Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-02909

Dynamics of Social Life-Economy of Ex-Tapol in South Blitar 1968-2000 (Masruroh et al., 2022)

Cleaned OCR text (Good (0.936); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

=== [PDF page 1] === Dynamics Of Social Life-Economy Of Ex-Tapol In South Blitar 1968-2000 Binti Masruroh1, Kayan Swastika-swastika, Sumarjono3, Mohamad Na’im4, Akhmad Ryan Pratama5, Robit Nurul Jamil6 123456History Education, Universitas Jember Abstract This article examines the life of Ex-Tapol in South Blitar and the survival efforts amid the new order government's discriminatory regulations against Ex-Tapol. The Study is discusses (1) what are the supervisions carried out by local governments that affect the social life – Economy of Ex-Tapol, (2) how the dynamics of the social - economic life of Ex Tapol in South Blitar 1968 - 2000. The method used in this study is a historical research method. The method used in this study is a historical research method. Use document sources, interviews, and supporting secondary sources. The results of this study are: Local government supervision of Ex-Tapol including the mandatory reporting policy, disenfranchisement of civil rights and political rights, and provision of a special code (ET) on the ID cards of ex-tapols. Many former Tapol in South Blitar worked as a farmer. The existence of a regulation that Ex-Tapol and his descendants are prohibited from having certain jobs and are prohibited from being civil servants makes Ex-Tapol in South Blitar have no other choice, but to become a farmer. The income as a farmer is uncertain, making some ex-Tapol in South Blitar increase their income by raising livestock such as cows, goats, and chickens. The interaction of Ex-Tapol with the surrounding community is partly closed because of the stigma that the Ex Tapol PKI which is an enemy of the state made some people in South Blitar choose to stay away from Ex Tapol and are reluctant to have a relationship with Ex Tapol. Keywords: Socio economic life, former political prisoner, Blitar P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 219 Desember 2022 === [PDF page 2] === PENDAHULUAN Eks Tapol adalah mantan tahanan politik. Dalam hal ini tahanan politik yang di maksud adalah orang-orang yang pernah, di tangkap dan ditahan selama bertahun-tahun tanpa melalui proses eksekusi pada saat operasi penupasan PKI. Hal tersebut dikarenakan mereka dianggap memiliki hubungan dengan organisasi yang berbau kiri (PKI). Eks Tapol yang di maksud dalam Artikel ini adalah Eks Tapol yang pernah tersangkut peristiwa Trisula di Blitar Selatan. Pasca peristiwa 65 militer terus melakukan operasi terhadap wilayah-wilayah yang dianggap sebagai sarang maupun tempat pelarian anggota PKI yang berhasil meloloskan diri. Blitar Selatan merupakan salah satu daerah tempat persembunyian anggota PKI dari pusat yang berhasil melarikan diri. Sehingga mengetahui hal tersebut, Militer menggelar Operasi Trisula untuk menupas anggota PKI yang berhasil melarikan diri ke Blitar Selatan (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1994). Operasi Trisula yang bertujuan untuk menupas PKI di Blitar ini bukan Hanya memerangi golongan yang benar-benar merupakan anggota PKI. melainkan juga banyak orang yang dibunuh, ditangkap, ditahan, dan banyak di antara mereka yang memiliki kaitan sangat minim atau bahkan tidak memiliki hubungan dan keterkaitan sama sekali dengan PKI, namun tetap ditahan dan mendapatkan perlakuan diskriminatif yang tidak manusiawi dari militer (Kontras, 2012. Akibat dari adanya Operasi Trisula yang digelar oleh Militer tersebut masyarakat Blitar Selatan banyak yang menjadi korban dan menjadi tahanan politik. Perlakuan diskriminatif yang dialami oleh para tapol bukan saya terjadi pada saat penahanan, melainkan juga terjadi ketika mereka telah dibebaskan dari tahanan dan dikembalikan kepada masyarakat, dimana mereka harus mengikuti beberapa peraturan yang ditetapkan pemerinah sebagai syarat dari pembebasan mereka. Sesuai Instruksi Mentri No 32 tahun 1981 pemerintah pusat maupun daerah tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap para Tapol yang telah dibebaskan. Selain itu, dalam Intruksi Mentri No 32 tahun 1981 juga terdapat beberapa jenis pekerjaan yang dilarang bagi para bekas tahanan dan bekas P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 220 Desember 2022 === [PDF page 3] === Narapidana G 30 S PKI, hal tersebut dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah bangkit dan berkembangnya ajaran komunisme. Upaya pemberantasan bangkitnya ajaran komunisme di segala aspek kehidupan, secara terus-menerus tetap dilakukan oleh pemerintah Orde Baru dimana Suharto merupakan peran utama dari adanya rencana ini. Upaya pemberantasan komunisme secara terstruktur dan represif telah dilakukan selama 32 tahun lamanya, diantaranya, dengan menetapkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan diskriminatif yang diperuntukkan bagi para eks-tapol PKI. Selain itu, ada 30 butir undang-undang yang ditujukan bagi seluruh mantan anggota PKI dan ormas yang berada dibawah naungannya. Bukan hanya itu, Hal yang menyakitkan juga harus dirasakan oleh orang-orang yang tidak ada sangkutpautnya dengan PKI. Dimana terdapat peraturan ‘surat bebas G 30 S’ bagi orang-orang yang hendak bersekolah dan melamar suatu pekerjaan, yaitu harus melampirkan surat pernyataan ‘bersih diri’ dan ‘lingkungan’ ditujukan bagi orang yang memiliki keluarga atau sanak-saudara yang diduga ataupun dituduh dekat dengan eks tapol PKI, bahkan ada kebijakan bahwa anak keturunan eks Tapol PKI dilarang menjadi anggota TNI, POLRI, PNS serta bekerja di instansi Adanya instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981 yang melarang Eks tapol dan keturununanya untuk menjadi PNS, TNI, POLRI serta dilarang untuk memiliki jenis pekerjaan tertentu, secara tidak langsung membatasi ruang gerak kehidupan para Eks Tapol untuk memperoleh pekerjaan serta menghambat para Eks Tapol untuk meningkatkan status sosial mereka dalam masyarakat. Selain itu, peraturan diskrimatif yang diterapkan oleh pemerintah orde baru serta stigma bekas tahanan politik G 30 S /PKI membuat keberadaan Eks Tapol sulit diterima oleh masyarakat sehingga kehidupan Eks Tapol semakin terpojokkan (Wawancara dengan Sutrisno, 26 agustus 2021). Ketertarikan Peneliti dalam mengkaji persoalan ini adalah untuk mengetahui kondisi sosial-ekonomi Eks Tapol yang ada di Blitar khususnya Blitar Selatan dalam kurun waktu 1968 sampai 2000, terkait bagamaimana Eks Tapol menjalani kehidupanya ditengah Stigma dan peraturan diskriminatif yang P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 221 Desember 2022 === [PDF page 4] === diterapkan pemerintah Orde Baru. Dengan adanya penelitian ini diharapkan pemerintah tidak lagi mendiskriminasikan Eks Tapol karena mereka juga adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak hidup yang sama sebagaimana warga negara Indonesia yang lainnya. Berdasarkan latar Belakang yang telah dijabarkan maka rumusan masalah yang disusun oleh peneliti adalah 1) Apa saya pengawasan pemerintah daerah kepada Eks Tapol yang berpengaruh terhadap kehidupan Sosial – Ekonomi Eks Tapol di Blitar Selatan pasca bebas dari masa tahanan atau pengasingan 1968- 1998?; 2) Bagaimana dinamika (Perubahan, perkembangan serta kesinambungan) kehidupan Sosial-Ekonomi Eks Tapol di Blitar Selatan dalam kurun waktu tahun 1968 hingga tahun 2000?. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah. Penulisan dengan metode sejarah harus melalui proses menguji dan menganalisa secara kritis terhadap rekam jejak dan peninggalan-peninggalan masa lampau, rekonstruksi terhadap peristiwa di masa lampau yang bersifat otentik dan dapat dipercaya kebenarannya (Gottschalk, 1989). Adapun langkah-langkah penelitian menggunakan metode sejarah diantaranya yaitu, (1) heuristik (pengumpulan sumber), (2) kritik, (3) interpretasi, dan (4) historiografi (penulisan). Langkah yang pertama yaitu Heuristik atau Pengumpulan sumber. Dalam sebuah penelitian terdapat sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer yang diperoleh dalam penelitian ini didapat dari wawancara, Dalam penelitian ini menggunakan 9 Narasumber Eks Tapol di Blitar Selatan dan menggunakan 2 Narasumber non Tapol yang mengetahui kronologi peristiwa 68 di Blitar Selatan yaitu Carik desa Ngrejo (salah satu daerah di Blitar Selatan) dan Ketua LSM The Post Institute yang pernah melakukan rekonsiliasi terhadap Eks Tapol di Blitar Selatan, selain itu juga menggunakan sumber primer berupa; Peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah diantaranya yaitu Keputusan Presiden No.28/1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C, dan Intruksi Mentri Dalam Negri No 32. /1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 222 Desember 2022 === [PDF page 5] === Terhadap Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G 30 S/PKI, Laporan pengawasan pemerintah daerah Kabupaten Blitar terhadap bekas Tapol G 30 S/PKI, Arsip Pribadi Eks Tapol (KTP Eks Tapol, surat Perjanjian eks Tapol untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah), data sosial-ekonomi masyarakat Blitar Selatan tahun 1968-2000 yang diperoleh dari badan Statistik Kabupaten Blitar, Arsip, majalah, koran yang sezaman, observasi dan dokumentasi. Sedangkan sumber Sekunder di dapat buku-buku dan dari hasil penelitian terdahulu baik berupa Skripsi ataupun jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Tahap Kedua adalah Kritik, meliputi kritik ekstern dan kritik intern. Kritik ekstern dilakukan Peneliti untuk memferivikasi kredibilitas sumber yang digunakan dan untuk menentukan apakah sumber tersebut adalah sumber yang valid dan benar. Sementara kritik intern dilakukan oleh Peneliti setelah untuk memastikan bahwa sumber yang diperoleh adalah sumber yang diperlukan. Tahap Ketiga Interpretasi adalah peneliti melakukan penafsiran atas sumber-sumber yang telah terpilih atau terseleksi. Tahap yang terakhir adalah Historiografi yang merupakan tahapan terakhir dari penelitian sejarah, di tahap inilah hasil interpretasi dari fakta – fakta sejarah yang telah di peroleh Peneliti disusun secara analitis, kornologis dan sistematis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap Eks Tapol di Blitar Selatan Tahanan politik yang telah dibebaskan dari tahanan maupun yang di pulangkan dari masa tahanan atau pengasingan di Pulau Buru nyatanya tidak benar-benar merasakan kebebasan. Sejumlah peraturan ditetapkan untuk membatsi ruang gerak para Eks Tapol yang telah dibebaskan. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya mencegah bangkitya paham Komunis di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap orang-orang yang dianggap pernah terlibat dengan PKI atau organisasi yang bebau komunis. Sesuai dengan adanya Keputusan Presiden No.28/1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C, Pemerintah pusat maupun daerah tetap melakukan Pengawasan dan pembinaan terhadap P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 223 Desember 2022 === [PDF page 6] === mantan Tahanan Politik yang telah dibebaskan dan juga tetap melakukan pengawsan terhadap daerah-daerah yang dianggap memiliki potensi untuk membangkitkan lagi ajaran komunis seperti daerah Blitar Selatan (Inmendagri No. 32 tahun 1981). Beberapa pengawasan pemerintah daerah terhadap mantan tahanan politik di Blitar Selatan dan berpengaruh terhadap kehidupan sosial-ekonomi Eks Tapol diantarnya yaitu: (1) Kebijakan wajib lapor, (2) Pencabutan Hak sipil dan Hak politik, (3) Pemberian kode Khusus (ET) terhadap KTP para Eks Tapol. Kebijakan Wajib Lapor Kebijakan wajib lapor merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tahanan politik di Blitar Selatan pasca bebas dari masa tahanan atau pengasingan. Wajib lapor dilakukan selama seminggu sekali, kemudian bertahap menjadi dua minggu sekali, lalu berangsur sebulan sekali, dan tiga bulan sekali, dengan melihat perkembangan perilaku setiap tahanan politik. (Lestariningsih, 2011). Beberapa Narasumber di Blitar Selatan mengatakan pasca dibebaskan mereka diharuskan absen (wajib Lapor) ke koramil setempat atas keberadaan mereka setiap seminggu sekali, salah satunya, narasumber dari Pasiraman bernama Sukiman yang merupakan tapol kategori Golongan C ditangkap karena mengikuti kesenian Lekra, mengungkapkan hukuman berupa absen (wajib lapor) ke koramil setempat dijalaninya selama kurang lebih sepuluh tahun lamanya, Sukiman juga mengatakan para tapol didesanya wajib melakukan absen tersebut apabila mereka tidak melakukan absen wajib lapor sesuai yang telah di instruksikan maka para tapol yang ada di desanya akan mendapakan hukuman kekerasan fisik dari militer berupa penganiayaan dan pemukulan (Wawancara dengan Sukiman, 20 Agustus 2021). Selain para tapol diwajibkan untuk lapor atas keberadaanya, mereka juga harus lapor atas kegiatan keagamaan maupun kegiatan kemasyarakatan yang mereka ikuti, dan juga diwajibkan untuk melaporkan aktivitas keseharianya seperti harus lapor setiap kali menerima tamu, dari mana asal tamu tersebut, apa P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 224 Desember 2022 === [PDF page 7] === yang dibicarakan, apakah mereka menerima surat, apa isi suratnya atau apakah mereka menerima telefon harus dilaporkan secara detail kepada petugas desa setempat, dan diwajibkan untuk minta izin kepada aparatur desa terlebih dahulu, apabila mereka hendak bepergian ke luar kota atau luar daerah (Wieringa, 2020). Apabila para eks tapol hendak berstransmigrasi ke daerah lain karena situasi dan kondisi yang mengharuskan mereka untuk pindah dari tempat asalnya, maka pemerintah mengadakan transmigrasi khusus yang diperuntukkan bagi para eks Tapol, dan mereka di tempatkan di lokasi khusus agar pembinanan dan pengawasan terhadap para eks tapol yang dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah dan keamanan menjadi lebih mudah. Mengenai mobilitas antar daerah bagi para Eks Tapol PKI ini, Pangkopkamtib memberikan ketentuan bahwa para Eks Tapol boleh saya berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya di Indonesia. Namun ada ketentuan bahwa setibanya mereka di tempat yang baru harus melaporkan diri kepada pihak pemerinah daerah dan aparat keamanan setempat, sedangkan apabila Eks Tapol merupakan seorang pegawai (swasta) yang dipindahkan oleh perusahaannya ke kota lain, maka perusahaan wajib untuk melaporkan kepada pihak pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat (Jawa pos, 20 September 1982). Kebijakan wajib Lapor ini harus tetap dijalani oleh para eks tapol semasa pemerintah Orde baru dan berakhir ketika waktu pemutihan (bebas wajib Lapor) di masa pemerintahan Gus Dur (Kontras, 2012). Pencabutan Hak sipil dan Hak politik Demi melancarkan kepentingan kekuasaan pemerinah orde baru merampas hak sipil dan hak politik para mantan tapol dengan dalih untuk mencegah bangkitnya ajaran komunis. Para eks tapol tidak pernah merasa bebas meskipun telah dibebaskan dari tahanan atau masa pengasingan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat dari pembebasan mereka diantaranya yaitu mereka harus berjanji untuk melakukan apapun yang diminta oleh Kopkamtib untuk mengamankan ketertiban akibat ulah pemberontak dan pengkhianatan yang dilakukan oleh G 30 S/PKI, mereka juga tidak diperkenankan untuk mengajukan tuntutan terhadap Republik Indonesia (Wieringa, 2020). P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 225 Desember 2022 === [PDF page 8] === Terdapat beberapa kebijakan yang mendiskriminasikan Eks tapol salah satunya yaitu Keputusan Presiden No.28/1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C yang menyebutkan bahwa tahanan Politik yang masuk dalam kategori Golongan C yaitu seseorang yang terlibat diduga terlibat secara tidak langsung dalam peristiwa pemberontakan G 30 S/PKI apabila berstatus sebagai Pegawai Negeri maka sejak saat itu seseorang tesebut diberhentikan sebagai Pegawai Negeri secara tidak hormat, dilakukan penahanan dan dikenakan tindakan administratif dengan memperhatikan berat ringanya keterlibatan mereka. Kebijakan tersebut berdampak terhadap Eks Tapol Golongan C yang bernama Wiyono. Wiyono merupakan seseorang Guru yang mengikuti organisasi PGRI Non vaksentral, akibat mengikuti organisasi tersebut Wiyono di pecat dan dikeluarkan dari sekolah secara tidak hormat tanpa di beri pesangon (Wawancara dengan Wiyono, 24 Agustus 2021). Di sisi lain terdapat lima kondisi yang ditetapkan untuk pembebasan para tapol. Para tahanan harus siap secara mental harus menunjukkan bahwa mereka telah menjalani nilai-nilai pancasila selama di penjara, dan keluarga mereka harus siap menerima mereka ketika mereka pulang, begitu juga para tetangga. Kondisi terakhir yang harus dipersiapkan. Mereka harus siap mengisi lowongan pekerjaan yang ditawarkan kepada mereka. Namun, mereka tidak bisa langsung bekerja karena setelah pembebasan, para Eks tapol di tahan di rumah setelah itu harus tinggal di desa atau di kota mereka. Mereka juga tidak bisa mendapatkan pekerjaaan di pemerintah atau di sektor yang dianggap penting secara nasional. Guna mengendalikan gerakan mereka, dibentuk Sistem Keamanan Lingkungan (Siskampling) sehingga tetangga juga dapat mengawasi kegiatan mereka. Keluarga para Eks Tapol pun juga harus menandatangani dokumen yang menyebutkan bahwa mereka siap menerima Eks Tapol yang telah di tahan atas tuduhan terlibat gerakan 30 S/PKI. Keluarga juga harus berjanji untuk memastikan mereka tidak terlibat aktivitas politik atau menerima tamu yang tidak memiliki hubungan dengan keluarga, selain itu juga memastikan para mantan tahanan politik tidak meninggalkan desa atau kota tanpa seizin petugas (Wieringa, 2020:108). P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 226 Desember 2022 === [PDF page 9] === Selain kebebasan para eks tapol dirampas, Pemerintah orde baru juga merampas hak eks tapol untuk berpolitk hal ini didasarkan oleh undang-undang No 15/1969 yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pernah terlibat sebagai anggota PKI baik langsung maupun tidak langsung dilarang untuk memilih ataupun dipilih. Pada tahun 1981 jumlah pemilih di seluruh Indonesia adalah 82.134.195 jiwa, berdasarkan hasil penelitian dan penilaian, warga negara Republik Indonesia yang terlibat G 30 S/PKI tercatat 1.580.020 orang namun penggunaan hak memilihnya tidak dapat dipertimbangkan dalam pemilu 1982 (Surabaya Post, 3 Desember 1981). Namun Kondisi di Blitar Selatan berbeda, salah satu tapol Golongan B dari desa Bakung bernama Talam yang ditangkap karena menjadi anggota Sarbuksi (Sarikat Buruh Perhutani indonesia) mengungkapkan setiap pemilu pada masa orde baru Eks Tapol di Bakung Talam tidak memiliki hak pilih, meskipun tidak memiliki hak pilih, namun Talam beserta teman-teman senasibnya tetap dipaksa untuk memilih partai penguasa yaitu partai Golkar. Sehingga setiap pemilu pada masa Orde Baru, Golkar selalu memperoleh suara tertinggi di Bakung. Selain itu para Eks tapol yang ada didesanya juga tidak perbolehkan untuk ikut berpolitik maupun ikut bergabung dalam partai politik apapun (Wawancara dengan Talam, 20 Agustus 2021). Kebijakan pemerintah yang juga bersifat mendiskriminasikan Eks Tapol yaitu Instruksi Pemerintah dalam Negeri No 32/1981 yang menyebutkan bahwa Eks Tapol beserta keturunannya dilarang menjadi PNS, TNI, POLRI serta bekerja dalam birokrasi pemerintahan, selain itu, juga terdapat larangan untuk memiliki pekerjaan tertentu Seperti Guru, dosen, wartawan, dalang dan menjadi anggota lembaga bantuan hukum. Kebijakan tersebut menjadikan kehidupan Eks Tapol semakin terpojokkan dan membuat para eks Tapol semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Pemerintah Orde Baru juga membentuk lembaga Bakortsanas (Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional. Sesuai dengan Keputusan Presiden No 16 tahun 1990 lembaga Bakorstnas tersebut dibentuk bertujuan untuk melakukan penelitian khusus setiap ada penerimaan Pegawai Negeri baru, hal ini P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 227 Desember 2022 === [PDF page 10] === dilakukan untuk memastikan bahwa pelamar yang bersangkutan tidak pernah terlibat peristiwa Gerakan 30 Sepetember/PKI atau memiliki hubungan partai maupun organisasi terlarang tersebut. (Setiawan, 2003). Litsus mulai diberlakukan sejak tanggal 17 April 1990, Litsus juga dikenal sebagai metode yang efektif untuk menyeleksi para pejabat dan pegawai publik dari para Eks Tapol dan keluarga Eks Tapol PKI, di bawah kekuasaan presiden Suharto anggota PKI beserta keluarganya dianggap sebagai musuh negara (Kompas, 2 Sepetember 1991). Dosa turunan juga harus ditanggung oleh keluaga Eks Tapol PKI sejak diberlakukannya “Sampul D”. Sampul D merupakan lembaran yang berisi tentang data-data bukan hanya mengenai bekas tahanan politik yang bersangkutan melainkan juga berisi tentang anak, cucu, saudara serta seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Eks Tapol. Data tersebut tersimpan di Sampul D dalam file A perorangan yang terdiri dari data yang telah dikumpulkan dari berbagai komando militer setempat para pejabat pemerintah sipil dan polisi tanpa sepengatahuan orang yang bersangkutan. Semua instansi pemerintah dan perusahaan vital memiliki data Sampul D tersebut. Dengan adanya data tesebut membuat lapangan kerja semakin sempit bagi Eks Tapol beserta keluaganya, para Eks tapol dan keuarganya bukan hanya dilarang bekerja di Instansi pemerintah tetapi nama-nama yang tertera dalam data tersebut juga dilarang untuk menikah dengan anggota aparatur negara seperti TNI dan POLRI (Mustika, 2007). Pemberian kode Khusus (ET) terhadap KTP para Eks Tapol Perlakuan dikriminatif pemerintah Orde Baru terhadap Eks Tapol juga ditujukkan dengan membedakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para mantan Tahanan Politik PKI dengan KTP Masyarakat pada umumnya, dalam KTP mantan tahanan politik (Tapol) tertulis Kode ET yang menunjukkan bahwa pemegangnya adalah seseorang bekas anggota organisasi terlarang, selain pada KTP Kode ET juga dicantumkan pada KK (Kartu Keluarga), hal ini dilakukan agar pengawasan pemerintah yang berhubungan dengan administrasi Eks Tapol lebih mudah (Inmendagri No. 32 tahun 1981). P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 228 Desember 2022 === [PDF page 11] === Stigmatisasi terhadap para Eks Tapol dilanjutkan dengan di sahkannya Keputusan Dalam Negeri No.24 tahun 1991 tentang jangka waktu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang didalamnya menyatakan bahwa para Eks Tapol yang sudah berusia lebih dari 60 tidak boleh mendapatkan KTP seumur hidup karena para Eks Tapol harus melaporkan diri setiap tiga bulan sekali untuk memberbaruhi KTP mereka. Namun bagi warga negara pada umumnya ketika telah berusia 60 tahun mereka secara otomatis akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku untuk seumur hidup (Kontras, 2012). Sukiman merupakan Eks Tapol Golongan C dari kecamatan Wonotirto yang ditangkap karena menjadi anggota organisasi kesenian Lekra mengungkapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan syarat utama administrasi dalam melamar pekerjaan. Dengan adanya kode ET di KTP membuat para Eks Tapol kesulitan dalam mencari pekerjaan, karena kode tersebut menujukkan bahwa pemegangnya merupakan mantan anggota PKI yang dianggap sebagai pemberontak negara, kebanyakan perusahaan atau instansi tidak bisa menerima pegawai yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berstatus ET. Sehingga pada saat itu Sukiman hanya bisa memilih pekerjaan seadanya yang tidak menggunakan KTP sebagai syarat administrsi seperti buruh tani dan buruh kasar (Wawancara dengan Sukiman, 20 Agustus 2021). Dinamika Kehidupan Sosial-Ekonomi Eks Tapol Di Blitar Selatan Jumlah Eks Tapol di Blitar Selatan Menurut data dari LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) The Post Institute yang berada di Blitar. Korban peristiwa 65 (Eks Tapol) yang berhasil di data oleh lembaga tersebut berjumlah sekitar 83 orang. The Pos Institute sendiri merupakan lembaga swadaya masyarakat di Blitar yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Lembaga tersebut mulai melakukan rekonsiliasi dan pendataan terhadap korban peristiwa 65 di Blitar Selatan sejak tahun 2003. Eks Tapol Menurut LPKP (Lembaga penelitian korban Peristiwa 1965) terbagi menjadi 3 golongan, diantaranya yaitu Golongan A (Orang-orang yang terlibat secara langsung dengan peristiwa G 30 S dan langsung diadili), Golongan P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 229 Desember 2022 === [PDF page 12] === B (anggota PKI berserta simpatisannya yang di tangkap dan ditahan secara sewenang-wenag tanpa proses pengadilan dan disaingkan ke Pulau buru bagi lakilaki serta Kamp Plantungan bagi perempuan), Golongan C (orang-orang yang terlanjur tertangkap tanpa alasan yang jelas, bisa dari keluarga dan kerabat Orang PKI) yang dikenakan Wajib Lapor (walap) selama berbulan-bulan hingga tahunan (LPKP, 2012). Dari jumlah 83 Eks Tapol di Blitar Selatan yang terdata dalam LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) The Post Institute kebanyakan dari mereka merupakan Eks Tapol Golongan C. Hal ini dikarenakan Blitar Selatan dahulunya merupakan tempat pelarian anggota PKI dari pusat, namun banyak masyarakat sekitar yang tidak tahu menau tetapi menjadi korban sasaran operasi penupasan PKI (Trisula) di Blitar Selatan pada tahun 1968 (Wawancara dengan Mawan, 2 Agustus 2021). Adapun pembagian jumlah Eks Tapol yang ada di Blitar Selatan dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut: Tabel 1. Jumlah Eks Tapol di Blitar Selatan Kecamatan Desa Jumlah Gol A Gol B Gol C Bakung Ngrejo 27 - 2 25 Lorejo 19 - - 19 Wonotirto Pasiraman 13 - - 13 Tambakrejo 24 - 2 22 Jumlah 83 - 4 79 Sumber: LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) The Post Institute Namun berdasarkan penelusuran peneliti dari jumlah 83 orang saat ini hanya tersisa sekitar 40 orang yang berhasil ditemukan oleh peneliti, dari jumlah 40 orang tersebut 16 orang sudah meninggal, dan 24 orang yang masih hidup, Namun yang benar-benar dapat diwawancarai dan digali keterangannya oleh peneliti hanya 9 orang, dan sisnya tidak dapat diwawancara dikarenakan sebagian dari mereka usianya sudah sangat tua (pikun) dan sakit-sakit an, pendengarannya terganggu, dan susah diajak biacara (tidak nyambung penjelasanya) sehingga tidak dapat digali keterangannya. Para Eks tapol yang ada di Blitar Selatan saat ini sudah banyak yang meninggal dikarenakan faktor usia. Dalam hal ini Peneliti P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 230 Desember 2022 === [PDF page 13] === hanya dapat memperoleh sembilan Eks Tapol yang dapat di wawancarai dan masih jelas keterangannya. Interaksi Eks Tapol dengan masyarakat sekitar (Non Tapol) Pasca dibebaskan dari tahanan para tapol bukan hanya mendapatkan hukuman dari pemerintah tetapi beberapa dari mereka juga mendapatkan hukuman sosial dari masyakat setempat. Memiliki latar belakang sebagai bekas tahanan politik dan adanya label yang diberikan pemeritah Orde Baru terhadap para PKI beserta simpatisannya merupakan musuh Negara membuat sebagian masyarakat enggan untuk memiliki hubungan dengan para mantan Tahanan Politik. Diskriminasi sosial, politik dan ekonomi dari pemerintah Orde Baru maupun masyarakat setempat, secara tidak langsung membuat kehidupan Eks Tapol semakin terpojokkan. Di Blitar Selatan sendiri beberapa masyarakat ada yang bersikap terbuka dan menerima keberadaan Eks Tapol, tetapi ada pula masyarakat yang enggan menerima keberadaan Eks Tapol dan bersikap memilih untuk menjauhi eks Tapol, di daerah Blitar Selatan kebanyakan masyarakat disana bersikap terbuka dan menerima keberadaan Eks Tapol setelah dibebaskan dari tahanan (pengasingan), salah satu Narasumber yang bernama Talam yang merupakan salah satu Tapol Golongan B, mengungkapkan pasca dibebaskan dari pengasiangan (Pulau Buru), masyarakat bersikap seperti biasa dan tidak mendiskriminasikan dirinya beserta keluarganya, meskipun Talam merupakan bekas Narapidana G 30 S PKI (bekas Tapol), hal ini dikarenakan sebelum Talam ditahan dan diasingkan selama bertahun-tahun dipulau Buru, masyarakat sudah mengenal kepribadiannya, selain itu di Blitar Selatan sendiri banyak orang yang tersangkut dan dianggap sebagai simpatisan PKI karena Blitar Selatan merupakan tempat pelarian PKI, adanya kesamaan nasib pernah dituduh sebagai simpatisan PKI, membuat kebanyakan masyarakat di Blitar Selatan memiliki sifat terbuka dan bisa menerima keberadaan Eks Tapol (Wawancara dengan Talam, 20 Agustus 2021). Namun hal tersebut tidak berlaku di beberapa dusun yang terdapat di desa Tambakrejo yang ada di Blitar Selatan, sebagian masyarakat bersikap tertutup dan P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 231 Desember 2022 === [PDF page 14] === enggan untuk memiliki hubugan dengan para bekas tahanan Politik, stigma dan labelisasi pemeritah orde baru terhadap eks tapol, membuat pandagan masyarakat terhadap Eks Tapol di Tambakrejo mejadi Negatif, sehigga para Eks Tapol di Tambakrejo harus menarik simpati masyarakat agar bisa mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat setempat, salah satuya cara yang dilakukan Sutrisno yang merupakan mantan tahanan Politik kategori Gologan B, adalah dengan selalu aktif mengikuti kegiatan kemasyarakatan yang ada di desanya dan ikut ambil peran dalam kegiatan tersebut, sehingga lambat laun masyakat mulai terbuka dan mulai mempercayaiya (Wawancara dengan Sutrisno, 26 Agustus 2021). Status Sosial – Ekonomi Eks Tapol Status Sosial-Ekonomi Eks Tapol di Blitar Selatan dalam masyarakat dapat dikatakan masuk ke dalam golongan masyarakat menengah kebawah dan belum dapat dikatakan sebagai masyarakat yang sejahtera. Hal tersebut dikarenakan tingkat Pendidikan yang rendah, dan rata-rata pekerjaan sebagai seorang petani serta penghasilan dari hasil pertanian yang tidak menentu, yang dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadikan sebagian besar Eks Tapol di Blitar Selatan tergolong sebagai masyarakat yang belum sejahtera (masyarakat miskin). Rata-rata Eks Tapol di Blitar selatan tidak mampu untuk membiayayai anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, hal tersebut dikarenakan sebagian besar mata pencaharian Eks Tapol sebagai seorang petani dan buruh serta minimnya pendapatan yang diperoleh dari bekerja sebagai buruh, begitu juga dengan hasil pertanian yang tidak menentu dan tidak dapat diandalkan, hanya dapat dibuat sebagai persediaan makanan pribadai dan dimakan sendiri, menjadikan sebagian besar keturunan Eks Tapol di Blitar Selatan putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi karena melihat kondisi orang tua nya yang tidak mampu membiayainya. Sehingga sebagian besar anak Eks Tapol di Blitar Selatan memilih untuk putus sekolah dan membantu orang tua mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sandang-pangan keluarga. Selain itu, adanya kebijakan diskriminatif pemerintah Orde Baru yang P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 232 Desember 2022 === [PDF page 15] === melarang Eks Tapol PKI beserta keturunannya menjadi PNS, TNI, POLRI, dilarang bekerkerja di Instansi pmerintah, serta dilarang memiliki pekerjaan tertentu membuat sebagian anak keturunan Eks Tapol di Blitar Selatan semakin enggan untuk melanjutkan pendidikannya karena menurut mereka untuk apa sekolah tinggi-tinggi kalau pada akhirnya tidak dapat memperoleh Pekerjaan dan memiliki karir yang bagus yang dapat mengubah status sosial mereka dalam masyarakat. Selain tidak mampu membiayai Pendidikan rata-rata mereka juga tidak mampu membayar biaya Kesehatan, menurut sebagian besar Eks Tapol dulu pada tahun 60 an ketika mereka sedang sakit, mereka tidak pergi ke Rumah Sakit atau Puskesmas melainkan pergi ke tabib, tukang pijat, atau membuat obat (jamu) sendiri dari rempah-rempah yang mereka tanam di halaman rumah mereka. Hal tersebut dikarenakan jarak akses fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit atau Puskesmas yang jauh dari Blitar Selatan dan biaya yang mahal untuk menjangkau kesana membuat sebagian Eks Tapol ketika sakit memilih pergi ke Tabib atau tukang pijat dari pada ke Rumah Sakit. (Wawancara dengan Sullen, 22 Agustus 2021). Berdasarkan hasil observasi dan wawancara beberapa mata pencaharian (Pekerjaan) Eks Tapol di Blitar Selatan dan sumber penghasilan mereka dapat dirincikan sebagai berikut: Pekerjaan Eks Tapol Menurut data dan hasil wawancara sebagian besar Eks Tapol di Blitar Selatan bekerja sebagai seorang petani. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan yang melarang Eks tapol dan keturununanya untuk menjadi PNS, TNI, POLRI serta memiliki jenis pekerjaan tertentu, membuat para Eks Tapol di Blitar Selatan tidak punya pilihan lain, selain bekerja sebagai seorang petani dengan memanfaatkan lahan seadanya atau lahan warisan orang tua yang mereka miliki. Namun beberapa dari mereka ada juga yang menjadi buruh (kuli) dan membuat suatu karya kerajian untuk di jual karena hasil panen pertanian belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 233 Desember 2022 === [PDF page 16] === Salah satu tahanan politik yang bernama Suparman yang merupakan tahanan Politik kategori Gol B mengatakan bahwa pasca dibebaskan dari tahanan (pengasingan) sempat kesulitan mencari pekerjaan, sehingga Suparman hanya bisa menjadi petani dengan memanfaat sepetak lahan yang dimilikinya, selain itu untuk menambah penghasilannya karena menjadi petani dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, Suparman berusaha mencari pekerjaan sampingan yaitu bekerja sebagai buruh di pabrik swasta milik orang Tionghoa di Blitar. Adanya kebijakan pemeritah yang melarang Eks Tapol dan keturunannya menjadi PNS, TNI, POLRI dan bekerja di lembaga Instansi pemerintah, bukan hanya berdampak terhadap kehidupan para Eks Tapol saya, namun juga berdampak terhadap kehidupan keluarga Eks Tapol. Karena kebijakan tersebut, Suparman terpaksa harus rela menghapus daftar nama anaknya dalam kartu Keluarganya dan meminta kerabat nya yang tidak pernah tersangkut peristiwa 65 untuk memasukkan nama anaknya dalam daftar kartu Keluarga kerabatnya hal ini dilakukan agar anaknya dapat melanjutkan pendidikan dan tidak kesulitan untuk mencari pekerjaan (Wawancara dengan Suparman, 26 Agustus 2021). Adapun pembagian jumlah pekerjaan Eks Tapol yang ada di Blitar Selatan dapat dilihat secara rinci dalam tabel sebagai berikut. Tabel 2. Data Pekerjaan Eks Tapol di Blitar Selatan Kecamatan Desa Jumlah Buruh Petani Karyawan Tani/Pabrik Swasta Bakung Ngrejo 27 1 26 - Lorejo 19 - 19 - Wonotirto Pasiraman 13 - 13 - Tambakrejo 24 - 24 - Jumlah 83 1 82 - Sumber: Data diolah dari LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) The Post Institute Kebijakan terkait larangan Eks Tapol beserta keturunannya menjadi PNS, baru dihapus ketika pada masa pemrintahan Gus Dus pada tahun 2000, pada masa tersebut eks tapol baru merasakan angin segar karena peraturan-peraturan diskrimanatif yang ditujukan kepada eks tapol dan keturunanya dihapus oleh Gus P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 234 Desember 2022 === [PDF page 17] === Dur. Eks tapol juga baru mendapatkatkan haknya pada masa pemerintahan Gus Dur (Wawancara dengan Talam, 20 Agustus 2021). Penghasilan (Pendapatan) Eks Tapol Pendapatan atau Penghasilan Eks Tapol di Blitar Selatan rata-rata diperoleh dari hasil pertanian. Hal tersebut dikarenakan para Eks Tapol di Blitar Selatan sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Menurut hasil dari wawancara kepada sebagian Eks Tapol di Blitar Selatan perhasilan mereka ratarata diperoleh dari hasil menanam padi, jagung dan Singkong dan beberapa tanaman kacang-kacangan. Beberapa Eks Tapol yang bermata pencaharian sebagai petani mengungkapkan rata-rata perolehan hasil penen Padi mereka pada tahun 60 an berkisar 1-2 Kuintal per tahunya, Selain padi rata-rata perolehan hasil panen Jagung di Blitar Selatan pada saat itu berkisar ½ - 1 kwintal per tahunnya, sedangkan hasil panen singkong di tahun tersebut sudah mecapai kurang lebih 5 Kuintal per tahunnya (Wawancara dengan Sukaji, 24 Agustus 2022). Pada tahun 60 sampai tahun 70 an produksi hasil panen pertanian di Blitar Selatan mengalami perkembangan yang bersifat fluktuatif (naik-turun), pada awal tahun 70 an hasil produksi panen di Blitar Selatan mengalami penurunan hal ini dikarenakan ramalan cuaca atau iklim yang sering kali tidak cocok dan kurangnya tenaga ahli disektor pertanian khususnya di wilayah pedesaan menjadikan hasil produksi panen pertanian di Blitar Selatan mengalami penurunan namun di tahun berikutnya produksi panen di Blitar Selatan mulai mengalami peningkatan. Hal ini dibuktiktikan dengan adanya data hasil produksi panen yang diperoleh peneliti dari laporan hasil kemajuan Blitar Selatan selama pelita 1 Tahun 1969-1973 yang dirinci sebagai berikut: P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 235 Desember 2022 === [PDF page 18] === Tabel 3. Data Hasil Produksi panen tanaman Pokok masyarakat Blitar Selatan Th 1969 - 1973 dalam Kwintal / Hektar No Hasil Komoditi 1969 1970 1971 1972 1973 1. Padi Sawah 37,87 37,14 48,97 52,36 63,78 2. Padi Gogo 4,19 16,00 5,58 10,43 19,92 3. Jagung 9,94 7,69 7,13 7,72 8,13 4. Ketela Pohon 63,58 49,14 38,74 44,11 49,07 5. Kacang Tanah 5,24 7,50 5,36 6,15 6,21 6. Kedelai 4,77 6,50 4,22 4,38 5,25 Sumber: Data diolah dari Laporan hasil kemajuan Blitar Selatan selama pelita 1 Th 1969 - 1973 dalam Kwintal / Hektar Produksi hasil tanaman pertanian di Blitar Selatan yang bersifat Fluktuatif (naik – turun) juga berpengaruh terhadap pendapatan atau penghasilan Eks Tapol di Blitar Selatan hal ini di karenakan rata-rata mata pencaharian Eks Tapol di Blitar Selatan adalah sebagai seorang petani. Melalui data produksi panen tersebut maka income per kapita masyarakat Blitar Selatan yang bermata pencaharian sebagai petani pada tahun 1969 – 1973 dapat diketahui sebagai berikut: Tabel 4. Data Income per capita dan Produksi hasil pertanian per capita Blitar Selatan Th 1969 – 1973 Tahun Produksi per capita 1 Th Income Per capita1 Th 1969 110, 41 Kg 10. 832,80 1970 129, 66 Kg 12. 585, -- 1971 139, 41 Kg 14. 867,20 1972 147, 29 Kg 21. 133,30 1973 177, 29 Kg 25. 604,55 Sumber: Data diolah dari Laporan hasil kemajuan Blitar Selatan selama pelita 1 Th 1969 - 1973 dalam Kwintal / Hektar Pada tahun 80 akhir hingga tahun 90 an produksi tanaman pertanian di Blitar Selatan juga bersifat Fluktuatif (naik-turun). Hal ini dapat dilihat dengan adanya bukti data produksi panen pertanian yang diperoleh oleh peneliti dari BPS (Badan Pusat Statistik) daerah tahun 1987-2000 sebagai berikut: P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 236 Desember 2022 === [PDF page 19] === Tabel 5. Data Produksi panen pertanian per Kwt/Ha Kecamatan Bakung dan Wonotirto (Desa: Ngrejo, Lorejo, Pasiraman, Tambakrejo) Th 1987 – 2000 No Hasil Komoditi 1987 1988 1989 1998 1999 2000 1. Padi Sawah 132 168,816 157 276 280 289,46 2. Padi Gogo 243 334 254 - - - 3. Jagung 400 503 492 450 450 689,01 4. Ketela Pohon 764 769 1.023 131 131 262,53 5. Kacang Tanah 53 51 138 200 200 432,84 6. Kedelai 51 29 97,5 496 496 575,62 Sumber: Diolah dari data BPS, Bakung dan Wonotirto dalam angka Th 1987 – 2000 Dari data tersebut menunjukkan hasil produksi tanaman pertanian di kecamatan Bakung dan Wonotirto pada tahun 1987 – 2000 bersifat fluktuatif (naik turun). Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat maupun Eks Tapol di Blitar Selatan yang bermata pencaharian petani di Blitar Selatan masih mengandalkan cuaca atau iklim sebagai penentu berhasil tidaknya kegiatan pertanian. Meskipun pada tahun 90 an, beberapa masyarakat sudah menggunakan pupuk kimia dan menggunakan peralatan modern seperti traktor untuk membajak sawah. Namun pendistribusian pupuk kimia dan peralatan modern di Blitar Selatan belum merata hanya beberapa orang saya yang mampu membeli pupuk dan memiliki peralatan modern pertanian seperti traktor di Blitar Selatan. Beberapa data komoditi yang dicantumkan oleh peneliti hanyalah data hasil komoditi tanaman yang ditanam oleh para Eks Tapol di Blitar Selatan. Hal tersebut di karenakan berdasarkan hasil wawancara rata-rata hasil komoditi pertanian Eks Tapol di Blitar Selatan di antaranya berupa: Padi sawah atau gogo, Jagung, Ketela, Kacang tanah dan kedelai. Sebagian besar Eks Tapol di Blitar Selatan tidak menjual seluruh hasil tanaman panen yang mereka panen, rata-rata hasil panen mereka disimpan untuk persediaan makananan sehari-hari dan hanya beberapa Kg saya yang dijual ke pasar dan ditukarkan untuk membeli bahan pokok yang lainnya seperti gula, minyak serta kebutuhan rumah tangga lainya. Seperti yang dilakukan Kasilah pada tahun 80 an ketika ingin membeli gula dan beberapa bahan-bahan pokok untuk keperluan dapur Kasilah membawa beras sebesar kurang lebih 3 Kg untuk di jual di pasar yang pada saat itu harga beras per kg nya P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 237 Desember 2022 === [PDF page 20] === sebesar 200 rupiah, dan uang hasil dari penjualan beras tersebut, digunakan untuk membeli keperluan bahan makanan pokok dan keperluan rumah tangga lainnya. Sehingga penghasilan Eks Tapol dari hasil pertanian per bulannya tidak dapat ditentukan secara pasti, kerena Sebagian besar hasil produksi panen dari pertanian dimakan sendiri dan disimpan untuk persediaan makanan beberapa bulan kedepan (Wawancara dengan Kasilah, 22 Agustus 2021). KESIMPULAN DAN SARAN Dalam usaha mencegah terjadinya bangkitya paham Komunis di Indonesia pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap orang-orang yang dianggap pernah terlibat dengan PKI atau organisasi yang bebau komunis. Hal ini dilakukan sesuai dengan adanya Keputusan Presiden No.28/1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C, Selain itu, Pemerintah pusat maupun daerah tetap melakukan Pengawasan dan pembinaan terhadap mantan Tahanan Politik yang telah dibebaskan dan tetap melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dianggap memiliki potensi untuk membangkitkan lagi ajaran komunis seperti daerah Blitar Selatan. Beberapa pengawasan dan pembinaan yang di terapkan oleh pemerintah daerah terhadap mantan tahanan politik di Blitar Selatan diantaranya yaitu: (1) Kebijakan wajib lapor, (2) Pencabutan Hak sipil dan Hak politik, (3) Pemberian kode Khusus (ET) terhadap KTP para Eks Tapol. Pasca dibebaskan dari tahanan para tapol bukan hanya mendapatkan hukuman dari pemerintah tetapi beberapa dari mereka juga mendapatkan hukuman sosial dari masyakat setempat. Memiliki latar belakang sebagai bekas tahanan politik dan adanya label yang diberikan pemeritah Orde Baru terhadap para PKI beserta simpatisannya merupakan musuh Negara membuat sebagian masyarkat enggan untuk memiliki hubungan dengan para mantan Tahanan Politik UCAPAN TERIMA KASIH Peneliti mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam menyusun penelitian ini baik dari dosen Pendidikan Sejarah P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 238 Desember 2022 === [PDF page 21] === Universitas Jember, Ketua LSM The Post Institute, para Eks Tapol di Blitar Selatan yang bersedia diwawancarai dan memberikan keterangan informasi yang dibutuhkan. Serta pihak lainnya yang tidak bisa disebutkan satu per satu. Semoga tulisan ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca pada umumnya. DAFTAR PUSTAKA Badan Pusat Statistik. (1987-2000). Kecamatan Bakung dalam angka tahun 1987- 2000. Blitar: BPS Kabupaten Blitar Badan Pusat Statistik. (1987-2000). Kecamatan Wonotirto dalam angka tahun 1987-2000. Blitar: BPS Kabupaten Blitar Gottschalk, L. (1989). Mengerti Sejarah. Terjemahan Nugroho Notosusanto dari Understanding History: A Primer of Historical Method. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Intruksi Mentri Dalam Negri No 32. (1981). Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G 30/S PKI. 22 Agustus 1981. Jakarta: Departemen Dalam Negri Republik Indonesia. Jawa Post. Eks Tapol G 30 S Boleh kembali ke Profesinya. Jakarta. 12 Agustus 1982. Jawa Post. Tidak boleh bertransmigrasi Eks Tahanan G 30 S/PKI. Jakarta. 20 September 1982. Keputusan Presiden No.28 Tahun 1975. Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C. 25 Juni 1975. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia. Kontras (Komisi orang Hilang dan korban kekerasan). (2012). Menyusun Puzzle Pelanggaran HAM 1965: Sebuah Upaya Pendokumentasian. Jakarta: ICC. Mustika. S. R. (2007). Gerwani Stigmatisasi dan Orde Baru. Yogyakarta: Polgow. LPKP (Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965). (2012). Kesaksian Korban pasca Peristiwa G. 30 S. 65. Jakarta: Departemen Sejarah dan Dokumentasi. Institute for Research on the Victims of 1965 Affairs. P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 239 Desember 2022 === [PDF page 22] === Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1994). Gerakan 30 September, Pemberontakan Partai Komunis Indonesia, Latar belakang, Aksi, Penupasannya. Jakarta: PT Ghalia Indonesia. Majalah Mimbar Departemen Dalam Negeri. (1982). Untuk menangkal Bahya Komunisme perlu suasana yang tidak memungkinkan terjadi keresahan. Jakarta. No. 3. Jakarta. 1 April. Halaman 2. Setiawan, H. (2003). Kamus Gestok. Yogyakarta: Galang Press. Surabaya Post. Karena terlibat G 30 S/PKI: 1.580.020 orang tak boleh gunakan hak pilih. Jakarta. 3 Desember 1981. Wibisono. (1974). Kabupaten Blitar Membangun: Laporan Hasil Kemajuan Selama Pelita 1 1969/1970 – 1973/1974. Blitar: Kab Blitar Wieringa, S. E. (2020). Propaganda dan Genosida di Indonesia, Sejarah Rekayasa Hantu 1965. Depok: Komunitas Bambu. Sumber Lisan Wawancara dengan beberapa Eks Tapol di Blitar Selatan (Sukiman, Talam, Sutrisno, Sullen, Sukaji, Kasilah ) pada 20 Agustus – 26 Agustus 2021 Wawancara dengan Ketua LSM The Pos Institute (Mawan Wahyuddin) pada 24 Agustus 2021 Wawancara dengan Iwan kepala desa Ngrejo (salah satu desa di Blitar Selatan) pada 24 Agustus 2021 P-ISSN: 2252-4673 E-ISSN: 2964-9269 Volume 6, Issue 2 240 Desember 2022