Gerwani, Stigmatisasi dan Orde Baru (Ratna Mustika Sari, 2007)
Cleaned OCR text (Good (0.934); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.
Text
=== [PDF page 1] ===
SERI KARYA MAHASISWA TERSELEKSI
an Mas'udi
Wawr
| Pengan
Ka ulik
viaLA
ere
Bec
Laboratorium
Jurusan
Ilmu
ar sr rece
Pemerintahan
=== [PDF page 2] ===
[Cover/decorative page: golden circular emblem (star within petals)]
=== [PDF page 3] ===
Ratna Mustika Sari
GERWANI
Stigmatisasi dan Orde baru
Penyunting:
Wawan Mas’udi
=== [PDF page 4] ===
Ratna Mustika Sari
GERWANI
Stigmatisasi dan Orde baru Penyunting:
Wawan Mas’udi
Desain Cover dan Tata Letak:
Rezza Irwanto
Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universiyas Gajah Mada
Jl. Sosio Yusticia 2 Bulaksumur Yogyakarta 55281 www.ip.fisipol.ugm.ac.id
214 + xx hal
13,5 x 20cm
Cetakan Pertama: Agustus 2007
ISBN: 979-17018-0-6
=== [PDF page 5] ===
DAFTAR ISI
PENGANTAR EDITOR
STIGMATISASI ATAS ‘MUSUH NEGARA’.....................
viii
1 - PENGANTAR..................................................................
2 - GERWANI DALAM STRUKTUR POLITIK
17
A. Gerwani dalam Ideologi dan Aksi........................
19
B. Perseteruan Melawan Berbagai Kekuatan dalam Perjuangan Melawan Feodalisme
30
C. Peristiwa Gerakan 30 September:
Puncak Berbagai Perseteruan................................
55
D. Berbagai Analisa Atas Peristiwa Gerakan 30 September 1965..................................
73
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | iii
=== [PDF page 6] ===
3 - POLITIK STIGMATISASI TERHADAP GERWANI
DALAM TATARAN STRUKTURAL DAN KULTURAL
85
A. Politik Stigmatisasi Terhadap Gerwani
87
B. Politik Stigmatisasi Terhadap Gerwani
142
4 - UPAYA PREVENTIF REZIM ORDE BARU
TERHADAP BAHAYA KOMUNISME DALAM
MENCIPTA STABILITAS POLITIK..................................
151
A. Peran Pendidikan Dalam Transformasi
154
B. Sistem Pers Pancasila: Upaya Kontrol Terhadap Bahaya Komunisme..............................
173
C. Organisasi Perempuan Korporatis Negara:
Jejaring Untuk Memperkuat Bangunan
188
205
205
B. Koran, Jurnal, dan Majalah yang Diterbitkan.....
209
210
211
iv | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 7] ===
DARI PENULIS
embaca yang budiman, buku ini sebenarnya merupakan hasil konversi skripsi di Jurusan Ilmu Pemerintahan tahun 2005, yang berjudul “Politik Stigmatisasi Terhadap Gerwani dalam Kerangka Memperkuat Bangunan Kekuasaan Orde Baru”.
Ketertarikan penulis terhadap tema yang diambil, berawal dari aktivitas penulis di organisasi Massa Koalisi Perempuan Indonesia bersentuhan secara intens dengan wacana tentang kekerasan terhadap perempuan, yang disebabkan oleh sistem masyarakat yang mewarisi struktur maskulin. Intensitas ini menjadi menarik keika muncul desakan kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan-berhasil menjadi bagian dari Undang-Undang Pemilu 2004-dengan hasil tidak terlalu memuaskan. Pemenuhan kuota perempuan tidak terpenuhi baik secara kualitas maupun kuantitas. Padahal telah hadir berbagai kesetaraan minimal bagi laki-laki dan perempuan.
Jawaban sederhana terbesit: “mungkin sejarah bangsa ini pernah mengalami suatu masa dimana perempuan dipaksa tidak memasuki wilayah politik?”. Kesederhanaan atas jawaban tersebut mulai penulis analisis serius, setelah membuka lembar demi lembar buku tebal berjudul “Penghancuran Gerakan Perempuan
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | v
=== [PDF page 8] ===
di Indonesia”, yang ditulis oleh Dr. Saskia Wierenga. Berbeda dengan buku yang ditulis oleh Dr. Saskia Wierenga, buku ini lebih menitikberatkan pada stigmatisasi terhadap perempuan korban 1965 di Kulonprogo, dengan memfokuskan pada pertanyaan penting tentang stigmatisasi terhadap Gerwani. Pertama, mempertanyakan kembali kebenaran stigma yang telah diberikan oleh state apparatus terhadap Gerwani. Kedua, seberapa besar stigma tersebut memberikan legitimasi bagi berbagai tindakan kontrol yang dilakukan oleh state apparatus terhadap kehidupan masyarakat beserta struktur yang melingkupinya dalam rangka melanggengkan kekuasaan.
Buku ini tidak mungkin hadir di harapan para pembaca tanpa bantuan dari orang-orang yang telah dengan sabar membimbing dan memberikan masukan yang sangat berarti bagi penulis, Dra.
Ratnawati, SU, Prof. Dr. Riswandha Imawan, MA (alm), dan Dr.
Cornelis Lay, MA. Ucapan terima kasih sebesar-besarnya juga penulis haturkan untuk Syarikat-Indonesia (Masyarakat Santri Advokasi Rakyat)atas dukungan data dan wawasan serta analisis yang telah menyumbang banyak untuk penulisan buku ini. Ibu Sumilah, Ibu Ruminah, Ibu Kemirah, Pak Kaswindu, dan segenap korban eks-tahanan politik 1965/1966, serta tak lupa sahabat terbaik saya yang telah sangat membantu dalam skripsi ini, Mbak Eka Septi Wulandari, terima kasih atas semuanya. Hanya karena perkenalan ini, penulia mendapat banyak makna dan wawasan tentang hidup. Teruslah berjuang...karena terang itu pasti kan datang. Terkhusus, untuk suamiku, Erwin Endaryanta, terima kasih atas taburan kasih sayang dan banuan yang tak terhingga dari awal penulis menginjakkan kaki di Yogakarta.
vi | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 9] ===
Terakhir, buku ini saya persembahkan buat Mamah dan Papah, serta segenap keluarga di Ciamis. Semoga melalui buku ini bisa menjadi wujud dan koreksi atas semua pengharapan keluarga atas ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan khalayak.
Yogyakarta, Juli 2007
Ratna Mustika Sari
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | vii
=== [PDF page 10] ===
Pengantar Editor
Stigmatisasi atas ‘Musuh Negara’
egara Orde Baru seperti dikatakan oleh Benedict R.O.G.
Anderson memiliki karakter dasar yang dalam banyak kasus menempatkan rakyatnya sebagai musuh negara.
Musuh-musuh politik yang dianggap membahayakan negara adalah kekuatan-kekuatan politik yang dikalahkan oleh Orde Baru dan kelompok-kelompok masyarakat lain yang pada periode berkuasanya rezim ini dihakimi tidak mendukung atau mengkhianati pilihan paradigma pembangunan politik dan ekonomi yang dianut pada masa itu. Terhadap kelompokkelompok tersebut, Negara Orde Baru secara sistematis melakukan stigmatisasi yang memposisikan mereka sebagai musuh negara dan musuh masyarakat, dan oleh karenanya negara memiliki justifikasi untuk memberangusnya.
Stigmatisasi politik pada umumnya dilakukan oleh kelompok yang secara politik dominan dalam sebuah entitas tertentu (termasuk negara). Secara politik stigmatisasi bermakna konotatif, dan pada umumnya dituduhkan kepada-kelompok yang dianggap menyimpang dan berbahaya secara politik bagi negara. Praktek
viii | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 11] ===
stigmatisasi politik sangat berbahaya, karena akan berimplikasi langsung pada pengeksklusian warga negara atau kelompok warga negara dari hak-hak politik, sosial, dan ekonomi yang semestinya diterima dan dilindungi oleh negara. Dalam hal negara menjadi pelopor lahirnya stigmatisasi, maka pengeksklusian terhadap kelompok yang menjadi obyek stigmatisasi akan jauh lebih dalam.
Dalam sejarah, seperti yang telah dijelaskan oleh Petra Minnerop dalam karyanya, Pariah State in Internastional Law (2005), bentuk-bentuk stigmatisasi bisa ditemukan sejak jaman Yunani (Hellenic) dan Romawi Iroman Empire). Politik stigmatisasi pada masa itu diarahkan pada kelompok-kelompok suku barbarian yang dipandang sebagai kelompok di luar sistem hukum. Kelompokkelompok tersebut distigmatisasikan sebagai terbelakang (lessdeveloped) dan liar (un-civilized), dan oleh karenanya negara memiliki legitimasi untuk menertibkannya. Bentuk stigmatisasi lainnya ditemukan pada masa abad pertengahan (medieval ages)
dimana bangsa Kristen mengeluarkan mereka yang bukan Kristen dari sitem hukum yang diberlakukan. Mereka yang dieksklusi tersebut karena distigmatisasi sebagai kelompok-kelompok yang tidak beradab (non-civilized community). Stigmatisasi politik terhadap kelompok-kelompok yang dihakimi menjadi musuh atau anasir berbahaya bagi negara dalam berbagai catatan sejarah menjadi praktik umum di negara-negara yang tengah berada dalam ketiak kekuasaan rezim totaliter.
Dalam konteks Indonesia pasca kolonialisme, stigmatisasi politik yang mengarah pada penghancuran karakter (character assasination) terhadap mereka yang dipandang sebagai musuh Negara Orde Baru secara kuat bisa dilacak terhadap perlakuan
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | ix
=== [PDF page 12] ===
negara terhadap elemen-elemen komunis yang dituduh melakukan pengkhianatan terhadap negara pada peristiwa September 1965.
Pasca bulan tersebut, teror pembunuhan menghantui semua kelompok yang dideteksi memiliki afiliasi dan kedekatan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam banyak karya penelitian dijelaskan bahwa ratusan ribu (bahkan ada versi yang menyebut angka jutaan) nyawa melayang dalam peristiwa amuk berdarah paling mengerikan yang pernah terjadi dalam sejarah Indonesia modern.
Masif dan luasnya teror berdarah tersebut sesungguhnya tidak lepas dari kolaborasi antara kekuatan cikal bakal Negara Orde Baru dengan kekuatan-kekuatan masyarakat yang pada masa itu menjadikan komunis sebagai musush bersama. Teror terhadap elemen-elemen komunisme terus berlanjut, dimana; aktifis-aktifis PKI yang lolos dari pembunuhan massal dipenjarakan tanpa ada kepastian hukum, serta keluarga dan anak mereka terusir dari komunitasnya dan dieksklusi oleh negara. Bahakan, dalam sejarah berkuasanya Orde Baru mereka ditempatkan oleh negara sebagai momok yang membahayakan masyarakat dan pemerinya dan digunakan sebagai tuduhan negara terhadap kelompok-kelompok yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah. ‘PKI-nisasi’ secara sistematis digunakan oleh negara untuk menghancurkan secara moral dan politik terhadap kelompok-kelompok yang kritis dan yang tidak mau tunduk oleh kehendak politik rezim pada masa Orde Baru.
Politik stigmatisasi yang diterapkan oleh rezim Orde Baru membuat efek lanjut lahirnya polarisasi dan bara kebencian di kalangan masyarakat, terutama terhadap mereka yang
x | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 13] ===
diidentifikasikan sebagai eks-PKI/komunis, bahkan sampai sekarang. Hal ini terjadi karena tidak pernah ada proses rekonsiliasi yang diarahka untuk menyelesaikan beban politik yang membebani segenap komponen bangsa Indonesia. Di tengah tidak adanya i’tikad baik negara untuk menggalang proses rekonsiliasi tersebut, di level masyarakat justru ada semangat untuk menyelesaikan beban persoalan masa silam tersebut. Salah satu bentuk rekonsiliasi di tatanan akarrumput tersebut adalah melalui advokasi yang dilakukan oleh generasi muda Nahdatul Ulama (NU) yang tergabung dalam lembaga Syarikat. Seperti dijelaskan oleh M. Imam Aziz (koordinator program, Syarikat Indonesia)
dalam tulisannya, Grass Roots Reconciliaton: Investigating a Political Deadlock (2003)., bahwa ide untuk rekonsiliasi dan rehabilitasi para korban peristiwa 1965 didasarkan pada 5 alasan:
1. Tragedi 1965 menimbulkan korban yang berskala sangat besar, baik dari sisi jumlah yang terbunuh maupun luasnya cakupan terotorial tragedi.
2. Tragedi berdarah tersebut dibarengi dengan stigmatisasi yang tidak hanya ditunjukkan kepada para tertuduh pelaku, namun juga keluarga, bahkan keluarga bahkan keluarga besar.
Stigmatisasi ini berlangsug dalam jangka sangat panjang dan telah menghancurkan masa depan mereka.
3. Stigmatisasi yang berlangsung tidak hanya dalam ranah ideologi, namun juga telah menyebabkan hilangnya hak sosial dan politik mereka yang tertuduh.
4. Tragedi tersebut melibatkan komponen mayoritas bangsa Indonesia, yaitu umat Islam.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | xi
=== [PDF page 14] ===
5. Belum adanya langkah untuk melakukan upaya rekonsiliasi dan rehabilitasi korban-korban tragedi 1965.
Upaya melakukan rekonsiliasi dan rehabilitasi terkait dengan peristiwa 1965 yang menguat sejak gerakan reformasi 1998 harus didahului dengan langkah-langkah menguak secara lebih jujur dan obyektif peristiwa memilukan tersebut. Buku yang sekarang hadir di hadapan para pembaca ini adalah bagian dari langkah tersebut.
Naskah asli buku yang ditulis oleh Ratna Mustika Sari ini adalah skripsi yang bersangkutan di Jurusan Ilmu pemerintahan (JIP)
FISIPOL UGM. Kedetilan data, ketajaman analisa, unsur kebaruan dan kontemporeritas dari skripsi ini telah menjadi pertimbangan utama tim JIP FISIPOL UGM untuk menerbitkannya dalam bentuk buku, sehingga bisa menjangkau khalayak pembaca yang lebih luas. Substansi dasar buku ini adalah politik stigmatisasi yang dilakukan secara sistematis terhadap salah satu sayap dari PKI, yaitu Gerwani.
Buku ini diawali dengan pertanyaan teoritik dasar, mengapa negara memiliki sifat untuk melakukan penindasan terhadap warga negaranya. Menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan gagasan Atthuser yang memaparkan argumentasi bahwa negara pada hakekatnya adalah sebagai perangkat penindasan. Kehadiran negara, sebagaimana pendekatan organis menjelaskan, merupakan bentuk dari dominasi politik atas masyarakat, dan oleh karenanya negara selalu berada di atas masyarakat. Untuk mewujudkan proses dominasi politik atas masyarakat, negara menggunakan dua dimensi hakikinya: represif (Represif State Aparatus/RSA) dan ideologis (Ideological State Aparatus/ISA). Yang pertama, ekspresi dominasi ditunjukkan dengan melalui tindakan pemaksaan dan
xii | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 15] ===
tindakan represif, sedangkan yang kedua negara masuk melalui jalur mempengaruhi atau hegemonisasi. Pendekatan tersebut oleh penulis dijadikan sebagai pisau untuk menganalisis kasus kebijakan negara yang berujung pada stigmatisasi terhadap aktoraktor yang terlibat dalam peristiwa September 1965, termasuk Gerwani.
Di bab II, penulis secara detail menggambarkan profil Gerwani, termasuk posisinya dalam struktur politik Orde Lama. Gerwani dalam konteks Orde Lama adalah organisasi gerakan perempuan yang lahir sebagai manifestasi pertarungan dan polarisasi ideologis pada masa itu, yaitu; nasionalis, agamis, dan komunis.
Gerwani sendiri diidentikkan sebagai representasi gerakan perempuan berhaluan komunis. Secara garis perjuangan, Gerwani memiliki visi kuat untuk meng-advokasi perempuansehingga memiliki posisi lebih menguntungkan dalam ranah politik. Garis perjuanagn Gerwani, seperti dijelaskan di bagian pengantar bab II, bentuk aksi struktural dan aksi kultural. Aksi struktural dimaknai bahwa kehidupan yang adil bagi perempuan dapat terwujud dengan memasuki wailayah politik kenegaraan. Sedangkan aksi kultural dilakukan melalui kaderisasi di tingkat grass-root terutama untuk kaum buruh dan tani, karena bagi Gerwani kaum buruh dan tani merupakan pihak yang sering mengalami ketertindasan yang paling dalam. Tercatat sejumlah aksi advokasi dan aksi politik yang pernah dilakukan oleh Gerwani, diantaranya terkait UUPA 1960 dan Undang-Undang Perkawinan. Warna ideologi komunis yang melekat dalam gerakan Gerwani akhirnya menjadi pembunuh dari gerakan perempuan ini sendiri, yaitu ketika peristiwa September 1965 meletus, dan secara politik PKI dipandang sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Akibat dari peristiwa tersebut, semua sayap organisasi atau underbouw
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | xiii
=== [PDF page 16] ===
PKI dilibas dan diberangus oleh negara. Secara organisasi mereka dibekukan, secara ideologis mereka dilarang, dan para aktifisnya harus menghadapi kejaran amuk dan kemarahan massa yang pada waktu itu mengarah tunggal ke komunis. Penderitaan aktifis komunis bahkan terus berlanjut sepanjang kekuasaan Orde Baru tertanam di Indonesia. Bab III dari buku menjelaskan tentang bentuk-bentuk stigmatisasi yang dikembangkan oleh Orde Baru terhadap, khususnya eks Gerwani dan mereka yang di-Gerwanikan.
Secara garis besar strategi stigmatisasi berlangsung di dua aras, struktural dan kultural. Pada aras struktural tercermin tindakan-tindakan yang memberikan legitimasi kepada state apparatus maupun masyarakat terhadap aktivis eks-Gerwani maupun yang di-Gerwani-kan untuk melakukan berbagai bentuk penindasan terhadap mereka. Ekspresi kekerasan yang dilakukan bisa dilacak melalui pembentukan opini di media massa, proses penangkapan dan penahanan Gerwani, dan perlakuan kejam state apparatus pasca penahanan. Sedangkan pada aras kultural, penindasan terhadap mereka tercermin melalui adanya upaya untuk mengesklusi mereka dari kehidupan komunitas melalui stigmatisasi bahwa mereka adalah sampah masyarakat dengan dosa-dosa yang tidak terampuni.
Penindasan dan stigmatisasi yang dilakukan oleh negara terhadap semua unsur komunisme, termasuk Gerwani, seunguhnya tidak terlepas dari upaya Orde Baru untuk menegasikan semua aspek yang berhubungan dengan Orde Lama. Pilihan untuk mencitrakan secara negatif orde lama adalah strategi untuk meyakinkan bahwa sistem orde baru yang dikembangkan pada masanya adalah pilihan yang terbaik bagi masyarakat dan negara Indinesia. Di tataran wacana, orde baru senantiasa mengklaim
xiv | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 17] ===
sebagai penyelamat negara yang tengah berada dalam bahaya besar akibat dominasi dan kekuatan komunis saat itu. Dalam kacamata Orde Baru, cara paling mungkin untuk menyelamatkan negara adalah dengan menghancurkan semua kekuatan politik yang posisinya berseberangan. Bab IV dari buku ini berisi analisis yang mengkaitkan antara kebijakan stigmatisasi terhadap komunis dengan upaya negara orde baru untuk melakukan perlindungan terhadap ideologi dan strategi politik yang dikembangkan orde baru dengan pilar-pilar struktur politik yang stabil dan terbebas dari oposisi politik.
Buku yang hadir dihadapan pembaca ini sangat menarik untuk dikonsumsi, terutama oleh mereka yang berminat pada kajian stigmatisasi politik dan yang ingin melacak secara lebih dalam mengenai karakter politik orde baru. Nilai paling unggul dari buku ini adalah data-data yang sangat detil dan dipaparkan secara sistematis. Kedetilan data yang tersaji menunjukkan kerja keras penulis yang harus melewatkan waktu dialog cukup panjang dengan para eks tahanan politik Gerwani dan sekaligus menunjukkan paergaulan penulis yang luas dengan mereka yang banyak bergulat dalam advokasi hak-hak sosial politik eksGerwani dan PKI. Akhir kata, selamat membaca dan menyelami kedetilan analisa yang tersaji dalam buku ini.
Yogyakarta, 09 Juli 2007
Wawan Mas’udi
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | xv
=== [PDF page 18] ===
[Blank page]
=== [PDF page 19] ===
PENGANTAR
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 1
=== [PDF page 20] ===
PENGANTAR
erawal dari perkenalan dengan Organisasi Massa Koalisi Perempuan Indonesia, penulis mulai bersentuhan secara intens dengan wacana tetntang kekerasan terhadap perempuan, yang disebabkan uh sistem masyarakat yang mewarisi struktur maskulin. Intensitas ini menjadi menarik ketika muncul desakan kuota 30% keterwakilan perempuan-berhasil menjadi bagian dari Undang-Undang Pemilu 2004-dengan hasil tidak terlalu memuaskan. Pemenuhan kuota perempuan tidak terpenuhi baik secara kualitas maupun kuantitas. Padahal telah hadir berbagai kesetaraan minimal bagi laki-laki dan perempuan.
Jawaban Sederhana terbesit: “mungkin sejarah bangsa ini pernah mengalami suatu masa dimana perempuan dipaksa tidak memasuki wilayah politik?”. Kesadaran atas jawaban tersebut mulai Penulis analisis serius, setelah membuka lembar demi lembar buku tebal berjudul “Pennghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia”, yang ditulis oleh Dr. Saskia Wierenga.
Dalam buku tersebut diuraikan bagaimana pertarungan antar makna terhadap realitas, dan klaim kebenaran terhadap suatu pemaknaan tersebut merupakan realitas sendiri sangat
2 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 21] ===
mempengaruhi Gerwani ditafsirkan. Pemaknaan bahwa Gerwani adalah perempuan-perempuan yang dianggap telah merusak kaum wanita Indonesia, merupakan wacana versi penguasa Orde Baru yang sanggup memberikan kebenaran hampir seluruh penduduk di Indonesia.
Pengidentikan Gerwani sebagai organisasi bejat moral disebar melalui doktrin kebenaran yang dimunculkan di media massa diikuti dengan munculnya berbagai aksi yang menentang Gerwani.
Doktrin tersebut dilakukan untuk memperoleh legitimasi atas tidakan represif terhadap para eks Gerwani dan telah mampu menjadi perangkat bagi rezim guna mendeskreditkan ideologi gerakan perempuan yang dianggap identik dengan Gerwani.
Dari buku yang ditulis oleh Saskia Wierenga inilah, dapat ditarik kesimpulan bahwa Orde Baru mendasarkan pijakannya pada penghancuran golongan komunis, terutama melalui fitnah sesual terhadap Gerwani, yang berakhir dengan pembantaian massal.
Pengaruh bagi Penulis dengan hadirnya buku yang ditulis Saskia telah membawa pada pendekonstruksian pemikiran serta pandangan mengenai peran Gerwani dalam peristiwa G30S 1965.
Penulis, berdasar pada sejarah pendidikan di sekolah disertai dengan tontonan wajib tiap tahun mengenai pemberontakan PKIdiputar rutin di televisi pemerintah setiap tanggal 30 Septembermenganggap bahwa Gerwani merupakan gerakan perempuan yang biadab, karena telah membunuh para Jenderal di Lubang Buaya. Setelah tertanam interpretasi mengenai Gerwani selam 21 tahun, tiba-tiba terdekonstruksi serta melahirkan sebuah pertanyaan menarik: “Apa yang sebenarnya terjadi?”
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 3
=== [PDF page 22] ===
Keraguan ini yang membawa penulis dipertemukan dengan Masyarakat Santri untuk Advokasi Rakyat (Syarikat) Yogyakarta, sebuah lembaga yang bergerak dalam memperjuangkan rekonsiliasi dan rehabilitasi korban 1965/1966. Melalui syarikat penulis berkenalan dengan banyak kenyataan pelanggaran HAM di tingkat grass-root sebagai akibat pembasmian Gerwani-yang dianggap bagian dari PKI.
Penghancuran terhadap Gerwani dimulai secara sistematis dengan hadirnya jargo-jargon anti-komunis pasca G/30/S.
Penghancuran lebih jauh bukan hanya sekedar penghilangan terhadap suatu golongan, tetapi sebagai upaya untuk mengganti sistem lama menuju sistem baru yang mendasarkan pada pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, dengan prasarat stabilitas politik.
Pergantian sistem lama yang memberika peluang kebebasan bagi gerakan perempuan berperan dalam pertarungan politik kenegaraan menuju sistem baru yang menempatkan perempuan dalam wilayah privat/domestik. Perubahan posisi gerakan perempuan ini disebabkan sistem baru mendasarkan pada stabilitas politik untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang setinggitingginya. Melalui stabilitas poltik itulah, Orde Baru menggiring seluruh kelompok kepentingan dan elemen masyarakat memasuki kehidupan dengan warna a-politis, termasuk didalamnya perempuan.
Stabilitas politik dalam sistem baru dibentuk dengan penciptaan musuh bersama rezim, melalui stigmatisasi terhadap Gerwani. Pertanyaan yang muncul kemudian: “Bagaimanakah
4 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 23] ===
politik stigmatisasi terhadap Gerwani memberikan kontribusi terhadap bangunan kekuasaan Orde Baru?”
Landasan teori yang dibangun untuk menganalisa permasalahan diatas berdasar pada dasar kekuasaan Orde Baru yang berlandasakan pada paradigma besar pembangunan dengan prasarat stabilitas politik, mengandalkan kekuatan militer untuk mewujudkan dan melanggengkan kekuasaanya.
Ideologi pembangunan sudah merupakan keyakinan yang meluas dikalangan para pendukung Orde Baru bahwa masa depan Indonesia harus bebas dari politik yang didasarkan pada ideologi.
Namun pilihan kehidupan suatu bangsa tanpa ideologi menurut Liddle-yang berarti mencitakan suatu masyarakat tanpa konflik-merupakan suatu hal yang mustahil karena ideologi:
“Menghasilkan suatu peta realitas sosial, memisahkan penentu perilaku manusia yang penting dari yang tidak penting, menjelaskan bagaimana masa lalu membentukmembentuk masa sekarang dan bagaimana masa sekarang dapat membentuk masa depan; sejauh penjelasannya tentang masa lampau dan masa sekarang serta visinya tentang masa depan sesuai dengan aspirasi-aspirasi golongan besar masyarakat yang aktif berpolitik (dapat digerakkan untuk berpolitik), ideologi memberi legitimasi pada para perumus dan pendukungnya;
ideologi memuat atau dapat menganjurkan arah tindakan yang dirancang untuk meraih masa depan yang diinginkan; dan tentu saya, ideologi, dalam kadar yang berbeda-beda dan secara sadar atau tidak, dapat merupakan topeng bagi suatu kepentingan politik dan ambisi pribadi atau kelompok1”
Masud Mochtar, hal 132
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 5
=== [PDF page 24] ===
Dalam konteks Orde Baru, sebenarnya ideologi tetap menjadi landasan bagi berjalannya sistem kekuasaan. Namun, ideologi yang dipilih bukanlah ideologi yang menciptakan kekacauan politik sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi, tapi suatu ideologi yang mengedepankan ekonomi sebagai panglima, dengan mendasarkan pada stabilitas politik. Jadi Orde Baru tidak membebaskan dirinya dari ideologi, tapi membebaskan dirinya dari konflik ideologi yang menyebabkan ketidakstabilan politik. Guna menghindari konflik ideologi itulah, Orde Baru membangun dan mengarahkan semua kekuatan masyarakat pada suatu ideologi besar “Pembangunan”, menuju pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya.
Ideologi pembangunan sendiri sebenarnya telah hadir pada paruh kedua tahun 1960-an, dimana kaum intelektual-yang dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran barat, dan nantinya mendukung Orde Baru-telah memiliki dasar teoritis yang utuh untuk mengajukan suatu jenis politik baru yang bisa mendukung pembangunan ekonomi, bebas dari konflik ideologis serta didasarkan pada nilai-nilai modernitas sekuler: pragmatisme, rasionalisme, ketertiban dan keahlian praktis-praktis.
Gagasan-gagasan dari kaum intelektual tersebut diterima dengan terbuka oleh kaum militer dengan alasan mereka bisa menjadi motor penggerak bagi pembangunan melalui konsep sistem perwakilan fungsional3. Para perwira ini akibat pendidikan
Mochtar Masud, “Ekonomi dan Struktur Politik Orde Baru, 1966-1971”, Jakarta. LP3ES, hal.
137
Dirumuskan pada akhir tahun 1950-an, dan merupakan rumusan bagi pembenaran keterlibatan mereka dalam urusan non militer, yang pada masa Orde Baru dikenal dengan
6 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 25] ===
militer yang modern, juga menganut nilai-nilai modernitas sekuler yang didukung oleh kaum intelektual barat itu.
Walaupun bibit-bibit gagasan pembangunan telah hadir sejak paruh kedua tahun 1960-an, dalam prakteknya, Orde baru merevisi ideologi pembangunan yang lebih menitikberatkan pada ketertiban-yang sebenarnya telah berkembang seiring dengan gagasan pembangunan dari para intelektual diatas. Dengan demikian, tujuan Orde Baru tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya, tapi untuk menciptakan ketertiban atau stabilitas politik.
Stabilitas politik tersebut, ditempuh Orde Baru dengan dua cara. Pertama, penumbangan Orde Lama melalui peristiwa G30S.
Kedua, dengan menciptakan musuh bersama terhadap pihak-pijak yang dianggap terlibat dengan peristiwa tersebut.
Aktor dari penciptaan stabilitas politik didominasi terutama oleh pihak yang pro terhadap wacana pembangunan dan anti terhadap wacana komunisme.Strategi awal yang dibuat aktor tersebut dengan mempersiapkan pondasi sistem baru dan strategi tersebut diarahkan pada penghancuran kekuatan komunis dan Sukarno sebagai penopang kuat dari Orde Lama melalui penciptaan Gerakan 30 September 1965.
Dalam menganalisa bagaimana kekuasaan Orde Baru didirikan serta dilanggengakan, dalam studi ini menggunakan dua pendekatan teori. Pertama, teori yang ditawarkan oleh Althusser dalam rangka membangun kekuasaan melalui peran hakiki negara yang bersifat represif dan ideologis. Kedua, teori Oteoriter istilah Dwifungsi ABRI
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 7
=== [PDF page 26] ===
Birokratis dan Korporatisme negara sebagai upaya preventif rezim dalam rangka menjaga stabilitas politik.
Teori pertama, menganalisa bahwa cikal bakal bangunan kekuasaan Orde Baru terbentuk dari unsur-unsur yang melibatkan peran hakiki negaa sebagai agen ideologis dan agen represif melalui stigmatisasi terhadap kelompok tertentu. Politik stigmatisasi merupakan salah satu cara untuk memberikan cap atau tanda baik pada perorangan atau pada institusi tertentu, yang memiliki konsekuensi politik, dan menjadi fase awal dalam kekuasaan yang dibangun melalui sebuah konstruksi wacana serta berbagai bentuk rekayasa sosial lainnya untuk mendeskreditkan seseorang atau sekelompok orang dalam kehidupan bernegara.
Untuk menganalisa lebih lanjut politik stigmatisasi terhadap Gerwani dalam studi ini memakai analisa yang memaknai bahwa politik stigmatisasi merupakan bentuk hakiki dari peran negara yaitu sebagai agen ideologis dan salah satu perangkat untuk membangun kekuasaan. Peran negara yang represif merupakan tindakan untuk mempertegas politik stigmatisasi terhadap gerwani. Dua peran hakiki negara sebagai landasan untuk melakukan politik stigmtisasi dalam studi ini mengacu pada konsep yang ditawarkan oleh Althusser.
Althusser cenderung memandang bahwa negara sebagai perangkat penindasan. Dengan demikian negara yang dibangun atas kekuasaan yang ada padanya merupakan wujud dominasi politik atas masyarakat, dan negara selalu berada diatas masyarakat. Untuk mewujudkan proses dominasi politik atas masyarakat, negara menggunakan dua dimensi hakikinya: represif (Represif State Aparatus/RSA) dan (Ideological State Aparatus/
8 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 27] ===
ISA)4. Yang satu masuk lewat memaksa, sedangkan lainnya masuk lewat mempengaruhi. Berangkat dari dua peran tersebut, Althusser membedakan antara perangkat negara yang represif dan perangkat negara yang ideologis, namun mempunyai fungsi yang sama yaitu melenggengkan penindasan yang tampak dalam masyarakat.
RSA mempunyai sifat kerja menindas. Penindasan yang dilakukan selanjutnya diberi arti ideologis (seolah-olah bernilai sah) oleh ISA. RSA langsung dibawah kendali kelas penguasa yang ada didalam suatu komando yang terlembagakan dengan tugas-tugas yang resmi. Berdasarkan ciri-ciri tersebut RSA bersifat sentralisasi dan sistematis. RSA identik dengan sistem dan struktur negara yang semata-mata berdiri sebagai penyangga kekuasaan yang sah dan eksplisit. Keabsahan ini memungkinkan RSA menjangkau publik lebih luas dan gerak hidupnya sendiri bersifat politik.
Kolaborasi antara ISA yang bersifat personal, karena jangkauannya adalah sekitar warga masyarakat, dan RSA uang bersifat fisik, karena RSA bertindak dalam lingkup kekerasan telah memberikan RSA peran untuk mengamankan kondisi politik yang diciptakan oleh ISA dengan tindak manipulasi kesadaran warga masyarakat tersebut. Justru karena jasa RSA terhadap (situasi politik yang diciptakan) ISA ini, ISA menyusun suatu kerangka legitimasi yang akan mengabsahkan tindakan RSA tersebut, sehingga masyarakat tidak akan melewan tindakan memaksa RSA.
Hari Cahyadi, “Louis Althusser: Telaah Negara dan Ideologi” dalam tim Redaksi Driyakara (ed.), Diskursus Kemasyarakatan dan Kemanusiaan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 1993.
Hal 55-56
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 9
=== [PDF page 28] ===
Dengan demikian, secara otomatis negara (state) dalam analisa ini dimaknai sebagai institusi yang tidak netral dan konsentrasi kekuatan, yaitu kekuatan yang didominasi oleh maskulinitas.
Tindakan ISA dan RSA yang dilakukan oleh State Apparatus telah berujung pada upaya domestikasi gerakan perempuan dengan pemberlakuan paham koncowingking melalui struktur negara yang Otorite Birokratis serta bersifat korporatis. Hal ini menandakan bahwa maskulinitas sebagai sebuah ideologi telah memainkan peran yang besar dalam upaya kontrol melalui pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin sebagaimana ia telah berkembang dan menonjol dalam ideologi keluarga5.
Landasan teori kedua, memperkuat proses stigmatisasi yang telah nyata digulirkan oleh cikal bakal rezim Orde Baru. Proses tersebut merupakan upaya untuk menciptakan musuh bersama, yang kemudian diperkuat dengan menjalankan model kekuasaan Otoriterisme Birokratik dan Korporatisme Negara.
Negara otoriter birakratis (Negara OB) muncul akibat terjadinya krisis ekonomi. Pada masa diterapkannya Industrialisasi Substitusi Impor (ISI), negara bekerjasama dengan pengusahapengusaha dalam negeri dan berusaha meninggalakan daya beli masyarakat dengan cara melakukan kebijakan pemerataan pendapatan. Pembangunan ISI membutuhkan pasar dalam negeri, dengan posisi modal asing bukan merupakan komponen utama dalam pembangunan ini.
Sebagai dampak dari terciptanya titik optimal pembangunan ISI, pasar menjadi jenuh, padahal industri harus terus berekspansi serta adanya ketergantungan terhadap impor barang-barang jadi
Wierenga Saskia, “Penghancuran Gerakan Perempuan”, Kalyanamitra, Jakarta 1999, hal. 272
10 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 29] ===
dan barang-barang modal, diberlakukan kebijakan baru dari ISI menjadi berorientasi ekspor dengan mengusahakan industialisasi yang menggalakkan barang-barang setengah jadi dan barangbarang modal. Untuk mewujudkan kebijakan baru terhadap industrialisasi tersebut, dibutuhkan modal besar dan teknologi canggih, yang hanya bisa didapatkan melalui bantuan asing.
Masuknya modal dan teknologi asing memberikan prasyarat hadirnya stabilitas politik yang mantap. Tindakan pemerintah yang secara terus menerus menolak tuntutan-tuntutan politik dari para pemimpin masyarakat, yang berasal dari kelas bawah, dan menyingkirkan pemimpin rakyat dari kedudukan politik yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara6.
Dengan demikian, pada tahap permulaan, Negara OB...
menyingkirkan kepentingan rakyat bawah, tidak mempedulikan lagi pengusaha nasional bekas rekanannya, tidak mendengarkan lagi tuntutan-tuntutan borjuasi nasionalnya, sambil terus menerus membenahi kekuasaan, sehingga negara menjadi sangat mandiri menghadapi masyarakat (O’Donnel, dikutip dari arif Budiman, hal
Menurut O’Donnel, Negara OB memiliki sifat-sifat berikut
ini:
1. Pemerintah dipegang oleh militer, tidak sebagai diktator pribadi, melainkan sebagai suatu lembaga, berkolaborasi dengan “teknokrta” sipil.
Budiman Arief, “Negara dan Pembangunan, Studi tentang Indonesia dan Korea Selatan”, Yayasan Padi dan Kapas, Jakarta, 1991, hal. 7 Ibid. hal 10
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 11
=== [PDF page 30] ===
2. Ia didukung oleh enterpreneur oligopolistik, yang bersama negara berkolaborasi dengan masyarakat bisnis internasional.
3. Pengambilan keputusan dalam rezim OB bersifat birokratik-teknokratik, sebagai lawan pendekatan politik dalam pembuatan kebijaksanaan yang memerlukan suatu proses bergaining yang lama diantara berbagai kelompok kepentingan.
4. Massa didemobilisasikan.
Dalam Konteks Indonesia, proses terjadinya negara OB tidak sama dengan konsep Negara OB dari O’Donnel, dimana Negara OB terjadi karena hadirnya peralihan dan pembangunan ISI menjadi berorientasi ekspor dan mulai dilaksanakannya pembangunan industri hulu. Konsep O’ Donnel yang masih relevan untuk dipakai dalam menganalisa struktur politik Orde Baru hanya terbatas pada sifat-sifat negar tersebut, yakni bahwa negara bersifat otoriter dengan sangat mengandalkan birokrasi untuk mencapai tujuannya. Partisipasi masyarakat dibendung pembangunan ekonomi dan politik dilakukan secara top down dengan memakai ideologi teknokratis-birokratis8.
Disamping konsep yang ditawarkan Guillermo O’Donnel, konsep Dwight King muncul untuk mengidentifikasi karakteristik model otoritarianisme birokratik (OB) dengan mengontekstualisasikan dalam kasus Indonesia. Model OB, menurut King9, mempostulasikan pola dominasi politik yang
Ibid. hal 14
Eko Sutoro, “Transisi Demokrasi Indonesia (Runtuhnya Rezim Orde Baru)”, APMD Press, Yogyakarta, 2003, hal. 42
12 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 31] ===
jelas, modern, dan relatif stabil, yang muncul dibawah kondisi historis, lingkungan politik tertentu. Dengan kelebihan dan prosesnya, model itu mempunyai kemampuan yang nyata untuk mempertahankan diri serta mengontrol berbagai tekakan yang berpotensi untuk melakukan destabilisasi yang dihasilkan selama proses modernisasi.
Ada empat ciri menonjol model OB yang diidentifikasi King:
1. Kewenangan tertinggi lebih terletak pada oligarki atau militer sebagai suatu lembaga ketimbang seorang penguasa.
2. Mentalitas teknokratik yang merata, sebagai lawan dari bentuk ideologi apapun yang dikembangkan. Misal: pembungkaman atas kritik dari pihak radikal maupun media massa, dan usaha-usaha untuk menciptakan mentalitas konformis dengan mewariskan nilai-nilai yang bersifat kabur dan bersifat umum, serta memanipulasikan simbol-simbol patriotik dan chauvinistik; yang mengikat bersama elit penguasa, militer dan sipil yang lebih pada konsensus programatik ketimbang ideologi modernisasi.
3. Kemauan massa untuk bekerja dalam kerangkaacuan penerimaan rezim adalah apatis dan sejalan dengan itu adalah kurangnya perhatian sebagian elit penguasa dalam memobilisasikan dukungan massa atas landasan yang berkelanjutan. Misalnya: “depolitisasi”, “de-partai-isasi”, “massa mengambang.”
Negara Otoritarian Birokratis dalam konteks Indonesia, tidak senang bila rakyat berbicara isu-isu politik, rakyat hanya bertugas untuk bekerja dan mensukseskan pembangunan, maka dalam
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 13
=== [PDF page 32] ===
negra OB telah terjadi proses deideologisasi dan depolitisasi.
Kontrol negara terhadap semua organisasi, perkumpulan, baik politik maupun sosial, melalui penciptaan organisasi korporatis negara, dilakukan dalam rangka mengendalikan kehidupan politik. Menurut Schimitter korporatisme negara adalah:
Suatu sistem perwakilan kepentingan dimana unit-unit yang membentuknya diatur dalam organisasi-organisasi yang jumlahnya terbatas dan bersifat tunggal, mewajibkan (Keanggotaannya), tidak saling bersaing, diatur secar hierarkis: yang diakui atau diberi izin (kalau tidak diciptakan sendiri) oleh negara dan diberi hak monopoli untuk mewakili kepentingan dalam bidangnya-masingmasing sebagai imbalan atas ketersediaan mematuhi pengendalianpengendalian tertentu dalam pemilihan pimpinan mereka dan dalam artikulasi tuntutan dan dukungan.10
Tujuan diciptakannya negara korporatis, adalah untuk menindas konflik kelas dan kelompok kepentingan, dengan tujuan menciptakan stabilitas politik:
“Korporatisme adalah suatu sistem perwakilan kepentingan dimana unit-unit yang membentuknya diatur dalam organisasiorganisasi yang jumlahnya terbatas dan bersifat tunggal, mewajibkan (Keanggotaannya), tidak saling bersaing, diatur secar hierarkis:
yang diakui atau diberi izin (kalau tidak diciptakan sendiri) oleh negara dan diberi hak monopoli untuk mewakili kepentingan dalam bidangnya-masing-masing sebagai imbalan atas ketersediaan mematuhi pengendalian-pengendalian tertentu dalam pemilihan pimpinan mereka dan dalam artikulasi tuntutan dan dukungan
10 Mas’ud Mochtar, op.cit, hal. 12
14 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 33] ===
mereka, kesetiakawanan dan kerjasama dalam hubungan antar negara dan masyarakat.11
Dalam menganalisa politik stigmatisasi terhadap Gerwani, teori Negara OB relevan untuk menganalisa pembatasan pluralisme dan pengendalian oposisi terhadap organisasi perempuan yang dianggap radikal, melalui represi, kooptasi, dan dengan membentuk berbagai jaringan korporatis untuk mewadahi sekaligus kontrol atas perwakilan kelompok kepentingan perempuan sebagai upaya preventif rezim untuk menjaga stabilitas politik. Model kekuasaan yang bersifat otoriter birokratis tersebut kemudian diperkuat dengan pembentukan organisasi korporatis negara yang dirancang gunan menciptakan ketentraman sosial dengan menekan dan menghindari artikulasi tuntutan kelas bawah yang otonom serta menindas konflik antar kelas.
Kolaborasi atas beberapa teori diatas didasarkan keyakinan bahwa penciptaan makna akan sebuah realitas yang diyakini bersama oleh penguasa menjadi faktor paling penting dalam penyusunan perangkat-perangkat institusi politik guna membangun dan melanggengkan kekuasaan. Melalui pembangunan kesadran dan memori kolektif masyarakat, baik melalui proses ideologis maupun tindakan represif, sebuah pelanggengan kekuasaan tidak akan menghadapi perlawanan yang berarti.
11 Ibid. hal 13
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 15
=== [PDF page 34] ===
[Blank page]
=== [PDF page 35] ===
GERWANI DALAM STRUKTUR
POLITIK ORDE LAMA
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 17
=== [PDF page 36] ===
GERWANI DALAM STRUKTUR
POLITIK ORDE LAMA
erwani dalam struktur politik Orde Lama memiliki peranan penting yang sejajar dengan organisasi wanita lainnya.
Dilihat dari garis perjuangannya, Gerwani memasuki dua wilayah aksi, yaitu aksi struktural dan aksi kultural. Aksi struktural dimaknai bahwa kehidupan yang adil bagi perempuan dapat terwujud dengan memasuki wilayah aksi politik kenegaraan.
Sedangkan aksi kultural dilakukan melalui kaderisasi di tingkat grass-root terutama untuk kaum buruh dan tani, karena bagi Gerwani kaum buruh dan tani merupakan pihak yang sering mengalami ketertindasan yang paling dalam.12 Lahirnya Gerwani sebagai organisasi dasar berbasis massa tidak bisa terlepas dari lahirnya berbagai macam organisasi perempuan dengan berbagai warna ideologi. Nasionalis, agamis, dan komunis menjadi tiga kekuatan dominan dalam
12 Hasil wawancara penulis dengan salah satu Ketua Gerwani Cabang Kota Blitar, tanggal 12 Februari 2004
18 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 37] ===
mempengaruhi corak gerakan perempuan di Indonesia pada masa itu.
Dalam bab ini akan mengurai sejarah Gerwani dalam ideologi dan aksinya, yang berlanjut pada konflik-konflik fundamental antara sesama gerakan perempuan berdasar perbedaan pandangan ideologi, kepentingan, dan metode perjuangan yang ditempuh, y=terutama dengan mengambil perdebatan yang sarat konflik: UUPA 1960 dan Undang-Undang Perkawinan. Hal ini dperlukan guna mengurai lebih dalam faktor-faktor krusial yang menyebabkan hancurnya Gerwani sebagai gerakan perempuan yang dianggap berhaluan komunis. Dalam mengurai fator-faktor tersebut, keyakinan bahwa gerakan perempuan bukanlah gerakan yang terpisah dari gerakaan nasional menjadi landasan penting yang memandang bahwa konflik antara organisasi perempuan yang berbeda haluan dipengaruhi oleh berbagai konflik yang berbasis organisasi campuran.
A. GERWANI DALAM IDEOLOGI DAN AKSI
Sejarah gerakan perempuan dari sejak berdirinya, selalu berusaha mengkonsolidasikan diri melalui berbagai kongres perempuan untuk menyatukan arah gerak dan ideologi serta isu yang diusung sebagai bagian dari sejarah gerakan bangsa.
Fenomena ini bukan berarti telah memandulkan berdirinya pergerakan perempuan di luar Kongres PerempuanIndonesia, Kowani, dan sebagainya, karena berbagai organisasi lain yang memfokuskan pada gerakan tertentu lahir sebagai respon terhadap konsolidasi gerakan perempuan pada masa itu.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 19
=== [PDF page 38] ===
Gerwani sebagai salah satu organisasi yang terbentuk dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan, anti [enjajahan, anti pemerasan, dengan menitikberatkan pada anti imperialisme, tumbuh menjadu organisasi independen yang ikut serta berpartisipasi aktif dalam kongres wanita Indonesia. Tujuan gerakan ini sering sejalan dengan gerakan nasional pada umumnya untuk membebaskan diri dari penghisapan manusia atas manusia, dengan memperkuat persatuan tenaga-tenaga revolusione untuk mewujudkan the new emergency forces.13 Gerwis merupakan cikal bakal dari Gerwani. Berawal dari fusi enam organisasi, yaitu: Rukun Putri Indonesia (Rupindo) dari semarang, Persatuan Wanita Sadar dari Surabaya, Isteri Sedar14 dari Bandung, Gerakan wanita Indonesia (Gerwindo) dari Kediri, Wanita Madura dari Madura, dan Perjuangan Putri Republik Indonesia dari Pasuruan. Kongres penyatuan enam organisasi tersebut dilaksanakan di Semarang pada tanggal 4 Juni 1950.
Para tokoh perempuan pendiri Gerwis mempunyai latar belakang sosial yang berbeda-beda.15 Namun, semuanya sama13 Hasil wawancara penulis dengan Krtinah, Pemimpin Harian Pusat Penerangan DPP Gerwani, tahun 1967 ditangkap dan dijadikan sebagai tahanan politik. Wawancara dilakukan pada tanggal 12 April 2004
14 Lahir sebagai bentuk kekecewaan terhadap organisasi perempuan yang telah ada. Dalam Kongres Perempuan Indonesia Ke-II yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 20 s.d. 24 Juli 1935, Isteri Sedar menyatakan sikapnya yang tegas terhadap poligami, dengan mengatakan bahwa poligami merupakan pelecehan terhadap kaum perempuan. Akhir dari perseteruan itu, semua anggota Istei Sedar keluar ruangan, meninggalkan ruangan 15 Tokoh tersebut diantaranya: S.K. Trimurti (Menteri Perburuhan RI pertama), Salawati Daud (Walikota Makassar, pernah berhadapan dengan Kapten Westerling), Sulami dan Sujina (giat di Pemuda Puteri Indonesia, organisasi pemudi semasa perjuangan yang berjiwa sosialis, dipengaruhi banyak oleh Suharti sebagai ketuan departemen perempuan CC PKI dan ketua
20 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 39] ===
sama terjun di tengah pergerakan nasional. Beberapa dari mereka bahkan sudah berjuang dalam satuan gerilya melawan Jepang dan Belanda, dan beberapa lainnya dalam gerakan bawah tanah yang bersemangat komunis.16 Dengan latar belakang anggota Gerwis yang secara perseorangan, pada bulan-bulan pertama pembentukan Gerwis telah tampil dalam perang kemerdekaan melawan daya upaya Belanda untuk kembali menguasai Indonesia dengan menolak KMB, karena hanya akan mendorong kembalinya modal asing ke Indonesia, telah mendorong Gerwis memilih jalan aksi dibandingkan dengan organisasi wanita lainnya, yang hanya merupakan kumpulan dari nyonya-nyonya.
Pada umumnya, organisasi wanita yang sudah adahanya membatasi pada persoalan sosial, seperti pendidikan, tidak berjuang semi perempuan miskin dan perempuan desa,. Walaupun terlibat aktif dalam perjuangan RUU Perkawinan, namun tidak mu menolak secara terang-terangan permaduan, pemerkosaan, dan perkawinan anak-anak.17 Sejak awal perjuangan Gerwis aktif menempuh politik anti imperialisme. Organisasi ini, berpendapat bahwa pemerintah yang dikangkangi PNI, Masyumi, dan PSI, dengan membiarkan kembalinya para pemilik perkebunan asing, menunjukan bahwa mereka terlalu lunak terhadap imperialisme dan modal asing.
cabang Yogyakarta), Tris Metty dan Sri Panggihan (Anggota Pki terkemuka dari Madiun), dan Umi Sarjono (Pendiri Gerwindo di Kediri pada tahun 1948, bersama-sama dengan Mudigdio dan Suharti, sudah menjadi anggota dan mempunyai ikatan erat dengan PKI). Hal 284 16 Wierenga Saskia, “Penghancuran Gerakan Perempuan”, Op.cit, hal. 283 17 Ibid, hal. 294
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 21
=== [PDF page 40] ===
Kaum perempuan sebagai ibu rumah tangga menjadi sangat menderinta karenanya.
Dalam merealisasikan nilai-nilai perjuangannya, Gerwis membagi strategi geraknya kedalam tiga front. Pertama, dalam front politik, Gerwis menentang unsur-unsur reaksioner yang telah mengorganisir peritiwa 17 Oktober 1952. Kedua, dalam front feminis, Gerwis memprotes PP 19 dan mendukung tuntutan reform perkawinan yang diajukan kongres ke-II KWI tahun 1952.
Ketiga, perjuangan dalam medan daerah untuk memperjuangkan kepentingan petani, diwujudkan dengan mendukung dan terlibat aksi bersama BTI. Didalam aksi-aksi semacam itu termasuk perjuangan berdarah 1951, yang dilakukan kaum tani bersama Panitia Penghapusan Tanah Partikelir di sekitar Semarang, serta perjuangan melawan orang-orang Belanda pemilik tanah partikelir.18
Konsolidasi yang sudah terbangun dengan pemuda, kaum tani, dan buruh semasa persiapannya merubah Gerwis menjadi Gerwani telah mempertemukan Gerwis dengan organisasi massa yang berada dibawah PKI. SOBSI sebagai organisasi buruh, BTI sebagai organisasi bagi petani, dan pemuda rakyat sebagai organisasi bagi para pemuda memiliki hubungan mutualisme dengan Gerwis, sekaligus semakin banyaknya persamaan pola gerak dan keyakinan antara Gerwis dan PKI.
Dengan melihat berbagai kedekatan yang diabangun Gerwis bersama kedua ormas resmi PKI, sering melahirkan indikasi bahwa kaum komunis mempunyai suara penting dalam pendirian 18 Ibid, hal. 296
22 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 41] ===
Gerwis.19 Secara organisasional Gerwis bukan merupan suatu partai politik atau menjadi bagian dari salah satu partai politik tertentu dan menegaskan bergerak dalam ranah non politik.
Namun, pengaru PKI dalam Gerwis pada umumya disebabkan karena pendiri Gerwis adalah anggota-anggota PKI. Kadar intervensi tersebut secara tidak langsung mulai mengalami sejumlah perubahan dengan terpilihnya D.N. Aidit sebagai pemimpin baru pada bulan Januari 1951. Di dalam tubuh Gerwis terjadi tekanan agar menghentikan perlawanannya terhadap pemerintah, dan membangun front dari bawah.20 Dalam kongres pertama Gerwis pada bulan Desember 1954 mengalami berbagai perubahan ditingkat puncak, yang mengarah pada intervensi PKI dalam pemilihan pimpinan puncak Gerwis.
Intervensi ini secara tidak langsung telah memojokkan sayap feminis dalam organisasi tersebut. Dalam pencalonan pemimpin puncak Gerwis, anggota Gerwis yang merangkap sebagai anggota PKI mencalonkan Suharti, dan menghalangi kepemimpinan S.K.
Trimurti, yang selama perjuangan kemerdekaan telah berjasa banyak melatih tokoh Gerwis melalui kursus kader dalam Barisan Buruh Wanita.
Suharti, karena dianggap terlalu komunis, tidak lolos dalam pencalonan. Umi Sarjono, S.K. Trimurti, dan Suwarti merupakan tiga calon yang bberhasil lolos dalam pemilihan. Umi Sarjono menempati peringkat pertama, disusul oleh S.K. Trimurti, 19 Ibid. Hal 285. PKI belum menyusun diri kembali sebagai partai politik. Dalam parlemen terdapat fraksi progresif (1949-50), terdiri dari tokoh kiri dari berbagai corak yang semuanya menentang keras hasil KMB (dikutip dari catatan kaki jal 285)
20 Ibid, hal. 286
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 23
=== [PDF page 42] ===
kemudian Suwarti. Namun kursi kepemimpinan diberikan kepada Suwarti, karena Umi Sarjono mengundurkan diri, sementara S.K.
Trimurti21 tidak diterima PKI.22 Independensi Gerwis yang tidak mampu dipertahankan sebagai organisasi wanita berbeda dari organisasi perempuan lainnya, yang betul-betul sadar politik, telah menuai berbagai kekecewaan. Golongan yang ingin mempertahankan Gerwis sebagai organisasi wanita independen dalam kongres pertama, dengan jelas disingkirkan. Berbagai diskusi dijajaran kepemimpinan Gerwis mengenai isu tersebut terjadi, namun anggota biasa pada umumnya hanya mengikuti garis pimpinan kelompok atau daerah dimana mereka bergabung.
Selain perdebatan seputar independensi Gerwis, keinginan untuk menggantikan Gerwis sebagai organisasi kader menjadi Gerwani sebagai organisasi massa, menuai berbagai perdebatan.
Golongan yang sepakat dengan corak pergantian Gerwis menjadi Gerwani dianggap behwa Gerwis terlalui sektarian, karena tidak menjangkau semua wanita dari berbagai lapisan, hanya anggotaanggota yangsadar akan hak-hak perempuan saya yang boleh masuk. Sementara yang tetap sepakat dengan Gerwis menganggap bahwa organisasi berbasis massa sudah banyak diterapkan oleh organisasi wanita pada umumnya, tidak ada hal yang berbeda.
Akibat adanya perdebatan tersebut, titik kompromi dihasilkan
21 Trimurti pribadi walaupun duduk dalam tampuk kepemimpian sebagai wakil ketua, lama kelamaan menjadi pasif. Tahun 1957, beliau mengundurkan diri dari pimpinan, dan tahun 1965, dan dari keanggotaan (Wierenga Saskia, “Penghancuran Gerakan Perempuan”, Op.cit, hal 292)
22 Ibid, hal 291
24 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 43] ===
dengan menunda nama Gerwani, dan tetap menggunakan nama Gerwis. Berikut hasil wawancara penulis dengan pimpinan Gerwis komisaris Besar Jawa Barat:
“Hasil kongres di Surabaya, baru dibentuk kongres bersama untuk meluaskan organisasi, sebetulnya ada ide untuk mengganti dengan gerwani. Karena gerwis agak sektaris, beda dengan gerwani.”23
Pada kongres ke-II tahun 1954, Gerwis di Jakarta yang tidak hanya diikuti oleh kader dari Jawa, tapi dari luar Jawa melahirkan beberapa program yang mengarah pada pengkondisian awal Gerwis sebagao organisasi massa, bukan lagi organisasi kader.
Gerakan perempuan sebagai organisasi massa perempuan menitikberatkan pada persolan-persoalan massa perempuan dan bangsa pada umumnya, tidak hanya permasalahan kader dan bangsa pada umumnya, tidak hanya permasalahan kader Gerwani.
Bebeberapa permasalahan yang mengarah pada posisi Gerwis sebagai organisasi massa ditandai dengan hadirnya penilakan terhadap poligami, menentang PP 19, masalah perdamaian, permasalahn mendesak bagi buruh perkebunan serta sosial penurunan harga kebutuhan pokok.
Perubahan Gerwis menjadi Gerwani itu sendiri, menurut Umi Sarjono (Ketua Gerwani dari sayap feminis yang berhasil menahan tekanan PKI) merupakan sebuah tanda bahwa dalam organisasi Gerwani tidak ada lagi pendirian Sektarisme. Dengan bentuk organisasi massa, Gerwani akan mempunyai kemungkinan lebih besar lagi untuk mengemban tanggung jawabnya sebagai 23 Wawancara dengan Kartinah, salah satu fungsionaris DPP Gerwani sampai tahun 1965.
Wawancara dilakukan pada tanggal 12 April 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 25
=== [PDF page 44] ===
gerakan wanita, yang harus berjuang demi hak-hak wanita dan anak-anak.24
Gerwani sebagai organisai massa dapat terlihat dari anggaran dasar yang dirumuskan pada kongres ke-II. Pertama, Gerwani adalah organisasi untuk pendidikan dan perjuangan, yang tidak menjadi bagian dari partai politik manapun. Kedua, keanggotaan Gerwani terbuka untuk semua perempuan Indonesia umur 16 tahun atau lebih, atau telah bersuami. Ketiga, bahwa keanggotaan rangkap diperbolehkan.
Keyakinan untuk merubah Gerwis menjadi Gerwani didukung pula oleh adanya realitas bahwa persoalan-persoalan perempuan Indonesia berada di posisi setengah jajahan dan setengah feodal, dengan diterimanya hasil KMB, serta masih banyaknya penindasann yang berat pada petani. Hal inilah yang telah mendorong kongres ke-II tersebut menjadikan Gerwani sebagai perjuangan kaum wanita yang tidak bisa dipisahkan dari perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan kemerdekaan Indonesia sepenuhnya, makmur, dan maju menjadi tujuan dan tugas utama Gerwani.
Kongres ke-III dilaksanakan pada tahun1957. Dalam kongres ini dirumuskan 27 butir program perjuangan baru seputar permasalahan internal Gerwani, sembilan butir tentang hakhak sama bagi perempuan dalam perkawinan, hukum adat dan perburuhan dan beberapa butir berikutnya tentang pelayanan sosial, seperti sekolah, penitipan anak dan layanan kesehatan.
Kemudian butir selebihnya beraneka: larangan film porno, 24 Wierenga Saskia, Op.cit. hal 300
26 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 45] ===
pencabutan IGO/B, masalah pedesaan yang menyangkut bagi hasil dan riba, pajak tinggi, dan kenaikan harga bahan pokok, pembasmian gerombolan-gerombolan subversif seperti gerakan Darul Islam, dan menuntut percobaan nuklir semata-mata demi tujuan perdamaian.25 Bagi kepentingan eksternal Gerwani, kongres menetapkan resolusi-resolusi yang terdiri dari: Pembebasan Irian Barat, dan tuntutan untuk Undang-Undang Perkawinan yang demokratis, buku-buku sekolah dengan harga murah, kesetiaan pada pancasila, hukuman berat untuk pemerkosa, usaha mengatasi kenakalan anak-anak, dan penghapusan peraturan deskriminatif dalam IGO/B, untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar.26 Menjelang kongres ke-IV, kebijakan-kebijakan dan sikap nasional yang diambil Gerwani semakin mendekatkan dengan kebijakan Sukarno. Sokongan terhadap demokrasi terpimpin, penolakan terhadap persaingan bebas liberalisme serta dukungan terhadap Manipol merupakan salah satu dari bentuk kedekatan tersebut. Dalam konteks perjuangan wanita, dinyatakan bahwa gerakan wanita harus menjadi gerakan revolusioner yang sejati, dan emansipasi harus dihubungkan dengan perjuangan melawan imperialisme.27
Impian untuk mewujudkan masyarakat sosialis tanpa penindasan dan deskriminasi terhadap perempuan yang diperjuangkan oleh Gerwani, tidak hanya dilakukan dalam skala nasional. Hubungan dengan dunia internasional pun ditempuh dengan menjalin kerjasama dengan GWDS, sebagai salah satu 25 Ibid, Hal 313
26 Ibid, Hal 314
27 Ibid, Hal 315
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 27
=== [PDF page 46] ===
jaringan internasional yang paling rasional untuk meneruskan cita-cita Kartini.
Pada tataran selanjutnya, hubungan tersebut melahirkan kontradiksi, karena Gerwani menunjukkan dirinya sebagai aktor utama dalam reform perkawinan, dengan mengadakan demonstrasi anti PP 19 pada tahun 1953. Kongres wanita Indonesia, Perwari, dan lain sebagainya yang telah berjuang gigih untuk undang-undang perkawinan, bahkan sampai menentang presiden, merasa tidak dihargai dengan tindakan Gerwani.28 Pada kongres ke-IV bulan April 1961, Gerwani semakin mendekatkan dirinya dengan garis perjuangan PKI dan Sukarno melalui beberapa resolusi yang dihasilkannya. Bentuk dari resolusi tersebut meliputi: perjuangan mempertahankan Irian Barat, membantu pelaksanaan Land Reform, Undang-Undang perkawinan yang demokratis, keamanan nasional, dan penurunan harga.
Kedekatan garis perjuangan dan garis politik antara Gerwani.
PKI serta Sukarno diperlihatkan dalam bentuk dukugan terhadap kebijakan-kebijakan Sukarno, yang dikeluarkan tahun 1962an. Pada periode ini, perjuangan Gerwani lebih dititikberatkan pada persoalan-persoalan politik nasional, dengan berpedoman pada garis yang sudah ditetapkan dalam peraturan dasar, yaitu:
berjuang untuk hak-hak demokrasi, kemerdekaan nasional yang penuh perdamaian, disamping untuk hak-hak wanita dan anakanak. Garis-garis tersebut telah ditegaskan lagi dalan tiga tugas
28 Ibid, Hal 318
28 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 47] ===
pokok; yaitu:Front Persatuan Wanita, Memperkuat organisasi, dan revolusi Agustus 1945.29 Di bidang Frint Persatuan Wanita, dikembangkan lebih luas dalam rangka menjalin kerjasama permanen maupun insidentil di dalam organisasi Front Nasional. Dengan terpilihnya Gerwani dalam Kongres Wanita Indonesia di Tingkat Pusat, maupun dalam badan-badan gabungan wanita di daerah-daerah mengharuskan Gerwani untuk berkonsolidasi sebaik-baiknya, terutama dalam menghadapi tugas pembebasan Irian Barat. Persatuan Nasional tersebut berporoskan Nasakom. Di bidang revolusi Agustus diwujudkan dalam bentuk kerjasama Internasional. Di bidang ini, Gerwani menjadi lebih bannyak andilnya dalam memperkuat front persatuan nasional anti imperialisme dan anti kolonialisme.
Pendirian yang sudah jelas yakni menyokong politik luar negeri pemerintah Republik Indonesia, untuk memperkuat “the new emerging forces (nefos)”, dan melawan “the old established forces (oldefos)”, merupakan wujud dari perlawanan terhadap imperilaisme dan kolonialisme tersebut.
Dalam rangka merealisasikan garis perjuangan diatas, pembukaan latihan Trikora, pelatihan tentang penggunaan senjata dan pertahanan rakyat, ceramah tentang Manipol, Front Nasional, Land Reform, perlunya nasakomisasi rakyat, dan pemberantasan buta huruf menjadi topik utama dalam pelatihan kader Gerwani.30 Pada bulan Januari 1965, muncul kebijakan presiden yang mengharuskan setiap ormas mempunyai keterikatan pada satu 29 Wertheim, W.F, Sulami, Sri Suharti, “Kebenaran tentang Gerwani: Aspek Gender Rezim Suharto dan Pekik Merdeka di Gunung Tidar”, Cipta Lestari, Jakarta, 2002, Hal 19 30 Wierenga Saskia, Op.cit. Hal 338
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 29
=== [PDF page 48] ===
partai dalam nasakom. Gerwani yang sudah merasa dekat dengan PKI, maka diambil keputusan secara resmi pada kongres ke-V yang akan datang pada bulan Desember 1965, untuk menyatukan diri dengan partai. Berdasarkan pidato Umi Sarjono, pada bulan tersebut sidang pleno memutuskan perubahan status organisasi;
dari organisasi non politik, atas dasar pendidikan dan perjuangan, menjadi organisasi massa perempuan komunis dan non komunis progresif.31
B. PERSETERUAN MELAWAN BERBAGAI KEKUATAN
DALAM PERJUANGAN MELAWAN FEODALISME DAN
IMPERIALISME
Keterlibatan Gerwani dalam upaya melawan kekuatan feodalisme dan imperialisme telah ditunjukkannya semasa Gerwani masih menggunakan nama Gerwis. Keterllibatan Gerwis dalam tiga front diantara kongres pertama dan kedua meliputi:
pertama, front politik, melawan unsusr-unsur rekasioner; kedua, front feminisme, melawan PP 19dan meyokong perjuangan umum untuk undang-undang perkawinan yang demokratis;
kedtiga, medan daerah, giat dalam gerakan tani melawan usaha pemerintah mengusir mereka dari bekas tanah perkebunan yang telah merekaga garap.32
Selanjutnya, perjuangan semasa Gerwis tetap dilanjutkan setelah berbagai status menjadi Gerwani. Perjuangan ini dipertegas dalam kongres Nasional ke-IV Gerwani yang diselenggarakan di
31 Ibid, Hal 341
32 Ibid, Hal 294
30 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 49] ===
Jakarta, tanggal 14-17 Desember 1961, dengan ketetapan: Gerwani ikut berjuangan dalam mewujudkan masyarakat sosialis yang anti terhadap imperialisme dan feodalisme. Penentuan arah gerak tersebut sangat dipengaruhi oleh kemajuan kaum wanita di negeri sosialis, di mana kaum wanita telah menikmati hak-haknya secara penuh ikut serta menentukan ke mana cita-cita dari pergerakan wanita tersebut akan dikerahkan.
Titik berat perlawanan imperialisme dan feodalisme yang diakukan Gerwani lebih pada perjuangan kaum tani. Hal ini diwujudakan melalui UUPA 1960 dengan melakukan perlawanan terhadap tujuh setan desa sebagai tujuh aktor utama yang melahirkan ketertindasan terhadap petani miskin.
Pilihan gerakan tani sebagai titik berta perjuangan disasarkan adanya keyakinan bahwa petani sebagai ujung tombak dan kemakmuran negara, serta adanya relitas yang menujukkan bahwa mayoritas buruh tani dan tani miskin adalah wanita, telah mendorong Gerwani untuk melakukan proses penyadaran sosial bersama-sama terhadap wanita tani akan hak-haknya. Hal ini merupakan kunci dalam memperkuat perjuangan kaum tani dan perjuangan melawan feodalisme dan imperilisme.
Titik berat lain dalam perjuangan tersebut diwujudkan Gerwani dengan perlawanan terhadap PP 19 dan menyokong perjuangan umum untuk undang-undang perkawinan yang demokratis, dalam bentuk perjuangan monogami dan RUU, perkawinan dan menentang keras poligamis. Pilihan tersebut didasarkan pada realtas wanita Indonesia yang sering mengalami penderitaan dikarenakan poligami.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 31
=== [PDF page 50] ===
1. Gerakan di Medan Daerah dalam Perjuangan Wanita Tani Mewujudkan UUPA 1960
Pada tahun 1960 melalui Undang-Undang No. 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil, Undang-Indang No. 5 tahun 1960 beserta peraturan dasar poko agraria dengan perpunya No. 56 tahun 1961, dilengkapi dengan komando presiden tanggal 1 Januari 1961 tentang perubahan tanah sekarang juga, menjadi landasan gerak bagi pelaksanaan tanah untuk rakyat, yang lebih populer diusung golongan komunis. Substans kebijakan tersebut mengarah pada kebijakan Land Reform yang meliputi: pertama, pembatasan luas maksimum pemilikan atau penguasaan tanah;
kedua, penghapusan hak-hak sementara yang mengandung unsurunsur penghisapan (gadai, sewa, bagi hasil); krtiga, penetapan batas maksimum luas tanah milik (didasarkan atas tingkat kepadatan penduduk).
Pembagian tanah pada kaum tani dengan mendasarkan pada undang-undang agraria diharapkan ada peningkatan daya jual bagi kaum tani. Harapan lain, akan hadirnya penghasilan nasional lapangan pembangunan masyarakat desa, dan merupakan titik tolak dalam melaksanakan pembangunan semesta.33 Land Reform merupakan kebijakan yang sesuai dengan isi TAP MPRS No. II/MPRS/1960 dimana perjuangan land reform merupakan salah satu cara untuk mengimplementasikan revolusi Indonesia. Perjuangan ini diperinci dalam manifesto politik yang menyatakan bahwa “Revolusi nasional menentang imperialisme
33 Arsip Gerwani, “Seminar Nasional wanita Tani”, Jakarta: Jajajsan Pembaharuan, 1962, Hal 38
32 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 51] ===
dan kolonialisme dan berhari depan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosilais.”
“Land reform merupakan bagian mutlak daripada revolusi Indonesia;
oleh karenanya tujuan land reform dengan sendirinya sama dengan tujuan revolusi itu (pasal 4 ayat 3 ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960.”
Kekuatan revolusi yang dimaksud dalam TAP MPRS tersebut adalah seluruh rakayat Indonesia dengan kaum buruh dan kaum tani sebagai kekuatan politik dalam melwan imperialisme dan kolonialisme tidak bisa dilaksanakan secara sekaligus. Maka lahirlah rumusan tujuh setan desa sebagai musuh petani, sebagai wujud konkrit dari imperialisme dan feodalisme. Tuan tanah jahat, lintah darat, tukang ijon, kapitalis birokrat, tengkulak jahat, bandit desa serta penguasa jahat.
Bagi Gerwani, implementasi pelaksaan dari land reform dilakukan dengan turun dari satu desa ke desa lainnya sekaligus dalam rangka menyukseskan pekerjaannya di desa-desa dalam menarik mayoritas wanita tani yang mempunyai peran penting dalam menyelesaikan tuntutan revolusi 1945 sampai keakarakarnya. Oleh karena itu dengan landasan land reform dan konsep tujuh setan desa, perjuangan Gerwani ditujukan untuk melikuidasi terutama tuan tanah (imperialis Belanda) serta tuan tanah Bumiputera yang memihak Belanda dan gerakan subversif asing seperti DI/TII dan PRRI/Permesta. Sedangkan tuan tanah patriotik sekedar meringankan penghisapan menurunkan sewa tanah, naiknya upah, serta turunnya bungan pinjaman.34
34 Ibid, Hal 7
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 33
=== [PDF page 52] ===
Perjuangan dari desa ke desa yang diakukan Gerwani untuk memperjuangankan land reform dilakukan dengan meyakinkan wanita tani, abhwa perjuangan tersebut tidak hanya bisa dilakukan oleh kaum laki-laki. Namun wanita tani dengan prasarat hadirnya demokratisasi di desa akan ikut serta menentukan keberhasilan dari perjuangan itu. Adanya partisipasi wanita dari dalam rembug desa, menaikkan upah buruh tani dan supaya wanita tani dapat tanah garapan milik sendiri, serta menuntut lintah darat supaya melapor pada pemerintah, merupakan program yang diperjuangankan dalam penguatan politik wanita pedesaan.
Wujud kegiatan untuk memperjuangkan hak wanita tani tersebut, tidak secara frontal dilakukan. Pendekatan tiga sama;
sama makan, sama kerja, dan sama tinggal dengan wanita tani merupakan pendidikan secara informal mengenai beberapa tuntutan yang harus dipahami secara bersama.
Pemahaman terhadap bahaya imperialisme dan feodalisme yang ditanamkan di desa-desa tersebut, pada walnya dilakukan dengan tujuan menanamkan kesadaran bahwa kemiskinan adalah akibat penghisapan yuan tanah dan bukan takdir. Tuan tanah dan kaum penghisap lainnya adalah hina karena tidak pernah kerja sendiri dan semata-mata hidup dari eksploitasi para petani. Kaum petani seperti rakyat pekerja lainnya adalah luhur karena dengan keringatnya sendiri telah menciptakan produksi. Poin-poin diatas merupakan kesadaran yang ditanamkan Gerwani di tingkatan massatani wanita.35
35 Ibid, Hal 72
34 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 53] ===
Dalam melakukan gerak perjuangan di desa-desa, Gerwani mendasarkan pada niali Manipol dan menggandeng Nasakom sebagai kekuatan untuk melawan imperialisme. Perjuangan land reform bagi Gerwani merupakan sarana untuk melaksanakan jalan revolusi kita, yang harus dilakukan seiring dengan kekuatan tani yang anti feodal dan bekerjasama dengan semua kekuatan demokratis.
Penyatuan kekuatan dengan berbagai kelompok demokratis dalam memperjuangankan UU land reform ditempuh Gerwani melalui jalinan kerjasama dengan BTI dan SOSBI sebagai ormas resmi PKI—masih dalam perdebatan. Kerjasama ini didasarkan pada analisa yang sama tentang siapa mush petani dan pada perjuangan yang harus dilakukan.
Bersama BTI, Gerwani di sejumlah tempat menuntut distribusi tanah, memperjuangakn hak perempuan atas tanah, serta memperjuangankan bagian bawon yang lebih banyak bagi para penuai, yang umumnya adalah perempuan. Akasi demonstrasi digelar di depan pintu penjara untuk menuntut dibebaskannya kaum tani yang dipenjara karena aksi-aksi sepihak, baik laki-laki maupun perempuan.
Kerjasama Gerwani dan SOSBI dititkberatkan pada perjuangan buruh. Tuntutan kesamaan upah, cuti hamil, hak perempuan untuk kenaikan pangkat, perlakuan yang sama lakilaki dan perempuan baik di pabrik maupun instansi pemerintah, menjadi tuntutan sentral dalam setiap demonstrasi yang digelar oleh kedua organ tersebut.
Hadirnya kerjasama Gerwani dan kedua ormas resmi PKI tersebut didasarkan pada kesamaan analisa atas kelas, serta metode
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 35
=== [PDF page 54] ===
perjuangan untuk menghapus kesenjangan kelas. Menurut PKI, kaum tuan tanah jahat merupakan kaum yang aktif menyebar propaganda anti-manipol (berarti anti terhadap UUPBH dan UUPA). Banyak haji adalah tuan tanah yang menyalahgunakan agama untuk memperluas milik tanahnya dan memperhebat penghisapan terhadap kaum tani. Secara ajaran, Islam melarang sistem gadai karena haram, tapi perilaku orangnya yang meyalahgunakan agama dengan mengganti sistem gadai dengan sistem sewa titip pohon.36 Tuan tanah jahat yang dimaksud PKI biasanya adalah bekas anggota partai terlarang, Masyumi-PSI, yang merupakan penyokong aktif gerombolan DI/TII ketika masih merajalela,.
Pasca pembubaran Masyumi, Majelis Ulama Indonesia, merupakan lembaga baru yang identik dengan Masyumi Baru.37 Tuan tanah ini biasanya digolongkan kedalam kaum penghisap bumiputera yang mempunyai kekuatan ekstra dalam melakukan prakteknya yaitu: kebiasaan feodal dan penyalahgunaan agama.38 Berdasarkan hasil riset yang dilakukan PKI di desa-desa Jawa Barat menujukkan bahwa UUPBH dan UUPA hanya mau dilaksanakan oleh tuan tanah jika dipaksa oleh gerakan tani yang revolusioner.39 Oleh karena itu kekuasaan politik tuan tanah yang reaksioner tersebut harus diselesaikan dengan jalan: pertama, menelanjangi tuan tanah jahat sebagai pesabot pelaksana UUPA 36 Aidit D.N, “Kaum Tani Mengganyang Setan-Setan Desa (Laporan singkat tentang hasil riset mengenai keadaan kaum tani dan gerakan tani Jawa Barat)”, Yayasan Pembaharuan, Jakarta, 1964, hal 21
37 Ibid, hal 21
38 Ibid, Hal 35
39 Ibid, Hal 22
36 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 55] ===
dan UUPBH; kedua, menelanjangi perbuatan lainnya yang korup dan menipu rakyat; ketiga, menelanjangi perbuatan lainnya yang melanggar moral; keempat, menelanjangi kegiatan tuan tanah yang jahat yang masih meneruskan politik Masyumi-PSI yang sudah dilarang serta hubungannya dengan gerobolan DI/TII.40 Dalam pelaksanaan UUPA 1960 dengan didasarkan pada hasil penelitian di Jawa Barat, dilakukan dengan aksi sepihak. Kasi ini merupakan jalan pintas paling menguntungkan bagi kaum tani. Alasan pemilihan aksi sepihak sebagai model perjuangan bersandarkan pada kenyataab bahwa dalam aksi sepihak ini dibanyak tempat ditemukan penggelapan oleh tuan tanah. Dalam melakukan aksi sepihak, kaum tani mempertahankan tanah garapannya sendiri.41
Di samping pelaksanaan land reform yang dikenakan kepada tuan tanah, aksi tersebut juga ditunjukkan untuk pengusiran dari tanah-tanah bekas perkebunan yang dilakukan oleh Soksi atau Perkapen. Kedua aktor tersebut merupakan PSI gaya baru, kelompok kapitalis birokrat, musuh petani dan sahabat bagi imperialis.42
Sikap tidak bersahabat yang ditunjukan PKI terhadap eksmasyumi, dengan memasukan eks-Masyumi ke dalam salah satu tujuh setan desa, telah melahirkan tuntutan untuk membubarkan PKI. Bagi Masyumi, PKI dan BTI merupakan lembaga anti agama dan anti pancasila.
40 Ibid, Hal 46
41 Ibid, Hal 58
42 Ibid, Hal 65
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 37
=== [PDF page 56] ===
Sikap tersebut berimplikasi terhadap Gerwani yang memiliki kedekatan dengan dua organisasi massa PKI. Terseretnya Gerwani ke dalam konflik sebagai konsekuensi dari pelaksanaan UUPBH dan UUPA merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.
2. Perjuangan Umum untuk Undang-Undang Perkawinan yang Demokratis
Ide emasipasi yang diperjuangkan Kartini pada kahir abad ke-19 dan awal abad ke-20 telah memberikan semangat bagi kaum perempuan untuk memperjuangkan persamaan hak antara lakilaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam ranah perkawinan, upaya Kartini membebaskan kaum wanita dari perkawinan u=yang mendasarkan pada sistem feodal. Gerakan wanita yang mendasarkan pada semangat memperjuangkan suatu peraturan perkawinan yang demokratis, sebagaimana citacita Kartini, telah dilakukan secara terus menerus sejak zaman penjajahan Belanda. Mengenai soal-soal perkawinan dalam surat dari R.A. Kartini kepada Nona Zeehandelaar:
“Allah menjadikan wanita akan menjadi teman laki-laki, dan tujuan hidupnya ialah bersuami. Benar tidak akan tersangkal dengan senang hati aku mengakui, bahwa bahagia wanita yang sebenarnya, berabadabad kemudian daripada inipun demikian jua, ialah: hidup bersama dengan laki-laki dengan damai dan selaras, tetapi betapa mungkin hidup bersama-sama dengan damai dan selaras bila aturan kawin demikian, seperti yang diuraikan itu? Tidak, untunglah tidak setiap orang Islam beristri empat, tetapi tiap orang wanita yang kawin dalam pergaulan hidup kami tahu, bahwa bukan hanya dia saya akan tetap menjadi istri suaminya dan bahwa besok lusa suaminya boleh membawa wanita lain menjadi pulang ke rumah; menurut hukum Islam wanita itu isterinya yang sah,....bolehkah keadaan itu dibiarkan
38 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 57] ===
terus menerus demikian itu Stella?,....marilah kaum wahai kaum wanita dan gadis, bagkitlah mari lah bantu membantu bersama-sama giat mengubah keadaan yang tak terderita itu.”
Pada jaman pendudukan Belanda, masalah perkawinan dibahas dalam berbagai Kongres Perempuan, Prtama, Kongres Perempuan Indonesia yang pertama (22-25 Desember 1928)
di Yogyakarta, ditetapkan sebagai acara pokoknya masalah kedudukan wanita dalam perkawinan, dan tentang poligami.
Berikutnya, dalam Kongres Perempuan Indonesia ke-III (Juli 1938) di Bandung, telah dibentuk Komisi Perkawinan untuk merancang peraturan Perkawinan yang seadil-adilnya. Terakhir, Kongres Perempuan Indonesia ke-IV (Juli 1941) di Semarang, telah memutuskan antara lain membentuk Badan Kerja untuk soal perkawinan menurut hukum Islam.
Di alam kemerdekaan, tuntutan adanya undang-undang perkawinan telah senantiasa diajukan. Sebagai reaksi terhadap tuntutan tersebut, maka pemerintah pada tahun 1950 membentuk suatu Panitia Negara untuk N.T.R (Nikah, Talak, dan Rujuk)
yang diberi mandat untuk menrencanakan Undang-Undang Perkawinan.
Pada tahun1952, konsep Undang-Undang Perkawinan yang diamanatkan kepadan panitia Negara untuk N.T.R, telah selesai dirumuskan, yang dikenal dengan nama konsep Mr. Teuku Hasan.
Akan tetapi, karena dari golongan Islam tidak menyetujui konsep tersebut, maka akhirnya RUU Perkawinan itu tidak diajukan ke Parlemen.
Disamping konsep dari Mr. Teuku Hasan, pemerintah pada tahun 1954 telah menyelesaikan suatu RUU Perkawinan yang
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 39
=== [PDF page 58] ===
berdasarkan hukum Islam. Tetapi konsep tersebut pun tidak segera diajukan kepada parlemen.
Setelah terbentuknya Parlemen pilihan rakyat, maka tuntutan adanya undang-undang perkawinan mendapat perhatian sebesarbesarnya oleh masing-masing fraksi di parlemen. Kegiatan ini terlihat dari berbagai fraksi, antara lain dari fraksi PKI yang telah langsung membuat RUU Perkawinan, namun tidak langsung diajukan ke parlemen, karena masih mengumpulkan dukungan dari berbagai fraksi-fraksi dan golonga-golongan lain.
Sementara itu, ada dua Rancangan Undang-Undang Perkawinan yang diterima parlemen untuk dibahas bersama.
Pertama, dari fraksi PNI telah dimajukan suatu usul inisiatif RUU Perkawinan di Parlemen, dimana tanggal 5 Maret 1958 secara aklamasi telah diberi izin untuk membicarakannya, konsep ini dikenal dengan konsep Ny. Sumari dkk. Kedua, satu bulan setelah RUU Perkawinan Ny. Sumari dkkdiajukan, Pemerintah mengajukan RUU Perkawinan Umat Islam dalam Parlemen.
Dengan demikian, maka ada dua macam RUU Perkawinan dalam parlemen. Sedangkan, RUU yang telah dipersiapkan fraksi PKI tidak jadi diajukan sebagai usul inisistif, tetapi akan diperjuangkan sebagai amandemen-amandemen jika dua RUU tersebut dibahas di Parlemen.
Menjelang dibicarakannya Undang-Undang Perkawinan dalam rapat -rapat pleno Parlemen, berbagai respon positif hadir dalam rangka memperjuangkan peraturan perkawinan yang demikratis. Dalam peringatan 30 tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, panitia peringatan mengeluarkan resolusi dalam rapat umum yang diadakan pada tanggal 21 Desember
40 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 59] ===
1958 di Jakarta. Resolusi tersebut berisi mendesak pada parlemen dan pemerintah untuk selekas-lekasnya membicarakan rancangan undang-undang perkawinan yang telah masuk pada Parlemen dan segera diundangkan.
Di berbagai tempat, atas inisiatif gabungan organisasi wanita mengadakan ceramah-ceramah Undang-Undang Perkawinan dengan pembicara dari wanita anggota-anggota parlemen.
Berbagai diskusi antara wanita anggota parlemen pimpinan organisasi dengan perempuan yang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia diadakan sebagai bentuk penyerapan aspirasi dari kalangan wanita mengenai undang-undang perkawinan.
Tidak ketinggalan, di Jakarta diadakan seminar oleh golongan Islam, tentang undang-undang perkawinan dengan pembicara khusus dari tokoh-tokoh Islam, membahas tentang peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Perkawinan Umat Islam.43 Pro dan Kontra hadir di parlemen antara RUU Perkawinan inisiatif Ny. Sumari dkk dengan RUU rancangan pemerintah, terutama menyangkut tiga poin krusial, yaitu: bentuk undangundang, perceraian dan poligami. RUU perkawinan inisiatif Ny.
Sumari secara substansi didukung oleh fraksi PKI dan golongan nasionalis, dan diluar Islam (sekuler). Sementara itu, RUU dari pemerintah mendapat dukungan yang sangat besar dari golongan Islam. Berikut pro dan kontra antara golongan sekuler dan non Islam versus golongan Islam terhadap RUU inisiatif Ny. Sumari dkk:
43 Undang-Undang Perkawinan, Ny. Syharti, Yayasan Pembaharuan, Jakarta, 1960. Hal
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 41
=== [PDF page 60] ===
Tanggapan-Tanggapan
Poin-Poin
Krusial
Isi RUU Inisiatif Ny.
Sumari dkk
Golongan
Sekuler dan
Non-Islam
Golongan Islam
Bentuk
UndangUndang
Mengadakan peraturan umum yang mengatur perkawinan untuk seluruh warga negara
Indonesia dengan tidak membedabedakan golongan dan suku bangsa, dan tidak mengurangi hak tiap-tiap warga untuk kwin menurut agamanya masingmasing sesuai dengan dasar pancasila
Setuju. Dimana hukum agama dan hukum adat akan diatur dalam aturan terpisah sesuai dengan peraturan agama dan adat istiadat
Tidak setuju.
Hukum agama tidak seharusnya tunduk terhadap peraturan umum.
Namun sebaliknya, hukum umum harus berdasarkan hukum agama
Perceraian
Hukum pengadilan negeri dapat memutuskan perceraian atas permintaan yang menderita, dengan mengajukan alasanalasan yang telah ditetapkan
Setuju
Soal perceraian haknya berada di tangan kaum pria.
Adanya wewenang suami untuk mencerai istrinya telah diimbangi dengan hak istri untuk meminta cerai berdasarkan atas alasan-alasan yang sama berat.
Lebih condong pada adanya sangsi yang berta untuk perceraian
42 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 61] ===
Tanggapan-Tanggapan
Poin-Poin
Krusial
Isi RUU Inisiatif Ny.
Sumari dkk
Golongan
Sekuler dan
Non-Islam
Poligami
Perkawinan didasarkan pada perkawinan bersifat tunggal (monogami)
Setuju. Karena konsep keadilan yang menjadi prasarat dalam poligami tidak akan terjadi, hanya akan melahirkan penderitaan bagi wanita Indonesia
Golongan Islam
Bukan menghapus poligami, tetapi melengkapinya dengan ketentuanketentuan yang bisa menghindarkan penyalahgunaan hak poligami
*Hukum pengadilan negeri dapat memutuskan perceraian atas permintaan yang menderita, dengan mengajukan alasan-alasan yang telah ditetapkan44 (Petikan Isi RUU Inisiatif Ny. Sumari dkk tentang Percearian)
Dua macam rancangan undang-undang diatas mempunyai bentuk, dasar serta sifat yang berlainan, meskipun tujuannya adalah satu. Baik pengusul (Ny. Sumari dkk) maupun pemerintah
44 Suharti, et all, “Undang-Undang Perkawinan”, Yayasan Pembaharu, Jakarta, 1960. Hal 22.
Syarat-syarat tersebut: 1) jika salah satu pihak berzina, pemabok, penjudi, pemadat, atau melakukan kejahatan yang serupa itu sangat mengganggu keamanan. 2) jika salah satu pihak meninggalkan pihak lain tanpa persetujuan dan alasan yang sah. 3) jika salah satu pihak melakukan kejahatan yang dihukum penjara. 4) jika salah satu pihak melukai berta atau melakukan penganiayaan sebegitu rupa, yang dapat membahayakan pihak lain. 5) jika salah satu pihak sakit ingatan atau menderita penyakit yang membahayakan pihak yang lain atau kesehatan keturunan atau salah satu pihak impoten. 6) jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban pembiayaan rumah tangga. 7) jika anatar kedua pihak terdapat perselisihan yang tidak mungkin didamaikan lagi.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 43
=== [PDF page 62] ===
masing-masing ingin mengabdi kepada masyarakat dengan mempersembahkan rancangan undang-undang perkawinan.
Mahmudah Wawardi, 45 wakil dari Islam, menyatakan beberapa pendapat mengenai rancangan undang-undang yang telah disusun Ny. Sumari dkk. Pendapatnya didasarkan pada kenyataan bahwa hampir seluruh penduduk Indonesia berdasarkan statistik kementrian gama tahun 1955-1956 adalah penduduk yang beragama, maka bangsa Indonesia harus mengakui semakin pentingnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pancasila.
Artinya, dasar religius bagi tiap undang-undang terutama yang erat dengan sendi keagamaan seperti halnya undang-undang perkawinan bersifat mutlak dan harus diutamakan. Karena soal perkawinan bagai bangsa Indonesia, baik yang beragama Islam aatau yang beragama lain, adalah soal yang semata-mata dijiwai oleh ajaran-ajaran agama yang mereka anaut, dengan peraturanperaturan yang suci dan dijunjung tinggi.
Lebih tegas lagi, ketidaksetujuan golongan Islam terhadap:
pertama, bentuk unifikasi hukum perkawinan dalam tulisan yang diusulkan Ny. Sumar dkk, ditegasakan dalam ulh Ny.
Mahmudah Wawardi.46
1. Bahwa soal perkawinan tidak dapat dipisahkan dari soal kepercayaan, malah soal perkawinan adalah anak dari keseluruhan peraturan agama, yang segala seluk beluknya harus bercermin kepada sendi-sendi peraturan agama.
45 Himpunan I.S. Surya-Hadi, “Wanita, Pro dan Kontra, Poligami”, Semarang: Yayasan Gedung Wanita, 1959, dalam tulisan Ny. Mahmudah Mawardi, Hal 2 46 Ibid, Hal 7
44 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 63] ===
2. Adanya bermacam-macam golongan dan kepercayaan keagamaan di Indonesia tidak dapat dihapus dengan pemaksaan adanya hanya satu undang-undang perkawinan untuk seluruh warga Indonesia.
3. Rancangan undang-undang usul inisiatif Ny. Sumari dan kawan-kawannya ini memberi kesempatan kepada pemeluk agama untuk lari dari ketentuan-ketentuan agamanya dalam soal perkawinan.
4. Rancangan undang-undang tersebut dalam beberapa hal diametral bertentangan dengan hukum-hukum agama dan oleh sebab itu tidak bisa dipaksakan.
Penegasan kedua, tanggapan terhadap RUU perkawinan usulan Ny. Sumari dkk, menyangkut persoalan perceraian, poligami dan monogami oleh wakil dari kelompok Islam di Parlemen. Mengenai soal perceraian, merupakan hak dari kaum pria. Sedangkan mengenai monogami, bagi golongan Islam perbuatan tersebut tidak menjadi persoalan, tapi monogami yang menjadi keharusan yang menjadi persoalan, karena ada pihakpihak yang menyetujui dan ada pihak-pihak menentanggnya dengan keras.
Selanjutnya, untuk persoaln poligami, kekeliruannya bukan pada aturannya, tapi karena banyak orang yang telah sembarangan mempunyai hobi berpoligami. Sehingga menimbulkan akibat yang sangat tragis bagi kehidupan keluarga.
Bagi golongan Islam, hadirnya tindakan mencela poligami merupakan suatu yang tidak pada tempatnya. Oleh karena itu, bukan penghapusan poligami, tapi diatur dengan tegas dalam
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 45
=== [PDF page 64] ===
undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang bisa menghindarkan penyalahgunaan hak berpoligami, dehingga agama Islam tidak dibuat ternoda hanya karena praktek poligami.
“Poligami tidaklah dilarang, akan tetap Undang-Undang harus memberikan sanksi yang cukup berta bagi tiap-tiap poligami yang sembarangan saya, yang bisa menghancurkan ketenangan rumah tangga, yang bisa menyiksa hati kaum wanita dan yang dilaknat oleh Tuhan...47
Pendapat dari Mahmudah wawardi, kemudian didukung oleh Ny. Sunaryo Mangunpuspito yang merupakan wakil dari Kongres Perempuan Indonesia. Dengan berbekal resolusi yang disampaikan kepada parlemen oleh Panitia Peringatan 30 tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desermber 1958 di Jakarta, menuntut supaya tuntutan wanita Indonesia tentang adanya Undang-Undang Perkawinan diwujudkan.
Undnag-Undang Perkawinan yang dimaksud dalam resousi adalah undang-undang yang dijiwai oleh ajaran-ajaran tinggi dari Tuhan. Perkawinan lebih dari satu bagi kaum pria tidak akan merusak hidup bahagia dari tiap-tiap keluarga. Sedangkan, hadirnya dampak yang buruk dari perkawinan lebih dari satu bagi kaum pria dapat diatasi bukan dengan menghapus poligami, tapi dengan menyiapkan perangkat hukum yang disertai syarat-syarat yang berat bagi pelaku poligami.
“Sebagai wanita Islam, kami yakin dan percaya bahwa kehendak Tuhan Yang Maha Esa mengandung maksud yang sangat baik untuk 47 Ibid, Hal 10
46 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 65] ===
membuka kemungkinan kawin lebih dari satu bagi kaum pria...maka syarat-syarat yang berat disertakan dengan aturan tersebut, agar orang yang mempermainkan dan menodai maksud yang tinggi itu tersebut dari Tuhan.”48
Kekurangsetujuan terhadap konsepsi perkawinan tunggal dari Saudara Sumari dkk, dinyatakan oleh Ny. Sunaryo sebagai konsep perkawinan yang tidak mendasarkan pada syarat-syarat yang telah difirmankan oleh Tuhan. Dampak yang akan timbul dari perkawinan model tersebut, akan melahirkan kekacauan dan merusak keamanan masyarakat, karena yang akan menderita akibat tdakan tersebut adalah wanita.
“Jika tindakan-tindakan pengacau merusak keamanan masyarakat, maka sepadan dengan itu, tindakan pria dan wanita, yang mengangkat perkawinan tidak menurut syarat-syarat yang telah difirmankan oleh Tuhan, niscaya akan menimbulkan terutama kekacauan dalam fikiran dunia wanita. Sebab yang menderita akibat tidakan yang hanya menurut kehendak nafsu itu, wanita lagi yang ditinggalkan oleh sang suaminya...begitu pula timbulnya seorang wanita Islam, mengajukan konsepsi “Perkawinan Tunggal” seperti rekan saudara Sumari yang terhormat.”49
Tanggapan terhadap usulan RUU perkawinan Ny. Sumari dkk, yang diungkapkan oleh pihak Islam, tidak bisa terlepas dari respon yang diberikan kelompok ini terhadap panitia Nikah, Talak, dan Rujuk dari Kementrian Agama. Pada tahun 1939, umat Islam (M.I.A.I) dalam kongresnya telah juga melahirkan rancangan undang-undang perkawinan yang disodorkan pada masyarakat.
48 Ibid, dalam tulisan Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Hal 19 49 Ibid, Hal 19
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 47
=== [PDF page 66] ===
Sebagai tindak lanjut dari rancangan tersebut, dilengkapai dengan rancangan undang-undang yang disipakan oleh panitia Niakh, Talak, dan Rujuk dari Kementrian Agama, pada tahun 1953 Muslimah Masyumi mengajukan inisiatif didlam, “Konperensi Organisai Wanita Islam Seluruh Indonesia”, di Jakarta.
Maka akhirnya konferensi tersebut mengambil keputusan terhadap rancangan undang-undang perkawinan dari Panitia Nikah, Talak, dan Rujuk sebagai berikut:50 1. Belum dapat menerima undang-undang bagian umum dari panitia Nikah, Talak, dan Rujuk dalam bentuk sekarang ini.
2. Tidak dapat menerima dasar-dasar yang telah dipakai oleh Panitia Nikah, Talak, dan Rujuk didalam menyusun bentukan rancangan undang-undang tersebut.
3. Berusaha terus supaya terlaksananya suatu undang-undang perkawinan yang sesuai dengan hukum Islam sebagai Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia dengan tidak mengurangi akan hak-hak golongan yang sah menurut agamanya masing-masing.
Disamping tanggapan yang cenderung kontra terhadap konsep RUU dari Ny. Sumari, terutama dalam masalah poligami, hal waris, dan talak, ada pula pemikiran yang cenderung sepakat dengan isi RUU Ny. Sumari dari fraksi PKI (Partai Komunis Indonesia),51 terutama mengenai tiga isu diatas.
50 Ibid, Hal 22
51 Perdebatan antara golongan Islam menghadapi golongan sekuler dan non-Islam terjadi, terjadi di Parlemen. Posisi Gerwani dalam parlemen mengenai perdebatan RUU tersebut, secara pemikiran dan substansi diwakili oleh beberapa pengurus DPP Gerwani (Ny. Umi Sarjono,
48 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 67] ===
Dimulai dengan unifikasi RUU Perkawinan. Menurut pendapat dari fraksi PKI unifikasi diperlukan karena selama ini seolah-olah masyarakat Indonesia terpecah belah dengan adanya berbagai peraturan-peraturan hukum perkawinan. Ada yang diatur dengan staatsblad-staatsblad, sebagian lagi menetapi hukum adat dan sebagian hukum agama. Keadaan demikian sesuai dengan politik Kolonialisme Belanda,karena Belanda tidak merasa perlu adanya suatu jaminan yang menguntungkan rakyat dan yang menguntungkan wanita.52 Semangat PKI untuk merombak secara total sistem yang didasarkan pada feodalisme dan kapitalisme telah menjadi ruh dari substansi RUU Perkawinan tersebut.
“Andaikata dengan berlakunya berbagai hukum perkawinan itu keadaan masyarakat tetap terpelihara baik, tidak ada kepincangankepincangan, keluarga-keluarga hidup dalam suasana damai dan tenteram, tidak ada gadis-gadis yang dipaksa kawin oleh orang tuanya diluar maunya; suami-suami tidak menceraikan isterinya yang tdak bersalah, anak-anak tidak terlantar karena ayahnya meninggalkan ibunya gara-gara isteri muda, hingga melupakan kewajiban-kewajiban terhadap isteri dan anak-anaknya, maka agaknya kaum wanita tidak perlu mengadakan perjuangan menuntut undang-undang perkawinan. Tetapi apa yang dilihat di sekitar kita berlainan, acapkali bertentangan dengan perdamaian dan ketentraman itu...bahwa kaum wanitalah yang terbanyak berdiri dipihak yang kalah, dipihak yang
dan Ny. Sundari Rachman) yang merangkap sebagai wakil di parlemen di CC PKI. Secara organisasional tidak ada hubungan struktural anatara PKI dan Gerwani, tapi secara personal dan ideologi memiliki beberapa kesamaan pemikiran, terutama mengenai RUU Perkawinan.
Gerwani secara organisasional tidak bisa duduk di parlemen, karena bukan partai politik, dan bukan bagian partai politik manapun. Perjuangan politik di parlemen diperjuangkan melalaui wakil mereka di parlemen dari fraksi PKI, sekali lagi karena persamaan garis perjuangan 52 Ibid, dalam tulisan Ny. Mudikdio, Hal 28
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 49
=== [PDF page 68] ===
dirugikan...atau kurang dapat berdiri sendiri disebabkan pendidikan yang dibeda-bedakan karena sistem feodalisme yang disusul oleh kapitalisme selama beratus-ratus tahun.”53
Dasar dari pembentukan RUU Perkawinan yang didambakan oleh fraksi dari golongan komunis ini telah disesuaikan denga ayat 1 pasal 39 tentang Undang-Undang Dasar Sementara yang telah disesuaikan dengan ayat 3 dari pasal Declaration of Human Right oleh PBB, dimana dinyatakan bahwa keluarga berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan negara. Serta berdasar pada Hak Sama bagi warga negara yang dicerminkan oleh setiap pasal dari Bagian V tentang hak-hak dan kebebasan manusia.
Berdasar hal-hal tersebut, maka fraksi dari golongan komunis merumuskan beberapa hal yang harus diatur dala RUU Perkawinan:54
1. Dasar suatu perkawinan (perkawinan antara hanya seorang laki-laki dan seorang perempuan)
2. Terjadinya suatu perkawinan (Syarat-syarat untuk mengadakan hubungan perkawinan, kebebasan memilih jodoh, kedewasaan, dan lain-lain)
3. Berlangsungnya suatu perkawinan (Hak-hak dan kewajiban sebagai suami-isteri dalam keluarga)
4. Putusnya perkawinan (Syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat memutuskan perkawinan)
53 Ibid, Hal 28
54 Ibid, Hal 34
50 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 69] ===
5. Kedudukan suami-isteri sesudah perceraian (Pembagian guna-kaya, hak-hak dan kewajiban yang harus dipikulnya terhadap anak mereka-hak sama bagi semua hal)
Pendapat lain mengenai unifikasi RUU Perkawinan disampaikan oleh Suprapto, sebagai salah satu anggota parlemen dari fraksi PKI. Menurutnya, titik kopromi perdebatan tentang unifikasi hukum berpendapat bahwa kita masih belum bisa sampai pada unifikasi hukum perkawinan, namun sudah sewajarnya bila pikiran-pikiran yang sesuai dengan kemajuan masyarakat tentang perkawinan mendapat saluran hukum, apalagi bilamana diingatnya hal-hal yang dirasakan kebutuhannya tidak tertampung dalam aturan hukum perkawinan yang berlaku. Khususnya perkawinan Islam: masalah monogami, perwalian ibu untuk anak-anaknya dan sebagainya.55
Sementara itu, menanggapi usulan perkawinan tunggal yang ditawarkan dalam konsep RUU Ny. Sumari, Umi Sarjono menyatakan bahwa monogami dan kejelasan tujuan perkawinan merupakan jaminan bagi keberlangsungan keluarga yang bahagia.
Penolakan terhadap poligami, bukan berarti menganggap bahwa poligami dalam tataran ajaran agam merupakan kesalahan, tapi lebih melihat pada kenyataan bahwa polgami yang terjadi hanya merendahkan derajat wanita, identik dengan kehancuran rumah tangga. Disamping berdasar kenyataan yang ada di Indonesia, penolakan Umi Sarjono terhadap poligami yang dialkukan oleh pemimpin-pemimpin Islam di negara Islam sendiri. Mereka mengecam poligami sebagai sesuatu yang buruk.
55 Ibid, dalam tulisan Suprapto, Hal 90
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 51
=== [PDF page 70] ===
Perbedaan persepsi terhadap ajaran agama mengenai poligami antara fraksi dari golongan Isalm dan fraksi golongan komunis telah memberikan peluang bagi tarik ulur terhadap dua usulan RUU Perkawinan.
“Jika generasi yang muda menginginkan tidak ketinggalan agamanya dan memperkenankan adanya perkawinan yang berdasarkan poligami, maka hendaknya mereka mengikuti jejak dari beberapa tokoh-tokoh Islam yang sudah progresif ” (Umi Sarjono 85:1960).
Perbedaan antara rumusan RUU inisiatif Ny. Sumari dkk, dan RUU usulan pemerintah, telah melahirkan berbagai kesalahpahaman. RUU Ny. Sumari dkk yang bersifat umum mendapatkan tafsiran dari golongan Islam bahwa undang-undang tersebut seolah-olah hendak menguasai segala undang-undang perkawinan yang khusus, yang didasarkan pada golongan agama dan hukum yang berlaku.
Penolakan golongan Islam termanifestasikan dalam RUU pemerintah, yang merupakan RUU tandingan bagi RUU Ny.
Sumari. Melalui RUU pemerintah tersebut, penolakan terhadap RUU Ny. Sumari pada awalnya lebih pada penolakan bentuk formil undang-undang tersebut yang hendak menempatkan diri sebagai undang-undang yang bersifat umum (unifikasi peraturan perkawinan), tidak dalam penolakan secara materiil.
Sikap para pendukung RUU Ny. Sumari dalam menaggapi masukan dari pemerintah lebih bersifat fleksibel dan bermaksud mengadakan perbaikan-perbaikan sesuai dengan masukan dari para anggota parlemen, pemerintah, dan berdasar kebutuhan masyarakat. Hal ini dilakukan supaya RUU inisiatif mendapat
52 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 71] ===
tempat di samping kodifikasi yang lain (Undang-Undang Perkawinan Islam).
Dukungan terhadap usulan RUU Perkawinan dari Ny.
Sumari dkk diberikan oleh golongan nasionalis dan sekuler.
Bagi mereka, hukum perkawinan yang tidak harus didasarkan pada agama sebenarnya sudah diakui pemerintah. Pengakua adanya hukum perkawinan yang diatur dalam Burgerlijk Wetbuk, dan ordonansi perkawinan Kristen Indonesia merupakan bukti atas itu. Maka menjadi tidak perlu adanya kekhawatiran bahwa RUU inisiatif Ny. Sumari akan bertentangan dengan UndangUndang Dasar Sementara karena hukum perkwanina tersebut mempunyai bentuk dan sifat yang sama dengan Burgerlijk Wetbuk dan Ordonansi Perkawinan Kristen. Berdasar pada kenyataan itu, maka sudah jelas bahwa tidak ada maksud dari pihak pengusul (Ny. Sumari) untuk menaklukan perkawinan menurut suatu agama melalui peraturan-peraturan dan Undang-Undang yang diusulkan tersebut.56 Hak untuk mengadakan peraturan khusus dari undang-undang perkawinan yang bersifat umum telah diatur dalam UUDS 1950 Pasal 102, yang menyatakan bahwa:
“Hukum perdata dan hukum dagang, huku pidana sipil maupun pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidanan, susunan kekuasaan pengadilan diatur dengan Undang-Undang dalam kitab-kitab hukum kecuali jika peng-undang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam UndangUndang tersendiri.”
56 Ibid, Hal 103
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 53
=== [PDF page 72] ===
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Dasar Sementara tersebut, maka pemerintah tidak bisa menolak secara mutlak RUU inisiatif Ny. Sumari. Walaupun ada landasan yang kuat bahwa suatu undang-undang harus dibuat berdasar kebutuhan masyarakat, maka sangat mungkin jika titik kompromi dalam mengadopsi monogami diatur dalam undang-undang tersendiri.57 Hadirnya dua semangat yang berbeda yang melandasi hadirnya RUU tersebut telah melahirkan berbagai perseteruan.
RUU Perkawinan inisiatif Ny. Sumari berlandasakn pada keinginan untuk menghapus sistem perkawinan yang bersifat teodal, termasuk menentang poligami di dalamnya. Sedangkan bagi umat Islam undang-undang perkawinan merupakan keyakinan yang tidak bisa dilepaskan dari peribadatan, oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama.
Organisasi Perempuan Kristen dan non-agama memandang poligami sebagai penghinaan terhadap kaum perempuan yang tdak bisa dimaafkan, dan justru karena itulah mereka katif berjuang melawannya, sementara organisasi-organisasi perempuan Islam hanya menginginkan perbaikan kondisi di dalam poligami, bukan menghapuskan lembaga poligami itu sendiri.58 Dalam menanggapi situasi tersebut, parlemen menghadapi dilema. Satu sisi adanya tekanan yang berat mengenai keyakinan dan kepercayaan beragama karena perkawinan bagi umat Islam tidak dapat dipisahkan daripada peribadatan, sedangkan sisi lain ada pulaa tekanan dari golongan-golongan dalam masyarakat yang
57 Ibid, Hal 104
58 Wierengka Saskia. “Kuntilanak Wangi”, op. cit, Hal 5
54 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 73] ===
menghendaki diadakannya penampungan hasrat untuk mencapai persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan yang berdasar pada monogami dalam bentuk undang-undang.
C. PERISTIWA GERAKAN 30 SEPTEMBER: PUNCAK
BERBAGAI PERSETERUAN
Berbagai perseteruan dalam melawan feodalisme dan imperialisme—diwujudkan dalam perjuangan Undang-Undang Perkawinan yang demkratis serta perjuangan tanah untuk rakyat melalui land reform—telah membawa Gerwani ke dalam konflik yang cukup rumit. Perjuangan ini dlam satu titik telah membawa Gerwani sebagai kekuatan yang tidak bisa diabaikan begitu saya dalam usahanya merubah sistem sosial politik yang telah ada. Sementara dalam titik lain, justru melalui dua isu itulah telah membawa Gerwani ke dalam konflik yang lebih susbstansial: perbedaan keyakinan. Konflik cukup rumit tersebut harus berakhir di peristiwa Gerakan 30 September 1965, yang berimplikasi terhadap penghancuran Gerwani sebagai bagian kekuatan politik perempuan.
Artinya, penghancuran Gerwani melalui peristiwa G 30 S 1965 dikarenakan Gerwani merupakan kekuatan utama dalam kancah perpolitikan nasional atau hanya sebagai bagian dari perseteruan besar antara tiga kekuatan yang sedang bersaing dalam kekuasaan: Angkatan Darat, PKI, dan Sukarno. Dalam menjawab dua asumsi tersebut, berikut akan disajikan beberapa faktor yang menyebabkan kehancuran Gerwani sebagai kekuatan politik perempuan melalui peristiwa G 30 S 1965.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 55
=== [PDF page 74] ===
1. Konflik Kelas Melalui Perjuangan Wanita Tani Mewujudkan
UUPA 1960
Perjuangan dalam mewujudkan tanah untuk rakyat melalui UUPA 1960 bukanlah perjuangan tanpa implikasi yang berarti.
Justru melalui perjuangan inilah telah membawa dua implikasi bagi Gerwani. Pertama membawa Gerwani dalam konflik kelas antara petani dan buruh (sebagai pihak yang menindas). Kedua, mempertemukan Gerwani dalam perjuangan melawan kaum agamawan—karena salah satu tujuh setan desa adalah tuan tanah, yang rata-rata pemimpin agama.
Aksi sepihak yang dilakukan oleh para pejuang UUPA— mengerucut pada golongan komunis—dalam melawan tujuh setan desa sekali lagi dimaknai sebagai aksi untuk menentang golongan agama. Hal ini membawa implikasi serius, karena di negeri timur ketaatan terhadap agama dan otomatis terhadap agamawannya masih merupakan indikator untuk mengukur seseorang bermoral atau tidak. Kekacauan di tingkat grass root akibat perjuangan UUPA 1960 dasumsikan sebagai pertentangan antara pihak yang beragama dan tidak beragama, bukan dimaknai sebagai perjuangan antara kaum penindas dan pihak yang tertindas. Disamping itu melalui perjuangan UUPA 1960 membawa Gerwani dalam konflik cukup rumit antara PKI dan Masyumi serta PSI.
2. Konflik Gerwani dan Organisasi Perempuan Islam dalam Memperjuangkan Undang-Undang Perkawinan yang Demokratis
Dalam hubungan Gerwani dengan organisasi perempuan Islam memang tidak selalu bersifat konflik. Keterlibatan Gerwani
56 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 75] ===
dalam perkumpulan bebrbagai organisasi perempuan telah sering mempertemukan organisasi ini dengan organisasi perempuan lainnya, termasuk organisasi perempuan Islam. Disamping itu, sebenarnya perseteruan antara organisasi perempuan Islam dengan Gerwani tidak harus terjadi, karena Gerwani sebagai organisasi perempuan tidak mendasarkan perjuangannya pada perbedaan agama, atau bertujuan untuk menentang organisasi perempuan yang berlandaskan keagamaan.
Namun Gerwani sebagai organisasi perempuan yang tidak bisa melepaskan dirinya dari situasi politik saat itu, disadari atau tidak, situasi tersebut telah membawanya ke konflik dengan golongan Islam. Hal ini terlihat nyata dalam perseteruan mengenai UU Perkawinan di parlemen—walaupun antar UU usulan Ny.
Sumari yang didukung PKI dan partai sekuler lainnya dan UU dari pemerintah yang didukung oleh parati Islam sama-sama ingin melahirkan UU Perkawinan yang demokratis—justru membawa pada konflik yang berlandaskan keyakinan.
Golongan Islam menganggap bahwa melalui RUU Ny.
Sumari yang menentang poligami dan mengusulkan unifikasi UU Perkawinan—yang berarti dalam asumsi golongan Islam mensubordinasikan UU Perkawinan berlandaskan Islam— dimaknai sebagai upaya menodai ajaran Islam. Sedangkan pendukung RUU Ny. Sumari tidak ada maksud ke arah menodai ajaran, tapi lebih pada mengontekstualisasikan ajaran agama dalam realitas yang terjadi, tanpa berakhir Gerwani mengeluarkan tantangan untuk menganut agama Islam.
Pendapat yang berbeda tentang organisasi dan interpretasi terhadap agama dengan organisasi perempuan Islam masih dapat
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 57
=== [PDF page 76] ===
dipersatukan melalui adanya suatu kepentingan yang menjamin hak-hak perempuan sebagai ibu, pekerja, dan warga negara yang baik di depan Undang-Undang dan praktek sehari-hari.
Gerwani, sebagai pihak yang mendukung RUU Ny. Sumari malalui fraksi di PKI—sekali lagi ditegaskan bahwa Gerwani bukan bagian dari partai politik manapun, namun kepentingankepentingannya disuarakan melalui anggota PKI di parlemen –secara tidak langsung mendapatkan stigma sebagai pihak yang anti terhadap agama melalui penentangan terhadap ajaran Islam mengenai poligami. Asumsi ini bukanlah tanpa sebab atau tercerabut dari historitas masa lalu, tapi merupakan lanjutan konflik antara kaum agam dan komunis pada masa sebelumnya.
Diawali dengan konflik dalam tubuh Sarekat Islam, didirikan di Solo, pada tanggal 11 November 1911 yang tumbuh dari organisasi sebelumnya bernama Sarekat Dagang Islam.
Konfliktersebut terjadi pada tahun 1916, mengenai perbedaan pendapat tentang persepsi partai dalam Dewan Rakyat. Abdul Muis mengemukakan bahwa parisipasi seperti itu akan memungkinkan partai untuk mengemukakan pandangannya tentang berbagai masalah dan untuk membela hak-hak rakyat walaupun ia sendiri tidak sepenuhnya puas dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh volksraad. Sebaliknya Semaun, seorang pemimpin Sareka Islam yang kemudian menjadi komunis, mengatakan bahwa Volksraad hanyalah suatu akal dari kaum kapitalis mengelabui mata rakyat jelata untuk memperoleh untung lebih banyak. Dari dua pendapat yang berbeda tersebut, Sarekat
58 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 77] ===
Islam lebih menyetujui pendapat Muis dan memutuskan untuk berpartisipasi dalam Volksraad.59 Berbagai perbedaan pendapat yang memicu konflik juga muncul dalam beberapa kasus lain. Pengaruh paham komunis yang direpresentasikan melalui Semaun sebagai dampak dari pengaruh ISDV, telah menyebabkan pemimpin-pemimpin Sarekat Islam yang bukan komunis memendang bahwa pertentangan yang sering terjadi sudah menyangkut persoalan prinsip, dan memperjuangkan pengeluaran orang-orang komunis dari lingkungan partai.
Alasan pengeluaran orang-orang komunis dari lingkungan partai disebabkan karena penetrasi dasar-dasar bukan Islam yang selama ini masuk dalam lingkungan partai, telah melemahkan partai. Oleh karena itu tidak perlu mencari isme-isme lain yang akan mengobati penyakit pergerakan, semuanya dapat diobati dengan asas Islam. Segala kebijakan yang ada dalam suatu isme, ada dalam Islamisme itu. Sebaliknya sesuatu kecelaan yang ada dalam isme-isme yang lain itu, tidaklah ada dalam asas Islamisme.60 Sementara pihak Semaun dalam rangka membela kaum komunis mengemukakan bahwa partai ini mampu mepersatukan rakyat, baik muslim maupun bukan, dan didirikan untuk kepentingan umum dari rakyat seluruhnya. Ia menunjukan pada usaha-usaha orang komunis yang telah mengubah Sareka Islam dari partai yang mulanya “Kapitalis” menjadi partai rakyat yang mengemukakan pendapat bahwa pemikiran-pemikiran PKI dan
59 Nur Deliar, “Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942”, Jakarta: LP3ES, Hal 130 60 Ibid, Hal 39
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 59
=== [PDF page 78] ===
Sarekat Islam bukanlah tidak bersesuaian. Oleh sebab itu Semaun menyarankan pikiran untuk mendisiplinkan PKI dihilangkan.61 Usaha pembelaan Semaun tidak berhasil. Pada kongres di Surabaya tahun 1921, melalui pemungutan suaru menyatakan bahwa orang-orang komunis dikeluarkan dari Sarekat Islam.
Hubungan yang tidak harmonis antara kaum komunis dan kaum agama diperkuat dalam pemberontakan Madiun 1948.
Kaum muslim menganggap bahwa PKI atheis dan membenci agama Islam, maka dari itu mereka melakukan pembacokan terhadap para jamaat Islam yang sedang melakukan sholat.
Polemik seputar tahun 1948 mencuat kembali pada bulan September 1953. D.N. Aidit, yang saat itu menjabat sebagai ketua CC. PKI dihadapkan dalam sidang pengadilan, karena dituduh sudah mengeluarkan statement Politbiro CC PKI tanggal 13 September 1953 yang bertujuan menghina dan menyerang kehormatan wakil Presiden Republik Indonesia, Drs. Moh. Hatta.
“Dalam statement tersebut dinyatakan bahwa peristiwa Madiun memang provokasi dan bahwa dalam peristiwa tersebut dengan Drs. Moh Hatta-Sukiman-Natsir berlumuran darah....(10) Oleh karena itu D.N. Aidit memprotes kalau perkara yang membawanya ke pengadilan dianggap sebagai perkara kejahatan. Perkara tersebut merupakan perkara politik, karena perkara yang sudah kadaluwarsa ini, justru membikin heboh, dan kemudian dibawa ke pengadilan, disaat masyumi dan organisasi-organisasi serta korankoran satelitnya sedang ramai-ramai membikin serangan terhadap kaum komunis melalui peristiwa Madiun (13). (Pembelaan Aidit di pengadilan tahun 1953)
61 Ibid, Hal 140
60 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 79] ===
Peristiwa Madiun 1948, dan polemiknya, merupakan residu dari pertentangan yang sesungguhnya anatara Partai Masyumi dan PKI,,engenai bentuk dan tujuan negara Indonesia, konflik Jawa dan Luar Jawa, serta persaingan antara dua mitra kekuasaan:
Sukarno dan tentara.
Konflik antara golongan komunis dan golongan agama inilah seolah-olah terwakili kembali dalam perdebatan mengenai RUU perkawinan di perlemen. Gerwani, yang pada saat itu mempercayakan penyaluran kepentingannya melalui anggota parlemen dari fraksi PKI –karena kesamaan asumsi, dan anggota perempuan PKI di parlemen merangkap menjadi pengurus di Gerwani –secara otomatis menjadi bagian dari konflik antara golongan Islam dan perempuan PKI di parlemen.
3. Gerwani di antar Persekutuan Angkatan Darat, PKI, dan Sukarno dalam Meperebutkan Kekuasaan Kabinet yang berasal dari Masyumi, yang direpresentasikan oleh Natsir dan Sukiman, memiliki kedekatan dengan wakil Presiden Drs. Moh. Hatta, beserta dua kabinet penggantinya, mendapat tantangan berarti dari generasi revolusioner, yang direpresentasikan oleh Sukarno. Tantangan ini dikarenakan empat kabinet tersebut memiliki kedekatan yang cukup erat dengan dunia barat, memberikan prioritas penting pada pendekatan keamanan dengan menciptakan tentara yang lebih utuh, serta menciptakan cara kerja pemerintah yang lebih efisien. Prioritas utama tersebut hanya sedikit empertahankan nasionalisme sebagai komitmen
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 61
=== [PDF page 80] ===
pribadi yang mendalam bagi mereka yang norma-normanya teah digoyahkan karena tercerabut dari akar sosialnya.62 Pada tahun 1952, oposisi terhadap pemerintah Hatta semakin kuat. Hal ini disebabkan karena; pertama, merek agagal mempertahankan dukungan politik bagi mereka sendiri; kedua, pemimpin yang pro barat sudah tidak dibutuhkan lagi demi keperluan diplomasi; ketiga, karena rutinitas dan kehilangan semangat juang, sehingga dibenci oleh banyak kaum revolusioner;
keempat, tindakan-tindakan yang tidak populer sehubungan dengan kemerosostan harga komoditi ekspor Indonesia pasca 1952-1953.63
Kekuatan Hatta yang semakin melemah telah memberikan kesempatan bagi bangkitnya kekuatan Sukarno. Kelompok nasionalis radikal dalam partai, dan Angkatan Darat. Kelompok dalam tentara diuntungkan melalui peristiwa 17 Oktober 1952, ketika sekelompok perwira yang umumnya berorientasi pada Hatta, memaksa Sukarno membubarkan parlemen, namun gagal, dengan akibat kehilangan jabatan. Disamping itu, kejatuhan Kabinet Wilopo, delapan bulan kemudian secara otomatis kekuatan Hatta menderita kekalahan besar.
Seiring menguatnya kekuatan Sukarno, pada bulan Juli 1953 sampai Juli 1955, Kabinet dipimpin oleh tokoh PNI (Ali Satroamijoyo). Kabinet ini berusaha memutus kesinambungan dengan orientasi politik sebelumnya, pemilihan tokoh-tokoh kabinet adalah orang-orang yang dekat dengan Sukarno, serta 62 Feith Herbeth, “Sukarno dan Militer dalam Demokrasi Terpimpin”, Jakarta: Sinar Harapan, 1995, cet ke-2, Hal 12
63 Ibid, Hal 14
62 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 81] ===
lebih mengutamakan politik Luar Negeri yang bebas Aktif, memberikan perhatian yang lebih sedikit terhadap pemecahan administratif dan ekonomi praktis, serta lebih condong pada kebijakan Indonesialisasi ekonomi yang dikuasai Belanda dan Cina untuk membantu pengusaha Indonesia, merupakan sejumlah prioritas yang diambil dalam kabinet tersebut.
Ciri-ciri perpolitikan di Indonesia menjelang pemilu 1955 ditandai dengan berkurangnya efektivitas pemerintah dalam memecahkan persoalan administrasi dan ekonomi, semakin merapatnya barisa pada kebanyakan partai-partai dan berkerumun di dalam salah satu partai besar: PNI dan Masyumi, PKI, partaipartai nasionalis kecil, beerta partai Islam Konservatif (NU)
berada di belakang PNI. Sedangkan PSI, Parkindo, dan Partai Katholik, berada di belakang Partai Masyumi.
Disamping pemilahan partai, menjelang Pemilu 1955, penajaman mengenai dasar, tujuan negara dn bangsa muncul kembali. Kelompok dari partai Masyumi didasarkan pada Islam, sedangkan PNI lebih sepakat bahwa dasar keagamaan itu sebaiknya yang telah ada dalam Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan pandangan ini, telah berimplikasi terhadap konflik di tingkat grassroot. Pengelompokan Islam dan non-Islam didasarkan pada dasar negara mana mereka berpihak. Di tingkat elit Pancasila yang tadinya merupakan lambang persetujuan sementara pemimpin poltik Islam, kini seolah-olah menjadi milik kaum anti Islam.64
64 Ibid, Hal 16
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 63
=== [PDF page 82] ===
Pasca pemilu, harapan yang besar tentang pembaharuan pemerintah dan politik, serta adanya ketegangan, perpecahan, dan penundaan-penundaan yang disebabkan karena kampanye, akan ditebus dengan perbaikan pasca pemilu, tidak terwujud. Parlemen pasca pemilu yang merupakan koalisi PNI, Masyumi, dan NU, dipimpin oleh Ali Satroamijoyo telah digunakan sebagai jembatan untuk menyelesaikan masalah pemerintahan yang menumpuk prapemilu. Namun perpecahan intern parlemen, telah menyebabkan kabinet sukar bertinda cepat, dengan kebulatan sikap, akhirnya menjadi sasaran penting bagi penggoyahan kewenangannya.
Oposisi pertama datang dari pera pemimpin –terutama para panglima militer dari sejumlah daerah penghasil ekspor, yaitu Sulawesi Utara dan Sumatera Utara. Merek amelihat bahwa kepentingan daerahnya dirugikan akibat nilai tukar yang tidak realistis, lalu melakukan penyelundupan besar-besaran dalam pertengahan tahun 1956.65
Tindakan yang diambil para perwira di luar Jawa ini didukung oleh Masyumi dan PSI. Pemetaan basis dukungan partai Jawa dan luar Jawa terjadi sebagai dampak dari dukungan tersebut. PNI, NU, PKI, dianggap sebagai partai poltik dari Jawa, karena basis dukungannya 85% berasal dari Jawa. Sedangkan PSI dan Masyumi merupakan partai luar Jawa.
Beberapa percobaan kudeta militer terjadi pada pertengahan tahun 1956, sebagai bentuk oposisi tentara terhadap parlemen, yang diatur oleh Pejabat KSAD Kolonel Zulkifli Lubis. Para
65 Ibid, Hal 18
64 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 83] ===
pendukung Lubis menyatakan perlu adanya diktatur militer, karena partai-partai dan pemimpinnya telah melalaikan negara.
Kudeta tentara pada gelombang berikutnya terjadi di daerah para pengekspor di Luar Jawa, yaitu Sumatera Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Kudeta ini mencoba melakukan pengambilalihan kekuasaan dari rekan sipil yang dianggap bergantung kedudukannya padda Jakarta. Sentralisasi yang erlebihan, korupsi dan mengabaikan daerah-daerah di Luar Jawa sengan menempatkan para pejabat asal Jawa di daerah tersebut, serta terlalu lemah terhadap komunisme menjadi beberapa tuduhan yang mendasari lahirnya kudeta Desember 1956 tersebut.
Tuntutan diajukan, sebagai tawaran perbaikan bagi kabinet yang sedang berjalan. Kabinet Ali Sastroamijoyo dituntut mundur dan memberi kesempatan pada Drs. Noh. Hatta –tokoh Sumatera, yang telah mengundurkan diri pada awal Desember – untuk kembali pada kabinet ahli yang mentrinya tidak mewakili partai. Tuntutan tersebut didukung oleh Masyumi, yang berakhir dengan penarikan dua Menteri Masyumi dari kabinet tersebut, sebagai bentuk kekecewaan dan usaha yang gagal.
Pemerintah yang semakin kacau, telah melahirkan berbagai usaha untuk penyelesaian. Tokoh-tokoh daerah yang berkuasa di Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Indonesia Timur, yang didukung pula oleh pihak tentara yang berasa dari kelompok Zulkifli Lubis, sementara dari sipil didukung oleh Masyumi, PSI, dan Parkindo menuntut supaya Dwitunggal Sukarno –Hatta dipulihkan, otonomi daerah, kekuasaan tentara yang lebih besar, serta Anti Komunis.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 65
=== [PDF page 84] ===
Sukarno sebagai pemimpin bangsa, mengembangkan gagasan demokrasi terpimpin dengan menawarkan membentuk suatu kabinet yang mana semua partai besar (termasuk komunis)
akan mengambil bagian. Disamping itu, perlunya dibentuk dewan nasional sebagai badan penasihat tingkat tinggi yang mewakili berbagai badan golongan fungsional (Tani, Buruh, dll), yang akan bekerja dengan kesepakatan bukan dengan pemungutan suara.
Kelompok lainnya yang sama-sama bersaing dalam kekuasaan yakni kepemimpinan pusat Angkatan Darat dibawah kepala staffnya Nasution.66 Kelompok ini jarang berbicara tentang tuntutan dasar ideologisnya, tetapi tuntutan mereka semakin jelas: kekuasaan lebih besar bagi tentara, diperbolehnya tanpa tantangan langsung pada presiden. Posisi aman diambil, tentara hanya sebagai penjaga keseimbangan antara kekuasaan Sukarno dan kekuasaan daerah.
Berbagai konflik yang muncul, serta caru marutnya pemerintahan, melahirkan demokrasi terpimpin sebagai tawaran alternatif terhadap demokrasi konstitusional yang dianggap telah gagal. Sukarno dan Angkatan Darat merupakan dua mitra kekuasaan, yang tidak memposisikan diri sebagai kekuatan tunggal, melainkan dua mitra yang hubungannya satu sama lain bersifat kompetitif maupun kooperatif, memulai langkah dengan sistem demokrasi terpimpin, namun bukan sebagai rezim yang monolitik.
Hubungan mutualisme antara Sukarno dan Angkatan Darat dikarenakan kedua belah pihak menerima semacam pembagian 66 Ibid, Hal 20
66 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 85] ===
kekuasaan secara diam-diam. Sukarno mempunyai bidang meliputi artikulasi nilai-nilai, perumusan ideologi negara dan penanaman kesetiaan kepadanya, penciptaan lambang-lambang dan pemeliharaan semangat perjuangan. Selain itu, Sukarno mempunyai kedudukan yang kuat dalam urusan politik luar negeri dan selalu mempunyai prakarsa dalam hampir semua politik umum. Dipihak lain, Angkatan Darat mempunyai kekuasaan yang menentukan dalam pemerintahan daerah, dalam pengelolaan kembali perusahaan-perusahaan bekas milik Belanda, sampai taraf tertentu dalam administrasi pada umumnya dan dalam menangani masalah-masalah pemberontakan.67 Dalam pembagian kekuasaan tersebut, Sukarno tidak bisa menghilangkan saham pimpinan Angkatan Darat dalam kekuasaan, karena Sukarno merasa tidak mempunyai partai politik sendiri atau organisasi sipil maupun yang serupa dengan itu, dan tidak mempunyai pengikut pribadi yang terorganisir secara baik di dalam Angkatan Darat. Namun kekuasaan Angkatan Darat sendiri tidak berarti dominan dalam pemerintahan Sukarno, karena di dalam tubuh Angkatan Darat sendiri mengalami perpecahan/tidak utuh, terutama menyangkut perang Angkatan Darat di bidang politik, serta ada ide yang kuat dikalangan sipil terhadap isu anti pemerintahan militer.
Selain perpecahan di tubuh Angkatan Darat, tidak terjadinya dominasi Angkatan Darat daam pemerintahan Sukarno disebabkan konflik yang begitu mengakar diantara keduanya.
Pada tahun-tahun akhir revolusi, terjadi pertentangan antara dua
67 Ibid, Hal 32
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 67
=== [PDF page 86] ===
pandangan mengenai mana yang lebih penting antara perjuangan diplomasi atau perjuangan bersenjata untuk mengalahkan Belanda. Dalam kurun waktu demokrasi konstitusional, Angkatan Darat dan presiden sering memihak mereka yang berlawanan dalam forum parlemen, karena dukungannya secara tidak langsung kepada kelompok parpol yang saling bertentangan.
Pertentangan diantara mereka sebagai pihak-pihak yang saling bersaing memperebutkan siapa yang seharusnya menjadi ahli waris tatanan demokrasi konstitusional tersebut.68 Disamping itu, orientasi yang berbeda terhadap pemerintah antara Sukarno dan Ankatan Darat menjadi pemicu konflik.
Sukarno lebih berorientasi pada sistem pemerintahan yang berpusat pada persatuan dan semangat nasionalisme/revolusioner.
Sementara Angakatn Darat lebih berorientasi pada efisiensi rutin dan kemantapan pemerinatahan.
Persoalan penting lainnya yang menjelaskan terjadinya ketegangan antara Sukarno dan Angkatan Darat terwakilkan pul dalam hak hukum tentara untuk ikut serta dalam urusan sipil. Persoalan ini merupakan upayan dari pihak tentara guna menciptakan legitimasi yang tidak tergantung pada Sukarno.
Hak tentara untuk ikut dalam urusan sipil pada bulan Maret 1957 termanifestasikan dalam pemberlakuan Undang-Undang Keadaan Darurat (SOB). Melalui undang-undang inilah, tentara memiliki kedudukan yang cukup strategis dalam upaya ikut serta berperan dalam bidang politik. Kepala Staff angkatan Darat (Nasution), menjadi penguasa perang pusat; panglima wilayah 68 Ibid, Hal 35
68 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 87] ===
menjadi penguasa perang daerah; komandan tentara di tingkat bawah memperolah kekuasaan dalam pemerintahan setempat.
Namun upaya penguatan kekuasaan ini, segera dihalangi dengan pengangkatan presiden sebagai Kepala Penguasa Perang Tertinggi (Preperti) pada bulan September 1959.
Kekuasaan tentara dalam bidang politik yang semakin merosost seiring dengan meredanya berbagai pemberontakan, secara otomatis membuat Undang-Undang Keadaan Darurat menjadi kurang memiliki keuatan. Strategi yang diambil tentara untuk memperkuat kemudian dengan melakukan pengambilalihan gagasan perwakilan fungsional dengan mendirikan Badan Kerjasama Pemudan Militer (BKSPM).
Badan Kerjasama Buruh Militer (BKS Bumil) dll, akibatnya organisasi massa itu tidak hanya berada dibawah koordinasi partai politik, tapi berorientasi bersama-sama dibawah naungan tentara. Para perwira tentara yang bertugas dalam badan kerjasama tersebut berkewajiban mengawasi masing-masing anggota organisasi massa, yang selanjutnya digabung ke dalam FNPIB (Front Nasional Pembebasan Irian Barat) yang dipimpin oleh tentara. Pada tahun 1960, FPNIB dikecam Sukarno dan digantikan dengan Front Nasional.
Kecaman tersebut tidak membuat mundur para perwira tentara. Pada tahun 1961, mereka membentuk Badan Pembina Potensi Karya pengganti FPNIB. Disamping itu, Angkatan Darat membentik Inspektorat Operasi Teritorial dan Pertahanan Rakyat yang bertugas memberikan latihan kemiliteran singkat dan indoktrinasi kepada sejumlah kelompok pejabat, pamong praja, kejaksaan, mahasiswa, dan pemuda, sebagai bentuk lain
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 69
=== [PDF page 88] ===
dari strategi penguasaan sipil dibawah militer, dengan ditambah tuntutan jaminan keterwakilan tentara dalam parlemen.
Ketakutan yang sangat besar akan ketergantungan Sukarno terhadap kekuatan tentara, Sukarno berusaha mencari mitra kekuasaan lain, yaitu PKI. Disamping dengan menghimpun kekuatan dari PKI, NU dan PNI menjadi kekuatan pengimbang lain terhadap kekuatan tentara. Dalam konteks menempatkan PKI sebagai kekuatan pengimbang, Sukarno selalu memberikan kedudkan kepada PKI yang sama derajatnya dengan NU dan PNI serta membatasi kegiatan poltik PKI.
Pilihan menjadikan PKI sebagai partner kekuasaan untuk menghadapi/mempertahankan posisinya menghadapi tentara didasarkan pada bebebara faktor. Pertama, PKI pada pemilu tahun 1957 di Jawa merupakan partai yang terbesar. Kedua, PKI mempunyai kelengkapan keorganisasian yang paling cermat dan luas dikalangan penduduk pedesaan dan kelas bawah perkotaan.
Ketiga, PKI paling mampu dan tangkas mengerahkan massanya ke rapat umum di mana Sukarno bicara.69 Tidak hanya Sukarno yang membutuhkan PKI, tapi PKI pun memiliki ketergantungan terhadap Sukarno. Ketergantungan ini disebabkan karena setiap kali tentara beruasah membatasi kebebasan PKI, PKI merasa cema menghadapai kemungkinan tindakan represif tentara yang lebih besar lagi, maka lari ke Sukarno.
Pertengahan tahun 1958, presiden berusaha melindungi PKI dari berbagai tindakan pembatasan pihak tentara terhadap 69 Ibid, Hal 43
70 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 89] ===
kegiatan politik. Akhir tahun 1959, Ankatan Darat beruasah menghalangi terselenggaranya kongres ke-6 PKI di Jakarta.
Dalam hari ini Sukarno campur tangan, sehingga tetap bisa terselenggara. Pertengahan tahun 1960, tepatnya pada tanggal 8 Juli, CC PKI mengecam pemerintah, sejumlah pimpinan dan kebijakannya, hanya presiden dan mentri-mentrinya yang dapat pujian. Sedangkan Angkatan Darat bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan pemberontakan PRRI/Permesata, serta Menlu Subandrio dituduh telah merusak hubungan Indonesia dan RRC.
Tanggapan selanjutnya yang dilakukan oleh tentara terhadap PKI terjadi pada bulan Agustus 1960. PKI dinyatakan terlarang dengan tegas di tiga daaerah yang memiliki basis Islam yang kuat;
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan; dan Sumatera Selatan.
Kemudian berakhir dengan pelarangan pada semua partai politik yang diberlakukan Sukarno sampai bulan Agustus 1961.
Selain perlindungan Sukarno terhadap PKI dari serangan tentara, pada awal tahun 1962, Sukarno berusaha memasukan PKI ke dalam kabinet melalui semboyan Nasakom. D.N. Aidit dan M.H. Lukman, merupakan tokoh PKI, yang dimasukan ke dalam sttruktur kabinet pada bulan Maret 1962.
Konflik antara kedua kekuatan tersebut semakin dipertajam oleh isu-isu yang diperjuangkan keluarga komunis yang berdampak pada konflik di tataran grasroot. Konflik tersebut merupakan dampak dari aksi sepihak yang gencar dilakukan oleh Gerwani dan kedua organisasi massa resmi PKI (BTI dan SOSBI). Isu land reform (UUPA 1960), reformasi undang-undang perkawinan yang demokratis menjadi pro kontra tersendiri yang
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 71
=== [PDF page 90] ===
telah memetakan PKI, Gerwani dan keluarga komunis lainnya distigma sebagai anti Tuhan.
Gerwani dalam perseteruan tersebut menjadi pihak yang terseret secara otomatis ke dalam keluarga komunis yang harus dihancurkan. Hal ini disebabkan kedekatan Gerwani dengan PKI terlihat dari beberapa hal. Pertama, pada awal mula perjalanan Gerwis sebagai cikal bakal dari organisasi Gerwani, sebagian aktor dari pendirinya adalah anggota PKI. Kedua, dalam pemilu 1955, ribuan sukarelawati Gerwani dikirim untuk memberikan penerangan kepada semua perempuan calon pemilih tentang hakhak suara mereka dan untuk mengampanyekan program PKI agar mendapat suara bagi para calon Gerwani, yang merangkap anggota PKI.
Dalam melaksanakan kegatan tersebut, para kader PKI dan Gerwani mendapat tantangan terasa kuat dari para kaum konservatif, karena memberi hak-hak dasar politik kepada perempuan sangat memancing sengketa.70 Walaupun begitu, pengumpulan suara dari perempuan-perempuan di desa tersebut melahirkan banyak anggota MPR hasil pemilu berasal dari Gerwani yang terpilih melalui daftar PKI. Ny. Amir Syarifuddin, Ny. DD. Susanto, Suwardiningsih, Setiati Surasto, dan Maemunah, merupakan lima perempuan PKI tersebut.71 Ketiga, ditahun-tahun selanjutnya, Gerwani beserta organisasi massa resmi PKI (BTI dan SOSBI) terlibat dalam aksi sepihak di sesa-desa. Tindakan tersebut telah mempertajam konflik di tataran grassroot.
70 Wierengka Saskia, Penghancuran Gerakan Perempuan”, op.cit. Hal 348 71 Ibid, Hal 360
72 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 91] ===
Puncak dari berbagai perseteruan terjadi pada Gerakan 30 September 1965, peristiwa pembunuhan enam orang Jendral dan sau orang perwira muda dari Angkatan Darat, telah menjadi awal dari penghancuran seluruh sistem politik Orde Lama. Tiga kekuatan yang dominan: PKI, Sukarno, dan Angkatan Darat, tidak lagi menjadi kekuatan yang saling bersaing pada awal Orde Baru. Seluruh keluarga yang dianggap komunis: PKI, BTI, Pemuda Rakyat, serta organisasi lain yang tidak memiliki hubungan secara struktural dengan PKI, misalnya Gerwani, ikut dihancurkan, dan dinyatakan sebagai institsusi terlarang.
D. BERBAGAI ANALISA ATAS PERISTIWA GERAKAN 30
SEPTEMBER 1965
Dalam menganalisa alur peristiwa serta pelaku dar Gerakan 30 September 1965 tersebut, terdiri dari beberapa versi. Pertama, versi dari Angkatan Darat. Versi ini mengatakan bahwa PKI adalah dalang dibalik kudeta, melalui lembaganya yang bernama Biro Khusus, yang dibentuk oleh D.N. Aidit dan diketuai oleh Syam. Kudeta yang direncanakan Aidit dengan maksud mencegah Angkatan Darat mengambil alih kekuasaan sepeninggal Sukarno. PKI menyebar berita tentang adanya Dewan Jendral yang disertai penyelenggaraan rapat para perwira yang tak puas untuk melaksanakan kudeta. Kudeta sendiri dilaksanakan dengan bantuan para perwira AURI, dan sukarelawan PKI yang telah dilatih kemiliteran di Halim. Kekejaman dan kebuasan PKI dibuktikan dengan apa yang terjadi di Lubang Buaya.72 72 Wierengka Saskia, “Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia”, op.cit. Hal 480
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 73
=== [PDF page 92] ===
Awalnya PKI dikaitkan dengan upaya kudeta itu karena sejumlah keadaan. Sudah diketahui bahwa Aidit berada di pangkalan Halim pada tanggal 30 September bahwa anggotaanggota organisasi massa komunis, sepereti Gerwani dan Pemuda Rakyat, berada pada saat para Jenderal itu dibunuh dan dikuburkan.
PKI juga memberikan dukungan terbuka terhadap ‘Gerakan 1 Oktober’. Di Jawa Tengah, walikota Solo dari PKI mengeluarkan pernyataan mendukung Untung sementara pada tanggal 2 Oktober aktivis PKI memimpin demonstrasi di Yogyakarta, dan di jakarta surat kabar PKI, Harian Rakyat, menerbitkan editorial yang memuji Untung. Indikasi awal keterlibatan dan dukungan PKI ini ditambah lagi dengan ‘pengakuan’ oleh anggota Politbiro PKI, Njono, yang diterbitkan pada awal bulan Desember dan ‘pengakuan’ Aidit, yang kabarnya dibuat menjelang ia ditembak mati, yang kemudian muncul di media Jepang pada bulan Februari 1966. Dalam ‘pengakuan’ itu keduanya mengakui bahwa PKI meminkan peran penting dalam mengorganisir upaya kudeta itu.
Berdasarkan bukti-bukti seperti inilah Angkatan Darat menyusun tafsirnya.73
Versi kedua disampaikan oleh dua orang sarjana dari Universitas Cornell, Benedict R. anderson dan Ruth T. McVey.74 Mereka mengatakan bahwa upaya kudeta itu adalah ‘urusan intern 73 Harold Crouch, Posted by: Admin Saturday, October 18, 2003 – 10:57 PM, disampaikan pada rangkaian acara puncak acara menguak Tabir 65 di Jakarta Media Center, 30 September 2003 pkl 20.30 WIB
74 Bulan Januari 1966, membuat makalah-makalah yang tidak diterbitkan (kemudian dikenal dengan sebutan ‘Cornell Paper’), yang mengemukakan hipotesis alternatif yang menurut mereka sesuai dengan semua fakta yang diketahui pada saat itu. ‘Cornell Paper’ itu awalnya disebarkan secara terbatas, tapi kemudian diterbitkan pada tahun 1971, Benedict R. Anderson
74 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 93] ===
Angkatan Darat’, di mana sejumlah kolonel pembangkang yang frustasi dari Divisi Diponegoro di Jawa Tengah memberontak terhadap para Jenderal pemimpin Angkatan Darat di Jakarta yang bergelimang kemewahan di Jakarta.
Versi ini mengatakan bahwa PKI tidak punya motif untuk terlibat dalam upaya kudeta itu. Partai itu mendapat keuntungan besar di bawah sistem yang ada, sehingga strategi terbaik bagi mereka adalah mempertahankan status quo ketimbang merusaknya dengan mendukung sebuah kudeta. Karena itu keterlibatan PKI dianggap sebagai sebuah kebetulan belaka.
Hipotesisnya menyebutkan bahwa Aidit dibawa ke Halim untuk menghalangi PKI memanfaatkan situasi tersebut dan juga untuk mendesak Presiden mendukung gerakan tersebut.
Digunakannya anggota Pemuda Rakyat dan Gerwani dimaksudkan untuk menambah kekuatan kecil yang berada di bawah komando para pemimpin gerakan itu. Para pendukung dari PKI ini dilatih di Halim saat itu sebagai bagian dari persiapan Angkatan Udara membentuk ‘Angkatan Kelima’,75 jadi bukan PKI yang mengatur keterlibatan mereka melainkan sejumlah perwira Angkatan Udara.
Versi ketiga diambil dari hasil persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa76 para tokoh PKI yang dianggap terlibat.
dan Ruth T. McVey, A Preliminary Analysis of the October 1965, Coup in Indonesia (Ithaca:
Cornell Modern Indonesia Project).
75 Pada bulan Januari 1965, PKI mengususlkan dibentuknya ‘Angkatan Kelima’ yang terdiri atas buruh dan petani bersenjata di samping Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Kepolisian. Para pemimpin Angkatan Udara mendukung usulan itu, karena akan melemahkan kekuatan Angkatan Darat.
76 Bukti-bukti di persidangan itu tentu saya harus digunakan dengan hati-hati. Angkatan Darat yang menggelar persidangan ini, sejak awal telah menyalahkan PKI sebagai dalang dibalik
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 75
=== [PDF page 94] ===
Njono Sastrorejo, sebagai salah satu anggota Politbiro CC PKI dan Sekretaris I PKI Jakarta Raya memberikan keterangan dalam sidang pertama bahwa pada bulan Juli 1965 di Politbiro CC PKI mulai dirundingkan apa yang disebut G 30 S atas inisiatif ketua PKI D.N. Aidit dengan materi seputar info tentang sakitnya presiden Sukarno yang serius, tentang Dewan Jenderal yang akan mengadakan kudeta pada tanggal 5 Oktober 1965, serta segolongan perwira yang ingin mendahului kudeta tersebut.
Sidang kedua, dilaksanakan pada akhir Juli 1965 memperbincangkan mengani perimbangan kekuatan militer serta sifat politis dari pembentukan Dewan revolusi yang akan menggantikan Kabinet Dwikora. Sidang terakhir dilaksanakan tanggal 28 Agustus 1965 dengan kesepakatan untuk mencapai kebulatan dan mengambil keputusan Politbiro PKI untuk tujuan dengan suara bulat membenarkan adanya aksi mendahulukan apa yang disebut Dewan Jenderal dalam bentu operasi militer dan membentuk Dewan Revolusi pengganti Dwikora.77 Namun, keterangan pada sidang pertama tersebut disangkal pada sidang kedua, dengan alasan bahwa sidang pertama Njono merasa berada dibawah tekanan komunisto-phobi dari masyarakat.
Sidang kedua terhadap Njono kembali digelar. Dalam keterangannya, Politbiro mengadakan permusyawaratan dengan pokok pembicaraan seputar kesehatan PYM Sukarno, adanya
upaya kudeta dan tidak ada usaha apapun dari jaksa maupun hakim untuk menyangkal hal itu. Banyak saksi yang memebrikan alasan cukup untuk memberikan keterangan yang menyesatkan dan beberapa diantaranya mengaku dipukuli dalam interogasi sebelum persidangan. (Harold Crouch)
77 Api Islam No. 8 Th. II tanggal 25 Februari 1966
76 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 95] ===
rencana kudeta dari Dewan Jenderal, dan adanya inisiatif dari segolongan perwira yang mau mendahului menggagalkan rencana dari Dewan Jenderal.
Dalam rapat pertama ini, Politbiro yang dihari oleh D.N.
Aidit, Lukman, Njono, Anwar Sanusi, Njoto, merundingkan dua cara untuk mengatasi isu Dewan Jenderal. Pertama, mengikuti inisiatif para perwira tadi dan bagaimana mendahului rencana dari Dewan Jenderal, kemudian melapor ke Presiden. Kedua, melapor ke Presiden tentang rencana dewan Jenderal, kemudian dipersoalkan mengenai kekuatan militer.
Pada rapat kedua, dengan peserta dari rapat pertama ditambah dengan Rewang, Peris Pardede, dan Suwandi membahas kemungkinan bertindak menghadapai Dewan Jenderal dengan membentuk Dewan Revolusi serta adanya keputusan Dewan Revolusi menentang Dewan Jenderal. Penentangan ini didasarkan pada anggapan bahwa Dewan Jenderal dianggap Nasakom-Phobi.
Selain itu dirundingkan bagaimana taktik menghadapi Dewan Jenderal.78 Rapat selanjutnya memutuskan bahwa: akan menunggu sikap presiden, dan menginformasikan ke dalam Partai tentang adanya kudeta dari Dewan Jenderal.
Peris Pardede yang menjadi saksi dalam pengadilan Njono, memberikan keterangan yang berlainan dengan Njono. Dalam pengadilan itu ia mengatakan bahwa ia diundang menghadiri sebuah pertemuan Politbiro “beberapa hari setelah peringatan 17 Agustus 1965”. Dalam pertemuan itu Aidit berbicara tentang perjalanannya ke luar negeri yang baru lalu yang dipersingkat 78 Ibid
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 77
=== [PDF page 96] ===
karena mendengar berita tentang sakitnya Presiden. Menurut dokter-dokter yang merawatnya, Presiden akan menghadapi dua alternatif –lumpuh atau meninggal dunia –kecuali jika ia mengubah gaya hidupnya. Adit menganggap perubahan itu tidak akan terjadi.
Setelah mendiskusikan ancaman dari ‘Dewan Jenderal’ dn adanya ‘perwira progresif ’ Aidit mengatakan bahwa ia ditanya pendapatnya oleh para ‘perwira progresif ’ tentang apakah mereka sebaiknya mengambil tindakan atau menunggu sampai ‘Dewan Jenderal’ bertindak lebih dulu. Di hadapan Politbiro Aidit mengatakan bahwa secara pribadi memilih mereka mengambil tindakan lebih dulu. Ketika ia bertanya kepada peserta pertemuan tentang masalah ini, tak seorangpun menjawab, sehingga Aidit bertanya apakah Politbiro setuju jika masalah itu diselesaikan oleh Dewan Harian. Ketika tak seorangpun menolak usulan itu, pertemuan pun ditutup. Sekitar sepuluh menit kemudian Pardede bertanya kepada Sudisma tentang keputusan Dewan Harian, dan dijawab bahwa mereka memutuskan mendukung tindakan mencegah oleh ‘perwira progresif ’ itu.79 Dalam pengadilan Syam,80 dijelaskan bahwa dukungan terhadap tindakan mencegah yang dilakukan oleh ‘perwira 79 Harold Crouch, Posted by: Admin Saturday, October 18, 2003 – 10:57 PM, disampaikan pada rangkaian acara puncak acara menguak Tabir 65 di Jakarta Media Center, 30 September 2003 pkl 20.30 WIB 80 Akhir tahun 1964, Politbiro PKI memutuskan untuk membentuk sebuah Biro Khusus yang tugasnya mengawasi pekerjaan partai di dalam Angkatan Bersenjata. Syam ditunjuk sebagai kepala biro itu yang langsung bertanggungjawab kepada ketua Aidit. Rekan-rekan utamanya dalam biro khusus tingkat pusat adalah Pono dan Walujo (juga dikenal sebagai Bono). Biro serupa juga dibentuk di daerah –daerah yang independen dari cabang partai dan akibatnya
78 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 97] ===
progresif ’ diawali dengan keterangan yang diterimanya dari Aidit mengenai isu Dewan Jenderal pada tanggal 12 agustus 1965. Aidit kemudian memerintahkan Syam untuk memeriksa kekuatan kita dan mempersiapkan sebuah gerakan pada tanggal 13 Agustus 1965.
Keputusan untuk mendekati Letkol Untung, Kolonel Latief, dan Mayor (Udara) Suyono, merupakan upaya untuk mempersatukan kekuatan dalam gerakan tersebut, ditambah beberapa perwira lainnya.
Tanggal 6 September, kelima perwira itu bertemu untuk pertama kalinya denga Syam dan Pono dan Biro Khusus. Dalam pertemuan itu Syam berbicara tentang kesehatan Presiden, keberadaan ‘Dewan jenderal’ dan kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh prajurit biasa. Semua peserta pertemuan sepakat untuk mengambil tindakan mencegah aksi ‘Dewan Jenderal’.
Sementara itu, dalam pengadilannya Letkol Untung dengan tegas menolak tuduhan bahwa ia terkait dengan PKI. Letkol Untung mengatakan bahwa ia mendengar rencana ‘Dewan Jenderal’ mengadakan kudeta, dan sebagai anggota Cakrabirawa yang dipercaya melindungi Presiden, memutuskan untuk membentuk gerakan menghancurkan para jenderal yang mengambil inisiatif membuat pertemuan itu, dan mengklaim bahwa ia tidak mengenal Syam dan Pono sebelum pertemuan tersebut.
Versi keempat, merupakan versi yang dikemukakan oleh Saskia Wierenga melalui tulisannya “Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia”. Versi ini mencoba menganalisis
banyak sekretaris partai di daerah tidak tahu siapa yang menjadi perwakilan Biro Khusus di wilayah mereka (diucapkan dalam kesaksian di Mahmihlub yang dikutip oleh Harold Crouch)
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 79
=== [PDF page 98] ===
dari sudut pandang Gerwani sebagai pihak yang paling tajam mendapatkan fitnah dari kehadirannya di Lubang Buaya.
Analisa diawali dengan melakukan kritikan terhadap beberapa penyebab pembunuhan massal terhadap keluarga komunis.
Utrecht dan Wertheim seperti yang dikutip dalam tulisan Saskia mengatakan bahwa pembunuhan massal itu sebagai tindakan balas dendam terhadap aksi sepihak. Pendapat ini diperkuat oleh McVey yang menyatakan bahwa ketegangan sosial di desa yang memuncak memudahkan kampanye liquidasi meningkat menjadi penyembelihan besar-besaran.
Kedua asumsi tersebut mendapatkan kritikan dari Saskia Wierenga. Jika memang aksi sepihak menjadi pemicu pembantaian massal, mengapa BTI tidak dikutuk sebagai setan-setan, dan mengapa Pemuda Rakyat sebagai pihak mayoritas yang hadir di Lubang Buaya tidak mendapatkan kampanye di media massa sedasyat Gerwani. Dalam media massa lebih banyak mengaitkan peristiwa 1 Oktober 1965 dengan Gerwani tidak dengan Pemuda Rakyat dan isteri tentara yang sama-sama hadir.
Pembasmian terhadap Pki tersebut tidak bisa dilepaskan dari kekosongan kepemimpinan Angkatan Darat pasca pembunuhan terhadap A. Yani yang telah membawa perubahan penting dalam pandangan kepemimpinan Angkatan Darat. Jatuhnya kepemimpinan tersebut ke tangan Suharto yang didukung oleh Nasution, sebagai pihak yang telah menyatakan keprihatinannya terhadap A. Yani karena ketidaktegasannya untuk berhadapan muka dengan Sukarno sehubungan dengan kemajuan-kemajuan PKI, melahirkan dorongan kuat dari nkepemimpinan Angkatan
80 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 99] ===
Darat terhadap penghancuran PKI melalui kudeta 30 September 1965.
Sikap penolakan Suharto terhadap kebijakan Sukarno telah mempertegas bahwa persaingan kekuasaan telah hadir sebelum peristiwa kudeta harus diakhiri dan dimenangkan oleh Angkatan Darat. Pengabaian Suharto terhadap penunjukan Paranoto oleh Sukarno sebagai pejabat Panglima Angkatan Darat, yang dipertegas pada tanggal 2 Oktober 1965 di Istana Bogor menjadi petunjuk awal bahwa kepemimpinan Angkatan Darat tidak boleh dipegang oleh orang-orang Sukarno.
Akhirnya, Suharto menerima hasil perundingan tersebut yang menetapkan Sukarno sebagai komando formal Angkatan Darat dan menunjuk Pranoto untuk melaksanakan tugas seharihari panglima, tetapi dengan syarat bahwa Suharto diberi tanggungjawab untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.
Suharto dengan dukungan Nasution dan jenderal-jenderal lainnya telah berketetapan untuk mengadakan pembersihan terhadap mereka yang dipandang terlibat pembunuhan, dan mereka berpendapat adalah penting bahwa merekalah, dan bukan presiden yang melakukan pengawasan.81 Suharto, sebagai pengemban tanggungjawab untuk memulihkan keamanan dan ketertiban melakukan berbagai langkah untuk menentukan kemana opini publik dan intrepretasi mengenai kudeta harus digiring. Langkah-langkah tersebut meliputi:
81 Crouch Harold, Militer dan Politik di Indonesia” Jakarta: Sinar Harapan, 1986, Hal 153
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 81
=== [PDF page 100] ===
Pertama, dengan pengambilalihan secara otomatis Komando Angkatan Darat, setelah mendapat restu dari para seniornya, dengan penguasaan segera stasiun radio, sebagai satu-satunya saluran informasi tercepat, yang bisa diakses masyarakat.
Akibatnya, Laksamana Martadinata yang memebawa perintah Sukarno untuk menyiarkan pengumuman yang menyatakan bahwa Sukarno berada dalam keadaan sehat dan masih memegang kepepmimpinan negara dan revolusi serta untuk sementara waktu kepemimpinan Angkatan Darat langsung berada dalam tangan presiden Sukarno dengan Mayor Jenderal Pranoto Reksosamudro telah dipilih untuk sementara waktu melakukan tugas-tugas harian di dalam Angkatan Darat, tidak diizinkan masuk.
Kedua, tidakan pelarangan penerbitan semua surat kabar kiri dan delapan surat kabar lain, kecuali Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha yang disponsori oleh tentara. Hal ini menyebabkan intrepretasi dan penggambaran terhadap kudeta 30 September hanya boleh dikeluarkan oleh media massa yang berada di bawah kendali tentara.82
Ketiga, kesempatan ditemukannya tubuh para jederal pmpinan Angkatan Darat yang hilang di Halim, dieksploitasi sepenuhnya oleh pimpinan Angkatan Darat. Pengambilan mayat pada tanggal 4 Oktober 1965 ditangguhkan sampai terkumpul wartawan, pemotert dan juru kamera televisi. Pengambilan tersebut disaksikan oleh beberapa jenderal senior termasuk 82 Tanggal 6 Oktober 1965 Angkatan Darat mengijinkan delapan surat kabar terbit kembali, yang semua dipercaya akan mendukung garis Angkatan Darat menentang PKI, sedangkan larangan terbit terhadap media kiri tetap dilanjutkan (Harold Crouch: 1986, Hal 157)
82 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 101] ===
Suharto yang memeberikan pidato radio dan pidato televisi singkat yang menunjuk keterlibatan Angkatan Udara dan Komunis dalam pembunuhan tersebut.83 Berdasarkan keyakinan Suharto yang didukung oleh para jenderal Senior Angkatan Darat bahwa PKI beserta underbow-nya telah terlibat kudeta, maka harus diambil langkah-langkah untuk menyapu daerah-daerah basis komunis dengan menyatakan Jakarta dalam keadaan Darurat Perang. Keyakinan ini telah menafikan beberapa bukti pada hari-hari pertama yang mengindikasikan bahwa sejumlah perwira Angkatan Darat yang membangkang dibantu oleh perwira-perwira Angkatan Udara.
83 Ibid, Hal 154
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 83
=== [PDF page 102] ===
[Blank page]
=== [PDF page 103] ===
POLITIK STIGMATISASI
TERHADAP GERWANI DALAM
TATARAN STRUKTURAL DAN
KULTURAL
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 85
=== [PDF page 104] ===
POLITIK STIGMATISASI TERHADAP
GERWANI DALAM TATARAN
STRUKTURAL DAN KULTURAL
ola-pola stigmatisasi terhadap eks-Gerwani atau yang di-Gerwani-kan untuk menciptakan struktur rezim yang bebas dari pengaruh komunisme akan menjadi pembahasan dalam bab III ini. Penajaman terhadap pola-pola tersebut akan dibahas dalam dua tatanan.
Pertama, tataran struktural. Tataran ini akan membahas bagaimana struktur dengan perangkat-perangkat ideologisnya membentuk opini dan mencipta legitimasi terhadap tindakantindakan state apparatus maupun masyarakat terhadap aktivitas eks-Gerwani maupun yang di-Gerwani-kan. Tataran ini akan diulas dalam bentuk ekpresi state apparatus di media massa, proses penangkapan dan penahanan Gerwani, dan perlakuan state apparatus pasca penahanan.
Kedua, tataran kultural. Titik berat dari tataran ini membahas pada bagaimana eks-Tapol dari Gerwani maupun yang diGerwani-kan diposisikan dalam tatanan kehidupan masyarakat.
86 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 105] ===
A. POLITIK STIGMATISASI TERHADAP GERWANI
DALAM TATARAN STRUKTURAL
Gerakan 30 September 1965 oleh beberapa kalangan dianggap sebagai kudeta pertama dalam rangka menggoyahkan keseimbangan tiga kekuatan penopang rezim Orde Lama: PKI, Sukarno, dan Militer. Sedangkan upaya penyelesaian Gerakan 30 September 1065 merupakan kudeta kedua yang dilakukan oleh state apparatus dengan memberantas habis segala hal yang dianggap berhubungan dengan keluarga komunis, termasuk Gerwani.
1. Stigamtisasi Terhadap Gerwani Melalui Media Massa Bahasa dalam berbagai corak tulisannya, tidak bisa hanya dimaknai dalam konteks konvensional, yakni dianggap sebagai alat dan medium netral yang dipakai untuk menjelaskan kenyataan sosial politik. Namun harus disadari, bahasa dalam dirinya tampil sebagai representasi dari dan ruang bagi penngelaran berbagai macam kuasa. Oleh karena itu, bahasa dilihat sebagai salah satu ruang tempat konflik berbagai kepentingan, kekuatan, kuasa, proses hegemoni, dan counter hegemoni terjadi.
Begitupun dalam bahasa dalam media massa yang membahas peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang diproduksi pada tahun 1965-1966, tidak bisa terlepas dari peran bahasa sebagai bentuk representasi dan ruang bagi pagelaran berbagai macam kuasa.
Kuasa dalam media yang terbit pada tahun-tahun tersebut lebih mempresentasikan kuasa KOPKAMTIB (Komando Keamanan dan Ketertiban) –aktor yang memposisikan dirinya sebagai pemulih keamanan dan ketertiban. Konsekuensi logis lahir bahwa
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 87
=== [PDF page 106] ===
pertarungan makna dan interpretasi serta pihak yang paling berhasil menanamkan alur peristiwa beserta pelaku Gerakan 30 September 1965 adalah pihak dari cikal bakal Orde Baru tersebut.
Proses hegemoni dalam media atas interpretasi peristiwa G30S 1965 dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, dengan membahas kebebasan media massa sebagai pengungkap fakta atas peristiwa pada wilayah publik, terutama media-media yang dianggap berhaluan kiri, dan delapan media lain. Hanya media Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha, media yang diterbitkan Badan Penerangan Angkatan Darat, yang berhak terbit dalam hari untuk menjelaskan kepada publik apa yang terjadi, tentu dengan interpretasi tunggal dari pihak pembentuk opini.
Walaupun kran kebebasan yang bersifat terbatas dibukan kembali beberapa hari berikutnya, hanya media sehaluan dan sejalan dengan opini yang dibangun oleh media yangb berasal dari Angkatan Daratlah, yang diperbolehkan terbit.
Selanjutnya, proses hegemoni media lebih diarahkan pada tatarn isi pemberitaan. Penyeragaman media massa ini mempunyai kesamaan dalam hal informasi, pesan yang disampaikan, dan foto yang ditampilkan.
Dalam pemberitaan mengenai keterlibatan Gerwani dalam G30S, pada mulanya berupan dukungan PKI terhadap gerakan unuk menumpas Dewan Jenderal, selajutnya dihubung-hubungkan dengan kegiatan yang dilakukan oleh perwakilan dari kelompok Nasakom di Lubang Buaya –untuk persiapan Dwikora –namun dianggap sebagai persiapan G30S 1965. Berita yang pada mulanya bersifat samar-samar, serta memberikan bagi berbagai peluang penafsiran atas peristiwa tersebut, mulai diberitakan secara tegas
88 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 107] ===
setelah ditemukan mayat jemderal-jenderal dan satu letnan muda pada tanggal 4 Oktober 1965, di Lubang Buaya.
Ketegasan tersebut seperti terlihat dalam SKH Angkatan Bersenjata, editorialnya pada tanggal 5 Oktober 1965, menyatakan bahwa Pemuda Rakyat (PR) dan erwani tentunya mengetahui apa yang terjadi di Lubang Buaya, karena tenda latihan mereka dekat dengan tempat itu.
Indikasi keterlibatan Gerwani dan PR dalam pembunuhan tersebut, yang digambarkan dalam editorial AB tanggal 5 Oktober 1965, dikutip pula oleh SKH Pewarta Surabaia:
“Pada hari ini tanggal 4 Oktober 1965 kita bersama-sama dengan mata kepala masing-masing telah menyaksikan suatu pembongkaran daei pada dalam penanaman jenazah kenderal-jenderal kita yakni enam jenderal dan seorang perwira pertama suatu lubang sumur lama......kalau kita lihat di lubang buaya. Daerah lubang buaya termasuk daerah lapangan Halim dan kalu kita lihat dekat sumur ini telah menjadi pusat dari pada latihan sukwan dan sukwati yang dilakukan atau dilaksananakn oleh AURI, mereka melatih para anggota Pemuda Rakyat dan Gerwani. Satu kata, mungkin dilatih dalam rangka pertahanan di pangkalan......menurut fakta mngkin apa yang diamanatkan presidn/panglima tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi yang kita cintai itu, AURI tidak terlibat dalam persoalan ini, mungkin ada benarnya. Tapi tidak mungkin tidak ada hubungan dengan peristiwa ini daripada oknum-oknum AURI” (Pewarta Surabaia, 5 Oktober 1965).
Pemberitaan selanjutnya, pelaku utama pembunuhan dalam peristiwa G30S 1965 lebih difokuskan pada keterlibatan Gerwani.
Pendekatan yang dilakukan untuk menggambarkan keterlibatan tersebut menggunakan hitam dan putih moralitas perempuan,
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 89
=== [PDF page 108] ===
yang berhubungan langsung dengan wilayah seksualitas. Berikut kutipannya:
“.....Fakta lagi, apa yang telah dikemukakan dalam komentar Angkatan Bersenjata (AB) kemarin, bahwa pelemparan tujuh orang prajurit-prajurit utama revolusi yang disembelih secara kejam, biadab itu dilakukan dibatang hidungnya peserta kursus Sukwan/Sukwati Pemuda Rakyat dan Gerwani di Lubang Buaya itu. Apakah sekedar tahu, ataukah betul-betul menjadi algojo-algojo yang terkutuk.
Tapi kejadian kejam itu terjadi di bawah batang hidungnya Pemuda Rakyat dan Gerwani.....kita tunggu keputusan pemerintah untuk menyatakannya sebagai organisasi terlarang...(AB, 6 Oktober 1965).
Dari sajian berita yang terbit pada tahun itu mengenai G30S 1965 telah memposisikan media massa sebagai media yang tidak netral. Berita-berita yang disajikan telah menggiring pada suatu opini besar yang berhubungan langsung dengan wilayah moralitas perempuan Indonesia yang telah dilanggar oleh perbuatan Gerwani di Lubang Buaya. Berikut sajian lebih lengkap yang menggambarkan keterlibatan Gerwani dalam pembunuhan enam Jenderal dan satu Letnan Muda menurut versi Angkatan Darat yang disajikan oleh Surat Kabar Berita Yudha dan Angkatan Bersenjata:
90 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 109] ===
Pihak yang
Dibunuh
Jend. A
Yani
Jenderal
Haryono dan
Jenderal
Panjaitan
Nama
Media
Isi Media
Berita
Yudha 05
Oktober
1965
Sesudah ditembak rubuh dirumahnya, ia dilemparkan hidup-hidup ke dalam sebuah truk dan terus menerus disiksa sampai penyiksaan terakhirnya di Luabang Buaya....bukti-bukti tentang penyikasaan ini ditunjukan dengan adanya luka-luka pada leher dan mukanya, dan kenyataan bahwa anggota-anggota tubunhnya tidak sempurna lagi.
Angkatan
Bersenjata
7 Oktober
1965
Matanya Yani dicungkil
Berita
Yudha 09
Oktober
1965
Muka mayat itu ditemukan terbungkus dalam sehelai kain hitam
Angkatan
Bersenjata
07 Oktober
1965
Jenderal Haryono dan Jenderal Panjaitan tewas oleh berondong tembakan senjata api di rumah masingmasing, lalu mayat mereka dilempar ke dalam sebuah truk yang menghilang dalam kegelapan malam dengan deru mesinnya yang seperti harimau haus darah
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 91
=== [PDF page 110] ===
Pihak yang
Dibunuh
Nama
Media
Isi Media
Jenderal
Suparpto
Berita
Yudha 09
Oktober
1965
Meskipun muka dan kepala Jenderal Suprapto telah dihancurkan oleh penteror biadab, namun ciri-cirinya masih bisa dikenali
Letnan
Tendean
Berita
Yudha 09
Oktober
1965
Pada Letna Tendean terdapat luka pisau pada dada kiri dan perut, lehernya digorok, dan kedua matanya dicungkil
Angkatan
Bersenjata
11 Oktober
1965
Ia mengalami siksaan luar biasa di Lubang Buaya, sesudah diserahkan kepada para anggota Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia). Ia dijadikan benda “permainan jahat” perempuanperempuan ini, digunakan sebagai bulan-bulanan sasaran menembak Sukwati Gerwani
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa media massa yang dicipitakan adalah media untuk menanamkan rasa dendam dan kebencian terhadap Gerwani. Konsekuensinya, respon bersifat dendam akan dituai, baik berupa sikap politik tentang dukungan, sampai pada penumpasan golongan komunis. Kolaborasi antara konflik masa lalu yang melibatkan golongan komunis dan golongan agama dengan pemberitaan di media mengenai G30S yang justru mengarah pada kemungkinan penyelesaian akhir atas konflik tersebut –mengarap pada kemenangan oleh pihak yang merasa tersingkir pada masa PKI –berjaya melahirkan respon yang begitu cepat dari berbaga pihak, semuanya mengarah
92 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 111] ===
pada pembasmian golongan komunis. Seperti yang dinyatakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berikut ini:
“Pengurus Bessar Nahdlatul Ulama (NU) beserta delapan ormasormasnya tanggla 5 Oktober kemarin telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang antara lain memohon kepada Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pimpinan Besar Revolusi agara dalam tempo yang sesingkat-singkatnya membubarkan Partai Komunis Indonesia, Pemuda Rakyat, Gerwani, Serikat Buruh Pekerja Umum/SOSBI, serta semua ormas-ormas lainnya yang ikut serta mendalangai dan/ atau bekerjasama dengan apa yang menamakan dirinya “Gerakan 30 September”. Selain itu dimohonkan pula kepada Presiden/Pangti ABRI/Pimpinan Besar Revolusi agar mencabut izin terbit untuk selama-lamanya semua surat kabar/media publikasi lainnya yang langsung atau tidak langsung telah mendukung dan/atau membantu apa yang menamakan dirinya “Gerakan 30 September” (AB, 6 Oktober 1965)
Potensi konflik masa lalu antara golongan agama dan golongan komunis, terutama menyangkut keyakinan –golongan golongan komunis dianggap sebagia atheis oleh golongan Islam –dibaca pihak Militer sebagai bibit konflik yang harus dipertajam, melalaui media massa yang telah dikuasainya. Pihak militer menggambarkan:
“....kaum kalap Pemuda Rakyat dan Gerwani yang menjadi mantel organisasi Partai PKI-Aidit dengan berbagai cara melakukan terornya. Penculikan-penculikan selalu mereka lakukan. Keluargakeluarga pahlwan revolusi Lecend Anumerta Suprapto, dan Jenderal Anumerta Ahmad Yani telah didatangi oleh wanita tak dikenal dengan menggunakan kudung, seakan-akan mereka dari organisasi Islam. Gerak-geriknya yang mencurigakan, maka ternyata mereka
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 93
=== [PDF page 112] ===
itu adalah anggota-anggota Gerwani. Untung maksud jahatnya ketahuan, sebelum mereka berbuat jahat terhadap keluarga-keluarga pahlawan revolusi itu. Lebih baik berhati-hati.....” (AB, 11 Oktober 1965)
Konsolidasi sipil untuk menumpas golongan komunis baru terbatas pada respon dan sikap politik yang dikemukakan oleh kaum laki-laki. Satu hal yang belum tersentuh secara sempurna adalah sikap politik dari golongan perempuan mengenai keterlibatan Gerwani dalam peristiwa G30S 1965.
Strategi pemberitaan yang dilakukan oleh pihak militer untuk mengkonsolidasi kekuatan perempuan yang akan melegitimasi penghancuran terhadap Gerwani, dilakukan dengan pendekatan khusus mengenai kebejatan moral yang dilakukannya.
“Dari sekian kejadian penghianaan dan kekejaman yang dilakukan oleh Gestapu terhadap perwira-perwira yang dijadikan korbannya, beberapa orang perwira yang sewaktu tiba di Lubang Buaya masih hidup, telah dihinakan oleh anggota-anggota sukarelawati Gerwani yang ditugaskan oleh Gestapu untuk menimbun lobang, penjagalan dengan tanah dan sampah, denga je;as mempermainkan, memegang, kemaluan sang korban, sambil memamerkan kemaluannya sendiri, kemudian baru sang korban dibunuh dengan segala siksaan dan kekejian. Seberapa jauh penlaian golongan wanita terhadap perbuatan semacam itu, rakyat menanti sikap dari golongan Wanita Indonesia.”
(AB, 09 Oktober 1965)
Perpaduan antara pelanggaran wilayah moralitas melalui kebejatan seksual yang dilakukan oleh Gerwani, bersifat simbolsimbol keagamaan –digambarkan dalam media massa –yang digunakan Gerwani untuk melakukan penculikan dan kebejatan sesksual lainnya, disertai dengan konflik masa lalu menyangkut
94 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 113] ===
wilayah keyakinan –poligami –dan hadirnya provokasi dari pemberitaan mengenai sikap politik yang harus dinyatakan oleh golongan perempuan telah memicu golongan ini untuk bersikap:
“Menanggapi berita yang dimuat di harian AB tertanggal 9 Oktober 1965, halaman satu dengan judul “Inilah Gestapu” yang mengungkapkan kedurjanaan/kejayaan anggota sukarelawati Gerwani yang ditugaskan GESTAPU di Lobang Buaya untuk menimbun lobang dengan tanah dan sampah, penjagalan dengan jalan mempermainkan, memegang kemaluan sang korban sembari mempermainkan kemaluannya sendiri, kemudian baru sang korban dibunuh dengan segala sikasaan da kekejian, maka secara spontan wanita Indonesia memberikan peryataan:
PP Aisyiyah: “Tindakan biadab dan keji dari anggota-anggota Gerwano menodai martabat wanita Indonesia yang berkepribadian Pancasila”, tertandatangan: Ny. Fatimah Sarjono dan Ny. Bariah Zein Jambek.
.....tindakan ini hanya mungkin dilakukan oleh wanita-wanita tak bermoral dan jelas menodai martabat wanita Indonesia yang dikenal berbudi luhu dan berkepribadian berdasarkan Pancasila, oleh karena itu PP Aisyiyah dengan 2.000.000 anggota2nya yang merupakan sarinah-sarinah sejati diantara 50 juta sarinah-sarinah Indonesia yang lain, tak rela dinodai dan dikotori oleh wanita-wanita biadab Gerwani, dengan ini memohon dan mendesak kepada PYM.
Presiden/PBR/Pengayom Agung Muhammadiyah untuk segera membubarkan organisasi Gerwani yang nyata-nyata mencemarkan dan meruntuhkan martabat wanita Indonesia. (AB 11 Oktober 1965)
Melalui pernyataan sikap tersebut, Gerwani sebagai salah satu organisasi perempuan yang pernah saing bekerjasama, dan saling berkonflik dengan organisasi lainnya pada masa lalu,
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 95
=== [PDF page 114] ===
telah memposisikannya sebagai pihak yang sangat terpojok.
Keterpojokan yang menyangkut wilayah moralitas yang dianggap telah dilanggar oleh Gerwani tidak hanya menghancurkan Gerwani sebagai organisasi perempuan, namun hadir pula penghancuran citra yan telah dilakukannya. Hal ini kemudian memberi angi segar pada pihak militer untuk mengajak kaum perempuan Indonesia, yang berbeda dengan Gerwani:
“Siapa yang akan mengira bahwa latihan-latihan di Lubang Buaya itu akan menghasilkan buaya-buaya, bukan srikandi-srikandi sejati, yang akan berujung bahu membahu dengan laki-laki untuk revolusi kita?...pemuda-pemudi kita dewasa ini harus dijaga agar menjadi revolusioner yang cakap, berani, beradab, dan rendah hati dan selalu menjaga sopan santun istimewa kewanitaan mereka.” (AB, 16 Oktober 1965)
Keyakinan yang dibangun oleh pihak militer atas skenario perbuatan cabul yang dilakukan Gerwani dipertajam dengan dihadirkannya pengakuan jujur dari seorang perempuan 15 tahun, hamil tiga bulan, bernama Jamilah, yang bernama julukan “Srikandi Lubang Buaya.” Hasil pengakuan tersebut disiarkan di semua koran yang diperbolehkan terbit.
“Hari itu dan hari berikutnya kami latihan....dan kira-kira jam tiga malam kami dibangunkan...diperintahkan untuk mengganyang kabir dan Nekolim. Ada sekitar 500 orang berkumpul di sana. 100 orang diantaranya wanita. Kepada anggota-anggota Gerwani termasuk Jamilah, dibagikan pisau-pisau lipat dan silet...dari jauh kami melihat seseorang gemuk pendek datang: ia memakai piyama berpotongan Ganefo. Kedua tangannya diikat dengan kain merah. Dan Ton pimpinan kammi memberi perintah supaya kami memukul orang itu, lalu mulailah dengan pisau lipat itu mereka menikam kemaluannya.
96 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 115] ===
Yang pertama kali menurut penglihatan kami, memukul dan menikam kemaluan orang itu ketua Gerwani Tanjung Priok yang bernama S dan Ny. Sas. Lalu teman-temannya mengikuti....kemudian kami juga ikut menyiksa orang itu. Kami semua 100 orang yang melakukan perbuatan itu....lalu orang tersebut diseret ke sebuah sumur oleh seorang laki-laki berseragam....tapi masih belum mati.
Lalu seorang yang berseragam memerintahkan Gerwani supaya meneruskan. Dan orang-orang Gerwani meneruskan seperti yang sudah, menikam, dan memicis kemaluan dan seluruh tubuhnya sampai mati.” (AB, 5 November 1965)84
Implikasi dari pemberitaan-pemberitaan tersebut semakin mengarah pada tumbuhnya rasa benci terhadap Gerwani.
Tuntutan pembubaran Gerwani melalui berbagai aksi dengan kampanye “Gerwani Lonte”, serta penghancuran kantor Gerwani.
Seksi wanita untuk pengganyangan Gestapu dibentuk tanggal 5 November 1965; Muslimat NU, Wanita Marhaen, Gerwapsi, Aisyiah, Wanita Perti, wanita Katholik, PII dan HMI, sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan keluarga komunis, termasuk Gerwani.
Setelah 32 tahun interpretasi ain mengenai peristiwa G30S 1965 dikuburkan, seiring runtuhnya kekuasaan Suharto – 84 Kutipan ini “konon” dimuat oleh berbagai media massa untuk mengutuk Gerakan G30S.
Kutipan ini di kemudian hari jadi mahsyur lantaran banyak penulis mengutip ulang, termasuk penggambaran adegan dalam film “Pengkhianatan G 30 S/PKI” yang disutradarai Arifin C.
Nur. Secara detil. Kutipan ini bisa dibaca kembali pada Sugiarso Surojo, Siapa Menabur Angin Akan Menuai Badai, Penerbit Antar Kota, Jakarta, September 1989, Hal 219 dan 228 (edisi buku saku). (dikutip dari tulisan yang dibuat untuk keperluan seminar sehari “Tragedi Nasional 1965” yang diadakan Masyarakat Sejarawan Indonesia pada tanggal 8 September 1999 di Gedung Dewan Riset Nasional, kompleks Puspitek, Serpong. Oleh Satanley, di marxist.
com)
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 97
=== [PDF page 116] ===
yang dibangun diatas pembunuhan beribu-ribu manusia yang komunis maupun dikomuniskan, berbagai kesaksian serta berbagai dokumen yang menyangkut peristiwa G30S 1965 mulai menghadirkan dari pihak yang pernah disiksa, dipenjarakan dan dideskriminasikan selama masa Orde Baru. Kesaksian dari pihak Gerwani seharusnya telah dilakukan sejak hadirnya pemberitaan yang mengabarkan keterlibatan Gerwani dalam pembunuhan enam orang jenderal dan saru Letnan Muda.
Analisis yang meng-counter wacana tentang keterlibatan Gerwani dilakukan oleh Saskia Wierengan melalui penelitiannya yang menunjukan bahwa sebagai organisasi, Gerwani tidak terlibat dalam kudeta. Walau pada saat-saat itu Gerwani sudah sangat dekat dengan PKI, hingga ada garis komando langsung antara pimpinan PKI dan anggota perorangan Gerwani, khususnya melalui para anggota PKI dalam Gerwani.85 Walaupun dalam berbagai media dikabarkan bahwa Gerwani melakukan tarian telanjang di Lubang Buaya dengan memotong kemalua pada Jenderal, tidak berarti itu merupakan sebuah keterlibatan, walau nyata sejumlah perempuan memang berada di pusat latihan di Lubang Buaya. Mereka adalah sejumlah perempuan anggota biasa Gerwani, Pemuda Rakyat, para istri prajurit dari Divisi Cakrabirawa. Mereka adalah para sukarelawan yang berusia 13 sampai 16 tahun, yang telah dilatih kemiliteran dalam rangka kampanye Dwikora.
Dalam uraian Saskia, permintaan untuk mengerahkan tenaga sukarelawan ke Halim datang dari Komite Rakyat Partai, yang mengurus Pemuda Rakyat yang ditujukan untuk anggota-anggota 85 Tiga wakil DPP Gerwani Ny. Mudigdo, Salawati Daud, Suharti Suwarto merupakan anggota PKI (Saskia:498)
98 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 117] ===
PKI maupun pimpinan daerah Jakarta Raya. Melalui biro khusus Jakarta Raya dikeluarkan perintah untuk menerima instruksi lebih lanjut.
Menurut keterangan dari salah satu istri prajurit Cakrabirawa, kepada Saskia, para perempuan di Halim diminta untuk menjahit pita warna-warni pada pakian-pakaian seragam, sebagai pembeda antara kawan dan lawan. Pada pagi hari tanggal 30 September 1965, para perempuan sambil bersembunyi karena ketakutan, mendengar tembakan, dan melihat beberapa tentara menggiring para jenderal. Jenderal-jenderal itu dipukuli, akhirnya mereka ditembak mati dan dimasukkan ke dalam sumur.
Kesaksian lain mengenai keterlibatan Gerwani dipaparkan sujinah –seorang penterjemah dan salah seorang fungsionaris DPP Gerwani pada tahun 1965. Beliau menyatakan bahwa dalam rangka menghadapi ganyang Malaysia (Dwikora), telah menuntut Gerwani mengikuti pelatihan sebagai sukarelawati untuk ikut serta dalam latihan-latihan militer di Jakrta, pada bulan September 1965. Latihan ini dipusatkan di Lubang Buaya, suatu lokasi yang terletak tidak jauh dari kopleks Pangkalan AURI Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Di kompleks tersebut, bukan hanya anggota Gerwani yang mengikuti pelatihan, melainkan banyak pula anggota organisasi wanita lain. Disamping wanita, Pemuda, buruh, dan tani, sesuai dengan sistem perwakilan yang diambil dari semua kekuatan yang berasal dari unsur Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis), ikut serta dalam perjuangan mengganyang Malaysia.
Bagi Gerwani, kegiatan pada bulan-bulan tersebut tidak sepenuhnya difokuskan pada kegiatan sukarelawati Dwikora.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 99
=== [PDF page 118] ===
Hal ini disebabkan DPP Gerwani harus mengadakan persiapan Kongres ke-IV Gerwani yang rencananya akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan Desember 1965.
“....Pada saat bersamaan, sementara ada kegiatan pelatihan sejumlah anggota Gerwani sebagai sukarelawati Dwikora, kami –khsususnya yang duduk di DPP Gerwani –juga disibukkan oleh berbagai kegiatan sehubungan dengan tugas-tugas untuk mempersiapkan Kongres IV Gerwani yang rencananya akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan Desember tahun itu juga. Tentu, karena kongres merupakan acara yang amat penting bagi suatu organisasi, maka sejak beberapa bulan sebelum waktu pelaksanaan yang ditentukan, kami semua konsentrasi penuh untuk suksesnya acara tersebut.86 (Sujinah, 2003:2)
Kesaksian dari Sulami, selanjutnya memperkuat keterangan Sujinah”
“Di bulan september tahun 1965 itu DPP masih sempat bersidang tiga kali. Sama sekali tidak pernah membicarakan akan terjadinya G30S.
Dengan demikian tidak juga ada instruksi apapun ke daerah, misalnya instruksi mengikuti latihan sukwati untuk ikut serta dalam gerakan itu. Jadi organisasi kami gtidak ada sangkut pautnya dengan G30S.
Semua gerakan waktu itu tertuju pada kongres (Sulami, 1999:2),....
memang ada empat orang ikut kerja di dapur umum Lubang Buaya, tapi mereka itu tidak diperintahkan oleh organisasi....disebarluaskan isu bahwa Gerwani ikut dalam penculikan dan pembunuhan kejam para jenderal. Saya tak yakin anggota Gerwani melakukan hal seperti itu. Seperti anggota pengurus Gerwani. Selama saya menjadi aktivis Gerwani, tak pernah kami mengajarkan hal-hal yang jahat. Pengurus Gerwani mengajar anggotanya berjuang meningkatkan martabat dan
86 Sujinah, “Terempas Gelombang Pasang”, Jakarta: Pustaka Utan Kayu, 2003, Hal 2
100 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 119] ===
keterampilannya, agar dengan demikian bisa mandiri....87(Sulami, 1999:3).
Keterangan dari Sujinah dan Sulami mengenai ketidakterlibatan tersebut akan berkorelasi dengan kemungkinan kebohongan bertia yang disajikan dalam Media Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha mengenai kegiatan para sukarelawan dan sukarelawati dai Gerwani dan Pemuda Rakyat di Lubang Buaya, terutama berita tentang tarian harum bunga dilakukan oleh Gerwani beserta berita pencabulan lainnya. Berikut kesaksian selanjutnya dari Sujinah:
“Tarian harum bunga itu hanya bohong belaka, rekayasa, tarian tersebut terjadi di penjara Bukit Duri, tempat di mana para tahanan politik ditahan. Anak-anak yang tertangkap di Luabang Buaya, dipukuli dengan kejam, beberapa diantara mereka diperkosa. Setelah dimasukkan ke penjara bukit Duri, anak-anak tersebut dengan paksa ditelanjangi di ruang pertmuan. Tampak mereka meloncat-loncat sambil berteriak-teriak, yang kemudian direkam dan difoto dalam film, dan itulah yang disebarluaskan ke masyarakat sebagai tarian harum bunga.”88
Klarifikasi terhadap cerita tarian harum bunga menurut saksi lain, seseorang sukarelawati yang hhadir di Lubang Buaya menyatakan bahwa gambaran anggota Gerwani menari sambil telanjang diambil ketika beliau ditangkap, dipukuli, dan diinterogasi dipaksa membuka pakaian, dan menari-nari telanjang
87 Sulami, “Perempuan-Kebenaran dan Penjara”, Jakarta: Cipta Lestari, 1999, Hal 3 88 Sujinah, penterjemah di DPP Gerwani dan salah satu fungsionaris DPP Gerwani, menjadi tahan politik dari tahun 1967-1983. Wawancara dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 101
=== [PDF page 120] ===
di depan tentara, sementara yang lain mengambil foto kami, alau foto-foto tersebut disiarkan.89 Adanya kesaksian mengenai kepalsuan cerita pencabulan telah membuka kepalsuan lain seputar kesaksian –untuk kebutuhan berita acara –dari pekerja seks yang mengaku dirinya sebagai Gerwani. Seperti pemaparan dari Sulami. Salah seorang eks tahanan politik dari Gerwani dalam b ukunya “PerempuanKebenaran dan Penjara”, bahwa pengakuan para pekerja seks mengenai keberadaanya di Lubang Buaya dengan tugas memberikan konsumsi seks kepada 200 orang pemberontak terpaksa dilakukan di depan interogator karena:
“....seorang pelacur dari Kota Paris (Senen) Jakarta, buta huruf, ditangkap patroli militer tengah malam dekat Jatinegara karena tanpa KTP. Dia menyetujui berita acara karangan pemeriksa, yang menyatakan bahwa ia adalah anggota pengurus Gerwani Jakarta.
Dalam berita acara itu, ia mengaku berada di Lobang Buaya. Tugasnya memberikan konsumsi seks kepada 200 orang tenatar pemberontak.
Ia dibubuhkan cap jempolnya karena taku bedil. Juga karena dirayu dengan janji akan diberi sejumlah uang dan kebebasan.90 (Sulami, 1999:4)
Disamping seorang pelacur dari Kota Paris (Senen) Jakarta, para petugas operasi membawa banyak perempuan yang kebetulan namanya sama dengan nama yang dicari. Pencarian dilakukan tidak hanya di tempat-tempat umum, tapi sampai ke tempat-tempat kumuh dan pelacuran. Perempuan-perempuan tersebut disiksa dan dimanfaatkan untuk memperkuat opini yang 89 Saskia, “Pengahncuran Gerakan Perempuan di Indonesia”, op.cit, Hal 506 90 Sulami, “Terempas Gelombang Pasang”, op.cit. Hal 44
102 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 121] ===
dibentuk di media massa bahwa Gerwani adalah pelcur yang telah melakukan tarian harum bunga.
“....Banyak petugas operasi main comot saya atas orang yang kebetulan namanya sama dengan nama orang yang mereka cari.
Mau menangkap Sainah, seorang istri oknum yang dicurigai ikut menjadi pelatih di Lubang Buaya, seorang gelandangan di bawah jembatan Kebon Sirih Jakarta dicomot, digebuki sampai babak belur, hanya karena orang itu bernama Sainah....Pelacur emi ditangkap, karena tentara mencari sukarelawati bernama demikian. Sukarelawati lain bernama Jamilah dicari. Ketemu Jamilah dari Trenggalek yang kebetulan ada di tanjung Priok. Ia pun ditangkap, dihajar habishabisan. Yang paling jahat dan sadis ialah bahwa semua orang itu dinyatakan sebagai anggota Gerwani yang amoral di Lubang Buaya, dan itu diberitakan dalam surat kabar-surat kabar di Jakarta (Sulami, 1999:45).
Kesaksian dari Sujinah dan Sulami mengenai ketiadaan tarian harum bunga dan pemotongan kemaluan para jenderal semakin mendekati kebenarannya dengan ditemukan dokumen laporan para ahli forensik. Dokume ini dipaparkan secara tegas oleh Benedict Anderson, Peter Dale-Scott, Michael Van Langenborg dalam bukunya yang berjudul “Gestapu, matinya para jenderal, dan peran CIA”. Berikut isi buku tersebut:
“Bagian atas setiap visum et reperttum (otopsi) menunjukan bahwa tim tersebut bekerja pada hari senin tanggal 4 Oktober 1965, atas perintah Mayjend Suharto selaku Komandan Kostrad ketika itu, kepada Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Tim terdiri atas dua orang dokter tentara (termasuk Brigjend Rubono Kertopati yang terkenal itu), dan tiga orang sipil ahli kedokteran forensik pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Diantara ketiga orang ini yang paling senior ialah Dr. Sutomo Cokronegoro,
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 103
=== [PDF page 122] ===
ketika itu ahli paling terkemuka dalam kedokteran forensik di Indonesia. Tim bekerjasama selama 8 jam, yaitu dari pukul 4.30 sore tanggal 4 Oktober sampai 12.30 lewat tengah malam tanggal 5 Oktober, bertempat di kamar bedah RSAPD.” (Ben Anderson, et, all, 2001:38-39)
Hasil otopsi tersebut mengingat bahwa yang memberi tugas adalah Mayjend Suharto, maka tidak akan mungkin jika laporan para dokter tersebut tidak segera disampaikan kepadanya, segera setelah diselesaikan.91 Dalam uraian di atas, media yang beredar pada tanggal 5 Oktober 1965 seputar pembunuhan tersebut justru memaparkan fakta lain yang mengarah pada keterlibatan Gerwani dengan pelecehan seksual terhadap enam anggota jenderal dan satu perwira muda tersebut. Berikut laporan yang dipaparkan dalam buku Ben Anderson, at-all:
Pihak yang dibunuh
Laporan Ahli Kedokteran forensik
Jend. A.Yani
Delapan luka tembak masuk di bagian depan, dan dua luka tembak masuk di bagian belakang
Jend. Panjaitan
Tiga luka tepat pada kepala, serta robek kecil di tangan
Haryono
Torehan panjang dan dalam pada bagian perut, luka yang lebih mungkin disebabkan oleh bayonet ketimbang pisau lipat atau silet. Luka serupa pada punggung korban. Cedera lain satu-satunya digambarkan pada tangan dan pergelangan tangan kiri, luka-luka disebabkan barang tumpul,
91 Anderson, Ben..(et, all), “Gestapu, matinya para jenderal dan peran CIA”, Yogyakarta:
CERMIN, 2001, Hal 39
104 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 123] ===
Pihak yang dibunuh
Laporan Ahli Kedokteran forensik dan barangkali luka tersebut terjadi karena mayat itu dilempar ke dalam sumur di Lobang Buaya yang 36 kaki dalamnya. Tapi tidak mungkin karena penyiksaan –jarang penyiksa memilih pergelangan kiri dalam melakukan pekerjaan mereka.
S. Parman
Mengalami luka tembak, termasuk dua yang mematikan pada kepala, dan disamping itu, robek dan patah tulang pada kepala, rahang dan kaki kiri bawah, semuanya sebagai akibat benda tumpul dan keras –popor bedil atau dinding dan lantai sumur –tetapi jelas bukan luka siksaan, juga bukan sebagai akibat silet atau pisau lipat.
Suprapto
Mati oleh karena sebelas luka tembak pada berbagai bagian tubuhnya. Luka-luka lain berupa enam luka robek dan patah tulang sebagai akibat dari benda tumpul pada kepa dan muka; satu disebabkan oleh benda keras tumpul pada betis kanan; luka-luka dan patah tulang itu akibat benda tumpul yang sangat keras pada bagian pinggul dan pada paha kanan atas; dan tiga sayatan –yang dilihat pada ukuran dan kedalamannya –mungkin disebabkan oleh bayonet. Sekali lagi, benda tumpul mempertunjukan terjadinya benturan dengan benda-benda keras yang besar dan berbentuk tak menentu (popor bedil dan batu-batu sumur), dan bukannya silet atau pisau.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 105
=== [PDF page 124] ===
Pihak yang dibunuh
Laporan Ahli Kedokteran forensik
Sutojo
Mengalami luka tembak (termasuk satu yang fatal pada kepala), sedang tangan kanan dan tempurung kepala retak sebagai akibat benda tumpul keras. Sekali lagi kombinasi ganjil antara tangan kanan, tulang tengkorak, dan benda pejal berat yang memberikan kesan popor bedil atau batu-batuan sumur.
Tendean
Meninggal akibat empat luka tembak. Kecuali itu para ahli tersebut menemukan luka gores pada dahi dan tangan kiri, demikian juga tiga luka akibat trauma pejal pada kepala.
Dari laporan diatas, tidak ada satu berita pun yang menyatakan ada pencungkilan mata dan pemotongan alat kelamin, bekas silet atau pisau kecil apapun. Sasarn para penyiksa yang lazim yaitu pelir, dubur, mata, kuku, telinga, dan lidah yang tidak disebutsebut, hampir smeua luka selain luka tembak dilukiskan sebagai akibat dari benda pejal dan keras dengan pembagian sasarn jasmaniah yang tampak sembarang: pergelangan kaki, tulang kering, pergelangan tangan, paha, pelipis dan lain-lain.
Berdasarkan hasil otopsi tersebut, menurut Ben Anderson adalah sangat meyakinkan bila dikatakan bahwa enam orang dari korban-korban itu mati oleh tembakan senjata api; dan jika tubuh mereka mengalami tindak kekerasan lain adalah akibat pemukulan dengan gagang bedil yang mematahkan peluru-peluru mematikan itu. Sedera yang terjadi dimungkinkan akibat jatuh dari ketinggian 36 kaki ke dalam sumur yang berdinding batu.
106 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 125] ===
Kenyataan ini, sebenarnya telah dikemukakan secara tegas oleh Presiden Sukarno dalam pidatonya tanggal 12 Desember 1965 kepada kantor Berita Indonesia, Antara. Dalam kesempatan itu, Presiden Sukarno mengutuk para wartawan yang telah membesar-besarkan peryataan mereka, dan menegaskan bahwa dokter-dokter yang telah memeriksa mayat para korban menyatakan tentang tidak adanya perusakan mengerikan pada mata dan alat kelamin seperti yang diberitakan dalam pers.
Pemberitaan di media tersebut terlihat bahwa kepentingan kelas, sentimen agama, kebencian komunitas, serta perbedaan ideologis yang telah disebar melalui media, semua digalang untuk kekerasan anti komunis.92 Gerwani yang dianggap sebagai organisasi masyarakat yang berada di bawah naungan PKI, telah dianggap sebagai pelaku utama dari pembunuhan serta pelecehan seksual para jenderal di Lubang Buaya. 93 2. Penangkapan dan Penahanan Gerwani: Ekspresi Kekerasan Terhadap Gerwani oleh State Apparartus Walaupun berbagai versi dan interpretasi dalam menganalisa G30S muncul, namun dalam perpolitikan Orde Baru G30S versi Angkatan Darat merupakan versi yang dominan dan diakui.
Pemberitaan di media massa yang disertai pernyataan secara terus menerus dari pihak Angakatn Darat mengenai peristiwa 1965, telah melahirkan reaksi yang sangat keras dari semua kalangan.
92 Ben Anderson, dan Peter Dale Scott, “GESTAPU, Matinya para Jenderal dan Peran CIA”, Cermin Yogyakarta, 1999, Hal 38 93 Stigma yang diberikan oleh kalangan anti komunis. Disebarkan dalam berbagai surat kabar yang berada di bawah naungan Tentara: Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 107
=== [PDF page 126] ===
Reaksi tersebut dikonsolidasikan oleh pihak militer, dengan dukungan penuh untuk melawan komunis.
Pada awalnya partai politik dan organisasi massa yang ada tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang menjadi latar belakang dari peristiwa tersebut. Mereka belum mempunyai pedoman untuk menanggapinya. Pernyataan sikap dari partai politik dan organisasi massa mulai terlihat jelas setelah pidato Pangkostrad Mayjen TNI Suharto pada tanggal 4 Oktober 1965, yang pada umumnya menyatakan bahwa mereka mengutuk pemeberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September.
“Kenyataan menunjukan bahwa setelah tersar kabar adanya Gerakan 30 September melalui radio RRI Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1965, baik partai politik (parpol) maupun oganisasi massa (ormas) belum menentukan sikap karena mereka sama sekali tidak mengetahui yang sebenarnya terjadi dan latar belakangnya. Mereka belum mempunyai pedoman untuk menanggapinya....Baru setelah mendengar siaran langsung pidato Pangkostrad Mayjen TNI Suharto di tempat ditemukannya para korban penculikan pada tanggal 4 Oktober 1965 dan siaran langsung upacara pemakaman para Pahlawan Revolusi tanggal 5 Oktober 1965, keluarlah pernyataan-pernyataan parpol dan ormas....94(Dept. Penerangan RI, 1996:133-134)
Begitupun dengan para aktivis gerwani di tingkat pusat, pasca terjadinya pembunuhan para Jenderal di Lubang Buaya, sebagaimana hari-hari sebelumnya, menjalankan tugas pada pagi hari. Para kader Gerwani yang kebanyakan adalah ibu rumah tangga, maka mereka basanya datang ke kantor Gerwani agak siang.
94 Departemen Penerangna RI, “G30S Pemberontakan Partai Kon=munis Indonesia: Latar Belakang Aksi dan Penumpasannya”, Jakarta, Citra Lamtorogung Persada, 1994, Hal 134
108 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 127] ===
Peristiwa tersebut terdengar pertama kali oleh Sulami, seorang Wakil Sekjen II, dan Sujinah, salah seorang fungsionaris DPP Gerwani, dari salah seorang wakil ketua DPP Gerwani. Perasaan kaget atas peristwa tersebut, karena tidak pernah menduga akan terjadi pembunuhan dan penculikan, apalagi kabarnya terjadi di Lubang Buaya, di mana tempat tersebut adalah tempat latihan para sukarelawan/sukarelawati dan semua unsur Nasakom, mendorong beberapa aktivis Gerwani untuk mencari informasi sebanyak mungkin tentang peristiwa itu.
“....pada tanggal 1 Oktober 1965, sebagaimana hari-hari sebelumnya, kami memulai tugas pada pagi hari. Karena kebanyakan aktivis adalah juga ibu rumah tangga, maka mereka biasanya datang ke kantor agak siang sedikit. Betapa terkejut hati kami ketika mendengar informasi dari salah satu seorang ketua yang datang pagi-pagi benar....bahwa baru saya ada warta berita di radio yang mengatakan ada enam orang jenderal serta seorang perwira perta TNI Angkatan Darat yang telah diculik dan dibunuh di Lubang Buaya....maka pada hari itu juga kami memutuskan untuk mencari informasi dengan keliling kota, karena kami memang tidak mengetahui segala sesuatu sebelumnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut95(Sujinah, 2003:4-5)
Pada hari-hari berikutnya, ketika pembunuhan di Lubang Buaya semakin mengindikasikan bahwa pelakunya dari PKI, beberapa politisi Islam mengadakan pertemuan dan mendirikan Komando Aksi Muslimin melawan Komunis, dan pada malam yang sama mengadakan hubungan dengan pimpinan Anngkatan Darat. Hasil pertemuan tersebut adalah pembentukan sebuah organisasi dengan basis yang lebih luas, yaitu Kesatuan aksi 95 Sujinah, op.cit, Hal 4-5
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 109
=== [PDF page 128] ===
Pengganyangan gestapu (KAP-Gestapu), yang mendapatkan dukungan dan perlindungan penuh dari Angkatan Darat.96 Koordinasi dalam tubuh militer sendiri untuk ikut serta ‘mengamankan’ pelaku G30S berada langsung dibawah komando Presiden melalui lembaga yang dinamakan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (KOPKAMTIB), yang dibentuk pada tanggal 10 Oktober, segera setelah terjadi G30S. Dibawah lembaga ini terdapat serangakian organisasi militer atau non-militer yang melaksanakan tugas dan program lembaga ini.
Pada dasarnya KOPKAMTIB lebih merupakan suatu konsep ketimbang organisasi, yang merupakan suatu rumasan ideologis yang berwenang melakukan re-organisasi sumber daya angkatan bersenjata untuk perang sipil dan rekayasa sosial tanpa pengekangan hukum. Bersama RPKAD, KOPKAMTIB melakukan pengamanan terhadap pihak yang termasuk keluarga komunis.
Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka berkonsolidasi dengan kekuatan sipil yang telah berusaha terus menerus diyakinkan oleh sumber berita yang disajikan Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha.
Konsolidasi dengan kekuatan sipil diwujudkan dengan membentuk berbagai kesatuan aksi yang berada dibawah komando dan dukungan lembaga KOPKAMTIB. Kekuatan ini digunakan untuk mendesakkan pembubaran PKI dan underbouwnya, karena telah melakukan tindakan subversif melalui kudeta 30 September 1965. Penertiban terhadap golongan komunis diawali dengan hadirnya konsolidasi berbagai kekuatan anti komunis 96 Mas’ud Mochtar, op.cit, Hal 55
110 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 129] ===
yang melakukan apel kebulatan tekad untuk mengamankan pancasila. Apel kebulatan tekad ini dilakukan oleh partai-partai dan berbagai organisasi massa pada tanggal 8 Oktober 1965, yang mendesak Presiden Sukarno membubarkan PKI beserta ormas ‘pendukungnya’, termasuk Gerwani. Konsolidasi tersebut pada tanggal 23 Oktober 1965 mendapat dukungan dari politisi semua partai politik yang berdasar agama, baik Islam, Protestan, maupun juga dari para pimpinan mahasiswa dan intelektual independen, yakni mereka yang ada diluar paratai tetapi kebanyakan menganut ideologi yang sama dengan ideologi PSI. konsolidasi tersebut lebih dikenal dengan nama Front Pancasila.
Demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8 oktober 1965 mengarah pada aksi-aksi massa menyerbu gedung-gedung kantor milik PK serta Gerwani, dan ormas-ormas lainnya yang dianggap berafiliasi dengan PKI. Aksi-aksi tersebut terjadi di berbagai daerah dan tempat-temat di mana terdapatnya basis-basi kekuatan
PKI.
Pada hari-hari berikutnya, berbagai aksi penangkapan terhadap para aktivis Gerwani maupun yang di-gerwanikan, dan semua yang dicap komunis semakin marak. Konsolidasi dari pihak yang anti-komunis pun diperkuat. Mahasiswa, sebagai pihak yang dianggap penerus bangsa dan agen perubahan, membentuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), pada tanggal 25 oktober 1965. Kesatuan ini dibentuk oleh menteri Perguruan Tinngi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), Brigjen TNI Dr. Syarif Thayeb.
Dalam perjalannya, seperti halnya Kesatuan anti-komunis yang lain, KAMI mendapat dukungan yang kuat dari pihak
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 111
=== [PDF page 130] ===
Angkatan Darat yang diwakili oleh RPKAD. Salah satu kedekatan antara mahasiswa dengan Sarwo Edhie sebagai pimpinan RPKAD untuk pembasmian komunis, terlihat dari undangan yang diterima Sarwo edhie dalam rapat umum KAMI di FKUI pada tanggal 10 Januari 1966. Sebelum acara dimulai, Sarwo edhie disodori konsep awal Tritura yang berisi: Bubarkan PKI, Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur G30S/PKI, dan turunkan harga-harga.
Usai rapat umum, massa mahasiswa mulai bergerak menuju gedung-gedung PTIP, dan kemudian ke Sekretarian Negara guna menyampaikan pernyataan Tritura, yang telah mendapatkan dukungan penuh dari Sarwo edhie. Pernyataan tersebut dibacakan di depan waperdam Chaerul Saleh yang menangani masalah ekonomi. Selain itu, KAMI menyatakan mogok kuliah sampai tuntutan Tritura dipenuhi.97 Persaingan tiga kekuatan dalam menjalankan roda kekuasaan antara PKI, Angkatan Darat, dan Sukarno semakin memungkinkan diakhiri dengan kemenangan berada di Angkatan Darat. TNI-AD yang selama ini menghendaki agar Sukarno melarang PKI secara resmi, dan kemudian memberhentikan Subandrio dan lainnya yang pro-PKI atau anti Angakatan Darat, hanya dijawab Sukarno dengan tetap mempertahankan menteri yang tidak dikehendaki Angkatan Darat.
Memaksakan kehendak kepada Sukarno untuk membubarkan PKI, dengan harapan semua berakhir dengan penggulingan kekuasaan Sukarno, dilakukan oleh Angkatan Darat secara sangat
97 Kasenda, “Sarwo edhie wibowo dan Operasi Militer (Penghancur gestapu/PKI dan Pendobrak Orde Lama)”, Prisma edisi Januari 1990, Hal 168
112 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 131] ===
hati-hati. Bila dihadapi secara frontal, hanya akan melahirkan banyak dukungan untuk Sukarno, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk itu, Sarwo edhie dan Kemal Idris, perwira anti-Sukarno mendorong mahasiswa untuk terus berdemonstrasi sebagai salah satu cara menekan Sukarno memenuhi harapan mereka.98
Dalam upaya ‘pengamanan’ tersebutu, Gerwani, sebagai salah satu ormas yang dianggap underbouw PKI tidak bisa terlepas dari upaya-upaya teror dan penyerangan karena dianggap sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab atas pembunuhan di Lubang Buaya. Dimulai dengan teriakan para tentara dengan pengeras suara dari atas pick up, yang diparkir di depan kantor DPP Gerwani, menyerukan agar semua yang ada di kantor DPP Gerwani menyerahkan senjata.
“Sampai empat malam. Kami masih tidur di kantor DPP. Pada malam terakhir, kami mendengar ada tentara berteriak-teriak dengan pengeras suara dari atas mobil pick up yang diparkir di depan kantor kami. Mereka menyerukan agara semua yang ada di kantor DPP menyerah dengan senjatanya. Dan mereka berbicara tentang pasukan dan senjata.” (Sulami, 1999:4)
Aksi penyerbuan berikutnya terhadap kantor Gerwani oleh sekelompok massa terjadi pada tanggal 11 oktober 1965.
Penangkapan demi penangkapan terus dilakukan melalui berbagai upaya. Penyebaran kabar bahwa beberapa pimpinan Gerwani, yang juga anggota parlemen, mendapat kesempatan untuk menempati beberapa gedung di kompleks senayan –disediakan untuk mereka, 98 Ibid, Hal 169
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 113
=== [PDF page 132] ===
meskipun hanya sementara waktu, karena rumah mereka dijarah dan dirusak oleh para perusuh –merupakan salah satu trik yang digunakan aparat untuk mengumpulkan para aktivis Gerwani dalam satu tempat, dengan tujuan mempermudah penangkapan.
“....Kami inginmengetahui kebenaran kabar tersebut dan karena itu kami memutuskan pergi ke Senayan....sebelum sampai ke tujuan, kami memutuskan untuk berhenti dulu di sebuah warung....sambil bertanya-tanya kepada pemilik warung tentang orang-orang yang tinggal di kompleks itu....pemilik warung itu dengan penuh emosi mengatakan, “Ah tadi malam semua wanita di dalam rumah itu dibawa pergi oleh pasukan militer entah ke mana....” (Sujinah, 2003:6-7)
Dalam melaksanakan tugas penangkapan, penahanan serta penyiksaan tersebut, KOPKAMTIB memiliki wewenang menggunakan seluruh sumber daya negara Indonesia untuk menghancurkan apa saya yang dianggap sebagai ancaman terhadap negara, ideologi negara Pancasila dan UUD 1945. Adanya restu yang diberikan Komando ini terhadap RPKAD untuk mempersenjatai para sukarelawan dari NU dan PNI di daerah-daerah, semakin memasifkan penangkapan dan penahanan golongan komunis.99 Tugas KOPKAMTIB sebagai lembaga yang menggalang tindak pencegahan dan represif serta legitimasi yang jelas secara ideologis, menjadikan penangkapan dan pembunuhan sebagau sesuatu yang bersifat legal. Penggunaan Sumber Daya sipil untuk melakukan penangkapan telah melahirkan massa bersemangat untuk membunuh dan menangkap orang-orang yang dianggap 99 Richard Tanter, “Tentang Kopkamtib”, dalam http://members.fortunecity.com/edicahy/ selesctedworks/kopkamtib.html
114 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 133] ===
PKI dan Gerwani. Penangkapan ini tidak hanya ditujukan pada pengurus atau orang yang telah jelas berafiliasi dengan kekuatan komunis, tapi telah pula merambat sampai pada orang-orang dekatnya. Fenomena tersebut telah memunculkan banyak korban tak disangka-sangka dengan berbekal semangat yang selalu dikobarkan oleh pihak RKPAD.
“Menghadapi pemberontakan di Boyolali, Sarwo edhie mengadakan rapat umum. Dia berkata, “Siapa mau dipotong kepalanya, saya bayar lima ribu....siapa yang mau dipotong kepalanya, saya bayar seratus ribu....dibayar seratus ribu saya tidak ada yang mau dipotong kepalanya, dan agar kepala massa pendengar tidak dipotong dengan gratis, maka PKI harus dilawan””100
Sebagai dampak pembakaran emosi massa dan pengiriman pasukan sukarelawan ke daerah-daerah, penangkapan terhadap pihak yang dianggap Gerwani oleh kaum anti komunis ditingkat daerah tidak kalah mengerikan dibandingkan di tingkat nasional.
“....Ya, disitu saya bayangkan kawan-kawan saya di daerah, yang walau tak tahu menahu tentang kejadian di Jakarta, telah ikut menemui
Beberapa hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Syarikat101 menggambarkan bagaimana perempuan yang ditangkap dan ditahan karena dianggap ikut serta dalam Gerwani mengalami 100 Kasenda, Sarwo Edhie Wibowo dan Operasi Militer (Penghancur Gestapu/PKI dan Pendobrak orde Lama)”, op.cit, Hal 166 101 Syarikat (Masyarakat Santri untuk Advokasi Rakyat), merupakan salah satu lembaga yang menangani korban kekerasan, terutama korban peristiwa G30S 1965, penelitian tersebut diadakan di 20 kota, salah satunya adalah Kulonprogo, Yogyakarta. Penulis terlibat sebagai peneliti di Kulonprogo pada tahun 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 115
=== [PDF page 134] ===
berbagai pelecehan secara seksual ketika dipenjara. Dengan mengambil area penelitian di Kulnprogo, sebagi salah satu Kabupaten Daerah Iatimewa Yogyakarta, tepatnya di Kecamatan Galur, Syarikat mencoba mengungkapkan kekerasan terhadap tahanan politik perempuan di daerah-daerah.
Kulonprogo merupakan salah satu dari sekian banyak daerah yang dianggap sebagai basis komunis. Situasi politik nasional yang bercampur baur dengan konflik di tataran lokal Kecamatan Galur telah berdampak pada penangkapan besar-besaran pihak yang dianggap komunis.
Galur, sebagai kecamatan yang jauh dari hiruk pikuk konflik kekuasaan di tingkat nasional menyebabkan pemerintah dan masyarakat setempat tidak bisa memprediksi akan terjadi Gerakan 30 September yang berakhir dengan penangkapan keluarga komunis.
“....Sedangkan orabng desa itu tidak tahu, bahkan saya pada waktu G30/S/PKI itu paginya saya mendatangai rapat di kelurahan, itu teman saya koramilnya PKI, matri taninya PKI, kemudian dukuhnya yang datang di PKI ada juga yang PKI, tapi kemudian saya berani memberitahu pokoknya saudara-saudara kalau mau saudara-saudara ini sebagai kita yang sedesa ini pokoknya asal kita selamat. Adapun yang terjadi di Yogya dan Jakarta itu bukan urusan kita, jadi kita tidak usah ikut campur. Kita tunggu aya perintah dari atasan.102 (Projo Purnomo)
Bagi mereka, setelah 30 September 1965 yang ada adalah berbagai berita yang menyatakan ada pembunuhan para jenderal, 102 Wawancara dengan Projo Purnomo, camat Naggulan Kulonprogo periode 1 April 1974-31 Mei 1982. Wawancara dilakukan pada tanggal 25 Maret 2004
116 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 135] ===
dengan pelaku PKI, kemudian harus dilakukan penangkapan terhadap pihak yang dianggap komunis. Penangkapan pada awal mulanya dilakukan oleh pihak RKPAD dengan mengambil data dari pemerintah lokal. Kepala kecamatan bekerjasama dengan pihak Danramil untuk melakukan pendataan dan penangkapan orang-orang yang dianggap komunis.
“Waktu itu bulan Mei saya jadi camat, dan bulan September G 30 S/PKI itu meletus, sehingga saya bisa dianggap bisa melayani di sana....Camat bekerjasama dengan Danramil, Dansektor, istilahnya Tritunggal, itulah yang membina yang tidak dimasukkan (penjara.
pen) yang ada di kecamatan itu....untuk tingkatan desa, Koramilnya sudah bekerjasama dengan pak lurah, Pak lurahnya sudah ngasih data orang-orang PKI (Projo Purnomo)
Proses penangkapan tersebut melibatkan bantuan dari ormas dan partai politik yang telah dilatih oleh RKPAD, terutama yang berbasiskan Keagamaan, serta penduduk setempat, kolaborasi dengan kekuatan sipil ini telah mempermudah proses penangkapan orang-orang yang dianggap komunis.
“Penangkapan PKI oleh Kodim untuk beberapa hari tidak berhasil.
Lalu dari Dandim datang ke Pak Dawam (Kepala Desa.pen) itu setelah bulan Oktober, “Pokoke terserah tolong dibantu.” Lalu Pak Dawam selaku kepala desa dan tokoh Muhammadiyah mengundang pemuda-pemuda untuk nangkap PKI termasuk saya, tolong disiapkan untuk Galur. Ketika itu setelah maghrib kita mulai (Suwarjono)103
103 Hasil wawancara dengan Suwarjono, Ketua Muhammadiyah Kecamatan Galur Kulonprogo Periode 1985-2000, wawancara dilakukan pada tanggal 16 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 117
=== [PDF page 136] ===
Data orang-orang Gerwani maupun yang di-Gerwani-kan, yang diberikan Kelurahan kepada pihak RKPAD. Data yang diperoleh tidak sepenuhnya berdasarkan bukti nyata keterlibatan orang-orang yang ditangkap tersebut. Sentimen pribadi dari parat pemerintah atau tokoh masyarakat yang berpengaruh terhadap pihak yang tidak disenangi, atau orang-orang yang dianggap berlawanan dengan aparat pemerintah yang anti komunis, ikut pula tertangkap. Walaupun orang-orang tersebut tidak harus terlibat secara organisasional dengan Gerwani. Sehingga salah tangkap, bukanlah hal baru, bahkan orang tidak terlibat pun terpaksa harus ikut serta ditahan karena dianggap komunis oleh salah satu aparat yang memiliki otoritas menentukan.
“(data yang dipegang RKPAD.pen)ya...dari luarnya sudah panggil.
Pak Lurah sudah memberikan datanya. Karena Pak Lurah itu saya istilahnya Jawa: di bebengek oleh orang komunis itu. Itu yan kebetulan ada kesempatan” (Projo Purnomo)
“PKI mau Kup ya malam tanggal 1 Oktober itu ya, pasukan siaga langsung dikerjakan penangkapan, aku kaget, ngeri, orang yang hanya ikut-ikutan jadi terbawa, misalnya Bu Daliyah yang disangka Gerwani, istrinya Pak Saroni (Hardani).104
Dasar penangkapan terhadap pihak yang dianggap terlibat terkadang mencerminkan potensi konflik antara dua atau lebih kekuatan yang ada dalam masyarakat.
“....Ya pandangan dari orang-orang lawan kita tiap kecamatan itu punya data sendiri. Jadi itu orang-orang yang dimasukkan daftar 25
104 Wawancara dengan Hardani, Nampan, Nomporejo, Galur, Kulonprogo sebagai TNI AD, pada tahun 1965. Wawancara dilakukan pada tanggal 13 Maret 2004
118 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 137] ===
orang itu memang orang-orang yang pada waktu terlibat itu terlihat aktif. Misalnya ada orang yang walaupun tidak PKI tapi dia dianggap berpengaruh juga ditangkap. Yang ditangkap rata-rata orang yang dianggap orang-orang top, perkecamatan dua orang. Ya itukan yang dianggap oleh dia lawan yang paling berbahaya. Istilahnya diamankan, langsung didata, ke dalam kamp. Setelah itu semua komplit, baru ada pemeriksaan. (Kaswindu)105
Begitupun dengan penangkapan-penangkapan selanjutnya, pertimbangan keterlibatan dalam organissi berbau PKI dan yang dianggap underbouwnya bukan menjadi ukuran seseorang harus ditangkap atau tidak. Konflik sosial yang berakar pada perseteruan antara golongan komunis dan golongan agama pada sebelum peristiwa G30S, biasanya menjadi motif penangkapan terhadap kaum komunis oleh ormas tertentu berbasiskan agama.
“Pada waktu percidukan pertama, kalu ada orang-orang bergerombol di tempat gelap itu dianggap PKI. Misalnya di perjudian, ketangkap yan diangkat semua, walaupun bukan orang PKI....Tambahan-tambahan yang belakangan itu kan misalnya ada orang Muhammadiyah yang lapor ke Pak Lurah yang kebetulan merangkap sebagai penguasa Muhammadiyah toh. Ada yang lapor itu, laporannya: saya punya orang yang belum diciduk, masalahnya orang itu penting. Misalnya adalah permusuhan antara orang yang diciduk itu konfliknya besar sekali dengan orang yang melapor. Bicara sama Pak Lurah, nanti Pak Lurah nanya: kalu dimatikan, sanggup berapa? Lima kwintal? Nanti langsung gitu. Sudah sampai berasnya, baru dimatikan. Begitu juga orang yang sudah di dalam, tapi benar-benar mengancam nyawa
105 Hasil wawancara dengan Bapak Kaswindu, Sekretaris Pemuda Rakyat BTI, dan eks tahanan politik Orde Baru dari Lendah, Galur, Kulonprogo. Wawancara dilakukan pada tanggal 12 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 119
=== [PDF page 138] ===
seseorang, tinggal dikirim aya berasnya, lalu orang yang diinginkan itu dimatikan. Padahal belum tentu dia itu PKI (Kaswindu)
Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh RKPAD dan masyarakat setempat dilakukan secara serentak, tanpa surat tugas yang jelas, dan tanpa pembuktian seseoranng ikut Gerwani.
Namun hanya didasarkan pada selentingan-selentingan dan kabar burung bahwa seserang ikut Gerwani.
“....Saya tidak tahu itu, saya tiap hari masuk mengajar, saya itu mengajar penuh tanggungjwab. Saya tidak sombong, tapi kenyataannya saya mengajar pertama SD kelas enam di SD Pertumbuhan, Pertumbuhan itu dulunya belumada, terus ada makanya apa di dalam itu saya langsung dituduh pada hari ini ikut demo ini tho? Padahal, saya sendiri kata demo itu tidak tahu artinya. Kadang saya membaca koran, tapi kan tidak tahu artinya demo, sebelum itu tidk pernah ada demo. Saya tidak mengakui, karena saya tidak tahu kata demo da saya aktif mengajar. Sebetulnya tuduhan itu hanya senjata untuk membunuh orang-orang PKI, kalu orang PKI, itukan hanya tuduhan, orang yang bukan PKI saya dituduh PKI. (Rumirah)106 “Malam itu tepatnya tanggal 7 November 1965, suasanan rumah ramai oleh derap langkah sepatu tentara, berkeliaran. Di rumah itu ada kakak ipar saya, mertua saya, dan saya sendiri, juga dua orang anak saya yang masih kecil Tuti widarti dan Paham. Suami saya pada malam itu sedang berada di luar rumah mengurus air untuk mengairi sawah. Keesokan paginya, ada suara truk berhenti di dekat rumah saya, kemudian ada dua orang tentara yang turun dan membawa saya
106 Wawancara dengan Ibu Rumirah, eks-tahanan politik di tahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 17 Maret 2004
120 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 139] ===
dan suami ke Polsek Brosot, menunggu beberapa teman yang lainnya dan kemudian membawa kami semua ke penjara Wates.” (Ruminah)107
Proses pengambilan orang-orang yang di-Gerwani-kan secara hukum tidak sesuai dengan proses peradilan dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku saat itu.
Dalam Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 (19/1964) Pasal 4 (4), menyatakan bahwa tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-Undang.
Pelanggaran lain dari kasus penangkapan orang-orang yang dianggap Gerwani bahwa mereka diposisikan sebagai subjek hukum yang dianggap bersalah. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 5 ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berlaku saat itu:
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum dijatuhi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap” (Pasal 5, Undang-Undang No. 19 Tahun 1964)
Setelah melalui proses penangkapan yang tidak dengan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pada pemeriksaan awal terhadap tahanan politik perempuan –berupa pengakuanpengakuan –dijadikan bukan sebagai data untuk menentukan seseorang dapat diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa, namun pengakuan awalnya itu diajukan sebagai barang bukti.
107 Ruminah, Ibid
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 121
=== [PDF page 140] ===
Pengakuan-pengakuan itu sendiri, baik dari mereka yang diajukan ke pengadilan atau tidak, bertujuan untuk kepentingan propaganda dalam rangka menegakkan mitos Angkatan Darat bahwa G30S adalah percobaan kudeta terhadap Presiden Sukarno yang dilakukan oleh PKI. Pada sisi lainnya adalah untuk mendapatkan pengabsahan bagi penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan, dan pula tanpa batas.108 Dalam pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut, pengadilan tidak memposisikan pemeriksaan awal terhadap orang yang dianggap Gerwani sebagai alat penenu seseorang diadili atau tidak. Tapi pemeriksaan permulaan ini seringkali dijadikan sebagai panduan untuk melakukan pemeriksaan awal dibuat tidak berdasarkan hasil keterangan yang sejujur-jujurnya dari pihak yang diperiksa, namun draft tersebut telah dibuat sebelumnya dan harus diakui oleh setiap tahanan politik:
“kamu mau begini, kamu mau begini, saya ajui saya, harus mengakui, terus tanda tangan. Yang bikin arsipnya ya sana. Dengan tujuan itu, ya banyak yang ndak mau tho? Tapi banyak yang dihajar karena tidak mau tanda tangan. Dimasukkan ke kamp, ditendangi lagi, terus ndak ngaku lagi. Kalaupun banyaj yang ngaku, karena itu diujung senjata.
Kan orang-orang kepaksa ngaku karena ditodong senjata. Dihajar kan, lalu ngaku. Orang-orang yang golongan, yang mati, bukan karena sakit disentri, tapi karena di polo dan dibunuh. Tapi kan dalam laporannya meninggal karena sakit disentri....waduh merinding, kalau dengar namanya Pak Wiwik, kejam. Disamping kejamnya luar biasa, pelecehan seksual, ditelanjangi bulat. Dia itu orangnya kecil tapi kejam. Saya ditelanjangi bulat kok, padahal saya sudah 108 Siregar MR, “Tragedi Manusia dan Kemanusiaan Kasus Indonesia (Sebuah Holokaus yang Diterima Sesudah Perang Dunia Kedua)”, Progress, Jakarta, 1995, Hal 364
122 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 141] ===
tua. Namanya juga pelecehan seks ya mungkin mau dilihat-lihat itu....Apalagi Marsiyatin, karena tahu ada yang ditelanjangi, celana dalamnya sampai dinodai merah, agar dikira baru mendapatkan haid....Lah itu disuruh telanjang si Surojo itu terus Marsiyatin itu disuruh dolanan burungnya.” (Ruminah, 13 Maret 2004)
Praktek penangkapan, penahanan dan penggeledahan ini yang tidak sesuai dengan aturan hukum tersebut dikarenakan wewenang ‘penegakan hukum’ berada di tangan KOPKAMTIB sebagai lembaga keamanan dan ketertiban. KOPKAMTIB memiliki kekuasaan untuk memerintahkan apa yang seharusnya bukan tugas mereka. Opini umum mengatakan KOPKAMTIB dapat melakukan apa saya yang diinginkan. Artinya mereka bisa menangkap rakyat secara serampangan. Di satu sisi saluran hukum biasa yang seharusnya dijadikan sebagai landasan bagi Indonesia sebagai negara hukum, tidak relevan terhadap KOPKAMTIB.
Namun di sisi lain tampaknya juga tak ada aturan hukum yang membatasi apa saya kegiatan lembaga ini.
Di dalam praktek, KOPKAMTIB memiliki kekuasaan luar biasa (di atas kertas maupun simbolis) dalam penetapan krminalitas subversif: penangkapan tanpa surat peringatan dan penahanan tak terbatas tanpa diadili; menggunakan bentuk interogasi yang penuh penyiksaan dan brutal sebagai cara yang normal; manipulasi prosedur pengadilan dan sidang pengadilan;
penahanan dalam penjara yang tidak manusiawi; memantau dan melecehkan/mengganggu ex-tapol. Kekuasaan KOPKAMTIB dalam interogasi, penangkapan dan penahanan tersebut tidak tunduk kepada kekangan saluran hukum yang berlaku di Indonesia secara reguler.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 123
=== [PDF page 142] ===
“Dasar penangkapan bukan karena mereka melanggara hukum, tapi karena potensi mereka mengancam keamanan rezim yang memerintah tanpa hukum.” (MR. Siregar, 1993:355)
Wewenang KOPKAMTIB yang besar dengan tindakan melakukan banyak represivitas melahirkan berbagai kemudahan dalam memperoleh pengakuan dari para tahanan politik.
Pengakuan dari pihak yang di-Gerwani-kan diperoleh melalui penyiksaan dan pelecehan seksual.
“....tak terhitung berapa pukulan dan sabetan rotan jatuh ke sekujur tubuh saya. Rotan belahan telah meninggalkan luka jepitan di kedua paha, lengan, dan punggung saya, sekujur tubuh saya membiru. Dan itu belum cukup, karena apa yang dicari belum ketemu, yaitu bahwa saya terlibat langsung dalam G30 S....padahal tak ada bukti, dan alibi jelas bahwa malam itu saya ada di rumah. Juga tak ada bukti bahwa Gerwani menggerakkan anggotanya....tapi demi semua itu saya kini menerima ganjaran: siksaan lahir batin. Ditelanjangi bulat-bulat, dihadapan baju hijau dan loreng yang haus darah, kejam, dan tamak.
Kira-kira satu jam saya dibiarkan demikian....Tak lama kemudian dua algojo datang. Interogerator berbaju loreng pu siap. Dengan ancaman saya dipaksa mengaku. Saya menolak, dan dengan anggukan kepala ia berikan apa kepada dua orang algojo yang sudah berdiri di kanan-kiri sayaa. Kedua lengan saya direntangkan. Potongan rotan diletakkan diantara telunjuk, tengah, dan manis saya....kemudian tangan-tangan kasar kuat itu menekan keras-keras. Rasa ngilu dan nyeri menjalar ke seluruh tubuh, menelusupi tulang-tulang.” (Sulami:1999:22)109 “....Saksinya orang-orang ini bahwa si A itu meninggalnya bukan karena disentri, tapi dia dipukul disekitar kepalanya. Orang yang dihajar itu mau mengakui karena diujung senjata. Mereka yang terus109 Sulami, opo.cit, Hal 22
124 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 143] ===
terusan dihajar pasti lama-lama mengaku. Kalu dianiaya terus lamalama juga ngaku kecuali yang sudah bertekad untuk mati. Ya sudah, mati saya. Kebanyakan orang kan kalu dianiaya sakit, kalau langsung dibunuh saya ndak usah disiksa ya ndak apa-apa kalau disiksa, terus dibawa pakai tandu, sampai ndak bisa jalan kemudian disiksa lag, itu mengerikan. Banyak yang disiksa dan disiksa....Marsiyatin sendiri itu kan tidak tahu apa-apa, masa dia disuruh mengaku kalau dia mau membunuh ini, mau demo ini, mau memberontak, disuruh mengakui, kalau kita tidak merasa seperti itu kita tidak mau mengaku.
Karena tidak mau mengaku, kita disiksa. (Ruminah)110
Tindakan KOPKAMTIB tersebut diamini oleh state apparatus lainnya, seperti RKPAD dan aparat pemerintah desa. Para tahanan politik perempuan ini mendapat imbalan dari aktor-aktor yang mengamini dan melegalkan tindakan penyiksaan –perempuanperempuan tersebut ditelanjangi oleh aparat, diperiksa alat vitalnya111 —dengan wewenang RKPAD menggandeng kekuatan sipil.
“Tidak, pokoknya mana yang dibutuhkan, mana yang dipanggil.
Karena tempat pemeriksaan itu luas, dalam ruangan terbuka aula di situ duduk banyak camat-camat dari setiap kecamatan. Saya yang menghadapi itu camatnya, itu tidak bersama-sama, hanya diambil satu-satu. Saya itu bareng Bu Trubus lho. (Kemirah)112
110 Wawancara dengan ibu Ruminah, eks-tahanan politik, tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 17 Maret 2004 111 Wawancara dengan Projo Purnomo, Camat Nanggulan Kulonprogo, periode 1 April 1974-31 Mei 1982. Wawancara dilakukan pada tanggal 25 Maret 2004 112 Wawancara dengan Kemirah eks-tahanan politik. Tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 19 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 125
=== [PDF page 144] ===
“....pada waktu memeriksa itu saya sendiri sampai tidak sampai hati melihatnya itu....yang dari Kodim Gerwani di Vaginanya itu dislomoti rokok, dengan upet, Mancung yang dibuat ya untuk memberi api pada rokok....Saya sendiri anu, kan dijadikan pemeriksa di kodim (Projo Purnomo)113
Tindakan kekerasan oleh state apparatus pada awalnya diarahkan untuk mendapatkan keterangan dan tanda tangan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semuanya memiliki standarisasi baku. Pertanyaan yang sering dikemukakan dan berakhir dengan tuduhan misalnya tuduhan membunuh para perangkat desa, atau camat setempat, dan tuduhan bahwa mereka adalah Gerwani yang melakukan demonstrasi serta menyilet orang yang akan dibunuh. Para tahanan politik terpaksa mengakui, jika tidak, maka proses pemeriksaan ini akan berakhir dengan penyiksaan di luar batas kemanusiaan, bahkan dalam pemeriksaan itu banyak yang terbunuh.
“....Terus ditanya, mau membunuh siapa? Mau membunuh camatnya tho? Pakai silet, siletnya pun berapa dosn? Jadi ya mengaku, asal mengaku, soalnya kalau tidak mengaku, dihajar, ditelanjangi, disetrum dengan setrum telpon. Disetrum di puting susu segala, saya kan masih perawan....tidak pakai apa-apa, teanjang bulat, banyak orang. Pokoknya sudah tidak manusiawi. Di sebelah yang lain saya liat orang laki-laki disiksa, ditendangi, diinjak-injak, untuk berjalan di atasnya, saya di sebelah timur, laki-lakinya di sebelah sana, banyak, entah siapa yang menyiksa saya tidak tahu. (Kemirah)114
113 Wawancara dengan Projo Purnomo, Camat Naggulan Kulonprogo, periode 1 April 1974-31 Mei 1982. Wawancara dilakukan tanggal 19 Maret 2004 114 Wawancara dengan Kemirah eks-tahanan politik tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 19 Maret 2004
126 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 145] ===
“Ya intinya pokoknya kenapa mereka itu mengikuti PKI, itu pertanyaan baku. Adapun urutannya memang sudah ada...Ya pokoknya itu kenapa saudara menjadi PKI? Selama anda menjadi anggota PKI apa yang dilakukan? Apa programnya dan mau melakukan apa? Apakah saudara merencanakan gerakan 30 September itu? Sedangkan orang desa itu tidak tahu....Camat lain yang menanyakannya secara langsung, dan yang ditanyakanya itu tidak merasa dan memberikan jawaban tidak tahu menahu, kalau seurti itu tentaranya mendekati:
ada yang dikempleng....saya pemeriksa yang tidak pernah didekati oleh tentara yang selalu menghajar. Kalau ada yang berat-berat seperti Gerwani yang vaginanya disulut pake rokok, saya ndak mau seperti itu. Sehari saya biasa memeriksa tiga kalau ndak satu, kadang ya satu....” (Projo Purnomo)115
Pemerikasaan secara berulang-ulang terus dilakukan sampai akhirnya mereka mengakui berdasar isi draft yang sudah disediakan, kemudian membubuhkan tanda tangan. Biasanya dalam proses pemeriksaan terdiri dari interogrator, disampingnya yang mengetik, di belakangnya polisi dan tentara, tiga saf.
Interogrator bertugas untuk bertanya, juru ketik untuk menulis hasilnya, dan tiga saf tentara untuk menyiksa. Dengan model pemeriksaan seperti ini banyak tahanan terpaksa mengaku.
Namun, banyak pula tahanan politik tidak mau mengaku, kemudian disiksa dan dibunuh. Orang-orang yang dibunuh tersebut, dalam laporannya bukanlah dibunuh, tapi meninggal karena sakit disentri.116
115 Wawancara dengan Projo Purnomo, Camat Naggulan Kulonprogo, periode 1 april 1974-31 Mei 1982. Wawancara dilakukan pada tanggal 25 Maret 2004 116 Wawancara dengan Projo Purnomo, Camat Naggulan Kulonprogo, periode 1 april 1974-31 Mei 1982. Wawancara dilakukan pada tanggal 25 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 127
=== [PDF page 146] ===
Di samping pendekatan secara kekerasan fisik, orangorang yang di-Gerwani-kan dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh pengakuan terhadap apa yang dituduhkan, dilakukan melalui pendekatan secara psikologis. Camat, sebagai pihak yang ikut dilibatkan dalam proses pemeriksaan waraga kecamatannya yang tertangkap, menjadi phak yang cukup berhasil dalam melakukan pendekatan model ini.
“Semua Camat dijadikan pemeriksa orang-orang yang....mereka itu kalau yang mempunyai hatis kasihan itu mesti sambil membuat dorongan supaya mereka itu mengakui bahwa hanya diperintah atau didoktrinasi oleh atasannya sehingga oleh karena saya terpaksa, tapi hati saya tidak ada memberontak, saya arahkan begitu. Dan mereka itu juga mengaturkan apa yang sudah saya utarakan itu.
Sehingga alhirnya mereka itu tidak terlalu berat penyiksaanya” (projo Purnomo)
Dalam proses pemeriksaan yang dibubuhi oleh penyiksaan tersebut tidak hanya menjadi monopoli state apparatus. Masyarakat sipil harus ikut serta melegalkan dengan cara mengikuti instruksi dari kepala desa untuk mengirimkan perwakilan masyarakat dari tiap-tiap dusunnya guna menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan langsung para tahanan politik. Instruksi tersebut bertujuan untuk menunjukan kepada masarakat mengenai imbalan yang harus diterima oleh pihak yang melakukan subversif.
“Kalau memeriksa itu di dalam ruangan, tapi bisa ditonton oleh masyarakat, dan itu ditonton banyak orang, tujuannya supaya orangorang itu ngerti bahwa komunis itu diperlakukan seperti itu....itu memang ada perintah dari Kepala desa bahwa di tiap-tiap kelurahan itu supaya melihat di alun-alun itu ada pemeriksaan.” (Kaswindu)
128 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 147] ===
“Kalau yang untuk pemeriksaan gedung sebelah selatab lapangan itu, luas, dulu masih baru, gudang. Dulu jaman tahun 65 akhir, 66 awal setiap sore hari banyak sekali berkumpul orang-orang disekitar lapangan dan gudang itu. Mereka menonton pemeriksaan yang diadakan, mungkin disuruh menonton ini lho pemberontak itu, tapi kalau yang kasihan paling malah tidak sanggup menonton.”
(Ruminah)
Para tahanan politik yang diperiksa tersebut, dibagi menjadi tiga golongan. Pertama, golongan A, adalah mereka yang terlibat langsung dalam pemberontakan G30S, baik di pusat maupun daerha. Kedua, golongan B, yaitu mereka yang telah disumpah/ menurut saksi telah menjadi anggota PKI/Pengurus Ormas yang se-asas dengan PKI/mereka yang menghambat penumpasan G30S. Ketiga, golongan C, yaitu mereka yang telah terlibat dalam pemberontakan PKI Madiun; atau anggota ormas seasas dengan PKI, atau mereka yang bersimpati/telah terpengaruh sehingga menjadi pengikut PKI.
Terhadap golongan A, pemerintah memproses melalui sidang pengadilan. Terhadap golongan B, pemerintah melakukan pemisahan mereka dari masyarakat dengan cara mengumpulkan mereka dalam satu tempat, dengan tujuan mengamankan mereka dari kemarahan-kemarahan rakyat dan mencegah jangan sampai mereka melakukan kegiatan yang menghambat upaya penertiban kemanan yang dilakukan pemerintah. Golongan C, pemerintah memberikan bimbingan dan mereka bebas hidup dalam masyarakat sehingga akan menjadi warga negara yang baik.117
117 Departemen Penerangan RI, “G 30 S PKI”, op. cit. Hal 166
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 129
=== [PDF page 148] ===
Tindakan hukum yang dibuat pemerintah terhadap ketiga golongan tersebut dalam tataran kenyataan mengalami banyak distorsi. Gerwani, yang termasuk dalam golongan A tidak pernah ada satupun –terutama jajaran pimpinan pusat (DPP) Gerwani –apalagi anggota biasa dan yang di-Gerwani-kan, diajukan ke sidang pengadilan.
“Seluruh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerwani, tidak ada satupun yang diajukan ke pengadilan. Empat orang yang diajukan, walaupun dia pengurus pusat Gerwani, namun mereka diadili bukan karena mereka ikut serta dalam pembunuhan Lubang Buaya, tapi karena mereka ikut serta dalam Pendukung komando presiden Sukarno, ketika Sukarno masih berkuasa” (Kartinah, salah satu fungsionaris Gerwani pusat, dipenjara di Bukit Duri)118
Begitu dengan tahanan politik golongan B dari Ormas Gerwani maupun yang di-Gerwani-kan, tindakan hukum yang diterima bukan berupa pemisahan dan rehabilitasi semata guna menyelamatkan mereka dari tindak kekerasan masyarakat. Namun seksual, tanpa melalui proses pengadilan, kemudian sebagian dari mereka dibuang ke palntungan.119 Nasi yang sama juga dialami oleh tahanan politik perempuan dari golongan C. Mereka sama sekali tidak memperoleh tiket gratis untuk menikmati hidup tanpa
118 Wawancara dengan Kartinah, DPP Gerwani bagian penerangan sampai dengan tahun 1965.
Tahun 1967 ditahan sebagai tahanan politik. Wawancara dilakukan pada tanggal 12 Februari 2004
119 Plantungan adalah pusat rehabilitasi bagi para penderita Lepra di masa kolonial belanda.
Setelah nasionalisasi aset pada tahun 1957, pusat rehabilitasi ini menjadi milik Indonesia, dan digunakan untuk tahanan politik perempuan yang ditangkap dan dikomuniskan, pada tahun 1965
130 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 149] ===
ditahan di tengah-tengah masyarakat, tapi mereka ditahan dan dilecehkan.
Distorsi lain dari penggolongan tersebut, bahwa pengelompokkan para tahanan politik tidak selalu berdasarkan klasifikasi yang telah ditentukan, tapi bisa juga berdasarkan asumsi:
“Saya kan hamil, makin lama makin kelihatan....saya kana menjadi janda, karena suami saya diberangkatkan untuk dibunuh....Terus saya diundang ke kejaksaan, dengan sendirinya golongan saya dari A berubah jadi C....di sana sudah ke kejaksanaan. Terus yang A itu sudah jadi C. Lha berarti itu kan hanya semaunya dia tho merubah, umpannya A, itu sudah dianggap mati, tapi mungkin Tuhan belum mengijinkan saya meninggal, saya dijadikan C. Bukan berdasarkan apapun, supaya saya bisa keluar, itu kan bukan kehendak saya, bukan berdasarkan bukti-bukti yang dituduhkan, kan tidak” (Ruminah, 13 Maret 2004)120
Kekerasan selanjutnya yang dilakukan oleh state apparatus terlihat dari kehidupan selama di tempat tersebut yang serba tidak layak, disertai ketakutan secara terus-menerus.
“Pernah, satu kamar untuk 33 orang dengan ukuran 6x4 m. Semua tidur di situ, itu setelah diambil dari rumah. Ketika RKPAD datang, di kamar itu kan jendela, di depannya ada pelataran Lembaga Pemasyarakatan (LP), kemudian dikelilingi rumah, halamannya di tengah-tengah. Nah, orang-orang diundang datang ke halaman itu oleh RKPAD, ditanyai, tapi juga ditendang, diijak-injak, ada yang meninggal saat itu juga. Ada yang namanya Widayat anak
120 Wawancara dengan Ibu Ruminah eks-tahanan politik. Ditahan tahn 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 13 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 131
=== [PDF page 150] ===
Kutan, gara-gara dipancing RKPAD, “Ayo bicara, RKPAD tentara NEKOLIM” waktu itu Widayat menjuluki RKPAD tentara Nekolim, sekarang tidak ada istilah itu. Pak Widayat menirukan betul suara RKPAD itu, lalu ia diinjak-injak oleh RKPAD sampai keluar darah.
Ada lagi Pak Marsudi, istrinya ada di kamar itu sampai menahan kencing. Saya sendiri waktu itu hamil muda....sebentar-sebentar tiap malam ada telepon, kring....tidak sampai lima menit. Saya minta orang ini, umpama, kemudian dibawa ke kamar pemeriksaan.
Pulang-pulang sudah ditandu. Besok diulang lagi, orang yang sama, disuruh mengaku lagi, kalau belum mengaku tetap disiksa, makanya yang sampai terbunuh banyak” (Ibu Rum, 13 Maret 2004)121
Penyiksaan dalam tahanan tidak hanya kekerasan secara fisik dalam bentuk pemukulan, tendangan, pembunuhan. Melalui lembaga KOPKAMTIB yang bertugas selain untuk tindak represif secara fisik-juga yang secara ideologis ditetapkan: menghalangi pengaruh moral dan mental penentang negara dan membina masyarakat menuju hubungan yang lebih layak kepada negara.
Pembina di kalangan tahanan politik bisa dilangsungkan dengan memberikan ceramah ketuhanan dari para rohaniawan, terutama dari Kristen Protestan. Disampig itu, pancasila sebagai ideologi negara dijadikan sebagai bahan utama untuk pembinaan.
“Mereka itu (pihak yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kaum komunis.pen), bukanlah insan yang pancasilais, karena mereka melakukan banyak tindak kekerasan yang justru menggambarkan manusia yang tidak beragama dan tidak berpancasila. Anehnya, mereka tidak malu menyodorkan kita dan
121 Ibid
132 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 151] ===
menyuruh kita menjadi insan yang pancasilais dan agamis, tapi mereka sendiri tidak sama sekali” (Sujinah)122 “....kristen juga masuk, dari rumah sakit Bethesda...simpati mereka besar sekali, dan tidak pernah mencerca: “Itu orang PKI membunuh jenderal, tidak punya Gusti Allah.” Tapi kalau Islam yang masuk, malah mencaci sampai sekarang saya masih” (Sumilah)123
Setelah kekerasan dalam bentuk fisik dan berbagai ideologisasi yang diberikan, kehidupan di tahanan diwarnai dengan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar berupa makanan dan minuman.
Selama tiga bulan pertama, para tahanan politik tersebut tidak diberi apa-apa, kecuali jagung yang keluar dari gilingan utu, kotor. Jagung tersebut digodog, satu porsi untuk satu orang, tiap porsinya berjumlah 70 biji jagung.124 Sayuran yang disediakan hanya rebudan daun bayam, ketika sayuran tersebut mendidih, ditambah air mentah, supaya berjumlah banyak. Orang-orang tahanan politik sudah seperti tengkorak. Seminggu tidak buang air, mau duduk saya tidak bisa. Kadang mereka juga diberi nasi, dengan syarat keluarga di rumah mengirim beras 10 kilogram, bahkan diharuskan mengirimkan jagung sebanyak 20 kilogram.125
122 Sujinah, penterjemah di DPP Gerwani dan salah satu fungsionaris DPP Gerwani, menjadi tahanan politik dari tahun 1967-1981. Wawancara dilakukan pada tanggal 2 Agsutus 2004 123 Wawancara dengan Ibu Sumilah, eks-tahanan politik. Ditahan tahun 1965-1969 di LP wirogunan-Sleman. Wawancara dilakukan pada tanggal 15 Maret 2004 124 Hasil wawancara dengan Bapak kaswindu, Sekretaris Pemuda Rakyat BTI, dan eks tahanan politik Orde Baru dari Lendah, galur, kulonprogo. Wawancara dilakukan pada tanggal 12 Maret 2004
125 Wawancara dengan Ibu Ruminah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 13 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 133
=== [PDF page 152] ===
Ketika dibebaskan dari tahanan, hanya berdasarkan pemeriksaan awal ketika ditahan dulu, para perempuan ini disamaratakan, semuanya dinyatakan aktif dan menjadi anggota Gerwani. Pernyataan dalam surat pembebasan tersebut dicantumkan tanpa melalui konfirmasi ulang.
“Gerwani, saya ini Gerwani, dalam surat pembebasan itu saya Gerwani, padahal saya IPI....ketika keluar dari tahanan, saya disuruh keluar pertama kali itu tidak pakai alas kaki, jadi ya....tobat. Telapak kaki ini seperti telapak kaki bayi, melepuh semua. Rambutnya juga panjang-panjang, tidak dicukur, siapa yang mau mencukur, di dalam tahanan tidak boleh membawa apa-apa” (Kemirah)126
Selain menjadi pihak yang di-Gerwani-kan dalam surat pembebasan, para tahanan politik perempuan yang dibebaskan diharuskan bersumpah. Dari lima butir sumpah yang tercantum dalam surat pembebasan, tersirat makna yang justru memiliki kemungkinan interpretasi ganda sesuai dengan kepentingan pembina.
Kebebasan semu yang dimiliki para eks-tahanan politik pasca penahanan disertai pula dengan tekanan mental dan trauma karena penyiksaan di masa lalu, seperti yang dituturkan Ibu Ruminah:
“Kalau sekarang sih ndak apa-apa, kalau dulu, pagi-pagi sekali dan suara gelombang air laut, terdengar jelas, itu seperti suara truk yang berhenti di depan rumah, saya kan takut, lalu saya menggendong anak saya yang paling kecil, kainnya saya bungkuskan ke anak saya, ditmabah kain gordrn, terus saya pergi bersembunyi di belakang 126 Wawancara dengan Kemirah eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga pemasyarakatan Wates. Wawancara pada tanggal 19 Maret 2004
134 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 153] ===
sumur tetangga sebelah timur rumah, saya merasa sangat aman sekali Ternyata, di rumah terjadi keributan mencari saya. Kakak saya bilang, “Tadi seperti menyobek kain....Saya waktu masih awal ada suara truk saya sudah berdebar-debar, dengar suara laut itu seperti suara truk, melihat tentara, pakai seragam hijau juga berdebar-debar, melihat polisi juga berdebar-debar.” (Ruminah)127
Kolaborasi antara trauma masa lalu akibat penyiksaan yang dialami para tahanan politik perempuan serta kebebasan semu akibat sumpah dalam surat pembebasan telah membawa eks-tahanan politik menuju kehidupan masyarakat yang telah menstigma dirinya sebagai tahanan politik bejat moral.
3. Pasca Penjara: Sebuah Kebebsan Semu yang Sarat Diskriminasi
Kebebasan semu bagi para eks-tahanan politik perempuan yang di-Gerwani-kan mulai mereka dapatkan ketika menandatangani surat pembebasan dan bersumpah atas nama Tuhan. Berikut isi sumpah/janji yang harus ditandatangani oleh tahanan politik yang di-Gerwani-kan:
1. Setia mempertahankan dan mengamalkan dasar dan ideologi negara pancasila serta UUD 1945 2. Setia dan menjunjung tinggi kehormatan negara RI beserta perintahnya dan perjuangan bangsa Indonesia 3. Setia dan taat pada peraturan perundangan pemerintah/ negara serta aturan-aturan yang dikeluarkan oleh penguasa setempat
127 Wawancara dengan Ibu Ruminah, eks-tahanan politik. Ditahan tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 13 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 135
=== [PDF page 154] ===
4. Setia memajukan pembangunan negara dan bangsa Indonesia dan pembangunan daerah pada khususnya 5. Mengutuk sekeras-kerasnya G30S/PKI dan setia membantu penumpasannya hingga tidak ada tempat lagi bagi ideologi komunis di bumi Indonesia
Sumpah dan janji yang harus diucapkan dan ditandatangani para tahanan politik telah memberikan konsekuensi tertentu bagi mereka. Butir pertama dan kedua, sangat memungkinkan para eks-tahanan politik lebih dikekang kehidupannya, karena dengan stigmatisasi yang ada di masyarakat bahwa Gerwani adalah perempuan bejat moral dan telah bertindak melanggar nilainilai Pancasila dan UUD 1945, mereka sangat mudah diklaim bertindak tidak sesuai dengan pancasila. Jika tidak berhatihati dalam bertingkah laku, sangat mungkin dalam kehidupan bermasyarakat ketika terjadi persengketaan yang itu melibatkan politik eks-tapol dan masyarakat setempat, maka eks-tapol inilah yang dianggap menjadi pemicu konflik dan dianggap pula sebagai pihak yang pengamalan pancasila dan UUD 1945-nya belum sempurna, sehingga harus diberikan ‘pembinaan’ kembali.
“Saya sebetulnya sudah disuruh sekolah lagi, tapi saya takut, bapak dan kakak saya di dalam, ibu saya tidak bisa melakukan apapun karena sakit, makan saya dicarikan oleh adiknya, jadi saya tidak mau lagi meneruskan sekolah. Bapak saya sebetulnya 3 bulan ditahan, terus boleh pulang. Tapi ketika ada kejadian perampokan di daerah sini, bapak diambil lagi, dituduh yang melakukan perampokan.
Waktu nenek saya meninggal, bapak pulang hanya menengok, seperti orang melayat itu, dengan kawalan. Saya tidak mau lagi sekolah, sebetulnya komandan seksi satu pak Margono itu menghendaki
136 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 155] ===
saya sekolah lagi, karena tinggal ujian saya. Tapi saya pikir, di rumah tidak ada orang, biayanya dari mana? Terus berangkatnya juga takut, sekolahnya kan di wates, saya takut kalu di jalan dihadang orang.”
(Kemirah)128
“Apel itu sampai beberapa bulan, kemudian para tapol juga harus mengikuti penataran P4.” (Sumilah)129
Butir ketiga, taat pada peraturan pemerintah dan penguasa setempat memungkinkan terjadi kesewenang-wenangan dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh penguasa setempat, dengan alasan pengamanan dan penertiban, walaupun terkadang sarat dengan kepentingan pribadi.
“Waktu itu saya baru melahirkan, siangnya saya disuruh ke kelurahan, padahal saya masih merasa sakit. Saya lakukan ini karena terpojok, meskipun sakit saya tetap datang, nanti kalau tidak datang dimarahi.
Setelah itu saya ke wates, soalnya sebentar-sebentar saya dipanggil Kodim, kalau tidak berangkat saya takut....katika itu saya sedang menyusui, dan perut saya masih sakit, sehingga harus dililit dengan kencang. Saya dibinceng sepeda oleh saudara jauh saya, dan jalannya masih berbatu-batu. Kemudian saya disuruh kerja ke Clereng, saya diminta kerja bakti di Clereng. Saya bilang sama Pak Kasmin, dan diperbolehkan tidak berangkat karena masih menyususi. Tapi, karena tidak berangkat, saya dicari oleh Pak Mardi polisi....rumah saya digedor-gedor sama Pak Mardi, kebetulan waktu itu saya ada di Brosot, jadi saya tidak tahu. Ibu mertua saya yang ada di rumah, menyuruh saya pulang, karena dicari-cari oleh polisi. Lain kali kalau
128 Wawancara dengan Kemirah eks-tahanan politik. Diatahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan tanggal 19 Maret 2004 129 Wawancara dengan Ibu Sumilah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1969 di LP Wirogunan-Sleman. Wawancara dilakukan pada tanggal 15 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 137
=== [PDF page 156] ===
ada indoktrinasi apa, atau undangan apa harus berangkat....Pernah suatu ketika saya dihadang di dekat pasar kliwon, saat mau ke pasar, yang menghadang Pak Marsudi, polisi. Dia bilang “Bu Rum sekarang sawah selatan Desa Kanthongan itu tidak boleh digarap lagi”....
padahal sawah itu sudah dibel mertua saya, tapi belum dibalik nama, swah ini sebetulnya dulu hanya digadaikan, kemudian dijual oleh Pak Lurah dan kemudian dibeli oleh ibu saya. Sawah itu akhirnya dimita oleh Pak Lurah.” (Ruminah, 13 Maret 2004)
Disamping permasalahan wajib lapor, kepatuhan terhadap peraturan pemerintah diartikan dalam bentuk dukungan terhadap kepentingan politik penguasa tersebut. Di tengah-tengah berbagai upaya yang dilakukan oleh Golongan Karya sebagai mesiin politik penguasa dalam rangka pemenangan Pemilu. Eks-tahahan politik atas janji yang menyatakan harus tunduk pada peraturan dan penguasa setempat, yang pada umumnya menjadi penguasa dari Golongan Karya, diorganisir untuk ikut serta menyukseskan Pemilu, yang identik dengan menyoblos tanda gambar Golongan Karya.
“....kalau menjelang pemilu kami dikumpulkan di Kecamatan untuk diminta mencoblos Golkar, biasanya dikasih uang tiga ribu rupiah dan snack.” (sumilah)130
Butir keempat, atas nama ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah, para eks-tapol dipekerjakan tanpa upah untuk pembangunan dai daerahnya, bahkan mereka harus menanggung sebagian dari dana pembangunan tersebut.
130 Wawancara dengan Ibu Sumilah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1969 di LP Wirogunan-Sleman. Wawancara dilakukan pada tanggal 15 Maret 2004
138 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 157] ===
“Tiap minggu orang-orang PKI itu saya apelkan, saya minta bantuan untuk membangun pendopo. Pendoponya itu kayu jati semua. Dalam proses penangkapan terhadap orang-orang PKI.” (Projo Purnomo)131 Di tempat apel ya diberi penjelasan. Kalau yang laki-laki kadang diberi pekerjaan membangun apa, lha kalau membangun kok tidak ada bahannya, ya kita harus iuran untuk membeli bahan, batu bata, pasir.” (Kemirah)132
“Sepulang dari Wirogunan itu, kami wajib apel di Koramil, bahkan sempat diminta Danramil-nya untuk membelikan bendera merah putih.” (Sumilah)133
Butir kelima, hubungan antar sesama eks-tapol dalam kehidupan masyarakat bisa diindikasikan sebagai tindakan mengkonsolidasi gerakan komunis. Sehingga para eks tapol ini lebih memilih untuk tidak saling mengenal kembali.
Selain kehidupan yang terkekang karena harus memamtuhi sumpah pembebasan, para eks-tapol perempuan, yang sering diklaim pernah aktif dan menjadi anggota Gerwani, didiskriminasi dengan pemberian stigma atau tanda eks tapol (ET) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fenomena ini merupakan stigma riil yang diterima para bekas tahanan yang dianggap menjadi bagian dari kelompok komunis. Melalui tanda inilah telah menjadi kendala bagi mereka untuk memasuki dunia kerja, yang berarti
131 Wawancara dengan Projo Purnomo, Camat Nanggulan Kulonprogo, periode 1 April 1974-31 Mei 1982. Wawancara dilakukan pada tanggal 2 5 Maret 2004
132 Wawancara dengan Kemirah eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 19 Maret 2004 133 Wawancara dengan Ibu Sumilah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1969 di LP Wirogunan-Sleman. Wawancara dilakukan pada tanggal 15 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 139
=== [PDF page 158] ===
berimplikasi terhadap pencabutan hak kewarganegaraan dan hak untuk hidup sama dengan warga negara lainnya.
Diskriminasi yang dilakukan oleh Orde Bau terhadap eks-tahanan politik perempuan didasarkan pada konsep yang secara tegas menyatakan waspadai bahaya laten komunis, bersih lingkungan, dan kewaspadaan nasional. Mendasarkan pada konsep itulah, terutama yang menyangkut kewaspadaan nasional dengan menahan para eks-tahana politik merupakan salah satu cara untuk mewaspadai penyebaran ajaran komunis.
Surat ijin bepergian merupakan surat ijin yang harus dimiliki bekas tahanan politik ketika henda melakukan perjalanan dari kota kediamannya. Surat tersebut memperinci ketentuan berupa keharusan-keharusan yang tidak boleh dilanggar. Pertama, si pemegang surat ijin diperbolehkan mengunjungi keluarga selama 15 hari, ketika sampai pada tujuan dia harus melapor kepada kantor pemerintahan setempat, dan ketika kembali harus melapor pada kator yang mengeluarkan surat ijin tersebut. Kedua, apabila surat ijin tersebut tidak digunakan dalam tempo tiga bulan, maka surat tersebut tidak berlaku lagi.
Diskriminasi tersebut tidak hanya dikenakan terhadap tahana politik perempuan an-sikh, tapi juga dikenakan kepada seluruh keluarganya. Surat Keterangan Bersih Diri, merupakan salah satu surat yang bersifat diskriminatif dalam hal kesempatan bekerja bagi eks-tapol atau lebih luas lagi orang-orang bekas PKI yang didasarkan pada ketetapan KOPKAMTIB yang menuntut setiap orang yang melamar pekerjaan dalam sektor pemerintah atau dalam perusahaan-perusahaan swasta yang ‘vital’ supaya memiiki ‘surat keterangan tak terlibat’. Surat tersebut menegaskan bahwa
140 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 159] ===
mereka tak terlibat baik dalam percobaan kudeta 1965 maupun dinyatakan sebagai anggota-anggota PKI yang sekarang dilarang atau organisasi yang berhubungan dengannya.
“Ya, semuanya. Sebetulnya kalau anak-anaknya kan tidak apa-apa hanya orang tuanya. Tapi kalau pra jabatan kan harus ‘bersih’, dari orang tua sampai simbahnya.” (Mardi)134 “Itu saya tidak setuju, yang salah orang tuanya kok. Jaid kalau saya tidak setuju kalau anaka PKI dianggap PKI lalu tidak boleh jadi pegawai, dan itu salahnya orang tua. Cara-cara ini memang dulu Pak harto terlalu keras terhadap PKI. Mau memberantas PKI sampai ke akar-akarnya. Mau jadi pegawai di pabrik saya kalau ada surat dia anak PKI tidak bisa.” (Suwarjono)135
Dosa turunan yang harus ditanggung oleh keluarga ekstahana politik 1965, lebih dipersulit dengan diberlakukannya “Sampul D.” Sampul D berisi data-data tidak hanya mnegenai bekas tahanan politik yang bersangkutan, tetapi juga tentang isteri, anak-anak, cucu-cucu, dan orang-orang yang punya pertalian keluarga dengannya. Data yang tersimpan dalam sampul D tersimpan dalam sebuah file A ‘perorangan’ dan terdiri dari data yang dikumpulkan dari berbagai komando militer setempat, para pejabat pemerintah sipil dan polisi tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan.136 Sampul D ini dimiliki oleh semua instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan vital lainnya. Dengan 134 Mardi, 76 tahun, Barongan, Dsn. XVI, Karangsewu, Galur, Kulonprogo, Mantan Dukuh tahun 1971-1997. Wawancara dilakukan pada tanggal 26 Maret 2004, 16.15-18.00 135 Hasil wawancara dengan Suwarjono, Ketua Muhammadiyah Kecamatan Galur Kulonprogo Periode 1985-2000. Wawancara dilakukan pada tanggal 16 Maret 2004 136 Siregar MR, op.cit, Hal 413
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 141
=== [PDF page 160] ===
hadirnya Sampul D, manipulasi-manipulasi yang dilakukan oleh eks-tahanan politik dengan mendapatkan KTP tanpa tanda ekstapo dan Surata Keterangan Bersih Diri, biasanya didapatkan melalui pembayaran dengan sejumlah uang tertentu pada pemerintah setempat, menjadi percuma ketika berhadapan dengan Sampul D. Hal ini dalam istilah pejabat keamanan Indonesia lebih dikenal dengan sebutan proses screening mental dan ideologi.
“Dulu saya pernah melamar di Kejaksaan, saya lolos sampai bisa masuk tes terakhir di Jakarta. Namun, sayang, tes yang di Jakarta ini saya tidak lolos. Saya cukup tahu diri mengapa tidak lolos, karena di wawancaranya itu sempat ditanya, nama kakek dan orang tua saya siapa.” (Eka Septi Wulandari, anak korban 1965)137
Lapangan kerja yang semakin sempit bagi para eks-tapol perempuan yang di-Gerwani-kan serta hadirnya berbagai diskrimanasi lain akibata adanya stigmatisasi menyebabkan para eks-tapol ini harus melakukan berbagai siasat guna memenuhi kebutuhan hidup. Namun, keinginan tersebut pun begitu banyak tantangan, mengingat masyarakat setempat hampir memperlakukan eks-tahanan politik gerwani, yang dilakukan rezim terhadap eks-tapol umumnya.
B. POLITIK STIGMATISASI TERHADAP GERWANI
DALAM TATARAN KULTURAL
Seperti katak dalam tempurung istilah itu mungkin cocok untuk para eks-tahanan politik perempuan, karena tidak seperti 137 Wawancara dengan Eka Septi Wulandari, anak pertama dari Ibu Sumilah (eks tahanan politik).
Wawancara dilakukan pada tanggal 15 Maret 2004
142 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 161] ===
layaknya orang bebas, mereka tidak mempunyai keleluasaan berinteraksi dengna masyarakat sekitar ataupun dengan keluarga lain yang senasib. Ketakutan selalu menghantui, karena masih ada prasangka-prasangka dari masyarakat maupun pemerintah desa kalau berkumpul dituduh membicarakan rencana-rencana pemberontakan. Disamping itu, hadirnya perasaan rendah diri selalu menyertai setiap derap langkah kehidupan para tahanan politik.
“Saya tidak pernah bergaul dengan orang-orang sesama eks-tapol, maupun yang suaminya dibunuh karena dianggap terlibat, karena takut, makanya tidak pernah ketemu, tidak pernah kumpul-kumpul soalnya takut kalau dikira....pokoknya bungkam selama 32 tahun.
Jaman dulu itu hanya nyawa yang dipedulikan. Apalagi orang yang pernah masuk kamp. Disuruh apa saya menurut. Orang-orang sudah terlalu phobi dengan orang seperti saya, kecuali mereka yang mau membaca.” (Ruminah)138
“Saya hanya di rumah, terus mencari makan untuk mengirim bapak, dan kakak saya yang masih ada di dalam. Pokoknya mencari hidup sendiri-sendiri. Disamping itu juga takut, soalnya masih dicurigai tidak berani mengadakan hubungan. Setelah pulang itu disuruh apel.
Kalau keadaan itu tidak aman suruh menginap. Tapi nanti kalau keadaan aman, pertama seminggu sekali, terus setengah bulan apel lagi. Kadang lama tidak apel.” (Kemirah)139
Perasaan rendah diri karena merasa menjadi pihak yang tidak diharapkan kehadirannya beserta hadirnya berbagai 138 Wawancara dengan Ibu Ruminah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 17 Maret 2004 139 Wawancara dengan Ibu Kemirah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 19 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 143
=== [PDF page 162] ===
diskriminasi dalam tataran struktural, menyebabkan para ekstapol hanya memiliki peluang yang kecil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasanya mereka membuka usaha sendiri:
bertani, menarik becak, mencari nafkah dari onggokan sampah, membuka warung, kerajinana tangan, beternak. Para eks-tapol yang pada tahun 1965 berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, tidak dapat berharap mendapatkan dana pensiun, karena mereka diberhentikan tanpa hormat, bahkan tanpa pemberitahuan.
“Saya dulu berprofesi sebagai guru, dan sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil. Namun, setelah meletus peristiwa G30S, saya diberhentikan dengan tidak terhormat, bahkan tidak mendapatkan gaji saya selama beberapa bulan beserta uang pensiun.” (Sumilah)140 “Hidup serba kekurangan, karena sepulang dari penjara saya tidak mungkin lagi berprofesi sebagai guru menyebabkan biaya hidup rumah tangga, dibiayai oleh mertua saya, dari hasil sawah dan kelapa.
Namun, tidak sepenuhnya pemenuhan kebutuhan hidup keluarga saya dipenuhi oleh mertua secara terus menerus.” (Ruminah)141
Ketika lapangan pekerjaan sangat sempit, pilihan untuk membuka usaha sendiri bukanlah hal yang mudah bagi mereka.
Dipojokan, diisukan, diolok-olok, dan berbagai perlakuan lainnya atas profesi yang diambil oleh para eks-tapol perempuan, membuat mereka harus ekstra bersabar dengan keadaan.
“Akhirnya dengan ketetapan hati yang bulat, demi katiga anaknya saya berusaha untuk berdagang, apa saya yang bisa diperjual belikan 140 Wawancara dengan Ibu Sumilah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1969 di LP Wirogunan-Sleman. Wawancara dilakukan pada tanggal 15 Maret 2004 141 Wawancara dengan Ibu Ruminah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 17 Maret 2004
144 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 163] ===
di bawa ke pasar: ada kelapa, mlinjo, gula jawa, walaupun waktu itu tidak pernah mendapatkan untung. Saat berjualan ini, ada saya yang berbisik-bisik di belakang saya. Mereka mengolok-olok saya dan tidak mau membeli dagangan saya. Keadaan tersebut mendorong saya berubah haluan dari pedagang menjadi peternak ayam petelur.
Dari usaha ayam petelur inilah saya bisa membiayai hidup dengan ketiga putranya dan membiayai sekolah mereka.” (Ruminah)142
Keberhasilan yang diraih oleh para eks-tapol dalam membangun usaha sendiri tidak selalu dimaknaipositif. Berbagai kecurigaan yang ada selalu dihubung-hubungkan dengan masa lalu eks-tapol tersebut.
“Keberhasilan saya sebagai peternak ayam petelur menyebabkan saya mampu untuk menunaikan Ibadah Haji....keberangkatan saya ke tanah suci mendapatkan tanggapan sinis dari salah satu tokoh agamawan dan masyarakat sendiri sekitar, naik hajinya saya merupakan bentuk dari Taubatan Nasuha, karena sebelumnya saya dianggap atheis oleh masyarakat....Ketika saya manasik mau pergi Haji, harapan saya kan di sana memberi pengetahuan bagaimana haji kalu dijalankan, bagaimana di sana prakteknya, tapi kok menyinggung-nyinggung itu, walah....ia sendiri tidak lihat, kok....
kita disangka tidak mengakui adanya Tuhan gitu. Saya kan diam, tapi di dalam hati mendongkol. Orang simbah saya itu juga Islam.”
(Ruminah)143
142 Wawancara dengan Ibu Ruminah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 13 Maret 2004 143 Wawancara dengan Ibu Ruminah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 13 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 145
=== [PDF page 164] ===
Bahkan seringkali kecurigaan dari masyarakat terhadap ekstapol ditanggapi secara serius oleh aparat keamanan dan aparat pemerintah.
“Saya kerja keras jadi petani....terus ada fitnah....tahun 1970-an.
Saya itu dipangil ke Kecamatan, karena orang-orang sebaya saya itu hidupnya masih kembang kempis, karena kalau punya uang kan sukanya diboros-boroskan. Sementara saya, kan saya kumpulkan....
lha terus saya dilaporkan::Ibu Sumilah kok bikin rumah besar, itu mesti ada batuan dari luar negeri, itukan PKI suami isteri.” Terus saya dipanggil ke Kecamatan. Di sana ada Pak Camat, dan dari koramil.
Saya matur dulu sama Pak Koramil: “Pak, kalau misalnya saya itu dikirim dari luar negeri, kan tidak dijatuhi langsung dari langit tho, pasti lewat kantor pos tho pak, kok sampai aparat tidak tahu, kok ada kabar begini?” Saat itu saya tidak jadi diapa-apakan.” (Sumilah)144
Kecurigaan terhadap eks-tapol tidak hanya terjadi karena keberhasilan mereka dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kemauan keras mereka untuk membuktikan bahwa mereka adalah warga negara yang layak dan mampu menjadi teladan bagi warga negara yang lainnya, teradang harus berhadapan juga dengan keraguan dari pihak masyarakat dan aparat pemerintah sendiri. Dipojokan dan difitnah bukan hal yang aneh bagi mereka.
“Saya difitnah lagi: “Sekarang PKK di Dusun Nepi itu dipimpin oleh orang-orang PKI.” Padahal saya ikut PKK karen Pak Dukuh datang ke rumah, dan bilang: “Bu, mbok jangan di rumah aya, ayo ikut PKK.”
Saya sambut ajakannya, ikut PKK, dan jadi pengurus. Sebetulnya saya bilang....yang melaporkan itu pengurus sebelum saya....lha karena itu
144 Wawancara dengan Ibu Sumilah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1969 di LP Wirogunan-Sleman. Wawancara dilakukan pada tanggal 17 Maret 2004
146 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 165] ===
saya dituduh lagi PKI dan dipanggil lagi ke Kecamatan, dipanggil Pak Camat, ada hansipnya, terus ada pelapornya, terus ada Pak Lurah, Bu Lurah....lalu saya bilang: “Saya masuk itu bukan kehendak saya Pak, saya disuruh oleh Pak Koramil....saya akhirnya tidak diapa-apakan, hanya dipanggil saya.” (Sumilah)
“Suatu ketika, setelah Hari Raya Idul Fitri, ada pertunjukkan ketoprak di Brosot, saya termasuk salah satu undangan. Sebetulnya undangan itu hanya untuk memojokkan orang-orang seperti saya, semua yang berpidato memojokkan orang-orang seperti saya, saat itu Ibu Jayeng juga datang, dia berkomentar, “Bu, mbok tadi ndak usah berangkat saya.” Itu dikatakan di depan pejabat yang berpidato, itukan sama saya memojokka saya. Jawab saya, “Bu, bagaimana saya tidak berangkat, orang saya dipaksa berangkat. Seandainya saya tidak berangkat, pasti lebih enak di rumah. Tapi saya sudah berketetapan hati, harus menghadapi ini, memang harus seperti inilah hidup saya.
Saya merasa jadi lebih dekat dengan Tuhan, Tuhan selalu memberi kekuatan mental pada saya.” (Ruminah)145
Penderitaan semakin sempuran karena mereka diposisikan bahwa apa yang telah dilakukan pada masa lalu dan masyarakat menganggapnya sebagai ‘dosa masa lalu’, tidak cukup harus datanggung oleh mereka saya sebagai eks-tapol. Keluarga, sebagai bagian terdekat, darah daging yang memberi semangat untuk hidup, tiba-tiba harus menanggung sesuatu yang dianggap aib di masyarakat.
“Menjadi antek musuh memang berat tanggungjawabnya. Pertama, ia akan dicatat sebagai pengkhianat dalam sejarah perjuangan barisannya. Kedua, pada saatnya sesudah habis sumber informasinya 145 Wawancara dengan Ibu Ruminah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 17 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 147
=== [PDF page 166] ===
untuk musuh, pasti ia dihina dan dibuang seperti sampah beracun.
Bahkan kalau sudah terlalu banyak mengetahui kejahatan si musuh, ia pun bisa dibunuh. Ketiga, sandainya pun akhirnya bebas, pasti ia dihina oleh teman-teman seperjuangannya. Bukan hanya dirina dihina, tapi juga keluarganya, anak-istrinya. Dan itu akan membuatnya menyesal semumur hidup atau bahkan cepat mati”
(Sulami, 1999:47)
Diolok-olok sebagai anak PKI dan dikucilkan dari pergaulan anak-anak sebaya, bagi anak-anak bekas Tapol merupakan kesedihan tersendiri. Kemiskinannya seringkali dihubunghubungkan dengan nasib buruk anak-anaknya yang orang tuanya dikomuniskan.
“....pernah suatu ketika sepatunya Mas Tomo itu berlubang. Terus diejek temennya, ya....dia jadi marah. Terus pernah suatu ketika, telat membayar SPP, biasanya juga ndak telat, tapi waktu itu telat, karena hanya mengandalkan uang dari kelapa. Waktu itu kelapanya murah.
Terus dia dipanggil oleh TU-nya, dia diolok-olok oleh temannya bernama Sigit, karena ditanyai gurunya: “Ayahnya di mana?”, dijawab Sigit: “Diburu!” Sampai saat ini anaknya masih jengkel sama Sigit itu. Tapi gurunya juga tanggap, pertanyaannya ttidak dilanjutkan:
“Ya, sudah kamu yang rajin belajarnya.” Kalau guru yang tahu malah disemangati. Terus ada anak kecil yang berteriak: “Wei...anak PKI” itu sering. Dan kalau diteriakin kayak gitu Mas Pomo sering berkelahi.
Orang-orang itu mungkin maunya sama anak-anak saya itu mungkin harus celaka semua. Jangan ada yang menonjol.” (Ruminah)146 “Anak saya yang pertama sempat batal menerima beasiswa, mereka juga diolok-olok sebagai anakn PKI. Kemudian anak saya yang kedua, laki-laki, sering juga mendapat olok-olok, bahkan kalau
146 Wawancara dengan Ibu Ruminah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 17 Maret 2004
148 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 167] ===
dia main ke rumah teman perempuan yang bapanya ABRI, dia diusir....”(Sumilah)147
Di samping pengucilan karena anak-anak ini terlahir sebagai anak PKI, mereka juga ikut serta terkena krisis kepercayaan dari masyarakat: bahwa anak-anak eks-tahanan politik mampu bertingkah laku dan bermoral mengabdi pada kepentingan negara.
“Waktu Mabk Tutik diterima PNS saya, istrinya Pak Kesejahteraan Sosial itu marah-marah, kenapa dikasih surat bebas G 30 S. Waktu Mas Tomo diterima di IKIP, tetangga-tetangga sini juga pada iri, mereka tidak suka. Ada tetangga sini yang jualan, itu paling sering mengolok-olok anak saya, dia menyebarkan kabar burung kalau anak saya (Paham) sudah dapat pesangon dan dipecat dari PNS tapi sekarang sudah meninggal. Saya jengkel juga, tapi hanya di dalam batin. Semua omongan orang pokoknya saya diamkan saya. Pokoknya saya percaya Tuhan itu Maha Adil.” (Ruminah, 17 Maret 2004)148
Berbagai diskriminasi yang terjadi dalam lingkungan masyarakat terhadap eks-tahanan politik merupakan suatu fase awal untuk membangun struktur politik Orde Baru yang berdasarkan ‘pancasila’. Berlandaskan pada ideologi tersebut yang pada masa bangun kekuasaan rezim Orde baru berkuasa telah menjadi ideologi yang efektif untuk melakukan penertiban terhadap kritik bagi pemerintah. Media massa dan pendidikan di sekolah merupakan media yang bisa menanamkan heroisme rezim Orde Baru dalam memberantas komunis, beserta berbagai tindakan lanjutannya dalam memberantas golongan ini.
147 Wawancara dengan Ibu Sumilah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1969 di LP Wirogunan-Sleman. Wawancara dilakukan pada tanggal 15 Maret 2004 148 Wawancara dengan Ibu Ruminah, eks-tahanan politik. Ditahan dari tahun 1965-1966 di Lembaga Pemasyarakatan Wates. Wawancara dilakukan pada tanggal 17 Maret 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 149
=== [PDF page 168] ===
[Blank page]
=== [PDF page 169] ===
UPAYA PREVENTIF REZIM
ORDE BARU TERHADAP
BAHAYA KOMUNISME DALAM
MENCIPTA STABILITAS
POLITIK
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 151
=== [PDF page 170] ===
UPAYA PREVENTIF REZIM
ORDE BARU TERHADAP BAHAYA
KOMUNISME DALAM MENCIPTA
STABILITAS POLITIK
untuhnya kekuasaan rezim Orde Lama, dan naiknya rezim Orde Baru merupakan awal dari dikotomi kebijakan dua rezim. Lahirnya rezim Orde Baru sering diasumsikan sebagai lahirnya kembali sistem ketatanegaraan yang mendasarkan pada pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Menurut versi Orde Baru Pancasila sebagai landasan ketatanegaraan pada rezim Orde Lama mengalami berbagai penyimpangan yang berpuncak pada peristiwa G30S 1965. Akibat penyimpangan tersebut, Orde Baru lahir untuk mengembalikan kehidupan yang berdasar pada pancasila. Tonggak kembali pada perikehidupan yang berdasar pada pancasila ini disimbolisasikan dengan hari kesaktian pancasila tanggal 1 Oktober 1965.
152 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 171] ===
Penanaman nilai bahwa Orde Baru merupakan penyelamat pancasila sedangkan Orde Lama adalah rezim yang telah melakukan banyak penyimpangan pelaksanaan pancasila merupakan nilai pegangan untuk memperkuat bangunan kekuasaan rezim Orde Baru. Penanaman nilai tersebut dipersiapkan dan dilaksanakan dengan perangkat sistem yang dinamakan sistem nasional berdasarkan pancasila. Keberhasilan dalam penyeamatan kehidupan bangsa disimbolisasikan dengan penghancuran terhadap golongan komunis yang dianggap telah melanggar UUD 1945 dan pancasila. Dikotomi atas dua rezim tersebut merupakan upaya menciptakan musush bersama pada rezim Orde Baru dengan tujuan mengubah tatanan lama –yang mengedepankan warna politis dan ideologis menuju tatanan baru –yang mengedepankan kemakmuran secara ekonomi.
Konsekuensi atas peruahan tatanan yang lebih mengedepankan pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya mensaratkan adanya stabilitas politik, mencipta tatanan yang bebas konflik.
Atas dasar itulah, dalam BAB IV ini akan dibahas lebih dalam bagainamana komunisme yang telah diciptakan sebagai media untuk menciptakan struktur politik yang stabil, terbebas dari oposisi politik. Analisis tas hal tersebut dalam bab ini hanya dibatasi dalam tiga wilayah, yaitu; pendidikan, sistem pers pancasila, dan organisasi perempuan korporatis negara.
Pilian atas ketiga wolayah tersebut, bukanlah didasarkan pada keyakinan bahwa ktiga wilayah ini merupakan wilayah yang secara langsung melakukan counter terhadap bahaya komunisme, namun didasarkan bahwa pendidikan, media massa, serta organisasi perempuan korporatis negara merupakan wilayah untuk mencipta
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 153
=== [PDF page 172] ===
stabilitas politik, dan merupakan uapaya preventf rezim terhadap kekuatan yang melahirkan kekacauan politik.
A. Peran Pendidikan Dalam Transformasi Nilai-Nilai Orde Baru
Dalam melanggengkan kekuasaan Orde Baru, tindakan penyebaran stigma terhadap Gerwani dan penyiksaan yang dilakukan oleh state apparatus tidak akan menjadi musuh bersama yang diyakini kebenarannya jika tidak ditransformasikan ke generasi berikutnya. Satu generasi bangsa pada masa ini diberikan wacana versi penguasa tenang tindakan yang dilakukan Gerwani di Lubang Buaya.
Transformasi ideologis terhadap generasi penerus bangsa ini dilakukan melalui media pendidikan. Pendidikan telah digunakan sebagai alat ideologisasi untuk memperkuat struktur politik yang baru serta sebagai alat legitimasi bagi segala tindakan penguasa.
Citra bahwa elit-elit politik penggagas rezim Orde Baru adalah pihak yang telah menyelamatkan bangsa dari kudeta kaum komunis harus terus dijaga dan direproduksi ulang sampai pada generasi berikutnya. Pendidikan melalaui buku-buku sejarah yang diajarkan di sekolah-sekolah telah mampu melanggengkan keyakinan akan Gerakan 30 September 1965, sesuai versi penguasa, lebih khusus lagi sesuai versi militer.
Stigmatisasi Gerwani dalam tataran pendidikan merupakan stigmatisasi dalam suatu kesatuan sistem pendidikan. Artinya, pendidikan yang dimaksud bukanlah hanya dimaknai sebagai pendidikan yang di dalamnya terdiri dari: Guru, murid, kurikulum, buku-buku sumber pengajaran, serta berbagai media lain yang
154 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 173] ===
digunakan untuk menyampaikan maksud dan tujuan serta nilainilai yang harus tertanam, namun semuanaya merupakan suatu kesatuan perangkat yang tidak bisa terlepas dari paradigma besar yang memayunginya.
Orde Baru dimaknai sebagai suatu masa di mana sistem yang lahir tersebut merupakan sistem yang dibangun di atas fondasi yang baru, menafikkan yang lama. Pemaknaan bahwa baru lebih baik dari lama dalam pendidikan nasional disimbolkan dengan lahirnya Gerakan 30 September 1965 sebagai gerakan anti pancasila. Pengidentitakan Orde Lama sebagai Orde yang tidak menjalankan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, dan Orde Baru sebagai Orde yang mencoba bangkit memberantas sisa-sisa kekuasaan Orde Lama untuk dan demi menegakkan pelaksanaan pancasila secara murni dan konsekuen.
Paradigma itulah yang menjadi ruh bagi sistem pendidikan di Indonesia semenjak Orde Baru lahir.
“Pada awal Orde Baru setelah pemberontakan G 30 S/PKI pada tahun 1965 segenap rakyat, pemerintah mulai mengadakan koreksi total terhadap seluruh konsepsi dan kebijakan pemerintah sebelumnya...
pemerintah bertekad untuk: melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen...” (PSPB 70:1986)
Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2, mempunyai wewenang untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Dengan wewenang tersebut, pemerintah berhak campur tangan dalam pembentukan sistem pendidikan sampai pada penentuan sistem nilai apa yang akan ditanamkan pada generasi selanjutnya.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 155
=== [PDF page 174] ===
Perjalanan sejarah perjuangan bangsa dan ideologisasi nilainilai kebangsaan dalam pendidikan disatu sisi bisa dimaknai sebagai salah satu mata pelajaran yang wajib ditananmkan ke generasi berikutnya supaya generasi penerus bangsa memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, dalam rangka memperjuangakan dan membangun bangsanya. Namun di sisi lain, hadirnya sejarah perjuangan bangsa dan ideologisasi nilai-nilai kebangsaan tersebut bisa dimaknai sebagai salah satu model yang digunakan penguasa dalam melanggengkan heroisme perjuangan penguasa tersebut.
Dalam mata pelajaran PSPB untuk kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA), setiap aspek yang bisa dikaitkan dengan peran golongan komunis dalam kehidupan berbangsa berusaha digambarkan sebagai bagian sejarah bangsa yang harus selalu diwaspadai. Di buku tersebut dapat terlihat dari sepuluh bab pembahasan, tiga bab diantaranya berbicara secara umum peran golongan komunis dalam pembahasan tersebut, serta satu bab berbicara khusus tentang peran golongan komunis dalam melakukan penentangan terhadap nilai-nilai 1945. Berikut gambaran sekilas tiap bab yang menggambarkan besarnya porsi tentang bahaya komunisme dalam buku PSPB SMA:
156 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 175] ===
Bab
III
Tema
Tujuan Instruksional Isi Pembahasan Tentang Pembahasan
Khusus
PKI
Permulaan
Perundingan
Indonesia dengan Belanda
Perjuangan Pers Melalui laporan Pada awal Orde Baru
Nasional hasil penelitian setelah pemberontakan bahan bacaan, siswa
G/30S/PKI pada tahun mendukung sepenuhnya 1965 berhasil ditumpas usaha-usaha juru oleh ABRI dengan penerangan sejak bantuan segenap zaman pra kemerdekaan rakyat, pemerintah sampai Zaman Orde muali mengadakan
Baru dalam membina koreksi total terhadpa persatuan dan kesatuan seluruh konsepsi demi terwujud dan kebijaksanaan masyarakat adil dan pemerintah sebelumnya.
makmur (h:70)
Perjuangan
Melalui diskuis
Pada masa demokrasi
Guru di kelompok tentang terpimpin, PKI
Indonesia pecahnya PGRI pada berusaha keras masa pra G/30S/ melakukan perubahan
PKI, siswa meyakini yang mendasar di ada unsur-unsur bidang pendidikan.
yang sengaja untuk
PKI berusaha keras memecah belah menghancurkan persatuan dan kesatuan pendidikan nasional demi kepentingan berdasarkan pancasila & golongannya mau menggantikannya dengan sistem pendidikan komunis yang mereka namakan
Panca Cinta dan Panca
Tinggi, dan membentuk
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 157
=== [PDF page 176] ===
Bab
Tema
Pembahasan
Landasan
Pengembangan kehidupan
Ekonomi dan
Sosial Budaya
Pembentukan
Negara-Negara boneka Ciptaan
Belanda
Menyimpang dari Cita-Cita
Proklamasi 17
Agustus 1945
KTN Sebagai
Usaha PBB
Untuk
Menyelesaikan
Perselisihan
Indonesiabelanda
Tujuan Instruksional
Khusus
Isi Pembahasan Tentang
PKI
PGRI Non Vak Sentral dalam rangka usahanya mengkonsolidasikan guru yang pancasilais, maka pada waktu lahirnya
SEKBER GOLKAR tgl
20 Okt 1964, PGRI yang pancasilais menjadi salah satu komponen dari SEKBER GOLKAR yang merupakan wadah bagi golongan-golongan fungsional membela pancasila dan UUD 1945
Melalui diskusi kelompok tentang pemberontakan
PKI Madiun, siswa menyadari bahwa sikap yang mementingkan golongan diatas
158 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
Insiden-insiden yang timbul di
Solo merupakan rencana strategis
PKI-Muso yang sedang mempercepat persiapan akhir untuk melakukan
=== [PDF page 177] ===
Bab
Tema
Pembahasan
Tujuan Instruksional
Khusus kepentingan bangsa dan negara sangat melemahkna kondisi perjuangan bangsa dalam menghadapi intervensi asing
Isi Pembahasan Tentang
PKI pemberontakan...
selain itu, PKI melakukan sasaran utamanya yaitu karesidenan
Madiun. Di daerah ini diadakan teror terhadap rakyat...
Melalui sosiodrama • Pemerintah tentang usaha segera mengambil
Presiden Sukarno langkah-langkah untuk menarik untuk menumpas simpati rakyat pemberontakan dalam menghadapi
PKI Madiun...
pemberontakan
Markas Angkatan
PKI Madiun,
Besar Angkatan siswa mengagumi
Perang segera pilihan rakyat yang mengadakan rapat mengutamakan untuk menyusun persatuan dan rencana operasi kesatuan dibawah penumpasan...
kepemimpinan
Sukarno-Hatta
• Operasi-operasi teritorial dan justsionil belum sempat dilakukan.
Akibatnya ialah bahwa banyak pemimpin dan kader PKI yang lolos dan kelak dapat melakukan petualangan lagi dengan G30S/PKI
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 159
=== [PDF page 178] ===
Bab
VII
VIII
10
Tema
Tujuan Instruksional
Pembahasan
Khusus
KAA di New
Delhi dan
Resolusi Dewan
Keamanan PBB
Menegakkan
Pemerintahan
Demokrasi di
Bawah UUDS
KTT Nonblok Aksi-Aksi
• Melalui cerita guru
Sepihak PKI tentang usahaBertentangan usaha PKI untuk dengan Nilaimemecah belah
Nilai 1945 persatuan dan kesatuan dengan memasuki tubuh partai –partai politik yang dianggap lawan, siswa menyadari bahwa tindakan itu merupakan pemaksaan kehendak secara sepihak untuk menghancurkan
NKRI
Melalui penjelasan
Guru, siswa sangat menentang usaha tindakan sepihak dari PKI dengan peristiwa jengkol sebagai tindakan semena-mena golongannya
160 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
Isi Pembahasan Tentang
PKI
kenyataan bahwa
PKI bersifat internasionalisasi dan anti agama, PKI mengakui Manipol...
apalagi denga adanya anjuran dari Sukarno supaya jangan berkomunistofobi, maka amalah PKI dari serangan
• Dengan konsepsi
“Manipol”, “Jarek”
(Jalan Revolusi Kita)
dan “Membangun
Dunia Kembali”, dicetuskan suatu doktri politik baru bahwa dunia terbagi menjadi dua blok
Nefo dan Oldefo...
ternyata PKI yang memakai kedok sebagai pendukung
Manipol paling militan, telah berhasil mengendalikan
Presiden Sukarno
=== [PDF page 179] ===
Bab
Tema
Pembahasan
Tujuan Instruksional
Khusus
• Melalui bacaan sebagai aksi-aksi sepihak PKI, siswa menyadari bahwa politik pecah belah dari PKI dengan membuat isu-isu jahatnya, sehingga
Presiden Sukarno membubarkan
Manikebu dan BPS
Melalui pengamatan gambar tentang bentrokan antara orang-orang
PKI dengan petugas-petugas negara sehingga menimbulkan korban jiwa, siswa meyakini bahwa tindakan orang-orang
PKI itu dilandasi pemaksaan kehendak dari kepentingan golongan di atas
Melalui diskusi kelompok, siswa menyadari bahwa usaha-udaha PKI untuk merbut kekuasaan negara dan menyingkirkan
Isi Pembahasan Tentang
PKI
• Dengan menggerakkan anggota-anggota
Pemuda Rakyat,
Gerwani, CGMI,
Lekra, dan SOSBI,
PKI melakukan penyusupan ke dalam berbagai partai, organisasi massa...
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 161
=== [PDF page 180] ===
Bab
Tema
Pembahasan
Tujuan Instruksional
Khusus kekuatan-kekuatan politik lainnya dengan usaha menegakkan diktatur pletar merupakan tindakan semenamena
Dengan bermain peran tentang cara-cara PKI mengadu domba rakyat pedesaan yang memancing kerusuhan, siswa meyakini bahwa tindakan yang mengancam persatuan dan kesatuan pasti ditentang oleh rakyat
Melalui sosiodrama tentang penculikan dan pembunuhan beberapa Jenderal
TNI AD, siswa meyakini bahwa tindakan yang memaksakan kehendak demi kepentingan golongan itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai
1945
162 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
Isi Pembahasan Tentang
PKI
=== [PDF page 181] ===
Setiap bab dalam mata pelajaran tersebut memuat instruksi khusus yang pada umumnya bertujuan supaya sswa dapat meyakini dan menyadari akan peran golongan komunis dalam memecah belah persatuan bbangsa dan menyelewengkan nilainilai pancasila. Dalam usaha untuk menanamkan keyakinan dan kesadaran guru terhadap siswa, ditempuh dengan peran guru yang sangat besar dalam menanamkan keyakinan tersebut, melalui penjelasan dan cerita yang diberikan guru terhadap siswanya.
Dari hasil dan penjelasan cerita tersebut, siswa digiring untuk memainkan peran dari masing-masing aktor, baik golongan komunis sebagai golongan yang menentang nilai-nilai 1945 dan golongan Angkatan Darat yang menjadi korban atas penentangan tersebut.
Keyakinan dan kesadaran yang diberikan melalui penjelasan dari Guru serta permainan peran yang dilakukan oleh siswa, diujicobakan dengan cara memberikan test skala sikap.
Bab
Tema
Pembahasan
Isi Pembahasan
Tentang Golongan
Komunis
Permulaan
Perundingan
Indonesia dan
Belanda
Perjuangan Pers Pada awal Orde Baru Nasional setelah pemberontakan
G/30S/PKI pada tahun
1965 berhasil ditumpas oleh ABRI dengan bantuan segenap rakyat, pemerintah mulai mengadakan koreksi total terhadap seluruh konsepsi
Skala Sikap yang
Berhubungan dengan
Golongan Komunis
Perjuanagn Pers
Nasional pada masa demokrasi terpimpin mengalami hambatan karena peranan pers pada saat itu terbatasi oleh berbagai aturanaturan yang sengaja dimasukkan oleh PKI
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 163
=== [PDF page 182] ===
Bab
Tema
Pembahasan
III
Perjuangan
Guru di
Indonesia
Landasan
Pengembnagan
Kehidupan
Ekonomi dan
Sosial Budaya
Isi Pembahasan
Skala Sikap yang
Tentang Golongan
Berhubungan dengan
Komunis
Golongan Komunis dan kebijaksanaan pemerintah sebelumnya (h:70)
1Pada masa demokrasi PKI berhasil terpimpin, PKI memecah persatuan berusaha keras guru dalam tubuh melakukan perubahan PGRI sebab adanya yang mendasar di sekelompok guru yang bidang pendidikan.
berjuang berdasarkan
PKI berusaha keras kepentingan pribadi dan menghancurkan golongannya pendidikan nasional berdasarkan pancasila & mau menggantikannya dengan sistem pendidikan komunis yang mereka namakan
Panca Cintan dan Panca
Tinggi –memberontak
PGRI Non Vak Sentral dalam rangka usahanya mengkonsolidasikan guru yang pancasilais, maka pada waktu lahirnya SEKBER
GOLKAR yang merupakan wadah bagi golongan-golongan fungsional membela pancasila dan
UUD 1945
164 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 183] ===
Bab
Isi Pembahasan
Tentang Golongan
Komunis
Tema
Pembahasan
Pembentukan
Negara-Negara
Boneka Ciptaan
Belanda menyimpang dari Cita-Cita
Proklamasi 17
Agustus 1945
KTN sebagai
Usaha
PBB untuk
Menyelesaikan
Perselisihan
IndonesiaBelanda
Skala Sikap yang
Berhubungan dengan
Golongan Komunis
Insisden-insiden yang timbul di
Solo merupakan rencana strategis
PKI-Muso yang sedang mempecepat persiapan akhir untuk melakukan pemebrontakan...
selain itu, PKI melakukan sasaran utamanya yaitu keresidenan
Madiun. Di daerah • ini diadakan teror terhadap rakyat...
Pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menumpas pemberontakan
PKI Madiun...
Markas Angkatan
Besar Angkatan
Perang segera mengadakn rapat untuk menyusun rencana operasi penumpasan...
Tindakan golongan sayap kiri dalam usaaha melaksanakan konsepsi “Jalan
Baru untuk
Republik Indonesia”
merupakan pemaksaan kehendak yang membahayakan persatuan dan kesatuan Negara RI
Saya mendukung sepenuhnya pidato
Presiden Sukarno yang mengajak rakyat untuk menentukan pilihan antara SukarnoHatta dan Muso agar jangan bertindak ragu-ragu demi lestarinya pancasila.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 165
=== [PDF page 184] ===
Bab
VII
VIII
10
Tema
Pembahasan
Isi Pembahasan
Tentang Golongan
Komunis
• Operasi-operasi teritorial dan justisional belum sempat dilakukan.
Akibatnya ialah bahwa banyak pemimpin dan kader PKI yang lolos dan kelak dapat melakukan petualangan lagi dengan G30S/PKI
KAA di New
Delhi dan
Resolusi Dewan keamanan PBB
Menegakkan
Pemerintahan
Demokrasi di bawah UUDS
KTT Non Blok •
Aksi-Aksi
Sepihak PKI
Bertentangan dengan NilaiNilai
Skala Sikap yang
Berhubungan dengan
Golongan Komunis
...untuk mengaburkan kenyataan bahwa
PKI bersifat internasionalisasi dan anti agama,
PKI mengakui
Manipol...
apalagi denga adanya anjuran dari Sukarno supaya jangan berkomunistofobi, maka amalah PKI dari serangan
166 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
Suatu keuntungan bagi bangsa
Indonesia di dalam mengawal pancasila dan UUD 1945 karena ABRI diakui sebagai salah satu golongan fungsionil tetap memiankan peranan sosial politik seperti selama jaman perang kemerdekaan
=== [PDF page 185] ===
Bab
Tema
Pembahasan
Isi Pembahasan
Skala Sikap yang
Tentang Golongan
Berhubungan dengan
Komunis
Golongan Komunis
• Saya mengagumi
• Dengan konsepsi sikap ABRI dalam
“Manipol”, keberadaannya
“Jarek” (Jalan sebagai pengawal
Revolusi Kita)
terhadap pancasila dan “Membangun dan UUD 1945
Dunia Kembali”, sehingga segala dicetuskan suatu macam usaha yang doktri politik baru dijalankan PKI bahwa dunia terbagi untuk mengadakan menjadi dua blok infiltrasi ke dalam
Nefo dan Oldefo...
tubuh ABRI ternyata PKI yang selalu mengalami memakai kedok tantangan yang kuat sebagai pendukung
Manipol
• Saya menyadari paling militan, keadaan telah berhasil perekonomian yang mengendalikan sangat buruk pada
Presiden Sukarno masa pemerintahan
Dengan menggerakkan anggota-anggota
Pemuda Rakyat,
Gerwani, CGMI,
Lekra, dan SOSBI,
PKI melakukan penyusupan ke dalam berbagai partai, organisasi massa...
Presiden Sukarno, merupakan kesempatan baik bagi PKI dalam kampanye untuk membangun masyarakat adil dan makmur sehingga rakyat dengan mudah ditipu oleh
PKI
Sumber: Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa untuk SMTA, Kelas II Semester 3, berdasarkan GBPP SK Menteri P dan K No. 216/c/kep/85 tanggal 7 November, Penerbit: CV. Duta Aksara Jakarta
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 167
=== [PDF page 186] ===
Penanaman keyakinan tentang kesaktian pancasila pada masa Orde Baru dengan memberikan contoh konkrit Orde Lama sebagai pihak yang telah menyelewengkan nilai-nilai pancasila diberikan pada siswa dengan porsi jam pelajaran yang besar dalam pelajaran PSPB.
Program
Bahan Pengajaran
Kelas
Semester
Jam
Pelajaran
Permulaan Perundingan Indonesia Belanda
Perjuanagan Pers Nasional
Perjuangan Guru Indonesia
Pembentukan Balai Perguruan Tinggi “Gajah Mada” dan Universitas “Nasional”
Pembentukan Negara-Negara boneka ciptaan Belanda menyimpang dari cita-cita proklamasi Kemerdekaan 17-08-45
Komisi Tiga Negara (KTN) sebagai usaha PBB untuk menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda
Konferensi Asia di New Delhi dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menegakkan Pemerintahan Demokrasi di bawah Undang-Undang Dasar Sementara
Konferensi Tingkat Tinggi NegaraNegara non-blok (di Beograd, Kairo, dan Lusaka)
168 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 187] ===
Program
Bahan Pengajaran
10
Aksi-aksi sepihak PKI bertentangan dengan nilai-nilai 1945 (peristiwa jengkol, peristiwa Kanigoro, Bandar Betsi)
Kelas
Semester
Jam
Pelajaran
Selain melalui kurikulum akademik, pendidikan yang mengabdi pada kepentingan ‘berbangsa dan bernegara’ bisa dilihat dari beberapa peraturan menyangkut pembinaan PNS.
Guru sekolah negeri sebagi pegawai negeri sipil secara otomatis mengalami proses pembinaan ini, yang akan berdampak pada transformasi nilai-nilai pancasila yang diberikan terhadap siswa didiknya.
Dalam TAP MPR Nomer X/MPR/1973 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Presiden/mandataris MPR untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan salah satunya dinyatakan bahwa:
“Memberi kewenagan kepada Presiden/Mandataris MPR untuk mengambil langkah-langkah yang perlu demi penyelamatan dan terpeliharanya Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta tercegahnya bahaya terulang G30S/PKI...yang pada hakikatnya adalah Penyelamatan Pembangunan Nasional, kehidupan demokrasi pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal II TAP MPR No
X/MPR/1973)”149
149 Wiraseputra, Drs, “Pengamalan Pancasila Bagi Pegawai Negeri Sipil”, Yogyakarta: Yayasan Hanggayuh Bawanatapa, 1975, hal 8
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 169
=== [PDF page 188] ===
Berdasarkan pada amanat TAP MPR tersebutlah pemerintah mengadakan pembinaan pancasila terhadap PNS yang merupakan salah satu pelaksanaan daripada penertiban kembali kepada kemurnian Orde (tertib) Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.150 Secara khusus landasan mengenai Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam BAB III, pasal 12 s/d 33 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 yang tidak dapat dipisahkan dengan arah dan kebijakan pembangunan aparatur pemerintah yang tercantum dalam GBHN. Dalam pasal 12 dinyatakan bahwa:
“Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.”
Berdasarkan Peraturan di atas, pembinaan Pegawai Negeri Sipil akan menyangkut dua macam pembinaan sebagai berikut:151 a. Pembinaan yang berhubungan dengan peningkatan pengetahuan agar menjadi terampil dan ahli, melalui pemberian buku-buku pedoman, buku bimbingan, latihan jabatan, penataan dll, agar para pejabat dapat lebih mampu melaksanakan tugas umum pemerintah dan tugas pembangunan secara berdaya guna (efektif) dan berhasil guna (efisien).
b. Pembinaan yang berhubungan dengan mental, yang berhubungan dengan menanamkan kesadaran, menumbuhkan, memelihara, dan menyumbangkan kesadaran tersebut kedalam bentuk sikap yang bersih, penuh 150 Ibid, hal 9
151 Ibid, hal 13
170 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 189] ===
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, sikap hanya mengabdikan diri kepada kepentingan negara dan rakyat, agar para pejabat menjadi aparatur yang ampuh dan berwibawa.
Adapun tujuan dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil ini adalah untuk membentuk mental yang baik dan mampu melaksanakan tugas umum pemerintahan maupun tugas yang berhubungan penyelenggaraan pembangunan, maka programprogram kerja pemerintah untuk membangun kehidupan dan penghidupan rakyat sebagai perwujudan tujuan nasional kita juga mampu diselesaikan dengan baik pula.152 Aparat pemerintah yang telah dibina ini diharapkan menjadi aktor untuk mempercepat pembangunan.
Guru, sebagai bagian dari Pegawai Negeri Sipil, berdasar ketentuan dan harapan-harapan di atas diharapkan pula mampu menanamkan kesadaran dan keyakinan terhadap siswa untuk mendukung kinerja pemerintah dalam pembangunan nasional.
Dari gambaran tersebut, pendidikan melalui guru yang telah dibina merupakan media untuk mentransformasikan nilai-nilai yang sarat dengan kepentingan ideologis dari rezim.
Disamping melalui pendidikan formal, penanaman keyakinan tentang bahaya komunis dilakukan dengan pendidikan informal melalui kewajiban untuk siswa menonton film mengenai Gerakan 30 September, yang ditayangkan betepatan dengan hari kesaktian pancasila. Di dalam film tersebut digambarkan secara jelas bagaimana PKI dan Gerwani beserta underbownya melakukan 152 Ibid, hal 14
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 171
=== [PDF page 190] ===
kudeta terhadap negara dengan melakukan penculikan terhadap enam orang jenderal dan satu orang perwira muda. Berikut penuturan salah seorang anak eks-Tapol:
“Ketika saya sekolah SMP, diputar pertama di SMP Muhammadiyah ini. Wah, yang nonton itu penuh, berjubel seperti orang masuk bioskop... Saya malah tidak...nontonnya itu tidak konsentrasi, soalnya kiri kanan saya itu, saya jadi merasa jadi pusat perhatian, perasaan saya itu jadi gimana gitu. Pokoknya saya nontonnya tidak bisa... ya nonton, ya lihat kiri kanan saya... Ada yang berokomentar, “Wah, ternyata PKI itu jahat sekali ya?” Waktu itu sebetulnya saya belum paham betul apa permasalahannya. Sebetulnya bagaimana itu saya tidak tahu kok. Terus waktu SPG itu, yang menciptakan tanggal 1 Juni itu diperingati sebagai hari lahirnya pancasila itu Bung Karno, tetapi kemudian kok pelajarannya berbeda. Waktu itu saya tanya pada Ibu. Jadi pengetahuannya kok seperti susah menerima, karena yang pertama itu saya anggap benar, tapi karena pelajaran, nanti kalau tidak sama dengan yang dianjurkan guru, saya disalahkan, soalnya guru kan punya wewenang menyalahkan. Ya saya ikuti saya apa yang ada di pelajaran itu.”153
Pendekatan melalui pendidikan formal dan informal inilah, aparatur Negara melakukan transformasi nilai-nilai yang diyakinia kebenarannya oleh aparatus negara dengan tujuan menyukseskan pembangunan nasional. Transformasi ini bertujuan untuk menyeragamkan pemikiran dan tindakan dari setiap penerus bangsa berdasarkan kepentingan penguasa.
153 Wawancara dengan Tuti Widarti, Putri pertama dari Ibu Ruminah (eks-Tapol) dari Kulonprogo.
Wawancara dengan Tutik dilakukan pada tanggal 26 Maret 2004
172 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 191] ===
B. Sistem Pers Pancasila: Upaya Kontrol Terhadap Bahaya Komunisme
Wacana anti komunisme selama Orde Baru telah menjadi alat bagi rezim untuk melakukan pembredelan terhadap berbagai media yang dianggap telah menyebarkan berita yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Pelanggaran terhadap TAP MPRS No. XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dimana dalam pasal 2 dinyatakan adanya larangan untuk menyebarkan dan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, menjadi sandaran hukum bagi pemerintah dalam mengontrol media massa.
Melalui pemberlakuan sistem Pers Pancasila yang merupakan sub sistem dari sistem ketatanegaraan RI atau sistem nasional, telah menempatkan media sebagai pendukung dari berlangsungnya mekanisme sistem nasional tersebut. Penyimpangan (deviasi yang terjadi) dalam salah satu sistem maupun sub sistem nasional langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi mekanisme sistem nasional secara keseluruhan.154 Dengan demikian sistem pers pancasila haruslah pertamatama disusun sejalan dengan sistem nasional yang dimaksud yang juga berarti tunduk kepada jalan pikiran pembentukan UUD 1945, yang pada pokoknya adaah pancasila. Pers menurut jalan pikiran ini yaitu pers yang dalam melaksanakan peranan dan fungsi kemasyarakatannya dalam mendukung sistem nasional memiliki 154 “Kasas-Kusus Jurnalistik Pers, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Direktorat Pembinaan Kewartawanan, 1989, hal 13
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 173
=== [PDF page 192] ===
rasa Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi rasa persatuan, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem pers pancasila yang dibangun pada zaman Orde Baru tidak terlepas dari pengalaman-pengalaman yang dianggap pahit di masa lalu, serta berbagai ketakutan rezim dengan hadirnya peristiwa G30S 1965. Melalui sistem pembinaan dan pengembangan pers tekad untuk ‘melaksanakan’ pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menjadi landasan pers dan dicerminkan dalam berbagai perangkat hukum.155 Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara penerangan dan media massa yang dengan sendirinya menyangkut aspek pers menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan media massa nasional harus berdasarkan semangat dan jiwa pancasila, agar media massa mampu menunjang pembangunan masyarakat pancasila.
“Penenerangan dan media massa sebagai sarana penghubung bangsa, harus dapat membudayakan pancasila dan UUD 1945 dalam semua segi kehidupan masyarakat dan meningkatkan kesadaran berbangsan dan bernegara seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka ini perasaan penerangan dan media massa dalam memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) perlu lebih ditingkatkan”156
155 Ibid, hal 15
156 Ibid, hal 17
174 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 193] ===
Pers sebagai media penerangan dalam GBHN diharapkan mampu mengembangkan interaksi positif antara masyarakat, pemerintah, dan pers itu sendiri.
“Dalam rangka meningkatkan peranan pers dalam pembangunan perlu ditingkatkan usaha pengembangan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggungjawab, yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang obyektif, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat. Dalam hal itu maka perlu dikembangkan interaksi positif antara pers, pemerintah, dan masyarakat.”157
Pers pancasila dalam alam Orde baru dimaknai sebagai pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilainilai pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan dari Pers Pancasila diharapkan mampu menjamin keamanan dan stabilitas nasional.
Guna merealisasikan makna keamanan dan stabilitas nasional yang berdasar nilai-nilai pancasila, pemerintah merumuskan suatu konsep kewaspadaan nasional yang di dalamnya meliputi:158 1. Dewan menegaskan agar seluruh masyarakat pers:
a. Melaksanakan bersih lingkungan dari sisa-sisa G30S/ PKI maupun mereka yang secara terang-terangan atau terselubung menganut paham yang bertentangan dengan pancasila b. Memasyarakatkan kewaspadaan nasional
157 Ibid
158 Ibid, hal 67
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 175
=== [PDF page 194] ===
Meningkatkan kewaspadaan nasional di dalam tubuh penerbitan pers dan organisasi-organisasi pers melalui Terpadnas/Orpadnas
2. Dalam melaksanakan bersih lingkungan, masyarakat pers agar mengadakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait 3. Agar masyarakat pers memahami semua Peraturan PerundangUndangan dan Ketentuan-Ketentuan tentang Pelrangan Terhadap Kegiatan sisa-sisa G30S/PKI dan komunisme di Indonesia
Sistem Pers Pancasila lebih merupakan alat bagi terciptanya paradigma Orde Baru yang mengedepankan stabilitas nasional untuk pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya. Kontrol terhadap media massa sebagai penyebar informasi dan pembentuk opini publik dilakukan secara ketat. Berbagai penyimpangan atas nama tidak melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam pers pancasila, suatu media massa berhak untuk diberi peringatan keras oleh pemerintah bahkan sampai SIUUP media tersebut dicabut.
Atas nama bersih lingkungan yang berarti pers yang bersih dari berbagai wacana maupun aktor yang dikomunikasikan menjadi salah satu media kontrol dari pemerintah terhadap media massa. Berikut beberapa media massa yang mengalami peringatan keras dan pencabutan SIUUP, karena dianggap telah melanggar TAP MPRS no. XXV/MPRS/1966:
176 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 195] ===
Kategori
Tgl Surat
Peringatan 30/11/1985 dari Dirjen
PPG
Nama Media
SKH.
Jayakarta (105-106)
Isi Pemberitaan
Alasan Peringatan/
Pencabutan
Bertentangan dengan:
Dalam gambar di mana diperlihatkan • papan iklan untuk sebuah produk radio transistor dan untuk munuman coca cola di RRC, ikut terlihat dibagian belakang satu barisan tulisan/ slogan beraksara
Cina pada sebuah gedung besar, tulisan nama dalam bahasa Indonesia berbunyi “Abadilah
Pemikiran Mao Tze
Dong”
TAP MPRS
No. XXV/1966, tentang
Pembubaran PKI, pasal 2: adanya larangan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/ marxismeleninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya
Deppen c.q.
Dicen Pembinaan
Pers dan Grafika dengan surat edaran No.
01/DicenPPG/K/1979 tanggal 13 januari 1979, telah melarang pemuatan tullisan beraksara Cina pada setiap lembaran penerbitan pers dan non pers di seluruh Indonesia (kecuali dalam surat kabar
Harian Indonesia yang untuk sebagaian dipergunakan dari aksara Cina)
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 177
=== [PDF page 196] ===
Kategori
Tgl Surat
Nama Media
24/05/1988
SKH Suara
Pembaharuan
Alasan Peringatan/
Pencabutan
Dalam surat
• Dengan memuat
Pramudya berita itu, sengaja
Ananta Tur atau tidak sengaja tersebut ditulis:
memberi peluang bagi masuknya
Mengherankan faham atau ajaran bahwa beliau komunisme menggunakan dalam tulisankata antek tulisan yang untuk suatu disajikan paratai politik masyarakat tertentu
• Langsung/
Tentang tidak langsung hubungan merupakan saya dengan pembelaan
LEKRA apa terhadap tidak sebaiknya tindakandilihat secara tindakan eksobjektif?
partai terlarang
PKI khususnya
LEKRA. Terhadap hal ini saudara telah alfa dalam menerapkan di dalam praktek penulisan dalam surat kabar saudara, ini TAP
MPRS/XXV/1966
Isi Pemberitaan
178 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
Pasal 11 UndangUndang Pokok Pers No. 21 Tahun
1982 menyatakan:
Penerbitan pers yang bertentangan dengan pancasila seperti halnya
=== [PDF page 197] ===
Alasan Peringatan/
Pencabutan yang bertolak dari faham komunisme/ marxisme leninisme dilarang
Kategori
Tgl Surat
Nama Media
Isi Pemberitaan
Peringatan
Keras
20/05/1986
SKH
Kedaulatan
Rakyat
Memuat tulisan berjudul,
“Menyelinap di
Peziarahan Gunung
Kawi”, di mana diakhir tulisan tertulis, “Astaga, saya tiba-tiba teringat Karl Marx,
Frederich Engel, terutama sekali pikiran-pikirannya.”
Idem
Tulisan tersebut secara sadar atau tidak sadar langsung atau tidak langsung telah membuka peluang bagi kemungkinan timbulnya anggapan bahwa surat kabar saudara telah menyebarluaskan ajaran
Komunisme/
MarxismeLeninisme di bumi Indonesia yang dilarang berdasar ketentuanketentuan perundangundangan yang berlaku
Dengan pemusatan cerita tersebut, KR alfa dalam praktek pemberitaan isi dari TAP MPRS/
XXV/1966 tentang pembubaran PKI
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 179
=== [PDF page 198] ===
Kategori
Tgl Surat
Nama Media
28/02/1987
SKH Masa
Kini
Isi Pemberitaan
Tulisan yang berjudul
Randa-Randa terdapat ungkapan katakata sebagai berikut:
Percayalah perempuan yang bersimpuh di depanmu itu tetap dua puluh tahun yang lalu.
Sebelum sama rata sama rasa terwujud nyata, hati ini tetap
180 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
Alasan Peringatan/
Pencabutan
• Di dalamnya ungkapan kata yang bersumber dari alam pemikiran komunisme/ leninisme/ marxisme yang dilarang menurut ketentuan perundangan yang berlaku, dan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat
Dengan mengutip tulisan diatas, baik terbuka maupun terselubung, disengaja maupun tidak disengaja, memberi peluang bagi masuknya faham atau ajaran komunisme dalam tulisan-tulisan yang disajikan pada masyarakat...Saudara telah alfa dalam menerapkan ke dalam praktek penulisan dalam surat kabar saudara, isi TAP
MPRS/No.XXV/199 tentang pembubaran
PKI
=== [PDF page 199] ===
Kategori
Tgl Surat
Nama Media
Isi Pemberitaan
30/10/1984
SKH
Merdeka eds.Minggu,
21/10/84 (hal142-143)
Hasil wawancara dengan Jenderal (Purn) AH
Nasution dengan
Judul “Jenderal (Purn) AH
Nasution, Aksi
Teror adalah Sebab
Akibat
Alasan Peringatan/
Pencabutan
• Konsensus agar Pers tidak memuat karangankarangan, mengutip keterangan-keterangan serta mengadakan tanya jawab, dll dari/dengan tokoh-tokoh anggota kelompok
50, karena pertimbangan yang telah didiskusikan bersama
Dalam hubungan dengan peristiwa
4 Oktober 1984 dari pihak pemerintah telah dengan tuntas diberikan penjelasan kepada media massa oleh Panglima
Kodam V/Laksus
Pangkopkamtibda
Jaya. Mayjend
Tri Sutrisno.
Apabila masih harus dimintakan pendapat dari
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 181
=== [PDF page 200] ===
Kategori
Tgl Surat
Nama Media
1/06/1988
SKH.
Jayakarta 14
Mei 1988
Alasan Peringatan/
Pencabutan lain-lain pemuka masyarakat, hal ini dikhawatirkan malahan dapat membingungkan masyarakat dan akan menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan bagi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi kalau keterangan tersebut bernada untuk memanasmanaskan situasi Wawancara SKH.
• Memberi
Jayakarta dengan peluang bagi
Sdr Hasyim tokoh komunis
Rachman, eksHasyim Rachman Pulau buru dg judul membuat
“Karya Pramudya berbagai
Ananta Tur pernyataan, juga di Pulau Burusecara sadar atau Penerbit Bantah tidak sadar turut
Laangan Edar Buku mempopulerkan
Rumah Kaca”
buku karangan tokoh komunis eks Pulau Buru itu.
Isi Pemberitaan
182 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 201] ===
Kategori
Tgl Surat
11/10/1988
Nama Media
Majalah
Tempo (eds.
8 Oktober
1988)
Alasan Peringatan/
Pencabutan
Hal ini bertetangan dengan keputusan bahwa buku
PramudyaAnanta
Tur sudah dilarang oleh pemerintah
Isi Pemberitaan
Pemuatan surat
UI CU TAT
S.H. seorang tokoh BAPERKI, organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, karena afiliasinya dengan
PKI
SKH Jayakarta telah alfa menerapkan dalam praktek penulisan isi
TAP MPRS No.
XXV/1966
Pasal 11 UndangUndang Pokok Pers No. 21 Tahun
1982 menyatakan
“Penerbitan Pers yang bertentagan dengan pancasila seperti halnya yang bertolak dari paham komunisme/ marxisme/ leninisme, dilarang
Undang-Undang
No. 11 Tahun
19966 dan UU
No. 21 Tahun
1982 tentang ketetntuanketentuan pokok pers, “Penerbitan
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 183
=== [PDF page 202] ===
Kategori
Tgl Surat
Nama Media
Alasan Peringatan/
Pencabutan pers yang bertentangan dengan pancasila seperti halnya yang bertolak dari faham komunisme/ marxisme/ leninisme dilarang
Isi Pemberitaan
Pembatalan 20/02/1984
Pencabutan
SIUPP, SIT
Mingguan
Topik (eds
No. 6 Tahun
XIII, tanggal
14 Februari
1984)
Mencari golongan miskin: “Suatu kemustahilan golongan miskin itu akan berubah tanpa suatu kekuasaan. Dan suatu kekuasaan tidak akan lahir, tanpa direbut. Kursi kekuasaan hanya
184 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
Kode etik jurnalistik
Pasal 2 ayat 1 mengatakan bahwa “wartawan
Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu tulisan, gambar, karikatur, dan sebagainya disiarkan
Berisi pertentangan kelas antara si miskin yang sekan-akan mewakili kelas tertindas, dan penguasa yang seakan-akan mewakili kelas yang menindas
=== [PDF page 203] ===
Kategori
Tgl Surat
Nama Media
Isi Pemberitaan akan tercipta, akalu dari golongan yang tertindas itu ada upaya untuk merebutnya
Alasan Peringatan/
Pencabutan
• Tulisan tersebut menggambarkan pertentangan kelas, yang pada hakikatnya adalah menulis tentang salah satu bentuk ajaran komunisme
18/05/1984
Berita
Minggunan
Fokus (No.
44, Tahun II, tanggal 10
Mei 1984)
Bertentangan dengan TAP
MPRS No.
XXV/1966
Tulisan yang
Bahwa dalam berjudul kerangka kita
“Orang Kaya harus memperkuat
Indonesia”
kewaspadaan nasional disertai dengan terutama terhadap simbol-simbol kemungkinan berbentuk masuknya golonganangka 200 golongan ekstrim ke dalam barisan mass
Artikel dalam laporan Utama media, terutama pers sebagaimana berjudul yang baru-baru
“Bagaimana ini disinyalir oleh
Mereka
Menjadi Kaya”, Dewan Pers dalam sidangnya tanggal 3 diturunkan
Mei 1984 yang lalu, daftar 200 adanya tulisanorang kaya tulisan tersebut
Indonesia dapat membuka
Tulisan lain peluang untuk berbetuk satir usaha mengobarkan dengan judul kebencian SARA, atau
“Kalau Beta untuk usaha-usaha jika hal ini disiarkan
Jadi Kaya, terus menerus
Beta Jadi sedikit demi sedikit
Dermawan”, berisi ungkapan mengembangkan teori mengenai orang kaya
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 185
=== [PDF page 204] ===
Beberapa poin dalam tabel di atas menunjukkan bahwa rezim memiliki wewenang yang besar untuk mengontrol opini publik melalui pendekatan musuh bersama:komunisme. Segala sesuatu yang berbau paham komunis harus dihilangkan dalam pemberitaan di media massa, karena pemberitaan tersebut sudah secara langsung atau tidak langsung ikut serta menumbuhkan paham komunisme marxisme/leninisme.
Disamping itu, dalam tabel tersebut (wawancara dengan A.H.
Nasution) terlihat bahwa media massa harus selalu mensucikan dirinya dari asumsi-asumsi di luar penguasa atau pihak-pihak yang dianggap tersangkut dan pernah hidup di masa Orde Lama melalui pemberlakuan larangan mewancarai tokoh/pejuang angkatan 50 dengan alasan keamanan dan ketakutan menimbulan keresahan dalam masyarakat. Opini yang terdapat dalam media massa mengenai suatu peristiwa harus melalui pernyataan resmi dari pemerintah. Dalam kasus tersebut, pemerintah telah mengadakan –melalui Mayjend Tri Sutrisno sebagai Panglima Kodam V/Laksus Pangkopkamtibda Jaya –penjelasan secara tegas tentang peristiwa 4 Oktober 1984, dan media massa tidak berhak meminta penjelasan dari pihak lain, terutama dari anggota angkatan 50.
Tri sutrisno yang pada saat itu berposisi sebagai Pangkopkamtibda Jaya yang memiliki wewenang mengeluarkan penjelasan kepada wartawan tentang kasus-kasus nasional terpenting (seurti invasi Timor timur, status tahanan politik dan pemilihan umum), memperlihatkan adanya kontrol yang
186 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 205] ===
ketat dari militer dalam mengendalikan informasi sebagai bagian tugas pengamanan nasional.159 Konsekuensi dari pelanggaran ketentuan yang telah digariskan dalam aturan tentang Pers Pancasila dilakukan dalam bentuk peringatan biasa dari Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, Peringatan Keras, dan Pencabutan Surat Ijin Terbit. Surat peringatan yang dibuat oleh Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika disampaikan tembusannya kepda Menteri Penerangan RI, Menteri Pertahanan Keamanan RI, Pangkopkamtib, Dewan Harian Pers, Ketua Pelaksana Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan lainlain.
Kopkamtib yang berperan sebagai bagian dari aktor pengontrol media massa menurut Plate dan Darvi telah dimulai sejak tahun 1974. Kopkamtib memiliki kekuasaan untuk meninjau lisensi penerbit, yang sebelumnya hanya untuk derah-daerah tertentu di Indonesia, diperluas ke seluruh wilayah Indonesia. Setiap tahun semua lisensi penerbit pers harus melalui peninjauan Kopkamtib dan lisensi tersebut dapat setiap saat segera dutangguhkan atas wewenang komandan Kopkamtib daerah setempat.160 Poin lain yang penting dari tabel di atas, terutama berita yang menyangkut kemiskinan, memperlihatkan bahwa pemerintah melalui tuduhan adanya indikasi penyebaran wacana komunisme, karena di dalam beria tersebut terdapat istilah kaya dan miskin, yang berarti pertentangan kelas, media massa diharapkan tidak mengkritik pemerintah dengan wacana kemiskinan yang berarti 159 Richat Tanter, “Tentang KOPKAMTIB”, http://members.fortunecity.com Diakses tanggal 24 Agustus 2004
160 Ibid
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 187
=== [PDF page 206] ===
identuik dengan kegagalan pembangunan. Kaya dan miskin, kelas tertindas dan penindasan bagi rezim Orde Baru merupakan simbol dan bagian dari ajaran komunisme.
Kontrol yang ketat dari rezim Orde Baru terhadap media massa melalui pencabutan Surat Ijin terbit, atas nama keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, sangat diuntungkan dengan hadirnya wacana anti komunisme sebagai media konsolidasi terhadap berbagai kontrol sosial dari masyarakat terhadap rezim. Wacana ini direduksi secara terus-menerus, diwaspadai kemungkinan kebangkitannya dengan menghubungkan berita tentang kesenjagan kelas sosial ekonomi sebagai bagian dari pertentangan kelas.
C. Organisasi Perempuan Korporatis Negara: jejaring Untuk Memperkuat Bangunan Kekuasaan Orde Baru Penciptaan struktur dan praktek politik yang dapat memberikan transformasi ekonomi disertai kemampuan pengendalian akibatakibatnya, terutama dengan menjinakkan oposisi dan mencegah mereka agar tidak mengganggu program ekonomi pemerintah, dilakukan melalui pembentukan organisasi korporatis negara.
Tujuan pokok korporatisasi untuk mengendalikan perwakilan kepentingan kelompok sedemikian agar tidak menimbulkan konflik sosial atau mengancam kekuasaan pemerinah.
Korporatisasi yang dianggap penting oleh pemerintah dalam upaya mengendalikan kelompok dalam masyarakat salah satunya dilakukan melalui pembentukan organisasi perempuan korporatis negara, pilihan kelompok perempuan ini merupakan upaya preventif rezim –tidak dimaknai sebagai counter –terhadap
188 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 207] ===
kemungkinan munculnya kembali kekuatan perempuan –seperti masa Orde Lama –yang terbukti telah mampu berperan dalam politik nasional.
Strategi untuk menciptakan organisasi perempuan yang berada dalam satu barisan dengan kebijakan pemerintah dan di bawah pengendaliannya ditempuh melalui penciptaan stigmatisasi terlebih dahulu terhadap organisasi perempuan independen pada masa Orde Lama. Penciptaan stigmatisasi ini merupakan upaya untuk menciptakan musuh bersama bagi organisasi perempuan yanga akan mempermudah konsolidasi rezim di dalamnya.
Berikut kutipan pidato Mayjend Suharto di depan 30.000 massa perempuan:
“Tanpa kaum wanita keselamatan bangsa tidak dapat dijamin. Tapi agar kaum wanita jangan meniru perbuatan Gerwani yang telah merusak kepribadian kaum wanita Indonesia...dan karena kaum wanita sebagai ibu mempunyai peran khusus untuk pendidikan anak-anak generasi muda kita harus diselamatkan agar tidak ikut terjerumus dalam penyelewengan kaum kontra revolusioner; mereka harus dididik agar menjadi patriot-patriot Indonesia yang taat kepada Tuhan. (BY 9 November 1965)
Dari pidato tersebut, Gerwani sebagai pihak yang layak dijadikan sebagai musuh rezim Orde Baru, terutama musuh kaum wanita, memposisikan gerakan perempuan pada masa tersebut harus mempormulasikan ualng konsep keperempuanannya.
Pembangunan atas konsep baru tentang wanita Indonesia pada rezm ini berangkat dari trauma rezim akan masa lalu gerakan perempuan yang telah mampu menjadika kekuatan pokok dalam perjuangan bangsa.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 189
=== [PDF page 208] ===
Dengan trauma tersebut, ketakutan rezim dengan gerakan perempuan radikal seperti Gerwani bukanlah pada Gerwani semata-mata, namun lebih pada ketakutan rezim pada instabilitas politik yang disebabkan oleh hadirnya gerakan perempuan yang tidak terkendali. Kontrol terhadap Gerakan perempuan dimaknai lebih sebagai upaya preventif rezim dalam mengendalikan potensipotensi oposisi yang akan mengancam kekuasaanya.
Dengan ketakutan itulah, upaya preventif negara salah satunya dengan melakukan upaya korporatisasi terhadap PKK dan Dharma Wanita. PKK merupakan pengendalian bagi perempuan biasa, sedangkan Dharma Wanita merupakan pengendalian terhadap istri-istri Pegawai Negeri Sipil–secara tidak langsung merupakan pengendalian terhadap Birokrasi di Indonesia.
1. Pembinaan kesajehteraan Keluarga (PKK)
Keluarga merupakan unit terkecil dalam kehidupan bernegara, sebagai tempat paling awal dan utama dalam penanaman nilainilai kehidupan yang bisa diandalkan sebagai harapan bagi keberhasilan sebuah negara. Melalui keluarga, negara bisa bergerak dalam wilayah kehidupan. Di wilayah ekonomi, negara bisa menjadikan keluarga sebagai sasaran konsumsi masyarakat dan penciptaan lapangan baru. Di wilayah Bio-Sosial, negara mengatur hubungan biologis antara ayah, Ibu, dan anak berdasar konstruksi sosial yang telah dibentuk. Di wilayah ideologi, negara melakukan formasi ideologis yang menyangkut sistem nilai, kepercayaan, religi, tradisi sosial dan budaya. Dalam rangka mengefektifkan peran negara dalam tiga wilayah tersebut, negara melakukan
190 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 209] ===
berbagai perubahan terhadap organisasi perempuan yang telah ada semenjak Orde Lama, salah satunya PKK.
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada awalnya bernama Pendidikan kesejahteraan keluarga (PKK) didirikan pada tahun 1957 dalam seminar mengenai ekonomi Rumah Tangga di Bogor. Seminar tersebut melahirkan sepuluh program PKK yang kemudian direkomendasikan sebagai bagian dari sistem pendidikan formal maupun informal.
Pertengahan tahun 1960, Gubernur Jawa Tengah menginstruksikan penerapan PKK sebagai bagian dari pembangunan regional. Pembentukan kantong-kantong Pusat Latihan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PLPK) dilakukan di tiap-tiap daerah, di mana pada tahun 1970-1971 usaha tersebut disupport secara finansial dari budget pemerintah.
Bibit-bibit korporatis mulai terlihat pada akhir tahun 1971, dalam pertemuan seluruh pemimpin daerah (Gubernur)
dari seluruh Indonesia, di mana Departemen Dalam Negeri menginstruksikan supaya PKK dibentuk di seluruh Indonesia.
Pada perkembangan selanjutnya PKK menjadi program utama dari Lembaga Sosial Desa.
PKK sebagai bagian ari program utama dari Lembaga Sosial Desa, tidak berlangsung lama. Pada tahun 1980 terjadi perubahan Lembaga Sosial Desa (LSD) berganti menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang diikuti dengan perubahan posisi LSD yang tadinya berada di bawah Departemen Sosial menjadi LKMD yang berada di bawah Departemen Dalam Negeri, membawa dampak bagi program dan posisi PKK.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 191
=== [PDF page 210] ===
PKK dengan nama yang dirubah sebagai dampak dari perubahan posisi, dari Pendidikan Kesejahteraan Keluarga – dengan keberadaan langsung di bawah Departemen Dalam negeri dan dijadikan sebagai salah satu lembaga penerima pembagian anggaran Women in Development (WID) di desa-desa melalui instruksi Presiden.
Pada tahun 1982, PKK yang tadinya hanya menjadi bagian program dari LKMD, seiring dengan perubahan struktur dalam tubuh LKMD yang diketuai oleh Kepala Desa sendiri, PKK menjadi bagian ke-10 seksi LKMD. Posisi Ketua PKK dipegang oleh istri kepala desa, yang sekaligus menjadi Ketua II.
Perubahan peran PKK secara substansi sangat signifikan.
Pertama, PKK yang mulanya hanya sebuah program, menjadi lembaga yang justru membuat program sendiri. Kedua, PKK yang mulanya hanya sebagai salah satu pendidikan tentang mulanya hanya sebagai salah satu pendidikan tentang kesejahteraan keluarga, menjadi lembaga yang berada dibawah kendali pemerintah melalui LKMD. Berikut struktur organisasi PKK sebagai bagian dari LKMD yang akan menggambarakan posisinya dibawah kendali pemerintah desa, yang tidak bisa terlepas dari struktur diatasnya:161
161 Suryakusuma JI, “State Ibuism: The Social Costruction of Womanhood in The Indonesian New Order”, A Thesis Written in Partial Fulfillmentof The Requirments for Obtaining The Degree of Master of Development Studies of The Institute of Social Studies, November 1987, hal 187
192 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 211] ===
Menteri Dalam Negeri
Pembina PKK di Tingkat Pusat
Tim Penggerak PKK
Tingkat Pusat
Gubernur
Pembina PKK Tingkat Provinsi
Tim Pembina LKMD
Tingkat Provinsi
Tim Penggerak PKK
Tingkat Provinsi
Bupati
Pembina PKK Tingkat Kabupaten
Tim Pembina LKMD
Tingkat Kabupaten
Tim Penggerak PKK Tingkat
Kabupaten
Camat
Pembina PKK Tingkat Kecamatan
Tim Pembina LKMD
Tingkat Kecamatan
Tim Penggerak PKK
Tingkat Kecamatan
Lurah/Kepala Desa
Pembina PKK Tingkat Desa
LKMD
10 (PKK)
=Pembina
=Rekaman Pelaporan
=Penasehat
=Kerjasama
=Pelaporan
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 193
=== [PDF page 212] ===
Di samping posisi PKK sebagai organisasi yang berada di bawah kendali pemerintah, dari struktur organisasi di atas terlihat bahwa realisasi dari program PKK, yang seharusnya untuk memenuhi hayat hidup perempuan, yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan dari perempuan, justru berada di bawah kendali birokrasi pemerintahan dari tingkat pusat sampai desa.
Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Camat, sampai Kepala Desa, mengontrol aktivitas perempuan dengan posisinya sebagai pembina PKK.
Begitupun dengan Tim penasehat, walaupun direkomendasikan oleh ketua tim penggerak PKK tingkat pusat (Istri Menteri Dalam Negeri), namun tetap harus disetujui oleh Mendagri. Peresmian di tingkat pusat tersebut secara otomatis meresmikan level ditingkat bawahnya. Kontrol terhadap perempuan dipertegas lagi dengan posisi Ketua PKK untuk tiap desa yang bersangkutan, padahal PKK merupakan seksi perempuan di bawah LKMD yang menjadi milik seluruh perempuan, tidak hanya milik istri-istri tersebut.
Struktur PKK dengan menggunakan model seperti di atas, menunjukkan bahwa gerakan perempuan telah didudukan sebagai pihak yang dikendalikan oleh struktur yang bersifat maskulin.
Fenomena ini lebih terlihat jelas dalam struktur organisasi Tim Penggerak PKK di semua level di Desa. Berikut struktur organisasi Tim penggerak PKK:
194 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 213] ===
Struktur Organisasi Tim Penggerak PKK di Semua Level162 STRUKTUR ORGANISASI PKK di TINGKAT DESA163 Kepala Umum: Kepa Desa
Ketua I: Ketua LKMD
Ketua II: Istri Kepala Desa (Ketua
PKK)
Wakil Ketua dipilih dan disetujui
Bendaha
Sekretaris
Grup I
Grup II
Grup III
Grup IV
Simulasi P4
Kelompok Belajar
Pertanian Bagi
Perempuan
Kesehatan
Arisan
Pendidikan Dasar
Menjahit
Deklamasi Puisi
Kelompok Belajar
Usaha Koperasi
Perencanaan
Keluarga
Nutrisi
Melalui Kepala Desa Ketua LKMD dan Ketua PKK, program PKK diturunkan dan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Disamping itu, program tersebut tidak terbebasa dari upaya mengideologiskan masyarakat tingkat bawah 162 Ibid, hal 188
163 Ibid, hal 189
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 195
=== [PDF page 214] ===
melalui penataran P4. Perpaduan dua aktivitas yaitu aktivitas kesejahteraan keluarga dan aktivitas ideologis di tingkat grassroot melalui kontrol negara dengan hirarki formal pemerintah memperlihatkan bahwa aktivitas kesejahteraan keluarga dirancang untuk menyatukan ideologi pancasila dan pemusatan administrasi melalui sumber daya birokrasi, melalui ketua dan kepengurusan PKK yang diambil dari pemerintah lokal.
Berabagai instruksi yang lahir dari model hirarki diatas, telah memposisikan PKK di tingkat desa sebagai penerima instruksi, pembinaan dan perintah dari hirarki pemerintah diatasnya.
Berbagai instruksi tersebut di tingkat desa direalisasikan dan menjadi bagian dari partisipasi masyarakat desa, terutama perempuan, dalam pembangunan nasional. PKK di tingkat desa mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan dan membina masyarakat supaya berperilaku dan bertindak sesuai instruksi dari pemerintah.
Dengan model hirarki tersebut, masing-masing level tim penggerak PKK memiliki mekansime kerja dan tugas masingmasing. Berikut pembagian kerja untuk masing-masing level:
Di level pusat, kegiatan Tim Penggerak PKK lebih bertujuan untuk memformulasikan kebijakan umum, memotivasi, dan memberikan petujuk atas program PKK
Di level Provinsi, lebih dititikberatkan pada perencanaan secara konkrit pengorganisasian dan kerja sama dengan pembina mengenai berbagai masalah yang timbul di dalam masing-masing level
196 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 215] ===
Di level kabupaten, secara langsung mendukung pelaksanaan program. Membuat dan mengidentifikasikan prioritas sesuai kebutuhan lokal dan kondisinya. Menyediakan pelaksana teknis dan pendukung pengelolaan, serta membuat, menyediakan, dan mengirimkan laporan tiap periode sesuai dengan instruksi
Di level kecamatan, perencanaan sudah dilakukan untuk prioritas program yang paling mungkin menurut kriteria yang diberikan oleh perwakilan dari semua kan desa di wilayahnya.
Tim Penggerak PKK di kecamatan membantu juga menyusun proposal untuk digunakan dalam pelaksanaan bantuan dana PKK yang disalurkan melalui instruksi Presiden
Disamping posisi PKK yang berada dan menjadi bagian dari LKMD, PKK memiliki struktur pelaksanaan program tersendiri.
Dalam struktur guna melaksanakan program tersebut dibagi menjadi 2 bagian struktur: pertama struktur organisasi Tim Penggerak PKK di semua level dan struktur organisasi PKK di tingkat desa.
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Kelompok Kerja
Pertama
Kelompok Kerja
Kedua
Kelompok Kerja
Ketiga
Kelompok Kerja
Keempat
Pendidikan dan
Keterampilan
Pakaian
Kesehatan
Nutrisi
Lingkungan
Perumahan dan ekonomi rumah tangga
Perencanaan
Keluarga
Gotong Royong
Promosi Koperasi
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 197
=== [PDF page 216] ===
Dalam PKK, bila merujuk pada bagan diatas, programnya meliputi level program kesejahteraan keluarga dan level ideologisasi pancasila. Dua level ini menjadi dua aktivitas penting bagi konsolidasi perempuan di tingkat grassroot daam mendukung program pemerintah. Perempuan-perempuan di desa diorganisir dan disatukan dalam satu wadah yang bernama PKK untuk memudahkan kontrol yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah serta dioperasikan melalui struktur pemerintah.
Program kesejahteraan keluarga yang dilaksanakan oleh PKK dirancang untuk mensosialisasikan nilai-nilai kerjasama, harmoni, dan hidup kekeluargaan. Dalam merealisasikan program tersebut, perempuan dipandang sebagai pihak yang sesuai untuk mensosialisasikan dan mengawal realisasi dari nilai-nilai yang pada umumnya berorientasi pada penciptaan keamanan dan stabilitas nasional melalui kontrol terhadap perempuan.
Aktivitas kesejahteraan keluarga yang harus direalisasikan oleh PKK bertujuan untuk melibatkan perempuan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan berpegang teguh pada Panca Dharma Wanita. Melalui landasan itulah, sebenarnya rezim telah memberikan standarisasi istri Indonesia yang ideal dimana istri yang sempurna berkewajiban untuk mendampingi suami, melahirkan dan merawat anak, mengatur keuangan rumah tangga, boleh bekerja asal hanya pencari nafkah tambahan, serta boleh berorganisasi selama organisasi sosial.164 Kolaborasi Program PKK dengan struktur hirarkinya dalam rangka mewujudkan harmonisasi keluarga, dilaksanakan melalui mekanisme gerakan PKK.
164 Ruth Indiah Rahayu, “MILITERISME DAN IDEOLOGI KONCOWINGKING”, Jakarta:
Kalyanamitra, 2000, hal. 3
198 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 217] ===
MEKANISME GERAKAN PKK165
Masyarakat Dunia
Ketiga (Terbelakang)
Gerakan PKK
Tim Penggerak
PKK
• Kepres 28/1981
• SK & Instruksi Mendagri
• SK Mendagri No. 27 1984
Pembaharuan
Keluarga Sejahtera
Pengaruh dari dalam: Perangkat
PKK
Adminstrasi
Keputusan dari Pertemuan kerja Nasional II PKK
Management
Anggota dari Tim Penggerak
PKK
Kepemimpinan
Mekanisme
• Pengaruh Luar
• Sumber Daya
Alam
• Situasi Lokal
• Sumber Daya
Manusia
Seni untuk mempengaruhi masyarakat supaya berpartisipasi
Mekanisme gerakan PKK ini bertujuan mengubah kehidupan masyarakat yang terbelakang menuju keluarga yang sejahtera.
Realisasi dari mekanisme tersebut menggunakan sistem Topdown, dimana melalui tim penggerak PKK yang ditunjang oleh perangkat administrasi dan pengelolaan serta jiwa kepemimpinan, diharapkan PKK mampu mengajak masyarakat tingkat bawah untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional, yang secara otomatis keterlibatan tersebut melegitimasi pembangunan berbasis dan didukung oleh grassroot.
165 Suryakusuma, JI, op.cit, hal. 190
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 199
=== [PDF page 218] ===
2. Dharma Wanita
Sebelum tahun 1974, istri dari pegawai negeri mengorganisir dirinya dalam departemen organisasi perempuan seperti Idhata (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), Ekasari (Departemen Perdagangan). Aktivitas organisasi yang utama adalah untuk menjalin persatuan dari organisasi dan menambah peningkatan kinerja anggotanya. Setelah adanya formasi KORPRI (korp Pegawai Republik Indonesia) pada tahun 1974, organisasi-organisasi yang berlainan tersebut digabungkan dalam satu organisasi bernama Dharma Wanita.166 Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dalam melakukan kontrol atas semua aktivitas dengan skala komitmen wanita dalam pelaksanaan kebijakan nasional.
Keanggotaan Dharma Wanita sesuai dengan konstitusi dan hukum terdiri dari:
1. Istri-istri Pegawai Negeri Sipil, institusi pemerintah, non departemen pemerintah, sekretariat Negara, Kantor Pengacara, Bank Negara, Pegawai Negeri Sipil Perempuan, istri hansip dan istri dari suami yang bekerja di institusi privat atau komite yang mempunyai hubungan dengan institusi pemerintah.
2. Istri-istri PNS yang sudah dipensiunkan
166 Volume I, Gender Ideologi, birokratik power and Women Social Welfare Aktivities, Siti...
200 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 219] ===
Keanggotaan dari Dharma Wanita telah mencocokkan dirinya dengan kinerja birokrasi negara beserta tujuan-tujuannya. Adapun tujuan tersebut meliputi:
1. Mempromosikan aktivitas istri-istri pegawai negeri RI dengan tujuan mengembangkan kesadaran dan kepedulian terhadap negara/bangsa 2. Untuk mempromosikan rasa solidaritas dan kepentingan umum untuk meningkatkan kebersamaan diantara istriistri Pegawai Negeri Sipil RI 3. Untuk mengintegrasikan aktivitas istri-istri Pegawai Negeri Sipil RI dalam suatu garis dan dalam satu kesepakatan dengan tugas dari Pegawai Negeri Sipil RI sebagai aparatus dan pelayan negara 4. Untuk menerapkan tugas wanita Indonesia dalam berbagai sektor kenegaraan dan kehidupan sosial Untuk menerapkan tujuan tersebut, Dharma Wanita menerapkan:
1. Untuk mengawal dan mengembangkan potensi istri dan Pegawai Negeri Sipil dalam partisipasi guna menyukseskan pembangunan nasional menurut kodratnya serta status wanita sebagai istri dan Ibu Rumah Tangga 2. Untuk mengawal dan mengembangkan pemahaman rasa persatuan istri-istri Pegawai Negeri Sipil RI termasuk rasa kepedulian sosial
3. Melakukan aktivitas pendidikan untuk istri-istri Pegawai Negeri Sipil RI dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka dan rasa kepedulian terhadap negara dalam koridor/garis kebijakan pemerintah
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 201
=== [PDF page 220] ===
Dalam tujuan mengenai Dharma Wanita diatas, terlihat bahwa Dharma Wanita didirikan hanya semata-mata sebagai pelayan negara, dengan bentuk kebijakan yang bersifat top-down, dan hanya berhubungan dengan wilayah domestik. Realisasi atas pelayanan tersebut, negara telah memberikan stigma dalam bentuk kodrat perempuan bahwa status perempuan hanya sebagai wanita dan Ibu Rumah Tangga.
Tugas utama perempuan yang memiliki kodrat sebagai istri dan Ibu Rumah Tangga tersebut hanya sebatas mendukung tugas kantor suaminya, menciptakan suasana yang harmonis, menghindari anti pancasila untuk menciptakan kinerja kenegaraan yang otoritaif dan bersih.167 Dengan tugas seperti itulah, pembentukan Dharma Wanita telah dipahami, dicocokkan, dan dirancang seperti pelengkap negara untuk mengontrol aktivitas istri-istri Pegawai Negeri Sipil RI yang pada akhirnya akan berujung pada kontrol terhadap Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, dan pada skala yang lebih besar untuk mewujudkan stabilitas politik melalui pengendalian terhadap birokrasi. Mekanisme ini secara diam-diam telah mendapatkan legitimasi dari pemerintah dalam bentuk keanggotaan Dharma Wanita yang hanya terbatas pada istri Pegawai Negeri Sipil dan organisasi-organisasi lainnya yang memiliki hubungan strategis dengan negara.
Berikut struktur Organisasi Dharma wanita sebagai bagian dari pelengkap dan pelaksana kebijakan negara: 168
167 State Ibuism, hal 31
168 Suryakusuma, JI, op.cit, hal. 186
202 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 221] ===
Pembina Utama
Presiden RI
Wakil Pembina
Presiden RI
Penasehat Utama ++++
Istri Presiden RI
Penasehat
Istri Wkl. Presiden RI
Presidum
Istri Menteri
Tim Eksekutif
Unit Pembina Pusat
Unit Pembina tk Provinsi
Unit Dharma
Wanita tk
Pusat
X Dharma
Unit
Unit Pembina tk Kabupaten
Tim Pembina Pusat (Pembina KORPRI Pusat)
Wanita tk
Provinsi
Tim Pembina di
Tiingkat Provinsi
Dharma
Wanita tk
Provinsi
Unit Dharma
Wanita tk
Kabupaten
Unit Dharma
Wanita tk
Kabupaten
Tim Pembina di tingkatKabupaten
Tim Pembina di
Tingkat Kecamatan
Unit Dharma
Wanita tk
Kecamatan
=Garis Kepemimpinan
XXXXXXX
=Garis Konsultatif
=Garis Pembina
=Garis Penasehat
Dalam struktur diatas, posisi suami dalam hirarki tersebut, secara otomatis diikuti oleh posisi istrinya dalam Dharma Wanita. Misalnya istri kepala departemen secara otomatis akan menjadi Ketua Dharma Wanita, istri gubernur secara otomatis
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 203
=== [PDF page 222] ===
akan menjadi Ketua Dharma Wanita tingkat provinsi, demikian seterusnya. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Dharma Wanita ditentukan menurut fungsionalisasi dari posisi suami, tanpa melihat latar belakang pendidikan dan pengalaman organisasinya.
Organisasi Dharma Wanita dalam level pusat dipimpin oleh presidium yang dibuat oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua dipilih dari lima orang anggota terpilih presidium Dharma Wanita, dan disahkan oleh Dewan Pembina Presidium, yang dinamakan
KORPRI.
Dharma Wanita sevagai organisasi bagian dari KORPRI, bukanlah sekedar struktur organisasi wanita biasa, tetapi memiliki fungsi secara ideologis, politis, dan sosial bagi kehidupan perempuan. Secara ideologis, wanita dijadikan sebagai model dari negara Ibu, menjadi inti dalam menciptakan keluarga ideal dan budaya ikut suami. Secara politis, Dharma Wanita bereperan dalam pilihan yang terikat. Secara sosial, perempuan diposisikan sebagai pelengkap negara dan menjadi sukarelawan untuk mendukung aktivitas negara.
204 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 223] ===
BIBLIOGRAFI BERANOTASI
A. Buku yang Diterbitkan
Aidit D.N. (1995), “Aidit Menggugat Persitiwa Madiun”, berupa lembar pembelaan, tanpa tempat dan penerbit Aidit D.N (1964), “Kaum Tani Menggajang Setan-Setan Desa (Laporan Singkat Tentang Hasil Riset Mengenai Keadaan Kaum Tani dan gerakan Tani Jawa Barat)”, Jakarta:
yayasan Pembaharuan
Aidit D.N (1961), “PKI dan MPRS”, Jakarta: Yayasan Pembaharuan Arsip Gerwani (1962), “Seminar Nasional Wanita Tani”, Jakarta:
Yayasan Pembaharuan
Anderson Ben, dan Peter Dale Scott (1999), “GESTAPU, Matinya Para Jenderal dan Peran CIA”, Yogyakarta: Cermin Budiman Arief (1991), “Negara dan Pembangunan, Studi Tentang Indonesia dan Korea Selatan”, Jakarta: Yayasan Pada dan Kapas
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 205
=== [PDF page 224] ===
Buku peringatan 30 Tahun Peregerakan Wanita Indonesia 22 Desember 1928-22 Desember 1958 (1958), Jakarta:
Percetakan Negara
Crouch, Harold (1986), “Militer dan Politik di Indonesia” Jakarta:
Sinar Harapan
DPP Gerwani (1961), “Persatuan Dasar Gerwani”, Disahkan oleh Kongres Nasional ke-IV Gerwani, di Jakarta tgl. 14s/d 17 Desember 1965, Jakarta: DPP Gerwani DPP Gerwani (1962), “Seminar Nasional Wanita Tani”, Jakarta:
Yayasan Pembaharuan
Eko Sutoro (2003), “Transisi Demokrasi Indonesia (Runtuhnya Rezim Orde Baru)”, Yogyakarta: APMD Press Feith, Herbeth (1965), “Sukarno dan Militer dalam Demokrasi Terpimpin”, Jakarta: Sinar Harapan Gie Su Hok (tanpa tahun), “Dibawah Lentera Merah –Riwayat Sarekat Islam Semarang 1917-1920”
Hari Cayadi (1993), “Louis Althusser: Telaah Negara dan Ideologi” Dalam Tim Redaksi Driyakara (Ed.), Diskursus kemasyarakatan dan Kemanusiaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Humm Maggi (2002), “Ensiklopedia Fenism”, Yogyakarta: Pajar Pustaka Baru
Indah Rahayu Ruth (2002), “Militerisme dan Ideologi Konco Wingking (Gerakan Protes Perempuan Sejak 1980-an)”, Jakarta: Kalyanamitra
206 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 225] ===
I.S. Surya-Hadi Himpunan (1959), “Wanita, Pro dan Kontra, Poligami”, Semarang: Yayasan Gedung Wanita J. Moleng Lexy (ED) (1990), “Metode Penelitian Kualitatif ”, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Kasus-Kasus Jurnalistik Pers (1989), Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan dan Grafika Direktorat Pembinaan Kewartaan Latief Yudi, Subandy Idi (editor), “Bahasa dan Kekuasaan –Politik Wacana di Panggung Orde Baru”, Bandung: Mizan Pustaka
Mas’ud Mochtar (1989), “Ekonomi dan Struktural Politik Orde Baru 1966-1971”, Jakarta: LP3ES Nur Deliar (1973), Gerakan Modern Islam di Indonesia 19001942”, Jakarta: LP3ES Ny. Suharti (1960), “Undang-Undang Perkawinan”, Jakarta: Yayasan Pembaharuan
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsan Untuk SMTA, Kelas II Semester 3, Berdasarkan GBPS SK Menteri P dan K no.
216/C/Kep/85 Tanggal 7 November, Jakarta: CV. Duta Aksara
Penuntun Pelajaran PSPB Berdasar Kurikulum 1984, GBPP 1987, Untuk SMA Kelas II (Program Inti), Ganeca Exact Bandung
Raidi Normen (Penyunting) (2001), “Dari Supersemar ke Nawaksara”, Jakarta: Cipta Lestari
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 207
=== [PDF page 226] ===
Sanafiah Fisah (1995), “Format-Format Penelitian Sosial (DasarDasar dan Aplikasi)”, Jakarta: Rajawali Pers Singarimbun Masri, Effendi Sofyan (1983), “Metode Penelitian Survey”, Jakarta: LP3ES
Siregar MR (1995), “Tragedi Manusia dan Kemanusiaan Kasus Indonesia (Sebuah Holakaus yang Diterima Sesudah Perang Dunia Kedua), Jakarta: Progress Subandrio (2002), “Kesaksianku tentang G-30-S” berupa foto kopi tanpa tempat penerbit Sujinah (2003), “Terempas Gelombang Pasang”, Jakarta: Pustaka Utan Kayu
Sulami (1999), “Perempuan-Kebenaran dan Penjara”, Jakarta:
Cipta Lestari
Suryakusuma JI (1987), “State Ibuism: The Social Construction of Womanhood In The Indonesian New Order”, A Thesis Written in Partial Fulfillment of The Requirments For Obtaining The Degree of Master of Development Studies, The Hague, November 1987, sebanyak 209 halaman Trimurti, S.K, “Peranan Wanita dalam Perjuangan Politik Sampai Tahun 1950”
Wertheim, W.F, Sulami, Sri Suharti (2002), “Kebenaran Tentang Gerwani: Aspek Gender Rezim Suharto dan Pekik Merdeka di Gunung Tidar”, Jakarta: Cipta Lestari
208 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 227] ===
Widodo erna, Mukhtar (2000), “Konstruksi ke Arah Penelitian Deskriptip”, Yogyakarta: Avyrouz Mengulas tentang macam-macam penelitian deskriptip beserta metodenya
Wierenga Saskia (1999), “Penghancuran Gerakan Perempuan”, Jakarta: Kalyanamitra
Wiraseputra, Drs (1975), “Pengalaman Pancasila Bagi Pegawai Negeri Sipil”
B. Koran, Jurnal, dan Majalah yang Diterbitkan Angkatan Bersenjata (AB), 6 Oktober 1965 Angkatan Bersenjata (AB), 6 Oktober 1965 Angkatan Bersenjata (AB), 11 Oktober 1965 Angkatan Bersenjata (AB), 16 Oktober 1965 Api Islam No. 8 Th. II tanggal 25 Februari 1966 Pewarta Surabaia, 5 Oktober 1965
Gema, No. 9 Thn. 2004
Kesenda (199), “Sarwo Edhie Wibowo dan Operasi Militer (Penghancur Gestapu/PKI dan Pendobrak Orde Lama)”, Prisma edisi Januari
Wanita Sedar, Majalah Resmi dari Pengurus Besar Gerakan Wanita Sedar (Gerwis), No. 1 Th I, 15 Oktober 1950 Warta DPP LPR-KROB, edisi th III September 2004
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 209
=== [PDF page 228] ===
C. Sumber Elektronik
Crouch Harold, Posted By: Admin Saturday, October 18, 2003, 10:57 PM, Disampaikan pada rangkaian puncak acara Menguak Tabir 65 di Jakarta Media Center, 30 September 2003 Pkl 20.30 WIB. Diakses dari www.
syarikat.org, pada tanggal 12 Februari 2004, pukul
20.45 WIB
Tanter Richard, “Tentang KOPKAMTIB”. Diakses dari http:// members.fortunecity.com, pada tanggal 24 Desember 2004, pukul 09.10 WIB
Wierenga Saskia (1999), “Kuntilanak Wangi: Organisasi Perempuan Indonesia Sesudah 1950”, Jakarta: Kalyanamitra. Diakses dari Ykm@Indo.Net.Id. Pada tanggal 12 Februari 2004, pukul: 20.30 WIB
210 | GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru
=== [PDF page 229] ===
TENTANG PENULIS
Ratna Mustika Sari, Lahir di Jakarta 23 Februari 1981. Kuliah di Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fisipol, Universitas Gajah Mada, angkatan tahun 1999, lulus tahun 2006. Semasa kuliah, ia telah aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang SlemanYogyakarta, dengan posisi akhir sebagai wakil Ketua Cabang PMII-Sleman. Disamping aktif di PMII-Sleman, penulis juga aktif di media antar iman “Suluh-FPUPB”, dan di beberapa LSM serta Ormas. Salah satunya adalah Ormas Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Yogyakarta sebagai koordinator Presidium Mahasiswa, serta aktif sebagai peneliti di LSM Masyarakat Santri untuk Advokasi Rakyat (Syarikat-Indonesia) dalam penelitian perempuan korban 1965 di Kabupaten Sleman dan Kulonprogo.
Saat ini, kesehariannya diisi dengan aktivitas di Lembaga Ombudsman Daerah Propinsi DIY dengan menangani berbagai keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik pemerintah daerah, termasuk keluhan dari masyarakat yang telah dideskriminasikan pasca peristiwa politik di tahun 1965.
GERWANI - Stigmatisasi dan Orde baru | 211
=== [PDF page 230] ===
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT UNIVERSITAS GAJAH MADA
YOGYAKARTA — INDONESIA
=== [PDF page 231] ===
[Cover/decorative page: golden circular emblem (star within petals)]
=== [PDF page 232] ===
2 Department of Politics & Government -
ae UGM ~