bagi pendukung »gerakan'', susuman presidium,,Dewan Revolusi”, sedangkan penentuan personalia lainnya dari,,Dewan Revolusi” diserahkan sepenuhnya kepada pembantu urusan politik,,Cenko” yaitu Sam dan Supono. e, Gerakan ini diberi nama,,Gerakan 30 September”. Bahwa ia — THERDAKWA dengan telah melakukan tindakanlindakan dan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam tuduhan PERTAMA, tuduhan KEDUA dan tuduhan KETIGA mengetahui atau setidak-tidaknya patut harus menduga, bahwa masing-masing tindakpidana itu akan menghalang-halangi terlaksananya Program Pemerintah, yaitu: 1. memperlengkari sandang pangan rakyat dalam waktu sesingkatsingitatnya. menyelenggarakan keamanan rakyat dan Negara. melanjutkan perjuangan menentang imperialisme ekonomi dan politik serta perjuangan menentang nekolim. Ww 19 B. PRIMAIR: Bahwa ia -— TERDAKWA secara berturut-turut dalam bulan Agustus 1965 sampai dengan akhir bulan September 1965, setidak-tidaknya dalam tahun 1965, bertempat di Asrama Tanah Abang II Jakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam lingkungan wilayah hukum Mahkamah Militer Luar Biasa, telah dengan sengaja menggerakkan (uitlokken) orang lain melakukan pembunuhan yang direncanakan (moord) dengan jalan tipu daya dan/atau dengan memberikan keterangan-keterangan dan/atau ikhtiar (middelen) danyatau memberi kesempatan kepada pasukan Pasopati dibawah pimpinan ex. Lettu Dul \rif dan pasukan Pringgodani dibawah pimpinan ex. Mayor Udara Suyono lengan merbuatan-perbuatan sebagai berikut: 14 bahwa ia — TERDAKWA — dalam bulan Agustus 1908 sampul dengan akhir bulan September 1965 di Jakarta secara berturul turut telah mengadakan rapat-rapat sebagaimana tersebut dulum tuduhan KETIGA, khusus mengenai rencana dan ketentuan-keten tuan mengenai cara-cara untuk melakukan penangkapan, pencu likan dan pembunuhan terhadap kedelapan Jenderal tersebut dalam tuduhan KETIGA. 21. bahwa ia — TERDAKWA — pada bulan Agustus 1965 membe. vikan info/keterangan kepada Lettu Dul Arif tentang: a. sakitnya P.Y.M. Presiden, | adanya,,Dewan Jenderal”, c, rencana coup dari,,Dewan Jenderal’, serta orang-orangnya yang terpenting didalamnya, 5 d. usaha-usaha pencegahan terhadap rencana coup tersebut antara lain tentang himpunan dan susunan kekuatan untuk usaha ini dari fihak TERDAKWA dan kawan-kawannya, dimana, P.G.T. /AURI sudah menyediakan 1 batalyon. 2.2, Selanjutnia ia — TERDAKWA — menanyakan kepada ¢x. Lettu Dul Arif tentang kekuatan yang dapat dipergunakan dari Yon I KK. Cakrabirawa, dan memerintahkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tentang keadaan dan kebiasaan bara anggauta yang terpenting dari,,Dewan Jenderal", yaitu: Jenderal Nasution, Letnan Jenderal A. Yani, Mayor Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal M.T. Haryono, Mayor Jenderal S. Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo, Brigadir Jenderal Panjaitan, 8. Brigadir Jenderal Sukendro. yang ia — TERDAKWA — telah ditetapkan untuk di-,aman'kan dan yatau di selesaikan” dengan jalan melakukan pengintaian oleh anggauta-anggauta Yon I KK. Cakrabirawa. 23, Pada bulan September 1965 ia — TERDAKWA — telah memberitahukan kepada ex. Lettu Dul Arif bahwa ianya — TER- DAKWA — telah ditetapkan sebagai Komandan,,Gerakan” dan Ketua "Cenko” sedangkan ex Lettu Dul Arif ditetapkan atas usul ia TERDAKWA sebagai Komandan pasukan Pasopati yang bertugas untuk meng "aman” kan para Jenderal tersebut diatas dengan cara “pengambilan” secara, paksaan, ex Mayor Udara SUYONO sebagai Komandan pasukan Pringgodani yang 'bertugas “menerima” hasil pasukan Pasopati untuk "diselesaikan” menurut rencana (keputusan rapat-rapat tersebut dalam tuduhan KETIGA. === [PDF page 17] === 24 Bahwa ia — TERDAKWA. -— pada tanggal 30 September 1965 telah memberikan pesan dalam arti perintah/kesempatan kepada ex Lettu Dil Arief secara lisan dengan kata? "Ambil para Jenderal-jenderal itu jangan sampai ada yang lolos, selanjutnya serahkan ke Basis”. Istilah,,jangan sampai lolos” mana sangat dimengerti oleh Lettu Dul Arief dalam arti bahwa dalam melaksanakan pesan / perintah ini telah diduga dan direncanakan sehelumnya akan adanya tindakan paksaan dengan mempergunakan kekerasan senjata dan para Jenderal yang tersebut diatas hidup atau mati harus dibawa ke Basis Lobang Buaya dan diserahkan kepada pasukan Pringgodani yang juga telah mendapatkan tugas "penerimaan" dan “penyelesayan". Tugas yang dibebankan kepada pasukan Pasopati dilaksanakan oleh ex. Lettu Dul Arif pada tanggal 1 Oktober 1965 kira-kira pada jam 02.00 dengan cara: 1, pasukan Pasopati dibagi dalam tujuh kelompok sebagaimana diuraikan dalam tuduhan KETIGA, Komandan-komandan kelompok dari pasukan Pasopati dikumpulkan untuk diberi penjelasan dan penegasan tentang tugas masing-masing kelompok serta tehnik penyergapan yang harus dipergunakan. 8, kelompok-kelompok tersebut diatas digerakkan menuju kesa- Saran masing-masing dengan berkendaraan mobil pada. tanggal: l Oktober 1965 Kira-kira pada jam 02.30. Sebagai akibat tindakan-tindakan pelaksanaan perintah gerakan tersebut diatas mana: a. YM. MEN /PANGAD Letnan Jenderal A. Yani gugur yang disebabkan oleh masuknya peluru-peluru yang menimbulkan delapan luka. tembak masuk dibagian depan dan dua luka tembak masuk bagian belakang. bh. Jenderal M.T, Haryono gugur yang disebabkan oleh masuknya benda tajam kedalam tubuh yang menimbulkan Yuka tusuk diperut yang menembus sampai dirongga perut dan luka tusuk Cipunggung yang tidak menembus rongga, dada. Cc. Brigadir Jenderal D.T, Panjaitan gugur yang disebabkan oleh masuknya peluru-peluru yang menimbulkan dua luka tembak masuk dikepala bagian depan dan tembus dikepala belakang. 4. Ketiga mayat tersebut diatas serta Mayor Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal S. Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo dan Lettu CZ1 P. Tendean, Ajudan MENKO HANKAM/KASAB oleh kelompok masing-masing dari pasukan Pasopati telah dibawa dengan kendaraan mobil ke Basis Lobang Buaya, ditembat mana ketujuh korban ini diterima oleh ex Lettu Dul Arif untuk seterusnya diserahkan olehnya (ex Lettu Dul Arif) ke Basis Lobang Ruaya guna, diselesaikan” oleh pasukan Pringgodani. Sebagai akibat tindakan-tindakan pasukan Pringgoduni ini &w lah gugur pula pada tanggal L Oktober 1965 di Lobang Buaya yuilu a. Mayor Jenderal R. Suprapto yang gugur akibat tiga luka tembak yang masuk dibagian depan, luka tembak yang masuk dibagian belakang, dan tiga luka tusuk. b. Mayor Jenderal S. Parman yang gugur akibat tiga luka tembak masuk dikepala bagian depan, satu luka tembak ma. suk paha bagian depan, satu inka tembak masuk dipantat sebelah kiri dan luka-luka dan patah tulang karena kekerasan benda tumpul yang berat dikepala, rahang dan tungkai bawah kiri. c. Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo yang gugur akibat sebuah luka tembak masuk dikepala sebelah kanan yang menuju kedepan, dua luka tembak masuk ditungkai bawah kanan bagian depan, serta tangan kanan dan tengkorak remuk karena kekerasan tumpul yang berat. d. Letnan Satu CZI P, Tendean yang gugur akibat empat luka tembak masuk “dibagian belakang dan tiga luka ternganga karona kekerasan tumpul dibagian kepala.. 'Sedangkan pada hakekatnya,,Dewan Jenderal” maupun.,rentfyana coup Dewan Jenderal” tidak benar adanya/tidak ada, hanya dengan maksud tujuan agar ex Lettu Dul Arief bersama anggauta-anggauta Angkatan Perang Isinnya yang disusun dalam pasukan Pasopati mau melakukan kejahatan tersebut diatas, begitu pula anggauta-anggauta pasukan Pringgodani. SUBSIDAIE: Bahwa ia — TERDAKWA — pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam tuduhan PRIMAIR telah dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan penculikan dengan jalan tipu daya dan/ atau dengan memberikan keterangan-keterangan dan/atau memberi kesempatan dan/atam ikhtiar kepada pasukan Pasopati dibawah pimpinan ex Lettu Dul Arif dan pasukan Pringgodani dihawah pimpinan ex Mayor Udara Suyono dengan perbuatan-perbuatan sebagai berikut: 1. Dalam bulan September 1965 ia — TERDAKWA telah menyusun pasukan Pasopati sebagaimana tersebut dalam tuduhan KETIGA yang mempunyai tugas untuk melarikan kedelapan Jenderal tersebut pada tuduhan KETIGA dari tempat kediaman para Jenderal masingmasing dan untuk selanjutnya membawa para Jenderal-Jenderal ini dengan melawan hukum dibawah kekuasaan pasukan Pringgodani Gi Basis Lobang Buaya. Ia — TERDAKWA — pada tanggal 1 Oktober 1965 kira-kira pada jam 00.30 di Lobang Buaya telah memberi perintah kepada ex Lettu Dul Arif dengan kata-kata "atur saja baik-baik,tokh sasaran kurang satu” setelah mana ex Lettu Dul Arif membagi pasukan Pasupati dalam 7 (tujuh) kelompok dan menentukan Komandan-komandan masing-masing kelompok beserta sasaran?nya untuk masing-masing kelompok, sedangkan ex. Lettu 17 === [PDF page 18] === Ngadimo menguraikan tentang tehnik yang harus di pergunakan dalam gerakan "pengambilan. Pada tanggal 1 Oktober 1965 kira-kira pada jam 02.30 ia TERDAKWA menyaksikan pemberangkatan kelompok-kelompok pasukan Pasopati menuju kesasaran masing-masing yang telah ditentukan sehelumnya. 4, Kelompok pasukan Pasopati telah menyelesaikan tugas masing-masing pada tanggal 1 Oktober 1965 kira-kira pada jam 05.30, tugas mana mereka lakukan tanpa perintah dari kekuasaan yang syah dan/ atau tanpa menurut aturan dan cara-cara yang syah selesai tugas masing-masing kelompok membawa hasil “pengambilan” masing-masing ke Basis Lobang Buaya dan telah menyerahkan kepada ex Lettu Dul Arif di Lobang Buaya. TERDAKWA telah menerima laporan "hasil pengambilan” dari ex Lettu Dul Arif pada tanggal 1 Oktober 1965 pagi hari bertempat di PENAS (Perusahaan Negara Aireal Survey) yaitu tempat,/Cenko” yang pertama y dan atas suksesnya pasukan Pasopati ia — TERDAK- WA merangkul ex Lettu Dul Arif sebagai tanda terima kasihnya. Sedangkan pada hakekatnya,,Dewan Jenderal' maupun,rencana coup Dewan Jenderal” tidak adanya [tidak ada, hanya dengan maksud tujuan agar ex. Lettu Dul Arif bersama anggauta-anggauta Angkatan Bersenjata lainnya yang disusun dalam pasukan Pasopati mau melakukan kejahatan tersebut diatas, bugitu pula anggau. ta-anggauta pasukan Pringgodani. Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan TERDAKWA tersebut diatas diatur dan diancam dengan hukuman sebagaimana tercantum dalam:, A. 1. untuk tuduhan PERTAMA.: Pasal 107 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 2. untuk tuduhan KEDUA: Pasal 108 ayat 1 sub 1 dan ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 3. untuk tuduhan KETIGA: Pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. berhubungan dengan pasal 110 ayat 1, 107 dan 108 Kitab Undang-(Indang Hukum Pidana, Kesemua pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara tersebut pada tuduhan PERTAMA, tuduhan KEDUA, tuduhan KETIGA diatas berhubung de: ngan pasal 2 penetapan Presiden No. 5 tahun 1959. BR, 1. Untuk tuduhan PRIMAIR: Pasal 340 berhubung dengan pasal 55 ayat 1 sub 2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, 8. untuk tuduhan SUBSIDIAIR: Pasal 328 berhubung dengan pasal 55 ayat 1 sub 2 Kitub Undang Undang Hukum Pidana, Mengingat dan memperhatikan: Keppres No. 226 tahun 1963 tanggal 6 Nopember 1965, Keppres No. 16 tahun 1963 tanggal 24 Desember 1965", Keppres No. 370 tahun 1965 tanggal 4 Desember 1965; Surat Keputusan MEN /PANGAD selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertihan. a. No. Kep- 3/KOPKAM /1 /1966 tanggal 27 Januari 1966. b, No. Kep-4/KOPKAM /1 11966 tanggal 29 Januari 1966. MENUNTUT: Agar perkara TERDAKWA tersebut diatas diperiksa dan diadili dalam persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa karena perbuatanperbuatannya tersebut diatas, Agar TERDAKWA tetap ditahan. Agar dipanggil dan dihadapkan sebagai Saksi.Saksi dalam perkara ini: 31. ABDUL LATIEF. Bangsa Indonesia, umur 39 tahun, tempat lahir di Surabaya, agama Islam, pekerjaan terakhir ex. Kolonel Inf, Nrp. 10625 jabatan ex. Komandan Brigif I DAM V/JAYA, tempat tinggal terakhir Cawang I No. Kapling 524/425 Jatinegara, Jakarta. y SUTTON O. Bangsa Indonesia, wmur 45 tahun, tempat lahir di Kediri, agama. Islam, pekerjaan terakhir: ex. Mayor Udara Nrp. 470524 dan jabatan ex, Komandan Resimen Pasukan Pengawal Pangkalan, tempat tinggal terakhir Komplek perumahan Perwira No, 11 dipangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakuu Suma. HERU ATMOJO. Bangsa Indonesia, umur 36 tahun, tempat lahir di Jember, agama Islam, pekerjaan terakhir: ex. Letnan Kolone! Udara Penerbang Nrp. 478636 ex. jabatan Asisten Direktur Produksi Intelijen DEPARTEMEN ANGKATAN UDARA. tempat tinggal terakhir Jl. Cipinang Cempedak I /52 Jatinegara. 34. GATOT SUKRESNO, Bangsa Indonesia, umur 43 tahun, tempat lahir di Malang, agama Islam, pekerjaan terakhir: ex. Mayor Udara Nrp. 170583 dan jabatan ex. Anggota POLEKSOS AURI DEPAU 1, tempat tinggal terakhir Jl, Petogokan No. 34 Kebayeran Baru Diakarta, === [PDF page 19] === 3.11, 3.12. ANIS SUYATNO. Bangsa Indonesia, umur 37 tahun, tempat lahir di Blitar, agama Islam, pekerjaan terakhir; ex, Sersan Udara II Nrp. 476819 dan jabatan ex. Anggauta Sekretaris Resimen P.P.P., tempat tinggal terakhir Komplex MBAT' No, 14 PAU HALIM Diakarta, BAMBANG SUPENO. Bangsa Indonesia, umur 35 tahun, tempat lahir di Malang, agama Islam, pekerjaan terakhir: ex. Mayor Inf. Nrp. 28979 dan jabatan ex. DAN YON 530 Para, tempat tingg»l terakhir Jl. Sumber Porong 107 Lawang, Malang. NGADIMO. Bangsa Indonesia, umur 40 tahun, tempat lahir di Malang, agama Islam, pekerjaan terakhir: ex, Lettu Inf. Nrp. 104229 dan jahatan ex. Pa Si I Yon 530 Para, tempat tinggal terakhir Jl. Daman 34 Malang. f MUHAMAD SALEH. Bangsa Indonesia, umur 37 tahun, tempat lahir di Malang, agama Islam, pekerjaan terakhir: ex. Letda Inf. Nrp. 107 dan jabatan ex. DAN KI A YON 530 Para, tempat tinggal terakhir Genuk Watubarat Gg. 2/93 Malang, WAHYUDI. Bangsa Indonesia, umur 386 tahun, tempat Iahir di Bojonegoro, agama Islam, pekerjaan terakhir: ex. Kapten Art. Nrp. 130906 dan Gyabatan ex. Pgs. DAN YON Hanudri I DAM V/JAYA, tempat tinggal terakhir- Jl. Sindanglaya No. 5 Jakarta. | AGUS SIGIT. Bangsa Indonesia, umur 37 tahun, tempat lahir di Klaten, agama Islam, pekerjaan terakhir: ex. Mayor Inf. Nrp, 11247 dan jabatan ex. DAN YON 203/JAYA, tempat tinggal terakhir Tyijantung IT F 69 Jakarta. SURADL Bangsa Indonesia, umur 38 tahun, tempat lahir di Minggiran, Klaten, agama Islam, pekerjaan terakhir:.ex. Kapten Inf. Nrp. 145950 dan jabatan ex. Pa Si I Brigif I/Jaya, tempat tinggal terakhir Cijantung Blok H No. 132 Jakarta. SUMARDI. Bangsa Indonesia, umur $8 tahun, agama Islam, pekerjaan terakhir: ex. Pa Si III Yon I KK. Cakrabirawa, pangkat ex. Lettu Inf. Nrp. 275135, tempat tinggal terakhir Asrama Cakrabirawa Tanah Abang II Jakarta. 3. KUNCORO YUDOWIJOYo. Bangsa Indonesia, timur 39 tahun, tempat lahir di Yogyakarta, 2.14, 316. 3.18. agama Islam, pekerjaun terakhir: "ex. Kapten Ini, Niy, 42051, jabatan ex. WADAN YON 454. alamat terakhir Jl, Dr, Seta pudi Blok G VII Srondol, Semarang. MUBIDIYAN. Bangsa Indonesia, umur 39 tuhun, tempat lahin di ssn appeal agama Islam, pekerjaan terakhir: ex. Peltu Inf. Nrp. 189355 dan jabatan ex. DAN TON WAT Brigif I, tempat tinggal teraehir Asrama Tg. Timur Pasar Rebo Jakaria. RAS WAD. Bangsa Indonesia, Uu? 39 tahun, tempat lahir di Lengkong Brebes, agama Islam, pekerjaan terakhir Sersan 3 Nrp. 127755 dan jabatan DAN RU I/1/B Yon T KEK. Cakrahirawa, tempat tinggal terakhir Asrama Cakrabirawa ‘Tn. Abang Y Jakarta. SURONO HADIWIYONO. 5 £ ahir 1 Toket Bangsa Indonesia, uniur 36 tahun, tempat lahir di Pucang sawit Solo, agama Islam, pekerjaan terakhir Serma Nrp. 145846 dan jabatan DAN TON III KI A YON I KK. Cakra. birawa, tempat tinggal terakhir Asrama Cakrabirawa Tn. Abang II Jakarta. SA TAR: Bangsa Indonesia, umur 34 tahun, tempat lahir di an Sumber /pucung Malang, agama Islam, pekerjaan terakhir: Serma Nrp. 407453 dan jabatan DAN TON II KI C YON Lee Cakrabirawa, tempat tinggal terakhir Asrama Cakrabirawa Tn, Abang IT Jakarta. GIYADI. Bangsa Indonesia, umur 38 tahun, tempat lahir di Solo, agama Islam, pekerjaan terakhir: Sersan TI Nrp. 138440 dan jabatan DAN RU KI B YON KK y Cakrabirawa, tempat tinggal Asrama Cakrabirawa Tn. Abang II Jakarta. . HARGIONG, Bangsa Indonesia, umur 27 tahun, tempat lahir di Mukiran Semarang, agama Islam, pekerjaan terakhiv: Kopral IT Nrp. 349142 dan. jabatan Angg. RU III /I/B /Yon I KK. Cakrabirawa, Tanah Abang II Jakarta.: SUKIRMAN. Bangsa Indonesia, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan terakhir: Penasehat Menteri Penerangan Bidang Radio, tempat tinggal terakhir Jl. Penarukan 35 Jakarta. === [PDF page 20] === 3.21. DAHRI OSKANDAR. Bangsa Indonesia, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan terakhir: Pelajar Akademi Penerangan, tempat tinggal ter- V akhir Jl. Merdeka Barat No. 4 Jakarta. 5.22. ANWAR RACHMAN. Foto DEPPEN. Oditur LETKOL. CKH. Iskandar Yr. SH. dalam sidang Mahmillub sedang membacakan tuduhan atas dirinya terdakwa Untung. Bangsa Indonesia, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan terakhir, Penata Siaran Radio Republik Indonesia. Jakarta, tempat tinggal terakhir Gg. Bajih Rt. 2 YRk. 12 BE. Rawa Galur Jakarta. Sebagai alat.alat bukti dalam perkara ini diajukan alat-alat / 4 barang-barang sebagai berikut: 1 1. Asli Keputusan No. 1 Dewan Revolusi, 2, Asli Keputusan No. 2 Dewan Revotusi, 3. Keputusan Dewan Revolusi (dengan catatan dari RR), 4. Dekrit No. I Dewan Revolusi, Stencil RRI, JaKarta, 5. Surat-surat yang disita waktu UNTUNG bin SYAMSURI ditangkap, 6. Uang sebanyak Rp. 450.250,—, 7. Pernyataan-pernyataan: a. Y.M. Menteri Gubernur/Kepala DCI Jakarta Raya, b. Panglima Kodam V/Jaya, «. Panglima Komando Daerah Kepolisian VII Jakarta Raya. S. Tanda-tanda pengenal yang berupa pita-pita merah, hijau dan kuning, 10. Visum et repertum ke-tujuh korban, Jakarta, 12 Februari 1966, ODITU-R PADA MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA t.t.d. ISKANDAR Yr. S.H. LETNAN KOLONEL CKH-NRP. 16190. f Alas pertanyaan Ketua TERDAKWA mengatakan mengerti betul apa yang dituduhkan kepadanya, hanya TERDAKWA mengajukan: PERMOHONAN agar MAHKAMAH mengundurkan, pemeriksaan ~ berkaranya, dipersidangan ini selama satu minggu, dengan maksud supaya Lyukup waktu baginya guna merundingan persoalannya dengan Pembelanya, Oleh karena peristiwa G.30.5. itu menyangkut nasib beratus-ratus unggauta Angkatan Bersenjata, termasuk diri TERDAKWA senriri. Sedangkan Pembela TERDAKWA mengajukan EKSEPSI sebagai berikut: 21la 99 === [PDF page 21] === EKSEPSI PERTAMA, Saya moon sudilah kiranya MAHKAMAH memperhatikan pasal 4 nyat 2 UU >. 1945 yang menentukan bahwa,,Susunan dan kekuasann badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang. Dan yali dinamakan Undang-undang adalah semua Peraturan Hukum yang ditetapkan oleh Presiden. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 ayat 1 U.U.D. 1945). Sebab apakah susunan dan kekuasaan badan-badan Kehakiman harus diatur dengan Undang-undang ' Penjelasan resmi mengatakan,,,bahwa kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukan para HAKIM”. Marilah kita sekarang meninjau pembentukan MAHMILLUB yang pada hari ini mengadakan sidang. MAEMILLUB ini dibentuk dengan Penetapan Presiden No. 16/1963 dan selanjutnya ditunjuk dengan Keputusan Presiden No. 370 /1965 untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara dari pada tokoh-tokoh yang tersangkut atau terlibat dalam,,Gerakan 30 September”. Dari uraian ini saya menarik kesimpulan bahwa dengan melalui Penetapan Presiden No. 16/1963 dan Keputusan Presiden No. 370/1965 (Kekuasaan Pemerintah” mempengaruhi,,kekuasaan Kehakiman”. Demi tegaknya Hukum Republik Indonesia, maka dengan tidak mengurangi segala macam penghormatan saya kepada P.Y.M. Presiden, saya terpaksa menegaskan, bahwa baik Penetapan Presiden maupun Keputusan Presiden tadi bertentangan dengan pasal 24 ayat 2 U.U.D. 1945. Ini berarti: Pertama: Adanya MAHMILLUB yang sekarang bersidang ini tidak syah. Kedua: Sidang MAHMILLUB sekarang ini tidak syah. Ketiga: Keputusan yang diambil oleh MAHMILLUB tidak syah. Keempat: Pelaksanaan dari Keputusan-keputusan MAHMILLUB tidak syah juga. Berdasarkan uraian diatas saya mohon pada P.T. KETUA, hendaklah P.T. mengajukan permohonan kepada P.Y.M, Presiden untuk membentuk MAHMILLUB dengan Undang-undang sebelum dapat dilaksanakannya pemeriksaan dan pengadilan perkara-perkara dari pada para TERDAK- WA yang terlibat dalam Gerakan 30 September”. HKSEPSI KEDUA, Sebagaimana diketahui bahwa. MAHKAMAH Militer yang tidak mengenal naik banding adalah suatu kriygsraad te velde atau suatu MAHKAMAH Militer dimedan peperangan. Indonesia sekarang ini tidak berada dalam peperangan. Karena itu diajukannya para TERDAKWA 23 === [PDF page 22] === yang tersangkut. dalain peristiwa Gerakan 30 September dimuka sidang MAHMILLUSB ini adalah bertentangan dengan keadaan. Pun pula bertentangan dengan hak-hak azasi manusia, Karena itu seyogyanyalah para TERDAKWA yang tersangkut dalam Gerakan 30 September diajukan kepada MAHKAMAH Militer Luar Biasa yang mengenal naik banding. EKSEPSI KETIGA. P.Y.M, Presiden selalu mengamanatkan, bahwa Peristiwa 1 Oktober mempunyai proloog dan epilaog. Proloog dan peristiwa dan epiloog merupakan suatu kesatuan yang tak dapat diceraikan. Proloog yang diceraikan dari peristiwa dan epiloog atau peristiwa yang diceraikan dari proloog dan epiloognya atau epiloog yang dicerai. kan dari proloog dan peristiwa memberi gambaran yang sangat ganjil. Berhubung dengan itu, maka para pelanggar HUKUM dalam proloog, peristiwa 1 Oktober dan epiloog seharusnya diajukan bersamu-sama atau sekaligus dalam sidang MAHMILLUB yang sama agar supaya MAHKA- MAH mempunyai gambaran yang tepat tentang situasi yang sehenarnya itu, hanya dengan cara demikian ini MAHKAMAH dapat menjatuhkan Hukuman kepada para pelanggar Hukum sesuai dengan kesalahannya, pun pula serasi dengan Hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar Hukum lainnya, Sesuai dengan pandangan diatas, maka semua TERDAKWA yang sekarang harus diadili seyogyanyalah diajukan bersama-sama dalam sidang MAHMILLUB agar Hukuman yang dijatuhkan kepada tiap-tiap pelanggar Hukum. sesuai dengan kesan-kesannya dan serasi dengan Hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar Hukum lamnya. Demikianlah bunyi dari pada BKKSEPSILEKSEPSI yang diajukan Pembela TERDAKWA. Atas kesempatan yang diberikan oleh KETUA untuk memberikan jawaban terhadap permohonan TERDAKWA. dan ketiga eksepsi PEM- BELA, maka ODITUR memberikan jawaban/tangkisannya sebagai berikut. TERDADAP PERMOHONAN TERDAKWA: 1. Dalam bidang prosedureel sudah dipenuhi semua syarat dari Hukum |yaitu sesuai dengan surat Keputusan tentang penetapan hari Sidang tentang tenggang waktu. 2, Tenggang waktu yang diberi tahukan tentang tuduhan disampaikan sesuai dengan penetapan MAHMILLUB., 3. Soal hidup /atau mati /nasib justru Mahkamah inilah yang akan mempertimbangkan karena tugasnya adalah mencari kebenaran yang sebenar-benarnya disamping itu TERDAKWA telah diberikan keleyunsan seorang Pembela, dengan segala fasilitas, skhingga dengan alasan-alasan yang kami sebut tadi kami memandang tak parlu menunda Sidang. TERHADAP EKSEPSI PERTAMA: A. 1, Bahwa pada hakekatnya Pembela mengemukakan azas Trin’s Politica dimana kekuasaan Kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan Pemerintahan, yang berarti kita kembali kealam Liberaal. Bahwa dalam pembentukan MAHKAMAH itu telah diingat. akan keadaan setelah Dekrit P.Y.M. Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, keadaan Liberaal ditinggalkan. Dalam lapangan Peradilan ini berarti terhapusnya idee Tria’s Politica. 4. Bahwa hal ini dikuatkan lagi (idee Tria’s Politica hapus) dengan Undang-undang No, 19/1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang dalam memori penjelasannya dengan tegas menyatakan: tidak lagi mengakui ajaran Tria's Politica. Hal ini ternyata dengan dimasukkannya lembaga baru dalam hak mana Presiden/Pemimpin Besar Revolusi yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 adalah Kepala Pemerintah Republik Indonesia diperkenankan melakukan campur tangan atau turun tangan dalam Pengadilan. B. 1: Bahwa pembentukan MAHMILLUB dengan Undang-undang Kita setujui, ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 5, Dalam Seminar Hukum Nasional tahun 1963 telah diterima: pembahasan tentang hierarkhie dari peraturan-peraturan Negara, dimana diterima adanya Hukum Dasar yang tak tertulis, dimana Presiden selaku Pemimpin Besar Revolusi untuk kepentingan Revolusi berwenang mengeluarkan PENPRES yang kedudukannya suma dengan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Antara lain Dekrit Presiden tahun 1959 adalah berdasarkan hukum dasar tak tertulis, bahkan menjadi sumber dari segala Undang- Undang. 4. Dapat kami tambahkan bahwa Keputusan Seminar Hukum ini telah disyahkan sebagai Keputusan Lembaga Pembina Hukum Nasional yang kemudian diterima sebagai Konvensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Amanat Presiden Pemimpin Besar Revolusi, “Dapat ditambahkan pula bahwa PENPRES adalah merupakan -attribuut Pemimpin Besar Revolusi sébagai hak prerogatipnya dan bukan wewenang Presiden, hingga oleh karena, itu tidak ada seorang pd. Presiden yang berhak dan telah mengeluarkan PENor 95 === [PDF page 23] === PRES melainkan hanya Bung Karno sebagai Pemimpin Besar, Reyolusi. Berdasarkan uraian yang kami sebutkan tadi, kami berpendapat atas dasar keyakihan kami satu-satunya bahwa MAHMILLUBR adalah syah, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pusal 24 ayat 2 dalam mengadili dan memeriksa perkara ini. TERHADAP EKSEPSI KEDUA: 1. Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, banyak sekali terjadi peristiwa-peristiwa yang menggoncangkan Negara dan Bangsa kita, Makin majunya Revolusi kita. semakin berkuranglah jumlah perkara-perkara itu. 2. Selama Negara kita masih dalam Keadaan Bahaya. perkara-perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cepat sekali tanpa meninggalkan sendi-sendi Keadilan, Sebagaimana diketahui untuk mengadili perkaya-perkara semacam itu oleh Penguasa Keadaan Bahaya Tertinggi telah dibentuk Mahkamah-Mahkamah khusus yaitu Mahkamah Angkatan Darat Dalam Keadaan Perang. 3. Sejak Negara kita kembali kepada keadaan biasa, yaitu keadaan Tertih Sipil, peraturan-peraturan mengenai Mahkamah-Mahkamah tadi tidak berlaku lagi. Oleh karena perkara-perkara. tersebut merupakan bahaya besar bagi keamanan Bangsa dan Negara hingga memerlukan penyelesaian yang segera, maka untuk itu perlu diben. tuk suatu badan peradilan khusus yang dapat memeriksa dan mengadilinya secara cepat, 4. Biasanya perkara-perkara, itu sangat erat hubungannya dengan kebijaksanaan Pemerintah dibidang Keamanan dan Fertahanan. Oleh karena itu badan peradilan khusus yang dihentuk ini merupakan dilingkungan peradilan Militer. Dengan KEPRES No. 8170/1965 MAHMILLUE ditunjuk untuk mengadili tokoh-tokoh oknum Gerakan 30 September yang penyerahan perkaranya dilakukan oleh MEN /PANGAD berdasarkan wewenang Presiden Republik Indonesia dengan KEPRES 226 11983. 6. Kesimpulan kami: MAHMILLUB berwenang untuk memeriksa dan mengadili tokoh-tokoh oknum Gerakan 30 September. TERHADAP EKSEPSI KETIGA: Bahwa sama.sama atau terpisah-pisahnya pemeriksaan terhadap proloog ataupun fakta dan /atau epilog Gerakan 30 September, sematamata adalah termasuk bidang tehnik pemeriksaan yang tidak akan mengurangi kemungkinan-kemungkinan untuk mengajukan perkara-perkara dari pada taraf proloog-fakta dan epiloog, disamping tidak akan rekali-kah mempunyai pengaruh terhadap segi keadilan dari pada pe. nyelesaiannya, 26 Demikian bunyi dari pada jawaban/tangkisan ODITUR. Kemudian KETUA, mengambil ketetapan untuk menunda dangan menutup Sidang hari ini, guna ada kesempatan bagi MAHKAMAI| mengambil KEPUTUSAN terhadap PERMOHONAN TERDAKWA. dan EKSEPSI PEMBELA-nya, Yang akan diumumkan pada sidang KEDUA, pada hari dan tanggal ini juga yang akan dimulai jam 19.00 ditempat yang sama. ' Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditutup pada jam: 1145 pada hari dan tanggal tersebut diatas yang dibawahnya dibubuhi tanda tangan KETUA dan PANITERA tersebut. PANITERA, KETUA, | tte. ttd. HAMZIL RUSLI Be. Hk. SUJONO WIRYOHATMODIO S.H. rr LL KAPTEN CKH — NRP. 303840, LETNAN KOLONEL CKH — NRP.18596, === [PDF page 24] === MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA DEMI KEADILAN BERITA ACARA ea rod PERSIDANGAN UMUM KE - I MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, yang bersidang ditempat yang sama dengan susunan tetap seperti sidang PERTAMA, pada hari dan tanggal yang sama, dimulai jam 19.00 WIB. Persidangan dibuka dan dinyatakan umum oleh KETUA, sesudahnya itu TERDAKWA dibawa masuk dengan penjagaan yang haik dan dilepas dari segala ikatan, pula telah hadir PEMBELA TERDAKWA. Kemudian MAHKAMAH setelah mengambil keputusan dalam Permusyawarahan menyatakan: Menimbang, bahwa terhadap permohonan TERDAKWA untuk mengundurkan sidang selama satu minggu, dan terhadap ketiga eksepsi PEMBELA, maka setelah mempertimbangkan jawaban ODITUR, pada umumnya MAHKAMAH menyetujui jawaban ODITUR, dengan sekedar akar lebih menjelaskan pokok-pokok persoalannya sebagai berikut: 1 Bahwa terhadap permohonan TERDAKWA, MAHMILLUB berpeadapat: i 1.1, Waktu yang sudah diberikan kepada TERDAKWA dan PEMBI- LA dalam perkara yang hari ini disidangkan telah dianggap cukup berdasar atas peraturan hukmm acara pidana yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan Y.M. Mentari Panglima Angkatan Darat No. KEP-1392/11/1963 tanggal 19 Nopember 1963. 2 12. Memang perkara yang diperiksa pada hari ini adalah masalah yang serius, yang tidak hanya menyangkut nasib anggota-anggota / pengikut-pengikut apa yang menamakan dirinya,,Gerakan 30 September" termasuk diri TERDAKWA, akan tetapi demi untuk segera menegakkan kembali sendi-sendi hukum antuk kelanjutan Revolusi, maka MAHKAMAH memandang perlu segera memana riksa Serta mengadili perkara-perkara khusus yang diajukan kepada MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA. Justru MAH- KAMAH berkewajiban menentukan dan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang diajukan apakah TERDAKWA bersalah terhadap tuduhan-tuduhan yang dikemukakan terhadapnya. 2. Bahwa terhadap eksepsi-eksepsi yang diujukan oleh PEMBELA, maka MAHKAMAT MILITER LUAR BIASA berpendapat: 21. TERHADAP EKSEPSI PERTAMA: MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA yang bersidang hari ini yang dibentuk berdasarkan PENPRES 16/1963 adalah syah dengan alasan: 211. bahwa PENPRES merupakan produk legislatip yang lahir dan bersumber dari Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. 212. bahwa kedudukan PENPRES sama dalam kedudukan herarkhienya dengan U.U. sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 24 ayat 2 U.U.D. "45, UUD mana diperlakukan kembali sejak 5 Juli 1959 dengan Dekrit Presiden tersebut, mengingat pula surat P.Y.M. Presiden kepada Ketua DPRGR No, 2262/ HK /59 tertanggal 20 Agustus 1959 perihal Bentuk Peraturan.Peraturan Negara. Bahwasanya produk legislatip yang bersumber pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dihubungkan dengan produk-produk legislatip yang lahir dan bersumber dari U.U.D. "45 menjamin keserasian hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian Revolusi Indonesia yang multi-kompleks. Dalam hubungannya dengan U.U. Pokok Kehakiman No. 19/1964, dimana dalam pasal 7 ayat 1 sub ¢, disebut adanya Peradilan Militer, dan pasal 8 ayat 3, yang menyatakan, hahwa susunan, kekuasaan sevta acara dari badan-badan pengadilan diatur dengan U.U., maka adanya MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA dengan PENPRES No. 16/1963 tersebut, MAHKAMAH berpendapat bahwa kehendak dari pasal 24 ayat 2 U.U.D. 45 telah terpenuhi. Sejak Dekrit Presiden, Tria's Politica sudah ditinggalkan, bahkan Presiden berwenang untuk campur tangan 'angsung dalam Peradilan: disamping itu. __ Para Hakim diperkenankan untuk berpolitik yaitu politik Negara dengan berpedoman Panca Sila /Manipol /Usdek, sehingga tak mungkin ada pengaruh, karena memang sudah sejalan: 21.8. Berdasarkan pada pertimbangan dari 214. dan 2.1.2, maka adanya Mahkamah Militer Luar Biasa ini adalah syah, sehingga baik sidang, keputusan maupun pelaksa- 29 === [PDF page 25] === naan dari keputusan Mahkamah Militer Luar Biasa adalah syah pula. 2.2. TERHADAP EKSEPSI KEDUA: 221. Bahwa Mahkamah Militer Luar Biasa sependapat dengan alasan yang dikemukakan dalam jawaban Oditur terhadap Eksepsi ke IL, dengan penegasan bahwa kriygsraad tervelde adalah suatu MAHKAMAH MILITER yang mengikuti operasi Militer dimedan perang. Maka dengan demikian Mahkamah Militer Luar Biasa yang bersidang pada hari ini tidak bertentangan dengan keadaan yang nyata. 2,22. Mahkamah Militer Luar Biasa yang dibentuk berdasarkan PENPRES No. 16/1963 tidak bertentangan dengan hak agasi manusia karena MAHKAMAH tetap menjunjung tinggi dan mengusahakan tercapainya rasa dan ratio keadilan berdasarkan moral Panca-Sila, hal ini dapat ditunjukkan oleh ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4, 5 dan seterusnya dari PENPRES tersebut sehingga lembaga bandingan tidak perlu diciptakan untuk memeriksa per- Kara khusus, apabila rasa dan ratio hukum berdasar moral Panca Sila setelah diwujudkan, Pada hakekatnya putusan MAHKAMAH tak luput dari suatu pemeriksaan badan peradilan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 6 dan 8 dari pada PENPRES tersebut diatas. 2.3. TERHADAP EKSEPSI KE ILL. Mahkamah Militer Luar Biasa sependapat dengan jawaban yang dikemukakan oleh ODITUR. Dengan penegasan bahwa Mahkamah Militer Luar Biasa hanya akan memeriksa dan mengadili perkara-perkara khusus yang diserahkan oleh pejabat-pejabat yang berwenang. $ Demi hatsil yang sebesar-besarnya ODITUR memang berwenang memerintahkan seorang TERDAKWA untuk diajukan ke Pengadilan secara tersendiri atau bersama-sama Gengan TERDAK- WA yang lain, MEMUTUSKAN: Menolak: 1. permohonan TERDAKWA, 2. ketiga eksepsi PEMBELA. Oditur kemudian melaporkan kepada MAHKAMAH bahwa barang Konsep Berita Acara Penyidikan Lanjutan tanggal 14 Januari 1966 (ditandai VI A merah) Konsep Berita Acara Penyidikan Lanjutan tanggal 16 Januar 1966 (ditandai VI B merah). Konsep Berita Acara Penyidikan Lanjutan tanggal 18 Januari 1966 (ditandai VI €C merah). Salinan DEKRIT No. KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER tertanggal 1 Oktober 1965 (ditandai III merah). KEPUTUSAN No. 1 KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER/ Ketua Dewan Revolusi Indonesia, tertanggal 1 Oktober 1965 TEN- TANG SUSUNAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA yang ditanda tangani oleh TERDAKWA di Jakarta, (ditandai angka I merah). KEPUTUSAN No, 2 KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER/ Ketua DEWAN REVOLUSI INDONESIA tertanggal 1 Oktober 1965 TENTANG PENURUNAN DAN PENAIKAN PANGKAT yang ditanda tangani oleh,,TERDAKWA" di Jakarta, (ditandai angka II A merah). Sama dengan atas yang dengan catatan tulisan tangan (ditandai angka II B merah). Sesudah itu KETUA melakukan pertanyaan-pertanyaan yang disebut dibawah ini, yang dijawab oleh TERDAKWA. sebagai disebut dibelakang/dibawah masing-masing pertanyaan, KETUA KEPADA TERDAKWA Apakah Saudara TERDAK- WA mengerti tuduhan yang dibacakan tadi pagi? — Mengerti, Saudara TERDAKWA mengakui atau mungkir bersalah melakukan perbuatanperbuatan sebagaimana di. uraikan dalam seluruh Tuduhan tersebut? — Saya mungkir bersalah melakukan perbuatanperbuatan yang diuraikan dalam Tuduhan PERTAMA, KEDUA, KETIGA dan KHEM- PAT-PRIMAIR sedang mengenai Tuduhan KEEMPAT-SUBSIbarang bukti yang diajukan kehadapan persidangan, sementara ini DAIR saya akan memberi penjelasan tentang istilah pencuadalah: y likan. 39 31 === [PDF page 26] === Saudara TERDAKWA supaya merenungkan baik-baik isi dari pada Tuduhan.tuduhan itu, sehingga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari MAHKAMAH dengan seksama. Karena hal-hal yang diuraikan didalam Tuduhan-tuduhan itu banyak stidah mengemukakan fakta-fakta dari kejadian-kejadian yang bersangkutan dengan,,Gerakan 30 September” yang Saudara pimpin. Coba tegaskan jawaban Saudara.! — Saya tetap pada jawaban saya semula, mungkir bersalah melakukan makar dengan niat menggulingkan Pemerintahan yang syah sebagai dituduhkan dalam Tuduhan PERTAMA, dan — mungkir bersalah melakukan perbuatan memimpin dan mengatur pemberontakan dengan cara melawan dengan senjata kepada Pemerintahan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia, seperti dituduhkan dalam Tuduhan KEDUA — mungkir bersalah melakukan permufakatan jahat dengan niat makar dan pemberontakan itu — mungkir bersalah menggerakkan orang jain melakukan pembunuhan yang direncanakan, Atas kesempatan yang diberikan oleh KETUA, ODITUR kepada TERDAKWA: Mengerti benarkah TERDAKWA tentang jawaban yang telah diberikan kepada KETUA, kalau ya, benarkah ketiga konsep Berita Acara Penyi. dikan Lanjutan ini (dikemukakan barang-barang bukti No. 1, 2 dan 3 diatas) jawaban-jawabannya ditulis tangan oleh Saudara TERDAKWA sendiri dengan diberikan kebebasan sepenuhnya dalam memakai dan menyusun kata-katanya, tanpa ada paksaan. — Ya, saya mengerti betul apa yang saya Katakan tadi. Saya mungkir bersalah, karena apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak sesuai dengan kenyataan. Kenyataan yang ada ialah bahwa Gerakan 30 September sama sekali tidak melakukan pemberontakan dengan kekerasan senjata atau menyerang “dengan senjata terhadap Pemerintahan Republik Indonesia yang syah, — Memang benar dalam konsep B.A. Pemeriksaan Oditur ini, jawaban-jawabannya saya tulis dengan tangan saya sendiri dan diberi kebebasan dalam memakai dan menyusun kata.kata untuk menjawabnya. Kalan benar tulisan tangan TERDAKWA, dengan cara tertulis dan teratur TERDAKWA telah memberikan pengakuan-pengakuannya tentang apa yang telah dituduhkan: Dengan alasan apa Saudara TERDAKWA menarik pengakuan-pengakuan yang telah Saudara berikan dalam jawaban-jawaban tertulis Saudara dahulu itu?. 29 Foto DEPPEN. Sidang Mahmillub dalam perkara terdakwa Untung sedang didengar keterangannya oleh Hakim Ketua LETKOL. CKH. SujonoWiryohatmojo SH. === [PDF page 27] === Alasan saya memungkiri Tuduhan itu adalah karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Benarkah ini tanda tangan Saudara TERDAKWA sendiri? (kepada TERDAKWA diajukan Keputusan No. 1 dan putusan No. 2 Dewan Revolusi yang keduanya ditanda tangani oleh Komandan Gerakan 20 Sepmber Ketua Dewan Revolusi "Let. Kol, UNTUNG"). Ya. Benar, kedua-dua tanda tangan adalah tanda tangan saya sendiri, Oditur selangyutnya mengatakan kepada MAHKAMAH bahwa dengan diakumnya, segala sesuatu yang ditulis sendiri oleh TERDAKWA dalam ketiga Konsep B.A. Penyidikan Lanjutan itu, maka Oditur berpendapat tidak syah pemungkiran TERDAKWA atas Tuduhan-tuduhan tersebut karena dari fakta-fakta kejadian yang bersangkutan dengan "Gerakan 30 September’nya TERDAKWA telah nyata-nyata terbukti terpenuhinya semua unsur yang diperlukan guna TERDAKWA dapat dipersalahkan melakukan tindak-pidana-tindak- pidana sebagaimana di. uraikan dalam Surat Tuduhan. Untuk selanjutnya Oditur menyerahkan segala sesuatunya kepada MAHKAMAH. Atas kesempatan yang diberikan oleh KETUA, HAKIM ANGGAUTA yang termuda (Ke-IY) melakukan tanya jawab terhadap TERDAKWA: Karena pada pokoknya Saudara TERDAKWA mungkir bersalah terhadap segala Tuduhan, Kami menanyakan apa yang diartikan, mendemisionerkan Kabinet Dwikora” dalam DEKRIT No. TI Dewan Revolusinya TER- DAKWA? (Lama TERDAKWA tidak menjawab yang kemudian Saya telah jawab bahwa pendemisioneran Kabinet memurut Kenyataannya belum berjalan, Baik. Memang kenyataannya dengan dikeluarkan dan diumumkannya me. lalui Siaran Sentral RRI “"pendemisioneran Kabinet” belum berjalan, dengan perkataan lain, Kabinet Dwikora belum demisioner kenyataannya. Tapi selanjutnya jane kami tanyakan: — Betulkah niat Saudara itu, yang tertulis dalam DEKRIT No. I, ter- | tuju untuk betul-betul mendemisionerkan Kabinet Dwikora, yang belum berjalan itu. — Betulkah NIAT Saudara itu ada? Bukan lagi Soal kenyataan demisionernya Kabinet, — Tentang pendemisioner Kabinet, memang pertama ada d-NITAT atau direncanakan dalam DEKRIT tersebut, Tapi kemudian setelah kita laporkan kepada Presiden waktu di "HALIM", bahwa segala sesuatunya yang telah | dilakukan oleh "Gerakan 30 September” supaya dihentikan lalu pasukan juga supaya dihentikan jangan sampai terjadi pertumpahan darah. | === [PDF page 28] === — Jadi dengan keterangan saya ini maka seperti apa yang saya utarakan dimuka bahwa kenyataan pendemisioneran itu belum terjadi. Memang, niat Saudara TERDAKWA belum terlaksana dengan sempurna: Tapi NIAT itu ada? Apakah dengan diambilnya pimpinan kembali oleh Presiden itu berarti Presiden tidak merestui atau tidak menyetujui Gerakan 30 September nya Saudara TERDAKWA? —- Bukan, Perintah Presiden hanya supaya Gerakan 30 September dihentikan dan Presiden akan pimpin kembali kekuasaan. Tadi Saudara TERDAKWA sebutkan,,kita laporkan kepada Presiden’, maka siapa sajakah yang dimaksud dengan,,kita”, apakah Saudara TERDAKWA termasuk didalamnya (yang lapor pada Presiden). — Yang dimaksud,,kita” yang melapor kepada Presiden adalah delegasi dari,,Gerakan 30 September” yakni: yang menghadap dua orang: Jenderal Parjo dan Let, Kol, Heru. Dua orang itu menghadap Presiden, dimana tempatnya? — di HALIM, dikantor MEN/PANGAU. Apakah Saudara TERDAKWA sebagai Komandan,,Gerakan 30 September”, kemudian memerintahkan untuk memberhentikan gerakan dari 6G. 380, S8. atau untuk mengundurkan pasukan,,G. 30. S.”? Kalau memang memerintahkan, apa isi perintah Saudara TERDAKWA? —. Ya, saya perintahkan kepada Lettu DUL ARIEF yang memimpin Pasukan Pasopati yang waktu itu berada di PENAS, Polonia. —. Supaya mengundurkan diri ke Basis Lubang Buaya dan jangan melakukan gerakan-gerakan lain. Bagaimana dengan Senjata-senjatanya, Senjata yang dipunyai pada waktu itu menjadi senjata organik dari Pasukan-Pasukan G. 30 S. antara lain pasukan Pasopati? —— Senjata-senjatanya masih tetap berada pada anggauta Pasukan masing-masing dan kemudianpun tidak ada yang diserahkan kepada alat Negara (Yang dimaksud: Alat Negara yang berwajib, yang sedang menumpas "G. 30. S. ). Sejak kapan dan ditempat-tempat mana Saudara mempunyai NLAT untuk mendemisionerkan Pemerintahan Kabinet DWIKORA? Kalau tidak hafal tepat, cukup kira-kira saja! — Sejak kira-kira pada pertengahan September, — Dalam pertemuan-pertemuan ditempatnya SYAM. Siapakah SYAM itu sebenarnya? Terangkan dengan jelas! 2 SYAM itu orang dari P.K.I.: Menurut keterangan SYAM sendiri, dia adalah orangnin DN. AIDIT. Dan saya yakin bahwa dia anggauta PI. Apa yang diartikan dengan orangnya D.N. AIDIT"? Apakah dia hanya pesuruh yang digaji saja oleh D.N, AIDIT dan/atau PKI, atau bagaimana? Coba tegaskan | — Dia mengakuinya adalah,Suruhan dari D.N. ATDIT”. — Suruhan untuk menghadiri pertemuan-pertemuan untuk merencanakan..Gerakan 30 September”. Siapakah yang mempunyai idee untuk mengadakan pertemuan-pertemuan tersebut 3 Idee dari pertemuan-pertemuan tersebut adalah tercipta dari pada saya dan Kolonel Latief. Rapat-rapat itu selalu dihadiri oleh siapa lagi selain ex. Kolonel Latief, lengan perkataan lain siapa-siapa sajalah iang paling banyak hadir dalam pertemuan itu?. — Rapat itu dihadiri oleh May. Ud. Suyono, May. Sigit, Kapt. Wahyudi, Syam dan Pono, disamping saya sendiri dan Kolonel Latief. Siapa pulakah Pono itu sebenarnya? Perangkan dengan jelas.! Pono itu juga Orangnya D.N, AIDIT, seperti Syain bula, Slapakah dalam pertemuan-pertemuan itu, yang mempunyai idee untuk menggulingkan Pemerintahan tersebut dimuka.? — Idee-nya dari semua yang hadir. Pentu itu diambil dari keputusan bersama. Bukan itu yang kami maksud.! — Sebetulnya dalam pertemuan tidak pernah disebut mengensi idee menggulingkan Pemerintahan. Oh, ya.? Baik.! Coba jelaskan perkembangannya.! — Yang diutarakan dalam pertemuan-pertemuan 1. merencanakan membentuk kekuatan dan organisasi yang kami maksudkan untuk mencegah coup Dewan Jenderal, 2. juga akan dibentuk suatu Dewan Revolusi, untuk melakukan pembersihan dar: pada anggauta-anggallta Dewan Jenderal. Dari fakta-fakta mana Saudara dapat menuduh bahwa Dewan Jen- Ileral yang Saudara anggap ada itu, yang hendak meng-coup Pemerintah 39 === [PDF page 29] === atau hendak menggulingkan Pemerintahan yang langsung dipimpin oleh P.YM. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi Sukarno? Memang fakta-fakta atau bukti-bukti tidak terdapat tapi saya yakin bahwa Dewan Jenderal yang merencanakan coup itu ada. Dari mana Saudara menyusun keyakinan Saudara tersebut? setiil, yang saya peroleh hanya dari keterangan-keterangan (info-info), bilamana diperlukan saya akan mengajukan saksi-saksi. Pada waktu itu, saudara sebagai Komandan, malahan Komandan YON I Kawal Kehormatan dari PYM. Presiden yang telah dipercaya: Sudah Saudara mempertimbangkan keterangan-keterangan atau hal-hal ilu yang mungkin hanya merupakan hasutan-hasutan belaka? Sayu sudah pertimbangkan. — Mengingat bahwa keterangan-keterangan (info-info) itu dapat ditarik suatu kesimpulan: “membahayakan Keselamatan P.Y.M, Presiden”. — mendasarkan pula kepada peristiwa-peristiwa yang lalu, umpamanya: "Peristiwa 17 Oktober” - dil-nya yang merupakan tindakan MAKAR kepada F.Y.M. Presiden. pertimbangan-pertimbangan itulah yang mendorong saya, untuk segera mengadakan pertemuan-pertemuan dengan perwira-perwira Isinnya guna merencanakan suatu gerakan menghalang-halangi Dewan Jenderal itu, karena saya sebagai anggauta Cakrabirawa tidak rela bila P.Y,.M. Presiden menghadapi peristiwa-perisiiwa seperti yang telah lalu. Saudara sebagai anggauta Resimen Cakrabirawa, yang justru menurut Saudara tadi soalnnya juga mengenai keselamatan P.Y,M, Presiden, apa sudah menghubungi dan melaporkan kepada Komandan Saudara DAN Men Cakrabirawa, sebagaimana diwajibkan oleh Hukum dan Disiplin Mengapa justru Saudara hanya berhubungan dengan perwira-perwira dari lain kesatuan (diluar Resimen Cakrabirawa)? Saudara tokh seorang Komandan Batalyon! Sudah-kah Saudara memperkirakan kemungkinan-kemungkinan yang buruk yaitu resiko "bertempur antara Saudara sendiri dan kawan se-Resimen Saudara (baku hantam antar anggauta Resimen Cakrabirawa).”? Memang betul saya tidak melaporkan atau menghuhungi Komandan saya, karena memang rencana gerakan itu atas tanggung jawab saya sendiri dan bukan tanggung jawab-nya Komandan saya, Komandan Resimen Cakrabirawa. Soal “kemungkinan bertempur antar kawan Cakrabira wa, itu tokh sudah ternyata kenyataannya tidak terjadi lang terakhir itu bukan yang saya maksud, karena yang ditanya sonl perhitungan” adanya resiko! Jadi Saudara pokoknya telah melaksannin niatnya untuk mencari jalan sendiri, meskipun Saudara adalah rang Komandan suatu batalyon yang dipercayakan untnik mengawal! residen! Bukan begitu (Terdakwa diam. tidak menjawah). Vengapa Saudara melakukan “jalan sendiri” itu? Apakah Saudara sempunyai hubungan dengan partai yang dianut oleh Syam dan Pono? luhungan apakah yang ada? Saya tidak ada hubungan ikatan sama sekali dengan Partai yang dianut oleh Syam. Huhungan yang ada yalah hubungan dalam "Gerakan 30 September”, nibali kita pada soal adanya Dewan Jenderal yang merencanakan In atas Pemerintah Indonesia c.g, P.Y.M. Presiden, Ipakah yang pertama mengajukan atau merumuskan atau yang mempunyai idee tentang hal itu? — Keterangan tentang hal itu datang dari May. Ud Suyono, juga dari Kol. Latief, dan hal itu dibenarkan juga dengan keterangan Syam. Untuk memberi kesempatan kepada Hakim anggauta lainnya, maka Hakim yang bersangkutan sementara ini menganggap cukup dengan wtanyaan-pertanyaannya dan selanjutnya diserahkan kepada KETUA. Stas kesempatan yang diberikan oleh KETUA, HAKIM Anggauta ke III engajukan pertanyaan-pertanyaan. Setelah selesai taraf pertanyaanorlanyaan permulaan, maka kini kami minta ketegasan lagi, yakni Apakah keterangan-keterangan yang telah saudara berikan sebagaimana uraikan dalam Berita Acara Penyidikan Lanjutan oleh Oditur, yang UYidahului dengan suatu Konsep Berita Acara tulisan tangan Saudara endiri, itu sudah semua benar ataukah tidak? Atas pertanyaan HAKIM yang berdasarkan kepada Konsep Berita \lyana tersebut diatas, TERDAKWA memberikan keterangan sesuai lengan keterangannya yang ditulis, sebagai jawaban, dengan tangan TERDAKWA sendiri, dengan beberapa penegasan dan tambahan sehagai berikut dibawah ini Nyoba Saudara terangkan riwayat kehidupan politik Saudara tahun 1950 d, tahun 1959 sejak di Solo! — Sejak tahun 1950 sampai 1954, jadi Kira-kira 4 tahun, - memang saya mempunyai kenalan-kenalan orang-orang yang berhaluan komunis dan orang-orang itu merupakan kenalan.kenalan dikampung. === [PDF page 30] === Sane i y tag z Siapakah itu yang biasa disebut |, Embah” pada waktu itu,? Hendratno, biasa. sebetuinya,Embah” ini sebagai kenalan Kami ingin bertanya mengenai istilah sbembina”, apakah artinya. 7 » apaka a eas Sebetulnya pembina” itu adalah istilah yang saya peroleh dari pemeriksa.: en Saudara dalam Kehidupan politik pada tahun-tahun berikutnia di Semarang, Jawa Tengah dan kemudian di Jakarta.? 5 Pa tahun 1959 kenalan saya Sudarmo, orang dari P.K.I Di Jakarta berkenalan dengan Siam dan Pono Kalau Suyono itu siapa? (yang dimaksud bukan ex. May. Ud. Suyono) — Mengenai Suyono, sudah saya ajukan suatu pembetulan kepada ODITUR, bahwa Suyono itu adalah informan dari pada Letnan Dul Arief memang kala RN i alau politiknya Suy adalah P.K.I. 5 Pp ya Suyono Kami selesai é iway: cehi selesai dengan riwayat kehidupan politik, kami masih minta kete gasan lagi yakni mengenai pertemuan pertama! Ta Dimana pertemuan pertama itu diadakan? 2 — “Di Jalan Sindanglaya No. 5, rumahnya Kapten Wahyudi Siapakah yang memberitahukan Saudara bahwa ada pertemuan tersebut? -. Suyono itulah yang memberitahukan bahwa ditempatnya a r s as - 1 F Kapten Wahyidi akan diadakan pertemuan, — Dan disana saya menghuhungi Kolonel Latief untuk memperbincangkan tentang sakitnya P.Y.M, Presiden Sekarang kami masih mi a é inta penegasan sekali lagi ae sekz agi persoalan |, ake 30 September” itu sendiri,,: ye Bagaimana organisasinya? —- Organisasi dari G. 30, S. terdiri dari Senko, utusan para Komando, kemudian ini membawahkan pasukan-pasukan Pasopati, Bimasakti dan Pringgodani. Apa itu Senko? —, Sentral Komando, adalah pimpinan tertinggi dari pada a gerakan, yang merupakan.risik suatu dewan. Siapa ketuanya, dan siapa pula anggauta-anggantanya? ie ane Saya sendiri, anggauta-anggautanya terdiri dari Kolonel Latief, Mayor Udara Suyono, Syam dan Pono, 3 Apakah tersendiri/ehusus " 3 anggauta-anggauta ini mempunyai lugas Kalau betin ada, apa pula tugas-tugasnya itu? — Betul ada, 20 2 Kolonel Latief bagian Pembantu Urusan Pasukan dun Territorial, Mayor Udara Suyono, Pembantu Urusan Lo gistik dan Basis, Syam dan Pono; Pembantu-pembantu Urusan Politik dan Bantuan Massa. Kemudian dibawah Senko ada tiga pasukan-pasukan fadi; apa pulakah tugas masing-masing pasukan ini? Pasukan Pasopati tugasnya untuk »mengambil Jenderal yang termasuk dalam Dewan Jenderal”, Pasukan Pringgodani adalah pasukan yang menguasai dan mengamankan Basis”. Pasukan Bimasakti tugasnya adalah,,penguasaan terhadap sektor-sektor, termasuk obyek-obyek vitaal,,dan” memberi bantuan kepada Pasukan Pasopati bila diperlukan". | Obyek-obyek vitaal apa yang diamankan? —— Obyek-obyek vitaal yang perlu diamankan atau dijaga Y adalah RRI, Pusat: Kantor Tilpon. RRI dan Pusat Kantor Tilpon itu kepunyaan Swasta atau Pemerintah? —— Pemerintah Tadi dikatakan,,pengambilan para Jenderal’’, Siapa itu para Jenderal? Dan apa pula jabatannya? Jenderal.jenderal yang harus diambil itu antara lain, adalah Jenderal. Nasution, jahatannya MENKO HANKAM, Jenderal Yani, jabatannya Menteri Panglima Angkatan Darat, — Jenderal Suprapto, Jenderal Sutoyo, -— 1 Jenderal $. Parman, — Jenderal Sukendro, - Pyenderal Panjaitan. Siapakah yang mengangkat Jenderal Nasution dan Jenderal Yani musing-masing menjadi MENKO dan Menteri? — PY.M. Presiden semua. Snudara sebagai Perwira dulu, juga tahu tentunya siapa yang mengangkat se-seorang menjadi Perwira-Perwira Angkatan Bersenjata, dengan perkataan Jain, pengangkatan se-secrang menjadi Perwira dengan keputusan siapa? — Juga P.Y.M. Presiden, tentara Saudara juga mengetahui berapa lama tentara itu Sebagai berdinas dalam satu hari? Selama 24 (dua puluh empat) jam! kami menanyakan persoalan selanjutnya, yakni mengenai »kekuatan 39 Kini, === [PDF page 31] === yang harus dihimpun dan yang dipergunakan atau Yang Gipunyai dalam/ oleh Gerakan ini’, Coba ceritakan dengan ringkas! — Kekuatan-kekuatan yang disusun menjadi kekuatan lari pada G, 30. S. terdiri dari: Satu kompi YON T KK Cakrabirawa, - dua peleton dari BRIGIP 1 DIATA, — dua regu dari Brigade Para, — satu batalyon dari P,G.T,, satu batalyon dari YON 454, — satu batalyon dari YON 530, ditambah dengan — kekuatan massa dari ORMAS-ORMAS Pemnda Rakyat dan GERWANI sebanyak kira-kira 2000 Orang, Pernahkah dipikirkan pasukan, Kendaraan berlapis baja"? Kalau benar, dimana, apa dan bagaimana usahanya untuk mendapatkan pasukan tersebut? Dan bagaimana hasil usaha tersebut? Dalam pertemuan-pertemuan tersebut tadi saya anjurkan supaya diusahakan adanya bantuan dari pasukan "Berlapis Baja", kemudian diputuskan bahwa Kapten SURADI dan PONO bertugas mengusakakan bantuan itu, pasukan mana akan datang dibawah pimpinan let. nan SUSILO; Berita dari Banduug mengatakan bahwa pasukan Berlapis Baja itu sudah tidak ada, karena sudah ada di Senayan Jakarta, sedangkan Letnan SUSILO setelah dicari ternyata tidak ada dalam kesatu- Me an pasukan tersebut yang ada di Senayan itu: Sehingga sampai pada dilakukannya “gerakan G. 30, S. tersebut tidak ada bantuan dari pasukan Berlapis Baja, 1 Baik! Lebih lanjut, dalam rapat-rapat dibicarakan juga mengenai DEWAN REVOLUSI: Dewan Revolusi dipimpin oleh siapa, serta pimpinannya dalam bentuk apa? — Bentuk pimpinan Dewan Revolusi adalah Presiden, — Ketua Presidium adalah saya.“ — Anggauta-anggauta Presidium adalah: — Brigadir Jenderal SUPARJO, — Letnan Kolonel Udara HERU, Kalonel Laut SUNARDI, Ajun Komisaris Besar Polisi ANWAS, Kalau pemunjukan nama-nama anggauta Dewan Revolusi itu diserahkan kenyusunanrya kepada Map Mongenal unggnutn uwrkouta dari pada Dewan Revolusi tt penyusumarnya disarankan kepada Saudara SAM Apa maksud pembentukan Dewan Revolusi? — Maksud pembentukan Dewan Revolusi adalan untuk tandingan dari pada Dewan Jenderal dan bertugas untuk membersihkan anggauta-anggauta dari pada Dewan Jenderal, lang kami maksud dalam perntanyaan kami tadi tegasnya Sela apa budtunn dan untuk apz Dewan Revolusi itu? Ingat bunyi DEEKRIT No. I. (TERDAKWA diam saja!). Kordasarkan bunyi DEKRIT No. T itu, “pu betul dengan Yyatuhnya sagenap kekuasaan Negara pe ee Dewan Rovolust Indonesia. maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya bertugas Lomistoner""? Betul. Tapi kenyataan segenap kekuasaan Negara tidak jatuh ketangan Dewan Revolusi, Kemudian ada kalimat,,Dewan Revolusi Indonesia menjadi SUMBER a yar lari pada segala kekuasaan Negara Republik Indonesia”: Metulkah itu? — Betul! ra Aa vee ae “4 Been lebih lanjut dibawahnya terdapat kalimat "dengan Meruknya. Tn wa ketangan Dewan Revolusi Indonesia maka Kabinet Dwikora de Iwan sendirinya bertugas demisioner”: Melulkah pula itu? setul! h 1 Tadi dimuka, Saudara jawab bahwa maksud Be Saya Pn Mevolual adalah untuk membersihkan anggauta-anggauta dari pada Dewan Jenderal: ln ulakah disebut dalam DEKRIT No. I itu Kana daa misalnya et Untuhnya Dewan Jendera?” atau-pun kata-kata yang mengutara oC luhwa tujuan Dewan Revolusi hanya untuk membersihkan anggauta- Urutan dari pada Dewan Jenderal? Memang tidak ada! Demikianlah setelah dianggap sementara itu ap peat cukup aot HAKIM Anggauta yang bersangkutan kemudian menyerahkan Kembali wempatan tanya-jawab tersebut kepada KETUA, Alus kesempatan yang diberikan oleh KETUA, an cee be tf mengajukan pertanyaan kepada TERDAKWA, yang berkisar pada wnbuleki n untuk Tuduhan PERTAMA dan KBETIGA. | PENDAKWA memborikan keterangan sesuai dengan keterangannya yi pertanyaan tertulis dari y F HOD jawaban atas jane ditulanya sendivi, sebag. ia: a £ 1 tIDAKW ersebut OUPPUR dalam Fenyidikan Lanjutan terhadap TURDAKWA rs t Lat ip p ida keterangan-katerangannya sehbeluminya didalam I lal nan Ini === [PDF page 32] === Atas kesempatan yang diberikan oleh KETUA, HAKIM Anggauta ke-I mengajukan pertanyaan kepada TERDAKWA, yang berkisar pada pembuktian untuk Tuduhan KETIGA, TERDAKWA. pun disini memberi keterangan sesuai dengan keterangannya yang ditulisnya sendiri dalam KONSEP BERITA ACARA PENYIDIKAN LANJUTAN pada tanggal 14, 16 dan 18 Januari 1966, sebagai jawahan atas pertanyaan tertulis dari Oditur, Atas pertanyaan yang diberikan oleh KETUA untuk melakukan tanya-jawab langsung kepada. TERDAKWA, PEMBELA sementara itu belum merasa perlu. Kemudian KETUA, mengambil ketetapan untuk menunda dengan menutup Sidang malam hari ini, guna dilanjutkan pada esok harinya tanggal 24 Maret 1966, yang akan dimulai jam 09.00 ditempat yang sama, Demikian BERITA ACARA ini dibuat dengan sehenarnya dan ditutup pada jam: 22,00 pada hari dan tanggal tersebut diatas yang dibawahnya ' dibubuhi tanda-tangan KETUA. dan PANITERA tersebut, PANITERA, KETUA, (HAMSIL RUSLI Bc. Hk.) (SUJONO WIRYOBARMODIO SH.) Lan ag PEN Haa ga pg ANTENA KAPTEN CKH-NRP. 303840. LETNAN KOLONEL CKH-NRP. 138556, MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA DEMI KEADILAN BERITA ACARA dari PERSIDANGAN UMUM KE - III MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, yang hersidang ditempat yung sama dengan susunan tetap “seperti sidang KEDUA, pada hari KEMIS tanggal dua puluh empat Pebruari 1900 enam puluh enam, di mulai jam 09.00 WIB, Persidangan dibuka dan dinyatakan umum oleh KETUA, sesudahnya il TERDAKWA dibawa masuk dengan penjagaan yang baik dan dilepas ari segala ikatan $ pula telah hadir PEMBELA TERDAKWA, Kemudian MAHKAMAH, dengan dimulai terlebih dahulu oleh KE- TUA, mulai melakukan pertanyaan-pertanyaan yang disebut dibawah ini, ubagai lanjutan pemeriksaan terhadap TERDAKWA pada persidangan yang KEDUA. tersebut diatas, yang dijawab oleh TERDAKWA. See mana disebutkan dibelakang masing-masing pertanyaan. Vovtanyaan-pertanyaan dimulai oleh, KETUA KEPADA TERDAKWA: Melanjutkan pemeriksaan terhadap Saudara TERDAKWA kami minta ketegasan sekitar "diambil overnya pimpinan oleh PYM. Presiden” dan berhentinya gerakan dari pada Gerakan 30 September atas pimpinan TERDAKWA". Pada persidangan yang baru Jalu Saudara menerangkan bahwa Saudara sbagai Ketua G, 80 S. telah menghentikan gerakan G, 80. 8. disebabkan kekuasaan telah diambil over oleh PYM, Presiden! Kalau demikian, jam berapakah DEKRIT yang Saudara tanda-tangani itu diumumkan melalui RRT Pusat di Jakarta? 13 === [PDF page 33] === Sekira yam 08.30 DEKRIT itu dikuim dari HALIM kemudian kira-kira jam 10.00 saya mendengar DEKRIT itu disiarkan, mendengar melalui radio transistor yang adu disana kepunyaan Letnan Kolonel Udara Heru. Ingat benarkah Saudara tentang jam-jam disiarkannya? betul! Semua mengingat ingatan saya adalah begitu. Kalau demikian, apa yang disiarkan pagi-pagi? Jam berapa disiarkan DEKRIT itu? Jam berapa disiarkan KEPUTUSAN No, I dan No. 2. 7 Kalau tidak mendengar sendiri misalnya, Saudara mungkin mendengar laporan dari ex, Kolonel Latief atau dari €x. Kapten Suradi yang bertugas Ci RRI pada, waktu itu! Coba jelaskan secara ringkas! — Pertama-tama perlu kiranya saya kemukakan bahwa Saimpai saat ini Kapt. Suradi helum pernah melaporkan kepada saya, mengenai penyiaran-penyiaran tersebut, — mengenai yang disiarkan pagi-pagi adalah PENGUMUM- AN tentang adanya "Gerakan 30 September”. —. mengenai DEKRIT saya mendengar jam 10,00, mengenai KEPUTUSAN saya mendengar kira-kira jam 12.00. Nah, jam berapakah menurut pendengaran Saudara dari "delegasi" bahwa PYM. Presiden mengambil over kekuasaan? — Jam 11.00 Jenderal Suparjo (dalam kedudukan sebagai "delegasi") datang kepada Saya (sebagai Ketua G. 380 S.) dan mengatakan bahwa telah melaporkan diri kepada PYM. Presiden, Sedang mengenai KEPUTUSAN-KEPUTUSAN itu telah dikirim. Saudara maksudkan tela hterlanjur dikirim untuk disiarkan? Baik! Tapi Saudara tokh, setelah dengar bahwa PYM. Presiden telah ambil Over kekuasaan, tidak mencegah untuk tidak disiarkannya KHPUTUSAN- KEPUTUSAN itu! Betul atau tidak! — (TERDAKWA tidal: menjawab, dium saja) Apa yang telah dilaporkan oleh ex, Kapt. Suradi kepada Saudara di HALIM, segera setelah lanya sampai disana? -— Laporan Kapten Suradi kepada saya pada waktu itu di HALIM bahwa ianya mengundurkan diri karena pasukan YON 454 sudah meninggalkan “kompleks disekitar MONAS, yang mengundurkan diri menuju ke HALIM. — Ditinggalkannya kompleks itu oleh YON 454 adalah karena menghindari pertempuran dengan adanya gerakangerakan daripada pasukan lain. Pada tanggal 12 September 1965, Saudara melakukan perundingan-po rundingan apa bersama-sama dengan ex. Kol. Latief, ex. May, Ud. Suyono, Syam dan Pono? Iyoba tegaskan lagi secara terperinci dan ringkas! — Menentukan tentang kekuatan-kekuatan yang disusun, — “menentukan susunan organisasinya, serta pembagian tugas-tugasnya, — termasuk pembagian tugasnya daripada pasukan-pasnkan Pasopati, Bima Sakti dan Pringgodani, Apakah soal pembentukan Dewan "Revolusi serta Presidiumnya, juga Uitentukan bersama pada bulan September 1985? Juga. soal tempat Markas SENKO, Markas ke I di PENAS dan Markas ke II di "HALIM"? — Betul: Dalam rapat tanggal 1.7 September 1965 hal-hal apa yang Saudara laporkan kepada pertemuan tersebut? Saya sampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa pada tanggal 15 September 1965 telah berlangsung Panu nertemuan antara saya dengan Mayor Sukirno yang isinya mengenai pemberitahuan Mayor Kirno kepada saya bahwa Bataliyonnya Yon 454 akan datang di Jakarta dalam rangka upacara 5 Oktober 1965 yang oleh karenanya saya kemudian pesankan kepada Mayor Kirno supaya YON itu dipersiapkan baik-baik, menurut apa yang saya gariskan. Apakah Saudara yang mengusulkan kepada Mayo.' Sukirno, pada waktu itu, tentang pemakaian dari pada YON 580 dalam gerakan ini? Mengenai soal YON 580 itu adalah dari May, Kirno juga yang mengatakan bahwa YON 586 pun dalam rangka hari 5 Oktober akan datang di Jakarta, Selanjutnya kepada May. Kirno saya minta supaya ia menghubungi YON 530 untuk memberitahukan bahwa supaya pasukannya pun dipersiapkan sesuai seperti spa yang saya gariskan pada YON 454.: Kemudian dalam rapat pada tanggal 26 September 1965 hal-hal apakah yang saudara laporkan kepada rapat? Mengenai hasil dari pada penyelidikan bahwa berdasarkan laporan daripada penyelidikan maka waktu yang paling 2 baik untuk melakukan “pengambilan para Jendera!" itu ialah malam hari menjelang pagi, waktu inilah yang kemudian saya tentukan sehagai jam D. === [PDF page 34] === Sedang tentang hari H sebagai uncer-ancer, ditentukan tanggal 29 (September 1965): Yang kemudian pada tanggal 29 ditentukan lagi untuk bertemu guna mencek apakah hari itu betul-betul baik dijadikan nari H i ec pakah Saudara menentukan pula pada rapat tersebut, bahwa ex Kapten SUNCORO adalah penghuhung Gerakan Saudara dengan YON 154 Sedang ex. Lettu NGADIMO adalah: penghubung Ger ds YON 530 dan dengan YON 454. cacy a — Ya, Betul! Pada tanggal 26 itu saya usulkan supaya masing-masing penghubung daripada YON 454 dan YON 430 yaitu Kapten KUNCORO dan Lettu NGADIMO, meninjau ke Basis mengenai persiapan-persiapan. Dan saya juga menentukan supaya Kolonel LATIKE lah yang memimpin peninjauan tersebut serta yan memberikan briefing kepada mereka mengenai shi u yang diperlukan didalam rencana gerakan ag i Selanjutnya dalam rapat paila tanggal 29 September 1965 pee juga dihadiri oleh ex, Bri ir J $ gadir Jenderal SUPARJO. halyang dipertimbangkan dan Giputuskan-giputuskan batuan Yang diperbincangkan mengenai soal Kavaleri: bahwa pe telam diadakan pengecekan oleh Kapten SURADI ter nyata ndak didapat suatu kepastian bahwa Sean Boone vl pashnent. rencana dihawah pimpinan Gothen a: sa 1 Ta & Senayan ternyata nama tersebut ae a pasukan Kavaleri yang ada di Senayan — Kemudian saya putuskan bahwa besok malam 30 ada esa atau tid ak ada L Sukar Kaw ale yang kami a Da. TA aleri maksudkan gera kan dila ksanakan | Ya, oleh Saudara SYAM diusulkan »Gerakan 30 September", — Betul! Be aim: 3 is agaimana kemudian, apakah diadakan pengecekan? bahwa gerakan itu dinamakan — Itu ada tanggal 30: - Hari itu saya datang dirumahnya SYAM di Jalan Buntu Rawasari, dari situ bersama-sama SYAM PONO dan Brigadir Jenderal SUPARJ deral $ O menuju kerumr: y: Kolonel LATIEF dan terus ke Basis. Tn Saya ketahui bahwa ada pasukan-pasukan yang telah datang tapi belum semua datang Kemudian Lettu Dul Arief melaporkan pasukan P,G.T. sudah diputus (ditentukan) olehnya tidak ada dan ia akan menggantinya dengan pasukan dari Pemuda Rakyat; 46 — Saya tidak mengijinkan pemakaian pasukan Pumuda Rakyat. Setelah semua pasukan datang maka Dul Arief mengadakan briefing dibawah pimpinan Kolonel Latief, Dalam saat briefing itu Dul Arief melaporkan lagi setelah didesak, bahwa peleton P.G.T, ternyata, memang tidak ada, — Kemudian saya perintahkan Atur baik-baik! Karena yang diambil kurang satu”, Setelah mana Dul Avief melanjutkan briefingnya. Kemudian didalam rangka perintah saudara kepada pasukan Pasopati untuk mengambil para Jenderal, Apakah saudara merasa berwenang untuk mengambil para Jenderal itu 7 — Saya merasa berwenang memerintah pasukan itu untuk melakukan tugasnya Karena dalam rangka,,Gerakan 30 September” ini saya telah ditunjuk sebagai Komandannya. Persiapan di #ALIM yang saudara tugaskan kepada Mayor Udara Suyeno npakah sudah iengkap sebagaimana ditentukan kalau sudah Gitentukan bagaimana pada waktu itu? Apakah Saudara selaku Komandan mengecek pula apakah benar-benar sudah siap? — Pengecekan saya tidak sampai sekecil.kecilnya. Mengenai angkutan kurang memuaskan, atas laporan Letnan Dul Arief, hingga datangnnya pasukan antara lain dari Batalyon 530 terlambat karena kekurangan kendaraan disebabkan pengaturannya yang Kurang baik. Atas kesempatan yang diberikan oleh KETUA, HAKIM anggauta ke-IV mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada TERDAKWA, Kami akan menanyakan kepada Saudara TERDAKWA mengenai peres rasan-penegasannya saja yang antara lain sudah ditanyakan oleh KETUA, Kami mulai dengan memberitahukan kenyataan yang terjadi adalah bahwa Siaran Suntral RRI yang mengumumkan DEHKRIT No. I daripada Dewan Bevolusi Saudara TERDAKWA adalah jam 14.00. Sedang Saudara mengatakan bahwa pengambilan over pinipinan Negara oleh P.Y(M. Presiden di HALIM itu pada jam berapa? — Jam 11.00! Kami beritahukan bahwa pada Siaran jam 14,00 itu RRI mengumumkan Pengumuman dari Komandan Resimen Cakrabirawa, yang isinya bahwa,,P.Y.M, Presiden /PANGTI ABRI dalam keadaan sehat walafiat dan tetap memegang pimpinan Negara". 47 === [PDF page 35] === Sehingga kenyataan bagi kami, MAHKAMAH, dan juga bagi unium yang mendengarkan siaran-siaran tersebut adalah bahwa Saudara sebagai Komandan/Ketua Dewan Revolusi tetap hendak memaksakan NIAT yang terkandung dalam DEERIT No. I dalam,,Gerakan 30 September”, karena pada waktu itu jam 14.06 itu, RRI masih dikuasai oleh pasukan Bimasakti dari gerakan yang Saudara pimpin!? Maka, apakah saudara jelaskan? Karena kenyataan yang terjaj sekenarnya adalah seperti yang diuraikan tadi Sedang Saudara mengatakan hal yang tidak mungkin dapat sesuai dengan waktu-waktu terseput diatas! (TERDAKWA tetap pada keterangannya), Yaitu bagi pasukan-pasukan yang ada di HALIM atau yang pada Waktu itu ada disekitar MONAS, dengan segera Mengundurkan diri ke Basis di Lubang Buaya. Jelasnya! menurut laporan yang saya terima, Pas, YON 580 itu sudah meninggalkan tempat pada jam 14,00; kemudian disusul olen YON 454 mengundurkan diri ke HALIM. Tetapi kenyataan yang Sebenarnya terjadi baru waktu matahari mulai terhenam-lah RRI Gapat dikuasai oleh alat-alat Negara yang syah, dengan suatu sergapan:: Dan karenanyalah pas. Bimasakti yang menduduki RRI itu mengundurxan diri, disamping faktor logistik (yang merupakan faktor penting bagi Seorang manusia biasa) yang bahwa pasukan Bimasakti dari YON 530 maupun YON 454 seharian belum makan, Ya atau tidak? “(selanjutnya TERDAKWA tidak menjelaskan sesuatu nya tentang pendapatnya atas uraian HAKIM). Selanjutnya kami minta penegasan lagi: mengenai alasan Saudara untuk tidak mengijinkan pemakaian Pasukan dari Pemuda Rakyat, bukankah karena hal-hal yang bukan prinsip tetapi zuiver perhitungan militer (artinya harus kuat, harus mempunyai kecekatan yang betul: betul teruji, dalam hal ini Saudara, menentukan untuk menggunakan anggauta-anggauta dari YON 530 PARA dan YON 454 PARA. yang memang mereka merupakan prajurit-prajurit pilihan didalam Angkatan Darat). Bukankah benar begitu? — Alasan saya bukan semata-mata mengenai keahlian perang tetapi soalnya disiplinnya, Kalau diambil dari Pemuda Rakyat yang kehidupannya sehari.hari belum merasakan disiplin dari pada militer, hingga kemungkinannya dalam gerakan-gerakan itupun dia juga akan tidak menaati perintah yang diberikan oleh pimpinan gerakan itu sedangkan memang diperlukan disiplin supaya pelaksanaan darinada tugas itu bina tertib, (Tugas:,ambil para Jenderal jangan sampai lolos”).: Demikianlah alasan penolakan saya untuk menggunakan Pemuda Rakyat, Bagaimanakah mengenai pengetahuan daripada para Bintara dan Tamlama yang ikut gerakan tersebut, apakah mereka semua Sepaham atau cideologi dengan PKI, sekurang-kurangnya dengan Sandara TERDAK- — Dalam hal ini (soal para Bintara dan Tamtama, yang ikut gerakan G. 30. S itu), tidak pernah disinggungsinggung soal ideologi dan lain-lain sebagainya yang ada hubungannya dengan pengertian itu. — Penentuan daripada (anggauta-anggauta) pasukanpasukan itu, semuanya saya serahkan pada Lettu Dul Arief, dan dialah yang kemudian melaporkan bahwa pasukan-pasukan yang telah ditunjuknya itu bisa diner. caya. -~ Perlu saya tambahkan, bahwa perintah saya kepada Dul Arief sesuai daripada kemampuan dari Betalyon, misalnya, nanya menyediakan 1 Kompi. Sudah barang tentu pemilihan itu pertama-tama didasarkan pada garis tugas tentang tujuan dari G, 30. S. yaitu: suntuk menyelamatkan P.Y.M. Presiden dari rencana coup Dewan Jenderal’ dan dengan sendirinya ini mengandung arti juga tentang,,Penyelamatan Revolusi". —. Dan adalah sudah menjadi kehiasaan seorang Komandan sebagai pemimpin pasukan, akan memilih anggantaanggauta yang dapat dipercaya. — Bisa dipercaya disini dalam arti loyalitas mereka itu terhadap P Y.M, Presiden, Sekarang kembali mengenai rapat-rapat terutama yang belum ditanyakan tadi oleh KDTUA Sidang, yaitu rapat-rapat sebelum tanggal 12 September 1965. Pertemuan pertama pada -- tanggal 14 Agustus 1965 dirumahnya ex. Kapten Wahyudi, itu dihadiri oleh kawan-kawan sefaham sebagai kawankawan seideologi? “— 'Fidak demikian. Tidak benar kalau dikstakan yang hadir itu kawan-kawan sepaham. Yang sehenarnya, bahwa setelah perkeralan dapat dilihat « adanya suatu pendirian yang sama didalam pertemuan itu, untuk merencanakan sesuatu gerakan yang dimaksud untuk menentang Dewan Jenderal, | === [PDF page 36] === Memang tidak dikatakan,sefaham’ /»seidiologi”, tetapi tokh setelah dan tari perkenalan itu masing-masing yakin bahwa siapa-siapa yang hadir itu adalah sefaham. Bukankah demikian? — Memang sependirian dalam menentang Dewan Jenderal, Siapakah yang pertama-tama mengemukakan kesulitan ekonomi prajurit pada rapat kemudian yakni pada tanggal 19 Agustus, diterhpat dan dengan dihadiri orang-orang yang sama '? "5 Kol. Latief yang menyatakan tentang kesulitan daripada ekonomi prajurit, dan pada umumnya keterangan-keterangan itu dibenarkan oleh yang hadir yakni saya sendiri Kapt. Wahyudi dan juga May. Ud, Suyono, termasuk Syam dan Pono.: — Menurut ingatan saya bahwa yang membukakan mengenai kesulitan ekonomi prajurit itu adalah datang dari pihak tentara yang hadir. Apa yang dikatakan oleh Syam dan Pono, mengenai hal kesulitan-kesulitan ekonomi prajurit-prajurit apakah mereka, itu tutup mulut saja dalam hal ini? — Syam dan Pono membenarkan keterangan-keterangan diatas, (Atas pertanyaan-pertanyaan tentang isi /ucapanucapan dalam pembicaraan pada rapat-rapat itu TER- DAKWA memberi jawaban), Setelah HAKIM memperingatkan TERDAKWA untuk tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dalam persidangan ini, meneruskan pertanyaanpertanyaan sebagai berikut: Mengenai gerakan G, 30. S, didaerah pada persidangan yang baru lala Saudara sudah menjelaskan bahwa Saudara tidak mengetahui sehelumnya bahwa ada rencana gerakan didaerah yaitu katanya kira-kira tanggal 20 September dan Saudara TERDAKWA. baru mengetahui dari Saudara Sukirno yang datang ke Jakarta dari Bataliyon 454, Jawa Tengah. Benarkah demikian? Dan selanjutnya apakah Sukirno menerangkan akan pemakaian YON 580 didaerah Jawa Timur, jika tidak pula digunakan untuk upacasa 5 Oktober di Jakarta? — Tidak demikian keterangan yang saya terima. — Keterangan Mayor Sukirno adalah kalau YON 454 tidak digunakan untuk tpacara 5 Oktober maka akan digunakan didaerah, dan ia tidak menyebut tentang tanggaltanggal. — Yentang YON 530, dia hanya menerangkan bahwa sudah ada hubungan dengan YON 530. Dan akan menyampaikan pesan-pesan saya supaya nanti YON 5380 pada. waktu berangkat ke Jakarta telah juga disiapkan. 50 Jadi mengenai keadaan-keadaan daerah yang menyang kut mengenai kedua kesatuan itu tidak dilaporkannya, Petapi pada pokoknya, gerakan didaerah-daerah itu, tokh bukan “tan perintah Saudara TERDAKWA? Apukah masuk akal, kalau dikatakan bahwa "Dewan Jenderal’ (yanz wkknutasanggautanya menduduki posisi-posisi yang syah) yang katanya tencana coup itu secara ceroboh akan memakai pasukan-pasukan yang kempunyai unsur-unsur yang akan menentang perintah-perintah mereka? Karena dalam rapat-rapat rahasia TERDAKWA telah kemukakan bahwa Iewan Jenderal akan memakai antara lain YON 530 dan YON 454 untuk Wemperkuat pelaksanaan coup-nya yang direncanakan sekitar 5 Oktober (05, sedang sebaliknya yang nyata-nyata terjadi adalah Saudara TER- HAKWA. dengan hanya mempunyai kekuasaan sedikit saja dapat mengwhakan /mempergunakan pas. YON 530 dan YON 454 itu sendiri? — Ya! (Tanpa menjelaskan lebih lanjut) Kembali kita mengenai DEKRIT: npakah yang merencanakan DEKRIT No. IT SYAM, Dudi Saudara nanya menanda tangani saja sebagai Komandan (karena emang sebelumnya telah ditentukan Saudara nanti akan ditunjuk seba- (W komandan G. 30.8)? Ya. Tetapi sebelumnya juga sudah dipertimbangkan me ngenai isi dari pada DEKRIT itu. lapakah yang menyusun soal kata-kata dengan pengertian dan maksud (lari pada mendemisionerkan Kabinet DWI KORA 7 — Pada keseluruhannya Syam-lah yang susun, Dus, Syamlah yang imenyusun demikian rapih bahwa: |, Jenderal-Jenderal supaya dibersihkan dan sebagainya, | bahwa segala kekuasaan jatuh ke tangan Dewan Revolusi dan oleh karenanya dengan sendirinya Kabinet DWIKORA demisioner? — Ya; Dengan pertimbangan-pertimbangan dari kita yaag hadir. Kekuasaan Kabinet DWIKORA itu menyeluruh sampai kepelosok-kepelook dari Sabang sampai dengan Marauke, sedangkan yang saudara kuasai benar-benar hanya di Jakarta dan sekitarnya, sebaliknya menurut DMKRIT nya akan membentuk Dewan Revolusi Daerah disetiap daerah wilayah Negara R.I. Pertanyaan kami, siapakah yang telah menyatakan menjamin bahwa di- Inevah-daerah akan terbentuk Dewan Revolusi Daerah, tanpa kalangan. kalangan yang berarti, misalnya? 51 === [PDF page 37] === — Kedaerah-daerah itu merupakan seruan dengan DEKRIT No, I itu, supaya di Daerah-Daerah juga dibentuk seperti itu. — Tentang berhatsilnya didaerah-daerah sudah barang tentu — tergantung dari keadaan daerah sendiri. - Dalam pertemuan itu oleh Syam diterangkan bahwa setelah nanti DEKRIT itu diumumkan akan diikuti oleh | Daerah-daerah. Jadi yang menjamin itu STAM? Artinya disini STAM sudah yakin bahwa DEKRIT dinmumkan, di-daerahdacrah pasti mengikuti? Dan bagaimanakah SYAM dapat memperhitungkan hal itu? Tentang keyakinan itu dan dari mana ya dapat memperhitungkan tidaklah diutarakan dalam pertemuan tersebut, Karena hanya mengatakan seperti tadi itu,! Sebagai Komandan gerakan, meskipun. hanya. formil, Saudara tokh harus dapat menilai juga Mengenai berhatsilnya gerakan itu menyeluruhnya didaerah-daerah? — |Soalnya, yang terpenting bagi saya bukan berdirinya Dewan Revolusi Daerah didaereh, tapi yang terpenting adalah soal pembersihan Dewan Jenderal yang mana inilah yang merupakan suatu tujuan utama dari pada "Gerakan 30 September”, menurut saya, Baik, itapi isi DEKRIT itu lebih jauh (lebih luas daripada hanya,,mem- ' bersihkan Jendersi-Nyenderal" yang Saudara maksud! Karena memuat »demisionernya Kabinet DWIKORA" itu antara lain apakah Saudara tidak mengemukakan menilsi ucapan-ucapan SYAM itu dan seterusnya mengkoriseer bunyi DEKRIT No. I. Mengapa Saudara percaya saja kepada susunan kata-kata SYAM dan selanjutnya menanda tangani DEKRIT No. I, tersebut? "5— Boalnya, bagi saya pendemisioneran itu akan digerakan untuk melaksanakan tujuan, yaitu untuk pembersihan Dewan Jenderal, Dan manakala itu sudah selesai maka Dewan Revolusi akan taat lagi kepada P.Y.M. Presiden, Jadi tujuan yang utama, saya tetap utarakan demikian, — Selanjutnya, soal pendemisioneran itu untuk mencegah Tualisme yang akan mempengaruhi pelaksanaan daripada Dewan Revolusi didalam melakukan pembersihan terhadap Dewan Jenderal, Dus Dewan Revolusi ini akan mendikte-kan Panglima Tertinggi/P YM. Presiden? — Tidak! Ternyata P.Y,M, Presiden mengambil over pimpinan, tetapi masih disiarkan DEKRIT juga! Mengapa i 52 — Soainya pada Waktu itu P.M, Presiden, beliaulah Yang harus diselamatkan, jadi mengenai penyelesalan duri Dewan Jenderal itu ditangan Dewan Revolusi: Manakalu itu sudah selesai maka pimpinan akan diserahkan kem. bali, Hulk, Saudara mengatakan Dewan Jenderal diselesaikan oleh Dewan Hovolusi, ternyata telah dila ksanakan pengambilan Jenderal-Jenderal ocara melawan hukum dan melanggar perikemanusiaan, yakni dengan incaman dan kekerasan senjata, Bagaimana penyelesaian” yang Saudara maksudkan mengenai.pemberihun para Jenderal’’ 2» Apakah,dihersihkan” itu disapu masuk keranjang /lobang sampah Kemudian ditutup? — “TERDAKWA diam saja, tidak menjawab!) Melanjutnya juga bagi Jenderal-Jenderal yang masih hidup tidak Uimintai pertanggungan jawabnya (tentang rencana coupnya Dewan byenderal tentunya). sebagaimana semestinya (mengingat Negara RT, dalah Negara Hukum!) Yung semestinya Saudara TERDAKWA. lah yang menjadi Komandan Uerakan itu yang harus meminta pertanggungan jawab Jenderal-Jenoral yang masih hidup, bukan? Betul! (Tanpa penjelasan lebih lanjut). Melelah Saudara menerima laporan dari Dul Arief bahwa para Jenderal lelah diambil dengan berhasil, mengapa Saudara tidak segera mengadakan penyelesaian dengan memintai pertanggungan jawab kepada para Jen- — “Betul, pada waktu laporan disampaikan kepada saya itu terjadi di PENAS, Polonia. Kemudian saya pindah ke Halim, saya dengar bahwa para Jenderal itu sudah tidak ada semua. Kaudara tentu “sudah betul-betul percaya kepada pasukan-pasukan Pauopati dan Pringgodani, dalam hal perintah,,pengambilan” dan,,penyelesaian” Jenderal-Jenderal tersebut, bukan? “Baru t Mengapa sampai terjadi sebagaimana kenyataannya itu, tentu ada yang memungkinkan penyelesaian seperti itu didalam perintah Saudara? Apakah ada perintah-perintah yang isi tegas-tegas akan meminta perlanggungan jawab Jenderal-Jenderal, misalnya,,bawa kemari akan saya adik” atau,, akan periksa mereka, saya sebagai atasan (yaitu komandan Gerakan 80 September)? — Tidak ada. Baik! Belanjutnya mengenai laporan Syam bahwa Kawan Ketua DN, AIDIT menghendaki gerakan daripada Gerakan 30 September yang Saudara pimpin itu haruslah siap secara makhtig, itu untuk apa dipertim- 33 === [PDF page 38] === bangkan oleh rapat-rapat rahasia itu tentang kehendak dari Kawan Ketua ini? Bukan dasarnya dalam rapat rahasia itu hanya untuk mempertimbangkan saran-saran D.N. AIDIT yang dibawa oleh SYAM saja, karena memang kebutuhan pa, sukan akan disesuaikan dengan keadaan tugas yang akan dilaksanakan, dan pada prinsipnya saran mengenai gerakan itu tidak hanya datang dari D,N. AIDIT saja. tapi dari semua yang hadir menghendaki pula supaya gerakan itu dapat menggunakan kekuatan yang besar. Apakah ada pemimpin partai lainnya yang memberi saran kepada rapat itu, selain Kawan Ketua D.N. AIDIT melalui SYAM tadi? — Tidak ada!: Dari partai NAS, dari partai Agama? — Tidak ada! Mengapa Saudara sebagai Komandan (Ketua gerakan) tidak mengusahakan? — FPersoalan itu merupakan persoalan yang ranasia; mereka dari golongan NAS dan golongan A maupun golongan Pemuda dil.nya, nanti akan diikutkan dalam penyusunan Dewan Revolusi.! Dapat dibuktikan dari pada susunan Dewan Revolusi yang mencerminkan perwakilan daripada kekuatan Nasional. Ya, memang pencerminan perwakilan tersebut ada diatas kertas, Yang menjadi soal yang lebih prinsip lagi adalah bahwa ideenya ini (idee pembentukan Dewan Revolusi) seharusnya disusun bersama-sama dengan golongan NAS dan golongan A, bukan? — “TERDAKWA diam, tidak menjawabi. Jadi Saudara katakan tadi bahwa hal itu adalah rahasia mengenai rapat-rapatnya baik.mengenai perseorangannya dengan latar belakangnya maupun apa yang diputuskannya serta apa yang dibicarakan adalah rahasia? Sedang dari laporan-laporan al. mengenai kawan Ketua ini terlihat adanya pengertian dari kawan Ketua ini tentang rapat-rapat rahasia beserta apa yang telah diperbincangkan tersebut. Jadi segala sesuatunya tersebut bagi D.N. AIDIT tidak rahasia, bukan? — Betul! Jadi kelihatannya Syam ini selalu melaporkan tentang rapat-rapat itu kepada D.N, AIDIT? — Saya Kira sudah wajar karena memang orangnya D.N. Aidit. Apakah Saudara TERDAKWA sendiri sebagai perseorangan telah kenal Ciengan D.N. Aidit? 54 Sidang pertama tanya jawab antara Oditur dan terdakwa Untung, 55a === [PDF page 39] === Kenal tidak, tapi sering tahu juga. Memang banyak gambar-gambarnya dulu, apa lagi mempunyai kedudukan sebagai Menteri Koordinator juga, tapi apakah Saudara kenal dalan hubungan bertemu muka membicarakan sesuatu mengenai gerakien Saudara itu? — Tidak pernah secara langsung. Kalau tidak pernah, apakah fungsi daripada DN. Aidit ini didalam rapatrapat, karena Syam itu merupakar utusan dari dia? Tentunya menurut pendapat Saudara! Jadi apa yang dikemukakan oleh Syam dalam tiap-tiap rapat ialah hahwa dari pihak P.K.I, akan memberikan bantuan dari tenaga massa, dan ini telah diujudkan adanya tenaga-tenaga Pemuda Rakyat, Gerwani yang secara kebetulan sebelum rencana kita ini telah dilatih oleh Mayor Udara Suyono di Lobang Buaya. -~ Jadi lebih lanjut mengenai bantuan ini adalah dipertanggung jawabkan untara Saudara Syam dan Mayor Udara Suyono. Dengan jawaban-jawaban Terdakwa terscbut Hakim Anggauta ke IV menganggap sudah cukup sementara itu oleh karenanya, selanjutnya KETUA memberi kesempatan kepuda Oditur untuk melakukan tanya jawab dengan Terdakwa, ODITUK KEPADA TERDAKWA: Untuk penegasannya lagi atas jawaban-jawaban Saudara diatas, kami bertanya lagi, apakah Saudara Untung menghubungi ex. Kolonel Latief untuk rapat pertama/perkenalan? Melalui siapa dan mengenai soal apa? Betul! Melalui Letnan Dul Arief, memberitahukan mengehai soal sakitnya P.Y.M. Presiden, Dari siapa Saudara mengetahui soal sukitnya P.Y.M. Presiden 7 Dari Overste Ali Hbram. Untuk diperkenankan KETUA, MAHKAMAH akan memibicarakan dihadapan sidang MAHKAMAH. Surat Pernyataan dari pada: Ali Ebram, Letnan Kolonel Inf. NRP. 10973, tanggal 21 Pebruari 1966. (Terlampir pada borkas Perkara ini, ditandai kemudian dengan IX B merah), Demikianlah, maka kami serahkan surat ini kepada Saudara KETUA ng terhormat, dan untuk selanjutnya. kami diperkenankan menanyakan lebih lanjul kepada Terdakwa, Jelaskah pendengaran Saudara isi surat put - Verdakwe lidak menjuwab, diam sajal. Haii waktu dangkal 30 September 1965, sebelum Spudara Terdakwa Walang berumah Sy ata, Satibare berbigas apa dan dimana 7 === [PDF page 40] === Berlugus di Senayan, dalam rangka pengamanan P.Y.M. Presiden (sebagai anggauta MEN CAKRABIRAWA), Waktu liu pula Saudara tokh sudah mengetahui ataupun sudah memas tikan sebagai Komandan gerakan bahwa hari H adalah tanggal 30 September tersebut, benarkah demikian? Memang ancer-ancernya tanggal 29, kemudian diundur tanggal 30.! Apakah Saudara yang pada waktu itu sedang melakukan pengamanan PYM. Presiden, telah melaporkan akan adanya gerakan yang Saudara pimpin itu?. ‘ Tidak. Kalau memang thema gerakan Saudara adalah menyelamatkan PYM. Presiden, mengapa Saudara tidak melaporkan? —- Kalau saya melaporkan (pada waktu itu) berarti PYM Presiden turut tersangkut dalam gerakan 30 September itu. Justru PYM Presiden itu yang diselamatkan. -—— Adanya saya tidak melaporkan itu semuanya adalah sebenarnya tanggung jawab saya sendiri, yang mendasarkan tidak relanya saya bahwa PYM. Presiden mengalami peristiwa-peristiwa. MAKAR seperti waktu-waktu yang lalu, ~- Jadi, soal penyelamatan PYM, Presiden merupakan tugas pokok dari pada anggauta Resimen T'yakrabirawa, hingga kalau memang keadaannya memerlukan untuk diambil langsung, maka saya kira memang persoalan inipun boleh dilaksanakan, yang penting adalah PYM. Presiden itu selamat dan sesudah itu baru melaporkan, Selanjutnya, siapakah yang menentukan Dul Arief sebagai komandan pasukan Pasopati? Atas dasar apa kiranya? — Yang menentukan saya. — “Atas dasar bahwa mereka adalah seorang perwira yang berdisiplin baik. Saudara Terdakwa sebagai Komandan Bataliyon I KK. Cakrabirawa, apakah Saudara sendiri mengecek prajurit-prajurit YON T KK. tersebut mengenai disiplin mereka 7, — Tidak sampai prajurit-prajurit, hanya mengerjakan secara umum terhadap prajurit-prajurit itu, Atas dasar apa Saudara percaya penuh kepada Dul Arief?, — Karena Dul Arieflah yang akan menggunakan pasukan itu, sudah barang tentu dia yang akan menunjuk atau menentukan anggauta-anggauta dari pada pasukan itu. Pada tanggal 30 September di Lobang Buaya sebelum Dul Arief melakukan briefing kepada Komandan-Komandan Kelompok dari pasukan Pasopati, apakah Saudara memberikan perintah atau pesan,? — Betul. 56 - Mengenai isi briefing seperti apa yang saya pesankun kepada Dul Arief supaya pasukan itu diatur baik-baik karena yang diambil kurang satu, etelah Dul Arief mengadakan briefing tersebut tadi, apakah Dul Arief melaporkan kepada Saudara tentang isi daripada briefing yang telah in berikan itu? Tidak melaporkan! Apakah Saudara melihat persiapan-persiapan dan pemberangkatan dari pasukan Pasopati? — Betul. ebelum pasukan Pasopati itu berangkat Dul Arief sebagai komandan huwahan Saudara, tidak melaporkan bahwa pasukan akan berangkat? Apa saja yang dilaporkan 7 — Betul melaporkan, bahwa,,Pasukan sudah siap akan berangkat”! Hanya itu! Apakah Saudara tidak mengecek: apakah persiapan-persiapannya yang pokok sudah lengkap, misalnya tentang persenjataannya dan tentang loam tehnis pengambilan” itu? Tidak, Karena saya sudah percayakan sepenuhnya kepada Letnan Dul Arief. Inyadi benar-benar Dul Arief terpilih oleh Saudara itu sudah dengan mompercayakan sepenuhnya segala sesuatunya? —. Betul! wanjutnya kemudian, mengenai soal rapat-rapat Saudara menyatakan Lulak kenal sebelumnya dengan beberapa peserta rapat pada rapat tanggal Id Agustus 1965? Betul, Uapakah yang Saudara sudah kenal? Yang sudah kenal adalah Kolonel Latief, Sigit dan Wahyudi. yudara tadi mengatakan bahwa tidak ada orang dari pada ORMAS/ URPOL lain yang diajak didalam perundingan atau rapat-rapat itu, ipakah alasannya.? Alasannya kecuali waktunya sudah dipandang sernpit, perundingan-perundingan itu merupakan soal yang rahasia, | Maka diambil keputusan bahwa didalam rapat-rapat itu tidak boleh ada orang-orang dari Partai lain atau OR- MAS lain, guna merencanakan Gerakan 30 September itu, Apn yang diartikan,,waktu sempit” itu? Karena Bandara melakukan rapat-rapat sejak 14 Agustus 1965, sampai 57 === [PDF page 41] === dengan akhir September yang berarti satu Setengah biilan sendiri, apakah »waktu" tidak sampit? Sekalipun satu setengah bulan, tetapi tiap rapat itu ada “ntaranya kadang-kadang enam hari atau satu minggu sehingga jumlah daripada pertemuan-pertemuan itu tidak seperti jumlah daripada hari-hari yang satu setengah bulan itu. Dan kalau ini Sampai diketahui atau diberitahukan kepada orang Jain maka sudah barang tentu akan meluas dan menimbulkan Situasi yang lain (daripada yang kita kehendaki, Saudara mengatakan bahwa Saudara yang memegang inisiatip untuk menghubungi dan mengawasi rapat itu? Betul. Mengapa Saudara yang memegang inisiatip tetapi rasa-perkenalan dilakukan bukan dirumah Saudara sendiri? — Alasannya, seperti apa yang telah saya kemukakan kepada pemeriksa, bahwa tempat yang dipilih itu tempat yang sekiranya tempat yang bisa menjamin kerahasiaan dan tidak begitu ramai. Kalau begitu, siapa lagi dari penghuni rumah jalan Cidurian No, 9 Jakarta, selain Saudara dengan keluarga? Ada Mayor Sutarto, Mayor Kusman, Mayor Slamet Wiratno, | Dari kesatuan mana mereka itu? — Dari Resimen Cakrahirawa. Resimen Cakrabirawa tugasnya apa? — Menjaga keselamatan P.Y.M. Presiden beserta keluarganya, Apakah Saudara tidak percaya kepada para Mayor Sutarto, Kusman, Slamet Wiratno itu? Percaya. Mengapa orang-orang ini tidak diajak? —— Karena dalam hubungan rencana G. 30 S, ini terdapat orang-orang dari Partai dimana mereka itu tadi tidak ada sangkut-pautnya sama sekali. — Saya mengetahui dalam hubungan dengan partai, tiaptiap orang itu mempunyai suatu pandangan yang lain, Mungkin mereka ini mempunyai pandangan/simpati ter. hadap partai NAS atau partai A atau KOM, Tapi dalam soal ini saya lihat mereka itu tidak mempunyai simpati terhadap Partai Komunis! Selanjutnya, Saudara menyebut bahwa telah memerintahkan Dul Arief di Asrama Yon I KK Cakrabirawa jalan Tanah Abang II, untuk mengambil sasaran itu dengan ucapan apa? 58 »Para Jenderal itu diambil jangan sampai lolos" Mengensi istilah ambil" itu yang dipakai, mengapa tidak dibilangkan menangkap”? Apakah para Jenderal itu merupakan benda mati? — Saya anggap itu hanya soal kata-kata! — Jadi kenyataannya mengenai perintah,,ambil" itu juga bisa dimaksudkan,penangkapan Jenderal-Jenderal" itu. Sekarang Kami tanyakan apakah,penangkapan” atau,pengambilan’ itn juga berarti,penculikan’? — Betul juga. Apakah Saudara dalam melakukan memberi perintah kepada Dul Arief ini, dalam status Saudara sebagai Dan Yon I KK Cakrabirawa? — Sebagai Komandan,Gerakan 30 September’. Dengan demikian apakah menurut hukum Saudara berhak melakukan/ mengeluarkan perintah penangkapan atau penculikan? ~~ Memang berdasarkan hukumnya tidak berhak tetapi berdasarkan tujuannya saya menganggap diri saya berhak, udara mengatakan bahwa pemakaian Garipada pasukan Pasopati itu berdasarkan disiplin. Jadi, segala sesuatunya yang dibebankan kepada mereka ini yakin berhasil? Betul, Yakin! Dan yakin bahwa. mereka tidak akan melakukan sesuatu diluar perintah? Menurut keyakinan saya mereka itu tidak akan melakukan sesuatu yang tidak sesnai dengan perintah “yang diterima dari saya. Uyadi, apa yang mereka lakukan itu adalah perintah daripada Saudara? Artinya, apakah yang, dilakukan oleh pasukan Pasopati itu menjadi lunggung jawab Saudara Terdakwa? — Bet. Bahwa memang termasuk dalam hal ini penangkapan pari Jenderal itu? Betul, perintah saya. juga benarkah mengenai penculikan? — Termasuk perintah saya. Wengenai soal pembunuhan? Saya yang bertanggung jawab Kemudian Saudara juga mengatakan bahwa di HALIM pada tanggal | Oktober 1965, delegasi G. 380 S. telah melapor kepada PY.M, Presiden? Betul, yam berapakah delegasi itu menemui P.Y.M, Presiden? Menemui pertama kurang lebih jam 14.00, Ay laporan dari Heru dan Suparjo kepada Saudara, setelah mereka bertemu dengan P.Y.M, Presiden? === [PDF page 42] === Bahwa delegasi telah melapor kepada P.Y.M, Presiden dengan adanya Gerakan 80 September dan telah menangkap para Jenderal, Juga telah disampaikan oleh Jenderal Parjo kepada saya, bahwa P.Y.M, Presiden menanyakan,mengapa yang memimpin Untung?". Kemudian dijawah oleh Jenderal Parjo bahwa,dialah yang kita anggap pantas” katanya. Setelahnya saudara sebagai Komandan G. 30 S8, mendengar laporan dari delegasi Saudara sendiri tidak melaporkan diri kepada P.Y.M. Presiden. Kalau tidak mengapa? — Karena sudah ditentukan bahwa yang melapor kepada P.Y.M, Presiden adalah delegasi yang dipimpin Jenderal Suparjo sebagai wakil daripada saya. — Betul, segala sesuatunya itu diserahkan kepada delegasi. Apakah menurut laporan daripada Suparjo dan Heru adakah dikatakan bahwa P Y.M, Presiden menanyakan mana Untung?,,atau" dimana Untung berada"? Yang menanyakan saya seperti demikian itu bukan P.Y.M. Presiden, tetapi Jenderal Sabur Komandan saya. Mengapa waktu telah disampaikan,,pertanyaan” itu kepada Saudara, Saudara tidak melaporkan. kepada Komandan Resimen Cakrabirawa? Karena pada waktu itu para perwira yang ada didalara markas SENKO itu hanyalah saya sendiri, sedang yang lain-lainnya sudah mengikuti Jenderal Parjo sebagai delegasi, Maka untuk mempertanggung jawabkan diri pada gerakan, terpaksa saya tidak bisa meninggalkan Markas, Kolonel Latief, ex. Mayor Udara Suyono dan Syam waktu itu ada dimana? — Saudara Latief waktu itu keluar, Saudara Suyono tidak ada. Saudara Syam ada, memang dia anggauta SENKO, tetapi dia bukan seorang militer. Berapa jauhkah jarak antara tempat SENKO dengan tempat dimana ada Jenderal Sabur itu? — Kira-kira hampir satu kilometer. Karena hanya hampir satu kilometer, mengapa Saudara tidak berusaha untuk menemui Jenderal Sabur?, — Pada waktu itu delegasi yang dipimpin oleh Jenderal Parjo, jadi disamping untuk melaporkan diri kepada PYM, Presiden juga supaya melaporkan kepada Jende. ral Parjo sebagai wakil saya. Jadi, untuk ini saya sudah menganggap cukup bahwa 60 mengenai tindakan-tindakan saya ini sudah diluporlenn kepada Jenderal Sabur, (pukah pada waktu itu Saudara menganggap diri Saudara mawih sebugi nggonta Resimen Cakrahirawa, ataukah tidak?' Kalau masih, mengapa menyerahkan kepada orang lain, sedang secara hirarkhi Saudara yang yib lapor?. Memang, masih sebagai anggauta Resimen Cakrabirawa. — api karena kesibukan saya dimarkas SENKO, ulum hubungan keterangan Saudara tentang kaveleri yang tidak berha- | Mengapa Saudara, demi keselamatan PYM. Presiden, tidak mengguhakan pasukan berlapis baja dari Resimen Cakrabirawa?. Karena itu dipergunakan untuk, keperluan sehari-hari pengamanan dari PYM. Presiden. Kalau itu saya pergunakan, ini berarti akan mengurangi kekuatan dari pasukan yang melakukan tugas pengamanan sehari-hari terhadap PYM Presiden. Kembali kepada soal rapat-rapat, Saudara pada sidang yang lalu menga- Inkan bahwa rapat itu bila dihadiri oleh 4 orang. Betulkah demikian? Betul. —. Yang pernah terjadi (4 orang itu) adalah saya sendiri, Kolonel Latief, Syam dan Pono, hyadi misalnya kulau hanya ada Syam, Pono dan Saudara, apakah rapat itu syah atau tidak 3. Jadi kalau hanya tiga orang apakah rapat itu hyah?, Saya kira, harus dilihat daripada sudut kepentingannya, kalan tokh perlu diadakan pertemuan yang formil maka itu bisa dianggap syah, Saudara juga telah mengatakan bahwa SENKO dibentuk oleh para peserta rapat dan mempunyai peranan sebagai pimpinan. Mengenai soal pasukan dan territorial siapakah yang membantu melalui tugas khusus perorangan anggauta SENKO. Kolonel LATIEF. Pembantunya ialah Kapten SURADI, Pasukan-pasukan itu (Pasopati, Bimasakti dan Pringgadani) dibawah perintah siapakah? Yang saya maksud apakah langsung dibawah perintah TERDAKWA ataukah harus melalui ex, Kolonel LATIEF sebagai pembantu urusan tersebut? — Seharusnya melalui Kolonel LATIEF. Jadi, mutlakkah soal ini? — Melihat kepentingan taktisnya. Jadi,“Saudara dapat langsung memerintah kepada pasukan Pasopati, melihat kepentingan taktis itu, tanpa melalui ex. Kolonel LATIEF? 61 === [PDF page 43] === —* Bisa Apakah juga dapat langsung memerintah Pasukan Bimasakti tanpa LATIEF, maupun memerintah Pasukan Pringgodani secara langsung / — Bisa! Waktu Saudara mendapat laporan dari DUL ARIEF, di PENAS, pagi hari, bahwa dia telah berhasil dengan gerakkannya itu, apakah Saudara tidak perintahkan kepada DUL ARIBF untuk menghadapkan itu Jenderal-Jenderal? Tidak! Tadi Saudara katakan bahwa para Jenderal itu akan diminta pertanggungan jawabnya oleh Saudara Komandan &, 30 S| mengapa Saudara tidak perintahkan untuk sebagai menghadapkan mereka? Ataukah Saudara menanyakan dimana tempat mereka? - Saya akan datang ke Lobang Buaya, karena saya sudah tahu pasti disanalah, tempat mereka. | Disebabkan mereka harus dibawa ke Basis Lobang Buaya. Di Lobang Buaya dibagian mana? Adakah tempat khusus dimana mereka — ditahan? — Disana ada rumah-rumah yang disediakan untuk markas dari pada Pasukan Pringgodani. — Tugasnya mereka tentu ada dimarkas dari pada Mayor Udara Suyono, sebagai Komandan Pasukan Pringgodani, Apakah Saudara mendapat juga laporan dari Suyono, bahwa para Die FS deral itu memang ada dimarkas Komando Pr inggodani? Tidak! Sebagaimana Saudara dapat yakin bahwa mereka itu pasti ada disana / — Karena satu-satunya rumah yang besar dan baik adalah ~ rumah yang digunakan untuk markasnya Mayor Udara Suyono. Kembali kita mengenai DEKRIT No, I, pada waktu menandatanganinya “Saudara itu ada dimana? Siapa lagi yang menandatanganinya? Harap menurut urutan waktu! — DEKRIT No. I ditandatangani di HALIM, oleh saya sendiri, Jenderal Suparjo dan Letnan Kolonel Heru. Saudara Terdakwa tahu benar akan isi dan maknz dari DEKRIT No, Y; sampai dengan detailnyo dengan perinciannya? Tahu. Kembali kami minta penegasan dari Saudara, apakah yang diartikan “mendemisionerkan" Kabiret DWIKORA?, — Ini berarti bahwa para menteri itu sudah tidak mendiduki dalam kekuasaannya sebagui menteri lagi, lah, apakah Saudara berhak melakukan tindakan sedemikian itu, Yunk nata tersurat dalam DEKRIT Saudara?. Memang ditinjau dari sudut hak, saya tidak berhak, Tetapi berhak ditinjau dari sudut kepentingan dan lujuannya tersebut yaitu untuk membersihkan Dewan Jenderai dari pada Kabinet DWIKORA tersehut, lapukah yang menjadi kepala. Kabinet DWIKORA? P.Y.M, Presiden, Hevarti Saudara menyingkirkan PYM. Presiden Bukan untuk menyingkirkan, tapi demi untuk keselamatan PYM. Presiden itu sendiri maka saya berbuat demikian. Pakukah Saudara, kalam Kabinet DWIKORA. merupakan satu-kesatuan yang bulat.? — Betul, Judl, kalau Saudara mendemisionerkan Kabinet berarti kesatuan itu Walngkirkan, benarkah demikian,? — 'Tokh kenyataannya tidak demikian. Liam soalnya. mengenai niatnya.? Niatnya tidak demikian. f kulmana Saudara ini, tadi sudah Saudara katakan arti Kabinet yang lomisionerkan,? Tidak diganti seluruhnya. lang mengangkat siapa.? P.Y.M, Presiden. wang disini didalam DEKRIT itu jelas sampai pembentukan Dewan Menteri baru oleh Dewan Revolusi. Bagaimana? Juga tadi Saudara katakan Dewan Menteri baru atau Kabinet itu harus dilantik atau di yauhkan menjadi Kabinet oleh Presiden, sedang didalam DEKRIT No. 1 IW adalah oleh Dewan Revolusi Indonesia Betul atau tidak? Betul. Inndi, Dewan Menteri atau Kabinet baru ini akan dibentuk sendiri oleh Hewan Revolusi? — Atas restu dari PYM, Presiden. 3 udara katakan "restu"! Apakah menjadi berarti bahwa pembentukan Itu bukan oleh Presiden 7 — Oleh Presiden. Karena,.restu" disini berarti,menyetujui Meryetujui”, jadi bukan menetapkan! Indi, siapakah yang menetapkan? P.Y.M. Presiden, Nnyurimana Saudara ini, jadi dua-duanya, Yang menetapkan PYM, Preiden, yang menyetujui PIM. Presiden juga? 63 === [PDF page 44] === Bae Lisl ko Gi-kuta “restu” itu, sekarany. Selunjutnya MAHKAMAH menyatakan telah selesai dengan lanya- ‘iawab/pemeriksaan langsung terhadap TERDAKWA. Kemudian, dabun hubungannya dengan PENPRES No. 5 tahun 1959 ps. 2 KETUA merilacekan dihadapan sidang, berturut-turut: Kemudian obi mengahggap dirinya telah selesai dengan tanyajawabnyu terhadap TERDAKWA, hingga selanjutnya KETUA memberikan kesempatan kepada PEMBELA TERDAKWA untuk mengajukan pertanysan tungstng kepada TERDAKWA. | Surat Pernyataan dari PANGDAM V/JAYA selaku PEPELRADA NYAYA. tanggal 27 Januari 1966 (terlampir dalam berkas Perkara ini: ditandai dengan XIV A. merah). PEMBELA KEPADA TERDAKWA: Saya hanyu ekan mengajukan satu pertanyann saja. Apakah Saudara mengetahui bahwa para anggauta yang telah ditunjuk daduk dalam Dewan Revolusi Indonesia itu, diluar wakil-waki: Ketua, telah menyetujui penunjukannya? Surat Pernyataan dari YM, MEN/KDH. DCI, JAKARTA RAYA tanggal 25 Januari 1966 (terlampir dalam berkas Perkara mi: ditandai dengan XIV B merah). —- Saya tidak mengetahui,. 3 ng Kemudian KETUA MAHKAMAH menyatakan pemeriksaan untuk sung ini selesai dan menetapkan sidang selanjutnya untuk mendengar I#terangan Saksi-Saksi, akan dimulai nanti malam jam 19.00 hari ini urta ditempat yang sama pula. Demikianlah Berita Acara ini Gibuat dengan sebenarnya dan ditutup pada jam.......... pada hari dan langgal tersebut diatas, yang dibawahnya dibubuhi tanda tangan KETUA dan PANITERA tersebut, Terima kasih! Hanya sekian Paduka Tuan KETUA. KETUA masih menganggap perlu mengajukan satu pertanyuan lagi sebagai berikut: KETUA KEPADA TERDAKWA: Dengan perbuatan-perbuatan Saudara sebagaimana Saudara terangkan dihadapan sidang baik hari ini, maupun pada persidangan yang telah lalu, selaku anggauta tentara pada waktu itu apakah tidak dapat merasakan. bahwa segala perbuatan itu melanggar SUMPAH PRAJURIT dan SAPTA MARGA?, PANITERA, KETUA — Saya merasakan. Dapat saya tambahkan keterangan saya ini, Saya mengakui dan yakin bahwa tindakan saya itu melanggar SUM- (HAMSIH, RUSLI Bc. Hk.) (SUJONO WIRYOHATMOPYO S.H) PAH PRAJUKIT dan SAPTA MARGA. Tetapi justru untuk kepentingan dan keselamatan PYM, Presiden itu sendiri, maka saya kerjakan tindakan itu untuk mencegah rencana coup dart pada Dewan Jenderal, Karena ini adalah merupakan akibat dari pada peristiwa.peristiwa yang telah lalu. Kalau "Gerakan 30 September” yang saya pimpin itu merupakan pelanggaran terhadap SAPTA MARGA atau SUMPAH PRAJURIT, maka "peristiwa 17 Oktober” adalah Gyuga merupakan pelanggaran terhadap SAPTA MARGA dan SUMPAH PRA- JURIT, Saudara TERDAKWA, yang terakhir itu lidak kami tanyakan! KAPTEN CKH-NRP 308340. LETNAN KOLONEL CRH-NRP 15050, — Karena ini merupakan akibat dari pada peristiwa-peristiwa yang lalu, Baiklah, Hukup sekian pertanyaan Kami. === [PDF page 45] === MAHKAMAH MILITpR LUAR BIASA [Unreadable] seer ate cen DEME KEADILAN BERITA ACARA dari PERSIDANGAN UMUM so ee ee KE -IV MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, yang bersidang ditempat yang sama dengan susunan tetap seperti sidang KETIGA, “pada hari KEMIS tanggal dua puluh empat Pebruari 1900 enam puluh enam, dimulai jam 2000 WIB. Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh KETUA, sesudahnya dibawa masuk dengan penjagaan yang baik dan lepas dari segala ikatan TERDAKWA, pula telah hadir Pembela TER- DAKWA. Sesudah itu KETUA Memerintahkan ODITUR agar dipanggil masuk SAKSI yang KE-SATU, yang mengaku bernama: 1 66 GATHUT SUKRISNO Umur 43 tahun, lahir di Malang, pekerjaan Angkatan Udara, bertempat tinggal di Kebayoran Baru Blok A Jakarta, beragama Islam. SAKSI menerangkan, bahwa dia sudah mengenal pada TERDAKWA sebelum TERDAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan ini, bahwa dia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan TERDAKWA secara turunan atau perkawinan dan bahwa dia tidak ada perhubungan majikan-buruh terhadap TERDAKWA. Sesudah itu SAKSI bersumpah secara aturan Agamanya, akan memheri keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang benar. Kemudian MAHKAMAH, dengan dimulai terlebih dahulu oleh KETUA, mulai melakukan pertanyaan-pertanyaan yang disebut dibawah ini, yang dijawab oleh SAKSI sebagaimana disebut dibelakang masing- Inasing pertanyaan, Pertanyaan-pertanyaan dimulai oleh, KETUA KEPADA SAKSI: Saudara Gathut Sukrisno, supaya saudara perhatikan pertanyaan saya, wudara dulu pernah memberikan keterangan-keterangan sebagai SAKSI dalam perkara TERDAKWA Untung bin Syamsuri ini dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Apakah saudara masih tetap pada keterangan-keterangan yang dulu? Saya akan menanyakan beberapa hal, apakah tugas saudara dalam Gerikan 30 September dan tugas itu diberikan oleh siapa? — Kami mendapat tugas dari ex, Mayor Udara Suyono dalam kedudukannya sebagai anggsuta CENKO. sebagai 67 banana nba bassist === [PDF page 46] === Komundan Komando Cadangan Tempur yang berada di Pasar Rebo. Lubang Buaya. Apa tugas saudara didalam rangka persiapan dibasis Pringgodani? Kami hanya melaksanakan tugas jika ada perintah dari Pak Suyono, Perintah-perintah apa yang diberikan saudara Suyono pada waktu itu? Porintah-perintah waktu itu diantaranya yalah mengenai persiapan.-persiapan pembuatan tanda-tanda pengenal, Kemudian mengambil senjata, selanjutnya. dapat perintah untuk melaksanakan, membereskan para Jenderal itu, Dalam rangka pemberesan para Jenderal itu perintah apa lagi yang dikeluarkan oleh saudara Suyono? — Kami kurang ingat, Siapa yang ditugaskan membuat Lubang itu dan bagaimana menurut pendengaran saudara untuk apa lubang itu? — Kalau tidak salah adalah Sersan Mayor Udara KASMAN. dan menurut perkiraan kami waktu itu adalah untuk penempatan Senjata berat dan kami sendiri belum pernah melihat lubang-lubang itu. Siapa yang menerima para Jenderal itu di Lubang Buaya, Siapa yang menyerahkannya dan selanjutnya bagaimana. — Yang menerima para Jenderal itu di Lubang Buaya adalah kami sendiri dan yang menyerahkannya adalah DUL ARIEKF. Pada waktu itu kami melihat sudah ada yang ditidurkan yang menurut penglihatan saya adalah almarhum Jenderal A. Yani, almarhum Jenderal Panjaitan dan Jenderal Haryono, yang lainnya ditempatkan disatu ruangan rumah. Tiga Jenderal itu tiba di HALIM sudah dalam keadaan gugur tapi yang lainnya masih dalam keadaan segarbugar dan belum ada tanda.tanda penganiayaan tetapi beliau-beliau itu diikat. Kemudian setelah saudara menerima para Jenderal itu baik yang telah gugur maupun yang masih segar bugar, apakah tindakan saudara selanjutnya? 5 — DUL ARIEF memaksa meminta saya supaya segera dibereskan. Saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat, kemudian saya menulis surat kepada Mas Yono. Yang disampaikan per Kurier yang bunyinya yalah bagaimana mengenai para Jenderal yang sudah ada di Lubang Buaya, terutama yang masih hidup. Oleh karena waktu itu kami dalam keadaan gugup, maka. kami suruhkan kurier untuk membawa surat sampai ke-2 68 kali untuk minta keputusan Mas Yono, yang pada walk itu berada di PENAS, lagi pula oleh karena shd DUL ARIRE waktu itu mengulangi lagi permintaannyi, memaksa-maksa dan membentak-bentak, maka [tami jawab kami belum mengerti bagaimana saya harus berbuat, karena ketentuan harus datang dari Mas Yono, yang saya sendiri pada waktu itu tidak atau belum tahu apa ketentuannya, Kemudian ada orang datang membawa. balasan yang ditulis dibalik surat kami, yang mana maksudnya supaya para Jenderal itu diselesaikan dihereskan, artinya ditembak mati. Kemudian karena saya sendiri tidak mempunyai niat se. macam itu, maka hal itu tidak dapat kami lakukan sendiri, maka kami perintahkan Kepada Serma MAR- SUDI, anak buah langsung dari Mayor SUYONO untuk melaksanakan perintah dari Mayor SUYONO itu, Saya perintahkan kepada Serma MARSUDI dengan mengatakan ini adalah perintah dari Mayor SUYONO untuk menyelesaikan para Jenderal itu, sesudah itu saya tinggalkan. Pada saat kami meninggalkan saudara MARSUDI untuk menuju ketempat kami semula. dirumah saudara HAR- JONO, saudara MARSUDI dengan seorang anggauta Pemuda Rakyat yang bernama Yan gudah menembak salah seorang yang kalau tak salah beliau itu adalah almarhum Jenderal SUPRAPTO. bade waktu dilakukan penembakan oleh saudara MARSUDI apakah henar Ukolilingi oleh Pemuda Rakyat dan GERWANI, — Kami kurang memperhatikan, tetapi memang saya Mendengar teriakan-teriakan antara lain dari Pemuda Rakyat dan GERWANI. Nobu terangkan tentang pembagian pasukan dalam tugas itu dan siapa un memimpin masing-masing pasukan. Soal pembagian pasukan sepanjang pengetahuan kami, kalau tidak salah diatur dan diurus oleh saudara SALEH yang nama aslinya itu ialah SURADI menurut laporan dari Pak Yono yaitu Komandan dari pada Sektor-Sektor, juga Komandan Pasukan Bimasakti, dengan orang-orang yang dipilihnya sendiri, jadi kami tidak mengetahui bagaimana pelaksanaannya. Begitu pula Pasukan Pasopati dipimpin oleh Dul Arief, sedangkan Pasukan Gatotkoco dipimpin oleh safa sen- 69 === [PDF page 47] === .. Dang daa khet Pa gban ita terain dari para Siswa, daripada camparan akui Pemudi Hakyat, dari BTI, dari GERWANT Man beberapi pig bersifat perseorangan, yaitu dari polongan Nz (Hn Agama tetapi sebagian besar terdiri dari Or Unmas PKL Setelah pas Denger gugur lan Gipumuh di Lubang Buaya, siapakah yang menuasutekan kr UM suniir dan bagaimana "yara memasukkannya? Kami dalam hal ini tidak mengetahui, hanya terima laporan, bahwa para pelatih sudah melaksanakan tugas mereka, yaitu bahwa para Jenderal itu sudah dikubur dan sudah ditutup. e KENA menanyakan kepada TERDAKWA, baguiniana pendapatnya Mmehgenai keterangan-keterangan SAKSI GATOT SUKRISNO. setuju atu tidak yang kemudian dijawab oleh TERDAKWA.: -- Setuju. Kemudian KETUA mempersilahkan ODITUR mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI yang dijawah oleh SAKSI sebagai herikut: ODITUR KEPADA SAKSI: Saudara Gatot, tadi saudara Menunjukkan bahwa saudara menerima perintah daripada ex. Mayor Udara Suyono untuk mempersiapkan tanda- 1 landa-tanda apa itu? - Tanda-tanda itu untuk bara Siswa yang berada dilatihan sana jadi uda tanda-tanda merah, kuning dam hijau. ODITUR lulu memperlihatkan kepada SAKSI tanda-tanda bukli dan menanyakan kepada SAKSI, apakah semacam ini? - Betul tidak salah. Selanjutnya saudara perintahkan unluk mengambil senjata, dari mana dan dengan kendaraan dari mang? — Ya, betul. Senjata itu berada di Mampang yailu dinarkas daripada KORUD-V Jakarta Raya, yang mana yang memerintahkan itu, ialah cx. Letnan Kolonel Udara HERU ATMOJO, seorang Direktur Intelligence daripada Angkatan Udara. perintah itu antara lain adalah demikian: »Supaya saudara mengambi senjata di Mampang Perapatan yang mana Y.M. Menteri/Panglima Angkatan Udara lelah mengetahui, harap hal ini diberitahukan kepada Panglima KORUD.V, jika beliau tidak ada dan waktu mendesak harap dibongkar gudang itu, Adapun kendaraan sudah saya sediakan berada dibawah tiang Hstrik dipertigaan Jakarta Ry Pasa". 70 Kendaraan itu kalau tidak salah adalah dari DRANG yaitu Depot Pengangkutan Angkatan Udara. (-tuann darimana lagi dan apakah tidak ada kendaraan dari PUKArevs Kenduraan PUKADARA sudah diambil sebelumnya oleh Pak YONO yaitu untuk mengambil logistik antara lain terdiri daripada pakaian dan barang-barang lainnya. (ml udara That apakah diantara senjata-senjata ini ada yang ber- + oolakua gudang KORUD-V 7 Kami mohon maaf karena kami sendiri tidak mengambil itu dan tidak mengingat senjata itu. pu yang mengambil dan berapa jumlahnya? - Yang mengambil kalau tidak salah ialah Saudara KAS- MAN, yang dia sendiri menyediakan diri untuk mengambilkan senjata itu. Tentang jumlahnya kami tidak mengetahui, karena ia tidak melaporkan kepada kami. vudara, dalam Berita Acara Pendahuluan menyebut bahwa Sersan Muyor KASMAN datang dengan membawa Senjata sebanyak 6 (enam) panda — Itu tidak benar. (oan sesuai dengan perintah Mayor SUYONO, bahwa senjata-senjaia but supaya dibagikan kepada sektor-sektor yang mana Sudah ada LAIKTA.-SUKTA di Lubang Buaya yang pernah dilatih Ai Lubang Buaya. -~ Soal jumlah senjata itu apakah satu truck, apakah dua truck kami tidak mengetahui jadi kami tidak per. nah menjelaskan soal itu, karena kami tidak menerima laporan tentang jumlah selanjutnya. Memang kami merasa melanjutkan perintah itu kepada saudara KAS. MAN, bahkan saudara KASMAN sendiri yang menyediakan diri untuk itu. Apakah senjata yang di KORUD-V itu kepunyaan atau milik Angkatan liersenjata? Kami rasa adalah milik daripada Angkatan Bersenjata artinya milik daripada Angkatan Udara,; Snudara tadi mengatakan bahwa para Jenderal yang dibawa Ada Yang pugur dan ada yang masih hidup. Yang hidup itu masih dalam Ba y inya diikat, jadi tidak bebas. Apakah mereka itu terikat keadaannya. Artinya diikat, jadi "Dan bagaimana pula pakaian mereka? —— Menurut ingatan kami, ada yang terikat. === [PDF page 48] === Mengenai pakalan, ada yang berpakaian lengkap terutama almarhum Jenderal S. PARMAN, Kalau tidak salah duga almarhum Jenderal PANJAITAN. Saudara tadi telah mengatakan pada HAKIM KETUA ialah bahwa Jenderal SUPRAPTO ditembak oleh saudara YAN. Dengan senjata apa ia menembak dan apakah saudara berada didekat situ atau berapa jaraknya dari tempat saudara berada? - —- Soal nama senjata kami tidak apal. Kami hanya melihat sambil berjalan ketika kami mempelok kerumah saudara HARJONO itu, Kira-kira ada 7, 8 atau 10 meter jaraknya dengan kami, Apakah saudara tidak bisa mempertunjukkan dengan pasti macammacam senjata itu, — Kami kurang paham akan macam.macam senjata, Coba saudara ingat waktu saudara bersama ex Mayor SUYONO berada pada tanggal 29 September 1965 jam 19,00 di Lubang Buaya, apakah yang diceriterakan atau disampaikan oleh Kolonel LATIEF pada waktu itu mengenai para Jenderal, — Kalau kami tidak salah tangkap, oleh karena waktu itu bhisik kami tidak sehat, dikatakan bahwa. penangkapan para Jenderal itu sebaiknya jangan sampai ditembak dirumah tetapi supaya diselesaikan ditempat lain, demikian kata saudara LATIEF, Apa artinya diselesaikan ditempat lain, — Waktu itu kami kurang mengerti, Dalam hal ini kami menanyakan kepada Pak YONO ialah kemungkinan besar ya ditembak mati itu sesuai dengan kata-kata yang sebelumnya yaitu "kalau dapat jangan ditembak dirumah", Kemudian ODITUR menyatakan kepada KETUA, bahwa untuk sementara pertanyaannya cukup sekian. KETUA memberikan kesempatan kepada Pembela untuk menanyakan sesuatu kepada SAKSI, KETUA KEPADA PEMBELA: Apakah saudara Pembela akan menanyakan sesuatu kepada SAKSI? — Pada saksi tidak ada pertanyaan, tetapi saya tidak mengerti perkataan "sotuju" yang diucapkan oleh TER- DAKWA itu. Setuju apa artinya itu. Itu buat saya kurang jelas, Akan saya jelaskan bahwa tadi TERDAKWA ditanya oleh KETUA 72 'an-kelerang yang na pendapat TERDAKWA tentang keterangan-keter “1 Tn MN Gn B3, My. 3 ins ea : “ a oleh SAKSI, kemudian TERDAKWA akan Ma ae me Lyocok keterangan ini, tidak ada yang disangkal, ulah yo pi NG 1g wipes Si e tera SAKSL ' (wudkan ahwa ia me benarkan semua ke ngan 3 Unaku an, AKS i any RDAK KBTUA lalu mengajukan kembali pertanyaan kepada TE dijawab oleh THRDAKWA. sebagai ee ae 3 Yani KEruA KEPADA TERDAKWA: N S rangan-. eteranga SAKSI | L TUNG ehubungan dengan kete angan i angan kudara & 7 $ y y iajukan oleh ODITUR, yu diberikan atas pertanyaan-pertanyaan yang ee Cera. kuh pendapat saudara tentang keterangan-keterangé. “ 21 srbuatan Waktu itu yang dimaksud "setuju Ka an Lerjadi an setuju atas perbua 1 itu telah terjadi, bukan Eta i enai "benar telah dilakukannya P tetapi mengenai benar- ee ah an tersebut kami tidak setuju perbuatan itu me id tetapi setuju atas keterangan bahwa perbuatan telah terjadi. . 5 A is t repertum Kemudian ODITUR menyerahkan kepada KETUA, a 1 Tn Nag | In ketujuh korban dan dibacakan sebagian dari lai ptt A.,. penting-penting. Crap Visum etrepertum ialah: Keherapa 1 per 4 8 1: atas j TM MEN/ Yg [1-103 tentang pemeriksaan uar 8 tas jenazah M.A PANGAD/KAS KOTI LETJEN TNI ACHMAD YAN y -Il MEN / No, H-104 tentang pemeriksaan luar atas jenazah P.T, DE-II | PANGAD MAY, JEN. TNI R, SUPRAPTO. II-105 tentang pemeriksaan luar atas jenazah P.T, DE-III MEN/ PANGAD MAYOR JENDERAL TNI M.T, HARYONO, Yo. H-106 tentang pemeriksaan luar atas jenazah P.T. ASS- MEN/ PANGAD MAYOR JENDERAL TNI S. PARMAN. No, W-107 tentang pemeriksaan luar atas jenazah P.T, ASS-4 MEN/ PANGAD BRIGJEN TNI D.I, PANJAITAN. No, H-108 tentang pemeriksaan luar atas jenazah P.T, IRKEH/ ObJEN BRIGJEN TNI SUTOYO SISWOMIHARJO. No, H-109 tentang pemeriksaan luar atas jenazah AJUDAN YM. MENKO HANKAM KASAB LETTU Cat P, TENDEAN i dan Kemudian KETUA minta kepada ODITUR agar dimajukan Unlongar SAKSI KE-DUA, yang mengaku bernama: === [PDF page 49] === HERU ATMOJO umur 87 tahun, tempat lahir di Jember, pekerjaan/ Gyabatan terakhir ex. Letnan Kolonel Udara Penerbang Nrp. 478636 menjabat Asisten Direktur Produksi Intelligence DEPAU, alamat/tempat tinggal terakhir Jalan Cipinang Cempedak 1I/52 Jakarta, beragama Islam. Dia menerangkan, bahwa dia sudah kenal pada TER- DAKWA sebelumnya TER- DAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan ini, bahwa dia tidak berkeluarga dengan TERDAKWA secara turunan atau perkawinan, dan bahwa dia tidak ada perhubungan majikan-buruh terhadap TERDAKWA. Sesudah itu SAKSI bersumpah secara aturan Agamanya, akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang benar, lalu dia memberi jawaban-jawaban berikut atas pertanyaan yang dilakukan oleh KETUA, Pertanyaan-pertanyaan dimulai oleh: KETUA KEPADA SAKSI: Saudara HERU pernah diperiksa sebagai SAKSI didalam perkara TER- DAKWA UNTUNG bin SYAMSURI — ini didalam Pemeriksaan Pendahuluan, sekarang akan saya tanyakan apakah saudara HERU mnasih tetap kepada keterangan-keterangan yang saudara berikan untuk kesaksian didalam perkara UNTUNG ini? Apakah tugas saudara, kedudukan saudara dalam Gerakan 30 September? — Tidak, saya tidak mencampuri urusan itu. Bukan, yang saya tanyakan ialah didalam Gerakan 30 September ini kedudukan saudara apa? Apakah Komandan atau Wakil Komandan? — Wakil Komandan, 74 — Saya siang hari tanggal satu itu menandatangani suatu naskah. Pada waktu itu saya kembali mengantar Jen deral SUPARJO menghadap Panglima Tertinggi «| Halim. kemudian menuju kerumah Sersan Udara SU. YATNO, lalu waktu itu kami sedang lelah, datang Mayor Udara SUYONO menyodorkan pada kami satu naskah, naskah itu kalau tidak keliru isinya DEKRIT, Saya tidak membaca lebih dari satu kali DEKRIT itu, Sesudah Mayor SUYONO itu mengatakan kepada saya yaitu.,,Pak HERU dulu tanda tangan”. Dimana tempat tanda tangan?,,Disebelah” ini, ada tempatnya disebelah kiri”. Lalu saya pada waktu itu tidak panjang lebar memikir, saya tanda tangani. Haik, itu tidak saya tanyakan, tapi pernah membaca sekali, dan pernah nanda tangani? kemudian apakah pernah saudara meminta kembali naskah itu dari urang preman, Siapa nama orang itu dan untuk apa itu diminta? — Pada waktu itu sebenarnya saya tidak kenal, tetapi sekarang saya mengenal itu, namanya yaitu saudara SU- PONO, Karena pada sore itu saya mendengar bahwa gerakan itu kontra-revolusi, lalu saya minta untuk menarik- kembali tanda tangan saya, — Lalu saudara PONO mengatakan bahwa itu (Dekrit) sudah dibakar dengan menunjukkan dibawah meja abu yang sudah gosong, yang sudah terbakar, lapa yang membakar naskah itu? — Saya tidak melihat. Setelah KETUA memberikan kesempatan kepada ODITUR untuk nengajukan pertanyaan kepada SAKSI yang diikuti oleh jawaban- Ilawaban SAKSI sebagai berikut; ODITUR KEPADA SAKSI: uudara HERU, saudara tadi mengatakan bahwa saudara membaca unskah Dekrit itu, apa isinya? — Saya kalau tidak keliru, tentang pembentukan Dewan Revolusi, tetapi saya tidak hafal isinya. Apakah ada disitu disebut-sebut tentang pendemisioneran Kabinet bwikora? —. Mungkin ada, saya tidak ingat. Pernahkah saudara bersama TERDAKWA pada siang hari di pangkalan “Angkatan Udara Halim mendengarkan Siaran radio transistor mengenai engumuman dekrit No. I, Keputusan No, 1 dan No. 2 dari Gerakan 30 73 Tya === [PDF page 50] === September. — Tidak. Apakah saudara pernah meminjamkan radio transistor saudara kepada TERDAKWA atau orang lain.: — Saya tidak merasa meminjamkan radio transistor kepada TERDAKWA, Kemudian setelah ODITUR menyatakan cukup sekian pertanyaannya kepada SAKSI tersebut, KETUA memberikan kesempatan kepada PEM- BELA untuk menanyakan sesuatu kepada’ SAKSI yang dijawab oleh SAKSI mengikuti pertanyaan Pembela sebagai berikut. PEMBELA KEPADA SAKSI: Saudara HERU, apakah yang saudara lihat pada waktu itu mengenai tindakan-tindakan TERDAKWA, apakah melihat suatu tindakan yang dilakukan TERDAKWA pada waktu itu dan ditempat itu? — Ya, pada waktu dirumah Sersan SUYATNO, saya kebetulan kebelakang, diwaktu itu saya melihat TERDAKWA saudara UNTUNG - sedang mendikte surat, mendikte kepada seorang anggauta Cakrabirawa juga dan apabila saya tidak salah itu pangkatnya LETTU, dia mendikte soal permintaan maaf atas terjadinya korban seorang anggauta kepolisian. Itupun saya tidak hafal seluruh kata-katanya. Ya, baik. Kemudian KETUA kembali bertanya kepada TERDAKWA yang dijawab oleh TERDAKWA sebagai berikut: KETUA KEPADA TERDAKWA: Saudara UNTUNG, bagaimana pendapat saudara mengenai keteranganketerangan yang diberikan oleh saudara SAKSI — saudara HERU — baik jawabannya terhadap pertanyaan KETUA maupun jawabannya terhadap pertanyaan-pertanyaan ODITUR. — Ada yang tidak benar sebahagian. Yang mana yang tidak benar? — Mengenai permintaan maaf, itu saya tulis sendiri. O, ditulis sendiri, dus disitu bedanya, menurut keterangan SAKSI — saudara HERU — didiktekan kepada orang lain, sedang sebenarnya ditulis sendiri. Saudara pernah membuat pernyataan maaf bukan. Hanya bedanya menurut keterangan SAKSI — HERU — tadi didikte, sedang yang sebenarnya adalah saudara UNTUNG tulis sendiri, begitu? — Betul. 76a (U) Suyono, dan 4 orang saksi-saksi lainny Selain terdakwa Untung, terlihat saksi duduk disebelah depan ex. MAY. belakang berjajar dari kiri kekanan: KAPTEN If. Suradi. ex. MAY. (U) Gatot Sukrisno, ex. LETKOL. (U) Heru Atmojo, ex. KAPTEN Art === [PDF page 51] === Ada tambahan tain sehubungan dengan keterangan ini — Ada, —. Mengenni penanda-tangan Dekrit menurut ingatan saya, bahwa Dekrit itu tidak disodorkan oleh saudara SUYO- NO, tetapi berturut-turut, dari saya (UNTUNG), €x, BRIGJEN SUPARJO kemudian ex, LETKOL. HERU, Baik, yang penting pernah tanda-tangan hukan? — Betul. “Setelah dianggap cukup keterangan-keterangan yang diberikan oleh SAKSI KE-DUA, KETUA memerintahkan SAKSI tersebut agar pindah dan duduk ditempat yang ditentukan lalu KETUA minta kepada ODITUR agar dihadapkan SAKSI KE-TIGA yang atas pertanyaan-pertanyaan KETUA mengaku bernama: WAH]YUDI umur 86 tahun, lahir di Bojonegoro, pekerjaan ex. Pgs, DAN YON BRIGIF I DAM-V/JAYA, tempat tinggal Jalan Sindanglaya No. 5 Jakarta, beragama Islam, Dia menerangkan, bahwa dia — SAKSI — sudah kenal pada - TERDAKWA sebelum TERDAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan ini, bahwa dia tidak berkeluarga dengan TERDAK- Sesudah itu SAKSI bersumpah secara aturan Agamanya, akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain dari pada. yang benar, Jalu 'dia memberi jawaban-jawahan berikut atas pertanyaan yang dilakukan oleh KETUA, Pertanyaan-pertanyaan dimulai oleh: KETUA KEPADA SAKSI: keterangan-keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, 77 Saudara WAHYUDI, dalam pemeriksaan pendahuluan telah memberikan === [PDF page 52] === sebagai SAKSI, apakah saudara masih tetap dalam keterangan-kelerangan itu, Masih tetap. Baik, saya akan menanyakan beber: apa hal Yagi TA sandara, apakah i tugas saudara dalam,,Gerakan 30 September" itu? Tidak ada tugas, Baik, saya akan menanyakan kepada saudara WAHYUDI, apakah pernah mengikuti rapat-rapat bersama-sama dengan TERDAKWA, tentang akn adanya,,Gerakan 30 September” itu? — Pernah. Baik, pernah, Coba tieriterakan tentang rapat-rapat yang pernah saudara ikuti itu? — Rapat pertama: kira-kira bulan Agustus dirumah saya, pada waktu itu sebenarnya saya tidak tahu akan diadakan rapat, akan tetapi kemudian datang KOLONEL — LATIEF dengan dua orang, kemudian seorang lagi dan sesudah, itu bicara-bicara dirumah, mengenai kekeluar- " gaan. Sesudah saya berbicara dengan KOLONEL LA- TIHW maka datang LETKOL, UNTUNG yang datang belakangan, kemudian, yang paling akhir datang adalah Mayor SIGIT yang bersama dengan Kolonel LATIEK adalah yang bernama SYAM dan PONO, itu saya tidak " mengetahui Siapa mereka itu, tetapi mereka adalah " Orang-orang sipil Pada waktu rapat dirumah kami, me- © nurut pendapat saya tidak rapat, sebab tidak uda yang memimpin dan menurut pendapat saya hanya merupakan perkenalan saja, Kemudian dijelaskan oleh saudara SYAM bahwa rapat itu mengenai kepentingan dewasa ini, artinya bahwa keadaannya adalah begitu genting antara golongan dengan golongan, Maka kita harus menyelamatkan Revolusi, mengamankan Revolusi dan menyelamatkan Pemimpin Besar Revolusi. Kemudian sesudah itu pertemuan-pertemuan selanjutnya diadakan dirumahnya Kolonel LATIEF di Cawang kira-kira dalam bulan Agustus. Disana juga saudara SYAM ini menjelaskan mengenai hal-hal seperti itu, artinya soal-soal dimana makin gentingnya keadaan pada waktu itu, sesudah itu dijelaskan juga mengenai pengamanan Revolusi, keselamatan Revolusi dari jalannya Revolusi itu dan keamanan Pemimpin Besar Revolusi. Kemudian setelah kami ada persoalan sendiri di Batalyon, pada waktu itu saudara TERDAKWA — UNTUNG — menghampiri saya dirumah untuk diajak rapat lagi, tetapi saya tidak mau tatang dengan alasan kami ada konsolidasi dan oleh atasan kami diperintahkan untuk actief membuat nama, baik dari 'ARSU ini, sesudah itu tidak pernah ikut rapat 78 lagi. lari yang saudara akan terangkan? Saya kira sudah tidak ada lagi. dijelaskan oleh SYAM dalam rapat-rapat itu?: Dia menjelaskan mengenai pengamanan Pemimpin Besar Revolusi dari rongrongan kontra-Revolusi, Mali Apa Yang Hu mulya, tidak ada lain-lain yang diterangkan lagi? AM Itu dari golongan mana ' Tidak tahu. Kemudian KETUA memberikan kesempatan kepada ODITUR untuk eeeadakan pertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI yang atas pertanyaan- | ‘an ODITUR, SAKSI menjawab sebagai berikut: UNP R KEPADA SAKSI: Wulan WAHYUDI, berapa kali diadakan pertemuan dirumah saudara? Dua kali. Waklu pertama, kali itu, saudara sebut tadi sebagai perkenalan. Apakah yuluru kenal semua pengunjung? _ Tidak kenal semua, Yang saya kenal ialah ex. Kolonel LA- TIER, ex. Letkol UNTUNG dan ex. Mayor SIGIT, Waktu diadakan pertemuan 'itu, siapakah yang mempunyai inisiatif, ar Ba We untuk mengadakan pertemuan-perkenalan,? Saudara SYAM, yang pada waktu itu sehabis perkenalan dan membicarakan mengenai soal-soal keluarga lalu permisi dan kita lanjutkan omong-omong lagi, Kukan itu yang saya tanyakan. Apakah diadakan rapat lagi dirumah tera, ada hal-hal apakah yang dirundingkan? | Pada waktu itu semua belum mengetahui, pembicaraan hanya sekitar kekeluargaan dan tugas-tugas saya sebagai Komandan Batalyon pada waktu itu. Apukah saudara tidak heran, bahwa pada ketika itu datang Kolonel LATIKI yang nota-bene adalah atasan saudara? — Tidak, \pakah sering datang ditempat saudara? Tidak, tetapi pada waktu saya timbang terima, beliau itu hadir, menanyakan rumah saya dimana, kemudian saya sebagai orang timur “mengatakan, datang-datanglah Kolonel kerumah, Apakah kedatangan saudara LATIEF, UNTUNG dan SIGEP ini kebetulan hja, atau memang sudah ada rencana sehelumnya? Saya tidak mengetahui, tetapi pada waktu saya dirumah itu beliatu-beliau ini datang. 79 === [PDF page 53] === Apakah saudara masih tetap pada keterangan-keterangan saudara, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan saudara? Ya. i Pernahkah saudara memberikan jawaban “atas salahsatu pertanyaan waktu SYAM mengatakan untuk menyingkirkan kaum KABIR perlu | diadakan demonstrasi besar-besaran kalau perlu dengan senjata? — Ya, pernah. Hal ini oleh TERDAKWA dijawabnya bahwa Batalyon seluruhnya dapat dipakai kecuali yang bertugas khusus, — Pada waktu itu memang demikian, Bagaimana peranan TERDAKWA dalam,,Gerakan 30 September” ini 4 — Pada pertemuan yang kami ikuti sebenarnya kami semua nya mendengarkan penjelasan dari saudara SYAM, selanjutnya waktu saya diajak kelima kalinya saya tidak mau, saya tidak datang. im Siapa yang mengajak dan apa sebab tidak datang-datang et — Yang mengajak adalah Letkol, UNTUNG, tetapi pada waktu itu saya mengatakan ada peristiwa yang paling | penting, dimana saya sebagai Komandan Batalyon. harus: menyelesaikannya. } Kemudian KETUA memberikan kesempatan kepada Pembela, apakah pembela akan menanyakan sesuatu kepada SAKSI tetapi oleh Pembela dijawab, bahwa Pembela tidak akan menanyakan sesuatu kepada SAK SI, lalu KETUA kembali mengajukan satu pertanyaan kepada TER: » DAKWA yang diikuti jawaban TERDAKWA sebagai berikut: KETUA KEPADA TERDAKWA: Saudara UNTUNG, bagaimana pendapat saudara mengenai keterangan- | keterangan daripada SAKSI — WAHYUDI? Al -— Setuju atas keterangan SAKSI tetapi itu terlalu sedikit, Terlalu sedikit, baik, tapi bagi MAHKAMAH itu sudah cukup. Setelah KETUA menganggap cukup keterangan-keterangan yang 1 diberikan oleh SAKSI KE-TIGA — WAHYUDI — maka KETUA meminta kepada ODITUR agar dipanggil masuk SAKSI yang KE-BMPAT, yang mengaku bernama: “4 80 SURADI PRAWIROMIHARJO umur 38 tahun, lahir di Minggiran Gemhong/Klaten pekerjaan cx. Kapten Inf. Nrp. 145950, bertempat tinggal di Cijantung Blok H No, 132 Jakarta, beragama Islam. SAKSI menerangkan, bahwa dia sudah mengenal pada TERDAKWA sebelum TERDAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan, bahwa dia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan TERDAKWA secara turunan atau perkawinan dan bahwa dia tidak ada perhubungan majikan-buruh terhadap THRDAKWA, Sesudah ita SAKSI bersumpah gecara aturan agamanya akan memle keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang benar, Kemudian Mahkamah, dengan dimulai terlebih dahulu oleh KUTUA. mulai melakukan pertanyaan-pertanyaan yang disebut dibawah Iu Yung dijawab oleh SAKSI sebagaimana. disebut dibelakang masingwing pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dimulai oleh: KUTUA KEPADA SAKSI: hudira akan didengar keterangannya sebagai SAKSI dalam perkara INRDAKWA — UNTUNG bin SYAMSURI. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan saudara telah memberikan keteranganiketerangan, apakah saudara masih tetap pada keterang- Ikketerangan itu? Masih, gebagian yang merupakan suatu pengertian ada satu perubahan, Mulk. Apakah kedudukan saudara didalam Gerakan 30 September itu? — Kedudukan saya dalam Gerakan 30 September adalah sebagai Komandan BIMASAKTI, 81 === [PDF page 54] === adalah Saudara Supangat, Sektor VI adalah Suudaru Prayitno. Iri golongan mana mereka ini? | Baik, Apakah tugas yang dibebankan kepada saudara selaku Komandan i | Bimasakti? oh ft 2.: — Tugas yang dibebankan kepada saya' dalam Bimasakti ne: ie: ialah penguasaan Sektor-Sektor dan obyek-obyek vitaal. — Menyrut keterangan Mayor SUYONO adalah dari PKI. Selanjutnya, mulai pertemuan itu yang bentuk pimpinanbit Baik, apakah saudara pernah mengadakan rapat-rapat bersama-sama ( nya tidak tetap, artinya menurut kepentingan masing TEE dengan TERDAKWA dan Kolonel LATIEF waktu itu, kalau pernah, dimana, dan kapan? Kalau dengan ex. Letnan Kolonel UNTUNG saya belum pernah rapat, tetapi kalau dengan ex, Kolonel LATIEF sering saya dipanggil, baik secara dinas maupun dirumahnya, karena ex, Kolonel LATIF adalah Komandan saya dan saya adalah Stafnya. Dalam kedudukan saudara sebagai Recent Bimasakti siapa pimpinannya? | Apakah bukan TERDAKWA UNTUNG? 9 - Pada waktn itu saya tidak tahu kalau ex. Letnan Kolonel 3 UNTUNG sebagai Komandan dari pada G, 30 S., tetapi i setelah pada tanggal 30 eh tanggal 1 bahwasanya Ko- © mandan G, 30 S. adalah ex. Letnan Kolonel UNTUNG, — tetapi setiap waktu rapat maupun kerja yang memberi ' perintah langsung kepada saya ialah ex Kolonel LATIRK, $ Coba uraikan lebih lanjut tentang kedudukan saudara di Bimasakti itu, mengenai Sektor-sektor dan sebagainya jelaskan, pp -— jadi disini perlu saya uraikan, pertama pada tanggal $ 23 September saya dipanggil oleh ex. Kolonel LATIAE dan diberikan suatu penjelasan, dimana untuk pengamanan P.Y.M, Presiden, P.B.R. Jari bencana coup Dewan ': Jenderal, maka saya ditunjuk sebagai Komandan Bimasakti dan supaya banyak hubungan dengan Mayor — Udara SUYONO, selanjutnya saya diberi penjelasanpenjelasan mengenai bagian-bagian Sektor garis besar- _ nya dan tugas-tugas daripada Sektor-sektor, Sorenya saya Ig datang kerumahnya Mayor SUYONO untuk menyampaikan hal.hal yang telah dijelaskan oleh Kolonel LATIEF pada diri saya, dan selanjutnya paginya tanggal 24 kita bertemu di Lubang Buaya. Yah, apa yang dikerjakan? dika -— Disana saya dipertemukan dengan & orang daripada Komandan Sektor, | 4 Ke-enam orang itu siapa saja? -—— Komandan-Komandan Sektor, Sektor I adalah Mohamad, Sektor II adalah Achmadi, Sektor III adalah Saudara ' Syawal, Sektor IV adalah Saudara Slamet, Sektor V | masing keputusan, lantas kita disampaikan ketentuan mengenai pembagian sektor, yang mana Saudara SUYO- NO sudah tahu pembagian sektor-sektor itu sesuai dengan daerah-daerah, yaitu sektor IT, II, III, IV, sampai VI, jadi pada hari itu kita hanya menentukan soal sektor-sektor saja. Yah teruskan tanggal 25. Tanggal 25 saya datang lagi kesana untuk koordinasi sektor lagi adapun yang hadir sama, pada hari pertama, disitu kita menentukan soal sub sektor. Saya menggambarkan diatas peta saja tetapi yang mengetahui secara pasti soal sektor-sektor adalah Komandan sektor baik namanya maupun orangnya saya tidak tahu, tetapi saya menggambarkan dalam /diatas peta saya dimana adalah sub sektor-sektor itu ada, Kemudian KETUA memberikan kesempatan berturut-turut kepada HAKIM ANGGAUTA, ODITUR dan PEMBELA, untuk mengajukan yertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI yang disebut dibawah ini, yang ‘ijuwab oleh SAKSI sebagaimana disebut Tea masing-masing pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dimulai dari: YAKIM ANGGAUTA KEPADA SAKSI: audara SURADI tadi katakan kedudukan saudara dalam organisasi di (1 40 S. adalah Komandan Bimasakti, itu dalam hubungan seluruh organWnsi saudara itu tunduknya dimana? Ketuanya atasan dari Bimasakti itu siapa? — Atasan dari Bimasakti kalau saya kepada Kolonel LA- TIBF, jadi kalau organisasinya adalah SENKO. Kolonel LATIEF itu adalah anggauta dari SENKO, siapa Ketua SENKO iti? — Pada waktu itu saya tidak tahu, hiyadi Saudara tidak tahu? — Ya, saya tidak tahu, pn tugas-tugas daripada Sektor? — Tugas-tugas daripada sektor itu terutama terbagi dua 82 i 83 kemana nun === [PDF page 55] === eee eee paris be: pen Obyek vitaal ilu apa? Yaitu sutu obyek vitaal kedua mengenni an daorah atau territorial. Obyek vital itu adalah obyek-obyek yang terletak di Sektor-sektor tersebut. Yang saya meksudkan diapakan ilu obyek vitaal? Hu menurut keterangan dan penjelasan daripada Kol. LATIEF terbagi tiga untuk diawasi, diamankan, dikuasa-dikuasa yang perlu, Obyek-obyek vilaah mana saja yang telah geudara kuasai atan awasi alat amankan, pada waktu itu pala gerakan ini! — Kalau saya selaku Komandan peiaksana, dari territorial, saya hanya mengetahui tidak menguasai seluruhnya ka rena itu menjadi tanggung jawab daripada Komantan.. Komandan sektor, Tetapi saudara tentu tahu obyek-ohyek vitaal yang sudah dikuasai? — Yang terang dikuasai adulah RRI, sekalipun hanya sebagian daripada arti kata penguasaan, Apalagi, Isntas dari ini? — 1. untuk telekomunikasi. Sektor-sektor itu mempunyai pasukan? — Sektor-sektor ada pasukan cadangan. Yang bentuknya adalah merupakan satu bantuan. Pasukan cadangan itu terdiri daripada siapa, upa yang dimaksudkan dalam pasukan cadangan itn? — Perlu disini saya jelaskan, bahwasanya kedudukan daripada sektor didalam sektor itu saya hanya merupakan suatu tenaga pelaksana dalam koordinator tetapi menge nai urusan personil, mengenai logistik adalah dari daerah Basis atau dari Gatotkaca. Yang sepanjang yang Saudara ketahui — Sepanjang saya tahu adalah dari SUKTA, SUKTA itu kepanjangannya bagaimana? — Dari Sukarelawan kita, Saudara tahu SUKTA itu terdiri dari siapa-siapa saja? Kalau terdiri dari siapa-siapa saya tidaic jelas tapi, asalnya dari mana yang saya ketahui! langsung talah dari Saudara Imam yang ada didaerah Basis ialah didaerah Lubang Buaya. Atau saudara tahu barangkali asal dari SUKTA-SUKTA ini, saya maksudkan nsal atau pekerjaan-pekerjaan sebelum dilatih 2 84 — Kai pekerjaannya, saya sendiri kurang jclias (taps adalah sebagian yang berlatih. buy tana, dari ormas-ormas mana atau organisasi-organisasi mungkia nun tahu? Kalau akhir-akhir ini saya tahu ada juga sebagian dari pada buruh dan lain-lainnya, ‘untusunanya. Nama ormas atau organisasi mereka? — Kalau namanya yang pasti pada waktu itu karena itu adalah Gaerah daripada Lubang Buaya, jadi pokoknya hanya disini akan diadakan latihan untuk pengamanan daripada daerah lapangan ini, jadi campuran. tudara sendiri tidak ikut melatihnya? Tidak, (dapur umum itu masuk tugas siapa, tugas pasukan mana? — Dapur umum yang menentukan adalah sektor-sektor. el terimasuk juga tugas scktor: apa yang dimaksud dapur umum itu? -- Dapur umum adalah yang dimaksud untuk memberikan makanan daripada pasukan-pasukan cadangan yang ada. Va alan Cyadangan dalam rangka gerakan ini G. 30 S.? UDITLR KEPADA SAKSI: ulir SURADI. tadi suudara mengatakan bahwa tugas sektor adalah muluk mengawasi, mengamankan, menguasai, obyek-obyek vitaal, untuk pi Ggandara kuasai obyek vitaul,? — (Diam). ‘oun apa pasukan BIMASAKTI yang dibawah pimpinan saudara me ti obyek vital? — Wiyadi menguasai ini yang dipandang perlu sepertinya RRY untuk menyampaikan siaran, kantor telepon untuk membatasi gerakan. lonbalisi gerakan apa 7 Gerakan yang pokoknya dulu Claskan jangan sampui diketahui gerakan daripada kita tag saudara tadi katakan RRI dikuasai untuk siaran, siaran apa? — Siaran pengumuman yang diberikan dari CENKO. Seperti yang telah terjadi pengumuman pada jam 97.00 tanggal 1, Meupenai apa isinya? === [PDF page 56] === ~~ Isinya adalah, kop-nya dan isinya dimana Letnan Kolonel UNTUNG Komandan Batalyon Cakrabirawa berhasil menyolamatkan P,Y.M. Presiden PBR. dari rencana coup Dewan Jenderal, | IHanya itu, pengumuman pertama,? Ya, pengumuman pertamu yang saya ingat adalah copy. nya semacam itu, Mengenai yang lain apa lagi? Yang lain pada jam 14.06 tanggal 1 adalah Dekrit Kul 4 mengenai Dewan Revolusi, Oleh siapa ditanda tangani? ~ Ditanda tangani oleh ex. Letnan Kolonel UNTUNG Siapa lagi? — Yang saya Isetahui, hanya ada’ satu tanda tang: Lainnya lagi? Ta > Dekrit yang ke-II, mengenai penurunan dah penaike 1 pangkat. Ada yang lain lagi? — Tidak ada. Mengenai susunan Dewan Revolusi? "5 itu sudah termasuk dalam Dekrit ke-II, 5 Siapa yang menyampaikan pengumuman itu kepada saudara? HI _— Yang menyampaikan pengumuman itu kepada saya adan 1 lah kurier dari CENKO.: y Apakah pernah saudara mencatat pada suatu kertas yang Berisi keputusan No. II yang disiarkan setelah warta berita jam 14.00? a ~~ Sepanjang ingatan saya, saya tidak menulis. | Ketua kami mohon salah sat kepada SAKSI. (Oditur memperlihatkan kepada SAKSI lembaran Dekrit) "9 Apakah ini yang saudara Siarkan? | Bi U barang bukti untuk dapat diperlihatkan | aay — Bukan, Toba Saudara ceritakan mengenai caranya saudara menguasai RRT! “ Pada jam 06.50 saya pada waktu itu masih dipertigaan jurusan Tanah Abang dan jurusan Harmoni, selanjutnya ada kurier datang membawa nota dan pengumuman i dalam amplop. pengumuman maupun nota itu tidak langsung saya terima, telapi diterima oleh Lettu Udara 86 menunggu perintah lebih lanjut, dan selanjutnya sanyi berangkat ke RRI, Pertama masuk dihalaman daripada RRI belum adu yung jaga, baik dari siapapun juga, hanya seberang jalan memang semenjak pagi sudah ada yang tugas jaga, ialah dari batalyon 454 PARA. Selanjutnya saya masuk yang didepan adalah Letnan TARNO, saya dibelakang setelah masuk saya manggil dua anggota POM yang ada, sampai didalam persis dimana penyiar akan menyiarkan warta berita karena saya sendiri belum pernah masuk RRI dan belum tahu bagaimana procedure menyampaikan suatu pengumuman, maka pada waktu Letnan TARNO minta supaya pengumuman itu diumumkan, di- Uyawab oleh penyiar, tidak bisa, Saya Yantas mendekat dengan suara yang keras saya tanyakan apa sebabnya tidak bisa. Karena mungkin dia ketakutan, dia memang kelihatan pucat, Dan kebetulan pada waktu saya masuk memang saya bawa pistol dua. Satu masih tetap dipinggang, dan colt 38 saya pegang saya genggam dalam tangan kanan. Selanjutnya dia mengatakan bahwasanya. siaran tidak bisa kalau tidak meliwati bagian pemberitaan, akhirnya petugas bagian pemberitaan didatangkan, dan kita minta kepadanya agar supaya hal ini bisa disiarkan, Petugas pemberitaan mengatakan terpaksa warta berita dulu bak, sebelum pengumuman itu, maka pegawai bagian benyiar masuk keruang penyiar, menyiarkan warta berita, Setelah itu selesai, maka bagian pemberitaan menanyakan apakah hal ini tidak dicol dulu, Pak? Tidak usah, jayab saya, Selanjutnya pemberita keluar, masuk lagi dengan membawa pengumuman itu dan Letnan SUTAR- NO dari AURI masuk juga didalam ruang berita. Maka Pengumuman itu dibacakan dan disiarkan oleh sipenyiar bukan oleh SUTARNO dan saya duduk dioperator dengan meletakkan pistol diatas meja dan mengatakan hahwasanya pistol ini bukan untuk menakut-nakuti sambil ketawa, Wakah pengumuman itu datangnya sekali gus apakah berturut-turut " Pengumuman datangnya berturut-turut dan yang pertama hanya pengumuman pagi hari itu dimana ex, Letnan Kolonel UNTUNG berhasil mengamankan P.Y.M. Presiden dari rencana coup Dewan Jenderal. yum berapa terakhir saudara terima? —— Kalau pengumuman pagi saya terima adalah jam 06.50 Yang terakhir? 87 === [PDF page 57] === — Ooh, yung terakhiv Dekrit ke-1 dan ke-II adalah bersas; Penn, Mapa ys maan, saya terima kurang lebih jam 13.50. Sekarang saya tanyakan apa alasan saudara untuk mundur ke Lubang — Buaya dari tugas yang PADA Ha kepada saudara didalam hubungan fi BIMASAKTI? — Sebab kalau saya berjumpa ini dia musti berpakainn preman, belum pernah dia berpakaian dinas, kalau mungkin tentara, tapi yang jelas saya bisa mengatakan kalau itu anggauta AURI, karena topinya. pakai gambar AURI. Pertama saya ketahui bahwasanya kesatuan-kesatuan baik Yon PARA 530 maupun Yon PARA 451 telah mengundurkan diri secara diam-diam saya merasa bahwasanya tersendiri di RRI padahal tidak ada hubung: an baik radio maupun kurier, kepada saya dari CENKO » maka saya secara geruisloos juga mengundurkan diri. Jam berapa waktu saudara. mengundurkan diri? 4 — Pada waktu saya mengundurkan diri memang saya lebih dulu dari anggota-anggcta saya antara 10 menit kira-kira saya mundur jam 06.06 kurang 10 menit. Waktu datang di Lubang Buaya saudara lapor kepada siapa? Pada waktu saya datang di Lubang Buaya tidak ada. yang saya lapori. 1 Melaporkan diri kepada siapa? — Saya tidak melaporkan diri kepada siapa-siapa di Luba y Buaya, Apa tidak ketemu dengan Kolonel LATIEF? — Jadi menurut saya rencana adalah mencari ex, Kolonel — LATIEF, tetapi saya cari ke Halim tapi tidak ketemu, maka saya terus ke Lubang Buaya, sampai disitu saya masuk angin, kerokan terus tidur. y Jadi di Lubang Buaya itu saudara menuju kerumah siapa, Kok bisa terus kerokan begitu? — Tadi sudah saya uraikan bahwasanya saya sudah beberapa kali datang di Lubang Buaya, jadi saya datang ditempat dimana saya biasa datang, gi telah! masuk angin, kerokan terus tidur, Rumah siapa? -— Rumah siapa, saya tidak jelas, Lho, kok terus masuk? — Bukan masuk rumah, tapi hanya diemper saja, y Aktivitas-aktivitas apakah yang saudara lihat waktu saudara datang berkali-kali di Lubang Buaya? — Yang saya lihat waktu itu latihan-latihan, 1 Latihan apa? — Latihan daripada orang-orang didaerah complek lapangan terbang. Tadi saudara katakan saudara IMAM? 86 Dan yang saya kenal hanya saudara IMAM -saja, Dia adalah sebagai Komandan Basis setempat. Meba saudara lihat diantara orang-orang yang duduk dibelakang saudara Ni yang namanya saudara IMAM? — Itu dia, (saksi menunjuk kepada saksi ex. Mayor Udara SUYONO). UKTA yang dilatih di Lubang Buaya pada waktu itu? — Saya tidak mengetahui jumlah SUKTA yang dilatih di Lubang Buaya. Jadi jumlah secara pasti saya tidak mengetahui karena, saya datang itu hanya pada waktu kita mengadakan briefing bersama dengan saudara Mayor SUYONO dan saudara IMAM. Kebetulan pada waktu itu saya tidak menanyakan berapa jumlah yang dilatih, tapi kelihatannya banyak. NUTUA KEPADA PEMBELA: Apakah saudara Pembela akan menanyakan sesuatu? — Tidak. NWTUA KEPADA TERDAKWA: taudara UNTUNG bagaimana pendapat saudara mengenai keterangn- Keterangan yang diberikan oleh Saksi, — Mengenai pengumuman pengumuman itu tidak sesuai dengan kenyataan, Apn yang tidak sesuai? — Jumlah daripada. pengumuman yang dikirimkan, itu Jadi yang bersamaan adalah Keputusan No. I dan No. adalah 4 kemudian pendengaran saya hanya disebut tiga. II sedang pengumuman dan Dekrit itu susul menyusul dan menurut apa yang telah terjadi waktunya juga tidak sesuai. ul waktu itu hanya diperkirakan saja oleh Saksi. Apakah masih uda holshal lain lagi yang akan dikemukakan? — Tidak. 5 Setelah KETUA menganggap cukup keterangan-keterangan yang (berikan oleh SAKSI KE-EMPAT SURADI PRAWIROMIHARJO itu KETUA meminta kepada ODITUR agar dipanggil masuk SAKSI yang KE-LIMA yang mengaku bernama: 89 === [PDF page 58] === SUYONO umur 45 tahun, tempat lahir Kediri, pekerjaan terakhir ex. Mayor Udara NRP. 170524 dengan jabatan sebagai Komandan Resimen Pasukan Pertahanan Pangkalan Angkatan Udara, tempat tinggal Komplex Perumahan Perwira No. 1i di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah Jakarta, beragama Islam. SAKSI menerangkan, bahwa dia sudah mengenal pada TERDAKWA. sebelum TERDAKWA ini melaku- Saba kan perbuatan yang men My jadi dasar penuntutan, bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan TERDAKWA; secara turunan atau perkawinan dan bahwa dia tidak ada, hubungan h majikan-buruh terhadap TERDAKWA. Sesudah itu SAKSI bersumpah secara aturan Agamanya akan memberi keterangan yang benar dan tidak Jain daripada yang benar. a Kemudian MAHKAMAH, dengan dimulai terlebih dahulu 'olah Us KETUA, kemudian berturut-turut oleh HAKIM ANGGAUTA, ODITUR dan PEMBELA, mulai melakukan pertanyaan-pertanyaan yang disebut uit dibawah ini yang dijawab oleh SAKSI sebagaimana disebut dibelakang masing-masing pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dimulai oleh: KETUA KEPADA SAKSI: Saudara SUYONO saya akan menanyakan beberapa hal, Apakah saudara masih tetap pada keterangan saudara seperti yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan itu, yang mana saudara, didengar sebagai saksi dalam perkara TERDAKWA UNTUNG bin SYAMSURI? Baik, akan saya tanyakan kepada saudara SUYONO apakah tugas saudara dan kedudukan saudara dalam G, 30 8,? 90 — Dalam G. 30.8. kami tidak mempunyai suatu tugas ter kecuali didalam tugas-tugas yang tidak tentu artinya sesuatu Uyabatan didalam pormasi organisasi daripada CENKO atau Dewan Revolusi yang kemudian kami baru mengetahui adalah dicantumkan sebagai anggota daripada Dewan Revolusi. Saudara tugasnya di CENKO apa? Kami tidak berada di CENKO pada waktu itu kami bertugas menjaga keselamatan keamanan daripada P.Y.M. Presiden Panglima Tertinggi Pemimpin Besar Revolusi, A Ya. bukan itu yang saya tanyakan, saya ingin menanyakan kepada saudara tugas apa yang dibebankan kepada saudara? Dalam rangka CENKO bukan rangka AURI. — Tugas yang dibebankan kepada kami sesuai dengan apa yang telah diputuskan didalam rapat tanggal 20-9-1985, Dimana, kapan? —— Rapat mula-mula pada tanggal 6 September, Dirumah siapa? Dirumah Kapten WAHYUDI, Ya, dengan siapa? ~~ Dengan ex. Letnan Kolonel UNTUNG, ex. Kolonel LA- TIEF, ex. Mayor SIGIT kemudian SYAM dan SUPONO. Siapa SYAM dan SUPONO itu? — SYAM dan SUPONO kami ketahui kemudian adalih tokoh dari PKT. —— Didalam pertemuan tersebut Letnan Kolonel UNTUNG telah menceriterakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pertama-tama sakitnya Bapak Presiden, kemudian tentang kegiatan-kegiatan yang menurut katanya akan dilakukan oleh Dewan Jenderal untuk melakukan csup terhadap Pemerintah selama Bapak Presiden dalam keadaan sakit tersebut juga diterangkan pula bahwa Letnan Kolonel UNTUNG tidak hanya tanggal 6 Sep tember tetapi juga pada tanggal 12/13 September selalu mengatakan kepada saya bahwa Yang Mulia Menteri! Panglima Angkatan Udara telah tahu didalam soal ini juga dinyatakan bahwa Pemimpin Besar Revolusi Bung KARNO telah mengetahui tentang gerakan apa yang dinamakan olehnya Dewan Jenderal juga didalam usahanya untuk membujuk saya atau dengan tipu mus- Hhainya selalu memberikan pujian-pujian yang berlehih-lehihan terutama, kepada YM, Menteri MEN/ 91 === [PDF page 59] === PANGAU OMAR DHANI waktu itu. Siapa yang memberikan pujian itu? — Pak Letnan Kolonel UNTUNG. Kepada saudara SUYONO ” — Kepada YM, MENTERI PANGLIMA OMAR DHANI dan juga kepada saya sendiri didalam perjuangan maupun didalam progresiviteitnya. Perjuangan apa yang dipuji terhadap saudara ” — Pokoknya didalam -keterangannya seakan-akon Y.M. MEN /PANGAU itu kerdekatan dengan Letnan Kolonel UNTUNG tersebut jiga seolah-olah lebih tahu banyak. Saya tanyakan pujian terhadap saudara SUYONO, dalam rangka apa saudara dipuji? — Didalam perjuangan-perjuangan yang telah kami alami didalam operasi-operasi. Baik yang mengenai peristiwa-peristiwa yang merupakan petaka Nasional kami seluruhnya mengikuti gerakan. yerakan 30 September? Baik. Kekuatan yang saudara himpun terdiri dari ormas-ormas apa saja, saudara menyusun kekuatan bukan? — Kami tidak merasa menghimpun. Tidak, tidak merasa menghimpun? —- Memang benar atas permintaan daripada Kolonel LA- TIEF, agar supaya saya dapat memberikan bantuan tenaga-tenaga HANSIP yang telah kami latih, yang pada waktu Itu baru meliputi 2000 lebih. - Kemudian kami jawab bahwa tentang HANSIP AU yang sedang dilatih baru dalum tingkat latihan masal Gan mereka itu belum diresmikan sebagai HANSIP AU, sehingga kalau menggunakan mereka maka harug mengadakan hubungan langsung kepada Ormas-Ormas yang bersangkutan. Ya, dari Ormas mana saja yang saudara ingat? — Ormas-ormas kebanyakan terdiri dari Ormas-ormas dibawah Partai Komunis Indonesia. Baik, kepada HANSIP itu yang saudara latih saudara telah memberikan indoktrinasi mental hukan? Dalam hentuk apa indoktrinasi mental itu diberikan? 92 mide Wan Dalam Indoktrinasi yung kami berikan pe adalah Panca Azima' Revolusi, kemudian jugu lentung etika morglita dan mentalita prajurit, kemudian tentung doktrin angkatan Udara Swabuana Paca, Pada tanggal 28 September TERDAKWA saudara UNYUNG telah mungatakan apa pada saudara-saudara yang saudara ingat saja, misalnya tenttang kekuatan dan sebagainya? — Pada tanggal 28 September seingat kami bahwa Letnan Kolonel UNTUNG telah menyatakan bahwa ia telah berhasil mengumpulkan kekuatan-kekuatan yang akan "ipergunakan untuk menentang gerakan daripada Dewan Jenderai, diantaranya adalah 1 Batalyon dari 530 Brawijaya 1 Batalyon dari 454 Diponegoro, kemudian untuk dalam Ibu Kota telak berhasil pula dihimpun pula oleh Kolonel LATIEF, dianlaranya adalah disamping itu kami ulangi adalah batalyon 1 dari pada Cakrabirawa yang dipimpin langsung oleh Letnan Kolonel UNTUNG sendiri dan selebihnya adalah usaha daripada Kolonel LATIEF. Baik, tentung usaha-usaha sabotase apakah yang saudara dapat ceritakan dalam rangka keterangan TERDAKWA kepada saudara? — Juga diterangkan, kahwa Letnan Kolonei UNTUNG telah menegaskan tentang usaha untuk melakukan Sabotase kepada Tank-Tank dan Panser terutama dengan mengambil kheaserin-olionya. ‘Tank-tank dari mana. 7 — Kami tidak menanyakan lebih lanjut, Tentang kediaman Menteri-Menteri bagaimana? -- Tentang kediaman Menteri-Menteri Letnan Kolonel UNTUNG Lelah mengatakan bahwa untuk pengamanan bagi para Menteri akan dilakukan oleh Cakrabirawa. Demikian juga usaha untuk melakukan penyelidikan bagi sasaran-sasarannya yang telah dipilih atau ditentukan didalam apa yang disebut Dewan Jenderal Hal-hal apakah yang saudara dapat terangkan mengenai Komando penculikan dan penyergapan? 'Pentang komundo penculikan dan penyergapan menurut pengetahuan kami dan yang kami dengar langsung dari Kolonel LATIEF bahwa. untuk pimpinan daripada gerakan dan penculikan tersebut telah ditunjuk Lettu DUL ARIEF dari Cakrabirawa anak buah ex. Letnan Kolonel UNTUNG, dengan nama Komandan PASOPATI, Kemudian untuk pelaksana-pelaksana daripada pasukan Pasopati tersebut pada rapat tanggal 30 maupun tangga! 28 di- 93 === [PDF page 60] === Yuan Letnan Kolonel UNTUNG tidak hadir menurut penjelasan Kolonel LATIEF adalah sedang mengikuti suatu acara daripada PYM. Presiden, maka dijelaskan bahwa 1 Kompi dari Cakrabirawa sebagai pelaksana utama ditambah beberapa penunjuk jalan (gids) yang akan menuju kesasaran-sasaran dari Cakrabirawa. Kemudian dengan Kedatangan Batalyon 530 dan 454 maka masing-masing Batalyon telah menyediikan 1 Kompi. untuk memperkuat gerakan didalam komando Pasopati tersebut. Pimpinan siapa Pasopati, dan Bimasakti siapa pula yang memimpinnya? — Pimpinan Pasopati adelah Lettu DUL ARIEF, sedangkan Bimasakti dipimpir oleh Kapten SURADI. Baik. Perintah apakah yang saudara sntaranya dengar pada Waktu itu masih diucapkan oleh Jenderal SUFARJO! Tentang pengambilun Jenderal itu? Kami tidak pernah mendengar dari Jenderal PARJO memerintahkan sesuatu mengenai penculikan, dan tidak mengikuti rapat pada tanggal 29 atau 30, baru tanggal 30 malam, Jenderal PARJO datang tetapi tidak menyebut tentang gerakan atau penculikan tersebut. Baik, dalam rapat-rapat itu hadlir pula STAM dan PONO bukan £ Memang selalu ada. Bagaimana peranan SYAM dan PONO itu! — Menurut apa yang kami dengar daripadanya kami dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa SYAM dan PONO adalah yang memegaig peranan politik. Adapun Kolonel LATIEF yang diserahi untuk memegang peranan gerakan militer Saudara SYAM dan PONO ini dari golongan mana? — Duri Partai Komunis Indonesia, Saudara oleh Jenderal SUPARJO pada waktu itu telah ditunjuk untuk menjadi Komandan Pengamanan di Lapangan Halim, Guna pengamanan V.LP. Siapa saja yang dimaksud dengan V.LP. ini? Yang dimaksud dengan V.LP. adalah ke-1 PYM, Presiden, PBR Bung Karno sendiri, kemudian juga disediakan tempat untuk sang Mulia Wakil Perdana Menteri I SUBANDRIO, kemudian MENKO AIDIT, kemudian MENKO ALI SASTROAMIJOYO, kemudian Menteri NYOTO, yang kami ingat. Baik, baik, kecualt pengamanan terhadap V.LP, juga pengiumunui CENKO ya? Bagaimana untuk pengamanan ilu? — Benar. Untuk pengamanan adalah kami menyediakan pasukan 1 peleton. Sewaktu CENKO berada digedung PENAS Angkasa Puri, tetapi setelah mundur lagi ke Halim kami tidak lagi menyediakan pengamanan tersebut dan pengamanan diusahakan langsung dari anak buah Kolonel LATIEF sendiri. Siapa yang menugaskan saudara untuk menjemput D.N. AIDIT? — Jendral SUPARJO. Bagaimana perintahnya? Bagaimana pelaksanaannya? Pada tanggal 30 antara jam 20.00 lebih, telah datang di PENAS Jenderal PARJO sendirian dengan berkendaraan Sedan kecil, kemudian setelah menunggu disana memberitahukan bahwa agar supaya saya menjemput MENKO AIDIT dan Jendera) PRANOTO ditempat kediaman rumah SYAM yang pernah saya mengikuti rapat disana, Siapa yang dijemput dirumah SYAM? —-. Adalah MENKO AIDIT dan Jenderat PRANOTO. Pakai apa saudara menjemput? — Akan menjemput dengan kendaraan TOYOTA. Kendaraan siapa? - Dari Departemen Luar Negeri. Siapa. pemakainya? — Pemukainya adalah Sersan Udara Satu MULYONO anak buah saya sendiri. yang mendapat tugas sebagai pengawal pribadi daripada Wakil P,M. SUBANDRIO, dan pada waktu itu sedang mengadakan kunjungan kerumah saya. " Hal-hal apakah yang ditanyakan oleh saudara D.N. AIDIT kepada saudara? — Perlu kami jelaskan banwa sejak waktu kami tiba ditempat kami melihat bahwa disana sudah siap dengan alat-alatnya artinya sudah dalam keadaan menunggu. Yang sudah siap itu apr? " -- MENKO AIDIT dan Jenderal PRANOTO itu. Dimana siapnya? . — Ditempat atau dirumahnya SYAM, kemudian setelahnya kami memberikan laporan bahwa nkan dibawa ke Halim 95 === [PDF page 61] === terus menuju kekendaraan. Sewaktu dalam perjalanan kami mendapat beberapa pertanyaan dari MENKO AIDIT antara Jain yang kami masih ingat adalah pertama menanyakan akan dibawa kemana di Halim itu terus kami jawab bahwa akan dibawa kekompleks MBAU Halim Perdanakusuma, kemudian menanyakan rumah siapa, itu adalah rumah daripada anak buah saya, Kemudian beliau menanyakan tentang tank dan pantser yang diusahakan untuk diikut sertakan dalam gerakan ini oleh Kolonel LATIEF apakah sudah berhasil maka kami jawab bahwa hal tersebut kami tidak tahu dan tidak mengerti. Kemudian menanyakan letaknya daripada rumah tersebut beberapa jauh daripada lapangan Udara maka kami menjawab kurang lebih dua setengah km dari lapangan, dan beliau menanyakan tentang keamanan kami menjawab bahwa, disini keadaan aman dan tidak begitu jauh dari Pos Penjagaan, Pada waktu DUL ARIEF memberikan laporan pada saudara tentang telah kembalinya Pasukan Pasopati dengan membawa para Jenderal itu, apakah saudara UNTUNG berada ditempat itu? — Kami tidak pernah menerima laporan dari Letnan Arief tersebut, Tidak pernah? Dari siapa saudara mengetahui? Hanya kami melihat bahwa Letnan Arief sewaktu di PENAS kurang lebih jam 8 kami mengetahui, lapor langsung kepada Kolonel Latief dan Letnan Kolonel UNTUNG, Baik — Dan melaporkan bahwasanya Jenderal NAS telah berhasil meloloskan diri. Baik. Bagaimana keputusan Panglima CENKO terhadap para Jenderal itu? Keputusan Panglima CENKO yang dipegang oleh Kolonel LATIEF adalah supaya yang masih hidup segera diselesaikan. Diselesaikan itu bagaimana? — Diselesaikan, dapat kami ambil kesimpulan adalah dibunuh. Ya, lalu. Apa tindakan saudara selanjutnya? — Pada waktu itu, kurang lebih jam 06.30 kami mendapat Surat dari Komandan Cadangan Tempur yang dipegang oleh ex, Mayor GATOT SUKRISNO yang bunyinya adalah surat yang pertama ini bahwa, telah berhasil rombongan pertama datang, dan diantaranya satu masih hidup ada lah Jenderal SUPARMAN. Kemudian surat tersebut kami serahkan kepada Kolonel LATIHF, kemudian Kolonel LATIBF keluar dari PENAS dimuka pintu PENAS tersebut langsung berhubungan dengan koorir yang diperintahkan oleh Mayor Udara GATOT SUKRESNO tersebut setelah menanyakan. maka surat tersebut. diserahkan kemudian diserahkan kepada kami. Terus memerintahkan supaya dijawab disebaliknya, saja. Kemudian kami sambil menulis dikendaraan, Kemudian kami serahkan kembali untuk dibahas tulisan itu. Bagaimana jawaban saudara terhadap surat GATOT. .— Jadi isinya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Kolonel LATIEP supaya sisa tawanan dibunuh selesaikan, Diselesaikan berarti dibunuh. Begitu tokh? Apakah saudara pernah melihat bahwa saudara SUGITO atau SYAM, alias SYAM pernah memberikan konsep tentang Dewan Revolusi? Coba ceritakan tentang itu! Pernah, pada waktu di Halim dirumah Sersan Udara Il SUYATNO kami melihat SYAM mengeluarkan kertas yang sudah ditik kemudian setelah dibacakan oleh SYAM diantaranya Kolonel LATIEF maupun LETKOL, UN- 'TUNG maka kemudian dikirimkan ke RRI untuk disiarkan. Adapun yang kami ketahui tersebutadalah yang ke II adapun yang pertama kami tidak mengetahui. Dekrit yang pertama, Siapakah SUGITO itu, apakah benar tangan-tangan D.N. AIDIT? — Kami baru mengetahui kemudian mengambil kesimpulan bahwa paling tidak dia adalah sponsor dari PE Menurut keterangan saudara. Saudara pernah mendengar dalam salah satu rapat dalam bulan September bihwa saudara SYAM pernah mengucapkan kata-kata bahwa ia memang merencanakan untuk menghilangkan PYM. SUKARNO. Benarkah itu? — Benar, tapi waktu itu yang mengucapkan adalah Kolonel LATIBE pertama-tama kemudian SYAM, yang kami tolak dengan keras dan kemudian walaupun kami mengetahui bahwa, Letnan Kolonel UNTUNG pada waktu itu kelihatan telah menyetujui maksud tersebut, Achirnya setelah mendengar apa yang diuraikan Letnan Kolonel UNTUNG mendukung apa yang saya nyatakan tersebut 97 === [PDF page 62] === sehingga akhirnya SYAM dinyatakan bahwa hal ini akan diteruskan kepada KETUA. Dan kami dapat menduga KETUA tersebut yang dimaksud adalah MENKO AIDIT, Kemudian KETUA memberikan kesempatan kepada HAKIM ANG- GAUTA untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI yang dijawab oleh SAKSI, sebagaimana disebut dibelakang masing-masing pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dimulai oleh: HAKIM ANGGAUTA KEPADA SAKSI: Saudara SUYONO, saudara ikut hadir dalam rapat pertama dirumah Kapten WAHYUDI? Yang dimaksud dengan rapat pertama pada tanggal 6 September? Yang dibulan Agustus. — Kami tidak hadir. Kami tidak mengikuti, Jadi saudara pertama kali ikut, pada 6 September 7 Siapa-siapa yang hadir dalam rapat itu? — Pada tanggal 6 September itu pertemuan dirumah Kapten WAHYUDI kami hadir atas undangan Kolonel LATIRF yang hadir adalah Letnan Kolonel UNTUNG, Kolonel LATIEF, saya sendiri kemudian Kapten WAHYUDI Mayor SIGIT dan SUPONO dan SYAM. Apakah saudara kenal dengan SYAM? — Kami pertama-tama menduga bahwa SYAM tersebut adalah seorang 'anggauta Militer tetapi baru mengetahui kemudian setelah tanggal 28 bahwa saudara SYAM tersebut adalah salah satu tokoh PKI. Dimana saudara tahu bahwa saudara sampai pada, kesimpulan bahwa SYAM itu adalah seorang tokoh? — Karena menyebut nama Ketua dan melaporkan kepada Ketua tersebut dan ditambah lagi pada tanggal 20 sewaktu kami diminta untuk menjemput oleh Jenderal PARJO kerumahnia saudara SYAM. Apakah pernah ada rapat yang tidak jadi? Kapan? — Kalau tidak salah adalah pada tanggal 15 tidak jadi. Kenapa? — Karena tidak hadirnya Letnan Kolonel UNTUNG dan saudara SYAM tersebut. 28 Setelah saudara mengikuti rapat-rapat sampai sekarang, apa kesimpulun lujuan dari rapat-rapat itu? 7 — Kami dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan dari pada, rapat tersebut ialah: — suatu gerakan untuk menentang daripada Dewan Jenderal, tapi kemudian diselewengkan sehingga meningkat kepada Dewan Revolusi dan mendemisionerkan Kabinet Dwikora yang dalam rapat sebelumnya dan yang kami i hadiri itu tidak disebut-sebut. Dimaksudkan tidak disebut-sebut mengenai apa? — <Artinya tidak diuraikan mengenai mendemisionerkan ' Kabinet maupun mengenai usaha untuk menggeser dari ' pada Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno, karena mei nurut pernyataan SYAM bahwa hal tersebut akan disampaikan kepada KETUA dan menjanjikan tidak usah mm khawatir bahwa ini tetap gerakan TAKARI dan ini tetap NASAKOM, Tetapi kenyataannya tidak demikian, sehingga pada waktu tanggal 1 bagi pendengar tersebut kami menanyakan langsung kepada Letnan Kolonel UNTUNG sewaktu disiarkan, sewaktu kami mendengarkan siaran radio bahwa nama kami tercantum dan mendemisionerkan Kabinet maka kami tanyakan kepada Letnan Kolonel UNTUNG, hanya dijawab katanya untuk sementara saja, Sewaktu kami tanyakan apakah ini tidak berarti “4 menggeser kedudukan PBR Letnan Kolonel UNTUNG hanya menaikan pundak seolah-olah tidak mengerti dan of acuh tak acuh. Ya, ya. Mengenai Dewan Revolusi spakah pernah dibicarakan dalam rapat itu? 4 — Tidak pernah, yang kami hadiri tidak pernah dibicarakan. Ml Yang saudara hadiri tidak pernah dibicarakan? Apakah saudara pernah tidak hadir dalam rapat-rapat? — Pernah, diantaranya kami ketahui menurut laporan dari Kapten SURADI yang kami dengar bahwa pada tanggal 1 20 September 1965 sebenarnya akan dilakukan suatu gerakan untuk menentang Dewan Jentleral tersebut, Tetapi tidak jadi lan kami lihat dirumah kami ada | surat dua kali. Yang kami sendiri tidak menghadiri. Juga didalam rapat tanggal 30 sore kami tidak juga meng- 4 hadliri. i Ya sudah. Kemudian KETUA, setelah menganggap bahwa pemeriksaan terha- 1 99 === [PDF page 63] === Tap SAKSI-SAKSI cukup sekian dulu, lalu mengambil ketetapan untuk menunda, dengan menutup Sidang malam hari ini guna dilanjutkan pada esok harinya tanggal 26 Pebruari 1966. yang akan dimulai jam 09.00 ditempat yang sama. Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditutup pada jam 00,00 pada hari dan tanggal tersebut diatas, yang dibawahnya dibubuhi tanda-tangan KETUA dan PANITERA tersebut, PANTTERA, iH TU A, HAMSIL RUSLI Be. Ik, SUDIONO WIRYOHATMOJO S.H. KAPTEN CKH-NRP. 303840. LETNAN KOLONEL CKH-NRP, 13556, 100 VAHKAMAH MILITER LUAR BIASA amar aa PERKARA PIDANA No. BA-03/MB IT /U /1966. DEMI KEADILAN BERITA ACARA dari PERSIDANGAN UMUM MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, bersidang ditempat yang ama, dengan susunan tetap seperti pada Sidang KE-BMPAT, pada hari Juny'at tanggal dua puluh lima Pebruari tahun 1900 enam puluh enam melanjutkan Sidangnya dan dimulai jam 09.00 WIB, Persidangan dibuka dan dinyatakan umum oleh KETUA, kemudian TERDAKWA dibawa masuk dengan penjagaan yang rapih dan terlepas dari segala ikatan, dan hadir pula PEMBELA TERDAKWA. Sesudah itu KETUA memerintahkan ODITUR agar menghadapkan SAKSI yang KE-LIMA, yang mengaku hernama: SUYONO (ex, MAYOR AU.) umur, 45 tahun, lahir Kediri, pekerjaan terakhir Komandan Resimen Pasukan Pertahanan Pangkalan Angkatan Udara, tempat tinggal terakhir Komplek Perwira Baru No, IT Halim Perdanakusuma, agama Islam, SAKSI menerangkan bahwa ia sudah mengenal TERDAKWA, sehelumnya TERDAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar tuntutan, bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan TER- DAKWA secara turunan atau perkawinan dan bahwa ia tidak ada hubungan majikan-buruh terhadap TERDAKWA. Bahwa ia, SAKSI akan memberikan keterangan yang benar dan tidak Jain daripada yang benar, sesuai dengan sumpah yang telah diucapkannya pada Sidang sehelumnya, pada hari KEMIS tanggal 24 Pebruari 1966. 101 === [PDF page 64] === Kemudian MAHKAMAH dengan dimulainya lebih dahulu oleh Kr- TUA, melakukan (mengadakan pertanyaan-pertanyaan sebagaimana tersebut dibawah ini, dan dijawab oleh SAKSI sebagaimana tertulis dibelakang/dibawah masing-masing pertanyaan, KETUA KEPADA TERDAKWA: Saudara Suyono, saya akan menanyakan lagi peranan apakah yang ada pada saudara didalam Gerakan 30 September itu? Agar dijawab dengan Suara keras, karena TERDAKWA Untung, agak kurang mendengar, Peranan kami dalam G. 30 S. adalah sebagai Komando Pengamanan daripada penjahat penting diantaranya pertama-tama PYM Presiden Bung Karno sendiri WPM I Subandrio, menko Aidit, menko Ali Sastroamijoyo (lan menteri Nyoto, dan disamping itu juga pengamanan daripada Cenko daripada gerakan Takari itu, Kapan pengamanan itu dilakukan, bagaimana dan untuk apa? — Pengamanan dilakukan pada tanggal 30 September kirakira jam 23.00 dengan persiapan di PENAS sebanyak 1 (satu) peleton PGT dari Resimen PGT, Pengamanan tersebut dimaksudkan adalah untuk menjaga segala kemungkinan dari fihak-fihak yang tidak menyetujui Gerakan 30 September, Siapa-siapa yang saudara maksud dengan fihak-fihak yang tidak menyetujui Gerakan 30 September itu? Sudah barang tentu, karena yang dihadapi adalah Dewan Jenderal, maka fihak-fihak yang dimaksud ialah kekuatan-kekuatan atal' orang-orang daripada Dewan Jenderal, Saudara Suyono, untuk sampai pada persiapan-persiapan ini, ada serentetan pertemuan-pertemuan untuk membicarakan atau memutuskan tindakan-tindakan tersebut, Kapan diadakan pertemuan-pertemuan, dimana diadakannya dan apa yang diputuskan waktu itu? — Dalam hal ini dapat kami terangkan sebagai berikut: Pertama-tama kami memenuhi undangan.ex.' Kolonel Latief untuk menghadliri suatu pertemuan yang sifatnya perkenalan dirumah Kapten Wahyudi kami lupa alamatnya. Adapun Kapten Wahyudi tersebut baru kami kenal pada waktu itu dan dia mengaku adalah Komandan Batalyon ARSU. Yang hadir pada pertemuan tersebut disamping kami sendiri, adalah ex. Letnan Kolonel Untung, ex, Kolonel Latief, ex. Mayor Sigit, ex. Kapten Wahyudi sendiri kemudian saudara Syam dan Pono, 102 Adapun pembicaraan pada pertemuan itu tersebut, hanya pertama-tama sebagai perkenalan saja. Yang dibicarakan pada pokoknya adalah tentang segala kegiatan-kegiatan kejahatan-kejahatan usaha-usaha yang dilakukan oleh Dewan Jenderal. Adapun yang menguraikan pertama-tama tentang Gerahnya atau Sakitnya Bapak Presiden adalah saudara Untung. Dimulai dengan menguraikan bahwa sifat-sifat sebelumnya sakit setelah diajak pergi pada suatu malam oleh YM. Menteri Chairul Saleh sampai jam 02.00 (dua), kemudian kenibali terus pusing dan muntah-muntah, Menurut saudara Untung bahwa penyakit tersebut menurut keterangan dari Dokter yang memeriksanya adalah berbahaya, Dan dalam kesempatan situasi keadaan kesehatan Presiden yang demikian itu, maka oleh golongan apa yang disebut oleh saudara Untung, Dewan Jenderal tersebut, telah merencanakan untuk melakukan Gerakan Coup terhadap Pemerintah, Diantaranya disebut-sebut bahwa Jenderal Nas akan berusaha untuk duduk sebagai Wakil Presiden dan jabatan-jabatan lainnya adalah dibuat sedemikian rupa hingga merupakan susunan NASA MIL, atau Nasionalisme, Agama dan Militer. Jadi KOM dihilangkan. Juga diterangkan oleh saudara Untung bahwa didalam Gerakan Dewan Jenderal terse: but yang sangat menentangnya terutama adalah Y.M. Panglima Angkatan Udara yang dianggap paling gigih menentang usaha-usaha daripada Dewan Jenderal tersebut. Sehingga apa yang diuraikan oleh ex. Letnan Kolonel Untung tersebut, mendapat perhatian kami, meskipun kami sendiri pada waktu itu belum dapat mengambil suatu kesimpulan baik dan tidaknya, Pertemuan pertama tersebut tidak memberikan sesuatu keputusan, karena pertemuan bersifat perkenalan saja, sehingga yliminta supaya pada tanggal 12 atau 13 September kami, yang juga kami catat supaya bisa berkumpul lagi untuk melihat situasi selanjutnya, dan diminta supaya dalam hal ini semua keadaan siap sedia, Kemudian pada pertemuan yang kedua juga dirumah Kapten Wahyudi Komandan ARSU, pada tanggal 12 (48 September tersebut yang diikuti oleh peserta yang sama dari pertemuan yang semula, maka ex. Letnan Kolonel Untung juga menegaskan lagi apa yang telah diucapkan mengenai apa yang dinamakan Dewan Jenderal tersebut, meskipun kami menanyakan apakah fakta-fakta yang konkrit daripada Dewan Jenderal tersebut belum ada, tetapi oleh saudara Untung dan saudara Syam kami diberi penjelasan sebagai berikut: 105 === [PDF page 65] === 104 bahwa telah ada orang-orang dari dalam yang memberikan keterangan-keterangan yang positif dalam hal ini, walaupun fakta konkrit itu tidak ada, akan tetapi tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa ada kerja sama dengan fihak Nekolim, terutama didalam bidang militer teknis: berupa bantuan dari Imperialisme Amerika yang diterima oleh Jenderal Yani. Demikian pula mengenai personil-personilnya adalah merupakan tanda-tanda yang positif daripada usaha Nekolim. Kedua semua #n-Pn yang kini dikuasai oleh, menurut keterangan ex. Letnan Kolonel Untung yang juga diperkuat oleh saudara Syam, orang-orang dari Dewan Jenderal yang tidak ada faktafaktanya konkrit tersebut. Kemudian disebut-sebut pula mengenai usaha dan mengenai fungsi-fungsi bahwa Dewan Jenderal yang didalam hal ini bahwa Jenderal Nas, berusaha secara berhasil untuk membebaskan dan melindungi tokoh-tokoh PRRI, PERMESTA yang sesuai dengan apa yang telah diutarakan dan diucapkan oleh PYM. Presiden, adalah merupakan suatu pertentangan terhadap beleid kebijaksanaan daripada PYM. Presiden. Masih banyak lagi yang diuraikan mengenai fakta-fakta: diantar anya adalah yang tidak kami lihat sendiri, adalah mengenai barter gelap, barter gelap yang dilakukan oleh Dewan Jenderal. Tidak disebut namanya siapa yang melakukan, Hal ini telah berulang kali dilakukan sehingga mereka mempunyai persediaan uang dalam jumlah jutaan dollar di Bank-Bank Internasional dan hal ini, menurut kata Siam dan juga ex, Letnan Kolonel Untung, mendapat keterangan dari Departemen Luar Negeri, Kami menanya lagi, dan mendapat penegasan bahwa hal ini mendapat penegasan dari PYM Wakil Perdana Mentori Subandrio. Disamping itu juga, dijelaskan bahwa apa yang disebut Dewan Jenderal tersebut telah mempunyai, telah mengusahakan membentuk atau melatih bekas-bekas anggota DI/TII maupun PRRI/PERMESTA diberapa tempat, diantaranya termasuk sebagai Kader intinya H.M.I. Yaitu di Cirebon disebut-sebut 3000 (tiga ribu) orang Banten, 3000 (tiga ribu) orang, di Krawang dan dibeberapa tempat lagi yang kami lupa namanya, Dalam kenyataan-kenyataan tersebut, maka oleh saudara ex, Letnan Kolonel Untung diterangkan, bahwa Dewan Jenderal telah menyiapkan sejumlah besar senjata. senjata yang disimpan dibeberapa tempat. Sebegitu jauh ex. Letnan Kolonel Untung sendiri tidak dapat memheri bukti bahwa benar ada senjata yang disimpan itu. Sampai demikian maka seperti Apu Yunk kami uraikan kemaren maka ex. Letnan Kolonel Untung dengan menyebut-nyebut tentang keprogresifitetnya dnripada Y.M. Menteri Panglima Angkatan Udara Umur Dani, bahwa dari beliau ex. Letnan Kolonel Untung telah mendapat penjelasan kalau saya telah ene AHA latihan yang disebut MADAHANREY, Dan dari sebagian besar yang saya latih tersebutex, Letnan Kolonel Untung menyatakan bahwa itu adalah dari Ormas-Ormas Partai Progressip, yang dimaksudkan adalah Partai Komunis Indonesia. Maka segala pujiannya kami terima dan Kama juga terheran-heran sementara, karena hal ini kami belum pernah menyiapkan tentang adanya latihan tersebut, terkecuali intern dalam AURI saja. Jadi kami mengampil suatu kesimpulan bahwa mungkin benar bahwa beliau (ex. Letnan Kolonel Untung) pernah atau sering, setidak-tidaknya pernah berhubungan dengan Y.M. Menteri Panglima Angkatan Udara, dalam. hal ini adalah Laksamana Umar Dani. Dengan penjelasanpenjelasan tersebut, maka pada pertemuan yang kedua itu oleh saudara Syam diminta dari beberapa peserta untuk dapat menyediakan tenaga-tenaga yang positif yang dapat digunakan untuk menentang Dewan Jenderal yang akan mengadakan Coup terhadap” Pemerintah tersebut. Pada saat itu ex, Kolonel Latief telah menegaskan Gea untuk Ibu Kota 1 Batalyon dari Brigif telah dapat dipastikan dapat mengikuti ini. Adapun yang satu batalyon lagi keadaan masih belum positif, hanya pimpinan saja yaitu ex. Mayor Sigit yang telah positif dapat dipertiaya. Akan tetapi anak buahnya tidak sepenuhnya dapat dipercayakan untuk ikut dalam Gerakan tersebut, Dan diterangkan pula bahwa hal ini telah diusahakan menghubungi diantaranya Brigade PARA, disebut-sebut pula BINKES, dan dari Staf maupun dari yang berkedudukan di Tanjung Priok dan pula disebut-sebut mengenai Tank Panser yang akan didatangkan dari Jawa Barat maupun yang sudah berada di Jakarta, Oleh ex. Lengan Kolonel Untung sendiri telah dinyatakan bahwa Bataliyon saya meskipun tidak 10096 tetapi dapat diyakinkan akan dapat dipergunakan untuk memperkuat kekuatan untuk menentang Dewan Jenderal tersebut. Kemudian oleh ex. Letnan Kolonel Latief diminta kepada saya supaya saya memberikan sesuatu kekuatan yang dapat memperkuat usaha mengumpulkan tenaga-tenaga tersebut. 105 === [PDF page 66] === Maka kami jawab pada saat itu bahwa dalam hal ini, karena kami sendiri adalah sebagai Komandan Resimen P.G.T, dan kenyataannya tenaga-tenaga yang ada dalam pasukan kami sangat kurang, sehingga kami sendiri harus diperintahkan membentuk Hansip Angkatan Udara, untuk menambah tenaga dalam tugas kami, maka tenaga Angkatan Udara adalah Sangat kurang sekali, Dan pada waktu itu kami sendiri pada saat itu menerima perintah langsung dari Y.M. Menteri Panglima Angkatan Udara untuk menjabat sehagai Komandan tempur, pasukan tempur daripada Operasi Utuh. Dari beberapa peserta menanyakan kepada saya, apa Operasi Utuh itu? Maka kami jawab, bahwa Operasi Utuh telah dikeluarkan oleh Y.M. Menteri Panglima Angkatan Udara dalam hal ini Pak Umar Dhani pada permulaan bulan Agustus 1965, telah diberi Instruksi tentang segala kegiatan dan segala, garis kebijaksanaan mengenai Operasi Utuh tersebut. Kami menegaskan bahwa. Operasi Utuh dikeluarkan berkenaan dengan situasi yang memuncak selama adanya konflik-konflik, sengketa-sengketa bersenjata dikalangan Angkatan Bersenjata sendiri: baik di Ar. maupun A.D, dan dibeberapa tempat lain, yang akibat daripada tekanan ekonomi, Apa yang dimaksud dengan Utuh itu? 106 Adapun pokok-pokok yang masih kami ingat didalam Operasi Utuh tersebut pertama-tama adalah supaya melakukan kewaspadaan yang setinggi-tingginya, dan melakukan kerja sama yang komplit dengan semua Angkatan Bersenjata, Darat, Laut dan Angkatan Kepolisian, Dan supaya mencegah Segala sesuatu yang dapat mengakibatkan sengketa bersenjata antara kita dengan kita. Dan memperkuat usaha kerja-sama baik dengan Angkatan Bersenjata maupun masyarakat progresip pada khususnya, Dalam Operasi Utuh tersebut ditekankan se. mua obyek-obyek vital, titik-titik vital daripada Angkatan Udara supaya diperkuat dan dalam hal ini menggunakar tenaga-tenaga yang terpercaya untuk dapat memperkuat mengisi kekurangan tenaga-tenaga Yang ada pada waktu itu. Diantaranya oleh Y,M, Menteri disebut-sebut yang penting harus cepat diusahakan dan direalisir, adalah terutama semua Instalasi AU. j Jakarta, kedua pangkalan Wing daripada A.U. strategis Is Wahyudi ketiga di Abdulrakhman Saleh cmpat Adisucipto dan lima di Husen Sastranegara. Maka dengan penjelasan kami tersebut daripada ex. Kolonel Latief bersebut akan kami ajukan akan kami laporkan pada terlebih dulu Y.M, Menteri AU, Tetapi menurut keadaan yang sehenarnya hal tersebut sebenarnya tidak memungkinkan untuk daput memberikan bantuan, malah dari kami Mana Ee jukan permintaan yang seperti biasa juga Sad, rangka kerja-sama dengan Kodam Jaya, Kami selalu didalam saat-saat penting meminta bantuan tenaga untuk dapat memperkuat tempat-tempat penting atau PRE obyek vital didalam A.U. Sampai disitu maka tidak ada. satu Ree ae bil. Kemudian pada pertemuan yang, ketiga. ai Z: dilakukan pada tanggal 15 September dirumah ex..: Latief akan tetapi pada waktu itu Saudara tac. dari Saudara Syam tidak hadir, sehingga pada aktu itu pertemuan ditunda, dengan tidak memberitahukan kapan pertemuan lagi, Maka setelah pertemuan yang ketiga Ma la pada tanggal 17 Jam 19.00 sam menerima ta Tn tapi kami tidak berada ditempat, Kemudian pada ee 18 datang ditempat kami ex, Kapten Suradi yang 2 ae baru kami kenal adalah sebagai seorang perwira ie yang menyampaikan undangan kepada ana atas perin 2 Kolonel Latief untuk datang, kerumahnya pada see? 23 September pada jam 15.30 atau jam 16.00 paling lambat. Oleh ex, Kapten Suradi juga dikatakan pada Kara ed wa sebenarnya pada tanggal 20 menurut ex Nan Kolonel Untung maupun ex. Kolonel Latief telah PibeE tence) akan dilaksanakan suatu gerakan, TOR, dibatalkan karena mendapat keterangan akan datangnya pasukanpasukan dari luar Jakarta yaitu Batalyon 530 dan re - talyon 454 Diponegoro, maka sambil Menunggu Na an-kedatangan pasukan-pasukan yang akan sek tite deine untuk memperingati Hari Angkatan Perang, gerakan tersebut ditunda. Pada tanggal 23 Jam 18.00 kami telah Garang dirumah ex. Kolonel Latief di Jalan Cawang, Dengan Pa diajak langsung kerumah Saudara Syam di Jalan ee muka dekat Stasion Kramat. Pada waktu itu sudah hadir disana ex. Mayor Sigit, kemudian diperktehukan hanya ex, Kapten Wahyudi sekarang tidak Perna pu vada pertemuan, sehingga kami mendengar pembicaraan antara ex. Kolonel Latief dan Syam bahwa ex, Kapten Wahyudi supaya ditinggalkan saja. Tetapi sementara itu 107 === [PDF page 67] === kami juga mendapat keterangan dari ex, Mayor Sigit sendiri bahwa ia sebenarnya tidak bisa mengikuti, dalam gerakan ini, karena tugas saya dan keadaannya tidak memungkinkan untuk melakukan gerakan ini, Kemudian kami menanyakan tentang ex. Kapten Wahyudi, dijawab oleh ex. Kolonel Latief bahwa dianya sudah beberapa kali tidak mengikuti pertemuan-pertemuan, sehingga tidak perlu lagi untuk diperjumpakan, mendapat persetujuan disposisi daripada beberapa panjabat penting, diantaranya dari Direktur Persenjataan AURI ex, Letnan Kolonel Sumarso sendiri maupun dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panglima Koma ndo Pertahanan Pangkalan AU, Maka senjata-senjata tersebut adalah untuk sementara untuk memperlengkapi anggauta Hansip AU yang akan dibentuk. Ada penjelasan dari Saudara Syam bahwa. ex. Kapten — Rupanya Saudara mengatur hal ini, bagaimana cara pengambilan sen- Wahyudi dapat halangan dengan adanya peristiwa anak jata itu. buahnya di Jalan Surabaya, sehingga dalam hal ini kami — Pada tanggal 26 September saya memerintahkan anggauta tidak menanyakan lebih lanjut. Pada tanggal 23 tersebut yang menjadi pimpinan dan yang memegang peranan didalam pertemuan tersebut adalah Saudara Syam dan Saudara Latief adapun Saudara Untung pada waktu itu tidak bisa datang karena menghadiri salah satu acara mengikuti PYM. Presiden, dan pada kesempatan itu diuraikan oleh ex. Kolonel Latief bahwa sebenarnya kalau tidak ada Saudara Untung maka pertemuan ini tidak dapat dilangsungkan, tetapi dalam uraian-uraian yang kami dapat dari ex. Kolonel Latief maupun Saudara Syam saya dapat mengambil kesimpulan bahwa paling tidak Saudara Syam, ex. Kolonel Latief dan Saudara Untung merupakan tokoh-tokoh yang menentukan, tanpa mereka itu maka tidak mungkin sesuatu dapat dilaksanakan. Walaupun tidak ada ex. Letnan Kolonel Untung tetapi pembicaraan dilanjutkan dan uraian daripada ex, Kolonel Latief adalah menceritakan, melaporkan tentang usahanya yang telah berhasil menghubungi beberapa kekuatan di Ibu Kota, maupun mengenai Tank-Tank dan Panser yang dikatakan paling sedikit ada 2 kompi, dan menurut ex, Kolonel Latief pada Waktu itu para Komandannya telah dihubungi dan mereka telah bersedia, Dan diuraikan bahwa tentang kesatuan-kesatuan lain, diantaranya Brig, Para dan Rinkes maupun dibeberapa Staf sejumlah senjata disanggupkan oleh kesatuan tersebut. Dari Tanjung Priok jumlahnya seribu sekian pucuk, terus dari Rinkes jumlah sekian ratus pucuk, terus diantaranya disebut dari Batalyon Cakrabirawa dari yang dipimpin oleh Saudara Untung kurang lebih 300 pucuk dari Brig. Para kami lupa, tetapi jumlah tersebut menurut ex. Kolonel Latief telah melebihi jumlah daripada apa yang dirundingkan. Juga dari AURI kami telah mengajukan permintaan senjata tersebut sejak permulaan bulan Agustus, yaitu setelah kami menerima tugas sebagai Komandan Tempur tetapi hingga kini baru dari Resimen untuk mengambil senjata dengan surat yang syah, akan tetapi waktu Kep. Persenjataan KO- RUD V sudah menaikkan beberapa pucuk senjata diatas kendaraan oleh ex. Let, Kol. Hamgzanah, ditolak. Kami menanyakan sebab-sebab ditolak, maka tidak dis beri alasan, hanya mengatakan agar menunggu perintah dari Panglima. Hal ini kami laporkan kepada Saudara Heru Atmojo dalam kedudukan beliau sebagai Direktur Intelligence. Pada tanggal 26 September kami datang untuk rapat dirumahnya ex. Kolonel Latief, ex, Kolonel Latief menyatakan bahwa yang dibutuhkan ialah seorang Dan Cadangan Tempur, Pada waktu itu kami menyatakan bahwa tugas kami sendiri sudah terlampau banyak, sehingga tugas ini kami berikan kepada Saudara Gatot Sukresno. Saudara terima tugas itu, bukan.? — Ya,tugas tersebut kami terima, tetapi kami tidak bisa memegang langsung tugas tersebut berhubung tugas kami sudah banyak dari AU sendiri. Kemudian kami kembali dan memerintahkan ex, Mayor Udara Gatot Sukresno.; Gatot menanyakan kepada saya? Tugas apa ini 7 Maka saya beri tahu tugas ini ialah, pokoknya, Taehetsuth rapat saja dan nanti hasilnya sampaikan kepada saya, Rupanya ia masih belum puas lagi menanyakan kepada saya, Siapa yang harus dihadapi, Kami menjelaskan Batwa yang harus dihadapi adalah gerakan yang sekarang ini. Sedang hangat-hangatnya umpama situasi berkenaan sengketa didalam Angkatan Daras sendiri, Maka saya jelaskan, kepadanya bahwa dalam hal int kita tidak usah mengikuti aktif gerakan tersebut, tetapi pokok segala sesuatu yang mengenai gerakan atau pe- 109 === [PDF page 68] === rintah supaya dilaporkan melalui saya dulu, Kalau tidak Mayor Gatot tidak usah memberitahukan, tidak usah menyerahkan atau mengeluarkan pasukan tersebut. Kami beri tahu bahwa AURI sendiri dalam keadaan terancam. Maka demi AURI dan Revolusi tugas ini terpaksa kami lakukan, kalau tidak dilakukan maka kami mendapat tentangan dari pada ex. Letnan Kolonel Untung cs. dan kalau kami lakukan juga mendapat tentangan dari fihak apa yang disebut Dewan Jenderal. Dalam keadaan yang demikian itu maka saya menegaskan kepada Mayor Gatot, pokoknya diikuti situasi untuk menunggu perintah dari saya. Tetap persoalan ini adalah persoalan AD, Setelah mengikuti rapat, ternyata laporannya hanya menanyakan PGT,, sedangkan ex. Mayor Gatot adalah anggauta dari pada Bagian Intelligence yang tidak tahu menahu soal pasukan pertahanan dan pasukan gerik cepat. Maka menurut keterangan ex, Mayor Gatot bahwa, waktu ditanya soal pasukan ini dan itu dia sendiri juga tidak bisa memberikan jawaban. Hanya melemparkan kepada saya, hal itu adalah menjadi tanggung jawah Pak. Yono atau ex, Mayor Yono. Saya tanya apakah ada soal-soal lain.? Menurut keierangan dia tidak ada. Tidak ada soal-soal lain yang ditanyakan karena terutama ialah soal PGT, Dapat kami terangkan bahwa PG yang diminta untuk menjadi pasukan cadangan tempur ini, telah kami terangkan herulang-kali seperti halnya pada rapat pertemuan yang kedua itu. Bahwa tenaga untuk AURT sendiri Sangat kurang, maka dalam hal ini untuk menjaga pengamanan daripada titik-titik vital, obyek penting daripada in- Stalasi daripada AU sendiri itu, maka hal ini kami tidak bisa menjanjikan, tetapi kalau terpaksa Kalau keadaan terpaksa nanti lihat keadaan: A Ini tergantung dari pada kemungkinan apakah bisa mendatangkan Pasukan Gerakan Cepat dari lain pangkalan, yang dimaksudkan dari Husen Sastranegara, atau dari Margahayu, Lha itu jawabannya yang pokok-pokok saja. Jadi setelah kami uraikan demikian maka pada sore harinya tanggal 26 September kami pergi melaporae ao kepada ex, Kol, Heru bersama ex, Mayor atot, karena Heru tidak ad i Aa a maka baru pada tanggal Kemudian pertemuan pada tanggal 28 September dirumah ex, Kolonel Latief. Pada tanggal 28 September dirumah ex. Kolonel Latief yang hadir adalah ex, Letnan Kolonel Untung, ex Kolonel Latief, saya sendiri, Syam dan Pono. Kemudian membicarakan soal-soal yang bersangkutan dengan kedatangan dari pada pasukan-pasukan dari Juni Jawa. Diberi tahukan oleh ex. Kolonel Latief bahwa yang dari luar Jakarta terutama dari Batalyon 530 dan Ki, 451 sudah ada di Jakarta sejak kemaren tanggal 27 dan diuraikan oleh ex, Letnan Kolonel Untung bahwa keadaannya dari pada Yon 530 masih separo-separo, ada yang positip dapat dipercaya mengikuti gerakan, tetapi sebagian tidak hisa mengikuti gerakan tersebut. Adapun untuk Batalyon 454 dari Diponegoro sebagian besar dapat dipercayai, untuk melaksanakan tugas tersebut, terutama adalah wakil Dan ex. Kapten Kuncoro. Adapun Dan Yon-nya masih kurang dapat dipercaya tes tapi akhirnya setelah mendapat penjelasan dari ex. Letnan Kolonel Untung, maka Dan Yon-nya telah menyerahkan segala sesuatu kepada Wakil Komandan Batalyon dalam hal ini ex. Kapten Kuncoro, Ex. Kolonel Latief memberitahukan tentang hasil hubungannya dengan Kompi Panser dan Tank, yang sampai sekarang belum dapat dipastikan apakah Komandan-Komandan itu bisa datang ke-Jakarta atau tidak.. Orang-orang yang dimaksud ini adalah orang-orang yang telah dihubungi yang kemudian ternyata bahwa orangorang tersebut telah diganti semuanya atas perintah dari pada MEN /PANGAD pada waktu itu. Jadi orang-orang yang telah dihubungi oleh ex. Kolonel Latief ternyata kemudian telah diganti, ataukah rahasia telah bocor kami tidak tahu menahu dan tidak mengetahui, tetapi dijelaskan bahwa semua tenaga-tenaga yang telah dinyatakan kesanggupannya untuk mengikuti gerakan dari Panser dan Tank telah diganti secara tiba-tiba sehingga yang datang disini paling tinggi tingkatannya hanya dari Bintara saja. Adapun Perwira-perwiranya yang sudah menyatakan kesediaannya itu ternyata tidak diikut sertakan ke Jakarta. Pada tanggal 28 telah disinggung-singgung gerakan militer dan politik. Ditegaskan oleh Saudara Syam banwa soal politik adalah urusan dia sendiri dan gerakan militer diserahkan sepenuhnya kepada ex. Kolonel Latief. Adapun ex. Letnan Kolonel Untung, kami lihat pada waktu itu tidak memberikan suatu pendapat dan dari ex. Kolonei Latief kami mendapat penjelasan bahwa dia nanti akan dipilih untuk duduk didalam Presidium. Kami menanyakan Presidium apa, maka oleh ex, Kolonel Latief dite- 111 === [PDF page 69] === rangkan itu akan diumumkan nanti, itu menjadi tanggung jawabnya Saudara Syam. Sewaktu kami menanyakan hal itu pada ex. Letnan Kolonel Untung, ternyata ex. Letnan Kolonel Untung sudah mengerti tetapi oleh ex, Letnan Kolonel Untung hanya dijawab dengan keluh kesahnya dengan nada yang sinis mengatakan,,,wah ini berat sekali" dan sambil menggosok-gosok kepalanya yang setengah gundul itu. Ex, Letnan Kolonel Untung mengatakan kepada saya ini suatu tugas yang sangat berat. Pada waktu tanggal 29 ternyata ex, Letnan Kolonel Untung tidak ikut hadir waktu rapat di Lubang Buaya. Tanggal 30 September juga kami lihat tidak ikut hadir lagi tapi tanggal 30 malam muncul, kami tanya, lo kok muncul apa jadi menerima jabatan jadi ketua Presidium itu,? Habis bagaimana-bagaimana kata beliau, ini perintah bagaimana. Jadi saya berulang-ulang mendapat penegasan dari ex. Letnan Kolonel Untung tentang pernyataannya, keluh kesahnya mengenai tugas yang dibebankan kepada dirinya itu, tapi ternyata diterima. Siapa yang memerintahkan itu? — Kami tidak melihat tetapi dapat menduga bahwa ini adalah hasil usaha Saudara Syam itu, Syam dari P.K I, itu? Siapa orangnya Ya. Dengan demikian seperti yang telah kami laporkan bahwa tanggal 29 adalah hanya merupakan pertemuan daripada penjabat-penjabat pelaksana-pelaksana diantaranya para Dan Yon 530, 454, ex. Kolonel Latief, ex. Letnan Arief, ex, Kapten Suradi, ex. Mayor Gatot, dan kami sendiri terus ada lagi seorang berpakaian preman | yang ternyata dari Angkatan Laut, Kami tidak kenal, baru tahu kemudian bahwa itu adalah Overste Sunardi, dari Angkatan Laut. Kami tanyakan setelah kami melihat jeep Angkatan Laut. Jadi kami menanyakan apakah dia dari Angkatan Laut Tadi kan pak Nardi dari Angkatan Laut, kata ex. Letnan Kolonel Untung dengan tegas. Tetapi kami sendiri selama rapat itu tidak pernah bicara-bicarg dengan ex, Kolonel Nardi tersehut. Apa yang diputuskan dalam rapat tersebut? 112 Keputusan dalam rapat tersebut mengenai hari H dan jam D, hari sudah ditentukan bahwa hari H adalah tanggal 1, adapun jam D-nya itu menunggu besak pusi, baru ada keterangan, Yang benar adalah hari H tanggul satu Oktober dan jam D adalah jam 04.00, jadi tidak tanggal 30 September maka kami sendiri juga terheranheran kenapa dinamakan Gerakan 30 September, Gerakan tersebut adalah gerakan TAKARI dan divisinya yang dipimpin oleh ex. Kolonel Latief adalah bernama Divisi AMPERA dengan kekuatan 15.000 katanya, tetapi kami hanya mendengar uraian-urayian saja. Itu kan hanya nama, gerakan itu Gerakan 30 September? Ya, tetapi nama tersebut. tidak disebut-sebut dalam rapat tanggal 29 dan rapat tanggal 30. Jadi kemungkinan itu pada waktu rapat tanggal 30 sore yang kami tidak mengikuti. Setelah diuraikan mengenai beberapa hal, kemudian pada tanggal 29 itu juga masing-masing melaporkan hasil kegiatannya. Apa yang saudara laporkan? Kami tidak melaporkan sesuatu. ex. Kapten Suradi melaporkan mengenai kegiatannya, dalam tugasnya sebagai Dan Territorial, dan ex, Letnan Arief melaporkan kegiatannya sebagai Dan Pasopati, dan kemudian ex. Mayor Gatot tidak melaporkan sesuatu, karena memang tidak mendapat instruksi sesuatu dari saya. Sampai begitu jauh, kemudian rapat tanggal 30 telah dihadiri oleh orang-orang yang sama, Saya mendapat penjelasan tanggal 29 itu katanya. Jenderal Parjo akan hadir pada tanggal 30 jam 10, saya diminta supaya. dapat menyambutnya dibivak dan sebagaimana, diketahui bahwa saya memang Dan pusat latihan NADA HANREV, Tetapi kami sendiri hanya pada waktu mengajar saja berada dibivak itu, adapun yang selalu berada disitu adalah wakil ex, Mayor Gatot. Ternyata ex. Jenderal Parjo tidak datang. Juga ex, Letnan Kolonel Untung tidak datang pada waktu itu. Didalam rapat tersebut telah diputuskan mengenai kodekode. Kode yang dibuat berupa bendera yang diserahkan kepada kami oleh ex, Kolonel Latief, Diminta supaya warna hijau, merah adalah dari Komunis, hijau adalah dari Golongan Agama, dan kuning adalah dari Golongan Nasionalis. Kemudian pelaksanaan pembuatannya itu diserahkan kepada kami, dalam hal ini kami perintahkan kepada ex, Mayor Gatot dan ex. Mayor Gatot memerin- 113 === [PDF page 70] === tahkan kepada para siswa yang sedang berlatih disitu, yang baru tanggal 28 didatangkan oleh ex. Kapten Suradi, ' Siswa apa itu? Dari Gerakan 30 September? — Yang dipersiapkan untuk Gerakan 30 September, Jadi tanggal 28 oleh ex. Kapten Suradi, tanpa memberi tahu saya terlebih dahulu, telah diserahkan kurang lebih 800: orang dari Ormas-Ormas, Ormas-Ormas dari PKI, katanya. Tetapi setelah kami cek ternyata ada yang tak mengerti politik sama sekali. Orang-orangnya dari kereta api dari Hotel Indonesia, maupun dari POSTEL. Ternyata banyak yang tidak tahu menahu mengenai soal maksudnya, apalagi soal-soal politik. Jadi kami dapat mengambil kesimpulan bahwa ini adalah 1 suatu pelaksanaan yang ceroboh sekali oleh ORMAS- ORMAS yang telah dihubungi oleh ex, Kapten Suradi itu, Juga dalam hal ini saya beri tahukan pada ex. Kolonel Latief, bahwa orang-orang yang dikirim itu ternyata hukan orang- orang yang mempunyai mental ideologi yang khat tetapi orang-orang yang sama sekali tidak mengerti tujuan apa-apa, Mental ideologi apa yang saudara maksud, dan apakah mereka jadi Yang kami maksudkan, mental yang progressif revolusioner, untuk menentang semua musuh-musuh daripada revolusi, Ex. Mayor Gatot melaporkan kepada saya bahwa orang-orang itu telah datang maka kami perintahkan supaya. diterima saja untuk tidak melukai hati atau tidak menyakitkan hati mereka, Karena sebenarnya kami telah mendapatkan perintah dari Deputy Menteri Urusan Operasi, Komodor Dewanto bahwa pada tanggal 28 itu harus sudah latihan dan melatih di HALIM Ormas- Ormas, terutama dari Ormas-Ormas unsur Agama dan unsur nasionalis, hal ini sudah kami persiapkan dan kami rencanakan pembukaannya tanggal 1 tetapi keburu datangnya Gerakan apa yang dinamakan kemudian G, 30 S. ini. Pada tanggal 30 setelah sesuai dengan hasil rapat bahwa kami diminta untuk menghubungi langsung MEN / PANGAU mengenai pesawat, tetapi kami mengatakan bahwa hal ini tidak mungkin dan bukan hak kami untuk mengurusnya, tetapi untuk gedung PENAS dan untuk beberapa tempat di VIP untuk penjabat-penjabat penting, kami sanggupi dan setelah selesai rapat kurang lebih jam 1.80 kami terus melaporkan hal tersebut kepada ex. Letnan Kolonel Heru, Dari ex, Letnan Kolonet Heru kami mendapat penjelasan bahwa tentang senjata, kendaraan akan Muna dan nanti supaya menunggu di PENAS untuk mendapat pon jelasannya. Pada tanggal 30 kira-kira jam 2190 ex Letnan Kolonel Heru telah tiba dan memberi tahukan bahwa semua yang telah kami minta telah berhasil, Tanggal 30 September itu jam 1:30 ex, Jenderal Parjo datang maka kemudian kami diperintahkan untuls ane jemput Menko Aidit dirumah Saudara Syam dijalan Pramuka dan kami melihat disana telah siap Menit Aidit dan ex. Jenderal Pranoto yang baru kami ketahui kemudian, setelah beberapa kali kami tanyakan kepada Ajudannya, katanya pak Pran, Pak Pran ex. Jenderal Pranoto maka jelas bahwa itu ex, Jenderal Pranoto. Menko Aidit menanyakan pada waktu dalam perjalanan "saya akan dibawa kemana”?. Saya jawab bahwa YM. akan dibawa ke HALIM terus kami mendapat pertanyaan "ditempat siapa”? saya ayawab itu ditempat anak buah saya, Kemudian kami bawa ke HALIM, Setelah kami tempatkan di HALIM kami melaporkan hal ini kepada ex. Jenderal Parjo bahwa Menko Aidit dan ex Jendera! Pranoto telah tiba ditempat pengamanan, maka oleh beliau hanya dijawab, ya saja, Terus dia menanyakan tempat itu berapa kilo meter dari pangkalan, kami jawab 22 KM., terus kemudian De nyakan, apakah ex. Jenderal Parjo, ex. Kolonel Latief dan Untung telah berada di SENKO, Kebetulan panda waktu kami sedang lewat dimuka PENAS, kelihatannya belum datang, karena kendaraannya belum ada, Kami menunjuk PENAS pada waktu beliau sedang menanyakan, apakah sudah datang atau belum, pene kami jawab kelihatannya belum datang karena kendaraannya belum ada dimuka PENAS. Maka beliau melanjutkan pertanyaan, bagaimana mengenai Tank dn Panser yang dihubungi oleh ex. Kolonel Latief itu,? kami jawab, kami tidak mengetahui dan tidak mengerti soal itu, Apakah kira-kira positif berhasil atau tidak.? Kami sekali lagi menjawab bahwa kami tidak mengerti sama sekali. Kemudian setelah kami tempatkan di HALIM kami terus lapor ex. Jenderal Parjo, Ex Jenderal Parjo dengan ex, Kolonel Heru sudah Hanana disitu. Kami mendapat perintah untuk menghubungi Komodor Leo pertama-tama, terus ternyata Komodar 115 === [PDF page 71] === Leo sudah tidur kemudian kami kembali lagi, terus diminta, Menghubungi Komodor Susanto untuk tempat bagi kediaman P.I,M Presiden PBR pada pagi harinya. Judi kami mengetahui positif pada malam itu, setelah mendapat keterangan dari ex. Jenderal Parjo bahwa kira-kira jam 07.00 atau 08.00 bapak akan tiba di HA- LIM, Akan tetapi kenyataannya PYM. Presiden malam setelah menghadiri suatu acare di Istora, terus tidak kembali Ke Istana, Kemudian pada hari itu, kami telah menghubungi ex. Komodor Santoso, ex. Komodor Santoso telah menyatakan kesediannya, dan terus kami melaporkan hal ini kepada Y.M, MEN/PANGAU yang waktu berada di HA- LIM dan oleh beliau telah diinstruksikan, diperintahkan kepada kami, agar kami menyediakan pengamanan yang cukup untuk P.Y.M. Presiden; dan setelah kami kembali lagi ke PENAS, pagi hari kurang lebih jam 95.30, tanggal 1 maka kami melihat disana ex. Jenderal Parjo sudah pakaian kebesarn, kemudian ex, Mayor Bambang dari 530 terus ex. Mayor Sukirno dari 454, semua sudah pakaian kebesaran, dan Pak Heru Letnan Kolonel, juga Sudah pakaian kebesaran. Waktu kami tanya akan kemana, katanya akan ke Istana. Tidak lama kemudian mendapat laporan dari Saudara Gatot Sukresno, Wadan Pringgodani yang melaporkan dengan tulisan. Laporan tersebut kami serahkan ke ex. Kolonel Latief, kemudian ex. Kolonel Latief menghubungi langsung Kurir yang membawa surat itu, kemudian menyerahkan surat itu kepada saya dengan perintah Supaya dibalas saja dibelakangnya ditulis isinya,,atas perintah Pnngiima SENKO, agar supaya sisanya diselesaikan". Kemudian HAKIM menanyakan kepada ODITUR, apakah ODITUR akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI, Maka. ODITUR mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI sebagaimana tersebut dibawah:, ODIFUR: Rapat-rapat yang saudara hadiri itu Gimana saja diadakan, dan Siapasiapa yang hadir pada rapat-rapat itu? - Rapat-rapat diadakan ditempat ex, Kapten Wahyudi, ex. Kolonel Latief, Syam dan di Lubang Buaya. 11 Yang hadir biasanya, saya sendiri, ada kalunyu ex. hetnun Kolonel Untung tidak hadir demikian juga ex. Kolanet Latief. Tetapi biasanya tanpa ex, Kolonel Laticf, vx Letnan Kolonel! Untung dan Syam maka rapat dianggap tidak jadi. Hapa-siapa anggauta pimpinan CENKO? Ex. Kolonel Latiof, cx. Letnan Kolonel Untung, Syam Gan Pono. Spa yang bertanggung jawab mengenai pasukan dan siapa terhadap yengerahan massa dan politik? — Yang bertanggung jawab soal pasukan ialah ex. Kolonel Latief dan mengenai urusan territorial adalah ex. Kapten Suradi, mengenai pengerahan massa dan politik adalah kerja sama antara Syam dan cx. Kolonel Latief maupun ex. Kapten Suradi yang langsung berhubungan dengan ORMAS-ORMAS, Yang dipakai G. 30 S. pasukan-pasukan mana saja? - Yang dipakai adalah Batalyon I Cakrabirawa, pasukan Brigif 1 Ki dari Yon 530. 1 Ki dari Yon 454. Menurut khabar yang saudara terima, bagaimana mengenai pasukan yang akan dipergunakan oleh katanya Dewan Pyenderal itu? -— Menurut keterangan bahwa pasukan yang akan didatangkan dari luar Jakarta, yaitn Yon 454 dan 530, akan Gigerakkan oleh Dewan Jenderal. Ternyata digerakkan sendiri oleh Gerakan 30 September. Dalam G. 30 S. diikut sertakan juga partai-partai oleh Syam. Coba terangkan! — Menurut keterangan Syam, bahwa disamping P.K.I, telah dihubungi juga P.N.L., dalam hal iny PARTINDO, Perti Sirajudin Abbas mengenai N,U. dianggap mudah saja, kalau yang lain sudah ikut, sehingga akan memenuhi unsur-unsur NASAKOM, tetapi dalam kenyataan hanya orang-orang P.K.I. saja yang diikut sertakan. Selesai pertanyaan-portanyaan yang diajukan ODITUR, maka HA- KIM KETUA menanyakan kepada PEMBELA apakah akan mengajukan pertanyaan-perlanyaan kepada SAKSI. Maka PEMBELA mengajukan pertanyuan-pertanyaan, yang kemudian dijaweb oleh SAKSI sebagaimana tersebut dibawah ini, PEMBELA: Dari Tihak mana saudara mendengar persoalan Dewan Jenderal, sSiupusiapa yang membicarakannya? 117 === [PDF page 72] === — Saya mendengarnya dari cx. Letnan Kolonel Untung dari ex. Mayor Udara Wartono, dan yang membicarakan itu saya dengar secara tidak langsung ialah Dewanto, PANGAU dan juga ox. Letnan Kolonel Heru. HAKIM KETUA menanyukan kepada TERDAKWA Untung. Bagaimana pendapat Saudara Untung mengenai keterangan-keterangan SAKSI tadi apakah setuju? —- Hanya mengenai rapat-rapat, mengenai keterangan-keterangan bahwa saya telah memberikan informasi mengenai Dewan Jenderal, ini tidak seluruhnya benar mengenai penggunaan pasukan dari luar Jakarta, mengenai inipun tidak pernah saya miembifcarakan. Mengenai tanggal 30 September, dinyatakan bahwa SAKSI menjemput Aidit dan Pranoto. Jam berapa? Pada tanggal 30 yang adu saya sendiri, Jenderal Parjo, Syam dan Pono. Saksi sendiri tidak nda, Saksi (Suyono) ada di Basis. Kemudian HAKIM meminta kepada ODITUR untuk menghadapkan SAKSI ke-VI ialah SAKSI Sukirman, umur 45 tahun, Inhir di Beuren Aceh, pekerjaan penasehat Menteri Penerangan Bidang Radio, tempat tinggal di Jalan Panarukan No. 25 Jakarta, agama ISLAM. Setelah disumpah menurut ngamanya kemudian HAKIM mengajukan pertanyaan mengenai penguasaan terhadap RRI, yang dijawab oleh SAKSI sebagaimana tersebut dibawah ini. — Pada tanggal 1 Oklober 1985 telah menunggu dikantor redaksi 2 orang berpakaian militer, dan mendapat keterangan dari Saudara Anwar Rachman, bahwa ia telah dipaksa untuk menyiarkan Pengumuman No. I yang menyangkut Keselamatan Presiden. Paksaan Hu dilakukan dengan mengancam dengan senjata. Yang membaca /menyiarkan Pengumuman No. I itu ialah seorang bernama Sukirman, dan dibacakan pagi bari Gyam 07.10 sesudah Warta Berita. Menurut keterangan penjagaan yang saya tanya, yang membawa senjata dan memerintahkan penyiaran itu adalah ex. Kapten Suradi. Kemudian kira-kira jam 12.30, ex, Kapten Suraji dan orang yang namanya Sukirman itu masuk lagi keruang kerja saya dengan membawa 2 pengumuman. 'Satu berisi Dekrit, dan yang satu daftar Susunan anggauta Dewan Revolusi, untuk disiarkan, Sa ya mengatakan bahwa R.R.I. tidak mau menyiarkannya karena Presiden tidak ada 118 dicantumkan hamanya. Tetapi kami dipaksa juga dengan mendapat pernyataan bahwa Presiden sudah tidak bertlnya lagi. Kemudian HAKIM KETUA mempersilahkan ODITUR untuk mena. uyukan sesuatu kepada SAKSI. ODITUR memperlihatkan kepada SAKSI barang-barang bukti berupa lembaran Pengumuman dan Dekrit Dewan Hevolusi dan menanyakan. * Apakah ini benar apa yang saudara lihat distudio R.R.I. dahuyu? Setelah SAKSI memperlihatkan lembaran yang diperlihatkan oleh ODITUR maka SAKSI mengatakan. -- Redaksi memang sama dengan yang dibacakan dahulu Pengumuman pertama adalah dari bahagian Penerangan G. 30. S Adapun Dekrit itu ditanda tangani oleh Untung sendiri, HAKIM KETUA kemudian menanyakan kepada TERDAKWA apakah menerima mengenai keterangan SAKSI dan TERDAKWA menjawab. -- Dekrit pertama ditandatangani oleh saya, ex. Jenderal Suparjo dan Heru Atmojo, Sedangkan Keputusan No. I dan II oleh saya sendiri. Pertanyaan yang diajukan dan jawaban-jawaban dari SAKSI, HA- KIM menganggap sudah cukup, dan kemudian HAKIM memerintahkan kepada ODITUR untuk menghadapkan SAKSI ke-TUJUII yaitu AN- WAR RACHMAN, umur 43 tahun, pekerjaan Penata Siaran Radio R.R.I. Jakarta, tempat tinggal Gang Bajing Rt. TLR. XH kampung Rawu Salur Jakarta. agama Islam. HAKIM KETUA kemudian menanyakan kepada SAKSI untuk menceriterakan hal-hal yang dialami dan diketahtinya. — Pagi-pagi langgal 1-10-1963 Kira-kira jam 06.00 telah datang diruangan saya di RRI. Saudara SUSMINTO, bagian Studio RRI. dengar dua orang tentara, Satu diantaranya seorang Kapten memaksa saya dengan jalan mengancam dengan pistolnya yang diletakan diatas meja, untuk menyiarkan Pengumuman yang juduinya berbunyi "Letnan Kolonel UNTUNG dan Cakrabirawa menyelamatkan Presiden R.I.”. Penyiaran harus dilakukan setelahnya Warta Berita yang pertama jam 07.00 dan diulangi lagi pada jam 08.00. dan 11.0) dengan perintah yang keras dari Kapten tersebut. Keterangan tambahan ialah bahwa setelah Siaran pertamu jam 07.00 saya pergi dan melihat halaman Studio dijagn dan dikuasai oleh tentara memakay baret hijau, lin === [PDF page 73] === bersenjala lengkap dan dalam sikap siap siaga Sebagian besar menghadap kejalan besar Gan sebahagian lagi menghadap kegedung RRI, Jumlahnya kira-kira 20 (dua puluh) orang. Demikianlah keterangan-keterangan yang dapat saya berikan, Selesai keterangan tersebut, KETUA kemudian mengambil ketetapan: Untuk menunda dengan menutup Sidang siang hari ini, guna melanjut { kannya pada malam harinya pada tanggal tersebut diatas, dan akan di- “ mulai pada jam 19.00 WIB. Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditutup pada jam 11.49 WIB, pada hari dan tanggal tersebut diatas, yang diba-. wahnya dibubuhi tanda tangan KETUA dan PANITERA tersebut, PANITERA, KETUA, HAMSIL RUSLI Rc. Hk. SUJONO WIRYOATMOJO S.H. " KAPTEN CKH-NRP. 903220 LETNAN KOLONEL CKH-NRP. 19656 MAHKAMAH MIYTER LUAR BIASA amin an ema PERKARA PIDANA No, BA-03 /MB IT/U, 1066. DEMI KEADILAN BERITA ACARA dari PERSIDANGAN UMUM ( LANJUTAN y KE-VI MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, Yang bersidang ditempat yang sama dengan susunan tetap seperti sidang KELIMA, pada hari JUMAT tanggal dua puluh lima Pebruari tahun 1999 enam puluh enam, dimulai jam 19.00 WIB, Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh KE- TUA, sesudahnya ith TERDAKWA dibawa masuk dengan penjagaan yang baik dan dilepas dari segala ikatan, pula telah hadir PEMBELA TERDAKWA, Sesudah itu KETUA memerintahkan ODITUR, agar dipanggil masuk SAKSI yang KETUJUH, yang atas pertanyaan-pertanyaan KETUA mengaku hernamn: 121 === [PDF page 74] === NGADIMO umur 40 tahun, tempat lahir di Malang, pekerjaan terakhir ex. LETTU. INF. NRP, 104229 jabatan PA- SI YON 530 PARA, alamat terakhir Saman 34 Malang, beragama Islam. SAKSI menerangkan, bahwa dia belum mengenal pada TERDAKWA sebelum TERDAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan, bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan TERDAKWA secara turunan atau perkawinan dan bahwa dia tidak ada perhubungan majikan-buruh terhadap TERDAKWA. Sesudah itu SAKSI bersumpah secara. aturan Agamanya akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang benar, Kemudian MAHKAMAH, dengan dimulai terlebih dahulu oleh KE- TUA, mulai melakukan pertanyaan-pertanyaan yang disebut dibawah ini, yang dijawah oleh SAKSI sebagaimana disebut dibelakang masingmasing pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dimulai oleh y KETUA KEPADA SAKSI: Apa peranan YON 530 dan apa pula tugas saudara dalam rangka "Gerakan 30 September”.? — Peranan YON 530 dalam "Gerakan 30 September” ialah menyerahkan satu Kompi untuk pasukan PASOPATI, dan lima Kompi bertugas disekitar Istana untuk pengamanan Pemimpin Besar Revolusi, — Yang diperbantukan kepada ex, LETTU DUL ARIEF ialah Kompi B, — Peranan saya adalah sebagai Pa Seksi I dan II, sedang kan saya sendiri bertugas di Batalyon dilapangan sekitar Istana, 122 Apa tugas saudara selama diadakan briefing. Saya sebagai Perwira Seksi I dan Seksi II, ditugaskan oleh Komandan Batalyon untuk mengikuti terus semua briefing? Siapa yang memberikan briefing — Pada tanggal 29-9, jam 19.00 — 24.00 saya ditugaskan untuk mengikuti briefing di Lubang Buaya, oleh Kapten Suradi, karena Kolonel Latief belum datang, kemudian oleh Lettu Dul Arief, Siapa-siapa yang ada disitu.? — Saya sendiri dari YON 580, Kapten KUNCORO dari YON 454 Kapten WIDODO dari AURI, LETTU DUL ARIEF, SYAM dan PONO dari P,K.I, Apa yang dibriefingkan? — Kapten SOBRADI menjelaskan mengenai pembagian sektor-sektor, DUL ARIEF menjelaskan mengenai tugas pasukan PASOPATI yaitu penangkapan terhadap para Jenderal. Kemudian saya menuliskan dipapan tulis, Besok paginya DAN TON dan DAN KI datang lagi ke Lubang Buaya untuk briefing. Apa isi briefing.? — Didalam briefing khusus mengenai tugas masing-masing yang hadir adalah petugas-petugas yang langsung ada artinya bagi pelaksanaan tugas-tugas itu, yang saya kenal pada waktu itu hanya dari YON 454 dan YON 5830: oleh karena yang lainnya tidak dijelaskan jadi saya tidak kenal, tapi sudah jelas kelihatan bahwa mereka itu dari Cakrabirawa dan ada pula yang dari Brigif dan dari AURI, yang jelas sekali saya kenal yalah dari KI YON 454 adalah LETDA TONY dan dari KI YON 580 yaitu LETDA SALRH. Briefing diadakan oleh LETTU DUL ARIEF, apa yang diuraikan seluruhnya saya tidak jelas, oleh karena saya baru datang pada waktu tengah-tengahnya briefing sedang berjalan, Disitu LET- NAN ARIEF pada pokoknya hanya mengatakan kepada anggauta-anggautanya agar tugas dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan kalau ada yang melawan supaya dipaksa, artinya harus dibawa hidup atau mati, Setelah itu Letnan ARIEF minta tolong kepada saya untuk menuliskan dipapan tulis tentang cara-cara pengambilan tujuh Jenderal itu oleh para petugas-petugasnya; setelah selesai melukiskan dipapan tulis terus diuraikan oleh Letnan ARIEF mengenai tugas-tugas itu dan daerah persiapannya oleh Letnan ARIBF ditentukan di Luhang 123 === [PDF page 75] === Buaya, jadi berangkatnya dari Lubang Buaya dan kembalinya juga ke Lubang Buaya. Selanjutnya Letnan ARIEF minta bantuan kepada saya supaya diuraikan lagi kepada para petugas mengenai cara-cara raids, artinya penyergapan, karena saya dari raiders, kemudian saya uraikan bahwa pasukan itu harus dibagi tiga, satu kelompok dengan tugas pokok penangkapan, kelompok kedua pelindung, kelompok ketiga cadangan dan diatur sedemikian rupa begitu kendaraan — berhenti ditempat supaya pasukan segera berada disasaran masing-masing: menurut saya kelompok penangkapan ditengah, pelindungnya dikanan kiri, dimuka dan belakangnya, selesai itu lalu bubaran. — Demikian pertemuan di Lubang Buaya yang dua kali saya ikuti, pertama tanggal 29 malam dan kedua pada tanggal 30 — 9 — 1965 pagi. Setelah itu apakah yang masih saudara alami di Lubang Buaya itu? — Saya lihat ada banyak pemuda dan pemudi yang sedang berlatih, yang melatih adalah dari AURI. Saya tanya dari mana mereka itu dan mendapat jawaban bahwa mereka berasal dari SOBSI dan BTI, Saya lihat juga disitu sedang dibagi-bagikan senjata kepada pemuda dan pemudi tersebut, Yang membagi siapa? — Bagian persenjataan, saya tidak tahu namanya. Apakah seluruh anggota YON 580 yang pada waktu itu dikirim ke Jakarta ikut dalam Gerakan 30 September.? — Keseluruhannya, tapi mereka tidak tahu apa-apa. Saudara ditugaskan menjadi penghubung antara YON 454 dan YON 530, bukan? — Tidak, saya bukan penghubung. Saudara pernah mengadakan pertemuan di Cempaka Putih? — Ya, dengan mereka yang menjemput saya pada waktu Gatang di Jakarta, mereka itu adalah anggota-anggota Gerakan 30 September, tapi saya tidak tahu nama-namanya. Bagaimana dapat diketahui bahwa mereka itu dari Gerakan 30 September? — Dengan mempergunakan kartu yang ada tanda tangannya, waktu itu adalah tanda tangannya SUMO dan dibawahnya ada tanggal lalu disobek menjadi dua, Foto DEPPEN tung, 2. Saksi ex. . If. Mukijan, 1. Terdakwa Un yajar didepan sidang Mahmillub, dari kiri kekanan: 5 orang Petualangan G.30.S. duduk berd 12ta LETTU. If, Ngadimo, “3. Saksi ex. KOPDA. Raswad, 4, Saksi ex. SERDA. Giyadi dan 5. Saksi ex. LETTU === [PDF page 76] === — Sobekan Yang salu suya bawa dan sobekun Yuinnya dibawa orang lain yang saya tidak tahu siapa orangnya, Ketika saya tiba di Jakarta, saya dijemput oleh Kapten KUN- CORO dan Mayor KIRNO dan mengajak saya nail kendaraan YON 454, —- walaupun saya sendiri membawa kendaraan —- menuju ke Penggorengan dan singgah sebentar di Mess Cakrabirawa yang di tempati Letnan Kolonei UNTUNG.- TERDAKWA — Saya sendiri tidak melihat Letnan Kolonel UNTUNG di Mess itu karena yang masuk dan berbicara beberapa saat hanya Kapten KUNCORO. Waktu didalam kendaraan YON 454 — saya Gitanya oleh Mayor KIRNO “ope nggowo ketokan” yang artinya "apa membawa potongan". Saya jawab "ya" lalu setelah saya perlihatkan mereka perhatikan dan mercka jawab "iyocok”, Setibanya di Penggorengan. Kapten KUNCORO mengajak saya ke Cempaka Putih dan disitulah Kapten KUNCORO mengatakan kepada saya inti pokoknya gerakan kita pada waktu itu yang akan dilaksanakan disini dan menanyakan apakah YON 530 sudah siap, yang saya jawab: sudah” lalu diadakan pembagian tugastugas pasukan. Kemudiau kami ke Penggorengan dan saya terus ketempat Butalyon saya (YON 530) di Kebon Jeruk, menunggu sampai Kapten KUNCORO datang yang kedua kalinya untuk mengajak saya briefing Yi Lubang Buaya. Ceritcrakan pengetahuan saudara tentang gerakan yang diadakan di Jawe Timur,! Pada perlengahan bulan Agustus memang sudah ada persiapan yang diadakan didaerah Jawa Timur, pertama saya diberi tahu olkh Letnan SABDO dari Polisi Militer Madiun dan saye diajak untuk ikut gerakan ini, Demi | untuk keselamatan Presiden saya siap setiap Suut, tapi saya harus beritahn DAN YON saya. DAN YON mengivinkan. Ini gerakan di Madiun? Ya, karena pormulaannya diselenggarakan di Madiun setelah saya beritahukan Letnan SABDO bahwa YON 380,stap” lulu jadakan rapat di Madiun kira-kira sesdah tanggal 17 Agustus yang dihadiri oleh antara lain saya sendiri, Kapten WINOTO, kepala Staf KODIM 6 Majun dan beberapa Perwira lainnya dari kesatuankesatuan yang ada disitn yang sepakat dengan gerakan 125 === [PDF page 77] === itu, dipimpi u dipiripin oleh Letnan SABDO. Struktur organisasi Hapa orangnya yang memerintahkan untuk mendengarkan radio Jakarta gerakan itu sebagai berikut: lerus menerus — Kapten SUMBODO. Apa tujuannya mendengarkan radio Jakarta terus menerus itu KKD atau Kesatuan Komando Daerah pada daerah tin kat satu. 81 Jadi untuk ga 5 X Wah 1 dikepalai Ne On ada Satu KKD, dang — Kalau di Jakarta nanti sudah dibentuk Dewan Revolusi, RIGA RN Awan GA ar ‘ maka sogera secara serentak menempati daerah-daerah aa ” é Hap as Su atau dimana ada" yang sudah dibagi tadi. te hea atuan seperti Batalyon, Dinas-Dinas. Sepers kencana tanggal berapa 'itu akan terjadi “1 saya, adalah KKS dari Batalyon 530. Rencana pertama itu tanggal 19 atau 20 September, | Siapa penasehat ger: i P khat gerakan ini-ini tetapi ternyata tidak terjadi apa-apa, Berapa hari kemuis — Orang: dari luar, yaitu dari PKI, namanya SUDARMO — Kemudian saya diundang dan saya hadir dalam rapat di dian datang utusan dari Surabaya, mengatakan bahwa ada perobahan tugas, bahwa. YON 530 PARA akan diberangkatkan ke Jakarta pada tanggal 25 atan tanggal 26 September untuk mengikuti perayaan hari ulang tahun 5 Oktober, Kemudian datang pula radiogram dari Komandan Brigadan SUKIMAN BA, Surabaya yang Yengka i 5 Pp dihadiri oleh antar i juga Komandan-Komandan KK, Eva ee Dari daerah-daerah mana saj i Ue re anil de PARA, yang berisi perintah "agar YON 580 PARA Dalam rangka gerakan? | yang akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti perayaan 5 Oktober disusun sebagai Bataiyon tempur, kekurangan 2 kompi akan diisi dari YON 531. Supaya membawa helm luar dalam, membawa pakakian secu- Dari along, Jember, Surabaya dan Madiun. Untuk daerah Madiun saya sendiri yang mewakili: Untuk daerah Malang, Letda ASTAWAN POMDAM Basuki, May, JAN, kupnya untuk setengah bulan, bawa makanan cadangan 514; i GEUNG | DAN LON untuk 7 hari dan membawa peluru untuk garis pertama”, y yutny lang rier dari i 8 PARA ” Surabaya, Kapte y i | Selanjutnya datang pula kurier dari Brigade 3 pron, SUMBODOs daa leis untuk menerangkan isi radiogram tersebut. Bersamaan lain oknum lagi, term Q: tara lain 1g Ab Tn La - NN a dengan itu di KKS Madiun diadakan rapat yang dihadiri rapat ini untuk men-khek kesiapan semu 1 \ juga oleh saudara SUMO yang mengatakan hahwa gea daerah. rakan ity tidak dilakukan di Madiun tetapi diadaksin di Jakarta. Pada saat itulah saya menerima potongan Ya, 1 kartu dari Letnan SABDO dengan mengatakan, bawa $ A | ini ke Jakarta, nanti di Jakarta ada yang menjemput Ce ce: semua daerah sudah siap, dan akan memberikan uang lima juta rupiah untuk daerah "ANA: Bet tugas-tugas dan daerah- « fonds Batalyon dalam gerakan. 1 saya, YON 530 PARA Me ies u SEM BO RO; Batalyon Tanggal 26 September itu saya berangkat dengan 2 Kompi WI sampai Mojokerto ueran pengamanannya dari NGA- melalui selatan dan hari itu juga berangkat 2 kompi Batalyon 531 PARA 3 PG: YON 531 dari Malang langsung ke Jakarta mean Batalyon 511, dari a ies. urabaya Sampai Malang; utara dan kami semua bertemu di Kebon Jeruk Jakar-, dari Blitar, Banyuwangi sampai Kediri ta, kemudian disusul lagi oleh 2 kompi pada tanggal aan 51f, dari Besuki, Situbondo sampai Bondowoso" Maa atalyon 515, dari D 1 yuw i ree i Jember, Banyuwangi juga, sampai Siapa yang memerintahkan membentuk KKD. Oo ee Tkut mendavat pembagian tugas pula pasukan Zeni dan Kavaleri untuk Surabaya. Kemudian diperintahkan ole: KKD Supaya selalu mende 4 radi i;: ngarkan radio Jakarta. Apakah saudara tahu tentang susunan Dewan Revolusi Saya tidak tahu yang di Surabaya dan dilain-lain daerah, tetapi yang di Madiun oleh saya, sebab saya duduknya di Madiun. i 127 === [PDF page 78] === — Didaerah saya tahu. Untuk di Madiun sudah ditentukan waktu ilu, tapi itu masih dalam rencanu. Yang 'Aicalonkan oleh Letnan SABDO ialah: Mayor BAMBANG SUPENO, DAN YON 530 PARA: Kapten WINOTO, KAS KODIM; DAN DIM Magetan dan lainslain, saya tidak ingat lagi, dan atas usul DAN YON, dimasukkan lagi Letnan Kolonel MUJAIN, Kepala Staf KOREM: saya sendiri juga dimasukkan, Karena gerakan ini gerakan KOM yang kerjasima dengan Angkatan Darat, maka tenaga NASAKOM direncanakan duapertiga dari KOM dan sepertiga dari NAS dan A, Siapa yang menentukan duapertiga dan sepertiga itu 7. — Letnan SABDO. — Untuk KKD. yang di Surabaya dicalonkan sebagai Dewan Revolusi adalah PANGDAM VIII sendiri Mayor Jenderal BASUKI RACHMAT, Panglima Maritim, PANGDAK. Kolonel RUSTAMAJI — ASS-II KODAM, ASS V. ASS-I Kolonel JAYUSMAN dan lain-lain lagi. Apakah TERDAKWA — UNTUNG — mengetahui tentang rencans di Jawa Timur iri?. — Saya lidak tahu, Atas kesempatan yang diberikan aleh KETUA, ODITUR KEPADA SAKSI: Saudara NGADIMO, menurut SABDO siapa yang akan Mengumumkan Dewan Revolusi di Pusat, — Menurut briefing yang saya lerima didaerah, yang akan mengumumkan Dewan Revolusi di Pusat adalah PYM. Presiden sendiri. Apa yang dikatakan oleh Kapten SUMBODO mengenai gerakan di Jawa, lan mengenai gerakan diluar Jawa dapat diselesaikan bagaimana. — Kalau di Jawa sudah selesai, maka yang diluar Jawa itu soal gampang saja, mereka hanya ikut-ikut saja, Waktu tanggal 20 September didaerah-daerah itu, yang ditempatkan di Mojokerto menurut rencana siapa? — Kompi B dibawah pimpinan Letda SALEH. Yang di B.P. kan kepada pasukan PASOPATI Kompi mana? | Kompi B dibawah pimpinan Letda SALEH. Central Komando dari "Gerakan 30 September” mempunyai berapa unsur dan apa tugasnya masing masing.? -- Tiga unsur:, 128 — Pasukan PASOPATI, untuk tugas khusus. Pasukan BIMASAKTI, untuk tugas pengus Tial, Pasukan GATOTKOCO, sebagai cadangan wuum, aasety Lorn ates PASOPATI mempunyai berapa pasukan dan pasukan dari mana saju.! Yang saya ketahui: 2 kompi PARA, dari YON 451 dan YON 539 masing-masing satu kompi, dari Cakrabirawa satu kompi, dari Brigif kira-kira satu peleton dan satu Esguadron tank dari Kavaleri. Untuk GATOTKOCO berapa pasukan dan darimana saja pasukan itu? - Dari PGT satu Batalyon, dari SUKTA ada empat Batalyon dan dari Kavaleri satu squadron tank dan dari Cakrabirawa ada satu Batalyon. Consignes apa yang diberikan kepada pasukan BIMASAKTI dalam penguasaan dan apa pula. consignes pasukan BIMASAKTI terhadap pasukan dari Cakrabirawa. — Dalam pasukun BIMASAKTI tidak ada pasukan dari Cakrabirawa. Consignes yang diherikan kepada Batalyon 530 dan Batalyon 454 adalah demikian: Sisa ima kompi Hu menduduki garis ketiga daripada lingkaran pengamanan Istana”. Apa yang diartikan garis ketiga,? — Arlinya ialah, Istana ditengah adalah termasuk lingkaran pertama atau garis kesatu yang dijaga langsung aeh Cakrabirawas lingkaran kedua atau garis kedua dijaga oleh Batalyon 454; dan lingkaran ketiga atau garis paling luar dijaga oleh Batalyon 530. Garis ketiga itu berapa Siraalnya dari Istana? — Tidak ditentukan, hanya diberikan petunjuk lapangan yang paling luas dengan batas Air Mancur. Diluar lingkaran ketiga itu seharusnya ada lagi satu Squadron tank, tapi ternyata tidak ada. Baik kita kembali pada persoalan consignes. — Setelah menduduki tempat-tempat pasukan itu menurut yang sudah ditentukan oleh Batalyon sendiri, pokoknya menempati garis itu, lalu dilarang mengambil barangbarang milik orang lain, dilarang mengadakan tembakan, tembakan digunakan hanya untuk pembelaan diri sada. Dilarang mengadakan propokasi, dilarang mencari musuh sedapat mungkin lawan dijadikan Kawan, kalau 129 === [PDF page 79] === sudah terjadi vuur kontak dilarang menembak kcatas, ini ada catatannya, Jadi dilarang menembak keatas. Alasannya? — Alasannya, oleh AURI akan dianggap lawan $ lalu daerah consolidasi ‘kalau sampai mundur ialah lapangan terbang Halim Perdanakusumah. Menurut pengetahuan Saudara siapakah yang duduk di dalam Cenko? cs Sampai sekarang juga saya tidak tahu, tapi perkiraan saya Kolonel LATIEF, sebab yang memberikan P.O. itu adalah Kolonel LATIEF, dan beliau — yang tertinggi pangkatnya pada waktu itu, Tanggal berapa Saudara bersama dengan KUNCORO dan DUL ARIEF ke Lubang Buaya? — Tanggal 29 September jam 16.00. Sebelum berangkat ke Lubang Buuya Saudara kemana dulu 2, — Sebelum ke Lubang Buaya saya oleh Kapten KUNCORO Giajak menuju ke Mess Perwira Cakrabirawa yang ditempati oleh Overste UNTUNG, saya lihat disitu overste UNTUNG selang berdiri diluar dengan memakai kaus putih dan celana piyama, Motor tidak masuk tapi berhenti diluar, Kapten KUNCORO turun, saya tetap tinggal di kendaraan lalu Kapten KUNCORO masuk kedalam, tetapi tidak bercakap-cakap dengan Overste UNTUNG, masuk kedalam terug tidale lama keluar, jalan kaki menuju kekendaraan. Bersamaan dengan itu keluar satu kendaraan seperti station wagon dan disetir oleh Letnan DUL ARIKF: talu saya dengan Kapten KUNCORO dipersilahkan naik kesitu, jadi tiga orarg. saya, Kapten KUNCORO dan Lettu ARIEF. Diatas kendaraan saya berkenalan sama Lettu ARIEF, Setelah itu sayu dibawa kerumahnya Kapten SURADI. Dan dimana saya juga tidak tahu waktu ilu, tahu-tahu sampai dirumah Kapten SURADI disitu dikenzikan Kapten SURADI. Baik. Waktu tanggal 1 Oktober jam berapa Saudara dengan pasukan mundur ke Lubang Buaya? — Saya tidak bersama pasukan ke Lubang Buaya. Apakah mendahului pasukan? Tidak! sebab yang 5 kompi telap ada di, Monas dan masuk ke Kostrad yang satu kompi memang sudah ada disana. 130 Jadi apakah ada perintah dari Cenko untuk mundur? Tidak! saya diajak oleh DAN YON untuk mengikuti beliau dan tahu-tahu sampai di Halim pada tanggul nolu Oktober, byam berapa? — Kira-kiru jam 14.00,.. Apakah di Mones Saudara mendengarkan siaran radio dan apa yang disiarkan waktu itu? — Ya. Yang pertama mengenai berhasilnya pengamanan PBR, BUNG KARNO oleh Overste UNTUNG, lalu yang kedua dan ketiga itu saya kurang jelas, tapi antara lain ada yang menyatakan penurunan pangkat dan kenaikan pangkat, begitu pula mengenai susunan Dewan Kevotusi. Waktu pasukan masuk ke Kostrad itu karena apa? — Karena perintah dari Panglima Kostrad melalui Brigjen SABIRIN, Mengapa saudara tidak ikut dengan pasukan? -. Karena saya diajak oleh Komandan Batalyon laporan ke Bapak Presiden. Siapa nama Komandan saudara? —- Mayor Bambang SUPENO. Bagaimana dia tahunya bahwa Bapak ada disana? — Karena dia sudah dari sana sejak pagi. Kemudian KETUA memberi kesempatan bertanya kepada PEMBBLA, tetapi oleh PEMBELA dijawab, bahwa tidak akan mengajukan pertanyaan apa-apa, Maka: KETUA KEPADA TERDAKWA: Saudara UNTUNG, bagaimana pendapat saudara mengenai koteranganketerangan SAKSI tadi? — Ada pendapat dan ada pertanyaan. pendapat saya pertama ialah kala-kata dari Lettu DUL ARIEF, mati atau hidup dibawu", Itu tidak benar, — Kemudian yang kedua sebagai portanyaan kepada Saksi. Saudara Saksi bersama Mayor SUKIRNO dan Kapten KUNCORO menuju ke Cidurian itu tanggal berapu? Kemudian pertanyaan berikutnya, tadi disebut-sebut ada uang lima juta, apa benar uang itu diterima? ' - KETUA KEPADA SAKSI: Bagaimana jawaban SAKSI terhadap pertanyaan TERDAKWA tadi? 131 === [PDF page 80] === — Ke Cidurian itu ialah pada tanggal 27 September 1965 dan mengenai uang y: 5 yang lima juta rupi g: terima. piah tidak saya eee u keterangan-keterangan yang diberikan oleh SAKSI dan ian KETUA memerintahkan kepada ODITUR, agar menghadapkan SAKSI yang KE-DELAPAN, y eee ae,, Yang atas pertanyaan KETUA mengaku ber- MUKIJAN umur 35 tahun, tempat lahir Ai i di Boyolali, pekerjaan ter- TK; akhir ex, Peltu Nrp. 139355 jabatan DAN TON Perawatan Brigif 1 DAM V/ JAYA, alamat terakhir asrama Tanjung Timur Pasar Rebo Jakarta, beragama Islam, SAKSI menerangkan, bahwa dia belum mengenal kepada TERDAKWA sebelum TERDAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan, bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga, dengan TERDAKWA secara turunnan atau per i bahwa tidak ada perhubungan majikan-buruh VAS eae Sesudah itu SAKSI bersumpah secara aturan Agamanya akan eee beri keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang benar, ote Tea MAHKAMAH, dengan dimulai terlebih dahulu oleh KE-, mulai melakukan pertanyaan yang disebut dibawah ‘ini, yang dijaw ab oleh SAKSI sebagaimana disebut dibela kang dibawah masingmasing pertanyaan. / HAKIM KETUA KEPADA SAKSI: i Tangan telah disumpah menurut agamanya untuk memberi keterangan yang benar. — Siap. Saudara bertugas apa dalam Pasukan Pasopati? 152 Saya ditugaskan oleh Lettu DUL ARIBE, dengan #umunan pengambilan Jenderal Yani. Bagaimana perintahnya DUL ARIEF dan bagaimana perintah itu andnrn jalankan? Saya, diperintahkan sebagai Komandan Regu untuk pe ngambilan Jenderal Yani dan diberikan bantuan tenagi pasukan 1 Kompi dari YON 580 dan Brigif I, tugas utama yang diberikan kepada saya adalah keamanan jalan didepan dan disamping rumah Jenderal Yani itu, Gerakan dimulai dari Lubang Buaya kurang lebih jam 03,35 pada tanggal 1 Oktober 1965, dengan tiga bus Tearus. Sesampainya dimuka rumah Jenderal Yani kami turun dan Lettu DUL ARIEF membagi tugas, dan saya ditugaskan keamanan jalan didepan rumah. Saudara pernah mengikuti briefing. Dimana briefing itu diadakan dan siapa yang mengadakan brieting tersebut Briefing diadakan di Lubang Buaya pada tanggal 30 September kira-kira jam 14.00, dan yang memberikan briefing itu adalah Lettu DUL ARIEF dan Lettu NGA- DIMO, Apa yang dibicarakan dalam briefing itu? Bagaimana bunyi perintahnya untu Jenderal itu dan apakah sandar Didalam briefing dihicarakan mengenai pembagian pasukan dan pembagian klompok-klompok Letnan NGA- DIMO memberi penjelasan mengenai pasukan-pasukan yang akan bergerak ialah dari Batalyon 530, Batalyon 454, dari Cakra, AURT dan Esguadron Tank, Lettu DUL ARIEF menjelaskan mengenai pembagian kelompok-kelompok satu sampai dengan tujuh, yang bertugas nanti untuk pengambilan Jenderal-Jenderal. uk pengambilan-pengambilan Jenderal- @ menyaksikan pengambilan almarhum Jenderal Yani? Perintah pengambilan pengambilan ialah harus secara sopan dan harus menghindarkan bentrokan dengan pa. sukan lain. Kalau pengambilan secara Sopan tidak berhasil harus dengan kekerasan, pokoknya hidup atau mati harus terbawa. Pada pagi hari tanggal l Oktober itu dirumah Pak Yani: Saya melihat bahwa beliau diangkat dari rumah keluar dengan dipegang kedua belah tangan oleh dua orang dan kemudian dilempar dalam kendaraan, Yang mengambil dari dalam rumah ialah anggauta-anggauta dari Cakrabirawa. 133 === [PDF page 81] === Yang mengangkat almarhum Jenderal Yani itu siapa-siapa dan terus dibawa kemana? — Yang mengangkat ialah anggauta-anggauta, Cakra juga, tetapi saya tidak kenal muka-muka, berhubung gelap. Kemudian kami diperintahkan naik kendaraan oleh Lettu DUL ARIEF dan menuju ke Lubang Buaya. Sesampainya disana dikebon karet, berhenti dan kami turun dari kendaraan dan beristirahat. Jenderal Yani diangkat ke kampung di Lubang Buaya itu. e Saudara tahu kemana dibawa sebenarnya almarhum Pak Yani itu? — Saya tidak tahu. Kemudian KETUA memberi kesempatan kepada ODITUR untuk menanyakan sesuatu kepada SAKSI, ODITUR KEPADA SAKSI: Saudara MUKIJAN, RASWAD itu dari mana dan apa tugasnya? — Dari Cakrabirawa dan tugasnya didalam pasukan saya ialah untuk pengambilan Pak Yani. Almarhum Pak Yani itu waktu dibawa keluar kekendaraan oleh dua orang itu dikatakan diseret atau diangkat, Waktu berangkat dari Lubang Buaya, mempergunakan bus-bus Icarus dari mana? — Saya tidak mengetahui asal usulnya, lagi pula waktu itu keadaan masih gelap. Setelah ODITUR selesai dengar pertanyaan-pertanyaan, maka KE- TUA menanyakan kepada TERDAKWA bagaimana pendapatnya terhadap keterangan SAKSI maka dijawabnya, yang tidak disetujuinya ialah apa yang telah terjadi pada dirinya almarhum Jenderal Yani. Kemudian KETUA memerintahkan ODITUR, agar dipanggil masuk SAKSI KE.SEMBILAN, yang atas pertanyaan-pertanyaan KETUA mengaku bernama: RASWAD umur 40 tahun, tempat lahir di Lengkong Brebes, pekerjaan terakhir ex. Serda Cakrabirawa Nrp. 127775, alamat terakhir Asrama Cakrabirawa di Jalan Tanah Abang II Jakarta, agama Islam. SAKSI menerangkan, bahwa dia belum mengenal TERDAKWA, sebelum TERDAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar 134 penuntutan, bahwa in tical mempunyai hubungan kel arga dengan TERDAKWA secara turunan atau pcr kawinan dan bahwa ia tidak ada perhubungan majikan buruh terhadap TERDAK- Sesudah itu SAKSI bersumpah secara aturan Agamanya, akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang benar, Kemudian MAHKAMAH, dengan dimulai terlebih dahulu oleh KH- TUA, mulai melakukan pertanyaan-pertanyaan yang disebut dibawah ini. yang dijawab oleh SAKSI sebagaimana disebut dibelakang masing-masing pertanyaan, HAKIM KETUA KEPADA SAKSI: Apakah tugas Saudara di pasukan Pasopati yang Gipimpin oleh ex, Lettu DUL ARIEF? .— Tugas yang diberikan oleh Lettu DUL ARIEF kepada kami ialah pertama untuk mengambil Jenderal Yani hidup atau mati dengan kekuatan satu regu dengan dipantu anggauta YON 530 dan Brigif I Perintah selan jutnya dari Lettu DUL ARIEF ialah bahwa regu saya harus dibagi dua kelompok. Satu kelompok untuk pengambilan kedalam rumah dan satu kelompok untuk penjagaan diluar. Selanjutnya kami diberikan tanda pangkat Kapten, 29 Untuk apa tanda pangkat Kapten itu? . Lettu DUL ARIEF mengatakan ini adalah perintah dan untuk menambah kepercayaan dari Pyenderal Yani waktu akan menghadap untuk pengambilan, Ya, teruskan! === [PDF page 82] === — “Setelahnya kami sampai dirumahnya Pak YANI, Komundan Jaga yang ada dirumah itu, kami perintahkan untuk membangunkan Jenderal YANI. Setelah Pak YANI keluar dari kamar tidur, kami laporan bahwa kami diperintahkan untuk menyampaikan, bahwa Jenderal #ekarang juga dipanggil ke Istana. Beliau menjawab akan berpakaian dahulu, dan masuk ke-kamar dengan dikawal 3 (tiga) orang yaitu Sersan TUMIRAN, Sersan GIYADI, Praka DOBLIN dan kami sendiri pergi keluar. Setelah kami keluar kemudian kami dengar pertengkaran disusul bunyi tembakan. Foto DEPPEN. Siapa yang menyuruh menembak? — Yang menyuruh tidak ada, tetapi yang menembak adalah Sersan GIYADI. Dalam Berita Acara pemeriksaan tanggal 10 Oktober 1965 kamu memberi keterangan bahwa kamu memerintahkan Serda GIYADI untuk menembak. F; — ‘Tidak, itu tidak benar, yang menembak SERDA GIYADI atas kemauannya sendiri. Bagaimana menembaknya? Dengan Sten, kurang lebih 4 atau 5 peluru. Lalu setelah itu? — Saya memerintahkan agar jangan menembak, tetapi kemudian almarhum Pak YANI digotong keluar oleh empat orang dan dimasukkan dalam bus. Kemudian kami naik dalam kendaraan terus ke Lubang Buaya. Sampai di Lubang Buaya kami melapor kepada Lettu DUL ARIEF, dan kami serahkan almarhum Pak YANTI kepadanya Lettu DUL ARIEF mengatakan terima kasih, dan memerintahkan agar regi saya ber-istirahat dahulu menunggu perintah lanjutan. Kemudian KETUA memberi kesempatan kepada ODITUR untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan jika ada. ODITUR mengajukan pertanyaanpertanyaan sebagai berikut: 9 Sukti senjata-senjata berat yang dapat disi Pada gambar teraapat sebagian baran daiam perkara.l ODITUR KEPADA SAKSI: Saudara RASWAD, mengapa Saudara perintahkan kepada tiga orang itu Das mengikuti Pak YANI pada waktu akan berpakaian? —— Karena kelompok itu adalah kelompok “masuk” atau kelompok " membawa”. 137 === [PDF page 83] === Siapa yang memerintahkan ini? — Yang memerintahkan adalah ah Lettu DUL ARIE i lisan sebelum bergerak: es sdn aa Pe menanyakan kepada PEMBELA apakah akan ertanyaan-pertanyaa y ij um p Yaan kepada SAKSI, yang dijawab oleh Kemudian KETUA memeri ntahkan kepada ODI i an: TUR, agar d y ie 2 BESS yang KE-SEPULUH, yang atas pertanyaa ie or mengaku bernama: NN GIYADI umur 38 tahun, tempat Yahir di SOLO, pekerjaan terakhir ex. Sersan Inf, dari YON KEK. Cakrabirawa, alamat terakhir Asrama Cakrabirawa di Tanah Abang II Jakarta, beragama Islam, ' SAKSI menerangkan bahwa ia belum mengenal pada, TERDAKWA ini, sebelum TBRDAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan, bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan, TERDAKWA secara tua tidak ada perhubungan majikan runan atau perkawinan dan bahwa i buruh terhadap TERDAKWA, Sesudah itu SAKSI ber: . Sumpah secara at. ber: uran Agamanya ak 5 1 keterangan yang benar dan tidak lain dari pada an cat os Kemudian KAMAE TUA, edie rt TAH, dengan dimulai terlebih dahulu oleh KEdicnwab bian ie ee yang disebut dibawah ini yang 2 sebagaiman: " 7 orcetieen: gaimana disebut dibelakang masing-masing HAKIM KETUA KEPADA SAKSI: Tugas apa yang Saudara i peroleh di Pasukan P i i DUL ARIEF dalam rangka G. 30. 8? Pa aa ee 138 — Pada tanggal 30 September 1965 saya diperintahkan untuk konsinyir berat dan pada jam 10.30 kami dengan pasukan dibawa ke Lubang Buaya. Disana kami oloh Mel RASWAD disuruh istirahat, Kira-kira jam 03.45 tanggal 1 Oktober 1965 kami di bangunkan dan diberi tahukan bahwa Dewan Jenderul akan mengadakan Coup, maka kami sebagai angpaula Cakrabirawa harus menjaga keselamatan dan keamarian pribadi PYM Presiden beserta keluarganya. Sebab itu kami diperintahkan untuk mengambil Jenderal YANI mati atau hidup Yang membicarakan mengenai Dewan Jenderal itu siapa? ——. Yang memimpin waktu itu Saudara SYAM. Ya, teruskan! Kemudian kami naik kendaraan terus berangkat. Sampai dirumah Pak YANI, saya terus menuju kebelakang rumah, Sersan RASWAD dan Peltu MUKIJAN ke penjagaan, Selanjutnya yang masuk kedalam rumah, pertama adalah RASWAD, disusul oleh TUMIRAN, DOBLIN dan SUGIONO. Kemudian Saudare RASWAD keluar dan memanggil saya kedalam rumah, Selanjutnya saya lihat Saudara RAS- WAD berbicara dengan Jenderal YANI dan Pak YANI memukul kepada DOBLIN: melihat itu dan mengingat perintah pengambilan harus dijalankan hidup atau mati, saya melepaskan tembakan. Kenapa terus ditembak! Karena Jenderal YANI memukul Praka DOBLIN dan perasaan saya ialah Pak YANI melawan, dan mengingat juga perintah pengambilan hidup atau mati, Kemudian setelah tembakan saya laporkan saya keluar dan Pak YANI terus ditarik keluar oleh Sugiono, Doblin, dan Tumiran, dinaikkan bus, dalam bus dan selanjutnya ke Lubang Buaya. Sampai disana kami turun dari kendaraan diperintahkan untuk istirahat, Setelah mendengar jawaban dari SAKSI, KETUA kemudian mempersilahkan ODITUR untuk jika ada, mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI. ODITUR mengajukan pertanyaan kepada SAKSI dan dijawab oleh SAKSI sebagaimana disebut dibawah ini: 139 === [PDF page 84] === ODITUR KEPADA SAKSI: Saudara GIYADI waktu menembak Pak Yani dari jarak berapa meter dan dari jurusan mana? 5 — Jaraknya kurang lebih 3 a 4 meter dan saya menembak berhadapan dari depan, Siapa yang memberi tanda untuk penembakan? Yang memberi tanda untuk menembak adalah Saudara RASWAD dengan cara tangan kedua-duanya terbuka diangkat keatas. (Saksi memperlihatkan cara-nya). Kemudian KETUA menanyakan apakah Pembela akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI, Setelah KETUA mendapat jawahan bahwa Pembela tidak akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI maka KETUA memerintahkan ODITUR, agar dipanggii masuk SAKSI yang KE-SEBELAS, yang atas pertannyaan-pertanyaan KETUA mengaku bernama: KUNCORO umur 38 tahun, tempat lahir di Jokyakarta, pekerjaan terakhir ex, Kapten WADAN. YON 454 / DIPO- NEGORO, alamat terakhir Jalan Dr. Setiabudi Blok G No. 7, beragama Islam, SAKSI menerangkan bahwa dia sudah mengenal pada TERDAKWA sebagai bekas DAN YON-nya, sehelum TERDAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan, bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan TERDAKWA, secara tu- ) runan atau perkawinan dan bahwa dia tidak ada perhubungan majikan-buruh terhadap THRDAKWA. Sesudah itu SAKSI bersumpah secara aturan Agamanya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang benar. 140 Kemudian MAHKAMAH, dengan dimulai terlebih dahulu oleh KW melaki y y y disebut dibawah ini, yuny kan pertanyaan-pertanyean yang By ang meee sae an sebagaimana disebut dibelakang masing-masing pertanyaan. HAKIM KETUA KEPADA SAKSI: Apakah peranan saudara dengan YON 454 dalam rangka Gerakan 30 September itu? Jelaskan! — YON 454 pada tanggal 30 September malam mendapatkan briefing dari DAN YON 454 PARA Benteng II, Mayor SUKIRNO, dimana YON 454 ditugaskan untuk menyelamatkan Pimpinan Besar Revolusi, karena Pimpinan Besar Revolusi terancam. — Untuk selanjutnya pada malam hari itu te ceca langsung oleh DAN YON 454, satu Kompi yang u khusus dimana pada waktu briefing itu tidak dijelaskan akan ditugaskan apa, untuk selanjutnya ee Kompi gabungan yang anggautanya ditunjuk Naa satu oleh DAN YON, dan pada jam 24.00 Pee telah diberangkatkan, Untuk selanjutnya pa ae kepada DAN YON:,,Kompi tersebut akan Saga kemana?” DAN YON menjawab, bahwasanya Ta. akan ditugaskan ke Cawang, Karena pig nan ah Revolusi akan diselamatkan ke Halim. Jam 24.00 Hau 3 tersebut berangkat dibawah pimpinan Letda an SUBAGIO. Selanjutnya seluruh batagon ap Ta untuk bergerak jam 04.00 pagi, dimana Mn Sal ditunjuk, yalah disekitar Istana, pada Pee Na 04.00 bekas Letnan Kolonel UNTUNG Ma 2 AGE jemput Mayor KIRNO, a Aan anA we an Penggorengan, Selanjutnya Pa NP A kepada saya. Pada pagi hari itu setelah saya SN sekitar Istana, maka saya menempatkan komp Ba yang semuanya berjumlah 6 (enam) kompi, Istana. ce _ Selanjutnya pada jam 9 saya dipanggil ea nan Cakrabirawa dalam hal ini adalah Overste Kami ditanye: ee Apakah tugas pokok saudara berada disini?”. — (Tugas pokok kami berada disini menurut perintah tee YON adalah mengamankan Pemimpin oie, Revolusi. Selanjutnya Overste MAROKEH menjaywab: iti begitu supaya kerja sama dengan MEN TIADA Dan selandiutnya ditanyai berapa kekuatan dari oN kami. Kami jawab:,,Bahwa kekuatan YON kami ku- 141 === [PDF page 85] === 142 an Orang”, Dan selanjutnya mengenai ee iselenggarakan oleh MEN Cakrabirawa, “2 a AB ibu maka kami kembali kepasukan lagi. Kurang ae ee ee usa (1430) kami dipanggil lagi a 5 N Cakrabirawa, karena Mayor KIRNO 2 ak ees kami menghadap Pak HARTO sebagai A ‘ AD, Selanayut i int. y mengajak DAN YON 530 ster em aa Mee hadap. Pada waktu itu oleh Overste MAROKEH ate. rangkan: kalau saudara tidak mau menghada 5 Pak HARTO sendiri akan datang kemari” NP Selanjutnya saya jawab: Saya akan menghans d akan mengajak wakil DAN YON 580". Sobat kami datang ke YON 580 untuk mengajak DAN Ne 2 eee Pak HARTO. Setelah kami oh aa au O, maka kami ditanya:,, 5 disekitar Istana itu’, Saya Hana. Ba Tuna rut perintan DAN YON adalah mengamankan Pemim: 1 Besar Revolusi”, Selanjutnya: »Apakah kamu Bole mendengarkan radio?”. Saya jawab: Sudah, Ter beliau:,Apakah kau mengerti adanya Dewan Banana akan coup?” Saya jawab: nTidak mengerti" Selanjutnya Pak HARTO mengatakan: “Dewan Jendezal itu memang ada, tetapi tidak akan coup, saya sendiri juga anggautanya, tetapi tidak akan sain “Selanjutnya Pak HARTO mengatakan:,,Maka mulai saat ini supaya Batalyonmu ditarik masuk ke KOSTRAD dan mulai saat ini kamu sebagai DAN YON”. Kami ay | wah:,,Siap, akan kami kerjakan’’, eg Selanjutnya kami kembali kepasukan, Setelah kami Kembali di Batalyon, Mayor KIRNO sudah ada di Batalyon dimana pada waktu itu saya melaporkan kepada Mayor KIRNO bahwasanya kami habis menghadap Pak HARTO dan diperintahkan untuk masuk ke KOSTRAD, Selanjutnya saya dimarahi oleh Mayor KIRNO kada waktu itu.,,/Mengapa kamu menghadap pada Pak HARTO?" Nae: dipanggil siapa?” Yang dipanggil pada waktu itu Mayor KIRNO, tetapi karena Mayor KIRNO tidak ada maka, saya yang menghadap. a »Sudah, kumpulkan para DAN KI dan Pa Staf”, Selanjutnya kami kumpulkan para DAN KI dan Pa Staf Setelah para DAN KI dan Pa Staf berkumpul maka lalu ada perintah dari Mayor KIRNO, bahwasanya mente tah dari Pimpinan Besar Revolusi supaya Batalyon ini tetap berada disekitar Istana. Saya dengan Pimpinan Besar Revolusi ada disalah satu tempat, pimpinan Batalyon saya serahkan kepada saudara, kepada Wakil DAN YON, wakil saya Kapten KUNCORO. Setelah briefing selesai, maka DAN YON terus meninggalkan tempnt tersebut, Saya tanyakan kepada Mayor KIRNO, karann tadi ada perintah dari Pak HARTO, dan sekarang adi perintah dari Mayor KIRNO yang katanya perintah dari Pimpinan Besar Revolusi, maka mana yang harus kita kerjakan? Dijawabnya:, Kamu tahu peraturan atau tidak?' mestinya perintah terakhir adalah dari yang lebih tinggi pangkatnya’. Karena itu saya tidak menghadap masuk ke KOSTRAD". i Selanjutnya kami dipanggil lagi oleh KASMEN Cakrahirawa dimana pada waktu saya menghadap, supaya Batalyon ini ditarik dan akan diberikan makan, selanjitnya tugas di Istana akan dikerjakan oleh Men Cakrabirawa, sebab, ini adalah tanggung jawab dari Resimen Cakrabirawa, Selanjutnya kami mengatakan: "Bahwasanya tadi ada perintah dari Pimpinan Besar Revolusi yang melalui May, KIRNO yang katanya supaya Batalyon ini tetap berada disekitar Istana”. Waktu itu Qverste MAROKEH tertunduk. Selanjutnya kami minta idzin untuk keluar, diluar saya dikejar oleh Mayor SUWONDO, penjabat, mungkin menjabat Assisten dua dari Cakrabirawa. Karena saya sudah kenal lama, bekas kawan lama, maka May. WONDO pada waktu itu tanya kepada saya dalam bahasa Jawa: "Iki nek ora konco dewe ara tak nehi vweruh', lantas "Opo Pak KUNCORO ora pengin bali nyang Jawa Tengah?" (Jawabnya): “Io Pengin”, "Ngertio yen UNTUNG saiki wis dadi buronan, yen ora percoyo Pak KUNCORO nyango Istana, Istana Saiki wis ora ono opo-opo”’. (Artinya: Kalau bukan kawan lama tidak saya beri tahu, apa Pak KUNCORO tidak ingin kembali ke Jawa Tengah? Supaya tahu kalau UNTUNG sekarang sudah menjadi buronan, kalau tidak percaya Pak KUNCORO pergilah ke Istana, Istana sekarang sudah tidak ada apa-apa Red.) Dengan adanya kata-kata dari Mayor WON- DO itu maka saya menjadi bimbang, dimana tadinya saya masih mengharapkan penjelasan-penjelasan dari MEN Cakrabirawa. Saya terus pulang kekesatuan dan terus men-khek ke Istana, ternyata bahwasanya betul bahwa di Istana sudah tidak ada apa-apa, Selanjutnya, dengan demikian saya mengumpulkan para DAN Kompi dan Pa Staf. Didalam briefing saya, saya mengambil keputusan, karena katanya tadi Pemimpin Besar Revolusi berada di Halim, 145 === [PDF page 86] === maka, sebaiknya kita mengundurkan diri ke Halim, | untuk minta perintah lebih lanjut dari Pemimpin Besar = ' Revolusi, Selanjutnya dengan 40 kendaraan pasukan menuju ke Halim. Batalyon saya hentikan di Cawang, Selanjutnya saya sendiri menuju ke Halim. Disana saya diterima oleh DAN Pangkalan atau Siapa saya kurang jelas — dan saya menyatakan bahwa saya akan meng-. hadap Pemimpin Besar Revolusi untuk minta perintah lebih lanjut. 5 Selanjutnya dijawab tidak bisa, supaya Batalyon ini istirahat dahulu, Selanjutnya saya diberi satu anggauta dari AURI untuk menunjuk ditempatkan di lapangan penerjunan di Lubang Buaya. — Pada pagi harinya — pada waktu pagi — saya pulang dari mandi Mayor KIRNO sudah ada disitu, Selanjutnya saya minta perintah lebih lanjut kepada Mayor KIRNO, saya diajak kewarung waktu itu, tetapi seketika itu ada tembakan-tembakan yang tertuju kepada YON kami. Kami belum mendapat perintah lebih lanjut, tetapi kami terus pergi ke YON kami untuk mengatur anggauta-anggauta kami. Selanjutnya terjadi vuurcontact atau terjadi tembak menembak dengan RPKAD. Setelah terjadi tembak menembak maka datang Komodore DEWANTO dengan kendaraan Jeep untuk mendamaikan, supaya YON ini datang melaporkan diri — kepada KOSTRAD saja dan supaya pertempuran ini dihentikan, Foto DEPPEN. , Nyn. Mitzi S. Tendean, ialah kakak sidang Mahmillub dalam perkara Untung, tampak Selanjutnya saya menjawab: »Katanya kemarin saya, mendapat perintah dari Pemimpin Besar Revolusi, maka, kalau-ada perintah dari Pemimpin Besar Revolusi, saya bersedia untuk melapor", Selanjutnya Komodore DE- WANTO menyatakan bahwa ia akan mengadakan briefing dengan Kolonel SARWO EDHY, Kolonel SARWO HDHY mengirim utusan Kapten DARYONO ke YON kami. Dalam perundingan diputuskan, bahwasanya Kolonel SARWO HDHY dan Komodore DEWANTO akan menghadap Pe. mimpin Besar Revolusi ke Bogor dan supaya pertempuran dihentikan. Selanjutnya pertempuran kami hentikan. CZI Anumerta Pierre Tendean Pahlawan Revolusi. hadir disini sebelah depan seorang wanita berbaju hitam berbunga Dalam suasana tenang para undangan menghadiri sidang- KAPTEN — Pada jam 03.00, Komodore DEWANTO datang dan membawa surat perintah yang ditujukan kepada Jenderal PARJO, tetapi karena isinya adalah mengenai | YON 454, maka langsung diberikan kepada saya. Isinya: supaya YON 454 menghindari pertumpahan darah: yang kedua, supaya YON 454 dikonsinyir, f Na 145 144 | === [PDF page 87] === fn ae ete u a ee Ca ee eT Hae oy et ee “ka Mi ii SAN aa Bea ee === [PDF page 88] === ada j p yam 21.20 W.LB. pada hari dan tanggal tersebut diatas. HAMSIL RUSLI Be, Hk. KAPTEN CKH-NRP, 303840, 148 zh ree KETUA menanyakan kepada THRDAKWA ee ena menerima akan keterangan SAKST ters patkan jawaban bahwa mereka tidak akan Mmengajukan pertanyaan-pertanyaan, KETUA k i » emudian i nunda dan menutup Sidang. mengambil ketetapan untuk me hari SAPTU tanggal 26 M ebut, Sete guna melanjutkannya pada esok harinya, aret dan akan dimulai pada jam 09. WIB. Demikia i y i nlah Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditutup PANITERA, KETU SUJONO WIRYOHATMOJO SH, LETNAN KOLONEL CRH.. NRP, 13556, 17 dan Pembela . jikan-buruh terhadap TERDAKWA. VAHKAMAH MILITER LUAR BIASA PERKARA PIDANA No: BA-02/TB IA UNI, PMI KEADILAN. BERITA —ACARA dari PERSIDANGAN UMUM (LANJUTAN KE VII) MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, bersidang ditempat yang ama, dengan susunan tetap seperti pada sidang KE-ENAM, pada hari SAPTU tanggal dua puluh enam Pebruari seribu sembilan ratus enam puluh enam, melanjutkan sidangnya dan dimulai jam 09.00 W.I.B. Persidangan dibuka dan dinyatakan umum oleh KETUA, kemudian TERDAKWA dihawa masuk dengan penjagaan fang rapih dan terlepas Jari segala ikatan, dan hadir pula PEMBELA TERDAKWA. Sesudah itu KETUA memerintahkan ODITUR agar menghadapkan Ynksi KE-DUABELAS, yang mengaku bernama: ANIS SUYATNO (ex SERSAN A.U.) umur 37 tahun, lahir di Blitar, pekerjaan terakhir Anggauta Sekretariat Pasukan Pertahanan Pangkalan Angkatan Udara, tempat tinggal di Komplex MBAU No, 14, PAU HA- LIM PERDANAKUSUMA. Saksi menerangkan bahwa la sudah mengenal TER- DAKWA sebelumnya, TER. DAKWA ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar tuntutan, bahwa ia ' tidak mempunyai hubungan. keluarga dengan TERDAK- WA secara turunan atau perkawinan dan bahwa ia tidak ada hubungan ma- Sesudah itu Saksi bersumpah secara aturan agamanya, akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang benar. 149 === [PDF page 89] === Pertanyaan dimulai oleh KETUA kepada SAKSI: Peranan apakah yang diperoleh Saudara ANIS didalam rangka G. 30, ini? Terutama di Halim, tugasnya apa? 150 Kemudian MAHKAMAH, dengan dimulai terlebih dahulu oleh K' TUA, melakukan pertanyaan.pertanyaan yang disebut dibawah ini, ya dijawab oleh Saksi sebagaimana disebut dibelakang /dibawah masing masing pertanyaan. ‘ — Ex. Mayor SUYONO pada tanggal 30 September, di St f Resimen P.P.P., via sopir-nya saya diberitahukan supayg saya "stand by" di PENAS nanti malam jam 09.00. Setelah jam 09.09 malam kami berangkat dari rumahy setelah sembahyang isa, menuju ke PENAS, samp: di PENAS ternyata Mayor Udara SUYONO tidak ada, jadi saya terpaksa menunggu ditaman di PENAS. Tid lama kemudian datanglah satu kendaraan, yang kemudi. turun dan ternyata itu adalah Letnan Kolonel Udarny HERU, dimana sebelumnya kami belum mengenal, J menanyakan dimana Mayor Udara SUYONO, dan kami: jawab, bahwa kami juga menunggu Mayor Udara SU- YONO, Dan saya sclanjutnya diberitahukan oleh Letnarf Kolonel HERU ATMOJO supaya saya mencari Mayor Udara SUYONO di Staf Resimen, Dengan kendaruan kami berangkat dari PENAS menu, ju Staf Resimen di Kramat jati, setelah kami tanyakan: kepada penjabat Piket ternyata Mayor Udara SUYONO! tidak ada. Kemudian kami kembali menuju kegedung: PENAS. Akan masuk pintu digedung PENAS, ternyata Mayor Udara SUYONO sudah ada disitu, Dan kami me-: laporkan bahwa saya ladi diberitahukan oleh Letnan Kolonel Udara HERU supaya mencari Mayor Udara SUYONO. Setelah saya laporkan saya diperintahkan istirahat ditaman, Kemudian sampai jam kira-kira 24,00 tidak ada sesuatu | yung diperintahkan kepada saya, kemudian saya tidur dengan pengemudinya Mayor Udara SUYONO. Waktu jam setengah cnam (05,30 saya mencuci muka di pancuran dalam taman itu juga, disitu saya melihat 2 orang sipil berdiri, didepannya Mayor Udara SUYONO didepan pintu PENAS. Diruangan sebelah PENAS ada beberapa kendaraan dan juga ada Orang-orang yang saya sama sekali belum kenal, Setelah kh. jam 6.15 kami diperintahkan Mayor Udara SUYONO untuk memanggil Mayor GATOT SUKRESNO ke Lobang Buaya, dengan diantar oleh Sersan YT Udara Mulyono menjalankan perintah itu dan saya sampaikan kepada May. Udara GATOT SUKKESNO. Setelah itu kami kembali be Et NAS dan melaporkan kepada May. Udara Suyono bali 0 May, Gatot Sukresno sebentar lagi akan menghadap, He lanjutnya pada tanggal 1 pagi kY. jam 09.00 safn da minta oleh Mayor Udara SUYONO, oleh karena PENAN harus segera dikosongkan, maka katanya "saya mint: untuk sementara runtahnya dik YATNO, saya pinjam untuk kantor",. Selanjutnya saya diperintahkan untuk pulang lebih dulu Yan menyiapkan meja dan kursi. Dengan kendaraan saya berangkat pulang kerumah di komplex MBAU rumah no. 14, maksud saya mau mandi dulu, tetapi ternyata orang-orang yang dimaksud Mayor Udara SUYONO telah datang disitu dengan kendaraan. Siapakah orang-orang yang datang itu? — Orang-orang ilu yang kemudian saya kenal ialah Pak Ex, Brig, Jen, SUPARJO, Pak Ex. Letnan Kolonel UNTUNG, Pak Ex. Kolonel LATIEF, Pak Ex, Letnan Kolonel HERU, Pak Ex. Mayor Udara SUYONO sendiri dan masih ada orang preman yang sama sekali Kami belum kenal. Yang paling belakang masuk rumah adalah Mayor Udara SUYONO. Mayor Udara SUYONO menanyakan kepada saya apakah Pak UNTUNG sudah datang? Ternyata orang yang di maksud Pak YONO sudah datang. Setelah itu saya diperintahkan Mayor Udara SUYONO, karena orang-orang tadi belum makan, menyediakan makanan, Lalu kami menyediakan makan dengan memasak nasi dengan laukpauknya dibelikan yang matang. Waktu saya mengambil beras kekamar saya ada seorang yang tidur ditempat tidur saya yang saya tidak tahu sebelumnya. Tetapi ternyata setelah keluar berpakaian loreng berpangkat Kolone] adalah Pak LATIEF. Setelah selesai masak, Mayor Udara SUYONO memberikan uang sebanyak Rp. 20.000,- untuk membeli lauk-pauknya. | Setelah selesai makan kurang lebih jam 1 saya dipanggil oleh Mayor Udara SUYONO dan diperintahkan mengantarkan suatu amplop dengan penjelasan supaya diberikan kepada Kapten SURADI yang waktu itu katanya sedang di R.RI Dengan diantar oleh Sersan Udara MULYONO, saya berangkat. KETUA kepada SAKSI: Saudara tahu isinya amplop itu -- Amplop dalam keadaan terlutup, Saya mengantarkan amplop itu ke RRI. Belum turun dari kendaraan ada 151 === [PDF page 90] === Scorang Kapten yang memanggil saya dan menanya ada | perlu apa? Mayor Udara SUYONO memerintahkan saya untuk menyampaikan satu amplop. Setelah selesai saya kembali kerumah komplek MBAU No. 14 PAU Halim, Oleh kavena waktu itu jalannya agak sulit, kami terpaksa larabat sampai datang ke Halim, dan setelah datang saya melaporkan: Saya mendapat tegoran dari Mayor Udara ' SUYONO kenapa waktu pergi tidak menyuruh orangorang rumah untuk menyediakan minum dan lain-lainnya. ' Saya jawab bahwa waktu itu persediaan untuk itu tidak. ada dan memang Mayor Udara YONO waktu saya hendak ": berangkat tidak memberitahukan apa-apa. Setelah itu saya diperintahkan supaya memasak nasi lagi untuk ma- 4 kan sore. Setelah saya menerima perintah lulu saya me- | masak dengan keponakan saya seperti masak pada waktu - siang tadinya, dan setelah itu saya hidangkan dimeja » belakang dan membeli lauk-pauk sisa dari uang yang Rp. 20.000,- tadi.. Disitu saya lihat bahwa Pak UNTUNG berada diruangan belakang, dimana sejak datang tidak pernah pindah tempat dan tidak bicara, Ada orang sipil disitu, dan siapa mereka itu? — Ada dua orang dan say YONO, siapa mereka i tahu, Tapi Saudara melihat mukanya mereka, A Menanyakan kepada Mayor SUtu, dijawah: Saudara tidak perlu salah satu dari mereka? Kalau ditunjukkan fotonya Saudara bisa mengenalnya? — Kira-kira mengenal. KETUA kepada ODITUR: ODITUR, saya minta foto dari Saudara SYAM. (ODITUR memperlihatkan foto kepada Saksi). KETUA kepada SAKSI: (Setelah diperlihatkan) Saksi menyatakan: — Saya masih meragukan Ynirip atau tidaknya orang yang dirumah kami itu dengan foto ini saya lebih bisa yakin kalau melihat orangnya itu. Baik, cukup. Teruskan. — Perlu kami jelaskan bahwa pada siang itu, yang kam lihat yang mondar-mandir hanyalah 3 orang sndfa, yaitu Pak PARJO, Pak YONO dan Pak HERU Dan lain-lainnya waktu kami dipanggil kedabun yun Yang tiduran, ada yang duduk dengan tidak mengatakan nu dan itu kepada saya. Pada waktu itu pada tanggal 1 itu, gesudah saya masuk saya juga diperintahkan oleh May. Udara SUYONO mengantarkan satu amplop tertutup kerumahnya Sersan Udara SUWADI, yang rumahnya dikomplek Utara, Setelah sampai disitu saya mengetuk pintu dan dibuka oleh se-seorang, menanyakan kepada saya: "Apa maksud Saudara?” "Saya ditugaskan oleh May, Udara SUYONO mengantarkan amplop ini”. Dan diterima, setelah diterima orang yang menerima tadi masuk kedalam. Siapa yang menerima, surat itu? — Kami mengetahui kemudian diberitahukan oleh Mayor Udara SUYONO bahwa orang tersebut ndalah Menko AIDIT. Menko AIDIT? — Dan disitu seja juga mengetahui ada 3 orang preman yang saya juga tidak kenal. Oleh karena saya diharuskan menunggu 3 sampai 4 menit, baru kami diberi amplop kecil sebagai balasannya untuk disampaikan kepada yang memerintahkan saya tadi, KETUA KEPADA SAKSI: Siapa yang memberi? — Yang memberi ialah yang pakai kaca mata, yang menerima pertama tadi ialah Menko AIDIT, Ya, terus. — Sampai malam tidak ada kejadian sesuatu, dan saya tidak mendengarkan kejadian sesuatu dalam rumah kami tersebut,. — Kurang lebih jam 01.00 malam, kami dipanggil oleh ex. Mayor Udara SUYONO sewaktu saya sedang tiduran dibawah pohon nangka. Diperintahkan supaya pergi ke KORUD untuk menemui Letnan Kolonel Udara DASIYO, mengurus makanan yang menurut pemberitahuan Mayor Udara SUYONO tadi dibicarakan terlebih dulu. Dengan diantar oleh sopirnya Pak YONO kami menuju ke KO- RUD PAU Halim. Setelah sampai dipenjagaan ternyata saya tidak diizinkan masuk dengan keterangan bahwa semenjak sore tadi diadakan surat idzin keluar masuk 153 === [PDF page 91] === yang dikeluarkan oleh Pa Intell PAU Halim. Dengan tidak membawa Bure itu tidak diizinkan masi Udara SUYONO bahwa saya tidak diperkenankan masu 7 dengan penjelasan seperti saya uraikan diatas, Setelah itu Mayor Udara SUYONO pergi dengan dua orang, ya Pak PARJO dan Pak HERU entah menuju kemant saya tidak tahu, Tidak lama kemudian sedang saya duduk didepan ae saya mendengar ada pesawat terbang, dugaan saya kalau tidak Antonov atau Hercules. i Kurang lebih jam setengah enam saya dibangunkan, i oleh Mayor Udara SUYONO dan diberitahukan supaya. alat-alat yang ada seperti gelas dan lain-lainnya dibersihkan. Dan waktu itulah Pak UNTUNG pertama kali mengatakan pada saya, bahwa untuk keperluannya, terpaksa meminjam satu stel pakaian. Oleh karena saya kebetulan ada saya pinjamkan satu stel pakaian tersebut baru CP Khaki. Yang mula-mula pergi adalah kedua orang preman dan disusul oleh Pak UNTUNG, Pak PAR- — JO dan Pak HERU. Yang paling akhir adalah Mayor — Udara SUYONO dengan tidak memberi tahu apapun ke-' pada kami, Setelah itu saya masuk rumah memberi tahukan kepada keponakan saya apa yang diberitahukan “ oleh Mayor Udara SUYONO supaya dikerjakan, dan ' setelah itu terus mandi dan masuk kantor seperti biasa ' 3 yaitu pada tanggal 2-10-1965. bY Sekian. Demikianlah keterangan yang diberikan oleh Saksi. Kemudian KETUA 1 menanyakan kepada ODITUR apakah akan mengajukan pertanyaan » kepada Saksi, Maka ODITUR bertanya: Waktu Saudara ada di PENAS pada 1 Oktober, yaitu SUPARJO, HERU SUYONO berpakaian apa? | “- Saya mengetahui se-seorang Jenderal yang berpakaian Ginas komplit dengan stok komando-nya, sedang Pak HERU waktu itu juga berpakaian dinas, Mayor Udara SUYONO juga berpakaian dinas, lain-Iainnya berpakaian preman, Siapa yang lain-lain itu? -— Dua orang itu kami tidak kenal dan masih ada satu orang lagi berpakaian preman yang kemudian kami ketahui adalah Kolonel LATIEF, Saudara UNTUNG pakai apa? Waktu mereka semuanya tadi datang dirumah Saudara apakah Saudara Ikut mereka membawa, pakaian lain artinya kopor atau lain —— Saya tidak melihat. Msih-kah mereka itu berpakaian Sipil artinya berpakaian preman — Ya, mereka masih berpakaian preman. Wuketu dirumah Saudara itu apakah Saudara tidak melihat datangnya un orang Perwira Menengah berpangkat Mayor? Itu kami ketahui setelah kami dibangunkan kurang lebih jam 05.00, oleh Mayor Udara SUYONO, Siapa-siapa orang itu kami belum kenal, tetapi yang jelas waktu itu adalah berpakaian loreng dan baretnya dipegang. Aktivitas apa yang Saudara lihat dirumah Saudara dari pada mereka ini.? Kami tidak tahu kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan hanya kami tahu yang terus-menerus keluar-masuk hanyalah 8 orang saja, kemana tujuan mereka saya tidak. tahu, yaitu Fak PARJO, Pak HERU dan May, Udara SUYONO,. Noba ceriterakan mengenai khusus aktivitas UNTUNG, Waktu itu Seudara UNTUNG itu hanya duduk diruangan tamu sebentar, dan kemudian diruangan makan sampai sore dan malam hari. Bagaimana Saudara tadi mengetahui bahwa yang menerima Surat yang Wandara bawa itu dirumahnya Sersan SUWARDI, adalah Menko AIDIT? Itu setelah kami kembali membawa amplop kecil itu diberitahukan oleh Mayor Udara SUYONO bahwa yang memakai kaca mata itu adalah Menko AIDIT. " Mengapa May, Udara SUYONO tidak memberitahukan kepada Saudara nama dari pada orang-orang yang sudah lama ada dirunah Saudara a Itu kami kurang mengerti, Kami sebenarnya ingin mengetahuinya, Sebenarnya kami sudah menanyakan kepada Mayor Udara SUYONO itu dijaxab "Asal tugas Saudara saja beres, itu Saudara tidak perlu mengetahui". Waktu UNDUNG meminta kepada Saudara pakaian preman, apakah ia menjelaskan untuk apa? Tidak, hanya mengatakan bahwa kapan-kapan akan dikembalikan. Hanya begitu saja. 'Coba Saudara ceriterakan mengenai pembagian sektor dan apa gunanya pembagian itu? 5 —- Itu terjadi pada tanggal 28 September, dimana waktu itu saya berada dikantor dipanggil oleh Mayor SUYONO via Sopir yang datang ke Resimen, kemudian saya menyusul ke Lubang Buaya, Disitu kami melapor ke Mayor Udara SUYONO. Kemudian saya diperintahkan aleh Ma- 155 === [PDF page 92] === yor Udura BUYONO ikut rapat itu. "Maksudnya rapat bagaimana Pak?" "Maksudnya supaya dik YATNO m ngikuti dan mengetahui apa yang dibicarakan dalam rapat itu, tapi dik YATNO harus bersumpah tidak bol memberitahukan kepada siapapun mengenai rapat ini, Kemudian kami ditunjuk kesebuah tenda dimana ter: nyata didalam tenda itu sudah ada kurang lebih 7 orang: yang saya sama sekali belum kenal. Kemudian saya beritahukan kepada yang memimpin rapat itu, yang ke mudian kami ketahui bahwa itu adalah Kapten SURAD! dan saya dipersilahkan duduk. Disitu saya mende ngar dan menyaksikan apa yang dibicarakan, ialah menge nai pembagian kota Jakarta, Dan sepanjang ingatan saya waktu itu dijelaskan ol Kapten SURADI, hahwa Jakarta dibagi menjadi 6 sekd tor, Maksudnya pembagian sektor itu saya belum mengetahui: dan setelah habis rapat saya laporkan kepada Mayor! Ydara SUYONO, bahwa yang dibicarakan itu hanyalah' pembagian sektor saja. Saudara SUYATNO Saudara bekerja di Resimen P.P.P. bagian apa? — Anggauta Sekretariat. Bagian keluar masuk-surat, Apakah Saudara sudah kenal lama kepada SUYONO 7 — Kami kenal waktu kami dipindahkan ke Resimen kurang: lebih belum ada setengah lahun. —. Sebelum itu kami bekerja di MBAU di Bagian Direktur' Pertahanan Darat. Kami dipindahkan ke P.P.P, itu kurang lebih masih setengah tahun Waktu Saudara SUYONO minta Saudara untuk pergi ke PENAS itu, apa alasannya yang diberikan kepada Saudara? —- Tidak diberi alasan, hanya waktu itu yang dipcrintahkan adalah pengomudinya, dan disampaikan kepadu saya | sebagai berikut:'Sersan. YATNO, nanti kurang lebih jam 9 pagi diperintahkan Mayor Udara SUYONO supaya Sersan SUYATNO menyusul Mayor Udara SUYONO di PENAS”. Begitu saja. Apakah ada anggauta lain dari Sekretariat maupun dari Staf Resimen yang juga ada di PENAS? — Tidak ada. Dus, hanya Saudara saja. Setelah ODITUR mengs4jukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka 156 HAKIM KETUA menanyakan kepada PEMBELA apakah ada sent yg akan ditanyakan, dimana dijawab oleh PEMBELA tidak ada sea Iu yang akan ditanyakan y maka HAKIM KETUA menanyakan pendaput UDITUR, berhubung pemeriksaan akan diakhiri, apakah masih perlu di- |-ngar keterangan Saksi lain, dimana dijawab oleh ODITUR tidak perlu. Ilinya ODITUR meminta kepada KETUA untuk dapat memperlihatkan urang-barang bukti kepada TERDAKWA. Setelah di-idzinkan KETUA maka barang-barang bukti berupa: 1. Senjata, Pakaian Seragam. Tanda-tanda Code, Uang. Buku daftar, Pernyataan dari Letnan Kolonel ALI EBRAM Barang-barang pribadi TERDAKWA, au wp 3IAKIYM KETUA kepada TERDAKWA: Saudara UNTUNG, apakah saudara pernah memperoleh tanda-tanda jasa (lari Pemerintah, apa saja yang saudara masih ingat? — Ya, ada Al: 1. Bintang Gerilya. 2. Bintang Sewindu. 3. Setya Lencana & Operasi Militer. Baiklah, kalau tidak ingat semua lidak jadi apa. Apakah hal-hal baru yang ingin saudara kemukakan? — Saya ingin mengajukan Saksi. Bukan, itu yang saya maksud. Apakah ada hal-hal baru yang saudara ingin kemukakan mengenai pemeriksaan ini? — Tidak uda, hanya saya mohon dapat diajukan seorang Saksi lagi yaitu Mayor RUDHITO dari SUAD-$. Sidang MAHKAMAH diskhors kurang lebih 15 menit buat mempertimbangkan permintaan TERDAKWA mengajukan seorang Saksi bernama Mayor RUDHITO dari SUAD-6. Setelah dimusyawarahkan maka pada jam...... sidang dilanjutkan kembali. TERDAKWA dihadapkan kedepan sidang dan KETUA menanyakan: KETUA kepada TERDAKWA: Menurut penilaian MAHKAMAH, Saudara UNTUNG tadi kurang mengerti apa maksud daripada pertanyaan MAHKAMAH, ialah tentang Saksi yang akan diajukan. Maka sekali lagi diberikan kesempatan kepada Snudara UNTUNG untuk mengutarakan Saksi-saksi siapakah yang sau- 157 === [PDF page 93] === dara ingin ajukan, dan dalam rangka apa? — Seperti yang telah kami ajukan kepada Bapak HAKIM! KETUA, 3 hanya mengajukan satu Saksi yaitu Mayor RUDHITO dari SUAD-6, Jadi hanya mengajukan seorang Saksi? Betul. Namanya? - Mayor RUDHITO dari SUAD-YI, Baik. Berhubung TERDAKWA lelah diberikan kesempatan untuk Masih. mengajukan saksi-saksi ternyata bohwa TERDAKWA hanya mengajus: kan seorang Saksi ialah Mayor RUDHITO, maka permintaan TERDAK: WA ini disetujui, disetujui pendengaran Saksi RUDHITO. Sidang pagi" hari ini akan segera kami akhiri: dan untuk mendengarkan Saksi RUDHI- TO, maka sidang dilanjutkan pada sidang nanti malam jam 19.00. Kemudian, setelah KETUA mengambil ketetapan kelanjutan sidang, untuk mendengar keterangan Saksi yang diajukan TERDAKWA yeitul ex, Mayor RUDHITO KUSNADI HERUKUSUMO, maka sidang ditutup? pada jam 12.00 W.LB., dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya,! pada hari dan tanggal yang sama dan akan dimulai jam 19.00 W.LB." ditempat yang sama. Demikianlah Berita Alyara ini dibuat dengan sebenarnya pada harid lan langgal tersebut diatas, PANITERA KETUA, HAMZIL RUSLI Bc. Uk. KAPTEN CKH - NRP 303819 SUDIONO WIRYOHATMOJO S.H, LETNAN KOLONEL CEH-NRP 13536, | 158 MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA. PERKARA PIDANA DEMI KEADILAN BERITA-ACARA, dari PERSIDANGAN UMUM ANJUTA KE- VI MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, yang bersidang ditempat yang sama. dengan susunan tetap seperti sidang KETUJUH, pada hari SABTU ' tanggal dua puluh enam Pebruari tahun 1900 enam puluh enam, dimulai jam 19.00 W.LB. Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh KETUA, sesudahnya itu TERDAKWA dibawa masuk dengan penjagaan yang baik dar dilepas dary segala ikatan. pula telah hadir PEMBELA TERDAKWA. Sesudah itu KETUA memerintahkan ODITUR, agar dipanggil masuk SAKSI yang ke-TIGABELAS, yang atas pertanyaan-pertanyaan KETUA mengaku bernama: 159 === [PDF page 94] === Foto DEPPEN. sedang diambil sumpahnya secara agama Buddha. kam RUDHITO KUSNADI HERUKUSUMO. umur 40 tahun, tempat Yahir di Surakarta, pekerjaan terakhir Perwira Menengah SUAD-6, tempat tinggal jalan Jati Petamburan No: 19 Jakarta, beragama Budha, SAKSI menerangkan, bahwa dia belum mengenal pada TERDAKWA sebelum Terdakwa ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan, bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan TER- DAKWA secara turunan atau perkawinan dan bahwa dia tidak ada perhubungan majikan-buruh — terhadap TERDAKWA. Sesudah itu SAKSI bersumpah secara aturan Agamanya akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang benar. Kemudian MAHKAMAH, dengan dimulai terlebih dahulu oleh KE- TUA, mulai melakukan pertanyaan-pertanyaan yang disebut dibawah ini, yang dijawab oleh SAKSI sebagaimana disebut dibelakang masingmasing pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dimulai oleh KETUA KEPADA SAKSI. Peranan apakah yang ada pada Saudara SAKSI dalam rangka "Gerakan 30 September? — Didalam rangka G. 30 S., kami hanya telah menyampaikan Surat Pernyataan kepada Komando G, 30 S. yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung. Surat itu mengandung suatu pokok-pokok, bahwa supaya Dewan Jenderal dibubarkan, Selaku apa Saudara mengajukan pernyataan itu?. — Selaku Ketua Umum "Central Comando Pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia”, menyatakan bahwa Dewan Jenderal supaya dibubarkan, dan anggauta- 2 anggauta Dewan Jenderal yang berbuat sewenangwenang supaya dihukum seberat-heratnya. 161 === [PDF page 95] === Kecuali itu kami menyatakan pula mendukung Dewan Revolusi dari tingkat pusat sampai ke desa-desa, Persoalan kenyataan itu, dan pernyataan terhadap "G. 30. 5." dan "Dewan Revolusi” ini atas dasar kesetiaan kami pada. Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno, berarti kita tidak mengkhianati PBR Bung Karno. Pengabdian untuk kepentingan Tanah Air Indonesia, Negara Indonesia, Bangsa Indonesia dan terutama Revolusi Indonesia. Surat dukungan itulah kepada G, 30, S,, yang kami tanda tangani pada tanggal 1 Oktober 1965 jam 08.00. Jadi sumpai disitu kami mengetahui hubungan kami dengan Letnan Kolonel Untung yaitu persoalan surat pendukungan. Siapa yang menyampaikan surat itu kepada Komandan G. 80, S. 7 — Pada waktu itu, setelah pergi dari rumah saya yaitu Saudara Mohammad Amir Achsan. Disampaikan kepada Siapa surat pernyataan pendukungan itu? — Pernyataan pendukungan ilu Gfisampaikan kepada Komandan G. 30. S. Ketua Dewan Revolusi Indonesia. Apukah Saudara tahu benar, bahwa Dewan Jenderal itu ada.? — Persoalan Dewan Jondera! sudah kita dengar dari Saudara Mohammad Amir Achsan kira-kira tangga? 11 September sampai kira-kira 16 September, Jadi Saudara tidak mengetahui sendiri bahwa Dewan Jenderal itu ada,? — Saya tidak mengetahui sendiri, tapi kebiasaan pengalaman, bahwa sewaktu kami mendapat tugas di Istana mengikuti PYM Presiden pengalaman-pengalaman dan info itulah yang saya gunakan bahan-pahan untuk mengadakan penelaahan dan untuk mengadakan pertimbangan-pertimbangan sehingga kita tidak akan bertindak ceroboh. Apa sudah di check tentang adanya Dewan Jenderal yang akan Coup itu? — Dalam khecking saya tidak memerlukan hal itu, karena menurut keterangan Saudara Mohammad Amir Achsan, bahwa persoalan ini sudah tercium sudah ditangan PYM Presiden PBR Bung Karno, KOTRAR dan Departemen Kejaksaan Agung. Bukankah Saudara wajib men-check info-info tadi ilu.? — Tidak, karena persoalan itu sudah sampai kepada 3 instansi. Tahu sendirikah Saudara kalau memang benar telah Sampai pada ketiga instansi tersebut,? 162 — Semua adalah laporan dan keterangan dare Sumur Mohgmmad Amir Achsan. Oleh karena itu info maka harus di-khek kebenarannya, Saudara teurtli, Perwira Menengah waktu itu, semestinya bisa mengadakan pen-khockin tentang benar atau tidaknya.? Dan atasan Saudara pada waktu il Asisten 6, bukan.? — Ya! Tapi hanya Administratief saja pada SUAD 6. Baik. Saudara selaku Ketua Umum Central Comando itu apa telah adi Apa Saudara pernah tapor kepada atasan yaitu kepada Jenderal Sujono, bahwa Saudara menjadi Ketua Umum Central Comando? — Pernah kami melaporkan kepada wakil dari pada Jenderal Sujono. yaitu Kolonel Drs. Sugandhi, dan kita melampirkan Anggaran Dasar dan jumlah anggautanya terutama naskah Program PNKRI dan mengenai berdirinya pada tangga! 27 Desember tahun 1983. Saudara Amir itu siapa,? Anggauta dari pada Staf Komisaris-Politik Central Comando. Jadi anggauta Saudara sendi. Bukan lermasuk salah satu ORMAS dari pada golongan NASAKOM yang ' ada pada waktu itu, 7? — Tidak, Jadi berdiri sendiri. Atas kesempatan yang diberikan oleh KETUA, maka ODITUR mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut. ODITUR KEPADA SAKSI:: Mengenai surat pernyataan itu disampaikan keulamatnya oleh siapa,? — Surat itu dibawa oleh Saudara Amir akan disampaikan kepada alamat yang sudah ditulis itu, jadi kepada Letnan Koloncl Untung sebagai Dan Ko. Gerakan 30 September, Tempatnya dimana? Waktu itu saya tidak mengetahui, tetapi sudah dibawa oleh Saudara Anmir. Siapakah yang membuat konsep dari surat Pernyataan Pendukungan tersebut? — Yang membuat konsep adalah Saudara Mohammad Amir Achsan, karena Saudara Mohammad Amir Achsan adalah 163 === [PDF page 96] === anggauta Komisaris Poli | ae S Politik CC PNKRI, bidang organi- Jadi saudara hanya menanda tangani saja? Siapa lagi.? — Setelan kami batia 4 ‘ — Berdasarkan laporan dari Saudara Mohammad Amir Tenan Manan aa ag Kana pelajari sebentar, lalu saya Achsan antara tanggal 11 Sampai 16 bulan September TA ain nee Pe ita lalu dibawa oleh Saudara — instansi-instansi itulah yang telah menerima, 7 nnya £ PYM Presiden sebagai en ke FN maupun kepada Apakah Saudara mengetahui isinya macam-macam bukti itu.? Jadi saudara tidak tah 3: 3 — Isi bukti kami tidak mengetahui, tapi pada tanggal 26 alamat itu? U apakah surat-surat itu datang kepada alamats September diruangan depan PB. sone Rea van | +) Saya, Haak duhiu,; telah poSnHeD ETS cerita sare 4 orang, Yang 2 orang dari | Sclanjutnya atas ke i. ee (1 Partai NU, dan 2 orang lainnya dari Partai IP-KI, bahwa, PEMBELA mengaduk sempatan yang diberikan oleh KETUA, maka pada tanggal 21-90-1965 telah diadakan rapat Dewan gajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:, Jenderal di AHM. Saya kenal 4 orang itu sewaktu ber- Pan PUMBELA KEPADA SAKSI: sama-sama latihan Kader NASAKOM, Apakah saudara kenal Kolonel Suparjo? Yang dari NU itu Saudara Mukhlis Bratanata dan Saudara 3 Naw a i IP- i tri — Dengan Kolonel Suparjo saya kenal awawi Nasution dan yang dari IP-KI Saudara Sumantri Apakah Kolonel Suparjo anggauta dari: Singamenggala dan Saudara Agus Herman Simatupang anggauta dari Dewan Jenderal? Kemudian mereka mengajak saya dalam kedudukan sayu sebagai Ketua Umum CC-PNKRI supaya bisa membantu — Menurut pendengaran yang kami terima, Kolonel Suparpelaksanaan rencana Dewan Jenderal itu, jo adalah pelaksana dari pada Dewan Jenderal Kolonel Su y: “ sg 5 parjo pelaksana dari Dewan Jenderal? Keempat orang itu adalah penghubung langsung dan orang-orangnya Jenderal Parman, Jenderal Haryono Apakah Brigjen Suparjo anggauta dari Dewan Revolusi.? M.T, dan Jenderal Sutoyo. AA an Jady Saudara tidak mengetahui isi dari bukti-bukti itu sendiri? Apakah juga anggauta Dewan Jenderal.? — Midak, isi dari bukti-bukti itu saya mendapat laporan dari keempat orang itu, mengenai rencana Dewan Jenderai itu ialah dari: Saudara Mukhlis Bratanata, Saudara Na- Paduka T i 9 ka Tuan KETUA sidang, apakah saya boleh minta keterangan wawi Nasution dari NU, Saudara Sumantri Singamengee a eras gala dan Saudara Agus Herman Simatupang dari IP-KT. SA Hanya pada tanggal 26 September diruangan depan PB- PEMBELA KEPADA TERDAKWA: t. EN, keempat orang-orang itu mengatakan, bahwa sejak | Yang menjadi an ta i habis rapat Panglima di Senayan disitulah terdengar terus : Beaute Dewan Revolusi itu siapa, 7 | dan disusun adanya Dewan Jenderal. Kami ingin TA ae eee ee Mupareln Kemudian didalam Dewan Jenderal itu ada Dewan Pleno dari Dewan Jenderal itu.? aja yang memiliki dokumen-dokumen yang terdiri dari 40 orang, diantaranya 40 orang itu, 25 Lag orang yang aktip dan selainnya pasip. Pengertian dari pada aktip itu menurut kawan tadi, bahwa aktip yang sudah ditaruh di Departemen-Departemen dan dilain-lain instansi-instansi. — Yang kami dengar dari hasil penyelidikan dokumen-dokumen itu sebagian besar ada pada, Brigjen Suparjo Apakah PYM, Presiden j i 3 juga memiliki.? Dan selain adanya Dewan Pleno Dewan Jenderal yang — Berdasarkan lapo rat eat poran Saudara Mohammad Amyr Achsan i terdiri dari 40 orang itu ada peranan penting dari 7 i bukti-bukti telah ditangan beliau,! ' orang, dan 7 orang itu disebut-sebut namanya: Bagaimana dengan Kejaksaan Agung.? — y: 4 Na 2 1. Jenderal A.H, Nasution, Kejaksaan Agung juga memiliki, begitu pula KOTRAR,, nii ae Let, Jenderal A, Yani! [Unreadable] = 3, Alm. Mayor Jenderal Suprapto: 165 === [PDF page 97] === 4, Alm. Mayor Jenderal S. Parman: 5. Alm, Mayor Jenderal Haryono M,T.: 6. Alm. Brigjen Sutoyo: 7. Brigjen Drs. Sukendro. 4 Tentang rencana yang akan diperbuat Dewan Jenderal itu apa? 4 Jelaskan keterangan saudara! Apakah Dewan Tentang rencana yang akan diperbuat oleh Dewan Jen- — deral menurut keterangan 4 orang yang mengajak saya, Supaya ORMAS kita itu mendukung, pertama-tama selain i rencana Coup terhdap PBR Revolusi itu, maka rencana selanjutnya PBR baik sebagai Presiden RI seumur hidup, maupun sebagai,,penyambung lidah rakyat” itu akan digunakan semacam kejadian-kejadian di Luar” 4 Pertama, kalau toh bisa maka akan digunakan cara seperti matinya Sihgman Ree, Presiden Republik Korea Selatan, dan kalau itu tidak berhasil akan dibuat seperti hilangnya Presiden Bhao Dai dari Vietnam Selatan, kalau. toh itu masih tidak bisa akan di Ben Bella’’-kan. Itu keterangan dari 4 teman Kader NASAKOM yang mengajak saya supaya kami bisa mengikuti gerakan itu © Karena pengalaman-pengalaman saya selama mengikuti PYM, Presiden sejak proklamasi, maka saya tidak dapat. mengikuti ajakan mereka, dan PYM Presiden PBR betul-betul telah mempunyai wahyu Cakraningrat yang. bisa menghadapi segala kemungkinan. Kenyataan-kenyataan yang pernah kami alami selama mengikuti beliau, peristiwa Cikini poristiwa Idul Adha, dan peristiwa lain-yainnya terutama peristiwa 17 Oktober 1952, merupakan,,guru besar" bagi kami sehingga kami ' “3 tidak terlalu ceroboh mengenai apa yang harus kita lak- Sanakan. Jenderal mempunyai hubungan dengan Luar Negeri? Berdasarkan keterangan-keterangan dari orang-orangnya 3 Jenderal tersebut, yaitu yang 2 dari Partai NU dan 2 dari IP-KI yang saya sebut diatas tadi, maka mengenai “ hubungan dengan luar negeri ini juga diadakan voorspel didalam negeri. Voorspelnya adalah kenyataan yang tak bisa dibantah yaitu pembubaran Ikatan Perwira indonesia, pembubaran Ikatan Bintara dan Bawahan Republik Indonesia, pem- _ bubaran PERSIT dan diganti dengan adanya Kartika Candra Kirana, Dengan pembubaran-pembubaran ini sudah berarti telah melanggar ajaran PBR Bung Karno, yaitu Demokrasi Terpimpin. Hubungan luar negeri itu yang kami dengar dan kami dapat selalu melalui Kolonel Suparjo yang waktu ihi menjadi Sekretaris Umum KOTRAR, Kolonel Suparjo? Ya, Suparjo yang kami maksudkan tadi yang sekarang ini menjadi Sekretaris Umum KOTRAR, sebelum saya ditahan. h Informasi dari Saudara Suparjo itu bagaimana? -— Kolonel Suparjo tidak pernah dengan saya terus terang, Karena - Kolonel Suparjo itu memandang saya sebagai orang tukang ugal-ugalan, orang yang brangasan, jadi tidak mau memberikan apa yang sebenarnya, karena sudah mengetahui watak dan tabyat saya itu terlalu keras. Jadi beliaupun secara teman saja, tapi tidak memberikan sesuatu informasi. 5 i, Laporan-laporan yang kami ketahui dari anggauta-anggauta kita, ialah bahwa mengenai hubungan-hubungan dengan Iwar negeri pelaksananya adalah Kolonel Suparjo dengan dibantu oleh Kolonel Dr. Suharjo yang sekarang juga di KOTRAR, Soal-soal apakah lainnya yang saudara ketahui tentang Dewan Jenderal itu 2 Yang kami ketahui Voorspel daripada Dewan Jenderal itu, dengan terbhentuknya SOKSI, yang mana alm, MEN / PANGAD Jenderal A. Yani duduk sebagai Pelindungy Juga sebagai pelindung HMI, yang sebenarnya menurut penyelidikan kita HMI itu tidak merupakan Himpunan Mahasiswa Islam, tapi hakekat hidupnya merupakan se- Suatu Himpunan Mata-mata Imperialis. Apakah saudara anggauta dari PKT,? Simpatisan? — Bukan, Tidak. Paduka Tuan Ketua, cukup. KETUA KEPADA TERDAKWA: Saudara Untung, bagaimana pendapat tear Pena keterangan-kete-. rangan Saksi yang saudara sendiri telah memintanya,? — Saya akan mengajukan dua pertanyaan kepada En Ta dulu telah menceritakan kepada saya, bahwa =: bukti-bukti mengenai rapat pada tanggal 21 Mena = Pertanyaan pertama: Rapat apa itu? Kedua Ge 'Saksi mengetahui tentang susunan Menteri-Mente 167 === [PDF page 98] === Dewan Jenderal? KETUA KEPADA SAKSI: Harap mengenai pertanyaan TERDAKWA ini SA KSI dapat m :5— Kami mengetahui, di AH.M. para tanggal 21 September 1965 ada rapat, Rapat apa itu? — Dewan Jenderal, yang sedang briefing. Dapat kami beritahukan dan jelaskan bahwa rapat itu adalah COMMAN- DER’S CALL KOPLAT yang dipimpin oteh Jenderal Kusno Utomo, yang mana alm, Jenderal Ahmad Yani memberikan briefingnya, Itu Comman. der’s Call KOPLAT tentang pendidikan mengenai pertanyaan Terdakwa yang kedua, apakah benar saudara mengetahui tentang adanya susunan Menteri dari Dewan Janderai? Mengetahui sendiri? -— Dari keterangan 4 orang itu Can saya membaca dari catatan yang dibawa oleh Saudara Simatupang. Catatan dia bukan? Belum bukti itu. — Dia membawa, lalu saya disuruh membaca, Saudara tadi mengatakan bahwa saudara selalu mendukung PFYM Presiden, sedangkan dalam DEKRIT No. 1 dari Dewan Revolusi, nama PYM Presiden samasekali tidak disebut-sebut memimpin kekuasaan Negara RI. — Saya belum membaca isi DEKRIT itu, Saudara sudah mendukung, sedangkan nama beliau tidak ada, Pernahkah saudara mendengar isi DEKRIT No. I,? — Mendengar adanya Dewan Revolusi, Kemankah mendengar, melalui radio misalnya bahwa disiarkan DEKRIT — Tidak. Saudara sudah mengajukan »dukungan", sedangkan tidak ada nama PIM Presiden Sukarno tercantum disitu. Berapa pendukung daripada Central Comando yang Saudara pimpin itu? — Pada waktu itu kami atas nama para anggauta seluruh Indonesia, kurang lebih 34 juta. Kita mendirikan CC PNKRI pada tanggal 27 Desember 1953. Anggautanya itu memang nyata ada, apakah kira-kira saja? 168 Berdasarkan laporan dari Komisaris Politik dan Orpanisasi dan sebagian besar dari daftar anggauta clan formulir yang telah disita. Kami akan minta penegasan lagi. Kapankah saudara kenal pertama kali dengan TERDAKWA? Saya kenal pertama kali, ketika bertemu di Blok N Rumah Tshanan Chusus, Kiru-kira bulan apa? — Oktober, tanggal 20. Apa saudara konal dengan kc-4 orang yang saudara tadi sebut sebelum ianggal 26 di FN,? Saya kenal lebih intim lagi waktu bersama-sama masuk didalam Kader NASAKOM, jadi Juni, tanggal 1 Juni sampai sclesainya Kursus Kilat Kader NASAKOM. Dalam hubungan apa saudara kenal. — Dalam mengadakan diskusi-grur NASAKOM. Pernahkah mereka minta dukungan saudara untuk lain haf? — Pernah yang telah saya terangkan tadi. Sebelumnya? -— Sebelumnya, hanya niinta dukungan didalam pawai, yang diadaxan oleh PB-FN, OPITUR KEPADA KETUA: Seterusnya Ketua kami akan mohon izin untuk memperlihatkan dau membacakan yaitu antara Iain: Hasil Panitia ODANG, dan juga bukti mengenai rapat yang dikotskan tadi rapat Dewan Jenderal yang sebenarnya memang rapat COMMANDER'S CALL. Komandan-komandan Pusat Pendidikan, Setelah KETUA mengizinkan, maka ODITUR membacakan hasil Panitia ODANG, bahwu apa yang dikatakan Dewan Jenderal sebenarnya tidak ada. Selanjutnya kembal pertanyaan KETUA KEPADA TERDAKWA: Saudara Untung, apakah ssudarz masih ingin menpayakan sesuatu kepada SAKSI,? — Satu pertanyatn lagi. Sesuai dengan keterangan Jenderal Parjo, dan juga saya masih ingat, bahwa SAKSI ada mempunyai tape hasil rapat tanggal 21 September di AHM. 7 169 === [PDF page 99] === Tadi sudah diterangkan ODITUR, inilah hasil rapat, inipun hasil dari pada rapat tanggal 21 September di AHM, tapi untuk memuaskan saudara saya akan meneruskan pertanyaan itu, KETUA menyampaikan pertanyaan TERDAKWA KEPADA SAKSI: Apakah SAKSI mengetahui adanya tape? Sebagaimana dimaksud oleh TERDAKWA Saudara Untung tentang rapat Dewan Jenderal? — Tahu, dan sudah dilaporkan kepada P.Y.M. Presiden Sukarno, Apakah melihat sendiri? — Ya, saya melihat sendiri. Dimana tapenya itu? — Tape recorder dibawa oleh Saudara Mukhlis, orangnya Jenderal alm, $. Parman yang isi hasil dari pada rapat itu, Rapat apa dan dimana? — Rapat Dewan Jenderal tanggal 21 September, Kami peringatkan untuk memperhatikan bahwa keterangan SAKSI itu harus hanya dari hasil penglihatannya sendiri, pengalamannya sendiri, atau dari pendengarannya sendiri. Bagaimana sebenarnya mengenai tape-recorder yang isinya adalah hasil dari pada rapat yang dimaksudkan itu, apakah saudara telah melihatnya sendiri ataukah mendengar? Coba tegaskanlah! -— Saya tadi sudah nyatakan,,melihat’’. Melihat apa? — Pita tape-recorder yang dibawa Saudara Mukhlis, Pita tape-recorder. Dari mana? — Dari hatsil Dewan Jenderal, Hasilnya sudah dengar atau belum? Kalau sudah apa hunyinya? — Mendengar tentang susunan Kabinet, Selanjutnya TERDAKWA mohon diijinkan KETUA untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada SAKSI, yang kemudian oleh KETUA Giijinkan melakukan tanya jawab langsung dengan SAKSI tersebut asal tidak mengenai persoalan-persoalan diluar pemeriksaan ini, TERDAKWA KEPADA SAKSI: Saudara tadi mengatakan pernah melihat tape itu, apakah juga pernah mendengar tape itu diputar? — Menurut hemat saya, itu pernah saya dengarkan, bunyi dari pada tape itu yang diberikan oleh Saudara Muohlin, Suara yang saya kenal itu adalah suara alm, Jenderal S. Parman waktu membacakan susunan Kabinet Dewan Jenderal. » Jadi selain saya mengetahui pita itu saya juga mendengarkan setelah diputar oleh Saudara Mukhlis, yang mana susunan yang saya dengar waktu diputar itu adalah sebagai berikut: Calon Perdana Menteri, Jenderal Abdul Haris Nasution, Wakil PM, I merangkap Menteri HANKAM adalah aim, Jenderal A. Yani, Wakil PM, II merangkap MENPEN ialah Letnan Jenderal Ruslan Abdul Gani, Menlu dijabat oleh alm. Jenderal Haryono M.T, Menteri Dalam Negeri dijabat oleh alm. Jenderal Suprapto, Menteri Jaksa Agung akan dijabat oleh alm. Jenderal S. Parman, Menteri Kehakiman akan dijabat oleh alm, Jenderal Sutoyo, Menteri Perdagangan dan Hubungan Luar Negeri akan dijabat Jenderal Drs. Sukendro, Menteri Pembangunan akan dijabat oleh Menteri Dr, Sumarno, Menteri Pertambangan Dasar akan dijabat oleh Mayor Jenderal Dr. Ibnu Sutowo dan Menteri Kesejahteraan rakyat akan dijabat oleh Jenderal RUSLI. ' Ini yang kami dengar dalam tape itu yang saya ingatingat ialah alm, Jenderal Parman-lah yang membacakan, Masih ada pertanyaan lagi yang ada hubungannya dengan itu, bahwa Jenderal Purjo juga menyimpan tape, apa benar? Jenderal Parjo juga mempunyai tape itu yang sudah diserahkan kepada P.Y.M. Presiden. Dan kalau tidak salah beliaupun telah menyerahkan suatu dokumentasi yang merupakan suatu uang khecgue, uang penerimaan dari luar negeri untuk anggauta Dewan Jenderal yang aktief, dan kalau tidak salah hal itu telah dipidatokan oleh P.Y.M. Presiden bahwa 150 juta rupiah itu merupakan suatu fondsen masing-masing anggauta Dewan Jenderal yang aktief, Kamy telah dengar sendiri dari Jenderal Parjo, jadi saya kira tape recorder itupun Jenderal Parjo telah menyerahkannya kepada PBR. Apakah saudara sendiri tidak menyimpan tape itu? Setelah TERDAKWA selesai dengan pertanyaan-pertanyaannya, kemudian PEMBELA mohon diijinkan KETUA untuk minta sesuatu ketegasan dalam jawaban SAKSI tersebut. Setelah diijinkan KETUA. 171 === [PDF page 100] === PEMBELA KEPADA SAKSI: Oleh karena saya tentang pangkat-pangkat itu agak sedikit kacau, make tentang Kolonel dan Brigjen itu sedikit kaku, Yaitu apakah saya boleh tanya yang duduk dalam Dewan Jenderal itu Kolonel atau Brigjen Suparjo, dan yang duduk dalam Dewan Revolusi itu Kolonet atau Brigjen Suparjo? — Kami menjawab dengan tegas, yang duduk dalam Dewan Jenderal itu adalah Brigadir Jenderal Suparjo, dan yung duduk dalam Dewan Revolusi juga Brigadir Jenderal Suparjo, 1 byadi Brigjen Suparjo itu duduk dulam Dewan Jender al dan juga duduk dalam Dewan Revolusi? — Menurut keterangan beliau setelah ketemu dengan saya Sebelum ada gerakan itu persoalan Dewan Jenderal ini strdah dilaporkan kepada P.Y.M. Presiden. Jadi adanya persoalan ini maka Brigjen Suparjo juga — masuk didalam Dewan Revolusi. Ya, cukup, KETUA KEPADA TERDAKWA: Saudara tadi telah mendengar keterangan-keterangan dari padu SAKSI yang perlu didengar permintaan saudara sendiri ( a de kharge). Sebelum pemeriksaan ini kami akhiri saya masih akan bertanya, apakah ada halhal yang ingin saudara kemukakan, diluar hal-hal yang sudah saudara terangkan, — Ada! Yaitu pada lanjutan sidang yang akan datang, mohon waktu untuk menyusun pembelaan, Ya, itu nanti kami pasti akan beri waktu untuk. menyusun pembelaan. Dengan ini pemeriksaan kami akhiri! KETUA KEPADA ODITUR: Apakah sudah siap dengan Reguisitoir? — Kami mohon waktu untuk dapat menyusun Reguisitoir hingga hari Selasa, sore jam 19.00. MAHKAMAH akan segera bermusyawarah untuk mempertimbangkan permintaan waktu dari pada ODITUR guna Menyusun Requisitoir, maka sidang diskhors untuk kurang lebih 15 menit. Setelah MAHKAMAH selesai dengan PERMUSYAWARATAN-nya yang singkat itu, Sidang dibuka kembali dengan susunan sebagaimana sebelumnya. 172 K lian KETUA mengumumkan Penetapan MAMKAMAH saban MUA. 2 berikut: Ho Setelah MAHKAMAH mempertimbangkan Permintaan ka 5 isitoi 1 Balann -entang tenggang waktu untuk membacakan Reguisitoir pang har i ei 3 mes MAHKAMAH berpendapat bahwa permintaan itu tidak i ng tee i ari Selasi Hen Dan menetapkan pembacaon Reguisitoir pada hari Se pagi jam 09.00, ee | Kepada TERDAKYWA dan PEMBELA diberitahukan oleh pecs bahwa mulai sekarang sudah dapat mempersiapkan diri dengan P Dengan ini Sidang MAHKAMAH malam hari ini ditutup, HN dilanjutkan pada hari Selasa pagi tanggal 1 Maret 1966, diam 09.00 ditempat yang sama. Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebemurnya aan u pada jam pada hari dan tanggal tersebut diatas, yang dibawahnya dibubuhi tanda-tangan KETUA dan PANITERA, PANITERA, K wT UA, HAMSIL RUSLI Bc. Hk. SUJONO WIRYOHATMOJO SH, a ne KAPTEN CRH, NRP: 303840. LETROL CKH. NRE: 13556. [Unreadable] === [PDF page 101] === PEMBELA KEPADA SAKSI: Oleh karena saya tentang pangkat-pangkat itu agak sedikit kacau, make tentang Kolonel dan Brigjen itu sedikit kaku, Yaitu apakah saya boleh tanya yang duduk dalam Dewan Jenderal itu Kolonel atau Brigjen Suparjo, dan yang duduk dalam Dewan Revolusi itu Kolonet atau Brigjen Suparjo? — Kami menjawab dengan tegas, yang duduk dalam Dewan Jenderal itu adalah Brigadir Jenderal Suparjo, dan yung duduk dalam Dewan Revolusi juga Brigadir Jenderal Suparjo, 1 byadi Brigjen Suparjo itu duduk dulam Dewan Jender al dan juga duduk dalam Dewan Revolusi? — Menurut keterangan beliau setelah ketemu dengan saya Sebelum ada gerakan itu persoalan Dewan Jenderal ini strdah dilaporkan kepada P.Y.M. Presiden. Jadi adanya persoalan ini maka Brigjen Suparjo juga — masuk didalam Dewan Revolusi. Ya, cukup, KETUA KEPADA TERDAKWA: Saudara tadi telah mendengar keterangan-keterangan dari padu SAKSI yang perlu didengar permintaan saudara sendiri ( a de kharge). Sebelum pemeriksaan ini kami akhiri saya masih akan bertanya, apakah ada halhal yang ingin saudara kemukakan, diluar hal-hal yang sudah saudara terangkan, — Ada! Yaitu pada lanjutan sidang yang akan datang, mohon waktu untuk menyusun pembelaan, Ya, itu nanti kami pasti akan beri waktu untuk. menyusun pembelaan. Dengan ini pemeriksaan kami akhiri! KETUA KEPADA ODITUR: Apakah sudah siap dengan Reguisitoir? — Kami mohon waktu untuk dapat menyusun Reguisitoir hingga hari Selasa, sore jam 19.00. MAHKAMAH akan segera bermusyawarah untuk mempertimbangkan permintaan waktu dari pada ODITUR guna Menyusun Requisitoir, maka sidang diskhors untuk kurang lebih 15 menit. Setelah MAHKAMAH selesai dengan PERMUSYAWARATAN-nya yang singkat itu, Sidang dibuka kembali dengan susunan sebagaimana sebelumnya. 172 K lian KETUA mengumumkan Penetapan MAMKAMAH saban MUA. 2 berikut: Ho Setelah MAHKAMAH mempertimbangkan Permintaan ka 5 isitoi 1 Balann -entang tenggang waktu untuk membacakan Reguisitoir pang har i ei 3 mes MAHKAMAH berpendapat bahwa permintaan itu tidak i ng tee i ari Selasi Hen Dan menetapkan pembacaon Reguisitoir pada hari Se pagi jam 09.00, ee | Kepada TERDAKYWA dan PEMBELA diberitahukan oleh pecs bahwa mulai sekarang sudah dapat mempersiapkan diri dengan P Dengan ini Sidang MAHKAMAH malam hari ini ditutup, HN dilanjutkan pada hari Selasa pagi tanggal 1 Maret 1966, diam 09.00 ditempat yang sama. Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebemurnya aan u pada jam pada hari dan tanggal tersebut diatas, yang dibawahnya dibubuhi tanda-tangan KETUA dan PANITERA, PANITERA, K wT UA, HAMSIL RUSLI Bc. Hk. SUJONO WIRYOHATMOJO SH, a ne KAPTEN CRH, NRP: 303840. LETROL CKH. NRE: 13556. [Unreadable] === [PDF page 102] === MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA PERKARA PIDANA [Unreadable] DEMI KEADILAN BERITA ACARA" dari PERSIDANGAN UMUM KE-IX MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, yang bersidang ditempat We Sama dengan susunan tetap seperti sidang KE-DELAPAN, pada ari SELASA tanggal satu Maret, tahun 1900 enam pul i aret, E uh enam jam 09,00 W.LB. > ‘ Saree : Persidangan MAN dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh KE- TUA, sesudahnya' itu TERDAKWA dibawa masuk dengan penjagaan y 5 Sh aa gal if 1 an baik dan dilep. 1s dari se a ikatan, p va telah PEMBELA 6 hadir EB aS memperingatkan kepada TERDAKWA agar TERDAKWA berdiri dan mendengarkan haik-baik serta memperhatikan dengan seksama segala isi Surat Tuntutan Hukum (Reguisitoi y i fo eee cy r) yang dibacakan Kemudian atas perintah KETUA, ODITUR membacakan Surat Tuntutan Hukum (Reguisitoir) sebagai berikut: KETUA DAN PARA HAKIM ANGGAUTA YTH. Setelah diadakannya sidang-sidang terbuka Mahkamah Militer Luar Biasa berturut-turut sejak tanggal 23 Pebruari 1986 jam 09.00 pagi sampai dengan tanggal 26 Pebruari 1966 jam 2100 malam dimana - disamping Terdakwa telah didengar pula keterangan-keterangan dari 13 174 itiga belas) Saksi yang diajukan oleh kami dan seorang Sakal Yun diajukan oleh Terdakwa sendiri, maka kini tibalah kesempatan bagi kami untuk mengucapkan Reguisitoir kami didepan Sidang Mahkamah yang terhormat ini, yang berkat pimpinan Overste Ketua yang dengan penuh kebijaksanaan, ketekunan dan kesabaran memimpin sigang-sidang dengan Yancar sehingga terdapat cukup bahan-bahan kebenaran materiel guna dijadikan sandaran bagi putusan Mahkamah Militer Luar Biasa dalam perkara ini. Dengan setulus hati pada 'kesempatan ini kami menyatakan penghargaan kami yang setinggi-tingginya kepada Overste Ketua dan para Hakim Anggauta karena kami yakin bahwa dalam penunaian tugas peradilan yang mulia dari Overste Ketua itu banyak hal-hal yang harus ditanggulangi, SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH. Dalam perkara Terdakwa: UNTUNG bin SYAMSURI, terkenal sebagai UNTUNG : 40 tahun. : Desa Sruni/Kedungbajul, Kebumen, Jawa Tengah. Pada tanggal: 3 Juli 1926, Pekerjaan terakhir: LETNAN KOLONEL Infanteri NRP: 11284, DAN YON I KAWAL Kehormatan Cakrabirawa (Berdasarkan Keputusan Presiden /PANGTI ABRI/ KOTI No, 171 /KOTI 11965 tanggal 4 Desember 1965 diberhentikan dengan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas Ketentaraan terhitung mulai tanggal 30 September 1965). U mur Dilahirkan di Agama ISLAM. yang kami ajukan dalam sidang ini maka kepada Terdakwa dituduhkan dalam masa antara pertengahan bulan Agustus 1965 sampai dengan permulaan bulan Oktober 1985 telah melakukan tindak-tindak pidana yang lebih lanjut disebutkan dalam Surat Tuduhan kami No, TUD [002 {OM } 1965 tanggal 12 Pebruari 1966 dan merupakan tindak-tindak pidana yang digolongkan dalam 2 golongan, yaitu: A. terbagi atas 3 ( tiga) jenis tindak pidana yang dituduhkan secara komulatip, ialah: 1, pokoknya yang merupakan suatu makar dengan niat untuk menggulingkan pemerintahan yang syah dari Negara Republik Indonesia, dimana terdakwa adalah pemimpin dan pengaturnya. 175 === [PDF page 103] === terhadap Pemerintah yan i g syah, dimana terdak i pin dan pengaturnya, ade ce Bs ea ei a mengadakan permufakatan jahat untuk meakukan tindak-tindak pidana makar dengan niat untuk menggulingkan Pemerintah Republik Indonesia yang syah dan/atau pemberontakan tersebut diatas, f Secara khusus tindak-tindak pidana yang dituduhkan dalam golongan ka A ini dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan yang disebut Tg fasal 2 Pnepres No. 5 tahun 1959 yang pada pokoknya mengancam lindak-tindak pidana tersebut 'diatas dengan ewan penayara selama se-kurang-kurangnya 1 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup'atau hukuman mati. Span tindak pidana yang termuat dalam titel I dan titel II Buk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (sebagaimana termasuk ay, dat sHnGe le pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa dalam peri ka dilakukan dengan mengetahui atau patut harus mendu 3 aa tindak-tindak pidana yang dilakukan olehnya (terdakwa) ae u halang-halangi terlaksananya triprogram Pemerintah yaitu 1 Na 1 memperlengkapi sandan y 2 i S-pangan rakyat dalam: a singkat-singkatnya, ice Te ene 2 menyelenggarakan keamanan rakyat dan Negara. melanjutkan perjoangan menent: stan ang imperialis. i politik serta Nekolim, ae oh B. 2 an tindak pidana yang disugun secara alternatip ialah: IMAIR 5 Dengan sengaja menggerakan dengan jalan tipu Yaya dan/atau dengan memberikan keterangan-keterangan dan/atau ikhtiar danfatau memberi kesempatan pasukan Pasopati dan Pringgodani melakukan Na “ig direncanakan terhadap 6 (enam) endera i WIT, Cae sa te seorang Perwira Pertama, para SUBSIDAIR: Dengan ikhtiar tersebut dalam tuduhan Primair mel lakukan penculikan terhadap almarhum para Jenderal dan Perwira Per tama tersebut C lalam tuduhan Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa Yth. Pa NN un tadi maka terdakwa dengan mengakui ‘ £ ami pada isi pemeriksaan pendahuluan t iri tuduhan-tuduhan tersebut diatas yuali Na Naa kecuali mengenai tuduhan Subsidai (penculikan) dengan menerangkan di: i AN alam persidangan ini pada i bahwa tindakan-tindakan y i y An ea yang dilakukannya dalam masa 7: yang kami sebutkan diatas tadi dalam rangka adanya "Gerakan 30 Sean Ta! dila- . kukan olehnya dengan dalih: 176 anel | 2, mnelakukan pemberontakan dengan cara mengangkat senjata 1. imenyelamatkan Presiden dan Revolusi terhadap "Rencana Cop Dewan Jenderal’. 2. pahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kenyataun ialah bahwa pendemisioneran Kabinet belum berjalan, Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa Yth, 2 Mengenai dalih-dalih terdakwa tersebut diatas kami berpendapat, bahwa dalih ke T adalah mengenai unsur niat daripada tindak pidana dalam melakukan tindakan-tindakan yang telah diakuinya itu, sedangkan dalih ke IT adalah mengenai pengertian yuridis dari pada unsur-unsur tindak-tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, masing-masing pendapat kami mana, akan kami utarakan lebih lanjut pada bagian lain. Sekarang kami akan menyimpulkan fakta-fakta yang berdasarkan pengakuan terdakwa, baik dalam pemeriksaan pendahuluan maupun dalam persidangan ini, dan berdasarkam 14 (empat belas) orang saksi yang memberikan keterangan-keterangan dibawah sumpah dalam persidangan, begitu pula suratisurat dan barang-barang bukti yang telah diajukan dalam pemeriksaan perkara ini, Untuk jelasnya maka penyimpulan fakta-fakta tersebut kami pusatkam dalam 3 (tiga) pokok kejadian yang hersangkutan dengan tindak pidana yang dituduhkan sebagai berikut: 4. tentang rapat-rapat yang diikuti oleh terdakwa, 2, tentang penyusunan kekuatan-kekuatan bersenjata dan bentuk or-. ganisasi Gerakan 30 September”.; 3. hal-hal yang terjadi sekitar tanggal 1 Oktober 1965 berkenaan dengan adanya,,Gerakan 30 September’ itu; Chususnya mengenai segi-segi militer, penculikan dan pembunuhan terhadap para pahlawan revolusi, dan Gisiarkannya Dekrit No: 1 tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia, Keputusan No. 1 1 tentang susunan Dewan Revolusi Indonesia dan Keputusan No, 2 tentang penurunan dan kenaikan pangkat oleh Komando, Gerakan 30 September’, Mengenai fakta-fakta ikut sertanya terdakwa dalam rapat-rapat: Ti 1, terdakwa bersama cx. Kolonel LATIAF mempunyai inisiatip untuk mengadakan pertemuan-pertemuan yang sehubungan dengan.,Gerakan 30 September", pertemuan-pertemuan mana dihadiri oleh terdakwa sendiri, ex, Kolonel LATINF, ex. Mayor Udara SUYONO, SYAM dan PONO. Angganto-anggauta dan utusan-utusan DN. ATDIT ketua CC PKI dan ex. Kapten WAHYUDI bertempat di Jalan Sindanglaya No. 5 Jakarta pada bulan Agustus 1965 dimana dibicarakan tentang sakitnya Presiden dan usaha-usaha kaum kontrarevolusi untuk mem- 177 === [PDF page 104] === pergunakan keadaan ini, dan untuk mencegah ini harus dihimpun kekuatan yang terdiri dari Tentara dan Massa. Juga mengenai Dewan Jenderal dan rencana Coup Dewan Jenderal. rapat dirumahnya A. LATIEF yang diadakan sejak akhir Agustus 1965 Sampai permulaan bulan September 1965 di Jalan Cawang I Kapling No. 524 (625 Jatinogara Jakarta yang dihadiri olen terdakwa sendiri, ex. Kolonel LATIF, ex. Mayor Udara SUYONO, SYAM dan PONO anggauta futusan D.N. AIDIT ketua CC-PKI, dimana dibicarakan tentang penegasan usaha “"pencegahan” dan penghimpunan kekuatan yang besar dan menyanggupi kekuatan dari masing-masing lingkungan dan SYAM dan PONO mengenai massa, yang sedang dilatih di Lubang Buaya, guna kepentingan “pengambilan” para Jenderal dan penguasaan _ obyek-obyek vital serta urusan basis dan logistik, terdakwa telah mengikuti rapat-rapat dirumah SYAM anggauta / utusan D.N, AIDIT ketua CC PKI ai Jalan Pramuka /Jalan Buntu Rawasari Jakarta dalam bulan September 1965 yang dihadiri pula oleh ex. Kolonel LATIRE, ex, Mayor Udara SUYONO, SYAM dan PONO anggauta futusan D.N. Aydit ketua CG PKI dimana dibicarakan dan diputuskan tentang organis nentuan jam "D", hari "H", nama gerakan dan pembentukan Dewan Reyolusi Indonesia. Mengenai fakta-fakta tentang penyusunan kekuatan, 178 kekuatan yang akan dipergunakan: 1 (satu) kompi Yon 1 K.K. Cakrabirawa, - 12 (dua) peleton Brigif I Dam V/Jaya. 2 (dua) regu dari Brigif III Para. 1 (satu) Batalyon P.G.T, AURI, wet 1 (satu) Yon 454, 1 (satu) Yon 530 Para,: 2000 orang massa Ormas dari Pemuda Rakyat dan Gerwani yang terlatih dan dipersenjatai lengkap. Struktur Organisasi: Central Komando yang membaw Bima Sakti dan Pringgodani. Panis gerakan: akan pasukan-pasukan Pasopati, 1. Cenko merupakan satu Dewan dimana terdakwa adalah ketuanya dengan anggauta pimpinan lainnya yaitu: ex, Kolonel LATIEF, ex, Myor Udara SUYONO, SYAM dan SUPONO. 2, Pasukan Pasopati dipimpin oleh ex, Lettu DULARIEF Pasukan Bima Sakti dipimpin oleh ex, Kapten SURADrI Pasukan Pringgodani dipimpin oleh ex. Mayor Udara SUYONO, makhtig dimana masing-masing — Pembagian tugas: "1 Cenko bertugas merencanakan, memimpin dan merupakan pimpinan tertinggi dalam Gerakan 30 September dengan tugun perorangan ex, Kolonel LATIKE sebagai pembantu urusan pasukan dan territorial, ex. Mayor Udara SUYONO sebagai pembantu urusan basis dan logistik sedangkan SYAM dan PONO sebagai pembantu urusan politik dan pengerahan massa, 2. Pasukan Pasopati bertugas untuk mengambil para Jenderal yang termasuk dalam Dewan Jenderal dan membawa ke Lubang Buaya dan menyerahkan kepada Pringgodani, 3. Pasukan Bimasakti bertugas untuk mengadakan pengamanan dan penguasaan Territorial -- obyek vital memberikan bantuan kepada 4, Pasukan Pringgodani menerima para Jenderal yang telah diambil oleh Pasopati. Mengenai kejadian-kejadian sekitar 1 Oktober 1965. q 1, 1 Oktober 1965 00.00 - 01,58 asi dan pembagian tugas, pe“ G 4. 03.30 1 5. 04,00 . 00.30 : Pasukan Pasopati, / : berkumpul di Basis Lubang Buaya dibawah pimpinan ex. Lettu DULARIEF dari Yon I K.K. Cakrabirawa. 1 Ex. LETNAN KOLONEL UNTUNG, Ex, BRIGJEN. SUPARJO Ex. KOLONEL LATIEF, Ex. MAYOR UDARA SUYONO. SYAM dan PONO, anggauta/utusan D.N. AIDIT ketua CC PKI berada di Basis untuk mencek persiapan-persiapan gerakan dari "Gerakan 30 September”. Pasukan yang ada. 1 (satuy Kompi CAKRA. 1 (satu) Kompi 454 (TONI). 1 (satu) Kompi 530 (SALEH). 2 (dua) Peleton Brigif I dan HT Briefing dari ex. Lettu DUL ARIF sebagai penegasan pembagian tugas kesasaran yang" telah ditentukan, 01,30: Pasukan Pasopati mulai berangkat menuju sasaran, Anggauta-anggauta pimpinan berangkat menu- _ ju penas. : Pembunuhan terhadap MAYJEN M.T. HARYO- NO Deputy M/PANGAD. : Percobaan Penculikan terhadap Y.M Jenderal 179 === [PDF page 105] === 6. 04,00 | Gerakan pengepungan teihadap Istana dan pen- a dudukan dan penguasaan obyek-obyek vital RRI af dan Telekomunikasi oleh pasukan Bimasakti, Yon ih 454 dan Yon 580 Para, 4 Foto DEPPEN reguisitoirnya dalam perkara Untung. T. 04.25: Pembunuhan terhadap Y.M, MEN /PANGAD Letnan Jenderal A, YANT. : Pembunuhan terhadap Brigjen D.I. PANJA 1 ITAN ASS IV M/PANGAD. 9. 04.60 | Penculikan terhadap Mayjen SUPRAPTO Deputy II M/PANGAD dan Ma ijen S, PARMAN ASS I M/PANGAD. 10. 05.00: Penculikan terhadap Brigjen SUTOYO, Inspektur, Kehakiman Angkatan Darat: 11, 06,30: Penguasaan Teleponnet dan B.R.I. Pusat, Seluruh f Teleponnet dikuasai Getakan 30 September. 12. 07.20) | Siaran R.R.L Gerakan 30 September” yang | Hikepalai ex, Letnan Kolonel UNTUNG telah me- | lakukan penangkapan terhadap para Perwira Tinggi yang mereka namakan sehagai Dewan | Jenderal dan telah menduduki alat-alat Komunikasi penting serta Obyek-obyek vital lainnya, sedang membacakan 18, 14.00: Siaran R.R.I. Siaran tentang Dekrit No. I Keputusan No. 1 dan No, 2 dari Gerakan 30 September tentang: Pembentukan Dewan Revolusi dan Penu- | ranan din Penaikan pangkat, | 14. 16.30 Iskandar Yr. ' Kapten SURADI serta Yon 9380 para membawa $ pasukannya dengan kekuatan 1 Yon minus 1 Kie, | sedangkan Yon 454 tidak muncul, CKH. | 15. 1920: Kantor Telekomunikasi dan RRI. direbut dan | ) dikuasai oleh R,P.K.A.D. LETKOL. Hal-hsi tersebut diatas mana diperdapat dari: Oditur | ‘ A. Pengakuan Terdakwa: 1, bahwa Ia menghadiri rapat-rapat dirumahnya ex, Kapten WAHYUDI Diyalan Sindanglaya No, 5 Jakarta. dalam bulan Agustus dimana hadir pula ex. Kolonel LATIBF, ex. Mayor Udara SUYONO, ex. Kapten WAHYUDI Saudara SYAM dan PONO anggauta dan utusan + D.N. AIDIT Ketua CO PKI. 2, Benar bahwa dalam Yapat-rapat tersebut diatas ¢ tentang sakitnya Presiden, Usaha kaum kontra R 180 liverbincangkan evolusi yang akan === [PDF page 106] === - Benar menghadiri rapat : Benar bahwa dalam rapat-rap : Benar bahwa is menghadiri ra - Benar bahwa dalam rapat-r mempergunakan keadaan ini usaha pencegahan terhadap hal ini, rakyat yang harus dihimpun, __ dan adanya info bahwa Dewan Jenderal akan melakukan Cong a dibutuhkan kekuatan militer dan massa terhadap P.Y.M_ Presiden, wang I Kapling 524 /5 permulaan bulan Sept tersebut diatas. at tersebut ad 3 telah diperbinc Din, - TA rentang: kebutuhan akan kekuatan bersenjata yang Le ai Organisasinya serta pembagian tugas antara lain: 5 1. Penangkapan, penculikan dan kalau terpaksa karena adanya per awanan pembun 1 1 x p: = y law AT uhar te ‘hada Jendera, D enderal a ny auta Bi Penguasaan obyek-obye V 1 lain RRI. dan Kantor tilpon kK vital antara 3, Penentuan basis dari Gerakan yaitu di Lubang Buaya 2 Jalan Pramuka /Jalan Buntu Rawasari yang dihadiri juga oleh Oknum-oknum tersebut diatas pada hulan September 1965 dicapai kata Sepakat tentang: 1. Pimpinan tertinggi dari Gerakan ini Dnamakan Cenko yang membawakan pasukan-pasukan Pas i, Bi a 1 Pasopati, Bima Sakti dan Pring 2. Ketua Cenko adalah terdakwa sendiri dengan anggauta lainnya ialah: ex. Kolonel A LATIEF, ex y 1, ex, Mayor Udara SUYONO, S. dan PONO dan Cenko ini berbentuk Dewan. Ni 3. Ditetapkannya ex, Lettu DUL, ARIEF sebagai Komandan Pasukan Pasopati yang bertugas pokok penangkapan, penculikan dan penibunuhan terhadap: YM, MENKO /HANKAM KASAB Jenderal NASUTION, Letnan Jenderal A. YANI, MEN /PANGAD, Mayor Jenderal SUPRAPTO Deputy II MEN /PANGAD, Mayor Jenderal HARYONO M.T. Deputy khusus MEN /PANGAD, Mayor Jenderal S. PARMAN Ass. I MEN /PANGAD, Brigade Jenderal PANJAITAN Ass, IV MEN /PANGAD, Brigadir Jenderal SUTOYO SISWOMIHARJO Inspektur Kehakiman Angkatan Sa dan Brigadir Jenderal SUKENDRO, dan hasil gerakan mi u diserahkan kepada pasukan Pringgodani di Basis Dengan kekuatan: 1 (satu) kompi Yon 1 K.K. Cakrabirawa, rapat dirumahnya ex Kolonel LATIRF di Ca- 3 /525 pada akhir bulan Agustus sampai dengan i ember yang dihadiri juga oleh oknum-oknum 4 pat-rapat dirumahnya Saudara SYAM 4 'apat tersebut ar, 5 diperbincangkan dan. 2 (dua) peleton Brigif I Dam V/Diaya, 2 (dua) regu dari Brigif III Para, 1 (satu) kompi Yon 454, 1 (satu) kompi Yon 530, dan sepasukan PGT, AURI dan diperkuat dengan kesatuan kavaleri, 4, Pasukan Bima Sakti dibawah pimpinan ex, Kapten SURADI dengan tugas pokok penguasaan obyek vital dan penguasaan territorial Jakarta yang terbagi dalam sektor-sektor, dengan kekuatan: A, 1 Yon minus Yon 454 B. 1 Yon minus Yon 530 Para C. Massa rakyat telah terlatih dan dipersenjatai lengkap. 5. Pasukan Pringgodani dibawah pimpinan ex, Mayor Udara SUYO- NO dengan tugas pokok pengamanan basis Lubang Buaya dan urusan logistik serta tugas penerimaan hasil gerakan pasukan Pasopati dengan kekuatan: 1 (satu) Yon PGT. AURI dan massa rakyat dari Ormas Pemuda Rakyat dan Gerwani yang terlatih dan dipersenjatai lengkap, 6. Jam "D" ditentukan olehnya pada jam 04.00, 7. Tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia yang diketuai oleh terdakwa dengan wakil ketua ex. Brigadir Jenderal SU- PARJO, ex, Letnan Kolonel Udara HERU ATMOJO dan Ajun, Komisaris Besar ANWAS. Dan penyusunan personalia selanjutnya diserahkan kepada Saudara SYAM dan POND. 8. Hari "H" ditentukan pada tanggal 30 September 1965. 9. Pimpinan Gerakan sebelum berangkat ke Basis Lubang Buaya harus berkumpul dirumahnya SYAM. 10, Gerakan diberi nama Gerakan 30 September, . Benar bahwa Ia memerintahkan kepada ex. Lettu DUL ARIE untuk melakukan pengintaian terhadap keadaan dan rumah kediaman para Jenderal tersebut diatas guna menentukan jam,,D”. . Benar bahwa Ia telah memberikan pesan kepada ex. Lettu DUL ARIEF di Asrama Yon I KK Cakrabirawa di Tanah Abang II dengan kata-kata: ambil para Jenderal-jenderal itu jangan sampai lolos dan serahkan ke Basis Lubang Buaya, . Benar bahwa Ia pada tanggal hari,,H” di Lubang Buaya menolak ikut sertanya massa rakyat dalam pasukan Pasopati untuk menggantikan Pasukan PGT. dan memberikan perintah kepada ex. Lettu DUL ARIHF dengan kata-kata: atur baik-baik tokh sasaran kurang satu. , Benar bahwa Ia telah mengirimkan delegasi kepada Paduka Presiden “dengan tugas melaporkan tentang ditangkapnya para Jenderal oleh 183 === [PDF page 107] === 11. 12. 184 Gerakan 30 September dan mohon restu akan Dewan KReyolusi Indo: nesia, 1 Benar bahwa Ya berturut-turut telah menanda tangani DEKRIT No. h I tentang pembentukan Dewan Revolusi, Keputusan No. 1 tentang susunan Dewan Revolusi dan Keputusan No, 2 tentang penurunan dan penaikan pangkat. Dan selanjutnya mengirimkan keputusankeputusan tersebut ke ex, Kapten SURADI di RRI untuk disiarkan secara luas. Benar bahwa Ta telah mendengar siaran dari RRI mengenai DEKREP | No. I, Keputusan dan No. 1 dan Keputusan No, 2 pada jam 14,00 di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusumah dengan Radio transsistor kepunyaan ex. Letnan Kolonel Udara HERU ATMOJO. , Benar bahwa Ia telah menerima laporan tentang hasil gerakan Pasukan Pasopati, Benar bahwa Ta tidak meng: Pasukan dari Gerakan 30 September dan penyetopan siaran setelah diambil oper nya pimpinan oleh Paduka Pr esiden di ie di Halim pada jam KETERANGAN SAKSI: L Ex. Mayor Udara SUYONO: 1. Benar bahwa terdakwa mengunjungi rapat-rapat dirumahuya ex. Kapten WAHYUDI, dirumah ex, Kolonel LATIBF dan diru- Mahnya Saudara SYAM berturut-turut pada bulan September 1965, 2. Benar bahwa Ia ditetapkan sebagai anggauta Cenko dan Komandan Pasukan Pringgodani. Benar bahwa In telah menyodorkan DEKRIT No, I kepada. ex, Letnan Kolonel Udara HERU ATMOJO untuk ditanda tanganinya. 4. Benar bahwa Saksi telih memerintahkan kepada ex, Mayor Udara SUKRESNO untuk membereskan dalam arti membunuh para Jenderal yang masih hidup yang berada di Basis Lubang Buaya. If 5. Benar bahwa Ia mendengarkan Siaran-siaran RRI tentang DEKRIT No, I Keputusan No, 1 dan Keputusan No, 2? pada jam 14.00 bersama Terdakwa. Ux. Letnan Kolonel HERU: 1, Benar telah menanda tangani DEKRIT No, I yang disodorkan kepadanya oleh ex, Mayor Udara SUYONO dimana hadir ayuga Cluarkan perintah apapun untuk penarikan ' terdakwa, dan bahwa isi dari DEKRIT itu adalah mengenal pendemisioneran Kabinet Dwikora dan kekuasaan tertinggi ber ada ditangan Dewan Revolusi dan tidak tercantumnya Paduka, Yang Mulia Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, Republik Indonesia, Pimpinan Besar Revolusi. UI. Ex, MAYOR UDARA GATOT SUKRESNO: 1. Benar bahwa saksi telah menerima mayat Jenderal A, YANI Jenderal HARYONO M.T. dan Jenderal PANJAITAN dan dalam keadaan hidup dan terikat Jenderal SUPRAPTO, Jenderal S. PARMAN, Jenderal SUTOYO SISWOMIHARJO dan Ajudan MENKO/HANKAM/KASAB Lettu CZI P. TENDEAN sebagai hasil gerakan Pasukan Pasopati dari tangan ex, Lettu DUL ARIEF. 2. Benar bahwa saksi menanyakan kepada ex. Mayor Udara SUYO- NO tentang apa yang harus dikerjakan dengan para. Jenderal yang masih hidup itu. 3. Benar bahwa Ia mendapat perintah dari ex. Mayor Udara Suyono untuk membunuh para Jenderal tersebut diatas. Benar bahwa Ia telah memerintahkan kepada ex, Serma Udara Marsudi untuk membunuh para Jenderal yang masih hidup dan untuk seterusnya untuk dikubur, 5. Benar bahwa Ia melihat sendiri penembakan hingga mati terhadap Jenderal Suprapto yang dilakukan oleh Yan anggota Pemuda Rakyat Yanggota pasukan Pringgodani. . EX, LETTU NGADIMO: 1, Benar bahwa Ia menjadi penghubung antara Pimpinan Gerakan 30 September dengan Yon 530 Para. 2. Benar bahwa Yon 530 telah dipersiapkan untuk gerakan didaerah Jawa Timur pada tanggal 19 /20 September 1965 bila mendapat /mendengar pengumuman RRI Jakarta tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia oleh PYM. Presiden menurut keterangan Saudara SABDO.,: 8. Benar bahwa Kompi B Yon 530 Para dibawah pimpinan Letda SALEH di-B /P-kan kepada Pasukan Pasopati, Benar bahwa sisa Yon 530 menguasai komplex Monas pada tanggal 1 Oktober 1965 dalam rangka Gerakan 30 September. 5. Bahwa benar Ia telah memberikan briefing kepada Pasukan Pasopati di Lubang Buaya mengenai cara penyergapan dan pengamanan untuknya, - 6. Benar bahwa Ia mendengar perintah ex, Lettu DUL ARIEF kepada Komandan-Komandan Kelompok tentang harus dibawanya 185 === [PDF page 108] === N, EX, KAPTEN WAHYUDI: 1. Benar bahwa Ia telah mengikuti rapat-rapat dirumahnya sendiri VI, EX. KAPTEN SURADI: 1, | Benar baliwa Ia Komandan Pasukan Bimasakti. 2, Benar bahwa Ia telah menguasai RRI Jakarta. 3 3. Benar bahwa Ia telah menyiarkan DEKRIT No. I tentang pem- 4 4. Benar bahwa disamping RRI telah dikuasai pula Kantor Tele- VIL SUKIRMAN: VIII, ANWAR RACHMAN: Kedua Saksi ini menerangkan: Sasaran-sasaran dalam keadaan hidup atau mati ke Lubang 3 yang dihadiri oleh terdakwa, ex. Kolonel LATIEF, ex. Mayor Udara SUYONO dan Saudara SYAM dan PONO anggota utusan | D.N, AIDIT Ketua CC PKI.; bentukan Dewan Revolusi, Keputusan No, 1 tentang susunan Dewan Reyolusi dan Keputusan No. 2 tentang penurunan dan “ penaikan pangkat pada tanggal: 1 Oktober 1965, “3 komunikasi. Sd Benar bahwa didalam penguasaan RRI Jakarta telah digunakan ancaman-ancaman.; Benar bahwa disiarkan DEKRIT No, I Keputusan No, I dan Keputusan No. IT oleh RRI pada jam: 14.00, § IX, EX. PELTU MUKIJAN: 1, Benar bahwa Ia menjadi Komandan Kelompok untuk sasaran 3 Jenderal A. YANI dengan kekuatan sebesar 1 kompi. 2. Serda RASWAD menjadi Komandan Sub. Kelompok dari Kelompoknya, 3. Benar bahwa Ia mendengar tembakan dan telah membawa mayat Jenderal A. YANI ke' Lubang Buaya ditempat mana Ia” menyerahkannya kepada Ex, Lettu DUL ARIEP, X, EX, SERDA GIYADI: | 3 2. Bahwa mayat Jenderal A, YANI telah dibawa ke Basis Lubang 186 Mena bahwa Ta telah melakukan penembakan hingga mati dari jarak dekat terhadap Jenderal A. YANT atas isyarat dari % Serda RASWAD. ' 1 Buaya, SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH.: Jika diatas tadi kami membentangkan pokok-pokok tindak Pidann yang dituduhkan kepada Terdakwa dan kemudian kami simpulkan faktafakta yang ternyata dari pada pemoriksaan, maka kini kami akan memberikan pandangan analisa tentang persoalan apakah dari pada faktafakta yang ternyata dari pada pemeriksaan-pemeriksaan perkara ini dapat tersimpul masing-masing tindak Pidana sebagaimana dituduhkan kepada Terdakwa, SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH,: Sebagaimana telah diketahui, maka maksud dari pada. kitab Undang- Undang Hukum Pidana untuk mempidanakan dan mengancamnya dengan hukuman, makar (aanslag) dan permufakatan jahat (samenspanning) dalam fasal-fasal 107 dan 110 yuncto fasal 87 dan 88 adalah untuk memberantas tindakan-tindakan Pidana yang membahayakan keselamatan Negara dalam tahap percohaan (pogingsstadium) sekedar mengenai makar, dan sekedar mengenai permufakatan jahat dalam tahap persiapan (yoorbereidingsstadium), Berhubung dengan maksud itulah maka dalam pasal 107 percobaan untuk menggulingkan pemerintahan yang syah telah dianggap sebagai tindak pidana yang sempurna (voltooid delict) percobaan mana harus diartikan menurut tasal 53, ialah semenjak niat dari sipembuat telah ternyata dari pada perbuatan permulaan pelaksanaan selanjutnya tidak dapat diselesaikan karena sebah diluar kemauan dari sipembuat. Mengenai permufakatan jahat yang membahayakan keselamatan Negara maka berdasarkan fasal 88 pasal 110 itu menentukan secara khusus, bahwa kata sepakat (afspraak) untuk bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan Negara, telah dinyatakan cukup sebagai tindak Pidana tersendiri, Dengan demikian maka dengan ternyatanya terdakwa telah menanda tangani DEKRIT No. I, Keputusan No. 1 dan Keputusan No, 2 dan atas perintah dan tanggung jawahnya telah disiarkan pada tanggal 1 Oktober 1965 pagi hari melalui RRI, maka kami yakin sepenuhnya bahwa terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan percohaan penggulingan pemerintahan R.I, yang syah, DEKRIT No. I tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia yang diakui, ditanda tangani oleh terdakwa selaku Komandan dari Komando Gerakan 30 September dan dua orang wakil Komandan, kemudian atas perintah terdakwa pada tanggal 1 Oktober 1965 jam 11,00 pagi telah | disiarkan secara Inas meliwati RRI. dengan tegas-tegas mencantumkan: 1, Bahwa oleh pimpinan Gerakan 30 September akan dihentuk Dewan Revolusi Indonesia yang menjelang pemilihan Umum M.P.R, menjadi sumber dari segala kekuasaan dalam Negara. Republik Indonesia. aid 187 === [PDF page 109] === 2. Dengan jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus a demisioner sampai pembentukan Dewan Menteri Baru oleh Dewan Revolusi Indonesia, semua bekas menteri berkewajiban memberikan tanggung jawab kepada Dewan Revolusi dalam hal ini menteri- a menteri baru yang akan ditetapkan oleh Dewan Revolusi Indonesia, 3. Didaerah dibentuk Dewan Revolusi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa, 4. Presidium Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari Komandan-Koman- | | dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September dan merupakan — Ketua dan wakil ketua-wakil ketua Dewan Revolusi Indonesia. SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH,: Sebagai lukisan akan kedudukan PYM, Presiden dalam alam Undang- Undang Dasar 45 dapat kami tambahkan sebagai berikut: Sebagaimana diketahui maka setelah DEKRIT Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang merupakan DEKRIT pemulangan kembali dari sumber yang hilang karena penyelewengan, Bung Karno bertindak atas nama rakyat Indonesia, sebagai penyambung lidah rakyat, pengantar dari pada yang diinginkan rakyat sendiri, yang menurut almarhum Menteri Kehaki- 4 man SAHARJO, karena kesetiaan rakyat kepada sumbernya (trouw aan haar bron), yaitu konstitusi 1945. Konstitusi 1945, yang rakyat sangat mencintainya ini, dan yang merupakan sumber-induk, telah mengandung dan melahirkan anak sumber kesayangannya, ialah: 1, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang harus menetapkan garisgaris besar haluan Negara, dapat dilihat dari pasal 3-nya, 2. Sedangkan sumher kekuasaan pemerintahan, berdasarkan pasal 4 ayat (1), berada ditangan Presiden Bung Karno yang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sendiri telah dilimpahi kepercayaan rakyat sebagai Pemimpin Besar Revolusi, Presiden seumur hidup, mandataris dari pada (sumber) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dalam hubungan dengan pengertian pemerintahan, Menteri-Menteri adalah pembantu-pembantu belaka dari pada dan yang hanya bertanggung jawab kepada Presiden dan merupakan satu kebulatan Pani Radyo Pati, serta yang diangkat dan diperhentikan' oleh Presiden, sehingga karenanya: apabila kita memang setia Sungguh-sungguh kepada sumber konstitusi 1945 itu, Kita tidak dapat melihat lain, bahwa yang dimaksudkan dengan Kabinet dalam bahasa sehari-hari yang bisa difahami sekarang ini ialah, keseluruhan anggauta pemerintahan agung yang terhimpun dan nyenunggal, pars pro toto, sebagian dari keseluruhan yang bulat: pada Presiden yang memegang sumber kekuasaan pemerintahan, bukanlah semacam Dewan Menteri, yang terpisah dan menimbulkan dualisme dalam pimpin- 188 i an bangsa, pimpinan Revolusi yang terpisah dari pimpinan pemerintah, seperti sewaktu penyelewengan dialam liberal dahulu, dimana oleh perangkat liberal itu, Presiden Sukarno seringkali sekedar dijadikan, (tukang stempel” atau seperti Bung Karno sendiri dalam sinyalemennya, sekedar dijadikan semacam,,Togog”’. SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH.: Akan tetapi setelah mempelajari dengan seksama, UNA an materi tindakan terdakwa diatas, ditambah dengan penelaahan pou Se DEKRIT Terdakwa ditiadakannya unsur pimpinan Revolusi Indonesia, Bung Karno, dari bentuk susunan apa yang disebut dengan Dewan Revolusi Indonesia; kami ODITUR, tidak melihat Jain, selain bahwa tindakan Terdakwa adalah merupakan penghapusan atau pengubahan dengan jalan yang tidak syah terhadap pemerintahan yang syah dan ada, Aa yang dimaksudkan dan diancam hukumannya oleh pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan bahasanya Bung KARNO sendiri, yang kita cintai, maka UNTUNG, Terdakwa, hendak men-,,TOGOG’-kan Bung KARNO. Bahkan, apabila dengan DEKRIT itu, Terdakwa hendak mengelakkan diri, bahwa yang ia tuju semata-mata hanyalah Kabinet Dwikora Ta bukan termasuk Presiden SUKARNO, maka Terdakwa UNTUNG meat hendak menyelewengkan lagi kembali ke-perangkat lives storie demahte parlementer, mengkhianati perangkat demokrasi terpimpin, Karena: TWerdakwa UNTUNG hendak membangun kembali,,mayat” dualisme kepemimpinan pemerintahan dan kepemimpinan kerakyatan yang telah SA kubur: dalam hubungan itu nampak pula kiranya dari kata-kata,dewan (2) dalam rangkaian kalimat,,Dewan Menteri", yang akan dibentuk oleh Dewan Revolusi Indonesia, yang IA (Terdakwa) ketuai. Revolusi kita telah maju ditahun 19868, tetapi jalan pikiran Terdakwa UNTUNG masih ketinggalan ditahun lima puluhan, Barangkali Terdakwa UNTUNG belum mengetahui? Tidak perlu menjadi seorang sarjana hukum untuk dapat memahami, Tetapi, apa kata orang: rupa-rupanya Terdakwa UNTUNG belum beruntung untuk menjadi seorang Perwira Menengah, Komandan Batalyon Kawal Kehormatan Resimen Cakrabirawa, pengawal Presiden 1 Pemimpin Besar Revolusi, yang baik. Apa daya, menyesal kemudian tiada guna. Doktrin Resimen Cakrabirawa, antara lain ialah mengamankan Presiden /Pemimpin Besar Revolusi, dan dengan sendirinya juga ajaranajaran Revolusioner-nya, rupa-rupanya kurang dipahami oleh EPA UNTUNG, oleh karena dengan tindakannya itu, yang IA iringi dengan ulasan,untuk mengamankan atau menyelamatKan Pemimpin Besar Revolusi dan ajaran-ajarannya", ternyata tidaklah sesuai dengan hakekat kenyataannya. 189 === [PDF page 110] === Rupa-rupanya TA masih harus banyak mempelajari Doktrin Resimen. nya karena TA kurang atau tidak mengetahui tentang apa yang harus TA amankan dan IA selamatkan. Tetapi kami kasihan melihat dia, Terdakwa, karena meskipun IA 4 Ialam perkara ini termasuk kwalifikasi »pemimpin dan pengatur (leider en aanlegger)", sebagaimana yang termaksud dalam ayat (2) pasal 107 Kitab Undang-Undang Keadaan Bahaya, yang nampak dari pengakuan Saksi-Saksi, Terdakwa sendiri dan nampak pula dari bukti-bukti mati tetapi yang pandai berbicara menurut kebenaran, seperti apa yang disebut dengan DEKRIT No, 1; rupa-rupanya dalam lakon percaturan ini, IA hanya sekedar,anak wayang yang dilakonkan” oleh dalang berdasarkan skenario atau pakem yang telah ada, dimana kami, ODITUR, sulit untuk memilih-pisahkan perbuatan anak wayang ini dengan dalang dan pakemnya, sesulit orang memisahkan ikah dari air dan sesulit pula dengan orang memancung air, Juga, dengan keputusan Terdakwa, yang sesungguhnya demikian y »hggletak sepele”, ialah persoalan turun naik pangkat, dalam keputusan "No. 2, akan tetapi yang rupanya oleh terdakwa UNTUNG dianggap demikian penting dalam rangka »perjuangannya', Terdakwa UNTUNG telah menganggap sepi terhadap kewenangan syah dari pada Presiden Panglima Tertinggi, yang sumber kewenangan itu diatur oleh Undang-Undang pokok Pertahanan yang berinduk kepada pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 tentang ANGKATAN PERANG, yang kemudian berkembang menjadi Angkatan Bersenjata. Apakah TERDAKWA UNTUNG juga belum menyadari terhadap apa yang telah Ta perbuat, yaitu,,dengan jatuhnya segenap kekuasaan Negara ke Dewan Revolusi Indonesia, yang Ia ketiai maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus demisionew”. Dari “kebijaksanaan Terdakwa UNTUNG”, yang tidak menguntungkan ini, dapat digali dua unsur, yalah: Pertama, pengambil alihan kekuasaan, dari tangan Pemerintah yang syah, menurut Undang-Undang Dasar 1945, dijatuhkan ketangan apa yang disebut dengan Dewan Revolusi Indonesia dan $ Kedua, dengan pengambilan alih kekuasaan itu sebagai suatu sebab: dengan sendirinya, demikian menurut maksud Terdakwa, menimbulkan akibat bahwa Kabinet Dwikora berstatus demisioner. Demisioner artinya, lepasnya pertanggungan jawab para Menteri, SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH,: Dengan telah nyata-nyata disusunnya dan telah dilakukannya tugastugas dari kesatuan-kesatuan bersenjata:: al Pasukan Pasopati yang pokok tugasnya ialah: penangkapan, penculikan dan pembunuhan para Jenderal-Jenderal:: 190 YM, MEN /PANGAD Letnan Jenderal A, Yani; Mayor Jenderal HARYONO M.T. Deputy Chusus MBN /PANGAD Mayor Jenderal R. SUPRAPTO Deputy IT MEN/PANGAN: . Mayor Jenderal $. PARMAN Assisten IT MEN /PANGAD Brigadir Jenderal SUTOYO SISWOMIHARJO Inspektur Kehakiman Angkatan Darat: Brigadir Jenderal PANJAITAN dan Perwira Pertama CZI P, TENDEAN Ajudan MENKO KASAB; dan telah menyerahkan para korban tersebut diatas kepada Pasukan Pringgodani di Basis Lubang Buaya pada tanggal 1 Oktober 1965,: LE ke set aie 2, Pasukan Bima Sakti yang pokok-pokok tugasnya menguasai obyekobyek vital seperti: Radio Republik Indonesia Jakarta, Kantor Pusat Telekomunikasi Jakarta dan dacrah sekitay Istana begitu pula tentang penguasaan territorial dimana dibaginya Jakarta dalam 6 (enam) Sektor yang dalam penugasannya dibantu oleh anggautaanggauta ORMAS-ORMAS Pemuda Rakyat dan Gerwani yang telah dilatih dan dipersenjatai pula.: 3. Pasukan Pringgodani yang pokok-pokok tugasnya mengamankan Basis Lubang Buaya, urusan logistik dan penerimaan hasil Gerakan Pasopati, yang juga dibantu oleh anggauta-anggauta Ormas-Ormas Pemuda Rakyat dan Gerwani yang telah dilatih dan dipersenjatai. SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH,: Tentang permufakatan jahat (samenspanning) menurut ex. pasal 110 yo 88 KUHP kami berpendapat, bahwa diadakannya rapat berturut- 5 turut yang diikuti oleh Terdakwa, disusunnya DEKRIT ke-I dari Dewan Revolusi dan Pengumuman I dan II pagi kami telah jelas membuktikan adanya permufakatan jahat dari Gerakan 30 September yang dipimpin Oleh Terdakwa dan Terdakwa menjadi Komandannya pula tentang adanya permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang syah ex. pasal 107 dan mengangkat senjata terhadap pemerintah yang syah ex. pasal 108 KUHP. Sebagai kesimpulan, maka tangkisan No, 2 dari Terdakwa yang pada pokoknya mengingkari tuduhan-tuduhan karena pendemisioneran Kabinet Dwikora, belum terlaksana, dengan tegas harus kami tolak karena tidak dapat membenarkannya. Ialah karena dengan ternyata dengan diselenggarakannya rapat-rapat berturut-turut disusunnya kekuatan bersenjata dan Organisasi yang masing-masing mempunyai tugas-tugas tertentu, selanjutnya telah dikerahkan pasukan-pasukan itu untuk menduduki obyek-obyek vital dan akhirnya disiarkan secara Yuas melalui RRI, DEKRIT No. I dan Keputusan No. 1 dan No: 2 oleh Gerakan 30 September dan Terdakwa sebagai Koman dannya setidak-tidaknya telah melakukan tindakan tindakan percobaan 191 === [PDF page 111] === (pogingshandelings) dan tindakan-tindakan persiapan (voorbereidingshan- Ielingen) untuk menggulingkan Pemerintahan y a an yang syah dan men Ix senjata terhadap pemeritah yang syah. ws pas Hal-hal mana sebagaimana telah kami uraikan diatas harus dianggap cukup untuk menggualificeer tindakan-tindakan Terdakwa sebagai melakukan makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang. syah | ex, pasal 107 KUHP dan mengadakan permufakatan jahat untuk melakukan tindakan penggulingan pemerintahan yang syah dan pemberontakan 4 wee pemerintahan yang syah ex. pasal 110 yo 107 dan 108 KUHP. engan demikian terlaksana atau tidaknya pendemisioneran Kabinet Dwikora adalah bukan soal (irrelevent):! SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH,: 3 au a, tidak merupakan suatu tindak Pidana, sehing- We aan an terhadap Terdakwa dalam perkara ini yang u an e-I dan ke-III harus ditinjau lebih lanjut dalam gannya dengan niat yang terkandung pada Terdakwa dalam melakukan makar, dalam arti percobaan penggulingan pemerintahan yang syah. Sebagaimana telah kami terangkan diatas, maka Terdakwa mengemukakan dalih, bahwa tindak-tindakan yang dilakukan dalam rangka 30 September adalah justru untuk menyelamatkan Presiden dan Revolusi terhadap rencana Coup Dewan Jenderal, sehingga kini kami akan meninjau dalam hubungan dengan dalih Ter G ee ear gi i erdakwa itu 2 (dua) pokok 1, ada tidaknya Dewan Jenderal yang merencanakan Coup. 2. Apakah benar-benar dengan tindakan-tindakan Gerakan 30 September dan khususnya Terdakwa sebagai Komandannya berniat untuk menyelamatkan Presiden dan Revolusi. wee akhirnya dari pada hasil pemeriksaan perkara ini menganalisa an menentukan pendapat tentang soal apa yang harus dianggap sebagai niat sebenarnya dari pada Gerakan 30 September dan khusus Terdakwa itu dalam m i ee elakukan segala kegiatan dan perbuatan-per- Mengenai adanya Dewan Jenderal maka sebagai hasil dari pada Panitia resmi yang di Ketuai oleh Inspektur Jenderal Polisi M, OUDANG, Gan yang anggauta-anggautanya terdiri dari Perwira-Perwira dan penjabat-penjabat ke-ampat Angkatan Bersenjata, Darat, Laut Udara, Kepolisian dan Departemen Kejaksaan sendiri sera, yang mengumpulkan keterangan-keterangan dari semua Hanes yang setidak-tidaknya dianggap mengetahui, atau menjadi sumber Ietoherian info, seperti intelligence, desas-desus dan lain sebagainya; Haa Ne penjabat yang diminta “dikhting” itu sebagai suatu Hasil Panitia resmi mana telah kami sampaikan dalam persidangan yaitu: 4. bahwa berita-berita tentang Dewan Jenderal beredar dalam bulan Juni, Juli, Agustus, September 1965, disebarkan Oleh anggota anggota PKI dan ORMAS mantelnya yang bersumber dari Ketua CC b. bahwa sampai sekarang belum ada pejabat, Perwira, orang sipil dan Oknum-Oknum yang didengar keterangannya yang dapat mengemukakan sesuatu dokumen atau bukti tentang Dewan Jendral yang mau mengadakan Coup: c, bahwa Dewan Jendral yang dikatakan ata dalam lingkungan Angkatan Darat, dan hendak mengadakan Coup pada tanggal 5 Oktober 1965, tidak ada.. Adapun keterangan-keterangan Terdakwa dan Saksi-Saksi SUYONO (Pak JOYO) HERU ATMOJO, KUNCORO YUDOWIJOYO dan RUDHITO menunjukkan, bahwa mereka pernah mendengar adanya Dewan Jenderal yang merencanakan suatu Coup mejelang hari HUT ABRI pada tanggal 5 Oktober 1965 dari tokoh-tokoh PKI yang semuanya bersumber kepada SYAM dan PONO ialah utusan dari kawan Ketua D.N. AIDIT dari OC-PKI, namun tiada suatu petunjuk apapun dapat diberikan oleh mereka yang menerangkan tadi masing-masing tentang kebenaran adanya Dewan Jenderal itu, lebih-lebih yang merencanakan suatu Coup menjelang hari HUT ABRI tersebut. i Berapa,fakta” yang mereka sebutkan, misalnya: | adanya Yaporan dari A. Latief kepada Kejaksaan Agung tentang adanya Dewan Jenderal dengan tegas telah dibantah oleh Y.M. Menteri Jaksa Agung, sebagaimana dapat dibaca oleh umum dari surat-surat kabar baru-baru ini. bh. Pernah ada rapat penentuan adanya rencana Dewan Menteri dalam suatu rapat di A.H.M antara Komandan-Komandan Pusat Pendidikan dengan Staf Pembantu MEN/PANGAD, dimana MEN /PANGAD alm. Jenderal A, YANI memberikan briefing sekitar pentrapan Tri Ubaya Sakti Doktrin baru Angkatan Darat didalam lembaga-lembaga pendidikan dalam lingkungan-lingkungan Angkatan Darat, yang dicoordinir oleh KOPLAT, sebagaimana telah kami buktikan dengan menyampaikan notulen dari pada rapat tersebut kepada Sidang ini ternyata dengan jelas tidak benar adanya. Demikianlah Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa Yth., disamping tidak ada sesuatu petunjuk pun yang dapat dikemukakan atas kebenaramnya dalil Terdakwa tentang adanya Dewan Jenderal dan lebih-lebih yang merencanakan suatu Coup, kami dengan bukti-bukti telah menun- Gyukkan tentang tidak adanya sama sekali tentang hal-hal tersebut. 193 === [PDF page 112] === SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA ITH.: kel merupakan omong kosong dan fitnah belaka. tukar Berdasarkan analisa dan pertimbangan-pertimbangan Malas ue kami menyimpulkan pendapat sebagai ODITUR bahwa menurut _: i wan perkara, terdepat wlat-alat bukti yang syah dan meyalcinkan, Ne ‘erakan 80 September dibawah Komando Terdakwa pasti, dan ve mungkin mempunyai nist lain daripada untuk menggulingkan pemerint: yang syah. SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH.: Setelah kamy membahas tindakan-tindakan Terdakwa yang ternyata menurut pemeriksaan perkara ini dengan menguji Cindakan-indaka itu terhadap pengertian makar dan permufakatan jahat dengan nial untuk menggulingkan Pemerintahan yang syah, maka dalam rangka tuduhan golongan A kami tinggal meninjau soal-soal: f | Ke — 1. Tindnkan-tindakan Terdakwa mengangkat senjata melawan kekuasaan yang syah. Dari pada hasil pemeriksaan perkara ini ternyata dari alat-alat bukti yang zyah: a. Menurut pengakuan Terdakwa sendiri dalam persidangan maka sampai dengan In pada tanggal 39 September 1985 menjalankan tugas benjagaan keamanan PYM. Presiden di Senayan, tidak pernah memberikan suatu info kepada PYM. atau kepada Komandan Cakrabirawa baik tentang adanya Dewan Jendral yang hendak mengadakan Coup Maupun niatnya Gerakan 30 September untuk menyelamatkan PYM. Presiden dan Revolusi, hal mana sangat bertentangan dengan tugas pokoknya sebagai anggota pimpinan Men Cakrabirawa dalam hal ini sebagai Dan Yon Kawal Kehormatan Cakrahirawa, b. Menurut pengukuan Terdakwa sendiri, bahwa setelah penerimaan delegasi G. 30, 8. oleh PYM. Presiden pada tanggal 1 Oktober 1965 jam 11.00 di HALIM dimana Presiden mengambil over pimpinan, G, 30. S, menghentikan kegiatannya, namun kenyataannya setelah itu ialah pada jam 14.00 RRI atas perintah Terdakwa mengulangi lagi penyiaran DEKRIT No. I Keputusan No, 1 dan Keputusan No. Z Cari Dewan Revolusi tersebut, hal mana niscaya tidak akan dilakukan apabila benar-benar Terdakwa hetul-betul setia PYM. Presiden, PANGII, Pemimpin Besar Revolusi C. Yon 154 dan Yon 530 menarik diri ke Lubang Buaya pada tangga! 1 Oktober 1965 sore hari bukan karena perintah yang dikeluarkan oleh Terdakwa sendiri selaku Ketua Cenko Komandan Gerakan 30 September melainkan atas inisiatit Pasukan-Pasukan tersebut karena adanya desakan atau tekanan dari pimpinan Angkatan Darat, perintah mana niscaya ukan diberikan oleh Terdakwa, apabila Terdakwa patuh dan taat kepada Komando Presiden, Ke - 2 Telah menghalang-halangi peluksanaan Program Pemerinteh dalam arti ex. pasal 2 dari PENPRES No, 5 tahun 1959, Tentang soal ke-l, maka daripada ternyata dan terbuktinya menurut pemeriksaan, bahwa G. 30. S. dan Terdakwa sebagai Komandannya elah menghimpun dan menyusun kekuatan bersenjata, yang terdiri dari kesatuan-kesatuan Pasopati, Bima Sakti, Pringgodani dan Ormas-Ormas Pemuda Rakyat, Gerwani Yang dipersenjatai dan disusun dalam Suatu Organisasi dengan pembagian tugas yang tegas dan nyata seperti CENKO, Pasukan Pasopati Bima Sakti dan Pringgodani dimana masing-masing dibebankan tugas khusus sebagaimana diterangkan diatas dan selanjutnya ternyata: dan taat kepada a. Pasukan Pasopati tciah melakukan penculikan dan pembunuhan secara biadab terhadap para Pahlawan Revolusi sebagai mann diakui sebagai menjadi tanggung jawab dari TERDAKWA. | b, Pasukan Bima Sakti telah melakukan pendudukan dan penguasaan obyek-obyek vital sebagai RRI. kantor Telekomunikasi dan Gaera) sekitar Istana Jakarta. SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH.: How deep the fish may dive below And yet it is quite clearly seen. Betapa dalampun ikan menyelam namun ya ukan jelas dapat dilihat, Betapa baikpun dalil yang digembar-gemborkan oleh Terdakwa dengan tindakan-tindakannya yang katanya untuk menyelamatkan Presiden dan Revolusi, namun ternyatulah dengan jelas, bahwa dengan pembunuhan yang biadab terhadap pembantu Presiden dan para Pahlawan Revolusi yainnya. pendudukan penguasaan dari obyek-obyek vital RRI dan pengrusakan instalasi telekomunikasi, yang memacetkan media komunikasi terpenting dari pada pemerintah, dan penyiaran DEKRIT No. I isinya jelas nendemisionerkan Kabinet dan meniadakan figuur Presiden. sebagai Kepala Pemerintahan, Pemimpin Besar Revolusi, Mandataris M.P.R.S. telah jelas nyata niat jahat dari »Gerakan 30 September” dibawah Komando Terdakwa untuk melakukan Coup sendiri, sedangkan dalih yang I94 c, Pasukan Pringgodani telab mencrima hasil Gerakan Pasukan Ha pati dan telah melakukan pembunuhan-pembunuhan secara bia eal terhadap lain-iain Jenderal yang pada waktu dibuwa ke Lubang Buaya masih didalam keadaan hidup, Dari pada hai diatas kami berpenda at bukti yang syah dan meyakinkan, bahwa aleh Gerakan 30 September dar TERDAKWA sebagai Komandannya telah dilakukan tindakan eee kat senjata terhadap Pemerintah yang syah menurut arti kata pasal 168 Tentang soal ke-2, pokoknya adalah. apakah tindakan-tindakan Pi dana sebagaimana dituduhkan dalam golongan A dianggap dilakukan 195 xt bahwa telah cukup alat-alat === [PDF page 113] === nic dengan mengetahui atau patut harus menduga, bahwa 5 -tinda ana itu akan menghalan : g-halangi terlaksananya Tri pi died Pe natah tentang memperlengkapi sandang-pangan ae lam waktu sesingkat-singkatnya menyelenggarakan keamanan rakyat dan Negara melanjutkan yu ‘ ee i perjoangan menentang Imperialisme ekonomi SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH.: NA wre ee tindakan Gerakan 80 September dan khususnya THRDAK sebagai Komandan yang bersifat melakuk: :; an Coup dengan mendemiu su ee bahkan sampai mengenyampingkan kedudukan 3 iden, dan tindakan-tindakan nyata a pendudukan dan penguasaan aes vital, jelas TERDAKWA patut harus meee ee ini akan-tindakan itu akan menghalang-halangi terlaksananya Tri Pro- Ta ah tadi, karena jclas pula TERDAKWA dalam pada itu eudak-tidaknya harus dapat” mendu ga (vermocden) dalam arti i dan Menganggap Sebagai kemungki i Na gkinan setidak-tidaknya pul perhitungkan bahwa, tindakan-tin 4 are ere mn. “tindakan tadi akan membawa akibat: a teru u mana lebih diperkuat dengan keterangan-keterangan jabatan 4 os sumpah dari PANGDAM, Gubernur, PANGDAK yang telah diacakan oleh Ketua sendiri dalam persidangan Yee kesimpulan dari segala sesuatu yang kami uraikan diatas ‘ec eee berdasarkan alat-alat bukti yang syah dan me-: harus dipersalahkan melakukan 3 tiga) jeni pee — ie tersebut dalam golongan A, dari tuduhan wie ae i a dak Mana yang pertama, kedua dan ketiga dari golongan arus dianggap dilakukan TERDAKWA secara tersendiri, dan tidak dengan Sendirinya yang satu dianggap dilakukan, berhubung dengan yang santa Selanjutnya kami berpendapat pula, bahwa masing-masing tindak Pidana itu dilakukan oleh TERDAKWA dengan mengetahui atau patut harus menduga akan menghalang-halangi Tri Program Pemerintah menurut arti kata pasal 2 dari Penetapan Presiden No. 5 tahun 1959. SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH.: Sebagaimana telah diuraikan TERDAKWA telah membentuk suatu Central Komando atau CENKO, yang membawahkan Pasukan-Pasukan Pasopati, Bima Sakti dan Pringgodani, Didalam pembagian tugas Pasukan Pasopati diserahkan pengampilan pers Jenderai, yang termasuk dalam apa yang mereka namakan Dewan Jenderal dan membawa mereka ke Lubang Buaya untuk seterusnya diserahkan kepada Pasukan Pringgodani, Dengan maksud meskipun kata TERDAKWA akan dimintai pertangsungan jawab tapi nyatalah tidak diusahakan sesuatu permintaan tanga 196 gung jawab oleh TERDAKWA kepada masing-masing Jenderal, bahkan mendiamkan untuk diselesaikan hidupnya oleh Pasukan Pringgodani, Pasukan Pasopati dipimpin oleh ex. Lettu DUL ARIF yang sehe lumnya oleh TERDAKWA telah diberikan info /keterangan tentang sulkit nya PYM, Presiden dan adanya Dewan Jenderal pada HUT Angkatan Bersenjata, yang akan diadakan pada tanggal 5 Oktober £965 di Jakarta, akan mengadakan Coup terhadap Pemerintahan yang syah dan karenanya membahayakan keselamatan PYM. Presiden SUKARNO /Pemimpin Besar Revolusi /Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Mengenai kekuatan Pasukan Pasopati yang dikerahkan, tentang kejadian-kejadian sekitar 1 Oktober 1965 mulai dari berkumpulnya Pasukan tersebut di Lubang Buaya sampai dengan penculikan para Jenderal telah kami uraikan diatas. Hasil dari pada tugas yang diberikan kepada Pasukan Pasopati ialah: Dapat diambil dengan melawan hukum dari rumahnya masing-masing dan dibawa ke Lubang Buaya didalam keadaan tidak bernyawa. ~ Jenderal-jenderal A. YANI, HARYONO M.T. dan PANJAITAN, sedangkan yang dapat ditangkap hidup-hidup ialah Jenderal-jenderal S, PARMAN, SUPRAPTO dan SUTOYO SISWOMIHARJO dan seorang Ajudan MENKO HANKAM /KASAB Jenderal NASUTION, yaitu Lettu CZI P. TENDEAN.: MENKO HANKAM /Jenderal NASUTION yang juga termasuk dalam rencana untuk diculik dapat lolos dari kepungan dan dengan demikian dapat menyelamatkan dirinya. SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH.: Dari fakta-fakta diatas ternyata, bahwa segala tindakan pengambilan dan pembunuhan para Jenderal tersebut oleh Terdakwa dan para pelaku telah direncanakan terlebih dahulu dengan masak-masak dengan jalan: 1. Pemberian info (keterangan tentang adanya Dewan Jenderal yang akan mengadakan Coup yang dipakai sebagai dalih saja untuk dapat ditaatinya tugas, yang sifatnya kejam itu, oleh anak buahnya. 2 Pembentukan suatu pusat kekuatan, Central Komando atau Cenko yang membawahkan pasukan-pasukan Pasopati, Bimasakti dan Pringgodani. 3. Tugas kepada Pasukan Pasopati untuk pengambilan para Jenderal tersebut yang oleh Terdakwa sendiri dikatakan, jangan ada yang lolos. 4. Pengintaian-pengintaian yang diadakan oleh anak buah Pasukan Pasopati untuk mengetahui tentang tempat kediaman para Jenderal yang akan ditangkap dan hobhy-nya. f 197 === [PDF page 114] === 5. Keterangan-keterangan dari pada para Saksi bahwa yang melawan harus ditembak, antara Iain dari Saksi ex. Peltu MUKIJAN ex Serma RASWAD dan ex. Serda GIYADI yang telah menombak Letnan jenderal YANT setelah mendapat yarat dengan tan: dari ex. J A, YA 5 isyarat denga ngan gan ‘i ex, 6. Perintali dari ex. Mayor Udara SUYONO kepada Komandan Pasukan Pringgodani, cx. Mayor Udara GATOT SUKRISNO agar supafa ta- Wanan yang masih hidup dibereskan (dibunuh), Pembunuhan para Jenderal yaitu: Letnan Jenderai A. YANT. Mayor Jenderal HARYONO ALT, Mayor Jenderal S. PARMAN. Mayor Jenderal SUPRAPTO, Brigadir Jenderal D.I. PANJAITAN, Brigadir Jenderal SUTOYO SISWOMIHARJO dan Letnan Satu TENDEAN yang dilakukan oleh Pasukan Pringgodani antara Iain Serma Udara MARSIUIDI atas perintah ex. Mayor Udara GATOT SUKRESNO di Lubang Buaya, Dari fakta-fakta diatas tampak dengan jelas bahwa Terdakwa dengan ikhtiar yang bersifat keterangan-keterangan dan alat-ayat telah berhasil dengan sengaja menggerakkan Pasukan-Pasukan Pasopati dan Dringgodun! untuk mengadakan penculikan-penculikan dan pembunuhanpembunuhan yang telah direncanakan (moordi terh rs y 1 fait adap para Jenderal, Jenderal A. YANT, Jenderal FHARYONO M/E, Jenderal SUPRAP- TO, Jenderal S, PARMAN, Jenderal D.I. PANJAITAN, Jenderal SUTOYO SISWOMIHARJO dan Lettu CZI P. TENDEAN, SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA ITH.: Jika kami diatas telah memberikan pendapat dan kesimpulan terhadap terbukti tidaknya tuduhan-luduhan sebagaimana tercantum dalam Surat Tuduhan No. TUD/002.0M/1966 maka kami selanjutnya aka mengemukakan pandangan sekitar hukuman apa yang seadil-adilnya yang menurut penilaian kami, ODITUR, patut dijatuhkan terhadap TER DAKWA berhubung engan tindak-tindak Pidana yang n kepadanya tte Mipersalahkan SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH.: Kita para petugas pada MAHMILLUB, bahkan seluruh rakyat Indonesia diseluruh pelosok Tanah Air, menyadari sepenuhnya, bahwa perkara yang sedang kita hadapi sekarang ini karena didorong oleh niat untuk menggulingkan dan mengangkat senjata terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang syah bukan hanya sekedar perkara kriminil biasa saja, melainkan suatu perkara Pidana yang Inar biasa, karena disampin: V aspek yuridis pada umumnya, khususnya dalam bidang azas-azag Pa teran, perkara yang kita hadapi ini tidak bisa Jain Mempunyai aspek aspek politik dan membahayakan landasan idiil sert volt 198 A tujuan Revolusi Indonesia, yaitu masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Paniyasilu, Apa yang menamakan dirinya Gerakan 30 September" dimana Terdakwa menjadi salah scorang pelaku dan pengaturnya merupaknti pengkhianatan dan petualangan kontra revolusi, karena merupukun.tikaman dari belakang" ditengah-tengah perjuangan Bangsa dan Rakyat Indonesia bersenjatakan Panca Azimal Revolusi sedang menghadapi mulut meriam Nekolim Malaysia. Jika kila monilai peristiwa Gerakan 30 September" sebagai Coup @etat, maka tampak persamaan maupun mengenai pengambilan waktu ‘timing atau tujuannya dengan peristiwa Majun dimana pada tanggal 19 September 1948 — yaitu pada saat-saat Negara dan Bangsa Indonesia raenghadapi bahaya pengepungan militer kolonial Belanda — P.KI, mengadakan pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang syah memproklamirkan,.Soviet Republik Indonesia”. Bahwasanya petualangan Kontra Revolusi Gerakan 39 September” terhadap mann Terdakwa ex. Letnan Kolonel UNTUNG harus dipertanggung jawabkan (dan mengakui baik dalam pemeriksaan pendahuluan maupun dalam pemeriksaan persidangan bertanggung jawab) merugikan kepentingan Revolusi kita dapat ditunjukkan pada penilaian P.Y.M. Presiden /Pangti ABRI/PBR BUNG KARNO yang menegaskan bahwa oleh karena adanya peristiwa itu, Revolusi kita mengalami,,SET - BACK" selama delapan tahun lamanya. (Vide Amanat Presiden dalam Briefing dengan Panca Tunggal). Kita merasa syukur kepada Tuhun Yang Maha Essa, bahwa Rakyat Indonesia akhirnya dapat terhindar dari malu petaka yang lebih dahsyat. Dibidang ideologi, maka pihak Terdakwa ox. Letnan Kolonel UNTUNG menjadi pelaku dalam pengkhianatan terhadap Panca Sila dan semua Ajaran-Ajaran Pemimpin Besar Revolusi jika kita mengingat pada kisah perbuatan Lubang Buaya scrta pembunuhan biadap terhadap Pahlawan-Pahiawan Revolusi dan korban-korban lainnya hal mana sangat bertentangan dengan Sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Sila Perikemanuaan. Rakyat Indonesia dengan adanya pembunuhan-pembunuhan yang kedh sebagaimana telah dilakukan oleh para pelaku, dalang serta pendukungpendukung,,Gerakan Kontra Revolusi 30 September” termasuk Terdakwa ex. Letnan Kolonel UNTUNG, telah kehilangan putera-putera Jenderalyenderal, Pahlawan Revolusi, Bapak-Bapak Buruh dan Tani yang kesemuanya sedang menjunjung tinggi panji-panji Panca Sila Terdakwa dengan teman-temannya dengan Coup-nya itu juga telah merusak moral Pancasila karena telah merobek-merobek persafuan dan kesatuan Bangsa, yang telah dirintis selama berpuluh-puluh tahun oleh Pemimpin-Pemimpin Gerakan Kemerdekaan khususnya yang telah diperjuangkan oleh PBR Juga disamping ideologi Negara, BUNG KARNO mengajarkan 199 === [PDF page 115] === kepada kita bahwa Panca Sila itu merupakan alat pemersatu, Fi Akan tetapi dalang-dalang,,Gerakan Kontra Revolusi 30 Septeriber” yaitu P..I. suatu Partai dimana Terdakwa Saudara UNTUNG tergabung sebagai anggota /Sympatisannya — maupun dalam proloog manpun epiloognya ternyata menginjak-injak persatuan dan kesatuan Rakyat Indonesia. i EKA SILA sebagai perasaan Pancasila mengandung semangat untuk hidup bergotong-royong dan semangat inilah yang diikrarkan oleh Partai- Partai Politik termasuk P.K.I. dalam suatu dokumen historis yang kita kenal dengan nama,,Deklarasi Bogor", | Menurut ketentuan-ketentuan dalam keputusan M,P,R.S., maka GO- TONG-ROYONG adalah suatu paham yang dinamis, yang menggambarkan suatu usaha, suatu amal, suatu pekerjaan atau suatu karya bersama, suatu perjuangan bantu membantu, Gotong royong adalah amal dari semua, untuk kepentingan semua atau jerih payah dari semua untuk kepentingan bersama, Saudara D,N. AIDIT sebagai Ketua CO-PKI ikut menanda tangani dengan khidmat "Deklarasi Bogor“. Akan tetapi OC-PKI yang menjadi' dalang,,Gerakan 30 September” dibantu oleh BII, sebagai Ormasnya dengan gerakan aksi sefihaknya yang dijalankan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sumatra Utara, dan lain-lain daerah menunjukkan suatu pembuktian bahwa mereka sama sekali mengingkari kehidupan Gatongroyong termaksud. Sasaran mereka bukanlah mengenai nasib dari kaum tani, @kan tetapi untuk mengukur kekuatan dan militansi massa PKI Ian Ormas-Ormasnya sebagai latihan untuk akhirnya memegang kekuasaan Negara didalam Revolusi Demokrasi Rakyat, Dan apa bila dalam aksi sefihak itu dipakai sebagai slogan untuk membakar rakyat dalih untuk mengganyang tuan-tuan tanah jahat, maka dalam mempraktekkan »Gerakan 30 September’ MEREKA meracuni Rakyat bahwa ABRI /RPKAD adalah tentara Malaysia atau tentara Nekolim. Demikian pula dalam penerimaan idee NASAKOM mereka tidak dijiwai dengan kejujuran dan semangat gotong royong, Hal ini ternyata dari keterangan Saksi Saudara NGADIMO yang menyatakan bahwa dalam menyusun Dewan Revolusi didaerah-daerah akan dilaksanakan atas prinsip NASAKOM, akan tetapi dengan pengertian bahwa 2/8 dari tempat akan disediakan untuk PKI dan 1 /S untuk NAS dan a Dalam hubungan itu, maka kami tertarik pada apa yang ditulis dalam surat Kabar "Angkatan Bersenjata”" tanggal 16 Nopember 1965 yang bunyinya sebagai berikut: "Terus terang saja, dengan penuh kecemasan Rakyat yang masih cinta dan konsekwen mempertahankan Panca Sila (dalam arti positif kiri) mengenai gerak-gerik PKI beberapa tahun akhir ini yang dengan lihainya membonceng dan atau melepaskan issue-issue Nasional yang sok kiri.: Golongan yang mau mengikuti kehendaknya dirangkul (united front tactics), yang tidak mau, apalagi merintanginya, dihancurkan (asfor 200 the middle class, a polisy of uniting with them and strugling ayainat them, so that they are at last neutraliszed — Lenin). Satu persatu golongan-golongan yang dianggapnya menjadi "Pain tang jalan” kearah target pokok yaitu merebut kekuasaan Negara, di singkirkan. Demikian Surat Kabar Angkatan Bersenjata. Memang, siapa yang tidak mengikuti garis politik PKI, apalagi dianggap merintanginya dengan mudah terhadap mereka dilancarkan tuduhan: Komunisto phobi, anti NASAKOM, Marhaenis Gadungan, Subversi, Antek Nekolim, Kontra Revolusi dan lain sebagainya. Tetapi kepada mereka yang bersedia mendukung politiknya PKI dirangkul dan disanjung-sanjung. Dalam hubungan dengan taktik-taktik memecah belah yang demikian itulah, maka Terdakwa Saudara UNTUNG dalam intterrogasinya menyatakan mengenai hubungan antara "Gerakan 30 September” dengan beberapa Partai Politik (misalnya P.N.L dan PERTI), bahwa "menurut Saudara SYAM dan PONO ada golongan dari Partai yang bersangkutan yang mendukung "Gerakan 30 September" akan tetapi ada golongan lain dari Partai yang bersangkutan dianggap menentang "Gerakan 30 September, Inilah merupakan jarum-jarum penetrasi dan infiltrasi yang menyebabkan timbulnya perpecahan dari Partai-Partai yang bersangkutan hingga diharapkan dapat meratakan jalan bagi posisi dominasi mereka yang merupakan proloog bagi lahirnya ”bayi Gerakan Kontra Revolusi 50 September”. Banyak tokoh dan golongan menjadi korban dari taktik ini, hingga dalam hubungan itu Terdakwa Saudara UNTUNG harus dipertanggung jawabkan. Taktik penetrasi dan infiltrasi semacam itu mengenai juga tubuh Angkatan Darat sendiri, hal mana yang menyangkut pada peranan Terdakwa Saudara UNTUNG terbukti dengan hubungannya dengan Perwira- Perwira dari Batalyon 530 dan Batalyon 454. Jelaslah kiranya, bahwa perbuatan yang demikian itu sangat bertentangan dengan moral Pancasila yang harus kita tegakkan bersama sebagai suatu syarat mutlak untuk membikin Negara dan Bangsa kita menjadi kuat dan jaya, Peristiwa petualangan kontra Revolusi,,Gerakan 30 September” yang ternyata didalangi PKI dan dimana Terdakwa menjadi pengatur pemimpin dan pelaku yang penting, ternyata diatur direncanakan dan dipersiapkan sejak beberapa waktu lamanya. Dokumen-dokumen, pengakuan-pengakuan dan persaksian yang berhasil dikumpulkan menunjukkan dengan jelas, bahwa persiapanpersiapan dilakukan disemua “bidang dan meliputi hampir seluruh Alat Revolusi. Taktik infiltrasi baik secara fisik maupun mental telah dilaksanakan secara tidak kentara (geruisloos) disemua sektor: dalam tubuh Partai- 201 === [PDF page 116] === Partai Politik, Organisasi Massa, Persurat Kabaran, Organisasi Pertahanan Rakyat, Jawatan-Jawatan dan “didalam tubuh Angkatan Bersenjata, sehingga oleh karena itu minimal alat-alat Revolusi yang bersangkutan menjadi terpecah belah, berantakan dan lumpuh dari dalam. Hal ini dapat jelas dalam cpiloog, Gerakan 30 September’ dimana beberapa Partai-Partai Politik dan Ormas-Ormas menjadi terpecah belah hingga sangat merugikan bagi kepentingan Revolusi. Dengan penunjukan pada fakta-fakta itu, maka jelas pula bahwa Gerakan 30 September” membawa dis-integrasi dalam kehidupan sosial. Demikian pula kita melihat dalam epiloog,,Gerakan 30 September" timbulnya,,Sosial tension” yang diderita dari PKI sebagai dalang dari,Gerakan 30 September” dalam masa-masa proloog dari,,Gerakan 30 September” itu sendiri, Bahwasanya,Gerakan 30 September” juga mempunyai pengaruh yang buruk terhadap kehidupan ekonomi, dapat kita tunjukkan pada tambahnya peredaran uang, penimbunan beras, macetnya beberapa sektor produksi dan pengangkutan serta urgensi Pemerintah untuk menambah pengeluaran-pengeluarannya yang diperlukan untuk menumpas,,Gerakan Kontra Revolusi 30 September” itu sendiri yang kesemuanya mengakihatkan kenaikan 'tarip dan harga-harga barang, serta lebih memburuknya ekonomi keuangan Negara. Chusus kami mintakan perhatian dari PT Ketua, bahwa,,Gerakan 30 September" akhirnya juga membahayakan kehidupan PYM. PRESIDEN /PANGTI/PBR BUNG KARNO, hal mana dapat kami buktikan dengan uicapan Terdakwa sendiri dalam interrogasi, dimana ex, Letnan Kolonel UNTUNG atas pertanyaan menjawab bahwa: Jika Bapak Presiden tidak mau atau tidak setuju dengan konsepsi Terdakwa untuk mendirikan Pemerintahan yang dikuasai golongan Komunis, maka akhirnya Bapak Presiden akan,,diamankan”. Sifat jahat dan immoreel dari perbuatan Terdakwa itu lebih nampak jika diingat bahwa maksud-maksud untuk,,mengamankan” PYM, PRE- SIDEN/Pemimpin Besar Revolusi itu didahului oleh penilaian terhadap kesehatan PYM 'Presiden/Pemimpin Besar Revolusi yang dalam waktu singkat diperhitungkan akan wafat. Lebih-lebih jika kita ingat akan kata-kata PYM Presiden pada waktu itu (yaitu pada saat-saat Terdakwa membuat perhitungan tersebut) yang menyatakan bahwa beliau dalam keadaan sehat wal'afiat, Kami menganggap hal ini merupakan pengkhianatan yang besar sekali, Bahwasanya Terdakwa ex. Letnan Kolonel UNTUNG sebagai Perwira dengan,,Gerakan 30 September” itu melakukan pengehianatan militer adalah jelas. SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH.: Dengan uraian sebagaimana telah kami uraikan diatas itu kami 202 A an herdak menunjukkan, bahwa peristiwa kontra Revolusi, Gerakan A0 September” yang didalangi oleh PKI dimana. Terdakwa menjadi polaku utamanya tidak hanya menyangkut pada tindak pidana, Coup d'tat'? ani bunuhan dan lain sebagainya, akan tetapi merupakan pengehianatun terhadap segala ketata-hidupan Bangsa dan Negara. serta Revolusi kits, Petualangan kontra Revolusi itu merupakan pengkhianatan terhadap ideologi Pancasila dan merusak kehidupan politik, ekonomi, sosial dan kulturil, disamping merupakan suatu perbuatan yang merusak sendi-sendi kemiliteran. Kesemuanya itu kami kemukakan untuk menunjukkan betapa luasnya bidang yang diliputi oleh perbuatan jahat itu hingga dapat dipergunakan sebagai landasan kuat bagi tuntutan kami sebagai ODITUR dibidang Yuridis yang merupakan bagian pokok dalam Reguisitoir kami ini. Jelaslah kiranya, bahwa perkara yang sedang kita hadapi bersama ini merupakan perkara pidana yang berat sekali dan bersifat khusus. 'SIDANG MAHKAMAH MILITHR LUAR BIASA YTH.: Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, Dan hal-hal yang memberatkan adalah: 11, Dari pada riwayat hidupnya terdakwa menurut keterangannya sendiri maka terdakwa ternyata: a). Dari tahun 1950 sumpai dengan tahun 1954 dia dibina Oleh seorang tokoh P,K.I. yang bernama HINDRATNO yang disebut Bbah di Solo, b), Dari tahun 1959 sampai dengan tahun 1964 terdakwa dibina oteh seorang tokoh CDB P.KT Jawa Tengah di Srondoi Semarang yaitu Saudara SUDARMO. ce). Tahun 1965 terdakwa dibina oleh SUYONO dari P,K.I. di Jakarta dan yang juga merupakan informan dari Ex. Lettu Dul Arif, yang kesemuanya bertujuan menanamkan ideologi ala Partai Komunis Indonesia. 2). Dihubungkan dengan keterangan Saksi SUYONO (ex, Mayor Udara) bahwa dalam rapat-rapat yang secara setia diikuti oleh terdakwa, manakala SYAM dan PONO yang dikenal sebagai utusan D.N, AIDIT Ketua COC, PKI atau terdakwa tidak hadir, rapat tidak dilangsungkan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa peranan terdakwa adalah menentukan dalam tahap proloog dari pada,,Gerakan 30 September”; disamping itu dapat pula diambil kesimpulan bahwa terdakwa, melakukan perbuatan-perbuatannya dalam perkara ini dengan penuh kesadaran, 3). Bahwa terdakwa dalam apa yang menamakan dirinya Gerakan 30 September” mempunyai peranan yang sangat penting, yalah sebagai 203 === [PDF page 117] === Komandan dari Komando Gerakan 30 September dalam kedudukan mana terdakwa disatu pihak mengakui bertanggung jawab atas proloog dan fakta-fakta yang ditimbulkan dari pada gerakan tersebut, namun dilain fihak dalam epiloog dan pembunuhan-pembunuhan terhadap para pahlawan Revolusi kini (dalam persidangan) menerangkan tidak membenarkan tindakan-tindakan pembunuhan yang kejam tersebut, penculikan dan pembunuhan secara biadah mana nota hene dilakukan oleh pasukan Pasopati atas perintahnya sendiri, bahkan sesaat setelah menerima laporan tentang penangkapan dan pembunuhan tersebut masih merangkulnya Bx. Lettu Dul Arif sebagai tanda terima kasih atas berhasilnya gerakan pasukan Pasopati, 1, Bahwa IA adalah seorang Perwira Menengah ABRI, seorang Komanlan Batalyon T Kawal Kehormatan Cakrabirawa yang justru tugas pokoknya adalah menyelamatkan Paduka Yang Mulia Presiden beserta keluarganya, dan Revolusi Indonesia. 5). Akibat dari pada,,Gerakan 30 September” adalah sangat luas yang terasa akibatnya dalam segala bidang program Pemerintah, 6). Terdakwa tidak pernah mencek info yang begitu penting guna keselamatan Negara kepada Instansi-Instansi resmi yang kompeten sehingga terdakwa meluaskan fitnah dan dongeng khayalan tentang Dewan Jenderal maupun rencana Dewan Jenderal. 1), Terdakwa sebagai anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia telah melanggar dengan sadar sekali akan Sumpah Prajurit dan Sapta Marga. Terdakwa harus diberi hukuman yang setimpal benar-benar dengan kesalahannya, karena untuk masyarakat Indonesia terdakwa adalah,,totalon bruikbaar”, KETUA DAN PARA HAKIM ANGGAUTA YTH. Sampailah kami sekarang pada bagian terakhir dari pada Requisitoir kami, dengan uraian-uraian kami tersebut diatas kami minta agar Mahkamah Militer Luar Biasa menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan-perbuatan yang diatur dan diancam dengan hukuman dalam pasal 107, 108 KUHP, 66 KUHPT yo 110, 107, 108 KUHP berhubungan dengan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1959: dan juga pasal 340 yo 55 KUHP, Dengan mengingat akan bunyi pasal 66 dan 67 KUHP kami minta agar: — Terdakwa UNTUNG hin SYAMSURI terkenal sebagai UNTUNG dijatuhi HUKUMAN MATI. — Barang bukti dirampas, — Ongkos-ongkos Perkara dibebankan pada Negara, Setelah ODITUR selesai membacakan Surat Tuntutan Hukum (Re- 204 guisitoir), maka KETUA lalu mengadakan beberapa perlanyann nile kepada TERDAKWA, maupun kepada PEMBELA TURDAKWA, ehaya berikut: KETUA KEPADA TERDAKWA DAN PEMBELANYA: Kepada TERDAKWA, begitu pula kepada PEMBELA, Hang tanyakan apakah akan mohon waktu untuk mengajukan pembelaannya. Bagaimana TERDAKWA? —. Mohon waktu sampai hari Senin sore (tanggal 7 Maret 1966). Bagaimana PHMBELA? ‘ — Kami menyesuaikan diri kepada TERDAKWA. Sebelum MAHKAMAH memutuskan tentang permintaan TERDAK WA, maka akan kami ingatkan kepada TERDAKWA dan PEMBELA, bahwa pada Sidang hari Sabtu yang lalu, yaitu sejak Sidang-sidang mengenai pemeriksaan Saksi-saksi dinyatakan telah cukup, baik kepada TERDAKWA. maupun kepada PEMBELA, telah dianjurkan untuk juga mempersiapkan pembelaannya. Sidang diskhors selama kurang lebih 15 menit, guna memberi kesempatan pada MAHKAMAH untuk bermusyawarah guna menetapkan pendiryannya, Setelah MAHKAMAH selesai dengan PERMUSYAWARAHANNYA. yang singkat itu, Sidang dibuka kembali dengan Susunan yang tetap. KETUA memerintahkan ODITUR untuk menghadapkan TERDAKWA dimuka Sidang. Kemudian KETUA mengumumkan Penetapan MAHKAMAH sebagai berikut: Setelah MAHKAMAH dengan seksama meninjau permohonan es DAKWA tentang permohonan waktu bagi penyusunan pembelaan sampai hari Senen sore yang akan datang yaitu pada tanggul 7 Maret, maka MAHKAMAH berpendapat tidak dapat menyetujui permintaan tersebut dengan alasan: pertama, bahwa kepada TERDAKWA evn PRM- BELA telah dianjurkan sejak hari Saptu yang baru lalu mulai mempersiapkan pembelaannya, kedua, bahwa waktu yang disediakan untuk TERDAKWA maupun PEMBELA, selayaknya harus sama dengan waktu yang diberikan Kepada ODITUR, maka dengan demikian MAHKAMAH memberikan waktu kepada TERDAKWA dan PEMBELA ee Ts? jukan pembelaannya dimuka Sidang MAHKAMAH pada pen Jum'at yang akan datang pada tanggal 4 Maret 1966 jam 08500 pagi. Demikianlah putusan MAHKAMAH tentang permintaan waktu pembelaan, Kemudian, KETUA mengambil ketetapan untuk menunda 205 === [PDF page 118] === Tan menutup Sidang siang hari ini, guna melanjutkannya pada hari yum'at tanggal 4 Maret 1966, dan akan dimulai pada jam 08.00 WIB a eae Berita-Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditutup PE 3 yam 11.50 WIB. pada hari dan tanggal tersebut diatas, yang dibawahnya dibubuhi tanda tangan KETUA dan PANITPRA tersebut. PANITERA, yaa Renate HAMSIL RUSLI Be. Hk. SUJONO WIRYOHATMOJO S.H. KAPTEN CKH - NRP, 803840 LETNAN KOLONEL OKH-NRP, 13550 206 MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA Sen Epen PERKARA PIDANA ' Ne cr erred ign ee DEMI KEADILAN dara PERSIDANGAN UMUM [Unreadable] MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, bersidang ditempat yang sama, dengan susunan tetap seperti pada sidang KESEMBILAN, pada hari JUMAT tanggal empat Maret seribu sembilan ratus enam puluh enam, melanjutkan sidang-nya dan dimulai jam 08,00 W.LB. Persidangan dibuka dan dinyatakan Umum oleh KETUA, kemudian TERDAKWA dibawa masuk dengan penjagaan yang rapih dan terlepas dari segala ikatan, dan hadir pula PEMBELA TERDAKWA. Kemudian KETUA mengumumkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini. Sebelum giliran TERDAKWA dan PEMBELA untuk mengemukakan pembelaannya, terlebih dahulu MAHKAMAH perlu mengumumkan kepada sidang dan pengunjung, bahwa berhubung hari ini adalah hari JUM'AT, maka apabila sampai jam setengah dua belas (11.30) pembelaan-pembelaan belum selesai diucapkan, tepat pada jam setengah dua belas sidang akan di-skhors guna memberikan kesempatan kepada mereka yang beragama Islam untuk menunaikan sembahyang Jum'at. Sidang akan dibuka kembali pada jam 13.30, Setelah itu kepada ODITUR disatu pihak dan TERDAKWA dan PEMBELA dilain pihak, masing-masing akan diberikan waktu setengah jam untuk menyusun REPLIK dan DUPLIK-nya. Kemudian KETUA memerintahkan TERDAKWA untuk berdiri dan untuk mulai mengucapkan PEMBELAAN. "1 Atas perintah KETUA tersebut TRRDAKWA mengucapkan Pembelaan-nya sebagai berikut: 207 === [PDF page 119] === Bapak HAKIM KETUA Yth., Bapak-bapak HAKIM Anggota Yth., saya sebelum dengan resmi menyampaikan pembelaan saya, maka perlu kami menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan adanya pembelaan yang kami sampaikan, dengan pembelaan itu nanti akan saya sampaikan baik saya bacakan apa yang saya tulis maupun akan saya sampaikan pula secara lisan, dengan mengambil persoalan-persoalan yang ada pada surat tuduhan ODITUR yang disampaikan kepada kami, Bapak HAKIM KETUA Yth., Bapak-bapak HAKIM Anggota Yth., Bapak ODITUR Yth., dan Bapak Pembela Yth., Setelah MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA mengadakan sidangsidang terbuka, yang dimulai sejak tanggal 23 Pebruari 1966, dari jam 09.00 pagi sampai dengan tanggal 26 Pebruari 1966 jam 2100 malam, untuk memeriksa perkara diri kami, sehubungan dengan peristiwa G.30.S. dimana dalam sidang-sidang tersebut telah didengar keterangan-keterangan 13 saksi yang diajukan oleh ODITUR dan seorang dari kami. Bahwa. sidang MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA Yth., tanggal 1 Maret 1966 jam 09.00 pagi oleh ODITUR telah diajukan tuntutan atas diri kami dihadapan sidang MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA Yth., Selanjutnya sidang Mahkamah Militer Luar Biasa Yth., memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA hari tanggal 4 Maret 1966 jam 08.00 kepada iri kami. Dengan kerendahan hati yang sedalam-dalamnya, pada kesempatan iniykami menyampaikan rasa terima kasih kami yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hakim KETUA Yth., dan para Bapak HAKIM Anggota Yth., atas 'kesempatan untuk mengajukan pembelaan, yang diberikan kepada kami, juga atas perhatian dan perlakuan yang baik, atas diri kami, selama pada waktuwaktu sidang pemeriksaan, terhadap perkara diri kami, oleh MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA Yth., ini. Sidang MAHMILLUB Yth.,, dalam, pembelaan kami ini, kami tetap menggunakan dasar bahwa peristiwa G. 30. S. adalah hakekat dari sebab adanya Dewan Jenderal yang akan mengadakan coup, terhadap P.Y.M. Kami yakin, bahwa rencana coup Dewan Jenderal memang ada. Berdasarkan: 1, Informasi pertama yang saya terima dalam bulan Agustus 1965, setelah saya check kepada ex, Jenderal PARJO dalam bulan September 1965, bahwa ex, Jenderal PARJO anggota Dewan Jenderal yang ambil bagian dalam G. 30. S. menerangkan bahwa rencana coup Dewan Jenderal memang ada, akan dilaksanakan bulan Oktober | menjelang Hari Ulang Tahun ABRI, 5 Oktober 1965. 2. Keterangan Saksi Mayor RUDITO, dibawah sumpah bahwa Saksi Mayor RUDITO telah mendengarkan secara langsung dari tape, hasil 208 rapat Dewan Jenderal tanggal 21 September 1965 digedung ANN i tentang rencana coup Dewan Jenderal dan susunan Menteri-Mentoni Dewan Jenderal, | 3. Bahwa. informasi yang saya terima dari ex, LA PARJO dan keterangan-keterangan Saksi Mayor RUDITO, mna adalah feat ialah. Dewan Jenderal memang ada, telah dinyatakan dalam rapa Panglima di Senayan. Anggota Dewan Jenderal yang terdiri 40 orang, yang aktif 2 US tokoh-tokoh penting 7 orang, ialah diantaranya: Jenderal NASU- TION, Jendenal A. YANI, Jenderal S. PARMAN, Jenderal PAN- JAITAN, Jenderal SUTOYO alm. Jenderal SUPRAPTO alm, dan Jenderal HARYONO. Bukti-bukti rencana coup menurut keterangan kedua Ou itu sudah ditangan Presiden, termasuk susunan Menteri-Menteri, diantaranya ialah PM Jenderal A.H. NASUTION, Wakil PM Ma HANKAM Jenderal A. YANI, Jenderal HARYONO alm, Menter Dalam Negeri Jenderal SUPRAPTO alm. Menteri Repaid Jenderal SUTOYO alm, Menteri Kejaksaan Agung, Jenderal SUPAR- MAN 'alm, Menteri Perdagangan Dalam dan Luar Negeri. Jenderal SUKENDRO; Sidang MAHKAMAH MILITHR LUAR BIASA Yth., Mn pe ngalaman-pengalaman peristiwa coup, 17 Oktober na peris Ran peristiwa makar 'Cikini, Idul Adha, Maukar, dan Hen aa: u tidak dapat diketahui sebelumnya, artinya a.l, yaitu tindakan ee pengamanan PYM. Presiden /PANGTI ABRI/PBR yang sudah Cae ne kan sebaik-baiknya oleh petugas-petugas yang bertanggung Mamah Maka dengan dasar pertimbangan lebih baik men vie pada didahului, kami orang yang sederhana ini, memberanikan or an memimpin &. 30. 8, untuk menggagalkan rencana coup Dewan Jenderal, Sidang MAHMILLUB Yth.,: Dengan mendasarkan hal-hal yang kami utarakan tersebut Pn kami akan mulai dengan pembelaan-pembelaan atas tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada diri kami, sbb.: Kami menolak terhadap Tuduhan-Tuduhan Kat, KEDUA Haa KETIGA, yang dituduhkan secara kumulatif, yang tercantum dalam sira tuduhan ODITUR, Kami juga menolak terhadap Tuduhan Primair: Kami menolak terhadap Tuduhan Subsidair, kecuali a ee »penculikan", yang diambil pengertiannya sesuai dengan perintah yang saya berikan Hernia ex, Lettu DUL ARIEF, yaitu ambil Jenderal-Jenderal jangan sampai ada yang lolos". ' Alasan kami ialah, bahwa yang dituduhkan tersebut, diatas, bertentangan dengan tujuan G. 30. S. 209 === [PDF page 120] === ‘ Mung} bahwa Tuduhan KESATU, yang dituduhkan secara kumulatif yang, menyatakan, pokoknya merupakan suatu makar dan dengan niat menggulingkan pemerintahan yang syah dinegara R.I: fume kepada kenyataan-kenyataan bahwa didalam G. 30. Ss. tetah timbul korban yaitu, 6 orang Perwira Tinggi, dan seorang Perwira Pertama, dan juga — Ciambil alasan yang lain adanya disiarkannya DEKRIT No, I yang memuat akan dibentuknya Dewan Revolusi, kemudian KEPUTUSAN No. IL, KE- — sit ies, ni PUTUSAN No. II yang memuat Su 5 sunan anggota Dewan R mengenai Kenaikan dan Penurunan Pangkat, $ Na . Sidang MAHMILLUB Yth., Untuk ini kami akan mengajukan sesuatu kenyataan, sebagai suatu alasan untuk menolak dari pada tuduhan tersebut ialah SN delegasi yang terdiri dari pada ex. Jenderal PARJO ex. Letnan Kolonel aka HERU ATMOJO, menghadap PYM, Presiden, di Halim, maka delegasi tersebut kecuali melaporkan telah diadakannya G. 30. S juga, us pokana, restu. Terhadap tanggapannya pelaporan dan bermondann restu ini, PTM. Presiden (PANGTI ABRI/PBR memang tidak memberikan suatu pernyataan, merestui, namun beliau diam saja dan hanya memberikan sesuatu perintah »CEGAH PERTUMPAHAN DARAH", dan kalau didalam pemeriksaan-pemeriksaan yang terdahulu kami nyatakan bahwa. pada wak itu,,PYM Presiden /PANGTI ABRI/PBR mengambil oper pimpinan”, sebetulnya ini tidak. Dengan mendasarkan kepada hasil delegasi yang telah merpehadap pada PYM Presiden dan disampaikan kepada saya oleh cx, Jenderal PARJO, maka alasan ini yang saya kemukakan ini cukup bisa memperkuat, alasan yang kami ajukan untuk menolak terbadan tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada kami terutama tuduhan kesatu yang dituduhkan secara kumulatif. Dan kenyataannya sampai sekarang PYM. Presiden /PANGTI ABRI/PBR tidak pernah menyatakan bahwa G. 30. S,, itu berniat menggulingkan Pemerintahan. Dan juga belum pernah menyatakan atau tidak pernah menanyakan na bahwa G, 30. S. itu adalah kontra revolusi, Kemudian mengenai Tuduhan KEDUA, yang dituduhkan kepada kami secara kumulatif, dimana didalam tuduhan tersebut, telah dibuktikan fakta-fakta dan kenyataan adanya kami telah menyusun pasukan-pasukan termasuk penyusunan struktur organisasi-nya, dan pembagian tugas, didalam tuduhan itu tindakan semacam itu dikatakan akan melakukan pembrontakan, dengan mengangkat senjata, terhadap Pemerintahan yan syah, yang sudah ada dinegara kita.: Memang fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan itu saya akui dan saya telah menyusun kekuatan, dan saya, telah mengatur organisasi-nya, dan saya memberikan tugas-tugas kepada unsur-unsur pelaksana dari paca G. 30, S., namun seperti apa yang dimaksud dalam tujuan dari pada G. 30, S, kesemuanya itu merupakan suatu rangka persiapan atau pekerjaan yang ditujukan untuk mempersiapkan pasukan-pasukan atau 210 kekuatan-kekuatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan G. 90, 9, Yang bertujuan untuk menggagalkan rencana coup Dewan Jenderul terebut, Demikianlah alasan yang kami kemukakan, didalam sidang MAN MILLUB Yth. ini, untuk menolak tuduhan kedua yang dituduhkan perahu kumulatif, kepada diri kami, Kemudian Tuduhan yang KETIGA, yang dituduhkan secara kumulutif, atas diri kami dimana dinyatakan, melakukan permupakatan jahut dengan niat menggulingkan atau melakukan pemberontakan disertai (lo ngan makar terhadap pemerintah yang syah yang telah berdiri, dinegara RX. ini, yaitu kami akan mengajukan alasan-alasan penolakan, ialah: Memang, didalam mulai pertengahan bulan Agustus sampai akhir September secara berturut-turut kami telah melakukan pertemuan-pers temuan atau rapat-rapat dengan ex, Kolonel LATIEF, ex. Mayor Udaru SUYONO, ex. Kapten WAHYUDI, dan Saudara SYAM dan PONO dari PKI. Adapun mengenai pertemuan-pertemuan tersebut, adalah membis carakan mengenai pertama, keadaan sakitnya PYM Presiden, kemudian kemungkinan-kemungkinan bahwa keadaan itu digunakan oleh kaum Kontra Revolusi, untuk melaksanakan maksudnya: disamping itu pula dibicarakan tentang adanya Dewan Jenderal yang akan mengadakan coup. Selanjutnya pembicaraan-pembicaraan ditujukan untuk merumus kan suatu rencana guna mencegah rencana Dewan Jenderal yang akan mengadakan coup itu, Pembicaraan-pembicaraan berkisar kepada ponyisunan kekuatan dan rencana yang akan dilakukan, kemudian juga membicarakan mengenai pembagian tugas dari pada baik anggota pimpinan maupun unsur-unsur pelaksanaannya, dan disamping itu pula memang dibicarakan pula tentang akan dibentuknya Dewan Revolusi, Kemung kinan yang dimaksudkan dengan niat menggulingkan atau melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang syah, dengan melakukan permupakatan jahat dengan orang-orang yang lain, ialah dititik berat kan adanya pembicaraan mengenai akan dibentuknya Dewan Revolusi, Tentang akan dibentuknya Dewan Revolusi, pada pembicaraan-pembicaraan itu dilakukan dan ini belum secara resmi dibentuk, jadi pada waktu pembicaraan-pembicaraan atau rapat-rapat itu dilakukan hanya dibicarakan bahwa nanti kalau perlu akan dibentuk Dewan Revolusi, Jadi tuduhan yang menyatakan bahwa dalam rapat-rapat itu kami sudah membentuk Dewan Revolusi: dengan keterangan-keterangan kami ini, maka tuduhan tersebut tidak benar. Demikianlah alasan-alasan yang kami kemukakan kepada sidang MAHMILLUB Yth. ini yang kami maksudkan sebagai alasan untuk menolak tuduhan-tuduhan yang dituduhkan secara kumulatif pada diri kami, mengenai tuduhan kesatu, kedua dan ketiga. Sidang MAHMILLUB Y th., Kami juga menolak terhadap Tuduhan Primair, dimana kami telah | 21 === [PDF page 121] === dituduh melakukan se-suatu usahn atau melakukan se-suatu cara, untuk membujuk atau untuk memberikan kesempatan kepada pasukan-pasukan untuk melakukan tindak pidana: hal inipun menurut kenyataannya tidak demikian, Jadi apa yang telah kami lakukan, pada waktu itu ialah juga termasuk dalam rangka-rangka, persiapan, atau untuk menyempurnakan rencana-rencana yang sedang disusun diambilkan dari bahan-bahan yang Kami lakukan, pada waktu itu dimana tindakan-tindakan itu dituduhkan kepada kami termasuk tuduhan primair. Misalnya kami memerintahkan kepada ex, Lettu DUL ARIEF untuk melakukan penyelidikan terhadap kediaman dan kebiasaan dari pada para Jenderal yang akan diambil, ini tidak lain supaya dengan penyelidikan-penyelidikan itu diperoleh suatu sambaran atau suatu bahan yang nantinya akan digunakan untuk melak- Sanakan tugas-tugas dari pasukan Pasopati, supaya tugas-tugas itu bisa dilaksanakan, dengan sebaik-haiknya sudah barang tentu pengertian dengan sebaik-baiknya ini menurut perintah yang kami berikan pada ex Lettu DUL ARIEF, supaya Jenderal-jenderal {tu bisa diambil dengan sebaik-baiknya tanpa paksaan. i Mengenai tuduhan yang dituduhkan kepada kami yang dimaksudkan dalam Tuduhan Subsidair, saya anggap hal ini sudah cukup jelas. Selanjutnya untuk tuduhan bahwa »Setidak-tidaknya kami harus patut menduga akan menghalang-halangi pelaksanaan TRI Program Pemerintah”, untuk tuduhan itu kami menolak juga dengan alasan bahwa G. 30. S. hanya dilakukan dalam satu hari, dan dalam pelaksanaannya G. 80, S. hanya ditujukan terhadap tokoh-tokoh penting-penting dari pada Dewan Jenderal. Sidang MAHMILLUB Yth., Selanjutnya kami akan mengemukakan disini, mengenai sanggahansanggahan kami atau pendapat kami yang tidak menyetujui adanya beberapa kata-kata yang disebutkan dalam surat tuduhan, pertama mengenai kata-kata yang tercantum dalam penyimpulan fakta-fakta tersebut dalam nomer tiga terdapat kata-kata.,,penculikan dan pembunuhan terhadap para pahlawan Revolusi" kami dengan secara tegas menolak dengan kata-kata ini, karena G, 30, S. tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dimaksud dalam kata-kata tersebut, Jelas bahwa G. 30. S. sesuai dengan perintah yang kami berikan khusus-nya dalam hal ini pasukan Pasopati, melakukan pengambilan terhadap Jenderal-Jenderal yang telah ditentukan, Dan kalau dalam kenyataannya terdapat korban dari pada 6 Jenderal dan seorang Perwira Pertama seperti apa yang telah kami nyatakan dalam pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan, maupun dalam pemeriksaan sidang MAHMILLUB Yth, ini, saya sebagai Komandan dari pada G. 80. S. akan bertanggung jawab atas korban-korban tersebut. Selanjutnya tentang kata-kata pembentukan Dewan Revolusi, yang benar ialah akan dibentuk Dewan Revolusi sesuai dengan kataskata Yung tercantum dalam DEKRIT No. I, Sidang MAHMILLUB Yth., Mengenai fakta-fakta ikut sertanya kami dalam ee os i, pokoknya kami dapat menerima kecuali Kata-kata yang Ka a sth utusan D.N. AIDIT, Ketua CC PKI, kata-kata tersebut kami: a 2 “5 mempertanggung jawabkan, Memang menurut At ae yaitu Saudara SYAM dan PONO, mereka adalah orate me D.N,: xe Apakah memang betul kami sendiri kurang yakin. Fea an ae 2 na mereka adalah orang-orang dari PKI. Dan untuk lebih NAN u ie mendapatkan suatu kenyataan dari pada pengertian saya ini, aa Na tulnya yang lebih kenal secara mendalam terhadap kedua ee ce Saudara SYAM dan Saudara PONO, adalah ex, Mayor Udara ae dari AURI. Ini bisa dibuktikan adanya suatu kerja-sama, ding. a 5 latihan-latihan dari pada Pemuda Rakyat, GERWANI dan lain-lain 3 MAS daripada PKI. Selanjutnya mengenai fakta-fakta tentang peny sunan kekuatan, Kami dapat menerima keseluruhannya. Sidang MAHMILLUB Yth., Mengenai kejadian-kejadian sekitar 1 Oktober 1965, ae CL kata-kata gerakan pengepungan terhadap Istana, obyek-obyek Vitaal R.R.I, dan Telekomunikasi. Yang benar ialah gerakan pengamanan Istana dan obyek-obyek vitaal R.R.I. dan Telekomunikasi, Juga kata-kata penculikan supaya diambil pengertian sesuai dengan perintah yang kami berikan kepada ex. Lettu DUL ARIEF. Tentang pembunuhan kami tetap tidak menyetujui, Tentang teleponnet kami perintahkan untuk diamankan dan tidak untuk dikuasai. Tentang siaran DEKRIT No. I, kami tetap pada, BN Aa an an kami dalam pemeriksaan, bahwa kami dengar pada Mam 2.00, siaran Keputusan No. 1 dan No, 2 kami dengar pada jam 13.00, Sidang MAHMILLUB Yth., Selanjutnya kami akan utarakan bahwa dalam per tone yen eee baik yang diadakan dirumahnya Kolonel LATIEF di Jalan Na Kaveling No. 524 ataupun dirumahnya Saudara STAM di Jalan Bun Rawasari, tidak pernah dibicarakan mengenai penyyanan, penangkapan atau pembunuhan. Juga kepada Pasukan Pasopati tugasnya bukan melakukan penculikan, penangkapan atau pembunuhan. Perlu kami terangkan bahwa didalam Pasukan Pasopati juga is ‘terdapat pasukan P.G.T. ataupun Kavaleri, Dalam pertemuan u SYAM di Jalan Buntu Rawasari, belum dibentuk Dekan Revo eel dass direncanakan pembentukannya, DEKRIT No, I, mengenai akan di 213 === [PDF page 122] === nya Dewan Revolusi ditand i g a tangani pada ta TN Ai; nggal l Oktol a ei mpc ex. Jenderal SUPARJO, dan oleh ex Te ae Pee. Pa ie keterangan-keterangan yang am a | s untuK penolakan terhadap Tu yang dituduhkan kepada kami secara kumulatif i Sere u Presiden /PANGTI ABRI/PBR berada di Halim pada Pa ae ts 1965, sekira jam 11.00, delegasi yang dipimpin ex. ae YO menghadap PIM, Presiden /PANGTI ABRI/PBR melaporkan dan mohon restu mengenai diadakannya G. 30, S, dan didalam menghadap tersebut tidak benar b: i PBR mengambil oper pimpinan. " bahwa PYM/PANGTI ABRI/ Pen te Ne Capat saya ajukan berupa satu keterangan untuk saves u ae keterangan yang telah kami utarakan tadi ace ane Boca yang saya dengar baru beberapa hari kemudian, Na Baba" mengambil oper pimpinan dengan mengangkat Cu 4g atay care-taker MEN/PANGAD yaitu Jenderal can aaron selanjutnya diperintahkan supaya kembali tertib dan Ae 5 ee oo darah. Kepada Jenderal SUHARTO yth., Mn Ga at YM, MENTERI/PANGAD, kepada beliau telah d gadakan operasi Keamanan. yang iberi Di ye: +: a Tn Ag demikian, maka keterangan-keterangan yang dulu diu 2 ahwa pada. tanggal 1 Oktober 1965 PYM, Presiden PANGTI if R mengambil oper pimpinan adalah tidak benar!: Sidang MAHMILLUB Yth., Tid 2 i i ak benar juga bahwa setelan bahwa jam 14.00 kami memerintahkan untuk mengulan i yi UTU 1 gi lagi penyiaran DEKRTI No. 1 dan KEPUTUSAN No. 2; Te ta Kami hanya sekali memerintahkan untuk menyiarkan DEKRIT No. I ialah jam 10.00 KEPUTUSAN N UTU, No, 1 dan KEP 1100, Kami berada di Halim. Pn Sidang MAHMILLUB Yth., ey, ie kamu mengadukan pembelaan-pembelaan kami, dengan mem- Ta 1 apa yang telah saya tulis, maka kami akan melanjutkan pem- NN Me an a lengan secara lisan, pengambil dasar dari pada - an yang disampaikan kepada diri 1 i jane fares dalam Surat Tuntutan dari ODITUR. Mn Na Net Mee Surat Tuntutan ini, setelah kami peree ia, Sekembali kami dari sidang MAHKAMAH u Yth, dan sesudah berada didalam tahanan, kami u u Burak Tuntutan ini sebagian tik-tik-annya Tn NN u a Helen Saya beri nomer halaman, yaitu mulay dari Sampai nomer halaman yang akan terakhir: 214 kurang satu: Dan juga mengenai isinya kami menganggap bahwa sebagian besar tidak ada sangkut-pautnya dengan diri kami, didalam kedudukan kami sebagai Komandan G, 30. S.: Namun demikian karena hal tersebut sudah dicantumkan atau sudah termasuk didalam Surat Tuntutan yang dituntutkan kepada kami, terpaksa kami juga akan menjawah dengan pengetahuan dan pengertian kami yang sangat rendah ini, untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang bersifat politik.Didalam halaman 26 maka disitu disebutkan bahwa GERAKAN 30 SEPTEMBER adalah gerakan kontra Revolusi. Untuk ini maka kembali kepada keterangan kami didepan, bahwa menurut apa yang saya dengar sampai saat ini PYM, Presiden /PANGTI ABRI (PBR tidak pernah menyatakan bahwa G. 30. S. adalah gerakan KONTREV, Dan menurut pengertian dan keyakinan saya, yang berhak menyatakan bahwa tiap-tiap perbuatan itu adalah perbuatan kontra revolusi hanya PYM. Presiden/ PANGTI ABRI /PBR, Kalau tidak demikian, maka akan bahayalah kalau tiap orang menggunakan kata-kata tersebut, yang sebetulnya diberikan tidak sesuai dengan kenyataannya. Demikian sekedar jawaban saya mengenai tuduhan daripada Kontra Revolusi, Selanjutnya ada kata-kata apa yang menamakan diri G. 30. S, dimana TERDAKWA menjadi salah seorang pelaku dan pengaturnya merupakan pengkhianatan dan petualangan KONTREV, dan merupakan tikaman dari belakang ditengah-tengah perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia, bersenjatakan Panca Azimat Revolusi, sedang menghadapi NEKOLIM, » "MALAYSIA", Dengan kata-kata ini kami dapat mengambil kesimpulan, bahwa kami dituduh membantu SMALANSIA”, menurut kenyataannya. dan pada waktu saya masih ada kesempatan, setelah meninggalkan Halim, berada di Jakarta, kira-kira 10 hari: saya selalu mendengar bahwa radio "MALAYSIA" selalu memaki-maki saya, Jadi kalau saya dikatakan membantu,,MALAYSIA", maka dengan siaran radio MALAYSIA" itu sendiri hal ini sudah terbantah. Dan semua radio-radio daripada negaranegara imperialis misalnya. Inggeris, Amerika dan,. MALAYSIA”, semuanya memaki-maki saya. Dan perlu juga saya utarakan disini, bahwa saya dengar dalam siaran itu pula, radio-radio tersebut juga memuji-muji terhadap Jenderal NASUTION, Kalau saya dituduh menikam dari belakang, pada waktu negara kita sedang menghadapi mulut meriam Nekolim,MALAY- SIA", maka hal inipun saya akan mengajukan sesuatu alasan penolakan untuk menguatkan alasan saya tersebut diatas, siapa yang menangkapi Liga, Pembebasan Nasional Malaya yang konsekwen anti Malaysia, kemudian siapa yang mengusir Persatuan Wartawan Asia Afrika (PWAA) yang konsekwen anti Nekolim termasuk Malaysia? Maka dengan tambahan keterangan-keterangan ini kiranya dapat memperkuat alasan saya. untuk menolak bahwa G&. 30, S. adalah petualangan kontra Revolusi dan merupakan tikaman dari belakang ditengah-tengah perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia berdasarkan Panca Azimat Revolusi sedang menghadapi mulut meriam Nekolim Malaysia. 215 === [PDF page 123] === Kemudian mengenai amanat dari pada PYM, Presiden /PANGTI ABRI {PBR Bung Karno yang juga dicantumkan dalam tuduhan dimana amanat beliau tersebut menyatakan, menurut kata-kata yang terdapat disini,,bahwa oleh karena adanya peristiwa itu”, sudah barang tentu yang dimaksudkan ini adalah selama G, 30. S., maka revolusi kita mengalami set-hack selama delapan tahun lamanya”. Untuk inipun saya akan mengaayukan alasan, seperti yang kami ajukan dimuka, bahwa: G. 30. S. hanya berjalan satu hari atau 12 jam, dan didalam peristiwa itu sendiri menuruf kenyataannya tidak menimbulkan kejadian-kejadian seperti apa yang dimaksud dalam kata-kata set-back selama 8 tahun. Mungkin ini terjadi setelah epiloog, dalam masa epiloog daripada peristiwa G, 30. 8, Sudah barang tentu, dalam masa, itu, tidaklah bisa diterima demikian saja kalau kesemuanya itu dilimpahkan merupakan kesalahan dari pada G. 30. 8. Selanjutnya kami akan kemukaican pula bahwa penolakan kami terhadap Tuduhan bahwa TERDAKWA dengan teman-temannya dengan COUP-nya itu juga telah merusak moral Panca Sila, karena telah merobek-robek persatuan dan kesatuan hangsa yang telah dirintis selama berpuluh-puluh tahun oleh pemimpin-pemimpin gerakan Kemerdekaan, khususnya yang telah diperjuangkan oleh PBR Bung Karno, Sebetulnya, saya sendiri merasa, san semacam itu dituduhkan kepada diri kami sedang Seperti apa yang telah kami utarakan didepan, dan juga menurut kenyataan-kenyataan yang ada bahwa mengenai coup ini, oleh PYM, Presiden /PANGTI ABRI /PBR belum pernah juga dinyatakan bahwa G. 30. S. itu mengadakan coup, gat heran mengapa Tuduhan yang Selanjutnya mengenai soal ideologi ini sebetulnya kami anggap tidak tepat ditujukan kepada kami, karena ternyata, disini yang disebut-sebut adalah soal PKT, sesungguhnya saya tidak akan menjawah persoalan ini, karena memang kami anggap tak ada hubungannya dengan diri kami. Selanjutnya mengenai gerakan sepihak inipun kami tidak akan me. ngutarakan pendapat apa-apa karena itu tidak ada hubungannya dengan diri kami. Adapun G, 30. 8, sekalipun dalam susunan kata-kata itu G. 30, S. dimasukkan, namun kami menolak hal yang demikian tersebut. Kemudian mengenai maka dalam mem-praktek-kan G, 80, S. mereka meracuni rakyat bahwa ABRI, RPKAD adalah Tentara »MALAYSIA”, atau tentara NHKOLIM:: Ini saya anggap juga propokatif sekali, Karena didalam G, 30. S. lidak pernah mengucapkan kata-kata sedemikian itu, Dan dapat kami katakan dihadapan sidang MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA Yth., bahwa. kekuatan inti-nya dalam G, 30. S. adalah kekuatan yang terdiri dari pada anggota-anggota AD, atau ABRI, maka dengan demikian dengan kata-kata yang dituduhkan seperti apa yang telah kami utarakan dimuka yaitu,GERAKAN 30 SEPTEMBER", maka dalam mem-praktek-kan 30. S. mereka meracuni rakyat, bahwa ABRI, RPKAD adalah tentara 216 2 bentar: Lini tegas-tegas kami menolak, an Me une ee menyuarakan hal yang sole, ikian itu, | pa sehubungan dengan taktik-taktik De eee ae iki aka TERDAKWA UNTUNG dalam InLeropreainnss menyu ee a hubungan antara G. 80. S. dengan beberapa partai politik, Hg PNI dan PERTI menurut Saudara Ha ace 2 a longan dari partai yang bersangkutan yang mendu u eee SEPTEMBER akan tetapi ada golongan lain dari parte ya LA Tn yang dianggap menentang G. 30, S. sebetuinya apa yang Na dalam interograsi tidak demikian, bahwa pada waktu itu ac ieee bahwa Saudara SYAM dan PONO sebagai ald pees Ta fo kan mengapa dari partai-partai politik lain tidak aa yak, me ee ka melihat gelagat, dan kalau kita berhasil mereka p: Maa Dan tidak pernah saya utarakan, seperti Keters peat a ae yang tercantum disini tadi yang telah saya bacaa Saleen juga saya dapat mengambil put ce eae untuk mengadakan atau untuk pu eee u Lee usnya kekuatan-kekuatan partai-partai yang ada dinegar oa Pen mengenai banyak tokoh Gan golongan Na Ree dari taktik ini, hingga dalam hubungan ini Buk Pn rtanggung jawahkan, inipun sesuai Gengan enya, dar - Bah telah saya utarakan mungkin ini terjadi Hap Ma Ki.. Hi orak lagi, Jadi untuk an ix SA aah tates a Pra menjadi pertanggungan.. awab dari pada diri kami, | if. U inte mengenai taktik penetrasi dan infiltrasi de Dhan tubuh AD, sendiri, hal mana yang u cae Da i 'T 4 enga Sa han os an 454 u menjawab ini maka perlu sani utarakan dihadapan sidang MA ee 2 RL Ma oO Perwira dari kedua Batalyon tersebul, mereka 1 ee u mengikuti Gerakan dari pada 30 Bee ery ee an bujuk, atau saya hasut, atau saya ancam tapi Ber ada persiapan dari sana atau dari tempatnya, untu Bana dari pada 30 September. Jadi Mengenai Dudukan pen a y i.D. sendiri, hal mana menyangkut perana Nan aa Tenan Na terbukti dengan Menang ra Perwira-Perwira dari kedua Yon 530 dan 454 ara ee yang kami ajukan sudah cukup kuat untuk menolak Tu Sidang MAHMILLUB Yth,, ' Selanjutnya kami akan mengutarakan pula, Pan aan y 30, S. juga memberi penga cegah apa kata bahwasanya G.: p abe: ekonomi, dapat kita tunjukkan pada tandanya, Mn Tsp penimbunan-penimbunan beras, macetnya heberapa sektor produksi, da 217 === [PDF page 124] === pengangkutan, serld instansi pemerintah, untuk menambah pengeluaranpengeluarannya yang digunakan untuk menumpas gerakan kontra revolusi 30 September yang kesemuanya mengakibatkan kenaikan tarif dan hargaharga barang serta lebih membubungnya ekonomi keuangan. Untuk ini pertama-tama kami akan kemukakan perintah P.Y.M. Presiden sendiri didalam rangka pengembalian keamanan yang tugas itu diberikan pada wakiu itu kepada Yth. Jonderal HARTO, supaya yang tersangkut lang. sung dalam peristiwa G. 30. £ segera diajukan kedalam pengadilan, Tetapi kenyataannya, sekalipun saya tidak mengetahui sendiri, tetapi kebenaran selamanya tidak akan bisa ditutup-tutupi dan pasti akan bisa didengar sekalipun saya berada didalam tahanan, bahwa dalam masa cPiloog operasi keamanan yang digariskan oleh P.Y.M. Presiden /PANGTI ABRI/PER kenyataannya telah menimbulkan hal-hal yang menyimpang Gari pada garis perintah P.Y.M. Presiden, tersebut misalnya adanya pengrusakan rumah-rumah, pembakaran rumah-rumah dan penangkapan orang-orang yang kira-kira tersangkut atau Giduga tersangkut, ini dapat kami buktikan pada waktu kami di Salemba ada seorang yang pekerjaannya tukang cari beling atau pecahan kaca karena mereka dianggap atau dikira-kirakan tersangkut G. 30. S. kemudian ditangkap dan dimasukkan di RTC selanjutnya diadakan pemeriksaan terhadap dia sekalipun ditekan seperti apa nyatanya dia itu tidak mengetahui persoalan sama sekali mengenai G, 30. S. ~ Jadi mengambil contoh yang sederhana ini maka dalam masa epiloog itu banyak terjadi hal-hal atau tindakan-tindakan yang menyimpang dari pada garis perintah dari pada PYM. Presiden. Dan juga saya pernah dengar untuk menuduh G. 30, $. menimbulkan pengaruh ekonomi Yang jelek Itu adalah tuduhan yang murah, dan juga pernah saya dengar bahwa sebab-sebab yang menimbulkan adanya kesulitan ekonomi, khususkhususnya sandang pangan adalah adanya usaha-usaha yang mendongkrakdongkrak P.Y.M. Presiden itu sendiri dan adanya demonstrasi-demonstrasi yang anti Pemerintahan, Schingga dengan adanya tindakan-tindakan tersebut menimbulkan suasana yang tegang dan kesempatan ini sudah barang tentu nrerupakan kesempatan yang baik yang bisa digunakan oleh pencoleng-pencoleng perekonomian, Selanjutnya mengenai khusus kami mintakan perhatian dari P.T. KETUA bahwa GC. 30. S, akhirnya juga akan membahayakan kehidupan P.Y.M. Presiden /PANGTI ABRI/PBR Bung Karno hal mana dapat kami buktikan dari ucapan Terdakwa sendiri dalam intrograsi dengan ex. Letnan Kolonet UNTUNG atas pertanyaan menjawab bahwa jika Bapak Presiden tidak mau atau tidak setuju engan konsepsi terdakwa untuk mendirikan Pemerintahan yang dikuasai olen golongan Komunis maka Bapak Presiden akan Giamankan, didalam pemeriksaan sudah berulang-kali kami terangkan bahwa hal yang demikian itu tidak pernah ada pada diri kami atau tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat. Kalau hal ini sampai terjadi ini adalah suatu keinginan merupakan keinginan pemeriksa, mungkin kareng sesuatu keadaan atau suasana dimana pada waktu itu saya dalam keadagn lelah, Hal itu bisa 218 mewujudkan keinginan pemeriksaan tersebui. Namun saya lepaskan disini bahwa saya merasa tidak pernah mempunyai niat atau merencani kan hal yang seperti demikian itu. Selanjulnya bahwa Terdakwa ex. Letnan Kolonel UNTUNG sebagai perwira dengan G. 30. S. itu melakukan pengkhianatan mailiter adalah jelas. Memang saya tidak menyanggah atau menolak hahwa setelah sayi memimpin G. 30. S, ini saya telah melanggar Sumpah Prajurit ataupun Sapta Marga tetapi tindakan yang saya lakukan itu adalah merupakan akibat dari pada tindakan-tindakan yang mendahulul yang juga melanggar sumpah atan Sapta Marga, misalnya tindakan peristiwa 17 Oktober, kemudian dengan adanya Dewan Jenderal dan rencana coup dari Dewan Jenderal dan disamping itu kami anggap adanya gejala yang dilakukan oleh anggota Dewan Jenderal gejala-gejala mana saya anggap bahwa tindakan tersebut tidak loyal terhadap P.Y.M. Presiden/PANGTI ABRI/ PBR misalnya mengenai idee-idee atau gagasan-gagasan dari pada P.Y.M. Presiden atau memang hul itu menurut amanat P.Y.M. Presiden ini sudah merupakan kehidupan yang nyata dari pada bangsa Indonesia ialah misalnya mengenai NASAKOM, bahwa menurut kenyataannya anggota-anggota Dewan Jenderal itn tidak menyetujui dengan adanya gagasan PALM. Presiden mengenai NASAKOM itu. Hal ini kami buktikan juga adanya ucapan-ucapan dalam ceramah kepada Perwira-Perwira yang bertugas di Kongo yang dilakukan oleh alm. Jenderal A. YANT bahwa belian menyatakan yang dikehendaki bukanlah NASAKOM tapi yang dikehendaki adalah NASASOS, untuk kami dapat mengajukan suatu saksi Ialah Letnan NGADIMO yang pada waktu itu turut hadiy dalam ceramah di Kongo tersebut. Demikianlah salah satu Lyontoh dari apa yang Kami katakan tidak loynl, dan kalau ini sayn katakan tidak loyal sudah barang tentu tidak loyat terhadap Panglima Tertinggi ABRI dan juga sudah dapat dinyatakan sudah melanggar Sapta Marga dan justru tujuan G, 30, 8. adalah untuk menggagalkan dari pada rencana coup dari Dewan Jenderay itu, maka mengenai apa yang saya akui bahwa soya telah melanggar Sapta Marga tetapi justru juga untuk menyelamatkan Sapta Marga dari pada tindakan-tindakan yang lebih membahayakan, maka hal ini saya anggap dan saya menganggap bahwa hal ini dapat dilakukan atas tanggung jawab saya sendiri. Sidang MAHMILLUB Yth., Selanjutnya mengenai diri riwayat hidup kami dimana dijelaskan bahwa semenjak tahun 50 sampai dengan tahun 54 saya dibina oleh seorang tokoh PKI yang bernama INDRATNO yang disebut di Solo, kemudian dari tahun 1959 — 1964 saya dibina oleh seorang tokoh CDB PKI di Jawa Tengah di Solo Sardara SUDARMO, kemudian tahun 1965 saya 'dibina oleh Saudara SUYONO, mengenai yang pertama ini sebetulnya tidak benar, kemudian mengenai yang kedua saya memang ada berkenalan -219 === [PDF page 125] === dengan orang PKI yang bernama SUDARMO tetapi sebagai apa yang - telah diterangkan oleh Kapten KUNCORO kemarin dia adalah Saudara dari pada Mayor SUKIRNO. Jadi bukanlah mereka merupakan pembina dari PKI yang membina diri saya. Kata-kata pembina ini sebetulnya diperdapat atau diperdapat Gidalam saat-saat pemeriksaan dalam penyelesaian peristiwa G, 30. S. dan kenyataannya saya tidak dibina -oleh orang-orang dari pada PKI dan saya tidak terikat oleh orang-orang itu ini dapat saya kemukakan dihadapan sidang MAHMILLUB Yth., bahwa mereka Kadang-kadang datang untuk bertemu kepada shya. atau kepada Mayor KIRNO itu adalah merupakan sesuatu hal lumrah sebagai kenalan biasa. dan kalau saya tidak menemui juga tidak apa-apa. Dan demikian pula andaikata Mayor KIRNO juga tidak menemui orang tersebut juga tidak menimbulkan suatu soal, Hal yang ketiga mengenai tahun 1965 menurut keterangan disini saya dibina oleh Saudara SUYONO, dari PKI di Jakarta, ini sudah saya nyatakan pada pemeriksa bahwa Saudara SUYONO itu adalah informan dari pada ex, Lettu DUIL ARIEF Dan bukan pembina saya. Memang saya oleh ex. Lettu DUL ARIEF diperkenalkan dengan Saudara SUYONO itu, tetapi ini adalah suatu perkenalan biasa dan Saudara SUYONO bukanlah pembina saya dari PKI, Demikianlah mengenai sanggahan kami terhadap Tuduhan riwayat hidup yang ditujukan kepada kami adanya ikatan kami dengan PKI. Selanjutnya dihubungkan dengan keterangan saksi SUYONO ex. Mayor Udara bahwa dalam rapat-rapat yang setia Gi-ikuti oleh Terdakwa manakala SYAM dan PONO yang dikenal sebagai utusan D.N, AIDIT, Ketua CC-PKI, atau Terdakwa tidak hadir rapat tidak dilangsungkan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa peranan Terdakwa adalah menentukan dalam rangka proloog dari pada G, 30. 8. disamping itu dapat pula diambil kesimpulan bahwa Terdakwa yang melakukan perbuatan-perbuatan dalam: perkara ini dalam penuh kesadaran, Sidang MAHMILLUB Yth., Keterangan ex, Mayor Udara SUYONO ini sebetulnya sangat bertentangan dengan kenyataannya dimana dimuka telah kami utarakan bahwa yang lebih mengenal secara mendalam terhadap 2 orang yaitu SYAM dan PONO adalah justru dia sendiri tidak dapat saya buktikan dengan adanya kerja-sama diadakannya latihan-latihan dari Pemuda Rakyat semuanya yang dilatih di Lubang Buaya. Jadi mengenai keterangan yang menyatakan bahwa saya dinyatakan sebagai orang yang menentukan didalam rapat itu sebetulnya tidak benar dan menurut keterangan-keterangan dari saksi SUYONO itu sendiri sebetulnya keterangan-keterangan itu tidak benar pernah rapat-rapat terjadi tanpa saya jadi dengan keterangan-keterangan maka ada halhal yang bertentangan, Jadi kami tegaskan disini bahwa keteranganketerangan yang diberikan oleh saksi ex, Mayor Udara SUYONO khususnya 990) yang menyangkut diri saya, bahwa saya sebagai orang yang menentukan bisa terus dan tidaknya rapat, atau keterangan lainnya- bahwa yang mengangkat saya sebagai G. 30. S. adalah Saudara SYAM dan PONO Ini adalah tidak benar Yang mengangkat saya menjadi G. 30, S. adalah rapat itu sendiri dan justru penunjukan diri saya Tene Komandan G. 30, S. Saudara SUYONO-lah yang mempunyai Keinginan yang besar. Sidang MAHMILLUB Yth., Mengenai hubungan bahwa Terdakwa harus diberi hukunen yang setimpal dengan kesalahannya karena untuk masyarakat Indonesia Terdakwa adalah,,totaal onbruikbaar”, kami tidak menyalahkan kata-kata ini, karena adalah hak dari pada yang menuduh diri kami, nammun SEE kami memberi keterangan-keterangan mengenai diri kami dimuka sidang MAHMILLUB Yth,, ini bukanlah kami akan menyombongkan diri bahwa, kami adalah termasuk pemuda Indonesia yang tidak pernah absen dalam revolusi, baik pada waktu revolusi fisik waktu tahun 1945, MAMPU didalam perjuangan seterusnya untuk menyelesaikan revolusi Indonesia yang mullti-complex, Dalam tugas saya sebagai seorang Militer, belum pernah absen pula didalam pelaksanaan perintah-perintah Operasi, sekalipun perintah operasi yang sangat berat, misalnya terjun di Irian Barat. Dan dengan kenyataan itu dimana oleh P.Y.M. Presiden sendiri telah dianugerahkan Bintang Sakti, maka kiranya dapat dijadikan imbangan Geneat kenyataan-kenyataan terhadap diri saya, mengenai perjuangan saya didalam revolusi Indonesia, dengan kata-kata yang menyatakan, saya adalah Maka kenyataan-kenyataan yang kami utarakan dihadapan MAH- MILLUB ini, kami mohon agar bisa dijadikan pertimbangan untuk memberikan penilaian dari pada kata-kata yang ditujukan kepada saya, yaitu kata-kata,,Totaal bruikbaar”’. Sidang MAHMILLUB Yth,, Saya menganggap cukup mengenai hal-hal yang perlu saya utarakan, dihadapan sidang MAHMILLUB Yth., ini yang kami maksudkan, untuk pembelaan kami terhadap Tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada diri kami, Kemudian mengenai hal-hal lainnya yang belum saya sampaikan dihadapan sidang MAHMILLUB Yth. ini akan kami serahkan kepada PEM- BELA kami yang terhormat yaitu Bapak GUMULYO S.H. Sekian, kata-kata pembelaan kami dan kami haturkan banyak-banyak terima kasih kepada Bapak HAKIM KETUA Yth., Bapak-bapak HAKIM Anggota Yth, Setelah TERDAKWA selesai mengemukakan Pembelaan dirinya, maka kemudian kepada PEMBELA diberi kesempatan oleh KETUA untuk & 221 === [PDF page 126] === mengajukan Pembelaannya untuk TERDAKWA, Selanjutnya, setelah terlebih dahulu kepada KETUA selesai diserahs kan teks-asli Pembelaannya yang tertulis, PEMBELA membacakannya sebagai berikut: P.T, Ketua Mahkamah Militer Luar Biasa yang saya muliakan, P.T. Para Hakim dan P.T. Oditur yang saya hormati. Karena banyaknya komplikasi-komplikasi yang terdapat dalam masalah Peristiwa 1 Oktober, pun pula karena pentingnya masalah tersebut, maka perkenankanlah saya terlehih dahulu mengupas beberapa persoalan yang mempunyai pengaruh besar sekali ta hadap sikap yang harus kita ambil terhadap masalah terdakwa UNTUNG dan juga putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa UNTUNG. Adapun masalah itu adalah: I, Catatan Pendahuluan. A. Peristiwa 1 Oktober 1965 bukan hanya masalah nasional belaka, melaimkan masalah internasional yang mempunyai pengaruh besar sekali terhadap jalannya reyolusi dunia. Sepanjang saya dapat mengikuti amanat-amanat PY.M, Presiden mengenai Peristiwa I Oktober, tidak jarang beliau menganjurkan pada para hadirin untuk membaca buku-buku ''The Invisvible Government”, "C.LA." tulisan dari Andrew Tulley dan "The Ambassador" - tulisan dari Maurice West. Buku-buku itu menggambarkan turut campurnya negara asing dan negara-negara imperialist terhadap urusan dalam negeri dari negara negara yang haru berkembang. Justru percampuran tangan ini menimbulkan keonaran didalain negara-negara yang baru berkembang yang bersangkutan. Dari petunjuk yang diberikan oleh P.Y.M. Presiden kepada kita ini maka saya menarik kesimpulan, bahwa meledaknya Peristiwa 1 Oktober itu disebabkan karena turut campurnya negara-negara imperialis dalam urusan dalam Negeri Indonesia. Karena itu, maka Peristiwa 1 Oktober hukanlah masalah nasional belaka, melainkan juga masalah internasional. Karena itu maka Peristiwa 1 Oktober 1965 dan penyelesaiannya mendapat penuh perhatian dari Yuar Negeri, terutama dari Negara- Negara Nefo: Negara-Negara Imperialis ingin bahwa politik Indonesia sesudah Peristiwa 1 Oktober 1965 menggeser kekanan, sebaliknya negara-negara nefo ingin, bahwa politik Indonesia tetap kiri. Sebagaimana kita mengetahui, Indonesia merupakan mercu suar -bagi rakyat Nefo pada umumnya dan rakyat Asia, Afrika, Amerika Latin dan Oceania pada khususnya dalam perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, pun pula dalam perjuangan merebut dan menegakkan kemerdekaannya dan politiknya yang disebut berdiri atas kaki sendiri, Semoga bangsa Indonesia juga menjadi mercu suar tidak hanya bagi 209 rakyat Nefo, melainkan juga bagi seluruh dunia dalam bidang menegakkan hak-hak demokrasi, keadilan dan pembinaan hukum. Sekarang adalah tugas Paduka Tuan Ketua dan para anggauta MAHMILLUB, pun pula tugas Paduka Tuan Oditur dan saya. sendiri untuk menyelesaikan masalah Peristiwa 1 Oktober 1965 secara yuridiskh, suatu Peristiwa yang sangat ruwet, mengandung banyak komplikasi, dan mengandung problema-problema politis yang sampai hari ini sebenarnya belum diselesaikan sama sekali, Tuduhan dan tuntutan P.T, Oditur, pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan pembela, pun pula putusan-putusan P.T. Hakim MAR- MILLUB akan mendapat perhatian yang besar sekali dari dunia Internasional, Kita bersama menghadapi ujian internasional yang tidak ringan. Semoga putusan MAHMILLUB merupakan sumbangan yang sangat berharga untuk meningkatkan Indonesia menjadi mercu suar dalam dunia internasional dalam bidang menegakkan hak-hak demokrasi, keadilan dan pembinaan hukum. B. Prinsip pedoman dalam menemukan Keadilan atau GUIDING PRINCIPLE dalam mencari Keadilan. 1. Apakah Keadilan itu relatif ataukah absolut, mutlak dan langgeng? Pengalaman memberi bukti-bukti bagi kita bahwa peraturan-” peraturan yang dibikin oleh manusia, dan putusan hakim tidak mengandung kebenaran mutlak. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda dan pemerintah tentara pendudukan fasis Jepang dan keputusan-keputusan hakim pada kedua. jaman tersebut ditujukan untuk kepentingan pemerintahan Belanda. dan pemerintahan bala tentara Jepang yang sama sekali tidak menghiraukan kepentingan-kepentingan bangsa Indonesia. . Orang-orang komunis, pejuang-pejuang kemerdekaan dan Bung KARNO sendiri pada waktu jaman Belanda berturut-turut dibuang ke Tanah Merah (Boven Digul), dan dijebloskan dalam penjara Suka Miskin, Peraturan pemerintahan kolonial Belanda dan putusan-putusan dari para hakimnya dianggap adil oleh golongan yang berkuasa pada waktu itu, tetapi tidak dianggap adil oleh bangsa Indonesia dan terutama, oleh generasi yang sekarang ini. Generasi sekarang menganggap Bung KARNO dan ribuan orang komunis tersebut diatas berturut-turut sebagai Pemimpin Besar Revolusi dan Perintis Kemerdekaan, Barang-kali orang akan mengatakan, ya tetapi itu adalah pengadilan jaman Belanda, jaman kolonial atau secara tegas jaman Kekuasaan kolonial Belanda, Memang benar, tetapi ucapan ini mengandung arti pengakuan, bahwa sesuatu putusan hakim tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan. === [PDF page 127] === Pada dewasa ini Pengadilan juga dipengaruhi oleh fihak yang berkuasa. Siapa-pun juga tidak akan lupa bahwa orang-orang selalu bilang tunduk pada Pemimpin Besar Revolusi tanpa reserve, Tetapi kita tidak akan lupa bahwa Bung KARNO selalu mengatakan bahwa diantara mereka ini ada golongan yang selahi menjegal perintah beliau, Teranglah bahwa di Indonesia-disini saya mengambil suatu conclusi dari ucapan P.Y.M. Presiden — ada dua golongan satu golongan yang pro politik P.Y.M, Presiden dan satu yang anti politik P.Y.M. Presiden atau yang menjegal perintah beliau. Pertanyaan yang saya ajukan adalah, apakah MAHMILLUB yang sekarang ada ini tunduk pada pedoman-pedoman yang diberikan oleh P.Y.M, Presiden SUKARNO atau pada pedoman-pedoman yang diberikan oleh golongan-golongan yang anti politik Bung KARNO. Saya berkeyakinan penuh bahwa Ketua/Anggauta-Anggauta MAH- MILLUB dan Oditur berdiri tanpa reserve dibelakang Bung KARNO dan mentaati segala pedoman yang diberikan oleh Pemimpin Besar Revolusi. Apakah pedoman-pedoman (Guiding principle) yang diberikan oleh P.Y.M. Presiden kepada para Anggauta MAHMILLUB dan Oditur dalam usahanya mencari keadilan yang akan mereka Manifestasi-kan dalam putusanputusan terhadap para Terdakwa yang akan diajukan pada MAHMIL- LUB? Sebagaimana diketahui, Presiden telah memanggil semua Anggauta MAHMILLUB dalam suatu pertemuan untuk menerima pesan-pesan dari belian, sebelum MAHMILLUB itu memulai sidangnya pada tanggal 14 Pebruari 1966. Umum tidak mengetahui isi selengkapnya dari pesan Presiden itu, kecuali yang diterangkan dalam beberapa kalimat oleh MENKO WIRYONO, yaitu bahwa: 1). para angganta MAHMILLUB supaya berpegang pada hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, supaya berpegangan pada hukum revolusi: 2). supaya jangan dipengaruhi oleh sentimen-sentimen, Pesan Presiden ini sangat penting dan mengenai pokok persoalannya Pesan supaya berpegangan pada hukum revolusi yaitu $ 1) mengabdi pada Amanat Penderitaan Rakyat dan 2) anti imperialis dan 3) anti feodal, berarti suatu peringatan bagi MAHMILLUB untuk tidak mengambil sesuatu putusan yang bisa merugikan revolusi dan membikin senang kaum imperialis beserta kaki tangannya kaum kanan dan tuan tanah, oleh karena menguntungkan mereka, Dalam hal ini sayapun berkeyakinan penuh, hahwa para anggauta MAFMILLUB mengerti benar dan akan melaksanakan isi amanat-amanat Presiden mengenai Peristiwa 30 September dan berani membebaskan dirinya masing-masing dari pengaruh sentimen-sentimen, Berlawanan 10075 224 dengan pesan Presiden ini adalah suara-suara didalam harian-harian Indonesia menjelang dimulainya sidang-sidang MAHMILLUB, Surat-surat ini tidak hanya serupai reguisitoir tetapi sekaligus sudah merupakan putusan. Harus diakui bahwa kekuatan dibidang pelaksanaan politik Presiden SUKARNO sekarang ini masih besar, Pukulan terhadap golongan yang mendukung politik Presiden SUKARNO tanpa reserve berarti melemahkan kekuatan demokrasi dan anti imperialis, dan memperlancar pengaruh dan infiltrasi imperialis kedalam Negeri, Sesuai dengan apa yang tersebut diatas kami percaya, bahwa MAH- MILLUB pasti akan menjadi bagian dari kekuatan demokrasi dan anti imperyalis atau dengan perkataan lain menjadi bagian dari pendukung Presiden SUKARNO, Keyakinan kami tersebut diatas berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: 1) Bahwa MAHMILLUB akan dapat mempertimbangkan dengan teliti dan mengambil kesimpulan yang tepat, yaitu bahwa peristiwa 30 September timbul sebagai akibat adanya golongan-golongan tertentu yang akan menggulingkan Presiden SUKARNO, dan bahwa kekuatan tersebut yang masih sekarang ini meneruskan rencana dan kegiatannya untuk,,mendongkel kedudukan Presiden SUKARNO dan meng-kanan-kan revolusi kita”, 2) Bahwa MAHMILLUB dapat mempertimbangkan dengan teliti dan mengambil kesimpulan yang tepat, yaitu tindakan yang dengan dalih menumpas Gerakan 30 September itu telah sungguh-sungguh menimbulkan kerugian yang amat dan sangat besar terhadap revolusi dan merusak martabat serta nama baik Republik Indonesia, karena tindakan itu dalam kenyataannya antara lain berupa pembunuhan secara besar-besaran dan secara kejam terhadap ratusan ribu rakyat termasuk anak-anak dan pemimpin-pemimpinnya, berupa penahanan dan penyiksaan secara diluar batas peri-kemanusiaan terhadap ratusan ribu Rakyat dan Pemimpin-pemimpinnya, 3) Bahwa MAHMILLUB dapat mengambil sebagai perpandingan dan menarik kesimpulan yang tepat dari padanya, yaitu bahwa terhadap pemimpin-pemimpin pemberontak PRRI-PERMESTA baik sivil maupun militer, yang telah mendirikan negara sendiri dengan bantuan kaum 'imperialis, terutama imperialis Amerika Serikat, lengkap dengan Kepala Negara, Perdana Menteri dan Menteri-Menteri serta fi Angkatan perangnya, tidak diajukan kemuka Pengadilan dan “ag tuhi hukuman yang setimpal. Bagi golongan yang mendukung politik Presiden SUBKARNO tan 1 reserve ukuran kebenaran dan keadilan adalah Panen Penderitaan Rakyat. “Segala sesuatu yang menguntungkan rakyat banyak inilah yang benar dan adil. Sedang yang merugikan adalah tidak benar dan tidak adil. 225 Sea ai aan === [PDF page 128] === Salah satu kepentingan rakyat banyak adalah perjuangan anti imperialis dan anti feodal, Karena itu kepentingan perjuangan anti imperialis dan anti feodal adalah satu ukuran kebenaran dan keadilan, Sesuai dengan uraian diatas maka keputusan MAHMILLUB oleh masyarakat akan dinilai dengan ukuran kepentingan rakyat banyak dan kepentingan perjuangan anti imperialis dan anti feodal. Putusan MAHMILLUB yang tidak sesuai dengan ukuran Kebenaran dan keadilan pasti akan dibatalkan oleh sejarah sebagaimana halnya dengan putusan-putusan Pengadilan dalam jaman kolonial Belanda dan jaman pendudukan fasis Jepang. C. Kedudukan pembela dalam proses kriminil Tentang kedudukan seorang pembela dalam perkara-perkara kriminil PM, Trapman menulis bahwa., de suhyectieve positie yan denraadsmen is ziin noodzakeliyke cenziydigheid, de obyectieve beoordecling ziyn ethiskhe legitimatie” (Karangan PM. Trapman dalam Adrocatenblad 1922, dikutip oleh Prof, Mr, M.Y, van Beurmelen dalam bukunya,,Straf verdering 1953 halaman 129). Bagaimanakah kedudukan saya sekarang ini sebagai pembela terdakwa UNTUNG? Karena saya diminta oleh terdakwa UNTUNG untuk membelanya, maka saya harus memihak dia (noodzakeliyke eenziydigheid), Karena saya diangkat oleh P,T. Ketua dan karena ethiskhe legitimatie saya, maka saya harus memberi penilaian yang obyectief, terhadap segala sesuatu yang diajukan dalam sidang pengadilan. “Dari dua kewajihan itu, manakah yang kau beratkan?” Orang akan tanya pada saya. Jawaban saya adalah serupa dengan jawaban yang diberikan oleh Sang Ayah kepada Sang' Ibu yang sedang meningkahkan anaknya:,,Abot endi, bapakne?”,,Pada bae”, Kedua tugas sama beratnya, kedua-duanya. merupakan satu kesatuan sebagai suami-isteri yang tidak dapat diceraikan, dan kesatuan inilah yang menjiwai saya dalam melaksanakan tugas yang P.T. Ketua bebankan kepada saya dan dalam melaksanakan permintaan terdakwa UNTUNG. Semoga hasil pekerjaan saya ini dapat merupakan manifestasi dari | pada kesatuan tersebut, D. Tidak menyetujui diajukannya para terdakwa yang tersangkut dalam | peristiwa 1 Oktober dihadapan Mahkamah Militer Luar Biasa. Diajukarinya terdakwa-terdakwa yang tersangkut dalam peristiwa 1 Oktober dimuka sidang MAHMILLUB yang tidak memberi hak kepada terdakwa untuk naik banding, saya pandang tidak adil berdasar atas alasan-alasan sebagai berikut: 226 DET — Darul Islam — Tentara Islam Indonesia, Darul Islam adalah Gerakan teror berkedok Islam didirikan oleh kaum kontra-revolusi pada bulan Maret 1948 dengan tujuan merobohkan RI, merubah RI menjadi NII dan meniadakan Pancasila. Pada bulan Agustus 1949 gerakan,,DI” ini memproklamasikan berdirinya “NII" (Negara. Islam Indonesia) dengan,,Angkatan Bersenjata'-nya bernama,,TII” dan dasar negaranya adalah Islam. “Presiden” —. NIT atau Imam-nya yalah Kartosuwiryo, Tli-nya antara lain dipimpin oleh opsir-opsir tentara kolonial Belanda Yungskhlager, Schmidt dll. Selama kurang lebih 15 tahun gerombolan DI-TII telah banyak membawa korban jiwa. Juga korban harta benda negara dan rakyat tak terbilang jumlahnya. Tetapi dalam penyelesaiannya' hanya Kartosuwiryo yang dihukum mati oleh Pengadilan Militer Biasa bukan MAHMILLUB. Mengenai pembantu-pembantunya dan algojoalgojonya dapat dikatakan tidak ada yang dituntut didepan pengadilan, apabila MAHMILLUB, malahan direhabilitasi dan sekolahkan diluar negeri (Amir Fatah ke Pakistan). PUSA (Masyumi) — Persatuan Ulama-Ulama Seluruh Aceh, PUSA didirikan di Aceh pada tanggal 5 Mei 1939 dibawah pimpinan M, Daud Beurecuh, Pada bulan September 1953 PUSA memberontak terhadap RI dan menggabungkan diri dengan,,DI-TII” dan mempunyai perwakilan diluar Negeri — (Hasan Tiro di Amerika Serikat). Kerusakan dan korban jiwa yang diderita oleh Rakyat Aceh sungguh tak terhingga. Tetapi dalam penyelesaiannya tidak ada satupun dari tokoh-tokoh yang bertanggung jawab diseret kedepan pengadilan, apalagi didepan MAHMILLUB. Daud Beureuh dkk. terus mengenyam kebebasan dan melakukan kegiatan politik malahan mendapat fungsi dalam Lembaga-lembaga Negara. Yang sudah jelas mengadakan pemberontakan kontra-revolusioner, membentuk pemerintahan tersendiri, memilih presidennya sendiri yaitu Syaffruddin Prawiranegara. Ia menyusun tentara tersendiri menyewa pesawat-pesawat terbang militer asing dan dikemudikan oleh orang-orang asing (Pope) dan mempunyai perwakilan diluar negeri (Sumitro —- Bes Alwi es), Tetapi tindakan apa yang diambil oleh Pemerintah dalam menyelesaikan pemberontakan,,PRRI-Permesta” setelah secara militer digempur aleh tentara dan rakyat? Meskipun dilakukan karantina politik terhadap mereka, tokoh-tokoh politik mereka tokoh-tokoh militernya masih bebas, banyak yang direhabilitasi dan tidak diajukan didepan pengadilan, apalagi di MAHMILLUB-kan. Masalah PRRI-Permesta diselesaikan secara politis, para pemimpin dan para pengikutnya,,kembali kepangkuan Ihu Pertiwi secara — saya pinjam istilah saksi ex, Kapten Suradi »geruiskhloos”, 227 === [PDF page 129] === 4) "RMS"? — Republik Maluku Selatan. Dr, Sumoukil dkk. memberontak terhadap RI dan mendirikan negara RMS dengan dianya sendiri sebagai presidennya, R.M.S, mempunyai perwakilan diluar negeri terutama negeri Belanda dan mengeluarkan mata uang sendiri, Dalam penyelesaiannya hanya Dr. Sumoukil yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer biasa, bukannya MAHMILUB, Terhadap pengikut-pengikutnya terhadap pendukung-pendukungnya, simpatisan-simpatisannya tidak diambil tindakan apa-apa, 3) 17 Oktober 1952. Pada tanggal 17 Oktober 1952 terjadi percobaan perebutan kekuasaan negara. Gedung DPR dikepung dan alat-alatnya dirusak, Mereka menyodorkan konsep anti demokrasi untuk menjadikan Presiden semacam diktator dan menuntut supaya DPR dibubarkan, Sejumlah moncong meriam dihadapkan ke Istana Merdeka. ditujukan kepada Presiden untuk memaksa beliau agar memenuhi tuntutan mereka. Tetapi dalam penyelesaiannya tidak ada seorang-pun dari pemimpinpemimpinnya dan peserta-pesertanya tidak ada seorang-pun yang dipecat dari jabatannya atau diseret kemeja hijau, apalagi didepan MAHMILLUB, 6) Terror Cikini. Pelaku-pelaku dari percobaan pembunuhan terhadap diri Presiden yang terkenal dengan nama,.Terror Cikini’ diajukan dimuka Pengadilan Militer Biasa, bukan MAHMILLUB. Berdasarkan atas uraian diatas, maka saya tetap tidak dapat menyetujui diadakan terdakwa UNTUNG dimuka persidangan MAHMILLUB, E. Sistim pengusutan. Perkenankanlah saya sekarang menelaah.sistim pengusutan yang dipergunakan oleh Oditur dalam perkara ini. Dalam hal ini kita tidak mungkin meneliti perbuatan dari seorang terdakwa tanpa mengetahui secara tepat peranan dan tempatnya dalam Gerakan 30 September sebagai keseluruhan, ini baru mungkin dapat tercapai setelah semua terdakwa dalam perkara besar ini dihadapkan dimuka Mahkamah, Dengan menghadapkan para terdakwa satu-persatu dan secara terpisah dimuka Mahkamah, tidak mungkin dapat diperoleh gambaran yang tepat mengenai perkara yang satu dalam hubungannya dengan perkara yang lain, Gambaran dari perbuatan-perbuatan tiap-tiap terdakwa yang kita peroleh menjadi kacau, karena itu tidak mungkin dijatuhkan hukuman pada setiap terdakwa secara adil dan setimpal dengan peranannya dalam keseluruhan kejadian Gestok. Sekarang terdakwa UNTUNG dituduh memimpin dan mengatur makar dan pemberontakan beserta mengadakan permufakatan jahat' dalam hubungan itu. Satu . minggu yang lalu orang lain, NYONO bin SASTROREJO dihukum mati 228 karena, kesalahan yang sama dalam hubungan Gerakan 30 Seplombor pula. Yang ajaib ialah hahwa dalam perkara UNTUNG nama NYONO tidak disebut sama sekali, jelaslah bahwa NYONO tidak mempunyai hubungan sedikitpun dengan perkara UNTUNG,..... ANA PER he rcs: tete sek bNo ae namun menurut Oditur kedua-duanya memimpin dan mengatur satu Ke rakan ialah Gerakan 30 September dus dua orang memimpin satu gerakan yaitu Gerakan 30 September sedangkan kedua-duanya tidak mempunyai hubungan satu sama lain Sistim pengusutan yang dipergunakan oleh Oditur menimbulkan juga kesulitan-kesulitan dalam pendengaran saksisaksi. Bila salah-seorang saksi mendengar dalam lebih satu perkara dan ternyata keterangan-keterangan tersebut diametral bertentangan satu sama lain dan tidak benar, ini akan menimbulkan kesulitan-kesulitan yang tidak terhingga. Bila keputusan pengadilan (Vonnis) yang dahwu sudah dilaksanakan, bagaimanakah dapat diadakan koreksi terhadap keputusan tersebut, Berdasar uraian tersebut diatas, maka saya menyarankan kepada MAHMILLUB agar keputusan terhadap perkara UNTUNG tidak segera diambil, melainkan menunggu sampai selesainya pemeriksaan semua perkara Gerakan 30 September yang masih akan diadili oleh MAHMILLUB. FE. Centrale figuur atau orang Pertama dalam Gerakan 30 September, Semua terdakwa dan saksi yang diajukan dimuka MAHMILLUB adalah pemain-pemain dalam peristiwa 1 Oktober, Yang ajaib dalam peristiwa ini adalah bahwa tidak ada saksi atau terdakwa satupun yang mempunyai gambaran menyeluruh tentang peristiwa tersebut. Karena itu mereka mempunyai gambaran yang subyektif tentang Gerakan 30 September. Justru gambaran yang menyeluruh dan obyektif merupakan syarat mutlak untuk menilai keterangan saksi-saksi dan peranan tiaptiap terdakwa dalam peristiwa tersebut, Ada golongan yang mempunyai keyakinan bahwa P.K.I,-lah yang mendesas-desuskan adanya Dewan Jenderal dan rencananya, bahwa P,K.L-lah yang mempunyai inisiatif untuk mengadakan Gerakan 30 September, Adapun alasan golongan ini ialah bahwa semua rapat-rapat dari pemimpin-pemimpin dari Gerakan 30 September tidak dapat diteruskan bilamana SYAM dan PONO kedua-duanya anggautanya P.K.I tidak hadir. Ada golongan lagi yang mengira, bahwa UNTUNG-lah merupakan orang pertama dari Gerakan 30 September sehab ialah yang menjadi pemimpin tunggal dari Gerakan 30 September, Ketua dari Dewan Revolusi, Ketua Presidium dari Dewan Revolusi Indonesia dan Ketua dari Central Komando dari Gerakan 30 September. Berdasarkan alasan-alasan berikut saya tidak dapat menyetujui pendapat dari kedua golongan tersebut. Keterangan saksi RUDHITO yang menegaskan bahwa BRIGJEN SUPARJO adalah anggauta dari Dewan Jenderal dan juga dari Dewan Revolusi Indonesia merupakan bom atom yang menghancurkan gambaran 229 === [PDF page 130] === saya mengenai Gerakan 30 September yang saya miliki sebelum adanya keterangan dari saksi RUDHITO, Diatas puing-puing yang bertebaran berdirilah suatu gambaran baru yang pada permulaannya remeng-remeng bentuknya dan pada akhirnya menjadi jelas. Karena kedudukannya yang tinggi dalam Angkatan Darat dan karena kedudukannya didalam Dewan Jenderai, maka semua informasi yang diberikan BRIGJEN SUPARJO kepada fihak luar Angkatan Darat dan diluar Dewan Jenderal, dan yang mengenai Dewan Jenderal pasti dipercaya oleh fihak yang menerima informan. Berdasarkan atas uraian ini, saya menarik kesimpulan, bahwa BRIGJEN. SUPARJO-lah orang yang pertama menyiarkan kabar tentang adanya Dewan Jenderal dan rencananya antara lain akan adanya Coup pada tanggal 5 Oktober 1985. Pun pula inisiatif untuk adanya Gerakan 80 September untuk membersihkan Dewan Jenderal dengan anggauta-anggautanya mungkin dari dia juga. Oleh karena itu, maka keterangan dari terdakwa UNTUNG bahwa Gerakan 30 September itu adalah gerakan semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat itu adalah benar, Bagaimanakah hubungan UNTUNG dengan BRIGJEN, SUPARJO? Politikus Besar dan Strateog Besar tidak pernah berjoang digaris depan, Dalam hal ini UNTUNG-lah yang selalu dijonggolkan sebagai pemimpin tunggal Gerakan 30 September, Ketua Central Komando, dan Ketua Presidiim Dewan Revolusi Indonesia, Semua rapat-rapat yang diadakan sebelum 1 Oktober tidak ada yang Sihadiri oleh SUPARJO, tetapi selalu dihadiri oleh UNTUNG. Tetapi pada waktn dikirimnya suatu delegasi dari Gerakan 30 September untuk menghadap P.Y/M, Presiden untuk memberi laporan kepada beliau, SU- PARJO-lah yang muncul sebagai ketua delegasi, sedangkan UNTUNG tidak muncul. Berdasar uraian ini, saya menarik kesimpulan bahwa hubungan SUPARJO dengan UNTUNG adalah sebagai hubungan antara KRESNO dan WERKUDORO atau dengan perkataan Jain hubungan antara: strateeg — politikus dan dengan tukang gontok. Karena itu dapatlah kita mengerti sebah apa UNTUNG tidak memberi laporan sedikitpun kepada P.Y.M, Presiden dan Brigjen. SABUR tentang Gerakan 30 September, Laporan-laporan demikian itu adalah sepenuhnya wewenang dari bekas Brigryen, SUPARJO, bukan UNTUNG. G. Dewan Revolusi Indonesia bukan suatu realitas, Dewan Revolusi Indonesia terdiri atas Presidium Dewan Revolusi Indonesia dan 40 anggauta dan dibentuk oleh Pimpinan atau Komando Gerakan 30 September terdiri atas Letnan Kolonel UNTUNG Sebagai - Komandannya dan Brigjen SUPARJO, Letnan Kolonel Udara HERU 230 ATMOJO, Kolonel Laut SUNARDI dan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. ANWAS sebagai wakil-wakil ketuanya. Apakah Dewan Revolusi Indonesia ini pernah ada sebagai sesuatu realitas? Tidak pernah ada sebagai suatu realitas. Para anggautanya tidak pernah ditanya tentang kesediaannya untuk duduk dalam dewan tersebut dan dewan tersebut belum pernah bersidang, Dari antara komandan dan wakil komandan yang menanda tangani Dekrit I hanya 8 orang, yakni terdakwa, Brigjen SUPARJO dan Letnan Kolonel HERU ATMOJO, sedangkan Kolonel Laut SUNARDI dan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. ANWAS tidak turut menanda tangani Dekrit I dan tidak pernah muncul, Berdasarkan atas bahan-bahan yang tersedia pada saya, maka saya menarik kesimpulan, bahwa Dewan Revolusi adalah suatu dewan yang tidak mempunyai anggauta dan hanya paling banter terdiri atas 3 orang anggauta yang merupakan presidium. Suatu dewan yang tidak mempunyai anggauta dan hanya terdiri atas presidium yang hanya mempunyai 3 orang anggauta merupakan khayalan belaka, suatu fantasi: een,,speekbeeld", H. Kritik Oditur terhadap PKI. dan BTI. Uraian Oditur yang terdapat pada hal. 27 s ya 82 dari pada requisitoirnya, yang berisi penilaian dan kritik Oditur atas PKI. dan BTI, tidak akan saya jawab secara terperincis pandangan politis dari pada Oditur ini semata-mata persoalan pribadi Oditur yang seharusnya tidak disebut dalam reduisitoir-nya yang menilai tindakan terdakwa dari sudut yuridis. PP. Ketua MAHMILLUB. Perkenankanlah saya sekarang mengupas tuduhan dan tuntutan P.T, Oditur terhadap terdakwa UNTUNG. TI. TUDUHAN DAN TUNTUTAN. "Tuduhan Pertama. Terdakwa UNTUNG dituduh:,,Melakukan makar dengan niat untuk menggulingkan Pemerintah yang syah dengan melakukan Serangkaian perbuatan dan kegiatan yang merupakan permulaan pelaksanaan dari niat /maksud tersebut”. Untuk mengetahui seberapa jauh tuduhan yang ditimpahkan kepada tertuduh UNTUNG dapat dibenarkan, perlulah diketahui terlebih dahulu, apakah arti kata,,Pemerintahan”, Pasal 4 UUD 1945 menetapkan, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintah menurut UUD, Selangyutnya pasal 17 UUD 1945 menetapkan: 1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara, 231 === [PDF page 131] === 2. Menteri-Menteri Negara itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden: 3. Menteri-Menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan. Dari kutipan-kutipan itu dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut, sesuai dengan penjelasan pada UUD 1945 yang resmi: I. Kekuasaan Pemerintahan dipegang oleh Presiden, II. Mengenai kedudukan Menteri dapat dicatat: 1. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, 2. Sekalipun para Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai Departemennya, mereka tidak memegang kekuasaan Pemerintahan, Kiranya semua itu sesuai dengan pendapat Oditur yang terdapat pada Halaman 15 daripada reguisitoirnya. Marilah sekarang ditinjau: a. apakah yang ditulis dan diumumkan oleh terdakwa UNTUNG? b. dan khususnya apakah yang dimaksud Oleh terdakwa UNTUNG dengan tulisan itu-itu selanjutnya, c. apakah yang diperbuat oleh terdakwa UNTUNG? Dan kiranya akan jelas dari uraian saya, bahwa maksud dan niat terdakwa cocok dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang dilakukannya, sedangkan arti yuridis daripada tulisannya tidak cocok dan sesuai dengan maksud yang sebenarnya, yang dengan nyata dapat diketahui kalau menilai perbuatan dan tindakannya. Didalam dekrit I tertanggal 1 Oktober 1965 yang ditandatangani oleh terdakwa UNTUNG, Brig. Jen. SUPARJO dan Saksi HERU AT- MOJO, disebut bahwa,........ dengan jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus demisioner. Pertanyaan-pertanyaan yang ingin saya ajukan adalah: 1, dapatkah suatu kekuasaan Negara yang berada dalam tangan suatu Kabinet jatuh ketangan suatu Dewan, dalam hal ini Dewan Revolusi Indonesia yang dalam realitasnya tidak ada.......... Yang hanya merupakan khayalan belaka? 2. apakah setelah pengumuman Dekrit I itu terdakwa UNTUNG ¢.s mengambil suatu tindakan yang dapat dikatakan merupakan perampasan kekuasaan Negara dari Kabinet Dwikora? 3. Bagaimana sikap terdakwa UNTUNG c.$. terhadap P.Y.M. Presiden yang memegang kekuasaan Negara? Jawaban atas pertanyaan pertama jelaslah:,/Tidak mungkin Kekuasaan Negara jatuh dari suatu kabinet yang Yalam realitasnya ada ketangan suatu Dewan yang hanya berada dalam alam fikiran belaka, Rupanya pemikiran terdakwa UNTUNG dan sementara Perwira mengenai persoalan-persoalan hukum Negara tidak lengkap maupun terang seperti nyata dari ketidak-cocokan antara pengertian,,Strikt yuridis” tentang perkataan Dekrit I tersebut, dan tindakanstindakan terdakwa selanjutnya. Apakah tindakan-tindakan ini? Selain dari pada penguasaan pidh Kantor-kantor R.R.IL., dan kantor telekomunikasi, tidak ada tindakan. tindakan lanjutan, tidak satupun! Inilah jawaban kita atas pertanyaan yang kedua. i Dari bagaimanakah sikap terdakwa UNTUNG c.s. terhadap Presiden? Terdakwa UNTUNG c.s. membentuk delegasi terdiri atas SUPARJO, HERU ATMOJO, SUKIRNO dan BAMBANG SUPENO, untuk menghadap P.Y.M, Presiden, Adapun anggauta-anggauta delegasi yang menghadap Presiden hanya SUPARJO dan HERU ATMOJO saja. Tugas delegasi itu adalah untuk melaporkan kegiatan-kegiatan G. 30. S. dan untuk........ minta restu P.Y.M, Presiden. Ini berarti — kalau kita sebentar mengikuti haluan-pikiran Oditur — bahwa delegasi dari’ Dewan Revolusi ini, menghadap P.Y,M, Presiden untuk minta restu dari beliau antara lain atas kenyataan bahwa beliau telah digulingkan dari KESAN naa genanetan kan pala an apakah ini masuk akal? Dari uraian ini dapat ditarik kesimpulan hahwa segala sesuatu yang ditulis dalam pasal III Dekrit T yang berbunyi,,dengan jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus demisioner" — kalau dinilai secara yuridis — bertentangan dengan maksud, aliran, fikiran, sikap, jiwa dan perbuatan terdakwa Untung dan para anggauta delegasi G, 30, S, yang menghadap P.Y.M. Presiden untuk minta restu tentang tindakan-tindakan yang telah mereka lakukan, Terdakwa UNTUNG dapat dikatakan seorang pejoang yang berpengalaman, akan tetapi ia terang hukan seorang yuris maupun seorang politikus, Kembali kepada kejadian-kejadian pada 1 Oktober pagi-pagi: delegasi tersebut pada jam 7 telah berada di Istana untuk memberi laporan kepada P.Y/M. Presiden. Akan tetapi ternyata P.Y.M. Presiden tidak berada disana, melainkan telah bertolak kepangkalan udara Halim. Pada waktu delegasi akhirnya menghadap P.Y.M. Presiden pada kirikira jam 11 dipangkalan udara Halim, Beliau all, berkata:,,Saya oper pimpinan dan saya akan angkat PANGAD baru”. Kata-kata P,Y.M. Presiden yang diterima dengan rendah hati oleh Gelegasi berarti, bahwa pada detik itulah G. 30. S, sudah berhenti bergerak, Kalau masih ada kejadian-kejadian setelah waktu itu, seperti pengumuman Dekrit Dewan Revolusi dalam siaran berita RRI pada jam 14.00 ini disebabkan karena terdakwa UNTUNG es. belum mungkin dapat kesempatan menghuhungi RRI. Mungkin masih perlu disini ditegaskan, bahwa dilihat dari sudut syuridis, terdakwa sudah tentu tidak mungkin dapat,,mendemisionerkan” Kabinet Dwikora selama mereka masih tetap taat dan setia pada P.Y.M. === [PDF page 132] === Presiden, Karena itu maka jelasiah kiranya, bahwa terdakwa UNTUNG tidak mempunyai niat untuk mengadakan makar terhadap kekuasaan P.Y.M. Presiden, terdakwapun tidak dapat dituduh hendak menggulingkan Pemerintahan yang syah yang berada di Republik Indonesia, Selanjutnya, apakah yang terjadi sungguh-sungguh atau lebih tepat lagi, perbuatan-perbuatan apakah dilaksanakan oleh terdakwa UNTUNG dan kawan-kawannya yang cocok dengan kata-kata yang tertulis dalam dekrit itu? Dalam pasal I Dekrit itu tertulis juga, bahwa Na YUN pada waktu tengah malam hari Kamis tanggal 30 September 1985 di Ibukota Republik Indonesia Jakarta, telah dilangsungkan gerakan pembersihan terhadap apa yang menamakan dirinya Dewan Jenderal yang telah merencanakan coup menjelang hari Angkatan Bersenjata tanggal 5 Oktober 1965...... Pun pula terdakwa UNTUNG telah mengumumkan atat menyuruh mengumumkan kepada Radio Republik Indonesia “yang memuat berita tentang penyelamatan akan P.Y.M. Presiden. Pertanyaan yang sekarang harus dijawab adalah, seberapa jauh kata-kata dalam dekrit I dan pengumuman tadi cocok dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa UNTUNG «.s. Kita dengar, bahwa saksi Kuncoro Yudowidagdo mendapat tugas dari terdakwa dan kawannya untuk berada disekitar Istana dengan pasukannya pada tanggal 1 Oktober 1965 karena perlu memperkuat penjagaan terhadap keselamatan P.Y.M, Presiden. Pasukan saksi Kuncoro sama. Sekali tidak,mengepung” Istana — istilah yang digunakan oleh Oditur dalam reguisitoirnya tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, Tugas dilaksanakan oleh Saksi Kuncoro dengan pasukannya sehagaimana tersebut. diatas, malahan mendapat persetujuan dari komandan dari pasukan Cakrabirawa yang pada waktu itu melakukan penjagaan di Istana. Dari permufakatan antara saksi Kuncoro dan Komandan dari Pasukan Cakrabirawa ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tugas dari saksi dan pasukannya sama. sekali tidak mempunyai sifat jahat, melainkan sebaliknya. didorong oleh rasa cinta dan kesetiaan pada"P.I.M, Presiden, Perbuatan-perbuatan dari saksi Kuncoro cocok dengan tugas yang (liberikan kepadanya oleh terdakwa UNTUNG dan kawannya; dan cocok juga dengan kata-kata dalam pengumuman Dekrit I, yang dalam hal ini tidak mengandung sesuatu yang bersifat teoritis atau yuridis, maka. tidak dapat menimbulkan salah-faham, Selanjutnya perintah terdakwa UNTUNG untuk menangkap beberapa Jenderal yang dilaksanakan oleh DUT/ ARIEF juga sesuai dengan katakata dalam Dekrit yang diumumkan, Dari uraian diatas dapatlah dikatakan, bahwa jiwa, aliran fikiran dan tindakan dari terdakwa UNTUNG dan kawan-kawannya yang memegang peranan dalam G. 30. S., dalam Central Komando-nya dan dalam, Presidium Dewan Revolusi, ditujukan khusus pada: i. Penyelamatan P.Y.M, Presiden yang dianggap dalam keadaan bahaya; 234 2. Pembersihan terhadap gerakan Dewan Jenderal yang dianggap membahayakan keselamatan Presiden, dan tidak berniat untuk meniadakan Kabinet Dwikora dan mengambil alih kekuasaan Pemerintahan R.I, istilah-istilah yuridis yang digunakan dalam dekrit T itu dalam hal ini tidak menentukan, perbuatan-perbuatan yang nyata dan yang membuktikan maksud dan niat terdakwa UNTUNG. itifah yang menentukan dalam hal ini. Karena itu maka tuduhan pertama dari PT. Oditur harus ditolak karena tidak berdasar atas fakta-fakta yang konkrit yang terjadi pada 1 Oktober 1965, TUDUHAN KEDUA: Demikian pula tuduhan kedua, ialah bahwa terdakwa sebagai pemimpin dan pengatur, memimpin dan mengatur pemberontakan, yakni melawan dengan senjata kekuasaan yang telah berdiri di Indonesia harus ditolak. Terdakwa hanya dapat dianggap bersalah melakukan kejahatan ini jikalau dibuktikan dengan jelas bahwa tindakan-tindakannya dilakukan dengan maksud jahat untuk meruntuhkan kekuasaan yang syah, tindakan-tindakan UNTUNG «.s. justru membuktikan bahwa mereka mempunyai maksud memperlindungi kekuasaan yang syah yang berdiri di Indonesia, ialah kekuasaan pemerintah dalam tangan P.Y.M. Presiden Sukarno; pun pula segala tindakan dan perbuatan tertuduh dan kawankawannya ditujukan pada pembersihan Dewan Jenderal dan pemimpinnya, Kenyataan-kenyataan ini menjadi tambah jelas, bila kita mendengar keterangan saksi Kuncoro, yang dalam kerja-sama dengan komandan pasukan Cakrabirawa yang pada waktu 1 Oktober menjaga Istana, ikut memperkuat penjagaan keamanan Istana, selanjutnya dari kenyataan bahwa suatu delegasi G. 80. S. menghadap Presiden untuk melaporkan tentang tindakan-tindakan mereka dan minta restu, Seperti telah dikatakan, terdakwa UNTUNG bukan seorang diplomat atau politikus, melainkan jago gontok. Mendengar P.Y,M, Presiden diancam bahaya, ia segera mengambil segala tindakan untuk menghindarkan Presiden dari bahaya itu. TUDUHAN KETIGA. Kepadanya terdakwa UNTUNG dituduhkan pula. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan dan/atau melakukan makar dengan niat untuk menggulingkan Pemerintah yang syah. Tuduhan itu tidak dibuktikan kebenarannya, pun tidak benar juga. Yang dibuktikan ialah bahwa terdakwa UNTUNG dan kawan-kawannya, sering mengadakan rapat dan bahwa dalam rapat itu diambil keputusankeputusan, 7 Tidak ada keputusan satupun yang mencerminkan maksud jahat atau niat jahat dari terdakwa dan kawan-kawannya untuk melakukan 235 === [PDF page 133] === pemberontakan terhadap kekuasaan syah yang berdiri di Indonesia atau untuk melakukan makar dengan niat jahat untuk menggulingkan pemerintah yang syah, atau dengan lain kata, untuk menggulingkan Bung Karno sebagai Presiden. Sebaliknya semua pembicaraan yang diadakan mencerminkan dengan jelas niat mereka untuk melindungi kekuasaan yang syah ada, dengan melawan Dewan Jenderal, Selanjutnya terdakwa dipersalahkan lagi telah mengacaukan ekonomi, membahayakan keamanan Dalam Negara dan merugikan perjoangan kita melawan Nekolim, berdasar atas keterangan-keterangan yang diperoleh dari pejabat-pejabat yang berwajib. Saya tidak suka memukul harimau yang sudah mati, akan tetapi bila perlu saya suka memukul harimau yang masih hidup, Artinya, janganlah semua kesalahan, dan semua keadaan dan kejadian yang tidak di-ingini ditumpahkan seluruhnya pada terdakwa UNTUNG yang sudah tidak berdaya lagi, melainkan lebih tetap dan bermanfaat, bila dipertanggung jawabkan kepada masing-masing instansi yang bersangkutan. Peristiwa 1 Oktober 1965 berlangsung dari kira-kira jam 01.00 sampai jam 11.00 pagi, dan telah meminta korban, kalau saya tidak bersalah 10 orang, Suasann Ibu Kota dan diseluruh Indonesia pada harihari yang pertama dalam bulan Oktober adalah tenang saja, dan keadaan ekonominya-pun tidak menunjuk pemerosotan pada waktu itu. Tak ada tanda-tanda ke-amarahan spontan daripada rakyat. Kejadian yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat sama, sekali tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada G. 30 5, ineasn terdakwa UNTUNG, karena sejak tanggal 1 Oktober tengah hari G, 30. S. sudah tidak melakukan gerakan offensif lagi, berdasar atas yeecaraneae eer UNTUNG yang diperkuat oleh keterangan-keterangan para saksi. Maka berdasarkan hal-hal yang telah disebut, Pen, Pres. 5 (1959 tidak dapat dijadikan alasan untuk memberatkan hukuman yang dapat dijatuhkan pada terdakwa UNTUNG, TUDUHAN KE-IV YANG PRIMAIR. Terdakwa UNTUNG dituduh telah dengan sengaja menggerakkan (uitlokken) orang lain melakukan pembunuhan. Terdakwa UNTUNG mengakui telah memerintahkan kepada DUL ARIEF, kepala pasukan Pasopati, yang mempunyai tugas pengambilan jenderal-jenderal:, Ambil jenderat-jenderal itu, jangan sanipai ada yang lolos, selanayutnya serahkan ke Basis”. Adapun tujuan untuk diserahkan ke Basis di Halim adalah untuk dimintai pertanggungan-jawab: dan hukuman yang akan dijatuhkan pada mereka akan diserahkan kepada kebijaksanaan P.I.M Presiden, Ah Mendengar keterangan saksi RASWAD yang memberi perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Jenderal A. YANT Gan mendengar keterangan saksi GIYADI bahwa ia telah melakukan penembakan terha- - dap Jenderal tersebut: mendengar keterangan saksi SUYONO bahwa 236 Jenderal-Jenderal lainnya juga dibunuh di Lobang Buaya muka ter dakwa UNTUNG menegaskan pendiriannya, bahwa sperbuatan yang demikian itu tidak saya (terdakwa UNTUNG) setujui dan tidak sesuai engan perintah saya”. Keterangan yang diucapkan oleh terdakwa UNTUNG ini harus dianggap cocok dengan kenyataan, melihat pula watak dari terdakwa yang dengan tegas dan berani mengakui terus terang semua perbuatannya lainnya yang mengandung perlanggungan jawab yang sangat besar yaitu mengakui memimpin G. 30. S. tanpa memberitahukan sebab-sebabnya kepada atasamnya yaitu Brig. Jen. Sabur dari Cakrabirawa. Mengenai masalah,,uitlokking” Prof. Mr. YM. yan Bemmelen bersama-sama dengan Prof, Mr. W.P.C, van Hattum menulis dalam bukunya Hand en Leerbuk van het Nederlandse Strafrekht”, bagian 1 halaman 450, cetakan tahun 1953, sebagai berikut: “Zo zal voor uitlokking van doodslag, behalve opzet gerikht op de uitvuring van het feit door de uitgelokte en opzet met betrekking tot het bezigen van enig uitlokkings middel ook opzet gerikht op de dood van een ander muten bestaan”. Maka maksud untuk membunuh para Jenderal-jenderal itu harus dimiliki oleh terdakwa UNTUNG sebagai uitlokker. Apakah memang demikian halnya? Terang tidak. Oleh terdakwa UNTUNG telah ditetapkan terlebih dahulu bahwa kekuatan dari pada masing-masing pasukan yang mempunyai tugas mengambil 7 Jendera! itu sebesar antara satu kompi dan satu peleton bersenjata lengkap. Dapatlah dikatakan bahwa petugas-petugas penjaga atau pasukan-pasukan penjaga rumah Jenderal-jenderal tersebut menghadapi suatu overmakht, Berdasarkan atas pertimbangan kekuatan yang demikian itu, maka terdakwa mempunyai keyakinan, bahwa para Jenderal akan tertangkap tanpa adanya perlawanan, baik dari pihak petugas penjaga atau pasukan penjaga maupun dari para Jenderal. Maka jelaslah terdakwa UNTUNG tidak bersalah menggerakkan orang lain melakukan pembunuhan, pembunuhan terhadap para. Jenderal langsung bertentangan, baik dengan maksud tujuan, Maupun dengan perintah terdakwa UNTUNG. TUDUHAN KE-TV YANG SUBSIDAIR. Terdakwa UNTUNG dituduh subsidair;,,.Melakukan penculikan”. Mengenai isi tuduhan itu, saya menarik “keberatan atas pemakaian istilah,/penculikan" oleh Oditur; kiranya lebih obyektip dan sesuai dengan fakta-fakta memakai perkataan,,,suruh menangkap”. Terdakwa UNTUNG mengakui telah memberikan perintah kepada DUL ARIEF:,,Ambil para Jenderal itu, jangan sampai ada yang lolos, 'selanjutnya serahkan ke Basis”. Dalam memberi perintah itu, terdakwa bertindak dalam batas lingkungan kewajibannya sebagai petugas khusus 237 === [PDF page 134] === diserahi kewajiban untuk menjaga keselamatan dan keamanan P,Y.M. Presiden, Dalam rangka tugas ini, terdakwa berkewajiban mengambil tindakan-tindakan preventip apabila menurut keyakinannya keamanan P.Y.M. Presiden diancam bahaya; dan dalam hal ini terdakwa sudah tentu tidak dapat...... dan tidak boleh...... menunggu dan menunda tindakan-tindakan untuk menjaminkan keselamatan P.Y, M, Presiden sampai bahaya yang diduga-duganya menjadi kenyataan. Dalam hubungan ini sekali lagi saya menunjuk pada peranan terdakwa UNTUNG sebagai seorang pelaksana yang mempunyai tugas untuk mengambil tindakantindakan yang konkrit untuk menjaga dan menjamin keamanan P.Y.M. Presiden, Maka, apakah yang mendorong terdakwa untuk mengambil findakantindakan yang telah dilakukannya? 1. Akan adanya coup d'etat yang direncanakan oleh Dewan Jenderal atau adanya rencana dari Dewan Jenderal untuk menyingkirkan Presiden SUKARNO, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Brig. Jen. Suparjo; 2. Kewajiban terdakwa untuk menjaga keselamatan Presiden SU- KARNO; 3. Merasa terpaksa bertindak karena mengingat percobaan-percobaan pembunuhan terhadap Presiden SOWKARNO pada beberapa waktu dizaman dahulu, a.l.: a, terror 'Cikini; b. penembakan Istana dari pesawat terbang (peristiwa Maukar); ¢, penggranatan di Makassar. ih Maka niat dan maksud yang mengendalikan tindakan-tindakan terdakwa UNTUNG semata-mata didasarkan pada keyakinannya yang tak pernah dapat digoncangkan...... karena inside information dari Brig. Jen, SUPARJO, anggauta Dewan Jenderal....., akan terjadinya coup Dewan Jenderal, Tindakan terdakwa didorong oleh kewajibannya untuk menyelamatkan P.Y.M. Presiden dari segala bahaya, Adapun tugas sebagai salah satu Komandan dari Resimen Cakrabirawa adalah: 1, menjaga keselamatan Presiden dan keluarganya: 2, mengerti dan loyal terhadap pribadi Presiden dalam arti kata fisik dan mental: mengerti dan loyal terhadap konsepsi Presiden; mengerti dan loyal terhadap pelaksanaan konsepsi: ikhlas berkorban untuk pribadi Presiden: mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas tersebut, Lebih lanjut P.Y.M. Presiden menegaskan:,,Laksanakan tugasma tanpa menghitung-hitung akibatnya!'. Maka tak ada lain pikiran yang mengendalikan terdakwa daripada — pikiran mengenai caranya untuk menjamin keselamatan Presiden, Dan 238 kesimpulan pikiran terdakwa yang wajar dalam hal ini ialah: para Jenderal harus ditangkap dan dibawa ke Basis di Lobang Buaya untuk diminta pertanggungan-jawab. Adapun hukuman yang harus dijatuhkan pada mereka adalah mMenurut keterangan dari saksi HERU ATMOJO yang diperoleh dari Brig. Jen. SUPARJO...... wewenang P.Y.M. Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Bagaimana tindakan-tindakan terdakwa ini menurut hukum yang berlaku harus dinilai? Untuk dapat dianggap bersalah karena perbuatan-perbuatan yang disebut dalam pasal 328 KUHP, adalah syarat bahwa,,melarikan orang” harus dilakukan dengan,/melawan hukum”. Melihat keyakinan terdakwa akan adanya bahaya yang mengancam Kepala Negara, dan selanjutnya melihat tugasnya yang resmi sebagai penjaga keamanan Kepala Negara, dapatlah dianggap terbukti bahwa terdakwa dalam bertindak untuk menghindarkan Kepala Negara dari bahaya itu, melakukan tindakantindakannya tidak dengan melawan hukum. Kita harus juga menghubungkan tuduhan ODITUR ini dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 49 KUHP, Pasal ini menyebut adanya kemungkinan terjadinya,,nood-situasi”, Xood-tustand”, karena adanya tindakan-tindakan dari pihak lain yang melawan hukum, Dalam hal ini, terdakwa UNTUNG mempunyai keyakinan bahwa beberapa Jenderal telah mempunyai rencana untuk mengadakan coup, rencana mana harus dicegahnya, Menurut Prof, YM. yan Bemmelen dan Mr W.P.C, van Hattum, Hand en Leerbook van het Ned. Strafrekht”, bag. I hal, 358, tahun 1953, maka sifat,,wederrekhteliykheid” atau,pelanggaran hukum’ menjadi’ hilang dalam keadaan noodweer (pasal 49 KUHP); perbuatan yang terpaksa dikerjakan dalam melakukan tindakan,,noodweer’ merupakan.gewettigde eigenrikhting”, Saya kutib: 5 | | »Be in noodweer begane handeling kan beskhouwd worden alas gewettigde eigenrikhting”, Bagi terdakwa UNTUNG, yang mempunyai tugas khusus untuk menjaga keselamatan Presiden, dan yang menghadapi situasi bahwa setiap waktu,,coup” itu —. yang menurut pengetahuannya telah direncanakan dapat direalisir, tindakan-tindakan untuk menghindarkan adanya coup itu, dengan pasti termasuk pengertian,noodweer’’.: Maka tuduhan yang didasarkan pada pasal 328 KUHP pun harus ditolak karena niat atau maksud jahat tidak ada pada terdakwa, sub- 'sidair karena ia tidak bersalah berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal 49 KUHP. 239 === [PDF page 135] === I, HUKUMAN. Dengan menilai tindakan-tindakan terdakwa beserta riwayat hidupnya untuk memperoleh pengukuran guna menentukan hukuman yang sesuai dengan kesalahan-kesalahan yang dianggap terbukti, Oditur akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa....,. terdakwa harus diberi hukuman yang setimpal benar-benar dengan kesalahannya, karena untuk masyarakat Indonesia terdakwa adalah,,totaal onbruikbaar”, Penghinaan tak terhingga terhadap diri terdakwa UNTUNG dan subyektivitas dari Oditur dalam penilaian atas “tindakan dan pribadi terdakwa, tidak mungkin tidak menimbulkan rasa heran pada setiap orang yang membacanya atau mendengarnya, Tugas Oditur ialah untuk atas dasar hukum yang berlaku menilai seobyektif-obyektifnya jasa-jasa terdakwa bagi Negara dan Revolusi, Gan besarnya kesalahannya yang menurut hukum terbukti dan atas dasar itulah Oditur menuntut hukuman yang seadil-adilnya, Karena Oditur tidak menyebut jasa-jasa terdakwa terhadap Negara, maka dengan ini saya menunjuk pada riwayat hidup terdakwa UNTUNG dan carriere-nya yang dengan sendirinya merupakan bukti yang cukup dari pada jasa-jasa terdakwa bagi Negara dan Revolusi Indonesia. Dari hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut Oditur, maka yang disebut dibawah 1 a, b, c, dalam Reguisitoir-nya harus ditiadakan: sebah belum pernah ada peraturan Pemerintah yang melarang seseorang berkenalan dengan orang-orang/tokoh-tokoh Komunis, dan ini adalah semata-mata pendapat subyektip dari pada Oditur, Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa UNTUNG: sama sekali tidak mempunyai dasar hukum, maka dari itu harus ditolak, Kiranya perlu didalam sidang MAHMILLUB ini saya memperingatkan bahwa hakekat hukum mati dalam hal ini adalah manifestasi dari pada: 1. Kecenderungan akan balas dendam dan penunaian peri bahasa Utang pati nyaur pati" sebagaimana berulang-ulang P.Y.M, Presiden melarang tentang balas dendam. 2. Perasaan putus asa dalam usaha mempertinggi martabat manusia. 3. Pengusur-pasian Tuhan Yang Maha Kuasa meniadakan segala sesuatu yang dumadi. IV. Usul Pembela untuk dipertimbangkan. Penutup: Saran mengenai penyelesaian Peristiwa 1 Oktober. Dalam menunaikan tugas yang diberikan oleh P.T. KETUA kepada saya untuk membela terdakwa. UNTUNG tidak lengkaplah kiranya jikalau saya tidak menyampaikan usul-usul, saran-saran, dan pamrayoga kepada sidang ini: 1, Sebagaimana pengutaraan awal pembelaan Saya, bahwa masalah 210 peristiwa 1 Oktober itu adalah masalah Nasional dan Internasiona! Sifat dari pada Internasional ini terutama disebabkan karena buru campurnya Negara-Negara asing terhadap urusan dalam Negeri Indonesia, Karena kurangnya bahan-bahan bukti mengenai masalah tersebut, dengan terus terang saya mengakui mungkin juga paru angguuta MAHMILLUB bahwa saya tidak mempunyai gambaran yang tepat mengenai persoalan proloog dari pada peristiwa 1 Oktober, Karena tidak mempunyai gambaran yang tepat tentang proloog tersebut maka tidak mungkin saya dapat mempunyai gambaran yang tepat juga mengenai peristiwa 1 Oktober, Selanjutnya. menurut P.Y,M. Presiden peristiwa 1 Oktober itu adalah soal politik. Karena:itu timbul pertanyaan bagaimanakah dapat diselesaikannya segi-segi yuridis dari peristiwa itu bilamana segi-sogi politisnya belum diselesaikan. Sebagaimana diketahui bahwa politik bisa membikin abang menjadi ijo dan sebaliknya ijo bisa menjadi abang, atau krom menjadi rekht, dan rekht menjadi krom. Oleh karena itu segi-segi politis secara mutlak harus diselesaikan lebih dulu, sebelum menyelesaikan segi yuridisnya. Hasil dari pada penyelesaian segi-segi politik dari peristiwa 1 Oktober ini, akan merupakan pangkalan untuk penyelesaian segi-segi yuridisnya, Selanjutnya P.Y.M. Presiden selalu mengatakan bahwa peristiwa 1 Oktober mempunyai proloog dan epiloog-nya, Selama masalah proloognya belum diselesaikan, kami tidak mempunyai gambaran yang tepat mengenai peristiwa 1 Oktober. Bilamana kita menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam peristiwa 1 Oktober sebelum menyelesaikan proloognya,,dan begeven | wiy ons glad iys” atau dengan perkataan lain kita bekerja dengan acak-acakan. , Pun pula kami mohon perhatian kepada P.T. KETUA bahwa pembunuhan-pembunuhan yang terjadi di Jawa Tengah/Jawa Timur, Bali, Medan dan ditempat-tempat lainnya terjadi dalam waktu epiloog, Adapun yang tersangkut dalam pembunuhan-pembunuhan itu bukan saja rakyat biasa akan tetapi juga pejabat-pejabat tinggi pemerintahan. Apabila MAHMILLUB dan ODITUR atau instansiinstansi pemerintah yang berwenang lainnya tidak mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku-pelaku dan motor-motor intellectualisnya, bilamana ada, maka kebijaksanaan itu bertentangan dengan dalil yang berbunyi,,ambeg adil poro marto" dan,,Pancasila”, Mengingat ini tugas MAHMILLUB dan ODITUR adalah maha besar. . Sekali lagi saya mohon perhatian P.T, KETUA bahwa sebetulnya kita ini tidak mempunyai bukti-bukti yang cukup mengenai proloog dari pada, peristiwa 1 Oktober. Oleh karena itu kita tidak mempunyai gambaran yang tepat mengenai proloog peristiwa 1 Oktober begitu juga epiloog-nya. Maka. dari itu 241 === [PDF page 136] === kita tidak dapat menjatuhkan hukuman yang tepat terhadap terdakwa yang tersangkut dalam peristiwa 1 Oktober. Sebagaimana P.T. KETUA mengetahui perkara-perkara kriminil yang harus diselesaikan oleh MAHMILLUB dewasa ini semata-mata berkisar pada persoalan ada atau tidak adanya Dewan Jenderal dan rencananya yang membahayakan Negara, Berdasar atas bukti-bukti yang tersedia pada saya, saya bersumpah demi Allah dan Rasulnya: saya tidak mempunyai keyakinan bahwa Dewan Jenderal dengan rencananya yang membahayakan Negara itu ada, pun Demi Allah dan Rasulnya pula berdasarkan bukti-bukti yang ada pada saya, saya tidak mempunyai keyakinan bahwa Dewan Jenderal dengan rencananya yang membahayakan Negara itu tidak ada, Saya kira tidak seorangpun yang mempunyai bukti-bukti terlengkap mengenai persoalan proloog dari pada peristiwa 1 Oktober itu, kecuali pemimpin Besar Revolusi Bung KARNO sendiri. Berdasarkan atas itu semua, maka secara jujur kami kemukakan dihadapan P.T, KETUA, para anggauta MAHMILLUB dan ODITUR, bahwa seyogianya persoalan ini semua diteruskan kepada pemimpin Besar Revolusi Bung Karno, Ini atas pertimbangan bahwa hanya Beliau sendirilah yang berkompeten untuk menyelesaikan soal-soal tersebut, Achirul kata secara singkat saya ingin mengulangi kesimpulan-kesimpulan mengenai hal-hal tersebut sebagai berikut: 1. Tuduhan-tuduhan terhadap terdakwa UNTUNG harus ditolak karena tidak terbukti bahwa terdakwa salah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepadanya oleh ODITUR; 2. Karena peristiwa 1 Oktober semata-mata bersifat politik dan mempunyai arti Nasional maupun Internasional yang sangat besar, sedang bukti-bukti yang cukup untuk mempunyai gambaran yang tepat mengenai proloog, peristiwanya sendiri dan epiloognya tidak ada, maka hanya Pemimpin Besar Revolusi Bung KARNO sendirilah satu-satunya yang kompeten untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini, Semoga hasil pelaksanaan tugas yang P.T, KETUA berikan kepada saya dan saya selesaikan dalam 13 hari, dapat memuaskan baik MAH- MILLUB maupun terdakwa UNTUNG. Selanjutnya ODITUR, atas kesempatan yang diberikan oleh KETUA, menyatakan akan mengajukan REPLIK-nya dan oleh karenanya mohon waktu yang cukup sekedar dapat menyusun secara teratur jawabanjawabannya itu, Karena hari ini hari JUM'AT sedang waktu telah menunjukkan jam 11.00, maka KETUA. menetapkan men-skhors sidang pagi ini, untuk segera dilanjutkan dengan sidang siang hari yang dimulai jam 13.30, | Buna memberi kesempatan melakukan ibadah sembahyang JUM'AT 242 bagi siapa-pun yang hadir dalam sidang ini yang beragama Islam, disamping itu telah diperhitungkan didalamnya waktu khusus sekurang-kurangnya setengah jam bagi ODITUR untuk selesai menyusun REPLIK-nya guna segera nanti dapat dibacakan, Oleh KETUA, telah diberitahiikan pula kepada TERDAKWA dan PEMBELA-nya akan hak mereka masing-masing mengajukan DUPLIKnya, yang harus diajukan setengah jam segera setelah ODITUR selesai membacakan REPLIK-nya. Sesudahnya itu persidangan dinyatakan di-skhors pada jam 11.00, Tepat pada jam 13.30, sidang dibuka kembali dan dinyatakan terbuka untuk Umum oleh KETUA, kemudian TERDAKWA dihawa masuk dengan penjagaan yang rapih dan terlepas dari segala ikatan, dan hadir pula PEMBELA Terdakwa. Kemudian KETUA mempersilahkan ODITUR untuk mengucapkan REPLIK-nya, Atas kesempatan yang diberikan oleh KETUA, ODITUR mengucapkan REPLIK-nya sebagai berikut: SIDANG MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA YTH. Pembelaan dari fihak terdakwa dan Pembela memuat beberapa hal yang menarik perhatian kami, yaitu dari pembelaan Saudara Terdakwa kami ingin mengemukakan beberapa hal: IL Soal penggunaan kata-kata Kontra Revolusi, Saya rasa sangatlah keliru bila Terdakwa mengatakan bahwa some menggunakan kata-kata Kontra Revolusi untuk memberikan gualificatie pada Gerakan 30 September adalah kesimpulan kami sendiri terlepas dari pada fakta-fakta obyektif dan seolah-olah/semata-mata kesimpulan subyektif kami. Dilihat dari sudut fakta-fakta obyektif yang telah terjadi pada tanggal: 1 Oktober 1965 dan yang telah diketahui oleh umum, eee dakan-tindakan yang dilakukan oleh Gerakan 380 September tidak bisa Jain kecuali digualifisir sebagai tindakan-tindakan Kontra Revolusi, Kami ingin membuktikan bahwa kata-kata Kontra Revolusi yang beberapa kali kami gunakan dalam reguisitoir kami bukanlah sematamata kesimpulan subyektif kami yaitu: bahwa dalam Keputusan Presiden No, 370 tahun 1965 tanggal: 4 Desember 1965 baik dalam Menimbang maupun dalam diktum-nya dipergunakan kata-kata Kontra Revolusi, untuk i lebih jelasnya dan menegaskan hal tersebut akan kami bacakan secara keseluruhan isi Keputusan Presiden tersebut. (ios === [PDF page 137] === SALINAN: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIC INDONESIA NO: 870 TAHUN 1965 KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: 1, bahwa apa yang menamakan dirinya,.Gerakan 30 September” telah melakukan penculikan dan pembunuhan, mendemisionerkan Kabinet Dwikora dan membentuk apa yang disebutnya,,Dewan Revolusi Indanesia sebagai penggantinya, 2 bahwa tindakan-tindakan tersebut dilakukan Gjustru disaat perjuangan maha-dahsyat Negara dan Bangsa Indonesia terhadap Nekolim beserta antek-antek-nya sedang menginjak taraf yang menentukan, . bahwa oleh karenanya apa yang dinamakan "Gerakan 30 September" | tersebut merupakan petualangan kontra revolusi, sehingga. memerlukan penyelesaian segera, 4. bahwa Mahkamah Militer Luar Biasa yang dimaksud dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No, 16 tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No, 119) adalah tepat untuk ditunjuk sebagai badan peradilan yang diserahi mengadili tokoh-tokoh yang tersangkut terlibat dalam apa yang dinamakan "Gerakan 30 September" ter- Sebut diatas: Mengingat: 1. Pasal 9 berhubungan dengan pasal-pasal 1, 3 dan 5 angka 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia No, 16 tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 119) tentang pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa. * Amanat Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi Indonesia tertanggal: 2 Oktober 1965 tentang penunjukan Mayor Jenderal SUHARTO, Panglima KOSTRAD sebagai Panglima Operasionil untuk penyelesaian masalah keamanan dalam negeri sebagai akibat dari pada "Gerakan 30 September” 1965, MEMUTUSKAN: rere Aa an ARA Menetapkan: 1 PERTAMA: Menunjuk MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA yang dimaksud dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No, 16 Tahun 1963, untuk memeriksa dan mengadili per- 244a Cee san Fotc DEPPEN 944 ag NETS Tana Le Ry ae “Terdakwa Untung sedang fembacakan pembelaannya (zelfpisidooi). Ag, LY === [PDF page 138] === kara-perkara dari pudu tokoh-tukoh yang tersangkut atau terlibat dalam petualangan kontra-revolusi, yaitu Apa yang dinamakan "Gerakan 30 September”. KEDUA: Memberikan wewenang kepada Mayor Jenderal TNI SOFI- HARTO atau Perwira Tinggi yang ditunjuk oleh-nya, untuk: 8. menettuken sispa-siapa termasuk tokoh-tokoh, sebagaimana dimaksud dalam penetapan PERTAMA diatas. b, bertindak sebagai Perwira Penyerah Perkara dalam perkara-perkara tersebut, ©. menentukan susunan Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mempersiapkan, memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut diatas. KBTIGA: Pembiayaan dari Peradilan dan penyelesaian perkara ini dibebankan kepada Departemen Angkatan Darat. KE-EMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Ditetapkan: di Jakarta. Pada tanggal: 4 Desemher 1865, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA: ttd. SUKARNO Kesimpulan: Berhubung dengan hal-hal tersebut kami rasa cukup kuat untuk mempertahankan kata-kata KONTRA REVOLUSI yang kami gunakan dalam resuisiteir kami. 1. Tentang Dewan Jenderal: itu fitnah belaka, kami tidak akan meladeni-nya, Kami telah menyerahkan kepada Sidang MAHMILLUB bukti-bukti tentang TIDAK ADANYA sama sekali Dewan Jenderal dalam arti yang dimaksud oleh Terdakwa. Apa yang dikemukakan tadi hanya-lah hal-hal yang busi saja, tanpa bukti-bukti yang Konkrit TI, Mengenai kata PENGUASAAN yang kami gunakan. Jelus hal ini dinyatakan oleh para saksi yang telah memberikan keterangan-keterangannya dibawah sumpah dihadapan Sidang MAH- MILLUB, yaittu 1, ex. Kapten SURADL 2, Saudara SUKIRMAN dan ANWAR RACHMAN. dari RRI. Dari Plcidooi Sandara Pembela kami mengemukakan beberapa pokok tanggapan sebagai berikut: 245 === [PDF page 139] === A. Pembela pada halaman 3 dari Pleidooinya pada hakekatnya mengutarakan lagi prinsip Trias Politica dalam bidang peradilan. Saya ingin mempertegas lagi apa yang telah kami utarakan pada. waktu kami menanggapi exceptie Pembela, yaitu bahwa: | Perkembangan Hukum kita khususnya yang menyangkut bidang peradilan sudah sedemikian jauhnya sehingga tegastegas telah menyampingkan prinsip Trias Politica ini, artinya ' hahwa kekuasaan Pemerintah berwenang campur tangan atau turun tangan dalam Pengadilan, Turun tangan atau campur tangan ini demi kepentingan Revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat dapat dilakukan oleh kekuasaan Pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh P.Y.M, Presiden. Sekali lagi kami tegaskan bahwa hal ini bukan kesimpulan kami sendiri, melainkan kami dasarkan atas adanya Hukum Positif, yaitu yang dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang | ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya dalam pasal 19, Dengan demikian wajarlah bila dalam Pengadilan terdapat campur tangan atau turun tangan kekuasaan Pemerintah, misalnya wejangan-wejangan yang diberikan oleh P.Y.M, Presiden pada tanggal: 12 Pebruari 1966 di Bogor terhadap kami petugas-petugas MAH- MILLUB, Dalam menanggapi uraian Saudara Pembela yang membandingkan perkara yang kita hadapi sekarang ini dengan peristiwa-peristiwa besar yang lain misalnya: DE TI, R.M.S. PING Be) SSRIS saya ingin memberikan saluut saya atas kekurang-telitian Saudara Pembela dalam menelaah sejarah penyelesaian peristiwa-peristiwa tersebut diatas, misalnya: Perkara KARTOSUWIRYO memang tidak disidangkan dalam forum 7 | pengadilan MAHMILLUB, oleh karena pada waktu itu MAHMILLUB belum ada, Yang ada adalah MAHKAMAH ANGKATAN DARAT DALAM KEADAAN PERANG (MAHADPER) yang bersifat luar biasa pula, ialah: merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir bagi mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana dimuat dalam Buku ke. II Titel IT dan II K.U.H.P, £ Jadi tidak ada perbedaan hakekat antara MAHADPNR dan MAH- MILLUB. Begitu pula cara penyelesaian tokoh-tokoh P.R.R.I, dan PERMESTA dibidang pengadilan. Penyelesaian perkara R.M.S. yang juga membahayakan keselamatan Negara bukan diadili oleh Pengadilan Militer Biasa, melainkan oleh MAHMILLUB dan justru perkara SOUMO- KIL itulah yang pertama diajukan dan kemudian diputuskan oleh MAEHIMILLUB, yaitu Keputusan No. 1 MAHMILLUB tanggal: 25 April — 1964. Mengenai kebijaksanaan dari pada penyelesaian Gerakan 30 September dibandingkan dengan yang tersebut diatas, nyata sekali bahwa kita berpijak kepada kebijaksanaan P Y.M, Presiden/Pangti ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi sebagaimana diterangkan dalam KEP. PRES. No. 870 Tahun 1965 tanggal: 4 Desember 1965. Bahwa Saudara Pembela menginginkan kebijaksanaan yang lain, hal itu adalah sepenuhnya hak pembela untuk mengutarakannya. Tentang sistim pengusutan, dimana saudara Pembela sekali lagi mengutarakan dalam -pleidooinya, sebenarnya sudah kami tanggapi Sewaktu Saudara Pembela mengajukan exceptienya. Telah kami kemukakan: bahwa sama-sama atau terpisahnya pemeriksaan terhadap proloog, atau fakta, atau epiloog Gerakan 30 September, semata-mata adalah termasuk bidang tehnik pemeriksaan yang tidak akan mengurangi kemungkinan-kemungkinan untuk mengajukan perkara-perkara dari pada taraf proloog, fakta dan epiloog, disamping tidak akan sekali-kali mempunyai pengaruh terhadap segi keadilan dari pada penyelesaiannya. Sejauh mana kita bisa mencapai kebenaran yang sebenarnya ini sudah barang tentu tergantung kepada hal-hal yang dimungkinkan oleh keadaan. Dalam hubungan dengan hal tersebut diatas kami ingin mengutip pendapat. V, BEMMELAN dalam terjemahannya yang pada. pokoknya mengatakan: bahwa dalam penyelidikan keadaan yang sebenarnya (materiele waarheid) dari suatu tindak pidana pada umumnya pengadilan tidaklah mendapatkannya dari pada alat-alat bukti yang seharusnya sampai mengetahui keadaan yang benar-benar nyata (absolute waarheid), melainkan dari pada alat-alat bukti, kenyataan itu cukup ditentukan sebagai apa yang dianggap paling besar kemungkinannya. (de grootst mogeliyke waarskhiynliykheid ). D. Tentang uraian yang bersifat yuridis dari fihak Saudara Pembela yang menyangkut tuduhan A dan B dari pada surat Tuduhan kami, 217 === [PDF page 140] === dengan ini kami menyatakan bahwa kami tidak melihat adanya aspekaspek yuridis yang baru sehingga kami tetap berpegangan kepada | kupasan yuridis yang telah Kami berikan dalam reguisitoir kami. i | BH. Mengenai kesimpulan kami bahwa terdakwa adalah totaal onbruik- | baar ingin kami tegaskan sebagai berikut: tl Samasekali bukanlah maksud kami untuk menghina terdakiF wa, akan tetapi kesimpulan kami didasarkan atas adanya [Unreadable] ' | 1, Mengenyampingkan moral Panca Sila, 2. Melanggar dan menginjak-injak Sapta Marga dan Sum- | pah Prajurit. 3. Sebagai petugas yang dipercayakan menjaga keamanan P.Y.M, Presiden, justru melakukan tindakan yang meng- 3 goncangkan sendi-sendi pokok ketata negaraan Republik; Indonesia dengan jalan melakukan perbuatan-perbuatan Wo!. seolah-olah ia merupakan,,Hakim Agung". NW Dalam hubungan ini dapat kami tambahkan pula bahwa dalam | | TAKARI P,Y.M. Presiden /PANGTI ABRI (Pemimpin Besar Revolusi telah || mengecam mereka yang mengagung-agungkan jasa-jasa mereka diwaktu yang lampau. Dengan demikian kami ingin sekali lagi menyatakan bahwa kami tetap pada reguisitoir kami. BN Atas pertanyaan serta kesempatan yang diberikan oleh KETUA, i TERDAKWA menyatakan akan mempergunakan haknya untuk menga- | a jukan DUPLIK hanya sebagai sekedar jawaban atas REPLIK dari pada | ODITUR: sedangkan PEMBELA Terdakwa hanya akan menyesuaikan diri dengan DUPLIK dari pada TERDAKWA nanti. | V Kemudian KETUA menetapkan untuk men-skhors sementara sidang | ini selama setengah jam, guna ada kesempatan bagi TERDAKWA dan f PEMBELA untuk menyusun DUPLIK-nya masing-masing, dan KETUA / telah memperkenankan PEMBELA menghubungi TERDAKWA sepenuhnya dalam hubungan itu. muy Selanjutnya KETUA menetapkan bahwa Sidang akan segera dibuka | kembali pada jam 14.30, Sesudahnya itu persidangan dinyatakan diskhors pada jam 14.00, Tepat pada jam 14 30, Sidang dibuka kembali dan dinyatakan terbuka untuk Umum oleh KETUA, kemudian TERDAKWA dibawa masuk dengan penjagaan yang rapih dan terlepas dari segala ikatan, dan hadir pula PEMBELA TERDAKWA. 248 Kemudian KETUA memberi kesempatan kepada TERDAKWA untuk mengucapkan DUPLIK-nya. q Setelah kesempatan diberikan oleh KETUA, TERDAKWA mengucapkan DUPLIK-nya sebagai sekedar jawaban atas REPLIK, sebagai berikut: Bapak HAKIM KETUA Yth. Bahwa kami sampaikan terima kasih yang sehanyak-banyaknya atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menjawab apa yang telah disampaikan oleh ODITUR tadi, Pertama-tama mengenai kata-kata Kontra Revolusi, maka dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih karen» saya telah diberi tahu, bahwa oleh P.Y,M. Presiden Gerakan 30 September telah dinyatakan sebagai Kontra Revolusi, Kemudian mengenai kata-kata pbotaal on bruikbaar” bagi kami mempunyai keyakinan bahwa tindakan kami itu benar. Adapun mendapatkan penilaian dengan kata-kata totaal on bruikbaar ini adalah merupakan hak yang sepenuhnya bagi yang bersangkutan, Kemudian mengenai Dewan Jenderal, karena ini adalah sangat erat sangkut-pautnya dengan penganiayaan, itu kata-kata totaal on bruikhaar maka sayapun mempunyai keyakinan bahwa Dewan Jenderal itu ada. Adapun sekarang ini kami tidak bisa memberikan bukti baik hitam diatas putih maupun barang-barang bukti lainnya, mengingat situasinya tidak memungkinkan bagi kami untuk mendapatkan barang-barang bukti tersebut. Tetapi andai-kata Jenderal SUPARJO dapat dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa Yth. ini mungkin juga. dan saya mem. punyai keyakinan bahwa beliau akan bisa menjadi kunci dari pada keyakinan saya tersebut. | Demikian jawaban yang kami sampaikan kepada ODITUR. Dan sekali lagi kami sampaikan banyak-hanyak terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami oleh Bapak HAKIM KETUA, Sekian. Atas pertanyaan KETUA, PEMBELA Terdakwa menyataltan dirinya tidak akan mengajukan DUPLIK-nya karena menganggap sudah cukup jelas dengan jawaban Terdakwa atas REPLIK, Kemudian KETUA menyatakan bahwa MAHKAMAH dengan selesainya REPIIK dan DUPLIK itu, menetapkan sidang selanjutnya akan “diadakan pada hari SENEN tanggal 7 Maret 1966, mulai jam 19.00 "malam, guna mengumumkan PUTUSAN MAHKAMAH MILITER LUAR 'BIASA manakala telah memperoleh,,FTAT EKSEKUSI" dari Y.M. MEN- “TERI /PANGLIMA ANGKATAN DARAT. 249 === [PDF page 141] === Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditutup pada jam 15.00 pada hari dan tanggal tersebut diatas, yang dibawahrya dibubuhi tanda tangan KETUA dan PANITERA tersebut., PANITERA, KETUA, ttd. ttd, HAMZIL RUSLI Be, fk. KAPTEN CKH - NRP. 303810. SUJONO WIRYOHATMOJO S.H. LETKOL CKH - NRP, 13556. MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA DEMI KEADILAN, dari PERSIDANGAN UMUM LANJUTAN KE -XI . (PEMBACAAN PUTUSAN OLEH HAKIM KETUA) i MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA. yang bersidang ditempat Hang sama dengan susunan tetap seperti sidang KE-SEPULUH. pada hari SENIN tanggal 7 Maret 1966, dimulai jam 1900 W.LB. Persidangan dibuka dan dinyatakan Umum oleh KETUA, sesudahnya Mihawa masuk TERDAKWA dengan penjagaan yang baik dan dilepas idari segala ikatan pula telah hadir PEMBELA TERDAKWA, KETUA KEPADA TERDAKWA: Saudara UNTUNG supaya berdiri dan mendengarkan dengan seksama apa yang akan diumumkan oleh MAHKAMAH. — Siap. : Setelah MAHKAMAH memperoleh FIAT EKSEKUSI dari Y.M. MEN- : TERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT selaku PANGLIMA OPERASI 5 PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN dengan Surat Kepu- 1 tusannya No, KEP-19/KOPKAM /3/1966 tanggal 7 Maret 1966, maka “ MAHKAMAH MILITER.LUAR BIASA mengumumkan PUTUSAN-nya sehagai berikut: 251 === [PDF page 142] === MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA PUTUSAN “"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Mahkamah Militer Luar Biasa yang bersidang di Jakarta, berturutturut sejak tanggal 23 Februari 1966 jam 09,00 sampai hari ini, untuk memeriksa dan mengadili perkara kejahatan dalam tingkat pertama dan terakhir mengenai perkara terdakwa, bernama: UNTUNG bn SYAMSURI U mur: 40 tahun, Dilahirkan di: Desa Seruni, Kedungbajul Kebumen (Jawa Tengah), Pada tanggal 18 Juli 1926, Beragama yaresiltam, Pangkat terakhir: LETNAN KOLONEL INFANTERI NRP. 11284. Jabatan: DAN YON I Kawal Kehormatan Cakrabirawa (Berdasarkan Keputusan Presiden /PANGTI ABRI / KOTI No. 171/KOTI/1965 tanggal 4 Desember 1965 diberhentikan dengan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas Ketentaraan terhitung mulai tanggal 30 September 1965). Tempat tinggal: Jalan Cidurian No, 9 Jakarta, Terdakwa ditahan sejak tanggal 13 Oktober 1965 berdasarkan surat perintah penangkapan (penahanan sementara dari Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban No, PRIN -1366/12/1965 tanggal 13 Oktober 1965. Mahkamah Militer Luar Biasa tersebut diatas, Membaca surat-surat berita acara pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini, Membaca surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Y.M, Menteri / Panglima Angkatan Darat selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan dalam kedudukannya sebagai Perwira Penyerah Perkara No, KEP-12/KOPKAM/1 (1966 tanggal 29-1-1966 yang salinannya telah disampaikan kepada terdakwa pada tanggal 21-2-1966. Mendengar pembacaan dipersidangan surat tuduhan Oditur pada Mahkamah Militer Luar Biasa No. TUD-002 YOM 11966, tanggal 12-2-1966, yang mana isi surat tuduhan tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa oleh Oditur pada tanggal 21 Februari 1966. 252 Membaca surat keputusan tentang penetapan hari sidang No. KWP- 02/MB IT/1966 tanggal 19 Februari 1966. Membaca surat keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia / Komando Operasi Tertinggi No, 171 } KOTI /1965 tanggal 4 Desember 1965; Mendengar dipersidangan permohonan terdakwa, pembacaan tangkisan-tangkisan yang diajukan oleh pembela, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut: — bahwa terdakwa mohon pengunduran pemeriksaan perkara selama satu minggu dengan alasan ingin merundingkan persoalannya dengan pembela, — bahwa. pembela berpendapat pembentukan MAHMILLUB dengan PENPRES dan. KEPPRES adalah tidak syah dan bertentangan dengan U.U.D. 1945 pasal 24 ayat 2, karena dengan demikian Kekuasaan pemerintah mempengaruhi kekuasaan kehakiman; — bahwa suatu MAHKAMAH MILITER yang tak mengenal naik banding adalah suatu kriygsraad te velde — “bahwa para pelanggar hukum dalam proloog, peristiwa 1 Oktober 1965 dan epiloog seharusnya diajukan secara sekaligus dan bersamasama:, Mendengar jawaban Oditur dipersidangan terhadap permohonan terdakwa, tangkisan-tangkisan yang diajukan oleh pembela yang pada pokoknya sebagai berikut: — bahwa sidang pemeriksaan oleh MAHMILLUB tak perlu diundurkan, karena telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku menurut ketentuan-ketentuan hukum acara pidana: — bahwa MAHMILLUB adalah syah dan tidak bertentangan dengan U,U,D, 1945 pasal 24 ayat 2, — bahwa MAHMILLUB berwenang untuk memeriksa dan mengadili tokoh-tokoh oknum Gerakan 30 September; -~ bahwa sama-sama atau terpisah-pisahnya pemeriksaan terhadap proloog, fakta dan epiloog adalah semata-mata termasuk bidang tehnik pemeriksaan: Menimbang, bahwa setelah MAHKAMAH mempertimbangkan dengan seksama permohonan terdakwa, tangkisan-tangkisan pembela dan jawaban-jawaban dari Oditur, maka MAHKAMAH berpendapat, bahwa pada umumnya MAHKAMAH menyetujui jawaban Oditur, dan hanya disana-sini ingin sekedar memberikan penegasannya sebagai berikut: — bahwa waktu yang sudah diberikan kepada terdakwa dan pembela telah dianggap cukup berdasar atas ketentuan-ketentuan dalam hukum acara pidana yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan Y,M, Menteri Panglima Angkatan Darat No. KEP- 1392/11 11963 tanggal 19 Nopember 1963: 253 === [PDF page 143] === bahwa MAHMILLUB adalah syah, karena dalam rangka Dekrit Presiden kembali ke U.U.D: 1945 kedudukan PENPRES adalah sama dengan U.U. bahwa oleh karena itu MAHMILLUB berwenang untuk mengadili tokoh-tokoh Oknum Gerakan 30 September, sehingga putusan MAH- KAMAH dan pelaksanaannya pun adalah syah pula: bahwa demi hasil yang sebesar-hesarnya Oditur memerintahkan $eorang terdakwa untuk diajukan ke Pengadilan secara tersendiri atau bersama-sama dengan terdakwa yang lain: Mendengar dalam persidangan. hal-hal yang disangkal dan hal-hal yang diakui oleh terdakwa: Mendengar pula dalam persidangan, keterangan-ketefangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang telah diambil sumpahnya dalam persidangan: Memperhatikan surat-surat, berkas-berkas serta barang-barang bukti yang diajukan oleh Oditur didalam perkara ini dan yang diperlihatkan dalam sidang kepada terdakwa dan saksi-saksi, sebagai tersebut dibawah ini: au KEPUTUSAN No, 1 KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER | Ketua Dewan Revolusi Indonesia, tertanggal 1 Oktober 1965 TEN- TANG SUSUNAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA yang ditanda tangani oleh TERDAKWA di Jakarta, (ditandai angka I merah). 4. KEPUTUSAN NO. 2 KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER/ Ketua DEWAN REVOLUSI INDONESIA tertangsal 1 Oktober 1965 TENTANG PENURUNAN DAN PENAIKAN PANGKAT yang ditanda tangani oleh TERDAKWA" di Jakarta, (ditandai angka II A merah). hb, Sama dengan atas yang dengan catatan tulisan tangan (ditandai angka II B merah). Salinan DEKRIT No, 1 KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER tertanggal 1 Oktober 1965 (ditandai UI merah). Surat-surat yang disita waktu Untung bin Syamsuri ditangkap (ditandai IV merah). Uang sebanyak Rp. 450.250,— (sampulnya ditandai V merah). Konsep Berita Acara Penyidikan Lanjutan: a. tanggal 14 Januari 1966 (ditandai VI A merah) b. tanggal 16 Januari 1966 (ditandai VI B merah) ce, tanggal 18 Januari 1966 (ditandai VI C merah) d. tanggal 9 Januari 1966 (ditandai VI D merah) Visum ¢t repertum: a. No. H-103 tentang pemeriksaan luar atas jenazah Y.M. MEN/ PANGAD (KAS KOTI LETJEN TNI ACEHMAD YANI, (ditandai VII A merah). 10, 11, b. No, H-104 tentang pemeriksaan luar atas a@jenazah PT, Diet MEN /PANGAD MAYJEN TNI R. SUPRAPTO, (ditandai VII B merah). « No. H-105 tentang pemeriksaan luar atas jenazah PN DMT! MEN /PANGAD MAYJEN TNI M.T. HARYONO, (ditandai VI Ci merah). d. No. H-106 tentang pemeriksaan luar atas jenazah P.T, ABG MEN /PANGAD MAYJEN TNI S. PARMAN, (ditandai VII VW merah). e, No. H-107 tentang pemeriksaan luar atas jenazah P.T, ASS-4 MEN/PANGAD PRICJEN TNI D.I. PANJAITAN, ( ditandni VII E merah), f£, No. H-108 tentang pemeriksaan luar atas jenazah P.T. TRIER | ODJEN BRIGJEN TNI SUTOYO SISWOMIHARJO, (di tandai VII F merah). i g. No. H-109 tentang pemeriksaan luar atas jenazah AJUDAN YM. MENKO HANKAM /KASAB LETTU CZI P. TENDEAN, (ditandai VII G merah). masing-masing dibuat bersama-sama pada tanggal 4 Oktober 1965 atas sumpah jabatan serta ditanda tangani bersama-sama pula oleh: 1, Dr, ROBBIONO KERTOPATI, 2. Dr. FRANS PATTIASINA, 3. Dr. SUTOMO TIOKRONEGORO, 4 Dr. LIAUW YAN SIANG, serta 5. Dr. LIM YU THAY. Bahan tanda-tanda pengenal yang berupa kain /pita-pita merah, hijau dan kuning, (ditandai VII merah). a. 9 (sembilan) pucuk senjata. api menurut SURAT TANDA TE RIMA tertanggal 22-2-1966 (surat ditandai IX A merah). b. Surat pernyataan Let, Kol. ALI EBRAM tanggal 21 Pebruari 1966, (ditandai IX B merah). c. Surat pernyataan KAS MEN CAKRABIRAWA tanggal 21-2-1966 (ditandai TX C merah). Berkas /sampul perkara Reg, No. 57 /TR Yoses fires Inf. RUDHITO, (ditandai X merah). Berita Acara Pendapat PANITYA CHUSUS STAF ANGKATAN BERSENJATA — beserta lampiran-lampirannya (ditandai XI merah). Bahan-bahan dan Hasil-hasil Commander's Call KOMANDAN-KO- MANDAN PUSDIK pada tanggal 20 September 1965 s/d 21 September 1965, (ditandai XII merah). Lima lembar photo reproduksi (dokumen) dari: atas nama MAY. 255 === [PDF page 144] === a4, €eX Kol, Laut R. SUNARDI (ditandai XIII A merah). SYAM alias SUGITO alias SYAMSUDIN PRAWIRODIRJO (ditandai XIII B merah). ex Lettu DUL ARIBF (ditandai XIII € merah). cx Kapten Inf, SURADI (ditandai XII D merah). ex Brig. Jen, Suparjo (ditandai XIII B merah). 14. Pernyataan Pejabat-pejabat Resmi tentang,,Gerakan 30 September” oleh: a. PANGDAM V /JAYA selaku PEPELRADA JAYA tanggal 27 Januari 1966. b, YM, MEN /KDH, DCI JAKARTA RAYA tanggal 25 Januari 1966. Cc. PANGDAK VII Jakarta Raya, 4. Wakil Kepala Kantor Telepon Tingkat I Gambir tanggal 22 Januari 1966. e. DAN MEN PARAKOAD tanggal 4 Pebruari 1966. f. DAN MEN CAKRABIRAWA tanggal.......... Pebruari 1966 (ditandai XIV merah). Menimbang, bahwa terdakwa tersebut diatas, berdasarkan Surat Tuduhan ODITUR NO,: TUD /002 {OM /1966 tanggal: 12 Februari 1966 telah dituduh melakukan: A. PERTAMA: Bahwa ia — TERDAKWA — pada tanggal 1 Oktober 1965, setidaktidaknya dalam tahun 1965, di Jakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam lingkungan wilayah hukum Mahkamah Militer Luar Biasa, sebagai pemimpin dan pengatur (leider en aanlegger) melakukan makar dengan niat untuk menggulingkan Pemerintahan yang syah dengan melakukan serangkaian perbuatan-perbuatan dan kegiatan-kegiatan yang merupakan permulaan pelaksanaan dari niat (maksud tersebut diatas, yaitu: 1. Pada waktu dan ditempat sebagaimana. diuraikan diatas, telah mengirimkan /menyuruh mengirimkan pengumuman yang berisikan penangkapan terhadap para Jenderal dan spenyelamatan” akan PYM, Presiden kepada Radio Republik Indonesia Jakarta, Jalan Merdeka Barat di Jakarta, yang pada waktu itu telah dikuasai oleh »Gerakan 30 September” yang dipimpin oleh ia — TERDAKWA — sendiri, 2. Pada waktu dan ditempat sebagaimana, diuraikan diatas, telah menanda-tangani,,Dekrit No. I’ dalam kedudukannya sebagai Komandan "Gerakan 30 September” bersama ex Brigadir Jenderal Suparjo dan ex Letnan Kolonel Udara Heru Atmojo; dan telah mengirimkan menyuruh mengirimkan untuk disiarkan melalui siaran Sentral Radio 256 Republik Indonesia dengan maksud tujuan agar diketahul nian kat umum/luas tentang robohnya Pemerintah Republik Indonesia syah dan/atau jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketanyan,, No wan Revolusi" dan mewujudkan pemerintahan yang baru Yang lain dari pada pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Paduka Yang Mulia Presiden /Panglima Tertinggi ABRI /Pemimpin Besar Reyolumi, Isi,,Dekrit No. I’ adalah sebagai berikut: DEKRIT No. I TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA. I, Demi kesclamatan Negara Republik Indonesia, demi pengamanan pelaksanaan Panca Sila dan Panca Azimat Revolusi seluruhnya, demi keselamatan Angkatan Darat dan Angkatan Bersenjata pada umumnya, pada waktu tengah malam hari Kemis tanggal 30 September 1965 di Ibukota Republik Indonesia, Jakarta, telah dilangsungkan gerakan pembersihan terhadap anggota-anggota apa yang menamakan dirinya,,Dewan Jenderal” yang telah merencanakan coup menjelang Hari Angkatan Bersenjata 5 Oktober 1965, Sejumlah Jenderal telah ditangkap, alat-alat komunikasi dan obyek-obyek vital lainnya di Ibukota telah jatuh sepenuhnya kedalam kekuasaan Gerakan 80 September", Gerakan 30 September adalah getakan semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat untuk mengakhiri perbuatan sewenang-wenang Jenderal-Jenderal anggota Dewan Jenderal serta perwira-perwira lainnya yang menjadi kakitangan dan simpatisan anggota Dewan Jenderal, Gerakan ini dibantu oleh pasukanpasukan bersenjata diluar Angkatan Darat, Y, Untuk melancarkan tindak-lanjut daripada tindakan 30 Sepember 1965, maka oleh pimpinan Gerakan 30 September akan dibentuk Dewan Reyolusi Indonesia yang anggotanya terdiri dari orang-orang sivil dan orang-orang militer yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Untuk. sementara waktu, menjelang pemilihan umum Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Revolusi Indonesia menjadi sumber dari pada segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia, Dewan Revolusi Indonesia adalah alat bagi seluruh hangsa Indonesia untuk mewujudkan Panca Sila dan Panca Azimat Revolusi seluruhnya. Dewan Revolusi Indonesia dalam kegiatannya sehari-hari akan diwakili oleh Presidium Dewan yang terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September. III, Dengan jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus “demisioner. Sampai pembentukan Dewan Menteri baru oleh Dewan Revolusi Indonesia, para bekas Menteri diwajihkan melakukan pekerjaanpekerjaan rutine, menjaga ketertiban dalam Departemen masing- 257 === [PDF page 145] === asing, dilarang melakukan pengangkatan pegaway baru dan dilarang inengambil tindakan-tindakan yai i berakibat luas, Semua hekas Menteri berkesyajiban menvherikan pertanggungan jivab_ kepada Dewan Revol i - Menteri-menteri baru yang akan diletapkan oleh Dewan Revotusi Tndenesia, 1V, Sekagal ulat dari pada Dewan Revolusi Indonesia, didaerah Cihentuk Dewan Revolusi Proviasi tpaling banyak 25 orang), Dewan Revolusi Kabupalen (paling banyak 15 orang), Dewan Revolisi Kciyamatan {paling banyak 10 orang) dan Y2ewan Revolusi Desa (paling banyak 7 orang), terdiri dari orang-orang sil dan militer yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve, Dewan-Dewan Revolusi Daerah ini adalah kekuasaan terlinggi untuk daereh yang bersangkutan, dan yang di Provinsi dan Kabupaten pekerjaannya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPR masing-ruusing, sedangkan di Kecamatan dan Desa dibantu oieh Pimpinan Front Nasional sctempat yang terdiri dari orangoreng yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve, V. Presidium Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari Komandan dan Wi Wakil Komandan Gerakan 59 September, Komandan dan Wali Wail Komandan Gersikan 30 September adalah Ketun Yan Wakil Wak Ketua Dewan Revolusi Indone: VIL Segera sesnduh pembentukan Lewan Revolusi Daerah, Ketna Dewan Revolusi yang ba Revolusi ingkat diatasnya tentang susunan lengkap anggota Dewan. Dewun-Dewen PRevulusi Provinsi harus mendapat pengesuhan tertulis dari Presidium Deran Revolusi Indonesia, Dewan Revolusi Sabupatan harus mendapal pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Provinsi, dan Dewan Revolusi Kecamatan dan Desa harus mendapat pengesahan terladis dari Dewan Revolusi Kabupaten, angkutan hurus yuclaporkan kepada Dewan KOMANDO GERAKAN 30 SEPTEMBER Jakarta, 1 Oktober 1985, Komandan: Lotnan Kolonel Untung Komandan: Brigjen. Suparjo Komandan: Letnan Kolonel Udara Heru fe, Komandan: Kolonel Laut Sunardi Wakil Kamandan: Ajun Komisaris Besar Polisi Anwas. Diumumkan sikh Bagian Penerangan Gerakan 30 September pada tanggel Y Oktober 1965. 3. Pada waktu dan dilempal sebagaimana diuraikan diatas telah menanda-tangani Sendiri, dalam kedudukannya sebagai Komandan.Gerakan 39 September" merangkap Ketua,.Dewan Revolusi Indonesia” berturut-tuxyt Keputusan No. I tentang susunan Dewan Royolusi Indonesia” dan Keputusan No, £ tentang penurunan dan penaikan pangkat” dan telah mengirimkan/menyuruh mengirimkan untuk dislarkan melalui siaran sentral Radio Republik Indonesia dengan maksud tujuan membujuk masyarakat pada umumnya dan shorye Withhs serta Bintari Ang Bervsenjata Repwbbk Ira luna nod khususnya wntuk mendukung,Gorakan 39 September". 24 Keputusan Na, T" dan..Keputukan No. 2” adalah sebagai berikut KEPUTUSAN NO, 1 UNAN DEWAN REVOLUST INDONESIA nenuhi isi Dekrit No. T tentang Pembentukan Dewan Revolusi . Hiaka dengan ini diumumkan anggota-anggota lengkap dari tg Revolusi Indonesia MEN FANG Letnan Kolune! Untung, Ketun Dewan. Brigjen. Supordio, Wakil Ketua Dowan, Letnan Kolonel Uclaru Heru, Wakil Ketin Dewan. Kolonel Lani Sunardi. Wakil Ketua Dewan, A, Ajun Kotnisuris Bezar Polisi Anwas, Wakil Ketuu Dewan, Y. Omar Dhani, La ana Madya Udara. Sucipto Yudodther Taspnsi 5. Martadinata, Laku Dr. Srbandrio, Dr, Y. Leimena. Ir, Suraekhman igulongan Nasional), Fateh Yasin (golongan Agama). K.H. Sirajuddin Abbas (golongan Agata. Cugito (golongan Kamunis), Aruji Kartawinata, auw Ghiok Car 13. Hartone, Mayjen kiko. 19. Sutarto, Brigjen Polisi. 2. Paint Mansur (Front Pemuda Pusat. 21. Yihya SEL (Front Pemuda Pusath. -, 22, Sukaino (Front Pemuda Pusat). 23. Bambang Kusnohadi “PPMI. 4. Rahmun (Wakil Sekjon Front Nasional), doyn (Mahasi tur Tiyenderal Polisi, amiana Madya Laut, Ryarudu, Brigjen. Solikhin, Brigjcn. Amir Mahmud, Brigjen Andi Rivai, Brigjen. Suyono, Mayor Udara on. Leo Watimena, Komodar Udara, Dr Utami Suryadarma, A, Latief, Kolonel, Umar Wirahadikusuma, Mayjen. i, Supent. Ni, Mahnnutah Mewardi === [PDF page 146] === 38. Ny, Suharti Suwarto. 39. Fatah, Kolonel. 40. Suherman. Kolonel, 41. Samsu Sucipto, Kolonel Laut. 42. Suhardi (Wartawan), 43. Drs. Sumartono, Komisaris Besar Polisi. 44. Junta Suwardi, -- 45. Karim D.P. (Persaluun Wartawan Indonesia). II. (Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Dewan merupakan Presidium Dewan Revolusi Indonesia yang diantara dua sidang lengkap Dewan bertindak atas nama Dewan. III. Semua anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan sivil diberi hak memakai tanda pangkat militer Letnan Kolonel atau yang setingkat. Anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan Angkatan Bersenjala tetap dengan pangkat yang lama, kecuali yang lebih tinggi dari Letnan Kolonel diharuskan memakai yang sama dengan pangkat Koman- (lan Gerakan 30 September, yaitu Letnan Kolonel atau yang setingkat. KOMANDO GERAKAN 30 SEPTEMBER Ketua Dewan Revolusi Indonesia ttd, (Letnan Kolonel Untung). Jakarta. 1 Oktober 1965. Diumumkan oleh Bagian Penerangan Gerakan 30 September pada tanggal 1 Oktober 1965. KEPUTUSAN NO, 2 TENTANG PENURUNAN DAN PENAIKAN PANGKAT I. Berhubung segenap kekuaszan dalam Negara Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1965 diambil-alih oleh Gerakan 30 September yang Komandannya adalah perwira dengan pangkat Letnan Kolonel, maka sdengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diatas Letnan Kolonel atau setingkat. Semu perwira yang ladinya berpangkat diatas Lctnan Kolonel harus menyatakan kesetiaannya secara tertulis kepada Dewan Revolusi Indonesia Ian haru sesudah itu tak berhak memakai tanda pangkat Letnan Kolonel. Letnan Kolonel adalah pangkat yang tertinggi dalam Angkatan Bersenftiata Negara Republik Indonesia. II. Karena Gerakan 30 September pada dasarnya adalah gerakan dari pada prajurit bawahan, terutama dari pada tamtama dan bintara, maka dengan ini dinyatakan, bahwa semua tamtama dan bintera dari semua Angkatan Bersenayata RI yang mendukung Gerakan 30 September dinaikkan satu tingkat lebih tinggi dari pada sebelum tanggal 39 September 1963. 260 Mi) Semua tamtama dan bintara yang langsung ambil bag bin shod ven la pembersihan terhadap anggota-anggota Dewan Cenderal putt uo Meptumber 1965 malam di Jakarta, dinaikkan panpkatnya? Uetin tinggi dari pada sebelum tanggal 30 September 1a Komandan Gerakan 30 September, Ketua Dewan Revolusi Indonmeitn ttd. (Letnan Kolonel Untung) raturta, | Oktober 1965. bunuumkan oleh Bagian Penerangan Gerakan 30 September pads. anak Oktober 1965. ' cImgni pemimpin dan pengatur, maka — TERDAKWA dengan ebuntan-perbuatan dan tindakan-tindakannya sebagaimana terzebul tiw telah dapat mewujudkan niatnya untuk menggulingkan pcmerintahan Republik Indonesia yang syah dengan Gisiarkannya,, Dekrit No. 1", Keputusan No. 1 dan Keputusan No. 2" pada tanggul 1 Oktober 1965 Kira-kira pada jam 14,00 melalui siaran sentral Radio Itepublik Indonesia di Jakarta. walaupun perbuatan penggulingan prinerintiuhan Republik Indonesia yang syah itu sendiri tidak berhasil, Lirena hal-hal yang tidak tergantung pada Kemauan TERDAKWA ondiri, yaitu karena,.Gerakan 30 September” dengan segera dapat |-tumpas dan dilumpuhkan oleh alat-nlat Negara yang syah dan TENDAKWA sendiri melarikan diri kejurusan Jawa Tengah dan itangkap kira-kira pada tanggal 13 Oktober 1965 di Tegal, Jawn Tengah, KEDUA + Bahwn ia -- TPERDAKWA -- pada bulan September 196-1 ‘an permulaan bulan Oktober 1965, setidak-tidaknya. dalam tahnn 1965 le otak.rta, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam lingkungan wili- Ih batam Mahkamah Militer Luar Biasa sebagai pemimpin dan pengatur, Milim kedudukannya sebagai Komandan Gerakan 30 September” dan him Cenko”, telah memimpin dan mengatur pemberontakan dengan Ikera melawan dengan senjata kepada kekuasaan yang telah berdiri di yara Republik Indonesia, perbuatan-perbuatan mana secara berturutuut ndalah sebagai berikut: (In — TERDAKWA — pada bulan September 1965 di Jakarta telah menghimpun dan menyusin kekuatan sebesar 5 (lima) batalyon, "tidak-tidaknya kekuatan yang besar dan makhtig dengan person. iyataan yang lengkap. " Menyusun kekuatan tersebut diatas dengan susunan organisasi yang lerdiri dari,,Central Komando" atau,Cenko” sebagai pucuk pimpinan yang berbentuk suatu dewan, dimana ia — TERDAKWA - duduk sebagai Ketua, dan yang membawahkan pasukan Pasopati, pasukan Bimasakti, dan pasukan Pringgodani.,Cenko" bertugus sebagai perencana, memimpin dan merupakan pimpinan tertinggi (Lalam gerakan. === [PDF page 147] === 3. li — TERDAKWA.- ur dengan menetspkan ex Lettu Dul Arief, yang Ringga kini belinn tertangkap, sebagui Komandan pasukan Pesapati, pax n uang berkekuatan kurang lebih 4 (empat) Kompi bersenjata ler p dan terdiri dari: 8 1 isaluy Kompi Yon 1 KK, Cakrabirawa, b. 1 isatw Kunpi Yun 454, C1 Isatu) Kompi Yon 580 Pars, Yd. 2 oadua piieton Brisir I/J: e. Pasukan P.T PAURI dergan diberikan lugas melakukan gerakan penyergapan dengan scnjata terhadap: a. IM, MENEO HANKAM/KASAB Jenderal A.M, Nasution, bh. LM, MEN/PANGAD Letnan Jenderal A. Yani dengan herkekuatan untuk masing-masing sebesar 1 (satti) Kompi: c. Mayor Jenderal Suprapto Deputy Il MEN/PANGAD IL Mayor Jendera! Haryono Deputy khusus MEN/PANGAD e Mayor Jeaderal S. Parman AS T MEN/PANCAD £. Brigadir Nyenderal Sutoyo Inspektur Kehakiman AD, 8. Brigadir Jenderal Panjaitan ASS. IV MEN/PANGAD dengan berkekuatan antul: masing-mnae! Sebesar 1 (satu) peleton pen ergapan Gengan seniyata mamu telah ditentukan waktu pelaksanvannye yaibt ps hari IT" dan Uyam,.D" waktu- Waktu mana telah ditetapgt Muh masing-masing pada tangga? 30 Septeniber 1 ayian 05.00, 39 daan | Pelaksi dengan « an penyergapan dengan senjata oleh pasulan Pasapati nsigne Ambil Jenderal-Jenderal itu jangan Sampai ada ang tolos, selanjutnya serahkan ke BP: telah terjadi pada tanggal) Oktober 1985 pada waktu qustuhari bel terbit masih gelap. Sebagat ukibat penyergapan dengan senjada mana teh gugur pada tanggal 1 Oktober 1965: " YA. MEN,/PANGAD Letnan jenderal A, Yani, 2. Mayor Jenderal M.T. Haryono Deputy khusus MEN/PANGAD, Brigadir Jenderat P.T. Panjaitan ASS, IV MEN/PANGAD, akihat peluru-pelura tembakan dengan Senjata api dan/atan luka-inko tusuk dibadan karena honda tajam. 6. Pada waktu yang kira-kira bersamaan dengan Gerakan pasukan Pasopati, pasukan Bimasekti menduduki dan menguasai dengan kekerasan senjata duerah sekitar Istana Presiden di Jakarta, komplek Radio Republik Indonesia Jakarta Jalun Merdeka Barat, dan komplek Telekomunikasi Jakarta Jalan Merdeka Selatan, yang kesemanya merupakan obiek-abyek vital sehingga mengakibatkan lerganggunya/terhalangnya penggunaan media kommmikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia yang ayah. BETIGA: Bahwa ia -- TERDAKWA - 5 bagai anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat Letnan Kolonel Inf. Nrp, 11284, jabatan Komandan Batalion 1 Kawal Kehormatan Cakrahirawa 30 (re berturut-turut sejak hulan Agustus 1965 sampa dengan selir siilsn September 1965, setidak-lidaknya dalam tahun 1965 bertemypol divisith-rumah pada alamat: Jalan Sindanglaya No. 5 Jakarta, Jalan Cawang I Kapking 524/525 Jatinegara, Jalan Pramuka/Jalan Buntu Rawasari, Na ssamanya di Jakarta, setidak-tidaknya dalam Ingkungan wilayah Liem Malkamah Militer Luar Biasa, bersama-sama dengan dua orang Lu lebih, yaitu antara lain: 1. ex Brigjen Socparjo. ise 2. ex Kolonel inf. Latier, 8. ex Mayor Udara. Suyono, 4 Mayor Inf, Agus Sigit, 5. ex Kapten Arl. Wahyudi yang kesemuanya pada waktu itt masih dalam dinas aktif Angkalan Bersenjata Republik Indonesia, 6. Sam, 7. Supono, kedua orang terakhir ini menurut keyakinan mereka tersebut adalah utusen dari Central Comite Partai Komunis Indonesia, tel-h mengadakan permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan engan cara melawan alau menyerang dengan senjala kepada kekuasaan (ng telah berdiri di Negara Republik Indonesia dan/atan untuk melaku- Lau makar dengan niat untuk: menggulingkan Pemerintah Republik Indowt yang syah Permufakalan tersebui mehyepai Kelylatan dan rocepakatan Kira-Kira padi tanggal 28 Say ‘nlaknya pada akhir hulan Keplember 1965 setelah melalui serentetan lipal-rapat, pertemuan-pertemuan dan perundingalt-perundingan sebagai berikut: |. ». Pada kira-kira pertengahan bulan Agustus 1965 berternpat di-. yumahnya Wahyudi di Jelan Sindanglaya No. 5 Jakarta telah diadakan pertemman pendahuluan yang oleh TERDAKWA disebut sebagai pertemuan perkenalan antara kawan-kawan seideologi Gimana telah diperbincangkan soal sakitnya P.YM. Presiden, penggunaan kesempatan itu oleh kaum Kontra Revolusi serta usaha-usaha mereka sendiri/peserta-peserta rapat untuk,mencegahnya". Pertemuan mana dihadiri oleh ia — TERDAKWA — bersama Latief, Suyono, Sam dan Supono, serta Wahyudi yang cilakukan pada. waktu malam hari dan semua peserta berpakaian preman. i. Panda tanggal 19 Agustus 1965 setidak-tidaknya sesudah tanggal 17 Agustus 1965 dengan mengambil tempat yang sama seperti tersehut diatas telah diadakan rapat lanjutan yang dilakukan Uyuga pada malam hari dengan dihadiri oleh oknum-oknum tersebut diatas dengan berpakaian preman semuanya, 263 === [PDF page 148] === Dalam rapat ini telah diperbincangkan lebih mendalam tentang usaha-usaha pencegahan yang didahului dengan mendiskusikan kesulitan-kesulitan ekonomi prajurit dan tentang,,Dewan Jenderal’”’. . Pada akhir bulan Agustus 1965 sampai dengan permulaan bulan September 1965 telah diadakan rapat-rapat sebaunyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada tanggal 22 Agustus 1965, 29 Agustus 1965 dan 6 September 1965 dirumahnya Latief, Jalan Cawang I Kapling 524/525 Jatinegara, kesemuanya pada malam hari, dihadiri oleh peserta-peserta rapat tersebut diatas, disamping mana juga hadir Agus Sigit yang kesemuanya berpakayan preman. Dalam rapat-rapat tersebut diperdalam lagi tentang usaha-usaha, guna mencegah yang mereka namakan,,rencana Coup Dewan Jenderal" untuk hal mana mereka telah memperbincangkan dan memutuskan tentang: 1, mendesaknya waktu untuk menyusun rencana gerakan dalam Suatu bentuk organisasi, tugasnya serta kebutuhan akan pasukan yang harus dihimpun dan disusun secara makhtig atan merupakan tenaga besar yang berjumlah minimal 5 (lima) batalyon atau 5000 (lima ribu) orang bersenjata lengkap, juga mengenai soal logistik guna melancarkan gerakan. 2. kekuatan yang sementara dipunyai adalah 1 (satu) kompi dari Yon I KK, Cakrabirawa, 2 (dua) peleton dari Brigif I Jaya, 1 (Satu) batalyon dari PGT/AURI, 2000 (dua ribu) orang massa yang terlatih/sedang dilatih yang terdiri dari anggota-anggota Pemuda Rakyat (P.R.), Gerakan Wanita Indonesia (GERWANT) dan Pemuda Marhaenis yang diselektir, 3. Penentuan Jenderal-Jenderal dan tokoh-tokoh penting yang dianggap sebagai penghalang gerakan harus diambil” untuk,diamankan” dan sementara/dalam fase pertama harus ditangkap, diculik dan dibunuh adalah MENKO HANKAM/KASAB Jenderal A.H. Nasution, MEN/PANGAD Letnan Jenderal A Yani, Mayor Jenderal Haryono, Mayor Jenderal S. Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo, Brigadir Jenderal Panjaitan dan Brigadir Jenderal Sukendro, untuk tugas-tugas tersebut diatas digunakan tenaga-tenaga yang diambil dari Angkatan Darat untuk dapat dipakai dalih/dasar utama akan thema gerakan yaitu,gerakan ini semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat". & Penguasaan dan pendudukan obyek-obyek vital seperti Istana Jakarta, Radio Repuhlik Indonesia Jakarta Jalan Merdeka Barat dan Kantor Sentral Telepon/Telekomunikasi Jalan Merdeka Selatan dan juga penguasaan territorial Jakarta Raya yang dibagi dalam sektor-sektor, Pada permulaan bulan September 1965 sampai dengan akhir bulan “September 1965 telah diadakan rapat-rapat lanjutan Sebanyak 5 264 (lima) kali berturut-turut pada tanggal 12 September 1965. 17 September 1965, 26 September 1965, 27 September 1965 dan 29 September 1965, setidak-tidaknya lebih dari satu kali dirumahnya Sam Jalan Pramuka/Jalan Rawasari Buntu Jakarta, kesemuanya pada malam hari dan dihadiri oleh ia — TERDAKWA —- beserta Latief, Suyono, Sam dan Pono (Supono) dan pada rapat terakhir juga oleh Suparjo, Suyono (,pembina" dari Partai Komunis Indonesia menurut keyakinan TERDAKWA) serta dua orang lagi yang ia — TERDAKWA — tidak kenal, yang kesemua mereka ini berpakaian preman.. Soal-soal yang diperbincangkan dan/atau diputuskan adalah: a. pembahasan lanjutan tentang organisasi yaitu: | 1, pemberian nama-nama Cenko, Pasopati, Bimasakti dan Pringgodani. 2, tugas dan kekuatan, personalia masing-masing bagian beserta pimpinannya untuk tiap-tiap bagian dan/atau pasukan.: i 3. yang duduk dalam Cenko adalah ia — TERDAKWA — sebagai Ketua dengan Latief, Suyono, Sam dan Supono sebagai anggota Cenko dengan tugas khusus perseorangan para anggota yaitu masing-masing sebagai pembantu urusan pasukan dan territorial Latief, pembantu urusan Basis dan logistik Suyono dan Syam pembantu urusan politik dan pengerahan massa beserta Supono; dan Cenko ini bertugas merencanakan, memimpin dan merupakan pimpinan tertinggi dalam gerakan dan berujud suatu Dewan. Alasan penentuan akan dirinya — TERDAKWA — sebagai Ketua Cenko adalah: a. orang baru dan tidak dikenal orang. b. pengawal pribadi P.Y.M. Presiden yang berguna untuk Kan pertama dari gerakan yaitu,,menyelamatkan P.Y.M, Presiden”. c. pangkat tertinggi nantinya adalah Letnan Kolonel. 4, Pasukan Pasopati dengan pimpinan Lettu Dul Arief dan Letda Siman sebagai wakilnya dengan kekuatan 4 (empat) kompi bersenjata lengkap dan terdiri dari 1 (satu) kompi Yon I KK. Cakrabirawa, 1 (satu) kompi Yon 454, 1 (satu) kompi Yon 530 Para, 2 (dua) peleton Brigif I Jaya dan satuan PGT/AURI dan satuan Kavaleri yang sangat mobil bertugas menangkap, menculik dan membunuh kedelapan Jenderal Bea diatas dengan ketentuan untuk masing-masing Jenderal ditentukan kekuatan 1 (satu) peleton lengkap bersenjata sedangkan khusus untuk MENKO HANKAM/KASAB Jenderal A.H, Nasution dan MEN/PANGAD Letnan Jenderal A. Yani masingmasing 1 (satu) kompi lengkap bersenjata, dan setelah selesai tugas untuk menyerahkan para Jenderal/Korban-korban itu kepada pasukan Pringgodani di Basis Lubang Buaya complek 265 === [PDF page 149] === 266 pangkalan Halim). Angkatan Udara Halim Perdanakusuma (LAU 5, Pasukan Bimasakti dibawah pimpinan Suradi dengan tugas penguasaan obyek-obyek vital dan territorial dengan kekuatan 1 (satu) batalyon minus dari Yon 494, 1 (satu) batalyon, minus duri Yon 580 Para dan massa rakyat yang dipersenjatat dan tersebar didalam 6 (enam) sektor, dan -tengan tugas tambahan membantu pasukan Pasopati, $. Pasukan Pringgodani dibawah pimpinan ex Mayor Udara Suyono dan bertugas pengamanan Basis Luba Buaya dan urusan logislik dengan kekuatan 1 (sata) Yon PGT /AURL dan massa rakyat yang dipersenjatsi: dan tngas lainmnya ndolah peneri- Maan para korban/Jendera! dari pasukan Pasapati. Usaha-usaha untuk tambahan: 1, Senjata sebanyak: A4. 200 pucuk senjata dari Brigif 1 Jaya. bh. 100 pucuk senjata dari Yon I KK, Cakrubirawa, c. 2000 pucuk senjata duri AURI, 4. sejumlah besar senjata dari gudang ALRI di Tg. Priok, Kendaraan dari: a. Depang (Depot Angkutan! AURI, b. Pukadara (Pembina Usaha Koperasi An Cc. Gaya Motor Jakarta. 3. Makanan: 2. tiap pasukan membawa serta bahan makanan bh, bantuan AURI (atas kesanggupan ex Mayor Udara Suyono), u. bantuan massa penyokong gerakan” (atas kesanggupan Syam). 4. Bahan-bahan tanda pengenal, yang akan dipergunakan dalum rangka,,gerakan’. Pembentukan dium dimana ia TERDAKWA Dewan Revolus Ketua,Presidiun Dewan Revolusi" dengan wakil-wakil Ketus masing-masing Buparjo, Heru Atmojo, Sunardi dan Ajun Komisaris Besar Po! Man Udara, sDewan Revolusi ' dengan pimpinan sebuah pr — Tlitetapkan sebagai Ketus Anwas. Membahas konsep-konsep yang memuat hal-hal tentang: 1. pendemisioneran Kabinet Dwikora, 2. kekuasaan dari..Dewan Revolusi", 8. ketentuan pangkat tertinggi dalam ABRI. 4. penghargaan-penghargaon bagi pendukung..gerakan”, 5. susunan presidium,.Dewan Revolusi". sedangkan penentuan personalia Yainnya dari,,Dewan Revolusi" diserahkan sepenuhnya kepida pembantu urusan politik,,Cenko” yaitu Sam dan Supeno, Gerakan ini diberi naina Gerakan 30 September". HERAN LN TTGA 1 — TERDAKWA an telah Metakukan Dina han candi “ais spevbittn sebeguampana tersebut catatan lad PERAN Detile KEDUA Gan Induhan KETIGA mengetanui tata malah, patut harus menduga. bahwa masing-masing tindak pidana ota yati uekalang-halangi ter sunanya Prograni Pemerintah, sendang bungan dal ilalang hed kan kenyianan rak alan Negags, kan perjkangaa le tunpetaabange ukom dai ents ug Hk serta perjua penenang sekolim PHL TERDAKWA Lo her pra lucu PRIMAIR set ys: buian Agust I9GA sama Dehir bulan September 1563. al Tadatuada adala tanin Paes mipatoda Aso Tunak Abang erh setu falonya bada ena Tempat dalam lingkungan Ww sala da Ma MPito: iting’ roared Kanan 1mbang: than ug bar nolak dengan alyalan tni dada dancatan lengan N Mekesesangan kanan dehlus Gniddeleni dan atau member: Hen Repaid pusukan Pusopsii dibuwah pimpinan cx Lettu Ini uke Pringgekini dibawah pimpinat ox Mayer Udera Suyono beras iaper bitaban sebagi batakut lan dadar i 1 TERDAKWA 1 9g 1 pehir bulan September INGA di bibekarta secatu berturut-turut tudnhan Agustue sampa Miopgadakad rapatepa oi dtang Tersebht dalam Me pencana dan Relentgan: ketentuan meng dan Man dat penculikan penangkapan Ini Gas Ikan un han terhatiar kedelunan jenderal LGA dalam tuduhan TERDAKWA ked bulan Agustus FBS memberikan Lewis nia PYM. Presiden, Diwen Cyenderal Geketerangaa kepada Dal Avief tentang meriang ep iin Dewar Puaderal, serk. oranp-orangnya yag nting dlislamnya we ds-tist Thsdap rencuna coup tersebut antar tent ar kekmalan uptake mnsahg Bui haa yon dun “bret Tihak TERESA, D kosan kewannya, dimana PGT ATTRY seba menyuntai T yon. Ssunduknya ia — TERDAKWA menanyakan kepada ex Letit ut Ar ef tenang kekuatan yang depat dipergunakan dari fon I KK Vyakrebirese. cian neetivrintuhben uatak mengumpulkan Rete BARET ana keadaan dion Kebiasaay anggola cart Y Dewan Qyenderl-Jenderal yaitn: tentang para terpe Jenderal Nasuoh Letnan Jendleral AL Yan === [PDF page 150] === Wit Mayor Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal M.T, Haryono, Mayor Jenderal S. Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo, Brigadir Jenderal Panjaitan, Brigadir Jenderal Sukendro, yang ia — TERDAKWA — telah ditetapkan untuk di-,,aman’’-kan 'dan/atau di-,selesai"-kan dengan jalan melakukan pengintaian oleh anggota-anggota Yon I KK. Cakrabirawa, Pada bulan September 1965 ia — TERDAKWA — telah memberitahukan kepada ex Lettu Dul Arief bahwa ianya — TERDAKWA — telah ditetapkan sebagai Komandan,,Gerakan” dan Ketua,,Cenko" sedangkan ex Lettu Dul Arief ditetapkan atas usul ya — TERDAKWA — sebagai Komandan pasukan Pasopati yang bertugas untuk mengaman”-kan para Jenderal tersebut diatas dengan cara,,pengambilan” secara paksaan, ex Mayor Udara SUYONO sebagai Komandan pasukan Pringgodani yang bertugas,,menerima” hasil pasukan Pasopati untuk,,diselesaikan” menurut rencana/keputusan rapatrapat tersebut dalam tuduhan KETIGA. App .- thwa ia — TERDAKWA — pada tanggal 30 September 1965 telah m, nherikan pesan dalam anti perintah/kesempatan kepada ex Lettu Dul Arief secara lisan dengan kata-kata Ambil para Jenderal- Jenderal itu jangan sampai ada yang lolos, selanjutnya serahkan ke Basis”. Istilah,,jangan sampai lolos” mana sangat dimengerti oleh ex Lettu Dul Arief dalam arti bahwa dalam melaksanakan pesan/perintah ini telah diduga dan direncanakan sebelumnya akan adanya tindakan paksaan dengan mempergunakan kekerasan senjata dan para Jen- Geral yang tersebut diatas hidup atau mati harus dibawa ke Basis Lobang Buaya dan diserahkan kepada pasukan Pringgodani yang juga telah mendapatkan tugas,,penerimaan” dan,,penyelesaian”. Tugas yang dibebankan kepada pasukan Pasopati dilaksanakan oleh Ex Lettu Dul Arief pada tanggal 1 Oktober 1965 kira-kira pada jam 02.00 dengan cara: 1. pasukan Pasopati dibagi dalam tujuh kelompok sebagaimana diuraikan dalam tuduhan KETIGA. 2. Komandan-komandan kelompok dari pasukan Pasopati dikumpulkan untuk diberi penjelasan dan penegasan tentang tugas masingmasing kelompok serta tehnik penyergapan yang harus dipergunakan. Digi kelompok-kelompok tersebut diatas digerakkan menuju ke sasaran masing-masing dengan berkendaraan mobil pada tanggal 1 Oktober 1965 kira-kira jam 02.30. Sebagai akibat tindakan-tindakan pelaksanaan perintah gerakan 268. tersebut diatas mana: a. YM. MEN/PANGAD Letnan Jenderal A, Yani gugur yang disebabkan oleh masuknya peluru-pelwru yang menimbulkan delapan luka tembak masuk dibagian depan dan dua luka tembak masuk bagian belakang. b. Jenderal M.T, Haryono gugur yang disebabkan oleh masuknya benda tajam kedalam tubuh yang menimbulkan luka tusuk diperut yang menembus sampai dirongga perut dan luka tusuk dipunggung yang tidak menembus rongga dada, ¢, Brigadir Jenderal D.I. Panjaitan gugur yang disebabkan oleh masuknya peluru-peluru yang menimbulkan dua luka tembak masuk dikepala bagian depan dan tembus dikepala bagian kiri, juga sebuah luka tembak masuk dikepala belakang: Ketiga mayat tersebut diatas serta Mayor Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal S, Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo dan Lettu CZI Tendean, Ajudan MENKO HAKAM/KASAB oleh kelompok masing-masing dari pasukan Pasopati telah dibawa dengan kendaraan mobil- ke Basis Lobang Buaya, ditempat mana ketujuh korban ini diterima oleh ex Lettu Dul Arief untuk seterusnya diserahkan olehnya (ex Lettu Dul Arief) ke Basis Lobang Buaya guna diselesaikan" oleh pasukan Pringgodani. Sebagai akibat tindakan-tindakan pasukan Pringgodani ini telah gugur pula pada tanggal 1 Oktober 1985 di Lobang Buaya yaitu: a, Mayor Jenderal R. Suprapto yang gugur akihat tiga luka tembak yang masuk dibagian depan, delapan luka tembak yang masuk dibagian belakang, dan tiga luka tusuk, b, Mayor Jenderal S. Parman yang gugur akibat tiga luka tembak masuk dikepala bagian depan, satu luka tembak masuk paha bagian depan, satu luka tembak masuk dipantat sebelah kiri dan luka-luka dan patah tulang karena kekerasan benda tumpul yang berat dikepala, rahang dan tungkai bawah kiri, c, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo yang gugur akibat sebuah luka tembak masuk dikepala sebelah kanan yang menuju kedepan, dua luka tembak masuk ditungkai bawah kanan. bagian depan, serta tangan kanan dan tengkorak remuk karena kekerasan tumpul yang berat. d, betnan Satu CZI P. Tendean yang gugur akibat empat luka tembak masuk dibagian belakang dan tiga luka ternganga karena kekerasan tumpul dibagian kepaya. Sedangkan pada hakekatnya/,,Dewan Jenderal' maupun »rencana coup Dewan Jenderal” tidak benar adanya/tidak ada, hanya dengan mak sud tujuan agar ex Letiu Dul Arief bersama anggota-anggota Angkatan Perang laimnya yang disusun dalam pasukan Pasopati mau melakukan kejahatan tersebut diatas, begitu pula anggota pasukan Pringgodani. 269 === [PDF page 151] === SUBSIDAIR: Bahwa ia TERDAKWA — pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam tuduhan PRIMAIR telah dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan penculikan dengan @jalan lipu daya dan/atau dengan memberikan keterangan-keterangan dan /alau memberi kesempatan Yan/atau ikhtiar (middelen) kepada pasukan Pasopati dibawah pimpinin ex Letina Du? Arief Yan pasukan Pringgodani dibawah pimpinan ex Mayor Udara Suyono dengan perbuatan-perbuatan sebagai berikut: 1. Dalami bulan September 1989 in TERDAKWA telah menyusum pasukan Pasopali sebagaimana tersebut dalam tuduhan KETIGA yang mempunyai tugas untuk melarikan kedelapan Jenderal tersebut pada tuduhan KETIGA dari tempat kediaman para Liyenderal masing-masing dap untuk selanjutnya membawa para Jenderul-Jenderal ini dengan meluwan hukum dibawah kekuasian pasukan Pringgodani di Basis Lobang Buaya. 2, le. THRDAKWA pada tanggal 1 Oktober 1964 Kira-kira pada jam 0030 di Lobang Buaya telah mumberikan permtah kepada ex Lettu Dul Arief dengan kateioste padu Sada baik-baik, togh sasaran kurang satu", setelah mana «a Letut Dul Arief membagi pasukan Pasopati dalam 7 itujuh' kelanpok dan merentukan Komandan- Komandan musing-masing kelompok beserta sasaran-sasarannya untuk masing-masing kekampuk, sedangkan cx Lettu Ngadimo menguraikan tentang tehnik yang Iarus dipergumikan dalam gerckan.pengam- Dilan” 3. Fada tanggal } Oktober 1965 Kira-kira pada jam 02.30 ia TER- DAKWA menyaksikan pemberangkatan kelompok-kelompok pasiikan Pasopati menuju kesasaran masing-masing yang telah ditentukan debehnmnya. L Kelompok-kelompok pasukan Posopati telah menyelesaikan tugas masing-hinsing pada tanggul 1 Oktoher 1965 kira-kira puda jam 8, tugas mana mereka lakukan tanpa perintah dari kekuasaan dang syah dan/alan tanpa monurut aturan dan fyara-cara yang syah: velesat tugas masing-masing kelunwok membawa hasil “pengambilan masing-masing ke Basis Lobang Buaya dan lelah menyerahkannia keprda ex Lettu Dul Arier cl Lobang Bunya. +, TERDAKWA telah menerima laparan hasil pengambilan" dari €x Lett Dul Arief puda tanggal | Oktohsr 1965 pagi hari bertempat j PENAS (Perusahaan Negara Aircat Survey: yaitu tempat.Cenka" yang pertama, dan alas suksesnya pasukan Pasopati in — TERDAK- Wa - merangkul ex Lettu Dul Arief sehagai tandi terima kasihnya Sedangkan pada hakekatnya.Yrewan Jendera?” maupun.rencana roup Dewan Jenderal” tidak henar adanya/tidak ada, hanya dengan maksud tujuan agar ex Lettu Gal Arief bersnina anggots-anggotu Angkatan Bersenjata Yainnya yang disusun dalam pasukan Pasopati man melakukan kejahatan tersebut diatas. begitu pula anggatang inggota pasukan Pringgodani. KERPENDAPAT bahwa perbuatan-perbuatan TERDAKWA tersebut ‘hitns diatur dan diancam dengan hukuman sebagaimana tercantun blum K4. untuk tuduhan PERTAMA: Pasal 107 ayat 1 dan ayal 2 KUHP, 2 untuk tuduhan KEDUA! Pasal 108 ayat 1 sub 1 dan ayat 2 KUHP. 8. untuk tuduhan KETIGA: Pasal 86 KU.H.P.T. berhubungan dengan pasal 110 ayat 1, 107 dan 108 KUHP, Kesemua pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara tersebut pada tuduhan PERTAMA, tuduhan KEDUA, tuduhan KETIGA diatas berhubungan dengan pasal 2 Penetapan Presiden No, 5 tahun 1959. PL untuk tuduhan PRIMAIR 1 Pasal 340 berhubungan dengan pasal 53 ayat 1 sub 2 K.U.H.P. 2. untuk tuduhan SUBSIDAIR: Pasal 328 berhubungan dengan pasal 55 ayat 1 sub 2 K.U.H.P. Menimbang, bahwa berdasarkan: 1. PENPRES No. 16/1963 tanggal 24 Desemher 1963: 2, KEPPRES No. 8370/1985 tanggal 4 Desember 1965; 3. Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Darat selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban No, KEP-4 /KOPKAM y1 1966 tanggal 29 Januari 1966: MAHMILLUB berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini: Menimbang, bahwa terdakwa dimuka sidang atas pertanyaan Ketua menyatakan mungkir bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya, yaitt: I. Tidak mempunyai niat MAKAR untuk menggulingkan Pemerintahan yang syah: Il. Tidak memimpin dan mengatur pemberontakan dengan kekerasan senjata melawan Pemerintah Republik Indonesia; INI, 'Tidak mengadakan permupakatan jahat untuk melakukan pemherontakan dengan kekerasan senjata terhadap Pemerintah: IV. Tidak memimpin pembunuhan yang direncanakan; akan tetapi setidak-tidaknya TERDAKWA telah mengakui hal: seperti yang diuraikan dibawah ini: 1. Bahwa benar konsep berita Acara Penyidikan lanjutan tertanggal 14 Januari 1966, 16 dan 18 Januari 1968, yang Ciperlihatkan oleh ODITUR dimuka sidang. jawaban jawabannya ditulis tangan terdakwa sendiri: 2. Bahwa benar, dalam b.ap, yang diuraikan diatas berisi penga- 31 === [PDF page 152] === 72 10. 11, 12, 13, 14. kuan-pengakuannya mengenai perhuatan-perbuatan apa yang diuraikan juga dalam tuduhan terhadap TERDAKWA, hanya ia tidak merasa bersalah $ . Bahwa pengakuan TERDAKWA tersebut olehnya dianggap tidak sesuai dengan kenyataan, - Bahwa benar TERDAKWA telah menyuruh menyiarkan melalui R,B.L Pusat Dekrit No. I tentang pembentukan Dewan Revolusi dengan isi mendemisionerkan Kabinet Dwikora: Bahwa niat untuk mendemisionerkan Kabinet timbul pada pertengahan bulan September tahun 196h dalam suatu pertemuan dengan seorang yang bernama Syam (orangnya AIDIT): Bahwa Syam adalah suruhannya AIDIT untuk melaksanakan G. 30. S.; Bahwa rencana-rencana dari G, 30. S. ini dibuat oleh TER- DAKWA, ex Kolonel Latief, Syam dan Pono Bahwa rapat-rapat tersebut selalu dihadiri oleh TERDAKWA, ex. Mayor Udara Suyono, ex, Kapten Suradi, ex. Kolonel Latief ex. Mayor Agus Sigit, ex, Kapten Wahyudi, Syam dan Pono; Bahwa Syam dan Pono adalah orangnya AIDIT, Bahwa dalam rapat-rapat tersebut, dibicarakan penyusunan kekuatan dan organisasi untuk mencegah Coup Dewan Jenderal; Bahwa Dewan Revyolusi dimaksudkan untuk melakukan pembersihan anggota-anggota Dewan Jenderal dalam Angkatan Darat Bahwa tentang adanya Dewan Jenderal TERDAKWA hanya memperolehnya dari keterangan-keterangan, Syam dan Pono, yang kemudian disusul dengan keterangan-keterangan 'ex Kolonel Latief mengenai hal yang sama, Bahwa rapat yang pertama diadakan dirumahnya Kapten Wahyudi di Jalan Sindanglaya No. 5 Jakarta: Bahwa pimpinan tertinggi dari G. 30. $, adalah Central Komando yang diketuai oleh TERDAKWA. sendiri dengan anggota-anggotanya ex. Kolonel Latief, Syam, Pono dan ex. Mayor Udara Suyono, CENKO membewahkan 3 (tiga) pasukan yaitu: — Pasukan Pasopati, — Pasukan Bima Sakti, — Pasukan Pringgodani, Bahwa tugas dari masing-masing pasukan ialah: — Pasopati dengan tugas mengambil anggota-anggota Dewan Jenderal. — Bima Sakti dengan tugas menguasai dan mengamankan Sektor-sektor antara lain obyek-obyek vital seperti RRI, 15, 16, 18. 19. 20, 21, 22. "23, Pusat, Kantor Telepon dan telekominikasi, dan dimana perlu memberikan bantuan kepada pasukan Pasopati y - Pringgodani dengan tugas untuk menguasai Busis di Lubang Buaya; Bahwa Jenderal-Jenderal yang akan diambil yaitu: 1, Jenderal Abdul Haris Nasution, 2. Letnan Jenderal Achmad Yani, Mayor Jenderal Suprapto, Brigadir Jenderal Sutoyo, Mayor Jenderal S. Parman, Brigadir Jenderal Panjaitan, Mayor Jenderal Haryono, Brigadir Jenderal Sukendro, Bahwa kekuatan dari pada G. 30. S, akan terdiri dari: u aa 1 Kie dari Yon I Cakrabirawa, 2 Ton Brigif I Jaya, 1 Yon Para, 1 Yon P.G,T., ° Yon 454 Diponegoro, Yon 530 Brawijaya, Kekuatan massa dari Pemuda Rakyat dan GORWANI sebanyak kira-kira 2000 orang. Bahwa rapat pertama dipimpin oleh TERDAKWA kemudian diteruskan pada tanggal 19 Agustus, 22 Agustus, 29 Agustus, 6 September, 17 September dan 26 September, meron oP Bahwa keputusan diambil bersama dengan Syam yang menentukan bilamana pendapat-pendapat itu bisa diterima: Bahwa Syam dan Pono menerangkan sendiri mereka adalah utusan AIDIT dan dalam rapat itu membawa suara partai PKI. Bahwa dalam rapat pada tanggal 29 September telah diambil keputusan mengadakan gerakan menentang Coup Dewan Jenderal, gerakan mana disebut G. 30, S.; Bahwa pada malam hari menjelang meletusnya G. 30. S., TERDAKWA pergi kerumahnya Syam, kemudian dari situ bersama-sama dengan ex, Mayor Suyono pergi kerumah ex, Kolonel Latief selanjutnya menuju ke Lubang Buaya untuk mengadakan persiapan pasukan-pasukan, Bahwa dalam persiapan tersebut oleh ex, Kolonel Latief diadakan briefing dengan pasukan Pasopati, sedangkan TERDAKWA sendiri memberikan perintah kepada Lettu Dul Arief supaya pasukan diatur baik-baik. Bahwa TERDAKWA sesuai dengan pendapat Dul Arief memandang perlu membentuk pasukan yang hanyak karena dengan 273 === [PDF page 153] === demikian sangat kecil kemungkinan para Jenderal ukan melawan: 24, Bahwa pada rapat tanggal 26 September 1965 hari H dan jam D ditentukan pada malam menjelang besoknya:. 35. Bahwa Jenderat-Jenderal setelah dapat diambil harus dibawa ke Lubang Buaya dan diterima uleh ex. Mayor Udara Suyono Komandan Basis 26, Bahwa yang mengamankan RRI, adalah ex. Kapten Suradi dengan tujuan menyiarkan pengumuman atau keputusan seperti apa yang telah dilakukan oleh G. 30, S.: 27. Bahwa nama G. 30. S. adalah atas usut Syam: Bahwa mengenai Gerakan 30 September yang harus makhtig bukan hanya keinginan AIDIT saja melainkan juga keinginan Semua peserta rapat, 24. Bahwa arti dengan kata-kata »mengambil’ adulah menangkap atau menculk + 30, Bahwa TERDAKWA selaku Komundan G, 80, S, telah memerintehkan penangkapan dan penculikan Jenderal-Jenderat tersebut: 31. Bahwa mengena! pembunuhan yang terjadi utas diri para Jenderal adalah menjadi tanggung jawab TERDAKWA; 32. Bahwa berdasarkan pengakunm-pengakuan seperti yang diuraikan diatas dimuka persidangan, MAHKAMAH berpendapat tidak dapat menerima alasan TERDAKWA hahwa pengakuan yang diberikanuya dipemeriksaan pendahuluan tidak sesuai engan kenyataan, karena apabila ditinjan selyara mendalam lari segi hukum, maka jastru pengakuan (erkentenis) sekarang ini pada pokoknya adalah sesuni dengan pengaktan yang dulu, — Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diperiksa dibawah sumpah dipersidangan Mahkamah Militer Luar Biasa pada pokoknya memberikan kotorangan sebagai beriknt: | SAKSI 1 GATOT RUKRESNO. 1. Bahwa henar iclah terbentuk pasukan-pasukan dan tugas-tugasnya sebagai berikut. a1, Pasopati dipimpin oleh ex. Lettu Dul Arief terdiri dari satu Kie Cakrahirawa dibantu oleh sebagian dari Yon 454 dan Yon 530 dengan lugar melakukan pengambilan para Jenderal. hi. Bima Sakti dipimpin oleh ex. Kapten Suradi yang terdiri dari sebagian dari BRIGIF 1, sebagian dari Yon 530 dan Yon 454 dengan tugas menduduki R.R.I, Jakarta, POSTEL Jakarta dan tempat Cobyek-obyek-obyek vitaal lainnya. wed vy, Gatotkaca dipimpin oleh saksi sendiri yan dolan Gane pacts siswa campuran dari Pemuda Rakyat, Barisan Ton Unesa dan beberapa perseorangan. yang semuanya perhitmlah Yebus kurang 1900 orang dengan tugas-tugas jika ada perintoh dart ex. Mayor Udara Suyono. 2 Bahwa benar saksi telah diangkat sebagai Komandan pasukan Gntotkaca oleh ex. Mayor Suyono dalam kedudukannya Sehaga anggauta CENKO. 5. Pabwa benar suksi telah menerinta dari Dan Pasupati ex. Lettu Dul Ariet yaitu para Jenderai yang telah diambil terdiri dari: mmarhum Cenderal Yani. Panjaitan, Tn Haryono, Yan yang kannya dalun kendaan sega bugar dan terikat. 4 Bahwa saksi memerintahkan seorang kurier tuk membawa urat pada ex. Mayor Suyono di PENAS yang isinya menanyakan bagaimana mengonai pura Jenderal yang sudah ada di Lobang Buaya terutama yang masih hidup. Kurier kembali dengan niemhawa jawaban yang mana supaya para Jenderal itu segera #iselesaikan dihereskan, yang artinya ditembak mati, 1, Bahwa saksi memerintahkan kepada Serma Udara Marsudi untuk melaksanakan perintah tersebut Bahwa saksi telah melihat sendiri pelaksanaan penembakan atas salah seorang Jenderat tersebut 7. Bahwa saksi pernah mendengar ucapan ex, Koluncl Latief yang mengatakan, bahwa mengenai penangkapan-penangkapan Hn sebaiknya jangan sampai ditembak dirumah, tetap! harns diselesaikan ditempat lain. AKST IT: HERU ATMONYO. si dalam hubungan Gerakan 30 September pada telah menanda tangani suatu Dekrit, 1. Bahwa bena tanggal 1-10-196 Bahwa benar ada delegasi Gerakan 30 September untuk menghadap P.Y.M. Presiden yang terdiri dari ex. Jenderal Suparjo. saksi sendiri. ex, Mayor Bambang Sipeno dan ex. Mayor Sukirno. yang 2 belakungan ini masing-masing sebagai pengganti dari ex. Kolonel Sunardi dan A.K.B.P, Anwas, SAKSI HL: WAHAUV DI. 1 Bahwa benar dirumah saksi teh diadakan rakLnt-yapat King dihadliri oleh TERDAKWA, ex. Kolonel Latief. ex Mayor Sigit, Syam dan Pono. Dan benar bahwa selanjutnya dirumah ex, Kolonel Latief juga Madakan rapat-apui yang thema pembicaraannya sama jalu pengamanan P.B,R. dari rong-rongan kaum Kontra Ttevolasioncr === [PDF page 154] === SAKSI IV: SURADI 1. Bahwa benar saksi dalam Gerakan 30 September mempunyai kedudukan sebagai Dan Pasukan Bimasakti yang dalam hubungan organisasi berada dibawah CENKO, Bahwa kekuatan pasukannya ' terdiri dari pasukan cadangan bantuan, : Bahwa tugas Pasukan Bimasakti adalah menguasai obyek-obyek vitaal seperti R.R.I, Pusat dan Kantor Telekomunikasi dan penguasaan Territorial, Dalam melaksanakan tugasnya saksi mengadakan koordinasi dengan ex, Mayor Suyono, - Bahwa Jakarta dibagi. atas 6 Sektor dengan koraandan-komandannya masing-masing: Sektor I Mohamad, Sektor IT Sumardi, Sektor III Syawal, Sektor IV Slamet, Sektor W Suparno dan Sektor VI Prayitno. Tugas Sektor adalah mengawasi, mengamankan dan menguasai obyek vital dan menyelenggarakan dapur umum untuk memberi makan pasukan cadangan. Bahwa benar R.R.I. dan Kantor Telepon sebagai obyek vitaal sudah dikuasai oleh pasukan Bimasakti dengan tujuan agar R.R.I, dapat digunakan untuk menyiarkan berita-berita Gerakan 30 September, dan Kantor Telepon untuk membatasi agar gerakan jangan sampai diketahui. Bahwa benar setelah RRI. dikuasai telah disiarkan Pengumuman tentang Gerakan 80 September, Dekrit I tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia dan Keputusan No. II tentang penurunan dan kenaikan pangkat. SAKSI V: SUYONO. - Bahwa benar CENKO beranggautakan ex, Letkol Untung, ex,,Kolonel Latief, Syam dan Pono dan saksi sendiri. Bahwa sebagai tugas perorangan Kolonel Latief bertanggung jawab soal pasukan dan territorial, Syam urusan politik dan massa dan saksi urusan basis. . Bahwa benar kekuatan Gerakan 30 September terdiri atas 3 pasukan yaitu pasukan Pasopati dengan tugas penculikan dan gerakan pembersihan dipimpin oleh Lettu Dul Arief, pasukan Bimasakti dengan tugas territorial dan obyek-obyek vitaal dipimpin oleh ex. Kapten Suradi dan saksi sendiri memimpin pasukan yang mengamankan basis, . Bahwa pasukan Pasopati terdiri dari 1 Kie dari Yon I K.K. Cakrabirawa, 1 Kie dari Yon 454, 1 Kie dari Yon 530, dan 2 Peleton dari Brigif I, . Bahwa benar telah dilakukan penyelidikan terhadap sasaran penculikan yang telah ditentukan, 5. Bahwa benar setelah pasukan-pasukan Pasopati Na berhasil membawa Jenderal-Jenderal, saksi melihat ap i: 5 DAN Pasopati melapor pada Untung di PENAS ares Cc rr 6. Bahwa benar saksi atas perintah ex. Kolonel Pen Ha sah a jawab nota yang dibawa kurier ke CENKO dari ex. Mayor 1 Sukrisno, supaya sisa Jenderal-Jenderal yang masih hidup lesaikan dan dibereskan, Bahwa benar saksi kira-kira pada permulaan bulan Aa 1985 sampai dengan akhir bulan Beptenner 1965 telah Ba rapat-rapat dirumah ex. Kapten Wahyudi, ex, Kolonel La EA dan Pono di Lubang Buaya yang diikuti antara Jas oleh ex. u Untung, ex, Kolonel Latief, ex. Kapten Wahyudi, Siam San 3 yang mana pada rapat-rapat tersebut dibicarakan: 1, Tentang sakitnya P.Y.M. Presiden,; r enderal dan rencana coup-nya, 1 De suatu gerakan untuk mendahului coup Dede ea Jenderal dengan penghimpunan kekuatan /pasukan bers a a (militer), pembentukan organisasi dan tugas Ma ae Eau Pasopati, Bimasakti dan Pringgodani (Gatotkatia). ees ae sasaran, penentuan hari H dan jam D, pembentukan Revolusi. SAKSI VI: SUKIRMAN. 1. Bahwa benar pada tanggal 1-10-1965 R.R.I, dikuasai oleh Gerakan 30 September. 2 Sines benar melalui R.RI. telah disiarkan Pn Ta bagian penerangan Gerakan 30 September tentang Letnan 2 ae Untung Komandan Batalyon Cakrabirawa menyelamatkan: den dan RY, dari coup Dewan Jenderal, Dekrit No. I ten Me pembentukan Dewan Revolusi, Keputusan No, I tentang eee Dewan Revolusi dan Keputusan No, 2 tentang penurunan dan ke naikan pangkat, dengan ancaman senjata. an dari SAKSI VII: ANWAR BACHMAN. 1, Bahwa benar pada tanggal 1-10-1965 R.I, dikuasai oleh Gerakan 30 September.! 2, Bahwa benar dibawah ancaman senjata anggauta Gerakan 30 i siarkan pengumuman yang bers September melalui R.R.I, telah disiark ECA Letnan Kolonel Untung dari Cakrabirawa menyelamatkan Presiden dan R.I. SAKSI VII: NGADIMO, 1. Bahwa benar CENKO mempunyai 3 unsur yaitu pasukan Perapat dengan tugas khusus pengambilan para Jenderal, pasukan Bung ae 277 === [PDF page 155] === sakti dengan tugas territoral dan pasukan Pringgodam yang bertugas di Pasis, 2. Bahwa benur Yon 530 telah diikut sertakan dalani Gerakan 30 September, yaitu 1 Kie untuk pasukan Pasopati dan 5 Kle bertugas sekitar Istana dengan pasukan Bimasakti, 5, Bahwa benar pasukan Pasopati terdiri dari 1 Kie Yon Kawal Kehormatan Cakra, 1 Kie Yon 454. 1 Kie Yon 530, 1 Ton PGT.. 1 Ton Brigif I dan 1 Ton Kavaleri. Pasukan Pringgodani terdiri dari 1 Yon PGT,, 5 Yon Sukwan dan 1 Kle Kavaleri. Pasukan Bimasakti terdiri antara Jain dari Yon 530. 4. Bahwa benar oleh CENKO ditetapkan hari H tanggai 1-10-1963 dan jam D -- 04,00. 3. Bahwa Dul Arief scbugai DAN Pasupati menjelaskan bahwa tu- Bus pasukan Pasopati yaitu penangkapan terhadap para Jenderat dengar consignes supaya tugas dilaksanakan sebaik-baiknya. kalau ada yang melawan supaya dipaksa dan harus dibawa hidup atau mati ke Basis Lubang Buaya. 6. Bahwa saka lelah melihat ada pembagian senjata oleh bagiun persenjataan kepada Pemuda Pemudi (P.R,. B.T.T. dan SOBST! Mi Lobang Buaya T. Benar telah memberikan briefing tenteng tis a penyergapan Ke budu Komandan-komandan Kelompok dar pesiikan Pasnpati. 8. Rencana coup di Jawa Timur pada tanggal 19:20 September 1965 bila mendengar isyarat melalui Radio akan pengumuman Dewan Revolusi oleh P.Y.M. Presiden. SAKSI IX: MUKLJAN. SAKSI X 278 1. Bahwa benar saksi dalam gerakan pusukan Pusopati telah ditugaskan oleh DAN Pasopali untuk melaksanakan pengambilan Jenderal Yani dengan kekuatan 1 Regu dari Cakra, 1 Kie dari Yon 530 dan 1 Ton dari Brigif I. Bahwa pengambilan harus sopan dan dibawa hidup atau mati, 2. Bahwa saksi melihat 2 orang menyeret Jenderal Yani keluar »umah, dimasukkan dalam kendaraan dan dibawa ke Lobang Buayu, KASWAN 1. Bahwa benar saksi bersama 1 Ru Cakra dalam pasukan Pasopati dengan dihantu Brigif I dan Kie Yon 330 ditugaskan untuk mengambil Jenderal Yani. 2, Bulwa perintah yang diberikan eleh DAN Pasopati ndalah ambil Jenderal Yani hidup atau mali. SAKSI XI 3, Bahwa benar saksi telah mendengar tembakan yunk dbuakukan oleh ex. SERDA GIYADI dan melihat Jenazah Jenderal YANI dibawa keluar rumah dan selanjutnya dibawa dengan kendlarnan Ke Lubang Buaya. GIYADI. 1, Bahwa benar saksi ditugaskan untuk mengambil Jenderal YANI Gengan dipimpin oleh ex. SERDA RASWAD. 2. Bahwa saksi dengan mengingat perintah tentang perintah Bawa hidup atau mati” telah menembak Jenderal YANI karena melawan dan memukul, 8. Bahwa benar saksi telah menembak dengan 2 rentetan tembakan dari depan dan punggung kurang lebih 6 a 7 peluru. SAKSI XI KENCORO. i. Bahwa benar Yon 454 telah diikutkan dalam Gerakan 30 September, yaitu 1 Kie dengan tugas khusus (pasukan Pasopatiy dan sisanya 6 Kie bertugas disekitar Istana (Bimasakti) yang dipimpin oleh DAN Yon 545 SORKIRNO dan diwakili oleh saksi. SAKSI XIB: ANIS SUYATNO. 1. Bahwa saksi melihat di PONAS (Markas CENKO) ex. Brigjen SUPARJO, ex, Kolonel LATIEF, ex. Letnan Kolonel UNTUNG, ex. Letnan Kolonel HERU, ex. Mayor SUYONO dan 2 orang preman yang belum dikenalnya, begitu pula setelah rumahnya dipakai sebagai Markas CENKO untuk gantinyu PENAS. Bahwa benar saksi atas perintah ex. Mayor Udara SUYONO telah menyampaikan sebuah anvelop terlutup kepada ex, Kapten SU- RADI di R.RI. SAKSI XIV RUDITO. 1. Bahwa saksi mendengar dari MOHAMAD AMIR ACHSAN tesitang adanya Dewan Jenderal, yang Mana hal ini, menurut MO- HAMAD AMIR ACHSAN, bukti-buktinya telah disampaikan pada PYM. Presiden, KOTRAR dan Kejaksaan Agung, 2, Bahwa saksi tidak mengetahui isi bukti ilu sendiri tapi menurul info dari Mukhlis Bratanata, NAWAWI NASUTION dari NAH- DATUL ULAMA dan SUMANTRI SURYOMENGGOLO, AGUS HERMAN SIMATUPANG dari LP.K.I. bahwa isi bukti ilu ialah hasil rapat para Jenderal yang diadakan pada tanggal 21 September 1965 di A.HLM, Jalan Dr. Abdurakhman Saleh I Jakarta. Bahwa saksi morasa tidak perlu mengecek bukli-bukti tersebut. 279 === [PDF page 156] === 4. Bahwa saksi tidak mungkin membuktikan hal-hal tersebut disebabkan karena mendengar dari orang-orang lain tersebut diatas, 5. Bahwa menurut hemat saksi ia pernah mendengar tape dari Saudara MUCHLIS dan menurut hematnya suara dalam tape itu suara dari Almarhum Jenderal $, PARMAN. Bahwa Mahkamah akan mempertimbangkan sekarang nilai apa yang harus diberikan pada keterangan saksi ex. Mayor Rudito yang diajukan kesidang Mahkamah atas permohonan terdakwa (a dekharge) terhadap masing-masing tuduhan. bahwa keterangan saksi pada pokoknya adalah mengenai ada atau tidak adanya Dewan Jenderal. bahwa keterangan saksi sama sekali tidak diperkuat oleh alat-alat bukti lainnya sehingga tidak mempunyai kekuatan bukti sama sekali (unus testis nullus testis). bahwa disamping itu apa yang dikemukakan sebagai saksi dalam keterangannya sama sekali tidak dapat dicocokkan kebenarannya antara lain mengenai rapat Dewan Jenderal yang diadakan di A.H.M. pada tanggal 20 (2 September 1965 bahkan nyatanya merupakan suatu commander's call KOPLAT A.D. (lihat surat bukti hasil rapat tersebut), bahwa oleh karena itu keterangan saksi tak dapat melemahkan kekuatan bukti saksi-saksi yang terlehih dahulu: Menimbang, sebelum Mahkamah Militer Luar Biasa meninjau lebih jauh terhadap kwalifikasi tindak pidana dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian tindak pidana yang dituduhkan, maka dipandang perlu oleh Mahkamah untuk menguraikan pendapatnya yang berhubungan dengan apa yang oleh TERDAKWA disebut,,Dewan Jenderal” yang hendak melakukan coup terhadap diri PRESIDEN/PANGTIPEMIMPIN Besar Revolusi BUNG KARNO: Atas dasar dalih adanya Dewan Jenderal tersebut Mahkamah akan membahas, apakah dengan adanya dalih Dewan Jenderal yang hendak melakukan coup itu TERDAKWA dapat dibenarkan kemudian luput dari tuduhan sebagaimana telah dituduhkan oleh Oditur dalam Surat Tuduhannya No, 002 /OM/1966 tanggal 12 Februari 1966; Menimbang: 1, Dengan dasar jabatan TERDAKWA sebagai Komandan Yon I Kawal Kehormatan Resimen Cakrabirawa, maka perbuatan-perbuatan yang dilakukan berdasar atas alat bukti-bukti yang ada pada MAHKAMAH ternyata bahwa perbuatan-perbuatan TER- DAKWA itu tidak dapat diberarkan, karena melanggar hukum dan telah bertindak sangat jauh melampaui hal-hal yang telah diatur dalam Surat Keputusan Presiden (Panglima Tertinggi ABRI No, 01 /Plt/Th. 1963 tanggal 6 Februari 1963, tentang tugas dan kewajihan Men Cakrabirawa: 2. Persiapan-persiapan /tindakan-tindakan yang telah Wakukan dalam bulan-bulan Agustus dan September 1965 memberikan wak tu baginya yang cukup lama, untuk melaporkan apa Yang oleh TERDAKWA disebut info adanya, Dewan Jenderal yang hendak melakukan coup, kepada atasannya, dalam hal ini kepada Komandan Resimen 'Cakrabirawa, atau kalau dipandang perlu dan mendesak Yangsung melaporkan kepada PRESIDEN/PANGTI ABRI /PBR. sendiri; 3. Bahwasanya unsur noodweer yang apa bila dikemukakan oleh TERDAKWA untuk membenarkan sikap dan tindakan yang dilakukan terhadap gerakan dari apa yang TERDAKWA namakan anggauta Dewan Jenderal" tidak dapat dimaafkan, dan bahwa perbuatannya adalah tetap perbuatan yang bertentangan dengan hukum, 4. Bahwasanya alasan noodweer tidak dapat diterima oleh Mahkamah oleh karena syarat akan adanya noodweer yaitu: 41. — adanya serangan yang ogenblik-keliyk: -— dan serangan mana harus bertentangan dengan hukum: tidak terbukti. 4.2 — adanya pembelaan yang mana pembelaan itu diperkenankan/geboden: — bahwa pembelaan itu perlu, untuk pembelaan diri, kehormatan dan milik: —— TIDAK PULA TERBUKTI ADANYA y 5 Bahwa alasan demi kepentingan Revolusi, dan terutama demi kepen f tingan keselamatan PBR tidak dapat diterima kebenarannya, dikarenakan: “ 51. Bahwa kegiatan dan tindakan TERDAKWA yang dicetuskan pada tanggal 1 Oktober 1965, adalah tindakan yang mendahului karsa, dan selanjutnya dapat diartikan mengabaikan kepemimpinan Presiden/PANGTI ABRI /PBR terhadap kemudi pemerintahan umum, Angkatan Bersenjata dan Revolusi. Presiden /Pangti ABRI /PBR adalah pemegang pimpinan yang tertinggi atas kekuasaan pemerintahan umum, Angkatan Bersenjata dan Revolusi, sehingga hanya Presiden/Pangti ABRI/PBR sendirilah yang dapat menilai tentang ada atau ) tidak adanya apa yang mereka namakan,,Dewan Jenderal yang akan melakukan coup terhadap diri PRESIDEN /PANGTI ABRI /PBR., dan tindak lanjut daripada penilaiannya itu. Menimbang atas hal-hal tersebut diatas, MAHMILLUB berpendapat bahwa,adanya Dewan Jenderal yang hendak melakukan coup" sebagai yang telah dibayangkan oleh TERDAKWA, maka TERDAKWA. menurut hukum telah melampaui dan sekaligus melanggar ketentuan hukum pidana yang sangat membahayakan bagi keselamatan bangsa, negara dan 221 === [PDF page 157] === Revolusi, lagi pula perbuatan-perbuafan mana jelas mempunyai aspekaspek politik tertentu, dan sekaligus melanggar norma-norma militer, sumpah Prajurit dan Saptamarga, “bertentangan dengan kepribadian: T.N.L, bertentangan. dengan doktrin perjuangan TNI, TRI UBAYA SAKTI, Menimbang selanjutnya, bahwa Mahkamah harus mampu juga menjelajahi jiwa TERDAKWA dengan sementara ini mengikuti keyakinan TERDAKWA tentang adanya suatu Dewan Jenderal yang merencanakan coup terhadap P.I.M. Presiden PANGTI ABRI /PBR menjelang HUT ABRI 5 Oktober 1965, keyakinan mana disusun dari info-info Syam dan Pono sebagai utusan Ketua CC PKI D.N, ATDIT khusus untuk Gerakan 30 September, info-info dari ex, Kolonel Latief, yang katanya telah melaporkan kepada Kejaksuan Agung, dan info-info dari ex. Mayor Suyono (sementara tidak dipersoalkan penarikan keterangan saksi Suyono Galam hal ini) lainnya yang mendengar dari Y.M. MEN /PANGAU atau dari beberapa Perwira Tinggi dari Angkatan Udara lainnya maupun kelerangan saksi ex, Mayor Rudito (sementara ini tidak dipersoaikan nilai keterangan kesaksian Rudito) yang olehnya dijelaskan pula bahwa hal tersebut telah dilaporkan dan oleh karenanya diketahui oleh Kejaksaan Agung, KOTRAR, bahkan P.Y.M. Presiden /PANGTI ABRI/PBR. sendiri: | Mengikuti pula jalan pikiran TERDAKWA bahwa perlu disusun suatu gerakan yang motifnya ftujuannya menghancurkan rencana Dewan Jenderal (termasuk meminta pertanggungan jawab) dengan thema utama: —- menyelamatkan jiwa dan jabatan Presiden; PANGTI ABRI/PBR SUKARNO dari bahaya ancaman coup Dewan Jenderal! Mahkamah berpendapst bahwa ia TERDAKWA sebagai seorang tentara yang teruji loyalitasnya terhadap Gan oleh jabatannya lelah dipercayakan keselamutan Presiden/PANGTI.ABRI /PBR Sukarno, setidak-tidaknya wajib segera melaporkan adunya ancaman bahaya tersebut diatas kepada DAN MEN Cakrabirawa bahkan kalau dianggap sangat perlu dan mendesak wajih langsung lapor kepada P.Y.M. Presiden/PANGTI ABRI yFBR yang jadi sasaran utama dari ancaman tersebut, mengingat bahwa hanya P.Y.M. Presiden /PANGTI ABRI/PBR itulah yang berwenang dan berkepentingan sepenuhnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan antara lain menangitap, mengusut dan mengadili serta menghukum oknum-oknum dari D.D. tersebut: Hingga jelas bagi Mahkamah bahwa penyusunan suatu gerakan yang menggantungkan diri hanya kepada Orpol PKI beserta ormas-ormasnya saja oleh TERDAKWA tersebut tanpa sepengetahuan P.Y.M. Presiden/PANGTI ABRI/PBR, manpun-tanpa sepengetahuan DAN Men Cakrabirawa dimana justru themanya,,Menyelamatkan jiwa dan jabatan P.Y.M. Presiden /PANGTI ABRI/PBR Sukarno” yang dilakukan dengan cara-cara: 252 1. pembentukan Dewan Revolusi yang pegang pimpinan seluruh kekuasaan Negara. 2. mendemisipnerkan Kabinet Dwikora yang justru £M.-nfo tidak jain adalah P,Y.M, Presiden sendiri, tidak memberikan tenypat/peranan sama sekali kepada PIM Presiden /PANGTI ABRI/PBR Sukarno dalam memimpin Yangming Revolusi Indonesia adalah melampaui batas-batas tnjuunuyu menyelamatkan Gyiwa dan jabatan P.Y.M. Presiden/PANGT ABRI/PBR Sukarno”, sebagaimana diuraikan oleh saksi Suyann bahwa alas pertanyian saksi terhadap Untung dalam salah satu rapat Untung menjawah,flebis? Perintah r Yang dimaksud adalah perintah dari DN. AIDIT, Perintah mana tiada lain borarti penyusunan,,G. 30. S."-nya itu hanyalah mencari dahh sada untuk: 1, mendapat dukungan spontaan masyarakat yang tidak tahu 2. dapat menghasut masyarakat untuk melampiaskan amarahnia kepada beberapa Jenderal dari Angkatan Darat dan aneee ‘ upa yang mereka cap Dewan Jenderal (Jenderal-Jen era mana dinyatnkan sebagai penghalang politik dan strategi PKI, serta dengan digembor-gemborkannya: Dewan Jenderal yung merencanukan coup”, hanyulah Sekar dar dijadikan kambing hitam saja. sedang maksnd dibaNk kedok petualangan G. 30. S, adalah + 1, menggulingkan Kahinet Dwi ora Cg VMunya yaitu PM. Presiden Sukarno, mengkambing hitamkan lawan-lawan politilenya /penghalangpenghalang hagi orpol PKI untuk selanjutnya dapat mee nyingkirkan Inyan-lawan politik terscbut dengan melawal hukum dan secora tidak syah. 3. menyingkirkan kedudukan Bung Karno sebagai Presiden, sebagai PBR maupun sebagai PANGTI ABRI. Menimbang, bahwa untuk memberikan ketegasan terhadap Aa tidak adanya Dewan Jenderal sebagaimana yang selalu dipa ‘ane hai dalih oleh TERDAKWA untuk dapat bertindak sebagaimana Yang belah dituduhkan oleh ODITUR dalam perkara ini, maka MA 3 memberikan penegasan sebagai berikut: | 1, Bahwa dari pengakuan TERDAKWA sendiri, apa yang Olehnya iko” | mukakan dengan numa.,Dewan Jenderal" yang hendak mel vane coup disingkat dengan DD, ternyata baru merupakan info-info y bersumber dari:.. 11, Saudara Syam dan Pono, yang menurut keyakinan TERDAKWA, === [PDF page 158] === 2 (dua) orang yang terakhir ini adalah utusan Ketua CC PKI D.N, ATDIT setidak-tidaknya anggauta PKL, sedang oleh Terdakwa info tersebut sampai meletusnya apa yang menamakan dirinya. Gerakan 30 September tidak diuji kebenarannya: 1.2. ex Kolonel Infanteri Latief, bahwa ex. Kolonel Latief telah memberikan keterangan kepada TERDAKWA tentang adanya Dewan Jenderal, dan yang menurut keterangan TERDAKWA ex, Kolonel Latief telah menyampaikan info tentang adanya rencana coup Dewan Jenderal kepada Departemen Kejaksaan Agung; 13. saksi ex, Mayor Udara Suyono yang kemudian oleh saksi sendiri disangkal bahwa ia pernah memberikan info tentang D.D, pada TERDAKWA: . Bahwa saksi a de Charge Rudito ex, Mayor Infanteri NRP. 18272 jabatan terakhir PAMEN SUAD VI /MBAD, yang diharap akan dapat memberikan penegasan akan adanya Dewan Jenderal tidak mampu memberikan pembuktian yang meyakinkan menurut hukum berhubung: 21, bahwa info adanya Dewan Jenderal diperoleh dari informan saksi sendiri dan dari empat orang lain yang mengaku telah disuruh oleh anggota Dewan Jenderal: Info-info mana oleh saksi tidak dikhek kebe narannya, guna mem: peroleh kebenaran yang sebenarnya. 212, Bahwa Mahkamah menyangsikan kebenaran keterangan saksi, karena dalam keterangan disidang menerangkan secara tidak pasti, melainkan dengan perkataan,,pada hemat saya” dan kemudian bukti, atas »hematnya” berupa tape menurut keterangannya, telah diterimakan kepada P.Y.M, Presiden, oleh orang lain daripada dirinya, sehingga dari padanya tidak dapat memberikan kesaksian yang meyakinkan, kecuali dengan perantaraan P.Y,M, Presiden /Pangti ABRI/PBR Pribadi: Menimbang, bahwa untuk memperkuat bukti ada atau tidaknya Dewan Jenderal sebagaimana yang selalu diterangkan oleh TERDAKWA maka Mahkamah memandang perlu memperhatikan hasil Panitia khusus Staf Angkatan Bersenjata (diketuai oleh IRJENPOL, M. OUDANG) yang telah menelaah bahan-bahan dan fakta-fakta, yang karena jabatannya, telah diperoleh dari orang-orang, Perwira-Perwira, pejabat-pejabat yang mendengar dan yatau meneruskan menyampaikan kepada. fihak lain, mengenai informasi tentang apa yang disebut adanya "Dewan Jenderal” dalam lingkungan Angkatan Darat memberi kesimpulan: 1. Bahwa mula-mula Dewan kebijaksanaan tertinggi yang bertugas memberikan pertimbangan. tentang kenaikan pangkat menjadi Jenderal, terkenal juga sebagai Dewan Jenderal” walaupun tidak sebagai yang dimaksud oknum-oknum G, 30,8.; 2, Bahwa berita-berita tentang Dewan Jenderal beredar dalam bulan Juni, Juli, Agustus, September 1965 disebarkan oleh anggota-anggauta PKI dan mantel ormasnya yang bersumber dari Katuu; € 2 | 5 rang sipil Bahwa sampai sekarang belum ada penjabat, perwira, orang + 2 dan oknum-oknum yang didengar keterangannya yang dapat menge mukakan sesuatu dokumen atau bukti tentang Dewan Jenderal yang akan mengadakan coup:. 4, Bahwa Dewan Jenderal yang dikatakan ada dalam pena 2 Angkatan Darat, dan hendak mengadakan coup pada tangga Oktober, tidak ada; Menimbang pada akhirnya dari segala hasil usaha nee u eae sidangan, Maupun diluar persidangan oleh Pn an 2 ve wenang dalam mencari bukti-bukti yang syah dan meya gh sae adanya Dewan Jenderal yang akan melakukan coup, ane Pe a i r Jenderal yang akan n dan berpendapat bahwa. Dewan |: | pee ternyata: TIDAK TERBUKTI oleh karena itu dinyatakan TI © ) al de DAK BENAR ADANYA; Menimbang, ‘bahwa terhadap requisitoir, pleidooi replik eae yang secara silih berganti Se aa ee du ee ie i ta ainnya, i disatu pihak, dan Pembela ser KW.: on sita akan memberikan pendapatnya, eae gus, yang akan merupakan pertimbangan secara menyeluruh dalam g ka penyelesaian perkara, TERDAKWA; es Mendengar reguisitoir dan replik yang dibacakan oleh Oditur a sidang Mahkamah; | - Menimbang, bahwa atas reguisitoir dan replik Oditut, NA menganggap tidak perlu secara terperinci menanggapi ae ae pulkan pendapatnya atas pokok-pokok yang dikemukakan ee toir maupun replik, melainkan Mahkamah akan ant Y ii sekaligus, dengan menghubungkan ee ae AR eo. "hadap tuduhan i i itur dalam rangka pembuktian terha me cee KEEMPAT primair dan subsidair, dan pada lain-lain pertim bangan yang dipandang perlu oleh Mahkamah: 2 Mendengar mengenai pleidooi dan duplik yang diucapkan Pn DAKWA dimuka sidang, Mahkamah berpendapat: bahwa pembela pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:: 1 haha ia TERDAKWA berpendapat bahwa apa ae an 7 Nik disebabkan adanya Dewan J | "Gerakan 30 September" adalah Hakan y dap kekuasaan P.Y.M Pre: hendak melakukan Coup terha: ba ia TERDAKWA merasa tidak bersalah untuk 2 apaan bertindak terhadap "Dewan Jenderal” seperti apa yang sudah ter-? " 9. 2°, Ss Wu jadi dalam operasi "G. 30. 8."; |: 2.a. bahwa TERDAKWA. menolak terhadap tuduhan PERAN KE oi DUA dan KETIGA yang dituduhkan secara kumulatip: b. bahwa TERDAKWA menolak pula tuduhan ke-4 primair dan 285 === [PDF page 159] === pat menoyak tuduhan subsideir, kecuah kata-kata penculikan yang diambil pengertiannya sama dengan perintah yang diberikan oleh TERDAKWA kepada ex, Lettu Dul Arief (Ambil Jenderal-Jenderal itu jangan sampai ada, yang lolos), Bahwa TERDAKWA menolak ter hadap perbustan yang telah dilakukan TERDAKWA itu menghambat terlaksananya Triprogram Pemerintah dikarenakan: — Gerakan 30 Sepiember hanya berlangsung satu hari. Gerakan 30 September hanya ditujukan terhadap tokah-tokoh penting, Bahwa TERDAKWA memohon peninjauan pada Mahkamah atas perkataan Oditur bahwa ia TERDAKWA. adalah sebagai manusia totaal onbruikbaar, dengan alasan bahwa TERDAKWA tak pernah absen dalam lugas revolusi sejak tanggal 17-8-1945 ternyata dari tugas-tugas operasi yang dilakukan, sehingga kepadanya TERDAKWA telah menerima anugerah Bintang Sakti, Bintang Gerilya. dan beberapa Satya Lencana dari Pemerintah. Atas penghargaan Negara kepada TERDAKWA, dimohon agar Mahkamah mempertimbangkan j. -jasa yang telah dimiliki dijadikan imbangan dalam menentukan hukuman, Mengenai pembelaan dan yeplik TERDAKWA, Mahkamah herpendusebagai berikut: TERDAKWA menyatakan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan atas dasar keyakinan yang luhur menyelamatkan Revolusi dan P.B.R. Kalau memang benar apa yang diucapkannya, Mahkamah ingin mengetahui, mengapa pula TERDAKWA harus melarikan diri, mengungsi, menyamar. bersembunyi dan akhirnya tertangkap sebagai seorang pelarian. Mengapa pula tidak melaporkan saja perbuatannya kepada atasanatasan Inngsung, tidak lngsung misaluya peda DAN Men Cakrabirawa, atun bila diangap perlu Ixgi kepada P.M. PRESIDEN /PANGTI /P,B.R. SUKARNO. Oleh TERDAKWA segala sesuatunya hendak dilempar-salahkan kepada masa epiloog dari pada Gestok, maka terhadap hal Ini Mahkamah mengemukakan bahwa epiloog itu tiada kemungkinan untuk dilepaskan dari'faktanya, sedang fakta itu sendiri sulit untuk dipisahkan dan dijadikan hal yang mendadak terjadi sendiri tanpa menghubungkannya dengan masa pemasskan, masa penggodogan dialam proloognya. Suatu rangkaian yang tiduk berdiri sendiri-sendiri, yang tak mungkin dipisah lepaskan sebagaimana tiadanya kemungkinan untuk memutuskan rantai pagi yang disusul siang, siang yang diikuti oleh senja, senja oleh malam atau sulitlah kiranya bagi siapapun untuk tidak menghubungkan abu dengan api dan dengan asap, Mahkamah berpendapat bahwa materi Pen Pres 37/4959 adatul or rupakan keadaan obyektip. Sehingga penolakan TERDAKWA atrs penggunaan Materi Pun Pr 5/1959 terhadap dirinya tidak dapat diterima, dengan sebab apapun apabila memang benar ternyata bahwa. akibat.G, 80. 5." pelaksanasi Tri Program Pemerintah terhambat adanya. Menimbang bahwa pernyataan dari PANGDAM V/JAYA, dan TA, Menteri Kepala Dacrah Chusus Ibu Kota Jakarta atas keadaan yang telah dibacakan dalam sidang Mahkamah, ternyata telah terbukti karena akibat dilancarkannya G. 20, S.:. 31, Menimbulkan rasa tidak aman, curiga mencurigai den kegelisahan dikalangan penduduk dengan sendirinya telah mempengu: ruhi: berkurangnya daya produksi dibidang sandang pangan men. dorong memberi kesempatan luas bagi spekulan dan manipulator untuk merusikkan stabilisasi harga hal mana sangat dirasakan oleh rakyat kefyil, f angstpsykhose, pecahnya persatuan yang sangat meningkatkan intensitas gangguan keamanan bagi rakyat dan Negara: 3.9, Sehubungan tersebut diatas, konfrontasi terhadap Nekolim menayadi lemah, antara lain karena konsentrasi pasukan yang betah Gipersiapkan untuk kepentingan konfrontasi terhadap proyek Nekolim Malaysia terpaksa dialihkan penggunaannya untuk memulihkan keamanan dan ketertiban akibat Gerakan yang dilancarkan oleh G. 30. 5.: . Sehubungan dengan timbulnya fn "ak donesia akibat shock da aa maan vane sangat lusa hagi imperialisme ekonomi dan politik untuk mengacankan usaha-usaha pelaksanaan prinsip BERDIKARI.. Bahwa penolakan TERDAKWA atas tuduhan PERTAMA, KEDUA, KETIGA, KEEMPAT PRIMAIR dan SUBSIDAIR, Mahkamah a an mernbahas dan menetapkan pendapat dan pendiriannya setelah membahas tuduhan-tuduhan tersebut. :hose/perpecahan persa- .G. 80, S." menciptakan angstps Mengenai ukuran hukuman yang akan dijatuhkan kepada TERDAK- WA, Mahkamah menginsyafi bahwa menetapkan hukuman Yang sel mpal dan adil adalah sulit. Olsh karenanya Mahkamah ni den menjatuhkan hukuman kepada TERDAKWA Akan weni ron, mempertimbangkan akan segala sesuatu mengenai ca An aan DAKWA dengan pertanggungan jawab TERDAKWA yang 8 a nya harus dipikul berhubung dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Mendengar pleidooi yung dibacakan oleh Pembela dimuka persidangan dan yang pada intinya memuat pengelakan terhadap reguisitur Oditur, Mahkamah berpendapat dan berpendirian sebagai berikut: === [PDF page 160] === 1. Umum: 8 a [Unreadable] Bahwa pleidooi pembela mengandung hah-hal apa yang lazim disebut 1 CONTRADICTIO IN TERMINIS, misalnya: 1 141, Pada halaman 1 pleidooinya: dinyatakan: "Peristiwa 1 Oktober 1965 bukan hanya masalah Nasional belaka, melainkan masalah Internasional dst", Halaman 10: »Keterangan dari TERDAKWA Untung bahwa Gerakan 30 September itu adalah Gerakan semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat itu adalah benar. 1.2, Pada halaman 2 Pembela antara lain menyatakan »Peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda sama sekali tidak menghiraukan kepentingan Bangsa Indonesia)”. Kemujan juga oleh Pembela dinyatakan bahwa Peraturanperaturan Pemerintah Kolonial Belanda dan putusan-putusan dari pada Hakimnya dianggap adil oleh golongan yang berkuasa pada waktu itu, tetapi tidak dianggap adil oleh Bangsa Indonesia dan terutama oleh Generasi sekarang ini. if Pada halaman 5, halamah 19, dan halaman 22 ketika Pembela harus membahas mengenai kedudukan Pembela dalam proses kriminil dan ketika Pembela membahas soal-soal »uitlokking”, »Noodtustand” Pembela telah mendasarkan pendiriannya pada Literatuur apa yang disebutnya Kolonial tersebut, 1.3, Pada halaman terakhir dan halaman-halaman lainnya Pembela berpendapat bahwa segala sesuatu harus dikembalikan kepada Bung Karno Pemimpin Besar Revolusi. Akan tetapi antara lain dihalaman enam Pembela tidak menyetujui diajukannya para TERDAKWA yang tersangkut dalam peristiwa 1 Oktober dihadapan Mahkamah Militer Luar Biasa padahal Mahkamah Militer Luar Biasa ini dibentuk oleh dan dengan Keputusan Paduka Yang Mulia Presiden sendiri: 2. Chusus, 21, Bahwa Pembela berpendapat:,,Peristiwa 1 Oktober 1965 bukan hanya masalah Nasional belaka tetapi juga merupakan masalah Internasional, Pembela juga berkesimpulan bahwa meledaknya Peristiwa 1 Oktober disebabkan karena turut campurnya Negara- Negara Imperialis dalam urusan Dalam Negeri Indonesia, | Dalam hal ini Mahkamah sependirian dengan Pembela akan tetapi keadaan yang demikian itu tidaklah dapat menghapuskan kesalahan TERDAKWA dengan Gerakan 30 Septembernya: Suatu pendapat yang sekaligus menentang pendirian sementara golongan manusia yang secara ceroboh berani menyatakan melalui statement resmi" seakan-akan G, 30, S. ini adalah persoalan Intern A.D. Tiada bedanya pendapat Mahkamah dan Pembela yang menyatakan adanya campur tangan asing dalam Gestok ini intervensi kolonialis, imperialis, neo-kolonialis, dari manapun asalnya, . Bahwa Pembela dalam pembelaannya telah mengambil contoh: »mengenai hukuman yang telah dijatuhkan, penahanan dan pengasingan. yang dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda, sebagai suatu contoh dimana dalam mencari keadilan kadangkadang keadilan itu tidak mutlak dan langgeng, Apa yang dianggap adil oleh Pemerintah Hindia Belanda ternyata tidak adil dianggap oleh Bangsa Indonesia dan terutama Generasi yang sekarang ini”, Dengan mengambii contoh ini Pembela meminta perhatian Mahkamah Militer Lusr Biasa dalam mengadili TER- DAKWA Untung dan Gembong-gembong Gerakan 30 September, Mahkamah. berpendapat menyamakan, mengidentikkan perjuangan Bung Karno dengan perbuatan Kontra Revolusi yang telah dilakukan oleh TERDAKWA atau pun Gembong-gembong lainnya dari Gerakan 30 September selain merupakan perbuatan dosa besar adalah juga suatu perbuatan pengkhianatan terhadap Revolusi Indonesia dan Pemimpin Besar Revolusi oleh karena justru Gerakan 30 September ini adalah suatu Gerakan yang oleh Paduka Yang Mulya Presiden sendiri telah dicap sebagai perbuatan yang Kontra Revolusi dan perbuatan yang ingin menyingkirkan Bung Karno selaku Pemimpin Besar Revolusi. Ditinjau dari rasa keadilan maka Mahkamah tidak saja berpedoman pada pasal-pasal yang tercantum dalam kitab-kitab Undangundang Hukum Pidana atau Peraturan-peraturan lainnya akan tetapi Mahkamah juga, mendasarkan putusannya pada rasa keadilan Rakyat dan pada Hukum-hukum Revolusi yang Mahkamah yakin seyakin-yakinnya bukan suatu rasa keadilan yang relatif tetapi adil baik pada Generasi sekarang ini maupun yang akan dirasakan oleh Generasi-generasi yang akan datang: Bahwa, Pembela berpendapat Gerakan 30 September adalah suatu anti these adanya Dewan Jenderal yang ingin mengadakan Coup terhadap Presiden Pemimpin Besar Revolusi, sedangkan epiloog dari pada Gerakan 30 September tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Gerakan 80 September saja akan tetapi harus ypula dipertanggung jawabkan kepada Golongan yang menumpas Gerakan 80 September karena, epiloog tersebut adalah synthese dari these dan anti these tersebut diatas: Mahkamah hberpendirian dan berpendapat bahwa, these dari pada Gerakan 30 September ini adalah Gerakan 30 September itu sendiri oleh karena hingga saat ini seperti juga yang akhirnya diakui oleh Pembela, Dewan Jenderal itu tidak ada, Andaikata Dewan Jenderal itu ada maka masih harus dibuktikan bahwa Dewan Jenderal itu akan mengadakan Coup. Dan jika inipun 289 === [PDF page 161] === Foto DEPPEN. Dari atas mimbar pembela Gumulyo SH. sedang membacakan pembelaannya dalam perkara Untung 24, sudah terbukti Gerakan 30 September dengan perbuatan-perbuatannya yang telah dilakukan selama ini tidak dapat dibenarkan karena perbuatan tersebut adalah eigen rikhting dan telah melampaui batas-batas kewenangannya, Mahkamah berpendapat yang merupakan these adalah Gerakan 30 September itu sendiri sedangkan anti thesenya adalah kemarahan rakyat diseluruh pelosok tanah air terhadap Gerakan 30 September itu. Synthesenya adalah Operasi pemulihan keamanan dan ketertiban sedangkan puncak dari synthese tersebut itu adalah penyelesaian persoalan Gerakan 30 September melalui Forum pengadilan yaitu Mahkamah Militer Luar Biasa Mahkamah tidak sependapat dengan pembela bahwa Gerakan 30 September itu hanya berlaku dalam beberapa jam saja oleh karena pembentukan Dewan Revolusi serta kegiatan-kegiatan dari pada Gerakan tersebut masih terus berlangsung dibeberapa Daerah Tanah air kita hingga saat Daerah tersebut dapat dikuasai kembali oleh petugas-petugas keamanan dan rakyat yang pro Pemimpin Besar Revolusi, Pro Panca Sila, dan cinta akan Negara Proklamasi Agustus 1945. Menimbang alasan pembela yang mengemukakan dalam pembelaannya bahwa perbuatan terdakwa tidak' dapat dihukum karena nood-tustand, karena adanya ancaman Coup Dewan Jenderal, Mahkamah berpendapat bahwa sebagaimana pengertian noodtustand itu merupakan tekanan atau paksaan yang ditimbulkan oleh masalah-masalah diluar manusia, misalnya banjir, gempa bumi. dsb: Sedangkan ancaman coup Dewan Jenderal itu kalau ada, adalah tergolong tekanan atau paksaan yang hanya dapat ditimbulkan oleh manusia, Pun pula apabila pembela mengemukakan OVERMACHT sebagai alasan, ini juga ta' akan menemui sasarannya, oleh karena yang dimaksud dengan Overmakht adalah setiap kekuatan, setiap paksaan, setiap tekanan yang ta’ dapat dielakkan; Sedang ancaman coup "Dewan Jenderal” bukanlah sesuatu yang tidak dapat dielakkan lagi secara menurut hukum, mengingat sifat paksaan mana masih cukup memberikan ruang dan waktu (per Agustus-September '65) untuk melaporkan kepada P.Y.M. Presiden /PANGTI/PBR, selanjutnya untuk bersama-sama secara blak-blakan dengan golongan NASIONAL dan AGA- MA meniadakan "paksaan" tersebut: hingga tidak perlu melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti yang dilakukan oleh TERDAKWA. Bahwa Pembela tidak menyetujui diajukannya para TERDAK- WA termasuk Untung yang tersangkut dalam Peristiwa 1 Oktober dihadapan Mahkamah Militer Luar Biasa. 291 === [PDF page 162] === 292 Mahkamah berpendirian dan berpendapat soal ini adalah mengenadi soal yurisdictie dari pada peradilan yang seharusnya diajukan dalam eksepsinya untuk mang Mahkamah telah memberikan Keputusannya dan oleh karenanya Mahkamah tidak akan mengadakan pembahasan lagi, Menenai contoh-contoh dan alasan-alasan yang diajukan Pembela dalam halaman 6, 7 dan 8 pleidooinya sub D. 1 sampai dengan 6 Mahkamah berpendirian dan berpendapat sama sepenuhnya seperti apa yang telah diajukan Oditur didalam repliknya, . Bahwa, Pembela berpendapat: "tidak mungkin meneliti perbuatan dari seorang TERDAKWA tanpa mengetahui socara tepat peranan dan tempatnya dalam Gerakan 80 September sebagai keseluruhan, ini baru mungkin dapat tercapai setelah semuanya TERDAKWA dalam perkara besar ini dihadapkan dimuka Mahkamah: $ Selanjutnya Pembela menjelaskan bahwa Central Figuur atau orang pertama dalam Gerakan 30 September itu adalah ex Brigadir Jenderal Suparjo, dan oleh karenanya perkara ini baru menjadi jelas apabila ia sudah dapat didengar”. Bahwa Mahkamah pertama-tama, berpendapat, bahwa persoalan sistem pengusutan ini adalah persoalan yang oleh Pembela, telah diajukan dalam eksepsinya, yang mana dalam hal itu Mahksmah telah menetapkan pendiriannya, dan untuk selebihnya Muhkamah 'berpendapat sama sepenuhnya dengan apa yang telah diajukan pada replik Oditur, dan oleh karenanya Mahkamah menolak Pembelaan TERDAKWA ini. Sekedar penjelasan maka Mahkamah berpendirian bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Mahkamah terhadap TERDAKWA dan putusan yang diberikan didasarkan pada hasil-hasil pemeriksaan, bukti-bukti yang telah diajukan dalam sidang ini, bahwa hagi Mahkamah tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari pada ex, Jenderal Suparjo, telah didapat cukup bahan dan bukti-bukti untuk memberikan keyakinan pada Mahkamah dalam memberikan keputusannya; : Bahwa Pembela menyatakan Dewan Revolusi adalah suatu »Spookbeeld”, "Mahkamah terpaksa tak dapat menyetujuinya, sebab adalah suatu kenyataan bahwa para penanda. tangan dari Dekrit dan keputusan tentang Dewan Revolusi bukanlah spoken, kecuali kalau TERDAKWA. menganggap diri sendiri dan para penanda, tangan lainnya sebagai,,Spoken in mensen-gedaante”. . Bahwa Pembela mengemukakan TERDAKWA tidak melakukan makar, tak ada niat untuk menggulingkan Pemerintah dsh.nya. Lalu pula apakah yang oleh Pembela akan diberikan pada, THR- DAKWA, Pahlawan Gestokkah, Pembawa Kebahagiaan kepada rakyatkah, Pemberi manfaat kemajuan kepada Revolusikah: Tidak jujurlah kiranya apabila Mahkamah harus menta gelar-gelar sedemikian pada terdakwa, 28, Bahwa Nyono dihukum karena terbukti bersalah melakukan (in dak pidana serupa dengan tertuduh sedang kedua mereka tak saling mengenal, adalah suatu hal yang tidak perlu diheran tanyakan, hal ini ada sama jelasnya sebagaimana terangnyu kemungkinan tak saling mengenalnya Sungkono di Jawa Timur, Sudirman di Jawa Tengah, Nasution di Jawa Barat semasa awal Revolusi ketika menyerbu kubu-kubu Jepang. Dalam hal ini tidaklah disyaratkan keharusan saling mengenal karena adanya. satu tujuan. Sebaliknya karena adanya paralellisasi tas kesamaan gerak-tujuan dari yang saling tidak mengenal itu, pastilah ada yang memperkokohkan, mengkoordinir, mendalanginya, mengatur sedemikian rupa, sehingga para pelaku yang tak saling mengenal itu melaksanakan tugas dibidang masing-masing dalam rangka isi mengisi menuju kesasaran pokoknya, Bahwa apa yang dikemukakan oleh pembela mengenai tuduhan/ tuntutan I, II, III dan IV (hal 12 s/d 25) Mahkamah akan menetapkan pendapat dan pendiriannya dalam halaman-halaman berikutnya, Maka Mahkamah memandang tidak perlu lagi mengajukan pendapatnya didalam bab ini, Menimbang: bahwa sebelum sampai pada penelaahan terhadap pengakuan dan penyangkalan TERDAKWA serta keterangan para SAKSI yang diberikan dimuka persidangan Mahkamah menganggap perlu mengupas lebih dahulu pasal 107 ayat (1) dan (2) KUHP yang dituduhkan kepada TERDAKWA, sebagai berikut: bahwa lebih dahulu perlu diuraikan apa yang dimaksud dengan perbuatan makar (aanslag) ex. pasal 107 itu dan apa pula unsurunsur dari kejahatan tersebut: bahwa kejahatan termaktub dalam pasal 107 KUHP itu ialah, berdasarkan riwayat pembentukan pasal tersebut: adalah setiap perbuatan yang bagaimana kecil dan ringannya sekalipun, Jika merupakan pelaksanaan niat jahat untuk merobohkan atau menggulingkan Pemerintahan yang syah: bahwa salah satu unsur yang penting dari kejahatan itu, see,oogmerk'’- (niat maksud) dalam arti khusus ialah, bahwa niat ini tidak usah berupa niat yang direncana terlebih dahulu,,dolus premiditatus” (voorkedakhte rade), akan tetapi cukuplah bila niat ini sudah ada dalam bentuknya yang sederhana: | bahwa hal tersebut tidak lain disebahkan karena kejahatan itu, dipandang begitu berbahaya sekali bagi keselamatan dan keamanan Negara dan Pemerintahan | 5. bahwa selanjutnya perlu diselidiki ada-tidaknya perbuatan-perbuatan TERDAKWA, yang mengandung maksud akan merobohkan atau 293 === [PDF page 163] === ae es Pemerintahan yang syah dan haruslah dibuktikan 5 S., yaitu pendemisioneran Kabinet Dwikora penggeseran P,Y.M, Pronidan/ od ee ee apa yang telah dilakukan oleh TERDAKWA yang | Perdana Menteri, menyatakan Dewan Revolusi sebagai sumber kekuasaan apat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan kehendak akan peng- 1 dan sebagaimana ternyata dalam Dekrit No. 1 yang ditanda tangani oloh gulingan Pemerintahan yang syah itu: terdakwa. | Menimbang, bahwa Mahkamah akan mempertimbangkan sekarang Menimbang, bahwa dari pengakuan terdakwa yang diperkuat dengan isi dan arti daripada perbuatan-perbuatan yang disangkal dan diakui oleh keterangan-keterangan Saksi-Saksi GATOT SUKRESNO, HERU ATMOterdakwa dimuka persidangan dalam hubungan dengan hal-hal yang bYO, SURADI, SUYONO, SUKIRMAN, ANWAR RACHMAN, NGADIMO, dituduhkan kepada terdakwa, sebagaimana, ternyata dari keterangan MUKIJAN, RASWAD, GIYADI, KUNCORO dan ANIS eee saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya tersebut diatas, pertimbangan mana masing-masing telah didengar dipersidangan dibawah sumpah dapat diuntuk masing-masing tuduhan adalah sebagai berikut: TENTANG TUDUHAN PERTAMA: Menimbang, bahwa dari pengakuan terdakwa yang diperkuat dengan keterangan-keterangan Saksi-Saksi WAHYUDI dan SUYONO yang telah didengar dipersidangan dibawah sumpah, telah terbukti menurut hukum fakta-fakta yang berhubungan satu dengan yang lainnya yang menyatakan bahwa memang telah terjadi: 1. Serangkaian rapat-rapat sejak bulan Agustus 1965 Sampai dengan akhir bulan September 1965 bertempat dirumah WAHYUDI LATIEF dan SYAM yang dihadiry antara lain oleh terdakwa, ex BRIGJEN SUPARJO, ex. KOLONEL LATIEF, ex, MAYOR UDARA SUYO- NO, ex, MAYOR AGUS SIGIT, ex. KAPTEN WAHYUDI, SYAM dan PONO,, Rapat-rapat mana membicarakan: a. Tentang sakitnya P.Y.M. Presiden b. Dewan Jenderal dan rencana coup-nya; c. Merencanakan suatu gerakan untuk mendahului coup Dewan Jenderal dengan penghimpunan kekuatan/pasukan bersenjata (militer), pembentukan organisasi dan tugas CENKO dengan pasukan Pasopati, Bimasakti dan Pringgodani (Gatotkaca): Penentuan sasaran: Penentuan obyek-obyek vital yang akan diawasi, diamankan dan dikuasai, Berdasarkan pembicaraan tersebut diatas, rapat telah mengambil keputusan untuk melaksanakan gerakan tersebut dengan nama G. 30. S..dan menetapkan hari H jam D ialah tanggal 1 Oktober jam 04,00; . Berdasarkan rapat-rapat itu juga diputuskan untuk membentuk Dewan Revolusi, 7 Menimbang bahwa mengingat sifat maksud atau tujuan dari kenyataan-kenyataan tersebut diatas dengan secara menyatukan diri dalam gerakan tersebut telah terbukti adanya unsur niat ( oogmerk) dari perbuatan makar seperti yang diuraikan dalam pasal 107 KUHP: Menimbang, bahwa mengenai unsur niat (oogmerk) tersebut dapat pula dibuktikan dengan melihat tujuan yang hendak dicapai oleh G, 30. 294 simpulkan bahwa memang telah terjadi | Pada tanggal 30 September 1965 malam, anggauta-anggauta pimpinan G 30. S. termasuk terdakwa berkumpul digedung PENAS untuk mulai menggunakannya sebagai markas CENKO. Pada tanggal 30 September 1965 malam, terdakwa beserta anggota CENKO lainnya memeriksa persiapan pasukan-pasukan di Basis Lubang Buaya, dimana al. terdakwa memberikan perintah-perintah pada DAN Pasopati yang akan menjalankan tugasnya mengambil para Jenderal, Organisasi G. 30. 8. yang malam itu mulai digerakkan adalah sebagai berikut: — Central Komando (CHNKO) adalah pimpinan tertinggi gerakan yang diketuai oleh 'terdakwa dan beranggotakan ex. Kolonel Latief, ex. Mayor SUYONO, Syam dan Pono, -— Anggota-anggota CENKO mempunyai tugas ex. Kolonel Latief urusan Pasukan dan Territorial, ex. Mayor Suyono urusan Basis dan logistik, Syam dan Pono urusan Politik dan massa, — CENKO membawahkan tiga pasukan, yaitu pasukan Pasopati dipimpin oleh Dul Arief, pasukan Bimasakti dipimpin oleh ex. Kapten Suradi, pasukan Pringgodani dipimpin oleh ex. Mayor Suyono dengan wakilnya ex. Mayor Gatot Sukresno. . Pengepungan dan penyerangan bersenjata terhadap rumah-rumah Menteri Koordinator Pertahanan Keamanan/Kepala Staf "Angkatan Bersenjata, Menteri Panglima Angkatan Darat, dan beberapa perwiraperwira tinggi Angkatan Darat, dan berhasil membunuh Y.M. Menteri Panglima Angkatan Darat Jenderal A. Yani, Jenderal Panjaitan dan Jenderal Haryono, serta menculik Jenderal S. Parman, Jenderal Suprapto, Jenderal Sutoyo, Kapten P, Tendean (Ajudan Menteri Koordinator Keamanan Pertahanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata). Oleh pasukan Bimasakti telah dilakukan penguasaan atas obyek-obyek vitaal al. R.RI. pusat Jakarta dan Kantor "Telekomunikasi Gambir dan penempatan pasukan disekitar Istana. Merdeka. . Pada tanggal 1-10-1965 melalui R.R.I, yang telah mereka kuasai telah diumumkan/disiarkan Pengumuman yang isinya tentang penangkapan terhadap para Jenderal dan penyelamatan P.Y.M. Presiden, 295 === [PDF page 164] === 7, Pada tanggal 1-10-1965 terdakwa dalam kedudukannya sebagai DAN G. 30. S. telah menanda tangani Dekrit No. 1 tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia, yang mana pada hari itu juga telah disiarkan melalui RRI yang telah mereka kuasai. 8, Pada tanggal 1-10-1965 terdakwa dalam kedudukannya sebagar DAN _ G 30.5. telah menanda tangani Keputusan No. 1 tentang susunan Dewan Revolusi dan Keputusan No. 2 tentang penurunan dan kenaikan pangkat, yang mana kedua keputusan itu pada, hari itu juga telah disiarkan melalui R.R.I. yang telah mereka kuasai, Menimbang, bahwa mengingat fakta-fakta tersebut diatas, telah terbukti dilakukannya serangkatan perbuatan-perbuatan dan kegiatankegiatan yang merupakan permulaan pelaksanaan (hegin van uitvuring) untuk melakukan makar. Menimbang, bahwa dari pengakuan terdakwa yang diperkuat dengan keterangan-keterangan saksi-saksi seperti yang diuraikan diatas telah terbukti menurut hukum fakta-fakta sebagai berikut: 1, Pada tanggal 30 September 1965 malam, terdakwa mengadakan pemeriksaan atas persiapan pasukan-pasukan di Basis Lobang Buaya, 2, Telah menunjuk DUL ARIRK sebagai DAN Pasopati; 3. Telah memerintahkan untuk mengadakan penyelidikan terhadap sasaran yang telah ditentukan, 4. Telah memberikan perintah-perintah pada DAN Pasopati yang akan menjalankan tugasnya mengambil para, Jenderal, 5, Telah menerima laporan dari DUL ARIEF tentang hasil tugas pasukan * Pasopati (pengambilan para Jenderal). 65, Telah menerima laporan dari LATIEP tentang penyelesaian para Jenderal yang telah diambil, T. Telah menerima laporan dari delegasi yang ditugaskan menghadap P.Y.M. Presiden, 8, Telah menanda tangani Dekrit No. 1 dan Keputusan No, 1 dan 2, yang kemudian disiarkan melalui R.R.I. Bahwa mengingat fakta-fakta tersebut diotas berdasarkan penilaian kualitas atau sifat kedudukan dari perbuatan-perbuatan terdakwa dalam hubungannya dengan gerakan G. 80. S., pula mengingat kedudukan terdakwa dalam organisasi &. 30, S. sebagai Komandan dan Ketua CENKO, telah terbukti unsur pemimpin dan pengatur sehagai dimaksud dalam fatsal 107 ayat 2 KUHP. Menimbang, bahwa dari pengakuan terdakwa yang diperkuat oleh Saksi SUKIRMAN dan berhubung dengan alat bukti no. 8 dan No, 1 berupa naskah Dekrit No. 1 dan Keputusan No, 1 yang diajukan oleh Oditur didepan sidang dan diakui kebenarannya oleh terdakwa, telah terbukti menurut hukum fakta-fakta sebagai berikut: 1. Dewan Revolusi Indonesia menjadi sumber dari segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia, 206 Dengan jatuhnya segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Rovolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus demisioner. 3, Didaerah dibentuk Dewan Revolusi Propinsi, Dewan Revolusi Kabupaten, Dewan Revolusi Kecamatan dan Dewan Revolusi Desa, 1, Dewan-Dewan Revolusi Daerah ini adalah kekussaan tertinggi untuk daerah yang bersangkutan, 5, Sampai pembentukan Dewan Menteri baru oleh Dewan ger ola Indonesia para bekas menteri diwajibkan melakukan pekerjaan routine, 6 Semua bekas Menter] berkewajiban memberikan pertanggungan jawab kepada Dewan Revolusi Indonesia cq Menteri-menteri baru yang akan ditetapkan oleh Dewan Revolusi Indonesia. 7. Dalam susunan Dewan Revolusi Indonesia tidak tercantum didalamnya nama P.Y,M, Presiden/Perdana Menteri. Bahwa, mengingat fakta-fakta tersebut diatas jelaslah tujuan dari (G, 30. S. ialah untuk menyingkirkan atau meniadakan Kabinet Dwi Kora dan pemerintahan Daerah-Daerah sebagai perwujudan bangunan pemerintahan yang syah serta menggeser P.Y,M, Presiden/Perdana Menteri yang berdasarkan U.U.D, 1945 adalah Kepala Pemerintahan dan dengan keputusan MPRS No. UI/ MPRS 103 tanggal 18 Mei 1963 telah ditetapkan menjadi Presiden R.I. seumur hidup, sehingga dengan demikian telah terbukti unsur menggulingkan atau merobohkan pemerintahan yang syah sebagaimana, dimaksud dalam fatsal 107 KUHP, Meriimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dipertimbangkan tersebut diatas Mahkamah berpendapat telah terbukti secara syah dan meyakinkan bahwa terdakwa, telah bersalah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya dalam tuduhan pertama yaitu: BAHWA IA TERDAKWA PADA KIRA-KIRA TANGGAL 1 OKTO- BER 1965, SETIDAK-TIDAKNYA DALAM TAHUN 1965, DI JAKAR- TA, SETIDAK-TIDAKNYA. PADA SUATU TEMPAT DALAM LING- KUNGAN WILAYAH HUKUM MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, SEBAGAT PEMIMPIN DAN PENGATUR (LEIDER EN AAN LEGGER) MELAKUKAN MAKAR DENGAN NIAT UNTUK MENGGULINGKAN PEMERINTAHAN YANG SYAH DENGAN MELAKUKAN SERANG- KAIAN PERBUATAN-PERBUATAN DAN KEGIATAN-KEGIATAN YANG MERUPAKAN PERMULAAN PELAKSANAAN DARI NIAT/ MAKSUD THERSHBUT. TENTANG TUDUHAN KEDUA: Menimbang, bahwa dari pengakuan TERDAKWA yang diperkuat dengan keterangan-keterangan saksi-saksi GATOT SORKRESNO, SUYO- NO, NGADIMO, MUKIJAN, RASWAD dan KUNCORO yang seer masing telah didengar dipersidangan dibawah sumpah telah terbukti menurut hukum fakta-fakta sebagai berikut: 297 === [PDF page 165] === Telah berhasilnya dihimpun kekuatan menjadi pasukan Gerakan 30 September: 2). 1 Kie dari Yon I Cakrabirawa bersenjata lengkap. b). 2 Ton dari Brigif I Jaya Cc). 1 Yon 454 Diponegoro d), 1 Yon 5380 Brawijaya €). Massa rakyat yang dipersenjatai. Kekuatan/pasukan bersenjata telah dikerahkan secara berorganisasi sebagai berikut: — Central Komando (CENKO) merupakan pimpinan tertinggi yang diketuai oleh TERDAKWA dan beranggautakan ex, Kolonel LA- TIEF, ex, Mayor SUYONO, SYAM dan PONO. — Anggauta-anggauta CENKO mempunyai tugas: ex Kolonel LA- PEP urusan Pasukan dan Territorial, ex Mayor SUYONO urusan Basis dan Logistik, SYAM dan PONO urusan politik dan massa, “= ee membawahkan tiga pasukan, yaitu pasukan Pasopati dipimpin oleh DUL ARIEF, pasukan Bimasakti dipimpin oleh Su- RADI dan pasukan Pringgodani dipimpin oleh SUYONO dengan wakilnya GATOT SUKRESNO. Bahwa mengingat fakta-fakta tersebut diatas telah terbukti dengan syah adanya unsur perlawanan bersenjata. Menimbang, bahwa dari pengakuan TERDAKWA yang diperkuat dengan keterangan-keterangan saksi-saksi GATOT SUKRESNO, SU- RADI, SUYONO, SUKIRNO, ANWAR RACHMAN, NGADIMO, MUI. JAN, RASWAD, GIYADI dan KUNCORO, adalah terbukti menurut hukum fakta-fakta sebagai berikut: 1, Pengepungan dan penyerangan bersenjata oleh pasukan Pasopati terhadap rumah-rumah menteri Koordinator Pertahanan Keamanan/ Kepala Staf Angkatan Bersenjata, Menteri Panglima Angkatan Darat, dan beberapa perwira-perwira tinggi Angkatan Darat dan berhasil membunuh Y.M. Menteri Panglima Angkatan Darat Jenderal A. YANI, Jenderal PANJAITAN dan Jenderal HARYONO M.T, serta menculik Jenderal S. PARMAN, Jenderal SUPRAPTO, Jenderal SUTOYO, Kapten P. TENDEAN (Ajudan Menko Hankam/ Kepala Staf Angkatan Bersenjata). Pada tanggal 1-10-1965, melalui R.R.I. yang telah dikuasai oleh pasukan Bimasakti, telah disiarkan dibawah ancaman senjata pengumuman dari bagian Penerangan Gerakan 30 September, Dekrit No. 1, Keputusan No, 1 dan Keputusan No, 2. Bahwa mengingat fakta-fakta, tersebut diatas telah terbukti bahwa yang dituju adalah Pemerintah yang syah dari Negara Republik Indonesia. (1). bahwa para Jenderal terhadap siapa telah dilancarkan serangan dengan kekerasan senjata, seperti yang diuraikan diatas, mewakili 298 Pemerintah R.I, karena kepada mereka masing-masing kebngai Pe jabat negara telah diserahkan sebagian dari tugas Pemanintahi (2), bahwa yang dimaksudkan dengan Pemerintahan yang syah buln hanya berarti kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden dengan diban tu oleh lembaga-lembaga seperti yang diursikan dalam pasal-pasal 4 5, 16, 17, 19, 23 dan 24 Undang-Undang Dasar 1945, melainkan setiap badan atau pejabat negara yang berdasarkan Undang- Undang diserahkan pelaksanaan sebagian dari tugas Pemerintahan Menimbang, bahwa mengenai unsur pemimpin dan pengatur sebagai termaktub dalam perumusan pasal 108 (2) K.U.H.P, Mahkamah menunjuk pada pertimbangannya dalam tuduhan Pertama tersebut diatas yang pada pokoknya berdasarkan penilaian Kwalitas atau sifat kedudukan dan perbuatan-perbuatan TERDAKWA dalam kesatuan hubungannya dengan gerakan 80 September, pula mengingat kedudukan TERDAKWA dalam organisasi Gerakan 80 September, yalah sebagai DAN dan Ketua CENKO. Bahwa mengingat fakta-fakta tersebut telah terbukti unsur pemimpin dan pengatur sebagai dimaksud dalam pasal 108 (2) K.U.H.P. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dipertimbangkan tersebut diatas Mahkamah berpendapat telah terbukti secara syah dan meyakinkan bahwa THRDAKWA telah bersalah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, dalam tuduhan kedua: Yaitu: BAHWA IA — TERDAKWA — PADA BULAN SEPTEMBER 1965 DAN PERMULAAN OKTOBER 1965, SETIDAK-TIDAKNYA DALAM TAHUN 1965 DI JAKARTA, SHTIDAK-TIDAKNYA PADA SUATU TEMPAT (DALAM LINGKUNGAN WILAYAH HUKUM MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA SEBAGAI PrI- MIMPIN DAN PENGATUR PEMBERONTAKAN DENGAN CA- RA MELAWAN DENGAN BERSENJATA KEPADA KEKUA- SAAN YANG TELAH BERDIRI DI NEGARA REPUBIIK INDONESIA. TENTANG TUDUHAN KETIGA Menimbang, bahwa mengenai tuduhan ini Mahkamah akan mempers timbangkan terlebih dahulu apa yang dimaksudkan oleh Oditur karena dalam tuduhan tersebut telah dituduhkan dua tindak pidana sekaligus yaitu seperti yang diuraikan dan diancam dengan hukuman dalam fs. 66 KUHPT. dan dalam fs. 110 K.U.H, Pidana, Bahwa Oditur rupa-rupanya berpendapat tindak pidana permufakatan jahat (samen spanning) dilakukan dalam kedudukannya/kwalitasnya sebagai anggauta Angkatan Bersenjata, sedangkan tindak pidana seperti yang dituduhkan dalam tuduhan PERTAMA dan KEDUA TERDAKWA tidak Yagi anggauta Angkatan Bersenjata berhubung dengan surat Keputusan Presiden/PANGTT ABRI/KOTI No, I1TI/KOTT1965 tanggal 4 299 === [PDF page 166] === Desember 1965 dalam mana TERDAKWA dipecal tidak dengan hormat yang berlaku surut sampai dengan tanggal 80 September 1965., Bahwa Mahkamah tak dapat mengikuti pendapat oditur dengan wasan-alasan yang akan diuraikan dibawah ini, a a, bahwa secara materiecl perbuatan-perbuatan yang dengan demikian in dilakukan oleh TERDAKWA adalah dalam kwalitasnya sebagai anggauta A.B. bh, bahwa niat toogmerk) seperti yang oleh Mahkamah dianggap terbukti dalam $ tuduhan PERTAMA dan KEDUA adalah “oogmerk” yang sama seperti yang diuraikan dalam tuduhan KETIGA bahkan nyat tersebut timbul dan divencanakan pada rapat-rapat sebelum tanggal 30 September 1965, bahwa dengan demikian pada hakekatnya perbuatan matericel yang dilakukan oleh TERDAKWA menurut pendapat Mahkamah, merupakan suatu perbuatan lanjutan seperti yang dimaksudkan oleh ts, G4 K.U.FL.P. karena mempunyai satu niat yang sama yang bertentangan dengan hukum; d, bahwa oleh karena itu perbuatan materiecl TERDAKWA tidak dapat dipisahkan dalam arti seperti yang diuraikan diatas, , Keputusan Presiden yang memecat tidak dengan hormat TERDAK- WA mulai dari tanggal 30 September 1965 tidak mempunyai akibat dalam lapangan pidana (strafrekhtelyik) 'terhadap perbuatan-perbuatan THRDAKWA yang telah dilakukan, melainkan hanya mempunyai akihat dalam bidang administrasi kepegawaian. | Bahwa oleh karena itu tuduhan KETIGA harus dibaca secara alternatief, Menimbang: 1. Bahwa sebagaimana diakui oleh TERDAKWA: 1.1, bahwa rapat-rapat tersebut selalu dihadiri oleh TERDAKWA, ex, Mayor Udara Suyono, ex, Kolonel Latief, Syam dan Pono, dua orang terakhir mana adalah utusan Ketua CC PRI, D.N, Aidit khusus untuk menghadiri rapat-rapat,,Gerakan 30 September”, 12. bahwa, rapat pertama dipimpin oleh TERDAKWA kemudian diteruskan pada tanggal-tanggal 19 Agustus, 22 Agustus, 29 Agustus, 6 September, 17 September dan 26 September dalam tahun 1965. 2. Bahwa hal-hal yang diakui TERDAKWA diatas telah dikuatkan oleh keterangan-keterangan saksi ex. Mayor Udara Suyono dibawah sumpah dalam persidangan: 21. bahwa benar Saksi menghadiri pertemuan pertama dirumahnya Wahyudi yang dihadiri antara lain oleh TERDAKWA, ex, Kolonel Latief, Syam dan Pano, dua orang yang terakhir ini memang mempunyai peranan penting dalam urusan politik pada rapatrapat selanjutnya, 300 22. bahwa benar Saksi hadir pada rapat yang KWDUA dirumahnya Wahyudi yang dihadiri antara lain oleh oknum-oknum lersebi! diatas. 23, bahwa benar Saksi hadir pada rapat kira-kira tanggal 22 Sop. tember 1965 dimana antara lain hadir ex, Kolonel Latief, Syam dan Pono, Sedang TERDAKWA. baru datang kemudian. 2.4, bahwa benar Saksi telah mengikuti rapat-rapat dirumahnya ex. Kapten Wahyudi, ex. Kolonel Latief, Syam dan di Lobang Buaya, 2.5. bahwa benar Saksi menghadiri rapat-rapat dirumah tersebut diatas bersama TERDAKWA ex. Kolonel Latief, Syam dan Pono. ' Bahwa ternyata rapat-rapat tersebut diatas merupakan suatu mufakat diantara Tebih dari 2 orang peserta tetap dalam rapat. . Bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat-rapat itu lebih menyusun suatu kehendak bersama. untuk melakukan pemberontakan dan melakukan makar dengan niat menggulingkan Pemerintahan yang syah ternyata, dari: 441, hal-hal yang diakui oleh TERDAKWA: 411. bahwa dalam rapat-rapat tersebut dibicarakan penyusunan kekuatan dan organisasi untuk mencegah coup Dewan Jenderal, 41.2. bahwa dalam rapat tanggal 29 September 1965 telah diambil suatu keputusan untuk mengadakan gerakan yang kemudian disebut,,Gerakan 30 September”. 41,8, bahwa Dewan Revolusi yang akan dipimpin TERDAKWA dimaksudkan antara lain untuk melakukan, pembersihan" anggauta-anggauta Dewan Jenderal dalam’ Angkatan Darat. I | 414 bahwa pimpinan tertinggi dari,& 380 S,” adalah Central : Komando yang diketuai oleh TERDAKWA sendiri dengan anggauta-anggautanya ex. Kolonel Latief, Syam, Pono dan ex, Mayor Udara Suyono dan membawahkan 83 pasukan bersenjata dengan masing-masing tugasnya, yakni: 1, Pasukan Pasopati, dengan tugas,,mengambil-mengambil anggauta-anggauta Dewan Jenderal. 2. Pasukan Bimasakti, dengan tugas menguasai dan,,mengamankan” Sektor-sektor, antara lain obyek-obyek vitaal seperti RRI Pusat, Kantor Telepon Jakarta dan dimana perlu memberikan bantuan kepada. pasukan Pasopati. 3. Pasukan Pringgodani, dengan tugas untuk menguasai Basis, dan menerima” para Jenderal dari pasukan Pasopati, 4.1.5, bahwa pada rapat tanggal 26 September 1965 telah ditetapkan oleh TERDAKWA dalam kedudukannya sebagai 301 === [PDF page 167] === Ketua CENKO bahwa hari H: tanggal 29 September 1965 dan jam D ditentukan pada malam menjelang esoknya. 12. Hal-hal tersebut dalam 41. dikuatkan oleh keterangan-keterangan saksi ex. Mayor Udara Suyono sebagai berikut: 421, bahwa benar saksi mengikuti rapat-rapat tersebut diatas yang membicarakan: 1. Tentang sakitnya P.Y.M, Presiden, 2. Bs Dewan Jenderalt dan rencana coup-nya, 3. Hi Perencanaan suatu gerakan yang semula untuk kewaspadaan golongannya kemudian untuk mendahului coup Dewan Jenderal dengan penghimpunan kekuatan pasukan bersenjata, pembentukan organisasi dan tugas CENKO dengan pasukan-pasukannya, Pasopati, Bimasakti dan Pringgodani (Gatotkaca), penentuan sasaran, penentuan Hari H dan Jam D, pembentukan Dewan Revolusi. 122. bahwa benar CENKO beranggautakan TERDAKWA, ex. | Kol. Latief, Syam, Pono dan Saksi sendiri yang masingmasing mempunyai tugas perorangan, yaitu ex, Kol. Latief bertanggung-jawab soal pasukan dan territorial, Syam dan Pono urusan politiek dan pengerahan massa sedang Saksi sendiri urusan Basis. 1.23, bahwa benar kekuatan G 30 S terdiri atas 8 pasukan yaitu pasukan Pasopati dengan tugas "pengambilan" dan gerakan pembersihan” dipimpin oleh ex, Lettu Dul Arief, pasukan Bima sakti dengan tugas "pengamanan" territorial dan "penguasaan obyek-obyek vital dipimpin oleh ex, Kapten Suradi dan pasukan Pringgodani yang bertugas mengamankan basis dipimpin oleh Saksi sendiri, 4.24, bahwa pasukan Pasopati terdiri dari: 1 Kie dari Yon I KK Cakrabirawa, 1 Kie dari Yon 454, 1 Kie dari Yon 530 dan 2 Ton dari Brigif I, h, Bahwa pembelaan TERDAKWA. dimuka persidangan sama sekali tidak mencantumkan keterangan-keterangan yang membantah perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA sebagaimana yang diuraikan didalam surat buduhan (karena yang disangkal hanyalah bahwa TERDAKWA tidak merasa bersalah karena melakukan perbuatan-perbuatan tersebut), 6. Bahwa isi permufakatan yang dimaksudkan diatas jelas bermaksud hendak melakukan kejahatan pemberontakan dan makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang syah: pemberontakan dan perbuatan makar mana dalam pertimbangan Mahkamah tentang Tuduhan KEDUA dan Tuduhan PERTAMA telah cukup terbukti secara syah 302 dan meyakinkan Mahkamah untuk mempersalahkan TIRDAKWA sebagaimana diatas. Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diakui TERDAKWA dan keterangan saksi Suyono atas sumpah didalam persidangan makin Mahkamah berpendapat telah terbukti secara syah dan meyakinkan bahwa TERDAKWA. telah bersalah melakukan kejahatan yang dituduhkan padanya dalam tuduhan KETIGA ini, yaitu: "BAHWA TERDAKWA SECARA BERTURUT-TURUT SEJAK BULAN AGUSTUS 1965 SAMPAI DENGAN ACHIR BULAN SEPTEM- BHR 1965, BERTEMPAT DIRUMAH-RUMAH: 1. EX, KAPTEN WAHYUDI, JALAN SINDANGLAYA No. 5, 2. EX, KOLONEL LATINF, JALAN TIAWANG I KAPPLING 524/ 525 DIATINEGARA, 3 SYAM, JALAN PRAMUKA/JALAN BUNTU RAWASARI, KESEMUANYA DIDALAM LINGKUNGAN WILAYAH HUKUM MAH- KAMAH MILITER LUAR BIASA, BERSAMA-SAMA DENGAN EX. KOLONEL LATIEF, EX. MAYOR UDARA SUYONO YANG KESEMUA- NIA WAKTU ITU MASIH DALAM DINAS AKTIF ANGKATAN BER- SENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN DENGAN SYAM DAN PONO YANG MENURUT KEYAKINAN PESERTA-RAPAT TERSEBUT ADALAH UTUSAN DARI KETUA CC P.K.I, D.N. AIDIT, CHUSUS UNTUK GERAKAN 30 SEPTEMBER, TELAH MENGADAKAN PER- MUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN PEMBERONTAKAN DENGAN CARA MELAWAN DENGAN SENJATA TERHADAP KEKUASAAN YANG TELAH BERDIRI DI NEGARA REPUELIK IN- DONESIA DAN UNTUK MELAKUKAN MAKAR DENGAN NIAT MENGGULINGKAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG SYAR”. Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan TERDAKWA sebagaimana telah TERBUKTI dengan syah dan meyakinkan seperti dimaksud dalam pendapat MAHKAMAH tersebut diatas, yaitu yang mengenai tuduhantuduhan PERTAMA, KEDUA dan KETIGA, maka dalam hubungannya dengan PENPRES No. 5 11959 pasal 2, terdakwa mengetahui atau patut harus menduga, bahwa tindak pidana itu akan menghalang-halangi terlaksananya program pemerintah, yaitu: 1, Memperlengkapi sandang pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya; 2. Menyelenggarakan keamanan Rakyat dan Negara; 3. Melanjutkan perjoangan menentang imperialisme ekonomi dan politik: sebagaimana pendapat MAHKAMAH dalam pertimbangannya mengenai pleidooi; TENTANG TUDUHAN KEEMPAT-PRIMAIR (Gol. B). Menimbang, bahwa TERDAKWA. pada pokoknya mengemukakan ia tidak mempunyai niat atau maksud (opzet) untuk menggerakkan orang 303 === [PDF page 168] === lain melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atas diri para Jenderal, melainkan hanya. mempunyai maksud mengambil masingmasing Jenderal untuk meminta pertanggungan jawab mereka masingmasing. | Menimbang, bahwa sekalipun TERDAKWA tidak dengan nyata-nyata mengeluarkan kata-kata. untuk melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, namun MAHKAMAH berpendapat maksud atau niat (opzet) untuk melakukan kejahatan tersebut dapat disimpulkan dari Kk sifat, cara dan keadaan pada waktu mana kejahatan itu dilakukan yaitu sbb: 1, pengakuan TERDAKWA sendiri yang antara lain mengatakan: a, TERDAKWA telah memberi perintah pada ex, Lettu Dul Arief supaya pasukan diatur baik-baik disamping itu oleh 'ex. Kolonel Latief diberikan briefing kepada pasukan Pasopati untuk melakukan tugas penyergapan terhadap para Jenderal. b. TERDAKWA telah memberikan konsinye kepada, ex, Lettu Dul Arief sebagai Komandan Pasopati,,Ambil para Jenderal, jangan sampai lolos". C. mengenai pembunuhan yang terjadi atas diri para Jenderal Serta lain-lain korban adalah menjadi tanggung jawah TERDAKWA, ternyata pula bahwa TERDAKWA mengirim surat permohonan maaf kepada Y.M. Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian karena. gugurnya seorang anggauta Korps Brimoh AKRI, 2, Keterangan para saksi Suyono, Ngadimo, Mukijan, Gatot Sukresno, Raswad dan Giyadi dari mana dapat disimpulkan dari cara dan keadaan sbb,: a, 1. penyelidikan terhadap sasaran penculikan yang telah ditentukan, 2, laporan ex, Lettu Dul Arief selaku DAN Pasopati' kepada TERDAWKA setelah berhasil “membawa” para Jenderal. b. I. konsinye dari ex. Lettu Dul Arief sebagai Komandan Pasopati agar penangkapan para Jenderal dilakukan sebaik-baiknya dan kalau ada yang melawan supaya dipaksa dan harus dibawa hidup atau mati ke Basis Lubang Buaya. 2, fakta atau hal dibawanya 8 orang Jenderal yaitu Jenderal A. Yani, Jenderal M.T. Haryono dan Jenderal Panjaitan dalam keadaan tidak bernyawa lagi ke Basis Lubang Buaya. C1, perintah ex, Kolonel Latief (Anggauta Cenko) kepada saksi Suyono Komandan Basis Lubang Buaya yang diteruskan pada Gatot Sukresno agar sisa Jenderal yang masih hidup diselesaikan dan dibereskan dalam arti dibunuh, 2, perintah dari saksi Gatot Sukresno untuk melaksanakan perintah saksi Suyono 'itu, kepada ex, Serma Udara Marsudi, 30+ d. Selanjutnya saksi Gatot Sukresno kepada seorang pelatih BUKTA dan seorang P.R. /SUKTA lainnya memerintahkan memberesian para Jenderal dan dilaksanakan dengan memasukkan jenazah para Jenderal kedalam Lubang sumur, | Menimbang, bahwa dari saksi-saksi seperti yang diuraikan diatas dibawah sub, 2 MAHKAMAH menarik kesimpulan bahwa TERDAKWA untuk mencapai maksudnya telah memberikan keterangan-keterangan dan kesempatan untuk melakukan pembunuhan. yang telah direncanakan terlebih dahulu: Memperhatikan visum etrepertum yang dibuat berdasarkan Sumpah jabatan oleh: Dr. Rubiono Kartopati, Dr. Frans Pattiasina, Dr. Sutomo 'Cokronegoro, Dr. Liauw Yan Siong dan Dr. Liem Yu Thay. almarhum LET. JEN. A. YANI MAY. JEN. M.T, HARYONO BRIG, JEN, D.I. PANJAITAN MAY. JEN, SUPRAPTO MAY. DIEN. 8S, PARMAN BRIG. JHN. SUTOYO SISWOMIHARJO 5 | LETTU, P. TENDEAN yang isinya MAHKAMAH dapat menyetujuinya dan menjadikannya sebagai pendapatnya sendiri: | | Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah NN bangkan diatas, MAHKAMAH berpendapat telah terbukti secara sya. dan meyakinkan bahwa TERDAKWA telah bersalah melakukan kejayang dituduhkan padanya dalam tuduhan KEEMPAT - PRIMAIR, tentang peaope ak eN PE 13 hatan BAHWA TERDAKWA PADA TANGGAL DAN TEMPAT SEPERTI YANG DIURAIKAN DALAM TUDUHAN, DENGAN Mn aaa KETERANGAN DAN KESEMPATAN TELAH MEMBUJUK Aa MELAKUKAN PEMBUNUHAN YANG DIRENCANAKAN TERLE DAHULU. TENTANG TUDUHAN KHEMPAT-SUBSIDAIR (Gol. B.) Menimbang, bahwa oleh karena telah terbuktinya tuduhan Ana ine maka MAHKAMAH tak perlu mempertimbangkan lagi tuduhan - EMPAT - SUBSIDIAIR. MENIMBANG: Bahwa tanpa ingin mencampuri Wewerinng aa Yang Mulia, Presiden/PANGTI ABRI (Pemimpin Besar Revolusi ee “Bung Karno dalam memberikan putusan politiknya mengenai,, ea 30 September” ini Mahkamah berpendapat adalah menjadi tugasnya Pp 305 === [PDF page 169] === untuk memberikan penjelasan dan mengutarakan pendirian dan pendapat Mahkamah mengenai pengkwalifikasi perbuatan TERDAKWA dengan Bahwa penjelasan akan pendirian dan pendapat Mahkamah mengenai pengkwalifikasian perbuatan TERDAKWA dengan,,Gerakan 30 September'-nya Inf adalah sangat penting oleh karena pendirian dan pendapat Mahkamah ini,murni” didasarkan pada hasil-hasil pemeriksaan selama sidang, hasil-hasil mana akan memenuhi apa yang diamanatkan oleh P.Y.M, Presiden di Istana Bogor kepada Hakim-hakim Mahmillub, yang mana para Hakim harus dapat melepaskan diri dari rasa sentimen, terlepas dari gelombang pertentangan politik yang ada sekarang ini dan betul-betul harus didasarkan pada rasa keadilan dengan mengingat pada ' functie Hukum-hukum Revolusi sebagai pengayoman baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis: Dasar pertimbangan Mahkamah mengenai pengkwalifikasian tersebut sebagai pertanggungan jawah Mahkamah pada Generasi sekarang dan mendatang mengenai pelaksanaan tugas-tugas. Mahkamah dalam menemukan kebenaran dan keadilan dan bahkan sebagai suatu peringatan akan bagaimana besarnya bahaya yang akan timbul bila kita melupakan Sila-sila dari pada Pancasila yang telah menjadi dasar dan falsafah Negara REPUBLIK INDONESIA perlu dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia: MENIMBANG: Bahwa Mahkamah setelah memperhatikan dan mempelajari perkara ini berkesimpulan bahwa TERDAKWA dengan komplotan “Gerakan 30 September"-nya "telah melakukan kejahatan pidana dan kejahatan-kejahatan lain yang mempunyai aspek politik yang bertentangan dengan moral Pancasila dan kejahatan-kejahatan yang mempunyai aspek Militer yang merusak sendi-sendi militer dan Kepribadian TNI. I. KEJAHATAN PIDANA: Mengenai kejahatan pidana ini MAHKAMAH telah memperoleh bukti-bukti yang syah dan meyakinkan sehingga tidak perlu MAHKAMAH menyinggung lagi persoalan itu: II. ASPEK POLITIK DARI KEJAHATAN TERDAKWA YANG BERTENTANGAN DENGAN MORAL PANCASILA: Presiden /PANGTI ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno secara tegas telah menyatakan bahwa,Gerakan 30 September” 1, Suatu,,Petualangan” (dalam pertimbangan Keputusan Presiden / PANGTI ABRI /KOTI No. 111/KOTI 11965). 2. Suatu penyakit (Amanat P,Y.M, Presiden dimuka sidang Panca Tunggal Seluruh Indonesia), S06 3. Suat erbuatan Petualangan Kontra Revolusi (dalam Porcine anew eau Keputusan Presiden /PANGTI ABRI/PANGSAR KOT! No. 184/KOTI /1965, sedangkan dalam Instruksi PAT Pane Dwikora Republik Indonesia No. 47 /D/instr 11965 tanggal 20 Oktober 1965 baik dalam pertimbangan maupun dalam dictum Instruksi ate sebut dinyatakan pula,,Gerakan 30 September’ adalah suatu,,Gerakan Kontra Revolusi”). Bahwa Mahkamah walaupun oleh Keputusan-keputusan dan Karan tuan-ketentuan tersebut diatas telah ditentukan bahwa,,Gerakan af September” adalah suatu Gerakan Kontra Revolusi dalam Keputusannya Mahkamah Militer Luar Biasa ini ingin mengungkapkan dan menjelaskan pendapat dan pendirian Mahkamah apakah perbuatan PEN dengan,,Gerakan 30 September’’-nya benar-benar suatu perbuatan: Petualangan", suatu,,penyakit” dan suatu,,Perbuatan Kontra Mg Ilusi", untuk itu Mahkamah berpedoman dan mendasarkan Dees pada,,apakah perbuatan TERDAKWA dengan Gerakan 30 Ma nya adalah suatu kejahatan yang beraspect poutile aan ber na dengan Moral Pancasila, yaitu Sila-sila yang menjadi falsafah Bangsa dan Negara Indonesia. TN Mahkamah berpendirian dan berpendapat perbuatan fee WA dengan "Gerakan 30 September”-nya merupakan suatu SA i yang mempunyai aspect politik dan bertentangan dengan Moral Pant) sila dan oleh karenanya telah mengganggu segi kehidupan apenas men kehidupan sosial, segi kebudayaan, atau secara umum Dapstah Sega telah mempengaruhi seluruh segi-segi jasmaniah dan Rokhaniah Bang A. PERBUATAN TERDAKWA DENGAN GERAKAN 30 ae BERNYA TELAH MEMUDARKAN KEMERCUSUARAN ey 2 SIA DAN MELEMAHKAN KONFRONTASI NA un ae LIM CHUSUSNYA PROYEK NEO KOLONIALIS * BRITISH - LAYSIA” Bahwa untuk dapat menjadi mercu suar dan Bh ar ae ae -frontasi, maka syarat mutlak yalah adanya Integrasi eT Ta dan Rakyat Indonesia itu sendiri terlebih dahulu sebelum aksi-aksi keluar, | Bahwa integrasi antara Presiden, ABRI dan Rakyat bahkan eae antar Angkatan dengan Angkatan, antara anggota-anggota se- in katan, antara Rakyat dengan Rakyat telah dicerai-beraikan oleh Hay akibat perbuatan TERDAKWA dengan "Gerakan 30 Ma Bahwa siasat memecah belah yang dilakukan oleh TER 2 dengan "Gerakan 30 September" ARA siasat lama Sanata tetap populair dan tetap sangat berbahaya suatu siasat yang ga digunakan oleh Kaum Penjajah baik dulu maupun sekarang i u siasat yang terkenal dengan nama DIVIDE - ET - IMPERA yang telah menyebabkan runtuhnya kerajaan-kerajaan Besar Nenek Moyang kita yaitu antara lain Majapahit dan Sriwijaya. 307 === [PDF page 170] === 306 Bahwa perbuatan adu domba dan memecah belah tersebut yang oleh = Pemuda-Pemuda kita 37 tahun yang lalu telah ditentang secara gigih dan berani sebagai hasilnya telah melahirkan SUMPAH PE- MUDA. suatu Sumpah Keramat yang telah dijiwai oleh Angkatan Pendobrak bahkan yang telah dipelopori dan dipimpin oleh Bung Karno Sendiri pada tahun 1927, justru dalam jaman Ruang ae kasa di tahun 1965 ini telah dinodai dan dicemari oleh Penjaga Keamanan Bung Karno yaitu TERDAKW. ri ae A dengan "Gerakan 30 Sep- Bahwa menjadilah tugas yang berat bagi Kita semua untuk memulihkan sumpah Pemuda 37 tahun an lalu yang men emakan aa panda satu bangsa, dan dalam kesatuan kita ingin bertindak f ngin menjadi hany4 satu bangsa bersaudara, dan tidak Akan meninggalkan masing-masing dalam kesukaran dan bahaya” Fe menggalang persatuan dan kesatuan itu kembali adalah syarat 1 £ yang harus segera dapat diselesaikan jika kita ingin tetap mempertahankan Negara Kesatuan Proklamasi 145, jika kita ingin menjadi Mercu S i ita i ce y uar dan jika kita ingin mensukseskan konfron- Tetapi sebaliknya terlihat, Bahwa dari perbuatan TERDAKWA yang i progresif revolusioner dalam Negeri dalam seian Revolusi Pancasila dengan ide NA s 1 SAKOM telah menggoyakan dan memudarkan k y A nau emercusuaran Ind bidang memelopori pelaksanaan ide NASAKOM AN an co Pan ou lone te dengan "Gerakan 30 September” -nya a waktu Indonesia sedang gigihnya m elawan Nekoli Tag aa fee mensukseskan CONBFO telah vee enempatkan Indonesia dalam posisi i y ne ya sul "tusukan " yang dilakukan oleh Renee Ue aa tidak mengindahkan PERBUATAN TERDAKWA DENGAN "GERAKAN 30 SEPTEM- Bahwa Bung Karno dalam A: manat Politik " i i? 5 AU SI go vi tang olitik "Berdikari" tahun 1985 : kasar Ba pergerakan Nasional dan Internasional kita ukkan dengan jelas bahwa untuk "uj tiga kerangka tujuan revolusi i ints dnt Aa: 5 kita itu, satu-satunya dasar, satu-sa' nya. prinsip perjuangan adalah: Kesatuan NASAKOM! TO ee kita mengerti, ménginsafi, meyakini kenyataan-kenyataan sei darah, bahwa kekuatan —NAS— sendiri saja kurang sanggup dan tidak mampu untuk merebut kemerdekaan dan memelihara perdamayan, baik masional maupun Internasional? Tidakkah klu tahu dan mengerti bahwa kekuatan A sendiri saja tiduk berhnwil ine lahirkan kemerdekaan dan mempertahankan perdamaian, bulk nak nal maupun internasional? Dan sanggupkah kekuatan-KOM nondiri saja mendatangkan kemerdekaan dan menggalang perdamaian, hnik nasional maupun internasional? Tidak, sejarah pergerakan kita me. nunjukkan dengan pasti: tidak! sekali lagi: tidak! Pengalaman-pengalaman pergerakan kita menunjukkan keharusan obyektip adanya PERSATUAN dan KESATUAN NASAKOM yang progresif revolusioner untuk mewujudkan ketiga Kerangka tujuan Revolusi kita, baik nasional maupun internasional. Sekali lagi, yakinlah hai rakyatku, yakinleh seyakin-yakinnya bahwa hanya persatuan dan kesatuan NASAKOM itulah dasar-perjoangan yang kokoh sekokoh-kokohnya, kuat sekuat-kuatnya, yang ampuh seampuhampuhnya, untuk mewujudkan ketiga kerangka tujuan revolusi kita yang besar itu! Insyafilah, bahwa Revolusi kita mengejar satu IDHE BESAR, yaitu: melaksanakan AMANAT PENDERITAAN RAKYAT dan AMANAT PENDERITAAN RAKYAT DISELURUH MUKA BUMI, satu Amanat yang sungguh-sungguh maha-besar, oleh sebab itu, dasar Revolusi kitapun harus besar, dasar PERSATUAN dan KESATUAN NASAKOM! Bahwa perbuatan terdakwa dengan,,Gerakan 30 September” ternyata telah menghancur luluhkan,idee besar” ini baik Nasional maupun Internasional. Bahwa. dunia Internasional terutama Negara-Negara Nefos mulai meragukan Konsepsi tersebut bahkan didalam Negeripun P.K.I. yang tadinya satu-satunya Partai Politik yang mewakili Kom sebagai Kompertementasi dalam Nasakom oleh sebagian besar Rakyat yang cinta akan perdamaian tidak dapat ditolerir lagi. Bahwa perbuatan terdakwa dengan Gerakan 30 September" telah morusak tata-krama Nasakom dan bahkan telah mengingkari janji dengan apa yang dikenal dengan Deklarasi Bogor: Bahwa berdasarkan ajaran Pemimpin Besar Revolusi sendiri (Tavip, Amanat-tahuman, 1964) mengenai Hukum-Hukum Revolusi antara Jain: Revolusi mesti punya kawan dan punya lawan, dan kekuatan-kekuatan Revolusi harus tahu siapa kawan dan siapa lawan, maka harus ditarik garis-pemisah yang terang dan harus diambil sikap yang tepat terhadap kawan dan terhadap lawan", maka sulit bagi Mahkamah untuk menetapkan pendiriannya bahwa dalang dari pada.,Gerakan 80 September" ini harus tetap dianggap sebagai kawan, Bahwa dari pengakuan terdakwa dan keterangan-keterangan saksisaksi terbukti bagaimana besarnya peranan Partai Komunis Indonesia dalam,,Gerakan 80 September” ini. 309 === [PDF page 171] === Bahwa Mahkamah mau tidak mau harus menetapkan pendiriannya bahwa persoalan,Gerakan 80 September” tidak bisa dilepaskan dari persoalan P.K.I, yang mendalanginya dan persoalan P.K.I, mau tidak mau tidak bisa dilepaskan dari persoalan NASAKOM dalam arti kompartementasi golongan Nasionalis Agama dan Komunis, dan untuk mengatasi prohleem politik mana adalah termasuk penyelesaian politik yang menjadi wewenang Pemimpin Besar Revolusi dan Mahkamah tidak berhak memberikan keputusannya. C. PERBUATAN TERDAKWA DENGAN,,GERAKAN 30 SEPTEM- BERNYA" ADALAH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN MORAL PANCASILA; Bahwa Bung KARNO dalam,JAREK", Amanat — tahunan, 1960 ,Panca-Sila adalah satu dasar yang universil, satu dasar yang dapat menjamin kesejahteraan dunia perdamaian-dunia. Panca Sila, tidak salah lagi adalah satu HOGERE OPTREKKING daripada Deelaration of Independence dan Manifesto Komunis” sedangkan dalam,,Panca-Sila Dasar Falsafah Negara", 1958, Bung KARNO menyatakan: .Panca-Sila adalah saya anggap sebagai Dasar daripada Negara Republik Indonesia. Atau dengan bahasa Jerman: satu Weltanskhaung diatas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia itu, Tetapi kecuali Panca-Sila adalah satu Weltanskhaung, satu dasar falsafah, Panca-Sila adalah satu “alat memper satu, yang saya yakin-seyakinyakinnya Bangsa Indonesia dari Sabang sampai ke Morais hanyalah dapat bersatu padu diatas dasar Panca-Sila itu". Bahwa oleh karena itu perbuatan-perbuatan yang mengehianati Sila- Sila dari pada Panca-Sila tersebut adalah perbuatan yang langsung menentang Falsafah Negara, perbuatan-perbuatan yang tidak menginginkan adanya persatuan dan kesatuan, perbuatan yang tidak menginginkan adanya persaudaraan dunia, perbuatan-perbuatan yang kontra revolusi: (1), Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa dengan,Gerakan 30 September” adalah perbuatan yang bertentangan dengan Sila pertama Panca-Sila yaitu KETUHANAN YANG MAHA ESA: Bung KARNO mengenai sila yang pertama ini menjelaskan (, Lahirnya Panca-Sila”, 1945). Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan”. . Oleh karena itu setiap tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan moral Agama, tidak dibenarkan oleh sila pertama ini. Perbuatan terdakwa dengan,,Gerakan 30 September" yang menggerakkan adanya penculikan, penyiksaan, pembunuhan dan penguburan yang tidak layak adalah bertentangan dengan moral Agama dan karenanya bertentangan dengan sila pertama Panca-Sila: (2). Bahwa perbuatan terdakwa dengan,Gerakan 30 September ' adalah perbuatan yang bertentangan dengan sila kedua Paniya-8ila hui PERIKEMANUSIAAN: Bung KARNO mengenai sila kedua Panca-Sila ini menjelaakan (.Panca-Sila Dusar Falsafah Negara", 1958): »Peri-Kemanusiaan adalah jiwa yang merasakan bahwa anlaru manusia dengan lain manusia ada hubungannya, jiwa yang hendak mengangkat membedakan jiwa manusia itu lebih tinggi daripadu jiwa binatang. Jikalau kita berbuat sesuatu yang rendah yang membikin celakn kepada manusia lain, kita berkata kita melanggar peri-kemanusiaan, kita melanggar hukum menselykheid dst”. Bahwa setiap manusia Indonesia merasakan perbuatan-perbuatati kejam yang telah dilakukan oleh,,Gerakan 30 September” sebagai | suatu perbuatan terror karena menganggap nyawa manusia ibarat alang-alang yang tidak berharga dan karenanya dibenarkan untuk dibabat atau sebagai binatang liar yang boleh diburu dan dibunuh sesukanya. f (3). Bahwa perbuatan terdakwa dengan,,Gerakan 30 September" adalah perbuatan yang bertentangan dengan sila ketiga Panca-Sila yaitu: ' Bung KARNO dalam,,Lahirnya Panca-Sila”, 1945 menjelaskan mengenai Kebangsaan ini sbb.: Kebangsaan, Kita hendak mendirikan Negara Indonesia Merdeka diatas,,Weltanskhaung'' apa? Nasional-sosialisme-kah, Marxisme-kah, San Min Chu I-kah, atau,,Weltanskhaung” apakah? Kita hendak mendirikan suatu negara,.semua buat. semua". Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi,,semua buat semua. Maka, yang selalu mendengung didalam saya punya jiwa, bukan saja didalam beberapa hari didalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sejak tahun 1918, 25 tahun lebih, ialah: Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar kebangsaan, Kita mendirikan satu negara kebangsaan Indonesia! Kebanggaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan khauvinisme, sebagai dikobar-kobarkan orang di Hropah, yang mengatakan,,Deutskhland uber Alles”, tidak ada yang setinggi Jermania, yang katanya bangsanya minulyo, berambut jagung dan bermata biru, bangsa Aria", yang dianggapnya tertinggi diatas dunia, sedang 311 i ll Tn === [PDF page 172] === hengaa lain-lain tidak ada harganya, Jangan kita berdiri diatas azas demikian, Tuan-tuan, jangan berkata, bahwa bangsa. Indonesia. yang terbagus dan termulia, serta meremehkan bangsa lain. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Bahwa oleh karena itu perbuatan terdakwa dengan,,Gerakan 30 September"-nya (telah merongrong kekuatan-kekuatan progresif revolusioner lainnya, memecah belah persatuan dan kesatuan NASAKOM, yang senantiasa dianjurkan oleh P.Y.M, PRESIDEN/PANGTI ABRI/Pemimpin Besar Revolusi. (4). Bahwa, perbuatan terdakwa dengan,,Gerakan 30 September”- nya telah mengkhianati sila ke 4 Panca Sila yaitu KEDAULATAN RAK- YAT ternyata dengan perbuatan-perbuatan yang telah merahasiakan akan gagasan (rencana gerakan 30 September kepada golongan Nasionalis dan Agama, berarti IA terdakwa tidak lagi mengindahkan hukum dan tata krama, NASAKOM.: (5), Bahwa perbuatan terdakwa, dengan,,Gerakan 30 September’-nya telah mengehianati sila ke 5 Panca-Sila yaytu: KEADILAN SOSIAL. ternyata dari perbuatan-perbuatannya menanggalkan jiwa gotong royong yang sejati yang telah mendarah daging kedalam sumsum rakyat Indonesia dalam mencapai masyarakat adil dan makmur, tata tentram karta raharja lazimnya disebut Sosialisme Indonesia; D, PERBUATAN TERDAKWA DENGAN »pURAKAN 30 SHPTHM- BER”-nya ADALAM SUATU PENYAKIP, 1, Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah demikian besar salahnya oleh karena kedudukan dan serta peranan dalam tindak pidana ini merupakan perbuatan yang sangat mendurhakai kepercayaan dan harapan bangsa dan Negara, dan oleh karena perbuatan ont adalah perbuatan dosa yang besar dan oleh karenanya terutuk, | 2. Bahwa perbuatan terdakwa ialah suatu kesalahan yang nyata, oleh Karena merupakan tindakan dari golongan radikal yang kekiri-kirian, yang merupakan penyelewengan dalam kegelapan matanya, yang tak dapat tahu membedakan antara kekirian radikal dan kekirian de social, antara, kekirian yang memikul dan terpikul oleh perkembangan sejarah/natuur dan kekiri-kirian yang memikul dan terpikul hawa nafsu amarah yang tak tertimbang. 3, Bahwa perbuatan penyelewengan, antara lain dengan mengakibatkan / mengorbankan jiwa dari para Pahlawan Revolusi dan khususnya kejadian apa yang dilakukan oleh “Gerakan 80 September" adalah ee et penyakit yang menyedihkan, dikarenakan merugikan 312 Bahwa perbuatan sebagai pendurhakaan terhadap kesetiaan Negara) Bangsa oleh golongan radikal kekiri-kirian untuk kedua kalinya di lam sejarah Republik Indonesia, mengarahkan pisaunya, terhadap to be or not to be nya kesatuan Bangsa dan Negara Repuhlik Inda: nesia yang berdasar Pancasila. 4, Bahwa oleh karena itu Revolusi Pancasila adalah dapat diibaratkan sebagai samudra yang maha dahsyat, sumudra yang bergelombang dan bergelora, maka peradilan terhadap golongan radikal kekirikirian maupun terhadap golongan yang akan membelokkan arus revolusi kekanan tidak dapat ditolereer, karena menurut Ajaran Presiden/PANGTI ABRI/Pemympin Besar Revolusi Indonesia hanyalah bisa berhasil jika hanya berdiri diatas hakekat Panca Azimat Revolusi yang sebenarnya. HI: ASPEK MILITER DARI KEJAHATAN TERDAKWA YANG ME- RUSAK SENDI MILITER DAN” KEPRIBADIAN TNA., 1. Bahwa ia Terdakwa, dalam kedudukannya sebagai anggota ABRI nyata-nyata telah melanggar Hukum Pidana Militer, Disiplin Militer, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, 2, Bahwa ia Terdakwa fwajib mengakui bahwa hukum dan disiplin Tentara harus tetap ditegakkan sebagai sendi Negara dan sendi Tentara, yang mutlak. 8. Bahwa ia sebagai anggota ABRI telah meninggalkan sifat Patriotisme Indonesia, karena ia Terdakwa tidak setia mendukung serta membela ideologi Negara yang berdasarkan Panca Sila serta Undangundang Negara. 4, Bahwa in sebagai anggota ABRI telah meninggalkan sifat Satria Indonesia, karena ia Terdakwa telah tertipu oleh hasutan dan oleh karenanya berarti tidak mampu lagi membela kebenaran dan keadilan Bahwa ia sebagai anggota ABRI, telah mengingkari sebagai bayangkari Negara dan telah terjerumus menjadi perusak kekuatan Negara dan pemecah kesatuan Bangsa, 6. Bahwa ia sebagai prajurit ABRI telah jauh berada dari ingatan disiplin karena ia Terdakwa telah nyata membantah, melawan serta menyerang terhadap atasan. 7, Bahwa IA sebagai prajurit ABRI, tidak lagi mengindahkan keperwiraannya didalam melaksanakan tugasnya karena telah mencederai terhadap kebaktiannya terhadap Negara dan Bangsa. 8. Bahwa ia sebagai anggota ABRI telah melalaikan tugas kewajibannya kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia. Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah sampai pada hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini, akan diperhatikan terlebih dahulu hal-hal yang akan diuraikan dibawah ini, 313 === [PDF page 173] === Pertimbangan-pertimbangan yang meringankan, 1, Terdakwa belum pernah dihukum, 2. Bahwa ia Terdakwa dikenal sebagai seorang prajurit yang berdisiplin baik dan berani daiam menghadapi tugas-tugas operasi, sehingga karenanya fa Terdakwa telah menerima Bintang Gerilya, Bintang Sewindu, Setya Lencana — Setya Lencana Operasi Militer, yang merupakan tanda bukti sumbangsih Terdakwa pada Negara sebelum peristiwa,,Gerakan 30 September" itu terjadi. Chususnya ia Terdakwa dalam pelaksanaan Operasi Militer dalam rangka mengembalikan wilayah Irian Barat kelingkungan kekua- Saan Republik Indonesia, ia Terdakwa telah menunjukkan jasa bhaktinya secara luar biasa, sebagai Pahlawan yang telah mempertaruhkan jiwa dan raganya dalam menunjukkan keberanian, luar biasa disertai kesadaran dan keikhlasan mengorbankan jiwa sehingga ia Terdakwa karenanya telah menerima anugrah BIN- TANG SAKTI dari Negara. 2, Pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan, $14 a, Bahwa terdakwa hingga akhir pemeriksaan tidak merasa bersalah melakukan suatu kejahatan apapun, sedang segala perbuatan yang diuraikan dalam tuduhan diakuinya, bh. Bahwa perbuatan terdakwa adalah kejahatan yang berkwalitas tiga sekaligus, yaitu selain tindak pidana terhadap keamanan dan keselamatan Negara juga merupakan kejahatan yang beraspek politik dan kejahatan yang melanggar norma militer, dan melanggar kepribadian TNT, Bahwa perbuatan Terdakwa terjadi dalam kedudukan dan ja batan Komandan Batalyon I Kawal Kehormatan Resimen Cakrabirawa, dan bahwa perbuatan mana dilakukan bersama-sama dengan beberapa oknum dari Yon T K.K. Cakrabirawa yang ada dibawah perintah terdakwa, d. Bahwa terdakwa: 1. Tidak melaporkan kembali kekesatuan Men Cakrabirawa dalam batas waktu 3 x 24 jam menurut seruan Dan Men Cakrabirawa, 2. Tetapi ia melarikan diri untuk meneruskan perlawanan /petualangan jahatnya. Bahwa akibat dari pada perbuatan terdakwa telah mengorbankan putra-putra utama Negara Republik Indonesia diantaranya ialah: Y.M. MEN/PANGAD beserta DEPUTY-DEPUTY dan ASSISTEN- ASSISTEN-nya bersama-sama korban-korban jiwa lainnya serta kerugian-kerugian materiel lainnya yang sangat besar meliputi diseluruh pelosok Indonesia. t, Bahwa perbuatan terdakwa pada titik c telah menyeret serta Lan libatnya anggauta-anggauta kesatuan Angkatan Darat dan Ang: katan Udara lainnya sehingga menimbulkan pemberontakan tentara yang sangat membahayakan keamanan dan pertahanan Negara. g. Bahwa perbuatan terdakwa justru dilakukan disaat bangsa Indonesia sedang meningkatkan konfrontasi melawan proyek nekolim British Malaysia. h, Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah menggoyahkan konsolidasi konsepsi Nasakom, menodai Revolusi Panca Sila menghambat jalannya Revolusi Pancasila, memudarkan mercu suaran Revolusi Indonesia. Menimbang, bahwa setelah Mahkamah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas tibalah waktunya bagi Mahkamah untuk menentukan ukuran hukuman apakah yang setimpal dan adil untuk dijatuhkan bagi terdakwa oleh karena Undang-undang menentukan sebagai hukuman: t. Hukuman MATI 2. Hukuman penjara SEUMUR HIDUP 8. Hukuman penjara selama 20 TAHUN: Bahwa untuk menentukan hukuman apakah yang setimpal dan adil dijatuhkan bagi terdakwa maka Mahkamah telah memperhatikan dan mempertimbangkan dengan seteliti-telitinya segala bukti-bukti yang diajukan maupun hal-hal yang menyangkut pribadi dan keluarga terdakwa sendiri: Bahwa selain daripada itu Mahkamah telah menilai dan membandingkan pula kejahatan-kejahatan yang dilakukan Ter seer kejahatan-kejahatan Gembong-gembong pemberontak lainnya di Indonesia, dimana gembong-gembong tersebut oleh Mahkamah Militer Luar Biasa ataupun Peradilan Yainnya telah dijatuhi dan malahan telah dilaksanakan hukuman MATI, SEUMUR HIDUP atau PENJARA 20 TA- HUN; Bahwa menginsyafi tugas menentukan ukuran hukuman yang a dijatuhkan ini adalah suatu tugas yang Seas berat karena na yang terdiri dari makhluk biasa ini seperti halnya dengan terdakwa '. lain hanya merupakan hamba-hamba Tuhan Serru Pekanan Alam ae yang hanya oleh Yang Maha Kuasa untuk sementara dihidupkan dia a bumi ini, hingga pada waktu dipanggilnya kembali mereka ini harus dapat. mempertanggung jawabkan putusannya: Bahwa walaupun demikian beratnya tugas ini MEN na tugas ini adalah suatu tugas yang mulia dan suci karena Pu see Mahkamah ini justru untuk menegakkan keadilan yang Cipan es oleh sinar saktinya Pancasila yang telah ditempa, diuji dan diakui oleh 315 === [PDF page 174] === Seluruh Rakyat Indonesia darimana Anggota Mahkamah ini berasal dan untuk siapa Mahkamah ini harus mengabdi: Bahwa walaupun demikian Saktinya Pancasila, demikian besarnya doa dan harapan Rakyat Indonesia, dan walaupun telah diusahakan oleh Mahkamah pemeriksaan yang seteliti-telitinya hingga sampai pada suatu keyakinan akan hukuman apa, yang akan ditentukan demi keadilan generasi sekarang ataupun mendatang, Mahkamah akhirnya hanya akan menyerahkan segala sesuatu kepada Allah S.W.A, Oleh karena itu Mahkamah mohon diberikan petunjuk dan bimbinganNya dalam menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan karena sesungguhnya segala malapetaka yang menimpa tiada lain hanyalah atas ketetapan TUHAN: Bahwa disamping itu adalah menjadi hak dari pada terdakwa dan Gyuga hak dari segala makhluk diatas bumi ini untuk mempertahankan kelangsungan hidup mereka, kebebasan hidup mereka. dan untuk itu pula Mahkamah berkewajiban mempertimbangkannya: Bahwa Mahkamah disamping mempertimbangkan perikemanusiaan seperti tersebut diatas, berpendapat, bahwa yang paling menentukan mengenai berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya adalah perbuatan terdakwa. sendiri yang dengan petualangannya G. 30.8. telah mengenyampingkan HUKUM dan DISCIPLIN dan bahwa ia terdakwa yang merupakan sebagian dari tentara telah melanggar sendi-sendi NEGARA dan TENTARA, untuk memaksakan kehendaknya. kepada atasan dan Pemerintah, sehingga dengan perbuatannya itu akan terbukalah tradisi yang tidak memungkinkan setiap atasan dan Pemerintah dimasumasa yang akan datang, untuk tetap memelihara dan menegakkan HU- KUM dan SENDI-SENDI NEGARA (mengingat pada perintah harian PANGTI pada tanggal 25 Desember 1956). i hi Menimbang, bahwa beaya-beaya dalam perkara ini perlu ditetapkan dibebankan kepada Negara:, Menimbang, bahwa barang-barang bukti perlu mendapat ketentuan dirampas untuk Negara: Mengingat: Kecuali pasal-pasal tersebut diatas, juga pasal-pasal dalam Undang-Undang, peraturan-peraturan, penetapan-penetapan, keputusan-keputusan, instruksi-instruksi dari Pemerintah R.I. Presiden RL, dan sebagainya yang bersangkutan: MENGADILI MENETAPKAN, bahwa TERDAKWA tersebut diatas, bernama: UNTUNG bin SYAMSURI Umur: 40 tahun, Dilahirkan di: Desa Sruni /Kedungbajul Kebumen, Jawa Tengah, 316 dalam sidang Mahmilluh dalam perkara Untung, Hakim Ketua Pada tanggal 7 Marat 1966 hari ke-Vill iu vonhis mati bagi vetialangan terdakwa Untung, tampak disebelahnya duduk KAP, CH. Hamzil Rusli Bc. Hk. Panitera. LETKOL. CKH. Stejono Wiryohatmoja SH. menjatuhkan pa === [PDF page 175] === Pada, tanggal 1 3 Juli 1926. Pekerjaan/jabatanterakhir: LETNAN KOLONEL INFANTERI NRP, 11284. | DAN YON I KAWAL KEHORMATAN RESIMEN CAKRABIRAWA, Agama: Islam | Tempat tinggal Jalan Cidurian 9 Jakarta. bersalah melakukan kejahatan-kejahatan: 1. Makar (aanslag) dengan niat untuk menggulingkan Pemerintah Republik Indonesia yang syah: 2, Pemberontakan dengan mengangkat senjata terhadap kekuasaan Pemerintah yang sudah berdiri di Indonesia: 3, Permupakatan jahat ( samen-spanning) untuk melakukan makar dengan niat untuk menggulingkan Pemerintah Republik Indonesia yang syah dan untuk melakukan pemberontakan dengan cara melawan atau menyerang dengan senjata kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia; | 4, Dengan sengaja menggerakkan orang lain melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan jalan memberikan keterangan-keterangan 4 dan memberi kesempatan serta ikhtiar (middelen); _. MENGHUKUM TERDAKWA KARENA KEJAHATAN-KEJA- HATANNYA ITU DENGAN: HUKUMAN MATI 1 Memerintahkan supaya barang-barang bukti semuanya dirampas untuk Negara. Beaya-beaya dalam perkara ini dibebankan kepada Negara. Demikianlah diputuskan, pada HARI MINGGU TANGGAL ENAM $ MARET TAHUN SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM, 1 SERTA DIUMUMKAN PADA HARI SENEN TANGGAL TUJUH MARET TAHUN SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM DENGAN DIHADIRI OLEH HAKIM-HAKIM ANGGAUTA, ODITUR LETKOL CKH ISKANDAR YR SH NRP 16190, PANITERA KAPTEN ' CKH HAMSIL RUSLI BC HK NRP 303840, TERDAKWA, PEMBELA DAN UMUM. JAKARTA, 7 MARET 1966. | KETUA: LETKOL CKH - NRP 13556, === [PDF page 176] === PANITER A: (HAMSIL RUSLE BC, HK.) a ge KAPTEN CKH - NRP 303840. HAKIM-HAKIM ANGGAUTA: 1. LETKOL UDARA ZAIDUN BAKTI. 2, AKBP DRS. KEMAL MAHISA SH. 8. MAYOR (P) HASAN BASYARI SH. 4. MAYOR TIT SOHMGONDHO KARTANEGARA SH, Sesudahnya KETUA mengumumkan bunyinya KEADILAN tersebut dengan dihadiri oleh para HAKIM Anggauta lengkap, ODITUR, PANI- TERA, PEMBELA Terdakwa dan TERDAKWA sendiri lalu KETUA memperingatkan kepada TERHUKUM akan haknya memohon AMPUN (GRASI) dalam tenggang waktu yang ditetapkan. KETUA KEPADA TERDAKWA: Demikian itu putusan dari pada MAHKAMAH terhadap diri Saudara UNTUNG bin SYAMSURI. Dengan ini kami memberitahukan kepada Saudara bahwa MAHKAMAH bersidang hanya untuk tingkat PERTAMA dan TERACHIR, Oleh karena itu supaya hukum yang terbuka bagi Saudara UNTUNG hanyalah kesempatan untuk memohon GRASI kepada P.Y,M. Presiden. Maka MAHKA- MAH ingin menanyakan kepada TERHUKUM apakah akan menggunakan kesempatan memohon GRASI kepada P.Y.M, Presiden, ataukah akan berpikir-pikir lebih dahulu? 5 Kalau akan berpikir-pikir dahulu Saudara hanya diberikan waktu untuk selama 2 MINGGU, tegasnya 14 hari. — SAYA MOHON WAKTU TERSEBUT UNTUK BERPI- KIR-PIKIR DAHULU. Dengan berakhirnya sidang MAHKAMAH mengenai pemeriksaan dan untuk mengadili perkara UNTUNG bin SYAMSURI maka dengan diputuskannya HUKUMAN MATI terhadap TERDAKWA UNTUNG bin SYAMSURI tersebut, selesailah tugas MAHKAMAH dalam perkara UN- TUNG hin SYAMSURI ini. Sesudah itu persidangan dinyatakan ditutup, u Demikianlah dibuat Berita Acara Persidangan MAHKAMAH MI- LITER LUAR BIASA dalam perkara UNTUNG bin SYAMSURI ini dan ditutup pada hari tersebut diatas jam 22,50, yang dibawahnya dibubuhi tanda tangan HAKIM KETUA dan PANITERA tersebut. PANITERA, KETUA, HAMSIL RUSLI Be. Hk. SUJONO WIRYOHATMOJO S.H. KAPTEN CKH - NRP. 308840 318 LETKOL CKH - NRP. 13556, DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT SALINAN. PRO YUSTITIA SURAT KEPUTUSAN PENYERAHAN PERKARA MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN + KETERTIBAN sebagai PERWIRA PENYERAH PERKARA Erg ia Pe ri ec ee ene es MEMBATIA =: Berkas perkara No, 04/OM 11966, mengenai kejahatan yang dilakukan oleh Untung bin Syamsiuri, beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara itu. VW MPERHATIKAN: Pertimbangan dan saran Oditur Jenderal Angkatan Darat sesuai dengan suratnya No, B-010/1/1966 tanggal 27 Januari 1966, Bahwa terdapat cukup alasan untuk mengadakan penuntutan terhadap orang tersebut diatas. MENGINGAT: 1, Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 1963 tanggal 24 Desember 1963. 2, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 870 tahun 1965 tanggal 4 Desember 1965. 319 === [PDF page 177] === ' 5, Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban No. 03/KOPKAM /1/1966 tanggal 27 Januari 1966 dan No. O4) KOPKAM/1966 tanggal 27 Januari 1966. MEMUTUSKAN: 1, Menyerahkan perkara dari tersangka: Nama UNTUNG bin SYAMSURI, terkenal sehagai UNTUNG. Umur: 40 tahun ° Dilahirkan 1 pada tanggal 3 Juli 1926 didesa Sruni/Kedungbajul, Kebumen, Jawa Tengah. Pekerjaan: 2. Komandan,,Gerakan 80 September”, 2. Ketua,,.Dewan Revolusi”, 3. Ketua Presidium,,Dewan Revolusi". 4. -Ketua,.Cenko”, Agama: Islam Alamat terakhir: Didalam tahunan, kepada Mahkamah Militer Luar Biasa yang berkedudukan di Jakarta. 2, Menuntut supaya tersangka tersebut ad. 1, diperiksa dan diadili sesuai dengan surat-tuduhan Oditur pada. Mahkamah Militer Luar Biasa. 3. Menentukan agar tersangka: Tetap ditahan. Dikeluarkan df: Jakarta Pada tanggal: 29 Januari 1966. MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN sehagai PERWIRA PENYERAH PERKARA ttd, SUHARTO MAYOR JENDERAL - - TNI. Kepada: Ketua Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta. Oditur pada Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta, Tembusan kepada: 1. YM, MENKO HANKAM/KASAB. 2. YM. MENKO/KETUA MAHKAMAH AGUNG MAHKAMAH TEN- TARA AGUNG. ‘ 3, YIM. MENTERI/JAKSA AGUNG, 4 IM. MENTERI KBEHAKIMAN. 320 4 UM, MENTERI/PANGAU. 5. ODITUR JENDERAL, ANGKATAN DARAT. ». DIRPOM. 11, PANGLIMA KODAM V/JAYA. 1, ARSIP. linan surat Keputusan ini telah disampaikan kepada tersangka pada tanggal. i TERSANGKA, ODITUR. ISKANDAR Yr. SH) Sesuai dengan aslinya (UNTUNG bin SYAMSURI). Disalin sesuai dengan aslinya yang menyalin SEKRETARIS ITKEH PANITERA, 1 Cap/ttd. KAMZIL RUSLI Be. HK. SUKARLAN Bo, Hk. KAPTEN CKH - NRP 303840. KAPTEN CKH - NRP. 216856. DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT SALINAN SUKAT—KEPUTUSAN [Unreadable] NOMER: KEP-2/KOPKAM /12 1065. tentang Pejabat-pejabat dilingkungan Mahkamah Militer Luar Biasa, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MENIMBANG: 1. bahwa Mahkamah Militer Luar Biasa telah ditetapkan sebagai Badan Peradilan yang beringas untuk memeriksa dan mengadili perkaraperkara dari pada tokoh-tokoh yang tersangkut atau terlibat dalam petualangan kontra revolusi "G. 80 S.”: bahwa pemeriksaan dan pengadilan terhadap tokoh-tokoh yang ter- Nbat atau tersangkut dalam petualangan kontra revolusi ”G. 30 8." perlu segera dilakukan dengan cepat, tegas dan tepat: | bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk menunjuk pejabatpejabat dilingkungan Mahkamah tersebut guna memeriksa, menga- 321 === [PDF page 178] === dili dan melaksanakan putusan terhadap perk. diatas, MENGINGAT: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 870 tahun 1965 tertanggal 4 Desember 1965: 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia /Panglima Tertinggi ABRI/ ' KOTI No.: 142/KOT1/1965 tertanggal 1 Nopember 1965, MENDENGAR: Staf Umum Angkatan Darat dan Staf Operasi Pemulihan Keamanan dan: ketertiban. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: Mengangkat para Perwira-perwira yang namanya tersebut dalam 3 daftar terlampir dalam jabatan-jabalan dilingkungan Mahkamah Militer Luar Bisa. seperti tertera dalam lajur $ (enam) dibelakang namanya masing-masing, disamping Gyabatan-jabatan yang Gipangkunya sekarang, £ Dengan catatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sepertunya, SALINAN: Surat Keputusan ini disampaikan untuk menjadikan periksa kepada: YM. MENKO PERTAHANAN/KEAMANAN-KASAB. . YM, MEN KETUA MAHKAMAH AGUNG,, LM, MEN KEHAKIMAN. YM. MEN JAKSA AGUNG. 3M. MEN PANGAL, PANGAU, PANGAK. DEPUTY -1, II, INI MEN/PANGAD, ODJEN. DEPUTY WILAYAH SUMATERA, KALIMANTAN IN. DONESIA TIMUR. 8 PANGDAM I S/D XVII. 9. ASISTEN -3, 4.7 MEN/PANGAD. 10. IRKEH, DIRPOM, DIRAJEN. PETIKAN: Surat Keputusan ini Gisampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan ditndahkan seperlunya. NB Om hE Sesuai dengan aslinya Dikeluarkan di: JAKARTA. SEKRETARIS ITKEH. Pada tanggal: Z1 DES, 1965. ttd MENTERI/PANGLIMA ANGKAT SUKARLAN Be. Hk. AN DARAT KAPTEN CKEH-NRP 278856. selaku Disalin sesuai dengan aslinya — PANGLIMA OPERASI PEMULIHyang menyalin AN KEAMANAN DAN KETER- PANITERA. TIBAN HAMZIL RUSLI Be. Hk.. Hapytta, KAPTEN CKH-NRP, 308840. SORHARTO MAYOR DIRNDERAL TNI ara-perkara tersebut | DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT SALINAN. Lampiran Surat MENTERI PANGAD selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN No. KEP-2/KOPKAM/12/1965 tanggal 21 Desember 1985, Ne, Nama Pangkat Corps Nrp. Jabatan Tnt. Keterangan. | Ml, Sidik Kardi S.H. Kolonel CKH 15823 Hakim Ketua 5-12-65 " Sokharso S.H. Kolonel sda 16672 sda sda 1 Mendrotomo S.H, Kolone] sda 10534 sda sda 1 4, Kanter SH. Kolonel sda 16101 sda sda Snntoso SH. Let. Kol. sda 14865 sda ada " amsul Bahar S.H, Let Kol. sda 12821 sda sda. A. Tambunan SH, Let. Kol, sda 12285 sda sda 1 Hocjono SH. Let. Kol. sda 13556 sda. sda HN Moortiyoso SH. Let. Kol. sda 15131 sda sda tl Ali Said SH. Let. Kot sda 14870 sda sda IL eennrko SH, Let. Kol. sda 15827 sda sda 1! Vnegiri SH. Let. Kol sda 16727 sda sda, 1! (nu Condro SH, Mayor sda 15337 sda sda 1 Parfono SH, Kolonel sda 12664 Oditur sda. Le Suwondo SH. Let. Kol. sda 14807 sda sda Ie 11X. R, Mulia SH Let, Kol, sda 12319 sda sda. 1) 0) Ahmad SH. Let. Kol. sda 12600 sda sda L Tikanrar SEL. Let. Kol. sda 16190 sda ada, it M Tarigan SH. Let. Kol. sda 12103 sda sda 1 FM, Putro SH Let, Kol, sda 12789 sda sda t Unehtiar SH, Mayor sda 12392 sda sda Unliwarsito SH, Mayor sda 17892 sda sda. M Avifin SH, Mayor sda 12450 sda sda | Karynoyudo SH. Mayor sda 11484 sda sda M Suprayitno SH. Mayor sda 14160 sda sda 6 or Kubari SB, Mayor sda 13689 ada sda | Yahi Uhit SH, Mayor sda 12317 ada sda I Sugilo SH. Mayor sda 15193 ada sda 1 Kutlsno Be, Hk. Kapten sda 198663 Panitera sda 4 Wrelerik Be. Hk. Kapten sda 250718 sda sda Yo bhotidy Be. Ek Kapten sda 295948 sda ada === [PDF page 179] === 32, Amiruddin Syarief Bu. Tlk. Kapten sda 188293 sda sda Prayitno Be. Hk. Kapten sda 129421 sda sda H. Rusli Be, Hk. Kapten sda 303840 sda sda II. Sockarlan Be. Ilk. Kapten ada 76956 sda sda, A. Arief Bc. Hk. Kapten sda 191875 sda sda S. Subarjo Be. Ik. Kapten sda 120540 sda sda. Dhiasa Be. Hk. Kapten sda 258263 sda sda. 59. Nazaruddin S.H. Lettu sda 618030 sda sda 40. A. Nasution BC. AK. Lettu sda 270793 sda sda 41. Sihmanto Sibrento Be. Hk. Lettu sda 218038 sda sda 42. S8, Siregar Be, Hk Lettu sda 245928 sda sda 13. T. Wineto Be. Hk. Lettu sda 216837 sda sda 44 S5. Pratomo Be. Hk Lettu sda 208945 ada sda 11 K. Suganda Be Hk. Letda sda 6138490 sda sda 46. S.B Harahap Bc. Hk. Letda sda 6137546 sda sda 47. W. Monri Be. Hk. Letda sda 6134545 sda sda 18. Manoppo Be, Hk Letda sda 6132642 sda sda MENTERI/PANGLIMA ANGKATAN DARAT selaku. PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN Tiap/ttd. SUHARTO MAYOR DIENDERAL — TNI. van, bergerak Basis Komando Petualangan G, 30. $. (didaerah pat- Jakarta). Disalin sesuai dengan salinannya yang menyalin »3 PANITERA, on} HAMZIL RUSLI Be, 1k, é z KAPTEN CKH — NRP AS. 52 Sesuai dengan aselinya yang menyalin SEKRETARIS ITKEH: Cap/ttd. SUKARLAN Bc. Hk, “KAPTEN CK — NRP: 076350 325 324 === [PDF page 180] === SALINAN. MEMUTUSKAN: DEPARTEM ANGKATAN DARAT eee SURAT-KEPUTUSAN MENTERI/PANGLIMA ANGKATAN DARAT selaku PANGLTMA OPERASI PEMULINTIAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MENIMBANG: 1. Bahwa Mahkamah Militer Luar Biasa telah ditetapkan sebagai Badan Peradilan yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkaraperkara daripada tokoh-tokoh yang tersangkut /terlibat didalam petualangan Kontra Revolusi,,Gerakan 30 September": Bahwa pemeriksaan dan pengadilan terhadap tokoh-tokoh yang tersingkut yterlihat didalam petualangan Kontra Revolusi,,Gerakan 30 September” perlu segera dilakukan dengan cepat, tegas dan tepat: 3, Bahwa perlu ditentukan oknum-oknum yang termasuk sebagai tokohtokoh petualangan Konira Revolusi,Gcrakan 30 September", yang selanjutnya akan diajukan ke Mahkamah Militer Luar Biasa. MENGINGAT: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No, 370 tahun 1965 tanggal 4 Desember 1965: 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Panglima Tertinggi ABRI/ KOTI No 142/KOTI 1965 tanggal 1 Nopember 1985: 3. Surat Kepulusan MEN /PANGAD selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor: KEP-1 /KOPKAM 12/1965 tanggal 21 Desember 1965; 4. Surat Ketua Team Pemeriksa Pusat Nomor: R-8/RT 11966 tanggal 27 Januari 1065. MEMPERHATIKAN: Saran-saran Team Pemeriksa Pusat dan Team Oditur Pusat, 326 MENETAPKAN: | Kanta-Bumu seperti tersebut dalam surat lampiran sebagai tokohtekoh petualangan Kontra Revolusi,,Gerakan 30 September": Memerintahkan kepada Oditur Jenderal AD 'Team Oditur Pusat tin Team Pemeriksa Pusat untuk mengadakan pemeriksaan yustisiil vim pengajuan kepada Mahkamah Militer Luar Biasa. keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. yalinan Keputusan ini dikirim untuk diketahui kepada: /PANGTI ABRI sohngai Ii- Lo PI.M. Presiden Republik Indonesi: poran. PY, MENKO IYANKAM KASAB, LM, Menteri Ketua Mahkamah Agung Tentara Agung. IM, Menteri Kehakiman, A. Menteri Jaksa Agung, MLM. Menteri Panglima Angkatan Darat, Y.M. Menteri Panglima Angkatan Laut, LM. Menteri Panglima Angkatan Udara. "LM, Menteri Panglima Angkatan Kepolisian, 16 Funglima KODAM V 'JAYA, | Inapektiw Kehakiman Angkatan Darat. Cxlitur Jenderul Angkatan Darat, Ditetapkan di: PYAKARTa. Pnda tanggal: 27 Januari 1966. MENTERI /PANGLIMA ANGKATAN DARAT ‘ selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN ttd, SUHARTO. “MATOR DIENDERAL — TNI. ond dengun aslinya Ling VANITERA. WAMZIL RUSLE Be, Hk, 1 A CKEL-NRP. 3068410. 327 === [PDF page 181] === SALINAN DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT FE: Surat Keputusan MEN /PANGAD selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomer: KEP-03 /KOPKAM/1/1966 tanggal 27 Januari 1966. NAMA-NAMA OKNUM YANG TERMASUK TOKOH-TOKOH PETUALANGAN KONTRA REVOLUSI "GERAKAN 30 SEPTEMBER” .NYONO: umur 40 tahun, pekerjaan terakhir: anggota Polit Biro CC PKT/Sekretaris CD Jakarta Raya, tempat kelahiran Cilacap Jawa Tengah, tempat tinggal terackir: Gang Sentiong Kramat Pulo Dalam No. 147 Jakarta, agama: tidak memeluk. 2. UNTUNG: umur 39 tahun, pangkat ex Letnan Kolonel, pekerjaan. terakhir: DAN YON KK I CAKRABIRAWA: tempat kelahiran: Kebumen Jawa Tengah: tempat tinggal terakhir: 1) Mess Cakrabirawa Cidurian (bagian belakang no. 9 Jakarta), 2), Jl, Pemuda No. 67 "A" Kebumen, agama: Islam, 3 A.A TI VE: umur 39 tahun, pangkat ex Kolonel: pekerjaan terakhir: Komandan Brigade Infanteri I KODAM V/JAYA: tempat kelahiran Surabaya: Jawa Timur, tempat tinggal terakhir: Cawang satu nomer Kapling 524/525 Jatinegara Na « agama: Islam. Dary Labang Buaya inilah dilatih para Kader P.K.1. secara Militer beberapa bulan sebelum petuaiangan G. 30-8. dilancarkan 4, NGADIMO: umur 40 tahun, pangkat LETTU, pekerjaan terakhir PASI 1 merangkap PASI II YON 530 PARA Erawijaya: tempat kelahiran Malang Jawa Timur, tempat tinggal terakhir: Jl. Saman 34 Malang, agama: Islam, 5. SUYONO: umur 45 tahun, pangkat ex, Mayor Udara: pekerjaan terakhir: Komandan Resimen Pasukan Pertahanan Pangkalan = (P3) Halim Perdanakusumah; tempat kelahiran: Kediri 329 === [PDF page 182] === Jawa Timur, tempat tinggal terakhir | Kompleks Perwira, No, 11 Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah Jakartass agama: Islam. 4 6. GATOT SUKRESNO: \ umur 43 tahun, pangkat ex Mayor Udara: pekerjaan terpkhir 1 anggauta Team Indoktrinasi di Poleksos AURI Dk PAU Tanah Abang Jakarta: tempat kelahiran: Kampung Sawahan Malang: tempat tinggal terakhir: Jl. Patokagan « 34 Blok A Kebayoran Baru Jakarta: agama: Islam, 7. HERU ATMOJO: umur 87 tahun, pangkat: ex, Letnan Kolonel Udara; peker- Gyaan terakhir As. Dir Produksi Intellijen DEPAU $ tempa kelahiran Jember Jawa Timur: tempat tinggal terakhir Cipinang Cempedak IT /52 Jakarta y agama: Islam. 8. PERIS PARDEDE: a umur 48 tahun; pekerjaan terakhir: anggota DPRGR R0- | longan PKI di Komisi "B” (Dalam Negeri) Anggota Sekreta- _ riat CC PKI, tempat kelahiran: Lumbanrau Balige (Tapanuli _ Utara): tempat tinggal terakhir: Jalan Dr, Muwardi 1/5 _ 54 Grogol Jakartay agama: Kristen Protestan, Jakarta, tanggal 27 Januari 1966. MENTERI/PANGLIMA ANGKATAN DARAT ~ selaku i “PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN Tiap/tta. ' MAYOR JENDERAL TNI. Disalin sesuai dengan aslinya yang menyalin PANITBRA, S HAMZIL RUSLI Be. Hk. ~ SES Se es ee een panen ama KAPTEN OKH NRP: 302840. 330 &h Lubang Buaya dimana 7 orang pahfawan Revolusi diseret dimasukkan ke- Jalan masuk kedaer 331 dalam herangkap maut G. 39, === [PDF page 183] === MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA SURAT KEPUTUSAN ” » Nomor: KEP — 02/MB 11 /U 71966. tentang Penetapan Hari Silang. KETUA MAHKAMAH MILIFER LUAR BIASA. MEMBATIYA: 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Menteri Panglima Angkatan Darat seliku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ke tertiban No. KEP. 12/KOPKAM/1/1966 tanggal 29-1.1966, 2, Surat Tuduhen Oditur pada Mahkamah Militer Luar Biasa No. TUD f 002/0M 1986 tanggal 12-2-1966: 3. Berkas perkara dari tertuduh UNTUNG bin SYAMSURI yang disu- “1 cleh Oditur pada Mahkamah Militer Luar Biasa No. 004 /OMP 1966. tanggal 10-2-1966. MENIMBANG: 1. Bahwa Mahkamah Militer Luar Biasa yang dimaksud dalam Penetapan Presiden R.I. No. 16 tahun 1963, telah ditunjuk untuk meameriksa dan mengadili perkara-perkara dari pada tokoh-tokoh yang tersangkut atau terlibat dalam petualangan kontra-revolusi Gerakan 30 September (G. 30, S,). 2. Bahwa Mahkamah Militer Luar Biasa berpendapat adanya cukup alasan untuk meneruskan perkara. tertuduh UNTUNG bin SYAMSURI kedepan sidang berdasarkan Surat Tuduhan tersebut dalam bab.MEMBATIA" ayat 2 diatas: 3. Bahwa perlu segera menetapkan hari sidang penteriksaan dan pe- - ngadilan daripada tertuduh UNTUNG hin SYAMSURL NENGINGAT: 1, Penetapan Presiden R.I. No. 16 tahun 1963 tanggal 24-12-1963: 2. Keputusan Presiden RI No. 370 tahun 1965 tanggal 4-12.-1965, 3. Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Darat selaku Pangiima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban a, No, REP-2/KOPKAM /12 1965 tanggal 21-12-1966, b. No. KEP-3/KOPKAM/1/1966 tanggal 97-1-1966. Cc. No. KEP-4/KOPKAM y1 /1966 tanggal 29-1-1986. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN hari sidang Mahkamah Militer Luar Biasa untuk me meriksa dan Mengadili perkara tertuduh nama: UNTUNG bin SYAMSURL Onr 1 10 tahun. 332 (lahirkan di D0 Desa Sruni/Kedungbajul, Kebumen, Jawa Tengah. pada Langgal 1 8 Juli 1926. © +ekerjaan terakhir: Letnan Kolonel Infantri Nrp. 11284, DAN "YON 1 Kawal Kehormatan Tiyakrabirawa ABRI /KOTI No, 171 /KOTI/ 1965 tanggai 1 Desember 1965 diberhentikan dengan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas Ketentaraan terhitung mulai tanggal 30 September 1985). “Kama. 1 Islam. tempat tinggal terakhir ", Jatan Cidurian No. 9 Jakarta. pada hari RE BO tanggal 28 Februari 1966 jam 08.00 bertempat "igedung BAPPENAS Jalan Taman Surapati No. 2 Jakarta. Dengan catatan bahwa apabila pada hari yang telah ditetapkan itu, blnng pemeriksaan dan pengadilan tidak dapat diselesaikan, maka oleh Lelua Mahkamah Militer Luar Biasa ditetapkan hari sidang kelanjutan- (MMMERINTAHKAN kepada Oditur padu “Mahkamah Militer Luar Biasa untuk memberilihukan isi Surat Tuduhan dan isi Surat Keputusan tentang Pene- ‘pan Hari Sidang ini kepada tertuduh dan menghadapkannya dalam Persidangan ditempat dan pada hari, tanggal serta jam yang telah (litetapkan serta memanggil untuk dihadapkan saksi-sakd yang maksud dalam Surat Tuduhan Oditur pada Mahkamah Militer Luar Hiasan. lengan catatan bahwa tenggang waktu antara pemberitahuan tersebut diatas dengan hari persidangan yang telah ditetapkan adalah sekurang-kurungnya 2 X 24 jam. MEMISKRINTAHKAN rekap tinggalnya tertuduh dalam tahanan. Dikeluarkan di: JAKARTA, Pada tanggal 1 19 - 2.- 1966. KETUA MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA. Capyttd. SUJONO WIRYOHATMONYO S.E. LETNAN KOLONBL CKH NRP. 13556. 333 === [PDF page 184] === SALINAN dari SALINAN DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT SIRAT—KE PUTUSAN Noror: KEP — 4 KOPKAM/1/1966, MENTEI/PANGLINA ANGKATAN DARAT selaku IA PERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN VANGL MENIMBANG: 1 Bahwa perkra bekus Let.Kol. Inf, UNTUNG bin Syamsuri NRP. 11284 tokoh GERAKAN 30 SEPTEMBER“, adalah suatu perkara yang merupsan hahaya bagi keamanan Revolusi, Bangsa dan Negara Indeesia kareni merupakan suatu petunlangan kontra revolusi. hinga diperlukan penyelesaian yang segera. Bahwa Makamah Militer Luar Biasa yang dimaksud dalam Penetapan Fesiden nr, 16 tahun 1983 (Lembaran Negara tuhun 1963 m 119) y0 Keputusan Presiden ntr, 370 tahun 1965 adalah tepa untuk ditunjuk sebagui hadan peradilan yang diserahi mengdili perkara tersebut MENGINGAT - 1, Fenctupan fesiden nr Ib tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1983 n 119: tentang pembentukan Mohkamah Milter Luar Biasa. 2 Keputusan fesiden nr. 376 tahun 1865 lunggul 4 Desember 1965 ketentun PERTAMA dan KEDUA sub a dai c, 2. Keputusan siden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi ABRI/KOTT y. 142/KOTI 1965 tertanggal 1 Nopember 1965, 4, Surat Kepusan MEN/PANGAD selaku Pangihma Operasi 1 Pemulihan Famanan dan Keterfiban Nomor: KEP-03 /KOP- KAMA #96ftanggal 27 Januari 1968, MENDENGAR: Staf Umum Angatan D: dan Staf Umerasi Pemulihan Kes. manar dan Keretar 334 MEMUTESKAN: MENETAPKAN: Pertama: Menunjuk Mahkamah Militer Luar Biasa yang dimaksud dalam Penctapan Presiden nr. 16 tahun 1963 untuk memeriksa dan mengadili perkara tokoh petualang an Kontra Revolusi “Gerakan 30 Septamber" yang bernama: Untung bin Syamsury bekas LetKol. Inf. Nrp, 11284 tempat tinggal terakhir di Mess Cakrabirawa Jl. Ciduryan Jakarta, dalam suatu sidang terbuka di Jakarta,: Kedun: I. Menunjuk untuk bertindak sebagai Hakim Ketua/ Hakim Ketua Pengganti, Hakim Anggota, Oditur /Oditur pengganti dan Panytera/Panttera penggant} darypada Mahkamah Militer Luar Biasa dalam, mengadili perkara tersebut dalam ketentuan PERTAMA diatas, Perwira- Perwyra Menengah dan Pertama ABRI yang tertera dibawah ini: 1 HAKIM KETUA Let.Kol. CKH Sujono Wiryohatmojo SH NRP. 13556. HAKIM KETUA PENGGANTI Let.Kol. CKH Aswasmarmo SH. NRP. 17356. 1 HAKIM-HAKIM ANGGAUTA: 31, Mayor lok. AL HASAN Bastari SH. 3,2, Mayor lok. AL Gani Jemat SH 33Lect.Kol. Ud, Mukarto NRP. 464508, 34, Let. Kol, Ud. Zaydun Bakti 461223. 35. AKBP, Drs. Kamal Mahisa SH. 3.4, Kompol I Drs. Warsito SH. 3,7. Mayor Tit, Socgonco Kurtanegars SH 3.8. Mayor Tit. M. Sunarto BA, 1 ODITUR: Let.kol. Iskandar SH, NRP. 16190. 5 ODITUR PENGGANTI: 5.3. Mayor CKH Mansur Arifin Nrp. 12450. 5,2, May. CKH Bambang Sugito Nrp, 15193 6 PANITERA: Kapten CKH H, Rusli Be. Hk. Nrp. 303340. 7, PANITERA PENGGANTI: LETDA CKI Manopo Be, Hk. Nrp, 6132542, wis Hakim Ketua Menentukan siapa diantara Hakim. /Ketua/Ketua Pengganti Hakim Anggauta dan Panitera/Panitera Pengganti 335 === [PDF page 185] === ee A Tata mag yang tersebut dalam ketentuan KEDUA ad. 1 diatas, yang akan bertindak sebagai Ketua. Hakim Anggauta dan Panitera dalam suatu sidang Pengadilan, dengan ketentuan bahwa susunan Hakim ' Anggauta harus terdiri dari Perwira-perwira dari AD, AL, AU, dan. AK. 2). Odifur menentukan syapa diantara Oditur/Oditur pengganti yang tersebut dalam ketentuan KEDUA ad. I jatas, yang akan bertindak sebagai Oditur dalam suatu sidang Pengadilan: Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada hary ditetapkan. Salinan Keputusan ini dikirim untuk diketahui kepada: IL P.YM, Presiden Republik Indonesya/PANGTI ABRI sebagai laporan, 2 YM, MENKO HANKAM/KASAB 3. YM: Menteri“Ketua Mahkamah Agung /Tentara Agung.. 4 YM. Menteri Kehakiman 5. Y. M/Menteri Jaksa Agung 4, IM, Menteri Panglima Angkatan Darat 1. YM. Menteri Panglima Angkatan Laut 8. YM. Menteri Panglima Angkatan Udara 8. Y.M. Menteri Panglima Angkatan Kepolisian 10, Panglima KODAM V/JAYA 11, Inspektur Kehakiman AD ' 12, Oditur Jendral Angkatan Darat, Kutipan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahuy dan diindahkan Ditetapkan di: JAKARTA Pada tanggal: 29 Januari 1966 MENTERI/PANGLIMA ANGKATAN DARAT selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN Meta SO HRA R TO “MAYOR DIENDRAL TN Sesuai dengan aslinya: yang menyalin KOMANDO OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN SEKRETARIS Cap/ttd, SUWITO HARYOKO KOLONEL INF. NRP.: 16071_ Disalin sesuai dari salinan yang kedua PANITERA HAMZIL RUSLI Bo. Ek. ¥ eel Aa mg aan AA KAPTEN CKH NRP: 3803840 536 MAHKAMAH MILITER "LUAR BIASA SALINAN MEMBATIA SURAT - KEPUTUSAN NOMOR: KEP-01/MB 11/0/1966 Tentang Penunjukan Pembela KETUA MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA 1, Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Men- | terp Panglima Angkatan Darat selaku Panglima Operasi Pemulihan dan Ketertiban No. KEP-12/ KOPKAM/1/1966 tanggal 29 Januari 1966; 2, Surat Tuduhan dari Oditur pada Mahkamah Militer Luar Biasa No.: TUD/002 'OM/1966 tanggal 12 3. Permohonan tertuduh untuk mendapatkan pembeyaan oleh seorang atau beberapa orang Pembela selama dalam persidangan, MENIMBANG: 1. Bahwa Oditur pada Mahkamah Militer Luar Biasa MEMPERHATI- KAN telah menuduh tersangka melakukan tindak-pidana yang tertulis dan jancanm dengan hukuman sebagaimana terurai dalam pasal? 107, 108 KUHP, 66 KUHPT, yo 110 KUHP yo PENPRES No, 5/ 1959 pasal 2 dan pasal 310 KUHP yo pasal 55 KUHP yang berakibat dapatnya tertuduih dituntut dan dijatuhi hukuman mati: 2 Bahwa berdasarkan alasan tersebut jatas dipandang perlu untuk memutuskan penunjukan seorang untuk bertindak sebagai Pembela dan/atau Penasehat tertuduh didalam Pemeriksaan/Persidangan: 3 Bahwa Pembela-pembela yang disebut namanya dan diingini oleh tertuduh tiada seorangpun yang bersedia/ meluluskan keinginan tertuduh untuk menjadi Pembela, kecuali apabila ditunjuk oleh Mahkamah Militer Luar Biasa. Amanat P.Y.M. Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi ABRI/Panglima Besar KOTI, Pemimpin Besar Reyolusi pada tanggal 12-2-1966 serta perintah Menteri Panglima Angkatan Darat dan Menteri Ketua Mahkamah Agung pada tanggal yang sama agar yang ditunjuk sebagai Pembela bagi terdakwa adalah Isaah seorang diantara mereka yang diingini oleh tertuduh, 397 === [PDF page 186] === Nama UNTUNG hin SYAMSURI 4 om ae ss 40 tahun Dilahirkan di | Desa Sruni/Kedungbajul, Kebumen, Jawa Tengah. 7 3 Juli 1926, LET-KOLONEL Inf, Nrp. 11284, DAN YON 1 Pada tanggal 2 Pekerjaan terakhir 8 Kawal Kehormatan Cakrabirawa (Berdasarkan ' 8s Keputusan Presiden/PANGTI ABRI/KOTI No. 171 53: A KOTI/1965 tanggal 4 Desember 1996 diberhenti- 2 kan dengan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas Ketentaraan terhitung mu lai tanggal 30 September 1968) Agama MTESLA M Tempat tinggal Jalan Ciduryan No. 9 Jakarta, terakhir seluma dalam pemeriksaan dan pengadilan oleh Mahkamah Militer Luar Biasa ialah; GUMULYIO WREKSOATMOJO SH, Nama Jl, Swr'abaya No. 98 Jakarta: Alamat DENGAN CATATAN: bahwa segala beaya pembelaan akan dibebankan “Kepada MAH- © MILLUB dikomplex perkampungan Lubang Buaya dimana D sebelum terjadi terror G. 3g. S: Dikeluarkan di; JAKARTA. Pada tanggal <: 19 Februari 1966. KETUA MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, Tiap/ttd ae SORDIONO WIRYOHATMOJO SH. LETNAN KOLONEL GKH |. NRP. 18556, Rumah SERMA (U) Suardi menginap beberapa har Disalin Sesuai dengan aselinya yang menyalin PAN IT ERA 5 HAMZIL RUSLI Bc. Hk. KAPTEN CKH — NRP 303540 Oat === [PDF page 187] === a Bia. Alamat J Dr. Abdulrakhman Saleh No. 1 Jakarta. MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA 1 si ri pada Pembela OT Sonar weet 1 5 i bantu, Asistensi dari pada Untuk bertindak sebagai pem if: ema TORRE AAN dan tertuduh selama dalam pemeriksaan dan Pengadilan oleh MA: NOMOR: KEP - O1a/MB IL U71966 MAH MILITER LUAR BIASA. tentang NW! Gr in SYAMSURI terkenal sebagai Penunjukan Team Asistensi bagi Pembela. UNTUNG bin RIANSURL Nama UNTUNG. KITUA MAHKAMAN MILITER LUAR BIASA. U mur |. 40 tahun. juli 1926 didesa Sruni /Kedung- MEMBATIA: + Surat Keputusan Inspektorat Kehakiman No. KEP- Dilahirkan pada tanggal 3 Juli 19 3 / 5 awn Ir 02/1/1966 tanggal 10-1-1966 tentang pembentukan bajul, Kebwinen Jawa Tengah Team Asistensi Pembela dilingkungan MAHMI-. 0 gran ULUB: Pekerjaan terakhir: Ex Letnan Kotonel Inf. Nrp: 1128!, DAN YON 2 Surat Perintah Inspektur Kehakiman Nomor: KK T CAKRABIRAWA. PRIN 6372/1966, tanggal 17 Pebruari 1968, tentang penugasan Perwira-perwira untuk memberi Asistensi kepada para Pembela dalam penyidangan terdakwa UNTUNG hin SYAMSURI MENIMBANG: 1, Pahwa demi kelancaran Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa dipandang perlu untuk membenarkan adanya Asistensi kepada Pembela oleh seorang atau lebih Mililer: Agama 1 Islam Alamat terakhir 1 Didalam tahanan, Dikeluarkan di: Jakarta. ar. 99 lari 1966 2 Bahwa tidak berkeberatan apabili Pembela dalam Pada tanggal 29 Pebruari 5 perkara tertuduh UNTUNG bin SYAMSURI diberi. a ca KETUA HKAMAH MILITER LUAR BIAS Agistensi selama melaksanakan lugasnya. ETUA MAH MILI MENGINGAT 1. Penetapan Presiden RI No. 16 ‘Th. 1963 tanggal 24-12. 3: ri 24-12-1963 SUJONO WIRYOHATMODIO $,H. 2 side: No, 870 Th, 1965 ge: 2. nea am Presiden Ri Nu, 3870 Th. 1985 rangga! LETNAN KOLONEL CKH NRP- Keputusan Menteri Panglima Angkatan Durat see laku Pangilma Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban No. KEP-4-KOPKAM-1/1966 tanggal 29 Januari 1966 dan No. KEP-I8KOPKAM.1 1968 Tanggal 29 Januari 1966. MEMUTISEKAN: MENUNJUK 1. Nama SUWARNO S.H, Pangkat /Jabatan Mayor CKH NRP,: 15453, Perwira Team Asistensi Pembela pada MAHMILLUP. Alamat © J Dr Ahdulrakhman Saleh No 1 Jakarta, 2. Nama: ALEX MINTARGO Be, Hk. Pangkat/Jdatan: Mayor CKH NRP.: 10159. Perwira Team Asistansi Pembela pada MAEMILLUE, SH 440 === [PDF page 188] === MARKAMAH MILITER LLAR BIASA PERKARA PIDANA No: BA-03/MB TT Uang DEME READILAN BERITA ACARA PERMUSIAWARAHAN MAHKAMAIL Pada hari ini jam, 19.90 hari MINGGU tanggal enam bulun Pebruari tahuan 1960 enem puluh enam, Hakim KETUA dan Hakim KETUA PENG- GANTI beserta para Hakim ANGGAUTA-MAHKAMAN MILITER LUAI! BIASA yang mengadili perkara Terdakwa — UNTUNG bin SYAMSURI setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan atas Terdakwa didalam sidang pengadilan MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA yang telah berlangsung pada tanggal 28 Pebruari 1966 sampai dengan tanggal 3 Maret 1966 bertempat di: Gedung BADAN PERENCANA PEMBA- NGUNAN NASIONAL, jalan Tainan Surepati nomor 2 Jakarta, telah: 1. mengambil keputusan dengan aklamasi, dimana MAHKAMAIL berpendapat, bahwa. telah terbukti secara syah dan meyakinkan setiap Hakim bahwa Terdakwo, bersalah melakukan perbuatan-perbuatsn sebagaimana diuraikan. dalam Tudahan Golongan A, secara cumulsi Tuduhan PERTAMA, KEDUA dan KETIGA, maupim Tuduhan Kls EMPAT - PRIMAIR (Golongan B' kesemuanya mengingat ketentuan Pasal 64 K.UELP.: Oleh karenanya pula MAHKAMAH Mengenkumpingkan TUDUITAN KEEMPAT SUBSIDIAIR. HL. atas dasar Keputusan tersebut diatas angka I MAHKAMAH telah dengan mufakat dalam permusyawarahannya mengambil keputusan dengan sangat seksama tentang hukuman yang setimpal bagi kesa. lahan Terdakwa, dan akhirnya MAHKAMAH memutuskan: Menghukum Terdakwa UNTUNG bin SYAMSURI dengau HUKUMAN MATI Demiktaninh dibuat berita acara ini dengan mengingat sumpah dia batannya masing-masing: 1 LET.KOL, CHK SOBDIONG WIRYOTDATMODIO S.H. KETUA. 2. LEMKOL. UDARA LAIDUN BAKTI HAKIM ANGGAUTA.. 342 AKRPOL Drs, KEMAL MAHISA SM... HAKIM ANGGAUTA 4. MAYOR LOK. AL. HASAN BASYARI SH. HAKIM ANGGAUTA a. MAYOR TIT. SUGONDO KARTANEGARA S.H. oo... eee: HAKIM ANGGAUTA : sees Iterlandat bo. en cence ees nn. fiertanda’ itertundst pa - Lo (tertunda "tertanda Berita, Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditutup oleh PANT TRRA PENGGANTI. JAKARTA, 86 MARET 1966. PANITERA PENGGANTI itd. (0.E, MANOPO Be. Hk.) . “LETDA CKH — KRP 61525 === [PDF page 189] === DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT OO muumn, PRO YUSTITIA. SURATOKEPLTUSAN NO: KEPO /KOPKAM 1311966, MENTEBI PANGLIMA ANGKATAN DARAT selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MENIMBANG: Bahwa perlu memberilcan fiat excutie untuic Yelaksanakan Keputusan MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA Na: PTS-03MB IT/U/1986 fanggal 7 Maret 1966 yang dijatuhkon kepada TERDAKWA: UNTUNG bin SYAMSURI dilahirkan di Desa Sruni/Kedungbajul. Keiimen, Dye Tengah, bada tanggai 5 Didi 1926, Agama slant. pekerdiyaan terakhir LETNAN KOLONEL INFANTERI NRP. 11284. DAN YON I KAWAL KEHORMAT- AN CAKRABIRAWA. (Berdasarkan Keputusan Presiden/PANGTI ABRI/KOTI No, 171 /KOTI-1965 tanggal 4 Desember 1965 diberhentikan dengan tidak hormat dar pangkat dan jabatannya dalam dinas Ketentaraan terhitung muyai tangga! 30 Septemher 1965). tempat tinggal Il Cidurian No, y Jakarta | Terdakwa ditahan sejak yanggal 15 Oktober 1965 bordassrkan Surat Perintah penangkapan /penahanan sementara ch ntulihan Keamanan dan Ketertiban No. OKTOBER 1965: ari Panglima Operasi Pe- PRIN-1366/12:1965 tanggal 15 MENGINGAT: Penetapan Prosiden No, 16 tatum 1468 tanggal 24 Desember 1063 tentang pembentukan MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA: Keputusan Presiden Nu 10 tahun 1985 tunggal 4 Desember 1965 Surat Keputusan Menteri Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban No. 4 /KOPKAM;1 1966 tanggal 26-1-1968 tentang susunan khusus MAHMILLIB daw perkara UNTUNG tersebar 344 glima Angkatan Darat selaku Panglima an Ketertiban No.: 12 FKOPKAM/ Penyerahan Perkara tertuduh 4. Surat Keputusan Menteri Pan Operasi Pemulihan Keamanan di 1/1966 tanggal 29-1-1966 tentang Untung bin Syamsuri. MENDENGAR:; PI LUAR BIASA Pertimbangan dari Ketua MAHKAMAN MILITER LU beserta para Hakim - Anggautanya. MEMUTUSKAN: & (Fi tie) terhadap Keyus kaanaan (Fiat Execu ‘ kan persetujuan pela ga ae MAH AMAH MILITER LUAR BIASA Ne Sa ya Ta 68 tanggal 7 Maret 1966 didalam perkara TERDA ‘3 bernama UNTUNG bin SYAMSURI an iny mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Ditetapkan di: Jakarta. Pada tanggal: 7 Maret 1966. Keputusi MENTERI /PANGLIMA ANGKATAN DARAT selaku PANGLIMA OPBRASI PEMULIHAN KEAMAN- AN DAN KETERTIBAN. SUHARTO LETNAN JENDERAL TNI Kepada: Di AL i. Ketua MAHKAMAH MILITER LUAR BIAS sasa » ODITUR pada MAHKAMAII MILITER LUAR. 1 PY.M, Presiden /PANGTI ABRI/PBR. 2, YM. MENKO Pertahanan. 3 YM, MENKO Dalam Negeri dan Hukum. L Y M. Menteri /Ketua Mahkamah Agung. 5. IM, Menteri Kehakiman. 6 YM, Menteri Jaksa Agung 7. YM Menteri /Panglima Angkatan Laut. 3 IM. Menteri /Panglima Angkatan udara. 9. YM. Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian. 16. IRKRH/ODJEN. it, DIRPOM. 12, PEPELRADA JAYA. io Arsip === [PDF page 190] === SALINAN MAHKAMAH MILITER LUAR HIASA TANDA — PENERIMAAN Telah menerima dari: Nama: FHAMZIL RUSLI Bc. Hk. Pangkat 1 KAPTEN CKH NRP.: 808840 Jabatan: PANITERA MAHMILLUEB Surat PANITERA tertanggal 1§ April 1966 No, B-07/MB I1/Uy66 lengkap dengan lampiran 7 (tujuh) surat-surat dan 3 (tiga) berkas sebagaimana dimaksud dalam Surat PANITERA tersebut dalam rangka permohonan GRASI oleh PEMBELA GUMULYO WREKSOATMODIO SH, untuk TERHUKUM UNTUNG bin SYAMSURI. Jukarta, 18 April 1966, Yang menyerahkan: Yang menerima: MENTERI MAHMILLUB TEAM UNTUNG KETUA MAHKAMAH AGUNG PANITERA, PANITERA, Ltd. Cap/t.td. (HAMZIL RUSLI Be, Hk.) (MUH. ISHAK) KAPTEN CKH NRP. 303840 Disalin sesuai dengan aselinya yang menyalin, (Ny, SUMIARMIATI) 346 Jakarta, 18 April 1966. MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA. Sifat: RAHASIA. YANG MULIA MENTERI/ Lampiran: 7 surat-surat dan 3 berkas. KETUA MAHKAMAH AGUNG Yeryihal: Surat permohonan Grasi dari di Pembela GUMULYO - WREK- JAKARTA. SOATMOJO SH, untuk TER- HUKUM UNTUNG bin SYAM- SURI, KEPADA: lengan hormat, Sehubungan dengan permohonan Grasi dari fihak Pembela UNTUNG lu SYAMSURI, bersama ini kami sampaikan kepada YANG MULIA MENTERI/KETUA MAHKAMAH AGUNG 7 surat-surat dan 3 (tiga) berkas perkara atas nama TERHUKUM UNTUNG bin SYAMSURI tersebut Imtas, yang perinciannya adalah sebagai berikut: | Salinan Surat KETUA MAHKAMAH kepada ODITUR tertanggal 15 MARET 1966 No, R-04/MB 11/U/1966, “Berita Acara mengenai Surat Pernyataan TERHUKUM yang dibuat oleh PANITERA tertanggal 18 MARET 1966, | Surat pernyataan dari TERHUKUM UNTUNG bin SYAMSURI yang ditujukan kepada KETUA MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA tertanggal 18 MARET 1966. 1 Permohonan Grasi dari Pembela saudara GUMULYO WREKSOAT- MOJO SH, untuk TERHUKUM tertanggal 16 MARET 1966. , Surat pertimbangan dari Oditur MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA mengenai permohonan Grasi tersebut dalam sampul tertutup yang ditujukannya kepada Y.M, MENTERI/KETUA MAHKAMAH AGUNG. " 347 === [PDF page 191] === 348 Surat pertimbangan dari KETUA MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA mengenay permohonan Grasi tersebut dalam sampul tertutup yang ditujukannya kepada YM. MENTERI/KETUA M Ba / A MAHKAMAH Surat pertimbangan dari ODITUR JENDERAL ANGKATAN DA- RAT mengenay permohonan Grasi tersebut dalam sampul tertutup * yang ditujukannya kepada YM. MENTERI/KETUA MA. po HKAMAH a. Berkas perkara dari ODITUR No. 004OM:1966. b. Berkas Putusan MAHKAMAH No, PTS-03MB I/U/1966 tanggal 7 Maret 1966 lengkap dengan Berita Alyara pemeriksaan disidang. Cc. Berkas alat-alat bukti. Demikianlah untuk mendapat penyelesayan dari YANG MULIA PANITERA, HAMZIL RUSLI BC. HK. KAPTEN CKH NRP.: 303840 MAHKAMAH MILITER LUAK BIASA INDEX BARKAS BARANG BUKTI. 10 12. MATIAM ISI Satu sampul berisi RIWAYAT HIDUP Ex. LET. KOL, UNTUNG rangkap 5 bescrta PIAGAM, TANDA? PENGHARGAAN, MEDALI-medali dan PI- TA? JASA-nya. Petikan Surat Keputusan PRESIDEN/PANGTI ABRI/KOTI No. 171/KOTI/1965 tgl, 4-12-1965 tentang pemberhentian dengan tidak hormat LETKOL. UNTUNG bin SYAMSURI, Keterangan tertulis a/n. Ex. LETKOL, UNTUNG tgi. 14-1-1966 (ditandai VIA, VTIB, VIC dan VID merah), Surat pernyataan DAN MEN CAKRABIRAWA tgl. — Pebruari 1966 (rangkap 2. Surat pernyataan LETKOL. INF. ALI EBRAM, ASS.-I MBN CAKRABIRAWA (tgl 21-21966). Surat pernyataan LETKOL INT. MAROKEH SANTOSO, KAS MEN" CAKRABIRAWA (tgl. 21-2-1966). DEKRIT No, 1 tentang PEMBENTUKAN DE- WAN REVOLUSI, KEPUTUSAN No, 1 tentang "SUSUNAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA" KEPUTUSAN No. I tentang "PENURUNAN DAN PENAIKAN PANGKAT", Salinan Surat Keputusan MENKO/KOMPARTK- MEN HANKAMIKASAB No. M'E/280/65 tgl. 10-12-1965 tentang pengangkatan Panitya Chusus tingkat SAB, Salinan Surat Keputusan MEN-PANGAU No. 1321/T-MAS/V/1985 tgl. 15 Desember 3965 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat (3) tiga PAMEN AURI, Surat MEN/PANGAK No, Pol. 9/T yP yC /T 66. tgl, 22-2-1968 tentang Permintaan Berita Acara Pemeriksaan Brig Jen. Pol. SUTARTO. Photo copy Progres Report Panitya Chusus A.B. Satu sampul berisi Berita Acara Pemeriksaan ! Keterangan 349 === [PDF page 192] === Pendahi 2 | Pendahuluan a/n ex May, RUDNITO beserta ba- | SALINAN rang-barang bukti surat dari ‘ | ri CC PNKRI.: 13, | Satu buku BAHAN DAN HASIL-HASIL Com. ' | MANDER'S CALL KOMANDAN-KOMANDAN MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA Jakarta, 15 Maret 1966 PUSDIK. 14, ' 5 Oima) lembar reproduksi photo,: 15. | 9 (tujuh) b | tan an Vine ee ng Repertum (masing-masing di- | Nomer: R — O4/MB IKU /19066 KEPADA: | omerahy.., VIID, VIIF dan VIIG | Lampiran: — Yth. ODITUR pada MAHMILLUB |: Sifat; RAHASIA. TEAM UNTUNG | Perihal 1 Permohonan Grasi at TERHUKUM UNTUNG, TEMPAT. Jakarta, 16 April 1966, PANITERA, HAMZIL RUSLI Be, Hk KAPTEN ORI — NRE 30s8a0 N CKH — NRP 303820 1, Guna melancarkan penyelesaian administrasi perkara UNTUNG bin SYAMSURI dalam “bidang grasi, maka MAHKAMAH memerintahkan kepada ODITUR untuk dalam minggu ini juga menanyakan kepada TERHUKUM — UNTUNG — apikah ia sudah siap untuk menggunakan hak-nya mengajukan permohonan grasi kepada P.M. Presiden. 2. Selasai, KETUA ttd. SOFJONO WIRYIGHATMOJO S.H. LETNAN KOLONEL CKH - NRP 13556 TEMBUSAN: PEMBELA (GUMULYO WREKSOATMOJO SH.) Team Asistensi BANTUAN HUKUM PGS IRKEH (sebagai laporan) Arsip. Bane Disalin Sesuai dengan aselinya yang menyalin PANITERA, HAMZIL RUSIA Bc. Hk. KAPTEN CKH - NRP.: 308810 350 351 === [PDF page 193] === SALINAN BERITA-ACARA Pada hari ini, hari JUWAT tanggal DELAPAN BELAS MARET TAHUN SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH,ENAM pada ayam LIMA BELAS TIGA PULUH WIB. saya: Nama HAMZIL RUSLI Be. Hk. Pangkat: KAPTEN CKH NRP.: 303840 Jabatan PANITERA MAHMILLUB dalam perkaranya ex, Letnan Kolonel UNTUNG BIN SYAMSURI dihadapan Perwira-perwira tersebut dibawah ini: 1 LETNAN KOLONEL ISKANDAR YR SH. NRP.:16190 ODITUR MAHMILLUB. 2, BAMBANG SUGITO SH. MAYOR CKH “NRP, 15193 ODITUR PENGGANTI MAHMILLUB 3. SUWARNO S.H. MAYOR CKH NRP.: 15453 KETUA TEAM ASSIS- TENSI PEMBELA MAHMILLUB. 4, SUYOTO KAPTEN CPM NRP.:196398 KEPALA INREHAB CI- MAHI, telah mendatangi/menjumpai saudara ex. Letnan Koloner UNTUNG BIN SYAMSURI di INSTALASI REHABILISASI (INREHAB) CIMAHI' untuk mengurus Surat Permohanan Grasi dari ex. Letnan Kolonel UN- TUNG BIN SYAMSURI tersebut dengan mendapatkan hasil-hasil sebagai berikut: 1. Bahwa saudara ex, Letnan Kolonel UNTUNG BIN SYAMSURI menolak /tidak bersedia untuk mengajukan permohonan grasi, berhubung menolak/tidak menerima akan KEPUTUSAN MAH- MILLUB No. PT9-03/MB 1 /U/1966 tanggal TUPYUH MARET TAHUN SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM atas dirinya. 2. Terhukum menyerahkan seluruh persoalannya kepada PADUKA YANG MULIA PRESIDEN, PANGLIMA TERTINGGI ABRI, PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO. SEBAGAIMANA tercantum dalam Surat Pernyataan Terhukum (terlampir),. 352 Pan Demikianlah Berita Acara ini diperbuat dengan sebenarnya oleh dengan mengingat akan Sumpah Jabatan saya selaku PNITERA saya, MAHMILLUB dalam perkaranya ex, Letnan Kolonel UNTUNG BIN SYAMSURI. SAKSI: PANITERA 1 ttd. td. HAMZIL RUSLI BC. HK. ISKANDAR YK, SH. KAPTEN CKH NRP:303840 LET, KOL. GKH NRP: 16190 2 ttd. ttd. "BAMBANG SUGITO SH. SUWARNO SH, MAYOR CKH NRP: 15453 MAYOR CKH NRP: 15193 Disalin sesuai dengan aslinya yang menyalin PANITERA, 4 ttd, SUYOTO HAMZIL RUSLI BC. HK. KAPTEN CPM NRP: 196398 KAPTEN CKH NRP: 303840 353 === [PDF page 194] === SALINAN Cimahi, 18 Maret 1966 Kepada Yth, Ketua Mahkamah Militer Luar Biasa JIAKA RTA SURAT PERNYATAAN, Yang bertanda. tangan dibawah ini: Nama 1 Untung bin Syamsuri Lahir di/tanggal Desa Sruni, Kedunghajul Kebumen Jawa Tengah, 3 Juli 1926. Pekerjaan terakhir Letnan Kolonel Infanterie NRP, 11284 DAN Yon I Kawal Kehormatan Cakrabirawa, Alamat terakhir Jalan Cidurian No. 9 Jakarta, Dengan ini menyatakan: 1. 'Tidak menerima Keputusan/Hukuman yang dijatuhkan atas diri kami oleh Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa yang bersidang pada tanggal 7 Maret 1966 di Gedung BAPENAS Jakarta 2, Selanjutnya menyerahkan persoalan dari kami beserta seluruh pengikut Gerakan 30 September kepada kebijaksanaan P,Y.M. Presiden PANGTI ABRI PEMIMPIN BESAR REVOLUSI, Dibawah ini kami cantumkan alasan-alasan adanya kami mengajukan pernyataan tersehut diatas: (1) a, Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan karena pengaruh suasana dan carascara pemeriksaan dapat terjadi keteranganketerangan yang tidak sesuai (yang tidak benar) masuk dalam Berita Acara pemeriksaan Pendahuluan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan peristiwa Gerakan 30 September, misalnya mengenai factor Pribadi P.Y.M, Presiden dan Pemerintahan yang bercorak lain. Kamy menegaskan disini bahwa Gerakan 30 September tidak mempunyai tujuan lain kecuali untuk menyelamatkan Revolusi dan Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno dari rencana coup Dewan Jendral.. Barang bukti ialah Dekrit no. 1 (Dewan Revolusi) setelah kami ingat kembali Dekrit no. 1 yang dijadikan barang bukti adalah tidak asli Yang asli terdapat 8 tanda tangan ialah tanda tangan kami sendiri, tanda tangan ex, Jendral Suparjo dan tanda tangan ex. Let.-Kol. Udara Heru Atmojo, sedang yang dijadikan barang bukti hanya terdapat tangan kami sendiri. hal mana tidak pernah dibikin Dekrit yang hanya kami tanda tangani sendiri. Mengingat keterangan-keterangan dalam Berita Acara Pendahuluan dan barang bukti merupakan bahan yang sangat penting sebagai bahan Sidang, maka akan merupakan peranan yang sangat kuat dalam menentukan corak dari Keputusan Sidang, dimana dapat Keputusan Sidang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi, seperti yang kami alami sekarang kami dipersalahkan akan membentuk Pemerintahan yang bercorak lain dan menggeser P.Y.M. Presiden. Hal yang sedemikian tersebut sama sekali tidak menjadi tujuan dari Gerakan 30 September yang kami pimpin. Mohon perhatian mengenai alasan yang kami kemukakan diatas. (21 Kami merasakan juga bahwa proloog Gerakan 30 September ialah rencana Coup Dewan Jendral belum diselesaikan secara adil, oleh Sidang proloog Gerakan 80 September dinyatakan tidak ada ‘dan menjadikan Gerakan 30 September sebagai sebab dari semua peristiwa /kesulitan dan dinyatakan sebagai pemberontakan bersenjata untuk menggulingkan Pemerintah yang syah, bagi kami tuduhan yang sedemikian itu sangatlah sulit untuk diterima, karena, me mang tidak sesuai dengan tujuan Gerakan 30 September. Untuk mendapatkan suatu keadilan yang dapat diterima oleh semua fihak, kami mohon proloog Gerakan 30 September" diselesaikan lebih dahulu dengan cara semua yang ada sangkut pautnya dengan proloog didengar atau diperiksa oleh suatu Panitya. Mengajukan permohonan kepada P.Y.M, Presiden untuk menunjuk/membentuk Panitya tsb. Kami yakin bahwa hasil dari Panitya tersebut akan dapat digunakan untuk penyelesaian yang seadil-adilnya bagi Gerakan 30 September. (35 Mengenai Gerakan 30 September dipersalahkan mengadakan pemberontakan bersenjata dengan niat menggulingkan Pemerintahan yang syah dan melakukan makar. Untuk yang pertama yalah pemberontakan bersenjata dengan niat menggulingkan Pemerintahan yang syah, untuk ini kami hadapkan dengan kenyataan yang telah terjadi! Bahwa Gerakan 30 September tetap setia dan ta'at kepada P.Y.M, Presiden PANGTI ABRI Pemimpin Besar Revolusi dengan bukti delegasi Gerakan 30 September menghadap untuk melapor dan mohon restu P,Y.M. Presiden PANGTTI ABRI Pes mimpin Besar Revolusi. Bahwa para Menteri dan para Penjabat Lembaga Kekuasaan Negara yang termasuk dalam Dewan Revolusi sampai sa'at ini 359 === [PDF page 195] === masih dipercaya oleh P.Y.M, Presiden'dan tetap dalam kedudukan dan Jabatan Pemerintahan sipil maupun militer. Kenyataan-kenyataan diatas mohon untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk pernyataan kami ini. Tentang tindakan pembunuhan terhadap para Jendrai dan seorang Perwira Pertama dalam Sidang kami sudah menyatakah pertanggungan jawab kami, sudah tentu pertanggungan jawab yang telah kami nyatakan tersebut mengandung maksud dan permohonan supaya pelaksanapelaksana dari perbuatan tersebut. dibebaskan dari tuntutan atas perbuatannya, Ketua yang terhormat. Demikian alasan-alasan yang kami ajukan untuk mengiringi pernyataan kami tersebut diatas, sangat besar harapan kami bahwa alasanalasan kami itu dapat memperkuat bagi maksud dari pernyataan kami tersebut diatas, Dengan setulus hati kami memandang sangat perlu untuk mengemukakan disini bahwa dengan pernyataan yang kami ajukan yni tidaklah ada maksud dari kami bahwa dengan Gerakan 30 September kami telah membuat jasa oleh karena itu kami membikin pernyataan ini. Ketua yang terhormat sungguh-sungguh tidak ada sedikitpun kami mempunyai maksud yang sedemikian itu, Yang kami maksudkan agar kamy memperoleh penyelesaian yang seadil-adilnya berdasarkan kenyataankenyataan dalam proloog — peristiwa dan ipiloognya. Kami sangat berat dinyatakan sebagai manusia yang tidak berguna (totaal onbruikbaar), perasaan kemanusiaan kami sangat tertusuk oleh pernyataan tersebut diatas, karena kami masih merasa. mampuh untuk turut melakukan perjoangan guna kepentingan Revolusi Negara dan Bangsa Indonesia dan kami sampai detik ini masih tetap setia dan taat kepada PY.M, Presiden PANGTI ABRI Pemimpin Besar Revolusi. Kamy masih setia kepada Panca Azimat. Reyolusi'— Panca Sila, Kami masih setia kepada Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, Achirnya kami mohon ma'af yang sehesar-besarnya atas kehilafan dan kesalahan kami baik selama dalam tahanan ataupun waktu diadakan Sidang-Sidang dan kami menyampaikan banyak-banyak terima kasih atas perawatan dan perlakuan yang baik terhadap diri kamy selama ini, Hormat kami yang mengajukan pernyataan, ttd UNTUNG hin SYAMSURI. Disalin sesuai dengan aslinya yang menyalin PANITPRA, HAMZIL RUSLI BC. HK, KAPTEN CKH NRP: 303840 356 SALINAN, PERMOHONAN GRASI. Kehadapan PYM, Presiden Sukarno di Jakarta dengan perantaraan Panitera Mahkamah Militer ‘Luar Biasa di Jakarta, Yang bertanda tangan dibawah imi,........... MA eU ata Kang an In aa Gumulyo Wreksoatmojo S.H) sena ee ' Pembela daripada Untung bin Syamsuri (Surat Keputusan Ketua Mah- 1 kamah Militer Luar Biasa pada tanggal 19 Pebruari 1966 No, Kep./O1 y MB, H/U 68) yang pada tanggal 23 Pebruari 1966 sampai dengan tangi gal 7 Maret 1966 diadili oleh Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta; oleh: Mahkamah: tersebut “dijatuhi.4....@oio1 dx waw onltia nekat pinta hea ea ANH a ala she tas Meat -DUKUMAN mati sa eed, An AEN eT WL 1 Yang bertanda tangan dibawah ini mohon diperkenankan mengaju- | kan grasi untuk Untung bin Syamsuri kehadapan.....1....... Reta nh Ke Enak 1 Paduka Yang Mulya Presiden Sukarno.,;..+.... kala RT 3 | dengan alasan, supaya Untung bin Syamsuri mendapat kesempatan untuk i" betapa NN ALA AO Van BA vaierehsieterate's Die oiarale ea | ikut menyumbangkan om fikiran, tenaga an Ayusani, kepada pefkenbabean dan penyelesaian Rei volusi Idonesia kearah Masyarakat Adil dan Makmur dibawah pimpinan ' Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno............ DNC Beer aetna ate Dengan penuh harapan Paduka Yang Mulya Presiden Batakan menganugerahkan grasi kepada Untuk bin Syamsuri, maka permohonan grasi TN ini ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1966. fi Tembusan: "3 Panitera Mahkamah Militer 7 Luar Biasa di Jakarta, 1 Pemohon Grasi, ttd. 1. (Gumulyo Wreksoatmojo SH.) Disalin sesuai dengan 'aslinya yang menyalin PANIT& RA, HAMZIL RUSLI BO. HK. II 6 Iyan KAPTEN CKH NRP: 303840 | 357 === [PDF page 196] === SALINAN MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA ODITUR Nomer: R - 12/OM/3/1966, Jakarta, 28 Maret 1966 Sifat 1! RAHASIA. Kepada: [Unreadable] Perihal: Pendapat tentang per- MAHKAMAH AGUNG 358 nyataan dari. terhukum di UNTUNG bin SYAMSURI (ex. LETKOL. INF. NRP, 11284) JAKARTA Setelah mempelajari surat pernyataan dari terhukum tersebut dalam pokok surat ini, sebagaimana diajukan dan terdapat dalam Surat Pernyataannya tertanggal 19 MARET 1966, maka dibawah ini kami mengemukakan pendapat kami mengenai pernyataan tersebut, Terhukum telah dijatuhi hukuman mati sebagaimana tercantum dalam putusan MAHMILLUB No, PTS — 03/MB LI/U/1966 tanggal 7 MARET 1966 sesuai (conform) dengan tuntutan ODITUR. Terhukum tidak pernah menyatakan penyesalannya terhadap segala tindakan?nya dalam rangka "Gerakan 30 September” baik sewaktu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan maupun selama diperiksa dalam sidang? MAHMILLUB. Sikap terdakwa dalam persidangan yang hingga saat terakhir memungkiri segala sesuatu yang berhubungan dengan tindak? pidana yang telah dilakukannya dan diperkuat lagi oleh terdakwa (sekarang terhukum) dengan surat pernyataannya yang pada pokoknya berisi TIDAK MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI, maka kami tetap berpendapat: 41, bahwa perbuatan-perbuatan terhukum merupakan bahaya yang besar bagi kelangsungan jalannya Revolusi Indonesia. 4,2, bahwa ditinjau dari segi speciale-preventie maupun dari segi generale preventie, terhukum wajib dijatuh-dijatuh hukuman yang terberat demy keselamatan Bangsa dan Negara Indonesia pada umumnya. demi penegakan tata ketaatan keprajuritan pada khususnya 4.3. bahwa pemberian keringanan hukuman bagi terhukum mengandung bahaya dimasa depan dalam arti memperbesar kemungkinan-kemungkinan bagy anasir-anasir kontra-revolusi lainnya untuk mengikuti perbuatan-perbuatan terhukum, sebagaimana yang telah sering dialami oleh Negara kita sejak proklamasi Kemerdekaan. $ Berdasarkan pertimbargan-pertimbargan tersebut diatas kami berpendapat, bahwa hukuman yang telah dijatuhkan kepada terhukum tersebut telih setimpal dilihat dari segi perbuatan2nya, maupun dari watak dan sifat terhukum, dan sesuai pula dengan rasa kfadilan dari pada rakyat Indonesia sendiri. Tembusan: 1. ODITUR JENDERAL AD. 2. KETUA MAHMILLUB (dalam perkara UNTUNG bin SYAMSURI), 30 ARSIP. ODITUR pada MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA, ISKANDAR Yr. SH. LETKOL CKH — NRP: 16190 Disaln sesuai dengan aslinya yang menyalin PANITERA HAMZIL RUSLI BC, HK. "KAPTEN CKH NRP. 303840 359 === [PDF page 197] === MAHKAMAII MILITER LUAR BIASA No, PP-03/R/MB 11/0/1966 PENDAPAT DAN PERTIMBANGAN KETUA MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA di JAKARTA, yang berdasarkan Surat Keputusan YM. MENTERI/PANGIIMA ANGKA- TAN DARAT selaku PANGLIMA OPERASI PEMULIHAN KEAMANAN dan KETERTIBAN No. KEP-19 /KOPKAM/3/19566 tertanggal T Maret 1966 tentang “FIAT KKSEKUSI” telah mengumumkan PUTUSAN MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA No. PTS—03/MB T1/U/1966 tanggal 7 Maret 1966, yang telah menjatuhkan hukuman kepada: UNTUNG bin SYAMSURI Dilahirkan di Desa Sruny /Kedungbajul Kebumen, Jawa Tengah Pada tanggal 18 Jul 1926. Beragama 22's Taam, Pangkat terakhir: LOTNAN KOLONEL INYANTERI NRP 11284, Jabatan DAN YON I KAWAL KEHORMATAN CAKRA- BIRAWA, (Berdasarkan Keputusan PRESIDEN /PANGTI ABRI /KOTI No, 171/KOTI/1965 tanggal 4 Desember 1965 ia diberhentikan dengan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas Ketentaraan terhitung mulai tanggal 30 September 1965). Tempat tinggal: Jl. Cidurian No. 9 Jakarta, dengan HUKUMAWN MATI Atas PUTUSAN mana meryurut pendapat kami TERHUKUM dengan Surat Pernyataannya kepada kami tertanggal 19 Maret 1966 menolak mempergunakan hak-nya, untuk memohon GRASI: hanya disamping 'tu permohonan GRASI untuk TERHUKUM telah dimintakan oleh PEM- BBLA-nya dengan Surat Permohonan GRASI kepada P.Y.M. Presiden, dengan perantaraan PANITERA MAHKAMAH, tertanggal 16 Maret 1966, yang baru kami terima kemudian pada tanggal 22 Maret 1966, Mengingat ketentuan mengenai permohonan GRASI dalam hubungan jenis hukuman yang dijatuhkan, maka MAHKAMAH patut. memperhatikan permohonan GRASI yang diajukan oleh PEMBELA dalam perkara TERHUKUM tersebut, Maka terhadap Surat Pernyataan TERHUKUM dan permohonan GRASI untuk TERHUKUM tersebut, kami mempertimbangkan dan berpendapat sebagai berikut: I, PENDAPAT terhadap SURAT PERNYATAAN TERHUKUM kepada KETUA MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA: 360 1, Tentang POKOK PERNYATAAN: a. TERHUKUM tidak merasa bersalah dalam melakukan tindak-pidana-pidana yang telah terbukti socara syah dan meyakinkan dalam PUTUSAN MAHKAMAH pada tingkat PERTAMA dan TERACHIR, b. Persozian bersalah atau tidaknya, perbuatan-perbuatan itu merupakan tindak-pidana atau bukan serta dapat dihukumnya ata utidak se-seorang terdakwa, menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku adalah sepenuhnya wewenang MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA ini, dan jelas bukan wewenang atau hak terdakwa sendiri: c&. Kebijaksanaan P.YiM Presiden (yang justru diharapkan TERHUKUM) dalam bidang mengenai putusan Peradilan adalah termasuk persoalan "pemberian/penolakan GRASI kepada se-seorang terhukun”’; d. INTI pernyataan TERHUKUM tersebut ternyata adalah: disatu pihak menolak mempergunakan haknya untuk memohon GRASI kepada PY.M. Presiden (sebagai upaya hukum baginya yang terakhir), dilain pihak tidak menolak pemberian GRASI tersebut, 2. Tentang ALASAN-alasan PERNYATAAN: a, Terhadap angka Ya: Bahwa MAHKAMAH dalam putusannya terutama menitikberatkan kepada hasil-pemeriksaan didalam sidang?nya sendiri, walaupun disamping itu perlu memperhatikan juga hasil pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan, Mengenai adanya tujuan lain yang jauh melampaui daripada tujuan pokok dari TERHUKUM pribadi sebagai Komandan "GERAKAN 80 SEPTEMBER" itu ternyata terbukti dengan alat-alat pembuktian yang mempunyai kekuatan yang pasti dan penuh yang didapat dalam persidangan, b. Terhadap angka ib: DEKRIT No. 1 yang diajukan sebagai barang bukti dalam sidang memang sama sekali tidak ada tanda tangan siapapun disebabkan itu adalah salinan stencilan dari RRI yang pada waktu itu masih dikuasai oleh "GERAKAN 830 SEPTEM- BER" dalam sidang pun ternyata bahwa menurut keterangan Saksi ex. Let.-Kol, HERU ATMOJO bahwa DEKRIT yang aslinya telah dibakar oleh mereka sendiri: dan DEKRIT tersebut baik menurut keterangan/pengakuan TERHUKUM dimuka sidang maupun menurut bunyi surat pernyataannya pada angka ib ternyata memang telah ditanda-tangani oleh 361 === [PDF page 198] === JURIT dan SAPTA MARGA yang mengakibatkan suatu kemundu ran dari pada persatuan didalam Angkatan Darat, antar Angkatan didalam ABRI dan antara PYM Presiden/PANGTI ABRI INK dengan ABRI dan Rakyat: | TERHUKUM, ex. Jendral SUPARJO dan ex, Let,Kol. : Udara HERU ATMOJO. TERHUKUM dalam hal ini mung | kin telah khilaf, karena yang ia lihat dan akui tanda-tangan? | nya dihadapan sidang adalah tanda-tangan?nya masing-masing diatas KEPUTUSAN No. I dan KEPUTUSAN No. II dari 2, Telah memperkosa atau menghalang?i terlaksananya seluruh ! pada "GERAKAN 30 SEPTEMBER” dibawah Kepala (KOP) 2. penutup: Komandan Gerakan 30 September/Ketua Dewan Program Pemerintah Republik Indonesia,; RELA one) A 5 3. Perbuatan2z TERHUKUM adalah suatu kejahatan yang sangat. Dengan asalan hana Ye nan sane ey Be berat dengan aspek-aspeknya yang sangat luas, sebagaimana ayustru merupakan alat bukti yang kuat dan syah serta te telah jelas secara terperinci diuraikan dalam pertimbangan? meyakinkan MAHKAMAH dalam putusannya,; dari pada PUTUSAN MAHKAMAH: ¢, Terhadap angka 2: 4, Tentang jasa? TERHUKUM yang tidak kecil yang telah di- ' sumbangkan kepada Negara sebelum ia melakukan kejahatan? Cukup jelas dalam putusan-sela MAHKAMAH terhadap RESEPSI KETIGA dari PEMBELA TERHUKUM; tersebut ternyata tidak mampu menghapuskan kesalahan2nya dalam. melakukan kejahatan-kejahatan yang demikian besar telah membawa Bangsa dan Negara pada suatu tepi bencana perpecahan dad. Terhadap angka 3: 4 ! Nasional, Cukup jelas dalam putusan akhir MAHKAMAH. Dengan penegasan khusus untuk sub ke-2 dari angka 3 Alasan tersebut yaitu: bahwa dihadapan sidang TERHUKUM menerangkan tidak tahu menahu mengenai akan disetujui /didukung atau tidak nya oleh para Menteri dan para pejabat Lembaga? Kekuasaan Negara yang telah ditunjuk oleh Komando "GERAKAN 30 SEPTEMBER" untuk duduk dalam Dewan Revolusi Indosia; IV. PENDAPAT terhadap Keputusan hukuman yang telah dijatuhkan: Hukuman MATI yang telah dijatuhkan adalah yang paling setimpal “untuk kejahatan?nya tersebut dan pula sangat sesuai | demi kepentingan Pencegahan Umum, oleh karena peristiwa, “GERAKAN 30 SEPTEMBER" (G-30-S.) yang dipimpin oleh TERDAKWA telah membawa kegoncangan terhadap sendi? | Hingga tidaklah ganjil kalau beliau-beliau ini pada umumnya tidak q struktur kenegaraan kita, dan mempunyai pengaruh yang sangat F bersangkut-pautan dengan “GERAKAN 30 SEPTEMBER", buruk bila ditinjau dari segi persatuan nasional dan hubungan yt oleh karenanya tidak ganjil pula bila sampai saat ini beliau? 1 ternasional; | itu masih dipercaya oleh P.Y.M. Presiden dan tetap dalam 5 ih kedudukan dan jabatan Pemerintahan Sipil maupun Militer: - V, PENDAPAT terhadap Permohonan Gras} untuk TERHUKUM: Untuk menegakkan unsur? Keadilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang sedang ber-revolusi dan demi untuk melanjutkan pelaksanaan tugas? Revolusi yang kian meningkat yang harus berjalan pada rel-nya Revolusi Indonesia. maka Kami berpendapat bahwa permohonan GRASI untuk TERHUKUM tidak perlu dipertimbangkan, It PENDAPAT terhadap TERHUKUM dalam pemeriksaan dihadapan sidang: TERHUKUM sejak dari semula sampay dijatuhkannya PUTUSAN ACHIR oleh MAHKAMAH tidak merasa bersalah telah melakukan kejahatan-kejahatan yang justru telah terbukti secara syah dan meyakinkan, meskipun TERHUKUM mengakui hampir seluruh perbuatan-perbuatan yang telah diuraikan dalam Surat Tuduhan daripada ODITUR, Untuk selebihnya kami sepaham dengan pendapat ODITUR terhadap Surat PernyataanTERHUKUM kepada kami, pada angka 3, 4 dan 5 tersimpul dalam Surat Pendapatnya tanggal 28 Maret 1966 No. R- 13/OM/3/1968, yang diajukan kepada YM, Meyteri/Ketua Mahkamah Agung melalu: kami, Jakarta. tanggal 29 Maret 1966 KETUA, aa EA aa RL AA AO Ul, PENDAPAT terhadap tindak-pidana yang telah dilakukan: (SUJONO WIRYOHATMOJO SH) 1, Telah mengoyak-ngoyak dari dalam terhadap SUMPAH PRA- LETKOL CKH — NRP 13556 362 363 u ec === [PDF page 199] === pemukul, pendorong. penggerak, pendalang bagi perbuatan? kekerasan terhadap kekuasaan Negara Republik Indonesia yang syah dan penyelewengan terhadap fyita-cita Sosialisme Indonesia. | | SALINAN | | Jakarta, 5 April 1966! 1 1 2.3 Isi pembelaan yang diajukan dimuka persidangan MAH- Hl MILLUB sedikitpun tidak dapat mengurangi, meringankan kejahatannya an sikh, melainkan hanya menunjukkan watak aselinya, bahwa perbuatan-perbuatan penggulingan kekuasaan; pemeryntah yang syah dan pemberontakan bersenjata dei } 1 ngan korban?nya yang telah jatuh, baginya hanya merupakan : MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA | STAF ODITUR 1 A ' 4 suatu tindakan pembersihan biasa saja. h Nomor: R. — 20/4/1966. kepada 4 Sifat 1 Rahasia, | 5, Memperhatikan pula surat Oditux Mahkamah Militer Luar Biasa Lompat «ht P.Y.M, PRESIDEN a kepada Y.M, MENTERI/KETUA MAHKAMAH AGUNG dengan Perihal +: Pernyataan terhukum UNTUNG REPUBLIK INDONESIA 7 nomor: R-13/OM/3/1966 tanggal 28 Maret 1966 yang tembusanbin. STAMSURI (ex. Letnan di i nya disampaikan kepada kami, maka selanjutnya kami berpen- Kolonel Infanteri Nrp, 11284), JAKARTA. 4 “dapat, bahwa keputusan Mahkamah Militer Luar Biasa atas dan permohonan grasi pembela, a perkara UNTUNG bin SYAMSURI adalah wajar dan setimpal. 4. Demikianlah kami hadapkan saran kami kepada P.Y/M., bahwa, i menurut pertimbangan tersebut diatas tidaklah terdapat alasan up. YM, MENTERI/KETUA MAHKAMAH AGUNG. 4 untuk menyetujui pernyataan terhukum dimaksud. , 5. Untuk selanjutnya terletak-lah kepada kebijaksanaan Paduka 1, Dalam putusannya tertanggal 7 Maret 1966 Mahkamah Militer a Yang Mulia, Luar Biasa telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdak- 1 wa UNTUNG bin SYAMSURI atas kesalahannya melakukan 7 tindak-pidana vide pasal 107, 108, 110 KUHP berhubungan dengan | ODITUR JENDERAL ANGKATAN DARAT PENPRES No. 5 tahun 1959, dan juga pasal 340 yo 55 KUHP, WAKIL. yang mana atas putusan Mahkamah Militer Luar Brasa tersebut | cap/tta, | terhukum telah mengajukan surat pernyataannya yang isi po- | koknya tidak mengajukan permohonan grasi., PARTONO SH | i 7 KOLONEL CKH - NRP, 12664 b Terhadap swrat pernyataan dari pada terhukum tersebut diatas:. : dan permohonan grasi dari fihak Pembela, maka kami memper- ‘ TEMBUSAN: 364 timbangkannya sebagai berikut: 21, Bahwa tindak-tindak pidana yang telah dilakukan oleh terhukian menunjukkan akan sifat kejiwaan non Pancasilais yang pada hakekatnya anti Nasakom, sehingga akan tetap membahayakan kelangsungan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 22. Bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan terhukum merupakan tindakan-tindakan kontrayrevolusi yang dilakukannya dengan penuh kesadaran, terutama selaku Perwira Menengah Angkatan Darat telah menyelewengkan kaidah-kaidah tata keprajuritan TNI, Sapta Marga serta Sumpah Prajurit, sehingga, kelangsungan hidup terhukum akan tetap merupakan unsur IM, MEN/PANGAD, 2. Yth, DEPUTY CHUSUS MEN/PANGAD. 3 Yth, ASS-! MBN/PANGAD, |, A REILP Disalin sesuai dengan aslinya yang menyalin, PANITERA, HAMIL RUSLI Be. Hk. KAPTEN CKH — NRP, 303840 365