Stigma Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Penghilangan Eksistensi (Lustanto, Jurnal Perempuan, 2015)
Cleaned OCR text (Good (0.944); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.
Text
Stigma Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Penghilangan Eksistensi https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/stigma-perempuan-korban-kekerasan-seksual-dan-penghilangan-eksistensi Retrieved 2026-10-13
TENTANG KAMI
JURNAL PEREMPUAN
YJP PRESS
KAFFE
PODCAST JP
SAHABAT JP
WACANA FEMINIS
WARTA FEMINIS
WARUNG JP
TUTI HERATY SCHOLARSHIP
CART 0
Wacana Feminis
Stigma Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Penghilangan Eksistensi
27/9/2015
Rendi Lustanto (Mahasiswa Jurusan Ilmu Filsafat, FIB, Universitas Indonesia)
rendi95lustanto@gmail.com
"Bobrok" (Chandra Kartika: grafit pencil on paper, 2015)
Kekerasan seksual terhadap perempuan semakin hari bagaikan momok menakutkan bagi perempuan di Indonesia, bahkan membawa berbagai permasalahan yang serius bagi korban. Pernahkah kita melihat munculnya stigma negatif terhadap perempuan yang hamil diluar nikah? Masyarakat seolah-olah tanpa rasa bersalah menjatuhkan putusan dan asumsi bahwa perempuan tersebut pasti perempuan “nakal” atau perempuan yang sudah tidak suci atau bahkan perempuan yang kotor dan hina. Kasus semacam ini sangat familier di telinga kita, bahkan sudah merebak di seluruh lapisan stratifikasi sosial masyarakat. Lantas bagaimana perasaan kaum perempuan yang mendapatkan label yang tidak mereka inginkan? Nama baik mereka akan luntur kemudian mereka akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat dan yang paling menyedihkan adalah label “anak haram” yang akan disematkan pada sang bayi yang dilahirkan.
Apakah masyarakat juga memberi label pada laki laki yang membuat seorang perempuan ternoda dengan cap laki laki kotor atau laki laki penaruh bibit haram? Tidak, bukan? Masyarakat cenderung diam, mereka mungkin tidak terlalu peduli tentang siapa bapak dari bayi itu. Yang mereka pedulikan adalah ibu dari bayi itu merupakan perempuan yang tidak baik. Apakah sedangkal itu mereka kemudian menyimpulkan bahwa semua perempuan yang hamil diluar nikah merupakan perempuan yang tidak baik? Bagaimana dengan korban kejahatan seksual, apakah itu adil? Jika masyarakat memberi gelar mereka sebagai “perempuan nakal”, sesungguhnya perempuan itu sendiri tidak menginginkan kejadian itu menimpa dirinya. Namun masyarakat seolah-olah bisu dan tuli jika dihadapkan pada kasus semacam ini.
Mereka yang mendapatkan label sebagai “perempuan nakal” sebenarnya muak dengan stigma tersebut. Kehadiran mereka pun ditolak oleh keluarga mereka sendiri. Keluarga mereka merasa bahwa calon ibu dari bayi yang dikandung merupakan aib bagi keluarga. Bahkan untuk menutupi aib tersebut perempuan korban kadang harus disingkirkan untuk sementara waktu di suatu tempat. Sementara mereka sebenarnya adalah korban dari tindak kekerasan seksual. Mereka merupakan manusia yang didiskriminasi oleh sebagian masyarakat di lingkungan kita. Mereka diasingkan di suatu tempat, mungkin di tempat tinggal kerabat mereka, agar keluarganya tidak merasa malu. Bukankah itu sama saya memenjarakan mereka? Perlakuan itu mirip sekali dengan perlakuan terhadap para tahanan. Para perempuan tersebut sesungguhnya manusia bebas. Namun kebebasan mereka direnggut oleh sebuah otoritas bernama”masyarakat”. Mereka seperti tahanan dari pasukan Nazi jerman yang harus ditempatkan di sebuah kamp konsentrasi.
Gambaran seperti ini mengingatkan kita pada sebuah peristiwa besar yang pernah terjadi di negeri ini. Yakni ketika perempuan-perempuan anggota organisasi bernama Gerwani dianggap sebagai sampah masyarakat. Mereka dipandang sebagai aib bagi keluarga, bahkan label pembangkang negara tersemat pada diri mereka dan terus dilekatkan sampai kepada keturunan mereka. Dalam hal ini terdapat persamaan, anak-anak anggota Gerwani mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Keturunan kader gerwani pada masa Orde Baru tidak bisa menjadi pegawai negeri sipil dan menduduki jabatan strategis. Sama halnya dengan anak yang dilahirkan oleh perempuan korban kekerasan seksual, ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa label “anak haram”. Lantas bagaimana jika anak yang dilahirkan itu bertanya kepada ibunya, kenapa ia disebut anak haram? Semoga saya perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan memiliki anak dapat menjelaskan dengan baik kepada anaknya, sehingga si anak tetap memiliki rasa percaya diri untuk bergaul dengan masyarakat pada umumnya.
Dalam kasus ini bukankah terjadi semacam eutanasia terhadap seorang perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan kemudian hamil. Seolah-olah eksistensinya sebagai individu yang merdeka ditengah-tengah masyarakat kemudian menjadi terbelenggu dan terjajah karena stigma negatif yang ditanamkan masyarakat terhadap perempuan yang hamil sebelum menikah. Ini bentuk eutanasia yang halus dan tersamarkan sehingga seolah-olah luput dari pengamatan kita. Permasalahan seperti ini sangat mudah kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan permasalahan seperti ini dapat menjadi penghambat bagi korban. Jika mereka masih di usia sekolah, institusi pendidikan formal tidak akan menerima jika salah satu dari murid mereka hamil diluar nikah, sehingga mereka akan dikeluarkan dari sekolah. Bukankah mendapatkan pendidikan yang layak merupakan hak setiap manusia? Begitu menakutkankah mereka hingga harus dikeluarkan dari sekolah? Mereka bukan monster atau teroris. Mereka adalah korban. Sungguh berat beban psikologis yang harus ditanggung oleh individu seperti mereka.
Comments are closed.
Author
Feminis muda
Jurnal Perempuan
terindeks di:
RSS Feed
Archives
September 2026
August 2025
September 2021
July 2021
June 2021
January 2021
May 2020
March 2020
October 2019
September 2019
August 2019
July 2019
May 2019
April 2019
March 2019
January 2019
December 2018
November 2018
September 2018
August 2018
June 2018
December 2017
September 2017
August 2017
May 2017
April 2017
March 2017
February 2017
January 2017
December 2016
November 2016
October 2016
September 2016
July 2016
June 2016
May 2016
April 2016
March 2016
February 2016
January 2016
December 2015
November 2015
October 2015
September 2015
August 2015
July 2015
June 2015
May 2015
April 2015
March 2015
February 2015
January 2015
December 2014
November 2014
October 2014
September 2014
August 2014
June 2014
Categories
All
RSS Feed
Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com