Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-03010

Stigma Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Penghilangan Eksistensi (Lustanto, Jurnal Perempuan, 2015)

Cleaned OCR text (Good (0.944); proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

Stigma Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Penghilangan Eksistensi https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/stigma-perempuan-korban-kekerasan-seksual-dan-penghilangan-eksistensi Retrieved 2026-10-13 TENTANG KAMI JURNAL PEREMPUAN YJP PRESS KAFFE PODCAST JP SAHABAT JP WACANA FEMINIS WARTA FEMINIS WARUNG JP TUTI HERATY SCHOLARSHIP CART 0 Wacana Feminis Stigma Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Penghilangan Eksistensi 27/9/2015 Rendi Lustanto (Mahasiswa Jurusan Ilmu Filsafat, FIB, Universitas Indonesia) rendi95lustanto@gmail.com "Bobrok" (Chandra Kartika: grafit pencil on paper, 2015) Kekerasan seksual terhadap perempuan semakin hari bagaikan momok menakutkan bagi perempuan di Indonesia, bahkan membawa berbagai permasalahan yang serius bagi korban. Pernahkah kita melihat munculnya stigma negatif terhadap perempuan yang hamil diluar nikah? Masyarakat seolah-olah tanpa rasa bersalah menjatuhkan putusan dan asumsi bahwa perempuan tersebut pasti perempuan “nakal” atau perempuan yang sudah tidak suci atau bahkan perempuan yang kotor dan hina. Kasus semacam ini sangat familier di telinga kita, bahkan sudah merebak di seluruh lapisan stratifikasi sosial masyarakat. Lantas bagaimana perasaan kaum perempuan yang mendapatkan label yang tidak mereka inginkan? Nama baik mereka akan luntur kemudian mereka akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat dan yang paling menyedihkan adalah label “anak haram” yang akan disematkan pada sang bayi yang dilahirkan. Apakah masyarakat juga memberi label pada laki laki yang membuat seorang perempuan ternoda dengan cap laki laki kotor atau laki laki penaruh bibit haram? Tidak, bukan? Masyarakat cenderung diam, mereka mungkin tidak terlalu peduli tentang siapa bapak dari bayi itu. Yang mereka pedulikan adalah ibu dari bayi itu merupakan perempuan yang tidak baik. Apakah sedangkal itu mereka kemudian menyimpulkan bahwa semua perempuan yang hamil diluar nikah merupakan perempuan yang tidak baik? Bagaimana dengan korban kejahatan seksual, apakah itu adil? Jika masyarakat memberi gelar mereka sebagai “perempuan nakal”, sesungguhnya perempuan itu sendiri tidak menginginkan kejadian itu menimpa dirinya. Namun masyarakat seolah-olah bisu dan tuli jika dihadapkan pada kasus semacam ini. Mereka yang mendapatkan label sebagai “perempuan nakal” sebenarnya muak dengan stigma tersebut. Kehadiran mereka pun ditolak oleh keluarga mereka sendiri. Keluarga mereka merasa bahwa calon ibu dari bayi yang dikandung merupakan aib bagi keluarga. Bahkan untuk menutupi aib tersebut perempuan korban kadang harus disingkirkan untuk sementara waktu di suatu tempat. Sementara mereka sebenarnya adalah korban dari tindak kekerasan seksual. Mereka merupakan manusia yang didiskriminasi oleh sebagian masyarakat di lingkungan kita. Mereka diasingkan di suatu tempat, mungkin di tempat tinggal kerabat mereka, agar keluarganya tidak merasa malu. Bukankah itu sama saya memenjarakan mereka? Perlakuan itu mirip sekali dengan perlakuan terhadap para tahanan. Para perempuan tersebut sesungguhnya manusia bebas. Namun kebebasan mereka direnggut oleh sebuah otoritas bernama”masyarakat”. Mereka seperti tahanan dari pasukan Nazi jerman yang harus ditempatkan di sebuah kamp konsentrasi. Gambaran seperti ini mengingatkan kita pada sebuah peristiwa besar yang pernah terjadi di negeri ini. Yakni ketika perempuan-perempuan anggota organisasi bernama Gerwani dianggap sebagai sampah masyarakat. Mereka dipandang sebagai aib bagi keluarga, bahkan label pembangkang negara tersemat pada diri mereka dan terus dilekatkan sampai kepada keturunan mereka. Dalam hal ini terdapat persamaan, anak-anak anggota Gerwani mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Keturunan kader gerwani pada masa Orde Baru tidak bisa menjadi pegawai negeri sipil dan menduduki jabatan strategis. Sama halnya dengan anak yang dilahirkan oleh perempuan korban kekerasan seksual, ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa label “anak haram”. Lantas bagaimana jika anak yang dilahirkan itu bertanya kepada ibunya, kenapa ia disebut anak haram? Semoga saya perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan memiliki anak dapat menjelaskan dengan baik kepada anaknya, sehingga si anak tetap memiliki rasa percaya diri untuk bergaul dengan masyarakat pada umumnya. Dalam kasus ini bukankah terjadi semacam eutanasia terhadap seorang perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan kemudian hamil. Seolah-olah eksistensinya sebagai individu yang merdeka ditengah-tengah masyarakat kemudian menjadi terbelenggu dan terjajah karena stigma negatif yang ditanamkan masyarakat terhadap perempuan yang hamil sebelum menikah. Ini bentuk eutanasia yang halus dan tersamarkan sehingga seolah-olah luput dari pengamatan kita. Permasalahan seperti ini sangat mudah kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan permasalahan seperti ini dapat menjadi penghambat bagi korban. Jika mereka masih di usia sekolah, institusi pendidikan formal tidak akan menerima jika salah satu dari murid mereka hamil diluar nikah, sehingga mereka akan dikeluarkan dari sekolah. Bukankah mendapatkan pendidikan yang layak merupakan hak setiap manusia? Begitu menakutkankah mereka hingga harus dikeluarkan dari sekolah? Mereka bukan monster atau teroris. Mereka adalah korban. Sungguh berat beban psikologis yang harus ditanggung oleh individu seperti mereka. Comments are closed. Author Feminis muda Jurnal Perempuan ​terindeks di: RSS Feed Archives September 2026 August 2025 September 2021 July 2021 June 2021 January 2021 May 2020 March 2020 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 May 2019 April 2019 March 2019 January 2019 December 2018 November 2018 September 2018 August 2018 June 2018 December 2017 September 2017 August 2017 May 2017 April 2017 March 2017 February 2017 January 2017 December 2016 November 2016 October 2016 September 2016 July 2016 June 2016 May 2016 April 2016 March 2016 February 2016 January 2016 December 2015 November 2015 October 2015 September 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 September 2014 August 2014 June 2014 Categories All RSS Feed Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com