Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-02863

Gerakan Perempuan di Indonesia dari Masa ke Masa (Muhadjir Darwin, 2004)

Cleaned OCR text (Good (0.939); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

Darwin, M. (2004). Gerakan perempuan di Indonesia dari masa ke masa [The women's movement in Indonesia through the ages]. *Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 7*(3), 283–294. PDF: 02 Secondary Sources/2.1 Gerwani, Women's Movements and Gender/Darwin (2004) - Gerakan Perempuan di Indonesia dari Masa ke Masa.pdf PDF PAGES 1 to 7 of 7. Text from the PDF text layer where present, otherwise Tesseract OCR (ind+eng); OCR errors remain. === [PDF page 1] === Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ISSN 1410-4946 Volume 7, Nomor 3, Maret 2004 (283 - 294) GERAKAN PEREMPUAN DI INDONESIA DARI MASA KE MASA Muhajir Darwin" Abstract Examination to Indonesia's current history shows that woman-movement is always exist from time to time. Gender equality, indeed has not been openly declared as mission of the movements. The author argues, however, that gender equality has been manifest in the spirit of shared-responsibility in overcoming the problems of the country defined at each era. Kata-kata kunci: gerakan perempuan; sejarah Indonesia. Pengantar Gagasan kesetaraan gender bukanlah gagasan baru dan tidak seluruhnya gagasan dari luar. Jika kesetaraan gender ditandai oleh peran politik perempuan Indonesia, maka peran seperti ini sudah ada sejak sebelum kemerdekaan. Ada sejumlah pahlawan perempuan yang memberontak kepada Belanda seperti Cut Nya Dien dan Cut Meutia dari Aceh, Martha Christina Tiahahu dari Maluku, dan Nyai Ageng Serang dari Jawa Tengah. Mungkin tidak seluruhnya keliru jika ada orang yang berpendapat bahwa konsep kesetaraan gender yang disuarakan kaum feminis Barat lebih merupakan respon dari masalah perempuan di masyarakat mereka, karena ketimpangan gender yang dialami perempuan Barat tidak sepenuhnya sama dengan pengalaman perempuan Indonesia. Di banyak daerah di Indonesia perempuan * Dr. Muhajir Darwin adalah staf peneliti pada Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM, Yogyakarta. 283 === [PDF page 2] === Jurnal mu Sosial & Ilmu Politik, Vol. 7, No. 3, Maret 2004 mempunyai kesempatan yang luas untuk mengaktualisasikan potensinya di ranah publik. Perempuan Jawa sejak dulu bebas bekerja di sawah, bakulan di pasar, atau sekolah. Segregasi laki-laki perempuan seperti yang dialami Kartini adalah fenomena bangsawan Jawa, bukan perempuan wong cilik Jawa. Namun jika dicermati lebih jauh, contoh-contoh tadi belum memberi gambaran yang memadai bahwa perempuan Indonesia terbebas dari masalah ketimpangan gender. Konsep perempuan sebagai konco wingking merupakan nilai budaya yang banyak mempengaruhi distribusi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, baik di ranah domestik atau publik. Kartini, misalnya, dapat dianggap sebagai simbol perjuangan emansipasi perempuan, sesungguhnya ia juga tepat sebagai simbol dari ketidakberdayaan perempuan melawan kultur patriarki, karena dia sendiri menyerah ketika dilarang ayahnya sekolah ke Belanda dan dipaksa kawin dengan laki-laki yang sudah beristeri. Perempuan banyak yang bekerja, tetapi banyak pula diantara mereka yang mengalami diskriminasi upah, pelecehan dan kekerasan di tempat kerja. Masalah pemberdayaan perempuan atau bagaimana perempuan diletakkan dalam kehidupan bernegara kembali penting untuk dibahas, karena kita berada pada titik simpang yang dapat membawa posisi perempuan ke dua arah yang berlawanan. Hingga sekarang kita masih menyaksikan adanya arus perjuangan menuju kesetaraan gender, seperti yang secara resmi telah diadopsi oleh negara dan secara proaktif diperjuangkan oleh para aktivis perempuan. Arus ini belum bergerak sempurna. Komitmen negara terhadap pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender belum cukup kuat. Negara dan kekuatan properempuan di masyarakat juga belum mampu mengatasi banyak masalah yang dihadapi perempuan, seperti pemerkosaan dan bentukbentuk kekerasan serta pelecehan seksual lainnya, perdagangan perempuan, diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, dan sebagainya. Namun di tengah keprihatinan untuk merevitalisasi gerakan pro perempuan, akhir-akhir ini muncul arus sebaliknya yang berlawanan dengan konsep kesetaraan gender. Sebagai contoh adalah bangkitnya wacana poligami dan praktek poligami oleh sejumlah elit politik dan elit masyarakat. Puspo Wardoyo, pemilik Restoran Wong Solo, adalah contoh dari figur laki-laki yang tidak hanya Muhajir Darwin, Gerakan Perempuan di Indonesia dari Masa ke Masa mempraktekkan poligami bagi dirinya, tetapi juga secara sangat proaktif mengkampanyekan poligami dan mendeskreditkan laki-laki yang memilih monogami atau perempuan yang menolak poligami, dengan menggunakan dalil-dalil agama Islam secara bias. Terhadap perkembangan wacana seperti itu, negara tidak berbuat apa-apa. Masa Pra-kemerdekaan Organisasi perempuan pertama di Indonesia adalah Putri Mardika. organisasi perempuan ini dibentuk atas bantuan Budi Utomo. Kelahiran Putri Mardika dan gerakan perempuan di Indonesia memang tidak bisa dipisahkan dari gerakan nasional bahkan internasional yang memperjuangkan emansipasi, nasionalisme dan kebebasan dari kolonialisme (Suryochondro, 2000). Setelah itu muncullah berbagai organisasi perempuan yang merupakan bagian dari organisasi/ gerakan nasionalis seperti Jong Java Meiskering, Young Javanese Girls Circle, Wanita Utomo, Aisyiah, Putri Indonesia, Wanita Katolik, Wanito Mulyo, Jong Islamieten Bond, dan lain-lain. Pada masa kolonial dapat dipahami apabila perempuan dan gerakan perempuan secara bersama-sama dengan gerakan nasionalis membasmi ketidakadilan dari sistem kolonial sekaligus memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesejajaran. Tonggak sejarah yang terpenting adalah bersatunya gerakan perempuan Indonesia dalam Kongres Perempuan I yang berlangsung pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta yang memunculkan Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia(PPPI) yang kelak berubah menjadi Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia (PPII). Agenda pembicaraan kongres ke-1 PPII meliputi pendidikan untuk kaum perempuan, nasib yatim piatu dan janda, perkawinan anak-anak, reformasi undang-undang perkawinan Islam, pentingnya meningkatkan harga diri perempuan, dan kejahatan kawin paksa. Sementara pada konges ke-2 PPII tahun 1930, persoalan yang diangkat meliputi perdagangan perempuan, hak suara perempuan, perlunya Kantor Penerangan Tenaga Kerja untuk perempuan, dan penelitian keadaan sanitasi di kampung serta tingginya angka kematian bayi. Walaupun sudah tiga perempat abad berlalu tampak bahwa tema-tema tersebut masih relevan dengan situasi perempuan Indonesia saat ini. 285 === [PDF page 3] === Jurnal Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Vol. 7, No. 3, Maret 2004 Kalau kita mengukur hak politik perempuan sebagai bagian dari pencapaian hak asasi perempuan sebagai warga negara, pada era kebangkitan gerakan perempuan ini pula tercatat awal perjuangan perempuan untuk memperoleh hak suara. Pada Kongres Umum ke- 3 KPI (Kongres Perempuan Indonesia, era kongres baru setelah pembubaran PPII), masalah hak suara menghangat. Walaupun usaha organisasi perempuan untuk mendudukan Maria Ulfah sebagai perwakilan perempuan Indonesia di Volksraad ternyata gagal, wacana hak pilih pasif (dipilih) dan memilih terus berkembang. Pada era itu pula telah ada empat perempuan Indonesia yang terpilih menjadi anggota Dewan Kota. Pengakuan atas hak perempuan sebagai warga negara menjadi makin jelas ketika Rasuna Said terpilih menjadi anggota Volksraad dan SK Trimurti menjadi anggota BPUPKI sementara padatahun 1955 perempuan Indonesia baru dapat memperoleh hak pilihnya secara penuh dalam Pemilihan Umum Pertama tanggal 29 September 1955, dan bahkan dapat mendudukkan beberapa politisi perempuan sebagai anggota parlemen. Setelah era kolonialisme Belanda, pada masa pendudukan Jepang tercatat kemunculan berbagai organisasi perempuan yang dibentuk oleh Jepang, yaitu Barisan Puteri Asia Raya yang merupakan bagian dari Gerakan Tiga A, Barisan Pekerja Perempuan Putera yang merupakan bagian dari Pusat Tenaga Rakyat (Putera) dan Fujinkai. Saat itu pula Jepang menyatakan bubar bagi semua organisasi perempuan yang ada dan memberi satu wadah bagi perempuan untuk berorganisasi yaitu Fujinkai Jawa Hokokai yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, tempat tentara Jepang berada. Pada era ini perempuan memperoleh kesempatan untuk melakukan tempaan mental dan fisik di bawah tekanan Jepang sambil tetap terus berupaya menggalang persatuan dengan sesama pejuang perempuan secara sembunyi-sembunyi karena wadah/ organisasi pemersatu mereka sudah diberangus oleh Jepang. Setelah kemerdekaan diperoleh, di samping kemunculan kembali organisasi perempuan yang pernah ada, muncul pula organisasi perempuan baru yang pada akhirnya membentuk federasi dengan nama Kowani pada tahun 1946 di Solo. Muhajir Darwin, Gerakan Perempuan di Indonesia dari Masa ke Masa Masa Pemerintahan Sukarno Sebagian mantan pejuang perempuan mengatakan bahwa perjuangan perempuan di jaman kemerdekaan relatif lebih sulit dibandingkan dengan di jaman penjajahan. Di jaman kolonial semua bahu membahu melawan penjajah. Ketika itu, musuh yang dihadapi bangsa Indonesia adalah fisik, nyata di depan mata. Secara garis besar, apa yang diperjuangkan perempuan setelah kemerdekaan adalah kesamaan politik, hak memperoleh pendidikan dan kesempatan bekerja. Perjuangan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi perempuan saat itu harus berhadapan dengan diskriminasi atau pembagian peran yang tidak adil antara laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya perlakuan yang diskriminatif inilah yang menjadi kegundahan Kartini saat zaman penjajahan. Pada dua dekade pertama masa kemerdekaan, perjuangan Perempuan direpresentasikan dengan adanya organisasi-organisasi perempuan, baik yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan, maupun yang muncul setelah kemerdekaan. Ada organisasi perempuan yang bergerak di bidang politik, dan ada pula yang bergerak di luar ranah politik (sosial, kemanusiaan, dll). Keberadaan organisasi perempuan ketika itu telah memberi warna tersendiri bagi perjuangan bangsa. Banyak dari organisasi perempuan yang memberikan pembelaan yang tegas terhadap perempuan, ketika muncul situasi tertentu yang merugikan kepentingan perempuan. Pada masa Sukarno, perempuan telah diakui haknya dalam politik, baik hak pilih dalam pemilihan umum 1955, atau untuk duduk sebagai anggota parlemen. Pada masa itu juga telah ada UU yang bernuansa keadilan gender, yaitu UU 80/1958. Undang-undang tersebut menentukan prinsip pembayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama. Perempuan dan laki-laki tidak dibedakan dalam sistem penggajian. Keluarnya UU ini merupakan salah satu contoh dari keberhasilan perjuangan kaum perempuan ketika itu. Namun tidak seluruh perjuangan perempuan berhasil mencapai situasi ideal yang diharapkan. Salah satunya adalah upaya para pejuang perempuan untuk mengakhiri praktek poligami yang merugikan perempuan. Isu poligami ini muncul ketika Sukarno yang merupakan simbol Bapak Bangsa dan telah beristeri Fatmawati 287 === [PDF page 4] === Jurnal Iimu Sosial & Ilmu Politik, Vol. 7, No. 3, Maret 2004 menikahi Hartini. Perbuatan Sukarno ketika itu ternyata mendapat penentangan dari organisasi perempuan, yaitu Persatuan Wanita Indonesia (Perwani). Organisasi tersebut mendesak dibuatnya UU Perjuangan untuk menentang poligami akhirnya sampai pada Komisi Perkawinan Parlemen yang kemudian mengumumkan Keputusan 19/1952 tentang tunjangan pensiun diberikan dua kali bagi janda-jandanya yang tidak lebih dari 4 orang. Perwari sebagai organisasi independen menentang keras keputusan ini yang kemudian, diikuti sejumlah organisasi termasuk Bhayangkari. Di ulang tahun Perwari ke 8, pada 17 Desemebr 1953, mereka melakukan demonstrasi dan ini merupakan demo pertama setelah kemerdekaan. Menarik untuk dicatat bahwa organisasi perempuan yang dikenal revolusioner ketika itu, yaitu Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) Suatu organisasi yang berbasis masa dan berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia, tidak menunjukkan pembelaannya terhadap perempuan dalam masalah poligami, atau dalam memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Perkawinan, karena kedekatan politik Gerwani/PKI dengan Sukarno. Mungkin Presiden RI pertama tersebut dianggap sebagai sekutu strategis bagi perjuangan komunis ketika itu untuk menghadapi politisi Islam yang anti komunis. Perlu juga dicatat bahwa pada awalnya Sukarno sangat mendukung perjuangan kaum perempuan. Gagalnya organisasi perempuan mencegah poligami dari Sukarno sempat menimbulkan kekecewaan yang mendalam dari aktivis perempuan ketika itu. Masa Pemerintahan Suharto Tampilnya Suharto sebagai Presiden Kedua menggantikan Sukarno menyusul terjadinya pemberontakan PKI 1965 dan gerakan mahasiswa anti Sukarno tahun 1966 mempunyai makna tersendiri baik yang bersifat positif mau pun negatif terhadap perjuangan perempuan. Ada beberapa fenomena positif yang bisa dicatat. Pertama adalah dikeluarkannya UU Perkawinan Tahun 1974. Undang-undang ini, meskipun hanya mengatur pegawai negeri, merupakan simbol dari keberpihakan negara terhadap perempuan, yaitu melakukan pembatasan secara ketat terhadap pegawai negeri laki-laki yang ingin 288 Muhajir Darwin, Gerakan Perempuan di Indonesia dari Masa ke Masa melakukan poligami. UU yang pada awalnya ditentang oleh kalangan politisi Islam ini merupakan langkah maju penting menuju pada kesetaraan hubungan laki-laki dan perempuan. UU Perkawinan memang masih jauh dari memuaskan karena perjuangan menentang poligami, masih dianulir dengan boleh poligami dengan berbagai cacatan, seperti ijin dari istri pertama. Sejak awal para aktivis menginginkan bahwa larangan poligami berlaku bagi setiap bangsa Indonesia. Kedua, adalah dibentuknya Kementerian Muda Urusan Peranan Wanita pada Kabinet Pembangunan (1974). Kementerian ini dalam perkembangannya mengalami beberapa kali perubahan nama, menjadi Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan terakhir menjadi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Kementerian yang ditugasi untuk meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan dan memberdayakan perempuan ini menjadi simbol legitimasi yang diberikan negara kepada hak perempuan untuk mengambil peran di ranah publik, sesuatu yang diperjuangkan oleh Kartini. Kementerian ini juga banyak memainkan peranannya dalam kelahiran banyak Pusat Studi Wanita di banyak universitas di Indonesia. Kementerian ini sesungguhnya mempunyai peranan strategis dalam memperjuangkan keberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. Melalui kementerian ini, kebijakan-kebijakan publik yang berperspektif gender dapat dibangun, kebijakan yang bias gender dapat dicegah, bias laki-laki dalam struktur birokrasi dapat dieliminasi, dan seterusnya. Kementerian ini juga dapat melakukan langkah-langkah proaktif untuk merespon berbagai isu perempuan yang mendasar, seperti pemerkosaan, kekerasan terhadap perempuan di rumah tangga dan di tempat kerja, aborsi yang tidak aman, seksualitas remaja, pengembangan sistem hukum yang sensitif gender, dan sebagainya. Sayangnya kementerian ini seringkali dipimpin oleh figur politisi perempuan yang kurang sensitif pada persoalan dasar dari perempuan, dan banyak terperangkap pada program-program artifisial yang tidak menyentuh masalah perempuan yang paling mendasar. Di samping fenomena yang bersifat positif, Orde Suharto juga menghadirkan sejumlah fenomena negatif. Pertama adalah adanya kebijakan publik yang mereproduksi subordinasi perempuan dan superioritas laki-laki, atau mengkondisikan munculnya proses 289 === [PDF page 5] === Jurnal Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Vol. 7, No. 3, Maret 2004 reproduksi seperti itu di masyarakat. Reproduksi nilai subordinasi ini secara menonjol terlihat dari berdirinya Organisasi-Organisasi Isteri, baik isteri pegawai negeri (Dharma Wanita), isteri militer (Persit Kartika Candra Kirana), Isteri profesional (Persatuan Isteri Dokter Indonesia, Persatuan Isteri Insinyur Indonesia, dll). Organisasi tersebut menegaskan posisi perempuan sebagai pendamping (konco wingking) laki-laki, yang meletakkan eksistensi, status, dan kehormatan perempuan pada bayang-bayang identitas suami, bukan identitas perempuan itu sendiri. Struktur kepengurusan dari organisasi tersebut pun dikembangkan sebagai bayang-bayang status suami (misalnya, isteri presiden menjadi penasehat Dharma Wanita, isteri kepala organisasi pemerintah menjadi kepala organisasi isteri). Era Suharto adalah era kooptasi organisasi masyarakat. Kemandirian dari organisasi masyarakat menjadi hilang dengan politik wadah tunggal. Organisasi perempuan juga menjadi korban kooptasi negara. Ini terjadi ketika pada bulan Desember 1965 Pemerintahan Orde Baru menyelenggarakan Musyawarah Kerja Sekber (Sekretariat Bersama) GOLKAR yang menyusun program konsolidasi organisasi dan perjuangan bagi tegaknya Orde Baru. Dalam konsolidasi ini terdapat 23 organisasi wanita yang tergabung dalam koordinasi wanita Sekber Golkar dan untuk mewadahi organisasi wanita ini maka dibentuk Himpunan Wanita Karya (HWK) sebagai bagian dari konsolidasi tegaknya Orba (Gunawan, 1993a). PERWARI sebagai organisasi perempuan yang besar pun pada akhirnya dipaksa untuk masuk Golkar pada tahun 1978. Hilangnya otonomi ini sudah barang tentu sangat membatasi ruang gerak organisasi, karena tidak bisa menentukan garis perjuangannya secara bebas, apalagi berseberangan dengan kehendak penguasa. Meskipun begitu, bukan berarti perjuangan perempuan ketika itu tidak membuahkan hasil sama sekali. Pada tahun 1968 Pemerintah menyetujui pemberian cuti hamil selama 3 bulan dan cuti haid selama 2 hari bagi pekerja perempuan. Dan pada tahun 1974, Pemerintah mengesahkan UU Perkawinan, no 1/1974. Perlu juga dicatat bahwa penyatuan organisasi-organisasi perempuan ini dianggap oleh para aktivis perempuan sebagai pembrangusan ide dan sangat bertentangan dengan asas demokrasi. Sementara itu ada kekuatan internasional, yang menekan negaranegara berkembang untuk lebih memperhatikan nasib perempuan. 290 Muhajir Darwin, Gerakan Perempuan di Indonesia dari Masa ke Masa Berangkat dari kenyataan ini maka muncul berbagai LSM yang diharapkan sebagai penerus perjuangan perempuan dalam warna yang berbeda seperti Yayasan Annisa Swasti yang peduli terhadap buruh perempuan (1982), Kalyanamitra, bergerak di bidang dokumentasi (1985), Yayasan Perempuan Mahardika ( 1986) Yayasan Solidaritas Perempuan, sekarang menjadi Perserikatan Solidaritas Perempuan, (1990) bergerak di bidang buruh migran perempuan dan sebagainya. Tumbuhnya Organisasi LSM ini tidak dapat dilepaskan dari dampak globalisasi, karena PBB dengan tegas menyatakan bahwa diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan. Seiring dengan semangat PBB tersebut, Pemerintah Indonesia pada tahun 1984 telah meratifikasi CEDAW. Perjuangan perempuan di masa 1990an ke atas memberi hasil yang cukup bervariasi. Upaya mendesakkan berbagai peraturan perundangan seperti perlindungan korban Perkosaan dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan, Perlindungan Saksi belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Akan tetapi kehadiran Komnas Perempuan (dilantik Habibie) di tahun (Nov, 1998) yang diharapkan mampu menjadi penengah kasus-kasus pelanggarana HAM terhadap perempuan belum juga mampu mewarnai penegakkan keadilan bagi perempuan. Tentu bukan karena Komnas Perempuan tidak bekerja dengan baik, namun karena kompleksnya permasalahan yang harus ditangani. Munculnya banyak Lembaga Bantuan Hukum dan pendampingan korban kekerasan (WCC RA, LBH APIK, Mitra Perempuan, Safi Amira, Mitra Annisa ) sering dinilai sebagai kegiatan karitatif dan kurang menyelesaikan secara struktural. Secara struktural, sistem sosial yang ada memberi ruang yang sangat lebar bagi terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Tantangan Masa Kini Tumbangnya pemerintahan Suharto tahun 1998 memberi harapan baru bagi terjadinya reformasi yang menyeluruh dalam sistem politik, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Namun banyak dari harapan tersebut yang hingga sekarang belum dapat terrealisasi, bahkan tidak jelas pula apakah sesungguhnya kita sedang berjalan mendekati harapan tersebut, atau justru sedang menjauhinya. Indonesia pasca reformasi 1997 mengalami kekacauan dalam banyak hal, 201 === [PDF page 6] === Jurnal Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Vol. 7, No. 3, Maret 2004 seperti korupsi yang justru semakin merajalela dan terang-terangan, konflik suku dan agama yang berdarah-darah, pelaksanaan otonomi daerah yang amburadul, dan situasi ekonomi yang semakin terpuruk. Dalam situasi yang kacau seperti ini masalah perempuan menjadi tenggelam dan seolah-olah terlupakan. Media massa lebih sibuk dengan liputan politik, konflik sosial, dan peristiwa hukum yang melibatkan banyak elit. Padahal masalah perempuan, bukan sudah terpecahkan, tetapi justru berada pada situasi yang lebih rentan. Harus diakui bahwa selama kurun tiga tahun terakhir ini ada kemajuan penting yang patut dicatat, yaitu keluarnya Inpres No.9 Tahun 2000. Inpres ini dapat dikatakan sebagai produk yang moniumental dari perjuangan perempuan, karena dalam inpres ini ditekankan tentang keharusan bagi setiap instansi pemerintah, di pusat dan daerah untuk melakukan pengarusutamaan gender. Kantor Meneg PP, ketika itu dipimpin oleh Chofifah Indar Parawangsa, diminta untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melakukan langkahlangkah insiatif dan koordinatif, menfasilitasi upaya pengarusutamaan gender di setiap instansi pemerintah. Akan tetapi keluarnya Inpres tersebut sesungguhnya merupakan indikasi dari lemahnya posisi tawar pejuang perempuan dalam memperjuangkan kesetaraan gender di masyarakat. Pertama, produk hukum yang dihasilkan adalah sebuah inpres, suatu produk yang mempunyai kekuatan hukum yang lemah, lebih lemah dibanding Kepres, apalagi UU. Dengan produk hukum seperti itu, keterikatan formal dan legal dari institusi-institusi publik untuk mengimplementasikan konsep pengarusutamaan gender tidak maksimal. Gagalnya pembuatan keppres sesungguhnya tidak lepas dari sikap setengah hati dari para politisi dan sejumlah tokoh eksekutif kunci di pemerintah pusat. Kedua, tanggungjawab dalam implementasi (termasuk pemberian instruksi, pedoman, fasilitasi pelaksanaan, dan pengendalian) diberikan ke kantor Meneg PP yang memiliki otoritas terbatas dan kemampuan operasional yang juga terbatas, karena statusnya sebagai Meneg, bukan departemen). Kementerian ini dalam prakteknya nyaris tidak mampu melakukan pengarusutamaan gender di instansi-instansi pemerintah lain secara berarti. Inpres No9 seperti tidak bergaung, apalagi sedikit sekali organisasi politik atau organisasi massa yang menaruh perhatian serius pada Muhajir Darwin, Gerakan Perempuan di Indonesia dari Masa ke Masa masalah pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. Ada letupan-letupan perjuangan pembelaan terhadap perempuan dari dalam tubuh organisasi massa perempuan berbasis agama, seperti Aisyiah atau Fathayat, tetapi hal itu belum merupakan arus utama dari organisasi-organisasi tersebut. Ada banyak LSM perempuan yang sangat proaktif memperjuangkan perempuan, tetapi mereka tidak punya massa, dan juga terbatas aksesnya untuk mempengaruhi kebijakan publik. Lemahnya posisi tawar perempuan tampak misalnya dalam Pemilu 1999. Ketika itu muncul wacana Presiden Perempuan. Politisi Islam menggunakan argumen agama yang tidak membolehkan perempuan menjadi pemimpin sebagai instrumen untuk mengganjal langkah politik ketua PDIP Megawati. Ketika kemudian para politisi Islam menjagokan Megawati untuk menggantikan Gus Dur, tidak ada pernyataan yang cukup kuat bahwa Islam mengakui hak perempuan menjadi pemimpin bangsa. Argumen yang diberikan adalah konsep “dhorurot” (darurat), yang berarti bahwa pada saat lain kepemimpinan perempuan dapat dipersoalkan kembali. Pada Pemilu 2004 ini pun perjuangan politik perempuan menghadapi banyak tantangan. Kuota perempuan dalam parlemen minimal 3076 tampaknya sulit terpenuhi. Banyak partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut karena di satu sisi jumlah tokoh perempuan yang mau berpolitik mungkin masih terbatas, dan di sisi lain banyak dari politisi laki-laki yang kurang bersemangat untuk memenuhi kuota tersebut. Kesimpulan Secara umum dapat dikatakan bahwa baik sebelum kemerdekaan atau setelahnya, ada bukti kemajuan nyata -yang dialami perempuan. Namun ada pula cukup bukti bahwa perempuan belum sepenuhnya bebas dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Masih banyak perempuan yang mengalami pelecehan, menjadi korban kekerasan, mengalami marginalisasi baik di rumah tangga atau di tempat kerja. Terhadap perlakuan yang tidak adil tersebut, hukum belum berpihak pada perempuan. Akibatnya masyatakat semakin tidak percaya pada pemerintah dan lembaga penegak hukum. 293 === [PDF page 7] === Jurnal Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Vol. 7, No. 3, Maret 2004 Perempuan, seperti juga laki-laki, adalah warga negara, dengan hak-hak kewarganegaraan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi oleh negara karena perbedaan jenis kelamin, seperti juga tidak dibenarkan adanya diskriminasi karena perbedaan agama, suku, bahasa, kelas ekonomi, dan sebagainya, karena hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak asasi manusia yang universal. Perjuangan kesetaraan gender perlu mengalami revitaliasi. Perjuangan tersebut harus diletakkan dalam koneks keadilan sosial yang lebih luas, yaitu membebaskan manusia dari segala bentuk diskriminasi atas dasar jenis kelamin, suku,-atau agama. Dalam konteks ini, ketimpangan gender tidak hanya menjadi masalah perempuan, tetapi masalah semua anak bangsa. Demikian juga, masyarakat yang berkeadilan gender tidak hanya akan menguntungkan perempuan, tetapi juga laki-laki, karena majunya perempuan akan berimplikasi pada kemajuan seluruh masyarakat, laki-laki dan perempuan.” Daftar Pustaka Gunawan, Ryadi, (1993a). “Gerakan perempuan Dulu, Sekarang dan Sumbangannya kepada Transformasi Bangsa. Dalam Fauzie Rijal, Lusi Margiani, dan Agus Fahri Husein (eds), Dinamika Gerakan perempuan di Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana. hal: 93-98. Gunawan, Ryadi, (1993b). 'Dimensi-dimensi PerjuanganKaum perempuan Indonesia dalam Perspektif Sejarah. Dalam Fauzie Rijal, Lusi Margiani, dan Agus Fahri Husein (eds), Dinamika Gerakan Perempuan di Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana. hal: 99-106. Suryochondro, Sukanti, (2000). “Perkembangan Gerakan Wanita di Indonesia.’ Dalam Mayling Uy-Gardiner, Mildred Wagemann, Evelyn Suleeman, dan Sulastri (eds), Perempuan Indonesia Dulu dan Kini. Jakarta: Gramedia. 294 SSS ees Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ISSN 1410-4946 Volume 7, Nomor 3, Maret 2004 (295 - 314) POTRET KUOTA PEREMPUAN DI PARLEMEN Ratnawati * Abstract In response to the slow progress in improving women role in politics, an affirmative action has been adopted in Indonesia. A scheme, which popularly known as “quota 30% for women in parliament,” has been well-advocated, despite it retains controversy. This article makes a brief look at the respond of political parties to that scheme and identifes the challenge lays ahead. Kata-kata kunci: gerakan perempuan; quota perempuan; partai politik. Pengantar Greget partai-partai politik untuk bersaing dalam koridor Undang-Undang Pemilu mulai terasa. Sejak partai-partai politik tersebut mulai diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga diumumkannya statusnya sebagai kontestan Pemilu 2004, berbagai respons, reaksi dan tanggapan muncul dari partai-partai politik terhadap hasil kerja KPU. Greget ini semakin hari semakin panas, bak mesin diesel. Fase berikut yang harus dilalui partai-partai politik adalah mengajukan dan memasukkan calon-calon legislatif (Caleg) untuk DPR, DPR Propinsi, dan DPR Kabupaten/Kota ke KPU. Pengajuan Caleg adalah fase yang memiliki implikasi penting terhadap pergerakan perempuan di Indonesia. Berbagai fihak yang Ratnawati adalah dosen pada Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM, Yogyakarta. 295