Gerwani Archive
Researcher log in

← GA-03595

Mami, tak dibicarakan lagi (Tempo, 2 September 1989)

Licensed or copyrighted source: rights remain with the author or publisher. OCR transcription for scholarly research.

Cleaned OCR text (Good; proof-reading: no (script-cleaned only)). Old Indonesian spelling has been converted to modern EYD. [Unreadable] marks text that could not be recovered.

Text

Description: Ny. sundari abdulrahman, 68, mantan ketua gerwani pusat dibebaskan dari lp wanita tangerang. disaksikan 4 anggota dpr dari fkp & pejabat depkeh. inter-parliamentary union mempertanyakan nasib sundari. DI pekarangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, puluhan narapidana wanita, berseragam biru tua, tersedu-sedu ketika melepas Nyonya Sundari Abdulrahman, 68 tahun, bertepatan dengan ulang tahun ke-44 RI barusan. "Jangan lupa, sering menengok kami ya, Mami," ujar seorang di antaranya. Rupanya, Ny. Sundari biasa dipanggil Mami selama di penjara. Sejak hari itu, eks Ketua Gerwani Pusat -- organisasi wanita PKI -- itu benar-benar dibebaskan. Alasannya, sesuai dengan surat perintah yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Baharuddin Lopa, masa hukumannya memang telah selesai. Bekas anggota DPRGR dari fraksi PKI, yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tanjungkarang 16 Oktober 1976 dan diubah menjadi hukuman sementara 17 Agustus 1982 itu, langsung diboyong tiga orang keluarganya menuju ke kawasan Duren Sawit. Selanjutnya, konon, ia ditampung seorang keluarganya di Pondok Kelapa, Jakarta. Pada acara hari itu hadir beberapa pejabat Departemen Kehakiman dan 4 anggota DPR dari FKP, yaitu Theo L. Sambuaga, Marzuki Darusman, Susatyo Mardi, dan Nyonya Darsoyo. Setelah penandatanganan berita acara penyerahan Sundari dari Kepala LP Wanita Tangerang, Ny.Suwarni, S.H., kepada Yohanes Bambang yang mewakili Sesbid III Bakorstanasda, acara dilanjutkan dengan makan siang bersama. Theo Sambuaga, yang menjabat Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), membenarkan bahwa IPU (Inter-Parliamentary Union) -- lembaga antarparlemen dunia yang kini beranggotakan 112 negara termasuk Indonesia pernah mempertanyakan nasib Sundari. Namun, ia tak membenarkan bahwa penglepasan itu karena tekanan IPU. Hal ini diperkuat oleh keterangan Kepala Puspen ABRI, Brigjen. Nurhadi Purwosaputro. Pembebasan bekas ketua Gerwani Pusat itu, katanya, semata-mata karena masa hukumannya telah selesai. "Tak ada faktor lain yang melatarbelakangi pembebasan Sundari," ujarnya kepada Antara pekan lalu. Seandainya karena pertanyaan IPU, tambah Theo Sambuaga, mestinya Sundari sudah dibebaskan sepuluh tahun lalu. Nyonya Sundari Abdulrahman, yang ditahan pada tahun 1968 di Tanjungkarang adalah anggota DPRGR mewakili PKI. Wanita kelahiran Jepara ini duduk sebagai anggota senior di Komisi III yang membawahkan soal hukum. Selain menjadi pimpinan Gerwani Pusat, ia berperan aktif di Lampung. Karenanya, ketika itu ia dipandang sebagai tokoh penting PKI di kawasan itu. Ia disidangkan secara maraton oleh majelis hakim yang diketuai S.P. Sunarto, S.H. dan Jaksa Sutan Hutabarat. Pada sidang pengadilan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Tingkat I Lampung selama 17 hari itu -- Oktober 1976 Nyonya Sundari dituntut hukuman mati dan akhirnya hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Terdakwa, dengan nama lengkap Siti Sundari binti Rustam, ketika itu dipersalahkan ikut melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan jalan menyusun kekuatan kelompok wanita Gerwani di Lampung. Pada saat ia dijatuhi hukuman, Sundari dengan tenang langsung menerimanya. Ia kelihatan tersenyum tatkala petugas mengantarnya ke LP Tanjungkarang. Pada 17 Agustus 1982 statusnya diubah menjadi hukuman sementara setelah beberapa kali mendapatkan remisi. Di dalam penjara, Mami memang dikenal ramah. Pada awal masa hukumannya, ia menjadi pengajar bahasa Inggris dan Belanda bagi para napi lainnya. Terakhir ia sempat menjadi pembimbing agama Islam sampai menerima surat pembebasan. Agaknya, pembebasan Sundari akan mengurangi beban anggota parlemen Indonesia yang dipimpin Ketua DPR Kharis Suhud sendiri ke sidang IPU di London akhir bulan ini. Dalam sidang di Budapest yang lalu, IPU sempat menangguhkan untuk membicarakan Sundari. Hal itu, kata Wakil Sekretaris FKP Marzuki Darusman, "sangat baik bagi citra Indonesia di luar negeri. " Edisi 2 September 1989 Mingguan Edisi 1989-09-02 Mingguan Edisi 1989-09-02 PODCAST REKOMENDASI TEMPO MULTIMEDIA Iklan Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Upaya Ekspor 4,2 Kilogram Padatan Emas Sudaryono Ingin Kamera Pengawas Dapur MBG Terhubung ke Pusat Hasto Sebut Alasan Karhutla Berulang Jelang Hari Santri 2026, Ahmad Luthfi Salurkan Beasiswa kepada Ratusan Santri Menjelang Akhir Jabatan, Sekjen PBB Berpamitan ke Prabowo Benarkah Luas Kebakaran Hutan Tinggal 639,23 hektare Mengapa Indonesia Rajin Membeli Alat Pertahanan Bekas Skandal Ijazah Gibran Merembet ke Pencalonan KPU Joki Skripsi dan Tugas Mahasiswa Makin Marak Dua Tahun Proyek Andalan Prabowo Bermasalah Rekomendasi Aktivis Lingkungan Mencegah Kebakaran Hutan Menjelang Akhir Jabatan, Sekjen PBB Berpamitan ke Prabowo Dudung: Pemerintah Masih Sanggup Menangani Kebakaran Hutan Joki Skripsi dan Tugas Mahasiswa Makin Marak Revitalisasi SMP Negeri 1 Blangkejeren Capai 98 Persen, Siswa Segera Nikmati Fasilitas Baru Kuliah Gratis Ternyata Pelik, Jalan Tengah Asosiasi Dosen Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Upaya Ekspor 4,2 Kilogram Padatan Emas Hasto Sebut Alasan Karhutla Berulang Jelang Hari Santri 2026, Ahmad Luthfi Salurkan Beasiswa kepada Ratusan Santri Sudaryono Ingin Kamera Pengawas Dapur MBG Terhubung ke Pusat Satu Data Indonesia Mewujudkan Asta Cita sampai Pelosok Nusantara Agar Disabilitas Tak Terlihat Tampak di Ruang Publik Regulasi Transportasi Laut Perlu Lebih Inklusif Pendaftaran Calon Anggota KND Didominasi Laki-laki Iklan TRUSTWORTHY NEWS