Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-02690

Beberapa Catatan tentang Agenda Rekonsiliasi (YPKP, 18 Februari 2000)

Cleaned OCR text (Good (0.951); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65-66. (2000, February 18). *Beberapa catatan tentang agenda rekonsiliasi* [Some notes on the reconciliation agenda] [Statement]. Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65-66. PDF: 01 Primary Sources/1.6 Testimonies, Memoirs and Human Rights Reports/Sulami (2000) - Beberapa Catatan tentang Agenda Rekonsiliasi.pdf PDF PAGES 1 to 3 of 3. Text from the PDF text layer where present, otherwise Tesseract OCR (ind+eng); OCR errors remain. === [PDF page 1] === SITY LIBRARY win 3 1924 10 Il 700 Beberapa Catatan Tentang Agenda Rekonsiliasi Saat inl sedang hangat-hangatnya beberapa kalangan memperbincangkan Rekonsiliasi. Sebetulnya, bukan sekarang-sekarang Ini saya kata itu menjadi bahan pembicaraan orang. Pada waktu pemerintahan Habible pun rekonsiliasi telah menjadi kampanye baik dari kalangan pemerintah maupun kelompok-kelompok lain yang berseberangan dengan pemerintah. Beberapa kelompok kini tengah berupaya membuat suatu forum atau wadah rekonsiliasi. Makna Rekonsiliasi Tentunya, kata rekonsiliasi hanya dipahami oleh para elit politik, kalangan intelektual, kalangan menengah, partai politik dan kelompok-kelompok LSM. Sementara, massa rakyat banyak benar-benar belum memahami. Ya, memang di kalangan yang. tengah membicarakan agenda tersebut, juga mungkin tidak benar-benar memahaminya. Atau bisa jadi mereka paham, tapi tidak lebih maju mereka mengagendakannya, Terbukti sampai saat ini belum juga program rekonsiliasi dikampanyekan di depan khalayak ramai. Rekonsiliasi secara harafiah berarti "perdamaian kembali". Perdamaian kembali, dalam makna politik adalah kelompok-kelompok yang sedang berseberangan mencoba membuat kompromi di antara mereka. Misalnya, antara PDIP dengan pemerintah (GOLKAR). Nah, pemerintahan Kabinet Persatuan Nasional, juga merupakan kabinet "rekonsiliasi" dan kompromi di antara kelompok-kelompok politik yang berbeda, dan selama ini berseberangan, PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP dan terutama TNI. Biasanya kesepakatan rekonsiliasi dibarengi dengan beberapa upaya penyelesaian persoalan-persoalan di masa lalu yang menjadi bahan pertikaian di antara mereka. Misalnya, antara TNI dan PDIP, ketika terjadi peristiwa 27 juli 1996. Penyelesaian secara radikal, kasus 27 Juli 1996, dari mulai menyidikan hingga ke pengadilan para pelaku 27 Juli 1996. Tapi, kenyataanya, sampai saat ini belum juga kasus tersebut selesai. Jadi bisa dibilang pemerintahan ini adalah pemerintahan "rekonsiliasi" (dalam tanda petik). Artinya, rekonsiliasinya masih perlu dipertanyakan. Itu baru contoh rekonsiliasi dari beberapa kelompok saya. Jika kita berbicara tentang rekonsiliasi dalam makna yang lebih luas, bijak dan demokratis, maka rekonsiliasi bukanlah hanya perdamaian di antara kelompok-kelompok atau organisasiorganisasi politik yang ada dan berkuasa saat ini. Jika kita menengok kembali perkembangan sejarah orde baru hingga kini, yang penuh dengan penindasan -- bukan hanya penindasan terhadap salah satu partai politik atau gerakan, tetapi juga penindasan terhadap rakyat, dan kaum minoritas -- dan selama ini juga yang menjadi penyebab berbagai persoalan krisis politik, ekonomi, budaya, hukum, dan sebagainya. Maka, yang pertama-tama, rekonsiliasi itu harus menyertakan seluruh kelompok. Kelompok-kelompok tersebut adalah, seluruh partai-partai politik, gerakan mahasiswa, dan kelompok minoritas. . Nah, sekarang ini rekonsiliasi hanya beberapa partai poltik dan TNI, masih banyak kelompok yang belum dilibatkan. Kedua, rekonsiliasi harus pula menyertakan rakyat, karena rakyat selama ini juga dalam pertikaian dengan rejim yang lama dan menjadi objek penindasan. Di bawah syarat apa rekonsiliasi dapat dijalankan di atasnya? Syarat dari rekonsiliasi adalah pemerintahan yang demokratis dan yang menghargai kebebasan politik rakyatnya. Jika pemerintahan tidak demokratis, maka maka rekonsiliasi tidak akan mencapai kebaikan bagi semua, === [PDF page 2] === ASIA Guy BY3H4 2000a Agenda Program Rekonsiliasi Dino, wi” Lalu, apa yang menjadi agenda rekonsiliasi. Tentunya penyelesaian secara tuntas segala persoalan yang selama ini "mengganjal" di antara kelompok-kelompok yang bertikai, dan antara pemerintah dan rakyat. Apa saya persoalannya. Tentunya, tidak semua persoalan, karena terlalu banyak persoalan yang diakibatkan oleh kekuasaan orde baru. Cukuplah untuk saat ini persoalan-persoalan yang besar dan signifikan, baru persoalan-persoalan lain menyusul. Dintaranya: Kasus pembantaian terhadap jutaan anggota dan pendukung PKI maupun Sukarno. Ini terjadi pada kurun waktu naiknya Suharto ke tampuk kekuasaan. Termasuk orangorang Tionghoa yang menjadi korban keganasan Orde Baru pada kurun waktu tersebut. Penyelesaian kasus tersebut termasuk diantaranya adalah pengungkapan kembali siapa sebenarnya pelaku G30S, dan pengadilan terhadap para pelaku pembunuhan dan pembantaian. Kemudian, rehabilitasi bagi para korban orde baru, yakni para narapidana politik PKI dan pendukung Sukarno yang telah menjalani hukuman puluhan tahun. Rehabilitasi juga termasuk di dalamnya adalah pemberian kembali hak-hak politik mereka yang selama ini dirampas oleh Orde Baru. Penyelesaian kasus Timor Timur. Menurut beberapa laporan dari LSM dan Amnesti Internasional, korban rakyat Timtim sejak invasi Orde Baru ke Timtim Desember tahun 1975 hingga saat ini lebih dari 200.000 orang terbunuh. Penyelesaiannya telah dijalankan sebagian, yakni opsi kemerdekaan (referendum). Tapi, persoalan-persoalan lain yang menyangkut Timtim belum terselesaiakan. Diantaranya, pengadilan (internasional) terhadap para pelaku pembantian, kekerasan, perkosaan, dan tarakhir pembumi-hangusan Timtim:1999. Dan juga yang cukup penting adalah tanggung jawab pemerintah dan para pengusaha Indonesia yang selama Ini. menikmati hasil sumber daya alam Timtim selama masa kolonialisme orde baru. Tangung jawab tersebut berupa bantuan dana bagi pembangunan kembali Timtim. Rakyat Timtim sampai saat menghadapi berbagai kesulitan dalam membangun kembali negerinya. Di samping, kerana Timtim telah porak poranda, juga karena sumber daya ekonomi Timtim telah bayak dikeruk oleh berbagai pihak, sementara rakyat Timtim tidak menikmatinya. Penyelesaian kasus pertentangan diantara pemerintah orde baru — TNI dalam hal ini — dengan Umat Islam. Diantaranya, pengadilan terhadap para pelaku pembantaian umat Islam, seperti di Tanjung Priok, dan berbagai daerah lainnya. Dan permintaan maaf TNI kepada Umat Islam.: Pengadilan terhadap para pelaku pembantaian, pemerkosaan, dan berbagai bentuk kekerasan lain yang terjadi di Aceh selama masa DOM hingga saat ini. Dan segera pemerintah menginisitifi adanya dialog yang jujur dan terbuka akan penyelesaian Aceh guna mencari jalan yang terbaik bagi rakyat Aceh. Serta permintaan maaf TNI kepada rakyat Aceh.: Penyelesaian kasus Irian jaya. Termasuk diantaranya adalah pengadilan para pelaku pelanggaran HAM di Irian Jaya. Dan upaya dialog yang terbuka dan jujur bagi penyelesaian persoalan Irian Jaya (papua barat). Serta peermintaan maaf TNI kepada rakyat Papua Barat Penyelesaian kasus persitiwa 27 juli 1996. Keterbukaan terhadap siapa pelaku sebebanarnya dan pengadilan terhadap para pelaku penyetbuan dan kekerasan terhadap massa pendukung PDI di kantor DPP PDI Megawati 27 juli 1996. === [PDF page 3] === 10. 11. 12. Penyelesaian kasus penembakam mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan II. Termasuk diantaranya pengadilan yang jujur dan terbuka terhadap para pelakunya, dan permintaan maaf TNI kepada seluruh mahasiswa dan rakyat. Saat ini kasus tersebut belum selesai dan masih "gelap". Penyelesaian kasus penculikan dan pembunuhan terhadap para aktivis gerakan demokrasi. Pengadilan yang sebenarnya, bukan rekayasa, terhadap para pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap para aktifis gerakan demokrasi. Dan tidak lupa, kewajiban TNI untuk memberikan informasi di mana keberadaan para aktifis yang masih disekap -- jika masih hidup --, dan jika sudah meninggal di mana kuburnya, atau di mana mereka dibuang. Serta permintaan maaf TNI kepada para keluarga korban penculikan tersebut. Penyelesaian segala kasus yang berbau rasial. Diantaranya kasus kerusuhan Mei 1998 yang terjadi di banyak daerah seperti, Jakarta, Solo, Surabaya, Medan, Batam, Bagansiapi-api, dsb. Pengungkapan kasus tersebut hingga terbuka siapa yang berada di balik kerusuhan ras yang terorganisir tersebut. Dan pengadilan terhadap orang-orang tersebut. Permintaan maaf pemerintah dan TNI kepada etnis Tionghoa secara keseluruhan. Penyelesaian tersebut tidak akan sempurna jika peraturan-peraturan yang berbau rasis tidak segera dicabut, dan dibuat Undang-Undang anti Diskriminasi Ras dan Etnis. Penyelesaian segera segala konflik-konflik yang berbau rasial. Yang terbesar dan hingga kini masih berlangsung adalah kerusuhan rasial di Ambon. Jika memang ada para provokator atau para pelaku dibalik itu, segeralah dihadapkan ke depan pengadilan. Dan segera pemerintah dengan jujur dan terbuka melakukan dialog dengan seluruh komponen masyarakat di Ambon guna menghentikan peperangan rasial dan mencari jalan yang terbaik bagi rakyat Ambon. Rehabilitasi para mantan Tapol/Napol, baik memberikan abolisi (pemulihan nama baik) maupun memberikan ganti rugi material. Pembebasan tanpa syarat para narapidana politik yang masih dipenjarakan karena menentang rejim orde baru. Para narapidana politik tersebut sampai saat ini masih mendekam dalam penjara. Tentunya, segala persoalan yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, harus diselesaikan secara tuntas. Namun, yang terpenting, jika pemerintah benarbenar mengedepankan agenda rekonsiliasi, maka hal-hal tersebut di ataslah yang harus segera dituntaskan terlebih dahulu. Itulah jalan yang terbaik, terbuka, jujur, bijak dan demokratis. Jika agenda-agenda tersebut di atas tidak dijalankan maka rekonsiliasi yang terbuka, jujur dan demokratis tidak mungkin dapat dicapai. Jakarta, 18 Pebruari 2000 Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65-66 (YPKP)